Document: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Tahun 2023
Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama Lengkap : BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD GUNAWAN
Tempat Lahir : Tasikmalaya
Umur / Tanggal Lahir : 45 Tahun / 21 Mei 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Pangeran Santri I No 57 RT 03 RW 013 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil / PNS selaku Pokja Lelang dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Terdakwa ditahan di rumah tahanan oleh ;
Penyidik Sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 November 2022.
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 November 2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022.
Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri Sejak tanggal 12 Desember 2022 sampai dengantanggal 10 Januari 2023.
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023.
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Januari 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negerii Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 21 MAret 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 22 Maret sampai dengan tanggal 20 Mei 2023
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 21 Mei 2023 sampai dengan 19 Juni 2023;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 20 Juni 2023 sampai dengan 19 Juli 2023;
Terdakwa didampingi oleh IKBAR FIRDAUS NURAHMAN, A.Md.,S.H.,M.H., LEONARDO SITEPU, S.H.,M.H., MUH. HIKMAT SUDIADI RIZAL, S.H.,M.H., RIZAL ARITMAFITROH, S.H., dan SENA ADRYANA, S.H. kesemuanya adalah Advokat/Penasihat Hukum dari FIRMA HUKUM IKBAR FIRDAUS NURAHMAN, S.H. & ASSOCIATES yang beralamat di Jalan Merkuri Raya No.48, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 31/Pid-Sus/TPK/2023/PN.Bdg tanggal 20 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 31/Pid-Sus/TPK/2023/PN.Bdg tanggal 20 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair selama 6 (Enam) bulan kurungan;
Menghukum terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.37.500.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan Pidana Penjara terhadap terpidana BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
| 1 (satu) Lembar Surat Asli dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 036/MMS/XI/2019 Yanggal 29 November 2019 Perihal Pemeriksaan Ketebalan Lapis HRS (Hot Roller Sheet) dan Ketebalan Beton beserta Kartu Disposisi | |
| 1 (satu) Lembar Surat Asli dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 029/MMS/X/2019 Yanggal 17 Oktober 2019 Perihal Pemeriksaan Sand Cone beserta Kartu Disposisi | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jembatan Struktural pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/kep.92/BKPSDM/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Pengujian Lapis Fondasi Jalan Kementerian Pekerjaan Umum Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Tahun 2014 | |
1 (satu) Bundel Dokumen Ringkasan Lelang yang berisi :
| |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI Nomor 28/MS/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 Perihal Permohonan Peninjauan Kembali LHP BPK RI yang ditujukan Kepada Pimpinan BPK V. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Program Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kab. Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKD/BL/XL/2019 dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2019, Nomor SP : 0491/DPUPR/SPMLS.BKD/BL./X1/2019, Tanggal SPM 07 November 2019, SKDP : 1.01.03.01. - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 uang sebesar 2.049.979.500,00, ditandatangani oleh Ir. INE INAJAH, MSE, MSC. Tanggal 25 November 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dari Kuasa Bendahara Umum Daerah, Nomor : 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019. Nomor SPM 0369/DPUPR/SPM-BKD/BL/X/2019, SKPD:1.01.03.01-Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Rung, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Vang Sebesar Rp. 819.991.800.,00. (Delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah). Di Tandatangani oleh Ir. INE INAJAH, MSE, MSC. Tanggal 29 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dari Kuasa Bendahara Umum Daerah, Nomor: 16524/SP2D.LS.BKD/BL/XI1/2019. Nomor SPM 0602/DPUPR/SPM-LS.BKD/BL/XI1/2019 Tanggal SPM 06 Desember 2019, Nomor SKPD : 1.01.03.01.- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan / Memindahkan dari Bank Rekening Nomor : 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ( Satu Milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah). Di Tandatangani oleh Ir. INE INAIAH, MSE, MSC. Tanggal 16 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Penyerahan Kelengkapan Dokumen surat pembayaran oleh Bendahara AN. DESSY SAFRIYANTY, SE.MM. Ditandatangani ole ROHMAT HERDIANA, S.Sos, Tanggal 14 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Nota Dinas Nomor 900/81/SPP/15.020/BANPROV/DPUPR-BM/X/2019.Dari Kepala Bidang Bina Marga / Kuasa Pengguna anggaran kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang perihal Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (LS) Barang dan Jasa tangggal 14 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pengantar Nomor : 900/2957/500/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana, MM. Tanggal 15 Oktober 2019. | |
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPM - L Nomor Surat : 0369/DPUPR/SPM- LS.BKP/BL/X/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana, MM, Tanggal 15 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Langsung (LS) Nomor 0369/DPUPR/SPM-LS.BKD/BL/X/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana,MM, Tanggal 15 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sumedang Nomor : 990/Kep.682/DPUPR/2019, Tentang Penunjukan Personalia kuasa pengguna anggaran, pejabat komitmen, pejabat pengadaan barang dan jasa, pejabat penerima hasil pekerjaan dan penyelenggara swakelola di lingungan dinas pekerjaan umum dan penataan rung Kab. Sumedang tahun anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Rekayasa lapangan PT Makmur Mandiri Sawargi untuk Paket pekerjaan Peningkatan jalan Keboncau-kudangwangi nilai kontrak 4.099.959.000,00 | |
| 1 (satu) bundel Berita acara serah terima pekerjaan tahap akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Bidang Bina Marga, Paket pekerjaan jalan Keboncau-kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Sertifikat pembayaran bulanan (Mounthly certificate/M.C nomor : 01 Tanggal 25 September 2019, Nilai kontrak 4.099.959.000,00 waktu pelaksanaan tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Sertifikat pembayaran bulanan (Mounthly certificate/M.C nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019, surat perjanjian nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIMI/2019 tanggal 26 agustus 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Data pendukung (Back up data ) nomor 01 tanggal : 25 September 2019 | |
| 1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 700/1839/DPUPR/2020 tanggal 13 Juli 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 700/1300/DPUPR/2020 tanggal 28 Mei 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Tanggapan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 700/1382/DPUPR/2020 tanggal 3 Juni 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Revisi Tanggapan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 700/1623/DPUPR/2020 tanggal 23 Juni 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Tanggapan Hasil Pemeriksaan Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, dam KLS. B | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor 019/MMS/VII/2019 Tanggal 29 Agustus 2019 Perihal Permohonan Pemeriksaan Bahan | |
| 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton | |
| 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berkas Kesepakatan Melaksanakan Kegiatan Pengoringan Hot Mix. | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 036/MMS/XI/2019 Tanggal 29 November 2019 Perihal Pemeriksaan Ketebalan Lapis HRS (Hot Roller Sheet) dan Ketebalan Beton | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Nomor : 800/051/LAB-DPUPR/X/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Nomor : 800/094/LAB-DPUPR/XI/2019 Tanggal 29 November 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Surat dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 029/MMS/X/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 Perihal Pemeriksaan Sand Cone | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Spesifikasi Umum / Teknis APBD Tahun Anggaran 2019 Penyediaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak harga Satuan Spesifikasi Umum / Teknis Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kbupaten (Bantuan Provinsi) Paket Pekerjaan Peningkatan Pekerjaan Keboncau – Kudangwangi Provinsi Jawa Barat Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Nilai Paket Rp. 4.815.745.000,00,- Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pergeseran Pelaksanaan Anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat dan Pergeseran APBD Murni Ke – 1 Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen RKA – SKPD Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bantuan Provinsi (BANPROV) Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 900/2/BDBM/2018 Tanggal 31 Januari 2018 Perihal Permohonan Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Bidang Bina Marga Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Print Dokumen Laporan Hasil Coring Politeknik Negeri Bandung atas Pekerjaan Keboncau-Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 600/677/PUPR/2018 tanggal 12 Maret 2018 Perihal Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dari Kepala Dinas PUPR kepada Kepala BAPPEDA Kabupaten Sumedang melalui Kepala Bidang Litbang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Berita Acara Dalam Rangka Fasilitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 08 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Pj. Bupati Sumedang Kepada Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Kadis PUPR Sumedang Kepada Plt Bupati Sumedang melalui Kepala Bappppeda Kab. Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/1002/Bapppp Tanggal 08 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Pjs. Bupati Sumedang Kepada Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 11 tahun 2018 Tentang Besaran Dan Peruntukan Pagu Indikatif Kewilayahan Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Nomor 900/KEP.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.71/BPKSDM/2020 Tanggal 05 Agustus 2020 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.Kep.04/BPKSDM/2020 Tanggal 17 Januari 2017 Tentang Pengangkatan/ Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 18 Mei 2020 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 Tanggal 15 Februari 2019 Tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampiran | |
| 1 (satu) Bundle Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor : 900/6159-BPKAD/2018 tangal 12 November 2018 Perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 yang ditujukan Kepada Para Kepala SKPD dan Kepala SKPKD | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Bupati Sumedang Nomor : 903/4091/BPKAD2018 Tanggal 03 September 2018 Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 yang Ditujukan Kepada Ketua DPRD kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 2 Tahun 2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun 2019 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : Tahun 2018 Tanggal 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 7 tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku I Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku II Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) | |
| 1 (satu) Bundel Doket Pengiriman Barang PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Lembar Laporan Pelunasan Pembayaran dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Pemesanan Cor Beton pada PT. USI BETON | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 800/200/LPBJ-Pokja13/VII/2019 Tanggal 19 Juli 2019 dari Drs. Feddy Fadkukkah Kusnadi, M.Pd selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumedang Kepada Kelompok Kerja 13 (Tiga Belas) | |
| 1 (satu) Bundel Asli Summary Report Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kode Tender 3104432. | |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi, yang terdiri dari :
| |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Mitra Karya Mandiri Utama yang terdiri dari :
| |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Yasuba Dwi Perkasa yang terdiri dari :
| |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Riden Jaya Utama yang terdiri dari :
| |
| 1 (satu) Bundel Print Surat Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 012/S.Perm/KCKW-SMD.PUPR/mms/VIII/19 tanggal 27 Agustus 2019 Perihal Permohonan Pergantian Personil Tim Teknis Lapangan ; | |
| 1 (satu) Bundel Surat Tugas Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor : 112/ST.TTL/SMD/mms/VII/19 Nomor : 28 Agustus 2019 yang menugaskan USEP SAEPUDIN sebagai Anggota Tim Teknis / Pelaksana Pekerjaan Jalan; | |
| 1 (satu) Bundel Surat Tugas Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor : 113/ST.TTL/SMD/mms/VII/19 Nomor : 28 Agustus 2019 yang menugaskan R. VERIA LUCKY LESMANA sebagai Anggota Tim Teknis / Tim Pekerjaan Pengecoran Jalan; | |
| 1 (satu) Bundel Print Laporan Hasil Pengujian Mutu Beton Inti Pembuatan Perkerasan Kuku Ruas Keboncau oleh Politeknik Negeri Bandung | |
| 1 (satu) Bundel Print Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 2 (dua) bundel Print Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor : 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Tanda Penyetoran Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Barat Nomor : 13/TRC-LKPD.KABSMD/S/05/2020 tanggal 11 Mei 2020 kepada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang perihal Undangan Klarifikasi Hasil Pemeriksaan Tahap II | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Plt. Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 700/1839/DPUPR/2020 tanggal 13 Juli 2020 kepada Direktur PT. MMS perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Pengendalian Kegiatan APBD TA 2019 Bulan Desember Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.415-HUK/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan di Kabupaten Sumedang Tahun 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; | |
| 1(satu) Bundel Fotocopy Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Bupati Sumedang Nomor : 978.3/999/Bapppp tanggal 8 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Data Inputan Aplikasi Sirampaksekar Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Bantuan Provinsi (Bantprov) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang; | |
| 3 (tiga) Lembar Asli Surat Permohonan Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/2/BDBM/2018 tanggal 31 Januari 2018 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 4 (empat) Lembar Asli Surat Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/379/PUPR/2018 tanggal 20 Februari 2018 Kepada Plt. Bupati Sumedang melalui Kepala Bapppeda Kab. Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2018 – 2023 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 Nomor : 600/677/PUPR/2018 tanggal 12 Maret 2018 kepada Kepala Bapppeda Kab. Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Berita Acara Dalam Rangka Fasilitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pergeseran Pelaksanaan Anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat dan Pergeseran APBD Murni Ke – 1 Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekap Pelaksanaan Seluruh Program/Kegiatan APBD Kabupaten Sumedang TA. 2019 Sampai dengan Desember / Triwulan IV ; | |
| 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.350-HUK/2017 tanggal 8 Agustus 2017 tentang Standar Biaya Dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) Bundel Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang tanggal 12 Januari 2017 ; | |
1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan No : 38/SRT-DUK PERALATAN/USI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 dari PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Dukungan CMP No : 37/SRT-DUK CMPUSI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 yang Ditandatangani oleh Drs. Fidli Yarda selaku Direktur Utama PT. YASUBA DWI PERKASA dan Martius Suyatmin selaku Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pengujian (Calibration Report) Nomor : 510.3/1558/Bid.ML tanggal 27 Oktober 2018 yang Ditandatangani oleh H. Deni Agustin, SE selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 21/BAEP/4_15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nilai Total HPS Rp. 4.815.735.000 Dengan Kode Tender 3104432 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 21/BAHP/4_15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nilai Total HPS Rp. 4.815.735.000 Dengan Kode Tender 3104432 | |
| 4 (empat) lembar Fotocopy Daftar Hadir Badan Anggaran pada Hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 pada Acara Pembuatan KUA PPAS | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tanggal 6 September 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan DPRD Kabupaten Sumedang Mengenai Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2018 Dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2019 yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 31 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 27 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Bupati Sumedang Mengenai 2 (dua) Buah Raperda Kabupaten Sumedang yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 08 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2019 dan 2 (Dua) Buah Rapeda Kabupaten Sumedang Serta Pengumuman Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 21 November 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Daftar Hadir Badan Anggaran Hari Jumat Tanggal 2 November 2018, Senin Tanggal 5 November 2018, Selasa tanggal 6 November 2018, Rabu tanggal 7 November 2018, Kamis tanggal 8 November 2018 Pada Acara Pembuatan APBD 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 tentang Pengangkatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Adminstrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Yang Ditetapkan Tanggal 12 Januari 2017 beserta lampirannya | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.130/BKPPSDM/2019 tentang Pengangakatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 30 September 2019 Atas Nama Ir. Deni Rifdiana. MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang beserta lampiran | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Ir. Deni Rifdriana, MM Pada Hari Senin Tanggal 30 September 2019 sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/504/BKPSDM/2019 atas nama Ir. Deni Rifdriana, MM tanggal 30 September 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Ir. Deni Rifdriana, MM Pada Hari Jumat Tanggal 13 Januari 2017 sebagai Kepala Bidang Bina Marga Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/60/BKPSDM/2017 atas nama Ir. Deni Rifdriana, MM tanggal 13 Januari 2017 | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Petikan keputusan Bupati Sumedang Nomor : 823/Kep.44/BKPSDM/2017 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Maret 2017 atas nama ASEP SUDRAJAT, ST. MT. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah dari Bupati Sumedang Nomor : 824/293/SP/BKPSDM Tanggal 13 Desember 2018 yang Isinya Memerintahkan Bambang Rianto, S.STP, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Lampiran Harga Beton Mutu K350 dari PT. Multibrata Anugerah Utama (MAU) | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat dari Dinas PUPR Bina Marga kepada Supplier/Distributor/Agen/Toko/PenjualBahan/Material/Barang Kontruksi/Sewa Alat Berat Nomor : 600/205/DPUPK/2019 Tanggal 30 Januari 2019 Perihal Permohonan Data/Informasi Harga Bahan/Material/Barang/Sewa Alat Berat. | |
| 1 (satu) Bundel Scan Laporan Hasil Test Kuat Tekan Beton dari PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) Bundel Scan Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Scan Bukti Pengiriman Beton Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Kudangwangi | |
| 5 (lima) Lembar Printout Bukti Pembayaran Beton K-350 melalui Transfer Dari Bapak Ferry Ke PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) Lembar Asli Purchase Order No. 001.PO/BTN-K-350/MMS-SMD/IX/2019 Dengan Uraian Campuran Beton Readymix K-350 NFA Harga Termasuk PPN 10% Dari Supplier/Pengirim Bpk. Luki Tarwo dari PT. Unggul Sejati Indonesia Kepada Pemesan R. Veria Lucky L Pada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 250.000.000 Tanggal PO 29 September 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pembelian Beton Dari PT. Unggul Sejati Indonesia Pada Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau - Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data Field Engineering Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy As Built Drawing Nomor SP : 602.1/SP/4-15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Konsultan Pengawas yaitu PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dan Kontraktor Pelaksana yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Contract Change Order (C.C.O) 02 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Back Up Data Contract Change Order (C.C.O) 02 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 01 Tanggal 25 September 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 02 Tanggal 25 Oktober 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 | |
| 1 (satu) Bundel Printout Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekayasa Lapangan (Field Engineering) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang Dibuat Oleh PT. Makmur Mandiri Sawargi. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy data pendukung (BACK UP DATA) Nomor : 01 Tanggal 25 September 2019, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/tDPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy data pendukung (BACK UP DATA) Nomor : 02 Tanggal 25 Oktober 2019, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung (Back Up Data) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SP 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Kontrak Surat Perjanjian Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) dan PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau –Kudangwangi Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,- dan Sumber Biaya Berasal Dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Nomor 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada PT. Multikarya Servindo Abadi Dengan Nilai Paket Pekerjaan Rp. 96.250.000 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.021.750.00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Penyedia PT. Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama Dan Berita Acara SerahTerima Pekerjaan Tahap Pertama (Provisional Hand Over/PHO) Tanggal 02 Desember 2019 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Penyedia : PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Printout Asli Foto Dokumentasi Lapangan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 990/Kep.2733/DPUPR/2019 Tanggal 01 Oktober 2019 Tentang Perubahan Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Notulen Rapat Pembahasan Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang beserta daftar hadir ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 dengan Pagu Anggaran Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 bulan April 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 pada Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Harga Perhitungan Sendiri (HPS) pada Pekerjaan PW 02 – Jasa Konsultansi Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) Tahun 2019 Bulan Juli 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pada Kegiatan Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi di Lokasi Kecamatan Ujungjaya Dengan Biaya Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) Tahun Anggaran 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Bidang Bina Marga | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama Dan Berita Acara SerahTerima Pekerjaan Tahap Pertama (Provisional Hand Over/PHO) Tanggal 02 Desember 2019 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Penyedia : PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.131.750.00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 99.682.000.00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula HRS Pada Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 Dari PT. Mulya Natasenjaya Abadi (MNA) Unit Produksi AMP Tegal Gubug Dengan Kontraktor PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Bundel Laporan BOQ & RAB pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Perencanaan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Spesifikasi Teknik pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Executive Summary pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Antara pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Pendahuluan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Bulan Ke - 1 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Bulan Ke - 2 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) lembar Surat Kuasa Direksi Nomor : 05/SG/SkuD/II/2021 Tanggal 08 Februari 2021 dari Pemberi Kuasa Sambas Mas Soepradja, ST selaku Direktur PT. Sadhya Grahacara kepada Penerima Kuasa Moch. Aldi Dwi Rahman, Spd ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Harian Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Mingguan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 | |
| 1 (satu) Lembar Printout Laporan Pelunasan Pembayaran dari PT. Makmur Mandiri perihal Pemesanan Cor Beton pada PT. Unggul Sejati Indonesia Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Unggul Sejati Indonesia Nomor : USI/PMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Purchase Order dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Bapak Luki Tarwoadi dari PT Unggul Sejati Indonesia, Tanggal Pemesanan 29 September 2019 Nomor PO : 001.PO/BTN/K350/MMS/SMD/IX/2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy List Pengiriman Barang (K-350) dari PT. Unggul Sejati Indonesia kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Permohonan Direktur PT. Multikarya Servindo Abadi Nomor : 40/PTTE-DU/IV/2020 tanggal 12 April 2022 Perohal Permohonan Print Rekening Koran PT. Multikarya Servindo Abadi beserta 2 (dua) lembar hasil printout rekening Bank Mandiri Cabang Bandung Metro dengan nomor rekening 130-00-1398210-6 atas nama PT. Multikarya Servindo Abadi | |
| 1 (satu) Lembar Surat Direktur PT. Multikarya Servindo Abadi Nomor : 11/MSA/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 kepada Pejabat Pengadaan Belanja Konsultansi Pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Perihal Pergantian Personel | |
| 1 (satu) Bundel yang terdiri dari 8 (delapan) Lembar Pertanggungjawaban Pengeluaran Perjalanan Dinas ke Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Akhir Jasa Konsultansi Pengawasan PW 05 No Kontrak : 05/SPK-PW 05/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 tanggal 15 Agustus 2019 yang dilakukan oleh PT. Multikarya Servindo Abadi yang belum ditandatangani | |
| 1 (satu) Bundel Request of Work yang terdiri dari 8 (delapan) lembar pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang belum ditandatangani | |
| 1 (satu) Bundel yang terdiri dari 17 (tujuh belas) lembar Laporan Mingguan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang belum ditandatangani | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja dan Kualifikasi Pekerja Aspal Jalan Kelas – I Atas Nama Supriadi dengan Nomor Registrasi 2.2.021.1.076.10.4032519 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja Pada Jenis Keterampilan Kerja yaitu Tukang Perkerasan Jalan/Paving Kelas – I Atas Nama Dinar Andriana dengan Nomor Registrasi 2.2.017.1.076.10.4058983 tanggal 28 Juni 2019. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja dan Kualifikasi Pekerja Aspal Jalan Kelas – I Atas Nama Kandarusman dengan Nomor Registrasi 2.2.013.1.076.10.440705 tanggal 17 Juli 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Register Surat Dukungan Keuangan Bank BJB Kantor Cabang Sumedang | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk dari Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang Pokja Pemilihan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Nomor : 905/DB/SMD-OPS/2019 tanggal 29 Juli 2019 Perihal Dukungan Bank untuk PT. Cipta Karunia Wijaya | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang dari Sdr. R. VERIA LUCKY LESMANA Selaku Direktur PT. Cipta Karunia Wijaya Nomor : 10.001/S.Perm/DB-BJB/CKW/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal Permohonan Penerbitan Surat Dukungan Bank | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk dari Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang Pokja Pemilihan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Nomor : 904/DB/SMD-OPS/2019 tanggal 29 Juli 2019 Perihal Dukungan Bank untuk PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang dari Sdr. HERU HERYANTO Selaku Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI Nomor : 053/MMS-SDB/VIII/2019 tanggal 03 Agustus 2019 perihal Permohonan Penerbitan Surat Dukungan Bank | |
| 1 (satu) Bundel Print Manual Produk BJB Dukungan Keuangan Bank BJB oleh Divisi Korporasi dan Komersial Tahun 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Harga Penjualan Beton Retail Tahun 2020 Batching Plant: Cikamurang - Jawa Barat dari PT USI Indonesia Tanggal 16 Desember 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Kwitansi dari PT Makmur Mandiri Sawargi kepada PT Unggul Sejati Indonesia sebesar Rp 1.257.640.000 Tanggal 9 Desember 2019; | |
| 2 (dua) Lembar Printout Daftar Beton Ready Mix Non-Fly Ash Retail dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada Tim Batching Plant Cikamurang a.n Luki Tarwoadi Tanggal 7 Januari 2022 ; | |
| 8 (delapan) Lembar Printout Foto/Dokumentasi Pengiriman Beton dari PT Makmur Mandiri Sawargi kepada PT Unggul Sejati Indonesia ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Foto Uji Sampel Beton K-350dari PT Unggul Sejati Indonesia Batching Plan Cikamurang ; | |
1 (satu) Bundel Bukti Pengiriman Beton dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada PT Makmur Mandiri Sawargi a.n Supir: a. Uum 28 (dua puluh delapan) lembar ; b. Asep 30 (tiga puluh) lembar ; c. Didin 23 (dua puluh tiga) lembar ; d. Waskam 28 (dua puluh delapan) lembar; e. Yuda 24 (dua puluh empat) lembar ; f. Aris B 22 (dua puluh dua) lembar ; g. Aris jt6 23 (dua puluh tiga) lembar ; h. Umar 8 (delapan) lembar ; i. Amir 11 (sebelas) lembar. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Pergeseran Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS Murni) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 050/Kep-1547Bapppp/2019 Tentang Tata Cara Pemrosesan Usulan Perencanaan Pembangunan ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan Anggaran Rp. 5.000.000.000 ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Gambar Situasi, Skema Jalan, dan Detail Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir Standar Untuk Perekaman Analisa Masing-masing Harga Satuan Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Analisa Harga Lumpsum Untuk Mobilisasi Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Daftar Kuantitas dan Harga Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dengan Biaya Rp. 4.981.860.000 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Kendali Smart Planning Pemerintah Kabupaten Sumedang Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Rincian Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah 5 (lima) untuk Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran Data Usulan Penanganan Infrastruktur di Wilayah Kabupaten Sumedang Bantuan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 Kepada Plt. Bupati Sumedang dari Bapak Dr. Ir. Sujatmoko, Djul, W, B, Eng, M.Sc Kepala Dinas PUPR ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.62/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 16 Mei 2018 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.101/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 16 Agustus 2018 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.144/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 19 November 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Tanggal 12 Januari 2017 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 September 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 7 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 18 Desember 2018 Beserta Lampiran Tentang Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 Tanggal 6 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 11 September 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Sumedang. | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang RKPD Kabupaten Sumedang Tahun 2018 Tanggal 13 Maret 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Berita Acara Dalam Rangka Failitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019 Pada Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Penjelasan Bupati Sumedang Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Tanggal 31 Juli 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Tugas Pokok dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Peraturan Bupati No.2 Tahun 2017 Tanggal 12 Januari 2017 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.07/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 11 Januari 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.07/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 11 Januari 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.687-BPKAD/2019 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Sumedang Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Rencana Kerja Pemerintah Daerah Jawa Barat Online 2101 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Nomor : 050/ /Bapppp Bulan Desember 2017 Perihal Penyampaian Rencana Awal Renja Perangkat Daerah (Renja Pd) Tahun 2019 Kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemetintah Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Nomor : 005/347/PPD Tanggal 12 Februari 2018 Perihal Pelatihan RKPD Jabar Online 2101Kepada Kepala Bapedda/Bappelitbangda Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 8 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 kepada Bapak Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Bapedda Prov. Jawa Barat ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 903/3793-BPKAD/2017 Tanggal 3 Juli 2018 Perihal Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 902/NK.60.KS/2018, 900/NK.419/DPRD/2018 Tanggal 31 Agustus 2018 Tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 902/NK.59.KS/2018, 900/NK.418/DPRD/2018 Tanggal 31 Agustus 2018 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/5069-BPKAD/2018 Tanggal 13 September 2018 Perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD/ PPKD Tahun Anggaran 2019 Kepada Para Kepala SKPD dan Kepala SKPD ; | |
| 6 (enam) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 903/4901/-BPKAD/2018 Tanggal 3 September 2018 Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2019 Kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/6395/BPKAD/2018 Tanggal 23 November 2018 Perihal Evaluasi Raperda Kabupaten Sumedang Tentang APBD T.A 2019 dan Raperbup Sumedang Tentang Penjabaran APBD T.A 2019 Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.1298-BPKAD/2018 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Sumedang Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 11 Desember 2018 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/6933/BPKAD/2018 Tanggal 18 Desember 2018 Perihal Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Sumedang Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 Nomor : 172/05/BA/2018 Tanggal 21 November 2018 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/7073/BPKAD/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Perihal Penyampaian APBD T.A 2019 Kepada Menteri Dalam Negeri RI Melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/7074/BPKAD/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Perihal Penyampaian APBD T.A 2019 Kepada Bapak Gubernur Melalui Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Mengenai Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama WARISNO sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 13 Maret 2014 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama ROHIDIN sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 3 Juni 2014; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama UUM JUMHUR sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 4 Agustus 2014 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama DEDE SUPRIATNA sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 4 Agustus 2014 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama NURSYIDIK MUHAMAD RIDWAN sebagai TEKNIS LAB sejak tanggal 5 Mei 2014. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari PT Makmur Mandiri Sawargi Perihal Permohonan Pergantian Personil Tim Teknis Lapangan Nomor : 012/S.Perm/KCKW.SMD.PUPR/mms/VIII/19 Tanggal 27 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) (Dari Kontraktor/Penyedia Jasa Kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) Nomor : 01/BAPHPTA/Pan-PHP/DPUPR-BM/2020 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Tanggal 1 Juni 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Bantuan Provinsi (BANPROV) Tahun Anggaran 2020 Tanggal 29 Mei 2020 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BCA KCP Nganjuk a.n Heru Heryanto No. Rekening : 1410568710 HERYANTO Periode September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank Mandiri KCP Bekasi Rawa Lumbu a.n Heru Heryanto No. Rekening : 1560004766038 Periode September 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama tanggal 02 Desember 2019 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula HRS Pada Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 Dari PT. Mulya Natasenjaya Abadi (MNA) Unit Produksi AMP Tegal Gubug Dengan Kontraktor PT. Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, dam KLS. B pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Hasil Test Kuat Tekan Beton dari PT. Unggul Sejati Indonesia ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Data Pendukung (Back Up Data) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SP 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Harian Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku Tamu Direksi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku Tamu Non Direksi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Contract Change Order (C.C.O) 02 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Back Up Data Contract Change Order (C.C.O) 02 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekayasa Lapangan (Field Engineering) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang Dibuat Oleh PT. Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Rencana Mutu Kontrak untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Time Schedule Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Grafik Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Grafik Cuaca Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 Agustus 2019 s.d 3 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 September 2019 s.d 3 Desember 2019; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 September 2019 s.d 3 Desember 2019; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (R.A.B) Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Biaya Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulan Ke - 1 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulan Ke - 2 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli qLaporan Bulan Ke - 3 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Spesifikasi Teknik pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Hidrologi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan BOQ & RAB pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Topografi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Perencanaan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Penyelidikan Tanah pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Executive Summary pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Antara pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Dokumentasi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pendahuluan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Invoice pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung untuk Pengadaan Jasa Konsultansi PW 02 Pejabat Pengadaan pada Pemerintah Daerah: Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Lembar Verifikasi DPA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 Kode Kegiatan: 15.020-Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Syarat-syarat Khusus Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi : Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Summary Report Kode Paket: 3519432 Nama Paket: Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 Anggaran Tahun 2019 APBD Sebesar Rp 96.590.000,00 ; | |
| 1 (sati) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 600/Kep.224/DPUPR/2019 Tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Berikut Lampiran Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksana Teknis Pekerjaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan/Pekerjaan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Data Dasar Prasarana Jalan Kabupaten/Kota pada Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 4 (empat) Lembar Printout Panduan Aplikasi E-Planning Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2019 tanggal 2 Oktober 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 dari Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 600/677/PUPR/2018 Tanggal 12 Maret 2018 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Kepada Kepala BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang Melalui Kepala Bidang Litbang Perihal Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Kepada Bapak Plt. Bupati Sumedang Melalui Kepala BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang Perihal Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran Data Usulan Penanganan Infrastruktur Di Wilayah Kabupaten Sumedang Perihal Bantuan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Rencana Kerja Pemerintah Daerah Jawa Barat Online 2101 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 005/347/PPD Tanggal 12 Februari 2018 dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Para Kepala Bappeda/Bappelitbangda Kabupaten/Kota Provinsi di Jawa Barat Perihal Pelatihan RKPD Jabar Online 2101 Beserta Lampiran Mengenai Materi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis E Planning dan E Budgeting Untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 8 Maret 2018 dari Bupati Sumedang Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Prov. Jawa Barat Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Mengenai Usulan Program dan Kegiatan Melalui Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Beserta Lampiran Mengenai Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Melalui Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Beserta Lampiran Mengenai Rencana Kerja Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 01 tanggal 25 September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 03 tanggal 27 November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 01 tanggal 25 September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 03 tanggal 27 November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumentasi Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Data Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi 0% ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumentasi Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Klas A ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Direktur Utama PT. Tri Exnas Nomor: Kep.02/DU-TE/II/2015 Tanggal 2 Februari 2015 Tentang Pengangkatan Pegawai Tetap di Lingkungan PT. Tri Exnas beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Buah Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 9 Pro Warna Biru dengan Password Handphone : 2064, Kode Imei 1 : 860418048763943, Imei 2 : 86041808763950, Slot Simcard : Telkomsel, No. Handphone : 085294595912, Email : [email protected], Password Email : asep064bgy, Memori Eksternal : 32 gb ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Handphone Xiaomi Redmi Note 9 Pro Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Buah Notebook Merk Asus Tipe X200CA Warna Putih Ukuran 11 inch dengan RAM : 4 GB ; | |
| 1 (satu) buah Kabel Charger Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) buah Mouse Wireless Merk Logitech M170 Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Buah Handphone merek Xiaomi Redmi Note 7 Warna Hitam dengan Nomor Imei Sim Slot 1 863147041900361 dan Nomor Imei Sim Slot 2 863147041900379 beserta Kartu Sim Slot 1 Indosat Oredoo dengan nomor 085624455051 Dan Kartu Sim Slot 2 Telkomsel dengan nomor 082117144795 dengan E-mail [email protected] passwordnya aldidwirachman ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Warna Hitam Model HM-note 7 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy DPA-SKPD Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 Bidang Bina Marga (Murni) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 6 (enam) Lembar Fotocopy Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A31 5G Warna Hitam dengan Kode Imei 1 : 355873111840949, Imei 2 : 355874111840947, Slot Simcard 1 dan 2 : Telkomsel, No. Handphone : 085222025713 dan 082117235955 ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Kulit Handphone Samsung A31 Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Akte Perusahaan PT. Mulya Nata Senjaya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Dokumen Pesanan Pembelian Barang No: 009/P-3/SMD/IX/2019 Tanggal 2 September 2019 dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 909.604.300,-; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Pengiriman Hotmix Unit Produksi AMP Nagreg dan AMP Tegalgubug Jenis Hotmix: HRS Tanggal 26 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Berikut Lampiran Mengenai Bon Pengiriman Hotmix ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Pengiriman Hotmix Unit Produksi AMP Tegal Gubug Cirebon Jenis Hotmix: HRS Tanggal 26 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Berikut Lampiran Mengenai Bon Pengiriman Hotmix ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Nomor: 04/HWT/MNS-MMS/IX/2019 Tanggal 5 September 2019 Untuk Pembayaran Uang Muka (DP) Pembayaran atas Pemesanan Hotmix Jenis HRS tergelar padat Paket Lokasi Jl. Keboncau – Kudangwangi Sumedang dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 490.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 05/09/2019 atas nama Anang Hermawan No rekening: 0020101961001 Sebesar Rp 490.000.000 untuk Deposit Hotmix HRS AN CV Hegar Sumedang; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Nomor : 06/HWT/MNS-MMS/IX/2019 Tanggal 21 November 2019 atas Pemesanan Hotmix Jenis HRS tergelar padat Paket Lokasi Jl. Keboncau – Kudangwangi Sumedang sesuai PO Nomor 009/P-3/SMD/IX/2019 Tanggal 20 November 2019 dari PT. PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 350.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi RTGS Kliring Bank BJB Tanggal 21/11/2019 melalui Cash Teller kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 350.000.000 untuk Byr Hotmix Kbn Cau ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Giro/Pinjam Bank Mandiri PT. Mulya Nata Senjaya Tanggal 21 November Saldo Pemindahan BYR HOTMIX KBN CAU Sebesar Rp 350.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening Koran Giro/Pinjam Bank Mandiri PT. Mulya Nata Senjaya Tanggal 21 November Saldo Pemindahan BYR HOTMIX KBN CAU Sebesar Rp 350.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwintansi Tanggal 28 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya Kepada Usep Saepudin Mengenai Pengembalian Kelebihan Bayar Hotmix Pada Pekerjaan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sumedang Sebesar Rp 14.588.200,- ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana: PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, DAN KLS. B Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana: PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Retribusi Sewa Alat UPT Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Bulan Januari 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Tanda Setoran (STS) Pengguna Anggaran Ir. Deni Rifdiana No: 0001/STS/DPUPR/I/2020 Tanggal 30 Januari 2020 Bank BJB Cabang Sumedang Sebesar Rp. 12.968.218,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No Urut: 2 Tanggal 30 Januari 2020 Jasa Usaha Pemakaian Daerah Sewa Alat Laboratorium Core Drill Sebesar Rp. 3.452.762,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana PR-02 1. Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SPK: 03/SPMK./15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 01 Januari 2015 – 01 Januari 2019 Diterbitkan di Jakarta, 25 Juni 2015 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 01 Januari 2019 Diterbitkan di Jakarta, 24 Maret 2015 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 4 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 12 Oktober 2011 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 4 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 01 Januari 2011 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Kategori L2 Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 2 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 10 Mei 2008 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Informasi Akun LPSE Pejabat Pengadaan User Name: PPBJBR Password: 770521 dan Pokja Pengadaan User Name: ULPSMD064 Password: 911911brata ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Atas Aceu Sridewi, A.Md. NIP 197606232014122002, Masa Berlaku Seumur Hidup Diterbitkan di Jakarta, 01 Oktober 2016 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Ahmad Yusuf, S.Hut., M.Si NIP 197503042008011003, Masa Berlaku Sampai Dengan 15 April 2017 Diterbitkan di Jakarta, 15 April 2013 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A8+ Warna Hitam, Nomor Model : SM-A730F/DS, Kata Sandi Hp : 911brata, Imei Slot 1 : 355123090075277, Imei Slot 2 : 355124090075275, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL (Halo), No. Hp : 085220396000, RAM : 6 GB, Memori Internal : 64 GB, Memori Eksternal : 64 GB ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Simpedes Unit Cipameungpeuk Sumedang Atas Nama Ghani Mahallani Sukmajaya No. Rekening 443001016043538 Tanggal Laporan 15/06/22 Periode Transaksi 01/01/19 – 31/12/19 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Simpedes Umum Unit Cipameungpeuk Sumedang Atas Nama Ghani Mahallani Sukmajaya No. Rekening 443001016630539 Tanggal Laporan 15/06/22 Periode Transaksi 01/01/19 – 31/12/19 ; | |
| 1 (satu) Buah Handphone merek Xiaomi Redmi Note 10S Warna Onyx Gray dengan Nomor Serial: AUZTMVUG6LN7XXKEA dengan Nomor Imei Sim Slot 1 865317058977366 dan Nomor Imei Sim Slot 2 865317058977374 beserta Kartu Sim Slot 1 Telkomsel dengan nomor Hp 081222543079 Dan Kartu Sim Slot 2 Three (3) dengan nomor Hp 08987111079 dengan Memori Internal 128GB RAM 8 + 3GB dengan E-mail [email protected] password email : radiostimik1078; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Jelly Warna Transparan Bening ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Program Pendidikan Sarjana Strata Satu Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Program Studi Teknik Sipil Nomor Seri Ijazah: BKS-2165/ITENAS-13179/02/2011 Lulus Tanggal 18 Februari 2011 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli Ahli K3 Konstruksi - Madya Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Nomor Registrasi 1.6.603.2.142.10.1054840 Tanggal 23 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Pembinaan Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Konstruksi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4 – Indonesia) Atas Nama Yema Geogita Fatahesa, ST No. Ser. 01/AMK3.K/I/2013 Tanggal 23 Januari 2013 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli Ahli K3 Konstruksi – Madya Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Nomor Sertifikat 1122554 Nomor Registrasi 1.6.603.2.142.10.1054840 Tanggal 26 Juni 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2020 Kode Kegiatan 15.001 Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten SKPD: Dinas PUPR ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Formulir RKA-SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa beserta Lampiran ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 900/KEP. 307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 990/Kep.2733/DPUPR/2019 Tanggal 01 Oktober 2019 Tentang Perubahan Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Nomor : 824/265/SP/BKPSDM tanggal 9 Oktober 2019 untuk melaksanakan tugas pokok sebagai Plt. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.70/BKPSDM/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Pra Pelaksanaan Pekerjaan No : 602.1/15.020/PCM.4/PPK/DPUPR/IX/2019 tanggal 11 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Focotopy Notulen Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang tanggal 13 Juni 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Focotopy Notulen Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang tanggal 29 Mei 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Pedoman Standar Minimal Tahun 2019 tentang Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil Untuk Kegiatan Jasa Konsultansi dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Metode Perhitungan HPS Untuk Jasa Konsultansi Konstruksi berbasis Biaya (cost-based rates) ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Skema Sebaran Perusahaan Terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) ; | |
| 7 (tujuh) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.415-HUK/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Pekerjaan PW – 02 Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Tahun 2019 Lokasi Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) bulan Juli 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rincian Biaya Perhitungan Sendiri (Daftar Kuantitas dan Harga) Pekerjaan PW-02 Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Tahun Anggaran 2019 pada Lokasi : Kec. Ujungjaya, Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Keputusan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: 01/SK.LPBJ/V/2019 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan dan Penunjukan Personil Kelompok Kerja Pemilihan Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Sumedang Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 188.45/KEP.15-HUK/2019 Tentang Penetapan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kontra Bon dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Tanggal 7 Desember 2019 Sebesar Rp. 147.050.000,- ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 19 September 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 25 September 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 7 Oktober 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 23 Oktober 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Transaksi Setoran Tunai Bank BJB KCP. Cikeruh Tanggal 11 November 2019 No. Rekening: 0022001969100 Atas Nama Asep; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 11 November 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 7 Desember 2019 Sejumlah Rp. 27.050.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Printout Rekening Koran PT. Multikarya Servindo No. Rekening: 1300013982106 Tanggal Transaksi: 10 Januari 2020 – 30 Desember 2020 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 6 Warna Gold, Memori Internal 32 Gb, Nomor Model : MQ3E2PA/A, Nomor Seri : FFMVQGAUHXR6, Password Handphone : 792454, Kartu Simcard : Telkomsel, Nomor IMEI : 359478088264135, Email Pribadi : [email protected] , password email : meteor76c, Akun Id Apple : [email protected] , Password Id Apple : 1Sampai4, Nomor Handphone : 081317119534 ; | |
| 1 (satu) Unit Laptop Merk ASUS Intel Core i5-6200U Tipe A456U, Device name : Mahyudi, Device ID : 95853155-5585-4D6B-98EB-77A194E6A814, Product ID : 00331-10000-00001-AA508, Warna Hitam, RAM : 4 GB, Memori Harddisk : 500 GB, Password Laptop : m3t3or76c ; | |
| 1 (satu) buah Kabel Charger Laptop Asus Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Harga Penjualan Beton Retail Tahun 2020 Batching Plant: Cikamurang - Jawa Barat dari PT USI Indonesia Tanggal 16 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Beton Ready Mix Non-Fly Ash Retail dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada Tim Batching Plant Cikamurang a.n Luki Tarwoadi Tanggal 7 Januari 2022 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekening Koran Bank Mandiri PT. Unggul Sejati Indonesia No. Rekening: 166-00-0053997-3 Tanggal 1 September 2019 – 31 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Dinas Nomor: 900/588/PUPR/2019 Tanggal 15 Maret 2019 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Bapak Bupati Sumedang Melalui Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Perihal Permohonan Usulan Pergeseran Ke-2 Kegiatan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2019 Bidang Bina Marga Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor: 900/1207/BPKAD/2019 Tanggal 13 Maret 2019 Perihal Pedoman Penyusunan RKA/DPA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor: 900/4008-BPKAD/2019 Tanggal 26 Juli 2019 Perihal Pedoman Penyusunan RKA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No. Urut 3 Atas Nama Rully Adsapani, S.ST (PT. Makmur Mandiri Sawargi) Sebesar Rp. 1.821.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 16 Juni 2022 No. Rekening 0122283666001 Atas Nama BEND DPUTR Sebesar Rp. 1.821.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No. Urut 4 Atas Nama Rully Adsapani, S.ST (PT. Makmur Mandiri Sawargi) Sebesar Rp. 2.887.632,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 16 Juni 2022 No. Rekening 0122283666001 Atas Nama BEND DPUTR Sebesar Rp. 2.887.632,00 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.92/BKPSDM/2019 Tanggal 8 Juli 2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Deni Supriadi, S.sos., M.Si. Tanggal 8 Juli 2019; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821.2/185/BKPSDM/2019 Tanggal 17 Juni 2017 Atas Nama Deni Supriadi, S.sos., M.Si. ; | |
| 1 (satu) Buah Flashdisk Merk Astro Memori 8 GB Warna Hitam yang Berisi Folder HPS Jasa Konsultansi Perencana PR 01 – 07 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Penerimaan Kas Lapangan Proyek Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 26 Oktober 2019 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y21S Tahun 2021 Warna Phantom Black, Memori Internal 32 GB, RAM : 3 GB, Memori Eksternal :8 GB, Nomor Seri : 1561847448000T2, Nomor Handphone : 081222881260 (Telkomsel) dan 081322423534 (Telkomsel HALO), Imei Slot 1 : 865451055639594, Imei Slot 2 : 865451055639586 ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO F11 Pro Tipe CPH1969, Warna Aurora Green, Memori Internal : 64 GB, RAM : 6 GB, Kartu Sim : Telkomsel, Nomor Handphone : 081320905687, Imei 1 : 863980046817655, Imei 2 : 863980046817648, Nomor Seri : 7S6SPBHAFMSOKBDY ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Handphone Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Bundel Scan Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy Note 20 (SM-N980F/DS), Memori Internal : 256 GB,RAM : 8 GB, Nomor Seri : RR8N808BWMX, Kartu Sim : Telkomsel HALO, Nomor Hp : 08122398196, Imei Slot 1 : 356214460264960, Imei Slot 2 : 356287460264966 ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Handphone Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan No: 38/SRT-DUK PERALATAN/USI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 Dalam Rangka Pengajuan Penawaran Harga untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dari Peserta Lelang Atas Nama Martius Suytamin Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Dukungan CMP No: 37/SRT-DUK CMPUSI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 dari Martius Suytamin Selaku Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia kepada Drs. Fidli Yarda Selaku Direktur Utama PT. Yasuba Dwi Perkasa ; | |
| 1 (satu) Buah Flashdisk Merk V-Gen Astro 8GB Berisi Dukungan PT USI Tahun 2018-2022 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Bank BJB Atas Nama Anang Hermawan ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Bank Mandiri Atas Nama PT. Mulya Nata Senjaya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula Hot Rolled Sheet (HRS) PT Mulya Nata Senjaya Unit Produksi AMP Nagreg Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumen Bukti Kepemilikan Alat PT. Mulya Nata Senjaya ; | |
| 2 (dua) Lembar Printout Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.92/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Sumedang Tanggal 8 Juni 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Penerimaan dari Hj. Usep Sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) Sebagai Pembayaran Titipan Sewa Mesin Gilas 2,5ton Ruas Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 27 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Penerimaan dari Hj. Usep Sebesar Rp. 4.548.000 (empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) Sebagai Pembayaran Pelunasan Sewa Mesin Gilas 2,5ton Pekerjaan Ujungjaya Tanggal 08 November 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Sewa Alat Berat Nomor: 11/PT.MMS/UPTD.PERALATAN/IX/2019 Tanggal 27 September 2019 dari Heru Heryanto Selaku Direktur Utama PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada UPTD Peralatan Dinas PUPR Kab. Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Laporan Harian Operasional Alat Berat Pada Proyek Peningkatan Ruas Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 21 Oktober 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Pesanan Barang Pembelian Besi Beton 10TJ SNI dari CV. Setia Kepada Bpk. H. Usep Tanggal 4 September 2019 Sebanyak Rp. 33.900.000 Beserta Kwitansi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Pesanan Barang Kawat Beton 25kg Kepada Bpk. H. Usep Tanggal 14 September 2019 Sebanyak Rp. 950.000 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Sales Invoice Pembelian Besi Beton Polos 25 SNI dari Mega Baja KSI (Bandung) Kepada Bpk. Usep Tanggal 9 September 2019 – 12 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumentasi Photo Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) buah Flashdisk Flash Drive RF-104 4GB Berisi Dokumentasi Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 25 September 2019 Sebesar Rp. 1.443.500.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 10 Oktober 2019 Sebesar Rp. 1.258.500.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 27 September 2019 Sebesar Rp. 250.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 02 Oktober 2019 Sebesar Rp. 650.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 16 Oktober 2019 Sebesar Rp. 275.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Setoran Bank Mandiri dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 21 Oktober 2019 Sebesar Rp. 82.500.000 Untuk Pembayaran Beton K-350 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 011.006-19.29723876 dari PT. Unggul Sejati Indonesia kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Selaku Pembeli Barang Sebesar Rp. 114.330.909,00 Tanggal 9 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 9 September 2019 Untuk Pembayaran Sosialisasi Lapangan Sebesar Rp. 9.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 31 September 2019 Untuk Pembayaran Realisasi Pengajuan Lapangan No. 002/RPL.KCKW/MMS/IX/2019 Sebesar Rp. 32.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 3 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Tambahan Kas Lapangan Ops. Pengecoran Sebesar Rp. 14.400.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 7 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Tambahan Kas Pelaksanaan Lapangan Ops. Pengecoran Sebesar Rp. 26.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 12 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Realisasi Pengajuan 003/RPL-KCKW/MMS/X/2019 dari Pengajuan Lapangan Sebesar Rp. 84.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 24 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Kas Bon Upah Kerja Pengecoran Paket Jalan Keboncau-Kudangwangi Sebesar Rp. 50.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 25 September kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 40.000.000 Perihal Kas Ajuan 1 Kbn Cau ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 9 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 5.000.000 Perihal Kurang Kas; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 11 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 4.000.000 Perihal Kas Pengecoran; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 12 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 40.000.000 Perihal Kas Ajuan K 3 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 28 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 4.350.000 Perihal Ajuan K 5 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 10 November kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 2.500.000 Perihal Kas Bon ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 31 Oktober 2019 Sebesar Rp. 145.650.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 25 November 2020 Sebesar Rp. 92.700.000 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.90/BKPSDM/2017 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 9 Juli 2017 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 990/KEP.4-BPKAD/2020 Tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020; | |
| 4 (empat) Lembar Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: 900/1640/PUPR/2019 Tanggal 9 Juli 2019 Perihal Usulan Perubahan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan serta Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang TA. 2019 Beserta Lampiran Tentang Daftar Perubahan Usulan KPA dan BPP Tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak (PPN) PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 8.729.250 Tanggal 17 Oktober 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak (PPH) PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 3.491.700 Tanggal 17 Oktober 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 18602/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 30 Desember 2019, Nomor SPM: 0703/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal SPM: 23 Desember 2019, SKDP: 1.01.03.01. – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 96.250.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 12145/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 16 Oktober 2019, Nomor SPM: 0944/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal SPM: 06 Oktober 2019, SKDP: 1.01.03.01. – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 96.021.750 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar SKPD: 1.01.03.01 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 0783/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 23 Desember 2019 kepada Ir. Didik Satrio PT. Multikarya Servindo Abadi Sebesar Rp. 96.250.000 Beserta Lampiran Berupa Surat Pengantar ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar SKPD: 1.01.03.01 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 0783/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 07 Oktober 2019 kepada T. Wawan Dermawan, SE PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 96.021.750 Beserta Lampiran Berupa Surat Pengantar Nomor: 900/2836/SOP/2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Penyerahan Kelengkapan Dokumen Tanggal 13 September 2019 dari Rohmat Herdiana, S.Sos Pejabat Penatausahaan Keuangan Selaku Pengguna Anggaran dengan Besarnya Pengajuan Rp. 96.250.000 untuk Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Propinsi) Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Penyerahan Kelengkapan Dokumen Tanggal 02 Oktober 2019 dari Rohmat Herdiana, S.Sos Pejabat Penatausahaan Keuangan Selaku Pengguna Anggaran dengan Besarnya Pengajuan Rp. 96.021.750 untuk Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Propinsi) Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Sekretariat Daerah kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Nomor: 900/6884/BPKAD Tanggal 27 November 2019 Perihal Penyerapan Anggaran ; | |
| 4 (empat) Lembar Asli Berita Acara Rapat Pra Pelaksanaan Pekerjaan No: 602.1/15.020/PCM.4/PPK/DPUPR/IX/2019 Tanggal 11 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Kerangka Acuan kerja (KAK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Nilai Paket Pekerjaan Rp. 4.815.745.000,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Harga Perkiraan Sendiri (H.P.S) Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Lokasi Kecamatan Ujungjaya Sebesar Rp. 4.815.745.000,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Gambar Rencana Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-1 Periode 26 Agustus – 22 September 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-2 Periode 23 September – 20 Oktober 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-3 Periode 21 Oktober – 17 November 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-4 Periode 18 November – 27 November 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.02/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl, WR. Eng MSc Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama Ir. DENI RIFDIANA, M.M Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama ASEP DARAJAT, S.T., M.T Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama HARY BAGIA. S.T., M.T. Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama R. SONNY NUGRAHA, S.Sos, M.Si Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama BUDI RAHAYU, S.T. Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.90/BKPSDM/2017 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 19 Juli 2017 Atas Nama BAMBANG RIANTO, S.STP., M.Si Beserta Lampirannya. | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 600/399/DPUPK/2020 Tanggal 6 Februari 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Jalan Tahun 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor: 700/ 1839/DPUPR/2020 Tanggal 13 Juli 2020 Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumentasi Lapangan Pemeriksaan BPK RI Jawa Barat pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 11 Februari 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Nomor: B/803/KU.03/IV/2022 Tanggal 6 April 2022 Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Nomor: 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 Tanggal 23 Juni 2020 Kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Temuan Kelebihan Pembayaran Senilai Rp. 999.470.629,68 sudah dikembalikan Kepada Kas Daerah dengan Jumlah Total Rp. 999.500.000 LUNAS Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Daftar Cicilan Pembayaran TGR PT. Makmur Mandiri Sawargi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Nilai TGR: Rp. 999.470.692,68 Beserta Lampirannya ; | |
| 6 (enam) Lembar Fotocopy Dokumentasi Lapangan Core Drill Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 24 Juni 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Hadir Laboratorium Sipil Politeknik Bandung Tanggal 29 Juni 2020 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Dokumentasi Test Lab. Politeknik Bandung Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 29 Juni 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Hasil Pengujian Mutu Beton Inti (Hasil Pengeboran) Pembuatan Perkerasan Kaku Ruas Keboncau Nomor: 14a/VI/LUBK/PUTI/Polban/2020 Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Bulan Juni Tahun 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Keuangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kec. Ujungjaya Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Nota Pemesanan Barang dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Kepada PT. MMS Pak H. Usep Bulan September – November 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Tanggal 18 Februari 2018 – 27 April 2022 ; | |
| 1 (satu) Unit Smartphone Merek Samsung Tipe Samsung Galaxy A03S, Nomor Handphone 08122191205, Nomor Model SM-A037F/DS, Nomor Serial : R9Rt.502WHFE, Imei Slot 1 : 350208110473969 Imei Slot 2 : 359153730473968, dengan akun Email yang terdaftar di Playstore : [email protected] password lupa dan Nomor Handphone yang terkait dalam Akun Email : 08122191205, Nomor handphone yang terdaftar pada Aplikasi Whatsapp : 08122191205 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 230 Warna Hitam Silver dengan Nomor Handphone : 085221751965, Nomor Seri : V13.00.11, Nomor Model : RM-1172 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tanggal 12 Januari 2017 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 990/Kep.096-DPUPR/2019 Tentang Penunjukan Unsur Pengelola Kegiatan dan Unsur Pengelola Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Bulan Januari 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Tugas Kuasa Pengguna Anggaran pada Unit Organisasi Bersifat Khusus ; | |
| 1 (satu) Unit Tablet Merk Samsung Tipe Samsung Galaxy Tab S6 Warna Biru dengan Model SM-T865, Nomor Seri RR2N2001HNN, Nomor handphone yang terdaftar di Whastapp 082128499844, Nomor Imei 358466105248828/01, alamat email yang terdaftar di Akun Playstore ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Merk DUX DUCIS warna Biru Tua yang melekat pada Unit tersebut ; | |
| 1 (satu) Buah Unit Smartphone Merk Samsung Tipe Samsung Galaxy J7 Warna Putih dengan nomor Hp. 082119014219 (telkomsel), Password HP : 1307, Nomor IMEI : 352846072653447 Nomor Serial : RR8H20FQK3D, Nomor Handphone yang terdaftar di Aplikasi Whatsapp : 082119014219, Akun Email : [email protected] ,passwordnya lupa, tidak ada nomor Handphone yang terkait didalam akun Email ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hitam Tipe SX-27 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pendahuluan Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-1 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-2 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-3 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-4 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/KEP. 10 – BPKAD/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Nomor : 824/219/SP/DPU tanggal 17 Februari 2009 Untuk Melaksanakan Tugas Sebagai Pelaksana beserta lampirannya ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening 0066485242001 Tanggal 11 September 2015 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening 0097434476002 Tanggal 23 September 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 1 Januari 2019 – 28 Mei 2022 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0066485242001 Tanggal 1 Januari 2019 – 28 Mei 2022 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat No: 14/Sperm-PFSL/MMS/BJB/IX/2019 Tanggal 10 September 2019 dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Bank BJB Perihal Permohonan Kredit ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Persetujuan dan Kuasa Komisaris PT. Makmur Mandiri Sawargi Tanggal 10 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan PT. Makmur Mandiri Sawargi Bulan September Tahun 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01704894.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal 18 Oktober 2019 dari Pemberi Fidusia PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Penerima Fidusia PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk ; | |
| Sertifikat Hak Milik No: 1718 Atas Nama Ai Yuliani Beserta Lampirannya ; | |
| Perjanjian Kredit PT. Makmur Mandiri Sawargi dengan Notaris Atas Nama Iin ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443171 Tanggal 25 September 2019 Atas Nama Heru Heryanto Sebesar Rp. 1.443.500.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443172 Tanggal 10 Oktober 2019 Atas Nama Ai Yuliani Sebesar Rp. 1.258.500.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443173 Tanggal 31 Oktober 2019 Atas Nama Syahrul Amin Sebesar Rp. 145.650.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443174 Tanggal 17 Desember 2019 Atas Nama Usep Saepudin Sebesar Rp. 1.085.000.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443175 Tanggal 25 November 2020 Atas Nama Syahrul Amin Sebesar Rp. 92.700.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Form Specimen No. Rekening 0066485242001 Atas Nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di Tandatangani Oleh Yayan Hadian Tanggal 10 September 2015 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Form Specimen No.Rekening 0097434476002 Atas Nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di Tandatangani Oleh Heru Heryanto ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Kematian No. 0001/KMT-1/KP/I/2021 Tanggal 06 Januari 2021 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kutipan Akta Kematian Berdasarkan Akta Kematian Nomor: 3273-KM-26012021-0036 Tanggal 26 Januari 2021 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Pascasarjana Tanggal 17 Juli 2004 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A12 Warna Hitam tanpa password dengan Nomor Serial RR8R70BCF2H, Nomor Model : SM-A125F/DS, Imei Slot 1 : 353404725739434, Imei Slot 2 : 356997705739438, Kartu Sim 1 : Telkomsel, Nomor Hp Slot 1 : 081318805408, Email : [email protected], Password Email : lupa (tidak ingat). | |
| 3 (tiga) Lembar Printout Rekening Koran Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung, Nomor Rekening : 0010101005723 Atas Nama PT. Sadhya Grahacara Periode Bulan Januari – Desember Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A12 Warna Putih, RAM : 4 GB, Nomor Model SM-A127F/DS, Imei Slot 1 : 354668774591552, Imei Slot 2 : 358183414591554, Sim Slot 1 : TELKOMSEL, Nomor Hp : 081220028555 ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Biru Dongker ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1603 Warna Putih – Gold, RAM 2 GB, Imei Slot 1 : 862589032491838, Imei Slot 2 : 826589032491820, Kartu Memori Eksternal : 32 GB, Sim Slot 1 : TELKOMSEL, Nomor Hp : 085171220051 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Penggunaan Perusahaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana (PR 02) dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y83 Warna Hitam, Nomor Model : Vivo 1802, Kata Sandi Hp : “271723”, Imei Slot 1 : 869730033854110, Imei Slot 2 : 869730033854102, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL, No. Hp : 081214178968, RAM : 4 GB, Memori Internal : 32 GB, Memori Eksternal : 16 GB, Email : [email protected] , Password : Lupa (tidak ingat) ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Transparan ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Tanggal 12 Desember 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Penyedia PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Tanggal 4 Juli 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Penyedia PT. Sadhya Grahacara ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kertas Kerja Tim Survei Harga Material Dinas PUPR TA 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 990/KEP.319-BPKAD/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor : 990/KEP.7-BPKAD/2019 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tanggal 9 Juli 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor: 978.3/4867/DPUPR/2019 Tanggal 4 September 2019 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Formulir DPPA – SKPD 2.2.1 Tanggal 19 Februari 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kontrak Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) dan PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,- dan Sumber Biaya Berasal Dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.021.750.00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Keterangan Bank BJB Nomor: 614/VI/SKB-bjb/SMD/2019 Tanggal 24 Juni 2019 untuk Persyaratan Pencairan Dana Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ; | |
| 3 (tiga) Lembar Surat Surat Pernyataan Nomor : 978.3/4867/DPUPR/2019 dari Bupati Sumedang Ditandatangani Oleh H. Dony Ahmad Munir, ST., MM Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 29.508.686.250,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Bantuan Keuangan Nomor: 900/2381/DPUPR/2019 Ditandatangani Oleh Bambang Rianto, S.STP., M.Si Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 29.508.686.250,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Hasil Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Nomor: 900/14/Perbend Tanggal 4 September 2019 untuk Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/285/BBK/LS/BPKAD Nomor SPM: 931/946/Ban-Keu/L.S/2019 Tanggal 27 September 2019 SKPD: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mencairkan dana Sebesar 29.508.686.250,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor: 978/5255/DPUPR/2019 Tanggal 20 September 2019 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Formulir DPPA – SKPD 2.2.1 Tanggal 18 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Nomor 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada PT. Multikarya Servindo Abadi Dengan Nilai Paket Pekerjaan Rp. 96.250.000 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Surat Surat Pernyataan Nomor : 978/5255/DPUPR/2019 dari Bupati Sumedang Ditandatangani Oleh H. Dony Ahmad Munir, ST., MM Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 10.081.121.875,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Bantuan Keuangan Nomor: 900/2531/DPUPR/2019 Ditandatangani Oleh Bambang Rianto, S.STP., M.Si Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 10.081.121.875,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Hasil Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Nomor: 900/18/Perbend Tanggal 4 September 2019 untuk Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/327/BBK/LS/BPKAD Nomor SPM: 931/1004/Ban-Keu/L.S/2019 Tanggal 15 Oktober 2019 SKPD: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mencairkan dana Sebesar 10.081.121.875,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 18602/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 30 Desember 2019 Perihal Pembayaran Sekaligus (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 96.250.000,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 12145/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Sekaligus (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 96.021.750,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Invoice PT. Sadhya Grahacara Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SPK: 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Invoice PT. Multikarya Servindo Abadi Periode 15 Agustus 2019 s/d 12 Desember 2019 Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Nomor: 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Buah Flashdisk SanDisk Cruzer Blade 16GB Warna Hitam ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 99/2019 Tanggal 20 September 2019 Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Iin Uji Indriastuti, S.H ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Kehadiran Akta: Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. Akta: 99/2019 Tanggal 20 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor: 19 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. Tn. Heru Heryanto, 2. Tn. Budi Hartono, 3. Ny. Viji Puri Laksmi, S.E ; | |
| 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Perjanjian Kredit Nomor: 20 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, 2. PT. Makmur Mandiri Sawargi, 3. Ny. Ai Yuliani, Persetujuan: Tn. Usep Saepudin ; | |
| 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Akta Jaminan Fidusia Nomor: 21 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. PT. Makmur Mandiri Sawargi, 2. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-512. HT.03.01-Th.2005 Tentang Pengangkatan Notaris ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Nomor: W8.HT.03.10-321 Tanggal 24 Januari 2006 Atas Nama Iin Uji Indriastuti, SH ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Kerjasama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Regional I dengan Notaris/PPAT Iin Uji Indriastuti, S.H., Sp.1 Tentang Pembuatan Akta Otentik Nomor Pihak Pertama: 003/REGIONAL.1-SUPP/NOT/IX/2018 Nomor Pihak Kedua: 07/Not/PKS/IX/2018 Tanggal 17 September 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Kerjasama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Wilayah I dengan Notaris/PPAT Iin Uji Indriastuti, S.H., Sp.1 Tentang Pembuatan Akta Otentik Nomor Pihak Pertama: 121/REGIONAL.1-SUPP/NOT/XI/2020 Nomor Pihak Kedua: 01/Not/PKS/XI/2020 Tanggal 03 November 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketetapan Retribusi (SKR) Atas Nama Heru Heryanto PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Urut 13 Tanggal 21 Juni 2022 Sebesar Rp. 8.851.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Retribusi Sewa Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang Atas Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 21 Juni 2022 Atas Nama Heru Heryanto PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 8.851.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 21 Juni 2022 Atas Nama Bend DPUTR No. Rek: 0122283666001 Sebesar Rp. 8.851.000 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Standar Operasional Prosedur (SOP) Produk Dana Bank BJB No SK: 683/SK/DIR-DJK/2020 Tanggal 16 November 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy SP2K Surat Nomor: 0650/SUE-KOM/2019 Tanggal 16 September 2019 Perihal Penawaran Pemberian Kredit kepada PT Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Voucher Slip Penarikan/Pemindahbukuan Atas Nama PT Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 dan No. Rekening: 0066485242001 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Manual Produk BJB Kredit Modal Kerja Konstruksi; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Hadir Akad Kredit KMKK Transaksional PT Makmur Mandiri Sawargi di Sumedang Tanggal 20 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan dari Ir. Ine Inajah, MSE, MSC selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: B/2367/KU.05.03/VII/2022 Tanggal 11 Juli 2022 Tentang tidak ada pengajuan pencairan atas paket pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan PR 02 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang (Bantuan Provinsi) sebesar Rp. 96.021.750,- ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/6884/BPKAD tanggal 27 November 2019 dari Sekretariat Daerah Perihal Penyerapan Anggaran Kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/5879/BPKAD tanggal 16 Oktober 2019 dari Sekretariat Daerah Perihal Penyerapan Anggaran Kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y91C Warna Merah, Nomor Model : Vivo 1820, Kata Sandi Hp : - (tanpa password), Imei Slot 1 : 862516046988632, Imei Slot 2 : 862516046988624, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL, No. Hp : 082216941110, RAM : 2 GB, Memori Internal : 32 GB, Memori Eksternal : 16 GB ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hijau ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Rekening Koran Atas Nama EDY RUSTANDI, No. Rekening: 1300096014413 Periode 01 Januari 2019 S/D 01 Desember 2019 dari Bank Mandiri KCP Bandung Metro Trade Center ; | |
| 8 (delapan) Lembar Printout Rekening Koran Atas Nama EDY RUSTANDI, No. Rekening: 0021297882, Periode: 01 Januari 2019 S/D 31 Desember 2019 dari Bank BNI KCP Bandung Soekarno Hatta ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli: Ahli Teknik Jalan – Madya Nomor Registrasi: 1.2.202.2.142.04.1082843 Nomor Sertifikat: 1194786 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK Ditetapkan di Pekanbaru Tanggal 16 Oktober 2018 dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Sekolah Tinggi Sains dan Teknologi Indonesia (ST. Inten) Bandung Sarjana Teknik Jurusan Teknik Sipil Nomor Seri Ijazah: 0034/2000/AK/21 Tanggal 16 Desember 2000 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Magister Institut Teknologi Bandung Program Studi Teknik Sipil No: 250007/K01/PP.3.6.2/07/I/2004 Tanggal 17 Juli 2004 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Berisikan KTP dan NPWP Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 990/Kep.9-BPKAD/2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kepala Unit Kerja Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 Januari 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 133 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 30 Desember 2021 Beserta Lampirannya. |
Dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 3 Juli 2023 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Nota Pembelaan (Pledoi) ini juga dilandasi dengan sebuah harapan agar yang mulia Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini didasari oleh kebijaksanaan agar tidak semata – mata melihat permasalahan ini dari kacamata atau sudut pandang yuridis atau hukum positif yang ada semata, namun menitik beratkan pada nilai - nilai keadilan yang menurut THOMAS AQUINAS merupakan suatu keutamaan.
Bahwa tidak berlebihan jika dipersidangan Yang Mulia ini, sebagai salah satu aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan “ fiat justitia ruat coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh) kami menyampaikan sebuah adagium yang harus kita junjung bersama :“LEBIH BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH DARI PADA MENGHUKUM SEORANG YANG TIDAK BERSALAH”
Keadilan merupakan kepentingan yang besar bagi kehidupan manusia didunia, karena tanpa adanya keadilan akan timbul keresahan dalam masyarakat dan rasa keadilan harus mendapatkan dan atau memiliki posisi atau kepentingan yang berimbang dalam proses peradilan pidana termasuk rasa keadilan bagi Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT;
Bahwa Nota Pembelaan ini pada pokoknya terdiri dari 5 (lima) Bab bagian, yaitu :
PENDAHULUAN
ANATOMI DAKWAAN DAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DIDALAM PERSIDANGAN
ANALISA FAKTA DAN ANALISA HUKUM
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN;
ANALISA HUKUM
Bahwa seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, keterangan-keterangan saksi-saksi, bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan maka akan dianalisa secara formil maupun materiil agar didapatkan suatu objektifitas terhadap unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam perkara a quo, dengan melakukan penafsiran-penafsiran menurut hukum yaitu penafsiran yuridis, penafsiran historis, sesuai prinsip-prinsip pemidanaan yang mengatakan bahwa proses pemidanaan tidaklah cukup hanya dengan didasari pengakuan dari Saksi Pelapor maupun saksi-saksi fakta yang dimajukan dalam persidangan di samping hukum mensyaratkan pula bahwa pengakuan dan keterangan-keterangan saksi-saksi untuk pertama kalinya harus didapat persesuaian, dan kemudian harus dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti baik bukti formal maupun bukti materiil. Hukum mewajibkan bahwa terhadap masing-masing keterangan saksi-saksi harus didapat persesuaian, harus didapat saling berhubungan antara keterangan-keterangan tersebut, sehingga dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu. Namun dalam menilai dan mengkonstruksi kebenaran keterangan para saksi, Pasal 185 ayat (6) KUHAP menuntut kewaspadaan hakim, untuk sungguh-sungguh memperhatikan :
Persesuaian antara keterangan masing-masing saksi.
Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain.
Alasan saksi untuk turut memberi keterangan tertentu.
Bahwa sebelum Penasehat Hukum Terdakwa BUDI RAHAYU, ST, MT masuk pada bagian analisa hukum terhadap surat tuntutan Sdr. Penuntut Umum yang berkenaan dengan Dakwaan Subsidair, agar diperkenankan untuk membahas mengenai keterangan saksi yang dianggap sebagai fakta hukum padahal keterangan saksi tersebut tidak berkesesuaian dengan alat bukti lainnya, keterangan mana bersifat pendapat atau asumsi belaka dan juga merupakan keterangan saksi yang berdiri sendiri sehingga tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah sebagaimana keabsahan alat bukti meurut KUHAP.
Bahwa meskipun demikian Penasehat Hukum menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap segala daya upaya yang dilakukan Penuntut Umum dalam menilai dan mengutarakan fakta-fakta persidangan yang telah menemukan “fakta-fakta hukum” dari sudut pandang dan penilaian atau versi Penuntut Umum sendiri.
Bahwa atas hal tersebut Penasehat Hukum berpendapat bahwa penerapan fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh Penuntut Umum adalah keliru yang mana tidak memilah-milah keterangan saksi yang dapat dijadikan fakta hukum dan sebagai alat bukti atau tidak, kemudian Penuntut Umum hanya mengambil keterangan saksi mana yang dapat menguntungkannya tanpa melihat keseluruhan fakta persidangan, oleh karenanya mengarah pada suatu seolah-olah perbuatan Terdakwa telah memenuhi Dakwaan Subsidair.
Berbeda akan itu, menurut pendapat Penasehat Hukum justru sebaliknya dari seluruh proses dan hasil persidangan tidak diketemukan fakta-fakta hukum yang mendukung atau membuktikan adanya perbuatan pidana yang di dakwakan dan dituntut oleh Penuntut Umum. Perbedaan pendapat dimaksud tentunya terletak pada bagaimana menilai dan memperalam fakta-fakta yang diperoleh di persidangan pengadilan yaitu mengenai proses untuk menemukan fakta hukum.
Bahwa adapun yang Penasehat Hukum maksud dengan fakta hukum adalah fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan pengadilan melalui proses penilaian berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu dengan memperhatikan semua bukti yang relevan dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, alat-alat bukti berupa surat, barang bukti dan bila perlu juga alat bukti petunjuk sebagaimana pasal 184 KUHAP.
Bahwa oleh karena hal sedemikian itu, tidak semua fakta persidangan dapat langsung diambil alih sebagai fakta hukum, namun pada surat tuntutannya Penuntut Umum justru mengambil keterangan-keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dengan saksi lain dan berdiri sendiri, bahkan mengambil keterangan ahli bersifat asumsi serta melampaui keahliannya, dan untuk selanjutnya akan Penasehat Hukum jadikan dasar dalam melakukan analisa hukum dakwaan subsidair ini.
Bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas yaitu :
DAKWAAN PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
DAKWAAN SUBSIDAIR :
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bahwa kemudian terhadap dakwaan yang disusun dalam bentuk subsidiaritas tersebut, menurut Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dilakukan sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) yaitu Kelompok Kerja 13 untuk melaksanakan proses pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sumedang Nomor : 800/200/LPBJ-POKJA 13/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019, sehingga perbuatan melawan hukum Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN lebih tepat dikualifikasikan sebagai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Pokja Pemilihan, maka untuk dakwaan primair tidak perlu dibuktikan lagi, namun demikian Penasehat Hukum Penasihat Hukum Terdakwa tetap dalam bagian Analisa Hukum ini akan melakukan Analisa terhadap semua dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :
1. DAKWAAN PRIMAIR
Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang rumusannya berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari rumusan Pasal tersebut diatas, maka unsur-unsurnya dan uraian sebagai berikut :
a. Setiap orang;
b. Secara melawan hukum;
c. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
d. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa merujuk kepada rumusan dan anasir pidana dalam pasal tersebut, nampak terlihat bahwa unsur kedua pasal dimaksud yaitu “melawan hukum” merupakan unsur inti dari delik dalam pasal termaksud.
Sehingga agar dapat dinyatakan suatu perbuatan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang diancam pidana, maka perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dengan maksud dan atau tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang kemudian atas perbuatan tersebut dapat merugikan kerugian Negara atau perekonomian Negara.
Hal sedemikian itu sejalan dengan teori hukum pidana, yang menjelaskan bahwa suatu unsur “melawan hukum” yang tercantum di bagian depan dari suatu delik pidana, dengan sendirinya meliputi atau mencakup unsur-unsur lain yang berada dibelakangnya.
Oleh karenanya jika tidak terbuktinya unsur kedua yaitu “secara melawan hukum”, maka unsur-unsur lain yang berkaitan dengan itu tidaklah perlu lagi dibuktikan, sejalan pula dengan itu Penasehat Hukum Penasihat Hukum Terdakwa berpandangan bahwa dalam pembahasan Analisa Hukum ini mengenai unsur dakwaan primair cukuplah meperalam mengenai unsur kesatu yaitu unsur “setiap orang” dan unsur kedua yaitu unsur “secara melawan hukum” saja, namun demikian tetap saja Penasehat Hukum akan menguraikan hubungan unsur-unsur yang lainnya dengan unsur perbuatan melawan hukum ini.
a. MENGENAI UNSUR “SETIAP ORANG”;
Bahwa pada prinsipnya unsur “setiap orang” adalah sama dengan “Barang Siapa” dalam Hukum Pidana adalah setiap subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, dengan adanya Terdakwa mengakui identitas selengkapnya di atas sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini. Barang siapa yang dimaksud sesuai dengan ketentuan umum Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang lebih dikenal secara populer dengan sebutan KUHAP adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Barang siapa sebagai subyek hukum yang mampu bertangguang jawab dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa BUDI RAHAYU, ST, MT yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan yang di dalam persidangan terlihat sehat secara jasmani dan rohani.
Namun demikian dalam rumusan unsur “setiap orang” pasal tersebut, mempunyai arti juga membahas kelakuan atau tingkah laku orang (Handeling atau De Gedraging) yang berarti harus dilihat pada apakah kelakuan atau perbuatan itu bersifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) atau tidak.
Oleh karenanya yang harus pula dibuktikan dalam unsur “setiap orang” ini adalah dapat dipertanggungjawabkannya seseorang atas tindakan yang telah dilakukan atau atas akibat yang telah ia timbulkan (toerekeningsvatbarheid van de dader). Menurut Pompe, dalam bukunya Handboek, halaman 195, menyatakan bahwa toerekeningsvatbarheid itu secara psikologis dapat dianggap terdapat pada diri seseorang, yaitu apabila orang tersebut mempunyai kemampuan untuk menyadari akan arti perbuatannya dan atas dasar kesadaran semacam itu ia juga mempunyai suatu kemampuan untuk menentukan kehendaknya (“hij die vrij is om anders te handelen”). Dengan demikian unsur orang disini adalah perbuatan manusia yang tidak tergantung pada kehendak atau persetujuan pihak yang lain.
Selanjutnya jika diperalam lebih jauh terdapat beberapa komponen yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dianatarnya yaitu dalam hal penerapan subyek tindak pidana. Dalam pasal ini diterapkan kepada subjek tindak pidana korupsi dari non pegawai negeri atau lebih tepatnya diterapkan untuk pihak swasta.
Bahwa kemudian jika dihubungkan dengan rumusan Dakwaan Primair Penuntut Umum yang mana perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Terdakwa BUDI RAHAYU, ST, MT telah diuraikan dalam dakwaannya pada halaman 1 dan halaman 2 dengan frasa kalimat antara lain menyatakan : “Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) yaitu Kelompok Kerja 13 untuk melaksanakan proses pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sumedang Nomor : 800/200/LPBJ-POKJA 13/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019, bersama-sama dengan ….. dst”
Meurujuk pada dakwaan Penuntut Umum tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa Terdakwa BUDI RAHAYU, ST, MT didakwa dan dihadapkan di muka persidangan ini adalah dalam kaitan jabatan yang melekat diri Terdakwa yaitu sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) yaitu Kelompok Kerja 13.
Selanjutnya jika dihubungkan dengan rumusan unsur “setiap orang” ini, maka yang dimaksud dengan unsur setiap orang disini bukan kaitannya dengan identias Terdakwa BUDI RAHAYU, ST,MT sebagai diri sendiri melainkan kaitan Terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dan juga dalam kedudukan dan kewenangannya sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) yaitu Kelompok Kerja 13 yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsinya sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Tugasnya.
Dalam pada itu, unsur “setiap orang” yang berkaitan dan dapat dipertanggungjawabkan pada diri Terdakwa adalah hanya dalam kaitan jabatan, kewenangannya dan sarana yang melekat pada diri Terdakwa, sehingga tidaklah dapat dimintakan pertanggungjawaban pada Terdakwa atas apa yang diluar dan merupakan bukan kewenangan dari Terdakwa.
Bahwa sebagaimana diketahui, rumusan “unsur setiap orang” ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan bestandeel delict atau bagian inti delik yaitu unsur perbuatan melawan hukum. Hal ini juga dianut oleh Penuntut Umum yang dengan jelas menguraikan perbuatan melawan hukum Terdakwa dalam kapasitas dan atau jabatan yang melekat pada diri Terdakwa.
Dengan demikian, apabila terdakwanya adalah pegawai negeri atau yang memiliki jabatan/kedudukan, maka terdapat pertimbangan dalam bentuk mendiskualifikasi seorang pegawai negeri dari unsur setiap orang dalam pasal 2 ini, beberapa ahli hukum yang juga memiliki pandangan senada adalah Romli Atmasasmita dengan tegas menyatakan ketentuan pasal 3 ditujukan untuk mereka yang tergolong pegawai negeri sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2, sedangkan ketentuan pasal 2 diperuntukkan bagi mereka yang tergolong bukan pegawai negeri, Andi Hamzah juga menegaskan addresat Pasal 3 sebagai berikut : “dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang menunjukan bahwa “subjek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan. Bahwa dalam konsep hukum public, wewenang merupakan suatu konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administras. Dalam konsep hukum public, wewenang berkaitan dengan kekuasaan, wewenang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga komponen, yaitu :
Pengaruh : maksudnya penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subjek hukum;
Dasar hukum : maksudnya wewenang itu selalu harus dapat ditunjuk dasar hukumnya;
Konformitas hukum : mengandung makna adanya standar khusus untuk jenis wewenang tertentu, wewenang pemerintahan tidak hanya meliputi wewenang untuk membuat keputusan pemerintahan (besluit), tetapi juga semua wewenang dalam rangka melaksanakan tugasnya. (Dr. Yoyok Ucuk, S.H.,M.H., Aspek Hukum Pidana Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,Laksbang Justitia : 2020, 119-121)
Bahwa dengan demikian maka unsur setiap orang dalam pasal 2 ayat (1) UUPTPK yang bersifat umum tidak tepat untuk diterapkan, sehingga unsur setiap orang pada dakwaan Primair tidak terpenuhi.
Oleh karena unsur “setiap orang” pada Pasal 2 ini TIDAK TERBUKTI DAN ATAU TIDAK TERPENUHI SEHINGGA UNSUR LAIN TIDAK PERLU DIBUKTIKAN, terlebih lagi Penuntut Umum dalam tuntutannya halaman 258 menyatakan bahwa Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dilakukan sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) yaitu Kelompok Kerja 13 untuk melaksanakan proses pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sumedang Nomor : 800/200/LPBJ-POKJA 13/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Dengan hal yang sedimikian itu tentunya kita tidak perlu lagi mempelajari apa arti kata lex specialist derogate lex generalis yaitu ketentuan yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan yang bersifat umum, sehingga terkait penyalahgunaan kewenagan diatur atau bersifat khusus (lex specialist) yaitu ketentuan pasal 3 sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
DAKWAAN SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa dituntut dengan Pasal 3 UUTPK yang berbunyi :”setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
Dari rumusan Pasal tersebut diatas, maka unsur-unsurnya dan uraian sebagai berikut :
a. Setiap orang;
b. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
c. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
d. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tindak pidana yang diatur dalam pasal ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi pokok. Ketentutan pasal ini tidak menyebutkan unsur secara melawan hukum sehingga penuntut umum tidak perlu membuktikannya. Sifat melawan hukum sudah termasuk unsur-unsur lain.(Sangka, 2007, p. 11)
Unsur penting atau bagian inti yang harus didefinisikan atau diberikan pembatasan oleh pembentuk undang-undang yaitu unsur yang ketiga. Berkaitan dengan yang dimaksud dengan kewenangan dalam Pasal 3 UUTPK.
Kemudian adanya putusan Mahkamah Agung No. 572K/Pid/2003 dalam Perkara Akbar Tandjung yang didalam pertimbangan hukumnya sebagai berikut : “Bahwa manakala suatu dakwaan telah dikaitkan dengan masalah kewenangan atau jabatan dan kedudukan seperti hanya didakwakan terhadap diri Terdakwa ke-1, maka menurut hemat Mahkamah Agung hal tersebut tidak terlepas dari pertimbangan -pertimbangan hukum atau aspek Hukum Administrasi Negara, diminta pada dasarnya berlaku prinsip pertanggungjawaban jabatan (liability jabatan) yang harus dibedakan dan dipisahkan dari prinsip pertanggungjawaban perseorangan atau individual atau pribadi (liability pribadi) sebagaimana berlaku sebagai prinsip dalam hukum pidana.”
Bahwa dalam uraian Analisa Hukum pada Dakwaan Subsidair ini, Penasehat Hukum tidak lagi membahas mengenai unsur “setiap orang” karena adalah sama dengan uraian unsur “setiap orang” pada Dakwaan Primair agar tidak menjadi pengulangan dan Penasehat Hukum mohon bahwa apa yang terurai dalam unsur “setiap orang” pada Dakwaan Primair juga masuk dalam pembahasan Dakwaan Subsidair ini
Bahwa sebagaimana telah dikemukaan diatas yang mana inti delik pada pasal 3 ini yaitu pada unsur “menyalahgunakan kewenangan”, sehingga unsur “setiap orang” pada pasal ini belum dapat dinyatakan TERBUKTI.
Selanjutnya Penasehat Hukum akan menguraikan analisa hukum dakwaan subsidair sebagai berikut :
Bahwa oleh karena inti delik dalam Pasal 3 ini adalah mengenai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka Penasehat Hukum Penasihat hukum Terdakwa akan menguraikan terlebih dahulu unsur pasal tersebut.
a. MENGENAI UNSUR “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”
Bahwa izinkan Penasihat Hukum Terdakwa BUDI RAHAYU, ST,MT meminjam sebagian teori dan atau doktrin serta yurisprudensi mengenai unsur “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN” dalam tuntutan Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan dan kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (R. Wiyono,SH Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2005) ;
Bahwa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi sebagaimana diuraikan dalam unsur kedua di atas, hal tersebut dapat dilakukan dengan cara-cara :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan pelaku ;
Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan pelaku ;
Dengan menyalahgunakan Sarana yang ada pada jabatan ataukedudukan pelaku;
Bahwa ‘koma’ diantara kata “kewenangan, kesempatan” dan kata ‘atau’ antara kata “kesempatan atau sarana” adalah alternatif elemen, maka untuk itu cukup satu elemen saja yang terbukti, demikian pula kata ‘atau’ diantara kata “jabatan atau kedudukan” juga adalah alternatif elemen, maka itu cukup satu eleman saja maka unsur ini pun telah terbukti;
Bahwa menurut Kamus Besar bahasa Indonesia kata wewenang disamakan dengan kewenangan, yang diartikan sebagai hak dan kekuasaan untuk bertindak, kekuasaan membuat keputusan, memerintah dan melimpahkan tanggungjawab kepada orang lain/badan lain. Sederhananya, kewenangan adalah kemampuan untuk bertindak berdasarkan kekuasaan yang sah;
Bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam Satuan Organisasi negara ( Penjelasan Pasal 17 ayat (I) UU No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian) ;
Bahwa selanjutnya kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subjek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu. Penyalahgunaan wewenang terjadi apabila kewenangan tersebut digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu. Menyalahgunakan wewenang dapat diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum dan kebiasaan. (Vide : Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi diIndonesia, Bayumedia Publishing Jawa Timur, 2003, hal 37, 38);
Bahwa kewenangan berasal dari kata dasar wenang yang diartikan sebagai hal berwenang, hak dan kekuasaaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu, kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberi oleh undang-undang) atau dari kekuasaan eksekutif administratif. Kewenangan yang biasanya terdiri dari beberapa wewenang adalah kekuasaan terhadap segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan. Menurut H.D Stout, bahwa wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai seluruh aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang-wewenang pemerintahan oleh subjek hukum,
Bahwa wewenang akan selalu berdampingan dengan pertanggungjawaban, dikutip dari Buku Ridwan H.R yang berjudul “Hukum Administrasi Negara” terdapat 2 (dua) istilah, yaitu liability (the state of being liable) dan responsibility (the state or fact being responsible). Berkenaan dengan responsibility berarti kewajiban bertanggung jawab atas undang-undang yang dilaksanakan.
Bahwa menurut hukum administrasi, pertanggungjawaban dibedakan menjadi pejabat public memisahkan tanggungjawab jabatan dengan tanggungjawab pribadi. Dalam hukum administrasi terdapat istilah fautes persinalles dan fautes de service. Fautes personalles adalah kerugian terhadap pihak ketiga dibebankan kepada pejabat yang karena tindakannya itu telah menimbulkan kerugian dan beban tanggung jawab ditunjukan kepada pejabat selaku pribadi (privepersoon), sedangkan Fautes de service adalah kerugian terhadap pihak ketiga itu dibebankan pada instansi dari pejabat yang bersangkutan dan beban tanggung jawab ditunjukan kepada jabatan.
Bahwa tanggung jawab atas kerugian yang muncul akibat penggunaan wewenang atau akibat penerbitan keputusan itu harus melalui proses peradilan baik peradilan administrasi semu (administratief beroep), maupun peradilan administrasi murni (rechtsspraak). (Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, 2017)
Bahwa dalam hal ini Terdakwa BUDI RAHAYU, ST,MT selaku Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) yaitu Kelompok Kerja 13 bertindak untuk dan atas nama Jabatan nya, sehingga berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, pada pokonya menyatakan terhadap kerugian daerah diselesaikan melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang berada dalam ranah administrative.
Bahwa setelah Putusan Mahkamah Nomor 003/PUU-IV/2006, pembentuk Undang-Undang mengundangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kesalahan administrative yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi.
Bahwa kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup atau sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu. Orang yang karena memiliki jabatan atau kedudukan, yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu yang sebaik baiknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan jabatan atau kedudukannya itu. Apabila peluang yang ada digunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan dan kedudukan.
Bahwa sarana adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, memiliki sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan tugas sebaik-baiknya. Sarana yang ada pada dirinya karena kedudukan atau jabatan itu semata-mata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugas dan kewajibannya, dan tidak untuk digunakan bagi perbuatan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukan. Perbuatan yang menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
Bahwa yang dimaksud sebagai “Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” tidak lain adalah kewenangan, kesempatan, dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang dipangku seseorang. Jadi, harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan, dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. (Vide : Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing Jawa Timur, 2003, hal 39);
Dalam Hukum Administrasi Negara pengertiaan penyalahgunaan wewenang diartikan dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu:
Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya.
Penyalahgunaan wewenang dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana (Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia, Mahrus Ali, SH.MH)
Dengan merujuk pada teori dan atau doktrin tersebut, maka hauslah dianalisa lebih lanjut apakah Terdakwa adalah benar telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :
MENGENAI PEMILIHAN PENYEDIA JASA PENINGKATAN JALAN KEBONCAU - KUDANGWANGI
Bahwa Terdakwa dianggap melakukan pemilihan penyedia secara proforma atas arahan dari saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk memenangkan saksi USEP SAEPUDIN sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi
ANALISA HUKUM :
Bahwa merujuk pada dakwaan tersebut dapat dianalisa sebagai berikut :
Apakah benar pemilihan penyedia jasa tersebut terdapat arahan dari Saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. ?
Apakah benar Terdakwa melakukan penyedia secara proforma ?
Apakah Terdakwa menjalankan arahan tersebut dalam proses pemilihan penyedia jasa ?
Kemudian atas hal-hal tersebut diatas Penasehat Hukum akan menguraikan sebagai berikut :
Untuk itu diketemukan fakta hukum sebagai berikut :
BAHWA YANG MEMBUAT DAFTAR NAMA – NAMA CALON PENYEDIA ADALAH SAKSI ASEP DARAJAT, ST.,MT YANG KEMUDIAN DICATAT OLEH TERDAKWA SESUAI DENGAN PAKET PEKERJAAN YANG ADA PADA POKJA 13DAN SAKSI USEP SAEPUDIN TERMASUK DALAM DAFTAR NAMA CALON PENYEDIA YANG DIBUAT OLEH SAKSI ASEP DARAJAT,ST.,MT
Bahwa fakta hukum tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang saling berkesesuaian yaitu :
KETERANGAN SAKSI :
Ir. DENI RIFDRIANA, MM
Bahwa saksi tidak pernah membuat list apapun. ASEP DARADJAT, ST., MT. yang pernah datang menemui saksi dengan membawa list daftar pekerjaan dan siapa calon pemenang yang sudah diberi stabilo. Saat itu saksi sedang sibuk open biding sehingga saksi mengatakan kepada ASEP DARADJAT, ST., MT. silahkan saja terserah ASEP DARADJAT, ST., MT. sesuai kewenangan ASEP DARADJAT, ST., MT. sebagai PPK. Tidak ada intervensi apapun dari saksi kepada ASEP DARADJAT, ST., MT.. Dan hal ini menjadi kewenangan PPK saat itu.
Bahwa daftar yang dibawa ASEP DARADJAT, ST., MT. sudah ada nama calon pemenang dan diberi stabilo. Saksi tidak pernah mengisi nama-nama calon pemenang.
Bahwa atas daftar nama tersebut saksi menyampaikan kepada ASEP DARADJAT, ST., MT. bahwa itu menjadi kewenangan ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku PPK. Yang penting menurut saksi, pembangunan ini dapat terlaksana sesuai dengan norma yang ada.
Bahwa saksi tidak pernah mengatakan kepada ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk memenangkan orang sesuai dengan daftar tersebut.
KETERANGAN TERDAKWA :
Bahwa pada saat sebelum tender, terdakwa dipanggil oleh ASEP DARADJAT, ST., MT. yang dalam hal ini adalah sebagai PPK. Saat itu ASEP DARADJAT, ST., MT. memperlihatkan daftar nama nama paket pekerjaan dan nama orang yang akan mengikuti lelang. Lalu terdakwa mencatat dari daftar paket pekerjaan yang ditugaskan kepada terdakwa sebagai Pokja Pemilihan 13.
Bahwa ada 9 Paket Pekerjaan yang Pokja Pemilihannya adalah terdakwa. Yang 8 paket lainnya, terdakwa sudah lupa dan untuk yang satu lagi adalah Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang sudah ada nama yaitu USEP SAEPUDIN dan BERY RIYADI Alias BEBEY.
BAHWA SAKSI Ir. DENI RIFDRIANA, MM TIDAK PERNAH MEMERINTAHKAN DAN ATAU MENGINSTRUKSIKAN TERDAKWA SELAKU POKJA PEMILIHAN UNTUK MEMENANGKAN SAKSI USEP SAEPUDIN DALAM PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN KEBONCAU-KUDANGWANGI TAHUN 2019, MELAINKAN SAKSI Ir. DENI RIFDRIANA, MM MENYAMPAIKAN JALANKAN SESUAI PROSEDUR SECARA NORMATIF
Bahwa fakta hukum tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang saling berkesesuaian yaitu :
KETERANGAN SAKSI :
Ir. DENI RIFDRIANA, MM
Bahwa saksi membenarkan ada list daftar nama paket pekerjaan dan nama calon pemenang yang diberikan oleh ASEP DARADJAT, ST., MT.
Bahwa saksi tidak pernah membuat list apapun. ASEP DARADJAT, ST., MT. yang pernah datang menemui saksi dengan membawa list daftar pekerjaan dan siapa calon pemenang yang sudah diberi stabilo. Saat itu saksi sedang sibuk open biding sehingga saksi mengatakan kepada ASEP DARADJAT, ST., MT. silahkan saja terserah ASEP DARADJAT, ST., MT. sesuai kewenangan ASEP DARADJAT, ST., MT. sebagai PPK. Tidak ada intervensi apapun dari saksi kepada ASEP DARADJAT, ST., MT.. Dan hal ini menjadi kewenangan PPK saat itu.
Bahwa daftar yang dibawa ASEP DARADJAT, ST., MT. sudah ada nama calon pemenang dan diberi stabilo. Saksi tidak pernah mengisi nama-nama calon pemenang.
Bahwa atas daftar nama tersebut saksi menyampaikan kepada ASEP DARADJAT, ST., MT. bahwa itu menjadi kewenangan ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku PPK. Yang penting menurut saksi, pembangunan ini dapat terlaksana sesuai dengan norma yang ada.
Bahwa saksi tidak pernah mengatakan kepada ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk memenangkan orang sesuai dengan daftar tersebut.
Bahwa saksi membenarkan BUDI RAHAYU, ST., MT. pernah memberikan list nama paket pekerjaan dan calon pemenang yang PokJa Pemilihannya adalah BUDI RAHAYU, ST., MT.
KETERANGAN TERDAKWA :
Bahwa pada saat sebelum tender, terdakwa dipanggil oleh ASEP DARADJAT, ST., MT. yang dalam hal ini adalah sebagai PPK. Saat itu ASEP DARADJAT, ST., MT. memperlihatkan daftar nama nama paket pekerjaan dan nama orang yang akan mengikuti lelang. Lalu terdakwa mencatat dari daftar paket pekerjaan yang ditugaskan kepada terdakwa sebagai Pokja Pemilihan 13.
Bahwa ada 9 Paket Pekerjaan yang Pokja Pemilihannya adalah terdakwa. Yang 8 paket lainnya, terdakwa sudah lupa dan untuk yang satu lagi adalah Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang sudah ada nama yaitu USEP SAEPUDIN dan BERY RIYADI Alias BEBEY.
Bahwa instruksi dari Ir.DENI RIFDRIANA, MM. tersebut lugas, jelas dan tegas kepada saksi untuk melaksanakan tender sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Bahwa merujuk pada fakta hukum tersebut, bahwa adalah benar daftar nama-nama calon penyedia dibuat oleh Saksi Asep Darajat, ST,MT yang mana daftar nama-mana dimasud dibawa oleh Saksi Asep Darajat, ST,MT kepada Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa mencatat nama-nama calon penyedia yang sesuai dengan paket pekerjaan Pokja 13.
Kemudian setelah nama-nama yang telah dicatat tersebut Terdakwa datang menemui Saksi Ir. Deni Rifdriana, MM yang mana Saksi Ir. Deni Rifdriana, MM dalam pertemuan menyatakan jalankan sesuai prosedur secara normatif.
Oleh hal tersebut tidak ada satupun yang mengarahkan Terdakwa agar memenangkan Saksi Usep Saepudin sebagai penyedia jasa pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Disamping itu, diketemukan fakta hukum sebagai berikut :
BAHWA TERDAKWA TIDAK PERNAH MEMINTA SAKSI BERY RIADI UNTUK MUNDUR DAN TIDAK PERNAH JUGA MEMINTA SAKSI BERY RIADI UNTUK TIDAK MENGIKUTI PEMILIHAN PENYEDIA JASA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN KEBONCAU-KUDANGWANGI
Bahwa fakta hukum tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang saling berkesesuaian yaitu :
KETERANGAN SAKSI :
BERY RIYADI Alias BEBEY
Bahwa BUDI RAHAYU, ST. MT. kemudian menyampaikan bahwa untuk pagu pada pekerjaan peningkatan jalan keboncau – kudangwangi, Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, karena nilainya besar, maka spesifikasi perusahaan yang menjadi penyedia haruslah PT (Perseroan Terbatas).
Bahwa saksi menyadari perkataan dari BUDI RAHAYU, ST. MT. itu adalah benar, sehingga saksi secara sukarela mundur sebagai calon penyedia.
Bahwa untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, badan usaha yang saksi miliki tidak masuk kualifikasi.
Bahwa benar BUDI RAHAYU, ST., MT. menyampaikan bahwa saksi tidak memenuhi kualifikasi untuk ikut lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Hal ini karena perusahaan yang saksi miliki adalah CV dan tidak memenuhi kemampuan dasar untuk ikut lelang pekerjaan ini.
Bahwa pada saat pertemuan kedua dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., tidak ada penyampaian dari BUDI RAHAYU, ST., MT. kalau USEP SAEPUDIN yang akan dimenangkan dalam lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Saat itu BUDI RAHAYU, ST., MT. hanya menyampaikan kalau USEP SAEPUDIN ikut lelang pekerjaan ini. Dan karena perusahaan saksi tidak memenuhi kualifikasi, maka BUDI RAHAYU, ST., MT., oleh karenanya saksi menyadari atas tidak terpenuhinya kualifikasi dasar perusahaan yang dimilikinya, sehingga saksi secara sukarela untuk tidak ikut lelang pekerjaan peningkatan jalan keboncau – kudangwangi , Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa setahu saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. pernah sakit sejak mulai pelelangan, karena saksi sempat menjenguk Ir. DENI RIFDRIANA, MM. setelah proses pelelangan pekerjaan ini.
Bahwa saksi mengundurkan diri dari lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi 1 (satu) hari dari batas penguploadan dokumen penawaran. Saksi mundur karena sadar bahwa perusahaan miliknya tidak memenuhi kualifikasi standar untuk mendapat / mengerjakan pekerjaan peningkatan jalan keboncau – kudangwangi, Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 yang pagunya besar.
KETERANGAN TERDAKWA :
Bahwa pertemuan kedua terdakwa dengan BERY RIYADI Alias BEBEY terjadi yaitu awalnya terdakwa ditelpon oleh YUDI dan mengatakan bahwa BERY RIYADI Alias BEBEY ingin bertemu dengan terdakwa di Café ORCHID. Kemudian terdakwa pun pergi ke Cafe Orchid dan saat itu sudah ada BERY RIYADI Alias BEBEY. Pada saat pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan nama BERY RIYADI Alias BEBEY ada didalam daftar yang dibuat ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi. Lalu terdakwa sampaikan kepada BERY RIYADI Alias BEBEY jika ingin mengikuti lelang pekerjaan tersebut silahkan saja lengkapi persyaratannya dan terdakwa sampaikan lelang akan dilakukan secara normatif.
BAHWA TERDAKWA TIDAK PERNAH MENJANJIKAN SAKSI USEP SAEPUDIN MENANG DALAM PEMILIHAN PENYEDIA JASA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN KEBONCAU-KUDANGWANGI
Bahwa fakta hukum tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang saling berkesesuaian yaitu :
KETERANGAN SAKSI :
1. BERY RIYADI Alias BEBEY
Bahwa pada saat pertemuan kedua dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., tidak ada penyampaian dari BUDI RAHAYU, ST., MT. kalau USEP SAEPUDIN yang akan dimenangkan dalam lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Saat itu BUDI RAHAYU, ST., MT. hanya menyampaikan kalau USEP SAEPUDIN ikut lelang pekerjaan ini. Dan karena perusahaan saksi tidak memenuhi kualifikasi, maka BUDI RAHAYU, ST., MT., olehkarenanya saksi menyadari atas tidak terpenuhinya kualifikasi dasar perusahaan yang dimilikinya, sehingga saksi secara sukarela untuk tidak ikut lelang pekerjaan peningkatan jalan keboncau – kudangwangi , Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
2. USEP SAEPUDIN
Bahwa saksi tidak pernah dijanjikan oleh BUDI RAHAYU, ST., MT. akan mendapatkan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Saksi tidak pernah ikutan dalam lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Saksi tidak pernah menemui Ir. DENI RIFDRIANA, MM., ASEP DARADJAT, ST., MT. ataupun BUDI RAHAYU, ST., MT. sebelum pelelangan
KETERANGAN TERDAKWA :
Bahwa pada saat sebelum tender, terdakwa dipanggil oleh ASEP DARADJAT, ST., MT. yang dalam hal ini adalah sebagai PPK. Saat itu ASEP DARADJAT, ST., MT. memperlihatkan daftar nama nama paket pekerjaan dan nama orang yang akan mengikuti lelang. Lalu terdakwa mencatat dari daftar paket pekerjaan yang ditugaskan kepada terdakwa sebagai Pokja Pemilihan 13.
Bahwa ada 9 Paket Pekerjaan yang Pokja Pemilihannya adalah terdakwa. Yang 8 paket lainnya, terdakwa sudah lupa dan untuk yang satu lagi adalah Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang sudah ada nama yaitu USEP SAEPUDIN dan BERY RIYADI Alias BEBEY.
Bahwa mempedomani fakta hukum tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa adalah benar telah ada pertemuan antara Terdakwa dengan Saksi Bery Riadi dan ada pula pertemuan antara Terdakwa dengan Saksi Usep Saepudin.
Bahwa pertemuan Terdakwa dengan Saksi Bery Riadi terjadi 2 (dua) kali pertemuan sebagaimana diakui oleh Terdakwa dan diakui pula oleh Saksi Bery Riadi yaitu
Pertemuan Pertama :
Bahwa pertemuan tersebut terjadi yaitu Saksi Bery Riadi datang menemui Terdakwa di kantor Terdakwa dimana Terdakwa saat itu belum diangkat sebagai Pokja 13 tetapi Saksi Bery Riadi telah mengetahui informasi mengenai paket pekerjaan yang akan dilakukan pemilihan, yang mana saat itu pula Saksi Bery Riadi mengaku dirinya adalah pemilik dari paket pekerjaan tersebut karena paket pekerjaan merupakan hasil dari usulannya. Kemudian dalam pertemuan itu tidak ada komitmen apapun antara Saksi Bery Riadi dengan Terdakwa.
Hal tersebut diakui di muka persidangan oleh Saksi Bery Riadi dan Terdakwa
Pertemuan Kedua :
Bahwa pertemuan tersebut terjadi BUKAN ATAS INISIATIF TERDAKWA melainkan Terdakwa terlebih dahulu ditelpon oleh Yudi yang meminta Terdakwa untuk bertemu di Rumah Makan Orcid di mana pertemuan terjadi setelah dokumen pemilihan di upload dan dapat diakses oleh umum dalam laman SPSE, pada saat datang ke Rumah Makan Orcid disana telah ada Saksi Bery Riadi yang mana dalam pertemuan tersebut Terdakwa TIDAK PERNAH MEMINTA SAKSI BERY RIADI UNTUK MUNDUR DAN TIDAK PERNAH JUGA MEMINTA SAKSI BERY RIADI UNTUK TIDAK MENGIKUTI PEMILIHAN PENYEDIA JASA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN KEBONCAU-KUDANGWANGI melainkan Terdakwa hanya menyampaikan kepada Saksi Bery Riadi bahwa perusahaannya tidak masuk kualifikasi dan atau kemampuan dasar perusahaannya tidak mencukupi.
Bahwa adapun alasan Saksi Bery Riadi tidak jadi mengajukan penawaran terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah setelah berdiskusi dengan rekan pengusaha lainnya di GAPENSI.
HAL TERSEBUT DIAKUI DI PERSIDANGAN OLEH SAKSI BERY RIADI.
Selanjutnya mengenai pertemuan antara Terdakwa dengan Saksi Usep Saepudin dapat diuraikan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana terungkap di persidangan dan diakui oleh Terdakwa dan Saksi Usep Saepudin bahwa benar telah terjadi pertemuan dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa TIDAK PERNAH MENJANJIKAN SAKSI USEP SAEPUDIN MENANG DALAM PEMILIHAN PENYEDIA JASA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN KEBONCAU-KUDANGWANGI.
Bahwa mendasarkan pada uraian di atas adalah FAKTA DAN TERBUKTI BAHWA TERDAKWA TIDAK PERNAH MEMINTA SAKSI BERY RIADI UNTUK MUNDUR DAN TIDAK PERNAH JUGA MEMINTA SAKSI BERY RIADI UNTUK TIDAK MENGIKUTI PEMILIHAN PENYEDIA JASA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN KEBONCAU-KUDANGWANGI DAN TERDAKWA TIDAK PERNAH PULA MENJANJIKAN SAKSI USEP SAEPUDIN MENANG DALAM PEMILIHAN PENYEDIA JASA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN KEBONCAU-KUDANGWANGI
Lebih lanjut, mengenai proses pemilihan penyedia jasa peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi diketemukan fakta hukum sebagai berikut :
BAHWA TERDAKWA MEMINTA ANGGOTA POKJA 13 LAINNYA AGAR MELAKSANAKAN PROSES PEMILIHAN PENYEDIA JASA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN KEBONCAU-KUDANGWANGI HARUS BEKERJA SECARA PROFESIONAL DAN SESUAI PROSEDUR
Bahwa fakta hukum tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang saling berkesesuaian yaitu :
KETERANGAN SAKSI :
1. ACEU SRIDEWI Binti TOTO SUMITRA
Bahwa walaupun saksi tidak terlibat jauh terhadap proses evaluasi teknis, namun hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh Budi Rahayu merupakan hasil musyawarah dan persetujuan dari seluruh tim pokja 13
Bahwa tidak pernah ada intervensi atau arahan dari Budi Rahayu untuk memenangkan salah satu calon penyedia pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi, Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi menerangkan sebelum diploadnya dokumen pemilihan tidak pernah bertemu dengan rekanan. BUDI RAHAYU, ST., MT mengatakan kepada saksi dan AHMAD YUSUF harus bekerja secara profesional sesuai prosedur.
Bahwa sebelum upload dokumen pemilihan pada laman LPSE tidak ada intervensi dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan BUDI RAHAYU, ST., MT.. Saat itu BUDI RAHAYU, ST., MT mengatakan kepada saksi agar bekerja secara profesional sesuai prosedur.
2. AHMAD YUSUF
Bahwa saksi menerangkan sebelum diploadnya dokumen pemilihan tidak pernah bertemu dengan rekanan. BUDI RAHAYU, ST., MT mengatakan kepada saksi dan Sdri ACEU harus bekerja secara profesional sesuai prosedur.
Bahwa sebelum upload dokumen pemilihan pada laman LPSE tidak ada intervensi dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan BUDI RAHAYU, ST., MT.. Saat itu BUDI RAHAYU, ST., MT mengatakan kepada saksi agar bekerja secara profesional sesuai prosedur.
KETERANGAN TERDAKWA :
Bahwa secara khusus tidak ada pembagian tugas untuk melakukan evaluasi diantara Pokja Pemilihan. Penasehat Hukum Pokja Lelang bertiga bersama-sama melakukan tender melalui LPSE tersebut.
Bahwa karena saksi dan ACEU SRIDEWI latar belakang pendidikannya Teknik Sipil, sehingga Evaluasi Teknis dominannya dilakukan oleh BUDI RAHAYU, ST., MT. dan ACEU SRIDEWI. Sedangkan untuk AHMAD YUSUF melaksanakan evaluasi administrasi dan kualifikasi.
BAHWA SELURUH TAHAPAN PROSES PEMILIHAN PENYEDIA JASA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN KEBONCAU – KUDANGWANGI ATAS PERSETUJUAN SELURUH ANGGOTA POKJA 13
Bahwa fakta hukum tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang saling berkesesuaian yaitu :
KETERANGAN SAKSI :
1. ACEU SRIDEWI Binti TOTO SUMITRA
Bahwa saksi merupakan anggota tim Pokja Lelang 13 pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perintah Tugas bersama dengan BUDI RAHAYU, ST., MT. dan AHMAD YUSUF.
Bahwa walaupun saksi tidak terlibat jauh terhadap proses evaluasi teknis, namun hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh Budi Rahayu merupakan hasil musyawarah dan persetujuan dari seluruh tim pokja 13
Bahwa tidak pernah ada intervensi atau arahan dari Budi Rahayu untuk memenangkan salah satu calon penyedia pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi, Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi menerangkan sebelum diploadnya dokumen pemilihan tidak pernah bertemu dengan rekanan. BUDI RAHAYU, ST., MT mengatakan kepada saksi dan AHMAD YUSUF harus bekerja secara profesional sesuai prosedur.
Bahwa sebelum upload dokumen pemilihan pada laman LPSE tidak ada intervensi dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan BUDI RAHAYU, ST., MT.. Saat itu BUDI RAHAYU, ST., MT mengatakan kepada saksi agar bekerja secara profesional sesuai prosedur.
2. AHMAD YUSUF
Bahwa walaupun saksi tidak terlibat jauh terhadap proses evaluasi teknis, namun hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh Budi Rahayu merupakan hasil musyawarah dan persetujuan dari seluruh tim pokja 13
Bahwa saksi menerangkan sebelum diploadnya dokumen pemilihan tidak pernah bertemu dengan rekanan. BUDI RAHAYU, ST., MT mengatakan kepada saksi dan Sdri ACEU harus bekerja secara profesional sesuai prosedur.
Bahwa sebelum upload dokumen pemilihan pada laman LPSE tidak ada intervensi dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan BUDI RAHAYU, ST., MT.. Saat itu BUDI RAHAYU, ST., MT mengatakan kepada saksi agar bekerja secara profesional sesuai prosed
KETERANGAN TERDAKWA :
Bahwa secara khusus tidak ada pembagian tugas untuk melakukan evaluasi diantara Pokja Pemilihan. Penasehat Hukum Pokja Lelang bertiga bersama-sama melakukan tender melalui LPSE tersebut.
Bahwa karena saksi dan ACEU SRIDEWI latar belakang pendidikannya Teknik Sipil, sehingga Evaluasi Teknis dominannya dilakukan oleh BUDI RAHAYU, ST., MT. dan ACEU SRIDEWI. Sedangkan untuk AHMAD YUSUF melaksanakan evaluasi administrasi dan kualifikasi.
Bahwa untuk evaluasi teknis, dilakukan oleh saksi dan ACEU SRI DEWI.
Bahwa yang menyatakan gugurnya 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran untuk lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi selain PT. MAKMUR MANDIRI SAWARI adalah saksi sendiri. Berdasarkan evaluasi yang saksi lakukan, 3 (tiga) perusahaan tersebut gugur dan untuk PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sudah lengkap dan lulus semua termasuk mengenai alasan-alasan yang saksi gunakan untuk menggugurkan 3 (tiga) perusahaan yang lain.
Bahwa saksi tidak melihat daftar hadir untuk Pembuktian Kualifikasi. Yang membuat daftar hadir adalah staf di LPBJ.
Bahwa untuk hasil Pembuktian Kualifikasi, Penasehat Hukum Pokja Pemilihan menyatakan sudah lengkap. Setelah Pokja Pemilihan yakin bahwa dokumen asli dengan print out dokumen penawaran, Penasehat Hukum Pokja Pemilihan mengisikan ceklist dalam SPSE dan Penasehat Hukum menyatakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Lalu masuk ke tahap evaluasi harga dan Penasehat Hukum Pokja Pemilihan menyatakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI lulus, kemudian ditetapkan dan diumumkan.
Bahwa dengan mempedomani fakta hukum tersebut, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dalam melaksanakan proses pemilihan Pokja 13 TIDAK TERPENGARUH MAUPUN TIDAK MERUJUK pada daftar nama-nama calon penyedia yang telah dibuat oleh Saksi Asep Darajat,ST,MT, tetapi proses pemilihan pekerjaan peningkatan Keboncau-Kudangwangi DIJALANKAN SECARA PROFESIONAL DAN SESUAI PROSEDUR.
Bahwa mendasarkan pada uraian – uraian diatas, maka Dakwaan Penuntut Umum mengenai Terdakwa melakukan pemilihan penyedia secara proforma atas arahan dari saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk memenangkan saksi USEP SAEPUDIN sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi ADALAH TIDAK TERBUKTI
Bahwa Terdakwa dianggap meluluskan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada tahap evaluasi teknis meskipun tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Dokumen Pemilihan
ANALISA HUKUM :
Mengenai proses pemilihan penyedia jasa peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang dimenangkan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI diketemukan fakta hukum sebagai berikut :
BAHWA PADA TAHAP PEMBUKTIAN KUALIFIKASI POKJA 13 DILARANG UNTUK BERTEMU DENGAN CALON PENYEDIA JASA YANG DIUNDANG ATAS ARAHAN LEMBAGA PENGADAAN BARANG DAN JASA (LPBJ) PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG, SEHINGGA SELURUH DOKUMEN CALON PENYEDIA DIANTARKAN OLEH PIHAK LPBJ PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
Bahwa fakta hukum tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang saling berkesesuaian yaitu :
KETERANGAN SAKSI :
1. ACEU SRIDEWI Binti TOTO SUMITRA
Bahwa pembuktian Kualifikasi dilakukan di Ruang Rapat Bagian Hukum Kantor Bagian LPBJ Kabupaten Sumedang. Dalam Pembuktian kualifikasi tersebut dihadiri Pokja Pemilihan 13 yaitu BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi dan AHMAD YUSUF. Namun demikian pada pembuktian kualifikasi tersebut Pokja Pemilihan 13 tidak bertemu langsung dengan Direktur dari PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diundang, hal ini dikarenakan ada arahan dari LPBJ agar tidak bertemu langsung dengan calon penyedia yang terundang, bahkan dokumen-dokumen dari calon penyedia yang terundang yang akan dilakukan pembuktian kualifikasi, POKJA 13 dapatkan dari orang LPBJ (ada petugas dari LPBJ yang mengambil dokumen-dokumen tersebut dari calon penyedia, kemudian diberikan kepada tim POKJA 13 untuk dilaksanakan pembuktian kualifikasi).
Bahwa sebelum ditetapkan pemenang lelang, saksi dan AHMAD YUSUF tidak pernah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa sewaktu pembuktian kualifikasi, saksi datang bersama dengan BUDI RAHAYU, ST., MT langsung diarahkan untuk masuk keruang bagian hukum oleh Staf LPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan sebelum pembuktian kualifikasi tidak pernah bertemu dengan rekanan calon penyedia.
Bahwa saksi tidak mengetahui yang hadir mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada saat pembuktian kualifikasi karena tim Pokja Pemilihan 13 tidak diperbolehkan bertemu dengan calon penyedia yang diundang dalam pembuktian kualifikasi.
Bahwa daftar hadir tidak diberikan oleh pihak LPBJ kepada pokja Pemilihan 13. Saat pembuktian kualifikasi, saksi hanya menerima dokumen-dokumen dari Staf LPBJ. Saksi juga tidak pernah meminta daftar hadir kepada staf LPBJ tersebut.
Bahwa pada saat melakukan pembuktian kualifikasi hasilnya memenuhi yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan dan tidak ada kekurangan dokumen apapun.
2. AHMAD YUSUF
Bahwa pembuktian Kualifikasi dilakukan di Ruang Rapat Bagian Hukum Kantor Bagian LPBJ Kabupaten Sumedang. Dalam Pembuktian kualifikasi tersebut dihadiri Pokja Pemilihan 13 yaitu BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi dan AHMAD YUSUF. Namun demikian pada pembuktian kualifikasi tersebut Pokja Pemilihan 13 tidak bertemu langsung dengan Direktur dari PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diundang, hal ini dikarenakan ada arahan dari LPBJ agar tidak bertemu langsung dengan calon penyedia yang terundang, bahkan dokumen-dokumen dari calon penyedia yang terundang yang akan dilakukan pembuktian kualifikasi, POKJA 13 dapatkan dari orang LPBJ (ada petugas dari LPBJ yang mengambil dokumen-dokumen tersebut dari calon penyedia, kemudian diberikan kepada tim POKJA 13 untuk dilaksanakan pembuktian kualifikasi).
Bahwa sebelum ditetapkan pemenang lelang, saksi dan AHMAD YUSUF tidak pernah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa sewaktu pembuktian kualifikasi, saksi datang bersama dengan BUDI RAHAYU, ST., MT langsung diarahkan untuk masuk keruang bagian hukum oleh Staf LPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan sebelum pembuktian kualifikasi tidak pernah bertemu dengan rekanan calon penyedia.
Bahwa saksi tidak mengetahui yang hadir mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada saat pembuktian kualifikasi karena tim Pokja Pemilihan 13 tidak diperbolehkan bertemu dengan calon penyedia yang diundang dalam pembuktian kualifikasi.
Bahwa daftar hadir tidak diberikan oleh pihak LPBJ kepada pokja Pemilihan 13. Saat pembuktian kualifikasi, saksi hanya menerima dokumen-dokumen dari Staf LPBJ. Saksi juga tidak pernah meminta daftar hadir kepada staf LPBJ tersebut.
Bahwa pada saat melakukan pembuktian kualifikasi hasilnya memenuhi yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan dan tidak ada kekurangan dokumen apapun.
KETERANGAN TERDAKWA :
Bahwa dalam undangan pelaksanaan pembuktian kualifikasi ditetapakan ditetapkan di Kantor Bagian LPBJ, maka Pokja Pemilihan standby sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk pembuktian kualifikasi. Namun pada tahun 2019, Penasehat Hukum Pokja Pemilihan diinstruksikan oleh LPBJ untuk tidak bertemu dengan penawar yang diundang
b. BAHWA PADA SAAT PEMBUKTIAN KUALIFIKASI SELURUH PERSYARATAN PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI YANG DIBAWA OLEH PIHAK LPBJ PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG ADALAH DOKUMEN ASLI
Bahwa fakta hukum tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang saling berkesesuaian yaitu :
KETERANGAN SAKSI :
1. ACEU SRIDEWI Binti TOTO SUMITRA
Bahwa pembuktian Kualifikasi dilakukan di Ruang Rapat Bagian Hukum Kantor Bagian LPBJ Kabupaten Sumedang. Dalam Pembuktian kualifikasi tersebut dihadiri Pokja Pemilihan 13 yaitu BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi dan AHMAD YUSUF. Namun demikian pada pembuktian kualifikasi tersebut Pokja Pemilihan 13 tidak bertemu langsung dengan Direktur dari PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diundang, hal ini dikarenakan ada arahan dari LPBJ agar tidak bertemu langsung dengan calon penyedia yang terundang, bahkan dokumen-dokumen dari calon penyedia yang terundang yang akan dilakukan pembuktian kualifikasi, POKJA 13 dapatkan dari orang LPBJ (ada petugas dari LPBJ yang mengambil dokumen-dokumen tersebut dari calon penyedia, kemudian diberikan kepada tim POKJA 13 untuk dilaksanakan pembuktian kualifikasi).
Bahwa daftar hadir tidak diberikan oleh pihak LPBJ kepada pokja Pemilihan 13. Saat pembuktian kualifikasi, saksi hanya menerima dokumen-dokumen dari Staf LPBJ. Saksi juga tidak pernah meminta daftar hadir kepada staf LPBJ tersebut.
Bahwa pada saat melakukan pembuktian kualifikasi hasilnya memenuhi yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan dan tidak ada kekurangan dokumen apapun.
2. AHMAD YUSUF
Bahwa pembuktian Kualifikasi dilakukan di Ruang Rapat Bagian Hukum Kantor Bagian LPBJ Kabupaten Sumedang. Dalam Pembuktian kualifikasi tersebut dihadiri Pokja Pemilihan 13 yaitu BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi dan AHMAD YUSUF. Namun demikian pada pembuktian kualifikasi tersebut Pokja Pemilihan 13 tidak bertemu langsung dengan Direktur dari PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diundang, hal ini dikarenakan ada arahan dari LPBJ agar tidak bertemu langsung dengan calon penyedia yang terundang, bahkan dokumen-dokumen dari calon penyedia yang terundang yang akan dilakukan pembuktian kualifikasi, POKJA 13 dapatkan dari orang LPBJ (ada petugas dari LPBJ yang mengambil dokumen-dokumen tersebut dari calon penyedia, kemudian diberikan kepada tim POKJA 13 untuk dilaksanakan pembuktian kualifikasi).
Bahwa daftar hadir tidak diberikan oleh pihak LPBJ kepada pokja Pemilihan 13. Saat pembuktian kualifikasi, saksi hanya menerima dokumen-dokumen dari Staf LPBJ. Saksi juga tidak pernah meminta daftar hadir kepada staf LPBJ tersebut.
Bahwa pada saat melakukan pembuktian kualifikasi hasilnya memenuhi yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan dan tidak ada kekurangan dokumen apapun.
KETERANGAN TERDAKWA :
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada saat pembuktian kualifikasi. Saat itu Penasehat Hukum difasilitasi oleh bagian LPBJ, dimana untuk dokumen asli dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI disampaikan ke ruangan Penasehat Hukum Pokja Pemilihan.
c. BAHWA PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI TELAH MEMENUHI SEGALA PERSYARATAN DALAM DOKUMEN PEMILIHAN DAN LULUS PADA SETIAP TAHAPAN PROSES PEMILIHAN SEHINGGA DINYATAKAN MENANG WALAUPUN PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI BUKAN MERUPAKAN PENAWAR TERENDAH
Bahwa fakta hukum tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang saling berkesesuaian yaitu :
KETERANGAN SAKSI :
1. ACEU SRIDEWI Binti TOTO SUMITRA
Bahwa setelah dilakukan pembuktian kualifikasi kemudian PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan memenuhi persyaratan dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Bahwa pada saat evaluasi dilakukan oleh masing – masing tim pokja pemilihan, dengan cara check list pada laman LPSE, dimana Penasehat Hukum Tim Poja 13 saling cross check satu sama lainnya.
Bahwa setelah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan pemenang lelang tidak ada sanggahan dari peserta lelang lainnya.
Bahwa saksi bersama dengan tim pokja 13 melakukan evaluasi administrasi dan evaluasi kualifikasi terhadap 4 (empat) perusahaan yaitu PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA, PT. YASUBA DWI PERKASA dan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang kemudian keempat perusahaan tersebut dinyatakan lolos evaluasi administrasi dan evaluasi kualifikasi.
Bahwa pada saat evaluasi teknis, pelaksanaannya dilakukan oleh Budi Rahayu, hal ini dikarenakan saksi masih minim pengalaman dalam evaluasi teknis. Kemudian hasilnya diketahui ada 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA dan PT. YASUBA DWI PERKASA tidak lulus evaluasi teknis dan yang dinyatakan lulus evaluasi teknis adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa walaupun saksi tidak terlibat jauh terhadap proses evaluasi teknis, namun hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh Budi Rahayu merupakan hasil musyawarah dan persetujuan dari seluruh tim pokja 13.
Bahwa alasan tidak lulusnya ketiga perusahaan dalam evaluasi teknis pada pemilihan penyedia peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi seluruhnya telah tercantum di dalam laman LPSE.
2. AHMAD YUSUF
Bahwa setelah dilakukan pembuktian kualifikasi kemudian PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan memenuhi persyaratan dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Bahwa pada saat evaluasi dilakukan oleh masing – masing tim pokja pemilihan, dengan cara check list pada laman LPSE, dimana Penasehat Hukum Tim Poja 13 saling cross check satu sama lainnya.
Bahwa setelah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan pemenang lelang tidak ada sanggahan dari peserta lelang lainnya.
Bahwa saksi bersama dengan tim pokja 13 melakukan evaluasi administrasi dan evaluasi kualifikasi terhadap 4 (empat) perusahaan yaitu PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA, PT. YASUBA DWI PERKASA dan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang kemudian keempat perusahaan tersebut dinyatakan lolos evaluasi administrasi dan evaluasi kualifikasi.
Bahwa pada saat evaluasi teknis, pelaksanaannya dilakukan oleh Budi Rahayu, hal ini dikarenakan saksi masih minim pengalaman dalam evaluasi teknis. Kemudian hasilnya diketahui ada 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA dan PT. YASUBA DWI PERKASA tidak lulus evaluasi teknis dan yang dinyatakan lulus evaluasi teknis adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa walaupun saksi tidak terlibat jauh terhadap proses evaluasi teknis, namun hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh Budi Rahayu merupakan hasil musyawarah dan persetujuan dari seluruh tim pokja 13.
Bahwa alasan tidak lulusnya ketiga perusahaan dalam evaluasi teknis pada pemilihan penyedia peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi seluruhnya telah tercantum di dalam laman LPSE.
KETERANGAN TERDAKWA :
Bahwa untuk evaluasi teknis, dilakukan oleh saksi dan ACEU SRI DEWI.
Bahwa yang menyatakan gugurnya 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran untuk lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi selain PT. MAKMUR MANDIRI SAWARI adalah saksi sendiri. Berdasarkan evaluasi yang saksi lakukan, 3 (tiga) perusahaan tersebut gugur dan untuk PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sudah lengkap dan lulus semua termasuk mengenai alasan-alasan yang saksi gunakan untuk menggugurkan 3 (tiga) perusahaan yang lain.
Bahwa yang diundang untuk pembuktian kualifikasi adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
d. BAHWA SELURUH TAHAPAN PROSES PEMILIHAN PENYEDIA JASA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN KEBONCAU – KUDANGWANGI ATAS PERSETUJUAN SELURUH ANGGOTA POKJA 13
Bahwa fakta hukum tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang saling berkesesuaian yaitu :
KETERANGAN SAKSI :
1. ACEU SRIDEWI Binti TOTO SUMITRA
Bahwa saksi merupakan anggota tim Pokja Lelang 13 pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perintah Tugas bersama dengan BUDI RAHAYU, ST., MT. dan AHMAD YUSUF.
Bahwa walaupun saksi tidak terlibat jauh terhadap proses evaluasi teknis, namun hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh Budi Rahayu merupakan hasil musyawarah dan persetujuan dari seluruh tim pokja 13
Bahwa tidak pernah ada intervensi atau arahan dari Budi Rahayu untuk memenangkan salah satu calon penyedia pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi, Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi menerangkan sebelum diploadnya dokumen pemilihan tidak pernah bertemu dengan rekanan. BUDI RAHAYU, ST., MT mengatakan kepada saksi dan AHMAD YUSUF harus bekerja secara profesional sesuai prosedur.
Bahwa sebelum upload dokumen pemilihan pada laman LPSE tidak ada intervensi dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan BUDI RAHAYU, ST., MT.. Saat itu BUDI RAHAYU, ST., MT mengatakan kepada saksi agar bekerja secara profesional sesuai prosedur.
2. AHMAD YUSUF
Bahwa walaupun saksi tidak terlibat jauh terhadap proses evaluasi teknis, namun hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh Budi Rahayu merupakan hasil musyawarah dan persetujuan dari seluruh tim pokja 13
Bahwa saksi menerangkan sebelum diploadnya dokumen pemilihan tidak pernah bertemu dengan rekanan. BUDI RAHAYU, ST., MT mengatakan kepada saksi dan Sdri ACEU harus bekerja secara profesional sesuai prosedur.
Bahwa sebelum upload dokumen pemilihan pada laman LPSE tidak ada intervensi dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan BUDI RAHAYU, ST., MT.. Saat itu BUDI RAHAYU, ST., MT mengatakan kepada saksi agar bekerja secara profesional sesuai prosedur.
KETERANGAN TERDAKWA :
Bahwa secara khusus tidak ada pembagian tugas untuk melakukan evaluasi diantara Pokja Pemilihan. Penasehat Hukum Pokja Lelang bertiga bersama-sama melakukan tender melalui LPSE tersebut.
Bahwa karena saksi dan ACEU SRIDEWI latar belakang pendidikannya Teknik Sipil, sehingga Evaluasi Teknis dominannya dilakukan oleh BUDI RAHAYU, ST., MT. dan ACEU SRIDEWI. Sedangkan untuk AHMAD YUSUF melaksanakan evaluasi administrasi dan kualifikasi.
Bahwa untuk evaluasi teknis, dilakukan oleh saksi dan ACEU SRI DEWI.
Bahwa yang menyatakan gugurnya 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran untuk lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi selain PT. MAKMUR MANDIRI SAWARI adalah saksi sendiri. Berdasarkan evaluasi yang saksi lakukan, 3 (tiga) perusahaan tersebut gugur dan untuk PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sudah lengkap dan lulus semua termasuk mengenai alasan-alasan yang saksi gunakan untuk menggugurkan 3 (tiga) perusahaan yang lain.
Bahwa saksi tidak melihat daftar hadir untuk Pembuktian Kualifikasi. Yang membuat daftar hadir adalah staf di LPBJ.
Bahwa untuk hasil Pembuktian Kualifikasi, Penasehat Hukum Pokja Pemilihan menyatakan sudah lengkap. Setelah Pokja Pemilihan yakin bahwa dokumen asli dengan print out dokumen penawaran, Penasehat Hukum Pokja Pemilihan mengisikan ceklist dalam SPSE dan Penasehat Hukum menyatakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Lalu masuk ke tahap evaluasi harga dan Penasehat Hukum Pokja Pemilihan menyatakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI lulus, kemudian ditetapkan dan diumumkan.
Bahwa dengan mempedomani fakta hukum tersebut, ADALAH NYATA DAN TERBUKTI BAHWA PROSES PEMILIHAN PENYEDIA JASA PENINGKATAN JALAN KEBONCAU-KUDANGWANGI DILAKUKAN SESUAI DENGAN PROSEDUR DAN KETENTUAN YANG BERLAKU, hal mana sejalan dengan Keterangan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Dr. Fahrurrazi, M.Si yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yang memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa tahapan persiapan pemilihan penyedia adalah ranah dari Pokja Lelang dan Pejabat Pengadaan untuk menyiapkan proses pemilihan Penyedia.
Bahwa tahapan pemilihan penyedia adalah ranah dari Pokja Lelang dan Pejabat Pengadaan untuk dilaksanakan pemilihan Penyedia baik dilakukan secara Tender, Pengadaan Lansung, sesuai dengan karakteristik Barang dan Jasa. Kemudian Pokja Lelang dan Pejabat Pengadaan menyerahkan kepada PPK.
Bahwa Pokja Pemilihan seperti halnya Pejabat Pengadaan, ranahnya memilih Penyedia namun melaksanakan pemilihan Penyedia yang tidak dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan yaitu Paket – Paket yang nilainya diatas Rp.200.000.000,- dengan cara Tender, dan untuk Penunjukan langsung jasa konsultansi yang nilainya diatas Rp.100.000.000,-
Bahwa PPHP tugasnya melaksanakan fungsi pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan ketika PPK akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut pada PA dan KPA.
Bahwa didalam Prinsip dan Etika Pengadaan, masing-masing pelaku pengadaan sudah ada aturan dan kewenangannya. Tidak boleh lalai atas kewenangannya, tidak boleh intervensi kewenangan, tidak boleh merecoki kewenangan orang lain, tidak boleh melakukan tindakan yang sifatnya melampaui kewenangan. Pelaku Pengadaan wajib menjalankan tugas sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Etika Pengadaan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa ada 7 Prinsip yang harus dipedomani oleh pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa. Prinsip ini harus dijadikan pegangan oleh semua pihak. Prinsip tersebut adalah :
Terbuka : Proses pengadaan tidak membatasi. Siapa saja yang mampu boleh ikut pengadaan.
Bersaing ; Ini dilakukan untuk pengadaan pengadaan yang memang memenuhi kriteria untuk dilakukan kompetisi, dilakukan proses kompetisi yang sehat, dengan kompetisi yang sehat akan mengoptimalkan efisiensi yang akan ditera oleh negara atau daerah.
Adil : Tidak menambah ketentuan ketentuan yang diskriminatif. Menambah ketentuan yang berat sebelah dan menguntungkan pihak tertentu.
Dan prinsip lainnya yang harus dipedomani ketika proses Pengadaan barang dan Jasa dilaksanakan dengan semangat kompetisi.
Bahwa proses Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan secara Elektronik artinya mengkolaborasi tahapan tahapan pengadaan dengan menggunakan perangkat ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Bahwa tujuan dari Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan secara Elektronik diharapkan sentuhan ITE semakin bisa mengoptimalkan prinsip dan etika pengadaan, bisa semakin transparan, bisa semakin terbuka, bisa semakin akuntabel dari segala bentuk-bentuk penyimpangan, lebih kepada mengoptimalkan pemenuhan pemenuhan prinsip pengadaan.
Bahwa apabila pejabat pengadaan melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon penyedia guna mencari referensi, hal ini tidak dilarang dan dapat dibenarkan.
Bahwa klarifikasi teknis adalah tindakan yang dilakukan oleh Pokja atau Pejabat Pengadaan untuk mengecek Dokumen yang ditawarkan penyedia. Dokumen penawaran yang disampaikan oleh penyedia harus dikonfirmasi tentang kebenaran datanya. Intinya untuk memastikan apakah penyedia tersebut memenuhi atau tidak.
Bahwa dalam Pembuktian Kualifikasi, penyedia pada saat menyampaikan data kualifikasi mengisi isian formulir isian kualifikasi. Karena yang diisi adalah formulir isiannya saja dan bukan dokumen yang sebenarnya, maka oleh Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dilakukanlah pembuktian.
Bahwa Pembuktian Kualifikasi dilakukan dengan cara meminta Penyedia memperlihatkan Dokumen asli atas isian yang sudah disampaikan dan menyerahkan salinannya. Kecuali penyedia tersebut sudah terkualifikasi diaplikasi yang bernama SIKAP, dimana semua informasi perusahaan sudah terkualifikasi dan menyatakan telah memenuhi. Pada saat itu Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan tidak perlu melaksanakan Pembuktian Kualifikasi.
Bahwa yang menjadi acuan untuk Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dalam memeriksa dokumen penawaran adalah dokumen pemilihan, dan tentunya dokumen pemilihan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan.
Bahwa ketika dokumen penawaran yang diajukan tidak memenuhi dokumen pemilihan yang sudah ditentukan, maka seharusnya Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan menyatakan penyedia yang melakukan penawaran tidak memenuhi syarat / Gugur.
Bahwa tidak boleh ada intevensi dari atasan Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk menentukan penyedia.
Bahwa khusus mengenai tahapan evaluasi teknis yang dilakukan oleh Terdakwa dimana menggugurkan PT. RIDEN JAYA UTAMA, PT. YASUBA DWI PERKASA DAN PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA adalah DENGAN ALASAN YANG BENAR BUKAN KARENA BERKEINGINAN DAN ATAU MENGAKALI PESETA PEMILIHAN UNTUK GUGUR, hal tersebut sejalan dengan Keterangan Ahli Konstruksi Ir. Iskandar, MT yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yang memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa peralatan seperti whell loader, pneumatic tyre roller dan water tanker digunakan untuk pekerjaan pemadatan aspal (hotmix), bukan untuk pekerjaan perkerasan beton.
Bahwa jika dalam suatu kontrak, volume untuk beton 1440 m3, panjang rencana 1800 meter dan lebar 4 meter. Apabila tebal rencananya 20 cm, lalu dibuat tebal 30 cm, maka panjang jalannya akan berkurang.
Sejalan dengan hal dimaksud, tidak ada sanggahan atas dimenangkannya PT. Makmur Mandiri Sawargi serta menurut pengakuan Saksi Drs. Fidli Yarda yaitu merupakan Direktur PT. Yasuba Dwi Perkasa di Pengadilan menyatakan bahwa memang dirinya mengakui kesalahannya dalam membuat penawaran.
Untuk selanjutnya, diketemukan fakta hukum sebagai berikut :
BAHWA TERDAKWA PADA PROSES PEMILIHAN PENYEDIA JASA TIDAK MENGETAHUI PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ADALAH PERUSAHAAN YANG DIPINJAM OLEH SAKSI USEP SAEPUDIN DAN BARU MENGETAHUINYA SETELAH PT. MANDIRI MAKMUR SAWARGI DITETAPKAN SEBAGAI PEMENANG DIMANA PADA SAAT SAKSI DODI DAYANA DATANG KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAWA KONTRAK PAKET PEKERJAAN / SPK KEBONCAU – KUDANGWANGI
Bahwa fakta hukum tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang saling berkesesuaian yaitu :
KETERANGAN SAKSI :
1. ACEU SRIDEWI
Bahwa yang diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi adalah Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa pada saat pembuktian pihak dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak diikutsertakan dalam pembuktian kualifikasi melainkan hanya menunggu diluar ruangan.
Bahwa saksi tidak dapat memastikan siapa yang hadir dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI saat pembuktian kualifikasi.
Bahwa setelah dilakukan pembuktian kualifikasi kemudian PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan memenuhi persyaratan dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Bahwa pada saat evaluasi dilakukan oleh masing – masing tim pokja pemilihan, dengan cara check list pada laman LPSE, dimana Penasehat Hukum Tim Poja 13 saling cross check satu sama lainnya.
Bahwa setelah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan pemenang lelang tidak ada sanggahan dari peserta lelang lainnya.
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang dimenangkan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI digunakan oleh USEP SAEPUDIN.
2. AHMAD YUSUF
Bahwa proses pelaksanaan lelang melalui LPSE dengan cara memasukan dokumen pemilihan yang telah ada didalam aplikasi LPSE.
Bahwa terdapat 43 (empat puluh tiga) calon penyedia yang memasukan dokumen penawaran namun yang memasukan dokumen penawaran hanya 4 (empat) perusahaan kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran namun saksi tidak mengikuti evaluasi karena saksi sedang ada pekerjaan lainnya.
Bahwa saksi tidak mengikuti secara langsung dalam evaluasi administrasi, dan evaluasi teknis, hal ini karena saksi masih ada pekerjaan lain, namun pada saat akan di upload ke laman LPSE, tentunya saksi memeriksa dan menyetujui hasil evaluasinya barulah dilakukan upload.
Bahwa saksi tidak mengetahui yang hadir saat pembuktian kualifikasi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena Pokja Pemilihan 13 tidak diperbolehkan untuk bertemu calon penyedia jasa oleh bagian LPBJ.
Bahwa setelah dilakukan pembuktian kualifikasi dan semua dokumen penawaran dinyatakan lengkap sesuai dengan dokumen pemilihan kemudian dilakukan penetapan pemenang terhadap PT. Mandiri Makmur Sawargi.
Bahwa saksi tidak mengetahui Direktur PT, MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang menjadi Penyedia Jasa Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang dan saksi tidak mengetahui adanya peminjaman bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa sebelum upload dokumen pemilihan pada laman LPSE tidak ada intervensi dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan BUDI RAHAYU, ST., MT.
Bahwa sebelum ditetapkan pemenang lelang, saksi dan ACEU SRI DEWI tidak pernah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi ada arahan dari bagian LPBJ untuk tidak bertemu dengan calon penyedia jasa.
Bahwa pada saat melakukan pembuktian kualifikasi hasilnya memenuhi yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan dan tidak ada kekurangan dokumen apapun.
3. DODI DAYANA
Saksi ditelpon oleh USEP SAEPUDIN untuk mengambil SPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan bertemu dengan BUDI RAHAYU, ST., MT..
saksi disuruh USEP SAEPUDIN untuk mengantarkan dokumen SPK (Kontrak) yang sudah dicap dan ditanda tangani ke BUDI RAHAYU, ST., MT
4. USEP SAEPUDIN
Bahwa pada saat pelelangan saksi tidak pernah bertemu dengan BUDI RAHAYU, ST., MT.
Bahwa pada saat pelelangan saksi tidak pernah bertemu ataupun menghadap Ir. DENI RIFDRIANA, MM..
Saksi menyuruh DODI DAYANA untuk mengambil kontrak ke BUDI RAHAYU, ST., MT.
KETERANGAN TERDAKWA :
Bahwa pertemuan saksi dengan USEP SAEPUDIN saksi sudah lupa waktu persisnya. Seingat saksi akhir bulan Juli 2019 setelah ada pengumuman tender bertempat di Balong milik USEP SAEPUDIN yang berada di daerah Padasuka. Saat itu saksi baru pulang cukur rambut dan kebetulan jarak tempat cukur ke balong USEP SAEPUDIN dekat.
Bahwa saksi hanya tahu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ikut pelelangan. Saksi tidak tahu kalau USEP SAEPUDIN ada didalam PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Bahwa merujuk pada fakta hukum tersebut, semakin adalah TERBUKTI bahwa selama proses pemilihan penyedia jasa peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Terdakwa tidak mengetahui bahwa PT. Makmur Mandiri Sawargi adalah perusahaan yang dipinjam oleh Saksi Usep Saepudin di mana Terdakwa BARU BERTEMU DENGAN SAKSI DODI DAYANA PADA SAAT SETELAH PENGUMUMAN DAN PENETAPAN PENYEDIA JASA YAITU SAKSI DODI DAYANA DATANG KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAWA KONTRAK PAKET PEKERJAAN KEBONCAU – KUDANGWANGI.
Bahwa mendasarkan pada uraian – uraian diatas, maka Dakwaan Penuntut Umum mengenai Terdakwa meluluskan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada tahap evaluasi teknis meskipun tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Dokumen Pemilihan ADALAH TIDAK TERBUKTI
Bahwa Terdakwa menerima sejumlah uang dari saksi DODI DAYANA yang merupakan pegawai saksi USEP SAEPUDIN sebagai imbalan atas dimenangkannya PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
ANALISA HUKUM :
Bahwa terhadap dakwaan tersebut dapat dianalisa dengan rumusan :
Apakah Terdakwa menerima sejumlah uang dari Saksi Dodi Dayana ?
Apakah sejumlah uang tersebut adalah imbalan atas dimenangkannya PT. Makmur Mandiri Sawargi ?
Kemudian diketemukan fakta hukum sebagai berikut :
BAHWA PEMBUATAN DAN PENGGANDAAN KONTRAK TIDAK DIANGGARKAN
Bahwa fakta hukum tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang saling berkesesuaian yaitu :
KETERANGAN SAKSI :
R. Deni Rifdiana, MM
Bahwa saat saksi sebagai Kabid Bina Marga, ada usulan rencana anggaran. Seingat saksi waktu itu pernah mengusulkan terkait adanya anggaran pembuatan dan penggandaan kontrak. Namun oleh tim asistensi daerah, dicoret terkait biaya pembuatan kontrak. Kecuali untuk honor kegiatan diperbolehkan. Saksi tidak mengetahui alasan dicoretnya terkait dengan biaya kontrak ini.
2. AHMAD YUSUF
Bahwa tugas Pokja Pemilihan 13 selesai setelah dilakukan penetapan pemenang lelang sedangkan terkait dengan penggandaan kontrak bukan tanggungjawab Pokja Pemilihan 13.
Bahwa yang saksi ketahui, uang tagihan dari BUDI RAHAYU, ST. sebesar Rp. 37.000.000,- adalah untuk penggandaan kontrak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Saksi mengetahui hal ini dari USEP SAEPUDIN
3. ASEP DARADJAT, ST., MT.
Untuk penjilidan dan penggandaan kontrak menjadi kewajiban rekanan
KETERANGAN TERDAKWA :
Penggandaan kontrak bukan tanggungjawab Pokja Pemilihan 13.
Bahwa uang tagihan sebesar Rp. 37.000.000,- adalah untuk penggandaan kontrak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
b. BAHWA SEJUMLAH UANG SEBESAR RP. 37.500.000,- (TIGA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) ADALAH BIAYA UNTUK PEMBUATAN DAN PENGGANDAAN KONTRAK
Bahwa fakta hukum tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang saling berkesesuaian yaitu :
KETERANGAN SAKSI :
IR. Deni Rifdiana, MM
Bahwa saat saksi sebagai Kabid Bina Marga, ada usulan rencana anggaran. Seingat saksi waktu itu pernah mengusulkan terkait adanya anggaran pembuatan dan penggandaan kontrak. Namun oleh tim asistensi daerah, dicoret terkait biaya pembuatan kontrak. Kecuali untuk honor kegiatan diperbolehkan. Saksi tidak mengetahui alasan dicoretnya terkait dengan biaya kontrak ini.
AHMAD YUSUF
Bahwa tugas Pokja Pemilihan 13 selesai setelah dilakukan penetapan pemenang lelang sedangkan terkait dengan penggandaan kontrak bukan tanggungjawab Pokja Pemilihan 13.
Bahwa yang saksi ketahui, uang tagihan dari BUDI RAHAYU, ST. sebesar Rp. 37.000.000,- adalah untuk penggandaan kontrak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Saksi mengetahui hal ini dari USEP SAEPUDIN
ASEP DARADJAT, ST., MT.
Untuk penjilidan dan penggandaan kontrak menjadi kewajiban rekanan
KETERANGAN TERDAKWA :
Penggandaan kontrak bukan tanggungjawab Pokja Pemilihan 13.
Bahwa uang tagihan sebesar Rp. 37.000.000,- adalah untuk penggandaan kontrak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa dengan mempedomani pada fakta hukum tersebut, adalah TERBUKTI BAHWA BENAR ADANYA PENERIMAAN SEJUMLAH UANG SEBESAR RP. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh lima ratus ribu rupiah).
Bahwa penerimaan sejumlah uang tersebut adalah sebagai baiaya untuk pembuatan dan penggandaan kontrak, yang mana biaya tersebut adalah lumrah di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan menurut Keterangan Asep Darajat, ST, MT di persidangan bahwa biaya kontrak merupakan tanggungjawab dari penyedia jasa, karena biaya pembuatan dan penggandaan kontrak tidak dianggarkan sehingga TIDAKLAH MUNGKIN DIBEBANKAN PADA SAKU PRIBADI PARA APARATUR SIPIL NEGARA YANG MENANGGUNG BIAYA TERSEBUT.
Selanjutnya diketemukan pula fakta hukum yaitu :
BAHWA TERDAKWA TIDAK PERNAH MEMINTA COMMITMENT FEE DAN ATAU FEE KEPADA SAKSI USEP SAEPUDIN
Bahwa fakta hukum tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang saling berkesesuaian yaitu :
KETERANGAN SAKSI:
USEP SAEPUDIN
Bahwa BUDI RAHAYU, ST., MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. tidak pernah minta fee kepada saksi
Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan fee kepada BUDI RAHAYU, ST., MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. terkait pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
KETERANGAN TERDAKWA :
Bahwa uang tagihan sebesar Rp. 37.000.000,- adalah untuk penggandaan kontrak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Merujuk pada fakta hukum tersebut, dengan tidak adanya Commitment dan tidak adanya permintaan fee dimaksud semakin menegaskan bahwa penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa BUKANLAH MERUPAKAN IMBALAN ATAS DIMENANGKANNYA PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa dengan menyimpangi hal tersebut, bahwa penerimaan sejumlah uang untuk biaya pembuatan dan penggandaan kontrak menurut hukum bahwa Penuntut Umum telah salah dalam menerapkan Pasal dalam dakwaannya, yang mana terkait hal dimaksud terdapat pasal khusus mengenai gratifikasi dalam UUTPK.
Bahwa dengan mempedomani uraian unsur “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”, dengan demikian terhadap dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut TIDAK TERBUKTI.
Maka adalah patut dan beralasan hukum apabila Terdakwa BUDI RAHAYU, ST, MT dibebaskan dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya Melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
MENGENAI UNSUR “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”
Bahwa izinkan kembali Penasehat Hukum Penasihat Hukum Terdakwa BUDI RAHAYU, ST, MT meminjam teori dan atau doktrin serta yurisprudensi mengenai unsur “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI” dalam tuntutan Penuntut Umum sebagai berikut:
Bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut memiliki dua elemen yaitu pertama “tujuan” dan kedua “keuntungan bagi diri sendiri atau bagi orang lain atau suatu korporasi”;
Bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang terdapat dalam hati atau pikiran pelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi yang dalam hal ini tidak dapat dilepaskan dari adanya maksud atau kehendak atau kesengajaan (dolus) yang menurut MVT (Memorie Van Toelichting) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wettens veroorzaken van een gevolg) artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki dan menginsyafi tindakan tersebut dan atau akibatnya;
Bahwa selanjutnya unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna yang bersifat alternatif. Kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu unsur yaitu apakah menguntungkan siri sendiri, atau menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi, berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Bahwa menurut Kamus Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka “menguntungkan” mengandung arti menjadi beruntung, memberi keuntungan, manfaat atau faedah. Sejalan dengan itu, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan dalam arti ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, termasuk hak. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayumedia Publishing, 2003, halaman 40), sehingga dapat disimpulkan penambahan kekayaan dalam hal ini hanyalah merupakan orientasi atau tujuan dari kehendak atau maksud saja, tanpa melihat apakan tujuan tersebut tercapai atau tidak;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.813K/PID/1987, tanggal 29 Juni 1989, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Kemudian dalam tuntutan Penuntut Umum halaman 274 dinyatakan bahwa Terdakwa telah menjadinya dirinya atau orang lain atau suatu korporasi menjadi beruntung, mendapat manfaat atau faedah yang nata yaitu :
Saksi HERU HERYANTO sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah);
Saksi USEP SAEPUDIN sebesar Rp. 2.914.902.442,07 (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen);
Bahwa unsur ini, berkaitan erat dengan unsur sebelumnya yaitu unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” di mana unsur menyalahgunakan kewenangan merupakan inti delik dari penerapan Pasal 3 UUTPK, sehingga jika unsur menyalahgunakan kewenangan DINYATAKAN TIDAK TERBUKTI maka TIDAK TERBUKTI PULA UNSUR LAINNYA DALAM PASAL 3 UUTPK.
Bahwa dengan mempedomani dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut dapat dianalisa sebagai berikut :
1. Menguntungkan diri sendiri
ANALISA HUKUM :
Bahwa dalam uraian unsur menguntungkan diri sendiri Penuntut umum tidak menguraikan mengenai unsur tersebut kepada diri Terdakwa, namun demikian Penasehat Hukum tetap akan menguraikan analisa hukum terkait hal ini.
Bahwa terhadap dakwaan Terdakwa sebagaimana di atas, bahwa dakwaan terhadap unsur menguntungkan diri sendiri adalah TIDAK TERBUKTI yang mana uraian analisa hukum mengenai unsur ini adalah sama dengan uraian analisa hukum pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada bagian mengenai penerimaan sejumlah uang sehingga Penasehat Hukum tidak menguraikannya kembali pada bagian ini agar tidak terjadi pengulangan dan Penasehat Hukum mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar uraian analisa hukum pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada bagian penerimaan sejumlah uang secara mutatis dan mutandis termasuk pada analisa hukum unsur ini.
Bahwa mendasarkan pada uraian diatas maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dalam pasal 3 UUPTPK tidaklah terbukti, sehingga unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri pada dakwaan subsidair tidak terpenuhi.
2. Menguntungkan orang lain atau suatu korporasi
Bahwa Terdakwa didakwa menguntungkan orang lain atau suatu korporasi sebagai berikut :
Saksi HERU HERYANTO sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah);
Saksi USEP SAEPUDIN sebesar Rp. 2.914.902.442,07 (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen);
ANALISA HUKUM :
Bahwa terhadap unsur dengan tujuan menguntungkan orang lain yang dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang mendalilkan bahwa dalam perkara a quo terdapat pihak-pihak yang medapatkan keuntungan yaitu :
Saksi HERU HERYANTO sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah);
Saksi USEP SAEPUDIN sebesar Rp. 2.914.902.442,07 (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen);
Selanjutnya Penasehat Hukum akan melakukan analisa sebagai berikut :
Mengenai keuntungan yang didapat oleh Saksi Heru Heryanto dan Saksi Usep Saepudin
Bahwa jika dianalisa lebih lanjut keuntungan yang didapat oleh Saksi Heru Heryanto dan Saksi Usep Saepudin adalah sebagai akibat dari melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan keboncau – Kudangwangi.
Dari uraian di atas dapat ditarik rumusan permasalahan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas keuntungan tersebut ? ataukah keuntungan dimaksud adalah atas adanya kesengajaan Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya ?
Bahwa perlu diketahui dan disampaikan bahwa terkait tahapan proses pelaksanaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah merupakan tanggungjawab Saksi Asep Darajat, ST,MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga jikalaupun benar dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume dan pekerjaan dibawah mutu (under spec) sebagaimana Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor : 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang mana Laporan Investigatif BPK RI tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung No. T/1617/PL1/HK.06.01/2022 tertanggal 4 Januari 2022, maka atas keuntungan termaksud TIDAKLAH DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN KEPADA TERDAKWA, hal mana sejalan dengan sejalan dengan pendapat Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Dr. Fahrurrazi,M.Si yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yang menyatakan :
Bahwa tahapan kontrak adalah ranah PPK untuk pelaksanaan kontrak, PPK melaksanakan dan mengendalikan kontrak, kemudian Penyedia menyerahkan hasil Pekerjaan kepada PPK dan di tahapan akhir adalah serah terima.
Bahwa dalam melaksanakan tugas PPK yaitu untuk menetapkan spek teknis; menetapkan HPS, dan menetapkan rancangan kontrak. Sesuai regulasi PPK diizinkan untuk menjalankan tersebut dibantu oleh Ahli dan Tim Teknis. Ahli yang dimaksud disini adalah bisa dilihat penerapannya dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Konsultan, baik Konsultan Perencana ataupun Konsultan Pengawas. Dalam melaksanakan tugas perencanaan, PPK dapat dibantu oleh Konsultan Perencana. Namun walaupun dibantu oleh konsultan perencana, PPK tidak boleh asal menerima hasil perencanaan yang dibuat oleh Konsultan Perencana, karena tetap yang bertanggungjawab adalah PPK. Ketika PPK akan menetapkan spek teknis, tidak boleh langsung menyetujui hasil perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana tersebut, tapi harus dipelajari terlebih dahulu.
Bahwa untuk mengsubkonkan sebagian pekerjaan atau kontrak, harus dilakukan atas sepengetahuan PPK.
Bahwa alurnya ketika Penyedia menemukan ketidaksesuaian dilapangan dengan apa yang didalam kontrak yaitu awalnya Penyedia melapor ke PPK, lalu dilakukan rapat pembahasan untuk membahas apa saja yang akan dilakukan terkait dengan permasalah yang ada, bisa berubah Spesifikasi, bisa berubah volume, bisa berubah waktu, dan disepakati dalam berita acara kesepakatan dan dituangkan didalam Dokumen Addendum Kontrak.
Bahwa setiap pelaku pengadaan sudah memiliki kewenangannya sendiri. Terkait dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan itu adalah tanggungjawab dari PPK.
Bahwa selanjutnya apakah Terdakwa dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya sehingga Saksi Heru Heryanto dan Saksi Usep Saepudin menjadi pemenang dan mendapat pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-kudangwangi serta mendapat keuntungan atas itu ?
Bahwa dakwaan terhadap hal tersebut adalah TIDAK TERBUKTI yang mana uraian analisa hukum mengenai unsur ini adalah sama dengan uraian analisa hukum pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada bagian mengenai pemilihan penyedia jasa peningkatan jalan keboncau-kudangwangi sehingga Penasehat Hukum tidak menguraikannya kembali pada bagian ini agar tidak terjadi pengulangan dan Penasehat Hukum mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar uraian analisa hukum pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada bagian mengenai pelaksanaan peningkatan jalan dan bagian mengenai pembayaran secara mutatis dan mutandis termasuk pada analisa hukum unsur ini. Oleh karenanya adalah dakwaan Penuntut Umum TIDAKLAH TERBUKTI .
Bahwa mendasarkan pada uraian diatas maka unsur dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dalam pasal 3 UUPTPK tidaklah terbukti, sehingga unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri pada dakwaan subsidair tidak terpenuhi.
Maka adalah patut dan beralasan hukum apabila Terdakwa BUDI RAHAYU, ST,MT dibebaskan dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya Melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)
c. MENGENAI UNSUR “DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”
Bahwa pengertian dan pembatasan Keuangan Negara secara tegas telah tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan : “Keuangan Negara” adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan secara lebih spesifik yang dimaksud dengan keuangan negara yaitu meliputi :
a. Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
b. Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
c. Penerimaan Negara.
d. Pengeluaran Negara.
e. Penerimaan Daerah.
f. Pengeluaran Daerah.
g. Kekayaan Negara / kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara / perusahaan daerah.
h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintah dan / atau kepentingan umum.
i. Kekayaan Pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah.
Pasal 24
Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah.
Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD.
Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara.
Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan daerah.
Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan negara setelah mendapat persetujuan DPR.
Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.
Pasal 25
Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat.
Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Daerah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah.
Bahwa Pengertian lebih lanjut tentang bagaimana MERUMUSKAN Keuangan Negara semakin jelas dan nyata tercantum dalam Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengenai Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara yang menyatakan :
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi OBJEK, SUBYEK, PROSES, dan TUJUAN.
Dari sisi OBYEK : Yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi SUBYEK : Yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut diatas yang dimiliki oleh Negara, dan / atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara / Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi PROSES : Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut diatas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggung-jawaban.
Dari sisi TUJUAN : Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan / atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut diatas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bahwa selanjutnya menurut putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 25/PUU-XIV/26 mencabut frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UUTPK, dalam putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud menginterpretasikan bahwa frasa “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UUTPK harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang NYATA (Actual Loss) BUKAN potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).
Bahwa dalam dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum mengenai kerugian negara menyatakan :
Bahwa nilai Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi sebesar Rp. 3.004.902.442,07 berdasarkan atas perhitungan dari ahli konstruksi yang kemudian ahli perhitungkan atas volume dengan harga satuan sehingga secara matematis nilai kerugian keuangan negara atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang mana nilai SP2D setelah dikurangi pajak yaitu Rp. 3.615.418.391,00 dikurangkan nilai pekerjaan yang dapat diterima yaitu sebesar Rp. 610.515.948,93 kemudian timbul kerugian keuangan negara/daerah atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi sebesar Rp. 3.004.902.442,07., dengan rincian kelebihan pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjan | Satuan | Hasil Cek Fisik | Jumlah (Rp) | |
| Volume yang Dapat Diterima | Harga Satuan (Rp) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = (4 x 5) |
| A. Nilai SP2D Bersih (setelah dikurangi Pajak) | 3.615.418.391,00 | ||||
| B. Pekerjaan Terpasang yang Dapat Diterima | |||||
| I. | Divisi 1 Umum | ||||
| 1. | Mobilisasi | Ls | 1 | 20.240.000,00 | 20.240.000,00 |
| Divisi 3 Pekerjaan Tanah | |||||
| 2. | Timbunan Biasa | M3 | 61,80 | 88.807,91 | 5.488.328,10 |
| II. | Divisi 4 Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan | ||||
| 1. | Lapis Pondasi Agregat Kelas S | M3 | 280,81 | 146.304,04 | 41.083.637,47 |
| III. | Divisi 5 Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen | ||||
| 1. | Lapis Pondasi Agregat Kelas A | M3 | 141,76 | 360.751,86 | 51.140.183,67 |
| 2. | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 465,31 | 205.609,37 | 95.672.095,95 |
| 3. | Perkerasan Beton Semen F'c= 30 Mpa (K-350) | M3 | - | 1.217.513,20 | 0,00 |
| IV. | Divisi 6 Perkerasan Aspal | ||||
| 1. | Lapis Perekat - Aspal Cair | Ltr | 2.190,00 | - | 0,00 |
| 2. | Lataston (HRS) | Ton | 224,48 | 1.197.226,00 | 268.753.292,48 |
| Divisi 7 Struktur | |||||
| 3. | Pasangan Batu | M3 | 167,27 | 766.057,34 | 128.138.411,26 |
| Sub jumlah B | 610.515.948,93 | ||||
| Kerugian Negara/Daerah (A – B) | 3.004.902.442,07 | ||||
Bahwa selain itu, Penutut Umum dalam dakwaan dan tuntutannya menyatakan Laporan Pemeriksaan Investigatif BPK RI didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung yang melakukan pemeriksaan di lapangan dan pengecekan laboratorium, sehingga diketahui bahwa ada volume dan spesifikasi pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak.
ANALISA HUKUM :
Bahwa terhadap unsur tersebut dapat dianalisa sebagai berikut :
Bahwa terhadap kerugian negara tersebut kembali Penasehat Hukum disampaikan bahwa kerugian negara perhitungannya didapat dari tahapan proses pelaksanaan Jasa Konsultasi Perencanaan, Pelaksanaan Peningkatan Jalan dan Jasa Konsultasi Pengawasan yang mana hal dimaksud merupakan tanggungjawab Saksi Asep Darajat, ST,MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hal mana sejalan dengan pendapat Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Dr. Fahrurrazi,M.Si yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yang menyatakan :
Bahwa setiap pelaku pengadaan sudah memiliki kewenangannya sendiri. Terkait dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan itu adalah tanggungjawab dari PPK.
Sehingga jikalaupun benar dalam pelaksanaannya terdapat kerugian negara maka atas kerugian negara termaksud TIDAKLAH DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN KEPADA TERDAKWA, sejalan pula dengan tuntutan Penuntut Umum yang tidak membebankan Terdakwa atas kerugian negara tersebut.
2. Bahwa terkait perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI adalah mendasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung, akan ditanggapi sebagai berikut :
Bahwa terungkap di persidangan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi dalam melakukan pengambilan sample tidak dihadiri dan disaksikan oleh Terdakwa dan terungkap pula di persidangan bahwa Ahli Konstruksi Ir. Iskandar MT menyatakan pada saat melakukan pengambilan sample tidak dilakukan penguncian terhadap objek sample dan cara pengambilan sample menggunakan beban dan atau penahanan badan yang mana hal tersebut adalah tidak sesuai dengan SNI;
Bahwa terungkap di persidangan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi pada saat dilakukan pengujian tidak dihadiri dan disaksikan oleh Terdakwa;
Bahwa terungkap di persidangan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi serta diakui oleh Ahli Konstruksi Ir. Iskandar, MT bahwa Laboratorium yang digunakan untuk pengujian sample adalah TERKALIBRASI TETAPI TIDAK TERAKREDITASI;
Oleh karenanya dapat diragugan validitas atas hasil pengujian yang dilakukan oleh Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi, berbeda halnya dengan yang dilakukan oleh BPK RI dalam melakukan audit regular jauh sebelum BPK RI melakukan audit investigatif.
Bahwa BPK RI dalam melakukan audit regular, menjalankan pengambilan sample seperti halnya Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi tetapi yang berbeda adalah Laboratorium yang digunakan untuk pengujian sample adalah di Laboratorium BBPJN VI Kementerian PUPR yang mana Laboratorium tersebut TELAH TERKALIBRASI DAN TERAKREDITASI.
Tidak sampai disitu, menjadi pertanyaan sederhana bagaimana bisa hasil yang dilakukan dengan cara yang sama serta dilakukan dengan pengujian Laboratorium mendapatkan hasil uji yang berbeda ? serta apakah perbedaan hasil uji tersebut disebabkan karena Laboratorium yang dimiliki oleh Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi adalah TERKALIBRASI TETAPI TIDAK TERAKREDITASI sedangkan Laboratorium yang dilakukan pengujian pada saat saat audit regular adalah TERKALIBRASI JUGA TERAKREDITASI ?
Bahwa mempedomani uraian diatas, maka perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI dalam audit investigatif yang mendasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung DIRAGUKAN VALIDITAS DAN KEBENARANNYA, berbeda halnya dengan Audit Reguler yang dilakukan oleh BPK RI sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI NO. 21.C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tertanggal 23 Juni 2020 adalah VALID DAN BENAR.
Bahwa dalam Audit Reguler yang dilakukan oleh BPK RI tersebut terdapat temuan sebesar Rp. 999.500.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang mana atas temuan tersebut telah dilakukan pengembalian kepada negara, sehingga tidak ada kerugian negara yang timbul.
Oleh karenanya, maka unur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ADALAH TIDAK TERBUKTI.
Maka adalah patut dan beralasan hukum apabila Terdakwa BUDI RAHAYU, ST,MT dibebaskan dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya Melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)
d. MENGENAI TANGGAPAN TERHADAP PENCABUTAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN DI MUKA PERSIDANGAN
Atas hal tersebut Penasehat Hukum akan menanggapi sebagai berikut :
Bahwa Penasehat Hukum tegaskan yang dimaksud dengan Keterangan Terdakwa ialah APA YANG TERDAKWA NYATAKAN DI SIDANG TETANG PERBUATAN YANG IA LAKUKAN ATAU YANG IA KETAHUI SENDIRI ATAU ALAMI SENDIRI sebagaimana Pasal 189 ayat 1 KUHAP;
Bahwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan di persidangan adalah merupakan hak yang mana pada prinsipnya JIKA ISI BERITA ACARA PEMERIKSAAN ITU BENAR MAKA AKUI TETAPI JIKA ISINYA TIDAK BENAR SAMPAIKAN KEBENARANNYA sebagaimana Pasal 189 ayat 1 KUHAP di mana yang menjadi fakta hukum adalah keterangan yang disampaikan di muka persidangan BUKAN yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana Pasal 185 KUHAP;
e. TENTANG UNSUR 55 AYAT (1) KE-1 KUHPidana YAITU MENGENAI PENYERTAAN/KETURUT SERTAAN YAITU MEREKA YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN.
Bahwa sebelum Penasehat Hukum membahas analisa hukum unsur ini, perkenankanlah Penasehat Hukum menganggap analisa hukum pada dakwaan subsidair yang berkaitan dengan anasir unsur pasal 55 ayat (1) ke 1 ini, juga masuk kedalam pembahasan ini sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Bahwa pengertian dalam pasal ini yaitu adanya pihak lain yang bertindak dalam kapasitas masing-masing dan mempunyai peranan, baik sebagai orang yang melakukan (pleger) atau orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Kedua pihak itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan dan melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP.
Bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan Terdakwa BUDI RAHAYU, ST,MT. bersama-sama dengan saksi HARY BAGIA, ST., MT., saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., saksi USEP SAEPUDIN, saksi HERU HERYANTO, dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. yang menunjukan mereka telah bekerja sama melakukan perbuatan pidana serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, yaitu :
Saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kabid Bina Marga Periode bulan Januari 2017 s.d. September 2019 :
Menyetujui permintaan saksi USEP SAEPUDIN untuk menjadi pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebelum pelaksanaan tender;
Selain itu, saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sebagai Pengguna Anggaran (sejak bulan Oktober 2019) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu sebagai Pengguna Anggaran seharusnya melakukan tindakan pengendalian agar pembayaran tidak dilakukan terhadap hal-hal yang menyimpang atas peraturan.
Saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku PPK Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02, Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, dan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02:
Menandatangani dan mentapkan draf KAK Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tanpa melakukan reviu atas draf KAK tersebut;
Menandatangani dan menetapkan dokumen draf HPS Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Tidak hadir pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan untuk Serah Terima Tahap I Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi; dan
Tidak pernah mengendalikan pelaksaan pekerjaan dan tidak melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan Jasa Konsulatansi Pengawasan PW 02.
Saksi USEP SAEPUDIN selaku Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang Sebenarnya:
Melakukan peminjaman perusahaan PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mengikuti tender dan melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Menyerahkan uang senilai Rp90.000.000,00 kepada saksi HERU HERYANTO melalui saksi ERLAN SANTOSA sebagai fee pinjam bendera PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI sehubungan dengan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi; dan
Memberikan uang tunai senilai Rp37.500.000,00 kepada terdakwa BUDI RAHAYU selaku Anggota Pokja 13 melalui saksi DODI DAYANA untuk diberikan sebagai biaya kontrak.
Saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI:
Meminjamkan bendera PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI kepada saksi USEP SAEPUDIN untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi; dan
Menerima imbalan atas peminjaman bendera dari saksi USEP SAEPUDIN senilai Rp58.500.000,00 melalui saksi ERLAN SANTOSA
Terdakwa BUDI RAHAYU selaku Anggota Pokja 13 :
Meluluskan PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada tahap evaluasi teknis meskipun tidak memenuhi persyaratan yang diatur Dokumen Pemilihan; dan
Menerima uang senilai Rp37.500.000,00 dari saksi DODI DAYANA yang merupakan Pegawai saksi USEP SAEPUDIN sebagai imbalan atas dimenangkannya PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Terhadap perbuatan ini, akan Penasehat Hukum tanggapi sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana telah Penasehat Hukum uraikan baik dalam analisa fakta maupun pembahasan Analisa hukum unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” pada dakwaan subsidair, jelas menunjukkan bahwa TIDAK ADA bukti atau saksi yang menunjukkan bahwa ada kerjasama antara Terdakwa dengan pihak – pihak yang disebutkan oleh Sd. Penuntut Umum.
Bahwa oleh karena TIDAK TERBUKTINYA dakwaan Penuntut Umum sebagaimana telah diuraikan di atas ditambah lagi TIDAK ADANYA SUATU PERBUATAN MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA maka Pasal ini tidaklah dapat diterapkan pada diri Terdakwa.
Bahwa dengan demikian maka terhadap unsur pasal ini adalah TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan.
Unsur Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu ketentuan tentang "pidana tambahan" terkait pembayaran uang pengganti.
Bahwa adalah fakta terkait dengan perhitungan kerugian negara yaitu mendasari pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, yang mana perhitungannya adalah terhadap masa pelaksanaan pekerjaan baik Jasa Konsultasi Perencanaan, Pelaksanaan Pekerjaan dan Jasa Konsultasi Pengawasan, selain itu yang dijadikan dasar perhitungan adalah dari peritungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dari POLBAN, yang mana adalah fakta juga bahwa perhitungannya sangat diragukan validitasnya. Terlebih lagi mengenai kerugian negara tersebut sejalan dengan Penuntut Umum tidak dibeban kepada diri Terdakwa dan juga tidak terdapat satu perbutan pun yang dilakukan oleh Terdakwa yang melanggar hukum maupun penyalahgunaan wewenang oleh karenanya Pasal ini tidaklah terbukti dan tidak dapat diterapkan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa.
Kemudian terkait adanya peristiwa penerimaan uang sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang disangkakan kepada diri Terdakwa, dimana hal tersebut juga telah diuraikan secara rinci pada analisa hukum unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” bagian mengenai penerimaan sejumlah uang dan unur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” bagian mengenai menguntungkan diri sendiri, yang mana pada peristiwa tersebut tidak ada satu alat bukti yang membuktikan bahwa Terdakwa menerima sejumlah uang tersebut adalah sebagai imbalan atas memenangkan PT. Makmur Mandiri Sawargi, sehingga Pasal ini tidak dapat diterapkan kepada diri Terdakwa.
Bahwa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Terdakwa, Bukti Surat dan petunjuk di atas SALING BERKESESUAIAN/BERHUBUNGAN DAN SALING MENGUATKAN TENTANG KEBENARAN KEADAAN ATAU KEJADIAN SEBAGAIMANA DIKEMUKAKAN DALAM FAKTA TERSEBUT SEHINGGA MEMPUNYAI KEKUATAN PEMBUKTIAN.
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Bahwa sebelum menutup Nota Pembelaan (Pleidoi) ini, Penasehat Hukum mohon maaf yang sebesar-besarnya jika selama dalam proses persidangan ini terdapat sikap yang tidak diperkenankan, hal ini semata-mata hanya sebatas karena Sumpah dan Janji Advokat serta tanggungjawab selaku Penasihat Hukum yang dipundaknya tempat menggantungkan harapan demi keadilan dan nasib Terdakwa serta keluarganya.
Bahwa perlu Penasehat Hukum sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim sebagai pertimbangan dan memutus perkara a-quo bahwa kondisi dan atau keadaan Terdakwa adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dan santun selama persidangan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa saat ini adalah tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa telah menjalankan tugasnya penuh dengan tanggungjawab;
Bahwa Terdakwa telah mendapatkan sanksi sosial selama proses ini;
Bahwa Terdakwa diasingkan oleh rekan kerjanya;
Bahwa Terdakwa masuk pada usia renta dan usia pensiun;
Bahwa Terdakwa telah mengabdi kepada negara;
Akhirnya harus Penasehat Hukum akui bahwa segalanya berpulang pada pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia sebagai Wakil Tuhan Yang Maha Esa di Dunia ini, seraya berkenan merenungkan jeritan hati Terdakwa ini “SEMOGA PERTIMBANGANNYA ARIF DAN ADIL MENDAPAT PERKENAN SANG PENCIPTA TUHAN YANG MAHA ESA”, maka Majelis Hakim yang berdaulat mengadili perkara ini atas amanat Undang-undang mengadili Terdakwa ini menurut hukum sebagaimana halnya sejak semula Terdakwa tidak pernah berpikir dan bersifat jahat, kini tiada lain kecuali menyerahkan segalanya pada segala hikmat terbaik dan talenta jurist yang Majelis Hakim miliki, ijinkanlah Penasehat Hukum berharap banyak keadilan dari keterampilan jurist dalam perkara ini, kiranya berkenan mempertimbangkan “NOTA PEMBELAAN (PLEIDOI)” ini , selanjutnya sesuai hukum dan fakta mengadili dan memutuskan :
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penasehat Hukum Penasihat Hukum Terdakwa mohon dengan hormat agar Majelis Hakim Yang Mulia memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut tidak terbukti secara keseluruhan;
Membebaskan Terdakwa BUDI RAHAYU, ST, MT dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya Melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Terdakwa BUDI RAHAYU, ST,MT tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, tersebut Penuntut Umum menyampaikan tanggapan secara tertulis pada tanggal 5 Juli 2023 yang pada pokoknya menyatakan;
TANGGAPAN UMUM .
Bahwa Pembelaan/ Pledooi yang dikemukakan oleh Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya sebagai hal yang wajar dan merupakan hak dari Terdakwa, sebagaimana ketentuan Pasal 182 ayat (1) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena itu Penuntut Umum menyambut baik apa yang dikemukakan oleh Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya.
Bahwa apabila ditinjau dari segi penegakan hukum, utamanya dalam menggali dan menemukan mutiara-mutiara kebenaran dan keadilan dalam perkara tindak pidana atas nama Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. Bin. MOCHAMAD GUNAWAN terhadap Pembelaan/ Pledooi Penasehat Hukumnya atas Tuntutan Pidana yang Penuntut Umum sampaikan dipersidangan ini, Penuntut Umum sampaikan terima kasih dan penghargaan karena pembelaan tersebut merupakan hal yang positif bagi Penuntut Umum dan sudah tentu menjadi pertimbangan pula bagi Majelis Hakim yang terhormat dalam menjatuhkan putusannya.
Bahwa Pembelaan/ Pledooi tersebut mempunyai nilai positif, oleh karena hakekat Pembelaan/ Pledooi tersebut adalah sebagai penguji Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana yang Penuntut Umum telah ajukan, namun demikian secara umum dan menyeluruh dalam Pembelaan/ Pledooi tersebut tidak ada hal-hal yang sangat mendasar/ fundamental yang dapat menggagalkan Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Penuntut Umum. Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana tersebut telah sesuai dengan azas dan ketentuan hukum, kebenaran dan keadilan dengan berdasarkan fakta-fakta hukum yang secara obyektif terungkap di persidangan.
JAWABAN/ TANGGAPAN KHUSUS.
Setelah Penuntut Umum menyimak dan mempelajari pembelaan dari Penasehat Hukumnya, maka Penuntut Umum memberikan Jawaban/ Tanggapan sebagai berikut:
Terkait uraian Analisa Fakta dan Analisa Hukum yang diuraikan oleh Penasehat Hukum terdakwa dalam Nota Pembelaan (Pledoi).
Bahwa kami penuntut umum tidak sependapat dengan analisa fakta dan analisa hukum sebagaimana diuraikan oleh penasehat hukum terdakwa dalam Nota Pembelaan (Pledoi). Terkait dengan uraian fakta hukum yang diuraikan oleh penasihat hukum dalam nota pembelaan (pledoi) tersebut hanya mengambil KETERANGAN SAKSI SECARA TERPUTUS DAN TIDAK MELIHAT KETERANGAN SAKSI TERSEBUT SECARA UTUH. Kemudian atas keterangan saksi yang terputus dan tidak utuh tersebut diulang-ulang sedemikian rupa dan dibuat suatu konklusi agar seolah-olah terlihat adanya persesuaian diantara keterangan saksi dan seolah-olah menciptakan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan HANYA sebagaimana diuraikan dalam analisa fakta dan analisa hukum yang diuraikan dalam Nota Pembelaan (Pledoi).
Bahwa kami Penuntut Umum dalam menyusun fakta hukum didalam surat tuntutan, telah didasari pada fakta hukum yang diperoleh secara langsung dapat disimpulkan dari seluruh fakta persidangan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa yang diperoleh dipersidangan. Selain itu kami juga telah menyampaikan fakta hukum yang tidak disimpulkan secara langsung yang mana fakta hukum ini diperoleh dari alat bukti yang mengandung persesuaian dipersidangan yang relevan dalam proses pembuktian. Fakta hukum ini bukanlah suatu asumsi melainkan karena adanya persesuaian diantara alat bukti yang diajukan dipersidangan.
Dengan demikian terhadap dalil nota pembelaan (pledoi) penasehat hukum terdakwa tersebut kami mohon kiranya Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya.
Jawaban/ Tanggapan terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa.
Penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaan (pledoi) nya berpendapat unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi.
Tanggapan Penuntut Umum :
Bahwa kami tidak sependapat dengan pendapat penasehat hukum terdakwa yang menyatakan unsur setiap orang tidak terbukti. Pengertian setiap orang dapat dijumpai pada Pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi”; Sesuai dengan fakta dipersidangan, yang diajukan sebagai terdakwa adalah BUDI RAHAYU, ST., MT. dan setelah ditanyakan identitasnya dipersidangan, terdakwa membenarkan segala identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan yang telah dibacakan pada awal persidangan membenarkannya, serta yang bersangkutan menyatakan sehat jasmani dan rohani. Selama persidangan tidak diketemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa yakni bahwa terdakwa tidak berada dalam keadaan terganggu jiwanya sebagaimana tersebut dalam pasal 44 KUHP, dan tidak berada dalam keadaan pengaruh daya paksa sebagaimana dalam pasal 48 dan 49 KUHP serta tidak dalam rangka melaksanakan perintah atasannya yang salah sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP sehingga terdakwa dipandang mampu dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Kami tidak memahami bagaimana penasehat hukum terdakwa dapat menyatakan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tidak termasuk dalam definisi orang.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku subjek hukum dalam istilah teknis yuridis “setiap orang”, menurut hukum telah terpenuhi atas diri terdakwa
Dengan demikian terhadap nota pembelaan (pledoi) penasehat hukum terdakwa tersebut kami mohon kiranya Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya.
Penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaan (pledoi)nya berpendapat unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan mendasari fakta hukum antara lain sebagai berikut :
MENGENAI PEMILIHAN JASA PENINGKATAN JALAN KEBONCAU-KUDANGWANGI: terdakwa dianggap melakukan pemilihan penyedia secara proforma atas arahan dari saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk memenangkan saksi USEP SAEPUDIN sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudanwangi, dimana penasehat hukum membuat fakta hukum berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang terputus dan tidak utuh kemudian sedemikan rupa dibuat pada pokoknya :
Bahwa yang membuat daftar nama-nama calon penyedia adalah saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. yang kemudian dicatat oleh terdakwa sesuai dengan paket pekerjaan yang ada pada pokja 13 dan saksi USEP SAEPUDIN termasuk dalam daftar nama calon penyedia yang dibuat oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT.
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta saksi BERY RIYADI untuk mundur dan tidak pernah juga meminta saksi BERY RIYADI untuk tida mengikuti pemilihan penyedia jasa pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. tidak pernah memerintahkan dan atau menginstruksikan terdakwa selaku Pokja Pemilihan untuk memenangkan saksi USEP SAEPUDIN dalam pemilihan penyedia pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, melainkan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyampaikan jalankan sesuai prosedur secara normatif.
Bahwa terdakwa tidak pernah menjanjikan saksi USEP SAEPUDIN menang dalam pemilihan penyedia jasa pekerjaa Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa terdakwa meminta anggota Pokja 13 lainnya agar melaksanakan proses pemilihan penyedia jasa pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi harus bekerja secara profesional dan sesuai prosedur.
Bahwa seluruh tahapan proses pemilihan penyedia jasa pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi atas persetujuan seluruh anggota Pokja 13.
Bahwa pada tahap pembuktian kualifikasi Pokja 13 dilarang untuk bertemu dengan calon penyedia jasa yang diundang atas arahan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Pemerintah Kabupaten Sumedang, sehingga seluruh dokumen calon penyedia diantarkan oleh pihak LPBJ Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi seluruh persyaratan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang dibawa oleh Pihak LPBJ Pemerintah Kabupaten Sumedang adalah Dokumen Asli.
Bahwa PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI telah memenuhi seluruh persyaratan dalam proses pemilihan penyedia dan lulus pada setiap tahapan proses pemilihan penyedia sehingga dinyatakan menang walaupun PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI bukan merupakan penawar terendah.
Bahwa terdakwa pada saat proses pemilihan penyedia jasa tidak mengetahui PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah perusahaan yang dipinjam oleh saksi USEP SAEPUDIN dan baru mengetahuinya setelah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditetapkan sebagai pemenang dimana pada saat saksi DODI DAYANA datang kepada terdakwa untuk membawa kontrak paket pekerjaan / SPK Keboncau-Kudangwangi
MENGENAI PENERIMAAN SEJUMLAH UANG : terdakwa menerima sejumlah uang dari saksi DODI DAYANA yang merupakan pegawai saksi USEP SAEPUDIN bukan sebagai imbalan atas dimenangkannya PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam peket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, dimana penasehat hukum membuat fakta hukum berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang terputus dan tidak utuh kemudian sedemikan rupa dibuat pada pokoknya :
Bahwa pembuatan dan penggandaan kontrak tidak dianggarkan.
Bahwa sejumlah uang sebesar Rp.37.500.000,- adalah biaya untuk pembuatan dan penggandaan kontrak.
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta commitment fee dan atau fee kepada saksi USEP SAEPUDIN.
Tanggapan Penuntut Umum :
Bahwa kami penuntut umum tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa. Penuntut Umum telah menguraikan secara jelas dan terperinci dalam surat tuntutan, dan surat tuntutan penuntut umum merupakan suatu bagian rangkaian yang tidak terpisahkan dari Jawaban/ Tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa.
Bahwa kami menolak fakta hukum yang diuraikan oleh penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaan (pledoi) karena fakata hukum tersebut diuraikan secara terputus antara satu dengan lainnya. Perbuatan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo tidak dapat dipisahkan antara peranan yang satu dengan lainnya, dan disetiap tahapan pengadaan ini memiliki korelasi antara satu dengan yang lainnya. Penasehat hukum terdakwa sengaja memisah-misahkan antara satu tahapan dengan tahapan yang lain dengan cara menyusun fakta hukum yang mengambil keterangan saksi secara tidak utuh sehingga seolah-olah faka hukum yang diperoleh dipersidangan hanya sesuai dengan dalil fakta hukum yang diuraikan oleh penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaan (pledoi),
Terkait dengan dalil tidak terpenuhinya unsur unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, kami berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan antara lain sebagai berikut :
Bahwa terkait dengan penunjukkan penyedia pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, sudah ditentukan sejak sebelum pemilihan yaitu saksi USEP SAEPUDIN yang menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. Penentuan pemenang lelang pekerjaan ini dilakukan oleh saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Hal ini dilakukan oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dengan cara mengarahkan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. sebagai Pokja Pemilihan pekerjaan ini untuk memenangkan saksi USEP SAEPUDIN dalam pemilihan penyedia.
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dipersidangan, setelah adanya rincian daftar paket pekerjaan pada Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dihubungi oleh beberapa rekanan yang mengaku ingin melaksanakan pekerjaan yang ada di Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang. Atas hal ini kemudian saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. membuat daftar list pekerjaan dan nama calon pemenang yang sudah menghubungi saksi ASEP DARADJAT, ST., MT.. Salah satunya adalah saksi USEP SAEPUDIN yang menghubungi saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dan mengatakan ingin ikut pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Keterangan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. ini pun bersesuaian dengan keterangan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. yang tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atas nama Ir. DENI RIFDRIANA, MM. tanggal 19 September 2022 yang didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk sendiri sendiri oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM.. Dalam BAP Tersangka tersebut, saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menerangkan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. pernah menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. di ruang kerja Kepala Bidang Bina Marga. Dalam pertemuan tersebut saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menanyakan kembali berkaitan dengan siapa penyedia yang akan ditunjuk per masing-masing paket pekerjaan dengan membawa catatan rincian paket pekerjaan beserta calon penyedia yang akan mengerjakan paket tersebut. Kemudian saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyampaikan kepada Sdr. ASEP DARADJAT, ST., MT. bahwa untuk pekerjaan yang bersumber dari Bantuan Provinsi agar disesuaikan dengan orang yang sudah menemui saksi Ir. DENI RIDRIANA, MM. dan/atau saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., dan mengaku akan mengerjakan Paket pekerjaan dari Bantuan Provinsi tersebut. Sebelum tender dimulai, saksi USEP SAEPUDIN pernah menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan menyatakan ingin mengerjakan paket pekerjaan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019. Atas penyampaian Sdr. USEP SAEPUDIN tersebut kemudian saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menjawab silahkan saja menghubungi Sdr. ASEP DARADJAT dan Sdr. BUDI RAHAYU. Didalam persidangan, saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. telah menarik keterangannya dalam BAP Tersangka tersebut dengan alasan bahwa saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. tidak pernah memberikan keterangan seperti itu kepada penyidik. Kami penuntut umum menyatakan bahwa alasan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM, menarik keterangannya dalam BAP Tersangka adalah tidak benar dan tidak dapat dibenarkan mengingat dalam pemeriksaan tersebut, saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk sendiri oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM. yaitu atas nama LEONARDO SITEPU, SH., dan MUH. HIKMAT SUDIADI, SH., MH.. Penasehat hukum Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ini pula yang mendampingi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dipersidangan. Dalam BAP Tersangka tersebut, saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. telah menerangkan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan atau paksaan apapun. Saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan para penasehat hukumnya telah membaca serta menandatangani BAP Tersangka tersebut. Selain itu penyidik telah menyerahkan BAP Tersangka kepada Penasehat Hukum Ir. DENI RIFDRIANA, MM., dimana atas BAP Tersangka yang diserahkan oleh Penyidik, sama dengan BAP Tersangka yang diajukan dalam berkas perkara yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum.
Bahwa kronologis adanya pemenangan saksi USEP SAEPUDIN sebagai penyedia pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 yaitu sekitar awal Maret 2019 setelah adanya rincian daftar paket pekerjaan pada Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, saksi ASEP DARAJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang diruangan kerjanya untuk menanyakan siapa saja penyedia yang akan ditunjuk dalam tender pekerjaan di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019. Saat itu saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyebutkan nama-nama penyedia yang akan ditunjuk sebagai penyedia dimana salah satunya adalah saksi USEP SAEPUDIN. Nama saksi USEP SAEPUDIN disebutkan untuk menjadi penyedia karena adanya kedekatan antara saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dengan saksi USEP SAEPUDIN, dimana saksi USEP SAEPUDIN sering memberikan bantuan melaksanakan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang yang tidak teranggarkan. Selain itu, saksi USEP SAEPUDIN juga memberikan bantuan berupa uang dana talang untuk menyelesaikan permasalahan OTT KPK yang berhubungan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 yang menyangkut saksi Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl. W. R. Eng, MSc. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang. Hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dipersidangan yang menerangkan bahwa ketika saksi Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl. W. R. Eng, MSc. mutasi ke BKPSDM Provinsi Jawa Barat, saksi Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl. W. R. Eng, MSc menitipkan para penyedia yang sudah membantu kepada saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. agar diprioritaskan untuk mendapat proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang. Saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dipersidangan menerangkan pada saat adanya OTT KPK tahun 2018, saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. pernah menemui saksi USEP SAEPUDIN dikolam ikan milik saksi USEP SAEPUDIN untuk membantu penyelesaian permasalahan OTT KPK, dan saat itu saksi USEP SAEPUDIN memberikan bantuan sebesar Rp.200.000.000,-. Dan atas keterangan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. ini tidak pernah dibantah oleh saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. Oleh sebab itu, saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga memprioritaskan saksi USEP SAEPUDIN untuk mendapatkan pekerjaan pada tahun anggara 2019, yang salah satunya adalah pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa untuk pemilihan penyedia pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, ditunjuk Kelompok Kerja (Pokja) 13 yaitu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. untuk melaksanakan kaji ulang (review) atas paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai dengan Surat Perintah Tugas Surat Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sumedang Nomor : 800/200/LPBJ-POKJA 13/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dan saksi BERY RIYADI Alias BEBEY dipersidangan, saksi ASEP DARAJAT, ST.,MT. pernah ditemui oleh saksi BERY RIYADI Alias BEBEY, dimana saat itu saksi BERY RIYADI Alias BEBEY mengakui paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah miliknya dan saat itu saksi BERY RIYADI Alias BEBEY juga mengatakan bahwa saksi USEP SAEPUDIN menginginkan paket pekerjaan tersebut. Atas perkataan tersebut saksi ASEP DARAJAT, ST.,MT. menyuruh saksi BERY RIADY Alias BEBEY untuk menghubungi terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. karena terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. adalah pokja untuk pemilihan penyedia pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019.
Bahwa diwaktu yang berbeda pada bulan Juli 2019, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. datang menemui saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. diruang kerjanya dengan membawa daftar paket pekerjaan yang akan direviu oleh terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihannya. Sesuai keterangan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. dipersidangan bahwa saat itu Sdr. ASEP DARADJAT, ST., MT. sudah mempunyai daftar nama paket pekerjaan dan nama calon pemenangnya. Kemudian terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. mencatat nama-nama calon pemenang untuk pekerjaan yang Pokja Pemilihannya adalah terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., yang salah satunya adalah paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi dan pada saat itu masih ada 2 (dua) calon pemenang yaitu saksi USEP SAEPUDIN dan saksi BERY RIADY Alias BEBEY. Selanjutnya saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menyuruh terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk mengkonfimasi nama-nama penyedia yang akan dimenangkan kepada saksi Ir. DENI RIFDRIANA,MM., sehingga terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. diruangan kerjanya untuk mengkonfirmasi nama penyedia yang disampaikan oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., dan saat itu saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. membenarkan daftar nama penyedia yang akan dimenangkan yang sebelumnya diberikan oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT.. Adanya arahan dari saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. kepada terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk memenangkan saksi USEP SAEPUDIN pada lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi ini sesuai dengan keterangan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dipersidangan dan keterangan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. yang tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas nama BUDI RAHAYU, ST., MT. tanggal 11 Februari 2021, tanggal 22 Februari 2021, tanggal 17 Maret 2021, dan tanggal 5 Oktober 2021. Namun didalam persidangan, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. mencabut keterangannya dalam BAP Saksi tersebut dengan alasan bahwa keterangan tersebut bukan dari terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., melainkan sudah diisikan oleh Penyidik yang memeriksanya. Kami penuntut umum menyatakan alasan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. mencabut keterangannya dalam BAP Saksi adalah tidak benar dan tidak dapat dibenarkan. Bahwa didalam BAP Saksi atas nama BUDI RAHAYU, ST., MT. tersebut dilakukan lebih dari satu kali dan penyidik yang melakukan pemeriksaannya berbeda. Dalam memberikan keterangan, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. konsisten menerangkan adanya arahan kepada dirinya dari saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. untuk memenangkan saksi USEP SAEPUDIN. Selain itu, setiap kali dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. sudah ditanyakan apakah ada perubahan atas keterangan terdahulu, dan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menerangkan tidak ada perubahan. Sehingga kami berpendapat bahwa benar dalam pemilihan penyedia pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan sudah diarahkan sejak awal oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Sumeadng untuk memenangkan saksi USEP SAEPUDIN.
Bahwa sesuai dengan keterangan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. dipersidangan, karena masih ada 2 (dua) calon pemenang untuk pemilihan penyedia pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, maka terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menemui saksi USEP SAEPUDIN di kolam ikan milik saksi USEP SAEPUDIN yang ada di Desa Padasuka Kabupaten Sumedang untuk mengkonfirmasi apakah benar saksi USEP SAEPUDIN yang akan menjadi penyedia Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi. Bahwa didalam persidangan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menyatakan sudah lupa dengan jawaban saksi USEP SAEPUDIN saat itu. Namun sesuai dengan BAP Saksi atas nama BUDI RAHAYU, ST., MT. tanggal 11 Februari 2021, tanggal 17 Maret 2021, tanggal 22 Februari 2021, tanggal 5 Oktober 2021, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menerangkan terkait dengan adanya arahan untuk pemenangan saksi USEP SAEPUDIN dalam lelang pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi serta ketika terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. mengkonfirmasi saksi USEP SAEPUDIN terkait dengan saksi USEP SAEPUDIN ingin ikut lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saat itu saksi USEP SAEPUDIN mengiyakannya. Selain itu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menyampaikan kepada saksi USEP SAEPUDIN untuk menyiapkan perusahaan pendamping. Didalam persidangan, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. mencabut keterangannya dalam BAP Saksi tersebut dengan alasan bahwa keterangan tersebut bukan dari terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., melainkan sudah diisikan oleh Penyidik yang memeriksanya. Kami penuntut umum menyatakan alasan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. mencabut keterangannya dalam BAP Saksi adalah tidak benar dan tidak dapat dibenarkan. Bahwa didalam BAP Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tersebut dilakukan lebih dari satu kali dan penyidik yang melakukan pemeriksaannya berbeda. Dalam memberikan keterangan, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. konsisten menerangkan bahwa terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan memenangkan saksi USEP SAEPUDIN dalam lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi karena adanya arahan dari saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT.. Setiap kali dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. sudah ditanyakan apakah ada perubahan atas keterangan terdahulu, dan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menerangkan tidak ada perubahan. Sehingga kami berpendapat bahwa benar dalam pemilihan penyedia pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan memenangkan saksi USEP SAEPUDIN karena sudah ada konfirmasi dari Sdr. USEP SAEPUDIN.
Atas fakta ini pun didukung dengan keterangan saksi BERY RIYADI Alias BEBEY dipersidangan yang menerangkan bahwa saksi BERY RIYADI Alias BEBEY pernah dipanggil oleh Pokja Pemilihan yaitu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk bertemu di Orchid. Pada waktu itu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menanyakan apakah benar saksi BERY RIYADI Alias BEBEY mau ikut lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Saat itu saksi BERY RIADY Alias BEBEY menjawab benar mau coba ikut untuk sebagai perusahaan pendamping. Pada saat itu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menyarankan agar satu saja yang maju yaitu saksi USEP SAEPUDIN dengan alasan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tahu kapasitas saksi USEP SAEPUDIN berdasarkan track recordnya bagus dan punya kapasitas dan kapabiltas. Selain itu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menyampaikan kepada saksi BERY RIADY Alias BEBEY bahwa saksi BERY RIADY Alias BEBEY belum mempunyai kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Atas hal tersebut, saksi BERY RIADY Alias BEBEY menerima saran terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. dan menyatakan mundur untuk pelelangan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi padahal awalnya saksi BERY RIADY Alias BEBEY sudah ingin memasukkan dokumen penawaran dan yang membuat dokumen penawaran tersebut adalah Sdr. DJAFAR atas rekomendasi terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT.. Atas keterangan saksi BERY RIADY Alias BEBEY ini menunjukkan bahwa benar terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. memenuhi adanya arahan dari saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. untuk memenangkan saksi USEP SAEPUDIN dalam lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT dipersidangan, bahwa sebelum lelang berlangsung, saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. diruang kerjanya untuk menanyakan kembali nama penyedia yang menjadi calon pemenang per masing-masing kegiatan, dimana saat itu untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi nama yang akan dimenangkan tinggal saksi USEP SAEPUDIN. Atas hal inipun saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. sudah pernah bertemu dengan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk menyampaikan nama-nama penyedia yang menjadi calon pemenang yang Pokja Lelang nya adalah terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., dimana salah satunya adalah pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi calon pemenangnya adalah saksi USEP SAEPUDIN. Sesuai dengan keterangan ASEP DARADJAT, ST., MT. dipersidangan menerangkan bahwa Sdr. BUDI RAHAYU, ST., MT. juga mengatakan sudah bertanya ke Sdr. Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan saat itu Sdr. BUDI RAHAYU, ST., MT. mendapat jawaban dari Sdr. Ir. DENI RIFDRIANA, MM. bahwa untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi calon pemenangnya adalah Sdr. USEP SAEPUDIN. Hal ini bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. dipersidangan yaitu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. mengetahui informasi calon pemenang untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi 2019 adalah saksi USEP SAEPUDIN, namun saksi lupa yang memberikan informasi ini antara saksi USEP SAEPUDIN, saksi BERY RIYADI Alias BEBEY atau saksi ASEP DARADJAT, ST., MT..
Berdasarkan uraian diatas, penunjukkan penyedia jasa pekerjaan Peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, sudah ditentukan sejak sebelum pemilihan dilakukan dimana saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. telah menentukkan saksi USEP SAEPUDIN menjadi penyedianya. Dan untuk pelaksanaannya, saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. mengarahkan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan untuk memenangkan saksi USEP SAEPUDIN sebagai pemenangnya. Sebelum dilakukannya pelelangan sudah ada Daftar List nama yang dibuat oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. yang kemudian Daftar List tersebut dikonfirmasi kepada saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM.. Setelah mendapat persetujuan dari saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM., kemudian saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. memberikan daftar list calon pemenang yang Pokja Pemilihannya adalah terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT.. Kemudian terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. mengkonfirmasi daftar list calon pemenang tersebut ke saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM.. Selanjutnya terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. secara aktif menemui orang-orang yang namanya disebutkan sebagai calon pemenang yaitu saksi USEP SAEPUDIN dan saksi BERY RIADY Alias BEBEY.. Bahwa kemudian terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. bertemu dengan saksi BERY RIADY Alias BEBEY lalu menyarankan agar saksi BERY RIADY Alias BEBEY untuk mundur, sehingga terakhir hanya ada satu calon pemenang yaitu saksi USEP SAEPUDIN. Bahwa saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan meminta arahan kepada saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sehubungan dengan penunjukkan penyedia yang akan dimenangkan, padahal terkait dengan penunjukkan penyedia jasa bukanlah menjadi wewenang saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang. Adanya penunjukan saksi USEP SAEPUDIN oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan tidak terlepas dari adanya intervensi dari saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku atasan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. di Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, karena saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. merupakan Kepala Seksi di Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang. Untuk penentuan penyedia jasa yang pemilihannya dilakukan oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan, dilakukan sesuai arahan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten SUmedang.
Bahwa sesuai keterangan saksi R. VERIA LUCKY LESMANA, saksi RONI TRIYANA, saksi ERLAN SANTOSA dan saksi HERU HERYANTO dipersidangan, terkait dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI hanya dipinjam oleh saksi USEP SAEPUDIN sejak awal pelelangan. Awalnya saksi R. VERIA LUCKY LESMANA diminta oleh saksi USEP SAEPUDIN untuk menghubungi pihak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI guna peminjaman perusahaan. Selanjutnya saksi R. VERIA LUCKY LESMANA menghubungi saksi RONI TRIYANA karena yang saksi R. VERIA LUCKY LESMANA kenal di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah saksi RONI TRIYANA. Selanjutnya saksi R. VERIA LUCKY LESMANA menyampaikan kepada saksi RONI TRIYANA bahwa saksi USEP SAEPUDIN ingin meminjam PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI melaksanakan pekerjaan di Sumedang. Atas penyampaian saksi R. VERIA LUCKY LESMANA tersebut kemudian saksi RONI TRIYANA menghubungi saksi ERLAN SANTOSA, yang kemudian saksi ERLAN SANTOSA menghubungi saksi HERY HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Setelah mendapat persetujuan dari saksi HERY HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, kemudian saksi RONI TRIYANA menghubungi kembali saksi R. VERIA LUCKY LESMANA terkait dengan pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Untuk komunikasi terkait peminjaman perusahaan, selanjutnya dilakukan oleh saksi ERLAN SANTOSA dan saksi USEP SAEPUDIN, yang mana kemudian dilakukan pertemuan antara saksi USEP SAEPUDIN, saksi HERU HERYANTO yang merupakan Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan saksi ERLAN SANTOSA, ST. di Bandung. Saat itu saksi USEP SAEPUDIN menyampaikan ingin meminjam PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk ikut pelelangan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019. Atas permintaan saksi USEP SAEPUDIN tersebut disetujui oleh saksi HERU HERYANTO kemudian disepakati pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, dimana saksi USEP SAEPUDIN akan memberikan uang sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) kepada saksi HERU HERYANTO sebagai fee pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI apabila perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI menang lelang. Untuk urusan lelang, pelaksanaan pekerjaan beserta pembiayaannya akan menjadi tanggung jawab saksi USEP SAEPUDIN selaku peminjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dipersidangan menerangkan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. tidak menyusun sendiri dokumen perencanaan pengadaan berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, melainkan draftnya dibuat oleh saksi HARY BAGIA, ST., MT. yang menggunakan data dari konsultan perencana berupa Laporan BOQ serta Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB). Saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. langsung menandatangani dan menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa direviu kembali.
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi R. VERIA LUCKY LEMANA, saksi RONI TRIYANA, saksi ERLAN SANTOSA, saksi DODI DAYANA, saksi SYAHRUL AMIN, saksi AYI RUSTANDI, dan saksi Ir. ANANG HERMAWAN dipersidangan menerangkan bahwa untuk lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019, saksi USEP SAEPUDIN menyuruh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA membuat, menyusun dan upload dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Dalam membuat serta menyusun dokumen penawaran, saksi R. VERIA LUCKY LESMANA dibantu oleh saksi SYAHRUL AMIN dan saksi DODI DAYANA yang keduanya adalah pegawai CV. HEGAR milik saksi USEP SAEPUDIN. Adapun dokumen penawaran yang dibuat oleh saksi SYAHRUL AMIN dan saksi DODI DAYANA antara lain seperti dokumen surat dukungan Bank dari Bank Bjb; Dukungan Beton dan Peralatan dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka; Dukungan Aspal dan Peralatan dari PT. MULYA NATASENJAYA ABADI, dokumen tenaga pendukung yang berasal dari dokumen tenaga pendukung milik CV. HEGAR. Selain itu saksi R. VERIA LUCKY LESMANA juga menerima dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Jadwal Pelaksanaan, RK3 dari pegawai saksi USEP SAEPUDIN yaitu antara saksi SYAHRUL AMIN atau saksi DODI DAYANA. Sedangkan untuk Company Profile PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI serta dokumen tenaga ahli PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi R. VERIA LUCKY LESMANA memperolehnya dari saksi RONI TRIYANA, ST.. Setelah seluruh kelengkapan dokumen penawaran selesai dibuat dan disusun oleh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA, maka dokumen penawaran tersebut kemudian diprint lalu diserahkan kepada saksi SYAHRUL AMIN atau saksi DODI DAYANA untuk ditandatangani, dan setelah seluruh dokumen penawaran ditandatangani, saksi R. VERIA LUCKY LESMANA untuk discan lalu diupload di LPSE Sumedang oleh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA menggunakan akun PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diberikan oleh saksi RONI TRIYANA, ST..
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi R. VERIA LUCKY LESMANA dipersidangan, awalnya saksi USEP SAEPUDIN meminta agar disiapkan perusahaan pendamping. Oleh sebab itu, saksi R. VERIA LUCKY LESMANA pun menyiapakan Surat Dukungan Bank Bjb untuk PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA guna mengikuti lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Hal ini didukung dengan keterangan saksi NURLAILA dan barang bukti berupa surat permohonan serta surat dukungan bank atas PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA untuk lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi. Perusahaan PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA ini adalah perusahaan milik saksi R. VERIA LUCKY LESMANA dimana saksi R. VERIA LUCKY LESMANA adalah Direkturnya. Namun kemudian PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA tidak jadi digunakan sebagai perusahaan pendamping karena ada legalitas perusahaan yang sudah habis masa berlakunya. Adanya penyiapan perusahaan pendamping ini bersesuai dengan keterangan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. sebagaimana dalam BAP Saksi yang telah dicabut dipersidangan, yang mana dalam BAP Saksi tersebut terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menyarankan saksi USEP SAEPUDIN untuk menyiapkan perusahaan pendamping.
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dipersidangan yang menerangkan terkait dengan penggunaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI oleh saksi USEP SAEPUDIN dalam lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, telah diketahui oleh terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. pada saat pelelangan berlangsung. Saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. memantau proses lelang dengan cara menggunakan akses akun PPK milik saksi ASEP DARADJAT, ST., MT.. Pada saat proses pembuktian kualifikasi saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. bertanya kepada terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. siapa yang diundang pembuktian kualifikasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Saat itu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menjawab yang diundang adalah saksi USEP SAEPUDIN. Setelah saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. mengecek di LPSE, saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. melihat yang diundang adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Adanya keterangan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. ini bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT, dalam BAP Saksi atas nama BUDI RAHAYU, ST., MT. tanggal 7 Maret 2021 dan 5 Oktober 2021 yang pada pokoknya menerangkan jika terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. telah mengetahui PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah perusahaan yang digunakan oleh saksi USEP SAEPUDIN yang harus dimenangkan dalam lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai arahan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. Bahwa terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. mencabut keterangannya dalam BAP Saksi tersebut dengan alasan bahwa keterangan tersebut bukan dari terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., melainkan sudah diisikan oleh Penyidik yang memeriksanya. Kami penuntut umum menyatakan alasan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. mencabut keterangannya dalam BAP Saksi adalah tidak benar dan tidak dapat dibenarkan. Bahwa didalam BAP Saksi atas nama BUDI RAHAYU, ST., MT. tersebut dilakukan lebih dari satu kali dan penyidik yang melakukan pemeriksaannya berbeda. Dalam memberikan keterangan, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. konsisten menerangkan bahwa terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. mengetahui PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah perusahaan saksi USEP SAEPUDIN yang harus dimenangkan dalam lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai arahan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM.. Selain itu, setiap kali dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. sudah ditanyakan apakah ada perubahan atas keterangan terdahulu, dan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menerangkan tidak ada perubahan. Sehingga kami berpendapat bahwa benar terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan sudah mengetahui bahwa PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah perusahaan yang dipakai oleh saksi USEP SAEPUDIN dan harus dimenangkan dalam lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai arahan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM dan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT..
Bahwa kemudian dilakukan proses pelelangan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 yang dimulai pada tanggal 29 Juli 2019, dimana ada 4 (empat) perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran untuk lelang pekerjaan ini antara lain:
| No. | Nama Peserta | Penawaran | Penawaran Terkoreksi |
| 1. | PT. Makmur Mandiri Sawargi | Rp 4.099.959.081,14 | Rp 4.099.959.081,14 |
| 2. | PT.RIDEN JAYA UTAMA | Rp 3.954.665.846,75 | Rp 3.954.665.846,75 |
| 3. | PT.YASUBA DWI PERKASA | Rp 3.852.596.784,50 | Rp 3.852.596.784,50 |
| 4. | MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT. | Rp 4.267.783.166,61 | Rp 4.267.783.166,61 |
Bahwa terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan pada saat melakukan evaluasi teknis terhadap dokumen penawaran sengaja mencari kesalahan untuk menggugurkan peserta lain selain PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena sejak awal sebelum pelelangan saksi USEP SAEPUDIN sudah ditunjuk oleh saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. sebagai pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang akan dimenangkan, sehingga dari keempat peserta penyedia yang memasukkan dokumen penawaran hanya 1 (satu) yang lulus yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, sedangkan 3 (tiga) penyedia yang lain tidak lulus dengan alasan sebagai berikut :
1. PT. YASUBA DWI PERKASA, dalam uraian Analisa harga satuan, mata pembayaran utama untuk pekerjaan perkerasan beton semen (beton K350), Concrete Paver mempunyai tebal hamparan = 0,30 M, seharusnya t = 0,20 M. Pada alat Concrete Vibrator Kebutuhan alat penggetar beton disesuaikan dengan kapasitas, sedangkan Batching Plant tidak tercantum.
2. PT. RIDEN JAYA UTAMA, dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan Mata Pembayaran Utama untuk pekerjaan Perkerasan Beton Semen ada kesalahan pengguna alat, dimana alat yang digunakan adalah : Whell Loader, Batching Plant, Truck Mixer, Pneumatic Tyre Roller, Water Tanker, seharusnya alat yang digunakan adalah : Concrete Vibrator dan Concrete Paver. Harga dalam Dukungan tidak sama dengan Harga Analisa.
3. PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, dalam uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan Mata Pembayaran Utama untuk pekerjaan Perkerasan Beton Semen (beton K-350), Concrete Paver mempunyai tebal hamparan = 0,30 M, seharusnya t = 0,20 M. Pada alat Concrete Vibrator Kebutuhan alat penggetar beton disesuaikan dengan kapasitas, sedangkan Batching Plant tidak tercantum.
Bahwa berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, terhadap dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI seharusnya tidak lulus evaluasi teknis karena dalam uraian Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utara untuk pekerjaan Perkerasan Beton Semen f’c = 30 Mpa (K-350), Concrete Paving Machine kapasitasnya (lebar hamparan) 3,00 M, sedangkan yang dipersyaratkan dalam KAK dan Gambar Rencana Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi TA 2019 dengan Kapasistas lebar jalan 4,00 M. Selain itu, kesesuaian kesesuaian Nilai Harga Beton Readymix K-350 yang terinput dalam Dokumen Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama pada Pekerjaan Beton Readymix K-350 dengan surat dukungan berbeda, karena nilai dalam surat Dukungan Readymix K-350 sebesar Rp910.000,00 sedangkan nilai dalam Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama sebesar Rp941.000,00.
Bahwa telah terjadi diskriminatif dalam evaluasi teknis yang dilakukan oleh terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan terhadap dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena terhadap dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI seharusnya dinyatakan gugur dengan alasan yang sama yang digunakan oleh terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk menggugurkan PT. YASUBA DWI PERKASA, PT. RIDEN JAYA UTAMA, dan PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA. Hal ini dengan uraian sebagai berikut :
Terkait dengan alasan menggugurkan PT. YASUBA DWI PERKASA dan PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA sehubungan dengan tebal hamparan beton yang tidak sesuai dengan tebal rigid beton yang dipersyaratkan dalam Gambar Rencana, seharusnya hal ini juga menjadi alasan untuk menggugurkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena lebar rigid beton yang ditawarkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak sesuai dengan lebar rigid beton yang dipersyaratkan dalam Gambar Rencana.
Terkait dengan alasan menggugurkan PT. RIDEN JAYA UTAMA sehubungan dengan Analisa Harga Satuan Pembayaran Utama, seharusnya hal ini juga menjadi alasan untuk menggugurkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena dalam Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama khususnya beton ready mix, untuk jarak sebagaimana dalam Analisa Quary Jenis Material Ready Mix, tidak sama dengan jarak sebagaimana tercantum dalam Surat Penyataan Dukungan CMP PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA. Didalam Analisa Quary, jarak quary ke lokasi adalah 22 km sedangkan dalam Surat Dukungan, jarak CMP dengan lokasi pekerjaan adalah 30,9 km. Adanya perbedaan jarak ini tentunya mempengaruhi dalam Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama khususnya untuk Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama untuk pekerjaan beton.
Oleh sebab itu, seharusnya PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam evaluasi teknis dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana persyaratan yang dijadikan alasan untuk menggugurkan PT. YASUBA DWI PERKASA, PT. RIDEN JAYA UTAMA, dan PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA.
Pada dasarnya apa yang telah ditetapkan dan menjadi syarat di dalam dokumen pemilihan harus dipedomani secara tertib dan konsisten, serta berlaku prinsip adil untuk semua penawaran yang masuk sesuai tata cara evaluasi yang dipergunakan. Sebagaimana di atur di dalam Pasal 1 angka 43 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, bahwa Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia. Sehingga semua proses evaluasi yang dilakukan oleh Pokja wajib mempedomani hal-hal yang telah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan secara konsisten. Jika Pokja Pemilihan melakukan proses evaluasi yang tidak sesuai dengan dokumen pemilihan, dan tidak secara tertib tata cara evaluasi penawaran diberlakukan sama terhadap semua penawaran sesuai tata cara evaluasi, serta jika terdapat adanya rekayasa tertentu secara diskriminatif memenangkan salah satu penyedia, maka tidak diperbolehkan.
Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. meluluskan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI padahal seharusnya PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis adalah karena sejak sebelum pemilihan penyedia, sudah ada arahan dari saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. kepada BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk memenangkan saksi USEP SAEPUDIN. Dalam hal ini terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. pun mengikuti arahan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. tersebut.
Bahwa dalam dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, untuk tujuh dokumen daftar riwayat hidup tenaga ahli terindikasi tidak benar, enam personil tenaga ahli yang ditawarkan dalam dokumen tersebut tidak memiliki keahlian/kemampuan sesuai yang tercantum dalam dokumen daftar riwayat hidup tenaga ahli dan tujuh personil tenaga ahli tidak memiliki pengalaman kerja sesuai yang tercantum dalam dokumen daftar riwayat hidup tenaga ahli. Hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi R. VERIA LUCKY LESMANA, saksi RONI TRIYANA, saksi ARIF LUKMAN HAKIM, saksi YEMA GEOGITA, saksi DUDI KURNIAWAN, saksi IDAN ROSTAMAN, dan saksi SUPRIADI.
Bahwa kemudian PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditunjuk sebagai penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 602.1/SPPBJ/4_15.020/PPK/ DPUPR/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019, yang kemudian dibuat Surat Perjanjian kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi antara PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diwakili oleh saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang atas nama saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK / DPUPR/ VIII/ 2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan waktu pelaksanaan 100 (seratus) hari kalender sejak tanggal 26 Agustus 2019 s/d 3 Desember 2019 dengan nilai kontrak Rp4.099.959.000,-, dengan rekapitulasi Daftar Kuantitas Dan Harga Terkoreksi Aritmatik untuk pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi antara lain sebagai berikut :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | NILAI PEKERJAAN (Rp). |
| 1 | Umum | 20.240.000,00 |
| 2 | Drainase | - |
| 3. | Pekerjaan Tanah | 2.561.220,00 |
| 4 | Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan | 64.989.039,75 |
| 5 | Pekerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen | 2.377.345.924,59 |
| 6 | Perkerasan Aspal | 1.106.182.225,35 |
| 7 | Struktur | 155.917.107,87 |
| 8 | Pengembalian kondisi dan pekerjaan minor | - |
| 9 | Pekerjaan harian | - |
| 10 | Pekerjaan pemeliharaan rutin | - |
| Jumlah harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan | 3.727.235.517,81 | |
| Pajak pertambahan nilai (PPh) = 10 % | 372.723.551.78 | |
| Jumlah harga pekerjaan | 4.099.959.069,59 | |
| Jumlah total harga pekerjaan | 4.099.959.000,00 | |
Namun dalam penandatangaan surat perjanjian tersebut, tidak dilakukan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian karena saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak pernah datang ke Sumedang dan bertemu dengan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk menandatangani Surat Perjanjian tersebut. Saksi HERU HERYANTO menandatangani Surat Perjanjian tersebut di Bekasi pada saat diantarkan oleh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA, sedangkan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menandatangani Surat Perjanjian tersebut di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang yang mana Surat Perjanjian tersebut dibawa oleh saksi DODI DAYANA. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., saksi R. VERIA LUCKY LESMANA, saksi HERU HERYANTO dan saksi DODI DAYANA.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi USEP SAEPUDIN, dan saksi DODI DAYANA dipersidangan yang menerangkan setelah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, saksi USEP SAEPUDIN memberikan uang sebesar Rp37.500.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. melalui saksi DODI DAYANA untuk biaya penggandaan kontrak. Bahwa sesuai keterangan saksi DODI DAYANA, saat itu saksi DODI DAYANA disuruh oleh saksi USEP SAEPUDIN menghadap ke terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk mengambil dokumen kontrak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sehubungan dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi. Saat saksi DODI DAYANA bertemu dengan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., kemudian terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menitipkan pesan kepada saksi DODI DAYANA untuk disampaikan kepada saksi USEP SAEPUDIN sehubungan dengan tagihan biaya penggandaan kontak pekerjaan ini. Dari adanya keterangan ini dapat disimpulkan bahwa sejak awal pelelangan, sudah ada kesepakatan antara terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. dengan saksi USEP SAEPUDIN dalam penggunaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk dimenangkan dalam lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Hal ini karena saksi USEP SAEPUDIN langsung menyuruh saksi DODI DAYANA untuk mengambil dokumen kontrak pekerjaan ini ke terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT.. Dan saat saksi DODI DAYANA mengambil dokumen kontrak ke terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., saat itu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menitipkan pesan kepada saksi DODI DAYANA terkait dengan biaya penggandaan kontrak untuk disampaikan kepada saksi USEP SAEPUDIN.
Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli Dr. FAHRURRAZI, M.Si., Pokja Pemilihan tidak boleh menerima atau memungut uang dari penyedia untuk kepentingan pribadi atau dengan alasan lain yang tidak sesuai dengan perencanaan anggaran dan proses pengadaan, termasuk untuk biaya penggandaan kontrak. Apalagi terkait dengan penggandaan kontrak bukanlah lagi ranah terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan, karena ranah Pokja Pemilihan hanya sampai Pengumuman Pemenang. Adanya permintaan uang untuk penggandaan kontrak adalah sebagai alasan untuk meminta uang kepada penyedia mengingat penggunaan uang yang diterima pun tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai dengan keterangan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. dipersidangan penggunaan uang yang diterima dari saksi USEP SAEPUDIN melalui saksi DODI DAYANA, tidak sepenuhnya digunakan untuk biaya penggandaan kontrak, tetapi juga digunakan untuk dibagi kepada Pokja Pemilihan yaitu saksi ACEU SRIDEWI dan saksi AHMAD YUSUF, bahkan digunakan untuk pembagian uang THR.
Bahwa saksi HERU HERYANTO dan saksi ERLAN SANTOSA dipersidangan menerangkan saksi USEP SAEPUDIN memberikan uang sebesar Rp90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) kepada saksi HERU HERYANTO melalui saksi ERLAN SANTOSA, ST. sebagai fee pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Pemberian uang ini dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan cara transfer.
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., saksi HERU HERYANTO, saksi R. VERIA LUCKY LESMANA, saksi RONI TRIYANA, saksi ARIF LUKMAN HAKIM, saksi YEMA GEOGITA, saksi SUPRIADI, saksi IDAN ROSTAMAN dan saksi DUDI KURNIAWAN dipersidangan, untuk penyedia jasa sesuai kontrak adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Namun sesuai kesepakatan antara saksi HERU HERYANTO dan saksi USEP SAEPUDIN, pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 dilaksanakan oleh saksi USEP SAEPUDIN tanpa adanya Surat Tugas maupun Surat Kuasa yang disetujui secara tertulis oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Sejak awal saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. sudah mengetahui bahwa saksi USEP SAEPUDIN yang menjadi pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang sebenarnya, dan PT, MAKMUR MANDIRI SAWARGI ini hanya dipinjam. Dalam melaksanakan pekerjaan, saksi USEP SAEPUDIN tidak melibatkan tenaga ahli dan tenaga pendukung sebagaimana dalam Dokumen Penawaran kecuali atas nama saksi DUDI KURNIAWAN yang seharusnya menjadi pelaksana administrasi tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan ini saksi DUDI KURNIAWAN ditunjuk sebagai mandor beton. Saksi USEP SAEPUDIN menunjukkan orang-orang yang tidak memiliki sertifikat keahlian sebagaimana dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan.
Terkait dengan hal ini tidak diperbolehkan karena peralatan dan personel manajerial dari penyedia pada saat pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan penawaran dan kontrak. Peralatan dan personel manajerial berdasarkan penawaran yang menang menjadi bagian atau lampiran kontrak, sehingga harus tersedia dengan benar. Lebih lanjut diatur di Bagian I angka 1.5 Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, bahwa Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak diperbolehkan pelaksanaan kontrak di luar dari ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019, dilakukan 2 (dua) kali Pekerjaan Tambah – Kurang (CC0) namun tidak mengubah nilai kontrak.
Bahwa sesuai keterangan saksi HERU HERYANTO dan saksi ERLAN SANTOSA dipersidangan, untuk pembiayaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi USEP SAEPUDIN meminta saksi HERU HERYANTO untuk mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) ke Bank Bjb Cabang Sumedang dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik atas nama saksi AI YULIANI yang merupakan istri saksi USEP SAEPUDIN. Selanjutnya saksi HERU HERYANTO pun mengajukan pinjaman tersebut dan membuka rekening kredit atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada Bank Bjb Cabang Sumedang dengan nomor rekening 0097434476002. Atas pengajuan pinjaman ini kemudian PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 2.887.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah), dan untuk pembayaran angsuran kreditnya akan dibayarkan sesuai dengan pencairan SP2D atas pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., saksi M. TATANG MUCHIDIN, saksi DODI DAYANA, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT., saksi HERU HERYANTO, saksi MAMAT RACHMAT dipersidangan, sehubungan dengan Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap I pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Pengguna Anggaran meminta kepada Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan administrasi paket peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai dengan Surat Nomor : 6/PA/DPUPR-BM/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019. Namun dalam pelaksanaanya, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan antara lain saksi M. TATANG MUCHIDIN, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. dan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tidak bertemu langsung dengan saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang menjadi Penyedia dan saksi MAMAT RACHMAT, ST. selaku Site Engineer dari PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI yang menjadi konsultan pengawas. Saat itu yang membawa dokumen administrasi hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah saksi DODI DAYANA tanpa adanya Surat Tugas maupun Surat Kuasa dari Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Saksi M. TATANG MUCHIDIN, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. dan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. sudah mengetahui bahwa saksi DODI DAYANA adalah pegawai saksi USEP SAEPUDIN, namun demikian saksi M. TATANG MUCHIDIN, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. dan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tetap memeriksa administrasi hasil pekerjaan serta menandatangani dokumen Notulen Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan serta Rekomendasi/ Pernyampaian Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang menyatakan bahwa administrasi pelaksanaan pekerjaan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Bahwa pembayaran pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 dilakukan dengan cara di transfer ke rekening Penyedia Barang dan Jasa yaitu rekening atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor rekening 0066485242001, dan telah menerima pembayaran sebesar 100 % yaitu total Rp4.099.959.000,-, sesuai dengan SP2D antara lain :
SP2D Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019, Pembayaran uang muka (20 %) pekerjaan sebesar Rp. 819.991.800,-
SP2D Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 tanggal 25 November 2019, Pembayaran termin I (70 %) sebesar Rp. 2.049.979.500,-
SP2D Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 Pembayaran terakhir (100%) sebesar Rp. 1.229.987.700,-
Bahwa uang pembayaran atas hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi yang masuk ke rekening bank Bjb atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor rekening 0066485242001 antara lain :
Tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp. 723.083.678,00
Tanggal 27 November 2019 sebesar Rp. 2.049.979.500,00
Tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp. 1.084.625.518,00
dimana untuk transaksi tanggal 27 November 2019, terdapat transaksi pembayaran PPH dan PPN antara lain :
PPH PASAL 4 ayat 2 sebesar Rp. 55.908.532,00
PPN sebesar Rp. 186.361.773
Sehingga total pembayaran yang diterima oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah sebesar 3.615.418.391,-
Bahwa seluruh pembayaran atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang masuk ke nomor rekening 0066485242001 atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, seluruhnya dikuasai oleh saksi USEP SAEPUDIN dan digunakan untuk Pembayaran Kredit Modal Kerja Konstruksi dan juga untuk biaya pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Sisa uang pembayaran atas hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang masuk ke rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor 0066485242001, ditransfer ke rekening kredit bank Bjb atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor 0097434476002 dengan cara Standing Instruction (SI), yang mana kemudian uang dalam rekening 0097434476002 tersebut ditarik oleh saksi USEP SAEPUDIN, saksi AI YULIANI dan saksi SYAHRUL AMIN menggunakan cek yang sudah ditanda tangani sebelumnya oleh saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, dengan rincian sebagai berikut :
Cek Nomor CAA 01 443171 tanggal 25 September 2019 sebesar Rp1.443.500.000,00, dengan nama pengambil HERU HERYANTO. Namun yang mengambil uang tersebut adalah saksi AI YULIANI.
Cek Nomor CAA 01 443172 tanggal 10 Oktober 2019 sebesar Rp1.258.500.000,00 dengan nama pengambil AI YULIANI.
Cek Nomor CAA 01 443173 tanggal 31 Oktober 2019 sebesar Rp145.650.000,00 dengan nama pengambil SYAHRUL AMIN.
Cek Nomor CAA 01 443174 tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp1.085.000.000,00 dengan nama pengambil USEP SAEPUDIN.
Cek Nomor CAA 01 443175 tanggal 25 November 2020 sebesar Rp92.700.000,00 dengan nama pengambil SYAHRUL AMIN.
Bahwa uang yang ditarik menggunakan cek ini kemudian digunakan oleh saksi USEP SAEPUDIN untuk pembayaran personil maupun non personil dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019, dan untuk sisanya adalah menjadi keuntungan saksi USEP SAEPUDIN sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang meminjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dari saksi HERU HERYANTO.
Bahwa sesuai dengan keterangan ahli Dr. FAHRURRAZI, M. Si., adanya penyimpangan pada satu tahap akan mempengaruhi tahap selanjutnya. Dalam perkara a quo telah nyata terjadi penyimpangan khususnya dalam proses pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi. Para pelaku pengadaan sudah mengetahui bahwa untuk pekerjaan ini hanya pinjam bendera saja. Adanya penyimpangan dalam pemilihan penyedia ini menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam proses selanjutnya yaitu dalam proses pelaksanaan pekerjaan dimana tenaga dan alat yang dipakai dalam proses pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai yang diatur dalam kontrak. Adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan ini mempengaruhi hasil dari pelaksanaan pekerjaan dimana hasil yang ingin dicapai sebagaimana diatur dalam kontrak, tidak tercapai. Hal inipun bersesuai dengan keterangan Ahli, CHRISTIAN HASIAN, S.E., AK., M.M., CA, CFE, CPA (AUS), ACPA, CHFI. yang menerangkan bahwa tujuan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang TA 2019 adalah untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara/daerah sebagai akibat adanya penyimpangan pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang TA 2019.
Bahwa perbuatan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu :
Melakukan pemilihan penyedia secara proforma atas arahan dari saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk memenangkan saksi USEP SAEPUDIN sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi ;
Meluluskan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada tahap evaluasi teknis meskipun tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Dokumen Pemilihan ;
Menerima uang dari saksi DODI DAYANA yang merupakan pegawai saksi USEP SAEPUDIN sebagai imbalan atas dimenangkannya PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ;
telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya yaitu “melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyediatanpa mengindahkanketentuan dan/ atau persyaratan dalam Dokumen Pemilihan untuk Pengadaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi untuk memenangkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI”. Selain itu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. sebagai pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa tidak mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat”. Perbuatan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. sebagaimana tersebut diatas tanpa mengindahkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah :
Pasal 7 yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf c : tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; dan
Huruf h yang menyatakan bahwa tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang / Jasa.
Pasal 13 Ayat (1) hururf a yang mengatur Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/ Jasa memiliki tugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia.
Pasal 78 ayat (1) huruf c yang mengatur bahwa “perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.”
Selain itu kami juga tidak sependapat dengan dalil penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa penerimaan uang untuk biaya pembuatan kontrak dan penggandaan kontrak, maka telah salah dalam menerapkan pasal dalam dakwaannya, yang mana terkait hal dimaksud terdapat pasal khusus mengenai gratifikasi dalam UUTPK. Terkait dengan penerimaan uang yang dilakukan oleh terdakwa dari saksi USEP SAEPUDIN, tidak bisa dilepaskan dari adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan. Berdasarkan fakta hukum yang dibuat sendiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa di dalam Pledoinya, urusan penggandaan kontrak bukanlah menjadi kewenangan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan. Oleh sebab itu, perbuatan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan 13 yang melaksanakan pemilihan penyedia pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tersebut telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya karena jabatannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yaitu semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika tidak menerima hadiah, imbalan, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang / Jasa.
Dengan demikian kami berpendapat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terbukti dan terhadap nota pembelaan (pledoi) penasehat hukum terdakwa tersebut kami mohon kiranya Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya.
Penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaan (pledoi)nya berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; dan unsur pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana yaitu mengenai penyertaan / keturutsertaan yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan; tidak terbukti dengan alasan tidak terbuktinya perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa.
Tanggapan Penuntut Umum :
Bahwa kami penuntut umum tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa tersebut. Penuntut Umum telah menguraikan secara jelas dan terperinci dalam surat tuntutan, dan surat tuntutan penuntut umum merupakan suatu bagian rangkaian yang tidak terpisahkan dari Jawaban/ Tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa ini. Sebagaimana telah kami uraiakan diatas, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terbukti sehingga tidak beralasan bagi penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak terbuktinya unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; dan unsur pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana yaitu mengenai penyertaan / keturutsertaan yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Terkait dengan fakta hukum adanya perbuatan terdakwa memenuhi unsur ini telah diuraikan dalam surat tuntutan kami.
Dengan demikian terhadap dalil nota pembelaan (pledoi) penasehat hukum terdakwa tersebut kami mohon kiranya Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya.
Penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaan (pledoi)nya berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terbukti dengan alasan :
Perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI adalah mendasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung yang menurut penasehat hukum terdakwa atas hasil pemeriksaan tersebut diragukan kebenarnya dengan alasan pengambilan sample tidak sesuai dengan SNI; pada saat dilakukan pengujian tidak dihadiri dan disaksikan oleh terdakwa; dan Laboratorium Polteknik Negeri Bandung terkalibrasi tetapi tidak terkalibrasi.
Telah dilakukan pengujian sample beton yang dilakukan pada saat audit reguler BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang mana untuk pengujiannya dilakukan di Laboratorium BBPJN VI Kementrian PUPR yang mana Laboratorium tersebut telah terkalibrasi dan juga terakreditasi sehingga atas Laporan Hasil Audit Reguler BPK RI Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor : 21.C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tertanggal 23 Juni 2020 adalah valid dan benar. Selain itu tidak masuk akal telah ditetapkan kerugian negara pada tahun 2020 kemudian ditetapkan kembali kerugian keuangan negara pada tahun 2022 yang mana pada tahun 2022 masa retensi telah selesai, lebih-lebih terhadap temuan pada tahun 2020 tersebut telah dilakukan pengembalian kepada negara, sehingga tidak ada kerugian keuangan negara.
Tanggapan Penuntut Umum :
Bahwa kami penuntut umum tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa tersebut. Penuntut Umum telah menguraikan secara jelas dan terperinci dalam surat tuntutan, dan surat tuntutan penuntut umum merupakan suatu bagian rangkaian yang tidak terpisahkan dari Jawaban/ Tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa.
Terkait dengan pengujian yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Politeknik Negeri Bandung, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa metode pengujian yang dilakukan oleh Tim Ahli sudah sesuai dengan keahliannya dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan Laboratorium Politeknik Negeri Bandung yang belum terakreditasi kami berpendapat bahwa hal ini tidak beralasan karena Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung sudah terakreditasi. Terlebih lagi, alat pengujian yang digunakan untuk melakukan pengujian sudah terkalibrasi sehingga hasil pengujian yang telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung Nomor : T/1617/PL1/HK.06.01/2022 tanggal 4 Januari 2022, sudah memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika kita ingin mengikuti pola pikir penasehat hukum terdakwa terkait dengan hasil pengujian yang valid dan benar adalah semata-mata hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium BBPJN VI Kementrian PUPR dengan alasan Laboratorium tersebut telah terkalibrasi dan juga terakreditasi, maka kita hanya perlu melihat bagaimana hasil pengujian atas sampel beton yang dilakukan oleh laboratorium tersebut. Sebagaimana tertuang Laporan Hasil Penghitungan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kapaten Sumedang Tahun 2019 Nomor : 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 yang didalamnya menyatakan terdapat temuan berupa ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp.999.470.692,28., dilampirkan hasil pengujian beton yang dilakukan oleh Laboratorium BBPJN VI Kementrian PUPR (fotocopy terlampir), dengan rincian sebagai berikut :
-
-
NO. STA KUAT TEKAN RENCANA (FC’) Mpa KUAT TEKAN PENGUJIAN (FC’)
Mpa
1. 1 + 150 30,00 10,24 2. 1+163 30,00 tdk diuji 3. 1+169 30,00 tdk diuji 4. 1 +250 30,00 12,94 5. 1 +350 30,00 17,52 6. 1+450 30,00 15,91 7. 1+550 30,00 16,96 8. 1+650 30,00 10,08 9. 1+750 30,00 9,19 10. 1+850 30,00 18,06 11. 1+950 30,00 tdk diuji 12. 2+050 30,00 tdk diuji 13. 2+150 30,00 16,74 14. 2+250 30,00 10,41 15. 2+350 30,00 8,94 16. 2+450 30,00 20,84 17. 2+550 30,00 tdk diuji 18. 2+650 30,00 tdk diuji 19. 2+750 30,00 19,42 20. 2+850 30,00 12,07 21. 2+950 30,00 9,26 22. 2+956 30,00 tdk diuji
-
Jika kita melihat hasil pengujian kuat tekan beton yang dilakukan sehubungan dengan Audit Reguler BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas pekerjaan perkerasan beton dalam peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang dilakukan oleh Laboratorium BBPJN VI Kementrian PUPR, yang menurut penasehat hukum terdakwa Laboratorium tersebut telah TERKALIBRASI dan TERAKREDITASI dan nilainya VALID dan BENAR, maka terdapat kesesuaian antara hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Politeknik Negeri Bandung dengan hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium BBPJN VI Kementrian PUPR yaitu terjadi ketidaksesuaian spesifikasi beton atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Jika kita melihat seksama dalam laporan hasil pengujian Laboratorium BBPJN VI Kementrian PUPR tersebut, tidak ada satupun hasil pengujian sampel beton yang nilainya memenuhi standar toleransi yang diatur dalam PBI 1972 N.I.-2 ke SNI 03-2847-2002 yaitu beton di daerah yang diwakili oleh uji beton inti harus dianggap cukup secara struktur jika kekuatan tekan rata-rata dari tiga beton inti adalah minimal sama dengan 85 persen dari fc¢, dan tidak ada satupun beton inti yang kekuatan tekannya kurang dari 75 persen dari fc¢. Karena dari hasil uji kuat tekan sebagaimana dilakukan oleh Laboratorium BBPJN VI Kementrian PUPR tersebut didapatkan SELURUHNYA sampel tidak memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350) yaitu kuat tekannya kurang dari 75% fc¢ atau < 262,5 kg/cm2, padahal dalam aturan SNI di atas dinyatakan tidak boleh ada satupun sampel yang berada di bawah 75% fc¢ atau < 262,5 kg/cm2, maka berdasarkan hasil pengujian Laboratorium BBPJN VI Kementrian PUPR tersebut, terhadap seluruhpekerjaan Perkerasan Beton Semen pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi TA 2019 dinyatakan harus dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran.
Bahwa memang benar ada Laporan Hasil Penghitungan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kapaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 yang didalamnya terdapat temuan berupa ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp.999.470.692,28. Namun demikian, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat ini adalah pemeriksaan kepatuhan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang tujuannya adalah untuk menyatakan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Dalam pemeriksaan tersebut dilakukan pengujian terhadap item pekerjaan beton dengan metode Uji Laboratorium dan hasil pemeriksaan tersebut menyatakan terdapat KELEBIHANPEMBAYARAN PEKERJAAN BETON SEMEN PADA PENINGKATAN JALAN KEBONCAU-KUDANGWANGI KARENA ADANYA KETIDAKSESUAIAN SPESIFIKASI BETON sebesar Rp.999.470.692, 68. Tujuan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat itu BUKAN untuk MENYATAKAN KERUGIAN NEGARA, tapi hanya untuk menyatakan OPINI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG. Sedangkan atas Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 adalah LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN AUDIT INVESTIGATIF UNTUK MELAKUKAN PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA ATAS PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN KEBONCAU KUDANGWANGI. Dalam hal ini perlu kami tegaskan pula bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk memberikan penilaian, menetapkan dan memutuskan adanya kerugian keuangan negara. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Ketentuan tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha MilikNegara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Hal inipun sejalan dengan rumusan hukum keenam dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan, yang menegaskan bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional.
Terkait dengan adanya penyetoran ke Kas Keuangan Daerah Sumedang yang dilakukan oleh saksi USEP SAEPUDIN, baru dilaksanakan dan selesai pada tanggal 1 Maret 2021. Hal ini sudah melewati jangka waktu 60 hari tindak lanjut atas temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat tersebut yang terbit tanggal 23 Juni 2020. Namun demikian, atas penyetoran tersebut telah kami perhitungkan sebagaimana dalam surat tuntutan yaitu sebagai pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat adanya penyimpangan atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebagaimana tertuang dalam Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022.
Dengan demikian terhadap dalil nota pembelaan (pledoi) penasehat hukum terdakwa tersebut kami mohon kiranya Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya.
Terkait dengan Pencabutan BERITA ACARA PEMERIKSAAN di depan persidangan, kami ingin menanggapi bahwa benar terdakwa dalam persidangan boleh mencabut keterangannya dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung. Namun demikian atas pencabutan keterangan ini harus dibarengi dengan alasan yang logis, yang mengandung arti bahwa alasan yang menjadi dasar pencabutan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan alasan pencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan. Apabila terdakwa tidak dapat membuktikan alasan yang logis dalam mencabut keterangannya dalam BAP tersebut, maka hal ini tentunya patut dipertanyakan.
Bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa berkaitan dengan penerapan pidana uang pengganti sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tanggapan kami tetap dalam Surat Tuntutan yang telah kami bacakan dan serahkan pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023.
Bahwa selain daripada apa yang menjadi pokok perkara, kami penuntut umum tidak akan menanggapinya dan kami memohon kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkannya.
PENUTUP.
Berdasarkan jawaban terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, maka kami Penuntut Umum berkeyakinan bahwa Surat Tuntutan sebagaimana telah sampaikan pada persidangan sebelumnya telah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta didasarkan atas fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam pemeriksaan persidangan. Penuntut Umum tetap pada Tuntutan Pidana dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menolak Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, sesuai dengan Tuntutan Pidana yang telah Penuntut Umum bacakan dan serahkan dalam persidangan sebelumnya;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN menyampaikan tanggapan (duplik) yang pada pokoknya tetap pada materi pembelaan Penasehat Hukum untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 09 Januari 2023 Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair
Bahwa Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) yaitu Kelompok Kerja 13 untuk melaksanakan proses pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sumedang Nomor : 800/200/LPBJ-POKJA 13/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019, bersama-sama dengan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah), saksi ASEP DARADJAT, ST., MT (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah), saksi HARY BAGIA, ST., MT (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah), saksi HERU HERYANTO (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah) dan saksi USEP SAEPUDIN (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah) pada kurun waktu tanggal 25 Februari 2019 sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang terletak di Jalan RA. Kartini No.13 Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu :
Sebagai Anggota Pokja Pemilihan 13 :
Melakukan pemilihan penyedia secara proforma atas arahan dari saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk memenangkan saksi USEP SAEPUDIN sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi ;
Meluluskan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada tahap evaluasi teknis meskipun tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Dokumen Pemilihan ;
Menerima sejumlah uang dari saksi DODI DAYANA yang merupakan pegawai saksi USEP SAEPUDIN sebagai imbalan atas dimenangkannya PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ;
Sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah :
Pasal 7 yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf c : tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; dan
Huruf h yang menyatakan bahwa tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang / Jasa.
Pasal 13 Ayat (1) hururf a yang mengatur Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/ Jasa memiliki tugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya orang lain :
Saksi HERU HERYANTO sebesar Rp90.000.000,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
Saksi USEP SAEPUDIN sebesar Rp2.914.902.442,07 (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen)
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara khusus untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yaitu sebesar Rp. 3.004.902.442,07 (Tiga milyar Empat Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Tujuh Sen) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, perbuatan dilakukan oleh terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Januari 2019, Pemerintah Kabupaten Sumedang menerima Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Atas Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tersebut, kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disahkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 1.01.03.1.01.03.15.020.5.2 tanggal 19 Februari 2019 yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019, terdapat pagu anggaran untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi antara lain :
Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten/ Kota yaitu Peningkatan jalan Keboncau –Kudangwangi, sebesar Rp4.815.745.000,00,- (Empat Milyar Delapan Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Tahun Anggaran 2019, dengan total keseluruhan kegiatan sebesar Rp1.520.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), yang mana untuk Jasa Konsultansi Perencanaan sebesar Rp620.000.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah, dan Jasa Konsultansi Pengawasan sebesar Rp900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah). Kemudian sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 1.01.03.1.01.03.15.020.5.2 tanggal 25 Maret 2019 yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019, merincikan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan PR 02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi senilai Rp96.315.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) dan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi senilai Rp96.590.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten/ Kota Peningkatan jalan Keboncau–Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggaraan Swakelola yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, antara lain sebagai berikut:
| No | Nama Paket Kegiatan | PPK | Pejabat Pengadaan Barang / Jasa | Pelaksana Teknis Kegiatan | Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan |
| 1. | Jasa Konsultansi Perencanaan | ASEP DARADJAT, ST., MT. | HARY BAGIA, ST., MT. |
| ACEU SRI DEWI |
| 2. | Jasa Konsultansi Pengawasan | ASEP DARADJAT, ST., MT. | HARY BAGIA, ST., MT. | SUGENG | YAYAN WIDAYA |
| 3. | Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten / Kota yaitu Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi | ASEP DARADJAT, ST., MT. | POKJA LELANG | SUGENG |
|
Dan untuk Kuasa Pengguna Anggaran dijabat oleh saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sesuai Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.9-BPKAD/2019 tanggal 2 Januari 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kepala Unit Kerja Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Dan Penunjukkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, yang kemudian saksi Ir. DENI RIFDRIANA menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.130/BKPSDM/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang sehingga sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa sekitar awal Maret 2019, setelah adanya rincian daftar paket pekerjaan pada Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, saksi ASEP DARAJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang diruangan kerjanya untuk menanyakan siapa saja penyedia yang akan ditunjuk dalam tender pekerjaan di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019. Saat itu saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyebutkan nama-nama penyedia yang akan ditunjuk sebagai penyedia dimana salah satunya adalah saksi USEP SAEPUDIN, dengan alasan pada tahun 2018 saksi USEP SAEPUDIN pernah memberikan bantuan berupa uang dana talang untuk menyelesaikan permasalahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 yang menyangkut saksi Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl. W. R. Eng, MSc. Selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dan ketika saksi Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl. W. R. Eng, MSc. mutasi ke BKPSDM Provinsi Jawa Barat, saksi Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl. W. R. Eng, MSc menitipkan para penyedia termasuk saksi USEP SAEPUDIN kepada saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. agar diprioritaskan untuk mendapat proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang.
Bahwa untuk pemilihan penyedia pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, ditunjuk Kelompok Kerja (Pokja) 13 yaitu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. untuk melaksanakan kaji ulang (review) atas paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai dengan Surat Perintah Tugas Surat Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sumedang Nomor : 800/200/LPBJ-POKJA 13/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Bahwa sekitar bulan Juli 2019 setelah adanya penunjukkan Kelompok Kerja (Pokja Lelang), saksi ASEP DARAJAT, ST.,MT. ditemui oleh saksi BERY RIYADI Alias BEBEY di kolam pancing milik saksi ASEP DARAJAT, ST., MT. yang letaknya di daerah Toga Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, dimana saat itu saksi BERY RIYADI Alias BEBEY mengakui paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah miliknya dan saat itu saksi BERY RIYADI Alias BEBEY juga mengatakan bahwa saksi USEP SAEPUDIN menginginkan paket pekerjaan tersebut. Atas perkataan tersebut saksi ASEP DARAJAT, ST.,MT. menyuruh saksi BERY RIADY Alias BEBEY untuk menghubungi terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. karena terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. adalah pokja pemilihan untuk pemilihan penyedia pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019.
Bahwa diwaktu yang berbeda pada bulan Juli 2019, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. datang menemui saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. diruang kerjanya dengan membawa daftar paket pekerjaan yang akan direviu oleh Pokja Lelang yang ketuanya adalah terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT.. Saat itu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menanyakan siapa saja perusahaan atau orang yang akan dimenangkan. Kemudian saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menyampaikan para calon pemenang untuk paket pekerjaan yang akan di review oleh Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. dimana salah satunya adalah paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang pada saat itu masih ada 2 (dua) calon pemenang yaitu saksi USEP SAEPUDIN dan saksi BERY RIADY Alias BEBEY. Selanjutnya saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menyuruh terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk mengkonfimasi nama-nama penyedia yang akan dimenangkan kepada saksi Ir. DENI RIFDRIANA,MM., sehingga terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. langsung pergi menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. diruangan kerjanya untuk mengkonfirmasi nama penyedia yang disampaikan oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., dan saat itu saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. membenarkan daftar nama penyedia yang akan dimenangkan yang sebelumnya diberikan oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT.
Bahwa karena masih ada 2 (dua) calon pemenang untuk pemilihan penyedia pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, maka terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menemui saksi USEP SAEPUDIN di kolam ikan milik saksi USEP SAEPUDIN yang ada di Desa Padasuka Kabupaten Sumedang untuk mengkonfirmasi apakah benar saksi USEP SAEPUDIN yang akan menjadi penyedia Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan saksi USEP SAEPUDIN membenarkannya. Lalu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. meminta agar saksi USEP SAEPUDIN berkomunikasi dengan saksi BERY RIYADI Alias BEBEY untuk menentukan siapa yang akan menjadi penyedianya agar jangan sampai ada 2 (dua) calon pemenangnya. Selain itu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. juga menyampaikan kepada saksi USEP SAEPUDIN untuk menyiapkan perusahaan pendamping serta meminta agar dokumen penawaran yang akan diajukan oleh saksi USEP SAEPUDIN disusun oleh saksi RADEN MOCHAMAD DJAFAR (pensiunan Dinas PUPR) karena menurut terdakwa BUDI RAHAYU,ST.,MT., saksi RADEN MOCHAMAD DJAFAR ahli dalam menyusun dokumen penawaran.
Bahwa kemudian terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menghubungi saksi BERY RIYADI Alias BEBEY dan mengajak saksi BERY RIYADI Alias BEBEY ketemu di Rumah Makan Orchid, Sumedang. Setelah terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. dan saksi BERY RIYADI Alias BEBEY bertemu, kemudian terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menanyakan kepada saksi BERY RIYADI Alias BEBEY apakah benar saksi BERY RIYADI Alias BEBEY ingin ikut dalam lelang pekerjaan ini. Saksi BERY RIYADI Alias BEBEY pun membenarkannya sehingga terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menyuruh saksi BERY RIYADI Alias BEBEY untuk mundur dari lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 dengan alasan untuk pekerjaan ini sudah ada saksi USEP SAEPUDIN yang akan menjadi pelaksananya. Selain itu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. juga mengatakan kepada saksi BERY RIYADI Alias BEBEY bahwa saksi BERY RIYADI Alias BEBEY belum mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
Bahwa setelah itu, saksi USEP SAEPUDIN datang menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. di ruangan kerjanya dan mengatakan ingin mengerjakan paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019. Atas perkataan saksi USEP SAEPUDIN tersebut kemudian saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. mengiyakannya.
Bahwa sebelum masa lelang berlangsung, saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. diruang kerjanya untuk menanyakan kembali nama penyedia yang akan ditunjuk per masing-masing kegiatan, dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyampaikan nama-nama penyedia yang akan dimenangkan dimana salah satunya adalah untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi akan dimenangkan saksi USEP SAEPUDIN. Setelah itu saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. bertemu dengan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. lalu menyampaikan bahwa yang menjadi penyedia untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah saksi USEP SAEPUDIN sehingga terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menghubungi saksi USEP SAEPUDIN untuk mengkonfirmasi terkait dengan saksi USEP SAEPUDIN yang akan dimenangkan untuk pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan saksi USEP SAEPUDIN membenarkannya. Setelah itu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menanyakan nama perusahaan yang akan digunakan oleh saksi USEP SAEPUDIN untuk lelang, dan saksi USEP SAEPUDIN mengatakan perusahaan yang akan dipakai adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Perbuatan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 7 huruf c yang mengatur bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
Bahwa masih dalam bulan Juli 2019 sebelum masa lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi berlangsung, saksi USEP SAEPUDIN bertemu dengan saksi HERU HERYANTO yang merupakan Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan saksi ERLAN SANTOSA, ST. di Bandung. Saat itu saksi USEP SAEPUDIN mengatakan ingin meminjam PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk ikut pelelangan serta melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019. Atas permintaan saksi USEP SAEPUDIN tersebut kemudian disepakati pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, dimana saksi USEP SAEPUDIN akan memberikan uang sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) kepada saksi HERU HERYANTO sebagai fee pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Sedangkan untuk urusan lelang serta pelaksanaan pekerjaan, beserta pembiayaannya akan menjadi tanggung jawab saksi USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. tidak menyusun sendiri dokumen perencanaan pengadaan berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, melainkan draftnya dibuat oleh saksi HARY BAGIA, ST., MT. yang menggunakan data dari konsultan perencana berupa Laporan BOQ serta Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB). Saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. langsung menandatangani dan menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa direviu kembali.
Bahwa untuk lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019, saksi USEP SAEPUDIN menyuruh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA membuat, menyusun dan upload dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Dalam membuat serta menyusun dokumen penawaran, saksi R. VERIA LUCKY LESMANA dibantu oleh saksi SYAHRUL AMIN dan saksi DODI DAYANA yang keduanya adalah pegawai CV. HEGAR milik saksi USEP SAEPUDIN. Adapun dokumen penawaran yang dibuat oleh saksi SYAHRUL AMIN dan saksi DODI DAYANA antara lain seperti dokumen surat dukungan Bank dari Bank Bjb; Dukungan Beton dan Peralatan dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka; Dukungan Aspal dan Peralatan dari PT. MULYA NATASENJAYA ABADI, dokumen tenaga pendukung yang berasal dari dokumen tenaga pendukung milik CV. HEGAR. Selain itu saksi R. VERIA LUCKY LESMANA juga menerima dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Jadwal Pelaksanaan, RK3 dari saksi SYAHRUL AMIN. Sedangkan untuk Company Profile PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI serta dokumen tenaga ahli PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (atas nama RONI TRIYANA, ST., ARIF LUKMAN HAKIM, ST. dan YEMA GEOGITA FATAHESA, ST.), saksi R. VERIA LUCKY LESMANA memperolehnya dari saksi RONI TRIYANA, ST. yang merupakan pegawai PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Setelah seluruh kelengkapan dokumen penawaran selesai dibuat dan disusun oleh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA, maka dokumen penawaran tersebut kemudian diprint lalu diserahkan kepada saksi SYAHRUL AMIN untuk ditandatangani, dan setelah seluruh dokumen penawaran ditandatangani, maka saksi SYAHRUL AMIN menyerahkannya kembali kepada saksi R. VERIA LUCKY LESMANA untuk discan lalu diupload di LPSE Sumedang oleh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA menggunakan akun PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diberikan oleh saksi RONI TRIYANA, ST.
Bahwa kemudian dilakukan proses pelelangan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 yang dimulai pada tanggal 29 Juli 2019, dimana ada 4 (empat) perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran untuk lelang pekerjaan ini antara lain:
Bahwa terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan pada saat melakukan evaluasi teknis terhadap dokumen penawaran sengaja mencari kesalahan untuk menggugurkan peserta lain selain PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena sejak awal sebelum pelelangan saksi USEP SAEPUDIN sudah ditunjuk oleh saksi Ir. DENI RIFDRIANA sebagai pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, sehingga dari keempat peserta penyedia yang memasukkan dokumen penawaran hanya 1 (satu) yang lulus yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, sedangkan 3 (tiga) penyedia yang lain tidak lulus dengan alasan sebagai berikut :
| No. | Nama Peserta | Penawaran | Penawaran Terkoreksi |
| 1. | PT. Makmur Mandiri Sawargi | Rp 4.099.959.081,14 | Rp 4.099.959.081,14 |
| 2. | PT.RIDEN JAYA UTAMA | Rp 3.954.665.846,75 | Rp 3.954.665.846,75 |
| 3. | PT.YASUBA DWI PERKASA | Rp 3.852.596.784,50 | Rp 3.852.596.784,50 |
| 4. | MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT. | Rp 4.267.783.166,61 | Rp 4.267.783.166,61 |
1. PT. YASUBA DWI PERKASA, dalam uraian Analisa harga satuan, mata pembayaran utama untuk pekerjaan perkerasan beton semen (beton K350), Concrete Paver mempunyai tebal hamparan = 0,30 M, seharusnya t = 0,20 M. Pada alat Concrete Vibrator Kebutuhan alat penggetar beton disesuaikan dengan kapasitas, sedangkan Batching Plant tidak tercantum.
2. PT. RIDEN JAYA UTAMA, dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan Mata Pembayaran Utama untuk pekerjaan Perkerasan Beton Semen ada kesalahan pengguna alat, dimana alat yang digunakan adalah : Whell Loader, Batching Plant, Truck Mixer, Pneumatic Tyre Roller, Water Tanker, seharusnya alat yang digunakan adalah : Concrete Vibrator dan Concrete Paver. Harga dalam Dukungan tidak sama dengan Harga Analisa.
3. PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, dalam uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan Mata Pembayaran Utama untuk pekerjaan Perkerasan Beton Semen (beton K-350), Concrete Paver mempunyai tebal hamparan = 0,30 M, seharusnya t = 0,20 M. Pada alat Concrete Vibrator Kebutuhan alat penggetar beton disesuaikan dengan kapasitas, sedangkan Batching Plant tidak tercantum.
Padahal terhadap dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI seharusnya tidak lulus evaluasi teknis karena dalam uraian Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utara untuk pekerjaan Perkerasan Beton Semen f’c = 30 Mpa (K-350), Concrete Paving Machine kapasitasnya (lebar hamparan) 3,00 M, sedangkan yang dipersyaratkan dalam KAK dan Gambar Rencana Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi TA 2019 dengan Kapasistas lebar jalan 4,00 M. Selain itu, kesesuaian kesesuaian Nilai Harga Beton Readymix K-350 yang terinput dalam Dokumen Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama pada Pekerjaan Beton Readymix K-350 dengan surat dukungan berbeda, karena nilai dalam surat Dukungan Readymix K-350 sebesar Rp910.000,00 sedangkan nilai dalam Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama sebesar Rp941.000,00. Hal ini dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Persyaratan Dokumen Pemilihan | PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI | PT YASUBA DWI PERKASA | PT RIDEN JAYA UTAMA | PT MITRA KARYA MANDIRI UTAMA | ||||
| Dokumen Penawaran | Evaluasi Pokja | Dokumen Penawaran | Evaluasi Pokja | Dokumen Penawaran | Evaluasi Pokja | Dokumen Penawaran | Evaluasi Pokja | ||
| 1. | Rigid beton dengan lebar 4,00 m dan tebal 0,20 m | pada Uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan pada Pekerjaan Rigid Beton, lebar rigid beton yang ditawarkan adalah 3,00 m | Lulus | pada Uraian Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama untuk Perkerasan Beton Semen (Beton K-350), tebal hamparan Concrete Paver yang ditawarkan adalah 0,30 m | Tidak Lulus | - | - | pada Uraian Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama untuk Perkerasan Beton Semen (Beton K-350), tebal hamparan Concrete Paver yang ditawarkan adalah 0,25 m | Tidak Lulus |
| 2. | Kesesuaian Nilai Harga Beton Readymix K-350 yang terinput dalam Dokumen Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama pada Pekerjaan Beton Readymix K-350 dengan surat dukungan | Nilai dalam surat Dukungan Readymix K-350 sebesar Rp910.000,00 sedangkan nilai dalam Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama sebesar Rp941.000,00 | Lulus | - | - | Nilai dalam surat Dukungan Readymix K-350 sebesar Rp910.000,00 s.d. Rp935.000,00 sedangkan nilai dalam Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama Rp883.600,00 | Tidak Lulus | - | - |
Selain itu tujuh dokumen daftar riwayat hidup tenaga ahli terindikasi tidak benar, enam personil tenaga ahli yang ditawarkan dalam dokumen tersebut tidak memiliki keahlian/kemampuan sesuai yang tercantum dalam dokumen daftar riwayat hidup tenaga ahli dan tujuh personil tenaga ahli tidak memiliki pengalaman kerja sesuai yang tercantum dalam dokumen daftar riwayat hidup tenaga ahli. Hal ini dilakukan karena sejak awal sebelum pemilihan penyedia, sudah ada kesepakatan antara saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM., terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. dan saksi USEP SAEPUDIN bahwa yang menjadi pemenang lelang dan pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah saksi USEP SAEPUDIN.
Perbuatan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 13 Ayat (1) hururf a yang mengatur Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/ Jasa memiliki tugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia.
Bahwa terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. bersama dengan saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. selaku Pokja Pemilihan 13 tidak melaksanakan tahap pembuktian kualifikasi terhadap PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi. Orang yang hadir mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pembuktian kualifikasi adalah saksi R. VERIA LUCKY LESMANA dan saksi RONI TRIYANA tanpa membawa Surat Kuasa dari saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam Pembuktian Kualifikasi. Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. pada saat pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan 13 tidak bertemu langsung dengan Direktur / Kuasa dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk melaksanakan verifikasi kesesuaian data pada informasi formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, melainkan hanya menerima dokumen PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI dari staf Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sumedang. Selain itu, Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. tidak pernah membuat Berita Acara Pembuktian Kualifikasi.
Bahwa kemudian PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditetapkan sebagai penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 602.1/SPPBJ/4_15.020/PPK/ DPUPR/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019, yang kemudian dibuat Surat Perjanjian kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi antara PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diwakili oleh Saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang atas nama saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK / DPUPR/ VIII/ 2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan waktu pelaksanaan 100 (seratus) hari kalender sejak tanggal 26 Agustus 2019 s/d 3 Desember 2019 dengan nilai kontrak Rp4.099.959.000,-, dengan rekapitulasi Daftar Kuantitas Dan Harga Terkoreksi Aritmatik untuk pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi antara lain sebagai berikut :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | NILAI PEKERJAAN (Rp). |
| 1 | Umum | 20.240.000,00 |
| 2 | Drainase | - |
| 3. | Pekerjaan Tanah | 2.561.220,00 |
| 4 | Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan | 64.989.039,75 |
| 5 | Pekerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen | 2.377.345.924,59 |
| 6 | Perkerasan Aspal | 1.106.182.225,35 |
| 7 | Struktur | 155.917.107,87 |
| 8 | Pengembalian kondisi dan pekerjaan minor | - |
| 9 | Pekerjaan harian | - |
| 10 | Pekerjaan pemeliharaan rutin | - |
| Jumlah harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan | 3.727.235.517,81 | |
| Pajak pertambahan nilai (PPh) = 10 % | 372.723.551.78 | |
| Jumlah harga pekerjaan | 4.099.959.069,59 | |
| Jumlah total harga pekerjaan | 4.099.959.000,00 | |
Namun dalam penandatangaan surat perjanjian tersebut, tidak dilakukan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian karena saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak pernah datang ke Sumedang dan bertemu dengan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk menandatangani Surat Perjanjian tersebut. Saksi HERU HERYANTO menandatangani Surat Perjanjian tersebut di Bekasi pada saat diantarkan oleh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA, sedangkan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menandatangani Surat Perjanjian tersebut di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang yang mana Surat Perjanjian tersebut dibawa oleh saksi DODI DAYANA.
Bahwa setelah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. meminta uang kepada saksi USEP SAEPUDIN melalui saksi DODI DAYANA sebesar 1 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp37.500.000,00 dengan alasan sebagai biaya penyusunan dan penggandaan kontrak serta untuk dibagikan kepada Pokja Pemilihan 13 karena telah memenangkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam pemilihan penyedia Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019. Setelah itu, saksi USEP SAEPUDIN memberikan uang sebesar Rp37.500.000,00 kepada terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. melalui saksi DODI DAYANA untuk biaya penggandaan kontrak dan untuk dibagikan kepada Pokja Pemilihan karena telah memenangkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Atas uang yang diterima oleh terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. dari saksi USEP SAEPUDIN tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk penggandaan kontrak dan dibagi kepada saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. dengan alasan ada rezeki.
Perbuatan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa PemerintahPasal 7 huruf h yang mengatur semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang / Jasa.
Bahwa sekitar bulan September 2019 setelah adanya penetapan PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai pemenang lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, saksi USEP SAEPUDIN memberikan uang sebesar Rp90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) kepada saksi HERU HERYANTO melalui saksi ERLAN SANTOSA, ST. sebagai fee pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa penyedia jasa sesuai kontrak adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI milik saksi HERU HERYANTO. Namun sesuai kesepakatan antara saksi HERU HERYANTO dan saksi USEP SAEPUDIN, pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 dilaksanakan oleh saksi USEP SAEPUDIN tanpa adanya Surat Tugas maupun Surat Kuasa yang disetujui oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam melaksanakan pekerjaan, saksi USEP SAEPUDIN tidak pernah melibatkan tenaga ahli dan tenaga pendukung sebagaimana dalam Dokumen Penawaran. Saksi USEP SAEPUDIN menunjukkan orang-orang yang tidak memiliki sertifikat keahlian sebagaimana dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019, dilakukan 2 (dua) kali Pekerjaan Tambah – Kurang (CC0) namun tidak mengubah nilai kontrak dengan rincian sebagai berikut :
| NO | Uraian Pekerjaan | Sat | Volume | ||
| Kontrak | CCO I | CCO II | |||
| DIVISI -1 UMUM | |||||
| 1 | Mobilisasi | ls | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| DIVISI-2 DRAINASE | |||||
| DIVISI-3 PEKERJAAN TANAH | |||||
| 3.2 (1) | Timbunan Biasa | m³ | 28,84 | 61,80 | 61,80 |
| DIVISI-4 PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN | |||||
| 4.2(2b) | Lapis Pindasi Agregat Kelas S | m³ | 360 | 358,50 | 358,50 |
| DIVISI-5 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN | |||||
| 5.1.(1) | Lapis Pondasi Agregat Kls A | m³ | 135,60 | 141,76 | 141,76 |
| 5.1.(2) | Lapis Pondasi Agregat Kls B | m³ | 379,12 | 784,24 | 784,24 |
| 5.3.(1) | Perkerasan Beton Semen f’c = 30 Mpa (K-350) | m³ | 1.440,00 | 1.439,60 | 1.439,60 |
| DIVISI-6 PERKERASAN ASPAL | |||||
| 6.1.(2a) | Lapis Perekat - Aspal Cair | Ltr | 2.373,00 | 2.201,41 | 2.150,31 |
| 6.3.(3) | Lataston (HRS) | m³ | 755,97 | 684,53 | 685,03 |
| DIVISI-7 STRUKTUR | |||||
| 7.9 | Pasangan Batu | m³ | 197,63 | 197,76 | 197,76 |
Bahwa untuk pembiayaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi USEP SAEPUDIN meminta saksi HERU HERYANTO untuk mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) ke Bank Bjb Cabang Sumedang dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik atas nama saksi AI YULIANI (yang merupakan istri saksi USEP SAEPUDIN). Selanjutnya saksi HERU HERYANTO pun mengajukan pinjaman tersebut dan membuka rekening kredit atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada Bank Bjb Cabang Sumedang dengan nomor rekening 0097434476002. Atas pengajuan pinjaman ini kemudian PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 2.887.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah), dan untuk pembayaran angsuran kreditnya akan dibayarkan sesuai dengan pencairan SP2D atas pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa sehubungan dengan Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap I pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Pengguna Anggaran meminta kepada Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan administrasi paket peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai dengan Surat Nomor : 6/PA/DPUPR-BM/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019. Namun dalam pelaksanaanya, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan antara lain saksi M. TATANG MUCHIDIN, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. dan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tidak bertemu langsung dengan saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang menjadi Penyedia dan MAMAT RACHMAT, ST. selaku Site Engineer dari PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI yang menjadi konsultan pengawas. Saat itu yang membawa dokumen administrasi hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah saksi DODI DAYANA tanpa adanya Surat Tugas maupun Surat Kuasa dari Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. sudah mengetahui bahwa saksi DODI DAYANA adalah pegawai saksi USEP SAEPUDIN yang meminjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk melaksanakan pekerjaan ini, namun demikian terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tetap menandatangani dokumen Notulen Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan serta Rekomendasi/ Pernyampaian Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang menyatakan bahwa administrasi pelaksanaan pekerjaan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. juga tidak pernah memeriksa administrasi hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang dibawa oleh saksi DODI DAYANA.
Bahwa pembayaran pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 dilakukan dengan cara di transfer ke rekening Penyedia Barang dan Jasa yaitu rekening atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor rekening 0066485242001, dan telah menerima pembayaran sebesar 100 % yaitu total Rp4.099.959.000,-, sesuai dengan SP2D antara lain:
SP2D Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019, Pembayaran uang muka (20 %) pekerjaan sebesar Rp819.991.800,-
SP2D Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 tanggal 25 November 2019, Pembayaran termin I (70 %) sebesar Rp2.049.979.500,-
SP2D Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 Pembayaran terakhir (100%) sebesar Rp1.229.987.700,-
Bahwa uang pembayaran atas hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi yang masuk ke rekening bank Bjb atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor rekening 0066485242001 antara lain :
Tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp723.083.678,00
Tanggal 27 November 2019 sebesar Rp2.049.979.500,00
Tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp1.084.625.518,00
dimana untuk transaksi tanggal 27 November 2019, terdapat transaksi pembayaran PPH dan PPN antara lain :
PPH PASAL 4 ayat 2 sebesar Rp55.908.532,00
PPN sebesar Rp186.361.773
Sehingga total pembayaran yang diterima oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah sebesar Rp3.615.418.391,-
Bahwa seluruh pembayaran atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang masuk ke nomor rekening 0066485242001 atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, seluruhnya dikuasai oleh USEP SAEPUDIN dan digunakan untuk Pembayaran Kredit Modal Kerja Konstruksi dan juga untuk biaya pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Sisa uang pembayaran atas hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang masuk ke rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor 0066485242001, ditransfer ke rekening kredit bank Bjb atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor 0097434476002 dengan cara Standing Instruction (SI), yang mana kemudian uang dalam rekening 0097434476002 tersebut ditarik oleh saksi USEP SAEPUDIN, saksi AI YULIANI dan saksi SYAHRUL AMIN menggunakan cek yang sudah ditanda tangani sebelumnya oleh saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, dengan rincian sebagai berikut :
Cek Nomor CAA 01 443171 tanggal 25 September 2019 sebesar Rp1.443.500.000,00, dengan nama pengambil HERU HERYANTO. Namun yang mengambil uang tersebut adalah saksi AI YULIANI.
Cek Nomor CAA 01 443172 tanggal 10 Oktober 2019 sebesar Rp1.258.500.000,00 dengan nama pengambil AI YULIANI.
Cek Nomor CAA 01 443173 tanggal 31 Oktober 2019 sebesar Rp145.650.000,00 dengan nama pengambil SYAHRUL AMIN.
Cek Nomor CAA 01 443174 tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp1.085.000.000,00 dengan nama pengambil USEP SAEPUDIN.
Cek Nomor CAA 01 443175 tanggal 25 November 2020 sebesar Rp92.700.000,00 dengan nama pengambil SYAHRUL AMIN.
Bahwa uang yang ditarik menggunakan cek ini kemudian digunakan oleh saksi USEP SAEPUDIN untuk pembayaran personil maupun non personil dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019, dan untuk sisanya adalah menjadi keuntungan saksi USEP SAEPUDIN sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang meminjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dari saksi HERU HERYANTO.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung Nomor : T/1617/PL1/HK.06.01/2022 tanggal 4 Januari 2022, hasil pemeriksaan lapangan dan laboratorium terhadap pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dapat disimpulkan bahwa volume dan spesifikasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak, antara lain:
Volume Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Volume Kontrak.
Hasil pemeriksaan lapangan dan perhitungan ahli menunjukkan bahwa terdapat uraian pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan volume dalam kontrak. Penghitungan volume pekerjaan dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen berupa kontrak dan addendumnya, serta as built drawing dan backup data, dengan hasil antara lain sebagai berikut :
Volume Lapis Pondasi Agregat Kelas S menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 358.50 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 280.81 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 77.70 m3.
Volume Lapis Pondasi Agregat Kelas B menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 784.24 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 465.31 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 318.93 m3.
Volume Perkeraan Beton Semen F’c= 30 Mpa (K350) menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 1,439.60 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 1,333.74 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 105.86 m3.
Volume Lapis Perekat - Aspal Cair menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 2,150.31 Ltr tetapi Volume yang terpasang adalah 2,190.00 Ltr, maka terjadi kelebihan Volume sebesar (39.69) Ltr.
Volume Lataston (HRS) Cair menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 685.03 Ton tetapi Volume yang terpasang adalah 568.77 Ton, maka terjadi selisih Volume sebesar 116.26 Ton.
Volume Pasangan Batu menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 197.76 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 167.27 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 30.49 m3.
Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Konstruksi, menunjukkan bahwa terdapat hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, yaitu
Untuk item pekerjaan Perkerasan Beton Semen fc’30 Mpa (K-350), dari 37 sampel beton hasil bor inti (coredrill) yang telah di uji di laboratorium Politeknik Negeri Bandung terhadap hasil uji kuat tekan beton, didapatkan 94.59% tidak memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350) atau dari 37 sampel beton, hanya 2 sampel beton yang memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350). Dalam PBI 1972 N.I.-2 ke SNI 03-2847-2002 disebutkan bahwa, Beton di daerah yang diwakili oleh uji beton inti harus dianggap cukup secara struktur jika kekuatan tekan rata-rata dari tiga beton inti adalah minimal sama dengan 85 persen dari fc¢ , dan tidak ada satupun beton inti yang kekuatan tekannya kurang dari 75 persen dari fc¢. Karena dari hasil uji kuat tekan didapatkan 94.59% sampel tidak memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350) yaitu kuat tekannya kurang dari 75% fc¢ atau < 262,5 kg/cm2, padahal dalam aturan SNI di atas dinyatakan tidak boleh ada satupun sampel yang berada di bawah 75% fc¢ atau < 262,5 kg/cm2, maka seluruhpekerjaan Perkerasan Beton Semen pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi TA 2019 dinyatakan harus dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran. Kesimpulan ini diperkuat dengan hasil rata-rata uji kuat tekan di mana rata-rata kuat tekan beton dari 37 sampel adalah 191,48 kg/cm2 padahal dalam aturan SNI di atas dinyatakan kuat tekan rata-rata tidak minimal sama dengan 85% fc¢ atau 297,5 kg/cm2. Dengan demikian, seluruh volume item Pekerjaan Perkerasan Beton Semen fc’30 Mpa (K-350) tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi syarat perencanaan dan syarat minimum mutu beton yang telah ditentukan dalam PBI 1972 N.I.-2 ke SNI 03-2847-2002 serta Spesifikasi Umum Bina Marga 2010.
Untuk item Pekerjaan Perkerasan Aspal Lataston (HRS), sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 yang telah ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, bahwa ketentuan kepadatan Lataston (HRS) tidak boleh kurang dari 97% Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density), atau kepadatan minimum rata-rata (%JSD) 97.50% untuk jumlah benda uji lebih dari 6 (enam) benda uji per segmen, serta 93.80% Nilai Minimum terhadap setiap pengujian Tunggal (%JSD). Secara umum, item pekerjaan Perkerasan Aspal Lataston (HRS) yang terpasang pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Ujungjaya Kab. Sumedang telah memenuhi syarat spesifikasi kepadatan minimum rata-rata (%JSD) 97.00%. Tetapi pada ketebalan yang ditentukan dalam Gambar Rencana yaitu 5 cm, terdapat sebagian besar sampel yang tidak memenuhi syarat dengan toleransi yang disyaratkan dalam spesifikasi umum 2010 Pasal 6.3.1.(4).(f). yaitu ketebalannya kurang dari 3 mm dari ketebalan yang telah ditentukan pada Gambar Rencana, atau ketebalannya kurang dari 4,70 cm dari ketebalan Gambar Rencana yaitu 5,00 cm. dari tiga segmen jalan yang dihampar HRS, hanya satu segmen jalan yang tebalnya memenuhi. Dengan demikian untuk pekerjaan HRS yang dapat diterima untuk pembayaran adalah hanya untuk segmen 1, sedangkan untuk segmen 2 dan segmen 4 tidak dapat diterima untuk pembayaran. Volume HRS yang dapat dibayarkan adalah 224,48 ton.
Bahwa perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. bersama-sama dengan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM., saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. saksi HERU HERYANTO, dan saksi USEP SAEPUDIN tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :
Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf f yaitu pengadaan barang / jasa menerapkan prinsip terbuka, bersaing dan adil.
Pasal 7 Ayat (1) huruf a, c, f, g dan h, yaitu Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika :
Huruf a, yaitu “Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa”;
Huruf c, yaitu “Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat”;
Huruf f, yaitu “Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”;
Huruf g, yaitu “Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi”;
Huruf h, yaitu “Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”;
Pasal 13 Ayat (1) huruf a yang mengatur “Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/ Jasa memiliki tugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia.”
Pasal 78 ayat (1) huruf c yang mengatur bahwa “perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.”
Dokumen Pemilihan Nomor: 21/DP/4_15.020/DPUPR/2019 untuk Pengadaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi :
Bab III Instruksi Kepada Peserta
Angka 29.14 huruf c angka 1) yang menyatakan bahwa Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:
Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP;
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila metode pelaksanaan pekerjaan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan, meliputi poin c Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan.
Angka 31.9 yang menyatakan bahwa Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi Formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen. Pembuktian kualifikasi terhadap alamat penyedia, peralatan, dan/atau sumber daya manusia serta persyaratan kualifikasi lainnya dapat dilakukan dengan klarifikasi/ verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
Bab IV Lembar Data Pemilihan, huruf M. Dokumen Penawaran:
Angka 4, yang menyatakan bahwa memiliki kemampuan menyediakan Tenaga Ahli/Tenaga Teknis/Personel Manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Angka 7, yang menyatakan bahwa dokumen penawaran teknis memenuhi persyaratan antara lain poin 3: Isi penawaran teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Lampiran Bab X Spesifikasi Teknis dan Gambar.
| No. | Jenis Keahlian/Jenis Kemampuan | Pendidikan Minimal (Ijazah) | Lama Minimal Pengalaman (Tahun) | Sertifikat Komepetensi Kerja | Jumlah Minimal (orang) |
| 1. | Ahli Pelaksana Jalan atau Ahli Teknik Jalan | S1/Strata Satu/Sarjana Teknik Sipil | Minimal 3 | SKA | 1 |
| 2. | Ahli K3 Konstruksi | S1/Strata Satu/Sarjana Teknik Sipil | Minimal 1 | SKA | 1 |
| 3. | Pelaksana Pekerjaan Jalan atau Pelasaksana Pekerjaan Jalan (TS 028/TS 045) | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 3 | SKT | 1 |
| 4. | Tukang Perkerasan Jalan/Paving (TS 017) | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 3 | SKT | 1 |
| 5. | Pekerja Aspal Jalan (TS 021) | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 3 | SKT | 1 |
| 6. | Tukang Cor Beton (TS 013) | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 3 | SKT | 1 |
| 7. | Tukang Perancah (TS 014) | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 3 | SKT | 1 |
| 8. | Tukang Pasang Batu/Stone (Rubble) Mason (TS 005) | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 3 | SKT | 1 |
| 9. | Pelaksana K3 Konstruksi | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 3 | SKT | 1 |
| 10. | Site Manager | S1 Teknik Sipil | Minimal 5 | - | 1 |
| 11. | Pelaksana Administrasi | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 2 | - | 1 |
| 12. | Pelaksana Logistik | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 2 | - | 1 |
Bahwa perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. bersama-sama dengan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM., saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. saksi HERU HERYANTO dan saksi USEP SAEPUDIN telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya saksi HERU HERYANTO sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu saksi USEP SAEPUDIN sebesar Rp. 2.914.902.442,07 (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen) dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dengan total senilai Rp.3.112.107.442,07 (Tiga Milyar Seratus Dua Belas Juta Seratus Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu dengan perincian :
-
-
No Uraian Nilai 1 Jasa Konsultansi Perencana PR 02 23.205.000,00 2 Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi 3.004.902.442,07 3 Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 84.000.000,00 4 Jumlah 3.112.107.442,07
-
Perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) yaitu Kelompok Kerja 13 untuk melaksanakan proses pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sumedang Nomor : 800/200/LPBJ-POKJA 13/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019, bersama-sama dengan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM., saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. saksi HERU HERYANTO, dan saksi USEP SAEPUDIN (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah) pada kurun waktu tanggal 25 Februari 2019 sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang terletak di Jalan RA. Kartini No.13 Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu :
HERU HERYANTO sebesar Rp90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
USEP SAEPUDIN sebesar Rp2.914.902.442,07 (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen)
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan antara lain :
Selaku Pokja Pemilihan :
Melakukan pemilihan penyedia secara proforma atas arahan dari saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk memenangkan saksi USEP SAEPUDIN sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi ;
Meluluskan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada tahap evaluasi teknis meskipun tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Dokumen Pemilihan ;
Menerima sejumlah uang dari saksi DODI DAYANA yang merupakan pegawai saksi USEP SAEPUDIN sebagai imbalan atas dimenangkannya PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ;
Tanpa mengindahkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah :
Pasal 7 yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf c : tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; dan
Huruf h yang menyatakan bahwa tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang / Jasa.
Pasal 13 Ayat (1) hururf a yang mengatur Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/ Jasa memiliki tugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia.
Pasal 78 ayat (1) huruf c yang mengatur bahwa “perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.”
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara khusus untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yaitu sebesar Rp. 3.004.902.442,07 (Tiga milyar Empat Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. sebagai Pokja Pemilihan, berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, memiliki tugas yaitu:
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan
menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); dan
2. Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Bahwa pada bulan Januari 2019, Pemerintah Kabupaten Sumedang menerima Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Atas Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tersebut, kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disahkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 1.01.03.1.01.03.15.020.5.2 tanggal 19 Februari 2019 yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019, terdapat pagu anggaran untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi antara lain :
Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten/ Kota yaitu Peningkatan jalan Keboncau–Kudangwangi, sebesar Rp4.815.745.000,00,- (Empat Milyar Delapan Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Tahun Anggaran 2019, dengan total keseluruhan kegiatan sebesar Rp1.520.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), yang mana untuk Jasa Konsultansi Perencanaan sebesar Rp620.000.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah, dan Jasa Konsultansi Pengawasan sebesar Rp900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah). Kemudian sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 1.01.03.1.01.03.15.020.5.2 tanggal 25 Maret 2019 yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019, merincikan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan PR 02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi senilai Rp96.315.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) dan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi senilai Rp96.590.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten/ Kota Peningkatan jalan Keboncau –Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggaraan Swakelola yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, antara lain sebagai berikut:
| No | Nama Paket Kegiatan | PPK | Pejabat Pengadaan Barang / Jasa | Pelaksana Teknis Kegiatan | Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan |
| 1. | Jasa Konsultansi Perencanaan | ASEP DARADJAT, ST., MT. | HARY BAGIA, ST., MT. |
| ACEU SRI DEWI |
| 2. | Jasa Konsultansi Pengawasan | ASEP DARADJAT, ST., MT. | HARY BAGIA, ST., MT. | SUGENG | YAYAN WIDAYA |
| 3. | Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten / Kota yaitu Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi | ASEP DARADJAT, ST., MT. | POKJA LELANG | SUGENG |
|
Dan untuk Kuasa Pengguna Anggaran dijabat oleh saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sesuai Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.9-BPKAD/2019 tanggal 2 Januari 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kepala Unit Kerja Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Dan Penunjukkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, yang kemudian saksi Ir. DENI RIFDRIANA menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.130/BKPSDM/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang sehingga sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa sekitar awal Maret 2019, setelah adanya rincian daftar paket pekerjaan pada Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, saksi ASEP DARAJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang diruangan kerjanya untuk menanyakan siapa saja penyedia yang akan ditunjuk dalam tender pekerjaan di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019. Saat itu saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyebutkan nama-nama penyedia yang akan ditunjuk sebagai penyedia dimana salah satunya adalah saksi USEP SAEPUDIN, dengan alasan pada tahun 2018 saksi USEP SAEPUDIN pernah memberikan bantuan berupa uang dana talang untuk menyelesaikan permasalahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 yang menyangkut saksi Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl. W. R. Eng, MSc. Selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dan ketika saksi Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl. W. R. Eng, MSc. mutasi ke BKPSDM Provinsi Jawa Barat, saksi Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl. W. R. Eng, MSc menitipkan para penyedia termasuk saksi USEP SAEPUDIN kepada saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. agar diprioritaskan untuk mendapat proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang.
Bahwa untuk pemilihan penyedia pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, ditunjuk Kelompok Kerja (Pokja) 13 yaitu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. untuk melaksanakan kaji ulang (review) atas paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai dengan Surat Perintah Tugas Surat Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sumedang Nomor : 800/200/LPBJ-POKJA 13/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Bahwa sekitar bulan Juli 2019 setelah adanya penunjukkan Kelompok Kerja (Pokja Lelang), saksi ASEP DARAJAT, ST.,MT. ditemui oleh saksi BERY RIYADI Alias BEBEY di kolam pancing milik saksi ASEP DARAJAT, ST., MT. yang letaknya di daerah Toga Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, dimana saat itu saksi BERY RIYADI Alias BEBEY mengakui paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah miliknya dan saat itu saksi BERY RIYADI Alias BEBEY juga mengatakan bahwa saksi USEP SAEPUDIN menginginkan paket pekerjaan tersebut. Atas perkataan tersebut saksi ASEP DARAJAT, ST.,MT. menyuruh saksi BERY RIADY Alias BEBEY untuk menghubungi terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. karena terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. adalah pokja pemilihan untuk pemilihan penyedia pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019.
Bahwa diwaktu yang berbeda pada bulan Juli 2019, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. datang menemui saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. diruang kerjanya dengan membawa daftar paket pekerjaan yang akan direviu oleh Pokja Lelang yang ketuanya adalah terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT.. Saat itu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menanyakan siapa saja perusahaan atau orang yang akan dimenangkan. Kemudian saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menyampaikan para calon pemenang untuk paket pekerjaan yang akan di reviu oleh terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. dimana salah satunya adalah paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang pada saat itu masih ada 2 (dua) calon pemenang yaitu saksi USEP SAEPUDIN dan saksi BERY RIADY Alias BEBEY. Selanjutnya saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menyuruh terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk mengkonfimasi nama-nama penyedia yang akan dimenangkan kepada saksi Ir. DENI RIFDRIANA,MM., sehingga terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. langsung pergi menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. diruangan kerjanya untuk mengkonfirmasi nama penyedia yang disampaikan oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., dan saat itu saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. membenarkan daftar nama penyedia yang akan dimenangkan yang sebelumnya diberikan oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT.
Bahwa karena masih ada 2 (dua) calon pemenang untuk pemilihan penyedia pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, maka terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menemui saksi USEP SAEPUDIN di kolam ikan milik saksi USEP SAEPUDIN yang ada di Desa Padasuka Kabupaten Sumedang untuk mengkonfirmasi apakah benar saksi USEP SAEPUDIN yang akan menjadi penyedia Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan saksi USEP SAEPUDIN membenarkannya. Lalu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. meminta agar saksi USEP SAEPUDIN berkomunikasi dengan saksi BERY RIYADI Alias BEBEY untuk menentukan siapa yang akan menjadi penyedianya agar jangan sampai ada 2 (dua) calon pemenangnya. Selain itu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. juga menyampaikan kepada saksi USEP SAEPUDIN untuk menyiapkan perusahaan pendamping serta meminta agar dokumen penawaran yang akan diajukan oleh saksi USEP SAEPUDIN disusun oleh saksi RADEN MOCHAMAD DJAFAR (pensiunan Dinas PUPR) karena menurut terdakwa BUDI RAHAYU,ST.,MT., saksi RADEN MOCHAMAD DJAFAR ahli dalam menyusun dokumen penawaran.
Bahwa kemudian terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menghubungi saksi BERY RIYADI Alias BEBEY dan mengajak saksi BERY RIYADI Alias BEBEY ketemu di Rumah Makan Orchid, Sumedang. Setelah terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. dan saksi BERY RIYADI Alias BEBEY bertemu, kemudian terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menanyakan kepada saksi BERY RIYADI Alias BEBEY apakah benar saksi BERY RIYADI Alias BEBEY ingin ikut dalam lelang pekerjaan ini. Saksi BERY RIYADI Alias BEBEY pun membenarkannya sehingga terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menyuruh saksi BERY RIYADI Alias BEBEY untuk mundur dari lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 dengan alasan untuk pekerjaan ini sudah ada saksi USEP SAEPUDIN yang akan menjadi pelaksananya. Selain itu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. juga mengatakan kepada saksi BERY RIYADI Alias BEBEY bahwa saksi BERY RIYADI Alias BEBEY belum mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
Bahwa setelah itu, saksi USEP SAEPUDIN datang menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. di ruangan kerjanya dan mengatakan ingin mengerjakan paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019. Atas perkataan saksi USEP SAEPUDIN tersebut kemudian saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. mengiyakannya.
Bahwa sebelum masa lelang berlangsung, saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. diruang kerjanya untuk menanyakan kembali nama penyedia yang akan ditunjuk per masing-masing kegiatan, dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyampaikan nama-nama penyedia yang akan dimenangkan dimana salah satunya adalah untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi akan dimenangkan saksi USEP SAEPUDIN. Setelah itu saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. bertemu dengan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. lalu menyampaikan bahwa yang menjadi penyedia untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah saksi USEP SAEPUDIN sehingga terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menghubungi saksi USEP SAEPUDIN untuk mengkonfirmasi terkait dengan saksi USEP SAEPUDIN yang akan dimenangkan untuk pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan saksi USEP SAEPUDIN membenarkannya. Setelah itu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menanyakan nama perusahaan yang akan digunakan oleh saksi USEP SAEPUDIN untuk lelang, dan saksi USEP SAEPUDIN mengatakan perusahaan yang akan dipakai adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Perbuatan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tersebut telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya yaitu selaku Pokja Pemilihan yang menjadi pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/ Jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat serta menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi”;
Bahwa masih dalam bulan Juli 2019 sebelum masa lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi berlangsung, saksi USEP SAEPUDIN bertemu dengan saksi HERU HERYANTO yang merupakan Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan saksi ERLAN SANTOSA, ST. di Bandung. Saat itu saksi USEP SAEPUDIN mengatakan ingin meminjam PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk ikut pelelangan serta melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019. Atas permintaan saksi USEP SAEPUDIN tersebut kemudian disepakati pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, dimana saksi USEP SAEPUDIN akan memberikan uang sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) kepada saksi HERU HERYANTO sebagai fee pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Sedangkan untuk urusan lelang serta pelaksanaan pekerjaan, beserta pembiayaannya akan menjadi tanggung jawab saksi USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. tidak menyusun sendiri dokumen perencanaan pengadaan berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, melainkan draftnya dibuat oleh saksi HARY BAGIA, ST., MT. yang menggunakan data dari konsultan perencana berupa Laporan BOQ serta Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB). Saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. langsung menandatangani dan menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa direviu kembali.
Bahwa untuk lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019, saksi USEP SAEPUDIN menyuruh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA membuat, menyusun dan upload dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Dalam membuat serta menyusun dokumen penawaran, saksi R. VERIA LUCKY LESMANA dibantu oleh saksi SYAHRUL AMIN dan saksi DODI DAYANA yang keduanya adalah pegawai CV. HEGAR milik saksi USEP SAEPUDIN. Adapun dokumen penawaran yang dibuat oleh saksi SYAHRUL AMIN dan saksi DODI DAYANA antara lain seperti dokumen surat dukungan Bank dari Bank Bjb; Dukungan Beton dan Peralatan dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka; Dukungan Aspal dan Peralatan dari PT. MULYA NATASENJAYA ABADI, dokumen tenaga pendukung yang berasal dari dokumen tenaga pendukung milik CV. HEGAR. Selain itu saksi R. VERIA LUCKY LESMANA juga menerima dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Jadwal Pelaksanaan, RK3 dari saksi SYAHRUL AMIN. Sedangkan untuk Company Profile PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI serta dokumen tenaga ahli PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (atas nama RONI TRIYANA, ST., ARIF LUKMAN HAKIM, ST. dan YEMA GEOGITA FATAHESA, ST.), saksi R. VERIA LUCKY LESMANA memperolehnya dari saksi RONI TRIYANA, ST. yang merupakan pegawai PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Setelah seluruh kelengkapan dokumen penawaran selesai dibuat dan disusun oleh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA, maka dokumen penawaran tersebut kemudian diprint lalu diserahkan kepada saksi SYAHRUL AMIN untuk ditandatangani, dan setelah seluruh dokumen penawaran ditandatangani, maka saksi SYAHRUL AMIN menyerahkannya kembali kepada saksi R. VERIA LUCKY LESMANA untuk discan lalu diupload di LPSE Sumedang oleh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA menggunakan akun PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diberikan oleh saksi RONI TRIYANA, ST.
Bahwa kemudian dilakukan proses pelelangan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 yang dimulai pada tanggal 29 Juli 2019, dimana ada 4 (empat) perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran untuk lelang pekerjaan ini antara lain:
Bahwa terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan pada saat melakukan evaluasi teknis terhadap dokumen penawaran sengaja mencari kesalahan untuk menggugurkan peserta lain selain PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena sejak awal sebelum pelelangan saksi USEP SAEPUDIN sudah ditunjuk oleh saksi Ir. DENI RIFDRIANA sebagai pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, sehingga dari keempat peserta penyedia yang memasukkan dokumen penawaran hanya 1 (satu) yang lulus yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, sedangkan 3 (tiga) penyedia yang lain tidak lulus dengan alasan sebagai berikut :
| No. | Nama Peserta | Penawaran | Penawaran Terkoreksi |
| 1. | PT. Makmur Mandiri Sawargi | Rp 4.099.959.081,14 | Rp 4.099.959.081,14 |
| 2. | PT.RIDEN JAYA UTAMA | Rp 3.954.665.846,75 | Rp 3.954.665.846,75 |
| 3. | PT.YASUBA DWI PERKASA | Rp 3.852.596.784,50 | Rp 3.852.596.784,50 |
| 4. | MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT. | Rp 4.267.783.166,61 | Rp 4.267.783.166,61 |
1. PT. YASUBA DWI PERKASA, dalam uraian Analisa harga satuan, mata pembayaran utama untuk pekerjaan perkerasan beton semen (beton K350), Concrete Paver mempunyai tebal hamparan = 0,30 M, seharusnya t = 0,20 M. Pada alat Concrete Vibrator Kebutuhan alat penggetar beton disesuaikan dengan kapasitas, sedangkan Batching Plant tidak tercantum.
2. PT. RIDEN JAYA UTAMA, dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan Mata Pembayaran Utama untuk pekerjaan Perkerasan Beton Semen ada kesalahan pengguna alat, dimana alat yang digunakan adalah : Whell Loader, Batching Plant, Truck Mixer, Pneumatic Tyre Roller, Water Tanker, seharusnya alat yang digunakan adalah : Concrete Vibrator dan Concrete Paver. Harga dalam Dukungan tidak sama dengan Harga Analisa.
3. PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, dalam uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan Mata Pembayaran Utama untuk pekerjaan Perkerasan Beton Semen (beton K-350), Concrete Paver mempunyai tebal hamparan = 0,30 M, seharusnya t = 0,20 M. Pada alat Concrete Vibrator Kebutuhan alat penggetar beton disesuaikan dengan kapasitas, sedangkan Batching Plant tidak tercantum.
Padahal terhadap dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI seharusnya tidak lulus evaluasi teknis karena dalam uraian Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utara untuk pekerjaan Perkerasan Beton Semen f’c = 30 Mpa (K-350), Concrete Paving Machine kapasitasnya (lebar hamparan) 3,00 M, sedangkan yang dipersyaratkan dalam KAK dan Gambar Rencana Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi TA 2019 dengan Kapasistas lebar jalan 4,00 M. Selain itu, kesesuaian kesesuaian Nilai Harga Beton Readymix K-350 yang terinput dalam Dokumen Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama pada Pekerjaan Beton Readymix K-350 dengan surat dukungan berbeda, karena nilai dalam surat Dukungan Readymix K-350 sebesar Rp910.000,00 sedangkan nilai dalam Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama sebesar Rp941.000,00. Hal ini dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Persyaratan Dokumen Pemilihan | PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI | PT YASUBA DWI PERKASA | PT RIDEN JAYA UTAMA | PT MITRA KARYA MANDIRI UTAMA | ||||
| Dokumen Penawaran | Evaluasi Pokja | Dokumen Penawaran | Evaluasi Pokja | Dokumen Penawaran | Evaluasi Pokja | Dokumen Penawaran | Evaluasi Pokja | ||
| 1. | Rigid beton dengan lebar 4,00 m dan tebal 0,20 m | pada Uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan pada Pekerjaan Rigid Beton, lebar rigid beton yang ditawarkan adalah 3,00 m | Lulus | pada Uraian Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama untuk Perkerasan Beton Semen (Beton K-350), tebal hamparan Concrete Paver yang ditawarkan adalah 0,30 m | Tidak Lulus | - | - | pada Uraian Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama untuk Perkerasan Beton Semen (Beton K-350), tebal hamparan Concrete Paver yang ditawarkan adalah 0,25 m | Tidak Lulus |
| 2. | Kesesuaian Nilai Harga Beton Readymix K-350 yang terinput dalam Dokumen Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama pada Pekerjaan Beton Readymix K-350 dengan surat dukungan | Nilai dalam surat Dukungan Readymix K-350 sebesar Rp910.000,00 sedangkan nilai dalam Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama sebesar Rp941.000,00 | Lulus | - | - | Nilai dalam surat Dukungan Readymix K-350 sebesar Rp910.000,00 s.d. Rp935.000,00 sedangkan nilai dalam Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama Rp883.600,00 | Tidak Lulus | - | - |
Selain itu tujuh dokumen daftar riwayat hidup tenaga ahli terindikasi tidak benar, enam personil tenaga ahli yang ditawarkan dalam dokumen tersebut tidak memiliki keahlian/kemampuan sesuai yang tercantum dalam dokumen daftar riwayat hidup tenaga ahli dan tujuh personil tenaga ahli tidak memiliki pengalaman kerja sesuai yang tercantum dalam dokumen daftar riwayat hidup tenaga ahli. Hal ini dilakukan karena sejak awal sebelum pemilihan penyedia, sudah ada kesepakatan antara saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM., terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. dan saksi USEP SAEPUDIN bahwa yang menjadi pemenang lelang dan pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah saksi USEP SAEPUDIN.
Perbuatan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tersebut telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya karena jabatannya selaku Pokja Lelang yaitumelaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia.
Bahwa terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. bersama dengan saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. selaku Pokja Pemilihan 13 tidak melaksanakan tahap pembuktian kualifikasi terhadap PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi. Orang yang hadir mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pembuktian kualifikasi adalah saksi R. VERIA LUCKY LESMANA dan saksi RONI TRIYANA tanpa membawa Surat Kuasa dari saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam Pembuktian Kualifikasi. Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. pada saat pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan 13 tidak bertemu langsung dengan Direktur / Kuasa dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk melaksanakan verifikasi kesesuaian data pada informasi formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, melainkan hanya menerima dokumen PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI dari staf Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sumedang. Selain itu, Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. tidak pernah membuat Berita Acara Pembuktian Kualifikasi.
Bahwa kemudian PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditetapkan sebagai penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 602.1/SPPBJ/4_15.020/PPK/ DPUPR/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019, yang kemudian dibuat Surat Perjanjian kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi antara PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diwakili oleh Saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang atas nama saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK / DPUPR/ VIII/ 2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan waktu pelaksanaan 100 (seratus) hari kalender sejak tanggal 26 Agustus 2019 s/d 3 Desember 2019 dengan nilai kontrak Rp4.099.959.000,-, dengan rekapitulasi Daftar Kuantitas Dan Harga Terkoreksi Aritmatik untuk pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi antara lain sebagai berikut :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | NILAI PEKERJAAN (Rp). |
| 1 | Umum | 20.240.000,00 |
| 2 | Drainase | - |
| 3. | Pekerjaan Tanah | 2.561.220,00 |
| 4 | Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan | 64.989.039,75 |
| 5 | Pekerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen | 2.377.345.924,59 |
| 6 | Perkerasan Aspal | 1.106.182.225,35 |
| 7 | Struktur | 155.917.107,87 |
| 8 | Pengembalian kondisi dan pekerjaan minor | - |
| 9 | Pekerjaan harian | - |
| 10 | Pekerjaan pemeliharaan rutin | - |
| Jumlah harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan | 3.727.235.517,81 | |
| Pajak pertambahan nilai (PPh) = 10 % | 372.723.551.78 | |
| Jumlah harga pekerjaan | 4.099.959.069,59 | |
| Jumlah total harga pekerjaan | 4.099.959.000,00 | |
Namun dalam penandatangaan surat perjanjian tersebut, tidak dilakukan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian karena saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak pernah datang ke Sumedang dan bertemu dengan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk menandatangani Surat Perjanjian tersebut. Saksi HERU HERYANTO menandatangani Surat Perjanjian tersebut di Bekasi pada saat diantarkan oleh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA, sedangkan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menandatangani Surat Perjanjian tersebut di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang yang mana Surat Perjanjian tersebut dibawa oleh saksi DODI DAYANA.
Bahwa setelah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. meminta uang kepada saksi USEP SAEPUDIN melalui saksi DODI DAYANA sebesar 1 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp37.500.000,00 dengan alasan sebagai biaya penyusunan dan penggandaan kontrak serta untuk dibagikan kepada Pokja Pemilihan 13 karena telah memenangkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam pemilihan penyedia Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019. Setelah itu, saksi USEP SAEPUDIN memberikan uang sebesar Rp37.500.000,00 kepada terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. melalui saksi DODI DAYANA untuk biaya penggandaan kontrak dan untuk dibagikan kepada Pokja Pemilihan karena telah memenangkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Atas uang yang diterima oleh terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. dari saksi USEP SAEPUDIN tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk penggandaan kontrak dan dibagi kepada saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. dengan alasan ada rezeki.
Perbuatan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tersebut telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya yaitu selaku Pokja Lelang yang menjadi pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/ Jasa mematuhi etika tidak menerima hadiah, imbalan, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang / Jasa.
Bahwa sekitar bulan September 2019 setelah adanya penetapan PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai pemenang lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, saksi USEP SAEPUDIN memberikan uang sebesar Rp90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) kepada saksi HERU HERYANTO melalui saksi ERLAN SANTOSA, ST. sebagai fee pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa penyedia jasa sesuai kontrak adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI milik saksi HERU HERYANTO. Namun sesuai kesepakatan antara saksi HERU HERYANTO dan saksi USEP SAEPUDIN, pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 dilaksanakan oleh saksi USEP SAEPUDIN tanpa adanya Surat Tugas maupun Surat Kuasa yang disetujui oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam melaksanakan pekerjaan, saksi USEP SAEPUDIN tidak pernah melibatkan tenaga ahli dan tenaga pendukung sebagaimana dalam Dokumen Penawaran. Saksi USEP SAEPUDIN menunjukkan orang-orang yang tidak memiliki sertifikat keahlian sebagaimana dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019, dilakukan 2 (dua) kali Pekerjaan Tambah – Kurang (CC0) namun tidak mengubah nilai kontrak dengan rincian sebagai berikut :
| NO | Uraian Pekerjaan | Sat | Volume | ||
| Kontrak | CCO I | CCO II | |||
| DIVISI -1 UMUM | |||||
| 1 | Mobilisasi | ls | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| DIVISI-2 DRAINASE | |||||
| DIVISI-3 PEKERJAAN TANAH | |||||
| 3.2 (1) | Timbunan Biasa | m³ | 28,84 | 61,80 | 61,80 |
| DIVISI-4 PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN | |||||
| 4.2(2b) | Lapis Pindasi Agregat Kelas S | m³ | 360 | 358,50 | 358,50 |
| DIVISI-5 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN | |||||
| 5.1.(1) | Lapis Pondasi Agregat Kls A | m³ | 135,60 | 141,76 | 141,76 |
| 5.1.(2) | Lapis Pondasi Agregat Kls B | m³ | 379,12 | 784,24 | 784,24 |
| 5.3.(1) | Perkerasan Beton Semen f’c = 30 Mpa (K-350) | m³ | 1.440,00 | 1.439,60 | 1.439,60 |
| DIVISI-6 PERKERASAN ASPAL | |||||
| 6.1.(2a) | Lapis Perekat - Aspal Cair | Ltr | 2.373,00 | 2.201,41 | 2.150,31 |
| 6.3.(3) | Lataston (HRS) | m³ | 755,97 | 684,53 | 685,03 |
| DIVISI-7 STRUKTUR | |||||
| 7.9 | Pasangan Batu | m³ | 197,63 | 197,76 | 197,76 |
Bahwa untuk pembiayaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi USEP SAEPUDIN meminta saksi HERU HERYANTO untuk mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) ke Bank Bjb Cabang Sumedang dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik atas nama saksi AI YULIANI (yang merupakan istri saksi USEP SAEPUDIN). Selanjutnya saksi HERU HERYANTO pun mengajukan pinjaman tersebut dan membuka rekening kredit atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada Bank Bjb Cabang Sumedang dengan nomor rekening 0097434476002. Atas pengajuan pinjaman ini kemudian PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 2.887.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah), dan untuk pembayaran angsuran kreditnya akan dibayarkan sesuai dengan pencairan SP2D atas pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa sehubungan dengan Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap I pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Pengguna Anggaran meminta kepada Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan administrasi paket peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai dengan Surat Nomor : 6/PA/DPUPR-BM/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019. Namun dalam pelaksanaanya, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan antara lain saksi M. TATANG MUCHIDIN, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. dan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tidak bertemu langsung dengan saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang menjadi Penyedia dan MAMAT RACHMAT, ST. selaku Site Engineer dari PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI yang menjadi konsultan pengawas. Saat itu yang membawa dokumen administrasi hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah saksi DODI DAYANA tanpa adanya Surat Tugas maupun Surat Kuasa dari Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. sudah mengetahui bahwa saksi DODI DAYANA adalah pegawai saksi USEP SAEPUDIN yang meminjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk melaksanakan pekerjaan ini, namun demikian terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tetap menandatangani dokumen Notulen Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan serta Rekomendasi/ Pernyampaian Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang menyatakan bahwa administrasi pelaksanaan pekerjaan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. juga tidak pernah memeriksa administrasi hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang dibawa oleh saksi DODI DAYANA.
Bahwa pembayaran pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 dilakukan dengan cara di transfer ke rekening Penyedia Barang dan Jasa yaitu rekening atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor rekening 0066485242001, dan telah menerima pembayaran sebesar 100 % yaitu total Rp4.099.959.000,-, sesuai dengan SP2D antara lain:
SP2D Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019, Pembayaran uang muka (20 %) pekerjaan sebesar Rp819.991.800,-
SP2D Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 tanggal 25 November 2019, Pembayaran termin I (70 %) sebesar Rp2.049.979.500,-
SP2D Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 Pembayaran terakhir (100%) sebesar Rp1.229.987.700,-
Bahwa uang pembayaran atas hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi yang masuk ke rekening bank Bjb atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor rekening 0066485242001 antara lain :
Tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp723.083.678,00
Tanggal 27 November 2019 sebesar Rp2.049.979.500,00
Tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp1.084.625.518,00
dimana untuk transaksi tanggal 27 November 2019, terdapat transaksi pembayaran PPH dan PPN antara lain :
PPH PASAL 4 ayat 2 sebesar Rp55.908.532,00
PPN sebesar Rp186.361.773
Sehingga total pembayaran yang diterima oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah sebesar Rp3.615.418.391,-
Bahwa seluruh pembayaran atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang masuk ke nomor rekening 0066485242001 atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, seluruhnya dikuasai oleh USEP SAEPUDIN dan digunakan untuk Pembayaran Kredit Modal Kerja Konstruksi dan juga untuk biaya pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Sisa uang pembayaran atas hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang masuk ke rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor 0066485242001, ditransfer ke rekening kredit bank Bjb atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor 0097434476002 dengan cara Standing Instruction (SI), yang mana kemudian uang dalam rekening 0097434476002 tersebut ditarik oleh saksi USEP SAEPUDIN, saksi AI YULIANI dan saksi SYAHRUL AMIN menggunakan cek yang sudah ditanda tangani sebelumnya oleh saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, dengan rincian sebagai berikut :
Cek Nomor CAA 01 443171 tanggal 25 September 2019 sebesar Rp1.443.500.000,00, dengan nama pengambil HERU HERYANTO. Namun yang mengambil uang tersebut adalah saksi AI YULIANI.
Cek Nomor CAA 01 443172 tanggal 10 Oktober 2019 sebesar Rp1.258.500.000,00 dengan nama pengambil AI YULIANI.
Cek Nomor CAA 01 443173 tanggal 31 Oktober 2019 sebesar Rp145.650.000,00 dengan nama pengambil SYAHRUL AMIN.
Cek Nomor CAA 01 443174 tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp1.085.000.000,00 dengan nama pengambil USEP SAEPUDIN.
Cek Nomor CAA 01 443175 tanggal 25 November 2020 sebesar Rp92.700.000,00 dengan nama pengambil SYAHRUL AMIN.
Bahwa uang yang ditarik menggunakan cek ini kemudian digunakan oleh saksi USEP SAEPUDIN untuk pembayaran personil maupun non personil dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019, dan untuk sisanya adalah menjadi keuntungan saksi USEP SAEPUDIN sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang meminjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dari saksi HERU HERYANTO.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung Nomor : T/1617/PL1/HK.06.01/2022 tanggal 4 Januari 2022, hasil pemeriksaan lapangan dan laboratorium terhadap pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dapat disimpulkan bahwa volume dan spesifikasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak, antara lain:
Volume Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Volume Kontrak.
Hasil pemeriksaan lapangan dan perhitungan ahli menunjukkan bahwa terdapat uraian pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan volume dalam kontrak. Penghitungan volume pekerjaan dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen berupa kontrak dan addendumnya, serta as built drawing dan backup data, dengan hasil antara lain sebagai berikut :
Volume Lapis Pondasi Agregat Kelas S menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 358.50 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 280.81 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 77.70 m3.
Volume Lapis Pondasi Agregat Kelas B menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 784.24 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 465.31 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 318.93 m3.
Volume Perkeraan Beton Semen F’c= 30 Mpa (K350) menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 1,439.60 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 1,333.74 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 105.86 m3.
Volume Lapis Perekat - Aspal Cair menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 2,150.31 Ltr tetapi Volume yang terpasang adalah 2,190.00 Ltr, maka terjadi kelebihan Volume sebesar (39.69) Ltr.
Volume Lataston (HRS) Cair menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 685.03 Ton tetapi Volume yang terpasang adalah 568.77 Ton, maka terjadi selisih Volume sebesar 116.26 Ton.
Volume Pasangan Batu menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 197.76 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 167.27 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 30.49 m3.
Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Konstruksi, menunjukkan bahwa terdapat hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, yaitu
Untuk item pekerjaan Perkerasan Beton Semen fc’30 Mpa (K-350), dari 37 sampel beton hasil bor inti (coredrill) yang telah di uji di laboratorium Politeknik Negeri Bandung terhadap hasil uji kuat tekan beton, didapatkan 94.59% tidak memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350) atau dari 37 sampel beton, hanya 2 sampel beton yang memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350). Dalam PBI 1972 N.I.-2 ke SNI 03-2847-2002 disebutkan bahwa, Beton di daerah yang diwakili oleh uji beton inti harus dianggap cukup secara struktur jika kekuatan tekan rata-rata dari tiga beton inti adalah minimal sama dengan 85 persen dari fc¢ , dan tidak ada satupun beton inti yang kekuatan tekannya kurang dari 75 persen dari fc¢. Karena dari hasil uji kuat tekan didapatkan 94.59% sampel tidak memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350) yaitu kuat tekannya kurang dari 75% fc¢ atau < 262,5 kg/cm2, padahal dalam aturan SNI di atas dinyatakan tidak boleh ada satupun sampel yang berada di bawah 75% fc¢ atau < 262,5 kg/cm2, maka seluruhpekerjaan Perkerasan Beton Semen pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi TA 2019 dinyatakan harus dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran. Kesimpulan ini diperkuat dengan hasil rata-rata uji kuat tekan di mana rata-rata kuat tekan beton dari 37 sampel adalah 191,48 kg/cm2 padahal dalam aturan SNI di atas dinyatakan kuat tekan rata-rata tidak minimal sama dengan 85% fc¢ atau 297,5 kg/cm2. Dengan demikian, seluruh volume item Pekerjaan Perkerasan Beton Semen fc’30 Mpa (K-350) tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi syarat perencanaan dan syarat minimum mutu beton yang telah ditentukan dalam PBI 1972 N.I.-2 ke SNI 03-2847-2002 serta Spesifikasi Umum Bina Marga 2010.
Untuk item Pekerjaan Perkerasan Aspal Lataston (HRS), sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 yang telah ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, bahwa ketentuan kepadatan Lataston (HRS) tidak boleh kurang dari 97% Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density), atau kepadatan minimum rata-rata (%JSD) 97.50% untuk jumlah benda uji lebih dari 6 (enam) benda uji per segmen, serta 93.80% Nilai Minimum terhadap setiap pengujian Tunggal (%JSD). Secara umum, item pekerjaan Perkerasan Aspal Lataston (HRS) yang terpasang pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Ujungjaya Kab. Sumedang telah memenuhi syarat spesifikasi kepadatan minimum rata-rata (%JSD) 97.00%. Tetapi pada ketebalan yang ditentukan dalam Gambar Rencana yaitu 5 cm, terdapat sebagian besar sampel yang tidak memenuhi syarat dengan toleransi yang disyaratkan dalam spesifikasi umum 2010 Pasal 6.3.1.(4).(f). yaitu ketebalannya kurang dari 3 mm dari ketebalan yang telah ditentukan pada Gambar Rencana, atau ketebalannya kurang dari 4,70 cm dari ketebalan Gambar Rencana yaitu 5,00 cm. dari tiga segmen jalan yang dihampar HRS, hanya satu segmen jalan yang tebalnya memenuhi. Dengan demikian untuk pekerjaan HRS yang dapat diterima untuk pembayaran adalah hanya untuk segmen 1, sedangkan untuk segmen 2 dan segmen 4 tidak dapat diterima untuk pembayaran. Volume HRS yang dapat dibayarkan adalah 224,48 ton.
Bahwa perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu :
Melakukan pemilihan penyedia secara proforma atas arahan dari saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk memenangkan saksi USEP SAEPUDIN sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi ;
Meluluskan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada tahap evaluasi teknis meskipun tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Dokumen Pemilihan ;
Menerima uang dari saksi DODI DAYANA yang merupakan pegawai saksi USEP SAEPUDIN sebagai imbalan atas dimenangkannya PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ;
telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya yaitu “melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyediatanpa mengindahkanketentuan dan/ atau persyaratan dalam Dokumen Pemilihan untuk Pengadaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi untuk memenangkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI”. Selain itu terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. sebagai pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa tidak mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat”.
Bahwa perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. bersama-sama dengan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM., saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. saksi HERU HERYANTO, dan saksi USEP SAEPUDIN, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu :
Saksi HERU HERYANTO sebesar Rp90.000.000,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
Saksi USEP SAEPUDIN sebesar Rp2.914.902.442,07 (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen)
dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dengan total senilai Rp.3.112.107.442,07 (Tiga Milyar Seratus Dua Belas Juta Seratus Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu dengan perincian :
-
-
No Uraian Nilai 1 Jasa Konsultansi Perencana PR 02 23.205.000,00 2 Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi 3.004.902.442,07 3 Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 84.000.000,00 4 Jumlah 3.112.107.442,07
-
Perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa, atas dakwaan tersebut Terdakwa dan atau Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, sehingga perkara dilanjutkan;
Menimbang bahwa, oleh karena perkara dilanjutkan, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah diperiksa, di dengar keterangannya di persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
EDI RUSTANDI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., HARY BAGIA, ST., MT. dan BUDI RAHAYU, ST., MT. saksi tidak mengenal USEP SAEPUDIN;
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 adalah berkaitan dengan paket pekerjaan jasa konsultansi Perencanaan dari ASEP SAEPUL MALIK (alm), teman saksi, Direktur PT. ANTASALAM MULTIKREASI;
Bahwa dalam paket pekerjaan jasa konsultansi Perencanaan, saksi meminjam PT. SADHYA GRAHACARA sebagai penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan, dimana sebelumnya ASEP SAEPUL MALIK (Alm) mengatakan kepada saksi agar dicarikan perusahaan yang dapat dipakai karena ASEP SAEPUL MALIK (Alm) mendapatkan pekerjaan perencanaan di Sumedang.
Bahwa oleh karena saksi kenal dengan pemilik PT. SADHYA GRAHACARA, SAMBAS MAS SOEPRADJA, saksi menghubungi SAMBAS MAS SOEPRADJA untuk meminjam perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA, kemudian saksi menyerahkan dokumen PT. SADHYA GRAHACARA dan PT. TRIBUANA REKAYASA milik saksi sendiri kepada ASEP SAEPUL MALIK (alm) untuk digunakan sebagai perusahaan yang ikut pemilihan pekerjaan perencanaan di Sumedang.
Bahwa atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan, saksi yang mendukung pendanaan karena ASEP SAEFUL MALIK (Alm) tidak punya uang Sedangkan yang melakukan komunikasi dengan orang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dari mulai dari awal perkenalan, proses tender hingga pelaksanaannya adalah ASEP SAEPUL MALIK (Alm).
Bahwa kontrak pekerjaan konsultan Perencanaan dimulai pada tanggal 6 Mei 2019 sampai dengan 8 Juli 2019 yang mana proses pembayaran jasa konsultansi perencanaan dilakukan pada bulan Oktober 2019;
Bahwa kesepakatan pinjam perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA antara saksi dengan SAMBAS MAS SOEPRADJA adalah fee/ pembayaran atas peminjaman perusahaan senilai 5 persen dari nilai kontrak dikurangi Pajak yaitu sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau 5% (lima persen) dari nilai kontrak setelah diptong pajak);
Bahwa saksi meminta kepada SAMBAS MAS SOEPRADJA untuk mengirimkan dokumen-dokumen soft copy / hasil scanan dokumen perusahaan melalui nomor aplikasi whatsapp, diantaranya adalah Akta Pendirian Perusahaan /Perubahan; KTP Direktur Utama dan Direktur; Surat Keterangan Domisili; Sertifikat Badan Usaha; Nomor Induk Berusaha (NIB); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar; Surat Izin Jasa Konstruksi;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT. sebagai Kepala Seksi Perencanaan pada Dinas PUPR Kab. Sumedang,
Bahwa seingat saksi pada saat ASEP SAEFUL MALIK meminta kepada saksi untuk menyiapkan 3 (tiga) perusahaan untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) pekerjaan yaitu PT. SADHYA GRAHACARA, PT. ANTASALAM, dan PT. TRIBUANA.
Bahwa sepengetahuan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. saat itu adalah sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, saksi mengenal Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sebelum pemilihan penyedia pekerjaan jasa konsultasi perencanaan;
Bahwa pada tahun anggaran 2019, saksi diberikan sekitar 9 paket pekerjaan untuk 3 perusahaan. Paket pekerjaan tersebut adalah paket pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan yang ada pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, di mana Paket pekerjaan tersebut didapatkan melalui ASEP SAEPUL MALIK (Alm) yang mana 1 (satu) perusahaan mendapatkan 3 paket pekerjaan perencanaan. Perusahaan yang digunakan antara lain PT. SADHYA GRAHACARA, PT. ANTASALAM MULTIKREASI dan PT. TRIBUANA REKAYASA;
Bahwa seingat saksi ada 3 (tiga) pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pada Dinas PUPR Kab. Sumedang tahun anggaran 2019 yang dimenangkan oleh PT. SADHYA GRAHACARA.
Bahwa pemilihan penyedia paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung oleh Pejabat Pengadaan. Awalnya ASEP SAEFUL MALIK (alm) memasukkan company profile perusahaan untuk diperiksa terlebih dahulu, apabila perusahaan memenuhi syarat maka diundang.
Bahwa PT. SADHYA GRAHACARA yang ditunjuk sebagai penyedia jasa konsultansi perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa setahu saksi, karena nilai kontraknya dibawah Rp.100.000.000,- maka pemilihan penyedianya dilakukan dengan penunjukan langsung, namun saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya sehingga PT. SADHYA GRAHACARA ditunjuk untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Saksi hanya mengetahui bahwa PT. SADHYA GRAHACARA yang diundang untuk pekerjaan konsultasi perencanaan, sedangkan perusahaan lain yang diajukan oleh saksi, diundang untuk pekerjaan lain di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara detail terkait dengan pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan PR02 yang penyedianya adalah PT. SADHYA GRAHACARA karena yang mengerjakannya adalah ASEP SAEPUL MALIK (alm) yang menggunakan PT. SADHYA GRAHACARA.
Bahwa ASEP SAEFUL MALIK (alm) tidak kenal dengan Direktur PT. SADHYA GRAHACARA atas nama SAMBAS.
Bahwa terdapat keuntungan dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Atas keuntungan ini kemudian dibagi 2 (dua) antara saksi dan ASEP SAEPUL MALIK (Alm), masing-masing sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengikuti proses pembuktian kualifikasi dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan perencanaan, yang mengikuti prosesnya adalah ASEP SAEPUL MALIK (alm).
Bahwa saksi hanya meminjam sertifikat tenaga ahli untuk yang atas nama DINAR FIRMANSYAH, sertifikat tenaga ahli atas nama IDI SUKARDI, yang meminjamnya adalah ASEP SAEFUL MALIK (alm) sedangkan yang ang menjadi tenaga ahli dan melaksanakan pekerjaan ini adalah ASEP SAEFUL MALIK (alm) sendiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani seluruh laporan hasil perencanaan;
Bahwa antara saksi dengan ASEP SAEPUL MALIK (alm) sudah biasa saling pinjam bendera, tergantung siapa yang dapat pekerjaannya.
Bahwa yang saksi tahu, ASEP SAEPUL MALIK (alm) bisa mendapatkan pekerjaan perencanaan di Kabupaten Sumedang karena kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa setahu saksi yang membuat dokumen penawaran PT. SADHYA GRAHACARA untuk pemilihan penyedia pekerjaan ini adalah ASEP SAEPUL MALIK (Alm).
Bahwa sehubungan dengan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan PR02 peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi pernah memberikan imbalan berupa uang kepada pihak terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang antara lain sebesar Rp1.400.000,00 untuk biaya administrasi namun saksi tidak tahu nama orangnya karena yang memberikan adalah ASEP SAEPUL MALIK (alm); sebesar Rp.4.000.000,00 kepada HARY BAGIA, ST., MT. untuk biaya kontrak dan sebesar Rp10.000.000,00 diberikan kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sebagai rasa terimakasih karena telah diberikan pekerjaan ini serta untuk membantu kebutuhan Ir. DENI RIFDIRANA, MM. seperti memberikan uang ke LSM maupun wartawan. Hal ini sesuai dengan penyampaian ASEP SAEPUL MALIK (Alm) kepada saksi.
Bahwa penyerahan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dilakukan secara tunai oleh saksi dan ASEP SAEPUL MALIK (alm) kepada ASEP SAEPUL MALIK (alm) di kantor Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa penyerahan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ini dilakukan setelah adanya pembayaran atas pekerjaan perencanaan ini.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya intervensi dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM. pada saat pemilihan penyedia untuk pekerjaan perencanaan ini.
Bahwa setahu saksi, perencanaan ini untuk peningkatan jalan, bukan untuk pembangunan jalan baru.
Bahwa setahu saksi, hasil perencanaan yang dibuat sehubungan dengan pekerjaan ini sudah sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan sesuai dengan hasil asistensi dengan HARY BAGIA, ST., MT. dan stafnya, sedangkan terkait hasil asistensi dengan HARY BAGIA, ST., MT. yang mengetahuinya adalah MOCHAMAD ALDI DWI RACHMAN.
Bahwa permintaan uang dari HARY BAGIA, ST., MT., untuk penggandaan kontrak adalah melalui ASEP SAEPUL MALIK (alm) sebesar Rp4.000.000,00 Uang penggandaan kontrak ini diberikan melalui ASEP SAEPUL MALIK (alm).
Bahwa seingat saksi setelah saksi selesai diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, saksi pernah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., dalam pertemuan tersebut, saksi membicarakan bahwa dalam pemeriksaan dengan penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang saksi menerangkan pernah memberikan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sebesar Rp10.000.000,00 setelah pencairan;
Bahwa setahu saksi, ASEP SAEPUL MALIK (alm) ikut membantu dalam penyusunan KAK dan HPS untuk perencanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tidak tahu siapa yang meminta ASEP SAEPUL MALIK (alm) untuk membantu menyusun HPS dan KAK.
Bahwa pada tahun 2020, 2021 dan 2022, saksi juga mendapatkan pekerjaan perencanaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;.
Bahwa pemberian uang kepada HARY BAGIA, ST., MT. atas penyampaian ASEP SAEPUL MALIK (Alm) sebagai biaya penggandaan kontrak, setelah PT. SADHYA GRAHACARA dinyatakan sebagai penyedia jasa konsultansi perencanaan PR02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi. Yang menyerahkan uang tersebut kepada HARY BAGIA, ST., MT. adalah ASEP SAEPUL MALIK (Alm).
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan ini, saksi mempercayakannya kepada tenaga ahli yaitu ASEP SAEPUL MALIK (Alm).
Bahwa alasan saksi mencantumkan nama DINAR FIRMANSYAH didalam dokumen penawaran sedangkan faktanya dilapangan yang mengerjakan pekerjaan yaitu ASEP SAEPUL MALIK (Alm) adalah karena pada saat pekerjaan dimulai DINAR FIRMANSYAH sudah melaksanakan pekerjaan ditempat lain.
Bahwa dokumen identitas milik DINAR FIRMANSYAH didapatkan langsung oleh saksi dari DINAR FIRMANSYAH. Sedangkan untuk data tenaga ahli lainnya atas nama IDI SUKARDI, yang mendapatkannya adalah ASEP SAEFUL MALIK (Alm).
Bahwa yang menentukan presentase atau pembagian keuntungan atau jatah terkait pekerjaan perencanaa peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang adalah ASEP SAEPUL MALIK (Alm) karena ASEP SAEPUL MALIK (Alm) yang punya koneksi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi pernah menerima transfer dari saksi RIDA MAHESA sekitar Rp321.000.000 yang merupakan uang pembayaran 4 (empat) paket pekerjaan perencanaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, yang mana salah satunya adalah paket perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang dilakukan oleh PT. SADHYA GRAHACARA merupakan pekerjaan jalan baru atau Peningkatan Jalan karena yang melakukan survey awal adalah MOCHAMAD ALDI DWI RACHMAN.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait apakah KAK dan HPS sudah ada sebelum adanya perkenalan antara saksi dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. karena sepengetahuan saksi pernah mendengar bahwa ASEP SAEPUL MALIK membuat dokumen KAK tetapi saksi tidak melihat secara langsung yang menyusun dokumen KAK adalah ASEP SAEPUL MALIK (alm) dan saksi tidak mengetahui siapa yang meminta ASEP SAEPUL MALIK (alm) untuk membuat dokumen KAK dan HPS.
Bahwa saksi menerangkan ketika saksi selesai diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang pernah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM yang kemudian saksi mengatakan didalam BAP saksi mengatakan kepada Penyidik bahwa pernah memberikan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM., yang kemudian Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menanggapi tidak apa – apa memberikan keterangan seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengawasan maupun pekerjaan fisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SAMBAS MAS SOEPRADJA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., HARY BAGIA, ST., MT., USEP SAEPUDIN dan BUDI RAHAYU, ST., MT.
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT SADHYA GRAHACARA, perusahaan yang dipinjam oleh EDY RUSTANDI untuk melaksanakan pekerjaan konsultan perencanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa sekitar bulan April tahun 2019, saksi dihubungi oleh EDY RUSTANDI melalui telepon dan saat itu menyampaikan ingin meminjam perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA untuk digunakan pelaksanaan pekerjaan perencanaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;.
Bahwa setelah saksi menyetujui permintaan EDY RUSTANDI yang ingin meminjam perusahaan milik saksi kemudian saksi menyerahkan company profile atau data-data perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA kepada EDY RUSTANDI dalam bentuk softcopy melalui email atau WA. Data perusahaan tersebut antara lain Akte Perusahaan, SBU, IUJK, NPWP dan data-data yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan suatu pekerjaan.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan data tenaga ahli perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA kepada EDY RUSTANDI.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses sehingga PT. SADHYA GRAHACARA bisa ditunjuk sebagai penyedia jasa konsultansi perencanaan keboncau-kudangwangi.
Bahwa untuk penandatanganan kontrak dilakukan oleh TUNAS WAWAN sebagai Direktur PT. SADHYA GRAHACARA.
Bahwa saksi selaku Direktur Utama PT. SADHYA GRAHACARA tidak mengetahui bagaimana progres pelaksanaan pekerjaan perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi tidak kenal dengan ASEP SAEPUL MALIK (alm), pada saat EDY RUSTANDI tidak pernah menyampaikan peminjaman perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA untuk digunakan oleh orang lain.
Bahwa saksi mengetahui adanya pembayaran atas pekerjaan peningkatan jalan keboncau-kudangwangi dengan nilai Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah) dipotong pajak, sehingga nilai yang uang yang masuk ke rekening PT. SADHYA GRAHACARA sekitar Rp87.000.000,00 (delapan puluh tujuh juta rupiah)
Bahwa nilai pembayaran yang masuk kedalam rekening PT SADHYA GRAHACARA sehubungan dengan jasa konsultansi perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebesar Rp96.021.750,00 yang telah dipotong PPH sebesar Rp12.220.950,00 sehingga jumlah uang yang masuk kedalam rekening adalah sebesar Rp83.800.800,00 Selanjutnya saksi mengambil 5 % dari nilai uang yang masuk atau sekitar Rp. 4.000.000 sebagai fee pinjam bendera PT. SADHYA GRAHACARA, selebihnya sekitar 95 %, saksi berikan kepada EDY RUSTANDI.
Bahwa saksi sudah lupa bagaimana cara saksi menyerahkan uang sebesar 95% dari nilai kontrak kepada EDY RUSTANDI, seingat saksi, dengan menggunakan cek yang mana cek tersebut saksi berikan kepada pegawai EDY RUSTANDI yang bernama RIDA MAHESA.
Bahwa saksi tidak tahu apa saja hasil perencanaan yang dibuat sehubungan dengan pekerjaan ini karena perusahaan milik saksi hanya dipinjam saja.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana penandatanganan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dalam kegiatan perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi baru kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT. sekitar tahun 2021, saksi baru bertemu dengan HARY BAGIA, ST., MT. karena adanya panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang sehubungan dengan adanya pemeriksaan atas pekerjaan ini, seingat saksi yang hadir dalam pertemuan setelah pemeriksaan oleh Kejari Sumedang adalah saksi, HARY BAGIA, ST., MT., EDY RUSTANDI, dan TUNAS WAWAN. Saat itu HARY BAGIA, ST., MT. mengatakan apabila dalam pemeriksaan ditanyakan mengenai pekerjaan ini maka jangan dijawab bahwa perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA ini dipinjam. Saksi diminta agar mengatakan bahwa perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA benar yang melaksanakan pekerjaan ini, bukan pinjam perusahaan.
Bahwa saksi sudah sering meminjam perusahaannya kepada EDY RUSTANDI untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan dokumen asli perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA kepada EDY RUSTANDI.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan dokumen kontrak pekerjaan jalan di Bogor tahun 2018 yang dikerjakan oleh PT. SADHYA GRAHACARA.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen pencairan atas pekerjaan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
TUNAS WAWAN DERMAWAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal serta tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan HARY BAGIA, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST., MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan USEP SAEPUDIN
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur PT. SADHYA GRAHACARA sejak tahun 2019, saksi sebagai Direktur PT. SADHYA GRAHACARA ditunjuk oleh SAMBAS MAS SOEPRADJA, Direktur Utama PT. SADHYA GRAHACARA;
Bahwa terkait dengan pekerjaan perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi saksi hanya menandatangani kontraknya saja atas perintah oleh SAMBAS MAS SOEPRADJA, namun saat itu tidak disebutkan nama lokasi pekerjaannya, seingat saksi hanya pekerjaan perencanaan PR02.
Bahwa setahu saya pada tahun 2019 PT. SADHYA GRAHACARA tidak melaksanakan pekerjaan perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menggunakan PT. SADHYA GRAHACARA untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi sudah lupa siapa yang memberikan dokumen kontrak perencanaan PR02 untuk saksi tandatangani. Dokumen kontrak tersebut saksi tandatangani di kantor PT. SADHYA GRAHACARA yang lokasinya di Buahbatu, Bandung.
Bahwa setahu saksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan perencanaan ini adalah ASEP DARADJAT, ST., MT..
Bahwa saksi sudah lupa apakah ketika saksi akan menandatangani kontrak tersebut, sudah ada tandatangan ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau belum.
Bahwa seingat saksi, nilai kontrak untuk pekerjaan ini sekitar Rp.96.000.000,-
Bahwa seingat saksi, yang membawa dokumen kontrak untuk saksi tandatangani adalah orang suruhan EDY RUSTANDI.
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali terkait pelaksanaan maupun hasil pelaksanaan pekerjaan peningkatan PR02.
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan perencanaan.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen terkait dengan pencairan atas pekerjaan ini.
Bahwa sebenarnya saksi adalah pegawai SAMBAS MAS SOEPRADJA yang bertugas untuk membuat laporan pajak perusahaan milik SAMBAS MAS SOEPRADJA. saksi menerima gaji setiap bulannya dari SAMBAS MAS SOEPRADJA.
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pembuktian kualifikasi dalam pemilihan penyedia pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan ini.
Bahwa saksi tidak pernah datang ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat PCM dan pembuktian kualifikasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui terkait dengan proses pemilihan penyedia.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen penawaran PT. SADHYA GRAHACARA sehubungan dengan pekerjaan perencanaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tidak mengetahui nama saksi digunakan dalam dokumen-dokumen kegiatan perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DINAR FIRMANSYAH;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa terkait dengan perkara ini, nama saksi digunakan sebagai tenaga ahli di dalam dokumen penawaran paket jasa konsultansi perencanaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa yang meminjam nama saksi untuk dipakai dalam pekerjaan perencanaan di Sumedang saat itu adalah EDY RUSTANDI sekitar awal tahun 2019.
Bahwa saksi memiliki sertifikat ahli jalan madya.
Bahwa setelah nama saksi dipinjam oleh EDY RUSTANDI kemudian saksi menyerahkan softcopy milik saksi antara lain Ijazah, KTP, NPWP, SPT dan sertifikat Keahlian (SKA) – Ahli Jalan. Untuk dokumen asli tidak pernah saksi berikan kepada EDY RUSTANDI.
Bahwa saksi tidak pernah ikut pembuktian kualifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ;
Bahwa saksi tahu nama saksi dipakai untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah ketika saksi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang untuk diperiksa sebagai saksi atas pekerjaan ini.
Bahwa saksi tidak pernah ikut melakukan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan PR02 peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak mengetahui nama perusahaan yang dipakai untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan ini.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait dengan pelaksanaan pekerjaan perencanaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi pernah memberikan ijin kepada EDY RUSTANDI untuk menggunakan namanya dan sertifikat keahliannya dipakai dalam pemilihan penyedia namun saksi tidak pernah menanyakan lagi apakah saksi jadi dipakai atau tidak.
Bahwa setahu saksi, peminjaman nama tenaga ahli sudah biasa dilakukan dikalangan jasa konsultansi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
M. ALDI DWI RAHMAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT. sebagai Kasi Perencanaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., BUDI RAHAYU, ST., MT. dan USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi merupakan karyawan PT. TRIBUANA REKAYASA, perusahaan milik EDY RUSTANDI dan oleh karena Pak Edy Rustandi ada proyek di Kabupaten Sumedang, saksi diperintahkan oleh Pak EDY RUSTANDI untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan di Kabupaten Sumedang, seingat saksi yang mengelola perencanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah ASEP SAEPUL MALIK (alm) dan EDY RUSTANDI,
Bahwa pada saat survey awal, saksi diperintahkan oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm) untuk bertemu dengan HARY BAGIA, ST., MT. yang kemudian HARY BAGIA, ST., MT. yang mengkondisikan dan menunjuk stafnya yaitu SUHERDYAN untuk mendampingi saksi melaksanakan survey awal turun ke lapangan.
Bahwa ketika saksi bertemu dengan HARY BAGIA, ST., MT. untuk melakukan survey awal, saksi menyampaikan bahwa dirinya datang melakukan survey awal atas perintah ASEP SAEPUL MALIK (alm);
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan penunjukkan PT. SADHYA GRAHACARA untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa hasil survey awal yaitu video dari STA 0 sampai STA Akhir sehingga diketahui panjang dan lebar jalan.
Bahwa setelah survey awal, data-data berupa video dan street map kemudian diolah yang kemudian diasistensikan dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dengan menunjukkan titik mana saja dari pekerjaan yang akan direncanakan kemudian dihitung backup volume, RAB. Sedangkan untuk penyusunan Gambar Rencana, dibuat oleh BAGAS, rekan saksi yang juga staf EDY RUSTANDI di PT. TRIBUANA REKAYASA,
Bahwa PT. TRIBUANA REKAYASA dan PT. ANTASALAM adalah sama saja karena satu kantor.
Bahwa meskipun untuk laporan hasil perencanaan pekerjaan ini disusun oleh saksi dan BAGAS staf EDY RUSTANDI di PT. TRIBUANA REKAYASA, yang tercantum sebagai tenaga ahli yang bertanda tangan dilaporan hasil perencanaan tersebut adalah atas nama DINAS FIRMNANSYAH.
Bahwa terkait dengan pembayaran atas pekerjaan perencanaan ini, saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakan pekerjaan fisik peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak tahu berapa total pekerjaan tahun 2019 yang didapat oleh EDY RUSTANDI, yang jelas da pekerjaan perencanaan lainnya yang saksi laksanakan atas perintah Pak EDI RUSTANDI;
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan perencanaan, saksi hanya melaksanakan asistensi dengan HARY BAGIA, ST., MT. dan stafnya di seksi perencanaan yang bernama SUHERDIAN.
Bahwa dalam penyusunan laporan, saksi hanya mengedit laporan yang sudah ada sebelumnya. Laporan tersebut dibuat oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm) yang sudah ditandai pada beberapa bagian seperti nama paket, dokumentasi dan lain-lain.
Bahwa terkait dengan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi, saksi diminta tolong oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm) untuk ikut dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Bahwa perencanaan yang dibuat untuk pekerjaan ini adalah untuk perencanaan jalan, bukan pembangunan jalan baru.
Bahwa dalam penyusunan laporan perencanaan ini, ditentukan juga metode dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa dokumen laporan atas pekerjaan perencanaan peningkatan jalan keboncau-kudangwangi dimana laporan tersebut disusun oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm) yang kemudian diedit oleh saksi sesuai dengan bagian yang dihighlight oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm). Dan untuk yang bertandatangan dalam dokumen tersebut, saksi tidak mengetahuinya,
Bahwa pada tahun 2019, saksi tidak memiliki sertifikat keahlian terkait dengan perencanaan jalan.
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikat keahlian apa pun berkaitan dengan Ahli Teknik Jalan terkait perencanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
IDI SUKARDI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Bahwa saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM serta USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui terkait dengan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa nama saksi dipakai sebagai team leader pekerjaan perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ketika saksi dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang.
Bahwa saksi memiliki sertifikat ahli madya jalan dan jembatan.
Bahwa saksi pernah bekerja di PT GEODINAMIK yang Direkturnya bernama LUKMAN NUL HAKIM, saksi pernah menyerahkan data pribadi milik saksi kepada LUKMAN NUL HAKIM, sedangkan untuk PT. ANTASALAM, PT. SADHYA GRAHACARA maupun PT. TRIBUANA REKAYA, saksi tidak pernah bekerja diperusahaan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen apapun yang berkaitan dengan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah mengetahui jika nama dan dokumen sertifikat keahlian saksi dimasukkan dalam dokumen penawaran PT. SADHYA GRAHACARA untuk dijadikan sebagai tenaga ahli dalam pekerjaan perencanaan ini.
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah kenal dengan EDY RUSTANDI, TUNAS WAWAN dan SAMBAS MAS SOEPRADJA.
Bahwa setelah ditunjukkan dokumen riwayat pengalaman dalam dokumen penawaran PT. SADHYA GRAHACARA, saksi menerangkan tidak pernah ikut dalam pekerjaan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
RIDA MAHESA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. atau USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. Antasalam Multikreasi, sekaligus pemilik saham, saksi adalah anak menantu dari EDI RUSTANDI
Bahwa berkaitan dengan pekerjaan perencanaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi pernah mencairkan cek dari SAMBAS MAS SOEPRADJA ketika sudah ada pencairan atas pekerjaan perencanaan, saksi mencairkan cek atas permintaan EDY RUSTANDI, kemudian saksi mentransfer uangnya ke rekening EDY RUSTANDI.
Bahwa pada tahun 2019, PT. ANTASALAM MULTI KREASI masih dipegang oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm).
Bahwa untuk pekerjaan perencanaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang tahun 2019, sepengetahuan saksi semuanya dipegang oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm).
Bahwa setelah saksi menerima cek dari SAMBAS MAS SOEPRADJA, kemudian saksi mencairkan cek tersebut, selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi milik EDY RUSTANDI dengan total sebesar Rp321.590.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk 4 (empat) paket pekerjaan, seingat saksi cek yang saksi terima dari SAMBAS MAS SOEPRADJA ada 4 (empat) lembar.
Bahwa pengambilan dan pencairan cek atas pekerjaan ini adalah sekitar bulan Oktober 2019, namun saksi lupa tanggal penyerahan cek tersebut.
Bahwa saksi mengetahui barang bukti berupa rekening koran PT. SADHYA GRAHACARA yang menerangkan terdapat penarikan uang menggunakan cek oleh saksi untuk 4 (empat) cek yang totalnya senilai Rp321.590.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang mana atas uang tersebut kemudian saksi transfer ke rekening EDY RUSTANDI.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Ir. YUNUS PURWANTO;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. Tri Exnas), Tbk,
Bahwa saksi kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sejak tahun 2010 dimana pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2016, saksi mendapatkan pekerjaan di Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Kabupaten Sumedang, seingat saksi pada saat tersebut Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya, seingat saksi pada tahun 2016 sampai tahun 2018 saksi tidak mendapatkan pekerjaan di Sumedang dikarenakan saksi telah mendapatkan pekerjaan ditempat lain;
Bahwa pada awal tahun 2019, saksi menghubungi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kabid Binamarga Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang menanyakan info apakah ada pekerjaan atau tidak untuk saksi, seingat saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. memberitahu saksi kalau nanti ada pekerjaan maka saksi akan dihubungi.
Bahwa sekitar bulan Maret atau April 2019, saksi dihubungi oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan menyuruh saksi untuk datang ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang karena ada pekerjaan untuk saksi, setelah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. di ruangannya, kemudian Ir. DENI RIFDRIANA, MM, mengatakan ada pekerjaan untuk saksi dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. mengatakan untuk lebih detailnya agar ditanyakan kepada HARY BAGIA, ST., MT. selaku Kasi Perencanaan.
Bahwa kemudian saksi menemui HARY BAGIA, ST,, MT. diruangannya dan mengatakan bahwa saksi sudah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dimana Ir. DENI RIFDRIANA, MM. mengatakan ada pekerjaan untuk saksi.
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa HARY BAGIA, ST., MT. menjabat sebagai Pejabat Pengadaan untuk pekerjaan penunjukkan langsung. Kemudian HARY BAGIA, ST., MT. mengatakan ada beberapa pekerjaan jasa konsultansi pengawasan dan saksi diminta untuk menyiapkan beberapa perusahaan yang akan dijadikan sebagai penyedia atas pekerjaan jasa konsultansi pengawasan tersebut. Selanjutnya saksi diminta untuk menyerahkan company profile perusahaan yang akan dipakai kepada HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi mendapatkan 21 (dua puluh satu) paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa HARY BAGIA, ST., MT. meminta saksi untuk menyiapkan lebih dari satu perusahaan dan saat itu saksi hanya mampu menyiapkan 5 (lima) perusahaan untuk mengerjakan paket jasa konsultansi pengawasan yang ada di Dinas PUPR Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi memberikan company profile sebelum dilakukannya pemilihan penyedia jasa yang mana 5 perusahaan tersebut sebagai berikut :
CV. TEKNOYASA yang merupakan milik saksi ;
PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI yang merupakan milik Ir. DIDIK SATRIO;
PT. GALIH REREKA MANUNGGAL yang merupakan milik Ir. ALEX ERLANDYA;
Sedangkan untuk 2 perusahaan yang lain, saksi sudah lupa nama perusahaannya.
Bahwa setelah saksi memberikan company profile dalam bentuk hardcopy kepada HARY BAGIA, ST., MT,. saksi menunggu hingga akhirnya ada undangan yang dikirim melalui email masing-masing perusahaan tersebut, selanjutnya saksi menyiapkan dokumen penawaran.
Bahwa PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI diundang untuk memasukkan dokumen penawaran atas 4 (empat) paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan, yang mana terhadap 4 (empat) paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan tersebut PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dinyatakan lolos evaluasi teknis.
Bahwa PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI bisa menjadi Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang setelah saksi menemui HARY BAGIA, ST., MT. dan diminta untuk menyiapkan lebih dari 1 (satu) perusahaan, kemudian saksi menghubungi Ir. MAHYUDI selaku Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk meminjam perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk digunakan pekerjaan pengawasan jalan di Kabupaten Sumedang.
Bahwa kemudian Ir. MAHYUDI menyetujui untuk meminjamkan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk dipakai di Sumedang. Kemudian Ir. MAHYUDI memberikan kepada saksi username dan password LPSE PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI melalui aplikasi whatsapp. Demikian pula Ir. MAHYUDI juga mengirimkan soft copy scan dokumen legalitas perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI;
Bahwa setelah saksi memasukan dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI kedalam situs LPSE Sumedang, oleh Pejabat Pengadaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dinyatakan lolos ambang batas dan diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi.
Bahwa fee/pembayaran atas peminjaman perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI adalah senilai 5 % dari nilai kontrak dikurangi PPN dan PPH atau dibulatkan menjadi sebesar Rp4.000.000,00(empat juta rupiah). Nilai tersebut (5% dari nilai kontrak setelah pajak) adalah nilai umum yang digunakan dalam peminjaman bendera/perusahaan antara saksi dengan Ir. MAHYUDI karena antara saksi dan Ir. MAHYUDI sudah sering saling pinjam perusahaan.
Bahwa yang menyusun dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk mengikuti proses pengadaan pekerjaan konsultan pengawasan PW02 peningkatan jalan Keboncau- Kudangwangi adalah saksi dan ASEP YOGA BAGIYA yang merupakan karyawan saksi di PT. TRIEXNAS.
Bahwa terkait dengan dokumen pengalaman perusahaan sebagaimana dalam dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, saksi hanya menyadur dari dokumen yang diberikan oleh Ir. MAHYUDI.
Bahwa saksi tidak melampirkan dokumen pendukung pada dokumen penawaran yang diupload di LPSE untuk menunjukan benar adanya riwayat pekerjaan yang dilakukan oleh PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa dokumen pendukung berupa pengalaman perusahaan tersebut ditunjukkan pada saat menghadiri pembuktian kualifikasi dimana saat itu diperlihatkan dokumen legalitas perusahaan seperti akta pendirian perusahaan, sertifikat badan usaha, surat izin jasa konstruksi serta dokumen kontrak pekerjaan yang menjadi pengalaman pekerjaan yang pernah dikerjakan oleh PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa saksi seingat saksi, saksi sudah mengupload dokumen kontrak sebagai pengalaman perusahaan dalam bentuk scan untuk dokumen pendukung pekerjaan yang telah dikerjakan oleh PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI didalam dokumen penawaran pekerjaan peningkatan Jaan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa terkait dengan tenaga teknis dalam dokumen penawaran pekerjaan ini, saksi hanya mencantumkan 1 (satu) orang tenaga ahli didalam dokumen penawaran yaitu atas nama IWAN SUTRISNA sebagai Site Engineer. Untuk tenaga pendukung yaitu pengawas jalan dan tenaga administrasi tidak dicantumkan didalam dokumen penawaran.
Bahwa terkait dengan peralatan dalam dokumen penawaran, saksi hanya menyesuaikan dengan peralatan yang dimiliki PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dalam company profile yang akan digunakan.
Bahwa seingat saksi, PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI mencantumkan kemampuan menyediakan peralatan berupa komputer , GPS dan kamera digital.
Bahwa setelah PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dinyatakan lulus evaluasi kemudian diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi yang dihadiri oleh ASEP YOGA BAGIA.
Bahwa saksi juga menyuruh ASEP YOGA BAGIA untuk hadir dalam pembuktian kualifikasi dengan membawa dokumen asli PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI berupa akta pendirian perusahaan maupun akta perubahan, Surat Izin Jasa Konstruksi dan dokumen penwaran.
Bahwa yang diundang pembuktian kualifikasi melalui situs LPSE adalah Direktur Utama PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa ketika saksi menyuruh ASEP YOGA BAGIA untuk hadir dalam pembuktian kualifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, saksi menyuruh ASEP YOGA BAGIA bertemu dengan HARY BAGIA, ST., MT selaku Pejabat Pengadaan namun saksi tidak mengetahui apakah ASEP YOGA BAGIA benar bertemu dengan HARY BAGIA, ST., MT. atau tidak.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk penandatanganan kontrak dilakukan dengan cara awalnya naskah kontrak diprint dan digandakan kemudian ASEP YOGA BAGIYA mengambil Surat Perjanjian tersebut dari HARY BAGIA, ST., MT., kemudian dengan sepengetahuan Ir. DIDIK SATRIO dan karena Ir. DIDIK SATRIO tinggal di Tangerang, saksi menanda-tangani surat perjanjian tersebut atas nama Ir. DIDIK SATRIO, Direktur Utama PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI kemudian Surat Perjanjian tersebut, kemudian dokumen kontrak / Surat Perjanjian tersebut dibawa lagi oleh ASEP YOGA BAGIYA untuk diserahkan ke pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;,
Bahwa saksi meminta izin kepada IWAN SUTRISNA sebelum memasukan namanya kedalam dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI sebagai Site Engineer namun IWAN SUTRISNA mengatakan telah mendapatkan pekerjaan ditempat lain sehingga IWAN SUTRISNA tidak dapat melaksanakan pengawasan sebagai Site Engineer untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa oleh karena IWAN SUTRISNA tidak dapat melaksanakan pengawasan sebagai Site Engineer, kemudian saksi meminta MAMAT RACHMAT dan Inspektornya untuk menjadi konsultan pengawas dari PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dalam pekerjaan pengawasan PW02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa alasan saksi menunjuk MAMAT RACHMAT sebagai konsultan pengawas karena MAMAT RACHMAT yang merupakan konsultan pengawas untuk paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW 05 Peningkatan Jalan Ujungjaya – Palasah dan Palasah – Mariuk yang lokasinya berdekatan dengan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi sehingga saksi menunjuk MAMAT RACHMAT secara lisan, tanpa ada surat tugas.
Bahwa saksi tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi selama pekerjaan berlangsung.
Bahwa saksi pernah memberikan sejumlah uang kepada HARY BAGIA, ST., MT. untuk membantu saksi penyusunan dan penjilidan kontrak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Selain itu saksi juga memberikan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sebagai rasa terimakasih saksi kepada HARY BAGIA, ST.,MT., karena telah memberikan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi kepada saksi;
Bahwa setelah pekerjaan selesai dan dilakukannya pembayaran saksi juga memberikan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. yang saat itu sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sebesar Rp8.400.000,00 untuk menjaga silahturahmi dan agar terus diingat pada tahun-tahun berikutnya sehingga saksi masih diberikan paket pekerjaan lagi.
Bahwa terhadap 5 (lima) perusahaan yang digunakan oleh saksi, semuanya mendapatkan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, dimana total nilai pekerjaannya adalah sekitar Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) untuk 21 (dua puluh satu) paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa terhadap paket jasa konsultansi pengawasan yang saksi dapatkan, saksi memberikan uang kepada HARY BAGIA, ST.MT. sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) secara transfer ke rekening Bank BCA yang seingat saksi rekening tersebut atas nama UTARY yang saksi peroleh dari HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa pemberian uang kepada HARY BAGIA, ST.,MT., tersebut awalnya saksi dihubungi oleh HARY BAGIA, ST., MT., untuk meminta uang penggandaan dan penjilidan kontrak yang telah dilakukan oleh staf HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa terkait dengan pemberian uang kepada HARY BAGIA, ST., MT. itu berdasarkan nilai kontrak yaitu maksimal 5% (lima persen) dari setiap nilai kontrak.
Bahwa saksi memberikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk 21 (dua puluh satu) paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. setelah adanya pembayaran kegiatan atas jasa konsultansi pengawasan yang saksi dapatkan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, seingat saksi uang saksi serahkan secara tunai di luar kantor atau di parkiran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dan setelah saksi menyerahkan uang tersebut, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. hanya mengatakan terimakasih;
Bahwa pemberian uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. atas inisiatif saksi karena Ir. DENI RIFDRIANA, MM. telah memberikan pekerjaan jasa konsultansi kepada saksi. Selain itu, pemberian ini juga agar saksi diingat dan diberikan lagi pekerjaan untuk tahun anggaran berikutnya.
Bahwa pada tahun 2020 dan tahun 2021, saksi mendapatkan lagi paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;.
Bahwa terkait dengan pinjam perusahaan antara saksi dengan Ir MAHYUDI untuk urusan lelang, pelaksanaan pekerjaan, pembiayaan, pelaporan dan lain-lainnya menjadi tanggungjawab saksi, Ir MAHYUDI hanya menyiapkan dokumen perusahaan saja.
Bahwa saksi memerintahkan MAMAT RACHMAT untuk melakukan pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena lokasi pekerjaan yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan pengawasan PW 05.
Bahwa saksi tidak memerintahkan orang lain untuk melakukan pengawasan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena saksi kesusahan mencari tenaga ahli yang lain dimana tenaga ahli yang saksi kenal sudah bekerja ditempat lain.
Bahwa terkait dengan penyerahan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada HARY BAGIA, ST., MT. untuk biaya penggandaan kontrak merupakan hal yang lumrah dikarenakan untuk penggandaan kontrak tidak ada di dalam DPA.
Bahwa saksi sudah lupa kapan waktu penyerahan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sejumlah Rp8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) untuk paket pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa seingat saksi, penyerahan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. di parkiran mobil atas kesepakatan antara saksi dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.,
Bahwa terkait dengan uang senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut merupakan total dari semua paket yang saksi dapatkan, termasuk didalamnya uang sebesar Rp8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang saksi berikan kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa uang yang saksi berikan kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM., diserahkan pada sekitar bulan Januari 2020. Untuk tanggalnya saksi sudah lupa. Saat itu Ir. DENI RIFDRIANA, MM. terlihat dalam keadaan sehat, penyerahan dilakukan sebanyak satu kali pada saat diparkiran kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa seingat saksi pada saat awal saksi bertemu dengan HARY BAGIA, ST., MT. dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., saksi tidak dijanjikan untuk dimenangkan sebagai penyedia jasa pengawasan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang. Namun hanya dijanjikan akan diberikan pekerjaan pengawasan oleh HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa dalam pemilihan penyedia untuk pekerjaan pengawasan ini dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Dalam metode penunjukkan langsung ini, awalnya harus menyerahkan Company Profile untuk menilai layak tidaknya perusahaan ini diberikan pekerjaan.
Bahwa setahu saksi PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI yang saksi pinjam benderanya telah memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Bahwa saksi pernah meminta kepada ASEP YOGA BAGIA agar meminta data-data legalitas PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI kepada Ir. MAHYUDI selaku Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa ASEP YOGA BAGIA membawa dokumen legalitas asli PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI pada saat dilakukan pembuktian kualifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa tidak ada kesepakatan commitmen fee pada saat pertemuan awal antara saksi dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan HARY BAGIA, ST., MT..
Bahwa penggandaan kontrak sudah menjadi kewajiban penyedia jasa yang mana saksi pernah membaca di Perpres namun kemudian saksi untuk penggandaan kontrak saksi meminta tolong kepada HARY BAGIA, ST., MT. yang biayanya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per kontrak pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan EDY RUSTANDI.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan EDY RUSTANDI, HARY BAGIA, ST., MT. dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM setelah adanya pemeriksaan saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terkait dengan perkara ini di Rumah Makan Jermbarmanah. Dalam pertemuan ini kami saling membicarakan atau menginformasikan terkait materi pemeriksaan terhadap saksi baik dari pertanyaan – pertanyaan yang telah ditanyakan oleh Penyidik Kejari Sumedang dan juga jawaban-jawaban yang diberikan dalam pemeriksaan tersebut. Saat itu saksi menceritakan pertanyaan serta jawaban yang saksi berikan kepada Penyidik Kejari Sumedang. Dalam pertemuan antara saksi dengan EDY RUSTANDI, HARY BAGIA, ST., MT. dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., tidak ada membicarakan masalah uang dalam pertemuan ini.
Bahwa setelah pertemuan di Rumah Makan Jembarmanah, ada dilakukan beberapa kali pertemuan lagi.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan EDY RUSTANDI, ANDRY HERYANTO, IIF YUSUF SYARIFUDIN dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM di rumah makan Cibiuk. Di mana dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai perkembangan pertanyaan-pertanyaan yang telah ditanyakan oleh Penyidik Kejari Sumedang serta jawaban saksi atas pertanyaan tersebut yang kepada Penyidik Kejari Sumedang.
Bahwa saksi tidak secara langsung memberikan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM., melainkan atas kesepakatan antara saksi dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM dimana saat saksi bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. untuk penyerahan uang tersebut, saat itu Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyuruh saksi untuk memasukkan uang tersebut ke dalam dashboard mobil milik Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi memberikan sejumlah uang kepada HARY BAGIA, ST., MT. yang digunakan untuk penggandaan kontrak bukan berdasarkan presentase dari nilai kontrak.
Bahwa yang meminta beberapa perusahaan kepada saksi untuk dipakai dalam melakukan pengawasan di Sumedang adalah HARY BAGIA, ST., MT., dan kemudian terhadap 5 (lima) perusahaan yang saksi sediakan tersebut semuanya memperoleh pekerjaan pengawasan di Sumedang.
Bahwa PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI mendapatkan 4 (empat) pekerjaan, CV. TEKNOYASA lupa mendapatkan berapa pekerjaan, PT. GALIH REREKA MANUNGGAL mendapatkan 4 (empat) pekerjaan.
Bahwa atas 21 (dua puluh satu) paket pekerjaan yang saksi kerjakan terdiri dari paket jasa konsultansi pengawasan peningkatan Jalan dan juga paket rehabilitasi Jalan.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan paket pekerjaan yang akan dikerjakan tiap- tiap perusahaan yang saksi berikan kepada HARY BAGIA, ST., MT.. pada saat itu, paket pekerjaan itu sudah ada dan paket tersebut sudah dipecah dengan nilai paket dibawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Bahwa terkait pengajuan pembayaran atas pekerjaan pengawasan ini, saksi menyuruh ASEP YOGA BAGIA untuk datang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dengan membawa dokumen pengajuan pencairan yang kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang meminta faktur pajak, kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang membayar ke rekening milik PT MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa saksi pernah menyerahkan file contoh KAK Pengawasan dan HPS Pengawasan ke HARY BAGIA, ST., MT. sekitar bulan Maret atau April tahun 2019 pada saat saksi akan diberikan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan oleh HARY BAGIA, ST., MT
Bahwa persyaratan tenaga ahli yang dimasukan ke dalam dokumen penawaran adalah Site Engineer saja. Saksi sudah biasa membuat dokumen penawaran dan biasanya untuk Penunjukkan Langsung hanya memasukan Site Engineer ke dalam dokumen penawaran dan sepengetahuan saksi yang diminta oleh dokumen pemilihan hanya 1 (satu) tenaga ahli serta terkait peralatan yang dibutuhkan adalah komputer dan kendaraan sesuai dengan yang ada di BoQ.
Bahwa setahu saksi, tenaga yang dimintakan dalam dokumen pemilihan hanya 1 (satu) saja yaitu Site Enginer saja.
Bahwa terkait dengan peralatan dalam dokumen pemilihan hanya komputer dan kendaraan saja.
Bahwa terkait dengan penyerahan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM awalnya saksi menghubungi Ir. DENI RIFDRIANA, MM melalui telepon. Kemudian saksi sampaikan ingin datang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, setelah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. kemudian saksi menyampaikan pekerjaan sudah selesai dan ada keuntungan atas pekerjaan diberikan kepada saksi, dan ada nilai uang yang akan saksi berikan kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. adalah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari total 21 (dua puluh satu) paket pekerjaan pengawasan;
Bahwa yang menjadi patokan saksi mengatakan pemberian uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM pada bulan Januari 2020 adalah setelah adanya pembayaran pekerjaan paket jasa konsultansi pengawasan ke rekening perusahaan yang saksi pakai untuk menjadi penyedia jasa konsultansi pengawasan.
Bahwa uang yang masuk ke PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI atas pekerjaan pengawasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang baru diserahkan Ir. MAHYUDI kepada saksi sekitar bulan Januari 2020.
Bahwa saksi memberikan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. setelah saksi menerima uang pembayaran dari Ir. MAHYUDI namun terkait dengan tanggalnya kapan saksi tidak ingat dan saksi tidak bisa memastikan penyerahan uang tersebut kepada Ir. DENI RIFDRIANA pada tanggal 10 Januari 2020 atau bukan. Hal ini karena untuk penyerahan uang, menunggu adanya pencairan dari perusahaan lain yang dipinjam oleh saksi untuk melaksanakan pengawasan di Kabupaten Sumedang.
Bahwa terkait dengan penyerahan uang kepada HARY BAGIA, ST., MT. sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sebagai tanda terimakasih saksi kepada HARY BAGIA, ST., MT karena sudah diberikan pekerjaan. Sedangkan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per kontrak diberikan sebagai biaya penggandaan kontrak.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Ir. DIDIK SATRIO;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Konsultan Tehnik, juga sebagai Direktur Utama PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, sedangkan Ir. MAHYUDI merupakan Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. atau USEP SAEPUDIN;
Bahwa pada tahun 2019, Ir. YUNUS PURWANTO meminjam PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI melalui Ir. MAHYUDI untuk digunakan melaksanakan pekerjaan pengawasan pada Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (PW 02) Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara spesifik terkait dengan peminjaman bendera PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI karena saksi hanya mengetahui informasi adanya peminjaman PT. MULTIKARYA SERVINDO akan digunakan untuk paket pengawasan di Sumedang.
Bahwa sejak awal saksi tidak mengenal Ir. YUNUS PURWANTO karena yang koordinasi dengan Ir. YUNUS PURWANTO terkait dengan pinjam perusahaan ini adalah Ir. MAHYUDI sejak awal tender sampai dengan pembayaran.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pemilihan penyedia pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, karena saksi tinggal di Tangerang Selatan. Saksi hanya menerima informasi dari Ir. MAHYUDI terkait adanya peminjaman perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI oleh Ir. YUNUS PURWANTO untuk pekerjaan pengawasan di Sumedang.
Bahwa Ir. YUNUS PURWANTO pernah meminta izin kepada saksi untuk menanda-tangani atas nama saksi di dalam dokumen surat perjanjian/ kontrak, seingat saksi, saat itu Ir. YUNUS PURWANTO meminta ijin kepada saksi melalui Ir. MAHYUDI dikarenakan Ir. YUNUS PURWANTO merupakan teman dekat Ir. MAHYUDI.
Bahwa alasan saksi memberikan persetujuan untuk tandatangan saksi kepada Ir. MAHYUDI karena saksi tinggal di Tangerang Selatan sehingga ada kendala jarak antara saksi dengan kantor PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI yang ada di Bandung.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI sering dipinjam oleh Ir. YUNUS PURWANTO karena yang mengetahui hal tersebut adalah Ir. MAHYUDI. Terkait fee pinjam perusahaan, saksi tidak mengetahui karena yang mengetahui pinjam bendera perusahaan adalah Ir. MAHYUDI.
Bahwa saksi tidak pernah diundang dan tidak pernah mendapatkan informasi untuk diundang melakukan pembuktian kualifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa selama tahun 2019, saksi tidak pernah datang ke Dinas PUPR Kab. Sumedang.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa saksi tidak menerima keuntungan sehubungan dengan pekerjaan pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa fee pinjam bendera 5 % yang masuk kedalam rekening perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Ir. YUNUS PURWANTO sering meminjam bendera PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk digunakan pekerjaan pengawasan di Sumedang karena saksi baru bertemu dengan Ir. YUNUS PURWANTO sejak ada perkara ini;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Ir. H. MAHYUDI ;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT, dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM ataupun USEP SAEPUDIN
Bahwa saksi merupakan Direktur PT MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa Ir. YUNUS PURWANTO pernah menghubungi saksi pada tahun 2019 bulan lupa dimana Ir. YUNUS PURWANTO ingin meminjam PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk dipakai melaksanakan pekerjaan Pengawasan di Sumedang, saksi setuju dan memberikan softcopy dokumen legalitas PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI seperti akta perusahaan, NPWP dan IUJK yang kemudian saksi serahkan kepada YUNUS PURWANTO melalui Whatsapp menggunakan handphone milik saksi, saksi juga memberikan username dan password PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI kepada Ir. YUNUS PURWANTO.
Bahwa fee pinjam bendera PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI antara saksi dengan Ir. YUNUS PURWANTO adalah sebesar 5% (lima persen) untuk pinjam pakai perusahaan ini, tidak ada perjanjian secara tertulis antara saksi dengan Ir. YUNUS PURWANTO, tetapi karena sudah kebiasaaan saja.
Bahwa selama tahun 2019, saksi tidak pernah datang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI sudah menerima pembayaran atas pekerjaan pengawasan keboncau-kudangwangi yaitu sekitar Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah), masuk ke rekening PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa total dana atau uang yang masuk ke dalam rekening milik PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk 4 (empat) paket pekerjaan pengawasan adalah sebesar Rp349.000.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa terkait dengan pembayaran pekerjaan pengawasan, awalnya Ir. YUNUS PURWANTO menginformasikan kepada saksi bahwa ada dana yang masuk ke rekening milik PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI sebagai pembayaran atas pekerjaan pengawasan yang dikerjakan oleh Ir. YUNUS PURWANTO di Kabupaten Sumedang, saksi langsung memotong uang tersebut yang akan digunakan untuk fee pinjam bendera sebesar 5%(lima persen) dari nilai pembayaran yang diterima, kemudian saksi memberikan cek yang telah ditulis nominalnya sebesar 95% (sembilan puluh limapersen) dari nilai pembayaran yang diterima dan ditandatangani oleh saksi selaku Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dan cek tersebut saksi serahkan kepada Ir. YUNUS PURWANTO untuk dicairkan.
Bahwa Ir. YUNUS PURWANTO bukan pertama kalinya meminjam bendera PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dan antara saksi dengan Ir. YUNUS PURWANTO sudah sering saling pinjam pakai perusahaan. Namun saksi sudah lupa untuk pekerjaan yang mana.
Bahwa saksi tidak membuat laporan invoice atas pekerjaan ini, sepengetahuan saksi yang membuatnya adalah Ir. YUNUS PURWANTO karena sesuai kesepakatan peminjaman bendera hal tersebut menjadi tanggungjawab Ir. YUNUS PURWANTO;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui hasil pekerjaan pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena yang mengetahui secara teknis adalah Ir. YUNUS PURWANTO.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ASEP YOGA BAGIA
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Tenaga Administrasi PT. Tri Exnas;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT., saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., USEP SAEPUDIN ataupun Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa terkait dengan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi pernah mengupload dokumen penawaran dari PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pemilihan penyedia pekerjaan ini yang saksi buat bersama dengan Ir. YUNUS PURWANTO.
Bahwa dokumen penawaran yang saksi upload antara lain surat penawaran, dokumen teknis (data administrasi legalitas perusahaan, pengalaman perusahaan dan dokumen tenaga ahli) dan data personil (surat keterangan kerja dan surat referensi kerja).
Bahwa saksi yang menyusun dokumen personil, dimana saksi memasukan IWAN SUTRISNA sebagai tenaga ahli yaitu sebagai Site Engineer didalam dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pemilihan penyedia pekerjaan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa pada saat menyusun dokumen penawaran, saksi tidak melihat persyaratan yang dibutuhkan atau diperlukan sebagaimana tercantum didalam dokumen pemilihan.
Bahwa cara membuat tandatangan dokumen yang ada didalam dokumen penawaran yaitu dengan cara saksi scan tandatangan milik DIDIK SATRIO atas perintah YUNUS PURWANTO.
Bahwa tanda tangan yang ada didalam dokumen penawaran semuanya adalah tanda tangan hasil scan, saksi memang banyak menyimpan softcopy scan tandatangan yang kemudian apabila diperlukan maka scan tanda tangan tersebut yang saksi gunakan.
Bahwa YUNUS PURWANTO yang menyuruh saksi apabila dalam menyusun dokumen penawaran maka tanda tangannya menggunakan hasil scan tanda tangan saja.
Bahwa saksi tidak meminta langsung kepada DIDIK SATRIO untuk menandatangani dokumen penawaran karena jaraknya jauh.
Bahwa PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI tidak menawarkan dan tidak mengunggah dokumen tenaga teknis yaitu pengawas jalan dan tenaga administrasi pada dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI sehubungan dengan pekerjaan pengawasan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak ingat apa saja kemampuan menyediakan peralatan yang dicantumkan dalam dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa saksi tidak melihat dokumen apa saja yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan.
Bahwa ketika saksi mengupload dokumen penawaran, seingat saksi pernah mencantumkan pengalaman perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dalam table pengalaman perusahaan yaitu Pengawasan Peningkatan jalan Paket 7 JS.RJ.PL.BG.7 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bandung dengan tanggal kontrak 30 Juni 2017.
Bahwa saksi tidak dapat memastikan apakah didalam dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pekerjaan pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang, diupload dokumen pendukung berupa Salinan Surat Perjanjian / Kontrak sehubungan dengan pekerjaan pengawasan yang dikerjakan oleh PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI di Dinas PUPR Kabupaten Bandung tanggal 30 Juni 2017.
Bahwa saksi diperintahkan oleh YUNUS PURWANTO untuk menemui HARY BAGIA, ST., MT. dalam rangka menghadiri pembuktian kualifikasi. Namun saksi tidak langsung bertemu dengan HARY BAGIA, ST., MT. tetapi bertemu dengan staf HARY BAGIA, ST., MT yang saksi lupa namanya staf HARY BAGIA, ST., MT. tersebut. Saat itu, HARY BAGIA, ST., MT. ada disitu tetapi saksi tidak melakukan pembuktian kualifikasi dengan HARY BAGIA, ST., MT. melainkan dengan staf nya.
Bahwa terkait dengan dokumen Surat Perintah Kerja, saksi datang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang atas perintah YUNUS PURWANTO untuk mengambil dokumen kontrak dari HARY BAGIA, ST., MT., setelah saksi menerima dokumen kontrak dari HARY BAGIA, ST., MT. kemudian saksi bawa dan serahkan kepada Ir. YUNUS PURWANTO di Bandung untuk ditandatangani, keesokan harinya, saksi membawa lagi dokumen Surat Perintah Kerja yang sudah ditandatangani tersebut untuk diserahkan kepada HARY BAGIA, ST., MT.,
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui siapa tenaga ahli yang turun ke lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang, namun setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, pada saat saksi mengumpulkan dokumen persyaratan untuk pengajuan pembayaran, saksi baru mengetahui bahwa yang melaksanakan pengawasan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi adalah MAMAT RACHMAT.
Bahwa sepengetahuan saksi seharusnya yang melakukan pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – kudangwangi Kabupaten Sumedang adalah IWAN SUTRISNA sebagaimana tertera dalam Surat Tugas yang dilampirkan dalam dokumen penawaran, saksi tidak mengetahui alasan adanya pergantian tenaga ahli untuk pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa terkait dokumen administrasi untuk pengajuan pembayaran pekerjaan yang berupa Surat Permohonan Pembayaran sesuai dengan kontrak dan laporan Pekerjaan, seingat saksi dokumen tersebut saksi serahkan kepada Bendahara Dinas PUPR Kabupaten Sumedang namun saksi sudah lupa nama Bendarahanya.
Bahwa tidak semua laporan-laporan pekerjaan pengawasan yang saksi bawa sendiri, karena ada sebagian laporan – laporan pekerjaan dibawa langsung oleh Site Engineer masing – masing paket pekerjaan.
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2019 terdapat 21 (dua puluh satu) pekerjaan yang didapatkan oleh Ir. YUNUS PURWANTO dengan menggunakan 5 (lima) perusahaan berbeda.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan penyerahan uang yang diserahkan kepada Pejabat di Dinas PUPR Kab. Sumedang.
Bahwa saksi tidak ada kaitannya dengan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dan tidak pernah menerima Surat Tugas atau Surat Kuasa dari PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI karena saksi hanya menerima perintah secara lisan dari YUNUS PURWANTO.
Bahwa saksi yang membuat laporan invoice dari PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, yang mana kwitansi dalam laporan invoice tersebut dibuat tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya dan hanya disesuaikan dengan RAB atau kontrak.
Bahwa saksi yang ditugaskan oleh YUNUS PURWANTO untuk membuat dokumen penawaran yang dipersyaratkan didalam dokumen kontrak dan saksi mengupload dokumen persyaratan kedalam laman LPSE Kabupaten Sumedang.
Bahwa setahu saksi, dokumen penawaran yang saksi buat sudah memenuhi dokumen pemilihan karena saksi juga yang melengkapi cheklist di dokumen pemilihan pada laman LPSE.
Bahwa tenaga ahli didalam dokumen penawaran adalah IWAN SUTRISNA yang mana dokumen – dokumen tersebut dilengkapi Curriculum Vitae (CV); Surat Referensi Kerjal Ijazah; KTP dan NPWP
Bahwa saksi dalam pembuatan laporan invoice karena diminta oleh Bagian Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang namun laporan invoice tersebut tidak berdasarkan keadaan pekerjaan yang sebenarnya namun hanya disesuaikan dengan RAB;
Bahwa laporan invoice Penunjukan Langsung dibuat satu kali pembuatan untuk pembayaran 100% (seratus persen) dan tidak ada laporan invoice yang dibuat berdasarkan progres pekerjaan.
Bahwa sepengetahuan saksi MAMAT RACHMAT yang membuat laporan progres pekerjaan pengawasan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa pembayaran pekerjaan masuk kedalam rekening milik masing – masing perusahaan.
Bahwa saksi mengetahui nomor rekening milik masing – masing perusahaan berasal dari Company Profile perusahaan yang saksi dapatkan dari Ir. YUNUS PURWANTO.
Bahwa saksi memalsukan tanda tangan semua dokumen – dokumen laporan yang berkaitan dengan pengawasan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi atas perintah YUNUS PURWANTO.
Bahwa terkait pembayaran gaji kepada IWAN SUTRISNA, RIZKY dan M. HIDAYAT sebagaimana dalam laporan invoice, dilakukan tidak sesuai dengan faktanya namun hanya berdasarkan RAB atas perintah YUNUS PURWANTO.
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi, dokumen penawaran yang saksi bawa adalah dokumen hasil scan yang kemudian diprint. Bukan dokumen asli karena seluruh tanda tangan yang ada didalam dokumen penawaran adalah hasil scan tanda tangan yang saksi tempelkan kemudian saksi print.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
IWAN SUTRISNA ST.MT.;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. YUNUS PURWANTO karena ada kerjasama antara saksi dengan Ir. YUNUS PURWANTO sejak tahun 2005, dimana saksi sering ditunjuk sebagai tenaga ahli untuk PT TRI EXNAS milik Ir. YUNUS PURWANTO.
Bahwa pada tahun 2019, saksi dihubungi oleh Ir. YUNUS PURWANTO setelah Ir. YUNUS PURWANTO mendapatkan pekerjaan, pada saat itu Ir. YUNUS PURWANTO mengatakan bahwa ada pekerjaan pengawasan di Sumedang dan nama saksi sudah digunakan untuk menjadi tenaga ahli, namun karena saksi sudah ada pekerjaan ditempat lain, saksi tidak bisa ikut pekerjaan pengawasan di Sumedang tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui progres pekerjaan pengawasan pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 ;
Bahwa Ir. YUNUS PURWANTO tidak meminta izin kepada saksi untuk mencantumkan nama saksi dalam dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen – dokumen laporan yang mengatasnamakan nama saksi sehubungan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa tidak pernah ada pihak yang meminta izin kepada saksi untuk menanda-tangani dokumen Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan nama saksi sehubungan dengan pekerjaan pengawasan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak pernah membuat daftar riwayat hidup dan tidak pernah menandatangani daftar riwayat hidup untuk dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa Ir. YUNUS PURWANTO memiliki identitas milik saksi karena saksi pernah memberikannya kepada Ir. YUNUS PURWANTO.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat surat keterangan kerja yang mengatasnamakan nama saksi dalam dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan imbalan dari Ir. YUNUS PURWANTO sehubungan dengan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali adanya proyek Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui nama saksi yang digunakan tanpa seizin saksi ketika proses lelang. Saksi baru mengetahui setelah YUNUS PURWANTO menang atas pekerjaan ini dan saya dihubungi oleh YUNUS PURWANTO untuk ikut melaksanakan pekerjaan pengawasan ini. Saat itu saksi menjawab sudah ada pekerjaan, dan kemudian setelah itu saksi tidak mengetahui lebih lanjutnya.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan dokumen asli identitas saksi kepada YUNUS PURWANTO dan ASEP YOGA BAGIA. Namun saksi pernah kerjasama dengan YUNUS PURWANTO untuk pekerjaan lain sehingga dokumen saksi dalam bentuk softfile ada di YUNUS PURWANTO.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan imbalan dari Ir. YUNUS PURWANTO sehubungan dengan nama saksi digunakan dalam pekerjaan jasa konsultan pengawasan Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 menggunakan PT MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
MAMAT RAHMAT bin ENDANG
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT, HARY BAGIA, ST., MT., ataupun Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi kenal dengan USEP SAEPUDIN pada saat berada di lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui tenaga ahli yang pertama ditunjuk untuk pekerjaan pengawasan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang, namun setelah ada informasi di chat group pengawas, baru diketahui bahwa tenaga ahli untuk pengawasan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah atas nama IWAN SUTRISNA.
Bahwa pada bulan Agustus 2019 saksi mendapatkan pekerjaan sesuai dengan legalitas atau berdasarkan ijazah saksi dari Ir. YUNUS PURWANTO, saat itu saksi diperintahkan untuk melaksanakan paket pekerjaan pengawasan Peningkatan Jalan Ujungjaya – Palasah dan Palasah – Mariuk PW 05. Untuk pekerjaan pengawasan ini, yang menjadi penyedianya adalah perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa terkait dengan pengawasan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, awalnya saksi sedang melaksanakan pekerjaan pengawasan peningkatan jalan Ujungjaya-Palasan dan Palasah-Mariuk, saksi sempat bertemu dengan USEP SAEPUDIN, selaku kontraktor pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi sedang mencari konsultan pengawas untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena saat itu tidak ada konsultan pengawasnya.
Bahwa kemudian sekitar 2 (dua) minggu setelah pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi berjalan, saksi dihubungi oleh Ir. YUNUS PURWANTO untuk diperbantukan pada paket pekerjaan Keboncau – Kudangwangi tanpa adanya surat tugas atau pergantian personil antara saksi dengan IWAN SUTRISNA;
Bahwa saksi mengetahui USEP SAEPUDIN adalah kontraktor pada pekerjaan Keboncau-Kudangawangi dari kontraktor yang mengerjakan pekerjaan yang sedang saksi awasi. Saat itu kontraktor yang melaksanakan pekerjaan yang sedang saksi awasi mengatakan kepada saksi bahwa USEP SAEPUDIN mencari pengawas untuk pekerjaan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa alasan saksi menerima menjadi pengawas pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi karena awalnya saksi berpikir bahwa jalan ini masih satu ruas jalan yang sedang saksi awasi dan pekerjaan di Ujungjaya – Palasah serta Pasalah- Mariuk dengan pekerjaan Keboncau-Kudangwangi berdekatan dan perusahaan pengawasnya masih dalam satu perusahaan yang sama yaitu PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa paket Pengawasan PW 5 menggunakan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI memiliki 2 (dua) paket pekerjaan yaitu pekerjaan peningkatan jalan Ujungjaya – Palasah dan peningkatan jalan Palasah – Mariuk.
Bahwa cara saksi mengawasi pekerjaan di 3 (tiga) ruas jalan berbeda yaitu saksi awalnya hanya fokus di paket pengawasan PW 05. Kemudian setelah saksi diperbantukan di paket pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, saksi hanya 2 – 3 minggu sekali untuk melihat progres pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi datang seminggu 2-3 kali, dimana setiap saksi datang untuk melakukan pengawasan hanya selama 1-2jam. Selama 1-1,5 jam saksi berada di lapangan, saksi hanya melihat pekerjaan apa yang sedang dikerjakan, apakah pekerjaan yang dikerjakan sudah sesuai progresnya untuk mengantisipasi apabila ada pertemuan di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan ditanyakan progres pekerjaannya.
Bahwa saksi melaksanakan pekerjaan pengawasan di Keboncau – Kudangwangi, 2 (dua) minggu setelah pekerjaan berjalan.
Bahwa setelah 2 (dua) minggu pekerjaan berjalan, SUGENG selaku Pelaksana Teknis Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang bertanya kepada sesama konsultan terkait dengan Konsultan Pengawas untuk paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena saat itu tidak ada pengawasnya.
Bahwa pernah didalam Whatsaap Group khusus Konsultan Pengawas, ditanyakan mengenai konsultan pengawas untuk Keboncau-Kudangwangi karena saat itu tidak ada pengawasnya. Setelah itu saksi ditelepon oleh YUNUS PURWANTO dan memerintahkan saksi untuk diperbantukan melakukan pengawasan di paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa yang sering saksi lihat yang mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI selama melakukan pengawasan di pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang adalah DODI DAYANA, VERIA LUCKY dan DUDI KURNIAWAN.
Bahwa sepengetahuan saksi, VERIA LUCKY dan DUDI KURNIAWAN adalah tim pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi sedangkan DODI DAYANA adalah selaku tim administrasi pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang membuat laporan.
Bahwa setelah saksi melakukan pengawasan pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi mengetahui kontraktor pekerjaan ini adalah USEP SAEPUDIN karena ketika saksi berada dilapangan, saksi pernah bertemu dengan USEP SAEPUDIN pada saat melakukan pengecoran beton dan pengaspalan jalan.
Bahwa saksi hanya menerima pembayaran dari Ir. YUNUS PURWANTO berdasarkan paket pekerjaan yang saksi kerjakan yaitu pengawasan PW05 paket pekerjaan Ujungjaya-Palasah dan Palasah-Mariuk. Saksi tidak mendapatkan gaji dari Ir. YUNUS PURWANTO untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi yang membuat laporan pengawasan untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi atas perintah Ir. YUNUS PURWANTO untuk membuat laporan pengawasan;
Bahwa saksi yang menandatangani laporan – laporan pengawasan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi dengan cara menanda-tangani dokumen atas nama IWAN SUTRISNA.
Bahwa saksi pernah bertanya kepada Ir. YUNUS PURWANTO terkait yang menandatangani dokumen laporan tersebut, kemudian Ir. YUNUS PURWANTO mengatakan agar saksi yang menandatangani laporan – laporan tersebut, kemudian saksi menanyakan kepada ASEP YOGA BAGIA contoh tandatangan IWAN SUTRISNA setelah itu saksi menandatangani laporan dengan cara meniru tandatangan IWAN SUTRISNA.
Bahwa saksi tidak memiliki dasar untuk menandatangani seluruh dokumen laporan progres pekerjaan karena saksi hanya ditunjuk secara lisan oleh YUNUS PURWANTO.
Bahwa saksi menerangkan terdapat laporan yang dibuat oleh kontraktor seperti dokumen CCO, Backup data, MC dimana saksi hanya menandatangani dokumen tersebut dan yang mengantarkan dokumen – dokumen tersebut adalah DODI DAYANA.
Bahwa laporan pengawasan yang saksi buat hanya menyalin dari laporan progress yang saksi terima dari DODI DAYANA.
Bahwa saksi menyerahkan seluruh dokumen laporan progres pekerjaan, backup dan MC kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang diakhir pekerjaan pada saat ingin dilakukan penagihan pencairan pembayaran.
Bahwa saksi tidak mengetahui yang membuat laporan invoice paket pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak diberikan peralatan apapun untuk melakukan pengawasan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi memberikan laporan ke Ir. YUNUS PURWANTO dalam bentuk visual berupa foto – foto dengan menggunakan kamera handphone milik saksi bukan menggunakan camera digital.
Bahwa saksi tidak kenal dengan RONI TRIYANA dan ARIF LUKMAN HAKIM.
Bahwa saksi tidak mengeluh atau meminta fee tambahan kepada YUNUS PURWANTO sehubungan saksi diperbantukan pada pekerjaan pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang PW 02. Saksi hanya dibayar untuk melakukan pengawasan pekerjaan di PW05.
Bahwa pengawasan yang saksi lakukan hanya melihat progres tahapan-tahapan pekerjaan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa jalan Keboncau – Kudangwangi merupakan jalan yang sudah sering dilalui oleh masyarakat setempat.
Bahwa pengecoran beton dan pengaspalan jalan Keboncau – Kudangwangi dilakukan pada malam hari sehingga tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
Bahwa pada saat pengecoran beton Jalan Keboncau – Kudangwangi dilakukan dengan cara satu jalur terlebih dahulu, tidak dilakukan dengan satu hamparan secara bersamaan.
Bahwa tugas teknis saksi selaku konsultan pengawas yaitu mengawasi pekerjaan agar tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan; serta memastikan mutu kualitas dan kuantitas suatu pekerjaan.
Bahwa PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI yang dipakai Ir. YUNUS PURWANTO dan saksi selaku konsultan pengawas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, tidak pernah melakukan pengecekan mutu kualitas dan kuantitas atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi baru aktif melakukan pengawasan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di tengah-tengah pelaksanaan pekerjaan (pertengahan Bulan September 2019) sehingga dari awal FE sampai bekisting atau penyediaan material saksi tidak ada di lokasi pekerjaan.
Bahwa atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi tidak ada kewajiban konsultan pengawas untuk melaksanakan pengecekan mutu dan kualitas secara pribadi pada setiap progres pekerjaan yang dilakukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena tidak ada anggarannya di RAB.
Bahwa ketika saksi melakukan pengawasan Peningkatan Jalan Ujungjaya – Palasah dan Palasah – Mariuk (PW 05) saksi mengikuti pengujian terhadap keras beton, kualitas beton maupun kuantitas material beton yang dihamparkan di laboratorium milik PUPR, sedangkan pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang (PW 02), saksi tidak mengikuti pengujiannya karena saksi tidak pernah diberitahu.
Bahwa saksi atas perintah Ir. YUNUS PURWANTO pernah mengikuti PHO untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Saat itu yang ikut melaksanakan PHO pada saat akhir masa pekerjaan adalah M. TATANG MUCHIDIN, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT..
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan USEP SAEPUDIN, saksi kenal dengan USEP SAEPUDIN pada awalnya ketika saksi diberitahu oleh Bu TITI dari CV. KALIMAYA PERSADA selaku pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Ujungjaya – Palasah, yang kemudian Bu TITI mengatakan ada kontraktor pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah USEP SAEPUDIN dan sedang mencari konsultan pengawas.
Bahwa sepengetahuan saksi, hasil pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang telah sesuai memenuhi mutu kualitas. Hal ini berdasarkan dokumen – dokumen backup hasil uji laboratorium dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA (USI) dan Laboratorium UPTD Dinas PUPR Kab. Sumedang. Meskipun saksi tidak selalu hadir di lokasi untuk mengawasi pekerjaan, saksi hanya mengacu pada dokumen – dokumen backup hasil uji laboratorium dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA (USI) dan Laboratorium UPTD Dinas PUPR Kab. Sumedang.
Bahwa saksi yang membuat laporan laporan Pendahuluan, laporan Bulanan ke 1, laporan Bulanan ke 2, laporan Bulanan ke 3, laporan Bulanan ke 4 serta Laporan Akhir. Namun saksi tidak mengetahui secara pasti mengenai kebenaran angka-angka progres pekerjaan yang ada dalam lampiran laporan, apakah angka tersebut benar atau tidak. Hal ini karena saksi tidak penah melakukan pengecekan kebenaran progress pekerjaan, dan laporan pengawasan baru dibuat pada saat akhir masa pekerjaan dengan cara mengcopy data yang dibuat oleh penyedia yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang mana data tersebut saksi peroleh dari DODI DAYANA. Saksi tidak mengetahui kebenaran progres pekerjaan ini karena hanya mengcopy data laporan yang diberikan oleh DODI DAYANA, Untuk laporan pendahuluan dan laporan akhir, saksi hanya menyesuaikan dengan pekerjaan yang saksi kerjakan saat ini antara lain mengganti nama paket pekerjaan, mengganti lokasi pekerjaan, mengganti item pekerjaan dan volume yang dikerjakan, dan mengganti nama personil yang bertugas.
Bahwa saksi dalam membuat laporan pengawasan tidak dapat memastikan kebenarannya sesuai dengan fakta dilapangan karena saksi tidak selalu berada di lokasi pekerjaan.
Bahwa saksi menandatangani dokumen backup data atas perintah Ir. YUNUS PURWANTO.
Bahwa terkait dengan pekerjaan pengawasan PW 02 terdapat masalah karena faktor konsultan pengawas yang tidak aktif dalam menjalankan tugasnya di lokasi pekerjaan.
Bahwa menurut saksi, spesifikasi beton berdasarkan hasil uji laboratorium PT. USI telah sesuai dan secara kasat mata hasil pun telah sesuai namun apabila hasil pengujian spesifikasi beton berdasarkan Lab UPTD Dinas PUPR, saksi tidak dapat memastikan karena saksi tidak melihat secara langsung.
Bahwa saksi baru kenal dengan YUNUS PURWANTO ketika saksi akan diberikan pekerjaan di pengawasan PW05.
Bahwa saksi tidak kenal dengan IWAN SUTRISNA dan saksi tidak pernah melakukan konfirmasi kepada IWAN SUTRISNA setelah saksi diminta oleh Ir. YUNUS PURWANTO untuk diperbantukan dalam melakukan pengawasan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan upah pengawasan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang
Bahwa saksi hanya menerima pembayaran pekerjaan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk melakukan pengawasan PW05 paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ujungjaya – Palasah dan Palasah – Mariuk.
Bahwa selama saksi menjadi konsultan pengawas pada pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang, saksi tidak pernah berkomunikasi langsung dengan USEP SAEPUDIN, saksi hanya pernah berkomunikasi dengan USEP SAEPUDIN ketika dilakukanmya PHO.
Bahwa DODI DAYANA mengatakan kepada saksi jika USEP SAEPUDIN adalah pelaksana pekerjaan namun saksi tidak pernah mendapatkan informasi tersebut langsung dari USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi baru memiliki SKA 2 (dua) tahun.
Bahwa saksi menjalani pendidikan teknik sipil serta memiliki pengalaman.
Bahwa setiap saksi datang ke lokasi pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi bertemu dengan VERIA LUCKY selaku pelaksana pekerjaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya penambahan air ke dalam campuran beton yang akan dihamparkan dan tidak pernah ada konfirmasi langsung kepada saksi terkait hal tersebut.
Bahwa keterlibatan saksi dalam PHO yaitu mengukur volume bersama dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dan kontraktor (USEP SAEPUDIN);
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang maupun penyedia jasa pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi mengenai PHO, namun seingat saksi DODI DAYANA langsung memberikan Berita Acara PHO kepada saksi untuk ditandatangani.
Bahwa saksi yang mengumpulkan laporan pendahuluan, laporan bulanan ke 1, laporan bulanan ke 2, laporan bulanan ke 3, laporan bulanan ke 4 dan laporan akhir kepada Ir. YUNUS PURWANTO bukan kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak mengetahui kedudukan USEP SAEPUDIN didalam struktur organisasi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa sepengetahuan saksi selaku pengawas pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang, USEP SAEPUDIN adalah kontraktor untuk pekerjaan ini;
Bahwa saksi mengetahui USEP SAEPUDIN adalah kontraktor kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena saksi sering melihat USEP SAEPUDIN di lokasi pekerjaan, H. USEP SAEPUDIN juga yang mencari konsultan pengawas untuk pekerjaan Keboncau-Kudangwangi ketika dilakukannya Field Engineering (FE);
Bahwa saksi tidak mengetahui kedudukan DODI DAYANA dan VERIA LUCKY LESMANA didalam struktur organisasi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa setahu saksi yang menjadi pelaksana pekerjaan rabat beton adalah VERIA LUCKY sedangkan yang menjadi pelaksana pekerjaan hotmix adalah DUDI KURNIAWAN, sedangkan untuk administrasi dan lain-lain dilakukan oleh DODI DAYANA.
Bahwa saksi tidak membuat laporan progres pengawasan sejak awal, saksi membuat laporan progres pengawasan pada saat akan dilakukan PHO, dasar saksi membuat laporan PHO terhadap pekerjaan pengawasan PW 02 adalah saksi melihat bentuk fisik volume telah tercapai dan dari laporan dari DODI DAYANA yang menerangkan pekerjaan telah selesai.
Bahwa terkait dengan mutu kualitas pekerjaan, saksi mendapatkan laporan dari DODI DAYANA yang isinya hasil pengujian beton dari PT. USI dan UPTD Laboratorium Dinas PUPR Kab. Sumedang.
Bahwa pelaksanaan pengecoran beton dilakukan kurang lebih selama 2 (dua) minggu dan saksi berada di lokasi pekerjaan pada saat pengecoran beton hanya 1 (satu) kali.
Bahwa Penuntut Umum menunjukan laporan pendahuluan, laporan bulanan ke 1, ke 2, ke 3 dan ke 4 serta laporan akhir atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi kepada saksi yang kemudian saksi menyatakan tidak pernah membuat laporan tersebut melainkan saksi hanya menandatangani laporan tersebut setelah diberikan oleh DODI DAYANA.
Bahwa pernah dilakukan opname bersama dengan PPTK, Pelnis, Kontraktor dan Konsultan Pengawas yang dilakukan pada akhir pekerjaan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan berkaitan dengan PHO, yang mengikuti pemeriksaan administrasi PHO adalah saksi MAMAT RACHMAT dan M. TATANG MUCHIDIN, ST., MT., Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. dan HARY BAGIA, ST., MT. tidak hadir; Atas keberatan Terdakwa tersebut saksi tidak pernah menerangkan Terdakwa hadir pada saat PHO dan saksi tetap pada keterangannya, saksi
ARIF HIDAYAT;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM. serta H.USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi tidak mengerti terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi pernah ditunjuk sebagai pengawas jalan oleh MAMAT RAHMAT untuk mengerjakan pengawasan di pekerjaan Ujungjaya – Palasah (PW 05), bukan diruas jalan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi .
Bahwa saksi mengetahui adanya paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ujungjaya – Palasah (PW 05) dari MAMAT RACHMAT.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani laporan terkait dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak kenal dengan RONI TRIYANA dan ARIF LUKMAN HAKIM.
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lapangan sehubungan pekerjaan pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi sebagai inspektor hanya turun ke lapangan untuk paket pekerjaan PW05 Ujungjaya – Palasah.
Bahwa saksi selaku Inspektor tidak pernah membuat dan menandatangani laporan progres pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi hanya mengikuti pekerjaan pengawasan sebagai Inspektor pada pekerjaan Ujungjaya – Palasan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ANDRY HARYANTO,ST;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT. selaku Kasi Perencanaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang tahun 2019 , selaku Pejabat Pengadaan, atasan langsung saksi di Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. karena Ir. DENI RIFDRIANA, MM. Kabid Binamarga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang tahun 2019;
Bahwa saksi kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT. Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN yang merupakan pengusaha di Sumedang;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, HARY BAGIA, ST., MT, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan atau USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi adalah tenaga honorer pada Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang.
Bahwa terkait dengan konsultan perencanaan pada Bidang Binamarga tahun 2019, saksi bekerja sebagai staff di seksi perencanaan sekaligus membantu melaksanakan pekerjaan di Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa pada tahun 2019, pemilihan penyedia jasa konsultansi pengawasan dan konsultansi perencanaan dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung.
Bahwa saksi pernah diminta oleh HARY BAGIA, ST., MT. untuk menyusun HPS dan KAK jasa kosultansi perencanaan.
Bahwa saksi menerangkan awal mulanya mengetahui pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yaitu awalnya sekitar bulan Februari-Maret 2019, HARY BAGIA, ST., MT. menyampaikan kepada saksi bahwa jasa konsultansi perencanaan akan dikontrakkan/dilaksanakan melalui pihak ketiga, dimana pada tahun-tahun sebelumnya dilakukan swakelola yang dilakukan oleh Staf Bidang Binamarga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, HARY BAGIA, ST., MT. memanggil saksi dan meminta saksi untuk mencarikan calon penyedia jasa konsultansi perencana.
Bahwa sebelum saksi bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang , saksi pernah bekerja sebagai konsultan perencana di PT TRIBUANA REKAYASA milik EDY RUSTANDI;
Bahwa atas permintaan HARY BAGIA, ST. MT. tersebut, saksi memberikan nama ASEP SAEFUL MALIK (alm) yang merupakan dosen saksi sewaktu saksi berkuliah di ST Inten Bandung sebagai calon penyedia jasa konsultan perencana, demikian pula saksi dan ASEP SAEPUL MALIK (Alm) pernah sama-sama bekerja di PT TRIBUANA REKAYASA milik EDY RUSTANDI.
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber anggaran jasa konsultansi perencanaan.
Bahwa yang saksi ketahui ASEP SAEPUL MALIK (alm) tidak memiliki perusahaan.
Bahwa sepengetahuan saksi sekitar bulan Maret 2019, ASEP SAEPUL MALIK (alm) mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang menemui HARY BAGIA, ST., MT. diruangan HARY BAGIA, ST., MT dan setelah pertemuan tersebut saksi diberitahu oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm) bahwa ASEP SAEPUL MALIK (alm) rencananya akan diberikan pekerjaan perencanaan oleh HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa seingat saksi, ada permintaan khusus dari HARY BAGIA, ST., MT untuk dicarikan penyedia jasa konsultan perencana yaitu agar dicarikan yang mampu memberikan presentase fee sebesar 30% dari nilai kontrak. Saksi sempat menjawab untuk fee sebesar itu terlalu besar karena biasanya fee hanya sebesar 20% (dua puluh persen).
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan HARY BAGIA, ST., MT meminta untuk dicarikan penyedia jasa konsultan perencanaan yang mampu memberikan presentase fee sebesar 30%.
Bahwa saksi pada saat menghubungi ASEP SAEPUL MALIK (alm), saksi sempat mengatakan apakah mampu untuk memberikan presentase fee 30% dari nilai kontrak apabila ditunjuk sebagai penyedia jasa konsultan perencanaan kemudian ASEP SAEPUL MALIK (alm) sempat menolak permintaan tersebut karena presentase fee tersebut terlalu besar namun ASEP SAEPUL MALIK (alm) mengatakan akan datang langsung ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan menemui HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa seingat saksi ASEP SAEPUL MALIK (alm) pernah datang ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang menemui HARY BAGIA, ST., MT dengan membawa contoh berkas perencanaan diluar daerah Sumedang namun saksi tidak membaca dari mana daerah tersebut;
Bahwa seingat saksi setelah ASEP SAEPUL MALIK (Alm) menemui HARY BAGIA, ST., MT., saksi pernah dipanggil untuk ke ruangan Kabid Bina Marga (Ir. DENI RIFDRIANA, MM.), saat saksi masuk ke ruangan Ir. DENI RIFDRIANA, diruangan tersebut sudah ada Ir. DENI RIFDRIANA, MM., HARY BAGIA, ST., MT. dan ASEP DARADJAT, ST., MT., dalam pertemuan tersebut Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyampaikan informasi bahwa ASEP SAEPUL MALIK (alm) akan mendapatkan paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang dananya bersumber dari bantuan keuangan provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019, kemudian saksi disuruh oleh HARY BAGIA, ST., MT. untuk menyiapkan dokumen HPS dan dokumen KAK jasa konsultansi perencanaan.
Bahwa setelah ada instruksi dari HARY BAGIA, ST., MT. untuk menyusun HPS dan KAK, HARY BAGIA, ST., MT., memberikan file contoh KAK dan HPS jasa konsultansi perencanaan dan saksi kemudian menyusun HPS dan KAK diruang Binamarga dengan mencari referensi dari internet;
Bahwa saksi tidak ingat paket yang digunakan sebagai contoh file KAK dan HPS yang diberikan oleh HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa setelah saksi menyusun KAK dan HPS kemudian saksi mencetak draft KAK dan draft HPS untuk konsultansi perencanaan paket pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi kemudian saksi serahkan kepada HARY BAGIA, ST. MT. untuk direvisi, kemudian saksi mencetak kembali KAK dan HPS kemudian saksi menyerahkan kembali kepada HARY BAGIA, ST., MT. untuk ditandatangani oleh ASEP DARAJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa setelah ditandatangani oleh ASEP DARADAT, ST., MT., kemudian saksi menscan KAK dan HPS yang sudah ditandatangani ke dalam format pdf lalu saksi upload pada laman LPSE melalui akun LPSE milik ASEP DARADJAT, ST.MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);.
Bahwa saksi mendapatkan akun LPSE milik ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari HARY BAGIA, ST.,MT., dan GHANI MAHALLANI SUKMAJAYA.
Bahwa HARY BAGIA, ST., MT. juga menginstruksikan kepada saksi untuk membuka akun LPSE milik HARY BAGIA, ST., MT selaku Pejabat Pengadaan, untuk mengundang calon rekanan konsultan yang akan mengerjakan pekerjaan perencanaan di Binamarga dimana saksi diberikan daftar paket dan nama-nama perusahaan yang akan menjadi konsultan perencana.
Bahwa seingat saksi, 1 (satu) paket akan dikerjakan oleh 2 perusahaan.
Bahwa dari tujuh paket perencanaan sudah ada list daftar perusahaan yang akan mengerjakan perencanaan di Bidang Binamarga.
Bahwa yang diundang sebagai penyedia jasa perencanaan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang adalah PT. SADHYA GRAHACARA dan FAYIZREKA dan hanya PT. SADHYA GRAHACARA yang memasukan dokumen penawaran pada aplikasi SPSE.
Bahwa saksi tidak mengetahui perusahaan-perusahaan yang akan menjadi prioritas didalam daftar- daftar perusahaan karena didalam list daftar perusahaan sudah tercantum perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan paket perencanaan, namun dalam list tersebut dicantumkan perusahaan nomor 1 dan perusahaan nomor 2.
Bahwa saksi melakukan proses pengadaan dan evaluasi atas perintah HARY BAGIA, ST., MT. dimana proses evaluasi saksi diberikan contoh pembobotan untuk tenaga ahli, metodologi dan pengalaman perusahaan setelah pembobotan didapatkan hasil akhir yaitu pengalaman perusahaan sebesar 30 %, metodologi sebesar 30% dan harus mencapai 60% keatas sehingga dapat dinyatakan lolos evaluasi.
Bahwa saksi membenarkan form pembobotan yang terdapat di Surat Perintah Kerja PT. SADHYA GRAHACARA untuk paket jasa konsultansi perencanaan pekerjaan Peningkatan jalan keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang, yang mana angka – angka pembobotan tersebut sudah ada dalam form pembobotan yang diberikan oleh HARY BAGIA, ST., MT. Saksi hanya mengedit nama – nama dan lokasi pekerjaannya disesuaikan dengan pekerjaan yang sedang dilakukan pemilihan penyedianya.
Bahwa saksi dalam melakukan evaluasi hanya melakukan evaluasi pada pengalaman pekerjaan, metodologi dan tenaga ahli. Sedangkan untuk tenaga pendukung memang tidak ada karena dalam form pembobotan tidak dicantumkan untuk tenaga pendukung.
Bahwa cara saksi melakukan evaluasi yaitu pengalaman perusahaan saksi melihat data kualifikasi yaitu menggunakan data pengalaman 4 (empat) tahun terakhir yang dibuktikan dengan adanya softcopy daftar pengalaman perusahaan dan fotocopy kontrak dari dinas lain.
Bahwa sepengetahuan saksi dokumen tenaga ahli yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan adalah team leader, ahli asisten jalan, administrasi, juru gambar dan supir namun saksi tidak pernah melihat tenaga pendukung yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan.
Bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen pemilihan ketika melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran.
Bahwa yang dijadikan acuan saksi dalam melakukan evaluasi adalah form yang sudah ada untuk diikuti yang mana form pembobotan tersebut saksi dapatkan dari HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi hanya mengecek daftar peralatan yang diupload oleh PT. SADHYA GRAHACARA dengan cara mengecek didalam tabel atau daftar kebutuhan kualifikasi. Saksi tidak mengecek dokumen pendukung untuk alat yang ditawarkan.
Bahwa saksi tidak mengetahui persyaratan pengalaman pekerjaan sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan adalah paling kurang satu pekerjaan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Saksi tidak pernah melihat dokumen pemilihan ataupun KAK ketika melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran. Saksi hanya mencocokan dengan persyaratan yang tercantum di LPSE. Bukan mencocokan dokumen penawaran dengan dokumen pemilihan.
Bahwa alasan PT. SADHYA GRAHACARA diluluskan pada tahapan evaluasi meskipun tenaga teknis pendukung tidak dicantumkan didalam dokumen penawaran karena adanya instruksi HARY BAGIA, ST., MT. yang mengatakan agar PT. SADHYA GRAHACARA diluluskan;
Bahwa alasan PT. SADHYA GRAHACARA diluluskan meskipun untuk peralatan DCP RS-150 DYNAMIC CONE PENETROMETER tidak dicantumkan didalam dokumen penawaran karena atas instruksi HARY BAGIA, ST., MT., dimana HARY BAGIA, ST., MT mengatakan untuk kekurangan seperti peralatan DCP dapat dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi.
Bahwa saksi sudah lupa apakah PT. SADHYA GRAHACARA melampirkan bukti dukung berupa pengalaman perusahaan dalam pekerjaan penyusunan database jalan dan surat keputusan (SK) Jalan Perumahan pada Dinas PUPR Kota Bogor Tahun Anggaran 2018, seingat saksi bukti dukung yang ada dan dicantumkan PT.SADHYA GRAHACARA adalah pengalaman pekerjaan yang dibuktikan dengan surat perjanjian pekerjaan jasa konsultansi perencanaan tahun 2015.
Bahwa setelah saksi melakukan evaluasi kemudian saksi mendownload dan mencetak dokumen penawaran PT. SADHYA GRAHACARA setelah itu saksi menyerahkan kepada HARY BAGIA, ST., MT. kemudian HARY BAGIA, ST., MT. menginstruksikan kepada saksi untuk mengundang PT. SADHYA GRAHACARA untuk hadir dalam pembuktian kualifikasi.
Bahwa saksi tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi dan saksi tidak mengetahui yang hadir dalam pembuktian kualifikasi, saksi tidak pernah disuruh untuk melakukan pembuktian kualifikasi dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi perencanaan.
Bahwa saksi menawarkan kepada ASEP SAEPUL MALIK (alm) terkait dengan adanya pekerjaan jasa konsultansi perencanaan di Sumedang karena saksi masih berkomunikasi dengan ASEP SAEPUL MALIK (alm) dan setahu saksi ASEP SAEPUL MALIK (alm) memiliki jaringan rekanan yang cukup banyak.
Bahwa hubungan antara ASEP SAEPUL MALIK (alm) dengan EDY RUSTANDI yaitu ASEP SAEPUL MALIK (alm) adalah stafnya EDY RUSTANDI di PT. TRIBUANA REKAYASA.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah EDY RUSTANDI pernah mengerjakan pekerjaan di Kabupaten Sumedang.
Bahwa sepengetahuan saksi ASEP SAEPUL MALIK (alm) pernah menggunakan PT. SADHYA GRAHACARA, namun saksi tidak mengetahui ASEP SAEPUL MALIK (alm) menggunakan PT. SADHYA GRAHACARA untuk jasa konsultansi perencanaan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui cara penyusunan pagu anggaran jasa konsultan perencanaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui hasil paket jasa konsultansi perencanaan PT. SADHYA GRAHACARA.
Bahwa saksi tidak mengetahui proses penandatanganan Surat Perintah Kerja PT. SADHYA GRAHACARA.
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pembayaran pekerjaan perencanaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak kenal dengan IDI SUKARDY.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pemberian fee sebesar 30% dari nilai kontrak sebagaimana yang dimintakan oleh HARY BAGIA, ST., MT. ketika menanyakan penyedia jasa konsultansi perencanaan ke saksi.
Bahwa setahu saksi, 7 (tujuh) paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, semuanya didapatkan oleh ASEP SAEPUL MALIK (ALM) menggunakan beberapa perusahaan yang berbeda antara lain PT. SADHYA GRAHACARA, PT. ANTASALAM dan PT. TRIBUANA REKAYASA.
Bahwa seingat saksi PT. SADHYA GRAHACARA mendapatkan 2 paket perencanaan yang berasal dari Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2019, selain pekerjaan yang dananya bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2019, PT. SADHYA juga mendapatkan 2 (dua) pekerjaan jasa konsultansi perencanaan .
Bahwa ada 5 perusahaan yang diberikan kepada ASEP SAEPUL MALIK (alm) dan semuanya mendapatkan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang ada di bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2019.
Bahwa ASEP DARADJAT, ST., MT. adalah PPK baik dalam jasa konsultansi perencanaan maupun dalam pekerjaan fisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten sumedang.
Bahwa saksi tidak pernah menerima email dari ACEU SRIDEWI sehubungan dengan ACEU SRIDEWI pernah mengirimkan pemberitahuan adanya usulan perubahan KAK pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten sumedang.
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pengadaan barang dan jasa. Saksi juga tidak memiliki Surat Tugas dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa atas perintah HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi pernah mendapatkan uang tunai sejumlah Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dari HARY BAGIA, ST. MT sebanyak satu kali namun saksi tidak mengetahui apakah terkait atau tidak terkait dengan jasa konsultansi (bantuan keuangan provinsi) Peningkatan Jalan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang pernah bersurat kepada LPBJ sebelum dilakukan pelelangan atas pekerjaan perencanaan;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan dokumen KAK dan HPS yang telah saksi susun kepada ASEP SAEPUL MALIK (alm).
Bahwa saksi dalam menyusun KAK dan HPS terdapat arahan dari HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi dalam menyusun KAK dan HPS tidak pernah mendapatkan intervensi dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi menerangkan terkait dengan jasa konsultansi perencanaan yang mana hanya PT. SADHYA GRAHACARA yang memasukan dokumen penawaran dan dilakukan evaluasi ternyata hampir memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga dapat diluluskan.
Bahwa hanya PT. SADHYA GRAHACARA yang memasukan dokumen penawaran yang mana didalam dokumen penawaran tersebut terdapat dokumen teknis, evaluasi dan dokumen tenaga ahli.
Bahwa sepengetahuan saksi, pengalaman PT. SADHYA GRAHACARA didalam dokumen penawaran ada yang memenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan tercantum dalam LPSE, berikut dengan SKA yang diupload oleh PT. SADHYA GRAHACARA.
Bahwa didalam HPS dan KAK tidak ada tercantum biaya penggandaan atau penjilidan kontrak.
Bahwa harga – harga didalam HPS yang saksi buat tidak mengacu pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.415-HUK/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Standar Biaya dam Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang. Dalam menyusun HPS dan KAK, saksi tidak mengacu pada aturan tersebut melainkan sesuai dengan file yang diberikan oleh HARY BAGIA, ST., Mt. serta disesuaikan harganya agar tidak melebihi pagu anggaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa untuk nilai HPS atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan, nilainya disesuaikan dengan pagu anggaran yaitu dibawah Rp. 100.000.000,- karena jika nilainya diatas Rp.100.000.000,- maka pengadaan tidak bisa menggunakan metode Penunjukan Langsung melainkan menggunakan sistem lelang.
Bahwa saksi mendapatkan akun LPSE milik ASEP DARADJAT, ST., MT. dari GHANI MAHALLANI SUKMAJAYA atas perintah HARY BAGIA, ST., MT..
Bahwa saksi belum pernah memperlihatkan secara langsung draft dokumen KAK dan HPS jasa konsultansi perencanaan PR 02 kepada ASEP DARADJAT, ST., MT selaku PPK. Saksi memberikan kepada GHANI MAHALLANI dan HARY BAGIA, ST., MT selaku Pejabat Pengadaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui rekayasa transportasi masuk kedalam database perumahan.
Bahwa saksi tidak mengetahui yang menyampaikan dokumen untuk dilakukan pembuktian kualifikasi terhadap dokumen penawaran yang dimasukan oleh PT. SADHYA GRAHACARA karena saksi mendapatkan dokumen penawaran dari hasil download dokumen di laman LPSE.
Bahwa saksi lupa apakah pernah berkomunikasi dengan BUDI RAHAYU, ST., MT. terkait dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang. Seingat saksi, tidak pernah.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang atau imbalan dari EDY RUSTANDI.
Bahwa sepengetahuan saksi USEP SAEPUDIN memiliki CV yang bernama CV. HEGAR dan perusahaan ini pernah mendapatkan pekerjaan di Bidang Binamarga dan seingat saksi pernah mendapatkan pekerjaan satu kali.
Bahwa setahu saksi, tidak semua item dalam HPS pekerjaan perencanaan ini diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang ataupun Peraturan INKINDO, sebagai contoh untuk laporan hidrologi tidak diatur harganya dalam Peraturan Bupati Sumedang ataupun Peraturan INKINDO sehingga nilainya disesuaikan dengan contoh file yang HPS yang diberikan oleh HARY BAGIA, ST., MT. dan contoh referensi di internet.
Bahwa saksi tidak pernah mengkonsultasikan penyusunan KAK dan HPS dengan ASEP DARADJAT, ST. MT. selaku PPK. Semuanya saksi konsultansikan dengan HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi hanya melihat dalam tabel data pengalaman perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA dalam bentuk tabel dimana bukti dukung seperti fotocopy kontrak. Saksi lupa apakah PT. SADHYA GRAHACARA melampirkan fotocopy kontrak pengalaman perusahaan didalam dokumen penawaran pada pekerjaan penyusunan database jalan Kota Bogor tahun 2018.
Bahwa saksi hanya melihat peralatan didalam dokumen penawaran PT. SADHYA GRAHACARA dalam bentuk table peralatan. Seingat saksi tidak ada bukti dukung berupa sewa peralatan didalam dokumen penawaran PT. SADHYA GRAHACARA;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
GHANI MAHALANI SUKMAJAYA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Tenaga Honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT sebagai Kasi Perencanaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang tahun 2019 yang juga merupakan atasan langsung saksi di Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM selaku Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tahun 2019;
Bahwa saksi kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT. Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN yang merupakan pengusaha di Sumedang;
Bahwa saksi merupakan tenaga sukarelawan di seksi Perencanaan pada Bidang Perencanaan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi terkait pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang mana saat itu saksi melakukan pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi Pengawasan atas perintah HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi dalam penyusunan draft KAK dan HPS Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, awalnya saksi memperoleh file contoh KAK dan HPS dari HARY BAGIA, ST. MT.. Selanjutnya file contoh KAK dan HPS tersebut saksi edit pada nama paket pekerjaan, lokasi, anggaran, dan waktu pelaksanaan serta nama PPK nya menjadi ASEP DARADJAT, ST. MT;
Bahwa sewaktu HARY BAGIA, ST., MT. memberikan contoh file KAK dan HPS kepada saksi, tidak ada tercantum nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya dan nama paket.
Bahwa saksi tidak mengetahui cara membuat HPS dan KAK secara teknis, saksi hanya melakukan edit pada nama paket, pagu anggaran, nama PPK, nama lokasi pekerjaan atas dokumen HPS dan KAK yag diberikan oleh HARY BAGIA, ST., MT.,;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari dokumen HPS terkait tenaga ahli karena ketika saksi mengedit HPS tenaga ahli tersebut sudah tercantum.
Bahwa setelah saksi membuat draft HPS dan KAK kemudian saksi berikan kepada HARY BAGIA, ST. MT untuk diperiksa kembali kemudian yang saksi ketahui tidak ada perubahan kemudian di print dan diberikan kepada ASEP DARADJAT, ST.MT selaku PPK untuk ditandatangani.
Bahwa saksi diperintahkan oleh HARY BAGIA, ST., MT. untuk meminta akun LPSE milik ASEP DARADJAT, ST., MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) .
Bahwa saksi kemudian melakukan scan HPS dan KAK yang telah ditandatangani oleh ASEP DARADJAT, ST., MT selaku PPK dan mengupload dokumen HPS dan KAK di situs SPSE menggunakan akun milik ASEP DARADJAT, ST., MT.
Bahwa kemudian saksi disuruh oleh HARY BAGIA, ST., MT. untuk masuk ke akun LPSE milik HARY BAGIA, ST., MT selaku Pejabat Pengadaan untuk mengundang perusahaan. Yang menjadi acuan saksi mengundang perusahaan adalah list perusahaan – perusahaan yang diberikan oleh HARY BAGIA, ST., MT, kepada saksi dimana dalam list tersebut sudah tercantum nama paket pekerjaan dan perusahaan yang diundang.
Bahwa setelah saksi mengundang perusahaan – perusahaan tersebut kemudian saksi melakukan evaluasi dokumen penawaran atas perintah HARY BAGIA, ST., MT. Untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi pengawasan PW02 peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yaitu dengan cara mencocokan dokumen yang diupload oleh PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dengan dokumen yang dipersyaratkan didalam KAK di laman LPSE.
Bahwa saksi pernah membaca KAK dan HPS karena acuan untuk melakukan evaluasi dokumen penawaran adalah KAK dan HPS.
Bahwa saksi tidak membaca dokumen pemilihan dalam melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa saksi melakukan checklist terhadap dokumen yang telah dipersyaratkan kemudian saksi mengundang PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pembuktian kualifikasi.
Bahwa cara saksi melakukan pembuktian kualifikasi adalah mencocokan dokumen penawaran yang calon penyedia jasa upload didalam laman LPSE dengan dokumen yang dipersyaratkan untuk dibandingkan.
Bahwa saksi tidak ingat pengalaman perusahaan yang disyaratkan didalam Summary Report.
Bahwa saksi sudah lupa terkait PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI melampirkan bukti dukung Pengawasan Peningkatan Jalan Paket 7 JS.RJ.PL.BG.7 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bandung dengan tanggal kontrak 30 Juni 2017 didalam dokumen penawaran. Namun biasanya pada saat pembuktian kualifikasi, PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI membawa bukti dukung pengalaman pekerjaan perusahaan.
Bahwa saksi mengetahui biasanya perusahaan membawa bukti dukung pengalaman perusahaan pada saat pembuktian kualifikasi karena pada saat dilakukan evaluasi terdapat kekurangan didalam dokumen penawaran di laman LPSE kemudian saksi konfirmasi ke HARY BAGIA, ST., MT. mengenai adanya kekurangan dalam dokumen penawaran tersebut.
Bahwa seingat saksi, selaku Pejabat Pengadaan, HARY BAGIA, ST., MT. menyuruh saksi untuk tetap meluluskan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI. Selain itu, HARY BAGIA, ST., MT. juga menyuruh saksi untuk menanyakan kekurangan dokumen tersebut kepada ASEP YOGA BAGIA dan juga HARY BAGIA, ST., MT mengatakan pada saat pembuktian kualifikasi, kekurangan dokumen tersebut minta ditunjukkan.
Bahwa saksi tidak melakukan evaluasi terhadap kemampuan menyediakan peralatan didalam dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI melainkan saksi hanya melakukan cheklist atas perintah HARY BAGIA, ST., MT untuk meluluskan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa setelah diluluskan pada tahap evaluasi, saksi mengundang PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk melakukan pembuktian kualifikasi melalui laman LPSE dimana didalam surat undangan tersebut yang diundang adalah Direktur Utama PT. MULTIKARYA SERVINDO. Namun yang menghadiri pembuktian kualifikasi mewakili PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI adalah ASEP YOGA BAGIA.
Bahwa saksi mengetahui ASEP YOGA BAGIA bukan Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dan sepengetahuan saksi, ASEP YOGA BAGIA merupakan tenaga administrasi PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI karena ASEP YOGA BAGIA pernah mewakili PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa sepengetahuan saksi, hanya ASEP YOGA BAGIA yang mewakili perusahaan – perusahaan tersebut untuk melakukan pembuktian kualifikasi.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Ir. YUNUS PURWANTO selaku pemilik CV. TEKNOYASA bersama dengan anaknya yang bernama LUHUR.
Bahwa saksi lupa apakah pada saat pembuktian kualifikasi pekerjaan pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, didampingi oleh HARY BAGIA, ST., MT. atau tidak karena terlalu banyak paket yang harus dilakukan pembuktian kualifikasi.
Bahwa setelah dilakukannya pembuktian kualifikasi kemudian hasilnya diketahui bahwa sesuai dengan yang disyaratkan dimana penyedia jasa membawa kekurangan dokumen yang diminta pada saat evaluasi karena saksi memberitahukan kepada ASEP YOGA BAGIA agar membawa dokumen yang menjadi kekurangan.
Bahwa setelah proses pembuktian kualifikasi dibuatkan Berita Acara.
Bahwa saksi diperintahkan oleh HARY BAGIA, ST., MT untuk melakukan semua proses pengadaan yang dimulai dari Evaluasi administrasi maupun teknis dan Pembuktian Kualifikasi.
Bahwa kronologis penandatanganan kontrak awalnya saksi menggunakan akun ASEP DARADJAT, ST., MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengeluarkan surat SPBJ, SPMK dan SPK atas paket pekerjaan, setelah itu saksi memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada ASEP YOGA BAGIA untuk ditandatangani dan diberikan meterai. Kemudian ASEP YOGA BAGIA mengembalikan SPK kepada saksi untuk saksi bawa dan minta tandatangani oleh ASEP DARADJAT, ST., MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);.
Bahwa yang menyuruh saksi untuk memproses penandatanganan kontrak adalah HARY BAGIA, ST., MT.,;
Bahwa setelah SPK ditandatangani oleh ASEP DARADJAT, ST., MT., saksi menyusun berkas kontraknya serta saksi buat cover kontrak untuk digandakan menjadi tujuh rangkap. Setahu saksi biaya untuk penggandaan kontrak adalah sekitar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per paket pekerjaan.
Bahwa yang melakukan pembayaran terkait fotocopy dokumen kontrak adalah saksi atau HARY BAGIA,ST.,MT., untuk paket pekerjaan pengawasan Pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang adalah HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi tidak mengetahui uang yang didapatkan oleh HARY BAGIA, ST., MT sehubungan dengan penggandaan kontrak paket pengawasan.
Bahwa saksi tidak memiliki surat tugas untuk melakukan tugas pemilihan penyedia jasa konsultansi pengawasan.
Bahwa saksi pernah menerima imbalan berupa uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari HARY BAGIA, ST., MT untuk membantu pekerjaan evaluasi serta penyusunan dokumen KAK dan HPS, namun nilai ini bukan per paket pekerjaan. Saksi tidak sering diberi uang oleh HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi tidak mengetahui penyerahan uang dari penyedia jasa konsultansi kepada HARY BAGIA, ST.,MT., namun saksi mengetahui terkait dengan pengadaan konstruksi yang mana HARY BAGIA, ST.,MT., sebagai Pejabat Pengadaan mematok biaya penggandaan kontrak sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per satu paket pekerjaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan pemberian uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa karena saksi hanya tenaga sukarelawan.
Bahwa HARY BAGIA, ST.MT., mengetahui kalau saksi tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.
Bahwa terkait dengan administrasi hasil pekerjaan saksi hanya bagian pengarsipan.
Bahwa terkait dengan administrasi hasil konsultansi perencanaan saksi terima dari bagian administrasi. Sedangkan administrasi hasil konsultansi pengawasan saksi terima dari ASEP YOGA BAGIA.
Bahwa saksi tidak mengetahui isi HPS dan KAK Konsultansi pengawasan karena saksi hanya mengedit nama paket, nilai pagu anggaran, nama lokasi pekerjaan dan nama PPKnya.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan dokumen KAK dan HPS kepada rekanan sebelum diupload ke dalam laman LPSE.
Bahwa saksi mengupload dokumen KAK dan HPS apabila rekanan ingin melihat dokumen pemilihan di laman LPSE.
Bahwa dalam melakukan evaluasi teknis mendapat asistensi dari HARY BAGIA, ST., MT selaku Pejabat Pengadaan dan apabila ada kekurangan maka saksi melaporkan kepada HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa ketika saksi melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran, saksi tidak mendapat intervensi dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi sudah lupa hasil evaluasi teknis paket konsultansi pengawasan pekerjaan Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang telah memenuhi persyaratan atau tidak karena banyaknya paket konsultansi pengawasan yang saksi kerjakan.
Bahwa didalam dokumen HPS dan KAK yang saksi buat tidak tercantum biaya pembuatan kontrak dan biaya penggandaan kontrak.
Bahwa PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI tidak mencantumkan alat GPS dan kamera (digital) didalam dokumen penawaran yang diupload di laman LPSE dan pada saat pembuktian kualifikasi tidak ditemukan dokumen peralatan alat GPS dan kamera (digital).
Bahwa saksi ikut dalam pembuktian kualifikasi yang mana saksi mencocokan dokumen penawaran dengan dokumen yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan serta dokumen-dokumen yang dibawa oleh PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI maupun perusahaan lainnya sebagaian merupakan dokumen asli dan sebagian merupakan dokumen hasil scan yang kemudian difotocopy.
Bahwa HARY BAGIA, ST., MT. mematok biaya kontrak sebesar Rp. 2.500.000,- yang merupakan sudah menjadi kebiasaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang akan digunakan untuk penjilidan kontrak maupun digunakan untuk operasional.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.415-HUK/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Standar Biaya dam Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang. Dalam penyusunan KAK dan HPS untuk jasa konsultansi perencanaan, saksi hanya membuat sesuai dengan file yang diberikan oleh HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi menerangkan CV. HEGAR merupakan milik USEP SAEPUDIN namun saksi lupa jumlah pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. HEGAR di Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten sumedang. Seingat saksi lebih dari satu kali.
Bahwa saksi tidak mengetahui kedudukan USEP SAEPUDIN di struktur organisasi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sehubungan dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ACEU SRIDEWI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN yang merupakan tim Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., yang merupakan atasan langsung saksi yaitu sebagai Kasi Perencanaan.
Bahwa saksi kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Periode Tahun 2019.
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN yang merupakan seorang kontraktor namun saksi tidak mengetahui nama perusahaannya.
Bahwa saksi merupakan anggota tim Kelompok Kerja (POKJA) Lelang 13 pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perintah Tugas bersama dengan BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dan AHMAD YUSUF.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Pokja Pemilihan untuk kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang pada awalnya saksi menerima Surat Perintah Tugas dari LPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang yang mana sebelumnya tidak pernah ada komunikasi terlebih dahulu dan saksi tidak pernah mengetahui nama saksi diusulkan menjadi Pokja Pemilihan.
Bahwa saksi baru mendapatkan sertifikat pengadaan barang dan jasa ketika ditunjuk dalam Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13.
Bahwa terkait dengan proses pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, awalnya saksi melihat didalam aplikasi LPSE menggunakan akun LPSE milik saksi sudah terdapat KAK dan HPS. Kemudian Pokja Pemilihan mempersiapkan untuk melaksanakan proses pemilihan sampai dengan penetapan pemenang.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara detail terkait teknis pembuatan dokumen pemilihan dan proses pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena saksi masih baru menjadi tim Pokja Pemilihan.
Bahwa sepengetahuan saksi yang menetapkan dokumen pemilihan untuk pemilihan penyedia pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi adalah BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, selaku Kelompok Kerja (POKJA) 13;
Bahwa BUDI RAHAYU, ST., MT. pernah bercerita kepada saksi mengenai adanya ketidaksesuaian dengan peraturan baru terkait KAK Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang kemudian saksi diminta oleh BUDI RAHAYU, ST., MT. menyampaikan hal ini ke HARY BAGIA, ST., MT. setelah itu HARY BAGIA, ST., MT. mengatakan “iya”. Kemudian BUDI RAHAYU, ST., MT. menyuruh saksi untuk bersurat ke ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui email dan email pribadi ANDRY HERYANTO, ST., MT.. Setelah saksi bersurat ke email pribadi ASEP DARADJAT, ST., MT dan ANDRY HERYANTO saksi tidak mengetahui ada tanggapan atau tidak terkait dengan perubahan ini.
Bahwa terkait dengan proses pemilihan barang dan jasa paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi saksi hanya membantu melaksanakan evaluasi administrasi dan kualifikasi yang sesuai tercantum dalam laman LPSE, sedangkan terkait evaluasi teknis saksi tidak mengetahuinya karena saksi takut adanya permasalahan dalam evaluasi teknis ini dikarenakan saksi belum cukup pengalaman melakukan evaluasi teknis.
Bahwa saksi dalam melakukan evaluasi administrasi dan kualifikasi, tidak melakukan checklist di laman LPSE. Saksi hanya melakukan centang dikertas mengenai evaluasi administrasi. Saksi hanya menyerahkan kertas centang hasil evaluasi administrasi kepada BUDI RAHAYU, ST., MT.;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang melakukan checklist dalam evaluasi administrasi dan kualifikasi di laman LPSE.
Bahwa pembuktian Kualifikasi dilakukan di Ruang Rapat Bagian Hukum Kantor Bagian LPBJ Kabupaten Sumedang. Dalam Pembuktian kualifikasi tersebut dihadiri Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 yaitu BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi dan AHMAD YUSUF;
Bahwa dalam pembuktian kualifikasi tersebut Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 tidak bertemu langsung dengan Direktur dari PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diundang.
Bahwa yang diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi adalah Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa pada saat pembuktian Pokja Pemilihan tidak diperbolehkan bertemu langsung dengan calon penyedia dimana saksi mendapatkan informasi ini dari pihak BUDI RAHAYU, ST.,MT., saksi tidak mengetahui adanya aturan mengenai Pokja Pemilihan tidak boleh bertemu langsung dengan calon penyedia.
Bahwa pada saat pembuktian pihak dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak diikutsertakan dalam pembuktian kualifikasi melainkan hanya menunggu diluar ruangan.
Bahwa saksi tidak dapat memastikan siapa yang hadir dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI saat pembuktian kualifikasi.
Bahwa setelah dilakukan pembuktian kualifikasi kemudian PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan memenuhi persyaratan dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Bahwa setelah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan pemenang lelang tidak ada sanggahan dari peserta lelang lainnya.
Bahwa tugas saksi sebagai anggota pokja yaitu hanya melakukan evaluasi administrasi dan evaluasi kualifikasi terhadap 4 (empat) perusahaan yaitu PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA, PT. YASUBA DWI PERKASA dan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang kemudian keempat perusahaan tersebut dinyatakan lolos evaluasi administrasi dan evaluasi kualifikasi.
Bahwa pada saat evaluasi teknis diketahui ada 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA dan PT. YASUBA DWI PERKASA tidak dinyatakan lolos evaluasi teknis dan yang dinyatakan lulus evaluasi teknis adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA dan PT. YASUBA DWI PERKASA tidak dinyatakan lolos evaluasi teknis karena yang melakukan evaluasi teknis adalah BUDI RAHAYU, ST., MT.
Bahwa BUDI RAHAYU, ST., MT tidak menyampaikan alasan tidak lulusnya ketiga perusahaan dalam evaluasi teknis pada pemilihan penyedia peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui adanya pemenangan dalam proses lelang penyedia jasa Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang sebelum dilakukan proses pemilihan penyedianya. Namun pada saat dilakukan pemeriksaan Konfrontasi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang yang dihadiri oleh saksi, BUDI RAHAYU, ST.,MT., AHMAD YUSUF dan ASEP DARADJAT, ST.,MT., dimana saat itu saksi mengetahui dari keterangan BUDI RAHAYU, ST.,MT., yang mengatakan bahwa ada pengkondisian untuk memenangkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena adanya titipan atau arahan dari ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga terkait perusahaan-perusahaan prioritas yang akan dimenangkan dalam pemilihan penyedia.
Bahwa saksi tidak mengetahui kronologis atau cara pengkondisian untuk memenangkan penyedia jasa Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang sebelum dilakukannya proses lelang penyedia jasa.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait penggandaan kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang dimenangkan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI digunakan oleh USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi tidak mengetahui biaya penggandaan kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada akhir tahun 2019, saksi pernah dihubungi oleh BUDI RAHAYU, ST., MT. melalui telepon, menyampaikan kepada saksi agar menemui di ruang BUDI RAHAYU, ST.,MT., kemudian setelah saksi menemui BUDI RAHAYU, ST., MT. di ruangannnya, BUDI RAHAYU, ST., MT. memberikan dua buah amplop yang berisi uang yang sudah terdapat tulisan nama saksi dan nama AHMAD YUSUF, BUDI RAHAYU, ST.,MT., menyampaikan kepada saksi bahwa “ini ada rejeki, silahkan diambil dan diberikan kepada AHMAD YUSUF”.
Bahwa kemudian amplop yang bertuliskan nama AHMAD YUSUF saksi berikan kepada AHMAD YUSUF, saksi sudah lupa berapa isi uang yang saya terima tersebut.
Bahwa saksi selama menjadi Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 bersama dengan AHMAD YUSUF dan BUDI RAHAYU, ST., MT., pernah mendapatkan uang dari BUDI RAHAYU, ST.,MT. sebanyak 2 – 3 kali namun saksi sudah lupa nominal uang yang diberikan oleh BUDI RAHAYU, ST., MT.
Bahwa saksi tidak mengetahui asal usul darimana uang yang diberikan oleh BUDI RAHAYU, ST., MT..
Bahwa saksi juga sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk Jasa Konsultansi Perencana didalam kegiatan peningkatan jalan keboncau – kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa tugas PPHP adalah memeriksa kelengkapan administrasi setelah pekerjaan perencanaan selesai.
Bahwa saksi tidak memeriksa secara langsung tetapi saksi diberikan dokumen tersebut dari salah satu staf Bina Marga yaitu ARNI untuk menandatangani berita acara serah terima pekerjaan konsultan perencanaan.
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan hasil perencanaan secara langsung karena berdasarkan informasi dari ARNI bahwa dokumen hasil perencanaan tersebut sudah ada.
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada GHANI MAHALLANI dan ERIKA SHANTI selaku staf dari HARY BAGIA, ST., MT. terkait kelengkapan dokumen hasil perencanaan yang kemudian GHANI MAHALLANI dan ERIKA SHANTI menjawab sudah lengkap.
Bahwa kemudian saksi menandatangani berita acara serah terima konsultan perencanaan setelah diyakini oleh ARNI, GHANI MAHALLANI dan ERIKA SHANTI bahwa dokumen hasil perencanaan sudah lengkap.
Bahwa saksi memiliki sertifikat barang dan jasa yang saksi dapatkan pada tahun 2017 namun baru saksi gunakan dan saksi ikut dalam proses lelang pada tahun 2019.
Bahwa terdapat 8 - 9 pekerjaan yang pemilihannya dilakukan oleh Pokja Pemilihan 13.
Bahwa Surat Perintah Tugas Pokja Pemilihan 13 disampaikan dari pihak LPBJ Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi menerangkan didalam Surat Perintah Tugas Pokja Pemilihan 13 tidak disebutkan siapa yang menjadi ketua POKJA 13 karena tidak disebutkan struktur Pokja Pemilihan 13.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait peralatan yang dibutuhkan didalam dokumen pemilihan dan tidak mengetahui apakah ada perubahan sehubungan adanya peraturan baru yang disampaikan oleh BUDI RAHAYU, ST., MT. serta saksi tidak mengecek kebenaran peraturan yang baru.
Bahwa pada saat penguploadan dokumen pemilihan ke dalam laman LPSE, tidak ada komunikasi kepada saksi.
Bahwa setelah saksi mengirim usulan perubahan KAK, saksi tidak mengetahui lebih lanjut apakah ada tanggapan atau tidak.
Bahwa setelah dokumen pemilihan disetuju oleh Pokja Pemilihan kemudian dokumen pemilihan tersebut diupload ke dalam laman LPSE.
Bahwa saksi menerangkan saat penguploadan dokumen pemilihan seharusnya tercantum jadwal pelelangan, nilai kontrak, syarat administrasi, syarat teknis di laman LPSE yang kemudian calon penyedia jasa dapat melihat persyaratan tersebut di laman LPSE.
Bahwa saksi menerangkan sebelum diploadnya dokumen pemilihan tidak pernah bertemu dengan rekanan. BUDI RAHAYU, ST., MT mengatakan kepada saksi dan AHMAD YUSUF harus bekerja secara profesional sesuai prosedur.
Bahwa saksi melakukan evaluasi administrasi meliputi surat undangan, nama paket dan nilai paket, ijin-ijin yang masih berlaku, data personil yang disyaratkan didalam surat penawaran .
Bahwa terhadap semua perusahaan yang memasukan dokumen penawaran memiliki surat penawaran.
Bahwa terkait dengan evaluasi kualifikasi meliputi legalitas perusahaan seperti Akta Perusahaan, SBU, NPWP, SIUJK.
Bahwa saksi tidak membaca dokumen pemilihan sebelum dilakukan penguploadan di laman LPSE.
Bahwa saksi pernah membaca alasan tidak lulusnya evaluasi teknis terhadap 3 perusahaan yaitu PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA dan PT. YASUBA DWI PERKASA didalam Summary Report Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak pernah bertanya kepada BUDI RAHAYU, ST., MT. alasan 3 perusahaan yaitu PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA dan PT. YASUBA DWI PERKASA tidak dinyatakan lulus evaluasi teknis.
Bahwa sebelum upload dokumen pemilihan pada laman LPSE tidak ada intervensi dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan BUDI RAHAYU, ST., MT.. Saat itu BUDI RAHAYU, ST., MT mengatakan kepada saksi agar bekerja secara profesional sesuai prosedur.
Bahwa sebelum ditetapkan pemenang lelang, saksi dan AHMAD YUSUF tidak pernah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa sewaktu pembuktian kualifikasi, saksi datang bersama dengan BUDI RAHAYU, ST.MT., langsung diarahkan untuk masuk keruang bagian hukum oleh Staf LPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan sebelum pembuktian kualifikasi tidak pernah bertemu dengan rekanan calon penyedia.
Bahwa saksi tidak mengetahui yang hadir mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada saat pembuktian kualifikasi karena tim Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 tidak diperbolehkan bertemu dengan calon penyedia yang diundang dalam pembuktian kualifikasi.
Bahwa daftar hadir tidak diberikan oleh pihak LPBJ kepada Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13;
Bahwa pada saat melakukan pembuktian kualifikasi hasilnya memenuhi yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan dan tidak ada kekurangan dokumen apapun.
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena tugas saksi hanya sampai dengan penetapan pemenang lelang.
Bahwa pada tahun 2018, saksi tidak aktif dalam pengadaan barang dan jasa meskipun saksi telah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.
Bahwa saksi mendapatkan sertifikat pengadaan barang dan jasa didapatkan dari pelatihan.
Bahwa saksi tidak menchecklist pada tahap evaluasi administrasi dan kualifikasi karena saksi takut salah dan apabila ada kesalahan tidak bisa dikoreksi sehingga saksi hanya menulis diselembar kertas terkait evaluasi administrasi dan kualifikasi yang saksi berikan kepada BUDI RAHAYU, ST., MT..
Bahwa saksi dalam melakukan evaluasi administrasi dan kualifikasi tidak pernah berkomunikasi dengan AHMAD YUSUF.
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik dari PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi melakukan evaluasi administrasi dan kualifikasi terhadap PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA dan PT. YASUBA DWI PERKASA dan PT.MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi tidak menemukan kekurangan dokumen, yang kemudian saksi memberikan nota kepada BUDI RAHAYU, ST.MT., kemudian oleh BUDI RAHAYU, ST., MT. dapat dilanjutkan untuk evaluasi teknis.
Bahwa saksi tidak mengupload dokumen pemilihan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang di laman LPSE.
Bahwa nilai HPS paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang yang telah ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp4.815.745.000,- (empat milyar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Bantuan Provinsi Tahun 2019.
Bahwa setahu saksi nilai penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI bukan yang menawar paling rendah.
Bahwa saksi ketika melakukan pembuktian kualifikasi melalui aplikasi LPSE, saksi mencocokan dokumen-dokumen yang dibawa dengan dokumen yang diupload di laman LPSE dan tidak perlu membuktikan apakah dokumen tersebut asli atau tidak.
Bahwa didalam dokumen – dokumen yang dibawa oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pembuktian kualifikasi tidak tercantum tanda-tangan masing masing anggota tim Pokja Pemilihan 13.
Bahwa saksi tidak melakukan koreksi aritmatik terhadap harga didalam dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa sepengetahuan saksi koreksi aritmatik terhadap harga yang ditawarkan dilakukan sebelum dilakukan pembuktian kualifikasi.
Bahwa saksi pada saat menjadi tim PPHP bukan masuk kedalam struktur PPHP konstruksi melainkan hanya PPHP konsultansi perencanaan dan sepengetahuan saksi produk dari konsultansi perencanaan adalah desain gambar, HPS, laporan akhir, laporan bulanan, laporan pendahuluan dan laporan invoice.
Bahwa saksi dalam menandatangani berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan jasa konsultan perencanaan hanya memeriksa dan melakukan konfirmasi kepada ARNI, GHANI MAHALLANI dan ERIKA SHANTY bahwa data-data hasil pekerjaan telah lengkap.
Bahwa saksi tidak mengetahui BUDI RAHAYU, ST., MT. pernah bertemu dengan USEP SAEPUDIN terkait dengan lelang pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui BUDI RAHAYU, ST., MT pernah bertemu dengan BERY RIADI terkait dengan lelang pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT menanggapi ;
bahwa pada saat pembuktian kualifikasi tidak dilakukan checklist secara menyeluruh tetapi pada saat pembuktian kualifikasi terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., ACEU SRIDEWI dan AHMAD YUSUF selaku tim Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 hadir dengan menggunakan laptop masing-masing dan membuka akun aplikasi LPSE masing-masing kemudian langsung kami bandingkan dokumen – dokumen yang dibawa dengan dokumen pemilihan di laman LPSE
tim Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 melakukan checklist kelengkapan dokumen secara bersama-sama.
Terdakwa, saksi dan AHMAD YUSUF, selaku Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 menyepakati apabila ada dokumen-dokumen yang dibawa oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI telah sesuai dengan dokumen pemilihan.
Atas tanggapan Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT, saksi menanggapinya bahwa saksi lupa apakah saat itu membawa laptop masing-masing lalu membuka akun aplikasi LPSE masing-masing atau tidak serta apakah saat itu bersama-sama mencentang dokumen yang dibawa oleh calon penyedia jasa namun yang jelas tim Pokja Pemilihan 13 bersama-sama membuka dokumen-dokumen pembuktian kualifikasi dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI secara manual, saksi membenarkan dalam melakukan pembuktian kualifikasi ada kesepakatan antara saksi, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT dan AHMAD YUSUF apabila terdapat dokumen – dokumen yang dibawa oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI telah sesuai dengan dokumen pemilihan;
AHMAD YUSUF;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT yang merupakan rekan sesama Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan BUDI RAHAYU, ST., MT..
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT. ketika saksi sedang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan HARY BAGIA, ST., MT..
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi tidak kenal dengan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa proses penunjukan saksi sebagai anggota tim Kelompok Kerja (POKJA) LELANG 13 saat itu saksi dihubungi melalui telepon oleh ELIS yang merupakan staf LPBJ untuk meminta kesediaan saksi menjadi tim Kelompok Kerja (POKJA) LELANG 13, kemudian saksi menyetujuinya dan diterbitkan Surat Perintah Tugas sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi menerangkan anggota tim Kelompok Kerja (POKJA) LELANG 13 yaitu saksi, BUDI RAHAYU, ST., MT. dan ACEU SRIDEWI.
Bahwa proses pelaksanaan lelang melalui LPSE dengan cara memasukan dokumen pemilihan yang telah ada didalam aplikasi LPSE.
Bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen KAK dan HPS didalam aplikasi LPSE.
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam pembuatan dokumen pemilihan.
Bahwa terdapat 43 (empat puluh tiga) calon penyedia yang memasukan dokumen penawaran namun yang memasukan dokumen penawaran hanya 4 (empat) perusahaan kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran namun saksi tidak mengikuti evaluasi karena saksi sedang ada pekerjaan lainnya.
Bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran kemudian dilakukan pemberian penjelasan terhadap evaluasi yang telah dilakukan kepada perusahaan – perusahaan yang memasukan dokumen penawaran selanjutnya dilakukan pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan di Ruang Perpustakaan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang setelah itu dilakukan penetapan pemenang yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis yang mana saksi hanya diminta untuk hadir dalam pembuktian kualifikasi setelah adanya hasil evaluasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui yang hadir saat pembuktian kualifikasi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena Pokja Pemilihan 13 tidak diperbolehkan untuk bertemu calon penyedia jasa.
Bahwa saksi tidak melihat dan tidak mengecek daftar hadir pada saat pembuktian kualifikasi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa setelah dilakukan pembuktian kualifikasi dan semua dokumen penawaran dinyatakan lengkap sesuai dengan dokumen pemilihan kemudian dilakukan penetapan pemenang.
Bahwa tugas Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 selesai setelah dilakukan penetapan pemenang lelang sedangkan terkait dengan penggandaan kontrak bukan tanggungjawab Pokja Pemilihan 13.
Bahwa saksi tidak mengetahui Direktur PT, MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang menjadi Penyedia Jasa Peningkatan Jalan Keboncau- Kudangwangi Kabupaten Sumedang dan saksi tidak mengetahui adanya peminjaman bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya arahan dari pihak-pihak tertentu untuk pemenangan dalam pemilihan penyedia Peningkatan Jalan keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi pernah dilakukan pemeriksaan konfrontasi di Kejaksaan Negeri Sumedang dengan ACEU SRIDEWI, BUDI RAHAYU, ST., MT., pemeriksa dari BPK RI dan ASEP DARADJAT, ST., MT.. dalam pemeriksaan konfrontasi tersebut, saksi mendengar bahwa BUDI RAHAYU, ST., MT. pernah menerima daftar calon pemenang yang akan dimenangkan dalam pemilihan penyedia namun saksi tidak mengetahui dari mana BUDI RAHAYU, ST., MT mendapatkan daftar perusahaan atau calon penyedia yang akan dimenangkan tersebut.
Bahwa saksi bersama dengan ACEU SRIDEWI, BUDI RAHAYU, ST., MT dan ASEP DARADJAT, ST., MT tidak pernah mendapatkan ancaman, tekanan maupun paksaan dalam Pemeriksaan Konfrontasi yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang bersama dengan pemeriksa BPK RI.
Bahwa saksi pernah menerima uang dari anggota Kelompok Kerja (POKJA) yaitu dari ACEU SRI DEWI, yang mana saat itu ACEU SRIDEWI mengatakan ada rejeki namun saksi tidak mengetahui sumber rejeki tersebut dari mana.
Bahwa saksi tidak memiliki hutang maupun hubungan lainnya dengan ACEU SRIDEWI sehingga saksi dapat diberikan rejeki tersebut.
Bahwa hubungan kaitan saksi dengan ACEU SRIDEWI hanya sebagai Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13.
Bahwa saksi memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa pada tahun 2013 atau 2014.
Bahwa Surat Perintah Tugas Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 disampaikan dari pihak LPBJ Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi menerangkan didalam Surat Perintah Tugas Pokja Pemilihan 13 tidak disebutkan siapa yang menjadi ketua Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 karena tidak disebutkan struktur Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan.
Bahwa pada saat penguploadan dokumen pemilihan ke dalam laman LPSE tidak ada komunikasi kepada saksi.
Bahwa setelah dokumen pemilihan disetujui, kemudian dokumen pemilihan tersebut diupload ke dalam laman LPSE.
Bahwa saksi menerangkan sebelum diuploadnya dokumen pemilihan tidak pernah bertemu dengan rekanan., BUDI RAHAYU, ST., MT. pernah mengatakan kepada saksi dan ACEU SRIDEWI harus bekerja secara profesional.
Bahwa sebelum upload dokumen pemilihan pada laman LPSE tidak ada intervensi dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM selaku Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dan BUDI RAHAYU, ST., MT..
Bahwa sebelum ditetapkan pemenang lelang, saksi dan ACEU SRI DEWI tidak pernah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi dicoba untuk tidak bertemu dengan calon penyedia jasa namun saksi tidak mengetahui siapa yang memerintahkan.
Bahwa daftar hadir tidak diberikan oleh pihak LPBJ kepada Pokja Pemilihan 13 yang mana saksi hanya menerima dokumen pembuktian kualifikasi dari Staf LPBJ. Saksi juga tidak meminta daftar hadir kepada staf LPBJ tersebut.
Bahwa pada saat melakukan pembuktian kualifikasi hasilnya memenuhi yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan dan tidak ada kekurangan dokumen apapun.
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena tugas saksi hanya sampai dengan penetapan pemenang lelang.
Bahwa saksi tidak mengetahui proses evaluasi administrasi dan evaluasi kualifikasi.
Bahwa saksi tidak mengupload dokumen pemilihan Peningkatan Jalan Keboncau- Kudangwangi Kabupaten Sumedang di laman LPSE.
Bahwa saksi ketika melakukan pembuktian kualifikasi melalui aplikasi LPSE, saksi mencocokan dokumen-dokumen yang dibawa dengan dokumen yang diupload di laman LPSE dan tidak perlu membuktikan apakah dokumen tersebut asli atau tidak.
Bahwa bukan saksi yang mengupload hasil pembuktian kualifikasi ke laman LPSE.
Bahwa didalam dokumen – dokumen yang dibawa oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pembuktian kualifikasi tidak tercantum tanda tangan masing masing anggota tim PokPemilihan 13.
Bahwa bukan saksi yang melakukan koreksi aritmatik terhadap harga didalam dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Bahwa sepengetahuan saksi, koreksi aritmatik terhadap harga yang ditawarkan dilakukan sebelum dilakukan pembuktian kualifikasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui BUDI RAHAYU, ST., MT. pernah bertemu dengan USEP SAEPUDIN terkait dengan lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui BUDI RAHAYU, ST., MT. pernah bertemu dengan BERY RIADI terkait dengan lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. menanggapi keterangan saksi pada saat pembuktian kualifikasi tidak dilakukan checklist secara menyeluruh tetapi pada saat pembuktian kualifikasi terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., ACEU SRIDEWI dan saksi AHMAD YUSUF selaku tim Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 hadir dengan menggunakan laptop masing-masing dan membuka akun aplikasi LPSE masing- masing kemudian langsung kami bandingkan dokumen- dokumen yang dibawa dengan dokumen pemilihan di laman LPSE dan tim Pokja Pemilihan 13 melakukan checklist kelengkapan dokumen secara bersama – sama. Selanjutnya terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., ACEU SRIDEWI dan AHMAD YUSUF menyepakati apabila ada dokumen – dokumen yang dibawa oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI telah sesuai dengan dokumen pemilihan.
Terhadap sanggahan BUDI RAHAYU, ST., MT, saksi menanggapi lupa apakah saat itu membawa laptop masing-masing lalu membuka akun aplikasi LPSE masing-masing atau tidak serta apakah saat itu bersama-sama mencentang dokumen yang dibawa oleh calon penyedia jasa namun yang jelas tim Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 bersama- sama membuka dokumen-dokumen pembuktian kualifikasi dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI secara manual dan saksi membenarkan dalam melakukan pembuktian kualifikasi ada kesepakatan antara saksi, terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. dan ACEU SRI DEWI apabila terdapat dokumen – dokumen yang dibawa oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI telah sesuai dengan dokumen pemilihan;
YEMA GEOGITA FATAHISA
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui terkait pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 namun saksi mengetahuinya setelah ERLAN SANTOSA, ST., menyampaikan kepada saksi jika nama saksi digunakan dalam proses pelelangan pekerjaan di Sumedang namun, ERLAN SANTOSA,ST. tidak menyebutkan nama paket pekerjaan tersebut.
Bahwa seingat saksi, ERLAN SANTOSA menyuruh saksi untuk menyerahkan softcopy identitas milik saksi tidak disebutkan nama paket pekerjaan hanya diberitahu akan digunakan untuk pekerjaan di Sumedang.
Bahwa saksi kemudian mengetahui adanya paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah pada saat VERIA LUCKY LESMANA mau meminta dokumen-dokumen identitas saksi yang akan digunakan untuk pembuktian kualifikasi.
Bahwa ERLAN SANTOSA, ST. merupakan atasan langsung saksi di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, penanggungjawab operasional PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sedangkan HERU HERYANTO adalah Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi memberikan softfile identitas saksi berupa ijazah, KTP, NPWP, SKA untuk dimasukan ke dalam dokumen penawaran pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 kepada ERLAN SANTOSA, ST.
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi, saksi diminta untuk menyerahkan dokumen identitas asli milik saksi berupa KTP, Ijazah, NPWP dan SKA.
Bahwa alasan saksi menyerahkan dokumen identitas milik saksi karena saksi mengikuti perintah atasan saksi yaitu ERLAN SANTOSA.
Bahwa saksi tidak pernah diberikan surat tugas atau menandatangani dokumen-dokumen yang tercantum dalam dokumen penawaran pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui hasil lelang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa dokumen asli identitas milik saksi berupa Ijazah, NPWP, KTP diberikan kepada RONI TRIYANA.
Bahwa RONI TRIYANA merupakan Staf di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi merupakan karyawan kontrak di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan tidak ada perjanjian secara tertulis untuk membantu proses pelelangan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi awalnya bekerja di PT. FAJAR PARAHYANGAN namun sudah tidak aktif. Kemudian pada tahun 2019 saksi ikut ERLAN SANTOSA untuk bekerja di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa YAYAN merupakan Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sejak tahun 2016 – 2017.
Bahwa saksi bekerja dengan ERLAN SANTOSA untuk mengikuti proses lelang yang dilakukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi lupa apakah pernah diberikan uang sehubungan dengan pelelangan paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi pernah diberikan uang sebesar Rp. 3.500.000,- dari ERLAN SANTOSA sebagai gaji apabila mendapatkan proyek namun jika tidak mendapatkan proyek maka saksi mendapatkan satu per dua dari gaji saksi.
Bahwa saksi tidak pernah ikut mengerjakan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dokumen lelang dan tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen untuk pelelangan paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh orang lain untuk menandatangani dokumen persyaratan lelang didalam dokumen kontrak. Saksi hanya meminjamkan nama untuk dimasukan kedalam dokumen penawaran.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani daftar Riwayat hidup yang tercantum didalam dokumen kontrak.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya surat tugas personil manajerial pelaksanaan pekerjaan didalam kontrak pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada tahun 2016 saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan jalan Ahmad Yani Kota Bandung sebagai Koordinator Tim K3.
Bahwa pada tahun 2017 saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan Struktur Ruas Jalan Panglengseran – Cikohkol (DAK) Kabupaten Pangandaran sebagai Koordinator Tim K3.
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada tahun 2018 saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan jalan Ruas Serang – Cimalaka Kabupaten Sumedang sebagai Koordinator Tim K3.
Bahwa sertifikat keahlian dan ijazah milik saksi didalam dokumen kontrak yang saksi serahkan kepada ERLAN SANTOSA, ST adalah dalam bentuk softcopy. Untuk sertifikat keahlian dan ijazah asli milik saksi diserahkan kepada RONI TRIANA untuk pembuktian kualifikasi.
Bahwa saksi membenarkan KTP milik saksi didalam dokumen kontrak.
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian maupun Akta Perubahan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang mana ERLAN SANTOSA tidak masuk ke dalam pengurus PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Namun ERLAN SANTOSA yang memberikan gaji kepada saksi, bukan dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa dokumen SKA milik saksi pernah digunakan oleh ERLAN SANTOSA untuk mengikuti pelelangan proyek ditempat lain.
Bahwa saksi kenal dengan HERU HERYANTO sejak tahun 2012 yang mana saat itu HERU HERYANTO belum menjadi Direksi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa pada saat perkenalan antara saksi dengan HERU HERYANTO tahun 2012, dimana YAYAN masih menjadi Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan konfirmasi kepada HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada saat ERLAN SANTOSA meminta softcopy dokumen identitas milik saksi yang akan digunakan lelang paket pekerjaan di Sumedang.
Bahwa saksi pernah turut serta dalam pekerjaan pembangunan masjid Al Jabbar yang dilaksanakan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada tahun 2021.
Bahwa setelah saksi menyerahkan softcopy dokumen identitas milik saksi untuk paket pekerjaan di Sumedang, saksi tidak pernah berkomunikasi lagi dengan ERLAN SANTOSA.
Bahwa ERLAN SANTOSA pernah bercerita kepada saksi pada tahun 2019, yang mana ERLAN SANTOSA untuk melaksanakan pekerjaan di Jakarta tidak menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI melainkan menggunakan PT. ANTARASA, namun nama saksi tidak digunakan didalam dokumen penawaran.
Bahwa sepengetahuan saksi, HERU HERYANTO telah menyetujui ERLAN SANTOSA untuk mengelola PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI termasuk untuk mengikuti proses lelang paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa ERLAN SANTOSA tidak pernah bercerita kepada saksi terkait dengan USEP SAEPUDIN terkait dengan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dan membuat dokumen daftar riwayat hidup. Saksi hanya menyerahkan softcopy identitas saksi kepada ERLAN SANTOSA.
Bahwa saksi tidak pernah menerima fee sehubungan dengan proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang. Saksi hanya menerima gaji setiap bulannya dari ERLAN SANTOSA.
Bahwa saksi kenal dengan ARIF LUKMAN HAKIM pada tahun 2016 saat kantor PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI berada di Margahayu.
Bahwa saksi tidak kenal dengan IDAN ROSTAMAN dan SUPRIYADI.
Bahwa saksi kenal dengan DUDI KURNIAWAN sejak tahun 2016 yang mana saksi kenal dari VERIA LUCKY LESMANA ketika kantor PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI masih berada di Margahayu.
Bahwa saksi kenal dengan VERIA LUCKY LESMANA saat kantor PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI berada di Margahayu,
Bahwa saksi tidak kenal dengan ROSIHAN FIKRI, SUHARNO, TEDI ALAN, dan DINAR ANDRIANA.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ARIF LUKMAN HAKIM;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa nama saksi pernah diminta oleh VERIA LUCKY untuk digunakan dalam paket tender paket pekerjaan di Sumedang namun saksi tidak mengetahui nama paket pekerjaan yang dimaksud.
Bahwa saksi kenal dengan VERIA LUCKY karena saksi pernah didatangi oleh VERIA LUCKY untuk meminjam identitas saksi berupa NPWP, KTP, IJAZAH untuk keperluan pelelangan dan saksi langsung memberikan identitasnya.
Bahwa dokumen yang diberikan kepada VERIA LUCKY adalah dokumen asli.
Bahwa saksi tidak mengetahui perusahaan yang digunakan untuk mengikuti paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi mendapatkan uang bensin dari VERIA LUCKY LESMANA sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) terkait pemberian identitas milik saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani laporan-laporan apapun terkait dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, termasuk dalam Laporan Harian dan CCO karena saksi tidak pernah turun ke lapangan ataupun terlibat dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa terkait dengan dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi tidak pernah menandatangani dan tidak pernah membuat dokumen daftar riwayat hidup.
Bahwa saksi tidak mempunyai pengalaman pekerjaan pada tahun 2016 sebagai koordinator tim teknis pada pekerjaan peningkatan jalan Ahmad Yani Kota Bandung; pada tahun 2017 sebagai Koordinator Tim K3 pada pekerjaan struktur Ruas Jalan Panglengseran – Cikohkol (DAK) Kabupaten Pangandaran; pada tahun 2018 sebagai sebagai Koordinator Tim teknis pada pekerjaan peningkatan jalan Ruas Serang – Cimalaka Kabupaten Sumedang, sebagaimana yang tercantum didalam dokumen kontrak pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi mempunyai sertifikat ahli jalan yang saksi minta untuk dibuatkan dari IWAN KURNIAWAN.
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan bukti pemotongan pajak penghasilan kepada VERIA LUCKY LESMANA dan saksi tidak mengetahui siapa yang membuat bukti pemotongan pajak penghasilan.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan izin kepada VERIA LUCKY LESMANA untuk memalsukan tandatangan milik saksi.
Bahwa saksi kenal dengan VERIA LUCKY ketika saksi kenal dengan IWAN KURNIAWAN.
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi mengetahui PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang beralamat di Jalan Margayahu yang mana saksi mengetahui hal tersebut dari IWAN KURNIAWAN.
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang mengerjakan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang. VERIA LUCKY LESMANA tidak pernah bercerita kepada saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah nama saksi digunakan didalam dokumen pekerjaan lainnya selain Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi oleh VERIA LUCKY LESMANA.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen pengalaman pekerjaan dan dokumen daftar Riwayat hidup milik saksi.
Bahwa saksi mengetahui adanya nama saksi yang digunakan didalam dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ketika saksi dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang untuk dimintai keterangannya.
Bahwa saksi tidak pernah mengkonfirmasi kepada VERIA LUCKY LESMANA ketika saksi mengetahui nama saksi digunakan didalam dokumen kontrak pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi keberatan karena nama saksi digunakan didalam dokumen kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi oleh VERIA LUCKY LESMANA dimana saksi didalam dokumen kontrak tersebut tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi kenal dengan YEMA GEOGITA
Bahwa saksi tidak kenal dengan SUPRIADI dan IDAN ROSTAMAN.
Bahwa saksi kenal dengan DUDI KURNIAWAN pada saat saksi dan DUDI KURNIAWAN menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung atas nama terdakwa yaitu HERU HERYANTO dan ASEP DARADJAT, ST., MT.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
IDAM ROSTAMAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi mengetahui adanya perkara tersebut setelah saksi dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang dimana nama saksi tercantum didalam dokumen penawaran.
Bahwa saksi tidak mengetahui nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak mengetahui nama saksi digunakan didalam dokumen penawaran peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Bahwa seingat saksi pada tahun 2018 VERIA LUCKY pernah meminta dokumen identitas asli milik saksi berupa IJAZAH SMK milik saksi dan KTP saksi untuk kelengkapan dokumen tender namun saksi tidak diberitahu nama paket tender tersebut.
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2019 saksi tidak pernah diminta oleh siapapun untuk memberikan dokumen identitas milik saksi untuk keperluan kelengkapan dokumen tender.
Bahwa setelah saksi meminjamkan dokumen asli berupa IJAZAH dan KTP milik saksi dimana dokumen tersebut langsung dikembalikan oleh VERIA LUCKY.
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pelatihan, saksi tidak pernah memiliki SKA.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Surat Pernyataan Tenaga Manajerial yang ditandatangani oleh saksi selaku Pelaksana Logistik untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani dokumen daftar riwayat hidup milik saksi dan pengalaman pekerjaan sebagaimana yang tercantum didalam dokumen kontrak pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada tahun 2016 saksi tidak pernah merasa melakukan pekerjaan peningkatan jalan Ahmad Yani Kota Bandung sebagai Pelaksana Logistik.
Bahwa pada tahun 2017 saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan Struktur Ruas Jalan Panglengseran – Cikohkol (DAK) Kabupaten Pangandaran sebagai Pelaksana Logistik.
Bahwa pada tahun 2018 saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan jalan Ruas Serang – Cimalaka Kabupaten Sumedang sebagai Pelaksana Logistik.
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pekerjaan proyek.
Bahwa saksi tidak kenal dengan USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi saat ini bekerja sebagai Teknisi Laboratorium di Institut Teknologi Bandung.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan pembangunan jalan dan bangunan.
Bahwa saksi kenal dengan VERIA LUCKY sejak lama dimana yang saksi ketahui VERIA LUCKY bekerja ditender namun saksi tidak mengetahui nama perusahaan tempat VERIA LUCKY bekerja.
Bahwa setahu saksi, baru satu kali namanya dipinjam untuk digunakan persyaratan dokumen tender.
Bahwa saksi tidak pernah diberikan uang sehubungan dengan peminjaman ijazah dan KTP saksi sebagai persyaratan kelengkapan dokumen tender.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019
Bahwa saksi tidak pernah membuat atau menandatangani dokumen daftar riwayat hidup didalam kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa setelah saksi diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, saksi tidak mengetahui waktu pelaksanaan proyek pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten.
Bahwa saksi tidak kenal dengan HERU HERYANTO, RONI TRIYANA, ARIF LUKMAN HAKIM, YEMA GEOGITA, DUDI KURNIAWAN, SUPRIYADI, SUHARNO, DINAR ANDRIANA dan KANDARUSMAN;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SUPRIYADI bin SALMEN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST., MT. dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi tidak mengetahui nama saksi digunakan sebagai pekerja aspal dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi kenal dengan USEP SAEPUDIN karena istri saksi dengan istri USEP SAEPUDIN merupakan saudara kandung, saksi merupakan kakak ipar USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi tidak mengetahui Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui nama saksi digunakan untuk kelengkapan dokumen tender paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani dokumen surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja didalam dokumen penawaran pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena saksi tidak pernah mengikuti pelatihan dan ujian terhadap hal tersebut.
Bahwa saksi pernah bekerja sebagai teknisi aspal di CV. HEGAR milik USEP SAEPUDIN pada tahun 2010 selama 2 tahun namun setelah itu saksi memilih untuk keluar dari CV. HEGAR dan menjadi pedagang es campur.
Bahwa saksi tidak pernah membuat daftar riwayat hidup dan saksi juga tidak pernah menandatangani dokumen – dokumen berupa daftar riwayat hidup, surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja serta yang menyangkut pekerjaan peningkatan jalan keboncau – kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada tahun 2016, saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan jalan Ahmad Yani Kota Bandung sebagai Anggota Tim Teknis.
Bahwa pada tahun 2017 saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan Struktur Ruas Jalan Panglengseran – Cikohkol (DAK) Kabupaten Pangandaran sebagai Anggota Tim Teknis.
Bahwa pada tahun 2018 saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan jalan Ruas Serang – Cimalaka Kabupaten Sumedang sebagai Anggota Tim Teknis.
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan saksi tidak pernah bekerja di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya sertifikat keterampilan kerja atas nama saksi. Untuk sertifikat keterampilan kerja dan kualifikasi pekerja aspal jalan dan saksi baru mengetahui adanya sertifikat keterampilan kerja tersebut ketika saksi dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang.
Bahwa sekitar tahun 2010 saksi pernah memberikan fotocopy dokumen identitas milik saksi berupa KTP dan Ijazah saat saksi ingin mengajukan surat lamaran pekerjaan di CV. HEGAR.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari USEP SAEPUDIN sehubungan dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi menerangkan USEP SAEPUDIN tidak pernah mengatakan kepada saksi akan dibuatkan Surat Keterampilan Keahlian.
Bahwa saksi tidak mempunyai sertifikat kerja.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan ARIF LUKMAN HAKIM, IDAN ROSTAMAN dan YEMA GEOGITA.
Bahwa saksi masih sering melakukan silahturahmi dengan USEP SAEPUDIN namun tidak pernah membicarakan pekerjaan atau proyek dengan USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi lupa pada saat bekerja di CV. HEGAR sebagai teknisi aspal apakah pernah diberikan uang atau tidak.
Bahwa saksi saat ini bekerja sebagai pedagang di Kios dan pekerjaan lain yang saksi lakukan adalah ngebor.
Bahwa saksi tidak kenal dengan HERU HERYANTO, RONI TRIYANA, ARIF LUKMAN HAKIM, YEMA GEOGITA, DUDI KURNIAWAN, SUPRIADI, ROSIHAN FIKRI, IDAN ROSTAMAN, SUHARNO, TEDI ALAN dan KANDARUSMAN.
Bahwa saksi kenal dengan DINAR ANDRIANA karena merupakan tetangga saksi di Dusun Hegarmanah.
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan DINAR ANDRIANA yang bekerja diproyek. Sepengetahuan saksi,DINAR ANDRIANA bekerja serabutan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
NURLAELA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun USEP SAEPUDIN;.
Bahwa saksi adalah Manager Operasional Bank BJB Cabang Sumedang.
Bahwa terkait dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi selaku Manajer Operasional Bank BJB Cabang Sumedang pernah mengeluarkan Surat Dukungan Bank kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mengikuti lelang pekerjaan ini.
Bahwa Surat Dukungan Bank terhadap PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI Surat Nomor : 904/DB/SMD-OPS/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal Dukungan Bank terhadap PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mengikuti Pelelangan Umum : Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, karena adanya surat permohonan dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Bahwa surat Dukungan Bank terhadap PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dukungan diterbitkan tanggal 5 Agustus 2019 ;
Bahwa dalam surat tersebut tertanggal 29 Juli 2019 adalah karena saat itu untuk pembuatan surat dukungan bank masih secara manual sehingga diedit secara manual. Adanya kesalahan dalam penginputan tanggal surat tersebut adalah karena untuk surat dukungan tersebut dibuat secara manual dan ada kesalahan dipetugas kami karena copy pastenya tidak mengedit tanggal surat.
Bahwa perusahaan lain yang mengajukan Surat Dukungan Bank untuk lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA yang Direktur Utamanya adalah R. VERIA LUCKY LESMANA.
Bahwa Surat Permohonan Dukungan Bank yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditanda-tangani atas nama HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada tanggal 3 Agustus 2019.
Bahwa Surat Permohonan Dukungan Bank yang diajukan oleh PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA dtanda-tangani atas nama R. VERIA LUCKY LESMANA selaku Direktur PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA
Bahwa Surat Nomor : 905/DB/SMD-OPS/2019 tertanggal 29 Juli 2019 perihal Dukungan Bank BJB untuk PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA untuk kegiatan lelang Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa surat dukungan bank untuk PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA diterbitkan dihari yang sama.
Bahwa saksi tidak dapat memastikan yang mengajukan surat permohonan penerbitan surat dukungan bank dari pihak PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA dan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah orang yang berbeda atau orang yang sama karena saksi tidak bertemu langsung dengan nasabah.
Bahwa yang bertemu dengan pihak yang mengajukan penerbitan surat dukungan bank adalah Customer Service.
Bahwa saksi belum pernah bertemu dan tidak kenal dengan dengan HERU HERYANTO dan VERIA LUCKY LESMANA.
Bahwa persyaratan pengajuan surat dukungan bank BJB adalah pada saat pengajuan surat dukungan Bank, saat itu harus sudah menjadi nasabah di Bank BJB dan saldo pada rekeningnya sudah memenuhi ketentuan di Bank BJB dengan saldo minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA dan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI memiliki rekening di Bank BJB.
Bahwa rekening atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitan surat dukungan bank adalah dengan nomor rekening 0066485242001, Rekening Escrow milik PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa rekening escrow yaitu apabila perusahaan ingin mengajukan kredit modal konstruksi di Bank BJB maka harus mempunyai 2 (dua) rekening. Rekening satu yaitu rekening escrow yang akan digunakan untuk menampung pencairan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan pembayaran angsuran kredit. Rekening yang kedua adalah rekening operasional yang akan digunakan untuk menampung pencairan kredit, pembayaran edc dan pembayaran operasional.
Bahwa nomor rekening 0066485242001 atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah rekening escrow yang digunakan untuk menampung uang termin dari pembayaran SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) serta digunakan untuk pembayaran angsuran kredit modal kerja yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa nomor rekening 0097434476002 atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah rekening operasional yang digunakan untuk membiayai operasional dan menampung fasilitas kredit.
Bahwa rekening 0097434476002 adalah rekening giro operasional PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di Bank BJB.
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2019, PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI mengajukan pencairan kredit Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang sebesar Rp2.887.000.000,00 (dua milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa saksi menerangkan Kredit Modal Kerja Konstruksi digunakan untuk membiayai proyek pemerintah.
Bahwa sepengetahuan saksi dalam pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi yang diajukan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, ada jaminan yang diajukan berupa tanah dan rumah namun saksi tidak mengetahui pemilik tanah dan rumah yang dijadikan agunan kredit modal kerja konstruksi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur jaminan untuk pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi harus berada di Wilayah Sumedang, sepengetahuan saksi dapat diluar wilayah Bank BJB tempat pengajuan kredit modal kerja, jaminan berada di wilayah Sumedang hanya mempermudah proses verifikasi jaminan saja.
Bahwa terdapat dua tahap pencairan kredit PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagaimana dalam rekening koran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor rekening 0097434476002 yang mana tahap pertama tanggal 24 September 2019 sebesar Rp1.443.500.000,00 (satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan tahap kedua tanggal 8 Oktober 2019.sebesar Rp1.258.312.487,00 (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah);
Bahwa rekening escrow digunakan untuk pembayaran potongan hutang pokok dan pelunasan kredit.
Bahwa berdasar rekening koran dengan nomor rekening 0066485242001 milik PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI diketahui terdapat pencairan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang;
tahap pertama pada tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp723.083.678,-
tahap kedua pada tanggal 27 November 2019 sebesar Rp2.049.979.500,-
tahap ketiga pada tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp1.084.625.618,-
Bahwa kemudian transaksi yang tercatat pada tanggal 27 November 2019 adalah transaksi pembayaran PPN dan PPH antara lain PPH Pasal 4 Ayat 2 sebesar Rp55.908.532,00 dan PPN sebesar Rp186.361.773,00
Bahwa pada rekening escrow milik PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI terdapat pembayaran angsuran kredit pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp577.000.400, tanggal 27 November 2019 sebesar Rp1.807.700.194,00 dan terakhir saat pelunasan tanggal 28 November 2019 sebesar Rp373.290.854,00 ditambah dengan bunga sebesar Rp388.488,00.
Bahwa kredit modal kerja konstruksi yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang telah dilunasi per tanggal 28 November 2019. Pembayaran kredit ini menggunakan uang SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa didalam rekening operasional milik PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI nomor : 0097434476002, pencairan uang kredit tahap pertama sebesar Rp1.443.500.000, 00 telah ditarik pada tanggal 25 September 2019, sedangkan pencairan uang kredit tahap kedua sebesar Rp1.258.500.000,00 ditarik pada tanggal 10 Oktober 2019.
Bahwa kemudian terdapat penarikan uang terhadap uang sisa atas potongan pokok hutang dan bunga kredit yang kemudian dipindahkan dari rekening escrow kedalam rekening operasional sebesar Rp145.650.000 yang ditarik pada tanggal 31 Oktober 2019.
Bahwa transaksi rekening pada tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp1.084.625.518,00 sudah tidak ada kaitannya dengan kredit yang kemudian dipindahkan ke rekening operasional dan dapat ditarik dari rekening operasional.
Bahwa pada tanggal 25 November 2019 terdapat penarikan sebesar Rp92.750.000,00 namun uang tersebut bukan berasal dari pencairan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tidak mengetahui asal sumber uang tersebut.
Bahwa terkait penarikan uang dari rekening operasional PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor rekening 0097434476002, ditarik menggunakan cek dan bukan di Kantor Cabang Sumedang.
Bahwa persyaratan penarikan uang menggunakan cek dari rekening operasional antara lain melihat persyaratan formal yaitu tanggal, nominal, tandatangan penarik yang tercantum didalam cek, cap dan meterai. Selain itu dicek dibagian belakang terkait dengan identitas orang yang melakukan penarikan uang menggunakan cek. Setelah persyaratan formal dilengkapi kemudian oleh cabang dilakukan penarikan dan pengecekan saldo namun apabila saldo tidak mencukupi akan dilakukan penolakan pencairan.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penarikan cek yang mengatasnamakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi membenarkan alamat PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang terletak di Jalan Merkuri Raya Nomor 66 RT 003 RW 003.
Bahwa yang seharusnya mengajukan permohonan surat dukungan bank harus dilakukan oleh Direksi Perusahaan yang tercantum didalam akta pendirian maupun perubahan.
Bahwa saat penerbitan surat dukungan bank, dilakukan verifikasi terlebih dahulu melalui system untuk mengetahui kewenangan pengajuan surat dukungan bank tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pendapat atau nasihat dari bank BJB terkait dengan kepemilikan asset yang berada diluar wilayah Sumedang dapat dijadikan agunan fasilitas kredit modal kerja konstruksi dikarenakan hal tersebut tidak masuk kedalam wewenang saksi.
Bahwa untuk SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dananya masuk ke rekening escrow kemudian langsung dipotong untuk pembayaran kredit modal kerja konstruksi, kemudian jika ada sisa, maka dananya dipindahkan ke rekening operasional perusahaan yang bersangkutan;
Bahwa saksi hanya mengetahui mekanisme pencairan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pada saat menerima formulir pencairan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kemudian terkait dengan pemberitahuan pencairan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) langsung diberitahukan kepada pemilik rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa pemindahan uang pencairan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang masuk untuk pembayaran angsuran kredit dilakukan secara otomatis sesuai dengan berdasarkan Memo dari Unit Bisnis ke Manager Operasional untuk memindahbukkan sisa uang dari SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) setelah di potong pembayaran kredit yang ada di rekening giro escrow ke rekening giro operasional.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
IRA HERNAWATI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Teller di Bank BJB Kantor Cabang Pembantu Jatinangor.
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. atau H.USEP SAEPUDIN.
Bahwa selaku teller Bank BJB, saksi pernah mencairkan cek atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebanyak 3 (tiga) kali, namun saksi lupa tanggal berapa saksi melakukan pencairan cek atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi merupakan pemilik user id Z929 yang digunakan saksi sebagai teller di Bank BJB Cabang Sumedang.
Bahwa saksi membenarkan berita acara saksi yang dibacakan Penuntut Umum berkaitan dengan pencairan cek yang tercantum didalam rekening koran milik PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yaitu pada tanggal 29 September 2019 sebesar Rp1.443.500.000,-, pencairan kedua pada tanggal 25 November 2020 sebesar Rp92.700.000,- dan pencairan ketiga pada tanggal 31 Oktober 2019 sebesar Rp145.650.000,-.
Bahwa saksi sudah tidak ingat siapa yang datang untuk melakukan pencairan uang dari rekening Bank BJB atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI menggunakan cek.
Bahwa saksi sudah tidak ingat yang melakukan pencairan menggunakan cek tanggal 29 September 2019, apakah AI YULIANI atau HERU HERYANTO.
Bahwa saksi menerangkan persyaratan pencairan melalui cek yaitu awalnya saksi mengecek saldo dan memeriksa specimen tandatangan didalam cek tersebut.
Bahwa tandatangan penarik uang didalam cek yang akan dicairkan adalah specimen tandatangan milik HERU HERYANTO.
Bahwa sebelum dilakukan pencairan cek, saksi melakukan verifikasi nomor telepon didalam cek yang akan dicairkan apakah telah sesuai dengan yang mencairkan cek tersebut atau tidak sesuai.
Bahwa pada saat pencairan cek tidak perlu melakukan konfirmasi kepada HERU HERYANTO selaku pemilik cek karena data spesimen telah sesuai dengan sistem dan uang yang ada didalam rekening cukup untuk dilakukan penarikan.
Bahwa saksi kenal dengan AI YULIANI sebagai nasabah Prioritas Bank BJB.
Bahwa saksi menerangkan selama lembaran cek telah sesuai, tanda tangan dan cap telah sesuai dengan di sistem serta cek tersebut dapat dicairkan maka tidak perlu persetujuan atau konfirmasi untuk melakukan pencairan.
Bahwa saksi dalam melakukan pencairan cek atas nama HERU HERYANTO sudah mencocokan spesimen tandatangan yang mana hasilnya cocok. Verifikasi tandatangan ini dilakukan dengan spesimen yang ada di dalam sistem.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
LESTARI RAHAYU
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Teller Bank BJB KCP Cikeruh Cabang Jatinangor, Sumedang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi sebagai teller Bank BJB pernah melakukan pencairan cek atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 10 Oktober 2019 sebesar Rp1.258.500.000,- dan tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp1.085.000.000,-.
Bahwa ksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum berupa cek tanggal 10 Oktober 2019 sebesar Rp1.258.500.000 yang ditarik oleh AI YULIANI dan cek tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp1.085.000.000,- yang ditarik oleh H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi membenarkan yang melakukan penarikan cek tersebut adalah AI YULIANI dan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi kenal dengan AI YULIANI karena merupakan nasabah prioritas bank BJB.
Bahwa saksi menerangkan perbedaan antara nasabah prioritas dan nasabah biasa adalah biasanya dana yang tersimpan didalam rekening nasabah prioritas mencapai Rp500.000.000,00 lebih, yang mana manfaat menjadi nasabah prioritas adalah mendapatkan bingkisan dan mendapatkan fasilitas kemudahan dalam bertransaksi.
Bahwa saksi melakukan verifikasi terhadap pihak yang akan mencairkan cek dengan melihat KTP asli dan mencocokan identitas yang tercantum pada lembar belakang cek.
Bahwa saksi tidak melakukan konfirmasi cek kepada pemilik cek karena spesimen tandatangan sudah sesuai yang telah terdaftar di sistem.
Bahwa saksi menerangkan cek-cek atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang digunakan untuk melakukan penarikan uang adalah benar cek PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditujukan kepada bank BJB. Satu buku Cek berisi 5 (lima) lembar cek.
Bahwa saksi kenal dengan USEP SAEPUDIN hanya sebatas nasabah bank BJB.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
AI YULIANI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah istri dari USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM.;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST., MT. dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. karena saksi pernah dikenalkan oleh suami saksi (H. USEP SAEPUDIN) pada undangan acara hajatan di Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa suami saksi bekerja di dunia konstruksi dan memiliki perusahaan sendiri yaitu CV. HEGAR serta sering mengerjakan pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya konsorsium antara CV. HEGAR dengan perusahaan lain.
Bahwa pegawai CV. HEGAR hanya SYAHRUL AMIN sedangkan DODI DAYANA merupakan kurir yang sering disuruh oleh suami saksi untuk mengantarkan surat-surat, berkas ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, selain itu DODI DAYANA juga sering disuruh untuk mengantarkan uang atas perintah suami saksi (H. USEP SAEPUDIN);
Bahwa yang saksi ketahui hubungan antara PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan suami saksi adalah suami saksi sebagai pelaksana lapangan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dengan Surat Tugas dari Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa sepengetahuan saksi, suami saksi memiliki surat tugas dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana lapangan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang didapatkan sebelum pelaksanaan pekerjaan, sebelum melaksanakan pekerjaan ini, suami saksi meminta Surat Tugas terlebih dahulu kepada Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa sepengetahuan saksi sebelum ikut kerja di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, suami saksi hanya menggunakan CV. HEGAR dalam mengerjakan pekerjaan konstruksi.
Bahwa suami saksi menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 setelah meminta surat tugas kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa awal mula suami saksi menjadi pelaksana Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 adalah HERU HERYANTO, Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI datang bersama dengan ERLAN SANTOSA ke rumah saksi untuk bertemu dengan suami saksi. Pada saat pertemuan tersebut HERU HERYANTO, dan ERLAN SANTOSA meminta suami saksi untuk melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, kemudian suami saksi menyanggupinya dengan meminta surat tugas;
Bahwa sepengetahuan saksi, ada pengajuan kredit modal kerja konstruksi yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dengan menggunakan agunan sertifikat tanah dan bangunan atas nama saksi pribadi;
Bahwa adanya kredit modal kerja konstruksi yaitu yang pertama adanya permintaan kepada suami saksi untuk ikut dalam pelaksanaan pekerjaan ini dan sudah dilengapi surat tugas. Kemudian yang kedua, PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak memiliki modal kerja dikarenakan kondisi keuangan perusahaan sedang tidak baik sehingga PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI mengajukan kredit modal kerja kepada Bank BJB dengan menggunakan agunan milik saksi berupa sertifikat tanah
Bahwa alasan agunannya adalah sertifikat milik saksi karena Bank BJB meminta agunan yang diprioritaskan harus berada di wilayah Sumedang dan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak memiliki asset yang berada di wilayah Sumedang, maka aset milik saksi dipinjam untuk menjadi agunannya.
Bahwa sepengetahuan saksi pada awal pekerjaan uang muka kerja belum cair dan sisa waktu untuk mengerjakan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 sisa sedikit sehingga saksi mengijinkan aset milik saksi menjadi pendamping pengajuan kredit modal kerja konstruksi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi sudah lupa tanggal pengajuan kredit modal kerja konstruksi yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa seingat saksi pencairan uang kredit modal kerja konstruksi pada bulan September 2019 sedangkan pencairan uang muka atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 baru masuk pada bulan Oktober 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan tanggal kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pelaksanaan akad kredit dilaksanakan sekitar bulan September 2019.
Bahwa yang menyampaikan keuangan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sedang tidak baik adalah suami saksi;
Bahwa total kredit yang diajukan sebesar Rp2.887.000.000 yang terdiri dari 2 (dua) tahap pencairan yaitu pencairan tahap pertama sebesar Rp1.443.500.000 dan tahap kedua sebesar Rp1.258.500.000,00 dan terdapat bunga yang ditahan oleh bank BJB.
Bahwa terkait dengan pencairan kredit, saksi diberitahu oleh suami saksi jika uang pencairan kredit PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sudah dapat dicairkan karena sudah ada konfirmasi kepada suami saksi dari Bank BJB.
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan penarikan uang dari rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pernah memberikan 5 (lima) lembar cek yang sudah dicap dan ditandatangan oleh HERU HERYANTO kepada suami saksi untuk digunakan dalam pencairan dana yang masuk ke rekening PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa yang saksi ketahui 5 (lima) lembar cek yang diberikan oleh HERU HERYANTO kepada suami saksi belum ditulis jumlah nominalnya.
Bahwa saksi 2 (dua) kali menarik menggunakan cek yaitu ;
Penarikan dana sejumlah Rp1.443.500.000,- tanggal 25 September 2019, oleh saksi sendiri. Dana tersebut berasal dari pencairan pinjaman BJB tahap 1 dimana didalam cek tersebut tercantum KTP milik HERU HERYANTO namun nomor telepon yang tercantum pada cek tersebut merupakan milik saksi.
Penarikan dana sejumlah Rp. 1.258.500.000,- tanggal 10 Oktober 2019, oleh saksi sendiri. Dana tersebut berasal dari pencairan pinjaman BJB tahap 2.
Bahwa seluruh pencairan kredit PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dilakukan sendiri oleh saksi.
Bahwa terkait dengan penarikan dana sejumlah Rp1.443.500.000,- tanggal 25 September 2019 dan Rp1.258.500.000,-. Tanggal 10 Oktober 2019 oleh saksi digunakan untuk pembayaran pekerjaan beton, upah pekerja dan pembelian material.
Bahwa seluruh uang yang dicairkan dalam pengajuan kredit modal kerja ini digunakan untuk pembayaran atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa setelah saksi menarik uang pencairan kredit, saksi memindahkan uang tersebut dengan cara RTGS ke rekening milik saksi untuk mempermudah transaksi karena suami saksi tidak mengerti perbankan, kemudian dalam penggunaannya, saksi hanya menunggu perintah dari suami saksi untuk proses bayar membayar; misalnya untuk pembayaran pembelian beton K-350 ke PT UNGGUL SEJATI INDONESIA menggunakan uang yang berada di rekening saksi yang mana uang tersebut berasal dari dana kredit modal kerja yang diajukan oleh PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI, yang kemudian pembayarannya lewat RTGS Bank BJB milik saksi ke rekening milik PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa saksi pernah diminta suami saksi untuk membayar pembelian beton ke PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA yang mana ada 4 kali pembayaran pembelian beton yang nilainya kurang lebih sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
Bahwa saksi melakukan pembayaran beton K-350 dari PT UNGGUL SEJATI INDONESIA dengan cara mentransfer uang ke rekening PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa saksi juga pernah memberikan uang upah pekerja beton kepada VERIA LUCKY LESMANA dan pembayaran material yang pemesanannya melalui VERIA LUCKY LESMANA.
Bahwa saksi kenal dengan VERIA LUCKY LESMANA karena VERIA LUCKY LESMANA adalah teman suami saksi dan pernah kerja dengan suami saksi ketika suami saksi masih tenaga freelance sebagai mandor. Namun VERIA LUCKY LESMANA tidak pernah bekerja di CV. HEGAR milik suami saksi.
Bahwa saksi sudah lupa nominal uang yang diserahkan kepada VERIA LUCKY LESMANA untuk pembayaran upah pekerja dan pembelian material yang dilakukan oleh VERIA LUCKY LESMANA.
Bahwa uang yang ditarik oleh saksi kemudian ada yang saksi tarik secara tunai kemudian saksi serahkan kepada suami saksi untuk digunakan sebagai kas yang akan digunakan untuk pembelian material.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan transfer uang kepada HERU HERYANTO.
Bahwa saksi pernah melakukan transfer uang kepada ERLAN SANTOSA atas perintah suami saksi. Untuk nominalnya saksi sudah lupa. Seingat saksi pernah transfer uang kepada ERLAN SANTOSA adalah sebanyak 2 – 3 kali.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan suami saksi memerintahkan saksi melakukan transfer uang kepada ERLAN SANTOSA.
Bahwa uang yang dicairkan oleh suami saksi dari cek PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, kemudian dipegang sendiri oleh suami saksi.
Bahwa uang yang berasal dari penarikan dana menggunakan cek oleh SYAHRUL AMIN, uangnya diserahkan kepada suami saksi yang kemudian oleh suami saksi akan digunakan untuk upah pekerja, pembelian material dan pemesanan hotmix pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa selain menjadi pelaksana pekerjaan, suami saksi juga mengatur semua pembiayaan seperti pembelian material dan pembayaran upah pekerja sehubungan dengan pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi hanya membantu penarikan dana hasil pencairan kredit PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebanyak 2 kali.
Bahwa terkait pelaporan keuangan atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang kepada ERLAN SANTOSA dan HERU HERYANTO, yang tahu adalah suami saksi. Saksi tidak mengetahui terkait laporan keuangan ini.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pekerjaan peningkatan jalan Cimalaka – Serang yang dilakukan pada tahun 2018.
Bahwa saksi kenal dengan HERU HERYANTO ketika HERU HERYANTO bersama dengan ERLAN SANTOSA datang ke rumah saksi pada tahun 2019 sebelum pekerjaan dimulai dan pada saat akad kredit modal kerja konstruksi yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, sebelumnya saksi tidak kenal.
Bahwa saksi tidak mengetahui gaji yang diterima oleh suami saksi untuk melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa seingat saksi, DODI DAYANA pernah disuruh untuk mengantar uang ke workshop UPTD Lab Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang untuk melakukan pembayaran alat berat.
Bahwa suami saksi pernah meminta saksi untuk menyiapkan sejumlah uang yang kemudian diminta untuk diserahkan ke DODI DAYANA untuk diserahkan kepada BUDI RAHAYU, ST.,MT.. setahu saksi uang tersebut karena ada tagihan dari BUDI RAHAYU, ST., MT.
Bahwa suami saksi mengatakan kepada saksi bahwa ada tagihan dari BUDI RAHAYU, ST.,MT. untuk penggandaan dokumen kontrak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, bukan digunakan untuk sebagai fee kepada BUDI RAHAYU, ST.,MT. karena BUDI RAHAYU, ST.,MT. memberikan sebuah map yang didalamnya terdapat tulisan angka yang harus diserahkan kepada BUDI RAHAYU, ST.,MT..
Bahwa seingat saksi, Ir. DENI RIFDRIANA, MM., BUDI RAHAYU, ST.,MT. dan HARY BAGIA, ST., MT tidak pernah datang ke rumah saksi untuk menjanjikan suami saksi sebagai pemenang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa suami saksi tidak pernah menceritakan akan dapat pekerjaan dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan BUDI RAHAYU, ST.,MT.
Bahwa saksi selalu ikut dengan suami saksi ataupun jika ada tamu yang datang ke rumah, saksi selalu ikut.
Bahwa sepengetahuan saksi, suami saksi tidak pernah memberikan fee kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM., BUDI RAHAYU, ST.,MT. dan HARY BAGIA, ST.,MT. sehubungan dengan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa akad kredit modal kerja konstruksi yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dilakukan pada bulan September 2019. Sedangkan pencairan uang muka Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang pada bulan Oktober 2019.
Bahwa saksi berada dirumah saksi pada saat pertemuan antara ERLAN SANTOSA, HERU HERYANTO dan suami saksi;
Bahwa suami saksi menyetujui untuk mengajukan kredit modal kerja konstruksi karena kondisi keuangan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI saat itu sedang dalam kondisi tidak baik dan uang muka pekerjaan baru cair dibulan Oktober 2019 serta waktu pelaksanaan pekerjaan terus berjalan sehingga saksi dan suami saksi menyanggupi untuk menggunakan asset milik saksi yaitu sertifikat tanah dan bangunan untuk dijadikan agunan dalam mengajukan fasilitas kredit modal kerja konstruksi.
Bahwa suami saksi mengatakan kepada saksi mau menjadikan sertifikat tanah dan bangunan milik saksi menjadi pendamping atau agunan fasilitas kredit modal kerja konstruksi karena suami saksi dijanjikan mendapatkan gaji dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI namun saksi tidak mengetahui jumlah gaji yang akan diterima oleh suami saksi.
Bahwa yang saksi ketahui didalam surat tugas yang diberikan oleh HERU HERYANTO kepada suami saksi yaitu sebagai pelaksana pekerjaan, namun saksi tidak membaca secara keseluruhan surat tugas tersebut.
Bahwa alasan saksi dan suami saksi yang mengambil semua uang dari rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena untuk keamanan dari agunan yang saksi dan suami saksi pinjamkan kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena saksi baru kenal dengan HERU HERYANTO. Sedangkan dengan Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang lama yaitu YAYAN, saksi sudah kenal.
Bahwa selama saksi memegang uang untuk pembayaran operasional terdapat catatan keuangan atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang yang telah saksi serahkan kepada suami saksi;
Bahwa yang saksi ketahui terdapat selisih margin keuntungan yang didapatkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebesar Rp215.000.000,00 atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang. Keuntungan yang didapatkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ini masih termasuk nilai yang wajar karena sepengetahuan saksi margin keuntungan adalah sebesar 10 – 15% dari nilai kontrak.
Bahwa yang saksi ketahui dari suami saksi, ERLAN SANTOSA merupakan suami dari Komisaris PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa keuntungan atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebesar Rp215.000.000,00 diserahkan kepada ERLAN SANTOSA, Suami saksi tidak mendapatkan gaji selama menjadi pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa terkait dengan penarikan dana sejumlah Rp145.650.000,- tanggal 31 Oktober 2019, oleh SYAHRUL AMIN, dapat saksi jelaskan dana tersebut berasal dari pencairan uang muka pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi setelah dipotong pembayaran kredit BJB dimana pencairan dana tersebut dilakukan setelah adanya konfirmasi dari pihak Bank BJB yang kemudian uang tersebut langsung diserahkan kepada suami saksi untuk digunakan operasional Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa terkait dengan pencairan termin 70% (tujuh puluh persen) sebesar Rp2.049.979.500,00 langsung dipotong oleh bank BJB untuk pembayaran kredit BJB dan tidak ada penarikan terhadap uang tersebut.
Bahwa terkait pencairan termin 100% sebesar Rp1.085.000.000 tanggal 17 Desember 2019 terdapat sisa uang yang kemudian dilakukan penarikan oleh suami saksi untuk digunakan operasional pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa sepengetahuan saksi, suami saksi mendapatkan konfirmasi terkait adanya uang SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang masuk dari pihak Bank BJB, bukan dari pihak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Sisa dana atas SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi yang kemudian uang tersebut ditarik oleh SYAHRUL AMIN dan suami saksi menggunakan cek.
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme atau prosedur pencairan anggaran kepada Penyedia Jasa kegiatan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa sepengetahuan saksi, suami saksi tidak pernah ada pertemuan dengan BUDI RAHAYU, ST., MT..
Bahwa saksi pernah ikut pertemuan dengan ERLAN SANTOSA, HERU HERYANTO dan suami saksi. Pertemuan ini dilakukan di sebuah café didaerah Bandung namun saksi lupa nama cafe. Pertemuan ini setelah pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi dinyatakan selesai. Dalam pertemuan ini, suami saksi melaporkan adanya LHP BPK atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang hampir satu milyar.
Bahwa setelah suami saksi melaporkan kepada ERLAN SANTOSA dan HERU HERYANTO kemudian ERLAN SANTOSA dan HERU HERYANTO meminta suami saksi untuk membayar LHP BPK RI karena keuangan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sedang dalam kondisi tidak baik. Pembayaran atas temuan LHP BPK RI tersebut akan menjadi hutang PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI kepada suami saksi.
Bahwa seingat saksi, pada saat itu, suami saksi meminta surat kuasa dari ERLAN SANTOSA dan HERU HERYANTO untuk menyelesaikan LHP BPK RI tersebut.
Bahwa suami saksi pernah meminta keringanan kepada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang untuk menyicil temuan LHP BPK RI atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang dan setahu saksi temuan LHP BPK RI saat ini telah lunas.
Bahwa saksi ikut dalam pembicaraan mengenai hutang PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI atas temuan BPK RI atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa sepengetahuan saksi sebelum lelang maupun saat pelelangan berlangsung, tidak ada pertemuan antara ERLAN SANTOSA, suami saksi, dan HERU HERYANTO.
Bahwa saksi mengetahui ada yang namanya HEGAR GROUP. HEGAR GROUP ini terdiri dari beberapa perusahaan yang bergabung antara lain CV. DESA NASUHA yang Direkturnya adalah DENI yang merupakan suami dari sepupu saksi; CV. NAPAK MUSTAGALA yang Direkturnya adalah MUSRO yang merupakan teman suami saksi; CV. RIKIF yang Direkturnya adalah ASEP KARDIAN yang merupakan teman suami saksi dan CV. ZAIN MANDIRI SAWARGI yang Direkturnya adalah RULLY EDSAPANI yang merupakan menantu saksi.
Bahwa masing-masing perusahaan di HEGAR GROUP punya kantornya masing-masing.
Bahwa yang saksi ketahui, uang tagihan dari BUDI RAHAYU, ST. sebesar Rp37.000.000,- adalah untuk penggandaan kontrak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Saksi mengetahui hal ini dari suami saksi. Setahu saksi, uang untuk membayar ini adalah dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI setelah pengajuan kredit cair.
Bahwa yang saksi ketahui, suami saksi pernah menyampaikan kepada ERLAN SANTOSA ada tagihan dari BUDI RAHAYU, ST.,MT. untuk penggandaan kontrak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI kemudian ERLAN SANTOSA mengatakan kepada suami saksi untuk memberikan talangan terlebih dahulu dikarenakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sedang mengajukan kredit modal kerja konstruksi.
Bahwa sepengetahuan saksi, suami saksi mengetahui adanya uang yang masuk ke rekening atas pencairan SP2D dari bagian Kredit Bank BJB.
Bahwa yang saksi ketahui, suami saksi kenal dengan bagian kredit bank BJB karena agunan pendamping untuk kredit modal kerja adalah milik saksi. Dan selama ini, apabila ada pencairan atas SP2D maka ada pemberitahuan kepada suami saksi. Saksi tidak mengetahui apakah ada pemberitahuan mengenai pencairan kredit modal kerja ataupun sisa SP2D ke pihak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa yang saksi ketahui, total uang yang diserahkan kepada ERLAN SANTOSA adalah sebesar Rp215.000.000,-. Setahu saksi dibagi menjadi dua tahap yaitu :
Uang sebesar Rp. 90.000.000,- dikirim melalui transfer ;
Uang sebesar Rp. 25.000.000,- diserahkan secara tunai kepada ERLAN SANTOSA di Bandung saat setelah pekerjaan telah selesai, yaitu pada bulan lupa tahun 2020.
Bahwa pembayaran temuan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat Tahun 2020 atas pekerjaan Keboncau – Kudangwangi yaitu yang pertama pada bulan Agustus 2020 dan sisanya baru dibayarkan pada tahun 2021.
Bahwa suami saksi selaku Pelaksana Pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tidak menerima gaji dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI selaku Penyedia Jasa.
Bahwa saksi mau memberikan hutang sebesar kurang lebih sebesar satu milyar untuk membayar temuan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat atas pekerjaan Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang adalah karena ERLAN SANTOSA dan HERU HERYANTO menjanjikan bahwa hal ini menjadi hutang PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ke suami saksi. Hal ini karena ada permintaan siapa saja yang punya uang maka bayarkan terlebih dahulu.
Bahwa suami saksi menggadaikan tanah, rumah, kendaraan maupun meminjam uang kepada saudara saksi untuk melunasi temuan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut.
Bahwa yang saksi ketahui, temuan LHP BPK seharusnya menjadi tanggungjawab PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI selaku Penyedia Jasa Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa setahu saksi, temuan LHP BPK RI ini adalah bulan Juli 2020. Temuan dalam LHP BPK RI ini karena adanya kekurangan mutu beton senilai hampir satu milyar, dan sekarang sudah lunas.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Drs. FIDLI YARDA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. YASUBA DWI PERKASA. PT. YASUBA DWI PERKASA adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN sejak tahun 2005 ketika proses tender masih dilakukan secara manual namun ketika proses tender dilakukan melalui LPSE, saksi tidak pernah bertemu lagi dengan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa pada tahun 2019 saksi pernah memasukan dokumen penawaran saat lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi menggunakan PT. YASUBA DWI PERKASA, namun perusahaan milik saksi dinyatakan gugur karena ada kekurangan dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh perusahaan milik saksi.
Bahwa saksi sudah lupa nilai penawaran yang saksi masukan ketika mengikuti lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019.
Bahwa ketika perusahaan saksi dinyatakan gugur dalam proses tender pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, saksi tidak mengajukan sanggahan karena memang dokumen penawaran PT. YASUBA DWI PERKASA tidak sesuai persyaratannya sehingga kami menerimanya.
Bahwa PT. YASUBA DWI PERKASA dinyatakan gugur dalam lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebagaimana tercantum didalam Summary Report karena adanya kesalahan metode dan analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama untuk pekerjaan Perkerasan Beton Semen (Beton K-350), dimana Concrete Paver mempunyai tebal hamparan = 0,30 M, padahal seharusnya t = 0,20 M.; Pada Alat Concrete Vibrator Kebutuhan alat penggetar beton disesuaikan dengan kapasitas, sedangkan kapasitas Batching Plant tidak tercantum.
Bahwa yang membuat dokumen penawaran PT. YASUBA DWI PERKASA pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yaitu DIAN HERDIANSYAH dan RAHMAT atas perintah saksi sebagai Direktur Utama PT. YASUBA DWI PERKASA.
Bahwa alasan saksi membayar karyawan lain untuk membuat dan mengupload dokumen penawaran karena saksi tidak memiliki uang untuk membayar karyawan sendiri. Untuk pembuatan dokumen penawaran saksi membayar orang karena pembuatan dokumen penawaran hanya sewaktu-waktu saja.
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan lelang untuk mengajukan dokumen penawaran atas nama PT. YASUBA DWI PERKASA pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa setelah memasukan dokumen penawaran kedalam LPSE, perusahaan milik saksi yaitu PT. YASUBA DWI PERKASA tidak dipanggil lagi untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu untuk Pembuktian Kualifikasi.
Bahwa saksi mengetahui adanya kesalahan dalam melakukan penawaran pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang dari hasil evaluasi di LPSE. Saksi mencocokan kesalahan yang disampaikan oleh Pokja Pemilihan dengan dokumen penawaran yang telah diupload oleh PT. YASUBA DWI PERKASA.
Bahwa yang mengupload dokumen penawaran PT. YASUBA DWI PERKASA untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang adalah karyawan yang saksi bayar. Saksi tidak pernah memeriksa kembali dokumen penawaran yang telah dibuat oleh karyawan saksi.
Bahwa nilai penawaran PT. YASUBA DWI PERKASA yang diberikan antara 80% sampai dengan 95% dari HPS yang ditentukan panitia lelang.
Bahwa saksi tidak mengetahui lebar jalan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang. Pada saat pembuatan dokumen penawaran, saksi tidak terikat dengan lebar jalan, tetapi terikat pada harga satuan. Kalau untuk beton itu sesuai dengan kubikasinya. Apabila nanti dalam pelaksanaan pekerjaan, bisa nanti di CCO tidak bergantung pada lebar jalan tetapi pada volume nya yang ada didalam dokumen penawaran.
Bahwa harus dibedakan antara volume dengan lebar jalan.
Bahwa saksi mengetahui bahwa perusahaan saksi mengajukan penawaran dengan nilai terendah pada tender peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
AYI RUSTANDI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah karywan pada PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA (PT.USI), Kepala Batching Plan Cimalaka;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., dalam perkara ini saksi hanya mengenal H.USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi mengetahui diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara pekerjaan tindak pidana korupsi pada Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang mana dalam hal ini saksi selaku Kepala Produksi PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plat Cimalaka pernah mengeluarkan surat dukungan beton dan peralatan kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan ini.
Bahwa surat dukungan beton dan sewa peralatan dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ini digunakan untuk persyaratan lelang.
Bahwa surat dukungan yang diberikan oleh PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI antara lain, surat pernyataan dukungan CMP, surat perjanjian sewa peralatan dan surat keterangan daftar peralatan dan harga beton.
Bahwa terkait dengan adanya surat dukungan dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka tersebut, awalnya DODI DAYANA menghubungi saksi melalui telepon untuk meminta surat-surat dukungan tersebut untuk digunakan dalam lelang paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa pada saat itu saksi sedang berada di Bandung sehingga saksi meminta DODI DAYANA untuk membuat surat dukungan tersebut supaya saksi tinggal tandatangani saja.
Bahwa yang saksi ketahui DODI DAYANA merupakan orangnya H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa sepengetahuan saksi, H. USEP SAEPUDIN memiliki perusahaan sendiri yaitu CV. HEGAR.
Bahwa sebelumnya H. USEP SAEPUDIN belum pernah mengajukan surat dukungan CMP menggunakan nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, sebelumnya H. USEP SAEPUDIN meminta surat dukungan untuk kebutuhan lelang menggunakan nama perusahaan CV. HEGAR.
Bahwa yang membuat surat pernyataan dukungan CMP adalah DODI DAYANA kemudian saksi membaca isi surat pernyataan dukungan CMP dan surat perjanjian sewa peralatan tersebut dan menandatanganinya. Namun sebenarnya PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA tidak menyediakan peralatan dan tidak menyewakan peralatan sebagaimana dokumen yang dibawa oleh DODI DAYANA untuk ditandatangan oleh saksi.
Bahwa peralatan yang disewakan sebagaimana tercantum pada surat dukungan beton dan sewa peralatan sebagian tidak dimiliki oleh PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA karena PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka hanya menjual beton dan tidak menyewakan peralatan sebagaimana diterangkan dalam surat dukungan tersebut.
Bahwa alasan saksi mau menandatangani surat pernyataan AMP, surat dukungan beton dan sewa peralatan karena untuk menjalin hubungan baik dengan konsumen, dan dalam hal ini agar jika penyedia menang maka mau membeli beton dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka.
Bahwa saksi sudah menyampaikan bahwa PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA tidak menyewakan peralatan, namun DODI DAYANA mengatakan tidak apa-apa dan meminta saksi untuk tanda tangan saja, sehingga saksi pun menandatangani surat dukungan peralatan tersebut.
Bahwa PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA hanya menyediakan Batching Plant yang merupakan milik PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa saksi hanya menandatangani ketika DODI DAYANA datang membawa surat dukungan beton dan peralatan serta surat perjanjian sewa peralatan.
Bahwa seingat saksi pada tahun 2017 saksi pernah mengeluarkan surat dukungan peralatan dan dukungan beton serta surat perjanjian sewa peralatan kepada CV. HEGAR milik H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA tidak memiliki dan tidak menyewakan peralatan berupa Concrete Vibrator dan Concrete Paver. PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA memiliki tetapi tidak menyewakan peralatan berupa Batching Plant dan Water Tanker. PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA hanya menjual beton saja.
Bahwa saksi menerangkan yang membuat draft surat pernyataan dukungan CMP adalah DODI DAYANA.
Bahwa yang membuat surat keterangan daftar harga beton K-350 sebesar Rp. 910.000/M3 adalah DODI DAYANA.
Bahwa DODI DAYANA yang membuat surat pernyataan dukungan CMP yang didalamnya dijelaskan terkait dengan jarak dan waktu tempuh namun saksi tidak dapat memastikan kebenaran dari jarak dan waktu tempuh tersebut. Saksi hanya menandatangani surat pernyataan dukungan CMP dengan harapan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI membeli beton dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka jika PT. MAKMU MANDIRI SAWARGI dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Bahwa penentuan harga beton yang dijual oleh PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka adalah dari kantor pusat PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA. Seingat saksi pada waktu itu harga untuk beton K-350 adalah sekitar Rp. 900.000/ M3.
Bahwa ketika saksi menandatangani surat dukungan beton dan peralatan serta surat perjanjian sewa peralatan tersebut, belum ada tandatangan HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak menyimpan Salinan surat pernyataan dukungan CMP, surat perjanjian sewa peralatan dan surat keterangan daftar peralatan dan harga beton tersebut, karena saat itu saksi baru akan diberikan apabila HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI menandatangani dokumen tersebut. Namun sampai saat ini saksi belum menerima dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa terkait dengan pembelian beton untuk pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saat itu betonnya dibeli dari PT UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang, bukan dari Plant Cimalaka. Hal ini karena lokasi pekerjaan Keboncau-Kudangwangi jaraknya lebih dekat dengan PT UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang.
Bahwa awalnya DODI DAYANA ingin memesan beton dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Namun saat itu saksi mengarahkan agar memesan ke Plant Cikamurang saja karena lokasi plant nya lebih dekat dengan lokasi pekerjaan
Bahwa Kepala Produksi PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang adalah LUKI TARWOADI;
Bahwa saksi pernah mengkonfirmasi kepada LUKI TARWOADI selaku Kepala Cabang PT UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang sehubungan dengan pemesanan beton untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Namun terkait dengan surat dukungan beton tetap dikeluarkan di Plant Cimalaka karena masih satu perusahaan yang sama yaitu PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp250.000,- dari DODI DAYANA sehubungan dengan biaya administrasi dalam menandatangani surat pernyataan dukungan CMP, surat perjanjian sewa peralatan dan surat keterangan daftar peralatan dan harga beton. Uang tersebut kemudian saksi gunakan untuk keperluan pribadi saksi, biaya meterai dan membeli kertas. Saksi tidak membuat kwitansi atas biaya administrasi tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan antara DODI DAYANA dengan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi menandatangani surat pernyataan dukungan CMP, surat perjanjian sewa peralatan dan surat keterangan daftar peralatan dan harga beton pada tanggal 5 Agustus 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui tanggal lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi memberikan Berita Acara Pengujian untuk timbangan elektronik (material), timbangan elektronik (semen), timbangan elektronik (air), timbangan Ohaus, timbangan elektronik dan Ohaus kepada DODI DAYANA untuk dijadikan kelengkapan lelang.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan USEP SAEPUDIN pada tahun 2017 bersama dengan DODI DAYANA pada saat membeli beton untuk CV. HEGAR.
Bahwa benar Surat dukungan dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka yang diberikan kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dikeluarkan oleh saksi.
Bahwa saksi tidak ingat dengan apa yang ditunjukan kepada DODI DAYANA pada tahun 2017 terkait dengan Surat Pengujian Kalibrasi alat PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa masa berlaku alat uji kalibrasi adalah 1 (satu) tahun.
Bahwa penuntut umum memperlihatkan Surat Pengujian Kalibrasi alat-alat milik PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA yang dimasukkan dalam lampiran dokumen sewa alat PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI kepada PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang. Sehingga jika melihat Surat Pengujian Kalibrasi tersebut, sebenarnya sudah kadaluarsa.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
LUKY TARWOADI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kepala Produksi PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM..
Bahwa saksi baru tahu H. USEP SAEPUDIN ketika ada pertemuan di Kabupaten Sumedang, dan saksi diperkenalkan dengan H. USEP SAEPUDIN dengan sebutan PAK HAJI USEP.
Bahwa awal mula saksi mengetahui proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 adalah pada saat VERIA LUCKY LESMANA datang ke PT UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang menemui saksi untuk menanyakan apakah dapat menyediakan beton dengan mutu K-350 kemudian saksi mengiyakan.
Bahwa saksi memberikan price list beton saksi, JMF untuk K-350, dan VERIA LUCKY LESMANA memberikan nomor telepon, beberapa hari kemudian, saksi dihubungi oleh VERIA LUCKY LESMANA untuk meminta pengecekan ke lokasi pekerjaan untuk melihat kesiapan lokasi pekerjaan untuk dilakukan penghamparan beton;
Bahwa kemudian saksi turun ke lokasi pekerjaan untuk melihat kesiapan lokasi pekerjaan lalu saksi negosiasi harga beton K-350 dengan VERIA LUCKY LESMANA yang kemudian disepakati untuk harga beton K-350 adalah Rp 920.000,00 per m3 termasuk pajak. Harga beton ini sudah termasuk ongkos kirim readymix sampai dilokasi pekerjaan.
Bahwa VERIA LUCKY LESMANA menanyakan proses pengiriman beton, selanjutnya saksi meminta VERIA LUCKY LESMANA untuk membayar uang muka terlebih dahulu, yaitu minimal 50% dari harga pesanan.
Bahwa pada tanggal 29 September 2019, VERIA LUCKY LESMANA menghubungi saksi lewat Whatsapp dan menyampaikan Purchase Order beton ready mix dengan bukti pembayaran melalui transfer sebanyak Rp250.000.000,- dimana yang melakukan transfer kepada PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA adalah atas nama AI YULIANI. Kemudian saksi menanyakan kepada kantor pusat PT. UNGGUL SEJATI INDOENESIA apakah uang muka yang ditransfer oleh atas nama AI YULIANI sudah masuk atau belum setelah ada konfirmasi bahwa uang muka telah ditransfer kemudian saksi memulai memproduksi beton readymix K-350 dan saat itu VERIA LUCKY LESMANA meminta untuk dikirim terlebih dahulu beton readymix sebanyak 90 m3.
Bahwa VERIA LUCKY LESMANA tidak pernah mengajukan Purchase Order, melainkan hanya memesan melalui telepon dan langsung mengirimkan uang ke rekening PT UNGGUL SEJATI INDONESIA dimana total beton readymix yang dikirim dari PT UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang untuk lokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah sebanyak 1.367m3 dengan 4 (empat) kali pembayaran.
Bahwa VERIA LUCKY LESMANA atau PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak pernah membuat Purchase Order Beton K-350 dengan total volume 1.440 M3. Total volume yang dibeli hanya sebesar 1.367 M3 sesuai dengan yang dibayarkan.
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui adanya perbedaan antara jumlah volume beton dan jumlah uang untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang yang dipesan oleh VERIA LUCKY LESMANA atau PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan dikirim oleh PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA namun setelah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, saksi mengetahui adanya perbedaan tersebut.
Bahwa pembelian beton K350 yang dilakukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebesar Rp920.000,-/M3 sampai pada beton dikirimkan dan dicurahkan atau digelarnya beton oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang, untuk penggelaran, penghamparan dan pemeliharaan beton, bukan menjadi tanggungjawab saksi.
Bahwa pengiriman beton sebelum tiba dilokasi pengiriman dilakukan pengambilan sampel untuk uji di Plant Cikamurang oleh Tim Laboratorium PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA, dan dilokasi pekerjaa, pengambilan uji untuk memastikan mutu beton apakah sudah sesuai dengan yang dipesan dan sampel mengambil sampel di lapangan.
Bahwa terkait dengan pengambilan sampel di lapangan sesuai kesepakatan antara tim Laboratorium dan orang yang berada di lapangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dilakukan slump test terhadap beton yang akan dicurahkan di lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena saksi bukan merupakan bagian Laboratorium dan yang mengetahui terkait hal tersebut adalah NURSIDIK selaku petugas Laboratorium Plant Cikamurang PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa saksi mengetahui adanya perbedaan kualitas beton dan ketidaksesuaian spesifikasi beton dari timnya VERIA LUCKY LESMANA yang mana informasi tersebut didapatkan setelah adanya corring yang dilakukan BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk keperluan audit regular.
Bahwa sampel beton yang diambil di Plant Cikamurang dan akan dicurahkan di lokasi pekerjaan telah sesuai dengan yang dipesan berdasarkan pengujian di lab. Namun untuk hasil kualitas beton K- 350 yang sudah dilakukan penghamparan dilokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tidak mengetahui.
Bahwa saksi pernah melakukan diskusi dengan orang laboratorium yang pernah berada di lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang, mereka mengatakan kepada saksi bahwa mana pekerja dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak melakukan pemadatan secara maksimal dengan menggunakan vibrator.
Bahwa terhadap beton yang dibeli dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang tidak diperkenankan untuk ditambahkan air atau zat adiktif lainnya. Hal ini juga tercantum dalam dokumen pengiriman beton.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, ada penambahan air ke beton yang dikirimkan. Informasi terkait adanya penambahan air didapatkan dari supir yang mengirimkan beton ke lokasi pekerjaan diantaranya UUM JUMHUR dan DEDE SUPRIYATNA.
Bahwa tidak ada penyewaan alat concrete vibrator dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA untuk pekerjaan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa jarak dari dari Plant PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang ke Pekerjaan Keboncau – Kudangwangi adalah masuk Zona 1.
Bahwa tidak ada kontrak PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang dengan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI terkait dengan pembelian beton untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa pembayaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI atas beton yang dibeli seluruhnya sebesar Rp1.257.640.000,00 dari transfer yang dilakukan oleh atas nama AI YULIANI, sedangkan untuk Rp140.000,- uangnya berasal dari saksi sendiri karena kubikasi beton yang berbeda untuk kepentingan faktur beton dari kantor pusat;
Bahwa rekening PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA terpusat di Jakarta.
Bahwa alasan saksi mau menambah atau memakai uang sendiri sebesar Rp. 140.000,- terkait dengan pembelian beton dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah karena adanya perbedaan antara jumlah kubikasi beton yang dibeli dan harga sebesar Rp.140.000,-. Jika pembayaran beton belum lunas maka faktur pajak tidak bisa keluar;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa dokumen pembelian beton dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA sebanyak 1.357 m3 dengan nilai Rp1.257.640.000,-. Sedangkan untuk dokumen berupa purchase order beton sebanyak 1.440 m3, saksi tidak pernah mengetahuinya sama sekali dan hal itu tidak benar.
Bahwa campuran beton termasuk material mentah juga setelah jadi beton, saksi sudah uji terlebih dahulu.
Bahwa campuran material yang dipakai yaitu pasir dari Cimalaka, batu sirtu dari Tomo, lalu ada air dan semen.
Bahwa Laboratorium PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA dikalibrasi setiap 3 bulan sekali secara internal.
Bahwa setahun sekali, Laboratorium PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA ada mendatangkan tim Uji Lab dari Bandung untuk dikalibrasi. Untuk namanya saksi sudah lupa.
Bahwa pada saat pembuatan beton, kadar air ditimbang sesuai dengan Jobmix yang ada.
Bahwa campuran pasir dan semen sudah sesuai dengan komposisi nya.
Bahwa pada saat pelaksanaan penghamparan beton dilapangan, saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa selama dilapangan, saksi tidak pernah diberitahu adanya temuan audit BPK tentang kekurangan mutu beton.
Bahwa saksi dapat memastikan bahwa produk saksi sesuai dengan apa yang dipesan sesuai dengan hasil pengujian terhadap sampel yang dilakukan di Laboratorium PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA. Terkait dengan pengujian terhadap sampel yang diambil dilokasi pekerjaan, bukan tanggungjawab PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA dan kami tidak pernah dilibatkan.
Bahwa setelah pekerjaan ini dilaksanakan, saksi pernah datang ke lokasi pekerjaan dan dari pengelihatan saksi kondisinya bagus.
Bahwa untuk masalah penghamparan beton, bukan menjadi tanggung jawab PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa untuk beton yang sudah dicurahkan, sebelum 28 hari seharusnya tidak boleh dilalui oleh kendaraan.
Bahwa sebelum 28 hari umur beton yang dihamparkan dilokasi pekerjaan peningkatan jalan keboncau-kudangwangi, saksi pernah datang ke lokasi pekerjaan. Saat itu saksi melihat sudah ada mobil yang lalu lalang dilokasi pekerjaan beton tersebut. Kondisi jalan saat itu masih bagus.
Bahwa PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA tidak melakukan uji sample terhadap beton yang dicurahkan dilokasi pekerjaan ketika umur beton 28 hari, karena ini bukan kewenangan PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa saksi tidak melakukan pengujian terhadap beton yang terpasang dilokasi pekerjaan.
Bahwa saksi mengetahui hasil sample coring setelah ditunjukan oleh pemeriksaan Tim BPK bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa panjang dari Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa setahu saksi, jalan Keboncau-Kudangwangi sudah berfungsi.
Bahwa yang bertanggungjawab untuk mengantisipasi adanya kendaraan yang lewat pada umur beton belum 28 hari adalah penyedia atau kontraktor. Hal ini penting agar mutu beton jalan sesuai dengan spesifikasinya.
Bahwa terkait penghamparan dan pemeliharaan adalah tanggungjawab kontraktor. Bukan tanggungjawab PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
NURSIDIK MUHAMMAD RIDWAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah orang Laboratorium dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang.
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., ataupun H.USEP SAEPUDIN.
Bahwa sepengetahuan saksi ada pengiriman beton untuk pekerjaan Peningkatan Keboncau – Kudangwangi dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang.
Bahwa volume total beton yang dikirimkan PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang ke lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah sebesar 1367 m3.
Bahwa untuk mengetahui kualitas beton yang dikirim, saksi melakukan pengambilan sample dan melakukan tes slump.
Bahwa pengambilan sample beton untuk pengujian hanya dilakukan pada saat di Plant Cikamurang. Sedangkan dilokasi pekerjaan, tidak dilakukan pengambilan sample beton.
Bahwa sebelum beton dikirim ke lokasi pekerjaan, terlebih dahulu diambil sampelnya. Setelah itu baru truck diberangkatkan ke lokasi pekerjaan.
Bahwa yang melakukan pengujian adalah saksi bersama dengan teman saksi.
Bahwa pengujian dilakukan sebanyak 3 kali untuk tiap sample yang diambil, yaitu uji 7 hari, 14 hari dan 28 hari.
Bahwa hasil dari pengujian yang dilakukan terhadap sampel beton, sudah membuktikan bahwa beton sesuai dengan yang dipesan yaitu K-350.
Bahwa pada saat pengujian sample beton di Plant PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang, tidak ada pihak Kontraktor, Konsultan Pengawas, juga orang dinas yang menghadiri nya.
Bahwa saksi sudah lupa apakah pada saat itu ada undangan kepada pihak kontraktor, Konsultan Pengawas, juga orang dinas untuk ikut dalam pelaksanaan uji sampel beton. Namun dari pihak kontraktor, Konsultan Pengawas, juga orang dinas tidak pernah menanyakan terkait dengan pelaksanaan uji sampel beton.
Bahwa saksi pernah ikut ke lapangan lebih dari satu kali untuk pengiriman beton ke lokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa pada saat dilokasi pekerjaan, setelah beton sampai di lapangan kemudian saksi melakukan slump test dilapangan yang dihadiri oleh pelaksana atas nama DUDI KURNIAWAN.
Bahwa hasil Slump Test yang dilakukan di lapangan hasilnya sesuai dengan karakteristik yang ditentukan.
Bahwa slump test dilakukan untuk mengetahui kekentalan beton.
Bahwa slump test tidak bisa menunjukan kualitas beton sesuai dengan yang dipesan yakni K-350.
Bahwa setelah dilakukan slump test, beton langsung dihamparkan.
Bahwa penghamparan beton dilakukan oleh para tukang dari pihak kontraktor.
Bahwa pada saat penghamparan beton yang akan dicurahkan dari truk readymix ke lokasi pekerjaan, ada penambahan air yang dilakukan oleh para tukang dari pihak kontraktor.
Bahwa saksi pernah melarang untuk penambahan air ke beton yang akan dicurahkan. Seingat saksi, saat itu menyampaikan kepada AJI.
Bahwa saksi sudah lupa AJI kedudukannya apa namun yang saksi ketahui bahwa AJI ini sering bersama DUDI KURNIAWAN dilokasi pekerjaan.
Bahwa saksi mengatakan kepada AJI untuk jangan menambahkan air ke beton yang dicurahkan karena akan mengurangi kualitas dari beton itu sendiri.
Bahwa saat itu AJI mengatakan tidak apa-apa, karena beton sudah setting atau sudah mulai agak keras. Selain itu AJI menambahkan air karena kasihan kepada pekerjanya.
Bahwa air yang ditambahkan pada beton yang akan dicurahkan berasal dari mobil Truck Mixer yang dibawa PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa air yang ada di Truck Mixer biasanya digunakan untuk membersihkan Truck Mixer setelah melakukan penghamparan.
Bahwa saksi melihat pekerja mengambl air dari truck mixer lalu naik ke atas truck untuk menambahkan air pada beton.
Bahwa penambahan air tersebut dilakukan sesudah dilakukan slump test.
Bahwa selain saksi, yang menyaksikan adanya penambahan air oleh tukang ke beton yang akan dihamparkan adalah supir-supir yang mengantarkan beton ke lokasi pekerjaan.
Bahwa saksi tidak melihat alat concrete vibrator digunakan pada saat penghamparan beton.
Bahwa sebenarnya ada alat concrete vibrator dilokasi pekerjaan, namun saat itu tidak dipergunakan pada saat penghamparan.
Bahwa akibat dari tidak dipakainya alat concrete vibrator ini bisa mengurangi kualitas beton. Karena akan terjadi keronggaan yang akan berampak pada kurangnya kepadatan.
Bahwa saksi pernah mendapat informasi dari FAISAL mengenai undangan untuk kontraktor dan konsultan pengawas untuk hadir pada saat concrete mix design data dan uji kuat sampel beton yang dikirim dalam pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Namun saat itu dari kontraktor dan konsultan pengawas tidak ada yang datang.
Bahwa pada saat melakukan penghamparan beton, tidak ada konsultan Pengawas yang hadir untuk menyaksikan.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak kenal dengan direksi dari Dinas PUPR Kabupaten Sumedang untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa pada saat itu tidak ada persetujuan dari konsultan pengawas dan juga Direksi Dinas PUPR untuk penghamparan beton. Beton dihamparakan saja. Saat itu saksi hanya bertemu dengan DUDI KURNIAWAN dan AJI.
Bahwa saksi pernah bertemu H. USEP SAEPUDIN dilokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tidak tahu apa jabatan H. USEP SAEPUDIN dalam pekerjaan tersebut, namun DUDI KURNIAWAN pernah memberitahu saksi bahwa H. USEP SAEPUDIN adalah atasan dari DUDI KURNIAWAN.
Bahwa setahu saksi yang memesan beton pada PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA adalah VERIA LUCKY LESMANA. Saat penghamparan beton, saksi jarang ketemu dengan VERIA LUCKY LESMANA.
Bahwa saksi tidak kenal dengan DODI DAYANA.
Bahwa setahu saksi alat berupa concrate vibrator dilokasi pekerjaan hanya ada satu namun itupun tidak selalu digunakan.
Bahwa ada lapisan plastik diatas agregat sebelum beton dihampar.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya coring coumpound atau tidak..
Bahwa pada saat penghamparan beton, para tukang melakukan peghamparan dengan alat-alat manual seperti cangkul. Tidak ada menggunakan alat konstruksi.
Bahwa saksi belum pernah datang ke lokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi sebelum dilakukan Pengecoran beton. Saksi hanya pernah datang ke lokasi pekerjaan ketika pekerjaan sudah selesai dilaksanakan dan setahu saksi kondisinya bagus.
Bahwa hasil pemeriksaan beton sudah sesuai dengan spesifikasinya yaitu K-350.
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK terkait dengan beton yang terpasang pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tidak sesuai dengan Spesifikasi K-350.
Bahwa setahu saksi untuk pengecekan Slump Test adalah untuk menentukan konsistensi dari kekentalan beton itu sendiri baik dilokasi batching plant maupun dilokasi pekerjaan, untuk melihat kekentalan beton.
Bahwa Slump Test tidak ada hubungannya dengan Kualitas Beton.
Bahwa hasil pengujian beton yang dikirim dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka sudah sesuai dengan apa yang dipesan.
Bahwa adanya penuruan kualitas beton untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah karena Alat Concrete Vibrator tidak dipakai serta adanya penambahan air pada beton sebelum dilakukan penghamparan.
Bahwa sample yang diambil sama dengan apa yang dikirim ke lapangan. Karena pengambilan sample di Plant dilakukan sebelum mobil diberangkatkan.
Bahwa apabila beton dalam readymix tidak segera dicurahkan maka beton bisa setting atau menjadi beku.
Bahwa tidak boleh ada penambahan air ke beton yang akan dicurahkan. Apabila dilakukan penambahan air maka harus disertai dengan penambahan semen.
Bahwa terkait dengan Concrete Mix Formula K-350 yang dihasilkan oleh PT. UNGGUL SEJATI INDOESIA sudah diperhitungkan bahan yang akan dicurahkan guna mengantisipasi adanya keterlambatan pada saat pengiriman. Terkait dengan hal ini, memang untuk beton yang akan dihamparkan tidak boleh ditambahkan air lagi.
Bahwa pada saat penggelaran dilakukan secara langsung 1 segmen, tidak setengah-setengah.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
UUM JUMHUR;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun H.USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi bekerja di PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA sebagai supir mobil truck pengangkut beton ready mix;
Bahwa pada tahun 2019 saksi pernah mengantar beton Ready Mix pada pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi kurang lebih sebanyak 8 (delapan) kali.
Bahwa awalnya saksi menerima surat jalan untuk mengirimkan beton ke lokasi pekerjaan. Sebelum berangkat dilakukan pengetesan terlebih dahulu. Lalu saksi mengantarkan ke lokasi pekerjaan, setelah sampai di lokasi pekerjaan, kemudian beton cair dituangkan dari mobil truck readymix lalu beton dihamparkan oleh pihak tukang dari kontraktor.
Bahwa pada saat penghamparan ada penambahan air ke beton yang saksi bawa.
Bahwa sebanyak 8 kali saksi melakukan pengiriman beton ke lokasi pekerjaan, sebanyak 4 kali saksi mengetahui bahwa beton yang akan dihamparkan itu ditambahkan air oleh pekerja pekerja terutama pada saat mobil antri disawah. Saat itu saksi mendengar para tukang menyebutkan beton terlalu kental.
Bahwa air yang ditambahkan pada beton didalam truck mixer diambil dari keran air yang di truck mixer yang saksi bawa. Air tersebut diambil lalu ditambahkan ke beton dalam truck mixer.
Bahwa pekerja tidak bilang ke saksi bahwa akan ditambahkan air pada beton yang saksi bawa.
Bahwa saksi tidak menegur ketika pekerja menambahkan air pada beton karena bukan kewajiban saksi sebagai supir.
Bahwa saksi melihat para tukang menambahkan air pada beton dari kaca spion mobil.
Bahwa yang menerima pengiriman beton pada saat dilapangan adalah orang-orang di lapangan yang bekerja di pekerjaan itu, saksi tidak mengetahui siapa namanya.
Bahwa saksi lupa jam berapa saja saksi mengirimkan beton, seingat saksi, pengiriman beton dilakukan pada malam hari dan sore hari.
Bahwa air yang ditampung di dalam truck Mixer bukan untuk campuran beton, melainkan untuk mencuci tong Truck Mixer yang sudah digunakan.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa liter air yang dapat ditampung di Truck Mixer namun yang saksi tahu air yang ditampung cukup untuk membersihkan tong Truck Mixer yang sudah digunakan sebanyak 2 kali.
Bahwa ketika menunggu untuk penghamparan beton, saksi sempat menegur pekerja yang mengambil air dari Truck Mixer karena khawatir selangnya akan jebol.
Bahwa sepengetahuan saksi air yang ditambahkan pada beton sebanyak kurang lebih 4 kali.
Bahwa selain mobil truck readymix yang saksi kendarai ditambahkan air ke dalam betonnya, saksi juga melihat langsung mobil truck readymix yang dikendarai oleh teman saksi juga ditambahkan air oleh para pekerja dilokasi pekerjaan.
Bahwa pada saat pengiriman beton dalam keadaan musim kemarau.
Bahwa seharusnya tidak boleh ada penambahan air pada beton yang saksi bawa.
Bahwa saksi mengetahui bahwa DUDI KURNIAWAN kadang ada di lokasi penghamparan dan kadang ada di depan lokasi pekerjaan.
Bahwa yang menandatangani Surat Jalan kadang DUDI KURNIAWAN kadang juga bukan DUDI KURNIAWAN. Namun dapat saksi sampaikan bahwa saksi menyerahkan surat jalan tersebut ke pekerja atau orang lapangan yang ada dilokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa DUDI KURNIAWAN tidak pernah menambahkan air pada beton.
Bahwa pada 8 (delapan) kali pengiriman beton, saksi didampingi NURSIDIK sebanyak 5 (lima) kali.
Bahwa setelah mengantarkan beton ke Lokasi, saksi selalu mencuci Truck Mixer.
Bahwa air yang ada di dalam tong Truck Mixer kurang lebih sebanyak 200 Liter.
Bahwa air yang dipakai untuk ditambahkan pada beton oleh para pekerja sekitar 15 Liter.
Bahwa saksi selalu mencuci mobil Truck Mixer setelah beton yang saksi bawa sudah dihamparkan.
Bahwa yang dimaksud mencuci mobil Truck Mixer adalah hanya bagian tong Mixernya saja. Bukan mencuci seluruh mobil.
Bahwa sebenarnya sisa air yang ada di gentong air tersebut tidak cukup untuk mencuci Mixer. Namun saksi tetap mencuci Mixer menggunakan sisa air yang ada di gentong, dan tidak ada masalah ataupun tidak ada akibatnya meskipun ada kekurangan air untuk mencuci. Sebab setelah sampai di Plant, saksi melanjutkan mencuci tong Mixer tersebut.
Bahwa seingat saksi, saat itu saksi mengirimkan beton selang seling dihari Senin dan Rabu.
Bahwa seingat saksi pada hari selasa mengirimkan beton ke pekerjaan yang lain, namun saksi sudah lupa dimana lokasi pekerjaannya.
Bahwa seingat saksi, pada saat itu saksi tidak menghantarkan beton ke proyek lain yang ada di sumedang
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DEDE SUPRIATNA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa aksi tidk kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., ataupun H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi bekerja di PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA sebagai supir truk beton ready mix;
Bahwa saksi pernah mengirim beton ke Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali.
Bahwa ketika akan mengirimkan beton ke lokasi pekerjaan, ada test dahulu yang dilaksanakan di batcing plan PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Cabang Cikamurang. Setelah itu saksi mendapatkan surat jalan dan langsung pergi ke lokasi pekerjaan. Setelah sampai di lokasi pekerjaan, ada pengujian slump test yang dilaksanakan di lokasi pekerjaan, kemudian beton dituang / dihamparkan.
Bahwa saksi mengetahui ada penambahan air pada beton yang saksi antarkan oleh para pekerja atau tukang yang ada di lokasi pekerjaan.
Bahwa air yang ditambahkan pada beton diambil dari gentong truck mixer yang saksi bawa pada saat itu.
Bahwa para pekerja pernah meminta air dari truck mixer yang saksi bawa untuk ditambahkan pada beton karena beton yang saksi bawa terlalu kental sehingga susah untuk digelar.
Bahwa saksi menjawab kepada para pekerja bahwa saksi tidak berhak dan dilarang untuk menambahkan air ke beton yang saksi bawa. Saksi juga bilang pada pekerja bahwa jangan menambahkan air pada beton. Namun para pekerja tetap menambahkan air pada beton dengan alasan susah digelar karena terlalu kental. Sehingga saksipun menyerahkan sepenuhnya kepada mereka.
Bahwa saksi pernah ke lapangan untuk mengirim beton dengan NURSIDIK MUHAMMAD RIDWAN.
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan perwakilan dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang ada di lokasi pekerjaan.
Bahwa dokumen yang saksi bawa hanya surat jalan saja dan diserahkan kepada orang lapangan yang ada dilokasi pekerjaan lalu orang lapangan tersebut menandatangani dokumen pengiriman beton tersebut. Setelah ditandatangan, saksi bawa kembali surat jalan tersebut dan saksi serahkan ke Loby PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Cabang Cikamurang.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa orang lapangan yang menandatangani surat jalan tersebut.
Bahwa saksi sudah lupa apakah pernah bertemu langsung dengan DUDI KURNIAWAN atau tidak dilokasi pekerjaan.
Bahwa benar saksi pernah diminta air oleh tukang di lokasi pekerjaan peningkatan jalan keboncau-kudangwangi. Tukang yang meminta air itu berbeda-beda dan saksi tidak kenal dengan mereka.
Bahwa saksi menegaskan kepada tukang untuk tidak mengambil air dari tong yang ada di truk mixer untuk ditambahkan pada beton.
Bahwa tukang yang meminta tetap menambahkan air pada beton dengan alasan kalau tidak ditambahkan air akan susah karena betonnya sudah keras.
Bahwa pada awal pengecoran saksi mengantri untuk beton yang dibawa agar bisa dihamparkan sekitar 10 menit.
Bahwa pada saat pertengahan pengecoran, saksi mengantri untuk beton yang dibawa dihamparkan sekitar 30 menit.
Bahwa saksi selalu mencuci mobil Truck Mixer setelah beton yang saksi bawa sudah dihamparkan.
Bahwa yang dimaksud dengan mencuci mobil Truck Mixer adalah hanya bagian pada bagian tong Mixernya saja.
Bahwa sebenarnya sisa air yang ada di gentong air tersebut tidak cukup untuk mencuci Mixer. Namun saksi tetap mencuci Mixer menggunakan sisa air yang ada di gentong, dan tidak ada masalah ataupun tidak ada akibatnya meskipun ada kekurangan air untuk mencuci. Sebab setelah sampai di Plant, saksi melanjutkan mencuci Mixer tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ANANG HERMAWAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. MULYA NATA SENJAYA ABADI.
Bahwa saksi hanya kenal dengan H. USEP SAEPUDIN, saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa kaitan PT. MULYA NATA SENJAYA ABADI dalam pekerjaan ini adalah PT. MULYA NATA SENJAYA ABADI adalah perusahaan yang mengirim, mendrop dan menghamparkan aspal HRS di lokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. S
Bahwa PT. MULYANATA SENJAYA ABADI juga yang memberikan surat dukungan HRS kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sehubungan dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa surat dukungan yang saksi maksud adalah surat perjanjian sewa alat dan surat pernyataan dukungan AMP, juga surat keterangan daftar harga material hotmix untuk PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau - Kudangwangi.
Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2019, SYAHRUL AMI, karyawan USEP SAEPUDIN datang ke Kantor PT. MULYA NATA SENJAYA yang beralamat di Jalan Rumah Sakit No.28 Bandung dengan membawa surat permohonan dukungan alat dan dukungan AMP dan diterima oleh pegawai di bidang marketing atas nama TRI FADJLIANTO. Selanjutnya TRI FADJLIANTO menyerahkan ke saksi untuk dipelajari. Setelah saksi pelajari kemudian, saksi setuju untuk memberi surat dukungan peralatan dan AMP, serta surat perjanian sewa tertanggal 5 Agustus 2019.
Bahwa yang membuat surat dukungan tersebut dalah dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk ditandatangan kepada saksi selaku Direktur Utama PT. MULYA NATA SENJAYA.
Bahwa PT. MULYA NATA SENJAYA sebenarnya tidak menyewakan peralatan kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, namun kami hanya memberikan surat dukungan saja.
Bahwa yang dibeli dari PT. MULYA NATA SENJAYA bukan hanya aspal saja, tetapi juga untuk penghamparan dan pemadatan aspal sampai dengan selesai.
Bahwa alasan saksi mau menandatangani Surat Perjanjian Sewa Peralatan karena PT. MAKMUR MANDIR SAWARGI membutuhkannya untuk mengikuti tender dan pembelian aspalnya akan ke PT. MULYA NATA SENJAYA.
Bahwa sepengetahuan saksi sebelumnya PT. MAKMUR MANDIR SAWARGI tidak pernah meminta surat dukungan.
Bahwa saksi tidak tahu apakah SYAHRUL AMIN pernah membeli aspal pada PT. MULYA NATA SENJAYA sebelumnya. Yang saksi tahu, memang bagian pemasaran PT. MULYA NATA SENJAYA sudah kenal dengan SYAHRUL AMIN.
Bahwa terkait dengan Surat Dukungan AMP saksi tidak membuatnya, yang membuatnya adalah dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Saksi hanya menyetujui dan menandatangan dokumen tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait biaya untuk pembuatan surat dukungan dari PT. MULYA NATA SENJAYA yang dikenakan kepada pihak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa pada saat saksi menandatangani surat dukungan dari PT. MULYA NATA SENJAYA ABADI kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sudah ada tandatangan dari Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa benar pada saat pelaksanaan pekerjaan, PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI membeli Aspal dari PT. MULYA NATA SENJAYA.
Bahwa pada Tanggal 2 September 2019, H. USEP SAEPUDIN mengajukan pesanan pembelian aspal HRS ke PT. MULYA NATA SENJAYA sebanyak 775,97 ton. Namun kemudian aspal HRS yang tergelar dilokasi pekerjaan hanya sebanyak 685,22 ton, sudah termasuk emulsinya.
Bahwa pembayaran atas pekerjaan ini, saksi terima dari H. USEP SAEPUDIN yaitu sebesar Rp490.000.000,- dengan cara ditransfer ke bank BJB dan sebesar Rp350.000.000,- dengan cara ditransfer ke bank Mandiri untuk pembelian aspal HRS sebanyak 775,97 ton. Namun karena volume aspal HRS yang terpasang lebih kecil dari pesanan, maka saksi mengembalikan ke H. USEP SAEPUDIN sebesar Rp14.588.200,- yang kemudian dibuatkan kuitansinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa ketebalan aspal yang ada dilapangan. Saksi hanya mengurus PO aspal HRS saja, dengan melihat tonase. Terkait dengan ketebalan aspal, tergantung dilokasi pekerjaan. Yang mengetahui terkait dengan ketebalan di lapangan adalah ABDUL MATIN, namun intinya pengiriman aspal seusai dengan kebutuhan dilapangan yang dihitung berdasarkan tonase, bukan ketebalan.
Bahwa yang menentukan ketebalan aspal HRS dilokasi pekerjaan adalah dari pihak pembeli yang ada dilokasi pekerjaan.
Bahwa kewajiban kontraktor selain untuk membayar aspal HRS yang terpasang, juga berkewajiban untuk mengawasi aspal yang digelar.
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah aspal HRS yang seharusnya terpasang sehubungan dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan tonase aspal HRS yang terpasang lebih sedikit dari tonase aspal HRS yang awalnya sudah dipesan dan dibayarkan oleh H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa Surat dukungan dari PT. MULYA NATA SENJAYA yang diberikan kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dikeluarkan oleh saksi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DIKI MUHAMMAD RAMDANI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah pengendali mutu PT. MULYA NATA SENJAYA.
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun H.USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi selaku pengendali mutu PT. MULYA NATA SENJAYA, hanya disuruh untuk membuat Job Mix Formula untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi di perusahaan oleh Kepala Produksi dari PT. MULYA NATA SENJAYA, karena ada pembelian aspal;
Bahwa dalam pengerjaan Job Mix Formula, saksi hanya print dan hanya mengganti nama saja dari Job Mix Formula yang sebelumnya sudah ada untuk pekerjaan yang lain.
Bahwa alasan saksi hanya mengganti nama pekerjaannya saja terkait dengan Pembuatan Job Mix Formula adalah karena speksifikasi nya sama saja.
Bahwa pada saat pembuatan Job Mix Formula, tidak ada spesifikasi khusus yang harus dicapai pada saat pembuatan Job Mix Formula.
Bahwa Job Mix Formula untuk mengetahui komposisi dan mengetahui keseimbangan campuran bahan.
Bahwa untuk Job Mix Formula ini untuk AMP Nagreg dan Cirebon, dua-duanya materialnya sama dan kualitas yang dihasilkan sama.
Bahwa saksi membuat Job Mix Formula beserta dengan Testnya.
Bahwa karena Job Mix Formula Aspal HRS untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sama dengan Job Mix Formula Aspal HRS pekerjaan yang ada sebelumnya, maka spek yang digunakan sama dengan pekerjaan sebelumnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ABDUL MATIN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi adalah Kepala Produksi PT. MULYA NATA SENJAYA
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN, namun saat itu saksi kenal dengan panggilan AMANG.
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN ketika survey di lapangan untuk pekerjaan penghamaran aspal HRS, awalnya ada dari pihak kontraktor yang menelpon dimana saat itu dia menanyakan apakah aspal sudah siap digelar atau belum.
Bahwa pihak kontraktor yang menghubungi saksi adalah AMIN, saksi tidak dapat memastikan apakah namanya SYAHRUL AMIN atau bukan karena yang saksi ingat namanya adalah AMIN.
Bahwa keesokan harinya saksi ke lapangan bertemu dengan AMIN dan H. USEP SAEPUDIN, saksi melihat bahwa lokasi pekerjaan sudah siap untuk dilakukan penghamparan, sehingga keesokan harinya dilakukan mobilisasi peralatan.
Bahwa aspal yang dikirim asalnya akan menggunakan aspal dari cabang cirebon, namun karena habis, aspal yang dikirim berasal dari cabang Nagrek.
Bahwa total aspal yang dikirim dan terpasang untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah 685 Ton.
Bahwa volume aspal yang dipesan awalnya adalah 775 ton. Namun yang terpasang hanya sebanyak 685 Ton.
Bahwa saksi tidak megetahui kenapa tonase yang dipesan berbeda dengan tonase yang terpasang.
Bahwa saksi tidak tahu tentang ketebalan aspal yang dipasang.
Bahwa yang melakukan penggelaran aspal adalah PT. MULYA NATA SENJAYA.
Bahwa stopfile/ material yang digunakan oleh Cabang Tegal Lubuk dan Cabang Nagrek sama, sehingga hasil yang keluar juga sama.
Bahwa pada saat penggelaran aspal HRS, saksi hanya menggelar saja. Ketika kontraktor mengatakan ketebalan aspal HRS sudah cukup, maka pekerjaan aspal HRS dinyatakan cukup.
Bahwa pada saat pengujian bahan / sample untuk aspal HRS, pihak kontraktor tidak pernah datang.
Bahwa spesifikasi aspal HRS yang terpasang sudah sesuai atas permintaan pembeli.
Bahwa terhadap aspal HRS yang terpasang, tidak ada komplain dari pihak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI selaku pihak yang membeli aspal.
Bahwa mobilisasi alat aspal dan kompresor yang dioperasikan untuk melaksanakan pekerjaan aspal HRS di pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi berasal dari PT.MULYA NATA SENJAYA. Baik alat maupun operator, seluruhnya dari PT. MULYA NATA SENJAYA sehingga pembeli sudah terima jadi.
Bahwa tidak ada permintaan terkait dengan ketebalan aspal HRS dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini. Aspal HRS yang terpasang adalah sesuai dengan penyampaian pembeli kepada operator PT. MULYA NATA SENJAYA dilokasi pekerjaan.
Bahwa ketebalan aspal akan berpengaruh pada volume aspal HRS yang dibeli.
Bahwa tidak mengetahui adanya permasalah terkait dengan ketebalan aspal HRS atas pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
IIF YUSUF SYARIFUDIN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST., MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., serta H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019.
Bahwa tugas saksi selaku PPTK antara lain merencanakan Time Schedule; menyusun Time Schedule; Menyiapkan Rapat PCM dan Penyusunan RKA.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan penyusunan RKA dimana saat itu saksi masih staf di Seksi Pembangunan.
Bahwa yang menyusun RKA adalah Seksi Perencanaan pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang termasuk HARY BAGIA, ST.,MT. selaku Kepala Seksi Perencanaan.
Bahwa terkait Penyusunan RKA Jasa Konsultasi Perencanaan dan RKA Jasa Konsultasi Pengawasan, saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana penyusunan RKA Jasa Konsultasi Perencanaan dan RKA Jasa Konsultasi Pengawasan. Setahu saksi yang menyusun adalah Seksi Perencanaan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa terkait pelaksanaan Tugas saksi selaku PPTK, saksi pernah mengikuti rapat PCM. Namun saksi tidak mengetahui siapa yang mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada saat dilakukan rapat PCM untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi. Hal ini karena pelaksanaan rapat PCM dilakukan berbarengan dengan pekerjaan lain dan saksi tidak mengecek satu persatu penyedia yang hadir saat itu.
Bahwa saksi tidak tahu siapa perwakilan dari konsultan perencana yang hadir saat rapat PCM.
Bahwa seingat saksi, PPK tidak hadir pada saat rapat PCM.
Bahwa seingat saksi yang hadir pada saat rapat PCM adalah Ir. DENI RIFDRIANA,M.M., MOCHAMAD TATANG MUHIDIN, dan BAMBANG RIYANTO, S. Stp.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah benar Direktur PT. SADHYA GRAHACARA atas nama T. WAWAN hadir saat rapat PCM tersebut karena saksi tidak kenal dengan T. WAWAN, saksi tidak tahu mengapa Ir. DENI RIFDRIANA, MM., MOCHAMAD TATANG MUHIDIN, ASEP DARADJAT, ST., MT., Ir. DIDIK SATRIO, HERU HERYANTO dan BAMBANG RIYANTO, S. Stp. tidak bertanda tangan dalam Berita Acara Rapat PCM tersebut.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tidak pernah ke lokasi pekerjaan karena saat itu ada Pelaksana Teknis yang bernama SUGENG, saksi hanya berkoordinasi dengan SUGENG.
Bahwa yang saksi tahu untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ada Pekerjaan Beton, Perkejaan Pasang Batu, Pekerjaan Pengaspalan dan Pekerjaan Tembok Penahan Tanah.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan Pekerjaan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak memperhatikan siapa yang mengerjakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, yang penting pekerjaanya sesuai dengan Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai PPTK salah satunya dengan menceklis kelengkapan adminitrasi ketika ada pengajuan pembayaran. Saksi bekerjasama dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk melengkapi administrasi.
Bahwa setahu saksi, pada saat ada pengajuan pembayaran Termin 1, Termin 2 dan Termin 3 untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, dokumen persyaratannya sudah lengkap semuanya.
Bahwa saksi menerima dokumennya dari Bendahara Pengeluaran Pembantu atas nama ANITA SUZZANA ROYANA.
Bahwa saksi tidak bisa memastikan siapa saja yang hadir pada saat Rapat PCM untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak bisa memastikan siapa orang yang mengajukan dokumen pencairan terkait dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak tahu terkait siapa yang mengerjakan Jasa Konsultasi Perencanaan dan Jasa Konsultasi Pengawasan pada pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi pernah turun ke Lapangan pada saat ada Audit Reguler BPK terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi. Pada saat pemeriksaan di lapangan, ada dilakukan coring atas hasil pekerjaan.
Bahwa atas hasil Pemeriksaan tersebut, setahu saksi ketebalan sudah memenuhi spesifikasi, namun ada temuan kelebihan pembayaran dan setahu saksi sudah dibayarkan.
Bahwa temuan BPK tersebut terkait kurangnya mutu beton karena tidak sesuai dengan spesfikasinya.
Bahwa setahu saksi, kelebihan pembayaran sebagaimana temuan dalam BPK RI adalah sekitar lebih dari Rp900.000.000,-, namun saksi tidak tahu kapan dilakukan pembayaran tersebut.
Bahwa sepengetahuan pembayaran atas adanya temuan BPK tersebut dilakukan dalam jangka waktu 60 hari setelah adanya temuan BPK namun statusnya masih dicicil. Pembayaran atas temuan BPK tersebut baru selesai atau lunas ketika sudah lebih dari 60 hari.
Bahwa untuk tanggal pembayaran atas temuan BPK tersebut, saksi sudah lupa.
Bahwa terkait siapa yang membayar kelebihan pembayaran tersebut saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa pada tahun 2022, saksi pernah ikut dalam pertemuan di Rumah Makan Cibiuk Jatinangor yang dihadiri oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM., HARY BAGIA, ST., MT., Ir. YUNUS PURWANTO, dan EDY RUSTANDI.
Bahwa pertemuan tersebut membahas terkait dengan hasil pemeriksaan BPK bersama dengan pihak Kejari Sumedang sehubungan dengan perkara peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa pada pertemuan tersebut, tidak membahas hasil pemeriksaan terhadap Ir. YUNUS PURWANTO, dan EDY RUSTANDI.
Bahwa pada saat pertemuan tersebut, saksi tidak pernah menyuruh Ir. DENI RIFDRIANA, MM. untuk mengakui bahwa telah menerima sejumlah uang dari EDY RUSTANDI dan Ir. YUNUS PURWANTO.
Bahwa saksi tidak pernah meminta uang kepada EDY RUSTANDI untuk di transfer ke rekening milik ANDRY HERYANTO, ST.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada pemberian uang dari EDY RUSTANDI kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi kenal dengan EDY RUSTANDI pada bulan November 2019 karena dikenalkan oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi selaku PPTK bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
Bahwa saksi hanya menyiapkan anggaran dan item di RKA.
Bahwa didalam RKA tidak dianggarkan terkait dengan penyusunan, pembuatan dan penggandaan dokumen kontrak.
Bahwa dalam dokumen pengajuan anggaran, saksi hanya menandatangani SPM.
Bahwa untuk pencairan uang muka, dokumen yang harus dilengkapi adalah kontrak dan rapat PCM.
Bahwa untuk pencairan termin pelaksanaan pekerjaan fisik, dokumen yang harus dilengkapi adalah laporan dari konsultan pengawas, penyedia jasa dan PPK.
Bahwa saksi tidak melakukan pengujian terhadap laporan progres yang dilampirkan dalam dokumen pencairan termin.
Bahwa saksi menerima dokumen pengajuan pencairan dari Bendahara Pengeluaran Pembantu. Setelah saksi tanda tangani, dokumen tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran.
Bahwa SPM ditandatangani oleh Pengguna Anggaran setelah dokumen persyaratan pengajuan pencairan diperiksa oleh PPK, Konsultan Pengawas , Pelaksana Teknis dan saksi selaku PPTK. Setelah itu baru ditanda tangani oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Pejabat Pengadaan tidak pernah mempersulit ataupun mengintervensi dalam pengajuan pencairan.
Bahwa setelah dokumen administrasi pencairan pekerjaan ditandatangani oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Pengguna Anggaran, kemudian dokumen pencairan tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran.
Bahwa terkait uang jaminan saksi tidak pernah mengetahuinya.
Bahwa pada bulan Februari 2020, pernah dilakukan Pemeriksaan Reguler BPK untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Dalam pemeriksaan ini dilakukan coring oleh pihak Laboratorium dengan disaksikan oleh pihak BPK. Dan hasil dari pemeriksaan BPK tersebut, setahu saksi ada yang masuk kualifikasi dan ada yang tidak, dan atas pekerjaan ini harus ada pengembalian.
Bahwa setahu saksi, pernah juga dilakukan coring terhadap pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang dilakukan oleh Tim dari Politeknik Negeri Bandung.
Bahwa saksi pernah diajak ke Politeknik Negeri Bandung oleh HARY BAGIA, ST., MT.. Ketika itu saksi akan mengikuti DIKLAT di Bandung. Seingat saksi saat itu HARY BAGIA, ST., MT. mengajak saksi ke Politeknik Negeri Bandung untuk bertemu dengan seorang dosen yang dulu pernah memeriksa pekerjaan di Dinas PUPR kabupaten Sumedang.
Bahwa pada saat bertemu dengan orang di Politeknik Negeri Bandung, HARY BAGIA, ST., MT. tidak membahas pekerjaan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada saat pertemuan tersebut sempat membahas terkait kesalahan material yang dipakai PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA dalam pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dosen tersebut bernama ASEP SUNDARA atau bukan.
Bahwa yang banyak berkomunikasi dengan ASEP SUNDARA adalah HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa tidak ada pembahasan mengenai kesalahan material pasir dari Cimalaka.
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2020, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dalam keadaan sakit dan dioperasi pada bagian ususnya. Seingat saksi, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. tidak masuk kantor selama 6 (enam) bulan.
Bahwa saksi tidak pernah ke lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena tidak ada dalam tupoksi saksi untuk turun ke lapangan.
Bahwa Pelaksana Teknis untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah SUGENG yang merupakan pegawai di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mendapat honor sebagai PPTK ini.
Bahwa saksi tidak menandatangani Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan.
Bahwa setelah pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ini selesai, setahu saksi ada 3 kali pemeriksaan atas pekerjaan ini yaitu Audit BPK Reguler; Pemeriksaan oleh Tim Ahli dari Politeknik Negeri Bandung dari Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang; Pemeriksaan oleh Tim Politeknik Negeri Bandung dan BPK untuk Audit Investigatif dari Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang.
Bahwa pada saat terakhir saksi ke lapangan, kondisi pekerjaan secara visual bagus namun ada beberapa kerusakan.
Bahwa pada saat saksi terakhir ke lokasi pekerjaan, sudah terdapat keretakan pada pekerjaan beton. Dan dibeberapa segmen pekerjaan beton, ada patahan beton.
Bahwa untuk mengetahui apakah beton yang terpasang kualitasnya mencapai K-350 atau tidak, tidak bisa dicek secara visual saja.
Bahwa pada saat pertemuan di rumah makan Cibiuk Jatinangor tahun 2022, saat itu sedang ada pemeriksaan BPK di Kejaksaan Negeri Sumedang untuk melaksanakan Audit Investigatif terhadap Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi. Yang hadir saat pertemuan tersebut yaitu Ir. DENI RIFDRIANA, MM., HARY BAGIA, ST., MT., EDY RUSTANDI dan YUNUS PURWANTO.
Bahwa saksi kenal dengan EDY RUSTANDI pada bulan November tahun 2019, dimana saat itu saksi dikenalkan dengan EDY RUSTANDI oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan ANDRY HERYANTO.
Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan saya dikenalkan dengan EDY RUSTANDI. Saat itu saksi hanya mengobrol sebentar saja.
Bahwa saksi tidak kenal dan belum pernah dikenalkan dengan YUNUS PURWANTO sebelumnya.
Bahwa yang memanggil saksi untuk datang ke rumah makan di Jatinangor dan menghadiri pertemuan tersebut adalah HARY BAGIA, ST., MT.. Saat itu HARY BAGIA, ST., MT. hanya menanyakan sampai kapan ada pemeriksaan oleh BPK.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya penyerahan uang dari EDY RUSTANDI dan YUNUS PURWANTO kepada Ir. DENI RIFDRIANA, M.M.
Bahwa saksi tidak selalu bersama dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi tidak pernah ikut jika ada pertemuan dengan antara Ir. DENY RIFDRIANA, MM. dengan EDY RUSTANDI ataupun dengan YUNUS PURWANTO.
Bahwa saat pertemuan di Rumah Makan Cibiuk Jatinangor, tidak ada pembicaraan dari saksi untuk menyuruh Ir. DENI RIFDRIANA, MM. mengakui adanya pemberian uang dari EDY RUSTANDI.
Bahwa kedudukan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang adalah sebagai Kepala Dinas.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DENY SUPRIYADI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST., MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan USEP SAEPUDIN;.
Bahwa saksi pada tahun 2019 adalah Kepala UPTD Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa UPTD Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Sumedang pada tahun 2019, pernah melakukan pengujian terkait dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi antara lain pengujian ketebalan, pengujian sand cone, dan pengujian bahan LPA Kelas A dan LPA Kelas B.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya siapa yang mengajukan pengujian ke pihak UPTD Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Sumedang pada saat itu.
Bahwa proses atau tata cara untuk adanya pengajuan Pengujian di UPTD Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, pemohon mengajukan Surat Permohonan pada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang lalu kami dari pihak UPTD menunggu Disposisi dari Kepala Dinas PUPR.
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti berupa dokumen 3 (tiga) lembar Surat Permohonan Pengujian pengujian ketebalan, pengujian sand cone, dan pengujian bahan LPA dan LPB dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi menyatakan benar surat permohonan tersebut yang menjadi dasar pengujian yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, dimana yang bertandatangan dalam surat permohonan tersebut adalah RULLY ADSAPANI S, ST. selaku Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak kenal dengan RULLY ADSAPANI S, ST.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak mengetahui kedudukan RULLY ADSAPANI S, ST. di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak mengetahui HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa terkait dengan material yang diuji dalam pengujian LPA Kelas A dan LPA Kelas B, saksi tidak tahu itu sampel nya berasal dari mana. Saksi hanya pernah mendengar bahwa yang diuji adalah bahan yang dikirimkan dari Cikalong. Bahan yang diuji adalah bahan yang dikirimkan ke Lab UPTD Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, bukan diambil dari Lokasi Pekerjaan.
Bahwa saksi tidak dapat memastikan bahwa bahan yang dipakai untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau –Kudangwangi adalah bahan dari Cikalong.
Bahwa terkait dengan pemeriksaan Sand Cone, saksi tidak mengetahui hasilnya.
Bahwa saksi tidak tahu apakah hasil pemeriksaan Sand Cone sesuai dengan kontrak atau tidak.
Bahwa hasil pemeriksaan Core Drill, Hotmix dan Beton hasilnya variatif. Namun saksi tidak mengetahui apakah hasil ini sudah sesuai kontrak atau tidak karena saksi tidak pernah melihat kontrak pekerjaan ini.
Bahwa untuk pengujian beton dan aspal, hanya dilakukan untuk mengetahui hasil ketebalan saja tidak untuk menguji kualitas seperti uji kuat tekan atau kuat lentur.
Bahwa pada saat pengujian oleh Laboratorium UPTD Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, saksi tidak mendampinginya.
Bahwa saksi mendampingi ketika ada Pemeriksaan oleh BPK untuk melaksanakan coring. Sampel hasil coring lalu diambil oleh pihak BPK. Saksi tidak mengetahui terkait dengan hasil pengujiannya.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat surat permohonan pengujian.
Bahwa saksi lupa siapa yang menerima surat permohonan pengujian tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu apakah nama RULLY ADSAPANI dicatut atau tidak.
Bahwa pelaksanaan Uji Ketebalan dan Sand Cone dilakukan pada saat pekerjaan sudah selesai dilaksanakan.
Bahwa saksi menerima sampel untuk diuji dari Pelaksana Kegiatan.
Bahwa untuk pengujian bahan hanya untuk melihat apakah LPA Kelas A dan LPA Kelas B sudah memenuhi syarat atau tidak.
Bahwa pemeriksaan sand cone bertujuan untuk mengetahui perbandingan perkerasan tanah di lapangan dan di laboratorium.
Bahwa pengujian ketebalan beton dilakukan setelah pekerjaan selesai.
Bahwa benar saksi pernah mendampingi ketika ada pemeriksaan dari BPK.
Bahwa metode yang dilakukan pada saat pemeriksaan dengan BPK yaitu coring dengan menggunakan Core Drill, namun saksi lupa ada berapa titik yang dilakukan coring. Untuk pengujian, saksi tidak mengetahuinya karena tidak mengikutinya,
Bahwa saksi tidak mendampingi ketika ada pemeriksaan dari Politeknik Negeri Bandung oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia .
Bahwa pada dilakukan coring beton bersama dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sesuai dengan arahan BPK. Sampel beton diambil dengan jarak tiap 50 meter dengan metode diambil dari sisi kiri dan sisi kanan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Drs. MUCHAMAD TATANG MUHIDIN, ST.MT.,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi adalah Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Tim PPHP karena kebetulan saksi adalah Kepala Seksi Bidang Jasa Konstruksi dan dibidang saksi tidak terlau banyak pekerjaan, sehingga unsur pimpinan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang menyarankan saksi untuk menjadi Tim PPHP.
Bahwa unsur Pimpinan yang dimaksud adalah BAMBANG RIYANTO, S. Stp.
Bahwa Tugas PPHP sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 57 dikatakan bahwa Proses serah terima pekerjaan dari penyedia ke PPK itu dilaksanakan oleh PPK. Jadi PPK menerima hasil pekerjaan dan memeriksa kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan. Setelah selesai PPK kemudian menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 pada saat PPK menyerahterimakan Pekerjaan ke PA (pengguna anggaran), PA meminta TIM PPHP untuk memeriksa Administrasi hasil pekerjaan, untuk mengecek apa yang sudah dilakukan oleh PPK sudah sesuai dengan Administrasi. Sehingga TIM PPHP bertanggungjawab kepada PA dan menyerahkan hasil Pemeriksaan Administrasi kepada PA.
Bahwa Pengguna Anggaran pada waktu itu adalah Ir. DENI RIFDRIANA, M.M.
Bahwa terkait pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan untuk pekerjaan Keboncau – Kudangwangi, sehari sebelumnya saksi dihubungi oleh tim pembantu yang biasa memproses dan menyusun PHO yaitu ACEU SRIDEWI dan NURDIANA. Saksi diberitahu secara lisan bahwa besoknya akan ada Pemeriksaan Hasil Pekerjaan di Kantor,
Bahwa keesokan harinya, (Hari Kamis), BUDI RAHAYU, ST., MT., dan HARY BAGIA, ST., MT., berkumpul untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen dokumen yang ada. Setelah itu saksi membuat Checklist dan saksi memeriksa, setelah itu saksi membuat Berita Acara dan menandatanganinya.
Bahwa yang hadir pada saat Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan adalah saksi, BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT., SUGENG, kemudian pihak dari penyedia ada DODI DAYANA.
Bahwa Konsultan Pengawas tidak hadir dalam Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak mengetahui posisi DODI DAYANA di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sehingga dapat mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi mau menerima DODI DAYANA dalam pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan karena sehari sebelum dilakukan Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan, saksi diberitahu bahwa akan dilakukan pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan milik MANG USEP atau nama aslinya adalah H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa alasan saksi mau menerima DODI DAYANA yang mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangu adalah karena saksi tahu bahwa DODI DAYANA adalah Staf nya H. USEP SAEPUDIN, dan sebelumnya saksi sudah diberitahu bahwa pekerjaan yang akan diperiksa administrasi pekerjaan nya adalah pekerjaan USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. MAKMUR MANDIR SAWARGI ini perusahaan milik USEP SAEPUDIN atau bukan. Saya juga tidak tahu kedudukan H. USEP SAEPUDIN ini apa di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa alasan saksi tetap menerima hasil pekerjaan padahal saksi sudah tahu bahwa H. USEP SAEPUDIN bukan Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah saksi dan Tim PPHP lainnya yaitu BUDI RAHAYU, ST., MT., dan HARY BAGIA, ST., MT. sudah sepakat untuk hanya memeriksa kelengkapan Administrasinya saja, tidak sampai menanyakan status H. USEP SAEPUDIN dipekerjaan itu.
Bahwa saksi tidak tahu siapa Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa terkait dengan penandatanganan Berita Acara tersebut tidak berbarengan antara saksi dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST.,MT.
Bahwa hasil pemeriksaan Tim PPHP menyatakan administrasi lengkap semua.
Bahwa hasil pemeriksaan administrasi sudah dilaporkan secara lisan dan tidak terlalu formal.
Bahwa HARY BAGIA, ST.,MT. dan BUDI RAHAYU, ST., MT. mengetahui yang mengerjakan pekerjaan ini adalah H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa pada saat Pemeriksaan Administrasi dilaksanakan terdapat orang yang menyaksikan.
Bahwa saksi melaksanakan Pemeriksaan Administrasi (Checklist) di ruangan saksi. Seingat saksi, pada saat itu yang datang menemui saksi diruangan saksi adalah NOORDIANA. Karena saat itu sedang ada tamu, saksi menyampaikan kepada NOORDIANA bahwa saya tidak bisa ikut pemeriksaan diruang rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sehingga pemeriksaan administrasi dilakukan diruangan saksi sendiri. Kemudian dokumen Pemeriksaan Administrasi (Checklist) saksi serahkan lagi kepada NOORDIANA dan saksi menitipkan pesan untuk disampaikan kepada BUDI RAHAYU, ST., MT. dan HARY BAGIA, ST., MT. bahwa saksi sudah memeriksa namun saksi titip pesan dan meminta BUDI RAHAYU, ST., MT. dan HARY BAGIA, ST., MT. untuk diperiksa lagi secara rinci.
Bahwa pada saat saksi memeriksa administrasi, belum ada tandatangan dari siapapun.
Bahwa alasan saksi tidak memeriksa seluruh kelengkapan administrasi tersebut karena saksi ada keperluan, sehingga saksi memeriksa administrasi tersebut diawal dan kemudian diserahkan kepada BUDI RAHAYU, ST., MT. dan HARY BAGIA, ST., MT. untuk diperiksa lagi
Bahwa untuk penghitungan Kuantitas pekerjaan, saksi melihatnya di dokumen Back Up Data.
Bahwa saksi selaku Tim PPHP hanya mencocokan sebagian dari Back Up data dengan kontraknya.
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan, saksi melaporkannya kepada Pengguna Anggaran.
Bahwa untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi sudah dilakukan FHO.
Bahwa penandatanganan dokumen FHO tidak dilakukan secara bersama-sama dan saksi tidak pernah bertemu dengan HERU HERYANTO maupun dengan konsultan pengawas.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DESSY SAFRIANTI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan H.USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi adalah Bendahara Pengeluaran pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa terkait pembayaran pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi sudah dibayarkan penuh yang ditranster ke Rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa pembayaran jasa Konsultasi Perencaan dan Jasa Konsultasi Pengawasan sudah dibayar penuh dan ditransfer ke masing masing perusahaan.
Bahwa administrasi pengajuan pencairan untuk pekerjaan ini, baik Pelaksana, Perencanaan dan Pengawasan saksi mendapatkannya dari Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Bahwa saksi tidak mengetahui Bendaharan Pengeluaran Pembantu mendapatkan dokumen tersebut darimana.
Bahwa pembayaran untuk Jasa Konsultasi Perencanaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi baru dilakukan pada bulan Oktober tahun 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dilakukan serah terima atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan mengapa atas pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi baru dilakukan pada bulan Oktober 2019 padahal pekerjaan sudah selesai Juli 2019. Saksi hanya menerima saja dokumen pengajuan pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, Jasa Konsultansi Perencanaan dan Jasa Konsultansi Pengawasan.
Bahwa yang menandatangani dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah Pengguna Anggaran atas nama Ir. DENI RIFDRIANA, MM., Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas nama IIF YUSUF SYARIFUDIN, Bendahara Pengeluaran yaitu saksi sendiri, Pejabat Pembuat Komitmen atas nama ASEP DARADJAT, ST., MT., dan pihak ke – 3 nya.
Bahwa saksi menerima kelengkapan semua dokumen dokumen tersebut dari Bendaharan Pengeluaran Pembantu.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan HERU HERYANTO selaku Direktur dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan DIDIK SATRIO selaku Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI selaku Konsultan Pengawas.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan TUNAS WAWAN selaku Direktur Utama PT. SADYA GRAHACARA selaku Konsultan Perencana.
Bahwa sebelum melakukan pembayaran, saksi mengecek kembali dokumen administrasi, setelah itu ditandatangan oleh Kepada Bidang.
Bahwa daftar checklist diberikan dari bidang untuk diisi dan kembali diserahkan ke bidang.
Bahwa aplikasi yang digunakan oleh saksi untuk menginput data sesuai dengan dokumen yang ada.
Bahwa dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tersebut kemudian diberikan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk ditandatangan oleh PPK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, PPTK, dan Pengguna Anggaran, untuk kemudian diserahkan ke BPKAD Kabupaten Sumedang.
Bahwa pengembalian STS ada di Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Bahwa sudah ada pembayaran atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia karena adanya kekurangan spesifikasi pekerjaan yang nilainya lebih dari Rp900.000.000,00. Setahu saksi yang melakukan pembayaran adalah pelaksana pekerjaan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DUDI KURNIAWAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST., MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM, saksi dalam perkara ini hanya kenal dengan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi ikut terlibat dalam pekerjaan pembetonan dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa yang mengajak saksi untuk mengikuti pekerjaan pembetonan untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi adalah VERIA LUCKY LESMANA.
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu VERIA LUCKY LESMANA bekerja untuk siapa. Namun pada saat pekerjaan berlangsung, saksi baru mengetahui bahwa VERIA LUCKY LESMANA bekerja untuk H. USEP SAEPUDIN, dan disitu awal mula saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN, saksi tidak mengetahui USEP SAEPUDIN sebagai apa dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tersebut;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui bahwa nama saksi ada dalam susunan organisasi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi mengetahui ketika sudah berjalan pekerjaan saksi diberitahu oleh VERIA LUCKY LESMANA bahwa nama saksi ada dalam susunan Organisasi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai administrasi lapangan, bukan sebagai petugas beton.
Bahwa setelah ditunjukkan Surat Tugas Personil Managerial dan Daftar Riwayat Pekerjaan atas nama saksi dalam Dokumen Penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi menyatakan bahwa bukan saksi yang menandatangani surat tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah ikut dalam pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Riwayat Pekerjaan atas nama saksi, yang dilampirkan dalam Dokumen Penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa fotocopy ijasah yang ada didalam kontrak adalah benar milik saksi.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa identitas saksi berupa fotocopy KTP, ijasah dan NPWP ada didalam Dokumen Penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa VERIA LUCKY LESMANA pernah meminta fotocopy identitas saksi.
Bahwa saksi hanya memberikan Fotocopy Identitas milik saksi kepada VERIA LUCKY LESMANA. Saksi tidak pernah memberikan dokumen yang asli.
Bahwa saksi bekerja di Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi selama kurang lebih 1 bulan saat pekerjaan beton saja.
Bahwa saksi menerima gaji dari VERIA LUCKY LESMANA sebesar Rp4.000.000,- sampai dengan Rp5.000.000,- untuk 1 (satu) bulan pekerjaan dengan tugas sebagai penerima surat jalan, memperhatikan kebutuhan pekerjaan di lapangan. Saksi tidak pernah diberitahu kedudukan saksi dilapangan sebagai apa;
Bahwa pada awalnya yang memberi perintah kepada saksi adalah VERIA LUCKY LESMANA, setelah saksi melaksanakan pekerjaan dilokasi pekerjaan, saksi menerima perintah dari VERIA LUCKY LESMANA dan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi pernah dipanggil oleh H. USEP SAEPUDIN sebelum pemeriksaan oleh Penyidik Kejakasaan Negeri Sumedang guna diarahkan untuk memberikan keterangan.
Bahwa dalam arahan tersebut H. USEP SAEPUDIN bilang bahwa yang menyuruh saksi untuk bekerja adalah RONI TRIYANA dan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa alasan saksi mau mengikuti arahan dari H. USEP SAEPUDIN adalah agar sama dengan Dokumen Lelang.
Bahwa pada saat penghamparan beton, selalu saksi yang ada di lokasi pekerjaan.
Bahwa tidak semua mobil truck readymix yang membawa Beton di lakukan Slumptest karena akan memakan waktu yang cukup lama. Biasanya yang dilakukan slump test hanya mobil truck readymix yang pertama, sedangkan untuk yang kedua dan seterusnya tidak dilakukan slump test.
Bahwa setelah dilakukan slump test diketahui bahwa nilai slumptest nya sesuai yaitu 10 + 2, sehingga beton bisa dihamparkan.
Bahwa saksi tidak melihat ada penambahan air atau zat lainnya pada beton yang akan dihamparkan, namun saksi tidak selalu berada dilapangan ketika penghamparan beton dilakukan.
Bahwa tidak ada yang meminta saksi untuk menambahkan air pada beton yang akan dihamparkan karena saksi sempat meninggalkan lokasi penghamparan beton.
Bahwa penggunaan Concrete Vibrator hanya pada saat awal pekerjaan saja. Di lokasi pekerjaan hanya terdapat 1 (satu) Concrete Vibrator, namun dalam keadaan RUSAK sehingga tidak digunakan sepanjang pelaksanaan pekerjaan penghamparan beton.
Bahwa saksi tidak tahu terkait penggunaan Couring Coumpund pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi. Saksi tidak mengetahui apa itu Couring Compund.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa lama pemeliharaan beton yang sudah dihamparkan karena saksi hanya mengikuti sampai penghamparan terakhir beton. Selebihnya saksi tidak mengetahuinya. Sehingga setelah selesai penghamparan beton di titik terakhir, saksi tidak tahu lagi apakah dilakukan penyiraman air ke beton yang sudah terpasang atau tidak pada saat masa pemeliharaaan ini.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan pekerjaan pengaspalan dan pekerjaan batu pasang karena saksi tidak terlibat dalam pekerjaan pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan harian pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ini. Saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani laporan pekerjaan ini.
Bahwa saksi sudah lupa berapa volume total beton yang dikirim untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah total volume beton yang dikirim sesuai atau tidak dengan kontrak.
Bahwa Penuntum Umum menunjukan Surat Jalan untuk pengiriman beton dan saksi membenarkan bahwa saksi yang menandatangani seluruh surat jalan pengiriman beton dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA tersebut.
Bahwa saksi tidak selalu standby di lokasi penghamparan beton. Namun pada saat ada pengiriman saksi selalu ada.
Bahwa VERIA LUCKY LESMANA dan H. USEP SAEPUDIN adalah atasan dari saksi pada saat pelaksanaan pekerjaan ini berlangsung.
Bahwa tidak ada tenaga ahli yang digunakan dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikat terkait Pengecoran Beton.
Bahwa saksi kenal dengan RONI TRIYANA, namun RONI TRIYANA tidak ada dilapangan pada saat pekerjaan berlangsung.
Bahwa pada saat pekerjaan tidak ada ARIF LUKMAN HAKIM selaku Koordinator Tim Teknis.
Bahwa pada saat pekerjaan tidak ada YEMA GEOGITA FATAESHA selaku Koordinator K3.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
RONY TRIANA,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa kenal USEP SAEPUDIN saja, tidak kenal Terdakwa lainnya;
Bahwa saksi dikenalkan oleh Pak Veria Lucky terkait dengan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi mau pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Bahwa saksi kontak dengan direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, melalui Pak Erlan (PT. Fajar Parahiyangan) kemudian Pak Heru Heryanto membolehkan pinjam bendera tersebut:
Bahwa saksi adalah bekerja di PT. Fajar Parahiyangan dan diperbantukan oleh Pak Erlan di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, setelah direktur PT. MMS setelah diauisisi oleh Pak Yayan;
Bahwa pada saat pelelangan pak Lucky minta compani profile PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan acount PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Bahwa saksi juga serahkan fotocopy SKA saksi, diberitahu ada acara pembuktian kualifikasi, datang bersama untuk pembuktian kualifikasi bersama Pak Lucky atas perintah pak Heru Heryanto, ketemu Kelompok Kerja (POKJA) langsung;
Bahwa saksintunjukkan dokumen asli PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada saat pembuktian kualifikasi dengan Kelompok Kerja (POKJA) ;
Bahwa ada pernah Pak Heru Heryanto untuk menyatakan tidak ada pinjam bendera oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Bahwa dokumen-dokumen atas nama saksi saksintidak mengetahuinya, karena saksi tidak pernah ikut pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi tidak ada terima uang dari Pak Heru Heryanto dalam perkara ini (Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi) terkait dengan pinjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan, karena Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tidak pernah bertemu dengan saksi pada saat Pembuktian Kualifikasi. Atas sanggahan terdakwa tersebut, saksi menegaskan pada saat Pembuktian Kualifikasi bertemu Kelompok Kerja (POKJA) namun lupa apakah bertemu dengan Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. dan saksi sudah lupa betemu dengan siapa. Atas sanggahan Terdakwa BUDI RAHAYU, saksi menyatakan tetap pada sanggahannya.
R. VERIA LUCKY LESMANA
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah mandor pekerjaan pengecoran pekerjaan beton dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ;
Bahwa pada awalnya saksi dihubungi oleh USEP SAEPUDIN, mau pinjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Sumedang;
Bahwa setelah mendapat persetujuan dari direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (Heru Heryanto) saksi mengiyakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI permintaan USEP SAEPUDIN
Bahwa USEP SAEPUDIN mempunyai perusahaan CV.Hegar;
Bahwa pada saat pemeriksaan saksi diminta oleh USEP SAEPUDIN meminta saksi untuk menerangkan jika USEP SAEPUDIN adalah karyawan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI , padahal hal tersebut tidak benar;
Bahwa saksi upload dokumen kualifikasi penawaran, tidak berkaitan dengan harga
Bahwa saksi pinjam SKA pak Ronny, Yema dan Pak Arif, sedangkan SKT saksi mendapatkan dari Sahrul Amin;
Bahwa saksi palsukan tanda tangan para pihak yang tercantum dalam SKA dan atau SKT dalam dokumen penawaran;
Bahwa saksi juga memberikan surat dukungan dari perusahaan lain
Bahwa untuk perjanjian surat dukungan sewa alat yang digunakan dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi yang membuat sesuai format pelelangan, namun saksi tidak menguploadnya, seingat saksi saksi berikan kepada pak Dodi Dayan atau Pak Sahrul Amin (karyawannya Pak Usep Saefudin);
Bahwa pembuktian kualifikasi saksi mengikuti setelah konfirmasi ke Pak Rony dan H. Usep, disiapkan legalitas dokumen perusahan baik PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI maupun CV. Hegar;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi saksi ketemu Kelompok Kerja (POKJA) kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi diminta ceklist dokumen penawaran yang diaajukan oleh Kelompok Kerja (POKJA), saksi tidak ingat apakah Pak BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN atau bukan;
Bahwa saksi tidak ada dibekali surat kuasa dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI atau CV Hegar, sedangkan dalam undangan harus direktur atau dikuasakan;
Bahwa pembuktian kualifikasi dinyatakan lengkap, semuanya asli ditunjukan atau fotocopy yang dilegalisir;
Bahwa kemudian saksi menunggu apakah kalah atau dinyatakan sebagai pemenang lelang kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi cek ke LPPE dan mengetahui PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai pemenang lelang;
Bahwa saksi diupah oleh USEP SAEPUDIN untuk dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi;
Bahwa pada saat penanda-tanganan kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi saksi membawa ke direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di Bekasi (Heru Heryanto) atas perintah USEP SAEPUDIN
Bahwa saksi membenarkan dokumen kontrak yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum dipersidangan;
Bahwa dalam pelaksanan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi saksi juga sebagai mandor pekerjaan pengecoran;
Bahwa saksi juga melakukan pemesanan (PO) seingat saksi antara PO dengan pengiriman tidak sesuai;
Bahwa yang melakukan pembayaran atas PO beton adalah Pak USEP SAEPUDIN ;
Bahwa untuk pekerjaan lapisan bawah agregat klas b, pembeliN material dari lokasi setempat, yang melakukan pembayaran saksi dari USEP SAEPUDIN dengan bukti pembayaran yang saksi buat sebagai pertanggung-jawaban kepada USEP SAEPUDIN (melalui Ai Yuliani)
Bahwa sepengetahuan saksi USEP SAEPUDIN pemilik CV Hegar;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya permintaan pengujian bahan yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Bahwa saksi tidak mengetahui laporan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dilakukan oleh USEP SAEPUDIN atau PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ;
Bahwa saksi melakukan pekerjaan beton dengan Pak Dudi, walaupun tidak punya sertifikat, mendapat honor Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Ai Yuliani (istri USEP SAEPUDIN);
Bahwa untuk pekerjaan aspal saksi tidak mengetahuinya secara langsung walaupun mengetahui ada pekerjaan.tersebut;
Bahwa saksi pada saat pelaksanaan kegiatan beton ada ketemu dengan konsultan pengawas dan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang;
Bahwa pada saat pencurahan beton, tidak ada penambahan air,namun saksi pernah complain tentang kekentalan beton terlalu cair ke PT. USI, kalaupun ada penambahan air harus seijin dari teknisi PT.USI;
Bahwa saksi bergantian dengan Pak Dudi sehingga tidak setiap penghamparan beton saksi jberada ditempat tidak terus menerus;
Bahwa untuk vibrator digunakan terus pada saat penghamparan sampai dengan selesai pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa terkait dengan penyiraman beton dilakukan setelah pengecoran lumayan lama tiga mingguan sampai titik terakhir beton;
Bahwa seingat saksi pada saat pemeliharaan setelah pengecoran lokasi steril, tidak ada mobilisasi kendaraan
Bahwa saksi tidak mendapat surat tugas dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk kegiatan pengecoran beton, namun saksi mendapat surat penggantian personal dari USEP SAEPUDIN pada saat pekerjaan beton hampir selesai yang saksi buat sendiri dan dimintakan tanda-tangan kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi tidak mengetahui apakah benar yang tanda tangan adalah Heru Heriyanto;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa ada keterangan saksi yang tidak benar, Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi pada saat Pembuktian Kualifikasi. Atas sanggahan terdakwa tersebut, saksi menegaskan bahwa pada saat Pembuktian Kualifikasi bertemu dengan Kelompok Kerja (POKJA), namun saksi lupa apakah Terdakwa atau tidak, dan saksi tetap pada keterangannya;
DODI DAYANA,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi keponakan USEP SAEPUDIN, pegawainya USEP SAEPUDIN
Bahwa saksi disuruh oleh USEP SAEPUDIN membuat surat dukungan dari Pak Luki, saksi ke Cimalaka ketemu Ayi Rustandi (PT. Unggul Sejati Indonesia) untuk mengurus dukungan peralatan dan harga beton demikian juga saksi juga meminta dukungan Bank untuk keperluan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk kepentingan USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi tidak mengetahui Pak Luki bekerja untuk USEP SAEPUDIN
Bahwa saksi mengambil kontrak ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan bertemu BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN atas perintah USEP SAEPUDIN;
Bahwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN menyampaikan adanya biaya jilid dan fotocopy SPK kontrak, saksi sampaikan ke USEP SAEPUDIN dan kemudian beberapa hari kemudian saksi diminta USEP SAEPUDIN untuk menyerahkan biaya jilid dan fotocopy kontrak ke BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN;
Bahwa sepengetahuan saksi ada angka 3,7 dalam map, saksintidak mengetaahui maksudnya angka 3,7 tersebut;
Bahwa saksi hanya diminta untuk menyiapkan dokumen dukungan alat dan beton oleh Pak Lucky dan diberi uang sejumlah Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi sebelumnya BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sudah kenal, untuk pekercaan pekerjaan USEP SAEPUDIN sebelumnya;
Bahwa setelah dokumen kontrakmdiambil dari BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN saksi serahkan ke USEP SAEPUDIN dan dikembalikan lagi setelah ditanda-tangani ke Kelompok Kerja (POKJA) (BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN );
Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan bahwa saksi adalah perwakilan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi hanya sampaikan untuk pekerjaan USEP SAEPUDIN, Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa terkait pelaksnaan pekerjaan, saksi hanya pernah diminta untuk mengambil dokumentasi pekerjaan hotmik oleh USEP SAEPUDIN saja;
Bahwa untuk proses pencairan hanya diminta pak USEP SAEPUDIN untuk mengantarkan dokumen-dokumen pencairan untuk ditanda-tangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), termasuk kepada Pak ASEP DARAJAT
Bahwa saksi pernah ketemu Pak HERU HERYANTO di pemancingan USEP SAEPUDIN di Sumedang;
Bahwa saksi juga mengantarkan dokumen-dokumen dalam rangka PHO pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa konsultan pellaksanaan pekerjaan konsultan pwngawasnya adalah Pak Mamat, tidakntahu yang sebenarnya;
Bahwa saksi tidak mengetahu kedudukan USEP SAEPUDIN di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI atau USEP SAEPUDIN mendapat kuasa dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Bahwa untuk rapat PCM saksi diperintah USEP SAEPUDIN untuk hadir (sekali)
Bahwa untuk pengujian bahan material Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi saksi tidak mengetahuinya, sedangkan untuk peminjaman alat ke UPTD Peralatan Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hanya mesin gilas saja, tidak ke PT.USI saksi diperintahkan oleh USEP SAEPUDIN dengan biaya sewa dari USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi mendapat upah dari USEP SAEPUDIN pada saat ada pekerjaan saja, tidak bulanan;
Bahwa kapasitas saksi dalam mengantarkan surat permohonan sewa alat berat yang diajukan oleh Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ke UPTD Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang hanyalah mengikuti perintah H. USEP SAEPUDIN saja.
Bahwa saksi tidak tahu mengapa dalam tanda bukti Penerimaan uang tersebut dituliskan uang tersebut diterima dari USEP SAEPUDIN, sedangkan yang bertandatangan dalam Tanda Bukti Penerimaan adalah saksi. Saksi hanya menerima tanda bukti pembayaran tersebut dari Pak IYUS atau Pak IMAT, lalu saksi menandatangani saja pada kolom yang menyerahkan
Bahwa gaji saksi untuk bekerja dengan USEP SAEPUDIN tidak tentu, kadang Rp1.500.000,- kadang juga lebih, tergantung sedang ada pekerjaan atau tidak.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dokumen penawaran yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi juga tidak mengetahui dari siapa yang membuat dokumen Penawaran yang diajukan oleh PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi atas perintah USEP SAEPUDIN mengambil Kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dari BUDI RAHAYU, ST., MT.. Saat saksi bertemu dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi mengatakan bahwa saksi disuruh USEP SAEPUDIN mengambil SPK. Selanjutnya saksi diserahkan map yang berisi kontrak oleh BUDI RAHAYU, ST., MT. kepada saksi yang didepannya ada tulisan angka 37 dan BUDI RAHAYU, ST., MT. berpesan kepada saksi untuk disampaikan kepada H.USEP SAEPUDIN terkait dengan Biaya Fotocopy dan Biaya Penjilidan.
Bahwa BUDI RAHAYU, ST.,MT. tidak menyampaikan kepada saksi bahwa uang Rp37.000.000,- adalah fee kepada Pokja Pemilihan.
Bahwa saksi tidak bekerja untuk orang lain. Saksi hanya kerja dengan H. USEP SAEPUDIN saja.
Bahwa saksi sudah lama kerja dengan H. USEP SAEPUDIN, sejak tahun 2015.
Bahwa saksi pernah mengantar H. USEP SAEPUDIN untuk bertemu orang. Saksi sudah lupa kapan pertemuan tersebut. Saat itu H. USEP SAEPUDIN hanya mengatakan akan bertemu dengan orang dari pihak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI namun saksi tidak tahu siapa orangnya. Saksi lupa apakah orang yang datang adalah BUDI HARTONO atau bukan.
Bahwa setelah saksi mengambil dokumen kontrak dari BUDI RAHAYU, ST., MT. kemudian saksi kembali lagi ke H. USEP SAEPUDIN untuk menyerahkan kontrak tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan ke BUDI RAHAYU, ST., MT. bahwa saksi adalah perwakilan dari PT.MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan; keterangan saksi DODI DAYANA, Terdakwa menyatakan tidak benar pada saat pemeriksaan kelengkapan Administrasi Pekerjaan, PPHP tidak berkumpul bersama karena yang mengerjakan pertama Checklist tersebut adalah TATANG MUCHIDIN dan DODI DAYANA baru datang menemui terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. setelah checklist tersebut diisi.
Atas tanggapan terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi menyatakan;
Bahwa untuk kejadian pada saat itu saksi sudah lupa siapa yang memberikan / membuat Checklist kelengkapan Adminsitrasi Pekerjaan tersebut.
Bahwa pada saat pengambilan Kontrak Pekerjaan, saksi menyampaikan kepada terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. bahwa saksi akan mengambil kontrak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk Pekerjaan Keboncau – Kudangwangi. Atas tanggapan Terdakwa BUDI RAHAYU, ST., MT. saksi membenarkannya.
SAHRUL AMIN,
Bahwa saksi adalah keponakan USEP SAEPUDIN, USEP SAEPUDIN adik dari ibu saksi
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa sepengetahuan saksi USEP SAEPUDIN punya CV Hegar dan grup perusahaan Bersama menantu USEP SAEPUDIN
Bahwa saksi 2014 bekerja di USEP SAEPUDIN (CV. Hegar) sebagai bagian umum;
Bahwa terkait dengan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, seingat saksi Pak Luki minta tenaga personal CV Hegar, saksi berikan SKT beberapa orang CV Hegar;
Bahwa setelah itu, saksi berikan ke Pak Luki dan sampaikan ke USEP SAEPUDIN
Bahwa saksi juga mengajukan dokumen dukungan peralatan dan aspal atas permintaan Pak Luki ke PT.MNA untuk ditanda-tangani PT.MNA dan selanjutnya saksi berikan Kembali ke Pak Luki;
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen penawaran dalm kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa saksi juga mintakan dukungan material ke Pak Asep Darta (PT…..) atas permintaan Pak Lucky;
Bahwa saksi terima gajindari CV Hegar (USEP SAEPUDIN ) ssejumlah Rp2500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya;
Bahwa saksi pernah disuruh mencairkan ceq dua kali dari pak USEP SAEPUDIN, kemudian saksi serahkan ke USEP SAEPUDIN yaitu;
Pada tanggal 31 Oktober 2019 sebesar Rp145.650.000,-
Pada tanggal 25 November 2020 sebesar Rp92.700.000,-
Bahwa sepengetahuan saksi Pak Lucky adalah rekan kerja USEP SAEPUDIN sejak lama, sebelum saksi bekerja di CV. HEGAR
Bahwa saksimpernah menggunakan account CV Hegar untuk melihat LPSE kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi atas inisiatif saksi sendiri, dan mengetahui kualifikasinCV Hegar tidak memenuhi pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa sepengetahuan saksi hubungan H. USEP SAEPUDIN dengan VERIA LUCKY LESMANA adalah rekan kerja. Sebelum saksi bekerja di CV. HEGAR, VERIA LUCKY LESMANA sudah lebih dulu bekerja di CV. HEGAR untuk mengurus administrasi pekerjaan. VERIA LUCKY LESMANA juga kadang yang mengupload dokumen penawaran untuk CV. HEGAR.
Bahwa saksi pernah mengakses Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi lewat akun LPSE CV. HEGAR untuk melihat paket pekerjaan saja. Hal Ini inisiatif saksi sendiri, bukan karena disuruh oleh H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa CV. HEGAR tidak bisa mengikuti pemilihan penyedia pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi karena CV. HEGAR tidak memenuhi kualifikasi untuk mengikuti lelang pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan Username dan Password Akun LPSE PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan H. USEP SAEPUDIN dengan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Yang saksi tahu USEP SAEPUDIN bukan karyawan dari perusahaan lain. H. USEP SAEPUDIN memiliki perusahaan CV. HEGAR.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ERLAN SANTOSA,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa terkait dengan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi mengetahui USEP SAEPUDIN dari Pak Rony dan Pak LUky, saksi sampaikan ke Pak Heru Heryanto, disetujui oleh Pak Heru Heryanto, saksi sampaikan kontak Pak Heru Heryanto ke Pak USEP SAEPUDIN, saling berhubungan (permintaan pinjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI)
Bahwa kemudian ada pertemuan untuk mengikuti lelang Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, ada kesepakatan antara Pak Heru Heryanto dan USEP SAEPUDIN siapa pelaksana pekerjaan dan fee pinjam bendera Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) dan USEP SAEPUDIN sebagai pelaksana pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa setelah mengetahui PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sudah jadi pemenang,nada pertemuan di rumah USEP SAEPUDIN untuk membuka rekening Bersama antara PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan USEP SAEPUDIN karena ada pergantian direksi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ke Heru Heryanto;
Bahwa kemudian ada transfer ke saksi untuk pembayaran fee pinjam bendera melalui rekening saksinpada saat PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan sebagai pemenang lelang melalui rekening saksi dari Ibu Ayi (istri pak USEP SAEPUDIN)
Bahwa saksi juga sebagai salah satu pemegang saham PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, sehingga bisa terlibat dalam PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksinsendiri punya perusahaan PT. Fajar Parahiyangan;
Bahwa selain fee pinjam perusahaan tersebut, saksi pernah pinjam uang ke USEP SAEPUDIN sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) diluar kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ;
Bahwa sepengetahuan saksi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI juga ajukan KMKK ke BPD Jabar dengan jaminan dari USEP SAEPUDIN, karena CV Hegar atau USEP SAEPUDIN tidak punya modal untuk mengerjakan kegiatan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa saksi tidak mengetahui proses lelang;
Bahwa terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi saksi mengetahuinya dari USEP SAEPUDIN, kemudian saksi bertiga (USEP SAEPUDIN, Heru HEryanto dan saksi), meminta USEP SAEPUDIN untuk selesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tersebut, karena pelaksana pekerjaan dan yang meminjam perushaan adalah USEP SAEPUDIN, tidak ada kesepakatan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tersebut sebagai utang PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI kepada USEP SAEPUDIN;
Bahwa sepengetahuan saksi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia saat ini sudah dibayarkan oleh USEP SAEPUDIN;
Bahwa kedudukan saksi sebenarnya di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah pemilik saham, namun karena saksi punya perusahaan PT. FAJAR PARAHYANGAN sehingga saksi tidak bisa menjadi komisaris di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Oleh karena itu, saksi mencantumkan nama Istri saksi atas nama VIJI PURI LAKSMI sebagai Komisaris PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa uang senilai Rp. 31.500.000,- dari fee peminjaman bendera, saksi gunakan salah satunya untuk memperpanjang legalitas perusahaan seperti PPA, SBU, SKA dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan persetujuan dari HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tidak mengikutinya.
Bahwa kesepakatan pinjam bendera dan fee pinjam bendera dilakukan sebelum pelaksanaan lelang. Saksi sudah lupa tanggal berapa. Pertemuannya kalau tidak salah di sekitar Dago.
Bahwa Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebelum diakusisi oleh HERU HERYANTO adalah YAYAN.
Bahwa pada saat Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah YAYAN, saksi tidak pernah ikut untuk urusan perusahaan maupun urusan pekerjaan. Saksi baru ikut pada saat Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah HERU HERYANTO karena saksi punya saham.
Bahwa YAYAN adalah saudara saksi.
Bahwa PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI baru mendapat pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sering ikut lelang namun belum pernah mendapat pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan BUDI HARTONO. Saksi tidak tahu ada pertemuan antara BUDI HARTONO dengan USEP SAEPUDIN yang meminta bantuan terkait dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi pertama mengetahui adanya pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi dari RONI TRIYANA.
Bahwa saksi ditunjukkan dokumen berupa screenshot WA dari saksi ke H. USEP SAEPUDIN. Untuk isi WA tersebut, saksi tidak mengetahuinya dan saksi menyatakan sudah lupa.
Bahwa pernah ada pertemuan di cafe Sunday antara saksi dengan H. USEP SAEPUDIN dan HERU HERYANTO. Pertemuan dengan USEP SAEPUDIN dan HERU HERYANTO di cafe Sunday adalah yang paling sering.
Bahwa saksi tidak pernah menagih uang sebesar Rp.100.000.000,- kepada H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi tidak pernah meminta uang sebesar Rp100.000.000,- ataupun menerima uang sebesar Rp100.000.000,- secara tunai dari H. USEP SAEPUDIN setelah pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi selesai.
Bahwa saksi mengetahui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas kelebihan pembayaran untuk pekerjaan ini sekitar lebih dari Rp.900.000.000,-.
Bahwa seingat saksi yang memberi tahu adanya temuan ini adalah H. USEP SAEPUDIN. Setelah adanya informasi ini, kemudian ada beberapa kali pertemuan antara saksi, HERU HERYANTI dan H. USEP SAEPUDIN untuk membahas penyelesaian temuan BPK tersebut dan saat itu H. USEP SAEPUDIN yang mengatakan bertanggungjawab atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tersebut.
Bahwa setahu saksi, H. USEP SAEPUDIN yang membayar TGR tersebut.
Bahwa setahu saksi tidak ada surat tugas dilapangan untuk H. USEP SAEPUDIN karena sejak awal untuk pekerjaan ini menjadi tanggungjawab H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi tahu HERU HERYANTO beberapa kali dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumedang dan saat itu HERY HERYANTO tidak hadir memenuhi panggilan karena sakit.
Bahwa seingat saksi, pertemuan pertama dilakukan di Dago untuk membicarakan pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Pertemuan kedua dirumah USEP SAEPUDIN untuk membicarakan pengajuan kredit. Baru setelah itu ada sering ada pertemuan atau lebih dari satu kali pertemuan yang membahas adanya temuan BPK Perwakilan Jawa Barat atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa H. USEP SAEPUDIN tidak bilang bahwa H. USEP SAEPUDIN pasti akan memenangkan pekerjaan yang ada di LPSE Kabupaten Sumedang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ASEP DARAJAT,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan anggaran dari Bantuan Propinsi Jawa Barat;
Bahwa anggaran seluruhnya sejumlah Rp….. untuk kegiatan phisik saja (Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi), saksi baru mengetahui setelah menjadi DPA kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah sejumlah yaitu sekitar Rp4.8 milyar;
Bahwa untuk jasa konsultasi sekitar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah),
Bahwa saksi menjadi PPK atas usulan Kepala Bidang Bidan Marga (Deni) kepada Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meskipun saksi ada dibidang Sumber Daya Alam;
Bahwa proses pemilihan penyedia jasa konsultasi perencana dibawahi oleh Pak Hari Bagya, pejabat perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku pejabat pengadaan, dimenangkan oleh PT. Sadya Grahacara;
Bahwa proses pemilihan saksi tidak tahu, cuman saksi pernah dipanggil Pak Kabid (Deni Rifdiana), ada pak Hari Bagya dan calon konsultan, pak Hari Bagya panggil Andre Haryanto, pak Deni menyampaikan ini akan mengerjakan perjaan konsultan perencanaan (Edi Rustandi) tolong dibantu;
Bahwa penyedia perencanaan adalah penunjukan langsung, karena satu paket
Bahwa sepengetahuan saksi yang meng-upload dokumen pekerjaan adalah Gani (operator), saksi serahkan password dan username saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang penjilidan dokumen kontrak;
Bahwa terkait dengan penanda-tanganan perjanjian konsultasi perencanaan, diantarkan oleh staff (Gani dan Erika) dan sudah ditanda tangani oleh penyedia;
Bahwa laporan pekerjaan konsultasi perencanaan saksi tanda-tangani setelah pekerjaan perencanaan selesai;
Bahwa saksi mengetahui Pak Edi Rustandi adalah pada saat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada saat dikenalkan dengan Pak Deni terkait dengan pemilihan jasa konsultasi perencanaan;
Bahwa terkait pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Bahwa untuk pemilihan penyedia sepengetahuan saksi sebelum proses lelang, setelah saksi menerima judul dan rincian paket pekerjaan dari Sub Bag Propram Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (awal tahun 2018), saksi ditelepon orang-orang yang mengaku mempunyai proyek tersebut dan akan mengerjakan pekerjaan tersebut, saksi laporkan ke Pak Kabid (Terdakwa Deni Rifdiana), instruksi Pak Deni dilelangkan saja, saksi kemudian serahkan nama-nama kepada Kelompok Kerja (POKJA) (tidak ada nama perusahaan tapi nama yang bersangkutan yaitu USEP SAEPUDIN dan Beri Riyadi (Bebey)) untuk pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi juga sampaikan kepada yang bersangkutan nanti sampaikan saja ke Kelompok Kerja (POKJA) (Pak Deni RIfdiana) selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dengan list nama yang bersangkutan dan paket pekerjaannya;
Bahwa untuk pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi saksi ajukan kepada Pak Deni Rifdiana adalah USEP SAEPUDIN, karena Beri Riyadi tidak menghubungi saksi lagi setelah menemui saksi pertama kali;
Bahwa Pak Deni Rifdiana juga menyebutkan daftar list yang disampaikan saksi adalah orang-orang yang akan mengerjakan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena orang-orang tersebut pernah dimintai bantuan terkait dengan OTT KPK;
Bahwa terkait dengan OTT KPK, saksi mendapat telepon dari seseorang yang menyatakan dapat membanu, saksi koordinasi dengan Terdakwa Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ., dan menyampaikannya kepada kepala Dinas (Ir. Sujatmoko), Pak Sujatmoko menyarankan untuk menemui orag tersebut dan bersama-sama ke Jakarta
Bahwa pada saat ketemuan di rumah Pak Cucun dengan saksi, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. disepakati akan ada memberi bantuan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait dengan OTT KPK dari beberapa perusahaan (diantaranya Pak Cucun, Pak Tarwo dan terkumpul sejumlah kurang lebih 1,5 milyar lebih;
Bahwa saksi adda juga menerima uang sejumlah Rp200 dari USEP SAEPUDIN berkali-kali (3) kali yang diantar oleh H. USEP SAEPUDIN untuk diserahterimakan kepada Yoni;
Bahwa seingat saksi BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN juga sudah sampaikan kepada HARY BAGIA, ST., MT, jika USEP SAEPUDIN adalah yang akan mengerjakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa sepengetahuan saksi USEP SAEPUDIN ada kerjakan pekeraan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) lainnya yaitu pekerjaan di Kecamatan Surian Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru dan mengetahui dalam hal penunjukan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah ada yang mengaku memiliki pekerjaan dan melakukan pekerjaannya sehingga sudah menjadi kebiasaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang;
Bahwa sepengetahuan saksi ada kedekatan antara USEP SAEPUDIN dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. karena USEP SAEPUDIN sering mengerjakan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang;
Bahwa sepengetahuan saksi, USEP SAEPUDIN menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada saat proses lelang, sehingga saksi dengan menggunakan account saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengetahui pada saat pembuktian yang diundang adalah USEP SAEPUDIN dengan perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Bahwa USEP SAEPUDIN pernah sampaikan kepada saksi jika USEP SAEPUDIN adalah telah membeli pekerjaan dri Beri Riyadi;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanyaa imbalan yang diterima Ir. DENI RIFDRIANA, MM., dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi namun imbalannya adalah berupa kedekatan antara Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dengan USEP SAEPUDIN karena USEP SAEPUDIN sering menmbantu dana talangan rutin bidang bina marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan imbalan diberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Bahwa yang membuat KAK dan HPS saksi hanya menanda-tangani saja dari Gani dan Erika (staff bagian perencanaan) sedangkan yang mengupload ke system adalah Gani;
Bahwa saksi tidak pernah menerima adanya perubahan KAK dan atau HPS dari HARY BAGIA, ST., MT selaku Kelompok Kerja (POKJA);
Bahwa dalam penanda-tangan perjanjian hanya tanda tangan dokumen yang disampikan oleh staff USEP SAEPUDIN (Dodi Dayana) dan sudah adda tanda tangan dari pihak ketiga (PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI);
Bahwa saksi mendapat laporan progress pekerjaan dari pelaksana tehnis pekerjaan (Pak Sugeng) dan karena tidak ada keluhan dan progress sesuai maka tidak ada teguran dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa untuk pencairan pembayaran, saksi hanya lakukan pengecekan administrasi dokumen saja;
Bahwa sepengetahuan saksi ada pekerjaan tambah kurang (CCO) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena adanya rekasaya lapangan, detilnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa melaksanakan pekerjaan adalah USEP SAEPUDIN, sepengetahuan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. pasti tahu yang mengerjakan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena yang bolak-balik ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) adalah Dodi Dayana;
Bahwa untuk PHO (Provisional Hand Over) diawali dari pelaksana ajukan untuk di PHO, saksi serahkan suratnya kepada Tim PHO (PPHP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dokumen ditanda-tangani dan dibuatkan berita acara oleh PPHP ;
Bahwa sepengetahuan saksi USEP SAEPUDIN juga menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan di Cimalaka, pada saat itu Direkturnya Pak Yayan, saksi mengetahuinya karena saksi sebagai PPTK kegiatan Cimalaka tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi pinjam bendera adalah tidak boleh, namun karena yang tanda-tangan dokumen adalah Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (Heru Heryanto) maka saksi tidak melakukan peneguran kepada USEP SAEPUDIN demikian pula pekerjaan menurut saksi USEP SAEPUDIN tepat waktu (tidak masalah);
Bahwa untuk pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sudah dibayarkan seluruhnya ke rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ;
Bahwa untuk pelaksa naan pekerjaan pengawasan adalahgrupnya Yunus Purwanto (Andre Haryanto);
Bahwa untuk mekanismenya saksi tidak mengetahui, karena saksi tidak pernah bertemu dengan YUNUS Purwanto atau Andre Haryanto;
Bahwa saksi juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan konsultasi pengawasan, saksi hanya menanda-tangani dokumen-dokumen yang daijukan oleh staff saksi (GANI);
Bahwa saksi hanya kenal MAMAT yang melaksanakan kegiatan pengawasan di Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi secara lesan kepada saksi;
Bahwa untuk SPK kegiatan konsultasi pengawaasan juga saksi tinggal tandatangan yang sdah ada ditanda-tangani pihak ketiga (Gani dan atau Erika);
Bahwa tidak mengetahui adanya pemberian kepada HARY BAGIA, ST.,MT, Ir. DENI RIFDRIANA, MM dan atau BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dari para pihak penyedia pekerjaan;
Bahwa untuk tahun sebelum 2018, metode pemilihan penyedia pekerjaan perencanaan dan pengawasaan adalah swakelola, sedangkan pada tahun 2019 adalah penunjukan langsung;
Bahwa saksi menerima hasil konsultan perencaanan yang berupa Estimate engineering yang langsung dijadikan sebagai HPS (owner estimate) kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa sepengetahuan tidak ada pertemuan-pertemuan antara calon penyedia dengan pihak penyelenggara kegiatan dalam pemilihan langsung jasa konsultasi pengawasan;
Bahwa terkait dengan peristiwa OTT KPK 2018, USEP SAEPUDIN ada membantu keuangan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang
Bahwa HARY BAGIA, ST., MT pernah sampaikan kepada saksi untuk menyerahkan username dan password Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saksi dikasihkan ke Gani (staff) perencanaan karena untuk mengecek dokumen-dokumen kegiatan pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan melakukan koreksi hasil Kelompok Kerja (POKJA), namun langsung persiapkan dokumen kontrak;
Bahwa saksi mengikuti kegiatan pengujian beton pada saat pemeriksaan BPK di Purwakarta (coredrill) dari beton dimana hasilnya bervariasi, saksi tidak mengetahui detilnya;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2020 Ir. DENI RIFDRIANA, MM. tidak masuk kerja lama karena sakit 9 (Sembilan) bulan pada awal tahun 2020;
Bahwa saksi baru mengenal Heru Heryanto pada saat saksi berada saksi menjalani tanahan di LAPAS;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Ir. SUJATMOKO,
Bahwa saksi kenal semua Terdakwa
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa terkait dengan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, ada usulan dari Bapeda ke propinsi, namun saksi awalnDesember 2018 saksi mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai kepala dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang;
Bahwa yang mengusulkannkegiatan tersebut adalaha bagian perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang
Bahwa pada tahun 2018msepengetahuan saksi ada OTT KPK berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perkim Kabupaten Sumedang berkaitan dengan Ahmad Diaz dan anggota DPR RI, saksi tidak pernah mengetahui, walaupun saksi pernah diperiksa oleh KPK;
Bahwa saksi pernah dimintai uang oleh Pak Asep Darajat, ada pertemuan dengan Pak DENI, Pak Asep Darajat untuk menyelesaikan perkara tersebut diantaranya dari Pak Cucun (pengusaha), tidak tahu dari Pak USEP SAEPUDIN ;
Bahwa seingat saksi uang diminta Pak Asep sekitar 1 milyaran, saksi kemudian memerintahkan kepada Pak Asep dan Deni untuk kembalikan dan saksi tidak mau bertanggung-jawab dan saksi mengundurkan diri dari jabatan kepala dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR);
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk operasional Pak Asep Darajat membantu penyelesaian perkara OTT KPK (Ahmad Geiz dan Amin Santono) melalui Yoni atau Yoris (yang bawa Pak Asep Darajat);
Bahwa saksi tidak pernah menitipkan USEP SAEPUDIN kepada Deni RIfdiana untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), saksi tidak kenal dengan USEP SAEPUDIN pada tahun 2018;
Bahwa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terutama di jasa bidang kontruksi ada daftar rekanan (ada dalam system);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
HERU HERYANTO
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, kenal sejak ada kasus dalam perkara ini;
Bahwa berkaitan dengan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI menjadi penyedia pekerjaan;
Bahwa saksi mendapat informasi dari Pak Erlan akan ada pekerjaan di Sumedang, dan perusahaan akan dipinjam oleh USEP SAEPUDIN; dengan komitmen apabila ditetapkan menjadi pemenang ada fee sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) berdasar negosiasi atas dasar pagu anggaran (kisaran 2% (dua persen) sampai dengan 2,5% (dua setengah persen);
Bahwa peristiwa tersebut sebelum proses pelelangan, pertemuan dihadiri Pak Erlan, USEP SAEPUDIN, Pak Luky, saksi;
Bahwa selain kesepakatan fee tersebut tidak ada kesepekatan lainnya, pelaksanaan pekerjaan, pembiayaan ditanggung oleh USEP SAEPUDIN;
Bahwa pada pertemuan awal tersebut, saksi sudah mengetahui adalah pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang;
Bahwa selebihnya saksi tidak terlibat, karena yang mengurus adalah Pak Erlan dan USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi kemudian mendapat kabar, PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI menang tender sebagai pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi kemudian mendapat fee sejumlah Rp58.500.000,00 (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan selebihnya saksi tidak mendapatkan karena diterima oleh Pak Erlan, untuk biaya administrasi;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, saksi putus kontak (hubungan) dengan USEP SAEPUDIN ataupun Pak Erlan;
Bahwa saksi tidak pernah ke lokasi dan tidak mengenal pelaksana tehnis di lapangan;
Bahwa PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dipakai juga untuk mengajukan kredit KMKK kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi oleh USEP SAEPUDIN dengan agunan milik USEP SAEPUDIN, saksi tidak mengetahui apabila agunan KMKK tersebut adalah atas nama istri USEP SAEPUDIN ;
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai kredit KMKK yang diajukan oleh USEP SAEPUDIN atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi juga tidak mengetahui bagaimana pencairannya;
Bahwa spesimen tanda-tangan pada rekenening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI diganti, demikian pula saksi memberikan cek kosong yang sudah ditanda-tangani saksi kepada USEP SAEPUDIN , sehingga USEP SAEPUDIN dapat menarik dan atau mencairkan kredit KMKK atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Pak Erlan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi lupa apakah tanda-tangan pada dokumen-dokumen lelang kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi kenal dengan penyelenggara kegiatan seluruhnya termasuk Terdakwa pada saat penyidikan perkara (di Lapas);
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK terhadap pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi senilai Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta lebih), saksi mempertanyakan tanggung-jawab peminjam (USEP SAEPUDIN), kemudian Pak USEP SAEPUDIN menyanggupi untuk membayar temuan tersebut;
Bahwa ada beberapa kali pertemuan dengan Pak Erlan dan USEP SAEPUDIN unttuk membayar temuan BPK;
Bahwa seingat saksi kemudian Pak USEP SAEPUDIN menunjukkan bukti setoran pembayaran temuan BPK,
Bahwa saksi ada menanda-tangani kontrak perjanjian Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, koreksi aritmatik, peluansan, seingat saksi penanda-tanganan di Bekasi (rumah saksi) yang diantar oleh Feria Lesmana (staff USEP SAEPUDIN),
Bahwa saksi tidak kenal Rudy ASapani;
Bahwa saksi selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ada membuat surat tugas kepada USEP SAEPUDIN, pada saat ada panggilan di Kepolisian POLDA Jabar, agar USEP SAEPUDIN dapat hadir mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana USEP SAEPUDIN mengikuti lelang dan atau melaksanakan pekerjaan;
Bahwa saksi tidak pernah tanda-tangan dokumen SP2D kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan perusahaan penyedia beton dan aspal pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tersebut;
Bahwa pada saat pemeriksaan BPK terakhir (investigasi) saksi ada ikut ke lapangan, namun tidak mengetahui bagaimana proses pemeriksaan coredrill yang dilakukan oleh Polband atau auditor BPK, saksi hanya melihat visual saja; (ukur dimensi saja);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
BERRY RIYADI
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Raditya Pratama, tidak kenal dengan Terdakwa
Bahwa terkait dengan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi pada saat itu saksi merupakan pengusul proposal kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ;
Bahwa saksi ada di GAPENSI Sumedang, bendahara, mengetahui adanya bantuan keuangan propinsi untuk kegiatan di di Sumedang, saksi kenal dengan ASEP DARAJAT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ;
Bahwa pada GAPENSI Kabupaten Sumedang, USEP SAEPUDIN adalah wakil ketua GAPENSI;
Bahwa saksi mengetahui adanya daftar kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang dari ASEP DARAJAT diminta untuk membuat usulan proposal kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ke propinsi;
Bahwa saksi kenal dengan Rochmat (staff Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang) bagian program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR);
Bahwa selanjutnya setelah saksi mendapat daftar program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang, saksi sampaikan ke Propinsi
Bahwa usulan saksi sampaikan kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang, selanjutnya saksi bawa ke Propinsi untuk mendapat persetujuan;
Bahwa saksi kemudian mengetahui usulan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi disetujui oleh Propinsi dan sudah di Bapeda Sumendang, saksi bersama BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN melakukan cek ke Bapeda, benar paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ada masuk sebagai kegiatan;
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) aquo BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN pada pertemuan menyarankan kepada saksi agar supaya mundur dari Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi (dokumen penawaran) karena CV saksi tidak memenuhi kualifikasi pekerjaan;
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA), BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN meminta staff Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (Pak Jafar) yang membuat dokumen penawaran masing-masing perusahaan dengan biaya Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa kemudian seingat saksi setelah ada Peraturan Bupati Sumedang, sehingga saksi kemudian menemui Asep Darajat, dan ketemu BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, seingat saksi BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN menyampaikan kepada saksi jika pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN adalah Kelompok Kerja (POKJA);
Bahwa kemudian BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN selaku Kelompok Kerja (POKJA) apakah saksi mau ikuti ataukah sudah ada calon pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi sudah ada komitmen dengan USEP SAEPUDIN;
Bahwa seingat saksi pembicaraan tersebut di GAPENSI Kabupaten Sumedang;
Bahwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN menyampaikan kepada saksi, agar USEP SAEPUDIN saja yang melaksanakan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa selain pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi , usulan GPENSI melalui saksi yang disetujui oleh Pemerintah Propinsi, USEP SAEPUDIN juga melaksanakan kegiatan pekerjaan di Cikuda Nangerang Sumedang;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi menerima uang dari USEP SAEPUDIN sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta) sebagai uang terima kasih USEP SAEPUDIN kepada saksi (ini pekerjaan sudah selesai, terima kasih, ini ada sedikit uang);
Bahwa saksi mundur, tidak jadi mengikuti kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena perusahan saksi masih CV yang tidak mempunyai kualifikasi untuk pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa seingat saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. pernah mengalami sakit sejak pelelangan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, bahkan saksi sempat menengok Ir. DENI RIFDRIANA, MM., setelah lelang pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi sempat bertemu dengan USEP SAEPUDIN sebelum lelang terkait dengan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena pekerjaan tersebut sudah disetujui, apakah USEP SAEPUDIN akan mengikuti lelang kegiatan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa terkait beberapa pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang tahun 2019 yang diusulkan oleh GAPENSI ada sudah disepakati akan dilaksanakan oleh anggota Gapensi yang satu frekuensi dengan saksi selaku pengusul ke Propinsi diantaranya USEP SAEPUDIN (Cikuda Nangerang dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi);
Bahwa saksi mengetahui keuntungan yang diperoleh USEP SAEPUDIN sekitar Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan, tidak benar menyuruh saksi mundur dari kegiatan lelang Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tetap pada keterangannya, saksi BERY RIYADI yang menawarkan membuat dokumen penawaran; Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
USEP SAEPUDIN
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa pada awalnya saksi mengetahui kegiatan pembangunan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dari Pak Erlan pada september 2018;
Bahwa saat itu pak Erlan menyampaikan jika PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sudah punya SPBJ dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang
Bahwa saksi mengiyakan pekerjaan yang ditawarkan oleh pak Erlan dengan menyatakan boleh namun dengan surat tugas;
Bahwa saksi hanya laksanakan pekerjaan minor (tembok penahan tanah), sedangkan beton dan pekerjaan aspal saksi serahkan kepada pihak yang sesuai kontrak;
Bahwa saksi kerja sebagai kuli bangunan sejak 1979, sehingga pada tahun 1987 saksi ikut kerja dikonstruksi sampai tahun 2008-2009.
Bahwa saksi bisa kenal dengan ERLAN SANTOSA karena dulu saksi pernah bekerja di perusahaan milik orang tua ERLAN SANTOSA dan memang biasanya ERLAN SANTOSA sering meminta bantuan dari saksi untuk menyelesaikan pekerjaan. Karena ERLAN SANTOSA mengetahui saksi biasa kerja dan tahu daerah di Sumedang maka ERLAN SANTOSA meminta bantuan saksi menyelesaikan pekerjaan ini. Saksi menyetujui permintaan tersebut dengan catatan agar saksi diberi Surat Tugas.
Bahwa pada tahun 2019, saksi baru pertama kali bertemu dengan ERLAN SANTOSA pada awal September 2019;
Bahwa setelah itu, ERLAN SANTOSA menghubungi saksi lewat telepon dan mengatakan untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dimulai dari kesiapan dana, seingat saksi saat itu ERLAN SANTOSA menyampaikan pada saat itu perusahaan betul-betul tidak memiliki uang seperti untuk biaya kontrak dan survey.
Bahwa saksi masih belum melaksanakan pekerjaan dilapangan untuk menunggu surat tugas, kemudian pada tanggal 20 September 2019 ERLAN SANTOSA dan HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI datang ke kediaman saksi yang berada di Tanjungsari untuk memperjelas tujuan dan tugas saksi.
Bahwa pada saat itu saksi menyampaikan untuk uang muka sendiri belum siap, lalu ERLAN SANTOSA menyampaikan untuk pekerjaan yang hanya memiliki waktu 100 hari dan akses pekerjaan yang sulit, maka disepakati untuk mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi.
Bahwa saat itu awalnya ERLAN SANTOSA meminta kepada saksi agar dilakukan proses pencairan uang muka, namun saksi menyampaikan uang muka belum bisa diproses karena kontrak belum dijilid, kemudian saksi mengkonfirmasi ke Bendahara Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dan saksi menerima informasi memang uang muka tersebut belum ada.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan HERU HERYANTO dan ERLAN SANTOSA di Bandung.
Bahwa HERU HERYANTO baru ketemu dengan saksi pada tanggal 20 September 2019 dirumah saksi.
Bahwa biasanya tanggal kontrak kadang tidak sesuai dengan tanggal ditandatangani kontrak tersebut.
Bahwa tanggal 1 September 2019 sampai dengan 19 September 2019 memang saksi berkomunikasi intens dengan ERLAN SANTOSA.
Bahwa dari tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan 19 September 2019 pekerjaan yang dilaksanakan adalah pekerjaan sosialiasi ke dinas berupa surat menyurat, survey survey.
Bahwa kesepakatan antara saksi dengan ERLAN SANTOSA adalah saksi melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar dan BoQ.
Bahwa pada saat itu tidak ada kesepakatan lain, saksi hanya menjual tenaga jadi kuli dengan gaji Rp12.000.000,- perbulannya. Hal ini atas persetujuan ERLAN SANTOSA.
Bahwa setelah itu pekerjaan berjalan mengingat waktu yang mendesak karena waktu sudah berjalan selama 23 hari dari mulai penandatanganan kontrak.
Bahwa untuk pekerjaan beton didukung PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA, pekerjaan Aspal didukung oleh PT. MULYANATA SENJAYA, sementara pekerjaan yang saksi kerjakan adalah pekerjaan minor yaitu pekerjaan pasangan batu dengan panjang penanganan kurang lebih 200 meter. Untuk hal tersebut maka saksi mengerjakan tidak lain sesuai dokumen kontrak.
Bahwa untuk Tenaga Ahli dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI bukan kewenangan saksi karena saksi dilapangan juga diberikan tugas oleh Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Bahwa tidak ada tenaga ahli PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI didalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. RONI TRIYANA selaku Tenaga Ahli; ARIF LUKMAN HAKIM selaku Koordinator Tim Teknis; YEMA GEOGITA F selaku Koordinator Tim K3; ROSIHAN FIKRI selaku Pelaksana K3; IDAN ROSTAMAN selaku Pelaksana Logistik; maupun SUPRIADI, DINAR ANDRIANA, TEDI ALAN selaku Tim Teknis, tidak pernah ada dilokasi pekerjaan;
Bahwa untuk pekerjaan aspal semuanya dikerjakan oleh PT. MULYANATA SENJAYA, sedangkan untuk tukang batu semuanya dari masyarakat Keboncau.
Bahwa yang memesan beton ke PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA adalah VERIA LUCKY LESMANA dan DUDI KURNIAWAN namun yang membayar adalah saksi melalui istri saksi yang bernama AI YULIANI. Pembayaran beton dilakukan melalui transfer.
Bahwa yang memesan Hotmix adalah saksi ke H. TARYONO di PT. MULYANATA SENJAYA ABADI. Saksi yang membayar pembelian Hotmix melalui setor bank.
Bahwa uang untuk pembayaran beton dan pembayaran hotmix serta upah kerja ini bersumber dari Kredit Modal Kerja Konstruksi.
Bahwa dari pihak kredit Bank BJB Sumedang meminta untuk agunan kredit modal kerja konstruksi yang dipakai harus ada diwilayah Sumedang dalam rangka memudahkan pihak Bank BJB untuk mengontrolnya.
Bahwa agunan yang dipakai untuk Kredit Modal Kerja Konstruksi adalah agunan milik saksi berupa tanah dan rumah.
Bahwa uang pembayaran beton dan pembayaran hotmix serta upah kerja sebagian berasal dari kredit modal kerja konstruksi. Sebagian lagi menunggu pencairan SP2D karena pekerjaan hotmix dilakukan diakhir. Untuk pembayaran angsuran kredit, uangnya berasal dari pembayaran SP2D, dan sisa uang dari SP2D ini digunakan untuk membayar hutang-hutang dalam pelaksanaan pekerjaan ini seperti hotmix, upah dan bahan material yang dibeli dengan cara kontra bon.
Bahwa uang yang masuk dari Kredit Modal Kerja Konstruksi, sisa pembayaran SP2D, dikuasai oleh saksi. Namun uang ini tidak lama saksi pegang karena langsung digunakan untuk membayar beton, hotmix, bahan material, upah, alat. Selain itu dapat saksi sampaikan bahwa untuk pekerjaan beton, dalam memasukkan armada saja saksi harus mengeluarkan uang sebesar Rp2.000.000,- per malam karena lokasi jalan yang sempit sehingga harus dikawal hampir 10 (sepuluh) orang.
Bahwa uang dari Kredit Modal Kerja dan sisa pembayaran SP2D dipegang oleh saksi dengan maksud agar uang dipakai untuk kebutuhan pekerjaan. Saksi tidak mau uang dipakai bukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa penggunaan uang saksi laporkan setiap minggu kepada ERLAN SANTOSA. Saksi juga selalu melaporkan progres pekerjaan dilapangan maupun kebutuhan uang dilapangan.
Bahwa uang yang berasal dari Kredit Modal Kerja dan sisa pembayaran SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pernah saksi serahkan ke ERLAN SANTOSA.
Bahwa diawal pekerjaan ERLAN SANTOSA meminta Rp.90.000.000,- untuk mengurus admnistrasi perusahaan. Pemberian uang ini dilakukan 2 (dua) kali masing-masing Rp.45.000.000,-. Selain itu saksi pernah menyampaikan untuk provit pekerjaan nanti dibicarakan apabila pekerjaan sudang selesai.
Bahwa yang mengatur alur atau cash flow uang adalah saksi, saksi melaporkan semuanya kepada ERLAN SANTOSA karena sejak awal komunikasinya antara saksi dengan ERLAN SANTOSA.
Bahwa setiap saksi bertemu dengan ERLAN SANTOSA, tempatnya selalu berbeda-beda. Saksi tidak pernah bertemu ERLAN SANTOSA di kantor perusahaan di Cikutra.
Bahwa pada pelaksanaannya dari masyarakat setempat banyak permintaan, sehingga untuk pekerja pasangan batu semuanya dilaksanakan oleh masyarakat sekitar. Kecuali untuk penghamparan Agregat A, agregat B dan agregat S itu beda karena butuh keahlian sehingga dikerjakan oleh orang pamulihan.
Bahwa biaya personil seperti tukang dan non personil seperti pembelian material, yang membayar adalah saksi menggunakan uang yang berasal dari rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang dicairkan menggunakan cek tunai yang diberikan oleh HERU HERYANTO ke saksi untuk menarik uang dari rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa untuk pekerjaan pasangan batu ada mandornya yaitu AMIN yang mencatat siapa saja yang masuk dan ditagihkan pada hari Jumat untuk saksi bayarkan pada hari Sabtu.
Bahwa ada 5 (lima) cek tunai dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan ini dan semuanya sudah digunakan.
Bahwa saksi diundang oleh ERLAN SANTOSA dalam pekerjaan ini sejak awal ketika ERLAN SANTOSA sudah memegang SPPBJ nya.
Bahwa saksi tidak ikut serta dalam lelang pekerjaan ini karena bukan bidang saksi dan saksi ini gaptek.
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh VERIA LUCKY LESMANA untuk menyusun dan mengupload Dokumen Penawaran dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa setahu saksi, VERIA LUCKY LESMANA, RONI TRIYANA, WAWAN, ARIF LUKMAN HAKIM dan YEMA GEOGITA adalah satu tim. Saksi mengetahui mereka pada tahun 2017 di pekerjaan di Bandung.
Bahwa kami dibidang jasa konstruksi sudah biasa saling mendukung, mengisi kekurangan baik alat maupun personil yang diminta oleh RDP. Benar SYAHRUL AMIN pernah melapor kepada saksi kalau SYAHRUL AMIN diminta oleh VERIA LUCKY LESMANA dokumen berupa Surat Keterampilan Kerja para tukang seperti tukang tembok. Dan benar untuk dokumen kelengkapan tukang atas nama ROSIHAN FIKRI, IDAN ROSTAMAN, SUPRIADI, TEDI ALAN, SUHARNO dan TEDI ALAN, merupakan dokumen kelengkapan tukang di group perusahaan CV. HEGAR milik saksi. Saat itu SYAHRUL AMIN menyerahkan dokumen dalam bentuk fotocopy kepada VERIA LUCKY LESMANA.
Bahwa untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi sudah dibayarkan 100% dan masuk ke rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang kemudian ditarik menggunakan cek yang diberikan oleh HERU HERYANTO.
Bahwa secara pribadi, saksi tidak mendapatkan keuntungan apapun atas pekerjaan ini, bahkan rugi. Namun ada keuntungan bagi perusahaan.
Bahwa saksi mengalami kerugian karena ada temuan mutu beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan saksi sebagai pelaksana dilapangan ingin berusaha tunduk atas Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pekerjaan ini dengan cara melunasi adanya temuan tersebut dengan cara pinjam sana sini.
Bahwa saksi yang membayar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada tahun 2019 dengan cara meminjam ke bank, gadai ke leasing dan pinjam ke saudara dan juga jual aset milik saksi.
Bahwa pembayaran temuan ini bukan dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena ada kesepakatan yaitu siapa yang punya uang duluan maka bayarkan terlebih dahulu.
Bahwa adanya keterlambatan atas pembayaran temuan ini adalah karena ERLAN SANTOSA menjanjikan ada uang Rp.500.000.000,- sehingga saksi menunggu terlebih dahulu. Lalu saksi mencoba menghubungi ERLAN SANTOSA, namun tidak ada respon dan terakhir ERLAN SANTOSA hanya memberikan uang Rp.75.000.000,- dan ada bukti pemberiannya ke saksi.
Bahwa alasan saksi berbaik hati dari awal membiayai biaya administrasi perusahaan, lalu memberikan pinjaman untuk ganti rugi temuan BPK RI adalah karena saksi bisa hidup dan menjadi seperti ini karena banyak orang yang berbaik hati kepada saksi.
Bahwa pada saat pelelangan saksi tidak pernah bertemu dengan BUDI RAHAYU, ST., MT..
Bahwa pada saat pelelangan saksi tidak pernah bertemu ataupun menghadap Ir. DENI RIFDRIANA, MM..
Bahwa saksi pernah memberikan uang kepada BUDI RAHAYU, ST., MT.. Penyerahan uang tersebut dalam rangka membayar jasa pembuatan kontrak senilai Rp37.500.000,-.
Bahwa penyerahan uang ini awalnya ketika ERLAN SANTOSA menelpon saksi dan menyampaikan kontrak sudah siap untuk ditandatangani. Kemudian saksi menyuruh DODI DAYANA untuk mengambil ke BUDI RAHAYU, ST., MT.. Dan saat DODI DAYANA kembali mengambil kontrak kecil dari BUDI RAHAYU, ST., MT., DODI DAYANA menyampaikan ada biaya kontrak senilai Rp. 37.500.000,- dan saksi melaporkan ke ERLAN SANTOSA. Saat itu ERLAN SANTOSA meminta saksi membayarkan terlebih dahulu dengan alasan kontrak tersebut sangat mendesak sehingga saksi membayarkan biaya kontrak tersebut awalnya sebagian. Pembayaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali namun rinciannya saksi sudah lupa.
Bahwa saksi tidak tahu dari mana ERLAN SANTOSA mengetahui kalau kontrak tersebut sudah siap.
Bahwa saat itu saksi menyuruh DODI DAYANA menemui BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk pergi ke Dinas mengambil kontrak. Saksi menyuruh DODI DAYANA untuk menemui BUDI RAHAYU, ST., MT. karena menerima informasi dari VERIA LUCKY LESMANA dan RONI TRIYANA bahwa Pokja Pemilihannya BUDI RAHAYU, ST., MT.
Bahwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tidak pernah mengatakan kepada saksi untuk menyiapkan 2 (dua) perusahaan atau lebih untuk ikut lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Justru yang saksi ingat, pada waktu BUDI RAHAYU, ST., MT. datang ke kolam ikan milik saksi secara kebetulan pulang dari cukur rambut, saksi saat itu sudah mengerjakan pekerjaan besi.
Bahwa PT. YASUBA DWI PERKASA, PT. RIDEN JAYA UTAMA dan PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA bukan perusahaan yang diajukan oleh USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Dirketur PT. RIDEN JAYA UTAMA dan PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA.
Bahwa saksi kenal dengan Direktur PT. YASUBA DWI PERKASA karena pernah sama-sama ikut Musda di Kabupaten Bandung Barat.
Bahwa pada tahun 2018, saksi tidak pernah menitipkan uang ARSI ataupun ASEP DARADJAT, ST., MT. atau kepada siapapun tentang kaitan OTT KPK dengan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak pernah dijanjikan oleh BUDI RAHAYU, ST., MT. akan mendapatkan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Saksi tidak pernah ikutan dalam lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Saksi tidak pernah menemui Ir. DENI RIFDRIANA, MM., ASEP DARADJAT, ST., MT. ataupun BUDI RAHAYU, ST., MT. sebelum pelelangan.
Bahwa BUDI RAHAYU, ST., MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. tidak pernah minta fee kepada saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan fee kepada BUDI RAHAYU, ST., MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. terkait pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang pada tanggal 13 September 2022 dan dilakukan langsung dilakukan penahanan.
Bahwa setelah saksi ditahan, tidak ada pemeriksaan tambahan kepada saksi sebagai tersangka.
Bahwa saksi pernah dikonfrotir dengan HERU HERYANTO pada saat ada pemeriksaan Investigatif dari BPK RI. Saat itu saksi belum menjadi tersangka.
Bahwa pada saat pemeriksaan tersangka tidak ada intervensi dari penyidik dan pemeriksaan berjalan baik-baik saja.
Bahwa pada saat pemeriksaan tersangka hanya sedikit perubahan karena ada salah kata saja yaitu saat itu dari penyidik menyampaikan “memberikan uang “, namun berdasarkan keterangan saksi yaitu “ada tagihan”.
Bahwa pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi saksi dapatkan dari ERLAN SANTOSA.
Bahwa saksi kenal dengan ERLAN SANTOSA cukup lama. Saksi pernah kerja dengan ERLAN SANTOSA dilapangan karena saksi pernah kerja di PT. FAJAR PARAHYANGAN milik ayah ERLAN SANTOSA.
Bahwa saksi lebih dulu kenal dengan ERLAN SANTOSA daripada dengan HERU HERYANTO. Dapat saksi sampaikan bahwa ERLAN SANTOSA adalah keponakan dari Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebelumnya yang bernama YAYAN.
Bahwa saksi pernah kerja di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada tahun 2018. Namun saksi tidak pernah kerja tetap di satu perusahaan.
Bahwa saksi tidak kenal dengan YUNUS PURWANTO.
Bahwa yang saksi tahu, konsultan pengawas untuk pekerjaan ini adalah MAMAT RAHMAT.
Bahwa MAMAT RAHMAT beberapa kali turun ke lokasi pekerjaan. Pada saat awal dilakukan FE dan leveling jalan serta pembetonan.
Bahwa YUNUS PURWANTO tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan.
Bahwa benar saksi selaku petugas dilapangan selalu mengontrol dilapangan. Kebetulan saat itu pernah ada mobil yang membawa cor beton hasil slump testnya tidak sesuai 10 + 2, sehingga saksi memerintahkan NURSIDIK selaku quality control untuk mereject beton tersebut.
Bahwa saksi selalu melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada MAMAT RAHMAT selaku konsultan pengawas dan SUGENG selaku pelnis.
Bahwa pernah ada permintaan uang sebesar Rp.90.000.000,- dari ERLAN SANTOSA untuk membayar staf kantor dan melegalisasi surat-surat perusahaan yang habis masa berlakunya.
Bahwa pemberian uang kepada ERLAN SANTOSA tidak sekaligus karena menunggu untuk pencairan kredit modal kerja.
Bahwa saksi tidak pernah pinjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Saksi tidak berani untuk pinjam bendera karena saksi tidak punya kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan ini. Saksi hanya pernah menjadi tukang, mandor, asisten. Selain itu saksi tidak paham teknologi seperti untuk LPSE.
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp.75.000.000,- dari ERLAN SANTOSA.
Bahwa pada saat ada covid mencekam sekitar akhir tahun 2021, pada saat saksi ijin ingin menyetorkan uang provit perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, ERLAN SANTOSA menelpon saksi dan bilang untuk TGR biar ERLAN SANTOSA yang handle. Kemudian setelah itu, ERLAN SANTOSA menelpon saksi untuk bertemu di Sinde Cafe dan meminta saksi untuk membawa uang Rp.100.000.000,-. Saat pertemuan dengan ERLAN SANTOSA, kemudian saksi memberikan uang kepada Sdr ERLAN SANTOSA sebesar Rp.100.000.000,- tanpa ada kuitansi ataupun dokumentasi. Kemudian pada akhir Desember, saksi menanyakan kepada ERLAN SANTOSA mengapa uang yang sudah saksi berikan kepada ERLAN SANTOSA sebelumnya belum dibayarkan untuk TGR temuan BPK RI. Saat itu ERLAN SANTOSA menyampaikan kepada saksi bahwa siapa saja yang punya uang ditutupi dulu temuan TGR nya dan nanti jadi utang perusahaan. Karena saksi bertanggungjawab dengan pekerjaan dan saksi berusaha tunduk dengan hasil pemeriksaan BPK RI Jawa Barat meskipun saksi tidak ikut dalam pengujian di BPJN VI Jawa Barat. Saat itu saksi meminta Surat Kuasa untuk membayar TGR. Saat itu awalnya saksi dijanjikan uang sebesar Rp.500.000.000,- namun kemudian ERLAN SANTOSA mengatakan sedang ada kendala serta akhirnya hanya memberikan uang sebesar Rp.75.000.000,- kepada saksi untuk membayar TGR.
Bahwa PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI melalui ERLAN SANTOSA pernah melayangkan somasi kepada PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA sehubungan dengan adanya temuan BPK RI terkait kualitas beton. Atas somasi ini sudah ada jawaban dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA yang intinya tidak mau bertanggungjawab sebelum adanya pemeriksaan ahli. Pada akhir tahun 2020, HERU HERYANTO melapor ke Polres Sumedang. Tetapi karena saat itu HERU HERYANTO sakit, dimana sudah 2 (dua) kali HERU HERYANTO dipanggil ke Polres Sumedang.
Bahwa tidak ada keberatan dari saksi mengenai isi dari BAP Tersangka atas nama USEP SAEPUDIN milik saksi.
Bahwa FHO atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi dilakukan pada Mei 2020.
Bahwa yang bertanggungjawab atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai penyedia dalam kontrak.
Bahwa dasar saksi melakukan pembayaran TGR untuk PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah Surat Kuasa dari Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tanggal 1 Februari 2021.
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak ada dana talang untuk operasional Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi merasa beban pikiran selama 2 (dua) tahun ini karena perkara ini. Pada saat pemeriksaan tanggal 1 Maret 2021, saksi membawa copy Surat Tanda Setor untuk disampaikan kepada Penyidik namun ditolak. Penyidik saat itu mengatakan tidak butuh Lunas TGR dan menurut Pak Kasi akan cari yang lain dan kejar sampai ke lubang semut. Selain itu, walaupun TGR sudah dibayar, saksi iklaskan pekerjaan itu. Saksi pernah di telpon oleh PPK untuk membereskan masalah dan saksi jawab silahkan siapkan uang senilai pagu anggaran;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
HARY BAGIA, ST., MT ;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah sebagai pejabat pengadan konsultasi pengawasan dan PPHP;
Bahwa Sebagai pejabata pengadaan tupoksinya adalah mengadakan pengadaan secara langsung;
Bahwa saksi sebelum mencari referensi konsultan di Sumedang, namun tidak ada, melalui staff (ANDRI HERYANTO) mencari konsultan perencana…. Dapat daftar konsultan dari Andree, dibuat sebagai daftar konsultan perencana, ada beberapa konsultan dan diundang sebagai konsultan perencana penunjukan langsung,
Bahwa saksi sampaikan kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM., pak Ir. DENI RIFDRIANA, MM. silahkan saja, laksanakan secara normatif;
Bahwa terkait proses pengadaan jasa konsultan perencanaan yaitu setelah saksi ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan, serta HPS dan KAK sudah ada di LPSE Sumedang.
Bahwa pada tahun 2019, Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan baru pertama kali dilakukan melalui LPSE, dan baru menggunakan konsultan perencana.
Bahwa setelah mendapat referensi dari ANDRY HERYANTO, waktu itu ANDRY HERYANTO mengajak ASEP SAEPUL MALIK untuk menjadi Konsultan Perencana di Bidang Bina Marga;
Bahwa saksi waktu itu diperlihatkan terkait beberapa konsultan karena pada waktu itu memang ada 9 (sembilan) pekerjaan antara lain PT. ANTASALAM, PT. TRIBUANA dan PT. SADHYA GRAHACARA yang memiliki SBU, pengalaman dan juga tenaga ahli.
Bahwa setelah mendapat referensi ANDRY HERYANTO, referensi tersebut dijadikan sebagai daftar konsultan karena di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang idak memiliki data konsultan tetap.
Bahwa saksi juga menyampaikan kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM., yang saat itu menjadi Kepala Bidang Bina Marga, bahwa ada Konsultan Perencana yang ingin ikut dalam Pengadaan Langsung, kemudian saat itu Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyampaikan laksanakan secara normatif.
Bahwa setelah saksi mendapatkan referensi dari ANDRY HERYANTO, saksi mengundang PT. SADHYA GRAHACARA melalui LPSE Kabupaten Sumedang.
Bahwa yang datang awal menemui saksi adalah ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa pada waktu ASEP SAEPUL MALIK datang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang saksi menyuruh ANDRY HERYANTO untuk lapor terlebih dahulu ke Ir. DENI RIFDRIANA, MM. apakah yang direferensikan ini bisa diundang.
Bahwa saat itu saksi menyuruh ANDRY HERYANTO untuk menghadap Ir. DENI RIFDRANA, MM. terkait dengan ASEP SAEPUL MALIK yang direferensikan untuk pekerjaan konsultansi perencanaan;
Bahwa saat itu ASEP SAEPUL MALIK memberikan daftar perusahaan berikut company profilenya. Yang dibawa oleh ASEP SAEPUL MALIK lebih dari 1 perusahaan karena pada saat itu ada 9 (sembilan) kegiatan perencanaan, jadi perlu beberapa konsultan yang mengerjakan paket perencanaan yang ada di Bidang Bina Marga karena waktu juga sudah sempit sekitar 2 (dua) bulan, sehingga butuh beberapa tenaga ahli yang bisa membantu mengerjakan perencanaan. Setelah itu saksi mengundang perusahaan tersebut melalui situs LPSE.
Bahwa saksi lupa apakah ASEP SAEPUL MALIK bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA atau tidak karena pada saat itu saksi menyuruh ANDRY HERYANTO untuk mengantar ASEP SAEPUL MALIK menemui Ir. DENI RIFDRIANA, MM. Saat itu saksi sempat menyampaikan kepada ANDRY HERYANTO barangkali Ir. DENI RIFDRIANA, MM. punya referensi lain karena saksi tidak punya referensi.
Bahwa daftar perusahaan yang diberikan oleh ASEP SAEPUL MALIK adalah untuk diundang dalam LPSE Kabupaten Sumedang.
Bahwa oleh karena saksi sedang banyak pekerjaan sebagai Kepala Seksi Perencanaan, dalam kegiatan pemilihan penyedia konsultan perencanaan saksi dibantu oleh ANDRY HERYANTO, tenaga sukwan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, ANDRY HERYANTO sudah membantu saksi sejak tahun 2016;
Bahwa sepengetahuan saksi ANDRY HERYANTO sudah paham kegiatan pemilihan penyedia karena saksi sering mendampingi ANDRY HERYANTO untuk melakukan evaluasi calon penyedia pekerjaan;
Bahwa saksi memerintahkan ANDRY HERYANTO untuk mengecek dokumen penawaran, tanggal penawaran dan lain-lain apakah sudah benar, dimana saat itu ANDRY HERYANTO menyatakan sudah benar, sehingga di berikan checklist.
Bahwa setelah dilakukan evaluasi dan dinyatakan lengkap, selanjutnya dilakukan pembuktian kualifikasi. Saksi mengundang PT. SADYA GRAHACARA untuk membawa dokumen keaslian. Pada waktu itu saksi ditemani oleh staf antara ANDRY HERYANTO atau GHANI MAHALANI untuk melakukan pembuktian kualifikasi.
Bahwa pada saat evaluasi terhadap dokumen penawaran bersama ANDRY HERYANTO, semuanya sudah memenuhi. Tidak ada dokumen yang kurang dan harus dilengkapi.
Bahwa dalam pembuktian kualifikasi yang diundang adalah Direktur PT. SADHYA GRAHACARA untuk membawa dokumen yang asli. Untuk pembuktian kualifikasi, saksi sudah lupa yang mendampingi adalah ANDRY HERYANTO atau GHANI MAHALANNI.
Bahwa pada saat evaluasi dokumen penawaran PT. SADHYA GRAHACARA, semua persyaratan sudah memenuhi persyaratan. Tidak ada dokumen yang kurang dan harus dilengkapi.
Bahwa yang diundang untuk hadir dalam Pembuktian Kualifikasi adalah Direktur PT. SADHYA GRAHACARA dengan membawa seluruh dokumen asli. Saat pembuktian kualifikasi, saksi lupa apakah direkturnya ada atau tidak, yang ada saat itu ASEP SAEPUL MALIK dengan membawa seluruh dokumen asli yang dipersyaratkan. Saksi tidak mengecek lagi apakah yang hadir saat itu adalah Direktur atau bukan yang penting seluruh dokumennya yang dibawa saat itu adalah dokumen yang asli sudah lengkap, persyaratan kualifikasinya sudah sesuai yang kemudian dilanjutnya dengan negosiasi lalu ditetapkan sebagai pemenang jasa konsultansi perencaan.
Bahwa ada 2 (dua) perusahaan yang diundang untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi perencanaan PR02 yaitu PT. SADHYA GRAHACARA dan FAYIZREKA. Saksi mengetahui perusahaan FAYIZREKA ini dari ANDRY HERYANTO juga.
Bahwa saksi mengundang 2 (dua) perusahaan untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi perencanaan karena saat itu dari pihak LPBJ menyatakan yang diundang adalah 2 (dua) perusahaan sehingga saksi hanya mengikuti arahan dari LPBJ.
Bahwa kedua perusahaan yang diundang, saksi dapatkan namanya dari ANDRY HERYANTO, yang juga merupakan perusahaan dari ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa untuk FAYIZREKA tidak memasukkan persyaratan dokumen teknis.
Bahwa seingat saksi, FAYIZREKA tidak mendapatkan pekerjaan.
Bahwa setahu saksi, Direktur PT. SADHYA GRAHACARA adalah T. WAWAN. Saksi lupa apakah pernah bertemu dengan T. WAWAN atau tidak.
Bahwa untuk Direktur FAYIZREKA, saksi tidak kenal.
Bahwa seingat saksi ada 5 (lima) perusahaan yang dibawa oleh ASEP SAEPUL MALIK. Tidak semuanya mendapatkan paket pekerjaan. Seingat saksi perusahaan dari ASEP SAEPUL MALIK hanya memenangkan 6 (enam) paket pekerjaan karena beberapa paket pekerjaan yang dananya berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi sudah ada perencanaannya seperti untuk pekerjaan Citengah – Cisoka, Gudang - Cijambu sudah ada dokumen perencanaannya.
Bahwa setahu saksi, perusahaan yang diberikan oleh ASEP SAEPUL MALIK tidak mendapatkan pekerjaan diluar pekerjaan Bantuan Provinsi Jawa Barat.
Bahwa dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi perencanaan PR02 Peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tidak menerima imbalan secara pribadi. Namun karena waktu itu kontrak tidak ada dalam DPA, maka saksi meminta uang untuk biaya penggandaan dokumen sebesar Rp.2.000.000,-. Biaya penggandaan kontrak sebesar Rp.1.000.000,- untuk 7 (tujuh) rangkap, kemudian karena lembur untuk penyusunan kontrak dan tidak ada gaji tetap untuk tenaga sukwan maka sebagai upah lemburnya saksi berikan Rp.500.000,-. Saat itu saksi meminta uang ke ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa untuk penyusunan KAK dan HPS jasa konsultansi perencanaan, saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak tahu terkait dengan pelaksanaan perencanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Saksi tidak pernah ikut dalam asistensi perencanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Untuk perencanaan pekerjaan yang lain apabila saksi adalah PPTK nya, maka saksi ikut asistensi.
Bahwa saksi tidak kenal dengan SAMBAS MAS SOEPRADJA.
Bahwa saksi kenal dengan dengan MOHAMMAD ALDI ketika pekerjaan perencanaan tahun 2019 berjalan. Saksi tidak tahu kedudukan MOHAMMAD ALDI sebagai apa diperusahaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana penyusunan KAK dan HPS untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saat saksi melakukan pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi selaku Tim PPHP, saat itu saksi menerima dokumen administrasi hasil pekerjaan dari DODI DAYANA. Saat itu saksi sempat melakukan pengecekan kelengkapan dokumen administrasi. Setahu saksi, untuk pemeriksaan administrasi pekerjaan sebelumnya sudah dilakukan pengecekan duluan oleh M. TATANG selaku Ketua Tim PPHP.
Bahwa saksi mengetahui DODI DAYANA adalah pegawai H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi tidak menerima uang dari DODI DAYANA.
Bahwa kronologis pemilihan jasa konsultansi pengawas PW02 yaitu karena tidak ada daftar tetang konsultan di Kabupaten Sumedang maka saksi kebingungan untuk mencari penyedianya sehingga saat itu Ir. DENI RIFRIANA, MM. memberi referensi yaitu YUNUS PURWANTO. Saat itu YUNUS PURWANTO datang membawa CV. TEKNOYASA. Karena saat itu pekerjaannya ada banyak yaitu 22 (dua puluh dua) paket pekerjaan maka saksi meminta YUNUS PURWANTO membawa perusahaan lain dan salah satunya PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa pada saat akan pemilihan penyedia untuk jasa konsultansi pengawasan, saksi berkonsultansi dengan bagian dari PBJ. Saat itu saksi menerima informasi bahwa yang diundang cukup 1 (satu) perusahaan saja untuk pengadaan langsung. Mengikuti arahan dari PBJ kemudian saksi hanya mengundang PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa awalnya YUNUS PURWANTO datang ke ruangan saksi memperkenalkan diri sebagai konsultan pengawas dan bertanya barangkali ada pekerjaan.
Bahwa saksi lupa apakah saat itu Ir. YUNUS PURWANTO mengatakan sudah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA atau belum.
Bahwa seingat saksi, Ir. YUNUS PURWANTO yang datang menemui saksi lalu memperkenalkan diri sebagai konsultan pengawas. Saat itu Ir. DENI RIFDRIANA, MM. belum memberikan referensi YUNUS PURWANTO.
Bahwa setelah YUNUS PURWANTO datang menemui saksi, kemudian saksi melapor ke Ir. DENI RIFDRIANA, MM.. Kemudian saat itu Ir. DENI RIFDRIANA, MM. bilang ke saksi silahkan laksanakan pemilihan secara normatif.
Bahwa saksi pernah melaporkan ke Ir. DENI RIFDRIANA, MM. bahwa YUNUS PURWANTO datang membawa daftar perusahaan sebanyak 5 (lima) perusahaan untuk mengerjakan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan. Kemudian 5 (lima) perusahaan yang dibawa oleh YUNUS PURWANTO mendapat 22 (dua puluh dua) pekerjaan pengawasan di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi sudah lupa apakah pernah konfirmasi ke Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sehubungan dengan YUNUS PURWANTO ini.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pelaksanaan pekerjaan pengawasan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa tenaga ahli dalam pengawasan pekerjaan harus berbeda-beda setiap pekerjaannya. Tidak boleh satu tenaga ahli untuk beberapa pekerjaan.
Bahwa tidak boleh 1 (satu) perusahaan untuk menegerjakan 22 (dua puluh dua) kegiatan dengan menggunakan 22 (dua puluh dua) tenaga ahli yang berbeda. Dalam hal ini karena ada kemampuan paket perusahaan sehingga saat itu saksi meminta beberapa perusahaan kepada YUNUS PURWANTO.
Bahwa untuk jasa konsultansi perencanaan, saksi juga meminta kepada ASEP SAEPUL MALIK untuk menyiapkan lebih dari 1 (satu) perusahaan karena waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan sempit.
Bahwa untuk penyusunan HPS dan KAK jasa konsultansi pengawasan, saksi tidak tahu.
Bahwa dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi pengawasan, saksi mengundang PT. MULTI KARYA SERVINDO ABADI. Saat itu ada evaluasi administrasi, dengan mengecek admnistrasi perusahaan. Dalam pelaksanaan evaluasi, saksi dibantu oleh GHANI MAHALANI. Karena dalam mengerjakan evaluasi sampai malam, saksi mengarahkan GHANI MAHALANI dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan cara melihat kualifikasi, SUJK. GHANI MAHALANNI sudah sejak tahun 2017 membantu saksi.
Bahwa tidak ada kekurangan dalam dokumen penawaran PT. MULTI KARYA SERVINDO ABADI yang harus dipenuhi.
Bahwa kemudian Direktur PT. MULTI KARYA SERVINDO ABADI diundang untuk mengikuti klarifikasi teknis.
Bahwa saksi lupa siapa yang hadir mewakili PT. MULTI KARYA SERVINDO ABADI saat pembuktian kualifikasi, namun seluruh dokumen asli perusahaan dibawa oleh Ir. YUNUS PURWANTO dan stafnya yang bernama ASEP YOGA BAGIA dan anaknya YUNUS PURWANTO yang saksi sudah lupa namanya.
Bahwa untuk Direktur PT. MULTI KARYA SERVINDO ABADI, saksi tidak tahu apakah hadir atau tidak saat pembuktian kualifkasi karena saat itu ada banyak orang yang menunggu diluar.
Bahwa secara pribadi saksi tidak terima imbalan sehubungan dengan pemilihan penyedia jasa konsultansi pengawasan. Namun karena tidak ada anggaran untuk penjilidan kontrak, dan setiap tahunnya hal ini menjadi kewajiban rekanan untuk penggandaan kontrak. Saksi minta bantu GHANI MAHALANI untuk menyusun dokumen kontrak dan memfotocopy sebanyak 7 (tujuh) rangkap dengan biaya sekitar Rp.1.000.000,-. Selain itu karena untuk penjilidan kontrak dilakukan sampai malam sehingga butuh upah lembur.
Bahwa untuk biaya penggandaan kontrak saksi meminta ke Ir. YUNUS PURWANTO satu paketnya Rp.2.000.000,-. Karena ada 22 (dua puluh dua) paket pengawasan sehingga total uang yang saksi minta adalah sebesar Rp. 44.000.000,-. Saksi yang minta uang ini ke YUNUS PURWANTO dan Ir. YUNUS PURWANTO menyampaikan untuk penggandaan kontrak adalah tanggungjawabnya.
Bahwa saksi tidak mengetahui H.USEP SAEPUDIN menjadi pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi pernah meminta untuk dicarikan referensi untuk calon penyedia jasa konsultansi perencanaan dan juga pengawasan.
Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan ke Ir. YUNUS PURWANTO bahwa dirinya sudah pasti ditunjuk untuk pekerjaan jasa konsultansi pengawasan.
Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan ke ASEP SAEPUL MALIK bahwa dirinya sudah pasti ditunjuk untuk pekerjaan jasa konsultansi perencanaan.
Bahwa saksi tidak pernah meminta fee kepada YUNUS PURWANTO dan ASEP SAEPUL MALIK apabila mereka ditunjuk sebagai penyedia.
Bahwa untuk penggandaan kontrak perencanaan, saksi meminta uang Rp.2.000.000,- per pekerjaan. Sebesar Rp.1.000.000,- digunakan untuk penggandaan, Rp.500.000,- untuk makan dan rokok karena kerja lembur, sedangkan Rp.500.000,- untuk ANDRY HERYANTO.
Bahwa untuk penggandaan kontrak pengawasan, saksi meminta ke pengawas Rp.2.000.000,- per pekerjaan. Sebesar Rp.1.000.000,- digunakan untuk fotocopy, Rp.500.000,- untuk makan dan rokok karena kerja lembur, sedangkan Rp.500.000,- untuk GHANI MAHALANNI.
Bahwa saksi tidak menikmati apapun dari uang sebesar Rp.2.000.000,- biaya penggandaan kontrak. Selain itu dapat saksi sampaikan bahwa untuk tenaga sukwan dan honorer tidak ada gajinya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.03/BKPP/2017 tanggal 2017 tentang Pengangkatan/ Pengukuhan Dan ALih Tugas Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bahwa saksi juga sebagai Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 990/ KEP.9-BPKAD/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran Kepala Kepala Unit Kerja Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019
Bahwa saksi per 1 Oktober 2019 menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.130/BKPSDM/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang sehingga sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa benar pada tahun 2019 ada pekerjaan jasa konsultansi perencanaan, jasa konsultansi pengawasan dan pekerjaan fisik peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa untuk pekerjaan jasa konsultansi PR02 peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, awalnya pada tahun 2019 saksi kedatangan ASEP SAEPUL MALIK yang mendatangani saksi untuk mencari pekerjaan. Karena saksi tidak kenal dengan ASEP SAEPUL MALIK dan juga apa perusahaannya sehingga saksi menyampaikan ke ASEP SAEPUL MALIK agar silahkan saja ke Pejabat Pengadaan yaitu HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi penyedia jasa konsultansi perencanaan yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi.
Bahwa setelah ASEP SAEPUL MALIK datang menemui saksi, HARY BAGIA, ST., MT. datang menemui saksi, saat itu saksi mengatakan kepada HARY BAGIA, ST.,MT. apabila track recordnya bagus maka silahkan saja, karena saat itu tidak ada daftar konsultan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saat bertemu dengan HARY BAGIA, ST., MT., saksi menyetujui ASEP SAEPUL MALIK diberikan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat untuk 1 (satu) tahun anggaran.
Bahwa saksi tidak mengetahui perusahaan ASEP SAEPUL MALIK. Saksi hanya tahu orangnya saja, yaitu ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan EDY RUSTANDI, namun kemudian dalam perjalanan kegiatan ASEP SAEPUL MALIK memperkenalkan EDY RUSTANDI kepada saksi.
Bahwa sejak awal saksi sudah mengetahui untuk pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi yang salah satunya adalah pekerjaan perencanaan peningkatan jalan Keboncau Kudangwangi, penyedianya adalah ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa saksi tidak menerima imbalan apapun terkait dengan penunjukkan ASEP SAEPUL MALIK sebagai penyedia jasa konsultan perencanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi pengawasan, awalnya YUNUS PURWANTO datang menemui saksi untuk meminta pekerjaan. Saat itu saksi mengatakan kepada YUNUS PURWANTO untuk hal seperti itu silahkan berurusan dengan Pejabat Pengadaan yaitu ke HARY BAGIA, ST., MT..
Bahwa setelah itu, HARY BAGIA, ST., MT. datang menemui HARY BAGIA, ST., MT. mengkonfirmasi kedatangan YUNUS PURWANTO. Saat itu saksi mengatakan apabila menurut HARY BAGIA, ST., MT. track recordnya bagus dan memenuhi persyaratan silahkan saja daripada mencari referensi yang lain.
Bahwa seingat saksi pernah menyampaikan kepada HARY BAGIA, ST., MT. laksanakan sesuai normatif.
Bahwa pada saat HARY BAGIA, ST.,MT. mengkonfirmasi YUNUS PURWANTO, saksi menyetujui YUNUS PURWANTO diberikan pekerjaan pengawasan 1 (satu) tahun anggaran yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi, selama track recordnya bagus.
Bahwa YUNUS PURWANTO tidak pernah memberikan imbalan kepada saksi sehubungan dengan ditunjuknya YUNUS PURWANTO untuk mendapatkan pekerjaan pengawasan 1 (satu) tahun anggaran yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi.
Bahwa saksi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada tanggal 13 September 2022, namun saat itu saksi tidak hadir karena saksi sedang saksi.
Bahwa saksi diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 19 September 2022, sehingga ada rentang waktu selama 6 (enam) hari antara saksi ditetapkan sebagai tersangka dengan saksi diperiksa sebagai tersangka.
Bahwa terkait dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tidak pernah mengarahkan Pokja Pemilihan atas nama BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk memenangkan salah satu penyedia.
Bahwa saksi dan ASEP DARADJAT, ST., MT. tidak pernah membuat daftar nama pekerjaan dan nama calon penyedia pekerjaan yang ada di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak tahu ada penunjukkan H.USEP SAEPUDIN menjadi pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi seingat saksi, beberapa hari setelah kasus operasi tangkap tangan AMIN SANTONO, ada penyegelan di Kantor Dinas PUPR Kab. Sumedang oleh KPK., pada saat tersebit saksi mengetahui SUJATMOKO mendapat kontak/link ke anak ANTAM NOVAMBAR dari salah seorang rekanan Dinas PUPR, yaitu SUNARYO, yang mana anak dari SUNARYO (FEBI) tersebut berteman dengan anak ANTAM NOVAMBAR, yaitu ADIT, Saksi tidak mengetahui pasti alasan SUJATMOKO mencari akses hubungan ke ANTAM NOVAMBAR, selaku Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI waktu itu.
Bahwa kemudian SUJATMOKO meminta Saksi dan ASEP DARADJAT untuk menemani SUJATMOKO mendatangi rumah ANTAM NOVAMBAR di Jakarta.
menurut SUJATMOKO di rumah ANTAM NOVAMBAR tersebut, hadir juga personil dari KPK, kemudian pertemuan di rumah CUNCUN CHANDRA. Saat itu ada DENI RIFDRIANA, ASEP DARADJAT, DEDI MULDIANA selaku Kabid SDA, SUJATMOKO, dan CUNCUN. Dalam pertemuan tersebut, SUJATMOKO memberitahukan bahwa SUJATMOKO memerlukan uang sebesar Rp1,5 milyar untuk membereskan kasus SUJATMOKO dengan KPK. Pada waktu itu, CUNCUN menyanggupi untuk membantu uang sebesar Rp500 juta. Uang dari CUNCUN CHANDRA diberikan secara tunai kepada ASEP DARADJAT di rumahnya pada hari itu juga.
Bahwa etelah itu, SUJATMOKO memerintahkan Saksi dan ASEP DARADJAT untuk memanggil rekanan lainnya untuk menutupi kekurangan kebutuhan uang tersebut. Saat itu rekanan yang dipanggil dan bersedia memberikan bantuan uang antara lain: PASRO KRISTOFEL NABABAN, HANI LISNAWATI, MUHAMMAD YUSUF, dan USEP SAEPUDIN. Dari lima rekanan, diperoleh uang sebesar Rp1,5 miliar;
Bahwa ketika SUJATMOKO mutasi kerja ke BKPSDM Provinsi Jawa Barat di akhir tahun 2018, SUJATMOKO menyampaikan arahan kepada saksi untuk membantu rekanan-rekanan yang telah memberikan uang bantuan kepada SUJATMOKO dengan memprioritaskan rekanan tersebut dalam memperoleh paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah memberikan keterangan seperti itu. Saksi tidak pernah memerintahkan agar H. USEP SAEPUDIN menjadi pemenang atas lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa BUDI RAHAYU, ST.,MT. pernah datang menemui saksi dengan membawa catatan, namun saksi tidak terlalu memperhatikan saat itu. Kebetulan saat itu waktunya sudah mepet sehingga saksi menyampaikan kepada BUDI RAHAYU, ST.,MT. agar lelangkan saja karena waktunya sudah mendesak, yang penting lakukan secara normatif.
Bahwa Penyidik sudah pernah memberikan BAP Tersangka atas nama Ir. DENI RIFDRIANA, MM. kepada Penasehat Hukum saksi. Dan benar, BAP Tersangka atas nama Ir. DENI RIFDRIANA, MM. yang dipegang oleh saksi dengan BAP Tersangka yang dipegang oleh Penuntut Umum adalah sama. Namun dapat saksi sampaikan bahwa pada saat saksi di BAP Tersangka, keterangan ini tidak ada.
Bahwa terkait dengan pengadaan langsung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang pernah bersurat ke LPBJ terkait permasalahan penunjukkan konsultan. Saat itu, saksi bersama HARY BAGIA, ST., MT. dan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang mendatangani LPBJ berkaitan dengan permasalahan penunjukkan konsultan. Kemudian saat itu LPBJ menyarankan untuk pemilihan konsultan dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang tidak berpengalaman untuk pekerjaan perencanaan.
Bahwa di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tidak ada daftar rekanan konsultan, sehingga biasanya untuk rekanan konsultan dari luar Sumedang.
Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan kepada ASEP SAEPUL MALIK akan menjadi pemenang jasa konsultansi perencanaan. Saat itu saksi tidak pernah meminta fee atau comitment fee dari ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa tidak ada perintah langsung atau instruksi dari saksi kepadaHARY B AGIA, ST., MT. bahwa ASEP SAEPUL MALIK yang menjadi konsultan perencana.
Bahwa saat saksi sebagai Kabid Bina Marga, ada usulan rencana anggaran. Seingat saksi waktu itu pernah mengusulkan terkait adanya anggaran pembuatan dan penggandaan kontrak. Namun oleh tim asistensi daerah, dicoret terkait biaya pembuatan kontrak. Kecuali untuk honor kegiatan diperbolehkan. Saksi tidak mengetahui alasan dicoretnya terkait dengan biaya kontrak ini.
Bahwa untuk penunjukan panitia peneliti kontrak adalah kewenangan Pengguna Anggaran. Pada waktu itu saksi hanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Kebutuhan panitia peneliti kontrak ada di PPK.
Bahwa dalam pertemuan antara YUNUS PURWANTO dan EDY RUSTANDI dirumah makan jembarmanah, mereka meminta saksi untuk mengaku menerima uang padahal saksi tidak pernah melakukan hal itu. Saat itu saksi mau mengakui permintaan mereka agar pemeriksaan cepat selesai.
Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan apapun kepada YUNUS PURWANTO, EDY RUSTANDI ataupun kepada ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa pertemuan antara saksi dengan YUNUS PURWANTO dan ASEP SAEPUL MALIK tidak direncanakan.
Bahwa saksi tidak pernah membuat list apapun. ASEP DARADJAT, ST., MT. yang pernah datang menemui saksi dengan membawa list daftar pekerjaan dan siapa calon pemenang yang sudah diberi stabilo. Saat itu saksi sedang sibuk open biding sehingga saksi mengatakan kepada ASEP DARADJAT, ST., MT. silahkan saja terserah ASEP DARADJAT, ST., MT. sesuai kewenangan ASEP DARADJAT, ST., MT. sebagai PPK. Tidak ada intervensi apapun dari saksi kepada ASEP DARADJAT, ST., MT.. Dan hal ini menjadi kewenangan PPK saat itu.
Bahwa daftar yang dibawa ASEP DARADJAT, ST., MT. sudah ada nama calon pemenang dan diberi stabilo. Saksi tidak pernah mengisi nama-nama calon pemenang.
Bahwa atas daftar nama tersebut saksi menyampaikan kepada ASEP DARADJAT, ST., MT. bahwa itu menjadi kewenangan ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku PPK. Yang penting menurut saksi, pembangunan ini dapat terlaksana sesuai dengan norma yang ada.
Bahwa saksi tidak pernah mengatakan kepada ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk memenangkan orang sesuai dengan daftar tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengintervensi apapun ke bendahara untuk pembayaran atas pekerjaan. Saksi menandatangani dokumen pencairan ketika dokumen-dokumen tersebut sudah diverifikasi oleh bendahara dan dinyatakan lengkap, baru saksi tanda tangan. Selama persyaratan terpenuhi, maka saksi tanda tangani dokumen pencairan tersebut.
Bahwa dalam pembayaran termin, dilakukan opname terlebih dahulu dan dokumen persyaratan sudah lengkap semua.
Bahwa awal Januari 2020, saksi dalam keadaan sakit. Sejak saksi diangkat sebagai Kepala Dinas pada Oktober 2019, saksi sering mendampingi Kepala Daerah. Kemudian akhir Desember 2019 saksi sudah mengalami sakit. Setelah dicek, saksi hanya dirawat dirumah sakit. Awalnya saksi dirawat di RSUD Sumedang mulai tanggal 3 Januari 2020 dan harus dioperasi. 5 (lima) hari setelah dioperasi, ternyata ada kebocoran sehingga dokter menyampaikan harus dioperasi lagi di Bandung karena sudah mulai menyebar. Saksi baru mulai pergi ke kantor di bulan Juni 2020.
Bahwa pada saat saksi dirawat di RSUD Sumedang, saksi sudah tidak bisa melakukan apapun.
Bahwa YUNUS PURWANTO tidak pernah datang saat saksi dirawat dirumah sakit untuk memberikan uang kepada saksi. Saat itu saksi sudah tidak ingat siapa-siapa yang datang.
Bahwa AJUT adalah orang yang menunggu saksi ketika saksi sedang sakit dan dirawat di RSUD Sumedang.
Bahwa pada saat saksi di BAP sebagai Tersangka, hanya sebentar sebelum Magrib dan hanya beberapa pertanyaan.
Bahwa pada saat saksi diperiksa sebagai Tersangka, banyak diambil dari keterangan saksi yang sebelumnya ketika di konfrontir dengan ASEP DARADJAT, ST., MT..
Bahwa pada saat diperiksa sebagai saksi, saksi dalam keadaan lelah dan capek sehingga saksi tidak mengecek lagi keterangan saksi.
Bahwa saksi sudah lupa pernah menandatangani surat terkait dengan tuntutan ganti rugi.
Bahwa selain pekerjaan Kebocau-Kudangwangi, ada beberapa pekerjaan lain yang harus melakukan pembayaran atas TGR temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Seingat saksi salah satunya ada pekerjaan Citengah – Cisoka.
Bahwa pada saat pemeriksaan audit reguler Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia RI tahun anggaran 2020, saksi dalam kondisi sakit sehingga saksi tidak mengetahui bagaimana pelaksanaan pemeriksaan saat itu.
Bahwa saksi membenarkan ada list daftar nama paket pekerjaan dan nama calon pemenang yang diberikan oleh ASEP DARADJAT, ST., MT..
Bahwa saksi membenarkan BUDI RAHAYU, ST., MT. pernah memberikan list nama paket pekerjaan dan calon pemenang yang Poka Pemilihannya adalah BUDI RAHAYU, ST., MT.
Bahwa pada saat ASEP DARADJAT, ST, MT. menunjukkan Daftar List tersebut, saksi hanya menyampaikan ini kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga silahkan urus saja dan lakukan pemilihan secara normatif.
Bahwa yang dimaksud sebagai urusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah kaitan dengan pelaksanaan kegiatan ada kewenangan dari PPK dan juga untuk pemilihan penyedia ada kewenangannya di Pokja.
Bahwa saksi tidak tahu maksud dari dibuatnya daftar list paket pekerjaan dan nama calon pemenangnya. Karena saat itu yang membuat adalah ASEP DARADJAT, ST., MT. sendiri. Saksi tidak pernah membuat daftar list tersebut.
Bahwa seingat saksi, pernah 2 (dua) kali ke lokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Yang pertama pada saat pelaksanaan monitoring dimana waktu itu saksi bersama dengan BUDI RAHAYU, ST., MT.. Yang kedua pada saat saksi mendampingi Bupati Sumedang roadshow termasuk meninjau pembangunan yang ada di Sumedang, salah satunya pekerjaan Keboncau-Kudangwangi, Ujungjaya – Palasah, dan terakhir Ujungjaya-Conggeang.
Bahwa saksi datang ke lokasi pekerjaan saat pekerjaan masih berjalan.
Bahwa saat saksi turun pertama ke lokasi pekerjaan, saksi tidak bertemu dengan siapa-siapa kecuali tukang. Sedangkan pada saat saksi turun ke lokasi untuk kedua kalinya mendampingi Bupati, saksi melihat H. USEP SAEPUDIN dilokasi pekerjaan tapi tidak sempat mengobrol. Saksi hanya melihat H. USEP SAEPUDIN dari jarak jauh karena saksi bersama dengan rombongan.
Bahwa saksi membenarkan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai Pengguna Anggaran ketika pengajuan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN melalui Penasehat Hukum mengajukan saksi yang meringankan yaitu;
ARSY BAHARI, SE.
Bahwa saksi kenal BUDI RAHAYU, ST.,MT., HARY BAGIA, ST.,MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT. selaku Kasi Perencanaan di Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang pada tahun 2017 sampai 2022.
Bahwa saksi kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Kasi Pemeliharaan di Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, lalu setelah itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi kerja sebagai tenaga sukarelawan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang sejak bulan Mei 2022. Sebelumnya saksi bekerja sebagai tenaga sukarelawan sejak tahun 2013 di UPTD Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, kemudian tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, saksi pindah ke Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang seksi pengawasan bagian administrasi.
Bahwa pada tahun 2014 atasan langsung saksi adalah ASEP DARADJAT, ST., MT.. Kemudian pada tahun 2015 atasan langsung saksi adalah Alm. DIKDIK. Kemudian pada tahun 2016-2019 atasan langsung saksi adalah ASEP DARADJAT, ST., MT.. Lalu pada tahun 2020 atasan langsung saksi adalah IIF YUSUF.
Bahwa hubungan saksi dengan ASEP DARADJAT, ST., MT. adalah atasan dan bawahan.
Bahwa pada tahun 2018, saksi mengetahui adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian ada penggeledahan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang. Saat ada penggeledahan KPK tersebut, saksi sedang berada dirumah. Saksi mengetahui adanya penggeledahan karena melihat di youtube.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan H. USEP SAEPUDIN untuk mengambil sejumlah uang atas perintah ASEP DARADJAT, ST., MT..
Bahwa pada tahun 2018, ASEP DARADJAT, ST., MT. adalah Plt. Kepala Bidang SDA pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan saksi sudah jarang bertemu dengan ASEP DARADJAT, ST., MT.
Bahwa saksi kedudukannya staf biasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Namun sekitar tahun 2018, saksi sudah jarang masuk kantor.
Bahwa saksi bukanlah supir dari ASEP DARADJAT, ST., MT.
Bahwa sejak Februari 2018, saksi sudah jarang masuk kantor karena nafkahnya tidak jelas dan saksi mulai bisnis dari tahun 2018 seperti jualan baju dan ternak ikan.
Bahwa saksi mulai bekerja sebagai tenaga sukarelawan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang sejak Mei tahun 2022.
Bahwa saksi kerja dengan ASEP DARADJAT, ST., MT. sejak tahun 2014 sebagai bagian administrasi.
Bahwa pada tahun 2018 saksi jarang berkomunikasi dengan ASEP DARADJAT, ST., MT..
Bahwa pada tahun 2018, ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Kasi Pembangunan pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan saksi sebagai staf di seksi pembangunan.
Bahwa saksi jarang masuk kantor pada tahun 2018. Saksi cuma masuk kantor seminggu sekali.
Bahwa pada tahun 2018, saksi masuk kantor hanya ngobrol-ngobrol dan jualan saja dengan pegawai lainnya.
Bahwa gaji saksi saat itu hanya berasal dari honor kegiatan saja jika sedang ada kegiatan.
Bahwa saksi hanya pernah diberi uang oleh ASEP DARADJAT, ST., MT. sekitar akhir tahun 2019 dan pada tahun 2020. Saksi diberi uang karena diminta untuk nganter ASEP DARADJAT, ST., MT.
Bahwa saksi jarang masuk kantor di tahun 2018. Untuk pertengahan tahun 2019, saksi sudah sering masuk kantor untuk membantu istri saksi untuk memberikan ASI kepada anak saya, dimana istri saksi juga bekerja sebagai tenaga sukarelawan di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang. Nama istri saksi adalah SINTA.
Bahwa pada akhir tahun 2019, saksi pernah mengantar ASEP DARADJAT, ST., MT. ke Polda Jawa Barat, namun saksi tidak tahu ada urusan apa ASEP DARADJAT, ST., MT. saat itu.
Bahwa pada tahun 2016, tupoksi saksi selaku pelaksana administrasi.
Bahwa pada tahun 2017, tupoksi saksi selaku pelaksana teknis, untuk monitoring ke lapangan.
Bahwa awal tahun 2018, jarang ada kegiatan sehingga sejak awal tahun 2018 saksi sudah jarang masuk kantor.
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN sejak akhir tahun 2017 namun saksi hanya kenal biasa saja.
Bahwa saksi pernah pergi ke balong ikan milik H. USEP SAEPUDIN pada sekitar akhir tahun 2019 atau tahun 2020, saat itu ada acaran syukuran cucu USEP SAEPUDIN, dimana saat itu saksi mengantar ASEP DARADJAT, ST., MT.
Bahwa ASEP DARADJAT, ST.,MT. pindah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ke Dinas Perizinan sekitar tahun 2020.
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi langsung dengan H. USEP SAEPUDIN. Saksi hanya sering papasan dengan H. USEP SAEPUDIN di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang namun tidak ngobrol apa-apa.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan H. USEP SAEPUDIN untuk mengambil amplop.
Bahwa setahu saksi, H. USEP SAEPUDIN sering datang ke Dinas PUPR Kabupaten Sumedang namun saksi tidak tahu urusannya apa.
Bahwa setahu saksi, H. USEP SAEPUDIN bukanlah pegawai di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang melainkan pengusaha konstruksi. Saksi baru sering melihat USEP SAEPUDIN di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sejak tahun 2017.
Bahwa saksi mendengar informasi dari teman-teman saksi bahwa pada tahun 2018 dan 2019, H. USEP SAEPUDIN punya pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, kebanyakan pekerjaan jalan, TPT dan irigasi.
Bahwa saksi mengetahui USEP SAEPUDIN yang mengerjakan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi. Saksi mengetahui hal ini sekitar tahun 2020 karena saksi mengantar ASEP DARADJAT, ST., MT. sehubungan dengan adanya pemeriksaan BPK atas pekerjaan ini. Namun saksi tidak mengetahui hasil pemeriksaan seperti apa.
Bahwa pada tahun 2019, saksi jarang ketemu dengan USEP SAEPUDIN di kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, namun USEP SAEPUDIN pernah datang ke kantor. Saksi tidak tahu ada urusan apa USEP SAEPUDIN ketika datang ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa pada tahun 2020, saksi masih kerja di Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang. Setahu saksi, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. pada tahun 2020 sedang sakit dan dioperasi. Saksi lupa bulan berapa Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menderita sakit dan tidak masuk kantor.
Bahwa pada tahun 2019, saksi baru sering masuk kantor sekitar pertengahan tahun 2019. Sekitar pertengahan bulan Mei 2019, saksi baru sering masuk kantor.
Bahwa meskipun pada tahun 2018 sampai pertengahan Mei 2019 saksi jarang masuk kantor, namun status saksi masih staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Saksi tidak dipecat meskipun jarang masuk kantor.
Bahwa pada tahun 2019, saksi masih masuk dalam SK Kepala Dinas PUPR tentang unsur pengelola kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sebagai pelaksana teknis .
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa dirinya ditunjuk sebagai pelaksana teknis sebagaimana dalam SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang tentang Pengelola Kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, yang SK tersebut diterbitkan bulan Maret 2019.
Bahwa meskipun saksi jarang masuk kantor, tapi nama saksi masih masuk dalam SK Kegiatan yang ada di Bidang Bina Marga.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ADJUD SURYADI
Bahwa saksi kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang sejak tahun 2009 dan pensiun pada tahun 2014.
Bahwa setelah saksi pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil, saksi bekerja sebagai supir Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa pada awal tahun 2020, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. mengalami sakit di perut. Pada tanggal 3 Januari 2020 masuk RSUD Sumedang dan menjalani operasi, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. hanya 5 hari dirawat di RSUD Sumedang, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Advent Bandung untuk dioperasi lagi, dimana kemudian Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dirawat sampai dengan bulan April 2020 di RS Advent Bandung.
Bahwa setelah pulang dari rumah sakit, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. masih harus kontrol seminggu sekali sampai dengan bulan Juni 2020, dan baru mulai masuk kantor lagi sekitar bulan Juni Tahun 2020, itupun seminggu sekali.
Bahwa selama saksi menjadi supir Ir. DENI RIFDIANA, MM., saksi tidak pernah diberi uang diluar gaji, saksi di gaji oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sebesar Rp.50.000,- sehari.
Bahwa saksi jadi supir Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang.
Bahwa jika Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ada kegiatan maka selalu saksi yang mengantar.
Bahwa ketika Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sakit, selalu saksi yang mengantarnya.
Bahwa saksi tidak pernah disuruh oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM. untuk menerima uang di parkiran kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa awal Januari 2020, Ir. DENI RIFDRIANA,MM. dirawat di RSUD Sumedang sekitar 8 (delapan) hari di ruang VIP RSUD Sumedang.
Bahwa saksi tidak pernah menerima titipan berupa barang untuk Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dari orang lain selama Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dirawat di RSUD Sumedang.
Bahwa ketika saksi menemani Ir. DENI RIFDRIANA, MM. di RSUD Sumedang, jika siang hari saksi menunggu dimobil. Sedangkan malam hari nya, saksi menemani Ir. DENI RIFDRIANA, MM. diruangan rawat inapnya.
Bahwa mobil Ir. DENI RIFDRIANA, MM. adalah mobil Innova milik pribadi Ir. DENI RIFDRIANA, MM..
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN karena sering ke Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang. Namun saksi tidak tahu kapasitas USEP SAEPUDIN datang ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak tahu H. USEP SAEPUDIN datang ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang untuk apa.
Bahwa saksi tidak pernah mengantar Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ke lokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi juga beberapa kali pergi dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ke lokasi pekerjaan, namun untuk ke pekerjaan Keboncau-Kudangwangi, tidak pernah.
Bahwa saksi tidak mengetahui apapun terkait dengan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sering keluar sendiri tanpa disupiri oleh saksi apabila ada kegiatan diluar urusan dinas.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
AAN ANHARI,;
Bahwa Bahwa saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST.,MT., HARY BAGIA, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi tahu dan kenal dengan USEP SAEPUDIN pada saat H. USEP SAEPUDIN melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi adalah tokoh masyarakat di Desa Kudangwangi, dimana saksi menjabat sebagai Kepala Desa Kudangwangi pada tahun 2012 sampai dengan 2018.
Bahwa saksi mengetahui adanya pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi karena pada saat itu saksi pernah mengajukan permohonan ke pemerintah daerah Kabupaten Sumedang untuk meningkatkan kualitas jalan Keboncau-Kudangwangi, karena waktu itu jalannya masih berupa tanah dan bebatuan. Dan permohonan ini adalah priorotas nomor 1 (satu).
Bahwa jalan Keboncau – Kudangwangi sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa Kudangwangi karena menjadi prioritas untuk menunjang ekonomi dalam rangka akses jalan untuk melancarkan usaha pertanian.
Bahwa saksi pada saat pelaksanaan pekerjaan ini, saksi tidak terlibat.
Bahwa kendaraan untuk mengangkut hasil pertanian yang lewat di lokasi jalan Keboncau-Kudangwangi hanya mobil biasa. Bukan mobil-mobil besar.
Bahwa ruas jalan Keboncau-Kudangwangi ini panjangnya 1800 meter, yang terdiri dari 1500 meter jalan beton dan 300 meter jalan hotmix.
Bahwa pada bulan Februari 2021, ruas jalan Keboncau-Kudangwangi mengalami banjir yang cukup besar dan air menggenang jalan selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam.
Bahwa jalan sampai dengan saat ini masih bisa dilalui.
Bahwa jalan bermanfaat untuk masyarakat Kudangwangi, melancarkan aktivitas pertanian.
Bahwa saksi mengucakan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena bantuannya untuk membangun jalan ini, dimana sampai dengan sekarang jalan masih bisa digunakan.
Bahwa rumah saksi tepat didepan ruas jalan yang dikerjakan tersebut dan sampai saat ini kondisinya masih bagus.
Bahwa pada saat pembangunan jalan dilakukan, masyarakat dilarang untuk lewat dijalan yang sedang dibangun sehingga kendaraaan masyarakat yang lewat melintas melalui sawah.
Bahwa banjir di ruas jalan Keboncau-Kudangwangi terjadi hampir setiap tahun pada bulan Februari dan Maret, sampai jalan menjadi tergenang.
Bahwa dibeberapa titik lokasi pekerjaan Keboncau-Kudangwangi sudah ada yang rusak dimana kondisinya pecah. Lokasi jalan yang pecah adalah diposisi yang tanahnya labil.
Bahwa saksi merasa keberatan apabila jalan tersebut ditutup karena tidak ada jalan alternatif selain jalan ini yang bisa langsung ke jalan besar. Hal ini bisa mengganggu aktivitas masyarakat.
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan apa yang melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DEA SUKMAJI;
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN. Saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST.,MT., HARY BAGIA, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM..
Bahwa saksi adalah honorer di UPTD Pendidikan Conggeang.
Bahwa sebagai honorer, saksi sering mendatangi sekolah yang lokasinya berada di sekitar ruas jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi sering ikut dilokasi pekerjaan ketika pekerjaan jalan cor beton sedang berlangsung.
Bahwa awalnya saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN yaitu saksi sedang dilokasi pekerjaan lalu bertemu dengan H. USEP SAEPUDIN. Setelah ngobrol dengan H. USEP SAEPUDIN kemudian USEP SAEPUDIN menawarkan kepada saksi untuk menjadi ojek pribadi USEP SAEPUDIN pada saat pekerjaan malam hari ketika pekerjaan pengecoran beton. Saksi pun menyanggupinya.
Bahwa pernah ketika saksi mengantar USEP SAEPUDIN ketika pekerjaan pengecoran, saat itu coran beton yang keluar dari mobil truck readymix hanya sedikit yang turunnya. Sehingga saat itu USEP SAEPUDIN langsung berlari ke arah mobil truck ready mix tersebut lalu memasukan coran beton ke dalam alat yang lancip terus dibalik dan diangkat. Saksi tidak tahu ada masalah apa, tapi coran beton yang ada dimobil truck readymix tersebut tidak jadi diturunkan lalu mobil truck ready mix pergi meninggalkan lokasi pekerjaan.
Bahwa saat itu saksi sempat bertanya kepada H. USEP SAEPUDIN mengenai alasan mobil truck ready mix tidak jadi menurunkan beton. Saat itu USEP SAEPUDIN menyampaikan coran betonnya jelek karena terlalu cair.
Bahwa USEP SAEPUDIN menyampaikan pekerjaan ini bukan untuk 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sehingga harus bagus pengerjaannya.
Bahwa saksi mengantar USEP SAEPUDIN ke lokasi pengecoran beton semingga bisa 3 (tiga) kali sesuai dengan permintaan USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi mendapat upah dari USEP SAEPUDIN sebesar Rp.100.000,- setiap saksi mengantar USEP SAEPUDIN;
Bahwa jarak dari titik parkir mobil ke lokasi pekerjaan agak jauh, sehingga USEP SAEPUDIN meminta agar saksi menjadi ojek pribadi nya dilokasi pekerjaan ini.
Bahwa jarak saksi dengan USEP SAEPUDIN ketika dilokasi pekerjaan cukup dekat.
Bahwa saksi tidak mengerti masalah beton.
Bahwa saat itu saksi melihat cor beton yang tidak jadi diturunkan seperti lebih encer dari biasanya.
Bahwa saksi bisa menilai cor beton tersebut encer atau tidak hanya dengan melihat secara fisik, karena saksi suka melihat coran beton ketika dikeluarkan dari truck ready mix sehingga saksi bisa membedakannya.
Bahwa saat itu H. USEP SAEPUDIN pernah mengatakan kepada saksi bukannya tidak percaya sama perusahaan yang bikin beton, tapi harus di cek lagi biar hasil pekerjaannya baik.
Bahwa sepengetahuan saksi ketika saksi berada dilokasi pekerjaan mengantar USEP SAEPUDIN, saksi tidak liat ada tukang yang menambahkan air.
Bahwa pengerjaan betonnya dari arah Keboncau ke Kudangwangi.
Bahwa tidak semua coran betonnya encer. Saat itu hanya 1 (satu) kali ada coran beton yang encer. Untuk mobil truck ready mix yang encer tersebut kemudian pergi dari lokasi pekerjaan dan datang lagi dengan coran beton yang baru. Saat itu coran beton sudah di cek, kemudian coran beton dihamparkan lagi di lokasi pekerjaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya slump test untuk menguji kekentalan beton.
Bahwa setahu saksi saat itu H. USEP SAEPUDIN sebagai pemborong pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu nama perusahaannya yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama pelaksanaan pekerjaan beton ini berlangsung, karena saksi tidak selalu berada di lokasi pekerjaan ketika pekerjaan beton berlangsung.
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali terkait dengan kualitas beton.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum telah pula menghadirkan 3 (tiga) orang ahli yaitu Ir. ISKANDAR, MT, (2) Dr. FAHRUROZI,MSi., (3) CRISTIAN HASIAN, SE.Ak., MM, di mana Ahli-ahli tersebut telah diperiksa serta didengar pendapat berdasar keahliannya yang pada pokoknya sebagai berikut;
Ir. ISKANDAR, MT;
Bahwa Ahli adalah Dosen Politeknik Bandung, tidak kenal dengan Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa Ahli pernah diminta keterangan dan pendapatnya terkait dengan perkara ini dalam proses penyidikan oleh penyidik, dibuatkan berita acara pendapat;
Bahwa Ahli pernah lakukan pemeriksaan jalan dan menjadi ahli kontruksi jalan;
Bahwa Ahli pernah lakukan pemeriksaan phisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, pada tanggal 15 sd 17 Desember 2021;
Bahwa dasar pemeriksaan Ahli melakukan pemeriksaan atas dasar permintaan penyidik kepada POLBAND, disiposisikan ke Jurusan Tehnik Sipil, Ahli dibekali Surat Tugas mendampingi Kejari Penyidik;
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas permintaan penyidik hanya kuantitas yang berupa volume pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa ahli minta dokumen-dokumen pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, spesifikasi tehnis dan dokumen lainnya;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pada tanggal 15, 16 dan 17 Desember 2021.
Bahwa dasar Ahli melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan ini yaitu awalnya ada permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri Sumedang ke pimpinan yaitu Direktur Politeknik Negeri Bandung. Atas surat permintaan tersebut kemudian didisposisikan ke jurusan Teknik Sipil yang kemudian dari pimpinan jurusan Teknik Sipil, Ahli ditugaskan sebagai Ketua Tim Ahli Pemeriksaan pekerjaan berdasarkan Surat Perintah yang diberikan kepada Ahli. Surat Tugas yang diberikan kepada Ahli yaitu untuk membantu dalam pemeriksaan pekerjaan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa pemeriksaan fisik yang dilakukan yaitu pemeriksaan teknis untuk menghitung kualitas dan kuantitas pekerjaan ini.
Bahwa ruang lingkup pekerjaan Ahli yaitu meminta dokumen yang berhubungan dengan pekerjaan antara lain seperti kontrak, gambar perencanaan, ass build drawing, spesifikasi teknis, dokumentasi pekerjaan. Setelah dokumen dipeorleh, dokumen tersebut dipelajari selama 2 – 3 minggu lalu kami melakukan pemeriksaan dilapangan. Untuk pengukuran volume dilakukan dengan cara pengukuran panjang x lebar x tebal karena yang diperiksa adalah jalan beton dan aspal. Untuk bahu jalan, metode yang dilakukan adalah pemeriksaan volume dengan mengukur panjang x lebar x kedalaman. Selain itu dilakukan pemeriksaan kualitas. Untuk kualitas beton dengan cara mengambil sampel beton dilokasi pekerjaan dengan cara core menggungakan coredrill. Untuk agregat kelas S dan B dilakukan dengan penggalian dilokasi pekerjaan.
Bahwa beton hasil sampel coredrill dibawa ke lab Politeknik Negeri Bandung untuk di lakukan uji tekan untuk diketahui berapa fc nya, apakah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak ataukan tidak.
Bahwa pemeriksaan dilakukan di lapangan lokasi pekerjaan dan pengujian di laboratorium.
Bahwa hasil pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung Nomor : T/1617/PL1/HK.06.01/2022 tanggal 4 Januari 2022, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
Terdapat selisih volume yang cukup signifikan terdapat pada item pekerjaan :
Volume Lapis Pondasi Agregat Kelas S, dari volume menurut dokumen kontrak yang seharusnya 358.50 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 280.81 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 77.70 m3.
Volume Lapis Pondasi Agregat Kelas B menurut Dokumen Kontrak, yang seharusnya 784.24 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 465.31 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 318.93 m3.
Volume Perkeraan Beton Semen F’c= 30 Mpa (K350) menurut dokumen kontrak, yang seharusnya 1,439.60 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 1,333.74 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 105.86 m3.
Volume Lapis Perekat - Aspal Cair menurut dokumen kontrak yang seharusnya 2,150.31 Ltr tetapi Volume yang terpasang adalah 2,190.00 Ltr, maka terjadi kelebihan Volume sebesar (39.69) Ltr.
Volume Lataston (HRS) Cair menurut dokumen kontrak yang seharusnya 685.03 Ton tetapi Volume yang terpasang adalah 568.77 Ton, maka terjadi selisih Volume sebesar 116.26 Ton.
Volume Pasangan Batu menurut dokumen kontrak yang seharusnya 197.76 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 167.27 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 30.49 m3.
Terkait dengan kualitas hasil pekerjaan :
Untuk item pekerjaan Perkerasan Beton Semen fc’30 Mpa (K-350), dari 37 sampel beton hasil bor inti (coredrill) yang telah di uji di laboratorium Politeknik Negeri Bandung terhadap hasil uji kuat tekan beton, didapatkan 94.59% tidak memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350) atau dari 37 sampel beton, hanya 2 sampel beton yang memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350). Dalam PBI 1972 N.I.-2 ke SNI 03-2847-2002 disebutkan bahwa “Beton di daerah yang diwakili oleh uji beton inti harus dianggap cukup secara struktur jika kekuatan tekan rata-rata dari tiga beton inti adalah minimal sama dengan 85 persen dari fc , dan tidak ada satupun beton inti yang kekuatan tekannya kurang dari 75 persen dari fc.
Karena dari hasil uji kuat tekan didapatkan 94.59% sampel tidak memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350) yaitu kuat tekannya kurang dari 75% fc atau < 262,5 kg/cm2, padahal dalam aturan SNI di atas dinyatakan tidak boleh ada satupun sampel yang berada di bawah 75% fc atau < 262,5 kg/cm2, maka seluruh pekerjaan Perkerasan Beton Semen pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi TA 2019 dinyatakan harus dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran.
Kesimpulan ini diperkuat dengan hasil rata-rata uji kuat tekan di mana rata-rata kuat tekan beton dari 37 sampel adalah 191,48 kg/cm2 padahal dalam aturan SNI di atas dinyatakan kuat tekan rata-rata tidak minimal sama dengan 85% fc atau 297,5 kg/cm2.
Dengan demikian, seluruh volume item Pekerjaan Perkerasan Beton Semen fc’30 Mpa (K-350) tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi syarat perencanaan dan syarat minimum mutu beton yang telah ditentukan dalam PBI 1972 N.I.-2 ke SNI 03-2847-2002 serta Spesifikasi Umum Bina Marga 2010.
Sedangkan untuk item Pekerjaan Perkerasan Aspal Lataston (HRS), dilakukan pengujian kepadatan sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 yang telah ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, bahwa ketentuan kepadatan Lataston (HRS) tidak boleh kurang dari 97% Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density), atau kepadatan minimum rata-rata (%JSD) 97.50% untuk jumlah benda uji lebih dari 6 (enam) benda uji per segmen, serta 93.80% Nilai Minimum terhadap setiap pengujian Tunggal (%JSD). Secara umum, item pekerjaan Perkerasan Aspal Lataston (HRS) yang terpasang pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Ujungjaya Kab. Sumedang telah memenuhi syarat spesifikasi kepadatan minimum rata-rata (%JSD) 97.00%. Tetapi pada ketebalan yang ditentukan dalam Gambar Rencana yaitu 5 cm, terdapat sebagian besar sampel yang tidak memenuhi syarat dengan toleransi yang disyaratkan dalam spesifikasi umum 2010 Pasal 6.3.1.(4).(f). yaitu ketebalannya kurang dari 3 mm dari ketebalan yang telah ditentukan pada Gambar Rencana, atau ketebalannya kurang dari 4,70 cm dari ketebalan Gambar Rencana yaitu 5,00 cm.
Dari tiga segmen jalan yang dihampar HRS, hanya satu segmen jalan yang tebalnya memenuhi.
Bahwa dengan tidak terpenuhinya mutu beton dan ketebalan aspal dari yang dipersyaratkan maka dapat menyebabkan umurnya bisa berkurang.
Bahwa mutu beton atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi sebanyak 94,59 % tidak memenuhi syarat sehingga atas item pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan SNI yaitu atas pekerjaan beton ini tidak dapat diterima, harus dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran.
Bahwa item pekerjaan beton selain tidak memenuhi kualitas, juga sebagian besar ketebalannya melewati batas toleransi Spesifikasi Umum Bina Marga 2010, yaitu tidak boleh lebih dari 12,5 mm. berdasarkan hasil pengujuan, sebagian besar kekurangan tebal beton lebih dari 12,5 mm sehingga sesuai aturan Spesifikasi Umum Bina Marga 2010 maka untuk pekerjaan beton ini di dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran. Untuk pekerjaan beton selain tidak memenuhi mutu, ketebalan beton nya juga tidak memenuhi syarat sehingga atas pekerjaan ini berdasarkan peraturan harus dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran
Bahwa untuk pemeriksaan aspal lapis HRS, sesuai ketentuan yang ada untuk Lapis HRS batas toleransinya yaitu tebal tidak boleh kurang dari 3 mm. Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar sample aspal lapis HRS kekurangan tebalnya melewati dari 3 mm.
Bahwa pekerjaan peningkatan jalan keboncau-kudangwangi terdiri dari 4 segmen pekerjaan yaitu :
Segmen I, pekerjaan Lataston HRS sepanjang 573,4 meter, ketebalan aspal masih memenuhi batas toleransi.
Segmen II, pekerjaan Lataston HRS sepanjang 118,4 meter, ketebalan aspal rata-rata tidak memenuhi batas toleransi.
Segmen III, pekerjaan perkerasa beton semen sepanjang 1.813,75 meter.
Segmen IV, pekerjaan Lataston HRS sepanjang 1.123,55 meter, ketebalan aspal semuanya tidak memenuhi batas toleransi.
Dengan demikian untuk pekerjaan HRS yang dapat diterima untuk pembayaran adalah hanya untuk segmen 1, sedangkan untuk segmen 2 dan segmen 4 tidak dapat diterima untuk pembayaran.
Bahwa mutu beton yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak pekerjaan ini adalah K-350.
Bahwa adanya penambahan air ke dalam beton cair yang akan dihamparkan sebelum dihamparkan akan mengubah formula atau adonan beton tersebut.
Bahwa untuk mencapai kualitas beton Fc30 sudah ada formula campurannya, dimana ada takarannya mulai dari semen, agregat halus, agregat kasar, air. Kalau takaran sudah sesuai dengan job mix design maka mutu beton pasti tercapai karena sudah berdasarkan hasil hitungan termasuk faktor suhu cuaca dan lain-lain. jika adonan beton yang sudah pas, tiba-tiba dilapangan ditambahkan air maka akan mengubah komposisi campuran tersebut. Hal ini mengakibatkan mutu beton akan turun / drop karena ada perubahan formula. Beberapa hasil penelitian, penambahan air ke beton cair yang akan dihamparkan dilarang karena bisa menurunkan kualitas beton.
Bahwa terhadap adanya tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan dengan waktu pemeriksaan yang Ahli lakukan, tidak akan mengakibatkan adanya penyusutan atas hasil pekerjaan. Hal ini beton sudah dirancang untuk tidak susut. Tidak ada penyusutan untuk beton walaupun berumur 2 tahun atau 3 tahun.
Bahwa dalam menjaga mutu beton, sudah ada panduannya seperti tidak boleh terlalu panas. Ditutup plastik / ditutup karung dan dibasahi dan harus terus dilakukan agar proses pematangan beton dapat terjadi. Beton tidak boleh mengeluarkan panasnya secara mendadak.
Bahwa Berita Acara Hasil Pemeriksaan dilapangan untuk pekerjaan Kebocau-Kudangwangi tertanggal 17 Desember 2021 yang di tandatangangani oleh Ahli serta pihak lainnya, dimana untuk pelaksana kegiatan diwakili oleh H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, dari dokumentasi dilapangan ada banyak retakan di lokasi pekerjaan ketika ahli turun melakukan pemeriksaan pada tahun 2021.
Bahwa peralatan seperti wire loader, pneumatic tire roller dan water tanker digunakan untuk pekerjaan pemadatan aspal.
Bahwa jika dalam suatu kontrak, volume untuk beton 1440 m3, panjang rencana 1800 meter dan lebar 4 meter. Apabila tebal rencananya 20 cm, lalu dibuat tebal 30 cm, maka panjang jalannya akan berkurang.
Bahwa untuk panjang, ketebalan dan lebar beton sudah ditetapkan dalam kontrak.
Bahwa terkait dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, sudah pernah dilakukan uji mutu sebelumnya. Namun Ahli tidak mengetahui lebih rinci karena hanya mendengar info tersebut secara sekilas.
Bahwa pengambilan sample oleh ahli yaitu dengan interval 50 m. Pengambilan secara zig zag yaitu pola nya yaitu dari bagian kanan, bagian kiri dan bagian tengah. Terkait dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya, Ahli tidak mengetahuinya.
Bahwa pada saat ahli melakukan coring dilokasi pekerjaan, sudah ada bekas coring dilokasi pekerjaan.
Bahwa menurut ahli dengan pengambilan sampel interval 50 meter sudah memenuhi tingkat keterwakilan sampel pekerjaan beton dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa menurut pendapat Ahli, usia beton jika dibuat sesuai dengan rancangan yang sudah dihitung misalnya K-350 / Fc30 usia beton bisa lama sekali bahkan 10-20 tahun.
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan yang Ahli lakukan, pekerjaan beton keboncau-kudangwangi mutunya dibawah spesifikasi dan sudah terdapat keretakan, sehingga menurut ahli usia pekerjaan bisa dibawah 10 tahun.
Bahwa pada saat Ahli melakukan pemeriksaan dilapangan, ahli meminta penyidik untuk menghadirkan para pihak yang terlibat mulai dari penyedia, konsultan perencana, konsultan pengawas. Sebelum turun ke lokasi pekerjaan dikumpulkan terlebih dahulu dimana kami memaparkan rencana pemeriksaan seperti pengambilan sampel setiap interval 50 meter. Ketika dilokasi pekerjaan. Awalnya para pihak berkumpul ketika dilakukan coring namun untuk selanjutnya ahli tidak mengetahui para perwakilan penyedia kemana karena mungkin mereka kelelahan.
Bahwa alat yang digunakan untuk pengambilan sampel beton adalah mesin bor yang memompa dengan kecepatan tinggi dengan didepannya dipakai mata bor sehingga dapat memotong beton dengan sempurna.
Bahwa sampel beton yang diambil dari lokasi pekerjaan sudah sempurna.
Bahwa sesuai dengan aturan, 1 mata bor bisa digunakan untuk mengambil 85 sampel dengan lebar 4 inci. Tapi dalam pemeriksaan pekerjaan ini, Ahli mengganti mata bor setiap 10 sample sekali dengan posisi zig zag.
Bahwa pengangkutan sampel beton dilakukan dengan cara dibungkus plastik buble, dikumpulkan lalu dibawa ke Laboratorium Politeknik Negeri Bandung. Sampel beton dimasukkan dalam kotak saat dipacking sehingga sampel beton tidak berbenturan satu dengan yang lain.
Bahwa sample beton yang diambil dilokasi pekerjaan diangkut dengan mobil jenis xtrail dan dipastikan safety. Sampel beton ketika sampai di Laboratorium Politeknik Negeri Bandung, tidak ada yang cacat.
Bahwa pengujian atas sampel beton sebenarnya dilakukan secara terbuka untuk menyaksikan pemeriksaannya. Saat itu ada pihak dari penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang yang hadir. Sedangkan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., BUDI RAHAYU, ST., MT. maupun HARY BAGIA, ST., MT. tidak ada.
Bahwa alat uji di Polteknik Negeri Bandung sudah terkalibrasi dan dilakukan kalibrasi setahun sekali.
Bahwa ahli sudah lupa dengan tipe dan merk alat uji beton yang dipakai saat itu.
Bahwa aturan SNI tidak menyebutkan merk alatnya seperti apa.
Bahwa alat yang digunakan oleh ahli dalam pengambil sampel beton tidak bermasalah.
Bahwa Laboratorium Politeknik Negeri Bandung sudah terkalibrasi tapi belum terakreditasi.
Bahwa Tim Ahli Pemeriksaan Fisik yang turun ke lokasi pekerjaan saat itu sekitar 13 orang.
Bahwa ahli terlibat langsung dalam pengambilan sampel dilapangan dengan cara memonitoring pelaksanaan coring. Saat itu ahli keliling untuk memonitor pengambilan sampel dan ahli bertanggungjawab atas pengambil sampel di lokasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh tim.
Bahwa ahli hanya mengetahui untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pernah dilakukan pemeriksaan oleh Politenik Negeri Bandung juga, dimana saat itu yang melakukan pemeriksaan adalah ASEP SUNDARA. Untuk pemeriksaan yang lainnya, Ahli tidak tahu.
Bahwa Ahli pernah berdiskusi dengan ASEP SUNDARA terkait dengan pekerjaan Keboncau-Kudangwangi. Dan setahu Ahli, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli dan ASEP SUNDARA tidak jauh berbeda. Ahli tidak mengetahui terkait dengan volume pekerjaan atas pemeriksaan yang dilakukan oleh ASEP SUNDARA. Ahli hanya bertanggungjawab atas apa yang diperiksa oleh ahli, dan tidak membanding-bandingkan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh orang lain.
Bahwa prediksi ahli terkait dengan umur beton akan berkurang dikaitkan dengan fakta kondisi jalan beton dilapangan. Saat pemeriksaan dilapangan, ahli melihat kondisi jalan sudah banyak retak yang besar sehingga rawan keluar masuk air yang akan merusak lapisan bawah beton. Jika lapisan bawah beton sudah kemasukan air maka akan mengakibatkan keretakan yang semakin membesar. Apabila beton sudah retak, maka pemanfaatan fungsi pekerjaan beton tersebut tidak akan sesuai dengan rencana lagi.
Bahwa ahli tidak mengetahui sebelum ahli melakukan pemeriksaan apakah ada banjir atau tidak dilokasi pekerjaan.
Bahwa ahli tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa atas Pekerjaan Keboncau-Kudangwangi ini dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran. Statement untuk beton dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran itu sesuai aturan Spesifikasi Bina Marga 2010. Ahli tidak berhak untuk menyarankan jalan di bongkar atau ditinggal tanpa pembayaran.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan beton, beton cair yang dari molen harus diambil untuk dicetak lalu dilakukan pengujian pada rentang waktu 3 hari, 7 hari, 14 hari.
Bahwa harus ada konsultan pengawasan ketika pelaksanaan pekerjaan ini dilaksanakan. Tidak boleh ditinggal.
Bahwa pelaksana pekerjaan bertanggung jawab untuk menjaga mutu kualitas beton, harus dijaga mulai dari hulu sampai ke hilir. Mulai dari batching plan sampai dengan pelaksanaan penghamparan beton dilokasi pekerjan. Sebelum beton diproduksi masal, pihak penyedia meminta job mix formula dan ikut dalam pengujian atas sampel beton tersebut. Pengendalian dari hulu ke hilir itu sangat penting.
Bahwa ahli tidak tahu apakah untuk beton cair atas pekerjaan keboncau-kudangwangi ini ditambah air atau tidak. Ahli hanya memeriksa sampel setelah pekerjaan ini selesai.
Bahwa konsultansi pengawasan sangat penting dalam pelaksanaan pekerjaan. Jangan sampai pengawasan pekerjaan ini ditinggal.
Bahwa apabila tidak dilakukan pengujian benda uji, maka sangat salah karena tidak akan mengetahui kualitas benda uji nya.
Bahwa dokumen yang dipakai Ahli untuk menilai pekerjaan yaitu dokumen kontrak, ass build drawing dan backup data terakhir.
Bahwa dari dokumen backup data terakhir, pekerjaan dinyatakan sesuai dengan kontrak.
Bahwa batas toleransi kekurangan tebal beton dalam kontrak adalah 12,5 mm. Jika beton terpasang kurang dari batas toleransi tersebut maka tidak diperbolehkan. Dan sesuai aturan, maka pekerjaan yang dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran adalah untuk keseluruhan pekerjaan.
Bahwa ASEP SUNDARA adalah rekan sesama dosen di Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung.
Bahwa setahu ahli, ASEP SUNDARA melakukan pemeriksaan fisik atas permintaan dari Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa ahli tidak mengetahui adanya pemeriksaan BPK atas pekerjaan ini.
Bahwa Ahli tidak membaca Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik yang dilakukan oleh ASEP SUNDARA, namun ASEP SUNDARA menyampaikan hasilnya dibawah spesifikasi dimana saat itu ASEP SUNDARA menunjukkan hasil pemeriksaan yang dibawah spek tersebut. Hasil pemeriksaan antara ASEP SUNDARA dan Ahli ada perbedaan, tapi tidak jauh perbedaannya.
Bahwa Final Report hasil pemeriksaan Ahli atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, hanya diberikan kepada pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang.
Bahwa ahli tidak menghitung harga satuan atas pekerjaan ini. Ahli hanya menghitung volume dan kualitas pekerjaan. Ahli tidak menghitung nilai harga satuan.
Bahwa ahli tidak mengetahui adanya pengembalian uang ganti rugi atas adanya temuan BPK RI.
Bahwa Concrete Paver adalah alat untuk meratakan ketebalan beton ketika dihamparkan.
Bahwa alat Concrete Paver yang ketebalannya 30 cm, bisa disetting sesuai keinginan, termasuk bisa disetting agar tebalnya menjadi 20 cm.
Bahwa mutu beton K-350 setara dengan Fc30.
Bahwa apabila hasil kuat tekan beton rata-rata hanya Fc17,2, maka hal tersebut sudah melebihi toleransi atas mutu beton Fc30, karena melebih 75 % dari toleransi mutu beton yang dipersyaratkan.
Dr. FAHRUROZI,MSi;
Bahwa Ahli telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pendapat, ahli membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sukabumi dan diperbantukan di Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa Ahli pernah dimintai pendapat dan keterangan berkaitan dengan kegiatan pembangunan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019;
Bahwa Ahli mekanisme berproses dari awal dan akhir sesuai dengan aturan tahun 2019, Perpres Nomar 16 Tahun 2018; perencanaan (PA,Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),) persiapan pengadaan (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)) persiapan pemilihan penyedia (Kelompok Kerja (POKJA), serahkana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksanaan kontrak, penyedia serahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa pada tiap tahaan sangat berkaitan, bagaimana proses sebelumnya mempengaruhi proses berikutnya secara signifikan;
Bahwa terkait adanya penyimpangan dalam satu tahapan, maka proses pengadaan (contohnya apabila kontrak salah bisa jadi berawal dari proses sebelumnya, pemilihan penyedia);
Bahwa pelaku pengadaan barang dan jasa pelaku pengadaan adalah; PA, KPA.PPK,Kelompok Kerja (POKJA), Pejabat Pengadaan, PPHP dan Penyedia;
Bahwa masing-masing pelaku pengadaan mempunyai tugas dan kewenangan masing-masing sesuai aturannya; (ahli menjelaskan masing-masing pelaku pengadaan);
Bahwa Pokja Pemilihan seperti halnya Pejabat Pengadaan, ranahnya memilih Penyedia namun melaksanakan pemilihan Penyedia yang tidak dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan yaitu Paket-Paket yang nilainya diatas Rp.200.000.000,- dengan cara Tender, dan untuk Penunjukan langsung jasa konsultansi yang nilainya diatas Rp.100.000.000,-
Bahwa PPHP tugasnya melaksanakan fungsi pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut pada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) .
Bahwa didalam Prinsip dan Etika Pengadaan, masing-masing pelaku pengadaan sudah ada aturan dan kewenangannya. Tidak boleh lalai atas kewenangannya, tidak boleh intervensi kewenangan, tidak boleh merecoki kewenangan orang lain, tidak boleh melakukan tindakan yang sifatnya melampaui kewenangan. Pelaku Pengadaan wajib menjalankan tugas sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Etika Pengadaan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa ada 7 Prinsip yang harus dipedomani oleh pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa. Prinsip ini harus dijadikan pegangan oleh semua pihak. Prinsip tersebut adalah :
Terbuka : Proses pengadaan tidak membatasi. Siapa saja yang mampu boleh ikut pengadaan.
Bersaing ; Ini dilakukan untuk pengadaan pengadaan yang memang memenuhi kriteria untuk dilakukan kompetisi, dilakukan proses kompetisi yang sehat, dengan kompetisi yang sehat akan mengoptimalkan efisiensi yang akan ditera oleh negara atau daerah.
Adil : Tidak menambah ketentuan ketentuan yang diskriminatif. Menambah ketentuan yang berat sebelah dan menguntungkan pihak tertentu.
Dan prinsip lainnya yang harus dipedomani ketika proses Pengadaan barang dan Jasa dilaksanakan dengan semangat kompetisi.
Bahwa proses Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan secara Elektronik artinya mengkolaborasi tahapan tahapan pengadaan dengan menggunakan perangkat ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Bahwa tujuan dari Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan secara Elektronik diharapkan sentuhan ITE semakin bisa mengoptimalkan prinsip dan etika pengadaan, bisa semakin transparan, bisa semakin terbuka, bisa semakin akuntabel dari segala bentuk-bentuk penyimpangan, lebih kepada mengoptimalkan pemenuhan pemenuhan prinsip pengadaan.
Bahwa ranah dan tugas Penyedia Barang dan Jasa ada 5 (lima) yaitu melaksanakan kontrak; tanggungjawab kualitas; tanggungjawab kuantitas; tanggungjawab tempat ; tanggungjawab waktu.
Bahwa ketika dalam proses pelaksanaan kontrak penyedia melakukan penyimpangan sebagaimana atas 5 (lima) substansi tersebut, maka itu adalah salah satu bentuk yang paling dominan bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh penyedia.
Bahwa tindakan penyedia yang dapat dikenai sanksi sebagai berikut :
Tidak dapat menyelesaikan kontrak ;
Terlambat ;
Pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak ;
Melakukan KKN ;
Melakukan pengalihan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan didalam kontrak ;
Mengundurkan diri ;
Menyampaikan data palsu ;
Melakukan persekongkolan ;
Bahwa dalam melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu untuk menetapkan spek teknis; menetapkan HPS, dan menetapkan rancangan kontrak. Sesuai regulasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diizinkan untuk menjalankan tersebut dibantu oleh Ahli dan Tim Teknis.
Bahwa dalam melaksanakan tugas perencanaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat dibantu oleh Konsultan Perencana. Namun walaupun dibantu oleh konsultan perencana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak boleh asal menerima hasil perencanaan yang dibuat oleh Konsultan Perencana, karena tetap yang bertanggungjawab adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Bahwa ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan spek teknis, tidak boleh langsung menyetujui hasil perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana tersebut, tapi harus dipelajari terlebih dahulu.
Bahwa Pinjam Bendera didalam aturan dikenal sebagai pengalihan pekerjaan secara keseluruhan. Lebih kepada pengalihan pekerjaan kepada pihak lain secara keseluruhan. Hal ini dapat digambarkan dengan pihak yang seharusnya menjadi pemenang namun pada kenyataannya bukan pihak tersebut yang melaksanakan pekerjaan, atau juga sudah terpilih jadi pemenang namun hal tersebut hanya formalitas saja yang sebenarnya ada pihak lain yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Bahwa dalam praktek pinjam bendera ini harus ditelurusi. Jika dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut hanya di SubKontrakan saja, maka hal ini diperbolehkan. Yang tidak boleh atau dilarang adalah mengsubkontrakan seluruh pekerjaan.
Bahwa untuk mengsubkonkan sebagian pekerjaan atau kontrak, harus dilakukan atas sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) .
Bahwa Praktek Pinjam Bendera atau pengalihan pekerjaan secara keseluruhan ini tidak boleh dilakukan. Praktek ini bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan. Praktek ini akan mengganggu Akuntabilitas dari satu pihak yang akan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tersebut. Selain itu, ada larangan terkait dengan pengalihan pekerjaan secara keseluruhan. Ketika ditemui adanya penyedia yang melaksanakan praktek pinjam bendera tersebut, maka akan dikenakan sanksi putus kontrak atau dikenakan sanksi selisih dua kali lipat dari pengalihan pekerjaan tersebut.
Bahwa tata cara pengadaan barang dan jasa ada 2 (dua) yaitu Swakelola dan menggunakan Penyedia.
Bahwa tata cara untuk pengadaan barang dan jasa yaitu : E- Purchasing; Pengadaan langsung; Penunjukan langsung; Tender cepat; dan Tender.
Bahwa tata cara untuk pengadaan jasa konsultansi yaitu : pengadaan langsung; penunjukkan langsung; dan seleksi.
Bahwa pada prinsipnya dalam proses pelaksanaan pemilihan penyedia, mau itu Pokja Pemilihan ataupun Pejabat Pengadaan wajib menjalankan tugasnya sebagaimana ketentuan yang sudah dimuat dalam dokumen pemilihan. Dokumen pemilihan pun mengacu pada ketentuan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa klarifikasi teknis adalah tindakan yang dilakukan oleh Pokja atau Pejabat Pengadaan untuk mengecek Dokumen yang ditawarkan penyedia. Dokumen penawaran yang disampaikan oleh penyedia harus dikonfirmasi tentang kebenaran datanya. Intinya untuk memastikan apakah penyedia tersebut memenuhi atau tidak.
Bahwa jika ada interaksi dari Pokja atau Pejabat Pengadaan dengan Penyedia itu semuanya harus didokumentasikan dengan baik. Bentuk lazim dari dokumentasi yang digunakan digunakan dalam pengadaan barang dan jasa adalah Berita Acara atau dalam diskusi rapat bisa dalam bentuk notulensi. Jadi untuk memastikan bentuk klarifikasi, pembuktian semuanya terdokumentasikan dengan baik.
Bahwa pihak pihak yang harus hadir atau yang harus ikut dalam pelaksanaan klarifikasi teknis ini adalah pihak yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut sebagaimana diatur dalam akte pendirian perusahaan. Namun dalam peraturan juga mengatur jika pihak yang bertanggung jawab atas perusahaan yang diatur dalam akte pendirian perusahaan tidak hadir maka bisa dikuasakan kepada yang diberikan kuasa untuk menghadiri. Yang dikuasakan namanya harus ada didalam akta atau karyawan tetap yang harus bisa dibuktikan bahwa benar orang tersebut adalah karyawan tetap dalam perusahaan tersebut.
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan harus memastikan bahwa orang yang hadir pada saat Klarifikasi Teknis atau Pembuktian Kualifikasi dapat dipertanggungjawabkan atau tidak sebagai orang yang ada didalam akta perusahaan tersebut.
Bahwa yang berperan langsung dalam pemilihan penyedia secara Pengadaan Langsung adalah Pejabat Pengadaan.
Bahwa untuk menjadi Pejabat Pengadaan harus memiliki sertifikat pengadaan, karena memang dalam melakukan pemilihan penyedia harus dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yang memiliki kompetensi dalam pengadaan. Jika dalam pemilihan penyedia diserahkan kepada pihak lain yang tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa, hal ini akan riskan sekali karena ada salah satu kompetensi yaitu kompetensi negosiasi; teknik dalam melakukan negosiasi; teknik-teknik dalam melakukan evaluasi penawaran. Jika pemilihan penyedia dilakukan oleh pihak yang tidak berkompeten, maka hasil pemilihan penyedia tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa Pembuktian Kualifikasi berbeda dengan Klarifikasi Teknis.
Bahwa dalam Pembuktian Kualifikasi, penyedia pada saat menyampaikan data kualifikasi mengisi isian formulir isian kualifikasi. Karena yang diisi adalah formulir isiannya saja dan bukan dokumen yang sebenarnya, maka oleh Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dilakukanlah pembuktian.
Bahwa Pembuktian Kualifikasi dilakukan dengan cara meminta Penyedia memperlihatkan Dokumen asli atas isian yang sudah disampaikan dan menyerahkan salinannya. Kecuali penyedia tersebut sudah terkualifikasi diaplikasi yang bernama SIKAP, dimana semua informasi perusahaan sudah terkualifikasi dan menyatakan telah memenuhi. Pada saat itu Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan tidak perlu melaksanakan Pembuktian Kualifikasi.
Bahwa Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan harus langsung bertemu dengan Penyedia pada saat Pembuktian Kualifikasi karena hal ini merupakan bagian dari tanggungjawab dan proses dan kompetensi yang dimiliki oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dalam memilih penyedia, sehingga penyedia tetap harus menghadiri ketika pembuktian kualifikasi.
Bahwa apabila pada saat Pembuktian Kualifikasi dihadiri oleh pihak yang bukan bertanggungjawab atas perusahaan, maka Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan harus meminta Surat Kuasa untuk menghadiri. Kalau orang yang hadir berdasarkan Surat Kuasa tersebut tidak ada dan tidak tercantum namanya didalam akta pendirian perusahaan, maka Pokja seharusnya tidak menerima dan menyuruh pulang.
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan harus aktif untuk mengecek terkait kehadiran pihak pihak yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi.
Bahwa didalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa, diizinkan untuk adanya Perubahan Kontrak atau Addendum Kontrak. Perubahan kontrak dilakukan ketika kondisi dilapangan ternyata tidak sesuai dengan apa yang ada didalam kontrak, sehingga jika mempertahankan apa yang ada didalam kontrak tidak akan sama dengan apa yang ada dilapangan. Perubahan kontrak juga dapat dilakukan ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta untuk dilakukan perubahan Kontrak.
Bahwa alurnya ketika Penyedia menemukan ketidaksesuaian dilapangan dengan apa yang didalam kontrak yaitu awalnya Penyedia melapor ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu dilakukan rapat pembahasan untuk membahas apa saja yang akan dilakukan terkait dengan permasalah yang ada, bisa berubah Spesifikasi, bisa berubah volume, bisa berubah waktu, dan disepakati dalam berita acara kesepakatan dan dituangkan didalam Dokumen Addendum Kontrak.
Bahwa bila terdapat pekerjaan tambah kurang atau CCO wajib dituangkan dalam Addendum Kontrak. Apapun yang tidak sesuai antara Kontrak dengan Realisasi harus dilakukan Addendum Kontrak. Karena untuk CCO sebenarnya baru permintaan kontrak untuk diubah, sehingga tetap harus dibuat dalam Addendum Kontrak.
Bahwa ketika dipersyaratkan pada sebuah pekerjaan konstruksi ada persyaratan Managerial yang harus dimiliki penyedia, maka akan berhubungan langsung kepada kualitas dan capaian spesifikasi didalam kontrak. Ketika disajikan personil managerial yang mumpuni diyakini dan diharapkan akan berkontribusi dalam pelaksaaan kontrak, maka akan terpenuhi sesuai dengan perencanaan. Kalau ada personil managerial yang tidak benar atau dipalsukan, itu hal yang tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan juga bertentangan dengan tata cara pelaksanaan evaluasi penawaran dimana hal ini juga dikhawatirkan menyebabkan efek kelanjutan dari pelaksanaan kontrak. Pemenuhan managerial ini adalah justifikasi awal pemenuhan kualitas dan kuantitas spesifikasi teknis yang ingin dicapai dalam kontrak.
Bahwa ketika dipersyaratkan diharuskan ada personil managerial kemudian personil tersebut dipalsukan seolah-olah untuk memenuhi syarat, kemudian diketahui tidak memenuhi syarat dengan tidak adanya personil managerial tadi maka seharusnya dalam pemilihan penyedia tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang.
Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh penyedia yang melakukan penyimpangan dalam pemilihan penyedia menyebabkan keuntungan yang diperoleh tersebut dengan tidak bisa dipertanggungjawabkan dan harus dikalkulasi lagi karena dapat perpotensi menjadi kerugian keuangan negara.
Bahwa para pelaku pengadaan tidak boleh mendapatkan sesuatu dari penyedia disamping dari hal yang diperjanjikan didalam kontrak dan spesifikasi teknis. Untuk biaya penggandaan kontrak seharunya sudah masuk dalam perencaaan pengadaan dimana segala hal yang dibutuhkan untuk pengadaan barang dan jasa diperhitungkan oleh Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika menyusun RKA, dan semuanya harus sudah diakomodir, termasuk untuk biaya perjalanan dinas, penggandaan kontrak, jamuan rapat dll. Tidak memungkinkan lagi kepada para pelaku pengadaan meminta uang kepada penyedia karena jika pelaku pengadaan meminta uang kepada penyedia maka akan hilang marwah dan harga diri pelaku pengadaan.
Bahwa ketika personil managerial dan tim ahli dilokasi pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang ada di kontrak, maka hal ini tidak diperbolehkan. Terkait dengan personil managerial menjadi lampiran dari A SSKK. Sehingga seharusnya apa yang ada didalam kontrak, baik tim ahli maupun personil managerial, akan menjadi bagian dalam kontrak dan pada saat pelaksanaan kontrak itu wajib dihadirkan semua. Dan PPK harus memastikan alat, personil managerial dan tim ahli harus sesuai dengan apa yang ada didalam dokumen penawaran karena dokumen penawaran tercantum didalam dokumen kontrak.
Bahwa pejabat pengadaan atau Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan melaksanakan proses evaluasi kualifikasi bukan berdasarkan formulir saja, tetapi juga harus dipastikan bahwa dokumen yang disampaikan itu benar atau tidak. Dan jika proses tersebut dilakukan dengan tidak benar, maka penyedia yang menjadi pemenang belum bisa dinyatakan pemenang secara penuh jika tahapan-tahapan yang sudah dilakukan belum dapat dipertanggungjawabkan. Data kualifikasi yang disampaikan harus dicek apakah memenuhi atau tidak.
Bahwa yang menjadi acuan untuk Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dalam memeriksa dokumen penawaran adalah dokumen pemilihan, dan tentunya dokumen pemilihan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan.
Bahwa ketika dokumen penawaran yang diajukan tidak memenuhi dokumen pemilihan yang sudah ditentukan, maka seharusnya Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan menyatakan penyedia yang melakukan penawaran tidak memenuhi syarat / Gugur.
Bahwa ketika Pejabat Pengadaan yang meluluskan penyedia yang dokumen penawarannya tidak memenuhi dokumen pemilihan, itu melanggar peraturan. Apalagi jika sebelum proses pengadaan barang dan jasa sudah ditentukan siapa pemenangnya dari awal.
Bahwa masing-masing pihak pelaku pengadaan tidak boleh melakukan intervensi kepada pelaku pengadaan lainnya sesuai dengan etika pengadaan;
Bahwa terkait dengan prinsip pengadaan adalah pegangan semua pihak termasuk oleh calon penyedia, terbuka, bersaing, adil (tidak menambah ketentuan yang diskriminatif);
Bahwa pengadaan barang dan jasa secara elektronik adalah menggunakan perangkat ITE dengan maksud mengoptimalkan pemenuhan prinsip dan etika pelaksanaan pengadaan ;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukana perencanaan dapat menggandeng ahli untuk menyusun spek tehnis dapat dibantu oleh konsultan (dalam rangka susun HPS sampai dengnan tanda-tangan kontrak);
Bahwa dalam praktek istilah pinjam bendera, pinjam perahu dalam regulasi dikenal dengan pengalihan pekerjaan secara keseluruhan, pihak yang seharusnya menjadi pemenang namun ternyata bukan perusahaan tersebut yang melaksanakan;
Bahwa praktek pinjam bendera harus dipelajari dulu apakah pengalihan keseluruhan ataukah hanya sub kontrak saja;
Bahwa cara pengadaan Barang dan Jasa adalah swakelola dan menggunakan penyedia yang masing-masing ada tata caranya masing-masing;
Bahwa prinsipnya Kelompok Kerja (POKJA) melakukan proses pemilihan harus sesuai dengan dokumen pemilihan yang sudah diupload;
Bahwa akaalarifikasi tehnis adalah tindakanyang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) atau pejabat pengadaan apabila ada informasi yang disampaikan oleh calon penyedia untuk memastikan kebeneran dokumen yang disampaikan oleh calon penyedia;
Bahwa bukti klarifikasi dan proses Kelompok Kerja (POKJA) dalam melakukan pemilihan penyedia adalah berita acara;
Bahwa proses pembuktian kualifikasi harus dilakukan pembuktian material yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) kepada calon penyedia (Direktur atau orang yang mendapat kuasa dari direktur); Bahwa dalam proses pembuktian kualifikasi harus hadir secara langsung;
Bahwa pembuktian kualifikasi adalah memastikan kebeneran isian kualifikasi yang dilakukan oleh calon penyedia dengan dokumen-dokumen riel pendukung isian kualifikasi;
Bahwa addendum kontrak pada prinsipnya diperbolehkan ketika kondisi dilapangan tidak sesuai dengan kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta penyedia melakukan perubahan kontrak, perubahan kontrak materinya bisa apa saja, sepanjang dimasukkan dalam addendum kontrak;
Bahwa CCO (chnge contract order) adalah rancangan adanya addendum kontrak;
Bahwa apabila ada persyaratan managerial yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak, sehingga apabila personil managerial tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak terpenuhi maka tidak diperbolehkan, Kelompok Kerja (POKJA) harus benar-benar dilakukan pembuktian kebeneran personil managerial;
Bahwa keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum dalam proses pengadaan Barang dan Jasa, maka keuntungan tersebut tidak diperbolehkan dan menjadi potensi kerugian negara;
Bahwa kebutuhan operasional kebutuhan proses pengadaan seluruhnya harus terkover dalam penyusunan RKA yang ditetapkan oleh PA dan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (contohnya biaya administrasi untuk penggandaan dokumen kontrak);
Bahwa apabila pembuktian kualifikasi tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka proses pemilihan penyedia tidak memenuhi prinsip pengadaan;
Bahwa ada aplikasi SIKAP adalah aplikasi LPSE yang berisi data kualifikasi calon penyedia yang akan mengikuti pemilihan penyedia pekerjaan (sejak Perpres 16 tahun 2018);
Bahwa sebelum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan SPPJB, ada proses pre work meeting yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah pejabata pengadaan melakukan pemilihan penyedia pekerjaan (memastikan kualifikasi calon penyedia yang dinyatakan sebagai pemenang oleh Kelompok Kerja (POKJA) memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak) (pre award meeting/rapat pra penunjukan atau pre contruction meeting);
Bahwa PPHP berdasar Perpres 16 Tahun 2018, hanya melakukan check list (administrasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)) setelah serah terima penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak sampai kepada kebenaran material pekerjaan (sedangkan menurut Perpres 54 Tahun 2010, PPHP berwenang sampai dengan pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum berita acara serah terima pekerjaan;
Bahwa konflik kepentingan pelaku pengadaan akan sangat mungkin terjadi ketika pelaku penyedia rangkap jabatan dalam satu paket kegiatan;
Bahwa yang dimaksud dari Pre Work Meeting adalah rapat persiapan penunjukan penyedia. Jadi sebelum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia, Penyedia dipanggil oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dilakukan pembuktian terkait dengan beberapa hal mengenai kompetensi dari penyedia tersebut. Namun setahu ahli, untuk Pre Work Meeting pada tahun 2021 sudah tidak ada lagi.
Bahwa menjadi tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) untuk menyusun segala kebutuhan biaya pendukung pengadaan barang dan jasa agar kebutuhan tersebut dialokasikan didalam RKA dan DPA. Jangan sampai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam menyusun RKA dan DPA tanpa memasukkan komponen-komponen pendukung.
Bahwa ketika akan dilakukan tender ke UKPBJ, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan wajib melakukan Review atas Dokumen Pemilihan dan salah satu yang dilihat adalah anggaran yang dialokasikan oleh Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu cukup atau tidak. Pokja Pemilihan harus mengingatkan bila saja ada anggaran pendukung yang kurang termasuk untuk penggandaan kontrak.
Bahwa untuk pengadaan kontrak itu bukan ranah dari Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan maupun Pejabat Pengadaan. Pengadaan Kontrak itu ranah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tugas Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan itu hanya sampai dengan proses pemilihan.
Bahwa didalam regulasi, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bisa dibantu oleh tim ahli asalkan tidak terjadi pertentangan kepentingan.
Bahwa apabila Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan mengurus untuk pengadaan Kontrak, maka hal ini sudah melampaui kewenangannya.
Bahwa ahli berpendapat jika ada Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan atau Pejabat Pengadaan dilibatkan lagi diranah kontrak maka akan menimbulkan pertentangan kepentingan.
Bahwa yang namanya metode evaluasi harga terendah itu tidak serta merta yang terendah menjadi pemenang, karena urutan evaluasinya harus dari evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, baru dievaluasi kualifikasinya. Sehingga tidak serta merta yang harga terendah menjadi pemenang. Yang menjadi pemenang adalah penyedia yang menawarkan harga paling rendah, yang lulus seleksi evaluasi administrasi, evaluasi harga evaluasi teknis dan evaluasi kualifikasi. Sehingga dapat memungkinkan yang harga tertinggi menjadi pemenang.
Bahwa Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan hanya memperhatikan dokumen administrasi yang disampaikan. Untuk masalah penyedia yang memanipulasi dokumen penawaran, maka hal ini diluar ranah kewenangan Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan.
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi, Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan atau Pejabat Pengadaan harus bertemu langsung dengan penyedia untuk diperlihatkan dokumen-dokumen aslinya.
Bahwa pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, PPHP adalah petugas ceklis kelengkapan administrasi, itupun pada saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bukan dari Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) .
Bahwa ketika PA atau KPA menandatangani Surat Perintah Membayar itu juga sekaligus menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak. Itu adalah resiko tinggi yang harus diemban oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) .
Bahwa ketika ada kekurangan volume atau kuantitas tetap akan diminta pertanggungjawaban.
Bahwa jika Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah tahu bahwa semua administrasi sudah lengkap, maka Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tinggal menandatangani Surat Perintah Membayar.
Bahwa dalam pekerjaan konstruksi, itu didalamnya akan berinteraksi dengan penyedia yang akan mengelola proses pelaksanaan pekerjaan. Tapi didalamnya penyedia akan mengelola beberapa rantai pasok, atau dari awal sudah ada pekerjaan yang akan di Sub Kontrak. Hal-hal mengenai perusahaan pendukung, itu tanggung jawab yang berkontrak.
Bahwa jika terjadi permasalahan pada suatu pekerjaan harus ditelusuri dulu penyebab dan darimana permasalahan tersebut berasal.
Bahwa pada Perpres 70 Tahun 2012 dan diperaturan-peraturan sekarang muncul yang namanya orang yang akan dikuasakan untuk menandatangani kontrak; untuk hadir pada saat negosiasi dan lain-lain. Namun orang yang diberi surat kuasa ini hanya yang namanya didalam akta dan mempunyai kewenangan atas perusahaan sebagimana dalam Akte Perusahaan tersebut. Boleh dikuasakan dengan catatan yang dikuasakan namanya didalam Akta dan mendapat kuasa dari orang yang memiliki kuasa sesuai dengan didalam akta. Boleh diluar akta perusahaan, namun harus karyawan yang bisa dibuktikan bahwa dia karyawan tetap. Dengan seperti itu, pejabat pengadaan bisa memastikan bahwa benar perwakilan perusahaan inilah yang hadir pada saat proses pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa ahli berpendapat praktek pinjam bendera ini sudah sering sekali dilakukan. Banyak yang tidak menyadari bahwa praktek pinjam bendera ini tidak boleh dilakukan.
Bahwa didalam etika pengadaan, diatur tidak boleh melakukan tindakan tindakan yang melampaui kewenangan.
Bahwa terjadinya percampuran kewenangan seperti Pejabat Pengadaan dan PPHP didalam satu pekerjaan itu tidak diperbolehkan karena akan terjadi conflict of interest. Boleh dilakukan jika hal ini sudah berbeda paket pekerjaannya.
Bahwa menurut ahli, dibeberapa posisi seperti Pejabat Pengadaan dan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan biasanya diisi oleh orang yang jabatannya dibawah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , sehingga Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan power yang dimiliki akan mudah melakukan intervensi untuk mengarahkan Pejabat Pengadaan dan/atau Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dalam memilih penyedia.
Bahwa Pre Work Meeting ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR. Di tahun 2019, terjadi transisi regulasi dalam pengadaan barang dan jasa. Pada saat itu keluar Perpres 16 Tahun 2018, pelaksanaan pemilihan penyedia diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018. Namun khusus dalam pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan konstruksi, diizinkan untuk Kementrian PUPR mengatur sendiri terkait dengan pemilihan penyedia. Untuk perkara ini harus ditelusuri apakah Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan ini mengacu ke Permen PUPR itu atau belum. Kalau masih mengacu pada peraturan sebelumnya, berarti Pre Work Meeting itu tidak ada.
Bahwa yang dilakukan pada saat Pre Work Meeting, tidak lagi melakukan evaluasi penawaran tetapi hanya memastikan personil managerial, tim ahli dan alat. Apakah sudah memenuhi atau tidak.
CRISTIAN HASIAN, SE.Ak., MM;
Bahwa Ahli telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pendapat dan keterangan, Ahli membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Ahli pernah melakukan audit kerugian negara dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena adanya penyimpangan;
Bahwa ruang lingkup pemeriksaan Ahli adalah Pekerjaan Peningkatan Jalan Kebobcau Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Jasa Konsultasi Perencaan, Jasa Konsultasi Pengawasan, dan Pekerjaan Penuingkatan Jalan Kebocau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pemeriksaan difokuskan pada bukti bukti dokumen dan penjelasan dari pihak pihak terkait yang berhubungan dengan pekerjaan peningkatan jalan keboncau – kudangwangi Tahun Anggaran 2019.
Bahwa sasaran pemeriksaan ahli adalah diarahkan pada sebab akibat terjadinya penyimpangan dengan kerugian keuangan daerah.
Bahwa Penyimpangan yang terjadi atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02, Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, dan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 dengan penjelasan sebagai berikut :
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 .
Hasil pemeriksaan yang ahli lakukan atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang dilaksanakan oleh PT. SADHYA GRAHACARA menunjukkan penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut :
Penyimpangan dalam Proses Perencanaan Pengadaan ;
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah PPK menetapkan KAK tanpa melakukan reviu dan menetapkan HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
Penyimpangan dalam Proses Pemilihan Penyedia ;
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah DENI RIFDRIANA selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga periode bulan Januari 2017 s.d. September 2019 menunjuk ASEP SAEFUL MALIK (Alm.) dan EDY RUSTANDI sebagai pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 sebelum pelaksanaan pemilihan Penyedia, dan Dokumen Penawaran PT SADHYA GRAHACARA tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan.
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah PT SADHYA GRAHACARA selaku perusahaan pemenang pengadaan langsung hanya sebagai perusahaan bendera, realisasi Biaya Langsung Non Personel tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya. Dan PT SADHYA GRAHACARA tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen KAK, BAST Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan PR 02 dilakukan secara proforma.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Hasil pemeriksaan yang ahli lakukan atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang dilaksanakan oleh PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI menunjukkan penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut :
Penyimpangan dalam Proses Perencanaan Pengadaan ;
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah PPK menetapkan KAK tanpa melakukan reviu dan menetapkan HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyimpangan dalam Proses Pemilihan Penyedia ;
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah DENI RIFDRIANA selaku Kepala Bidang Bina Marga periode bulan Januari 2017 s.d. September 2019 menunjuk USEP SAEPUDIN sebagai pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebelum pelaksanaan tender, Pokja 13 menyatakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI lulus pada tahap Evaluasi Teknis meskipun tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan, tujuh dokumen Daftar Riwayat Hidup tenaga ahli terindikasi tidak benar, dan Pokja 13 tidak melaksanakan tahap Pembuktian Kualifikasi.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan.
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI selaku perusahaan pemenang tender hanya sebagai perusahaan bendera, pelaksanaan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) tanpa adendum kontrak, serah terima Tahap I Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dilakukan tidak berdasarkan hasil pengujian beton dan aspal, serta volume dan spesifikasi teknis hasil pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan kontrak.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02.
Hasil pemeriksaan yang ahli lakukan atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 yang dilaksanakan oleh PT MULTIKARYA SERVINDO ABADI menunjukkan penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut :
Penyimpangan dalam Proses Perencanaan Pengadaan ;
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah PPK menetapkan KAK tanpa melakukan reviu dan menetapkan HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyimpangan dalam Proses Pemilihan Penyedia ;
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah DENI RIFDRIANA selaku Kepala Bidang Bina Marga menunjuk YUNUS PURWANTO sebagai pelaksana Pekerjan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia, dan Dokumen Penawaran PT MULTIKARYA SERVINDO ABADI tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan.
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI selaku perusahaan pemenang pengadaan langsung hanya sebagai perusahaan bendera, laporan konsultan pengawas tidak layak diterima dan PT MULTIKARYA SERVINDO ABADI tidak layak menerima pembayaran.
Bahwa pendapat ahli tersebut diatas berdasarkan ahli melakukan prosedur Audit, melakukan analisa bukti atau dokumen – dokumen yang diperolah dari Penyidik Kejakasaan Negeri Sumedang. Atas dokumen dokumen tersebut ahli melakukan reviu dan Analisa. Dan hasil dari reviu dan analisa tersebut kemudian ahli meminta keterangan kepada pihak-pihak yang ada pada dokumen kontrak tersebut. Sehingga dari dokumen hasil analisa dan keterangan tersebut ahli simpulkan dan dibandingkan dengan kriteria yang ada sehingga ahli dapat menyimpulkan adanya penyimpangan.
Bahwa dalam proses pemeriksaan ahli, ahli langsung mengundang melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang untuk mendatangkan pihak-pihak tersebut.
Bahwa ahli juga membuat berita acara terkait dengan permintaan keterangan tersebut sehingga ahli dapat menyimpulkan penyimpangan-penyimpangan tersebut.
Bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam melakukan penyimpangan pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ini yang ahli sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ahli adalah sebagai berikut :
DENI RIFDRIANA selaku Kabid Bina Marga Periode bulan Januari 2017 s.d. September 2019 yang diduga :
Menyetujui permintaan ASEP SAEFUL MALIK (Alm.) untuk menjadi Pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia ;
Menerima uang tunai senilai Rp10.000.000,00 dari ASEP SAEFUL MALIK dan EDY RUSTANDI di kantor Dinas PUPR sebagai ucapan terima kasih atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang telah diberikan ;
Menyetujui permintaan USEP SAEPUDIN untuk menjadi pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebelum pelaksanaan tender ;
Menyetujui permintaan YUNUS PURWANTO untuk menjadi Pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia ;
Memerintahkan HARY BAGIA untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia dan berkoordinasi dengan YUNUS PURWANTO untuk pemenuhan syarat-syarat administrasinya ;
Menerima uang tunai dari YUNUS PURWANTO pada saat pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02.
Bahwa terkait dengan kesimpulan ahli tersebut, ahli pernah melakukan permintaan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan pada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. juga pihak pihak terkait.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan, berdasarkan hasil permintaan keterangan ahli bahwa memang benar Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyetujui permintaan ASEP SAEPUL MALIK untuk menjadi pelaksana.
Bahwa benar memang Ir. DENI RIFDRIANA, MM. memerintahkan HARY BAGIA, ST., MT. untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia dan berkoordinasi dengan ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa Ir. DENI RIFDRIANA, MM. mengenal EDY RUSTANDI sebagai rekan kerja dari ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa Ir. DENI RIFDRIANA, MM. telah menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- dari ASEP SAEPUL MALIK dan EDY RUSTANDI di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa penyimpangan yang dilakukan USEP SAEPUDIN selaku pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang sebenarnya diduga :
Melakukan peminjaman perusahaan PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mengikuti tender dan melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ;
Menyerahkan uang senilai Rp215.000.000,00 yang merupakan keuntungan pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi kepada ERLAN SANTOSA selaku pihak yang memperkenalkan dengan HERU HERYANTO.
Menyerahkan uang tunai senilai Rp37.500.000,00 kepada DODI DAYANA untuk diberikan kepada BUDI RAHAYU selaku Anggota Pokja 13 sebagai biaya kontrak.
Bahwa yang dimaksud dengan H. USEP SAEPUDIN adalah pelaksana sebenarnya yaitu Pekerjaan Fisik tersebut dilakukan oleh H. USEP SAEPUDIN bukan dilakukan oleh perusahaan pemenang yang dalam hal ini adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Ahli menyimpulkan bahwa H. USEP SAEPUDI meminjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa penyimpangan yang dilakukan BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku anggota POKJA 13 pada pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi diduga:
Meluluskan PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada tahap evaluasi teknis meskipun tidak memenuhi persyaratan yang diatur Dokumen Pemilihan ;
Menerima uang senilai Rp37.500.000,00 dari DODI DAYANA yang merupakan Pegawai H. USEP SAEPUDIN sebagai imbalan atas dimenangkannya PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa penyimpangan yang dilakukan HARY BAGIA, ST., MT. selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi juga sebagai Pejabat Pengadaaan pada pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi diduga :
Menerima uang tunai senilai Rp4.000.000,00 dari ASEP SAEFUL MALIK (Alm.) untuk digunakan sebagai biaya penggandaan kontrak dan uang lembur pegawai;
Tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02, melainkan memerintahkan ANDRY HERYANTO untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia tersebut ;
Tidak melakukan reviu atas hasil evaluasi dokumen penawaran penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan PR 02 yang dilakukan oleh ANDRY HERYANTO ;
Tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02, melainkan memerintahkan GANI MAHALLANI SUKMAJAYA untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia tersebut ;
Tidak melakukan reviu atas hasil evaluasi dokumen penawaran penyedia Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 yang dilakukan oleh GANI MAHALLANI SUKMAJAYA ;
Menerima uang tunai senilai Rp.4.000.000,00 dari YUNUS PURWANTO untuk digunakan sebagai biaya penggandaan kontrak dan uang lembur pegawai.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, hasil penghitungan kerugian negara atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah senilai Rp3.112.107.442,07,-.
Bahwa dapat ahli sampaikan rincian kerugian keuangan negara / daerah yang timbul berasal dari 3 kegiatan yaitu Jasa Konsultasi Perencanaan PR 02 senilai Rp23.205.000,00,-, Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 senilai Rp84.000.000,00,- , Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang senilai Rp3.004.902.442,07,-.
Bahwa dapat ahli sampaikan nilai kerugian tersebut ahli melakukan dengan menggunakan metode perhitungan kerugian negara. Dalam proses ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada proses perencanaan, pengadaan dan pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan juga pekerjaan jasa konsultasi pengaawasan PW 02 berdasarkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan kausalitas antara penyimpangan-penyimpangan dan kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi.
Bahwa Penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dilakukan dengan cara menghitung jumlah pengeluaran negara/daerah yang tidak seharusnya dikeluarkan berdasarkan data-data yang diperoleh dari Penyidik Kejari Sumedang.
Bahwa terkait dengan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang digunakan sebagai berikut :
Jasa Konsultansi Perencana PR 02 dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi nilai pengeluaran yang sebenarnya (real cost) ;
Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan nilai pekerjaan yang dapat dibayar ;
Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa (total loss).
Bahwa terkait dengan PT. SADYA GRAHACARA ini dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang ahli buat, PT. SADYA GRAHACARA tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan pada dokumen pemilihan. Ahli menyimpulkan hal tersebut karena ada 2 Penyebab yaitu :
3 Persyaratan Teknis tidak sesuai dengan Persyaratan Dokumen Pemilihan; Terkait dengan penyebab ini ahli membandingkan dengan dokumen penawaran dari PT. SADYA GRAHACARA.
Dokumen daftar riwayat hidup terindikasi tidak benar atau dipalsukan.
Bahwa alasan PT. SADYA GRAHACARA tetap lulus walaupun dokumen penawarannya tidak memenuhi dokumen pemilihan adalah karena HARY BAGIA, ST., MT. selaku Pejabat Pengadaan telah mendapat Informasi dari Ir. DENI RIFDRIANA, M.M. berkaitan dengan ASEP SAEPUL MALIK sebagai pelaksana seluruh pekerjaan jasa konsultasi perencanaan yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi TA 2019. Sehingga HARY BAGIA, ST., MT. selaku Pejabat Pengadaan meloloskan PT. SADYA GRAHACARA tersebut.
Bahwa ahli memperoleh keterangan tersebut dari HARY BAGIA, S.T., M.T. selaku Pejabat Pengadaan.
Bahwa terkait dengan pekerjaan fisik yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI bisa memperoleh pekerjaan ini karena Pokja 13 menyatakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI lolos pada saat tahap evaluasi teknis meskipun tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan. Hasil inspeksi atas Dokumen Berita Acara Evaluasi Penawaran serta Dokumen Penawaran dari 4 peserta lainnya yang masuk dalam tahap evaluasi teknis, item pekerjaan yang ditentukan pada dokumen pemilihan adalah lebar beton 4 Meter dan tebal 0,2 Meter. Namun demikian Pokja 13 tetap menyatakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI lolos meskipun item pekerjaan beton yang dicantumkan dalam Dokumen Penawaran yang dibuat oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu 3 Meter.
Bahwa ahli menyimpulakan terjadinya penyimpangan tersebut karena ahli sudah melakukan evaluasi dokumen penawaran, juga ahli sudah melakukan permintaan keterangan kepada BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku anggota POKA 13 yang menjelaskan bahwa mendapatkan arahan dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga dan ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk menjadikan USEP SAEPUDIN selaku pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 yang menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Kemudian BUDI RAHAYU, ST., MT. memberikan keterangan bahwa melakukan evaluasi dokumen penawaran secara tidak cermat untuk meluluskan PT, MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada tahap evaluasi teknis.
Bahwa terkait dengan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI selaku Konsultan Pengawas didalam Laporan yang ahli buat, ahli menyampaikan bahwa dokumen penawaran yang dibuat oleh PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dkoumen pemilihan karena ada 2 Penyimpangan yaitu :
3 Persyaratan Teknis dalam Dokumen Penawaran tidak sesuai dengan Persyaratan ; Dokumen riwayat hidup tenaga ahli terindikasi tidak benar
Bahwa alasan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI tetap lulus dalam pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan padahal Dokumen penawarannya tidak memenuhi syarat seperti apa yang dicantumkan didokumen Pemilihan adalah HARY BAGIA, ST., MT. menjelaskan bahwa tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia pekerjaan jasa konsultasi pengawasan PW 02 melainkan memerintahkan GHANI MAHALANI SUKMAJAYA untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia tersebut.
Bahwa kemudian HARY BAGIA, ST., MT. juga menambahkan bahwa tidak melalukan reviu atas hasil evaluasi dokumen penawaran penyedia yang dilakukan GHANI MAHALANI SUKMAJAYA.
Bahwa GHANI MAHALANI juga diundang dan diminta keterangan terkait penjelasan yang disampaikan oleh HARY BAGIA, ST., MT.. Bahwa dalam keterangannya GHANI MAHALANI selaku Tenaga Sukarelawan pada Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa telah melaksanakan evaluasi dokumen penawaran milik PT. MULTIKARYA SERVINDO hanya dengan melakukan ceklis dokumen tanpa membandingkan dengan persyaratan dokumen pemilihan. Kemudian ahli juga meminta keterangan kepada YUNUS PURWANTO selaku Direktur PT. TRIEXNAS yang merupakan pelaksana pekerjaan jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 yang sebenarnya menjelaskan bahwa memerintahkan ASEP YOGA BAGIYA untuk membuat dan menandatangani dokumen riwayat hidup tenaga ahli. Kemudian Ahli juga meminta keterangan ASEP YOGA BAGIYA selaku pegawai PT. TRIEXNAS menjelaskan bahwa membuat dan menandatangani Dokumen Riwayat Hidup tenaga Ahli atas nama IWAN SUTRISNA.
Bahwa ahli berpendapat semua dokumen penawaran yang diajukan untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi baik Jasa Konsultasi Perencaaan, Jasa Konsultasi Pengawasan, dan Pelaksanaan Kegiatan seharusnya dinyatakan GUGUR, karena tidak memenuhi persyaratan yang ada didokumen Pemilihan.
Bahwa yang seharusnya yang menjadi acuan untuk Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dalam melakukan Evaluasi Dokumen Penawaran oleh Penyedia adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, untuk Jasa Konsultasi untuk Perencanaan maupun Pengawasan, juga untuk Pelaksana Fisik Pekerjaan.
Bahwa persyaratan-persyaratan pada dokumen pemilihan Jasa Konsultasi Perencanaan, ahli ambil dari laman LPSE, dari dokumen pemilihannya dan KAK. Itu yang dijadikan dasar ahli dalam membandingkan dengan dokumen penawaran. Dan setelah melakukan pemeriksaan, ahli berkesimpulan bahwa dokumen penawaran yang disampaikan oleh penyedia ini tidak memenuhi syarat dalam dokumen pemilihan.
Bahwa Ahli memiliki Sertifikasi Audit Investigasi.
Bahwa untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan, metode ahli menghitung seperti berikut :
Nilai Kontrak Perencanaan termasuk dengan PPN itu Rp. 96.000.000,-, ahli melakukan pemeriksaan atas dokumen dokumen pertanggungjawaban biaya langsung non personil dari PT. SADYA GRAHACARA yang disampaikan ketika dimintai bukti bukti real cost. Kemudian atas biaya Real Cost yang disampaikan kepada Ahli, utamanya biaya langsung non personil itu ahli kalkulasikan dengan dokumen pertanggungjawaban PT. SADYA GRAHA CARA menyampaikan bahwa untuk biaya langsung non personil adalah sebesar Rp.33.000.000,- lalu ahli buktikan dengan menanyakan kembali berapa real cost PT. SADYA GRAHACARA lalu PT. SADYA GRAHACARA menjawab untuk sewa kendaraan, biaya trasport, uang harian, biaya komunikasi dan pengiriman, biaya pembahasan dan biaya pengadaan laporan PT. SADYA GRAHACARA menyatakan bahwa Real Cost yang dikeluarkan adalah sebesar Rp.10.000.500,- sehingga dokomen pertanggungjawaban senilai Rp. 33.000.000,- itu dikurangi dengan real cost nya sebesar Rp. 10.000.000,- jadi total senilai Rp. 23.500.000,-
Bahwa untuk biaya personil senilai Rp53.000.000,-, ahli tidak memperoleh keyakinan dikarenakan salah satu dari tenaga ahlinya meninggal.
Bahwa untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi didapat hasil pekerjaan yang dapat diterima adalah sekitar Rp. 610.000.000,-. Jadi metode yang ahli lakukan untuk menghitung kerugian negaranya adalah ahli menghitung jumlah uang yang dikeluarkan pada Dokumen SP2D sekitar Rp. 3.600.000.000,- kemudian ahli menghitung pekerjaan terpasang yang dapat diterima yaitu sekitar Rp. 610.000.000,- sehingga kerugian negara yang timbul dari pekerjaan fisik ini adalah sebesar Rp. 3.004.902.442,07.
Bahwa terkait dengan penghitungan pekerjaan yang terpasang, ahli mendasarinya pada perhitungan dari Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung.
Bahwa ahli mengetahui sebelumnya memang ada Audit yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat sebelum ada Audit Investigatif yang dilakukan oleh Ahli.
Bahwa dapat ahli sampaikan memang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi. Namun pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat adalah pemeriksaan kepatuhan laporan keuangan pemerintah daerah yang tujuannya adalah untuk menyatakan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Dalam pemeriksaan tersebut dilakukan dengan metode Uji Laboratorium dan hasil pemeriksaan tersebut menyatakan tidak memenuhi spesifikasi senilai sekitar Rp.900.000.000,-. Perlu ahli sampaikan bahwa tujuan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat itu BUKAN untuk menyatakan kerugian negara, tapi hanya untuk menyatakan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Kemudian setelah itu, Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang meminta BPK RI untuk melakukan penghitungan kerugian negara atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau Kudangwangi dan hasilnya sesuai dengan Laporan Hasil Audit.
Bahwa pemeriksaan yang ahli lakukan memang spesifik untuk menyatakan kerugian negara yang timbul dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa penghitungan kerugian negara untuk pekerjaan fisik ahli menggunakan Final Report yang dibuat oleh Tim Ahli dari Politeknik Negeri Bandung.
Bahwa terkait pekerjaan jasa konsultasi pengawasan dapat ahli sampaikan bahwa ahli menghitung kerugian negara tersebut total loss dikarenakan laporan konsultan pengawas tidak layak diterima dan untuk jasa konsultansi pengawasan tidak layak untuk mendapat pembayaran.
Bahwa hal ini dikarenakan Konsultan Pengawas tidak melaporkan adanya kendala atas pekerjaan dengan kualitas beton yang sangat rendah sehingga seluruh pekerjaan perkerasan beton harus dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran dan pekerjaan HRS pada segmen 2 dan 4 tidak dapat diterima. Karena fungsi konsultan pengawas ini tidak berjalan sehingga terjadi kualitas beton yang rendah maka ahli menghitung nilai kerugian negara atas pekerjaan Konsultasi Pengawasan senilai dengan yang ada di Kontrak atau total loss.
Bahwa terkait dengan pendapat ahli yang menyatakan bahwa Konsultan Perencana tidak lulus dalam proses pemilihan, salah satu yang ahli sorot adalah memiliki sumberdaya manusia diantarnya tenaga teknis, jadi itulah yang jadi ukuran ahli kemudian untuk membandingkan dengan dokumen penawaran dari PT. SADYA GRAHACARA.
Bahwa Dokumen Pemilihan adalah termasuk yang ditayangkan pada LPSE yang menyatakan jenis kemampuan Asisten Jalan Raya, kemampuan teknis perencaaan jalan pengalaman minimal 3 tahun, kemampuan managerial S-1 Teknik Sipil, Operator Komputer Perencaan Jalan pengalaman minimal 3 tahun, sekolah menengah kejuruan teknik bangunan atau sipil atau yang sederajat. Ini yang ahli bandingkan dengan dokumen penawaran PT. SADYA GRAHACARA.
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan yang ahli buat tidak menyorot pada kemampuan Pejabat Pengadaan dalam mengidentifikasi dokumen penawaran yang disampaikan itu palsu atau tidak benar. Yang ahli soroti Pejabat Pengadaan melakukan fungsinya sewaktu evaluasi penawaran.
Bahwa ahli melakukan Audit terhadap Pekerjaan ini termasuk Audit Keuangan Negara dengan tujuan menghitung kerugian negara.
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan investigatif dalam perkara peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa untuk pemeriksaan investigatif yang ahli lakukan adalah pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, untuk menyatakan nilai kerugian negara.
Bahwa prosedur Eksaminasi adalah untuk menguji bukti-bukti dan keterangan yang Ahli peroleh.
Bahwa ahli mendapat Validitas dengan cara ahli melakukan prosedur yang namanya Prosedur Audit. Ahli melakukan analiasa terhadap dokumen, melakukan walktrought, melakukan penghitungan kembali, melakukan konfirmasi atau permintaan keterangan.
Bahwa Pemeriksaan Investigatif yang ahli lakukan itu untuk menyatakan kerugian negara, bukan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
Bahwa Ahli menyimpulkan H.USEP SAEPUDIN meminjam bendera karena yang ditunjuk melakukan pekerjaan ini yang ditunjuk adalah nama orang, bukan nama perusahaan. Lalu adanya aliran dana ke HERU HERYANTO melalui ERLAN SANTOSA.
Bahwa dapat Ahli sampaikan ERLAN SANTOSA sudah ahli minta keterangan, ERLAN SANTOSA setelah ahli identifikasi adalah pihak yang memperkenalkan HERU HERYANTO kepada USEP SAEPUDIN. Setahu Ahli, dalam keterangannya memang ERLAN SANTOSA telah menerima uang sebesar Rp. 115.000.000,- dari USEP SAEPUDIN.
Bahwa penjelasan dari ERLAN SANTOSA telah menerima uang sebesar Rp. 115.000.000,- dari USEP SAEPUDIN yang rinciannya Fee pinjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebesar Rp. 90.000.000,- dan uang pinjaman pribadi sebesar Rp. 25.000.000,-.
Bahwa terkait dengan aliranan dana dari USEP SAEPUDIN kepada ERLAN SANTOSA sebesar Rp. 215.000.000,- adalah berdasarkan penjelasan dari USEP SAEPUDIN yang merupakan keuntungan pekerjaan kepada ERLAN SANTOSA selaku pihak yang memperkenalkan dengan rincian sebanyak 4 kali yaitu yang pertama sebesar Rp.45.000.000,- yang kedua sebesar Rp. 45.000.000,- yang ketiga sebesar Rp. 25.000.000,- dan yang keempat sebesar Rp. 100.000.000,-.
Bahwa ahli mengetahui terkait dengan kelebihan pembayaran atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi sebagaimana dalam LHP BPK Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 900.000.000,- sudah dibayar oleh H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa terkait dengan temuan senilai Rp.900.000.000,- dapat ahli sampaikan bahwa temuan yang di LKPD itu termasuk dalam temuan ahli sebesar Rp. 3.000.000.000,-, jadi kerugian negara terjadi pada saat uang keluar dari kas daerah yaitu sebesar Rp.3.000.000.000,- akibat adanya penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi sebagai kerugian keuangan negara.
Bahwa atas uang yang dibayarkan oleh USEP SAEPUDIN itu sebenarnya adalah pemulihan atas kerugian keuangan negara.
Bahwa ahli tidak menanyakan terkait dengan kenapa Konsultan Pengawas tidak dijadikan tersangka pada saat Penyidikan.
Bahwa ahli tidak pernah meninjau kembali ke lapangan setelah pemeriksaan dengan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung.
Bahwa penyetoran sebesar Rp.999.500.000,- ke Kas Daerah diperhitungkan sebagai pemulihan Kerugian Keuangan Negara. Sedangkan kerugian keuangan negara tetap sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh BPK RI.
Bahwa kerugian keuangan negara atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah sebesar kurang lebih Rp3.000.000.000,-. Adanya penyetoran ke Kas Daerah dinilai sebagai pemulihan Kerugian Negara. Jadi antara Kerugian Negara dan Pemulihan Kerugian Negara adalah suatu hal yang berbeda.
Bahwa terkait dengan persyaratan yang dijadikan acuan dalam menganalisa dokumen pemilihan dan dokumen penawaran, Ahli melihat persyaratan yang tercantum dalam Laman LPSE, dokumen pemilihan dan KAK. Persyaratan inilah yang harus dipenuhi dalam dokumen penawaran. Berdasarkan pemeriksaan yang ahli lakukan, terhadap dokumen penawaran yang periksa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ahli uraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Bahwa dalam evaluasi teknis mengacu pada usulan teknis dalam dokumen penawaran. Bukan mengacu pada Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya.
Bahwa penyimpangan yang terjadi antara lain; dalam perencanaan PR02, adanya penyimpanagn proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, yang berupa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkaan HPS tanpa keahlian …sesuai BAP
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh deni rifdiana adalah… sesuai (BAP)
Bahwa untuk pekerjaan perencaaan kerugian negara dihitung dengan metode real cost (nilai bersih pembayaran kepada penyedia dikurangi nilai yang sebenarnya);
Bahwa pemeriksaan BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat adalah unuk pemeriksaan kepatuhan Opini Kepatuhan Penggunaan Keeuangan oleh Pemerintah Daerah;
Bahwa terkait dengan laporan BPKP adalah termasuk kerugian negara yang dihitung sebagai pemulihan kerugian negara, namun tidak mengurangi kerugian keuangan negara yang terjadi pada saat peristiwa pidananya;
Menimbang bahwa, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Kelompok Kerja (POKJA) dan PPHP kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa saksi kenal USEP SAEFUDIN pada saat penyidikan perkara ini,
Bahwa proses Kelompok Kerja (POKJA) melakukan pemilihan penyedia pekerjaan antara lain;
Melakukan kaji ulang atau review untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Melaksanakan pemilihan Penyedia untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Melaporkan hasil pemilihan penyedia kepada Bagian LPBJ Kabupaten Sumedang
Bahwa setelah evaluasi harga ditetapkan dan umumkan pemenang lelang melalui aplikasi yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Bahwa pada saat sebelum tender, saksi dipanggil Asep Darajat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memperlihatkan daftar nama-nama paket pekerjaan dan daftar nama orang yang ikut lelang, saksi catat daftar paket pekerjaan Kelompok Kerja (POKJA) 13, ada 9 Paket Pekerjaan diantaranya Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ada nama USEP SAEFUDIN dan Pak Berry Riyadi)
Bahwa saksi dipanggil ASEP DARAJAT, dan menyampaikan daftar paket pekerjaan dan daftar nama orang yang akan mengerjakan, maksudnya calon pemenang pekerjaan, nanti orang-orang itu akan menemui saksi dan apabila tidak datang Pak Asep Darajat meminta saksi untuk menghubungi nama-nama tersebut;
Bahwa Pak ASep Darajat juga menyampaikan agar disampaikan kepada Kabid Bina Marga (Pak Ir. DENI RIFDRIANA, MM.), kemudian pada saat saksi bertemu Pak Ir. DENI RIFDRIANA, MM. , Pak Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sampaikan kepada saksi jika orang-orang tersebut mau ikut tender silahkan ikuti secara normatif; saksi sambil untuk melaksanakan tugas sebagai Kelompok Kerja (POKJA) 13;
Bahwa seingat saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. tidak ada komplain, tidak membenarkan, menolak atau mengiayakan hanya sampaikan laksanakan saja lelang secara normatif ;
Bahwa terkait adanya intruksi untuk menemui Pak Beri dan USEP SAEFUDIN, saksi selaku Kelompok Kerja (POKJA) saksi laksanakan yaitu dengan pak Berry (2 kali), awalnya perkenalan dimana Pak Berry membawa daftra nama pekerjaan yang ingin Pak Bery kerjakan (jauh sebelum tender, seingat saksi saksi pada saat itu belum jadi Kelompok Kerja (POKJA));
Bahwa terdakwa tidak tahu ASEP DARADJAT, ST., MT. mendapatkan list daftar tersebut darimana.
Bahwa instruksi dari Ir.DENI RIFDRIANA, MM. tersebut lugas, jelas dan tegas kepada terdakwa untuk melaksanakan tender sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Bahwa terdakwa tidak pernah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. baik diruangannya, di Kampung Toga ataupun dilokasi lain terkait dengan agar terdakwa memenangkan calon penyedia dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM..
Bahwa terdakwa ketika menghadap Ir. DENI RIFDRIANA, MM. hanya untuk mohon izin melaksanakan tugas sebagi Pokja Pemilihan dan memperlihatkan daftar list yang sebelumnya diberikan oleh ASEP DARADJAT, ST., MT..
Bahwa saat terdakwa memperlihatkan daftar list ke Ir. DENY RIFDRIANA, MM., saat itu Ir. DENY RIFDRIANA, MM. seingat Terdakwa saat itu Ir. DENI RIFDRIANA, MM. tidak menolak ataupun membenarkan daftar list tersebut dan hanya menyuruh untuk laksanakan lelang secara normatif.
Bahwa terdakwa membenarkan dalam daftar list yang diberikan oleh ASEP DARADJAT, ST., MT. dimana untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ada 2 nama yaitu USEP SAEPUDIN dan BERY RIADY Alias BEBEY. Dan saat itu terdakwa disuruh oleh ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk melakukan konfirmasi, dimana orang-orang tersebut akan menemui terdakwa dan jika orang-orang tersebut tidak menemui terdakwa maka terdakwa yang menemui orang tersebut.
Bahwa terkait dengan adanya instruksi dari ASEP DARADJAT, ST., MT., maka terdakwa bertemu dengan BERY RIADI Alias BEBEY dan USEP SAEPUDIN, Terdakwa bertemu dengan BERY RIYADI Alias BEBEY sebanyak 2 kali
Bahwa pertemuan pertama ini sebelum terdakwa menerima daftar list paket pekerjaan dan nama calon pemenang dari ASEP DARADJAT, ST., MT. sedangkan pertemuan kedua terdakwa dengan BERY RIYADI Alias BEBEY terjadi yaitu awalnya terdakwa ditelpon oleh YUDI dan mengatakan bahwa BERY RIYADI Alias BEBEY ingin bertemu dengan terdakwa di Café ORCHID. Kemudian terdakwa pun pergi ke Cafe Orchid dan saat itu sudah ada BERY RIYADI Alias BEBEY. Pada saat pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan nama Sdr. BERY RIYADI Alias BEBEY ada didalam daftar yang dibuat Sdr. ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi ada rekomendasikan kepada Bery, apabila mau membuat proposal bisa lewat Pak Jafar;
Bahwa pertemuan terdakwa dengan USEP SAEPUDIN seingat terdakwa akhir bulan Juli 2019 setelah ada pengumuman tender bertempat di Balong milik USEP SAEPUDIN yang berada di daerah Padasuka. Saat itu terdakwa baru pulang cukur rambut dan kebetulan jarak tempat cukur ke balong USEP SAEPUDIN dekat. Lalu terdakwa melihat USEP SAEPUDIN ada disitu sehingga terdakwa mampir dan menyampaikan bahwa nama USEP SAEPUDIN ada didalam daftar yang dibuat oleh ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi. Terdakwa sudah lupa apa jawaban dari USEP SAEPUDIN waktu itu. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada USEP SAEPUDIN jika ingin mengikuti tender, silahkan lengkapi persyaratannya karena lelang akan dilaksanakan secara normatif.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa datang ke Balong USEP SAEPUDIN adalah untuk melaksanakan instruksi dari ASEP DARADJAT, ST., MT. dan terdakwa kebetulan lewat sehingga terdakwa mampir, namun terdakwa lupa jawaban USEP SAEPUDIN apakah benar atau tidak benar ingin ikut lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Yang penting terdakwa sudah bertemu dan menyampaikan kepada USEP SAEPUDIN terkait dengan daftar list dari ASEP DARADJAT, ST., MT.. Jika ingin ikut, silahkan lengkapi persyaratannya dan lelang akan dilaksanakan secara normatif.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui USEP SAEFUDIN menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa secara khusus tidak ada pembagian tugas untuk melakukan evaluasi diantara Pokja Pemilihan. Kami Pokja Lelang bertiga bersama-sama melakukan tender melalui LPSE tersebut.
Bahwa karena terdakwa dan ACEU SRIDEWI latar belakang pendidikannya Teknik Sipil, sehingga Evaluasi Teknis dominannya dilakukan oleh Terdakwa dan ACEU SRIDEWI, sedangkan untuk AHMAD YUSUF melaksanakan evaluasi administrasi dan kualifikasi.
Bahwa untuk evaluasi teknis, dilakukan oleh terdakwa dan ACEU SRI DEWI.
Bahwa yang menyatakan gugurnya 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran untuk lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi selain PT. MAKMUR MANDIRI SAWARI adalah terdakwa sendiri. Berdasarkan evaluasi yang terdakwa lakukan, 3 (tiga) perusahaan tersebut gugur dan untuk PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sudah lengkap dan lulus semua termasuk mengenai alasan-alasan yang terdakwa gunakan untuk menggugurkan 3 (tiga) perusahaan yang lain
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) dihadiri oleh masing-masing direktur perusahaan, seingat saksi pada saat itu tidak ada bertemu;
Bahwa hasil pembuktian kualifikasi lulus,PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Bahwa terdakwa tidak melihat daftar hadir untuk Pembuktian Kualifikasi. Yang membuat daftar hadir adalah staf di LPBJ.
Bahwa tugas Pokja Pemilihan selesai dipenetapan dan Pengumuman pemenang. Namun ASEP DARADJAT, ST., MT. meminta bantuan terdakwa untuk penyusunan dokumen kontrak seperti dokumen perjanjian, SPMK, Daftar Kualitas dan Harga, dan dokumen kelengkapan lainnya. Lalu terdakwa membantu untuk menyusun dokumen kontrak dan dokumen kelengkapan lain.
Bahwa seingat Terdakwa, setelah itu DODI DAYANA datang menemui terdakwa dan menyampaikan bahwa DODI DAYANA adalah perwakilan dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan meminta dokumen- dokumen kontrak tersebut. Pada saat itu terdakwa menyampaikan ke DODI DAYANA bahwa kontrak ini akan diserahkan kepada ASEP DARADJAT, ST., MT., namun ASEP DARADJAT, ST., MT. sedang sibuk dengan urusan yang di Polda Jabar. Saat itu DODI DAYANA menyampaikan ingin bertemu dengan ASEP DARADJAT, ST., MT. sehingga dokumen kontrak terdakwa titipkan ke DODI DAYANA. Terdakwa juga menitipkan pesan ke DODI DAYANA agar disampaikan ke ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk memeriksa dokumen kontrak tersebut. Setelah itu berkas dokumen kontrak terdakwa serahkan ke DODI DAYANA.
Bahwa pada waktu itu terdakwa juga menyampaikan ke DODI DAYANA mengenai biaya penyusunan kontrak. Terdakwa menulis di bagian depan map berisi dokumen kontrak, yaitu angka 37. Kemudian terdakwa menyampaikan itu untuk biaya penyusunan kontrak. Terdakwa tidak pernah mengatakan ke DODI DAYANA agar terkait biaya penggandaan kontrak sampaikan ke USEP SAEPUDIN.
Bahwa terkait dengan biaya kontrak, saksi tulis Rp37.000.000,00 untuk penyusunan kontrak, berkas diambil oleh Dodi Dayana, dalam amplop dalam dalam map kontrak,
Bahwa angka Rp37.000.000,00 adalah kebiasaan saksi selaku Kelompok Kerja (POKJA) membantu menyusun kontrak (disesuaikan dengan nilai pekerjaan (1% persen dari nilia kontrak);
Bahwa pada saat pemeriksaan PPHP, saksi selaku PPHP tidak hadir, saksi hanya tanda-tangan hasil pemeriksaan PPHP, seingat saksi yang memberikan Bahwa PPHP adalah Dodi Dayana atau anak buahnya pak USEP SAEPUDIN ;
Bahwa saksi mendapat sesuatu dari dodi Dayana berupa uang sekitar Rp1.000.000,00;
Bahwa pada tahun 2018 juga PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI mengerjakan pekerjaan di Cimalaka, yang datang mengurus Dodi Dayana, saksi tidak tahu apakah yang kerjakan adalah pak USEP SAEFUDIN ;
Bahwa Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa yang menjadi pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi tersebut;
Bahwa dari 9 (sembilan) nama paket dan calon pemenang tersebut belum dapat dipastikan nama-nama calon pemenang itu menjadi pemenang lelang.
Bahwa terdakwa tidak tahu USEP SAEPUDIN berada di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sejak awal pelelangan, setahu terdakwa, USEP SAEPUDIN memiliki CV. HEGAR.
Bahwa tidak lulusnya PT. YASUBA DWI PERKASA dan PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, dalam design perencanaan sudah ditetapkan lebar dan panjang penanganan jalan. Apabila untuk ketebalan jalan lebih tebal maka akan mengurangi panjang penanganan jalan, karena satuan untuk beton adalah m3. Apabila panjang jalan 1.800 meter, maka dengan ketebalan 0,30 M tidak akan terpenuhi.
Bahwa erdakwa tidak tahu siapa yang mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada saat pembuktian kualifikasi., pada saat pembuktian kualifikasi difasilitasi oleh bagian LPBJ, dimana untuk dokumen asli dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI disampaikan ke ruangan Pokja Pemilihan.
Bahwa terdakwa tidak ingat dalam Surat Dukungan PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA untuk PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, berapa jarak dan waktu tempuh dari Batching Plant ke lokasi pekerjaan.
Bahwa terdakwa mengetahui hubungan antara USEP SAEPUDIN dengan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena ada Surat Pergantian Personil dimana USEP SAEPUDIN menggantikan personil yang berhalangan, dan terdakwa mengetahui adanya Surat Pergantian Personil ini ketika terdakwa diperiksa di Kejaksaan.
Bahwa untuk rincian penggunaan uang sebesar Rp.37.500.000,00 sebenarnya ada tapi terdakwa lupa persisnya untuk terdakwa, AHMAD YUSUF dan ACEU SRI DEWI sehubungan dengan biaya penyusunan kontrak, fotocopy, beli kertas, tinta, materai bahkan untuk THR rekan-rekan di Seksi pada Bidang Bina Marga. Ada beberapa pengeluaran namun persisnya terdakwa sudah lupa.
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaan dalam perkara ini, Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| 1 (satu) Lembar Surat Asli dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 036/MMS/XI/2019 Yanggal 29 November 2019 Perihal Pemeriksaan Ketebalan Lapis HRS (Hot Roller Sheet) dan Ketebalan Beton beserta Kartu Disposisi | |
| 1 (satu) Lembar Surat Asli dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 029/MMS/X/2019 Yanggal 17 Oktober 2019 Perihal Pemeriksaan Sand Cone beserta Kartu Disposisi | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jembatan Struktural pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/kep.92/BKPSDM/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Pengujian Lapis Fondasi Jalan Kementerian Pekerjaan Umum Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Tahun 2014 | |
1 (satu) Bundel Dokumen Ringkasan Lelang yang berisi :
| |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI Nomor 28/MS/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 Perihal Permohonan Peninjauan Kembali LHP BPK RI yang ditujukan Kepada Pimpinan BPK V. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Program Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kab. Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKD/BL/XL/2019 dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2019, Nomor SP : 0491/DPUPR/SPMLS.BKD/BL./X1/2019, Tanggal SPM 07 November 2019, SKDP : 1.01.03.01. - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 uang sebesar 2.049.979.500,00, ditandatangani oleh Ir. INE INAJAH, MSE, MSC. Tanggal 25 November 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dari Kuasa Bendahara Umum Daerah, Nomor : 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019. Nomor SPM 0369/DPUPR/SPM-BKD/BL/X/2019, SKPD:1.01.03.01-Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Rung, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Vang Sebesar Rp. 819.991.800.,00. (Delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah). Di Tandatangani oleh Ir. INE INAJAH, MSE, MSC. Tanggal 29 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dari Kuasa Bendahara Umum Daerah, Nomor: 16524/SP2D.LS.BKD/BL/XI1/2019. Nomor SPM 0602/DPUPR/SPM-LS.BKD/BL/XI1/2019 Tanggal SPM 06 Desember 2019, Nomor SKPD : 1.01.03.01.- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan / Memindahkan dari Bank Rekening Nomor : 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ( Satu Milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah). Di Tandatangani oleh Ir. INE INAIAH, MSE, MSC. Tanggal 16 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Penyerahan Kelengkapan Dokumen surat pembayaran oleh Bendahara AN. DESSY SAFRIYANTY, SE.MM. Ditandatangani ole ROHMAT HERDIANA, S.Sos, Tanggal 14 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Nota Dinas Nomor 900/81/SPP/15.020/BANPROV/DPUPR-BM/X/2019.Dari Kepala Bidang Bina Marga / Kuasa Pengguna anggaran kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang perihal Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (LS) Barang dan Jasa tangggal 14 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pengantar Nomor : 900/2957/500/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana, MM. Tanggal 15 Oktober 2019. | |
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPM - L Nomor Surat : 0369/DPUPR/SPM- LS.BKP/BL/X/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana, MM, Tanggal 15 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Langsung (LS) Nomor 0369/DPUPR/SPM-LS.BKD/BL/X/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana,MM, Tanggal 15 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sumedang Nomor : 990/Kep.682/DPUPR/2019, Tentang Penunjukan Personalia kuasa pengguna anggaran, pejabat komitmen, pejabat pengadaan barang dan jasa, pejabat penerima hasil pekerjaan dan penyelenggara swakelola di lingungan dinas pekerjaan umum dan penataan rung Kab. Sumedang tahun anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Rekayasa lapangan PT Makmur Mandiri Sawargi untuk Paket pekerjaan Peningkatan jalan Keboncau-kudangwangi nilai kontrak 4.099.959.000,00 | |
| 1 (satu) bundel Berita acara serah terima pekerjaan tahap akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Bidang Bina Marga, Paket pekerjaan jalan Keboncau-kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Sertifikat pembayaran bulanan (Mounthly certificate/M.C nomor : 01 Tanggal 25 September 2019, Nilai kontrak 4.099.959.000,00 waktu pelaksanaan tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Sertifikat pembayaran bulanan (Mounthly certificate/M.C nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019, surat perjanjian nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIMI/2019 tanggal 26 agustus 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Data pendukung (Back up data ) nomor 01 tanggal : 25 September 2019 | |
| 1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 700/1839/DPUPR/2020 tanggal 13 Juli 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 700/1300/DPUPR/2020 tanggal 28 Mei 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Tanggapan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 700/1382/DPUPR/2020 tanggal 3 Juni 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Revisi Tanggapan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 700/1623/DPUPR/2020 tanggal 23 Juni 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Tanggapan Hasil Pemeriksaan Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, dam KLS. B | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor 019/MMS/VII/2019 Tanggal 29 Agustus 2019 Perihal Permohonan Pemeriksaan Bahan | |
| 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton | |
| 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berkas Kesepakatan Melaksanakan Kegiatan Pengoringan Hot Mix. | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 036/MMS/XI/2019 Tanggal 29 November 2019 Perihal Pemeriksaan Ketebalan Lapis HRS (Hot Roller Sheet) dan Ketebalan Beton | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Nomor : 800/051/LAB-DPUPR/X/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Nomor : 800/094/LAB-DPUPR/XI/2019 Tanggal 29 November 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Surat dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 029/MMS/X/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 Perihal Pemeriksaan Sand Cone | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Spesifikasi Umum / Teknis APBD Tahun Anggaran 2019 Penyediaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak harga Satuan Spesifikasi Umum / Teknis Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kbupaten (Bantuan Provinsi) Paket Pekerjaan Peningkatan Pekerjaan Keboncau – Kudangwangi Provinsi Jawa Barat Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Nilai Paket Rp. 4.815.745.000,00,- Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pergeseran Pelaksanaan Anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat dan Pergeseran APBD Murni Ke – 1 Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen RKA – SKPD Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bantuan Provinsi (BANPROV) Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 900/2/BDBM/2018 Tanggal 31 Januari 2018 Perihal Permohonan Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Bidang Bina Marga Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Print Dokumen Laporan Hasil Coring Politeknik Negeri Bandung atas Pekerjaan Keboncau-Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 600/677/PUPR/2018 tanggal 12 Maret 2018 Perihal Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dari Kepala Dinas PUPR kepada Kepala BAPPEDA Kabupaten Sumedang melalui Kepala Bidang Litbang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Berita Acara Dalam Rangka Fasilitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 08 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Pj. Bupati Sumedang Kepada Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Kadis PUPR Sumedang Kepada Plt Bupati Sumedang melalui Kepala Bappppeda Kab. Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/1002/Bapppp Tanggal 08 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Pjs. Bupati Sumedang Kepada Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 11 tahun 2018 Tentang Besaran Dan Peruntukan Pagu Indikatif Kewilayahan Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Nomor 900/KEP.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.71/BPKSDM/2020 Tanggal 05 Agustus 2020 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.Kep.04/BPKSDM/2020 Tanggal 17 Januari 2017 Tentang Pengangkatan/ Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 18 Mei 2020 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 Tanggal 15 Februari 2019 Tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampiran | |
| 1 (satu) Bundle Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor : 900/6159-BPKAD/2018 tangal 12 November 2018 Perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 yang ditujukan Kepada Para Kepala SKPD dan Kepala SKPKD | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Bupati Sumedang Nomor : 903/4091/BPKAD2018 Tanggal 03 September 2018 Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 yang Ditujukan Kepada Ketua DPRD kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 2 Tahun 2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun 2019 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : Tahun 2018 Tanggal 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 7 tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku I Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku II Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) | |
| 1 (satu) Bundel Doket Pengiriman Barang PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Lembar Laporan Pelunasan Pembayaran dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Pemesanan Cor Beton pada PT. USI BETON | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 800/200/LPBJ-Pokja13/VII/2019 Tanggal 19 Juli 2019 dari Drs. Feddy Fadkukkah Kusnadi, M.Pd selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumedang Kepada Kelompok Kerja 13 (Tiga Belas) | |
| 1 (satu) Bundel Asli Summary Report Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kode Tender 3104432. | |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi, yang terdiri dari :
| |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Mitra Karya Mandiri Utama yang terdiri dari :
| |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Yasuba Dwi Perkasa yang terdiri dari :
| |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Riden Jaya Utama yang terdiri dari :
| |
| 1 (satu) Bundel Print Surat Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 012/S.Perm/KCKW-SMD.PUPR/mms/VIII/19 tanggal 27 Agustus 2019 Perihal Permohonan Pergantian Personil Tim Teknis Lapangan ; | |
| 1 (satu) Bundel Surat Tugas Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor : 112/ST.TTL/SMD/mms/VII/19 Nomor : 28 Agustus 2019 yang menugaskan USEP SAEPUDIN sebagai Anggota Tim Teknis / Pelaksana Pekerjaan Jalan; | |
| 1 (satu) Bundel Surat Tugas Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor : 113/ST.TTL/SMD/mms/VII/19 Nomor : 28 Agustus 2019 yang menugaskan R. VERIA LUCKY LESMANA sebagai Anggota Tim Teknis / Tim Pekerjaan Pengecoran Jalan; | |
| 1 (satu) Bundel Print Laporan Hasil Pengujian Mutu Beton Inti Pembuatan Perkerasan Kuku Ruas Keboncau oleh Politeknik Negeri Bandung | |
| 1 (satu) Bundel Print Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 2 (dua) bundel Print Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor : 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Tanda Penyetoran Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Barat Nomor : 13/TRC-LKPD.KABSMD/S/05/2020 tanggal 11 Mei 2020 kepada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang perihal Undangan Klarifikasi Hasil Pemeriksaan Tahap II | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Plt. Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 700/1839/DPUPR/2020 tanggal 13 Juli 2020 kepada Direktur PT. MMS perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Pengendalian Kegiatan APBD TA 2019 Bulan Desember Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.415-HUK/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan di Kabupaten Sumedang Tahun 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; | |
| 1(satu) Bundel Fotocopy Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Bupati Sumedang Nomor : 978.3/999/Bapppp tanggal 8 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Data Inputan Aplikasi Sirampaksekar Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Bantuan Provinsi (Bantprov) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang; | |
| 3 (tiga) Lembar Asli Surat Permohonan Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/2/BDBM/2018 tanggal 31 Januari 2018 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 4 (empat) Lembar Asli Surat Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/379/PUPR/2018 tanggal 20 Februari 2018 Kepada Plt. Bupati Sumedang melalui Kepala Bapppeda Kab. Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2018 – 2023 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 Nomor : 600/677/PUPR/2018 tanggal 12 Maret 2018 kepada Kepala Bapppeda Kab. Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Berita Acara Dalam Rangka Fasilitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pergeseran Pelaksanaan Anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat dan Pergeseran APBD Murni Ke – 1 Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekap Pelaksanaan Seluruh Program/Kegiatan APBD Kabupaten Sumedang TA. 2019 Sampai dengan Desember / Triwulan IV ; | |
| 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.350-HUK/2017 tanggal 8 Agustus 2017 tentang Standar Biaya Dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) Bundel Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang tanggal 12 Januari 2017 ; | |
1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan No : 38/SRT-DUK PERALATAN/USI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 dari PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Dukungan CMP No : 37/SRT-DUK CMPUSI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 yang Ditandatangani oleh Drs. Fidli Yarda selaku Direktur Utama PT. YASUBA DWI PERKASA dan Martius Suyatmin selaku Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pengujian (Calibration Report) Nomor : 510.3/1558/Bid.ML tanggal 27 Oktober 2018 yang Ditandatangani oleh H. Deni Agustin, SE selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 21/BAEP/4_15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nilai Total HPS Rp. 4.815.735.000 Dengan Kode Tender 3104432 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 21/BAHP/4_15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nilai Total HPS Rp. 4.815.735.000 Dengan Kode Tender 3104432 | |
| 4 (empat) lembar Fotocopy Daftar Hadir Badan Anggaran pada Hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 pada Acara Pembuatan KUA PPAS | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tanggal 6 September 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan DPRD Kabupaten Sumedang Mengenai Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2018 Dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2019 yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 31 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 27 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Bupati Sumedang Mengenai 2 (dua) Buah Raperda Kabupaten Sumedang yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 08 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2019 dan 2 (Dua) Buah Rapeda Kabupaten Sumedang Serta Pengumuman Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 21 November 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Daftar Hadir Badan Anggaran Hari Jumat Tanggal 2 November 2018, Senin Tanggal 5 November 2018, Selasa tanggal 6 November 2018, Rabu tanggal 7 November 2018, Kamis tanggal 8 November 2018 Pada Acara Pembuatan APBD 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 tentang Pengangkatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Adminstrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Yang Ditetapkan Tanggal 12 Januari 2017 beserta lampirannya | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.130/BKPPSDM/2019 tentang Pengangakatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 30 September 2019 Atas Nama Ir. Deni Rifdiana. MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang beserta lampiran | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Ir. Deni Rifdriana, MM Pada Hari Senin Tanggal 30 September 2019 sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/504/BKPSDM/2019 atas nama Ir. Deni Rifdriana, MM tanggal 30 September 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Ir. Deni Rifdriana, MM Pada Hari Jumat Tanggal 13 Januari 2017 sebagai Kepala Bidang Bina Marga Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/60/BKPSDM/2017 atas nama Ir. Deni Rifdriana, MM tanggal 13 Januari 2017 | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Petikan keputusan Bupati Sumedang Nomor : 823/Kep.44/BKPSDM/2017 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Maret 2017 atas nama ASEP SUDRAJAT, ST. MT. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah dari Bupati Sumedang Nomor : 824/293/SP/BKPSDM Tanggal 13 Desember 2018 yang Isinya Memerintahkan Bambang Rianto, S.STP, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Lampiran Harga Beton Mutu K350 dari PT. Multibrata Anugerah Utama (MAU) | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat dari Dinas PUPR Bina Marga kepada Supplier/Distributor/Agen/Toko/PenjualBahan/Material/Barang Kontruksi/Sewa Alat Berat Nomor : 600/205/DPUPK/2019 Tanggal 30 Januari 2019 Perihal Permohonan Data/Informasi Harga Bahan/Material/Barang/Sewa Alat Berat. | |
| 1 (satu) Bundel Scan Laporan Hasil Test Kuat Tekan Beton dari PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) Bundel Scan Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Scan Bukti Pengiriman Beton Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Kudangwangi | |
| 5 (lima) Lembar Printout Bukti Pembayaran Beton K-350 melalui Transfer Dari Bapak Ferry Ke PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) Lembar Asli Purchase Order No. 001.PO/BTN-K-350/MMS-SMD/IX/2019 Dengan Uraian Campuran Beton Readymix K-350 NFA Harga Termasuk PPN 10% Dari Supplier/Pengirim Bpk. Luki Tarwo dari PT. Unggul Sejati Indonesia Kepada Pemesan R. Veria Lucky L Pada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 250.000.000 Tanggal PO 29 September 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pembelian Beton Dari PT. Unggul Sejati Indonesia Pada Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau - Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data Field Engineering Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy As Built Drawing Nomor SP : 602.1/SP/4-15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Konsultan Pengawas yaitu PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dan Kontraktor Pelaksana yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Contract Change Order (C.C.O) 02 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Back Up Data Contract Change Order (C.C.O) 02 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 01 Tanggal 25 September 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 02 Tanggal 25 Oktober 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 | |
| 1 (satu) Bundel Printout Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekayasa Lapangan (Field Engineering) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang Dibuat Oleh PT. Makmur Mandiri Sawargi. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy data pendukung (BACK UP DATA) Nomor : 01 Tanggal 25 September 2019, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/tDPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy data pendukung (BACK UP DATA) Nomor : 02 Tanggal 25 Oktober 2019, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung (Back Up Data) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SP 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Kontrak Surat Perjanjian Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) dan PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau –Kudangwangi Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,- dan Sumber Biaya Berasal Dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Nomor 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada PT. Multikarya Servindo Abadi Dengan Nilai Paket Pekerjaan Rp. 96.250.000 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.021.750.00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Penyedia PT. Makmur Mandiri Sawargi; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama Dan Berita Acara SerahTerima Pekerjaan Tahap Pertama (Provisional Hand Over/PHO) Tanggal 02 Desember 2019 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Penyedia : PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Printout Asli Foto Dokumentasi Lapangan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 990/Kep.2733/DPUPR/2019 Tanggal 01 Oktober 2019 Tentang Perubahan Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Notulen Rapat Pembahasan Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang beserta daftar hadir ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 dengan Pagu Anggaran Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 bulan April 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 pada Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Harga Perhitungan Sendiri (HPS) pada Pekerjaan PW 02 – Jasa Konsultansi Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) Tahun 2019 Bulan Juli 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pada Kegiatan Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi di Lokasi Kecamatan Ujungjaya Dengan Biaya Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) Tahun Anggaran 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Bidang Bina Marga | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama Dan Berita Acara SerahTerima Pekerjaan Tahap Pertama (Provisional Hand Over/PHO) Tanggal 02 Desember 2019 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Penyedia : PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.131.750.00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 99.682.000.00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula HRS Pada Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 Dari PT. Mulya Natasenjaya Abadi (MNA) Unit Produksi AMP Tegal Gubug Dengan Kontraktor PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Bundel Laporan BOQ & RAB pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Perencanaan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Spesifikasi Teknik pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Executive Summary pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Antara pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Pendahuluan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Bulan Ke - 1 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Bulan Ke - 2 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau- KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) lembar Surat Kuasa Direksi Nomor : 05/SG/SkuD/II/2021 Tanggal 08 Februari 2021 dari Pemberi Kuasa Sambas Mas Soepradja, ST selaku Direktur PT. Sadhya Grahacara kepada Penerima Kuasa Moch. Aldi Dwi Rahman, Spd ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Harian Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Mingguan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 | |
| 1 (satu) Lembar Printout Laporan Pelunasan Pembayaran dari PT. Makmur Mandiri perihal Pemesanan Cor Beton pada PT. Unggul Sejati Indonesia Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Unggul Sejati Indonesia Nomor : USI/PMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Purchase Order dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Bapak Luki Tarwoadi dari PT Unggul Sejati Indonesia, Tanggal Pemesanan 29 September 2019 Nomor PO : 001.PO/BTN/K350/MMS/SMD/IX/2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy List Pengiriman Barang (K-350) dari PT. Unggul Sejati Indonesia kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Permohonan Direktur PT. Multikarya Servindo Abadi Nomor : 40/PTTE-DU/IV/2020 tanggal 12 April 2022 Perohal Permohonan Print Rekening Koran PT. Multikarya Servindo Abadi beserta 2 (dua) lembar hasil printout rekening Bank Mandiri Cabang Bandung Metro dengan nomor rekening 130-00-1398210-6 atas nama PT. Multikarya Servindo Abadi | |
| 1 (satu) Lembar Surat Direktur PT. Multikarya Servindo Abadi Nomor : 11/MSA/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 kepada Pejabat Pengadaan Belanja Konsultansi Pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Perihal Pergantian Personel | |
| 1 (satu) Bundel yang terdiri dari 8 (delapan) Lembar Pertanggungjawaban Pengeluaran Perjalanan Dinas ke Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Akhir Jasa Konsultansi Pengawasan PW 05 No Kontrak : 05/SPK-PW 05/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 tanggal 15 Agustus 2019 yang dilakukan oleh PT. Multikarya Servindo Abadi yang belum ditandatangani | |
| 1 (satu) Bundel Request of Work yang terdiri dari 8 (delapan) lembar pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang belum ditandatangani | |
| 1 (satu) Bundel yang terdiri dari 17 (tujuh belas) lembar Laporan Mingguan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang belum ditandatangani | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja dan Kualifikasi Pekerja Aspal Jalan Kelas – I Atas Nama Supriadi dengan Nomor Registrasi 2.2.021.1.076.10.4032519 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja Pada Jenis Keterampilan Kerja yaitu Tukang Perkerasan Jalan/Paving Kelas – I Atas Nama Dinar Andriana dengan Nomor Registrasi 2.2.017.1.076.10.4058983 tanggal 28 Juni 2019. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja dan Kualifikasi Pekerja Aspal Jalan Kelas – I Atas Nama Kandarusman dengan Nomor Registrasi 2.2.013.1.076.10.440705 tanggal 17 Juli 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Register Surat Dukungan Keuangan Bank BJB Kantor Cabang Sumedang | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk dari Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang Pokja Pemilihan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Nomor : 905/DB/SMD-OPS/2019 tanggal 29 Juli 2019 Perihal Dukungan Bank untuk PT. Cipta Karunia Wijaya | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang dari Sdr. R. VERIA LUCKY LESMANA Selaku Direktur PT. Cipta Karunia Wijaya Nomor : 10.001/S.Perm/DB-BJB/CKW/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal Permohonan Penerbitan Surat Dukungan Bank | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk dari Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang Pokja Pemilihan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Nomor : 904/DB/SMD-OPS/2019 tanggal 29 Juli 2019 Perihal Dukungan Bank untuk PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang dari Sdr. HERU HERYANTO Selaku Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI Nomor : 053/MMS-SDB/VIII/2019 tanggal 03 Agustus 2019 perihal Permohonan Penerbitan Surat Dukungan Bank | |
| 1 (satu) Bundel Print Manual Produk BJB Dukungan Keuangan Bank BJB oleh Divisi Korporasi dan Komersial Tahun 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Harga Penjualan Beton Retail Tahun 2020 Batching Plant: Cikamurang - Jawa Barat dari PT USI Indonesia Tanggal 16 Desember 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Kwitansi dari PT Makmur Mandiri Sawargi kepada PT Unggul Sejati Indonesia sebesar Rp 1.257.640.000 Tanggal 9 Desember 2019; | |
| 2 (dua) Lembar Printout Daftar Beton Ready Mix Non-Fly Ash Retail dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada Tim Batching Plant Cikamurang a.n Luki Tarwoadi Tanggal 7 Januari 2022 ; | |
| 8 (delapan) Lembar Printout Foto/Dokumentasi Pengiriman Beton dari PT Makmur Mandiri Sawargi kepada PT Unggul Sejati Indonesia ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Foto Uji Sampel Beton K-350dari PT Unggul Sejati Indonesia Batching Plan Cikamurang ; | |
1 (satu) Bundel Bukti Pengiriman Beton dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada PT Makmur Mandiri Sawargi a.n Supir: a. Uum 28 (dua puluh delapan) lembar ; b. Asep 30 (tiga puluh) lembar ; c. Didin 23 (dua puluh tiga) lembar ; d. Waskam 28 (dua puluh delapan) lembar; e. Yuda 24 (dua puluh empat) lembar ; f. Aris B 22 (dua puluh dua) lembar ; g. Aris jt6 23 (dua puluh tiga) lembar ; h. Umar 8 (delapan) lembar ; i. Amir 11 (sebelas) lembar. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Pergeseran Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS Murni) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 050/Kep-1547Bapppp/2019 Tentang Tata Cara Pemrosesan Usulan Perencanaan Pembangunan ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan Anggaran Rp. 5.000.000.000 ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Gambar Situasi, Skema Jalan, dan Detail Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir Standar Untuk Perekaman Analisa Masing-masing Harga Satuan Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Analisa Harga Lumpsum Untuk Mobilisasi Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Daftar Kuantitas dan Harga Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dengan Biaya Rp. 4.981.860.000 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Kendali Smart Planning Pemerintah Kabupaten Sumedang Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Rincian Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah 5 (lima) untuk Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran Data Usulan Penanganan Infrastruktur di Wilayah Kabupaten Sumedang Bantuan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 Kepada Plt. Bupati Sumedang dari Bapak Dr. Ir. Sujatmoko, Djul, W, B, Eng, M.Sc Kepala Dinas PUPR ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.62/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 16 Mei 2018 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.101/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 16 Agustus 2018 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.144/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 19 November 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Tanggal 12 Januari 2017 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 September 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 7 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 18 Desember 2018 Beserta Lampiran Tentang Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 Tanggal 6 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 11 September 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Sumedang. | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang RKPD Kabupaten Sumedang Tahun 2018 Tanggal 13 Maret 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Berita Acara Dalam Rangka Failitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019 Pada Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Penjelasan Bupati Sumedang Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Tanggal 31 Juli 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Tugas Pokok dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Peraturan Bupati No.2 Tahun 2017 Tanggal 12 Januari 2017 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.07/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 11 Januari 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.07/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 11 Januari 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.687-BPKAD/2019 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Sumedang Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Rencana Kerja Pemerintah Daerah Jawa Barat Online 2101 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Nomor : 050/ /Bapppp Bulan Desember 2017 Perihal Penyampaian Rencana Awal Renja Perangkat Daerah (Renja Pd) Tahun 2019 Kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemetintah Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Nomor : 005/347/PPD Tanggal 12 Februari 2018 Perihal Pelatihan RKPD Jabar Online 2101Kepada Kepala Bapedda/Bappelitbangda Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 8 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 kepada Bapak Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Bapedda Prov. Jawa Barat ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 903/3793-BPKAD/2017 Tanggal 3 Juli 2018 Perihal Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 902/NK.60.KS/2018, 900/NK.419/DPRD/2018 Tanggal 31 Agustus 2018 Tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 902/NK.59.KS/2018, 900/NK.418/DPRD/2018 Tanggal 31 Agustus 2018 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/5069-BPKAD/2018 Tanggal 13 September 2018 Perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD/ PPKD Tahun Anggaran 2019 Kepada Para Kepala SKPD dan Kepala SKPD ; | |
| 6 (enam) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 903/4901/-BPKAD/2018 Tanggal 3 September 2018 Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2019 Kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/6395/BPKAD/2018 Tanggal 23 November 2018 Perihal Evaluasi Raperda Kabupaten Sumedang Tentang APBD T.A 2019 dan Raperbup Sumedang Tentang Penjabaran APBD T.A 2019 Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.1298-BPKAD/2018 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Sumedang Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 11 Desember 2018 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/6933/BPKAD/2018 Tanggal 18 Desember 2018 Perihal Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Sumedang Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 Nomor : 172/05/BA/2018 Tanggal 21 November 2018 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/7073/BPKAD/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Perihal Penyampaian APBD T.A 2019 Kepada Menteri Dalam Negeri RI Melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/7074/BPKAD/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Perihal Penyampaian APBD T.A 2019 Kepada Bapak Gubernur Melalui Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Mengenai Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama WARISNO sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 13 Maret 2014 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama ROHIDIN sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 3 Juni 2014; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama UUM JUMHUR sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 4 Agustus 2014 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama DEDE SUPRIATNA sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 4 Agustus 2014 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama NURSYIDIK MUHAMAD RIDWAN sebagai TEKNIS LAB sejak tanggal 5 Mei 2014. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari PT Makmur Mandiri Sawargi Perihal Permohonan Pergantian Personil Tim Teknis Lapangan Nomor : 012/S.Perm/KCKW.SMD.PUPR/mms/VIII/19 Tanggal 27 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) (Dari Kontraktor/Penyedia Jasa Kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) Nomor : 01/BAPHPTA/Pan-PHP/DPUPR-BM/2020 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Tanggal 1 Juni 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Bantuan Provinsi (BANPROV) Tahun Anggaran 2020 Tanggal 29 Mei 2020 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BCA KCP Nganjuk a.n Heru Heryanto No. Rekening : 1410568710 HERYANTO Periode September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank Mandiri KCP Bekasi Rawa Lumbu a.n Heru Heryanto No. Rekening : 1560004766038 Periode September 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama tanggal 02 Desember 2019 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula HRS Pada Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 Dari PT. Mulya Natasenjaya Abadi (MNA) Unit Produksi AMP Tegal Gubug Dengan Kontraktor PT. Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, dam KLS. B pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Hasil Test Kuat Tekan Beton dari PT. Unggul Sejati Indonesia ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Data Pendukung (Back Up Data) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SP 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Harian Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku Tamu Direksi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku Tamu Non Direksi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Contract Change Order (C.C.O) 02 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Back Up Data Contract Change Order (C.C.O) 02 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekayasa Lapangan (Field Engineering) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang Dibuat Oleh PT. Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Rencana Mutu Kontrak untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Time Schedule Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Grafik Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Grafik Cuaca Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 Agustus 2019 s.d 3 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 September 2019 s.d 3 Desember 2019; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 September 2019 s.d 3 Desember 2019; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (R.A.B) Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Biaya Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulan Ke - 1 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulan Ke - 2 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli qLaporan Bulan Ke - 3 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Spesifikasi Teknik pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Hidrologi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan BOQ & RAB pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Topografi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Perencanaan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Penyelidikan Tanah pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Executive Summary pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Antara pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Dokumentasi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pendahuluan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Invoice pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung untuk Pengadaan Jasa Konsultansi PW 02 Pejabat Pengadaan pada Pemerintah Daerah: Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Lembar Verifikasi DPA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 Kode Kegiatan: 15.020-Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Syarat-syarat Khusus Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi : Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Summary Report Kode Paket: 3519432 Nama Paket: Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 Anggaran Tahun 2019 APBD Sebesar Rp 96.590.000,00 ; | |
| 1 (sati) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 600/Kep.224/DPUPR/2019 Tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Berikut Lampiran Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksana Teknis Pekerjaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan/Pekerjaan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Data Dasar Prasarana Jalan Kabupaten/Kota pada Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 4 (empat) Lembar Printout Panduan Aplikasi E-Planning Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2019 tanggal 2 Oktober 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 dari Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 600/677/PUPR/2018 Tanggal 12 Maret 2018 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Kepada Kepala BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang Melalui Kepala Bidang Litbang Perihal Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Kepada Bapak Plt. Bupati Sumedang Melalui Kepala BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang Perihal Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran Data Usulan Penanganan Infrastruktur Di Wilayah Kabupaten Sumedang Perihal Bantuan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Rencana Kerja Pemerintah Daerah Jawa Barat Online 2101 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 005/347/PPD Tanggal 12 Februari 2018 dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Para Kepala Bappeda/Bappelitbangda Kabupaten/Kota Provinsi di Jawa Barat Perihal Pelatihan RKPD Jabar Online 2101 Beserta Lampiran Mengenai Materi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis E Planning dan E Budgeting Untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 8 Maret 2018 dari Bupati Sumedang Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Prov. Jawa Barat Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Mengenai Usulan Program dan Kegiatan Melalui Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Beserta Lampiran Mengenai Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Melalui Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Beserta Lampiran Mengenai Rencana Kerja Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 01 tanggal 25 September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 03 tanggal 27 November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 01 tanggal 25 September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 03 tanggal 27 November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumentasi Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Data Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi 0% ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumentasi Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Klas A ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Direktur Utama PT. Tri Exnas Nomor: Kep.02/DU-TE/II/2015 Tanggal 2 Februari 2015 Tentang Pengangkatan Pegawai Tetap di Lingkungan PT. Tri Exnas beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Buah Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 9 Pro Warna Biru dengan Password Handphone : 2064, Kode Imei 1 : 860418048763943, Imei 2 : 86041808763950, Slot Simcard : Telkomsel, No. Handphone : 085294595912, Email : [email protected], Password Email : asep064bgy, Memori Eksternal : 32 gb ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Handphone Xiaomi Redmi Note 9 Pro Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Buah Notebook Merk Asus Tipe X200CA Warna Putih Ukuran 11 inch dengan RAM : 4 GB ; | |
| 1 (satu) buah Kabel Charger Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) buah Mouse Wireless Merk Logitech M170 Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Buah Handphone merek Xiaomi Redmi Note 7 Warna Hitam dengan Nomor Imei Sim Slot 1 863147041900361 dan Nomor Imei Sim Slot 2 863147041900379 beserta Kartu Sim Slot 1 Indosat Oredoo dengan nomor 085624455051 Dan Kartu Sim Slot 2 Telkomsel dengan nomor 082117144795 dengan E-mail [email protected] passwordnya aldidwirachman ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Warna Hitam Model HM-note 7 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy DPA-SKPD Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 Bidang Bina Marga (Murni) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 6 (enam) Lembar Fotocopy Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A31 5G Warna Hitam dengan Kode Imei 1 : 355873111840949, Imei 2 : 355874111840947, Slot Simcard 1 dan 2 : Telkomsel, No. Handphone : 085222025713 dan 082117235955 ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Kulit Handphone Samsung A31 Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Akte Perusahaan PT. Mulya Nata Senjaya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Dokumen Pesanan Pembelian Barang No: 009/P-3/SMD/IX/2019 Tanggal 2 September 2019 dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 909.604.300,-; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Pengiriman Hotmix Unit Produksi AMP Nagreg dan AMP Tegalgubug Jenis Hotmix: HRS Tanggal 26 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Berikut Lampiran Mengenai Bon Pengiriman Hotmix ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Pengiriman Hotmix Unit Produksi AMP Tegal Gubug Cirebon Jenis Hotmix: HRS Tanggal 26 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Berikut Lampiran Mengenai Bon Pengiriman Hotmix ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Nomor: 04/HWT/MNS-MMS/IX/2019 Tanggal 5 September 2019 Untuk Pembayaran Uang Muka (DP) Pembayaran atas Pemesanan Hotmix Jenis HRS tergelar padat Paket Lokasi Jl. Keboncau – Kudangwangi Sumedang dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 490.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 05/09/2019 atas nama Anang Hermawan No rekening: 0020101961001 Sebesar Rp 490.000.000 untuk Deposit Hotmix HRS AN CV Hegar Sumedang; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Nomor : 06/HWT/MNS-MMS/IX/2019 Tanggal 21 November 2019 atas Pemesanan Hotmix Jenis HRS tergelar padat Paket Lokasi Jl. Keboncau – Kudangwangi Sumedang sesuai PO Nomor 009/P-3/SMD/IX/2019 Tanggal 20 November 2019 dari PT. PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 350.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi RTGS Kliring Bank BJB Tanggal 21/11/2019 melalui Cash Teller kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 350.000.000 untuk Byr Hotmix Kbn Cau ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Giro/Pinjam Bank Mandiri PT. Mulya Nata Senjaya Tanggal 21 November Saldo Pemindahan BYR HOTMIX KBN CAU Sebesar Rp 350.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening Koran Giro/Pinjam Bank Mandiri PT. Mulya Nata Senjaya Tanggal 21 November Saldo Pemindahan BYR HOTMIX KBN CAU Sebesar Rp 350.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwintansi Tanggal 28 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya Kepada Usep Saepudin Mengenai Pengembalian Kelebihan Bayar Hotmix Pada Pekerjaan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sumedang Sebesar Rp 14.588.200,- ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana: PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, DAN KLS. B Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana: PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Retribusi Sewa Alat UPT Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Bulan Januari 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Tanda Setoran (STS) Pengguna Anggaran Ir. Deni Rifdiana No: 0001/STS/DPUPR/I/2020 Tanggal 30 Januari 2020 Bank BJB Cabang Sumedang Sebesar Rp. 12.968.218,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No Urut: 2 Tanggal 30 Januari 2020 Jasa Usaha Pemakaian Daerah Sewa Alat Laboratorium Core Drill Sebesar Rp. 3.452.762,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana PR-02 1. Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SPK: 03/SPMK./15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 01 Januari 2015 – 01 Januari 2019 Diterbitkan di Jakarta, 25 Juni 2015 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 01 Januari 2019 Diterbitkan di Jakarta, 24 Maret 2015 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 4 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 12 Oktober 2011 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 4 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 01 Januari 2011 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Kategori L2 Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 2 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 10 Mei 2008 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Informasi Akun LPSE Pejabat Pengadaan User Name: PPBJBR Password: 770521 dan Pokja Pengadaan User Name: ULPSMD064 Password: 911911brata ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Atas Aceu Sridewi, A.Md. NIP 197606232014122002, Masa Berlaku Seumur Hidup Diterbitkan di Jakarta, 01 Oktober 2016 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Ahmad Yusuf, S.Hut., M.Si NIP 197503042008011003, Masa Berlaku Sampai Dengan 15 April 2017 Diterbitkan di Jakarta, 15 April 2013 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A8+ Warna Hitam, Nomor Model : SM-A730F/DS, Kata Sandi Hp : 911brata, Imei Slot 1 : 355123090075277, Imei Slot 2 : 355124090075275, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL (Halo), No. Hp : 085220396000, RAM : 6 GB, Memori Internal : 64 GB, Memori Eksternal : 64 GB ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Simpedes Unit Cipameungpeuk Sumedang Atas Nama Ghani Mahallani Sukmajaya No. Rekening 443001016043538 Tanggal Laporan 15/06/22 Periode Transaksi 01/01/19 – 31/12/19 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Simpedes Umum Unit Cipameungpeuk Sumedang Atas Nama Ghani Mahallani Sukmajaya No. Rekening 443001016630539 Tanggal Laporan 15/06/22 Periode Transaksi 01/01/19 – 31/12/19 ; | |
| 1 (satu) Buah Handphone merek Xiaomi Redmi Note 10S Warna Onyx Gray dengan Nomor Serial: AUZTMVUG6LN7XXKEA dengan Nomor Imei Sim Slot 1 865317058977366 dan Nomor Imei Sim Slot 2 865317058977374 beserta Kartu Sim Slot 1 Telkomsel dengan nomor Hp 081222543079 Dan Kartu Sim Slot 2 Three (3) dengan nomor Hp 08987111079 dengan Memori Internal 128GB RAM 8 + 3GB dengan E-mail [email protected] password email : radiostimik1078; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Jelly Warna Transparan Bening ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Program Pendidikan Sarjana Strata Satu Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Program Studi Teknik Sipil Nomor Seri Ijazah: BKS-2165/ITENAS-13179/02/2011 Lulus Tanggal 18 Februari 2011 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli Ahli K3 Konstruksi - Madya Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Nomor Registrasi 1.6.603.2.142.10.1054840 Tanggal 23 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Pembinaan Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Konstruksi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4 – Indonesia) Atas Nama Yema Geogita Fatahesa, ST No. Ser. 01/AMK3.K/I/2013 Tanggal 23 Januari 2013 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli Ahli K3 Konstruksi – Madya Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Nomor Sertifikat 1122554 Nomor Registrasi 1.6.603.2.142.10.1054840 Tanggal 26 Juni 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2020 Kode Kegiatan 15.001 Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten SKPD: Dinas PUPR ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Formulir RKA-SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa beserta Lampiran ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 900/KEP. 307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 990/Kep.2733/DPUPR/2019 Tanggal 01 Oktober 2019 Tentang Perubahan Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Nomor : 824/265/SP/BKPSDM tanggal 9 Oktober 2019 untuk melaksanakan tugas pokok sebagai Plt. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.70/BKPSDM/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Pra Pelaksanaan Pekerjaan No : 602.1/15.020/PCM.4/PPK/DPUPR/IX/2019 tanggal 11 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Focotopy Notulen Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang tanggal 13 Juni 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Focotopy Notulen Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang tanggal 29 Mei 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Pedoman Standar Minimal Tahun 2019 tentang Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil Untuk Kegiatan Jasa Konsultansi dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Metode Perhitungan HPS Untuk Jasa Konsultansi Konstruksi berbasis Biaya (cost-based rates) ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Skema Sebaran Perusahaan Terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) ; | |
| 7 (tujuh) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.415-HUK/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Pekerjaan PW – 02 Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Tahun 2019 Lokasi Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) bulan Juli 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rincian Biaya Perhitungan Sendiri (Daftar Kuantitas dan Harga) Pekerjaan PW-02 Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Tahun Anggaran 2019 pada Lokasi : Kec. Ujungjaya, Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Keputusan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: 01/SK.LPBJ/V/2019 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan dan Penunjukan Personil Kelompok Kerja Pemilihan Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Sumedang Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 188.45/KEP.15-HUK/2019 Tentang Penetapan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kontra Bon dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Tanggal 7 Desember 2019 Sebesar Rp. 147.050.000,- ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 19 September 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 25 September 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 7 Oktober 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 23 Oktober 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Transaksi Setoran Tunai Bank BJB KCP. Cikeruh Tanggal 11 November 2019 No. Rekening: 0022001969100 Atas Nama Asep; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 11 November 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 7 Desember 2019 Sejumlah Rp. 27.050.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Printout Rekening Koran PT. Multikarya Servindo No. Rekening: 1300013982106 Tanggal Transaksi: 10 Januari 2020 – 30 Desember 2020 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 6 Warna Gold, Memori Internal 32 Gb, Nomor Model : MQ3E2PA/A, Nomor Seri : FFMVQGAUHXR6, Password Handphone : 792454, Kartu Simcard : Telkomsel, Nomor IMEI : 359478088264135, Email Pribadi : [email protected] , password email : meteor76c, Akun Id Apple : [email protected] , Password Id Apple : 1Sampai4, Nomor Handphone : 081317119534 ; | |
| 1 (satu) Unit Laptop Merk ASUS Intel Core i5-6200U Tipe A456U, Device name : Mahyudi, Device ID : 95853155-5585-4D6B-98EB-77A194E6A814, Product ID : 00331-10000-00001-AA508, Warna Hitam, RAM : 4 GB, Memori Harddisk : 500 GB, Password Laptop : m3t3or76c ; | |
| 1 (satu) buah Kabel Charger Laptop Asus Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Harga Penjualan Beton Retail Tahun 2020 Batching Plant: Cikamurang - Jawa Barat dari PT USI Indonesia Tanggal 16 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Beton Ready Mix Non-Fly Ash Retail dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada Tim Batching Plant Cikamurang a.n Luki Tarwoadi Tanggal 7 Januari 2022 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekening Koran Bank Mandiri PT. Unggul Sejati Indonesia No. Rekening: 166-00-0053997-3 Tanggal 1 September 2019 – 31 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Dinas Nomor: 900/588/PUPR/2019 Tanggal 15 Maret 2019 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Bapak Bupati Sumedang Melalui Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Perihal Permohonan Usulan Pergeseran Ke-2 Kegiatan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2019 Bidang Bina Marga Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor: 900/1207/BPKAD/2019 Tanggal 13 Maret 2019 Perihal Pedoman Penyusunan RKA/DPA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor: 900/4008-BPKAD/2019 Tanggal 26 Juli 2019 Perihal Pedoman Penyusunan RKA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No. Urut 3 Atas Nama Rully Adsapani, S.ST (PT. Makmur Mandiri Sawargi) Sebesar Rp. 1.821.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 16 Juni 2022 No. Rekening 0122283666001 Atas Nama BEND DPUTR Sebesar Rp. 1.821.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No. Urut 4 Atas Nama Rully Adsapani, S.ST (PT. Makmur Mandiri Sawargi) Sebesar Rp. 2.887.632,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 16 Juni 2022 No. Rekening 0122283666001 Atas Nama BEND DPUTR Sebesar Rp. 2.887.632,00 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.92/BKPSDM/2019 Tanggal 8 Juli 2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Deni Supriadi, S.sos., M.Si. Tanggal 8 Juli 2019; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821.2/185/BKPSDM/2019 Tanggal 17 Juni 2017 Atas Nama Deni Supriadi, S.sos., M.Si. ; | |
| 1 (satu) Buah Flashdisk Merk Astro Memori 8 GB Warna Hitam yang Berisi Folder HPS Jasa Konsultansi Perencana PR 01 – 07 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Penerimaan Kas Lapangan Proyek Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 26 Oktober 2019 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y21S Tahun 2021 Warna Phantom Black, Memori Internal 32 GB, RAM : 3 GB, Memori Eksternal :8 GB, Nomor Seri : 1561847448000T2, Nomor Handphone : 081222881260 (Telkomsel) dan 081322423534 (Telkomsel HALO), Imei Slot 1 : 865451055639594, Imei Slot 2 : 865451055639586 ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO F11 Pro Tipe CPH1969, Warna Aurora Green, Memori Internal : 64 GB, RAM : 6 GB, Kartu Sim : Telkomsel, Nomor Handphone : 081320905687, Imei 1 : 863980046817655, Imei 2 : 863980046817648, Nomor Seri : 7S6SPBHAFMSOKBDY ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Handphone Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Bundel Scan Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy Note 20 (SM-N980F/DS), Memori Internal : 256 GB,RAM : 8 GB, Nomor Seri : RR8N808BWMX, Kartu Sim : Telkomsel HALO, Nomor Hp : 08122398196, Imei Slot 1 : 356214460264960, Imei Slot 2 : 356287460264966 ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Handphone Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan No: 38/SRT-DUK PERALATAN/USI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 Dalam Rangka Pengajuan Penawaran Harga untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dari Peserta Lelang Atas Nama Martius Suytamin Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Dukungan CMP No: 37/SRT-DUK CMPUSI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 dari Martius Suytamin Selaku Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia kepada Drs. Fidli Yarda Selaku Direktur Utama PT. Yasuba Dwi Perkasa ; | |
| 1 (satu) Buah Flashdisk Merk V-Gen Astro 8GB Berisi Dukungan PT USI Tahun 2018-2022 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Bank BJB Atas Nama Anang Hermawan ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Bank Mandiri Atas Nama PT. Mulya Nata Senjaya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula Hot Rolled Sheet (HRS) PT Mulya Nata Senjaya Unit Produksi AMP Nagreg Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumen Bukti Kepemilikan Alat PT. Mulya Nata Senjaya ; | |
| 2 (dua) Lembar Printout Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.92/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Sumedang Tanggal 8 Juni 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Penerimaan dari Hj. Usep Sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) Sebagai Pembayaran Titipan Sewa Mesin Gilas 2,5ton Ruas Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 27 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Penerimaan dari Hj. Usep Sebesar Rp. 4.548.000 (empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) Sebagai Pembayaran Pelunasan Sewa Mesin Gilas 2,5ton Pekerjaan Ujungjaya Tanggal 08 November 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Sewa Alat Berat Nomor: 11/PT.MMS/UPTD.PERALATAN/IX/2019 Tanggal 27 September 2019 dari Heru Heryanto Selaku Direktur Utama PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada UPTD Peralatan Dinas PUPR Kab. Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Laporan Harian Operasional Alat Berat Pada Proyek Peningkatan Ruas Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 21 Oktober 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Pesanan Barang Pembelian Besi Beton 10TJ SNI dari CV. Setia Kepada Bpk. H. Usep Tanggal 4 September 2019 Sebanyak Rp. 33.900.000 Beserta Kwitansi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Pesanan Barang Kawat Beton 25kg Kepada Bpk. H. Usep Tanggal 14 September 2019 Sebanyak Rp. 950.000 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Sales Invoice Pembelian Besi Beton Polos 25 SNI dari Mega Baja KSI (Bandung) Kepada Bpk. Usep Tanggal 9 September 2019 – 12 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumentasi Photo Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) buah Flashdisk Flash Drive RF-104 4GB Berisi Dokumentasi Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 25 September 2019 Sebesar Rp. 1.443.500.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 10 Oktober 2019 Sebesar Rp. 1.258.500.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 27 September 2019 Sebesar Rp. 250.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 02 Oktober 2019 Sebesar Rp. 650.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 16 Oktober 2019 Sebesar Rp. 275.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Setoran Bank Mandiri dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 21 Oktober 2019 Sebesar Rp. 82.500.000 Untuk Pembayaran Beton K-350 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 011.006-19.29723876 dari PT. Unggul Sejati Indonesia kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Selaku Pembeli Barang Sebesar Rp. 114.330.909,00 Tanggal 9 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 9 September 2019 Untuk Pembayaran Sosialisasi Lapangan Sebesar Rp. 9.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 31 September 2019 Untuk Pembayaran Realisasi Pengajuan Lapangan No. 002/RPL.KCKW/MMS/IX/2019 Sebesar Rp. 32.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 3 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Tambahan Kas Lapangan Ops. Pengecoran Sebesar Rp. 14.400.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 7 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Tambahan Kas Pelaksanaan Lapangan Ops. Pengecoran Sebesar Rp. 26.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 12 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Realisasi Pengajuan 003/RPL-KCKW/MMS/X/2019 dari Pengajuan Lapangan Sebesar Rp. 84.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 24 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Kas Bon Upah Kerja Pengecoran Paket Jalan Keboncau-Kudangwangi Sebesar Rp. 50.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 25 September kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 40.000.000 Perihal Kas Ajuan 1 Kbn Cau ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 9 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 5.000.000 Perihal Kurang Kas; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 11 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 4.000.000 Perihal Kas Pengecoran; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 12 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 40.000.000 Perihal Kas Ajuan K 3 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 28 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 4.350.000 Perihal Ajuan K 5 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 10 November kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 2.500.000 Perihal Kas Bon ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 31 Oktober 2019 Sebesar Rp. 145.650.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 25 November 2020 Sebesar Rp. 92.700.000 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.90/BKPSDM/2017 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 9 Juli 2017 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 990/KEP.4-BPKAD/2020 Tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020; | |
| 4 (empat) Lembar Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: 900/1640/PUPR/2019 Tanggal 9 Juli 2019 Perihal Usulan Perubahan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan serta Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang TA. 2019 Beserta Lampiran Tentang Daftar Perubahan Usulan KPA dan BPP Tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak (PPN) PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 8.729.250 Tanggal 17 Oktober 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak (PPH) PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 3.491.700 Tanggal 17 Oktober 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 18602/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 30 Desember 2019, Nomor SPM: 0703/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal SPM: 23 Desember 2019, SKDP: 1.01.03.01. – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 96.250.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 12145/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 16 Oktober 2019, Nomor SPM: 0944/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal SPM: 06 Oktober 2019, SKDP: 1.01.03.01. – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 96.021.750 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar SKPD: 1.01.03.01 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 0783/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 23 Desember 2019 kepada Ir. Didik Satrio PT. Multikarya Servindo Abadi Sebesar Rp. 96.250.000 Beserta Lampiran Berupa Surat Pengantar ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar SKPD: 1.01.03.01 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 0783/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 07 Oktober 2019 kepada T. Wawan Dermawan, SE PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 96.021.750 Beserta Lampiran Berupa Surat Pengantar Nomor: 900/2836/SOP/2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Penyerahan Kelengkapan Dokumen Tanggal 13 September 2019 dari Rohmat Herdiana, S.Sos Pejabat Penatausahaan Keuangan Selaku Pengguna Anggaran dengan Besarnya Pengajuan Rp. 96.250.000 untuk Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Propinsi) Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Penyerahan Kelengkapan Dokumen Tanggal 02 Oktober 2019 dari Rohmat Herdiana, S.Sos Pejabat Penatausahaan Keuangan Selaku Pengguna Anggaran dengan Besarnya Pengajuan Rp. 96.021.750 untuk Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Propinsi) Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Sekretariat Daerah kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Nomor: 900/6884/BPKAD Tanggal 27 November 2019 Perihal Penyerapan Anggaran ; | |
| 4 (empat) Lembar Asli Berita Acara Rapat Pra Pelaksanaan Pekerjaan No: 602.1/15.020/PCM.4/PPK/DPUPR/IX/2019 Tanggal 11 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Kerangka Acuan kerja (KAK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Nilai Paket Pekerjaan Rp. 4.815.745.000,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Harga Perkiraan Sendiri (H.P.S) Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Lokasi Kecamatan Ujungjaya Sebesar Rp. 4.815.745.000,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Gambar Rencana Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-1 Periode 26 Agustus – 22 September 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-2 Periode 23 September – 20 Oktober 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-3 Periode 21 Oktober – 17 November 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-4 Periode 18 November – 27 November 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.02/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl, WR. Eng MSc Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama Ir. DENI RIFDIANA, M.M Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama ASEP DARAJAT, S.T., M.T Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama HARY BAGIA. S.T., M.T. Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama R. SONNY NUGRAHA, S.Sos, M.Si Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama BUDI RAHAYU, S.T. Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.90/BKPSDM/2017 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 19 Juli 2017 Atas Nama BAMBANG RIANTO, S.STP., M.Si Beserta Lampirannya. | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 600/399/DPUPK/2020 Tanggal 6 Februari 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Jalan Tahun 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor: 700/ 1839/DPUPR/2020 Tanggal 13 Juli 2020 Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumentasi Lapangan Pemeriksaan BPK RI Jawa Barat pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 11 Februari 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Nomor: B/803/KU.03/IV/2022 Tanggal 6 April 2022 Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Nomor: 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 Tanggal 23 Juni 2020 Kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Temuan Kelebihan Pembayaran Senilai Rp. 999.470.629,68 sudah dikembalikan Kepada Kas Daerah dengan Jumlah Total Rp. 999.500.000 LUNAS Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Daftar Cicilan Pembayaran TGR PT. Makmur Mandiri Sawargi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Nilai TGR: Rp. 999.470.692,68 Beserta Lampirannya ; | |
| 6 (enam) Lembar Fotocopy Dokumentasi Lapangan Core Drill Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 24 Juni 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Hadir Laboratorium Sipil Politeknik Bandung Tanggal 29 Juni 2020 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Dokumentasi Test Lab. Politeknik Bandung Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 29 Juni 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Hasil Pengujian Mutu Beton Inti (Hasil Pengeboran) Pembuatan Perkerasan Kaku Ruas Keboncau Nomor: 14a/VI/LUBK/PUTI/Polban/2020 Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Bulan Juni Tahun 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Keuangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kec. Ujungjaya Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Nota Pemesanan Barang dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Kepada PT. MMS Pak H. Usep Bulan September – November 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Tanggal 18 Februari 2018 – 27 April 2022 ; | |
| 1 (satu) Unit Smartphone Merek Samsung Tipe Samsung Galaxy A03S, Nomor Handphone 08122191205, Nomor Model SM-A037F/DS, Nomor Serial : R9Rt.502WHFE, Imei Slot 1 : 350208110473969 Imei Slot 2 : 359153730473968, dengan akun Email yang terdaftar di Playstore : [email protected] password lupa dan Nomor Handphone yang terkait dalam Akun Email : 08122191205, Nomor handphone yang terdaftar pada Aplikasi Whatsapp : 08122191205 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 230 Warna Hitam Silver dengan Nomor Handphone : 085221751965, Nomor Seri : V13.00.11, Nomor Model : RM-1172 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tanggal 12 Januari 2017 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 990/Kep.096-DPUPR/2019 Tentang Penunjukan Unsur Pengelola Kegiatan dan Unsur Pengelola Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Bulan Januari 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Tugas Kuasa Pengguna Anggaran pada Unit Organisasi Bersifat Khusus ; | |
| 1 (satu) Unit Tablet Merk Samsung Tipe Samsung Galaxy Tab S6 Warna Biru dengan Model SM-T865, Nomor Seri RR2N2001HNN, Nomor handphone yang terdaftar di Whastapp 082128499844, Nomor Imei 358466105248828/01, alamat email yang terdaftar di Akun Playstore ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Merk DUX DUCIS warna Biru Tua yang melekat pada Unit tersebut ; | |
| 1 (satu) Buah Unit Smartphone Merk Samsung Tipe Samsung Galaxy J7 Warna Putih dengan nomor Hp. 082119014219 (telkomsel), Password HP : 1307, Nomor IMEI : 352846072653447 Nomor Serial : RR8H20FQK3D, Nomor Handphone yang terdaftar di Aplikasi Whatsapp : 082119014219, Akun Email : [email protected] ,passwordnya lupa, tidak ada nomor Handphone yang terkait didalam akun Email ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hitam Tipe SX-27 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pendahuluan Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-1 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-2 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-3 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-4 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/KEP. 10 – BPKAD/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Nomor : 824/219/SP/DPU tanggal 17 Februari 2009 Untuk Melaksanakan Tugas Sebagai Pelaksana beserta lampirannya ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening 0066485242001 Tanggal 11 September 2015 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening 0097434476002 Tanggal 23 September 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 1 Januari 2019 – 28 Mei 2022 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0066485242001 Tanggal 1 Januari 2019 – 28 Mei 2022 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat No: 14/Sperm-PFSL/MMS/BJB/IX/2019 Tanggal 10 September 2019 dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Bank BJB Perihal Permohonan Kredit ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Persetujuan dan Kuasa Komisaris PT. Makmur Mandiri Sawargi Tanggal 10 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan PT. Makmur Mandiri Sawargi Bulan September Tahun 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01704894.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal 18 Oktober 2019 dari Pemberi Fidusia PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Penerima Fidusia PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk ; | |
| Sertifikat Hak Milik No: 1718 Atas Nama Ai Yuliani Beserta Lampirannya ; | |
| Perjanjian Kredit PT. Makmur Mandiri Sawargi dengan Notaris Atas Nama Iin ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443171 Tanggal 25 September 2019 Atas Nama Heru Heryanto Sebesar Rp. 1.443.500.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443172 Tanggal 10 Oktober 2019 Atas Nama Ai Yuliani Sebesar Rp. 1.258.500.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443173 Tanggal 31 Oktober 2019 Atas Nama Syahrul Amin Sebesar Rp. 145.650.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443174 Tanggal 17 Desember 2019 Atas Nama Usep Saepudin Sebesar Rp. 1.085.000.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443175 Tanggal 25 November 2020 Atas Nama Syahrul Amin Sebesar Rp. 92.700.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Form Specimen No. Rekening 0066485242001 Atas Nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di Tandatangani Oleh Yayan Hadian Tanggal 10 September 2015 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Form Specimen No.Rekening 0097434476002 Atas Nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di Tandatangani Oleh Heru Heryanto ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Kematian No. 0001/KMT-1/KP/I/2021 Tanggal 06 Januari 2021 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kutipan Akta Kematian Berdasarkan Akta Kematian Nomor: 3273-KM-26012021-0036 Tanggal 26 Januari 2021 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Pascasarjana Tanggal 17 Juli 2004 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A12 Warna Hitam tanpa password dengan Nomor Serial RR8R70BCF2H, Nomor Model : SM-A125F/DS, Imei Slot 1 : 353404725739434, Imei Slot 2 : 356997705739438, Kartu Sim 1 : Telkomsel, Nomor Hp Slot 1 : 081318805408, Email : [email protected], Password Email : lupa (tidak ingat). | |
| 3 (tiga) Lembar Printout Rekening Koran Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung, Nomor Rekening : 0010101005723 Atas Nama PT. Sadhya Grahacara Periode Bulan Januari – Desember Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A12 Warna Putih, RAM : 4 GB, Nomor Model SM-A127F/DS, Imei Slot 1 : 354668774591552, Imei Slot 2 : 358183414591554, Sim Slot 1 : TELKOMSEL, Nomor Hp : 081220028555 ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Biru Dongker ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1603 Warna Putih – Gold, RAM 2 GB, Imei Slot 1 : 862589032491838, Imei Slot 2 : 826589032491820, Kartu Memori Eksternal : 32 GB, Sim Slot 1 : TELKOMSEL, Nomor Hp : 085171220051 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Penggunaan Perusahaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana (PR 02) dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y83 Warna Hitam, Nomor Model : Vivo 1802, Kata Sandi Hp : “271723”, Imei Slot 1 : 869730033854110, Imei Slot 2 : 869730033854102, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL, No. Hp : 081214178968, RAM : 4 GB, Memori Internal : 32 GB, Memori Eksternal : 16 GB, Email : [email protected] , Password : Lupa (tidak ingat) ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Transparan ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Tanggal 12 Desember 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Penyedia PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Tanggal 4 Juli 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Penyedia PT. Sadhya Grahacara ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kertas Kerja Tim Survei Harga Material Dinas PUPR TA 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 990/KEP.319-BPKAD/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor : 990/KEP.7-BPKAD/2019 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tanggal 9 Juli 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor: 978.3/4867/DPUPR/2019 Tanggal 4 September 2019 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Formulir DPPA – SKPD 2.2.1 Tanggal 19 Februari 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kontrak Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) dan PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,- dan Sumber Biaya Berasal Dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.021.750.00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Keterangan Bank BJB Nomor: 614/VI/SKB-bjb/SMD/2019 Tanggal 24 Juni 2019 untuk Persyaratan Pencairan Dana Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ; | |
| 3 (tiga) Lembar Surat Surat Pernyataan Nomor : 978.3/4867/DPUPR/2019 dari Bupati Sumedang Ditandatangani Oleh H. Dony Ahmad Munir, ST., MM Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 29.508.686.250,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Bantuan Keuangan Nomor: 900/2381/DPUPR/2019 Ditandatangani Oleh Bambang Rianto, S.STP., M.Si Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 29.508.686.250,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Hasil Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Nomor: 900/14/Perbend Tanggal 4 September 2019 untuk Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/285/BBK/LS/BPKAD Nomor SPM: 931/946/Ban-Keu/L.S/2019 Tanggal 27 September 2019 SKPD: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mencairkan dana Sebesar 29.508.686.250,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor: 978/5255/DPUPR/2019 Tanggal 20 September 2019 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Formulir DPPA – SKPD 2.2.1 Tanggal 18 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Nomor 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada PT. Multikarya Servindo Abadi Dengan Nilai Paket Pekerjaan Rp. 96.250.000 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Surat Surat Pernyataan Nomor : 978/5255/DPUPR/2019 dari Bupati Sumedang Ditandatangani Oleh H. Dony Ahmad Munir, ST., MM Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 10.081.121.875,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Bantuan Keuangan Nomor: 900/2531/DPUPR/2019 Ditandatangani Oleh Bambang Rianto, S.STP., M.Si Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 10.081.121.875,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Hasil Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Nomor: 900/18/Perbend Tanggal 4 September 2019 untuk Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/327/BBK/LS/BPKAD Nomor SPM: 931/1004/Ban-Keu/L.S/2019 Tanggal 15 Oktober 2019 SKPD: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mencairkan dana Sebesar 10.081.121.875,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 18602/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 30 Desember 2019 Perihal Pembayaran Sekaligus (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 96.250.000,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 12145/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Sekaligus (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 96.021.750,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Invoice PT. Sadhya Grahacara Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SPK: 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Invoice PT. Multikarya Servindo Abadi Periode 15 Agustus 2019 s/d 12 Desember 2019 Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Nomor: 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Buah Flashdisk SanDisk Cruzer Blade 16GB Warna Hitam ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 99/2019 Tanggal 20 September 2019 Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Iin Uji Indriastuti, S.H ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Kehadiran Akta: Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. Akta: 99/2019 Tanggal 20 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor: 19 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. Tn. Heru Heryanto, 2. Tn. Budi Hartono, 3. Ny. Viji Puri Laksmi, S.E ; | |
| 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Perjanjian Kredit Nomor: 20 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, 2. PT. Makmur Mandiri Sawargi, 3. Ny. Ai Yuliani, Persetujuan: Tn. Usep Saepudin ; | |
| 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Akta Jaminan Fidusia Nomor: 21 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. PT. Makmur Mandiri Sawargi, 2. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-512. HT.03.01-Th.2005 Tentang Pengangkatan Notaris ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Nomor: W8.HT.03.10-321 Tanggal 24 Januari 2006 Atas Nama Iin Uji Indriastuti, SH ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Kerjasama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Regional I dengan Notaris/PPAT Iin Uji Indriastuti, S.H., Sp.1 Tentang Pembuatan Akta Otentik Nomor Pihak Pertama: 003/REGIONAL.1-SUPP/NOT/IX/2018 Nomor Pihak Kedua: 07/Not/PKS/IX/2018 Tanggal 17 September 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Kerjasama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Wilayah I dengan Notaris/PPAT Iin Uji Indriastuti, S.H., Sp.1 Tentang Pembuatan Akta Otentik Nomor Pihak Pertama: 121/REGIONAL.1-SUPP/NOT/XI/2020 Nomor Pihak Kedua: 01/Not/PKS/XI/2020 Tanggal 03 November 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketetapan Retribusi (SKR) Atas Nama Heru Heryanto PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Urut 13 Tanggal 21 Juni 2022 Sebesar Rp. 8.851.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Retribusi Sewa Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang Atas Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 21 Juni 2022 Atas Nama Heru Heryanto PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 8.851.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 21 Juni 2022 Atas Nama Bend DPUTR No. Rek: 0122283666001 Sebesar Rp. 8.851.000 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Standar Operasional Prosedur (SOP) Produk Dana Bank BJB No SK: 683/SK/DIR-DJK/2020 Tanggal 16 November 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy SP2K Surat Nomor: 0650/SUE-KOM/2019 Tanggal 16 September 2019 Perihal Penawaran Pemberian Kredit kepada PT Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Voucher Slip Penarikan/Pemindahbukuan Atas Nama PT Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 dan No. Rekening: 0066485242001 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Manual Produk BJB Kredit Modal Kerja Konstruksi; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Hadir Akad Kredit KMKK Transaksional PT Makmur Mandiri Sawargi di Sumedang Tanggal 20 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan dari Ir. Ine Inajah, MSE, MSC selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: B/2367/KU.05.03/VII/2022 Tanggal 11 Juli 2022 Tentang tidak ada pengajuan pencairan atas paket pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan PR 02 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang (Bantuan Provinsi) sebesar Rp. 96.021.750,- ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/6884/BPKAD tanggal 27 November 2019 dari Sekretariat Daerah Perihal Penyerapan Anggaran Kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/5879/BPKAD tanggal 16 Oktober 2019 dari Sekretariat Daerah Perihal Penyerapan Anggaran Kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y91C Warna Merah, Nomor Model : Vivo 1820, Kata Sandi Hp : - (tanpa password), Imei Slot 1 : 862516046988632, Imei Slot 2 : 862516046988624, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL, No. Hp : 082216941110, RAM : 2 GB, Memori Internal : 32 GB, Memori Eksternal : 16 GB ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hijau ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Rekening Koran Atas Nama EDY RUSTANDI, No. Rekening: 1300096014413 Periode 01 Januari 2019 S/D 01 Desember 2019 dari Bank Mandiri KCP Bandung Metro Trade Center ; | |
| 8 (delapan) Lembar Printout Rekening Koran Atas Nama EDY RUSTANDI, No. Rekening: 0021297882, Periode: 01 Januari 2019 S/D 31 Desember 2019 dari Bank BNI KCP Bandung Soekarno Hatta ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli: Ahli Teknik Jalan – Madya Nomor Registrasi: 1.2.202.2.142.04.1082843 Nomor Sertifikat: 1194786 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK Ditetapkan di Pekanbaru Tanggal 16 Oktober 2018 dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Sekolah Tinggi Sains dan Teknologi Indonesia (ST. Inten) Bandung Sarjana Teknik Jurusan Teknik Sipil Nomor Seri Ijazah: 0034/2000/AK/21 Tanggal 16 Desember 2000 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Magister Institut Teknologi Bandung Program Studi Teknik Sipil No: 250007/K01/PP.3.6.2/07/I/2004 Tanggal 17 Juli 2004 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Berisikan KTP dan NPWP Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 990/Kep.9-BPKAD/2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kepala Unit Kerja Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 Januari 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 133 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 30 Desember 2021 Beserta Lampirannya. |
Menimbang bahwa, barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan kepada terdakwa dan oleh terdakwa dibenarkan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada dan statusnya dapat ditentukan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa, untuk selanjutnya segala hal yang terjadi dan termuat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan ketentuan Pasal 183 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acarabud Pidana Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya Dua (2) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didengar dipersidangan ternyata ada bersesuaian satu dengan yang lainnya dan ada keterangan saksi-saksi yang berdiri sendiri namun apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya ternyata berhubungan sedemikian rupa ditambah adanya alat bukti yang diajukan dipersidangan serta adanya keterangan terdakwa dan telah dikonstatir, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat sebagiamana Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 1.01.03.1.01.03.15.020.5.2 tanggal 19 Februari 2019 di mana didalamnya terdapat anggaran untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan rincian;
Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten/ Kota yaitu Peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, sebesar Rp4.815.745.000,00,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan PR 02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi senilai Rp96.315.000,00(Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah);
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi senilai Rp96.590.000,00(Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang berdasar Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.9-BPKAD/2019 tanggal 2 Januari 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kepala Unit Kerja Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Dan Penunjukkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggaraan Swakelola yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten/ Kota Peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
Bahwa setelah kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, masuk sebagai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 1.01.03.1.01.03.15.020.5.2 tanggal 19 Februari 2019 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 1.01.03.1.01.03.15.020.5.2 tanggal 25 Maret 2019, HARI BAGIA, ST., MT, Kasi Perencanaan pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tahun 2019, selaku Pejabat Pengadaan meminta kepada ANDRY HERYANTO, ST., honorer, staff Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang untuk dicarikan calon penyedia jasa konsultansi perencanaan, di mana kemudian ANDRY HERYANTO, ST memberikan nama ASEP SAEPUL MALIK (Alm) kepada HARI BAGIA, ST., MT., selanjutnya ASEP SAEPUL MALIK (Alm) bersama-sama dengan HARI BAGIA, ST., M., bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., Pejabat/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk membicarakan penunjukkan penyedia jasa konsultansi perencanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi agar dikerjakan oleh ASEP SAEPUL MALIK (Alm);
Bahwa sekitar bulan April 2019 EDY RUSTANDI, Direktur PT. Tribuana Rekayasa, Tbk., dihubungi oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm) untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan (dipinjam) sebagai penyedia jasa konsultansi perencanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, di mana kemudian EDY RUSTANDI, Direktur PT. Tribuana Rekayasa, Tbk., menghubungi SAMBAS MAS SOEPRADJA, Direktur Utama PT. SADHYA GRAHACARA untuk meminjam PT. SADHYA GRAHACARA dan disepakati fee pinjam perusahan PT. SADHYA GRAHACARA adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak, selanjutnya SAMBAS MAS SOEPRADJA, Direktur Utama PT. SADHYA GRAHACARA mengirimkan kepada EDY RUSTANDI dokumen legalitas perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA termasuk account PT. SADHYA GRAHACARA pada system LPSE dan EDY RUSTANDI menyerahkan dokumen PT. SADHYA GRAHACARA tersebut kepada ASEP SAEPUL MALIK (Alm);
Bahwa pada saat pemilihan penyedia untuk jasa konsultansi perencanaan PR 02 kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi HARI BAGIA, ST.MT., selaku Pejabat Pengadaan memberikan ussername dan paswordnya kepada ANDRY HERYANTO, ST., untuk melakukan proses pemilihan calon penyedia dengan meminta ANDRY HERYANTO, ST. mengundang PT. SADHYA GRAHACARA dan FAYIZREKA ARTA MUSTARI untuk memasukkan dokumen penawaran dan hanya PT. SADHYA GRAHACARA yang digunakan oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm) yang memasukkan dokumen penawaran sehingga kemudian dilakukan pembuktian kuallifikasi oleh HARY BAGIA, ST., MT., selaku Pejabat Pengadaan, ANDRY HERYANTO,ST., dan GHANI MAHALLANI SUKMAJAYA, staff (honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang) dan dinyatakan lengkap sehingga mengundang PT. SADHYA GRAHACARA dinyatakan sebagai pelaksana kegiatan konsultasi Perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019;
Bahwa selanjutnya PT. SADHYA GRAHACARA ditunjuk sebagai penyedia jasa konsultansi perencanaan PR02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 01/SPPBJ/15.020/ BANPROV/PPK-PR 02/ DPUPR /2019 tanggal 8 Mei 2019, di mana ditanda-tangani Surat Perjanjian Nomor : 02/SP/15.020/BANPROV/ PPK-PR 02/ DPUPR/ 2019 tanggal 8 Mei 2019, kontrak paket pekerjaan jasa Konsultansi Perencanaan PR 02 antara PT. SADHYA GRAHACARA yang diwakili oleh T. WAWAN DERMAWAN, SE. selaku Direktur dan ASEP DARAJAT,SE.MM., Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dengan dengan waktu pelaksanaan 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak tanggal 8 Mei 2019 sampai dengan 6 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp96.021.750,00 (Sembilan Puluh Enam Juta Dua Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah);
Bahwa pekerjaan jasa konsultansi yang dikerjakan oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm) dengan menggunakan PT. SADHYA GRAHACARA, dikerjakan oleh EDY RUSTANDI yang bekerjasama dengan ASEP SAEPUL MALIK (Alm.) dan tidak melibatkan ahli sebagaimana dokumen penawaran Pekerjaan Konsultansi Perencanaan, namun dikerjakan oleh MOCHAMAD ALDI DWI RACHMAN yang merupakan pegawai EDY RUSTANDI yang tidak memiliki Sertifikat Keahlian melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dan hasil kegiatan Konsultansi Perencanaan tidak sesuai dengan dokumen KAK kegiatan Perencanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa pembayaran jasa konsultansi perencanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 dilakukan dengan cara di transfer ke rekening Penyedia Barang dan Jasa, PT. SADHYA GRAHACARA Nomor 0010101005723, dan telah dibayarkan 100% (seratus persen) pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan sejumlah Rp96.021.750,00 (sembilan puluh enam juta dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagaimana SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 12145/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019;
Bahwa dalam proses pengajuan pembayaran jasa konsultansi perencanaan PR 02 peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, selaku Pejabat/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menandatangani dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan pembayaran jasa konsultansi perencanaan antara lain Surat Perintah Membayar, Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Langsung (LS), Kwitansi Pembayaran, Ringkasan Dokumen Pengajuan SPM-LS Pihak Ketiga, Keterangan Perincian Pembayaran, dan Berita Acara Pembayaran;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sumedang Nomor : 800/200/LPBJ-POKJA 13/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019, sebagai Kelompok Kerja (POKJA), aquo Kelompok Kerja (POKJA) 13, bertugas melaksanakan proses pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang berupa melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia dan menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
Bahwa pada awalnya atas Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat termasuk kegiatan pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, GAPENSI Kabupaten Sumedang (Berry Riyadi) berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ASEP DARAJAT, ST.MT dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., untuk menyampaikan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Pemerintah Propinsi Jawa Barat melalui DPRD Propinsi Jawa Barat sebagai prioritas yang mendapat alokasi bantuan keuangan propinsi Jawa Barat, di mana pada saat itu GAPENSI Kabupaten Sumedang sudah memberkan list daftar nama-nama perusahaan dan pengusaha (kontraktor) yang nantinya akan mengerjakan pekerjaan alokasi Bantuan Keuangan Propinsi Jawa Barat tersebut termasuk USEP SAEPUDIN, Direktur CV. Hegar;
Bahwa sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, Bery Riyadi, Bendahara GAPENSI Kabupaten Sumedang, Direktur CV. Raditya Pratama bertemu dan menyampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ASEP DARAJAT, ST.MT., dan menyampaikan jika USEP SAEPUDIN, Direktur CV.Hegar, anggota GAPENSI Kabupaten Sumedang yang sudah ada dalam list (daftar) pengusaha yang akan mengerjakan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada saat proses pengusulan kegiatan melalui DPRD Propinsi Jawa Barat, adalah pihak yang hendak melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, selanjutnya ASEP DARADJAT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta BERY RIYADI untuk menghubungi BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa kemudian pada bulan Juli 2019, BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi menemui ASEP DARAJAT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengkonfirmasi calon penyedia pelaksana pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi aquo USEP SAEPUDIN, yang telah direkomendasikan sebelumnya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ASEP DARAJAT ST.MT., dengan sepengetahuan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pelaksana pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa USEP SAEPUDIN, sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan, USEP SAIPUDIN bersama-sama dengan ERLAN SANTOSA, suami dari pemegang saham PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (VIJI PURI LAKSMI) bertemu dengan HERU HERYANTO, Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk menggunakan dan atau meminjam PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk digunakan sebagai perusahaan yang melaksanakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 (flag carrier) dengan kesepakatan biaya (fee) pinjam bendera senilai Rp90.000.000,00 (sembilanpuluhjutarupiah) dan seluruh kebutuhan mulai dari (a) persiapan lelang (teknis/administras/keuangan) sampai dengan (b) pelaksanaan dan laporan pekerjaan; (c) penagihan pembayaran kegiatan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dilakukan dan menjadi tanggungjawab USEP SAEPUDIN;
Bahwa untuk kepentingan proses pemilihan penyedia pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, USEP SAEPUDIN, memerintahkan DODI DAYANA dan SYAHRUL AMIN, karyawan USEP SAEPUDIN pada CV Hegar, untuk mempersiapkan dokumen-dokumen kegiatan pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, diantaranya surat dukungan material Beton dan peralatan kepada PT UNGGUL SEJATI INDONESIA (PT USI), dukungan material Aspal kepada PT. MULYANATA SENJAYA dan dukungan sertifikasi tenaga ahli serta mengikuti pembuktian kualifikasi atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sampai dengan mengambil dokumen SPK Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dari BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN selaku Kelompok Kerja (POKJA) untuk ditanda-tangani HERU HERYANTO, Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Bahwa berdasar Surat Perjanjian Nomor 602.1/SP/4-15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019, antara PT Makmur Mandiri Sawargi yang diwakili HERU HARYANTO, Direktur Utama sebagai Pemenang Lelang dan ASEP DARADJAT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang, pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 dengan masa waktu kerja 4 (empat) bulan atau sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan Desember 2019 dengan nilai pekerjaan seluruhnya sejumlah Rp4.099.959.000,00 (empat milyar sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Bahwa dalam hal pekerjaan konsultan Pengawasan, Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, pada awalnya saksi Ir. Yunus Purwanto menghubungi Ir. DENI RIFDRIANA, MM., Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi menanyakan informasi pekerjaan konsultan, di mana kemudian oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM., Ir YUNUS PURWANTO disarankan bertemu dengan HARY BAGIA, ST.,MT., selaku Pejabat Pengadaan;
Bahwa setelah bertemu dengan HARY BAGIA, ST.,MT., Pejabat Pengadaan dalam kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan, Ir YUNUS PURWANTO diminta HARY BAGIA, ST.,MT., untuk menyiapkan perusahaan-perusahan yang hendak mengikuti kegiatan konsultan pengawasan pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, di mana kemudian Ir. YUNUS PUWANTO menghubungi Ir. MAHYUDI, Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk meminjam perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI digunakan dalam pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, di mana kemudian Ir. MAHYUDI menyanggupinya dan disepakati fee pinjam perusahaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak dikurangi pajak selanjutnya Ir. MAHYUDI mengirimkan dokumen legalitas perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dan akun PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI kepada Ir.YUNUS PUWANTO menyerahkan company profile PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI kepada HARY BAGIA, ST., MT., Pejabat Pengadaan dalam kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa dokumen perencanaan pengadaan berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa konsultansi pengawasan PW 02 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tidak dibuat oleh ASEP DARADJAT, ST., MT., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun draftnya dibuat oleh Ir. YUNUS PURWANTO atas permintaan HARY BAGIA, ST.,MT., dimana kemudian oleh HARY BAGIA, ST., MT.. draft Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) pekerjaan Konsultansi Pengawasan diserahkan kepada GHANI MAHALLANI SUKMAJAYA, staff di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang diperbaiki dibagian dengan mengganti bagian nama paket pekerjaan, lokasi, anggaran, dan waktu pelaksanaan, selanjutnya kepada ASEP DARADJAT, ST.,MT. untuk ditandatangani dan ditetapkan sebagai dokumen perencanaan pengadaan;
Bahwa atas perintah HARY BAGIA, ST.,MT., selaku Pejabat pengadaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut diupload oleh saksi GHANI MAHALLANI SUKMAJAYA di situs LPSE Sumedang menggunakan akun Pejabat Pembuat Komitmen ASEP DARADJAT, ST.MT., HARY BAGIA, ST.MT., juga memberikan pejabat pengadaan kepada GHANI MAHALLANI SUKMAJAYA untuk melakukan proses pemilihan penyedia jasa konsultan Pengawasan, dimana HARY BAGIA, ST.,MT. menyuruh GHANI MAHALLANI SUKMAJAYA mengundang PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk memasukkan dokumen penawaran untuk pemilihan penyedia pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW 02 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa atas perintah Ir. Yunus PURWANTO, ASEP YOGA BAGIYA, pegawai Ir. YUNUS PURWANTO di PT. Tri Exnas untuk membuat dan mengupload dokumen penawaran atas nama PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, dengan kelengkapan legalitas PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI yang telah disiapkan oleh Ir. Yunus PURWANTO, sedangkan dalam hal untuk tanda tangan Direktur dan atau tenaga ahli, ASEP YOGA BAGIYA men-scan tanda tangan-tangan yang dibutuhkan dalam dokumen penawaran;
Bahwa GHANI MAHALLANI SUKMAJAYA, staff HARY BAGIA, ST.,MT., Pejabat Pengadaan dalam kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan, pada saat melakukan evaluasi tehnis terdapat ketidak-sesuaian persyaratan dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, atas perintah HARY BAGIA, ST.,MT., dengan dalih ketidak sesuaian dokumen penawaran dengan dokumen pemilihan dapat dilengkapi pada saat pembuktian kualifikasi, PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI diloloskan dalam evaluasi tehnis pemilihan penyedia pekerjaan jasa konsultan Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi 2019;
Bahwa atas perintah Ir. YUNUS PURWANTO, ASEP YOGA BAGIYA datang mewakili PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, tanpa adanya surat kuasa dari saksi Ir. MAHYUDI selaku Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI atau dari Ir. DIDIK SATRIO selaku Direktur Utama PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, dimana kemudian pembuktian klarifikasi tetap dilanjutkan oleh HARY BAGIA, ST.,MT., dan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan Konsultan Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa kemudian dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Nomor 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI melaksanakan pekerjaan konsultansi pengawasan, namun demikian pelaksanaan konsultan pengawasan terhadap Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI tidak menggunakan tenaga ahli sebagaimana dalam dokumen penawaran (IWAN SUTRISNA, Site Engineer PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI), namun Ir. YUNUS PURWANTO menyuruh MAMAT RACHMAT untuk melakukan pengawasan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi dimana kemudian MAMAT RACHMAT hanya 2-3 kali datang ke lokasi pekerjaan setiap minggunya, MAMAT RACHMAT tidak melaksanakan pernah pengawasan mutu pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, MAMAT RACHMAT hanya memastikan pekerjaan berjalan sesuai time schedule berdasar back uo data dari DODI DAYANA, staff, karyawan USEP SAEFUDIN, pelaksana Lapangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, USEP SAEPUDIN selaku pelaksana pekerjaan yang menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, untuk modal pelaksanaan kegiatan USEP SAEPUDIN meminta HERU HERYANTO, Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) pada Bank BJB Cabang Sumedang dengan agunan Sertifikat Hak Milik atas nama AI YULIANI, istri USEP SAEPUDIN, dan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI mendapat pinjaman KMKK sejumlah Rp2.887.000.000,00 (Dua Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah) melalui rekening Bank BJB Nomor 0097434476002;
Bahwa atas pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, telah dibayarkan seluruhnya kepada penyedia pekerjaan (PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI) sejumlah Rp4.099.959.000,00 (empat milyar sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara di transfer ke rekening Bank BJB 0066485242001 atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagaimana SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ;
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS. BKP/BL/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019, Pembayaran uang muka (20 %) pekerjaan sebesar Rp819.991.800,00 (delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS. BKP/BL/XI/2019 tanggal 25 November 2019, Pembayaran termin I (70 %) sebesar Rp2.049.979.500,00 (dua milyar empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS. BKP/BL/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 Pembayaran terakhir (100%) sebesar Rp1.229.987.700,00 (satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa pembayaran atas pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 yang masuk ke nomor rekening 0066485242001 atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, dicairkan oleh USEP SAEPUDIN dan istrinya (AI YULIANI) dengan cara menggunakan cheque atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan specimen tanda-tangan Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (HERU HERYANTO) dan digunakan untuk biaya pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan Pembayaran Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sedangkan sisa uang pembayaran pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang masuk ke rekening Bank BJB nomor 0066485242001 atas nama PT.MAKMUR MANDIRI SAWARGI, ditransfer ke rekening kredit bank BJB atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI nomor 0097434476002 dengan cara Standing Instruction (SI), dengan rincian sebagai berikut :
Cek Nomor CAA 01 443171 tanggal 25 September 2019 sebesar Rp1.443.500.000,00 (satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ditarik oleh AI YULIANI dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Cek Nomor CAA 01 443172 tanggal 10 Oktober 2019 sebesar Rp1.258.500.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) diambil oleh AI YULIANI dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Cek Nomor CAA 01 443173 tanggal 31 Oktober 2019 sebesar Rp145.650.000,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditarik oleh SYAHRUL AMIN dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Cek Nomor CAA 01 443174 tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp1.085.000.000,00 (satu milyar delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ditarik oleh USEP SAEPUDIN dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Cek Nomor CAA 01 443175 tanggal 25 November 2020 sebesar Rp92.700.000,00 (sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ditarik oleh SYAHRUL AMIN dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, dalam pekerjaan Aspal dan hal mobilisasi alat-alat aspal dan kompresor yang dioperasikan untuk melaksanakan pekerjaan aspal HRS pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 baik aspal dan alat maupun operator, seluruhnya dari PT. MULYA NATA SENJAYA sehingga pelaksana pekerjaan (USEP SAEPUDIN) tinggal menghamparkan pada lokasi sedangkan terhadap material beton PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Cabang Cikamurang yang sudah dilakukan test dahulu sesuai dengan kualifikasi pekerjaan (K350) pada saat pelaksanaan penghamparan beton di lokasi setelah dilaksanakan slump test terdapat penambahan air terhadap material beton oleh pelaksana (pekerja USEP SAEPUDIN);
Bahwa progress Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 yang berupa Laporan Pendahuluan, laporan Bulanan ke 1, laporan Bulanan ke 2, laporan Bulanan ke 3, laporan Bulanan ke 4 serta Laporan Akhir yang yang dibuat oleh Konsultan Pengawas (MAMAT RACHMAT) dibuat oleh Konsultan Pengawas dengan cara mengcopy data yang dibuat oleh DODI DAYANA, staff, karyawan USEP SAEPUDIN, Penyedia Pekerjaan atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, sehingga Konsultan Pengawas tidak mengetahui secara pasti kebenaran progres pekerjaan yang ada dalam lampiran laporan progres pekerjaan;
Bahwa pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 telah diserahterimakan oleh penyedia pekerjaan, USEP SAEPUDIN, atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang aquo Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Drs. Muchamad Tatang Muchidin, S.T., M.T, Aceu Sri Dewi, BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dan HARY BAGIA, ST., MT., dengan cara melakukan pemeriksaan administrasi progress pekerjaan (back up data pekerjaan dengan kontrak pekerjaan) yang dilakukan oleh penyedia pekerjaan USEP SAEPUDIN, atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang telah dipersiapkan DODI DAYANA (staff, karyawan USEP SAEPUDIN);
Bahwa berdasarkan pemeriksaan teknis konstruksi oleh Politeknik Negeri Bandung Nomor T/1617/PL1/HK.06.01/2022 tanggal 4 Januari 2022 pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 terdapat selisih volume, yakni:
Lapis Pondasi Agregat Kelas S dalam as build drawing seharusnya 358.50 m3 tetapi volume yang terpasang 280.81 m3maka selisih nya sebesar 77.70 m3;
Lapis Pondasi Agregat Kelas B menurut As Build Drawing seharusnya 784.24 m3 tetapi volume yang terpasang adalah 465.31 m3maka selisih nya sebesar 318.93m3;
Perkerasan Beton Semen Fc= 30 Mpa (K350) menurut CCO-3 dan As Build Drawing seharusnya 1.439.60 m3 tetapi yang terpasang 1.333.74 m3 maka selisiihnya sebesar 105.86 m3;
Lapis Perekat Aspal Cair menurut CCO-3 dan As Build Drawing seharusnya 2.150.31 Ltr tetapi yang volume yang terpasang 2.190.00 m3 maka selisiihnya sebesar 36.69 Ltr;
Lataston (HRS) Cair menurut CCO-3 dan As Build Drawing seharusnya 685.03 Ton tetapi yang volume yang terpasang 568.77 Ton maka selisiihnya sebesar 116.26 Ton;
Pasang Batu menurut CCO-3 dan As Build Drawing seharusnya 179.76 m3 tetapi yang terpasang 167.27 m3 maka selisiihnya sebesar 30.49 m3;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 307/ST/XXI/07/2022 tanggal 22 Juli 2022 terdapat temuan/penyimpangan sebagai berikut:
Pekerjaan Proses Perencanaan Pengadaan;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (ASEP DARAJAT,ST.MT) menetapkan KAK tanpa melakukan review dan menetapkan HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (bulan Januari 2017 sampai dengan September 2019) merekomendasikan ASEP SAEFUL MALIK (Alm.) dan EDY RUSTANDI sebagai pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 kepada Pejabat Pengadaan (HARY BAGIA, ST., MT) sebelum pelaksanaan pemilihan Penyedia;
Dokumen Penawaran PT SADHYA GRAHACARA tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
PT. SADHYA GRAHACARA, perusahaan pemenang pengadaan langsung hanya sebagai perusahaan bendera,
Realisasi Biaya Langsung Non Personel dalam kegiatan perencanaan tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.
BAST Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan PR 02 dilakukan secara proforma;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi;
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah P(ASEP DARAJAT,ST.MT) ejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan KAK tanpa melakukan review dan menetapkan HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Ir. DENI RIFDRIANA, MM., selaku Kepala Bidang Bina Marga (bulan Januari 2017 sampai dengan September 2019 merekomendasikan USEP SAEPUDIN kepada Kelompok Kerja (POKJA) (BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN) sebagai pelaksana Pekerjaan sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia;
Kelompok Kerja (POKJA) 13 (BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN) menyatakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI lulus pada tahap Evaluasi Teknis meskipun dalam dokumen pemilihan, tujuh dokumen Daftar Riwayat Hidup tenaga ahli terindikasi tidak benar, dan Kelompok Kerja (POKJA) 13 tidak melaksanakan tahap Pembuktian Kualifikasi;
PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI, perusahaan pemenang tender hanya sebagai perusahaan bendera, pekerjaan sesungguhnya dilaksanakan oleh USEP SAEPUDIN;
Pelaksanaan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) tanpa adendum kontrak,
Serah terima Tahap I Pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dilakukan tidak berdasarkan hasil pengujian beton dan aspal, serta volume dan spesifikasi teknis hasil pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan kontrak.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (ASEP DARAJAT,ST.MT.,) menetapkan KAK tanpa melakukan review dan menetapkan HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga merekomendasikan YUNUS PURWANTO kepada Pejabat Pengadaan (HARY BAGIA, ST., MT.,) sebagai pelaksana Pekerjan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia,
Dokumen Penawaran PT MULTIKARYA SERVINDO ABADI tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, perusahaan pemenang pengadaan langsung hanya sebagai perusahaan bendera,
Laporan konsultan pengawas tidak layak diterima dan PT MULTIKARYA SERVINDO ABADI tidak layak menerima pembayaran.
Yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp3.112.107.442,00 (tiga milyar seratus dua belas juta seratus tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian;
-
No Nama Pekerjaan Nilai (Rp) 1 Jasa Konsultansi Perencanaan 23.205.000 2 Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi 3.004.902.442 3 Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 84.000.000 Jumlah 3.112.107.442
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam melakukan kerugian keuangan negara pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 adalah;
Jasa Konsultansi Perencana PR 02 dengan menggunakan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi nilai pengeluaran yang sebenarnya (real cost) ;
Pekerjaan Pelaksanaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 dengan menggunakan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan nilai pekerjaan yang dapat dibayar ;
Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa (total loss);
Bahwa dengan menggunakan metode Uji Laboratorium Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan kepatuhan laporan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Barat terhadap Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan ditemukan adanya pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan yang seharausnya sampai dengan nilai sejumlah Rp.999.500.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan oleh penyedia (pelaksana) pekerjaan (USEP SAEPUDIN, atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI) temuan kerugian tersebut telah dikembalikan ke kas Keuangan Negara Cq Kas Umum Daerah Kabupaten Sumedang;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya tersebut;
Menimbang bahwa, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas yaitu :
Primair :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Subsidair;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair dari Penuntut Umum dan apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, namun demikian apabila dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum adalah Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);”
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 5 Desember 2016 yang amar putusannya prase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undan-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” tersebut dalam unsur-unsur pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur-unsur pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum
3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana merupakan isyarat dari pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressaat norm), subjek dari suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Mereka yang disebut sebagai subjek norma adalah orang yang menjadi pelaku dari objek norma. Objek norma (norm gedrag) adalah perbuatan atau perilaku yang diwajibkan, dilarang, diizinkan untuk dikerjakan, atau diberikan dispensasi untuk tidak dikerjakan oleh norma (operator norma atau modus perilaku) Makna Hakiki Subjek Hukum Dan Subjek Norma, Shidarta,2016), https://business-law.binus.ac.id/2016/08/03);
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, sehingga menurut Majelis unsur “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban baik perseorangan (naturlijk persoon) atau korporasi (recht persoon) sebagai norma addresaat dan atau subject norm yang daripadanya dapat dilekatkan perbuatan perbuatan sebagaimana rumusan perbuatan korupsinya;
Menimbang bahwa istilah rumusan “setiap orang” mengisyaratkan bahwa subyek atau sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja , sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan yang mampu (bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijke strekking der eigen handeling de begryppen). Mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut dalam Memorie Van Toelichting Crimineel Wetboek 1881 (MvT) menegaskan bahwa “unsur kemampuan bertanggung jawab” tidak perlu dibuktikan, karena unsur ini telah dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang Undang sebagai unsur diam dalam setiap delik (stivzwijgen element van eek delictie).
Menimbang bahwa, oleh karenanya pembuktian unsur setiap orang ini terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dimaksud dan diajukan dipersidangan, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dan menolak kesimpulan Penasehat Hukum yang pada pokoknya menyatakan untuk menentukan unsur setiap orang/barang siapa masih tergantung pada unsur lainnya, oleh karena “setiap orang” dalam rumusan pasal pidana bukanlah unsur dari tindak pidana (bestandeel delict) melainkan sebagai adresaat norm yaitu setiap orang, barang siapa (hijdie) subyek yang dituju dari norma delik yang ada dalam rumusan pasal dimaksud sehingga dalam pembuktiannya terbatas kepada siapa saja yang dihadirkan dan atau diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, di mana dalam dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang bernama BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN tersebut membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan ternyata Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN mengerti, memahami dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim tidak terdapat error in persona dakwaan dalam perkara ini ditujukan kepada Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sebagai adresaat norm, “setiap orang” atau orang perorangan (naturlijk persoon);
Menimbang bahwa, oleh karenanya kemudian cukup bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN addresaat norm tersebut melakukan perbuatan-perbuatan (norma gedrag) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya dan atau bertanggung-jawab atas perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan unsur setiap orang ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan bestandeel delict atau bagian inti delik yaitu unsur perbuatan melawan hukum, oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam hal pembuktian unsur setiap orang sebagai addresaat norm adalah terbatas kepada orang perorang yang diajukan didepan persidangan sebagai subyek yang dituju dari norma delik yang ada dalam rumusan pasal dimaksud sehingga dalil Penasehat Hukum Terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang bahwa kemudian dalam hal pembuktian unsur lain yang berupa perbuatan-perbuatan (norma gedraag) sebagai kernbestendeel delict (unsur delik inti) dalam rumusan pasal yang didakwakan tidaklah berpengaruh atas pembuktian unsur setiap orang sebagai adresaat norm, justru dengan telah dinyatakan terbuktinya unsur setiap orang sebagai addresaat norm, maka pembuktian norma gedrag sebagai kernbestandelen melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana rumusan pasal pidana yang didakwakan dalam surat dakwaannya akan lebih mudah dilakukan karena subjek dari norma tersebut sudah dinyatakan terpenuhi;
Menimbang bahwa, oleh karenanya berdasar pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 26 Juli 2006 yang menyatakan; ”yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Menimbang, bahwa namun demikian dalam perkembangannya pada beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, setidaknya dalam putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007, Mahkamah Agung tetap menafsirkan pengertian melawan hukum secara materiil;
Menimbang, bahwa pertimbangan Mahkamah Agung terhadap sifat melawan hukum materiil dalam putusan-putusan tersebut (putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007) adalah pertimbangan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman menyatakan; “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya” sehingga dalam hal Hakim mencari makna “melawan hukum” sudah seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga Majelis berpendapat pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah melawan hukum dalam secara materii baik formil maupun materiil sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam hal memandang unsur melawan hukum, Majelis sependapat dengan teori hukum dan pandangan yang menyatakan antara unsure melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) ini dengan unsure penyalahgunaan wewenang karena kedudukan, jabatan sarana dan atau kesempatan yang ada padanya sebagaimana pasal 3 inheren, terbenih, tidak memiliki perbedaan namun keduanya memiliki kekhususan yang khas. Unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah speciesnya. Sifat inheren penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidaklah berarti unsure melawan hukum terbukti, tidak secara mutatis mutandis unsur penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi untuk sebaliknya unsure penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsure melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi karena dengan sendirinya unsure melawan hukum telah terbukti. Dalam hal unsure penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsure melawan hukum tidak terbukti. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Mahrus Ali, Azas, teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta, UII Press, 2013);
Menimbang, bahwa unsure melawan hukum sebagaimana maksud ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah bagian inti (bestanddel delik) dari ketentuan pasal 2 (1) tersebut sehingga dalam hal pembuktiannya harus dibuktikan unsure melawan hukum ini berdasar fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah berdasar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-01/SMDG/01/2023 tanggal 09 Januari 2023, dalam hal uraian bagaimana cara perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dilakukan dalam perkara aquo perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN adalah dalam kapasitas jabatan dan atau kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil/ PNS selaku Kelompok Kerja (POKJA) Lelang dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan dan keterangan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dihubungkan barang bukti angka 60, 156, 335 dan barang bukti angka 416 yang berupa Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 Tanggal 15 Februari 2019 Tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya, diperoleh fakta dan keadaan bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, dalam perkara ini adalah berkaitan dengan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan atau kedudukan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sebagai selaku Kelompok Kerja (POKJA) dan atau PPHP dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa karenanya dalam hal perbuatan-perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN kemudian dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan atau perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim berpendapat perbuatan-perbuatan tersebut merupakan genus (perbuatan melawan hukum pada umumnya), sedangkan keadaan tertentu yang melekat dan ada pada Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN yang berupa adanya kewenangan, kesempatan dan atau sarana Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dalam jabatan dan atau kedudukannya sebagai Kerja (POKJA) dan atau PPHP adalah species dari sifat melawan hukum pada umumnya yang inheren, berbenih dan memiliki kekhususan yang khas pada perbuatan melawan hukum dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat sifat melawan hukum yang ada pada perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN adalah bersifat khusus (spesialis) yaitu sifat melawan hukum yang melekat dan berbenih pada sifat melawan hukum pada umumnya karena adanya kekhas-an keadaan yang berupa adanya kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN karena kedudukan dan atau jabatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN selaku Kelompok Kerja (POKJA) aquo Kelompok Kerja (POKJA) 13, kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 yang mempunyai kewenangan-kewenangan khusus sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan Alternatif Pertama Primair dalam perkara ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur secara melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur dakwaan Primair selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan untuk dibuktikan lagi, sehingga karenanya terdakwa dalam perkara in casu haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selengkapnya adalah; Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang amar putusannya frase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” tersebut;
Menimbang, bahwa demikian pula, dalam hal urutan unsur pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah syarat yang yang menyertai “setiap orang” yang melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud, yaitu adanya kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan alternatif Pertama subsidair, Majelis akan membuktikannya dengan urutan sebagai berikut;
1. Setiap orang ;
2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
3. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
5. Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan Primair dan telah dinyatakan terpenuhi, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsidair, pertimbangan mengenai unsur setiap orang dalam dakwaan Primair tersebut diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair, sehingga unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Ad.2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus dicari pengertiannya dari berbagai sumber literasi;
Menimbang, bahwa dalam hal penyalahgunaan wewenang Putusan Mahkamah Agung Nomor 977K/PID/2004, menggunakan teori otonomi hukum pidana materiil (de Autonomie van bet Materiele Strafrecht). Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya. Menurut H.A. Demeersemen dalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang, bahwa ajaran "autonomie van het Materiele Strafrecht" juga diakomodasi Mahkamah Agung, setidaknya dalam Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 979 K/PID/2004 tanggal 10 Juni 2005 dan Putusan Mahkamah Agung RI Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/Pid/2007, di mana oleh Mahkamah Agung RI dilakukan penghalusan hukum (”rechtsvervijning") pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) sub b Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara), yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "detournement de poivoir".
Menimbang, bahwa kewenangan adalah sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak. Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu (Darwin Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002)
Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum public atau kemampuan untuk bertindak yang diberikan oleh undang-undang. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negara pengertiannya adalah dalam 3 tiga bentuk yaitu;
Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan apa wewenang diberikan oleh undang-undang atau peraturan lain;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat terjadi apabila (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana materil dan Formil KORUPSI di Indonesia, Bayumedia Publishing, Mei 2010);
Bahwa dalam hal penyalahgunaan kewenangan, apabila perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan;
Bahwa dalam hal penyalahgunaan kesempatan, apabila peluang yang ada ini dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukannya yang dimilikinya;
Bahwa Dalam hal penyalahgunaan sarana, apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
Menimbang, bahwa R. Wiyono mendefinisikan menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku. Sedangkan pengertian jabatan secara bahasa adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi sehingga yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi negara, Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya jabatan yang tidak terbatas pada pejabat (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), http://kbbi.web.id);
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, kewenangan berarti kekuasaan atau hak sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku; Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan haruslah ada hubungan antara kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan sipelaku. Oleh karena jabatan atau kedudukan sipelaku, ia sipelaku mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana tersebut. Bahwa apabila jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya;
Menimbang, bahwa demikian halnya menurut Majelis Hakim Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999j jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, memberikan pengertian bahwa dengan jabatan atau kedudukan yang ada dan melekat pada seseorang akan melahirkan suatu kewenangan, kesempatan dan mendapatkan sarana. Pemberian wewenang kepada pejabat akan melahirkan hak dan kewajiban untuk mencapai maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan dan oleh karenanya penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang telah ditentukan tersebut adalah sebagai penyalahgunaan wewenang. Dengan kata lain, perbuatan menyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada suatu kedudukan atau jabatan, digunakannya secara salah atau menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bersifat alternatif, jadi tidak perlu harus semuanya dibuktikan cukup salah satu di antaranya;.
Menimbang, bahwa karenanya dalam mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa kemudian terungkap dipersidangan, berdasar keterangan saksi-saksi Andry Heryanto,ST., Ghani Mahallani Sukmajaya, Iif Yusuf Syarifudin, Drs. Muchamad Tatang Muchidin, S.T., M.T ASEP DARAJAT, HARY BAGIA, ST.,MT., Ir. DENI RIFDRIANA,MM., HARY BAGIA,ST.,MT., ACEU SRI DEWI, dan saksi M. TATANG MUCHIDIN, serta keterangan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, dihubungkan dengan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 Tanggal 15 Februari 2019, tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggaraan Swakelola yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang (barang bukti nomor 60,156, 335, 416), Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut;
-
Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. DENI RIFDRIANA, MM. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Jasa Konsultansi Perencanaan
Jasa Konsultansi Pengawasan
Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten / Kota yaitu Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
: ASEP DARAJAT ST.MT., Pejabat Pengadaan
- Jasa Konsultansi Perencanaan
- Jasa Konsultansi Pengawasan
: HARY BAGIA, ST., MT Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten / Kota yaitu Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi : Kelompok Kerja (POKJA)
(BUDI RAHAYU, S.T., M.T.)
Pelaksana Tehnis Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan
: YAYAN WIDAYA
RIDWAN BASAR
Jasa Konsultansi Pengawasan
: SUGENG Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten / Kota yaitu Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
: SUGENG Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
: ACEU SRI DEWI Jasa Konsultansi Pengawasan
: YAYAN WIDAYA Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten / Kota yaitu Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
: M. TATANG MUCHIDIN
BUDI RAHAYU, ST.MT.,
HARI BAGIA
Menimbang, bahwa kemudian berdasar keterangan saksi-saksi ASEP DARAJAT, HARY BAGIA, ST.,MT., Ir. DENI RIFDRIANA,MM., ACEU SRI DEWI, dan saksi M. TATANG MUCHIDIN, serta keterangan Terdakwa BUDI RAHAYU,S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dihubungkan dan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sumedang Nomor : 800/200/LPBJ-POKJA 13/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019., Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN adalah sebagai Kelompok Kerja (POKJA) 13 kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi bersama-sama dengan AHMAD YUSUF, S.Hut.,M.Si. dan ACEU SRIDEWI, A.Md., dan sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan bersama-sama dengan M. Tatang Muchidin dan HARY BAGIA, ST., MT.,;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan yang berlaku (Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 jo. Peraturan Presiden Nomor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) jo. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Kelompok Kerja (POKJA) mempunyai kewenangan, tugas dan kewajiban antara lain;
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website satuan kerja atau papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan kepada LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk:
Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
Membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PPK dan/atau Pejabat yang mengangkatnya;
Menimbang, bahwa sebagai Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN bersama-sama dengan HARY BAGIA, ST., MT dan M.Tatang Muchidin mempunyai tugas dan kewenangan melakukan tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa aquo baik dalam kegiatan konsultasi perencanaan, pelaksanaan dan konsultasi pengawasan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa kemudian dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan, para pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (pelaku pengadaan barang dan jasa Pemerintah) wajib menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel” dengan melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan pengadaan Barang/Jasa dengan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara (vide Pasal 5, Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 jo. Peraturan Presiden Nomor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dan keadaan yang terungkap di persidangan, berdasar keterangan saksi-saksi BERRY RIYADI als. Bebey, ASEP DARAJAT, Ir. DENI RIFDRIANA, MM., dan keterangan saksi USEP SAEPUDIN serta keterangan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dihubungkan dengan 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 600/677/PUPR/2018 tanggal 12 Maret 2018 Perihal Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dari Kepala Dinas PUPR kepada Kepala BAPPEDA Kabupaten Sumedang melalui Kepala Bidang Litbang (barang bukti angka 42) dan Surat Permohonan Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/2/BDBM/2018 tanggal 31 Januari 2018 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang (barang bukti angka 97), Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat termasuk kegiatan pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, pada awalnya adalah GAPENSI Kabupaten Sumedang berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dan menyampaikan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang untuk menyampaikan kepada Pemerintah Propinsi Jawa Barat melalui DPRD Propinsi Jawa Barat agar kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tsebagai prioritas yang mendapat alokasi bantuan keuangan propinsi Jawa Barat, di mana pada saat itu GAPENSI Kabupaten Sumedang (saksi Berry Riyadi) sudah memberikan list daftar nama-nama perusahaan dan pengusaha (kontraktor) yang nantinya akan mengerjakan pekerjaan alokasi Bantuan Keuangan Propinsi Jawa Barat tersebut termasuk nama USEP SAEPUDIN, Direktur CV. Hegar;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Erlan Santosa, Dodi Dayana, Syahrul Amin, Veria Lucky Lesmana, Ir Anang Hermawan dan USEP SAEPUDIN, diperoleh fakta hukum dan keadaan, mengetahui ada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan, USEP SAIPUDIN bersama-sama dengan ERLAN SANTOSA, suami dari pemegang saham PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (VIJI PURI LAKSMI) bertemu dengan HERU HERYANTO, Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk menggunakan dan atau meminjam PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai perusahaan yang melaksanakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 (flag carrier) dengan kesepakatan biaya (fee) pinjam bendera senilai Rp90.000.000,00 (sembilanpuluhjutarupiah) dan seluruh kebutuhan mulai dari (a) persiapan lelang (teknis/administras/keuangan) sampai dengan (b) pelaksanaan dan laporan pekerjaan; (c) penagihan pembayaran kegiatan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dilakukan dan menjadi tanggungjawab USEP SAEPUDIN;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan proses pemilihan penyedia pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, USEP SAEPUDIN, memerintahkan Dodi Dayana dan Syahrul Amin, karyawan USEP SAEPUDIN pada CV Hegar, untuk mempersiapkan dokumen-dokumen kegiatan pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, melalui Veria Lucky Lesmana dan Ir Anang Hermawan mengurus surat dukungan material Beton dan peralatan kepada PT UNGGUL SEJATI INDONESIA (PT. USI) dan dukungan material Aspal kepada PT. MULYANATA SENJAYA serta dokumen tenaga organisasi lapangan atas nama Roni Triyana, Arif Lukman Hakim,ST., Yema Geogita, Dudi Kurniawan, Idan Rostam, Rosihan Fikri, Supriadi, Suharno, Dinar Andriana, Tedi Alan, Kandarusman sebagai tenaga atau ahli PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Menimbang, bahwa demikian pula dipersidangan sebagai fakta dan keadaan berdasar keterangan saksi Dodi Dayana, saksi Verya Lukcy Lesmana, saksi Nurlaila, saksi USEP SAEPUDIN dihubungkan dengan Surat Nomor : 904/DB/SMD-OPS/2019 tanggal 29 Juli 2019 Perihal Dukungan Bank untuk PT. Makmur Mandiri Sawargi (barang bukti angka 202) dan Surat Untuk Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang dari HERU HERYANTO Selaku Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI Nomor : 053/MMS-SDB/VIII/2019 tanggal 03 Agustus 2019 perihal Permohonan Penerbitan Surat Dukungan Bank (barang bukti angka 203), untuk kepentingan mengikuti pemilihan penyedia kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, USEP SAEPUDIN melalui Dodi Dayana dan Verya Lucky Lesmana, atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI mengurus dukungan Bank BJB sebagai salah satu syarat tenderr aquo;
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana terungkap di persidangan berdasar keterangan saksi-saksi BERRY RIYADI als. Bebey, ASEP DARAJAT, Ir. DENI RIFDRIANA, MM., Ahmad Yusuf, S.Hut.,M.Si. dan saksi Aceu Sridewi, A.Md. serta keterangan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, dihubungkan dengan Dokumen Ringkasan Lelang (Jadwal Penawaran, Jadwal Pengumuman dan Pemenang Lelang) barang bukti angka 6, diperoleh fakta dan keadaan dalam proses pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, sebelumnya, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN selaku Kelompok Kerja (POKJA) sudah mendapatkan daftar dan atau list perusahaan dan atau calon penyedia pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dari ASEP DARAJAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk diantaranya USEP SAEPUDIN;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan setelah Kelompok Kerja (POKJA) mendapat Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sumedang Nomor : 800/200/LPBJ-POKJA 13/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 dan memperoleh masing-masing account usser pada LPSE Sumedang, Kelompok Kerja (POKJA) di samping melengkapi data paket tender yang sebelumnya sudah dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk mereview (kaji ulang) KAK dan HPS yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (POKJA) 13 aquo Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN mempersiapkan dokumen pemilihan termasuk jadwal pemilihan penyedia, mengupload dokumen ke laman LPSE Sumedang dengan menggunakan account dan ussername Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN selaku Kelompok Kerja (POKJA) 13;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, pada saat awal proses pemilihan penyedia pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA), saksi Berry Riyadi dan saksi USEP SAEPUDIN bertemu dengan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, dimana dalam pertemuan tersebut Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN menyampaikan informasi jika BERY RIYADI dan USEP SAEPUDIN, namanya masuk dalam list pengusaha (perusahaan) yang akan mengikuti kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dan memastikan keikutsertaan USEP SAEPUDIN dalam pemilihan penyedia kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan setelah pelaksanaan pengumuman pemilihan calon penyedia pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi diupload melalui laman LPSE Kabupaten Sumedang, terdapat 43 (empat puluh) perusahaan yang mendaftarkan sebagai peserta, namun hanya 4 (empat) perusahaan yang mengajukan penawaran kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yaitu PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA, PT. YASUBA DWI PERKASA dan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, perusahaan yang digunakan oleh USEP SAEFUDIN, di mana kemudian oleh Kelompok Kerja (POKJA) setelah dilakukan evaluasi administrasi dan evaluasi tehnis, 3 (tiga perusahaan (PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA, PT. YASUBA DWI PERKASA) oleh Kelompok Kerja (POKJA) aquo Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dinyatakan tidak lolos evaluasi tehnis;
Menimbang, bahwa oleh karena hanya PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang dinyatakan lolos evaluasi administrasi dan evaluasi tehnis, kemudian oleh Kelompok Kerja (POKJA) dilakukan pembuktian kualifikasi dengan melakukan check list kualifikasi dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang telah diupload dalam sistem oleh Kelompok Kerja (POKJA) aquo saksi Ahmad Yusuf, S.Hut.,M.Si. dan saksi Aceu Sridewi, A.Md. serta Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dengan menggunakan acount masing-masing Kelompok Kerja (POKJA), PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada saat pembuktian kualifikasi tersebut diwakili oleh Verya Luky Lesmana melakukan proses pembuktian kualifikasi kepada Kelompok Kerja (POKJA) 13;
Menimbang, bahwa setelah Kelompok Kerja (POKJA) 13, aquo Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN melakukan pembuktian kualifikasi dan yakin atas keaslian dokumen yang disampaikan pada saat pembuktian kualifikasi oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, Kelompok Kerja (POKJA) 13 menyatakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI lolos kualifikasi dan selanjutnya Kelompok Kerja (POKJA) 13 melakukan Evaluasi Harga dalam dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI kemudian ditetapkan dan diumumkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai pemenang lelang kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 melalui sistem (laman LPSE Kabupaten Sumedang;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Ahmad Yusuf, S.Hut.,M.Si. dan saksi Aceu Sridewi, A.Md. dalam hal pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan pemilihan calon penyedia pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, selaku ketua Kelompok Kerja (POKJA) Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN lah yang lebih berperan dibanding Kelompok Kerja (POKJA) lainnya (saksi Ahmad Yusuf, S.Hut.,M.Si. dan saksi Aceu Sridewi, A.Md.,) di mana sebagaimana terungkap dipersidangan dalam hal review dokumen lelang dan evaluasi tehnis calon penyedia dilakukan oleh Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sedangkan dalam pembuktian kualifikasi anggota Kelompok Kerja (POKJA) lainnya hanya melakukan check list dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, demikian pula dalam hal upload hasil pembuktian kualifikasi dan atau pemenang lelang pada laman LPSE Kabupaten Sumedang, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN yang melakukannya;
Menimbang, bahwa setelah Kelompok Kerja (POKJA) aquo Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN menyatakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai pemenang lelang pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ASEP DARAJAT kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 602.1/SPPBJ/4_15.020 /PPK/DPUPR/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019, tentang Penunjukan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai penyedia pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, di mana kemudian Kelompok Kerja (POKJA) aquo Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN mempersiapkan dokumen kontrak pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang untuk ditanda-tangani, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN memanggil PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI datang ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang untuk mengambil dokumen kontrak, di mana kemudian DODI DAYANA, karyawan (kurir) dari USEP SAEPUDIN yang datang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang mengambil dokumen kontrak tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi Verya Luky Lesmana, Dodi Dayana, USEP SAEPUDIN dan keterangan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, terungkap fakta dan keadaan, pada awalnya saksi Dodi Dayana ditelpon oleh USEP SAEPUDIN dan diperintahkan untuk mengambil dokumen kontrak ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, kemudian Dodi Dayana datang ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang mengambil dokumen kontrak pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan bertemu dengan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, pada saat tersebut Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN menitipkan pesan kepada saksi untuk disampaikan kepada H.USEP SAEPUDIN tentang biaya fotocopy dan penjilidan dokumen kontrak, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN menyerahkan map berisi SPK (kontrak) dan pada map tersebut ada tulisan angka 37;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah USEP SAEPUDIN menerima map yang berisi dokumen kontrak atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan biaya fotocopy dan penjilidan dokumen dari Dodi Dayana, USEP SAEPUDIN kemudian menghubungi saksi R.VERIA LUCKY LESMANA untuk menyampaikan dokumen kontrak kepada Heru Heryanto untuk ditanda-tangani, kemudian setelah dokumen kontrak ditanda-tangani oleh Heru Heryanto, R. Veria Lucky Lesmana menyerahkan kembali dokumen kontrak tersebut kepada USEP SAEPUDIN;
Menimbang, bahwa kemudian setelah USEP SAEPUDIN menerima dokumen kontrak yang sudah ditanda-tangani Heru Heryanto, Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, USEP SAEPUDIN memerintahkan Dodi Dayana untuk menyerahkan kembali dokumen kontrak kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang sudah ditanda-tangani oleh Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang aquo Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, dimana USEP SAEPUDIN juga menyerahkan sejumlah uang Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) kepada Dodi Dayana untuk diserahkan kepada Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, sebagai uang biaya fotocopy, penjilidan dan atau penggandaan dokumen kontrak pekerjaan; Bahwa selanjutnya saksi Dodi Dayana datang ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, menemui Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, menyerahkan dokumen kontrak pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang sudah ditanda-tangani PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan uang biaya fotocopy, penjilidan dan atau penggandaan dokumen kontrak sejumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN;
Menimbang, bahwa sebagaimana Surat Perjanjian kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi antara PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diwakili oleh HERU HERYANTO selaku Direktur Utama dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang atas nama saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK / DPUPR/ VIII/ 2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan waktu pelaksanaan 100 (seratus) hari kalender sejak tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan 3 Desember 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.099.959.000,-, dengan rekapitulasi Daftar Kuantitas Dan Harga Terkoreksi Aritmatik untuk pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi antara lain sebagai berikut :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | NILAI PEKERJAAN (Rp). |
| 1 | Umum | 20.240.000,00 |
| 2 | Drainase | - |
| 3. | Pekerjaan Tanah | 2.561.220,00 |
| 4 | Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan | 64.989.039,75 |
| 5 | Pekerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen | 2.377.345.924,59 |
| 6 | Perkerasan Aspal | 1.106.182.225,35 |
| 7 | Struktur | 155.917.107,87 |
| 8 | Pengembalian kondisi dan pekerjaan minor | - |
| 9 | Pekerjaan harian | - |
| 10 | Pekerjaan pemeliharaan rutin | - |
| Jumlah harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan | 3.727.235.517,81 | |
| Pajak pertambahan nilai (PPh) = 10 % | 372.723.551.78 | |
| Jumlah harga pekerjaan | 4.099.959.069,59 | |
| Jumlah total harga pekerjaan | 4.099.959.000,00 | |
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana fakta hukum dan keadaan yang terungkap di persidangan, dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, selain sebagai Kelompok Kerja (POKJA) 13, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD bersama-sama dengan M. Tatang Muchidin dan HARY BAGIA, ST.,MT., sebagai Pejt/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
Menimbang, bahwa kemudian berdasar keterangan saksi M. Tatang Muchidin dan HARY BAGIA, ST.,MT serta keterangan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD diperoleh fakta dan keadaan dalam hal pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang menjadi tugas Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, selaku Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) hanya menandatangani saja berita acara pemeriksaan administrasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi bahkan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sudah lupa siapa yang menyodorkan dokumen Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan tersebut kepada Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, apakah M. Tatang Muchidin atau Dodi Dayana (karyawan,kurir USEP SAEPUDIN);
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan fakta dan keadaan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan dalam hal penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan atau sarana yang ada karena jabatan dan atau kedudukan telah ada, terjadi dan atau dilakukan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, orang yang berhak untuk melakukan perbuatan tertentu selaku anggota Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan dengan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, di mana dalam kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, Kelompok Kerja (POKJA) 13 tersebut, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN mengetahui dan memahami kegiatan pemilihan penyedia, kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa; efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel;
Menimbang, bahwa dalam kedudukan dan atau jabatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sebagai Kelompok Kerja (POKJA) 13 dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tersebut, karenanya Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN mempunyai kewenangan, kesempatan dan atau sarana untuk mengadakan dan menyelenggarakan kegiatan pemilihan calon penyedia kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang 2019 berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa namun demikian kewenangan yang ada pada Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN tersebut telah dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan dengan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, di mana sebelum pelaksanaan kegiatan pemilihan penyedia pekerjaan, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, setelah mendapat arahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ASEP DARAJAT yang memberikan daftar paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 (termasuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi) dan pengusaha atau perusahan yang akan mengerjakan paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 (termasuk didalamnya BERY RIYADI dan USEP SAEFUDIN), Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN bertemu dengan USEP SAEFUDIN dan BERY RIYADI memastikan keikut sertaan BERY RIYADI dan atau USEP SAEFUDIN dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, aquo dalam pelaksanaan pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD selaku Kelompok Kerja (POKJA) 13, setelah medapat arahaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ASEP DARAJAT dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (PA) melanjutkan proses pemilihan penyedia pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tersebut dengan cara melakukan pengumuman lelang melalui sistem LPSE Kabupaten Sumedang, melakukan penjelasan, melakukan evaluasi administrasi dan tehnis, pembuktian kualifikasi dan menetapkan pemenang lelang kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa namun demikian kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD selaku Kelompok Kerja (POKJA) 13 melakukan evaluasi administrasi dan tehnis, pembuktian kualifikasi dan menetapkan pemenang lelang kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tersebut telah dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan dengan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, di mana sebelum pelaksanaan kegiatan pemilihan penyedia pekerjaan, di mana Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, dalam melakukan pembuktian kualifikasi terhadap PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, satu-satunya perusahaan yang telah dinyatakan lolos evaluasi administrasi dan tehnis, perusahaan yang digunakkan USEP SAEFUDIN, oleh karena telah mendapat arahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ASEP DARAJAT dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Ir. DENI RIFDRIANA, MM., berkaitan dengan paket pekerjaan USEP SAEFUDIN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, pembuktian kualifikasi yang dilakukan Kelompok Kerja (POKJA) 13 tidak dilakukan sebagaimana mestinya, Kelompok Kerja (POKJA) aquo Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN hanya melakukan check list dokumen penawaran dan membandingkan dokumen yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (saksi Veria Luky Lesmana);
Menimbang, bahwa demikian halnya setelah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan oleh Kelompok Kerja (POKJA) dan telah ditetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) telah diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ASEP DARAJAT, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, selaku Kelompok Kerja (POKJA), memanggil PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mengambil dokumen kontrak pekerjaan, di mana pada saat tersebut saksi Dodi Dayana, karyawan USEP SAEFUDIN yang datang dan pada saat tersebut, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN meminta sejumlah uang Rp37.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sebagai biaya penggandaan dokumen kontrak, sehingga menurut Majelis Hakim adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN yang diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan dengan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, di mana adalah salah dan bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, selaku pelaku pengadaan aquo Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, Kelompok Kerja (POKJA) 13 meminta, menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalil Penasehat Hukum Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, yang menyatakan berdasar fakta hukum yang terungkap dipersidangan dengan mempedomani uraian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, dengan demikian terhadap dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut TIDAK TERBUKTI, adalah kesimpulan yang tidak berdasarkan fakta hukum dan keadaan yang terungkap di persidangan, aquo Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN bertemu dengan saksi Bery Riyadi dan atau USEP SAEFUDIN untuk memastikan keikut-sertaan USEP SAEFUDIN dalam paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi bukan untuk mencari referensi calon penyedia pekerjaan dan atau permintaan dan penerimaan sejumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dari DODI DAYANA yang diketahui Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN adalah karyawan (kurir) dari USEP SAEFUDIN, yang menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, sehingga kesimpulan Penasehat Hukum tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan-perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, selaku Kelompok Kerja (POKJA) pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang telah memenuhi kualifikasi perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ini, sehingga unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa secara harfiah “dengan tujuan” secara harfiah sama artinya dengan “maksud atau kehendak” (Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Edisi III, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Bahwa dalam doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit (tindak pidana) jika telah dilaksanakan oleh orang yang mempunyai niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak, sehingga “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud (oogmerk);
Menimbang, bahwa menurut van HATTUM, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang. Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk) (Prof. DR. Andi Hamzah “Azas-Azas Hukum Pidana” Yarsif Watampone, 2005):
Menimbang, bahwa dalam teori hukum, kesengajaan menurut HB.Vos., dalam Leerboek Van Nederlands Strafrecht,1950, bentuk kesengajaan adalah (1) kesengajaan sebagai maksud (opzet oogmerk) kesadaran untuk mencapai tujuan dimana antara niat melakukan perbuatan dan akibatnya benar-benar terwujud, (2) kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) di mana kesengajaan mana menimbulkan dua akibat, akibat yang pertama adalah akibat yang dikehendaki oleh sipelaku dan akibat kedua tidak dikehendaki namun pasti terjadi dan (3) kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijk heids bewustzijn), dimana kesengajaan terjadi dengan kesadaran akan besarnya kemungkinan (Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, 2016);
Menimbang, bahwa pengertian dengan tujuan menguntungkan dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan kesengajaan meliputi kehendak atau pengetahuan (willens en wetens). Dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar- benar disadari dari perbuatan Terdakwa atau dapat diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813/K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagimana unsur dalam pasal 3 ini adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum pelaku;
Menimbang, bahwa bahwa oleh karenanya “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau menguntungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang;
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” dalam ketentuan pasal 3 Unda..ng Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung makna alternative oleh karena menggunakan kata penghubung “atau” dalam unsur kedua dakwaan subsidair ini; maka kualitas unsur subyek berupa “diri Sendiri”, unsur subyek berupa Orang Lain”, dan unsur subyek “Suatu Korporasi”, adalah sama, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur kedua dakwaan subsidair telah terpenuhi, tidak perlu seluruh unsure subyek yang memperoleh keuntungan dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ini, adalah merupakan keadaan jiwa dan hubungan batin (mens rea) dari Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan kesempatan tersebut, sehingga harus dibuktikan kesengajaan “dengan tujuan” mana yang ada pada diri Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum telah terbuktinya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan di mana Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN telah dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan dengan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, aquo Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, setelah mendapat arahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ASEP DARAJAT dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (PA), Ir. DENI RIFDRIANA, MM., Terdakwa bertemu dengan calon penyedia pekerjaan (USEP SAEFUDIN) guna memastikan keikutsertaan USEP SAEFUDIN dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN selaku Kelompok Kerja (POKJA) tidak melakukan pembuktian kualifikasi sebagaimana mestinya terhadap satu-satunya perusahaan, PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang telah dinyatakan lolos evaluasi administrasi dan evaluasi tehnis, dan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN meminta dan atau menerima sejumlah uang dari USEP SAEFUDIN melalui Dodi Dayana dengan alasan sebagai biaya penggandaan dokumen kontrak;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum di persidangan berdasar keterangan saksi-saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM., HARY BAGIA, ST., MT., ASEP DARAJAT, HERU HERYANTO, USEP SAEFUDIN, Erlan Santosa, Veria Luky Lesmana, Dodi Dayana, Bery Riyadi, Syahrul Amin dan saksi Ai Yuliani serta keterangan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, diperoleh fakta hukum dan keadaan, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sehingga karenanya Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dalam jabatan dan atau kedudukannya tersebut, mengetahui apa yang menjadi kewenangan, tanggung-jawab, tugas dan kewajiban dalam kegiatan pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan hukum dan perundangan yang berlaku;
Menimbang bahwa, sebagaimana yang terungkap di dipersidangan, sebelum kegiatan pengadaan diselenggarakan oleh Pejabat Pengadaan, dan atau Kelompok Kerja (POKJA) 13, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN bertemu dengan USEP SAEFUDIN dan Bery Riyadi (als. Bebey) calon pelaksana paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi memastikan keikut-sertaan USEP SAEFUDIN dan atau BEry RIyadi dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 tersebut, di mana sebelumnya saksi Bery Riyadi (als. Bebey) juga sudah bertemu dengan ASEP DARAJAT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.,Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (PA) membahas kegiatan-kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dari alokasi Propinsi dengan mengajukan list paket pekerjaan dan pengusaha yang akan mengerjakan paket pekerjaan termasuk didalamnya paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, setelah Kelompok Kerja (POKJA) 13 menetapkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai pemenang lelang dan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI telah ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, selaku Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 melalui saksi saksi Dodi Dayana meminta sejumlah uang Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) kepada USEP SAEFUDIN sebagai biaya penggandaan dokumen kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa kemudian berdasar keterangan saksi-saksi Iif Yusuf Syarifudin, Dessy Safriyanty, Ir. DENI RIFDRIANA,MM., ASEP DARADJAT, ST.,MT., Ai Yuliani dan saksi USEP SAEFUDIN atas pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, telah dibayarkan seluruhnya kepada penyedia pekerjaan (PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI) sejumlah Rp4.099.959.000,00 (empat milyar sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara di transfer ke rekening Bank BJB 0066485242001 atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, di mana kemudian atas pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 tersebut oleh USEP SAEFUDIN dan istrinya (Ai Yuliani) dicairkan dengan cara menggunakan cheque atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang telah di tanda-tangani Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (HERU HERYANTO) dan digunakan untuk pembelanjaan material pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan Pembayaran Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sedangkan sisa uang pembayaran pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang masuk ke rekening Bank BJB nomor 0066485242001 atas nama PT.MAKMUR MANDIRI SAWARGI, ditransfer ke rekening kredit bank BJB atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI nomor 0097434476002 dengan cara Standing Instruction (SI), dengan rincian sebagai berikut :
Cek Nomor CAA 01 443171 tanggal 25 September 2019 sebesar Rp1.443.500.000,00 (satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ditarik oleh AI YULIANI dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Cek Nomor CAA 01 443172 tanggal 10 Oktober 2019 sebesar Rp1.258.500.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) diambil oleh AI YULIANI dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Cek Nomor CAA 01 443173 tanggal 31 Oktober 2019 sebesar Rp145.650.000,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditarik oleh SYAHRUL AMIN dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Cek Nomor CAA 01 443174 tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp1.085.000.000,00 (satu milyar delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ditarik oleh USEP SAEPUDIN dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Cek Nomor CAA 01 443175 tanggal 25 November 2020 sebesar Rp92.700.000,00 (sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ditarik oleh SYAHRUL AMIN dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Ai Yuliani, Erlan Santosa, HERU HERYANTO, Dodi Dayana dan USEP SAEFUDIN, selama dalam kegiatan pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, Terdakwa USEP SAEFUDIN telah memberikan sejumlah uang kepada HERU HERYANTO sejumlah Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) dan selisih pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi (belanja material dan biaya operasional pekerjaan) sejumlah Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) sebagai keuntungan yang diperoleh USEP SAEFUDIN, selaku Pelaksana Lapangan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dari kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa karenanya, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim dalam hal unsure “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang ada pada diri Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, selaku Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang 2019 dalam perkara ini adalah menunjukkan adanya kesengajaan sebagai suatu kepastian, dimana kesengajaan yang ada pada Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN menimbulkan dua akibat, akibat yang pertama adalah akibat yang dikehendaki oleh Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dan akibat kedua tidak dikehendaki oleh Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN namun pasti terjadi;
Menimbang, bahwa adalah dalam pengetahuan,kesadaran dan maksud serta dikehendaki oleh Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, selaku Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang 2019, bertemu dengan Bery Riyadi dan atau USEP SAEFUDIN, calon penyedia paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, adalah dalam rangka memastikan keikutsertaan USEP SAEFUDIN dalam pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa demikian pula hal yang ada dalam pengetahuan dan kesadaran Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN selaku Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 sebagai akibat dari perbuatan-perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN tersebut, aquo Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN melakukan pembuktian kualifikasi tidak sebagaimana mestinya terhadap PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, satu-satunya perusahaan yang dinyatakan lolos evaluasi administrasi dan tehnsi kegiatan pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 adalah agar supaya PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan sebagai pemenang pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa dalam pengetahuan dan kesadaran dan atau maksud Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, meminta sejumlah uang Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) sebagai biaya penggandaan dokumen kontrak kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, perusahaan yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 kepada Dodi Dayana. Staf,kurir dan atau karyawan USEP SAEFUDIN karena pekerjaan, kedudukan dan atau jabatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sebagai Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang telah menetapkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai pemenang paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi aquo;
Menimbang, bahwa kemudian dalam pengetahuan, maksud dan atau kehendak Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi setelah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditetapkan (ditunjuk) sebagai pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) dan PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau- Kudangwangi, dengan Nilai Kontrak Rp4.099.959.000,00, PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI mendapat pembayaran paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tersebut setelah dikurangi pajak;
Menimbang bahwa namun demikian sebagai akibat yang tidak dikehendaki dan atau tidak dalam maksud serta pengetahuan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, namun pasti terjadi sebagai akibat perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN tersebut, adalah diperolehnya kesempatan dan sarana saksi USEP SAEFUDIN, selaku Pelaksana Lapangan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, melaksanakan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 di mana terungkap dipersidangan dalam pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi USEP SAEFUDIN memperoleh keuntungan materiil dari nilai kontrak kegiatan yang dibayarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dibandingkan dengan biaya-biaya pekerjaan yang telah sampai dengan jumlah Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah);
Menimbang bahwa, demikian pula adalah tidak dalam kehendak dan atau maksud Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD selaku Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, fakta dan keadaan yang diterimanya sejumlah uang Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) oleh HERU HERYANTO, Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dari USEP SAEFUDIN sebagai komitment fee penggunaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebagai akibat perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN selaku Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan, menetapkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai pemenang lelang paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, namun pasti terjadi sebagai suatu kepastian atau keharusan oleh karena sejak awal Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD telah mengetahui USEP SAEFUDIN adalah pengusaha yang masuk dalam list (daftar) pelaksana paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa oleh karenanya kemudian dalam hal manfaat, faedah dan atau keuntungan yang diperoleh Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, menurut Majelis Hakim dalam perkara ini telah ada dan terpenuhi pula, di mana terungkap dalam persidangan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 telah menerima manfaat, faedah dan atau keuntungan berupa sejumlah uang Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) dari USEP SAEFUDIN, pelaksana lapangan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, penyedia paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 melalui Dodi Dayana;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam hal sejumlah uang Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) yang diterima HERU HERYANTO, Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dari USEP SAEFUDIN sebagai komitment fee penggunaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan atau keuntungan materiil yang diperoleh USEP SAEFUDIN dari nilai kontrak kegiatan yang dibayarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dibandingkan dengan biaya-biaya pekerjaan yang telah sampai dengan jumlah Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah), menurut Majelis Hakim adalah manfaat, faedah dan atau keuntungan yang diterima orang lain selain Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sebagai akibat perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN selaku Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 aquo;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan kesimpulan Penasehat Hukum Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN yang pada pokoknya menyatakan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dalam pasal 3 UUPTPK tidaklah terbukti, sehingga unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri pada dakwaan subsidair tidak terpenuhi, oleh karena kesimpulan Penasehat Hukum Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD tidak didasarkan fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, aquo sebagai akibat perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN selaku Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN telah menerima manfaat, faedah dan atau keuntungan material sejumlah uang Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) dari USEP SAEFUDIN, pelaksana lapangan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, penyedia paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 melalui Dodi Dayana, pihak lain selain Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, aquo HERU HERYANTO, Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI telah menerima sejumlah Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) dari USEP SAEFUDIN sebagai komitment fee penggunaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan atau USEP SAEFUDIN telah memperoleh keuntungan materiil dari pelaksanaan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dari nilai kontrak kegiatan yang dibayarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dibandingkan dengan biaya-biaya pekerjaan yang telah sampai dengan jumlah Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut, karenanya perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, selaku Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tersebut, menurut Majelis Hakim telah memenuhi kualifikasi perbuatan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, sehingga unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa pengertian kerugian negara berdasar ketentuan pasal 1 ayat (22) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan secara tegas adalah kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Menimbang, bahwa sesuai penjelasan umum Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan sebagai berikut : “Keuangan Negara” yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah ,Yayasan , Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa sebagaimana penjelasan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian negara yang dapat ditentukan dan yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk; Bahwa demikian pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya;
Menimbang, bahwa demikian pula sebagaimana pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 44/PUU-XI/2013 tanggal 17 September 2013 yang menyatakan; “dengan adanya penjelasan yang menyatakan bahwa kata ‘dapat’ sebelum frasa ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian negara atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi, Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian ditafsirkan bahwa unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya. Faktor kerugian, baik secara nyata atau berupa kemungkinan, dilihat sebagai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan pidana, sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat dipandang sebagai faktor yang meringankan. Oleh karenanya persoalan kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lebih merupakan persoalan pelaksanaan dalam praktik oleh aparat penegak hukum dan bukan menyangkut konstitusionalitas norma;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan bahwa apakah perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara maka Majelis Hakim akan menguraikan Fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum tentang terbuktinya unsur perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, Kelompok Kerja (POKJA) 13 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tersebut, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan atau sarana dalam kedudukan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN tersebut atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan dengan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta persidangan atas pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 telah dibayarkan seluruh anggaran kegiatan setelah dipotong pajak dan diterima oleh masing-masing penyedia pekerjaan biaya kegiatan masing-masing pekerjaan yaitu;
PT. SADHYA GRAHACARA, untuk pekerjaan Jasa konsultan Perencanaan sejumlah Rp83.800.800,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu delapan ratus rupiah) dari jumlah Rp96.021.750,00 (Sembilan puluh enam juta dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp12.220.950,00 (dua belas juta dua ratus dua puluh ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah);
PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sejumlah Rp3.615.418.391,00 (tiga milyar enam ratus lima belas juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus Sembilan puluh satu rupiah) dari anggaran sejumlah Rp4.099.959.000,00 (empat milyar Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima pulluh Sembilan ribu rupiah) setelah dipotong pajak
PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, untuk pekerjaan jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sejumlah Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah) dari anggaran sejumlah Rp96.590.000,00 (Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak;
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana fakta hukum dan keadaan yang terungkap di persidangan atas pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, atas temuan dan rekomendasi pembayaran tuntutan ganti rugi (TGR) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Nomor : 21.C/LHP/XVIII.BDG /6/2020 tanggal 23 Juni 2020, sejumlah Rp999.470.692,28 (Sembilan ratus Sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu enam ratus Sembilan puluh dua koma dua puluh delapan rupiah) oleh USEP SAEFUDIN, Pelaksana Lapangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 telah disetor ke kas daerah Kabupaten Sumedang melalui Surat Tanda Setoran (STS) sebagaimana Surat Keterangan Nomor: B/803/KU.03/IV/2022 Tanggal 6 April 2022 seluruhnya sejumlah Rp999.500.000,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian atas kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dalam perkara in casu, telah dilakukan Audit Investigasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor; 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 dengan rincian sebagai berikut;
kegiatan yaitu Jasa Konsultasi Perencanaan PR 02 sejumlah Rp23.205.000,00, (dua puluh tiga juta dua ratus lima ribu rupiah),
Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sejumlah Rp3.004.902.442,07 (tiga milyar empat juta Sembilan ratus dua ribu empat ratus empat puluh dua rupiah tujuh sen)
Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 senilai Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, perhitungan dalam Audit Investigasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dalam perkara in casu tersebut dilaksanakan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada proses perencanaan, pengadaan dan pemilihan penyedia dan pelaksanaan seluruh kegiatan (jasa konsultan Perencanaan PR02 , Pelaksanaan pekerjaan dan jasa Konsultan Pengawasan PW02 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau- berdasarkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh dengan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah sebagai berikut :
Jasa Konsultansi Perencana PR 02 dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi nilai pengeluaran yang sebenarnya (real cost) sehingga ditemukan selisih senilai Rp23.205.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Dokumen Pertanggungjawaban (Rp) | Nilai Pengeluaran Sebenarnya (Rp) | Kelebihan Pembayaran (Rp) |
| 1. | Sewa Kendaraan | 6.120.000,00 | 7.500.000,00 | 12.505.000,00 |
| 2. | Biaya Transport dan Uang Harian | 5.500.000,00 | ||
| 3. | Biaya Sewa Peralatan Kantor | 2.560.000,00 | ||
| 4. | Biaya Sewa Peralatan Lapangan | 1.125.000,00 | ||
| 5. | Biaya Komunikasi dan Pengiriman | 1.700.000,00 | ||
| 6. | Biaya Pelaksanaan Pembahasan | 3.000.000,00 | ||
| 7. | Biaya Pengadaan Laporan | 13.700.000,00 | 3.000.000,00 | 10.700.000,00 |
| JUMLAH | 33.705.000,00 | 10.500.000,00 | 23.205.000,00 | |
Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan nilai pekerjaan yang dapat dibayar ada volume dan spesifikasi pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga terdapat pekerjaan terpasang yang dapat dapat diterima dan dilakukan pembayaran seluruhnya sejumlah Rp610.515.948,93 (enam ratus sepuluh juta lima ratus lima belas ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah sembilan puluh tiga sen) dengan rincian;
| No. | Uraian Pekerjan | Satuan | Hasil Cek Fisik | Jumlah (Rp) | |
| Volume yang Dapat Diterima | Harga Satuan (Rp) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = (4 x 5) |
| A. Nilai SP2D Bersih (setelah dikurangi Pajak) | 3.615.418.391,00 | ||||
| B. Pekerjaan Terpasang yang Dapat Diterima | |||||
| I. | Divisi 1 Umum | ||||
| 1. | Mobilisasi | Ls | 1 | 20.240.000,00 | 20.240.000,00 |
| Divisi 3 Pekerjaan Tanah | |||||
| 2. | Timbunan Biasa | M3 | 61,80 | 88.807,91 | 5.488.328,10 |
| II. | Divisi 4 Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan | ||||
| 1. | Lapis Pondasi Agregat Kelas S | M3 | 280,81 | 146.304,04 | 41.083.637,47 |
| III. | Divisi 5 Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen | ||||
| 1. | Lapis Pondasi Agregat Kelas A | M3 | 141,76 | 360.751,86 | 51.140.183,67 |
| 2. | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 465,31 | 205.609,37 | 95.672.095,95 |
| 3. | Perkerasan Beton Semen F'c= 30 Mpa (K-350) | M3 | - | 1.217.513,20 | 0,00 |
| IV. | Divisi 6 Perkerasan Aspal | ||||
| 1. | Lapis Perekat - Aspal Cair | Ltr | 2.190,00 | - | 0,00 |
| 2. | Lataston (HRS) | Ton | 224,48 | 1.197.226,00 | 268.753.292,48 |
| Divisi 7 Struktur | |||||
| 3. | Pasangan Batu | M3 | 167,27 | 766.057,34 | 128.138.411,26 |
| Sub jumlah B | 610.515.948,93 | ||||
| Kerugian Negara/Daerah (A – B) | 3.004.902.442,07 | ||||
Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa (total loss) oleh karena aporan konsultan pengawas tidak layak diterima dan untuk jasa konsultansi pengawasan tidak layak untuk mendapat pembayaran sejumlah Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan kesimpulan Penasehat Hukum Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN yang pada pokoknya menyatakan laporan hasil pemeriksaan investigative dalam rangka perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 22/LHP/XXI/07/2022 atas pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tersebut DIRAGUKAN VALIDITAS DAN KEBENARANNYA, berbeda halnya dengan Audit Reguler yang dilakukan oleh BPK RI sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI NO. 21.C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tertanggal 23 Juni 2020
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dalam hal penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Audit Investigatif Perhitungan kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor; 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022, atas kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada proses perencanaan, pengadaan dan pemilihan penyedia dan pelaksanaan seluruh kegiatan (jasa konsultan Perencanaan PR02, Pelaksanaan pekerjaan dan jasa Konsultan Pengawasan PW02 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau- berdasarkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh dengan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah sebagai berikut :
Jasa Konsultansi Perencana PR 02 dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi nilai pengeluaran yang sebenarnya (real cost)
Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan nilai pekerjaan yang dapat dibayar ada volume dan spesifikasi pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga terdapat pekerjaan terpasang yang dapat dapat diterima
Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa (total loss) oleh karena aporan konsultan pengawas tidak layak diterima dan untuk jasa konsultansi pengawasan tidak layak untuk mendapat pembayaran;
Menimbang, bahwa demikian halnya dalam audit investigative pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan menggunakan metode bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan nilai pekerjaan yang dapat dibayar, oleh karena adanya kekurangan volume pekerjaan yang terpasang pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi spesifikasi pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan, pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan oleh ahli tidak hanya pada pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen sebagaimana pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumedang tahun 2019 nomor: 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020, namun juga dilakukan terhadap seluruh kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, sehingga kesimpulan Penasehat Hukum HARY BAGIA, ST.,MT., haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam cara memperhitungkan adanya kerugian keuangan negara yang ada dalam perkara in casu, Majelis Hakim sependapat dengan perhitungan sependapat dengan metode yang digunakan oleh ahli auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Audit Investigatif Perhitungan kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor; 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022, namun demikian dalam hal menentukan besaran jumlah kerugian keuangan yang terjadi dalam perkara in casu menurut Majelis Hakim dengan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim pembayaran TGR yang telah dilakukan oleh USEP SAEFUDIN, Pelaksana Lapangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, seluruhnya sejumlah Rp999.500.000,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) diperhitungkan sebagai pengurang kerugian keuangan negara yang timbul, oleh karena pembayaran TGR tersebut merupakan pemulihan kerugian keuangan negara, sehingga menurut Majelis Hakim kerugian keuangan negara dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dalam perkara in casu adalah sejumlah Rp2.112.607.442,07(dua milyar seratus dua belas juta enam ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah tujuh sen) yang dihitung dari nilai kerugian keuangan negara yang menurut ahli dalam Audit Investigatif tahun 2022 sejumlah Rp3.112.107.442,07 (Tiga Milyar Seratus Dua Belas Juta Seratus Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen) dikurangi setoran pemulihan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh USEP SAEFUDIN, Pelaksana Lapangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp999.500.000,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, sebagai akibat perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD selaku Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 merupakan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara secara nyata, sehingga dengan demikian unsur “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum kepada Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dalam perkara ini yang dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Majelis Hakim akan menguraikan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :“Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat di hukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan”;
Menimbang, bahwa karenanya menurut unsur tindak pidana ini, yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri, atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap penyertaan atau deelneming ini secara teoritis terdapat dua pandangan yang melihat deelneming sebagai dasar alasan memperluas dapat dipidananya orang dan ada pula yang melihat deelneming sebagai dasar untuk memperluas dapat dipidananya perbuatan tertentu. Dasar memperluas dapat dipidananya orang mendasarkan kepada alasan bahwa penyertaan dipandang sebagai masalah pertanggung-jawaban pidana dan penyertaan bukan merupakan suatu delik karena dianggap sebagai delik yang tidak sempurna, sedangkan pandangan yang mendasarkan penyertaan sebagai alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan mendasarkan kepada deelneming dipandang sebagai bentuk khusus dari tindak pidana dan penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa (Prof.Dr.HC (AIMS) HM. Rasyid Ariman, SH.MH, AV.ADV, dan Fahmi Raghib, SH., MH., ADV, Hukum Pidana, Setara Press, Malang 2015);
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, terdapat perbedaan antara Pleger dengan pembuat tunggal (dader), perbedaan itu adalah seorang pleger masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal satu orang, baik secara psikis atau secara fisik. Seorang pleger memerlukan sumbangan perbuatan peserta lain untuk mewujudkan tindak pidana. Seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dikategorikan sebagai doenplegen paling sedikit harus ada dua orang di mana salah seorang bertindak sebagai perantara. Sebab doenplegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan (Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana: Percobaan dan Penyertaan (Bagian 3), Jakarta: Rajawali Press, 2014);
Menimbang, bahwa di dalam praktek peradilan dalam hal penyertaan (deelneming) ini selalu terdapat seorang pelaku (pleger) dan seorang atau lebih pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger/mede dader) dalam kapasitas masing-masing pelaku, hal mana sesuai dengan Yurisprudensi MARI tanggal 22 Desember 1995 No.1/1995/M.Pid. menguraikan turut serta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama (pelaku-pelaku lain) sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam mempertimbangkan dan membuktikan adanya penyertaan (deelneming) apakah sebagai seorang pelaku (pleger) dan seorang atau lebih sebagai turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger/mede dader) Majelis Hakim memperhatikan fakta dan keadaan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan dalam pembuktian unsur-unsur pokok dakwaan subsidair telah dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti unsur-unsur pokok dakwaan subsidair terhadap diri Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD sehingga telah sempurna tindak pidana yang terjadi dan dilakukan oleh Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD aquo penyalahgunaan kewenangan kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD karena kedudukan dan jabatannya sebagai Kelompok Kerja (POKJA) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta dan keadaan yang diuraikan pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana maka dapat disimpulkan peristiwa pidana dalam perkara aquo pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 telah terjadi hubungan erat antara masing-masing pelaku perbuatan Pidana setidaknya sebagaimana terungkap dipersidangan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, USEP SAEFUDIN selaku Pelaksana Lapangan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, Heru Heryanto, Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, ASEP DARAJAT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir. DENI RIFDRIANA, MM., sebagai Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran, dan HARY BAGIA, ST., MT selaku Pejabat Pengadaan Konsultansi Perencanaan dan Konsultan Pengawasan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 sehingga tindak pidana yang terjadi menjadi sempurna;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar fakta dan keadaan sebagaimana tersebut, dalam hal pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 peran Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 bukanlah pelaku pembuat tindak pidana tunggal (dader), akan tetapi dalam hal sempurnanya tindak pidana dalam perkara ini memerlukan sumbangan perbuatan peserta lain yang terlibat apakah pada perbuatan persiapan, perbuatan awal dan atau akhir dari perbuatan pidana dimaksud di mana dalam kualitas masing-masing pelaku tersebut (medeplegen) memiliki hubungan kausalitas yang sedemikian rupa sehingga dalam hubungan tersebut telah menyelesaikan tindak pidana dan tidak perlu seluruhnya menyelesaikan perbuatan pidana yang didakwakannya;
Menimbang, bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan sebagaimana ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi pada diri Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tentang pembuktian unsur pasal dakwaan subsidair tersebut di atas, seluruh unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair ini, Penuntut Umum menghubungkan dengan ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah berkaitan dengan pidana tambahan yang dapat diterapkan (dijatuhkan) kepada terdakwa yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan dan atau pencabutan hak-hak tertentu dari terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “selain dapat dijatuhkan pidana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sehingga menurut hemat Majelis Hakim pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidaklah bersifat imperative akan tetapi fakultatif (pilihan) bagi hakim dalam memeriksa, memutus dan mengadili;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasar keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dan telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana dalam dakwaan lebih subsidair, Majelis berpendapat dalam perkara aquo penerapan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berkaitan pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti (vide pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pembuktian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagai akibat perbuatan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD telah menerima sejumlah uang Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) dari USEP SAEFUDIN, Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 melalui Dodi Dayana;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, penerapan uang pengganti sebagaimana pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam perkara atas nama Terdakwa USEP SAEFUDIN ini dapat diterapkan kepada diri Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD sampai dengan jumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) uang yang diperoleh Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dari USEP SAEFUDIN, Pelaksana Lapangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 melalui Dodi Dayana;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair baik yang berupa perbuatan (actus reus) Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD menyalahgunakan Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena atau Kedudukan dan atau sikap batin (mens rea) Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan apakah atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut ada terdapat alasan pembenar yang berupa daya paksa (over macht), pembelaan terpaksa (noodweer), menjalankan perintah undang-undang dan menjalankan perintah jabatan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pemaaf yang berupa kurang akal, pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan itikad baik menjalankan perintah jabatan (pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); sebagai alasan yang dapat menghilangkan dan atau melepas pertanggung-jawaban pidana Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam pemeriksaan persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf pada diri Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1), pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); yang dapat melepaskan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD dari pertanggung-jawaban pidananya, sehingga Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN selebihnya menurut Majelis Hakim adalah berkaitan analisa atas fakta persidangan, sehingga sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan ini di mana penilaian atas fakta persidangan berdasar alat bukti (keterangan saksi, alat bukti surat, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa) telah secara terang dinyatakan dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD sehingga nota pembelaan Penasehat Hukum BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan pencabutan keterangan pada berita acara pemeriksaan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD aquo dalam hal penerimaan sejumlah uang yang diterima Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dalam perkara incasu, menurut Majelis Hakim adalah hak Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN namun sebagaimana terungkap dipersidangan pencabutan keterangan mana tidak bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dan diperiksa dipersidangan, sehingga pencabutan keterangan tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku Terdakwa sehingga sudah selayaknya dan seadil-adilnya apabila Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, bertanggung jawab atas kesalahan perbuatan-perbuatannya sebagaimana terbukti dalam persidangan dan di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum dalam tuntutannya pidana penjara kepada Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD dengan pidana penjara selama selama 3 (tiga) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subsidair selama 6 (Enam) bulan kurungan, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam pemidanaan aquo menentukan berat ringannya pidana terhadap tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 harus dipertimbangkan tentang kategori kerugian negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang waktu pemidanaan, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dan penjatuhan pidana itu sendiri serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal kerugian negara dan atau perekonomian negara, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan sebagai fakta hukum kerugian negara yang terjadi dan atau ditimbulkan dalam perkara ini berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara dalam perkara in casu adalah sejumlah Rp2.112.607.442,07(dua milyar seratus dua belas juta enam ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah tujuh sen);
Menimbang, bahwa dalam hal tingkat kesalahan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD sebagaimana yang terungkap di persidangan, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN memiliki peran yang signifikan dalam terjadi dan sempurnanya tindak pidana aquo, di mana dalam kesempatan dan atau sarana yang ada Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 bertanggung-jawab melaksanakan kegiatan pemilihan penyedia paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dampak yang terjadi sebagai akibat perbuatan pidana Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan Paket baik secara sendiri dan atau bersama-sama peserta tindak pidana lainnya dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 adalah kerugian keuangan Daerah Pemerintahan Kabupaten Sumedang;
Menimbang, bahwa dalam hal keuntungan, manfaat dan atau faedah yang diperoleh Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD dari perbuatannya sebagaimana terungkap dipersidangan, setidaknya sampai dengan sejumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp2.112.607.442,07(dua milyar seratus dua belas juta enam ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah tujuh sen);
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu pemidanaan, sebagaimana ketentuan pasal 11 dan 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dihubungkan dengan kaategori kerugian negara dan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan sebagai berikut;
Kategori kerugian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa adalah dalam kategori sedang yaitu diatas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan dibawah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) yaitu sejumlah Rp2.112.607.442,07(dua milyar seratus dua belas juta enam ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah tujuh sen);
Tingkat kesalahan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya adalah dalam kategori sedang di mana Terdakwa mempunyai peran yang signifkan, dalam terjadi dan sempurnanya tindak pidana)
Dampak akibat perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori dampak rendah, akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa berskala kabupaten, aquo kas daerah Kabupaten Sumedang;
Keuntungan yang diperoleh Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN termasuk dalam kategori rendah dimana keuntungan yang diperoleh Terdakwa kurang dari 10% kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dengan mendasarkan kategori kerugian negara dan tingkat kesalahan sedang dengan dampak dan keuntungan rendah serta memperhatikan ketentuan pasal 11 ayat (2) dan pasal 12 Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, maka rentang waktu pidana yang dijatuhkan adalah dalam rentang waktu pidana VI antara 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dengan pidana denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa namun demikian dengan memperhatikan tujuan pemidanaan yang berupa keadilan substansial yang mengakomodir rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dihubungkan dengan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya aquo kesalahan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya dan segala hal yang melingkupi Terdakwa, motif, tujuan dan peran Terdakwa serta sikap dan keadaan subjektif Terdakwa yang bersikap sopan dipersidangan serta pandangan masyarakat terhadap ketercelaan perbuatan yang dilakukan Terdakwa sehingga menurut Majelis dalam hal lamanya pidana yang akan ditentukan dalam ammar putusan ini adalah pidana yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN ;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap pidana denda yang merupakan pidana pokok yang berupa kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim atau Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana Ketentuan pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Majelis Hakim akan menentukan jumlah pidana denda dalam ammar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita dan diajukan Penuntut Umum di depan persidangan, tercatat sebagai barang bukti yang tercatat sebagai barang bukti Nomor 1 (satu) sampai dengan angka 654 (enam ratus lima puluh empat) maka status barang bukti dan atau alat bukti surat mana sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana akan ditetapkan dan ditentukan statusnya dalam ammar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A8+ Warna Hitam, Nomor Model : SM-A730F/DS, Kata Sandi Hp : 911brata, Imei Slot 1 : 355123090075277, Imei Slot 2 : 355124090075275, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL (Halo), No. Hp : 085220396000, RAM : 6 GB, Memori Internal : 64 GB, Memori Eksternal : 64 GB, barang bukti angka 399, oleh karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis sehingga status barang bukti tersebut adalah dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa dilakukan penahanan sementara pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa harus dikurangkan dengan masa tahanan sementara yang telah dijalaninya (pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal tentang keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan peserta lain mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya sampai dengan jumlah Rp2.112.607.442,07(dua milyar seratus dua belas juta enam ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah tujuh sen);
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak berterus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum mengembalikan uang yang diperolehnya secara tidak sah berkaitan dengan jabatannya.
Keadaan-keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Mengingat Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00(empat ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) yang diperhitungkan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A8+ Warna Hitam, Nomor Model : SM-A730F/DS, Kata Sandi Hp : 911brata, Imei Slot 1 : 355123090075277, Imei Slot 2 : 355124090075275, barang bukti angka 399 yang telah disita oleh Penuntut Umum, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu tahun)
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
| 1 (satu) Lembar Surat Asli dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 036/MMS/XI/2019 Yanggal 29 November 2019 Perihal Pemeriksaan Ketebalan Lapis HRS (Hot Roller Sheet) dan Ketebalan Beton beserta Kartu Disposisi | |
| 1 (satu) Lembar Surat Asli dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 029/MMS/X/2019 Yanggal 17 Oktober 2019 Perihal Pemeriksaan Sand Cone beserta Kartu Disposisi | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jembatan Struktural pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/kep.92/BKPSDM/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Pengujian Lapis Fondasi Jalan Kementerian Pekerjaan Umum Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Tahun 2014 | |
1 (satu) Bundel Dokumen Ringkasan Lelang yang berisi :
| |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI Nomor 28/MS/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 Perihal Permohonan Peninjauan Kembali LHP BPK RI yang ditujukan Kepada Pimpinan BPK V. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Program Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kab. Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKD/BL/XL/2019 dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2019, Nomor SP : 0491/DPUPR/SPMLS.BKD/BL./X1/2019, Tanggal SPM 07 November 2019, SKDP : 1.01.03.01. - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 uang sebesar 2.049.979.500,00, ditandatangani oleh Ir. INE INAJAH, MSE, MSC. Tanggal 25 November 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dari Kuasa Bendahara Umum Daerah, Nomor : 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019. Nomor SPM 0369/DPUPR/SPM-BKD/BL/X/2019, SKPD:1.01.03.01-Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Rung, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Vang Sebesar Rp. 819.991.800.,00. (Delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah). Di Tandatangani oleh Ir. INE INAJAH, MSE, MSC. Tanggal 29 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dari Kuasa Bendahara Umum Daerah, Nomor: 16524/SP2D.LS.BKD/BL/XI1/2019. Nomor SPM 0602/DPUPR/SPM-LS.BKD/BL/XI1/2019 Tanggal SPM 06 Desember 2019, Nomor SKPD : 1.01.03.01.- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan / Memindahkan dari Bank Rekening Nomor : 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ( Satu Milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah). Di Tandatangani oleh Ir. INE INAIAH, MSE, MSC. Tanggal 16 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Penyerahan Kelengkapan Dokumen surat pembayaran oleh Bendahara AN. DESSY SAFRIYANTY, SE.MM. Ditandatangani ole ROHMAT HERDIANA, S.Sos, Tanggal 14 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Nota Dinas Nomor 900/81/SPP/15.020/BANPROV/DPUPR-BM/X/2019.Dari Kepala Bidang Bina Marga / Kuasa Pengguna anggaran kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang perihal Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (LS) Barang dan Jasa tangggal 14 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pengantar Nomor : 900/2957/500/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana, MM. Tanggal 15 Oktober 2019. | |
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPM - L Nomor Surat : 0369/DPUPR/SPM- LS.BKP/BL/X/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana, MM, Tanggal 15 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Langsung (LS) Nomor 0369/DPUPR/SPM-LS.BKD/BL/X/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana,MM, Tanggal 15 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sumedang Nomor : 990/Kep.682/DPUPR/2019, Tentang Penunjukan Personalia kuasa pengguna anggaran, pejabat komitmen, pejabat pengadaan barang dan jasa, pejabat penerima hasil pekerjaan dan penyelenggara swakelola di lingungan dinas pekerjaan umum dan penataan rung Kab. Sumedang tahun anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Rekayasa lapangan PT Makmur Mandiri Sawargi untuk Paket pekerjaan Peningkatan jalan Keboncau-kudangwangi nilai kontrak 4.099.959.000,00 | |
| 1 (satu) bundel Berita acara serah terima pekerjaan tahap akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Bidang Bina Marga, Paket pekerjaan jalan Keboncau-kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Sertifikat pembayaran bulanan (Mounthly certificate/M.C nomor : 01 Tanggal 25 September 2019, Nilai kontrak 4.099.959.000,00 waktu pelaksanaan tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Sertifikat pembayaran bulanan (Mounthly certificate/M.C nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019, surat perjanjian nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIMI/2019 tanggal 26 agustus 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Data pendukung (Back up data ) nomor 01 tanggal : 25 September 2019 | |
| 1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 700/1839/DPUPR/2020 tanggal 13 Juli 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 700/1300/DPUPR/2020 tanggal 28 Mei 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Tanggapan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 700/1382/DPUPR/2020 tanggal 3 Juni 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Revisi Tanggapan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 700/1623/DPUPR/2020 tanggal 23 Juni 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Tanggapan Hasil Pemeriksaan Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, dam KLS. B | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor 019/MMS/VII/2019 Tanggal 29 Agustus 2019 Perihal Permohonan Pemeriksaan Bahan | |
| 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton | |
| 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berkas Kesepakatan Melaksanakan Kegiatan Pengoringan Hot Mix. | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 036/MMS/XI/2019 Tanggal 29 November 2019 Perihal Pemeriksaan Ketebalan Lapis HRS (Hot Roller Sheet) dan Ketebalan Beton | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Nomor : 800/051/LAB-DPUPR/X/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Nomor : 800/094/LAB-DPUPR/XI/2019 Tanggal 29 November 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Surat dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 029/MMS/X/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 Perihal Pemeriksaan Sand Cone | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Spesifikasi Umum / Teknis APBD Tahun Anggaran 2019 Penyediaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak harga Satuan Spesifikasi Umum / Teknis Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kbupaten (Bantuan Provinsi) Paket Pekerjaan Peningkatan Pekerjaan Keboncau – Kudangwangi Provinsi Jawa Barat Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Nilai Paket Rp. 4.815.745.000,00,- Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pergeseran Pelaksanaan Anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat dan Pergeseran APBD Murni Ke – 1 Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen RKA – SKPD Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bantuan Provinsi (BANPROV) Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 900/2/BDBM/2018 Tanggal 31 Januari 2018 Perihal Permohonan Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Bidang Bina Marga Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Print Dokumen Laporan Hasil Coring Politeknik Negeri Bandung atas Pekerjaan Keboncau-Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 600/677/PUPR/2018 tanggal 12 Maret 2018 Perihal Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dari Kepala Dinas PUPR kepada Kepala BAPPEDA Kabupaten Sumedang melalui Kepala Bidang Litbang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Berita Acara Dalam Rangka Fasilitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 08 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Pj. Bupati Sumedang Kepada Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Kadis PUPR Sumedang Kepada Plt Bupati Sumedang melalui Kepala Bappppeda Kab. Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/1002/Bapppp Tanggal 08 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Pjs. Bupati Sumedang Kepada Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 11 tahun 2018 Tentang Besaran Dan Peruntukan Pagu Indikatif Kewilayahan Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Nomor 900/KEP.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.71/BPKSDM/2020 Tanggal 05 Agustus 2020 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.Kep.04/BPKSDM/2020 Tanggal 17 Januari 2017 Tentang Pengangkatan/ Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 18 Mei 2020 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 Tanggal 15 Februari 2019 Tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampiran | |
| 1 (satu) Bundle Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor : 900/6159-BPKAD/2018 tangal 12 November 2018 Perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 yang ditujukan Kepada Para Kepala SKPD dan Kepala SKPKD | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Bupati Sumedang Nomor : 903/4091/BPKAD2018 Tanggal 03 September 2018 Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 yang Ditujukan Kepada Ketua DPRD kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 2 Tahun 2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun 2019 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : Tahun 2018 Tanggal 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 7 tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku I Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku II Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) | |
| 1 (satu) Bundel Doket Pengiriman Barang PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Lembar Laporan Pelunasan Pembayaran dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Pemesanan Cor Beton pada PT. USI BETON | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 800/200/LPBJ-Pokja13/VII/2019 Tanggal 19 Juli 2019 dari Drs. Feddy Fadkukkah Kusnadi, M.Pd selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumedang Kepada Kelompok Kerja 13 (Tiga Belas) | |
| 1 (satu) Bundel Asli Summary Report Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kode Tender 3104432. | |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi, yang terdiri dari :
| |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Mitra Karya Mandiri Utama yang terdiri dari :
| |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Yasuba Dwi Perkasa yang terdiri dari :
| |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Riden Jaya Utama yang terdiri dari :
| |
| 1 (satu) Bundel Print Surat Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 012/S.Perm/KCKW-SMD.PUPR/mms/VIII/19 tanggal 27 Agustus 2019 Perihal Permohonan Pergantian Personil Tim Teknis Lapangan ; | |
| 1 (satu) Bundel Surat Tugas Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor : 112/ST.TTL/SMD/mms/VII/19 Nomor : 28 Agustus 2019 yang menugaskan USEP SAEPUDIN sebagai Anggota Tim Teknis / Pelaksana Pekerjaan Jalan; | |
| 1 (satu) Bundel Surat Tugas Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor : 113/ST.TTL/SMD/mms/VII/19 Nomor : 28 Agustus 2019 yang menugaskan R. VERIA LUCKY LESMANA sebagai Anggota Tim Teknis / Tim Pekerjaan Pengecoran Jalan; | |
| 1 (satu) Bundel Print Laporan Hasil Pengujian Mutu Beton Inti Pembuatan Perkerasan Kuku Ruas Keboncau oleh Politeknik Negeri Bandung | |
| 1 (satu) Bundel Print Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 2 (dua) bundel Print Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor : 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Tanda Penyetoran Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Barat Nomor : 13/TRC-LKPD.KABSMD/S/05/2020 tanggal 11 Mei 2020 kepada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang perihal Undangan Klarifikasi Hasil Pemeriksaan Tahap II | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Plt. Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 700/1839/DPUPR/2020 tanggal 13 Juli 2020 kepada Direktur PT. MMS perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Pengendalian Kegiatan APBD TA 2019 Bulan Desember Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.415-HUK/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan di Kabupaten Sumedang Tahun 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; | |
| 1(satu) Bundel Fotocopy Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Bupati Sumedang Nomor : 978.3/999/Bapppp tanggal 8 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Data Inputan Aplikasi Sirampaksekar Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Bantuan Provinsi (Bantprov) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang; | |
| 3 (tiga) Lembar Asli Surat Permohonan Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/2/BDBM/2018 tanggal 31 Januari 2018 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 4 (empat) Lembar Asli Surat Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/379/PUPR/2018 tanggal 20 Februari 2018 Kepada Plt. Bupati Sumedang melalui Kepala Bapppeda Kab. Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2018 – 2023 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 Nomor : 600/677/PUPR/2018 tanggal 12 Maret 2018 kepada Kepala Bapppeda Kab. Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Berita Acara Dalam Rangka Fasilitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pergeseran Pelaksanaan Anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat dan Pergeseran APBD Murni Ke – 1 Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekap Pelaksanaan Seluruh Program/Kegiatan APBD Kabupaten Sumedang TA. 2019 Sampai dengan Desember / Triwulan IV ; | |
| 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.350-HUK/2017 tanggal 8 Agustus 2017 tentang Standar Biaya Dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) Bundel Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang tanggal 12 Januari 2017 ; | |
1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan No : 38/SRT-DUK PERALATAN/USI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 dari PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Dukungan CMP No : 37/SRT-DUK CMPUSI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 yang Ditandatangani oleh Drs. Fidli Yarda selaku Direktur Utama PT. YASUBA DWI PERKASA dan Martius Suyatmin selaku Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pengujian (Calibration Report) Nomor : 510.3/1558/Bid.ML tanggal 27 Oktober 2018 yang Ditandatangani oleh H. Deni Agustin, SE selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 21/BAEP/4_15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nilai Total HPS Rp. 4.815.735.000 Dengan Kode Tender 3104432 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 21/BAHP/4_15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nilai Total HPS Rp. 4.815.735.000 Dengan Kode Tender 3104432 | |
| 4 (empat) lembar Fotocopy Daftar Hadir Badan Anggaran pada Hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 pada Acara Pembuatan KUA PPAS | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tanggal 6 September 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan DPRD Kabupaten Sumedang Mengenai Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2018 Dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2019 yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 31 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 27 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Bupati Sumedang Mengenai 2 (dua) Buah Raperda Kabupaten Sumedang yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 08 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2019 dan 2 (Dua) Buah Rapeda Kabupaten Sumedang Serta Pengumuman Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 21 November 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Daftar Hadir Badan Anggaran Hari Jumat Tanggal 2 November 2018, Senin Tanggal 5 November 2018, Selasa tanggal 6 November 2018, Rabu tanggal 7 November 2018, Kamis tanggal 8 November 2018 Pada Acara Pembuatan APBD 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 tentang Pengangkatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Adminstrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Yang Ditetapkan Tanggal 12 Januari 2017 beserta lampirannya | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.130/BKPPSDM/2019 tentang Pengangakatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 30 September 2019 Atas Nama Ir. Deni Rifdiana. MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang beserta lampiran | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Ir. Deni Rifdriana, MM Pada Hari Senin Tanggal 30 September 2019 sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/504/BKPSDM/2019 atas nama Ir. Deni Rifdriana, MM tanggal 30 September 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Ir. Deni Rifdriana, MM Pada Hari Jumat Tanggal 13 Januari 2017 sebagai Kepala Bidang Bina Marga Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/60/BKPSDM/2017 atas nama Ir. Deni Rifdriana, MM tanggal 13 Januari 2017 | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Petikan keputusan Bupati Sumedang Nomor : 823/Kep.44/BKPSDM/2017 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Maret 2017 atas nama ASEP SUDRAJAT, ST. MT. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah dari Bupati Sumedang Nomor : 824/293/SP/BKPSDM Tanggal 13 Desember 2018 yang Isinya Memerintahkan Bambang Rianto, S.STP, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Lampiran Harga Beton Mutu K350 dari PT. Multibrata Anugerah Utama (MAU) | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat dari Dinas PUPR Bina Marga kepada Supplier/Distributor/Agen/Toko/PenjualBahan/Material/Barang Kontruksi/Sewa Alat Berat Nomor : 600/205/DPUPK/2019 Tanggal 30 Januari 2019 Perihal Permohonan Data/Informasi Harga Bahan/Material/Barang/Sewa Alat Berat. | |
| 1 (satu) Bundel Scan Laporan Hasil Test Kuat Tekan Beton dari PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) Bundel Scan Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Scan Bukti Pengiriman Beton Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Kudangwangi | |
| 5 (lima) Lembar Printout Bukti Pembayaran Beton K-350 melalui Transfer Dari Bapak Ferry Ke PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) Lembar Asli Purchase Order No. 001.PO/BTN-K-350/MMS-SMD/IX/2019 Dengan Uraian Campuran Beton Readymix K-350 NFA Harga Termasuk PPN 10% Dari Supplier/Pengirim Bpk. Luki Tarwo dari PT. Unggul Sejati Indonesia Kepada Pemesan R. Veria Lucky L Pada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 250.000.000 Tanggal PO 29 September 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pembelian Beton Dari PT. Unggul Sejati Indonesia Pada Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau - Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data Field Engineering Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy As Built Drawing Nomor SP : 602.1/SP/4-15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Konsultan Pengawas yaitu PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dan Kontraktor Pelaksana yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Contract Change Order (C.C.O) 02 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Back Up Data Contract Change Order (C.C.O) 02 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 01 Tanggal 25 September 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 02 Tanggal 25 Oktober 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 | |
| 1 (satu) Bundel Printout Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekayasa Lapangan (Field Engineering) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang Dibuat Oleh PT. Makmur Mandiri Sawargi. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy data pendukung (BACK UP DATA) Nomor : 01 Tanggal 25 September 2019, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/tDPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy data pendukung (BACK UP DATA) Nomor : 02 Tanggal 25 Oktober 2019, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung (Back Up Data) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SP 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Kontrak Surat Perjanjian Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) dan PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau –Kudangwangi Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,- dan Sumber Biaya Berasal Dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Nomor 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada PT. Multikarya Servindo Abadi Dengan Nilai Paket Pekerjaan Rp. 96.250.000 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.021.750.00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Penyedia PT. Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama Dan Berita Acara SerahTerima Pekerjaan Tahap Pertama (Provisional Hand Over/PHO) Tanggal 02 Desember 2019 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Penyedia : PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Printout Asli Foto Dokumentasi Lapangan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 990/Kep.2733/DPUPR/2019 Tanggal 01 Oktober 2019 Tentang Perubahan Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Notulen Rapat Pembahasan Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang beserta daftar hadir ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 dengan Pagu Anggaran Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 bulan April 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 pada Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Harga Perhitungan Sendiri (HPS) pada Pekerjaan PW 02 – Jasa Konsultansi Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) Tahun 2019 Bulan Juli 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pada Kegiatan Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi di Lokasi Kecamatan Ujungjaya Dengan Biaya Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) Tahun Anggaran 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Bidang Bina Marga | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama Dan Berita Acara SerahTerima Pekerjaan Tahap Pertama (Provisional Hand Over/PHO) Tanggal 02 Desember 2019 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Penyedia : PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.131.750.00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 99.682.000.00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula HRS Pada Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 Dari PT. Mulya Natasenjaya Abadi (MNA) Unit Produksi AMP Tegal Gubug Dengan Kontraktor PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Bundel Laporan BOQ & RAB pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Perencanaan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Spesifikasi Teknik pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Executive Summary pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Antara pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Pendahuluan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Bulan Ke - 1 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Bulan Ke - 2 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) lembar Surat Kuasa Direksi Nomor : 05/SG/SkuD/II/2021 Tanggal 08 Februari 2021 dari Pemberi Kuasa Sambas Mas Soepradja, ST selaku Direktur PT. Sadhya Grahacara kepada Penerima Kuasa Moch. Aldi Dwi Rahman, Spd ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Harian Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Mingguan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 | |
| 1 (satu) Lembar Printout Laporan Pelunasan Pembayaran dari PT. Makmur Mandiri perihal Pemesanan Cor Beton pada PT. Unggul Sejati Indonesia Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Unggul Sejati Indonesia Nomor : USI/PMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Purchase Order dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Bapak Luki Tarwoadi dari PT Unggul Sejati Indonesia, Tanggal Pemesanan 29 September 2019 Nomor PO : 001.PO/BTN/K350/MMS/SMD/IX/2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy List Pengiriman Barang (K-350) dari PT. Unggul Sejati Indonesia kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Permohonan Direktur PT. Multikarya Servindo Abadi Nomor : 40/PTTE-DU/IV/2020 tanggal 12 April 2022 Perohal Permohonan Print Rekening Koran PT. Multikarya Servindo Abadi beserta 2 (dua) lembar hasil printout rekening Bank Mandiri Cabang Bandung Metro dengan nomor rekening 130-00-1398210-6 atas nama PT. Multikarya Servindo Abadi | |
| 1 (satu) Lembar Surat Direktur PT. Multikarya Servindo Abadi Nomor : 11/MSA/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 kepada Pejabat Pengadaan Belanja Konsultansi Pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Perihal Pergantian Personel | |
| 1 (satu) Bundel yang terdiri dari 8 (delapan) Lembar Pertanggungjawaban Pengeluaran Perjalanan Dinas ke Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Akhir Jasa Konsultansi Pengawasan PW 05 No Kontrak : 05/SPK-PW 05/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 tanggal 15 Agustus 2019 yang dilakukan oleh PT. Multikarya Servindo Abadi yang belum ditandatangani | |
| 1 (satu) Bundel Request of Work yang terdiri dari 8 (delapan) lembar pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang belum ditandatangani | |
| 1 (satu) Bundel yang terdiri dari 17 (tujuh belas) lembar Laporan Mingguan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang belum ditandatangani | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja dan Kualifikasi Pekerja Aspal Jalan Kelas – I Atas Nama Supriadi dengan Nomor Registrasi 2.2.021.1.076.10.4032519 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja Pada Jenis Keterampilan Kerja yaitu Tukang Perkerasan Jalan/Paving Kelas – I Atas Nama Dinar Andriana dengan Nomor Registrasi 2.2.017.1.076.10.4058983 tanggal 28 Juni 2019. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja dan Kualifikasi Pekerja Aspal Jalan Kelas – I Atas Nama Kandarusman dengan Nomor Registrasi 2.2.013.1.076.10.440705 tanggal 17 Juli 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Register Surat Dukungan Keuangan Bank BJB Kantor Cabang Sumedang | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk dari Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang Pokja Pemilihan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Nomor : 905/DB/SMD-OPS/2019 tanggal 29 Juli 2019 Perihal Dukungan Bank untuk PT. Cipta Karunia Wijaya | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang dari Sdr. R. VERIA LUCKY LESMANA Selaku Direktur PT. Cipta Karunia Wijaya Nomor : 10.001/S.Perm/DB-BJB/CKW/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal Permohonan Penerbitan Surat Dukungan Bank | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk dari Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang Pokja Pemilihan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Nomor : 904/DB/SMD-OPS/2019 tanggal 29 Juli 2019 Perihal Dukungan Bank untuk PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang dari Sdr. HERU HERYANTO Selaku Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI Nomor : 053/MMS-SDB/VIII/2019 tanggal 03 Agustus 2019 perihal Permohonan Penerbitan Surat Dukungan Bank | |
| 1 (satu) Bundel Print Manual Produk BJB Dukungan Keuangan Bank BJB oleh Divisi Korporasi dan Komersial Tahun 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Harga Penjualan Beton Retail Tahun 2020 Batching Plant: Cikamurang - Jawa Barat dari PT USI Indonesia Tanggal 16 Desember 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Kwitansi dari PT Makmur Mandiri Sawargi kepada PT Unggul Sejati Indonesia sebesar Rp 1.257.640.000 Tanggal 9 Desember 2019; | |
| 2 (dua) Lembar Printout Daftar Beton Ready Mix Non-Fly Ash Retail dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada Tim Batching Plant Cikamurang a.n Luki Tarwoadi Tanggal 7 Januari 2022 ; | |
| 8 (delapan) Lembar Printout Foto/Dokumentasi Pengiriman Beton dari PT Makmur Mandiri Sawargi kepada PT Unggul Sejati Indonesia ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Foto Uji Sampel Beton K-350dari PT Unggul Sejati Indonesia Batching Plan Cikamurang ; | |
1 (satu) Bundel Bukti Pengiriman Beton dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada PT Makmur Mandiri Sawargi a.n Supir: a. Uum 28 (dua puluh delapan) lembar ; b. Asep 30 (tiga puluh) lembar ; c. Didin 23 (dua puluh tiga) lembar ; d. Waskam 28 (dua puluh delapan) lembar; e. Yuda 24 (dua puluh empat) lembar ; f. Aris B 22 (dua puluh dua) lembar ; g. Aris jt6 23 (dua puluh tiga) lembar ; h. Umar 8 (delapan) lembar ; i. Amir 11 (sebelas) lembar. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Pergeseran Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS Murni) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 050/Kep-1547Bapppp/2019 Tentang Tata Cara Pemrosesan Usulan Perencanaan Pembangunan ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan Anggaran Rp. 5.000.000.000 ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Gambar Situasi, Skema Jalan, dan Detail Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir Standar Untuk Perekaman Analisa Masing-masing Harga Satuan Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Analisa Harga Lumpsum Untuk Mobilisasi Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Daftar Kuantitas dan Harga Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dengan Biaya Rp. 4.981.860.000 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Kendali Smart Planning Pemerintah Kabupaten Sumedang Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Rincian Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah 5 (lima) untuk Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran Data Usulan Penanganan Infrastruktur di Wilayah Kabupaten Sumedang Bantuan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 Kepada Plt. Bupati Sumedang dari Bapak Dr. Ir. Sujatmoko, Djul, W, B, Eng, M.Sc Kepala Dinas PUPR ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.62/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 16 Mei 2018 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.101/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 16 Agustus 2018 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.144/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 19 November 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Tanggal 12 Januari 2017 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 September 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 7 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 18 Desember 2018 Beserta Lampiran Tentang Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 Tanggal 6 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 11 September 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Sumedang. | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang RKPD Kabupaten Sumedang Tahun 2018 Tanggal 13 Maret 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Berita Acara Dalam Rangka Failitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019 Pada Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Penjelasan Bupati Sumedang Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Tanggal 31 Juli 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Tugas Pokok dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Peraturan Bupati No.2 Tahun 2017 Tanggal 12 Januari 2017 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.07/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 11 Januari 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.07/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 11 Januari 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.687-BPKAD/2019 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Sumedang Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Rencana Kerja Pemerintah Daerah Jawa Barat Online 2101 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Nomor : 050/ /Bapppp Bulan Desember 2017 Perihal Penyampaian Rencana Awal Renja Perangkat Daerah (Renja Pd) Tahun 2019 Kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemetintah Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Nomor : 005/347/PPD Tanggal 12 Februari 2018 Perihal Pelatihan RKPD Jabar Online 2101Kepada Kepala Bapedda/Bappelitbangda Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 8 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 kepada Bapak Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Bapedda Prov. Jawa Barat ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 903/3793-BPKAD/2017 Tanggal 3 Juli 2018 Perihal Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 902/NK.60.KS/2018, 900/NK.419/DPRD/2018 Tanggal 31 Agustus 2018 Tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 902/NK.59.KS/2018, 900/NK.418/DPRD/2018 Tanggal 31 Agustus 2018 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/5069-BPKAD/2018 Tanggal 13 September 2018 Perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD/ PPKD Tahun Anggaran 2019 Kepada Para Kepala SKPD dan Kepala SKPD ; | |
| 6 (enam) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 903/4901/-BPKAD/2018 Tanggal 3 September 2018 Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2019 Kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/6395/BPKAD/2018 Tanggal 23 November 2018 Perihal Evaluasi Raperda Kabupaten Sumedang Tentang APBD T.A 2019 dan Raperbup Sumedang Tentang Penjabaran APBD T.A 2019 Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.1298-BPKAD/2018 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Sumedang Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 11 Desember 2018 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/6933/BPKAD/2018 Tanggal 18 Desember 2018 Perihal Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Sumedang Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 Nomor : 172/05/BA/2018 Tanggal 21 November 2018 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/7073/BPKAD/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Perihal Penyampaian APBD T.A 2019 Kepada Menteri Dalam Negeri RI Melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/7074/BPKAD/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Perihal Penyampaian APBD T.A 2019 Kepada Bapak Gubernur Melalui Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Mengenai Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama WARISNO sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 13 Maret 2014 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama ROHIDIN sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 3 Juni 2014; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama UUM JUMHUR sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 4 Agustus 2014 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama DEDE SUPRIATNA sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 4 Agustus 2014 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama NURSYIDIK MUHAMAD RIDWAN sebagai TEKNIS LAB sejak tanggal 5 Mei 2014. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari PT Makmur Mandiri Sawargi Perihal Permohonan Pergantian Personil Tim Teknis Lapangan Nomor : 012/S.Perm/KCKW.SMD.PUPR/mms/VIII/19 Tanggal 27 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) (Dari Kontraktor/Penyedia Jasa Kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) Nomor : 01/BAPHPTA/Pan-PHP/DPUPR-BM/2020 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Tanggal 1 Juni 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Bantuan Provinsi (BANPROV) Tahun Anggaran 2020 Tanggal 29 Mei 2020 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BCA KCP Nganjuk a.n Heru Heryanto No. Rekening : 1410568710 HERYANTO Periode September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank Mandiri KCP Bekasi Rawa Lumbu a.n Heru Heryanto No. Rekening : 1560004766038 Periode September 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama tanggal 02 Desember 2019 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula HRS Pada Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 Dari PT. Mulya Natasenjaya Abadi (MNA) Unit Produksi AMP Tegal Gubug Dengan Kontraktor PT. Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, dam KLS. B pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Hasil Test Kuat Tekan Beton dari PT. Unggul Sejati Indonesia ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Data Pendukung (Back Up Data) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SP 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Harian Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku Tamu Direksi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku Tamu Non Direksi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Contract Change Order (C.C.O) 02 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Back Up Data Contract Change Order (C.C.O) 02 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekayasa Lapangan (Field Engineering) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang Dibuat Oleh PT. Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Rencana Mutu Kontrak untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Time Schedule Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Grafik Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Grafik Cuaca Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 Agustus 2019 s.d 3 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 September 2019 s.d 3 Desember 2019; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 September 2019 s.d 3 Desember 2019; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (R.A.B) Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Biaya Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulan Ke - 1 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulan Ke - 2 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli qLaporan Bulan Ke - 3 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Spesifikasi Teknik pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Hidrologi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan BOQ & RAB pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Topografi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Perencanaan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Penyelidikan Tanah pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Executive Summary pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Antara pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Dokumentasi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pendahuluan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Invoice pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung untuk Pengadaan Jasa Konsultansi PW 02 Pejabat Pengadaan pada Pemerintah Daerah: Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Lembar Verifikasi DPA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 Kode Kegiatan: 15.020-Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Syarat-syarat Khusus Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi : Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Summary Report Kode Paket: 3519432 Nama Paket: Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 Anggaran Tahun 2019 APBD Sebesar Rp 96.590.000,00 ; | |
| 1 (sati) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 600/Kep.224/DPUPR/2019 Tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Berikut Lampiran Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksana Teknis Pekerjaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan/Pekerjaan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Data Dasar Prasarana Jalan Kabupaten/Kota pada Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 4 (empat) Lembar Printout Panduan Aplikasi E-Planning Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2019 tanggal 2 Oktober 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 dari Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 600/677/PUPR/2018 Tanggal 12 Maret 2018 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Kepada Kepala BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang Melalui Kepala Bidang Litbang Perihal Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Kepada Bapak Plt. Bupati Sumedang Melalui Kepala BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang Perihal Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran Data Usulan Penanganan Infrastruktur Di Wilayah Kabupaten Sumedang Perihal Bantuan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Rencana Kerja Pemerintah Daerah Jawa Barat Online 2101 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 005/347/PPD Tanggal 12 Februari 2018 dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Para Kepala Bappeda/Bappelitbangda Kabupaten/Kota Provinsi di Jawa Barat Perihal Pelatihan RKPD Jabar Online 2101 Beserta Lampiran Mengenai Materi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis E Planning dan E Budgeting Untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 8 Maret 2018 dari Bupati Sumedang Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Prov. Jawa Barat Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Mengenai Usulan Program dan Kegiatan Melalui Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Beserta Lampiran Mengenai Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Melalui Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Beserta Lampiran Mengenai Rencana Kerja Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 01 tanggal 25 September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 03 tanggal 27 November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 01 tanggal 25 September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 03 tanggal 27 November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumentasi Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Data Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi 0% ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumentasi Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Klas A ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Direktur Utama PT. Tri Exnas Nomor: Kep.02/DU-TE/II/2015 Tanggal 2 Februari 2015 Tentang Pengangkatan Pegawai Tetap di Lingkungan PT. Tri Exnas beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Buah Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 9 Pro Warna Biru dengan Password Handphone : 2064, Kode Imei 1 : 860418048763943, Imei 2 : 86041808763950, Slot Simcard : Telkomsel, No. Handphone : 085294595912, Email : [email protected], Password Email : asep064bgy, Memori Eksternal : 32 gb ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Handphone Xiaomi Redmi Note 9 Pro Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Buah Notebook Merk Asus Tipe X200CA Warna Putih Ukuran 11 inch dengan RAM : 4 GB ; | |
| 1 (satu) buah Kabel Charger Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) buah Mouse Wireless Merk Logitech M170 Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Buah Handphone merek Xiaomi Redmi Note 7 Warna Hitam dengan Nomor Imei Sim Slot 1 863147041900361 dan Nomor Imei Sim Slot 2 863147041900379 beserta Kartu Sim Slot 1 Indosat Oredoo dengan nomor 085624455051 Dan Kartu Sim Slot 2 Telkomsel dengan nomor 082117144795 dengan E-mail [email protected] passwordnya aldidwirachman ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Warna Hitam Model HM-note 7 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy DPA-SKPD Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 Bidang Bina Marga (Murni) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 6 (enam) Lembar Fotocopy Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A31 5G Warna Hitam dengan Kode Imei 1 : 355873111840949, Imei 2 : 355874111840947, Slot Simcard 1 dan 2 : Telkomsel, No. Handphone : 085222025713 dan 082117235955 ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Kulit Handphone Samsung A31 Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Akte Perusahaan PT. Mulya Nata Senjaya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Dokumen Pesanan Pembelian Barang No: 009/P-3/SMD/IX/2019 Tanggal 2 September 2019 dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 909.604.300,-; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Pengiriman Hotmix Unit Produksi AMP Nagreg dan AMP Tegalgubug Jenis Hotmix: HRS Tanggal 26 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Berikut Lampiran Mengenai Bon Pengiriman Hotmix ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Pengiriman Hotmix Unit Produksi AMP Tegal Gubug Cirebon Jenis Hotmix: HRS Tanggal 26 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Berikut Lampiran Mengenai Bon Pengiriman Hotmix ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Nomor: 04/HWT/MNS-MMS/IX/2019 Tanggal 5 September 2019 Untuk Pembayaran Uang Muka (DP) Pembayaran atas Pemesanan Hotmix Jenis HRS tergelar padat Paket Lokasi Jl. Keboncau – Kudangwangi Sumedang dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 490.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 05/09/2019 atas nama Anang Hermawan No rekening: 0020101961001 Sebesar Rp 490.000.000 untuk Deposit Hotmix HRS AN CV Hegar Sumedang; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Nomor : 06/HWT/MNS-MMS/IX/2019 Tanggal 21 November 2019 atas Pemesanan Hotmix Jenis HRS tergelar padat Paket Lokasi Jl. Keboncau – Kudangwangi Sumedang sesuai PO Nomor 009/P-3/SMD/IX/2019 Tanggal 20 November 2019 dari PT. PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 350.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi RTGS Kliring Bank BJB Tanggal 21/11/2019 melalui Cash Teller kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 350.000.000 untuk Byr Hotmix Kbn Cau ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Giro/Pinjam Bank Mandiri PT. Mulya Nata Senjaya Tanggal 21 November Saldo Pemindahan BYR HOTMIX KBN CAU Sebesar Rp 350.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening Koran Giro/Pinjam Bank Mandiri PT. Mulya Nata Senjaya Tanggal 21 November Saldo Pemindahan BYR HOTMIX KBN CAU Sebesar Rp 350.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwintansi Tanggal 28 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya Kepada Usep Saepudin Mengenai Pengembalian Kelebihan Bayar Hotmix Pada Pekerjaan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sumedang Sebesar Rp 14.588.200,- ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana: PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, DAN KLS. B Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana: PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Retribusi Sewa Alat UPT Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Bulan Januari 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Tanda Setoran (STS) Pengguna Anggaran Ir. Deni Rifdiana No: 0001/STS/DPUPR/I/2020 Tanggal 30 Januari 2020 Bank BJB Cabang Sumedang Sebesar Rp. 12.968.218,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No Urut: 2 Tanggal 30 Januari 2020 Jasa Usaha Pemakaian Daerah Sewa Alat Laboratorium Core Drill Sebesar Rp. 3.452.762,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana PR-02 1. Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SPK: 03/SPMK./15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 01 Januari 2015 – 01 Januari 2019 Diterbitkan di Jakarta, 25 Juni 2015 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 01 Januari 2019 Diterbitkan di Jakarta, 24 Maret 2015 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 4 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 12 Oktober 2011 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 4 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 01 Januari 2011 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Kategori L2 Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 2 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 10 Mei 2008 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Informasi Akun LPSE Pejabat Pengadaan User Name: PPBJBR Password: 770521 dan Pokja Pengadaan User Name: ULPSMD064 Password: 911911brata ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Atas Aceu Sridewi, A.Md. NIP 197606232014122002, Masa Berlaku Seumur Hidup Diterbitkan di Jakarta, 01 Oktober 2016 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Ahmad Yusuf, S.Hut., M.Si NIP 197503042008011003, Masa Berlaku Sampai Dengan 15 April 2017 Diterbitkan di Jakarta, 15 April 2013 ; | |
| BARANG BUKTI ANGKA 1 SAMPAI DENGAN ANGKA 398 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A8+ Warna Hitam, Nomor Model : SM-A730F/DS, Kata Sandi Hp : 911brata, Imei Slot 1 : 355123090075277, Imei Slot 2 : 355124090075275, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL (Halo), No. Hp : 085220396000, RAM : 6 GB, Memori Internal : 64 GB, Memori Eksternal : 64 GB | |
| DIRAMPAS DAN DILELANG, DIPERHITUNGKAN DENGAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KEPADA TERDAKWA | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Simpedes Unit Cipameungpeuk Sumedang Atas Nama Ghani Mahallani Sukmajaya No. Rekening 443001016043538 Tanggal Laporan 15/06/22 Periode Transaksi 01/01/19 – 31/12/19 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Simpedes Umum Unit Cipameungpeuk Sumedang Atas Nama Ghani Mahallani Sukmajaya No. Rekening 443001016630539 Tanggal Laporan 15/06/22 Periode Transaksi 01/01/19 – 31/12/19 ; | |
| 1 (satu) Buah Handphone merek Xiaomi Redmi Note 10S Warna Onyx Gray dengan Nomor Serial: AUZTMVUG6LN7XXKEA dengan Nomor Imei Sim Slot 1 865317058977366 dan Nomor Imei Sim Slot 2 865317058977374 beserta Kartu Sim Slot 1 Telkomsel dengan nomor Hp 081222543079 Dan Kartu Sim Slot 2 Three (3) dengan nomor Hp 08987111079 dengan Memori Internal 128GB RAM 8 + 3GB dengan E-mail [email protected] password email : radiostimik1078; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Jelly Warna Transparan Bening ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Program Pendidikan Sarjana Strata Satu Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Program Studi Teknik Sipil Nomor Seri Ijazah: BKS-2165/ITENAS-13179/02/2011 Lulus Tanggal 18 Februari 2011 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli Ahli K3 Konstruksi - Madya Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Nomor Registrasi 1.6.603.2.142.10.1054840 Tanggal 23 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Pembinaan Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Konstruksi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4 – Indonesia) Atas Nama Yema Geogita Fatahesa, ST No. Ser. 01/AMK3.K/I/2013 Tanggal 23 Januari 2013 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli Ahli K3 Konstruksi – Madya Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Nomor Sertifikat 1122554 Nomor Registrasi 1.6.603.2.142.10.1054840 Tanggal 26 Juni 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2020 Kode Kegiatan 15.001 Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten SKPD: Dinas PUPR ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Formulir RKA-SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa beserta Lampiran ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 900/KEP. 307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 990/Kep.2733/DPUPR/2019 Tanggal 01 Oktober 2019 Tentang Perubahan Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Nomor : 824/265/SP/BKPSDM tanggal 9 Oktober 2019 untuk melaksanakan tugas pokok sebagai Plt. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.70/BKPSDM/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Pra Pelaksanaan Pekerjaan No : 602.1/15.020/PCM.4/PPK/DPUPR/IX/2019 tanggal 11 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Focotopy Notulen Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang tanggal 13 Juni 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Focotopy Notulen Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang tanggal 29 Mei 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Pedoman Standar Minimal Tahun 2019 tentang Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil Untuk Kegiatan Jasa Konsultansi dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Metode Perhitungan HPS Untuk Jasa Konsultansi Konstruksi berbasis Biaya (cost-based rates) ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Skema Sebaran Perusahaan Terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) ; | |
| 7 (tujuh) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.415-HUK/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Pekerjaan PW – 02 Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Tahun 2019 Lokasi Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) bulan Juli 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rincian Biaya Perhitungan Sendiri (Daftar Kuantitas dan Harga) Pekerjaan PW-02 Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Tahun Anggaran 2019 pada Lokasi : Kec. Ujungjaya, Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Keputusan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: 01/SK.LPBJ/V/2019 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan dan Penunjukan Personil Kelompok Kerja Pemilihan Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Sumedang Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 188.45/KEP.15-HUK/2019 Tentang Penetapan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kontra Bon dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Tanggal 7 Desember 2019 Sebesar Rp. 147.050.000,- ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 19 September 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 25 September 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 7 Oktober 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 23 Oktober 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Transaksi Setoran Tunai Bank BJB KCP. Cikeruh Tanggal 11 November 2019 No. Rekening: 0022001969100 Atas Nama Asep; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 11 November 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 7 Desember 2019 Sejumlah Rp. 27.050.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Printout Rekening Koran PT. Multikarya Servindo No. Rekening: 1300013982106 Tanggal Transaksi: 10 Januari 2020 – 30 Desember 2020 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 6 Warna Gold, Memori Internal 32 Gb, Nomor Model : MQ3E2PA/A, Nomor Seri : FFMVQGAUHXR6, Password Handphone : 792454, Kartu Simcard : Telkomsel, Nomor IMEI : 359478088264135, Email Pribadi : [email protected] , password email : meteor76c, Akun Id Apple : [email protected] , Password Id Apple : 1Sampai4, Nomor Handphone : 081317119534 ; | |
| 1 (satu) Unit Laptop Merk ASUS Intel Core i5-6200U Tipe A456U, Device name : Mahyudi, Device ID : 95853155-5585-4D6B-98EB-77A194E6A814, Product ID : 00331-10000-00001-AA508, Warna Hitam, RAM : 4 GB, Memori Harddisk : 500 GB, Password Laptop : m3t3or76c ; | |
| 1 (satu) buah Kabel Charger Laptop Asus Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Harga Penjualan Beton Retail Tahun 2020 Batching Plant: Cikamurang - Jawa Barat dari PT USI Indonesia Tanggal 16 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Beton Ready Mix Non-Fly Ash Retail dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada Tim Batching Plant Cikamurang a.n Luki Tarwoadi Tanggal 7 Januari 2022 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekening Koran Bank Mandiri PT. Unggul Sejati Indonesia No. Rekening: 166-00-0053997-3 Tanggal 1 September 2019 – 31 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Dinas Nomor: 900/588/PUPR/2019 Tanggal 15 Maret 2019 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Bapak Bupati Sumedang Melalui Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Perihal Permohonan Usulan Pergeseran Ke-2 Kegiatan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2019 Bidang Bina Marga Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor: 900/1207/BPKAD/2019 Tanggal 13 Maret 2019 Perihal Pedoman Penyusunan RKA/DPA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor: 900/4008-BPKAD/2019 Tanggal 26 Juli 2019 Perihal Pedoman Penyusunan RKA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No. Urut 3 Atas Nama Rully Adsapani, S.ST (PT. Makmur Mandiri Sawargi) Sebesar Rp. 1.821.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 16 Juni 2022 No. Rekening 0122283666001 Atas Nama BEND DPUTR Sebesar Rp. 1.821.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No. Urut 4 Atas Nama Rully Adsapani, S.ST (PT. Makmur Mandiri Sawargi) Sebesar Rp. 2.887.632,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 16 Juni 2022 No. Rekening 0122283666001 Atas Nama BEND DPUTR Sebesar Rp. 2.887.632,00 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.92/BKPSDM/2019 Tanggal 8 Juli 2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Deni Supriadi, S.sos., M.Si. Tanggal 8 Juli 2019; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821.2/185/BKPSDM/2019 Tanggal 17 Juni 2017 Atas Nama Deni Supriadi, S.sos., M.Si. ; | |
| 1 (satu) Buah Flashdisk Merk Astro Memori 8 GB Warna Hitam yang Berisi Folder HPS Jasa Konsultansi Perencana PR 01 – 07 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Penerimaan Kas Lapangan Proyek Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 26 Oktober 2019 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y21S Tahun 2021 Warna Phantom Black, Memori Internal 32 GB, RAM : 3 GB, Memori Eksternal :8 GB, Nomor Seri : 1561847448000T2, Nomor Handphone : 081222881260 (Telkomsel) dan 081322423534 (Telkomsel HALO), Imei Slot 1 : 865451055639594, Imei Slot 2 : 865451055639586 ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO F11 Pro Tipe CPH1969, Warna Aurora Green, Memori Internal : 64 GB, RAM : 6 GB, Kartu Sim : Telkomsel, Nomor Handphone : 081320905687, Imei 1 : 863980046817655, Imei 2 : 863980046817648, Nomor Seri : 7S6SPBHAFMSOKBDY ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Handphone Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Bundel Scan Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy Note 20 (SM-N980F/DS), Memori Internal : 256 GB,RAM : 8 GB, Nomor Seri : RR8N808BWMX, Kartu Sim : Telkomsel HALO, Nomor Hp : 08122398196, Imei Slot 1 : 356214460264960, Imei Slot 2 : 356287460264966 ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Handphone Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan No: 38/SRT-DUK PERALATAN/USI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 Dalam Rangka Pengajuan Penawaran Harga untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dari Peserta Lelang Atas Nama Martius Suytamin Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Dukungan CMP No: 37/SRT-DUK CMPUSI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 dari Martius Suytamin Selaku Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia kepada Drs. Fidli Yarda Selaku Direktur Utama PT. Yasuba Dwi Perkasa ; | |
| 1 (satu) Buah Flashdisk Merk V-Gen Astro 8GB Berisi Dukungan PT USI Tahun 2018-2022 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Bank BJB Atas Nama Anang Hermawan ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Bank Mandiri Atas Nama PT. Mulya Nata Senjaya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula Hot Rolled Sheet (HRS) PT Mulya Nata Senjaya Unit Produksi AMP Nagreg Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumen Bukti Kepemilikan Alat PT. Mulya Nata Senjaya ; | |
| 2 (dua) Lembar Printout Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.92/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Sumedang Tanggal 8 Juni 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Penerimaan dari Hj. Usep Sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) Sebagai Pembayaran Titipan Sewa Mesin Gilas 2,5ton Ruas Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 27 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Penerimaan dari Hj. Usep Sebesar Rp. 4.548.000 (empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) Sebagai Pembayaran Pelunasan Sewa Mesin Gilas 2,5ton Pekerjaan Ujungjaya Tanggal 08 November 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Sewa Alat Berat Nomor: 11/PT.MMS/UPTD.PERALATAN/IX/2019 Tanggal 27 September 2019 dari Heru Heryanto Selaku Direktur Utama PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada UPTD Peralatan Dinas PUPR Kab. Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Laporan Harian Operasional Alat Berat Pada Proyek Peningkatan Ruas Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 21 Oktober 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Pesanan Barang Pembelian Besi Beton 10TJ SNI dari CV. Setia Kepada Bpk. H. Usep Tanggal 4 September 2019 Sebanyak Rp. 33.900.000 Beserta Kwitansi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Pesanan Barang Kawat Beton 25kg Kepada Bpk. H. Usep Tanggal 14 September 2019 Sebanyak Rp. 950.000 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Sales Invoice Pembelian Besi Beton Polos 25 SNI dari Mega Baja KSI (Bandung) Kepada Bpk. Usep Tanggal 9 September 2019 – 12 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumentasi Photo Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) buah Flashdisk Flash Drive RF-104 4GB Berisi Dokumentasi Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 25 September 2019 Sebesar Rp. 1.443.500.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 10 Oktober 2019 Sebesar Rp. 1.258.500.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 27 September 2019 Sebesar Rp. 250.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 02 Oktober 2019 Sebesar Rp. 650.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 16 Oktober 2019 Sebesar Rp. 275.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Setoran Bank Mandiri dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 21 Oktober 2019 Sebesar Rp. 82.500.000 Untuk Pembayaran Beton K-350 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 011.006-19.29723876 dari PT. Unggul Sejati Indonesia kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Selaku Pembeli Barang Sebesar Rp. 114.330.909,00 Tanggal 9 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 9 September 2019 Untuk Pembayaran Sosialisasi Lapangan Sebesar Rp. 9.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 31 September 2019 Untuk Pembayaran Realisasi Pengajuan Lapangan No. 002/RPL.KCKW/MMS/IX/2019 Sebesar Rp. 32.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 3 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Tambahan Kas Lapangan Ops. Pengecoran Sebesar Rp. 14.400.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 7 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Tambahan Kas Pelaksanaan Lapangan Ops. Pengecoran Sebesar Rp. 26.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 12 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Realisasi Pengajuan 003/RPL-KCKW/MMS/X/2019 dari Pengajuan Lapangan Sebesar Rp. 84.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 24 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Kas Bon Upah Kerja Pengecoran Paket Jalan Keboncau-Kudangwangi Sebesar Rp. 50.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 25 September kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 40.000.000 Perihal Kas Ajuan 1 Kbn Cau ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 9 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 5.000.000 Perihal Kurang Kas; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 11 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 4.000.000 Perihal Kas Pengecoran; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 12 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 40.000.000 Perihal Kas Ajuan K 3 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 28 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 4.350.000 Perihal Ajuan K 5 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 10 November kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 2.500.000 Perihal Kas Bon ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 31 Oktober 2019 Sebesar Rp. 145.650.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 25 November 2020 Sebesar Rp. 92.700.000 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.90/BKPSDM/2017 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 9 Juli 2017 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 990/KEP.4-BPKAD/2020 Tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020; | |
| 4 (empat) Lembar Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: 900/1640/PUPR/2019 Tanggal 9 Juli 2019 Perihal Usulan Perubahan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan serta Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang TA. 2019 Beserta Lampiran Tentang Daftar Perubahan Usulan KPA dan BPP Tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak (PPN) PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 8.729.250 Tanggal 17 Oktober 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak (PPH) PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 3.491.700 Tanggal 17 Oktober 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 18602/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 30 Desember 2019, Nomor SPM: 0703/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal SPM: 23 Desember 2019, SKDP: 1.01.03.01. – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 96.250.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 12145/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 16 Oktober 2019, Nomor SPM: 0944/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal SPM: 06 Oktober 2019, SKDP: 1.01.03.01. – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 96.021.750 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar SKPD: 1.01.03.01 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 0783/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 23 Desember 2019 kepada Ir. Didik Satrio PT. Multikarya Servindo Abadi Sebesar Rp. 96.250.000 Beserta Lampiran Berupa Surat Pengantar ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar SKPD: 1.01.03.01 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 0783/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 07 Oktober 2019 kepada T. Wawan Dermawan, SE PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 96.021.750 Beserta Lampiran Berupa Surat Pengantar Nomor: 900/2836/SOP/2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Penyerahan Kelengkapan Dokumen Tanggal 13 September 2019 dari Rohmat Herdiana, S.Sos Pejabat Penatausahaan Keuangan Selaku Pengguna Anggaran dengan Besarnya Pengajuan Rp. 96.250.000 untuk Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Propinsi) Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Penyerahan Kelengkapan Dokumen Tanggal 02 Oktober 2019 dari Rohmat Herdiana, S.Sos Pejabat Penatausahaan Keuangan Selaku Pengguna Anggaran dengan Besarnya Pengajuan Rp. 96.021.750 untuk Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Propinsi) Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Sekretariat Daerah kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Nomor: 900/6884/BPKAD Tanggal 27 November 2019 Perihal Penyerapan Anggaran ; | |
| 4 (empat) Lembar Asli Berita Acara Rapat Pra Pelaksanaan Pekerjaan No: 602.1/15.020/PCM.4/PPK/DPUPR/IX/2019 Tanggal 11 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Kerangka Acuan kerja (KAK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Nilai Paket Pekerjaan Rp. 4.815.745.000,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Harga Perkiraan Sendiri (H.P.S) Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Lokasi Kecamatan Ujungjaya Sebesar Rp. 4.815.745.000,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Gambar Rencana Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-1 Periode 26 Agustus – 22 September 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-2 Periode 23 September – 20 Oktober 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-3 Periode 21 Oktober – 17 November 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-4 Periode 18 November – 27 November 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.02/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl, WR. Eng MSc Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama Ir. DENI RIFDIANA, M.M Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama ASEP DARAJAT, S.T., M.T Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama HARY BAGIA. S.T., M.T. Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama R. SONNY NUGRAHA, S.Sos, M.Si Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama BUDI RAHAYU, S.T. Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.90/BKPSDM/2017 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 19 Juli 2017 Atas Nama BAMBANG RIANTO, S.STP., M.Si Beserta Lampirannya. | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 600/399/DPUPK/2020 Tanggal 6 Februari 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Jalan Tahun 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor: 700/ 1839/DPUPR/2020 Tanggal 13 Juli 2020 Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumentasi Lapangan Pemeriksaan BPK RI Jawa Barat pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 11 Februari 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Nomor: B/803/KU.03/IV/2022 Tanggal 6 April 2022 Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Nomor: 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 Tanggal 23 Juni 2020 Kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Temuan Kelebihan Pembayaran Senilai Rp. 999.470.629,68 sudah dikembalikan Kepada Kas Daerah dengan Jumlah Total Rp. 999.500.000 LUNAS Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Daftar Cicilan Pembayaran TGR PT. Makmur Mandiri Sawargi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Nilai TGR: Rp. 999.470.692,68 Beserta Lampirannya ; | |
| 6 (enam) Lembar Fotocopy Dokumentasi Lapangan Core Drill Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 24 Juni 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Hadir Laboratorium Sipil Politeknik Bandung Tanggal 29 Juni 2020 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Dokumentasi Test Lab. Politeknik Bandung Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 29 Juni 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Hasil Pengujian Mutu Beton Inti (Hasil Pengeboran) Pembuatan Perkerasan Kaku Ruas Keboncau Nomor: 14a/VI/LUBK/PUTI/Polban/2020 Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Bulan Juni Tahun 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Keuangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kec. Ujungjaya Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Nota Pemesanan Barang dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Kepada PT. MMS Pak H. Usep Bulan September – November 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Tanggal 18 Februari 2018 – 27 April 2022 ; | |
| 1 (satu) Unit Smartphone Merek Samsung Tipe Samsung Galaxy A03S, Nomor Handphone 08122191205, Nomor Model SM-A037F/DS, Nomor Serial : R9Rt.502WHFE, Imei Slot 1 : 350208110473969 Imei Slot 2 : 359153730473968, dengan akun Email yang terdaftar di Playstore : [email protected] password lupa dan Nomor Handphone yang terkait dalam Akun Email : 08122191205, Nomor handphone yang terdaftar pada Aplikasi Whatsapp : 08122191205 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 230 Warna Hitam Silver dengan Nomor Handphone : 085221751965, Nomor Seri : V13.00.11, Nomor Model : RM-1172 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tanggal 12 Januari 2017 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 990/Kep.096-DPUPR/2019 Tentang Penunjukan Unsur Pengelola Kegiatan dan Unsur Pengelola Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Bulan Januari 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Tugas Kuasa Pengguna Anggaran pada Unit Organisasi Bersifat Khusus ; | |
| 1 (satu) Unit Tablet Merk Samsung Tipe Samsung Galaxy Tab S6 Warna Biru dengan Model SM-T865, Nomor Seri RR2N2001HNN, Nomor handphone yang terdaftar di Whastapp 082128499844, Nomor Imei 358466105248828/01, alamat email yang terdaftar di Akun Playstore ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Merk DUX DUCIS warna Biru Tua yang melekat pada Unit tersebut ; | |
| 1 (satu) Buah Unit Smartphone Merk Samsung Tipe Samsung Galaxy J7 Warna Putih dengan nomor Hp. 082119014219 (telkomsel), Password HP : 1307, Nomor IMEI : 352846072653447 Nomor Serial : RR8H20FQK3D, Nomor Handphone yang terdaftar di Aplikasi Whatsapp : 082119014219, Akun Email : [email protected] ,passwordnya lupa, tidak ada nomor Handphone yang terkait didalam akun Email ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hitam Tipe SX-27 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pendahuluan Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-1 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-2 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-3 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-4 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/KEP. 10 – BPKAD/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Nomor : 824/219/SP/DPU tanggal 17 Februari 2009 Untuk Melaksanakan Tugas Sebagai Pelaksana beserta lampirannya ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening 0066485242001 Tanggal 11 September 2015 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening 0097434476002 Tanggal 23 September 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 1 Januari 2019 – 28 Mei 2022 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0066485242001 Tanggal 1 Januari 2019 – 28 Mei 2022 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat No: 14/Sperm-PFSL/MMS/BJB/IX/2019 Tanggal 10 September 2019 dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Bank BJB Perihal Permohonan Kredit ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Persetujuan dan Kuasa Komisaris PT. Makmur Mandiri Sawargi Tanggal 10 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan PT. Makmur Mandiri Sawargi Bulan September Tahun 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01704894.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal 18 Oktober 2019 dari Pemberi Fidusia PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Penerima Fidusia PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk ; | |
| Sertifikat Hak Milik No: 1718 Atas Nama Ai Yuliani Beserta Lampirannya ; | |
| Perjanjian Kredit PT. Makmur Mandiri Sawargi dengan Notaris Atas Nama Iin ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443171 Tanggal 25 September 2019 Atas Nama Heru Heryanto Sebesar Rp. 1.443.500.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443172 Tanggal 10 Oktober 2019 Atas Nama Ai Yuliani Sebesar Rp. 1.258.500.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443173 Tanggal 31 Oktober 2019 Atas Nama Syahrul Amin Sebesar Rp. 145.650.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443174 Tanggal 17 Desember 2019 Atas Nama Usep Saepudin Sebesar Rp. 1.085.000.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443175 Tanggal 25 November 2020 Atas Nama Syahrul Amin Sebesar Rp. 92.700.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Form Specimen No. Rekening 0066485242001 Atas Nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di Tandatangani Oleh Yayan Hadian Tanggal 10 September 2015 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Form Specimen No.Rekening 0097434476002 Atas Nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di Tandatangani Oleh Heru Heryanto ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Kematian No. 0001/KMT-1/KP/I/2021 Tanggal 06 Januari 2021 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kutipan Akta Kematian Berdasarkan Akta Kematian Nomor: 3273-KM-26012021-0036 Tanggal 26 Januari 2021 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Pascasarjana Tanggal 17 Juli 2004 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A12 Warna Hitam tanpa password dengan Nomor Serial RR8R70BCF2H, Nomor Model : SM-A125F/DS, Imei Slot 1 : 353404725739434, Imei Slot 2 : 356997705739438, Kartu Sim 1 : Telkomsel, Nomor Hp Slot 1 : 081318805408, Email : [email protected], Password Email : lupa (tidak ingat). | |
| 3 (tiga) Lembar Printout Rekening Koran Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung, Nomor Rekening : 0010101005723 Atas Nama PT. Sadhya Grahacara Periode Bulan Januari – Desember Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A12 Warna Putih, RAM : 4 GB, Nomor Model SM-A127F/DS, Imei Slot 1 : 354668774591552, Imei Slot 2 : 358183414591554, Sim Slot 1 : TELKOMSEL, Nomor Hp : 081220028555 ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Biru Dongker ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1603 Warna Putih – Gold, RAM 2 GB, Imei Slot 1 : 862589032491838, Imei Slot 2 : 826589032491820, Kartu Memori Eksternal : 32 GB, Sim Slot 1 : TELKOMSEL, Nomor Hp : 085171220051 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Penggunaan Perusahaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana (PR 02) dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y83 Warna Hitam, Nomor Model : Vivo 1802, Kata Sandi Hp : “271723”, Imei Slot 1 : 869730033854110, Imei Slot 2 : 869730033854102, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL, No. Hp : 081214178968, RAM : 4 GB, Memori Internal : 32 GB, Memori Eksternal : 16 GB, Email : [email protected] , Password : Lupa (tidak ingat) ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Transparan ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Tanggal 12 Desember 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Penyedia PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Tanggal 4 Juli 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Penyedia PT. Sadhya Grahacara ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kertas Kerja Tim Survei Harga Material Dinas PUPR TA 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 990/KEP.319-BPKAD/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor : 990/KEP.7-BPKAD/2019 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tanggal 9 Juli 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor: 978.3/4867/DPUPR/2019 Tanggal 4 September 2019 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Formulir DPPA – SKPD 2.2.1 Tanggal 19 Februari 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kontrak Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) dan PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,- dan Sumber Biaya Berasal Dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.021.750.00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Keterangan Bank BJB Nomor: 614/VI/SKB-bjb/SMD/2019 Tanggal 24 Juni 2019 untuk Persyaratan Pencairan Dana Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ; | |
| 3 (tiga) Lembar Surat Surat Pernyataan Nomor : 978.3/4867/DPUPR/2019 dari Bupati Sumedang Ditandatangani Oleh H. Dony Ahmad Munir, ST., MM Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 29.508.686.250,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Bantuan Keuangan Nomor: 900/2381/DPUPR/2019 Ditandatangani Oleh Bambang Rianto, S.STP., M.Si Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 29.508.686.250,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Hasil Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Nomor: 900/14/Perbend Tanggal 4 September 2019 untuk Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/285/BBK/LS/BPKAD Nomor SPM: 931/946/Ban-Keu/L.S/2019 Tanggal 27 September 2019 SKPD: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mencairkan dana Sebesar 29.508.686.250,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor: 978/5255/DPUPR/2019 Tanggal 20 September 2019 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Formulir DPPA – SKPD 2.2.1 Tanggal 18 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Nomor 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada PT. Multikarya Servindo Abadi Dengan Nilai Paket Pekerjaan Rp. 96.250.000 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Surat Surat Pernyataan Nomor : 978/5255/DPUPR/2019 dari Bupati Sumedang Ditandatangani Oleh H. Dony Ahmad Munir, ST., MM Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 10.081.121.875,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Bantuan Keuangan Nomor: 900/2531/DPUPR/2019 Ditandatangani Oleh Bambang Rianto, S.STP., M.Si Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 10.081.121.875,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Hasil Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Nomor: 900/18/Perbend Tanggal 4 September 2019 untuk Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/327/BBK/LS/BPKAD Nomor SPM: 931/1004/Ban-Keu/L.S/2019 Tanggal 15 Oktober 2019 SKPD: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mencairkan dana Sebesar 10.081.121.875,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 18602/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 30 Desember 2019 Perihal Pembayaran Sekaligus (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 96.250.000,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 12145/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Sekaligus (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 96.021.750,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Invoice PT. Sadhya Grahacara Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SPK: 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Invoice PT. Multikarya Servindo Abadi Periode 15 Agustus 2019 s/d 12 Desember 2019 Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Nomor: 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Buah Flashdisk SanDisk Cruzer Blade 16GB Warna Hitam ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 99/2019 Tanggal 20 September 2019 Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Iin Uji Indriastuti, S.H ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Kehadiran Akta: Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. Akta: 99/2019 Tanggal 20 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor: 19 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. Tn. Heru Heryanto, 2. Tn. Budi Hartono, 3. Ny. Viji Puri Laksmi, S.E ; | |
| 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Perjanjian Kredit Nomor: 20 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, 2. PT. Makmur Mandiri Sawargi, 3. Ny. Ai Yuliani, Persetujuan: Tn. Usep Saepudin ; | |
| 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Akta Jaminan Fidusia Nomor: 21 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. PT. Makmur Mandiri Sawargi, 2. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-512. HT.03.01-Th.2005 Tentang Pengangkatan Notaris ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Nomor: W8.HT.03.10-321 Tanggal 24 Januari 2006 Atas Nama Iin Uji Indriastuti, SH ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Kerjasama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Regional I dengan Notaris/PPAT Iin Uji Indriastuti, S.H., Sp.1 Tentang Pembuatan Akta Otentik Nomor Pihak Pertama: 003/REGIONAL.1-SUPP/NOT/IX/2018 Nomor Pihak Kedua: 07/Not/PKS/IX/2018 Tanggal 17 September 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Kerjasama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Wilayah I dengan Notaris/PPAT Iin Uji Indriastuti, S.H., Sp.1 Tentang Pembuatan Akta Otentik Nomor Pihak Pertama: 121/REGIONAL.1-SUPP/NOT/XI/2020 Nomor Pihak Kedua: 01/Not/PKS/XI/2020 Tanggal 03 November 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketetapan Retribusi (SKR) Atas Nama Heru Heryanto PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Urut 13 Tanggal 21 Juni 2022 Sebesar Rp. 8.851.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Retribusi Sewa Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang Atas Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 21 Juni 2022 Atas Nama Heru Heryanto PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 8.851.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 21 Juni 2022 Atas Nama Bend DPUTR No. Rek: 0122283666001 Sebesar Rp. 8.851.000 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Standar Operasional Prosedur (SOP) Produk Dana Bank BJB No SK: 683/SK/DIR-DJK/2020 Tanggal 16 November 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy SP2K Surat Nomor: 0650/SUE-KOM/2019 Tanggal 16 September 2019 Perihal Penawaran Pemberian Kredit kepada PT Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Voucher Slip Penarikan/Pemindahbukuan Atas Nama PT Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 dan No. Rekening: 0066485242001 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Manual Produk BJB Kredit Modal Kerja Konstruksi; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Hadir Akad Kredit KMKK Transaksional PT Makmur Mandiri Sawargi di Sumedang Tanggal 20 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan dari Ir. Ine Inajah, MSE, MSC selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: B/2367/KU.05.03/VII/2022 Tanggal 11 Juli 2022 Tentang tidak ada pengajuan pencairan atas paket pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan PR 02 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang (Bantuan Provinsi) sebesar Rp. 96.021.750,- ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/6884/BPKAD tanggal 27 November 2019 dari Sekretariat Daerah Perihal Penyerapan Anggaran Kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/5879/BPKAD tanggal 16 Oktober 2019 dari Sekretariat Daerah Perihal Penyerapan Anggaran Kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y91C Warna Merah, Nomor Model : Vivo 1820, Kata Sandi Hp : - (tanpa password), Imei Slot 1 : 862516046988632, Imei Slot 2 : 862516046988624, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL, No. Hp : 082216941110, RAM : 2 GB, Memori Internal : 32 GB, Memori Eksternal : 16 GB ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hijau ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Rekening Koran Atas Nama EDY RUSTANDI, No. Rekening: 1300096014413 Periode 01 Januari 2019 S/D 01 Desember 2019 dari Bank Mandiri KCP Bandung Metro Trade Center ; | |
| 8 (delapan) Lembar Printout Rekening Koran Atas Nama EDY RUSTANDI, No. Rekening: 0021297882, Periode: 01 Januari 2019 S/D 31 Desember 2019 dari Bank BNI KCP Bandung Soekarno Hatta ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli: Ahli Teknik Jalan – Madya Nomor Registrasi: 1.2.202.2.142.04.1082843 Nomor Sertifikat: 1194786 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK Ditetapkan di Pekanbaru Tanggal 16 Oktober 2018 dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Sekolah Tinggi Sains dan Teknologi Indonesia (ST. Inten) Bandung Sarjana Teknik Jurusan Teknik Sipil Nomor Seri Ijazah: 0034/2000/AK/21 Tanggal 16 Desember 2000 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Magister Institut Teknologi Bandung Program Studi Teknik Sipil No: 250007/K01/PP.3.6.2/07/I/2004 Tanggal 17 Juli 2004 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Berisikan KTP dan NPWP Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 990/Kep.9-BPKAD/2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kepala Unit Kerja Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 Januari 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 133 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 30 Desember 2021 Beserta Lampirannya. | |
BARANG BUKTI NOMOR 400 SAMPAI DENGAN ANGKA 654 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari Jum’at, tanggal 7 Juli 2023, oleh kami EMAN SULAEMAN,SH., sebagai Hakim Ketua, AKBAR ISNANTO,SH.,MHum., dan BHUDHI KUSWANTO, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023, oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu oleh BETI KENCANA, SH.MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumedang dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
AKBAR ISNANTO,SH.,MHum., EMAN SULAEMAN, S.H.
BHUDHI KUSWANTO, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti
(BETI KENCANA, S.H.MH.,)