43/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 43/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Terdakwa : JOHN ERENS RENGKU alias JOHN ERENS Terbanding/Penuntut Umum : Tri Nurandi Sinaga, S.H.
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 20 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara dan hukuman subsidair atas uang pengganti sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa John Erens Rengku alias John Erens tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair; Membebaskan Terdakwa John Erens Rengku alias John Erens dari dakwaan alternatif kedua primair tersebut; Menyatakan Terdakwa John Erens Rengku alias John Erens terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16.500.000.000,00 (enam belas milyar lima ratus juta Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti; Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : Disita dari Sdr. Jaka Januar Aristian selaku Karyawan PT. Bank DKI, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 April 2022, terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Lunas Nomor 5.2013.10303/DIR Retail-Card Business-Collection Tanggal 3 Desember 2013; 1 (satu) lembar foto copy Surat Pelunasan Tunggalan Kartu Kredit Citi Nomor 001/BE/BC/NA/JKT/120213 Tanggal 2 Desember 2013; 1 (satu) lembar foto copy Surat Penyelesaian Hutang Kartu Kredit HSBC (‘Surat Lunas) Nomor D-031/1213/938/X Tanggal 4 Desember 2013; 1 (satu) lembar foto copy Surat Penutupan Kartu Kredit BNI Master Card Nomor CNL/6/22308 Tanggal 5 Desember 2013; 1 (satu) lembar foto copy Surat Informasi Kartu Kredit BNI Master Card Nomor 5489-8888-0344-7272, Nomor Surat : CNL/6/22307 Tanggal 5 Desember 2013; 1 (satu) lembar foto copy Surat Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit PT. Bank ANZ Indonesia (“ANZ”) Tanggal 9 Desember 2013; 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan tidak mempunyai tunggakan pinjaman Kartu Kredit di The Royal Bank of Scotland N.V Nomor 386/CC-RBS-TAIL/1213 Tanggal 10 Desember 2013; 2 (dua) bundel foto copy Surat Keputusan Group Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI Nomor 862/KEP-GSM/VII/2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri Sdr. Cita Adati Eka Rusmana NRIK.24261213 sebagai Karyawan PT. Bank DKI Tanggal 7 Juli 2017; 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi Bank DKI Nomor 18/KEP-DIR/VII/2021 tentang Penugasan Sdr. Syahrisa Muhammad NRIK.13861104 sebagai Pemimpin Cabang Pembantu BSD dengan Tingkatan Karyawan Manajer Grade 11 Tanggal 27 Juli 2021; 2 (dua) bundel foto copy Surat Keputusan Group Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI Nomor 10/KEP-SDM/I/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri Sdr. Irine Dewi Setiyadi NRIK.13470504 sebagai Karyawan PT. Bank DKI Tanggal 7 Januari 2021; 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor 09/KEP-DIR/X/2021 tentang Penugasan Sdr. I Ketut Satre NRIK.06201188 sebagai Pemangku Jabatan (PJ) Pemimpin Divisi Risiko/Kredit Pembiayaan Konsumer, Kecil dan Mikro Grup Risiko Kredit dengan Tingkatan Karyawan Manajer Grade 11 Tanggal 18 Oktober 2021; 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor 181 Tahun 2015 tentang Pemutusan Kerja dengan Tidak Hormat sebagai Karyawan; 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor 351 Tahun 2015 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri Sdr. Gusti Indra Rahmadiansyah NRIK.21940911 sebagai Karyawan PT. Bank DKI tanggal 16 Oktober 2015; 1 (satu) bundel foto copy Sertipikat Hak Tanggungan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Cilacap Nomor 11.30.0000.6.01390; 1 (satu) bundel foto copy Relas Kredit PT. Solusi Imaji Media (“PT.SIM”) dikelola oleh Grup Rstrukturisasi & Penyelesaian Kredit Bermasalah Per Tanggal 26 Maret 2015; 1 (satu) bundel foto copy Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori B, Tanggal 22 November 2013, MAK Nomor 737/GKK-DK/XI/2013 Tanggal 15 November 2013 a.n PT Solusi Imaji Media; 1 (satu) bundel foto copy Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Nomor 1261/GKK/XI/2013 Tanggal 22 November 2013; 1 (satu) bundel foto copy Akta Notaris Perjanjian Kredit Nomor 52 Tanggal 12 Desember 2013; 1 (satu) lembar foto copy Surat Edaran Nomor 981/SE/GPS/VIII/2013 Tanggal 29 Agustus 2013; 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi Nomor 221 Tanggal 30 September 2013; 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor 187 Tahun 2013 Tanggal 29 Agustus 2013; 1 (satu) lembar foto copy Surat Tugas Nomor 3457/RPK/X/2021; 1 (satu) bundel foto copy Rekening Koran atas nama nasabah PT. Solusi Imaji Media Nomor Rekening D 2300800137-0 Periode: 3/12/13 sampai dengan 28/11/14; Tetap terlampir dalam berkas perkara Disita dari Saksi Sumino, S.E selaku Direktur Utama PT Trigels Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 April 2022, terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank Mandiri asli PT. Trigels Indonesia Periode 1/11/2013 sampai dengan 30/11/2013; 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran barang PDT dari PT. Trigels Indonesia kepada John Erens Rengku senilai Rp4.043.089.000,00 (empat miliar empat puluh tiga juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah) tanggal 19 November 2013; 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank Mandiri asli PT. Trigels Indonesia Periode 1/12/2013 sampi dengan 30/12/2013; 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran barang PDT dari PT. Trigels Indonesia kepada Sela Noveliana senilai Rp4.703.413.000,00 (empat miliar tujuh ratus tiga juta empat ratus tiga belas ribu Rupiah) tanggal 27 Desember 2013; 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran barang PDT dari PT. Trigels Indonesia kepada H. Aank Mustari senilai Rp5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) tanggal 27 Desember 2013; 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran barang PDT dari PT Trigels Indonesia kepada John Erens Rengku senilai Rp3.378.942.000,00 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu Rupiah) tanggal 02 Januari 2014; 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran hutang / barang PDT dari PT. Trigels Indonesia kepada Arief Limardjo senilai Rp3.090.000.000,00 (tiga milyar Sembilan puluh juta Rupiah) tanggal 02 Januari 2014. Tetap terlampir dalam berkas perkara Disita dari Saksi Heidi Ratnawati Porwayla, S.H. selaku Notaris , berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 April 2022, terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler PT. Solusi Imaji Media Nomor 18; 1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler PT. Solusi Imaji Media Nomor 36; 1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir Surat dari PT. Bank DKI kepada Kantor Notaris/PPAT Heidi Ratnawati Porwayla, SH Nomor 684/GMRK/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013; 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Surat dari Bank DKI kepada PT. Solusi Imaji Media Nomor 1261/GKK/XI/2013 tanggal 22 November 2013; 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Notaris Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 12 Desember 2013; 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Notaris Penyerahan Hak Tagih (Cessie) Nomor 58 tanggal 12 Desember 2013; 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Notaris Pengakuan Hutang Nomor 53 tanggal 12 Desember 2013; 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 48 tanggal 11 Desember 2013; 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 65 tanggal 12 Desember 2013. Tetap terlampir dalam berkas perkara D. Disita dari Terdakwa John Erens Rengku selaku Direktur Utama PT Solusi Imaji Media, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 21 September 2022, terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP Merk IPHONE X Model Number MQAU2LL/A, Serial Number DNPWTEPSJCL8, IMEI 1 : 354865091588366; 1 (satu) unit HP Merk Nokia 106 V10.00.11, TA-1114, IMEI 1 : 354926220201105, IMEI 2 : 354926220251100; Dirampas untuk negara; 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Ferragamo; 1 (satu) buah klip isi kapas luka bekas; 1 (satu) buah klip isi uang koin Cina 3 (tiga); 1 (satu) buah ID Card Mitra Kemhan PT. Jagat Zenit Persada atas nama John Eren; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah kunci dan kartu akses unit apartemen; Dikembalikan kepada pengelola apartemen; 1 (satu) klip isi foto; 1 (satu) buah Flashdisk Merk Sandisk kapasitas 8 Gb; 1 (satu) buah kabel Charger; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) alat E Banking Mandiri; 1 (satu) kartu ATM Mandiri Nomor Kartu 4837968800151333; 1 (satu) kartu ATM BNI Nomor 5198932510396307; 1 (satu) Kartu ATM BNI5198932510379733; 1 (satu) buah kartu Debit KEB Hana Bank Nomor 4602211110555262; 1 (satu) buah Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) A Nomor 800612052559 atas nama John Erens Rengku; 1 (satu) buah Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) A Nomor 1219190711023 atas nama John Eren; 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Provinsi Jawa Barat Kota Bogor Nomor 3271042606820020 atas nama John Eren; 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta Jakarta Selatan Nomor 3175022206800004 atas nama John Erens Rengku; 1 (satu) buah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KPP Pratama Bogor Nomor 91.301.055.9-404.000 atas nama John Eren; 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila Kodya Jakarta Selatan Nomor 317405000677 atas nama John Erens Rengku; Dikembalikan kepada terdakwa; 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat berisi 2 (dua) lembar uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah). Dirampas untuk negara; E. Disita dari Sdr. Pujayanto (KJPP), berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 28 September 2022, terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Bundle Asli Laporan Penilaian Tanah dan Bangunan PT. Solusi Imaji Media, file Nomor 080/IA-2/LPC/IX/2013., dari KJPP Iskandar Asmawi dan Rekan 2013; Tetap terlampir dalam berkas perkara; F. Disita dari Sdri. Nury Febriana, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 5 Oktober 2022, terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Buku Rekening Tabungan BNI Taplus Bisnis Nomor : 2226052211, Kantor Cabang Fatmawati atas nama PT. Jagat Zenit Persada; 1 (satu) Buku Rekening Tabungan BNI Taplus Bisnis Nomor : 8113663699, Kantor Cabang Tangerang, atas nama John Eren; 1 (satu) Buku Rekening Tabungan BCA, KCP Puri Botanical, Nomor : 8870666609 atas nama John Eren; 1 (satu) Buku Rekening Tabungan Bisnis Mandiri Nomor : 118-00-0936636-9, KCP Jakarta Puri Kencana atas nama PT. Jagat Zenit Persada; 1 (satu) Buku Rekening Tabungan BTN Batara, Nomor 00419-01-50-000948-8 Cabang Radio Dalam, atas nama Tuti Fauziah; 1 (satu) Buku Rekening Tabungan KEB Hana Bank, KCP Pondok Indah, Nomor : 2489-558-8880, atas nama John Erens Rengku; 1 (satu) Bundle Rekening koran Giro/Pinjaman, Cabang Jakarta Puri Kencana, Nomor 118-00-0936636-9, atas nama PT. Jagat Zenit Persada; 1 (satu) Buku Paspor atas nama John Erens Rengku berlaku s/d 27 Desember 2023; Dikembalikan kepada Sdri. Nury Febriana; 1 (satu) buah Jam Tangan merk Aigner warna tali hitam strip cokelat; 1 (satu) buah Jam Tangan Merk Audemars Piguet warna gold; 1 (satu) unit Notebook merk Microsoft surface warna silver; Dirampas untuk negara; 1 (satu) Bundle Rekening Pribadi BCA ZIE; 1 (satu) Bundle Dokumen Legalitas PT. Jagat Zenit Persada; 1 (satu) Bundle Dokumen PT. Tradatama Kayana Indonesia; 1 (satu) Bundle Dokumen Penawaran Pengadaan Alat Kesehatan & Alat Pelindung Diri Covid-19 PT. Jagat Zenit Persada; 1 (satu) Bundle Surat kepada Kementrian Kesehatan Republik Indonesia; 1 (satu) Bundle Rekening Tahapan BCA atas nama Aris Fratama, Nomor Rekening : 7660441560 1 (satu) Bundle Surat Penunjukkan Agen, Nomor : PIP-317/A00000.UM/2021; 1 (satu) Bundle Surat Penawaran Harga, Nomor 001/JZP/I/2021, Kepada KADISKESAL; 1 (satu) Bundle Laporan Penilaian Properti Nomor 001-JKT/SEPTEMBER/2020 dari Cinta Properti; 1 (satu) Bundle Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama antara Henry Handriano dengan John Erens Rengku. Dikembalikan kepada Sdri. Nury Febriana; G. Disita dari Sdr. Dick Raymond P, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Oktober 2022, terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 02 Tanggal 24 Juni 2013 antara Ny. Marini Pengestu dengan Ny. H. Iin Indrayati; 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 03 Tanggal 24 Juni 2013 antara Ny. Marini Pengestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati; 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 04 Tanggal 24 Juni 2013 antara Tn. Ardy Priyanto Pangestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati; 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 05 Tanggal 24 Juni 2013 antara Tn. Ardy Priyanto Pangestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati; 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Pembatalan Jual Beli Nomor : 11 Tanggal 04 Desember 2013 untuk pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli Nomor 02 dan 03 Tanggal 24 Juni 2013; 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Pembatalan Jual Beli Nomor : 12 Tanggal 04 Desember 2013 untuk pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli Nomor 04 dan 05 Tanggal 24 Juni 2013; 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 13 Tanggal 04 Desember 2013 antara Tn. Ardy Priyanto Pangestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati; 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 14 Tanggal 04 Desember 2013 antara Tn. Ardy Priyanto Pangestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati; 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 15 Tanggal 04 Desember 2013 antara Ny. Marini Pengestu dengan Ny. H. Iin Indrayati; 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 16 Tanggal 04 Desember 2013 antara Ny. Marini Pengestu dengan Ny. H. Iin Indrayati; 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi untuk Pembayaran Sertifikat Nomor B.2355/Sukmajaya, Sertifikat Nomor M.5388/Sukmajaya, Sertifikat Nomor M.5428/Sukmajaya, Sertifikat Nomor M.956, Gandrung Manis yang ditandatangani oleh Ardy Priyanto P Tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp1.945.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah). Tetap terlampir dalam berkas perkara; H. Disita dari Sdr. Banu Arif Suyanto selaku Karyawan Bank DKI, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Oktober 2022, terhadap barang bukti berupa : 3 (tiga) lembar foto copy Rekening Koran Nomor 23077006890 atas nama PT. Solusi Imaji Media Periode: Oktober 2000 sampai dengan 02 Oktober 2022; 1 (satu) bendel foto copy Akta Pendirian PT. Bank DKI Nomor 30 tanggal 11 April 1961; 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Penugasan dari PT. Bank DKI atas nama karyawan/karyawati: Cita Adati Eka Rusmana; Syahrisa Muhammad; I Ketut Satra; Gusti Indra Rahmadiansyah; Danan Linggar Sasongko; Irine Dewi Setiyadi; 2 (dua) bundel foto copy Kredit Debitur atas nama PT. Solusi Imaji Media; Tetap terlampir dalam berkas perkara I. Disita dari Saksi Muhammad Abdul Siswandono selaku Karyawan PT. Askrindo, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Desember 2022, terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Soegiharto selaku Area Managing Director PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang Cikini kepada PT. Bank DKI Grup Komersial dan Korporasi Nomor 197/JKT-CKN tanggal 4 Juni 2015 perihal Klaim Asuransi Kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media; 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Sri Widiyastuti selaku Pemimpin PT. Bank DKI Grup Komersial dan Korporasi kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang Jakarta Cikini Nomor 229/GKK/II/2015 tanggal 11 Februari 2015 perihal Klaim Asuransi Kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media. 1 (satu) bendel foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Soegiharto selaku Area Managing Director PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang Cikinikepada PT. Bank DKI Group Komersial & Korporasi (U.p. Bp. Dulles Tampubolon: vice president) Nomor: 202/JKT-CKN tanggal 13 Desember 2013 perihal Nota Penawaran Asuransi Kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media; 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya surat dari Dulles Tampubolon selaku Vice President PT. Bank DKI Grup Komersial dan Korporasi kepada PT. Askrindo Cabang Jakarta Cikini Nomor: 1287/GKK/XI/2013 tanggal 27 November 2013 perihal Prinsip Peminjaman Kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media; 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya bukti transaksi Biaya Pertanggungan penjaminan kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media sebebsar Rp207.006.000,00; 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya Polis Asuransi dari Soegiharto selaku Area Managing Director PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah rupiah);
PUTUSAN
NOMOR 43/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa: Nama lengkap : John Erens Rengku Alias John Erens;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir: 42 Tahun / 22 Juli 1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan H. Muhi VIII Nomor 4 RT. 006 RW. 004 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (KTP), atau di Jati Padang Utara Nomor 1 B RT. 009 RW. 002 Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu atau di Apartemen Pakubuwono Terace Lantai 21 Blok S Nomor A8;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Direktur Utama PT. Solusi Imaji Media);
Terdakwa John Erens Rengku Alias John Erens ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
- Penyidik, sejak tanggal 21 September 2022 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022;
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 19 November 2022;
- Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 19 Desember 2022;
- Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 20 Desember
- Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan tanggal 5 Februari 2023;
- Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023;
- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 29 Maret 2023;
- Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 28 Mei 2023;
- Perpanjangan Penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023;
- Perpanjangan Penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juli 2023;
- Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023;
- Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2023;
- Perpanjangan Mahkamah Agung RI sejak tanggal 22 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2023;
Terdakwa John Erens Rengku Alias John Erens diwakili kuasanya Armando S Koto, SH., dan Huri Rama S. Damopolii, SH.,MH., Advokat dan Konsutan Hukum pada Ramanda Lawyers, beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Lt.3, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:
- Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 43/PID.TPK/ 2023/PT DKI tanggal 12 Oktober 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 43/PID.TPK/ 2023/PT DKI tanggal 12 Oktober 2023 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
- Berkas perkara yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor PDS-01/RP.9.TPK/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 sebagai berikut:
PERTAMA
KESATU:
PRIMAIR :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
DAN
K E D U A
Perbuatan terdakwa JOHN ERENS RENGKU sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang;
K E D U A
PRIMAIR
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
A T A U
KETIGA
Bahwa perbuatan Terdakwa JOHN ERENS RENGKU sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa John Erens Rengku Alias John Erens tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Kedua Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Membebaskan Terdakwa John Erens Rengku Alias John Erens dari dakwaan Kedua Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menyatakan Terdakwa John Erens Rengku alias John Erens telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Kedua Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa John Erens Rengku alias John Erens berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa John Erens Rengku alias John Erens untuk uang pengganti sebesar Rp16.500.000.000,00 (enam belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau apabila kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang Pengganti;
- Menyatakan barang bukti berupa:
A. Disita dari Sdr. Jaka Januar Aristian selaku Karyawan Bank DKI, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 April 2022, terhadap barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Lunas Nomor 5.2013.10303/DIR Retail-Card Business-Collection Tanggal 3 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pelunasan Tunggalan Kartu Kredit Citi Nomor 001/BE/BC/NA/JKT/120213 Tanggal 2 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Penyelesaian Hutang Kartu Kredit HSBC (‘Surat Lunas) Nomor D-031/1213/938/X Tanggal 04 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Penutupan Kartu Kredit BNI MasterCard Nomor CNL/6/22308 Tanggal 05 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Informasi Kartu Kredit BNI Master Card Nomor 5489-8888-0344-7272, Nomor Surat: CNL/6/22307 Tanggal 05 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit PT. Bank ANZ Indonesia (“ANZ”) Tanggal 9 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan tidak mempunyai tunggakan pinjaman Kartu Kredit di The Royal Bank of Scotland N.V Nomor 386/CC-RBS-TAIL/1213 Tanggal 10 Desember 2013;
- 2 (dua) bundel foto copy Surat Keputusan Group Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI Nomor 862/KEP-GSM/vii/2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri Sdr. Cita Adati Eka Rusmana NRIK.24261213 sebagai Karyawan PT. Bank DKI Tanggal 07 Juli 2017;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi Bank DKI Nomor 18/KEP-DIR/VII/2021 tentang Penugasan Sdr. Syahrisa Muhammad NRIK.13861104 sebagai Pemimpin Cabang Pembantu BSD dengan Tingkatan Karyawan Manajer Grade 11 Tanggal 27 Juli 2021;
- 2 (dua) bundel foto copy Surat Keputusan Group Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI Nomor 10/KEP-SDM/I/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri Sdr. Irine Dewi Setiyadi NRIK.13470504 sebagai Karyawan PT. Bank DKI Tanggal 7 Januari 2021;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor 09/KEP-DIR/X/2021 tentang Penugasan Sdr. I Ketut Satre NRIK.06201188 sebagai Pemangku Jabatan (PJ) Pemimpin Divisi Risiko/Kredit Pembiayaan Konsumer, Kecil dan Mikro Grup Risiko Kredit dengan Tingkatan Karyawan Manajer Grade 11 Tanggal 18 Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor 181 Tahun 2015 tentang Pemutusan Kerja dengan Tidak Hormat sebagai Karyawan;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor 351 Tahun 2015 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri Sdr Gusti Indra Rahmadiansyah NRIK.21940911 sebagai Karyawan PT. Bank DKI tanggal 16 Oktober 2015;
- 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Hak Tanggungan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Cilacap Nomor 11.30.0000.6.01390;
- 1 (satu) bundel foto copy Relas Kredit PT. Solusi Imaji Media (“PT. SIM”) dikelola oleh Grup Rstrukturisasi & Penyelesaian Kredit Bermasalah Per Tanggal 26 Maret 2015;
- 1 (satu) bundel foto copy Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori B, Tanggal 22 November 2013, MAK Nomor 737/GKK-DK/XI/2013 Tanggal 15 November 2013 atas Nama PT. Solusi Imaji Media;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Nomor 1261/GKK/XI/2013 Tanggal 22 November 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy Akta Notaris Perjanjian Kredit Nomor 52
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Edaran Nomor 981/SE/GPS/VIII/2013 tanggal 29 Agustus 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi Nomor.221 Tanggal 30 September 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor 187 Tahun 2013 tanggal 29 Agustus 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Tugas Nomor 3457/RPK/X/2021;
- 1 (satu) bundel foto copy Rekening Koran atas nama nasabah PT. Solusi Imaji Media Nomor Rekening D 2300800137-0 Periode: 3/12/13 s/d 28/11/14;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
B. Disita dari Saksi Sumino, S.E selaku Direktur Utama PT. Trigels Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor Print- 276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 April 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank Mandiri asli PT. Trigels Indonesia Periode 1/11/2013 s/d 30/11/2013;
- 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran barang PDT dari PT. Trigels Indonesia kepada John Erens Rengku senilai Rp4.043.089.000 (empat miliar empat puluh tiga juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah) tanggal 19 November 2013;
- 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank Mandiri asli PT. Trigels Indonesia Periode 1/12/2013 sampai dengan 30/12/2013;
- 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran barang PDT dari PT. Trigels Indonesia kepada Sela Noveliana senilai Rp4.703.413.000 (empat miliar tujuh ratus tiga juta empat ratus tiga belas ribu Rupiah) tanggal 27 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran barang PDT dari PT. Trigels Indonesia kepada H. Aank Mustari senilai Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar
- 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran barang PDT dari PT. Trigels Indonesia kepada John Erens Rengku senilai Rp3.378.942.000,00 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu Rupiah) tanggal 2 Januari 2014;
- 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran hutang / barang PDT dari PT. Trigels Indonesia kepada Arief Limardjo senilai Rp3.090.000.000 (tiga milyar sembilan puluh juta Rupiah) tanggal 2 Januari 2014;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
C. Disita dari Saksi Heidi Ratnawati Porwayla, S.H. selaku Notaris, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 April 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler PT. Solusi Imaji Media Nomor 18;
- 1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler PT. Solusi Imaji Media Nomor 36;
- 1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir Surat dari Bank DKI kepada Kantor Notaris/PPAT Heidi Ratnawati Porwayla, S,H Nomor: 684/GMRK/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Surat dari Bank DKI kepada PT. Solusi Imaji Media Nomor 1261/GKK/XI/2013 tanggal 22 November 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Notaris Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 12 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Notaris Penyerahan Hak Tagih (Cessie) Nomor 58 tanggal 12 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Notaris Pengakuan Hutang Nomor 53 tanggal 12 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor: 48 tanggal 11 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 65 tanggal 12 Desember 2013.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
D. Disita dari Terdakwa John Erens Rengku selaku Direktur Utama PT. Solusi Imaji Media, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor Print- 276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 21 September 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP Merk IPHONE X Model Number MQAU2LL/A, Serial Number: DNPWTEPSJCL8, IMEI 1: 354865091588366;
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia 106 V10.00.11, TA-1114, IMEI 1: 354926220201105, IMEI 2: 354926220251100;
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Ferragamo;
- 1 (satu) buah klip isi kapas luka bekas;
- 1 (satu) buah klip isi uang koin Cina 3 (tiga);
- 1 (satu) buah ID Card Mitra Kemhan PT. Jagat Zenit Persada a.n. John Eren;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah kunci dan kartu akses unit apartemen;
Dikembalikan kepada pengelola Apartemen;
- 1 (satu) klip isi foto;
- 1 (satu) buah Flashdisk Merk Sandisk kapasitas 8 Gb;
- 1 (satu) buah kabel Charger;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) alat E Banking Mandiri;
- 1 (satu) kartu ATM Mandiri Nomor Kartu 4837968800151333;
- 1 (satu) kartu ATM BNI Nomor 5198932510396307;
- 1 (satu) Kartu ATM BNI5198932510379733;
- 1 (satu) buah kartu Debit KEB Hana Bank Nomor 4602211110555262;
- 1 (satu) buah Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) A Nomor. 800612052559 a.n. John Erens Rengku;
- 1 (satu) buah Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) A Nomor 1219190711023 atas nama John Erens;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Provinsi Jawa Barat Kota Bogor Nomor 3271042606820020 atas nama John Erens;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta Jakarta Selatan Nomor 3175022206800004 atas nama John Erens Rengku;
- 1 (satu) buah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KPP Pratama Bogor Nomor 91.301.055.9-404.000 atas nama John Erens;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila Kodya Jakarta Selatan Nomor 317405000677 atas nama John Erens Rengku;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat berisi 2 (dua) lembar uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).
Dirampas untuk Negara;
E. Disita dari Sdr. Pujayanto (KJPP), berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 28 September 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bundle Asli Laporan Penilaian Tanah dan Bangunan PT. Solusi Imaji Media, file Nomor 080/IA-2/LPC/IX/2013, dari KJPP Iskandar Asmawi dan Rekan 2013;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
F. Disita dari Sdri. Nury Febriana, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 05 Oktober 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan BNI Taplus Bisnis Nomor: 2226052211, Kantor Cabang Fatmawati atas nama PT. Jagat Zenit Persada;
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan BNI Taplus Bisnis Nomor: 8113663699, Kantor Cabang Tangerang, atas nama John Erens;
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan BCA, KCP Puri Botanical, Nomor 8870666609 atas nama John Erens;
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan Bisnis Mandiri Nomor 118-00- 0936636-9, KCP Jakarta Puri Kencana atas nama PT. Jagat Zenit Persada;
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan BTN Batara, Nomor 00419-01-50- 000948-8 Cabang Radio Dalam, atas nama Tuti Fauziah;
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan KEB Hana Bank, KCP Pondok Indah, Nomor 2489-558-8880, atas nama John Erens Rengku;
- 1 (satu) Bundle Rekening koran Giro/Pinjaman, Cabang Jakarta Puri Kencana, Nomor 118-00-0936636-9, atas nama PT. Jagat Zenit Persada;
- 1 (satu) Buku Paspor atas nama John Erens Rengku berlaku sampai dengan 27 Desember 2023;
Dikembalikan kepada Sdri. Nury Febriana;
- 1 (satu) buah Jam Tangan merk Aigner warna tali hitam strip cokelat;
- 1 (satu) buah Jam Tangan Merk Audemars Piguet warna gold;
- 1 (satu) unit Notebook merk Microsoft surface warna silver;
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) Bundle Rekening Pribadi BCA ZIE;
- 1 (satu) Bundle Dokumen Legalitas PT. Jagat Zenit Persada;
- 1 (satu) Bundle Dokumen PT. Tradatama Kayana Indonesia;
- 1 (satu) Bundle Dokumen Penawaran Pengadaan Alat Kesehatan & Alat Pelindung Diri Covid-19 PT. Jagat Zenit Persada;
- 1 (satu) Bundle Surat kepada Kementrian Kesehatan Republik Indonesia;
- 1 (satu) Bundle Rekening Tahapan BCA atas nama Aris Fratama, Nomor Rekening: 7660441560
- 1 (satu) Bundle Surat Penunjukkan Agen, Nomor PIP- 317/A00000.UM/2021;
- 1 (satu) Bundle Surat Penawaran Harga, Nomor 001/JZP/I/2021, Kepada KADISKESAL;
- 1 (satu) Bundle Laporan Penilaian Properti Nomor 001-
- 1 (satu) Bundle Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama antara Henry Handriano dengan John Erens Rengku.
Dikembalikan kepada Sdri. Nury Febriana;
G.Disita dari Sdr. Dick Raymond P, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Oktober 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 02 Tanggal 24 Juni 2013 antara Ny. Marini Pengestu dengan Ny. H. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 03 Tanggal 24 Juni 2013 antara Ny. Marini Pengestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 04 Tanggal 24 Juni 2013 antara Tn. Ardy Priyanto Pangestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 05 Tanggal 24 Juni 2013 antara Tn. Ardy Priyanto Pangestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Pembatalan Jual Beli Nomor: 11 Tanggal 04 Desember 2013 untuk pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli Nomor 02 dan 03 Tanggal 24 Juni 2013;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Pembatalan Jual Beli Nomor: 12 Tanggal 04 Desember 2013 untuk pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli Nomor 04 dan 05 Tanggal 24 Juni 2013;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 13 Tanggal 04 Desember 2013 antara Tn. Ardy Priyanto Pangestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 14 Tanggal 04 Desember 2013 antara Tn. Ardy Priyanto Pangestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 15 Tanggal 04 Desember 2013 antara Ny. Marini Pengestu
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 16 Tanggal 04 Desember 2013 antara Ny. Marini Pengestu dengan Ny. H. Iin Indrayati;
- 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi untuk Pembayaran Sertifikat Nomor B.2355/Sukmajaya, Sertifikat Nomor M.5388/Sukmajaya, Sertifikat Nomor M.5428/Sukmajaya, Sertifikat Nomor M.956, Gandrung Manis yang ditandatangani oleh Ardy Priyanto P Tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp.1.945.000.000 (satu miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah).
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
H. Disita dari Sdr. Banu Arif Suyanto selaku Karyawan Bank DKI, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Oktober 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar foto copy Rekening Koran No.23077006890 a.n. PT. Solusi Imaji Media Periode: Oktober 2000 s/d 02 Oktober 2022;
- 1 (satu) bendel foto copy Akta Pendirian PT. Bank DKI No. 30 tanggal 11 April 1961;
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Penugasan dari Bank DKI atas nama karyawan/karyawati:
- Cita Adati Eka Rusmana;
- Syahrisa Muhammad;
- I Ketut Satra;
- Gusti Indra Rahmadiansyah;
- Danan Linggar Sasongko;
- Irine Dewi Setiyadi.
- 2 (dua) bundel foto copy Kredit Debitur atas nama PT. Solusi Imaji Media;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Disita dari Saksi Muhammad Abdul Siswandono selaku Karyawan PT Askrindo, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print- 276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Desember 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Soegiharto selaku Area Managing Director PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang Cikini kepada PT. Bank DKI Grup Komersial dan Korporasi Nomor 197/JKT-CKN tanggal 4 Juni 2015 perihal Klaim Asuransi Kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Sri Widiyastuti selaku Pemimpin PT. Bank DKI Grup Komersial dan Korporasi kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang Jakarta Cikini Nomor 229/GKK/II/2015 tanggal 11 Februari 2015 perihal Klaim Asuransi Kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media;
- 1 (satu) bendel foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Soegiharto selaku Area Managing Director PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang Cikinikepada PT. Bank DKI Group Komersial & Korporasi (U.p. Bp. Dulles Tampubolon: vice president) Nomor: 202/JKT-CKN tanggal 13 Desember 2013 perihal Nota Penawaran Asuransi Kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya surat dari Dulles Tampubolon selaku Vice President PT. Bank DKI Grup Komersial dan Korporasi kepada PT. Askrindo Cabang Jakarta Cikini Nomor: 1287/GKK/XI/2013 tanggal 27 November 2013 perihal Prinsip Peminjaman Kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya bukti transaksi Biaya Pertanggungan penjaminan kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media sebebsar Rp207.006.000,00;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya Polis Asuransi dari Soegiharto selaku Area Managing Director PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Juli 2023 Nomor. 24/Pid.Sus- TPK/2023/ PN.Jkt.Pst yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa John Erens Rengku alias John Erens tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair;
- Membebaskan Terdakwa John Erens Rengku alias John Erens dari dakwaan alternatif kedua primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa John Erens Rengku alias John Erens terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16.500.000.000,00 (enam belas milyar lima ratus juta Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
A. Disita dari Sdr. Jaka Januar Aristian selaku Karyawan PT. Bank DKI, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 April 2022, terhadap barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Lunas Nomor 5.2013.10303/DIR Retail-Card Business-Collection Tanggal 3
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pelunasan Tunggalan Kartu Kredit Citi Nomor 001/BE/BC/NA/JKT/120213 Tanggal 2 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Penyelesaian Hutang Kartu Kredit HSBC (‘Surat Lunas) Nomor D-031/1213/938/X Tanggal 4 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Penutupan Kartu Kredit BNI Master Card Nomor CNL/6/22308 Tanggal 5 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Informasi Kartu Kredit BNI Master Card Nomor 5489-8888-0344-7272, Nomor Surat: CNL/6/22307 Tanggal 5 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit PT. Bank ANZ Indonesia (“ANZ”) Tanggal 9 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan tidak mempunyai tunggakan pinjaman Kartu Kredit di The Royal Bank of Scotland N.V Nomor 386/CC-RBS-TAIL/1213 Tanggal 10 Desember 2013;
- 2 (dua) bundel foto copy Surat Keputusan Group Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI Nomor 862/KEP-GSM/VII/2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri Sdr. Cita Adati Eka Rusmana NRIK.24261213 sebagai Karyawan PT. Bank DKI Tanggal 7 Juli 2017;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi Bank DKI Nomor 18/KEP-DIR/VII/2021 tentang Penugasan Sdr. Syahrisa Muhammad NRIK.13861104 sebagai Pemimpin Cabang Pembantu BSD dengan Tingkatan Karyawan Manajer Grade 11 Tanggal 27 Juli 2021;
- 2 (dua) bundel foto copy Surat Keputusan Group Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI Nomor 10/KEP-SDM/I/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri Sdr. Irine Dewi Setiyadi NRIK.13470504 sebagai Karyawan PT. Bank DKI Tanggal 7 Januari 2021;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor 09/KEP-DIR/X/2021 tentang Penugasan Sdr. I Ketut Satre NRIK.06201188 sebagai Pemangku Jabatan (PJ) Pemimpin Divisi Risiko/Kredit Pembiayaan Konsumer, Kecil dan Mikro Grup Risiko Kredit dengan Tingkatan Karyawan Manajer Grade 11 Tanggal 18 Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor 181 Tahun 2015 tentang Pemutusan Kerja dengan Tidak Hormat sebagai Karyawan;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor 351 Tahun 2015 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri Sdr. Gusti Indra Rahmadiansyah NRIK.21940911 sebagai Karyawan PT. Bank DKI tanggal 16 Oktober 2015;
- 1 (satu) bundel foto copy Sertipikat Hak Tanggungan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Cilacap Nomor 11.30.0000.6.01390;
- 1 (satu) bundel foto copy Relas Kredit PT. Solusi Imaji Media (“PT.SIM”) dikelola oleh Grup Rstrukturisasi & Penyelesaian Kredit Bermasalah Per Tanggal 26 Maret 2015;
- 1 (satu) bundel foto copy Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori B, Tanggal 22 November 2013, MAK Nomor 737/GKK-DK/XI/2013 Tanggal 15 November 2013 a.n PT Solusi Imaji Media;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Nomor 1261/GKK/XI/2013 Tanggal 22 November 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy Akta Notaris Perjanjian Kredit Nomor 52 Tanggal 12 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Edaran Nomor 981/SE/GPS/VIII/2013 Tanggal 29 Agustus 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi Nomor 221 Tanggal 30 September 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor 187 Tahun 2013 Tanggal 29 Agustus 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Tugas Nomor 3457/RPK/X/2021;
- 1 (satu) bundel foto copy Rekening Koran atas nama nasabah PT. Solusi Imaji Media Nomor Rekening D 2300800137-0 Periode: 3/12/13 sampai dengan 28/11/14;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
B. Disita dari Saksi Sumino, S.E selaku Direktur Utama PT Trigels Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print- 276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 April 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank Mandiri asli PT. Trigels Indonesia Periode 1/11/2013 sampai dengan 30/11/2013;
- 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran barang PDT dari PT. Trigels Indonesia kepada John Erens Rengku senilai Rp4.043.089.000,00 (empat miliar empat puluh tiga juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah) tanggal 19 November 2013;
- 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank Mandiri asli PT. Trigels Indonesia Periode 1/12/2013 sampi dengan 30/12/2013;
- 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran barang PDT dari PT. Trigels Indonesia kepada Sela Noveliana senilai Rp4.703.413.000,00 (empat miliar tujuh ratus tiga juta empat ratus tiga belas ribu Rupiah) tanggal 27 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran barang PDT dari PT. Trigels Indonesia kepada H. Aank Mustari senilai Rp5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) tanggal 27 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran barang PDT dari PT Trigels Indonesia kepada John Erens Rengku senilai Rp3.378.942.000,00 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu Rupiah) tanggal 02 Januari 2014;
- 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran hutang / barang PDT dari PT. Trigels Indonesia kepada Arief Limardjo senilai Rp3.090.000.000,00 (tiga milyar Sembilan puluh juta Rupiah) tanggal 02 Januari 2014.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
C. Disita dari Saksi Heidi Ratnawati Porwayla, S.H. selaku Notaris, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri tanggal 13 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 April 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler PT. Solusi Imaji Media Nomor 18;
- 1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler PT. Solusi Imaji Media Nomor 36;
- 1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir Surat dari PT. Bank DKI kepada Kantor Notaris/PPAT Heidi Ratnawati Porwayla, SH Nomor 684/GMRK/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Surat dari Bank DKI kepada PT. Solusi Imaji Media Nomor 1261/GKK/XI/2013 tanggal 22 November 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Notaris Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 12 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Notaris Penyerahan Hak Tagih (Cessie) Nomor 58 tanggal 12 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Notaris Pengakuan Hutang Nomor 53 tanggal 12 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 48 tanggal 11 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 65 tanggal 12 Desember 2013.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
D. Disita dari Terdakwa John Erens Rengku selaku Direktur Utama PT Solusi Imaji Media, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print- 276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 21 September 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP Merk IPHONE X Model Number MQAU2LL/A, Serial Number DNPWTEPSJCL8, IMEI 1: 354865091588366;
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia 106 V10.00.11, TA-1114, IMEI 1: 354926220201105, IMEI 2: 354926220251100;
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah klip isi kapas luka bekas;
- 1 (satu) buah klip isi uang koin Cina 3 (tiga);
- 1 (satu) buah ID Card Mitra Kemhan PT. Jagat Zenit Persada atas nama John Eren;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah kunci dan kartu akses unit apartemen;
Dikembalikan kepada pengelola apartemen;
- 1 (satu) klip isi foto;
- 1 (satu) buah Flashdisk Merk Sandisk kapasitas 8 Gb;
- 1 (satu) buah kabel Charger;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) alat E Banking Mandiri;
- 1 (satu) kartu ATM Mandiri Nomor Kartu 4837968800151333;
- 1 (satu) kartu ATM BNI Nomor 5198932510396307;
- 1 (satu) Kartu ATM BNI5198932510379733;
- 1 (satu) buah kartu Debit KEB Hana Bank Nomor 4602211110555262;
- 1 (satu) buah Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) A Nomor 800612052559 atas nama John Erens Rengku;
- 1 (satu) buah Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) A Nomor 1219190711023 atas nama John Eren;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Provinsi Jawa Barat Kota Bogor Nomor 3271042606820020 atas nama John Eren;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta Jakarta Selatan Nomor 3175022206800004 atas nama John Erens Rengku;
- 1 (satu) buah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KPP Pratama Bogor Nomor 91.301.055.9-404.000 atas nama John Eren;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila Kodya Jakarta Selatan Nomor 317405000677 atas nama John Erens Rengku;
Dikembalikan kepada terdakwa;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat berisi 2 (dua) lembar uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).
E. Disita dari Sdr. Pujayanto (KJPP), berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 28 September 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bundle Asli Laporan Penilaian Tanah dan Bangunan PT. Solusi Imaji Media, file Nomor 080/IA-2/LPC/IX/2013., dari KJPP Iskandar Asmawi dan Rekan 2013;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
F. Disita dari Sdri. Nury Febriana, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 5 Oktober 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan BNI Taplus Bisnis Nomor: 2226052211, Kantor Cabang Fatmawati atas nama PT. Jagat Zenit Persada;
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan BNI Taplus Bisnis Nomor: 8113663699, Kantor Cabang Tangerang, atas nama John Eren;
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan BCA, KCP Puri Botanical, Nomor: 8870666609 atas nama John Eren;
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan Bisnis Mandiri Nomor: 118-00- 0936636-9, KCP Jakarta Puri Kencana atas nama PT. Jagat Zenit Persada;
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan BTN Batara, Nomor 00419-01-50- 000948-8 Cabang Radio Dalam, atas nama Tuti Fauziah;
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan KEB Hana Bank, KCP Pondok Indah, Nomor: 2489-558-8880, atas nama John Erens Rengku;
- 1 (satu) Bundle Rekening koran Giro/Pinjaman, Cabang Jakarta Puri Kencana, Nomor 118-00-0936636-9, atas nama PT. Jagat Zenit Persada;
- 1 (satu) Buku Paspor atas nama John Erens Rengku berlaku s/d 27 Desember 2023;
Dikembalikan kepada Sdri. Nury Febriana;
- 1 (satu) buah Jam Tangan merk Aigner warna tali hitam strip cokelat;
- 1 (satu) unit Notebook merk Microsoft surface warna silver;
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) Bundle Rekening Pribadi BCA ZIE;
- 1 (satu) Bundle Dokumen Legalitas PT. Jagat Zenit Persada;
- 1 (satu) Bundle Dokumen PT. Tradatama Kayana Indonesia;
- 1 (satu) Bundle Dokumen Penawaran Pengadaan Alat Kesehatan & Alat Pelindung Diri Covid-19 PT. Jagat Zenit Persada;
- 1 (satu) Bundle Surat kepada Kementrian Kesehatan Republik Indonesia;
- 1 (satu) Bundle Rekening Tahapan BCA atas nama Aris Fratama, Nomor Rekening: 7660441560
- 1 (satu) Bundle Surat Penunjukkan Agen, Nomor: PIP- 317/A00000.UM/2021;
- 1 (satu) Bundle Surat Penawaran Harga, Nomor 001/JZP/I/2021, Kepada KADISKESAL;
- 1 (satu) Bundle Laporan Penilaian Properti Nomor 001- JKT/SEPTEMBER/2020 dari Cinta Properti;
- 1 (satu) Bundle Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama antara Henry Handriano dengan John Erens Rengku.
Dikembalikan kepada Sdri. Nury Febriana;
G.Disita dari Sdr. Dick Raymond P, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Oktober 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 02 Tanggal 24 Juni 2013 antara Ny. Marini Pengestu dengan Ny. H. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 03 Tanggal 24 Juni 2013 antara Ny. Marini Pengestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 04 Tanggal 24 Juni 2013 antara Tn. Ardy Priyanto Pangestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 05 Tanggal 24 Juni 2013 antara Tn. Ardy Priyanto Pangestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Pembatalan Jual Beli Nomor: 11 Tanggal 04 Desember 2013 untuk pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli Nomor 02 dan 03 Tanggal 24 Juni 2013;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Pembatalan Jual Beli Nomor: 12 Tanggal 04 Desember 2013 untuk pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli Nomor 04 dan 05 Tanggal 24 Juni 2013;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 13 Tanggal 04 Desember 2013 antara Tn. Ardy Priyanto Pangestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 14 Tanggal 04 Desember 2013 antara Tn. Ardy Priyanto Pangestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 15 Tanggal 04 Desember 2013 antara Ny. Marini Pengestu dengan Ny. H. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 16 Tanggal 04 Desember 2013 antara Ny. Marini Pengestu dengan Ny. H. Iin Indrayati;
- 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi untuk Pembayaran Sertifikat Nomor B.2355/Sukmajaya, Sertifikat Nomor M.5388/Sukmajaya, Sertifikat Nomor M.5428/Sukmajaya, Sertifikat Nomor M.956, Gandrung Manis yang ditandatangani oleh Ardy Priyanto P Tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp1.945.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah).
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
H. Disita dari Sdr. Banu Arif Suyanto selaku Karyawan Bank DKI, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Oktober 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar foto copy Rekening Koran Nomor 23077006890 atas nama PT. Solusi Imaji Media Periode: Oktober 2000 sampai dengan 02 Oktober 2022;
- 1 (satu) bendel foto copy Akta Pendirian PT. Bank DKI Nomor 30 tanggal 11 April 1961;
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Penugasan dari PT. Bank DKI atas nama karyawan/karyawati:
- Cita Adati Eka Rusmana;
- Syahrisa Muhammad;
- I Ketut Satra;
- Gusti Indra Rahmadiansyah;
- Danan Linggar Sasongko;
- Irine Dewi Setiyadi;
- 2 (dua) bundel foto copy Kredit Debitur atas nama PT. Solusi Imaji Media;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
- Disita dari Saksi Muhammad Abdul Siswandono selaku Karyawan PT. Askrindo, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print- 276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Desember 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Soegiharto selaku Area Managing Director PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang Cikini kepada PT. Bank DKI Grup Komersial dan Korporasi Nomor 197/JKT-CKN tanggal 4 Juni 2015 perihal Klaim Asuransi Kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Sri Widiyastuti selaku Pemimpin PT. Bank DKI Grup Komersial dan Korporasi kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang Jakarta Cikini Nomor 229/GKK/II/2015 tanggal 11 Februari 2015 perihal Klaim Asuransi Kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media.
- 1 (satu) bendel foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Soegiharto selaku Area Managing Director PT. Asuransi Kredit Korporasi (U.p. Bp. Dulles Tampubolon: vice president) Nomor: 202/JKT-CKN tanggal 13 Desember 2013 perihal Nota Penawaran Asuransi Kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya surat dari Dulles Tampubolon selaku Vice President PT. Bank DKI Grup Komersial dan Korporasi kepada PT. Askrindo Cabang Jakarta Cikini Nomor: 1287/GKK/XI/2013 tanggal 27 November 2013 perihal Prinsip Peminjaman Kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya bukti transaksi Biaya Pertanggungan penjaminan kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media sebebsar Rp207.006.000,00;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya Polis Asuransi dari Soegiharto selaku Area Managing Director PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Trdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan permintaan banding pada tanggal 25 Juli 2023 dan telah diberitahukan kepada Penunut Umum pada tanggal 28 Juli 2023;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 26 Juli 2023 dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada pada tanggal 31 Juli 2023;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 10 Agustus 2023 yang diterima Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Agustus 2023 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2023;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk pemeriksaan tingkat banding, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhitung sejak tanggal 15 September 2023 sampai dengan tanggal 25 September 2023, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan tersebut diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumya dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 10 Agustus 2023, yang pada pokoknya menyatakan sependapat dan sepemikiran dengan judex factie dalam memeriksa dan mengadili perkara ini karena judex factie sudah mempertimbangkan apa yang termuat dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan Penuntut Umum;
Berdasarkan hal tersebut Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili sendiri dan memutuskan sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum.
- Memeriksa dan mengadili sendiri perkara atas nama Terdakwa JOHN ERENS RWNGKU alias JOHN ERENS tersebut;
- Menguatkan putusan judex factie yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 20 Juli 2023;
Sebagaimana surat tutuntan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal 22 Juni 2023
Menimbang, bahwa hingga perkara ini diputus pada pengadilan tingkat banding, Terdakwa tidak mengajukan memori banding dan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka seluruh isi dari memori banding dari Penuntut Umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca, mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Persidangan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 20 Juli 2023, Memori banding dari Penuntut Umum, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagaimana terurai dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan disusun dalam bentuk dakwaan alternative subsidairitas;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara banding a quo yang terdiri dari berita acara sidang, keterangan saksi maupun pendapat ahli, keterangan Terdakwa, surat-surat dan barang bukti, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 20 Juli 2023 tersebut, memori banding dari Penuntut Umum dan surat-surat lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini, maka alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan tersebut adalah tepat dan benar serta disetujui oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, oleh karena itu alasan dan pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan dasar oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding dan dianggap semuanya telah termuat dalam putusan kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Amar putusan No. 5 dimana Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mencantumkan secara utuh megenai pidana tambahan yang mencantumkan pidana penjara terhadap uang pengganti apabila tidak dibayar/tidak secara utuh dibayar perlu diperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa hal tersebut diatas dikarenakan Terdakwa adalah seorang residivis dimana Terdakwa pernah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dalam perkara penggelapan dalam jabatan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding akan memperbaiki amar tersebut mengenai pembayaran uang pengganti yang akan tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 20 Juli 2023 yang dimintakan banding a quo harus diperbaiki, sekedar mengenai putusan No. 5 sehingga amar putusan selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, ditambah dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding seperti tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah dalam perkara aquo, maka lamanya penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penahanan secara sah, dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan atau menangguhkan dari tahanan, maka Terdakwa harus diperintahkan tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 20 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara dan hukuman subsidair atas uang pengganti sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa John Erens Rengku alias John Erens tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair;
- Membebaskan Terdakwa John Erens Rengku alias John Erens dari dakwaan alternatif kedua primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa John Erens Rengku alias John Erens terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16.500.000.000,00 (enam belas milyar lima ratus juta Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
A. Disita dari Sdr. Jaka Januar Aristian selaku Karyawan PT. Bank DKI, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print- 276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 April 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Lunas Nomor 5.2013.10303/DIR Retail-Card Business-Collection Tanggal 3 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pelunasan Tunggalan Kartu Kredit Citi Nomor 001/BE/BC/NA/JKT/120213 Tanggal 2 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Penyelesaian Hutang Kartu Kredit HSBC (‘Surat Lunas) Nomor D-031/1213/938/X Tanggal 4 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Penutupan Kartu Kredit BNI Master Card Nomor CNL/6/22308 Tanggal 5 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Informasi Kartu Kredit BNI Master Card Nomor 5489-8888-0344-7272, Nomor Surat: CNL/6/22307 Tanggal 5 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit PT. Bank ANZ Indonesia (“ANZ”) Tanggal 9 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan tidak mempunyai tunggakan pinjaman Kartu Kredit di The Royal Bank of Scotland N.V Nomor 386/CC-RBS-TAIL/1213 Tanggal 10 Desember 2013;
- 2 (dua) bundel foto copy Surat Keputusan Group Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI Nomor 862/KEP-GSM/VII/2017 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri Sdr. Cita Adati Eka Rusmana NRIK.24261213 sebagai Karyawan PT. Bank DKI Tanggal 7 Juli 2017;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi Bank DKI Nomor 18/KEP-DIR/VII/2021 tentang Penugasan Sdr. Syahrisa Muhammad NRIK.13861104 sebagai Pemimpin Cabang Pembantu BSD dengan Tingkatan Karyawan Manajer Grade 11 Tanggal 27 Juli 2021;
- 2 (dua) bundel foto copy Surat Keputusan Group Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI Nomor 10/KEP-SDM/I/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri Sdr. Irine Dewi Setiyadi NRIK.13470504 sebagai Karyawan PT. Bank DKI Tanggal 7 Januari 2021;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor 09/KEP-DIR/X/2021 tentang Penugasan Sdr. I Ketut Satre NRIK.06201188 sebagai Pemangku Jabatan (PJ) Pemimpin Divisi Risiko/Kredit Pembiayaan Konsumer, Kecil dan Mikro Grup Risiko Kredit dengan Tingkatan Karyawan Manajer Grade 11 Tanggal 18 Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor 181 Tahun 2015 tentang Pemutusan Kerja dengan Tidak Hormat sebagai Karyawan;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor 351 Tahun 2015 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri Sdr. Gusti Indra Rahmadiansyah NRIK.21940911 sebagai Karyawan PT. Bank DKI tanggal 16 Oktober 2015;
- 1 (satu) bundel foto copy Sertipikat Hak Tanggungan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Cilacap Nomor 11.30.0000.6.01390;
- 1 (satu) bundel foto copy Relas Kredit PT. Solusi Imaji Media (“PT.SIM”) dikelola oleh Grup Rstrukturisasi & Penyelesaian Kredit Bermasalah Per Tanggal 26 Maret 2015;
- 1 (satu) bundel foto copy Risalah Keputusan Komite Kredit Kategori B, Tanggal 22 November 2013, MAK Nomor 737/GKK-DK/XI/2013 Tanggal 15 November 2013 a.n PT
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Nomor 1261/GKK/XI/2013 Tanggal 22 November 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy Akta Notaris Perjanjian Kredit Nomor 52 Tanggal 12 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Edaran Nomor 981/SE/GPS/VIII/2013 Tanggal 29 Agustus 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi Nomor 221 Tanggal 30 September 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Direksi PT. Bank DKI Nomor 187 Tahun 2013 Tanggal 29 Agustus 2013;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Tugas Nomor 3457/RPK/X/2021;
- 1 (satu) bundel foto copy Rekening Koran atas nama nasabah PT. Solusi Imaji Media Nomor Rekening D 2300800137-0 Periode: 3/12/13 sampai dengan 28/11/14; Tetap terlampir dalam berkas perkara B. Disita dari Saksi Sumino, S.E selaku Direktur Utama PT Trigels Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print- 276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 April 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank Mandiri asli PT. Trigels Indonesia Periode 1/11/2013 sampai dengan 30/11/2013;
- 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran barang PDT dari PT. Trigels Indonesia kepada John Erens Rengku senilai Rp4.043.089.000,00 (empat miliar empat puluh tiga juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah) tanggal 19 November 2013;
- 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank Mandiri asli PT. Trigels Indonesia Periode 1/12/2013 sampi dengan
- 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran barang PDT dari PT. Trigels Indonesia kepada Sela Noveliana senilai Rp4.703.413.000,00 (empat miliar tujuh ratus tiga juta empat ratus tiga belas ribu Rupiah) tanggal 27 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran barang PDT dari PT. Trigels Indonesia kepada H. Aank Mustari senilai Rp5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) tanggal 27 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran barang PDT dari PT Trigels Indonesia kepada John Erens Rengku senilai Rp3.378.942.000,00 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu Rupiah) tanggal 02 Januari 2014;
- 1 (satu) lembar asli Bukti Setor Tunai / Slip Setoran Bank Mandiri (Asli) untuk pembayaran hutang / barang PDT dari PT. Trigels Indonesia kepada Arief Limardjo senilai Rp3.090.000.000,00 (tiga milyar Sembilan puluh juta Rupiah) tanggal 02 Januari 2014.
Tetap terlampir dalam berkas perkara C. Disita dari Saksi Heidi Ratnawati Porwayla, S.H. selaku Notaris, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print- 276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 April 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler PT. Solusi Imaji Media Nomor 18;
- 1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler PT. Solusi Imaji Media Nomor 36;
- 1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir Surat dari PT. Bank DKI kepada Kantor Notaris/PPAT Heidi Ratnawati Porwayla,
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Surat dari Bank DKI kepada PT. Solusi Imaji Media Nomor 1261/GKK/XI/2013 tanggal 22 November 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Notaris Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 12 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Notaris Penyerahan Hak Tagih (Cessie) Nomor 58 tanggal 12 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Notaris Pengakuan Hutang Nomor 53 tanggal 12 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 48 tanggal 11 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 65 tanggal 12 Desember 2013.
Tetap terlampir dalam berkas perkara D. Disita dari Terdakwa John Erens Rengku selaku Direktur Utama PT Solusi Imaji Media, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 21 September 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP Merk IPHONE X Model Number MQAU2LL/A, Serial Number DNPWTEPSJCL8, IMEI 1: 354865091588366;
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia 106 V10.00.11, TA-1114, IMEI 1: 354926220201105, IMEI 2: 354926220251100;
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Ferragamo;
- 1 (satu) buah klip isi kapas luka bekas;
- 1 (satu) buah klip isi uang koin Cina 3 (tiga);
- 1 (satu) buah ID Card Mitra Kemhan PT. Jagat Zenit Persada atas nama John Eren;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah kunci dan kartu akses unit apartemen;
- 1 (satu) klip isi foto;
- 1 (satu) buah Flashdisk Merk Sandisk kapasitas 8 Gb;
- 1 (satu) buah kabel Charger;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) alat E Banking Mandiri;
- 1 (satu) kartu ATM Mandiri Nomor Kartu 4837968800151333;
- 1 (satu) kartu ATM BNI Nomor 5198932510396307;
- 1 (satu) Kartu ATM BNI5198932510379733;
- 1 (satu) buah kartu Debit KEB Hana Bank Nomor 4602211110555262;
- 1 (satu) buah Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) A Nomor 800612052559 atas nama John Erens Rengku;
- 1 (satu) buah Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) A Nomor 1219190711023 atas nama John Eren;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Provinsi Jawa Barat Kota Bogor Nomor 3271042606820020 atas nama John Eren;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta Jakarta Selatan Nomor 3175022206800004 atas nama John Erens Rengku;
- 1 (satu) buah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KPP Pratama Bogor Nomor 91.301.055.9-404.000 atas nama John Eren;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila Kodya Jakarta Selatan Nomor 317405000677 atas nama John Erens Rengku;
Dikembalikan kepada terdakwa;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat berisi 2 (dua) lembar uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).
- 1 (satu) Bundle Asli Laporan Penilaian Tanah dan Bangunan PT. Solusi Imaji Media, file Nomor 080/IA-2/LPC/IX/2013., dari KJPP Iskandar Asmawi dan Rekan 2013;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
F. Disita dari Sdri. Nury Febriana, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 5 Oktober 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan BNI Taplus Bisnis Nomor: 2226052211, Kantor Cabang Fatmawati atas nama PT. Jagat Zenit Persada;
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan BNI Taplus Bisnis Nomor: 8113663699, Kantor Cabang Tangerang, atas nama John Eren;
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan BCA, KCP Puri Botanical, Nomor: 8870666609 atas nama John Eren;
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan Bisnis Mandiri Nomor: 118- 00-0936636-9, KCP Jakarta Puri Kencana atas nama PT. Jagat Zenit Persada;
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan BTN Batara, Nomor 00419- 01-50-000948-8 Cabang Radio Dalam, atas nama Tuti Fauziah;
- 1 (satu) Buku Rekening Tabungan KEB Hana Bank, KCP Pondok Indah, Nomor: 2489-558-8880, atas nama John Erens Rengku;
- 1 (satu) Bundle Rekening koran Giro/Pinjaman, Cabang Jakarta Puri Kencana, Nomor 118-00-0936636-9, atas nama PT. Jagat Zenit Persada;
- 1 (satu) Buku Paspor atas nama John Erens Rengku berlaku s/d 27 Desember 2023;
- 1 (satu) buah Jam Tangan merk Aigner warna tali hitam strip cokelat;
- 1 (satu) buah Jam Tangan Merk Audemars Piguet warna gold;
- 1 (satu) unit Notebook merk Microsoft surface warna silver;
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) Bundle Rekening Pribadi BCA ZIE;
- 1 (satu) Bundle Dokumen Legalitas PT. Jagat Zenit Persada;
- 1 (satu) Bundle Dokumen PT. Tradatama Kayana Indonesia;
- 1 (satu) Bundle Dokumen Penawaran Pengadaan Alat Kesehatan & Alat Pelindung Diri Covid-19 PT. Jagat Zenit Persada;
- 1 (satu) Bundle Surat kepada Kementrian Kesehatan Republik Indonesia;
- 1 (satu) Bundle Rekening Tahapan BCA atas nama Aris Fratama, Nomor Rekening: 7660441560
- 1 (satu) Bundle Surat Penunjukkan Agen, Nomor: PIP- 317/A00000.UM/2021;
- 1 (satu) Bundle Surat Penawaran Harga, Nomor 001/JZP/I/2021, Kepada KADISKESAL;
- 1 (satu) Bundle Laporan Penilaian Properti Nomor 001- JKT/SEPTEMBER/2020 dari Cinta Properti;
- 1 (satu) Bundle Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama antara Henry Handriano dengan John Erens Rengku.
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 02 Tanggal 24 Juni 2013 antara Ny. Marini
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 03 Tanggal 24 Juni 2013 antara Ny. Marini Pengestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 04 Tanggal 24 Juni 2013 antara Tn. Ardy Priyanto Pangestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 05 Tanggal 24 Juni 2013 antara Tn. Ardy Priyanto Pangestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Pembatalan Jual Beli Nomor: 11 Tanggal 04 Desember 2013 untuk pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli Nomor 02 dan 03 Tanggal 24 Juni 2013;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Pembatalan Jual Beli Nomor: 12 Tanggal 04 Desember 2013 untuk pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli Nomor 04 dan 05 Tanggal 24 Juni 2013;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 13 Tanggal 04 Desember 2013 antara Tn. Ardy Priyanto Pangestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 14 Tanggal 04 Desember 2013 antara Tn. Ardy Priyanto Pangestu dengan Ny. Hj. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 15 Tanggal 04 Desember 2013 antara Ny. Marini Pengestu dengan Ny. H. Iin Indrayati;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 16 Tanggal 04 Desember 2013 antara Ny. Marini Pengestu dengan Ny. H. Iin Indrayati;
- 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi untuk Pembayaran Sertifikat Nomor B.2355/Sukmajaya, Sertifikat Nomor M.5388/Sukmajaya, Sertifikat Nomor M.5428/Sukmajaya, Sertifikat Nomor M.956, Gandrung Manis yang ditandatangani oleh Ardy Priyanto P Tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp1.945.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah).
H. Disita dari Sdr. Banu Arif Suyanto selaku Karyawan Bank DKI, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Oktober 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar foto copy Rekening Koran Nomor 23077006890 atas nama PT. Solusi Imaji Media Periode: Oktober 2000 sampai dengan 02 Oktober 2022;
- 1 (satu) bendel foto copy Akta Pendirian PT. Bank DKI Nomor 30 tanggal 11 April 1961;
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Penugasan dari PT. Bank DKI atas nama karyawan/karyawati:
- Cita Adati Eka Rusmana;
- Syahrisa Muhammad;
- I Ketut Satra;
- Gusti Indra Rahmadiansyah;
- Danan Linggar Sasongko;
- Irine Dewi Setiyadi;
- 2 (dua) bundel foto copy Kredit Debitur atas nama PT. Solusi Imaji Media;
Dirampas untuk negara;
E. Disita dari Sdr. Pujayanto (KJPP), berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 28 September 2022, terhadap barang bukti berupa:
Dikembalikan kepada Sdri. Nury Febriana;
G. Disita dari Sdr. Dick Raymond P, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Oktober 2022, terhadap barang bukti berupa:
Tetap terlampir dalam berkas perkara
- Disita dari Saksi Muhammad Abdul Siswandono selaku Karyawan PT. Askrindo, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor: Print- 276/M.1.11/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Desember 2022, terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Soegiharto selaku Area Managing Director PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang Cikini kepada PT. Bank DKI Grup Komersial dan Korporasi Nomor 197/JKT-CKN tanggal 4 Juni 2015 perihal Klaim Asuransi Kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Sri Widiyastuti selaku Pemimpin PT. Bank DKI Grup Komersial dan Cikini Nomor 229/GKK/II/2015 tanggal 11 Februari 2015 perihal Klaim Asuransi Kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media.
- 1 (satu) bendel foto copy sesuai dengan aslinya Surat dari Soegiharto selaku Area Managing Director PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang Cikinikepada PT. Bank DKI Group Komersial & Korporasi (U.p. Bp. Dulles Tampubolon: vice president) Nomor: 202/JKT-CKN tanggal 13 Desember 2013 perihal Nota Penawaran Asuransi Kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya surat dari Dulles Tampubolon selaku Vice President PT. Bank DKI Grup Komersial dan Korporasi kepada PT. Askrindo Cabang Jakarta Cikini Nomor: 1287/GKK/XI/2013 tanggal 27 November 2013 perihal Prinsip Peminjaman Kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya bukti transaksi Biaya Pertanggungan penjaminan kredit atas nama PT. Solusi Imaji Media sebebsar Rp207.006.000,00;
- 1 (satu) lembar foto copy sesuai dengan aslinya Polis Asuransi dari Soegiharto selaku Area Managing Director PT. Asuransi Kredit Indonesia Cabang.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari SENIN, tanggal 13 NOPEMBER 2023, oleh kami TEGUH HARIANTO, SH., M.Hum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL FATTAH, SH., MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta dan GATUT SULISTYO, SH., MH. sebagai Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi, masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta SITI
KHAERIYAH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis, ABDUL FATTAH, SH., MH TEGUH HARIANTO, SH., M.Hum.
GATUT SULISTYO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
SITI KHAERIYAH, SH