47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YOSEP RUSDIAWAN, S.H. Terdakwa: ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.292.668.931,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00453 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 017/PPTK/DPMPTSP/01/2022 Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00454 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 014/PPTK/DPMPTSP/01/2022 Pekerjaan Belanja Modal Pemeliharaan Barang Milik Daerah di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00455 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 015/PPTK/DPMPTSP/01/2022 Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggaraan Rapat Koordinasi SKPD di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00456 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 016/PPTK/DPMPTSP/01/2022 Pekerjaan Belanja Modal Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000115 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Posyandu Waluya RW 001 Kelurahan Indihiang Di Keluarahan Indihiang (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00453 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00456 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Belanja Modal Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00455 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggaraan Rapat Koordinasi SKPD di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00454 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Belanja Modal Pemeliharaan Barang Milik Daerah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/003/SPK/KEL.IND/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Posyandu Waluya RW 001 Kelurahan Indihiang oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Buku Rekening CIJ Nomor Rekening 03.201.009872 atas nama CV MALABAR GEMILANG alamat PARAKANHONJE RT/RW 003/006, SUKAMAJU KALER, INDIHIANG (asli); 1 Buah Buku Rekening CIJ Nomor Rekening 03.201.009844 atas nama CV MALABAR GEMILANG alamat PARAKANHONJE RT/RW 003/006, SUKAMAJU KALER, INDIHIANG (asli); 1 Bundel Akta Perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan Kohanditer “CV MALABAR GEMILANG” Nomor 51 tanggal 30 Juni 2020 (copy); 1 Bundel Akta Perubahan “CV MALABAR GEMILANG” Nomor 92 tanggal 29 Desember 2021 (copy); 1 Bundel Akta Perubahan Pasal 2 dan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan Kohanditer “CV MALABAR GEMILANG” Nomor 32 tanggal 16 Februari 2020 (copy); 1 Bundel Laporan Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.201.009872 Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2022 (copy); 1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.101.08794 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 31 Desember 2021 (copy); 1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.101.09589 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 27 Februari 2022 (copy legalisir); 1 Bundel Laporan Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.201.009844 Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2022 (copy legalisir); 1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.101.08766 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 31 Desember 2021 (copy legalisir); 1 Bundel Company Profile CV MALABAR GEMILANG (copy legalisir); Mutasi Rekening Bank BJB atas nama MALABAR GEMILANG dengan No Rekening 0090067346100 periode Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 (copy legalisir); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00450 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor Perj-27/KPA/Pemb/01/2022 Pekerjaan Pengadaan Alat Tulis Kantor di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00451 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 006/PPTK/KEC/02/2022 Pekerjaan Pembangunan Pos Keamanan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00452 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor Perj-27/KPA/Pemb/01/2022 Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0887/PPTK/KEC/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Internet di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 021/PPTK/Disbudpar/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Monev di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Belanja Modal Rak Arsip di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 851/PPTK/KEC/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelurahan di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 020/PPTK/Disbudpar/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan CCTV di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Modem & Server di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0881/PPTK/KEC/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Komputer di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Mebelur di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Rehab Ruangan Pelayanan Publik di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0155/PPTK/KEC/09/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0980/PPTK/KEC/XI/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0983/PPTK/KEC/XI/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan CCTV di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/10/2021 Paket Pekerjaan Penataan Ruang Kerja di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 019/PPTK/Disbudpar/11/2021 Paket Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bangunan Kantor di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/10/2021 Paket Pekerjaan Instalasi Jaringan Sistem Informasi di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0977/PPTK/KEC/XI/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kegiatan Olahraga Masyarakat di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/10/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Server di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000200 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengecatan Dan Perbaikan Gedung Kantor di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan Dan Pariwisata (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000194 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Server di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000191 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kegiatan Olahraga Masyarakat di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000192 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan CCTV di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000209 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Rak Arsip di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00450 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Alat Tulis Kantor di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000098 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000211 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Internet di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000193 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Kecamatan Cibeureum di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00451 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Pos Keamanan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000208 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Komputer di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000203 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan CCTV di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00452 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000205 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000196 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Instalasi Jaringan Sistem Informasi di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000201 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Monev di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000202 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Mebeleur di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000195 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Penataan Ruang Kerja di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000204 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Rehab Ruangan Pelayanan Publik di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000207 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelurahan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000206 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Modem dan Server di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000210 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.000338 CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan isi surat SPK Nomor 0559/PPTK/KEC/X/2021 Pekerjaan Pembangunan Air Bersih di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.000339 CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan isi surat SPK Nomor 0557/PPTK/KEC/X/2021 Pekerjaan Pembangunan Kirmir di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00458 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 052/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan Alat Kebersihan Lingkungan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00459 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 031/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan Komputer di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00460 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 065/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan Jamuan Makan Minum di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00461 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 022/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan ATK di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00462 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 035/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan Gerobak Sampah di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli) 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00471 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 0222/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Kersanagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00467 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 085/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di keluarahan Margabakti Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00468 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 0111/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pengadaan Laptop, Printer, Scanner di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00469 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 063/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Jalan Lingkungan di Kelurahan Setianagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00470 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 095/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Jamuan Evaluasi Pelaporan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli) 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00471 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 0125/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembagunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Ciherang Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00472 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 076/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembagunan Jalan Lingkungan di Keluarahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00473 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 0140/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembagunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00474 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 071/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembagunan Jalan Lingkungan di Keluarahan Setiajaya Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 Bundel Surat Nomor 01.314.00475 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 092/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pengadaan Mebeleur di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) buah Cek kosong Bank Bjb dengan Nomor DAA 03 656820 atas nama CV. TRI DISAINDO dengan Nomor Rekening 0122599401001 (asli); 1 (satu) buah Cek Bank Bjb dengan Nomor DAA 03 656966 atas nama CV. TRI DISAINDO dengan Nomor Rekening 0122599401001 (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) dengan perjanjian kredit No. 03.116.00339 atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan pembangunan kirmir di kecamatan cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) dengan perjanjian kredit No 03.116.00338 atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan pemangunan air bersih di kecamatan cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) dengan perjanjian kredit No 03.116 . 00128 tas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan belanja modal mebeul ( Tralis) (asli) 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) dengan perjanjian kredit No 03.116.000129 atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan Peningkatan jaringan irigasi kecamatan cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) dengan perjanjian kredit No 03.116.00101 CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan pembangunan tebing penahan tanah (TPT) di kecamatan cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 03.314.00475 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Mebeleur di Kecamatan Cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00474 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan jalan Lingkungan di kelurahan Setiajaya Kecamatan Cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00471 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Ciherang Kecamatan Cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00473 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00458 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Alat Kebersihan Lingkungan di Kecamatan Cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00461 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan ATK di Kecamatan Cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00457 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Rak Arsip di Kecamatan Cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00459 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Komputer di Kecamatan Cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00465 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Jamuan Makan Minum di Kecamatan Cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00460 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembanguna Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Kersanegara Kecamatan Cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00462 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Gerobak Sampah di Kecamatan Cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00472 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00467 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di kelurahan Margabakti Kecamatan Cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00469 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di kelurahan Setianagara Kecamatan Cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00466 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahanan Tanah di Kelurahan Awipari Kecamatan Cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00470 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Jamuan Evaluasi Pelaporan di Kecamatan Cibeureum (asli); 1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00468 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Laptop, Printer, Scanner di Kecamatan Cibeureum (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0189/PPTK/KEC/09/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) di Kecamatan Cibeureum oleh CV. PERFEKTA JAYA KONTRUKSI (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0241/PPTK/KEC/09/2021 Paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Kecamatan Cibeureum di Kecamatan Cibeureum oleh CV. PERFEKTA JAYA KONTRUKSI (asli); 1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0235/PPTK/KEC/09/2021 Paket Pekerjaan Belanja Modal Meubel (Tralis) di Kecamatan Cibeureum oleh CV. PERFEKTA JAYA KONTRUKSI (asli); 1 Buah Buku Rekening Bank CIJ atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI alamat PERUM MARGAMULYA BLOK J2 NO 6 RT/RW 007/015, CIKUNIR, SINGAPARNA Nomor Rekening 03.201.009849 (asli); 1 Buah Buku Rekening Bank CIJ atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI alamat PERUM MARGAMULYA BLOK J2 NO 6 RT/RW 007/015, CIKUNIR, SINGAPARNA Nomor Rekening 03.201.009850 (asli); 1 Buah Buku Rekening Bank CIJ atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI alamat PERUM MARGAMULYA BLOK J2 NO 6 RT/RW 007/015, CIKUNIR, SINGAPARNA Nomor Rekening 03.201.009851 (asli); 1 Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/126/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di RW 11 dan 14 tanggal 26 Juli 2021 (asli); 1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 0134/PPTK/kec/II//2022 tanggal 02 Maret 2022 dengan kegiatan pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dikelurahan Awiparai Ke. Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli); 1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/PPTK/kec/X//2022 tanggal 10 Januari 2022 dengan kegiatan pekerjaan Pengadaan Rak Arsip di Kec. Cibereum (asli); Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor: 900/Kep. 36-BPKAD/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penunjukan Kuasa {engguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan bendahara pengeluaran pembantu pada Kantor Kecamatan dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya T. A 2021 beserta lampiran an. TONI KUSWOYO (copy legalisir); Rencana Anggaran Kerja (RKA) Pemerintah Kota Tasikmalaya T.A 2021 dengan Nomor Kode Ring: 03.2.02.02.5.1.5.05.03.0002, lebih khusus Kelurahan Indihiang Kota Tasikmalaya (copy legalisir); SK DPMPTSP KOTA TASIKMALAYA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN Nomor:900/Kep.056/DPMPTSP/2022 Tangal 7 Maret 2022 (copy legalisir); Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 020/071/202 Tanggal 13 Agutus 2021 (copy legalisir); Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.84-BKPPD/2019 Tanggal 10 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya (copy); Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.123-BKPPD/2022 Tanggal 01 Maret 2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya (copy legalisir) Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.099-BKPSDM/2021 Tanggal 02 Maret 2021 Tentang Penetapan Nama Jabatan Bagi Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya (copy legalisir); Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.790- BKPSDM /2021 Tanggal 25 Oktober 2021 Tentang Penunjuk Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (copy legalisir); Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2022 Tanggal 23 September 2022 Organisasi : 2.18.0.00.0.00.01.0000 Dinas Penanaman Modaln dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (copy); Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya TA 2022 Nomor DPA/A.1/2.18.0.00.0.00.01.0000/001/2022 Tanggal 03 Januari 2022 (copy legalisir); Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2022 Tanggal 01 Maret 2022 Organisasi : 2.18.0.00.0.00.01.0000 Dinas Penanaman Modaln dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (copy legalisir); Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2021 Tanggal 13 nopember 2021 Organisasi : 2.18.0.00.0.00.01.0000 Dinas Penanaman Modaln dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (copy legalisir); Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2021 Dinas Penanaman Modaln dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp5.339.330.346,00 (lima milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) (copy legalisir); DPPA SKPD DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA TASIKMALAYA TA 2021 (copy legalisir) RKAP SKPD DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA TASIKMALAYA TA 2021 (copy legalisir); DPPA SKPD DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA TASIKMALAYA TA 2021 (PIII) (copy legalisir); DPPA SKPD DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA TASIKMALAYA TA 2021 (PIV) (copy legalisir); Surat Pernyataan Pengajuan SPM-UP/GU/TU/LS Nomor 900/023/SPM-LS/2021 (copy legalisir); Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 900/023/SPM-LS/7.01.03.2.02.03/2021 Tanggal 08 November 2022 (copy legalisir) Berita Acara Persetujuan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pos Yandu Waluyu Rw.001 Kelurahan Indihiang Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya Tanggal 01 November 2021 (copy legalisir); Berita Acara serah terima pekerjaan Nomor 027/49/BASTHP/Kel/2021 Tanggal 1 November 2021 pekerjaan Pembangunan Pos Yandu Waluyu Rw.001 Kelurahan Indihiang Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya (copy legalisir); Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor 027/51/PPK/Kel/2021 Tanggal 1 November 2021 pekerjaan Pembangunan Pos Yandu Waluyu Rw.001 Kelurahan Indihiang Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya (copy legalisir); Surat Penunjukan Penyidia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 027/003/SPPBJ/KEL.IND/2021 Tanggal 24 September 2021 (copy legalisir); Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/003/SPK/KEL.IND/2021 Tanggal 25 September 2021 (copy legalisir); Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/003/SPK/KEL.IND/2021 Tanggal 24 September 2021 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 6 Periode Januari 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 5 Periode Februari 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 4 Periode Maret 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 6 Periode April 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 7 Periode Mei 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 7 Periode Juni 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 9 Periode Juli 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 12 Periode Agustus 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 13 Periode September 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 15 Periode Oktober 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 16 Periode November 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir) Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 13 Periode Desember 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 11 Periode Januari 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 11 Periode Februari 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 12 Periode Maret 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 7 Periode April 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 8 Periode Mei 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 9 Periode Juni 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 10 Periode Juli 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 13 Periode Agustus 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 6 Periode September 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 16 Periode Oktober 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir); 1 Bundel Kartu Contoh Tanda Tangan Nasabah Badan Usaha CV MALABAR GEMILANG Nomor Rekening 03.201.009844 dan dengan Nomor Rekening 03.201.009872 (asli); 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 23 September 2021 jumlah 92.400.000 (sembilan puluh dua juga empat ratus ribu ribu rupiah) (asli); 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 04 Oktober 2021 jumlah 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) (asli); 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 119.475.000 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli) 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 108.750.000 (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) (asli); 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 119.475.000 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli); 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 104.400.000 (seratus empat juta empat ratus ribu rupiah) (asli); 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 119.475.000 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli); 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 117.450.000 (seratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) (asli) 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 109.800.000 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (asli); 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 123.525.000 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (asli) 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 118.950.000 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) (asli) 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 123.525.000 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (asli) 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 118.950.000 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) (asli) 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 123.525.000 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (asli) 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 114.375.000 (seratus empat belas juga tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli) 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 109.800..000 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (asli); 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 114.375.000 (seratus empat belas juga tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli) 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 114.375.000 (seratus empat belas juga tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli) 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 109.800..000 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (asli); 1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 109.800..000 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (asli); 1 Bundel Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV MALABAR GEMILANG” Nomor 119 tanggal 21 Februari 2018 (copy); Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor 900/Kep.35-BPKAD/2021 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 20219 (copy legalisir); 1 Bundle Berita Acara Pembayaran Nomor 027/02/UPTD-PKD/2021 tanggal 08 November 2021 Antara Dadi Sopardi dengan Luluk Khoiriyah Senilai Rp179.984.000,00 (copy legalisir); 1 Bundle Berita Acara Pembayaran Nomor 027/03/UPTD-PKD/2021 tanggal 18 Oktober 2021 Antara Dadi Sopardi dengan Muhamad Irham Senilai Rp149.986.000,00 (copy legalisir); 1 Bundle Berita Acara Pembayaran Nomor 027/12/UPTD/2021 tanggal 07 Juli 2021 Antara Dadi Sopardi dengan Yogie Trianto Adisutjipto senilai Rp149.987.000,00 (copy legalisir); 1 Bundle Berita Acara Pembayaran tanggal 13 Desember 2021 Antara Dadi Sopardi dengan Yogie Trianto Adisutjipto Senilai Rp.19.994.000,- (copy legalisir); 1 Bundle Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA Sebesar Rp1.515.500.000,00 (copy legalisir); 1 Lembar Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Nomor 821.2/Kep.552-56/BKPSDM/2020 Tanggal 03 September 2020 (copy legalisir); Rekening Koran MANDIRI Halaman 1 sampai 35 Periode 01 Mei 2022 sampai dengan 17 November 2022 Atas Nama RICKY BACHTIAR dengan Nomor Rekening 1310011753854 (asli); Mutasi Rekening koran Bank BJB Tanggal Data 01 Januari 2021 sampai dengan 16 November 2022 atas nama TRI DISAINDOO CV dengan Nomor Rekening 0122599401001 (asli); Mutasi Rekening koran Bank BJB Tanggal Data 01 Januari 2021 sampai dengan 16 November 2022 atas nama PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI CV dengan Nomor Rekening 0117019780001 (asli); 1 Bundle Kornologis Verifikasi Paket Pekerjaan CV TRI DISAINDO Tanggal 02 Agustus 2022 (fotocopy); 1 Bundle Surat Perjanjian Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Kantor UPTD PARKIR Nomor 027.3/5/PPK-Kontrak/DISHUB/2020 tanggal 10 November 2020 (fotocopy) Sertifikat Badan Usaha Jasa Perencana Konstruksi dengan No Registrasi 1-3206-01-086-1-10-990157 tanggal 23 Desember 2019 dengan nama Badan Usaha CV.TRI DISAINDO atas nama pemimpin ASEP WAHYU MULYANA (fotocopy); Company Profile CV TRI DISAINDO (fotocopy); 1 Bundle SPK Nomor 760/25.B/EKBANG tanggal 23 Juni 2020 dengan nama kegiatan Peningkatan Infrastuktur Lingkungan Pemukiman Kelurahan Tanjung Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya (fotocopy); 1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3309/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy); 1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3312/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy); 1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3315/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy); 1 Bundle Berita Acara Serah Terima Penilaian Hasil Pekerjaan Untuk Serah Terima Tahap Pertama Kegiatan Perencanaan Peningkatan Infrastuktur Lingkungan Pemukiman Kelurahan Ciherang TA 2021 Nomor 027/60/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 Tanggal 06 Juli 2021 (fotocopy); 1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3303/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy); 1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3300/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy); 1 Bundle SPK Dengan Nomor 640/969-SPK/TBJK Tanggal 1 Oktober 2021 dengan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Ruang Rapat Bapenda (fotocopy); 1 Bundle SPK Nomor 36.A/SPK/KEC/2021 Tanggal 18 Februari 2021 dengan nama Pekerjaan Penilaian Perawatan Dan Kelayakan Bangunan Gedung (fotocopy); 1 Bundle SPK dengan Pekerjaan Pemberdayaan Sosial Masyarakat Keluruhan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Tanggal 17 Maret 2020 dengan Nominal Rp63.140.550,00 (fotocopy); 1 Bundle SPK dengan Pekerjaan Pemberdayaan Sosial Masyarakat Keluruhan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Tanggal 17 Maret 2020 dengan Nominal Rp21.912.000,00 (fotocopy); 1 Bundle SPK dengan Pekerjaan Pemberdayaan Sosial Masyarakat Keluruhan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Tanggal 17 Maret 2020 dengan Nominal Rp40.320.500,00 (fotocopy) 1 Bundle SPK dengan Nomor 027/ /SPK/PPK-Kec.Kawalu/2021 Tanggal 23 Agustus dengan kegiatan Peningkatan Infrastuktur Lingkungan Pemukiman Kelurahan Urug (fotocopy); 1 Bundle SPK dengan Nomor 027/04/SPK/2020 Tanggal 18 Maret 2020 dengan nama kegiatan Peningkatan Infrastruktur Lingkungan Pemukiman Kelurahan Argasari Tahun Anggaran 2020 (fotocopy); Akta Notaris Penidirian Perseroan Komanditer CV.TRI DISAINDO Nomor 34 Tanggal 11 Oktober 2013 (fotocopy); Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.TRI DISAINDO Nomor 41 Tanggal 26 Januari 2022 (fotocopy); Akta Notaris Perubahan pasal 2 Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.TRI DISAINDO Nomor 42 tanggal 26 Januari 2022 (fotocopy); 1 Bundel Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI” Nomor 92 tanggal 19 September 2016 (copy); 1 Bundel Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor 11 Tanggal 10 Juli 2021 (copy); 1 Bundel Company Profile CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI (copy) 1 Bundel Laporan Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI no. rekening 03.201.009874 Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2022 (copy); 1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI no. rekening 03.201.008796 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 31 Desember 2021 (copy); 1 Bundel Laporan Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI no. rekening 03.201.009875 Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2022 (copy); 1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI no. rekening 03.201.008797 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 31 Desember 2021 (copy); 1 Bundel Kartu Contoh Tanda Tangan Nasabah Badan Usaha CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor Rekening 03.201.009875 dan dengan Nomor Rekening 03.201.009874 (copy); 1 Bundel Slip Penarikan CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor rekening 03.201.009874 tanggal 23 September 2021 jumlah 92.400.000 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) (asli); 1 Bundel Slip Penarikan CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor rekening 03.201.009875 tanggal 07 Oktober 2021 jumlah 119.475.000 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli); 1 Bundel Slip Penarikan CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor rekening 03.201.009875 tanggal 07 Oktober 2021 jumlah 97.350.000 (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh. ribu rupiah) (fotocopy); 1 Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/128/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 Pekerjaan Pembangunan Drainase di RW 12 dan RW 15 tanggal 26 Juli 2021 (fotocopy); 1 Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/124/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 Pekerjaan Pembangunan Drainase di Cibangun Kidul RW 13 tanggal 26 Juli 2021 (fotocopy); 1 Bundel Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS (fotocopy); 1 Bundel Akta Pengunduran Diri Dari dan Pemasukan Pesero ke Dalam Serta Perubahan Anggaran Dasar (Pasal 5) Perseroan Komanditer “CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI” Nomor 48 tanggal 17 Nopember 2017 (fotocopy); 1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Kersanagara (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Kota Baru (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Setiaratu (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Cibeureum (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Awipari (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Setianegara (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Ciherang (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Ciakar (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Margabakti (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Setiajaya (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Anggaran Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Cibeureum (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2022 (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Pekerjaan Pengadaan Gerobak Sampah di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, SPK Nomor 027/03/SPK/ppk.cbr/2021 (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Setianegara (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Ciherang (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Awipari (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Kota Baru (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Kersanagara (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Setiaratu (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Setiajaya (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Cibeureum (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Ciakar (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Margabakti (copy legalisir); 1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Kotabaru (copy legalisir); 1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Awipari (copy legalisir); 1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Ciherang (copy legalisir); 1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Ciakar (copy legalisir); 1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Setiajaya (copy legalisir); 1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Setiaratu (copy legalisir); 1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Setianagara (copy legalisir); 1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kantor Kecamatan Cibeureum (copy legalisir); 1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Kersanagara (copy legalisir); 1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Margabakti (copy legalisir); Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 900/Kep.943-BPKAD/2021 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan dan bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 beserta lampiran (copy legalisir); Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 900/Kep.597-BPKAD/2021 Tanggal 1 September 2021 Tentang Pemberitahuan dan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Kecamatan Cibeuruem Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 beserta lampiran (copy legalisir); Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 900/Kep.29-BPKAD/2021 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan dan bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 beserta lampiran (copy legalisir); Petikan Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep1052-BKPPD /2019 tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Prtama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya (copy legalisir); Register Barjas Tahun 2021 (copy legalisir); Register Barjas Tahun 2022 (copy legalisir); Surat Keterangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Kecamatan Cibeureum Nomor 800/139/Umpeg Tanggal 2 Agustus 2022 (copy legalisir); 1 (satu) Bundle Berkas Nomor 027/126/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di RW.11 dan 14 Kelurahan Ciherang tanggal 26 Juli 2021 (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Pekerjaan Peningkatan Jalan Gang di RW 09 Kelurahan Kersanagara, SPK Nomor 027/03/SPK/Kel/2021 Tanggal 22 September 2021 (copy legalisir); 1 Bundel Berkas Pekerjaan Pembangunan Drainase di RW 08 Kelurahan Kersanagara Kec. Cibeureum, SPK Nomor 421.2/03/Kel.Kersanagara/2021 Tanggal 13 September 2021 (copy legalisir); Keputusan camat Cibeureum Kota Tasikmalaya Nomor : 027/Kep.06/ Umpeg tanggal 29 Januari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya T.A 2021 beserta lampiran (copy legalisir); Keputusan camat Cibeureum Kota Tasikmalaya Nomor : 027/Kep.01/ Umpeg tanggal 03 Januari 2022 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir); Keputusan camat Cibeureum Kota Tasikmalaya Nomor : 027/Kep.06/Umpeg tanggal 16 Maret 2022 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir); Keputusan camat Cibeureum Kota Tasikmalaya Nomor : 027/Kep.05/Umpeg/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan barang atau jasa pada Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir); Keputusan wali Kota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep. 949-BPKAD/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada kantor kecamatan di limgkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir); Keputusan wali Kota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep. 152-BPKAD/2022 tanggal 08 Maret 2022 tentang pemberhentian atau Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada kantor kecamatan di limgkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir); Petikan Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/kep.578-BKPPD/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi dan jabatan pengawas dilingkungan pemerintah kota Tasikmalaya (copy legalisir); Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.242-BPKSDM/2021 Tanggal 9 Nopember 2021 Tentang Pengangkatan, Pmeindahan dan Pemberhentian (copy legalisir); Tugas Pokok dan Fungsi Asiten Perekonomian dan Pembangunan (copy legalisir); Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 584.3/Kep.315-perekonomian/2018 Tanggal 23 Oktober 2018 Tentang Pendelegasian Dalam Rangka Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Daerah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan rakyat, Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, Perusahaan Daerah Air Minum Titra Sukapura dan Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan. (copy legalisir); AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS PT BANK PERKREDITAN RAKYAT CIPATUJAH PERSERODA Nomor 37 Tanggal 13 Desember 2021. (copy legalisir); Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022 Tanggal 14 Januari 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (copy legalisir); PT Bank Perkreditan Rakyat CIPATUJAH JABAR PERSERODA, Laporan Keuangan 31 Desember 2021 dan Auditor Independen. (copy legalisir); Daftar Kantor Akuntan Publik / Akuntan Publik yang Terdaftar di Otoritas Jasa keuangan Per 20 Mei 2020. (copy legalisir); Beita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Pengesahan Persetujuan Kajian Dewan Komisaris Terhadap Revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) PT.BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA Tahun 2022 Tanggal 07 Februari 2022. (copy legalisir); AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT BANK PERKREDITAN RAKYAT CIPATUJAH JAWA BARAT PERSERODA Nomor 20 tanggal 08 Februari 2022. (copy legalisir); Petikan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.242-BKPSDM/2021 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Para Pejabat Pemimpin Tinggi Pratama (copy legalisir) Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT BPR JABAR dan Banten (copy legalisir); Laporan Hasil Klarifikasi Indikasi Penyalahgunaan Keuangan Tanggal 30 Mei 2022 (copy legalisir); Laporan Hasil Klarifikasi tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan Tanggal 28 Juni 2022 (copy legalisir); Surat Teguran dan Undangan Nomor 035/AHK-R/CV-PJK/TU/VI/2022 Tanggal 20 Juni 2022 (copy legalisir); 1 (satu) Bundle Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JABAR (copy legalisir), Terdiri dari : Akta Pendirian PT BPR CIPATUJAH Jabar Nomor 259 Tanggal 21 September 2015; Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 207 Tanggal 12 April 2016; Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR CIPATUJAH Nomor 107 Tanggal 16 September 2016; Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 87 Tanggal 17 Oktober 2016; Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR CIPATUJAH Nomor 44 Tanggal 14 Januari 2017; Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR CIPATUJAH Nomor 17 Tanggal 04 September 2017; Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 59 Tanggal 22 November 2018; Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 34 Tanggal 08 Februari 2018; Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 34 Tanggal 06 Desember 2019; Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 128 Tanggal 20 Maret 2020; Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 71 Tanggal 17 Maret 2021; Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 27 Tanggal 06 Oktober 2021; Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 92 Tanggal 25 Oktober 2021; Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 27 Tanggal 04 Maret 2022; Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 81 Tanggal 21 Juli 2022; Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 59 Tanggal 18 Oktober 2022; 1 (satu) buah Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JABAR yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir); 1 (satu) buah Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( Sirkuler) PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA No. 27 tanggal 06 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir); 1 (satu) buah Laporan Hasil Audit Penyalahgunaan Keuangan Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) ( KRING) FARHAN (copy legalisir); Lapoaran Hasil Klarifikasi Tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. 001/TV/CIJ/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 (copy legalisir); 1 (satu) buah Akta Pernyataan Keputusan Raapat PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA No. 128 tanggal 20 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir); 1 (satu) buah Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR CIPATUJAH JABAR No. 72 tanggal 16 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir); Nominatif Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) 3 CV ( Malabar, TRI DISAINDO, Prefekta) (copy legalisir); 1 (satu) buah Company Prifile Bank CIJ (copy legalisir); 1 (satu) buah Akta Surat Kusa No. 58 tanggal 16 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir) 1 (satu) buah Keputusan Direksi No. 056/KEP-DIR/CIJ10/2021 tanggal 11 Oktober 2021 (copy legalisir); 1 (satu) buah Keputusan Direksi No. 51/kep-dir/CIJ07/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) (copy legalisir); 1 (satu) buah Keputusan Direksi No. 03/kep-dir/CIJ01/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Susunan organisasi dan Tata kerja ( SOK) PT. BPR CIPATUJAH Perseroda (copy legalisir); 1 (satu) buah Pedoman Kebijakan Perkreditan Tahun 2021 (copy legalisir); Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.943-bpkad/2021, tentang “penunjukan pengguna anggaran/pengguna barang, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 31 desember 2021 , beserta lampiran (copy legalisir); Keputusan sekretaris daerah kota Tasikmalaya selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Nomor : 800/359.a/um/2021, tentang “pemberhentian dan penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” tanggal 03 maret 2021 , beserta lampiran (copy legalisir); Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.151-bpkad/2022, tentang “ pemberhentian dan penunjukan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 08 maret 2022 , beserta lampiran (copy legalisir); Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.30-bpkad/2022, tentang “ penunjukan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan bendahara pengeluaran pembantu pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” tanggal 28 januari 2021, beserta lampiran i “nama-nama kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan bendahara pengeluaran pembantu pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” beserta lampiran (copy legalisir); Peraturan wali kota Tasikmalaya, Nomor 69 tahun 2020, tentang “ tugas pokok dan rincian tugas unit sekretariat daerah kota Tasikmalaya” tanggal 30 desember 2020 (copy legalisir); Keputusan sekretaris daerah kota Tasikmalaya selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Nomor : 800/161.a/um/2021, tentang “penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” tanggal 28 januari 2021 , beserta lampiran (copy legalisir); Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.945-bpkad/2022, tentang “ penunjukan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan bendahara pengeluaran pembantu pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 31 desember 2021 , beserta lampiran (copy legalisir); Keputusan sekretaris daerah kota Tasikmalaya selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Nomor : 800/kep.001/um/2022, tentang “penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 03 januari 2022 , beserta lampiran (copy legalisir); Keputusan sekretaris daerah kota Tasikmalaya selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Nomor : 800/kep.002/um/2022, tentang “penunjukan pejabat penatausahaan keuangan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 03 januari 2022 (copy legalisir); Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.29-bpkad/2021, tentang “penunjukan pengguna anggaran/pengguna barang, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” tanggal 28 januari 2021 , beserta Lampiran (copy legalisir); Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 821.2 / kep.123-bkpsdm/2022 tentang “pengangkatan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah kota tasimlaya” tanggal 01 maret 2022 dan berita acara pembambilan sumpah jabatan pegawai negeri sipil Nomor 877/02/bkpsdm/2022 tanggal 2 maret 2022 (copy legalisir); Anggaran sekretariat daerah tahun 2021 (RKA) (copy legalisir); Anggaran sekretariat daerah tahun 2022 (RKA) (copy legalisir); Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA) 2021 Setda Pemkot Tasikmalaya (copy legalisir); Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (dpa) 2022 setda pemkot Tasikmalaya (copy legalisir); Copy SPJ penyediaan bahan material : Kwitansi untuk pembayaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor administrasi umum perangkat daerah penyedia bahan/material kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 No DPA 4.01.01.2.06.07 jumlah Rp12.133.000,00 beserta surat pesanan Nomor 027/270/um/2021; Copy SPJ pemeliharaan kendaraan : Kwitansi untuk pembayaran pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan, belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Rp5.109.500,00 beserta surat pesanan Nomor 027/186/um/2021 Kwitansi untuk pembayaran pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan, belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Rp18.920.000,00 beserta surat pesanan Nomor 027/184/um/2021; Kwitansi untuk pembayaran pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan, belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Rp18.810.000,00 beserta surat pesanan Nomor 027/185/um/2021; Kwitansi untuk pembayaran pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan, belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Rp20.396.250,00 beserta surat pesanan Nomor 027/69/um/2021 Copy SPJ pengadaan mebelair : Kwitansi untuk pembayaran pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah pengadaan mebel belanja modal mebel kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 DPA SKPD Nomor : 4.01.014.2.07.05 jumlah Rp193.864.330,00 , beserta surat pesanan Nomor 027/341/SP/Umum; Kwitansi untuk pembayaran pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah pengadaan mebel belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-perabot kantor kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 jumlah Rp10.296.000,00 beserta surat pesanan Nomor 027/342/SP/Umum; Kwitansi untuk pembayaran pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah pengadaan mebel belanja modal alat penyimpanan perlengkapan kantor kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 DPA SKPD Nomor : 4.01.014.2.07.05 jumlah Rp66.825.000,00 , beserta surat pesanan Nomor 027/389/SP/Umum; Kwitansi untuk pembayaran pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah pengadaan mebel belanja modal alat rumah tangga lainnya (home use) kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 DPA SKPD Nomor : 4.01.014.2.07.05 jumlah Rp. 28.600.000 , beserta surat pesanan Nomor 027/340/SP/Umum; 1 Lembar Surat dengan Nomor 089/KPM-DIR.UTM/CIJ/05/2021 Tanggal 18 Mei 2021 Perihal Alih Tugas Pegawai Farhan Purwadijaya (fotocopy); 1 Lembar Surat dengan Nomor 131/KPM-DIR.UTM/CIJ/07/2021 Tanggal 13 Juli 2021 Perihal Alih Tugas Pegawai Farhan Purwadijaya (fotocopy); 1 Bundle Notulen Rapat Pembahasan Kredit KRING CV.MALABAR GEMILANG, CV.PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dan CV.TRI DISAINDO Tanggal 02 Agustus (fotocopy); 1 Bundle Surat Nomor 33/DK.CIJ/07/2022 Tanggal 04 Juli 2022 Perihal Laporan Penanganan Kredit KRING Bermasalah (fotocopy) Keputusan Direksi Nomor 31/KEP-DIR/CIJ/05/2022 Tentang Tim Verifikasi Kredit Infrastuktur Ringan KRING (fotocopy); Keputusan Direksi Nomor 38/KEP.DIR/CIJ/06/2022 Tanggal 24 Juni 2022 Tentang Perpanjangan masa Kerja Dan Revisi Tim Verifikasi Kredit Infrastuktur Ringan KRING (fotocopy); Keputusan Direksi Nomor 51/KEP-DIR/CIJ/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 Tentang Perpanjangan Masa Kerja dan Revisi Tim Verifikasi Kredit Infrastuktur Ringan KRING (fotocopy); 1 Bundle Nota Penggunaan Cadangan Pendidikan Nomor 288/KPM-DIR/CIJ/09/2019 Tanggal 16 September 2019 (fotocopy); Surat Edaran Nomor 20/SE-DIR/CIJ/09/2020 Tanggal 02 September 2020 Tentang Pengunaan Form-Form dan SPK Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) (copy legalisir); Berita Acara Penjualan Aset Tanggal 17 Juni 2022 yang dijaminkan CV MALABAR GEMILANG dengan Nomor SPK 01.314.00456 berupa BPKB Nomor M-14174195 (fotocopy); Berita Acara Penjualan Aset Tanggal 17 Juni 2022 yang dijaminkan CV TRI DISAINDO dengan Nomor SPK 01.314.00458 berupa BPKB Nomor J-04770320 (fotocopy); Struktur Organisasi PT BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA KANTOR CABANG BANTARKALONG (copy legalisir); Surat Keputusan Nomor 43/SE-DIR/CIJ/08/2022 Tanggal 03 Agutsus 2022 Tentang Prosedur Persetujuan dan Realisasi Kredit (copy legalisir); Keputusan Direksi Nomor 41/SK-DIR/CIJ/07/2022 Tanggal 31 Mei 2022 Tentang Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Divisi Pemasaran (copy legalisir); Keputusan Direksi Nomor 89/KEP-DIR/CIJ/12/2020 tanggal 11 Desember 2020 Tentang Pedoman Pencairan Kredit Di Tempat Lain Diluar Kantor Bank CIJ (copy legalisir); Keputusan Direksi Nomor 68/KEP-DIR/CIJ/12/2021 Tanggal 9 Desember 2021 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir); Keputusan Direksi Nomor 05/KEP-DIR/CIJ/12/2021 Tanggal 1 Februari 2021 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir); Keputusan Direksi Nomor 36/KEP-DIR/CIJ/12/2020 Tanggal 3 Agutus 2020 Tentang Alih Tugas dan Promosi Pegawai Pegawai (copy legalisir); Keputusan Direksi Nomor 02/KEP-DIR/CIJ/12/2020 Tanggal 14 Januari 2020 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir); Keputusan Direksi Nomor 30/KEP-DIR/CIJ/IX/2017 Tanggal 25 September 2017 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir); Keputusan Direksi Nomor 41/KEP-DIR/CIJ/05/2019 Tanggal 25 September 2017 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Menjadi Pegawai (copy legalisir); Keputusan Direksi Nomor 820/50/KEP-DIR.07/2016 Tanggal 01 Juli 2016 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Menjadi Pegawai (copy legalisir); Salinan Akta Surat Kuasa Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2017 tentang untuk mewakili dan menandatangani atas nama PT Bank Prekreditan Rakyat CIPATUJAH Jawa Barat (copy legalisir); Keputusan Direksi Nomor 10/KEP-DIR/CIJ/-01/2022 Tanggal 28 Januari 2022 Tentang Kebijakan dan prosedur proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Resiko (copy legalisir) Surat Nomor 42/DK.CIJ/08/2022 Tanggal 12 Agustus 2022 tentang Rekomdasi Dewan Komisaris atas Hasil Pemeriksaan Unit Kerja Divisi Pemasaran (copy legalisir); 1 Bundle Notulen tanggal 01 Juni 2022 tentang Evaluasi Kinerja Bulan mei dan Pembahasan Kredit KRING (fotocopy); Surat Nomor 34/DK.CIJ/08/2022 Tanggal 11 Juli 2022 tentang Mitigasi Perkreditan (copy legalisir); Keputusan Direksi Nomor 37/KEP-DIR/CIJ/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang status Kepegawaian Farhan Purwadijaya (copy legalisir); Keputusan Direksi Nomor 39/KEP-DIR/CIJ/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 tentang Penonaktifan Sdr.BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasalan (copy legalisir); 1 Bundle Laporan Evaluasi Dewan Komisari Terhadap Laporan Kinerja Direksi PT.BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA semester 1 tahun 2022 Nomor 40/DK.CIJ/07/2022 (copy legalisir); Keputusan Direksi Nomor 05/KEP-DIR/CIJ/02/2021 Tanggal 1 Februari 2021 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir); Keputusan Direksi Nomor 36/KEP-DIR/CIJ/07/2021 Tanggal 23 Juli 2021 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir); 1 Berkas Nomor 056/DIV-KEPMAN/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Kajian atas pelanggaran terhadap prosedur kerja (fotocopy) Petikan Keputusan Direksi Nomor 30/SK/DIR/CIJ/05/2019 Tanggal 02 Mei 2019 tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir); Keputusan Direksi Nomor 55/SK/DIR/CIJ/10/2021 Tanggal 01 Oktober 2021 tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir); Keputusan Direksi Nomor 02/KEP-DIR/CIJ/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam penyaluran Kredit (copy legalisir); Keputusan Direksi Nomor 42/KEP-DIR/CIJ/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Batas Wewenang Pemberian kredit (BWK) (copy legalisir); Surat Edaran 20/SE-DIR/CIJ/08/2019 Tanggal 20 Agustus 2019 Tentang Suku Bunga, Jangka Waktu, Provisi, Dan Penalty/Denda Bunga Pelunasan Kredit Sebelum Jatuh Tempo Kredit KRING dan KEREN (copy legalisir); Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris Nomor 002/A/DK-CIJ.01/2020 Tanggal 02 Januari 2020 (copy legalisir); 1 berkas Surat Nomor 024/KPM-Al/CIJ/05/2022 tanggal 30 mei 2022 perihal Laporan hasil Klarifikasi Indikasi Penyalagunaan Keuangan (fotocopy); 1 berkas PT Bank Perkreditan Rakyat CIPATUJAH JABAR PERSERODA Laporan Keuangan 31 Desember 2021 dan Laporan Auditor Independen (fotocopy); 1 berkas PT Bank Perkreditan Rakyat CIPATUJAH JABAR PERSERODA Management Letter atas Audit Laporan keuangan per 31 Desember 2021 (fotocopy); Salinan Akta Surat Kuasa Nomor 58 Tanggal 16 Januari 2020 (fotocopy); Keputusan Direksi Nomor 53/KEP-DIR/CIJ/09/2021 Tanggal 04 Januari 2021 tentang Prosedur Operasioanl Kas (copy legalisir) 1 (satu) Buah Surat Perintah Nomor 820/SP.51/BKPSDM memerintahkan DIAN INDRAWAN sebagai Pengelola Pengendalian Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan pada Bagian Administrasi Pembangunan Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya terhitung mulai tanggal 01 Mei 2021 (copy legalisir); 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Merk Toyota Rush 1.5 S A/T warna putiih dengan Nomor polisi Z 1606 AP Nomor mesin 2NRF707733 dan Nomor rangka MHKE8FB3JJK009368 Tahun 2018 atas nama WIDA DAROJAH yang beralamat di Kampung Kebon Cau Rt. 004 rw. 01 Desa Cipameungpeuk Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang Jawa Barat (asli); 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Merk Honda mobilio 1.496 cc warna abu-abu muda metalik dengan Nomor polisi Z 1715 LB Nomor mesin 2 L15Z11189503 dan Nomor rangka MHRDD4870FJ454246 Tahun 2015 atas nama METI AMIATI yang beralamat di Jl. Bokong kaum Gg H. Syafi’I Rt.05 Rw. 11 Kel. Cipedes Kec. Cipeds Kota Tasikmalaya Jawa Barat beserta Surat Hasil Cek pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor (asli); 1 (Satu) unit Mobil Merk Toyota Rsh 1.5 S A/T warna putih dengan Nomor polisi Z 1606 AP, Nomor mesin 2NRF707773 dan Nomor rangka MHKE8FB3JJK009368, atas nama WIDA DAROJAH yang beralamat di Kp. Keboncau Rt. 04 Rw. 01 Desa Cipamengpeuk Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang Jawa Barat Tahun 2018, beserta Surat Tanda Kendaraan Bermotor STNK (asli); 1 (satu) unit Mobil Merk Honda mobilio 1.496 cc warna abu-abu muda metalik dengan Nomor polisi Z 1715 LB Nomor mesin 2L15Z11189503 dan Nomor rangka MHRDD4870FJ454246 Tahun 2015 atas nama METI AMIATI yang beralamat di Jl. Bokong kaum Gg H. Syafi’I Rt.05 Rw. 11 Kel. Cipedes Kec. Cipeds Kota Tasikmalaya Jawa Barat beserta, beserta Surat Tanda Kendaraan Bermotor STNK (asli); Uang Tunai sebesar Rp15.000.000,00 ( Lima belas Juta Rupiah ) hasil pencairan kredit dengan jaminan SPK fiktif di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CV. TRI DISAINDO dan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI) yang disita dari Saksi LILIS SETIAWATI, S.Sos tanggal 16 Nopember 2022; Uang Tunai sebesar Rp10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah ) hasil pencairan kredit dengan jaminan SPK fiktif di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CV. TRI DISAINDO dan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI) yang disita dari Saksi LILIS SETIAWATI, S.Sos tanggal 28 Maret 2023; uang dengan total sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); Dipergunakan dalam perkara An. RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/Pn.Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang mengadili perkara pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO
Tempat lahir : Tasikmalaya
Umur/tgl. Lahir : 41 Tahun / 01 Februari 1981
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kp. Parakanhonje Rt. 003 Rw. 006 Kel. Sukamajukaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa di tahan oleh :
Penyidik, di Rumah Tahanan Negara, terhitung sejak tanggal 29 Desember 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2023
Penuntut Umum, di Rumah Tahanan Negara, terhitung sejak tanggal tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung, terhitung sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 11 April 2023
Majelis Hakim, di Rumah Tahanan Negara, terhitung sejak tanggal 08 Maret 2023 sampai dengan tanggal 06 April 2023
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, terhitung sejak tanggal 07 April 2023 sampai dengan tanggal 05 Juni 2023
Perpanjangan ke-1 Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 06 Juni 2023 sampai dengan tanggal 05 Juli 2023
Perpanjangan ke-2 Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 06 Juli 2023 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2023
Terdakwa didampingi oleh Advokat/ Penasihat Hukum Sdr. WINARNO DJATI, SH MH., SYAHRUL SH., ITUS SUMANTRI, SH, para advokat yang berkantor kantor Advokat WIENARNO DJATI, SH MH & Partners yang beralamat di Jalan Neptunus Raya No. 87 Komplek Margahayu Raya Barat Soekarno Hatta Bandung Propinsi Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Maret 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. tanggal 08 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 08 Maret 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Saksi, pendapat Ahli, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO terbukti bersalah “bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO berupa pidana penjara 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar sebesar Rp2.292.668.931,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00453 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 017/PPTK/DPMPTSP/01/2022 Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00454 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 014/PPTK/DPMPTSP/01/2022 Pekerjaan Belanja Modal Pemeliharaan Barang Milik Daerah di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00455 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 015/PPTK/DPMPTSP/01/2022 Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggaraan Rapat Koordinasi SKPD di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00456 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 016/PPTK/DPMPTSP/01/2022 Pekerjaan Belanja Modal Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000115 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Posyandu Waluya RW 001 Kelurahan Indihiang Di Keluarahan Indihiang (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00453 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00456 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Belanja Modal Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00455 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggaraan Rapat Koordinasi SKPD di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00454 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Belanja Modal Pemeliharaan Barang Milik Daerah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/003/SPK/KEL.IND/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Posyandu Waluya RW 001 Kelurahan Indihiang oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Buku Rekening CIJ Nomor Rekening 03.201.009872 atas nama CV MALABAR GEMILANG alamat PARAKANHONJE RT/RW 003/006, SUKAMAJU KALER, INDIHIANG (asli);
1 Buah Buku Rekening CIJ Nomor Rekening 03.201.009844 atas nama CV MALABAR GEMILANG alamat PARAKANHONJE RT/RW 003/006, SUKAMAJU KALER, INDIHIANG (asli);
1 Bundel Akta Perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan Kohanditer “CV MALABAR GEMILANG” Nomor 51 tanggal 30 Juni 2020 (copy);
1 Bundel Akta Perubahan “CV MALABAR GEMILANG” Nomor 92 tanggal 29 Desember 2021 (copy);
1 Bundel Akta Perubahan Pasal 2 dan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan Kohanditer “CV MALABAR GEMILANG” Nomor 32 tanggal 16 Februari 2020 (copy);
1 Bundel Laporan Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.201.009872 Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2022 (copy);
1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.101.08794 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 31 Desember 2021 (copy);
1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.101.09589 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 27 Februari 2022 (copy legalisir);
1 Bundel Laporan Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.201.009844 Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2022 (copy legalisir);
1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.101.08766 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 31 Desember 2021 (copy legalisir);
1 Bundel Company Profile CV MALABAR GEMILANG (copy legalisir);
Mutasi Rekening Bank BJB atas nama MALABAR GEMILANG dengan No Rekening 0090067346100 periode Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 (copy legalisir);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00450 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor Perj-27/KPA/Pemb/01/2022 Pekerjaan Pengadaan Alat Tulis Kantor di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00451 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 006/PPTK/KEC/02/2022 Pekerjaan Pembangunan Pos Keamanan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00452 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor Perj-27/KPA/Pemb/01/2022 Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0887/PPTK/KEC/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Internet di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 021/PPTK/Disbudpar/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Monev di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Belanja Modal Rak Arsip di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 851/PPTK/KEC/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelurahan di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 020/PPTK/Disbudpar/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan CCTV di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Modem & Server di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0881/PPTK/KEC/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Komputer di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Mebelur di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Rehab Ruangan Pelayanan Publik di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0155/PPTK/KEC/09/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0980/PPTK/KEC/XI/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0983/PPTK/KEC/XI/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan CCTV di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/10/2021 Paket Pekerjaan Penataan Ruang Kerja di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 019/PPTK/Disbudpar/11/2021 Paket Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bangunan Kantor di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/10/2021 Paket Pekerjaan Instalasi Jaringan Sistem Informasi di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0977/PPTK/KEC/XI/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kegiatan Olahraga Masyarakat di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/10/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Server di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000200 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengecatan Dan Perbaikan Gedung Kantor di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan Dan Pariwisata (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000194 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Server di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000191 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kegiatan Olahraga Masyarakat di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000192 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan CCTV di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000209 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Rak Arsip di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00450 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Alat Tulis Kantor di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000098 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000211 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Internet di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000193 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Kecamatan Cibeureum di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00451 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Pos Keamanan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000208 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Komputer di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000203 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan CCTV di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00452 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000205 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000196 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Instalasi Jaringan Sistem Informasi di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000201 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Monev di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000202 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Mebeleur di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000195 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Penataan Ruang Kerja di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000204 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Rehab Ruangan Pelayanan Publik di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000207 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelurahan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000206 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Modem dan Server di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000210 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.000338 CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan isi surat SPK Nomor 0559/PPTK/KEC/X/2021 Pekerjaan Pembangunan Air Bersih di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.000339 CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan isi surat SPK Nomor 0557/PPTK/KEC/X/2021 Pekerjaan Pembangunan Kirmir di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00458 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 052/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan Alat Kebersihan Lingkungan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00459 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 031/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan Komputer di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00460 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 065/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan Jamuan Makan Minum di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00461 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 022/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan ATK di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00462 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 035/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan Gerobak Sampah di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli)
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00471 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 0222/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Kersanagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00467 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 085/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di keluarahan Margabakti Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00468 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 0111/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pengadaan Laptop, Printer, Scanner di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00469 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 063/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Jalan Lingkungan di Kelurahan Setianagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00470 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 095/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Jamuan Evaluasi Pelaporan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli)
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00471 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 0125/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembagunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Ciherang Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00472 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 076/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembagunan Jalan Lingkungan di Keluarahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00473 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 0140/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembagunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00474 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 071/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembagunan Jalan Lingkungan di Keluarahan Setiajaya Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00475 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 092/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pengadaan Mebeleur di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) buah Cek kosong Bank Bjb dengan Nomor DAA 03 656820 atas nama CV. TRI DISAINDO dengan Nomor Rekening 0122599401001 (asli);
1 (satu) buah Cek Bank Bjb dengan Nomor DAA 03 656966 atas nama CV. TRI DISAINDO dengan Nomor Rekening 0122599401001 (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) dengan perjanjian kredit No. 03.116.00339 atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan pembangunan kirmir di kecamatan cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) dengan perjanjian kredit No 03.116.00338 atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan pemangunan air bersih di kecamatan cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) dengan perjanjian kredit No 03.116 . 00128 tas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan belanja modal mebeul ( Tralis) (asli)
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) dengan perjanjian kredit No 03.116.000129 atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan Peningkatan jaringan irigasi kecamatan cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) dengan perjanjian kredit No 03.116.00101 CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan pembangunan tebing penahan tanah (TPT) di kecamatan cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 03.314.00475 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Mebeleur di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00474 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan jalan Lingkungan di kelurahan Setiajaya Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00471 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Ciherang Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00473 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00458 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Alat Kebersihan Lingkungan di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00461 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan ATK di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00457 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Rak Arsip di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00459 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Komputer di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00465 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Jamuan Makan Minum di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00460 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembanguna Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Kersanegara Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00462 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Gerobak Sampah di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00472 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00467 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di kelurahan Margabakti Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00469 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di kelurahan Setianagara Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00466 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahanan Tanah di Kelurahan Awipari Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00470 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Jamuan Evaluasi Pelaporan di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00468 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Laptop, Printer, Scanner di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0189/PPTK/KEC/09/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) di Kecamatan Cibeureum oleh CV. PERFEKTA JAYA KONTRUKSI (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0241/PPTK/KEC/09/2021 Paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Kecamatan Cibeureum di Kecamatan Cibeureum oleh CV. PERFEKTA JAYA KONTRUKSI (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0235/PPTK/KEC/09/2021 Paket Pekerjaan Belanja Modal Meubel (Tralis) di Kecamatan Cibeureum oleh CV. PERFEKTA JAYA KONTRUKSI (asli);
1 Buah Buku Rekening Bank CIJ atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI alamat PERUM MARGAMULYA BLOK J2 NO 6 RT/RW 007/015, CIKUNIR, SINGAPARNA Nomor Rekening 03.201.009849 (asli);
1 Buah Buku Rekening Bank CIJ atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI alamat PERUM MARGAMULYA BLOK J2 NO 6 RT/RW 007/015, CIKUNIR, SINGAPARNA Nomor Rekening 03.201.009850 (asli);
1 Buah Buku Rekening Bank CIJ atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI alamat PERUM MARGAMULYA BLOK J2 NO 6 RT/RW 007/015, CIKUNIR, SINGAPARNA Nomor Rekening 03.201.009851 (asli);
1 Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/126/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di RW 11 dan 14 tanggal 26 Juli 2021 (asli);
1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 0134/PPTK/kec/II//2022 tanggal 02 Maret 2022 dengan kegiatan pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dikelurahan Awiparai Ke. Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/PPTK/kec/X//2022 tanggal 10 Januari 2022 dengan kegiatan pekerjaan Pengadaan Rak Arsip di Kec. Cibereum (asli);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor: 900/Kep. 36-BPKAD/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penunjukan Kuasa {engguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan bendahara pengeluaran pembantu pada Kantor Kecamatan dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya T. A 2021 beserta lampiran an. TONI KUSWOYO (copy legalisir);
Rencana Anggaran Kerja (RKA) Pemerintah Kota Tasikmalaya T.A 2021 dengan Nomor Kode Ring: 03.2.02.02.5.1.5.05.03.0002, lebih khusus Kelurahan Indihiang Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
SK DPMPTSP KOTA TASIKMALAYA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN Nomor:900/Kep.056/DPMPTSP/2022 Tangal 7 Maret 2022 (copy legalisir);
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 020/071/202 Tanggal 13 Agutus 2021 (copy legalisir);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.84-BKPPD/2019 Tanggal 10 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya (copy);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.123-BKPPD/2022 Tanggal 01 Maret 2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya (copy legalisir)
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.099-BKPSDM/2021 Tanggal 02 Maret 2021 Tentang Penetapan Nama Jabatan Bagi Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.790- BKPSDM /2021 Tanggal 25 Oktober 2021 Tentang Penunjuk Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2022 Tanggal 23 September 2022 Organisasi : 2.18.0.00.0.00.01.0000 Dinas Penanaman Modaln dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (copy);
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya TA 2022 Nomor DPA/A.1/2.18.0.00.0.00.01.0000/001/2022 Tanggal 03 Januari 2022 (copy legalisir);
Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2022 Tanggal 01 Maret 2022 Organisasi : 2.18.0.00.0.00.01.0000 Dinas Penanaman Modaln dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (copy legalisir);
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2021 Tanggal 13 nopember 2021 Organisasi : 2.18.0.00.0.00.01.0000 Dinas Penanaman Modaln dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (copy legalisir);
Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2021 Dinas Penanaman Modaln dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp5.339.330.346,00 (lima milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) (copy legalisir);
DPPA SKPD DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA TASIKMALAYA TA 2021 (copy legalisir)
RKAP SKPD DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA TASIKMALAYA TA 2021 (copy legalisir);
DPPA SKPD DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA TASIKMALAYA TA 2021 (PIII) (copy legalisir);
DPPA SKPD DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA TASIKMALAYA TA 2021 (PIV) (copy legalisir);
Surat Pernyataan Pengajuan SPM-UP/GU/TU/LS Nomor 900/023/SPM-LS/2021 (copy legalisir);
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 900/023/SPM-LS/7.01.03.2.02.03/2021 Tanggal 08 November 2022 (copy legalisir)
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pos Yandu Waluyu Rw.001 Kelurahan Indihiang Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya Tanggal 01 November 2021 (copy legalisir);
Berita Acara serah terima pekerjaan Nomor 027/49/BASTHP/Kel/2021 Tanggal 1 November 2021 pekerjaan Pembangunan Pos Yandu Waluyu Rw.001 Kelurahan Indihiang Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor 027/51/PPK/Kel/2021 Tanggal 1 November 2021 pekerjaan Pembangunan Pos Yandu Waluyu Rw.001 Kelurahan Indihiang Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Surat Penunjukan Penyidia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 027/003/SPPBJ/KEL.IND/2021 Tanggal 24 September 2021 (copy legalisir);
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/003/SPK/KEL.IND/2021 Tanggal 25 September 2021 (copy legalisir);
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/003/SPK/KEL.IND/2021 Tanggal 24 September 2021 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 6 Periode Januari 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 5 Periode Februari 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 4 Periode Maret 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 6 Periode April 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 7 Periode Mei 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 7 Periode Juni 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 9 Periode Juli 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 12 Periode Agustus 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 13 Periode September 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 15 Periode Oktober 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 16 Periode November 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir)
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 13 Periode Desember 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 11 Periode Januari 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 11 Periode Februari 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 12 Periode Maret 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 7 Periode April 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 8 Periode Mei 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 9 Periode Juni 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 10 Periode Juli 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 13 Periode Agustus 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 6 Periode September 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 16 Periode Oktober 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
1 Bundel Kartu Contoh Tanda Tangan Nasabah Badan Usaha CV MALABAR GEMILANG Nomor Rekening 03.201.009844 dan dengan Nomor Rekening 03.201.009872 (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 23 September 2021 jumlah 92.400.000 (sembilan puluh dua juga empat ratus ribu ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 04 Oktober 2021 jumlah 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 119.475.000 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 108.750.000 (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 119.475.000 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 104.400.000 (seratus empat juta empat ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 119.475.000 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 117.450.000 (seratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 109.800.000 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 123.525.000 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 118.950.000 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 123.525.000 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 118.950.000 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 123.525.000 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 114.375.000 (seratus empat belas juga tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 109.800..000 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 114.375.000 (seratus empat belas juga tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 114.375.000 (seratus empat belas juga tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 109.800..000 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 109.800..000 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV MALABAR GEMILANG” Nomor 119 tanggal 21 Februari 2018 (copy);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor 900/Kep.35-BPKAD/2021 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 20219 (copy legalisir);
1 Bundle Berita Acara Pembayaran Nomor 027/02/UPTD-PKD/2021 tanggal 08 November 2021 Antara Dadi Sopardi dengan Luluk Khoiriyah Senilai Rp179.984.000,00 (copy legalisir);
1 Bundle Berita Acara Pembayaran Nomor 027/03/UPTD-PKD/2021 tanggal 18 Oktober 2021 Antara Dadi Sopardi dengan Muhamad Irham Senilai Rp149.986.000,00 (copy legalisir);
1 Bundle Berita Acara Pembayaran Nomor 027/12/UPTD/2021 tanggal 07 Juli 2021 Antara Dadi Sopardi dengan Yogie Trianto Adisutjipto senilai Rp149.987.000,00 (copy legalisir);
1 Bundle Berita Acara Pembayaran tanggal 13 Desember 2021 Antara Dadi Sopardi dengan Yogie Trianto Adisutjipto Senilai Rp.19.994.000,- (copy legalisir);
1 Bundle Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA Sebesar Rp1.515.500.000,00 (copy legalisir);
1 Lembar Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Nomor 821.2/Kep.552-56/BKPSDM/2020 Tanggal 03 September 2020 (copy legalisir);
Rekening Koran MANDIRI Halaman 1 sampai 35 Periode 01 Mei 2022 sampai dengan 17 November 2022 Atas Nama RICKY BACHTIAR dengan Nomor Rekening 1310011753854 (asli);
Mutasi Rekening koran Bank BJB Tanggal Data 01 Januari 2021 sampai dengan 16 November 2022 atas nama TRI DISAINDOO CV dengan Nomor Rekening 0122599401001 (asli);
Mutasi Rekening koran Bank BJB Tanggal Data 01 Januari 2021 sampai dengan 16 November 2022 atas nama PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI CV dengan Nomor Rekening 0117019780001 (asli);
1 Bundle Kornologis Verifikasi Paket Pekerjaan CV TRI DISAINDO Tanggal 02 Agustus 2022 (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Kantor UPTD PARKIR Nomor 027.3/5/PPK-Kontrak/DISHUB/2020 tanggal 10 November 2020 (fotocopy)
Sertifikat Badan Usaha Jasa Perencana Konstruksi dengan No Registrasi 1-3206-01-086-1-10-990157 tanggal 23 Desember 2019 dengan nama Badan Usaha CV.TRI DISAINDO atas nama pemimpin ASEP WAHYU MULYANA (fotocopy);
Company Profile CV TRI DISAINDO (fotocopy);
1 Bundle SPK Nomor 760/25.B/EKBANG tanggal 23 Juni 2020 dengan nama kegiatan Peningkatan Infrastuktur Lingkungan Pemukiman Kelurahan Tanjung Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3309/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3312/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3315/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy);
1 Bundle Berita Acara Serah Terima Penilaian Hasil Pekerjaan Untuk Serah Terima Tahap Pertama Kegiatan Perencanaan Peningkatan Infrastuktur Lingkungan Pemukiman Kelurahan Ciherang TA 2021 Nomor 027/60/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 Tanggal 06 Juli 2021 (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3303/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3300/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy);
1 Bundle SPK Dengan Nomor 640/969-SPK/TBJK Tanggal 1 Oktober 2021 dengan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Ruang Rapat Bapenda (fotocopy);
1 Bundle SPK Nomor 36.A/SPK/KEC/2021 Tanggal 18 Februari 2021 dengan nama Pekerjaan Penilaian Perawatan Dan Kelayakan Bangunan Gedung (fotocopy);
1 Bundle SPK dengan Pekerjaan Pemberdayaan Sosial Masyarakat Keluruhan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Tanggal 17 Maret 2020 dengan Nominal Rp63.140.550,00 (fotocopy);
1 Bundle SPK dengan Pekerjaan Pemberdayaan Sosial Masyarakat Keluruhan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Tanggal 17 Maret 2020 dengan Nominal Rp21.912.000,00 (fotocopy);
1 Bundle SPK dengan Pekerjaan Pemberdayaan Sosial Masyarakat Keluruhan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Tanggal 17 Maret 2020 dengan Nominal Rp40.320.500,00 (fotocopy)
1 Bundle SPK dengan Nomor 027/ /SPK/PPK-Kec.Kawalu/2021 Tanggal 23 Agustus dengan kegiatan Peningkatan Infrastuktur Lingkungan Pemukiman Kelurahan Urug (fotocopy);
1 Bundle SPK dengan Nomor 027/04/SPK/2020 Tanggal 18 Maret 2020 dengan nama kegiatan Peningkatan Infrastruktur Lingkungan Pemukiman Kelurahan Argasari Tahun Anggaran 2020 (fotocopy);
Akta Notaris Penidirian Perseroan Komanditer CV.TRI DISAINDO Nomor 34 Tanggal 11 Oktober 2013 (fotocopy);
Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.TRI DISAINDO Nomor 41 Tanggal 26 Januari 2022 (fotocopy);
Akta Notaris Perubahan pasal 2 Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.TRI DISAINDO Nomor 42 tanggal 26 Januari 2022 (fotocopy);
1 Bundel Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI” Nomor 92 tanggal 19 September 2016 (copy);
1 Bundel Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor 11 Tanggal 10 Juli 2021 (copy);
1 Bundel Company Profile CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI (copy)
1 Bundel Laporan Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI no. rekening 03.201.009874 Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2022 (copy);
1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI no. rekening 03.201.008796 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 31 Desember 2021 (copy);
1 Bundel Laporan Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI no. rekening 03.201.009875 Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2022 (copy);
1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI no. rekening 03.201.008797 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 31 Desember 2021 (copy);
1 Bundel Kartu Contoh Tanda Tangan Nasabah Badan Usaha CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor Rekening 03.201.009875 dan dengan Nomor Rekening 03.201.009874 (copy);
1 Bundel Slip Penarikan CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor rekening 03.201.009874 tanggal 23 September 2021 jumlah 92.400.000 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor rekening 03.201.009875 tanggal 07 Oktober 2021 jumlah 119.475.000 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor rekening 03.201.009875 tanggal 07 Oktober 2021 jumlah 97.350.000 (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh. ribu rupiah) (fotocopy);
1 Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/128/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 Pekerjaan Pembangunan Drainase di RW 12 dan RW 15 tanggal 26 Juli 2021 (fotocopy);
1 Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/124/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 Pekerjaan Pembangunan Drainase di Cibangun Kidul RW 13 tanggal 26 Juli 2021 (fotocopy);
1 Bundel Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS (fotocopy);
1 Bundel Akta Pengunduran Diri Dari dan Pemasukan Pesero ke Dalam Serta Perubahan Anggaran Dasar (Pasal 5) Perseroan Komanditer “CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI” Nomor 48 tanggal 17 Nopember 2017 (fotocopy);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Kersanagara (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Kota Baru (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Setiaratu (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Cibeureum (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Awipari (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Setianegara (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Ciherang (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Ciakar (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Margabakti (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Setiajaya (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Anggaran Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Cibeureum (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2022 (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Pekerjaan Pengadaan Gerobak Sampah di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, SPK Nomor 027/03/SPK/ppk.cbr/2021 (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Setianegara (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Ciherang (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Awipari (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Kota Baru (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Kersanagara (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Setiaratu (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Setiajaya (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Cibeureum (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Ciakar (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Margabakti (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Kotabaru (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Awipari (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Ciherang (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Ciakar (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Setiajaya (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Setiaratu (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Setianagara (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kantor Kecamatan Cibeureum (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Kersanagara (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Margabakti (copy legalisir);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 900/Kep.943-BPKAD/2021 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan dan bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 900/Kep.597-BPKAD/2021 Tanggal 1 September 2021 Tentang Pemberitahuan dan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Kecamatan Cibeuruem Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 900/Kep.29-BPKAD/2021 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan dan bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Petikan Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep1052-BKPPD /2019 tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Prtama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Register Barjas Tahun 2021 (copy legalisir);
Register Barjas Tahun 2022 (copy legalisir);
Surat Keterangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Kecamatan Cibeureum Nomor 800/139/Umpeg Tanggal 2 Agustus 2022 (copy legalisir);
1 (satu) Bundle Berkas Nomor 027/126/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di RW.11 dan 14 Kelurahan Ciherang tanggal 26 Juli 2021 (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Pekerjaan Peningkatan Jalan Gang di RW 09 Kelurahan Kersanagara, SPK Nomor 027/03/SPK/Kel/2021 Tanggal 22 September 2021 (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Pekerjaan Pembangunan Drainase di RW 08 Kelurahan Kersanagara Kec. Cibeureum, SPK Nomor 421.2/03/Kel.Kersanagara/2021 Tanggal 13 September 2021 (copy legalisir);
Keputusan camat Cibeureum Kota Tasikmalaya Nomor : 027/Kep.06/ Umpeg tanggal 29 Januari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya T.A 2021 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan camat Cibeureum Kota Tasikmalaya Nomor : 027/Kep.01/ Umpeg tanggal 03 Januari 2022 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan camat Cibeureum Kota Tasikmalaya Nomor : 027/Kep.06/Umpeg tanggal 16 Maret 2022 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan camat Cibeureum Kota Tasikmalaya Nomor : 027/Kep.05/Umpeg/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan barang atau jasa pada Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali Kota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep. 949-BPKAD/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada kantor kecamatan di limgkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali Kota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep. 152-BPKAD/2022 tanggal 08 Maret 2022 tentang pemberhentian atau Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada kantor kecamatan di limgkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Petikan Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/kep.578-BKPPD/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi dan jabatan pengawas dilingkungan pemerintah kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.242-BPKSDM/2021 Tanggal 9 Nopember 2021 Tentang Pengangkatan, Pmeindahan dan Pemberhentian (copy legalisir);
Tugas Pokok dan Fungsi Asiten Perekonomian dan Pembangunan (copy legalisir);
Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 584.3/Kep.315-perekonomian/2018 Tanggal 23 Oktober 2018 Tentang Pendelegasian Dalam Rangka Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Daerah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan rakyat, Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, Perusahaan Daerah Air Minum Titra Sukapura dan Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan. (copy legalisir);
AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS PT BANK PERKREDITAN RAKYAT CIPATUJAH PERSERODA Nomor 37 Tanggal 13 Desember 2021. (copy legalisir);
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022 Tanggal 14 Januari 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (copy legalisir);
PT Bank Perkreditan Rakyat CIPATUJAH JABAR PERSERODA, Laporan Keuangan 31 Desember 2021 dan Auditor Independen. (copy legalisir);
Daftar Kantor Akuntan Publik / Akuntan Publik yang Terdaftar di Otoritas Jasa keuangan Per 20 Mei 2020. (copy legalisir);
Beita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Pengesahan Persetujuan Kajian Dewan Komisaris Terhadap Revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) PT.BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA Tahun 2022 Tanggal 07 Februari 2022. (copy legalisir);
AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT BANK PERKREDITAN RAKYAT CIPATUJAH JAWA BARAT PERSERODA Nomor 20 tanggal 08 Februari 2022. (copy legalisir);
Petikan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.242-BKPSDM/2021 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Para Pejabat Pemimpin Tinggi Pratama (copy legalisir)
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT BPR JABAR dan Banten (copy legalisir);
Laporan Hasil Klarifikasi Indikasi Penyalahgunaan Keuangan Tanggal 30 Mei 2022 (copy legalisir);
Laporan Hasil Klarifikasi tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan Tanggal 28 Juni 2022 (copy legalisir);
Surat Teguran dan Undangan Nomor 035/AHK-R/CV-PJK/TU/VI/2022 Tanggal 20 Juni 2022 (copy legalisir);
1 (satu) Bundle Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JABAR (copy legalisir), Terdiri dari :
Akta Pendirian PT BPR CIPATUJAH Jabar Nomor 259 Tanggal 21 September 2015;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 207 Tanggal 12 April 2016;
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR CIPATUJAH Nomor 107 Tanggal 16 September 2016;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 87 Tanggal 17 Oktober 2016;
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR CIPATUJAH Nomor 44 Tanggal 14 Januari 2017;
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR CIPATUJAH Nomor 17 Tanggal 04 September 2017;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 59 Tanggal 22 November 2018;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 34 Tanggal 08 Februari 2018;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 34 Tanggal 06 Desember 2019;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 128 Tanggal 20 Maret 2020;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 71 Tanggal 17 Maret 2021;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 27 Tanggal 06 Oktober 2021;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 92 Tanggal 25 Oktober 2021;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 27 Tanggal 04 Maret 2022;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 81 Tanggal 21 Juli 2022;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 59 Tanggal 18 Oktober 2022;
1 (satu) buah Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JABAR yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir);
1 (satu) buah Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( Sirkuler) PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA No. 27 tanggal 06 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir);
1 (satu) buah Laporan Hasil Audit Penyalahgunaan Keuangan Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) ( KRING) FARHAN (copy legalisir);
Lapoaran Hasil Klarifikasi Tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. 001/TV/CIJ/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 (copy legalisir);
1 (satu) buah Akta Pernyataan Keputusan Raapat PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA No. 128 tanggal 20 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir);
1 (satu) buah Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR CIPATUJAH JABAR No. 72 tanggal 16 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir);
Nominatif Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) 3 CV ( Malabar, TRI DISAINDO, Prefekta) (copy legalisir);
1 (satu) buah Company Prifile Bank CIJ (copy legalisir);
1 (satu) buah Akta Surat Kusa No. 58 tanggal 16 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir)
1 (satu) buah Keputusan Direksi No. 056/KEP-DIR/CIJ10/2021 tanggal 11 Oktober 2021 (copy legalisir);
1 (satu) buah Keputusan Direksi No. 51/kep-dir/CIJ07/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) (copy legalisir);
1 (satu) buah Keputusan Direksi No. 03/kep-dir/CIJ01/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Susunan organisasi dan Tata kerja ( SOK) PT. BPR CIPATUJAH Perseroda (copy legalisir);
1 (satu) buah Pedoman Kebijakan Perkreditan Tahun 2021 (copy legalisir);
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.943-bpkad/2021, tentang “penunjukan pengguna anggaran/pengguna barang, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 31 desember 2021 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan sekretaris daerah kota Tasikmalaya selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Nomor : 800/359.a/um/2021, tentang “pemberhentian dan penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” tanggal 03 maret 2021 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.151-bpkad/2022, tentang “ pemberhentian dan penunjukan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 08 maret 2022 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.30-bpkad/2022, tentang “ penunjukan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan bendahara pengeluaran pembantu pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” tanggal 28 januari 2021, beserta lampiran i “nama-nama kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan bendahara pengeluaran pembantu pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” beserta lampiran (copy legalisir);
Peraturan wali kota Tasikmalaya, Nomor 69 tahun 2020, tentang “ tugas pokok dan rincian tugas unit sekretariat daerah kota Tasikmalaya” tanggal 30 desember 2020 (copy legalisir);
Keputusan sekretaris daerah kota Tasikmalaya selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Nomor : 800/161.a/um/2021, tentang “penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” tanggal 28 januari 2021 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.945-bpkad/2022, tentang “ penunjukan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan bendahara pengeluaran pembantu pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 31 desember 2021 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan sekretaris daerah kota Tasikmalaya selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Nomor : 800/kep.001/um/2022, tentang “penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 03 januari 2022 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan sekretaris daerah kota Tasikmalaya selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Nomor : 800/kep.002/um/2022, tentang “penunjukan pejabat penatausahaan keuangan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 03 januari 2022 (copy legalisir);
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.29-bpkad/2021, tentang “penunjukan pengguna anggaran/pengguna barang, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” tanggal 28 januari 2021 , beserta Lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 821.2 / kep.123-bkpsdm/2022 tentang “pengangkatan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah kota tasimlaya” tanggal 01 maret 2022 dan berita acara pembambilan sumpah jabatan pegawai negeri sipil Nomor 877/02/bkpsdm/2022 tanggal 2 maret 2022 (copy legalisir);
Anggaran sekretariat daerah tahun 2021 (RKA) (copy legalisir);
Anggaran sekretariat daerah tahun 2022 (RKA) (copy legalisir);
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA) 2021 Setda Pemkot Tasikmalaya (copy legalisir);
Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (dpa) 2022 setda pemkot Tasikmalaya (copy legalisir);
Copy SPJ penyediaan bahan material :
Kwitansi untuk pembayaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor administrasi umum perangkat daerah penyedia bahan/material kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 No DPA 4.01.01.2.06.07 jumlah Rp12.133.000,00 beserta surat pesanan Nomor 027/270/um/2021;
Copy SPJ pemeliharaan kendaraan :
Kwitansi untuk pembayaran pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan, belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Rp5.109.500,00 beserta surat pesanan Nomor 027/186/um/2021
Kwitansi untuk pembayaran pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan, belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Rp18.920.000,00 beserta surat pesanan Nomor 027/184/um/2021;
Kwitansi untuk pembayaran pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan, belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Rp18.810.000,00 beserta surat pesanan Nomor 027/185/um/2021;
Kwitansi untuk pembayaran pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan, belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Rp20.396.250,00 beserta surat pesanan Nomor 027/69/um/2021
Copy SPJ pengadaan mebelair :
Kwitansi untuk pembayaran pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah pengadaan mebel belanja modal mebel kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 DPA SKPD Nomor : 4.01.014.2.07.05 jumlah Rp193.864.330,00 , beserta surat pesanan Nomor 027/341/SP/Umum;
Kwitansi untuk pembayaran pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah pengadaan mebel belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-perabot kantor kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 jumlah Rp10.296.000,00 beserta surat pesanan Nomor 027/342/SP/Umum;
Kwitansi untuk pembayaran pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah pengadaan mebel belanja modal alat penyimpanan perlengkapan kantor kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 DPA SKPD Nomor : 4.01.014.2.07.05 jumlah Rp66.825.000,00 , beserta surat pesanan Nomor 027/389/SP/Umum;
Kwitansi untuk pembayaran pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah pengadaan mebel belanja modal alat rumah tangga lainnya (home use) kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 DPA SKPD Nomor : 4.01.014.2.07.05 jumlah Rp. 28.600.000 , beserta surat pesanan Nomor 027/340/SP/Umum;
1 Lembar Surat dengan Nomor 089/KPM-DIR.UTM/CIJ/05/2021 Tanggal 18 Mei 2021 Perihal Alih Tugas Pegawai Farhan Purwadijaya (fotocopy);
1 Lembar Surat dengan Nomor 131/KPM-DIR.UTM/CIJ/07/2021 Tanggal 13 Juli 2021 Perihal Alih Tugas Pegawai Farhan Purwadijaya (fotocopy);
1 Bundle Notulen Rapat Pembahasan Kredit KRING CV.MALABAR GEMILANG, CV.PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dan CV.TRI DISAINDO Tanggal 02 Agustus (fotocopy);
1 Bundle Surat Nomor 33/DK.CIJ/07/2022 Tanggal 04 Juli 2022 Perihal Laporan Penanganan Kredit KRING Bermasalah (fotocopy)
Keputusan Direksi Nomor 31/KEP-DIR/CIJ/05/2022 Tentang Tim Verifikasi Kredit Infrastuktur Ringan KRING (fotocopy);
Keputusan Direksi Nomor 38/KEP.DIR/CIJ/06/2022 Tanggal 24 Juni 2022 Tentang Perpanjangan masa Kerja Dan Revisi Tim Verifikasi Kredit Infrastuktur Ringan KRING (fotocopy);
Keputusan Direksi Nomor 51/KEP-DIR/CIJ/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 Tentang Perpanjangan Masa Kerja dan Revisi Tim Verifikasi Kredit Infrastuktur Ringan KRING (fotocopy);
1 Bundle Nota Penggunaan Cadangan Pendidikan Nomor 288/KPM-DIR/CIJ/09/2019 Tanggal 16 September 2019 (fotocopy);
Surat Edaran Nomor 20/SE-DIR/CIJ/09/2020 Tanggal 02 September 2020 Tentang Pengunaan Form-Form dan SPK Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) (copy legalisir);
Berita Acara Penjualan Aset Tanggal 17 Juni 2022 yang dijaminkan CV MALABAR GEMILANG dengan Nomor SPK 01.314.00456 berupa BPKB Nomor M-14174195 (fotocopy);
Berita Acara Penjualan Aset Tanggal 17 Juni 2022 yang dijaminkan CV TRI DISAINDO dengan Nomor SPK 01.314.00458 berupa BPKB Nomor J-04770320 (fotocopy);
Struktur Organisasi PT BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA KANTOR CABANG BANTARKALONG (copy legalisir);
Surat Keputusan Nomor 43/SE-DIR/CIJ/08/2022 Tanggal 03 Agutsus 2022 Tentang Prosedur Persetujuan dan Realisasi Kredit (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 41/SK-DIR/CIJ/07/2022 Tanggal 31 Mei 2022 Tentang Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Divisi Pemasaran (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 89/KEP-DIR/CIJ/12/2020 tanggal 11 Desember 2020 Tentang Pedoman Pencairan Kredit Di Tempat Lain Diluar Kantor Bank CIJ (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 68/KEP-DIR/CIJ/12/2021 Tanggal 9 Desember 2021 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 05/KEP-DIR/CIJ/12/2021 Tanggal 1 Februari 2021 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 36/KEP-DIR/CIJ/12/2020 Tanggal 3 Agutus 2020 Tentang Alih Tugas dan Promosi Pegawai Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 02/KEP-DIR/CIJ/12/2020 Tanggal 14 Januari 2020 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 30/KEP-DIR/CIJ/IX/2017 Tanggal 25 September 2017 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 41/KEP-DIR/CIJ/05/2019 Tanggal 25 September 2017 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Menjadi Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 820/50/KEP-DIR.07/2016 Tanggal 01 Juli 2016 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Menjadi Pegawai (copy legalisir);
Salinan Akta Surat Kuasa Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2017 tentang untuk mewakili dan menandatangani atas nama PT Bank Prekreditan Rakyat CIPATUJAH Jawa Barat (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 10/KEP-DIR/CIJ/-01/2022 Tanggal 28 Januari 2022 Tentang Kebijakan dan prosedur proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Resiko (copy legalisir)
Surat Nomor 42/DK.CIJ/08/2022 Tanggal 12 Agustus 2022 tentang Rekomdasi Dewan Komisaris atas Hasil Pemeriksaan Unit Kerja Divisi Pemasaran (copy legalisir);
1 Bundle Notulen tanggal 01 Juni 2022 tentang Evaluasi Kinerja Bulan mei dan Pembahasan Kredit KRING (fotocopy);
Surat Nomor 34/DK.CIJ/08/2022 Tanggal 11 Juli 2022 tentang Mitigasi Perkreditan (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 37/KEP-DIR/CIJ/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang status Kepegawaian Farhan Purwadijaya (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 39/KEP-DIR/CIJ/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 tentang Penonaktifan Sdr.BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasalan (copy legalisir);
1 Bundle Laporan Evaluasi Dewan Komisari Terhadap Laporan Kinerja Direksi PT.BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA semester 1 tahun 2022 Nomor 40/DK.CIJ/07/2022 (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 05/KEP-DIR/CIJ/02/2021 Tanggal 1 Februari 2021 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 36/KEP-DIR/CIJ/07/2021 Tanggal 23 Juli 2021 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
1 Berkas Nomor 056/DIV-KEPMAN/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Kajian atas pelanggaran terhadap prosedur kerja (fotocopy)
Petikan Keputusan Direksi Nomor 30/SK/DIR/CIJ/05/2019 Tanggal 02 Mei 2019 tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 55/SK/DIR/CIJ/10/2021 Tanggal 01 Oktober 2021 tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 02/KEP-DIR/CIJ/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam penyaluran Kredit (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 42/KEP-DIR/CIJ/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Batas Wewenang Pemberian kredit (BWK) (copy legalisir);
Surat Edaran 20/SE-DIR/CIJ/08/2019 Tanggal 20 Agustus 2019 Tentang Suku Bunga, Jangka Waktu, Provisi, Dan Penalty/Denda Bunga Pelunasan Kredit Sebelum Jatuh Tempo Kredit KRING dan KEREN (copy legalisir);
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris Nomor 002/A/DK-CIJ.01/2020 Tanggal 02 Januari 2020 (copy legalisir);
1 berkas Surat Nomor 024/KPM-Al/CIJ/05/2022 tanggal 30 mei 2022 perihal Laporan hasil Klarifikasi Indikasi Penyalagunaan Keuangan (fotocopy);
1 berkas PT Bank Perkreditan Rakyat CIPATUJAH JABAR PERSERODA Laporan Keuangan 31 Desember 2021 dan Laporan Auditor Independen (fotocopy);
1 berkas PT Bank Perkreditan Rakyat CIPATUJAH JABAR PERSERODA Management Letter atas Audit Laporan keuangan per 31 Desember 2021 (fotocopy);
Salinan Akta Surat Kuasa Nomor 58 Tanggal 16 Januari 2020 (fotocopy);
Keputusan Direksi Nomor 53/KEP-DIR/CIJ/09/2021 Tanggal 04 Januari 2021 tentang Prosedur Operasioanl Kas (copy legalisir)
1 (satu) Buah Surat Perintah Nomor 820/SP.51/BKPSDM memerintahkan DIAN INDRAWAN sebagai Pengelola Pengendalian Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan pada Bagian Administrasi Pembangunan Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya terhitung mulai tanggal 01 Mei 2021 (copy legalisir);
1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Merk Toyota Rush 1.5 S A/T warna putiih dengan Nomor polisi Z 1606 AP Nomor mesin 2NRF707733 dan Nomor rangka MHKE8FB3JJK009368 Tahun 2018 atas nama WIDA DAROJAH yang beralamat di Kampung Kebon Cau Rt. 004 rw. 01 Desa Cipameungpeuk Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang Jawa Barat (asli);
1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Merk Honda mobilio 1.496 cc warna abu-abu muda metalik dengan Nomor polisi Z 1715 LB Nomor mesin 2 L15Z11189503 dan Nomor rangka MHRDD4870FJ454246 Tahun 2015 atas nama METI AMIATI yang beralamat di Jl. Bokong kaum Gg H. Syafi’I Rt.05 Rw. 11 Kel. Cipedes Kec. Cipeds Kota Tasikmalaya Jawa Barat beserta Surat Hasil Cek pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor (asli);
1 (Satu) unit Mobil Merk Toyota Rsh 1.5 S A/T warna putih dengan Nomor polisi Z 1606 AP, Nomor mesin 2NRF707773 dan Nomor rangka MHKE8FB3JJK009368, atas nama WIDA DAROJAH yang beralamat di Kp. Keboncau Rt. 04 Rw. 01 Desa Cipamengpeuk Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang Jawa Barat Tahun 2018, beserta Surat Tanda Kendaraan Bermotor STNK (asli);
1 (satu) unit Mobil Merk Honda mobilio 1.496 cc warna abu-abu muda metalik dengan Nomor polisi Z 1715 LB Nomor mesin 2L15Z11189503 dan Nomor rangka MHRDD4870FJ454246 Tahun 2015 atas nama METI AMIATI yang beralamat di Jl. Bokong kaum Gg H. Syafi’I Rt.05 Rw. 11 Kel. Cipedes Kec. Cipeds Kota Tasikmalaya Jawa Barat beserta, beserta Surat Tanda Kendaraan Bermotor STNK (asli);
Uang Tunai sebesar Rp15.000.000,00 ( Lima belas Juta Rupiah ) hasil pencairan kredit dengan jaminan SPK fiktif di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CV. TRI DISAINDO dan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI) yang disita dari Saksi LILIS SETIAWATI, S.Sos tanggal 16 Nopember 2022;
Uang Tunai sebesar Rp10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah ) hasil pencairan kredit dengan jaminan SPK fiktif di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CV. TRI DISAINDO dan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI) yang disita dari Saksi LILIS SETIAWATI, S.Sos tanggal 28 Maret 2023;
uang dengan total sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
dipergunakan dalam perkara An. RICKY BACHTIAR Bin Alm. IKUN MULYADI;
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa maupun dari Penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon putusan seringan ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Reg. Perk. No. : PDS-05/KAB.TSM/03/2023 tanggal Maret 2023, sebagai berikut :
Primair
Bahwa Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. Malabar Gemilang berdasarkan Akta Notaris TINA SETIATIN SOLIHIN, SH Nomor : 92 Tanggal 29 Desember 2021, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS selaku Staf / Account Officer (AO) di Divisi Pemasaran PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), dan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN selaku Staf di Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan di Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya (yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) baik sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan, dalam kurun waktu antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Juli 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1), (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, secara melawan hukum membuat dan mengajukan sebanyak 26 (dua puluh enam) Kontrak Kerja / Surat Perintah Kerja (SPK) yang pekerjaannya tidak ada (fiktif) dan 1 (satu) kontrak kerja / SPK yang telah selesai pekerjaanya dan telah dilakukan pembayaran oleh pihak pemberi kerja sebagai jaminan kredit, dalam rangka pencairan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), yang bertentangan dengan :
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 33/POJK.03/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Kualitas Aset Produktif Dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat;
Keputusan Direksi Nomor : 51/KEP-DIR/CiJ/09/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Kredit Infrastruktur Ringan (KRING);
Keputusan Direksi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) Nomor : 32/KEP-DIR/CiJ/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan;
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO, Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, dan Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3.092.668.931,00 (tiga milyar sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor pada BPKP Perwakilan Jawa Barat Nomor : PE.03.03/SR/S-11/PW10/5.1/2023 tanggal tanggal 16 Januari 2023, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang modalnya baik seluruh maupun sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dibentuk berdasarkan :
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa PD. BPR LPK Cipatujah menjadi PT. BPR Cipatujah Jabar;
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 06 tahun 2019 tentang perubahan bentuk badan Hukum lembaga jasa keuangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Daerah;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dari Notaris Heri Hendriana, SH. MH Nomor 259 tanggal 21 September 2015 telah menghadap Drs. SONNY SAMSU ADI SUDARMA (Kepala Biro Investasi dan BUMD Sekda Provinsi Jawa Barat), H. UU RUZHANUL ULUM, SE (Bupati Tasikmalaya) dan JAJA JARKASIH, SE (Pemimpin Divisi Manajemen PT. BJB) telah sepakat dan setuju untuk bersama sama mendirikan Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA selanjutnya ditulis Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya dengan maksud dan tujuan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Deposito berjangka, Tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Memberikan kredit, baik jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tanbungan pada Bank lain;
Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun Sebagian dalam debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
Usaha perbankan atau layanan perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Akta pernyataan keputusan para pemegang saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (SIRKULER) PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jawa Barat Perseroda dihadapan Notaris HERI HENDRIYANA, SH.MH Nomor 27 tanggal 06 Oktober 2021, Pemegang Saham PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA yaitu :
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 13.500.000 saham atau sebesar Rp13.500.000.000,00 / (53,79 %);
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 10.997.490 saham atau sebesar Rp. 10.997.490.000,- / (43,82 %);
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) sebanyak 600.000 saham atau sebesar Rp600.000.000,00 / (2,39%);
Bahwa untuk memenuhi permintaan pasar dan menghadapi persaingan yang semakin ketat pada tahun 2019 Bank CIJ mengeluarkan Produk Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 51/KEP-DIR/CiJ/09/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Kredit Infrastruktur Ringan (KRING). Dalam Pasal 1 huruf g Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) adalah produk kredit bank CIJ untuk pengguna proyek-proyek pembangunan skala kecil;
Bahwa berdasarkan Pasal 6 Keputusan Direksi Nomor : 51/KEP-DIR/CiJ/09/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Kredit Infrastruktur Ringan (KRING), Persyaratan Pinjaman dan Agunan yaitu :
Mengisi permohonan pinjaman dengan dilengkapi :
Fotocopy KTP yang berlaku;
Fotocopy Kartu Keluarga;
Foctocopy Surat Nikah;
Persetujuan suami/ istri;
Salinan akta pendirian perusahaan (Fa/CV) termasuk identitas pengurus terakhir;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
TDP, SIUP, dan TDR yang berlaku;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Jaminan/Agunan berupa Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang berlaku dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Surat kuasa pencairan uang proyek ke bank relasi;
Pemohon berbadan hukum PT, Koperasi, CV, atau Firma, Wajib melengkapi :
Surat Ijin Usaha Konstruksi (SIUJK);
Sertifikat Badan Usaha Jasa Kontruksi (SBUJK);
Sertifikat Keterampilan Kerja;
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Ijin Gangguan dan Ijin lain yang diperlukan;
Persyaratan lain sebagaimana disebutkan pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) Pasal ini;
Sesuai dengan hasil Analisa risiko, bilamana diperlukan dapat ditambah agunan fisik berupa :
Kendaraan bermotor;
Tanah dan/atau bangunan;
SPPT tahun terakhir;
Data keuangan dan data proyek :
Laporan keuangan perusahaan yang berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan;
Rekening koran/tabungan perusahaan terbaru;
Rencana Anggaran Biaya Proyek (RAB), disesuaikan dengan jenis proyek yang dikerjakan;
Surat penyerahan lapangan (SPL);
Jaminan Garansi Pelaksanaan Pekerjaan;
Data data lain :
Referensi pihak bank/pihak lain (disesuaikan /kalau ada);
Dokumen/Foto Lokasi Rencana Proyek;
Dokumen/Foto Tempat Domisili Perusahaan;
Ketentuan kredit : Plafond pinjaman maksimal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai proyek/nilai kontrak;
Persyaratan Dokumen Proposal Kredit :
Mengisi aplikasi permohonan kredit;
Copy KTP pemohon/pengurus (yang masih berlaku);
Pas photo terbaru pemohon/pengurus 3x4 (berwarna);
Dokumen kepemilikan agunan tambahan (SHM/BPKB) bagi yang dipersyaratkan harus pakai agunan tambahan;
Dokumen lainnya yang berkaitan dengan agunan tambahan (SHM/BPKB) bagi yang dipersyaratkan harus pakai agunan tambahan;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direksi Nomor : 51/KEP-DIR/CiJ/09/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Kredit Infrastruktur Ringan (KRING), Jangka Waktu, Suku Bunga, Propisi, Dan Biaya Biaya, yaitu :
Jangka waktu kredit maksimum 1 (satu) tahun untuk pembayaran 1 (satu) kali angsuran dan maksimum 3 (tiga) tahun untuk pembayaran angsuran bulanan (pokok+bunga), dan/atau sesuai dengan masa berlaku SPK;
Bunga dibayar dimuka sejumlah kewajiban bunga sesuai dengan jangka waktu pinjaman dan dibayarkan tiap bulan sesuai jadwal angsuran dengan cara mendebet tabungan;
Propisi kredit dihitung dari plafond awal (besar pinjaman) dan dibayar sekaligus pada saat pencairan;
Besaran suku bunga dan propisi ditetapkan dalam Surat Edaran Direksi;
Biaya Asuransi dan Notaris sesuai tarif yang berlaku;
Bahwa pada sekitar bulan September 2021 dengan alasan sedang membutuhkan biaya, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. Malabar Gemilang bersama-sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN selaku Staf Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya bersepakat untuk mengajukan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan jaminan Kontrak Kerja / SPK yang sebenarnya tidak ada pekerjaannya (fiktif), mengingat sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN telah berhasil mengajukan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan jaminan Kontrak Kerja / SPK yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) bersama dengan RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI menggunakan CV. Perfekta Jaya Konstruksi, dimana pada saat itu Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN bersama-sama dengan RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI mendatangi Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS selaku Staf / Account Officer di Divisi Pemasaran PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan maksud untuk mengajukan pinjaman (kredit) di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), namun dengan jaminan berupa Kontrak Kerja / Surat Perintah Kerja (SPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang pekerjaannya tidak ada (fiktif), mendengar hal tersebut Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS mengatakan yang penting pembayarannya lancar;
Selanjutnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN meminta Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat Kontrak Kerja / SPK kegiatan di Kecamatan Cibeureum dan lingkup Setda Kota Tasikmalaya dengan cara mencontoh dari Kontrak Kerja / SPK yang lain dengan mengarang judul kegiatan atau dengan judul kegiatan yang pernah dilaksanakan sebelumnya dengan kembali mencantumkan nama PPTK di Kecamatan Cibeureum yakni LILIS SULISTYA S dan Bendahara Kecamatan Cibeureum yakni ENDANG SURYADI, padahal nama LILIS SULISTYA S adalah merupakan nama palsu dari Saksi LILIS SETIAWATI selaku Kasi Kesra Kecamatan Cibeureum atas permintaan Saksi LILIS SETIAWATI, dimana sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN pernah menghubungi Saksi LILIS SETIAWATI dan meminta ijin untuk menggunakan namanya dalam Kontrak Kerja / SPK yang akan dibuat oleh RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI dengan jabatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Cibeureum, dan atas permintaan tersebut, Saksi LILIS SETIAWATI menyetujuinya serta mengatakan agar nama yang dicantumkan dalam Kontrak Kerja / SPK yang akan dibuat tersebut menggunakan nama palsu yakni LILIS SULISTYA S. Kemudian di dalam Kontrak Kerja / SPK kegiatan di Kecamatan Cibeureum yang dibuat oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tersebut juga tercantum nama ENDANG SURYADI selaku Bendahara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya merupakan nama palsu yang tidak pernah ada di Kantor Kecamatan Cibeureum, yang diberikan oleh Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, sedangkan untuk Kontrak Kerja / SPK di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya dibuat atas nama Saksi RD ACHMAD TAUFIK, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Kabag Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya);
Selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat Kontrak Kerja / SPK pekerjaan di Kecamatan Cibeureum sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK dan di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK dengan pelaksana kegiatan adalah CV. Malabar Gemilang dimana Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direkturnya, dan setelah draft Kontrak Kerja / SPK tersebut selesai dibuat, selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO menyerahkan draft Kontrak Kerja / SPK tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN dan kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN mengirim draft Kontrak Kerja / SPK tersebut melalui pesan singkat Whatsapp kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, yang kemudian membuat dokumen verifikasi kredit seolah-olah telah dilakukan verifikasi dan mengirimkan file dokumen verifikasi tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN untuk ditandatangani oleh nama-nama yang terdapat pada dokumen tersebut. Setelah menerima file dokumen verifikasi tersebut dari Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN dan Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO menemui Saksi LILIS SETIAWATI untuk meminta tanda tangan atas nama LILIS SULISTYA S yang terdapat pada 8 (delapan) Kontrak Kerja / SPK dan dokumen verifikasi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), sedangkan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menandatangani atas nama ENDANG SURYADI selaku Bendahara Kecamatan Cibeureum, di samping itu juga Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN memalsu tanda tangan Saksi RD ACHMAD TAUFIK, ST yang terdapat pada dokumen dokumen tersebut. Selanjutnya setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani lalu Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS pada saat penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA;
Bahwa pada bulan November 2021, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama-sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 3 (tiga) Kontrak Kerja / SPK yang tidak ada pekerjaanya (fiktif) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya pada UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha, dimana sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN terlebih dahulu menghubungi Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA selaku Staf pada UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha dan meminta ijin untuk menggunakan namanya dalam Kontrak Kerja / SPK yang akan dibuat oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dengan jabatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha, dan atas permintaan tersebut, kemudian Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA menyetujuinya serta akan menandatangani 3 (tiga) Kontrak Kerja / SPK tersebut namun dengan kesepakatan bahwa Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN akan memberikan pinjaman sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA. Selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat 3 (tiga) Kontrak Kerja / SPK kegiatan di UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha dengan pelaksana kegiatan CV. Malabar Gemilang atas nama Direktur yakni Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dan PPTK atas nama DADI SETYADI PRAMAYUDA, selanjutnya draft SPK tersebut diserahkan kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN melakukan proses seperti sebelumnya yakni menyerahkan draft Kontrak Kerja / SPK tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, yang kemudian membuat dokumen verifikasi kredit seolah-olah telah dilakukan verifikasi dan mengirimkan file dokumen verifikasi tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN untuk ditandatangani oleh nama-nama yang terdapat pada dokumen tersebut, dan setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani lalu Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menyerahkan kembali dokumen-dokumen tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut hingga pencairan;
Bahwa pada bulan Januari 2022, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama-sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK pekerjaan di Kecamatan Cibeureum dan 7 (tujuh) Kontrak Kerja / SPK di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya yang pekerjaanya tidak ada baik pada Kecamatan Cibeureum maupun pada Lingkup Setda Kota Tasikmalaya (fiktif), dan selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN memproses pengajuan kredit tersebut melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya hingga akhirnya penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA, sehingga jumlah keseluruhan Kontrak Kerja / SPK yang diajukan permohonan kreditnya dan kemudian disetujui serta dicairkan/dibayarkan dengan mengatasnamakan CV. Malabar Gemilang oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama-sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, padahal Kontrak Kerja / SPK yang diajukan tersebut pekerjaannya tidak ada (fiktif) adalah sebanyak 22 (dua puluh dua) Kontrak Kerja / SPK, dengan perincian sebagai berikut :
Paket Pekerjaan Pengecatan dan Perbaikan Gedung Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Makan dan Minum Kegiatan Monev SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp123.525.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Mebeulair SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Paket Pekerjaan Pengadaaan CCTV Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Rehab Ruangan Pelayanan Publik Sekda Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp123.525.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Modem dan Server SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelurahan Wilayah Kecamatan Cibeureum, Nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Komputer Pelayanan Masyarakat di Kecamatan Cibeureum, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Rak Arsip Sekda Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Internet Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Tulis Kantor Sekda Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp116.250.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Pos Keamanan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp93.000.000,00 (sembilan puluh tiga juta rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Olahraga Masyarakat di Kecamatan Cibeuruem Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Paket Perkerjaan Pengadaan CCTV Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Server Sekda Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp117.450.000,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Penataan Ruang Kerja Sekda Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp104.400.000,00 (seratus empat juta empat ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Instalasi Jaringan Sistem Informasi Sekda Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp108.750.000,00 (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Suku Cadang dan Pemeliharaan Kendaraan, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp116.250.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tahan di Kelurahan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya pada bulan Februari 2022, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tanpa sepengetahuan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK pekerjaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Tasikmalaya yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) dengan nama Kuasa Pengguna Anggaran Saksi AGUNG ARIEF REVOLIAN, ST., kemudian Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO memalsukan tanda tangan Saksi AGUNG ARIEF REVOLIAN, ST dan mengajukan sendiri Kontrak Kerja / SPK tersebut sebagai jaminan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut sebagaimana yang dilakukan oleh Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebelumnya, hingga akhirnya penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA. Kontrak Kerja / SPK yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) dibuat dan diajukan sendiri oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tanpa sepengetahuan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK tersebut, yakni :
Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan jaminan tambahan BPKB Mobil Toyota Yaris An.Juli Indria Dhinawa dan dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggara an Rapat Koordinasi SKPD, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Pemeliharaan Barang Milik Daerah DPMPTSP, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggara an Promosi Penanaman Modal, nilai pinjaman sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp79.050.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selain itu, terdapat 1 (satu) Kontrak Kerja / SPK CV. Malabar Gemilang di Kelurahan Indihiang yang pekerjaannya telah selesai dan telah dilakukan pembayaran oleh pihak pemberi pekerjaan, namun Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. Malabar Gemilang tetap mengajukan Kontrak Kerja / SPK-nya tersebut sebagai jaminan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) sehingga seolah-olah pekerjaan tersebut sedang berjalan, melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut sehingga akhirnya kredit tersebut disetujui dan dilakukan penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA. Adapun 1 (satu) Kontrak Kerja / SPK CV. Malabar Gemilang di Kelurahan Indihiang yang pekerjaannya telah selesai dan telah dilakukan pembayaran tersebut namun Kontrak Kerja / SPK-nya tetap diajukan sebagai jaminan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. Malabar Gemilang, yakni Paket Pekerjaan Pembangunan Posyandu Waluyu RW 001 Kel.Indihiang Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama-sama dengan Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, dan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN tersebut bertentangan dengan :
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3, ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 92, ayat : (1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; (2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: a) Transparansi, b) Akuntabilitas, c) Pertanggungjawaban, d) Kemandirian, serta e) Kewajaran;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 33/POJK.03/2018 tanggal 27 Desember 2018, Bab II, Pasal 2 ayat (1) Penyediaan dana BPR pada Aset Produktif wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian; ayat (2) Untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi BPR wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar kualitas Aset Produktif tetap lancar;
Surat Keputusan Direksi Nomor : 51/KEP-DIR/CiJ/09/2019 tanggal 24 Juli 2019; BAB II Jenis Penggunaan, Pasal 2 yang menyatakan bahwa Jenis Penggunaan KRING adalah untuk Modal Kerja. Kondisi yang terjadi adalah KRING tidak hanya disalurkan/direalisasikan untuk Modal Kerja/Infrastruktur Ringan seperti definisi dan jenis penggunaannya, namun juga disalurkan untuk kegiatan kegiatan non fisik serta pengadaan barang/jasa (kegiatan makan-minum rapat; kegiatan pengadaan ATK, meubelair, rak arsip; kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas; pengadaan server, komputer; pengecatan ruang/gedung, dan lain-lain kegiatan non fisik rutin kedinasan di OPD/Satker Pemda Kota Tasikmalaya). BAB IV Persyaratan Pinjaman dan Agunan, Pasal 6, ayat 6) Jaminan/Agunan berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang berlaku dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan; ayat 9) Sesuai dengan analisa risiko, bilamana diperlukan dapat ditambah agunan fisik berupa: a. Kendaraan bermotor; b. Tanah dan/atau bangunan. ayat 10) Plafond pinjaman maksimal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai proyek/nilai kontrak;
Keputusan Direksi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) Nomor : 32/KEP-DIR/CiJ/06/2021 tanggal 24 Juni 2021, BAB I Pendahuluan yang menyatakan bahwa: Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan azas-azas perkreditan yang sehat, maka diperlukan suatu kebijakan dan prosedur perkreditan yang tertulis. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan kebijakan perkreditan Bank, kebijakan perkreditan bank sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
prinsip kehati-hatian dalam perkreditan;
organisasi dan manajemen perkreditan;
kebijakan persetujuan kredit;
dokumentasi dan administrasi kredit;
pengawasan kredit;
penyelesaian kredit bermasalah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama-sama dengan Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, dan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, telah memperkaya :
Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO sebesar Rp2.292.668.931,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);
Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebesar Rp660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah);
Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat No : PE.03.03/SR/S-11/PW10/5.1/2023 tanggal 16 Januari 2023, jumlah Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit oleh PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA khusus kepada CV. Malabar Gemilang di Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama-sama dengan Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, dan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN adalah sebesar Rp. 3.092.668.931 (tiga milyar Sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No Nama Perusahaan Nilai Pinjaman Pembayaran Sisa 1. CV MALABAR GEMILANG (27 SPK) 3.245.000.000 152.331.069 3.092.668.931
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Subsidair
Bahwa Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. Malabar Gemilang berdasarkan Akta Notaris TINA SETIATIN SOLIHIN, SH Nomor : 92 Tanggal 29 Desember 2021, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS selaku Staf / Account Officer (AO) di Divisi Pemasaran PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), dan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN selaku Staf di Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan di Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya (yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) baik sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan, dalam kurun waktu antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Juli 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO, Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, dan Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur CV. Malabar Gemilang, dengan membuat dan mengajukan sebanyak 26 (dua puluh enam) Kontrak Kerja / Surat Perintah Kerja (SPK) yang pekerjaannya tidak ada (fiktif) dan 1 (satu) kontrak kerja / SPK yang telah selesai pekerjaanya dan telah dilakukan pembayaran oleh pihak pemberi kerja sebagai jaminan kredit, dalam rangka pencairan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 3.092.668.931 (tiga milyar sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor pada BPKP Perwakilan Jawa Barat Nomor : PE.03.03/SR/S-11/PW10/5.1/2023 tanggal tanggal 16 Januari 2023, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang modalnya baik seluruh maupun sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dibentuk berdasarkan :
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa PD. BPR LPK Cipatujah menjadi PT. BPR Cipatujah Jabar;
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 06 tahun 2019 tentang perubahan bentuk badan Hukum lembaga jasa keuangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Daerah;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dari Notaris Heri Hendriana, SH. MH Nomor 259 tanggal 21 September 2015 telah menghadap Drs. SONNY SAMSU ADI SUDARMA (Kepala Biro Investasi dan BUMD Sekda Provinsi Jawa Barat), H. UU RUZHANUL ULUM, SE (Bupati Tasikmalaya) dan JAJA JARKASIH, SE (Pemimpin Divisi Manajemen PT. BJB) telah sepakat dan setuju untuk bersama sama mendirikan Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA selanjutnya ditulis Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya dengan maksud dan tujuan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Deposito berjangka, Tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Memberikan kredit, baik jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tanbungan pada Bank lain;
Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun Sebagian dalam debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
Usaha perbankan atau layanan perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Akta pernyataan keputusan para pemegang saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (SIRKULER) PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jawa Barat Perseroda dihadapan Notaris HERI HENDRIYANA, SH.MH Nomor 27 tanggal 06 Oktober 2021, Pemegang Saham PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA yaitu :
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 13.500.000 saham atau sebesar Rp13.500.000.000,00 / (53,79 %);
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 10.997.490 saham atau sebesar Rp. 10.997.490.000,- / (43,82 %);
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) sebanyak 600.000 saham atau sebesar Rp600.000.000,00 / (2,39%);
Bahwa untuk memenuhi permintaan pasar dan menghadapi persaingan yang semakin ketat pada tahun 2019 Bank CIJ mengeluarkan Produk Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 51/KEP-DIR/CiJ/09/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Kredit Infrastruktur Ringan (KRING). Dalam Pasal 1 huruf g Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) adalah produk kredit bank CIJ untuk pengguna proyek-proyek pembangunan skala kecil;
Bahwa berdasarkan Pasal 6 Keputusan Direksi Nomor : 51/KEP-DIR/CiJ/09/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Kredit Infrastruktur Ringan (KRING), Persyaratan Pinjaman dan Agunan yaitu :
Mengisi permohonan pinjaman dengan dilengkapi :
Fotocopy KTP yang berlaku;
Fotocopy Kartu Keluarga;
Foctocopy Surat Nikah;
Persetujuan suami/ istri;
Salinan akta pendirian perusahaan (Fa/CV) termasuk identitas pengurus terakhir;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
TDP, SIUP, dan TDR yang berlaku;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Jaminan/Agunan berupa Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang berlaku dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Surat kuasa pencairan uang proyek ke bank relasi;
Pemohon berbadan hukum PT, Koperasi, CV, atau Firma, Wajib melengkapi :
Surat Ijin Usaha Konstruksi (SIUJK);
Sertifikat Badan Usaha Jasa Kontruksi (SBUJK);
Sertifikat Keterampilan Kerja;
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Ijin Gangguan dan Ijin lain yang diperlukan;
Persyaratan lain sebagaimana disebutkan pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) Pasal ini;
Sesuai dengan hasil Analisa risiko, bilamana diperlukan dapat ditambah agunan fisik berupa :
Kendaraan bermotor;
Tanah dan/atau bangunan;
SPPT tahun terakhir;
Data keuangan dan data proyek :
Laporan keuangan perusahaan yang berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan;
Rekening koran/tabungan perusahaan terbaru;
Rencana Anggaran Biaya Proyek (RAB), disesuaikan dengan jenis proyek yang dikerjakan;
Surat penyerahan lapangan (SPL);
Jaminan Garansi Pelaksanaan Pekerjaan;
Data data lain :
Referensi pihak bank/pihak lain (disesuaikan /kalau ada);
Dokumen/Foto Lokasi Rencana Proyek;
Dokumen/Foto Tempat Domisili Perusahaan;
Ketentuan kredit : Plafond pinjaman maksimal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai proyek/nilai kontrak;
Persyaratan Dokumen Proposal Kredit :
Mengisi aplikasi permohonan kredit;
Copy KTP pemohon/pengurus (yang masih berlaku);
Pas photo terbaru pemohon/pengurus 3x4 (berwarna);
Dokumen kepemilikan agunan tambahan (SHM/BPKB) bagi yang dipersyaratkan harus pakai agunan tambahan;
Dokumen lainnya yang berkaitan dengan agunan tambahan (SHM/BPKB) bagi yang dipersyaratkan harus pakai agunan tambahan;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direksi Nomor : 51/KEP-DIR/CiJ/09/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Kredit Infrastruktur Ringan (KRING), Jangka Waktu, Suku Bunga, Propisi, Dan Biaya Biaya, yaitu :
Jangka waktu kredit maksimum 1 (satu) tahun untuk pembayaran 1 (satu) kali angsuran dan maksimum 3 (tiga) tahun untuk pembayaran angsuran bulanan (pokok+bunga), dan/atau sesuai dengan masa berlaku SPK;
Bunga dibayar dimuka sejumlah kewajiban bunga sesuai dengan jangka waktu pinjaman dan dibayarkan tiap bulan sesuai jadwal angsuran dengan cara mendebet tabungan;
Propisi kredit dihitung dari plafond awal (besar pinjaman) dan dibayar sekaligus pada saat pencairan;
Besaran suku bunga dan propisi ditetapkan dalam Surat Edaran Direksi;
Biaya Asuransi dan Notaris sesuai tarif yang berlaku;
Bahwa pada sekitar bulan September 2021 dengan alasan sedang membutuhkan biaya, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. Malabar Gemilang bersama-sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN selaku Staf Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya bersepakat untuk mengajukan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan jaminan Kontrak Kerja / SPK yang sebenarnya tidak ada pekerjaannya (fiktif), mengingat sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN telah berhasil mengajukan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan jaminan Kontrak Kerja / SPK yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) bersama dengan RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI menggunakan CV. Perfekta Jaya Konstruksi, dimana pada saat itu Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN bersama-sama dengan RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI mendatangi Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS selaku Staf / Account Officer di Divisi Pemasaran PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan maksud untuk mengajukan pinjaman (kredit) di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), namun dengan jaminan berupa Kontrak Kerja / Surat Perintah Kerja (SPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang pekerjaannya tidak ada (fiktif), mendengar hal tersebut Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS mengatakan yang penting pembayarannya lancar;
Selanjutnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN meminta Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat Kontrak Kerja / SPK kegiatan di Kecamatan Cibeureum dan lingkup Setda Kota Tasikmalaya dengan cara mencontoh dari Kontrak Kerja / SPK yang lain dengan mengarang judul kegiatan atau dengan judul kegiatan yang pernah dilaksanakan sebelumnya dengan kembali mencantumkan nama PPTK di Kecamatan Cibeureum yakni LILIS SULISTYA S dan Bendahara Kecamatan Cibeureum yakni ENDANG SURYADI, padahal nama LILIS SULISTYA S adalah merupakan nama palsu dari Saksi LILIS SETIAWATI selaku Kasi Kesra Kecamatan Cibeureum atas permintaan Saksi LILIS SETIAWATI, dimana sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN pernah menghubungi Saksi LILIS SETIAWATI dan meminta ijin untuk menggunakan namanya dalam Kontrak Kerja / SPK yang akan dibuat oleh RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI dengan jabatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Cibeureum, dan atas permintaan tersebut, Saksi LILIS SETIAWATI menyetujuinya serta mengatakan agar nama yang dicantumkan dalam Kontrak Kerja / SPK yang akan dibuat tersebut menggunakan nama palsu yakni LILIS SULISTYA S. Kemudian di dalam Kontrak Kerja / SPK kegiatan di Kecamatan Cibeureum yang dibuat oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tersebut juga tercantum nama ENDANG SURYADI selaku Bendahara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya merupakan nama palsu yang tidak pernah ada di Kantor Kecamatan Cibeureum, yang diberikan oleh Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, sedangkan untuk Kontrak Kerja / SPK di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya dibuat atas nama Saksi RD ACHMAD TAUFIK, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Kabag Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya);
Selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat Kontrak Kerja / SPK pekerjaan di Kecamatan Cibeureum sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK dan di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK dengan pelaksana kegiatan adalah CV. Malabar Gemilang dimana Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direkturnya, dan setelah draft Kontrak Kerja / SPK tersebut selesai dibuat, selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO menyerahkan draft Kontrak Kerja / SPK tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN dan kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN mengirim draft Kontrak Kerja / SPK tersebut melalui pesan singkat Whatsapp kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, yang kemudian membuat dokumen verifikasi kredit seolah-olah telah dilakukan verifikasi dan mengirimkan file dokumen verifikasi tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN untuk ditandatangani oleh nama-nama yang terdapat pada dokumen tersebut. Setelah menerima file dokumen verifikasi tersebut dari Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN dan Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO menemui Saksi LILIS SETIAWATI untuk meminta tanda tangan atas nama LILIS SULISTYA S yang terdapat pada 8 (delapan) Kontrak Kerja / SPK dan dokumen verifikasi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), sedangkan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menandatangani atas nama ENDANG SURYADI selaku Bendahara Kecamatan Cibeureum, di samping itu juga Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN memalsu tanda tangan Saksi RD ACHMAD TAUFIK, ST yang terdapat pada dokumen dokumen tersebut. Selanjutnya setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani lalu Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS pada saat penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA;
Bahwa pada bulan November 2021, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama-sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 3 (tiga) Kontrak Kerja / SPK yang tidak ada pekerjaanya (fiktif) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya pada UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha, dimana sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN terlebih dahulu menghubungi Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA selaku Staf pada UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha dan meminta ijin untuk menggunakan namanya dalam Kontrak Kerja / SPK yang akan dibuat oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dengan jabatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha, dan atas permintaan tersebut, kemudian Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA menyetujuinya serta akan menandatangani 3 (tiga) Kontrak Kerja / SPK tersebut namun dengan kesepakatan bahwa Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN akan memberikan pinjaman sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA. Selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat 3 (tiga) Kontrak Kerja / SPK kegiatan di UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha dengan pelaksana kegiatan CV. Malabar Gemilang atas nama Direktur yakni Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dan PPTK atas nama DADI SETYADI PRAMAYUDA, selanjutnya draft SPK tersebut diserahkan kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN melakukan proses seperti sebelumnya yakni menyerahkan draft Kontrak Kerja / SPK tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, yang kemudian membuat dokumen verifikasi kredit seolah-olah telah dilakukan verifikasi dan mengirimkan file dokumen verifikasi tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN untuk ditandatangani oleh nama-nama yang terdapat pada dokumen tersebut, dan setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani lalu Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menyerahkan kembali dokumen-dokumen tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut hingga pencairan;
Bahwa pada bulan Januari 2022, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama-sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK pekerjaan di Kecamatan Cibeureum dan 7 (tujuh) Kontrak Kerja / SPK di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya yang pekerjaanya tidak ada baik pada Kecamatan Cibeureum maupun pada Lingkup Setda Kota Tasikmalaya (fiktif), dan selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN memproses pengajuan kredit tersebut melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya hingga akhirnya penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA, sehingga jumlah keseluruhan Kontrak Kerja / SPK yang diajukan permohonan kreditnya dan kemudian disetujui serta dicairkan/dibayarkan dengan mengatasnamakan CV. Malabar Gemilang oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama-sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, padahal Kontrak Kerja / SPK yang diajukan tersebut pekerjaannya tidak ada (fiktif) adalah sebanyak 22 (dua puluh dua) Kontrak Kerja / SPK, dengan perincian sebagai berikut :
Paket Pekerjaan Pengecatan dan Perbaikan Gedung Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Makan dan Minum Kegiatan Monev SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp123.525.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Mebeulair SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Paket Pekerjaan Pengadaaan CCTV Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Rehab Ruangan Pelayanan Publik Sekda Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp123.525.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Modem dan Server SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelurahan Wilayah Kecamatan Cibeureum, Nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Komputer Pelayanan Masyarakat di Kecamatan Cibeureum, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Rak Arsip Sekda Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Internet Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Tulis Kantor Sekda Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp116.250.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Pos Keamanan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp93.000.000,00 (sembilan puluh tiga juta rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Olahraga Masyarakat di Kecamatan Cibeuruem Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Paket Perkerjaan Pengadaan CCTV Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Server Sekda Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp117.450.000,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Penataan Ruang Kerja Sekda Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp104.400.000,00 (seratus empat juta empat ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Instalasi Jaringan Sistem Informasi Sekda Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp108.750.000,00 (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Suku Cadang dan Pemeliharaan Kendaraan, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp116.250.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tahan di Kelurahan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya pada bulan Februari 2022, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tanpa sepengetahuan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK pekerjaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Tasikmalaya yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) dengan nama Kuasa Pengguna Anggaran Saksi AGUNG ARIEF REVOLIAN, ST., kemudian Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO memalsukan tanda tangan Saksi AGUNG ARIEF REVOLIAN, ST dan mengajukan sendiri Kontrak Kerja / SPK tersebut sebagai jaminan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut sebagaimana yang dilakukan oleh Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebelumnya, hingga akhirnya penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA. Kontrak Kerja / SPK yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) dibuat dan diajukan sendiri oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tanpa sepengetahuan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK tersebut, yakni :
Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan jaminan tambahan BPKB Mobil Toyota Yaris An.Juli Indria Dhinawa dan dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggara an Rapat Koordinasi SKPD, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Pemeliharaan Barang Milik Daerah DPMPTSP, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggara an Promosi Penanaman Modal, nilai pinjaman sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp79.050.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selain itu, terdapat 1 (satu) Kontrak Kerja / SPK CV. Malabar Gemilang di Kelurahan Indihiang yang pekerjaannya telah selesai dan telah dilakukan pembayaran oleh pihak pemberi pekerjaan, namun Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. Malabar Gemilang tetap mengajukan Kontrak Kerja / SPK-nya tersebut sebagai jaminan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) sehingga seolah-olah pekerjaan tersebut sedang berjalan, melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut sehingga akhirnya kredit tersebut disetujui dan dilakukan penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA. Adapun 1 (satu) Kontrak Kerja / SPK CV. Malabar Gemilang di Kelurahan Indihiang yang pekerjaannya telah selesai dan telah dilakukan pembayaran tersebut namun Kontrak Kerja / SPK-nya tetap diajukan sebagai jaminan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. Malabar Gemilang, yakni Paket Pekerjaan Pembangunan Posyandu Waluyu RW 001 Kel.Indihiang Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama-sama dengan Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, dan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN tersebut bertentangan dengan :
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3, ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 92, ayat : (1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; (2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: a) Transparansi, b) Akuntabilitas, c) Pertanggungjawaban, d) Kemandirian, serta e) Kewajaran;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 33/POJK.03/2018 tanggal 27 Desember 2018, Bab II, Pasal 2 ayat (1) Penyediaan dana BPR pada Aset Produktif wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian; ayat (2) Untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi BPR wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar kualitas Aset Produktif tetap lancar;
Surat Keputusan Direksi Nomor : 51/KEP-DIR/CiJ/09/2019 tanggal 24 Juli 2019; BAB II Jenis Penggunaan, Pasal 2 yang menyatakan bahwa Jenis Penggunaan KRING adalah untuk Modal Kerja. Kondisi yang terjadi adalah KRING tidak hanya disalurkan/direalisasikan untuk Modal Kerja/Infrastruktur Ringan seperti definisi dan jenis penggunaannya, namun juga disalurkan untuk kegiatan kegiatan non fisik serta pengadaan barang/jasa (kegiatan makan-minum rapat; kegiatan pengadaan ATK, meubelair, rak arsip; kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas; pengadaan server, komputer; pengecatan ruang/gedung, dan lain-lain kegiatan non fisik rutin kedinasan di OPD/Satker Pemda Kota Tasikmalaya). BAB IV Persyaratan Pinjaman dan Agunan, Pasal 6, ayat 6) Jaminan/Agunan berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang berlaku dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan; ayat 9) Sesuai dengan analisa risiko, bilamana diperlukan dapat ditambah agunan fisik berupa: a. Kendaraan bermotor; b. Tanah dan/atau bangunan. ayat 10) Plafond pinjaman maksimal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai proyek/nilai kontrak;
Keputusan Direksi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) Nomor : 32/KEP-DIR/CiJ/06/2021 tanggal 24 Juni 2021, BAB I Pendahuluan yang menyatakan bahwa: Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan azas-azas perkreditan yang sehat, maka diperlukan suatu kebijakan dan prosedur perkreditan yang tertulis. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan kebijakan perkreditan Bank, kebijakan perkreditan bank sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
prinsip kehati-hatian dalam perkreditan;
organisasi dan manajemen perkreditan;
kebijakan persetujuan kredit;
dokumentasi dan administrasi kredit;
pengawasan kredit;
penyelesaian kredit bermasalah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama-sama dengan Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, dan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, telah memperkaya :
Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO sebesar Rp2.292.668.931,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);
Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebesar Rp660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah);
Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat No : PE.03.03/SR/S-11/PW10/5.1/2023 tanggal 16 Januari 2023, jumlah Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit oleh PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA khusus kepada CV. Malabar Gemilang di Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama-sama dengan Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, dan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN adalah sebesar Rp. 3.092.668.931 (tiga milyar Sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No Nama Perusahaan Nilai Pinjaman Pembayaran Sisa 1. CV MALABAR GEMILANG (27 SPK) 3.245.000.000 152.331.069 3.092.668.931
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi Saksi sebagai berikut :
Saksi DIAN SUBAKTI, S.Sos Bin DJEDJE DJAENUDIN dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Divisi Kepatuhan dan Manrisk BPR. CIPATUJAH (CIJ) Jabar;
Bahwa selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Manrisk BPR CIPATUJAH (CIJ) Jabar Perseroda Saksi mempunyai tugas dan kewenangan yakni setiap pengajuan kredit dengan jumlah diatas Batas Kewenangan Kredit dari Pimpinan Cabang/ Kepala Pusat Operasional diatas Rp50.000.000,00 maka harus meminta Opini Manajemen Risiko pengajuan kredit terlebih dahulu kepada Saksi selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Manrisk pada kantor pusat manajemen PT. BPR. CIPATUJAH (CIJ) Jabar Perseroda;
Bahwa batas wewenang pemberian kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan ketentuan pada jumlah/ pagu/ plafond pemberian kredit tersebut yakni sebagai berikut :
Direktur utama
Pemberian kredit diatas Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) / >Rp125.000.000,00 harus mendapat persetujuan/ rekomendasi dari Direksi, dan sebelumnya harus melalui proses komite kredit kantor pusat;
Kepala Divisi Pemasaran
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Pemimpin Kantor Pusat Operasional
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pemimpin Cabang Rancah
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pemimpin Cabang Bantarkalong
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pemimpin Cabang Bojonggambir
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa direktur yang membawahi fungsi kepatuhan tidak boleh terlibat dalam proses pengambilan keputusan penyaluran dana sehingga pengajuan kredit yang alurnya harus meminta opini resiko pengajuan kredit terlebih dahulu kepada Saksi selaku kepala divisi kepatuhan dan manrisk adalah untuk pengajuan kredit pada point 1 dan 2 saja yakni pertama pengajuan kredit diatas Rp125.000.000,00 (Direktur utama) dan kedua, pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,00 s/d Rp125.000.000,00 (Kepala Divisi Pemasaran);
Bahwa pertimbangan Saksi dalam memberikan Opini Manajemen Risiko pengajuan kredit terhadap setiap pengajuan kredit tersebut, adalah :
Pemenuhan persyaratan kelengkapan dokumen pengajuan kredit, yakni Foto copy KTP (suami istri) untuk pinjaman perorangan, Foto copy Akta Pendirian CV untuk pinjaman KRING, Foto copy KTP pengurus, Foto copy NPWP Pengurus, NPWP CV, Keterangan Domisili CV, NIB (Nomor Induk Berusaha) dan dokumen yang dipersyaratkan lainnya dalam pengajuan kredit tersebut;
Analisa kelayakan usaha (Laporan keuangan);
SLIK ( Sistem Layanan Informasi Keuangan), untuk pengetahui calon debitur mempunyai kewajiban utang kepada pihak lain atau tidak dan kalau ada apakah kualitasnya lancar atau non lancer;
Besarnya pengajuan dari calon debitur, dan
Dokumen agunan;
Bahwa dokumen Opini pengajuan kredit yang Saksi berikan tersebut dituangkan dalam Formulir Opini Manajemen Risiko pengajuan kredit yang dilampirkan dalam setiap berkas pengajuan kredit;
Bahwa seharusnya hasil opini yang Saksi dituangkan dalam formulir/ dokumen Opini Manajemen Risiko pengajuan kredit tersebut menjadi pertimbangan oleh Komite kredit;
Bahwa yang seharusnya mempertimbangkan Opini Manajemen Risiko pengajuan kredit yang Saksi berikan tersebut yakni komite kredit berdasarkan Batas wewenang Kredit sebagaimana tercantum dalam SK Direksi Nomor : 08/SK-DIR/02/2020 tanggal 02 Februari 2020 dalam pengajuan kredit yakni pengajuan kredit diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yakni sebagai berikut :
Komite Tingkat Direksi (Pemberian kredit diatas Rp125.000.000,00 / >Rp125.000.000,00), anggotanya :
Direktur Utama;
Kepala Divisi Remedial;
Kepala Divisi Perencanaan dan Pemasaran;
Komite Divisi Perencanaan dan Pemasaran (Pemberian kredit sampai dengan Rp125.000.000,00), anggotanya :
Kepala Divisi Perencanaan dan Pemasaran;
Kepala Divisi Remedial;
Kepala Bagian Remedial;
Bahwa alur pengajuan kredit dihubungkan dengan tupoksi Saksi selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Manrisk tersebut adalah sebagai berikut :
Berkas pengajuan kredit dari KPO/ Cabang di ajukan ke kantor pusat manajemen melalui Divisi Pemasaran;
Divisi Pemasaran melakukan pengecekan dokumen kelengkapan berkas pengajuan kredit tersebut;
Kemudian diteruskan kepada Saksi selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Manrisk;
Bahwa Saksi meregristasi dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan kredit untuk memberikan opini/ saran atas pengajuan kredit tersebut;
Bahwa opini tersebut Saksi tuangkan dalam formulir opini manajemen resiko pengajuan kredit dan Saksi tanda tangani;
Bahwa kemudian Saksi meng-copy formulir Opini Manajemen Risiko pengajuan kredit tersebut sebagai arsif di Divisi Kepatuhan;
Bahwa selanjutnya, berkas pengajuan kredit tersebut dikembalikan ke Divisi Pemasaran untuk di buat Risalah komite kredit kantor pusat sesuai Batas wewenang pemberian kredit, apakah komite kredit menyetuji pengajuan kredit tersebut atau tidak;
Bahwa setelah itu, Saksi tidak mengetahui apakah pengajuan kredit tersebut disetui atau tidak;
Bahwa proses pelaksanaan kredit berada dibawah kendali Kantor Pusat manajemen PT. BPR. CIPATUJAH (CIJ) Jabar Perseroda dibawah Divisi Pemasaran yang pejabatnya adalah Sdr. BENI IBRAHIM;
Bahwa struktur karyawan PT. BPR CIPATUJAH Jabar (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya yang berada di Divisi Pemasaran terkait pelaksanaan Kredit KRING tersebut yaitu :
Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran;
Sdr. ANGGA PRATAMA selaku Kepala Seksi Analisa;
Sdr. FARHAN PURWADIJAYA selaku Account Officer (AO);
Bahwa yang dimaksud dengan kredit KRING adalah salah satu produk kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya untuk pengerjaan proyek pembangunan skala kecil (infrastruktur ringan) dan biasanya peminjamnya adalah CV (perusahaan);
Bahwa yang menjadi pertimbangan Saksi dalam memberikan opini manajemen risiko pengajuan kredit pengajuan kredit KRING harus memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 51/KEP-DIR/CIJ/07/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Kredit Infrastruktur Ringan (KRING), sebagai berikut :
Jenis penggunaan untuk modal kerja
Jangka waktu, suku bunga, profisi, dan biaya biaya, sebagai berikut :
Jangka waktu kredit maksimum 1 (satu) tahun untuk pembayaran 1 (satu) kali angsuran dan maksimum 3 (tiga) tahun untuk pembayaran angsuran bulanan (pokok + bunga), dan/ atau sesuai dengan masa berlaku SPK;
Bunga dibayar dimuka sejumlah kewajiban bunga sesuai dengan jangka waktu pinjaman dan dibayarkan tiap bulan sesuai jadwal angsuran dengan cara mendebet tabungan;
Profisi kredit dihitung dari plafond awal (besar pinjaman) dan dibayar sekaligus pada saat pencairan;
Besaran suku bunga dan propisi ditetapkan dalam Surat Edaran Direksi;
Biaya asuransi dan notaris sesuai tarif yang berlaku;
Pelunasan sebelum jatuh tempo;
Suku bunga flat, dihitung sampai saat pelunasan;
Suku bunga sliding : bunga yang harus dibayar sebesar 1 (satu) kali angsuran bulan yang bersangkutan, apabila pelunasan melebihi tanggal jatuh tempo, maka bunga ditambah 1 (satu) kali atau 1 (satu) bulan;
Denda/ penalty kelambatan angsuran;
Kelambatan pembayaran angsuran dikenakan denda/ penalty yang dihitung dari jumlah kewajiban pokok dan atau bunga yang tertunggak dihitung per hari kelambatan pembayaran;
Denda/ penalty sebagai dasar perhitungan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) per bulan;
Persyaratan pinjaman dan agunan, mengisi permohonan pinjaman dengan dilengkapi :
Fotocopy KTP yang berlaku;
Fotocopy Kartu Keluarga;
Fotocopy surat nikah;
Persetujuan suami/istri;
Salinan akta pendirian Perusahaan (Fa/ CV);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
TDP, SIUP, dan TDR yang berlaku;
Surat Perintah Kerja (SPK);
Jaminan/ agunan berupa Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang berlaku dengan dilengkapi dokumen dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
Surat Kuasa pencairan uang proyek ke bank relasi;
Pemohon berbadan hukum PT, Koperasi, CV, atau Firma, wajib melengkapi :
Surat Ijin Usaha Kontruksi (SIUJK);
Sertifikat Badan Usaha Jasa Kontruksi (SBUJK);
Sertifikat Keterampilan Kerja;
Surat Keterangan Domisli Perusahaan;
Persyaratan lain sebagaimana disebutkan pada ayat 1) sampai dengan ayat 7) Pasal ini;
Sesuai dengan hasil analisa risiko, bilamana diperlukan dapat ditambah agunan fisik berupa :
Kendaraan bermotor;
Tanah dan/atau bangunan;
Plafond pinjaman maksimal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai proyek/nilai kontrak;
Pengikatan
Perjanjian Kredit didaftarkan secara warmeking biaya menjadi tanggungan debitur;
Bahwa khusus untuk pinjaman/ kredit KRING yang diajukan ke BPR CIJ Kantor Cabang Bantarkalong pelaksanaan survey dan verifikasi ke lapangan sebelum pencairan dilakukan, seluruhnya dilakukan oleh Tim Divisi Pemasaran dari Kantor Pusat Manajemen sedangkan kantor Cabang Bantarkalong dan KPO hanya menerima berkas kredit yang sudah siap di cairkan;
Bahwa karena kredit KRING adalah produk dari Kantor Pusat dibawah Divisi Pemasaran maka direksi mengintruksikan agar pelaksanaan survey, verifikasi, monitoring dan pengawasannya pun dilakukan oleh Kantor Pusat dibawah Divisi Pemasaran. Meskipun tempat pencairannya tersebut berada di Kantor Cabang Bantarkalong maupun KPO. Selain itu juga SDM di Kantor cabang/ KPO belum memadai;
Bahwa yang menjadi jaminan wajib Kredit KRING adalah Surat Perjanjian Kerja (SPK)/ Kontrak Kerja antara pengusaha tersebut dengan Pihak Pengguna Jasa/ pemerintahan Daerah maupun swasta, namun dapat ditambah dengan jaminan harta bergerak atau harta tidak bergerak lainnya;
Bahwa Saksi hanya melalukan pengecekan terhadap kelengkapan Dokumen Kredit yang diajukan diatas Batas Wewenang Kredit dari Kantor Cabang/ Kantor Pusat Manajemen, termasuk juga pengajuan kredit dengan Jaminan/Agunan tambahan misalkan seperti Kendaraan, maka Saksi hanya sebatas mengecek kelengkapan dokumen surat-suratnya saja, sehingga Saksi tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut apakah benar-benar di jaminkan atau tidak;
Bahwa untuk keabsahan hasil dari survey pinjaman/kredit KRING tersebut adalah tanggung jawab dari karyawan PT. BPR CIPATUJAH Jabar (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya yang berada di Divisi Pemasaran dan Perencanaan, meskipun pengajuan dan pencairannya seolah olah dari kantor cabang Bantarkalong dan KPO;
Bahwa petugas survey-nya adalah Sdr. FARHAN PURWADIJAYA, namun untuk bagaimana survey tersebut dilakukan Saksi tidak tahu. Saksi hanya mengecek dokumen survey tersebut secara administrasi saja;
Bahwa pernah ada pengajuan kredit dari CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DESAINDO kepada pihak PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa karena jumlah kredit yang di ajukan oleh CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DESAINDO seluruhnya diatas batas wewenang pemberian kredit maka pengajuannya harus meminta opini manajemen resiko pengajuan kredit terlebih dahulu kepada Saksi. Adapun jumlahnya sebagai berikut :
CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI sebanyak 5 kredit;
CV. MALABAR GEMILANG sebanyak 27 kredit;
CV. TRI DISAINDO sebanyak 17 kredit;
Bahwa total kredit keseluruhan dari CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DESAINDO tersebut adalah sebanyak 49 (empat puluh sembilan) kredit;
Bahwa dari ke-49 (empat puluh sembilan) kredit yang di ajukan tersebut Saksi tidak mengetahui disetujui atau tidaknya, karena kewenangan Saksi hanya memberikan saran/opini sebelum pencairan apakah pengajuan kredit tersebut layak di setujui atau tidak. Dan berdasarkan opini/saran Saksi selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Manrisk BPR CIJ Kabupaten Tasikmalaya, setelah meneliti ke-49 pengajuan kredit tersebut Saksi katakan semuanya tidak layak di setujui/ dicairkan;
Bahwa dari ke 49 SPK pengajuan kredit Saksi memberikan opini tidak layak karena dokumen yang di persyaratkan tidak/ belum lengkap pada saat pengajuan kredit;
Bahwa dari ke 49 SPK tersebut dapat disetujui dan dicairkan padahal opini Saksi selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Manrisk BPR CIJ Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa pengajuan ke- 49 kredit tersebut semuanya tidak layak di setujui/ dicairkan, berarti komite kredit telah mengabaikan opini /saran Saksi tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA dan tidak kenal dengan Sdr. DIAN INDRAWAN, RICKY BACHTIAR, ANDY CAHYADI;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ACEP YOGA AGUSTINA Bin Alm. SUPARMAN dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Kepala Divisi Remedial tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direksi BPR. Cipatujah (CIJ) Jabar Perseroda Nomor : 36/SK-DIR/CiJ/ 07/2021 tanggal 23 Juli 2020
Bahwa benar di PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya ada beberapa jenis kredit diantaranya Kredit InfraStruktur Ringan (KRING)
Bahwa benar tufoksi saksi jika dihubungkan dengan program kredit/pinjaman PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya, adalah sebagai berikut :
Menyusun rencana kerja/action plan
Target penyelesaian kredit bermasalah
Penyelesaian kredit hapus buku.
Melakukan koordinasi dan pemantauan dalam proses penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah dan hapus buku.
Melakukan koordinasi dengan kantor cabang dalam pelaksanaan perose penyelesaian dan penanganan AYDA ( Agunan Yang Diambil Alih).
Melakukan koordinasi dan pemantauan setiap proses penanganan dan penyelasaian baik litigasi mauapun non litigasi.
Membangun komunikasi dengan instistusi terkait dalam setiap tahapan langkah litigasi.
Melakukan pengembangan SDM di Divisi Remidial.
Menyusun rencana dan target RBB (Rencana Bisnis Bank)
Menjalankan tugas sebagai salah satu Komite kredit yakni sebagai legal opinion
Bahwa Pejabat yang berwenang memutuskan disetujui atau tidaknya pengajuan kredit kepada PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya tersebut berdasarkan Keputusan Direksi Nomor :056 / KEP-DIR /CIJ/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021, yakni sebagai berikut :
Direksi
Kepala Divisi Pemasaran
Pemimpin Kantor Pusat Operasional
Pemimpin Kantor Cabang
Bahwa pejabat-pejabat tersebut diberi kewenangan berdasarkan Batas Wewenang Pemberian Kredit (BWK) untuk memberikan / menyalurkan kredit berdasarkan ketentuan pada jumlah/pagu/plafond pemberian kredit
Bahwa benar pernah ada pengajuan kredit dari CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO kepada pihak PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya berupa kredit KRING dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai berikut :
CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI sebanyak 5 kredit dengan nominal RP. 629.000.000,- (enam ratus dua puluh sembilan juta rupiah) ;
CV. MALABAR GEMILANG sebanyak 27 kredit dengan nominal kredit Rp. 3.245.000.000,- (tiga miliar dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
CV. TRI DISAINDO sebanyak 17 kredit dengan nominal kredit Rp. 2.052.500.000,- (dua miliar lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Total kredit keseluruhan dari ketiga (CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO ) perusahaan tersebut sebanyak 49 kredit dengan nilai total keseluruhan Rp. 5.926.500.000,- (lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah
Bahwa benar dari 49 kredit yang diajukan oleh CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO pembayaran/angsuran atas kreditnya tidak lancar karena ternyata SPK yang dijaminkan tersebut pekerjaannya tidak ada (fiktif). Adapun awalnya mengetahui bahwa SPK tersebut adalah fiktif sebagai berikut :
Bahwa benar pada pertengahan Bulan Mei 2022, saksi dipanggil Direksi untuk membantu penyelesaian produk Kredit Kring yang dikelola Divisi Pemasaran. Karena kredit produk tersebut mulai kelihat permasalahan cukup tinggi (kredit macet), kemudian Direksi membuat surat tugas kepada Kepala Divisi Remedial untuk mengunjungi beberapa CV/Perusahaan untuk segera diklarifikasi dan diminta keterangannya. Adapun nama-nama CV yang perlu saksi segera tindaklanjuti diantaranya :
1. CV. MALABAR GEMILANG
2. CV. KARYA LESTARI
3. CV. PERFEKTA JAYA KONTRUKSI
Bahwa benar mengingat nama CV. MALABAR GEMILANG mempunyai beberapa pinjaman/kredit dengan agunan paket/SPK kredit ke CIJ, yang akan jatuh tempo. Kemudian pada tanggal 17 Mei 2022, saksi melakukan kunjungan ke kantor CV. MALABAR GEMILANG yang beralamat di Perum. Sentra Mas Jati Indihiang Kota Tasikmalaya. Adapun Hasil klarifikasi dari Sdr. ANDI CAHYADI selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG dapat disimpulkan bahwa :
1. Bahwa dari total sebanyak 27 pinjaman/kredit tersebut, Sdr. ANDI CAHYADI (CV. MALABAR GEMILANG) hanya bertanggung jawab terhadap 4 (empat) pinjaman/kredit (SPK fiktif) saja.
2. Bahwa sebanyak 23 pinjaman/kredit (SPK fiktif) sisanya adalah tanggung jawab dari Sdr. DIAN INDRAWAN selaku staf di Bagian Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya.
3. Pihak bank CIJ meminta segera diselesaikan semua tunggakannya.
4. Kami Tim Verifikasi Kring menemukan keganjilan yakni ternyata dari semua paket/SPK yang berjumlah sebanyak 27 pinjaman/kredit tersebut menurut Sdr. ANDI CAHYADI (CV. MALABAR GEMILANG) adalah milik Sdr. DIAN INDRAWAN .
Selanjutnya, saksi melaporkan informasi tersebut kepada Direksi dan mengatakan bahwa permasalahan dari kredit untuk CV. MALABAR GEMILANG tersebut cukup berat untuk menyelesaikan tunggakan, karena tunggakannya besar sekali. Kemudian Direksi memberikan aturan dan membentuk Tim Verifikasi untuk penyelesaian kredit bermasalah tersebut serta untuk koordinasi kepada pihak terkaitnya yakni SK Direksi Nomor : 31/KEP-DIR/CIJ/05/2022, tanggal 31 Mei 2022, sebagai berikut :
a. KETUA : KEPALA DIVISI REMEDIAL
b. SEKRETARIS : KEPALA AUDIT INTERNAL
c. ANGGOTA : 1. BENI IBRAHIM
2. YAYA KARDANA
3. MUH. LUTFI
4. ANDI
Selanjutnya Direksi memperpanjang kembali rentang Tim Verifikasi Kring tersebut lewat Keputusan Direksi No. 38/KEP-DIR/CIJ/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 dengan mempertimbangkan kajian-kajian
Bahwa benar selain Agunan / Jaminan SPK tersebut, ada juga agunan berupa 5 (lima) buah mobil yakni sebagai berikut :
CV MALABAR No rek pinjaman : 01.314.00456
Jaminan : BPKB Mobil Toyota Yaris No. M-14174195 a/n Juli Indria Dhinawa
CV Tri Disaindo No rek pinjaman : 01.314.00465 (LUNAS)
Jaminan : BPKB Mobil Honda HR-V warna merah No L-12990915 a/n Rieka Nur Asiyah.
CV Tri Disaindo No rek pinjaman : 01.314.000458
Jaminan : BPKB Toyota Avanza warna Silver Metalik No J-04770320 A/N Rus Supriyadi
Cv Tri Disasindo No rek pinjaman : 01.314.00466
Jaminan : BPKB Mobil Toyota Rush warna putih No 03956013 a/n Wida Darojah
Cv Tri Disasindo 01.314.00457
Jaminan : BPKB Mobil Honda Mobilio warna abu No S.03086017 a/n Meti Amyati
Bahwa benar keberadaan dari ke-5 (lima) Mobil yang dijadikan agunan oleh CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO tersebut, sebagai berikut :
Untuk 3 (tiga) unit mobil yakni 1 (satu) unit Mobil Toyota Yaris warna Merah, 1 (satu) unit Mobil Toytota Avansa warna Silver Metalik dan 1 (satu) unit Mobil Honda HR-V warna merah telah sepakat dijual antara pihak CV bersama saksi selaku pihak CIJ untuk menutupi tunggakan dari dari ketiga CV tersebut.
1 (satu) unit Mobil Honda HR-V warna merah dijual seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), yakni :
Sebesar Rp. 121.275.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk melunasi 1 (satu) pinjaman/kredit dari CV. TRI DISAINDO Norek 01.314.00465 dengan pinjaman nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan agunan SPK Nomor : 0125/PPTK/KEC/II/2022 Tanggal 27 Februari 2022, Tembok Penahan Tanah di di Kecamatan Ciherang Kec. Cibeureum. Dimana disetorkan pada tanggal 15 Juli 2022.
Sebesar Rp. 48.725.000,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk mencicil (belum lunas) 1 (satu) pinjaman/kredit dari CV. PERPEKTA JAYA KONTRUKSI Norek 01.314.00339 dengan pinjaman nominal sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan agunan SPK Nomor : 0557/PPTK/KEC/X/2021 Tanggal 15 Oktober 2021, Pekerjaan Pembangunan Kirmir di Kecamatan Cibeureum. Dimana disetorkan pada tanggal 15 Juli 2022
1 (satu) unit Mobil Toyota Yaris warna Merah dan 1 (satu) unit Mobil Toytota Avansa warna Silver Metalik dijual seharga Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), yakni :
Sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk mencicil (belum lunas) 1 (satu) pinjaman/kredit dari CV. MALABAR GEMIANG Norek 01.314.00456 dengan pinjaman nominal sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dengan agunan SPK Nomor : 016/PPTK/DPMPTSP/01/2022 tanggal 13 Januari 2022, Pekerjaan Belanja Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas DPMPTSP Kota Tasikmalaya. Dimana disetorkan pada tanggal 17 Juni 2022.
Sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) untuk mencicil (belum lunas) 1 (satu) pinjaman/kredit dari CV. TRIDISAINDO Norek 01.314.00458 dengan pinjaman nominal sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dengan agunan SPK Nomor : 052/PPTK/KEC/X/2022 Tanggal 29 September 2021, Pengadaan Alat Kebersihan Lingkungan di Kecamatan Cibeureum. Dimana disetorkan pada tanggal 17 Juni 2022.
Untuk 2 (dua) unit mobil yakni 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush warna putih dan 1 (satu) unit Honda Mobilio warna abu kami tidak mengetahui keberadaannya, namun menurut sdr. DIAN INDRAWAN kedua mobil tersebut akan diserahkan dari pihak CV kepada pihak Bank CIJ pada awal Agustus 2022 tapi sampai saat ini belum juga diserahkan.
Bahwa benar hasil klarifikasi terhadap 49 (empat puluh sembilan) pinjaman/kredit yang diajukan oleh CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO tersebut sebagai berikut :
Keterangan sdr. ANDI CAHYADI selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG
Permohonan pengajuan awal lewat Sdr. Farhan Purwadijaya (BANK CIJ), Beni Ibrahim (BANK CIJ) dan Sdr.Dian Indrawan (ASN)
Sdr. ANDI CAHYADI selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG ketika saksi klarifikasi jawabannya tidak secara langsung mengajukan kredit, akan semua atas arahan sdr. DIAN INDRAWAN.
Setiap ditagih oleh pihak Bank CIJ, CV. MALABR GEMILANG selalu ingin menghadirkan Sdr. Dian Indrawan (ASN), untuk bisa memberikan jawaban tentang keuangan pihak CV yang ditanyakan pihak Bank (yang tertuang dalam pernyataan)
Pihak bank (Tim Verifikasi) sampai menanyakan Berkas-Berkas pengajuan yang diserahkan CV untuk kelengkapan pemberian kredit dan jawaban dari CV. MALABAR GEMILANG menerangkan bahwa semua berkas tahunya dari sdr. DIAN INDRAWAN.
Sesudah Tim Verifikasi memberikan tugas ke Anggota tim untuk mengecek kebenaran Instansi terkait sesuai pengajuan & tempat masing-masing, Dapat disimpulkan ada kejanggalan dari hasil yang diperoleh di lapangan yakni terkait kenapa semua proses kredit selalu mengarah kepada Sdr. DIAN INDRAWAN.
Tim Verifikasi kembali meminta informasi baik terkait CV. MALABAR GEMILANG dan juga terhadap sdr. FARHAN PURWADIRAJA selaku Account Officer Bank CIJ dalam pelaksanaan tugas dilapangannya bagaimana.
Sdr. Andi Cahyadi selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG memberikan informasi bahwa paket oleh Dian Indrawan yang posisi sebagai Staf Pembangunan di Setda Kota Tasik
Serta Sdr. Andi Cahyadi mengakui yang dipakai dari kesemua paket pekerjaan Cuma 4 paket serta sesuai pernyataan dan pengakuan siap membayar, karena Sdr. Andi Cahyadi beritikad baik.
Sdr. Andi Cahyadi memberika informasi lain, bahwa ada keuangan dari pihak CV MALABAR GEMILANG yang diberikan kepada sdr. FARHAN PURWADIRAJA dari setiap pencairan akad kredit.
Menurut keterangan sdr. Andi Cahyadi bahwa keuangan tersebut di urus juga oleh Sdr. Dian Indrawan (ASN)
Sdr. Andi Cahyadi mengeluhkan tentang potongan-potongan yang dilakukan oleh Sdr. Dian Indrawan.
Keterangan dari pihak CV. PERFEKTA JAYA KONTRUKSI & CV. TRI DISAINDO berdasarkan Akta Notaris Direktur dari CV. PERFEKTA JAYA KONTRUKSI adalah sdr. BAYU AGUSTIANA (adik RICKY BACHTIAR) dan Direktur dari CV. TRI DISAINDO sdr. ASEP WAHYU MULYANA , namun dalam faktanya kedua CV tersebut adalah milik dan dikelola oleh sdr. RICKY BACHTIAR.
Tim Verifikasi menemukan permasalahan :
Keterangan CV bahwa paket kepunyaan Sdr. Dian Indrawan (ASN)
Tim Verifikasi menggali informasi dari kedua orang tersebut (BAYU&RICKY) secara terpisah
Menurut sdr. BAYU AGUSTIANA, semua proses pengajuan dan penyerahan persyaratan kredit ke Bank CIJ dilakukan oleh RICKY BACHTIAR.
Sdr. RICKY BACHTIAR ketika saksi tagih selalu melemparkan kepada Sdr. Dian Indrawan untuk membayar ke Bank CIJ tersebut.
Penyelesaian Kredit ini menyarankan secara musyawarah mufakat dengan keluarga (Perfekta Jaya Kontruksi)
Menurut sdr. Ricky Bachtiar bahwa dokumen SPK-nya tersebut diketik oleh admin Sdr. Dida (adik Ricky Bachtiar) yang Filenya didapat dari Sdr.DIAN INDRAWAN.
Bahwa menurut pengakuan Sdr. RICKY BACHTIAR dari 17 (tujuh belas) pinjaman/kredit tersebut diberikan uang oleh sdr. DIAN INDRAWAN sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ditambah 1 (satu) unit Mobil Honda HR-V warna merah sebagai inventaris
Bahwa benar Dari hasil verifikasi tersebut kami menemukan bahwa tidak dilakukan survey dan verifikasi sebagaimana mestinya, mengabaikan prinsip kehati-hatian. Kemudian selain itu ada juga keterangan dari pihak CV (perusahaan) yakni Sdr. ANDI CAHYADI selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG dd=an Sdr. RICKY BACHTIAR dari pihak CV. TRIDISAINDO dan CV. PERPEKTA JAYA KONTRUKSI yang menyatakan bahwa setiap ada pencairan dari pihak CV tersebut, CV yang bersangkutan harus memberikan bagian /imbalan sebesar 10 % dari nilai akad kredit yang dicairkan kepada sdr. FARHAN PURWADIRAJA selaku Account Officer Bank Cij, namun semuanya tersebut di atur oleh sdr. DIAN INDRAWAN
Bahwa benar saksi mempunyai bukti berupa salah satu pesan WhatsApp dari Sdr. FARHAN PURWADIRAJA dengan Sdr. ANDI CAHYADI selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG terkait pemberian fee dari Sdr. ANDI CAHYADI kepada Sdr. FARHAN PURWADIRAJA.
Bahwa benar menurut Saksi, penyebab terjadinya pengajuan kredit dengan agunan SPK fiktif tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak dilakukan survey sesuai dengan SOP dan Jobdessnya, sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian
Kepala Divisi Pemasaran (sdr. BENI IBRAHIM) terlalu memberikan kepercayaan penuh kepada staff AO (FARHAN PURWIDIRAJA).
Tidak melakukan Monev setelah kredit tersebut cair
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi YOGA ALPIAN WIGUNA BIN G.A MULYANA dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kasi Pemasaran di Divisi Pemasaran Kantor Pusat Manajemen BPR. CIPATUJAH (CIJ) Jabar Perseroda;
Bahwa Saksi menerima perintah Lisan dari Sdr. BENI IBRAHIM maka Saksi menurut dan mengerjakan saja apa yang menjadi perintah pimpinan, mekanisme yang Saksi tahu adalah sebagai berikut :
SPK Saksi terima dari WA adalam bentuk PDF dari Sdr. BENI IBRAHIM / Sdr. FARHAN;
Setelah SPK Saksi terima maka Sdr. BENI IBRAHIM dan Sdr. FARHAN meminta Saksi untuk membuatkan Standard Information (S.I) yang terdiri dari : Verifikasi Keabsahan SPK, Verifikasi Sumber dana, dan Surat Pernyataan Pencairan dalam bentuk PDF yang selanjutnya Saksi kirimkan kepada Sdr. BENI IBRAHIM atau Sdr. FARHAN;
Selanjutnya Saksi diminta oleh Sdr. BENI IBRAHIM agar menyiapakan analisa terhadap pengajuan kredit tersebut;
Analisa yang Saksi buat dalam hasil print out rumus excell yang menyajikan data tentang informasi CV, Alamat, nama direktur, Nilai kontrak, nama pekerjaan, jangka waktu proyek, dinas pemberi kerja dan sumber keuangan;
Setelah analisa selesai Saksi melaporkan kepada Sdr. BENI IBRAHIM untuk selanjutnya Sdr. BENI IBRAHIM atau Sdr. FARHAN mengirimkan dokumen S.I dalam bentuk PDF yang sudah ditandatangani oleh para pihak;
Selanjutnya dalam pengecekan LPSE jika ada maka dicetak dan dilampirkan, penegcekan dilakukan oleh Saksi, namun pada saat pindah ke KPM, Pak Beni menugaskan Saksi agar mengajarkan cara cek LPSE ke admin yaitu Chayati, supaya pengerjaanya di cek oleh admin;
Selanjutnya berkas pengajuan kredit masuk ke admin (Sdr. ECI /CAHYATI) untuk diregistrasi dalam sistem Bank;
Di tahapan ini admin Divisi Pemasaran menyiapkan dokumen rekomendasi (Risalah komite kredit kantor pusat) untuk diisi oleh Pejabat yang bersangkutan;
Setelah rekomendasi selesai maka kita harus menyiapkan liquiditas (keuangan) lalu dilakukan koordinasi dengan kantor Pusat Operasional untuk dilakukan eksekusi;
Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian kredit dan doping uang untuk diserahkan kepada debitur setelah selesai dilakukan penandatanganan;
Bahwa pernah ada pengajuan dari CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO. Saksi pernah ditugaskan oleh Sdr. BENI IBRAHIM untuk menyiapkan S.I, Analisa, dan mengisi risalah Komite Kredit;
Bahwa dari 11 (sebelas) jenis kredit tersebut kredit yang Saksi kerjakan langsung/menjadi tugas Saksi adalah : Kredit Pegawai, Peer to Peer Lending, Kredit KRING (pembuatan analisa);
Bahwa yang ditugaskan oleh Sdr. BENI IBRAHIM untuk mengurus administrasi dan analisa terkait pengajuan kredit KRING di Divisi Pemasaran adalah Saksi sendiri, untuk dasar hukumnya tanpa surat penugasan dari Sdr. BENI IBRAHIM namun hanya berdasarkan perintah lisan saja. Saksi beranggapan perintah lisan pimpinan Saksi adalah tugas bagi Saksi juga;
Bahwa mekanisme / tata cara dalam pembuatan analisa terhadap pengajuan Kredit KRING tersebut yang Saksi kerjakan adalah sebagai berikut :
Saksi menerima SPK dalam bentuk PDF yang dikirim oleh Sdr. FARHAN atau Sdr. BENI IBRAHIM berikut company Profile perusahaan calon Debitur;
Dari dokumen SPK tersebut Saksi tuangkan kedalam File Analisa yang terdiri dari : Aspek Non Keuangan, Aspek Keuangan, Memorandum Analisis Modal Kerja, Memo Usulan Kredit, Dokumen Laba Rugi, dan Neraca Perusahaan calon Debitur;
Setelah Dokumen Analisa selesai Saksi melaporkan kepada Sdr. BENI IBRAHIM bahwa analisa sudah selesai dan selanjutnya Sdr. BENI IBRAHIM memerintahkan Saksi agar menyiapkan ke bagian Administrasi (CAHYATI) untuk dilakukan proses Registrasi kedalam sistem dan mencetak dokumen Risalah Komite Kantor Pusat;
Bahwa proses pembuatan dokumen analisa tersebut Saksi ketahui dari Sdr. BENI IBRAHIM. Sekitar tahun 2020 diawal mulai adanya kredit KRING Sdr. BENI IBRAHIM datang ke Kantor Pusat Operasional (KPO) dengan tujuan untuk memproses pencairan atas kredit KRING gelombang pertama namun Saksi tidak mengetahui pasti untuk kredit KRING dari perusahaan mana. Ketika itu Sdr. BENI IBRAHIM memanggil Saksi dan meminta Saksi untuk belajar bagaimana caranya membuat analisa. Ketika itu Saksi diminta Sdr. BENI IBRAHIM untuk menyaksikan bagaimana cara dia melakukan proses penginputan data dalam File analisa Excell yang sudah terprogram. Selanjutnya setelah memperhatikan Saksi diminta menginput sambil belajar secara langsung;
Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Saksi dalam pembuatan Analisa Kredit KRING tersebut Saksi tidak tahu secara pasti, dalam pelaksanaannya Saksi hanya mengikuti tata cara yang pernah diajarkan oleh Sdr. BENI IBRAHIM kepada Saksi dengan cara mengisi sebuah File Excell yang mana didalamnya sudah terformulasikan/terprogram secara otomatis, file tersebut Saksi terima dari Sdr. BENI IBRAHIM. Dokumen sumber data penginputan yang Saksi pergunakan hanya dari SPK dan Company Profile perusahaan. Tata cara/mekanisme pembuatan Dokumen Analisa yang Saksi peroleh dari Sdr. BENI IBRAHIM tahapannya adalah sebagai berikut :
Saksi membuka File Excell analisa kredit yang Saksi peroleh dari Sdr. BENI IBRAHIM;
Selanjutnya Saksi melakukan penginputan data perusahaan calon Debitur yang mana datanya Saksi peroleh dari SPK yang dikirimkan oleh Sdr. BENI IBRAHIM /Sdr. FARHAN;
Saksi mengisi Data perusahaan seperti Nama Perusahaan, Nama Direktur, Alamat Perusahaan, Dinas Pemberi Kerja, Nomor SPK (data ini akan menjadi data pembentuk form “Aspek Non Keuangan“;
Sedangkan untuk data lainnya (data keuangan, Memorandum Analisis Modal Kerja, Memo Usulan Kredit, Dokumen Laba Rugi, dan Neraca Perusahaan) secara otomatis terisi dan pada saat dilakukan pencetakan outputnya sebagaimana dalam dokumen analisa;
Bahwa masih ada point penting lain yaitu tugas Saksi adalah memastikan besarnya pinjaman kredit yang akan diberikan kepada calon Debitur maksimal 75 % dari nilai Kontrak dalam SPK yang dijadikan jaminan dan lama pinjaman megacu kepada nilai jangka waktu proyek ditambah gress period maksimal 4 bulan;
Bahwa mengenai jumlah maksimal pinjaman yang diberikan tersebut diatur dalam Keputusan Direksi Nomor : 51/KEP-DIR/CIJ/07/2019 tanggal 24 Juli 2019 pada Bab IV Pasal 6 ayat (12) sedangkan untuk lama gress period maksimal 4 bulan tersebut diatur dalam Bab III Pasal 3 ayat (1);
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti pendidikan khusus terkait program Kredit KRING namun Saksi mempelajarinya dari Sdr. BENI IBRAHIM dengan cara diberikan contoh file Excellnya yang sudah terprogram;
Bahwa secara pasti Saksi tidak tahu namun setahu Saksi di dalam file Excell yang diberikan oleh Sdr. BENI IBRAHIM kepada Saksi ada Logo Artah Galunggung. Mengenai apakah Sdr. BENI IBRAHIM melakukan studi banding atau kerjasama dengan pihak Bank Artha Galunggung Saksi tidak tahu;
Bahwa mengenai penjelasan dan penghitungan tentang Baki Kredit di Bank CIJ adalah sebagai berikut :
Provisi sebesar 1 % dari kredit yang disetujui;
Bunga Angsuran sebesar 18 % x jangka waktu pinjaman yang diberikan;
Misalnya nilai kontrak yang ada di dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dijadikan jaminan pinjaman adalah sebesar Rp189.000.000,00 maka untuk menentukan besaran pinjamannya seharusnya dikalikan dengan 75 % namun pada pelaksanaannya Saksi sering bertanya kepada Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran mengenai persentase pengaliannya. Sdr. BENI IBRAHIM selalu mengarahkan kepada Saksi agar untuk faktor Pengkaliannya agar jangan di maksimalkan 75 % tapi gunakan saja sebanyak 70 %. Sehingga perhitungannya menjadi sebesar Rp189.000.000,00 x 70 % = Rp132.300.000,00 selanjutnya angka tersebut dilakukan pembulatan kebawah sehingga menjadi Rp132.000.000,00 jadi plafond pinjaman yang diberikan terhadap Calon Debitur adalah sebesar Rp132.000.000,00;
Bahwa selanjutnya jumlah Plafond pinjaman tersebut akan dikurangi dengan biaya-biaya antara lain sebagai berikut :
Biaya Provisi sebesar 1 % dari besar pinjaman yang diberikan yaitu sebesar Rp1.320.000,00;
Biaya Bunga Angsuran nilainya disesuaikan dengan jangka waktu kredit yang diberikan contohnya : untuk angsuran bunga dengan pinjaman sebesar Rp132.000.000,00 maka besar bunga angsurannya adalah sebesar Rp1.980.000,00 maka besar tabungan wajib yang harus disimpan dalam rekening adalah : besarnya angsuran x jangka waktu pinjaman sehingga perhitungannya menjadi Rp1.980.000,00 x jangka waktu pinjaman yang diberikan. Mengenai jangka waktu pinjaman cara penghitungannya adalah : waktu pelaksanaan di dalam SPK yang dijaminkan ditambah dengan gress period maksimal selama 4 bulan sehingga jangka waktu pinjaman seluruhnya menjadi 5 bulan. Sehingga perhitungannya menjadi : Rp1.980.000,00 x 5 bulan = Rp9.900.000,00;
Bahwa untuk mengetahui berapa besaran pinjaman yang akan diterima oleh calon Debitur perhitungannya menjadi : Rp132.000.000,00 dikurangi biaya Provisi Rp1.320.000,00 dikurangi Biaya Tabungan wajib Rp9.900.000,00 hasilnya : Rp120.780.000,00 sehingga nominal tersebut adalah nominal yang bersih akan diterima oleh Calon Debitur;
Bahwa mengenai tata cara penghitungan Baki Kredit (Biaya Provisi dan Biaya Tabungan Wajib) diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 51/KEP-DIR/CIJ/07/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) pada pasal pasal 6 Bab IV persyaratan pinjaman poin 12 dan pasal 3 poin 1 tentang jangka waktu kredit dan poin 2 tentang pembayaran kewajiban bunga disesuaikan dengan jangka waktu pinjaman dengan cara mendebet tabungan;
Bahwa mengenai pembayaran atas biaya-biaya yang timbul di dalam baki kredit tersebut (biaya provisi dan biaya tabungan wajib maka itu menjadi tanggung jawab dari calon Debitur/Debitur;
Bahwa yang bertugas menghitung dan menentukan besaran serta rincian baki kredit tersebut adalah petugas yang membuat analisa kredit, jika di Kantor Pusat Operasional terhitung sejak tahun 2021 ketika Saksi masih bertugas di Kantor Pusat Operasional (KPO) Bank CIJ maka yang menghitung dan menentukan besaran serta rincian baki kredit tersebut adalah Saksi sendiri ketika itu Saksi masih menjabat sebagai Kasi Pemasaran di Kantor Pusat Oprasional. Selanjutnya terhitung sejak bulan Desember 2021 Saksi di mutasi sebagai Kasi Pemasaran di Kantor Pusat Manajemen (KPM) sehingga untuk menghitung dan menentukan besaran serta rincian baki kredit tersebut juga Saksi yang mengerjakannya atas perintah Sdr. BENI IBRAHIM. Sedangkan untuk di Kantor Cabang CIJ yang lain yaitu KCP Bantarkalong maka yang membuatnya adalah Sdr. FEBI selaku Account Officer;
Bahwa dari 49 dokumen pengajuan kredit KRING yang diajukan dari CV. MALABAR GEMILANG, CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. TRI DISAINDO tersebut rinciannya sebagai berikut : sebanyak 23 kredit yang diajukan dan dilakukan pencairan di Cabang Bantarkalong maka Analisanya dibuat oleh Analis Kantor Cabang Bantarkalong yaitu Sdr. FEBY ABDUL AZIZ selaku Account Officer. Sedangkan sisanya sebanyak 26 kredit yang diajukan dan dicairkan di Kantor Pusat Pemasaran (KPO) rinciannya ada 16 bundel dokumen analisis yang Saksi yakini bahwa Saksi sendiri yang membuatnya sedangkan sisanya sebanyak 10 analisis dibuatkan oleh Sdr. DADAN ERDIANSYAH karena Saksi baru masuk kantor kembali setelah sakit Covid- 19. Bahwa perlu juga Saksi sampaikan yang membuat dokumen dokumen analisis tersebut benar adalah Saksi sendiri sedangkan yang menandatanganinya adalah Sdr. FARHAN PURWADIJAYA;
Bahwa seharusnya Sdr. FARHAN PURWADIJAYA lah yang membuat dokumen analisa tersebut selaku Account Officer (A.O), namun karena alasannya dia tidak akan sempat membuatnya maka Saksi lah yang diperintahkan oleh Sdr. BENI IBRAHIM untuk membantu proses analisa tersebut;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi adalah Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi BENI IBRAHIM, S,Sos Bin Alm. E. KOSWARA, dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Perencanaan Kantor Pusat BPR. CIPATUJAH (CIJ) Jabar Perseroda pada periode Januari 2020 sampai dengan Juli 2022;
Bahwa dalam bertugas Saksi bertanggung jawab secara langsung kepada Direksi BPR. CIPATUJAH (CIJ) Jabar Perseroda (Direktur Utama dan Direktur);
Bahwa di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya ada beberapa jenis kredit termasuk KRING (Kredit Infra Struktur Ringan);
Bahwa untuk jenis jenis kredit yang ada di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya memiliki SOP nya masing masing namun tetap mengacu kepada pedoman umum kredit yang diatur dalam Keputusan Direksi Nomor : 32/KEP-DIR/CIJ/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya memunyai 5 (lima) kantor, yakni sebagai berikut :
Kantor Pusat Manjemen, beralamat di Jln Raya CIPATUJAH Kab. Tasikmalaya;
Kantor Pusat Operasional, beralamat di Jln Raya CIPATUJAH Kab. Tasikmalaya dan mempunyai 2 (dua) kantor Kas;
Kantor cabang Rancah, beralamat Situmandala Kab. Ciamis dan mempunyai 1 (satu) kantor Kas;
Kantor Cabang Bantarkalong, beralamat di Jalan Raya Simpang Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya dan mempunyai 1 (satu) kantor Kas;
Kantor Cabang Bojonggambir, beralamat di Bojonggambir dan mempunyai 1 (satu) kantor Kas;
Bahwa semua kantor/ cabang/kas dari PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya tersebut berwenang menerima pengajuan kredit, akan tetapi untuk keputusan di setujui atau tidaknya pegajuan kredit tersebut ditentukan oleh BWK (Batas Wewenang Kredit). Apabila melebihi batas wewenang kredit dari kantor cabang yakni sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)/ (> Rp.50juta), maka persetujuannya harus melalui Saksi selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Perencanaan terlebih dahalu;
Bahwa proses pelaksanaan kredit sampai dengan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) berada dibawah kendali Divisi Pemasaran yang pejabatnya adalah Saksi sendiri. Sedangkan dibawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibawah kendali Kepala Cabang;
Bahwa pejabat yang berwenang memutuskan disetujui atau tidaknya pengajuan kredit kepada PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya tersebut berdasarkan Keputusan Direksi Nomor :056 / KEP-DIR /CIJ/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021, yakni sebagai berikut :
Direksi;
Kepala Divisi Pemasaran;
Pemimpin Kantor Pusat Operasional;
Pemimpin Kantor Cabang;
Bahwa pejabat pejabat tersebut diatas diberi kewenangan berdasarkan Batas Wewenang Pemberian Kredit (BWK) untuk memberikan / menyalurkan kredit berdasarkan ketentuan pada jumlah/pagu/plafond pemberian kredit;
Bahwa batas wewenang pemberian kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan ketentuan pada jumlah/pagu/plafond pemberian kredit tersebut tersebut yakni sebagai berikut :
Direktur utama
Pemberian kredit diatas Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah)/ (>Rp125.000.000,00) harus mendapat persetujuan/ rekomendasi dari Direksi, dan sebelumnya harus melalui proses komite kredit kantor pusat;
Kepala Divisi Pemasaran
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Pemimpin Kantor Pusat Operasional
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampaidengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pemimpin Cabang Rancah
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pemimpin Cabang Bantarkalong
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pemimpin Cabang Bojonggambir
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan tidak boleh terlibat dalam proses pengambilan keputusan penyaluran Dana;
Bahwa struktur karyawan PT. BPR CIPATUJAH Jabar (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya yang berada di Divisi Pemasaran terkait pelaksanaan Kredit KRING tersebut yaitu :
Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran (Saksi sendiri);
Sdr. ANGGA PRATAMA selaku Kepala Seksi Analisa;
Sdr. FARHAN selaku Account Officer (AO);
Bahwa untuk petugas survey tidak dilakukan oleh Kantor Cabang/KPO melainkan oleh Divisi Pemasaran dari Kantor Pusat dengan alasan karena kemampuan atas analisa terkait kredit kontruksi di Kantor Cabang/KPO belum memadai (belum paham);
Bahwa yang menjadi jaminan Kredit KRING adalah Surat Perjanjian Kerja (SPK)/Kontrak Kerja antara pengusaha tersebut dengan Pihak Pengguna Jasa/pemerintahan Daerah maupun swasta;
Bahwa untuk keabsahan hasil dari survey pinjaman/ kredit KRING tersebut secara jabatan adalah tanggungjawab Saksi, namun untuk petugas survey yang datang ke lapangannya Saksi percayakan kepada Sdr. FARHAN PURWADIJAYA selaku Account Officer Kredit (petugas survey kredit). namun untuk pengajuan dari CV. TRI DISAINDO itu petugasnya bukan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA, karena pada awal pengajuan kreditnya Sdr. FARHAN PURWADIJAYA mengatakan bahwa paket tersebut adalah miliknya dengan meminjam CV. TRI DISAINDO, karena untuk objektifitas survey tersebut maka Saksi menugaskan Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI;
Bahwa survey tersebut dilakukan oleh Sdr. FARHAN PURWADIJAYA dan Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI dengan mendatangi langsung kepada pejabat yang tertuang dalam SPK, baik dari pihak CV, PPK, PPTK maupun dari Bendahara pengeluaran dinas terkait dengan dibuatkan Berita Acara Kunjungan dan Surat Verifikasi Keabsahan SPK (SI);
Bahwa terhadap survey tersebut Saksi hanya menerima laporan dari Sdr. FARHAN PURWADIJAYA dan Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI;
Bahwa laporan hasil survey tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kunjungan dan Surat Verifikasi Keabsahan SPK (SI) yang dibuat dan tanda tangani oleh petugas survey tersebut lengkap dengan foto kunjungan, dan dijadikan sebagai persyaratan dari komite kredit untuk menentukan disetujui atau tidaknya pinjaman kredit tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah mengecek kembali hasil survey dari pengajuan kredit, karena Saksi percaya kepada petugas survey tersebut yakni Sdr. FARHAN PURWADIJAYA dan Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI
Bahwa setelah berkas perjanjian kredit ditandatangani yakni berupa perjanjian kredit, slip pengambilan, slip setoran pencairan dan kwitansi penerimaan, maka kemudian uang tersebut setelah dipotong biaya lainnya langsung di serahkan kepada direktur CV tersebut. Adapun penyerahannya bisa tunai maupun di transfer langsung ke rekening CV;
Bahwa tempat penyerahan uang pinjaman/kredit tersebut bisa dilakukan luar kantor Bank CIJ kantor yakni di Kantor mana saja yang sudah ditetapkan oleh Direksi Bank CIJ. Adapun contohnya adalah seperti Kantor Notaris, Kantor Dinas terkait dan kantor kas lainnya, sedangkan selain kantor tidak bisa seperti rumah pribadi, cafe, Mall dan lain sebagainya;
Bahwa pernah ada pengajuan kredit dari CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DESAINDO kepada pihak PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya berupa kredit KRING dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa alur pengajuan kredit yang di ajukan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DESAINDO yang sebenarnya terjadi di lapangan adalah sebagai berikut :
CV. PERFEKTA JAYA KONTRUKSI
Pihak CV PERFEKTA JAYA KONTRUKSI tidak tahu siapa memberikan SPK melalui Sdr. FARHAN, kemudian diteruskan kepada Saksi selaku Kepala Divisi Pemasaran untuk dilakukan Registrasi;
Petugas AO (FARHAN) mengklarifikasi kebenaran SPK setelah sesuai dibuatkan SI / Surat verifikasi keabsahan SPK;
Petugas AO kembali mengklarifikasi ke PPK dan Bendahara terkait SPK tersebut atas pekerjaannya;
Setelah hasil verifikasi lapangan selesai petugas melaporkan kepada Saksi (Divisi Pemasaran);
Apabila sudah desuai maka dibuatkan Analisa terus dilakukan Komite untuk bahan Realisasi Kredit oleh Cabang /KPO;
CV. MALABAR GEMILANG
Pihak CV (ANDI CAHYADI) memberikan SPK ada yang melalui Sdr. FARHAN namun ada juga yang langsung melalui Saksi (sekitar 5 SPK) akan tetapi untuk proses survey dan klarifikasi semuanya di lakukan oleh Sdr. FARHAN;
Petugas AO (FARHAN) mengklarifikasi kebenaran SPK setelah sesuai dibuatkan SI / Surat verifikasi keabsahan SPK;
Petugas AO kembali mengklarifikasi ke PPK dan Bendahara terkait SPK tersebut atas pekerjaannya;
Setelah hasil verifikasi lapangan selesai petugas melaporkan kepada Saksi (Divisi Pemasaran);
Apabila sudah sesuai maka dibuatkan Analisa terus dilakukan Komite untuk bahan Realisasi Kredit oleh Cabang /KPO;
CV. TRI DISAINDO
Pihak CV PERFEKTA JAYA KONTRUKSI tidak tahu siapa memberikan SPK melalui Sdr. FARHAN, kemudian diteruskan kepada Saksi selaku Kepala Divisi Pemasaran untuk dilakukan Registrasi;
Untuk pengajuan dari CV PERFEKTA JAYA KONTRUKSI , proses survey dilakukan oleh Kabag Analis (Sdr. ANGGA) dilakukan Survey dan Klarifikasi terhadap SI yang telah ditanda tangani, setelah hasil survey dan verifikasi sesuai dibuatkan analisa dan komite;
Bahwa dengan alasan ‘kemudahan’ pelayanan, maka penyerahan SPK kepada pihak Bank CIJ bisa bersamaan dengan penyerahan SI/ Surat verifikasi keabsahan SPK, dimana dokumen SI/ Surat verifikasi keabsahan SPK tersebut telah di siapkan lalu di kirimkan filenya melalui pesan WhatsApp dan di cetak oleh pihak CV atau orang yang “membawa” kegiatan tersebut, di tanda tanganikan oleh yang bersangkutan kepada Instansi (pemberi kerja/PPTK/PPK), sedangkan untuk tanda tangan pihak Bank (petugas survey) dilakukan pada saat penandatangan akad kredit;
Bahwa untuk kebenaran dari SPK yang di ajukan apakah kegiatannya benar-benar ada atau tidak, hal itu dapat diketahui pada waktu petugas Survey (FARHAN/ ANGGA) melakukan kunjungan dan klarifikasi ke lapangan setelah berkas kredit di terima, sebagaimana jawaban Saksi pada point 29 di atas (Petugas AO kembali mengklarifikasi ke PPK dan Bendahara terkait SPK tersebut atas pekerjaannya). Adapun kelengkapan dokumen kunjungan dan klarifikasi ke lapangan tersebut yakni Laporan kunjungan yang dilengkapi dengan foto foto;
Bahwa pada saat pengajuan berkas kredit KRING sampai dengan persetejuan kredit di cairkan oleh Komite Kredit, SPK yang asli tersebut tidak kami cek karena yang di lampirkan dalam berkas kredit adalah fotocopy atau hasil cetakan foto dari pesan WhatsApp yang di kirimkan pihak CV atau pemohon. Adapun untuk SPK aslinya akan di serahkan pada saat penandatanganan akad/perjanjian kredit sebagai jaminan. Dan pada waktu itu sekaligus kebenaran / keabsahan SPK asli tersebut di lakukan pengecekan;
Bahwa total kredit keseluruhan dari ketiga (CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DESAINDO ) perusahaan tersebut sebanyak 49 kredit dengan nilai total keseluruhan Rp5.926.500.000,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah ada pembayaran;
Bahwa berdasarkan hasil laporan baik secara tertulis maupun lisan dari petugas survey lapangan yakni Sdr. FARHAN PURWADIJAYA dan Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI, terhadap 49 (empat puluh sembilan) SPK yang dijadikan agunan /jaminan kredit tersebut benar telah dilakukan Verifikasi dan Saksi percaya saja. adapun benar atau tidak hasil survey tersebut dilakukan Sdr., FARHAN tidak tahu;
Bahwa sekira bulan April 2022, DIREKTUR CV MALABAR GEMILANG, Sdr. ANDI pada saat itu memberikan SPK terkait pekerjaan di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemda Kota Tasikmalaya lewat saudara Farhan, namun pada saat itu belum dilakukan survey. Dihari berikutnya Sdr. Andi menghubungi Saksi menanyakan kelanjutan SPK tersebut, dan kemudian Saksi komunikasi dengan Sdr. Andi lewat Hp bahwa pada hari tersebut Saksi akan melakukan survey ke Dinas tersebut dan pak Andi mengiyakan untuk dilakukan survey;
Bahwa setelah di Dinas tersebut Saksi bertemu dengan seorang Kabag yang tidak Saksi kenal dan lupa lagi namanya menanyakan keberadaan pak Agung karena pada saat itu tercatat sebagai PPK, tetapi setelah dikonfirmasi ternyata paket tersebut tidak ada dan ternyata pak AGUNG juga bukan pejabat PPK, maka kemudian pada saat itu pula Sdr. Agung dipanggil untuk menghadap ke Dinas DPMTSP, untuk melakukan Klarifikasi dan ternyata Pak Agung tidak pernah menandatangani SPK tersebut, disitulah Saksi menemukan kejanggalan atas SPK dari CV. MALABAR GEMILANG tersebut. Kemudian pengajuan kredit tersebut Saksi tolak, lalu Saksi menanyakan kepada Sdr. FARHAN PURWADIJAYA bagaimana dengan pengajuan kredit CV. MALABAR GEMILANG sebelumnya di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA pada waktu itu mengatakan ia benar telah bertemu dengan pak AGUNG serta kegiatanya pun katanya ada. Setelah itu, atas temuan tersebut Saksi lapor kepada Direksi kemudian dilakukan Rapat Evaluasi Intern Bank CIJ dan dilakukan klarifikasi terhadap para pihak terkait;
Hasil dari rapat intern tersebut dibuatlah tim verifikasi Saksi termasuk sebagai anggotanya. Kemudian dilakukan verifikasi ulang ke tiap instansi yang mengajukan ternyata hasilnya fiktif atau pekerjaanya tidak ada;
Bahwa selain agunan / Jaminan SPK tersebut, ada juga agunan berupa 5 (lima) buah mobil yakni sebagai berikut :
Jaminan : BPKB Mobil Toyota Yaris No. M-14174195 a/n JULI INDRIA DHINAWA untuk kredit pekerjaan Belanja Modal Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya dengan Platfoud Rp115.000.000,00;
Jaminan : BPKB Mobil Honda HR-V warna merah No L-12990915 a/n RIEKA NUR ASIYAH untuk kredit pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan tanah Kelurahan Kersanegara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya dengan Platfoud Rp125.000.000,00;
Jaminan : BPKB Toyota Avanza warna Silver Metalik No J-04770320 A/N RUS SUPRIYADI untuk kredit pekerjaan Pengadaan alat Kebersihan Lingkungan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya dengan Platfoud Rp115.000.000,00;
Jaminan : BPKB Mobil Toyota Rush warna putih No 03956013 a/n WIDA DAROJAH untuk kredit pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan tanah Kelurahan Awipari di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya dengan Platfoud Rp115.000.000,00;
Jaminan : BPKB Mobil Honda Mobilio warna abu No S.03086017 a/n METI AMYATI untuk kredit pekerjaan Pengadaan Rak Arsip di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya dengan Platfoud Rp115.000.000,00;
Bahwa pada prinsipnya Saksi merasa bahwa prinsip kehatian-kahatian tersebut telah diakukan karena semua dokumen Verifikasi dan SPK telah di tanda tangani dengan lengkap berdasarkan petugas di lapangan, namun salahnya Saksi tidak mengecek kembali keabsahan dokumen tersebut. Saksi percaya saja apa yang dilaporkan petugas di lapangan;
Bahwa setelah diketahui kredit ini bermasalah (SPK fiktif) dan berdasarkan hasil verifikasi internal Bank CIJ menerangkan ada keterlibatan dari Sdr. DIAN INDRAWAN selaku staf bagaian Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya yakni paket tersebut yang awalnya milik Sdr. Farhan tetapi setelah ada permasalahan menjadi milik Sdr. DIAN INDRAWAN, maka dari itu Saksi meminta kepada Ketua Tim Verifikasi (ASEP YOGA) untuk bisa menghubungi Sdr. Dian, kemudian Saksi pun datang ke rumahnya Sdr. DIAN INDRAWAN untuk penyelesain kredit macet tersebut. Dan setelah disetujui pada saat itu Saksi bertemu dengan Sdr. Dian dirumahnya di Perum Mutiara Citra Blok C 32 Rt.003 Rw. 012 Kel. Sukamaju Kidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya dengan didampingi dari CV TRI DISAINDO dan ada dari BANK CIJ juga yaitu Sdr. ASEP YOGA;
Bahwa disela pembicaraan Saksi menanyakan kepada Sdr. DIAN INDRAWAN terkait CV TRI DISAINDO, Sdr. DIAN INDRAWAN malah bicara bahwa Sdr. Farhan siap membantu untuk pencairan ke CIJ nya, karena apabila tahu yang mempunyai paket adalah Sdr. DIAN INDRAWAN pasti tidak akan dicairkan;
Bahwa ada pertemuan Saksi dengan Sdr. ANDI CAHYADI, S.E bersama dengan Sdr. DIAN INDRAWAN di café ‘NOTRE’ awalnya Sdr. ANDI CAHYADI, S.E dan Sdr. DIAN INDRAWAN beberapa kali meminta di pertemukan dengan Saksi melalui Sdr. FARHAN PURWADIJAYA, namun karena kesibukan akhirnya baru terlaksana di hari libur yakni pada hari Minggu sekira jam 19.00 WIB pada sekira bulan Oktober 2021;
Bahwa Sdr. Sdr. FARHAN PURWADIJAYA adalah hanya satu satunya orang selaku PIC / penanggung jawab Kredit KRING di Bank CIJ, sedangkan saya membawahi beberapa kredit yang masing masing kredit mempunai PIC nya sendiri;
Bahwa dalam pertemuan tersebut yang hadir ada 3 (tiga) orang yakni Sdr. ANDI CAHYADI, S.E, Sdr. DIAN INDRAWAN dan Saksi sendiri, sedangkan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA tidak ikut hanya menghubungkan saja dan untuk janjian bertemu di Café ‘NOTRE”. Adapun pembicaraan dalam pertemuan tersebut yakni Sdr. ANDI CAHYADI, S.E dan Sdr. DIAN INDRAWAN mempunyai kegiatan di Pemda Kota Tasikmalaya dan meminta Saksi untuk membantu dalam pembiayaan fasilatas kredit KRING yang akan di ajukan ke Bank CIJ, dan Saksi mengatakan untuk proses selanjutnya silahkan menghubungi pak FARHAN sebagai petugas di lapangan dan akan Saksi bantu. Pada waktu Sdr. DIAN INDRAWAN menjanjikan kepada Saksi akan memberikan ‘sesuatu’, namun tidak Saksi hiraukan dan Saksi mengatakan yang penting pembayarannya lancar dan sampai saat ini Saksi tidak pernah merasa menerima imbalan /fee / barang dari pihak manapun terkait pencairan kredit KRING CV. MALABAR GEMILANG tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi LILIS SETIAWATI, S.Sos Binti (Alm) SUHENDI dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi di Kantor Kecamatan Tasikmalaya sekarang ini adalah sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat di Kantor Kecamatan Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 821.2/Kep.578-BKPPD/2019 tanggal 26 Juli 2019;
Bahwa selain menjalankan tugas sebagai Kasi Kesra Kantor Kecamatan Cibereum Kota Tasikmalaya Saksi juga diberikan tugas lain oleh pimpinan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Kantor Kecamatan Cibereum Kota Tasikmalaya;
Bahwa Saksi pernah berhubungan dengan pihak Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya sejak bulan Oktober tahun 2021 dan berlanjut sampai dengan tahun 2022. Hubungan Saksi dengan Pihak Bank CIJ tersebut terkait dengan verifikasi keabsahan pekerjaan dari CV. MALABAR GEMILANG, CV. TRI DISAINDO, CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI yang mengajukan kredit ke Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa rincian pertemuan Saksi dengan pihak Bank CIJ adalah sebagai berikut :
Pertemuan pertama : sekitar bulan Oktober 2021 hari dan tanggal lupa sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi ditemui oleh seseorang laki-laki mengaku bernama Sdr. FARHAN selaku Karyawan Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya. Ketika itu Saksi sedang ada kegiatan rapat di Aula Setda Pemkot Tasikmalaya, Saksi ditelpon oleh Sdr. DIAN INDRAWAN (Staf Bagian Administrasi Pembangunan) dan dia meminta Saksi untuk datang ke ruangan Kabag Administrasi pembangunan terkait adanya verifikasi kegiatan pengadaan barang dan Jasa di Kantor Kecamatan Cibereum. Pada saat itu Sdr. DIAN INDRAWAN juga mengirimkan pesan WA kepada Saksi dan meminta agar Saksi menjawab bahwa pekerjaan yang ditanyakan oleh Pihak Bank CIJ itu adalah benar adanya. Selanjutnya Saksi tiba di ruangan Kabag Administrasi Pembangunan (Sdr. RD. ACHMAD TAUFIK) disana sudah ada Sdr. DIAN INDRAWAN dan Sdr. FARHAN namun Sdr. RD. Achmad Taufik tidak ada di ruangan tersebut. selanjutnya Sdr. FARHAN mengatakan bahwa dia akan melakukan verifikasi pekerjaan yang ada di Kantor Kecamatan Cibereum kepada Saksi, sesuai dengan arahan Sdr. DIAN INDRAWAN Saksi menjawab “ Iya pekerjaan tersebut memang benar-benar ada kegiatannya di Kantor Kecamatan Cibereum. Selanjutnya Saksi diminta menandatangani dokumen bukti kunjungan Sdr. FARHAN tanpa ada pertanyaan lain seputar pekerjaan pengadaan barang dan jasa tersebut, mengenai nama perusahaannya Saksi lupa namun pastinya antara CV. MALABAR GEMILANG, CV. TRI DISAINDO, dan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI;
Pertemuan Kedua : sekitar bulan Maret 2022 hari dan tanggalnya Saksi lupa sekira jam 14.00 WIB bertempat di ruang kerja Saksi di kantor Kecamatan Cibereum. Saksi didatangi oleh Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI dan Sdr. FARHAN. Maksud dan tujuannya adalah menanyakan / verifikasi kebenaran adanya SPK pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kantor Kecamatan Cibereum. sebelumnya Saksi sempat didatangi oleh Sdr. DIAN INDRAWAN sekitar pukul 13.00 WIB dan Saksi diminta : Jika nanti ada orang dari Bank CIJ yang mau verifikasi pekerjaan kesini bilang saja pekerjaan yang ditanyakan tersebut benar ada kegiatannya. Selanjutnya Saksi dalam waktu verifikasi tersebut menjawab bahwa benar SPK kegiatan yang ditanyakan oleh Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI dan Sdr. FARHAN tersebut benar ada pekerjaannya. Selanjutnya Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI meminta Saksi agar dipertemukan dengan Bendahara yang ada dalam SPK tersebut yaitu Sdr. ENDANG SURYADI selanjutnya Saksi menghubungi Sdr. DIAN INDRAWAN dan mengatakan bahwa dari Pihak Bank CIJ ingin ketemu dengan Sdr. ENDANG SURYADI, Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan : “ bilang saja Bendahara sedang ke luar kota “ selanjutnya Saksi menjawab kepada Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI sesuai dengan arahan Sdr. DIAN INDRAWAN. Untuk perusahaannya seingat Saksi waktu itu Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI menanyakan SPK / pekerjaan dari CV. TRI DISAINDO sebanyak lebih kurang 11 SPK;
Pertemuan Ketiga : Sekitar bulan Mei tahun 2022 hari dan tanggalnya Saksi lupa sekitar pukul 09.00 WIB Saksi ditelepon oleh Sdr. BENI IBRAHIM dari Bank CIJ dan dia mengatakan bahwa dia akan datang ke kantor Saksi dengan tujuan melakukan verifikasi terhadap kegiatan – kegiatan yang ada di Kantor Kecamatan Cibereum, ketika itu Saksi menjawab : Pak langsung saja berhubungan dengan Sdr. DIAN INDRAWAN dan Sdr. FARHAN karena pekerjaan itu mereka yang mengerjakan. Sekitar pukul 10.00 WIB datanglah Sdr. EDWIN dan Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI (Pihak Bank CIJ) ke kantor Saksi dan menanyakan kepada Saksi tentang pencairan SPK pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. TRI DISAINDO apakah sudah dilakukan pembayaran atau belum. Saksi menjawab : “ Saksi tidak tahu mengenai pembayaran uang tersebut coba tanya saja Sdr. DIAN INDRAWAN dan Sdr. FARHAN langsung “ Selanjutnya mereka meminta Nomor HP Sdr. ENDANG SURYADI selaku Bendahara dalam SPK tersebut, Saksi lalu menghubungi kembali Sdr. DIAN INDRAWAN dan mengatakan bahwa pihak CIJ ingin bertemu dan meminta Nomor Hp Sdr. ENDANG SURYADI “ ketika itu Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan : “ bilang saja agar mereka langsung menemui Sdr. DIAN INDRAWAN “ tidak lama kemudian Sdr. DIAN INDRAWAN mengirimkan Nomor HP ke WA Saksi dengan memberi keterangan dengan nama bahwa itu adalah Nomor hp Sdr. ENDANG SURYADI “ Lalu Nomor hp tersebut Saksi kirimkan kembali ke Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI “ untuk nama perusahaan yang diverifiksi Saksi lupa namun pastinya berasal dari CV. MALABAR GEMILANG, CV. TRI DISAINDO, dan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI;
Pertemuan Keempat : Sekitar bulan Juni 2022 hari dan tanggalnya Saksi lupa sekitar pukul 11.00 WIB Saksi didatangi oleh Sdr. IVAN yang mengaku dari Bank CIJ dan dia menanyakan tentang pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kantor Kecamatan Cibereum apakah benar adaya atau tidak. Pada saat itu Saksi menjawab pekerjaannya memang ada namun pelaksanaannya di kelurahan, dan yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut adalah Sdr. DIAN INDRAWAN dan Sdr. FARHAN. Ketika itu Saksi diminta mengisi kuosioner yang berisi pertanyaan-pertanyaan seputar dokumen dan SPK pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ada di kantor Kecamatan Cibereum yang dikerjakan oleh CV. MALABAR GEMILANG, CV. TRI DISAINDO, dan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI;
Bahwa awalnya sekitar bulan September 2021 Saksi menelpon Sdr. DIAN INDRAWAN untuk meminjam uang sehubungan dengan Saksi sedang membutuhkan biaya pengobatan ayah Saksi yang sedang sakit. Ketika itu Sdr. DIAN INDRAWAN hanya menjawab : “iya nanti Saksi carikan“ lebih kurang 1 bulan kemudian Sdr. DIAN INDRAWAN menelpon Saksi dan mengatakan : “ masih perlu uang atau tidak ? Saksi akan bantu carikan uang tapi ada syaratnya, Saksi minta bantuannya“, Saksi menjawab : “ iya Saksi masih perlu uang, tapi bentuk bantuan apa yang harus Saksi lakukan? “ Sdr. DIAN INDRAWAN menjawab : “ nanti saja Saksi jelaskan kalau sudah bertemu“, lebih kurang 1 minggu kemudian Saksi ditelpon oleh Sdr. DIAN INDRAWAN dan dia meminta Saksi agar datang ke rumahnya, lalu Saksi berangkat menuju ke rumah Sdr. DIAN INDRAWAN di Perum Mutiara Citra Blok C Kecamatan Indihiang, Saksi tiba disana sekitar pukul 08.00 WIB, selanjutnya Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan : “apa saja pekerjaan yang ada di kantor Kecamatan Cibereum ? teteh PPTK dan Kasi Kesra Kecamatan Cibereum kan ?“, Saksi menjawab : “iya Saksi PPTK dan juga menjabat sebagai Kasi Kesra tapi di bidang Saksi tidak ada pekerjaan apa apa hanya ada kegiatan rutin berupa olahraga masyarakat dan forum kecamatan sehat“, Sdr. DIAN INDRAWAN menjawab : “ada kegiatan KIRMIR dan TPT kan di Kecamatan Cibereum ?“, Saksi menjawab : “iya ada, tapi kegiatan itu sudah selesai dilaksanakan dan pelaksanaannya juga di masing masing kelurahan bukan langsung oleh Kecamatan Cibereum“, Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan : “tenang saja teteh nanti akan Saksi ajukan lagi, teteh tugasnya menandatangani SPK saja“, Saksi menjawab : “Saksi tidak mau nanti kalau ada apa apa Saksi kebawa bawa“, Sdr. DIAN INDRAWAN menjawab : “tidak apa apa Saksi tanggung jawab, nanti nama di SPK juga jangan pakai nama teteh nantinya“. Selanjutnya lebih kurang seminggu kemudian Saksi dihubungi lewat WA oleh Sdr. DIAN INDRAWAN dan dia mengatakan bahwa dia sedang membuat dokumen SPK untuk perusahaan CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO dan dia membutuhkan nama PPTK yang akan dimasukkan dalam SPK tersebut. Lalu Saksi diminta memberikan nama lengkap Saksi namun Saksi tidak mau akhirnya Sdr. DIAN INDRAWAN meminta Saksi memberikan nama lain saja, akhirnya Saksi berikan nama Email Saksi yaitu : “LIS SULISTYA“, lalu lebih kurang 2 hari kemudian Saksi diminta datang lagi ke rumah Sdr. DIAN INDRAWAN untuk menandatangani dokumen SPK sebanyak 8 (delapan), 11 SPK, dan 11 SPK sehingga totalnya mejadi 30 SPK yang Saksi tandatangani sebagai PPTK;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu SPK yang Saksi tandatangani dengan nama “LILIS SULISTYA. S“ tersebut akan dipergunakan untuk apa oleh Sdr. DIAN INDRAWAN, Saksi baru mengetahui bahwa SPK yang Saksi tandatangani tersebut diajukan kelayakan/ kredit ke Bank CIJ ketika ada pertemuan Kedua Saksi dengan pihak Bank CIJ (Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI dan Sdr. FARHAN) yang datang ke kantor Saksi untuk melakukan verifikasi pekerjaan. Ketika itu Saksi menanyakan kepada Sdr. DIAN INDRAWAN : “ ada urusan apa dengan Pihak Bank CIJ sampai mereka datang kepada Saksi terus ? “waktu itu Sdr. DIAN INDRAWAN menjawab : “tenang saja teh aman, suruh mereka untuk menemui Saksi saja, itu menjadi tanggung jawab Saksi“ dari jawaban tersebut maka Saksi menyimpulkan bahwa SPK yang telah Saksi tandatangani tersebut oleh Sdr. DIAN INDRAWAN diajukan kelayakan/ kredit ke Bank CIJ;
Bahwa nama “LILIS SULISTYAS“ yang tertera dalam SPK dan dokumen S.I atas 30 SPK di Kecamatan Cibereum Kota Tasikmalaya tersebut asalnya adalah nama email Saksi yaitu : “LILIS SULISTYA” nama tersebut Saksi kirimkan melalui WA kepada Sdr. DIAN INDRAWAN ketika dia sedang membuat dokumen SPK untuk 30 kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kecamatan Cibereum. Saksi tidak memberikan nama asli Saksi karena Saksi takut jika nantinya dikemudian hari terjadi hal hal yang berkaitan dengan hukum maka Saksi akan ikut dilibatkan;
Bahwa yang membuat SPK kegiatan tersebut sepengetahuan Saksi adalah Sdr. DIAN INDRAWAN, karena Saksi menerima SPK yang siap untuk ditandatangani tersebut dari Sdr. DIAN INDRAWAN;
Bahwa SPK Pekerjaan pengadaan barang dan jasa dari Kantor Kecamatan Cibereum tersebut tidak ada pekerjaannya. Dan hal tersebut juga sudah Saksi sampaikan kepada Sdr. DIAN INDRAWAN bahwa pekerjaan tersebut ada namun sudah selesai dikerjakan dan pelaksananya dari Kelurahan-kelurahan yang ada di bawah kantor Kecamatan Cibereum;
Bahwa Saksi pernah menandatangani SPK Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 30 (tiga puluh) SPK dengan rincian sebagai berikut :
Penandatanganan Pertama : sebanyak 8 (delapan) SPK hari dan tanggalnya Saksi lupa sekitar pukul 17.00 WIB di bulan Oktober 2021 bertempat di rumah Sdr. DIAN INDRAWAN yang beralamat di Perum Mutiara Citra Blok C Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya
Penandatanganan Kedua : sebanyak 11 (sebelas) SPK hari dan tanggalnya Saksi lupa sekitar pukul 08.00 WIB di bulan Desember 2021 bertempat di rumah Sdr. DIAN INDRAWAN yang beralamat di Perum Mutiara Citra Blok C Kecamatan Indihiang. Ketika itu penandatanganan dokumen SPK yang Saksi tandatangani sudah dilengkapi dengan dokumen S.I yang terdiri dari : Verifikasi Keabsahan Surat Perjanjian Kerja (SPK), Pernyataan rekening pencairan, verifikasi sumber dana atas SPK namun dalam keadaan belum ditandatangani sehingga penandatanganan SPK dan S.I berbarengan;
Penandatanganan Ketiga : sebanyak 11 (sebelas) hari dan tanggalnya Saksi lupa sekitar pukul 17.00 WIB di bulan Februari 2022 bertempat di rumah Sdr. DIAN INDRAWAN yang beralamat di Perum Mutiara Citra Blok C Kecamatan Indihiang. Ketika itu penandatanganan dokumen SPK yang Saksi tandatangani sudah dilengkapi dengan dokumen S.I yang terdiri dari : Verifikasi Keabsahan Surat Perjanjian Kerja (SPK), Pernyataan rekening pencairan, verifikasi sumber dana atas SPK namun dalam keadaan belum ditandatangani sehingga penandatanganan SPK dan S.I berbarengan;
Bahwa Saksi pernah ada menandatangani 11 (sebelas) SPK yang menurut Sdr. DIAN INDRAWAN adalah SPK yang sudah direvisi karena awalnya mau menggunakan CV. MALABAR GEMILANG namun diubah menjadi CV. TRI DISAINDO semua. Penandatanganan tersebut Saksi lakukan di rumah Saksi sendiri, ketika itu Sdr. DIAN INDRAWAN yang datang ke rumah Saksi di akhir bulan Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB;
Bahwa Saksi menerima uang dari Sdr. DIAN INDRAWAN dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Penerimaan uang Pertama : Saksi menerima uang sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) biasanya dalam waktu 2 (dua) hari setelah Saksi tandatangani dokumen S.I tepatnya sekitar akhir bulan Oktober 2021 hari dan tanggalnya Saksi lupa sekitar jam 19.00 WIB bertempat di rumah Sdr. DIAN INDRAWAN yang beralamat di Perum Mutiara Citra Blok C Kecamatan Indihiang. Biasanya Sdr. DIAN INDRAWAN menelpon Saksi dan meminta Saksi untuk datang ke rumahnya, ketika Saksi diberi uang tersebut Sdr. DIAN INDRAWAN tidak pernah mengatakan sumber uang tersebut darimana, namun dia hanya mengatakan : “ini uang yang teteh minta kemarin untuk kebutuhan“;
Penerimaan uang Kedua : Saksi menerima uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) biasanya dalam waktu 2 (dua) hari setelah Saksi tandatangani dokumen S.I tepatnya sekitar bulan Desember 2021 hari dan tanggalnya Saksi lupa sekitar jam 19.00 WIB bertempat di rumah Sdr. DIAN INDRAWAN yang beralamat di Perum Mutiara Citra Blok C Kecamatan Indihiang. Biasanya Sdr. DIAN INDRAWAN menelpon Saksi dan meminta Saksi untuk datang ke rumahnya;
Penerimaan uang Ketiga : Saksi menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) biasanya dalam waktu 2 (dua) hari setelah Saksi tandatangani dokumen S.I tepatnya sekitar bulan April 2022 hari dan tanggalnya Saksi lupa sekitar jam 15.00 WIB ketika itu sedang bulan Ramadhan 2022 bertempat di rumah Sdr. DIAN INDRAWAN yang beralamat di Perum Mutiara Citra Blok C Kecamatan Indihiang. Biasanya Sdr. DIAN INDRAWAN menelpon Saksi dan meminta Saksi untuk datang ke rumahnya;
Bahwa uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut sudah habis Saksi pergunakan untuk biaya pengobatan ayah Saksi ketika dirawat di rumah sakit, biaya tAhlilan, dan membayar hutang;
Bahwa Saksi telah mengambalikan uang tersebut sebesar Rp25.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp5.000.000,00 akan Saksi kembalikan kepada pihak kejaksaan;
Bahwa dari 30 SPK yang ditunjukan kepada Saksi antara lain :
Tanda tangan yang berada di dalam dokumen dokumen tersebut adalah benar tanda tangan Saksi;
Bahwa nama yang ada di dalam Dokumen dokumen tersebut tertera atas nama Sdri. LILIS SULiSTYA. S yang mana adalah nama akun email Saksi yaitu : “ LIS SULISTYA”, Saksi tidak memberikan nama asli Saksi sesuai dengan KTP kepada Sdr. DIAN INDRAWAN karena Saksi merasa takut jika nanti ada permasalahan hukum dikemudian hari. Nama “ LIS SULISTYA”, tersebut selanjutnya Saksi kirimkan kepada Sdr. DIAN INDRAWAN ketika dia bertanya nama lengkap Saksi untuk dimasukkan kedalam SPK yang akan dia buat;
Bahwa untuk nama Sdr. ENDANG SURYADI yang tertera dalam dokumen tersebut sebagai Bendahara Saksi tidak tahu siapa yang memberikan nama tersebut, namun faktanya Ben;dahara di Kecamatan Cibereum adalah Sdr. ERIN ROSIDIN;
Bahwa Saksi jelaskan dokumen dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Cibereum dan yang membuat SPK nya sepengetahuan Saksi adalah Sdr. DIAN INDRAWAN sendiri;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RAHMAN, Ssos, MSi Bin (Alm) NIMAN AJUWIJAYA dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai Camat Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya;
Bahwa yang berwenang melaksanakan perjanjian kerjasama dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama /kontrak kerja dari pihak Kantor Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya dengan pihak CV (Perushaan) dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah Camat Kecamatan Cibeurem selaku pejabat Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) merangkap dengan Pengguna Anggaran (PA) yaitu Saksi sendiri;
Bahwa untuk di Kelurahan yang ada di wilayah Kec Cibeureum Kota Tasikmalaya yang berwenang melaksanakan perjanjian kerjasama dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama /kontrak kerja dengan pihak CV (Perusahaan) dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah lurah yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Cibeurem selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA). Adapun dasar hukum penetapan Saksi, Sdr. RAHMAN, Ssos, Msi selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya adalah berdasarkan SK Walikota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep.29-BPKAD/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran /Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya T.A 2021;
Bahwa yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kantor Kecamatan Cibereum di tahun 2021 dan tahun 2022 adalah Sdr. ERIN ROSYIDIN,A.Md yang menjabat sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang;
Bahwa sampai saat ini Saksi tidak pernah berhubungan dengan pihak Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya sama sekali;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak tahu ada pembuatan SPK paket pekerjaan di Kantor Kecamatan Cibeureum dan Kelurahan di Wilayah Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya yang paket pekerjaannya tidak ada (Fiktif), namun pada tanggal 15 Juni 2022, Saksi pernah ditelepon oleh orang yg tidak dikenal dengan Nomor Hp 0812 6827 4819, dia menanyakan tentang beberapa kegiatan (ada 9 kegiatan katanya) barang/jasa Tahun Anggaran 2021 di Kec Cibeureum, Orang tersebut konfirmasi menanyakan ada tidaknya kegiatan pengadaan komputer, meubeulair, CCTV dan kegiatan fisik lainnya kemudian Saksi pun membantahnya karena tidak ada satupun kegiatan-kegiatan yg disebutkan orang tersebut ada di Kantor Kecamatan Cibeureum. Kemudian pada tanggal 20 Juni 2022, orang tersebut menanyakan kembali tentang kegiatan-kegiatan yang pernah dia tanyakan kepada Saksi, lalu Saksi menyuruh orang tersebut agar langsung saja datang ke kantor Kecamatan Cibereum agar Saksi bisa menjelaskan terkait hal tersebut;
Bahwa selanjutnya orang tersebut benar benar datang ke kantor Kecamatan Cibereum dengan membawa 2 (dua) orang temannya, lalu mereka memperkenalkan diri dengan nama panggilan Pak JO yang mengaku sebagai pemerhati Kota Tasikmalaya namun dugaan Saksi yang bersangkutan berprofesi sebagai wartawan/LSM. Selanjutnya Pak JO tersebut menerangkan bahwa ada SPK Fiktif yang dikeluarkan kantor Kecamatan Cibeureum dengan menunjukan foto salah satu SPK yang ada tandatangan Sdri. Lilis Sulistya.S selaku PPTK, kemudian Saksi pun memanggil Kasubag Perencanaan dan Evaluasi Pelaporan (Sdri. IDA ROSIDAH) untuk mengecek kegiatan-kegiatan tersebut, dan ternyata benar setelah di lakukan pengecekan terhadap dokumen dokumen yang ada semua kegiatan yang di tanyakan oleh seseorang yang mengaku bernama Pak JO tersebut tidak ada di Kantor Kecamatan Cibereum. Kemudian Saksi pun mengecek tanda tangan pada SPK fiktif atas nama Sdri. Lilis Sulistya.S selaku PPTK tersebut, dan ternyata tanda tangan yang ada di dalam SPK yang dibawa oleh Pak JO tersebut ternyata berbeda dengan tanda tangan Sdri. LILIS SETIAWATI, Ssos /Kasi Kesra selaku PPTK;
Bahwa sampai dengan saat Saksi diperiksa sebagai Saksi pada hari ini, terkait fakta 30 SPK fiktif yang ada di Kecamatan Cibereum tersebut adalah benar ditandatangani oleh Sdri. LILIS SETIAWATI Saksi tidak tahu karena ketika Saksi bertanya kepada Sdri. LILIS SETIAWATI dia mengatakan kepada Saksi bahwa dia tidak mengetahuinya;
Bahwa untuk Saksi sendiri Saksi belum pernah dilakukan verifikasi oleh Pihak Bank CIJ terkait adanya SPK yang diduga fiktif dari Kantor Kecamatan Cibereum tersebut namun berdasarkan laporan dari Kasubag PEP (Sdri. IDA ROSIDAH) dan Bendahara (Sdr. ERIN ROSYIDIN) yang mana pernah melaporkan kepada Saksi bahwa Pihak Bank CIJ di sekitar bulan Juni / Juli tahun 2022 pernah datang ke Kantor Kecamatan Cibereum dengan tujuan untuk melakukan verifikasi kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Kecamatan Cibereum. Namun Kasubag PEP (Sdri. IDA ROSIDAH) dan Bendahara (Sdr. ERIN ROSYIDIN) tidak menyebutkan siapa nama karyawan Bank CIJ tersebut;
Bahwa tanda tangan yang berada di dalam dokumen dokumen yang diperlihatkan sebnyak 30 SPK tersebut Saksi tidak tahu tanda tangan siapa, namun tanda tangannya berbeda dengan tanda tangan Ibu LILIS SETIAWATI, Ssos /Kasi Kesra selaku PPTK dikantor Kecamatan Cibeureum. Kemudian berdasarkan SK namanya bukan Sdr. LILIS SULISTYA.S, melainkan adalah : “LILIS SETIAWATI, S.Sos, serta NIP-nya juga bukan : 19710303 199103 2 007 melainkan 19700303 199103 2 007;
Bahwa dokumen dokumen tersebut tidak diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, karena pejabat yang berwenang untuk membuat SPK tersebut hanya Saksi sendiri, RAHMAN, Ssos, MSi (Camat Kecamatan Cibeureum) selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selain Saksi tidak ada yang berwenang. Dan untuk di kantor Kelurahan di Wilayah Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya pejabat yang berwenang untuk membuat SPK tersebut adalah lurah yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Cibeurem selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA);
Bahwa terkait adanya tanda tangan Sdr. Endang Suryadi, Nip. 19730802 200306 1 009 selaku Bendahara pada Dokumen dokumen tersebut, Saksi jelaskan bahwa tidak pernah ada pegawai bernama Sdr. Endang Suryadi yang pernah bertugas di Kantor Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya maupun di 9 (sembilan) Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Cibeureum;
Bahwa ke-30 (tiga puluh) kegiatan/pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen dokumen tersebut tidak pernah ada kegiatannya di Kantor Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya maupun di 9 (sembilan) Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Cibeureum;
Bahwa ada pekerjaan yang namanya hampir sama dengan pekerjaan yang ada di kelurahan kecamatan cibeurueum namun berbeda jumlah nominal dan tempatnya;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DENI MOCH KAELANI Bin Alm. KUSMAN SOMANTRI dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa Saksi menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bantarkalong BPR. CIPATUJAH (CIJ) Jabar Perseroda;
Bahwa Saksi selaku Pimpinan Cabang Bantarkalong BPR. CIPATUJAH (CIJ) Jabar Perseroda dapat menerima permohonan pengajuan kredit/pinjaman dari daerah mana saja dan untuk berapa pun jumlah nominal yang diajukan (tidak terbatas). Namun berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor :056 / KEP-DIR /CIJ/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021, Saksi hanya mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Sedangkan untuk pengajuan kredit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Saksi dapat mengusulkan /merekomendasikan pengajuan kredit tersebut ke Kantor Pusat Manajeman untuk disetujui atau tidaknya, dengan aturan sebagai berikut :
Pemberian kredit diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s/d Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan pemutus kredit adalah Kepala Divisi Pemasaran
Pemberian kredit diatas Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah)/ (>Rp125.000.000,00) harus mendapat persetujuan/ rekomendasi dari Direksi, dan sebelumnya harus melalui proses komite kredit kantor pusat, dengan pemutus kredit adalah Direktur utama;
Bahwa proses pelaksanaan kredit KRING berada dibawah kendali Kantor Pusat manajemen BPR. CIPATUJAH (CIJ) Jabar Perseroda dibawah Divisi Pemasaran yang pejabatnya adalah Sdr. BENI IBRAHIM;
Bahwa Saksi jelaskan yang dimaksud dengan kredit KRING adalah salah satu produk Kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya untuk pengerjaan proyek pembangunan skala kecil (Infrastruktur Ringan) dan biasanya peminjamnya adalah CV (Perusahaan);
Bahwa struktur karyawan PT. BPR CIPATUJAH Jabar (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya yang berada di Divisi Pemasaran terkait pelaksanaan Kredit KRING tersebut yaitu :
Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran;
Sdr. ANGGA PRATAMA selaku Kepala Seksi Analisa;
Sdr. FARHAN PURWADIJAYA selaku Account Officer (AO);
Bahwa khusus untuk pinjaman /kredit KRING yang diajukan ke BPR CIJ Kantor Cabang Bantarkalong pelaksanaan survey dan verifikasi ke lapangan sebelum pencairan dilakukan, seluruhnya dilakukan oleh Tim Divisi Pemasaran dari Kantor Pusat Manajemen sedangkan kami di kantor Cabang Bantarkalong hanya menerima berkas kredit yang sudah siap di cairkan;
Bahwa karena kredit KRING tersebut adalah produk dari Kantor Pusat dibawah Divisi Pemasaran maka direksi mengintruksikan agar pelaksanaan survey, verifikasi, Monitoring dan Pengawasannya pun dilakukan oleh Kantor Pusat dibawah Divisi Pemasaran dan Perencanaan. Meskipun tempat pencairannya tersebut berada di Kantor Cabang Bantarkalong. Selain itu juga SDM di Kantor kami belum memadai;
Bahwa yang menjadi jaminan wajib Kredit KRING adalah Surat Perjanjian Kerja (SPK)/Kontrak Kerja antara pengusaha tersebut dengan Pihak Pengguna Jasa/pemerintahan Daerah maupun swasta, namun dapat ditambah dengan jaminan harta bergerak atau harta tidak bergerak lainnya;
Bahwa untuk keabsahan hasil dari survey pinjaman/kredit KRING tersebut adalah tanggung jawab dari karyawan PT. BPR CIPATUJAH Jabar (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya yang berada di Divisi Pemasaran dan Perencanaan. Adapun petugas surveynya adalah Sdr. FARHAN PURWADIRAJA, namun untuk bagaimana survey tersebut dilakukan Saksi tidak tahu. Saksi hanya mengecek dokumen survey tersebut secara administrasi saja;
Bahwa dokumen hasil survey tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kunjungan dan Surat Verifikasi Keabsahan SPK (SI) yang dibuat dan tanda tangani oleh petugas survey tersebut lengkap dengan foto kunjungan, dan dijadikan sebagai persyaratan dari komite kredit untuk menentukan disetujui atau tidaknya pinjaman kredit tersebut;
Bahwa proses pengajuan sampai dengan pencairan kredit KRING yang diajukan ke Kantor Cabang Bantarkalong yang sebenarnya terjadi, adalah sebagai berikut :
Saksi selaku pimpinan Kantor Cabang Bantarkalong menerima berkas pengajuan kredit KRING dari Divisi Pemasaran Kantor Pusat Manajemen, berupa Fotocopy SPK, Akta Notaris CV (Debitur) dan SI / Surat Verifikasi keabsahan SPK;
Bahwa sebelum masuk berkas pengajuan kredit KRING tersebut, Sdr. BENI IBRAHIM mengkonfirmasi terlebih dahulu secara lisan (via telepon) kepada Saksi tentang kesiapan pencairan akad kredit tersebut, hal ini berhubungan dengan likuiditas (kesediaan) dana di kantor kami, apabila kami siap maka diteruskan proses selanjutnya. Sehingga pada dasarnya berkas kredit yang masuk ke kami dari Divisi Pemasaran melalui Sdr. BENI IBRAHIM, sudah pasti dapat di cairkan;
Saksi selaku pimpinan Cabang Bantarkalong mengusulkan pencairan kredit KRING tersebut ke kantor pusat;
Setelah itu, Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kadiv Pemasaran mengkonfirmasi melaui telepon kepada Saksi tentang berapa nominal uang yang akan di cairkan (di setujui) dalam pengajuan kredit tersebut;
kemudian Saksi melakukan pengadministrasian pencairan kredit, yakni diantaranya pembukaan rekening dan pengetikan SPK (Surat Perjanjian Kredit) dengan nominal sesuai arahan Sdr. BENI IBRAHIM diatas;
Uang tunai sesuai nominal akad kredit di keluarkan dari Kas dan di bawa oleh petugas akad kredit;
Melakukan penjadwalan untuk penandatanganan perjanjian /akad kredit (tempat dan waktunya);
Dilakukan penandatanganan perjanjian /akad kredit sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan di kantor Notaris HERI HENDRIYANA sekaligus petugas akad kredit membawa uang tunai yang akan di serahkan kepada pihak CV (Debitur);
Bahwa uang pinjaman kredit tersebut setelah di potong bunga dan biaya administrasi lainnya di bawa dan diserahkan langsung kepada debitur (CV) saat itu juga setelah penandatanganan akad/perjanjian kredit;
Bahwa tempat penyerahan uang pinjaman/kredit tersebut bisa dilakukan luar kantor Bank CIJ yakni di Kantor mana saja yang sudah ditetapkan oleh Direksi Bank CIJ. Adapun untuk penandatangan perjanjian kredit KRING yang di cairkan di Kantor Cabang Bantarkalong semuanya dilakukan di kantor Notaris HERI HENDRIANA;
Bahwa dasar hukum terkait penyerahan uang pinjaman/kredit bisa dilakukan diluar kantor Bank CIJ tersebut yakni berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 89/KEP-DIR/CIJ/12/2020 tannggal 11 Desember 2020 tentang Pedoman Pencairan Kredit di Tempat Lain diluar kantor CIJ;
Bahwa yang menandatangani perjanjian kredit KRING ketika Saksi menjabat Pimpinan Cabang Bantarkalong adalah Saksi sendiri. Adapun tempat adalah di Kantor Notaris HERI HERDIANA, dan apabila Saksi merangkap menjadi petugas akadnya maka Saksi datang sendiri ke tempat tersebut dan Saksi menyaksikan sendiri Direktur CV tersebut menandatangani perjanjian kredit. Namun apabila petugas akadnya adalah Sdr. ERIK HERIKANDI maka Saksi tidak ikut hadir dalam penandatanganan akad kredit tersebut hanya pihak CV saja, penandatangan akad kredit Saksi lakukan di kantor esok harinya Bahwa petugas akad kredit di kantor Bantarkalong ada 2 (dua) orang yakni Saksi dan Sdr. ERIK HERIKANDI. Yang berwenang membawa uang pencairan kredit adalah petugas akadnya, dan langsung diberikan kepada Cv bersangkutan setelah tanda tangan akad kredit;
Bahwa Sdr. FARHAN selaku Acount Ofiicer (AO) Bank CIJ tidak wajib hadir dalam penandatanganan akad kredit tersebut;
Bahwa dari 3 (tiga) CV (Perusahaan) tersebut, yang mengajukan kredit KRING ke Kantor Cabang Bantarkalong BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya ada 2 (dua) CV yakni CV. MALABAR GEMILANG dan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan 23 (dua puluh tiga) kredit, sedangkan untuk CV. TRI DESAINDO tidak ada pinjaman kredit ke kantor kami;
Bahwa yang menjadi dasar Saksi mengeluarkan Rekomendasi persetujuan pencairan kredit dari CV. MALABAR GEMILANG dan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI tersebut diberikan atas perintah dari Kadiv Pemasaran untuk merealisasikan kredit tersebut. Dengan berkas kredit yang telah disiapkan oleh Kadiv Pemasaran untuk di proses pemberian kreditnya;
Bahwa Saksi dapat menandatangani dokumen Kredit berdasarkan surat kuasa Direksi kepada pimpinan cabang yang tercantum dalam Akta Surat kuasa No 96 Tanggal 19 Oktober 2017, yang berbunyi “ bahwa PT. BPR CIPATUJAH Jabar memberi kuasa kepada pemimpin cabang atau Kantor pusat operasional untuk mewakili dan menandatangani atas nama PT. BPR CIPATUJAH Jabar guna menjalankan, menyelenggarakan dan melaksanakan urusan-urusan perseroan terbatas PT. BPR CIPATUJAH Jabar;
Bahwa yang membedakan Perjanjian Kredit yang ditanda tangani oleh Pinca dan KPO hanya berdasarkan Kepala Divisi pemasaran yang memberikan berkas tersebut ke Cabang atau ke KPO. Jadi tidak ada Ketentuan bahwa sebuah kredit bisa dicairkan dimana mananya. Adapun salah satu dasarnya adalah ketersediaan likuiditas di Cabang atau Kepala Pusat operasional tersebut;
Bahwa karena kantor pusat bukan merupakan unit bisnis dan tidak bisa mencairkan kredit, sehingga pencairannya di limpahkan ke KPO atau cabang;
Bahwa dalam proses survey pengajuan kredit KRING tersebit kantor cabang bantarkalong tidak diikut sertakan, karena kami hanya menerima berkas yang sudah di proses oleh tim pemasaran pusat, selain itu karena SDM yang menguasai Kredit tersebut hanya ada di kantor Pusat;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi UCA CAHYONO, S,Sos Bin DARHIM dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Pusat Operasional (KPO) di Kantor Pusat Operasional PT. BPR. CIPATUJAH (CIJ) Jabar Perseroda Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr., FARHAN sebagai pegawai PT BPR CIJ, dan Sdr. ANDY dan RICKY pada saat penandatanganan Akad Kredit.
Bahwa PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya ada beberapa jenis kredit yaitu sebagai berikut :
Kredit Multiguna : Kredit untuk perdagangan Umum
Kredit KRING : Kredit Infrastruktur ringan
Kredit Pegawai : kredit untuk PNS
Kredit pegawai Internal : Kredit untuk pegawai CIJ
Kredit P2PL : Kredit dengan Fintech
Kredit Jumroh : Kredit untuk Pemorsian Haji dan Umroh
Kredit Motor : Kredit Untuk kendaraan bermotor
Kredit Saung : Kredit Kepemilikan tanah dan rumah
Kredit Kreatif : Kredit Mingguan
Kredit KPPER : Kredit Program Ekonomi Rakyat
Kredit BTB (Back to Back) : Kredit dengan jaminan Deposito/ Tabungan;
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : 32/KEP-DIR/CIJ/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya adalah sebagai berikut :
Pemohon kredit diminta Syarat kredit antara lain : KTP, KK, Informasi Usahanya untuk apa;
Kemudian CS mengecek keaslian KTP / identitas dengan cara mencocokkan NIK dalam KTP dengan data kependudukan di website Disdukcapil Pusat;
Selanjutnya CS melakukan track record berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melihat reputasi dan gambaran repaymen capacity (kemampuan pemohon kredit untuk melakukan pembayaran);
Selanjutnya apabila permohonan kredit dianggap ada kemungkinan diberikan maka proses berlanjut ke tahapan survey yang dilakukan oleh Tim Survey di Bagian Kredit dan bagian Pemasaran;
Tim Survey melakukan kunjungan ke lokasi tempat tinggal pemohon kredit (on the spot) untuk dilakukan wawancara dengan tujuan menggali informasi kebutuhan pinjamannya;
Selanjutnya memeriksa agunan/jaminan dan dilakukan cek lingkungan untuk mengetahui karakter pemohon kredit antara lain kepada tetangga yang bersangkutan, Kepala Dusun, dan Kepala Desa;
Jika dianggap layak, maka petugas kredit/Account Officer melapor kepada Kepala Bagian Kredit sekaligus dilakukan komite cabang (penentuan sikap antara Pinca, Kabag kredit/pemasaran, dan bagian operasional) dengan tujuan untuk meminta opini apakah kredit akan diberikan atau tidak dan berapa besar jumlah yang akan diberikan;
Apabila jumlahnya sesuai dengan kewenangan cabang maka langsung diputus oleh Pimpinan cabang, Apabila diatas kewenangan Pimpinan cabang maka diajukan ke Kantor Pusat CIJ melalui Divisi Pemasaran Apabila jumlahnya sesuai dengan kewenangan Divisi Pemasaran (setelah disurvey ulang oleh Divisi Pemasaran) maka permohonan kredit tersebut langsung di rekomendasikan untuk diberikan;
Apabila diatas Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) maka pemberian kredit harus mendapat persetujuan dari Direktur Utama melalui Komite Pusat yang anggotanya adalah Direktur Utama, Divisi Pemasaran, dan Divisi Remedial;
Setelah kredit disetujui oleh Kantor Pusat maka proses pencairan dieksekusi oleh Pimpinan Cabang;
Bahwa Jenis jenis kredit yang ada di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya memiliki SOP nya masing masing namun tetap mengacu kepada pedoman umum kredit yang diatur dalam Keputusan Direksi Nomor : 32/KEP-DIR/CIJ/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya memunyai 5 (lima) kantor, yakni sebagai berikut :
Kantor Pusat Manjemen, beralamat di Jln Raya CIPATUJAH Kab. Tasikmalaya;
Kantor Pusat Operasional, beralamat di Jln Raya CIPATUJAH Kab. Tasikmalaya dan mempunyai 2 (dua) kantor kas;
Kantor cabang Rancah, beralamat Situmandala Kab. Ciamis dan mempunyai 1 (satu) kantor kas;
Kantor Cabang Bantarkalong, beralamat di Jalan Raya Simpang Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya dan mempunyai 1 (satu) kantor kas;
Kantor Cabang Bojonggambir, beralamat di Bojonggambir dan mempunyai 1 (satu) kantor kas;
Bahwa semua kantor/ cabang/kas dari PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya tersebut berwenang menerima pengajuan kredit, akan tetapi untuk keputusan di setujui atau tidaknya pegajuan kredit tersebut ditentukan oleh BWK (Batas Wewenang Kredit). Apabila melebihi batas wewenang kredit dari kantor cabang yakni sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)/ (> Rp.50juta), maka persetujuannya harus melalui Saksi selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Perencanaan terlebih dahulu;
Bahwa proses pelaksanaan kredit sampai dengan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) berada dibawah kendali Divisi Pemasaran yang pejabatnya adalah Sdr. BENI IBRAHIM. Sedangkan dibawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibawah kendali Kepala Cabang dan Kepala Pusat Operasional (KPO);
Bahwa pejabat yang berwenang memutuskan disetujui atau tidaknya pengajuan kredit kepada PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya tersebut berdasarkan Keputusan Direksi Nomor :056 / KEP-DIR /CIJ/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021, yakni sebagai berikut :
Direksi;
Kepala Divisi Pemasaran;
Pemimpin Kantor Pusat Operasional;
Pemimpin Kantor Cabang;
Bahwa pejabat pejabat tersebut diatas diberi kewenangan berdasarkan Batas Wewenang Pemberian Kredit (BWK) untuk memberikan / menyalurkan kredit berdasarkan ketentuan pada jumlah/pagu/plafond pemberian kredit;
Bahwa yang dimaksud dengan Batas Wewenang Pemberian Kredit (BWK), adalah wewenang pemberian kredit (pagu) yang diberikan Direksi kepada Pejabat yang diberi kuasa Direksi untuk memutus kredit;
Bahwa batas wewenang pemberian kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan ketentuan pada jumlah/pagu/plafond pemberian kredit tersebut tersebut yakni sebagai berikut :
Direktur utama
Pemberian kredit diatas Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) / (>Rp125.000.000,00) harus mendapat persetujuan/ rekomendasi dari Direksi, dan sebelumnya harus melalui proses komite kredit kantor pusat;
Kepala Divisi Pemasaran
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Pemimpin Kantor Pusat Operasional
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pemimpin Cabang Rancah
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pemimpin Cabang Bantarkalong
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pemimpin Cabang Bojonggambir
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan tidak boleh terlibat dalam proses pengambilan keputusan penyaluran Dana;
Bahwa dapat Saksi jelaskan yang dimaksud dengan kredit KRING adalah salah satu produk Kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya untuk pengerjaan proyek pembangunan skala kecil (Infrastruktur Ringan) dan biasanya peminjamnya adalah CV (Perusahaan);
Bahwa mekanisme pengajuan Kredit infrastruktur Ringan (KRING) tersebut berdasarkan Keputusan Direksi 51/KEP-DIR/CIJ/07/2019 tanggal 24 juli 2019 yaitu :
CV (Perusahaan) mengajukan Permohonan Ke Bank CIJ bisa melaui WhatsApp, telepon atau langsung membuat janji di tempat yang telah ditentukan, adakalanya juga diluar kantor. Dimana pengajuan kredit ini bisa di ajukan ke semua kantor operasional yakni : Kantor Pusat Manajemen via Divisi pemasaran, KPO, Kantor Cabang dan Kantor Kas;
Memasukan Persyaratan Pengajuan kredit : KTP pemohon kredit, KK, Surat Perjanjian Kerja (SPK), Akta Pendirian Perusahaan, dan Anggaran Dasar calon Nasabah;
Kemudian Diregistrasi (Cabang/KPO);
Setelah itu Petugas Survey melakukan klarifikasi sesuai dangan Data yang diterima menyatakan Klarifikasi Valid;
lalu berkas pengajuan masuk ke Cab/KPO;
Kemudan Cabang membuat Komite kredit dan berkas masuk ke Kantor Pusat Manajemen via Divisi pemasaran sesuai dengan BWK masing masing Cab/KPO
Setelah Administrasi dinyatakan Lengkap, lalu Komite Kantor Pusat (Divisi Pemasaran) membuat Surat Rekomendasi Persetujuan Kredit;
Selanjutnya, Berkas masuk ke KPO/Cab untuk dilakukan akad kredit (untuk pengetikan dan Administrasi terkait pencairan kredit dilakukan oleh Kantor Cabang/KPO;
Bahwa pernah ada pengajuan kredit dari CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO kepada pihak PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya berupa kredit KRING dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa yang menjadi jaminan Kredit KRING adalah Surat Perjanjian Kerja (SPK)/Kontrak Kerja antara pengusaha tersebut dengan Pihak Pengguna Jasa/pemerintahan Daerah maupun swasta;
Bahwa CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI sebanyak 5 kredit dengan nominal RP629.000.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan juta rupiah) ;
Bahwa CV. MALABAR GEMILANG sebanyak 27 kredit dengan nominal kredit Rp3.245.000.000,00 (tiga miliar dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa CV. TRI DISAINDO sebanyak 17 kredit dengan nominal kredit Rp2.052.500.000,00 (dua miliar lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Total kredit keseluruhan dari ketiga (CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO) perusahaan tersebut sebanyak 49 kredit dengan nilai total keseluruhan Rp5.926.500.000,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dari 49 (empat puluh sembilan) pinjaman/ kredit tersebut permohonan pengajuan dari CV (perusahaan) tersebut dilakukan di Kantor Pusat Manajemen melalui Sdr. FARHAN PURWADIJAYA selaku Account Officer (AO), namun karena Kantor Pusat Manajemen tidak bisa mencairkan kredit, maka pencairan kredit dilakukan di kantor Cabang/KPO sebagai berikut :
Kantor Pusat Operasional, dengan Pinca Sdr. UCA CAHYONO sebanyak 26 (dua puluh enam) kredit;
Kantor Cabang Bantarkalong, dengan Pinca pada waktu Sdr. DENI MOCH KAELANI sebanyak 21 (dua puluh satu) kredit dan pada waktu Pincanya Sdr. UCA CAHYONO (Saksi sendiri) sebanyak 2 (dua) kredit;
Bahwa alasan pembagian kantor tempat pencairan kredit tersebut berdasarkan petunjuk dan arahan dari Kepala Divisi Pemasaran Sdr. BENI IBRAHMI dan Sdr. FARHAN. Biasanya jika dalam hari tersebut kami di KPO sudah terlalu banyak melakukan pencairan maka kami melaporkan kepada Sdr. BENI IBRAHIM bahwa kami sudah mencapai batas kapasitas maksimal sehingga Sdr. BENI IBRAHIM mengarahkan proses pencairan kredit tersebut ke PINCA Bantarkalong atau cabang lain;
Bahwa yang melakukan tahapan survey lapangan untuk pengajuan kredit tersebut adalah Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kadiv Pemasaran dan Sdr. FARHAN selaku Account Officer;
Bahwa untuk petugas survey tidak dilakukan oleh Kantor Cabang/KPO melainkan oleh Divisi Pemasaran dari Kantor Pusat Manajemen dengan alasan : Divisi Pemasaran lebih berpengalaman dalam hal melakukan verifikasi /survey lapangan, selain itu mereka juga memiliki relasi yang luas di Dinas Instansi pemerintahan dan mengenali Pengusaha / calon Debitur sehingga dipandang akan lebih mengefektifkan waktu dan pencapaian dalam pemenuhan target bisnis;
Bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) Asli cap dan tanda tangan basah yang dijadikan jaminan kredit tersebut diserahkan oleh pihak perusahaan/Debitur kepada Pihak Bank CIJ biasanya sewaktu akad kredit dilaksankan, sedangkan diawal proses pengusulan kredit SPK yang dicantumkan hanya fotokopinya saja. SPK tersebut diserahkan kepada Petugas Akad dari CIJ yang mendampingi proses akad kredit dan pencairan, selanjutnya yang bertugas menyimpan jaminan SPK tersebut adalah bagian Admin Kredit di KPO (Sdri. RISA dan Sdri. EMA). SPK tersebut disimpan di ruangan khusus penyimpanan dokumen berharga;
Bahwa tempat penyerahan uang pinjaman/kredit tersebut bisa dilakukan luar kantor Bank CIJ kantor yakni di Kantor mana saja yang sudah ditetapkan oleh Direksi Bank CIJ. Adapun contohnya adalah seperti Kantor Notaris, Kantor Dinas terkait dan kantor kas lainnya, sedangkan selain kantor tidak bisa seperti rumah pribadi, cafe, Mall dan lain sebagainya. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Direksi Nomor : 89/KEP-DIR/CIJ/12/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pedoman Pencairan Kredit di Tempat Lain diluar kantor CIJ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi AGUNG ARIF REVOLIAN, S.Km Bin (Alm) EMAN SULAEMAN dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya dalam tahun 2021 dan Tahun 2022 adalah sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian;
Bahwa di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya ada proses pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa. Untuk Tahun Anggaran 2021 DPMPTSP lebih kurang ada 15 kegiatan pengadaan barang dan jasa namun untuk jumlah pastinya Saksi harus mengecek terlebih dahulu dalam DPA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) TA 2021, serta salinan data DPA TA 2021 tersebut akan segera Saksi serahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa terhitung sejak tanggal 12 Maret 2022 Saksi dipromosikan menjadi Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Pajak Daerah di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tasikmalaya. Kondisi ketika itu sejak bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2022 DPA Dinas sudah ada namun masih dalam tahap Assistensi sehingga kegiatan-kegiatan di dalam DPA tersebut belum bisa dilaksanakan;
Bahwa perusahaan yang menjadi Penyedia barang dan jasa di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya adalah CV. BINJA PROJECT, CV. SURYA ZAHRA ADI, dan CV. MALABAR GEMILANG;
Bahwa untuk kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya dilakukan pencatatan/registrasi namun tidak diregistrasi dalam buku khusus/tersendiri hanya saja dibedakan kode surat yang berkaitan dengan SPK yaitu kode : 004. Buku registrasi tersebut dikelola oleh Sub Bagian Umum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya. Ya, Saksi akan segera menyerahkan data salinan buku registrasi terkait SPK pengadaan barang dan jasa tersebut kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya di kesempatan pertama;
Bahwa untuk Tahun Anggaran 2021 Saksi tidak pernah berhubungan maupun ditemui oleh Pihak Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya. Namun dalam Tahun Anggaran 2022 Saksi pernah didatangi oleh pihak Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut :
Pertemuan Pertama : Saksi ketika itu sudah pindah tugas dari DPMPTSP ke BAPENDA, waktunya sekitar bulan April 2022 jam 15.30 WIB Saksi pernah dihubungi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya (Sdr. HANAFI) yang meminta Saksi agar datang ke Kantor. Sesampainya disana sekitar pukul 16.00 WIB ternyata disana sudah ada orang perwakilan Bank CIJ yaitu Sdr. BENI IBRAHIM bersama rekannya yang Saksi tidak tahu namanya, dengan maksud mengklarifikasi terkait SPK yang dijadikan jaminan kredit di Bank CIJ. Sdr. BENI IBRAHIM menanyakan kepada Saksi apakah benar Saksi yang menandatangani SPK yang dia bawa dan perlihatkan kepada Saksi. Ketika itu Saksi melihat dan meneliti dokumen SPK yang dia bawa ternyata tanda tangan yang ada dalam dokumen SPK tersebut bukanlah tanda tangan Saksi (palsu) selain itu Saksi juga melakukan pengecekan terhadap buku register SPK di kantor kami yang mana hasilnya SPK tersebut tidak terdaftar. Selanjutnya Sdr. BENI IBRAHIM meminta bertemu dengan Bendahara Pengeluaran RANI INDRIANI untuk memastikan apakah ada pembayaran atas pekerjaan yang ada dalam SPK tersebut namun Bendahara menyatakan fakta yang sama bahwa pekerjaan dalam SPK tersebut tidak terdaftar/tidak ada. Setelah mengetahui fakta tersebut Sdr. BENI IBRAHIM berpamitan dan mengatakan kepada kami bahwa mereka dari pihak CIJ akan melakukan klarifikasi kepada perusahaan yang mengajukan kredit tersebut;
Pertemuan Kedua : Sekitar bulan Mei tahun 2022 sekitar jam 15.30 WIB bertempat di Kantor BAPENDA, Ketika itu Sdr. BENI IBRAHIM menelpon Saksi dan mengatakan akan menemui Saksi di Kantor Bapenda. Waktu itu Sdr. BENI IBRAHIM datang bersama –sama dengan rekannya yang bernama IVAN. Maksud kedatangannya saat itu adalah menanyakan kembali perihal pengajuan SPK yang menggunakan nama Saksi ketika masih bertugas di DPMPTSP. Jawaban Saksi ketika Saksi dikonfirmasi ulang oleh Sdr. BENI IBRAHIM dan rekannya tersebut Saksi masih tetap pada keterangan Saksi sebelumnya;
Pertemuan Ketiga : Sekitar bulan Juli tahun 2022 sekitar jam 16.00 WIB bertempat di Kantor Bapenda Kota Tasikmalaya, Sdr. IVAN menghubungi Saksi dan mengatakan bahwa dia ingin menemui Saksi di Kantor Bapenda. Selanjutnya Saksi diminta untuk mengisi kuosioner yang berisi pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan SPK yang menggunakan nama Saksi ketika masih bertugas di DPMPTSP;
Bahwa BENI IBRAHIM pernah menjelaskan kepada Saksi bahwa SPK-SPK yang dijaminkan oleh CV. MALABAR GEMILANG (Sdr. ANDI CAHYADI) tersebut bermasalah dan macet pembayarannya padahal masa kerja kontrak sudah selesai;
Bahwa Saksi tidak pernah didatangi oleh Tim Survey dari Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya terkait pengajuan kredit oleh para pengusaha yang mengajukan pinjaman/kredit ke Bank CIJ sama sekali;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. DIAN INDRAWAN ketika dia pindah tugas dari Kecamatan Indihiang ke Setda Pemkot Tasikmalaya tepatnya di Bagian Pembangunan Setda di tahun 2022. Yang bersangkutan bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Dia berada di bawah kepemimpinan Sdr. AHMAD TAUFIK selaku Kabag Pembangunan Setda. Saksi hanya tahu dan kenal dengan yang bersangkutan ketika ada rapat dan apel gabungan tiap hari senin. Nomor hp yang bersangkutan Saksi tidak punya;
Bahwa kenal dengan Sdr. ANDI CAHYADI, SE selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG sejak tahun 2021 ketika ada pekerjaan di DPMPTSP dan perusahaan yang mengerjakannya adalah CV. MALABAR GEMILANG dengan Direktur Sdr. ANDI CAHYADI;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. BENI IBRAHIM awalnya sejak bulan April 2022 ketika dia datang ke Kantor lama Saksi DPMPTSP untuk menanyakan kebenaran keberadaan SPK yang menggunakan nama Saksi;
Bahwa untuk ke 4 SPk yang ditunjukan oleh penuntut umum dalam persidangan ini :
Bahwa tanda tangan yang berada di dalam dokumen dokumen tersebut adalah bukan tanda tangan Saksi;
Selain itu perlu Saksi sampaikan juga bahwa NIP yang tertera di dalam kolom tanda tangan yaitu : 19830412 200604 1 001 tersebut adalah bukan NIP Saksi. NIP Saksi yang sebenarnya adalah : 19820412 200604 1 011;
Bahwa jabatan Saksi yang ada di dalam dokumen verifikasi keabsahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut tertera sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang mana itu tidak benar. Posisi Saksi ketika masih bertugas di DPMPTSP Kota Tasikmalaya adalah sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian, seangka Kuasa Pengguna Anggaran dijabat oleh Kepala Dinas;
Dokumen dokumen tersebut tidak diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan penjelasannya sebagai berikut :
Bahwa SPK tersebut bukanlah produk dari Perizinan DPMPTSP;
Bahwa dalam penerbitan dokumen dokumen tersebut harus memenuhi proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang mana melalui tahapan usulan kepada ULP dan LPSE / ditayangkan dalam SIRUP LPSE;
Dokumen dokumen SPK tersebut Tidak teregistrasi di dalam buku registrasi surat keluar terkait SPK dengan kode 004;
Bahwa pejabat yang menandatangani selain Saksi di dalam dokumen dokumen tersebut tertera nama Kasubag Keuangan atas nama Cahyana Permana yang mana dapat Saksi jelaskan bahwa di kantor kami DPMPTSP tidak ada pegawai dengan nama tersebut. Bahwa Kasubag Keuangan 2021 dijabat oleh Sdr. DENI ALAMSYAH;
Bahwa 4 pekerjaan tersebut tidak ada dan tidak diterbitkan dari DPMPTSP;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MOHAMAD DANI,S.Pd., MM Bin (Alm) ACEP ANWARUL HUDA di bawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya terhitung sejak tanggal 01 Maret 2022 adalah sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Bahwa selain menjalankan tugas sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya Saksi juga diberikan tugas lain oleh pimpinan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022;
Bahwa untuk kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya dilakukan pencatatan/ registrasi namun tidak diregistrasi dalam buku khusus/ tersendiri hanya saja dibedakan kode surat yang berkaitan dengan SPK yaitu kode : 027;
Bahwa buku registrasi tersebut dikelola oleh Sub Bagian Umum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya;
Bahwa di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Pemkot Tasikmalaya tidak ada ASN / Kasubag Keuangan dengan nama CAHYANA PERMANA. tersebut, Kasubag Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan di DPMPTSP tahun 2021 adalah Sdr. DENY ALAMSYAH dan terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2021 yang bersangkutan mutasi ke Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya dan jabatan lamanya dirangkap oleh Sdr. AGUNG ARIF REVOLIAN, S.KM sebagai PLT Kasubag Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan;
Bahwa yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya TA 2021 dan 2022 adalah Sdr. RANI INDRAYANI dan yang bersangkutan sudah menjabat sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa di DPMPTSP Kota Tasikmalaya tidak ada jabatan Kasubag Keuangan, yang ada yaitu Kasubag Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan yang mana pejabatnya adalah Sdr. DENY ALAMSYAH S.IP., MM. berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 821.2/kep.84-BKPPD/2019 tanggal 10 Januari 2019. Terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2021 yang bersangkutan mutasi ke Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya dan jabatan lamanya dirangkap oleh Sdr. AGUNG ARIF REVOLIAN, S.KM sebagai PLT Kasubag Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan. Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2021 terjadi penyederhanaan organisasi sehingga ada beberapa jabatan yang dihilangkan antara lain : Kasubag Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan. Kabid Data dan Informasi, Kabid Pelayanan dan Perizinan, Kabid Penanaman Modal, Kabid Promosi dan Investasi;
Bahwa di DPMPTSP Kota Tasikmalaya tidak pernah mengeluarkan 4 pekerjaan tersebut sebagaimana pekerjaan tersebut dijaminkan untuk kredit ke bank CIJ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi CECEP TAUFIK HIDAYAT,S.Sos Bin (Alm) SYARIF HIDAYAT dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi di Sekretariat Daerah Pemkot Tasikmalaya terhitung sejak tanggal 01 Maret 2022 adalah sebagai Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Tasikmalaya;
Bahwa selain menjalankan tugas sebagai Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Tasikmalaya Saksi juga diberikan tugas lain oleh pimpinan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa perusahaan yang menjadi Penyedia barang dan jasa di Lingkup Setda Pemkot Tasikmalaya TA 2021 adalah : PT. JAYA GLOBAL, EKA ROYAN CV, PT. GUNUNG TILU PARAMARTA, CV. SAHABA MULYA, BAHTIAR OFFSET, CV. BINZA PROJECT, CV. RISDA AMANAH, CV. AA BERSAMA, CV. ARJUNA JAYA SAKTI;
Bahwa perusahaan yang menjadi Penyedia barang dan jasa di Lingkup Setda Pemkot Tasikmalaya TA 2022 adalah : PT. JAYA GLOBAL PRATAMA, CV. OMAN PUTRA, CV. AA BERSAMA, CV. ARJUNA JAYA SAKTI, PT. GUNUNG TILU PARAMARTA, CV. BINZA PROJECT, dan lain lain;
Bahwa yang berwenang menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama /kontrak kerja dari pihak Bagian Umum Setda Pemkot Tasikmalaya Kota Tasikmalaya dengan pihak CV (Perusahaan) adalah PPTK atau pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa untuk registrasi/ penomoran SPK yang diterbitkan dalam lingkup Sedta Pemkot Tasikmlaya Kota Tasikmalaya masing masing bagian memiliki buku registrasinya sendiri;
Bahwa Saksi tidak pernah didatangi oleh Tim Survey dari Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya terkait pengajuan kredit oleh para pengusaha yang mengajukan pinjaman/kredit ke Bank CIJ sama sekali. Namun perlu Saksi jelaskan juga bahwa sekitar bulan April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di rumah Saksi yang beralamat di Perum Bumi Sentra Mas Blok B 04 Rt. 002 Rw. 005 Kel. Indihiang Kecamatan Indihiang Kabupaten Tasikmalaya, Saksi didatangi oleh Sdr. ANDY CAHYADI, S.E selaku direktur CV. MALABAR GEMILANG yang kebetulan berkantor di dekat rumah Saksi. Saksi mengenal Sdr. ANDY CAHYADI pada 2014 ketika Saksi bertugas di Dinas Kearsipan Kota Tasikmalaya, ketika itu Sdr. ANDY CAHYADI pernah mengerjakan pengadaan barang dan jasa yaitu Lemari Arsip. Maksud dan tujuan Sdr. ANDY CAHYADI datang menemui Saksi adalah untuk mengklarfikasi mengenai kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas di setda pemkot Tasikmalaya dengan pagu anggaran sebesar Rp194.000.000,00 Apakah benar kegiatan tersebut ada di bagian umum setda pemkot Tasikmalaya atau tidak, dia juga mengatakan bahwa dia di janjikan pekerjaan dengan judul tersebut oleh Sdr. Dian Indrawan selaku staf bagian pembagunan dan Sdr. RD. Ahmad Taufik selaku Kabag Administrasi Pembangunan. Selanjutnya Saksi menanggapi pertanyaan Sdr. ANDY CAHYADI tersebut dengan mengatakan : “Kegiatan itu ada, namun bukan di kerjakan oleh CV. MALABAR GEMILANG”;
Bahwa Saksi tahu dengan Sdr. DIAN INDRAWAN namun tidak pernah berhubungan dengan secara langsung atau akrab dengan yang bersangkutan, sepengetahuan Saksi yang bersangkutan Saksi adalah Staf Administrasi Pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan dibawah pimpinan Sdr. RD Ahmad Taufik di Setda Pemkot Tasikmalaya. Saksi mulai tahu Sdr. DIAN INDRAWAN sekitar tahun 2005 saat Saksi menjabat sebagai Kasi Trantib di Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, ketika itu ada acara apel gabungan yang pelaksanaannya dilaksanakan di kantor Kecamatan Indihiang;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. ANDI CAHYADI, S.E tersebut sejak tahun 2014 ketika Saksi menjabat Kasubag Tata Usaha pada Dinas Kearsifan Pemda Kota Tasikmalaya dimana Sdr. ANDI CAHYADI, S.E pernah menjadi penyedia barang dalam pengadaan Mebeuler. Selain itu Sdr. ANDI CAHYADI, SE merupakan adik kandung dari Pak Drs. RUKMANA selaku mantan Kadis Tenaga Kerja Pemda Kota Tasikmalaya;
Bahwa dari 11 SPK yang ditunjukan oleh Penuntut Umum di persidangan Dokumen dokumen SPK tersebut tidak pernah ada kegiatanya dan tidak diterbitkan oleh Setda Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan penjelasan sebagai berikut :
SPK tersebut kegiatannya tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Lingkup Setda Pemkot Kota Tasikmalaya;
Dokumen dokumen SPK tersebut Tidak teregistrasi di dalam buku registrasi surat keluar terkait SPK di lingkup Setda Pemkot Tasikmalaya;
Bahwa berdasarkan dokumen dokumen yang diperlihatkan oleh penyidik tersebut terdapat 2 (dua) SPK kegiatan pada tahun 2022, dan tercantum dalam SPK tersebut tanggalnya Januari 2022 yakni
Kegiatan Pengadaan alat tulis kantor dengan pagu anggaran sebesar Rp184.000.000,00; dan
Kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp194.000.000,00;
Bahwa untuk tahun 2021 di lingkungan Setda Pemkot Tasikmalaya benar ada jabatan Kasubag Keuangan namun pejabatnya bukanlah Sdr. Dian Indrawan melainkan Sdri. Hj. RINA NURLINAWATY. Untuk posisi bendahara pengeluaran yaitu ELI NURLAELI berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor : 900/Kep.943-BPKAD/202. Dan bukan dijabat oleh Sdr. Dian Indrawan sebagaimana tertera didalam dokumen dokumen yang diperlihatkan oleh Penyidik kepada Saksi. (Dokumen Surat Pernyataan Rekening Pencairan, Dokumen Verifikasi Keabsahan Surat Perjanjian Kerja (SPK), Dokumen Verifikasi Sumber Dana atas Surat Perintah Kerja (SPK), Terhitung sejak tanggal 28 Desember 2021 terjadi penyederhanaan organisasi sehingga jabatan Kasubag Keuangan dihilangkan menjadi jabatan Fungsional Sub-Koordinator Keuangan yaitu Sdri. Hj. RINA NURLINAWATY berdasarkan Surat Keputusan Sekertariat Daerah Kota Tasikmalaya Nomor : 800/Kep.002/UM/2022 tanggal 03 Januari 2022. Dan bukan dijabat oleh Sdr. Dian Indrawan sebagaimana tertera didalam dokumen dokumen yang diperlihatkan oleh Penyidik kepada Saksi. (Dokumen Surat Pernyataan Rekening Pencairan, Dokumen Verifikasi Keabsahan Surat Perjanjian Kerja (SPK), Dokumen Verifikasi Sumber Dana atas Surat Perintah Kerja (SPK);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RD. ACHMAD TAUFIK, ST Bin (Alm) RD. CHAERUDIN dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa sebelumnya sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022 Saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya;
Bahwa Saksi diperintahkan Pimpinan / Walikota Tasikmalaya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Setda Pemkot Tasikmalaya dalam Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. DIAN INDRAWAN sejak tahun 2004 ketika Saksi masih bertugas di Bappeda Kota Tasikmalaya, sedangkan Sdr. DIAN INDRAWAN bekerja sebagai tenaga kontrak di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya. Sehubungan dengan lokasi kantor Bappeda dengan Kantor Dinas Pendidikan bersebelahan maka Saksi sering melihat Sdr. DIAN INDRAWAN namun tidak berinteraksi karena tidak ada keperluan dengan yang bersangkutan. Saksi mulai kenal dan berinteraksi dengan Sdr. DIAN INDRAWAN ketika awal tahun 2021 dia pernah datang ke rumah Saksi dan menyatakan niatnya yang ingin pindah tugas/mutasi ke Setda Pemkot Tasikmalaya. Nomor Hp Sdr. DIAN INDRAWAN ada di Nomor : 081218141015;
Bahwa Saksi pernah didatangi oleh Pihak Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut :
Pertemuan Pertama di bulan September 2021 hari dan tanggalnya Saksi lupa sekitar pukul 08.00 WIB (pagi hari), awalnya Saksi ditelepon oleh Sdr. DIAN INDRAWAN dan dia mengatakan bahwa ada yang ingin bertemu dengan Saksi, dan meminta Saksi datang ke Rumah makan Raja Kastrol Jalan Masyhudi Kota Tasikmalaya. Lalu Saksi datang dan menemui Sdr. DIAN INDRAWAN, ternyata disana sudah ada seseorang yang dikenalkan oleh Sdr. DIAN INDRAWAN sebagai orang Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya dengan nama FARHAN. Ketika itu Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan bahwa dia sedang punya pekerjaan dalam pengadaan Barang dan Jasa, dan dia akan mengajukan kredit/pinjaman ke Bank CIJ dengan jaminan SPK pekerjaannya tersebut maksud kedatangan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA dari CIJ tersebut adalah ingin memastikan bahwa Sdr. DIAN INDRAWAN benar bekerja di Bagian Administrasi Pembangunan dan Saksi adalah sebagai pimpinan/atasannya. Selain itu Sdr. FARHAN PURWADIJAYA juga bertanya kepada Saksi apakah pekerjaan yang dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit ke Bank CIJ tersebut benar-benar ada pekerjaannya. Ketika itu Saksi menjawab bahwa SPK yang dijadikan jaminan tersebut memang benar-benar ada kegiatannya;
Pertemuan Kedua di bulan Februari 2022 sekitar pukul 12.30 WIB, hari dan tanggalnya Saksi lupa namun seingat Saksi hari kerja. Awalnya Saksi ditelepon oleh Sdr. DIAN INDRAWAN sekitar pukul 10.00 WIB dan dia mengatakan ingin meminjam ruangan Saksi, karena ada tamu yang menemui dia. Ketika itu Saksi sedang berada di Lantai 1 sementara ruangan Saksi berada di lantai 2. Selanjutnya setelah lebih kurang 2 jam kemudian Saksi kembali ke ruangan Saksi, ternyata tamu Sdr. DIAN INDRAWAN masih belum pulang, lalu Saksi masuk kedalam ruangan dan melihat ternyata tamu yang datang itu adalah Sdr. FARHAN PURWADIJAYA dari Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya. maksud kedatangan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA dari CIJ tersebut adalah ingin melakukan verifikasi apakah pekerjaan yang dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit ke Bank CIJ tersebut benar-benar ada pekerjaannya. Ketika itu Saksi menjawab bahwa SPK yang dijadikan jaminan tersebut memang benar-benar ada kegiatannya;
Bahwa mengenai siapa yang membuat SPK yang dijadikan jaminan ke bank CIJ tersebut Saksi tidak tahu yang membuatnya siapa, namun yang menandatanganinya adalah Sdr. DIAN INDRAWAN;
Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2022 setelah munculnya isu permasalahan ini, Saksi lalu menanyakan secara langsung kepada Sdr. DIAN INDRAWAN apakah benar memalsukan tandatangan Saksi. Namun jawaban Sdr. DIAN INDRAWAN awalnya tidak tahu dan tidak merasa menandatangani atau memalsukan tandatangan Saksi, kemudian setelah Saksi desak akhirnya Sdr. DIAN INDRAWAN mengakui bahwa benar tandatangan Saksi di palsukan olehnya;
Bahwa Sdr. FARHAN PURWADIJAYA sepengetahuan Saksi adalah karyawan Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya namun Saksi tidak tahu dia menjabat sebagai apa, Saksi juga tidak berusaha mencari tahu karena Saksi sendiri merasa tidak memiliki kepentingan dengan yang bersangkutan. Saksi bertemu dengan yang bersangkutan hanya sebanyak 2 (dua) kali yang pertama di Rumah Makan Raja Kastrol, dan Ruang kerja Saksi di Bagian Administrasi Pembangunan. Saksi mulai kenal dengan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA sejak bulan September 2021 dan itupun diperkenalkan oleh Sdr. DIAN INDRAWAN di rumah makan raja kastrol Kota Tasikmalaya;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Sdr. ANDY CAHYADI selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG hanya 1 (satu) kali sekitar bulan Februari 2022 hari dan tanggalnya Saksi lupa namun yang Saksi ingat di hari libur. Ketika itu Saksi ada keperluan hendak menengok anak Saksi yang masih studi di UNPAD Jatinangor, dan Saksi mengajak Sdr. DIAN INDRAWAN supaya ikut menemani Saksi. Saksi lalu menjemput Sdr. DIAN INDRAWAN di rumahnya yang beralamat di sebuah Perum yang namanya Saksi lupa di daerah Indihiang sekitar pukul 10.00 WIB. Sesampainya Saksi disana Sdr. DIAN INDRAWAN menghampiri Saksi dan mengatakan bahwa ada temannya yang mau ikut ke Bandung namanya ANDY CAHYADI. Selanjutnya Saksi menyetujui jika temannya itu mau ikut ke Bandung karena mau jalan jalan. Saksi lalu berangkat ke Bandung bertiga dengan Sdr. DIAN INDRAWAN dan Sdr. ANDY CAHYADI;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. RIKI BACHTIAR selaku Direktur CV. TRI DISAINDO, awalnya sekitar bulan Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB Saksi ditelepon oleh Sdr. DIAN INDRAWAN dan dia bertanya kepada Saksi apakah mau keluar atau tidak, Saksi menjawab bahwa Saksi mau minum kopi di Kafe Legend yang beralamat di Jl. Djuanda Kota Tasikmalaya. Ketika itu Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan bahwa dia juga mau minum kopi disana, selanjutnya kami membuat janji untuk bertemu di lokasi tersebut. Sekitar pukul 19.30 WIB Saksi tiba di Kafe Legend dan ternyata Sdr. DIAN INDRAWAN sudah menunggu Saksi di depan Kafe tersebut dan dia mengatakan ada temannya yang mau dikenalkan kepada Saksi. Saksi lalu diajak Sdr. DIAN INDRAWAN menuju ke meja yang ada temannya. Sesampainya di meja tersebut Saksi lalu diperkenalkan oleh Sdr. DIAN INDRAWAN dengan nama RIKI BACHTIAR seorang Konsultan Perencana yang banyak mengerjakan pekerjaan konsultan perencana. Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan kepada Saksi barangkali bapak ada kerjaan untuk RIKI BACHTIAR dan ketika itu Saksi menjawab : kerjaan dari mana. Selanjutnya setelah jam 20.30 WIB Sdr. DIAN INDRAWAN dan Sdr. RIKI BACHTIAR berpamitan meninggalkan lokasi kafe tersebut sementara Saksi masih berada disana ditemani sopir Saksi;
Bahwa dari 11 Dokumen SPK yang ditunjukan penuntut umum dipersidangan tersebut Saksi menejelaskan sebagai berikut :
Bahwa tanda tangan yang berada di dalam dokumen dokumen tersebut adalah bukan tanda tangan Saksi
Untuk NIP yang ada di dalam dokumen dokumen tersebut memang benar adalah NIP Saksi yaitu : 19670727 200312 1 003;
Untuk posisi Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran memang benar sudah sesuai dengan surat Penunjukan Saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Pemkot Tasikmalaya;
Dokumen dokumen tersebut tidak diterbitkan oleh Setda Pemkot Tasikmalaya;
Bahwa dari jenis pekerjaan yang ada dalam dokumen dokumen tersebut tidak ada di Setda Pemkot Tasikmalaya sesuai dengan yang terealisasi di Setda Pemkot Tasikmalaya;
Bahwa Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Setda Pemkot Tasikmalaya tidak pernah melihat sebelumnya dokumen dokumen yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ARIP BUDIMAN Bin Alm. LILI SADILI dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai Pengelola Sarana dan Prasarana Rumah Tangga di Bagian Umum Setda Kota Tasikmalaya;
Bahwa selama tahun 2021 s/d tahun 2022 Saksi hanya menguruskan 2 (dua) kali pengadaan ATK di kantor Setda Kota Tasikmalaya, yakni oleh CV.PERPEKTA JAYA KONTRUKSI dengan Direkturnya Sdr. BAYU AGUSTIANA, namun CV tersebut diakui milik Sdr. RICKY BAHTIAR sehingga Saksi berhubungan hanya dengan Sdr. RICKY BAHTIAR;
Bahwa pada tahun 2020, ada teman Saksi selaku lurah Setiawargi Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya (Sdr. DADANG) meminta tolong di carikan CV untuk melaksanakan Kegiatan Drainase dan TPT (Tembok Penahan Tanah) di wilayah Kelurahan Setiawargi tersebut. Lalu Saksi pun menghubungi Sdr. REDI agar dapat mengerjakan pekerjaan tersebut, namun pada waktu Sdr. REDI mengatakan ia tidak sanggup karena tidak mempunyai modal, kemudian Sdr. REDI merekomendasikan Sdr. RICKY BACHTIAR dengan CV-nya yakni CV. ID MANDIRI sambil memberikan Nomor teleponnya dan beberapa hari kemudian setelah Saksi janjian akhirnya Saksi bertemu dengan Sdr. RICKY BACHTIAR di sebuah Café di daerah Lingggajaya Mangkubumi Kota Tasikmalaya, dimana dalam pertemuan tersebut Saksi menawarkan pekerjaan di Kelurahan Setiawargi tersebut dan Sdr. RICKY BACHTIAR menyetujuinya, kemudian esok harinya Saksi mengenalkan Sdr. RICKY BACHTIAR kepada Sdr. DADANG (lurah Setiawargi) di RM. Raja Kastrol dekat Lapangan Udara Kota Tasikmalaya dan setelah kenal Sdr. RICKY BACHTIAR langsung berhubungan dengan Sdr. DADANG, dan dari kegiatan tersebut Saksi mendapat bagian total Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada sekira bulan Maret 2022, Kepala Bagian Umum Setda Kota Tasikmlaya berganti kepada Sdr. CECEP TAUFIK HIDAYAT,S.Sos dan mulai saat itu Saksi dipercaya kembali untuk menguruskan pengadaan ATK, dan karena sebelumnya sudah kenal dengan Sdr. RICKY BAHTIAR maka Saksi pun memberikan pengadaan ATK tersebut kepada Sdr. RICKY BAHTIAR, namun CV-nya ternyata sudah berubah menjadi CV. PERPEKTA JAYA KONTRUKSI. Dan selama tahun 2022 pengadaan ATK ke Sdr. RICKY BAHTIAR sudah 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. DIAN INDRAWAN sejak tahun 2022, karena Saksi dengan Sdr. DIAN INDRAWAN adalah teman sesama pegawai di lingkungan Setda Kota Tasikmalaya;
Bahwa Sdr. DIAN INDRAWAN pernah beberapa kali meminjam uang pribadi Saksi untuk menutupi kegiatan/proyek yang di kerjakan oleh Sdr. DIAN INDRAWAN. Karena setiap peminjaman uang tersebut Sdr. DIAN INDRAWAN selalu mengatakan akan membayarnya setelah proyek tersebut cair. Adapun uang yang Saksi pinjamkan tersebut adalah uang pribadi dan ada juga uang milik istri Saksi dari usaha paket kue lebarannya;
Bahwa Sdr. DIAN INDRAWAN meminjam uang tersebut dari sekitar bulan September sampai dengan bulan Oktober 2021, bertempat di rumah Saksi Leuwidahu Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Adapun besarannya berbeda-beda dengan beberapa kali pinjaman, dari mulai sebesar Rp2.000.000,00, sebesar Rp5.000.000,00 dan sebesar Rp10.000.000,00 serta terakhir paling besar yakni sebesar Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah), sehingga total uang yang di pinjam Sdr. DIAN INDRAWAN adalah total kurang lebih sebesar Rp77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa untuk pinjaman pinjaman tersebut sebagian besar sudah lunas di bayar setelah proyek yang dipegang Sdr. DIAN INDRAWAN tersebut dicairkan dan biasanya di lunasi sekitar semingguan, namun untuk pinjaman yang terakhir sebesar Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) baru di bayar sebesar Rp27.000.000,00 ( dua puluh tujuh juta rupiah),sehingga Sdr. DIAN INDRAWAN masih mempunyai utang kepada Saksi sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa untuk pembayaran utang sebesar Rp27.000.000,00 ( dua puluh tujuh juta rupiah) tersebut adalah sebagai berikut :
Dibayar sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh juta rupiah), sekitar bulan Oktober 2021 sekira jam 18.30 WIB di sebuah RM Dimsum dekat ALFAMART sebrang kantor Notaris HERI HERDIANA, dengan di Saksikan Sdr. RICKY BACHTIAR;
Dibayar sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sekitar bulan Oktober 2021 jam 18.30 WIB di sebuah RM Dimsum dekat ALFAMART sebrang kantor Notaris HERI HERDIANA, dengan di Saksikan Sdr. RICKY BACHTIAR dan Sdr. BAYU AGUSTIANA;
Bahwa dari kedua pembayaran yang Saksi terima dari Sdr. DIAN INDRAWAN tersebut, selalu setelah pencairan kredit dari BPR CIJ Kabupaten Tasikmalaya di kantor Notaris HERI HERDIANA, yang di ajukan oleh CV milik Sdr. RICKY BACHTIAR. Adapun untuk nama CV-nya Saksi tidak tahu yang jelas Cv tersebut adalah milik Sdr. RICKY BACHTIAR;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa uang yang Saksi terima dari Sdr. DIAN INDRAWAN sebagai pembayan utang sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) berasal dari pencairan kredit BPR CIJ Kabupaten Tasikmalaya tersebut karena informasi dari Sdr. DIAN INDRAWAN sendiri. Pada waktu itu awalnya Saksi menagih pembayaran dari Sdr. DIAN INDRAWAN, kemudian Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan akan di bayar dari pencairan kelayakan proyeknya dari BPR CIJ yang di cairkan di Kantor Notaris HERI HERDIANA dan Saksi di suruh mengambilnya ke sebuah RM Dimsum dekat ALFAMART sebrang kantor Notaris HERI HERDIAN;
Bahwa pencairan kredit tersebut berasal dari CV milik Sdr. RICKY BACHTIAR, namun untuk pencairan CV mana-mananya Saksi tidak tahu;
Bahwa pada waktu penyerahan uang dari Sdr. DIAN INDRAWAN sebagai pembayaran utang total sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tersebut ada orang lain yang menyaksikan yakni Sdr. RICKY BACHTIAR dan untuk yang penyerahan uang kedua kalinya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), ada juga Sdr. BAYU AGUSTIANA ikut menyaksikan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa total uang yang di cairkan oleh Sdr. RICKY BACHTIAR dari kredit ke BPR CIJ tersebut, Saksi hanya di berikan uang total sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari 2 (dua) kali pencairan oleh Sdr. DIAN INDRAWAN, setelah itu Saksi pulang. Namun Saksi melihat Sdr. DIAN INDRAWAN membagi uang tersebut dengan Sdr. RICKY BACHTIAR, akan tetapi berapa-berapanya Saksi tidak tahu;
Bahwa keuntungan yang Saksi dapatkan dari peminjaman uang kepada Sdr. DIAN INDRAWAN tersebut adalah sebesar 10 % dari besarnya uangpinjaman. Sehingga dari uang yang Saksi pinjamkan kepada Sdr. DIAN INDRAWAN sebesar total sebesar Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) tersebut Saksi akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah). Namun jangankan keuntungan tersebut, uang pokoknya saja masih ada utang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Sdr. DIAN INDRAWAN bisa berhubungan dengan Sdr. RICKY BACHTIAR yakni diperkenalkan oleh Saksi sendiri. Adapun kronologisnya yakni berawal sekira bulan September 2021, Sdr. DIAN INDRAWAN menanyakan apakah Saksi mempunyai kenalan pihak CV atau tidak, lalu Saksi Saksi menjawab : ‘iya ada yakni Sdr. RICKY BACHTIAR” lalu esok harinya Saksi mengajak Sdr. DIAN INDRAWAN pergi ke kantornya Sdr. RICKY BACHTIAR di sekitar UNSIL Kota Tasikmalaya, dan sesampainya di kantor tersebut Sdr. DIAN INDRAWAN menawarkan paket kegiatan kepada Sdr. RICKY BACHTIAR tersebut, dan pada saat itu Sdr. RICKY BACHTIAR pun menyetujuinya, untuk proses selanjutnya Saksi tidak mengetahuinya, karena mereka berdua berkomunikasi langsung;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. BAYU AGUSTIANA selaku Direktur Utama CV. PERPEKTA JAYA PERKASA tersebut, namun CV tersebut diakui milik Sdr. RICKY BAHTIAR sehingga Saksi berhubungan hanya dengan Sdr. RICKY BAHTIAR. Dan Saksi bertemu dengan Sdr. BAYU AGUSTIANA hanya satu kali ketika Sdr. DIAN INDRAWAN membayar utang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sekitar bulan Oktober 2021 jam 18.30 WIB di sebuah RM Dimsum dekat ALFAMART sebrang kantor Notaris HERI HERDIANA, dan pada waktu itu ada juga Sdr. RICKY BACHTIAR;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi TONI KUSWOYO, SE Bin Alm. SURDJO dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjabat Lurah Kelurahan Indihiang Kota Tasikmalaya;
Bahwa CV. MALABAR GEMILANG (ANDI CAHYADI, SE) dapat melaksanakan kegiatan Pembangunan Posyandu Waluya Rw. 01 Kel Indihiang yakni awalnya sekitar bulan Juli 2021 Saksi melihat di RKA T. A 2021 pada triwulan III ada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Posyandu Waluya Rw. 01 Kel Indihiang, karena selama ini CV. MALABAR GEMILANG sudah menjadi rekanan pengadaan barang /Jasa pada kantor Kelurahan inidihiang sejak tahun 2020, maka Saksi pun langsung menghubungi Sdr. ANDI CAHYADI, SE untuk ikut memasukan penawaran kegiatan Pembangunan Posyandu Waluya tersebut secara online ke LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dan karena Saksi tidak menguasai tentang teknis pengadaan melalui LPSE tersebut maka kemudian Saksi meminta bantuan kepada Sdr. BAI SYAEFUL BARRI (petugas Pengadaan Barang/Jasa di kantor Camat Kec. Indihiang) untuk melaksanaan proses penayangan pekerjaan Pembangunan Posyandu Waluya tersebut dalam LPSE yakni berupa penayangan RAB, Gambar dan Harga Perkiraan Sendiri kegiatan tersebut. Dan Saksi menyuruh Sdr. ANDI CAHYADI, SE (CV. MALABAR GEMILANG) untuk memasukan penawarannya langsung ke LPSE dan menanyakan persyaratannya kepada Sdr. BAI SYAEFUL BARRI tersebut;
Bahwa beberapa hari kemudian Saksi menelepon Sdr. RIVAN selaku Pejabat Pengadaan Barang /Jasa wilayah Kecamatan Indihiang di ULP Pemerintah Kota Tasikmalaya dan memberitahukan bahwa kegiatan Pembangunan Posyandu Waluya Rw. 01 Kel Indihiang tersebut akan dikerjakan oleh Sdr. ANDI CAHYADI, SE (CV. MALABAR GEMILANG);
Bahwa sekira pertengahan bulan September 2021 sekira jam 13.00 WIB, Saksi menelepon Sdr. BAI SYAEFUL BARRI menanyakan sejauh mana proses pengadaan kegiatan Pembangunan Posyandu Waluya Rw. 01 Kel Indihiang tersebut, dan Sdr. BAI SYAEFUL BARRI mengatakan nanti kalau sudah beres akan Saksi print di kantor kelurahan;
Bahwa sekira tanggal 24 September 2021 sekira jam 14.00 WIB, tiba tiba Sdr. BAI datang ke kantor Saksi dengan tujuan akan mengeprint dokumen pengadaan yang telah tayang pada laman LPSE secara online dan sudah ada penunjukannya. Adapun dokumennya tersebut yakni SPK (surat Perintah Kerja) kepada CV. MALABAR GEMILANG, SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) kepada CV. MALABAR GEMILANG dan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) kepada CV. MALABAR GEMILANG, kemudian pada waktu itu juga Saksi langsung menelepon Sdr. ANDI CAHYADI, SE untuk datang menandatangani dokumen tersebut serta membawa materi dan stempel CV. Beberapa saat kemudian, Sdr. ANDI CAHYADI, SE datang dan langsung menandatangani dihadapan Saksi dokumen dokumen tersebut. setelah penandatangan dokumen tersebut, kemudian Saksi menunjukan lokasi yang akan di bangun untuk Posyandu tersebut kepada Sdr. ANDI CAHYADI, SE;
Bahwa Sdr. ANDI CAHYADI, SE selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG melaksanakan pembangunan tersebut sesuai dengan SPK yakni mulai tanggal 25 September 2021 s/d tanggal 23 November 2021 (60 hari kalendar). Dan pekerjaanya telah selesai sesuai dengan RAB dan telah digunakan oleh masyarakat sekitar;
Bahwa penandatanganan SPK, SPMK dan SPPBJ kegiatan Pembangunan Posyandu Waluya Rw. 01 Kel Indihiang tersebut ditanda tangani oleh Sdr. ANDI CAHYADI, SE selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG dengan Saksi yakni pada sekira tanggal 24 September 2021 jam 14.00 WIB bertempat di kantor Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Adapun yang menyaksikan penandatanganan tersebut yakni Sdr. BAI SYAEFUL BARRI, dan Sdr. ZIA ULHAQ EASY selaku PPTK;
Bahwa proses pencairan sampai dengan pembayaran kepada pihak CV. MALABAR GEMILANG kegiatan Pembangunan Posyandu Waluya Rw. 01 Kel Indihiang tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa setelah pekerjaan selesai dilaksanakan oleh CV. MALABAR GEMILANG, kemudian Sdr. SANDRI selaku konsultan pengawas mengecek pekerjaan tersebut apakah telah sesuai RAB atau belum. Dan setelah Sdr. SANDRI menyatakan pekerjaan tersebut sesuai, maka kemudian dibuatkan dokumen hasil pengawasan pekerjaan, kemudian dari pihak Kec. Indihiang pun yakni Sdr. IRSAD selaku Petugas Pemeriksa hasil pekerjaan melakukan pengecekan juga dengan membuat BA hasil Pekerjaan, setelah itu Sdr. ANDI CAHYADI, SE selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG membuat BA Serah Terima hasil Pekerjaan kepada Saksi selaku KPA;
Kemudian setelah itu, sekira tanggal 8 November 2021 Sdr. ANDI CAHYADI, SE datang ke kantor Saksi untuk mengajukan proses pencairan, lalu Sdr. ANDI CAHYADI, SE tersebut Saksi arahkan agar menghubungi langsung Bendahara Pengeluaran Kec. Indihiang yakni Sdr. ADE KURTUBI untuk pembuatan dokumen dokumennya, yakni berupa SPM (Surat Perintah Membayar), SPP (Surat Perintah Pembayaran), Ringkasan kontrak, Faktur pajak, E-Biling setoran pajak, FOTO COPY rek koran dan NPWP;
Bahwa kemudian semua dokumen tersebut oleh Sdr. ANDI CAHYADI, SE dibawa kembali ke Kantor kelurahan Indihiang untuk di paraf dan ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kel. Indihiang (Sdr. HASANUDIN), Seklur selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (Sdri. ROSLIANTI) dan Saksi sendiri selaku KPA. Dan setelah ditangani, lalu dokumen tersebut oleh Sdr. ANDI CAHYADI, SE dibawa ke BPKAD Kota Tasikmalaya untuk pencaiaran. Setelah itu dana kegiatan Pembangunan Posyandu Waluya Rw. 01 Kel Indihiang sebesar Rp. 78.155.000,- (tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) tersebut langsung masuk ke Rekening CV. MALABAR GEMILANG sesuai dengan Rekening yang di ajukan dalam profile CV tersebut;
Bahwa pekerjaan Pembangunan Posyandu Waluya Rw. 01 Kel Indihiang tersebut telah selesai di kerjakan oleh CV. MALABAR GEMILANG sesuai RAB dan telah digunakan oleh masyarakat sekitar;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu bahwa SPK, SPMK dan SPPBJ kegiatan Pembangunan Posyandu Waluya Rw. 01 Kel Indihiang tersebut menjadi agunan/jaminan kredit kepada BPR CIJ, Saksi baru mengetahuinya pada saat ini dari Penyidik;
Bahwa Saksi tidak pernah didatangi oleh Tim Survey/verifikasi dari Bank CIJ;
Bahwa setelah diperlihatkan dokumen SPK oleh penuntut umum Saksi menjelaskan sebagai berikut :
Bahwa tanda tangan yang berada di dalam dokumen dokumen tersebut adalah bukan tanda tangan Saksi;
Bahwa NIP yang tercantum dalam surat Verifikasi Keabsahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No.reg :076/09/SI/BTKL-100/09/2021 tanggal 29 September 2021 tersebut adalah 197307272010011000 (salah), sedangkan Nip Saksi adalah 19730727 201001 1003;
Bahwa NIP yang tercantum dalam surat Surat Pernyataan Rekening Pencairan tanggal 29 September 2021 tersebut adalah 19710303 199103 2 007 (salah), sedangkan Nip Saksi adalah 19730727 201001 1003;
Bahwa Saksi yakin Dokumen dokumen tersebut tidak diterbitkan oleh Kantor Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya;
Bahwa secara langsung Saksi tidak pernah berhubungan dengan pihak Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya, akan tetapi pada sekira pertengahan bulan Mei 2022, sekira jam 09.00 WIB tiba-tiba ada seseorang yang tidak Saksi kenal datang ke kantor Saksi (Kelurahan Indihiang) dan mengaku dari pihak BPR CIJ Kabupaten Tasikmalaya dan mencari Saksi, kemudian orang tersebut menanyakan jabatan Saksi dan Saksi jawab bahwa Saksi selaku Lurahnya, lalu orang tersebut menanyakan tentang SPK Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Lurah yang Saksi tandatangani selaku PPTK, dan katanya SPK tersebut dijaminkan/agunkan ke pihak Bank CIJ, karena Saksi tidak merasa menanda tangani SPK Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Lurah bahkan pekerjaannya pun tidak ada, maka Saksi jawab tidak ada dan tahu;
Bahwa kemudian orang tersebut menelepon seseorang yang katanya atasan orang tersebut di BPR CIJ, bahkan Saksi di suruh berbicara dengannya dengan mengatakan bahwa benar tidak ada SPK Kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Lurah. Kemudian orang tersebut mengatakan : ”kalau bapak tidak merasa membuat atau menandatangani SPK tersebut, maka bapak harus membuat Surat Pernyataan secara tertulis” lalu Saksi menolak dan menjawab : ”mohon maaf, Saksi tidak bisa membuat Surat Pernyataan tersebut, karena Saksi pun belum tahu dan kenal serta benar tidaknya bapak dari pihak Bank CIJ Kab. Tasikmalaya”, kemudian Saksi pun tidak begitu menanggapi dan langsung keluar ruangan untuk menandatangani surat surat dinas pekerjaan Saksi, dan tidak lama kemudian orang tersebut pun pergi meninggalkan kantor Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan Sdr. DIAN INDRAWAN terkait dengan kegiatan Pembangunan Posyandu Waluya Rw. 01 Kel Indihiang Kota Tasikmalaya T. A 2021;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. DIAN INDRAWAN, namun hanya sebatas rekan kerja ketika Sdr. DIAN INDRAWAN bertugas di Kantor Kecamatan Indihiang selaku staf Pelaksana dan Saksi bertugas di kelurahan Indihiang dari mulai sebagai Kasi Pemtantrib sampai dengan sebagai Lurah, dan Saksi pun tidak tahu kapan Sdr. DIAN INDRAWAN mutasi ke Setda Kota Tasikmalaya. Saksi kenal dengan Sdr. DIAN INDRAWAN pun tidak begitu dekat, hanya tegur sapa waktu bertemu di kantor Kecamatan Indihiang saja;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HAYAT TULOH ANSORI Bin Alm. H. SIRAD SAMHUDI dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai Sekretaris Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya;
Bahwa pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya hanya ada 1 (satu) UPTD, yakni : UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha;
Bahwa UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya tersebut adalah sebuah UPTD yang dibentuk untuk mengurusi atau memelihara aset daerah yang ada di kawasan Dadaha Tasikmalaya. Adapun aset yang ada di UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha anatara lain Gedung Kesenian dan Gedung-gedung Olahraga;
Bahwa yang menjadi pejabat dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha tersebut adalah sebagai berikut :
Kepala UPTD Selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA);
Kasubag TU dan Kepegawaian Selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan ( PPTK);
Bendahara Pengeluaran Pembantu;
Bahwa yang melaksanakan perjanjian kerjasama dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama /kontrak kerja dari pihak UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya dengan pihak CV (Perusahaan) dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah Kepala UPTD selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA);
Bahwa Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha pada tahun 2021 dan tahun 2022 adalah :
Sdr. DADI SOPARDI, SIP (Kepala UPTD) selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA);
Sdr. YUDI MULYADI, SIP (Kasubag TU dan Kepegawaian) selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan ( PPTK);
Sdri. NANING MULYANINGSIH selaku Bendahara;
Bahwa dasar hukum penetapan Sdr. DADI SOPARDI, SIP (Kepala UPTD) selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha adalah berdasarkan SK Walikota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep.35-BPKAD/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya T.A 2021;
Bahwa Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA bertugas di UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya adalah sejak tahun 2019 sampai dengan Mei 2022. Adapun jabatan Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA merupakan Staff Pengadminitrasian Umum, dan kemudian Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Daerah (An. Walikota Tasikmalaya) Nomor : 820/SP.065/BKPSDM tanggal 20 April 2022 dialihtugaskan sebagai Pengadministrasian Umum pada Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya terhitung mulai tanggal 01 Mei 2022;
Bahwa Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA pada waktu bertugas di UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya, tidak pernah menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa baik selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) maupun KPA (Kuasa Pengguna Anggaran
Bahwa Saksi berhubungan dengan Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA yakni sebanyak 2 (dua) kali, yakni :
Pertama, sekitar bulan Maret 2022 pada waktu itu Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA menghadap Saksi dengan tujuan menanyakan sejauh mana proses usulan mutasi Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA ke Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya yang ia ajukan;
Kedua, Sekitar bulan April 2022 pada waktu itu Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA menghadap Saksi dengan tujuan meminta bantuan agar di setujui pinjaman kredit ke Bank BJB, namun tidak Saksi kabulkan dengan alasan karena sisa gaji dari pinjaman terdahulu tidak mencukupi dan ketika Saksi suruh menghadap langsung kepada Bapak A. HADIAN (Kadis Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya), Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA tidak mau;
Bahwa kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha T. A 2022 merupakan Belanja Pemeliharaan Banguna Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor dengan pagu anggaran sebesar Rp.551.250.000,00 (lima ratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan kegiatan sebagai berikut :
Pemeliharaan Gedung Percasi dengan Pagu anggaran sebesar Rp71.250.000,00 (tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Pemeliharaan Gedung GGM (Gedung Gelanggang Muda) dengan Pagu anggaran sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah);
Pemeliharaan GOR SUKAPURA dengan Pagu anggaran sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah);
Pemeliharaan GOR SUSI SUSANTI dengan Pagu anggaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Pemeliharaan Stadion wiradadaha dengan Pagu anggaran sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa dasar pengeluaran anggaran pelaksanaan dari kegiatan- kegiatan tersebut terdapat dalam RKA (Rencana Anggaran Kerja) Pemda Kota Tasikmalaya T.A 2021 dan T. A 2022 dengan Nomor Kode Ring: 2.19.2.22.3.26.01.0001;
Bahwa sampai saat ini Saksi tidak pernah berhubungan dengan pihak Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya sama sekali;
Bahwa setelah diperlihatkan 3 SPK di persidangan saat ini Saksi menjelaskan Dokumen dokumen tersebut tidak diterbitkan oleh Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata UPTD Pengelola Komplek Dadaha, karena pejabat yang berwenang untuk membuat SPK tersebut hanya Sdr. DADI SOPARDI, SIP (Kepala UPTD) selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA), selain yang bersangkutan tidak berwenang;
Bahwa terkait adanya tanda tangan Sdr. Yedi Nugraha selaku Bendahara pada Dokumen dokumen tersebut, Saksi jelaskan bahwa tidak pernah ada pegawai bernama Sdr. YEDI NUGRAHA yang pernah bertugas di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata UPTD Pengelola Komplek Dadaha Kota Tasikmalaya;
Bahwa ke-3 (tiga) kegiatan/pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen dokumen tersebut tidak pernah ada kegiatannya di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata UPTD Pengelola Komplek Dadaha selama T. A 2021;
Bahwa yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata UPTD Pengelola Komplek Dadaha Kota Tasikmalaya pada tahun 2021 sd tahun 2022 adalah Sdri. NANING MULYANINGSIH dan yang bersangkutan sudah menjabat sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DADI SOPARDI, S.IP Bin Alm. HARIS dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai Kepala UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya;
Bahwa kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha T. A 2022 merupakan Belanja Pemeliharaan Banguna Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja Bangunan Gedung Kantor dengan pagu anggaran sebesar Rp.551.250.000,00 (lima ratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan kegiatan sebagai berikut :
Pemeliharaan Gedung Percasi dengan Pagu anggaran sebesar Rp71.250.000,00 (tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Pemeliharaan Gedung GGM (Gedung Gelanggang Muda) dengan Pagu anggaran sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah);
Pemeliharaan GOR SUKAPURA dengan Pagu anggaran sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah);
Pemeliharaan GOR SUSI SUSANTI dengan Pagu anggaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Pemeliharaan Stadion wiradadaha dengan Pagu anggaran sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa semua kegiatan tersebut sampai saat ini belum di laksanakan oleh Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha;
Bahwa Saksi secara langsung tidak pernah berhubungan dengan pihak Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya, namun pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2022 sekira jam 09.00 WIB pernah ada telepon dari seseorang (tanpa menyebut nama) yang mengaku dari pihak Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya kepada Sdr. IFIN (staf Honor) menanyakan kegiatan pengadaan barang dan Jasa di Tahun Anggaran 2021 di Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha, karena Sdr. IFIN tidak mengetahuinya maka kemudian HP Sdr. IFIN tersebut di serahkan kepada Sdr. SUSWANTO (staf PNS), namun karena Sdr. SUSWANTO juga sama tidak mengetahuinya maka kemudian HP tersebut di serahkan kembali kepada Saksi, kemudian Saksi berbicara dengan orang yang mengaku dari pihak CIJ tersebut, dimana orang tersebut menanyakan ada tidaknya kegiatan pengadaan CCTV dan pemeliharaan kantor UPTD dan apakah pernah mengeluarkan SPK-nya atau tidak dan karena memang tidak ada kegiatannya tersebut, maka kemudian Saksi pun menjawab tidak ada. Dan Setelah telepon di tutup, kemudian Saksi mengirim pesan WhatsApp kepada orang yang mengaku pihak CIJ tersebut melalui HP Pak SUSWANTO untuk menanyakan siapa tanda tangan yang tertera dalam SPK tersebut apakah DADI SOPARDI atau DADI SETIADI PRAMAYUDA, dan jawaban orang tersebut mengatakan tandatangan dalam SPK tersebut yakni tanda tangan DADI SETIYADI PRAMAYUDA. Dan setelah tahu bukan tanda tangan Saksi maka Saksi pun merasa tenang;
Bahwa setelah diperlihatkan 3 dokumen SPK dipersidangan oleh penuntut umum Bahwa tanda tangan yang berada di dalam dokumen dokumen tersebut Saksi tidak tahu tanda tangan siapa, namun berdasarkan SK namanya bukan Sdr. DADI SETIYADI PRAMAYUDA melainkan adalah : “DADI SETIADI PRAMAYUDA” dengan NIP. 19690409 200801 1 007;
Bahwa dokumen dokumen tersebut tidak diterbitkan oleh Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata UPTD Pengelola Komplek Dadaha, karena pejabat yang berwenang untuk membuat SPK tersebut hanya Saksi (Kepala UPTD) selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA), selain Saksi tidak ada yang berwenang lagi;
Bahwa terkait adanya tanda tangan Sdr. Yedi Nugraha selaku bendahara pada dokumen dokumen tersebut, Saksi jelaskan bahwa tidak pernah ada pegawai bernama Sdr. YEDI NUGRAHA yang pernah bertugas di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata UPTD Pengelola Komplek Dadaha Kota Tasikmalaya;
Bahwa ke-3 (tiga) kegiatan/pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen dokumen tersebut tidak pernah ada kegiatannya di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata UPTD Pengelola Komplek Dadaha selama T. A 2021;
Bahwa yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata UPTD Pengelola Komplek Dadaha Kota Tasikmalaya pada tahun 2021 sd tahun 2022 adalah Sdri. NANING MULYANINGSIH dan yang bersangkutan sudah menjabat sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA Bin Alm. ANDIK SUGANDI dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa jabatan Saksi di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha adalah sebagai staf Pelaksana;
Bahwa pada waktu Saksi bertugas di UPTD Dadaha selaku staf Pelaksana pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha pada tahun 2021 dan tahun 2022 tersebut Saksi tidak pernah menjabat atau di tunjuk selaku PPTK;
Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan pihak Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya, akan tetapi pada sekira pertengahan bulan Mei 2022, sekira jam 09.00 WIB tiba tiba ada seseorang yang tidak Saksi kenal datang ke kantor Saksi (Kelurahan Indihiang) dan mengaku dari pihak BPR CIJ Kabupaten Tasikmalaya dan mencari Saksi, kemudian orang tersebut menanyakan jabatan Saksi dan Saksi jawab bahwa Saksi hanya selaku staf pelaksana saja. Selanjutnya orang tersebut menunjukan data dari 3 (tiga) buah SPK paket pekerjaan di Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha yang katanya di tanda tangani oleh Saksi sendiri pada waktu masih tugas disana, pada waktu itu Saksi merasa kaget dan langsung teringat bahwa Saksi pernah menandatangani 3 (tiga) buah SPK yang dibuat Sdr. DIAN INDRAWAN di rumahnya di Perum Mutiara Citra Blok C Nomor : 32 kelurahan Sukamaju kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya;
Bahwa Saksi dapat berhubungan dengan Sdr. DIAN INDRAWAN dan menanda tangani 3 (tiga) SPK tersebut yakni sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekira bulan Oktober 2021, ketika Saksi bersama dengan calon istri Saksi (sekarang sudah menjadi istri) sedang mecari rumah yang akan dijual/ dikontrakan, kemudian secara tidak sengaja kami bertemu dengan Sdr. DIAN INDRAWAN yang Saksi kenal ketika sama-sama pelatihan Prajabatan di Pemda Kota Tasikmalaya di depan rumahnya, pada waktu itu rumah Sdr. DIAN INDRAWAN sudah berubah menjadi bagus (2 lantai), berbeda dengan sebelumnya ketika Saksi berkunjung ke rumahnya yang masih kecil;
Bahwa kemudian Saksi mengobrol dan menanyakan kepada Sdr. DIAN INDRAWAN sekarang ia tugas dimana, lalu dia menjawab sekarang ia bertugas menjadi staf di Bagian Pembangunan di Setda Kota Tasikmalaya, dan karena Saksi merasa ingin seperti Sdr. DIAN INDRAWAN yang kelihatannya banyak uang maka Saksi pun meminta kepada Sdr. DIAN INDRAWAN agar bisa di uruskan untuk alih tugas Setda Kota Tasikmalaya, lalu Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan : “Gampang itu mah, kamu tinggal menyerahkan Foto copy SK terakhir”. Lalu Saksi menjawab : “ iya nanti Saksi siapkan”;
Bahwa beberapa hari kemudian Saksi pun menyiapkan Foto copy SK terakhir untuk usul pindah tersebut dan langsung Saksi serahkan kepada Sdr. DIAN INDRAWAN di rumahnya, sekalian Saksi berniat meminta tolong agar dipinjamkan uang untuk membeli Hp dan kebutuhan lainnya karena Saksi baru saja cerai dari istri Saksi terdahulu, sesampainya di rumah Sdr. DIAN INDRAWAN berkas usulan pindah tersebut Saksi serahkan dan Saksi juga mengutarakan niat peminjaman uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), namun Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan :” iya nanti, kalau ada Saksi kabari” kemudian Saksi pun pamit pulang, dan Sdr. DIAN INDRAWAN memberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang katanya untuk kebutuhan Saksi;
Bahwa selang 2 hari kemudian sekira jam 20.00 WIB Sdr. DIAN INDRAWAN menelepon Saksi menanyakan sedang berada dimana dan kebetulan pada waktu itu Saksi sedang berada di teman Saksi, Sdri. DEWI RENGGANIS di daerah parakan nyasag Cigeureung Kota Tasikmalaya, lalu Sdr. DIAN INDRAWAN datang kesana dan langsung mengajak pergi untuk membeli HP ke sebuah Counter di daerah Indihiang, adapun HP yang di beli adalah HP merk Samsung seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu HP tersebut diserahkan kepada Saksi sambil memberikan uang tunai juga sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang katanya semua itu di perhitungkan sebagai utang Saksi, sedangkan untuk pinjaman Saksi yang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan nanti dikabari kembali;
Bahwa pada sekira tanggal 17 November 2021 jam 19.00 WIB, Sdr. DIAN INDRAWAN menelepon Saksi agar di antar ke daerah Kuningan untuk membawa mobil dari sana, lalu Sdr. DIAN INDRAWAN menjemput Saksi ke daerah Cigeureung posisi Saksi waktu itu dengan mengendarai mobil Yaris warna merah, karena Saksi sedang bersama 4 (empat) orang teman lainnya yakni Sdr. DEWI, Sdr. SONI, Sdr. INA dan Sdr. HILMI, maka ke-4 teman Saksi tersebut pun di ajak oleh Sdr. DIAN INDRAWAN, namun sebelum berangkat ke Kuningan, Saksi di ajak terlebih dahulu ke rumahnya;
Bahwa sesampainya di rumah Sdr. DIAN INDRAWAN sekitar jam 22.00 WIB, ke-4 teman Saksi disuruh menunggu di bawah dalam mobil sedangkan Saksi di ajak masuk ke rumahnya. Di dalam rumah, Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan : “ini ada SPK yang harus akang tanda tangani”, lalu Saksi menanyakan kepada Sdr. DIAN INDRAWAN :” ko dalam SPK tersebut Saksi menjadi PPTK , padahal Saksi bukan PPTK dan terkait kegiatannya bagaimana?” Pada waktu itu Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan ke-3 SPK ini kegiatannya memang tidak ada, namun apabila Saksi perlu uang Sdr. DIAN INDRAWAN menyuruh agar Saksi menandatanganinya saja. Saksi sempat mewanti wanti kepada Sdr. DIAN INDRAWAN agar jangan melibatkan kantor Saksi di UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha Kota Tasikmalaya dan Sdr. DIAN INDRAWAN menjawab : “akang tenang saja, ini urusan Saksi dan akang tidak akan kebawa bawa karena CV nya juga milik Saksi serta yang mempunyai modalnya juga tim Saksi”, maka Saksi pun menyetui dan langsung menandatangani ke-3 SPK tersebut. kami pun pergi ke Kuningan dan Saksi sendiri yang menjadi sopirnya;
Bahwa sesampainya di Kuningan, Sdr. DIAN INDRAWAN menemui seseorang yang tidak Saksi kenal dan langsung membeli sebuah mobil Suzuki Ignis warna biru metalik dari orang tersebut dengan harga sekitar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), setelah itu kami pun pulang kembali ke Tasikmalaya dimana mobil Suzuki Ignis tersebut di bawa oleh Sdr. DIAN INDRAWAN;
Bahwa setelah dari Kuningan, di rumahnya Sdr. DIAN INDRAWAN Saksi di suruh mereparasi mobil Ignis dengan menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan juga menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lagi untuk upah Saksi;
Bahwa setelah selesai merepasi mobil, sore harinya jam 16.30 WIB Saksi menelepon Sdr. DIAN INDRAWAN menanyakan bagaimana tentang pinjaman Saksi dan Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan agar Saksi datang ke rumahnya untuk penyerahan pinjaman uang dan Saksi diminta membawa kuitansi dan materai, lalu Saksi pun bersama calon Istri Saksi pada waktu itu datang ke rumahnya Sdr. DIAN INDRAWAN;
Bahwa sesampainya disana Saksi diberi uang pinjaman tunai sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), kemudian Sdr. DIAN INDRAWAN menyuruh Saksi mengisi kuitansi yang Saksi bawa diatas materi dengan tujuan penerimaan uang yakni sebagai “uang titipan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)” yang harus Saksi lunasi pada bulan Juli 2022, kemudian kuitansi tersebut di ambil oleh Sdr. DIAN INDRAWAN, namun pada waktu itu Sdr. DIAN INDRAWAN menyuruh Saksi agar membawa dulu mobil IGNIS tersebut;
Bahwa sekitar tanggal 25 November 2021 jam 16.00 WIB Saksi di telepon oleh Sdr. DIAN INDRAWAN agar datang ke rumahnya untuk penandatanganan berkas, dan sesampainya disana Saksi di suruh menandantangani dokumen ferifikasi keabsahan SPK yang ada kop suratnya “Bank CIJ” dan Sdr. DIAN INDRAWAN menyuruh Saksi menandatangani dokumen tersebut apabila ingin mendapatkan uang, dan Sdr. DIAN INDRAWAN meyakin Saksi bahwa itu aman tidak akan terjadi apa apa, ia yang tanggung jawab. Maka akhirnya Saksi pun menandatangani dokumen Verifikasi Keabsahan SPK tersebut.
Selanjutnya, pada sekitar tanggal 4 Desember 2021 sekira jam 11.00 WIB Sdr. DIAN INDRAWAN menelepon Saksi agar datang ke rumahnya kembali dan sesampainya di sana Sdr. DIAN INDRAWAN memberikan uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang di hitung sebagai sisa dari pinjaman Saksi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Pada waktu itu sekalian Saksi menyerahkan mobil Suzuki Ignis yang sebelumnya Saksi bawa sekitar 3 harian kepada Sdr. DIAN INDRAWAN;
Bahwa pinjaman uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tersebut menurut Sdr. DIAN INDRAWAN perhitungannya adalah sebagai berikut :
Uang yang pertama kali diberikan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Pemberian Hp samsung seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Pemberian uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Pemberian uang sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), dan terakhir;
Pemberian uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa pada sekitar tanggal 05 Desember 2021 sekira jam 09.00 WIB Saksi datang kembali ke rumahnya Sdr. DIAN INDRAWAN dengan tujuan meminjam uang lagi, pada waktu itu Saksi berniat meminjam Rp30.000.000,00, namun Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan : ”iya nanti di kabari, kalau ada”;
Bahwa 3 (tiga) hari kemudian Saksi di telepon Sdr. DIAN INDRAWAN agar datang lagi ke rumahnya, Saksi pun langsung berangkat ke rumahnya bersama calon istri Saksi dan Sdr. DIAN INDRAWAN ketika itu hanya memberi pinjaman sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), namun dari Rp20.000.000,00 tersebut Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan akan di potong sebesar Rp5.000.000,00 untuk pembayaran utang Saksi pribadi ke Kantor UPTD Dadaha karena sebelumnya telah di hubungi oleh Sdr. YUDI (Kasubag UPTD Dadaha) dan akan di titipkan kepada Sdr. SOFYAN (PNS di Dispora Kota Tasikmalaya);
Bahwa pada waktu itu Saksi hanya menerima uang tunai sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari Sdr. DIAN INDRAWAN, akan tetapi Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan akan ditulis dalam kwitansi sebesar Rp40.000.000,00 yakni di tambah dengan utang Saksi sebelumnya, lalu kwitansinya di bawa Sdr. DIAN INDRAWAN;
Bahwa besoknya, Saksi menanyakan kepada Sdr. SOFYAN perihal pembayaran utang Saksi ke UPTD Dadaha sebesar Rp5.000.000,00 yang akan di bayar Sdr. DIAN INDRAWAN dan Sdr. SOFYAN mengatakan bahwa benar ia ketitipan uang tersebut, lalu Saksi mengatakan bahwa utang Saksi sebenarnya bukan sebesar Rp5.000.000,00 tetapi hanya sebesar Rp3.000.000,00, kemudian Sdr. SOFYAN pun mengembalikan uang sebesar Rp2.000.000,00 kepada Saksi;
Bahwa Saksi membeli sepeda motor Honda Beat seharga Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), namun sepeda motor Honda Beat tersebut sekarang telah di gadaikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa total uang yang Saksi pinjam dari Sdr. DIAN INDRAWAN adalah sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan sampai saat ini belum Saksi bayar;
Bahwa Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan utang tersebut tidak perlu dikembalikan asalkan Saksi memberikan paket proyek kepadanya, namun sampai saat ini Saksi tidak pernah dapat dan memberikannya proyek tersebut;
Bahwa pada waktu Saksi menanda tangani ke-3 (tiga) SPK yang di sodorkan Sdr. DIAN INDRAWAN tersebut Saksi sudah mengetahui fakta bahwa pada kenyataannya tidak benar benar ada kegiatannya. Adapun Saksi menandatangani ke-3 (tiga) SPK tersebut yakni pada sekitar tanggal 17 November 2021 jam 23.00 WIB di ruang tengah Rumahnya Sdr. DIAN INDRAWAN di Perum Mutiara Citra Blok C Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya;
Bahwa pada waktu itu Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan ke-3 SPK ini kegiatannya memang tidak ada, namun apabila Saksi perlu uang Sdr. DIAN INDRAWAN menyuruh agar Saksi menandatanganinya saja. Saksi sempat mewanti wanti kepada Sdr. DIAN INDRAWAN agar jangan melibatkan kantor Saksi di UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha Kota Tasikmalaya dan Sdr. DIAN INDRAWAN menjawab : “akang tenang saja, ini urusan Saksi dan akang tidak akan kebawa-bawa”, maka Saksi pun menyetui dan langsung menandatangani ke-3 SPK tersebut;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu SPK yang Saksi tandatangani tersebut akan dipergunakan jaminan kredit KRING ke Bank CIJ, Saksi baru mengetahui bahwa SPK yang Saksi tandatangani tersebut ada hubungannya dengan kredit di Bank CIJ ketika Saksi menandatangani dokumen Verifikasi Keabsahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) beberapa hari setelah Saksi menandatangani ke-3 SPK tersebut. Pada waktu itu Sdr. DIAN INDRAWAN meyakin Saksi bahwa itu aman tidak akan terjadi apa-apa, ia yang tanggung jawab. Maka akhirnya Saksi pun menandatangani dokumen Verifikasi Keabsahan SPK tersebut;
Bahwa Saksi menandatangani dokumen Verifikasi Keabsahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang sebenarnya kegiatannya tidak ada tersebut yakni pada sekitar tanggal 25 November 2021 jam 16.00 WIB Rumahnya Sdr. DIAN INDRAWAN di Perum Mutiara Citra Blok C Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya;
Bahwa nama “Dadi Setiyadi Pramayuda” yang ada di dalam SPK tersebut dibuat oleh Sdr. DIAN INDRAWAN karena Saksi hanya menandatangani saja dokumen tersebut setelah di sodorkan oleh Sdr. DIAN INDRAWAN
Bahwa yang membuat 3 (tiga) SPK kegiatan tersebut sepengetahuan Saksi adalah Sdr. DIAN INDRAWAN, karena Saksi menerima SPK yang siap untuk ditandatangani tersebut dari Sdr. DIAN INDRAWAN;
Bahwa SPK pekerjaan pengadaan barang dan jasa di UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya yang Saksi tanda tangani tersebut tidak pernah ada pekerjaannya;
Bahwa Saksi pernah menandatangani SPK Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 3 (tiga) SPK namun Saksi tidak membaca sama sekali isinya karena Terdakwa Dian Indrawan meyakinkan Saksi tidak akan terjadi apapun karena ini proyeknya dan perusahanya miliknya;
Bahwa total uang yang Saksi terima dari Sdr. DIAN INDRAWAN terkait penandatanganan 3 (tiga) SPK yang kegiatannya tidak ada tersebut adalah sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan beberapa kali penyerahan;
Bahwa total sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang Saksi pinjam dari Sdr. DIAN INDRWAN tersebut sudah habis Saksi pergunakan untuk membayar hutang, membeli sepeda motor dan keperluan Saksi sehari hari;
Bahwa bersedia mengembalikan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang Saksi terima dari Sdr. DIAN INDRAWAN tersebut ke Kas Negara melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa seteleh diperlihatkan 3 SPK di persidangan Saksi menjelasakan :
Bahwa Tanda tangan yang berada di dalam dokumen dokumen tersebut adalah benar tanda tangan Saksi;
Bahwa nama yang ada di dalam Dokumen dokumen tersebut tertera atas nama Dadi Setiyadi Pramayuda bukan nama Saksi sebenarnya yakni Dadi Setiadi Pramayuda. Adapun nama Dadi Setiyadi Pramayuda yang tercantum dalam dokumen dokumen tersebut dibuat oleh Sdr. DIAN INDRAWAN karena Saksi hanya menandatangani saja dokumen tersebut setelah di sodorkan oleh Sdr. DIAN INDRAWAN;
Bahwa terkait adanya tanda tangan Sdr. Yedi Nugraha selaku Bendahara pada Dokumen dokumen tersebut, Saksi tidak tahu siapa yang memberikan nama tersebut karena pada saat Saksi menandatangani dokumen tersebut nama Yedi Nugraha sudah tercantum disana. Dan tidak pernah ada pegawai bernama Sdr. YEDI NUGRAHA yang pernah bertugas di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata UPTD Pengelola Komplek Dadaha Kota Tasikmalaya;
Bahwa dapat Saksi jelaskan Dokumen dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata UPTD Pengelola Komplek Dadaha Kota Tasikmalaya dan yang membuat SPK nya sepengetahuan Saksi adalah Sdr. DIAN INDRAWAN sendiri;
Bahwa ke 3 (tiga) kegiatan/pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen dokumen tersebut tidak pernah ada kegiatannya di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata UPTD Pengelola Komplek Dadaha Kota Tasikmalaya;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi IMAN DERMAWAN,S.Sos Bin (Alm) OJO SUKARJA dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya sekarang ini adalah sebagai Direktur Utama;
Bahwa PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya adalah Bank BUMD yang berdiri pada tanggal 13 April 1984, dengan nama Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) Kecamatan CIPATUJAH dengan modal awal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) seiring dengan perkembangan usaha masuklah Pemprov Jabar, dan BJB selaku pemilik saham sehingga akhirnya menjadi BUMD milik bersama. Pada tahun 1998 berubah Badan Hukum menjadi PD. BPR LPK CIPATUJAH. Kemudian di tahun 2016 berubah menjadi Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA sampai dengan sekarang;
Bahwa PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya permodalan/sahamnya sebesar Rp25.097.490.000,00 (dua puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan modal/saham tersebut dimiliki oleh 3 (tiga) pemegang saham berdasarkan akta Nomor : 27, tanggal 06 Oktober 2021 yakni sebagai berikut :
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp13.500.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah);
Pemerintah Provinsi Jawa Barat 10.997.490 (sepuluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh empat ratus sembilan puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp10.997.490.000,00 (sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Perseroan Terbatas PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk sejumlah 600.000 (enam ratus ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Bahwa proses pelaksanaan kredit berada dibawah kendali Divisi Pemasaran yang pejabatnya adalah Sdr. BENI IBRAHIM. Saksi selaku Direksi memberikan surat kuasa;
Bahwa yang dimaksud dengan kredit KRING adalah salah satu produk Kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya untuk pengerjaan proyek pembangunan skala kecil;
Bahwa Kredit KRING mulai dilaksanakan sekitar akhir tahun 2019 namun pemberian kreditnya dilaksanakan di tahun 2020;
Bahwa yang melatarbelakangi lahirnya Kredit KRING antar lain adalah Pandemi Covid -19 sehingga perlu dilakukan segmentasi pasar baru dengan meluncurkan produk kredit KRING (Kredit Infrastruktur Ringan) yang mana awalnya Kepala Divisi Pemasaran (Sdr. BENI IBRAHIM) mengatakan kepada Saksi bahwa benar di Bank CIJ perlu dilakukan pengembangan produk di bidang konstruksi karena melihat keberhasilan BPR lain yang mengembangkan produk tersebut;
Bahwa awalnya ketika Sdr. BENI IBRAHIM mengatakan kepada Saksi agar Bank CIJ mulai mengembangkan kredit di Bidang Konstruksi sepengetahuan Saksi dia mendapatkan ide tersebut dari keluarganya yang bekerja di BPR Artha Galunggung yang sudah terlebih dahulu mengembangkan kredit di bidang konstruksi. Selanjutnya ketika Saksi setuju dengan ide Sdr. BENI IBRAHIM agar pihak Bank CIJ mulai mengembangkan kredit di Bidang Konstruksi maka Saksi memerintahkan Sdr. BENI IBRAHIM untuk melakukan koordinasi dan mempelajari tentang tata caranya. Ketika itu Sdr. BENI IBRAHIM banyak berkonsultasi dengan Sdr. IRVAN dan ENJANG sebagai petugas kredit konstruksi di BPR Artha Galunggung;
Bahwa struktur karyawan PT. BPR CIPATUJAH Jabar (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya yang berada di Divisi Pemasaran terkait pelaksanaan Kredit KRING tersebut yaitu :
Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran;
Sdr. FARHAN selaku Account Officer (AO);
Sdr. YOGA ALFIAN WIGUNA (staf pemasaran);
Sdri. ENUNG NURHAYATI (Kabag Divisi Bisnis);
Bahwa pagu kredit yang bisa diberikan kepada calon Nasabah CIJ yaitu sebagai berikut :
Kepala Divisi Pemasaran dan perencanaan : memutus kredit sampai dengan Rp125.000.000,00;
Kepala Divisi Operasional : mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp50.000.000,00;
Pemimpin Cabang Rancah : mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp40.000.000,00;
Pemimpin Cabang Bantarkalong : mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp60.000.000,00;
Pemimpin Cabang Bojonggambir : mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp40.000.000,00;
Bahwa ada pengajuan kredit dari CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO kepada pihak PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya berupa kredit KRING dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa jumlah kredit yang diajukan sebagai berikut :
CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI sebanyak 5 kredit dengan nominal RP629.000.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
CV. MALABAR GEMILANG sebanyak 27 kredit dengan nominal kredit Rp3.245.000.000,00 (tiga miliar dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
CV. TRI DISAINDO sebanyak 17 kredit dengan nominal kredit Rp2.052.500.000,00 (dua miliar lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa total kredit keseluruhan dari ketiga (CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO ) perusahaan tersebut sebanyak 49 kredit dengan nilai total keseluruhan Rp5.926.500.000,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dari 49 kredit yang diajukan oleh CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO pembayaran/ angsuran atas kreditnya tidak lancar. Awalnya Saksi selaku Direktur Utama mulai mengetahui bahwa benar angsuran kredit dari ketiga perusahaan tersebut tidak lancar ketika rapat evaluasi kinerja bulan Mei 2022 (awal bulan Juni 2022) Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran menyampaikan informasi bahwa benar ada beberapa pekerjaan / SPK yang tidak ada pekerjaannya. Kemudian Direksi pada hari itu juga segera membentuk Tim Verifikasi KRING untuk terjun ke lapangan dengan tujuan mengungkap fakta sebenarnya. Tim tersebut beranggotakan : Kepala Divisi Remedial (Sdr. ACEP YOGA), Kepala Audit Internal (Sdr. YEYET NURHAYATI), Anggota : Karyawan Divisi Remedial (Sdr. YAYA KARDANA, Sdr. RIO RAHMAT, dan Sdr. M. LUTFI);
Bahwa hasil dari Tim Verifikasi KRING tersebut antara lain sebagai berikut :
Ada fakta bahwa CIJ dibohongi oleh Direktur CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO dengan memberikan jaminan SPK yang tidak ada pekerjaannya sehingga CIJ tidak punya agunan/ jaminan yang dapat dieksekusi;
Ada fakta bahwa terjadi penyalahgunaan uang angsuran/ pembayaran kredit dari Nasabah KRING yang dititipkan kepada Pegawai Internal dari Divisi Pemasaran (Sdr. FARHAN) sebesar Rp579.100.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus ribu rupiah;
Bahwa pada kenyataannya setelah Tim verifikasi KRING diterjunkan ke lapangan ternyata tidak ditemukan bukti dukung bahwa benar benar pernah dilakukan survey oleh petugas survey yakni Sdr. FARHAN maupun Sdr. BENI IBRAHIM;
Bahwa terhadap SPK tersebut sudah dilakukan verifikasi keabsahan SPK dibuktikan dengan adanya dokumen verifikasi keabsahan SPK yang ditandatangani oleh petugas verifikatur CIJ atas nama Sdr. BENI IBRAHIM / Sdr. FARHAN, Bendahara Kecamatan : Sdri. ENDANG SURYADI, dan PPTK Kecamatan : Sdri. LILIS SULISTYA. S;
Bahwa setelah Pihak CIJ melakukan konfirmasi kepada Sdr. ENDANG SURYADI, dan Sdri. LILIS SULISTYA, benar dokumen verifikasi keabsahan SPK ditandatangani oleh yang bersangkutan atas perintah pimpinannya yaitu Camat Cibereum, padahal pekerjaannya tidak pernah ada;
Bahwa untuk jumlah kredit yang Saksi rekomendasikan dan Saksi tandatangani dalam dokumen Risalah Komite Kredit ada lebih kurang 13 (tiga belas) dokumen kredit yang diusulkan dari CV. MALABAR GEMILANG dan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI. Nominal yang Saksi rekomendasikan tersebut biasanya diatas Rp125.000.000,00 berdasarkan Batas Wewenang Pemberian Kredit yang diatur dalam Keputusan Direksi Nomor : 05/KEP-DIR/CIJ/01/2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Batas Wewenang Pemberian Kredit (BWK) dan Keputusan Direksi Nomor : 056/KEP-DIR/CIJ/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021;
Bahwa setelah diperlihatkan 13 SPK oleh penyidik :
Bahwa tulisan tangan rekomendasi layak diberikan kredit dalam dokumen Risalah Komite Kredit tersebut adalah benar tanda tangan Saksi;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam dokumen Risalah Komite Kredit tersebut adalah benar tanda tangan Saksi /tidak dipalsukan;
Bahwa pertimbangan Saksi sehingga Saksi bisa memberikan rekomendasi : “layak diberikan kredit“ dalam dokumen Risalah Komite Kredit tersebut berdasarkan rekomendasi dari anggota komite kredit lainnya yaitu Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Sdr. ACEP YOGA selaku Kepala Divisi Remedial. Saksi tidak melakukan pengecekan mendalam terhadap kelengkapan pengajuan kredit tersebut karena Saksi beranggapan bahwa benar pengecekan tersebut sudah dilakukan oleh anggota komite kredit lainnya yang memberikan rekomendasi sebelum Saksi;
Bahwa ketika Saksi memberikan rekomendasi layak diberikan kredit dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dijadikan agunan/jaminan kredit adalah dokumen SPK fotocopynya saja, menurut keterangan Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran kepada Saksi nanti dokumen SPK yang Asli (cap dan tanda tangan basah) akan diserahkan oleh pihak Perusahaan ketika pelaksanaan Akad Kredit;
Bahwa jika mengikuti regulasi yang ada maka dokumen risalah Komite Kredit Kantor Pusat untuk 13 kredit yang Saksi rekomendasikan dan Saksi tanda tangani tersebut seharusnya teknis pengisiannya Saksi memberikan rekomendasi dan tanda tangan Saksi terlebih dahulu dalam dokumen Risalah Komite Kredit tersebut, namun pada pelaksanaannya Saksi menandatangani memo persetujuan realisasi kredit terlebih dahulu dengan tujuan agar Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran melengkapi kekurangan dokumen kredit tersebut terlebih dahulu. Karena ketika berkas kredit tersebut disampaikan kepada Saksi dokumen tersebut untuk Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Standard Information (S.I) nya masih dalam bentuk fotocopy dan bukan asli Cap serta tanda tangan Basah. Saksi mengatakan kepada Sdr. BENI IBRAHIM agar dokumen kredit dilengkapi terlebih dahulu dengan dokumen asli, dan apabila nanti dokumen kredit tersebut sudah lengkap bisa langsung dilakukan proses pencairan. Jika sudah selesai melakukan akad kredit dan pencairan maka paling lambat 2 hari wajib melaporkan kembali kepada Saksi berikut kelengkapan dokumen kredit yang Asli (tanda tangan dan cap basah). Pada kenyataannya Sdr. BENI IBRAHIM tidak melaporkan kembali kepada Saksi pasca realisasi kredit tersebut, dokumen kredit sudah ada di meja Saksi atau diserahkan oleh petugas yang lain untuk Saksi Risalah Komite Kreditnya;
Bahwa ketika Saksi menandatangani memo persetujuan realisasi 13 kredit tersebut SPK yang dilampirkan adalah dalam bentuk Fotocopy, sedangkan yang asli nya (cap dan tanda tangan basah) menurut Sdr. BENI IBRAHIM yang melaporkan kepada Saksi bahwa benar SPK tersebut akan diberikan kepada pihak Bank CIJ ketika proses akad dan pencairan selesai dilaksanakan;
Bahwa pembagian keuntungan (deviden) bagi pemagang saham dari PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya yakni besarannya berdasarkan komposisi saham pada tahun tutup buku dengan perhitungan keuntungan di kurangi modal yang diberikan masing masing pemegang saham, sebagai berikut :
Provinsi Jawa Barat sebesar 43,82 %;
Kabupaten Tasikmalaya sebesar 53,79 %; dan
Bank Jabar Banten sebesar 2,39 %;
Adapun deviden untuk masing masing pemegang saham pada Tahun 2021 berdasarkan Akta Notaris HERI HENDRIYANA, SH, MH No : 04 Maret 2022 tanggal 04 Maret 2022 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR CIPATUJAH Jawa Barat Perseroda, yakni sebegai berikut :
Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1. 291. 627.347,00;
Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp2.849.533.276,00; dan
Bank Jabar Banten sebesar Rp126.765.392,00;
Bahwa dari 49 (empat puluh sembilan) pinjaman/ kredit tersebut pengajuannya tersebut dilakukan di Kantor Pusat Manajemen, namun karena Kantor Pusat Manajemen tidak bisa mencairkan kredit, maka pencairan kredit dilakukan di kantor Cabang/KPO sebagai berikut :
Kantor Pusat Operasional, dengan Pinca Sdr. UCA CAHYONO sebanyak 26 (dua puluh enam) kredit;
Kantor Cabang Bantarkalong, dengan Pinca pada waktu Sdr. DENI MOCH KAELANI sebanyak 21 (dua puluh satu) kredit dan pada waktu Pincanya Sdr. UCA CAHYONO sebanyak 2 (dua) kredit;
Bahwa yang menjadi jaminan wajib Kredit KRING adalah Surat Perjanjian Kerja (SPK)/Kontrak Kerja antara pengusaha tersebut dengan Pihak Pengguna Jasa/pemerintahan Daerah maupun swasta, namun dapat ditambah dengan jaminan harta bergerak atau harta tidak bergerak lainnya;
Bahwa terkait dengan jaminan tambahan dalam kredit KRING sampai saat ini belum ada ketentuan / SOP secara khusus, sehingga dalam pelaksanaannya kredit tersebut masuk penilaian kredit beresiko tingggi yang perlu jaminan tambahan atau tidaknya merupakan kebijakan dari Divisi pemasaran (Sdr. BENI IBRAHIM). Akan tetapi meskipun tidak di atur dalam SOP, berdasarkan arahan Direksi tanggal 4 September 2020 menyatakan bahwa benar pemberian kredit diatas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta) harus ada tambahan jaminan kredit;
Bahwa pemberian opini manajemen resiko dalam pemberian kredit KRING adalah Wajib sebagai cek ulang serta antisipasi kepatuhan dan manajemen resiko pemberian kredit tersebut. Adapun ketentuan itu di atur dalam SOTK Nomor : 3 tahun 2021 yang menyatakan bahwa benar kredit yang ajukan harus di buat opini resiko sesuai plafon yang di tentukan. Kemudian di perkuat kembali dengan ketentuan dalam pasal 6 SK Direksi Nomor 8 tahun 2020 tentang Komite Kredit yang menyatakan bahwa benar kepala divisi Kepatuhan tidak di libatkan dalam komite kredit, namun dapat memberikan opini;
Bahwa ke-49 tersebut dapat setujui dan dicairkan padahal opini Saksi selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Manrisk BPR CIJ Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa benar pengajuan ke- 49 kredit tersebut semuanya tidak layak di setujui/ dicairkan, berarti pemutus kredit telah mengabaikan opini /saran yang dibuat oleh Sdr. DIAN SUBAKTI selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Manrisk BPR CIJ Kabupaten Tasikmalaya tersebut;
Bahwa opini pemberian kredit yang dibuat oleh Sdr. DIAN SUBAKTI selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Manrisk BPR CIJ Kabupaten Tasikmalaya tersebut menjadi pertimbangan dan mengikat dalam pemberian kredit KRING;
Bahwa setelah melihat dokumen tersebut maka Pemutus kredit dalam hal ini Sdr. BENI IBRAHIM mengabaikan informasi yang strategis yang seharusnya menjadi dasar dalam mengambil keputusan pemberian kredit
Bahwa idealnya prosedur pengajuan kredit KRING tersebut di tangani oleh cabang / KPO tempat kredit akan dibiayai, tetapi untuk kredit KRING Direksi menginstruksikan untuk proses dan pengelolaan kredit KRING yang melaksanakan adalah Divisi Pemasaran dari Kantor Pusat Manajemen Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya sehubungan dengan alasan sebagai berikut :
Kredit KRING merupakan produk baru yang mana AO cabang/ KPO belum mneguasai;
Pelayanan prima kepada Debitur KRING supaya promosinya bagus;
Di Kantor Pusat Manajemen Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya SDM-nya di anggap paling memadai;
Bahwa prosedur penjualan kendaraan (mobil) yang dijadikan agunan tambahan dalam kredit KRING tersebut di lakukan secara sukarela oleh debitur berdasarkan permintaan dari Divsi Remedial (Sdr. ACEP YOGA). Mekanisme tersebut tidak diatur secara khusus tapi Direksi sudah membentuk Tim Verifikasi kredit KRING dan memberikan kewenangan kepada tim verifikasi tersebut sebagaimana Surat Keputusan Direksi Nomor : 31/KEP-DIR/CIJ/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 yang didalamnya termasuk kewenangan menyelesaikan kredit melalui eksekusi agunan secara sukarela. Memang di dalam SUrat Keputusan tersebut tidak dijabarkan secara khusus tentang eksekusi agunan sebab pejabat Bank dianggap sudah faham dengan langkah langkah penyelesaian kredit bermasalah termasuk eksekusi agunan baik itu litigasi maupun non litigasi;
Bahwa terkait ada tidaknya jaminan tambahan untuk pengajuan 49 kredit yang diajukan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG, dan CV. TRI DISAINDO tersebut, itu merupakan kebijakan dan kewenangan dari pemutus kredit yang bersangkutan yakni Divisi pemasaran (Sdr. BENI IBRAHIM);
Bahwa keberadaan dari ke-5 (lima) Mobil yang dijadikan agunan oleh CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO tersebut, sebagai berikut :
Untuk 3 (tiga) unit mobil yakni 1 (satu) unit Mobil Toyota Yaris warna Merah, 1 (satu) unit Mobil Toytota Avansa warna Silver Metalik dan 1 (satu) unit Mobil Honda HR-V warna merah telah sepakat dijual antara pihak CV bersama Saksi selaku pihak CIJ untuk menutupi tunggakan dari dari ketiga CV tersebut.
1 (satu) unit Mobil Honda HR-V warna merah dijual seharga Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), yakni :
Sebesar Rp121.275.000,00 (seratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk melunasi 1 (satu) pinjaman/kredit dari CV. TRI DISAINDO Norek 01.314.00465 dengan pinjaman nominal sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan agunan SPK Nomor : 0125/PPTK/KEC/II/2022 Tanggal 27 Februari 2022, Tembok Penahan Tanah di di Kecamatan Ciherang Kec. Cibeureum. Dimana disetorkan pada tanggal 15 Juli 2022;
Sebesar Rp48.725.000,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk mencicil (belum lunas) 1 (satu) pinjaman/kredit dari CV. PERPEKTA JAYA KONTRUKSI Norek 01.314.00339 dengan pinjaman nominal sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan agunan SPK Nomor : 0557/PPTK/KEC/X/2021 Tanggal 15 Oktober 2021, Pekerjaan Pembangunan Kirmir di Kecamatan Cibeureum. Dimana disetorkan pada tanggal 15 Juli 2022;
1 (satu) unit Mobil Toyota Yaris warna Merah dan 1 (satu) unit Mobil Toytota Avansa warna Silver Metalik dijual seharga Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), yakni :
Sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk mencicil (belum lunas) 1 (satu) pinjaman/kredit dari CV. MALABAR GEMIANG Norek 01.314.00456 dengan pinjaman nominal sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dengan agunan SPK Nomor : 016/PPTK/DPMPTSP/01/2022 tanggal 13 Januari 2022, Pekerjaan Belanja Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas DPMPTSP Kota Tasikmalaya. Dimana disetorkan pada tanggal 17 Juni 2022;
Sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) untuk mencicil (belum lunas) 1 (satu) pinjaman/kredit dari CV. TRI DISAINDO Norek 01.314.00458 dengan pinjaman nominal sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dengan agunan SPK Nomor : 052/PPTK/KEC/X/2022 Tanggal 29 September 2021, Pengadaan Alat Kebersihan Lingkungan di Kecamatan Cibeureum. Dimana disetorkan pada tanggal 17 Juni 2022;
Untuk 2 (dua) unit mobil yakni 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush warna putih dan 1 (satu) unit Honda Mobilio warna abu kami tidak mengetahui keberadaannya, namun untuk BPKB-nya ada di brankas kantor KPO;
Bahwa hasil pelaksanaan tugas dari Sdr. ACEP YOGA selaku Ketua Tim Verifikasi kredit KRING terhadap 49 kredit tersebut menyatakan bahwa benar dari bulan Juli 2022, tidak ada lagi progres pembayaran cicilan kredit KRING tersebut;
Bahwa tempat penyerahan uang pinjaman/kredit tersebut bisa dilakukan luar kantor Bank CIJ yakni di Kantor mana saja yang sudah ditetapkan oleh Direksi Bank CIJ. Adapun untuk penandatangan perjanjian kredit KRING yang di cairkan di Kantor Cabang Bantarkalong semuanya dilakukan di kantor Notaris HERI HENDRIANA, SH;
Bahwa dasar hukum terkait penyerahan uang pinjaman/kredit bisa dilakukan luar kantor Bank CIJ tersebut yakni berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 89/KEP-DIR/CIJ/12/2020 tannggal 11 Desember 2020 tentang Pedoman Pencairan Kredit di Tempat Lain diluar kantor CIJ;
Bahwa proses penandatanganan dan pencairan kredit KRING di laksanakan di tempat yang telah ditentukan yakni di kantor Notaris HERI HERDIANA, setelah penandatangan perjanjian kredit kemudian dilakukan pencairan di tempat itu juga. Adapun pejabat yang wajib hadir pada penandatanganan perjanjian kredit yakni pimpinan KPO/ Cabang tempat pencairan kredit tersebut. Namun dalam kondisi tertentu pimpinan KPO/ Cabang tidak perlu hadir apabila point-pointnya sudah di sampaikan oleh petugas kredit, lalu penandatangan berkas kredit dilakukan di kantor esok harinya. Untuk petugas kredit yang membawa uang pencairan di berikan surat tugas dari pimpinan KPO/ Cabang dan biasanya yang diberi tugas adalah admin kredit. Dimana admin kredit di Cabang Bantar Kalong adalah Pak ERIK dan admin kredit di KPO adalah Ibu Yanti;
Bahwa bentuk tanggung jawab Saksi dalam melaksanakan pengawasan tersebut yakni sebagai berikut :
Melakukan Riview kegiatan Bank CIJ;
Melakukan evaluasi terhadap kinerja unit kerja;
Membentuk tim verifikasi;
Mengevaluasi prosedur yang menaungi kredit KRING;
Melakukan hukuman terhadap pegawai yang terbukti bersalah atau lalai dalam melaksanakan tugas;
Bahwa pembuatan 1 (satu) rekening tabungan untuk beberapa rekening kredit/pinjaman diperbolehkan sesuai dengan hasil komunikasi dengan debitur yang bersangkutan;
Bahwa pembagian rekening rekening tersebut baik rekening kredit maupun rekening tabungan hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan debitur dan pihak Bank CIJ, dimana yang penting si debitur tersebut harus mempunyai rekening di bank CIJ;
Bahwa ketika proses pelaksanaan pemberian Kredit KRING tersebut Saksi selaku Direktur Utama tidak melakukan proses monitoring, Evaluasi, dan Pemantauan;
Bahwa Saksi tidak melakukan tahapan monitoring, evaluasi dan pemantauan terhadap pemberian kredit KRING tersebut karena alasan
Saksi terlalu percaya kepada Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran hal ini disebabkn karena sejak Saksi mengenal Sdr. BENI IBRAHIM dia menunjukkan potensi dan etos kerja yang baik;
Mengenai urusan produk dan kredit di Bank CIJ termasuk salah satunya Kredit KRING Saksi beranggapan bahwa benar hal itu sudah menjadi tanggung jawab Sdr. BENI IBRAHIM sendiri selaku orang yang Saksi percaya menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi Pemasaran sehingga pengawasan melekat itu ada di Kepala Divisi Pemasaran sendiri;
Bahwa ada dilakukan audit dengan penjelasan sebagai berikut :
Di tahun 2021 :
Ada dilaksanakan audit dari internal Bank CIJ dari Kepala Bagian Audit Intern yang mana pelaksanaannya dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan sekali sehingga dalam tahun 2021 sudah dilakukan audit internal sebanyak 4 (empat) kali. Audit tersebut dilakukan di cabang-cabang dan Kantor Pusat Operasional;
Di tahun 2021 juga ada dilaksanakan audit oleh auditor eksternal yaitu dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Sabar dan rekan namun pelaksanaan auditnya dilaksanakan di awal tahun 2022. Kantor Akuntan Publik tersebut ditunjuk langsung Oleh Komisaris Utama atas kuasa dari RUPS
Di Tahun 2022 :
Ada dilaksanakan audit dari internal Bank CIJ dari Kepala Bagian Audit Intern yang mana pelaksanaannya dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan sekali sehingga dalam tahun 2022 sudah dilakukan audit internal sebanyak 4 (empat) kali. Audit tersebut dilakukan di cabang-cabang dan Kantor Pusat Operasional;
Untuk Audit Eksternal belum dilaksanakan karena biasanya pelaksanaannya di awal tahun berikutnya yaitu di tahun 2023;
Bahwa benar dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
Untuk Audit Internal anggotanya adalah sebagai berikut :
Sdr. DADANG PERMANA;
Sdr. ELLY RISNAWATI;
Untuk Audit Eksternal anggotanya adalah sebagai berikut :
DARWANSYAH;
IMAN FIRMASNYAH;
SURYAMAN;
Bahwa untuk hasil audit internal di tahun 2021 hasilnya adalah sebagai berikut : Untuk audit yang dilakukan oleh tim audit internal tidak dilakukan secara konsolidasi/menyeluruh di Bank CIJ namun pelaksanaannya dilakukan per unit kerja saja dan hasilnya secara umum Baik;
Bahwa untuk hasil audit eksternal dari Kantor Akuntan Publik Sabar dan Rekan di tahun 2021 adalah sebagai berikut : Menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, Posisi keuangan PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA pada tanggal 31 Desember 2021 dan kinerja keuangan, serta arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standard akuntansi keuangan, entitas, tanpa Akuntabilitas Publik;
Bahwa untuk hasil audit internal di tahun 2022 hasilnya adalah sebagai berikut : Untuk audit yang dilakukan oleh tim audit internal tidak dilakukan secara konsolidasi/menyeluruh di Bank CIJ namun pelaksanaannya dilakukan per unit kerja saja dan hasilnya secara umum Baik;
Bahwa untuk hasil audit eksternal dari Kantor Akuntan Publik Sabar dan Rekan di tahun 2022 belum dilakukan karena biasanya pelaksanaannya di awal tahun berikutnya yaitu tahun 2023;
Bahwa belum pernah ada audit khusus terkait Kredit KRING di tahun 2021 belum ada namun di tahun 2022 ada dilakukan audit khusus terkait kredit KRING;
Bahwa ketika di awal pengajuan dan pemberian kredit KRING tersebut Saksi tidak memgetahui bahwa benar SPK yang dijadikan jaminan dari CV. MALABAR GEMILANG, CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dan CV. TRI DISAINDO sebanyak 49 kredit tersebut kegiatannya sebenarnya tidak ada, fakta tersebut baru Saksi ketahui di sekitar bulan Mei tahun 2022;
Bahwa fakta dalam pelaksanaan kredit KRING tersebut ternyata terjadi permasalahan baru Saksi ketahui di sekitar bulan Mei tahun 2022. Awalnya diketahui pada saat ada laporan terkait kredit KRING bermasalah dari Sdr. BENI IBRAHIM di bulan Mei 2022. Ketika itu Sdr. BENI IBRAHIM mengatakan bahwa benar kredit yang sudah jatuh tempo tidak bisa dilakukan pembayaran karena dana pembayaran pekerjaan dari Dinas /Instansi terkait belum melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan;
Bahwa langkah yang Direksi lakukan menyikapi hal tersebut adalah membentuk Tim Verifikasi dengan tujuan untuk menelusuri fakta;
Sebenarnya tentang mengapa terjadi keterlambatan pembayaran dari pihak Perusahaan kepada Bank CIJ;
Bahwa anggota Tim verifikasi Kredit KRING tersebut antara lain :
Kepala Divisi Remedial Sdr. ACEP YOGA selaku Ketua;
Kepala Audit Internal Sdr. Hj. YEYET NURHAYATI selaku Sekretaris;
Anggota : Sdr. Beni Ibrahim, Sdr. Yaya Kardana, Sdr. M. Lutfi Abdul Barri, dan Sdr. Andy Hardiansyah;
Bahwa hasil dari tim verifikasi tersebut adalah kegiatan yang dijaminkan / SPK tersebut tidak ada kegiatannya;
Bahwa Saksi mulai kenal dengan Sdr. BENI IBRAHIM sekitar tahun 2008 ketika dia melamar ke Bank CIJ. Dia menjadi anak buah Saksi di Kantor Pusat Operasional CIJ;
Bahwa adapun kondisi dari 49 (empat puluh sembilan) pinjaman/kredit KRING bermasalah yang diajukan oleh CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO tersebut sampai dengan hari ini, adalah sebagai berikut data terlampir dalam BAP;
Bahwa penghasilan Saksi perbulan selaku Direktur Utama dan membawahkan kepatuhan di PT BPR. CIPATUJAH (CIJ) Jabar Perseroda adalah Rp44.163.494,00 (empat puluh empat juta seratus enam puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);
Bahwa untuk tunjangan Kinerja tersebut Saksi terima apabila target bulanan perusahaan tercapai;
Bahwa ada penghasilan tambahan berupa jasa produksi yang berasal dari laba /keuntungan Bank CIJ setiap tahun setelah di sahkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Adapun jumlah Jasa Produksi yang diterima tiap pegawai Bank CIJ itu berbeda-beda berdasarkan jabatan, masa kerja dan juga kinerja masing masing hasil dari penilaian direksi dan masukan dari pegawai lainnya;
Bahwa Saksi selaku Direktur Utama PT BPR. CIPATUJAH (CIJ) Jabar Perseroda, Saksi rata-rata menerima lebih kurang Rp123.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Namun Tantim yang berasal dari laba /keuntungan Bank CIJ tersebut bisa Saksi terima apabila perusahaan memperoleh laba di akhir tahun;
Bahwa tidak pernah dijanjikan sesuatu, namun Sdr. FARHAN PURWADIJAYA pernah mengusulkan kepada Saksi agar Saksi memuat beberapa perusahaan (CV) untuk ikut mengajukan kelayakan ke Bank CIJ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ASEP DARLIANTO, SE Bin (Alm) ESO DARSONO dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya sekarang ini adalah sebagai Direktur Operasional sekaligus membawahi fungsi kepatuhan;
Bahwa PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya adalah Bank BUMD yang berdiri pada tanggal 13 April 1984, dengan nama Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) Kecamatan CIPATUJAH dengan modal awal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) seiring dengan perkembangan usaha masuklah Pemprov Jabar, dan BJB selaku pemilik saham sehingga akhirnya menjadi BUMD milik bersama. Pada tahun 1998 berubah Badan Hukum menjadi PD. BPR LPK CIPATUJAH. Kemudian di tahun 2016 berubah menjadi Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA sampai dengan sekarang;
Bahwa PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya permodalan/ sahamnya sebesar Rp25.097.490.000,00 (dua puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan modal/saham tersebut dimiliki oleh 3 (tiga) pemegang saham berdasarkan akta Nomor : 27, tanggal 06 Oktober 2021 yakni sebagai berikut :
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp13.500.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah);
Pemerintah Provinsi 10.997.490 (sepuluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh empat ratus sembilan puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp10.997.490.000,00 (sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Perseroan terbatas PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk sejumlah 600.000 (enam ratus ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Bahwa proses pelaksanaan kredit tersebut berada dibawah kendali Divisi Pemasaran yang pejabatnya adalah Sdr. BENI IBRAHIM. Saksi selaku Direksi memberikan surat kuasa;
Bahwa struktur karyawan PT. BPR CIPATUJAH Jabar (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya yang berada di Divisi Pemasaran terkait pelaksanaan Kredit KRING tersebut yaitu :
Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran;
Sdr. ANGGA PRATAMA selaku Kepala Seksi Analisa;
Sdr. FARHAN selaku Account Officer (AO);
Bahwa ada pengajuan kredit dari CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DESAINDO kepada pihak PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya berupa kredit KRING dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) yakni :
CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI sebanyak 5 kredit dengan nominal RP629.000.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
CV. MALABAR GEMILANG sebanyak 27 kredit dengan nominal kredit Rp3.245.000.000,00 (tiga miliar dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
CV. TRI DESAINDO sebanyak 17 kredit dengan nominal kredit Rp2.052.500.000,00 (dua miliar lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Total kredit keseluruhan dari ketiga (CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DESAINDO ) perusahaan tersebut sebanyak 49 kredit dengan nilai total keseluruhan Rp5.926.500.000,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dari 49 kredit yang diajukan oleh CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DESAINDO pembayaran/angsuran atas kreditnya tidak lancar. Awalnya Saksi selaku Direktur mulai mengetahui bahwa benar angsuran kredit dari ketiga perusahaan tersebut tidak lancar ketika Rapat evaluasi kinerja bulan Mei 2022 (awal bulan Juni 2022). Ketika Rapat Evaluasi tersebut Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran menyampaikan informasi bahwa benar ada beberapa pekerjaan / SPK yang tidak ada Pekerjaannya. Kemudian Direksi pada hari itu juga segera membentuk Tim Verifikasi KRING untuk terjun ke lapangan dengan tujuan mengungkap fakta sebenarnya. Tim tersebut beranggotakan : Kepala Divisi Remedial (Sdr. ACEP YOGA), Kepala Audit Internal (Sdr. YEYET NURHAYATI), Anggota : Karyawan Divisi Remedial (Sdr. YAYA KARDANA, Sdr. RIO RAHMAT, dan Sdr. M. LUTFI);
Bahwa hasil dari Tim Verifikasi KRING tersebut antara lain sebagai berikut :
Ada fakta bahwa benar CIJ dibohongi oleh Direktur CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DESAINDO dengan memberikan jaminan SPK yang tidak ada pekerjaannya sehingga CIJ tidak punya Agunan/Jaminan yang dapat dieksekusi;
Ada fakta bahwa benar terjadi penyalahgunaan uang angsuran/pembayaran kredit dari Nasabah KRING yang dititipkan kepada Pegawai Internal dari Divisi Pemasaran (Sdr. FARHAN) sebesar Rp579.100.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus ribu rupiah);
Bahwa pada kenyataannya setelah Tim verifikasi KRING diterjunkan ke lapangan ternyata tidak ditemukan bukti dukung bahwa benar benar pernah dilakukan survey oleh petugas survey (Sdr. FARHAN/Sdr. BENI IBRAHIM);
Bahwa terhadap SPK tersebut sudah dilakukan verifikasi keabsahan SPK dibuktikan dengan adanya dokumen verifikasi keabsahan SPK yang ditandatangani oleh petugas verifikatur CIJ atas nama Sdr. BENI IBRAHIM / Sdr. FARHAN, Bendahara Kecamatan : Sdri. ENDANG SURYADI, dan PPTK Kecamatan : Sdri. LILIS SULISTYA. S;
Bahwa setelah Pihak CIJ melakukan konfirmasi kepada Sdr. ENDANG SURYADI, dan Sdri. LILIS SULISTYA, benar dokumen verifikasi keabsahan SPK ditandatangani oleh yang bersangkutan atas perintah pimpinannya yaitu Camat Cibereum. Padahal pekerjaannya tidak pernah ada;
Bahwa tidak ada Agunan / Jaminan lainnya hanya SPK saja selain dari Agunan berupa SPK bagi pemohon kredit perusahaan dalam kredit KRING ada jaminan lain yang dijadikan agunan;
Bahwa pembagian keuntungan (deviden) bagi pemagang saham dari PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya yakni besarannya berdasarkan komposisi saham pada tahun tutup buku dengan perhitungan keuntungan di kurangi modal yang diberikan masing masing pemegang saham, sebagai berikut :
Provinsi Jawa Barat sebesar 43,82 %;
Kabupaten Tasikmalaya sebesar 53,79 %; dan
Bank Jabar Banten sebesar 2,39 %;
Adapun deviden untuk masing masing pemegang saham pada Tahun 2021 berdasarkan Akta Notaris HERI HENDRIYANA, SH, MH No : 04 Maret 2022 tanggal 04 Maret 2022 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR CIPATUJAH Jawa Barat Perseroda, yakni sebegai berikut :
Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1. 291.627.347,00;
Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp2.849.533.276,00; dan
Bank Jabar Banten sebesar Rp126.765.392,00;
Bahwa dari 49 (empat puluh sembilan) pinjaman/ kredit tersebut pengajuannya tersebut dilakukan di Kantor Pusat Manajemen, namun karena Kantor Pusat Manajemen tidak bisa mencairkan kredit, maka pencairan kredit dilakukan di kantor Cabang/KPO sebagai berikut :
Kantor Pusat Operasional, dengan Pinca Sdr. UCA CAHYONO sebanyak 26 (dua puluh enam) kredit;
Kantor Cabang Bantarkalong, dengan Pinca pada waktu Sdr. DENI MOCH KAELANI sebanyak 21 (dua puluh satu) kredit dan pada waktu Pincanya Sdr. UCA CAHYONO sebanyak 2 (dua) kredit;
Bahwa yang menjadi jaminan wajib Kredit KRING adalah Surat Perjanjian Kerja (SPK)/Kontrak Kerja antara pengusaha tersebut dengan Pihak Pengguna Jasa/pemerintahan Daerah maupun swasta, namun dapat ditambah dengan jaminan harta bergerak atau harta tidak bergerak lainnya;
Bahwa terkait dengan jaminan tambahan dalam kredit KRING sampai saat ini belum ada ketentuan / SOP secara khusus, sehingga dalam pelaksanaannya kredit tersebut masuk penilaian kredit beresiko tingggi yang perlu jaminan tambahan atau tidaknya merupakan kebijakan dari Divisi pemasaran (Sdr. BENI IBRAHIM). Akan tetapi meskipun tidak di atur dalam SOP, berdasarkan arahan Direksi tanggal 4 September 2020 menyatakan bahwa benar pemberian kredit diatas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta) harus ada tambahan jaminan kredit;
Bahwa pemberian opini manajemen resiko dalam pemberian kredit KRING adalah Wajib sebagai cek ulang serta antisipasi kepatuhan dan manajemen resiko pemberian kredit tersebut;
Bahwa ketentuan itu di atur dalam SOTK Nomor : 3 tahun 2021 yang menyatakan bahwa benar kredit yang ajukan harus di buat opini resiko sesuai plafon yang di tentukan. Kemudian di perkuat kembali dengan ketentuan dalam pasal 6 SK Direksi Nomor 8 tahun 2020 tentang Komite Kredit yang menyatakan bahwa benar kepala divisi Kepatuhan tidak di libatkan dalam komite kredit, namun dapat memberikan opini;
Bahwa ke- 49 tersebut dapat setujui dan dicairkan padahal opini Saksi selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Manrisk BPR CIJ Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa benar pengajuan ke- 49 kredit tersebut semuanya tidak layak di setujui/ dicairkan, berarti pemutus kredit telah mengabaikan opini /saran yang dibuat oleh Sdr. DIAN SUBAKTI selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Manrisk BPR CIJ Kabupaten Tasikmalaya tersebut;
Bahwa seharusnya opini pemberian kredit yang dibuat oleh Sdr. DIAN SUBAKTI selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Manrisk BPR CIJ Kabupaten Tasikmalaya tersebut menjadi pertimbangan dan mengikat dalam pemberian kredit KRING;
Bahwa setelah melihat dokumen tersebut maka Pemutus kredit dalam hal ini Sdr. BENI IBRAHIM mengabaikan informasi yang strategis yang seharusnya menjadi dasar dalam mengambil keputusan pemberian kredit
Bahwa idealnya prosedur pengajuan kredit KRING tersebut di oleh cabang / KPO tempat kredit akan dibiayai, tetapi untuk kredit KRING Direksi mengintruksikan untuk proses dan pengelolaan kredit KRING yang melaksanaka adalah Divisi Pemasaran dari Kantor Pusat Manajemen Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya sehubungan dengan alasan sebagai berikut :
Kredit KRING merupakan produk baru yang mana AO cabang/ KPO belum mneguasai;
Pelayanan prima kepada Debitur KRING supaya promosinya bagus;
Di Kantor Pusat Manajemen Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya SDM-nya di anggap paling memadai;
Bahwa prosedur penjualan kendaraan (mobil) yang dijadikan agunan tambahan dalam kredit KRING tersebut di lakukan secara sukarela oleh debitur berdasarkan permintaan dari Divsi Remedial (Sdr. ACEP YOGA). Mekanisme tersebut tidak diatur secara khusus tapi Direksi sudah membentuk Tim Verifikasi kredit KRING dan memberikan kewenangan kepada tim verifikasi tersebut sebagaimana Surat Keputusan Direksi Nomor : 31/KEP-DIR/CIJ/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 yang didalamnya termasuk kewenangan menyelesaikan kredit melalui eksekusi agunan secara sukarela. Memang di dalam SUrat Keputusan tersebut tidak dijabarkan secara khusus tentang eksekusi agunan sebab pejabat Bank dianggap sudah faham dengan langkah langkah penyelesaian kredit bermasalah termasuk eksekusi agunan baik itu litigasi maupun non litigasi;
Bahwa terkait ada tidaknya jaminan tambahan untuk pengajuan 49 kredit yang diajukan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG, dan CV. TRI DESAINDO tersebut, itu merupakan kebijakan dan kewenangan dari pemutus kredit yang bersangkutan yakni Divisi pemasaran (Sdr. BENI IBRAHIM);
Bahwa keberadaan dari ke-5 (lima) Mobil yang dijadikan agunan oleh CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO tersebut, sebagai berikut :
Untuk 3 (tiga) unit mobil yakni 1 (satu) unit Mobil Toyota Yaris warna Merah, 1 (satu) unit Mobil Toytota Avansa warna Silver Metalik dan 1 (satu) unit Mobil Honda HR-V warna merah telah sepakat dijual antara pihak CV bersama Saksi selaku pihak CIJ untuk menutupi tunggakan dari dari ketiga CV tersebut;
1 (satu) unit Mobil Honda HR-V warna merah dijual seharga Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), yakni :
Sebesar Rp121.275.000,00 (seratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk melunasi 1 (satu) pinjaman/kredit dari CV. TRI DISAINDO Norek 01.314.00465 dengan pinjaman nominal sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan agunan SPK Nomor : 0125/PPTK/KEC/II/2022 Tanggal 27 Februari 2022, Tembok Penahan Tanah di di Kecamatan Ciherang Kec. Cibeureum. Dimana disetorkan pada tanggal 15 Juli 2022;
Sebesar Rp48.725.000,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk mencicil (belum lunas) 1 (satu) pinjaman/kredit dari CV. PERPEKTA JAYA KONTRUKSI Norek 01.314.00339 dengan pinjaman nominal sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan agunan SPK Nomor : 0557/PPTK/KEC/X/2021 Tanggal 15 Oktober 2021, Pekerjaan Pembangunan Kirmir di Kecamatan Cibeureum. Dimana disetorkan pada tanggal 15 Juli 2022;
1 (satu) unit Mobil Toyota Yaris warna Merah dan 1 (satu) unit Mobil Toytota Avansa warna Silver Metalik dijual seharga Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), yakni :
Sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk mencicil (belum lunas) 1 (satu) pinjaman/kredit dari CV. MALABAR GEMIANG Norek 01.314.00456 dengan pinjaman nominal sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dengan agunan SPK Nomor : 016/PPTK/DPMPTSP/01/2022 tanggal 13 Januari 2022, Pekerjaan Belanja Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas DPMPTSP Kota Tasikmalaya. Dimana disetorkan pada tanggal 17 Juni 2022;
Sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) untuk mencicil (belum lunas) 1 (satu) pinjaman/kredit dari CV. TRI DISAINDO Norek 01.314.00458 dengan pinjaman nominal sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dengan agunan SPK Nomor : 052/PPTK/KEC/X/2022 Tanggal 29 September 2021, Pengadaan Alat Kebersihan Lingkungan di Kecamatan Cibeureum. Dimana disetorkan pada tanggal 17 Juni 2022;
Untuk 2 (dua) unit mobil yakni 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush warna putih dan 1 (satu) unit Honda Mobilio warna abu kami tidak mengetahui keberadaannya, namun untuk BPKB-nya ada di brankas kantor KPO;
Bahwa hasil pelaksanaan tugas dari Sdr. ACEP YOGA selaku Ketua Tim Verifikasi kredit KRING terhadap 49 kredit tersebut menyatakan bahwa benar dari bulan Juli 2022, tidak ada lagi progres pembayaran cicilan kredit KRING tersebut;
Bahwa tempat penyerahan uang pinjaman/kredit tersebut bisa dilakukan luar kantor Bank CIJ yakni di Kantor mana saja yang sudah ditetapkan oleh Direksi Bank CIJ. Adapun untuk penandatangan perjanjian kredit KRING yang di cairkan di Kantor Cabang Bantarkalong semuanya dilakukan di kantor Notaris HERI HENDRIANA, SH;
Bahwa dasar hukum terkait penyerahan uang pinjaman/kredit bisa dilakukan luar kantor Bank CIJ tersebut yakni berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 89/KEP-DIR/CIJ/12/2020 tannggal 11 Desember 2020 tentang Pedoman Pencairan Kredit di Tempat Lain diluar kantor CIJ;
Bahwa proses penandatanganan dan pencairan kredit KRING di laksanakan di tempat yang telah ditentukan yakni di kantor Notaris HERI HERDIANA, setelah penandatangan perjanjian kredit kemudian dilakukan pencairan di tempat itu juga. Adapun pejabat yang wajib hadir pada penandatanganan perjanjian kredit yakni pimpinan KPO/ Cabang tempat pencairan kredit tersebut. Namun dalam kondisi tertentu pimpinan KPO/ Cabang tidak perlu hadir apabila point-pointnya sudah di sampaikan oleh petugas kredit, lalu penandatangan berkas kredit dilakukan di kantor esok harinya. Untuk petugas kredit yang membawa uang pencairan di berikan surat tugas dari pimpinan KPO/ Cabang dan biasanya yang diberi tugas adalah admin kredit. Dimana admin kredit di Cabang Bantar Kalong adalah Pak ERIK dan admin kredit di KPO adalah Ibu Yanti;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi H. ASEP BUDIMAN, SE, MP Bin Alm. SULE dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjabat Komisaris Utama di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya sejak tahun 2021;
Bahwa PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA selalu melaporkan kondisi keuangan kepada Dewan Komisaris setiap bulan, dan dalam laporan tersebut kondisi keuangan CIJ dalam keadaan sehat/baik. Namun terhadap laporan keuangan CIJ sejak bulan April 2022 terdapat pergerakan NPL (Non Perferming Loan/kredit macet) yang meningkat sehingga Dewan Komisaris melakukan Evaluasi terhadap peningkatan tersebut;
Bahwa terkait dengan kredit KRING, Dewan Komisaris mengetahui dari laporan Direksi tentang pergerakan NPL (Non Performing Loan/kredit macet) yang meningkat dari bulan April 2022 ke bulan Mei 2022 NPL (Non Perferming Loan) meningkat tajam. dan bulan juni prosentase NPL turun sedikit hal ini karena ada ekspansi kredit yang cukup dignipikan naik sebesar Rp.12.9 Milyar. Lalu, pada tanggal 1 Juni 2022, Dewan Komisaris bersama Direksi melakukan rapat evaluasi dan membentuk tim khusus penanganan kredit non-lancar KRING;
Bahwa Saksi mengetahui adanya permasalahan Kredit KRING tersebut setelah adanya laporan Direksi tentang kinerja Direksi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) semester I tahun 2022, dimana dalam laporan tersebut terdapat pergerakan NPL ( Non Perferming Loan/kredit macet) yang meningkat dari sejak bulan April 2022 dan pada akhir bulan Mei 2022 NPL ( Non Perferming Loan) semakin meningkat tajam, dan setelah menanyakan kepada Direksi pada rapat tanggal 1 Juni 2022, Direksi pada waktu itu menjelaskan penyebab naiknya NPL tersebut karena adanya kredit KRING yang macet, Adapun Rekap kualitas kredit konsolidasi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA periode bulan September 2021 s.d September 2022, terlampir dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa Saksi selaku Komisaris Utama dan Komisaris (Dewan Komisaris) PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA membuat analisis terkait adanya pengajuan Kredit KRING dari CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG, dan CV. TRI DESAINDO kepada PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA yang ternyata SPK fiktif;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Sdr. DIAN INDRAWAN, Rd. ACHMAD TAUFIK, LILIS SETIAWATI, S.Sos, Sdr. ANDI CAHYADI, SE, Sdr. RICKY BAHTIAR, Sdr. BAYU AGUSTIANA, dan Sdr. ASEP WAHYU MULYANA tersebut, Sedangkan dengan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA Saksi kenal dan sering bertemu di lingkungan Bank CIJ namun terkait teknis apa pekerjaan dari Sdr. FARHAN PURWADIJAYA tersebut Saksi tidak tahu;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI, SE Bin Drs. SUHARYONO dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemasaran di Divisi Pemasaran Kantor Pusat Manajemen PT. BPR CIPATUJAH (CIJ) Jabar Perseroda Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa namun 1 (satu) bulan setelah Surat Keputusan Direksi tersebut terbit ada perubahan struktur organisasi di Bank CIJ sehingga jabatan Saksi pun berubah menjadi Kepala Seksi Analis di Divisi Pemasaran yang Saksi ketahui dari Pimpinan Saksi Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran secara lisan. Karena SK Direksi terkait perubahan jabatan Saksi tersebut sampai dengan sekarang belum diterbitkan/belum diubah;
Bahwa jenis jenis kredit yang ada di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya memiliki SOP nya masing masing namun tetap mengacu kepada pedoman umum kredit yang diatur dalam Keputusan Direksi Nomor : 32/KEP-DIR/CIJ/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya mempunyai 5 (lima) kantor, yakni sebagai berikut :
Kantor Pusat Manajemen, beralamat di Jln Raya CIPATUJAH Kab. Tasikmalaya;
Kantor Pusat Operasional, beralamat di Jln Raya CIPATUJAH Kab. Tasikmalaya dan mempunyai 2 (dua) kantor Kas;
Kantor cabang Rancah, beralamat Situmandala Kab. Ciamis dan mempunyai 1 (satu) kantor Kas;
Kantor Cabang Bantarkalong, beralamat di Jalan Raya Simpang Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya dan mempunyai 1 (satu) kantor Kas;
Kantor Cabang Bojonggambir, beralamat di Bojonggambir dan mempunyai 1 (satu) kantor Kas;
Bahwa semua kantor/ cabang/kas dari PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya tersebut berwenang menerima pengajuan kredit, akan tetapi untuk keputusan di setujui atau tidaknya pegajuan kredit tersebut ditentukan oleh BWK (Batas Wewenang Kredit). Apabila melebihi batas wewenang kredit dari kantor cabang yakni sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)/ (> Rp.50juta), maka persetujuannya harus melalui Saksi selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Perencanaan terlebih dahulu;
Bahwa proses pelaksanaan kredit sampai dengan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) berada dibawah kendali Divisi Pemasaran yang pejabatnya adalah Sdr. BENI IBRAHIM. Sedangkan dibawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibawah kendali Kepala Cabang dan Kepala Pusat Operasional (KPO);
Bahwa pejabat yang berwenang memutuskan disetujui atau tidaknya pengajuan kredit kepada PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya tersebut berdasarkan Keputusan Direksi Nomor :056 / KEP-DIR /CIJ/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021, yakni sebagai berikut :
Direksi;
Kepala Divisi Pemasaran;
Pemimpin Kantor Pusat Operasional;
Pemimpin Kantor Cabang;
Bahwa pejabat pejabat tersebut diatas diberi kewenangan berdasarkan Batas Wewenang Pemberian Kredit (BWK) untuk memberikan / menyalurkan kredit berdasarkan ketentuan pada jumlah/pagu/plafond pemberian kredit;
Bahwa struktur karyawan PT. BPR CIPATUJAH Jabar (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya yang berada di Divisi Pemasaran terkait pelaksanaan Kredit KRING tersebut yaitu :
Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran berperan sebagai yang mengkordinir semua kegiatan terkait kredit KRING untuk memutuskan apakah Kredit diterima atau tidak;
Sdr. YOGA ALPIAN WIGUNA selaku Kasi Kredit berperan dalam mengurus administrasi KRING mulai dari analisa, ikut memberikan rekomendasi, pengecekan ke LPSE, berkoordinasi ke KPO / Pinca terkait pencairan keuangannya sampai dengan tahap pelunasan kredit;
Saksi Sendiri (Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI) selaku Kasi Analis pernah mendapat tugas dari Sdr. BENI IBRAHIM secara lisan untuk melakukan verifikasi ulang keabsahan SPK kepada pihak kecamatan Cibereum (Sdri.LILIS) terkait 11 kredit yang diajukan ke bank CIJ;
Sdri. FARHAN PURWADIJAYA selaku Account Officer (AO) berperan sebagai orang yang mencari nasabah/calon debitur, melakukan survey lapangan, verifikasi keabsahan SPK, mendampingi dan mengkoordinasikan tahapan penandatanganan perjanjian kredit dan pencairan, dan penagihan di lapangan;
Sdri. MAYA selaku staf Bagian Dana namun juga diperbantukan untuk mengetik administrasi terkait kredit KRING;
Bahwa CV. TRI DESAINDO dengan Direktur Asep Wahyu Saksi mengetahuinya karena Saksi pernah diperintahkan oleh Sdr. BENI IBRAHIM untuk melakukan verifikasi ulang keabsahan SPK ke Kantor Kecamatan Cibereum Kota Tasikmalaya terkait 11 (sebelas) pengajuan kredit ke PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan untuk 2 perusahaan sisanya yaitu CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, dan CV. MALABAR GEMILANG Saksi tidak tahu apakah pernah mengajukan kredit KRING ke pihak Bank CIJ;
Bahwa dari 11 (sebelas) jenis kredit tersebut kredit yang Saksi kerjakan langsung/menjadi tugas Saksi adalah : Kredit Multiguna, Kredit Pegawai, Kredit Back to Back (BTB), Kredit Saung CIJ, kredit Motor CIJ, dan kredit Jumroh. Untuk dasar hukumnya berupa surat perintah tugas tidak ada Saksi hanya menerima perintah lisan dari Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran;
Bahwa yang ditugaskan oleh Sdr. BENI IBRAHIM untuk mengurus administrasi dan analisa terkait pengajuan kredit KRING di Divisi Pemasaran adalah Sdr. YOGA ALPIAN WIGUNA untuk dasar hukumnya setahu Saksi sama dengan Saksi tanpa surat penugasan dari Sdr. BENI IBRAHIM namun hanya perintah lisan saja. Selain kredit KRING Sdr. YOGA ALPIAN WIGUNA juga mengurus kredit Peer to Peer (P2P) /pinjaman antar lembaga dengan lembaga lain, kredit Installment collections (kredit khusus karyawan pabrik);
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Maret tahun 2022 sekitar jam 10.00 WIB, bertempat di ruangan Divisi Pemasaran Saksi diperintahkan secara lisan oleh Sdr. BENI IBRAHIM untuk melakukan verifikasi ulang terhadap pengusulan kredit dari CV. TRI DESAINDO dengan jaminan SPK. Sehubungan dengan SPK tersebut diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Cibereum Kota Tasikmalaya maka Saksi diminta oleh Sdr. BENI IBRAHIM untuk mendatangi PPTK Kecamatan Cibereum Sdri. LILIS SULISTYA. S. Ketika itu Sdr. BENI IBRAHIM sampai memerintahkan Saksi untuk melakukan verifikasi ulang terkait pengajuan kredit KRING tersebut dikarenakan Sdr. YOGA ALPIAN WIGUNA yang biasa mengurusi kredit KRING orangtuanya sedang sakit sehingga dia tidak masuk kantor. Selain itu Sdr. BENI IBRAHIM juga mengatakan kepada Saksi bahwa benar SPK pekerjaan yang dijadikan agunan kredit KRING tersebut adalah milik Sdr. FARHAN PURWADIJAYA (dia yang mengerjakan proyek tersebut dengan meminjam CV. TRI DESAINDO). Saksi lalu berangkat dari Kantor CIPATUJAH menuju ke Kantor Kecamatan Cibereum. Ditengah perjalanan Saksi menelpon Sdr. FARHAN PURWADIJAYA dengan tujuan menanyakan keberadaan PPTK Sdri. LILIS SULISTYAS. Kemudian Sdr. FARHAN PURWADIJAYA menawarkan mengantar Saksi, dan kami lalu berjanji untuk bertemu di rumah Saksi. Sekitar pukul 13.30 WIB Sdr. FARHAN tiba di rumah Saksi lalu kami segera menuju ke kantor Kecamatan Cibereum, sesampainya disana sekitar pukul 14.00 WIB Saksi lalu menuju ke front office kantor Kecamatan Cibereum dan menanyakan apakah Sdri. LILIS SULISTYAS selaku PPTK Kecamatan ada di tempat atau tidak, sementara Sdr. FARHAN memarkirkan mobil. Staf kecamatan menjawab : “oh mau ke ibu LILIS Kasi Kesra ? “ Saksi menjawab : “iya”, lalu Saksi diantar oleh salah seorang staf kecamatan tersebut menuju ruangan Sdri. LILIS SULISTYA. S, sesampainya disana Saksi memperkenalkan diri lalu menyampaikan maksud kedatangan Saksi yaitu untuk melakukan verifikasi keabsahan dokumen SPK yang dijadikan agunan kredit ke Bank CIJ. Ketika itu Saksi membawa copy dokumen verifikasi keabsahan SPK yang sudah bertanda tangan sebelumnya yang mana yang bertanda tangan dalam dokumen tersebut adalah Sdr. LILIS SULISTYAS selaku PPTK, Sdr. ENDANG SURYADI selaku Bendahara, dan Sdr. FARHAN selaku Account Officer Bank CIJ. Saksi lalu menanyakan kebenaran SPK yang dijadikan agunan kredit KRING ke Bank CIJ tersebut dan Sdr. LILIS SULISTYA. S menjawab : “benar SPK sejumlah 11 paket tersebut benar benar ada kegiatannya di Kantor Kecamatan Cibereum dan pelaksana atas pekerjaan tersebut adalah Sdr. FARHAN PURWADIJAYA bersama timnya“, Saksi lalu meminta izin untuk bertemu dengan Sdr. ENDANG SURYADI selaku Bendahara, namun jawaban dari Sdr. LILIS SULISTYAS mengatakan : “Bendahara sedang tidak masuk kantor karena sedang berada di luar kota” Saksi lalu meminta Nomor HP Sdr. ENDANG SURYADI (081395437793) dan Nomor HP Sdri. LILIS SULISTYA. S (082129255883). Tidak lama kemudian Sdr. FARHAN masuk ke ruangan tersebut dan reaksi Sdr. LILIS SULISTYA. S menyapa : “nah ini ada pak FARHAN nya“, Lalu FARHAN mengambil foto Saksi dengan Sdr. LILIS SULISTYA. S untuk bukti dukung kegiatan verifikasi telah kami lakukan. Selanjutnya Saksi berpamitan dan keluar dari kantor kecamatan Cibereum, sembari berjalan Saksi mencoba menghubungi Sdr. ENDANG SURYADI selaku Bendahara yang tertera dalam dokumen verifikasi keabsahan SPK namun tidak diangkat. Lalu Sdr. FARHAN mengatakan kepada Saksi, “jaminan tambahannya ada di lapangan seberang kantor kecamatan” lalu Saksi diajak oleh Sdr. FARHAN melihat jaminan tersebut dan ternyata di seberang jalan kantor kecamatan cibereum tersebut benar ada 1 (satu) unit Mobil merk Honda HRV warna merah yang terparkir di lapangan tersebut. Lalu Saksi bertanya : “ini mobil siapa“ Sdr. FARHAN menjawab : “ ini mobil punya Tim” sembari berjalan menuju mobil tersebut Saksi mengenali seseorang yang Saksi kenal bernama Sdr. DIAN MALABAR sedang berada di sebuah warung dekat mobil tersebut. Saksi bertanya kepada Sdr. FARHAN : “kenapa ada pak Dian Malabar disini ?“ Sdr. FARHAN menjawab : “kami masih satu tim“ selanjutnya Saksi mengambil foto dokumentasi Saksi bersama dengan mobil tersebut sebagai bukti kunjungan. Setelah mengambil foto dokumentasi Saksi diajak Sdr. FARHAN menghampiri warung dimana Sdr. DIAN MALABAR tersebut dan menyapanya, Saksi bertanya : “Pak Dian kok ada disini ?“ Sdr. DIAN menjawab : “iya Saksi masih satu tim dengan Sdr. FARHAN“, selanjutnya Saksi pulang ke rumah diantarkan oleh Sdr. FARHAN;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 Saksi melaporkan hasil verifikasi ulang Saksi terkait keabsahan SPK dari Kantor Kecamatan Cibereum namun hanya secara lisan tanpa dituangkan dalam bentuk laporan hasil analisa secara tertulis. Ketika itu Saksi mengatakan bahwa benar : “telah Saksi lakukan verifikasi terhadap Sdr. LILIS SULISTYA. S. dan dia membenarkan bahwa benar SPK yang dijaminkan benar-benar ada dan yang mengerjakan adalah Sdr. FARHAN dan timnya, sedangkan untuk Bendahara atas nama ENDANG SURYADI tidak berada di tempat namun Saksi memiliki Nomor HP nya. Tanggapan Sdr. BENI IBRAHIM : “mana si FARHAN nya kok tidak masuk kantor ?“ Saksi jawab : “tidak tahu”. Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 Saksi diperintahkan oleh Sdr. BENI IBRAHIM untuk menelpon Bendahara Kantor Kecamatan Cibereum Sdr. ENDANG SURYADI. Atas perintah Sdr. BENI IBRAHIM tersebut Saksi meminta bantuan Sdr. MAYA (staf Divisi Pemasaran) untuk membantu Saksi menelpon Bendahara tersebut. Hasilnya komunikasi telepon tersambung dan Sdr. ENDANG SURYADI mengatakan benar paket pekerjaan tersebut ada di Kecamatan Cibereum. Saksi lalu melaporkan kembali kepada Sdr. BENI IBRAHIM dan tanggapannya meminta Saksi melakukan pengecekan ke LPSE Kota Tasikmalaya. Karena Saksi tidak mengerti bagaimana cara mengecek via LPSE Saksi meminta bantuan dari Sdr. CAHYATI (staf Divisi Pemasaran) hasilnya pekerjaan sebanyak 11 paket tersebut tidak terdaftar di LPSE Kota Tasikmalaya. Saksi melaporkan lagi kepada Sdr. BENI IBRAHIM tanggapannya : “oh begitu” lalu Sdr. BENI IBRAHIM menelpon Sdr. FARHAN dan menanyakan tentang keberadaan paket pekerjaan tersebut, Saksi tidak begitu jelas mendengar pembicaraan mereka melalui telepon tersebut. namun setelah selesai menelpon Sdr. BENI IBRAHIM memerintahkan Sdri. CAHYATI dan Sdri. MAYA untuk mempersiapkan berkas-berkas untuk pencairan;
Bahwa ketika Saksi melakukan verifikasi ulang keabsahan dokumen terhadap Sdri. LILIS SULISTYA. S selaku PPTK dan Bendahara Sdr. ENDANG SURYADI dari kantor Kecamatan Cibereum Saksi tidak melakukan pengecekan terhadap data identitas masing masing. Selain itu Saksi juga tidak melakukan pengecekan terhadap data kepegawaian mereka, Saksi juga tidak melakukan pengecekan atas dokumen anggaran dari Kantor Kecamatan Cibereum untuk mengetahui ada atau tidaknya pekerjaan tersebut. Saksi mengakui bahwa benar itu adalah keteledoran Saksi dalam melakukan verifikasi. Hal ini bisa terjadi karena Saksi merasa yakin dan percaya saja karena melihat posisi jabatan Sdri. LILIS SULISTYA. S sebagai Kasi Kesra Kecamatan Cibereum dan Saksi juga beranggapan bahwa benar kantor Kecamatan Cibereum adalah pihak yang netral dan tidak ada kepentingan selaku pemberi kerja;
Bahwa pada tanggal 18 April tahun 2022 Saksi ditugaskan kembali oleh Sdr. BENI IBRAHIM untuk mendatangi Sdri. LILIS SULISTYA. S dengan tujuan untuk menanyakan progress pekerjaan sebanyak 11 paket tersebut. selain itu Saksi juga diminta sekalian menanyakan progress paket pekerjaan yang lain yang memang sebelumnya sudah selesai dilakukan akad kredit di Bank CIJ. Ketika Saksi bertemu dengan Sdri. LILIS SULISTYA. S tersebut Saksi menanyakan perihal progress pekerjaan yang ada di Kantor Kecamatan Cibereum, namun ketika itu Sdri. LILIS SULISTYA. S kelihatan gugup dan menjelaskan : “ada sebagian yang sudah cair“, Saksi menjawab : “yang mana saja bu ?“ Sdri. LILIS SULISTYA. S menjawab : “coba tanyakan saja kepada pemborongnya“, Saksi menjawab : “ Pak Endangnya ada tidak bu ? Saksi mau konfirmasi paket pekerjaan mana saja yang sudah cair “Sdri. LILIS SULISTYA. S menjawab : “dia tidak disini tapi Bendahara di BPKAD atau coba kamu hubungi Pak DIAN bagian Pembangunan karena anggarannya dari kota“. Mendengar penjelasan itu Saksi lalu pamitan dan keluar dari kantor kecamatan lalu menghubungi Sdr. BENI IBRAHIM untuk melaporkan fakta yang Saksi peroleh. Tanggapannya Saksi diminta untuk mencari informasi ke kantor BPKAD “selanjutnya Saksi menuju ke kantor BPKAD untuk mengecek keberadaan Sdr. ENDANG SURYADI namun hasilnya di front office tidak ada nama orang tersebut. lalu Saksi segera melaporkan ke Sdr. BENI IBRAHIM dan tanggapannya : “ segera temui FARHAN”. Saksi lalu menelpon Sdr. FARHAN namun tidak diangkat-angkat;
Bahwa di bulan Januari 2022 hari dan tanggalnya Saksi lupa antara jam 20.00 WIB Saksi diminta menemani dan mengemudikan mobil Sdr. BENI IBRAHIM untuk melakukan penagihan kepada CV. MALABAR GEMILANG terkait pinjaman kredit KRING yang belum lunas dari CV. tersebut. selanjutnya kami menuju ke Cafe Notre yang beralamat di Jl. Cimulu No.32, Tawangsari, Kec. Tawang Kabupaten Tasikmalaya. Kebetulan Kafe Notre tersebut berada di seberang rumah Sdr. BENI IBRAHIM kami lalu menunggu di rumahnya. Sekitar pukul 20.00 WIB Saksi dan Sdr. BENI IBRAHIM menuju ke Kafe Notre tersebut dan ternyata disana sudah ada Sdr. DIAN, dan Sdr. ANDI CAHYADI. Selanjutnya mereka mengobrol seputar pinjaman CV. Malabar yang belum lunas namun Saksi kurang jelas mendengarnya. Selanjutnya ketika Saksi dan Sdr. BENI IBRAHIM pulang dan masuk kedalam mobil Sdr. BENI IBRAHIM mengatakan : “pusing Saksi CV. MALABAR GEMILANG pekerjaannya sudah cair tapi uangnya dibelikan paket pekerjaan yang lain bukannya membayar tunggakan kredit ke CIJ“, Saksi lalu mengatakan : “lalu bagaimana pembayarannya pak ?“, Sdr. BENI IBRAHIM menjawab : “mereka akan mengajukan kredit lagi ke Bank CIJ nanti keuntungannya akan dipakai untuk membayar pelunasan kredit sebelumnya” selanjutnya sekitar 1 bulan kemudian Saksi diperintahkan oleh Sdr. BENI IBRAHIM untuk melakukan pencairan kredit dari CV. MALABAR GEMILANG, (untuk jumlah paket yang dicairkan Saksi lupa) namun ketika Saksi melakukan perjanjian kredit dan pencairan uang tidak semua dicairkan dan diserahkan kepada Debitur namun ada sebagian uang yang ditransferkan ke Kantor Cabang Bantarkalong;
Bahwa Saksi secara pasti tidak mengetahui untuk sebagian uang kredit yang cair tersebut ditransferkan ke Kantor Cabang Bantarkalong namun yang memiliki kewenangan untuk itu adalah Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran;
Bahwa Saksi bertemu dengan Sdr. DIAN sebanyak 3 kali yaitu :
Pertemuan pertama : Sekitar bulan Januari 2022 jam 20.00 WIB bertempat di Kafe Notre yang beralamat di Jalan Cimulu Nomor 32 Kecamatan Tawangsari Kota Tasikmalaya. Ketika Saksi diminta menemani Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kadiv Pemasaran untuk bertemu dengan Direktur CV. MALABAR GEMILANG dengan tujuan untuk melakukan penagihan atas pelunasan Kredit KRING yang diajukan ke Bank CIJ;
Pertemuan Kedua : pada tanggal 21 Februari 2022 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di Kantor Pusat Operasional CIJ di CIPATUJAH terkait penugasan Saksi untuk mewakili Divisi Pemasaran atas perintah Sdr. BENI IBRAHIM untuk proses penandatanganan dan pencairan kredit antara CV. MALABAR GEMILANG dan pihak Bank CIJ (untuk jumlah kredit yang dicairkan Saksi lupa);
Pertemuan Ketiga : pada tanggal 11 Maret 2022 jam 15.00 WIB bertempat di lapangan seberang Kantor Kecamatan Cibereum Kota Tasikmalaya. Ketika itu Saksi sedang menjalankan tugas dari Sdr. BENI IBRAHIM untuk melakukan verifikasi ulang keabsahan SPK. Sdr. DIAN tersebut membawa mobil merk Honda HRV sebagai jaminan tambahan kredit yang diajukan;
Mengenai pekerjaan Sdr. DIAN awalnya Saksi mengira dia adalah Wakil Direktur MALABAR GEMILANG, namun beberapa hari sebelum jadwal permintaan keterangan Saksi, Sdr. ACEP YOGA selaku Kadiv Remedial mengatakan kepada Saksi bahwa benar pekerjaan Sdr. DIAN sebenarnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Tasikmalaya. Sedangkan untuk Nomor Hp nya Saksi mendapatkannya dari kiriman Sdri. LILIS SETIAWATI selaku Kasi Kesra Kantor Kecamatan Cibereum. dengan Nomor Hp : 085315874155;
Bahwa Sdr. DIAN INDRAWAN adalah wakil Direktur CV. MALABAR GEMILANG ;
Bahwa Sdr. ANDI adalah Direktur CV. MALABAR GEMILANG, Saksi bertemu dengan Sdr. ANDI sebanyak 2x Pertemuan pertama : yaitu di Kafe Notre jalan Cimulu No : 32 Kecamatan Tawangsari Kota Tasikmalaya sekitar bulan Januari 2022 jam 20.00 WIB bersama Sdr. BENI IBRAHIM dan Sdr. DIAN INDRAWAN dan Pertemuan Kedua : Ketika ada Akad kredit di KPO Bank CIJ di CIPATUJAH bersama dengan Sdr. DIAN INDRAWAN. Nomor Hp yang bersangkutan Saksi tidak punya;
Bahwa Sdr. RICKY BAHTIAR adalah Wakil Direktur CV. TRI DESAINDO. Saksi bertemu dengan yang bersangkutan hanya 1x ketika Saksi mewakili Divisi Pemasaran untuk penandatanganan akad kredit antara CV. TRI DESAINDO dengan Bank CIJ sekitar bulan Februari 2022 bertempat di Kantor Notaris HERI HENDRIYANA, SH di Kota Tasikmalaya;
Bahwa setelah diperlihatkan 17 SPK CV TRI DISAINDO, 13 SPK CV MALABAR GEMILANG, 1 SPK CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Saksi membenarkan tandatangan dan memberikan rekomendasi dalam 31 dokumen Risalah Komite kredit tersebut;
Bahwa yang mempunyai kewajiban untuk memberikan analisa terkait dengan lama pinjaman dan besaran kredit yang diberikan seharusnya KPO / Kantor Cabang namun dalam hal ini yang memberikan arahan adalah Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran Kantor Pusat Manajeman PT. BPR CIPATUJAH Perseroda. Saksi pernah mendengar di bulan Maret 2022 Sdr. BENI IBRAHIM pernah berkata kepada Sdr. YOGA ALPIAN WIGUNA untuk memproses kredit dari 3 CV tersebut dengan Platform dipukul rata sebesar Rp125.000.000,00 tanpa melakukan analisa terlebih dahulu;
Bahwa Saksi pernah mewakili Kantor Pusat Manajemen untuk menandatangankan akad kredit antara CV. MALABAR GEMILANG sebanyak 1 kali bertempat di KPO CIPATUJAH;
Bahwa Saksi pernah mewakili Kantor Pusat Manajemen untuk menandatangankan akad kredit antara CV. TRI DESAINDO sebanyak 2 kali bertempat di Kantor Notaris HERI HENDRIYANA, SH di Kota Tasikmalaya;
Bahwa tempat penyerahan uang pinjaman/kredit tersebut bisa dilakukan luar kantor Bank CIJ kantor yakni di Kantor mana saja yang sudah ditetapkan oleh Direksi Bank CIJ. Adapun contohnya adalah seperti Kantor Notaris, Kantor Dinas terkait dan kantor kas lainnya, sedangkan selain kantor tidak bisa seperti rumah pribadi, cafe, Mall dan lain sebagainya. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Direksi Nomor : 89/KEP-DIR/CIJ/12/2020 tannggal 11 Desember 2020 tentang Pedoman Pencairan Kredit di Tempat Lain diluar kantor CIJ;
Bahwa Sdr. FARHAN PURWADIJAYA adalah Account Officer Bank CIJ
Bahwa Saksi tidak pernah menerima imbalan /fee / barang dari pihak manapun terkait pemberian dari 49 (empat puluh sembilan) kredit/pinjaman tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Drs. RAHAYU JAMIAT ABDULLAH, S.Sos., M.Si BIN (Alm) OEDJOEN ABDULLAH dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi di Setda Pemkab Tasikmalaya adalah sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
Bahwa modal dasar perseroan dari PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 10 Tahun 2013 tanggal 24 Oktober 2013 adalah sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), kemudian berdasarkan hasil RUPS sebagaimana Akta Notaris HERI HENDRIYANA No. 207 tanggal 12 April 2016 yang mana menyatakan Bahwa benar modal dasar perseroan dari PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA tersebut menjadi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah). Komposisi persentase tidak berubah;
Bahwa pembagian keuntungan (deviden) bagi pemagang saham dari PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya yakni besarannya berdasarkan komposisi saham pada tahun tutup buku dengan perhitungan keuntungan di kurangi modal yang diberikan masing masing pemegang saham, sebagai berikut :
a. Provinsi Jawa Barat sebesar 43,82 %;
b. Kabupaten Tasikmalaya sebesar 53,79 %; dan
c. Bank Jabar Banten sebesar 2,39 %;
Bahwa dari Pihak Pemkab Tasikmalaya mengetahui telah terjadi kelalaian dalam pemberian kredit KRING kepada CV. MALABAR GEMILANG, CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, dan CV. TRI DISAINDO. Hal ini kami ketahui dari surat laporan dari Direksi Nomor 33/DK.CIJ/07/2022 tanggal 04 Juli 2022 perihal Laporan Penanganan kredit KRING Bermasalah. Bahwa benar dalam pemberian kredit KRING tersebut telah terjadi kelemahan dalam pengendalian dan pengawasan pemberian kredit KRING sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan Bank PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA sehingga terjadi Surat Perjanjian Kerja yang dijadikan agunan dalam pemberian kredit tersebut ternyata pekerjaannya tidak ada/fiktif;
Bahwa benar secara teknis Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya selaku Pemegang Saham tidak mengetahui secara detil tentang adanya pengajuan Kredit KRING dari CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG, dan CV. TRI DISAINDO kepada PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA yang ternyata SPK yang di jaminkan adalah SPK fiktif (terjadi kredit macet) karena Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya selaku Pemegang Saham tidak masuk ke dalam teknis operasional perusahaan, akan tetapi kami dari Asisten Ekonomi dan Pembangunan yang melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap BUMD di Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 04 Juli 2022 telah menerima Surat laporan dari Direksi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA dengan Surat Nomor 33/DK.CIJ/07/2022 tanggal 04 Juli 2022;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HERI PURNAMA, S, HUT, MM, Bin Alm. ENDANG ABDUL ROCHIM dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi adalah Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro BUMD dan Investasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat;
Bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempunyai saham (penyertaan modal) pada PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa modal dasar perseroan dari PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tanggal 24 Oktober 2013 adalah sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), kemudian berdasarkan hasil RUPS sebagaimana Akta Notaris HERI HERDIYANA No. 207 tanggal 12 April 2016 dan dituangkan dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor : 10 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 pada pasal 4 huruf d menyatakan Bahwa benar modal dasar perseroan dari PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA tersebut menjadi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah);
Bahwa pembagian keuntungan (deviden) bagi pemagang saham dari PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya yakni besarannya berdasarkan komposisi saham pada tahun tutup buku dengan perhitungan keuntungan di kurangi modal yang diberikan masing masing pemegang saham, sebagai berikut ;
Provinsi Jawa Barat sebesar 43,82 %;
Kabupaten Tasikmalaya sebesar 53,79 %; dan
Bank Jabar Banten sebesar 2,39 %;
Bahwa deviden untuk masing masing pemegang saham pada Tahun 2021 berdasarkan Akta Notaris HERI HENDRIYANA, SH, MH No : 04 Maret 2022 tanggal 04 Maret 2022 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR CIPATUJAH Jawa Barat Perseroda, yakni sebegai berikut :
Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1.291.627.347,00;
Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp2.849.533.276,00; dan
Bank Jabar Banten sebesar Rp126.765.392,00;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ARIEF SETYAHADI Bin Alm. MOEHADI dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai Pemimpin Divisi Manajemen Anak Perusahaan Bank BJB;
Bahwa modal dasar perseroan dari PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tanggal 24 Oktober 2013 adalah sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), kemudian berdasarkan hasil RUPS sebagaimana Akta Notaris HERI HERDIYANA No. 207 tanggal 12 April 2016 dan dituangkan dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor : 10 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 pada pasal 4 huruf d menyatakan bahwa modal dasar perseroan dari PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA tersebut menjadi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah);
Bahwa posisi terakhir pada tanggal 06 Oktober 2021 berdasarkan akta Notaris HERI HERDIYANA Nomor : 27, tanggal 06 Oktober 2021, menyatakan bahwa permodalan/saham PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya adalah sebesar Rp25.097.490.000,00 (dua puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan dimiliki oleh 3 (tiga) pemegang saham yakni sebagai berikut :
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp13.500.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah) / (53,79 %.);
Pemerintah Provinsi 10.997.490 (sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh empat ratus sembilan puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp10.997.490.000,00 (sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) / (43,82) %;
Perseroan terbatas PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk sejumlah 600.000 (enam ratus ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) / (2,39 %);
Bahwa berdasarkan komposisi kepemilikan saham tersebut maka sebagai PSP (Pemegang Saham Pengendali) dari PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA adalah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (53,79 %);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah staf di Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan di Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya;
Bahwa Saksi pernah bersama sama dengan Sdr. ANDI CAHYADI selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG mengajukan kelayakan / pinjaman kredit KRING ke Bank CIJ dengan jaminan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang sebenarnya kegiatan kegiatannya tidak ada, yakni sebanyak 22 (dua puluh) SPK;
Bahwa Saksi pernah bersama sama dengan Sdr. RICKY BAHTIAR selaku pihak CV. TRI DISAINDO dan mewakili CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dalam hal pengajuan kelayakan/ pinjaman kredit KRING ke Bank CIJ dengan jaminan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang sebenarnya kegiatan kegiatannya sama tidak ada juga. Adapun untuk CV. TRI DISAINDO sebanyak 17 (tujuh belas) SPK, sedangkan untuk CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI sebanyak 5 (lima) SPK;
Bahwa kronologis dari pengajuan 22 (dua puluh dua) pengajuan kredit KRING dengan jaminan SPK yang tidak ada pekerjaannya oleh Sdr. ANDI CAHYADI selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG tersebut adalah sebagai berikut Untuk 8 (delapan) SPK di Kecamatan Cibeureum
Bahwa awalnya setelah Saksi sepakat dengan Sdr. ANDI CAHYADI yang telah Saksi kenal sebelumnya untuk mengajukan kredit KRING ke Bank CIJ dengan jaminan SPK yang sebenarnya tidak ada kegiatannya, karena sebelumnya Saksi berhasil melakukan hal tersebut dengan Sdr. RICKY BAHTIAR untuk pengajuan CV. TRI DISAINDO dan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI;
Bahwa pada waktu itu Sdr. ANDI CAHYADI menanyakan kepada Saksi bagaimana teknis pembuatan SPK tersebut dan Saksi menjelaskan agar SPK tersebut di buat seolah olah ada kegiatannya dengan cara mencontoh dari SPK yang lain dengan judul kegiatan mengarang saja atau dengan judul kegiatan yang pernah dilaksanakan sebelumnya, karena kalau pun SPK tersebut salah, maka tidak akan di setujui oleh pihak Bank CIJ. Adapun nama PPTK-nya adalah LILIS SULISTYA. S selaku Kaur Kesra Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya;
Bahwa setelah ke-8 SPK tersebut jadi dan telah di tanda tangani oleh Sdr. ANDI CAHYADI selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG, kemudian SPK-SPK tersebut Saksi bawa ke Sdr. ANDI CAHYADI di kantor CV MALABAR GEMILANG yang beralamat di Perumahan Bumi Sentra Mas Blok G Nomor : 25 Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya untuk Saksi tanda tangankan kepada Sdr. LILIS. Lalu ke-8 SPK tersebut Saksi bawa ke rumahnya Sdri. LILIS SETIAWATI alias Lilis Sulistya.S di Kp. Tajur Kelurahan Panyingkiran Kota Tasikmalaya, lalu ke-8 SPK tersebut langsung di tanda tangani dihadapan Saksi oleh Sdri. LILIS SETIAWATI alias Lilis Sulistya.S. Setelah itu, lalu SPK-SPK tersebut Saksi bawa kembali untuk di serahkan kepada Sdr. FARHAN PURWADIJAYA (Bank CIJ). Adapun untuk proses penyerahannya, setelah Saksi dengan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA janjian kemudian Saksi bersama sama dengan Sdr. ANDI CAHYADI menemuinya di Jln HZ Mustofa Kota Tasikmalaya ( depan Asia Plasa);
Bahwa penyerahan ke-8 SPK fiktif kepada Sdr. FARHAN PURWADIJAYA tersebut dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, yakni :
Sebanyak 4 (empat) SPK, pada sekira bulan September 2021
Sebanyak 4 (empat) SPK, pada sekira bulan Februari 2022.
Untuk 11 (sebelas) SPK di Sekda Kota Tasikmalaya;
Bahwa sebagaimana proses untuk 8 (delapan) SPK di Kecamatan Cibeureum sebelumnya, untuk 11 (sebelas) SPK di Sekda Kota Tasikmalaya pun hampir sama prosesnya dimana yang membuat SPK adalah Sdr. ANDI CAHYADI dengan judul kegiatan di buat seolah olah ada oleh Sdr. ANDI CAHYADI;
Bahwa setelah ke-11 SPK tersebut jadi dan telah di tanda tangani oleh Sdr. ANDI CAHYADI selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG, kemudian SPK-SPK tersebut Saksi bawa dari Sdr. ANDI CAHYADI di kantor CV MALABAR GEMILANG untuk di tanda tangani oleh RD. AHMAD TAUFIK selaku Kabag Pembangunan Sekda Kota Tasikmalaya sebagaimana tercantum dalam SPK selaku PPTK. Namun untuk tanda tangan dari RD. AHMAD TAUFIK tersebut tanda tangannya Saksi palsu. Setelah itu, lalu SPK-SPK tersebut Saksi bawa kembali untuk di serahkan kepada Sdr. FARHAN PURWADIJAYA (Bank CIJ). Adapun untuk proses penyerahannya, sama dengan ke-8 SPK di kecamatan Cibeureum yakni setelah Saksi dengan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA janjian kemudian Saksi bersama sama dengan Sdr. ANDI CAHYADI menemuinya di Kostan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA di Jln Paledang Kota Tasikmalaya ( masuk jalan seberang Asia Plasa), Saksi bersama Sdr. ANDI CAHYADI menyerahkan ke-11 SPK tersebut dengan 2 kali tahapan yakni :
Sebanyak 4 (empat) SPK, pada sekira bulan September 2021;
Sebanyak 7 (tujuh) SPK, pada sekira bulan Februari 2022;
Untuk 3 (tiga) SPK di Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha;
Bahwa sama dengan proses sebelumnya, untuk 3 (tiga) SPK di Sekda Kota Tasikmalaya tersebut pun sama prosesnya dimana yang membuat SPK adalah Sdr. ANDI CAHYADI dengan judul kegiatan di buat Sdr. ANDI CAHYASDI seolah olah ada kegiatannya. Adapun nama PPTK-nya Saksi menyuruh agar Sdr. ANDI CAHYADI mencantumkan nama DADI SETIYADI PRAMAYUDA selaku Kepala UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya;
Bahwa setelah ke-3 SPK tersebut jadi dan telah di tanda tangani oleh Sdr. ANDI CAHYADI selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG, kemudian SPK-SPK tersebut Saksi bawa dari Sdr. ANDI CAHYADI di kantornya, untuk di tanda tangani oleh Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA alias DADI SETIYADI PRAMAYUDA sebagaimana tercantum dalam SPK selaku PPTK adalah nama DADI SETIYADI PRAMAYUDA. Lalu ke-3 SPK tersebut oleh Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA di tanda tangani di rumah Saksi di Indihiang,. Setelah itu, lalu SPK-SPK tersebut Saksi bawa kembali untuk di serahkan kepada Sdr. FARHAN PURWADIJAYA (Bank CIJ). Adapun untuk proses penyerahannya, setelah Saksi dengan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA janjian kemudian Saksi bersama sama dengan Sdr. ANDI CAHYADI menemuinya di Kostan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA di Jln Paledang Kota Tasikmalaya (masuk jalan seberang Asia Plasa) dan ke-3 SPK tersebut diserahkan kepada Sdr. FARHAN PURWADIJAYA;
Bahwa ke-8 SPK yang ada di Kecamatan Cibeureum tersebut adalah sebagai berikut :
SPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Jalan Lingkungan Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya;
SPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) Kelurahan Wilayah Kecamatan Cibereum Kota Tasikmalaya;
SPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Fasilitas Olah Raga Masyarakat Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya;
SPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan CCTV;
SPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Pos Keamanan;
SPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Sarana Prasarana Internet;
SPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Komputer;
SPK untuk Pengadaan Sarana Kelurahan wilayah Kecamatan Cibeureum;
Bahwa ke-11 SPK yang ada di Sekda Kota Tasikmalaya tersebut adalah sebagai berikut :
SPK Pekerjaan Rehab Ruangan Pelayanan Publik ;
SPK untuk Pengadaan Kegiatan Belanja Modal Kebutuhan Kantor Pekerjaan Intalasi Jaringan Sistem Informasi Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya;
SPK Pekerjaan Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Monev;
SPK untuk Pengadaan Kegiatan Belanja Modal Perlengkapan Kantor Pekerjaan Pengedaan Mebeulair Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya;
SPK Pekerjaan Pengadaan Rak Arsip;
SPK Pekerjaan Pengadaan Modem & Server;
SPK Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional Setda Kota Tasikmalaya;
SPK Pekerjaan Pengadaan Alat Tulis Kantor Setda Kota Tasikmalaya;
SPK Pekerjaan Pengadaan Server;
SPK untuk Pengadaan Kegiatan Pemeliharaa Kendaraan Dinas Operasional Pekerjaan Belanja Modal Pemeliharaan Kantor Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya;
SPK untuk Pengadaan Kegiatan Belanja Modal Kebutuhan Kantor Pekerjaan Penataan Ruang Kerja Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya;
Bahwa ke-3 SPK yang ada di Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha tersebut adalah berupa dokumen sebagai berikut :
SPK Untuk Pekerjaan Perlengkapan Gedung Kantor Pengadaan CCTV Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota TasikmalayaUPTD Pengelolaan Komplek Dadaha;
SPK Untuk Pemeliharaan Gedung Kantor Pengecatan dan Perbaikan Gedung Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha;
SPK Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga;
Bahwa proses pencairan dari ke-22 kredit KRING yang di ajukan oleh ANDI CAHYADI, S.E selaku Direktur CV.MALABAR GEMILANG tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa sebelum pencairan, Sdr. FARHAN PURWADIJAYA selalu memberitahukannya kepada Saksi. Kemudian Saksi pun selalu datang ke tempat sekitar kantor Notaris HERI HERDIYANA tempat pencairan kredit tersebut, Saksi selalu menunggu di depan Alfamart atau di kedai DIMSUM. Adapun tujuan Saksi adalah untuk mengambil bagian/fee untuk Sdr. FARHAN PURWADIJAYA dan juga untuk pembayaran 3 (tiga) unit mobil yang dijadikan jaminan tambahan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa total pencairan dari ke-22 kredit KRING tersebut, namun yang Saksi terima dari ke-22 kredit KRING tersebut adalah total sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dengan 5 (lima) kali pencairan, sebagai berikut :
Sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Saksi terima dari Sdr. ANDI CAHYADI, SE di kedai DIMSUM depan kantor Notaris HERI HERDIYANA, di Simpang Lima Kota Tasikmalaya, sesaat setelah pencairan;
Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Saksi terima dari Sdr. ANDI CAHYADI, SE di kedai DIMSUM depan kantor Notaris HERI HERDIYANA, di Simpang Lima Kota Tasikmalaya, sesaat setelah pencairan;
Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Saksi terima dari Sdr. ANDI CAHYADI, SE di kedai DIMSUM depan kantor Notaris HERI HERDIYANA, di Simpang Lima Kota Tasikmalaya, sesaat setelah pencairan;
Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Saksi terima dari Sdr. ANDI CAHYADI, SE di kedai DIMSUM depan kantor Notaris HERI HERDIYANA, di Simpang Lima Kota Tasikmalaya, sesaat setelah pencairan;
Sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) Saksi terima dari Sdr. ANDI CAHYADI, SE di kantor CV.MALABAR GEMILANG di Perum Bumi Sentra Mas Blok. G 25 Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, dimana sebelumnya Saksi di telepon Sdr. ANDI CAHYADI, SE untuk datang ke kantornya tersebut, setelah malamnya pencairan;
Bahwa uang yang diterima bersih (setelah di kurangi bunga, Provisi kredit dan tabungan wajib) dari Kredit yang diajukan oleh Saksi ANDI CAHYADI dan saya sendiri dengan menggunakan CV. MALABAR GEMILANG sebanyak 22 (dua puluh dua) kredit menerima uang dari Bank CIJ sebesar Rp2.493.150.000,00(dua milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), dan dari uang tersebut Saksi ANDI CAHYADI mendapat bagian sebesar Rp1.193.150.000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) sedangan saya sendiri mendapat bagian sebesar Rp1.300.000.000,00(satu milyar tiga ratus juta rupiah), dipergunakan sebagai berikut :
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Yaris warna merah An. Juli Indria Dhinawa (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Honda Mobilio warna abu warna merah An. Meti Amyati (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp240.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Rush warna Putih An. Wida Darojah (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp40.000.000,00 diberikan kepada Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA;
Sebesar Rp120.000.000,00 dikuasai Saksi sendiri;
Sebesar Rp500.000.000,00 diserahkan kembali kepada Saksi ANDI CAHYADI;
sebesar Rp100.000.000,00 diberikan kepada Saksi FARHAN PURWADIRAJA;
Bahwa Saksi membeli ke-3 mobil tersebut yakni dari Pak DAVID selaku pengelola showroom mobil “MANGKUBUMI MOTOR” di Jalan Mangkubumi depan Indomaret Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Adapun ke 3 mobil tersebut yakni Mobil Toyota Yaris Warna Merah, Mobil Honda Mobilio warna abu dan mobil Toyota Rush warna putih;
Bahwa penyerahan uang sebesar Rp40.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang saya pinjamkan kepada Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA tersebut awalnya Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA datang ke rumah saya dengan tujuan meminjam uang kepada saya, sebagai berikut :
Sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) pada sekira bulan bulan November 2021, di rumah saya dengan alasan untuk melunasi utang-utang Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA ke berbagai pihak;
Bahwa atas penyerahan uang peminjaman uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA tersebut Saksi memiliki tanda bukti penyerahan dan akan Saksi serahkan kepada penyidik secepatnya;
Bahwa benar kronologis peminjaman uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA tersebut adalah sebagai berikut
Awalnya sekira bulan Oktober 2021, ketika Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA bersama dengan calon istrinya sedang mecari rumah yang akan dijual/ dikontrakan, kemudian secara tidak sengaja lewat depan rumah Saksi , dimana Saksi dengan Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA sudah kenal ketika sama-sama pelatihan Prajabatan di Pemda Kota Tasikmalaya, Kemudian kami mengobrol dan Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA berkeinginan untuk mutasi ke sekda Kota Tasikmalaya dan Saksi mengatakan akan Saksi bantu mudah-mudahan di setejui, namun sampai saat ini keinginan Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA untuk mutasi tersebut tidak terlaksana;
Beberapa hari kemudian Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA datang ke rumah Saksi lagi dan meminta tolong agar dipinjamkan uang untuk membeli Hp dan kebutuhan lainnya, sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), namun Saksi mengatakan :” iya nanti, kalau ada Saksi kabari” kemudian Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA pun pamit pulang, dan Saksi hanya memberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk sekedar ongkos pulang. Selanjutnya, 2 hari kemudian sekira jam 20.00 WIB Saksi menelepon Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA menanyakan sedang berada dimana dan kebetulan pada waktu itu Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA sedang berada di temannya, Sdri. DEWI RENGGANIS di daerah parakan nyasag Cigeureung Kota Tasikmalaya, lalu Saksi datang kesana dan langsung mengajak pergi untuk membeli HP ke sebuah Counter di daerah Indihiang, adapun HP yang di beli adalah HP merk Samsung seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu HP tersebut Saksi serahkan kepada Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA sambil Saksi pun memberikan uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Saksi mengatakan semua itu akan di perhitungkan sebagai utang, sedangkan untuk pinjaman yang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Saksi mengatakan nanti dikabari kembali;
Selanjutnya, pada sekira bulan November 2021 sekira jam 13.00 WIB Saksi menelepon Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA agar datang ke rumah Saksi untuk penyerahan pinjaman uang dan Saksi menyuruh Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA untuk membawa kuitansi dan materai, lalu tidak lama kemudian Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA datang bersama calon Istrinya dan sesampainya rumah Saksi , Saksi memberikan uang pinjaman tunai sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah), kemudian Saksi menyuruh Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA agar mengisi kuitansi yang dibawanya diatas materi dengan tujuan penerimaan uang yakni sebagai “uang titipan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)” yang harus Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA lunasi pada bulan Juli 2022, kemudian kuitansi tersebut Saksi ambil.
Adapun perhitungana uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tersebut adalah sebagai berikut :
Uang yang pertama kali diberikan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Pemberian Hp samsung seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Pinjaman uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
uang sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
Bahwa pada waktu itu Saksi mengatakan utang tersebut tidak perlu dikembalikan asalkan Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA memberikan paket proyek kepada Saksi , dan Saksi pun mengatakan bahwa bisa banyak uang tersebut karena main proyek di lingkungan Pemda Kota Tasikmalaya. Lalu Saksi mengiyakannya, namun sampai saat ini Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA tidak pernah dapat dan memberikannya proyek tersebut kepada Saksi;
Bahwa uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang Saksi pinjamkan kepada Sdr. DADI SETIADI tersebut berasal dari uang yang Saksi terima dari Sdr. ANDI CAHYADI yang berasal dari pencairan kredit KRING dengan jaminan SPK fikif di Kecamatan Cibeureum (termasuk dalam 22 SPK fiktif), dan sampai saat ini Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA belum membayarnya;
Bahwa kemudian pada sekitar tanggal 20 Februari 2022 sekira jam 18.00 WIB ketika akan ada pengajuan kredit melalui CV. MALABAR GEMILANG, bertempat di rumah Saksi yang beralamat di Perum Mutiara Citra Blok C Nomor : 32 kelurahan Sukamaju kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Ketika itu kebetulan Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA datang ke rumah Saksi tanpa Saksi undang, namun dia datang sendiri ke rumah Saksi dengan tujuan hendak meminjam uang guna keperluan pribadi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Ketika itu Saksi mengatakan : “ kang tolong bantu teman Saksi Sdr. ANDI CAHYADI dari CV. MALABAR GEMILANG, dia ingin mengajukan kredit/kelayakan ke Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya dengan jaminan SPK sehingga dia perlu ada SPK yang sudah ditandatangani. Kalau akang mau menandatangani SPK nya maka Saksi akan pertemukan akang, dan mengenai kebutuhan akang sebesar RP40.000.000,00 pasti akan terpenuhi oleh Sdr. ANDI CAHYADI” . ketika itu tanggapan Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA : “ tidak apa-apa kang Dian Saksi menandatangani di SPK asalakan kebutuhan Saksi terpenuhi “ selanjutnya mendengar jawaban tersebut Saksi segera mengabari Sdr. ANDI CAHYADI dan mengirimkan nama lengkap Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA. Pada tanggal 21 Februari 2022 Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA menandatangani SPK yang telah dibuat oleh Sdr. ANDI CAHYADI. Saksi memiliki kedekatan dengan Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA yaitu kami adalah kawan satu angkatan prajabatan;
Bahwa sehingga total uang yang Saksi pinjamkan kepada Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA adalah sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). namun sebelumnya saya pernah meminjamkan uang sebesar RP20.000.000,00 yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini;
Bahwa Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA selaku Staf UPTD Dadaha sebenarnya sudah mengetahui fakta bahwa kegiatan SPK yang dijadikan jaminan dalam mengajukan kelayakan/kredit kepada pihak Bank CIJ tersebut kegiatannya pada kenyataannya tidak ada. Saksi sendiri yang menyampaikan kepada Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA dua hari sebelum penandatangan SPK sekitar tanggal 20 bulan Februari tahun 2022 ketika akan ada pengajuan kredit melalui CV. MALABAR GEMILANG, dan pada waktu itu Saksi memberikan imbalan pinjaman sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), dan ketika itu tanggapan dari Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA mengatakan tidak apa-apa menandatangani di SPK fiktif tersebut asalkan kebutuhannya terpenuhi;
Bahwa Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA selaku Staf UPTD Dadaha sebenarnya sudah mengetahui fakta bahwa kegiatan SPK yang dijadikan jaminan dalam mengajukan kelayakan/kredit kepada pihak Bank CIJ tersebut kegiatannya pada kenyataannya tidak ada. Saya sendiri yang menyampaikan kepada Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA dua hari sebelum penandatangan SPK sekitar tanggal 20 bulan Februari tahun 2022 ketika akan ada pengajuan kredit melalui CV. MALABAR GEMILANG, dan pada waktu itu saya memberikan imbalan pinjaman sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), dan ketika itu tanggapan dari Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA mengatakan tidak apa-apa menandatangani di SPK fiktif tersebut asalkan kebutuhannya terpenuhi;
Bahwa pada waktu terjadinya kesepakatan dengan Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA untuk bersedia menandatangani SPK fiktif tersebut, Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA hanya menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), akan tetapi uang yang saya serahkan kepada Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebelum terjadi kesepakatan tersebut juga merupakan uang yang berasal dari pencairan kredit KRING dengan jaminan SPK fikif di Kecamatan Cibeureum yang saya terima dari Sdr. ANDI CAHYADI dan termasuk ke dalam 22 SPK fiktif yang di ajukan CV MALABAR GEMILANG;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. ANDI CAHYADI selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG sejak tahun 2004. Awal mula pekenalan Saksi dengan Sdr. ANDI CAHYADI adalah ketika Saksi masih tinggal di Kampung Parakanhonje Kelurahan Sukamaju kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Sdr. ANDI CAHYADI adalah tetangga Saksi dan jarak rumah Saksi dengan yang bersangkutan sekitar lebih kurang 1 km. Ketika tahun 2021 Sdr. ANDI CAHYADI mulai akrab dengan Saksi ketika dia mendapatkan pekerjaan di Kantor Kecamatan Indihiang dan Saksi bertugas disana sebagai staf Tata Usaha Kecamatan Indihiang. Alamat tinggalnya setahu Saksi di daerah Ciamis namun Ibunya beralamat di Kampung Parakanhonje Desa Sukamaju kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Nomor Hp yang bersangkutan ada di Nomor : 081312511455;
Bahwa awalnya sekitar tahun 2021 Saksi mutasi ke Bagian Administrasi Pembangunan Setda Pemkot Tasikmalaya, ketika itu sekitar bulan Mei 2021 Sdr. ANDI CAHYADI menelpon dan mengundang Saksi untuk datang ke kantornya yang beralamat di Perum Bumi Sentra Mas (BSM) Kel. Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya;
Bahwa atas undangan tersebut Saksi mendatangi kantor CV. MALABAR GEMILANG sekitar jam 14.30 WIB, sesampainya disana Sdr. ANDI CAHYADI mengutarakan maksudnya bahwa dia sedang butuh biaya dan ingin mengajukan kelayakan/kredit ke pihak perbankan dengan jaminan SPK dan dia menanyakan kepada Saksi barangkali Saksi memiliki relasi/kenalan dari pihak perbankan. Selanjutnya Saksi menjembatani pertemuan antara Sdr. FARHAN PURWADIJAYA dengan Sdr. BENI IBRAHIM;
Bahwa pertemuan pertama antara Sdr. ANDI CAHYADI dengan Sdr. BENI IBRAHIM (atasan FARHAN) di bulan Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di cafe Notre Kota Tasikmalaya, namun ketika itu Sdr. FARHAN PURWADIJAYA tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain;
Bahwa dalam pertemuan itu Sdr. ANDI CAHYADI mengutarakan maksudnya untuk mengajukan kelayakan / kredit ke Bank CIJ dan menanyakan apa saja syaratnya yang mana dijawab oleh Sdr. BENI IBRAHIM mengenai persyaratannya jaminan kredit adalah SPK pekerjaan dari CV. MALABAR GEMILANG dan untuk Saksi rat lainnya lansung saja berhubungan dengan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA;
Bahwa keesokan harinya Sdr. ANDI CAHYADI bertemu dengan Saksi , dan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA bertempat di kostan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA di jln Paledang Kota Tasikmalaya (jalan sebrang Asia Plasa HZ Mustofa), ketika itu Sdr. ANDI CAHYADI mengatakan kepada Sdr. FARHAN PURWADIJAYA bahwa SPK yang akan dijadikan jaminan tersebut sebenarnya kegiatannya tidak ada. Sdr. FARHAN PURWADIJAYA mengatakan : “Tidak apa apa, yang penting ada SPK nya dan sudah ditanda tangani nanti selebihnya Saksi yang mengurusnya di kantor“;
Bahwa setelah terjadi kesepakatan tersebut, kemudian di buat 22 SPK oleh Sdr. ANDI CAHYADI dengan peranan Saksi sebagai berikut :
8 SPK dari Kecamatan Cibereum : peranan Saksi menghubungkan Sdr. ANDI CAHYADI dengan Sdri. LILIS selaku Kasi Kesra dan menandatangani sebagai Bendahara atas nama Sdr. ENDANG SURYADI, Sdri. LILIS menandatangani sebagai PPTK;
11 SPK di lingkup Setda : peranan Saksi memalsukan tanda tangan Rd. Ahmad Taufik dan menandatangani sebagai Bendahara Kegiatan;
3 SPK dari UPTD Dadaha : peranan Saksi menghubungkan antara Sdr. ANDI CAHYADI dengan Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA, selanjutnya Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA menandatangani SPK sebagai PPTK dan Saksi atas nama Bendahara YEDI NUGRAHA (nama tersebut rekaan Saksi sendiri atas arahan dari Sdr. FARHAN PURWADIJAYA);
Bahwa mengenai fakta bahwa SPK kegiatan yang akan diajukan kelayakan/kredit dari CV. MALABAR GEMILANG ke Bank CIJ yang tidak ada kegiatannya tersebut diketahui oleh masing masing pihak yaitu : Sdr. ANDI CAHYADI, Sdr. FARHAN PURWADIJAYA, Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA, Sdri. LILIS, dan Saksi sendiri;
Bahwa untuk pengajuan dari CV. PERPEKTA JAYA KONTRUKSI
Bahwa sekira bulan September 2021, Saksi bertemu dengan Sdr. RICKY BAHTIAR di kantor Sdr. RICKY BAHTIAR di Kawalu Kota Tasikmalaya, pada waktu itu Sdr. RICKY BAHTIAR mengatakan kepada Saksi bahwa dia sedang memerlukan uang untuk modal pekerjaan perusahaannya, dan dia memiliki kenalan/relasi dari Bank CIJ yang bernama Sdr. FARHAN PURWADIJAYA yang bekerja sebagai karyawan di Bank tersebut;
Bahwa lalu Sdr. RICKY BAHTIAR mengatakan bahwa dia ingin mengajak Saksi bertemu dengan Sdr. FARHAN dengan tujuan dia akan mengajukan kelayakan/kredit ke Bank CIJ tersebut dengan jaminan SPK, dan pada waktu itu Saksi bertukar Nomor Hp dengan Sdr. FARHAN, dimana untuk komunikasi selanjutnya Saksi berhubungan melalui HP dengan Sdr. FARHAN;
Bahwa kemudian Saksi menyuruh Sdr. RICKY BAHTIAR agar membuat 5 (lima) SPK dengan mencontoh file yang Saksi berikan dalam plashdisk, dengan mengganti judul paketnya dengan paket yang pernah di kerjakan oleh Sdr. RICKY BAHTIAR dengan instansi Kecamatan Cibeureum, dimana nama PPTK-nya yakni Sdr.i LILIS SULISTYAS di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya. Pada waktu itu Sdr. RICKY BAHTIAR pun mengetahui bahwa judul paket tersebut tidak terdaftar di SIRUP dan ULP;
Bahwa selanjutnya, Sdr. RICKY BAHTIAR pun membuat 5 (lima) SPK fiktif dari CV. PERPEKTA JAYA KONTRUKSI dengan judul kegiatan atas arahan Saksi sebelumnya. Setelah jadi dan di tanda tangani Sdr. RICKY BAHTIAR, lalu ke-5 SPK tersebut Saksi bawa ke kantornya Sdr. RICKY BAHTIAR untuk di tanda tangankan kepada Sdr. LILIS SULISTIAWATI alias LILIS SULISTYAS. adapun penandatanganan SPK-SPK tersebut di lakukan di rumahnya Sdr. LILIS SULISTIAWATI alias LILIS SULISTYAS di Jalan Tajur Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya. Setelah itu, selanjutnya ke-5 SPK tersebut Saksi poto, lalu Saksi kirimkan kepada Sdr. FARHAN melalui pesan WhatsApp., besoknya Sdr. FARHAN mengirim SI (Surat Verifikasi SPK) melalui pesan WhatsApp kepada Saksi , lalu file tersebut Saksi kirim kembali kepada Sdr. RICKY BAHTIAR dan di print oleh Sdr. RICKY BAHTIAR, lalu ke-5 SI (Surat Verifikasi SPK) tersebut Saksi tanda tangankan kembali kepada Sdr. LILIS SULISTIAWATI alias LILIS SULISTYAS di rumahnya, setelah itu lalu Saksi serahkan kembali SI beserta 5 (lima) SPK tersebut kepada Sdr. RICKY BAHTIAR untuk diserahkan pada waktu jadwal akad kredit sekaligus pencairannya di kantor Notaris HERI HERDIYANA;
Bahwa total uang pencairan dari ke- 5 SPK CV. PERPEKTA JAYA KONTRUKSI tersebut adalah sebesar Rp551.715.000,00;
Bahwa untuk pengajuan dari CV. TRI DISAINDO
Bahwa setelah perkenalan awal Saksi dengan Sdr. RICKY BAHTIAR sebelumnya pada pengajuan kredit KRING dengan jaminan SPK fiktif dari CV. PERPEKTA JAYA KONTRUKSI, kemudian sekitar bulan November 2021 ketika Saksi sedang main ke kantornya di Kawalu Sdr. RICKY BAHTIAR mengatakan kembali kepada Saksi bahwa dia sedang memerlukan uang lagi untuk modal pekerjaan perusahaannya;
Bahwa kemudian Saksi dan Sdr. RICKY BAHTIAR bertemu dan janjian dengan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA di kosan Sdr. FARHAN di jalan Paledang Kota Tasikmalaya (jalan Sebrang Asia Plasa KHZ Mustofa). Selanjutnya kami membahas bahwa Sdr. RICKY BAHTIAR berniat mengajukan kembali kelayakan/kredit ke Bank CIJ yang pekerjaannya tidak ada. Saksi juga sempat menyampaikan kepada Sdr. FARHAN bahwa SPK yang diajukan oleh pihak CV. ini tidak ada kegiatannya, tidak terdaftar di SIRUP, dan ULP. Ketika itu Sdr. FARHAN menjawab : “ tidak apa-apa pak Dian yang penting pembayarannya lancar saja, nanti Saksi yang akan mengurusnya di kantor;
Bahwa selanjutnya Sdr. RICKY BAHTIAR mengajukan kelayakan sebanyak 17 SPK yang semuanya berasal dari Kantor Kecamatan Cibereum Kota Tasikmalaya dengan menggunakan nama CV. TRI DISAINDO meskipun Direktur yang syah secara struktur adalah Sdr. ASEP WAHYU MAULANA;
Bahwa dari 17 SPK yang dijadikan jaminan kredit tersebut peranan Saksi adalah menandatanganinya sebagai Bendahara Kecamatan yang bernama ENDANG SURYADI sedangkan Sdri. LILIS selaku Kasi Kesra menandatangani sebagai PPTK. Sedangkan untuk pengusulan, pembuatan SPK dikerjakan oleh Sdr. RICKY BAHTIAR
Bahwa untuk 17 SPK yang diajukan dengan menggunakan nama CV. TRI DISAINDO tersebut seluruhnya diajukan kelayakan/kredit ke Bank CIJ dalam Tahun 2022;
Bahwa proses pembuatan 17 (tujuh belas) SPK yang di buat Sdr. RICKY BAHTIAR tersebut yakni atas arahan Saksi , dengan proses yang hampir sama dengan pengajuan kredit KRING dari CV. PERPEKTA JAYA KONTRUKSI yang sebelumnya telah berhasil, dengan kronologis sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada sekira akhir bulan Januari 2022 hari dan tanggalnya Saksi lupa Sdr. RICKY BAHTIAR di panggil oleh Saksi untuk datang ke rumah di Perum Mutiara Citra Blok C 32 Rt.003 Rw. 012 Kel. Sukamaju Kidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya lalu Sdr. RICKY BAHTIAR dan setelah bertemu kemudian Saksi memberikan judul 6 (enam) paket pekerjaan beserta nilainya di wilayah Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya yang sebenarnya tidak ada kegiatannya, dan kemudian dikirimkan via pesan WhatsApp kepada Sdr. RICKY BAHTIAR dan kata dia paket-paket tersebut akan di diajukan kredit (kelayakan-kan ) ke Bank CIJ (CIPATUJAH) Kabupaten Tasikmalaya dengan jaminan Surat Perintah Kerja fiktif tersebut dan Sdr. RICKY BAHTIAR pun mengetahuinya bahwa SPK tersebut sebenarnya tidak ada kegiatannya. Lalu Sdr. RICKY BAHTIAR bertanya kepada Saksi : “bagaimana pak pembuatan SPK-nya”, dan Saksi menjawab : “ contoh saja draft SPK yang Saksi berikan pada kegiatan tahun 2021 untuk CV kamu satu lagi yakni CV PERPEKTA JAYA KONTRUKSI, kamu tinggal ganti judul paket dan nilainya dengan nama PPTK masih sama, Sdr.i LILIS SULISTYAS” maka kemudian Sdr. RICKY BAHTIAR pun pulang dan sekira bulan Februari 2022 Sdr. RICKY BAHTIAR datang ke rumah Saksi dengan membawa plashdisk berisi file ke- 6 SPK tersebut, lalu file tersebut di print di rumah Saksi , selanjutnya di tanda tangani oleh RICKY BACHTIAR selaku Direktur CV. TRI DISAINDO yang tercantum dalam SPK tersebut, kemudian SPK yang belum di tandatangani Sdr.i LILIS selaku PPTK tersebut Saksi kirimkan kepada Sdr. FARHAN melalui pesan WhatsApp, besoknya Sdr. FARHAN mengirimkan file SI (Surat Verifikasi SPK) melalui WA dan Saksi teruskan kepada Sdr. RICKY BAHTIAR , esoknya lagi Sdr. RICKY BAHTIAR datang ke rumah Saksi untuk ngeprint SI tersebut, setelah di Print lalu Saksi menelepon Sdr. LILIS (Kasi Kesra Kecamatan Cibeureum) selaku PPTK yang tercantum dalam ke-6 (enam) SPK tersebut untuk datang ke rumahnya, beberapa menit kemudian Sdr. LILIS pun datang, dan Sdr. LILIS langsung menandatangani ke-6 (enam) SPK beserta SI (Surat Verifikasi SPK) tersebut, setelah itu lalu Saksi serahkan kembali SI beserta 5 (lima) SPK tersebut kepada Sdr. RICKY BAHTIAR untuk diserahkan pada waktu jadwal akad kredit sekaligus pencairannya di kantor Notaris HERI HERDIYANA;
Bahwa adapun ke-6 (enam) SPK tersebut adalah :
Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Setiajaya Nomor: 065/PPTK/KEC/I/2022 Tanggal 15 Oktober 2021 antara Lilis Sulistya.S Selaku Pejabat Teknis Kegiatan yang bertindak untuk dan atas nama Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya dengan Asep Wahyu Mulyana selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama CV.TRI DISAINDO yang berkedudukan di Kp.Golacir Rt.002 Rw 004 Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya;
Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Gerobak Sampah Nomor 035/PPTK/KEC/X/2022 Tanggal 29 September 2021 antara Lilis Sulistya.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang bertindak untuk dan atas nama Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, yang berkedudukan di Jalan. K.H.Khoer Affandi No 160 Kota Tasikmalaya, dengan Asep Wahyu Mulyana selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama CV. TRI DISAINDO yang berkedudukan di Kp. Golacir RT/RW. 002/004 Desa Cilampung Hilir Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya;
Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Kebersihan Lingkungan Nomor 052/PPTK/KEC/X/2022 Tanggal 29 September 2021 antara Lilis Sulistya.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang bertindak untuk dan atas nama Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, yang berkedudukan di Jalan. K.H.Khoer Affandi No 160 Kota Tasikmalaya, dengan Asep Wahyu Mulyana selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama CV. TRI DISAINDO yang berkedudukan di Kp. Golacir RT/RW. 002/004 Desa Cilampung Hilir Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya;
Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan ATK Nomor 022/PPTK/KEC/X/2022 Tanggal 27 Februari 2022 antara Lilis Sulistya.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang bertindak untuk dan atas nama Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, yang berkedudukan di Jalan. K.H.Khoer Affandi No 160 Kota Tasikmalaya, dengan Asep Wahyu Mulyana selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama CV. TRI DISAINDO yang berkedudukan di Kp. Golacir RT/RW. 002/004 Desa Cilampung Hilir Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya;
Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Rak Arsip Nomor 027/PPTK/KEC/X/2022 Tanggal 29 September 2021 antara Lilis Sulistya.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang bertindak untuk dan atas nama Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, yang berkedudukan di Jalan. K.H.Khoer Affandi No 160 Kota Tasikmalaya, dengan Asep Wahyu Mulyana selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama CV. TRI DISAINDO yang berkedudukan di Kp. Golacir RT/RW. 002/004 Desa Cilampung Hilir Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya;
Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Setiajaya Nomor: 031/PPTK/KEC/X/2022 Tanggal 29 September 2022 antara Lilis Sulistya.S Selaku Pejabat Teknis Kegiatan yang bertindak untuk dan atas nama Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya dengan Asep Wahyu Mulyana selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama CV.TRI DISAINDO yang berkedudukan di Kp.Golacir Rt.002 Rw 004 Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa untuk yang 11 (sebelas) SPK CV. TRI DISIANDO yakni : berawal sekitar bulan Maret 2022 jam 10.00 WIB, Saksi memanggil kembali Sdr. RICKY BAHTIAR untuk datang ke rumah Saksi lagi untuk membicarakan 11 (sebelas) SPK fiktif lainnya di wilayah Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya, dan setelah Sdr. RICKY BAHTIAR datang lalu Saksi menunjukan judul 11 (sebelas) paket tersebut dan Saksi menyuruh Sdr. RICKY BAHTIAR untuk membuatkan SPK-nya di rumah Saksi nanti malam. Kemudian pada malam harinya sekitar jam 20.00 WIB Sdr. RICKY BAHTIAR datang kembali ke rumah Saksi lalu Sdr. RICKY BAHTIAR pun membuat ke-11 SPK tersebut langsung pada waktu itu juga menggunakan laptop Saksi , di print, kemudian tanda tangan Sdr. ASEP WAHYU MULYANA selaku Direktur CV. TRI DISAINDO yang tercantum dalam SPK tersebut Sdr. RICKY BAHTIAR palsu tanda tangannya, selanjutnya Saksi pada malam itu juga sekira jam 23.00 WIB mengajak Sdr. RICKY BAHTIAR untuk ikut ke rumahnya Sdr. LILIS (Kasi Kesra Kec. Cibeureum/PPTK) di Kp. Tajur Kel. Panyingkiran Kec Indihiang Kota Tasikmalaya dengan mengendarai mobil Rush warna putih milik Saksi untuk menandatangankan SPK tersebut, akan tetapi karena rumahnya Sdr.i LILIS masuk gang, sehingga Sdr. RICKY BAHTIAR Saksi suruh menunggu di mobil yang parkir di sebuah lapangan dan Saksi sendiri yang pergi ke rumahnya Sdri.LILIS tersebut dan oleh Sdri. LILIS ke-11 SPK tersebut di tanda tangani, Setelah itu kami pun pulang kembali ke rumah Saksi, dan Sdr. RICKY BAHTIAR langsung pulang ke rumahnya sedangkan berkas ke-11 (sebelas) SPK tersebut Saksi bawa dan langsung Saksi potokan dan dikirim melalui pesan WA kepada Sdr. FARHAN, lalu dua hari kemudian Sdr. FARHAN mengirimkan SI (Surat verifikasi SPK) kepada Saksi melalui WA kembali, dan Saksi teruskan kepada Sdr. RICKY BAHTIAR , dan setelah di cetak dan di tanda tangani pihak CV. TRI DISAINDO, kemudian SI tersebut di tanda tangani Sdri. LILIS di rumah Saksi , setelah itu SI dan ke-11 SPK tersebut Saksi bawa untuk di serahkan kepada Sdr. RICKY BAHTIAR pada waktu pencairan di kantor Notaris HERI HERDIYANA;
Bahwa yang Saksi lihat langsung Sdri. LILIS (Kasi Kesra Kecamatan Cibeureum) menanda tangani SPK tersebut adalah untuk yang 6 (enam) paket, yakni pada sekira bulan Februari 2022 sekira jam 22.00 WIB di rumah Saksi di Perum Mutiara Citra Blok C 32 Rt.003 Rw. 012 Kel. Sukamaju Kidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya;
Bahwa untuk sisanya sebanyak 11 (sebelas) paket lainnya, Saksi tanda tangan kepada Sdri. LILIS di rumahnya di Kp. Tajur Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya;
Bahwa tanda tanganan perjanjian /akad kredit dari 17 (tujuh belas) pinjaman BPR CIJ tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali penandatangan sebagai berikut :
Pertama Untuk 6 (enam) perjanjian /akad kredit dari Jaminan 6 (enam) SPK;
Awalnya sekira bulan Februari 2022, Saksi menelepon Sdr. RICKY BAHTIAR mengatakan bahwa aka nada penandatanganan akad kredit. Kemudian esok harinya sekira jam 17.00 WIB Saksi menelepon kembali Sdr. RICKY BAHTIAR agar datang ke Kantor Notaris HERI HENDRIYANA di Simpanglima Kota Tasikmalaya untuk penandatangan akad kredit tersebut, dan Saksi menunggu di minimarket ALFAMART dekat kantor Notaris tersebut, lalu Saksi menyuruh Sdr. RICKY BAHTIAR masuk ke kantor Notaris untuk menemui Sdr. FARHAN dan menandatangani akad kredit;
Bahwa total uang penacairan dari ke- 6 SPK tersebut adalah sebesar Rp632.400.000,00;
Kedua, Untuk 11 (sebelas) perjanjian /akad kredit dari Jaminan 11 (sebelas) SPK
Awalnya pada tanggal 10 Maret 2022, Saksi menyuruh Sdr. RICKY BAHTIAR bersama Sdr. ASEP WAHYU MULYANA agar datang kembali ke kantor Notaris HERI HENDRIYANA untuk penandatangan akad kredit tersebut, lalu Sdr. RICKY BAHTIAR pun bersama Sdr. ASEP WAHYU MULYANA datang dan sama seperti proses penandatanganan terdahulu, Saksi pun sama menunggu di minimarket ALFAMART dekat kantor Notaris tersebut, lalu Sdr. FARHAN PURWADIRAJA datang dan langsung mengajak Sdr. ASEP WAHYU MULYANA masuk ke dalam kantor Notaris penandatanganan akad kredit, sedangkan Saksi menyuruh Sdr. RICKY BAHTIAR bersama Saksi menunggu di ALFAMART tersebut.
Bahwa total uang pencairan dari ke- 11 SPK tersebut adalah sebesar Rp1.235.250.000,00;
Sehingga total uang pencairan dari ke- 17 SPK CV. TRI DISAINDO tersebut adalah sebesar Rp1.867.650.000,00;
Bahwa Saksi mengetahuinya, adapun proses pencairan dari ke-5 kredit KRING yang di ajukan CV.PERPEKTA JAYA KONTRUKSI dan ke-17 kredit KRING yang di ajukan CV. TRI DISAINDO tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa sebelum pencairan, Sdr. FARHAN PURWADIJAYA selalu memberitahukannya kepada Saksi . Kemudian Saksi pun selalu datang ke tempat sekitar kantor Notaris HERI HERDIYANA tempat pencairan kredit tersebut, Saksi selalu menunggu di depan Alfamart. Adapun tujuan Saksi adalah untuk mengambil bagian/fee untuk Sdr. FARHAN PURWADIJAYA dan juga untuk pembayaran 2 (dua) unit mobil yang dijadikan jaminan tambahan;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pencairan dari ke-5 kredit KRING yang di ajukan CV.PERPEKTA JAYA KONTRUKSI adalah sebesar Rp. 551.715,000,- dan ke-17 kredit KRING yang di ajukan CV. TRI DISAINDO tersebut adalah Rp1.867.650.000,00 Sehinggga semuanya total sebesar Rp2.419.365.000,00 (dua milyar empat ratus Sembilan belas tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah). Adapun uang tersebut Saksi terima dari Sdr. RICKY BAHTIAR;
Bahwa dari total uang sebesar Rp2.419.365.000,00 (dua milyar empat ratus Sembilan belas tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) tersebut di gunakan/ di serahkan sebagai berikut :
Sebesar Rp250.000.000,00 untuk kepentingan pribadi Sdr. RICKY BACHTIAR;
Sebesar Rp276.578.608,00 untuk membayar angsuran kredit;
Sebesar Rp1.322.786.392,00 digunakan untuk kepentingan pribadi Saksi DIAN INDRAWAN, digunakan oleh Saksi sendiri dan yang saya ingat saya pernah memberikan uang kepada Sdr.Dadang AS alias daday Sebesar Rp92.000.000,00 (sembilan Puluh dua juta rupiah) sedangkan sisanya tidak bisa di ingat lagi untuk apa-apanya;
Sebesar Rp250.000.000,00 membeli mobil Honda HR-V warna merah untuk dijadikan jaminan kredit (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp150.000.000,00 membeli mobil Toyota Avanza untuk dijadikan jaminan kredit (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp30.000.000,00 diberikan kepada Sdr. LILIS SETIAWATI;
Sebesar Rp40.000.000,00 digunakan Saksi DIAN INDRAWAN untuk kepentingan pribadinya;
Sebesar Rp50.000.000,00 dipergunakan untuk kepentingan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA;
Sebesar Rp50.000.000,00 untuk membayar cicilan kredit CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI diluar dari 5 kredit perkara aquo;
Bahwa Saksi membeli ke-2 mobil tersebut yakni masih dari Pak DAVID selaku pengelola Showroom mobil “MANGKUBUMI MOTOR” di Jalan Mangkubumi depan Indomaret Mangkubumi Kota Tasikmalaya;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. RICKY BAHTIAR selaku Wakil Direktur CV. TRI DISAINDO dan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, Saksi kenal dengan yang bersangkutan sejak bulan September – Oktober tahun 2021. Awal mula pekenalan Saksi adalah melalui Sdr. ARIF BUDIMAN staf di Bagian Umum Setda Pemkot Tasikmalaya. Saksi diajak oleh Sdr. ARIF BUDIMAN untuk ngopi bareng dengan Sdr. RICKY BAHTIAR di kantornya yang beralamat di daerah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. Selanjutnya kami saling berkenalan dan bertukar Nomor Hp dan jadi sering berkomunikasi dan bertemu untuk mengobrol dan minum kopi. Mengenai alamat tinggalnya Saksi tidak tahu karena Saksi biasanya hanya datang ke kantornya yang ada di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Nomor Hp yang bersangkutan ada di Nomor : 082012545424;
Bahwa bendahara dengan nama Sdr. ENDANG SURYADI tersebut orangnya tidak benar-benar ada di Kantor Kecamatan Cibereum. Nama tersebut adalah karangan/rekaan Saksi sendiri;
Bahwa Saksi mengetahui terkait fakta ketika Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI datang ke kantor Kecamatan Cibereum untuk melakukan verifikasi ulang tersebut Sdri. LILIS ada menghubungi Saksi dan menyampaikan harus bagaimana ? lalu Saksi memberikan Nomor HP asal saja yang di berikan oleh Sdr. ANDI CAHYADI dan Saksi tidak tahu itu Nomor siapa, karena sebenarnya nama Sdr. ENDANG SURYADI tidak ada;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Sdr. BAYU AGUSTIANA, Saksi dikenalkan oleh Sdr. RICKY BAHTIAR karena setahu Saksi CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI tersebut juga merupakan milik Sdr. RICKY BAHTIAR namun memang secara struktur di perusahaan Direktur Syah nya adalah Sdr. BAYU AGUSTIANA namun yang menjalankan adalah Sdr. RICKY BAHTIAR. Saksi mulai kenal dan berinteraksi dengan Sdr. BAYU AGUSTIANA sekitar bulan September-Oktober 2021 ketika ada penandatanganan kredit sekaligus pencairan dari Kelayakan/kredit dengan jaminan SPK yang diajukan oleh Sdr. RICKY BAHTIAR ke Bank CIJ atas nama CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, Nomor Hp Sdr. BAYU AGUSTIANA Saksi tidak memilikinya. Jumlah SPK yang diajukan oleh Sdr. RICKY BAHTIAR atas nama CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI ke Bank CIJ adalah sebanyak 5 (lima) dokumen kelayakan/ kredit;
Bahwa sehubungan dengan Direktur CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI secara struktur memang Direkturnya adalah Sdr. BAYU AGUSTIANA namun secara operasional CV tersebut dijalankan kegiatannya oleh Sdr. RICKY BAHTIAR;
Bahwa yang membedakan hanya jumlah kelayakan/kredit yang diajukan yaitu sebanyak 5 dokumen kredit dan pengajuanya lebih dulu yaitu di bulan September-Oktober 2021;
Bahwa untuk paket pekerjaannya semua berlokasi di Kecamatan Cibereum, SPK dibuat oleh Sdr. RICKY BAHTIAR, PPTK yang menandatanganinya adalah Sdri. LILIS, Bendahara atas nama : ENDANG SURYADI ditandatangani oleh Saksi sendiri;
Bahwa SPK tersebut kegiatannya tidak ada (tidak terdaftar di SIRUP, maupun ULP) diketahui oleh Sdr. FARHAN PURWADIJAYA selaku Karyawan Bank CIJ, Sdr. RICKY BAHTIAR selaku pihak CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, Sdri. LILIS selaku Kasi Kesra Kecamatan Cibereum, dan Saksi sendiri;
Bahwa Sdri. LILIS selaku Kasi Kesra Kecamatan Cibereum sudah mengetahui bahwa kegiatan SPK yang dijadikan jaminan dalam mengajukan kelayakan/kredit kepada pihak Bank CIJ tersebut kegiatannya pada kenyataannya tidak ada. Saksi sendiri yang menyampaikan kepada Sdri. LILIS satu hari sebelum penandatangan SPK sekitar bulan September-Oktober tahun 2021 ketika akan ada pengajuan kredit melalui CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI. Ketika itu sekitar awal bulan September 2021 bertempat di rumah makan sate Jati Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya Saksi mengajak Sdri. LILIS ketemu dengan Saksi disana sekitar jam 14.00 WIB. Ketika itu Saksi mengatakan : “ Bu, ini ada teman Saksi namanya RICKY BAHTIAR dari CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI yang berniat mau mengajukan kelayakan/kredit ke Bank CIJ dengan jaminan SPK. Maksud Saksi ini mau minta bantuan ibu untuk menandatangani SPK namun SPK yang dijaminkan ini kegiatannya tidak ada seolah olah diterbitkan oleh Kecamatan Cibereum, nanti ibu tinggal tanda tangan saja“ Tanggapan Sdri. LILIS ketika itu : “bagaimana dengan pihak perbankan nya (CIJ) ?“ Saksi menjawab : “pihak bank sudah siap membantu asal syaratnya SPK sudah ditandatangani” Sdri. LILIS mengatakan : “ iya setuju”;
Bahwa awalnya Sdr. RICKY BAHTIAR setelah ada persetujuan dari Sdr. LILIS dan Saksi sendiri yang mana kami akan membantu proses penandatanganan SPK untuk dijadikan jaminan kelayakan/kredit oleh Sdr. RICKY BAHTIAR ke Bank CIJ, malam hari sebelum pencetakan SPK tersebut Sdr. RICKY BAHTIAR mengirim WA kepada Saksi dan menanyakan nama lengkap Sdri. LILIS. Ketika itu Saksi segera mengirim pesan WA kepada Sdri. LILIS untuk menanyakan siapa nama lengkapnya yang mana dibalas oleh Sdri. LILIS bahwa nama lengkapnya adalah : “ LILIS SULISTYA. S. selanjutnya pesan WA dari Sdri. LILIS tersebut Saksi teruskan kepada Sdr. RICKY BAHTIAR sehingga muncullah nama tersebut di dalam SPK;
Bahwa Saksi sebelumnya tidak tahu nama sebenarnya dari Sdri. LILIS tersebut, Saksi baru mengetahuinya ketika diperiksa oleh penyidik kejaksaan negeri kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa dalam menandatangani dan memalsukan tanda tangan atasan Saksi Sdr. Rd. Ahmad Taufik selaku Kabag Administrasi Pembangunan tidak diketahui oleh yang bersangkutan dan Tidak ada aliran dana yang disampaikan kepada yang bersangkutan;
Bahwa setelah diperlihatkan 5 SPK CV PERFEKTA oleh penyidik Saksi menjelaskan Bahwa sebagai berikut :
Bahwa yang membuat /mencetak SPK kegiatan tersebut adalah Sdr. RICKY BAHTIAR selaku Pelaksana dari CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI;
Kegiatan-kegiatan tersebut pada kenyataannya tidak ada hanya dibuat seolah olah ada sebagai jaminan kelayakan/kredit ke Bank CIJ. Dan fakta tersebut diketahui oleh para pihak yang bertanda tangan dan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA dari pihak Bank CIJ;
Bahwa yang bertanda tangan selaku PPTK adalah Sdri. LILIS SETIAWATI, Saksi menandatangani Dokumen Berita Acara Verifikasi Keabsahan SPK sebagai Bendahara atas nama Sdr. ENDANG SURYADI dan AGUS HERYANTO;
Bahwa setelah diperlihatkan 17 SPK CV TRI DISAINDO oleh penyidik Saksi menjelaskan Bahwa sebagai berikut :
Bahwa yang membuat /mencetak SPK kegiatan tersebut adalah Sdr. RICKY BAHTIAR selaku Pelaksana dari CV. TRI DISAINDO;
Kegiatan-kegiatan tersebut pada kenyataannya tidak ada hanya dibuat seolah olah ada sebagai jaminan kelayakan/kredit ke Bank CIJ. Dan fakta tersebut diketahui oleh para pihak yang bertanda tangan dan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA dari pihak Bank CIJ;
Bahwa yang bertanda tangan selaku PPTK adalah Sdri. LILIS SETIAWATI, Saksi menandatangani Dokumen Berita Acara Verifikasi Keabsahan SPK sebagai Bendahara atas nama Sdr. ENDANG SURYADI dan AGUS HERYANTO;
Bahwa setelah diperlihatkan 26 SPK CV MALABAR GEMILANG oleh penyidik Saksi menjelaskan Bahwa sebagai berikut :
Bahwa yang membuat /mencetak SPK kegiatan tersebut adalah Sdr. ANDI CAHYADI selaku Direktur dari CV. MALABAR GEMILANG;
Kegiatan-kegiatan tersebut pada kenyataannya tidak ada hanya dibuat seolah olah ada sebagai jaminan kelayakan/kredit ke Bank CIJ. Dan fakta tersebut diketahui oleh para pihak yang bertanda tangan dan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA dari pihak Bank CIJ;
Untuk keseluruhan kredit yang diajukan ke Bank CIJ yang Saksi ketahui adalah terkait 22 SPK saja yang berlokasi di Setda, Kantor Kecamatan Cibereum, dan UPTD Dadaha sedangkan untuk 4 SPK lagi (dari DPMPTSP) Saksi tidak tahu yang mengetahuinya hanya Sdr. ANDI CAHYADI dan Sdr. FARHAN PURWADIJAYA karena mereka yang langsung berhubungan dan tidak melibatkan Saksi ;
Bahwa untuk 22 SPK tersebut peranan Saksi sebagai berikut :
8 SPK dari Kecamatan Cibereum : peranan Saksi menghubungkan Sdr. ANDI CAHYADI dengan Sdri. LILIS selaku Kasi Kesra dan menandatangani sebagai Bendahara atas nama Sdr. ENDANG SURYADI, Sdri. LILIS menandatangani sebagai PPTK;
11 SPK di lingkup Setda : peranan Saksi memalsukan tanda tangan Rd. Ahmad Taufik dan menandatangani sebagai Bendahara Kegiatan;
3 SPK dari UPTD Dadaha : peranan Saksi menghubungkan antara Sdr. ANDI CAHYADI dengan Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA, selanjutnya Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA menandatangani SPK sebagai PPTK dan Saksi atas nama Bendahara YEDI NUGRAHA (nama tersebut rekaan Saksi sendiri atas arahan dari Sdr. FARHAN PURWADIJAYA);
Mengenai fakta bahwa SPK kegiatan yang akan diajukan kelayakan/kredit dari CV. MALABAR GEMILANG ke Bank CIJ tersebut diketahui oleh masing masing pihak yaitu : Sdr. ANDI CAHYADI, Sdr. FARHAN PURWADIJAYA, Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA, Sdri. LILIS, dan Saksi sendiri;
Bahwa Sdr. ANDI CAHYADI, Sdr. FARHAN PURWADIJAYA dan Sdr. RICKY BAHTIAR mengetahui SPK SPK yang di ajukan ke Bank CIJ tersebut pekerjaannya tidak ada (fiktif) dan tidak ada di LPSE dan SIRUP.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi di PT. BPR. CIPATUJAH (CIJ) Jabar Perseroda Kabupaten Tasikmalaya ditugaskan sebagai Staf Divisi Pemasaran bagian Marketing dibawah Divisi Pemasaran Kantor Pusat Manajemen CIJ berdasarkan Surat Alih Tugas Nomor : 131/KPM-DIR.UTM/CIJ/07/2021 tanggal 13 Juli 2021. Dalam bertugas Saksi bertanggung jawab secara langsung kepada Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran;
Bahwa Saksi pernah bertugas sebagai Account Officer (AO) kredit di Kantor Pusat Operasional (KPO) berdasarkan Surat Alih Tugas Nomor : 089/KPM-DIR.UTM/CIJ/05/2021 tanggal 18 Mei 2021. Saksi di alih tugaskan dari Divisi Pemasaran Kantor Pusat Manajemen ke Kantor Pusat Operasional (KPO) sebagai Account Officer (AO) kredit umum;
Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : 32/KEP-DIR/CIJ/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang Pedoman Kebijakan Perkreditan di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya adalah sebagai berikut :
Bahwa proses pelaksanaan kredit sampai dengan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) berada dibawah kendali Divisi Pemasaran yang pejabatnya adalah Sdr. BENI IBRAHIM. Sedangkan dibawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibawah kendali Kepala Cabang dan Kepala Pusat Operasional (KPO;
Bahwa pejabat yang berwenang memutuskan disetujui atau tidaknya pengajuan kredit kepada PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya tersebut berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : 056 / KEP-DIR /CIJ/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021, yakni sebagai berikut :
Direksi
Kepala Divisi Pemasaran
Pemimpin Kantor Pusat Operasional
Pemimpin Kantor Cabang
Bahwa pejabat pejabat tersebut diatas diberi kewenangan berdasarkan Batas Wewenang Pemberian Kredit (BWK) untuk memberikan / menyalurkan kredit berdasarkan ketentuan pada jumlah/pagu/plafond pemberian kredit. Bahwa yang dimaksud dengan Batas Wewenang Pemberian Kredit (BWK), adalah wewenang pemberian kredit (pagu) yang diberikan Direksi kepada Pejabat yang diberi kuasa Direksi untuk memutus kredit;
Bahwa batas wewenang pemberian kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan ketentuan pada jumlah/pagu/plafond pemberian kredit tersebut tersebut yaknisebagai berikut
Direktur utama
Pemberian kredit diatas Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) / >Rp125.000.000,00) harus mendapat persetujuan/ rekomendasi dari Direksi, dan sebelumnya harus melalui proses komite kredit kantor pusa;
Kepala Divisi Pemasaran
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Pemimpin Kantor Pusat Operasional
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pemimpin Cabang Rancah
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pemimpin Cabang Bantarkalong
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pemimpin Cabang Bojonggambir
Mempunyai kewenangan memutuskan kredit sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa yang dimaksud dengan kredit KRING adalah salah satu produk Kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya untuk pengerjaan proyek pembangunan skala kecil (Infrastruktur Ringan) dan biasanya peminjamnya adalah CV (Perusahaan);
Bahwa struktur karyawan PT. BPR CIPATUJAH Jabar (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya yang berada di Divisi Pemasaran terkait pelaksanaan Kredit KRING tersebut yaitu :
Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran berperan sebagai yang mengkordinir semua kegiatan terkait kredit KRING untuk memutuskan apakah Kredit diterima atau tidak;
Sdr. YOGA ALPIAN WIGUNA selaku Kasi Kredit berperan dalam mengurus administrasi KRING mulai dari analisa, ikut memberikan rekomendasi, pengecekan ke LPSE, berkoordinasi ke KPO / Pinca terkait pencairan keuangannya sampai dengan tahap pelunasan kredit;
Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI selaku Kasi Analis pernah mendapat tugas dari Sdr. BENI IBRAHIM secara lisan untuk melakukan verifikasi ulang keabsahan SPK kepada pihak kecamatan Cibereum (Sdri.LILIS) terkait 11 kredit yang diajukan ke bank CIJ;
Sdr. FARHAN PURWADIJAYA (Saksi sendiri) selaku Account Officer (AO) berperan sebagai orang yang mencari nasabah/calon debitur, melakukan survey lapangan, verifikasi keabsahan SPK, mendampingi dan mengkoordinasikan tahapan penandatanganan perjanjian kredit dan pencairan, dan penagihan di lapangan;
Bahwa pernah ada pengajuan kredit dari CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO kepada pihak PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya berupa kredit KRING dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa yang menjadi jaminan Kredit KRING adalah Surat Perjanjian Kerja (SPK)/Kontrak Kerja antara pengusaha tersebut dengan Pihak Pengguna Jasa/pemerintahan Daerah maupun swasta dan Cek Giro dari Perusahaan. Bahwa memang ada beberapa kredit yang diberikan agunan / jaminan tambahan dalam kredit KRING dan yang menentukan adalah Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran. Selain itu Sdr. BENI IBRAHIM pernah mengatakan kepada Saksi jika total pinjaman dari 1 perusahaan yang sama mencapai nilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) maka harus ditambah dengan jaminan tambahan sebesar 30 % dari total pencairan. Namun Saksi tidak tahu apa dasar hukumnya;
Bahwa CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI sebanyak 5 kredit dengan nominal RP629.000.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa CV. MALABAR GEMILANG sebanyak 27 kredit dengan nominal kredit Rp3.245.000.000,00 (tiga miliar dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa CV. TRI DISAINDO sebanyak 17 kredit dengan nominal kredit Rp2.052.500.000,00 (dua miliar lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa total kredit keseluruhan dari ketiga (CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO ) perusahaan tersebut sebanyak 49 kredit dengan nilai total keseluruhan Rp5.926.500.000,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi jelaskan sebagai berikut :
Awalnya Saksi menerima dokumen SPK dalam bentuk foto dari Sdr. DIAN INDRAWAN yang dikirim kepada Saksi melalui Aplikasi WA kadangkala ada juga SPK yang sudah dicetak/hardcopy. Khusus untuk CV. MALABAR GEMILANG seingat Saksi pernah menerima foto SPK kegiatan pembangunan Posyandu di Kelurahan Indihiang dari Sdr. ANDI CAHYADI selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG;
Selanjutnya setelah menerima dokumen SPK tersebut Saksi lalu meneruskan foto SPK tersebut kepada Sdr. BENI IBRAHIM dan Sdr. YOGA ALFIAN WIGUNA untuk ditindaklanjuti;
Selanjutnya Sdr. BENI IBRAHIM memerintahkan Saksi untuk melakukan verifikasi terhadap dinas /instansi terkait;
Selanjutnya setelah Saksi lakukan verifikasi Saksi melaporkan kepada Sdr. BENI IBRAHIM untuk menunggu perintah selanjutnya apakah kredit tersebut dilanjutkan atau ditolak;
Setelah ada keputusan dari Sdr. BENI IBRAHIM Saksi lalu diperintahkan untuk membuat dokumen Standard Information (S.I) sedangkan berkas lainnya dipersiapkan di kantor biasanya yang mempersiapkan berkas-berkasnya Sdr. YOGA ALPIAN WIGUNA, dan petugas di masing masing cabang;
Selanjutnya Saksi menunggu kabar dari kantor mengenai jadwal pelaksanaan akad kredit dan pencairan yang pelaksanaannya dilakukan di kantor Notaris HERI HENDRIYANA, SH;
Bahwa dokumen SPK yang diserahkan oleh Sdr. DIAN INDRAWAN kepada saudara baik dalam bentuk foto maupun dalam bentuk cetak/hardcopy sudah dalam keadaan ditandatangani oleh para pihak (Direktur Perusahaan, Pihak Dinas /Instansi terkait);
Bahwa dari 49 (empat puluh sembilan) pengajuan kredit KRING dengan jaminan SPK dari CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO tersebut hanya 41 SPK yang benar-benar Saksi lakukan verifikasinya, sedangkan sisanya sebanyak 5 berkas pengajuan kredit tidak Saksi lakukan verifikasi karena Saksi ada kegiatan lain disaat yang bersamaan, dengan rincian :
SPK dari DPMPTSP sebanyak 4 SPK;
SPK dari Dinas Kepemudaan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya UPTD Pengelola Komplek Dadaha sebanyak 3 SPK;
SPK dari Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya sebanyak 1 SPK;
Untuk 8 SPK tersebut dokumen Standard Informationnya (SI) Saksi tanda tangani ketika pelaksanaan perjanjian kredit berikut pencairan dan ada juga yang Saksi tanda tangani setelah pencairan. Lokasi penandatanganannya ada yang Saksi lakukan di Kantor ada juga yang Saksi tanda tangani di Kantor Notaris HERI HENDRIYANA. Mengenai yang melakukan survey terhadap keberadaan SPK yang dijadikan jaminan tersebut pelaksananya adalah Saksi sendiri;
Bahwa Saksi sampaikan proses verifikasi yang Saksi lakukan belum maksimal dan belum sesuai dengan Keputusan Direksi 51/KEP-DIR/CIJ/07/2019 tanggal 24 juli 2019 Tentang Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) karena Surat Keputusan Direksi tersebut selama Saksi bekerja di CIJ belum pernah diserahkan kepada Saksi selaku petugas verifikasi. Dalam pelaksanaan verifikasi tersebut Saksi hanya mengikuti arahan dari Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran. Ketika itu Sdr. BENI IBRAHIM mengatakan kepada Saksi jika akan melakukan verifikasi Saksi diminta mendatangi pihak Dinas terkait untuk menanyakan kebenaran SPK yang dijaminkan, dan menanyakan sumber dana untuk pembayaran SPK tersebut ada atau tidak apakah bersumber dari APBD atau APBN. Selanjutnya dituangkan dalam Dokumen Standard Information (SI) yang terdiri dari : Verifikasi Keabsahan SPK, Verifikasi Sumber Dana, Surat Pernyataan Rekening Pencairan, dan Dokumentasi kunjungan. Hal-hal lain yang seharusnya dilaksanakan saat tahapan verifikasi sesuai dengan Keputusan Direksi 51/KEP-DIR/CIJ/07/2019 tanggal 24 juli 2019 Tentang Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) tidak Saksi lakukan antara lain : Laporan Keuangan perusahaan yang berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan, rekening koran perusahaan terbaru, RAB Kegiatan, Surat Penyerahan Lapangan, Jaminan Garansi Pelaksanaan, Referensi pihak Bank lain, Foto Lokasi rencana proyek, foto tempat Domisili perusahaan dan lain lain;
Bahwa untuk petugas survey tersebut tidak dilakukan oleh Kantor Cabang/KPO melainkan oleh Divisi Pemasaran dari Kantor Pusat Manajemen karena Saksi hanya menjalankan perintah dari Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran. Yang mana seharusnya yang melakukan verifikasi adalah dari unit bisnis yaitu KPO dan Kantor Cabang;
Bahwa untuk dokumen Standard Information (SI) terkait kredit KRING dari 49 dokumen kredit yang diajukan oleh CV. MALABAR GEMILANG, CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dan CV. TRI DISAINDO pada pelaksanaannya jika ada permohonan kredit KRING yang masuk dari 3 perusahaan tersebut Sdr. BENI IBRAHIM memerintahkan Saksi untuk segera mengirimkan dokumen Standar Information (SI) kepada Sdr. DIAN INDRAWAN dalam bentuk PDF. Bahwa sebelumnya Sdr. BENI IBRAHIM sudah kenal dan bertemu dengan Sdr. DIAN INDRAWAN dan Sdr. ANDI CAHYADI (Direktur CV. MALABAR GEMILANG) ketika ada pertemuan di Kafe Notre Kota Tasikmalaya yang berlokasi dekat dengan rumah Sdr. BENI IBRAHIM sebelum pengajuan kredit dari Sdr. DIAN INDRAWAN dan Sdr. ANDI CAHYADI untuk yang pertama kalinya. Pertemuan tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2021 dan dalam pertemuan tersebut Saksi tidak ikut karena Saksi sedang libur (hari Sabtu). Jadi dokumen S.I yang Saksi kirimkan dalam bentuk PDF tersebut ditandatangani oleh Pihak Calon Debitur terlebih dahulu barulah verifikasinya menyusul belakangan. Sedangkan Saksi adakalanya menandatangani S.I tersebut di Kantor Pusat Manajemen CIJ kadangkala ada yang Saksi tandatangani di Kantor Notaris HERI HENDRIYANA ketika ada akad kredit dan pencairan. Setelah pertemuan pertama Sdr. BENI IBRAHIM dengan Sdr. DIAN INDRAWAN dan Sdr. ANDI CAHYADI tersebut barulah Saksi mulai berkomunikasi dengan Sdr. DIAN INDRAWAN secara langsung terkait pengurusan pengajuan kredit KRING;
Bahwa untuk keabsahan hasil dari survey pinjaman/kredit KRING tersebut secara jabatan adalah tanggung jawab Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Saksi sendiri selaku petugas verifikatornya;
Bahwa awalnya sekitar bulan Februari-Maret 2022 hari dan tanggalnya Saksi lupa, Saksi menerima pengajuan kredit KRING dari Sdr. DIAN INDRAWAN dengan menggunakan CV. TRI DISAINDO (Direkturnya : ASEP WAHYU MULYANA Wakil Direktur : RICKY BAHTIAR). Ketika itu Saksi hanya menerima foto SPK kegiatan sebanyak 11 paket. Selanjutnya foto ini Saksi kirim ke Sdr. BENI IBRAHIM namun belum ada keputusan. 2 (dua) hari kemudian Saksi bertemu dengan Sdr. DIAN INDRAWAN dan Sdr. RICKY BAHTIAR di kosan teman Saksi di daerah Paledang Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan tersebut Saksi dijanjikan oleh Sdr. DIAN INDRAWAN paket pekerjaan yang ada di Kecamatan Cibereum sebanyak 4 paket pekerjaan, karena sebelumnya Saksi pernah punya pengalaman sebagai pelaksana lapangan dari rekan Saksi yang memiliki perusahaan maka Saksi tertarik dengan tawaran tersebut. Namun Sdr. DIAN INDRAWAN meminta Saksi untuk membantunya dalam pengajuan kredit KRING dari CV. TRI DISAINDO agar segera di proses / acc dengan mengatakan : “Pak FARHAN, akui punya pak FARHAN saja 11 paket pekerjaan tersebut supaya prosesnya cepat cair, kan nanti ada 4 paket yang akan diberikan kepada pak FARHAN“ selanjutnya Saksi menjawab : “kalau memang punya pak Dian ya akui punya pak Dian jangan bawa Saksi“, Sdr. DIAN INDRAWAN menjawab : “bantu Saksi supaya cepat cair, soalnya untuk pengerjaan proyek Saksi “pembicaraan itu diSaksikan oleh Sdr. RICKY BAHTIAR. Saksi lalu meminta pendapat RICKY BAHTIAR yang mana dijawab oleh Sdr. RICKY BAHTIAR : “terserah pak FARHAN“ selanjutnya keesokan harinya Saksi ke kantor pusat manajemen dan bertemu dengan Sdr. BENI IBRAHIM. Ketika itu Saksi ditanya oleh Sdr. BENI IBRAHIM perihal pengajuan 11 paket dari CV. TRI DISAINDO tersebut. Saksi menjawab bahwa 11 paket itu punya Saksi. Lalu Sdr. BENI IBRAHIM bertanya : “benar itu punya kamu han? “ Saksi menjawab : “iya benar pak“, lalu Sdr. BENI IBRAHIM menjawab : “ nanti Saksi pelajari dulu “beberapa hari kemudian Saksi sakit sehingga tidak bisa masuk kantor. Lalu ada Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI yang menelpon Saksi dan mengatakan bahwa dia ditugaskan oleh Sdr. BENI IBRAHIM untuk melakukan verifikasi ulang terkait 11 SPK di Kecamatan Cibereum. Ketika itu Saksi dimintai bantuan oleh Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI untuk mengantarnya verifikasi ke Kecamatan Cibereum. selanjutnya Saksi menemani Sdr. ANGGA untuk melakukan verifikasi, ketika itu Sdri. LILIS selaku Kasi Kesra mengatakan bahwa paket pekerjaan sebanyak 11 paket tersebut memang benar-benar ada kegiatannya. Sedangkan untuk Bendahara kecamatan Cibereum atas nama Endang Suryadi tidak ada ditempat dan Sdr. LILIS memberikan Nomor Hp yang bersangkutan. Setelah keluar dari kecamatan Cibereum ada Sdr. DIAN INDRAWAN yang sebelumnya sudah Saksi hubungi untuk membawa mobil HRV warna merah sebagai jaminan tambahan untuk diperlihatkan kepada Sdr. ANGGA PRATAMA SUHARIANDRI. Selanjutnya proses berjalan sampai dengan 11 kredit KRING tersebut cair dananya. Namun setelah cair dananya, paket pekerjaan yang dijanjikan Sdr. DIAN INDRAWAN tidak jadi diberikan kepada Saksi dengan alasan akan diganti dengan paket yang lain yang mana sampai dengan saat ini tidak ada;
Bahwa yang bertugas menerbitkan perjanjian kredit KRING tersebut adalah KPO dan Kantor Cabang. Sedangkan untuk menentukan Plafon pinjaman dan jangka waktu pemberian kreditnya ditentukan oleh Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran;
Bahwa Saksi jelaskan terkait proses pencairan berkas dan keuangan disiapkan oleh Kantor Cabang/KPO kemudian berangkat menuju ke kantor Notaris HERI HENDRIYANA, SH untuk melakukan akad kredit dan sekaligus pencairan/penyerahan uang. Setelah penandatanganan akad kredit selesai maka uang langsung diserahkan kepada Direktur CV. MALABAR GEMILANG, CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dan CV. TRI DISAINDO yang mengajukan kredit;
Bahwa tempat penyerahan uang pinjaman/kredit tersebut bisa dilakukan luar kantor Bank CIJ kantor yakni di Kantor mana saja yang sudah ditetapkan oleh Direksi Bank CIJ. Adapun contohnya adalah seperti Kantor Notaris, Kantor Dinas terkait dan kantor kas lainnya, sedangkan selain kantor tidak bisa seperti rumah pribadi, cafe, Mall dan lain sebagainya. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Direksi Nomor : 89/KEP-DIR/CIJ/12/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pedoman Pencairan Kredit di Tempat Lain diluar kantor CIJ;
Bahwa Saksi awalnya kenal dengan Sdr. DIAN INDRAWAN ketika dia mengirim pesan WA kepada Saksi di bulan Juli 2021 mengatakan apakah saya bias menelpon dan saya menjawab bias, Selanjutnya, tidak lama kemudian Sdr. DIAN INDRAWAN menelepon Saksi dan mengatakan bahwa dia mendapatkan Nomor HP Saksi dari Sdr. RICKY BAHTIAR, lalu dia mengutarakan maksudnya untuk mengajukan kelayakan/kredit KRING ke Bank CIJ menggunakan CV. MALABAR GEMILANG dengan Direktur Sdr. ANDI CAHYADI. Perlu Saksi sampaikan juga bahwa Sdr. ANDI CAHYADI dan Sdr. DIAN INDRAWAN belum pernah mengajukan kelayakan ke Bank CIJ sebelumnya. Maka dalam percakapan telepon tersebut Saksi menyarankan agar dia berkomunikasi terlebih dahulu dengan Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Pemutus Kredit. Saksi lalu memberikan Nomor HP saudara Beni Ibrahim dan Selanjutnya terjadilah pertemuan antara Sdr. BENI IBRAHIM dengan Sdr. DIAN INDRAWAN dan Sdr. ANDI CAHYADI tanpa Saksi ikut serta. Pertemuan tersebut terjadi di Kafe Notre yang berlokasi di seberang rumah Sdr. BENI IBRAHIM yang beralamat di Cimulu Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa akan membantu memproses pengajuan dari CV. MALABAR GEMILANG tersebut. selanjutnya baru Sdr. BENI IBRAHIM menelpon Saksi untuk segera memproses pengajuan dari Sdr. DIAN INDRAWAN dan Sdr. ANDI CAHYADI. Seingat Saksi di awal tersebut ada 4 atau 6 kredit yang diajukan. Sdr. DIAN INDRAWAN adalah PNS di Setda Pemkot Tasikmalaya Bagian Administrasi Pembangunan. Mengenai alamat Sdr. DIAN INDRAWAN Saksi tidak tahu namun berada di sebuah Perum daerah Indihiang dekat Kantor Kecamatan Indihiang. Nomor Hp Sdr. DIAN INDRAWAN yang sering berkomunikasi dengan Saksi terkait pengajuan kredit yaitu : 085315874155. Namun sekarang Nomor tersebut sudah tidak aktif lagi;
Bahwa Awal Saksi kenal dengan Sdr. RICKY BAHTIAR sekitar bulan November tahun 2020 di BJB Kota Tasikmalaya sehubungan Saksi sedang mendampingi Sdr. YOGA ALPIAN WIGUNA yang akan melakukan pencairan dana dengan Cek CIJ guna pencairan kredit bagi CV. yang akan melakukan penandatanganan akad berikut pencairan uangnya di Notaris HERI HENDRIYANA. Ketika itu Saksi bertemu dengan Sdr. RICKY BAHTIAR dan saling berkenalan dan saling bertukar Nomor Hp. Selanjutnya Sdr. RICKY BAHTIAR bertanya kepada Saksi apakah dia bisa mengajukan kredit karena dia punya perusahaan. Komunikasi berlanjut sampai dengan bulan Juni 2021 dia mengajukan kelayakan sebanyak 3 paket pekerjaan di Kelurahan Tugujaya Kota Tasikmalaya. Nominal kredit yang diajukan sekitar Rp40.000.000,00 dan sudah dilakukan pembayaran. Selanjutnya sekitar bulan Juli 2021 Sdr. RICKY BAHTIAR mengajukan kredit KRING kembali kepada Saksi namun ketika itu ada Sdr. DIAN INDRAWAN yang mengatakan bahwa Sdr. RICKY BAHTIAR adalah Timnya. Sdr. RICKY BAHTIAR saat itu mengiyakan apa yang dikatakan oleh Sdr. DIAN INDRAWAN tersebut. perusahaan yang mengajukan adalah atas nama CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan Direktur Sdr. BAYU AGUSTIANA namun pemiliknya sebenarnya adalah Sdr. RICKY BAHTIAR. Kredit diajukan sebanyak 2 paket kredit KRING, antara pengajuan dari CV. MALABAR GEMILANG dengan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI tersebut hanya selisih beberapa hari saja. Namun CV. MALABAR GEMILANG mengajukan lebih dahulu. Alamat Sdr. RICKY BAHTIAR Saksi tidak tahu namun setahu Saksi berada di Daerah Cintaraja-Padakembang Kabupaten Tasikmalaya. Nomor Hp yang bersangkutan yaitu : 085223337341 dan 082126545424;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. ANDI CAHYADI selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG dikenalkan oleh Sdr. DIAN INDRAWAN ketika dia mengajukan kredit KRING ke Bank CIJ di Bulan Juli 2021. Kronologi perkenalan Saksi dengan Sdr. ANDI CAHYADI sama dengan kronologi perkenalan Saksi dengan Sdr. DIAN INDRAWAN. Alamat yang bersangkutan sepengetahuan Saksi di Kampung Parakanhonje Kelurahan Parakanhonje Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Nomor Hp nya : 081312511455;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdri. LILIS selaku Kasi Kesra Kecamatan Cibereum ketika Saksi melakukan verifikasi keabsahan SPK kepada Sdr. RD. AHMAD TAUFIK di ruangan yang bersangkutan di Bagian Pembangunan Setda Pemkot Tasikmalaya. Saksi diperkenalkan kepada Sdr. LILIS oleh Sdr. RD. AHMAD TAUFIK dan Sdr. DIAN INDRAWAN. Alamat yang bersangkutan Saksi tidak tahu. Nomor hp nya Saksi tidak punya
Bahwa awalnya Saksi kenal dengan Sdr. RD. AHMAD TAUFIK sekitar bulan Agustus 2021 hari dan tanggalnya Saksi lupa jam 11.00 WIB dikenalkan oleh Sdr. DIAN INDRAWAN ketika beliau sedang ada acara di Saung Lembur Kondang Kecamatan Cibereum Kota Tasikmalaya. Ketika itu Sdr. DIAN INDRAWAN memperkenalkannya kepada Saksi dengan mengatakan : “ Ini pak Kabag Pembangunan yang menandatangani SPK” karena sedang ada acara maka tidak ada percakapan antara Saksi dengan yang bersangkutan. Selanjutnya hari itu juga diatur pertemuan kembali sekitar jam 16.00 WIB lalu Saksi melakukan verifikasi keabsahan SPK di ruangan Sdr. AHMAD TAUFIK setda Pemkot Tasikmalaya. Saat itu Saksi menanyakan tentang kebenaran adanya SPK yang diterbitkan dari Lingkup Setda Pemkot Tasikmalaya yang dijaminkan untuk pengajuan kredit ke Bank CIJ. Sdr. RD. AHMAD TAUFIK membenarkan bahwa SPK tersebut benar-benar ada kegiatannya di Lingkup Setda Pemkot Tasikmalaya dan Sdr. DIAN INDRAWAN menurut Sdr. RD. AHMAD TAUFIK adalah Bendahara Setda. Selanjutnya di bulan Februari 2022 sekitar pukul 13.30 WIB Saksi melakukan verifikasi SPK kembali terkait pengajuan kredit yang baru dari CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO. Waktu itulah Saksi bertemu dengan Sdri. LILIS SETIAWATI selaku Kasi Kesra Kecamatan Cibereum. Saksi kembali menanyakan terkait kebenaran SPK yang ada di Lingkup Setda Pemkot Tasikmalaya kepada Rd. Ahmad Taufik dan sekaligus juga kepada Sdri. LILIS SETIAWATI terkait SPK yang ada di Kecamatan Cibereum. Keduanya menyatakan SPK betul dikeluarkan oleh Setda dan Kecamatan Cibereum dan kegiatannya pun ada. Selanjutnya Sdri. LILIS SETIAWATI keluar duluan dari ruangan tersebut dan tidak lama kemudian Saksi berpamitan pulang. Ketika Saksi akan keluar dari ruangan, Sdr. RD. AHMAD TAUFIK mengatakan kepada Saksi : “ Pak Farhan tolong dibantu ya, ini paket punya Saksi, masak tidak percaya kepada Saksi “ Saksi menjawab : “ iya siap akan Saksi usahakan pak, cuma Saksi nitip pembayarannya jangan macet “.
Bahwa Saksi benar ada menerima sejumlah uang dari Sdr. DIAN INDRAWAN dengan rincian sebagai berikut :
Dari pengajuan 27 kredit CV MALABAR GEMILANG Saksi ada menerima Uang tunai sejumlah lebih kurang Rp100.000.000,00 Saksi menerimanya dari Sdr. DIAN INDRAWAN secara bertahap;
Dari pengajuan kredit CV. TRI DISAINDO (17 kredit) dan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI (5 kredit) Saksi ada menerima uang tunai sejumlah lebih kurang Rp50.000.000,00 Saksi menerimanya dari Sdr. DIAN INDRAWAN secara bertahap;
Bahwa setelah kredit diberikan, tidak dilakukan tahapan monitoring dan Evaluasi;
Bahwa yang berwenang melakukan tahapan Monitoring dan Evaluasi terhadap kredit yang telah diberikan kepada CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO adalah Kepala Divisi Pemasaran (Sdr. BENI IBRAHIM) yang memerintahkan kepada kami selaku staf di bagian Pemasaran namun karena tidak ada perintah dari yang bersangkutan maka kami juga tidak tahu apakah seharusnya dilakukan monitoring dan evalusi atau tidak;
Bahwa terhadap 49 kredit KRING dari CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO terdapat jaminan tambahan selain daripada SPK yaitu :
CV MALABAR GEMILANG No rek pinjaman : 01.314.00456, Jaminan : BPKB Mobil Toyota Yaris No. M-14174195 a/n Juli Indria Dhinawa;
CV TRI DISAINDO No rek pinjaman : 01.314.00465 (LUNAS), Jaminan : BPKB Mobil Honda HR-V warna merah No L-12990915 a/n Rieka Nur Asiyah;
CV TRI DISAINDO No rek pinjaman : 01.314.000458, Jaminan : BPKB Toyota Avanza warna Silver Metalik No J-04770320 A/N Rus Supriyadi;
Cv TRI DISAINDO No rek pinjaman : 01.314.00466, Jaminan : BPKB Mobil Toyota Rush warna putih No 03956013 a/n Wida Darojah;
Cv TRI DISAINDO 01.314.00457, Jaminan : BPKB Mobil Honda Mobilio warna abu No S.03086017 a/n Meti Amyati;
Sedangkan untuk kredit yang lainnya tidak ada jaminan tambahan, hanya SPK saja;
Bahwa untuk menentukan penilaian adanya kredit KRING dengan atau tidak adanya jaminan tambahan yang menentukan kriteria tersebut dari Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran Kantor Pusat Manajemen PT. BPR CIPATUJAH Perseroda. Awalnya jaminan tambahan dari CV. MALABAR GEMILANG hanya ada 1 unit yaitu Toyota Yaris warna merah. Selanjutnya ada pengajuan lagi dari Sdr. DIAN INDRAWAN menggunakan CV. MALABAR GEMILANG kembali dan ada jaminan tambahan berupa Mobilio warna abu-abu dan mobil Avanza warna silver. Lalu ada pengajuan lagi masuk dari Sdr. DIAN INDRAWAN dengan menggunakan CV. TRI DISAINDO menggunakan jaminan mobil Honda HRV warna merah dan Ketika itu Sdr. BENI IBRAHIM mengatakan kepada Saksi : “ coba hitung sama Farhan masuk tidak dalam 30 % dari setiap pengajuan untuk CV yang sama“ Saksi menjawab : “ tidak masuk pak” lalu Sdr. BENI IBRAHIM meminta Saksi komunikasi dengan Sdr. DIAN INDRAWAN untuk menambah jaminannya sehingga akhirnya ditambah lagi jaminannya dengan 1 unit mobil toyota Rush;
Bahwa sekarang Saksi sudah tahu bahwa SPK yang dijadikan Agunan/jaminan dari 49 kredit yang diajukan oleh CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO Saksi mengetahuinya dari informasi Sdr. BENI IBRAHIM kepada Saksi bahwa : “ SPK MALABAR GEMILANG tidak ada kegiatannya “ dari situ lalu dilakukan pengecekan ulang secara keseluruhan bagi kredit yang belum diselesaikan sehingga hasilnya ditemukan bahwa dari 49 SPK yang dijadikan jaminan oleh CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG dan CV. TRI DISAINDO tersebut tidak ada semua kegiatannya
Bahwa yang membuat / mencetak SPK kegiatan tersebut Saksi tidak tahu namun Saksi menerima SPK tersebut dari Sdr. DIAN INDRAWAN dan perlu Saksi jelaskan juga bahwa benar tanda tangan yang tertera di dalam dokumen S.I (verifikasi) adalah benar tanda tangan Saksi dan tidak dipalsukan;
Bahwa pada saat awal akan diajukan kredit Sdr. DIAN INDRAWAN pernah memberitahu kepada Saksi bahwa paket pekerjaan dari CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI tersebut tidak masuk kedalam aplikasi SIRUP dan LPSE dan setelah di cek memang benar tidak ada;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan survey dan verifikasi terhadap pengajuan 49 kredit dengan SPK fiktif tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam persidangan menghadirkan Ad e Charge sebagai berikut :
Saksi ERLAN ROESLANA RS. , dibawah sumpah di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi Kenal dengan terdakwa ANDY CAHYADI sebagai teman dan Pernah meminjam CV Malabar Gemilang kepada Terdakwa.
Bahwa saksi menjelaskan sekitar bulan Maret atau April bahwa saksi ada kegiatan didinas pendidikan dan saksi mau meminjam cv terdakwa, dan setelah itu terdakwa bercerita bahwa CV.MALABAR GWMILANG mempunyai hutang sekitar 1.2m kepihak Bank PT BPR CIJ
Bahwa setelah itu saksi menanyakan bagaimana ceritanya dan kemudian terdakwa ANDY CAHYADI Menceritakan tentang perkaranya dengan PT BPR CIJ.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Direksi PT BPR CIJ di cafe orange steak Kota Tasikmalaya.
Bahwa dari pertemuan antara saksi dan Direksi PT BPR CIJ tersebut membahas permintaan dari pihak PT BPR CIJ kepada saksi agar menjembatani permasalahan antara terdakwa ANDY CAHYADI dengan PT BPR CIJ.
Bahwa saksi membantu menjual mobil milik ANDY CAHYADI seharga Rp.175.000.000,- dan langsung dibayarkan ke pihak PT.BPR CIJ.
Bahwa saya bertemu dengan Sdr.DIAN INDRAWAN dan menanyakan uang hasil dari pencairan dari Paket Pekerjaan CV MALABAR GEMILANG tersebut kemana, kemudian saksi DIAN INDRAWAN menjawab bahwa saya kasihkan kepada kabag pembangunan sebesar Rp.650.000.000,- dan kepada BUDI BUDIMAN (walikota kota tasikmalaya) sebesar Rp.350.000.000,- namun sdr.DIAN INDRAWAN mengatakan kepada saya hal itu adalah tanggun jawab saya karena saya yang memberikan uang tersebut intinya jangan ikut campur urusan saya dan jangan dibawa kemana mana .
Bahwa yang saksi ketahui Sdr.DIAN INDRAWAN sebelumnya sebagai pegawai kecamatan dan pindah ke bagian kota dan untuk Sdr.RD.ACHMAD TAUFIK sebagai Kabag pembangunan Setda Kota Tasikmalaya
Bahwa yang saksi ketahui SPK yang dikerjakan atas nama CV MALABAR sebanyak 17 SPK namun Terdakwa ANDY CAHYADI mengatakan kepada saksi bahwa hanya ada 4 SPK yang diketahuinya dan ada pekerjaanya.
Bahwa saksi mengetahui perkara Kredit Fiktif ini dari Terdakwa ANDY CAHYADI.
Bahwa terdakwa ANDY CAHYADI pernah menyampaikan kepada saksi bahwa proses Pembuatan SPK tersebut semuanya dilakukan oleh sdr.DIAN INDRAWAN.
Bahwa saksi mendatangi Showroom mobil di daerah Mangkubumi yang dimiliki oleh sdr.DAVID dan menanyakan kepada pemilik showroom tersebut apakah Sdr.DIAN INDRAWAN pernah membeli mobil dari showroom sini, kemudian Sdr.DAVID mengatakan ya benar bahwa sdr.DIAN INDRAWAN ada melakukan banyak pembelian unit mobil.
Bahwa saksi tidak menyaksikan sendiri terkait bagaimana pembuatan 27 SPK fiktif tersebut, saksi tidak mengetahui juga apakah SPK tersebut kegiatannya ada atau tidak, kemudian saksi juga tidak mengetahui terdakwa mendapatkan uang berapa dari 27 (dua puluh tujuh) pencairan kredit tersebut, namun saksi hanya di beritahu oleh terdakwa semuanya telah di atur oleh sdr. DIAN INDRAWAN dan kata terdakwa ia tidak tahu pekerjaannya fiktif.
Bahwa Penuntut Umum dalam persidangan menghadirkan Ahli sebagai berikut :
Ahli Dr. HASSANAIN HAYKAL, S.H., M.Hum., CLA yang memberikan keterangan dan pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli duduk sebagai Ahli di bidang Hukum Perbankan;
Bahwa apabila ingin membedakan suatu perbuatan pidana/ perbuatan melawan hukum tersebut merupakan tindak pidana perbankan atau tindak pidana korupsi, maka haruslah melihat kepada Undang Undang yang mengatur antara keduanya;
Bahwa tindak pidana perbankan secara khusus diatur menjadi tindak pidana khusus perbankan yang rumusan rumusan pidananya terdapat di dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan). Sedangkan Tindak Pidana Korupsi secara khusus diatur menjadi Tindak Pidana Khusus Korupsi yang rumusan pemidanaannya terdapat di dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor);
Bahwa khusus untuk tindak pidana perbankan, sifat pemidanaannya lebih memfokuskan pada subjek pelaku yang berada di internal Bank, sehingga terbatas pada perbuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ-organ perbankan seperti komisaris, direksi, pegawai bank dan pihak terafiliasi. Sedangkan di dalam tindak pidana korupsi, subjek pemidanaannya adalah setiap orang dan badan hukum yang secara terstruktur sistematis melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum, seperti merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi;
Bahwa namun demikian, suatu tindak pidana yang semula dikualifikasikan sebagai tindak pidana perbankan, dapat pula masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi, apabila timbul adanya kerugian negara akibat dari perbuatan pidana tersebut;
Bahwa di dalam Pasal 48 ayat (2) Undang Undang Perbankan, pokok pengaturannya adalah tentang pihak-pihak yang terdapat di dalam pasal ini secara sengaja tidak melaksanakan langkah langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap Undang Undang Perbankan atau dalam bahasa lainnya secara sengaja melakukan tindakan yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan tidak memperhatikan pula mitigasi risiko perbankan sehingga mengancam kegiatan operasional bank
Adanya subjek atau pelaku
Berdasarkan rumusan Undang Undang tersebut, yang dimaksud subjek atau pelaku yaitu Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank (pegawai bank adalah pejabat bank dan/atau karyawan bank);
Unsur sikap batin yang harus terbukti: Kesengajaan
Pelaku mengetahui dan menghendaki (willens en wettens) terjadinya perbuatan yang ia lakukan dan menyadari akan konsekuensi yang akan timbul dari tindakannya. Artinya, tindakan tersebut bukan didasari pada suatu kelalaian, kecerobohan atau kekurang hati-hatian;
Tidak melaksanakan langkah langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan di Peraturan Perundang-undangan tentang Perbankan;
Maksud di dalam unsur ini secara harfiah diartikan dengan tindakan-tindakan bank yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak melakukan hal-hal yang diperintahkan oleh OJK melalui regulasinya ataupun ketaatan pihak-pihak bank terhadap standard operasional procedure (SOP) yang telah ditetapkan oleh pihak yang bersangkutan. Termasuk di dalamnya adalah melakukan tindakan-tindakan yang tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian bank;
Bahwa Ahli menjelaskan maksud yang terdapat di dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang Perbankan, secara harfiah mengartikan apa yang diamaksud dengan frasa “ketaatan bank” adalah segala jenis tindakan yang telah sesuai dengan hal-hal yang diperintahkan oleh OJK melalui regulasinya ataupun ketaatan pihak-pihak bank tersebut terhadap standard operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak yang bersangktuan. Termasuk di dalamnya adalah melakukan tindakan-tindakan yang tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian bank;
Bahwa secara normatif mungkin saja seseorang yang tidak melaksanakan Cease and Desist Order (CDO) ataupun terkait dengan pelaksanaan yang bersifat administratif sudah cukup untuk dapat memenuhi ke dalam unsur ini. Namun menurut Ahli yang dimaksud dengan ketaatan bank lebih luas lagi dan bahkan dapat menyangkut dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking);
Bahwa hal-hal harus dibuktikan agar pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana, dapat dimintai pertanggung jawaban, atas perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 10 tahun 1998 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yaitu : harus dibuktikan agar pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang Perbankan dapat dimintai pertanggungjawaban adalah jika perbuatan-perbuatan pelaku tindak pidana tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur sebagaimana yang terkandung di dalam pasal-pasal yang dimaksud;
Bahwa hal demikian didasarkan kepada prinsip ilmu hukum pidana yang menetapkan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum apabila tidak diatur sebelumnya, dengan demikian untuk mengetahui apakah suatu perbuatan dalam sebuah peristiwa hukum adalah tidak pidana atau bukan, maka diperlukan suatu analisa mengenai apakah perbuatan tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur yang diatur dalam sebuah ketentuan pasal hukum pidana tertentu. Jika ternyata sudah memiliki kecocokan (unsur terpenuhi), maka dapat ditentukan pelaku tindak pidana di dalam suatu peristiwa hukum tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi apabila ternyata salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak terbukti, maka harus disimpulkan bahwa tindak pidana belum atau tidak terjadi;
Bahwa perbedaan pengelolaan antara bank milik swasta dengan Bank milik Pemerintah (BUMN / BUMD) yaitu : Secara hukum, jelas terdapat perbedaan antara pengelolaan Bank Swasta dengan Bank BUMN/BUMD. Dari pengelolaan dana, Modal dari Bank Swasta dapat dimiliki seluruhnya oleh swasta tersebut (atau unsur non-pemerintah), atau dapat juga dapat dimiliki oleh pemerintah dengan kepemilikan modal bukan mayoritas. Sedangkan bagi Bank BUMN/BUMD, penyetoran modal yang paling besar berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, oleh karenanya yang menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pemegang saham pengedalinya adalah negara, melalui Kementrian BUMN, Penyetoran saham antara Bank Swasta dengan Bank BUMN/BUMD berasal dari kekayaan yang berbeda, maka hal ini pula yang akan mempengaruhi arah kebijakan, rantai tanggung jawab, peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dan posisi dari para pegawainya. Dalam Bank Swasta, rantai tanggung jawab berada pada RUPS semata, dengan beban tanggung jawab paling besar kepada pemegang saham mayoritasnya, kemudian pengaturan dari Bank Swasta hanya tunduk kepada Undang Undang tentang Perseroan Terbatas, Undang Undang tentang Perbankan, dan Peraturan OJK tentang Lembaga Perbankan. Sedangkan khusus untuk Bank BUMN/BUMD, rantai tanggung jawabnya juga kepada pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan wewenang, maka dapat diduga telah terjadi kegiatan korupsi di dalamnya dengan dasar bahwa modal dari Bank BUMN/BUMD merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Lebih lanjut, pengaturan mengenai Bank BUMN/BUMD, selain mengikuti Undang Undang tentang Perseroang Terbatas, Undang Undang tentang Perbankan, dan Peraturan OJK tentang Lembaga Perbankan, juga harus mengikuti Undang Undang tentang BUMN dan pengaturan-pengaturan yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN. Lalu, apabila terjadi fraud yang telah dibuktikan dapat/telah merugikan keuangan negara, maka berlaku pula ketentuan UU Tipikor;
Bahwa Ahli menjelaskan yang dapat menjadi jaminan suatu kredit dan persyaratannya di Bank yaitu :
Jaminan kredit perorangan (personal guaranty atau borgtocht), menurut Pasal 1820 KUHPerdata merupakan suatu persetujuan dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Dalam praktik pada umumnya Penanggungan yang digunakan dalam pemberian kredit di Indonesia terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu :
Jaminan Perorangan, jaminan yang diberikan oleh suatu individu untuk menjamin pemenuhan perikatan oleh debitur;
Jaminan Perusahaan/Corporate Guarantee, jaminan yang diberikan oleh suatu Perseroan, untuk menjamin pemenuhan perikatan oleh debitur;
Jaminan kredit kebendaan (persoonlijke en zakelijke zekerheid), yaitu jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda, mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, dan mempunyai ciri-ciri “kebendaan” dalam arti memberikan hak mendahului di atas benda-benda tertentu serta mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan. Termasuk golongan ini apabila yang bersangkutan didahulukan terhadap kreditur kreditur lainnya dalam hal pembagian penjualan hasil harta benda debitur, meliputi : privilege (hak istimewa), gadai, dan hipotek;
Bahwa menurut Undang Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), dijelaskan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential banking principles). Selain itu terdapat juga Pasal 29 ayat (2) yang mengemukakan bahwa, bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lainnya, wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Tujuan dari penerapan prinsip tersebut adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat, atau selalu dalam keadaan likuid dan solvent;
Bahwa perwujudan dari pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam rangka pemberian kredit, tercermin dalam kriteria-kriteria yang dinamakan Prinsip 5C atau “The Five C’s Principle of Credit Analysis”, yang akan Ahli jelaskan sebagai berikut :
Character (watak) yaitu watak, kepribadian atau sifat dasar yang ada dalam hati seseorang. Watak dapat berupa baik dan jelek bahkan yang terletak diantara baik dan jelek. Watak merupakan bahan pertimbangan untuk mengetahui risiko. Tidak mudah untuk menentukan watak seorang debitur apalagi debitur yang baru pertama kali mengajukan permohonan kredit;
Capacity (kemampuan) yaitu Kapasitas yang dimiliki oleh calon nasabah untuk membuat rencana dan mewujudkan rencana tersebut menjadi kenyataan, termasuk dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Sehingga pada nantinya calon nasabah tersebut dapat melunasi hutangnya di kemudian hari;
Capital (modal) yaitu kapital calon nasabah untuk menjalankan dan memelihara kelangsungan usahanya. Adapun penilaian terhadap capital untuk mengetahui keadaan, permodalan, sumber-sumber dana dan penggunaannya. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya;
Collateral (jaminan) yaitu harta kekayaan yang dapat diikat sebagai jaminan guna menjamin kepastian pelunasan hutang jika dikemudian hari debitur tidak melunasi hutangnya, dengan jalan menjual jaminan dan mengambil pelunasan dari penjualan harta kekayaan yang menjadi jaminan itu;
Condition of Economy (kondisi ekonomi) yaitu kondisi situasi ekonomi pada waktu dan jangka waktu tertentu dimana kredit diberikan oleh Bank kepada pemohon. Kondisi perekonomian baik mikro maupun makro merupakan faktor penting untuk dianilisis untuk diberikan, terutama yang berhubungan langsung dengan bisnisnya pihak debitur;
Selain prinsip 5 C di atas, bank dalam pemberian kreditnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
Undang Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
- Pasal 6 huruf b;
Pasal ini mengatur usaha bank umum, yaitu meliputi pemberian kredit;
- Pasal 11 ayat (1) sampai ayat (5);
Pasal ini mengatur mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia;
- Pasal 49 ayat (2);
Pasal ini mengatur mengenai tanggung jawab pidana bagi dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja memberikan fasilitas kredit kepada debitur untuk keuntungan pribadinya juga;
PBI No. 7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Peraturan ini mengatur mengenai penilaian kualitas kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur, sehingga memiliki barometer atau alat ukur dalam menentukan kualitas kredit yang diberikan kepada debitur, mulai dari lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, sampai dengan macet;
PBI No. 7/3/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
Peraturan ini mengatur mengenai hal-hal prinsip dalam usaha penyaluran kredit perbankan. Bank diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pemberian kredit. Selain itu dalam pemberian kredit bank harus menerapkan perhitungan bisnis yang tepat, dengan tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit;
PBI No. 8/14/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governace Bagi Bank Umum;
Peraturan ini mengatur tentang pedoman bagi para pengurus bank dalam menjalankan pengurusan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip dan keadaan perekonomian nasional;
Selain itu, terdapat juga peraturan yang dikhususkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu Pedoman Kebijakan Perkreditan Bank Perkreditan Rakyat (PKPB) yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan kebijakan perkreditan Bank, menjelaskan bahwa kebijakan perkreditan bank sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
prinsip kehati-hatian dalam perkreditan;
organisasi dan manajemen perkreditan;
kebijakan persetujuan kredit;
dokumentasi dan administrasi kredit;
pengawasan kredit;
penyelesaian kredit bermasalah.
Adapun tahapan pemberian kredit dari bank kepada nasabah adalah sebagai berikut :
Pihak Calon Debitur mengajukan permohonan pengajuan kredit kepada Bank sebagai Calon Kreditur;
Pihak Bank akan mempelajari permohonan yang telah diajukan oleh Calon Debitur;
Pihak Bank akan melakukan wawancara terhadap calon Debiturnya, sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian (5C), know your customer dan manajemen risiko. Sekaligus melakukan verifikasi atas pengajuan dan data yang telah diajukan calon debitur sebagaimana dimaksud;
Selanjutnya, Pihak Bank akan melakukan appraisal terhadap benda/barang yang akan dijadikan sebagai Jaminan;
Pihak bank akan melakukan rapat komite kredit untuk memberikan keputusan atas pengajuan permohonan kredit dari calon nasabah
Bahwa menurut Ahli jika SOP Pembelian kredit tidak dipenuhi atau tidak dilakukan oleh manajemen lembaga keuangan, maka Kredit tidak dapat diberikan atau disetujui. Ketentuan umum persetujuan dan penolakan kredit di BPR KiJ telah diatur secara khusus dalam BAB XIV Kebijakan Proses dan Persetujuan Kredit Keputusan Direksi Nomor:32/KEP-DIR/CIJ/06/2021. Selain itu, menurut Ahli SOP pemberian kredit bertujuan untuk menentukan dan memastikan kelayakan suatu kredit, apakah kredit tersebut layak diterima atau ditolak. Maka jika SOP pemberian kredit tidak dipenuhi, secara langsung akan memberikan peluang besar terjadinya kredit macet;
Bahwa Apabila mekanisme di dalam SOP Pemberian Kredit tidak dilaksanakan / tidak dipenuhi namun kredit tersebut disetujui dan dicairkan kemudian dalam perjalanannya ternyata debitur tidak membayar/ masuk dalam kriteria macet Menurut Ahli, perbuatan tersebut termasuk penyimpangan;
Bahwa terdapat dua jenis penyimpangan yang dapat dikategorikan sebagai sebab suatu kredit tersebut macet, yaitu penyimpangan dari organ-organ di dalam bank itu sendiri dan/atau penyimpangan yang dilakukan oleh debiturnya. Penyimpangan yang dilakukan oleh organ-organ di dalam bank dapat berupa kesengajaan atau kelalaian dalam melakukan melaksanakan prinsip kehati-hatian bank dan/atau adanya pencatatan yang tidak sesuai dengan aslinya (pencatatan palsu). Penyimpangan yang dilakukan oleh debiturnya dapat berupa kesengajaan untuk tidak membayar kewajibannya kepada bank atau menggunakan kredit tersebut tidak sesuai dengan semestinya sehingga debitur mengalami gagal bayar;
Bahwa pendefinisian kredit macet pada dasarnya tidak ditemukan di dalam Undang Undang Perbankan, tetapi secara umum para Ahli mendefinisikan kredit macet dengan keadaan atau situasi yang mana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan sebelumnya;
Bahwa Apabila mekanisme di dalam SOP Pemberian Kredit tidak dilaksanakan / tidak dipenuhi namun kredit tersebut disetujui dan dicairkan serta masuk dalam kriteria lancar Menurut Ahli, perbuatan tersebut tetap termasuk Penyimpangan walaupun kredit tersebut lancar. Ketika mekanisme di dalam SOP Pemberian Kredit tidak dilaksanakan/ tidak dipenuhi, hal tersebut sudah dapat dikatakan sebagai penyimpangan;
Bahwa yang dimaksud dengan “Pegawai bank” adalah semua pejabat dan karyawan bank yang diberikan wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan operasional bank serta mempunyai akses terhadap informasi mengenai keadaan bank;
Bahwa penentuan pihak yang bertanggungjawab terhadap kredit macet yang mengakibatkan kerugian bagi bank didasarkan kepada siapa pihak pihak yang telah melakukan penyimpangan dan/atau turut serta terhadap pemberian kredit tersebut sehingga menciptakan situasi kredit yang macet. Apabila kredit macet tersebut dilakukan oleh debitur semata yang tidak mempunyai itikad baik menggunakan kredit tersebut dengan tidak semestinya, maka pihak debitur/nasabah yang harus bertanggungjawab terhadap kerugian tersebut;
Bahwa berdasarkan kronologis yang dijelaskan penuntut, Ahli menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan penyimpangan prosedur pengajuan kredit, yakni :
Pertama, terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh organ organ di dalam bank yaitu tepatnya dilakukan oleh Farhan Purwadiraja selaku Account Officer Bank CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ). Sebagaimana telah Ahli jelaskan pada jawaban sebelumnya, bahwa Sdr. FARHAN PURWADIRAJA secara sengaja telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dan aturan-aturan yang menjadi SOP Kredit, yaitu misalnya terkait dengan analisis resiko, jaminan tambahan berupa agunan fisik, dokumen dokumen pendukung SPK dan persyaratan lainnya yang seharusnya dipenuhi. Padahal Sdr. FARHAN PURWADIRAJA selaku Account Officer/Analis Kredit mempunyai tugas memastikan dan meneliti kelengkapan pengisian formulir permohonan kredit dan keterangan permohonan kredit serta kelengkapan data/persyaratan permohonan kredit;
Bahwa dengan adanya kemudahan pengajuan yang dilakukan Sdr. FARHAN PURWADIRAJA tersebut membuat debitur lainnya kembali mengajukan kredit kredit, bahkan hingga mencapai 48 kredit yang kesemuanya diajukan dengan jaminan SPK fiktif;
Bahwa organ organ di dalam bank selanjutnya yang melakukan penyimpangan adalah Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran Bank CIJ. Tanpa analisa kredit, Sdr. BENI IBRAHIM telah menyetujui permohonan kredit yang diajukan oleh Sdr. FARHAN PURWADIRAJA;
Bahwa Sdr. FARHAN PURWADIRAJA dan Sdr. BENI IBRAHIM tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan SOP pemberikan kredit Bank CIJ;
KEDUA, penyimpangan yang dilakukan oleh debitur, yaitu tindakan membuat surat palsu berupa SPK yang tidak pernah diterbitkan (fiktif). Semua pihak yang terlibat dalam pembuatan SPK fiktif baik yang berasal dari pemohon kredit yaitu direksi (CV.TRI DISAINDO, CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG) dan pihak dari Dinas/Instansi penerbit SPK, semua harus ikut bertanggungjawab;
Dengan demikian yang harus bertanggungjawab terhadap Pengajuan Kredit dengan Jaminan yang tidak pernah diterbitkan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian bagi Bank tersebut yaitu Sdr. FARHAN PURWADIRAJA (Account Officer), Sdr. BENI IBRAHIM (Kepala Divisi Pemasaran). Kedua orang tersebut adalah bagian dari organ organ di dalam bank. Selanjutnya untuk pihak yang berasal dari debitur pun harus ikut bertanggungjawab yaitu Sdr. ASEP WAHYU MULYANA (Direktur Utama CV. TRI DISAINDO), Sdr. RICKY BAHTIAR (Wakil Direktur CV. TRI DISAINDO), Sdr. BAYU AGUSTINA (Direktur Utama CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI), Sdr. ANDI CAHYADI (Direktur Utama CV. MALABAR GEMILANG). Kemudian pihak-pihak yang berasal dari dinas/instansi terkait sebagai penerbit SPK fiktif yaitu Sekretariat Daerah Pemkot Tasikmalaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya, Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata UPTD Pengelola Komplek Dadaha, Kantor Kecamatan Cibereum, dan Kelurahan Indihian;
Bahwa setiap Kredit yang diajukan dengan jaminan yang tidak pernah diterbitkan oleh Dinas/Instansi terkait (kredit dengan jaminan yang tidak benar) sehingga mengakibatkan kerugian bagi Bank Menurut Ahli, perbuatan tersebut dapat dipidana. Pidana tersebut terkait dengan tindakan pembuatan surat palsu berupa SPK (jaminan) yang tidak pernah diterbitkan oleh Dinas/Instansi terkait. Tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai dugaan tindak pidana Pembuatan Surat Palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. Pembuatan surat palsu tersebut dilakukan secara bersama sama oleh para debitur dan dibantu oleh pihak-pihak dari dinas/instansi penerbit SPK. Selain itu, pembuatan surat palsu tersebut menimbulkan kerugian bagi bank berupa kredit macet seperti yang telah Ahli jelaskan pada jawaban sebelumnya;
Bahwa Definisi umum dari penyertaan modal, yaitu suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut. Adapun penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah. Penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan bagian dari in-vestasi dalam bentuk pemberian modal, baik penyertaan modal awal mau-pun penambahan modal untuk upaya peningkatan kemampuan organ-isasi/perusahaan dalam melakukan kegiatan operasionalnya;
Bahwa untuk mengetahui apakah penyertaan modal yang disebutkan diatas termasuk dalam keuangan negara, maka perlu diketahui ruang lingkup dari keuangan negara itu sendiri;
Bahwa ruang lingkup keuangan negara diatur dalam Pasal 2 UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ruang lingkup keuangan negara antara lain meliputi kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah. Dengan adanya penjelasan pasal tersebut, maka menurut hemat Ahli yang dimaksud dengan "Keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan;
Bahwa selain itu terdapat juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XVI/2018 dan tera-khir ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 26/PUU-XIX/2021. Pada in-tinya menurut putusan tersebut, pemisahan kekayaan negara dimaksud dilihat dari perspektif transaksi bukanlah merupakan transaksi yang mengalihkan suatu hak, sehingga akibat hukumnya tidak terjadi peralihan hak dari negara kepada BUMN, BUMD, atau nama lain yang sejenisnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyertaan modal dari Negara/APBD kepada BUMD/Perusahaan Daerah yang dipisahkan termasuk dalam kekayaan/keuangan Negara;
Bahwa ketentuan pidana di dalam mengkategorikan perbuatan perbuatan yang terkait dengan kegiatan bank dibagi dua, yaitu Tindak Pidana Perbankan (TIPIBANK) dan Tindak Pidana di Bidang Perbankan (TIPIdiBANK). TIPIBANK diatur ketentuan pemidanannya di dalam Undang Undang Perbankan, sedangkan TIPIdiBANK diatur di dalam ketentuan-ketentuan pidana selain yang terdapat di dalam Undang Undang Perbankan, tetapi menggunakan bank sebagai sarana kejahatannya, contohnya seperti Ketentuan pencurian, penggelapan, ataupun surat palsu yang terdapat di dalam KUHPidana, perbuatan yang merugikan keuangan negara yang terdapat di dalam UU TIPIKOR, atau tindakan-tindakan yang bersifat follow up crime sebagaimana yang terdapat di dalam UU TPPU;
Bahwa ciri khas dari “tindak pidana perbankan” yang kemudian membedakannya pula dari konsep “tindak pidana di bidang perbankan” adalah subjek pelaku yang melakukan kejahatannya. Dalam “tindak pidana di bidang perbankan” subjek pelaku kejahatannya dapat siapa saja, asalkan perbuatan kejahatannya itu menggunakan bank sebagai sarana kejahatannya, sedangkan “tindak pidana perbankan” subjek kejahatannya itu hanya terbatas kepada organ organ yang terdapat di dalam bank itu sendiri, seperti pegawai bank, pemegang saham, direksi, komisaris, pihak terafiliasi dan pemegang saham, dan menggunakan sebagai tujuan;
Bahwa rumusan pemidanaannya, maka khusus untuk “tindak pidana di bidang perbankan” haruslah dilihat ke dalam Undang Undang dan/atau pasal pasal yang mengaturnya. Untuk rumusan pemidanaan “tindak pidana perbankan”, dapat dilihat di dalam UU Perbankan yang mengaturnya ke dalam dua jenis tindak pidana, yaitu tindak pidana kejahatan yang terdiri dari tujuh pasal dengan sanksi berat (Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 50A) dan sebuah pelanggaran di dalam Pasal 48 ayat (2) dengan memiliki sanksi yang lebih ringan;
Bahwa 48 kredit yang diajukan oleh Sdr. DIAN INDRAWAN bersama sama dengan Sdr. RICKY BAHTIAR, dan Sdr. ANDY CAHYADI, SE ke PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) Kabupaten Tasikmalaya dengan jaminan SPK yang tidak pernah diterbitkan oleh Dinas/Instansi terkait dan 1 SPK yang diterbitkan namun diajukan kembali tersebut termasuk dalam kategori Tindak Pidana di Bidang Perbankan;
Bahwa terlepas dari apakah perbuatan tersebut termasuk kategori “tindak pidana perbankan” atau “tindak pidana di bidang perbankan”, apabila perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut telah menimbulkan kerugian bagi negara, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi;
Atas keterangan Ahli, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan;
Ahli IMAN HIMAWAN SUHENDRA BIN (Alm) IRLAN SOEHENDRA, yang memberikan keterangan dan pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Ahli memiliki keahlian dibidang auditor keuangan untuk menghitung kerugian negara;
Bahwa Keuangan Negara, menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 1, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sedangkan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat 22 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa Tim yang melaksanakan Tugas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Pinjaman Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) Tahun 2021 dan 2022 kepada 3 (tiga) perusahaan adalah:-
USADANI PRIBADI selaku Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi;
IMAN HIMAWAN SUHENDRA selaku Pengendali Teknis;
TEUKU ZULKARNAIN selaku Ketua Tim;
WIDO PURNOMO selaku Anggota Tim;
LANA PUTUDIPURA selaku Anggota Tim;
Bahwa data data atau bukti untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Pinjaman Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) di PT BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) Tahun 2021 dan 2022 kepada 3 (tiga) perusahaan, sebagai berikut :
SPK untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dijaminkan oleh CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV TRI DISAINDO, dan CV MALABAR GEMILANG, beserta lampiran berupa :
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atas SPK tersebut;
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
Verifikasi Keabsahan Surat Perjanjian Kerja (SPK);
Dokumen Perjanjian Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) antara PT BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) Tahun 2021 dan 2022 dengan CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV TRI DISAINDO, dan CV MALABAR GEMILANG, beserta lampiran berupa :
Dokumen Permohonan Kredit;
Dokumen Analisa Kredit;
Risalah Komite Kredit;
Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK);
Bukti Pencairan / Slip Surat Perintah Pengeluaran Uang (SPPU)
Daftar Nominiatif KRING atas CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV TRI DISAINDO, dan CV MALABAR GEMILANG Tahun 2021 dan 2022;
Berita Acara Pemeriksaan;
Surat Pernyataan/Berita Acara Klarifikasi;
Bahwa metode yang dipergunakan untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara, sebagai berikut :
Menghitung jumlah pencairan kredit terhadap 3 (tiga) nasabah berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Uang;
Menghitung nilai realisasi pembayaran cicilan pokok pinjaman atas 3 (tiga) nasabah tersebut;
Menghitung nilai kerugian keuangan negara dengan cara menghitung angka 1) dikurangi angka 2) di atas;
Bahwa sumber anggaran yang dipergunakan oleh PT BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) kepada 3 (tiga) perusahaan untuk membiayai kredit KRING pada tahun 2021 dan 2022 adalah anggaran Bank yang sumbernya merupakan dari Keuangan Daerah. Hak tersebut terlihat dari status nya sebagai Badan Usaha Milik Daerah sebagai berikut: Bahwa PT BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana Peraturan Daerah Keputusan Bupati Tasikmalaya No.Pe.003/170/SK/1981 tanggal 24 Agustus 1981 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang diantaranya dibentuk LPK CIPATUJAH dan secara resmi beroperasi mulai hari Senin tanggal 13 Maret 1984 dengan Modal Awal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan nama PD. LPK KECAMATAN CIPATUJAH. Dan telah mengalami beberapa perubahan dengan perubahan terakhir sampai dengan tahun 2015 berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Nomor No. KEP-54/KR.2/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum dari PD. BPR LPK CIPATUJAH Kepada PT. BPR CIPATUJAH JABAR;
Bahwa berdasarkan persetujuan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat No. KEP-55/KR.2/2015 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT. BPR CIPATUJAH JABAR, PD. BPR LPK CIPATUJAH berubah bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas dan berubah nama menjadi PT. BPR CIPATUJAH JABAR dengan call name bank CIJ dengan Modal Dasar sebesar Rp. 40 Milyar;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Keputusan Kemenhumkam RI No. AHU-0026957.AH.01.02 Tahun 2018 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JAWA BARAT PERSERODA, dan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya Nomor KEP-42/KO.0202/2018 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT. BPR CIPATUJAH JAWA BARAT menjadi Izin Usaha atas Nama PT. BPR CIPATUJAH JAWA BARAT PERSERODA, pada tanggal 17 Desember 2018, PT. BPR CIPATUJAH JABAR berubah nama menjadi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA, atau saat ini sering disingkat/disebut Bank CI;
Bahwa berdasarkan akta Notaris HERI HERDIYANA Nomor 27, tanggal 06 Oktober 2021, dinyatakan bahwa permodalan/saham PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) Kabupaten Tasikmalaya adalah sebesar Rp25.097.490.000,00 (dua puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan dimiliki oleh 3 (tiga) pemegang saham yakni sebagai berikut :
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu) lembar saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp13.500.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah) atau 53,79%;
Pemerintah Provinsi Jawa Barat 10.997.490 (sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh empat ratus sembilan puluh) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp10.997.490.000,00 (sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau 43,82%;
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk sejumlah 600.000 (enam ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau 2,39%;
Bahwa penyimpangan fakta dan proses kejadian yang menggambarkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku dalam PT BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) adalah sebagai berikut :
Berdasarkan berkas Kredit KRING kepada 3 (tiga) perusahaan penerima pinjaman, CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. TRI DISAINDO dan CV. MALABAR GEMILANG, terdapat 49 KRING yang telah disalurkan dengan nilai seluruhnya sebesar Rp5.926.500.000,00. Penyerahan pinjaman oleh pihak Bank CIJ tersebut telah diterima oleh 3 (tiga) perusahaan beberapa kali pencairan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Uang (SPPU) dan Kwitansi, tanpa Nomor. Seluruh KRING tersebut masing masing dijamin dengan SPK (1 KRING dijamin dengan 1 SPK) atau seluruhnya ada 49 SPK;
Berdasarkan bukti bukti yang diperoleh berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2021 dan Tahun 2022, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2021 dan Tahun 2022, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (SIRUP-LPSE) pada 5 Satker Kota Tasikmalaya Tahun 2021 dan 2022, ditemukan bahwa :
Kegiatan-kegiatan pada 49 SPK tersebut tidak ada dalam DPA dan RKA Tahun 2021 dan 2022 ;
Kegiatan-kegiatan pada 49 SPK tersebut tidak ada dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (SIRUP-LPSE) Kota Tasikmalaya tahun 2021 dan 2022 ;
Selain itu, terdapat 1 (satu) SPK Pembangunan Posyandu Waluya RW 001 Kelurahan Indihiang, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya yang telah selesai dilaksanakan dan lunas dibayar oleh pihak Kelurahan Indihiang. Namun demikian SPK tersebut digunakan untuk pengajuan pinjaman KRING dan telah direalisasikan dengan perjanjian kredit Nomor 03.116.000115 Tanggal 4 Oktober 2021 senilai Rp50.000.000,00 yang uangnya telah diserahterimakan oleh Bank CIJ kepada CV. Malabar sesuai dengan Surat Perintah Pengeluaran Uang (SPPU) dan Kwitansi. (bukti terima) tanggal 4 Oktober 2021 (SPPU dan Kwitansi tanpa Nomor) sebesar Rp48.000.000,00;
Berdasarkan data dari perbankan dan keterangan dari pihak-pihak terkait diperoleh penjelasan bahwa pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPK-SPK tersebut tidak ada, yaitu :
Sebanyak 11 (sebelas) SPK pada Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya :
Berdasarkan keterangan Sdr. CECEP TAUFIK HIDAYAT S.Sos., selaku Kepala Bagian Umum dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya menyatakan bahwa atas 11 (sebelas) SPK tersebut tidak ada pekerjaannya;
Adapun Sdr. Rd. Achmad Taufik selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya yang terdapat tanda tangannya dalam 11 SPK tersebut menerangkan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya. Selain itu Sdr. Rd. Achmad Taufik menjelaskan bahwa dokumen 11 SPK tersebut tidak diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya;
Dokumen Surat Pernyataan Rekening Pencairan, Dokumen Verifikasi Keabsahan Surat Perjanjian Kerja (SPK), Dokumen Verifikasi Sumber Dana atas Surat Perintah Kerja (SPK) ditandatangani oleh Sdr. Dian Indrawan selaku Kasubag Keuangan/Bendahara dilingkup Setda Pemkot Tasikmalaya adalah staf di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya. Bahwa untuk tahun 2021 di lingkungan Setda Pemkot Tasikmalaya, jabatan Kasubag Keuangan adalahg Sdri. Hj. RINA NURLINAWATY;
Dokumen dokumen SPK tersebut Tidak teregistrasi di dalam buku registrasi surat keluar terkait SPK di lingkup Setda Pemkot Tasikmalaya;
Tidak pernah didatangi oleh Tim Survey dari Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya terkait pengajuan kredit oleh para pengusaha yang mengajukan pinjaman/kredit ke Bank CIJ;
Sebanyak 3 (tiga) SPK pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya :
Berdasarkan keterangan Sdr. HAYAT TULOH ANSORI selaku Sekretaris Disporabudpar Kota Tasikmalaya dan Sdr. Dadi Sopardi, S.IP., selaku Kepala UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha pada Disporabudpar Kota Tasikmalaya merangkap KPA, bahwa 3 (tiga) SPK tersebut tidak ada pekerjaannya;
SPK ditandatangani menggunakan nama Sdr. DADI SETIADI PRAMAYUDA alias Sdr. DADI SETIYADI PRAMAYUDA selaku staf pada UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha yang diakui sebagai PPTK serta Sdr. Yedi Nugraha (nama bendahara Fiktif) di UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha. Bendahara Pengeluaran di Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata UPTD Pengelola Komplek Dadaha Kota Tasikmalaya pada tahun 2021 sd tahun 2022 adalah Sdri. NANING MULYANINGSIH;
Tidak pernah didatangi oleh Tim Survey dari Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya terkait pengajuan kredit oleh para pengusaha yang mengajukan pinjaman/kredit ke Bank CIJ;
Sebanyak 4 (empat) SPK pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP :
Berdasarkan keterangan Sdr. MOHAMAD DANI, S.Pd. selaku Sekretaris pada DPMTSP bahwa atas pada 4 SPK tersebut tidak ada pekerjaannya;
Dokumen dokumen SPK tersebut tidak teregistrasi di dalam buku registrasi surat keluar terkait SPK dengan kode 027;
Sdr. AGUNG ARIF REVOLIAN, S.Km. selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada DPMTSP Kota Tasikmalaya menerangkan bahwa tanda tangan pada 4 SPK tersebut bukan tanda tangannya serta menyatakan bahwa dokumen dokumen SPK tersebut tidak diterbitkan oleh DPMTSP dan tidak pernah ada pekerjaan tersebut;
Dokumen dokumen SPK tersebut Tidak teregistrasi di dalam buku registrasi surat keluar terkait SPK dengan kode 004 ;
Dalam dokumen dokumen tersebut tertera nama Kasubag Keuangan atas nama Cahyana Permana dimana bahwa di kantor DPMPTSP tidak ada pegawai dengan nama tersebut. Bahwa Kasubag Keuangan 2021 dijabat oleh Sdr. DENI ALAMSYAH;
Sdr. AGUNG ARIF REVOLIAN, S.Km. selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada DPMTSP Kota Tasikmalaya Tidak pernah didatangi oleh Tim Survey dari Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya terkait pengajuan kredit oleh para pengusaha yang mengajukan pinjaman/kredit ke Bank CIJ;
Sebanyak 30 (tiga puluh) SPK pada Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya :
Berdasarkan keterangan Sdr. RAHMAN, S.Sos. selaku Camat Cibeureum dan Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kecamatan Cibeureum serta 9 (Sembilan) Lurah se-Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya bahwa atas 30 (tiga puluh) SPK tidak ada pekerjaannya. Sebagaimana dalam DIPA Kecamatan dan 9 (Sembilan) Kelurahan;
Pekerjaan tersebut tidak ada/tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan ULP Kota Tasikmalaya ;
Adapun Sdri. LILIS SETIAWATI, S.Sos. alias Sdr.i LILIS SULISTIYA S selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasie Kesra) yang juga selaku PPTK memberikan keterangan bahwa dirinya yang menandatangani SPK-SPK tersebut dan menyatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya serta menerangkan bahwa 30 SPK tersebut tidak ada pekerjaannya;
Adapun tanda tangan Sdr. Endang Suryadi selaku Bendaharawan Kecamatan Cibeureum adalah nama fiktif ;
Berdasarkan keterangan Sdr. Bayu Agustian (Direktur CV Perfecta jaya Konstruksi) bahwa tanda tangan pada 5 (lima) SPK CV Perfecta Jaya Konstruksi tersebut bukan tanda tangannya, tap dipalsukan oleh Sdr. Ricky Bachtiar;
Berdasarkan keterangan Sdr. Ricky Bahtiar bahwa tanda tangan atas 11 (sebelas) SPK adalah tanda tangan Sdr. Asep Wahyu Mulyana selaku Direktur CV TRI DISAINDO yang dipalsukan;
Tidak pernah didatangi oleh Tim Survey dari Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya terkait pengajuan kredit oleh para pengusaha yang mengajukan pinjaman/kredit ke Bank CIJ ;
Terkait hal tersebut, berdasarkan dokumen kredit dan SPK yang dijaminkan diketahui bahwa KRING yang diberikan tujuannya adalah untuk Infrastruktur Ringan, tetapi pada kenyataannya ada jenis yang bukan Infrastruktur ringan seperti pengadaan barang/jasa dan makan /minum;
Selain itu, sebanyak 1 (satu) SPK pada Kelurahan Indihiang, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya telah selesai dilaksanakan sesuai dengan SPK Nomor 027/003/SPK/KEL.IND/2021 tanggal 25 September 2021, (mulai tanggal 25 September 2021 s.d. tanggal 23 November 2021 (60 hari kalendar) serta telah lunas dibayar kepada CV. Malabar berdasarkan keterangan Sdr. TONI KUSWOYO, SE. selaku Lurah dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kantor Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Namun demikian, SPK tersebut digunakan untuk pengajuan pinjaman KRING oleh CV. Malabar kepada Bank CIJ dan telah direalisasikan dengan perjanjian kredit Nomor 03.116.000115 Tanggal 4 Oktober 2021 senilai Rp50.000.000,00 yang uangnya telah diserahterimakan oleh Bank CIJ kepada CV. Malabar sesuai dengan Surat Perintah Pengeluaran Uang (SPPU) dan Kwitansi. (bukti terima) tanggal 4 Oktober 2021 (SPPU dan Kwitansi tanpa Nomor sebagai bukti terima;
Terkait dengan tanda tangan yang ada dalam dokumen Verifikasi Keabsahan SPK dan Surat Pernyataan Rekening Pencairan Pinjaman KRING adalah bukan tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kantor Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya berdasarkan keterangan Sdr. TONI KUSWOYO, SE selaku Lurah dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kantor Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya;
Bahwa dana pinjaman KRING yang dicairkan oleh 3 (tiga) perusahaan (CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV TRI DISAINDO, dan CV Malabar Genilang) senilai total Rp5.926.500.000,- (lima milyar sembilan ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Bank CIJ selama periode 2021 dan 2022 tersebut, diperoleh informasi (berdasarkan keterangan para pihak serta data/dokumen pencairan KRING dan Rekening koran) bahwa kredit KRING yang telah cair tersebut diterima dan dipergunakan oleh para pihak yang berperan langsung dalam proses kredit KRING ini, yaitu mulai dari inisiatif awal pembuatan dokumen SPK dan kelengkapannya, maupun dalam proses pembuatan dokumen dokumen kredit KRING sehingga terjadi pencairan kredit KRING dari Bank CIJ;
Bahwa terkait pengajuan dari CV. MALABAR GEMILANG untuk pekerjaan pembangunan Posyandu Waluya di RW. 001 dengan SPK Nomor : 027/003/SPK/Kel.Ind/2021 tanggal 25 September 2021 lama pekerjaan 60 (enam puluh) hari telah selesai 23 November 2021 dan telah lunas dibayar oleh pihak kelurahan. Namun SPK tersebut digunakan oleh CV. MALABAR GEMILANG untuk mengajukan pinjaman ke PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) sebagai jaminan dengan pinjaman kredit Nomor : 03.116.000115 tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp50.000.000,00. yang uangnya telah diserahterimakan oleh Bank CIJ kepada CV. MALABAR GEMILANG sesuai dengan Surat Perintah Pengeluaran Uang (SPPU) dan Kwitansi. (bukti terima) tanggal 4 Oktober 2021 (SPPU dan Kwitansi tanpa Nomor sebagai bukti terima). Selain itu sesuai dengan keterangan dari lurah Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya yang menyatakan bahwa tanda tangan dalam dokumen verifikasi keabsahan SPK dan Surat Pernyataan rekening pencairan pinjaman bukan tanda tangannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya
Bahwa sesuai dengan metode pada poin 16, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Pinjaman Kredit Infrastruktur Ringan oleh PT BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) adalah sebesar Rp5.497.590.323,00 (lima miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah);
Bahwa nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp5.497.590.323,00 (lima miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) tersebut diperoleh dari metode perhitungan, yaitu jumlah pemberian kredit kepada 3 (tiga) perusahaan sebesar Rp5.926.500.000,00 (lima milyar sembilan ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi dengan nilai realisasi pembayaran cicilan pokok pinjaman sebesar Rp428.909.677,00 (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Bahwa terkait besarnya kerugian keuangan negara/Daerah untuk masing masing perusahaan/Debitur atas 49 kredit yang diajukan adalah sebagai berikut :
CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI sebesar Rp562.404.351,00;
CV. TRI DISAINDO sebesar Rp1.842.517.041,00;
CV. MALABAR GEMILANG sebesar Rp3.092.668.931,00;
Sehingga total kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar Rp5.497.590.323,00 (lima miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah);
Atas keterangan Ahli, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Direktur CV. MALABAR GEMILANG
Bahwa Akta Perubahan Ketiga : dengan akta Nomor : 92 tanggal 29 Desember 2021 dengan Notaris : TINA SETIATIN SOLIHIN, SH, Terdakwa ANDY CAHYADI masuk kedalam kepengurusan perusahaan dan menjabat sebagai Direktur CV. MALABAR GEMILANG dengan Wakil Direktur : Sdr. IMAM MUSTAQIM GARNA;
Bahwa CV. MALABAR GEMILANG beralamat di Perumahan Bumi Sentra Mas Blok G Nomor : 25 Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya;
Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG tidak merasa pernah mengajukan sendiri pengajuan kredit kepada pihak Bank CIJ. Namun atas arahan dari Sdr. DIAN INDRAWAN selaku Staf Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya yang mengatakan kepada Terdakwa sekitar bulan Mei 2021 hari dan tanggalnya Terdakwa lupa bertempat di kantor Terdakwa yang beralamat di Perumahan Bumi Sentra Mas Blok G Nomor : 25 Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Ketika itu Sdr. DIAN INDRAWAN mendatangi Terdakwa dan dia mengatakan bahwa CV. MALABAR GEMILANG milik Terdakwa akan dipergunakan untuk mengajukan pinjaman kredit ke Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya dengan jaminan Surat Perintah Kerja. Dia juga mengatakan bahwa jika Terdakwa setuju dan memberikan izin untuk menggunakan CV. MALABAR GEMILANG mengajukan kredit di Bank CIJ maka dia menjanjikan kepada Terdakwa akan memberikan 4 (empat) paket pekerjaan di wilayah Kecamatan Cibereum dan di Sekretariat Daerah;
Bahwa setelah mendengar tawarannya tersebut Terdakwa lalu menyetujui dan membolehkan Sdr. DIAN INDRAWAN tersebut untuk menggunakan CV. MALABAR GEMILANG mengajukan kredit/pinjaman ke Bank CIJ. Selanjutnya sekitar bulan Juni 2021 Terdakwa diarahkan oleh Sdr. DIAN INDRAWAN untuk menandatangani beberapa dokumen dokumen terkait kredit yang salah satunya adalah Perjanjian Kredit antara Terdakwa selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG dengan pihak Bank CIJ yang mana pelaksanaan penandatanganannya seingat Terdakwa dalam 5 (lima) kali pertemuan. Pertemuan tersebut diarahkan oleh Sdr. DIAN INDRAWAN di kantor Notaris Sdr. HERI HENDRIYANA, SH.,MH;
Bahwa mekanisme pengajuan kredit ke Bank CIPATUJAH Jabar (CIJ) tersebut persisnya Terdakwa tidak tahu, Terdakwa hanya diarahkan oleh Sdr. DIAN INDRAWAN jika akan ada penandatanganan dokumen yang memerlukan tanda tangan Terdakwa maka Terdakwa diminta datang menemui orang Bank CIJ di Kantor Notaris HERI HENDRIYANA, SH., MH;
Bahwa Terdakwa tidak pernah didatangi oleh Tim Survey/ verifikasi dari Bank CIJ;
Bahwa jaminan / agunan yang dipergunakan sebagai syarat pengajuan kredit tersebut sepengetahuan Terdakwa adalah Surat Perintah Kerja (SPK);
Bahwa Terdakwa pernah menandatangani dokumen dokumen terkait kredit tersebut sebanyak 5 kali pertemuan, dan itu untuk kredit yang diajukan di TA 2021 dan TA 2022. Dalam 1 kali pertemuan penandatanganan ada 4 - 6 bundel dokumen kredit. Jadi lebih kurang ada 27 (dua puluh tujuh) dokumen kredit yang pernah Terdakwa tandatangani selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG;
Bahwa mekanisme penerimaan uang dari pinjaman/ kredit tersebut diberikan kepada Terdakwa segera setelah selesainya penandatanganan akad kredit, Terdakwa menerima uang tersebut dari Sdr. UCA CAHYONO untuk penandatanganan kredit yang pertama dan setelahnya Terdakwa menerima uang tersebut dari Sdr. DENI M . KAELANI;
Bahwa uang tersebut dimasukkan dalam sebuah dos Indomie yang terbungkus dalam plastik hitam. Terdakwa tidak pernah menghitung berapa total uang yang Terdakwa terima tersebut. selanjutnya Terdakwa keluar dari kantor Notaris HERI HENDRIYANA dan di depan kantor notaris tersebut sudah ada Sdr. DIAN INDRAWAN yang menunggu Terdakwa, selanjutnya uang tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. DIAN INDRAWAN;
Bahwa ketika itu Sdr. UCA CAHYONO di penandatanganan akad kredit dan pencairan yang pertama pernah mengatakan kepada Terdakwa : Pak Andi ini uang titipan untuk paket pekerjaan dari dinas, ini tidak langsung dikerjakan oleh akang kan ? Terdakwa menjawab : “iya, Terdakwa hanya dipinjam bendera perusahaan saja oleh pihak dinas“, sedangkan untuk akad kredit dan pencairan selanjutnya Terdakwa berhadapan dengan Sdr. DENI M. KAELANI dan dia pernah mengatakan kepada Terdakwa : “nitip aja ini soal angsurannya jangan telat, ini bentuk pelayanan kita untuk mempermudah prosesnya karena sudah ada kerjasama yang baik antara pihak CIJ dengan Dinas tolong dijaga saja hubungan baiknya“;
Bahwa pihak Bank CIJ mengetahui pengajuan kredit ke Bank CIJ yang menggunakan perusahaan Terdakwa (CV. MALABAR GEMILANG) tersebut sebenarnya diajukan oleh pihak Dinas (Sdr. DIAN INDRAWAN dan Sdr. RD. ACHMAD TAUFIK);
Bahwa awalnya sekitar bulan Maret tahun 2021 hari dan tanggalnya Terdakwa lupa sekitar jam 12.00 WIB bertempat di Kantor Perusahaan Terdakwa yang beralamat di Perumahan Bumi Sentra Mas Blok G Nomor : 25 Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya Terdakwa didatangi oleh Sdr. DIAN INDRAWAN yang memang sudah Terdakwa kenal sejak tahun 2020 ketika Terdakwa menjadi pelaksana kegiatan Pembuatan Backdrop Aula Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya sedangkan Sdr. DIAN INDRAWAN menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan;
Bahwa pada bulan Maret tahun 2021 tersebut Sdr. DIAN INDRAWAN mendatangi Terdakwa dengan memperlihatkan Rencana Kerja Anggaran (RKA), dan Daftar Perencanaan Anggaran (DPA) kepada Terdakwa sambil mengatakan : “Kang, Terdakwa ada kegiatan proyek banyak, Terdakwa mau memakai CV. MALABAR GEMILANG milik akang, tapi ini pekerjaannya akan dikerjakan oleh orang dinas sendiri, upah akang nanti tinggal mengambil paket pekerjaan saja yang sesuai dengan bidang perusahaan akang“ mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab : “ Iya terimakasih” lalu dia pulang dari kantor Terdakwa dan mengatakan nanti akan mengabari Terdakwa lagi;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan April 2021 hari dan tanggalnya Terdakwa lupa, sekitar pukul 11.00 WIB Sdr. DIAN INDRAWAN menelpon Terdakwa dan mengatakan : “Kang, Bapak (pimpinan Sdr. DIAN INDRAWAN yaitu Sdr. TAUFIK/OPIK) ingin bertemu dengan akang “Terdakwa menjawab : “ iya siap dimana ?“ Sdr. DIAN INDRAWAN menjawab : “kita bertemu di rumah makan OTJOH“ selanjutnya sekitar pukul 11.15 WIB Terdakwa berangkat menuju ke rumah makan OTJOH yang beralamat di Jalan Mangin Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya;
Bahwa sesampainya Terdakwa disana sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa tiba di rumah makan tersebut dan Terdakwa diminta datang ke saung dekat masjid. Disana masih belum ada siapa siapa, Terdakwa lalu menunggu disana, dan sekitar 15 menit kemudian barulah Sdr. DIAN INDRAWAN datang dan tidak lama kemudian datang juga Sdr. TAUFIK/ OPIK yang merupakan pimpinan Sdr. DIAN INDRAWAN selaku Kabag Pembangunan di Setda Pemkot Tasikmalaya;
Bahwa Terdakwa lalu berkenalan dengan Sdr. TAUFIK/ OPIK tersebut dan dia mengatakan bahwa dia mau ke Bandung butuh operasional, maksudnya mau pinjam uang kepada Terdakwa namun Terdakwa katakan Terdakwa sedang tidak punya uang, selanjutnya dia juga mengatakan : “Kang mengenai peminjaman CV akang nanti komunikasikan saja langsung dengan Sdr. DIAN INDRAWAN karena Terdakwa sudah percaya dengan dia“, selanjutnya mereka berpamitan untuk segera berangkat ke Bandung;
Bahwa 2 (dua) minggu kemudian masuk ke bulan Mei 2021 hari dan tanggal Terdakwa lupa sekitar jam 15.00 WIB Sdr. DIAN INDRAWAN datang menemui Terdakwa di kantor Terdakwa dengan membawa Surat Perintah Kerja yang sudah ditandatangani oleh Sdr. TAUFIK/ OPIK sebanyak 4 (empat) SPK. Sdr. DIAN INDRAWAN mengatakan : “Kang, ini ada SPK 4 pekerjaan, tanda tangani dulu saja, untuk yang 4 ini pengerjaannya oleh orang dinas sendiri, untuk akang nanti kedepannya, rencananya 4 SPK ini akan diajukan sebagai jaminan kredit ke Bank CIJ Kabupaten Tasikmalaya karena Bapak (Sdr. TAUFIK/OPIK) sedang ada keperluan“, Terdakwa lalu menjawab : “oh iya kang“ lalu Terdakwa menandatangani SPK yang dibawa oleh Sdr. DIAN INDRAWAN tersebut lalu dia berpamitan pulang;
Bahwa lebih kurang 1 (satu) minggu kemudian Sdr. DIAN INDRAWAN menelpon Terdakwa sekitar pukul 12.00 WIB dan minta diantar bertemu dengan sesorang yang dari Bank CIJ, karena dia tidak punya kendaraan. Lalu Terdakwa menjemputnya di depan Pemkot Tasikmalaya, dalam perjalanan dia bercerita kepada Terdakwa mau menyerahkan berkas pengajuan kredit/ pinjaman kepada orang CIJ kita menuju ke depan Asia Plaza Kota Tasikmalaya saja;
Bahwa sesampainya di depan/ seberang Asia Plaza Tasikmalaya yang beralamat di jalan KHZ. Mustofa Kota Tasikmalaya Terdakwa menghentikan mobil Terdakwa dan Sdr. DIAN INDRAWAN turun dari mobil Terdakwa dan berjalan ke arah belakang mobil menghampiri seorang pengendara motor yang parkir di pinggir jalan. Terdakwa melihat kejadian tersebut dari spion mobil, mereka mengobrol sebentar dan Sdr. DIAN INDRAWAN menyerahkan berkas berkas yang dia bawa;
Bahwa setelah itu Sdr. DIAN INDRAWAN masuk kembali kedalam mobil. Terdakwa bertanya : “Kang memangnya siapa itu ?“, Sdr. DIAN INDRAWAN menjawab : “dia orang CIJ kebetulan sedang ada di Tasik Kota“, Terdakwa bertanya lagi : “siapa namanya“ Sdr. DIAN INDRAWAN menjawab : “namanya FARHAN” lalu Terdakwa mengantarkan kembali Sdr. DIAN INDRAWAN ke depan Pemkot Tasikmalaya;
Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2021 hari dan tanggalnya Terdakwa lupa sekitar pukul 11.30 WIB Sdr. DIAN INDRAWAN menelpon Terdakwa dan mengatakan : “Kang ini kegiatan kegiatan yang ada di Kecamatan Cibereum sudah mau mulai, nanti Terdakwa akan datang kesana dengan Ibu Kasi”;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB Sdr. DIAN INDRAWAN datang ke kantor Terdakwa dan berboncengan dengan seseorang perempuan menggunakan sepeda motor. Lalu Sdr. DIAN INDRAWAN mengenalkan Terdakwa dengan orang tersebut : “Kang ini ibu Kasi (Sdri. LILIS) di Kecamatan Cibereum maksudnya dia sedang banyak kegiatan namun sekarang sedang butuh uang Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) barangkali akang bisa bantu nanti akang dikasih pekerjaan dari Kantor Kecamatan Cibereum“, Terdakwa menjawab : “kalau mendadak Terdakwa tidak punya uangnya“ Sdr. DIAN INDRAWAN : “Iya kalau nanti besok besok akang punya uang kabari Terdakwa ibu Kasi pasti masih perlu uang“, Terdakwa menjawab : “insya allah” selanjutnya lebih kurang 30 menit kemudian mereka berpamitan dari kantor Terdakwa;
Bahwa seminggu kemudian masih di bulan Juni 2021 Sdr. DIAN INDRAWAN menelpon Terdakwa dan mengatakan : “Kang, proyek yang di Kecamatan Cibereum sebentar lagi mau turun, akang kebagian 3 (tiga) pekerjaan, akang ambil 1 paket sedangkan yang 2 lagi akan dikerjakan oleh pihak Kecamatan“, Terdakwa menjawab : “iya siap kang”;
Bahwa selanjutnya di bulan Juni tahun 2021 hari dan tanggalnya Terdakwa lupa Sdr. DIAN INDRAWAN ada menelpon Terdakwa dan mengatakan : “Kang nanti akang datang ke Kantor Notaris HERI HENDRIYANA, SH nanti ada orang CIJ disana karena akan ada penandatanganan akad kredit jam 17.00 WIB“, selanjutnya Terdakwa mengikuti arahan dari Sdr. DIAN INDRAWAN dan mendatangi kantor Notaris tersebut;
Bahwa ternyata disana sudah ada orang CIJ yang antara lain Sdr. FARHAN, Sdr. UCA CAHYONO, dan driver CIJ. Selanjutnya Sdr. UCA CAHYONO mengatakan : “ini persetujuan kreditnya sudah ada tinggal ditandatangani”, sambil dia memberikan dokumen sebanyak 4 bundel, lalu Terdakwa segera menandatangani dokumen dokumen tersebut;
Bahwa selanjutnya di bulan Juli 2021 hari dan tanggalnya Terdakwa lupa sekitar jam 17.00 WIB Sdr. DIAN INDRAWAN ada menelpon Terdakwa dan mengatakan : “Kang biasa nanti sore jam 17.00 WIB akang stand by di Kantor Notaris karena akan ada orang CIJ disana“, Terdakwa menjawab : “iya siap”;
Bahwa lalu sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa menuju ke kantor notaris HERI HENDRIYANA, SH dan disana sudah ada Sdr. FARHAN, Sdr. UCA CAHYONO, dan driver CIJ. Selanjutnya Sdr. UCA CAHYONO mengatakan : “ini persetujuan kreditnya sudah ada tinggal ditandatangani” sambil dia memberikan dokumen sebanyak 5 bundel, lalu Terdakwa segera menandatangani dokumen dokumen tersebut;
Bahwa selanjutnya di bulan November 2021 hari dan tanggalnya Terdakwa lupa Sdr. DIAN INDRAWAN ada menelpon Terdakwa dan mengatakan : “Kang biasa nanti jam 18.30 WIB CIJ merapat“, Terdakwa menjawab : “iya siap”, lalu sekitar jam yang dijanjikan Terdakwa mendatangi kantor Notaris HERI HENDRIYANA, SH. Sesampainya Terdakwa disana sudah ada Sdr. FARHAN, Sdr. DENI KAELANI selaku Pimpinan Cabang CIJ Bantarkalong, dan driver CIJ. Sdr. DENI KAELANI mengatakan : “ini persetujuan kreditnya sudah ada tinggal ditandatangani”, sambil dia memberikan dokumen sebanyak 6 bundel, lalu Terdakwa segera menandatangani dokumen dokumen tersebut;
Bahwa selanjutnya di bulan Desember 2021 hari dan tanggalnya Terdakwa lupa Sdr. DIAN INDRAWAN ada menelpon Terdakwa dan mengatakan : “Kang biasa nanti jam 18.30 WIB CIJ merapat“, Terdakwa menjawab : “iya siap”, lalu sekitar jam yang dijanjikan Terdakwa mendatangi kantor Notaris HERI HENDRIYANA, SH. Sesampainya Terdakwa disana sudah ada Sdr. FARHAN, Sdr. DENI KAELANI selaku Pimpinan Cabang CIJ Bantarkalong, dan driver CIJ. Sdr. DENI KAELANI mengatakan : “ini persetujuan kreditnya sudah ada tinggal ditandatangani”, sambil dia memberikan dokumen sebanyak 6 bundel, lalu Terdakwa segera menandatangani dokumen dokumen tersebut;
Bahwa selanjutnya di bulan Januari 2022 hari dan tanggalnya Terdakwa lupa Sdr. DIAN INDRAWAN ada menelpon Terdakwa dan mengatakan : “Kang biasa nanti jam 18.30 WIB CIJ merapat“, Terdakwa menjawab : “iya siap” lalu sekitar jam yang dijanjikan Terdakwa mendatangi kantor Notaris HERI HENDRIYANA, SH. Sesampainya Terdakwa disana sudah ada Sdr. FARHAN, Sdr. DENI KAELANI selaku Pimpinan Cabang CIJ Bantarkalong, dan driver CIJ. Sdr. DENI KAELANI mengatakan : “ini persetujuan kreditnya sudah ada tinggal ditandatangani” sambil dia memberikan dokumen sebanyak 6 bundel, lalu Terdakwa segera menandatangani dokumen dokumen tersebut;
Bahwa 27 SPK yang Terdakwa tandatangani keseluruhannya, Terdakwa terima dari Sdr. DIAN INDRAWAN, proses penandatangananya dilakukan sebagian di kantor Terdakwa , dan ada yang dirumah Sdr. DIAN INDRAWAN. Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa SPK yang Terdakwa tandatangani tersebut ternyata bermasalah Terdakwa ketahui sejak ada surat tagihan dari Bank CIJ ke kantor Terdakwa sekitar bulan Juni 2022 yang diantar langsung oleh Sdr. FARHAN dan Sdr. ACEP YOGA dari Bank CIJ. Dari situ Terdakwa menelpon Sdr. DIAN INDRAWAN untuk meminta pertanggungjawabannya, lalu dia datang ke kantor Terdakwa sekitar jam 18.30 WIB dan jawabannya ketika itu hanya mengatakan : “minta waktu 3 hari“ selanjutnya dituangkan kedalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa dan Sdr. DIAN INDRAWAN diTerdakwakan pihak CIJ. Namun karena tidak juga diselesaikan oleh Sdr. DIAN INDRAWAN Terdakwa berusaha mencari informasi sendiri tentang SPK yang Terdakwa tanda tangani ke Bagian Umum Setda Pemkot Tasikmalaya melalui Sdr. CECEP TAUFIK selaku Kabag Umum dengan membawa data data dari Bank CIJ yang dilampirkan dalam surat tagihan. Informasi Terdakwa terima ternyata dari data yang Terdakwa bawa ada 4 kegiatan yang merupakan kegiatan Bagian Umum dan Bukan Bagian Pembangunan seperti kegiatan perawatan kendaraan operasional, pemeliharaan jaringan internet dan lain lain. Ketika itu Sdr. RITA (bendahara pengeluaran Setda) mengatakan : “DIAN itu ada di bagian assistensi sebelum data usulan proyek masuk menjadi RKA itu masuk dulu ke bagian Pembangunan untuk dilakukan asistensi sehingga Sdr. DIAN bisa mengetahui semua judul kegiatan yang ada di Pemkot Tasikmalaya”, akhirnya Terdakwa mengambil kesimpulan bahwa 27 SPK yang pernah Terdakwa tandatangani dari Sdr. DIAN INDRAWAN tersebut tidak ada;
Bahwa jeda waktu antara Sdr. DIAN INDRAWAN meminta Terdakwa menandatangani SPK kegiatan dengan dia mengabari Terdakwa untuk menandatangani Perjanjian Kredit dengan pihak CIJ jeda waktunya sekitar 1 minggu, kadangkala ada yang 5 hari;
Bahwa setelah diperlihatkan 27 SPK Kegiatan oleh penyidik Bahwa tanda tangan yang berada di dalam dokumen dokumen kredit ke Bank CIJ tersebut adalah benar tanda tangan Terdakwa selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG, selain itu Stempel yang dibubuhkan dalam dokumen dokumen tersebut adalah benar stempel perusahaan Terdakwa CV. MALABAR GEMILANG;
Bahwa awalnya Terdakwa percaya saja kepada Sdr. DIAN INDRAWAN karena dia bekerja di Bagian Pembangunan Setda Pemkot Tasikmalaya namun karena adanya tagihan jatuh tempo dari CIJ Terdakwa mulai berusaha mencari informasi ke bagian Umum Setda Pemkot Tasikmalaya. Dan ternyata informasi yang Terdakwa terima dari Kabag Umum Sdr. CECEP TAUFIK ada 4 kegiatan yang diserahkan SPK nya oleh Sdr. DIAN INDRAWAN kepada Terdakwa yang merupakan kegiatan dari Bagian Umum Setda seperti kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional, pemeliharaan jaringan internet. Dari informasi tersebut Terdakwa menarik kesimpulan bahwa SPK yang pernah Terdakwa tanda tangani tersebut kegiatannya tidak pernah ada;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang membuat dokumen dokumen tersebut, kemungkinan Sdr. DIAN INDRAWAN yang menyiapkannya, namun seingat Terdakwa dari semua dokumen tersebut hanya 1 dokumen yang Terdakwa buat atas permintaan Sdr. DIAN INDRAWAN yaitu Surat Pernyataan Rekening Pencairan yang bermaterai Rp10.000,00 dengan data orang yang menandatanganinya Terdakwa terima dari Sdr. DIAN INDRAWAN;
Bahwa Terdakwa tidak sempat membaca dan mempelajari isi dokumen dokumen tersebut, Terdakwa langsung saja menandatanganinya agar segera selesai;
Bahwa uang hasil pencairan dari petugas Bank CIJ Terdakwa serahkan pada saat itu juga kepada Sdr. DIAN INDRAWAN dan seingat Terdakwa uang uang yang diserahkan tersebut diserahkan/ dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut :
Diserahkan kepada Sdr. DIAN INDRAWAN pada tanggal 16 September 2021 Bukti Kwitansi sebesar Rp117.450.000,00;
Pada tanggal 11-08-2021, sebesar Rp159.000.000,00;
Pada tanggal 03-09-2021, sebesar Rp60.000.000,00;
Pada tanggal 16-11-2021, sebesar Rp285.787.500,00;
Pada tanggal 16-11-2021, sebesar Rp117.450.000,00;
Pada tanggal 02-12-2021, sebesar Rp356.850.000,00;
Pada tanggal 14-12-2021, sebesar Rp343.000.000,00;
Bahwa yang menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. DIAN INDRAWAN adalah Terdakwa sendiri, uang tersebut adalah uang pinjaman /kredit dari PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA, peruntukannya menurut Sdr. DIAN INDRAWAN uang tersebut untuk kegiatan Proyek dan untuk Sdr. RD. ACHMAD TAUFIK selaku Pimpinan Sdr. DIAN INDRAWAN di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Pemkot Tasikmalaya;
Bahwa Terdakwa jelaskan bahwa dari 27 (dua puluh tujuh) pencairan kredit KRING yang Terdakwa ajukan ke PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CIJ) sekitar total 3,2 Milyar tersebut Terdakwa hanya merasa menerima uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) atau sekitar 2,5% dari setiap pencairan Kredit yakni sebagai uang pinjam nama CV Terdakwa oleh Sdr. DIAN INDRAWAN;
Bahwa Terdakwa menerangkan ada pertemuan di RM Raja Rasa di Jalan Terusan BCA Kota Tasikmalaya yang dihadiri antara lain oleh Sdr. ACEP YOGA selaku Kepala Remidial Bank CIJ, Sdr. BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasaran Bank CIJ, Sdr. FARHAN selaku AO Bank CIJ, Sdr. ERLAN (pihak kuasa hukum Bank CIJ), Sdr. DIAN INDRAWAN dan Terdakwa sendiri, dimana dalam pertemuan tersebut Sdr. DIAN INDRAWAN mengakui akan bertanggung jawab terhadap semua tagihan atas nama kredit CV. MALABAR GEMILANG yang akan di lunasi pada akhir tahun 2022 dengan permintaan dari Sdr. DIAN INDRAWAN tidak di bebankan bunga berjalan dan pada waktu itu pihak Bank CIJ pun menyetujuinya;
Bahwa Terdakwa hanya mendapatkan uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari pengajuan 27 kredit ke Bank CIJ dari Sdr. DIAN INDRAWAN sebagai upah pinjam bendera CV. MALABAR GEMILANG;
Bahwa Terdakwa mengetahui SPK yang di ajukan ke Bank CIJ adalah tidak ada pekerjaannya (fiktif) karena tidak ada muncul di LPSE dan SIRUP;
Bahwa ada orang suruhan Sdr. DIAN INDRAWAN yang bernama IKI datang kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menandatangani 5 SPK yang pekerjaanya terdapat di DPMPTSP dan Kecamatan INDIHIANG;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00453 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 017/PPTK/DPMPTSP/01/2022 Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00454 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 014/PPTK/DPMPTSP/01/2022 Pekerjaan Belanja Modal Pemeliharaan Barang Milik Daerah di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00455 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 015/PPTK/DPMPTSP/01/2022 Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggaraan Rapat Koordinasi SKPD di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00456 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 016/PPTK/DPMPTSP/01/2022 Pekerjaan Belanja Modal Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000115 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Posyandu Waluya RW 001 Kelurahan Indihiang Di Keluarahan Indihiang (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00453 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00456 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Belanja Modal Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00455 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggaraan Rapat Koordinasi SKPD di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00454 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Belanja Modal Pemeliharaan Barang Milik Daerah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/003/SPK/KEL.IND/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Posyandu Waluya RW 001 Kelurahan Indihiang oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Buku Rekening CIJ Nomor Rekening 03.201.009872 atas nama CV MALABAR GEMILANG alamat PARAKANHONJE RT/RW 003/006, SUKAMAJU KALER, INDIHIANG (asli);
1 Buah Buku Rekening CIJ Nomor Rekening 03.201.009844 atas nama CV MALABAR GEMILANG alamat PARAKANHONJE RT/RW 003/006, SUKAMAJU KALER, INDIHIANG (asli);
1 Bundel Akta Perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan Kohanditer “CV MALABAR GEMILANG” Nomor 51 tanggal 30 Juni 2020 (copy);
1 Bundel Akta Perubahan “CV MALABAR GEMILANG” Nomor 92 tanggal 29 Desember 2021 (copy);
1 Bundel Akta Perubahan Pasal 2 dan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan Kohanditer “CV MALABAR GEMILANG” Nomor 32 tanggal 16 Februari 2020 (copy);
1 Bundel Laporan Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.201.009872 Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2022 (copy);
1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.101.08794 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 31 Desember 2021 (copy);
1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.101.09589 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 27 Februari 2022 (copy legalisir);
1 Bundel Laporan Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.201.009844 Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2022 (copy legalisir);
1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.101.08766 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 31 Desember 2021 (copy legalisir);
1 Bundel Company Profile CV MALABAR GEMILANG (copy legalisir)
Mutasi Rekening Bank BJB atas nama MALABAR GEMILANG dengan No Rekening 0090067346100 periode Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 (copy legalisir);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00450 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor Perj-27/KPA/Pemb/01/2022 Pekerjaan Pengadaan Alat Tulis Kantor di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00451 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 006/PPTK/KEC/02/2022 Pekerjaan Pembangunan Pos Keamanan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00452 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor Perj-27/KPA/Pemb/01/2022 Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0887/PPTK/KEC/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Internet di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 021/PPTK/Disbudpar/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Monev di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Belanja Modal Rak Arsip di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli)
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 851/PPTK/KEC/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelurahan di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 020/PPTK/Disbudpar/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan CCTV di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Modem & Server di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli)
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0881/PPTK/KEC/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Komputer di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Mebelur di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Rehab Ruangan Pelayanan Publik di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0155/PPTK/KEC/09/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0980/PPTK/KEC/XI/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0983/PPTK/KEC/XI/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan CCTV di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/10/2021 Paket Pekerjaan Penataan Ruang Kerja di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli)
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 019/PPTK/Disbudpar/11/2021 Paket Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bangunan Kantor di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli)
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/10/2021 Paket Pekerjaan Instalasi Jaringan Sistem Informasi di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0977/PPTK/KEC/XI/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kegiatan Olahraga Masyarakat di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/10/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Server di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000200 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengecatan Dan Perbaikan Gedung Kantor di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan Dan Pariwisata (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000194 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Server di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000191 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kegiatan Olahraga Masyarakat di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000192 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan CCTV di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000209 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Rak Arsip di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00450 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Alat Tulis Kantor di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000098 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli)
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000211 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Internet di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000193 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Kecamatan Cibeureum di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00451 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Pos Keamanan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000208 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Komputer di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000203 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan CCTV di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00452 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000205 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000196 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Instalasi Jaringan Sistem Informasi di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000201 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Monev di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000202 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Mebeleur di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli)
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000195 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Penataan Ruang Kerja di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000204 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Rehab Ruangan Pelayanan Publik di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000207 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelurahan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000206 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Modem dan Server di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000210 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.000338 CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan isi surat SPK Nomor 0559/PPTK/KEC/X/2021 Pekerjaan Pembangunan Air Bersih di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.000339 CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan isi surat SPK Nomor 0557/PPTK/KEC/X/2021 Pekerjaan Pembangunan Kirmir di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00458 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 052/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan Alat Kebersihan Lingkungan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00459 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 031/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan Komputer di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00460 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 065/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan Jamuan Makan Minum di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00461 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 022/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan ATK di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00462 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 035/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan Gerobak Sampah di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00471 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 0222/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Kersanagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00467 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 085/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di keluarahan Margabakti Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00468 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 0111/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pengadaan Laptop, Printer, Scanner di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00469 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 063/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Jalan Lingkungan di Kelurahan Setianagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00470 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 095/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Jamuan Evaluasi Pelaporan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00471 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 0125/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembagunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Ciherang Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00472 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 076/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembagunan Jalan Lingkungan di Keluarahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00473 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 0140/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembagunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00474 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 071/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembagunan Jalan Lingkungan di Keluarahan Setiajaya Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00475 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 092/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pengadaan Mebeleur di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) buah Cek kosong Bank Bjb dengan Nomor DAA 03 656820 atas nama CV. TRI DISAINDO dengan Nomor Rekening 0122599401001 (asli)
1 (satu) buah Cek Bank Bjb dengan Nomor DAA 03 656966 atas nama CV. TRI DISAINDO dengan Nomor Rekening 0122599401001 (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) dengan perjanjian kredit No. 03.116.00339 atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan pembangunan kirmir di kecamatan cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) dengan perjanjian kredit No 03.116.00338 atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan pemangunan air bersih di kecamatan cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) dengan perjanjian kredit No 03.116 . 00128 tas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan belanja modal mebeul ( Tralis) (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) dengan perjanjian kredit No 03.116.000129 atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan Peningkatan jaringan irigasi kecamatan cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) dengan perjanjian kredit No 03.116.00101 CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan pembangunan tebing penahan tanah (TPT) di kecamatan cibeureum. (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 03.314.00475 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Mebeleur di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00474 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan jalan Lingkungan di kelurahan Setiajaya Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00471 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Ciherang Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00473 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00458 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Alat Kebersihan Lingkungan di Kecamatan Cibeureum (asli)
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00461 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan ATK di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00457 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Rak Arsip di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00459 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Komputer di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00465 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Jamuan Makan Minum di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00460 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembanguna Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Kersanegara Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00462 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Gerobak Sampah di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00472 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00467 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di kelurahan Margabakti Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00469 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di kelurahan Setianagara Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00466 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahanan Tanah di Kelurahan Awipari Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00470 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Jamuan Evaluasi Pelaporan di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00468 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Laptop, Printer, Scanner di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0189/PPTK/KEC/09/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) di Kecamatan Cibeureum oleh CV. PERFEKTA JAYA KONTRUKSI (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0241/PPTK/KEC/09/2021 Paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Kecamatan Cibeureum di Kecamatan Cibeureum oleh CV. PERFEKTA JAYA KONTRUKSI (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0235/PPTK/KEC/09/2021 Paket Pekerjaan Belanja Modal Meubel (Tralis) di Kecamatan Cibeureum oleh CV. PERFEKTA JAYA KONTRUKSI (asli);
1 Buah Buku Rekening Bank CIJ atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI alamat PERUM MARGAMULYA BLOK J2 NO 6 RT/RW 007/015, CIKUNIR, SINGAPARNA Nomor Rekening 03.201.009849 (asli);
1 Buah Buku Rekening Bank CIJ atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI alamat PERUM MARGAMULYA BLOK J2 NO 6 RT/RW 007/015, CIKUNIR, SINGAPARNA Nomor Rekening 03.201.009850 (asli);
1 Buah Buku Rekening Bank CIJ atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI alamat PERUM MARGAMULYA BLOK J2 NO 6 RT/RW 007/015, CIKUNIR, SINGAPARNA Nomor Rekening 03.201.009851 (asli);
1 Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/126/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di RW 11 dan 14 tanggal 26 Juli 2021 (asli);
1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 0134/PPTK/kec/II//2022 tanggal 02 Maret 2022 dengan kegiatan pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dikelurahan Awiparai Ke. Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/PPTK/kec/X//2022 tanggal 10 Januari 2022 dengan kegiatan pekerjaan Pengadaan Rak Arsip di Kec. Cibereum (asli);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor: 900/Kep. 36-BPKAD/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penunjukan Kuasa {engguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan bendahara pengeluaran pembantu pada Kantor Kecamatan dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya T. A 2021 beserta lampiran an. TONI KUSWOYO (copy legalisir);
Rencana Anggaran Kerja (RKA) Pemerintah Kota Tasikmalaya T.A 2021 dengan Nomor Kode Ring: 03.2.02.02.5.1.5.05.03.0002, lebih khusus Kelurahan Indihiang Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
SK DPMPTSP KOTA TASIKMALAYA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN Nomor:900/Kep.056/DPMPTSP/2022 Tangal 7 Maret 2022 (copy legalisir)
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 020/071/202 Tanggal 13 Agutus 2021 (copy legalisir);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.84-BKPPD/2019 Tanggal 10 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya (copy);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.123-BKPPD/2022 Tanggal 01 Maret 2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.099-BKPSDM/2021 Tanggal 02 Maret 2021 Tentang Penetapan Nama Jabatan Bagi Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.790- BKPSDM /2021 Tanggal 25 Oktober 2021 Tentang Penunjuk Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2022 Tanggal 23 September 2022 Organisasi : 2.18.0.00.0.00.01.0000 Dinas Penanaman Modaln dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (copy)
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya TA 2022 Nomor DPA/A.1/2.18.0.00.0.00.01.0000/001/2022 Tanggal 03 Januari 2022 (copy legalisir);
Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2022 Tanggal 01 Maret 2022 Organisasi : 2.18.0.00.0.00.01.0000 Dinas Penanaman Modaln dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (copy legalisir);
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2021 Tanggal 13 nopember 2021 Organisasi : 2.18.0.00.0.00.01.0000 Dinas Penanaman Modaln dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (copy legalisir);
Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2021 Dinas Penanaman Modaln dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp5.339.330.346,00 (lima milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) (copy legalisir);
DPPA SKPD DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA TASIKMALAYA TA 2021 (copy legalisir);
RKAP SKPD DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA TASIKMALAYA TA 2021 (copy legalisir);
DPPA SKPD DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA TASIKMALAYA TA 2021 (PIII) (copy legalisir);
DPPA SKPD DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA TASIKMALAYA TA 2021 (PIV) (copy legalisir);
Surat Pernyataan Pengajuan SPM-UP/GU/TU/LS Nomor 900/023/SPM-LS/2021 (copy legalisir);
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 900/023/SPM-LS/7.01.03.2.02.03/2021 Tanggal 08 November 2022 (copy legalisir);
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pos Yandu Waluyu Rw.001 Kelurahan Indihiang Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya Tanggal 01 November 2021 (copy legalisir);
Berita Acara serah terima pekerjaan Nomor 027/49/BASTHP/Kel/2021 Tanggal 1 November 2021 pekerjaan Pembangunan Pos Yandu Waluyu Rw.001 Kelurahan Indihiang Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor 027/51/PPK/Kel/2021 Tanggal 1 November 2021 pekerjaan Pembangunan Pos Yandu Waluyu Rw.001 Kelurahan Indihiang Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Surat Penunjukan Penyidia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 027/003/SPPBJ/KEL.IND/2021 Tanggal 24 September 2021 (copy legalisir)
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/003/SPK/KEL.IND/2021 Tanggal 25 September 2021 (copy legalisir);
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/003/SPK/KEL.IND/2021 Tanggal 24 September 2021 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 6 Periode Januari 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 5 Periode Februari 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 4 Periode Maret 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 6 Periode April 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 7 Periode Mei 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 7 Periode Juni 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 9 Periode Juli 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 12 Periode Agustus 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 13 Periode September 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 15 Periode Oktober 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 16 Periode November 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 13 Periode Desember 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 11 Periode Januari 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 11 Periode Februari 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 12 Periode Maret 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 7 Periode April 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 8 Periode Mei 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 9 Periode Juni 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 10 Periode Juli 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 13 Periode Agustus 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir)
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 6 Periode September 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 16 Periode Oktober 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
1 Bundel Kartu Contoh Tanda Tangan Nasabah Badan Usaha CV MALABAR GEMILANG Nomor Rekening 03.201.009844 dan dengan Nomor Rekening 03.201.009872 (copy) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 23 September 2021 jumlah 92.400.000 (sembilan puluh dua juga empat ratus ribu ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 04 Oktober 2021 jumlah 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 119.475.000 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 108.750.000 (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 119.475.000 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 104.400.000 (seratus empat juta empat ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 119.475.000 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 117.450.000 (seratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 109.800.000 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 123.525.000 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 118.950.000 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 123.525.000 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 118.950.000 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 123.525.000 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 114.375.000 (seratus empat belas juga tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 109.800..000 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 114.375.000 (seratus empat belas juga tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 114.375.000 (seratus empat belas juga tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 109.800..000 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 109.800..000 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV MALABAR GEMILANG” Nomor 119 tanggal 21 Februari 2018 (copy);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor 900/Kep.35-BPKAD/2021 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 20219 (copy legalisir);
1 Bundle Berita Acara Pembayaran Nomor 027/02/UPTD-PKD/2021 tanggal 08 November 2021 Antara Dadi Sopardi dengan Luluk Khoiriyah Senilai Rp179.984.000,00 (copy legalisir);
1 Bundle Berita Acara Pembayaran Nomor 027/03/UPTD-PKD/2021 tanggal 18 Oktober 2021 Antara Dadi Sopardi dengan Muhamad Irham Senilai Rp149.986.000,00 (copy legalisir);
1 Bundle Berita Acara Pembayaran Nomor 027/12/UPTD/2021 tanggal 07 Juli 2021 Antara Dadi Sopardi dengan Yogie Trianto Adisutjipto Senilai Rp149.987.000,00 (copy legalisir);
1 Bundle Berita Acara Pembayaran tanggal 13 Desember 2021 Antara Dadi Sopardi dengan Yogie Trianto Adisutjipto Senilai Rp.19.994.000,- (copy legalisir);
1 Bundle Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA Sebesar Rp1.515.500.000,00 (copy legalisir);
1 Lembar Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Nomor 821.2/Kep.552-56/BKPSDM/2020 Tanggal 03 September 2020 (copy legalisir);
Rekening Koran MANDIRI Halaman 1 sampai 35 Periode 01 Mei 2022 sampai dengan 17 November 2022 Atas Nama RICKY BACHTIAR dengan Nomor Rekening 1310011753854 (asli);
Mutasi Rekening koran Bank BJB Tanggal Data 01 Januari 2021 sampai dengan 16 November 2022 atas nama TRI DISAINDOO CV dengan Nomor Rekening 0122599401001 (asli);
Mutasi Rekening koran Bank BJB Tanggal Data 01 Januari 2021 sampai dengan 16 November 2022 atas nama PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI CV dengan Nomor Rekening 0117019780001 (asli);
1 Bundle Kornologis Verifikasi Paket Pekerjaan CV TRI DISAINDO Tanggal 02 Agustus 2022 (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Kantor UPTD PARKIR Nomor 027.3/5/PPK-Kontrak/DISHUB/2020 tanggal 10 November 2020 (fotocopy);
Sertifikat Badan Usaha Jasa Perencana Konstruksi dengan No Registrasi 1-3206-01-086-1-10-990157 tanggal 23 Desember 2019 dengan nama Badan Usaha CV.TRI DISAINDO atas nama pemimpin ASEP WAHYU MULYANA (fotocopy);
Company Profile CV TRI DISAINDO (fotocopy);
1 Bundle SPK Nomor 760/25.B/EKBANG tanggal 23 Juni 2020 dengan nama kegiatan Peningkatan Infrastuktur Lingkungan Pemukiman Kelurahan Tanjung Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3309/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3312/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3315/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy);
1 Bundle Berita Acara Serah Terima Penilaian Hasil Pekerjaan Untuk Serah Terima Tahap Pertama Kegiatan Perencanaan Peningkatan Infrastuktur Lingkungan Pemukiman Kelurahan Ciherang TA 2021 Nomor 027/60/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 Tanggal 06 Juli 2021 (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3303/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3300/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy);
1 Bundle SPK Dengan Nomor 640/969-SPK/TBJK Tanggal 1 Oktober 2021 dengan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Ruang Rapat Bapenda (fotocopy);
1 Bundle SPK Nomor 36.A/SPK/KEC/2021 Tanggal 18 Februari 2021 dengan nama Pekerjaan Penilaian Perawatan Dan Kelayakan Bangunan Gedung (fotocopy);
1 Bundle SPK dengan Pekerjaan Pemberdayaan Sosial Masyarakat Keluruhan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Tanggal 17 Maret 2020 dengan Nominal Rp63.140.550,00 (fotocopy);
1 Bundle SPK dengan Pekerjaan Pemberdayaan Sosial Masyarakat Keluruhan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Tanggal 17 Maret 2020 dengan Nominal Rp21.912.000,00 (fotocopy);
1 Bundle SPK dengan Pekerjaan Pemberdayaan Sosial Masyarakat Keluruhan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Tanggal 17 Maret 2020 dengan Nominal Rp40.320.500,00 (fotocopy);
1 Bundle SPK dengan Nomor 027/ /SPK/PPK-Kec.Kawalu/2021 Tanggal 23 Agustus dengan kegiatan Peningkatan Infrastuktur Lingkungan Pemukiman Kelurahan Urug (fotocopy);
1 Bundle SPK dengan Nomor 027/04/SPK/2020 Tanggal 18 Maret 2020 dengan nama kegiatan Peningkatan Infrastruktur Lingkungan Pemukiman Kelurahan Argasari Tahun Anggaran 2020 (fotocopy);
Akta Notaris Penidirian Perseroan Komanditer CV.TRI DISAINDO Nomor 34 Tanggal 11 Oktober 2013 (fotocopy);
Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.TRI DISAINDO Nomor 41 Tanggal 26 Januari 2022 (fotocopy);
Akta Notaris Perubahan pasal 2 Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.TRI DISAINDO Nomor 42 tanggal 26 Januari 2022 (fotocopy);
1 Bundel Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI” Nomor 92 tanggal 19 September 2016 (copy);
1 Bundel Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor 11 Tanggal 10 Juli 2021 (copy);
1 Bundel Company Profile CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI (copy);
1 Bundel Laporan Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI no. rekening 03.201.009874 Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2022 (copy);
1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI no. rekening 03.201.008796 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 31 Desember 2021 (copy);
1 Bundel Laporan Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI no. rekening 03.201.009875 Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2022 (copy);
1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI no. rekening 03.201.008797 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 31 Desember 2021 (copy);
1 Bundel Kartu Contoh Tanda Tangan Nasabah Badan Usaha CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor Rekening 03.201.009875 dan dengan Nomor Rekening 03.201.009874 (copy);
1 Bundel Slip Penarikan CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor rekening 03.201.009874 tanggal 23 September 2021 jumlah 92.400.000 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor rekening 03.201.009875 tanggal 07 Oktober 2021 jumlah 119.475.000 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor rekening 03.201.009875 tanggal 07 Oktober 2021 jumlah 97.350.000 (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh. ribu rupiah) (fotocopy);
1 Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/128/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 Pekerjaan Pembangunan Drainase di RW 12 dan RW 15 tanggal 26 Juli 2021 (fotocopy);
1 Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/124/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 Pekerjaan Pembangunan Drainase di Cibangun Kidul RW 13 tanggal 26 Juli 2021 (fotocopy);
1 Bundel Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS (fotocopy);
1 Bundel Akta Pengunduran Diri Dari dan Pemasukan Pesero ke Dalam Serta Perubahan Anggaran Dasar (Pasal 5) Perseroan Komanditer “CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI” Nomor 48 tanggal 17 Nopember 2017 (fotocopy);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Kersanagara (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Kota Baru (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Setiaratu (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Cibeureum (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Awipari (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Setianegara (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Ciherang (copy legalisir)
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Ciakar (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Margabakti (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Setiajaya (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Anggaran Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Cibeureum (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2022 (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Pekerjaan Pengadaan Gerobak Sampah di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, SPK Nomor 027/03/SPK/ppk.cbr/2021 (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Setianegara (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Ciherang (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Awipari (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Kota Baru (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Kersanagara (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Setiaratu (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Setiajaya (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Cibeureum (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Ciakar (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Margabakti (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Kotabaru (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Awipari (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Ciherang (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Ciakar (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Setiajaya (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Setiaratu (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Setianagara (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kantor Kecamatan Cibeureum (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Kersanagara (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Margabakti (copy legalisir);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 900/Kep.943-BPKAD/2021 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan dan bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 900/Kep.597-BPKAD/2021 Tanggal 1 September 2021 Tentang Pemberitahuan dan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Kecamatan Cibeuruem Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 900/Kep.29-BPKAD/2021 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan dan bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Petikan Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep1052-BKPPD /2019 tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Prtama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Register Barjas Tahun 2021 (copy legalisir);
Register Barjas Tahun 2022 (copy legalisir);
Surat Keterangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Kecamatan Cibeureum Nomor 800/139/Umpeg Tanggal 2 Agustus 2022 (copy legalisir);
1 (satu) Bundle Berkas Nomor 027/126/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di RW.11 dan 14 Kelurahan Ciherang tanggal 26 Juli 2021 (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Pekerjaan Peningkatan Jalan Gang di RW 09 Kelurahan Kersanagara, SPK Nomor 027/03/SPK/Kel/2021 Tanggal 22 September 2021 (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Pekerjaan Pembangunan Drainase di RW 08 Kelurahan Kersanagara Kec. Cibeureum, SPK Nomor 421.2/03/Kel.Kersanagara/2021 Tanggal 13 September 2021 (copy legalisir);
Keputusan camat Cibeureum Kota Tasikmalaya Nomor : 027/Kep.06/ Umpeg tanggal 29 Januari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya T.A 2021 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan camat Cibeureum Kota Tasikmalaya Nomor : 027/Kep.01/ Umpeg tanggal 03 Januari 2022 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan camat Cibeureum Kota Tasikmalaya Nomor : 027/Kep.06/Umpeg tanggal 16 Maret 2022 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan camat Cibeureum Kota Tasikmalaya Nomor : 027/Kep.05/Umpeg/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan barang atau jasa pada Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali Kota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep. 949-BPKAD/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada kantor kecamatan di limgkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali Kota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep. 152-BPKAD/2022 tanggal 08 Maret 2022 tentang pemberhentian atau Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada kantor kecamatan di limgkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Petikan Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/kep.578-BKPPD/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi dan jabatan pengawas dilingkungan pemerintah kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.242-BPKSDM/2021 Tanggal 9 Nopember 2021 Tentang Pengangkatan, Pmeindahan dan Pemberhentian (copy legalisir);
Tugas Pokok dan Fungsi Asiten Perekonomian dan Pembangunan (copy legalisir);
Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 584.3/Kep.315-perekonomian/2018 Tanggal 23 Oktober 2018 Tentang Pendelegasian Dalam Rangka Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Daerah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan rakyat, Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, Perusahaan Daerah Air Minum Titra Sukapura dan Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan. (copy legalisir);
AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS PT BANK PERKREDITAN RAKYAT CIPATUJAH PERSERODA Nomor 37 Tanggal 13 Desember 2021. (copy legalisir);
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022 Tanggal 14 Januari 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (copy legalisir);
PT Bank Perkreditan Rakyat CIPATUJAH JABAR PERSERODA, Laporan Keuangan 31 Desember 2021 dan Auditor Independen. (copy legalisir);
Daftar Kantor Akuntan Publik / Akuntan Publik yang Terdaftar di Otoritas Jasa keuangan Per 20 Mei 2020. (copy legalisir);
Beita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Pengesahan Persetujuan Kajian Dewan Komisaris Terhadap Revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) PT.BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA Tahun 2022 Tanggal 07 Februari 2022. (copy legalisir);
AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT BANK PERKREDITAN RAKYAT CIPATUJAH JAWA BARAT PERSERODA Nomor 20 tanggal 08 Februari 2022. (copy legalisir);
Petikan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.242-BKPSDM/2021 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Para Pejabat Pemimpin Tinggi Pratama (copy legalisir);
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT BPR JABAR dan Banten (copy legalisir);
Laporan Hasil Klarifikasi Indikasi Penyalahgunaan Keuangan Tanggal 30 Mei 2022 (copy legalisir);
Laporan Hasil Klarifikasi tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan Tanggal 28 Juni 2022 (copy legalisir);
Surat Teguran dan Undangan Nomor 035/AHK-R/CV-PJK/TU/VI/2022 Tanggal 20 Juni 2022 (copy legalisir);
1 (satu) Bundle Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JABAR (copy legalisir), Terdiri dari :
Akta Pendirian PT BPR CIPATUJAH Jabar Nomor 259 Tanggal 21 September 2015;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 207 Tanggal 12 April 2016;
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR CIPATUJAH Nomor 107 Tanggal 16 September 2016;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 87 Tanggal 17 Oktober 2016;
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR CIPATUJAH Nomor 44 Tanggal 14 Januari 2017;
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR CIPATUJAH Nomor 17 Tanggal 04 September 2017;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 59 Tanggal 22 November 2018
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 34 Tanggal 08 Februari 2018;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 34 Tanggal 06 Desember 2019;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 128 Tanggal 20 Maret 2020;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 71 Tanggal 17 Maret 2021;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 27 Tanggal 06 Oktober 2021;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 92 Tanggal 25 Oktober 2021;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 27 Tanggal 04 Maret 2022;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 81 Tanggal 21 Juli 2022;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 59 Tanggal 18 Oktober 2022;
1 (satu) buah Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JABAR yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir);
1 (satu) buah Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( Sirkuler) PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA No. 27 tanggal 06 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir);
1 (satu) buah Laporan Hasil Audit Penyalahgunaan Keuangan Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) ( KRING) FARHAN (copy legalisir);
Lapoaran Hasil Klarifikasi Tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) No. 001/TV/CIJ/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 (copy legalisir);
1 (satu) buah Akta Pernyataan Keputusan Raapat PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA No. 128 tanggal 20 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir);
1 (satu) buah Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR CIPATUJAH JABAR No. 72 tanggal 16 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir);
Nominatif Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) 3 CV (MALABAR, TRI DISAINDO, PREFEKTA) (copy legalisir);
1 (satu) buah Company Prifile Bank CIJ (copy legalisir);
1 (satu) buah Akta Surat Kusa No. 58 tanggal 16 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir);
1 (satu) buah Keputusan Direksi No. 056/KEP-DIR/CIJ10/2021 tanggal 11 Oktober 2021 (copy legalisir);
1 (satu) buah Keputusan Direksi No. 51/kep-dir/CIJ07/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) (copy legalisir);
1 (satu) buah Keputusan Direksi No. 03/kep-dir/CIJ01/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Susunan organisasi dan Tata kerja ( SOK) PT. BPR CIPATUJAH Perseroda (copy legalisir);
1 (satu) buah Pedoman Kebijakan Perkreditan Tahun 2021 (copy legalisir)
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.943-bpkad/2021, tentang “penunjukan pengguna anggaran/pengguna barang, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 31 desember 2021 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan sekretaris daerah kota Tasikmalaya selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Nomor : 800/359.a/um/2021, tentang “pemberhentian dan penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” tanggal 03 maret 2021 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.151-bpkad/2022, tentang “ pemberhentian dan penunjukan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 08 maret 2022 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.30-bpkad/2022, tentang “ penunjukan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan bendahara pengeluaran pembantu pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” tanggal 28 januari 2021, beserta lampiran i “nama-nama kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan bendahara pengeluaran pembantu pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” beserta lampiran (copy legalisir);
Peraturan wali kota Tasikmalaya, Nomor 69 tahun 2020, tentang “ tugas pokok dan rincian tugas unit sekretariat daerah kota Tasikmalaya” tanggal 30 desember 2020 (copy legalisir);
Keputusan sekretaris daerah kota Tasikmalaya selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Nomor : 800/161.a/um/2021, tentang “penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” tanggal 28 januari 2021 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.945-bpkad/2022, tentang “ penunjukan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan bendahara pengeluaran pembantu pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 31 desember 2021 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan sekretaris daerah kota Tasikmalaya selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Nomor : 800/kep.001/um/2022, tentang “penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 03 januari 2022 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan sekretaris daerah kota Tasikmalaya selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Nomor : 800/kep.002/um/2022, tentang “penunjukan pejabat penatausahaan keuangan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 03 januari 2022 (copy legalisir);
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.29-bpkad/2021, tentang “penunjukan pengguna anggaran/pengguna barang, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” tanggal 28 januari 2021 , beserta Lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 821.2 / kep.123-bkpsdm/2022 tentang “pengangkatan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah kota tasimlaya” tanggal 01 maret 2022 dan berita acara pembambilan sumpah jabatan pegawai negeri sipil Nomor 877/02/bkpsdm/2022 tanggal 2 maret 2022 (copy legalisir);
Anggaran sekretariat daerah tahun 2021 (RKA) (copy legalisir);
Anggaran sekretariat daerah tahun 2022 (RKA) (copy legalisir);
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA) 2021 Setda Pemkot Tasikmalaya (copy legalisir);
Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (dpa) 2022 setda pemkot Tasikmalaya (copy legalisir);
Copy SPJ penyediaan bahan material :
Kwitansi untuk pembayaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor administrasi umum perangkat daerah penyedia bahan/material kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 No DPA 4.01.01.2.06.07 jumlah Rp12.133.000,00 beserta surat pesanan Nomor 027/270/um/2021;
Copy SPJ pemeliharaan kendaraan :
Kwitansi untuk pembayaran pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan, belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Rp5.109.500,00 beserta surat pesanan Nomor 027/186/um/2021;
Kwitansi untuk pembayaran pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan, belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Rp18.920.000,00 beserta surat pesanan Nomor 027/184/um/2021;
Kwitansi untuk pembayaran pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan, belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Rp18.810.000,00 beserta surat pesanan Nomor 027/185/um/2021;
Kwitansi untuk pembayaran pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan, belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Rp20.396.250,00 beserta surat pesanan Nomor 027/69/um/2021;
Copy SPJ pengadaan mebelair :
Kwitansi untuk pembayaran pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah pengadaan mebel belanja modal mebel kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 DPA SKPD Nomor : 4.01.014.2.07.05 jumlah Rp193.864.330,00 beserta surat pesanan Nomor 027/341/SP/Umum;
Kwitansi untuk pembayaran pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah pengadaan mebel belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-perabot kantor kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 jumlah Rp10.296.000,00 beserta surat pesanan Nomor 027/342/SP/Umum;
Kwitansi untuk pembayaran pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah pengadaan mebel belanja modal alat penyimpanan perlengkapan kantor kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 DPA SKPD Nomor : 4.01.014.2.07.05 jumlah Rp66.825.000,00 beserta surat pesanan Nomor 027/389/SP/Umum;
Kwitansi untuk pembayaran pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah pengadaan mebel belanja modal alat rumah tangga lainnya (home use) kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 DPA SKPD Nomor : 4.01.014.2.07.05 jumlah Rp. 28.600.000 , beserta surat pesanan Nomor 027/340/SP/Umum;
1 Lembar Surat dengan Nomor 089/KPM-DIR.UTM/CIJ/05/2021 Tanggal 18 Mei 2021 Perihal Alih Tugas Pegawai Farhan Purwadijaya (fotocopy);
1 Lembar Surat dengan Nomor 131/KPM-DIR.UTM/CIJ/07/2021 Tanggal 13 Juli 2021 Perihal Alih Tugas Pegawai Farhan Purwadijaya (fotocopy);
1 Bundle Notulen Rapat Pembahasan Kredit KRING CV.MALABAR GEMILANG, CV.PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dan CV.TRI DISAINDO Tanggal 02 Agustus (fotocopy);
1 Bundle Surat Nomor 33/DK.CIJ/07/2022 Tanggal 04 Juli 2022 Perihal Laporan Penanganan Kredit KRING Bermasalah (fotocopy);
Keputusan Direksi Nomor 31/KEP-DIR/CIJ/05/2022 Tentang Tim Verifikasi Kredit Infrastuktur Ringan KRING (fotocopy);
Keputusan Direksi Nomor 38/KEP.DIR/CIJ/06/2022 Tanggal 24 Juni 2022 Tentang Perpanjangan masa Kerja Dan Revisi Tim Verifikasi Kredit Infrastuktur Ringan KRING (fotocopy);
Keputusan Direksi Nomor 51/KEP-DIR/CIJ/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 Tentang Perpanjangan Masa Kerja dan Revisi Tim Verifikasi Kredit Infrastuktur Ringan KRING (fotocopy);
1 Bundle Nota Penggunaan Cadangan Pendidikan Nomor 288/KPM-DIR/CIJ/09/2019 Tanggal 16 September 2019 (fotocopy);
Surat Edaran Nomor 20/SE-DIR/CIJ/09/2020 Tanggal 02 September 2020 Tentang Pengunaan Form-Form dan SPK Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) (copy legalisir);
Berita Acara Penjualan Aset Tanggal 17 Juni 2022 yang dijaminkan CV MALABAR GEMILANG dengan Nomor SPK 01.314.00456 berupa BPKB Nomor M-14174195 (fotocopy);
Berita Acara Penjualan Aset Tanggal 17 Juni 2022 yang dijaminkan CV TRI DISAINDO dengan Nomor SPK 01.314.00458 berupa BPKB Nomor J-04770320 (fotocopy);
Struktur Organisasi PT BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA KANTOR CABANG BANTARKALONG (copy legalisir);
Surat Keputusan Nomor 43/SE-DIR/CIJ/08/2022 Tanggal 03 Agutsus 2022 Tentang Prosedur Persetujuan dan Realisasi Kredit (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 41/SK-DIR/CIJ/07/2022 Tanggal 31 Mei 2022 Tentang Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Divisi Pemasaran (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 89/KEP-DIR/CIJ/12/2020 tanggal 11 Desember 2020 Tentang Pedoman Pencairan Kredit Di Tempat Lain Diluar Kantor Bank CIJ (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 68/KEP-DIR/CIJ/12/2021 Tanggal 9 Desember 2021 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 05/KEP-DIR/CIJ/12/2021 Tanggal 1 Februari 2021 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 36/KEP-DIR/CIJ/12/2020 Tanggal 3 Agutus 2020 Tentang Alih Tugas dan Promosi Pegawai Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 02/KEP-DIR/CIJ/12/2020 Tanggal 14 Januari 2020 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 30/KEP-DIR/CIJ/IX/2017 Tanggal 25 September 2017 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 41/KEP-DIR/CIJ/05/2019 Tanggal 25 September 2017 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Menjadi Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 820/50/KEP-DIR.07/2016 Tanggal 01 Juli 2016 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Menjadi Pegawai (copy legalisir);
Salinan Akta Surat Kuasa Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2017 tentang untuk mewakili dan menandatangani atas nama PT Bank Prekreditan Rakyat CIPATUJAH Jawa Barat (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 10/KEP-DIR/CIJ/-01/2022 Tanggal 28 Januari 2022 Tentang Kebijakan dan prosedur proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Resiko (copy legalisir);
Surat Nomor 42/DK.CIJ/08/2022 Tanggal 12 Agustus 2022 tentang Rekomdasi Dewan Komisaris atas Hasil Pemeriksaan Unit Kerja Divisi Pemasaran (copy legalisir);
1 Bundle Notulen tanggal 01 Juni 2022 tentang Evaluasi Kinerja Bulan mei dan Pembahasan Kredit KRING (fotocopy);
Surat Nomor 34/DK.CIJ/08/2022 Tanggal 11 Juli 2022 tentang Mitigasi Perkreditan (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 37/KEP-DIR/CIJ/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang status Kepegawaian Farhan Purwadijaya (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 39/KEP-DIR/CIJ/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 tentang Penonaktifan Sdr.BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasalan (copy legalisir);
1 Bundle Laporan Evaluasi Dewan Komisari Terhadap Laporan Kinerja Direksi PT.BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA semester 1 tahun 2022 Nomor 40/DK.CIJ/07/2022 (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 05/KEP-DIR/CIJ/02/2021 Tanggal 1 Februari 2021 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 36/KEP-DIR/CIJ/07/2021 Tanggal 23 Juli 2021 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
1 Berkas Nomor 056/DIV-KEPMAN/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Kajian atas pelanggaran terhadap prosedur kerja (fotocopy);
Petikan Keputusan Direksi Nomor 30/SK/DIR/CIJ/05/2019 Tanggal 02 Mei 2019 tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 55/SK/DIR/CIJ/10/2021 Tanggal 01 Oktober 2021 tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 02/KEP-DIR/CIJ/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam penyaluran Kredit (copy legalisir)
Keputusan Direksi Nomor 42/KEP-DIR/CIJ/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Batas Wewenang Pemberian kredit (BWK) (copy legalisir);
Surat Edaran 20/SE-DIR/CIJ/08/2019 Tanggal 20 Agustus 2019 Tentang Suku Bunga, Jangka Waktu, Provisi, Dan Penalty/Denda Bunga Pelunasan Kredit Sebelum Jatuh Tempo Kredit KRING dan KEREN (copy legalisir);
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris Nomor 002/A/DK-CIJ.01/2020 Tanggal 02 Januari 2020 (copy legalisir);
1 berkas Surat Nomor 024/KPM-Al/CIJ/05/2022 tanggal 30 mei 2022 perihal Laporan hasil Klarifikasi Indikasi Penyalagunaan Keuangan (fotocopy);
1 berkas PT Bank Perkreditan Rakyat CIPATUJAH JABAR PERSERODA Laporan Keuangan 31 Desember 2021 dan Laporan Auditor Independen (fotocopy);
1 berkas PT Bank Perkreditan Rakyat CIPATUJAH JABAR PERSERODA Management Letter atas Audit Laporan keuangan per 31 Desember 2021 (fotocopy);
Salinan Akta Surat Kuasa Nomor 58 Tanggal 16 Januari 2020 (fotocopy)
Keputusan Direksi Nomor 53/KEP-DIR/CIJ/09/2021 Tanggal 04 Januari 2021 tentang Prosedur Operasioanl Kas (copy legalisir);
1 (satu) Buah Surat Perintah Nomor 820/SP.51/BKPSDM memerintahkan DIAN INDRAWAN sebagai Pengelola Pengendalian Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan pada Bagian Administrasi Pembangunan Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya terhitung mulai tanggal 01 Mei 2021 (copy legalisir);
1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Merk Toyota Rush 1.5 S A/T warna putiih dengan Nomor polisi Z 1606 AP Nomor mesin 2NRF707733 dan Nomor rangka MHKE8FB3JJK009368 Tahun 2018 atas nama WIDA DAROJAH yang beralamat di Kampung Kebon Cau Rt. 004 rw. 01 Desa Cipameungpeuk Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang Jawa Barat (asli);
1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Merk Honda mobilio 1.496 cc warna abu-abu muda metalik dengan Nomor polisi Z 1715 LB Nomor mesin 2 L15Z11189503 dan Nomor rangka MHRDD4870FJ454246 Tahun 2015 atas nama METI AMIATI yang beralamat di Jl. Bokong kaum Gg H. Syafi’I Rt.05 Rw. 11 Kel. Cipedes Kec. Cipeds Kota Tasikmalaya Jawa Barat beserta Surat Hasil Cek pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor (asli);
1 (Satu) unit Mobil Merk Toyota Rsh 1.5 S A/T warna putih dengan Nomor polisi Z 1606 AP, Nomor mesin 2NRF707773 dan Nomor rangka MHKE8FB3JJK009368, atas nama WIDA DAROJAH yang beralamat di Kp. Keboncau Rt. 04 Rw. 01 Desa Cipamengpeuk Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang Jawa Barat Tahun 2018, beserta Surat Tanda Kendaraan Bermotor STNK (asli);
1 (satu) unit Mobil Merk Honda mobilio 1.496 cc warna abu-abu muda metalik dengan Nomor polisi Z 1715 LB Nomor mesin 2L15Z11189503 dan Nomor rangka MHRDD4870FJ454246 Tahun 2015 atas nama METI AMIATI yang beralamat di Jl. Bokong kaum Gg H. Syafi’I Rt.05 Rw. 11 Kel. Cipedes Kec. Cipeds Kota Tasikmalaya Jawa Barat beserta, beserta Surat Tanda Kendaraan Bermotor STNK (asli);
Uang Tunai sebesar Rp15.000.000,00 ( Lima belas Juta Rupiah ) hasil pencairan kredit dengan jaminan SPK fiktif di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CV. TRI DISAINDO dan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI) yang disita dari Saksi LILIS SETIAWATI, S.Sos tanggal 16 Nopember 2022;
Uang Tunai sebesar Rp10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah ) hasil pencairan kredit dengan jaminan SPK fiktif di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CV. TRI DISAINDO dan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI) yang disita dari Saksi LILIS SETIAWATI, S.Sos tanggal 28 Maret 2023;
Uang dengan total sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan September 2021 dengan alasan sedang membutuhkan biaya, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN selaku Staf Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya bersepakat untuk mengajukan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan jaminan Kontrak Kerja/ SPK yang sebenarnya tidak ada pekerjaannya (fiktif);
Bahwa sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN pernah mengajukan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan jaminan Kontrak Kerja / SPK yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) bersama dengan RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI menggunakan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, dimana pada saat itu Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN bersama sama dengan RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI mendatangi Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS selaku Staf / Account Officer di Divisi Pemasaran PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan maksud untuk mengajukan pinjaman (kredit) di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), namun dengan jaminan berupa Kontrak Kerja / Surat Perintah Kerja (SPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang pekerjaannya tidak ada (fiktif);
Bahwa mendengar hal tersebut Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS menyetujui dan mengatakan yang penting pembayarannya lancar, maka terjadilah kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN serta Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS;
Bahwa selanjutnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN meminta Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat Kontrak Kerja/ SPK kegiatan di Kecamatan Cibeureum dan lingkup Setda Kota Tasikmalaya dengan cara mencontoh dari Kontrak Kerja / SPK yang lain dengan mengarang judul kegiatan atau dengan judul kegiatan yang pernah dilaksanakan sebelumnya dengan kembali mencantumkan nama PPTK di Kecamatan Cibeureum yakni LILIS SULISTYA S dan Bendahara Kecamatan Cibeureum yakni ENDANG SURYADI, padahal nama LILIS SULISTYA S adalah merupakan nama palsu dari Saksi LILIS SETIAWATI selaku Kasi Kesra Kecamatan Cibeureum atas permintaan Saksi LILIS SETIAWATI, dimana sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN pernah menghubungi Saksi LILIS SETIAWATI dan meminta ijin untuk menggunakan namanya dalam Kontrak Kerja / SPK yang akan dibuat oleh RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI dengan jabatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Cibeureum;
Bahw dan atas permintaan tersebut, Saksi LILIS SETIAWATI menyetujuinya serta mengatakan agar nama yang dicantumkan dalam Kontrak Kerja/ SPK yang akan dibuat tersebut menggunakan nama palsu yakni LILIS SULISTYA S;
Bahwa kemudian di dalam Kontrak Kerja/ SPK kegiatan di Kecamatan Cibeureum yang dibuat oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tersebut juga tercantum nama ENDANG SURYADI selaku Bendahara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya merupakan nama palsu yang tidak pernah ada di Kantor Kecamatan Cibeureum, yang diberikan oleh Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, sedangkan untuk Kontrak Kerja/ SPK di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya dibuat atas nama Saksi RD ACHMAD TAUFIK, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Kabag Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya);
Bahwa selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat Kontrak Kerja/ SPK pekerjaan di Kecamatan Cibeureum sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja/ SPK dan di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja/ SPK dengan pelaksana kegiatan adalah CV. MALABAR GEMILANG dimana Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku direkturnya;
Bahwa setelah draft Kontrak Kerja/ SPK tersebut selesai dibuat, selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO menyerahkan draft Kontrak Kerja / SPK tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN dan kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN mengirim draft Kontrak Kerja/ SPK tersebut melalui pesan singkat Whatsapp kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, yang kemudian membuat dokumen verifikasi kredit seolah olah telah dilakukan verifikasi dan mengirimkan file dokumen verifikasi tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN untuk ditandatangani oleh nama nama yang terdapat pada dokumen tersebut;
Bahwa setelah menerima file dokumen verifikasi tersebut dari Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN dan Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO menemui Saksi LILIS SETIAWATI untuk meminta tanda tangan atas nama LILIS SULISTYA S yang terdapat pada 8 (delapan) Kontrak Kerja/ SPK dan dokumen verifikasi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), sedangkan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menandatangani atas nama ENDANG SURYADI selaku Bendahara Kecamatan Cibeureum, di samping itu juga Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN memalsu tanda tangan Saksi RD ACHMAD TAUFIK, ST yang terdapat pada dokumen dokumen tersebut;
Bahwa setelah dokumen dokumen tersebut ditandatangani, Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menyerahkan dokumen dokumen tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS pada saat penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA;
Bahwa pada bulan November 2021, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 3 (tiga) Kontrak Kerja/ SPK yang tidak ada pekerjaanya (fiktif) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya pada UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha, dimana sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN terlebih dahulu menghubungi Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA selaku staf pada UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha dan meminta ijin untuk menggunakan namanya dalam Kontrak Kerja/ SPK yang akan dibuat oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dengan jabatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha, dan atas permintaan tersebut, kemudian Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA menyetujuinya serta akan menandatangani 3 (tiga) Kontrak Kerja/ SPK tersebut namun dengan kesepakatan bahwa Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN akan memberikan pinjaman sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA;
Bahwa Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat 3 (tiga) Kontrak Kerja/ SPK kegiatan di UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha dengan pelaksana kegiatan CV. MALABAR GEMILANG atas nama Direktur yakni Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dan PPTK atas nama DADI SETYADI PRAMAYUDA, selanjutnya draft SPK tersebut diserahkan kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN melakukan proses seperti sebelumnya yakni menyerahkan draft Kontrak Kerja/ SPK tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, yang kemudian membuat dokumen verifikasi kredit seolah olah telah dilakukan verifikasi dan mengirimkan file dokumen verifikasi tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN untuk ditandatangani oleh nama nama yang terdapat pada dokumen tersebut;
Bahwa setelah dokumen dokumen tersebut ditandatangani lalu Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menyerahkan kembali dokumen dokumen tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut hingga pencairan;
Bahwa pada bulan Januari 2022, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 4 (empat) Kontrak Kerja/ SPK pekerjaan di Kecamatan Cibeureum dan 7 (tujuh) Kontrak Kerja / SPK di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya yang pekerjaanya tidak ada baik pada Kecamatan Cibeureum maupun pada lingkup Setda Kota Tasikmalaya (fiktif), dan selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN memproses pengajuan kredit tersebut melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya hingga akhirnya penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA, sehingga jumlah keseluruhan Kontrak Kerja / SPK yang diajukan permohonan kreditnya dan kemudian disetujui serta dicairkan/ dibayarkan dengan mengatasnamakan CV. MALABAR GEMILANG oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, padahal Kontrak Kerja/ SPK yang diajukan tersebut pekerjaannya tidak ada (fiktif) adalah sebanyak 22 (dua puluh dua) Kontrak Kerja / SPK, dengan perincian sebagai berikut :
Paket Pekerjaan Pengecatan dan Perbaikan Gedung Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Makan dan Minum Kegiatan Monev SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp123.525.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Mebeulair SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaaan CCTV Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Rehab Ruangan Pelayanan Publik SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp123.525.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Modem dan Server SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelurahan Wilayah Kecamatan Cibeureum, Nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Komputer Pelayanan Masyarakat di Kecamatan Cibeureum, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Rak Arsip SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Internet Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Tulis Kantor SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp116.250.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Pos Keamanan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp93.000.000,00 (sembilan puluh tiga juta rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Olahraga Masyarakat di Kecamatan Cibeuruem Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Paket Perkerjaan Pengadaan CCTV Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Server SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp117.450.000,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Penataan Ruang Kerja SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp104.400.000,00 (seratus empat juta empat ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Instalasi Jaringan Sistem Informasi SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp108.750.000,00 (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Suku Cadang dan Pemeliharaan Kendaraan, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp116.250.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tahan di Kelurahan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa pada sekira bulan Februari 2022, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tanpa sepengetahuan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK pekerjaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Tasikmalaya yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) dengan nama Kuasa Pengguna Anggaran Saksi AGUNG ARIEF REVOLIAN, ST, kemudian Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO memalsukan tanda tangan Saksi AGUNG ARIEF REVOLIAN, ST dan mengajukan sendiri Kontrak Kerja / SPK tersebut sebagai jaminan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut sebagaimana yang dilakukan oleh Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebelumnya, hingga akhirnya penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA. Kontrak Kerja / SPK yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) dibuat dan diajukan sendiri oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tanpa sepengetahuan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK tersebut, yakni :
Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan jaminan tambahan BPKB Mobil Toyota Yaris An.Juli Indria Dhinawa dan dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggara an Rapat Koordinasi SKPD, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Pemeliharaan Barang Milik Daerah DPMPTSP, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggara an Promosi Penanaman Modal, nilai pinjaman sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp79.050.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdapat 1 (satu) Kontrak Kerja / SPK CV. MALABAR GEMILANG di Kelurahan Indihiang yang pekerjaannya telah selesai dan telah dilakukan pembayaran oleh pihak pemberi pekerjaan, namun Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG tetap mengajukan Kontrak Kerja/ SPK-nya tersebut sebagai jaminan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) sehingga seolah olah pekerjaan tersebut sedang berjalan, melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut sehingga akhirnya kredit tersebut disetujui dan dilakukan penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA., yakni Paket Pekerjaan Pembangunan Posyandu Waluyu RW 001 Kel.Indihiang Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa nilai 27 (dua puluh tujuh) kredit yang diajukan Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI dengan bantuan saksi sdr. DIAN INDRAWAN dengan menggunakan CV. MALABAR GEMILANG melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) adalah sebesar Rp3.245.000.000,00 (tiga milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa uang yang diterima bersih (setelah di kurangi bunga, provisi kredit dan tabungan wajib) dari kredit yang diajukan oleh Terdakwa ANDY CAHYADI dan saksi DIAN INDRAWAN dengan menggunakan CV. MALABAR GEMILANG yang bersumber dari 22 (dua puluh dua) kredit menerima uang dari Bank CIJ sebesar Rp2.493.150.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dari pencairan uang yang bersumber dari 22 (dua puluh dua) kredit CV. MALABAR GEMILANG tersebut Terdakwa ANDY CAHYADI mendapat bagian sebesar Rp1.193.150.000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sedangkan saksi DIAN INDRAWAN mendapat bagian sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), kemudian uang tersebut oleh saksi DIAN INDRAWAN dipergunakan sebagai berikut :
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Yaris warna merah An. JULI INDRIA DHINAWA (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Honda Mobilio warna abu warna merah An. METI AMYATI (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp240.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Rush warna Putih An. WIDA DAROJAH (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp120.000.000,00 dikuasai saksi DIAN INDRAWAN;
Sebesar Rp40.000.000,00 diberikan kepada saksi DADI SETIADI RAMAYUDA;
Sebesar Rp500.000.000,00 diserahkan saksi DIAN INDRAWAN kepada Terdakwa ANDY CAHYADI;
sebesar Rp100.000.000,00 diberikan kepada saksi FARHAN PURWADIJAYA;
Berdasarkan rincian tersebut Saksi Sdr. DIAN INDRAWAN yang dari 22 (dua puluh dua) memperoleh dan menikmati uang yang bersumber dari pencairan kredit an. CV. MALABAR GEMILANG di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ sebesar Rp660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Yaris warna merah An. JULI INDRIA DHINAWA (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Honda Mobilio warna abu warna merah An. METI AMYATI (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp240.000.000,000 untuk membeli Mobil Toyota Rush warna Putih An. WIDA DAROJAH (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp120.000.000,00 dikuasai saksi DIAN INDRAWAN;
Bahwa total uang yang di dapat Terdakwa ANDY CAHYADI dari 22 (dua puluh dua) kredit tersebut adalah Rp1.193.150.000,00 (+) Rp500.000.000,00 = Rp1.693.150.000,00 (satu milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa karena Terdakwa ANDY CAHYADI mengajukan kembali 5 (lima) kredit tanpa sepengetahuan saksi DIAN INDRAWAN dengan uang yang diterima bersih (setelah di kurangi bunga, provisi kredit dan tabungan wajib) sebesar Rp447.900.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), sehingga total yang di dapatkan Terdakwa ANDY CAHYADI dari 22 (dua puluh dua) kredit di tambah 5 (lima) kredit adalah Rp1.693.150.000,00 (+) Rp447.900.000,00 = Rp2.141.050.000,00 (dua milyar seratus empat puluh satu juta lima ribu rupiah);
Bahwa sedangkan uang yang dinikmati Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS dari 27 (dua puluh tujuh) kredit CV. MALABAR GEMILANG adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO secara bersama sama dengan Saksi Sdr. FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, Saksi Sdr. DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA serta Sdri. Saksi LILIS SETIAWATI telah memperoleh dan menikmati uang yang bersumber dari pinjaman/ kredit tersebut secara melawan hukum dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO sebesar Rp2.292.668.931,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);
Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebesar Rp660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah);
Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Saksi LILIS SETIAWATI sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa selama proses penyidikan sampai dengan persidangan, telah ditemukan fakta bahwa terdapat pengembalian kerugian Negara dari Saksi LILIS SETIAWATI, S.Sos sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), yakni sebagai berikut :
Sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sebagaimana Berita Acara Penitipan pengembalian kerugian Negara tertanggal 16 Nopember 2022
Sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sebagaimana Berita Acara Penitipan pengembalian kerugian Negara tertanggal 28 Maret 2023;
Sehingga dalam perkara aquo total pengembalian Kerugian Negara adalah sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa dari 27 (dua puluh tujuh) kredit yang di ajukan CV. MALABAR GEMILANG tersebut telah dilakukan pembayaran cicilan total sebesar Rp152.331.069,00 (seratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam puluh sembilan rupiah);
Bahwa dari total nilai 27 (dua puluh tujuh) kredit yang di CV. MALABAR GEMILANG sebesar Rp3.245.000.000,00 (tiga milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) setelah didipotong biaya provisi kredit, bunga kredit dan tabuangan wajib yang totalnya sejumlah Rp303. 950. 000,00 (tiga ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga yang diterima CV. MALABAR GEMILANG cq. Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI sebesar Rp2.493.150.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi total cicilan yang sudah dibayarkan sebesar Rp152.331.069,00 (seratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam puluh sembilan rupiah), sehingga sisanya sebesar Rp2.788.718.931,00 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga pouluh satu rupiah);
Bahwa akibat tunggakan sisa cicilan yang tidak terselesaikan sebesar Rp2.788.718.931,00 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Propinsi Jawa Barat selaku pemergang saham PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA Cq. PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA sebesar Rp2.788.718.931,00 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga pouluh satu rupiah), hal mana kerugian negara tersebut timbul akibat adanya kerjasama antara Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS selaku Staf / Account Officer (AO) di Divisi Pemasaran PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) serta Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA dan Saksi LILIS SETIAWATI pada saat pengajuan 27 permohonan kredit KRING PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA Cq. PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang telah terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan sepanjang yang berkaitan dengan perkara ini dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mem pertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas :
Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsidaritas, Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan Dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 UHP dan apabila Dakwaan Primair terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak akan dipertimbangkan lagi kecuali jika tidak terbukti maka akan dipertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 telah memberikan batasan yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” adalah orang perseorangan dan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum, ”orang perseorangan” dalam istilah Belanda disebut persoonlijk adalah sama pengertiannya dengan ”perorangan”, ”secara pribadi” atau ”korporasi”. Istilah corporatie atau rechtspersoon memiliki pengertian yang sama dengan ”badan hukum”. (Kamus Hukum, Prof. Subekti,SH, Ketua Mahkamah Agung, Guru Besar Hukum Perdata dan P.Tjirosoedibio, ex Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Penerbit Pradnja Paramita 1969 Jl Madiun 8 Jakarta);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ”setiap orang” dalam undang undang aquo, dimaksudkan sebagai kata yang menyatakan kata ganti manusia yang dapat mempertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan pidana yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang diajukan dimuka persidangan adalah Terdakwa, Sdr. ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dalam persidangan perkara ini identitasnya telah diperiksa dan bersesuaian dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut umum, sehingga tidak terjadi error in persona; Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu mengikuti persidangan serta menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan dengan baik, serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya, serta selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghindarkan Terdakwa, Sdr. ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dari pertanggungjawaban pidana
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum
Menimbang, bahwa unsur ”secara melawan hukum” sebagai rumusan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencakup “melawan hukum” secara formil maupun “melawan hukum”secara materiil;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tanggal 24 Juli 2006 No.003/PUU/IV/2006 menyatakan : ”Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara No.2005 K/Pid/2006 tanggal 21 Desember 2006 dan putusan No.207K/Pid/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 memberi makna ”perbuatan melawan hukum” yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil, mengingat alasan alasan dikutip sebagai berikut :
Bahwa dengan dinyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur ”secara melawan hukum” dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin - la doctrine du senclair, hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan :
Bahwa Pasal 28 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2004 yang menentukan ”hakim wajib menggali, mengikuti dan dan memahami Nilai Nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut Pasal 16 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2004, ”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”;
Bahwa Mahkamah Agung RI dalam hubungannya dengan perkara ini adalah akan mengadopsi ajaran prioritas baku dari Gustav Rad Bruch yang berpendapat bahwa, “tujuan hukum berdasarkan prioritas adalah keadilan, manfaat baru kepastian hukum”;
Bahwa memperhatikan butir 1 tersebut Mahkamah Agung RI dalam memberi makna unsur ”secara melawan hukum” dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang berpendapat bahwa unsur ”secara melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti materiil yang meliputi fungsi positif dan negatif, yang pengertiannya berpedoman pada :
Bahwa tujuan diperluasnya unsur ”perbuatan melawan hukum” yang tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan hukum secara materiil adalah untuk mempermudah pembuktiannya di depan persidangan sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materiil akan tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil (Dr. Indrianto Seno Adji, SH., MH., Korupsi dan Hukum Pidana Edisi Pertama halaman 14);
Bahwa pengertian melawan hukum menurut Pasal 1 Ayat (1) Sub a Undang Undang RI Nomor 3 tahun 1971 tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan dan kepatutan dalam pergaulan masyarakat atau dipandang tercela oleh masyarahkat;
Bahwa sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam putusan Mahkamah Agung RI 275/ K/Pid/ 1983 untuk pertama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materiil melawan hukum, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarahkat banyak dengan mamakai tolak ukur asasasas hukum yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat;
Bahwa yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain undang undang dan kebiasaan serta traktat yang tepat digunakan Mahkamah Agung RI dalam kasus konkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsisten penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi, karena sudah selesai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum dalam masyarakat, kebutuhan hukum masyarakat, nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta hukum fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang modalnya baik seluruh maupun sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dibentuk berdasarkan :
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa PD. BPR LPK CIPATUJAH menjadi PT. BPR CIPATUJAH Jabar;
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 06 tahun 2019 tentang perubahan bentuk badan Hukum lembaga jasa keuangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Daerah;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dari Notaris Heri Hendriana, SH. MH Nomor 259 tanggal 21 September 2015 telah menghadap Drs. SONNY SAMSU ADI SUDARMA (Kepala Biro Investasi dan BUMD Sekda Provinsi Jawa Barat), H. UU RUZHANUL ULUM, SE (Bupati Tasikmalaya) dan JAJA JARKASIH, SE (Pemimpin Divisi Manajemen PT. BJB) telah sepakat dan setuju untuk Bersama sama mendirikan Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA selanjutnya ditulis PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) Kabupaten Tasikmalaya dengan maksud dan tujuan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Deposito berjangka, Tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Memberikan kredit, baik jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada Bank lain;
Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun Sebagian dalam debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
Usaha perbankan atau layanan perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Akta pernyataan keputusan para pemegang saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (SIRKULER) PT. Bank Perkreditan Rakyat CIPATUJAH Jawa Barat Perseroda dihadapan Notaris HERI HENDRIYANA, SH.MH Nomor 27 tanggal 06 Oktober 2021, Pemegang Saham PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA yaitu :
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 13.500.000 saham atau sebesar Rp13.500.000.000,00/ (53,79 %);
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 10.997.490 saham atau sebesar Rp10.997.490.000,00/ (43,82 %);
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) sebanyak 600.000 saham atau sebesar Rp600.000.000,00 / (2,39%);
Bahwa untuk memenuhi permintaan pasar dan menghadapi persaingan yang semakin ketat pada tahun 2019 PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) mengeluarkan Produk Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 51/KEP-DIR/CIJ/09/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Kredit Infrastruktur Ringan (KRING). Dalam Pasal 1 huruf g Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) adalah produk kredit PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) untuk pengguna proyek proyek pembangunan skala kecil;
Bahwa pada sekitar bulan September 2021 dengan alasan sedang membutuhkan biaya, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN selaku Staf Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya bersepakat untuk mengajukan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan jaminan Kontrak Kerja/ SPK yang sebenarnya tidak ada pekerjaannya (fiktif);
Bahwa sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN pernah mengajukan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan jaminan Kontrak Kerja / SPK yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) bersama dengan RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI menggunakan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, dimana pada saat itu Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN bersama sama dengan RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI mendatangi Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS selaku Staf / Account Officer di Divisi Pemasaran PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan maksud untuk mengajukan pinjaman (kredit) di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), namun dengan jaminan berupa Kontrak Kerja / Surat Perintah Kerja (SPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang pekerjaannya tidak ada (fiktif);
Bahwa mendengar hal tersebut Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS menyetujui dan mengatakan yang penting pembayarannya lancar, maka terjadilah kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN serta Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS;
Bahwa selanjutnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN meminta Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat Kontrak Kerja/ SPK kegiatan di Kecamatan Cibeureum dan lingkup Setda Kota Tasikmalaya dengan cara mencontoh dari Kontrak Kerja / SPK yang lain dengan mengarang judul kegiatan atau dengan judul kegiatan yang pernah dilaksanakan sebelumnya dengan kembali mencantumkan nama PPTK di Kecamatan Cibeureum yakni LILIS SULISTYA S dan Bendahara Kecamatan Cibeureum yakni ENDANG SURYADI, padahal nama LILIS SULISTYA S adalah merupakan nama palsu dari Saksi LILIS SETIAWATI selaku Kasi Kesra Kecamatan Cibeureum atas permintaan Saksi LILIS SETIAWATI, dimana sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN pernah menghubungi Saksi LILIS SETIAWATI dan meminta ijin untuk menggunakan namanya dalam Kontrak Kerja / SPK yang akan dibuat oleh RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI dengan jabatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Cibeureum;
Bahwa dan atas permintaan tersebut, Saksi LILIS SETIAWATI menyetujuinya serta mengatakan agar nama yang dicantumkan dalam Kontrak Kerja/ SPK yang akan dibuat tersebut menggunakan nama palsu yakni LILIS SULISTYA S;
Bahwa kemudian di dalam Kontrak Kerja/ SPK kegiatan di Kecamatan Cibeureum yang dibuat oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tersebut juga tercantum nama ENDANG SURYADI selaku Bendahara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya merupakan nama palsu yang tidak pernah ada di Kantor Kecamatan Cibeureum, yang diberikan oleh Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, sedangkan untuk Kontrak Kerja/ SPK di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya dibuat atas nama Saksi RD ACHMAD TAUFIK, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Kabag Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya);
Bahwa selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat Kontrak Kerja/ SPK pekerjaan di Kecamatan Cibeureum sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja/ SPK dan di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja/ SPK dengan pelaksana kegiatan adalah CV. MALABAR GEMILANG dimana Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku direkturnya;
Bahwa setelah draft Kontrak Kerja/ SPK tersebut selesai dibuat, selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO menyerahkan draft Kontrak Kerja / SPK tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN dan kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN mengirim draft Kontrak Kerja/ SPK tersebut melalui pesan singkat Whatsapp kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, yang kemudian membuat dokumen verifikasi kredit seolah olah telah dilakukan verifikasi dan mengirimkan file dokumen verifikasi tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN untuk ditandatangani oleh nama nama yang terdapat pada dokumen tersebut;
Bahwa setelah menerima file dokumen verifikasi tersebut dari Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN dan Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO menemui Saksi LILIS SETIAWATI untuk meminta tanda tangan atas nama LILIS SULISTYA S yang terdapat pada 8 (delapan) Kontrak Kerja/ SPK dan dokumen verifikasi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), sedangkan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menandatangani atas nama ENDANG SURYADI selaku Bendahara Kecamatan Cibeureum, di samping itu juga Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN memalsu tanda tangan Saksi RD ACHMAD TAUFIK, ST yang terdapat pada dokumen dokumen tersebut;
Bahwa setelah dokumen dokumen tersebut ditandatangani, Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menyerahkan dokumen dokumen tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS pada saat penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA;
Bahwa pada bulan November 2021, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 3 (tiga) Kontrak Kerja/ SPK yang tidak ada pekerjaanya (fiktif) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya pada UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha, dimana sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN terlebih dahulu menghubungi Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA selaku staf pada UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha dan meminta ijin untuk menggunakan namanya dalam Kontrak Kerja/ SPK yang akan dibuat oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dengan jabatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha, dan atas permintaan tersebut, kemudian Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA menyetujuinya serta akan menandatangani 3 (tiga) Kontrak Kerja/ SPK tersebut namun dengan kesepakatan bahwa Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN akan memberikan pinjaman sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA;
Bahwa Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat 3 (tiga) Kontrak Kerja/ SPK kegiatan di UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha dengan pelaksana kegiatan CV. MALABAR GEMILANG atas nama Direktur yakni Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dan PPTK atas nama DADI SETYADI PRAMAYUDA, selanjutnya draft SPK tersebut diserahkan kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN melakukan proses seperti sebelumnya yakni menyerahkan draft Kontrak Kerja/ SPK tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, yang kemudian membuat dokumen verifikasi kredit seolah olah telah dilakukan verifikasi dan mengirimkan file dokumen verifikasi tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN untuk ditandatangani oleh nama nama yang terdapat pada dokumen tersebut;
Bahwa setelah dokumen dokumen tersebut ditandatangani lalu Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menyerahkan kembali dokumen dokumen tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut hingga pencairan;
Bahwa pada bulan Januari 2022, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 4 (empat) Kontrak Kerja/ SPK pekerjaan di Kecamatan Cibeureum dan 7 (tujuh) Kontrak Kerja / SPK di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya yang pekerjaanya tidak ada baik pada Kecamatan Cibeureum maupun pada lingkup Setda Kota Tasikmalaya (fiktif), dan selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN memproses pengajuan kredit tersebut melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya hingga akhirnya penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA, sehingga jumlah keseluruhan Kontrak Kerja / SPK yang diajukan permohonan kreditnya dan kemudian disetujui serta dicairkan/ dibayarkan dengan mengatasnamakan CV. MALABAR GEMILANG oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, padahal Kontrak Kerja/ SPK yang diajukan tersebut pekerjaannya tidak ada (fiktif) adalah sebanyak 22 (dua puluh dua) Kontrak Kerja / SPK, dengan perincian sebagai berikut :
Paket Pekerjaan Pengecatan dan Perbaikan Gedung Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Makan dan Minum Kegiatan Monev SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp123.525.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Mebeulair SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaaan CCTV Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Rehab Ruangan Pelayanan Publik SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp123.525.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Modem dan Server SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelurahan Wilayah Kecamatan Cibeureum, Nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Komputer Pelayanan Masyarakat di Kecamatan Cibeureum, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Rak Arsip SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Internet Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Tulis Kantor SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp116.250.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Pos Keamanan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp93.000.000,00 (sembilan puluh tiga juta rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Olahraga Masyarakat di Kecamatan Cibeuruem Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Paket Perkerjaan Pengadaan CCTV Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Server SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp117.450.000,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Penataan Ruang Kerja SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp104.400.000,00 (seratus empat juta empat ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Instalasi Jaringan Sistem Informasi SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp108.750.000,00 (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Suku Cadang dan Pemeliharaan Kendaraan, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp116.250.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tahan di Kelurahan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa pada sekira bulan Februari 2022, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tanpa sepengetahuan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK pekerjaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Tasikmalaya yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) dengan nama Kuasa Pengguna Anggaran Saksi AGUNG ARIEF REVOLIAN, ST, kemudian Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO memalsukan tanda tangan Saksi AGUNG ARIEF REVOLIAN, ST dan mengajukan sendiri Kontrak Kerja / SPK tersebut sebagai jaminan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut sebagaimana yang dilakukan oleh Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebelumnya, hingga akhirnya penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA. Kontrak Kerja / SPK yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) dibuat dan diajukan sendiri oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tanpa sepengetahuan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK tersebut, yakni :
Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan jaminan tambahan BPKB Mobil Toyota Yaris An.Juli Indria Dhinawa dan dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggara an Rapat Koordinasi SKPD, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Pemeliharaan Barang Milik Daerah DPMPTSP, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggara an Promosi Penanaman Modal, nilai pinjaman sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp79.050.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdapat 1 (satu) Kontrak Kerja / SPK CV. MALABAR GEMILANG di Kelurahan Indihiang yang pekerjaannya telah selesai dan telah dilakukan pembayaran oleh pihak pemberi pekerjaan, namun Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG tetap mengajukan Kontrak Kerja/ SPK-nya tersebut sebagai jaminan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) sehingga seolah olah pekerjaan tersebut sedang berjalan, melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut sehingga akhirnya kredit tersebut disetujui dan dilakukan penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA., yakni Paket Pekerjaan Pembangunan Posyandu Waluyu RW 001 Kel.Indihiang Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa nilai 27 (dua puluh tujuh) kredit yang diajukan Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI dengan bantuan saksi sdr. DIAN INDRAWAN dengan menggunakan CV. MALABAR GEMILANG melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) adalah sebesar Rp3.245.000.000,00 (tiga milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa uang yang diterima bersih (setelah di kurangi bunga, provisi kredit dan tabungan wajib) dari kredit yang diajukan oleh Terdakwa ANDY CAHYADI dan saksi DIAN INDRAWAN dengan menggunakan CV. MALABAR GEMILANG yang bersumber dari 22 (dua puluh dua) kredit menerima uang dari Bank CIJ sebesar Rp2.493.150.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dari pencairan uang yang bersumber dari 22 (dua puluh dua) kredit CV. MALABAR GEMILANG tersebut Terdakwa ANDY CAHYADI mendapat bagian sebesar Rp1.193.150.000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sedangkan saksi DIAN INDRAWAN mendapat bagian sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), kemudian uang tersebut oleh saksi DIAN INDRAWAN dipergunakan sebagai berikut :
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Yaris warna merah An. JULI INDRIA DHINAWA (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Honda Mobilio warna abu warna merah An. METI AMYATI (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp240.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Rush warna Putih An. WIDA DAROJAH (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp120.000.000,00 dikuasai saksi DIAN INDRAWAN;
Sebesar Rp40.000.000,00 diberikan kepada saksi DADI SETIADI RAMAYUDA;
Sebesar Rp500.000.000,00 diserahkan saksi DIAN INDRAWAN kepada Terdakwa ANDY CAHYADI;
sebesar Rp100.000.000,00 diberikan kepada saksi FARHAN PURWADIJAYA;
Berdasarkan rincian tersebut Saksi Sdr. DIAN INDRAWAN yang dari 22 (dua puluh dua) memperoleh dan menikmati uang yang bersumber dari pencairan kredit an. CV. MALABAR GEMILANG di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ sebesar Rp660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Yaris warna merah An. JULI INDRIA DHINAWA (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Honda Mobilio warna abu warna merah An. METI AMYATI (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp240.000.000,000 untuk membeli Mobil Toyota Rush warna Putih An. WIDA DAROJAH (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp120.000.000,00 dikuasai saksi DIAN INDRAWAN;
Bahwa total uang yang di dapat Terdakwa ANDY CAHYADI dari 22 (dua puluh dua) kredit tersebut adalah Rp1.193.150.000,00 (+) Rp500.000.000,00 = Rp1.693.150.000,00 (satu milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa karena Terdakwa ANDY CAHYADI mengajukan kembali 5 (lima) kredit tanpa sepengetahuan saksi DIAN INDRAWAN dengan uang yang diterima bersih (setelah di kurangi bunga, provisi kredit dan tabungan wajib) sebesar Rp447.900.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), sehingga total yang di dapatkan Terdakwa ANDY CAHYADI dari 22 (dua puluh dua) kredit di tambah 5 (lima) kredit adalah Rp1.693.150.000,00 (+) Rp447.900.000,00 = Rp2.141.050.000,00 (dua milyar seratus empat puluh satu juta lima ribu rupiah);
Bahwa sedangkan uang yang dinikmati Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS dari 27 (dua puluh tujuh) kredit CV. MALABAR GEMILANG adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO secara bersama sama dengan Saksi Sdr. FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, Saksi Sdr. DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA serta Sdri. Saksi LILIS SETIAWATI telah memperoleh dan menikmati uang yang bersumber dari pinjaman/ kredit tersebut secara melawan hukum dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO sebesar Rp2.292.668.931,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);
Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebesar Rp660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah);
Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Saksi LILIS SETIAWATI sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa selama proses penyidikan sampai dengan persidangan, telah ditemukan fakta bahwa terdapat pengembalian kerugian Negara dari Saksi LILIS SETIAWATI, S.Sos sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), yakni sebagai berikut :
Sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sebagaimana Berita Acara Penitipan pengembalian kerugian Negara tertanggal 16 Nopember 2022
Sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sebagaimana Berita Acara Penitipan pengembalian kerugian Negara tertanggal 28 Maret 2023;
Sehingga dalam perkara aquo total pengembalian Kerugian Negara adalah sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa dari 27 (dua puluh tujuh) kredit yang di ajukan CV. MALABAR GEMILANG tersebut telah dilakukan pembayaran cicilan total sebesar Rp152.331.069,00 (seratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam puluh sembilan rupiah);
Bahwa dari total nilai 27 (dua puluh tujuh) kredit yang di CV. MALABAR GEMILANG sebesar Rp3.245.000.000,00 (tiga milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) setelah didipotong biaya provisi kredit, bunga kredit dan tabuangan wajib yang totalnya sejumlah Rp303. 950. 000,00 (tiga ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga yang diterima CV. MALABAR GEMILANG cq. Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI sebesar Rp2.493.150.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi total cicilan yang sudah dibayarkan sebesar Rp152.331.069,00 (seratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam puluh sembilan rupiah), sehingga sisanya sebesar Rp2.788.718.931,00 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga pouluh satu rupiah);
Bahwa akibat tunggakan sisa cicilan yang tidak terselesaikan sebesar Rp2.788.718.931,00 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Propinsi Jawa Barat selaku pemergang saham PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA Cq. PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA sebesar Rp2.788.718.931,00 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga pouluh satu rupiah), hal mana kerugian negara tersebut timbul akibat adanya kerjasama antara Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS selaku Staf / Account Officer (AO) di Divisi Pemasaran PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) serta Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA dan Saksi LILIS SETIAWATI pada saat pengajuan 27 permohonan kredit KRING PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA Cq. PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA secara melawan hukum;
Bahwa perbuatan Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO secara bersama sama dengan Saksi Sdr. FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, Saksi Sdr. DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA serta Sdri. Saksi LILIS SETIAWATI tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan :
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3, ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 92, ayat: (1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; (2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: a) Transparansi, b) Akuntabilitas, c) Pertanggungjawaban, d) Kemandirian, serta e) Kewajaran;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 33/POJK.03/2018 tanggal 27 Desember 2018, Bab II, Pasal 2 ayat (1) Penyediaan dana BPR pada Aset Produktif wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian; ayat (2) Untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi BPR wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar kualitas Aset Produktif tetap lancer;
Surat Keputusan Direksi Nomor : 51/KEP-DIR/CIJ/09/2019 tanggal 24 Juli 2019; BAB II Jenis Penggunaan, Pasal 2 yang menyatakan bahwa Jenis Penggunaan KRING adalah untuk Modal Kerja. Kondisi yang terjadi adalah KRING tidak hanya disalurkan/direalisasikan untuk Modal Kerja/ Infrastruktur Ringan seperti definisi dan jenis penggunaannya, namun juga disalurkan untuk kegiatan-kegiatan non fisik serta pengadaan barang/jasa (kegiatan makan-minum rapat; kegiatan pengadaan ATK, meubelair, rak arsip; kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas; pengadaan server, komputer; pengecatan ruang/gedung, dan lain lain kegiatan non fisik rutin kedinasan di OPD/Satker Pemda Kota Tasikmalaya). BAB IV Persyaratan Pinjaman dan Agunan, Pasal 6, ayat 6) Jaminan/Agunan berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang berlaku dengan dilengkapi dokumen dokumen pendukung yang dipersyaratkan; ayat 9) Sesuai dengan analisa risiko, bilamana diperlukan dapat ditambah agunan fisik berupa: a. Kendaraan bermotor; b. Tanah dan/atau bangunan. ayat 10) Plafond pinjaman maksimal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai proyek/nilai kontrak;
Keputusan Direksi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) Nomor : 32/KEP-DIR/CIJ/06/2021 tanggal 24 Juni 2021, BAB I Pendahuluan yang menyatakan bahwa: Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan azas-azas perkreditan yang sehat, maka diperlukan suatu kebijakan dan prosedur perkreditan yang tertulis. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan kebijakan perkreditan Bank, kebijakan perkreditan bank sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
prinsip kehati-hatian dalam perkreditan;
organisasi dan manajemen perkreditan;
kebijakan persetujuan kredit
dokumentasi dan administrasi kredit;
pengawasan kredit;
penyelesaian kredit bermasalah.
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “secara melawan hukum” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam macam cara, misalnya : menjual/ membeli, menandatangani kontrak, memindah bukukan dalam bank, dengan syarat perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum (vide : R. Wiyono, S.H., "Pembahasan Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni 2005, hlm. 31);
Menimbang, bahwa unsur “memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi artinya, dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri sebelum dan sesudah perbuatan korupsi dilakukan. Sedangkan memperkaya orang lain, maksudnya adalah akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambah harta bendanya baik sebelum maupun sesudah perbuatan korupsi dilakukan. Sedangkan memperkaya suatu korporasi, yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, baik sebelum dan sesudah perbuatan korupsi dilakukan;
Menimbang, bahwa dengan demikian penafsiran istilah “memperkaya” antara yang harafiah dan yang dari pembuat undang undang hampir sama. Yang terang, keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya, diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya (Prof. Dr. Andi Hamzah, “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana nasional dan Internasional”, Penerbit Pusat Studi Hukum Pidana UnIversitas Trisakti, Cet. Pertama, Juni 2004, hlm. 165);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang modalnya baik seluruh maupun sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dibentuk berdasarkan :
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa PD. BPR LPK CIPATUJAH menjadi PT. BPR CIPATUJAH Jabar;
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 06 tahun 2019 tentang perubahan bentuk badan Hukum lembaga jasa keuangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Daerah;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dari Notaris Heri Hendriana, SH. MH Nomor 259 tanggal 21 September 2015 telah menghadap Drs. SONNY SAMSU ADI SUDARMA (Kepala Biro Investasi dan BUMD Sekda Provinsi Jawa Barat), H. UU RUZHANUL ULUM, SE (Bupati Tasikmalaya) dan JAJA JARKASIH, SE (Pemimpin Divisi Manajemen PT. BJB) telah sepakat dan setuju untuk Bersama sama mendirikan Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA selanjutnya ditulis PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) Kabupaten Tasikmalaya dengan maksud dan tujuan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Deposito berjangka, Tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Memberikan kredit, baik jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada Bank lain;
Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun Sebagian dalam debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
Usaha perbankan atau layanan perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Akta pernyataan keputusan para pemegang saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (SIRKULER) PT. Bank Perkreditan Rakyat CIPATUJAH Jawa Barat Perseroda dihadapan Notaris HERI HENDRIYANA, SH.MH Nomor 27 tanggal 06 Oktober 2021, Pemegang Saham PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA yaitu :
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 13.500.000 saham atau sebesar Rp13.500.000.000,00/ (53,79 %);
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 10.997.490 saham atau sebesar Rp10.997.490.000,00/ (43,82 %);
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) sebanyak 600.000 saham atau sebesar Rp600.000.000,00 / (2,39%);
Bahwa untuk memenuhi permintaan pasar dan menghadapi persaingan yang semakin ketat pada tahun 2019 PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) mengeluarkan Produk Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 51/KEP-DIR/CIJ/09/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Kredit Infrastruktur Ringan (KRING). Dalam Pasal 1 huruf g Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) adalah produk kredit PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) untuk pengguna proyek proyek pembangunan skala kecil;
Bahwa pada sekitar bulan September 2021 dengan alasan sedang membutuhkan biaya, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN selaku Staf Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya bersepakat untuk mengajukan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan jaminan Kontrak Kerja/ SPK yang sebenarnya tidak ada pekerjaannya (fiktif);
Bahwa sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN pernah mengajukan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan jaminan Kontrak Kerja / SPK yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) bersama dengan RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI menggunakan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, dimana pada saat itu Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN bersama sama dengan RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI mendatangi Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS selaku Staf / Account Officer di Divisi Pemasaran PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan maksud untuk mengajukan pinjaman (kredit) di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), namun dengan jaminan berupa Kontrak Kerja / Surat Perintah Kerja (SPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang pekerjaannya tidak ada (fiktif);
Bahwa mendengar hal tersebut Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS menyetujui dan mengatakan yang penting pembayarannya lancar, maka terjadilah kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN serta Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS;
Bahwa selanjutnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN meminta Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat Kontrak Kerja/ SPK kegiatan di Kecamatan Cibeureum dan lingkup Setda Kota Tasikmalaya dengan cara mencontoh dari Kontrak Kerja / SPK yang lain dengan mengarang judul kegiatan atau dengan judul kegiatan yang pernah dilaksanakan sebelumnya dengan kembali mencantumkan nama PPTK di Kecamatan Cibeureum yakni LILIS SULISTYA S dan Bendahara Kecamatan Cibeureum yakni ENDANG SURYADI, padahal nama LILIS SULISTYA S adalah merupakan nama palsu dari Saksi LILIS SETIAWATI selaku Kasi Kesra Kecamatan Cibeureum atas permintaan Saksi LILIS SETIAWATI, dimana sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN pernah menghubungi Saksi LILIS SETIAWATI dan meminta ijin untuk menggunakan namanya dalam Kontrak Kerja / SPK yang akan dibuat oleh RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI dengan jabatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Cibeureum;
Bahwa dan atas permintaan tersebut, Saksi LILIS SETIAWATI menyetujuinya serta mengatakan agar nama yang dicantumkan dalam Kontrak Kerja/ SPK yang akan dibuat tersebut menggunakan nama palsu yakni LILIS SULISTYA S;
Bahwa kemudian di dalam Kontrak Kerja/ SPK kegiatan di Kecamatan Cibeureum yang dibuat oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tersebut juga tercantum nama ENDANG SURYADI selaku Bendahara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya merupakan nama palsu yang tidak pernah ada di Kantor Kecamatan Cibeureum, yang diberikan oleh Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, sedangkan untuk Kontrak Kerja/ SPK di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya dibuat atas nama Saksi RD ACHMAD TAUFIK, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Kabag Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya);
Bahwa selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat Kontrak Kerja/ SPK pekerjaan di Kecamatan Cibeureum sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja/ SPK dan di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja/ SPK dengan pelaksana kegiatan adalah CV. MALABAR GEMILANG dimana Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku direkturnya;
Bahwa setelah draft Kontrak Kerja/ SPK tersebut selesai dibuat, selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO menyerahkan draft Kontrak Kerja / SPK tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN dan kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN mengirim draft Kontrak Kerja/ SPK tersebut melalui pesan singkat Whatsapp kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, yang kemudian membuat dokumen verifikasi kredit seolah olah telah dilakukan verifikasi dan mengirimkan file dokumen verifikasi tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN untuk ditandatangani oleh nama nama yang terdapat pada dokumen tersebut;
Bahwa setelah menerima file dokumen verifikasi tersebut dari Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN dan Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO menemui Saksi LILIS SETIAWATI untuk meminta tanda tangan atas nama LILIS SULISTYA S yang terdapat pada 8 (delapan) Kontrak Kerja/ SPK dan dokumen verifikasi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), sedangkan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menandatangani atas nama ENDANG SURYADI selaku Bendahara Kecamatan Cibeureum, di samping itu juga Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN memalsu tanda tangan Saksi RD ACHMAD TAUFIK, ST yang terdapat pada dokumen dokumen tersebut;
Bahwa setelah dokumen dokumen tersebut ditandatangani, Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menyerahkan dokumen dokumen tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS pada saat penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA;
Bahwa pada bulan November 2021, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 3 (tiga) Kontrak Kerja/ SPK yang tidak ada pekerjaanya (fiktif) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya pada UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha, dimana sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN terlebih dahulu menghubungi Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA selaku staf pada UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha dan meminta ijin untuk menggunakan namanya dalam Kontrak Kerja/ SPK yang akan dibuat oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dengan jabatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha, dan atas permintaan tersebut, kemudian Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA menyetujuinya serta akan menandatangani 3 (tiga) Kontrak Kerja/ SPK tersebut namun dengan kesepakatan bahwa Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN akan memberikan pinjaman sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA;
Bahwa Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat 3 (tiga) Kontrak Kerja/ SPK kegiatan di UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha dengan pelaksana kegiatan CV. MALABAR GEMILANG atas nama Direktur yakni Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dan PPTK atas nama DADI SETYADI PRAMAYUDA, selanjutnya draft SPK tersebut diserahkan kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN melakukan proses seperti sebelumnya yakni menyerahkan draft Kontrak Kerja/ SPK tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, yang kemudian membuat dokumen verifikasi kredit seolah olah telah dilakukan verifikasi dan mengirimkan file dokumen verifikasi tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN untuk ditandatangani oleh nama nama yang terdapat pada dokumen tersebut;
Bahwa setelah dokumen dokumen tersebut ditandatangani lalu Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menyerahkan kembali dokumen dokumen tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut hingga pencairan;
Bahwa pada bulan Januari 2022, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 4 (empat) Kontrak Kerja/ SPK pekerjaan di Kecamatan Cibeureum dan 7 (tujuh) Kontrak Kerja / SPK di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya yang pekerjaanya tidak ada baik pada Kecamatan Cibeureum maupun pada lingkup Setda Kota Tasikmalaya (fiktif), dan selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN memproses pengajuan kredit tersebut melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya hingga akhirnya penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA, sehingga jumlah keseluruhan Kontrak Kerja / SPK yang diajukan permohonan kreditnya dan kemudian disetujui serta dicairkan/ dibayarkan dengan mengatasnamakan CV. MALABAR GEMILANG oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, padahal Kontrak Kerja/ SPK yang diajukan tersebut pekerjaannya tidak ada (fiktif) adalah sebanyak 22 (dua puluh dua) Kontrak Kerja / SPK, dengan perincian sebagai berikut :
Paket Pekerjaan Pengecatan dan Perbaikan Gedung Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Makan dan Minum Kegiatan Monev SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp123.525.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Mebeulair SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaaan CCTV Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Rehab Ruangan Pelayanan Publik SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp123.525.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Modem dan Server SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelurahan Wilayah Kecamatan Cibeureum, Nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Komputer Pelayanan Masyarakat di Kecamatan Cibeureum, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Rak Arsip SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Internet Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Tulis Kantor SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp116.250.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Pos Keamanan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp93.000.000,00 (sembilan puluh tiga juta rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Olahraga Masyarakat di Kecamatan Cibeuruem Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Paket Perkerjaan Pengadaan CCTV Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Server SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp117.450.000,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Penataan Ruang Kerja SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp104.400.000,00 (seratus empat juta empat ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Instalasi Jaringan Sistem Informasi SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp108.750.000,00 (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Suku Cadang dan Pemeliharaan Kendaraan, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp116.250.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tahan di Kelurahan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa pada sekira bulan Februari 2022, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tanpa sepengetahuan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK pekerjaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Tasikmalaya yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) dengan nama Kuasa Pengguna Anggaran Saksi AGUNG ARIEF REVOLIAN, ST, kemudian Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO memalsukan tanda tangan Saksi AGUNG ARIEF REVOLIAN, ST dan mengajukan sendiri Kontrak Kerja / SPK tersebut sebagai jaminan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut sebagaimana yang dilakukan oleh Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebelumnya, hingga akhirnya penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA. Kontrak Kerja / SPK yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) dibuat dan diajukan sendiri oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tanpa sepengetahuan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK tersebut, yakni :
Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan jaminan tambahan BPKB Mobil Toyota Yaris An.Juli Indria Dhinawa dan dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggara an Rapat Koordinasi SKPD, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Pemeliharaan Barang Milik Daerah DPMPTSP, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggara an Promosi Penanaman Modal, nilai pinjaman sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp79.050.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdapat 1 (satu) Kontrak Kerja / SPK CV. MALABAR GEMILANG di Kelurahan Indihiang yang pekerjaannya telah selesai dan telah dilakukan pembayaran oleh pihak pemberi pekerjaan, namun Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG tetap mengajukan Kontrak Kerja/ SPK-nya tersebut sebagai jaminan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) sehingga seolah olah pekerjaan tersebut sedang berjalan, melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut sehingga akhirnya kredit tersebut disetujui dan dilakukan penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA., yakni Paket Pekerjaan Pembangunan Posyandu Waluyu RW 001 Kel.Indihiang Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa nilai 27 (dua puluh tujuh) kredit yang diajukan Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI dengan bantuan saksi sdr. DIAN INDRAWAN dengan menggunakan CV. MALABAR GEMILANG melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) adalah sebesar Rp3.245.000.000,00 (tiga milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa uang yang diterima bersih (setelah di kurangi bunga, provisi kredit dan tabungan wajib) dari kredit yang diajukan oleh Terdakwa ANDY CAHYADI dan saksi DIAN INDRAWAN dengan menggunakan CV. MALABAR GEMILANG yang bersumber dari 22 (dua puluh dua) kredit menerima uang dari Bank CIJ sebesar Rp2.493.150.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dari pencairan uang yang bersumber dari 22 (dua puluh dua) kredit CV. MALABAR GEMILANG tersebut Terdakwa ANDY CAHYADI mendapat bagian sebesar Rp1.193.150.000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sedangkan saksi DIAN INDRAWAN mendapat bagian sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), kemudian uang tersebut oleh saksi DIAN INDRAWAN dipergunakan sebagai berikut :
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Yaris warna merah An. JULI INDRIA DHINAWA (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Honda Mobilio warna abu warna merah An. METI AMYATI (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp240.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Rush warna Putih An. WIDA DAROJAH (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp120.000.000,00 dikuasai saksi DIAN INDRAWAN;
Sebesar Rp40.000.000,00 diberikan kepada saksi DADI SETIADI RAMAYUDA;
Sebesar Rp500.000.000,00 diserahkan saksi DIAN INDRAWAN kepada Terdakwa ANDY CAHYADI;
sebesar Rp100.000.000,00 diberikan kepada saksi FARHAN PURWADIJAYA;
Berdasarkan rincian tersebut Saksi Sdr. DIAN INDRAWAN yang dari 22 (dua puluh dua) memperoleh dan menikmati uang yang bersumber dari pencairan kredit an. CV. MALABAR GEMILANG di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ sebesar Rp660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Yaris warna merah An. JULI INDRIA DHINAWA (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Honda Mobilio warna abu warna merah An. METI AMYATI (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp240.000.000,000 untuk membeli Mobil Toyota Rush warna Putih An. WIDA DAROJAH (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp120.000.000,00 dikuasai saksi DIAN INDRAWAN;
Bahwa total uang yang di dapat Terdakwa ANDY CAHYADI dari 22 (dua puluh dua) kredit tersebut adalah Rp1.193.150.000,00 (+) Rp500.000.000,00 = Rp1.693.150.000,00 (satu milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa karena Terdakwa ANDY CAHYADI mengajukan kembali 5 (lima) kredit tanpa sepengetahuan saksi DIAN INDRAWAN dengan uang yang diterima bersih (setelah di kurangi bunga, provisi kredit dan tabungan wajib) sebesar Rp447.900.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), sehingga total yang di dapatkan Terdakwa ANDY CAHYADI dari 22 (dua puluh dua) kredit di tambah 5 (lima) kredit adalah Rp1.693.150.000,00 (+) Rp447.900.000,00 = Rp2.141.050.000,00 (dua milyar seratus empat puluh satu juta lima ribu rupiah);
Bahwa sedangkan uang yang dinikmati Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS dari 27 (dua puluh tujuh) kredit CV. MALABAR GEMILANG adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO secara bersama sama dengan Saksi Sdr. FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, Saksi Sdr. DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA serta Sdri. Saksi LILIS SETIAWATI telah memperoleh dan menikmati uang yang bersumber dari pinjaman/ kredit tersebut hal mana menjadikan Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dan atau orang lain atau korporasi yakni Saksi Sdr. FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, Saksi Sdr. DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA serta Sdri. Saksi LILIS SETIAWATI menjadi bertambah kaya dan atau kekayaannya secara melawan hukum dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO sebesar Rp2.292.668.931,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);
Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebesar Rp660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah);
Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Saksi LILIS SETIAWATI sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016 frasa kata ‘dapat’ pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “dicabut” karena bertentangan dengan UUD 1945, olehnya frasa kata “dapat” tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016 penerapan unsur “merugikan keuangan” sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menitikberatkan adanya “akibat” (delik materiil) secara tegas, unsur “merugikan keuangan negara” tidak lagi dipahami sebagai “perkiraan” (potential loss), melainkan dipahami sebagai kerugian nyata atau kerugian yang benar benar sudah terjadi (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “keuangan negara” sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
1. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
2. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang modalnya baik seluruh maupun sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dibentuk berdasarkan :
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tanggal 24 Oktober 2013 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa PD. BPR LPK CIPATUJAH menjadi PT. BPR CIPATUJAH Jabar;
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 06 tahun 2019 tentang perubahan bentuk badan Hukum lembaga jasa keuangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Daerah;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dari Notaris Heri Hendriana, SH. MH Nomor 259 tanggal 21 September 2015 telah menghadap Drs. SONNY SAMSU ADI SUDARMA (Kepala Biro Investasi dan BUMD Sekda Provinsi Jawa Barat), H. UU RUZHANUL ULUM, SE (Bupati Tasikmalaya) dan JAJA JARKASIH, SE (Pemimpin Divisi Manajemen PT. BJB) telah sepakat dan setuju untuk Bersama sama mendirikan Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA selanjutnya ditulis PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) Kabupaten Tasikmalaya dengan maksud dan tujuan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Deposito berjangka, Tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Memberikan kredit, baik jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada Bank lain;
Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun Sebagian dalam debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
Usaha perbankan atau layanan perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Akta pernyataan keputusan para pemegang saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (SIRKULER) PT. Bank Perkreditan Rakyat CIPATUJAH Jawa Barat Perseroda dihadapan Notaris HERI HENDRIYANA, SH.MH Nomor 27 tanggal 06 Oktober 2021, Pemegang Saham PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA yaitu :
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 13.500.000 saham atau sebesar Rp13.500.000.000,00/ (53,79 %);
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 10.997.490 saham atau sebesar Rp10.997.490.000,00/ (43,82 %);
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) sebanyak 600.000 saham atau sebesar Rp600.000.000,00 / (2,39%);
Bahwa untuk memenuhi permintaan pasar dan menghadapi persaingan yang semakin ketat pada tahun 2019 PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) mengeluarkan Produk Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 51/KEP-DIR/CIJ/09/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Kredit Infrastruktur Ringan (KRING). Dalam Pasal 1 huruf g Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) adalah produk kredit PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) untuk pengguna proyek proyek pembangunan skala kecil;
Bahwa pada sekitar bulan September 2021 dengan alasan sedang membutuhkan biaya, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN selaku Staf Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya bersepakat untuk mengajukan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan jaminan Kontrak Kerja/ SPK yang sebenarnya tidak ada pekerjaannya (fiktif);
Bahwa sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN pernah mengajukan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan jaminan Kontrak Kerja / SPK yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) bersama dengan RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI menggunakan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, dimana pada saat itu Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN bersama sama dengan RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI mendatangi Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS selaku Staf / Account Officer di Divisi Pemasaran PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan maksud untuk mengajukan pinjaman (kredit) di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), namun dengan jaminan berupa Kontrak Kerja / Surat Perintah Kerja (SPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang pekerjaannya tidak ada (fiktif);
Bahwa mendengar hal tersebut Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS menyetujui dan mengatakan yang penting pembayarannya lancar, maka terjadilah kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN serta Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS;
Bahwa selanjutnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN meminta Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat Kontrak Kerja/ SPK kegiatan di Kecamatan Cibeureum dan lingkup Setda Kota Tasikmalaya dengan cara mencontoh dari Kontrak Kerja / SPK yang lain dengan mengarang judul kegiatan atau dengan judul kegiatan yang pernah dilaksanakan sebelumnya dengan kembali mencantumkan nama PPTK di Kecamatan Cibeureum yakni LILIS SULISTYA S dan Bendahara Kecamatan Cibeureum yakni ENDANG SURYADI, padahal nama LILIS SULISTYA S adalah merupakan nama palsu dari Saksi LILIS SETIAWATI selaku Kasi Kesra Kecamatan Cibeureum atas permintaan Saksi LILIS SETIAWATI, dimana sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN pernah menghubungi Saksi LILIS SETIAWATI dan meminta ijin untuk menggunakan namanya dalam Kontrak Kerja / SPK yang akan dibuat oleh RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI dengan jabatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Cibeureum;
Bahwa dan atas permintaan tersebut, Saksi LILIS SETIAWATI menyetujuinya serta mengatakan agar nama yang dicantumkan dalam Kontrak Kerja/ SPK yang akan dibuat tersebut menggunakan nama palsu yakni LILIS SULISTYA S;
Bahwa kemudian di dalam Kontrak Kerja/ SPK kegiatan di Kecamatan Cibeureum yang dibuat oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tersebut juga tercantum nama ENDANG SURYADI selaku Bendahara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya merupakan nama palsu yang tidak pernah ada di Kantor Kecamatan Cibeureum, yang diberikan oleh Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, sedangkan untuk Kontrak Kerja/ SPK di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya dibuat atas nama Saksi RD ACHMAD TAUFIK, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Kabag Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya);
Bahwa selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat Kontrak Kerja/ SPK pekerjaan di Kecamatan Cibeureum sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja/ SPK dan di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja/ SPK dengan pelaksana kegiatan adalah CV. MALABAR GEMILANG dimana Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku direkturnya;
Bahwa setelah draft Kontrak Kerja/ SPK tersebut selesai dibuat, selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO menyerahkan draft Kontrak Kerja / SPK tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN dan kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN mengirim draft Kontrak Kerja/ SPK tersebut melalui pesan singkat Whatsapp kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, yang kemudian membuat dokumen verifikasi kredit seolah olah telah dilakukan verifikasi dan mengirimkan file dokumen verifikasi tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN untuk ditandatangani oleh nama nama yang terdapat pada dokumen tersebut;
Bahwa setelah menerima file dokumen verifikasi tersebut dari Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN dan Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO menemui Saksi LILIS SETIAWATI untuk meminta tanda tangan atas nama LILIS SULISTYA S yang terdapat pada 8 (delapan) Kontrak Kerja/ SPK dan dokumen verifikasi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), sedangkan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menandatangani atas nama ENDANG SURYADI selaku Bendahara Kecamatan Cibeureum, di samping itu juga Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN memalsu tanda tangan Saksi RD ACHMAD TAUFIK, ST yang terdapat pada dokumen dokumen tersebut;
Bahwa setelah dokumen dokumen tersebut ditandatangani, Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menyerahkan dokumen dokumen tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS pada saat penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA;
Bahwa pada bulan November 2021, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 3 (tiga) Kontrak Kerja/ SPK yang tidak ada pekerjaanya (fiktif) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya pada UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha, dimana sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN terlebih dahulu menghubungi Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA selaku staf pada UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha dan meminta ijin untuk menggunakan namanya dalam Kontrak Kerja/ SPK yang akan dibuat oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dengan jabatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha, dan atas permintaan tersebut, kemudian Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA menyetujuinya serta akan menandatangani 3 (tiga) Kontrak Kerja/ SPK tersebut namun dengan kesepakatan bahwa Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN akan memberikan pinjaman sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA;
Bahwa Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat 3 (tiga) Kontrak Kerja/ SPK kegiatan di UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha dengan pelaksana kegiatan CV. MALABAR GEMILANG atas nama Direktur yakni Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dan PPTK atas nama DADI SETYADI PRAMAYUDA, selanjutnya draft SPK tersebut diserahkan kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN melakukan proses seperti sebelumnya yakni menyerahkan draft Kontrak Kerja/ SPK tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, yang kemudian membuat dokumen verifikasi kredit seolah olah telah dilakukan verifikasi dan mengirimkan file dokumen verifikasi tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN untuk ditandatangani oleh nama nama yang terdapat pada dokumen tersebut;
Bahwa setelah dokumen dokumen tersebut ditandatangani lalu Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menyerahkan kembali dokumen dokumen tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut hingga pencairan;
Bahwa pada bulan Januari 2022, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 4 (empat) Kontrak Kerja/ SPK pekerjaan di Kecamatan Cibeureum dan 7 (tujuh) Kontrak Kerja / SPK di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya yang pekerjaanya tidak ada baik pada Kecamatan Cibeureum maupun pada lingkup Setda Kota Tasikmalaya (fiktif), dan selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN memproses pengajuan kredit tersebut melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya hingga akhirnya penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA, sehingga jumlah keseluruhan Kontrak Kerja / SPK yang diajukan permohonan kreditnya dan kemudian disetujui serta dicairkan/ dibayarkan dengan mengatasnamakan CV. MALABAR GEMILANG oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, padahal Kontrak Kerja/ SPK yang diajukan tersebut pekerjaannya tidak ada (fiktif) adalah sebanyak 22 (dua puluh dua) Kontrak Kerja / SPK, dengan perincian sebagai berikut :
Paket Pekerjaan Pengecatan dan Perbaikan Gedung Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Makan dan Minum Kegiatan Monev SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp123.525.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Mebeulair SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaaan CCTV Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Rehab Ruangan Pelayanan Publik SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp123.525.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Modem dan Server SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelurahan Wilayah Kecamatan Cibeureum, Nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Komputer Pelayanan Masyarakat di Kecamatan Cibeureum, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Rak Arsip SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Internet Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Tulis Kantor SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp116.250.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Pos Keamanan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp93.000.000,00 (sembilan puluh tiga juta rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Olahraga Masyarakat di Kecamatan Cibeuruem Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Paket Perkerjaan Pengadaan CCTV Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Server SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp117.450.000,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Penataan Ruang Kerja SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp104.400.000,00 (seratus empat juta empat ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Instalasi Jaringan Sistem Informasi SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp108.750.000,00 (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Suku Cadang dan Pemeliharaan Kendaraan, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp116.250.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tahan di Kelurahan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa pada sekira bulan Februari 2022, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tanpa sepengetahuan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK pekerjaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Tasikmalaya yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) dengan nama Kuasa Pengguna Anggaran Saksi AGUNG ARIEF REVOLIAN, ST, kemudian Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO memalsukan tanda tangan Saksi AGUNG ARIEF REVOLIAN, ST dan mengajukan sendiri Kontrak Kerja / SPK tersebut sebagai jaminan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut sebagaimana yang dilakukan oleh Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebelumnya, hingga akhirnya penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA. Kontrak Kerja / SPK yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) dibuat dan diajukan sendiri oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tanpa sepengetahuan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK tersebut, yakni :
Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan jaminan tambahan BPKB Mobil Toyota Yaris An.Juli Indria Dhinawa dan dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggara an Rapat Koordinasi SKPD, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Pemeliharaan Barang Milik Daerah DPMPTSP, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggara an Promosi Penanaman Modal, nilai pinjaman sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp79.050.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdapat 1 (satu) Kontrak Kerja / SPK CV. MALABAR GEMILANG di Kelurahan Indihiang yang pekerjaannya telah selesai dan telah dilakukan pembayaran oleh pihak pemberi pekerjaan, namun Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG tetap mengajukan Kontrak Kerja/ SPK-nya tersebut sebagai jaminan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) sehingga seolah olah pekerjaan tersebut sedang berjalan, melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut sehingga akhirnya kredit tersebut disetujui dan dilakukan penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA., yakni Paket Pekerjaan Pembangunan Posyandu Waluyu RW 001 Kel.Indihiang Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa nilai 27 (dua puluh tujuh) kredit yang diajukan Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI dengan bantuan saksi sdr. DIAN INDRAWAN dengan menggunakan CV. MALABAR GEMILANG melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) adalah sebesar Rp3.245.000.000,00 (tiga milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa uang yang diterima bersih (setelah di kurangi bunga, provisi kredit dan tabungan wajib) dari kredit yang diajukan oleh Terdakwa ANDY CAHYADI dan saksi DIAN INDRAWAN dengan menggunakan CV. MALABAR GEMILANG yang bersumber dari 22 (dua puluh dua) kredit menerima uang dari Bank CIJ sebesar Rp2.493.150.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dari pencairan uang yang bersumber dari 22 (dua puluh dua) kredit CV. MALABAR GEMILANG tersebut Terdakwa ANDY CAHYADI mendapat bagian sebesar Rp1.193.150.000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sedangkan saksi DIAN INDRAWAN mendapat bagian sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), kemudian uang tersebut oleh saksi DIAN INDRAWAN dipergunakan sebagai berikut :
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Yaris warna merah An. JULI INDRIA DHINAWA (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Honda Mobilio warna abu warna merah An. METI AMYATI (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp240.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Rush warna Putih An. WIDA DAROJAH (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp120.000.000,00 dikuasai saksi DIAN INDRAWAN;
Sebesar Rp40.000.000,00 diberikan kepada saksi DADI SETIADI RAMAYUDA;
Sebesar Rp500.000.000,00 diserahkan saksi DIAN INDRAWAN kepada Terdakwa ANDY CAHYADI;
sebesar Rp100.000.000,00 diberikan kepada saksi FARHAN PURWADIJAYA;
Berdasarkan rincian tersebut Saksi Sdr. DIAN INDRAWAN yang dari 22 (dua puluh dua) memperoleh dan menikmati uang yang bersumber dari pencairan kredit an. CV. MALABAR GEMILANG di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ sebesar Rp660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Yaris warna merah An. JULI INDRIA DHINAWA (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Honda Mobilio warna abu warna merah An. METI AMYATI (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp240.000.000,000 untuk membeli Mobil Toyota Rush warna Putih An. WIDA DAROJAH (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp120.000.000,00 dikuasai saksi DIAN INDRAWAN;
Bahwa total uang yang di dapat Terdakwa ANDY CAHYADI dari 22 (dua puluh dua) kredit tersebut adalah Rp1.193.150.000,00 (+) Rp500.000.000,00 = Rp1.693.150.000,00 (satu milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa karena Terdakwa ANDY CAHYADI mengajukan kembali 5 (lima) kredit tanpa sepengetahuan saksi DIAN INDRAWAN dengan uang yang diterima bersih (setelah di kurangi bunga, provisi kredit dan tabungan wajib) sebesar Rp447.900.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), sehingga total yang di dapatkan Terdakwa ANDY CAHYADI dari 22 (dua puluh dua) kredit di tambah 5 (lima) kredit adalah Rp1.693.150.000,00 (+) Rp447.900.000,00 = Rp2.141.050.000,00 (dua milyar seratus empat puluh satu juta lima ribu rupiah);
Bahwa sedangkan uang yang dinikmati Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS dari 27 (dua puluh tujuh) kredit CV. MALABAR GEMILANG adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO secara bersama sama dengan Saksi Sdr. FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, Saksi Sdr. DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA serta Sdri. Saksi LILIS SETIAWATI telah memperoleh dan menikmati uang yang bersumber dari pinjaman/ kredit tersebut secara melawan hukum dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO sebesar Rp2.292.668.931,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);
Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebesar Rp660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah);
Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Saksi LILIS SETIAWATI sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa selama proses penyidikan sampai dengan persidangan, telah ditemukan fakta bahwa terdapat pengembalian kerugian Negara dari Saksi LILIS SETIAWATI, S.Sos sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), yakni sebagai berikut :
Sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sebagaimana Berita Acara Penitipan pengembalian kerugian Negara tertanggal 16 Nopember 2022
Sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sebagaimana Berita Acara Penitipan pengembalian kerugian Negara tertanggal 28 Maret 2023;
Sehingga dalam perkara aquo total pengembalian Kerugian Negara adalah sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa dari 27 (dua puluh tujuh) kredit yang di ajukan CV. MALABAR GEMILANG tersebut telah dilakukan pembayaran cicilan total sebesar Rp152.331.069,00 (seratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam puluh sembilan rupiah);
Bahwa dari total nilai 27 (dua puluh tujuh) kredit yang di CV. MALABAR GEMILANG sebesar Rp3.245.000.000,00 (tiga milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) setelah didipotong biaya provisi kredit, bunga kredit dan tabuangan wajib yang totalnya sejumlah Rp303. 950. 000,00 (tiga ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga yang diterima CV. MALABAR GEMILANG cq. Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI sebesar Rp2.493.150.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi total cicilan yang sudah dibayarkan sebesar Rp152.331.069,00 (seratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam puluh sembilan rupiah), sehingga sisanya sebesar Rp2.788.718.931,00 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga pouluh satu rupiah);
Bahwa akibat tunggakan sisa cicilan yang tidak terselesaikan sebesar Rp2.788.718.931,00 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Propinsi Jawa Barat selaku pemergang saham PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA Cq. PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA sebesar Rp2.788.718.931,00 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga pouluh satu rupiah), hal mana kerugian negara tersebut timbul akibat adanya kerjasama antara Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS selaku Staf / Account Officer (AO) di Divisi Pemasaran PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) serta Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA dan Saksi LILIS SETIAWATI pada saat pengajuan 27 permohonan kredit KRING PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA Cq. PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA secara melawan hukum;
Bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat No : PE.03.03/SR/S-11/PW10/5.1/2023 tanggal 16 Januari 2023, jumlah Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit oleh PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA kepada CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, CV. MALABAR GEMILANG, dan CV. TRI DISAINDO di Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama sama dengan Saksi Sdr. FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN serta Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA dan Saksi LILIS SETIAWATI adalah sebesar Rp5.497.590.323,00 (lima milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No Nama Perusahaan Nilai Pinjaman Pembayaran Sisa 1 CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI 629.000.000 66.595.649 562.404.351 2 CV TRI DISAINDO 2.052.500.000 209.982.959 1.842.517.041 3 CV MALABAR GEMILANG 3.245.000.000 152.331.069 3.092.668.931 Jumlah 5.926.500.000 428.909.677 5.497.590.323
Dengan pertimbangan bahwa tunggakan kredit dari CV. MALABAR GEMILANG cq. Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama sama dengan Saksi Sdr. FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN serta Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA dan Saksi LILIS SETIAWATI adalah sebesar Rp5.497.590.323,00 (lima milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) karea Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO hanya terkait dengan CV. MALABAR GEMILANG, dengan rincian perhitungan dari total nilai 27 (dua puluh tujuh) kredit yang di CV. MALABAR GEMILANG sebesar Rp3.245.000.000,00 (tiga milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) setelah dipotong biaya provisi kredit, bunga kredit dan tabuangan wajib yang totalnya sejumlah Rp303. 950. 000,00 (tiga ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga yang diterima CV. MALABAR GEMILANG cq. Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI sebesar Rp2.493.150.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi total cicilan yang sudah dibayarkan sebesar Rp152.331.069,00 (seratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam puluh sembilan rupiah), sehingga sisanya sebesar Rp2.788.718.931,00 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga pouluh satu rupiah), selanjutnya karena selama proses penyidikan sampai dengan persidangan ada pengembalian kerugian negara oleh Sdr. LILIS SETIAWATI, S.Sos. sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) secara sah dan nyata, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pengembalian kerugian negara tersebut haruslah diperhitungkan sebagai pengurang besaran kerugian negara sebesar Rp2.493.150.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) menjadi Rp2.468.150.000,00 (dua milyar empat ratus enam puuh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan unsur ”yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair terpenuhi menurut hukum;
Ad. 5 Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sering disebut dengan istilah deelneming, disebutkan bahwa dipidana sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), mereka yang turut serta (bersama sama) melakukan tindak pidana (mede plegen), dan mereka yang dengan sengaja mengajurkan orang lain melakukan tindak pidana (uitlokker);
Menimbang, bahwa menurut Prof. Roeslan Saleh dalam Bukunya KUHP dengan Penjelasannya (terbitan Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta) menjelaskan tentang turut serta antara lain sebagai berikut : “tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa turut serta melakukan ini tiap tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka itu. Hal ini kiranya dapat ditentukan sebagai hakekat turut serta melakukan, jika turut serta melakukan adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat apa ada perbuatan masing masing peserta secara satu persatu dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta yang lain”;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan September 2021 dengan alasan sedang membutuhkan biaya, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN selaku Staf Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya bersepakat untuk mengajukan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan jaminan Kontrak Kerja/ SPK yang sebenarnya tidak ada pekerjaannya (fiktif);
Bahwa sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN pernah mengajukan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan jaminan Kontrak Kerja / SPK yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) bersama dengan RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI menggunakan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI, dimana pada saat itu Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN bersama sama dengan RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI mendatangi Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS selaku Staf / Account Officer di Divisi Pemasaran PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) dengan maksud untuk mengajukan pinjaman (kredit) di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), namun dengan jaminan berupa Kontrak Kerja / Surat Perintah Kerja (SPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang pekerjaannya tidak ada (fiktif);
Bahwa mendengar hal tersebut Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS menyetujui dan mengatakan yang penting pembayarannya lancar, maka terjadilah kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN serta Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS;
Bahwa selanjutnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN meminta Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat Kontrak Kerja/ SPK kegiatan di Kecamatan Cibeureum dan lingkup Setda Kota Tasikmalaya dengan cara mencontoh dari Kontrak Kerja / SPK yang lain dengan mengarang judul kegiatan atau dengan judul kegiatan yang pernah dilaksanakan sebelumnya dengan kembali mencantumkan nama PPTK di Kecamatan Cibeureum yakni LILIS SULISTYA S dan Bendahara Kecamatan Cibeureum yakni ENDANG SURYADI, padahal nama LILIS SULISTYA S adalah merupakan nama palsu dari Saksi LILIS SETIAWATI selaku Kasi Kesra Kecamatan Cibeureum atas permintaan Saksi LILIS SETIAWATI, dimana sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN pernah menghubungi Saksi LILIS SETIAWATI dan meminta ijin untuk menggunakan namanya dalam Kontrak Kerja / SPK yang akan dibuat oleh RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI dengan jabatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Cibeureum;
Bahwa dan atas permintaan tersebut, Saksi LILIS SETIAWATI menyetujuinya serta mengatakan agar nama yang dicantumkan dalam Kontrak Kerja/ SPK yang akan dibuat tersebut menggunakan nama palsu yakni LILIS SULISTYA S;
Bahwa kemudian di dalam Kontrak Kerja/ SPK kegiatan di Kecamatan Cibeureum yang dibuat oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tersebut juga tercantum nama ENDANG SURYADI selaku Bendahara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya merupakan nama palsu yang tidak pernah ada di Kantor Kecamatan Cibeureum, yang diberikan oleh Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, sedangkan untuk Kontrak Kerja/ SPK di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya dibuat atas nama Saksi RD ACHMAD TAUFIK, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Kabag Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya);
Bahwa selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat Kontrak Kerja/ SPK pekerjaan di Kecamatan Cibeureum sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja/ SPK dan di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja/ SPK dengan pelaksana kegiatan adalah CV. MALABAR GEMILANG dimana Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku direkturnya;
Bahwa setelah draft Kontrak Kerja/ SPK tersebut selesai dibuat, selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO menyerahkan draft Kontrak Kerja / SPK tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN dan kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN mengirim draft Kontrak Kerja/ SPK tersebut melalui pesan singkat Whatsapp kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, yang kemudian membuat dokumen verifikasi kredit seolah olah telah dilakukan verifikasi dan mengirimkan file dokumen verifikasi tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN untuk ditandatangani oleh nama nama yang terdapat pada dokumen tersebut;
Bahwa setelah menerima file dokumen verifikasi tersebut dari Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN dan Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO menemui Saksi LILIS SETIAWATI untuk meminta tanda tangan atas nama LILIS SULISTYA S yang terdapat pada 8 (delapan) Kontrak Kerja/ SPK dan dokumen verifikasi PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ), sedangkan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menandatangani atas nama ENDANG SURYADI selaku Bendahara Kecamatan Cibeureum, di samping itu juga Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN memalsu tanda tangan Saksi RD ACHMAD TAUFIK, ST yang terdapat pada dokumen dokumen tersebut;
Bahwa setelah dokumen dokumen tersebut ditandatangani, Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menyerahkan dokumen dokumen tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS pada saat penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA;
Bahwa pada bulan November 2021, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 3 (tiga) Kontrak Kerja/ SPK yang tidak ada pekerjaanya (fiktif) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya pada UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha, dimana sebelumnya Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN terlebih dahulu menghubungi Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA selaku staf pada UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha dan meminta ijin untuk menggunakan namanya dalam Kontrak Kerja/ SPK yang akan dibuat oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dengan jabatan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha, dan atas permintaan tersebut, kemudian Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA menyetujuinya serta akan menandatangani 3 (tiga) Kontrak Kerja/ SPK tersebut namun dengan kesepakatan bahwa Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN akan memberikan pinjaman sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA;
Bahwa Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO membuat 3 (tiga) Kontrak Kerja/ SPK kegiatan di UPTD Pengelolaan Komplek Dadaha dengan pelaksana kegiatan CV. MALABAR GEMILANG atas nama Direktur yakni Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dan PPTK atas nama DADI SETYADI PRAMAYUDA, selanjutnya draft SPK tersebut diserahkan kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kemudian Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN melakukan proses seperti sebelumnya yakni menyerahkan draft Kontrak Kerja/ SPK tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, yang kemudian membuat dokumen verifikasi kredit seolah olah telah dilakukan verifikasi dan mengirimkan file dokumen verifikasi tersebut kepada Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN untuk ditandatangani oleh nama nama yang terdapat pada dokumen tersebut;
Bahwa setelah dokumen dokumen tersebut ditandatangani lalu Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN menyerahkan kembali dokumen dokumen tersebut kepada Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut hingga pencairan;
Bahwa pada bulan Januari 2022, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 4 (empat) Kontrak Kerja/ SPK pekerjaan di Kecamatan Cibeureum dan 7 (tujuh) Kontrak Kerja / SPK di Lingkup Setda Kota Tasikmalaya yang pekerjaanya tidak ada baik pada Kecamatan Cibeureum maupun pada lingkup Setda Kota Tasikmalaya (fiktif), dan selanjutnya Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN memproses pengajuan kredit tersebut melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya hingga akhirnya penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA, sehingga jumlah keseluruhan Kontrak Kerja / SPK yang diajukan permohonan kreditnya dan kemudian disetujui serta dicairkan/ dibayarkan dengan mengatasnamakan CV. MALABAR GEMILANG oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO bersama sama dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, padahal Kontrak Kerja/ SPK yang diajukan tersebut pekerjaannya tidak ada (fiktif) adalah sebanyak 22 (dua puluh dua) Kontrak Kerja / SPK, dengan perincian sebagai berikut :
Paket Pekerjaan Pengecatan dan Perbaikan Gedung Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Makan dan Minum Kegiatan Monev SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp123.525.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Mebeulair SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaaan CCTV Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Rehab Ruangan Pelayanan Publik SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp123.525.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp118.950.000,00 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Modem dan Server SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelurahan Wilayah Kecamatan Cibeureum, Nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Komputer Pelayanan Masyarakat di Kecamatan Cibeureum, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp109.800.000,00 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Rak Arsip SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Internet Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp114.375.000,00 (seratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Tulis Kantor SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp116.250.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Pos Keamanan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp93.000.000,00 (sembilan puluh tiga juta rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Olahraga Masyarakat di Kecamatan Cibeuruem Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Paket Perkerjaan Pengadaan CCTV Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp119.475.000,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pengadaan Server SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp117.450.000,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Penataan Ruang Kerja SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp104.400.000,00 (seratus empat juta empat ratus ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Instalasi Jaringan Sistem Informasi SEKDA Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp108.750.000,00 (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Suku Cadang dan Pemeliharaan Kendaraan, nilai pinjaman sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp116.250.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tahan di Kelurahan Cibeureum Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp92.400.000,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa pada sekira bulan Februari 2022, Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tanpa sepengetahuan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN kembali membuat 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK pekerjaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Tasikmalaya yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) dengan nama Kuasa Pengguna Anggaran Saksi AGUNG ARIEF REVOLIAN, ST, kemudian Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO memalsukan tanda tangan Saksi AGUNG ARIEF REVOLIAN, ST dan mengajukan sendiri Kontrak Kerja / SPK tersebut sebagai jaminan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut sebagaimana yang dilakukan oleh Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebelumnya, hingga akhirnya penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA. Kontrak Kerja / SPK yang tidak ada pekerjaannya (fiktif) dibuat dan diajukan sendiri oleh Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tanpa sepengetahuan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebanyak 4 (empat) Kontrak Kerja / SPK tersebut, yakni :
Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan jaminan tambahan BPKB Mobil Toyota Yaris An.Juli Indria Dhinawa dan dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggara an Rapat Koordinasi SKPD, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Pemeliharaan Barang Milik Daerah DPMPTSP, nilai pinjaman sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp106.950.000,00 (seratus enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Paket Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggara an Promosi Penanaman Modal, nilai pinjaman sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp79.050.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdapat 1 (satu) Kontrak Kerja / SPK CV. MALABAR GEMILANG di Kelurahan Indihiang yang pekerjaannya telah selesai dan telah dilakukan pembayaran oleh pihak pemberi pekerjaan, namun Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO selaku Direktur CV. MALABAR GEMILANG tetap mengajukan Kontrak Kerja/ SPK-nya tersebut sebagai jaminan kredit di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) sehingga seolah olah pekerjaan tersebut sedang berjalan, melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS untuk diproses lebih lanjut sehingga akhirnya kredit tersebut disetujui dan dilakukan penandatanganan akad kredit sekaligus pencairan di Kantor NOTARIS HERI HENDRIANA., yakni Paket Pekerjaan Pembangunan Posyandu Waluyu RW 001 Kel.Indihiang Kota Tasikmalaya, nilai pinjaman sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan uang yang diterima setelah dikurangi bunga dan provisi sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa nilai 27 (dua puluh tujuh) kredit yang diajukan Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI dengan bantuan saksi sdr. DIAN INDRAWAN dengan menggunakan CV. MALABAR GEMILANG melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) adalah sebesar Rp3.245.000.000,00 (tiga milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa uang yang diterima bersih (setelah di kurangi bunga, provisi kredit dan tabungan wajib) dari kredit yang diajukan oleh Terdakwa ANDY CAHYADI dan saksi DIAN INDRAWAN dengan menggunakan CV. MALABAR GEMILANG yang bersumber dari 22 (dua puluh dua) kredit menerima uang dari Bank CIJ sebesar Rp2.493.150.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dari pencairan uang yang bersumber dari 22 (dua puluh dua) kredit CV. MALABAR GEMILANG tersebut Terdakwa ANDY CAHYADI mendapat bagian sebesar Rp1.193.150.000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sedangkan saksi DIAN INDRAWAN mendapat bagian sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), kemudian uang tersebut oleh saksi DIAN INDRAWAN dipergunakan sebagai berikut :
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Yaris warna merah An. JULI INDRIA DHINAWA (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Honda Mobilio warna abu warna merah An. METI AMYATI (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp240.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Rush warna Putih An. WIDA DAROJAH (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp120.000.000,00 dikuasai saksi DIAN INDRAWAN;
Sebesar Rp40.000.000,00 diberikan kepada saksi DADI SETIADI RAMAYUDA;
Sebesar Rp500.000.000,00 diserahkan saksi DIAN INDRAWAN kepada Terdakwa ANDY CAHYADI;
sebesar Rp100.000.000,00 diberikan kepada saksi FARHAN PURWADIJAYA;
Berdasarkan rincian tersebut Saksi Sdr. DIAN INDRAWAN yang dari 22 (dua puluh dua) memperoleh dan menikmati uang yang bersumber dari pencairan kredit an. CV. MALABAR GEMILANG di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ sebesar Rp660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Yaris warna merah An. JULI INDRIA DHINAWA (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Honda Mobilio warna abu warna merah An. METI AMYATI (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp240.000.000,000 untuk membeli Mobil Toyota Rush warna Putih An. WIDA DAROJAH (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp120.000.000,00 dikuasai saksi DIAN INDRAWAN;
Bahwa total uang yang di dapat Terdakwa ANDY CAHYADI dari 22 (dua puluh dua) kredit tersebut adalah Rp1.193.150.000,00 (+) Rp500.000.000,00 = Rp1.693.150.000,00 (satu milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa karena Terdakwa ANDY CAHYADI mengajukan kembali 5 (lima) kredit tanpa sepengetahuan saksi DIAN INDRAWAN dengan uang yang diterima bersih (setelah di kurangi bunga, provisi kredit dan tabungan wajib) sebesar Rp447.900.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), sehingga total yang di dapatkan Terdakwa ANDY CAHYADI dari 22 (dua puluh dua) kredit di tambah 5 (lima) kredit adalah Rp1.693.150.000,00 (+) Rp447.900.000,00 = Rp2.141.050.000,00 (dua milyar seratus empat puluh satu juta lima ribu rupiah);
Bahwa sedangkan uang yang dinikmati Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS dari 27 (dua puluh tujuh) kredit CV. MALABAR GEMILANG adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO secara bersama sama dengan Saksi Sdr. FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, Saksi Sdr. DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA serta Sdri. Saksi LILIS SETIAWATI telah memperoleh dan menikmati uang yang bersumber dari pinjaman/ kredit tersebut secara melawan hukum dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO sebesar Rp2.292.668.931,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);
Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebesar Rp660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah);
Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Saksi LILIS SETIAWATI sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa selama proses penyidikan sampai dengan persidangan, telah ditemukan fakta bahwa terdapat pengembalian kerugian Negara dari Saksi LILIS SETIAWATI, S.Sos sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), yakni sebagai berikut :
Sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), sebagaimana Berita Acara Penitipan pengembalian kerugian Negara tertanggal 16 Nopember 2022
Sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sebagaimana Berita Acara Penitipan pengembalian kerugian Negara tertanggal 28 Maret 2023;
Sehingga dalam perkara aquo total pengembalian kerugian negara adalah sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa dari 27 (dua puluh tujuh) kredit yang di ajukan CV. MALABAR GEMILANG tersebut telah dilakukan pembayaran cicilan total sebesar Rp152.331.069,00 (seratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam puluh sembilan rupiah);
Bahwa dari total nilai 27 (dua puluh tujuh) kredit yang di CV. MALABAR GEMILANG sebesar Rp3.245.000.000,00 (tiga milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) setelah didipotong biaya provisi kredit, bunga kredit dan tabuangan wajib yang totalnya sejumlah Rp303. 950. 000,00 (tiga ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga yang diterima CV. MALABAR GEMILANG cq. Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI sebesar Rp2.493.150.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi total cicilan yang sudah dibayarkan sebesar Rp152.331.069,00 (seratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam puluh sembilan rupiah), sehingga sisanya sebesar Rp2.788.718.931,00 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga pouluh satu rupiah);
Bahwa akibat tunggakan sisa cicilan yang tidak terselesaikan sebesar Rp2.788.718.931,00 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Propinsi Jawa Barat selaku pemergang saham PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA Cq. PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA sebesar Rp2.788.718.931,00 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga pouluh satu rupiah), hal mana kerugian negara tersebut timbul akibat adanya kerjasama antara Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dengan Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS selaku Staf / Account Officer (AO) di Divisi Pemasaran PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) serta Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA dan Saksi LILIS SETIAWATI pada saat pengajuan 27 permohonan kredit KRING PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA Cq. PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA secara melawan hukum;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO memiliki kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana “yang turut serta melakukan tindak pidana (mede plegen)” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum bersama dengan Saksi Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS selaku Staf / Account Officer (AO) di Divisi Pemasaran PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) serta Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA dan Saksi LILIS SETIAWATI;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primair terpenuhi menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Menimbang bahwa mengenai uang pengganti sebagaimana ketentuan pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pember-antasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
(1) Selain Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebaga pidana tambahan adalah :
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak berherak yang digunakan untuk atau yang diperoeh dari tindak piana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyak sama dengan harta benda yang dperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana;
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti terebut;
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa nilai 27 (dua puluh tujuh) kredit yang diajukan Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI dengan bantuan saksi sdr. DIAN INDRAWAN dengan menggunakan CV. MALABAR GEMILANG melalui Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ) adalah sebesar Rp3.245.000.000,00 (tiga milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa uang yang diterima bersih (setelah di kurangi bunga, provisi kredit dan tabungan wajib) dari kredit yang diajukan oleh Terdakwa ANDY CAHYADI dan saksi DIAN INDRAWAN dengan menggunakan CV. MALABAR GEMILANG yang bersumber dari 22 (dua puluh dua) kredit menerima uang dari Bank CIJ sebesar Rp2.493.150.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dari pencairan uang yang bersumber dari 22 (dua puluh dua) kredit CV. MALABAR GEMILANG tersebut Terdakwa ANDY CAHYADI mendapat bagian sebesar Rp1.193.150.000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sedangkan saksi DIAN INDRAWAN mendapat bagian sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah), kemudian uang tersebut oleh saksi DIAN INDRAWAN dipergunakan sebagai berikut :
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Yaris warna merah An. JULI INDRIA DHINAWA (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Honda Mobilio warna abu warna merah An. METI AMYATI (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp240.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Rush warna Putih An. WIDA DAROJAH (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp120.000.000,00 dikuasai saksi DIAN INDRAWAN;
Sebesar Rp40.000.000,00 diberikan kepada saksi DADI SETIADI RAMAYUDA;
Sebesar Rp500.000.000,00 diserahkan saksi DIAN INDRAWAN kepada Terdakwa ANDY CAHYADI;
sebesar Rp100.000.000,00 diberikan kepada saksi FARHAN PURWADIJAYA;
Berdasarkan rincian tersebut Saksi Sdr. DIAN INDRAWAN yang dari 22 (dua puluh dua) memperoleh dan menikmati uang yang bersumber dari pencairan kredit an. CV. MALABAR GEMILANG di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (Bank CIJ sebesar Rp660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Toyota Yaris warna merah An. JULI INDRIA DHINAWA (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp150.000.000,00 untuk membeli Mobil Honda Mobilio warna abu warna merah An. METI AMYATI (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp240.000.000,000 untuk membeli Mobil Toyota Rush warna Putih An. WIDA DAROJAH (dijadikan jaminan kredit);
Sebesar Rp120.000.000,00 dikuasai saksi DIAN INDRAWAN;
Bahwa total uang yang di dapat Terdakwa ANDY CAHYADI dari 22 (dua puluh dua) kredit tersebut adalah Rp1.193.150.000,00 (+) Rp500.000.000,00 = Rp1.693.150.000,00 (satu milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa karena Terdakwa ANDY CAHYADI mengajukan kembali 5 (lima) kredit tanpa sepengetahuan saksi DIAN INDRAWAN dengan uang yang diterima bersih (setelah di kurangi bunga, provisi kredit dan tabungan wajib) sebesar Rp447.900.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), sehingga total yang di dapatkan Terdakwa ANDY CAHYADI dari 22 (dua puluh dua) kredit di tambah 5 (lima) kredit adalah Rp1.693.150.000,00 (+) Rp447.900.000,00 = Rp2.141.050.000,00 (dua milyar seratus empat puluh satu juta lima ribu rupiah);
Bahwa sedangkan uang yang dinikmati Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS dari 27 (dua puluh tujuh) kredit CV. MALABAR GEMILANG adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO secara bersama sama dengan Saksi Sdr. FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, Saksi Sdr. DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA serta Sdri. Saksi LILIS SETIAWATI telah memperoleh dan menikmati uang yang bersumber dari pinjaman/ kredit tersebut hal mana menjadikan Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO dan atau orang lain atau korporasi yakni Saksi Sdr. FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS, Saksi Sdr. DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN, Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA serta Sdri. Saksi LILIS SETIAWATI menjadi bertambah kaya dan atau kekayaannya secara melawan hukum dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO sebesar Rp2.292.668.931,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);
Saksi FARHAN PURWADIJAYA, S.IP Bin H. DODO ILYAS sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Saksi DIAN INDRAWAN Bin (Alm) NUNUNG SUHERMAN sebesar Rp660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah);
Saksi DADI SETIADI PRAMAYUDA sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Saksi LILIS SETIAWATI sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO untuk kepentingan pribadi Sdr. ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO sebesar Rp2.292.668.931,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah), olehnya berdasarkan fakta hukum diatas Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO harus dibebani pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni sebesar Rp2.292.668.931,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa maupun Nota Pembelaan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermati pembelaan dan permohonan Terdakwa dan Penasihat hukum Terdakwa serta memperhatikan alasan alasan yang dikemukakan secara keseluruhan, Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum sudah dapat dibuktikan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum diatas bahwa Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair, dan olehnya pertimbangan pertimbangan hukum tersebut di atas juga merupakan tanggapan Majelis Hakim terhadap pembelaan dan permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon putusan seringan ringannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis Hukum berkesimpulan bahwa kerugian keuangan Negara yang timbul akibat perbuatan Terdakwa tergolong dalam kategori sedang; peran Terdakwa dalam tindak pidana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai “yang turut serta melakukan tindak pidana (mede plegen)” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; dampak yang timbul akibat perbuatan Terdakwa tersebut merugikan kekayaan PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA hal mana kepemilikan saham-nya adalah milik :
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 13.500.000 saham atau sebesar Rp13.500.000.000,00/ (53,79 %);
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 10.997.490 saham atau sebesar Rp10.997.490.000,00/ (43,82 %);
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) sebanyak 600.000 saham atau sebesar Rp600.000.000,00 / (2,39%);
tergolong pada skala kabupaten maupun propinsi; dan memperkaya Terdakwa secara pribadi maupun orang lain berupa pertambahan harta benda lebih dari 50% dari total kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dimaksud; serta tidak adanya pengembalian kerugian negara dari Terdakwa, olehnya berdasarkan Pasal 12 huruf a jo Pasal 6 ayat (2) huruf c Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perbuatan Terdakwa tergolong dalam kategori sedang, selanjutnya pidana pokok yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaannya maka status barang bukti tersebut akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan atas diri Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan Negara sebesar Rp2.788.718.931,00 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, serta Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Sdr. ANDY CAHYADI, SE Bin (Alm) CUCU DARSONO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah uang pengganti sebesar Rp2.292.668.931,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00453 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 017/PPTK/DPMPTSP/01/2022 Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00454 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 014/PPTK/DPMPTSP/01/2022 Pekerjaan Belanja Modal Pemeliharaan Barang Milik Daerah di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00455 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 015/PPTK/DPMPTSP/01/2022 Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggaraan Rapat Koordinasi SKPD di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00456 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 016/PPTK/DPMPTSP/01/2022 Pekerjaan Belanja Modal Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000115 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Posyandu Waluya RW 001 Kelurahan Indihiang Di Keluarahan Indihiang (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00453 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00456 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Belanja Modal Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00455 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Belanja Modal Penyelenggaraan Rapat Koordinasi SKPD di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00454 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Belanja Modal Pemeliharaan Barang Milik Daerah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/003/SPK/KEL.IND/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Posyandu Waluya RW 001 Kelurahan Indihiang oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Buku Rekening CIJ Nomor Rekening 03.201.009872 atas nama CV MALABAR GEMILANG alamat PARAKANHONJE RT/RW 003/006, SUKAMAJU KALER, INDIHIANG (asli);
1 Buah Buku Rekening CIJ Nomor Rekening 03.201.009844 atas nama CV MALABAR GEMILANG alamat PARAKANHONJE RT/RW 003/006, SUKAMAJU KALER, INDIHIANG (asli);
1 Bundel Akta Perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan Kohanditer “CV MALABAR GEMILANG” Nomor 51 tanggal 30 Juni 2020 (copy);
1 Bundel Akta Perubahan “CV MALABAR GEMILANG” Nomor 92 tanggal 29 Desember 2021 (copy);
1 Bundel Akta Perubahan Pasal 2 dan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan Kohanditer “CV MALABAR GEMILANG” Nomor 32 tanggal 16 Februari 2020 (copy);
1 Bundel Laporan Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.201.009872 Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2022 (copy);
1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.101.08794 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 31 Desember 2021 (copy);
1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.101.09589 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 27 Februari 2022 (copy legalisir);
1 Bundel Laporan Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.201.009844 Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2022 (copy legalisir);
1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV MALABAR GEMILANG no. rekening 03.101.08766 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 31 Desember 2021 (copy legalisir);
1 Bundel Company Profile CV MALABAR GEMILANG (copy legalisir);
Mutasi Rekening Bank BJB atas nama MALABAR GEMILANG dengan No Rekening 0090067346100 periode Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 (copy legalisir);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00450 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor Perj-27/KPA/Pemb/01/2022 Pekerjaan Pengadaan Alat Tulis Kantor di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00451 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor 006/PPTK/KEC/02/2022 Pekerjaan Pembangunan Pos Keamanan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00452 CV MALABAR GEMILANG dengan isi surat SPK Nomor Perj-27/KPA/Pemb/01/2022 Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/11/2021 Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0887/PPTK/KEC /11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Internet di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 021/PPTK/ Disbudpar/ 11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb /11/2021 Paket Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Monev di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb /11/2021 Paket Pekerjaan Belanja Modal Rak Arsip di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 851/PPTK/KEC /11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelurahan di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 020/PPTK/ Disbudpar /11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan CCTV di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb /11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Modem & Server di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0881/PPTK/ KEC /11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Komputer di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb / 11/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Mebelur di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb /11/2021 Paket Pekerjaan Rehab Ruangan Pelayanan Publik di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0155/PPTK/KEC /09/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0980/PPTK/KEC/ XI/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0983/PPTK/KEC/ XI/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan CCTV di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb/10/2021 Paket Pekerjaan Penataan Ruang Kerja di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 019/PPTK/ Disbudpar/11/2021 Paket Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bangunan Kantor di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb /10/2021 Paket Pekerjaan Instalasi Jaringan Sistem Informasi di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0977/PPTK/KEC /XI/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kegiatan Olahraga Masyarakat di Kecamatan Cibeureum oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor Perj-27/KPA/Pemb /10/2021 Paket Pekerjaan Pengadaan Server di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya oleh CV. MALABAR GEMILANG (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000200 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengecatan Dan Perbaikan Gedung Kantor di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan Dan Pariwisata (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000194 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Server di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000191 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kegiatan Olahraga Masyarakat di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000192 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan CCTV di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000209 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Rak Arsip di Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00450 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Alat Tulis Kantor di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000098 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000211 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Internet di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000193 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Kecamatan Cibeureum di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00451 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pembangunan Pos Keamanan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000208 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Komputer di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000203 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan CCTV di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 01.314.00452 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000205 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana Olahraga di Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000196 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Instalasi Jaringan Sistem Informasi di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000201 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Monev di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000202 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Mebeleur di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000195 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Penataan Ruang Kerja di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000204 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Rehab Ruangan Pelayanan Publik di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000207 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelurahan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000206 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pengadaan Modem dan Server di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. Perjanjian Kredit 03.116.000210 atas nama CV. MALABAR GEMILANG dengan Pekerjaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.000338 CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan isi surat SPK Nomor 0559/PPTK/KEC/X/2021 Pekerjaan Pembangunan Air Bersih di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.000339 CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan isi surat SPK Nomor 0557/PPTK/KEC/X/2021 Pekerjaan Pembangunan Kirmir di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00458 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 052/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan Alat Kebersihan Lingkungan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00459 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 031/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan Komputer di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00460 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 065/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan Jamuan Makan Minum di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00461 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 022/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan ATK di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00462 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 035/PPTK/KEC/X/2022 Pekerjaan Pengadaan Gerobak Sampah di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli)
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00471 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 0222/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Kersanagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00467 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 085/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di keluarahan Margabakti Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00468 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 0111/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pengadaan Laptop, Printer, Scanner di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00469 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 063/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Jalan Lingkungan di Kelurahan Setianagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00470 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 095/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Jamuan Evaluasi Pelaporan di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli)
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00471 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 0125/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembagunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Ciherang Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00472 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 076/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembagunan Jalan Lingkungan di Keluarahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00473 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 0140/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembagunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00474 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 071/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pembagunan Jalan Lingkungan di Keluarahan Setiajaya Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 Bundel Surat Nomor 01.314.00475 CV TRI DISAINDO dengan isi surat SPK Nomor 092/PPTK/KEC/III/2022 Pekerjaan Pengadaan Mebeleur di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) buah Cek kosong Bank Bjb dengan Nomor DAA 03 656820 atas nama CV. TRI DISAINDO dengan Nomor Rekening 0122599401001 (asli);
1 (satu) buah Cek Bank Bjb dengan Nomor DAA 03 656966 atas nama CV. TRI DISAINDO dengan Nomor Rekening 0122599401001 (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) dengan perjanjian kredit No. 03.116.00339 atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan pembangunan kirmir di kecamatan cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) dengan perjanjian kredit No 03.116.00338 atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan pemangunan air bersih di kecamatan cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) dengan perjanjian kredit No 03.116 . 00128 tas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan belanja modal mebeul ( Tralis) (asli)
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) dengan perjanjian kredit No 03.116.000129 atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan Peningkatan jaringan irigasi kecamatan cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel Berkas Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) dengan perjanjian kredit No 03.116.00101 CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dengan pekrjaan pembangunan tebing penahan tanah (TPT) di kecamatan cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 03.314.00475 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Mebeleur di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00474 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan jalan Lingkungan di kelurahan Setiajaya Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00471 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Ciherang Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00473 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00458 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Alat Kebersihan Lingkungan di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00461 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan ATK di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00457 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Rak Arsip di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00459 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Komputer di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00465 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Jamuan Makan Minum di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00460 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembanguna Tembok Penahan Tanah di Kelurahan Kersanegara Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00462 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Gerobak Sampah di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00472 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00467 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di kelurahan Margabakti Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00469 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di kelurahan Setianagara Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00466 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahanan Tanah di Kelurahan Awipari Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00470 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Jamuan Evaluasi Pelaporan di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 (satu) Bundel berkas Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No Perjanjian Kredit 01.314.00468 oleh CV TRI DISAINDO dengan Pekerjaan Pengadaan Laptop, Printer, Scanner di Kecamatan Cibeureum (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0189/PPTK/KEC/09/2021 Paket Pekerjaan Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) di Kecamatan Cibeureum oleh CV. PERFEKTA JAYA KONTRUKSI (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0241/PPTK/KEC/09/2021 Paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Kecamatan Cibeureum di Kecamatan Cibeureum oleh CV. PERFEKTA JAYA KONTRUKSI (asli);
1 Buah Dokumen Surat Perjanjian dengan Nomor 0235/PPTK/KEC/09/2021 Paket Pekerjaan Belanja Modal Meubel (Tralis) di Kecamatan Cibeureum oleh CV. PERFEKTA JAYA KONTRUKSI (asli);
1 Buah Buku Rekening Bank CIJ atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI alamat PERUM MARGAMULYA BLOK J2 NO 6 RT/RW 007/015, CIKUNIR, SINGAPARNA Nomor Rekening 03.201.009849 (asli);
1 Buah Buku Rekening Bank CIJ atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI alamat PERUM MARGAMULYA BLOK J2 NO 6 RT/RW 007/015, CIKUNIR, SINGAPARNA Nomor Rekening 03.201.009850 (asli);
1 Buah Buku Rekening Bank CIJ atas nama CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI alamat PERUM MARGAMULYA BLOK J2 NO 6 RT/RW 007/015, CIKUNIR, SINGAPARNA Nomor Rekening 03.201.009851 (asli);
1 Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/126/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di RW 11 dan 14 tanggal 26 Juli 2021 (asli);
1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 0134/PPTK/kec/II//2022 tanggal 02 Maret 2022 dengan kegiatan pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dikelurahan Awiparai Ke. Cibeureum Kota Tasikmalaya (asli);
1 (satu) Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/PPTK/kec/X//2022 tanggal 10 Januari 2022 dengan kegiatan pekerjaan Pengadaan Rak Arsip di Kec. Cibereum (asli);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor: 900/Kep. 36-BPKAD/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penunjukan Kuasa {engguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan bendahara pengeluaran pembantu pada Kantor Kecamatan dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya T. A 2021 beserta lampiran an. TONI KUSWOYO (copy legalisir);
Rencana Anggaran Kerja (RKA) Pemerintah Kota Tasikmalaya T.A 2021 dengan Nomor Kode Ring: 03.2.02.02.5.1.5.05.03.0002, lebih khusus Kelurahan Indihiang Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
SK DPMPTSP KOTA TASIKMALAYA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN Nomor:900/Kep.056/DPMPTSP/2022 Tangal 7 Maret 2022 (copy legalisir);
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 020/071/202 Tanggal 13 Agutus 2021 (copy legalisir);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.84-BKPPD/2019 Tanggal 10 Januari 2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya (copy);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.123-BKPPD/2022 Tanggal 01 Maret 2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya (copy legalisir)
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.099-BKPSDM/2021 Tanggal 02 Maret 2021 Tentang Penetapan Nama Jabatan Bagi Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.790- BKPSDM /2021 Tanggal 25 Oktober 2021 Tentang Penunjuk Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2022 Tanggal 23 September 2022 Organisasi : 2.18.0.00.0.00.01.0000 Dinas Penanaman Modaln dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (copy);
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya TA 2022 Nomor DPA/A.1/2.18.0.00.0.00.01. 0000/001/2022 Tanggal 03 Januari 2022 (copy legalisir);
Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2022 Tanggal 01 Maret 2022 Organisasi : 2.18.0.00.0.00.01.0000 Dinas Penanaman Modaln dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (copy legalisir);
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2021 Tanggal 13 nopember 2021 Organisasi : 2.18.0.00.0.00.01.0000 Dinas Penanaman Modaln dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (copy legalisir);
Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya TA 2021 Dinas Penanaman Modaln dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp5.339.330.346,00 (lima milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) (copy legalisir);
DPPA SKPD DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA TASIKMALAYA TA 2021 (copy legalisir)
RKAP SKPD DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA TASIKMALAYA TA 2021 (copy legalisir);
DPPA SKPD DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA TASIKMALAYA TA 2021 (PIII) (copy legalisir);
DPPA SKPD DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA TASIKMALAYA TA 2021 (PIV) (copy legalisir);
Surat Pernyataan Pengajuan SPM-UP/GU/TU/LS Nomor 900/023/ SPM-LS/2021 (copy legalisir);
Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM 900/023/SPM-LS/7.01.03.2.02.03/2021 Tanggal 08 November 2022 (copy legalisir)
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pos Yandu Waluyu Rw.001 Kelurahan Indihiang Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya Tanggal 01 November 2021 (copy legalisir);
Berita Acara serah terima pekerjaan Nomor 027/49/BASTHP /Kel/2021 Tanggal 1 November 2021 pekerjaan Pembangunan Pos Yandu Waluyu Rw.001 Kelurahan Indihiang Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Nomor 027/51/PPK/Kel/2021 Tanggal 1 November 2021 pekerjaan Pembangunan Pos Yandu Waluyu Rw.001 Kelurahan Indihiang Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Surat Penunjukan Penyidia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 027/003/SPPBJ/KEL.IND/2021 Tanggal 24 September 2021 (copy legalisir);
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/003/SPK/KEL.IND/2021 Tanggal 25 September 2021 (copy legalisir);
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/003/SPK/ KEL.IND/2021 Tanggal 24 September 2021 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 6 Periode Januari 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 5 Periode Februari 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 4 Periode Maret 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 6 Periode April 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 7 Periode Mei 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 7 Periode Juni 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 9 Periode Juli 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 12 Periode Agustus 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 13 Periode September 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 15 Periode Oktober 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 16 Periode November 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir)
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 13 Periode Desember 2021 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 11 Periode Januari 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 11 Periode Februari 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 12 Periode Maret 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 7 Periode April 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 8 Periode Mei 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 9 Periode Juni 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 10 Periode Juli 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 13 Periode Agustus 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 6 Periode September 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
Rekening Tahapan BCA Halaman 1 sampai 16 Periode Oktober 2022 Atas Nama Andi Cahyadi dengan Nomor Rekening 090260807 (copy legalisir);
1 Bundel Kartu Contoh Tanda Tangan Nasabah Badan Usaha CV MALABAR GEMILANG Nomor Rekening 03.201.009844 dan dengan Nomor Rekening 03.201.009872 (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 23 September 2021 jumlah 92.400.000 (sembilan puluh dua juga empat ratus ribu ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 04 Oktober 2021 jumlah 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 119.475.000 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 108.750.000 (seratus delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 119.475.000 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 104.400.000 (seratus empat juta empat ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 119.475.000 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 16 November 2021 jumlah 117.450.000 (seratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 109.800.000 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 123.525.000 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 118.950.000 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 123.525.000 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 118.950.000 (seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 02 Desember 2021 jumlah 123.525.000 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 114.375.000 (seratus empat belas juga tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 109.800..000 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 114.375.000 (seratus empat belas juga tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 114.375.000 (seratus empat belas juga tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli)
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 109.800..000 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV MALABAR GEMILANG Nomor rekening 03.201.009872 tanggal 14 Desember 2021 jumlah 109.800..000 (seratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV MALABAR GEMILANG” Nomor 119 tanggal 21 Februari 2018 (copy);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor 900/Kep.35-BPKAD/2021 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 20219 (copy legalisir);
1 Bundle Berita Acara Pembayaran Nomor 027/02/UPTD-PKD/2021 tanggal 08 November 2021 Antara Dadi Sopardi dengan Luluk Khoiriyah Senilai Rp179.984.000,00 (copy legalisir);
1 Bundle Berita Acara Pembayaran Nomor 027/03/UPTD-PKD/2021 tanggal 18 Oktober 2021 Antara Dadi Sopardi dengan Muhamad Irham Senilai Rp149.986.000,00 (copy legalisir);
1 Bundle Berita Acara Pembayaran Nomor 027/12/UPTD/2021 tanggal 07 Juli 2021 Antara Dadi Sopardi dengan Yogie Trianto Adisutjipto senilai Rp149.987.000,00 (copy legalisir);
1 Bundle Berita Acara Pembayaran tanggal 13 Desember 2021 Antara Dadi Sopardi dengan Yogie Trianto Adisutjipto Senilai Rp.19.994.000,- (copy legalisir);
1 Bundle Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA Sebesar Rp1.515.500.000,00 (copy legalisir);
1 Lembar Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Nomor 821.2/Kep.552-56/BKPSDM/2020 Tanggal 03 September 2020 (copy legalisir);
Rekening Koran MANDIRI Halaman 1 sampai 35 Periode 01 Mei 2022 sampai dengan 17 November 2022 Atas Nama RICKY BACHTIAR dengan Nomor Rekening 1310011753854 (asli);
Mutasi Rekening koran Bank BJB Tanggal Data 01 Januari 2021 sampai dengan 16 November 2022 atas nama TRI DISAINDOO CV dengan Nomor Rekening 0122599401001 (asli);
Mutasi Rekening koran Bank BJB Tanggal Data 01 Januari 2021 sampai dengan 16 November 2022 atas nama PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI CV dengan Nomor Rekening 0117019780001 (asli);
1 Bundle Kornologis Verifikasi Paket Pekerjaan CV TRI DISAINDO Tanggal 02 Agustus 2022 (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Gedung Kantor UPTD PARKIR Nomor 027.3/5/PPK-Kontrak/DISHUB/2020 tanggal 10 November 2020 (fotocopy)
Sertifikat Badan Usaha Jasa Perencana Konstruksi dengan No Registrasi 1-3206-01-086-1-10-990157 tanggal 23 Desember 2019 dengan nama Badan Usaha CV.TRI DISAINDO atas nama pemimpin ASEP WAHYU MULYANA (fotocopy);
Company Profile CV TRI DISAINDO (fotocopy);
1 Bundle SPK Nomor 760/25.B/EKBANG tanggal 23 Juni 2020 dengan nama kegiatan Peningkatan Infrastuktur Lingkungan Pemukiman Kelurahan Tanjung Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3309/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3312/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3315/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy);
1 Bundle Berita Acara Serah Terima Penilaian Hasil Pekerjaan Untuk Serah Terima Tahap Pertama Kegiatan Perencanaan Peningkatan Infrastuktur Lingkungan Pemukiman Kelurahan Ciherang TA 2021 Nomor 027/60/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 Tanggal 06 Juli 2021 (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3303/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy);
1 Bundle Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Nomor 602.1/3300/Kont/Disperpakan.Um/2021 Tanggal 06 oktober 2021 dengan nama kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang sumberdaya Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota lain (fotocopy);
1 Bundle SPK Dengan Nomor 640/969-SPK/TBJK Tanggal 1 Oktober 2021 dengan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Ruang Rapat Bapenda (fotocopy);
1 Bundle SPK Nomor 36.A/SPK/KEC/2021 Tanggal 18 Februari 2021 dengan nama Pekerjaan Penilaian Perawatan Dan Kelayakan Bangunan Gedung (fotocopy);
1 Bundle SPK dengan Pekerjaan Pemberdayaan Sosial Masyarakat Keluruhan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Tanggal 17 Maret 2020 dengan Nominal Rp63.140.550,00 (fotocopy);
1 Bundle SPK dengan Pekerjaan Pemberdayaan Sosial Masyarakat Keluruhan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Tanggal 17 Maret 2020 dengan Nominal Rp21.912.000,00 (fotocopy);
1 Bundle SPK dengan Pekerjaan Pemberdayaan Sosial Masyarakat Keluruhan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Tanggal 17 Maret 2020 dengan Nominal Rp40.320.500,00 (fotocopy)
1 Bundle SPK dengan Nomor 027/ /SPK/PPK-Kec.Kawalu/2021 Tanggal 23 Agustus dengan kegiatan Peningkatan Infrastuktur Lingkungan Pemukiman Kelurahan Urug (fotocopy);
1 Bundle SPK dengan Nomor 027/04/SPK/2020 Tanggal 18 Maret 2020 dengan nama kegiatan Peningkatan Infrastruktur Lingkungan Pemukiman Kelurahan Argasari Tahun Anggaran 2020 (fotocopy);
Akta Notaris Penidirian Perseroan Komanditer CV.TRI DISAINDO Nomor 34 Tanggal 11 Oktober 2013 (fotocopy);
Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.TRI DISAINDO Nomor 41 Tanggal 26 Januari 2022 (fotocopy);
Akta Notaris Perubahan pasal 2 Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV.TRI DISAINDO Nomor 42 tanggal 26 Januari 2022 (fotocopy);
1 Bundel Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI” Nomor 92 tanggal 19 September 2016 (copy);
1 Bundel Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor 11 Tanggal 10 Juli 2021 (copy);
1 Bundel Company Profile CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI (copy)
1 Bundel Laporan Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI no. rekening 03.201.009874 Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2022 (copy);
1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI no. rekening 03.201.008796 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 31 Desember 2021 (copy);
1 Bundel Laporan Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI no. rekening 03.201.009875 Periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2022 (copy);
1 Bundel Rekening Koran Tabungan atas nama nasabah CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI no. rekening 03.201.008797 Bulan Agustus 2022 tgl. Registrasi 31 Desember 2021 (copy);
1 Bundel Kartu Contoh Tanda Tangan Nasabah Badan Usaha CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor Rekening 03.201.009875 dan dengan Nomor Rekening 03.201.009874 (copy);
1 Bundel Slip Penarikan CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor rekening 03.201.009874 tanggal 23 September 2021 jumlah 92.400.000 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor rekening 03.201.009875 tanggal 07 Oktober 2021 jumlah 119.475.000 (seratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) (asli);
1 Bundel Slip Penarikan CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI Nomor rekening 03.201.009875 tanggal 07 Oktober 2021 jumlah 97.350.000 (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh. ribu rupiah) (fotocopy);
1 Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/128/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 Pekerjaan Pembangunan Drainase di RW 12 dan RW 15 tanggal 26 Juli 2021 (fotocopy);
1 Bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/124/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 Pekerjaan Pembangunan Drainase di Cibangun Kidul RW 13 tanggal 26 Juli 2021 (fotocopy);
1 Bundel Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS (fotocopy);
1 Bundel Akta Pengunduran Diri Dari dan Pemasukan Pesero ke Dalam Serta Perubahan Anggaran Dasar (Pasal 5) Perseroan Komanditer “CV PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI” Nomor 48 tanggal 17 Nopember 2017 (fotocopy);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Kersanagara (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Kota Baru (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Setiaratu (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Cibeureum (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Awipari (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Setianegara (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Ciherang (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Ciakar (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Margabakti (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Setiajaya (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Anggaran Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Cibeureum (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2022 (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Pekerjaan Pengadaan Gerobak Sampah di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, SPK Nomor 027/03/SPK/ppk.cbr/2021 (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Setianegara (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Ciherang (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Awipari (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Kota Baru (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Kersanagara (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Setiaratu (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Setiajaya (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Cibeureum (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Ciakar (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021 Kecamatan Cibeureum, Keluarahan Margabakti (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Kotabaru (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Awipari (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Ciherang (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Ciakar (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Setiajaya (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Setiaratu (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Setianagara (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kantor Kecamatan Cibeureum (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Kersanagara (copy legalisir);
1 Berkas Rekap Data Kontrak Belanja Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2021 Kelurahan Margabakti (copy legalisir);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 900/Kep.943-BPKAD/2021 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan dan bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 900/Kep.597-BPKAD/2021 Tanggal 1 September 2021 Tentang Pemberitahuan dan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Kecamatan Cibeuruem Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 900/Kep.29-BPKAD/2021 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan dan bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Petikan Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep1052-BKPPD /2019 tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Prtama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Register Barjas Tahun 2021 (copy legalisir);
Register Barjas Tahun 2022 (copy legalisir);
Surat Keterangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Kecamatan Cibeureum Nomor 800/139/Umpeg Tanggal 2 Agustus 2022 (copy legalisir);
1 (satu) Bundle Berkas Nomor 027/126/SPK/PPK-Kec.Cibeureum/2021 kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah di RW.11 dan 14 Kelurahan Ciherang tanggal 26 Juli 2021 (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Pekerjaan Peningkatan Jalan Gang di RW 09 Kelurahan Kersanagara, SPK Nomor 027/03/SPK/Kel/2021 Tanggal 22 September 2021 (copy legalisir);
1 Bundel Berkas Pekerjaan Pembangunan Drainase di RW 08 Kelurahan Kersanagara Kec. Cibeureum, SPK Nomor 421.2/03/Kel.Kersanagara/2021 Tanggal 13 September 2021 (copy legalisir);
Keputusan camat Cibeureum Kota Tasikmalaya Nomor : 027/Kep.06/ Umpeg tanggal 29 Januari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya T.A 2021 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan camat Cibeureum Kota Tasikmalaya Nomor : 027/Kep.01/ Umpeg tanggal 03 Januari 2022 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan camat Cibeureum Kota Tasikmalaya Nomor : 027/Kep.06/Umpeg tanggal 16 Maret 2022 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan camat Cibeureum Kota Tasikmalaya Nomor : 027/Kep.05/Umpeg/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan barang atau jasa pada Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali Kota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep. 949-BPKAD/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada kantor kecamatan di limgkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali Kota Tasikmalaya Nomor : 900/Kep. 152-BPKAD/2022 tanggal 08 Maret 2022 tentang pemberhentian atau Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada kantor kecamatan di limgkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya T.A 2022 beserta lampiran (copy legalisir);
Petikan Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 821.2/kep.578-BKPPD/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi dan jabatan pengawas dilingkungan pemerintah kota Tasikmalaya (copy legalisir);
Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.242-BPKSDM/2021 Tanggal 9 Nopember 2021 Tentang Pengangkatan, Pmeindahan dan Pemberhentian (copy legalisir);
Tugas Pokok dan Fungsi Asiten Perekonomian dan Pembangunan (copy legalisir);
Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 584.3/Kep.315-perekonomian/2018 Tanggal 23 Oktober 2018 Tentang Pendelegasian Dalam Rangka Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Daerah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan rakyat, Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, Perusahaan Daerah Air Minum Titra Sukapura dan Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan. (copy legalisir);
AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS PT BANK PERKREDITAN RAKYAT CIPATUJAH PERSERODA Nomor 37 Tanggal 13 Desember 2021. (copy legalisir);
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022 Tanggal 14 Januari 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (copy legalisir);
PT Bank Perkreditan Rakyat CIPATUJAH JABAR PERSERODA, Laporan Keuangan 31 Desember 2021 dan Auditor Independen. (copy legalisir);
Daftar Kantor Akuntan Publik / Akuntan Publik yang Terdaftar di Otoritas Jasa keuangan Per 20 Mei 2020. (copy legalisir);
Beita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Pengesahan Persetujuan Kajian Dewan Komisaris Terhadap Revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) PT.BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA Tahun 2022 Tanggal 07 Februari 2022. (copy legalisir);
AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT BANK PERKREDITAN RAKYAT CIPATUJAH JAWA BARAT PERSERODA Nomor 20 tanggal 08 Februari 2022. (copy legalisir);
Petikan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.242-BKPSDM/2021 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Para Pejabat Pemimpin Tinggi Pratama (copy legalisir)
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan PT BPR JABAR dan Banten (copy legalisir);
Laporan Hasil Klarifikasi Indikasi Penyalahgunaan Keuangan Tanggal 30 Mei 2022 (copy legalisir);
Laporan Hasil Klarifikasi tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan Tanggal 28 Juni 2022 (copy legalisir);
Surat Teguran dan Undangan Nomor 035/AHK-R/CV-PJK/TU/VI/2022 Tanggal 20 Juni 2022 (copy legalisir);
1 (satu) Bundle Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JABAR (copy legalisir), Terdiri dari :
Akta Pendirian PT BPR CIPATUJAH Jabar Nomor 259 Tanggal 21 September 2015;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 207 Tanggal 12 April 2016;
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR CIPATUJAH Nomor 107 Tanggal 16 September 2016;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 87 Tanggal 17 Oktober 2016;
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR CIPATUJAH Nomor 44 Tanggal 14 Januari 2017;
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR CIPATUJAH Nomor 17 Tanggal 04 September 2017;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 59 Tanggal 22 November 2018;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 34 Tanggal 08 Februari 2018;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 34 Tanggal 06 Desember 2019;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 128 Tanggal 20 Maret 2020;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 71 Tanggal 17 Maret 2021;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 27 Tanggal 06 Oktober 2021;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 92 Tanggal 25 Oktober 2021;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 27 Tanggal 04 Maret 2022;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 81 Tanggal 21 Juli 2022;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR CIPATUJAH Nomor 59 Tanggal 18 Oktober 2022;
1 (satu) buah Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. BPR CIPATUJAH JABAR yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir);
1 (satu) buah Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( Sirkuler) PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA No. 27 tanggal 06 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir);
1 (satu) buah Laporan Hasil Audit Penyalahgunaan Keuangan Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) ( KRING) FARHAN (copy legalisir);
Lapoaran Hasil Klarifikasi Tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) No. 001/TV/CIJ/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 (copy legalisir);
1 (satu) buah Akta Pernyataan Keputusan Raapat PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA No. 128 tanggal 20 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir);
1 (satu) buah Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR CIPATUJAH JABAR No. 72 tanggal 16 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir);
Nominatif Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) 3 CV ( Malabar, TRI DISAINDO, Prefekta) (copy legalisir);
1 (satu) buah Company Prifile Bank CIJ (copy legalisir);
1 (satu) buah Akta Surat Kusa No. 58 tanggal 16 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Notaris H. HENDRIYANA, S.H.,M.H (copy legalisir)
1 (satu) buah Keputusan Direksi No. 056/KEP-DIR/CIJ10/2021 tanggal 11 Oktober 2021 (copy legalisir);
1 (satu) buah Keputusan Direksi No. 51/kep-dir/CIJ07/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Kredit Infrastruktur Ringan ( KRING) (copy legalisir);
1 (satu) buah Keputusan Direksi No. 03/kep-dir/CIJ01/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Susunan organisasi dan Tata kerja ( SOK) PT. BPR CIPATUJAH Perseroda (copy legalisir);
1 (satu) buah Pedoman Kebijakan Perkreditan Tahun 2021 (copy legalisir);
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.943-bpkad/2021, tentang “penunjukan pengguna anggaran/pengguna barang, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 31 desember 2021 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan sekretaris daerah kota Tasikmalaya selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Nomor : 800/359.a/um/2021, tentang “pemberhentian dan penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” tanggal 03 maret 2021 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.151-bpkad/2022, tentang “ pemberhentian dan penunjukan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 08 maret 2022 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.30-bpkad/2022, tentang “ penunjukan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan bendahara pengeluaran pembantu pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” tanggal 28 januari 2021, beserta lampiran i “nama-nama kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan bendahara pengeluaran pembantu pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” beserta lampiran (copy legalisir);
Peraturan wali kota Tasikmalaya, Nomor 69 tahun 2020, tentang “ tugas pokok dan rincian tugas unit sekretariat daerah kota Tasikmalaya” tanggal 30 desember 2020 (copy legalisir);
Keputusan sekretaris daerah kota Tasikmalaya selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Nomor : 800/161.a/um/2021, tentang “penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” tanggal 28 januari 2021 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.945-bpkad/2022, tentang “ penunjukan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan bendahara pengeluaran pembantu pada sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 31 desember 2021 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan sekretaris daerah kota Tasikmalaya selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Nomor : 800/kep.001/um/2022, tentang “penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 03 januari 2022 , beserta lampiran (copy legalisir);
Keputusan sekretaris daerah kota Tasikmalaya selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, Nomor : 800/kep.002/um/2022, tentang “penunjukan pejabat penatausahaan keuangan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022” tanggal 03 januari 2022 (copy legalisir);
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 900/kep.29-bpkad/2021, tentang “penunjukan pengguna anggaran/pengguna barang, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021” tanggal 28 januari 2021 , beserta Lampiran (copy legalisir);
Keputusan wali kota Tasikmalaya, Nomor : 821.2 / kep.123-bkpsdm/2022 tentang “pengangkatan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah kota tasimlaya” tanggal 01 maret 2022 dan berita acara pembambilan sumpah jabatan pegawai negeri sipil Nomor 877/02/bkpsdm/2022 tanggal 2 maret 2022 (copy legalisir);
Anggaran sekretariat daerah tahun 2021 (RKA) (copy legalisir);
Anggaran sekretariat daerah tahun 2022 (RKA) (copy legalisir);
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA) 2021 Setda Pemkot Tasikmalaya (copy legalisir);
Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (dpa) 2022 setda pemkot Tasikmalaya (copy legalisir);
Copy SPJ penyediaan bahan material :
Kwitansi untuk pembayaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor administrasi umum perangkat daerah penyedia bahan/material kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 No DPA 4.01.01.2.06.07 jumlah Rp12.133.000,00 beserta surat pesanan Nomor 027/270/um/2021;
Copy SPJ pemeliharaan kendaraan :
Kwitansi untuk pembayaran pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan, belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Rp5.109.500,00 beserta surat pesanan Nomor 027/186/um/2021
Kwitansi untuk pembayaran pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan, belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Rp18.920.000,00 beserta surat pesanan Nomor 027/184/um/2021;
Kwitansi untuk pembayaran pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan, belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Rp18.810.000,00 beserta surat pesanan Nomor 027/185/um/2021;
Kwitansi untuk pembayaran pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan, belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan bermotor penumpang Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Rp20.396.250,00 beserta surat pesanan Nomor 027/69/um/2021
Copy SPJ pengadaan mebelair :
Kwitansi untuk pembayaran pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah pengadaan mebel belanja modal mebel kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 DPA SKPD Nomor : 4.01.014.2.07.05 jumlah Rp193.864.330,00 , beserta surat pesanan Nomor 027/341/SP/Umum;
Kwitansi untuk pembayaran pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah pengadaan mebel belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-perabot kantor kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 jumlah Rp10.296.000,00 beserta surat pesanan Nomor 027/342/SP/Umum;
Kwitansi untuk pembayaran pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah pengadaan mebel belanja modal alat penyimpanan perlengkapan kantor kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 DPA SKPD Nomor : 4.01.014.2.07.05 jumlah Rp66.825.000,00 , beserta surat pesanan Nomor 027/389/SP/Umum;
Kwitansi untuk pembayaran pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah pengadaan mebel belanja modal alat rumah tangga lainnya (home use) kebutuhan sekretariat daerah kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 DPA SKPD Nomor : 4.01.014.2.07.05 jumlah Rp. 28.600.000 , beserta surat pesanan Nomor 027/340/SP/Umum;
1 Lembar Surat dengan Nomor 089/KPM-DIR.UTM/CIJ/05/2021 Tanggal 18 Mei 2021 Perihal Alih Tugas Pegawai Farhan Purwadijaya (fotocopy);
1 Lembar Surat dengan Nomor 131/KPM-DIR.UTM/CIJ/07/2021 Tanggal 13 Juli 2021 Perihal Alih Tugas Pegawai Farhan Purwadijaya (fotocopy);
1 Bundle Notulen Rapat Pembahasan Kredit KRING CV.MALABAR GEMILANG, CV.PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI dan CV.TRI DISAINDO Tanggal 02 Agustus (fotocopy);
1 Bundle Surat Nomor 33/DK.CIJ/07/2022 Tanggal 04 Juli 2022 Perihal Laporan Penanganan Kredit KRING Bermasalah (fotocopy)
Keputusan Direksi Nomor 31/KEP-DIR/CIJ/05/2022 Tentang Tim Verifikasi Kredit Infrastuktur Ringan KRING (fotocopy);
Keputusan Direksi Nomor 38/KEP.DIR/CIJ/06/2022 Tanggal 24 Juni 2022 Tentang Perpanjangan masa Kerja Dan Revisi Tim Verifikasi Kredit Infrastuktur Ringan KRING (fotocopy);
Keputusan Direksi Nomor 51/KEP-DIR/CIJ/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 Tentang Perpanjangan Masa Kerja dan Revisi Tim Verifikasi Kredit Infrastuktur Ringan KRING (fotocopy);
1 Bundle Nota Penggunaan Cadangan Pendidikan Nomor 288/KPM-DIR/CIJ/09/2019 Tanggal 16 September 2019 (fotocopy);
Surat Edaran Nomor 20/SE-DIR/CIJ/09/2020 Tanggal 02 September 2020 Tentang Pengunaan Form-Form dan SPK Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) (copy legalisir);
Berita Acara Penjualan Aset Tanggal 17 Juni 2022 yang dijaminkan CV MALABAR GEMILANG dengan Nomor SPK 01.314.00456 berupa BPKB Nomor M-14174195 (fotocopy);
Berita Acara Penjualan Aset Tanggal 17 Juni 2022 yang dijaminkan CV TRI DISAINDO dengan Nomor SPK 01.314.00458 berupa BPKB Nomor J-04770320 (fotocopy);
Struktur Organisasi PT BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA KANTOR CABANG BANTARKALONG (copy legalisir);
Surat Keputusan Nomor 43/SE-DIR/CIJ/08/2022 Tanggal 03 Agutsus 2022 Tentang Prosedur Persetujuan dan Realisasi Kredit (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 41/SK-DIR/CIJ/07/2022 Tanggal 31 Mei 2022 Tentang Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Divisi Pemasaran (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 89/KEP-DIR/CIJ/12/2020 tanggal 11 Desember 2020 Tentang Pedoman Pencairan Kredit Di Tempat Lain Diluar Kantor Bank CIJ (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 68/KEP-DIR/CIJ/12/2021 Tanggal 9 Desember 2021 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 05/KEP-DIR/CIJ/12/2021 Tanggal 1 Februari 2021 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 36/KEP-DIR/CIJ/12/2020 Tanggal 3 Agutus 2020 Tentang Alih Tugas dan Promosi Pegawai Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 02/KEP-DIR/CIJ/12/2020 Tanggal 14 Januari 2020 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 30/KEP-DIR/CIJ/IX/2017 Tanggal 25 September 2017 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 41/KEP-DIR/CIJ/05/2019 Tanggal 25 September 2017 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Menjadi Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 820/50/KEP-DIR.07/2016 Tanggal 01 Juli 2016 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Menjadi Pegawai (copy legalisir);
Salinan Akta Surat Kuasa Nomor 96 tanggal 19 Oktober 2017 tentang untuk mewakili dan menandatangani atas nama PT Bank Prekreditan Rakyat CIPATUJAH Jawa Barat (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 10/KEP-DIR/CIJ/-01/2022 Tanggal 28 Januari 2022 Tentang Kebijakan dan prosedur proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Resiko (copy legalisir)
Surat Nomor 42/DK.CIJ/08/2022 Tanggal 12 Agustus 2022 tentang Rekomdasi Dewan Komisaris atas Hasil Pemeriksaan Unit Kerja Divisi Pemasaran (copy legalisir);
1 Bundle Notulen tanggal 01 Juni 2022 tentang Evaluasi Kinerja Bulan mei dan Pembahasan Kredit KRING (fotocopy);
Surat Nomor 34/DK.CIJ/08/2022 Tanggal 11 Juli 2022 tentang Mitigasi Perkreditan (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 37/KEP-DIR/CIJ/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang status Kepegawaian Farhan Purwadijaya (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 39/KEP-DIR/CIJ/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 tentang Penonaktifan Sdr.BENI IBRAHIM selaku Kepala Divisi Pemasalan (copy legalisir);
1 Bundle Laporan Evaluasi Dewan Komisari Terhadap Laporan Kinerja Direksi PT.BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA semester 1 tahun 2022 Nomor 40/DK.CIJ/07/2022 (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 05/KEP-DIR/CIJ/02/2021 Tanggal 1 Februari 2021 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 36/KEP-DIR/CIJ/07/2021 Tanggal 23 Juli 2021 Tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
1 Berkas Nomor 056/DIV-KEPMAN/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Kajian atas pelanggaran terhadap prosedur kerja (fotocopy)
Petikan Keputusan Direksi Nomor 30/SK/DIR/CIJ/05/2019 Tanggal 02 Mei 2019 tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 55/SK/DIR/CIJ/10/2021 Tanggal 01 Oktober 2021 tentang Alih Tugas Pegawai (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 02/KEP-DIR/CIJ/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam penyaluran Kredit (copy legalisir);
Keputusan Direksi Nomor 42/KEP-DIR/CIJ/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Batas Wewenang Pemberian kredit (BWK) (copy legalisir);
Surat Edaran 20/SE-DIR/CIJ/08/2019 Tanggal 20 Agustus 2019 Tentang Suku Bunga, Jangka Waktu, Provisi, Dan Penalty/Denda Bunga Pelunasan Kredit Sebelum Jatuh Tempo Kredit KRING dan KEREN (copy legalisir);
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris Nomor 002/A/DK-CIJ.01/2020 Tanggal 02 Januari 2020 (copy legalisir);
1 berkas Surat Nomor 024/KPM-Al/CIJ/05/2022 tanggal 30 mei 2022 perihal Laporan hasil Klarifikasi Indikasi Penyalagunaan Keuangan (fotocopy);
1 berkas PT Bank Perkreditan Rakyat CIPATUJAH JABAR PERSERODA Laporan Keuangan 31 Desember 2021 dan Laporan Auditor Independen (fotocopy);
1 berkas PT Bank Perkreditan Rakyat CIPATUJAH JABAR PERSERODA Management Letter atas Audit Laporan keuangan per 31 Desember 2021 (fotocopy);
Salinan Akta Surat Kuasa Nomor 58 Tanggal 16 Januari 2020 (fotocopy);
Keputusan Direksi Nomor 53/KEP-DIR/CIJ/09/2021 Tanggal 04 Januari 2021 tentang Prosedur Operasioanl Kas (copy legalisir)
1 (satu) Buah Surat Perintah Nomor 820/SP.51/BKPSDM memerintahkan DIAN INDRAWAN sebagai Pengelola Pengendalian Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan pada Bagian Administrasi Pembangunan Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya terhitung mulai tanggal 01 Mei 2021 (copy legalisir);
1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Merk Toyota Rush 1.5 S A/T warna putiih dengan Nomor polisi Z 1606 AP Nomor mesin 2NRF707733 dan Nomor rangka MHKE8FB3JJK009 368 Tahun 2018 atas nama WIDA DAROJAH yang beralamat di Kampung Kebon Cau Rt. 004 rw. 01 Desa Cipameungpeuk Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang Jawa Barat (asli);
1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Merk Honda mobilio 1.496 cc warna abu-abu muda metalik dengan Nomor polisi Z 1715 LB Nomor mesin 2 L15Z11189503 dan Nomor rangka MHRDD4870FJ454246 Tahun 2015 atas nama METI AMIATI yang beralamat di Jl. Bokong kaum Gg H. Syafi’I Rt.05 Rw. 11 Kel. Cipedes Kec. Cipeds Kota Tasikmalaya Jawa Barat beserta Surat Hasil Cek pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor (asli);
1 (Satu) unit Mobil Merk Toyota Rsh 1.5 S A/T warna putih dengan Nomor polisi Z 1606 AP, Nomor mesin 2NRF707773 dan Nomor rangka MHKE8FB3JJK009368, atas nama WIDA DAROJAH yang beralamat di Kp. Keboncau Rt. 04 Rw. 01 Desa Cipamengpeuk Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang Jawa Barat Tahun 2018, beserta Surat Tanda Kendaraan Bermotor STNK (asli);
1 (satu) unit Mobil Merk Honda mobilio 1.496 cc warna abu-abu muda metalik dengan Nomor polisi Z 1715 LB Nomor mesin 2L15Z111895 03 dan Nomor rangka MHRDD4870FJ454246 Tahun 2015 atas nama METI AMIATI yang beralamat di Jl. Bokong kaum Gg H. Syafi’I Rt.05 Rw. 11 Kel. Cipedes Kec. Cipeds Kota Tasikmalaya Jawa Barat beserta, beserta Surat Tanda Kendaraan Bermotor STNK (asli);
Uang Tunai sebesar Rp15.000.000,00 ( Lima belas Juta Rupiah ) hasil pencairan kredit dengan jaminan SPK fiktif di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CV. TRI DISAINDO dan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI) yang disita dari Saksi LILIS SETIAWATI, S.Sos tanggal 16 Nopember 2022;
Uang Tunai sebesar Rp10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah ) hasil pencairan kredit dengan jaminan SPK fiktif di PT. BPR CIPATUJAH JABAR PERSERODA (CV. TRI DISAINDO dan CV. PERFEKTA JAYA KONSTRUKSI) yang disita dari Saksi LILIS SETIAWATI, S.Sos tanggal 28 Maret 2023;
uang dengan total sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Dipergunakan dalam perkara An. RICKY BACHTIAR Bin (Alm) IKUN MULYADI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, pada hari Jumat, tanggal 14 Juli 2023 oleh Casmaya, SH, MH selaku Hakim Ketua, Syarip,SH MH dan Bonifasius Nadya Arybowo, SH. MH.Kes., Hakim Ad Hoc, masing masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Riyani Wartiningsih, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Syarip, S.H. M.H. Casmaya, S.H. M.H.
Bonifasius Nadya Arybowo, S.H. M.H.Kes.
Panitera Pengganti
Riyani Wartiningsih, SH