15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YANA YUSUF, SH Terdakwa: DINA AFRIDA KILKODA, S.H. Binti KILKODA AGUS SALEH
MENGADILI: Menyatakan terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUS SALEH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUS SALEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUS SALEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUS SALEH untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.527.116.432,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta seratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUS
SALEH;
Tempat Lahir : Cirebon;
Umur /Tanggal Lahir : 36 Tahun, 05 Juni 1987;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Manis, RT. 001/RW. 003, Desa Beber, Kecamatan
Beber, Kabupaten Cirebon (sesuai KTP), atau Dusun Pahing Blok Pajaten Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan (Kontrakan) atau Jl. Tulip 2 No. 5 Perum Bumi Kencana Desa Rancaekek Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung (Orang tua);
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan PT. Pegadaian Kanwil X Bandung selaku Administrasi Umum Depatemen Keuangan Sub Treasuri dan Perpajakan atau selaku Kasir pada PT. Pegadaian KCP. Cilimus, Kuningan sejak tahun 2016 sampai dengan Desember 2019 NIK P91262;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sejak tanggal 02 Februari 2023 sampai dengan tanggal 03 Maret 2023;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan tanggal 03 September 2022;
sejak tanggal 04 Maret 202 sampai dengan tanggal 02 Mei 2023;
Perpanjangan Pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan tanggal 01 Juni 2023;
Perpanjangan Kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 02 Juni 2023 sampai dengan tanggal 01 Juli 2023;
Terdakwa didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum EBENESER DAMANIK, S.H. selaku Advokat dan Penasihat Hukum yang tergabung dalam Kantor EBENESER DAMANIK & REKAN, berkedudukan di Jl. Pamekar Barat Asri I No. 35 Panghegar Mekar Mulya Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2023 yang telah didaftarkan dalam Register Khusus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 39/SK/TPK/2023/PN BDG tanggal 17 Februari 2023 khusus untuk perkara Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2023/PN Bdg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kels IA Khusus Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 02 Februari 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 02 Februari 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Senin, tanggal 05 Juni 2023, pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, S.H. Binti KILKODA AGUS SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana surat dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa menjalani pidana kurungan selama 4 (Empat) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp. 1.527.116.432,- (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (Satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun;
Menyatakan agar Terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, S.H. Binti KILKODA AGUS SALEH tetap berada dalam tahanan selama putusan belum memperoleh kepastian hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
Menyatakan barang bukti berupa:
-
1. 1 (satu) Buku asli Arsip Struk Pemulihan MT KCA Ilegal DINA AFRIDA KILKODA Tahun 2020. 2. 1 (satu) Buku asli Arsip Struk Pemulihan MT KCA Ilegal DINA AFRIDA KILKODA Tahun 2019. 3. 1 (satu) buah buku rekapitulasi kerugian Minta Tambah (MT) KCA (buku warna hijau 4. 1 (satu) bundel asli Berita Acara Penyelesaian Harian Transaksi MT KCA (Aktif & BJDPL) Ilegal DINA AFRIDA KILKODA (78 rangkap dari periode 14 November 2019 s/d 16 Maret 2020). 5. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 40 Kredit dengan urutan 1-40 (tanpa struk MT). 6. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 40 Kredit dengan urutan 41-80 (tanpa struk MT). 7. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 40 Kredit dengan urutan 81-120 (tanpa struk MT). 8. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 40 Kredit dengan urutan 121-160 (tanpa struk MT). 9. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 40 Kredit dengan urutan 161- 200 (tanpa struk MT). 10. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 43 Kredit dengan urutan 201-243 (tanpa struk MT). 11. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 22 Kredit dengan urutan 244 - 265 dialami DINA AFRIDA KILKODA nasabah yang MT (ada struk MT). 12. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 35 Kredit dengan urutan 266-301 dialami DINA AFRIDA KILKODA, nasabah yang MT (ada struk MT). 13. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (BJDPL) berikut struk sejumlah 5 Kredit. 14. 1 (satu) bundel fc legalisir 243 Rekening Koran Kredit KCA Numpang Gadai. 15. 1 (satu) bundel fc legalisir 58 Rekening Koran Kredit KCA Numpang Gadai. 16. 1 (satu) bundel fc legalisir 5 Rekening Koran Kredit KCA BJDPL Numpang Gadai. 17. 1 (satu) bundel asli Berita Acara Pemulihan Saldo Tabungan Emas yang digelapkan oleh terduga Sdri. DINA AFRIDA KILKODA NIK.P91262 (14 lembar dari periode 06 Desember 2019 s/d 26 Desember 2019). 18. 1 (satu) bundel asli Bukti Buyback Tabungan Emas Ilegal (18 rangkap dari periode 31 Desember 2019 s/d 02 Januari 2020). 19. 1 (satu) bundel fc legalisir 49 Rekening Koran Kredit Tabungan Emas. 20. 1 (satu) bundel fc legalisir 12 Rekening Koran Kredit Tabungan Emas. 21. 1 (satu) bundel berkas asli Krasida atas nama ibu Rita dan atas nama ibu Ade Ridayanti (3 berkas). 22. 1 (satu) bundel fc legalisir 5 Rekening Koran Kredit Krasida. 23. 1 (satu) bundel asli dan fc Rekening Koran berkas Krasida atas nama Rita dan Ade Ridayanti 24. 1 (satu) bundel berkas asli Mulia, Krasida dan KCA atas nama ibu Iyus dan berkas asli Mulia dan Krasida atas nama ibu Diah Nurmala. 25. 2 (dua) lembar fc legalisir Rekening Koran Kredit Mulia atas nama Iyus Yustianingsih dan Diah Nurmala. 26. 2 (dua) bundel Bukti Penyelesaian Penggantian LM ibu Iyus dan Bu Diah Nurmala. 27. 1 (satu) bundel asli Berkas Penyelesaian Gadai Tabungan Emas (GTE) atas nama Sdri. Yati Supriati. 28. 1 (satu) lembar fc legalisir Rekening Koran Kredit Gadai Tabungan Emas. 29. 1 (satu) bundel asli Tanda Terima Pengembalian Uang dari Terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, S.H. Binti KILKODA AGUS SALEH Afrida Kilkoda kepada Pegadaian Cabang Cilimus (11 lembar dari periode 14 November 2019 s/d 30 Januari 2020). 30. Fotocopy Surat Permintaan Wilayah Bandung Nomor :98-R/00110.05/2020 tanggal 20 Juli 2020 perihal permohonan perhitungan ulang kerugian perusahaan di CPP Cilimus. 31. Fotocopy Laporan kerugian Kasus Numpang Gadai KCA, Buyback Ilegal, Tabungan Emas, Penggelapan Angsuran Krasida, Penggelapan BJ Mulia, dan penipuan Gadai Tabungan Emas yang diduga dilakukan oleh Sdri. DINA AFRIDA KILKODA NIK.P91262 di CP Cilimus Nomor: 47-R/00473.00/2020 tanggal 15 Oktober 2020 beserta lampiran.
DIKEMBALIKAN KEPADA PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus MELALUI SAKSI GUNAWAN, S.E.
32. 1 (satu) bundel fc legalisir Anggaran Dasar Nomor 01 tanggal 01 April 2012 Salinan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-72.HT.03.02 – TH.2006 tanggal 26 Juli 2006. 33. 1 (satu) bundel fc legalisir Anggaran Dasar Nomor 25 tanggal 14 Januari 2022 Salinan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, SH,M.Kn Pejabat Pembuat Akta Tanah. 34. 1 (satu) bundel fc legalisir Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor: 18/KEP-BDG/2020 tentang Mutasi Karyawan pada Kelompok Jabatan Staff dan First Line Manager di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung Pemimpin Wilayah X PT. Pegadaian (Persero) Bandung tanggal 5 Maret 2020. 35. 1 (satu) bundel fc legalisir Keputusan Pemimpin Wilayah X Nomor : 99/KEP-BDG/2019 tentang Mutasi Horizontal Pegawai PKWT PT.Pegadaian (Persero) di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung tanggal 26 September 2013. 36. Laporan Hasil Pemeriksaan TIM SPI Wilayah Cirebon II, Inspektorat Wilayah X Bandung, No: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020, Kasus Transaksi Minta Tambah KCA Ilegal, Transaksi Buyback Tabungan Emas Ilegal, Transaksi Gadai Tabungan Emas Ilegal, Penggelapan Angsuran Krasida dan Mulia, Penggelapan Barang Jaminan Mulia pada PT.Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus beserta lampirannya (ASLI).
DIKEMBALIKAN KEPADA PT Pegadaian (Persero) pusat MELALUI SAKSI EUNIKE PETRA REBECCA P, SH.MH.
37. 1 (satu) lembar Fc Surat Pemimpin Wilayah X Bandung Nomor: 69/00110.08/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Penyelesaian Kasus GTE CP Cilimus an Nasabah Yati Supriyati 38. 1 (satu) lembar Fc Surat Permohonan DINA AFRIDA KILKODA tanggal 28 Januari 2021 perihal penyelesaian oleh pihak perusahaan kredit GTE. 39. 1 (satu) bundel Foto Tangkapan layar Aplikasi PASSION (Pegadaian Aplication Support System Integrated Online) tanggal 8 November 2022 perihal harga jual emas (Dasar Lelang) di PT Pegadaian Cabang Cilimus tertanggal 31 Oktober 2021 dan tanggal 7 November 2021. 40. 1 (satu) bundel Fc rekening Koran Mata Anggaran Piutang Pegawai Lainnya No rek: 131891150106360 per tanggal 1 Mei 2018 s/d 1 April 2022 41. 1 (satu) bundel Fc rekening Koran Mata Anggaran Hutang Pegawai Lainnya No Rek : 131892150201360 per tanggal 1 Januari 2019 s/d 14 September 2022 42. 1 (satu) bundel Fc rekening Koran Mata Anggaran Kas Kecil periode 16 Februari 2021 (bukti pengeluaran kasus GTE) dan periode 10 Maret 2020 (bukti pengeluaran kasus Logam Mulia 100 gram) 43. 1 (satu) bundel Fc rekening Koran Mata Anggaran Biaya Promosi dan lainnya per tanggal 1 Januari 2017 s/d 31 Desember 2020 44. 1 (satu) bundel Fc bukti otorisasi pengeluaran dari Deputy Bisnis PT Pegadaian (Persero) Area Tasikmalaya 2017 s/d 2019 45. 1 (satu) bundel Fc Keputusan Pemimpin Wilayah Nomor: 26/KEP-BDG/2021 Tentang Pembebanan Kerugian Perusahaan Kepada Sdri. DINA AFRIDA KILKODA/Nik. P.87.15.12652 Jabatan Administrator 3 Pada Departemen Keuangan Kantor Wilayah PT Pegadaian (Persero) Bandung tanggal 16 April 2021 46. 1 (satu) bundel Fc Keputusan Pimpinan Wilayah Bandung Nomor: 57/KEP-BDG/2016 Tentang Mutasi Horizontal Karyawan Grade 4 di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung tanggal 30 Juni 2016 (Mutasi DINA AFRIDA KILKODA dari Staf adm & umum menjadi Kasir Muda pada Kantor Cabang PT. Pegadaian cabang Cilimus) dan Fc Keputusan Pimpinan Wilayah Bandung Nomor: 18/KEP-BDG/2020 Tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Staff dan First Line Manager di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung tanggal 05 Maret 2020 (Mutasi DINA AFRIDA KILKODA sebagai staf ADUM 3 Bagian Tresuri & Perpajakan pada Departemen Keuangan Kantor Wilayah X PT. Rotasi Pegadaian Bandung. 47. 1 (satu) bundel Fc Perikan Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor: 355/KEP-BDG/2015 tanggal 30 Desember 2015 Tentang Mutasi Horizontal Dalam Jabatan Setingkat Grade 11 & 12 Di Lingkungan Kantor Wilayah Bandung (pengangkatan Sdri. Nuraini sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian di Cilimus tahun 2016-2020) 48. 1 (satu) bundel Fc Perikan Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor: 60/KEP-BDG/2020 tanggal 29 Desember 2020 Tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Middle Management I dan II di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung (Pengangkatan Sdr. Subagio sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian di Cilimus tahun 2021 s/d sekarang). 49. 1 (satu) bundel Fc Perikan Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor: 489/KEP /2017 tanggal 11 Agustus 2017 Tentang Mutasi jabatan pada jenjang Grade 14 Direksi PT Pegadaian (Persero) (Pengangkatan Sdr. Wartono sebagai Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Tasikmalaya tahun 2017 s/d 2021) 50. 1 (satu) bundel Fc Keputusan Direksi Nomor 822/KEP/2019 tanggal 12 Desember 2019 Tentang Mutasi Karyawan pada Kelompok Jabatan Senior Management dan Middle Management I (pengangkatan Sdr. Udin Salahudin sebagai Pemimpin Wilayah X PT Pegadaian (Persero) Bandung. 51. 1 (satu) bundel Fc Keputusan Direksi Nomor 243/KEP-DIR V/2018 tanggal 26 April 2018 Tentang Mutasi jabatan grad 13 pada jabatan Auditor Madya Direksi PT Pegadaian (Persero) (pengangkatan Sdr. Dwi Purwanto S.Sos sebagai Auditro MAdya pada Kantor Wilayah Pemeriksaan PT Pegadaian (Persero) di Tasikmalaya. 52. 1 (satu) bundel Fc sertifikat keahlian Sdr. Dwi Purwanto, S.SOs 53. 1 (satu) bundel Fc sertifikat keahlian Sdr. Gunawan , S.E. 54. 1 (satu) bundel Fc sertifikat keahlian Sdr. Agus Prasetyo 55. 1 (satu) bundel Fc sertifikat keahlian Sdr. Basuki Dwijosaputra. 56. 1 (satu) bundel Fc Surat Inspektur Wilayah X Nomor: 107/R-00012.10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 Perihal Persetujuan Program Kerja Pemeriksaan Bulanan (PKPB) Bulan November 2019 Tim Auditor Cirebon II, beserta Surat Tugas Nomor: 088/ST.R-00012.10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 57. 1 (satu) Lembar Fc Surat Tugas Nomor:101/ST.R-00012.10/2019 tanggal 23 Desember 2019 58. 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 70 Tahun 2014 tanggal 24 November 2014 Tentang Penanganan Kerugian Perusahaan. 59. 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 102 Tahun 2019 tanggal 31 Juli 2019 Tentang Penanganan Kerugian Perusahaan. 60. 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 Tentrang Pedoman Program Anti Fraud. 61. 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 10 Maret 2016 Tentang Pedoman Umum Satuan Pengawasan Intern. 62. 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 Tentang PEdoman Umum Satuan Pengawasan Intern. 63. 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 79/DIR-IV/2017 tanggal 29 Agustus 2017 Tentang Penggunaan Password Untuk Sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero). 64. 1 (satu) bundel Fc Lampiran Peraturan Direksi Nomor 27 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). 65. 1 (satu) bundel Fc Instruksi Direksi Nomor 15/ID-DIR I/2017 Tanggal 27 Juli 2017 Tentang Implementasi Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA). 66. 1 (satu) bundel Fc Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017 Tanggal 12 Juli 2017 Tentang SOP Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA). 67. 1 (satu) bundel fc Peraturan Direksi Nomor: 34/DIR/2017 tanggal 27 April 2017 Tentang Pedoman Penyelesaian Pinjaman Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Yang Telah Jatuh Tempo. 68. 1 (satu) bundel Fc Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 104 Tahun 2018 Tanggal 15 November 2018 Tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas. 69. 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor: 105/US.2.00/2004 Tanggal 1 Juni 2004 Tentang Buku Pedoman Operasional Kredit Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai). 70. 1 (satu) bundel fc Peraturan Direksi Nomor: 34/BISNIS I/2015 06 Juli 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi Nomor: 105/US.2.00/2004 Tentang Buku Pedoman Operasional Kredit Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai). 71. 1 (satu) bundel Fc Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 102/DIR I/2018 Tanggal 15 November 2018 Tentang SOP PT Pegadaian (Persero) Produk Mulia. 72. 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor: 42/DIR I/2018 Tanggal 4 Mei 2018 Tentang Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Tabungan Emas. 73. 1 (satu) Lembar Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 91/DIR I/2018 Tanggal 29 Oktober 2018, Tabel 1 : Tarif Sewa Modal Pegadaian KCA (Lama dan Baru). 74. 1 (satu) bundel fc Peraturan Direksi Nomor 125 Tahun 2019 tanggal 19 September 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Produk Pegadaian KCA, Pegadaian Krasida, Pegadaian Mulia Konvensional, dan Pegadaian Emasku Konvensional Dengan Kolektibilitas Pinjaman Macet di Atas 45 Hari . 75. 1 (satu) bundel fc Peraturan Direksi Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 14 Februari 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi Nomor : 114/UG.2.00212/2012 Tentang Jangka Waktu Kredit, Tarif Sewa Modal dan Biaya Administrasi Pegadaian Krasida.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
76. 1 (satu) bundel Daftar Pemabayaran Cuti Januari 2022 atas nama DINA AFRIDA KILKODA . 77. 1 (satu) bundel Slip Gaji April 2021 sampai dengan November 2022 atas nama DINA AFRIDA KILKODA .
DIKEMBALIKAN KEPADA PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus MELALUI SAKSI GUNAWAN SE.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada tanggal 14 Juni 2023 pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sehingga memohon Pengadilan Negeri Bandung Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan dakwaan serta Tuntutan saudara penuntut umum untuk tidak dapat di terima atau setidak-tidaknya menolak tuntutan jaksa penuntut umum untuk keseluruhannya ;
Membebaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum /vrijpraak;
Mengembalikan harkat dan martabat Para Terdakwa dalam situasi semula ;
Membebankan negara untuk membayar biaya perkara .
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang dibacakan pada tanggal 14 Juni 2023, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tidak ada niat Terdakwa melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan, namun Terdakwa melakukan dengan alasan untuk kepentingan menutupi biaya kegiatan perusahaan;
Bahwa akibat perbautan Terdakwa yang dilakukan sejak tahun 2017, tidak ada yang dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri, namun Terdakwa gunakan untuk gali lubang tutup lubang , karena harus menanggung beban bunga dan administrasi dari selisih harga jual dan harga beli tabungan emas, denda angsuran, selisih pengalihan produk logam mulia, dan juga Terdakwa gunakan untuk biaya operasional blusukan baik didalam maupun diluar jam kerja, untuk makan team, biaya-biaya diluar anggaran, biaya even-even dan biaya diskon nasabah dan untuk memperlancar startegi marketing agar target tercapai, serta biaya lainnya, sehingga tidak ada uang hasil perbauatn Terdakwa untuk memperkaya diri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa (replik) yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum (duplik ) yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register: PDS-01/KNG/01/2023 tertanggal 31 Januari 2023, sebagai berikut:
PRIMAIR :
Terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, S.H. Binti KILKODA AGUS SALEH yang menjabat sebagai Kasir Muda dengan pangkat/golongan Grade 4 pada Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus sesuai Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor 57/KEP-BDG/2016 tanggal 30 Juni 2016 Tentang Mutasi Horizontal Karyawan Grade 4 Di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung, maupun selaku karyawan pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan NIK. P91262, pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 sampai dengan hari Senin tanggal 3 Februari 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor PT Pegadaian Cabang Cilimus yang terletak di jalan Raya Cilimus Nomor 12 Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/II/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan satu dengan yang lain sehingga dapat dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Perusahaan Persero (PERSERO) Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), dimana modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pegadaian berasal dari Kekayaan Negara yang dipisahkan dan selanjutnya berdasarkan Salinan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PEGADAIAN atau disingkat PT. PEGADAIAN PERSERO Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 1 April 2012 yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., yang telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 04 April 2012 disebutkan bahwa modal dasar PT. PEGADAIAN (PERSERO) tersebut telah ditempatkan dan diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia, sehingga keseluruhan atau 100% dari Nilai saham tersebut merupakan modal dasar PT. PEGADAIAN (PERSERO) yang merupakan milik Negara Republik Indonesia.
Bahwa struktur organisasi pada Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus pada tahun 2019 adalah mempunyai 2 (dua) unit yakni Unit Kramat Mulia dan Unit Ciawigebang, dan mempunyai 1 (satu) cabang, yakni Cabang Cilimus. Adapun struktur jabatan di Cabang Cilimus adalah :
a. Pinca : NURAINI, S. Sos. Binti CHALID
b. Kasir : DINA AFRIDA KILKODA
c. Penaksir : 1. RISNIAR TRIONO, 2. SIGIT PRADIPTYA
d. Pengelola Agunan : GUGUN GUNAWAN.
Bahwa Terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, S.H. Binti KILKODA AGUS SALEH selanjutnya disebut sebagai Terdakwa yang menjabat sebagai Kasir Muda dengan pangkat/golongan Grade 4 pada Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus sesuai Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor 57/KEP-BDG/2016 tanggal 30 Juni 2016 Tentang Mutasi Horizontal Karyawan Grade 4 Di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 mempunyai fungsi jabatan dan tugas berdasarkan BAB XII Lampiran Peraturan Direksi Nomor 27 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, tugas dan kewajiban di Tingkat Kantor Cabang, sebagai berikut :
Fungsi Jabatan: Melaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di kantor cabang sesuai kewenangan dan SOP.
Rincian Tugas, yakni :
Membantu menyusun KPI dan Target Setting sesuai ruang lingkup pekerjaan dan bidang tugasnya.
Melaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di unit kerja sesuai kewenangan dan SOP
Melaksanakan penerimaan pelunasan uang pinjaman dari nasabah sesual dengan ketentuan yang berlaku.
Menerima uang dari hasil penjualan barang jaminan yang dilelang.
Membayarkan uang pinjaman kredit kepada nasabah sesuai dengan ketentuan.
Melakukan pembayaran atas pengeluaran kantor sesuai dokumen pembayaran yang ditetapkan.
Melakukan penerimaan uang atas transaksi produk maupun untuk kepentingan kantor berdasarkan dokumen atau bukti yang ditetapkan.
Melakukan perhitungan, pencatatan dan administrasi atas penerimaan serta pengeluaran uang yang dikelolanya sesuai dengan SOP
Mengadministrasikan dokumen dan bukti transaksi lainnya sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran uang kas sesuai prosedur yang ditetapkan.
Menyusun laporan sesuai ruang lingkup dan bidang tugasnya.
Melaksanakan Business Continuity Plan (BCP) sesuai kebijakan dari unit kerja terkait
Menyelesaikan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bahwa Terdakwa adalah karyawan pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan NIK. P91262, yakni orang yang terikat secara formal dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai peraturan perundang undangan, dari level yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi yaitu 1 (satu) tingkat dibawah Direksi (sesuai Peraturan Direksi Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Penanganan Kerugian Perusahaan, Pasal 1 angka 4).
Bahwa PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, melaksanakan usaha Pegadaian dengan produk dan layanan antara lain Pinjaman Gadai, seperti Gadai Emas, Gadai Non Emas, Gadai Tabungan Emas, dan lainnya, Pinjaman Non Gadai seperti Cicil Emas, serta Layanan Usaha seperti Tabungan Emas.
Bahwa Terdakwa selaku Kasir Muda dan/atau Karyawan pada Kantor Cabang PT Pegadaian (Persero) Cilimus, telah melakukan beberapa perbuatan secara berlanjut dan terus menerus yang bertentangan dengan tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban yang diatur dalam peraturan intern, yakni telah mengambil uang, dan emas yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, dengan cara menggunakan barang jaminan dan/atau emas dari Nasabah sebagai sarana untuk mempermudah perbuatannya sebagai berikut :
1. Melakukan Minta Tambah (MT) pada produk Kredit Cepat Aman (KCA) status aktif maupun status Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL) dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Pegadaian (Persero), atau biasa disebut juga dengan Numpang Gadai, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Kasir sejak pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2019 sampai dengan hari Rabu tanggal 13 November 2019 secara berlanjut dan terus menerus telah mengambil uang dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara Numpang Gadai dan/atau Minta Tambah (MT) kredit Ilegal pada produk Kredit Cepat Aman (KCA) baik yang masih aktif maupun yang sudah masuk dalam status Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL).
Bahwa Numpang Gadai adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja dilakukan oleh Karyawan untuk menambah Uang Pinjaman (UP) atas gadaian milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain (sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab III, Perihal F. angka 2 Jenis Barang Bermasalah, huruf a, point 3, hal 102).
Bahwa yang dimaksud dengan Minta Tambah Kredit (MT) adalah penambahan uang pinjaman kredit dengan membayar sewa modal dan biaya lainnya atas kredit yang otomatis memperpanjang masa kedit (sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab II, Perihal A. angka 3, huruf f, point 4, hal 22).
Bahwa Kredit Cepat Aman (KCA) atau Pegadaian KCA adalah penyaluran uang pinjaman melalui sistem gadai (sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab I, Perihal D. angka 2, hal 4).
Bahwa Terdakwa yang memiliki jabatan dan kedudukan selaku KASIR pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus memulai melakukan Numpang Gadai dan/atau MT Ilegal dengan cara pertama-tama mencari dan melihat data nasabah Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang pinjamannya belum maksimal baik pinjaman yang masih aktif maupun pinjaman yang sudah masuk dalam status Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL) dari sytem atau aplikasi PASSION yang ada padanya dengan menggunakan User ID Kasir sendiri.
Selanjutnya setelah Terdakwa menemukan data nasabah dimaksud maka Terdakwa menggunakan barang jaminan dari Nasabah Produk KCA untuk menaikkan uang pinjaman kredit gadai milik nasabah yang pinjamannya belum maksimal tersebut atau disebut dengan Minta Tambah (MT) tanpa sepengetahuan nasabah.
Bahwa MT hanya dapat dilakukan apabila UP lama lebih kecil dari plafon UP (Uang Pinjaman) yang seharusnya, dengan rumus: (UP Baru – Biaya Admintrasi) dikurangi (UP Lama + Sewa Modal + Biaya lain), hal ini sesuai Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab II, Perihal B. angka 3, huruf b, hal 38.
PASSION (Application Support System Intregated Online), merupakan salah satu perangkat produk lunak aplikasi online yang membantu semua proses bisnis dan transaksi yang ada di PT. Pegadaian (Persero).
Selanjutnya Terdakwa selaku Kasir melakukan proses MT dengan cara meng-input (memasukkan) jumlah MT yang akan diambilnya dalam aplikasi PASSION seolah-olah MT tersebut adalah permintaan dari Nasabah, padahal pada saat itu nasabah tidak pernah datang dan nasabah tidak mengetahui proses MT tersebut. Kemudian Terdakwa selaku Kasir menggunakan User ID dan Password milik saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang (Pinca) yang telah diperoleh sebelumnya (sejak tahun 2017) dari saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang (Pinca) untuk menyetujui proses transaksi tersebut tanpa sepengetahuan saksi Nuraini.
Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor : 79/DIR-IV/2017 Tentang Penggunaan Password untuk Sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero) tanggal 29 Agustus 2017, bahwa Penggunaan Sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero) selanjutnya disebut dengan user (Pengguna) adalah perorangan yang memilki akses ke Sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero) dengan menggunakan Identitas Pengguna (user ID) dan Kata Sandi (password).
Bahwa setelah Terdakwa menggunakan User ID dan Password Pinca tersebut, selanjutnya Terdakwa mencetak 2 (dua) nota transaksi tambahan Uang Pokok (UP), namun Nota transaksi tersebut tidak disimpannya, dan Terdakwa juga tidak menandatangani nota transaksi tambahan UP tersebut.
Dimana seharusnya Terdakwa selaku Kasir menempelkan Nota Transaksi tambah UP di SBK/SBG (Surat Bukti Kredit/Surat Bukti Gadai) serta melakukan pengarsipan terhadap Nota Transaksi dimaksud, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa.
SBK (Surat Bukti Kredit) adalah Surat Bukti Gadai (SBG) yang merupakan surat tanda bukti perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan gadai antara perusahaan sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur yang berisi kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab I, Perihal D. angka 3, hal 4).
Selanjutnya Terdakwa mengambil uang hasil transaksi Minta Tambah tersebut setelah dikurangi Sewa Modal dan Biaya Administrasi dari Kas Kasir yang dikelolanya dan digunakan untuk menutupi MT Ilegal yang telah dilakukan sebelumnya (gali lobang tutup lobang) maupun untuk keperluan atau keuntungan pribadinya.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyerahkan SBK/SBG dan Uang Transaksi tersebut kepada Nasabah dan Setelah tutup layanan, tidak mencetak data nomor SBK/SBG yang dilakukan Minta Tambah (MT) dan tidak menyerahkan kepada penaksir, sehingga Penaksir tidak dapat menaksir ulang fisik Barang Jaminan yang di- Minta Tambah (MT).
Bahwa agar perbuatan Terdakwa selaku Kasir tersebut, tidak diketahui oleh Nasabah, maka ketika nasabah datang untuk bertransaksi (baik itu untuk Melunasi Gadai, untuk Ulang Gadai (memperpanjang gadai), ataupun membayar/mencicil kredit gadai) maka Terdakwa selaku Kasir melakukan penormalan UP (Uang Pinjaman) ke jumlah kredit atau UP (Uang Pinjaman) semula dengan cara memulihkan yakni meng-input pembayaran/cicilan beserta Sewa Modal (bunga) berjalan dan administrasi terlebih dahulu pinjaman nasabah tersebut hingga ke jumlah kredit/ UP semula, lalu melanjutkan transaksi nasabah, sehingga struk yang diterima Nasabah hanya struk setoran cicilan atau pelunasan saja. Dan setelah itu khusus untuk nasabah yang membayar cicilan kredit maka Terdakwa selaku Kasir langsung melakukan MT Ilegal Kembali pada hari yang sama.
Bahwa jumlah rekening kredit nasabah yang di gunakan barang jaminanannya oleh Terdakwa selaku Kasir untuk MT Ilegal guna memperoleh dan/atau mengambil uang perusahaan adalah sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) rekening KCA Aktif dan 5 rekening KCA BJDPL secara terus menerus sejak pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2019 sampai dengan hari Rabu tanggal 13 November 2019, sebagaimana Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, beserta Lampirannya perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, tanggal 12 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
KCA Aktif:
| NO. | NOMOR_KREDIT | NO_CIF | CUSTOMER_NM | TGL_KREDIT AWAL | TGL_KREDIT UP MT |
| 1 | 1318914010005574 | 9002708878 | YUYUN SUKILAH | 7-Jan-14 | 25-Oct-19 |
| 2 | 1318914010010889 | 9002707506 | ADAH SAADAH | 13-Jan-14 | 11-Oct-19 |
| 3 | 1318914010155437 | 9002705676 | SUKIYAH | 20-Dec-14 | 1-Aug-19 |
| 4 | 1318914010157169 | 1002544061 | PIPIN APIANTI | 29-Dec-14 | 1-Nov-19 |
| 5 | 1318915010056806 | 9002709387 | TUTI SITI PATONAH | 19-Jun-15 | 10-Oct-19 |
| 6 | 1318915010063240 | 1002007093 | JUHETI | 10-Jul-15 | 26-Aug-19 |
| 7 | 1318915010063895 | 1003757153 | R. WAHYUDI | 13-Jul-15 | 6-Sep-19 |
| 8 | 1318915010081093 | 9002707626 | OOM MARYAMAH | 4-Sep-15 | 12-Sep-19 |
| 9 | 1318915010113045 | 1006377017 | MIMIN HARMINI | 7-Dec-15 | 30-Oct-19 |
| 10 | 1318916010018366 | 9002708342 | SUPARTI | 18-Feb-16 | 15-Aug-19 |
| 11 | 1318916010018804 | 9002706612 | SUMANTA | 19-Feb-16 | 17-Sep-19 |
| 12 | 1318916010019141 | 1006877370 | SUHADI | 20-Feb-16 | 12-Jul-19 |
| 13 | 1318916010027680 | 9002710244 | YULI FITRIANINGSIH AMA | 15-Mar-16 | 14-Oct-19 |
| 14 | 1318916010030999 | 1007141461 | ACA JASA | 23-Mar-16 | 6-Aug-19 |
| 15 | 1318916010053652 | 1007591865 | RATNA KOMALA | 24-May-16 | 18-Sep-19 |
| 16 | 1318916010060608 | 9002709577 | IMAS MASRENI | 14-Jun-16 | 8-Jul-19 |
| 17 | 1318916010070896 | 9002707379 | HABIBAH | 19-Jul-16 | 12-Sep-19 |
| 18 | 1318916010097808 | 1001181250 | ENOK RUKIYAH | 26-Sep-16 | 11-Sep-19 |
| 19 | 1318916010098723 | 9002708622 | HERY HERNAWATI | 29-Sep-16 | 14-Oct-19 |
| 20 | 1318916010104026 | 9002708909 | ANI HERLINA | 11-Oct-16 | 16-Oct-19 |
| 21 | 1318916010104380 | 9002707379 | HABIBAH | 12-Oct-16 | 4-Jul-19 |
| 22 | 1318916010104406 | 1001688758 | IDAH NURHAIDAH | 12-Oct-16 | 21-Sep-19 |
| 23 | 1318916010108340 | 1008585085 | MARDIYAH | 24-Oct-16 | 20-Oct-19 |
| 24 | 1318916010108472 | 1004777930 | SUDARMIN | 24-Oct-16 | 19-Sep-19 |
| 25 | 1318916010122937 | 9002709862 | SUSI ARISUSANTI | 3-Dec-16 | 14-Oct-19 |
| 26 | 1318916010126425 | 1006137682 | LILI SUHERLIANI | 13-Dec-16 | 7-Oct-19 |
| 27 | 1318916010127852 | 1002375710 | JUJU JUNIAH | 16-Dec-16 | 9-Oct-19 |
| 28 | 1318917010005866 | 9002707239 | WATI FATMAWATI | 19-Jan-17 | 15-Oct-19 |
| 29 | 1318917010006393 | 9002709655 | TITIN YULIANTINI | 19-Jan-17 | 18-Sep-19 |
| 30 | 1318917010011682 | 1009287554 | NANA SURYANA NURJAMAN | 3-Feb-17 | 26-Jul-19 |
| 31 | 1318917010016145 | 1001925067 | DIDING SUKRI | 16-Feb-17 | 19-Aug-19 |
| 32 | 1318917010021582 | 9002706570 | VENI INDRIANI | 1-Mar-17 | 1-Nov-19 |
| 33 | 1318917010026151 | 1002103403 | SRI MULYATI | 13-Mar-17 | 8-Jul-19 |
| 34 | 1318917010040863 | 9002709519 | ENTIN SUMARNI | 22-Apr-17 | 6-Oct-19 |
| 35 | 1318917010047439 | 1009912213 | WIWIN WASILAH | 12-May-17 | 23-Oct-19 |
| 36 | 1318917010051886 | 1007505387 | YANTI HELIYANTI | 24-May-17 | 8-Aug-19 |
| 37 | 1318917010053726 | 1003698970 | NENA JUHENA | 31-May-17 | 4-Sep-19 |
| 38 | 1318917010054609 | 1009556625 | BUDI SETIAWAN | 3-Jun-17 | 29-Oct-19 |
| 39 | 1318917010057255 | 9002708494 | MULYATI | 9-Jun-17 | 8-Jul-19 |
| 40 | 1318917010057495 | 9002707214 | JUJU | 10-Jun-17 | 12-Oct-19 |
| 41 | 1318917010057909 | 9002707220 | MUMUN MAEMUNAH | 12-Jun-17 | 5-Oct-19 |
| 42 | 1318917010069920 | 9002708622 | HERY HERNAWATI | 25-Jul-17 | 28-Oct-19 |
| 43 | 1318917010072254 | 9002708321 | UUM RUMSARI | 31-Jul-17 | 30-Sep-19 |
| 44 | 1318917010078996 | 9002707626 | OOM MARYAMAH | 22-Aug-17 | 29-Jul-19 |
| 45 | 1318917010081826 | 1007699201 | LINA LISNAWATI | 30-Aug-17 | 30-Oct-19 |
| 46 | 1318917010084473 | 9002707416 | HETI HELIAWATI | 7-Sep-17 | 16-Sep-19 |
| 47 | 1318917010091148 | 1009643917 | SITI MARIAM | 27-Sep-17 | 16-Sep-19 |
| 48 | 1318917010092948 | 1007020676 | UUS USLIANAH | 2-Oct-17 | 11-Sep-19 |
| 49 | 1318917010101186 | 1010685163 | ETIN SUPRIATIN | 27-Oct-17 | 15-Oct-19 |
| 50 | 1318917010102135 | 9002708321 | UUM RUMSARI | 30-Oct-17 | 1-Oct-19 |
| 51 | 1318917010111748 | 1010528663 | YUS RUSTIAH | 29-Nov-17 | 9-Sep-19 |
| 52 | 1318917010112761 | 9002708708 | KUSNAWATI | 4-Dec-17 | 8-Oct-19 |
| 53 | 1318917010112753 | 9002708708 | KUSNAWATI | 4-Dec-17 | 3-Sep-19 |
| 54 | 1318917010116895 | 1002960438 | NIA KARNIA | 13-Dec-17 | 2-Jul-19 |
| 55 | 1318917010118644 | 1006415649 | MUHAMAD | 19-Dec-17 | 7-Sep-19 |
| 56 | 1318918010003745 | 1003048581 | CICIH SUKAESIH | 11-Jan-18 | 18-Sep-19 |
| 57 | 1318918010005278 | 1002536005 | YEYEN KURNIASIH | 16-Jan-18 | 10-Oct-19 |
| 58 | 1318918010011391 | 1006259403 | TUTI FATMAWATISEM.MPDI | 2-Feb-18 | 23-Oct-19 |
| 59 | 1318918010012035 | 1006654222 | HERLIS RUBYANTI | 5-Feb-18 | 16-Sep-19 |
| 60 | 1318918010013876 | 9002709207 | EHA SUHAENINGSIH | 9-Feb-18 | 8-Oct-19 |
| 61 | 1318918010017521 | 9002707582 | DEDE ROHIMAH | 20-Feb-18 | 24-Aug-19 |
| 62 | 1318918010020590 | 9002708708 | KUSNAWATI | 28-Feb-18 | 17-Oct-19 |
| 63 | 1318918010024212 | 1011631692 | TUMENAH SUMINTA | 12-Mar-18 | 1-Jul-19 |
| 64 | 1318918010025409 | 9002707554 | IIN INAYAH | 15-Mar-18 | 2-Sep-19 |
| 65 | 1318918010025870 | 1011663110 | SITI NURUL AISYAH | 16-Mar-18 | 9-Mar-19 |
| 66 | 1318918010027371 | 9002710010 | FITRI BUDIYANTI | 20-Mar-18 | 1-Nov-19 |
| 67 | 1318918010030268 | 9002709037 | YULIYANTI | 28-Mar-18 | 6-Nov-19 |
| 68 | 1318918010032165 | 9002990122 | ENCU SUKARDI | 3-Apr-18 | 2-Nov-19 |
| 69 | 1318918010037420 | 1010998699 | NOVITA MAULANI | 18-Apr-18 | 30-Oct-19 |
| 70 | 1318918010041679 | 1007080189 | DANI NAHRULIYANA | 30-Apr-18 | 4-Oct-19 |
| 71 | 1318918010044111 | 9002708409 | LILI | 7-May-18 | 1-Nov-19 |
| 72 | 1318918010044681 | 1011959566 | IDA YULIAWATI | 8-May-18 | 24-Sep-19 |
| 73 | 1318918010047080 | 1001905608 | IMAM MANSYUR | 15-May-18 | 15-Oct-19 |
| 74 | 1318918010047312 | 1010884294 | SALWI | 15-May-18 | 4-Nov-19 |
| 75 | 1318918010051967 | 9002707788 | UUM SUMIATI | 28-May-18 | 7-Sep-19 |
| 76 | 1318918010052213 | 9002707717 | FATIMAH | 30-May-18 | 24-Oct-19 |
| 77 | 1318918010057329 | 9002706795 | JUBAEDAH | 23-Jun-18 | 4-Oct-19 |
| 78 | 1318918010059580 | 1007523786 | INOT INDRAWATI | 30-Jun-18 | 25-Oct-19 |
| 79 | 1318918010060018 | 1012196650 | ODING MOCH. NADIR | 2-Jul-18 | 28-Aug-19 |
| 80 | 1318918010066189 | 1002820412 | UNSRI KANTI | 19-Jul-18 | 23-Oct-19 |
| 81 | 1318918010067187 | 1010321833 | YUYUN YUNINGSIH | 23-Jul-18 | 29-Jul-19 |
| 82 | 1318918010068110 | 1001396953 | YULI SUHERLINA | 25-Jul-18 | 28-Oct-19 |
| 83 | 1318918010069423 | 9002709463 | RUHYATI | 30-Jul-18 | 9-Oct-19 |
| 84 | 1318918010073458 | 9002707717 | FATIMAH | 13-Aug-18 | 25-Sep-19 |
| 85 | 1318918010074225 | 9002708708 | KUSNAWATI | 15-Aug-18 | 24-Jul-19 |
| 86 | 1318918010077574 | 9002707790 | ANI | 27-Aug-18 | 2-Sep-19 |
| 87 | 1318918010081337 | 9002707274 | ANI ROHANI | 5-Sep-18 | 18-Sep-19 |
| 88 | 1318918010083309 | 9002705882 | MIMIN | 12-Sep-18 | 7-Sep-19 |
| 89 | 1318918010086641 | 9002709834 | TINI NIHARTINI | 20-Sep-18 | 7-Sep-19 |
| 90 | 1318918010086419 | 9002709322 | HJ. EMPAT FATIMAH | 20-Sep-18 | 24-Sep-19 |
| 91 | 1318918010088472 | 9002709463 | RUHYATI | 26-Sep-18 | 6-Sep-19 |
| 92 | 1318918010089173 | 1012710783 | SUHAETI | 28-Sep-18 | 7-Oct-19 |
| 93 | 1318918010090841 | 9002709060 | ARIEF DERMAWAN | 3-Oct-18 | 3-Aug-19 |
| 94 | 1318918010091633 | 1005086690 | SRI PUJININGSIH | 8-Oct-18 | 5-Oct-19 |
| 95 | 1318918010091971 | 9002709020 | FATONAH | 8-Oct-18 | 9-Oct-19 |
| 96 | 1318918010093191 | 1012797153 | WAWAN SETIAWAN | 13-Oct-18 | 10-Oct-19 |
| 97 | 1318918010099818 | 1011754321 | NINING KARNI | 3-Nov-18 | 28-Oct-19 |
| 98 | 1318918010100541 | 9002706078 | AAT ATNAWATI | 5-Nov-18 | 28-Oct-19 |
| 99 | 1318918010101390 | 9002707270 | ICIH | 8-Nov-18 | 29-Jul-19 |
| 100 | 1318918010103792 | 9002709198 | CICIH KURNIASIH | 15-Nov-18 | 7-Nov-19 |
| 101 | 1318918010103982 | 1002666375 | MADRUSNI | 16-Nov-18 | 5-Nov-19 |
| 102 | 1318918010105987 | 1007150797 | RETNO AYU WULANDARI | 22-Nov-18 | 1-Nov-19 |
| 103 | 1318918010106282 | 9002707251 | LILI | 23-Nov-18 | 6-Nov-19 |
| 104 | 1318918010107470 | 9002709858 | IDAH SAJAAH | 26-Nov-18 | 30-Oct-19 |
| 105 | 1318918010113775 | 9002748367 | TUTI FATMAWATI | 14-Dec-18 | 6-Nov-19 |
| 106 | 1318918010114310 | 1009393757 | TUTI ASTUTI | 17-Dec-18 | 8-Aug-19 |
| 107 | 1318918010116224 | 9002708708 | KUSNAWATI | 21-Dec-18 | 10-Jul-19 |
| 108 | 1318918010118253 | 9002706433 | AMANAH | 28-Dec-18 | 15-Oct-19 |
| 109 | 1318919010002497 | 1011141065 | SYARIFAH LAILA APRIDAH | 9-Jan-19 | 9-Oct-19 |
| 110 | 1318919010003164 | 9002707716 | LISNAWATI | 11-Jan-19 | 18-Sep-19 |
| 111 | 1318919010006183 | 1006654222 | HERLIS RUBYANTI | 19-Jan-19 | 16-Sep-19 |
| 112 | 1318919010007736 | 1013438875 | KUSWANTI | 24-Jan-19 | 16-Sep-19 |
| 113 | 1318919010008254 | 1002338819 | JURAIDA FATIMAH | 25-Jan-19 | 8-Oct-19 |
| 114 | 1318919010008312 | 9002710045 | ATINI | 25-Jan-19 | 8-Oct-19 |
| 115 | 1318919010013973 | 1013545254 | MASUNAH | 11-Feb-19 | 8-Nov-19 |
| 116 | 1318919010014161 | 1010973833 | ITA LIESTITAWATI | 11-Feb-19 | 6-Aug-19 |
| 117 | 1318919010013866 | 1004902801 | SOLEH ROKHENDI | 11-Feb-19 | 5-Sep-19 |
| 118 | 1318919010018402 | 1010631453 | NERI | 21-Feb-19 | 22-Oct-19 |
| 119 | 1318919010019830 | 1006252612 | NUR KHASANAH | 25-Feb-19 | 23-Oct-19 |
| 120 | 1318919010021851 | 1012875724 | ROSMALASARI | 2-Mar-19 | 7-Nov-19 |
| 121 | 1318919010023683 | 1013711688 | ASIDA | 6-Mar-19 | 30-Oct-19 |
| 122 | 1318919010025100 | 1009109188 | ELIYATI | 12-Mar-19 | 8-Jul-19 |
| 123 | 1318919010025415 | 1008491824 | NENENG SUTINAH | 12-Mar-19 | 29-Oct-19 |
| 124 | 1318919010026710 | 1004146124 | DIAN ANDRIANI | 15-Mar-19 | 13-Sep-19 |
| 125 | 1318919010026868 | 1005629139 | DERIS KUSNAEDI | 16-Mar-19 | 14-Sep-19 |
| 126 | 1318919010027544 | 9003045592 | NINA SRI YULIA NINGSIH | 19-Mar-19 | 16-Sep-19 |
| 127 | 1318919010027726 | 1005709466 | ROSWIDALIAH | 19-Mar-19 | 6-Nov-19 |
| 128 | 1318919010029854 | 1000690233 | ARMI | 25-Mar-19 | 30-Oct-19 |
| 129 | 1318919010029607 | 1013823360 | YOYOH ROHAYATI | 25-Mar-19 | 11-Nov-19 |
| 130 | 1318919010030456 | 1001711730 | SITI AISAH | 26-Mar-19 | 24-Sep-19 |
| 131 | 1318919010032346 | 1001794382 | SARI DEWI | 1-Apr-19 | 22-Jul-19 |
| 132 | 1318919010033096 | 1013081128 | M. NASUHA | 4-Apr-19 | 11-Nov-19 |
| 133 | 1318919010033765 | 9002707639 | ROSAN | 5-Apr-19 | 14-Aug-19 |
| 134 | 1318919010034011 | 9002707490 | UKAMAH | 5-Apr-19 | 28-Aug-19 |
| 135 | 1318919010034201 | 1007521685 | ADE IRAWAN | 6-Apr-19 | 26-Oct-19 |
| 136 | 1318919010035653 | 9002708189 | RATMI | 11-Apr-19 | 5-Aug-19 |
| 137 | 1318919010035836 | 1006257290 | HJ. NUNUNG NURJANAH | 11-Apr-19 | 5-Aug-19 |
| 138 | 1318919010036750 | 9002709171 | FARIDA SUHENTI | 13-Apr-19 | 29-Jul-19 |
| 139 | 1318919010038707 | 9002707490 | UKAMAH | 22-Apr-19 | 19-Aug-19 |
| 140 | 1318919010040240 | 1004185284 | EUIS MASRUROH | 25-Apr-19 | 22-Aug-19 |
| 141 | 1318919010042212 | 1010483165 | DAHLIA | 30-Apr-19 | 23-Aug-19 |
| 142 | 1318919010042063 | 1014048180 | TUTI KURNIATI | 30-Apr-19 | 10-Oct-19 |
| 143 | 1318919010042634 | 9002707762 | MOHAMAD JAER | 2-May-19 | 29-Aug-19 |
| 144 | 1318919010044309 | 9002706897 | SITI JAHRONAH | 8-May-19 | 2-Sep-19 |
| 145 | 1318919010044804 | 9002708708 | KUSNAWATI | 9-May-19 | 18-Sep-19 |
| 146 | 1318919010051197 | 1004902801 | SOLEH ROKHENDI | 28-May-19 | 7-Oct-19 |
| 147 | 1318919010051304 | 9002708708 | KUSNAWATI | 29-May-19 | 27-Sep-19 |
| 148 | 1318919010054829 | 9002708370 | JUHAETI | 18-Jun-19 | 16-Oct-19 |
| 149 | 1318919010054878 | 9002705902 | CACAM SAMSIAH | 19-Jun-19 | 12-Oct-19 |
| 150 | 1318919010055701 | 9002707608 | KASIRAH | 20-Jun-19 | 9-Oct-19 |
| 151 | 1318919010057046 | 9002708103 | PULUNG JAENI | 24-Jun-19 | 6-Jul-19 |
| 152 | 1318919010057350 | 1014369863 | SITI AISAH | 24-Jun-19 | 22-Oct-19 |
| 153 | 1318919010057798 | 1007434159 | MARYANI | 25-Jun-19 | 22-Oct-19 |
| 154 | 1318919010058549 | 9002707586 | RIZAL ZULKARNAIN | 26-Jun-19 | 31-Aug-19 |
| 155 | 1318919010058267 | 1008580551 | ANI FITRIYANIH | 26-Jun-19 | 28-Oct-19 |
| 156 | 1318919010058689 | 1002262249 | RINAH | 27-Jun-19 | 25-Oct-19 |
| 157 | 1318919010062988 | 1014516636 | NURMANAH | 10-Jul-19 | 3-Oct-19 |
| 158 | 1318919010064869 | 1004300304 | TITI MASITI | 16-Jul-19 | 7-Nov-19 |
| 159 | 1318919010065437 | 9002706084 | SUKINI | 18-Jul-19 | 6-Nov-19 |
| 160 | 1318919010064604 | 9002707804 | YUYUN ARYUNAH | 15-Jul-19 | 3-Aug-19 |
| 161 | 1318919010065888 | 1011631847 | RAYUNINGSIH | 19-Jul-19 | 15-Oct-19 |
| 162 | 1318919010066732 | 1001177199 | RASINAH | 22-Jul-19 | 23-Jul-19 |
| 163 | 1318919010066708 | 9002706570 | VENI INDRIANI | 22-Jul-19 | 11-Nov-19 |
| 164 | 1318919010067474 | 1000607642 | ACAH | 24-Jul-19 | 25-Jul-19 |
| 165 | 1318919010067573 | 9002708486 | NINING NURNANINGSIH | 24-Jul-19 | 25-Jul-19 |
| 166 | 1318919010067581 | 9002708486 | NINING NURNANINGSIH | 24-Jul-19 | 29-Aug-19 |
| 167 | 1318919010067615 | 1002819136 | SARYONO | 24-Jul-19 | 6-Nov-19 |
| 168 | 1318919010067979 | 1001666972 | SRI DINAH | 25-Jul-19 | 26-Jul-19 |
| 169 | 1318919010068514 | 1013781896 | SAERAH | 29-Jul-19 | 7-Nov-19 |
| 170 | 1318919010070221 | 9002705736 | NELIS SURYANI | 2-Aug-19 | 3-Aug-19 |
| 171 | 1318919010071625 | 1006729956 | JUJU JUARIAH | 6-Aug-19 | 7-Aug-19 |
| 172 | 1318919010074017 | 9002708195 | ALIMAH | 14-Aug-19 | 16-Aug-19 |
| 173 | 1318919010075550 | 1004533976 | NURTINI | 19-Aug-19 | 20-Aug-19 |
| 174 | 1318919010077192 | 1004932404 | FIRDAUS | 22-Aug-19 | 23-Aug-19 |
| 175 | 1318919010077614 | 9002709738 | N WARJAH | 23-Aug-19 | 24-Aug-19 |
| 176 | 1318919010078687 | 1014954688 | MIMIN MARYAMI | 26-Aug-19 | 27-Aug-19 |
| 177 | 1318919010078836 | 1000958695 | SITI ALQOMAH | 26-Aug-19 | 28-Aug-19 |
| 178 | 1318919010079891 | 1014144753 | MULYANI | 29-Aug-19 | 30-Aug-19 |
| 179 | 1318919010079743 | 1006769359 | IYUN PURNAWATI | 29-Aug-19 | 25-Sep-19 |
| 180 | 1318919010080550 | 1005757613 | TOTONG RUKADI | 31-Aug-19 | 2-Sep-19 |
| 181 | 1318919010080634 | 1010268314 | AAN HASANAH | 2-Sep-19 | 11-Sep-19 |
| 182 | 1318919010081053 | 1001679088 | MUHAMAD | 3-Sep-19 | 5-Sep-19 |
| 183 | 1318919010081046 | 1008693847 | SUTINAH | 3-Sep-19 | 4-Nov-19 |
| 184 | 1318919010081475 | 1005663254 | AAN ROHANAH | 4-Sep-19 | 18-Sep-19 |
| 185 | 1318919010081822 | 1009721203 | AYU OKTAVIANA | 5-Sep-19 | 6-Sep-19 |
| 186 | 1318919010082002 | 1005362233 | PURWADI WIRASAPUTRA | 5-Sep-19 | 6-Sep-19 |
| 187 | 1318919010082250 | 9002707272 | NANI SURYANI | 6-Sep-19 | 7-Sep-19 |
| 188 | 1318919010084412 | 1005761882 | SATRIO BAYU SAPUTRA | 12-Sep-19 | 13-Sep-19 |
| 189 | 1318919010085583 | 1002761063 | MELIH MELIANA | 16-Sep-19 | 23-Oct-19 |
| 190 | 1318919010086862 | 9002706974 | MIMIN MIARSIH | 19-Sep-19 | 21-Sep-19 |
| 191 | 1318919010086797 | 1001109679 | YULIANTI | 19-Sep-19 | 7-Oct-19 |
| 192 | 1318919010086854 | 1001248750 | MASAH | 19-Sep-19 | 7-Oct-19 |
| 193 | 1318919010087530 | 1003801034 | RUSNATI | 21-Sep-19 | 26-Oct-19 |
| 194 | 1318919010088546 | 1002522466 | DEDY ZUBAEDI | 23-Sep-19 | 25-Sep-19 |
| 195 | 1318919010087910 | 1014500333 | KOKOM KOMARIAH | 23-Sep-19 | 2-Nov-19 |
| 196 | 1318919010088652 | 1015229475 | EROH MAESAROH | 24-Sep-19 | 25-Sep-19 |
| 197 | 1318919010088736 | 9002707281 | NANI HENDRAWATI | 24-Sep-19 | 25-Sep-19 |
| 198 | 1318919010088926 | 1010951732 | TATI HARTATI | 24-Sep-19 | 9-Oct-19 |
| 199 | 1318919010090153 | 9002708493 | WAHYUDIN | 27-Sep-19 | 28-Oct-19 |
| 200 | 1318919010091607 | 1000996476 | TATI SETIAWATI | 3-Oct-19 | 5-Oct-19 |
| 201 | 1318919010091763 | 1015333260 | YATI SUPRIATI | 3-Oct-19 | 11-Oct-19 |
| 202 | 1318919010092175 | 9002707639 | ROSAN | 4-Oct-19 | 5-Oct-19 |
| 203 | 1318919010092225 | 1012533348 | ENOK MAESAROH | 4-Oct-19 | 5-Oct-19 |
| 204 | 1318919010092258 | 9002707833 | ETI MEDIAWATI | 4-Oct-19 | 5-Oct-19 |
| 205 | 1318919010092308 | 1001623919 | IDA MULYANINGSIH | 5-Oct-19 | 7-Oct-19 |
| 206 | 1318919010092423 | 1009756286 | CUCU SUMIYATI | 5-Oct-19 | 28-Oct-19 |
| 207 | 1318919010092449 | 1000598514 | AMINAH | 5-Oct-19 | 11-Oct-19 |
| 208 | 1318919010093132 | 1008929561 | RASYAD | 7-Oct-19 | 8-Oct-19 |
| 209 | 1318919010092670 | 9002706994 | JASEWI | 7-Oct-19 | 9-Oct-19 |
| 210 | 1318919010093066 | 1013946332 | SUHERMAN | 7-Oct-19 | 9-Oct-19 |
| 211 | 1318919010093017 | 1006106978 | ELOH | 7-Oct-19 | 12-Nov-19 |
| 212 | 1318919010093256 | 9002706766 | FITRIANI | 8-Oct-19 | 14-Oct-19 |
| 213 | 1318919010093603 | 1005367670 | CICIH SUNINGSIH | 8-Oct-19 | 15-Oct-19 |
| 214 | 1318919010093777 | 9002709788 | YETI S MASHURIHJ | 9-Oct-19 | 9-Oct-19 |
| 215 | 1318919010093785 | 1014493962 | EDI | 9-Oct-19 | 10-Oct-19 |
| 216 | 1318919010093827 | 1015389196 | AYUNINGSIH | 9-Oct-19 | 26-Oct-19 |
| 217 | 1318919010094015 | 1003439335 | ADAH SARIDAH | 10-Oct-19 | 11-Oct-19 |
| 218 | 1318919010094114 | 9002707670 | IMAN FATRIA MUNANDAR | 10-Oct-19 | 11-Oct-19 |
| 219 | 1318919010095681 | 1012620804 | FRISKA DWI AGUSTIN | 14-Oct-19 | 15-Oct-19 |
| 220 | 1318919010095889 | 9002706182 | TURSINAH | 15-Oct-19 | 26-Oct-19 |
| 221 | 1318919010096614 | 1003929710 | HAYATI | 16-Oct-19 | 17-Oct-19 |
| 222 | 1318919010096820 | 9002705991 | JAMILAH | 17-Oct-19 | 18-Oct-19 |
| 223 | 1318919010097190 | 1011631847 | RAYUNINGSIH | 18-Oct-19 | 19-Oct-19 |
| 224 | 1318919010097430 | 1001084606 | IROH SAIRAH | 19-Oct-19 | 21-Oct-19 |
| 225 | 1318919010098123 | 1000616143 | KURNIA | 21-Oct-19 | 11-Nov-19 |
| 226 | 1318919010098222 | 1001809518 | ENI SUHAENI | 22-Oct-19 | 23-Oct-19 |
| 227 | 1318919010099006 | 9002710125 | YANTI NURHAETI | 23-Oct-19 | 11-Nov-19 |
| 228 | 1318919010099303 | 1015559844 | ELOH NURSILAH | 24-Oct-19 | 25-Oct-19 |
| 229 | 1318919010099402 | 9002707361 | SRI ROHMAWATI | 24-Oct-19 | 31-Oct-19 |
| 230 | 1318919010100408 | 1003379150 | YAYU YULIANA | 28-Oct-19 | 31-Oct-19 |
| 231 | 1318919010101109 | 9002706220 | KASMAD | 30-Oct-19 | 31-Oct-19 |
| 232 | 1318919010101117 | 9002707426 | TITIN ASNIATI | 30-Oct-19 | 31-Oct-19 |
| 233 | 1318919010101224 | 1004602545 | ENTI SULASTRI | 30-Oct-19 | 31-Oct-19 |
| 234 | 1318919010101208 | 1011675300 | LINA PUJIANI | 30-Oct-19 | 2-Nov-19 |
| 235 | 1318919010101539 | 1011422261 | ALI TAUFIK | 31-Oct-19 | 2-Nov-19 |
| 236 | 1318919010101786 | 1003716443 | EHA SITI JULAEHA | 31-Oct-19 | 5-Nov-19 |
| 237 | 1318919010101869 | 1015679307 | SELI SETIAWATI | 1-Nov-19 | 2-Nov-19 |
| 238 | 1318919010102644 | 1001448880 | ARUM | 4-Nov-19 | 5-Nov-19 |
| 239 | 1318919010103105 | 1013599318 | SITI KOMARIAH | 5-Nov-19 | 6-Nov-19 |
| 240 | 1318919010103451 | 1012316100 | RIKA SARTIKA | 6-Nov-19 | 7-Nov-19 |
| 241 | 1318919010104251 | 1011261667 | ETI SUSANTI | 8-Nov-19 | 12-Nov-19 |
| 242 | 1318919010104582 | 1011124960 | ZAENUDDIN | 11-Nov-19 | 11-Nov-19 |
| 243 | 1318919010105399 | 1008372160 | SOLEH | 12-Nov-19 | 13-Nov-19 |
KCA status BJDPL :
| NO. | NOMOR_KREDIT | NO_CIF | CUSTOMER_NM | TGL_KREDIT AWAL | TGL_KREDIT UP MT |
| 1 | 1318918010115705 | 1009308814 | MASRITO | 20-12-2018 | 5/27/2019 |
| 2 | 1318919010001556 | 9002707586 | RIZAL ZULKARNAIN | 07-01-2019 | 5/18/2019 |
| 3 | 1318919010107908 | 9002709763 | YANI ROHAYANI | 15-05-2019 | 5/16/2019 |
| 4 | 1318919010048516 | 9002709021 | YULI TRIANA | 21-05-2019 | 5/22/2019 |
| 5 | 1318919010049738 | 1001243665 | UTINAH SUARTI | 24-05-2019 | 5/25/2019 |
Bahwa nasabah KCA status Aktif yang barang jaminannya pertama sekali digunakan semenjak menjadi temuan saksi Gunawan selaku Auditor pada tahun 2019, oleh Terdakwa selaku Kasir untuk mengambil dana dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Persero) pada tanggal 9 Maret 2019 adalah An. Nama nasabah SITI NURUL AISYAH (No Rek : 1318918010025870), dan terakhir Terdakwa mengambil dana dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Persero) dengan menggunakan barang jaminan nasabah KCA Aktif pada tanggal 13 November 2019 An. SOLEH (No Rek : 1318919010105399).
Bahwa nasabah KCA status BJDPL, yang barang jaminannya digunakan pertama sekali semenjak menjadi temuan saksi Gunawan selaku Tim Auditor pada tahun 2019, oleh Terdakwa selaku Kasir untuk mengambil dana dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Persero) pada tanggal 16 Mei 2019 An. YANI ROHAYANI (No Rek : 1318919010107908), dan terakhir Terdakwa mengambil dana dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Persero) dengan menggunakan barang jaminan nasabah KCA Aktif pada tanggal 27 Mei 2019 An. MASRITO (No Rek: 1318918010115705).
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa kepada saksi Gunawan selaku Auditor pada saat dilakukan klarifikasi bahwa Terdakwa selaku Kasir pertama sekali melakukan perbuatan Minta Tambah Ilegal ini pada tanggal 3 April 2017 yakni menggunakan barang jaminan milik nasabah An. ENCU SUKARDI (No rek : 1318917010032670), namun sudah dipulihkan langsung oleh Terdakwa selaku Kasir pada tanggal 26 Juli 2017. Selanjutnya perbuatan Terdakwa terus berlanjut hingga akhirnya terbongkar atau diketahui oleh PT Pegadaian (Persero) pada tanggal 13 November 2019.
Bahwa terhadap para nasabah tersebut sudah diklarifikasi dan dilakukan penelitian data oleh saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang, dan saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom selaku Kasir, sejak tanggal 14 November 2019 sampai Maret 2020 untuk mengetahui apakah benar MT dilakukan oleh para nasabah. Dan hasil klarifikasi dan penelitian tersebut diketahui bahwa sejumlah 243 Nasabah KCA Aktif dan 5 Nasabah KCA BJDPL telah dilakukan MT bukan oleh Nasabah. Dan berdasarkan bukti transaksi dan pengakuan langsung dari Terdakwa bahwa MT tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa selaku Kasir.
Bahwa perbuatan ini diketahui pertama sekali pada saat saksi Gunawan (Auditor) sedang melakukan audit rutin, yakni pada tanggal 13 November 2019 ditemukan adanya ketidak sesuaian jumlah barang jaminan Produk KCA Golongan B dan Golongan C, bahwa Ketidak sesuaian tersebut yakni ada selisih kelebihan barang jaminan di Golongan B (untuk pinjaman dari Rp. 500.001,- sampai Rp.5.000.000,-) jika dibandingkan dengan Daftar rincian sisa Barang Jaminan Golongan B, dan ada Kekurangan di Golongan C (untuk pinjaman dari Rp. 5.000.001,- sampai Rp.20.000.000,-) jika dibandingkan dengan Daftar rincian sisa Barang Jaminan Golongan C. hal tersebut disebabkan adanya transaksi Minta Tambah (MT) yang mana barang Jaminannya belum dipindah golongan dari B Ke C. Selanjutnya saksi Gunawan (Auditor) melakukan inventarisir barang jaminan golongan C yang masih tersimpan di golongan B. Dan pada saat itu kelebihan di Golongan B sekitar 30 potong dan kekurangan di golongan C sekitar 30 potong.
Selanjutnya atas temuan tersebut, itu saksi Gunawan (Auditor) melakukan konfirmasi kepada Nasabah, dan setelah mendapat keterangan dari nasabah bahwa nasabah tidak ada melakukan transaksi Minta Tambah (MT) maka saksi Gunawan (Auditor) melakukan konfirmasi kepada Terdakwa dan kepada saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang dan Kasir (Terdakwa) di tanggal 13 November 2019 tersebut. Dan Akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan transaksi Minta Tambah (MT) tanpa sepengetahuan nasabah atau disebut Numpang Gadai dan membuat pernyataan.
Berdasarkan Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, diketahui bahwa jumlah uang yang telah diambil oleh Terdakwa selaku Kasir dari PT Pegadaian (Persero) dengan cara numpang gadai dan/atau melakukan proses MT Ilegal terhadap 243 potong Kredit Produk KCA tanpa diketahui oleh Nasabah adalah sejumlah Rp.886.780.000,- (delapan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), dan jumlah dana yang telah diambil oleh Terdakwa selaku Kasir dari PT Pegadaian (Persero) dengan cara numpang gadai dan/atau melakukan proses MT Ilegal terhadap 5 potong Kredit Produk KCA status BJDPL tanpa diketahui oleh Nasabah adalah sejumlah Rp. 15.450.000,- (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dan keseluruhan dana tersebut diambil oleh Terdakwa dari Kas Kasir PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus yang pada saat itu berada dalam penguasaan Terdakwa selaku Kasir di PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus.
Bahwa jumlah tersebut belum termasuk selisih sewa modal yang telah merugikan PT Pegadaian (Persero).
Berdasarkan Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, beserta Lampirannya perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, tanggal 12 Desember 2022, diketahui bahwa untuk kerugian PT Pegadaian (Persero) adalah jumlah MT yang telah dilakukan oleh Terdakwa untuk 243 Kredit KCA dan 5 Kredit KCA dalam status BJDPL ditambah dengan selisih sewa modal dan Biaya administrasi, yakni :
Untuk KCA aktif sejumlah Rp. 953.975.300,- (sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus rupiah).
Untuk KCA status BJDPL sejumlah Rp. 17.826.150,- (tujuh belas juta delap[an ratus dua puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah).
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan Prosedur Transaksi Minta Tambah (MT) berdasarkan Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab III, Perihal B. Angka 1 huruf c, hal 64-66, Prosedur Transaksi Minta Tambah (MT) di Outlet Lokal, yakni sebagai berikut:
Nasabah datang ke outlet dengan membawa SBG dan menyerahkannya, menunjukkan identitas (KTP/Paspor) yang berlaku dan menyerahkan copy-nya, kemudian mengisi formulir transaksi MT dengan menuliskan jumlah nilai tambahan UP yang diinginkan;
Kasir memproses permintaan tambahan UP pada sistem Aplikasi;
Dasar pemberian UP untuk transaksi MT adalah taksiran dari Penaksir/KPT (Kuasa Pemutus Taksiran) di sistem aplikasi sebelum dilaksanakan transaksi MT, sehingga pada saat transaksi MT tidak diperlukan taksiran ulang, namun cukup dilakukan aprovel Persetujuan Penyaluran Kredit (PPK) ;
Kasir mengkonfirmasi tambahan UP (Uang Pinjaman) kepada Nasabah, jika nasabah sepakat maka proses MT dapat dilanjutkan. Jika nasabah tidak sepakat maka proses MT dibatalkan;
Apabila nasabah setuju dengan tambahan UP, kasir menginput di sistem aplikasi tambahan UP yang disetujui nasabah, kemudian dilakukan aprovel di sistem aplikasi untuk Persetujuan Penyaluran Kredit (PPK) oleh Petugas atau pejabat PPK sesuai kewenangannya, selanjutnya dilakukan cetak SBG dan Nota Transaksi Tambahn UP sebanyak 2 lembar yang ditandatangani oleh nasabah dan Kasir;
SBG asli dan SBG Dwilipat yang baru ditandatangani oleh Penaksir/Pengelola UPC/Asman Operasional/Pincab atas nama perusahaan dengan nasabah, sedangkan Nota Transaksi ditandatangani oelh Kasir dan Nasabah;
Kasir menyerahkan SBG Asli yang baru dan 1 lembar Nota Transaksi kepada Nasabah dan menjelaskan hak dan kewajiban hutang piutang kepada Nasabah sebagaimana tertulis dalam SBG, menjelaskan tanggal jatuh tempo kredit dan tanggal lelang, serta informasi lainnya yang perlu disampaikan ke nasabah, kemudian memintakan tanda tangan nasabah dan penaksir/pengelola UPC/Pincab dio SBG asli yang baru maupun SBG Dwilipat, termasuk tandatangan kasir dan nasabah di Nota Transaksi (NT);
Kasir menerima bayaran Sewa Modal (SM) dan Biaya Administrasi, dan biaya lainnya, sedangkan nasabah menerima pembayaran tambahan UP;
SBG asli lama, SBG dwilipat, dan 1 lembar NT disimpan di Kasir untuk proses adminitrasi, sedangkan Kitir SBK baru diserahkan ke Pengelola Agunan, untuk ditembel di BJ;
Kasir wajib menginput nomor seri blangko SBK baru sebagai pengaman ke dalam sistem (validasi/control saat pengambilan BJ Pelunasan);
Setelah tutup layanan, kasir mencetak data nomor SBG yang dilakukan MT untuk diserahkan ke Penaksir/KPT untuk dilaksanakan Taksir Ulang Fisik dan Taksir Ulang Sistem atas BJ tersebut yang dilaksanakan atau selambat-lambatnya H + 3 (tiga) jhari kerja;
Kasir mencetak data perpanjangan kredit (local, online, atau minta tambah) untuk melihat data transaksi perpanjangan kredit (ulang gadai, cicil, atau minta tambah) dan dilakukan crosscheck terhadap nota transaksi setiap hari. Histori transaksi (Perubahan UP) dapat dilihat pada sistem aplikasi menu rekening Koran, input nomor SBK verifikasi dengan bukti nota transaksi. Data perpanjangan kredit di arsip setiap hari bersama-sama dengan nota transksi perpanjangan kredit dalam bundel tersendiri.
Bahwa terhadap proses MT untuk kredit KCA dalam status BJDPL, seharusnya Nasabah datang dengan menyerahkan SBK asli dan menunjukkan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku, sebagaimana dimaksud Peraturan Direksi nomor 34/DIR 1/2017 tanggal 20 April 2017 tentang “Pedoman Penyelesaian Pinjaman Pegadaian Kredit Cepat Dan Aman (KCA) Yang Telah Jatuh Tempo”, Pasal 9 : Cut Off Pinjaman KCA; (1) Pinjaman KCA yang telah mencapai JTPK (Jatuh Tempo Periode Kredit) dilakukan cut Off pinjaman menjadi PYD DPL, Pasal 10 Penyelesaian PYD DPL atau BJDPL; (3) Persyaratan penyelesaian PYD oleh nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Sedangkan pada proses minta tambah yang terjadi di Kantor Cabang Cilimus selama periode Tahun 2019, dilakukan proses minta tambah tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 5 (lima) potong BJDPL, dimana kasir memproses minta tambah BJDPL tanpa adanya permintaan atau persetujuan dari nasabahnya dan tidak ada SBKnya. Dan seharusnya Terdakwa selaku Kasir melakukan proses MT dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sangat tidak sesuai dengan prosedur atau ketentuan internal, sehingga perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan dari perusahaan sebagaimana dimaksud dalam :
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab III, Perihal B. Angka 1 huruf c, perihal Prosedur Transaksi Minta Tambah (MT) di Outlet Lokal hal 64-66.
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab III, Perihal F. Barang Bermasalah, angka 2, huruf a, point 3 perihal Numpang Gadai, hal 102, yakni perbuatan yang dilakukan secara sengaja dilakukan oleh Karyawan untuk menambah Uang Pinjaman (UP) atas gadaian milik nasabah tanpa sepengatahuan nasabah untuk penetingan diri sendiri maupun orang lain.
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab II, Perihal B. angka 1, huruf c, hal 23, yakni Setiap karyawan memiliki dan menggunakan hanya user-ID dan Password masing-masing yang bersifat rahasia untuk masuk (login) ke sistem aplikasi. Tidak dibenarkan berbagi (Sharing) password, dan/atau mempergunakan user-ID /Password karyawan yang lain.
Peraturan Direksi nomor 34/DIR 1/2017 tanggal 20 April 2017 tentang “Pedoman Penyelesaian Pinjaman Pegadaian Kredit Cepat Dan Aman (KCA) Yang Telah Jatuh Tempo”, Pasal 10 Penyelesaian PYD DPL atau BJDPL; (3) Persyaratan penyelesaian PYD oleh nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah menyerahkan SBK asli dan menunjukkan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
Lampiran Peraturan Direksi Nomor 27 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, BAB XII Sub Bab B.1.b (Fungsi jabatan dan Tugas Kasir), yakni :
III. Fungsi Jabatan, yang isinya yakniMelaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di kantor cabang sesuai kewenangan dan SOP.
IV . Rincian Tugas :
angka 2, yakni Melaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di unit kerja sesuai kewenangan dan SOP
angka 6, yakni Melakukan pembayaran atas pengeluaran kantor sesuai dokumen pembayaran yang ditetapkan
angka 8, yakni Melakukan perhitungan, pencatatan dan administrasi atas penerimaan serta pengeluaran uang yang dikelolanya sesuai dengan SOP
angka 9, yakni Mengadministrasikan dokumen dan bukti transaksi lainnya sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran uang kas sesuai prosedur yang ditetapkan
dan angka 12, yakni Menyelesaikan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan,
dalam hal ini saksi Nuraini selaku Pemimpin cabang telah menyerahkan user dan password nya kepada Terdakwa selaku Kasir untuk mempermudah proses transaksi pada saat saksi Nuraini tidak di tempat, namun Terdakwa dengan sengaja menggunakan User ID dan Password pimpinan cabang Cilimus tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, serta telah melakukan MT tidak sesuai dengan SOP atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Peraturan Direksi Nomor: 79/DIR-IV/2017 Tanggal 29 Agustus 2017 Tentang Penggunaan Password untuk Sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero), Pasal 3 ayat (2), menyatakan bahwa Karyawan karena alasan operasional memerlukan akses pada sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero) yang bukan merupakan haknya, dapat diberikan hak akses tambahan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Helpdesk TI Kantor Pusat selaku PIC (Person In Charge). Namun dalam hal ini Terdakwa selaku Kasir sudah mempunyai niat untuk mengambil uang dan/atau keuntungan dari PT Pegadaian (Pesero) sehingga Terdakwa selaku Kasir dengan memanfaatkan kesempatan dan sarana yang ada padanya langsung menggunakan User ID dan Password milik saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang yang ada padanya sejak tahun 2017 untuk melakukan persetujuan (Approval) transaksi dimaksud.
Melakukan Buyback Tabungan emas dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Pegadaian (Persero), dengan cara:
Tabungan Emas adalah Emas batangan yang dimiliki nasabah berdasarkan penitipan emas yang disetujui oleh Pegadaian dan Nasabah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati (sesuai Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 104/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas, BAB I Perihal D. angka 4, hal 5).
Pembelian Kembali Tabungan Emas (BUYBACK) adalah pembelian emas milik nasabah yang terdapat dalam rekening oleh Galeri 24 berdasarkan harga dan berat yang ditetapkan oleh Galeri 24 (sesuai Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 104/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas, BAB I Perihal D. angka 25, hal 7).
Bahwa Terdakwa selaku Kasir sejak pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 sampai dengan hari Rabu tanggal 13 November 2019 dengan berulang-ulang telah mengambil uang dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara melakukan buyback atau melakukan penjualan kembali terhadap Tabungan Emas Nasabah yang ada dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus.
Bahwa tujuan Terdakwa selaku Kasir melakukan buyback tersebut dengan menggunakan Saldo Emas (Logam Mulia milik nasabah yang dititipkan di rekening Pegadaian Tabungan Emas) milik nasabah adalah untuk dijual kembali ke PT Pegadaian dengan tujuan agar Terdakwa dapat mengambil uang hasil penjualan emas dari PT Pegadaian tersebut.
Adapun cara Terdakwa selaku Kasir melakukan buyback tersebut yaitu awalnya Terdakwa yang mempunyai kewenangan atau kedudukan selaku Kasir mencari dan melihat data tabungan emas nasabah yang mempunyai banyak saldo emasnya dan mengingat-ingat nasabah-nasabah tabungan emas yang sering menabung, selanjutnya tanpa sepengetahuan nasabah, maka Terdakwa melakukan proses buyback sejumlah emas yang diinginkannya dengan cara meng-input permohonan transaksi pembelian kembali tabungan emas di Aplikasi atau sistem PASSION yang dipegang oleh Terdakwa selaku Kasir. Bahwa para nasabah tidak mengetahui dan tidak pernah datang ke outlet atau ke Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus untuk melakukan transaksi. Dan Terdakwa selaku Kasir tidak menyerahkan dokumen transaksi apapun kepada saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang untuk diverifikasi.
Selanjutnya Terdakwa selaku Kasir dengan kesempatan atau sarana yang ada padanya menggunakan User ID dan Password saksi Nuraini (Pemimpin Cabang) untuk langsung menyetujui proses transaksi tersebut tanpa sepengetahuan saksi Nuraini.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengirim Challenge Code OTP (One Time Password) ke Nomor HP nasabah yang telah diubah sebelumnya oleh Terdakwa menjadi nomor HP Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberi Rensponse Code dan langsung memasukkan kode OTP (One Time Password) tersebut di aplikasi, hingga akhirnya Terdakwa tidak mencetak mutasi di buku TE dan mencetak validasi hanya di layar monitor.
Selanjutnya PT Pegadaian (Persero) mengeluarkan uang hasil buyback tersebut melalui Kas KASIR, sehingga Terdakwa yang bertindak selaku Kasir dengan mudah mengambil uang tersebut lalu langsung dinikmati oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, kebutuhan sehari-hari maupun untuk menutupi perbuatan Terdakwa terdahulu (gali lobang tutup lobang).
Bahwa jumlah uang yang diambil Terdakwa dari Kas Kasir PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus adalah sejumlah harga buyback pada hari berjalan, sesuai dengan harga yang sudah ditentukan dari PT Pegadaian (Persero) dalam hal ini Galeri 24.
Bahwa Terdakwa selaku Kasir tidak mengadministrasikan dokumen transaksi pembelian kembali (buyback) tabungan emas tersebut. Dan proses buyback ini dilakukan secara berulang-ulang atau terus menerus, hingga berjumlah 61 (enam puluh satu) Tabungan Emas pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, dengan jumlah emas yang telah di buyback sejumlah seberat 1.330,79 gram.
Selanjutnya atas emas yang telah dibuyback dan/atau uang yang telah diambil tersebut, sebahagian atau sejumlah 12 Tabungan Emas dengan jumlah seberat 731,91 gram telah dikembalikan Terdakwa ke PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus yakni sebelum tanggal 14 November 2019 atau sebelum dilakukan Audit dengan cara menyetorkan uang ke Tabungan Emas yang seolah-olah dilakukan oleh nasabah, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan TIM SPI Wilayah Cirebon II, Inspektorat Wilayah X Bandung, No: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020, Kasus Transaksi Minta Tambah KCA Ilegal, Transaksi Buyback Tabungan Emas Ilegal, Transaksi Gadai Tabungan Emas Ilegal, Penggelapan Angsuran Krasida dan Mulia, Penggelapan Barang Jaminan Mulia pada PT.Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus beserta lampirannya.
Bahwa sisa saldo tabungan emas yang belum dikembalikan oleh Terdakwa selaku Kasir ke PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus yakni sejumlah 49 Tabungan Emas seberat 598.72 gram atau senilai dengan nilai rupiah sebesar Rp. 426.934.700,- (empat ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), sebagaimana tertera dalam Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, beserta Lampirannya perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, tanggal 12 Desember 2022.
Bahwa berdasarkan fotokopi Rekening Koran 49 Nasabah Tabungan Emas tersebut dan keterangan saksi Gunawan (Auditor) pada saat melakukan klarifikasi terhadap Terdakwa diketahui bahwa pada tahun 2019 Terdakwa selaku Kasir pertama sekali mengambil dana dan/atau kuntungan dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus pada tanggal tanggal 13 Mei 2019 dengan menggunakan Tabungan Emas An. Nasabah UKA SUKAESTU (No Tab: 1318918620000693), selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut tetap dilanjutkannya secara terus menerus dan/atau berulang-ulang hingga terakhir dilakukan buyback pada tanggal 13 November 2019 an. Nasabah MIEUKE REJEKI (No Tab : 1318916620004533).
Bahwa 49 Tabungan Emas tersebut antara lain sebagai berikut (sebagaimana tertera dalam Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, beserta Lampirannya perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, tanggal 12 Desember 2022) :
| NO | NASABAH | NOMOR TABUNGAN | Tanggal Buyback | EMAS DI-BUYBACK (GRAM) | EMAS DIKEMBALIKAN (GRAM) | EMAS BELUM DIKEMBALIKAN (GRAM) | Harga Emas di tgl Transaksi (0.01 gram) | KERUGIAN |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 = 5 - 6 | 8 | 9 = 8 * 7 * 100 |
| 1 | NURAINI | 1318916620000010 | 101.00 | 73.00 | 28.00 | 7,150 | 20,020,000 | |
| 2 | N. YAYAH MUDRIKAH | 1318916620000051 | 1.50 | - | 1.50 | 7,050 | 1,057,500 | |
| 3 | TATI MULYATI | 1318916620000333 | 2.00 | - | 2.00 | 7,080 | 1,416,000 | |
| 4 | YATI SUMIATI | 1318916620000572 | 2.00 | - | 2.00 | 7,050 | 1,410,000 | |
| 5 | TATA TUBAGUS SUPRIYATNA | 1318916620000887 | 2.50 | - | 2.50 | 7,150 | 1,787,500 | |
| 6 | WIWIEK TRI WURYANTI | 1318916620001943 | 14.00 | 5.00 | 9.00 | 7,150 | 6,435,000 | |
| 7 | LAELAWATI SUHARNA | 1318916620002008 | 1.50 | - | 1.50 | 7,150 | 1,072,500 | |
| 8 | KUSNAWATI | 1318916620002016 | 3.00 | - | 3.00 | 7,150 | 2,145,000 | |
| 9 | HELMIYATI | 1318916620002198 | 32.00 | - | 32.00 | 7,150 | 22,880,000 | |
| 10 | AAN AFANDI | 1318916620002248 | 23.00 | - | 23.00 | 7,160 | 16,468,000 | |
| 11 | NE ROSIDAH | 1318916620002404 | 3.50 | - | 3.50 | 7,150 | 2,502,500 | |
| 12 | YAYAH JUARIYAH | 1318916620003139 | 8.70 | 4.00 | 4.70 | 7,030 | 3,304,100 | |
| 13 | NONO KUSTRUWAN | 1318916620004228 | 7.00 | - | 7.00 | 7,150 | 5,005,000 | |
| 14 | MIEUKE REJEKI | 1318916620004533 | 9.39 | 6.30 | 3.09 | 7,030 | 2,169,100 | |
| 15 | SUHONO, SP | 1318916620004632 | 2.90 | - | 2.90 | 7,150 | 2,073,500 | |
| 16 | YATI SUPRIYATI | 1318917620000059 | 100.00 | - | 100.00 | 7,150 | 71,500,000 | |
| 39.00 | 39.00 | 7,160 | 27,924,000 | |||||
| 17 | RUSLI, SE | 1318917620000471 | 10.00 | - | 10.00 | 7,150 | 7,150,000 | |
| 18 | ELI YULIANTINI | 1318917620000562 | 64.00 | 30.00 | 34.00 | 7,150 | 24,310,000 | |
| 19 | SUDI LESTARI | 1318917620000760 | 37.30 | 20.00 | 17.30 | 7,170 | 12,404,100 | |
| 20 | SARHAM | 1318917620000950 | 4.80 | 2.40 | 2.40 | 7,160 | 1,718,400 | |
| 21 | HERY HERNAWATI | 1318917620001131 | 4.30 | 2.00 | 2.30 | 7,150 | 1,644,500 | |
| 22 | JUBAIDAH | 1318917620001172 | 7.50 | 3.00 | 4.50 | 7,020 | 3,159,000 | |
| 23 | SITI RATNA QODARIAH | 1318918620000156 | 8.00 | - | 8.00 | 7,150 | 5,720,000 | |
| 24 | NANA CHARNIAH | 1318918620000222 | 6.00 | - | 6.00 | 7,150 | 4,290,000 | |
| 25 | UKA SUKAESTU | 1318918620000693 | 66.10 | 50.60 | 15.50 | 7,030 | 10,896,500 | |
| 26 | IYUS NURYASIH | 1318918620000727 | 10.00 | - | 10.00 | 7,150 | 7,150,000 | |
| 27 | DODI SUDIANA | 1318918620000792 | 4.30 | - | 4.30 | 7,150 | 3,074,500 | |
| 28 | DRS. HJ. SITI AISYAH | 1318918620000974 | 31.00 | 14.00 | 17.00 | 7,150 | 12,155,000 | |
| 29 | HARYANTI | 1318918620001188 | 4.70 | - | 4.70 | 7,080 | 3,327,600 | |
| 30 | MISNEN | 1318918620001451 | 32.90 | 16.00 | 16.90 | 7,010 | 11,846,900 | |
| 31 | DAYAT SUDRAJAT | 1318918620001915 | 38.60 | 26.80 | 11.80 | 7,150 | 8,437,000 | |
| 32 | FITRY LESTARI | 1318918620002111 | 9.90 | 5.50 | 4.40 | 7,010 | 3,084,400 | |
| 33 | UCU SUPRIATININGSIH | 1318918620002269 | 7.90 | - | 7.90 | 7,150 | 5,648,500 | |
| 34 | PRAMUDYA WIJAYA | 1318918620002475 | 18.90 | 9.61 | 9.29 | 7,040 | 6,540,160 | |
| 35 | SOLEHATI | 1318918620004661 | 67.00 | 27.00 | 40.00 | 7,150 | 28,600,000 | |
| 36 | SUHENDAR | 1318918620004752 | 5.00 | - | 5.00 | 7,050 | 3,525,000 | |
| 37 | NANI NURAENI | 1318918620004778 | 58.20 | 41.00 | 17.20 | 7,150 | 12,298,000 | |
| 38 | ETI FATIMAH | 1318918620004869 | 11.00 | 4.50 | 6.50 | 7,150 | 4,647,500 | |
| 39 | NEFI DWI LESTARI PAOLINA | 1318919620000485 | 8.30 | 3.86 | 4.44 | 7,160 | 3,179,040 | |
| 40 | BEDI RUBADI | 1318919620000667 | 8.80 | 5.00 | 3.80 | 7,150 | 2,717,000 | |
| 41 | FITRI AYU RESPANI | 1318919620001046 | 36.90 | 15.90 | 21.00 | 7,050 | 14,805,000 | |
| 42 | NURLAKSANA | 1318919620001087 | 3.00 | - | 3.00 | 7,150 | 2,145,000 | |
| 43 | DINA ROHANI | 1318919620001095 | 3.00 | - | 3.00 | 7,150 | 2,145,000 | |
| 44 | YATI SUPRIYATI | 1318919620001277 | 3.20 | - | 3.20 | 7,150 | 2,288,000 | |
| 45 | RINAH | 1318919620001368 | 4.70 | 2.00 | 2.70 | 7,150 | 1,930,500 | |
| 46 | YAYAH RODIYAH | 1318919620001392 | 20.00 | 7.00 | 13.00 | 7,150 | 9,295,000 | |
| 47 | TRI RAHAYU MUNAWAROH | 1318919620001475 | 9.00 | 4.00 | 5.00 | 7,160 | 3,580,000 | |
| 48 | KARSONO | 1318919620002218 | 25.00 | 12.00 | 13.00 | 7,010 | 9,113,000 | |
| 49 | YOYON MULYONO | 1318919620004891 | 6.90 | - | 6.90 | 7,160 | 4,940,400 | |
| JUMLAH | 989.19 | 390.47 | 598.72 | 426,934,700 |
Adapun cara Terdakwa agar perbuatannya tidak diketahui oleh nasabah, maka pada saat nasabah datang untuk melakukan transaksi, Terdakwa selaku Kasir akan memulihkan terlebih dahulu buyback ilegal yang telah dibuatnya tersebut, dengan meng-input penyetoran ke rekening nasabah lalu mencetak pemulihan tersebut dalam kertas kosong, Selanjutnya Terdakwa melanjutkan transaksi Nasabah tersebut dan melakukan cetak buku (Print buku) tabungan nasabah pada saat itu juga, sehingga Nasabah hanya melihat saldo tercetak di buku tabungan yang memuat transaksi nasabah dan saldo nasabah sebenarnya.
Kemudian pada tanggal yang sama juga, Terdakwa selaku Kasir kembali melakukan buyback illegal tersebut dan kembali melakukan cetak transaksi di kertas kosong dengan tujuan agar pada saat nasabah nanti kembali melakukan transaksi dan mengeprint untuk mengupdate saldonya maka buyback illegal yang telah dilakukan Terdakwa tersebut tidak akan terlihat atau tidak tercetak karena tidak bisa dua kali cetak (Print).
Bahwa pada beberapa nasabah, jika nasabah ingin bertransaksi tabungan emas dan Terdakwa belum punya uang untuk mengembalikan Saldo Tabungan Emas yang telah diambilnya, maka transaksi tersebut ditunda atau ditolak oleh Terdakwa selaku Kasir dengan alasan lagi error atau ada maintenance pada sistem.
Dan terhadap Nasabah yang sudah aktif Aplikasi PDS-nya, maka Terdakwa selaku Kasir memblokir rekening tabungannya pada sistem PASSION sehingga nasabah tidak bisa memantau saldo dan riwayat transaksi tabungan emas di PDS.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan buyback berdasarkan Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 104/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas, BAB III Perihal D. perihal Prosedur Pembelian Kembali Tabungan Emas (buyback), hal 37-39 adalah sebagai berikut :
Petugas/Kasir menginformasikan harga buyback yang berlaku pada hari transaksi serta menjelaskan ketentuan pembelian kembali Tabungan Emas kepada Nasabah
Nasabah mengisi dan menyerahkan dokumen pendukung terkait kepada Petugas
Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas formulir dan data nasabah yang terdiri dari:
a. Formulir penjualan emas (TAB-5)
b. Buku Tabungan Emas
c. Salinan Identitas diri dan menunjukkan identitas diri asli/penerima kuasa
d. Surat Kuasa Badan.
Catatan : Jika transaksi dilakukan oleh Nsabah Badan maka Petugas/Kasir terlebih dahulu memastikan tandatangan penerima kuasa sesuai dengan salah satu tandatangan yanga da pada kartu Contoh Tanda Tangan (TAB-7).
Jika telah terjadi kesepakatan dengan nasabah, Kasir melakukan input dan meneruskan transaksi pembelian kembali ke Galeri 24 dan mencetak bukti validasi transaksi buyback pada Form Penjualan (TAB-5), kemudian meminta persetujuan dan menyerahkan dokumen kepada Pemimpin Cabang/Atasan Petugas.
Pemimpin cabang /atasan petugas melakukan verifikasi atas dokumen transaksi. Jika telah memenuhi persyaratan, Pemimpin cabang / atasan petugas memberikan persetujuan melalui sistem (approval) dan menandatangani dokumen transaksi.
Pemimpin Cabang / atasan petugas menyerahkan dokumen kepada Kasir.
Kasir mencetak mutasi transaksi pada buku tabungan
Kasir menyerahkan uang, bukti validasi dan buku tabungan kepada nasabah. Menerbitkan tagihan dan menerima pembayaran dari Galeri 24
Kasir mengarsipkan dokumen transaksi yaitu:
a. Formulir penjualan emas (TAB-5)
b. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
c. Salinan identitas diri ansabah dan pemeberi kuasa (jika dikuasakan).
Kasir mengirimkan tagihan dan melakukan pembayaran ke galeri 24
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 104/DIR I/2018, tanggal 15 November 2018 tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas, BAB IV Perihal B. Administrasi Pelaporan, angka 1. Perihal Laporan Kontrol Harian, huruf a, point 3, hal.81, menyatakan bahwa Pembelian Kembali (Buyback) Pegadaian Tabungan Emas (Print Out) Laporan ini memuat daftar nasabah yang menjual kembali Tabungan Emas. Laporan ini dicetak dan diarsip oleh Petugas/Kasir serta ditandatangani oleh Pemimpin Cabang/Atasan Petugas.
Namun Terdakwa selaku Kasir tidak pernah membuat laporan dimaksud. Dan seharusnya Terdakwa selaku Kasir melakukan proses buyback dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kasir tersebut diatas, sangat tidak sesuai dengan prosedur dimaksud, sehingga perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan dari perusahaan sebagaimana dimaksud dalam :
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 104/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas, BAB III Perihal D. hal 37-39 perihal Prosedur Pembelian Kembali Tabungan Emas (buyback).
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 104/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas, BAB IV Perihal B. Administrasi Pelaporan, angka 1. Perihal Laporan Kontrol Harian, huruf a, point 3, hal.81
Lampiran Peraturan Direksi Nomor 27 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, BAB XII Sub Bab B.1.b (Fungsi jabatan dan Tugas Kasir), yakni :
III. Fungsi Jabatan, yang isinya yakniMelaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di kantor cabang sesuai kewenangan dan SOP.
IV. Rincian Tugas :
angka 2, yakni Melaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di unit kerja sesuai kewenangan dan SOP
angka 6, yakni Melakukan pembayaran atas pengeluaran kantor sesuai dokumen pembayaran yang ditetapkan
angka 8, yakni Melakukan perhitungan, pencatatan dan administrasi atas penerimaan serta pengeluaran uang yang dikelolanya sesuai dengan SOP
angka 9, yakniMengadministrasikan dokumen dan bukti transaksi lainnya sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran uang kas sesuai prosedur yang ditetapkan
dan angka 12, yakni Menyelesaikan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan,
Dalam hal ini saksi Nuraini selaku Pemimpin cabang telah menyerahkan user ID dan password nya kepada Terdakwa selaku Kasir untuk mempermudah proses transaksi pada saat saksi Nuraini tidak di tempat, namun Terdakwa dengan sengaja menggunakan user dan password pimpinan cabang Cilimus tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, serta melakukan buyback tidak sesuai dengan SOP atau ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
Peraturan Direksi Nomor: 79/DIR-IV/2017 Tanggal 29 Agustus 2017 Tentang Penggunaan Password untuk Sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero), Pasal 3 ayat (2), menyatakan bahwa Karyawan karena alasan operasional memerlukan akses pada sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero) yang bukan merupakan haknya, dapat diberikan hak akses tambahan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Helpdesk TI Kantor Pusat selaku PIC (Person In Charge). Namun dalam hal ini Terdakwa selaku Kasir sudah mempunyai niat untuk mengambil uang dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Pesero) sehingga Terdakwa selaku Kasir dengan kesempatan dan sarana yang ada padanya langsung menggunakan User ID dan Password milik Pemimpin Cabang yang ada padanya sejak tahun 2017 untuk melakukan persetujuan (Approval) transaksi dimaksud.
Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui pertama sekali pada tanggal 4 Desember 2019, yakni ketika saksi Gunawan (Auditor) mendapat informasi bahwa Tabungan Emas milik saksi Nuraini (Pemimpin Cabang) telah di Buyback oleh Terdakwa, dan selanjutnya saksi Gunawan (Auditor) melakukan konfirmasi kepada saksi Nuraini dan kepada Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa mengakui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat dilakukannya dikarenakan Terdakwa telah mengetahui User ID dan Password aplikasi PASSION milik saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang.
Menahan dan/atau mengambil uang angsuran KRASIDA, dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Pegadaian (Persero), yakni:
Bahwa sesuai dengan Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No 105/US.2.00 /2004 Tanggal 1 Juni 2004 tentang Buku Pedoman Operasional Kredit Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai), Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa KRASIDA adalah Pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro-Kecil atas dasar gadai yang pengembaliannya dilakukan melalui angsuran. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pedoman Operasional Produk Krasida adalah buku acuan yang harus dijadikan pegangan oleh para petugas yang ditunjuk untuk mengelola kredit Krasida baik di kantor cabang, kantor wilayah, maupun di kantor pusat.
Bahwa Terdakwa selaku Kasir sejak pada hari Senin 20 Juli 2019 sampai dengan hari Jum’at tanggal 1 November 2019 dengan berulang-ulang telah mengambil uang milik dan/atau yang ada dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara mengambil uang yang berasal dari setoran angsuran Nasabah Produk KRASIDA.
Bahwa Terdakwa mempunyai kedudukan selaku Kasir yang ditujuk berdasarkan ketentuan ini (Lampiran Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No 105/US.2.00 /2004 Tanggal 1 Juni 2004 tentang Buku Pedoman Operasional Kredit Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai) Bab IV. Perihal G. Langkah Pembayaran Angsuran, Hal IV.G.1), dengan kewenangan untuk :
Menerima dan memeriksa bukti dan kartu angsuran (Krasida-4) dan (Krasida 6A) yang telah dibuat pegawai administrasi Krasida/Fungsional Kreasi/KKUP
Menerima uang pembayaran angsuran dari nasabah dan membubuhkan paraf dan cap “TERIMA” pada Bukti Angsuran (Krasida-4) dan Kartu Angsuran (Krasida 6A)
Mengembalikan Kartu Angsuran (Krasida 6A) dan mendistribusikan lembar bukti Angsuran (Krasida-4) bagi nasabah, cabang dan arsip.
Berdasarkan Keputusan Direksi nomor : 105 / US.2.00 / 2004 tanggal 1 Juni 2004 tentang “Buku Pedoman Operasional Kredit Krasida ( Kredit Angsuran Sistem Gadai ). Bab IV Prosedur Pelunasan Kredit, huruf C : Pembayaran angsuran bulanan, yang sudah dilakukan perubahan dengan Peraturan Direksi nomor : 34 / BISNIS 1 / 2015 tanggal 6 Juli 2015 tentang “Perubahan Atas Keputusan Direksi nomor : 105 / US.2.00 / 2004 tanggal 1 Juni 2004 tentang “Buku Pedoman Operasional Kredit Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)”. Bab IV Prosedur Pelunasan Kredit, huruf C : Pembayaran angsuran bulanan, angka 1; pembayaran angsuran bulanan kredit krasida dilakukan di seluruh outlet pegadaian atau melalui cara pembayaran lain yang diatur peraturan tersendiri, angka 3; Keterlambatan pembayaran angsuran bulanan dari tanggal jatuh tempo setiap bulan,dikenakan denda yang besarnya sebagaimana diatur Bab IV Huruf D.
Bahwa Terdakwa selaku Kasir menerima uang pembayaran angsuran dari nasabah Krasida sejak pada hari Senin 20 Juli 2019 sampai dengan hari Jum’at tanggal 1 November 2019 di outlet Kasir pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus. Dan uang yang diterima Terdakwa selaku Kasir pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dari Nasabah Krasida tersebut sudah merupakan milik PT Pegadaian (Persero), disebabkan uang yang diterima tersebut merupakan uang setoran cicilan (angsuran) yang harus dikembalikan nasabah ke PT Pegadaian (Persero), dan pada saat itu Terdakwa selaku Kasir bertindak untuk mewakili dan/atau atas nama PT Pegadaian (Persero).
Bahwa uang yang sudah menjadi milik dan/atau dikuasai oleh PT Pegadaian (Persero) yang diterima melalui Terdakwa dari nasabah Krasida tersebut, selanjutnya diambil oleh Terdakwa dengan 2 (dua) cara, yakni :
Pertama, yakni Setelah Terdakwa selaku Kasir menerima uang angsuran (setoran) nasabah tersebut, Terdakwa tidak menginputnya sebagai pembayaran dalam sistem, melainkan langsung diambil dan digunakan untuk kepentingan atau keperluan pribadinya. Selanjutnya Terdakwa selaku Kasir mencetak Nota Transaksi Penerimaan Angsuran seolah-olah Terdakwa selaku Kasir sudah menginput pembayaran ke sistem tersebut, lalu Terdakwa selaku Kasir beserta nasabah menandatangani nota transaksi tersebut, selanjutnya Terdakwa selaku Kasir menyerahkan Kartu Angsuran dan Nota Transaksi Penerimaan Angsuran kepada Nasabah. Bahwa Nota Transaksi Penerimaan Angsuran tersebut dibuat sendiri oleh Terdakwa. Pada beberapa beberapa kali transaksi, nasabah hanya diberikan catatan transaksi manual atau nota transaksi (Struk/tanda terima) sementara dengan alasan sistem sedang error. Berdasarkan rekening Koran nasabah maka dapat dilihat hal ini dilakukan pertama sekali oleh Terdakwa tanggal 20 Agustus 2019 terhadap angsuran dari nasabah An. RITA No Kredit: 1318919040000297, dan terakhir dilakukan pada tanggal 28 September 2019 Nasabah An. RITA No Kredit : 1318919040000354, dengan jumlah sekitar Rp.18.856.973,-
Kedua, yakni Setelah Terdakwa selaku Kasir menerima uang angsuran nasabah tersebut, lalu Terdakwa menginput pembayaran tersebut ke dalam sistem dan mencetak Nota Transaksi Penerimaan Angsuran, lalu Terdakwa selaku Kasir beserta nasabah menandatangani nota transaksi tersebut, lalu Terdakwa selaku Kasir menyerahkan Kartu Angsuran dan Nota Transaksi Penerimaan Angsuran kepada Nasabah. Bahwa uang angsuran nasabah yang diterima ini biasanya diterima dan diinput sebelum tanggal jatuh tempo, sehingga uang angsuran nasabah tersebut masuk ke rekening pendamping (rekening penampung) nasabah. Dan pada saat dana tersebut ada pada rekening pendamping, maka dana tersebut ditarik kembali (KOREKSI) oleh Terdakwa selaku Kasir, dengan cara menginput sejumlah dana yang akan ditarik, lalu Terdakwa yang kedudukannya selaku Kasir tersebut dengan kesempatan dan sarana yang ada padanya langsung melakukan persetujuan (APPROVAL) dengan menggunakan User ID dan Password milik saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang yang sudah dimilki oleh Terdakwa sebelumnya. Selanjutnya atas Persetujuan (Aprroval) Koreksi tersebut, maka Terdakwa selaku Kasir dapat mengambil dan/atau menarik uang yang ada pada Kas Kasir yang dikelolanya, dan langsung digunakan untuk kepentingan pribadinya. Bahwa saksi Nuraiani selaku Pinca tidak pernah mengetahui perihal persetujuan (approval) tersebut. Dan berdasarkan rekening Koran nasabah maka dapat dilihat hal ini dilakukan pertama sekali oleh Terdakwa melakukan perbuatannya yakni pada tanggal 20 Juli 2019 terhadap angsuran nasabah An. RITA No Kredit: 1318919040000214 dengan jumlah Rp. 11.010.000,- (tanggal 20 Juli 209 dan tanggal 20 Agustus 2019), dan terakhir dilakukan pada tanggal 1 November 2019 terhadap angsuran nasabah An. ADE RIDAYATI No Kredit : 1318919040000453 dengan jumlah Rp. 9.255.000,-. Sehingga total sejumlah Rp. 20.265.000,- .
Rekening pendamping atau rekening penampung adalah rekening yang menampung dana setoran atau angsuran sementara dari Nasabah Krasida, Nasabah Produk Mulia yang setorannya diterima atau diinput oleh PT Pegadaian (Persero) sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran.
Bahwa perbuatan ini telah dilakukan Terdakwa sejak tahun 2018, dan Terdakwa selaku Kasir telah melakukan perbuatan mengambil dana angsuran nasabah Krasida yang telah menjadi milik PT Pegadaian (Persero) dari 10 nasabah.
Bahwa dari 10 rekening nasabah tersebut sebahagian angsurannya telah dilunasi atau dipulihkan oleh Terdakwa selaku Kasir sebelum dilakukan Audit oleh Gunawan (Auditor), sehingga ada sisa 5 nomor rekening dari 2 nasabah (Atas nama RITA dan Atas Nama. ADE RIDAYATI) yang belum diselesaikan dengan total sejumlah Rp. 41.061.455,- (termasuk denda dan adminitrasi) sebagaimana tertera dalam Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, beserta Lampirannya perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, tanggal 12 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa seharusnya Terdakwa selaku Kasir tidak menahan dan/atau tidak mengambil dana setoran nasabah tersebut dari pemiliknya yakni PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus. Dan seharusnya Terdakwa selaku Kasir melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No 105/US.2.00/2004 tgl 1 Juni 2004 tentang Buku Pedoman Operasional Kredit KRASIDA. Hal IV.G.1 perihal Langkah Pembayaran Angsuran, sebagai berikut :
Nasabah mendatangi petugas loket dengan membawa Bukti Penerimaan Uang (Krasida-5) atau Bukti Angsuran (Krasida-4) bulan sebelumnya dan Kartu Angsuran (Krasida-6A) untuk memudahkan pencarian data;
Nasabah membayar uang angsuran ke loket Kasir.
Pegawai Adminstrasi Krasida menerima bukti angsuran bulan sebelumnya Krasida-4, Krasida 6A dan mencocokkannya dengan Buku Register Angsuran (Krasida-6);
Pegawai Adminstrasi Krasida mengisi besarnya angsuran termasuk denda bila ada pada Bukti Angsuran (Krasida-4) baru dan menyerahkan kepada nasabah;
Pegawai Adminstrasi Krasida mencocokkan Bukti Angsuran (Krasida-4) dan mencatat pada Kartu Register (Krasida-6) serta Kartu Angsuran (Krasida-6A);
Pegawai Adminstrasi Krasida menyimpan semua dokumen dalam file khusus;
Kasir menerima dan memeriksa Bukti dan Kartu Angsuran (Krasida4) dan (Krasida-6A) yang telah dibuat Pegawai Adminstrasi Krasida/Fungsional Kreasi/KKUP;
Kasir menerima uang pembayaran angsuran dari Nasabah dan membubuhkan paraf dan cap “TERIMA” pada Bukti Angsuran (Krasida-4) dan Kartu Angsuran (Krasida-6A);
Kasir mengambalikan Kartu Angsuran (Krasida-6A) dan mendistribusikan lembar Bukti Angsuran (Krasida-4) bagi Nasabah, Cabang dan Arsip.
Bahwa seharusnya uang yang diterima Terdakwa selaku Kasir tersebut termasuk sebagai Penerimaan Kas/Bank PT Pegadaian (Persero) yang berasal dari Pendapatan Usaha, hal ini sesuai dengan Lampiran Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No 105/US.2.00/2004 tgl 1 Juni 2004 tentang Buku Pedoman Operasional Kredit KRASIDA. Hal. VI.A.1 Perihal Klasifikasi Transaksi dan Hal VI.D.1 perihal Transaksi Penerimaan Kas/Bank, yang isinya sebagai berikut : Transaksi Penerimaan Kas/Bank adalah Transaksi-transaksi yang mengakibatkan bertambahnya saldo kas atau saldo di rekening bank perusahaan. Penerimaan Kas/Bank berasal dari :
Penerimaan Kas/Bank yang berasal dari pendapatan usaha, yaitu Penerimaan Cicilan/Angsuran Krasida, Penerimaan Biaya Administrasi, Penerimaan dari Penjualan/ Lelang Barang Jaminan, Penerimaan Denda.
Penerimaan di Luar Usaha, yang meliputi : Penerimaan Penggantian Bea Materai.
Bahwa seharusnya Terdakwa selaku Kasir tidak melakukan penarikan dana kembali (Koreksi) pada Rekening Pendamping Nasabah yang ada pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, disebabkan dana tersebut sudah menjadi milik dari PT Pegadaian (Persero).
Berdasarkan Lampiran Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No 105/US.2.00/2004 tgl 1 Juni 2004 tentang Buku Pedoman Operasional Kredit KRASIDA. Hal. VI.A.1 Perihal Klasifikasi Transaksi dan Hal VI.D.2 perihal Transaksi Pengeluaran Kas/Bank, yang isinya : Transaksi Pengeluaran Kas/Bank adalah transaksi yang mengakibatkan berkurangnya saldo kas atau saldo di rekening bank perusahaan. Dan penarikan dana atau Transaksi Pengeluaran Kas/Bank hanya dapat dilakukan untuk : Pemberian pinjaman dengan fasilitas Kredit Angsuran Sistem Gadai (PYD Krasida), Uang muka pembelian untuk pembelian materai, pembayaran hutang kepada nasabah, dan Penyetoran/pembayaran biaya lelang dan dana sosial.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kasir tersebut diatas, sangat tidak sesuai dengan prosedur dimaksud, sehingga perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan dari perusahaan sebagaimana dimaksud dalam :
Lampiran Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No 105/US.2.00/2004 tgl 1 Juni 2004 tentang Buku Pedoman Operasional Kredit KRASIDA. Hal IV.G.1 perihal Langkah Pembayaran Angsuran;
Lampiran Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No 105/US.2.00/2004 tgl 1 Juni 2004 tentang Buku Pedoman Operasional Kredit KRASIDA. Hal. VI.A.1 Perihal Klasifikasi Transaksi dan Hal VI.D.1 perihal Transaksi Penerimaan Kas/Bank serta Hal VI.D.2 perihal Transaksi Pengeluaran Kas/Bank ;
Lampiran Peraturan Direksi Nomor 27 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, BAB XII Sub Bab B.1.b (Fungsi jabatan dan Tugas Kasir), yakni :
III. Fungsi Jabatan, yang isinya yakniMelaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di kantor cabang sesuai kewenangan dan SOP.
IV. Rincian Tugas :
angka 2, yakni Melaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di unit kerja sesuai kewenangan dan SOP
angka 6, yakni Melakukan pembayaran atas pengeluaran kantor sesuai dokumen pembayaran yang ditetapkan
angka 7, yakni melakukan penerimaan uang atas transaksi produk maupun untuk kepentingan kantor berdasarkan dokumen atau bukti yang ditetapkan
angka 8, yakni Melakukan perhitungan, pencatatan dan administrasi atas penerimaan serta pengeluaran uang yang dikelolanya sesuai dengan SOP
angka 9, yakniMengadministrasikan dokumen dan bukti transaksi lainnya sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran uang kas sesuai prosedur yang ditetapkan
dan angka 12, yakniMenyelesaikan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan,
Dalam hal ini saksi Nuraini selaku Pemimpin cabang telah menyerahkan User ID dan Password nya kepada Terdakwa selaku Kasir untuk mempermudah proses transaksi pada saat saksi Nuraini tidak di tempat, namun Terdakwa dengan sengaja menggunakan User ID dan Password pimpinan cabang Cilimus tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, serta melakukan Koreksi (Penarikan uang kembali) tidak sesuai dengan SOP atau ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
Peraturan Direksi Nomor: 79/DIR-IV/2017 Tanggal 29 Agustus 2017 Tentang Penggunaan Password untuk Sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero), Pasal 3 ayat (2), menyatakan bahwa Karyawan karena alasan operasional memerlukan akses pada sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero) yang bukan merupakan haknya, dapat diberikan hak akses tambahan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Helpdesk TI Kantor Pusat selaku PIC (Person In Charge). Namun dalam hal ini Terdakwa selaku Kasir sudah mempunyai niat untuk mengambil uang dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Pesero) sehingga Terdakwa memanfaatkan jabatannya selaku Kasir dengan kesempatan dan sarana yang ada padanya langsung menggunakan User ID dan Password milik Pemimpin Cabang yang ada padanya sejak tahun 2017 untuk melakukan persetujuan (Approval) transaksi dimaksud.
Bahwa perbuatan Terdakwa menahan dan menarik kembali (Koreksi) Angsuran Krasida ini, pertama sekali diketahui pada tanggal 4 Desember 2019, yakni pada saat dilakukan klarifikasi oleh saksi Gunawan selaku Auditor perihal temuan atas perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Pegadaian (Persero).
4. Mengambil uang dan emas dari Produk Mulia, dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan, yakni :
Bahwa Terdakwa selaku Kasir sejak pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 sampai dengan hari Kamis tanggal 7 November 2019 dengan berulang-ulang telah mengambil keuntungan berupa uang dan Logam Mulia milik dan/atau yang ada dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara mengambil uang yang berasal dari setoran angsuran Nasabah Produk Mulia dan mengalihkan Produk Mulia serta mengambil Produk Mulia Emas dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus lalu menjualnya dengan tujuan untuk digunakan kepentingan pribadinya.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 102/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Standar Operating Procedure (SOP) PT. Pegadaian (Persero) Produk Mulia Bab II, Perihal B. Prosedur Peroduk Emas di Kantor Cabang, tentang Fitur atas Produk Mulia, yakni MULIA UMUM adalah Produk yang diselenggarakan PEgadaian berupa pembiayaan emas logam mulia dengan pola angsuran dalam jangka waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 102/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Standar Operating Procedure (SOP) PT. Pegadaian (Persero) Produk Mulia Bab II, Perihal B.1. Prosedur Penjualan Mulia, tentang Definisi, yakni:
Mulia Emas adalah produk yang diselenggarakan PEgadaian berupa emas logam mulia dengan pola angsuran dalam jangka waktu tertentu.
Emas Logam Mulia adalah fisik emas logam mulia dengan karatese 99,99% yang diproduksi oleh Perusahaan Pemasok yang ditunjuk Galeri 24.
Unit Emas Logam Mulia adalah ukuran berate mas logam mulia yang ditetapkan dari mulai emas 0,5 gram sampai dengan 1 kilo gram.
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018, saksi Iyus Yustianingsih menjadi nasabah Produk Mulia dengan cara melakukan pembelian emas (Mulia Umum) jenis Logam Mulia (LM) Antam Emas seberat 200 gram yang terdiri dari 2 keping @100 gram kepada PT Pegadaian Galeri 24 melalui PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dan melakukan pembiayaan atas emas yang dibelinya di PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan jangka waktu pembayaran selama 24 bulan terhitung sejak Senin tanggal 26 Maret 2018 sampai dengan Kamis tanggal 26 Maret 2020. Dan harga pembelian LM Emas seberat 200 gram tersebut sejumlah Rp. 149.319.807,- dan pada saat itu saksi Iyus Yustianingsih ada membayar uang muka sejumlah Rp. 24.664.000,- sehingga sisa pembiayaan saksi Iyus Yustianingsih adalah sejumlah Rp. 124.655.807,- dengan kewajiban angsuran per bulannya sebesar Rp. 5.696.300,- (pokok kredit ditambah sewa modal).
Pada saat pembelian LM Emas seberat 200 gram tersebut tersebut, saksi Iyus Yustianingsih ada menandatangani dokumen :
Perhitungan penjualan emas, uang muka dan cicilan emas tanggal 26 Maret 2018
Akad Murabahah (jual beli) Emas Logam Mulia untuk Investasi Abadi (Pegadaian Mulia) Pembelian Umum, tanggal 26 Maret 2018
Akad Rahn Logam Mulia (Pegadaian Mulia) Umum/Pembelian kolektif tanggal 26 Maret 2018
Selanjutnya saksi Iyus Yustianingsih membayar angsuran secara tunai, yang dimulainya dengan angsuran pertama sejak tanggal 26 April 2018 dengan jumlah Rp.16.000.000,- untuk angsuran bulan April, Mei dan Juni 2018 (angsuran ke-1, ke-2 dan ke-3) sekaligus. Kemudian saksi Iyus Yustianingsih melakukan pembayaran angsuran secara tunai tiap bulannya sebelum tanggal jatuh tempo ( sebelum tanggal 26 tiap bulannya) dan tidak pernah menunggak sampai dengan 26 Februari 2020.
Bahwa saksi Iyus Yustianingsih juga sering melakukan pembayaran di depan (dimuka sebelum tanggal jatuh tempo) sebanyak 3 atau 4 bulan sekaligus, dengan jumlah sekitar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sampai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dan saksi Iyus Yustianingsih selalu melakukan pembayaran di outlet Kasir kepada Terdakwa selaku Kasir di PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus.
Berdasarkan Rekening Koran Produk Mulia Emas saksi Iyus Yustianingsih nomor rekening 1318918390000048 No CIF 1011717048 dan Rekening Pendamping saksi Iyus Yustianingsih nomor rekening 13189110117170481 No CIF 011717048 diketahui bahwa angsuran saksi Iyus Yustianingsih hanya disetor oleh Terdakwa selaku Kasir sampai dengan angsuran ke 11 saja, yakni terakhir tanggal 26 Februari 2019.
Berdasarkan rekening koran pendamping saksi Iyus Yustianingsih nomor rekening 13189110117170481 No CIF 011717048 diketahui pada tanggal 31 Januari 2019 saksi Iyus Yustianingsih menyetorkan uang angsuran sejumlah Rp,20.800.000,- dengan tujuan untuk membayar angsuran untuk bulan Desember 2018, bulan Januari 2019 dan untuk beberapa bulan ke depan yakni bulan Februari 2019 dan bulan Maret 2019 (total 4 bulan) dan dana tersebut masuk ke rekening pendamping.
Bahwa sebelum dana di rekening pendamping tersebut terpotong untuk angsuran ke 12 tepatnya tanggal 26 Maret 2019, maka Terdakwa yang mempunyai kedudukan selaku Kasir, dengan sarana dan kesempatan yang ada padanya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 melakukan pelunasan angsuran nasabah Produk Mulia Emas seolah-olah dilakukan oleh saksi Iyus Yustianingsih tanpa sepengetahuan saksi Iyus Yustianingsih selaku nasabah Produk Mulia Emas tersebut sejumlah Rp.60.260.695,- yang sumber uangnya berasal dari :
sejumlah Rp. 5.334.239,- yakni dari sisa uang angsuran saksi Iyus Yustianingsih yang belum terpotong (masih ada pada rekening pendamping) dan
sejumlah Rp. 54.926.456,- berasal dari setoran Terdakwa selaku Kasir yang sumber uangnya dari perbuatan Terdakwa sebelumnya.
Bahwa berdasarkan rekening koran Produk Mulia Emas saksi Iyus Yustianingsih nomor rekening 1318918390000048 No CIF 1011717048 diketahui setelah saksi Iyus Yustianingsih membayar angsuran ke 11, maka sisa angsuran saksi Iyus Yustianingsih yang harus dilunasi adalah sebesar Rp. 67.521.895,-
Sedangkan pada tanggal 4 Maret 2019 tersebut Terdakwa selaku Kasir hanya membayar sejumlah Rp.60.260.695,- hal tersebut disebabkan sisanya sejumlah Rp. 7,261.200,- merupakan diskon atau potongan karena ada percepatan pelunasan, sehingga nominal tersebut ada masuk dalam mutasi kredit dalam rekening tersebut.
Kemudian terdapat Berita Acara Terima Barang LM Emas dengan jumlah 200 gram tanggal 4 Maret 2019, seolah-olah saksi Iyus Yustianingsih sudah menerima LM emas tersebut, namun Berita Acara tersebut tidak ditandatangani oleh saksi Iyus Yustianingsih selaku Nasabah dan saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang yang menyerahkan LM Emas.
Selanjutnya Terdakwa yang mempunyai kedudukan serta mempunyai kewenangan dan kesempatan yang ada padanya selaku Kasir, pada hari itu juga Senin tanggal 4 Maret 2019 mengalihkan dan menjadikan emas sejumlah 200 gram tersebut sebagai barang jaminan ke Produk Krasida, dengan tujuan agar Terdakwa mendapat uang dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Persero), sehingga uang tersebut dapat dinikmati untuk keutungan pribadinya.
Bahwa emas seberat 200 gram tersebut dikeluarkan dari Pengelola Agunan (saksi Gugun Gunawan) lalu diserahkan ke saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang untuk dilakukan taksiran, atas perintah saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang.
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kasir mengeluarkan akad Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Gadai Produk Pegadaian Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) Nomor: 1318919040000099 tanggal 4 Maret 2019, yang isinya perjanjian antara PT Pegadaian yang diwakili oleh saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang dengan saksi Iyus Yustianingsih selaku nasabah, dengan pinjaman kredit sejumlah Rp. 104.200.000,- dengan jangka waktu kredit selama 24 bulan yakni sejak tanggal 4 Maret 2019 sampai dengan 4 Maret 2021, dan nasabah diwajibkan membayar angsuran tiap bulannya sejumlah Rp. 5.696.300,- (pokok kredit ditambah sewa modal).
Bahwa dasar pemberian kredit sejumlah Rp. 104.200.000,- sebelumnya telah dilakukan taksiran terlebih dahulu oleh saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang untuk emas seberat 200 gram dengan taksiran sejumlah Rp. 110.501.800,- pada tanggal 4 Maret 2019 (sesuai dengan Formulir Kredit Nomor 1433080 tanggal 4 Maret 2109 atas nama Iyus Yustianingsih, sebagaimana yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan TIM SPI Wilayah Cirebon II, Inspektorat Wilayah X Bandung, No: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020, Kasus Transaksi Minta Tambah KCA Ilegal, Transaksi Buyback Tabungan Emas Ilegal, Transaksi Gadai Tabungan Emas Ilegal, Penggelapan Angsuran Krasida dan Mulia, Penggelapan Barang Jaminan Mulia pada PT.Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus beserta lampirannya).
Bahwa saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang menandatangani akad Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Gadai Produk Pegadaian Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) Nomor: 1318919040000099 tanggal 4 Maret 2019 dan Bukti Penerimaan Uang tertanggal 4 Maret 2019, namun saksi Iyus Yustianingsih selaku Nasabah tidak pernah menandatangani akad dan bukti penerimaan uang tersebut.
Bahwa terhadap perubahan jenis kredit dari Produk Mulia ke Kredit Krasida tersebut diketahui oleh saksi Nuraini, sehingga User ID dan Password yang digunakan untuk menyetujui Kredit Krasida tersebut digunakan sendiri oleh saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang.
Bahwa dengan adanya selisih jumlah pinjaman kredit Krasida sejumlah Rp. 104.200.000,- dengan selisih pelunasan Produk Mulia Emas sejumlah Rp. 54.926.456,- maka Terdakwa selaku Kasir telah mendapat keuntungan sejumlah Rp. 49.273.544,-
Bahwa Terdakwa selaku Kasir telah mengambil yang sejumlah Rp. 104.200.000,- dari Kas PT Pegadaian (Persero) yang ada dalam penguasaannya lalu membayarkan pelunasan Produk Mulia sejumlah Rp. 54.926.456,- sehingga sisanya sejumlah Rp. 49.273.544,- diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa barang jaminan emas seberat 200 gram tersebut setelah dilakukan taksiran oleh saksi Nuraini selanjutnya diserahkan kembali ke saksi Gugun Gunawan selaku Pengelola Agunan dan disimpan dalam tempat penyimpanan barang jaminan produk Krasida.
Bahwa dari kewajiban pembayaran kredit sejumlah Rp. 5.696.300,- per bulannya tersebut, Terdakwa selaku Kasir hanya membayar angsuran sejumlah Rp. 27.366.800,- Dengan rincian :
| Tanggal | Penyetoran |
| 04-Apr-19 | 4.341.700 |
| 04-May-19 | 4.341.700 |
| 06-May-19 | 10.000.000 |
| 04-Jun-19 | 4.341.700 |
| 04-Jul-19 | 4.341.700 |
| Jumlah | 27.366.800 |
Bahwa terdapat perbedaan jumlah angsuran per bulannya sebagaimana yang ditetapkan dalam Akad Perjanjian yakni sejumlah Rp. 5.696.300,- dengan jumlah uang yang dibayar Terdakwa tiap bulannya yakni sejumlah Rp. 4.341.700,- dan hal tersebut sengaja dilakukan oleh Terdakwa disebabkan Terdakwa hanya berniat untuk membayar angsuran pokoknya saja.
Bahwa uang yang digunakan Terdakwa untuk membayar angsuran kredit Krasida tersebut salah satunya bersumber dari angsuran/cicilan Produk Mulia Emas saksi Iyus Yustianingsih yang masih tetap disetornya dan masuk ke Rekening Pendamping (titipan), yakni dari setoran/angsuran saksi Iyus Yustianingsih tanggal 6 Mei 2019 sejumlah Rp. 20.800.000,- (sejumlah Rp.10.800.000,- dikoreksi atau diambil kembali oleh Terdakwa secara tunai, dan Rp. 10.000.000,- masuk sebagai Pambayaran Tunggakan Kredit Krasida).
Bahwa kredit Krasida yang dibuat atau ditimbulkan oleh Terdakwa selaku Kasir tersebut (Kredit Krasida atas nama saksi Iyus Yustianingsih Nomor: 1318919040000099 No CIF 1011717048) telah di Cut Off pada tanggal 18 Juli 2019, dan telah memasuki masa Lelang (Barang Jaminan Dalam Proses Lelang /BJDPL) dengan jumlah sisa kredit sebanyak Rp. 86.833.200,- karena angsuran tidak dibayar sesuai angsuran bulanan secara bertutut –turut selama 2 bulan, atau kredit tidak lancar, sehingga barang jaminan berupa emas seberat 200 gram tersebut dipindahkan ke tempat penyimpanan yang khusus untuk barang Cut Off produk Krasida.
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 20 September 2019, dilakukan pelunasan kembali oleh Terdakwa selaku Kasir sejumlah Rp. 86.833.200,- namun tidak ditemukan bukti atau formulir pelunasan atau struk setorannya, dengan tujuan akan dialihkan ke Kredit Cepat Aman (KCA). Sehingga akhirnya emas seberat 200 gram tadi dialihkan ke Kredit Cepat Aman (KCA) oleh Terdakwa selaku Kasir sesuai dengan Surat Bukti Gadai (SBG) Nomor: 13189-19-01-008736-5 an. IYUS YUSTIANINGSIH.
Bahwa terhadap emas 200 gram tersebut dilakukan penaksiran kembali oleh saksi SIGIT PRADIPTYA selaku Penaksir pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus pada tanggal 20 September 2019 dengan nilai taksir sejumlah Rp. 125.514.200,- dan pada saat itu tidak dibuat Surat Permohonan Kredit oleh Nasabah. Seharusnya Surat Permohonan Kredit tersebut harus ada, baru dapat dibuatkan SBG. Dan Surat Permohonan Kredit atau AKAD tersebut seharusnya dikelola (ditandatangani dan diadministrasikan) oleh saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang.
Bahwa pada tanggal 20 September 2019 dari plafon sejumlah Rp. 125.514.200,- tersebut selanjutnya dicairkan kredit sejumlah Rp. 110.000.000,- dengan jangka waktu kredit maksimum selama 120 hari. Dan uang sejumlah Rp. 110.000.000,- tersebut telah diambil Terdakwa dari Kas Kasir yang dikelolanya.
Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2019, Terdakwa selaku Kasir kembali melakukan transaksi Minta Tambah (MT) Ilegal, yang dibuatnya seolah-oleh MT tersebut dilakukan oleh saksi Iyus Yustianingsih sejumlah Rp. 7.800.000,- sehingga total dana yang diambil Terdakwa sejumlah Rp. 117.800.000,-
Bahwa MT tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara memasukkan jumlah nominal sejumlah Rp. 7.800.000,- dalam aplikasi PASSION, kemudian Terdakwa melakukan Proses administrasi dan menyetujui proses tersebut dengan menggunakan User ID dan Password milik Pemimpin Cabang.
Bahwa terhadap perubahan jenis kredit dari Produk Krasida ke Kredit KCA serta MT pada Kredit KCA tersebut tersebut tidak diketahui oleh saksi Nuraini, sehingga User ID dan Password yang digunakan untuk menyetujui Kredit Krasida tersebut digunakan oleh Terdakwa selaku Kasir tanpa sepengetahuan saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang.
Bahwa keuntungan yang diambil dan diperoleh oleh Terdakwa selaku Kasir tersebut dari PT Pegadaian (Persero) adalah sejumlah Rp.30.966.800,- (selisih dari Rp. 117.800.000,- dikurangi Rp. 86.833.200,-)
Selanjutnya hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019, Terdakwa kembali melakukan pelunasan Kredit KCA tersebut sejumlah Rp. 117.800.000,- dengan mencetak struk Pelunasan Agunan, kemudian Struk tersebut diserahkan Terdakwa kepada saksi Gugun Gunawan selaku Pengelola Agunan, lalu saksi Gugun Gunawan selaku Pengelola Agunan menyerahkan agunan berupa emas seberat 200 gram tersebut beserta struk/nota pengambilan barang kepada Terdakwa, dan Terdakwa membubuhkan tanda Paraf nya pada nota pengambilan barang sebagai bukti bahwa Terdakwa telah menerima barang agunan dimaksud.
Bahwa saksi Iyus Yustianingsih masih tetap melakukan pembayaran kepada Terdakwa selaku KASIR, dari awal 26 Maret 2018 sampai dengan terakhir tanggal 26 Februari 2020, dengan jumlah keseluruhan sesuai dengan jumlah sisa angsuran yang harus dilunasi oleh saksi Iyus Yustianingsih yakni sejumlah Rp. 124.655.807,-
Bahwa pembayaran angsuran yang dilakukan oleh saksi Iyus Yustianingsih untuk sejumlah Rp. 124.655.807,- dengan rincian sebagai berikut :
Yang diserahkan ke Terdakwa selaku Kasir di Outlet PT Pegadaian (Persro) Cabang Cilimus dan terlihat di rekening koran pendamping sejumlah Rp. 104.400.000,- dengan rincian :
-
Tanggal Jumlah Setoran Keterangan 26-Mar-18 16.000.000 angs ke-1, 2 dan 3 31-Jul-18 5.200.000 angs ke-4 04-Sep-18 20.800.000 angs ke-5, 6, 7, 8 31-Jan-19 20.800.000 angs ke-9. 10, 11, 12 06-May-19 20.800.000 angs ke 13, 14, 15, 16 01-Oct-19 10.400.000 angs ke - 17, 18 06-Nov-19 10.400.000 angs ke-19, 20 Jumlah 104.400.000
Yang diserahkan ke saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang di rumah saksi Iyus Yustianingsih sebagai pembayaran terakhir pada tanggal 26 Februari 2020 sejumlah Rp. 3,600.000,-
Sehingga Yang diserahkan ke Terdakwa selaku Kasir di Outlet PT Pegadaian (Persro) Cabang Cilimus dan tidak terlihat lagi di rekening koran pendamping sekitar Rp. 16.655.807,-
Bahwa disebabkan seluruh kredit atas nama saksi Iyus Yustianingsih telah selesai pada tanggal 31 Oktober 2019 tersebut, maka rekening pendamping ditutup dan hanya terlihat sampai dengan tanggal 6 November 2019 saja.
Bahwa dana atau keutungan yang diambil Terdakwa selaku Kasir dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus adalah uang setoran angsuran saksi Iyus Yustianingsih yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, sejak setoran tanggal 31 Januari 2019 yakni uang setoran ke-12 yang ada di rekening Pendamping saksi Iyus Yustianingsih pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, sejumlah Rp.63.921.896,- dengan rincian :
Angsuran ke-12 sampai dengan ke-24 (13 kali angsuran) dikali Rp.5.193.992,- (jumlah angsuran tiap bulan), sehingga jumlah Rp. 67.521.896,- selanjutnya dikurangi Rp. 3.600.000,- (sisa angsuran terakhir yang diserahkan saksi Iyus ke saksi Nuraini pada tanggal 26 Februari 2020), sehingga jumlah sekitar Rp.63.921.896,-
Bahwa cara Terdakwa selaku Kasir mengambil dana sekitar Rp.63.921.896,- tersebut dari PT Pegadaian adalah sebagai berikut :
Melakukan koreksi atau penarikan kembali uang setoran angsuran saksi Iyus Yustianingsih yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus yang ada pada rekening Pendamping saksi Iyus Yustianingsih nomor rekening 13189110117170481 No CIF 011717048, sekitar Rp. 31.600.000,- dengan rincian :
-
Tanggal Jumlah Setoran 06-May-19 10.800.000 01-Oct-19 10.400.000 06-Nov-19 10.400.000 jumlah 31.600.000
Mengalihkan pembayaran angsuran Produk Mulia sebagai tambahan pelunasan Produk Mulia tersebut sekitar Rp.5.193.992,-
Mengalihkan pembayaran angsuran Produk Mulia ke Produk Krasida sejumlah Rp. 10.000.000,- dengan keterangan Pembayaran Tunggakan (pada rekening PEndamping) pada tanggal 6 May 2019.
Tidak melakukan penyetoran angsuran Produk Mulia yang diterimanya dari saksi Iyus Yustianingsih, yang sudah menjadi milik dan/atau dikuasai oleh PT Pegadaian (Persero) sekitar Rp. 16.655.807,-
Bahwa uang yang ditarik kembali (Koreksi) oleh Terdakwa sekitar Rp. 31.600.000,- dan uang yang tidak disetor oleh Terdakwa tersebut Rp. 16.655.807,- digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa selanjutnya emas seberat 200 gram sejumlah 2 keping @100 gram yang telah diterima Terdakwa selaku Kasir dari saksi Gugun Gunawan selaku Pengelola Agunan tersebut, dikuasai oleh Terdakwa dan kemudian dijualnya kepada saksi Mohammad Rivai pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019.
Bahwa penjualan tersebut dilakukan dengan cara saksi Mohammad Rivai dihubungi oleh Terdakwa via pesan WhatsApp (WA) sekitar jam 11.00 wib pada tanggal 31 Oktober 2019, pada saat itu Terdakwa menanyakan kepada saksi Mohammad Rivai “terima berapa LM hari ini, ada yang mau jual 200 gram?” lalu saksi Mohammad Rivai membalas pesan tersebut dengan mengatakan bahwa saksi Mohammad Rivai terima sekitar Rp. 680.000,- per gramnya. Selanjutnya sekitar 10 menit kemudian, saksi Mohammad Rivai menerima pesan kembali dari Terdakwa yang mengatakan bahwa “Iya jadi jual”. Lalu saksi Mohammad Rivai membalas pesan tersebut dengan mengatakan bahwa saksi Mohammad Rivai akan datang sekitar jam 1 siang (jam 13.00 wib).
Selanjutnya sekitar jam 13.00 wib saksi Mohammad Rivai mendatangi kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan membawa uang sekitar Rp. 136.000.000,-, dan bertemu dengan Terdakwa di Loket KASIR. Lalu Terdakwa mengatakan bahwa ada yang mau menjual emas seberat 200 gram, dan Terdakwa meminta uang tersebut sehingga saksi Mohammad Rivai menyerahkannnya ke Terdakwa dan kemudian Terdakwa menghitung uang yang diterimanya tersebut. Kemudian setelah dihitung maka Terdakwa menyerahkan Logam Mulia tersebut sebanyak 2 lempeng Logam Mulia merek ANTAM yang masih tersegel seberat masing masing 100 gram per keping cetakan cetakan 2018, sehingga total berat 200 gram kepada saksi Mohammad Rivai. Kemudian saksi Mohammad Rivai membawa pulang LM tersebut.
Bahwa Pada saat itu tidak ada dibuat tanda terima pembelian atau penjualan. Dan hal tersebut biasa dilakukan disebabkan saksi Mohammad Rivai biasa membeli LM hasil Lelang di PT Pegadaian juga tanpa surat penjualan dan pembelian.
Bahwa harga penjualan emas kepada saksi Mohammad Rivai tersebut adalah sesuai harga pasar dan/atau di atas harga jual lelang PT Pegadaian (Persero) per tanggal31 Oktober 2019 tersebut yang dihargai sejumlah Rp. 674.076,-
Selanjutnya uang sejumlah Rp. 136.000.000,- yang merupakan uang hasil penjualan Emas Logam Mulia sebanyak 200 gram tersebut, dinikmatinya untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa selain Pengalihan, Pengambilan dan Penjualan Emas Logam Mulia seberat 200 gram tersebut, Terdakwa juga ada melakukan hal sama terhadap Emas Logam Mulia seberat 100 gram yang merupakan produk Mulia atas nama saksi Diah Nurmala.
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018, saksi Diah Nurmala menjadi nasabah Produk Mulia dengan cara melakukan pembelian emas (Mulia Umum) jenis Logam Mulia (LM) Antam Emas seberat 100 gram yang terdiri dari 4 keping @25 gram kepada PT Pegadaian Galeri 24 melalui PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dan melakukan pembiayaan atas emas yang dibelinya di PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan jangka waktu pembayaran selam 18 bulan terhitung sejak Senin tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan Rabu tanggal 15 April 2020.
Bahwa harga pembelian LM Emas seberat 100 gram tersebut sejumlah Rp. 64.748.244,- dan pada saat itu saksi Diah Nurmala ada membayar uang muka sejumlah Rp. 9.717.800,- sehingga sisa pembiayaan saksi Diah Nurmala adalah sejumlah Rp. 54.784.200,- dengan kewajiban angsuran perbulannya sebesar Rp. 3.597.125,- (pokok kredit ditambah sewa modal), sehingga beban untuk 18 bulan yang dibayar saksi Diah Nurmala adalah sekitar Rp64.748.250,- (18 x Rp. 3.597.125,-)
Bahwa pada saat pembelian LM Emas seberat 100 gram tersebut tersebut, saksi Diah Nurmala menandatangani dokumen :
Perjanjian Gadai pada Pegadaian Mulia Ultimate tanggal 15 Oktober 2018
Bahwa saksi Diah Nurmala tidak menandatangani dokumen Perhitungan Penjualan Emas Uang Muka dan Cicilan Emas tertanggal 15 Oktober 2018 sebagai kelengkapan dokumen.
Bahwa saksi Diah Nurmala selanjutnya membayar angsuran secara tunai, yang dimulainya dengan angsuran pertama sejak tanggal 15 November 2018 dengan jumlah Rp. 3.597.200,- untuk angsuran bulan November 2018 (angsuran ke-1).
Bahwa berdasarkan rekening koran Produk Mulia saksi Diah Nurmala Nomor rekening 1318918370000075 No CIF 1012809939, diketahui saksi Diah Nurmala hanya ada melakukan penyetoran sejumlah Rp.7.194.325,- atau sebanyak 2 kali yakni:
| Tanggal | Jumlah Setoran | Keterangan |
| 15-Nov-18 | 3.597.125 | angs ke-1 |
| 18-Dec-18 | 3.597.200 | Angske-2 |
| Jumlah | 7.194.325 |
Bahwa berdasarkan rekening koran dimaksud, diketahui selanjutnya saksi Diah Nurmala tidak pernah melakukan penyetoran lagi, hingga akhirnya pada tanggal 18 Januari 2019 barang jaminan Produk Mulia saksi Diah Nurmala dilakukan cut off dan masuk ke dalam kategori Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL), disebabkan adanya angsuran yang macet (tidak lancar) dengan nominal sisa kredit sejumlah Rp. 45.653.499,-
Bahwa saksi Diah Nurmala tidak mengetahui bahwa Emas Logam Mulia 100 gram tersebut telah cut off dan masuk ke dalam kategori Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL).
Bahwa sebenarnya saksi Diah Nurmala tetap dan/atau selalu membayarkan angsurannya tiap bulan walaupun kadang-kadang ada angsuran yang dibayar sudah telat waktu, namun juga ada angsuran yang dibayar sebelum jatuh tempo, dan pembayaran angsuran tersebut biasanya dilakukan oleh staf (perwakilan) dari saksi Diah Nurmala langsung kepada Terdakwa selaku Kasir di outlet Kasir pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, sehingga total angsuran yang sudah dibayarkan kepada Terdakwa selaku Kasir adalah sejumlah Rp.61.151.125,- dengan rincian :
Bahwa berdasarkan Rekening Koran Pendamping saksi Diah Nurmala Nomor Rekening 1318910128099391 No CIF 1012809939 diketahui adanya pembayaran yang dilakukan saksi Diah Nurmala sejumlah Rp. 46.442.600,- dengan rincian sebagai berikut:
-
Tanggal Jumlah Setoran Keterangan 15-Nov-18 3.597.200 angs ke-1 (nov 2018) 18-Dec-18 3.597.200 angs ke-2 (Des 2018) 24-Jan-19 3.597.200 angs ke-3 (Jan 2019) 20-Feb-19 3.600.000 angs ke-4 (Feb 2019) 20-Mar-19 3.600.000 angs ke-5 (maret 2019) 09-Apr-19 6.300.000 angs ke-6, 7 (titipan) (April-Mei 2019) 23-Sept-19 11.000.000 angs mei, juni, juli / angs ke-8, 9, 10 25-Sept-19 7.551.000 angs ke-11, 12 (angs Agustus, September 2019) 24-Oct-19 3.600.000 angs okt 2019 / angs ke-13 Jumlah 46.442.600
Bahwa saksi Diah Nurmala ada juga melakukan pembayaran sejumlah Rp.3.600.000,- (keterangan : Mulia Nov) pada tanggal 15 Desember 2019 kepada Kasir sesuai Nota Terima tertanggal 15 Desember 2019 yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan TIM SPI Wilayah Cirebon II, Inspektorat Wilayah X Bandung, No: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020, Kasus Transaksi Minta Tambah KCA Ilegal, Transaksi Buyback Tabungan Emas Ilegal, Transaksi Gadai Tabungan Emas Ilegal, Penggelapan Angsuran Krasida dan Mulia, Penggelapan Barang Jaminan Mulia pada PT.Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus beserta lampirannya.
Bahwa ada setoran angsuran dari saksi Diah Nurmala yang telah disetornya kepada Terdakwa selaku Kasir yang tidak dicatat atau tidak dimasukkan ke rekening pendamping atau rekening Produk Mulia sekitar Rp. 11.108.525,- (berasal dari 17 bulan x Rp.3.597.125,- adalah sejumlah Rp.61.151.125,- kemudian dikurang jumlah angsuran yang sudah disetor yakni Rp.46.442.600,- dan 3.600.000,- )
Bahwa setoran yang tidak dicatat sekitar Rp. 11.108.525,- tersebut diperkirakan untuk setoran sebanyak 4 bulan (angsuran Desember 2019, Januari 2020, Februari 2020 dan Maret 2020),
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Gugun Gunawan pada saat melakukan klarifikasi kepada saksi Diah Nurmala diketahui sekitar tanggal 4 Maret 2020 tersebut sisa angsuran saksi Diah Nurmala hanya tinggal 1 kali angsuran lagi, yakni angsuran terakhir April 2020.
Bahwa Terdakwa kadang-kadang hanya memberikan struk sementara (yang dibuat oleh Terdakwa) kepada saksi Diah Nurmala atas angsuran yang diserahkannya kepada Terdakwa.
Bahwa sejak tanggal 18 Januari 2019 tersebut barang jaminan berupa 100 gram Emas Logam Mulia telah dipindahkan ke tempat penyimpanan barang jaminan dengan status lelang (BJDPL).
Bahwa saksi Diah Nurmala tidak mengetahui bahwa uang setorannya angsurannya sejak angsuran ke-3 tersebut tidak pernah lagi digunakan untuk membayar angsuran Produk Mulia Emas nya.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019, Terdakwa yang mempunyai kedudukan, sarana ataupun kesempatan yang ada padanya selaku Kasir telah mengalihkan barang jaminan Produk Mulia berupa emas LM seberat 100 Gram atas nama saksi Diah Nurmala yang ada pada status BJDPL tersebut menjadi Kredit Krasida.
Pengalihan tersebut dilakukan Terdakwa dengan membuat dan/atau mengeluarkan Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Gadai, Produk Pegadaian Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) lalu menyerahkan kepada saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang untuk ditandatangani, kemudian Surat Perjanjian tersebut disimpan tanpa ditandatangani oleh saksi Diah Nurmala selaku Nasabah.
Bahwa pada saat itu tidak dibuat bukti taksir, seharusnya pada saat pengalihan tersebut dilakukan penaksiran ulang oleh Penaksir, dan setelah itu saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang bisa menandatangani atau mengijinkan untuk penandatangan Surat Perjanjian dan penyerahan uang.
Selanjutnya dibuat bukti Penerimaan uang tertanggal 26 Juni 2019 sejumlah Rp.53.600.000,- juga hanya ditandatangani oleh saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang, dan tidak ditandatangani oleh Kasir dan Nasabah.
Bahwa terhadap perubahan jenis kredit dari Produk Mulia ke Kredit Krasida tersebut diketahui oleh saksi Nuraini, dikarenakan User ID dan Password yang digunakan untuk menyetujui Kredit Krasida tersebut digunakan sendiri oleh saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang.
Bahwa berdasarkan perjanjian Krasida tersebut, sudah tertera bahwa nilai taksiran terhadap barang jaminan LM Antam Ultimate seberat 100 gram dengan jumlah 4 keping dengan berat @25 gram perkepingnya, yang telah digunakan Terdakwa selaku Kasir sebagai barang jaminan produk Krasida adalah senilai Rp. 56.639.000,-
Bahwa dalam Surat Perjanjian dan Jadwal Angsuran Nasabah Krasida tersebut juga diketahui bahwa nasabah diberikan fasilitas kredit sejumlah Rp. 53.800.000,- ( Uang Pinjaman sejumlah Rp. 53.600.000,- ditambah biaya adminstrasi sebesar Rp.200.000,-) dengan masa kredit selama 18 bulan terhitung sejak 26 Juni 2019 sampai dengan 26 Desember 2020, dengan angsuran per bulannya sejumlah Rp. 3.688.300,- (yang terdiri dari Pokok Pinjaman sejumlah Rp. 2.988.900,- ditambah Sewa Modal sebesar Rp. 699.400,-), sehingga total angsuran yang harus dibayar sejumlah Rp. 66.389.200,- (17 x Rp. 3.688.300,- ditambah 1 x Rp.3.688.100).
Bahwa pada hari yang sama yakni tanggal 26 Juni 2019, Terdakwa selaku Kasir melakukan pelunasan pada Produk Mulia An. Nasabah saksi Diah Nurmala sebesar Rp. 45.653.499,- tersebut, (yang bersumber dari sisa saldo nasabah yang ada pada rekening pendamping sejumlah Rp. 10.797.200,- ditambah dengan dana/uang Terdakwa sejumlah Rp.34.666.299,-)
Bahwa Terdakwa selaku Kasir mendapat keutungan dari selisih penerimaan dana dari kredit Krasida dengan pembayaran cut off Produk Mulia tersebut sejumlah Rp. 18.933.701,- (Rp. 53.600.000,- dikurang Rp.34.666.299,-).
Bahwa berdasarkan Rekening Koran Kredit Krasida nasabah an. Saksi Diah Nurmala Nomor Rekening 1318919040000222 No CIF 1012809939 diketahui bahwa Terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran sekitar 6 kali.
Bahwa uang angsuran Kredit Krasida yang dibayarkan oleh Terdakwa selaku Kasir tersebut sebahagian berasal dari setoran angsuran Produk Mulia saksi Diah Nurmala yang masuk ke Rekening Pendamping Nomor Rekening 1318910128099391 No CIF 1012809939, sejumlah Rp. 14.951.000,- dengan rincian sebagai berikut :
| Tanggal | Pembayaran Otomatis (Mutasi Debet) | Jumlah Setoran Nasabah (Mutasi Kredit) | Keterangan |
| 23-Sep-19 | 0 | 11.000.000 | angs mei, juni, juli / angs ke-8, 9, 10 produk Mulia |
| 23-Sep-19 | 7.661.829 | 0 | pembayaran tunggakan (krasida tgl 23 Sept 2019) |
| 25-Sep-19 | 0 | 7.551.000 | angs ke-11, 12 Produk Mulia (Agustus, September 2019 + denda) |
| 25-Sep-19 | 3.688.300 | 0 | pembayaran angs ke-3 (krasida tgl 26 Sept 2019) |
| 24-Oct-19 | 0 | 3.600.000 | angs okt 2019 / angs ke-13 Produk Mulia |
| 26-Oct-19 | 3.600.871 | 0 | pembayaran tunggakan (krasida tgl 26 Okt 2019) |
| Jumlah | 14.951.000 |
Bahwa Terdakwa selaku Kasir telah melakukan Koreksi atau penarikan kembali uang setoran angsuran saksi Diah Nurmala yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus sejak penyetoran angsuran ke-3 tersebut (sesuai rekening koran pendamping) sejumlah Rp. 13.500.000,- dengan rincian sebagai berikut :
| Tanggal | Koreksi |
| 20-Mar-19 | 6.300.000 |
| 03-Oct-19 | 7.200.000 |
| Jumlah | 13.500.000 |
Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan Pelunasan Kredit Krasida atas nama nasabah saksi Diah Nurmala tersebut pada tanggal 7 November 2019, sejumlah Rp. 43.770.112,-
Bahwa bukti pelunasan itu diserahkan ke Saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang disebabkan pada hari itu saksi Gugun Gunawan selaku Pengelola Agunan di PT Pegadaian Cilimus sedang cuti, dengan tujuan agar Terdakwa dapat menerima emas seberat 100 gram tersebut.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 November 2019 sekitar jam 11.00 wib saksi Mohammad Rivai dihubungi via WhatsApp oleh Terdakwa dan kembali menanyakan harga Logam Mulia (LM) per hari tersebut disebabkan Terdakwa mau menjual Logam Mulia (LM) sebanyak 100 gram yang katanya milik temannya, lalu saksi Mohammad Rivai menjawabnya bahwa harga per hari itu sekitar Rp. 680.000,- an, lalu sekitar satu jam kemudian Terdakwa kembali mengirimi saksi Mohammad Rivai pesan bahwa iya setuju dengan harga tersebut, selanjutnya saksi Mohammad Rivai membalas pesan bahwa saksi Mohammad Rivai akan datang sore hari ke kantor pegadaian. Selanjutnya sekitar jam 14.00 wib saksi Mohammad Rivai datang ke Kantor PT Pegadaian Cilimus dan bertemu dengan Terdakwa di Loket KASIR dengan membawa uang sejumlah Rp. 68.000.000,- , lalu saksi Mohammad Rivai menunjukkan uang tersebut dan menghitungnya, lalu Terdakwa menyerahkan 4 lempeng Logam Mulia Merk ANTAM yang masih tersegel seberat masing-masing 25 gram per keping cetakan tahun 2018, sehingga total berat 100 gram. Lalu saksi Mohammad Rivai membawa pulang LM tersebut. Pada saat itu saksi Mohammad Rivai tidak ada dibuat tanda terima pembelian atau penjualan. Dan hal tersebut biasa dilakukan disebabkan saksi Mohammad Rivai biasa membeli LM hasil Lelang di PT Pegadaian juga tanpa surat penjualan dan pembelian
Bahwa saksi Mohammad Rivai telah membeli Logam Mulia Merk ANTAM seberat 100 gram yang terdiri dari 4 keping @25 gram sesuai dengan harga pasar dan/atau diatas harga lelang PT Pegadaian pada saat itu.
Bahwa harga lelang PT Pegadaian (Persero) pada tanggal 7 November 2019 tersebut adalah seharga 671.097,- per gramnya, dan saksi Mohammad Rivai tidak mengetahui bahwa emas tersebut adalah emas yang diperoleh dari perbuatan yang tidak benar.
Selanjutnya uang sejumlah Rp. 68.000.000,- yang merupakan uang hasil penjualan Emas Logam Mulia sebanyak 100 gram tersebut, dinikmati Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp. 241.984.050,- (dua ratus empat puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh rupiah), sebagaimana tertera dalam Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, beserta Lampirannya perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, tanggal 12 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa seharusnya Terdakwa selaku Kasir melakukan perbuatan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 102/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Standar Operating Procedure (SOP) PT. Pegadaian (Persero) Produk Mulia, :
BAB II, Perihal B. Prosedur Produk emas di kantor Cabang, 2. Prosedur Penerimaan Angsuran, a. Prosedur Penerimaan Angsuran Mulia Tunai
Nasabah datang ke Outlet untuk melakukan pembayaran angsuran secara tunai
Nasabah menyerahkan buku pembiayaan mulia dan uang tunai angsuran kepada kasir
Kasir melakukan verifiksi pembayaran (nominal dan keaslian uang) dan melakukan entri penerimaan angsuran di aplikasi PASSION.
Kasir mencetak bukti pembayaran angsuran dan menyerahkan bukti tersebut dilampiri buku pembiayaan mulia untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang
Pemimpin Cabang memverifikasi pembayaran angsuran, apabila terdapat tidak sesuai maka meminta kasir untuk melakukan koreksi
Apabila terdapat sesuai, Pemimpin Cabang menandatangani dan menyerahkan bukti pembayaran angsuran dan buku pembiayaan mulia kepada kasir
Kasir menyerahkan lembar 1 bukti pembayaran angsuran dan buku pembiayaan mulia kepada nasabah dan menyimpan lembar kedua dokumen tersebut.
BAB II, Perihal B. Prosedur Produk emas di kantor Cabang, 3. Prosedur distribusi di cabang, b. prosedur penyerahan mulia ke nasabah dan/atau karyawan saat lunas, yakni apabila nasabah telah membayar angsuran sampai dengan jangka waktu pembiayaan selesai dan/atau pembiayaan telah lunas, maka terjadi proses penyerahan emas batangan order mulia dengan tahapan sbb:
Nasabah datang ke Outlet Pegadaian untuk melakukan pembayaran angsuran terakhir dan membawa buku pembiayaan mulia ke kasir
Kasir melakukan entry pembayaran angsuran terkahir, mencetak formulir pembayaran angsuran dan berita acara serah terima Mulia
Kasir menyerahkan seluruh dokumen tersebut di atas kepada Pemimpin Cabang untuk diverifikasi dan approval
Apabila terdapat tidak sesuai, pemimpin cabang meminta kasir untuk melakukan koreksi
Apabila terdapat sesuai, pemimpin cabang melakukan approval dan menandatangani dokumen terkait serta menyerahkan kepada Kasir
Kasir menerima formulir pembayaran angsuran, berita acara serah terima dan buku pembiayaan mulia dari pemimpin cabang serta memeinta akadpembiayaan mulia untuk diverifikasi
Setelah diverifikasi dan sesuai, kasir menyerhkan formulir angsuran dan berita acara serah terima mulia ke nasabah untuk ditandatangani
Kasir menyerahkan lembar 1 formulir angsuran dan berita acara serah terima Mulia ke nasabah, dan lembar 2 Formulir angsuran dan berita acara serah terima mulia serta akad perjanjian mulia ke Penyimpan untuk mengaturan barang
Setelah penyimpan menerima dokumen terkait, penyimpan melakukan verifikasi dan mempersiapkan serah terima mulia ke nasabah.
Nasabah menerima emas order mulia dari Penyimpan.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kasir tersebut diatas dengan sengaja mengambil uang dan /atau keuntungan dari PT Pegadaian (Persero) dengan menggunakan barang jaminan dan/atau produk Mulia nasabah sebagai medianya dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan Perusahaan telah bertentangan dengan :
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 102/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Standar Operating Procedure (SOP) PT. Pegadaian (Persero) Produk Mulia:
BAB II, Perihal B. Prosedur Produk emas di kantor Cabang, 2. Prosedur Penerimaan Angsuran, a. Prosedur Penerimaan Angsuran Mulia Tunai. Seharusnya Kasir melakukan entri penerimaan angsuran Mulia tersebut, dan tidak menahan angsuran serta tidak melakukan koreksi atau penarikan terhadap angsuran dimaksud.
BAB II, Perihal B. Prosedur Produk emas di kantor Cabang, 3. Prosedur distribusi di cabang, b. prosedur penyerahan mulia ke nasabah dan/atau karyawan saat lunas, seharusnya Kasir tidak melunasi angsuran atas kehendaknya sendiri, tidak menerima Emas serta tidak mengalihkannya ke Produk Kredit lainnya.
Lampiran Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No 105/US.2.00/2004 tgl 1 Juni 2004 tentang Buku Pedoman Operasional Kredit KRASIDA, Bab III.Prosedur Pemberian Kredit, Perihal C. Langkah-langkah Pelayanan Kredit, Hal. III.C.1, tentang langkah pelayanan kredit Krasida sbb:
Nasabah mengisi Form Permintaan Kredit (Kradsida-1)
Nasabah menyerahkan Krasida-1 yang telah diisi kepada Petugas Fungsional Krasida, dengan melampirkan : barang jaminan, Fotokopi KTP dan KK atau surat keterangan domisili, Surat keterangan lurah/kasdes bagi nasabah yang memliki usaha legal yang layak dibiayai atau diberi pinjaman
Nasabah bila mana perlu bersama petugas Krasida melakukan peninjauan domisili/lokasi usaha
Petugas Krasida menerima barang jaminan dan Krasida-1 yang telah diisi nasabah serta dokumen pendukung untuk pemeriksaan administrasi
Petugas Krasida melakukan penaksiran BJ dan menuangkannya dalam Krasida-2
Petugas Krasida bilamana perlu bersama calon nasabah melakukan peninjauan domisili/lokasi usaha calon ansabah untuk dasar analisis kelayakan usaha calon nasabah, dan hasil analisa dituangkan dalam Krasida-2
Petugas Krasida menyerahkan Krasida-2 yang telah diisi berikut BJ-nya kepada manager cabang untuk keputusan persetujuan kredit
Petugas Krasida mempersiapkan, memberi nomor krasida-3 dan BJ, dan bukti penerimaan uang (Krasida-5) masing-masing rangkap 2, serta Kartu Register Angsuran Kredit (Krasida-6)
Petugas Krasida mengadministrasikan dan menyimpan berkas Krasida
Manager Cabang menerima BJ dan Krasida-2, memeriksa kembali penaksiran BJ dan menetapkan besarnya kredit berdasarkan nilai taksiran BJ dan hsil analisisn kelayakan usaha
Manager Cabang me-matrys BJ dana tau dokumen pinjaman yang telah ditetapkan taksiran dan UP nya
Manager Cabang Bersama nasabah dan istri/suaminya menandatangani Krasida-3, menyerahkan kembali kepada Petugas Krasida berikut BJ nya
Kasir menerima bukti penerimaan uang (Krasida-5) dan mencocokkannya dengan surat Perjanjian Kredit (Krasida-3)
Kasir menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan Krasida-5 serta mengembalikannya bersama Krasida-3 (lembar pertama/asli) kepada nasabah.
Seharusnya Terdakwa selaku Kasir tidak mengalihkan kredit Mulia Emas nasabah tersebut menjadi kredit Krasida, dan tidak mengambil uang hasil kredit krasida tersebut.
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab II, Perihal B. angka 2, huruf f, hal. 33
Point 3). Tentang Penetapan uang pinjaman dan Persetujuan Penyaluran Kredit
Nasabah dapat diberikan berdasarkan permintaan nasabah, sepanjang tidak melebihi plafon uang pinjaman maksimal yang dapat diberikan
Setelah uang pinjaman ditetapkan maka dilakukan konfirmasi kepada nasabah untuk meminta persetujuan besarnya uang pinjaman
Selanjutnya dilakukan proses approval di sitem aplikasi oleh petugas atau pejabat KKP sseuai kewenangannya untuk dilakukan pencetakan SBG
Apabila petuas KKP dirangka Kuasa Pemutus Kredit (KPT) sesuai kewenangannya, maka approval sebagai KPT secara otomastis dilakukan Approval sebagai KKP
Apabia petugas KKP berbeda dengan petuas KPT, maka sebelum dilakukan approval pada system aplikasi harus meminta informasi kreteria dan nilai taksiran BJ melali telepon/SMS/media lainnya
Point 4). Tentang Pencairan uang pinjaman
Kasir melakukan pencetakan nota tarnsaksi untuk pencairan uang pinjaman berdasarkan nomor SBG
Sebelum kasir melakukan pembayaran uang pinjaman kepada nasabah, maka kasir harus memastikan: SBG telah ditandatangani oleh nasabah dan Penaksir/Pincaa atas nama perusahaan, nota trransaksi telah ditandatangani oleh nasabah dan kasir, kasir telah menjelaskan kepada nasabah tentang perjanjian kepada nasabah
Selanjutnya dilakukan pembayaran yang pinjaman dan diperhitungkan biaya administrasi dan/ biaya lainnya pada saat kredit sesuai ketentuan berlaku dan disetujui oleh nasabah dalam SBG.
Bahwa dalam hal ini Terdakwa telah melakukan pengalihan barang jaminan nasabah menjadi barang jaminan pada Kredit KCA tanpa sepengetahuan nasabah, serta mengambil uang hsil barang jaminan tersebut dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus.
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab III, Perihal B. huruf c, perihal Prosedur Transaksi Minta Tambah (MT) di Outlet Lokal hal 64-66, sebagaimana sudah disebutkan di atas.
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab III, Perihal F. Barang Bermasalah,angka 2, huruf a, point 3 perihal Numpang Gadai, hal 102, yakni perbuatan yang dilakukan secara sengaja dilakukan oleh Karyawan untuk menambah Uang Pinjaman (UP) atas gadaian milik nasabah tanpa sepengatahuan nasabah untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain.
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab II, Perihal B. angka 1, huruf c, hal 23, yakni Setiap karyawan memiliki dan menggunakan hanya user-ID dan Password masing-masing yang bersifat rahasia untuk masuk (login) ke sistem aplikasi. Tidak dibenarkan berbagi (Sharing) password, dan/atau mempergunakan user-ID /Password karyawan yang lain.
Lampiran Peraturan Direksi Nomor 27 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, BAB XII Sub Bab B.1.b (Fungsi jabatan dan Tugas Kasir), yakni :
III. Fungsi Jabatan, yang isinya yakniMelaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di kantor cabang sesuai kewenangan dan SOP.
IV . Rincian Tugas :
angka 2, yakni Melaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di unit kerja sesuai kewenangan dan SOP
angka 6, yakni Melakukan pembayaran atas pengeluaran kantor sesuai dokumen pembayaran yang ditetapkan
angka 8, yakni Melakukan perhitungan, pencatatan dan administrasi atas penerimaan serta pengeluaran uang yang dikelolanya sesuai dengan SOP
angka 9, yakniMengadministrasikan dokumen dan bukti transaksi lainnya sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran uang kas sesuai prosedur yang ditetapkan
dan angka 12, yakniMenyelesaikan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan,
dalam hal ini saksi Nuraini selaku Pemimpin cabang telah menyerahkan User ID dan Password nya kepada Terdakwa selaku Kasir untuk mempermudah proses transaksi pada saat saksi Nuraini tidak di tempat, namun Terdakwa dengan sengaja menggunakan User ID dan Password pimpinan cabang Cilimus tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, serta telah melakukan MT, Koreksi dan Pengalihan Produk tidak sesuai dengan SOP atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Bahwa seharusnya Terdakwa tidak melunasi angsuran nasabah an. Saksi Iyus Yustianingsih dan saksi Diah Nurmala, serta tidak mengalihkannya ke jenis produk kredit lain, dan tidak menahan serta menarik (Koreksi) kembali angsuran nasabah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT Pegadaian (Persero), serta tidak mengambil barang jaminan berupa Produk Mulia Emas yang yang ada dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus.
5. Mengambil uang hasil Gadai Tabungan Emas (GTE) dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Pegadaian (Persero), yakni:
Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor: 42/DIR I/2018 tentang Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Tabungan Emas, Pasal 1 angka 3, Pegadaian KCA Tabungan Emas yang selanjutnya disebut KCA Tabungan Emas adalah Pegadaian KCA dengan barang jaminan berupa Titipan Emas milik nasabah. Pasal 1 angka 5, Titipan emas adalah fisik emas nasabah yang menggunakan fasilitas titip pda produk Pegadaian Tabungan Emas. Dan Pasal 1 angka 6, Barang Jaminan adalah Titipan emas yang dilakukan pemblokiran sebagai jaminan produk KCA Tabungan Emas. Serta Pasal 1 angka 14, Pemblokiran adalah aktivitas perubahan status saldo rekening tabungan emas menjadi barang jaminan yang dilakukan secara sistem, dan dimungkinkan untuk diaktifkan kembali.
Bahwa Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan pada PT Pegadaian (Persero) pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020 telah mengambil uang dan/atau keuntungan dari dan/atau yang masih dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara mengambil uang yang berasal dari hasil gadai Produk KCA Tabungan Emas (Gadai Tabungan Emas) yang belum diterima Nasabah lalu digunakan kepentingan pribadinya.
Bahwa Terdakwa yang mempunyai kedudukan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Kasir dan/atau Karyawan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, pada sekitar siang hari (setelah Dzuhur) di hari Senin tanggal 3 Februari 2020 ada menghubungi saksi Yati Supriyati, S.Pd via Handphone (HP) yang pada intinya memberikan penawaran investasi bahwa ada kuota program investasi emas pegadaian selama 3 bulan, dan kebetulan kuotanya hanya 3 kuota (orang), dan sudah terpakai 2 kuota sehingga sisa 1 kuota. Selanjutnya Terdakwa juga mengatakan bahwa keutungan investasi tersebut setiap bulan nasabah akan mendapat 1 gram emas, sehingga untuk 3 bulan, nasabah akan mendapat 3 gram emas, dan keuntungan tersebut secara otomasis akan masuk ke rekening tabungan emas nasabah di tiap bulannya sebanyak 1 gram. Kemudian Tedakwa juga mengatakan nantinya rekening nasabah tersebut akan terblokir (tidak bisa dilakukan pengambilan) selama 3 bulan atau selama masa investasi dan akan terbuka blokirnya setelah 3 bulan.
Selanjutnya Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan meminta saksi Yati Supriyati, S.Pd untuk datang ke Kantor Pegadaian Cabang Cilimus. Disebabkan percaya kepada Terdakwa selaku KASIR pada PT Pegadaian Cilimus yang tugasnya adalah memberikan informasi perihal program di PT. Pegadaian (Persero), maka saksi Yati Supriyati, S.Pd maka dalam beberapa jam kemudian saksi Yati Supriyati, S.Pd mendatangi kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dan menjumpai Terdakwa.
Bahwa setelah saksi Yati Supriyati, S.Pd sampai di Kantor PT Pegadaian, saksi Yati Supriyati, S.Pd berjumpa dengan Terdakwa, selanjutnya saksi Yati Supriyati, S.Pd diarahkan ke ruangan MIKRO di Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, dan di ruangan tersebut Terdakwa menjelaskan kembali program investasi sebagaimana yang telah diuraikannya pada saat di telepon tadi, serta mengatakan bahwa yang akan di investasikan adalah tabungan emas milik saksi Yati Supriyati, S.Pd (dengan nomor kredit 1318917620000059 No CIF 1009363070).
Bahwa selanjutnya Terdakwa juga menjelaskan bahwa yang bisa di investasikan hanya sekitar 110 gram dengan nilai investasi sebesar Rp. 70.000.000,-. Lalu saksi Yati Supriyati, S.Pd setuju.
Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020 Terdakwa sudah sudah di non aktif kan dari tugas KASIR pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus secara lisan oleh saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang. Dan pada saat itu Lalu saksi Yati Supriyati, S.Pd tidak mengetahuinya dan masih menganggap Terdakwa sebagai KASIR pada Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus.
Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan proses investasi berbentuk Gadai Tabungan Emas tersebut, sedangkan saksi Yati Supriyati, S.Pd tetap berada di dalam ruangan.
Bahwa yang bertindak sebagai KASIR di PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020 adalah saksi Iis Kurnia Solihati, S.Kom.
Bahwa pada saat itu Terdakwa mendatangi saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom. di outlet kasir dari pintu samping kasir dengan tujuan memberitahukan kepada saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom bahwa ada yang akan mengajukan Gadai Tabungan Emas (GTE) atas nama saksi Yati Supriyati, S.Pd, dan pada saat itu Terdakwa memberikan KTP asli beserta Fotocopinya serta nomor rekening Tabungan Emas milik saksi Yati Supriyati, S.Pd kepada saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom di atas kertas. Kemudian meminta agar saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom segera memproses GTE milik saksi Yati Supriyati, S.Pd sejumlah Rp.70.000.000,-.
Selanjutnya saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom selaku Kasir melakukan proses GTE tersebut dengan cara awalnya saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom meng-klik menu GTE pada system PASSION, lalu saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom memasukkan nomor rekening Tabungan emas milik saksi Yati Supriyati, S.Pd pada system KASIR, lalu muncul Data nasabah YATI, lalu saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom mengkroscek dengan KTP yang saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom pegang, selanjutnya saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom memasukkan nominal sejumlah Rp.70.000.000,- lalu saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom menekan menu “simpan”. Lalu secara otomatis setelah meng-klik menu “simpan” tersebut, data akan meminta approve dari pinca selaku pejabat yang menyetujui.
Selanjutnya saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom meminta Terdakwa untuk menyerahkan buku tabungan kepada saksi Yati Supriyati, S.Pd.
Kemudian saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom mendatangi saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang langsung di ruangannya sambil membawa buku tabungan serta KTP, dan meminta approval atau persetujuan dengan mengatakan “BU SAYA MINTA APPROVAL GTE ATAS NAMA BU YATI”, lalu saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang meng –approve GTE tersebut.
Bahwa Kemudian saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom kembali ke ruangan kasir dan melihat menu “Tugasku” pada system PASSION. Dan saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom melihat pada menu tersebut sudah di approve, sehingga langkah selanjutnya saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom melakukan proses pencairan, dengan cara memilih nama nasabah an. YATI SUPRIYATI, lalu saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom langsung meng-klik menu “pencairan”. Selanjutnya tercetak struk pencairan GTE sejumlah Rp. 70.000.000,-
Bahwa Selanjutnya saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom mengambil uang cash di laci Kasir sebesar Rp.70.000.000,- (pecahan Rp.100.000 sebanyak 7 blok) dan menyerahkan uang beserta struk pencairan kepada Terdakwa yang sudah menunggu disebelah meja saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom selaku Kasir.
Selanjutnya beberapa saat kemudian, Terdakwa kembali menjumpai saksi Yati Supriyati, S.Pd dengan membawa dokumen dan Struk Pencairan untuk ditandatangani oleh saksi Yati Supriyati, S.Pd, dan pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa dokumen yang dibawa tersebut adalah dokumen investasi.
Kemudian Terdakwa membacakan ISI dokumen tersebut, dan ISI dokumen yang dibacakan kepada saksi Yati Supriyati, S.Pd pada intinya adalah : Bahwa saksi Yati Supriyati, S.Pd ada melakukan investasi selama 3 bulan, dengan keuntungan 1 gram tiap bulannya untuk jangka waktu 3 bulan dan keuntungan tersebut secara otomasis akan masuk ke rekening tabungan emas nasabah (saksi Yati Supriyati, S.Pd) di tiap bulannya, serta rekening saksi Yati Supriyati, S.Pd akan terblokir (tidak bisa dilakukan pengambilan) selama 3 bulan atau selama masa investasi dan akan terbuka blokirnya setelah 3 bulan, selanjutnya disebutkan bahwa saksi Yati Supriyati, S.Pd melakukan investasi sebanyak Rp. 70.000.000,-
Bahwa setelah menandatangani Struk Pencairan tersebut saksi Yati Supriyati, S.Pd kembali pulang ke rumahnya.
Bahwa uang sejumlah Rp. 70.000.000,- yang masih dipegang oleh Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan PT Pegadaian (Persero) tersebut, tidak diperlihatkan (disembunyikan) dan tidak diserahkan kepada saksi Yati Supriyati, S.Pd.
Selanjutnya Terdakwa kembali menyerahkan Struk Pencairan yang telah ditandatangani oleh saksi Yati Supriyati, S.Pd kepada saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom, kemudian saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom menyimpan struk tersebut di ARSIP rekap transaksi Nasabah pada hari itu.
Bahwa jumlah emas milik saksi Yati Supriyati, S.Pd yang diblokir pada saldo tabungan emasnya dan menjadi barang jamainan dalam GTE ini adalah seberat 92,5115 gram dengan taksiran harga sekitar Rp. 85.898.124,-
Bahwa Pada sore harinya saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom menge-print (mencetak) laporan data pencairan, lalu ditandatangani oleh saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom selaku Kasir dan saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang, selanjutnya disimpan di Folder harian.
Bahwa saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom selaku Kasir tidak mengadministrasikan berkas perjanjian satu lembar yang tidak dicetaknya tersebut (Peraturan Direksi Nomor: 42/DIR I/2018 tentang Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Tabungan Emas, Pasal 4 ayat (6) yakni NAsabah menandatangani perjanjian Utang Piutang dengan jaminan gadai sebagaimana LAmpiran II Peraturan Direksi sebagai ketentuan dan persyaratan Layanan KCA Tabungan Emas) .
Selanjutnya sekitar sebulan kemudian sekitar tanggal 4 Maret 2020, saksi Yati Supriyati, S.Pd menabung (Tabungan Emas) langsung ke Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan tujuan untuk melakukan pengecekan apakah ada tambahan saldo 1 gram sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa selaku perwakilan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus. Dan Setelah dilakukan print out terbadap buku tabungan di Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, maka tidak ada terlihat tambahan 1 gram pada tabungan emas saksi Yati Supriyati, S.Pd.
Bahwa pada saat itu saksi Yati Supriyati, S.Pd menjadi curiga, dan pada saat itu juga saksi Yati Supriyati, S.Pd melihat tidak ada Terdakwa di Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus tersebut, dan kasir sudah berganti (bukan Terdakwa lagi).
Selanjutnya saksi Yati Supriyati, S.Pd mencoba menghubungi Terdakwa dan ternyata handphone (HP) nya tidak aktif. Hingga akhirnya saksi Yati Supriyati, S.Pd kembali pulang, dan mulai kebingungan.
Kemudian sekitar tanggal 5 Maret 2020 Tim SPI (saksi Agus) mendatangi rumah saksi Yati Supriyati, S.Pd dan melakukan konfirmasi apakah benar ada melakukan kredit GTE , pada saat itu diketahui bahwa saksi Yati Supriyati, S.Pd selaku nasabah mengaku bukan melakukan kredit GTE melainkan melakukan investasi Tabungan Emas yang ditawarkan oleh Terdakwa.
Bahwa pada saat itu Tim SPI (saksi Agus) menerangkan bahwa PT Pegadaian (Persero) tidak pernah mempunyai produk investasi sebagaimana yang diutarakan oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa dengan sarana atau kesempatan yang ada padanya selaku Kasir dan/atau Karyawan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus telah mengambil uang dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus sebesar Rp. 70.000.000,- tersebut, dengan cara memanfaatkan atau menggunakan informasi yang tidak benar perihal investasi (Gadai Tabungan Emas) dan menawarkan informasi yang tidak benar tersebut kepada saksi Yati Supriyati, S.Pd selaku Nasabah Tabungan Emas, lalu meyakinkannya sehingga nasabah saksi Yati Supriyati, S.Pd mau melakukan Gadai Tabungan Emas.
Bahwa seharusnya Terdakwa tidak mengambil uang sejumlah Rp. 70.000.000,- dari saksi saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom selaku Kasir.
Bahwa pada tanggal 18 Mei 2020 Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Yati Supriyati, S.Pd. sebesar Rp. 10.000.000,- untuk disetorkan ke PT Pegadaian sebagai ganti emas saksi Yati Supriyati, S.Pd.. Lalu saksi Yati Supriyati, S.Pd. menyetorkan uang tersebut ke Pegadaian ke-esokan harinya tanggal 19 Mei 2020. Pada hari itu saksi Yati Supriyati, S.Pd. ketemu dengan Nuraini dan menyetorkan uang tersebut, dan saksi Yati Supriyati, S.Pd. menerima struk bukti penyetoran sejumlah Rp. 10.001.000,- pada saat saksi Yati Supriyati, S.Pd. tanyakan kenapa berlebih, maka Nuraini mengatakan tidak apa-apa karna lebih Rp. 1.000,-
Bahwa sisa angsuran tersebut ditutup dan dijadikan angsuran baru dengan nilai Rp. 64.200.000,- dan ditambah bunga atau sewa modal baru sejumlah Rp. 3.852.000,- atau sekitar Rp. 481.500 per 15 hari. Sehingga total sejumlah Rp. 68.052.000,-
Selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2021, dana sejumlah Rp. 68.052.000,- dipulihkan ke rekening saksi Yati Supriyati, S.Pd., sehingga Tabungan Emas saksi Yati Supriyati, S.Pd. tersebut terbuka Blokirnya.
Bahwa maksud di Blokir adalah nominal emas sejumlah yang ditentukan tidak bisa diambil atau dicairkan karena sudah digadai.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka PT Pegadaian (Persero) mengalami kerugian sejumlah Rp. 68.052.000,- (enam puluh delapan juta lima puluh dua ribu rupiah), sebagaimana tertera dalam Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, beserta Lampirannya perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, tanggal 12 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa di non-jobkan dari Kasir pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus sejak tanggal 14 November 2019 dan digantikan dengan saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom atas perintah lisan dan kewenangan dari saksi Nuraini selaku Pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, namun jika dilihat dari Jabatan Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor: 18/KEP-BDG/2020 Tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Staff dan First Line Manager di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung tanggal 05 Maret 2020, diketahui bahwa Terdakwa masih menjabat sebagai Kasir pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus sampai dengan tanggal 5 Maret 2020 tersebut.
Bahwa seharusnya Kasir melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direksi Nomor: 42/DIR I/2018 tentang Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Tabungan Emas, Pasal 6 ayat (2) hal 7-8 , Langkah-langkah Layanan Transaksi Pemberian Pinjaman Melalui Outlet, sebagai berikut :
Nasabah mengajukan permohonan dengan mengisi FPK (Formulir Permintaan Kredit);
Petugas melakukan input nomor rekening tabungan emas sesuai isian FPK ke sistem aplikasi;
Petugas melakukan input data informasi pinjaman lainnya sesuai dengan permintaan nasabah pada FPK meliputi pilihan jangka waktu (tenor) pinjaman, jenis kredit, sector ekonomi (profesi) dan rubric jamiann berupa Barang Kantong;
Petugas melakukan input nominal permohonan pinjaman nasabah ke sistem aplikasi, dengan menginput nominal uang pinjaman;
Petugas Persetujuan Penyaluran Kredit (PPK) melakukan approval pengajuan pinjaman melalui sistem aplikasi;
Petugas melakukan proses konfirmasi kepada Nasabah;
Apabila nasabah setuju maka dilanjutkan ke proses pencairan pinjaman, apabila nasabah tidak setuju maka proses pengajuan pinjaman selesai;
Kasir melakukan proses pencairan pinjaman denmgan pilihan tunai atau non tunai sesuai permintaan nasabah;
Kasir melakukan proses pengiriman challenge code OTP (One Time Password) melalui sitem aplikasi;
Nasabah menerima renspons-code OTP melalui SMS (Short Message Service) pada HP terdaftar yang selanjutnya menunjukkan kepada Kasir untuk input pada sistem Aplikasi.
Kasir melakukan input respons-code OTP ke sistem aplikasi dan melakukan konfirmasi kepada akhir pada sistem aplikasi;
Kasir menerbitkan nota transaksi pencairan pinjaman;
Nasabah dan kasir menandatangani nota transaksi pencairan pinjaman;
Untuk pencairan tunai, kasir menerima pembayaran Biaya Administrasi, Premi Asuransi dan Biaya Lainnya (jika ada) dari nasabah yang selanjutnya Kasir menyerahkan uang pinjaman kepada nasabah;
Untuk pencairan non tunai, kasir memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai jumlah transfer yang dikirim ke rekening bank nasabah adalah sebesar uang pinjaman dikurangi dengan biaya administrasi, premi asuransi dan biaya lainnya (jika ada);
Kasir menyerahkan 1 lembar nota transaksi pencairan kepada nasabah;
Kasir mengadministrasikan dokumen pencairan kredit;
Pada saat kasir menerbitkan nota transaksi pencairan pinjaman, sistem aplikasi akan secara otomasis melakukan pemblokiran atas sejumlah Titipan Emas sebagai barang jaminan dari Pinjaman yang dicairkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan dengan sengaja mengambil uang dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Persero) dengan cara melanggar ketentuan Perusahaan yakni memanfaatkan atau menggunakan informasi yang tidak benar perihal investasi (Gadai Tabungan Emas) dan menawarkan informasi yang tidak benar tersebut kepada saksi Yati Supriyati, S.Pd selaku Nasabah Tabungan Emas, lalu meyakinkannya sehingga nasabah saksi Yati Supriyati, S.Pd mau melakukan Gadai Tabungan Emas, sebagai berikut :
Peraturan Direksi Nomor: 42/DIR I/2018 tentang Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Tabungan Emas, tanggal 4 Mei 2018, Pasal 3 Ruang Lingkup Layanan, ayat (1) yakni Ruang Lingkup layanan KCA Tabungan Emas meliputi Layanan Registrasi dan Layanan Transaksi. Pasal 6 ayat (2) hal 7-8, Langkah-langkah Layanan Transaksi Pemberian Pinjaman Melalui Outlet, sebagai berikut : yakni harusnya uang pencairan sejumlah Rp. 70.000.000,- tersebut diserahkan kepada nasabah. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut maka dianggap transaksi tersebut belum selesai dan uang masih dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero), disebabkan uang tersebut masih dalam penguasaan Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan PT Pegadaian (Persero).
Lampiran Peraturan Direksi Nomor 27 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, BAB XII Sub Bab B.1.b (Fungsi jabatan dan Tugas Kasir), yakni :
III. Fungsi Jabatan, yang isinya yakni Melaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di kantor cabang sesuai kewenangan dan SOP.
IV . Rincian Tugas :
angka 2, yakni Melaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di unit kerja sesuai kewenangan dan SOP
angka 6, yakni Melakukan pembayaran atas pengeluaran kantor sesuai dokumen pembayaran yang ditetapkan
angka 8, yakni Melakukan perhitungan, pencatatan dan administrasi atas penerimaan serta pengeluaran uang yang dikelolanya sesuai dengan SOP
angka 9, yakni Mengadministrasikan dokumen dan bukti transaksi lainnya sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran uang kas sesuai prosedur yang ditetapkan
Bahwa Terdakwa menyadari dan mengakui bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil uang dan/atau Logam Mulia Emas yang dimilki dan/atau dikuasai PT Pegadaian (Persero) dapat berjalan dengan mulus disebabkan Terdakwa yang mempunyai jabatan selaku Kasir, telah menggunakan sarana yakni User ID dan Password yang telah diterimanya dari saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang sejak Tahun 2017.
Dengan adanya User ID dan Password yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut maka sangat memudahkan dan/atau melancarkan perbuatan Terdakwa selaku KASIR untuk mengambil uang dan /atau keuntungan dari PT Pegadaian (Persero) dengan menggunakan barang jaminan dan/atau Logam Mulia Emas nasabah sebagai medianya dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan Perusahaan .
Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi Pegadaian Nomor 102 tahun 2019 tentang Penanganan kerugian perusahaan : Pasal 1 angka 20, Perbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh karyawan yang bertentangan dengan tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban yang diatur dalam peraturan intern
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan pada PT Pegadaian (Persero), dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, dikarenakan telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban yang diatur dalam peraturan intern.
Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi Pegadaian Nomor 102 tahun 2019 tentang Penanganan kerugian perusahaan :
Pasal 5 ayat (1), setiap karyawan yang melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan atau tidak melaksanakan tugas jabatan yang menjadi kewajibannya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian perusahaan diwajibkan mengganti kerugian perusahaan tersebut
Pasal 5 ayat (2), perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan yang diduga terdapat unsur pidana, seperti namun tidak terbatas pada mengambil uang dan/atau barang milik perusahaan atau yang dikuasai oleh perusahaan; menyalahgunakan uang dan/atau barang milik perusahaan atau yang dikuasai oleh perusahaan; menghilangkan dengan sengaja; penggelembungan maupun pengurangan harga; melakukan rekayasa dengan itikat tidak baik
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan pada PT Pegadaian (Persero) adalah termasuk perbuatan melawan hukum yang diduga terdapat unsur pidana disebabkan Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau tidak melaksanakan tugas jabatan yang menjadi kewajibannya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, sehingga menimbulkan kerugian perusahaan maka diwajibkan mengganti kerugian perusahaan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Direksi Pegadaian Nomor 102 tahun 2019 tentang Penanganan kerugian perusahaan : Pasal 1 angka 6, kekayaan perusahaan adalah segala sesuatu yang menurut hukum dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan yang meliputi: uang, surat berharga dan atau barang yang berwujud maupun tidak berwujud dan yang bernilai.
Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan pada PT Pegadaian (Persero) dari para nasabah, dan uang dan/atau Emas Mulia yang yang belum diserahkan oleh Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan kepada PT Pegadaian (Persero) kepada nasabah serta uang, barang jaminan, dan/ atau logam mulia Emas yang ada pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus adalah segala sesuatu yang menurut hukum dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan yakni PT Pegadaian (Persero).
Bahwa uang, Logam Mulia Emas dan/atau keutungan yang diambil dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus seluruhnya telah memperkaya Terdakwa dan sudah digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan Pribadinya pribadi seperti untuk ongkos pulang ke Ambon, keperluan sehari-hari, dan gali lobang tutup lobang (menutupi perbuatan terdahulu yang sudah dilakukannya).
Bahwa uang atau keutungan yang diperoleh Terdakwa dari PT Pegadaian (Persero) selaku yang memiliki atau menguasai berdasarkan hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direksi Pegadaian Nomor 102 tahun 2019 tentang Penanganan kerugian perusahaan : Pasal 1 angka 6, tentang kekayaan perusahaan, telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, seperti ongkos ke ambon, untuk keperluan sehari-hari, maupun untuk menutupi kerugian perbuatan terdahulu (gali lobang tutup lobang).
Berdasarkan Peraturan Direksi Pegadaian Nomor 102 tahun 2019 tentang Penanganan kerugian perusahaan :
Pasal 1 angka 9, kerugian perusahaan adalah hilangnya atau berkurangnya kekayaan perusahaan yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum atau ingkar janji (wanprestasi)
Pasal 3 ayat (2), Ruang lingkup kerugian perusahaan yang diatur dalam Peraturan ini meliputi Kerugian Perusahaan yang disebabkan oleh : Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa berdasarkan temuan Ahli Basuki Dwijosaputra, sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, beserta Lampirannya perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, tanggal 12 Desember 2022, diketahui bahwa kerugian keuangan negara dalam hal ini adalah PT Pegadaian (Persero) sebagai akibat perbuatan melawan hukum tersebut yakni sejumlah Rp. 1.749.833.655,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima-puluh lima rupiah) atau setidaknya senilai dengan itu, dengan rincian :
| No | Produk | Nasabah | Total Kerugian |
| 1 | KCA | 243 | 953.975.300 |
| 2 | BJDPL | 5 | 17.826.150 |
| 3 | Tabungan Emas | 49 | 426.934.700 |
| 4 | Krasida | 5 | 41.061.455 |
| 5 | GTE | 1 | 68.052.000 |
| 6 | Mulia | 2 | 241.984.050 |
| Jumlah | 305 | 1.749.833.655 | |
Bahwa Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan pada PT Pegadaian (Persero) melakukan penyetoran uang dengan tujuan untuk mengganti kerugian perusahaan, sejumlah Rp. 222.717.223,- (dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah), yang didasarkan pada Rekening Koran Piutang Pegawai Lainnya No rek: 131891150106360, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Keterangan | Pengembalian | Saldo |
| 1 | Total Kerugian Negara | 1.749.833.655 | |
| 2 | Penyetoran dari pelaku dari tgl 14 sd 18 November 2019 untuk penyelesaian 20 nasabah tidak by sistem (1150106) | 55.305.900 | |
| 3 | Penyetoran dari pelaku 6/8/2021 | 141.498.000 | |
| 4 | Pot Gaji April 2021 sd Feb 2022 an pelaku | 13.629.902 | |
| 5 | Pot Cuti tahun Jan 2022 | 1.131.683 | |
| 6 | Pot Gaji Maret 2022 sd November 2022 | 11.151.738 | |
| Total Pengembalian | 222.717.223 | ||
| Sisa Kerugian Negara | 1.527.116.432 | ||
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDAIR :
Terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, S.H. Binti KILKODA AGUS SALEH yang menjabat sebagai Kasir Muda dengan pangkat/golongan Grade 4 pada Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus sesuai Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor 57/KEP-BDG/2016 tanggal 30 Juni 2016 Tentang Mutasi Horizontal Karyawan Grade 4 Di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung, maupun selaku karyawan pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan NIK. P91262, pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 sampai dengan hari Senin tanggal 3 Februari 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor PT Pegadaian Cabang Cilimus yang terletak di jalan Raya Cilimus Nomor 12 Desa Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/II/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan satu dengan yang lain sehingga dapat dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Perusahaan Persero (PERSERO) Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), dimana modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pegadaian berasal dari Kekayaan Negara yang dipisahkan dan selanjutnya berdasarkan Salinan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PEGADAIAN atau disingkat PT. PEGADAIAN PERSERO Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 1 April 2012 yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., yang telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 04 April 2012 disebutkan bahwa modal dasar PT. PEGADAIAN (PERSERO) tersebut telah ditempatkan dan diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia, sehingga keseluruhan atau 100% dari Nilai saham tersebut merupakan modal dasar PT. PEGADAIAN (PERSERO) yang merupakan milik Negara Republik Indonesia.
Bahwa struktur organisasi pada Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus pada tahun 2019 adalah mempunyai 2 (dua) unit yakni Unit Kramat Mulia dan Unit Ciawigebang, dan mempunyai 1 (satu) cabang, yakni Cabang Cilimus. Adapun struktur jabatan di Cabang Cilimus adalah :
a. Pinca : NURAINI, S. Sos. Binti CHALID
b. Kasir : DINA AFRIDA KILKODA
c. Penaksir : 1. RISNIAR TRIONO, 2. SIGIT PRADIPTYA
d. Pengelola Agunan : GUGUN GUNAWAN.
Bahwa Terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, S.H. Binti KILKODA AGUS SALEH selanjutnya disebut sebagai Terdakwa yang menjabat sebagai Kasir Muda dengan pangkat/golongan Grade 4 pada Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus sesuai Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor 57/KEP-BDG/2016 tanggal 30 Juni 2016 Tentang Mutasi Horizontal Karyawan Grade 4 Di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 mempunyai fungsi jabatan dan tugas berdasarkan BAB XII Lampiran Peraturan Direksi Nomor 27 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, tugas dan kewajiban di Tingkat Kantor Cabang, sebagai berikut :
Fungsi Jabatan: Melaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di kantor cabang sesuai kewenangan dan SOP.
Rincian Tugas, yakni :
Membantu menyusun KPI dan Target Setting sesuai ruang lingkup pekerjaan dan bidang tugasnya.
Melaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di unit kerja sesuai kewenangan dan SOP
Melaksanakan penerimaan pelunasan uang pinjaman dari nasabah sesual dengan ketentuan yang berlaku.
Menerima uang dari hasil penjualan barang jaminan yang dilelang.
Membayarkan uang pinjaman kredit kepada nasabah sesuai dengan ketentuan.
Melakukan pembayaran atas pengeluaran kantor sesuai dokumen pembayaran yang ditetapkan.
Melakukan penerimaan uang atas transaksi produk maupun untuk kepentingan kantor berdasarkan dokumen atau bukti yang ditetapkan.
Melakukan perhitungan, pencatatan dan administrasi atas penerimaan serta pengeluaran uang yang dikelolanya sesuai dengan SOP
Mengadministrasikan dokumen dan bukti transaksi lainnya sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran uang kas sesuai prosedur yang ditetapkan.
Menyusun laporan sesuai ruang lingkup dan bidang tugasnya.
Melaksanakan Business Continuity Plan (BCP) sesuai kebijakan dari unit kerja terkait
Menyelesaikan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bahwa Terdakwa adalah karyawan pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan NIK. P91262, yakni orang yang terikat secara formal dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai peraturan perundang undangan, dari level yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi yaitu 1 (satu) tingkat dibawah Direksi (sesuai Peraturan Direksi Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Penanganan Kerugian Perusahaan, Pasal 1 angka 4).
Bahwa PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, melaksanakan usaha Pegadaian dengan produk dan layanan antara lain Pinjaman Gadai, seperti Gadai Emas, Gadai Non Emas, Gadai Tabungan Emas, dan lainnya, Pinjaman Non Gadai seperti Cicil Emas, serta Layanan Usaha seperti Tabungan Emas.
Bahwa Terdakwa selaku Kasir Muda dan/atau Karyawan pada Kantor Cabang PT Pegadaian (Persero) Cilimus, telah melakukan beberapa perbuatan secara berlanjut dan terus menerus yang bertentangan dengan tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban yang diatur dalam peraturan intern, yakni telah mengambil uang, dan emas yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, dengan cara menggunakan barang jaminan dan/atau emas dari Nasabah sebagai sarana untuk mempermudah perbuatanya sebagai berikut :
1. Melakukan Minta Tambah (MT) pada produk Kredit Cepat Aman (KCA) status aktif maupun status Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL) dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Pegadaian (Persero), atau biasa disebut juga dengan Numpang Gadai, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Numpang Gadai adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja dilakukan oleh Karyawan untuk menambah Uang Pinjaman (UP) atas gadaian milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain (sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab III, Perihal F. angka 2 Jenis Barang Bermasalah, huruf a, point 3, hal 102).
Bahwa yang dimaksud dengan Minta Tambah Kredit (MT) adalah penambahan uang pinjaman kredit dengan membayar sewa modal dan biaya lainnya atas kredit yang otomatis memperpanjang masa kedit (sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab II, Perihal A. angka 3, huruf f, point 4, hal 22).
Bahwa Kredit Cepat Aman (KCA) atau Pegadaian KCA adalah penyaluran uang pinjaman melalui sistem gadai (sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab I, Perihal D. angka 2, hal 4).
Bahwa Terdakwa selaku Kasir sejak pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2019 sampai dengan hari Rabu tanggal 13 November 2019 secara berlanjut dan terus menerus telah mengambil uang dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara Numpang Gadai dan/atau Minta Tambah (MT) kredit Ilegal pada produk Kredit Cepat Aman (KCA) baik yang masih aktif maupun yang sudah masuk dalam status Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL).
Bahwa Terdakwa yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku KASIR pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus memulai melakukan Numpang Gadai dan/atau MT Ilegal dengan cara pertama-tama mencari dan melihat data nasabah Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang pinjamannya belum maksimal baik pinjaman yang masih aktif maupun pinjaman yang sudah masuk dalam status Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL) dari sytem atau aplikasi PASSION yang ada padanya dengan menggunakan User ID Kasir sendiri.
Selanjutnya setelah Terdakwa menemukan data nasabah dimaksud maka Terdakwa menggunakan barang jaminan dari Nasabah Produk KCA untuk menaikkan uang pinjaman kredit gadai milik nasabah yang pinjamannya belum maksimal tersebut atau disebut dengan Minta Tambah (MT) tanpa sepengetahuan nasabah.
Bahwa MT hanya dapat dilakukan apabila UP lama lebih kecil dari plafon UP (Uang Pinjaman) yang seharusnya, dengan rumus: (UP Baru – Biaya Admintrasi) dikurangi (UP Lama + Sewa Modal + Biaya lain), hal ini sesuai Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab II, Perihal B. angka 3, huruf b, hal 38.
PASSION (Application Support System Intregated Online), merupakan salah satu perangkat produk lunak aplikasi online yang membantu semua proses bisnis dan transaksi yang ada di PT. Pegadaian (Persero).
Selanjutnya Terdakwa selaku Kasir melakukan proses MT dengan cara meng-input (memasukkan) jumlah MT yang akan diambilnya dalam aplikasi PASSION seolah-olah MT tersebut adalah permintaan dari Nasabah, padahal pada saat itu nasabah tidak pernah datang dan nasabah tidak mengetahui proses MT tersebut. Kemudian Terdakwa dengan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kasir menggunakan sarana User ID dan Password milik saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang (Pinca) yang telah diperoleh sebelumnya (sejak tahun 2017) dari saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang (Pinca) untuk menyetujui proses transaksi tersebut tanpa sepengetahuan saksi Nuraini.
Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor : 79/DIR-IV/2017 Tentang Penggunaan Password untuk Sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero) tanggal 29 Agustus 2017, bahwa Penggunaan Sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero) selanjutnya disebut dengan user (Pengguna) adalah perorangan yang memilki akses ke Sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero) dengan menggunakan Identitas Pengguna (user ID) dan Kata Sandi (password).
Bahwa setelah Terdakwa menggunakan User ID dan Password Pinca tersebut, selanjutnya Terdakwa mencetak 2 (dua) nota transaksi tambahan Uang Pokok (UP), namun Nota transaksi tersebut tidak disimpannya, dan Terdakwa juga tidak menandatangani nota transaksi tambahan UP tersebut.
Dimana seharusnya Terdakwa selaku Kasir menempelkan Nota Transaksi tambah UP di SBK/SBG (Surat Bukti Kredit/Surat Bukti Gadai) serta melakukan pengarsipan terhadap Nota Transaksi dimaksud, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa.
SBK (Surat Bukti Kredit) adalah Surat Bukti Gadai (SBG) yang merupakan surat tanda bukti perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan gadai antara perusahaan sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur yang berisi kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab I, Perihal D. angka 3, hal 4).
Selanjutnya Terdakwa mengambil uang hasil transaksi Minta Tambah tersebut setelah dikurangi Sewa Modal dan Biaya Administrasi dari Kas Kasir yang dikelolanya dan digunakan untuk menutupi MT Ilegal yang telah dilakukan sebelumnya (gali lobang tutup lobang) maupun untuk keperluan atau keuntungan pribadinya.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyerahkan SBK/SBG dan Uang Transaksi tersebut kepada Nasabah dan Setelah tutup layanan, tidak mencetak data nomor SBK/SBG yang dilakukan Minta Tambah (MT) dan tidak menyerahkan kepada penaksir, sehingga Penaksir tidak dapat menaksir ulang fisik Barang Jaminan yang di- Minta Tambah (MT).
Bahwa agar perbuatan Terdakwa selaku Kasir tersebut, tidak diketahui oleh Nasabah, maka ketika nasabah datang untuk bertransaksi (baik itu untuk Melunasi Gadai, untuk Ulang Gadai (memperpanjang gadai), ataupun membayar/mencicil kredit gadai) maka Terdakwa selaku Kasir melakukan penormalan UP (Uang Pinjaman) ke jumlah kredit atau UP (Uang Pinjaman) semula dengan cara memulihkan yakni meng-input pembayaran/cicilan beserta Sewa Modal (bunga) berjalan dan administrasi terlebih dahulu pinjaman nasabah tersebut hingga ke jumlah kredit/ UP semula, lalu melanjutkan transaksi nasabah, sehingga struk yang diterima Nasabah hanya struk setoran cicilan atau pelunasan saja. Dan setelah itu khusus untuk nasabah yang membayar cicilan kredit maka Terdakwa selaku Kasir langsung melakukan MT Ilegal Kembali pada hari yang sama.
Bahwa jumlah rekening kredit nasabah yang di gunakan barang jaminanannya oleh Terdakwa selaku Kasir untuk MT Ilegal guna memperoleh dan/atau mengambil uang perusahaan adalah sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) rekening KCA Aktif dan 5 rekening KCA BJDPL secara terus menerus sejak pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sampai dengan hari Rabu tanggal 13 November 2019, sebagaimana Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, beserta Lampirannya perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, tanggal 12 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
KCA Aktif:
| NO. | NOMOR_KREDIT | NO_CIF | CUSTOMER_NM | TGL_KREDIT AWAL | TGL_KREDIT UP MT |
| 1 | 1318914010005574 | 9002708878 | YUYUN SUKILAH | 7-Jan-14 | 25-Oct-19 |
| 2 | 1318914010010889 | 9002707506 | ADAH SAADAH | 13-Jan-14 | 11-Oct-19 |
| 3 | 1318914010155437 | 9002705676 | SUKIYAH | 20-Dec-14 | 1-Aug-19 |
| 4 | 1318914010157169 | 1002544061 | PIPIN APIANTI | 29-Dec-14 | 1-Nov-19 |
| 5 | 1318915010056806 | 9002709387 | TUTI SITI PATONAH | 19-Jun-15 | 10-Oct-19 |
| 6 | 1318915010063240 | 1002007093 | JUHETI | 10-Jul-15 | 26-Aug-19 |
| 7 | 1318915010063895 | 1003757153 | R. WAHYUDI | 13-Jul-15 | 6-Sep-19 |
| 8 | 1318915010081093 | 9002707626 | OOM MARYAMAH | 4-Sep-15 | 12-Sep-19 |
| 9 | 1318915010113045 | 1006377017 | MIMIN HARMINI | 7-Dec-15 | 30-Oct-19 |
| 10 | 1318916010018366 | 9002708342 | SUPARTI | 18-Feb-16 | 15-Aug-19 |
| 11 | 1318916010018804 | 9002706612 | SUMANTA | 19-Feb-16 | 17-Sep-19 |
| 12 | 1318916010019141 | 1006877370 | SUHADI | 20-Feb-16 | 12-Jul-19 |
| 13 | 1318916010027680 | 9002710244 | YULI FITRIANINGSIH AMA | 15-Mar-16 | 14-Oct-19 |
| 14 | 1318916010030999 | 1007141461 | ACA JASA | 23-Mar-16 | 6-Aug-19 |
| 15 | 1318916010053652 | 1007591865 | RATNA KOMALA | 24-May-16 | 18-Sep-19 |
| 16 | 1318916010060608 | 9002709577 | IMAS MASRENI | 14-Jun-16 | 8-Jul-19 |
| 17 | 1318916010070896 | 9002707379 | HABIBAH | 19-Jul-16 | 12-Sep-19 |
| 18 | 1318916010097808 | 1001181250 | ENOK RUKIYAH | 26-Sep-16 | 11-Sep-19 |
| 19 | 1318916010098723 | 9002708622 | HERY HERNAWATI | 29-Sep-16 | 14-Oct-19 |
| 20 | 1318916010104026 | 9002708909 | ANI HERLINA | 11-Oct-16 | 16-Oct-19 |
| 21 | 1318916010104380 | 9002707379 | HABIBAH | 12-Oct-16 | 4-Jul-19 |
| 22 | 1318916010104406 | 1001688758 | IDAH NURHAIDAH | 12-Oct-16 | 21-Sep-19 |
| 23 | 1318916010108340 | 1008585085 | MARDIYAH | 24-Oct-16 | 20-Oct-19 |
| 24 | 1318916010108472 | 1004777930 | SUDARMIN | 24-Oct-16 | 19-Sep-19 |
| 25 | 1318916010122937 | 9002709862 | SUSI ARISUSANTI | 3-Dec-16 | 14-Oct-19 |
| 26 | 1318916010126425 | 1006137682 | LILI SUHERLIANI | 13-Dec-16 | 7-Oct-19 |
| 27 | 1318916010127852 | 1002375710 | JUJU JUNIAH | 16-Dec-16 | 9-Oct-19 |
| 28 | 1318917010005866 | 9002707239 | WATI FATMAWATI | 19-Jan-17 | 15-Oct-19 |
| 29 | 1318917010006393 | 9002709655 | TITIN YULIANTINI | 19-Jan-17 | 18-Sep-19 |
| 30 | 1318917010011682 | 1009287554 | NANA SURYANA NURJAMAN | 3-Feb-17 | 26-Jul-19 |
| 31 | 1318917010016145 | 1001925067 | DIDING SUKRI | 16-Feb-17 | 19-Aug-19 |
| 32 | 1318917010021582 | 9002706570 | VENI INDRIANI | 1-Mar-17 | 1-Nov-19 |
| 33 | 1318917010026151 | 1002103403 | SRI MULYATI | 13-Mar-17 | 8-Jul-19 |
| 34 | 1318917010040863 | 9002709519 | ENTIN SUMARNI | 22-Apr-17 | 6-Oct-19 |
| 35 | 1318917010047439 | 1009912213 | WIWIN WASILAH | 12-May-17 | 23-Oct-19 |
| 36 | 1318917010051886 | 1007505387 | YANTI HELIYANTI | 24-May-17 | 8-Aug-19 |
| 37 | 1318917010053726 | 1003698970 | NENA JUHENA | 31-May-17 | 4-Sep-19 |
| 38 | 1318917010054609 | 1009556625 | BUDI SETIAWAN | 3-Jun-17 | 29-Oct-19 |
| 39 | 1318917010057255 | 9002708494 | MULYATI | 9-Jun-17 | 8-Jul-19 |
| 40 | 1318917010057495 | 9002707214 | JUJU | 10-Jun-17 | 12-Oct-19 |
| 41 | 1318917010057909 | 9002707220 | MUMUN MAEMUNAH | 12-Jun-17 | 5-Oct-19 |
| 42 | 1318917010069920 | 9002708622 | HERY HERNAWATI | 25-Jul-17 | 28-Oct-19 |
| 43 | 1318917010072254 | 9002708321 | UUM RUMSARI | 31-Jul-17 | 30-Sep-19 |
| 44 | 1318917010078996 | 9002707626 | OOM MARYAMAH | 22-Aug-17 | 29-Jul-19 |
| 45 | 1318917010081826 | 1007699201 | LINA LISNAWATI | 30-Aug-17 | 30-Oct-19 |
| 46 | 1318917010084473 | 9002707416 | HETI HELIAWATI | 7-Sep-17 | 16-Sep-19 |
| 47 | 1318917010091148 | 1009643917 | SITI MARIAM | 27-Sep-17 | 16-Sep-19 |
| 48 | 1318917010092948 | 1007020676 | UUS USLIANAH | 2-Oct-17 | 11-Sep-19 |
| 49 | 1318917010101186 | 1010685163 | ETIN SUPRIATIN | 27-Oct-17 | 15-Oct-19 |
| 50 | 1318917010102135 | 9002708321 | UUM RUMSARI | 30-Oct-17 | 1-Oct-19 |
| 51 | 1318917010111748 | 1010528663 | YUS RUSTIAH | 29-Nov-17 | 9-Sep-19 |
| 52 | 1318917010112761 | 9002708708 | KUSNAWATI | 4-Dec-17 | 8-Oct-19 |
| 53 | 1318917010112753 | 9002708708 | KUSNAWATI | 4-Dec-17 | 3-Sep-19 |
| 54 | 1318917010116895 | 1002960438 | NIA KARNIA | 13-Dec-17 | 2-Jul-19 |
| 55 | 1318917010118644 | 1006415649 | MUHAMAD | 19-Dec-17 | 7-Sep-19 |
| 56 | 1318918010003745 | 1003048581 | CICIH SUKAESIH | 11-Jan-18 | 18-Sep-19 |
| 57 | 1318918010005278 | 1002536005 | YEYEN KURNIASIH | 16-Jan-18 | 10-Oct-19 |
| 58 | 1318918010011391 | 1006259403 | TUTI FATMAWATISEM.MPDI | 2-Feb-18 | 23-Oct-19 |
| 59 | 1318918010012035 | 1006654222 | HERLIS RUBYANTI | 5-Feb-18 | 16-Sep-19 |
| 60 | 1318918010013876 | 9002709207 | EHA SUHAENINGSIH | 9-Feb-18 | 8-Oct-19 |
| 61 | 1318918010017521 | 9002707582 | DEDE ROHIMAH | 20-Feb-18 | 24-Aug-19 |
| 62 | 1318918010020590 | 9002708708 | KUSNAWATI | 28-Feb-18 | 17-Oct-19 |
| 63 | 1318918010024212 | 1011631692 | TUMENAH SUMINTA | 12-Mar-18 | 1-Jul-19 |
| 64 | 1318918010025409 | 9002707554 | IIN INAYAH | 15-Mar-18 | 2-Sep-19 |
| 65 | 1318918010025870 | 1011663110 | SITI NURUL AISYAH | 16-Mar-18 | 9-Mar-19 |
| 66 | 1318918010027371 | 9002710010 | FITRI BUDIYANTI | 20-Mar-18 | 1-Nov-19 |
| 67 | 1318918010030268 | 9002709037 | YULIYANTI | 28-Mar-18 | 6-Nov-19 |
| 68 | 1318918010032165 | 9002990122 | ENCU SUKARDI | 3-Apr-18 | 2-Nov-19 |
| 69 | 1318918010037420 | 1010998699 | NOVITA MAULANI | 18-Apr-18 | 30-Oct-19 |
| 70 | 1318918010041679 | 1007080189 | DANI NAHRULIYANA | 30-Apr-18 | 4-Oct-19 |
| 71 | 1318918010044111 | 9002708409 | LILI | 7-May-18 | 1-Nov-19 |
| 72 | 1318918010044681 | 1011959566 | IDA YULIAWATI | 8-May-18 | 24-Sep-19 |
| 73 | 1318918010047080 | 1001905608 | IMAM MANSYUR | 15-May-18 | 15-Oct-19 |
| 74 | 1318918010047312 | 1010884294 | SALWI | 15-May-18 | 4-Nov-19 |
| 75 | 1318918010051967 | 9002707788 | UUM SUMIATI | 28-May-18 | 7-Sep-19 |
| 76 | 1318918010052213 | 9002707717 | FATIMAH | 30-May-18 | 24-Oct-19 |
| 77 | 1318918010057329 | 9002706795 | JUBAEDAH | 23-Jun-18 | 4-Oct-19 |
| 78 | 1318918010059580 | 1007523786 | INOT INDRAWATI | 30-Jun-18 | 25-Oct-19 |
| 79 | 1318918010060018 | 1012196650 | ODING MOCH. NADIR | 2-Jul-18 | 28-Aug-19 |
| 80 | 1318918010066189 | 1002820412 | UNSRI KANTI | 19-Jul-18 | 23-Oct-19 |
| 81 | 1318918010067187 | 1010321833 | YUYUN YUNINGSIH | 23-Jul-18 | 29-Jul-19 |
| 82 | 1318918010068110 | 1001396953 | YULI SUHERLINA | 25-Jul-18 | 28-Oct-19 |
| 83 | 1318918010069423 | 9002709463 | RUHYATI | 30-Jul-18 | 9-Oct-19 |
| 84 | 1318918010073458 | 9002707717 | FATIMAH | 13-Aug-18 | 25-Sep-19 |
| 85 | 1318918010074225 | 9002708708 | KUSNAWATI | 15-Aug-18 | 24-Jul-19 |
| 86 | 1318918010077574 | 9002707790 | ANI | 27-Aug-18 | 2-Sep-19 |
| 87 | 1318918010081337 | 9002707274 | ANI ROHANI | 5-Sep-18 | 18-Sep-19 |
| 88 | 1318918010083309 | 9002705882 | MIMIN | 12-Sep-18 | 7-Sep-19 |
| 89 | 1318918010086641 | 9002709834 | TINI NIHARTINI | 20-Sep-18 | 7-Sep-19 |
| 90 | 1318918010086419 | 9002709322 | HJ. EMPAT FATIMAH | 20-Sep-18 | 24-Sep-19 |
| 91 | 1318918010088472 | 9002709463 | RUHYATI | 26-Sep-18 | 6-Sep-19 |
| 92 | 1318918010089173 | 1012710783 | SUHAETI | 28-Sep-18 | 7-Oct-19 |
| 93 | 1318918010090841 | 9002709060 | ARIEF DERMAWAN | 3-Oct-18 | 3-Aug-19 |
| 94 | 1318918010091633 | 1005086690 | SRI PUJININGSIH | 8-Oct-18 | 5-Oct-19 |
| 95 | 1318918010091971 | 9002709020 | FATONAH | 8-Oct-18 | 9-Oct-19 |
| 96 | 1318918010093191 | 1012797153 | WAWAN SETIAWAN | 13-Oct-18 | 10-Oct-19 |
| 97 | 1318918010099818 | 1011754321 | NINING KARNI | 3-Nov-18 | 28-Oct-19 |
| 98 | 1318918010100541 | 9002706078 | AAT ATNAWATI | 5-Nov-18 | 28-Oct-19 |
| 99 | 1318918010101390 | 9002707270 | ICIH | 8-Nov-18 | 29-Jul-19 |
| 100 | 1318918010103792 | 9002709198 | CICIH KURNIASIH | 15-Nov-18 | 7-Nov-19 |
| 101 | 1318918010103982 | 1002666375 | MADRUSNI | 16-Nov-18 | 5-Nov-19 |
| 102 | 1318918010105987 | 1007150797 | RETNO AYU WULANDARI | 22-Nov-18 | 1-Nov-19 |
| 103 | 1318918010106282 | 9002707251 | LILI | 23-Nov-18 | 6-Nov-19 |
| 104 | 1318918010107470 | 9002709858 | IDAH SAJAAH | 26-Nov-18 | 30-Oct-19 |
| 105 | 1318918010113775 | 9002748367 | TUTI FATMAWATI | 14-Dec-18 | 6-Nov-19 |
| 106 | 1318918010114310 | 1009393757 | TUTI ASTUTI | 17-Dec-18 | 8-Aug-19 |
| 107 | 1318918010116224 | 9002708708 | KUSNAWATI | 21-Dec-18 | 10-Jul-19 |
| 108 | 1318918010118253 | 9002706433 | AMANAH | 28-Dec-18 | 15-Oct-19 |
| 109 | 1318919010002497 | 1011141065 | SYARIFAH LAILA APRIDAH | 9-Jan-19 | 9-Oct-19 |
| 110 | 1318919010003164 | 9002707716 | LISNAWATI | 11-Jan-19 | 18-Sep-19 |
| 111 | 1318919010006183 | 1006654222 | HERLIS RUBYANTI | 19-Jan-19 | 16-Sep-19 |
| 112 | 1318919010007736 | 1013438875 | KUSWANTI | 24-Jan-19 | 16-Sep-19 |
| 113 | 1318919010008254 | 1002338819 | JURAIDA FATIMAH | 25-Jan-19 | 8-Oct-19 |
| 114 | 1318919010008312 | 9002710045 | ATINI | 25-Jan-19 | 8-Oct-19 |
| 115 | 1318919010013973 | 1013545254 | MASUNAH | 11-Feb-19 | 8-Nov-19 |
| 116 | 1318919010014161 | 1010973833 | ITA LIESTITAWATI | 11-Feb-19 | 6-Aug-19 |
| 117 | 1318919010013866 | 1004902801 | SOLEH ROKHENDI | 11-Feb-19 | 5-Sep-19 |
| 118 | 1318919010018402 | 1010631453 | NERI | 21-Feb-19 | 22-Oct-19 |
| 119 | 1318919010019830 | 1006252612 | NUR KHASANAH | 25-Feb-19 | 23-Oct-19 |
| 120 | 1318919010021851 | 1012875724 | ROSMALASARI | 2-Mar-19 | 7-Nov-19 |
| 121 | 1318919010023683 | 1013711688 | ASIDA | 6-Mar-19 | 30-Oct-19 |
| 122 | 1318919010025100 | 1009109188 | ELIYATI | 12-Mar-19 | 8-Jul-19 |
| 123 | 1318919010025415 | 1008491824 | NENENG SUTINAH | 12-Mar-19 | 29-Oct-19 |
| 124 | 1318919010026710 | 1004146124 | DIAN ANDRIANI | 15-Mar-19 | 13-Sep-19 |
| 125 | 1318919010026868 | 1005629139 | DERIS KUSNAEDI | 16-Mar-19 | 14-Sep-19 |
| 126 | 1318919010027544 | 9003045592 | NINA SRI YULIA NINGSIH | 19-Mar-19 | 16-Sep-19 |
| 127 | 1318919010027726 | 1005709466 | ROSWIDALIAH | 19-Mar-19 | 6-Nov-19 |
| 128 | 1318919010029854 | 1000690233 | ARMI | 25-Mar-19 | 30-Oct-19 |
| 129 | 1318919010029607 | 1013823360 | YOYOH ROHAYATI | 25-Mar-19 | 11-Nov-19 |
| 130 | 1318919010030456 | 1001711730 | SITI AISAH | 26-Mar-19 | 24-Sep-19 |
| 131 | 1318919010032346 | 1001794382 | SARI DEWI | 1-Apr-19 | 22-Jul-19 |
| 132 | 1318919010033096 | 1013081128 | M. NASUHA | 4-Apr-19 | 11-Nov-19 |
| 133 | 1318919010033765 | 9002707639 | ROSAN | 5-Apr-19 | 14-Aug-19 |
| 134 | 1318919010034011 | 9002707490 | UKAMAH | 5-Apr-19 | 28-Aug-19 |
| 135 | 1318919010034201 | 1007521685 | ADE IRAWAN | 6-Apr-19 | 26-Oct-19 |
| 136 | 1318919010035653 | 9002708189 | RATMI | 11-Apr-19 | 5-Aug-19 |
| 137 | 1318919010035836 | 1006257290 | HJ. NUNUNG NURJANAH | 11-Apr-19 | 5-Aug-19 |
| 138 | 1318919010036750 | 9002709171 | FARIDA SUHENTI | 13-Apr-19 | 29-Jul-19 |
| 139 | 1318919010038707 | 9002707490 | UKAMAH | 22-Apr-19 | 19-Aug-19 |
| 140 | 1318919010040240 | 1004185284 | EUIS MASRUROH | 25-Apr-19 | 22-Aug-19 |
| 141 | 1318919010042212 | 1010483165 | DAHLIA | 30-Apr-19 | 23-Aug-19 |
| 142 | 1318919010042063 | 1014048180 | TUTI KURNIATI | 30-Apr-19 | 10-Oct-19 |
| 143 | 1318919010042634 | 9002707762 | MOHAMAD JAER | 2-May-19 | 29-Aug-19 |
| 144 | 1318919010044309 | 9002706897 | SITI JAHRONAH | 8-May-19 | 2-Sep-19 |
| 145 | 1318919010044804 | 9002708708 | KUSNAWATI | 9-May-19 | 18-Sep-19 |
| 146 | 1318919010051197 | 1004902801 | SOLEH ROKHENDI | 28-May-19 | 7-Oct-19 |
| 147 | 1318919010051304 | 9002708708 | KUSNAWATI | 29-May-19 | 27-Sep-19 |
| 148 | 1318919010054829 | 9002708370 | JUHAETI | 18-Jun-19 | 16-Oct-19 |
| 149 | 1318919010054878 | 9002705902 | CACAM SAMSIAH | 19-Jun-19 | 12-Oct-19 |
| 150 | 1318919010055701 | 9002707608 | KASIRAH | 20-Jun-19 | 9-Oct-19 |
| 151 | 1318919010057046 | 9002708103 | PULUNG JAENI | 24-Jun-19 | 6-Jul-19 |
| 152 | 1318919010057350 | 1014369863 | SITI AISAH | 24-Jun-19 | 22-Oct-19 |
| 153 | 1318919010057798 | 1007434159 | MARYANI | 25-Jun-19 | 22-Oct-19 |
| 154 | 1318919010058549 | 9002707586 | RIZAL ZULKARNAIN | 26-Jun-19 | 31-Aug-19 |
| 155 | 1318919010058267 | 1008580551 | ANI FITRIYANIH | 26-Jun-19 | 28-Oct-19 |
| 156 | 1318919010058689 | 1002262249 | RINAH | 27-Jun-19 | 25-Oct-19 |
| 157 | 1318919010062988 | 1014516636 | NURMANAH | 10-Jul-19 | 3-Oct-19 |
| 158 | 1318919010064869 | 1004300304 | TITI MASITI | 16-Jul-19 | 7-Nov-19 |
| 159 | 1318919010065437 | 9002706084 | SUKINI | 18-Jul-19 | 6-Nov-19 |
| 160 | 1318919010064604 | 9002707804 | YUYUN ARYUNAH | 15-Jul-19 | 3-Aug-19 |
| 161 | 1318919010065888 | 1011631847 | RAYUNINGSIH | 19-Jul-19 | 15-Oct-19 |
| 162 | 1318919010066732 | 1001177199 | RASINAH | 22-Jul-19 | 23-Jul-19 |
| 163 | 1318919010066708 | 9002706570 | VENI INDRIANI | 22-Jul-19 | 11-Nov-19 |
| 164 | 1318919010067474 | 1000607642 | ACAH | 24-Jul-19 | 25-Jul-19 |
| 165 | 1318919010067573 | 9002708486 | NINING NURNANINGSIH | 24-Jul-19 | 25-Jul-19 |
| 166 | 1318919010067581 | 9002708486 | NINING NURNANINGSIH | 24-Jul-19 | 29-Aug-19 |
| 167 | 1318919010067615 | 1002819136 | SARYONO | 24-Jul-19 | 6-Nov-19 |
| 168 | 1318919010067979 | 1001666972 | SRI DINAH | 25-Jul-19 | 26-Jul-19 |
| 169 | 1318919010068514 | 1013781896 | SAERAH | 29-Jul-19 | 7-Nov-19 |
| 170 | 1318919010070221 | 9002705736 | NELIS SURYANI | 2-Aug-19 | 3-Aug-19 |
| 171 | 1318919010071625 | 1006729956 | JUJU JUARIAH | 6-Aug-19 | 7-Aug-19 |
| 172 | 1318919010074017 | 9002708195 | ALIMAH | 14-Aug-19 | 16-Aug-19 |
| 173 | 1318919010075550 | 1004533976 | NURTINI | 19-Aug-19 | 20-Aug-19 |
| 174 | 1318919010077192 | 1004932404 | FIRDAUS | 22-Aug-19 | 23-Aug-19 |
| 175 | 1318919010077614 | 9002709738 | N WARJAH | 23-Aug-19 | 24-Aug-19 |
| 176 | 1318919010078687 | 1014954688 | MIMIN MARYAMI | 26-Aug-19 | 27-Aug-19 |
| 177 | 1318919010078836 | 1000958695 | SITI ALQOMAH | 26-Aug-19 | 28-Aug-19 |
| 178 | 1318919010079891 | 1014144753 | MULYANI | 29-Aug-19 | 30-Aug-19 |
| 179 | 1318919010079743 | 1006769359 | IYUN PURNAWATI | 29-Aug-19 | 25-Sep-19 |
| 180 | 1318919010080550 | 1005757613 | TOTONG RUKADI | 31-Aug-19 | 2-Sep-19 |
| 181 | 1318919010080634 | 1010268314 | AAN HASANAH | 2-Sep-19 | 11-Sep-19 |
| 182 | 1318919010081053 | 1001679088 | MUHAMAD | 3-Sep-19 | 5-Sep-19 |
| 183 | 1318919010081046 | 1008693847 | SUTINAH | 3-Sep-19 | 4-Nov-19 |
| 184 | 1318919010081475 | 1005663254 | AAN ROHANAH | 4-Sep-19 | 18-Sep-19 |
| 185 | 1318919010081822 | 1009721203 | AYU OKTAVIANA | 5-Sep-19 | 6-Sep-19 |
| 186 | 1318919010082002 | 1005362233 | PURWADI WIRASAPUTRA | 5-Sep-19 | 6-Sep-19 |
| 187 | 1318919010082250 | 9002707272 | NANI SURYANI | 6-Sep-19 | 7-Sep-19 |
| 188 | 1318919010084412 | 1005761882 | SATRIO BAYU SAPUTRA | 12-Sep-19 | 13-Sep-19 |
| 189 | 1318919010085583 | 1002761063 | MELIH MELIANA | 16-Sep-19 | 23-Oct-19 |
| 190 | 1318919010086862 | 9002706974 | MIMIN MIARSIH | 19-Sep-19 | 21-Sep-19 |
| 191 | 1318919010086797 | 1001109679 | YULIANTI | 19-Sep-19 | 7-Oct-19 |
| 192 | 1318919010086854 | 1001248750 | MASAH | 19-Sep-19 | 7-Oct-19 |
| 193 | 1318919010087530 | 1003801034 | RUSNATI | 21-Sep-19 | 26-Oct-19 |
| 194 | 1318919010088546 | 1002522466 | DEDY ZUBAEDI | 23-Sep-19 | 25-Sep-19 |
| 195 | 1318919010087910 | 1014500333 | KOKOM KOMARIAH | 23-Sep-19 | 2-Nov-19 |
| 196 | 1318919010088652 | 1015229475 | EROH MAESAROH | 24-Sep-19 | 25-Sep-19 |
| 197 | 1318919010088736 | 9002707281 | NANI HENDRAWATI | 24-Sep-19 | 25-Sep-19 |
| 198 | 1318919010088926 | 1010951732 | TATI HARTATI | 24-Sep-19 | 9-Oct-19 |
| 199 | 1318919010090153 | 9002708493 | WAHYUDIN | 27-Sep-19 | 28-Oct-19 |
| 200 | 1318919010091607 | 1000996476 | TATI SETIAWATI | 3-Oct-19 | 5-Oct-19 |
| 201 | 1318919010091763 | 1015333260 | YATI SUPRIATI | 3-Oct-19 | 11-Oct-19 |
| 202 | 1318919010092175 | 9002707639 | ROSAN | 4-Oct-19 | 5-Oct-19 |
| 203 | 1318919010092225 | 1012533348 | ENOK MAESAROH | 4-Oct-19 | 5-Oct-19 |
| 204 | 1318919010092258 | 9002707833 | ETI MEDIAWATI | 4-Oct-19 | 5-Oct-19 |
| 205 | 1318919010092308 | 1001623919 | IDA MULYANINGSIH | 5-Oct-19 | 7-Oct-19 |
| 206 | 1318919010092423 | 1009756286 | CUCU SUMIYATI | 5-Oct-19 | 28-Oct-19 |
| 207 | 1318919010092449 | 1000598514 | AMINAH | 5-Oct-19 | 11-Oct-19 |
| 208 | 1318919010093132 | 1008929561 | RASYAD | 7-Oct-19 | 8-Oct-19 |
| 209 | 1318919010092670 | 9002706994 | JASEWI | 7-Oct-19 | 9-Oct-19 |
| 210 | 1318919010093066 | 1013946332 | SUHERMAN | 7-Oct-19 | 9-Oct-19 |
| 211 | 1318919010093017 | 1006106978 | ELOH | 7-Oct-19 | 12-Nov-19 |
| 212 | 1318919010093256 | 9002706766 | FITRIANI | 8-Oct-19 | 14-Oct-19 |
| 213 | 1318919010093603 | 1005367670 | CICIH SUNINGSIH | 8-Oct-19 | 15-Oct-19 |
| 214 | 1318919010093777 | 9002709788 | YETI S MASHURIHJ | 9-Oct-19 | 9-Oct-19 |
| 215 | 1318919010093785 | 1014493962 | EDI | 9-Oct-19 | 10-Oct-19 |
| 216 | 1318919010093827 | 1015389196 | AYUNINGSIH | 9-Oct-19 | 26-Oct-19 |
| 217 | 1318919010094015 | 1003439335 | ADAH SARIDAH | 10-Oct-19 | 11-Oct-19 |
| 218 | 1318919010094114 | 9002707670 | IMAN FATRIA MUNANDAR | 10-Oct-19 | 11-Oct-19 |
| 219 | 1318919010095681 | 1012620804 | FRISKA DWI AGUSTIN | 14-Oct-19 | 15-Oct-19 |
| 220 | 1318919010095889 | 9002706182 | TURSINAH | 15-Oct-19 | 26-Oct-19 |
| 221 | 1318919010096614 | 1003929710 | HAYATI | 16-Oct-19 | 17-Oct-19 |
| 222 | 1318919010096820 | 9002705991 | JAMILAH | 17-Oct-19 | 18-Oct-19 |
| 223 | 1318919010097190 | 1011631847 | RAYUNINGSIH | 18-Oct-19 | 19-Oct-19 |
| 224 | 1318919010097430 | 1001084606 | IROH SAIRAH | 19-Oct-19 | 21-Oct-19 |
| 225 | 1318919010098123 | 1000616143 | KURNIA | 21-Oct-19 | 11-Nov-19 |
| 226 | 1318919010098222 | 1001809518 | ENI SUHAENI | 22-Oct-19 | 23-Oct-19 |
| 227 | 1318919010099006 | 9002710125 | YANTI NURHAETI | 23-Oct-19 | 11-Nov-19 |
| 228 | 1318919010099303 | 1015559844 | ELOH NURSILAH | 24-Oct-19 | 25-Oct-19 |
| 229 | 1318919010099402 | 9002707361 | SRI ROHMAWATI | 24-Oct-19 | 31-Oct-19 |
| 230 | 1318919010100408 | 1003379150 | YAYU YULIANA | 28-Oct-19 | 31-Oct-19 |
| 231 | 1318919010101109 | 9002706220 | KASMAD | 30-Oct-19 | 31-Oct-19 |
| 232 | 1318919010101117 | 9002707426 | TITIN ASNIATI | 30-Oct-19 | 31-Oct-19 |
| 233 | 1318919010101224 | 1004602545 | ENTI SULASTRI | 30-Oct-19 | 31-Oct-19 |
| 234 | 1318919010101208 | 1011675300 | LINA PUJIANI | 30-Oct-19 | 2-Nov-19 |
| 235 | 1318919010101539 | 1011422261 | ALI TAUFIK | 31-Oct-19 | 2-Nov-19 |
| 236 | 1318919010101786 | 1003716443 | EHA SITI JULAEHA | 31-Oct-19 | 5-Nov-19 |
| 237 | 1318919010101869 | 1015679307 | SELI SETIAWATI | 1-Nov-19 | 2-Nov-19 |
| 238 | 1318919010102644 | 1001448880 | ARUM | 4-Nov-19 | 5-Nov-19 |
| 239 | 1318919010103105 | 1013599318 | SITI KOMARIAH | 5-Nov-19 | 6-Nov-19 |
| 240 | 1318919010103451 | 1012316100 | RIKA SARTIKA | 6-Nov-19 | 7-Nov-19 |
| 241 | 1318919010104251 | 1011261667 | ETI SUSANTI | 8-Nov-19 | 12-Nov-19 |
| 242 | 1318919010104582 | 1011124960 | ZAENUDDIN | 11-Nov-19 | 11-Nov-19 |
| 243 | 1318919010105399 | 1008372160 | SOLEH | 12-Nov-19 | 13-Nov-19 |
KCA status BJDPL :
| NO. | NOMOR_KREDIT | NO_CIF | CUSTOMER_NM | TGL_KREDIT AWAL | TGL_KREDIT UP MT |
| 1 | 1318918010115705 | 1009308814 | MASRITO | 20-12-2018 | 5/27/2019 |
| 2 | 1318919010001556 | 9002707586 | RIZAL ZULKARNAIN | 07-01-2019 | 5/18/2019 |
| 3 | 1318919010107908 | 9002709763 | YANI ROHAYANI | 15-05-2019 | 5/16/2019 |
| 4 | 1318919010048516 | 9002709021 | YULI TRIANA | 21-05-2019 | 5/22/2019 |
| 5 | 1318919010049738 | 1001243665 | UTINAH SUARTI | 24-05-2019 | 5/25/2019 |
Bahwa nasabah KCA status Aktif yang barang jaminannya pertama sekali digunakan semenjak menjadi temuan saksi Gunawan selaku Auditor pada tahun 2019, oleh Terdakwa selaku Kasir untuk mengambil dana dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Persero) pada tanggal 9 Maret 2019 adalah An. Nama nasabah SITI NURUL AISYAH (No Rek : 1318918010025870), dan terakhir Terdakwa mengambil dana dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Persero) dengan menggunakan barang jaminan nasabah KCA Aktif pada tanggal 13 November 2019 An. SOLEH (No Rek : 1318919010105399).
Bahwa nasabah KCA status BJDPL, yang barang jaminannya digunakan pertama sekali semenjak menjadi temuan saksi Gunawan selaku Tim Auditor pada tahun 2019, oleh Terdakwa selaku Kasir untuk mengambil dana dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Persero) pada tanggal 16 Mei 2019 An. YANI ROHAYANI (No Rek : 1318919010107908), dan terakhir Terdakwa mengambil dana dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Persero) dengan menggunakan barang jaminan nasabah KCA Aktif pada tanggal 27 Mei 2019 An. MASRITO (No Rek: 1318918010115705).
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa kepada saksi Gunawan selaku Auditor pada saat dilakukan klarifikasi bahwa Terdakwa selaku Kasir pertama sekali melakukan perbuatan Minta Tambah Ilegal ini pada tanggal 3 April 2017 yakni menggunakan barang jaminan milik nasabah An. ENCU SUKARDI (No rek : 1318917010032670), namun sudah dipulihkan langsung oleh Terdakwa selaku Kasir pada tanggal 26 Juli 2017. Selanjutnya perbuatan Terdakwa terus berlanjut hingga akhirnya terbongkar atau diketahui oleh PT Pegadaian (Persero) pada tanggal 13 November 2019.
Bahwa terhadap para nasabah tersebut sudah diklarifikasi dan dilakukan penelitian data oleh saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang, dan saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom selaku Kasir, sejak tanggal 14 November 2019 sampai Maret 2020 untuk mengetahui apakah benar MT dilakukan oleh para nasabah. Dan hasil klarifikasi dan penelitian tersebut diketahui bahwa sejumlah 243 Nasabah KCA Aktif dan 5 Nasabah KCA BJDPL telah dilakukan MT bukan oleh Nasabah. Dan berdasarkan bukti transaksi dan pengakuan langsung dari Terdakwa bahwa MT tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa selaku Kasir.
Bahwa perbuatan ini diketahui pertama sekali pada saat saksi Gunawan (Auditor) sedang melakukan audit rutin, yakni pada tanggal 13 November 2019 ditemukan adanya ketidak sesuaian jumlah barang jaminan Produk KCA Golongan B dan Golongan C, bahwa Ketidak sesuaian tersebut yakni ada selisih kelebihan barang jaminan di Golongan B (untuk pinjaman dari Rp. 500.001,- sampai Rp.5.000.000,-) jika dibandingkan dengan Daftar rincian sisa Barang Jaminan Golongan B, dan ada Kekurangan di Golongan C (untuk pinjaman dari Rp. 5.000.001,- sampai Rp.20.000.000,-) jika dibandingkan dengan Daftar rincian sisa Barang Jaminan Golongan C. hal tersebut disebabkan adanya transaksi Minta Tambah (MT) yang mana barang Jaminannya belum dipindah golongan dari B Ke C. Selanjutnya saksi Gunawan (Auditor) melakukan inventarisir barang jaminan golongan C yang masih tersimpan di golongan B. Dan pada saat itu kelebihan di Golongan B sekitar 30 potong dan kekurangan di golongan C sekitar 30 potong.
Selanjutnya atas temuan tersebut, itu saksi Gunawan (Auditor) melakukan konfirmasi kepada Nasabah, dan setelah mendapat keterangan dari nasabah bahwa nasabah tidak ada melakukan transaksi Minta Tambah (MT) maka saksi Gunawan (Auditor) melakukan konfirmasi kepada Terdakwa dan kepada saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang dan Kasir (Terdakwa) di tanggal 13 November 2019 tersebut. Dan Akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan transaksi Minta Tambah (MT) tanpa sepengetahuan nasabah atau disebut Numpang Gadai dan membuat pernyataan.
Berdasarkan Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, diketahui bahwa jumlah uang yang telah diambil oleh Terdakwa selaku Kasir dari PT Pegadaian (Persero) dengan cara numpang gadai dan/atau melakukan proses MT Ilegal terhadap 243 potong Kredit Produk KCA tanpa diketahui oleh Nasabah adalah sejumlah Rp. 886.780.000,- (delapan ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), dan jumlah dana yang telah diambil oleh Terdakwa selaku Kasir dari PT Pegadaian (Persero) dengan cara numpang gadai dan/atau melakukan proses MT Ilegal terhadap 5 potong Kredit Produk KCA status BJDPL tanpa diketahui oleh Nasabah adalah sejumlah Rp. 15.450.000,- (lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Dan keseluruhan dana tersebut diambil oleh Terdakwa dari Kas Kasir PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus yang pada saat itu berada dalam penguasaan Terdakwa selaku Kasir di PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, dengan tujuan untuk menguntungkan diri terdakwa serta digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa jumlah tersebut belum termasuk selisih sewa modal yang telah merugikan PT Pegadaian (Persero).
Berdasarkan Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, beserta Lampirannya perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, tanggal 12 Desember 2022, diketahui bahwa untuk kerugian PT Pegadaian (Persero) adalah jumlah MT yang telah dilakukan oleh Terdakwa untuk 243 Kredit KCA dan 5 Kredit KCA dalam status BJDPL ditambah dengan selisih sewa modal dan Biaya administrasi, yakni :
Untuk KCA aktif sejumlah Rp. 953.975.300,- (sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus rupiah).
Untuk KCA status BJDPL sejumlah Rp. 17.826.150,- (tujuh belas juta delap[an ratus dua puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah).
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan Prosedur Transaksi Minta Tambah (MT) berdasarkan Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab III, Perihal B. Angka 1 huruf c, hal 64-66, Prosedur Transaksi Minta Tambah (MT) di Outlet Lokal, yakni sebagai berikut :
Nasabah datang ke outlet dengan membawa SBG dan menyerahkannya, menunjukkan identitas (KTP/Paspor) yang berlaku dan menyerahkan copy-nya, kemudian mengisi formulir transaksi MT dengan menuliskan jumlah nilai tambahan UP yang diinginkan;
Kasir memproses permintaan tambahan UP pada sistem Aplikasi;
Dasar pemberian UP untuk transaksi MT adalah taksiran dari Penaksir/KPT (Kuasa Pemutus Taksiran) di sistem aplikasi sebelum dilaksanakan transaksi MT, sehingga pada saat transaksi MT tidak diperlukan taksiran ulang, namun cukup dilakukan aprovel Persetujuan Penyaluran Kredit (PPK) ;
Kasir mengkonfirmasi tambahan UP (Uang Pinjaman) kepada Nasabah, jika nasabah sepakat maka proses MT dapat dilanjutkan. Jika nasabah tidak sepakat maka proses MT dibatalkan;
Apabila nasabah setuju dengan tambahan UP, kasir menginput di sistem aplikasi tambahan UP yang disetujui nasabah, kemudian dilakukan aprovel di sistem aplikasi untuk Persetujuan Penyaluran Kredit (PPK) oleh Petugas atau pejabat PPK sesuai kewenangannya, selanjutnya dilakukan cetak SBG dan Nota Transaksi Tambahn UP sebanyak 2 lembar yang ditandatangani oleh nasabah dan Kasir;
SBG asli dan SBG Dwilipat yang baru ditandatangani oleh Penaksir/Pengelola UPC/Asman Operasional/Pincab atas nama perusahaan dengan nasabah, sedangkan Nota Transaksi ditandatangani oelh Kasir dan Nasabah;
Kasir menyerahkan SBG Asli yang baru dan 1 lembar Nota Transaksi kepada Nasabah dan menjelaskan hak dan kewajiban hutang piutang kepada Nasabah sebagaimana tertulis dalam SBG, menjelaskan tanggal jatuh tempo kredit dan tanggal lelang, serta informasi lainnya yang perlu disampaikan ke nasabah, kemudian memintakan tanda tangan nasabah dan penaksir/pengelola UPC/Pincab dio SBG asli yang baru maupun SBG Dwilipat, termasuk tandatangan kasir dan nasabah di Nota Transaksi (NT);
Kasir menerima bayaran Sewa Modal (SM) dan Biaya Administrasi, dan biaya lainnya, sedangkan nasabah menerima pembayaran tambahan UP;
SBG asli lama, SBG dwilipat, dan 1 lembar NT disimpan di Kasir untuk proses adminitrasi, sedangkan Kitir SBK baru diserahkan ke Pengelola Agunan, untuk ditembel di BJ;
Kasir wajib menginput nomor seri blangko SBK baru sebagai pengaman ke dalam sistem (validasi/control saat pengambilan BJ Pelunasan);
Setelah tutup layanan, kasir mencetak data nomor SBG yang dilakukan MT untuk diserahkan ke Penaksir/KPT untuk dilaksanakan Taksir Ulang Fisik dan Taksir Ulang Sistem atas BJ tersebut yang dilaksanakan atau selambat-lambatnya H + 3 (tiga) jhari kerja;
Kasir mencetak data perpanjangan kredit (local, online, atau minta tambah) untuk melihat data transaksi perpanjangan kredit (ulang gadai, cicil, atau minta tambah) dan dilakukan crosscheck terhadap nota transaksi setiap hari. Histori transaksi (Perubahan UP) dapat dilihat pada sistem aplikasi menu rekening Koran, input nomor SBK verifikasi dengan bukti nota transaksi. Data perpanjangan kredit di arsip setiap hari bersama-sama dengan nota transksi perpanjangan kredit dalam bundel tersendiri.
Bahwa terhadap proses MT untuk kredit KCA dalam status BJDPL, seharusnya Nasabah datang dengan menyerahkan SBK asli dan menunjukkan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku, sebagaimana dimaksud Peraturan Direksi nomor 34/DIR 1/2017 tanggal 20 April 2017 tentang “Pedoman Penyelesaian Pinjaman Pegadaian Kredit Cepat Dan Aman (KCA) Yang Telah Jatuh Tempo”, Pasal 9 : Cut Off Pinjaman KCA; (1) Pinjaman KCA yang telah mencapai JTPK (Jatuh Tempo Periode Kredit) dilakukan cut Off pinjaman menjadi PYD DPL, Pasal 10 Penyelesaian PYD DPL atau BJDPL; (3) Persyaratan penyelesaian PYD oleh nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Sedangkan pada proses minta tambah yang terjadi di Kantor Cabang Cilimus selama periode Tahun 2019, dilakukan proses minta tambah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut sebanyak 5 (lima) potong BJDPL, dimana kasir memproses minta tambah BJDPL tanpa adanya permintaan atau persetujuan dari nasabahnya dan tidak ada SBKnya. Dan seharusnya Terdakwa selaku Kasir melakukan proses MT dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sangat tidak sesuai dengan prosedur atau ketentuan internal, sehingga perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan dari perusahaan sebagaimana dimaksud dalam :
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab III, Perihal B. Angka 1 huruf c, perihal Prosedur Transaksi Minta Tambah (MT) di Outlet Lokal hal 64-66.
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab III, Perihal F. Barang Bermasalah, angka 2, huruf a, point 3 perihal Numpang Gadai, hal 102, yakni perbuatan yang dilakukan secara sengaja dilakukan oleh Karyawan untuk menambah Uang Pinjaman (UP) atas gadaian milik nasabah tanpa sepengatahuan nasabah untuk penetingan diri sendiri maupun orang lain.
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab II, Perihal B. angka 1, huruf c, hal 23, yakni Setiap karyawan memiliki dan menggunakan hanya user-ID dan Password masing-masing yang bersifat rahasia untuk masuk (login) ke sistem aplikasi. Tidak dibenarkan berbagi (Sharing) password, dan/atau mempergunakan user-ID /Password karyawan yang lain.
Peraturan Direksi nomor 34/DIR 1/2017 tanggal 20 April 2017 tentang “Pedoman Penyelesaian Pinjaman Pegadaian Kredit Cepat Dan Aman (KCA) Yang Telah Jatuh Tempo”, Pasal 10 Penyelesaian PYD DPL atau BJDPL; (3) Persyaratan penyelesaian PYD oleh nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah menyerahkan SBK asli dan menunjukkan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
Lampiran Peraturan Direksi Nomor 27 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, BAB XII Sub Bab B.1.b (Fungsi jabatan dan Tugas Kasir), yakni :
III. Fungsi Jabatan, yang isinya yakniMelaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di kantor cabang sesuai kewenangan dan SOP.
IV . Rincian Tugas :
angka 2, yakni Melaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di unit kerja sesuai kewenangan dan SOP
angka 6, yakni Melakukan pembayaran atas pengeluaran kantor sesuai dokumen pembayaran yang ditetapkan
angka 8, yakni Melakukan perhitungan, pencatatan dan administrasi atas penerimaan serta pengeluaran uang yang dikelolanya sesuai dengan SOP
angka 9, yakni Mengadministrasikan dokumen dan bukti transaksi lainnya sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran uang kas sesuai prosedur yang ditetapkan
dan angka 12, yakni Menyelesaikan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan,
dalam hal ini saksi Nuraini selaku Pemimpin cabang telah menyerahkan user dan password nya kepada Terdakwa selaku Kasir untuk mempermudah proses transaksi pada saat saksi Nuraini tidak di tempat, namun Terdakwa dengan sengaja menggunakan User ID dan Password pimpinan cabang Cilimus tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, serta telah melakukan MT tidak sesuai dengan SOP atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Peraturan Direksi Nomor: 79/DIR-IV/2017 Tanggal 29 Agustus 2017 Tentang Penggunaan Password untuk Sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero), Pasal 3 ayat (2), menyatakan bahwa Karyawan karena alasan operasional memerlukan akses pada sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero) yang bukan merupakan haknya, dapat diberikan hak akses tambahan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Helpdesk TI Kantor Pusat selaku PIC (Person In Charge). Namun dalam hal ini Terdakwa selaku Kasir sudah mempunyai niat untuk mengambil uang dan/atau keuntungan dari PT Pegadaian (Pesero) sehingga Terdakwa selaku Kasir dengan memanfaatkan kesempatan dan sarana yang ada padanya langsung menggunakan User ID dan Password milik saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang yang ada padanya sejak tahun 2017 untuk melakukan persetujuan (Approval) transaksi dimaksud.
2. Melakukan Buyback Tabungan emas dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Pegadaian (Persero), dengan cara :
Tabungan Emas adalah Emas batangan yang dimiliki nasabah berdasarkan penitipan emas yang disetujui oleh Pegadaian dan Nasabah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati (sesuai Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 104/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas, BAB I Perihal D. angka 4, hal 5).
Pembelian Kembali Tabungan Emas (BUYBACK) adalah pembelian emas milik nasabah yang terdapat dalam rekening oleh Galeri 24 berdasarkan harga dan berat yang ditetapkan oleh Galeri 24 (sesuai Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 104/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas, BAB I Perihal D. angka 25, hal 7).
Bahwa Terdakwa selaku Kasir sejak pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 sampai dengan hari Rabu tanggal 13 November 2019 dengan berulang-ulang telah mengambil uang dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara melakukan buyback atau melakukan penjualan kembali terhadap Tabungan Emas Nasabah yang ada dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus.
Bahwa tujuan Terdakwa selaku Kasir melakukan buyback tersebut dengan menggunakan Saldo Emas (Logam Mulia milik nasabah yang dititipkan di rekening Pegadaian Tabungan Emas) milik nasabah adalah untuk dijual kembali ke PT Pegadaian dengan tujuan agar Terdakwa dapat mengambil uang hasil penjualan emas dari PT Pegadaian tersebut.
Adapun cara Terdakwa selaku Kasir melakukan buyback tersebut yaitu, awalnya Terdakwa yang mempunyai kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kasir mencari dan melihat data tabungan emas nasabah yang mempunyai banyak saldo emasnya dan mengingat-ingat nasabah-nasabah tabungan emas yang sering menabung, selanjutnya tanpa sepengetahuan nasabah, maka Terdakwa melakukan proses buyback sejumlah emas yang diinginkannya dengan cara meng-input permohonan transaksi pembelian kembali tabungan emas di Aplikasi atau sistem PASSION yang dipegang oleh Terdakwa selaku Kasir. Bahwa para nasabah tidak mengetahui dan tidak pernah datang ke outlet atau ke Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus untuk melakukan transaksi. Dan Terdakwa selaku Kasir tidak menyerahkan dokumen transaksi apapun kepada saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang untuk diverifikasi.
Selanjutnya Terdakwa selaku Kasir dengan kesempatan atau sarana yang ada padanya menggunakan User ID dan Password saksi Nuraini (Pemimpin Cabang) yang telah diperolehnya terlebuh dahulu untuk langsung menyetujui proses transaksi tersebut tanpa sepengetahuan saksi Nuraini.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengirim Challenge Code OTP (One Time Password) ke Nomor HP nasabah yang telah diubah sebelumnya oleh Terdakwa menjadi nomor HP Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberi Rensponse Code dan langsung memasukkan kode OTP (One Time Password) tersebut di aplikasi, hingga akhirnya Terdakwa tidak mencetak mutasi di buku TE dan mencetak validasi hanya di layar monitor.
Selanjutnya PT Pegadaian (Persero) mengeluarkan uang hasil buyback tersebut melalui Kas KASIR, sehingga Terdakwa dengan kewenangan, kesempatan dan kedudukan yang ada padanya selaku Kasir dengan mudah mengambil uang tersebut lalu langsung dinikmati oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, kebutuhan sehari-hari maupun untuk menutupi perbuatan Terdakwa terdahulu (gali lobang tutup lobang).
Bahwa jumlah uang yang diambil Terdakwa dari Kas Kasir PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus adalah sejumlah harga buyback pada hari berjalan, sesuai dengan harga yang sudah ditentukan dari PT Pegadaian (Persero) dalam hal ini Galeri 24.
Bahwa Terdakwa selaku Kasir tidak mengadministrasikan dokumen transaksi pembelian kembali (buyback) tabungan emas tersebut. Dan proses buyback ini dilakukan secara berulang-ulang atau terus menerus, hingga berjumlah 61 (enam puluh satu) Tabungan Emas pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, dengan jumlah emas yang telah di buyback sejumlah seberat 1.330,79 gram.
Selanjutnya atas emas yang telah dibuyback dan/atau uang yang telah diambil tersebut, sebahagian atau sejumlah 12 Tabungan Emas dengan jumlah seberat 731,91 gram telah dikembalikan Terdakwa ke PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus yakni sebelum tanggal 14 November 2019 atau sebelum dilakukan Audit dengan cara menyetorkan uang ke Tabungan Emas yang seolah-olah dilakukan oleh nasabah, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan TIM SPI Wilayah Cirebon II, Inspektorat Wilayah X Bandung, No: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020, Kasus Transaksi Minta Tambah KCA Ilegal, Transaksi Buyback Tabungan Emas Ilegal, Transaksi Gadai Tabungan Emas Ilegal, Penggelapan Angsuran Krasida dan Mulia, Penggelapan Barang Jaminan Mulia pada PT.Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus beserta lampirannya.
Bahwa sisa saldo tabungan emas yang belum dikembalikan oleh Terdakwa selaku Kasir ke PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus yakni sejumlah 49 Tabungan Emas seberat 598.72 gram atau senilai dengan nilai rupiah sebesar Rp. 426.934.700,- (empat ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), sebagaimana tertera dalam Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, beserta Lampirannya perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, tanggal 12 Desember 2022.
Bahwa berdasarkan fotokopi Rekening Koran 49 Nasabah Tabungan Emas tersebut dan keterangan saksi Gunawan (Auditor) pada saat melakukan klarifikasi terhadap Terdakwa diketahui bahwa pada tahun 2019 Terdakwa selaku Kasir pertama sekali mengambil dana dan/atau kuntungan dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus pada tanggal tanggal 13 Mei 2019 dengan menggunakan Tabungan Emas An. Nasabah UKA SUKAESTU (No Tab: 1318918620000693), selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut tetap dilanjutkannya secara terus menerus dan/atau berulang-ulang hingga terakhir dilakukan buyback pada tanggal 13 November 2019 an. Nasabah MIEUKE REJEKI (No Tab : 1318916620004533).
Bahwa 49 Tabungan Emas tersebut antara lain sebagai berikut (sebagaimana tertera dalam Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, beserta Lampirannya perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, tanggal 12 Desember 2022) :
| NO | NASABAH | NOMOR TABUNGAN | Tanggal Buyback | EMAS DI-BUYBACK (GRAM) | EMAS DIKEMBALIKAN (GRAM) | EMAS BELUM DIKEMBALIKAN (GRAM) | Harga Emas di tgl Transaksi (0.01 gram) | KERUGIAN |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 = 5 - 6 | 8 | 9 = 8 * 7 * 100 |
| 1 | NURAINI | 1318916620000010 | 101.00 | 73.00 | 28.00 | 7,150 | 20,020,000 | |
| 2 | N. YAYAH MUDRIKAH | 1318916620000051 | 1.50 | - | 1.50 | 7,050 | 1,057,500 | |
| 3 | TATI MULYATI | 1318916620000333 | 2.00 | - | 2.00 | 7,080 | 1,416,000 | |
| 4 | YATI SUMIATI | 1318916620000572 | 2.00 | - | 2.00 | 7,050 | 1,410,000 | |
| 5 | TATA TUBAGUS SUPRIYATNA | 1318916620000887 | 2.50 | - | 2.50 | 7,150 | 1,787,500 | |
| 6 | WIWIEK TRI WURYANTI | 1318916620001943 | 14.00 | 5.00 | 9.00 | 7,150 | 6,435,000 | |
| 7 | LAELAWATI SUHARNA | 1318916620002008 | 1.50 | - | 1.50 | 7,150 | 1,072,500 | |
| 8 | KUSNAWATI | 1318916620002016 | 3.00 | - | 3.00 | 7,150 | 2,145,000 | |
| 9 | HELMIYATI | 1318916620002198 | 32.00 | - | 32.00 | 7,150 | 22,880,000 | |
| 10 | AAN AFANDI | 1318916620002248 | 23.00 | - | 23.00 | 7,160 | 16,468,000 | |
| 11 | NE ROSIDAH | 1318916620002404 | 3.50 | - | 3.50 | 7,150 | 2,502,500 | |
| 12 | YAYAH JUARIYAH | 1318916620003139 | 8.70 | 4.00 | 4.70 | 7,030 | 3,304,100 | |
| 13 | NONO KUSTRUWAN | 1318916620004228 | 7.00 | - | 7.00 | 7,150 | 5,005,000 | |
| 14 | MIEUKE REJEKI | 1318916620004533 | 9.39 | 6.30 | 3.09 | 7,030 | 2,169,100 | |
| 15 | SUHONO, SP | 1318916620004632 | 2.90 | - | 2.90 | 7,150 | 2,073,500 | |
| 16 | YATI SUPRIYATI | 1318917620000059 | 100.00 | - | 100.00 | 7,150 | 71,500,000 | |
| 39.00 | 39.00 | 7,160 | 27,924,000 | |||||
| 17 | RUSLI, SE | 1318917620000471 | 10.00 | - | 10.00 | 7,150 | 7,150,000 | |
| 18 | ELI YULIANTINI | 1318917620000562 | 64.00 | 30.00 | 34.00 | 7,150 | 24,310,000 | |
| 19 | SUDI LESTARI | 1318917620000760 | 37.30 | 20.00 | 17.30 | 7,170 | 12,404,100 | |
| 20 | SARHAM | 1318917620000950 | 4.80 | 2.40 | 2.40 | 7,160 | 1,718,400 | |
| 21 | HERY HERNAWATI | 1318917620001131 | 4.30 | 2.00 | 2.30 | 7,150 | 1,644,500 | |
| 22 | JUBAIDAH | 1318917620001172 | 7.50 | 3.00 | 4.50 | 7,020 | 3,159,000 | |
| 23 | SITI RATNA QODARIAH | 1318918620000156 | 8.00 | - | 8.00 | 7,150 | 5,720,000 | |
| 24 | NANA CHARNIAH | 1318918620000222 | 6.00 | - | 6.00 | 7,150 | 4,290,000 | |
| 25 | UKA SUKAESTU | 1318918620000693 | 66.10 | 50.60 | 15.50 | 7,030 | 10,896,500 | |
| 26 | IYUS NURYASIH | 1318918620000727 | 10.00 | - | 10.00 | 7,150 | 7,150,000 | |
| 27 | DODI SUDIANA | 1318918620000792 | 4.30 | - | 4.30 | 7,150 | 3,074,500 | |
| 28 | DRS. HJ. SITI AISYAH | 1318918620000974 | 31.00 | 14.00 | 17.00 | 7,150 | 12,155,000 | |
| 29 | HARYANTI | 1318918620001188 | 4.70 | - | 4.70 | 7,080 | 3,327,600 | |
| 30 | MISNEN | 1318918620001451 | 32.90 | 16.00 | 16.90 | 7,010 | 11,846,900 | |
| 31 | DAYAT SUDRAJAT | 1318918620001915 | 38.60 | 26.80 | 11.80 | 7,150 | 8,437,000 | |
| 32 | FITRY LESTARI | 1318918620002111 | 9.90 | 5.50 | 4.40 | 7,010 | 3,084,400 | |
| 33 | UCU SUPRIATININGSIH | 1318918620002269 | 7.90 | - | 7.90 | 7,150 | 5,648,500 | |
| 34 | PRAMUDYA WIJAYA | 1318918620002475 | 18.90 | 9.61 | 9.29 | 7,040 | 6,540,160 | |
| 35 | SOLEHATI | 1318918620004661 | 67.00 | 27.00 | 40.00 | 7,150 | 28,600,000 | |
| 36 | SUHENDAR | 1318918620004752 | 5.00 | - | 5.00 | 7,050 | 3,525,000 | |
| 37 | NANI NURAENI | 1318918620004778 | 58.20 | 41.00 | 17.20 | 7,150 | 12,298,000 | |
| 38 | ETI FATIMAH | 1318918620004869 | 11.00 | 4.50 | 6.50 | 7,150 | 4,647,500 | |
| 39 | NEFI DWI LESTARI PAOLINA | 1318919620000485 | 8.30 | 3.86 | 4.44 | 7,160 | 3,179,040 | |
| 40 | BEDI RUBADI | 1318919620000667 | 8.80 | 5.00 | 3.80 | 7,150 | 2,717,000 | |
| 41 | FITRI AYU RESPANI | 1318919620001046 | 36.90 | 15.90 | 21.00 | 7,050 | 14,805,000 | |
| 42 | NURLAKSANA | 1318919620001087 | 3.00 | - | 3.00 | 7,150 | 2,145,000 | |
| 43 | DINA ROHANI | 1318919620001095 | 3.00 | - | 3.00 | 7,150 | 2,145,000 | |
| 44 | YATI SUPRIYATI | 1318919620001277 | 3.20 | - | 3.20 | 7,150 | 2,288,000 | |
| 45 | RINAH | 1318919620001368 | 4.70 | 2.00 | 2.70 | 7,150 | 1,930,500 | |
| 46 | YAYAH RODIYAH | 1318919620001392 | 20.00 | 7.00 | 13.00 | 7,150 | 9,295,000 | |
| 47 | TRI RAHAYU MUNAWAROH | 1318919620001475 | 9.00 | 4.00 | 5.00 | 7,160 | 3,580,000 | |
| 48 | KARSONO | 1318919620002218 | 25.00 | 12.00 | 13.00 | 7,010 | 9,113,000 | |
| 49 | YOYON MULYONO | 1318919620004891 | 6.90 | - | 6.90 | 7,160 | 4,940,400 | |
| JUMLAH | 989.19 | 390.47 | 598.72 | 426,934,700 |
Adapun cara Terdakwa agar perbuatannya tidak diketahui oleh nasabah, maka pada saat nasabah datang untuk melakukan transaksi, Terdakwa selaku Kasir akan memulihkan terlebih dahulu buyback ilegal yang telah dibuatnya tersebut, dengan meng-input penyetoran ke rekening nasabah lalu mencetak pemulihan tersebut dalam kertas kosong, Selanjutnya Terdakwa melanjutkan transaksi Nasabah tersebut dan melakukan cetak buku (Print buku) tabungan nasabah pada saat itu juga, sehingga Nasabah hanya melihat saldo tercetak di buku tabungan yang memuat transaksi nasabah dan saldo nasabah sebenarnya.
Kemudian pada tanggal yang sama juga, Terdakwa selaku Kasir kembali melakukan buyback illegal tersebut dan kembali melakukan cetak transaksi di kertas kosong dengan tujuan agar pada saat nasabah nanti kembali melakukan transaksi dan mengeprint untuk mengupdate saldonya maka buyback illegal yang telah dilakukan Terdakwa tersebut tidak akan terlihat atau tidak tercetak karena tidak bisa dua kali cetak (Print).
Bahwa pada beberapa nasabah, jika nasabah ingin bertransaksi tabungan emas dan Terdakwa belum punya uang untuk mengembalikan Saldo Tabungan Emas yang telah diambilnya, maka transaksi tersebut ditunda atau ditolak oleh Terdakwa selaku Kasir dengan alasan lagi error atau ada maintenance pada sistem.
Dan terhadap Nasabah yang sudah aktif Aplikasi PDS-nya, maka Terdakwa selaku Kasir memblokir rekening tabungannya pada sistem PASSION sehingga nasabah tidak bisa memantau saldo dan riwayat transaksi tabungan emas di PDS.
Bahwa seharusnya Terdakwa melakukan buyback berdasarkan Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 104/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas, BAB III Perihal D. perihal Prosedur Pembelian Kembali Tabungan Emas (buyback), hal 37-39 adalah sebagai berikut :
Petugas/Kasir menginformasikan harga buyback yang berlaku pada hari transaksi serta menjelaskan ketentuan pembelian kembali Tabungan Emas kepada Nasabah
Nasabah mengisi dan menyerahkan dokumen pendukung terkait kepada Petugas
Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas formulir dan data nasabah yang terdiri dari:
a. Formulir penjualan emas (TAB-5)
b. Buku Tabungan Emas
c. Salinan Identitas diri dan menunjukkan identitas diri asli/penerima kuasa
d. Surat Kuasa Badan.
Catatan : Jika transaksi dilakukan oleh Nsabah Badan maka Petugas/Kasir terlebih dahulu memastikan tandatangan penerima kuasa sesuai dengan salah satu tandatangan yanga da pada kartu Contoh Tanda Tangan (TAB-7).
Jika telah terjadi kesepakatan dengan nasabah, Kasir melakukan input dan meneruskan transaksi pembelian kembali ke Galeri 24 dan mencetak bukti validasi transaksi buyback pada Form Penjualan (TAB-5), kemudian meminta persetujuan dan menyerahkan dokumen kepada Pemimpin Cabang/Atasan Petugas.
Pemimpin cabang /atasan petugas melakukan verifikasi atas dokumen transaksi. Jika telah memenuhi persyaratan, Pemimpin cabang / atasan petugas memberikan persetujuan melalui sistem (approval) dan menandatangani dokumen transaksi.
Pemimpin Cabang / atasan petugas menyerahkan dokumen kepada Kasir.
Kasir mencetak mutasi transaksi pada buku tabungan
Kasir menyerahkan uang, bukti validasi dan buku tabungan kepada nasabah. Menerbitkan tagihan dan menerima pembayaran dari Galeri 24
Kasir mengarsipkan dokumen transaksi yaitu:
a. Formulir penjualan emas (TAB-5)
b. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
c. Salinan identitas diri ansabah dan pemeberi kuasa (jika dikuasakan).
Kasir mengirimkan tagihan dan melakukan pembayaran ke galeri 24
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 104/DIR I/2018, tanggal 15 November 2018 tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas, BAB IV Perihal B. Administrasi Pelaporan, angka 1. Perihal Laporan Kontrol Harian, huruf a, point 3, hal.81, menyatakan bahwa Pembelian Kembali (Buyback) Pegadaian Tabungan Emas (Print Out) Laporan ini memuat daftar nasabah yang menjual kembali Tabungan Emas. Laporan ini dicetak dan diarsip oleh Petugas/Kasir serta ditandatangani oleh Pemimpin Cabang/Atasan Petugas.
Namun Terdakwa selaku Kasir tidak pernah membuat laporan dimaksud. Dan seharusnya Terdakwa selaku Kasir melakukan proses buyback dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kasir tersebut diatas, sangat tidak sesuai dengan prosedur dimaksud, sehingga perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan dari perusahaan sebagaimana dimaksud dalam :
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 104/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas, BAB III Perihal D. hal 37-39 perihal Prosedur Pembelian Kembali Tabungan Emas (buyback).
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 104/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas, BAB IV Perihal B. Administrasi Pelaporan, angka 1. Perihal Laporan Kontrol Harian, huruf a, point 3, hal.81
Lampiran Peraturan Direksi Nomor 27 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, BAB XII Sub Bab B.1.b (Fungsi jabatan dan Tugas Kasir), yakni :
III. Fungsi Jabatan, yang isinya yakniMelaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di kantor cabang sesuai kewenangan dan SOP.
IV. Rincian Tugas :
angka 2, yakni Melaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di unit kerja sesuai kewenangan dan SOP
angka 6, yakni Melakukan pembayaran atas pengeluaran kantor sesuai dokumen pembayaran yang ditetapkan
angka 8, yakni Melakukan perhitungan, pencatatan dan administrasi atas penerimaan serta pengeluaran uang yang dikelolanya sesuai dengan SOP
angka 9, yakniMengadministrasikan dokumen dan bukti transaksi lainnya sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran uang kas sesuai prosedur yang ditetapkan
dan angka 12, yakni Menyelesaikan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan,
Dalam hal ini saksi Nuraini selaku Pemimpin cabang telah menyerahkan user ID dan password nya kepada Terdakwa selaku Kasir untuk mempermudah proses transaksi pada saat saksi Nuraini tidak di tempat, namun Terdakwa dengan sengaja menggunakan user dan password pimpinan cabang Cilimus tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, serta melakukan buyback tidak sesuai dengan SOP atau ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
Peraturan Direksi Nomor: 79/DIR-IV/2017 Tanggal 29 Agustus 2017 Tentang Penggunaan Password untuk Sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero), Pasal 3 ayat (2), menyatakan bahwa Karyawan karena alasan operasional memerlukan akses pada sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero) yang bukan merupakan haknya, dapat diberikan hak akses tambahan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Helpdesk TI Kantor Pusat selaku PIC (Person In Charge). Namun dalam hal ini Terdakwa selaku Kasir sudah mempunyai niat untuk mengambil uang dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Pesero) sehingga Terdakwa selaku Kasir dengan kesempatan dan sarana yang ada padanya langsung menggunakan User ID dan Password milik saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang yang ada padanya sejak tahun 2017 untuk melakukan persetujuan (Approval) transaksi dimaksud.
Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui pertama sekali pada tanggal 4 Desember 2019, yakni ketika saksi Gunawan (Auditor) mendapat informasi bahwa Tabungan Emas milik saksi Nuraini (Pemimpin Cabang) telah di Buyback oleh Terdakwa, dan selanjutnya saksi Gunawan (Auditor) melakukan konfirmasi kepada saksi Nuraini dan kepada Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa mengakui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat dilakukannya dikarenakan Terdakwa telah mengetahui User ID dan Password aplikasi PASSION milik saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang.
3. Menahan dan/atau mengambil uang angsuran KRASIDA, dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Pegadaian (Persero), yakni :
Bahwa sesuai dengan Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No 105/US.2.00 /2004 Tanggal 1 Juni 2004 tentang Buku Pedoman Operasional Kredit Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai), Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa KRASIDA adalah Pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro-Kecil atas dasar gadai yang pengembaliannya dilakukan melalui angsuran. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pedoman Operasional Produk Krasida adalah buku acuan yang harus dijadikan pegangan oleh para petugas yang ditunjuk untuk mengelola kredit Krasida baik di kantor cabang, kantor wilayah, maupun di kantor pusat.
Bahwa Terdakwa selaku Kasir sejak pada hari Senin 20 Juli 2019 sampai dengan hari Jum’at tanggal 1 November 2019 dengan berulang-ulang telah mengambil uang milik dan/atau yang ada dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara mengambil uang yang berasal dari setoran angsuran Nasabah Produk KRASIDA.
Bahwa Terdakwa mempunyai kedudukan selaku Kasir yang ditujuk berdasarkan ketentuan ini (Lampiran Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No 105/US.2.00 /2004 Tanggal 1 Juni 2004 tentang Buku Pedoman Operasional Kredit Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai) Bab IV. Perihal G. Langkah Pembayaran Angsuran, Hal IV.G.1), dengan kewenangan untuk :
Menerima dan memeriksa bukti dan kartu angsuran (Krasida-4) dan (Krasida 6A) yang telah dibuat pegawai administrasi Krasida/Fungsional Kreasi/KKUP
Menerima uang pembayaran angsuran dari nasabah dan membubuhkan paraf dan cap “TERIMA” pada Bukti Angsuran (Krasida-4) dan Kartu Angsuran (Krasida 6A)
Mengembalikan Kartu Angsuran (Krasida 6A) dan mendistribusikan lembar bukti Angsuran (Krasida-4) bagi nasabah, cabang dan arsip.
Berdasarkan Keputusan Direksi nomor : 105 / US.2.00 / 2004 tanggal 1 Juni 2004 tentang “Buku Pedoman Operasional Kredit Krasida ( Kredit Angsuran Sistem Gadai ). Bab IV Prosedur Pelunasan Kredit, huruf C : Pembayaran angsuran bulanan, yang sudah dilakukan perubahan dengan Peraturan Direksi nomor : 34 / BISNIS 1 / 2015 tanggal 6 Juli 2015 tentang “Perubahan Atas Keputusan Direksi nomor : 105 / US.2.00 / 2004 tanggal 1 Juni 2004 tentang “Buku Pedoman Operasional Kredit Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)”. Bab IV Prosedur Pelunasan Kredit, huruf C : Pembayaran angsuran bulanan, angka 1; pembayaran angsuran bulanan kredit krasida dilakukan di seluruh outlet pegadaian atau melalui cara pembayaran lain yang diatur peraturan tersendiri, angka 3; Keterlambatan pembayaran angsuran bulanan dari tanggal jatuh tempo setiap bulan,dikenakan denda yang besarnya sebagaimana diatur Bab IV Huruf D.
Bahwa Terdakwa selaku Kasir menerima uang pembayaran angsuran dari nasabah Krasida sejak pada hari Senin 20 Juli 2019 sampai dengan hari Jum’at tanggal 1 November 2019 di outlet Kasir pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus. Dan uang yang diterima Terdakwa selaku Kasir pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dari Nasabah Krasida tersebut sudah merupakan milik PT Pegadaian (Persero), disebabkan uang yang diterima tersebut merupakan uang setoran cicilan (angsuran) yang harus dikembalikan nasabah ke PT Pegadaian (Persero), dan pada saat itu Terdakwa selaku Kasir bertindak untuk mewakili dan/atau atas nama PT Pegadaian (Persero).
Bahwa uang yang sudah menjadi milik dan/atau dikuasai oleh PT Pegadaian (Persero) yang diterima melalui Terdakwa dari nasabah Krasida tersebut, selanjutnya Terdakwa yang mempunyai kewenangan, kesempatan dan kedudukan yang ada padanya selaku kasir melakukan perbuatan mengambil uang tersebut dengan 2 (dua) cara, yakni :
Pertama, yakni Setelah Terdakwa selaku Kasir menerima uang angsuran (setoran) nasabah tersebut, Terdakwa tidak menginputnya sebagai pembayaran dalam sistem, melainkan langsung diambil dan digunakan untuk kepentingan atau keperluan pribadinya. Selanjutnya Terdakwa selaku Kasir mencetak Nota Transaksi Penerimaan Angsuran seolah-olah Terdakwa selaku Kasir sudah menginput pembayaran ke sistem tersebut, lalu Terdakwa selaku Kasir beserta nasabah menandatangani nota transaksi tersebut, Terdakwa selaku Kasir menyerahkan Kartu Angsuran dan Nota Transaksi Penerimaan Angsuran kepada Nasabah. Bahwa Nota Transaksi Penerimaan Angsuran tersebut dibuat sendiri oleh Terdakwa. Pada beberapa kali transaksi, nasabah hanya diberikan catatan transaksi manual atau nota transaksi (Struk/tanda terima) sementara dengan alasan sistem sedang error. Berdasarkan rekening Koran nasabah maka dapat dilihat hal ini dilakukan pertama sekali oleh Terdakwa tanggal 20 Agustus 2019 terhadap angsuran dari nasabah An. RITA No Kredit: 1318919040000297, dan terakhir dilakukan pada tanggal 28 September 2019 Nasabah An. RITA No Kredit : 1318919040000354, dengan jumlah sekitar Rp.18.856.973,-
Kedua, yakni Setelah Terdakwa selaku Kasir menerima uang angsuran nasabah tersebut, lalu Terdakwa menginput pembayaran tersebut ke dalam sistem dan mencetak Nota Transaksi Penerimaan Angsuran, lalu Terdakwa selaku Kasir beserta nasabah menandatangani nota transaksi tersebut, lalu Terdakwa selaku Kasir menyerahkan Kartu Angsuran dan Nota Transaksi Penerimaan Angsuran kepada Nasabah. Bahwa uang angsuran nasabah yang diterima ini biasanya diterima dan diinput sebelum tanggal jatuh tempo, sehingga uang angsuran nasabah tersebut masuk ke rekening pendamping (rekening penampung) nasabah. Dan pada saat dana tersebut ada pada rekening pendamping, maka dana tersebut ditarik kembali (KOREKSI) oleh Terdakwa selaku Kasir, dengan cara menginput sejumlah dana yang akan ditarik, lalu Terdakwa yang kedudukannya selaku Kasir tersebut dengan kesempatan dan sarana yang ada padanya langsung melakukan persetujuan (APPROVAL) dengan menggunakan User ID dan Password milik saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang yang sudah dimilki oleh Terdakwa sebelumnya. Selanjutnya atas Persetujuan (Aprroval) Koreksi tersebut, maka Terdakwa selaku Kasir dapat mengambil dan/atau menarik uang yang ada pada Kas Kasir yang dikelolanya, dan langsung digunakan untuk kepentingan pribadinya. Bahwa saksi Nuraiani selaku Pinca tidak pernah mengetahui perihal persetujuan (approval) tersebut. Dan berdasarkan rekening Koran nasabah maka dapat dilihat hal ini dilakukan pertama sekali oleh Terdakwa melakukan perbuatannya yakni pada tanggal 20 Juli 2019 terhadap angsuran nasabah An. RITA No Kredit: 1318919040000214 dengan jumlah Rp. 11.010.000,- (tanggal 20 Juli 209 dan tanggal 20 Agustus 2019), dan terakhir dilakukan pada tanggal 1 November 2019 terhadap angsuran nasabah An. ADE RIDAYATI No Kredit : 1318919040000453 dengan jumlah Rp. 9.255.000,-. Sehingga total sejumlah Rp. 20.265.000,- .
Rekening pendamping atau rekening penampung adalah rekening yang menampung dana setoran atau angsuran sementara dari Nasabah Krasida, Nasabah Produk Mulia yang setorannya diterima atau diinput oleh PT Pegadaian (Persero) sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran.
Bahwa uang yang diambil oleh Terdakwa tersebut, telah menguntungkan terdakwa dan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
Bahwa perbuatan ini telah dilakukan Terdakwa sejak tahun 2018, dan Terdakwa selaku Kasir telah melakukan perbuatan mengambil dana angsuran nasabah Krasida yang telah menjadi milik PT Pegadaian (Persero) dari 10 nasabah.
Bahwa dari 10 rekening nasabah tersebut sebahagian angsurannya telah dilunasi atau dipulihkan oleh Terdakwa selaku Kasir sebelum dilakukan Audit oleh Gunawan (Auditor), sehingga ada sisa 5 nomor rekening dari 2 nasabah (Atas nama RITA dan Atas Nama. ADE RIDAYATI) yang belum diselesaikan dengan total sejumlah Rp. 41.061.455,- (termasuk denda dan adminitrasi) sebagaimana tertera dalam Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, beserta Lampirannya perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, tanggal 12 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa seharusnya Terdakwa selaku Kasir tidak menahan dan/atau tidak mengambil dana setoran nasabah tersebut dari pemiliknya yakni PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus. Dan seharusnya Terdakwa selaku Kasir melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No 105/US.2.00/2004 tgl 1 Juni 2004 tentang Buku Pedoman Operasional Kredit KRASIDA. Hal IV.G.1 perihal Langkah Pembayaran Angsuran, sebagai berikut :
Nasabah mendatangi petugas loket dengan membawa Bukti Penerimaan Uang (Krasida-5) atau Bukti Angsuran (Krasida-4) bulan sebelumnya dan Kartu Angsuran (Krasida-6A) untuk memudahkan pencarian data;
Nasabah membayar uang angsuran ke loket Kasir.
Pegawai Adminstrasi Krasida menerima bukti angsuran bulan sebelumnya Krasida-4, Krasida 6A dan mencocokkannya dengan Buku Register Angsuran (Krasida-6);
Pegawai Adminstrasi Krasida mengisi besarnya angsuran termasuk denda bila ada pada Bukti Angsuran (Krasida-4) baru dan menyerahkan kepada nasabah;
Pegawai Adminstrasi Krasida mencocokkan Bukti Angsuran (Krasida-4) dan mencatat pada Kartu Register (Krasida-6) serta Kartu Angsuran (Krasida-6A);
Pegawai Adminstrasi Krasida menyimpan semua dokumen dalam file khusus;
Kasir menerima dan memeriksa Bukti dan Kartu Angsuran (Krasida4) dan (Krasida-6A) yang telah dibuat Pegawai Adminstrasi Krasida/Fungsional Kreasi/KKUP;
Kasir menerima uang pembayaran angsuran dari Nasabah dan membubuhkan paraf dan cap “TERIMA” pada Bukti Angsuran (Krasida-4) dan Kartu Angsuran (Krasida-6A);
Kasir mengambalikan Kartu Angsuran (Krasida-6A) dan mendistribusikan lembar Bukti Angsuran (Krasida-4) bagi Nasabah, Cabang dan Arsip.
Bahwa seharusnya uang yang diterima Terdakwa selaku Kasir tersebut termasuk sebagai Penerimaan Kas/Bank PT Pegadaian (Persero) yang berasal dari Pendapatan Usaha, hal ini sesuai dengan Lampiran Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No 105/US.2.00/2004 tgl 1 Juni 2004 tentang Buku Pedoman Operasional Kredit KRASIDA. Hal. VI.A.1 Perihal Klasifikasi Transaksi dan Hal VI.D.1 perihal Transaksi Penerimaan Kas/Bank, yang isinya sebagai berikut : Transaksi Penerimaan Kas/Bank adalah Transaksi-transaksi yang mengakibatkan bertambahnya saldo kas atau saldo di rekening bank perusahaan. Penerimaan Kas/Bank berasal dari :
Penerimaan Kas/Bank yang berasal dari pendapatan usaha, yaitu Penerimaan Cicilan/Angsuran Krasida, Penerimaan Biaya Administrasi, Penerimaan dari Penjualan/ Lelang Barang Jaminan, Penerimaan Denda.
Penerimaan di Luar Usaha, yang meliputi : Penerimaan Penggantian Bea Materai.
Bahwa seharusnya Terdakwa selaku Kasir tidak melakukan penarikan dana kembali (Koreksi) pada Rekening Pendamping Nasabah yang ada pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, disebabkan dana tersebut sudah menjadi milik dari PT Pegadaian (Persero).
Berdasarkan Lampiran Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No 105/US.2.00/2004 tgl 1 Juni 2004 tentang Buku Pedoman Operasional Kredit KRASIDA. Hal. VI.A.1 Perihal Klasifikasi Transaksi dan Hal VI.D.2 perihal Transaksi Pengeluaran Kas/Bank, yang isinya : Transaksi Pengeluaran Kas/Bank adalah transaksi yang mengakibatkan berkurangnya saldo kas atau saldo di rekening bank perusahaan. Dan penarikan dana atau Transaksi Pengeluaran Kas/Bank hanya dapat dilakukan untuk : Pemberian pinjaman dengan fasilitas Kredit Angsuran Sistem Gadai (PYD Krasida), Uang muka pembelian untuk pembelian materai, pembayaran hutang kepada nasabah, dan Penyetoran/pembayaran biaya lelang dan dana sosial.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kasir tersebut diatas, sangat tidak sesuai dengan prosedur dimaksud, sehingga perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan dari perusahaan sebagaimana dimaksud dalam :
Lampiran Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No 105/US.2.00/2004 tgl 1 Juni 2004 tentang Buku Pedoman Operasional Kredit KRASIDA. Hal IV.G.1 perihal Langkah Pembayaran Angsuran;
Lampiran Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No 105/US.2.00/2004 tgl 1 Juni 2004 tentang Buku Pedoman Operasional Kredit KRASIDA. Hal. VI.A.1 Perihal Klasifikasi Transaksi dan Hal VI.D.1 perihal Transaksi Penerimaan Kas/Bank serta Hal VI.D.2 perihal Transaksi Pengeluaran Kas/Bank ;
Lampiran Peraturan Direksi Nomor 27 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, BAB XII Sub Bab B.1.b (Fungsi jabatan dan Tugas Kasir), yakni :
III. Fungsi Jabatan, yang isinya yakniMelaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di kantor cabang sesuai kewenangan dan SOP.
IV. Rincian Tugas :
angka 2, yakni Melaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di unit kerja sesuai kewenangan dan SOP
angka 6, yakni Melakukan pembayaran atas pengeluaran kantor sesuai dokumen pembayaran yang ditetapkan
angka 7, yakni melakukan penerimaan uang atas transaksi produk maupun untuk kepentingan kantor berdasarkan dokumen atau bukti yang ditetapkan
angka 8, yakni Melakukan perhitungan, pencatatan dan administrasi atas penerimaan serta pengeluaran uang yang dikelolanya sesuai dengan SOP
angka 9, yakniMengadministrasikan dokumen dan bukti transaksi lainnya sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran uang kas sesuai prosedur yang ditetapkan
dan angka 12, yakniMenyelesaikan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan,
Dalam hal ini saksi Nuraini selaku Pemimpin cabang telah menyerahkan User ID dan Password nya kepada Terdakwa selaku Kasir untuk mempermudah proses transaksi pada saat saksi Nuraini tidak di tempat, namun Terdakwa dengan sengaja menggunakan User ID dan Password pimpinan cabang Cilimus tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, serta melakukan Koreksi (Penarikan uang kembali) tidak sesuai dengan SOP atau ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
Peraturan Direksi Nomor: 79/DIR-IV/2017 Tanggal 29 Agustus 2017 Tentang Penggunaan Password untuk Sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero), Pasal 3 ayat (2), menyatakan bahwa Karyawan karena alasan operasional memerlukan akses pada sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero) yang bukan merupakan haknya, dapat diberikan hak akses tambahan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Helpdesk TI Kantor Pusat selaku PIC (Person In Charge). Namun dalam hal ini Terdakwa selaku Kasir sudah mempunyai niat untuk mengambil uang dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Pesero) sehingga Terdakwa dengan memanfaatkan jabatannya selaku Kasir dengan kesempatan dan sarana yang ada padanya langsung menggunakan User ID dan Password milik Pemimpin Cabang yang ada padanya sejak tahun 2017 untuk melakukan persetujuan (Approval) transaksi dimaksud.
Bahwa perbuatan Terdakwa menahan dan menarik kembali (Koreksi) Angsuran Krasida ini, pertama sekali diketahui pada tanggal 4 Desember 2019, yakni pada saat dilakukan klarifikasi oleh saksi Gunawan selaku Auditor perihal temuan atas perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Pegadaian (Persero).
Mengambil uang dan emas dari Produk Mulia, dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan, yakni :
Berdasarkan Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 102/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Standar Operating Procedure (SOP) PT. Pegadaian (Persero) Produk Mulia Bab II, Perihal B. Prosedur Peroduk Emas di Kantor Cabang, tentang Fitur atas Produk Mulia, yakni MULIA UMUM adalah Produk yang diselenggarakan PEgadaian berupa pembiayaan emas logam mulia dengan pola angsuran dalam jangka waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 102/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Standar Operating Procedure (SOP) PT. Pegadaian (Persero) Produk Mulia Bab II, Perihal B.1. Prosedur Penjualan Mulia, tentang Definisi, yakni:
Mulia Emas adalah produk yang diselenggarakan PEgadaian berupa emas logam mulia dengan pola angsuran dalam jangka waktu tertentu.
Emas Logam Mulia adalah fisik emas logam mulia dengan karatese 99,99% yang diproduksi oleh Perusahaan Pemasok yang ditunjuk Galeri 24.
Unit Emas Logam Mulia adalah ukuran berate mas logam mulia yang ditetapkan dari mulai emas 0,5 gram sampai dengan 1 kilo gram.
Bahwa Terdakwa selaku Kasir sejak pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 sampai dengan hari Kamis tanggal 7 November 2019 dengan berulang-ulang telah mengambil keuntungan berupa uang dan Logam Mulia milik dan/atau yang ada dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara mengambil uang yang berasal dari setoran angsuran Nasabah Produk Mulia dan mengalihkan Produk Mulia serta mengambil Produk Mulia Emas dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus lalu menjualnya dengan tujuan untuk digunakan kepentingan pribadinya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018, saksi Iyus Yustianingsih menjadi nasabah Produk Mulia dengan cara melakukan pembelian emas (Mulia Umum) jenis Logam Mulia (LM) Antam Emas seberat 200 gram yang terdiri dari 2 keping @100 gram kepada PT Pegadaian Galeri 24 melalui PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dan melakukan pembiayaan atas emas yang dibelinya di PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan jangka waktu pembayaran selam 24 bulan terhitung sejak Senin tanggal 26 Maret 2018 sampai dengan Kamis tanggal 26 Maret 2020. Dan harga pembelian LM Emas seberat 200 gram tersebut sejumlah Rp. 149.319.807,- dan pada saat itu saksi Iyus Yustianingsih ada membayar uang muka sejumlah Rp. 24.664.000,- sehingga sisa pembiayaan saksi Iyus Yustianingsih adalah sejumlah Rp. 124.655.807,- dengan kewajiban angsuran per bulannya sebesar Rp. 5.696.300,- (pokok kredit ditambah sewa modal).
Pada saat pembelian LM Emas seberat 200 gram tersebut tersebut, saksi Iyus Yustianingsih ada menandatangani dokumen :
Perhitungan penjualan emas, uang muka dan cicilan emas tanggal 26 Maret 2018
Akad Murabahah (jual beli) Emas Logam Mulia untuk Investasi Abadi (Pegadaian Mulia) Pembelian Umum, tanggal 26 Maret 2018
Akad Rahn Logam Mulia (Pegadaian Mulia) Umum/Pembelian kolektif tanggal 26 Maret 2018
Selanjutnya saksi Iyus Yustianingsih membayar angsuran secara tunai, yang dimulainya dengan angsuran pertama sejak tanggal 26 April 2018 dengan jumlah Rp.16.000.000,- untuk angsuran bulan April, Mei dan Juni 2018 (angsuran ke-1, ke-2 dan ke-3) sekaligus. Kemudian saksi Iyus Yustianingsih melakukan pembayaran angsuran secara tunai tiap bulannya sebelum tanggal jatuh tempo ( sebelum tanggal 26 tiap bulannya) dan tidak pernah menunggak sampai dengan 26 Februari 2020.
Bahwa saksi Iyus Yustianingsih juga sering melakukan pembayaran di depan (dimuka sebelum tanggal jatuh tempo) sebanyak 3 atau 4 bulan sekaligus, dengan jumlah sekitar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sampai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dan saksi Iyus Yustianingsih selalu melakukan pembayaran di outlet Kasir kepada Terdakwa selaku Kasir di PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus.
Berdasarkan Rekening Koran Produk Mulia Emas saksi Iyus Yustianingsih nomor rekening 1318918390000048 No CIF 1011717048 dan Rekening Pendamping saksi Iyus Yustianingsih nomor rekening 13189110117170481 No CIF 011717048 diketahui bahwa angsuran saksi Iyus Yustianingsih hanya disetor oleh Terdakwa selaku Kasir sampai dengan angsuran ke 11 saja, yakni terakhir tanggal 26 Februari 2019.
Berdasarkan rekening koran pendamping saksi Iyus Yustianingsih nomor rekening 13189110117170481 No CIF 011717048 diketahui pada tanggal 31 Januari 2019 saksi Iyus Yustianingsih menyetorkan uang angsuran sejumlah Rp,20.800.000,- dengan tujuan untuk membayar angsuran untuk bulan Desember 2018, bulan Januari 2019 dan untuk beberapa bulan ke depan yakni bulan Februari 2019 dan bulan Maret 2019 (total 4 bulan) dan dana tersebut masuk ke rekening pendamping.
Bahwa sebelum dana di rekening pendamping tersebut terpotong untuk angsuran ke 12 tepatnya tanggal 26 Maret 2019, maka Terdakwa yang mempunyai kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kasir, menyalahgunakan kewenangannya tersebut pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 yakni dengan melakukan pelunasan angsuran nasabah Produk Mulia Emas seolah-olah dilakukan oleh saksi Iyus Yustianingsih tanpa sepengetahuan saksi Iyus Yustianingsih selaku nasabah Produk Mulia Emas tersebut sejumlah Rp.60.260.695,- yang sumber uangnya berasal dari :
sejumlah Rp. 5.334.239,- yakni dari sisa uang angsuran saksi Iyus Yustianingsih yang belum terpotong (masih ada pada rekening pendamping) dan
sejumlah Rp. 54.926.456,- berasal dari setoran Terdakwa selaku Kasir yang sumber uangnya dari perbuatan Terdakwa sebelumnya.
Bahwa berdasarkan rekening koran Produk Mulia Emas saksi Iyus Yustianingsih nomor rekening 1318918390000048 No CIF 1011717048 diketahui setelah saksi Iyus Yustianingsih membayar angsuran ke 11, maka sisa angsuran saksi Iyus Yustianingsih yang harus dilunasi adalah sebesar Rp. 67.521.895,-
Sedangkan pada tanggal 4 Maret 2019 tersebut Terdakwa selaku Kasir hanya membayar sejumlah Rp.60.260.695,- hal tersebut disebabkan sisanya sejumlah Rp. 7,261.200,- merupakan diskon atau potongan karena ada percepatan pelunasan, sehingga nominal tersebut ada masuk dalam mutasi kredit dalam rekening tersebut.
Kemudian terdapat Berita Acara Terima Barang LM Emas dengan jumlah 200 gram tanggal 4 Maret 2019, seolah-olah saksi Iyus Yustianingsih sudah menerima LM emas tersebut, namun Berita Acara tersebut tidak ditandatangani oleh saksi Iyus Yustianingsih selaku Nasabah dan saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang yang menyerahkan LM Emas.
Selanjutnya Terdakwa yang mempunyai kedudukan serta mempunyai kewenangan dan kesempatan yang ada padanya selaku Kasir, pada hari itu juga Senin tanggal 4 Maret 2019 mengalihkan dan menjadikan emas sejumlah 200 gram tersebut sebagai barang jaminan ke Produk Krasida, dengan tujuan agar Terdakwa mendapat uang dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Persero), sehingga uang tersebut dapat dinikmati untuk keutungan pribadinya.
Bahwa emas seberat 200 gram tersebut dikeluarkan dari Pengelola Agunan (saksi Gugun Gunawan) lalu diserahkan ke saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang untuk dilakukan taksiran, atas perintah saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang.
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kasir mengeluarkan akad Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Gadai Produk Pegadaian Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) Nomor: 1318919040000099 tanggal 4 Maret 2019, yang isinya perjanjian antara PT Pegadaian yang diwakili oleh saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang dengan saksi Iyus Yustianingsih selaku nasabah, dengan pinjaman kredit sejumlah Rp. 104.200.000,- dengan jangka waktu kredit selama 24 bulan yakni sejak tanggal 4 Maret 2019 sampai dengan 4 Maret 2021, dan nasabah diwajibkan membayar angsuran tiap bulannya sejumlah Rp. 5.696.300,- (pokok kredit ditambah sewa modal).
Bahwa dasar pemberian kredit sejumlah Rp. 104.200.000,- sebelumnya telah dilakukan taksiran terlebih dahulu oleh saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang untuk emas seberat 200 gram dengan taksiran sejumlah Rp. 110.501.800,- pada tanggal 4 Maret 2019 (sesuai dengan Formulir Kredit Nomor 1433080 tanggal 4 Maret 2109 atas nama Iyus Yustianingsih, sebagaimana yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan TIM SPI Wilayah Cirebon II, Inspektorat Wilayah X Bandung, No: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020, Kasus Transaksi Minta Tambah KCA Ilegal, Transaksi Buyback Tabungan Emas Ilegal, Transaksi Gadai Tabungan Emas Ilegal, Penggelapan Angsuran Krasida dan Mulia, Penggelapan Barang Jaminan Mulia pada PT.Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus beserta lampirannya).
Bahwa saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang menandatangani akad Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Gadai Produk Pegadaian Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) Nomor: 1318919040000099 tanggal 4 Maret 2019 dan Bukti Penerimaan Uang tertanggal 4 Maret 2019, namun saksi Iyus Yustianingsih selaku Nasabah tidak pernah menandatangani akad dan bukti penerimaan uang tersebut.
Bahwa terhadap perubahan jenis kredit dari Produk Mulia ke Kredit Krasida tersebut diketahui oleh saksi Nuraini, sehingga User ID dan Password yang digunakan untuk menyetujui Kredit Krasida tersebut digunakan sendiri oleh saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang.
Bahwa dengan adanya selisih jumlah pinjaman kredit Krasida sejumlah Rp. 104.200.000,- dengan selisih pelunasan Produk Mulia Emas sejumlah Rp. 54.926.456,- maka Terdakwa selaku Kasir telah mendapat keuntungan sejumlah Rp. 49.273.544,-
Bahwa Terdakwa selaku Kasir telah mengambil yang sejumlah Rp. 104.200.000,- dari Kas PT Pegadaian (Persero) yang ada dalam penguasaannya lalu membayarkan pelunasan Produk Mulia sejumlah Rp. 54.926.456,- sehingga sisanya sejumlah Rp. 49.273.544,- diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa barang jaminan emas seberat 200 gram tersebut setelah dilakukan taksiran oleh saksi Nuraini selanjutnya diserahkan kembali ke saksi Gugun Gunawan selaku Pengelola Agunan dan disimpan dalam tempat penyimpanan barang jaminan produk Krasida.
Bahwa dari kewajiban pembayaran kredit sejumlah Rp. 5.696.300,- per bulannya tersebut, Terdakwa selaku Kasir hanya membayar angsuran sejumlah Rp. 27.366.800,- Dengan rincian :
| Tanggal | Penyetoran |
| 04-Apr-19 | 4.341.700 |
| 04-May-19 | 4.341.700 |
| 06-May-19 | 10.000.000 |
| 04-Jun-19 | 4.341.700 |
| 04-Jul-19 | 4.341.700 |
| Jumlah | 27.366.800 |
Bahwa terdapat perbedaan jumlah angsuran per bulannya sebagaimana yang ditetapkan dalam Akad Perjanjian yakni sejumlah Rp. 5.696.300,- dengan jumlah uang yang dibayar Terdakwa tiap bulannya yakni sejumlah Rp. 4.341.700,- dan hal tersebut sengaja dilakukan oleh Terdakwa disebabkan Terdakwa hanya berniat untuk membayar angsuran pokoknya saja.
Bahwa uang yang digunakan Terdakwa untuk membayar angsuran kredit Krasida tersebut salah satunya bersumber dari angsuran/cicilan Produk Mulia Emas saksi Iyus Yustianingsih yang masih tetap disetornya dan masuk ke Rekening Pendamping (titipan), yakni dari setoran/angsuran saksi Iyus Yustianingsih tanggal 6 Mei 2019 sejumlah Rp. 20.800.000,- (sejumlah Rp.10.800.000,- dikoreksi atau diambil kembali oleh Terdakwa secara tunai, dan Rp. 10.000.000,- masuk sebagai Pambayaran Tunggakan Kredit Krasida).
Bahwa kredit Krasida yang dibuat atau ditimbulkan oleh Terdakwa selaku Kasir tersebut (Kredit Krasida atas nama saksi Iyus Yustianingsih Nomor: 1318919040000099 No CIF 1011717048) telah di Cut Off pada tanggal 18 Juli 2019, dan telah memasuki masa Lelang (Barang Jaminan Dalam Proses Lelang /BJDPL) dengan jumlah sisa kredit sebanyak Rp. 86.833.200,- karena angsuran tidak dibayar sesuai angsuran bulanan secara bertutut –turut selama 2 bulan, atau kredit tidak lancar, sehingga barang jaminan berupa emas seberat 200 gram tersebut dipindahkan ke tempat penyimpanan yang khusus untuk barang Cut Off produk Krasida.
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 20 September 2019, Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kasir yakni melakukan pelunasan sejumlah Rp. 86.833.200,- namun tidak ditemukan bukti atau formulir pelunasan atau struk setorannya, dengan tujuan akan dialihkan ke Kredit Cepat Aman (KCA). Sehingga akhirnya emas seberat 200 gram tadi dialihkan ke Kredit Cepat Aman (KCA) oleh Terdakwa selaku Kasir sesuai dengan Surat Bukti Gadai (SBG) Nomor: 13189-19-01-008736-5 an. IYUS YUSTIANINGSIH.
Bahwa terhadap emas 200 gram tersebut dilakukan penaksiran kembali oleh saksi SIGIT PRADIPTYA selaku Penaksir pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus pada tanggal 20 September 2019 dengan nilai taksir sejumlah Rp. 125.514.200,- dan pada saat itu tidak dibuat Surat Permohonan Kredit oleh Nasabah. Seharusnya Surat Permohonan Kredit tersebut harus ada, baru dapat dibuatkan SBG. Dan Surat Permohonan Kredit atau AKAD tersebut seharusnya dikelola (ditandatangani dan diadministrasikan) oleh saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang.
Bahwa pada tanggal 20 September 2019 dari plafon sejumlah Rp. 125.514.200,- tersebut selanjutnya dicairkan kredit sejumlah Rp. 110.000.000,- dengan jangka waktu kredit maksimum selama 120 hari. Dan uang sejumlah Rp. 110.000.000,- tersebut telah diambil Terdakwa dari Kas Kasir yang dikelolanya.
Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2019, Terdakwa selaku Kasir kembali melakukan transaksi Minta Tambah (MT) Ilegal, yang dibuatknya seolah-oleh MT tersebut dilakukan oleh saksi Iyus Yustianingsih sejumlah Rp. 7.800.000,- sehingga total dana yang diambil Terdakwa sejumlah Rp. 117.800.000,-
Bahwa MT tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara memasukkan jumlah nominal sejumlah Rp. 7.800.000,- dalam aplikasi PASSION, kemudian Terdakwa melakukan Proses administrasi dan menyetujui proses tersebut dengan menggunakan User ID dan Password milik Pemimpin Cabang.
Bahwa terhadap perubahan jenis kredit dari Produk Krasida ke Kredit KCA serta MT pada Kredit KCA tersebut tersebut tidak diketahui oleh saksi Nuraini, sehingga User ID dan Password yang digunakan untuk menyetujui Kredit Krasida tersebut digunakan oleh Terdakwa selaku Kasir tanpa sepengetahuan saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang.
Bahwa keuntungan yang diambil dan diperoleh oleh Terdakwa selaku Kasir tersebut dari PT Pegadaian (Persero) adalah sejumlah Rp.30.966.800,- (selisih dari Rp. 117.800.000,- dikurangi Rp. 86.833.200,-)
Selanjutnya hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019, Terdakwa kembali menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kasir yakni melakukan pelunasan Kredit KCA tersebut sejumlah Rp. 117.800.000,- dengan mencetak struk Pelunasan Agunan, kemudian Struk tersebut diserahkan Terdakwa kepada saksi Gugun Gunawan selaku Pengelola Agunan, lalu saksi Gugun Gunawan selaku Pengelola Agunan menyerahkan agunan berupa emas seberat 200 gram tersebut beserta struk/nota pengambilan barang kepada Terdakwa, dan Terdakwa membubuhkan tanda Paraf nya pada nota pengambilan barang sebagai bukti bahwa Terdakwa telah menerima barang agunan dimaksud.
Bahwa saksi Iyus Yustianingsih masih tetap melakukan pembayaran kepada Terdakwa selaku KASIR, dari awal 26 Maret 2018 sampai dengan terakhir tanggal 26 Februari 2020, dengan jumlah keseluruhan sesuai dengan jumlah sisa angsuran yang harus dilunasi oleh saksi Iyus Yustianingsih yakni sejumlah Rp. 124.655.807,-
Bahwa pembayaran angsuran yang dilakukan oleh saksi Iyus Yustianingsih untuk sejumlah Rp. 124.655.807,- dengan rincian sebagai berikut :
Yang diserahkan ke Terdakwa selaku Kasir di Outlet PT Pegadaian (Persro) Cabang Cilimus dan terlihat di rekening koran pendamping sejumlah Rp. 104.400.000,- dengan rincian :
-
Tanggal Jumlah Setoran Keterangan 26-Mar-18 16.000.000 angs ke-1, 2 dan 3 31-Jul-18 5.200.000 angs ke-4 04-Sep-18 20.800.000 angs ke-5, 6, 7, 8 31-Jan-19 20.800.000 angs ke-9. 10, 11, 12 06-May-19 20.800.000 angs ke 13, 14, 15, 16 01-Oct-19 10.400.000 angs ke - 17, 18 06-Nov-19 10.400.000 angs ke-19, 20 Jumlah 104.400.000
Yang diserahkan ke saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang di rumah saksi Iyus Yustianingsih sebagai pembayaran terakhir pada tanggal 26 Februari 2020 sejumlah Rp. 3,600.000,-
Sehingga Yang diserahkan ke Terdakwa selaku Kasir di Outlet PT Pegadaian (Persro) Cabang Cilimus dan tidak terlihat lagi di rekening koran pendamping sekitar Rp. 16.655.807,-
Bahwa disebabkan seluruh kredit atas nama saksi Iyus Yustianingsih telah selesai pada tanggal 31 Oktober 2019 tersebut, maka rekening pendamping ditutup dan hanya terlihat sampai dengan tanggal 6 November 2019 saja.
Bahwa dana atau keuntungan yang diambil Terdakwa selaku Kasir dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus adalah uang setoran angsuran saksi Iyus Yustianingsih yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, sejak setoran tanggal 31 Januari 2019 yakni uang setoran ke-12 yang ada di rekening Pendamping saksi Iyus Yustianingsih pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, sejumlah Rp.63.921.896,- dengan rincian :
Angsuran ke-12 sampai dengan ke-24 (13 kali angsuran) dikali Rp.5.193.992,- (jumlah angsuran tiap bulan), sehingga jumlah Rp. 67.521.896,- selanjutnya dikurangi Rp. 3.600.000,- (sisa angsuran terakhir yang diserahkan saksi Iyus ke saksi Nuraini pada tanggal 26 Februari 2020), sehingga jumlah sekitar Rp.63.921.896,-
Bahwa cara Terdakwa selaku Kasir mengambil dana sekitar Rp.63.921.896,- tersebut dari PT Pegadaian adalah sebagai berikut :
Melakukan koreksi atau penarikan kembali uang setoran angsuran saksi Iyus Yustianingsih yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus yang ada pada rekening Pendamping saksi Iyus Yustianingsih nomor rekening 13189110117170481 No CIF 011717048, sekitar Rp. 31.600.000,- dengan rincian :
-
Tanggal Jumlah Setoran 06-May-19 10.800.000 01-Oct-19 10.400.000 06-Nov-19 10.400.000 jumlah 31.600.000
Mengalihkan pembayaran angsuran Produk Mulia sebagai tambahan pelunasan Produk Mulia tersebut sekitar Rp.5.193.992,-
Mengalihkan pembayaran angsuran Produk Mulia ke Produk Krasida sejumlah Rp. 10.000.000,- dengan keterangan Pembayaran Tunggakan (pada rekening PEndamping) pada tanggal 6 May 2019.
Tidak melakukan penyetoran angsuran Produk Mulia yang diterimanya dari saksi Iyus Yustianingsih, yang sudah menjadi milik dan/atau dikuasai oleh PT Pegadaian (Persero) sekitar Rp. 16.655.807,-
Bahwa uang yang ditarik kembali (Koreksi) oleh Terdakwa sekitar Rp. 31.600.000,- dan uang yang tidak disetor oleh Terdakwa tersebut Rp. 16.655.807,- digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa selanjutnya emas seberat 200 gram sejumlah 2 keping @100 gram yang telah diterima Terdakwa selaku Kasir dari saksi Gugun Gunawan selaku Pengelola Agunan tersebut, dikuasai oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kasir yakni menjual Emas tersebut kepada saksi Mohammad Rivai pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019.
Bahwa penjualan tersebut dilakukan dengan cara saksi Mohammad Rivai dihubungi oleh Terdakwa via pesan WhatsApp (WA) sekitar jam 11.00 wib pada tanggal 31 Oktober 2019, pada saat itu Terdakwa menanyakan kepada saksi Mohammad Rivai “terima berapa LM hari ini, ada yang mau jual 200 gram?” lalu saksi Mohammad Rivai membalas pesan tersebut dengan mengatakan bahwa saksi Mohammad Rivai terima sekitar Rp. 680.000,- per gramnya. Selanjutnya sekitar 10 menit kemudian, saksi Mohammad Rivai menerima pesan kembali dari Terdakwa yang mengatakan bahwa “Iya jadi jual”. Lalu saksi Mohammad Rivai membalas pesan tersebut dengan mengatakan bahwa saksi Mohammad Rivai akan datang sekitar jam 1 siang (jam 13.00 wib).
Selanjutnya sekitar jam 13.00 wib saksi Mohammad Rivai mendatangi kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan membawa uang sekitar Rp. 136.000.000,-, dan bertemu dengan Terdakwa di Loket KASIR. Lalu Terdakwa mengatakan bahwa ada yang mau menjual emas seberat 200 gram, dan Terdakwa meminta uang tersebut sehingga saksi Mohammad Rivai menyerahkannnya ke Terdakwa dan kemudian Terdakwa menghitung uang yang diterimanya tersebut. Kemudian setelah dihitung maka Terdakwa menyerahkan Logam Mulia tersebut sebanyak 2 lempeng Logam Mulia merek ANTAM yang masih tersegel seberat masing masing 100 gram per keping cetakan cetakan 2018, sehingga total berat 200 gram kepada saksi Mohammad Rivai. Kemudian saksi Mohammad Rivai membawa pulang LM tersebut.
Bahwa Pada saat itu tidak ada dibuat tanda terima pembelian atau penjualan. Dan hal tersebut biasa dilakukan disebabkan saksi Mohammad Rivai biasa membeli LM hasil Lelang di PT Pegadaian juga tanpa surat penjualan dan pembelian.
Bahwa harga penjualan emas kepada saksi Mohammad Rivai tersebut adalah sesuai harga pasar dan/atau di atas harga jual lelang PT Pegadaian (Persero) per tanggal 31 Oktober 2019 tersebut yang dihargai sejumlah Rp. 674.076,-
Selanjutnya uang sejumlah Rp. 136.000.000,- yang merupakan uang hasil penjualan Emas Logam Mulia sebanyak 200 gram tersebut, telah menguntungkan Terdakwa dan telah dinikmatinya untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa selain Pengalihan, Pengambilan dan Penjualan Emas Logam Mulia seberat 200 gram tersebut, Terdakwa juga ada melakukan hal sama terhadap Emas Logam Mulia seberat 100 gram yang merupakan produk Mulia atas nama saksi Diah Nurmala.
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018, saksi Diah Nurmala menjadi nasabah Produk Mulia dengan cara melakukan pembelian emas (Mulia Umum) jenis Logam Mulia (LM) Antam Emas seberat 100 gram yang terdiri dari 4 keping @25 gram kepada PT Pegadaian Galeri 24 melalui PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dan melakukan pembiayaan atas emas yang dibelinya di PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan jangka waktu pembayaran selam 18 bulan terhitung sejak Senin tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan Rabu tanggal 15 April 2020.
Bahwa harga pembelian LM Emas seberat 100 gram tersebut sejumlah Rp. 64.748.244,- dan pada saat itu saksi Diah Nurmala ada membayar uang muka sejumlah Rp. 9.717.800,- sehingga sisa pembiayaan saksi Diah Nurmala adalah sejumlah Rp. 54.784.200,- dengan kewajiban angsuran perbulannya sebesar Rp. 3.597.125,- (pokok kredit ditambah sewa modal), sehingga beban untuk 18 bulan yang dibayar saksi Diah Nurmala adalah sekitar Rp64.748.250,- (18 x Rp. 3.597.125,-)
Bahwa pada saat pembelian LM Emas seberat 100 gram tersebut tersebut, saksi Diah Nurmala menandatangani dokumen :
Perjanjian Gadai pada Pegadaian Mulia Ultimate tanggal 15 Oktober 2018
Bahwa saksi Diah Nurmala tidak menandatangani dokumen Perhitungan Penjualan Emas Uang Muka dan Cicilan Emas tertanggal 15 Oktober 2018 sebagai kelengkapan dokumen.
Bahwa saksi Diah Nurmala selanjutnya membayar angsuran secara tunai, yang dimulainya dengan angsuran pertama sejak tanggal 15 November 2018 dengan jumlah Rp. 3.597.200,- untuk angsuran bulan November 2018 (angsuran ke-1).
Bahwa berdasarkan rekening koran Produk Mulia saksi Diah Nurmala Nomor rekening 1318918370000075 No CIF 1012809939, diketahui saksi Diah Nurmala hanya ada melakukan penyetoran sejumlah Rp.7.194.325,- atau sebanyak 2 kali yakni:
| Tanggal | Jumlah Setoran | Keterangan |
| 15-Nov-18 | 3.597.125 | angs ke-1 |
| 18-Dec-18 | 3.597.200 | Angske-2 |
| Jumlah | 7.194.325 |
Bahwa berdasarkan rekening koran dimaksud, diketahui selanjutnya saksi Diah Nurmala tidak pernah melakukan penyetoran lagi, hingga akhirnya pada tanggal 18 Januari 2019 barang jaminan Produk Mulia saksi Diah Nurmala dilakukan cut off dan masuk ke dalam kategori Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL), disebabkan adanya angsuran yang macet (tidak lancar) dengan nominal sisa kredit sejumlah Rp. 45.653.499,-
Bahwa saksi Diah Nurmala tidak mengetahui bahwa Emas Logam Mulia 100 gram tersebut telah cut off dan masuk ke dalam kategori Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL).
Bahwa sebenarnya saksi Diah Nurmala tetap dan/atau selalu membayarkan angsurannya tiap bulan walaupun kadang-kadang ada angsuran yang dibayar sudah telat waktu, namun juga ada angsuran yang dibayar sebelum jatuh tempo, dan pembayaran angsuran tersebut biasanya dilakukan oleh staf (perwakilan) dari saksi Diah Nurmala langsung kepada Terdakwa selaku Kasir di outlet Kasir pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, sehingga total angsuran yang sudah dibayarkan kepada Terdakwa selaku Kasir adalah sejumlah Rp.61.151.125,- dengan rincian :
Bahwa berdasarkan Rekening Koran Pendamping saksi Diah Nurmala Nomor Rekening 1318910128099391 No CIF 1012809939 diketahui adanya pembayaran yang dilakukan saksi Diah Nurmala sejumlah Rp. 46.442.600,- dengan rincian sebagai berikut:
-
Tanggal Jumlah Setoran Keterangan 15-Nov-18 3.597.200 angs ke-1 (nov 2018) 18-Dec-18 3.597.200 angs ke-2 (Des 2018) 24-Jan-19 3.597.200 angs ke-3 (Jan 2019) 20-Feb-19 3.600.000 angs ke-4 (Feb 2019) 20-Mar-19 3.600.000 angs ke-5 (maret 2019) 09-Apr-19 6.300.000 angs ke-6, 7 (titipan) (April-Mei 2019) 23-Sept-19 11.000.000 angs mei, juni, juli / angs ke-8, 9, 10 25-Sept-19 7.551.000 angs ke-11, 12 (angs Agustus, September 2019) 24-Oct-19 3.600.000 angs okt 2019 / angs ke-13 Jumlah 46.442.600
Bahwa saksi Diah Nurmala ada juga melakukan pembayaran sejumlah Rp.3.600.000,- (keterangan : Mulia Nov) pada tanggal 15 Desember 2019 kepada Kasir sesuai Nota Terima tertanggal 15 Desember 2019 yang terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan TIM SPI Wilayah Cirebon II, Inspektorat Wilayah X Bandung, No: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020, Kasus Transaksi Minta Tambah KCA Ilegal, Transaksi Buyback Tabungan Emas Ilegal, Transaksi Gadai Tabungan Emas Ilegal, Penggelapan Angsuran Krasida dan Mulia, Penggelapan Barang Jaminan Mulia pada PT.Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus beserta lampirannya.
Bahwa ada setoran angsuran dari saksi Diah Nurmala yang telah disetornya kepada Terdakwa selaku Kasir yang tidak dicatat atau tidak dimasukkan ke rekening pendamping atau rekening Produk Mulia sekitar Rp. 11.108.525,- (berasal dari 17 bulan x Rp.3.597.125,- adalah sejumlah Rp.61.151.125,- kemudian dikurang jumlah angsuran yang sudah disetor yakni Rp.46.442.600,- dan 3.600.000,- )
Bahwa setoran yang tidak dicatat sekitar Rp. 11.108.525,- tersebut diperkirakan untuk setoran sebanyak 4 bulan (angsuran Desember 2019, Januari 2020, Februari 2020 dan Maret 2020),
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Gugun Gunawan pada saat melakukan klarifikasi kepada saksi Diah Nurmala diketahui sekitar tanggal 4 Maret 2020 tersebut sisa angsuran saksi Diah Nurmala hanya tinggal 1 kali angsuran lagi, yakni angsuran terakhir April 2020.
Bahwa Terdakwa kadang-kadang hanya memberikan struk sementara (yang dibuat oleh Terdakwa) kepada saksi Diah Nurmala atas angsuran yang diserahkannya kepada Terdakwa.
Bahwa sejak tanggal 18 Januari 2019 tersebut barang jaminan berupa 100 gram Emas Logam Mulia telah dipindahkan ke tempat penyimpanan barang jaminan dengan status lelang (BJDPL).
Bahwa saksi Diah Nurmala tidak mengetahui bahwa uang setorannya angsurannya sejak angsuran ke-3 tersebut tidak pernah lagi digunakan untuk membayar angsuran Produk Mulia Emas nya.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019, Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kasir telah mengalihkan barang jaminan Produk Mulia berupa emas LM seberat 100 Gram atas nama saksi Diah Nurmala yang ada pada status BJDPL tersebut menjadi Kredit Krasida.
Pengalihan tersebut dilakukan Terdakwa dengan membuat dan/atau mengeluarkan Surat Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Gadai, Produk Pegadaian Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) lalu menyerahkan kepada saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang untuk ditandatangani, kemudian Surat Perjanjian tersebut disimpan tanpa ditandatangani oleh saksi Diah Nurmala selaku Nasabah.
Bahwa pada saat itu tidak dibuat bukti taksir, seharusnya pada saat pengalihan tersebut ada dilakukan penaksiran ulang oleh Penaksir, dan setelah itu barulah saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang bisa menandatangani atau mengijinkan untuk penandatangan Surat Perjanjian dan penyerahan uang.
Selanjutnya dibuat bukti Penerimaan uang tertanggal 26 Juni 2019 sejumlah Rp. 53.600.000,- juga hanya ditandatangani oleh saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang, dan tidak ditandatangani oleh Kasir dan Nasabah.
Bahwa terhadap perubahan jenis kredit dari Produk Mulia ke Kredit Krasida tersebut diketahui oleh saksi Nuraini, dikarenakan User ID dan Password yang digunakan untuk menyetujui Kredit Krasida tersebut digunakan sendiri oleh saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang.
Bahwa berdasarkan perjanjian Krasida tersebut, sudah tertera bahwa nilai taksiran terhadap barang jaminan LM Antam Ultimate seberat 100 gram dengan jumlah 4 keping dengan berat @25 gram perkepingnya, yang telah digunakan Terdakwa selaku Kasir sebagai barang jaminan produk Krasida adalah senilai Rp. 56.639.000,-
Bahwa dalam Surat Perjanjian dan Jadwal Angsuran Nasabah Krasida tersebut juga diketahui bahwa nasabah diberikan fasilitas kredit sejumlah Rp. 53.800.000,- ( Uang Pinjaman sejumlah Rp. 53.600.000,- ditambah biaya adminstrasi sebesar Rp.200.000,-) dengan masa kredit selama 18 bulan terhitung sejak 26 Juni 2019 sampai dengan 26 Desember 2020, dengan angsuran per bulannya sejumlah Rp. 3.688.300,- (yang terdiri dari Pokok Pinjaman sejumlah Rp. 2.988.900,- ditambah Sewa Modal sebesar Rp. 699.400,-), sehingga total angsuran yang harus dibayar sejumlah Rp. 66.389.200,- (17 x Rp. 3.688.300,- ditambah 1 x Rp.3.688.100).
Bahwa pada hari yang sama yakni tanggal 26 Juni 2019, Terdakwa selaku Kasir melakukan pelunasan pada Produk Mulia An. Nasabah saksi Diah Nurmala sebesar Rp. 45.653.499,- tersebut, (yang bersumber dari sisa saldo nasabah yang ada pada rekening pendamping sejumlah Rp. 10.797.200,- ditambah dengan dana/uang Terdakwa sejumlah Rp.34.666.299,-)
Bahwa Terdakwa selaku Kasir mendapat keutungan dari selisih penerimaan dana dari kredit Krasida dengan pembayaran cut off Produk Mulia tersebut sejumlah Rp. 18.933.701,- (Rp. 53.600.000,- dikurang Rp.34.666.299,-).
Bahwa berdasarkan Rekening Koran Kredit Krasida nasabah an. Saksi Diah Nurmala Nomor Rekening 1318919040000222 No CIF 1012809939 diketahui bahwa Terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran sekitar 6 kali.
Bahwa uang angsuran Kredit Krasida yang dibayarkan oleh Terdakwa selaku Kasir tersebut sebahagian berasal dari setoran angsuran Produk Mulia saksi Diah Nurmala yang masuk ke Rekening Pendamping Nomor Rekening 1318910128099391 No CIF 1012809939, sejumlah Rp. 14.951.000,- dengan rincian sebagai berikut :
| Tanggal | Pembayaran Otomatis (Mutasi Debet) | Jumlah Setoran Nasabah (Mutasi Kredit) | Keterangan |
| 23-Sep-19 | 0 | 11.000.000 | angs mei, juni, juli / angs ke-8, 9, 10 produk Mulia |
| 23-Sep-19 | 7.661.829 | 0 | pembayaran tunggakan (krasida tgl 23 Sept 2019) |
| 25-Sep-19 | 0 | 7.551.000 | angs ke-11, 12 Produk Mulia (Agustus, September 2019 + denda) |
| 25-Sep-19 | 3.688.300 | 0 | pembayaran angs ke-3 (krasida tgl 26 Sept 2019) |
| 24-Oct-19 | 0 | 3.600.000 | angs okt 2019 / angs ke-13 Produk Mulia |
| 26-Oct-19 | 3.600.871 | 0 | pembayaran tunggakan (krasida tgl 26 Okt 2019) |
| Jumlah | 14.951.000 |
Bahwa Terdakwa selaku Kasir telah melakukan Koreksi atau penarikan kembali uang setoran angsuran saksi Diah Nurmala yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus sejak penyetoran angsuran ke-3 tersebut (sesuai rekening koran pendamping) sejumlah Rp. 13.500.000,- dengan rincian sebagai berikut :
| Tanggal | Koreksi |
| 20-Mar-19 | 6.300.000 |
| 03-Oct-19 | 7.200.000 |
| Jumlah | 13.500.000 |
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selak Kasir telah melakukan Pelunasan Kredit Krasida atas nama nasabah saksi Diah Nurmala tersebut pada tanggal 7 November 2019, sejumlah Rp. 43.770.112,- serta mengambil dan menjual emas seberat 100 gram tersebut.
Bahwa bukti pelunasan itu diserahkan ke Saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang disebabkan pada hari itu saksi Gugun Gunawan selaku Pengelola Agunan di PT Pegadaian Cilimus sedang cuti, dengan tujuan agar Terdakwa dapat menerima emas seberat 100 gram tersebut.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 November 2019 sekitar jam 11.00 wib saksi Mohammad Rivai dihubungi via WhatsApp oleh Terdakwa dan kembali menanyakan harga Logam Mulia (LM) per hari tersebut disebabkan Terdakwa mau menjual Logam Mulia (LM) sebanyak 100 gram yang katanya milik temannya, lalu saksi Mohammad Rivai menjawabnya bahwa harga per hari itu sekitar Rp. 680.000,- an, lalu sekitar satu jam kemudian Terdakwa kembali mengirimi saksi Mohammad Rivai pesan bahwa iya setuju dengan harga tersebut, selanjutnya saksi Mohammad Rivai membalas pesan bahwa saksi Mohammad Rivai akan datang sore hari ke kantor pegadaian. Selanjutnya sekitar jam 14.00 wib saksi Mohammad Rivai datang ke Kantor PT Pegadaian Cilimus dan bertemu dengan Terdakwa di Loket KASIR dengan membawa uang sejumlah Rp. 68.000.000,- , lalu saksi Mohammad Rivai menunjukkan uang tersebut dan Terdakwa menghitungnya, lalu Terdakwa menyerahkan 4 lempeng Logam Mulia Merk ANTAM yang masih tersegel seberat masing-masing 25 gram per keping cetakan tahun 2018, sehingga total berat 100 gram. Lalu saksi Mohammad Rivai membawa pulang LM tersebut. Pada saat itu saksi Mohammad Rivai tidak ada dibuat tanda terima pembelian atau penjualan. Dan hal tersebut biasa dilakukan disebabkan saksi Mohammad Rivai biasa membeli LM hasil Lelang di PT Pegadaian juga tanpa surat penjualan dan pembelian
Bahwa saksi Mohammad Rivai telah membeli Logam Mulia Merk ANTAM seberat 100 gram yang terdiri dari 4 keping @25 gram sesuai dengan harga pasar dan/atau diatas harga lelang PT Pegadaian pada saat itu.
Bahwa harga lelang PT Pegadaian (Persero) pada tanggal 7 November 2019 tersebut adalah seharga 671.097,- per gramnya, dan saksi Mohammad Rivai tidak mengetahui bahwa emas tersebut adalah emas yang diperoleh dari perbuatan yang tidak benar.
Selanjutnya uang sejumlah Rp. 68.000.000,- yang merupakan uang hasil penjualan Emas Logam Mulia sebanyak 100 gram tersebut, telah menguntungkan Terdakwa dan telah dinikmati oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp. 241.984.050,- (dua ratus empat puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh rupiah), sebagaimana tertera dalam Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, beserta Lampirannya perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, tanggal 12 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa seharusnya Terdakwa selaku Kasir melakukan perbuatan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 102/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Standar Operating Procedure (SOP) PT. Pegadaian (Persero) Produk Mulia, :
BAB II, Perihal B. Prosedur Produk emas di kantor Cabang, 2. Prosedur Penerimaan Angsuran, a. Prosedur Penerimaan Angsuran Mulia Tunai
Nasabah datang ke Outlet untuk melakukan pembayaran angsuran secara tunai
Nasabah menyerahkan buku pembiayaan mulia dan uang tunai angsuran kepada kasir
Kasir melakukan verifiksi pembayaran (nominal dan keaslian uang) dan melakukan entri penerimaan angsuran di aplikasi PASSION.
Kasir mencetak bukti pembayaran angsuran dan menyerahkan bukti tersebut dilampiri buku pembiayaan mulia untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang
Pemimpin Cabang memverifikasi pembayaran angsuran, apabila terdapat tidak sesuai maka meminta kasir untuk melakukan koreksi
Apabila terdapat sesuai, Pemimpin Cabang menandatangani dan menyerahkan bukti pembayaran angsuran dan buku pembiayaan mulia kepada kasir
Kasir menyerahkan lembar 1 bukti pembayaran angsuran dan buku pembiayaan mulia kepada nasabah dan menyimpan lembar kedua dokumen tersebut.
BAB II, Perihal B. Prosedur Produk emas di kantor Cabang, 3. Prosedur distribusi di cabang, b. prosedur penyerahan mulia ke nasabah dan/atau karyawan saat lunas, yakni apabila nasabah telah membayar angsuran sampai dengan jangka waktu pembiayaan selesai dan/atau pembiayaan telah lunas, maka terjadi proses penyerahan emas batangan order mulia dengan tahapan sbb:
Nasabah datang ke Outlet Pegadaian untuk melakukan pembayaran angsuran terakhir dan membawa buku pembiayaan mulia ke kasir
Kasir melakukan entry pembayaran angsuran terkahir, mencetak formulir pembayaran angsuran dan berita acara serah terima Mulia
Kasir menyerahkan seluruh dokumen tersebut di atas kepada Pemimpin Cabang untuk diverifikasi dan approval
Apabila terdapat tidak sesuai, pemimpin cabang meminta kasir untuk melakukan koreksi
Apabila terdapat sesuai, pemimpin cabang melakukan approval dan menandatangani dokumen terkait serta menyerahkan kepada Kasir
Kasir menerima formulir pembayaran angsuran, berita acara serah terima dan buku pembiayaan mulia dari pemimpin cabang serta memeinta akadpembiayaan mulia untuk diverifikasi
Setelah diverifikasi dan sesuai, kasir menyerhkan formulir angsuran dan berita acara serah terima mulia ke nasabah untuk ditandatangani
Kasir menyerahkan lembar 1 formulir angsuran dan berita acara serah terima Mulia ke nasabah, dan lembar 2 Formulir angsuran dan berita acara serah terima mulia serta akad perjanjian mulia ke Penyimpan untuk mengaturan barang
Setelah penyimpan menerima dokumen terkait, penyimpan melakukan verifikasi dan mempersiapkan serah terima mulia ke nasabah.
Nasabah menerima emas order mulia dari Penyimpan.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kasir tersebut diatas dengan sengaja mengambil uang dan /atau keuntungan dari PT Pegadaian (Persero) dengan menggunakan barang jaminan dan/atau produk Mulia nasabah sebagai medianya dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan Perusahaan telah bertentangan dengan :
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 102/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Standar Operating Procedure (SOP) PT. Pegadaian (Persero) Produk Mulia:
BAB II, Perihal B. Prosedur Produk emas di kantor Cabang, 2. Prosedur Penerimaan Angsuran, a. Prosedur Penerimaan Angsuran Mulia Tunai. Seharusnya Kasir melakukan entri penerimaan angsuran Mulia tersebut, dan tidak menahan angsuran serta tidak melakukan koreksi atau penarikan terhadap angsuran dimaksud.
BAB II, Perihal B. Prosedur Produk emas di kantor Cabang, 3. Prosedur distribusi di cabang, b. prosedur penyerahan mulia ke nasabah dan/atau karyawan saat lunas, seharusnya Kasir tidak melunasi angsuran atas kehendaknya sendiri, tidak menerima Emas serta tidak mengalihkannya ke Produk Kredit lainnya.
Lampiran Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No 105/US.2.00/2004 tgl 1 Juni 2004 tentang Buku Pedoman Operasional Kredit KRASIDA, Bab III.Prosedur Pemberian Kredit, Perihal C. Langkah-langkah Pelayanan Kredit, Hal. III.C.1, tentang langkah pelayanan kredit Krasida sbb:
Nasabah mengisi Form Permintaan Kredit (Kradsida-1)
Nasabah menyerahkan Krasida-1 yang telah diisi kepada Petugas Fungsional Krasida, dengan melampirkan : barang jaminan, Fotokopi KTP dan KK atau surat keterangan domisili, Surat keterangan lurah/kasdes bagi nasabah yang memliki usaha legal yang layak dibiayai atau diberi pinjaman
Nasabah bila mana perlu bersama petugas Krasida melakukan peninjauan domisili/lokasi usaha
Petugas Krasida menerima barang jaminan dan Krasida-1 yang telah diisi nasabah serta dokumen pendukung untuk pemeriksaan administrasi
Petugas Krasida melakukan penaksiran BJ dan menuangkannya dalam Krasida-2
Petugas Krasida bilamana perlu bersama calon nasabah melakukan peninjauan domisili/lokasi usaha calon ansabah untuk dasar analisis kelayakan usaha calon nasabah, dan hasil analisa dituangkan dalam Krasida-2
Petugas Krasida menyerahkan Krasida-2 yang telah diisi berikut BJ-nya kepada manager cabang untuk keputusan persetujuan kredit
Petugas Krasida mempersiapkan, memberi nomor krasida-3 dan BJ, dan bukti penerimaan uang (Krasida-5) masing-masing rangkap 2, serta Kartu Register Angsuran Kredit (Krasida-6)
Petugas Krasida mengadministrasikan dan menyimpan berkas Krasida
Manager Cabang menerima BJ dan Krasida-2, memeriksa kembali penaksiran BJ dan menetapkan besarnya kredit berdasarkan nilai taksiran BJ dan hsil analisisn kelayakan usaha
Manager Cabang me-matrys BJ dana tau dokumen pinjaman yang telah ditetapkan taksiran dan UP nya
Manager Cabang Bersama nasabah dan istri/suaminya menandatangani Krasida-3, menyerahkan kembali kepada Petugas Krasida berikut BJ nya
Kasir menerima bukti penerimaan uang (Krasida-5) dan mencocokkannya dengan surat Perjanjian Kredit (Krasida-3)
Kasir menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan Krasida-5 serta mengembalikannya bersama Krasida-3 (lembar pertama/asli) kepada nasabah.
Seharusnya Terdakwa selaku Kasir tidak mengalihkan kredit Mulia Emas nasabah tersebut menjadi kredit Krasida, dan tidak mengambil uang hasil kredit krasida tersebut.
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab II, Perihal B. angka 2, huruf f, hal. 33
Point 3). Tentang Penetapan uang pinjaman dan Persetujuan Penyaluran Kredit
Nasabah dapat diberikan berdasarkan permintaan nasabah, sepanjang tidak melebihi plafon uang pinjaman maksimal yang dapat diberikan
Setelah uang pinjaman ditetapkan maka dilakukan konfirmasi kepada nasabah untuk meminta persetujuan besarnya uang pinjaman
Selanjutnya dilakukan proses approval di sitem aplikasi oleh petugas atau pejabat KKP sseuai kewenangannya untuk dilakukan pencetakan SBG
Apabila petuas KKP dirangka Kuasa Pemutus Kredit (KPT) sesuai kewenangannya, maka approval sebagai KPT secara otomastis dilakukan Approval sebagai KKP
Apabia petugas KKP berbeda dengan petuas KPT, maka sebelum dilakukan approval pada system aplikasi harus meminta informasi kreteria dan nilai taksiran BJ melali telepon/SMS/media lainnya
Point 4). Tentang Pencairan uang pinjaman
Kasir melakukan pencetakan nota tarnsaksi untuk pencairan uang pinjaman berdasarkan nomor SBG
Sebelum kasir melakukan pembayaran uang pinjaman kepada nasabah, maka kasir harus memastikan: SBG telah ditandatangani oleh nasabah dan Penaksir/Pincaa atas nama perusahaan, nota trransaksi telah ditandatangani oleh nasabah dan kasir, kasir telah menjelaskan kepada nasabah tentang perjanjian kepada nasabah
Selanjutnya dilakukan pembayaran yang pinjaman dan diperhitungkan biaya administrasi dan/ biaya lainnya pada saat kredit sesuai ketentuan berlaku dan disetujui oleh nasabah dalam SBG.
Bahwa dalam hal ini Terdakwa telah melakukan pengalihan barang jaminan nasabah menjadi barang jaminan pada Kredit KCA tanpa sepengetahuan nasabah, serta mengambil uang hsil barang jaminan tersebut dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus.
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab III, Perihal B. huruf c, perihal Prosedur Transaksi Minta Tambah (MT) di Outlet Lokal hal 64-66, sebagaimana sudah disebutkan di atas.
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab III, Perihal F. Barang Bermasalah,angka 2, huruf a, point 3 perihal Numpang Gadai, hal 102, yakni perbuatan yang dilakukan secara sengaja dilakukan oleh Karyawan untuk menambah Uang Pinjaman (UP) atas gadaian milik nasabah tanpa sepengatahuan nasabah untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain.
Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) Bab II, Perihal B. angka 1, huruf c, hal 23, yakni Setiap karyawan memiliki dan menggunakan hanya user-ID dan Password masing-masing yang bersifat rahasia untuk masuk (login) ke sistem aplikasi. Tidak dibenarkan berbagi (Sharing) password, dan/atau mempergunakan user-ID /Password karyawan yang lain.
Lampiran Peraturan Direksi Nomor 27 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, BAB XII Sub Bab B.1.b (Fungsi jabatan dan Tugas Kasir), yakni :
III. Fungsi Jabatan, yang isinya yakniMelaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di kantor cabang sesuai kewenangan dan SOP.
IV . Rincian Tugas :
angka 2, yakni Melaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di unit kerja sesuai kewenangan dan SOP
angka 6, yakni Melakukan pembayaran atas pengeluaran kantor sesuai dokumen pembayaran yang ditetapkan
angka 8, yakni Melakukan perhitungan, pencatatan dan administrasi atas penerimaan serta pengeluaran uang yang dikelolanya sesuai dengan SOP
angka 9, yakniMengadministrasikan dokumen dan bukti transaksi lainnya sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran uang kas sesuai prosedur yang ditetapkan
dan angka 12, yakniMenyelesaikan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan,
dalam hal ini saksi Nuraini selaku Pemimpin cabang telah menyerahkan User ID dan Password nya kepada Terdakwa selaku Kasir untuk mempermudah proses transaksi pada saat saksi Nuraini tidak di tempat, namun Terdakwa dengan sengaja menggunakan User ID dan Password pimpinan cabang Cilimus tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, serta telah melakukan MT, Koreksi dan Pengalihan Produk tidak sesuai dengan SOP atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Bahwa seharusnya Terdakwa tidak melunasi angsuran nasabah an. Saksi Iyus Yustianingsih dan saksi Diah Nurmala, serta tidak mengalihkannya ke jenis produk kredit lain, dan tidak menahan serta menarik (Koreksi) kembali angsuran nasabah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT Pegadaian (Persero), serta tidak mengambil barang jaminan berupa Produk Mulia Emas yang yang ada dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus.
5. Mengambil uang hasil Gadai Tabungan Emas (GTE) dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Pegadaian (Persero), yakni:
Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor: 42/DIR I/2018 tentang Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Tabungan Emas, Pasal 1 angka 3, Pegadaian KCA Tabungan Emas yang selanjutnya disebut KCA Tabungan Emas adalah Pegadaian KCA dengan barang jaminan berupa Titipan Emas milik nasabah. Pasal 1 angka 5, Titipan emas adalah fisik emas nasabah yang menggunakan fasilitas titip pda produk Pegadaian Tabungan Emas. Dan Pasal 1 angka 6, Barang Jaminan adalah Titipan emas yang dilakukan pemblokiran sebagai jaminan produk KCA Tabungan Emas. Serta Pasal 1 angka 14, Pemblokiran adalah aktivitas perubahan status saldo rekening tabungan emas menjadi barang jaminan yang dilakukan secara sistem, dan dimungkinkan untuk diaktifkan kembali.
Bahwa Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan pada PT Pegadaian (Persero) pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020 telah mengambil uang dan/atau keuntungan dari dan/atau yang masih dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara mengambil uang yang berasal dari hasil gadai Produk KCA Tabungan Emas (Gadai Tabungan Emas) yang belum diterima Nasabah lalu digunakan kepentingan pribadinya.
Bahwa Terdakwa yang mempunyai kedudukan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Kasir dan/atau Karyawan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, telah menyalahgunakannya dengan cara pada sekitar siang hari (setelah Dzuhur) di hari Senin tanggal 3 Februari 2020 ada menghubungi saksi Yati Supriyati, S.Pd via Handphone (HP) yang pada intinya memberikan penawaran investasi bahwa ada kuota program investasi emas pegadaian selama 3 bulan, dan kebetulan kuotanya hanya 3 kuota (orang), dan sudah terpakai 2 kuota sehingga sisa 1 kuota. Selanjutnya Terdakwa juga mengatakan bahwa keutungan investasi tersebut setiap bulan nasabah akan mendapat 1 gram emas, sehingga untuk 3 bulan, nasabah akan mendapat 3 gram emas, dan keuntungan tersebut secara otomasis akan masuk ke rekening tabungan emas nasabah di tiap bulannya sebanyak 1 gram. Kemudian Tedakwa juga mengatakan nantinya rekening nasabah tersebut akan terblokir (tidak bisa dilakukan pengambilan) selama 3 bulan atau selama masa investasi dan akan terbuka blokirnya setelah 3 bulan.
Selanjutnya Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan meminta saksi Yati Supriyati, S.Pd untuk datang ke Kantor Pegadaian Cabang Cilimus. Disebabkan percaya kepada Terdakwa selaku KASIR pada PT Pegadaian Cilimus yang tugasnya adalah memberikan informasi perihal program di PT. Pegadaian (Persero), maka saksi Yati Supriyati, S.Pd maka dalam beberapa jam kemudian saksi Yati Supriyati, S.Pd mendatangi kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dan menjumpai Terdakwa.
Bahwa setelah saksi Yati Supriyati, S.Pd sampai di Kantor PT Pegadaian, saksi Yati Supriyati, S.Pd berjumpa dengan Terdakwa, selanjutnya saksi Yati Supriyati, S.Pd diarahkan ke ruangan MIKRO di Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, dan di ruangan tersebut Terdakwa menjelaskan kembali program investasi sebagaimana yang telah diuraikannya pada saat di telepon tadi, serta mengatakan bahwa yang akan di investasikan adalah tabungan emas milik saksi Yati Supriyati, S.Pd (dengan nomor kredit 1318917620000059 No CIF 1009363070).
Bahwa selanjutnya Terdakwa juga menjelaskan bahwa yang bisa di investasikan hanya sekitar 110 gram dengan nilai investasi sebesar Rp. 70.000.000,-. Lalu saksi Yati Supriyati, S.Pd setuju.
Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020 Terdakwa sudah sudah di non aktif kan dari tugas KASIR pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus secara lisan oleh saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang. Dan pada saat itu Lalu saksi Yati Supriyati, S.Pd tidak mengetahuinya dan masih menganggap Terdakwa sebagai KASIR pada Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus.
Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan proses investasi berbentuk Gadai Tabungan Emas tersebut, sedangkan saksi Yati Supriyati, S.Pd tetap berada di dalam ruangan.
Bahwa yang bertindak sebagai KASIR di PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020 adalah saksi Iis Kurnia Solihati, S.Kom.
Bahwa pada saat itu Terdakwa mendatangi saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom. di outlet kasir dari pintu samping kasir dengan tujuan memberitahukan kepada saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom bahwa ada yang akan mengajukan Gadai Tabungan Emas (GTE) atas nama saksi Yati Supriyati, S.Pd, dan pada saat itu Terdakwa memberikan KTP asli beserta Fotocopinya serta nomor rekening Tabungan Emas milik saksi Yati Supriyati, S.Pd kepada saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom di atas kertas. Kemudian meminta agar saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom segera memproses GTE milik saksi Yati Supriyati, S.Pd sejumlah Rp.70.000.000,-.
Selanjutnya saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom selaku Kasir melakukan proses GTE tersebut dengan cara awalnya saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom meng-klik menu GTE pada system PASSION, lalu saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom memasukkan nomor rekening Tabungan emas milik saksi Yati Supriyati, S.Pd pada system KASIR, lalu muncul Data nasabah YATI, lalu saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom mengkroscek dengan KTP yang saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom pegang, selanjutnya saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom memasukkan nominal sejumlah Rp.70.000.000,- lalu saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom menekan menu “simpan”. Lalu secara otomatis setelah meng-klik menu “simpan” tersebut, data akan meminta approve dari pinca selaku pejabat yang menyetujui.
Selanjutnya saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom meminta Terdakwa untuk menyerahkan buku tabungan kepada saksi Yati Supriyati, S.Pd.
Kemudian saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom mendatangi saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang langsung di ruangannya sambil membawa buku tabungan serta KTP, dan meminta approval atau persetujuan dengan mengatakan “BU SAYA MINTA APPROVAL GTE ATAS NAMA BU YATI”, lalu saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang meng –approve GTE tersebut.
Bahwa Kemudian saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom kembali ke ruangan kasir dan melihat menu “Tugasku” pada system PASSION. Dan saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom melihat pada menu tersebut sudah di approve, sehingga langkah selanjutnya saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom melakukan proses pencairan, dengan cara memilih nama nasabah an. YATI SUPRIYATI, lalu saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom langsung meng-klik menu “pencairan”. Selanjutnya tercetak struk pencairan GTE sejumlah Rp. 70.000.000,-
Bahwa Selanjutnya saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom mengambil uang cash di laci Kasir sebesar Rp.70.000.000,- (pecahan Rp.100.000 sebanyak 7 blok) dan menyerahkan uang beserta struk pencairan kepada Terdakwa yang sudah menunggu disebelah meja saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom selaku Kasir.
Selanjutnya beberapa saat kemudian, Terdakwa kembali menjumpai saksi Yati Supriyati, S.Pd dengan membawa dokumen dan Struk Pencairan untuk ditandatangani oleh saksi Yati Supriyati, S.Pd, dan pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa dokumen yang dibawa tersebut adalah dokumen investasi.
Kemudian Terdakwa membacakan ISI dokumen tersebut, dan ISI dokumen yang dibacakan kepada saksi Yati Supriyati, S.Pd pada intinya adalah : Bahwa saksi Yati Supriyati, S.Pd ada melakukan investasi selama 3 bulan, dengan keuntungan 1 gram tiap bulannya untuk jangka waktu 3 bulan dan keuntungan tersebut secara otomasis akan masuk ke rekening tabungan emas nasabah (saksi Yati Supriyati, S.Pd) di tiap bulannya, serta rekening saksi Yati Supriyati, S.Pd akan terblokir (tidak bisa dilakukan pengambilan) selama 3 bulan atau selama masa investasi dan akan terbuka blokirnya setelah 3 bulan, selanjutnya disebutkan bahwa saksi Yati Supriyati, S.Pd melakukan investasi sebanyak Rp. 70.000.000,-
Bahwa setelah menandatangani Struk Pencairan tersebut saksi Yati Supriyati, S.Pd kembali pulang ke rumahnya.
Bahwa uang sejumlah Rp. 70.000.000,- yang masih dipegang oleh Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan PT Pegadaian (Persero) tersebut, tidak diperlihatkan (disembunyikan) dan tidak diserahkan kepada saksi Yati Supriyati, S.Pd. melainkan digunakan Terdakwa untuk keuntungan dan kebutuhan pribadinya.
Selanjutnya Terdakwa kembali menyerahkan Struk Pencairan yang telah ditandatangani oleh saksi Yati Supriyati, S.Pd kepada saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom, kemudian saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom menyimpan struk tersebut di ARSIP rekap transaksi Nasabah pada hari itu.
Bahwa jumlah emas milik saksi Yati Supriyati, S.Pd yang diblokir pada saldo tabungan emasnya dan menjadi barang jamainan dalam GTE ini adalah seberat 92,5115 gram dengan taksiran harga sekitar Rp. 85.898.124,-
Bahwa Pada sore harinya saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom menge-print (mencetak) laporan data pencairan, lalu ditandatangani oleh saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom selaku Kasir dan saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang, selanjutnya disimpan di Folder harian.
Bahwa saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom selaku Kasir tidak mengadministrasikan berkas perjanjian satu lembar yang tidak dicetaknya tersebut (Peraturan Direksi Nomor: 42/DIR I/2018 tentang Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Tabungan Emas, Pasal 4 ayat (6) yakni NAsabah menandatangani perjanjian Utang Piutang dengan jaminan gadai sebagaimana LAmpiran II Peraturan Direksi sebagai ketentuan dan persyaratan Layanan KCA Tabungan Emas) .
Selanjutnya sekitar sebulan kemudian sekitar tanggal 4 Maret 2020, saksi Yati Supriyati, S.Pd menabung (Tabungan Emas) langsung ke Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan tujuan untuk melakukan pengecekan apakah ada tambahan saldo 1 gram sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa selaku perwakilan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus. Dan Setelah dilakukan print out terbadap buku tabungan di Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, maka tidak ada terlihat tambahan 1 gram pada tabungan emas saksi Yati Supriyati, S.Pd.
Bahwa pada saat itu saksi Yati Supriyati, S.Pd menjadi curiga, dan pada saat itu juga saksi Yati Supriyati, S.Pd melihat tidak ada Terdakwa di Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus tersebut, dan kasir sudah berganti (bukan Terdakwa lagi).
Selanjutnya saksi Yati Supriyati, S.Pd mencoba menghubungi Terdakwa dan ternyata handphone (HP) nya tidak aktif. Hingga akhirnya saksi Yati Supriyati, S.Pd kembali pulang, dan mulai kebingungan.
Selanjutnya sekitar tanggal 5 Maret 2020 Tim SPI (saksi Agus) mendatangi rumah saksi Yati Supriyati, S.Pd dan melakukan konfirmasi apakah benar ada melakukan kredit GTE , pada saat itu diketahui bahwa saksi Yati Supriyati, S.Pd selaku nasabah mengaku bukan melakukan kredit GTE melainkan melakukan investasi Tabungan Emas yang ditawarkan oleh Terdakwa.
Bahwa pada saat itu Tim SPI (saksi Agus) menerangkan bahwa PT Pegadaian (Persero) tidak pernah mempunyai produk investasi sebagaimana yang diutarakan oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa dengan sarana atau kesempatan yang ada padanya selaku Kasir dan/atau Karyawan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus telah mengambil uang dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus sebesar Rp. 70.000.000,- tersebut, dengan cara memanfaatkan atau menggunakan informasi yang tidak benar perihal investasi (Gadai Tabungan Emas) dan menawarkan informasi yang tidak benar tersebut kepada saksi Yati Supriyati, S.Pd selaku Nasabah Tabungan Emas, lalu meyakinkannya sehingga nasabah saksi Yati Supriyati, S.Pd mau melakukan Gadai Tabungan Emas.
Bahwa seharusnya Terdakwa tidak mengambil uang sejumlah Rp. 70.000.000,- dari saksi saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom selaku Kasir.
Bahwa pada tanggal 18 Mei 2020 Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Yati Supriyati, S.Pd. sebesar Rp. 10.000.000,- untuk disetorkan ke PT Pegadaian sebagai ganti emas saksi Yati Supriyati, S.Pd.. Lalu saksi Yati Supriyati, S.Pd. menyetorkan uang tersebut ke Pegadaian ke-esokan harinya tanggal 19 Mei 2020. Pada hari itu saksi Yati Supriyati, S.Pd. ketemu dengan Nuraini dan menyetorkan uang tersebut, dan saksi Yati Supriyati, S.Pd. menerima struk bukti penyetoran sejumlah Rp. 10.001.000,- pada saat saksi Yati Supriyati, S.Pd. tanyakan kenapa berlebih, maka Nuraini mengatakan tidak apa-apa karna lebih Rp. 1.000,-
Bahwa sisa angsuran tersebut ditutup dan dijadikan angsuran baru dengan nilai Rp. 64.200.000,- dan ditambah bunga atau sewa modal baru sejumlah Rp. 3.852.000,- atau sekitar Rp. 481.500 per 15 hari. Sehingga total sejumlah Rp. 68.052.000,-
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2021, dana sejumlah Rp. 68.052.000,- dipulihkan ke rekening saksi Yati Supriyati, S.Pd., sehingga Tabungan Emas saksi Yati Supriyati, S.Pd. tersebut terbuka Blokirnya.
Bahwa maksud di Blokir adalah nominal emas sejumlah yang ditentukan tidak bisa diambil atau dicairkan karena sudah digadai.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka PT Pegadaian (Persero) mengalami kerugian sejumlah Rp. 68.052.000,- (enam puluh delapan juta lima puluh dua ribu rupiah), sebagaimana tertera dalam Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, beserta Lampirannya perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, tanggal 12 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa di non-jobkan dari Kasir pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus sejak tanggal 14 November 2019 dan digantikan dengan saksi IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom atas perintah lisan dan kewenangan dari saksi Nuraini selaku Pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, namun jika dilihat dari Jabatan Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor: 18/KEP-BDG/2020 Tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Staff dan First Line Manager di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung tanggal 05 Maret 2020, diketahui bahwa Terdakwa masih menjabat sebagai Kasir pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus sampai dengan tanggal 5 Maret 2020 tersebut.
Bahwa seharusnya Kasir melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direksi Nomor: 42/DIR I/2018 tentang Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Tabungan Emas, Pasal 6 ayat (2) hal 7-8 , Langkah-langkah Layanan Transaksi Pemberian Pinjaman Melalui Outlet, sebagai berikut :
Nasabah mengajukan permohonan dengan mengisi FPK (Formulir Permintaan Kredit);
Petugas melakukan input nomor rekening tabungan emas sesuai isian FPK ke sistem aplikasi;
Petugas melakukan input data informasi pinjaman lainnya sesuai dengan permintaan nasabah pada FPK meliputi pilihan jangka waktu (tenor) pinjaman, jenis kredit, sector ekonomi (profesi) dan rubric jamiann berupa Barang Kantong;
Petugas melakukan input nominal permohonan pinjaman nasabah ke sistem aplikasi, dengan menginput nominal uang pinjaman;
Petugas Persetujuan Penyaluran Kredit (PPK) melakukan approval pengajuan pinjaman melalui sistem aplikasi;
Petugas melakukan proses konfirmasi kepada Nasabah;
Apabila nasabah setuju maka dilanjutkan ke proses pencairan pinjaman, apabila nasabah tidak setuju maka proses pengajuan pinjaman selesai;
Kasir melakukan proses pencairan pinjaman denmgan pilihan tunai atau non tunai sesuai permintaan nasabah;
Kasir melakukan proses pengiriman challenge code OTP (One Time Password) melalui sitem aplikasi;
Nasabah menerima renspons-code OTP melalui SMS (Short Message Service) pada HP terdaftar yang selanjutnya menunjukkan kepada Kasir untuk input pada sistem Aplikasi.
Kasir melakukan input respons-code OTP ke sistem aplikasi dan melakukan konfirmasi kepada akhir pada sistem aplikasi;
Kasir menerbitkan nota transaksi pencairan pinjaman;
Nasabah dan kasir menandatangani nota transaksi pencairan pinjaman;
Untuk pencairan tunai, kasir menerima pembayaran Biaya Administrasi, Premi Asuransi dan Biaya Lainnya (jika ada) dari nasabah yang selanjutnya Kasir menyerahkan uang pinjaman kepada nasabah;
Untuk pencairan non tunai, kasir memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai jumlah transfer yang dikirim ke rekening bank nasabah adalah sebesar uang pinjaman dikurangi dengan biaya administrasi, premi asuransi dan biaya lainnya (jika ada);
Kasir menyerahkan 1 lembar nota transaksi pencairan kepada nasabah;
Kasir mengadministrasikan dokumen pencairan kredit;
Pada saat kasir menerbitkan nota transaksi pencairan pinjaman, sistem aplikasi akan secara otomasis melakukan pemblokiran atas sejumlah Titipan Emas sebagai barang jaminan dari Pinjaman yang dicairkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan dengan sengaja mengambil uang dan/atau keutungan dari PT Pegadaian (Persero) dengan cara melanggar ketentuan Perusahaan yakni memanfaatkan atau menggunakan informasi yang tidak benar perihal investasi (Gadai Tabungan Emas) dan menawarkan informasi yang tidak benar tersebut kepada saksi Yati Supriyati, S.Pd selaku Nasabah Tabungan Emas, lalu meyakinkannya sehingga nasabah saksi Yati Supriyati, S.Pd mau melakukan Gadai Tabungan Emas, sebagai berikut :
Peraturan Direksi Nomor: 42/DIR I/2018 tentang Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Tabungan Emas, tanggal 4 Mei 2018, Pasal 3 Ruang Lingkup Layanan, ayat (1) yakni Ruang Lingkup layanan KCA Tabungan Emas meliputi Layanan Registrasi dan Layanan Transaksi. Pasal 6 ayat (2) hal 7-8, Langkah-langkah Layanan Transaksi Pemberian Pinjaman Melalui Outlet, sebagai berikut : yakni harusnya uang pencairan sejumlah Rp. 70.000.000,- tersebut diserahkan kepada nasabah. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut maka dianggap transaksi tersebut belum selesai dan uang masih dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero), disebabkan uang tersebut masih dalam penguasaan Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan PT Pegadaian (Persero).
Lampiran Peraturan Direksi Nomor 27 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, BAB XII Sub Bab B.1.b (Fungsi jabatan dan Tugas Kasir), yakni :
III. Fungsi Jabatan, yang isinya yakni Melaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di kantor cabang sesuai kewenangan dan SOP.
IV . Rincian Tugas :
angka 2, yakni Melaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di unit kerja sesuai kewenangan dan SOP
angka 6, yakni Melakukan pembayaran atas pengeluaran kantor sesuai dokumen pembayaran yang ditetapkan
angka 8, yakni Melakukan perhitungan, pencatatan dan administrasi atas penerimaan serta pengeluaran uang yang dikelolanya sesuai dengan SOP
angka 9, yakni Mengadministrasikan dokumen dan bukti transaksi lainnya sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran uang kas sesuai prosedur yang ditetapkan
Bahwa Terdakwa menyadari dan mengakui bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil uang dan/atau Logam Mulia Emas yang dimilki dan/atau dikuasai PT Pegadaian (Persero) dapat berjalan dengan mulus disebabkan Terdakwa yang mempunyai kedudukan selaku Kasir sehingga mempunyai kewenangan dan kesempatan, serta telah memanfaatkan sarana yang diberikan kepadanya yakni untuk dapat menggunakan User ID dan Password yang telah diterimanya dari saksi Nuraini selaku Pemimpin Cabang sejak Tahun 2017 guna melakukan berbagai transkasi di PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus.
Dengan adanya User ID dan Password yang dikuasai oleh Terdakwa tersebut maka sangat memudahkan dan/atau melancarkan perbuatan Terdakwa selaku KASIR untuk mengambil uang dan/atau keuntungan dari PT Pegadaian (Persero) dengan menggunakan barang jaminan dan/atau Logam Mulia Emas nasabah sebagai medianya dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan Perusahaan .
Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi Pegadaian Nomor 102 tahun 2019 tentang Penanganan kerugian perusahaan : Pasal 1 angka 20, Perbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh karyawan yang bertentangan dengan tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban yang diatur dalam peraturan intern
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan pada PT Pegadaian (Persero), dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, dikarenakan telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban yang diatur dalam peraturan intern.
Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi Pegadaian Nomor 102 tahun 2019 tentang Penanganan kerugian perusahaan :
Pasal 5 ayat (1), setiap karyawan yang melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan atau tidak melaksanakan tugas jabatan yang menjadi kewajibannya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian perusahaan diwajibkan mengganti kerugian perusahaan tersebut
Pasal 5 ayat (2), perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan yang diduga terdapat unsur pidana, seperti namun tidak terbatas pada mengambil uang dan/atau barang milik perusahaan atau yang dikuasai oleh perusahaan; menyalahgunakan uang dan/atau barang milik perusahaan atau yang dikuasai oleh perusahaan; menghilangkan dengan sengaja; penggelembungan maupun pengurangan harga; melakukan rekayasa dengan itikat tidak baik
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan pada PT Pegadaian (Persero) adalah termasuk perbuatan melawan hukum yang diduga terdapat unsur pidana disebabkan Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau tidak melaksanakan tugas jabatan yang menjadi kewajibannya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, sehingga menimbulkan kerugian perusahaan maka diwajibkan mengganti kerugian perusahaan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Direksi Pegadaian Nomor 102 tahun 2019 tentang Penanganan kerugian perusahaan : Pasal 1 angka 6, kekayaan perusahaan adalah segala sesuatu yang menurut hukum dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan yang meliputi: uang, surat berharga dan atau barang yang berwujud maupun tidak berwujud dan yang bernilai.
Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan pada PT Pegadaian (Persero) dari para nasabah, dan uang dan/atau Emas Mulia yang yang belum diserahkan oleh Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan kepada PT Pegadaian (Persero) kepada nasabah serta uang, barang jaminan, dan/ atau logam mulia Emas yang ada pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus adalah segala sesuatu yang menurut hukum dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan yakni PT Pegadaian (Persero).
Bahwa uang, dan/atau Logam Mulia Emas yang diambil dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus seluruhnya telah menguntungkan Terdakwa dan sudah digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan Pribadinya pribadi seperti untuk ongkos pulang ke Ambon, keperluan sehari-hari, dan gali lobang tutup lobang (menutupi perbuatan terdahulu yang sudah dilakukannya).
Bahwa uang atau keutungan yang diperoleh Terdakwa dari PT Pegadaian (Persero) selaku yang memiliki atau menguasai berdasarkan hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direksi Pegadaian Nomor 102 tahun 2019 tentang Penanganan kerugian perusahaan : Pasal 1 angka 6, tentang kekayaan perusahaan, telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, seperti ongkos ke ambon, untuk keperluan sehari-hari, maupun untuk menutupi kerugian perbuatan terdahulu (gali lobang tutup lobang).
Berdasarkan Peraturan Direksi Pegadaian Nomor 102 tahun 2019 tentang Penanganan kerugian perusahaan :
Pasal 1 angka 9, kerugian perusahaan adalah hilangnya atau berkurangnya kekayaan perusahaan yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum atau ingkar janji (wanprestasi)
Pasal 3 ayat (2), Ruang lingkup kerugian perusahaan yang diatur dalam Peraturan ini meliputi Kerugian Perusahaan yang disebabkan oleh : Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa berdasarkan temuan Ahli Basuki Dwijosaputra, sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Cabang Cilimus, beserta Lampirannya perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, tanggal 12 Desember 2022, diketahui bahwa kerugian keuangan negara dalam hal ini adalah PT Pegadaian (Persero) sebagai akibat perbuatan melawan hukum tersebut yakni sejumlah Rp. 1.749.833.655,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima-puluh lima rupiah) atau setidaknya senilai dengan itu, dengan rincian :
| No | Produk | Nasabah | Total Kerugian |
| 1 | KCA | 243 | 953.975.300 |
| 2 | BJDPL | 5 | 17.826.150 |
| 3 | Tabungan Emas | 49 | 426.934.700 |
| 4 | Krasida | 5 | 41.061.455 |
| 5 | GTE | 1 | 68.052.000 |
| 6 | Mulia | 2 | 241.984.050 |
| Jumlah | 305 | 1.749.833.655 | |
Bahwa Terdakwa selaku Kasir dan/atau Karyawan pada PT Pegadaian (Persero) melakukan penyetoran uang dengan tujuan untuk mengganti kerugian perusahaan, sejumlah Rp. 222.717.223,- (dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah), yang didasarkan pada Rekening Koran Piutang Pegawai Lainnya No rek: 131891150106360, dengan rincian sebagai berikut :
| No | Keterangan | Pengembalian | Saldo |
| 1 | Total Kerugian Negara | 1.749.833.655 | |
| 2 | Penyetoran dari pelaku dari tgl 14 sd 18 November 2019 untuk penyelesaian 20 nasabah tidak by sistem (1150106) | 55.305.900 | |
| 3 | Penyetoran dari pelaku 6/8/2021 | 141.498.000 | |
| 4 | Pot Gaji April 2021 sd Feb 2022 an pelaku | 13.629.902 | |
| 5 | Pot Cuti tahun Jan 2022 | 1.131.683 | |
| 6 | Pot Gaji Maret 2022 sd November 2022 | 11.151.738 | |
| Total Pengembalian | 222.717.223 | ||
| Sisa Kerugian Negara | 1.527.116.432 | ||
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan/eksepsi, yang amar putusannya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUS SALEH tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg atas nama Terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUS SALEH tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
GUNAWAN S.E., Bin ABDUL CHALIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah karyawan Pegadaian selaku Penaksir sejak tahun 1996, kemudian pada tahun 2012 selaku Auditor Madya pada Kantor Daerah Pemeriksaan PT Pegadaian Bandung I, dan pada tahun 2015 selaku Auditor Madya pada Kantor Daerah Pemeriksaan PT Pegadaian Cirebon II, selanjutnya ada perubahan nomenklatur menjadi Senior Auditor II, serta pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat selaku Ketua Tim Audit pada Kantor Daerah Pemeriksaan PT Pegadaian Purwakarta;
Bahwa Saksi selaku auditor telah memiliki sertifikat kompetensi pada bidang manajemen Resiko Kualifikasi manjemen Risiko Madya pad atanggal 7 Maret 2018 oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi, telah mengikuti Diklat Program Certified Forensic Auditor (CFrA) atau disebut sebagai Auditor Fortensik oleh Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan Bekerja sama dengan PT. Pegadaian (Persero) (serifikat Nomor: S-13-Prog III-PCFrA/I/2019 tanggal 21 Januari 2019), beberapa diklat lain yang terkait dengan kemampuan Saksis elaku Auditor;
Bahwa terkait perkara ini, Saksi yang menemukan dugaan awal tersebut, yakni bermula Saksi pada sekitar tanggal 7 November 2019 sampai 13 November 2019 ditunjuk selaku Ketua Tim Audit Cirebon II, yang pada saat itu sedang melakukan Audit Rutin di PT Pegadaian Cabang Cilimus;
Bahwa pada saat melakukan audit Saksi menemukan adanya transaksi Minta Tambah Produk KCA milik Nasabah yang diproses oleh Kasir yang pada sat itu di jabat oleh Terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan, dimana Proses Transaksi MT tersebut tidak dilakukan oleh Nasabah dan/atau tanpa sepengetahuan Nasabah, melainkan dilakukan sendiri oleh Terdakwa dan dana hasil kegiatan tersebut digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa atas kejadian tersebut, kemudian Saksi mengajukan Surat Tugas untuk AUDIT INVESTIGASI (AI) kepada Inspektur Wilayah X PT Pegadaian (Persero) di Bandung melalui Telepon, dan selanjutnya Inspektur Wilayah X yang pada saat itu dijabat oleh Ritta Karuniawati menerbitkan dan menandatangani surat tugas AUDIT INVESTIGASI (AI) yakni sejak tanggal 14 November 2019 sampai dengan 10 Januari 2020, dan sedalam pelaksanaan audit ditemukan adanya temuan-temuan baru, maka kemudian dilakukan AUDIT INVESTIGASI (AI) kembali sejak tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan 20 Maret 2020;
Bahwa oleh karena banyak temuan, sehingga audit dilakukan beberapa kali, diantaranya yakni:
-
-
No No dan Tanggal Surat Tugas Keperluan Nama Tim Jabatan Tanggal Penugasan 1. 022/ST.R-00012.10/2019 tgl 22 Maret 2019 . Audit Rutin Gunawan Senior Auditor 2 1 April 2019 s/d 30 April 2019 Sagimin Auditor 1 2. 088/ST.R-00012.10/2019 tgl 28 Oktober 2019 . Audit Rutin Gunawan Senior Auditor 2 1 November 2019 s/d 30 November 2019 Agus Prasetyo Auditor 1 3. 091/ST.R-00012.10/2019 tgl 14 November 2019 Audit Investigasi Gunawan Senior Auditor 2 14 November 2019 s/d 22 November 2019 Agus Prasetyo Auditor 1 4. 099/ST.R-00012.10/2019 tgl 5 Desember 2019 Audit Investigasi Gunawan Senior Auditor 2 5 Desember 2019 s/d 31 Desember 2019 Agus Prasetyo Auditor 1 5. 101/ST.R-00012.10/2019 tgl 23 Desember 2019 Audit Investigasi Dwi Purwanto Senior Auditor 2 30 Desember 2019 s/d 10 Januari 2020 6. 109/ST.R-00012.10/2019 tgl 27 Desember 2019 Audit Investigasi Gunawan Senior Auditor 2 1 Januari 2020 s/d 20 Januari 2020 7. 013/ST.R-00012.10/2020 tgl 21 Februari 2020 Audit Investigasi Gunawan Senior Auditor 2 24 Februari 2020 s/d 6 Maret 2020 Agus Prasetyo Auditor 1 8. 021/ST.R-00012.10/2020 tgl 9 Maret 2020 Audit Investigasi Gunawan Senior Auditor 2 10 Maret 2020 s/d 21 Maret 2020 Agus Prasetyo Auditor 1
-
Bahwa hasil AUDIT INVESTIGASI (AI) tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Nomor: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020, yang merupakan Hasil Audit Sementara dengan nilai kerugian senilai sekitar sejumlah Rp 1.985.062.290,00, namun setelah audit dilakukan kembali, maka hasil yang diperoleh Tim Audit Investigasi telah merugikan perusahaan sejumlah Rp1.750.072.950,00 sebagaimana tertuang dalam Laporan Kerugian Kasus Numpang Gadai KCA, Buyback Ilegal Tabungan Emas, Penggelapan Angsuran Krasida, Penggelepan BJ Mulia, dan Penipuan Gadai Tabungan Emas yang diduga dilakukan oleh Terdakwa di CP Cilimus Nomor: 47-R/00473.00/2020 tanggal 15 Oktober 2020;
Bahwa dalam audit ditemukan beberapa Froud atau kecurangan yang dilakukan oleh Kasir dalam hal ini Terdakwa yakni dilakukan setelah bulan April 2019 dan berdasarkan pengakuan Terdakwa pada saat audit dilakukan kecurangannya telah dilakukan sejak tahun 2017, namun tidak ada keluhan dari nasabah terkait semua produk sampai dengan tahun 2019, maka bisa dianggap sudah Lunas atau diselesaikan oleh Terdakwa selaku Kasir, sehingga sulit untuk ditemukan kecurangan oleh Tim Audit;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa adalah selaku Kasir PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus;
Bahwa Saksi menerangkan metode yang digunakan tim adalah :
Tim meminta kepada Petugas di cabang Cilimus untuk melakukan pendataan dan klarifikasi terhadap para nasabah pada saat datang ke Kantor Pegadaian Cilimus yang melakukan transaksi.
Atas petunjuk bagian keuangan, agar cabang membukukan semua kerugian yang nyata (terhadap rekening yang telah dilakukan klarifikasi tersebut) ke dalam Mata Anggaran (MA) rekening penampung kerugian dengan nama “Piutang Pegawai Lainnya” dengan nomor rekening 131891150106360.
Dan kegiatan tersebut berlangsung selama 5 bulan berjalan yakni hingga proses verifikasi kredit tersebut selesai.
- Bahwa selama melakukan audit, Saksi melakukan hal-hal sebagi berikut:
Meminta keterangan Terdakwa tentang perbuatan Fraud yang dilakukannya, baik itu terkait produknya maupun modusnya
Dari informasi yang telah kami dapat tersebut, selanjutnya Tim mengambil data transaksi nasabah dari Aplikasi PASSION dan MIS (management information System)
Data dari PASSION dan MIS tersebut diolah dengan cara di filter untuk mengambil data nasabah yang terindikasi dilakukan Fraud oleh pelaku;
Selanjutnya data tersebut ditunjukkan kepada pelaku untuk diverifikasi, mana saja data transaksi yang merupakan Fraud pelaku;
Setelah itu Tim mengecek data rekening Koran masing-masing nomor kredit nasabah dan menganalisa mutasi data transaksinya;
Kemudian Tim mencetak data rekening Koran dan meminta pelaku untuk membuat pernyataan pengakuan di rekening Koran tersebut dan menandai pola praud yang dilakukan oleh pelaku, seperti melingkari bukti mutasi transaksi pada rekening Koran tersebut yang dilakukan kecurangan oleh Pelaku dan meminta pelaku untuk menandatangani pengakuan di setiap rekening koran;
Kemudian melakukan kunjungan ke beberapa nasabah secara acak untuk melakukan konfirmasi.
Selanjutnya tim melakukan finalisasi terhadap data yang diperoleh sehingga diperoleh kerugian serta potensi kerugian atas transaksi yang tidak diakui oleh Pelaku, hingga akhirnya menghasilkan perhitungan sementara, yang selanjutnya dituangkan dalam LHPP (Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Nomor: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020).
- Bahwa yang menjadi obyek pemeriksaan adalah:
Transaksi numpang gadai produk pegadaian KCA (aktif dan BJDPL)
Transaksi Buyback produk pegadaian tabungan emas
Transaksi Angsuran produk pegadaian Krasida
Transaksi Penebusan Produk Pegadaian Mulia dan transaksi penjualan Logam Mulia
Transaksi penipuan produk gadai tabungan emas milik nasabah
- Bahwa hasil yang diperoleh dari Audit Investigastif tersebut yakni telah terjadi perbuatan curang atau Froud yang merugikan perusahaan sbb :
-
-
1. Produk : Minta Tambah KCA Yang terjadi : Pelaku melakukan numpang gadai (transaksi minta tambah) Produk Pegadaian KCA milik nasabah. Waktu Kejadian : mulai tanggal 03 April 2017 dan terhenti di tanggal 13 November 2019. Kronologi : Pelaku Mencari data di Passion untuk KCA yang uang pinjamannya belum maksimal.
Melakukan transaksi Minta Tambah KCA tersebut menggunakan user Kasir sendiri.
Kemudian, sebagian besar transaksi MT KCA diapprove sendiri menggunakan user Passion pinca oleh Sdr. Dina Afrida Kilkoda karena mengetahui user dan password tersebut.
Sebagian kecil transaksi minta tambah, Pinca yang mengapprove, tanpa melakukan verifikasi SBK dan nasabahnya.
Ketika melakukan MT KCA, Sewa Modal berjalan dan biaya administrasi kredit untuk UP yang baru, Sdr. Dina Afrida Kilkoda yang menanggung.
Ketika nasabah datang untuk melunasi, Ulang Gadai, Cicil, atau MT, agar tidak diketahui nasabah, Sdr. Dina Afrida Kilkoda melakukan penormalan UP dengan cara mencicilnya. Sewa modal berjalan dan biaya administrasi penormalan UP, Sdr. Dina Afrida Kilkoda yang menanggung juga.
Hal ini, Sdr. Dina Afrida Kilkoda lakukan berulang kali, gali lubang tutup lubang. Menormalkan UP KCA yang nasabahnya datang untuk bertransaksi, dengan menggunakan yang didapat dari MT Kredit KCA yang lain.
MT ilegal ini Sdr. Dina Afrida Kilkoda lakukan dari Bulan April 2017 s.d ditemukan oleh SPI di Bulan November 2019.
2. Produk : BuyBack (Penjualan) Produk Pegadaian Tabungan Emas Yang terjadi : Pelaku melakukan transaksi BuyBack (Penjualan) Produk Pegadaian Tabungan Emas milik nasabah Waktu Kejadian : dimulai Bulan Mei 2019 dan terhenti di tanggal 13 November 2019 Kronologi Pelaku mengingat nasabah-nasabah tabungan emas yang sering menabung. Kemudian ketika mau melakukan buyback, Yang bersangkutan mencari nomor rekening tabungan emas di Passion di Inquiry Tabungan Emas.
Pelaku menginput buyback tersebut menggunakan user kasirnya.
Approvenya menggunakan user Passion Pinca. Approvenya sebagian besar oleh Ybs karena mengetahui user dan password passion pinca. Untuk approve yang dilakukan Pinca hanya sedikit dan lolos karena tidak verifikasi sebelum approve.
Buyback Tabungan Emas mulai Ybs lakukan di Bulan Mei 2019 sampai Bulan November 2019, saat ditemukan SPI.
Supaya tidak diketahui nasabah, ketika nasabah akan bertransaksi tabungan emas, maka Ybs mengembalikan dulu saldo tabungan emas yang dibuybacknya. Setelah Ybs memproses transaksi nasabah sebenarnya, kemudian Ybs bayback kembali. Hal tersebut Ybs lakukan berulang-ulang.
Ketika Ybs melakukan bayback tabungan emas milik nasabah, Ybs langsung memprintout di layar komputer dan tidak dikertas, kemudian Ybs close. Ketika nasabah bertransaksi atau mengeprint untuk mengupdate saldonya maka transaksi buyback yang Ybs lakukan tidak tercetak lagi karena tidak bisa dua kali cetak.
Ada kalanya, jika nasabah ingin bertransaksi tabungan emas dan Ybs belum punya uang untuk mengembalikan saldo TE yang Ybs ambil, transaksi tersebut Ybs tunda atau Ybs tolak dengan alasan lagi error atau ada maintenance.
Untuk Nasabah yang sudah aktif Aplikasi PDS-nya, maka rekening tabungannya Ybs blokir di Passion sehingga nasabah tidak bisa memantau saldo dan riwayat transaksi tabungan emas di PDS.
3. Produk : Produk Pegadaian Krasida Yang terjadi : Pelaku melakukan pengelapan uang angsuran Produk Pegadaian Krasida. Waktu Kejadian : dimulai di Bulan Juli 2019 dan terhenti di tanggal 13 November 2019 Kronologi Yang pertama, Sdr. Dina Afrida Kilkoda menginput angsuran nasabah di passion dan memberikan struk bukti angsuran kepada nasabah. Setelah itu, Ybs mengeluarkan lagi uang angsuran tersebut melalui bayar tunai baik di hari yang sama maupun berbeda asalkan belum jatuh tempo angsuran dan ditarik oleh sistem.
Yang kedua, Nasabah menitip uang angsuran kepada Sdr. Dina Afrida Kilkoda dan Nasabah diberikan kuitansi sementara. Uang angsuran tersebut tidak diinput di Passion dan Sdr. Dina Afrida Kilkoda pakai.
Penggelapan angsuran Krasida yang Ybs lakukan tidak banyak, hanya sekitar 10 orang nasabah dan sebagian besar sudah lunas dan sudah dikembalikan oleh Ybs. Pada saat ditemukan SPI, angsuran yang masih digelapkan tinggal 2 (dua) orang Nasabah dengan 5 (Lima) Kredit.
Penggelapan uang angsuran Krasida mulai dilakukan Yang Bersangkutan di Awal tahun 2018 sampai Bulan November 2019, saat ditemukan SPI.
4. Produk : Produk Mulia Yang terjadi : Pelaku melakukan pengelapan logam mulia yang berasal dari Produk Mulia milik nasabah dengan cara ditebus dan dijual pelaku. Waktu Kejadian : dengan cara ditebus dan dijual pelaku pada tanggal 31 Oktober 2019 dan tanggal 07 November 2019. Kronologi Sdr. DINA AFRIDA KILKODA mengakui mulai melakukan karena Menggelapkan angsuran mulia nasabah-nasabah yang dekat dan menitipkan angsuran ke dirinya. Nasabah-nasabah tersebut diantaranya Iyus Yustianingsih dan Diah Nurmala.
Apabila sudah macet, maka pembiayaan Mulia tersebut dilunasi kemudian dirubah skim kreditnya menjadi Krasida. Dan apabila Krasidanya macet kembali maka skim kreditnya dirubah kembali menjadi KCA.
Karena kebutuhan gali lubang tutup lubang semakin besar akibat perbuatan fraudnya, Sdr. DINA AFRIDA KILKODA semakin nekad dengan menebus dan menjual BJ Mulia milik Nasabah Iyus Yustianingsih dan Diah Nurmala.
Sdr. DINA AFRIDA KILKODA dapat menebus dan menjual BJ Mulia tersebut dengan mengelabuhi rekan kerjanya dengan mengatakan dimintai tolong oleh nasabahnya untuk menebus.
5. Produk : Produk Tabungan Emas Pegadaian Yang terjadi : Pelaku melakukan penipuan kepada nasabah Produk Tabungan Emas Pegadaian untuk melakukan Gadai Tabungan Emas dimana uang hasil gadainya dipakai oleh pelaku. Waktu Kejadian : dilakukan pada tanggal 03 Pebruari 2020 Kronologi Sdr. DINA AFRIDA KILKODA membujuk Ibu Yati Supriati untuk mau menggadaikan Tabungan Emasnya dengan dalih investasi dan akan mendapatkan hasil investasinya. Uang hasil Gadai Tabungan Emas (GTE) digunakan Sdr. DINA AFRIDA KILKODA untuk melunasi utang kepada nasabah yang lain.
Sdr. DINA AFRIDA KILKODA juga mengelabuhi rekan kerjanya dengan mengatakan membantu nasabahnya yang ingin melakukan GTE.
-
- Bahwa besaran kerugian Perusahaan yang dilakukan Terdakwa selaku Kasir di CP Cilimus adalah sejumlah Rp1.750.072.950,00 (Satu milyar tujuh ratus lima puluh juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Jenis Kecurangan Jumlah Rekening Besar Kerugian 1. Numpang Gadai Produk Pegadaian KCA 248 971.708.400 2. Buyback Produk Tabungan Emas secara ilegal 49 427.472.600 3. Pengelapan Angsuran Produk Pegadaian Krasida 5 40.855.900 4. Pengelapan logam mulia Produk Pegadaian Mulia 2 241.984.050 5. Penipuan Gadai Tabungan Emas 1 68.052.000 Jumlah 305 1.750.072.950
- Bahwa hal tersebut sesuai dengan Laporan Kerugian Kasus Numpang Gadai KCA, Buyback Ilegal Tabungan Emas, Penggelapan Angsuran Krasida, Penggelepan BJ Mulia, dan Penipuan Gadai Tabungan Emas yang diduga dilakukan oleh Sdr Dina Kilkoda NIK.P91262 di CP Cilimus Nomor: 47-R/00473.00/2020 tanggal 15 Oktober 2020, dengan nilai Rp. 1.682.020.950,- ditambah Rp. 68.052.000,- (penipuan gadai tabungan emas kepada nasabah) sehingga total Rp.1.750.072.950,00;
- Bahwa Terdakwa telah beberapa kali melakukan pengembalian dengan perincian sebagai berikut:
-
No. Tanggal Penyetoran Jumlah Keterangan 1 14 Nopember 2019 10.966.300 Penyetoran uang untuk periode 14 s.d 21 November 2019 sebanyak 7 kali dengan jumlah uang sebesar Rp.58.137.500,-. Uang tersebut berdasarkan kesepakatan Pinca CP Cilimus dan Sdr. Dina Afrida Kilkoda dipakai untuk pemulihan kerugian nasabah yang datang ke Kantor Cabang Cilimus. Uang tersebut tidak dibukukan di M.A 215.02.01 (Hutang Pegawai Lainnya) dan telah habis terpakai untuk pemulihan 20 Nasabah KCA di Tanggal 14 s.d 18 Nopember 2019. 2 16 Nopember 2019 20.000.000 3 18 Nopember 2019 10.000.000 4 19 Nopember 2019 10.000.000 5 20 Nopember 2019 2.000.000 6 21 Nopember 2019 5.000.000 7 21 Nopember 2019 171.200 8 04 Desember 2019 100.000.000 Penyetoran uang untuk setelah 21 November 2019 sebanyak 4 kali dengan jumlah uang sebesar Rp.141.498.000,-. Uang tersebut, setelah mendapat petunjuk pembukuan dari Kantor Wilayah, oleh Pinca CP Cilimus dibukukan di M.A 215.02.01 (Hutang Pegawai Lainnya). 9 11 Desember 2019 10.000.000 10 14 Desember 2019 20.000.000 11 30 Januari 2020 11.498.000 Jumlah 199.635.500
- Bahwa nilai kerugian tersebut dengan cara atau metode sebagaimana yang telah saya jelaskan sebelumnya sebagai berikut :
-
1 JENIS PERBUATAN FRAUD : Numpang Gadai Produk Pegadaian KCA JLH AKUN KREDIT : 248 KERUGIAN : 971,708,400.00 DATA DUKUNG : Pengakuan dan Surat Pernyataan DINA, yakni mengakui perbuatannya dan mengakui kerugiannya, serta memberitahukan pola perbuatan (cara transaksi), daftar nasabah dan nomor akunnya, menggunakan user pinca keterangan saksi Nuraini (pinca), Gugun Gunawan (Pengelola Agunan), Risniar Triono (penaksir), yakni membantu mengklarifikasi terhadap nasabah, mendapat pengakuan dari DINA secara lisan Surat bukti kredit/Gadai (SBK/SBG) beserta Struk/nota Transaksi rekening koran kredit nasabah bukti konfirmasi ke nasabah pola kecurangan yang terbentuk di rekening koran tabel kerugian hasil perhitungan 2 JENIS PERBUATAN FRAUD : Buyback Produk Tabungan Emas secara ilegal JLH AKUN KREDIT : 49 KERUGIAN : 598.69 gram atau senilai Rp. 427.472.600 DATA DUKUNG : Pengakuan dan Surat Pernyataan DINA, yakni mengakui perbuatannya dan mengakui kerugiannya, serta memberitahukan pola perbuatan (cara transaksi), daftar nasabah dan nomor akunnya, menggunakan user pinca keterangan saksi Nuraini (pinca), Gugun Gunawan (Pengelola Agunan), Risniar Triono (penaksir), yakni membantu mengklarifikasi terhadap nasabah, mendapat pengakuan dari DINA secara lisan rekening koran kredit nasabah bukti konfirmasi ke nasabah foto kopi buku tabungan emas nasabah pola kecurangan yang terbentuk di rekening koran tabel kerugian hasil perhitungan 3 JENIS PERBUATAN FRAUD : Pengelapan Angsuran Produk Pegadaian Krasida JLH AKUN KREDIT : 5 KERUGIAN : 40,855,900.00 DATA DUKUNG : Pengakuan dan Surat Pernyataan DINA, yakni mengakui perbuatannya dan mengakui kerugiannya, serta memberitahukan pola perbuatan (cara transaksi), daftar nasabah dan nomor akunnya, menggunakan user pinca keterangan saksi Nuraini (pinca), Gugun Gunawan (Pengelola Agunan), Risniar Triono (penaksir), yakni membantu mengklarifikasi terhadap nasabah, mendapat pengakuan dari DINA secara lisan rekening koran kredit nasabah rekening koran pendamping nasabah bukti konfirmasi ke nasabah pola kecurangan yang terbentuk di rekening koran tabel kerugian hasil perhitungan 4 JENIS PERBUATAN FRAUD : Pengelapan logam mulia Produk Pegadaian Mulia JLH AKUN KREDIT : 2 KERUGIAN : 300 gram atau senilai Rp. 241.984.050 DATA DUKUNG : Pengakuan dan Surat Pernyataan DINA, yakni mengakui perbuatannya dan mengakui kerugiannya, serta memberitahukan pola perbuatan (cara transaksi), daftar nasabah dan nomor akunnya. keterangan saksi Nuraini (pinca), Gugun Gunawan (Pengelola Agunan), Risniar Triono (penaksir), yakni membantu mengklarifikasi terhadap nasabah, mendapat pengakuan dari DINA secara lisan rekening koran kredit nasabah akad kredit nasabah untuk produk Mulia, Krasida dan KCA rekening koran pendamping nasabah bukti permohonan DINA untuk penggantian Emas bukti pembelian logam mulia pengganti bukti konfirmasi ke nasabah pola kecurangan yang terbentuk di rekening koran tabel kerugian hasil perhitungan 5 JENIS PERBUATAN FRAUD : Penipuan Gadai Tabungan Emas JLH AKUN KREDIT : 1 KERUGIAN : 68,052,000.00 DATA DUKUNG : Pengakuan dan Surat Pernyataan DINA, yakni mengakui perbuatannya dan mengakui kerugiannya, serta memberitahukan pola perbuatan (cara transaksi), daftar nasabah dan nomor akunnya. keterangan saksi Nuraini (pinca), Gugun Gunawan (Pengelola Agunan), Risniar Triono (penaksir) dan IIS (kasir), yakni membantu mengklarifikasi terhadap nasabah, mendapat pengakuan dari DINA secara lisan rekening koran kredit nasabah kesepakatan penyelesaian antara DINA dengan nasabah bukti konfirmasi ke nasabah tabel kerugian hasil perhitungan
- Bahwa kerugian juga dialami oleh nasabah, sudah ditanggulangi oleh perusahaan, disebabkan Terdakwa pada saat melakukan perbuatannya adalah sebagai Kasir atau karyawan perusahaan, sehingga tindakan yang dilakukannya merupakan tanggung jawab perusahaan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan tidak benar pimpinan cabang memberikan password dan Id pada saat keluar kantor, menurut Terdakwa Pincab juga memberikan password dan Id walaupun Pimcab ada dikantor, atas keberatan tersebut, Saksi tetap pada keterangannya;
AGUS PRASETYO S.E. Bin SOEMADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi mulai bekerja pada kantor Pegadaian sejak tahun 1992 selaku Kasir , selanjutnya pada Oktober 2019 selaku Auditor 1 (Anggota Tim Audit) pada Kantor Daerah Pemeriksaan (KDP) PT Pegadaian Cirebon 2, dan pada Agustus 2020 sampai dengan sekarang menjabat selaku Senior Auditor 2 pada Kantor Daerah Pemeriksaan (KDP) PT Pegadaian Palu 1;
Bahwa bermula Saksi ditunjuk sebagai Anggota Tim Audit Cirebon II yakni selaku Auditor 1, yang tugasnya saat itu melakukan audit reguler pada tanggal 7 November 2019 sampai 13 November 2019, dan pada saat melakukan audit terdapat indikasi atau dugaan awal adanya transaksi Minta Tambah Produk KCA milik Nasabah yang diproses oleh Kasir yang pada sat itu di jabat oleh Terdakwa yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni Proses Transaksi MT tersebut tidak dilakukan oleh Nasabah dan/atau tanpa sepengetahuan Nasabah, melainkan dilakukan sendiri oleh Terdakwa dan dana hasil kegiatan tersebut digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi bersama pak Gunawan (Ketua TIM Auditor) melakukan pemeriksaan atau menghitung barang jaminan, selanjutrnya ditemukan adanya TEKOR TEPIL terhadap Barang Jaminan Kantong (EMAS) tersebut Golongan C untuk Bulan berjalan terdapat di Golomgan B bulan berjalan (arti tekor tepil tersebut maksudnya adalah : Barang Jaminan Kantong (EMAS) yang ada pada Brangkas di Pengelola Agunan pada Golongan C kekurangan sekitar 14 potong, sedangkan dalam Sytem pada saat itu jumlah Barang Jaminan Golongan C tersebut ada kelebihan 14 potong. Setelah dilakukan pencarian ternyata terdapat Barang Jaminan Kantong (EMAS) yang ada pada Brangkas di Pengelola Agunan ada pada Golongan B kelebihan sekitar 14 potong, sedangkan dalam Sytem pada saat itu jumlah Barang Jaminan Golongan C tersebut ada kekurangan sekitar 14 potong);
Bahwa dengan adanya temuan tersebut, kemudian Ketua Tim Auditor mengajukan Surat Tugas untuk AUDIT INVESTIGASI (AI) kepada Inspektur Wilayah X PT Pegadaian (Persero) di Bandung melalui Telepon;
Bahwa selanjutnya Surat Tugas AUDIT INVESTIGASI (AI) diterbitkan dan ditandatangani oleh Inspektur Wilayah X yang pada saat itu djabat oleh Ritta Karuniawati;
Bahwa setelah mendapat tugas untuk melakukan AUDIT INVESTIGASI (AI), kemudian Tim melakukan Kegiatan audit sejak tanggal 14 November 2019 sampai dengan 10 Januari 2020. dan diperpanjang lagi tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan 20 Maret 2020,;
Bahwa oleh karena banyak temuan, sehingga audit dilakukan beberapa kali, diantaranya yakni:
-
No No dan Tanggal Surat Tugas Keperluan Nama Tim Jabatan Tanggal Penugasan 1. 022/ST.R-00012.10/2019 tgl 22 Maret 2019 . Audit Rutin Gunawan Senior Auditor 2 1 April 2019 s/d 30 April 2019 Sagimin Auditor 1 2. 088/ST.R-00012.10/2019 tgl 28 Oktober 2019 . Audit Rutin Gunawan Senior Auditor 2 1 November 2019 s/d 30 November 2019 Agus Prasetyo Auditor 1 3. 091/ST.R-00012.10/2019 tgl 14 November 2019 Audit Investigasi Gunawan Senior Auditor 2 14 November 2019 s/d 22 November 2019 Agus Prasetyo Auditor 1 4. 099/ST.R-00012.10/2019 tgl 5 Desember 2019 Audit Investigasi Gunawan Senior Auditor 2 5 Desember 2019 s/d 31 Desember 2019 Agus Prasetyo Auditor 1 5. 101/ST.R-00012.10/2019 tgl 23 Desember 2019 Audit Investigasi Dwi Purwanto Senior Auditor 2 30 Desember 2019 s/d 10 Januari 2020 6. 109/ST.R-00012.10/2019 tgl 27 Desember 2019 Audit Investigasi Gunawan Senior Auditor 2 1 Januari 2020 s/d 20 Januari 2020 7. 013/ST.R-00012.10/2020 tgl 21 Februari 2020 Audit Investigasi Gunawan Senior Auditor 2 24 Februari 2020 s/d 6 Maret 2020 Agus Prasetyo Auditor 1 8. 021/ST.R-00012.10/2020 tgl 9 Maret 2020 Audit Investigasi Gunawan Senior Auditor 2 10 Maret 2020 s/d 21 Maret 2020 Agus Prasetyo Auditor 1
Bahwa hasil AUDIT INVESTIGASI (AI) tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Nomor: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020, yang merupakan Hasil Audit Sementara dengan nilai kerugian senilai sekitar sejumlah Rp 1.985.062.290,00, namun setelah setelah dilakukan klarifikasi oleh pegawai cabang terhadap para nasabah yang btelah melunasi kredit KCA nya maka hasil yang diperoleh Tim Audit Investigasi telah merugikan perusahaan sejumlah Rp1.750.072.950,00 sebagaimana tertuang dalam Laporan Kerugian Kasus Numpang Gadai KCA, Buyback Ilegal Tabungan Emas, Penggelapan Angsuran Krasida, Penggelepan BJ Mulia, dan Penipuan Gadai Tabungan Emas yang diduga dilakukan oleh Terdakwa di CP Cilimus Nomor: 47-R/00473.00/2020 tanggal 15 Oktober 2020;
Bahwa dalam audit ditemukan beberapa Froud atau kecurangan yang dilakukan oleh Kasir dalam hal ini Terdakwa yakni dilakukan setelah bulan April 2019 dan berdasarkan pengakuan Terdakwa pada saat audit dilakukan kecurangannya telah dilakukan sejak tahun 2017, namun tidak ada keluhan dari nasabah terkait semua produk sampai dengan tahun 2019, maka bisa dianggap sudah Lunas atau diselesaikan oleh Terdakwa selaku Kasir, sehingga sulit untuk ditemukan kecurangan oleh Tim Audit;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa adalah selaku Kasir PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus;
Bahwa Saksi menerangkan metode yang digunakan tim adalah :
Tim meminta kepada Petugas di cabang Cilimus untuk melakukan pendataan dan klarifikasi terhadap para nasabah pada saat datang ke Kantor Pegadaian Cilimus yang melakukan transaksi.
Atas petunjuk bagian keuangan, agar cabang membukukan semua kerugian yang nyata (terhadap rekening yang telah dilakukan klarifikasi tersebut) ke dalam Mata Anggaran (MA) rekening penampung kerugian dengan nama “Piutang Pegawai Lainnya” dengan nomor rekening 131891150106360.
Dan kegiatan tersebut berlangsung selama 5 bulan berjalan yakni hingga proses verifikasi kredit tersebut selesai.
- Bahwa selama melakukan audit, Saksi melakukan hal-hal sebagi berikut:
Meminta keterangan Terdakwa tentang perbuatan Fraud yang dilakukannya, baik itu terkait produknya maupun modusnya
Dari informasi yang telah kami dapat tersebut, selanjutnya Tim mengambil data transaksi nasabah dari Aplikasi PASSION dan MIS (management information System)
Data dari PASSION dan MIS tersebut diolah dengan cara di filter untuk mengambil data nasabah yang terindikasi dilakukan Fraud oleh pelaku;
Selanjutnya data tersebut ditunjukkan kepada pelaku untuk diverifikasi, mana saja data transaksi yang merupakan Fraud pelaku;
Setelah itu Tim mengecek data rekening Koran masing-masing nomor kredit nasabah dan menganalisa mutasi data transaksinya;
Kemudian Tim mencetak data rekening Koran dan meminta pelaku untuk membuat pernyataan pengakuan di rekening Koran tersebut dan menandai pola praud yang dilakukan oleh pelaku, seperti melingkari bukti mutasi transaksi pada rekening Koran tersebut yang dilakukan kecurangan oleh Pelaku dan meminta pelaku untuk menandatangani pengakuan di setiap rekening koran;
Kemudian melakukan kunjungan ke beberapa nasabah secara acak untuk melakukan konfirmasi.
Selanjutnya tim melakukan finalisasi terhadap data yang diperoleh sehingga diperoleh kerugian serta potensi kerugian atas transaksi yang tidak diakui oleh Pelaku, hingga akhirnya menghasilkan perhitungan sementara, yang selanjutnya dituangkan dalam LHPP (Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Nomor: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020).
- Bahwa yang menjadi obyek pemeriksaan adalah:
Transaksi numpang gadai produk pegadaian KCA (aktif dan BJDPL)
Transaksi Buyback produk pegadaian tabungan emas
Transaksi Angsuran produk pegadaian Krasida
Transaksi Penebusan Produk Pegadaian Mulia dan transaksi penjualan Logam Mulia
Transaksi penipuan produk gadai tabungan emas milik nasabah
- Bahwa berdasarkan audit dilakukan sejak 14 November 2019 sampai dengan 21 Maret 2020, dan hasilnya adalah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Nomor: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020, yang merupakan Hasil Audit Sementara, dengan nilai kerugian sekitar Rp. 1.985.062.290,- dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp. 1.813.397.010,- dan Potensi Kerugian sebesar Rp. 171.665.280,- yakni penjabaran sebagai berikut :
-
No KERUGIAN KEGIATAN POTENSI KERUGIAN 1 2 3 4 1 Kerugian Materil MT Ilegal KCA Aktif 1,071,747,360 2 Kerugian Materil MT Ilegal KCA BJDPL 16,755,600 3 Kerugian Materil Buyback Ilegal Tabungan Emas 443,171,200 4 Kerugian Materil Penggelapan Angsuran Krasida 39,738,200 5 Kerugian Materil Penggelapan BJ Mulia 241,984,650 6 Potensi Kerugian Penipuan GTE 74,200,000 7 Potensi Kerugian MT Ilegal KCA Aktif 97,465,280 JUMLAH 1,985,062,290
- Bahwa hasil yang diperoleh dari Audit Investigastif tersebut yakni telah terjadi perbuatan curang atau Froud yang merugikan perusahaan sbb :
-
1. Produk : Minta Tambah KCA Yang terjadi : Pelaku melakukan numpang gadai (transaksi minta tambah) Produk Pegadaian KCA milik nasabah. Waktu Kejadian : mulai tanggal 03 April 2017 dan terhenti di tanggal 13 November 2019. Kronologi : Pelaku Mencari data di Passion untuk KCA yang uang pinjamannya belum maksimal.
Melakukan transaksi Minta Tambah KCA tersebut menggunakan user Kasir sendiri.
Kemudian, sebagian besar transaksi MT KCA diapprove sendiri menggunakan user Passion pinca oleh Sdr. Dina Afrida Kilkoda karena mengetahui user dan password tersebut.
Sebagian kecil transaksi minta tambah, Pinca yang mengapprove, tanpa melakukan verifikasi SBK dan nasabahnya.
Ketika melakukan MT KCA, Sewa Modal berjalan dan biaya administrasi kredit untuk UP yang baru, Sdr. Dina Afrida Kilkoda yang menanggung.
Ketika nasabah datang untuk melunasi, Ulang Gadai, Cicil, atau MT, agar tidak diketahui nasabah, Sdr. Dina Afrida Kilkoda melakukan penormalan UP dengan cara mencicilnya. Sewa modal berjalan dan biaya administrasi penormalan UP, Sdr. Dina Afrida Kilkoda yang menanggung juga.
Hal ini, Sdr. Dina Afrida Kilkoda lakukan berulang kali, gali lubang tutup lubang. Menormalkan UP KCA yang nasabahnya datang untuk bertransaksi, dengan menggunakan yang didapat dari MT Kredit KCA yang lain.
MT ilegal ini Sdr. Dina Afrida Kilkoda lakukan dari Bulan April 2017 s.d ditemukan oleh SPI di Bulan November 2019.
2. Produk : BuyBack (Penjualan) Produk Pegadaian Tabungan Emas Yang terjadi : Pelaku melakukan transaksi BuyBack (Penjualan) Produk Pegadaian Tabungan Emas milik nasabah Waktu Kejadian : dimulai Bulan Mei 2019 dan terhenti di tanggal 13 November 2019 Kronologi Pelaku mengingat nasabah-nasabah tabungan emas yang sering menabung. Kemudian ketika mau melakukan buyback, Yang bersangkutan mencari nomor rekening tabungan emas di Passion di Inquiry Tabungan Emas.
Pelaku menginput buyback tersebut menggunakan user kasirnya.
Approvenya menggunakan user Passion Pinca. Approvenya sebagian besar oleh Ybs karena mengetahui user dan password passion pinca. Untuk approve yang dilakukan Pinca hanya sedikit dan lolos karena tidak verifikasi sebelum approve.
Buyback Tabungan Emas mulai Ybs lakukan di Bulan Mei 2019 sampai Bulan November 2019, saat ditemukan SPI.
Supaya tidak diketahui nasabah, ketika nasabah akan bertransaksi tabungan emas, maka Ybs mengembalikan dulu saldo tabungan emas yang dibuybacknya. Setelah Ybs memproses transaksi nasabah sebenarnya, kemudian Ybs bayback kembali. Hal tersebut Ybs lakukan berulang-ulang.
Ketika Ybs melakukan bayback tabungan emas milik nasabah, Ybs langsung memprintout di layar komputer dan tidak dikertas, kemudian Ybs close. Ketika nasabah bertransaksi atau mengeprint untuk mengupdate saldonya maka transaksi buyback yang Ybs lakukan tidak tercetak lagi karena tidak bisa dua kali cetak.
Ada kalanya, jika nasabah ingin bertransaksi tabungan emas dan Ybs belum punya uang untuk mengembalikan saldo TE yang Ybs ambil, transaksi tersebut Ybs tunda atau Ybs tolak dengan alasan lagi error atau ada maintenance.
Untuk Nasabah yang sudah aktif Aplikasi PDS-nya, maka rekening tabungannya Ybs blokir di Passion sehingga nasabah tidak bisa memantau saldo dan riwayat transaksi tabungan emas di PDS.
3. Produk : Produk Pegadaian Krasida Yang terjadi : Pelaku melakukan pengelapan uang angsuran Produk Pegadaian Krasida. Waktu Kejadian : dimulai di Bulan Juli 2019 dan terhenti di tanggal 13 November 2019 Kronologi Yang pertama, Sdr. Dina Afrida Kilkoda menginput angsuran nasabah di passion dan memberikan struk bukti angsuran kepada nasabah. Setelah itu, Ybs mengeluarkan lagi uang angsuran tersebut melalui bayar tunai baik di hari yang sama maupun berbeda asalkan belum jatuh tempo angsuran dan ditarik oleh sistem.
Yang kedua, Nasabah menitip uang angsuran kepada Sdr. Dina Afrida Kilkoda dan Nasabah diberikan kuitansi sementara. Uang angsuran tersebut tidak diinput di Passion dan Sdr. Dina Afrida Kilkoda pakai.
Penggelapan angsuran Krasida yang Ybs lakukan tidak banyak, hanya sekitar 10 orang nasabah dan sebagian besar sudah lunas dan sudah dikembalikan oleh Ybs. Pada saat ditemukan SPI, angsuran yang masih digelapkan tinggal 2 (dua) orang Nasabah dengan 5 (Lima) Kredit.
Penggelapan uang angsuran Krasida mulai dilakukan Yang Bersangkutan di Awal tahun 2018 sampai Bulan November 2019, saat ditemukan SPI.
4. Produk : Produk Mulia Yang terjadi : Pelaku melakukan pengelapan logam mulia yang berasal dari Produk Mulia milik nasabah dengan cara ditebus dan dijual pelaku. Waktu Kejadian : dengan cara ditebus dan dijual pelaku pada tanggal 31 Oktober 2019 dan tanggal 07 November 2019. Kronologi Sdr. DINA AFRIDA KILKODA mengakui mulai melakukan karena Menggelapkan angsuran mulia nasabah-nasabah yang dekat dan menitipkan angsuran ke dirinya. Nasabah-nasabah tersebut diantaranya Iyus Yustianingsih dan Diah Nurmala.
Apabila sudah macet, maka pembiayaan Mulia tersebut dilunasi kemudian dirubah skim kreditnya menjadi Krasida. Dan apabila Krasidanya macet kembali maka skim kreditnya dirubah kembali menjadi KCA.
Karena kebutuhan gali lubang tutup lubang semakin besar akibat perbuatan fraudnya, Sdr. DINA AFRIDA KILKODA semakin nekad dengan menebus dan menjual BJ Mulia milik Nasabah Iyus Yustianingsih dan Diah Nurmala.
Sdr. DINA AFRIDA KILKODA dapat menebus dan menjual BJ Mulia tersebut dengan mengelabuhi rekan kerjanya dengan mengatakan dimintai tolong oleh nasabahnya untuk menebus.
5. Produk : Produk Tabungan Emas Pegadaian Yang terjadi : Pelaku melakukan penipuan kepada nasabah Produk Tabungan Emas Pegadaian untuk melakukan Gadai Tabungan Emas dimana uang hasil gadainya dipakai oleh pelaku. Waktu Kejadian : dilakukan pada tanggal 03 Pebruari 2020 Kronologi Sdr. DINA AFRIDA KILKODA membujuk Ibu Yati Supriati untuk mau menggadaikan Tabungan Emasnya dengan dalih investasi dan akan mendapatkan hasil investasinya. Uang hasil Gadai Tabungan Emas (GTE) digunakan Sdr. DINA AFRIDA KILKODA untuk melunasi utang kepada nasabah yang lain.
Sdr. DINA AFRIDA KILKODA juga mengelabuhi rekan kerjanya dengan mengatakan membantu nasabahnya yang ingin melakukan GTE.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan audit ulang, besaran kerugian Perusahaan yang dilakukan Terdakwa selaku Kasir di CP Cilimus adalah sejumlah Rp1.750.072.950,00 (Satu milyar tujuh ratus lima puluh juta tujuh puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Jenis Kecurangan Jumlah Rekening Besar Kerugian 1. Numpang Gadai Produk Pegadaian KCA 248 971.708.400 2. Buyback Produk Tabungan Emas secara ilegal 49 427.472.600 3. Pengelapan Angsuran Produk Pegadaian Krasida 5 40.855.900 4. Pengelapan logam mulia Produk Pegadaian Mulia 2 241.984.050 5. Penipuan Gadai Tabungan Emas 1 68.052.000 Jumlah 305 1.750.072.950
- Bahwa hal tersebut sesuai dengan Laporan Kerugian Kasus Numpang Gadai KCA, Buyback Ilegal Tabungan Emas, Penggelapan Angsuran Krasida, Penggelepan BJ Mulia, dan Penipuan Gadai Tabungan Emas yang diduga dilakukan oleh Sdr Dina Kilkoda NIK.P91262 di CP Cilimus Nomor: 47-R/00473.00/2020 tanggal 15 Oktober 2020, dengan nilai Rp. 1.682.020.950,- ditambah Rp. 68.052.000,- (penipuan gadai tabungan emas kepada nasabah) sehingga total Rp.1.750.072.950,00;
- Bahwa Terdakwa telah beberapa kali melakukan pengembalian dengan perincian sebagai berikut:
-
No. Tanggal Penyetoran Jumlah Keterangan 1 14 Nopember 2019 10.966.300 Penyetoran uang untuk periode 14 s.d 21 November 2019 sebanyak 7 kali dengan jumlah uang sebesar Rp.58.137.500,-. Uang tersebut berdasarkan kesepakatan Pinca CP Cilimus dan Sdr. Dina Afrida Kilkoda dipakai untuk pemulihan kerugian nasabah yang datang ke Kantor Cabang Cilimus. Uang tersebut tidak dibukukan di M.A 215.02.01 (Hutang Pegawai Lainnya) dan telah habis terpakai untuk pemulihan 20 Nasabah KCA di Tanggal 14 s.d 18 Nopember 2019. 2 16 Nopember 2019 20.000.000 3 18 Nopember 2019 10.000.000 4 19 Nopember 2019 10.000.000 5 20 Nopember 2019 2.000.000 6 21 Nopember 2019 5.000.000 7 21 Nopember 2019 171.200 8 04 Desember 2019 100.000.000 Penyetoran uang untuk setelah 21 November 2019 sebanyak 4 kali dengan jumlah uang sebesar Rp.141.498.000,-. Uang tersebut, setelah mendapat petunjuk pembukuan dari Kantor Wilayah, oleh Pinca CP Cilimus dibukukan di M.A 215.02.01 (Hutang Pegawai Lainnya). 9 11 Desember 2019 10.000.000 10 14 Desember 2019 20.000.000 11 30 Januari 2020 11.498.000 Jumlah 199.635.500
- bahwa nilai kerugian tersebut dengan cara atau metode sebagaimana yang telah saya jelaskan sebelumnya sebagai berikut :
-
1 JENIS PERBUATAN FRAUD : Numpang Gadai Produk Pegadaian KCA JLH AKUN KREDIT : 248 KERUGIAN : 971,708,400.00 DATA DUKUNG : Pengakuan dan Surat Pernyataan DINA, yakni mengakui perbuatannya dan mengakui kerugiannya, serta memberitahukan pola perbuatan (cara transaksi), daftar nasabah dan nomor akunnya, menggunakan user pinca keterangan saksi Nuraini (pinca), Gugun Gunawan (Pengelola Agunan), Risniar Triono (penaksir), yakni membantu mengklarifikasi terhadap nasabah, mendapat pengakuan dari DINA secara lisan Surat bukti kredit/Gadai (SBK/SBG) beserta Struk/nota Transaksi rekening koran kredit nasabah bukti konfirmasi ke nasabah pola kecurangan yang terbentuk di rekening koran tabel kerugian hasil perhitungan 2 JENIS PERBUATAN FRAUD : Buyback Produk Tabungan Emas secara ilegal JLH AKUN KREDIT : 49 KERUGIAN : 598.69 gram atau senilai Rp. 427.472.600 DATA DUKUNG : Pengakuan dan Surat Pernyataan DINA, yakni mengakui perbuatannya dan mengakui kerugiannya, serta memberitahukan pola perbuatan (cara transaksi), daftar nasabah dan nomor akunnya, menggunakan user pinca keterangan saksi Nuraini (pinca), Gugun Gunawan (Pengelola Agunan), Risniar Triono (penaksir), yakni membantu mengklarifikasi terhadap nasabah, mendapat pengakuan dari DINA secara lisan rekening koran kredit nasabah bukti konfirmasi ke nasabah foto kopi buku tabungan emas nasabah pola kecurangan yang terbentuk di rekening koran tabel kerugian hasil perhitungan 3 JENIS PERBUATAN FRAUD : Pengelapan Angsuran Produk Pegadaian Krasida JLH AKUN KREDIT : 5 KERUGIAN : 40,855,900.00 DATA DUKUNG : Pengakuan dan Surat Pernyataan DINA, yakni mengakui perbuatannya dan mengakui kerugiannya, serta memberitahukan pola perbuatan (cara transaksi), daftar nasabah dan nomor akunnya, menggunakan user pinca keterangan saksi Nuraini (pinca), Gugun Gunawan (Pengelola Agunan), Risniar Triono (penaksir), yakni membantu mengklarifikasi terhadap nasabah, mendapat pengakuan dari DINA secara lisan rekening koran kredit nasabah rekening koran pendamping nasabah bukti konfirmasi ke nasabah pola kecurangan yang terbentuk di rekening koran tabel kerugian hasil perhitungan 4 JENIS PERBUATAN FRAUD : Pengelapan logam mulia Produk Pegadaian Mulia JLH AKUN KREDIT : 2 KERUGIAN : 300 gram atau senilai Rp. 241.984.050 DATA DUKUNG : Pengakuan dan Surat Pernyataan DINA, yakni mengakui perbuatannya dan mengakui kerugiannya, serta memberitahukan pola perbuatan (cara transaksi), daftar nasabah dan nomor akunnya. keterangan saksi Nuraini (pinca), Gugun Gunawan (Pengelola Agunan), Risniar Triono (penaksir), yakni membantu mengklarifikasi terhadap nasabah, mendapat pengakuan dari DINA secara lisan rekening koran kredit nasabah akad kredit nasabah untuk produk Mulia, Krasida dan KCA rekening koran pendamping nasabah bukti permohonan DINA untuk penggantian Emas bukti pembelian logam mulia pengganti bukti konfirmasi ke nasabah pola kecurangan yang terbentuk di rekening koran tabel kerugian hasil perhitungan 5 JENIS PERBUATAN FRAUD : Penipuan Gadai Tabungan Emas JLH AKUN KREDIT : 1 KERUGIAN : 68,052,000.00 DATA DUKUNG : Pengakuan dan Surat Pernyataan DINA, yakni mengakui perbuatannya dan mengakui kerugiannya, serta memberitahukan pola perbuatan (cara transaksi), daftar nasabah dan nomor akunnya. keterangan saksi Nuraini (pinca), Gugun Gunawan (Pengelola Agunan), Risniar Triono (penaksir) dan IIS (kasir), yakni membantu mengklarifikasi terhadap nasabah, mendapat pengakuan dari DINA secara lisan rekening koran kredit nasabah kesepakatan penyelesaian antara DINA dengan nasabah bukti konfirmasi ke nasabah tabel kerugian hasil perhitungan
- Bahwa kerugian juga dialami oleh nasabah, sudah ditanggulangi oleh perusahaan, disebabkan Terdakwa pada saat melakukan perbuatannya adalah sebagai Kasir atau karyawan perusahaan, sehingga tindakan yang dilakukannya merupakan tanggung jawab perusahaan;;
- Bahwa perusahaan tidak memiliki dana untuk menutupi atau membayar barang jaminan milik nasabah, namun disebabkan hasil Audit menyatakan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Karyawan yang menimbulkan kerugian perusahaan, maka rekening untuk menyelesaikan permasalahan dengan nasabah yang berkaitan dengan perilaku karyawan adalah Mata Anggaran (MA) Piutang Pegawai Lainnya, No Rek: 131891150106360. Yang mana rekening tersebut bertujuan untuk mencatat segala bentuk kerugian perusahaan yang berasal dari pelanggaran dan/atau tanggungjawab karyawan;
- Bahwa untuk kegiatan KCA, Krasida dan GTE, adalah perusahaan wajib memberikan dan/atau mengembalikan barang jaminan milik nasabah jika nasabah sudah selesai melakukan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam pasal 29 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN), dan terhadap barang jaminan tersebut telah dijadikan objek atau alat bagi DINA untuk mengambil uang perusahaan, dan dikarenakan kegiatan ini merupakan kegiatan bisnis dan nasabah sudah menyelesaiakan kewajibannya, maka Terdakwa memiliki tanggungjawab untuk menyelesaikan kewajibannya agar barang jaminan dapat dikembalikan perusahaan kepada nasabah;
- Bahwa hingga akhirnya perusahaan melakukan pencatatan atau input ke masing-masing rekening nasabah pada setiap produk tersebut seolah-olah kewajiban nasabah sudah dipenuhi oleh Terdakwa, dengan tujuan agar Barang Jaminan dapat diserahkan ke Nasabah.
Kewajiban Terdakwa yang seolah-olah sudah dipenuhi tersebut dilakukan pencatatan oleh Perusahaan ke MA Piutang Pegawai Lainnya oleh Cabang;
- Bahwa untuk kegiatan Buyback dan Mulia, adalah Perusahaan wajib memberikan dan/atau mengembalikan barang milik nasabah yang disimpan atau yang berada dalam penguasaan (tanggungjawab) Perusahaan secara Bisnis, dan terhadap barang yang ada dalam penguasaan perusahaan tersebut harus dikembalikan ke nasabah, sehingga barang atau Emas tersebut menjadi tanggungjawab perusahaan. Berdasarkan pasal 29 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN maka Perusahaan harus segera mengembalikan barang atau emas ke nasabah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan tidak benar pimpinan cabang memberikan password dan Id pada saat keluar kantor, menurut Terdakwa Pincab juga memberikan password dan Id walaupun Pimcab ada dikantor, atas keberatan tersebut, Saksi tetap pada keterangannya;
NURAINI, S. Sos. Binti CHALID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Pinca pada PT Pegadaian Cilimus 2017-2020, dan selaku Pengelola Unit 1 Kedawung pada PT Pegadaian Cabang Klayan, sejak 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa selaku PINCA Cilimus, membawahi beberapa bagian yakni Kasir (DINA AFRIDA KILKODA atau Terdakwa), Penaksir ( RISNIAR TRIONO, dan SIGIT PRADIPTYA) dan Pengelola Agunan (GUGUN GUNAWAN);
Bahwa sepengetahuan Saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Pegadaian Cabang Cilimus Tahun 2019 sampai dengan 2020 yakni Terdakwa yang menjabat sebagai Kasir Muda yang mempunyai fungsi melakukan pekerjaan atas transaksi keuangan yang membayar dan menerima pada Kantor PT Pegadaian Cabang Cilimus sesuai SK Nomor XX/KEP-CAB/2016 tanggal 9 Agustus 2016;
Bahwa sekitar tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 , Terdakwa melakukan beberapa perbuatan di Kantor PT Pegadaian Cabang Cilimus, diantaranya sebagai berikut:
Kegiatan Numpang Gadai,
Terdakwa selaku kasir sejak tahun 2017 sampai Mei 2019 dengan sengaja telah melakukan transaksi Minta Tambah Uang Pinjaman KCA aktif milik 301 rekening dan melakukan transaksi Minta Tambah Uang Pinjaman KCA BJDPL (Barang Jaminan Dalam proses Lelang) milik 5 rekening Nasabah tanpa diketahui oleh Nasabah yang bersangkutan, dengan cara menaikkan uang pinjaman kredit gadai milik nasabah yang pinjamannya belum maksimal, tanpa sepengetahuan nasabah;
Terdakwa selaku kasir meng-approve sendiri transaksi tersebut dengan menggunakan User dan Password Passion Pemimpin Cabang;
Terdakwa selaku kasir tidak mencetak struk Transaksi Minta Tambah (MT) sesuai ketentuan, dan berusaha mengaburkan tindakannya tersebut dengan tidak mencetak dan mengarsipkan laporan-laporan harian transaksi produk KCA;
akibatnya Perusahaan memberikan pinjaman predit sebagaimana yang diajukan oleh Terdakwa selaku kasir. Namun atas kredit yang dinaikkan tersebut tidak mampu dibayar oleh Terdakwa, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusaan PT. Pegadaian sekitar sejumlah Rp1.088.502.960,00 dengan rincian :
transaksi MT UP KCA aktif milik 301 rekening sejumlah Rp1.071.747.360,00;
transaksi MT UP KCA BJDPL milik 5 rekening sejumlah Rp16.755.600,00,00;
Bahwa Minta Tambah (MT) dapat dilakukan apabila Uang Pinjaman (UP) lama lebih kecil dari plafon UP yang seharusnya (hal 38, Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA))
Bahwa perbuatan Dina Afrida Kilkoda selaku kasir dikategorikan sebagai perbuatan Melawan Hukum (Fraud) Numpang Gadai, yakni perbuatan yang dilakukan secara sengaja oleh Karyawan untuk menambah Uang Pinjaman (UP) atas gadaian milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, guna kepentingan diri sendiri atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam hal 102 Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA), Bab III, Perihal F. Barang Bermasalah angka 2, huruf a, point 3.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA), BAB I Pendahuluan, Perihal D. Definisi, angka 2, Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang selanjutnya disebut Pegadaian KCA adalah Penyaluran uang pinjaman melalui system gadai sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1150 s/d 1160 KUHPerdata, sebagai kesepakatan utang piutang antara perusahaan dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melunasi hutangnya sampai dengan jatuh tempo, apabilan tidak maka agunannya dijual lelang.
Kegiatan Tahan Angsuran,
Bahwa Dina Afrida Kilkoda selaku kasir telah menerima setoran angsuran kredit KRASIDA dari 2 Nasabah (Rita dan Ade Ridayati) sebanyak 5 nomor kredit, dengan jumlah sekitar Rp.39.738.200,- lalu atas setoran angsuran tersebut tidak disetor oleh Dina Afrida Kilkoda selaku kasir ke Kas Pegadaian, lalu digunakan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi.
bahwa cara yang dilakukan Dina Afrida Kilkoda selaku kasir adalah:
menerima setoran angsuran dari nasabah, lalu menyetorkan ke Rekening Pendamping Nasabah, dengan tujuan pada saat akan jatuh tempo maka dana di rekening pendamping itu akan secara otomatis tertarik atau terpotong, dan jumlah pinjaman kredit di rekening krasida nasabah juga otomasis terpotong atau berkurang jumlah kreditnya. Sebelum jatuh tempo, Kasir menarik kembali uang yang ada di rekening pendamping tersebut untuk menjadi tunai. Menu aplikasi penarikan kembali tersebut hanya ada pada bidang KASIR (menu Kasir pada aplikasi PASSION). Pada saat akan menarik kembali tersebut, kasir memerlukan Approve dari Pinca. Disebabkan kasir sudah mempunyai User dan Password Pinca maka Kasir langsung meng-approve sendiri transaksi bayar tunai uang titipan angsuran KRASIDA dengan menggunakan user dan password passion Pinca tersebut.
Menerima setoran langsung dari nasabah, namun tidak disetor ke Pegadaian melainkan langsung digunakan untuk kepentingan pribadi
bahwa KRASIDA adalah Kredit Angsuran Sistem Gadai, yang diatur dalam Keputusan Direksi PERUM PEGADAIAN No 105/US.2.00/2004 tentang Buku Pedoman Operasional Kredit KRASIDA.
Kegiatan Buyback emas,
Bahwa Dina Afrida Kilkoda selaku kasir telah melakukan pembelian kembali terhadap emas yang dimiliki 61 rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, selanjutnya Dina Afrida Kilkoda selaku kasir menerima uang cash, dan uang tersebut tidak diserahkan ke nasabah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.,
Adapun jumlah kerugian emas yang dilakukan buyback sebanyak 1.330,79 gram dengan nilai rupiah sebesar Rp.443.171.200,-
Bahwa cara yang dilakukan oleh Dina Afrida Kilkoda selaku kasir adalah melakukan transaksi buyback, lalu meng-approve sendiri transaksi tersebut dengan menggunakan user dan password passion Pinca. Lalu untuk mengaburkan perbuatnnya tersebut, Dina Afrida Kilkoda selaku kasir tidak mencetak dan mengarsipkan laporan-laporan harian transaksi Produk Tabungan Emas.
Pembelian Kembali Tabungan Emas (Buyback) adalah Pembelian emas milik nasabah yang terdapat dalam rekening tabungan emas nasabah, oleh Galeri 24 berdasarkan harga dan berat yang ditetapkan oleh Galeri 24 (Bab I, D. definisi angka 25, Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 104/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas.)
Bahwa perbuatan Dina Afrida Kilkoda selaku kasir, yang telah mentransaksikan (mengisi dokumen nasabah, lalu melakukan verifikasi dan falidasi atas formulir dan data nasabah tersebut), lalu meng-approve sendiri transaksi tersebut dengan menggunakan user dan password passion Pinca, hingga akhirnya menerima uang pembayaran dari Galeri 24, dan digunakan untuk kepentingan pribadi, telah bertentangan dengan Bab III, Perihal D. Prosedur Pembelian Kembali Tabungan Emas, Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 104/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas. Atau dengan kata lain Kasir telah meng-uang kan emas nasabah, tanpa sepengetahuan nasabah, lalu menggunakan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kegiatan Mengambil dan/atau menggelapkan Barang Jaminan (BJ) logam Mulia.
Bahwa Dina Afrida Kilkoda selaku kasir melakukan proses pelunasan kredit Produk Mulia milik nasabah dan bukti pelunasan itu diserahkan ke pihak Pengelola Agunan di PT Pegadaian Cilimus (GUGUN GUNAWAN) kemudian GUGUN menyerahkan Produk Mulia tersebut ke Kasir, dan selanjutnya Produk mulia yang telah dikuasai oleh Kasir tersebut tidak diserahkan ke nasabah, melainkan langsung dijual Dina Afrida Kilkoda selaku kasir tersebut ke Pihak Lain yakni Sdr. PA’I (alamat Cirebon, biasa selaku pemenang lelang) dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk membayar sewa modal kredit gadai nasabah. Jumlah nomor kredit yang dilakukan pelunasan adalah sebanyak 2 nasabah, dan jumlah emas yang telah diambil atau dilunasi serta dilakukan penjualan sebanyak 300 gram logam mulia emas, yang senilai dengan Rp. 241.984.650,-
Produk Mulia adalah Pembelian logam mulia dengan menggunakan sistem angsuran.
Bahwa perbuatan Dina Afrida Kilkoda selaku kasir telah bertentangan dengan Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 102/DIR I/2018 , tanggal 15 November 2018 tentang Standar Operating Procedure (SOP) PT. Pegadaian (Persero) Produk Mulia.
Penipuan.
Bahwa Dina Afrida Kilkoda bertindak seolah selaku kasir memberikan penawaran investasi kepada Nasabah Tabungan Emas dengan iming-iming mendapat imbalan bunga sebanyak 5% dari periode 3 bulan, dengan syarat bahwa nasabah akan melakukan Gadai Tabungan Emas (GTE) yang dimiliki nasabah pada tabungan emasnya, selanjutnya setelah diproses gadai emas milik nasabah, maka pencairan uang yang seharusnya diterima oleh nasabah, pada saat itu tidak diberikan oleh Dina Afrida Kilkoda, melainkan akan digunakan untuk kepentingan pribadi Dina Afrida Kilkoda, namun alasan yang digunakan Dina Afrida Kilkoda kepada nasabah adalah uang hasil GAdai tersebut akan digunakan untuk pengembangan UMKM melalui PT. Pegadaian, sehingga nasabah tidak perlu mengeluarkan dana apapun untuk pelunasan/penebusan gadai tersebut. Nasabah tertarik disebabkan nasabah akan mendapat 5% dari Modal atau Pokok gadai pada masa jatuh tempo (selama 3 bulan). Bahwa uang hasil gadai emas tersebut digunakan oleh Dina Afrida Kilkoda sejumlah Rp. 74.200.000,- dan nasabah yang menjadi korban hanya ada 1 nasabah (an. Yati Supriyati).
Tabungan emas adalah tabungan nasabah yang penyetorannya dalam bentuk rupiah, namun pencatatan saldonya dalam bentuk gram emas.
Bahwa hal ini dilakukan, Dina berbuat tindakan tersebut setelah Dina di Non-Job kan (dicopot Jabatan sekitar bulan November 2019).
Bahwa perbuatan Dina Afrida Kilkoda selaku kasir bertentangan dengan Peraturan Direksi Nomor: 42/DIR I/2018 tentang Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Tabungan Emas.
Kegiatan Minta Tambah (MT) KCA Aktif yang tidak didukung dengan Struk Transaksi (bukti dukung MT).
Adanya transaksi MT KCA Aktif sebanyak 131 rekening nasabah yang tidak didukung atau tidak memliki dengan struk transaksi sejak 18 juli 2019 s/d 12 November 2019, dengan total potensi kerugian sejumlah Rp. 97.465.280,-
Bahwa tidak adanya struk transaksi tersebut telah bertentangan dengan Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Standar Operating Procedure (SOP) Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) hal 64-68 tentang Prosedur Transaksi MT dan Instruksi Direksi No 15/ID-DIR I/2017 tanggal 27 Juli 2017 tentang Implementasi SOP Pegadaian KCA.
Bahwa pihak yang bertugas untuk pembuatan bukti transaksi adalah Dina Afrida Kilkoda selaku kasir;
Bahwa Saksi mengetahui adanya fraud pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Auditor sekitar bulan November 2019, dimana pada saat itu diberitahukan langsung oleh Auditor di Kantor PT Pegadaian Cilimus;
Bahwa setelah mengetahui adanya fraud yang dilakukan Terdakwa, kemudian Saksi melakukan non-job kepada Terdakwa selaku kasir, dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan deputi serta bersama sama dengan Tim Auditor menyisir kegiatan yang dilakukan oleh sdr. Dina Afrida Kilkoda selaku kasir tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil audit sementara yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Nomor: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020 oleh Tim Auditor pada Inspektorat Wilayah X Bandung, Tim SPI Wilayah Cirebon II, akibat perbuatan Terdakwa yakni menimbulkan rasa ketidakpercayaan nasabah terhadap pegadaian, dan itu jelas merugikan perusahaan, sekitar sejumlah Rp1.985.062.290,00 dengan rincian :
-
-
No KEGIATAN POTENSI KERUGIAN 1 2 3 1 MT Ilegal KCA Aktif 1,071,747,360 2 MT Ilegal KCA BJDPL 16,755,600 3 Buyback Ilegal Tabungan Emas 443,171,200 4 Penggelapan Angsuran Krasida 39,738,200 5 Penggelapan BJ Mulia 241,984,650 6 Penipuan GTE 74,200,000 7 MT Ilegal KCA Aktif 97,465,280 JUMLAH 1,985,062,290
-
- Bahwa kemudian dilakukan verifikasi kembali dari temuan-temuan audit tersebut, dan hasilnya sebagaimana dalam Laporan Kerugian Kasus numpang Gadai KCA, Buyback Ilegal Tabungan Emas, Penggelapan Angsuran Krasida, Penggelapan BJ Mulia, dan Penipuan Gadai Tabungan Emas yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Di CP Cilimus Nomor: 47-R/00473.00/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tanggal 15 Oktober 2020 tersebut, dan besaran kerugian perusahaan yakni sejumlah Rp1.749.833.655;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan tidak keberatan;
IIS KURNIA SOLIHATI, S.Kom, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Kasir pada PT Pegadaian UPC Ciawigebang sejak tahun 2016, dan sejak akhir tahun 2019 selaku Kasir pada PT Pegadaian Cilimus, serta sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang selaku Pengelola UPC pada PT Pegadaian Manon jaya CP Tasikmalaya;
Bahwa sekitar Oktober tahun 2019, Saksi ditunjuk Pinca Cilimus (Saksi NURAINI) sebagai Kasir pengganti sejak Terdakwa di Non-Job kan karena adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa melakukan proses Minta Tambah Kredit Gadai dari teman-teman kantor Cilimus sekitar bulan Oktober 2019, yakni pada saat Saksi diminta untuk menjadi Kasir di CP Cilimus oleh Pinca Bu Nuraini;
Bahwa sejak menjadi Kasir pengganti, pada sekitar bulan November sampai dengan Desember 2019, Saksi mengetahui Terdakwa diduga melakukan Fraud kegiatan Buyback Tabungan Emas Ilegal, dan Penipuan GTE;
Bahwa Saksi mengetahui berawal pada saat Tim SPI melakukan croscek kepada bu YATI sekitar bulan November-Desember 2019, dimana Terdakwa diduga telah melakukan penipuan pada program GTE nasabah atas nama Sdr. YATI sekitar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa pada bulan November 2019 terdapat Terdakwa datang menemui Saksi pada saat jam kerja sekitar pukul 11.00 Wib, yang memberitahukan ada nasabah yang akan mengajukan Gadai Tabungan Emas (GTE) atas nama Sdr. Yati, dimana pada saat itu Terdakwa memberikan KTP asli beserta Fotocopinya serta nomor rekening Tabungan Emas milik Sdr. Yati. Selanjutnya Saksi melakukan proses GTE dengan cara awalnya meng-klik menu GTE pada system PASSION, lalu Saksi memasukkan nomor rekening Tabungan emas milik Sdr. YATI pada system KASIR yang Saksi pegang, dan muncul Data nasabah YATI, selanjutnya Saksi mengkroscek dengan KTP yang diserahkan Terdakwa tersebut, kemudian Saksi memasukkan nominal sejumlah Rp.70.000.000,00 dan tekan menu “simpan”. Namun ketika Saksi melakukan klik download terkait berkas perjanjian satu lembar, tidak dapat terdownload, sehingga berkas tersebut tidak dapat tercetak. Setelah itu, Saksi meminta Terdakwa untuk meminta buku tabungan kepada Sdr. Yati;
Bahwa setelah meng-klik menu “simpan” tersebut, secara otomatis data akan meminta approve dari Pinca selaku pejabat yang menyetujui, selanjutnya Saksi menghadap Pinca langsung di ruangannya sambil membawa buku tabungan serta KTP, dan meminta approval atau persetujuan dan Pinca meng –approve GTE tersebut;
Bahwa setelah di approve, sehingga langkah selanjutnya Saksi melakukan proses pencairan, dengan cara memilih nama nasabah YATI, lalu saya langsung meng-klik menu “pencairan”. Selanjutnya tercetak struk pencairan GTE sejumlah Rp70.000.000,00 dan setelah itu langsung Saksi mengambil uang cash di laci Saksi sejumlah Rp70.000.000,00 (pecahan Rp.100.000 sebanyak 7 blok) dan menyerahkan uang beserta struk pencairan kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa uang dan struk tersebut ke ruang mikro, dan kembali ke ruangan saya dengan membawa struk yang sudah ditandatangani oleh Sdr. YATI. Setelah Saksi menerima struk tersebut lalu saya menyimpan struk tersebut di ARSIP rekap transaksi Nasabah pada hari itu, dan pada sore harinya saya menge-print (mencetak) laporan data pencairan, lalu ditandatangani oleh kasir dan Pinca, selanjutnya disimpan di Folder harian;
Bahwa pada saat itu Saksi tidak mengecek apkah benar nasabah YATI berada diruang Mikro sebagaimana penjelasan Terdakwa, dan Saksi pada saat itu tidak ada lagi mengajukan konfirmasi akhir pada nasabah sebelum pencairan, dan dikemudian hari Saksi baru mengetahui jika ternyata Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada nasabah yakni dari pemberitaan Tim SPI yakni Sdr. AGUS kepada Saksi, pada sekitar bulan Desember 2019 setelah tim SPI datang langsung ke rumah Sdr. YATI untuk melakukan konfirmasi;
Bahwa seharusnya nasabah langsung yang datang untuk mengajukan GTE atau melalui surat kuasa;
Bahwa nasabah atas nama YATI yang dirugikan sejumlah Rp74.200.000,00 tersebut pada akhirnya harus ditanggulangi oleh Perusahaan;
Bahwa selaku kasir pengganti, Saksi pernah didatangai oleh nasabah yang Saksi lupa namanya, dimana nasabah tersebut hendak menabung tabungan emas. Atas permintaan tersebut, kemdian Saksi memprosesnya, namun saat melakukan pengecekan dari sistem dengan buku tabungan ada selisih jumlah saldo tabungan emas milik nasabah tersebut yakni lebih besar di buku tabungan. Selanjutnya, Saksi mengkonfirmasi kepada nasabah apakah pernah mengambil atau BUYBACK tabungan emas, dan oleh nasabah menyatakan tidak pernah. Kemudian hal tersebut langsung Saksi laporkan kepada PINCA dan singkatnya kemudian proses ditunda, dan PINCA memanggil Terdakwa dan Saksi tidak mengetahui terkait pembicaraan tersebut karena saya melanjutkan kegiatan untuk pelayanan kepada Nasabah;
Bahwa Saksi menerangkan di kantor pernah melaksanakan kegiatan wisata ke Purbalingga pada tahun 2019 namun Saksi tidak ikut, dan tidak mengetahui darimana sumber dana untuk kegiatan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan tidak keberatan;
GUGUN GUNAWAN Bin MUMUNG WACHYUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang di kantor Pegadaian menjabat selaku Pengelola Agunan;
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui adanya Fraud yang dilakukan oleh Terdakwa pada sekitar tahun 2017 sampai 2019 ada froud berupa Minta Tambah KCA dan BJDPL, Tahan Angsuran Krasida, Buyback Emas, dari Tim Auditor Internal;
Bahwa pada Februari 2020, Saksi mengetahui adanya Froud kembali yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat nasabah an. IYUS YUSTIANINGSIH datang ke Kantor untuk mencari Terdakwa, dan karena pada saat itu Terdakwa tidak ada ditempat, kemudian Saksi menanyakan kepada nasabah tersebut maksud dan kepentingannya, dan dijawab nasabah akan melakukan setoran untuk Kredit Logam Mulia. Selanjutnya Saksi melakukan pengecekan ke system perihal data angsuran nasabah tersebut dan kredit nasabah sudah lunas. Lalu saya melakukan konfirmasi kepada nasabah dengan menanyakan nomor HP, lalu saya mengatakan akan melakukan konfirmasi ulang dan meminta nasabah tersebut untuk pulang. Setelah itu saya melakukan konfirmasi ke Pinca (Nuraini) via Telepon disebabkan pada saat itu Pinca tidak masuk kerja. Lalu saya menjelaskan perihal kejadian tersebut, dan meminta petunjuk untuk langkah yang harus dibuat. Lalu petunjuk Pinca kemudian Saksi bersama dengan Pinca melakukan kroscek kembali terhadap kredit nasabah yang ada pada sistem. Selanjutnya ditelusuri oleh Pinca dan diketahui bahwa benar kredit MULIA an Nasabah IYUS sudah LUNAS pada tanggal 04 Maret 2019dengan setoran sejumlah Rp67.521.895,00, padahal seingat Saksi tidak pernah menerima struk pelunasan, sehingga bisa dipastikan bahwa Terdakwa selaku Kasir menyerahkan Struk Pelunsan tersebut ke Pinca. Setelah itu Saksi dipanggil dan diperintahkan oleh Pinca untuk mengeluarkan emas sejumlah 200 gram tersebut dari Brangkas (produk Mulia) dan emas sejumlah 200 gram tersebut sudah diserahkan ke PINCA;
Bahwa Saksi selaku pengelola agunan tidak pernah melihat struk pelunasan dengan tujuan untuk mengeluarkan barang emas.
Bahwa Pinca meminta saya untuk menyerahkan emas ke Pinca tersebut dengan tujuan untuk memindahkan kredit mulia ke kredit Krasida, selanjutnya dibuatkan berita acara terima barang dari Pinca;
Bahwa Saksi menerangkan terkait pelunasan tersebut dan penerimaan emas mulia tersebut bukan dilakukan oleh nasabah, disebabkan nasabah hingga akhir 2019 tidak mengetahui apakah kreditnya sudah lunas, sehingga Saksi yakin nasabah juga tidak mengetahui keberadaan emas mulia yang menjadi hak nasabah. Dan setelah adanya pemberitahuan dari Tim Auditor dan Pinca, maka saya mengetahui yang melakukan pelunasan dan mengalihkan Emas Mulia tersebut ke kredit Krasida adalah Terdakwa selaku Kasir, terbukti pada saat Saksi diminta untuk melakukan pengecekan jenis kredit apa saja yang dimiliki oleh nasabah IYUS, dan hasilnya diketahui bahwa IYUS ada memiliki Kredit Krasida dan Kredit Gadai yang cut off atau macet tanggal 18 Juli 2019 dengan sisa setoran yang belum dibayar sejumlah Rp86,833,200,00;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa dapat melakukan perbuatannya disebabkan salah satunya kareana Terdakwa mempunyai dan mengetahui PASSWORD dan USER PINCA, sehingga memudahkan Terdakwa melakukan perbuatannya;
Bahwa berdasarkan hasil laporan audit, Saksi menerangkan dampak dari perbuatan Terdakwa menimbulkan adanya Kerugian bagi Perusahaan dalam hal ini PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, sekitar Rp. 1,7 Milyar, dan kerugian tersebut berasal dari perbuatan Froud yang dilakukan Terdakwa dalam hal :
Numpang Gadai Produk Pegadaian KCA pada tahun 2019
Buyback Produk Tabungan Emas secara illegal pada tahun 2019
Pengelapan Angsuran Produk Pegadaian Krasida pada tahun 2019
Pengelapan logam mulia Produk Pegadaian Mulia pada tahun 2019
Penipuan Gadai Tabungan Emas pada tahun 2020.
- Bahwa berkaitan dengan penjualan produk, baiasanya perusahaan melakukan SEMINAR yang biasanya dilakukan 2 sampai 3 kali dalam setahun, yakni dalam tahun 2017, 2018 dan 2019. Adapun sumber dana seminar sumbernya dari Kantor Area, dan dari Kantor Wilayah;
- Bahwa terdapat juga kegiatan open table untuk menyebar brosur, dan lokasinya bisa di pintu masuk Supermarket, ataupun di Lokasi pada saat ada Car Free Day. Dan untuk kegiatan ini dianggap kegiatan promosi kecil yang sumber dananya dari Kantor Area (Tasikmalaya) dan kegiatan kecil ini dilakukan biasanya 2 sampai 3 kali dalam sebulan, namun pada tahun 2020 tidak ada kegiatan seminar dan penyebaran brosur disebabkan masa pandemi;
- Bahwa di kantor pernah terdapat kegiatan Wisata yang merupakan inisiatif sendiri dari Karyawan, antara lain :
Wisata ke Pangandaran selama 1 malam (menginap), sekitar tahun 2017, pesertanya Pegawai kantor CP Cilimus berikut UPC nya, dengan peserta sekitar 15 orang, yang sumber dana berasal dari Urunan Pegawai yang berbeda dari sekitar Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 500.000,-
Wisata ke DIENG (jawa tengah) tahun 2018 selama 1 malam menginap, pesertanya Pegawai kantor CP Cilimus berikut UPC nya sekitar 11 orang. Dana yang dianggarkan Saksi tidak tahu pasti jumlah dan sumber dananya, namun kegiatan tersebut dilaksanakan disebabkan kami mendapat reward Arum Haji (banyak yang melakukan closing atau daftar). Dan sumber pendanaan wisata tersebut dari hasil reward (bentuk uang) dari Arum Haji tersebut. Yang mengelola kegiatan dan anggaran pada saat itu adalah Bu PINCA (Nuraini) dan DINA.
Wisata ke Purbalingga tahun 2019, selama 1 hari (tidak menginap), pesertanya Pegawai kantor CP Cilimus berikut UPC nya sekitar 11 orang. Sumber dananya tidak tahu pastinya, namun kegiatan tersebut dilaksanakan disebabkan kami (Kantor CP Cilimus) mendapat reward Produk Mulia sebesar 5 gram, sehingga dijual sekitar Rp. 3.500.00,- dan dana tersebut digunakan untuk wisata ke Purbalingga. Saya tidak tahu apakah ada menggunakan dana lain selain hasil reward tersebut. Bahwa pada saat di Purbalingga tersebut sudah ada Even Organizer (nama: JIMAN) yang katanya teman DINA, selanjutnya ada dilakukan 2 atau 3 permainan atau FUN GAME dari Even Organizer tersebut.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan tidak keberatan;
YATI SUPRIYATI, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku nasabah Kantor Pegadaian Cilimus berupa tabungan Emas yang telah menjadi nasabah sekitar sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi pada sekitar bulan Februari 2020 dihubungi Terdakwa melalui Whatsapp yang pada pokoknya memberitahukan adanya program investasi dengan kuota terbatas berupa program investasi emas pegadaian selama 3 (tiga) bulan, dengan keutungan investasi setiap bulan nasabah akan mendapat 1 (satu) gram emas, sehingga untuk 3 (tiga) bulan, nasabah akan mendapat 3 (tiga) gram emas, serta keuntungan tersebut secara otomasis akan masuk ke rekening tabungan emas nasabah di tiap bulannya sebanyak 1 (satu) gram;
Bahwa kemudian Saksi dating ke Kantor Pegadaian cabang Cilimus untuk bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa setelah Saksi bertemu dengan Terdakwa, kemudian diarahkan ke ruangan MIKRO di Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus, dan di ruangan tersebut Terdakwa menjelaskan kembali program investasi sebagaimana yang telah diuraikannya pada saat di telepon tadi, serta mengatakan bahwa yang akan di investasikan adalah tabungan emas milik saksi Yati Supriyati, S.Pd;
Bahwa Terdakwa juga menjelaskan kepada Saksi yang bisa di investasikan sekitar 110 gram dengan nilai investasi sebesar Rp70.000.000,00, serta selama program investasi rekening Saksi akan terblokir atau tidak bisa dilakukan pengambilan selama 3 (tiga) bulan atau selama masa investasi dan akan terbuka blokirnya setelah masa masa investasi berakhir atau setelah 3 (tiga) bulan;
Bahwa atas penjelasan dari Terdakwa tersebut, kemudian Saksi menyetujui dan diminta menandatangani diatas kertas semacam nota;
Bahwa setelah menandatangani, kemudian Saksi diminta menunggu diruangan Mikro, dan Terdakwa selanjutnya menyampaikan akan melakukan proses investasi berbentuk Gadai Tabungan Emas tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat itu Terdakwa hanya menjelaskan secara lisan teerkait investasi emas tersebut, dan Saksi kemudian diminta oleh Terrdakwa menandatangani pada selembar kertas tersebut;
Bahwa Saksi pada bulan Maret 2020 mencoba hendak menabung, ternyata setelah dilihat pada rekeningnya tidak ada tambahan keuntungan 1 (satu) gram emas sebagaimana dijanjikan oleh Terdakwa;
Bahwa karena tidak ada keuntungan sesuai yang dijanjikan, kemudian beberapa kali Saksi meminta penjelasan kepada Terdakwa namun tidak ada tanggapan dari Terdakwa;
Bahwa Saklsi pernah didatangi oleh pihak Kantor Pegadaian atas nama Bapak AGUNG yang memperkenalkan sebagai auditor, yang pada saat itu menanyakan apakah Saksi pernah mencabut tabungan emasnya, dan kemudian Saksi menjelaskan kepada Bapak AGUNG kalau Saksi tidak pernah mencabut tabungan emasnya, namun Saksi menjelaskan kalau pernah diberi penawaran oleh Terdakwa terkait investasi emas dengan keuntungan 1 (satu) gram emas setiap bulannya, namun ternyata tidak ada keuntungan;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat itu Bapak AGUNG menjelaskan bahwa di Kantor Pegadaian tidak ada program investasi emas seperti yang dijelaskan Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan beberapa kali minta penjelasan dari Terdakwa namun tidak ada tanggapan, dan Saksi juga meminta bantuan bapak AGUNG dan suaminya agar bisa dipertemuakan denganTerdakwa;
Bahwa dengan bantuan Bapak AGUNG, kemudian Saksi pernah dipertemukan dengan Terdakwa, dimana dalam pertemuan tersebut Terdakwa menjelaskan kalau sebenarnya Terdakwa pinjam ke Saksi dan meminta maaf dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan pinjamannya tersebut;
Bahwa pada sekitar Mei 2020, Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi sejumlah Rp10.000.000,00 secara tunai, kemudian Saksi menyetorkan uang tersebut ke Pegadaian;
Bahwa Saksi menerangkan sisa angsuran tersebut ditutup dan dijadikan angsuran baru dengan nilai Rp64.200.000,00 dan ditambah bunga sejumlah Rp3.852.000,00 atau total sejumlah Rp68.052.000,00;
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2021, dana sejumlah Rp68.052.000,00 dipulihkan ke rekening Saksi, sehingga Tabungan Emas Saksi sudah terbuka dan tidak terblokir;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan buyback;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa sudah tidak menjabat lagi selaku kasir;
Bahwa Saksi percaya kepada Terdakwa karena selama menjadi nasabah yang melayani adalah Terdakwa dan Saksi juga kenal dengan suami Terdakwa;
Bahwa Penuntut Umum dipersidangan memperlihatkan barang bukti yakni BB Nomor 18, 19, 27 dan 38, dan atas barang bukti tersebut Saksi membenarkan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan tidak keberatan;
MUHAMMAD RIVAI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi sering melakukan pembelian lelang emas pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus;
Bahwa dalam pembelian lelang emas biasanya Saksi berhubungan dengan Pimpinan cabang Kantor Pegadaian Cabang Cilimus;
Bahwa Saksi menerangkan pernah dibuhungi Terdakwa yang menanyakan terkait harga kalau mau menjual emas, kemudian oleh Saksi dijawab harga sekitar Rp680.000.000,00 pergram-nya;
Bahwa selanjutnya beberapa saat kemudian Terdakwa menghubungi Kembali yang pada pokoknya mau menjual emas titipan nasabah;
Bahwa selanjutnya Saksi dating ke kantor Pegadaian cabang Cilimus untuk membeli emas yang ditawarkan Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi membeli emas dari Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, yaknni yang pertama sekitar tanggal 31 Oktober 2019 sebanyak 200 gram dalam bentuk 2 (dua) keping @100 gram dan yang kedua sekitar tanggal 07 November 2019 sebanyak 100 gram dalam bentuk 4 (empat) keping @25 gram;
Bahwa Saksi sering membeli emas di kantor Pegadaian cabang Cilimus melalu lelamng yang biasanya melalui Pinca, dan dua kali ini melalui Terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat membeli emas melalui lelang terdapat semacang surat keterangan, namun pada saat membeli melalui Terdakwa tidak ada;
Bahwa Saksi percaya membeli emas melalui Terdakwa, karena memang Terdakwa adalah pegawai di kantor Pegadaian cabang Cilimus;
Bahwa Saksi saat membeli emas melalui Terdakwa dilakukan baik itu pada saat pembayaran maupun menerima emas dilakukan di kantor Pegadaian cabang Cilimus;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberi tanggapan tidak keberatan;
IYUS YUSTIANINGSIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah nasabah PT. Pegadaian cabang Cilimus berupa membeli pembelian produk emas dengan cara kredit pada tanggal 28 Maret 2018;
Bahwa Saksi hanya selaku nasabah pembelian emas secara cicilan dan tidak mempunyai produk lain;
Bahwa tanggal 26 Maret 2018 dengan nomor kredit 1318918390000048 membeli 200 gram emas terdiri dari 2 (dua) keping emas dengan cara dicicil dengan setoran awal Rp24.664.000,00 sudah termasuk biaya administrasi Rp50.000,00 sehingga sisa kredit Rp149.269.807,00;
Bahwa Saksi melakuakn cicilan sebanyak 24 (dua puluh empat) bulan yang akan berakhir 26 Maret 2020 dengan angsuran setiap bulannya sejumlah Rp5.193.992,00 yang dibayarkan melalui Kasis atas nama Terdakwa Dina;
Bahwa pada awal Februari 2020, Saksi dating ke kantor Pegadaian Cilimus dengan maksud untuk melakukan pelunasan, namun pada saat itu Kasir atas nama Terdakwa (DINA) sakit, sehingga Saksi dilayani oleh pegawai lain yakni GUGUN GUNAWAN, dan pada saat iktu Saksi diminta untuk dating lagi kalau Terdakwa sudah masuk kerja;
Bahwa Saksi selanjutnya menghubungi Terdakwa melalui telpon dengan maksud hendak melunasi kreditnya;
Bahwa beberapa hari kemudian, Saksi dihubungi Terdakwa melalui telpopn yang menyampaikan kalau dirinya khilaf karena telah menebus emas milik Saksi dan diambilnya tanpa pemberitahuan atau ijinnya dengan alasan Terdakwa tertipu ikut arisan bodong;
Bahwa pada pertengahan Februari 2020, Saksi Bersama-sama Terdakwa menghadap Pimpinan cabang Kantor Pegadaian cabang Cilimus (NURAINI) yang menceritakan permasalahannya, dan pada saat itu NURAINI memberitahukan kalau pada tanggal 04 Maret 2019 emas Saksi sudah ditebus dan diambil yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp3.600.000,00 untuk melunasi kredit emasnya kepada NURAINI, dan dijanjikan NURAINI akan memberikan emasnya dalam beberapa hari kemudian;
Bahwa tanggal 26 februari 2020, NURAINI dating kerumah Saksi dengan memberikan 2 (dua) keping emas seberat 200 gram;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah diberitahu Terdakwa kalau emas nya telah ditebus dan diambil oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah mengalihkan emas kedalam krdit lainnya di Kantor Pegadaian cabang Cilimus;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti nomor 24 dan Saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan tidak keberatan;
HERY HERNAWATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku nasabah pada Kantor Pegadaian Cabang Cilimus berupa mengikuti program Kredit Cepat Aman (KCA) yang pinjaman kredit dengan cara gadai dan juga mempunyai tabungan emas;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan gadai minta tambah (tambahan kredit) pada tanggal 14 Agustus 2019 sejumlah Rp1.970.000,00 dan pada tanggal 28 Oktober 2019 sejumlah Rp2.830.000,00;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan buyback emas (penjualan emas) atau pengambilan uang pada tanggal 03 Agustus 2019 sebanyak 2 (dua) gram emas senilai Rp1.320.000,00 dan tanggal 28 Oktober 2019 sebanyak 2,3 gram emas senilai Rp1.589.300,00;
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti nomor 14 dan Saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan tidak keberatan;
WARTONO, S.E., M.E.Sy Bin NOTO SUKARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada tanggal 11 Agustus 2017 sampai dengan Agustus 2021 menjabat selaku Deputy Bisnis PT. Pegadaian untuk Area Tasikmalaya yang membawahi beberapa wilayah salah satunya PT. Pegadaian cabang Cilimus Kuningan;
Bahwa tugas Saksi sebatas memonitor perkembangan bisnis diarea yang menjadi tanggung jawabnya;
Bahwa tugas Saksi tidak sampai masuk ke staff yang melaksanan tugasnya karena menjadi kewenangan pimpinan cabang;
Bahwa Saksi pernah mendapat laporan dari Pimpinan Cabang kantor Pengadaian Cabang Cilimus, dimana terdapat karyawan dalam hal ini Terdakwa selaku Kasir yang melakukan perbuatan sehingga merugikan keuangan perusahaan, dan dari laporan tersebut juga memberitahuan sedang dilakukan audit internal;
Bahwa dari laporan tersebut, Saksi tidak melakukan tindkan karena sedang dilakukan audit, dan itu menjadi kewenangan suditor, serta yang berwenangan memberi sanksi adalah pimpinan cabang;
Bahwa berdasarkan laporan perbuatan yang dilakukan Terdakwa diantaranya yakni Numpang Gadai Produk Pegadaian KCA, buyback Produk Tabungan Emas, pengelapan Angsuran Produk Pegadaian Krasida, pengelapan logam mulia Produk Pegadaian Mulia, penipuan Gadai Tabungan Emas;
Bahwa Saksi menerangkan setiap kegiatan promosi di kantor pegadaian menggunakan dana atau biaya kantor;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan hasil audit awal terdapat kerugian keuangan perusahaan sekitar satu milyar empat belas juta, namun audit masih ada perkembangan dalam penghitungannya;
Bahwa kerugian PT. Pegadaian Cabang Cilimus yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa adalkah merupakan uang negara karena merupakan BUMN yang pemilik modalnya adalah pemerintah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak ada keberatan;
EUNIKE PETRA REBECCA P., S.H., M.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada tahun 2018 sampai dengan 2020 adalah selaku Plh. Manager pada Divisi hukum PT. Pegadaian, dan pada tahun 2021 sampai dengan sekarang selaku Legal Officer;
Bahwa selaku Legal Officer, Saksi memiliki tugas memberi bantuan hukum kepda karyawan, melakukan penanganan perkara baik didalam maupun diluar pengadilan dan membuat kajian-kajian hukum;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2011 badan hukum berubah dari Perum menjadi Persero dan berdasarkan PP No. 73 tahun 2021 dari Persero berubah menkadi Perseroan Terbatas;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pegadaian Nomor 1 Tahun 2012 yang dibuat Notaris NANDA FAUZ IWAN, S.H., M.Kn dan berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-17525.AH.01.01 Tahun 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan yang menyatakan modal dasar 1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) dengan modal yang ditempat oleh Negara sebanyak 251.252 (dua ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh dua) saham atau senilai Rp251.252.000.000,00 (dua ratus lima puluh satu milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah) sehingga keseluruhan saham dari nilai saham tersebut merupakan modal dasar PT. Pegadaian Persero yang merupakan milik Negara Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negar Republik Indonesia kedalam modal saham Perusahaan Perseroan PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk yang pada pokoknya Negara Republik Indonesia menyertakan tambahan modal ke PT. Bank Rakyat Indonesia sebanyak 6.249.999 saham seri B pada PT. Pegadaian Persero sedangkan 1 (satu) saham Seri A tetap dimiliki oleh PT. Pegadaian Persero;
Bahwa terkait perkara Terdakwa, berawal dari Saksi pada saat selaku Legal Office Bandung pada Divisi Hukum PT. Pegadaian Kantor Pusat telah mempelajari dan meneliti dokumen terkait pelanggaran Terdakwa termasuk Laporan Hasil pemeriksaan Pelanggaran dari Satuan Pengawas Intern (SPI) Wilayah Cirebon II Nomor: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020;
Bahwa setelah mempelajari permasalahan dari perbuatan Terdakwa yang menimbulkan kerugian perusahaan tersebut, setelah Saksi melakukan kajian hukum, maka kemudian dikeluarkan penetapan yang dituangkan dalam Surat keputusan Pemimpin Wilayah No. 26/KEP-BDG/2021 tentang Pembebanan Kerugian Perusahaan kepada Sdri. DINA AFRIDA KILKODA/NIK.p.87.15.12652 Jabatan Administrator 3 pada Departemen Keuangan Kantor Wilayah PT. Pegadaian (Persero) Bandung;
Bahwa setelah dikeluarkan surat tersebut, namun tidak ada iktikad baik dari Terdakwa untuk mengembalikan seluruh kerugian keuangan perusahaan PT. Pegadaian, maka kemudian Saksi melaporkan pada Kejaksaan Negeri Kuningan;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan hasil kajian hukum atas Laporan Hasil pemeriksaan Pelanggaran dari Satuan Pengawas Intern (SPI) Wilayah Cirebon II Nomor: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020, yakni sebaagi berikut:
Terdakwa selaku Kasir pada PT. Pegadaian dengan sengaja telah melakukan numpang gadai dengan cara sengaja menaikan nilai uang pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan dan seijin nasabah pada produk KCA sebanyak 306 surat bukti gadai dengan total sejumlah Rp1.088.502.960;
Terdakwa selaku Kasir PT. Pegadaian dengan sengaja melakukan buyback atau pembelian Kembali tabungan emas milik nasabah sebanyak 61 nasabah tanpa sepengetahuan dan seijin nasabah serta dilakukan tidak sesuai prosedur sebanyak 1.330,79 gram emas
Terdakwa selaku Kasir PT. Pegadaian dengan sengaja melakukan mengambil dan menjual barang jaminan milik 2 (dua) nasabah pada produk mulia berupa logam mulia sebanyak 300 gram tanpa sepengetahuan dan seijin nasabah ;
Terdakwa selaku Kasir PT. Pegadaian dengan sengaja melakukan mengambil angsuran yang telah diserahkan nasabah produk Krasida tanpa sepengetahuan dan seijin nasabah dan tidak dicatatkan dalam pembukuan PT. Pegadaian sejumlah Rp39.738.200,00;
Terdakwa selaku Kasir PT. Pegadaian dengan sengaja melakukan penipuan kepada nasabah untuk melakukan investasi menggunakan produk Tabungan Emas dengan fitur Gadai Tabungan Emas sejumlah Rp74.200.000,00;
Terdakwa selaku Kasir PT. Pegadaian dengan sengaja menggunakan User-Id dan password pimpinan cabang tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik user;
Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum karena perbuatan Terdakwa diduga terdapat unsur pidana;
Bahwa kerugian keuangan perusahaan sebagaimana hasil audit yang tertuang dalam Nomor: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020 adalah sejumlah Rp1.985.062.290,00 adalah merupakan kerugian awal dan setelah dilakukan pendalaman dalam audit SPI sebagaimana Laporan 47-R/00473.00/2020 tanggal 15 Oktober 2020 besaran kerugian keuangan perusahaan sejumlah Rp1.750.072.950,00, namun setelah Saksi melakukan kajian dan mengeluarkan penetapan sebagaimana yang tertuang dalam Surat keputusan Pemimpin Wilayah No. 26/KEP-BDG/2021 tanggal 16 April 2021 tentang Pembebanan Kerugian Perusahaan yang diberikan kepada Sdri. DINA AFRIDA KILKODA/NIK.P.87.15.12652 Jabatan Administrator 3 pada Departemen Keuangan Kantor Wilayah PT. Pegadaian (Persero) Bandung besaran kerugian keuangan perusahaan PT. Pegadaian sejumlah Rp1.700.124.000,00;
Bahwa perbedaan tersebut karena setelah pertimbangan adanya jumlah pemulihan yang telah dilakukan Terdakwa;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan perusahaan PT. Pegadaian, yang menurut Saksi merupakan kerugian keuangan negara karena modal PT. Pegadaian bersumber dari uang negara;
Bahwa dipersidangan Penuntut Umum memperlihatkan Barnag Bukti No.37, 45, 66, 68, 69, 71 dan atas barang buti tersebut Saksi membenarkan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa keberatana tas keterangannya yang menerangkan Terdakwa tidak memiliki iktikad baik, karena bentuk iktikad baik Terdakwa yakni selalu hadir setiap dipanggil perusahaan dan telah berusaha untuk mengembalikan kerugian perusahan serta pendapatannya dipergunakan untuk menutup kerugian tersebut, atas keberatan tersebut Saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
BASUKI DWIJOSAPUTRA, SP., PIA., CFrA., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan oleh Ahli pendapatnya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Ahli saat ini menjabat selaku Kepala Audit Intern IOW VIII Jakarta I PT. Pegadaian, yang sebelumnya pada tahun 2020 menjabat selaku Senior Auditor;
Bahwa Ahli memiliki kompetensi dan keahlian selaku auditor, karena telah memiliki Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (Auditor Forensik) tahun 2022, sertifikat Profesional Internal Auditor (PIA) tahun 2022, sertifikat Pelatihan Analisa Laporan Keuangan tahun 2019, dan telah mengikuti Training Kompetensi Senior Auditor 2 PT. Pegadaian tahun 2019, dan beberapa sertifikasi lainnya;
Bahwa Ahli selaku auditor pada Satuan Pengawas Intern PT. Pegadaian ditunjuk untuk melakukan audit menghitung Kerugian Keuangan Negara yakni Surat Tugas nomor: 155/S-00012.00/2022 tanggal 02 November 2022, dengan tugas dan tanggung jawab untuk melakukan audit menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kantor PT. Pegadaian Cabang Cilimus Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020, sebagaimana telah tertuang dalam tujuan dan ruang lingkup yang terdapat dalam laporan Hasil pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Cabang Cilimus Nomor: 172/ST-00012.00/2022 tanggal 26 Desember 2022;
Bahwa metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Cabang Cilimus Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 yang dilakukan oleh Ahli dengan menggunakan metode Nett Loss (kerugian bersih), dengan penghitungannya sebagai berikut:
Bahwa Produk KCA status aktif dengan melakukan transaksi Minta Tambah (MT) sebanyak 243 potong, tanpa sepengetahuan nasabah, yakni dengan menghitung selisih uang pinjaman MT ditambah dengan selisih sewa modal;
Bahwa Produk KCA status BJDPL dengan melakukan transaksi Minta tambah (MT) sebanyak 5 potong, tanpa sepengetahuan nasabah yakni dengan menghitung selisih uang pinjaman MT ditambah dengan biaya administrasi penyelesaian BJDPL;
Bahwa produk tabungan emas yang dilakukan buyback sebanyak 49 potong, tanpa sepengetahuan nasabah yakni dengan menghitung besaran (gram) yang dilakukan buyback dikalikan dengan harga emas satuan (0,01 gram) pada saat penyelesaian dikalikan 100;
Bahwa produk Krasida yang dilakuakn dengan penahanan angsuran sebanyak 5 potong, tanpa sepengetahuan nasabah yaitu sejumlah nominal angsuran yang dipakai ditambah dengan denda keterlambatan angsuran;
Bahwa produk gadai tabungan emas (GTE) yang dipakai sebanyak 1 potong, tanpa sepengetahuan nasabah yaitu sebesar uang pinjaman ditambah sewa modal;
Bahwa produk Mulia yang dipakai sebanyak 2 potong, tanpa sepengetahuan nasabah yaitu sejumalh pembelian produk mulia tersebut;
Bahwa hasil audit yang dilakukan Ahli dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kantor PT. Pegadaian Cabang Cilimus Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020, terdapat kerugian keuangan perusahaan PT. Pegadaian, dengan rekapitulasi perhitungan sebagai berikut:
-
-
No Produk Nasabah Total Kerugian 1 KCA 243 953.975.300 2 BJDPL 5 17.826.150 3 Tabungan Emas 49 426.934.700 4 Krasida 5 41.061.455 5 GTE 1 68.052.000 6 Mulia 2 241.984.050 Jumlah 305 1.749.833.655
-
Bahwa berdasarkan rekening koran piutang pegawai lainnya dalam mata anghgrana 1150106 sampai dengan tanggal 30 November 2022, Terdakwa telah melakukan penyetoran sebagai berikut:
-
No Keterangan Kredit Saldo 1 Total Kerugian Negara 1.749.833.655 2 Penyetoran dari pelaku dari tgl 14 sd 18 November 2019 untuk penyelesaian 20 nasabah tidak by sistem (1150106) 55.305.900 1.694.527.755 3 Penyetoran dari pelaku 6/8/2021 141.498.000 1.553.029.755 4 Pot Gaji April 2021 sd Feb 2022 an pelaku 13.629.902 1.539.399.853 5 Pot Cuti tahun Jan 2022 1.131.683 1.538.268,170 6 Pot Gaji Maret 2022 sd November 2022 11.151.738 1.527.116.432 Total Pengembalian 222.717.223 Sisa Kerugian Negara 1.527.116.432
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, dan oleh Terdakwa keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Terdakwa menerangkan bekerja selaku Staf Administrasi dan Umum Departemen Keuangan Sub Treasuri dan Perpajakan PT. Pegadaian pada sejak tahun 2020, yang sebelumnya selaku Kasir pada PT. Pegadaian CP Cilimus sejak tahun 2016 sampai dengan Desember 2019;
Bahwa Terdakwa selaku Kasir memiliki fungsi melaksanakan pekerjaan penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan dikantor sesuai kewenanngan dan SOP;
Bahwa Terdakwa menerangkan di kantor Cabang Cilimus yang menjabat selaku Pimpinan cabang adalah NURAINI. S.Sos, Kasir: DINA AFRIDA KILKODA (Terdakwa), Penaksir: RISNIAR TRIONO dan SIGIT PRADIPTYA, sedangkan selaku Pengelola Agunan: GUGUN GUNAWAN;
Bahwa Terdakwa sekitar sejak tahun 2017 dipercaya pimpinan cabang menmegang USER dan PASSWORD dari pimpinan cabang NURAINI sampai sekitar tahun 2019;
Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan fraud atau menyalahgunakan kewenangannya selaku Kasir, yakni sebagai berikut:
Melakukan Minta tambah (MT) produk KCA, dengan cara:
Mencari data nasabah yang bisa dilakukan tambah pinjaman;
Setelah mendapatkan, kemudian menginput nomor kredit dan melakukan proses tambah pinjam;
Terdakwa melakukan approval sendiri dengan menggunakan user dan password milik Pimpinan Cabang;
Terdakwa mengambil uang yang telah di approval tersebut dari Kasir (Terdakwa sendiri);
Karena prosesnya Nasabah tidak dating, maka Terdakwa tidak mengeluarkan struk MT;
Untuk menutupi, maka Terdakwa kemudian melakukan proses cicil pinjaman terhadap kredit tersebvut dengan menanggung bunga (sewa modal) dengan maksud untuk menormalkan kembali jumlah pinjaman terakhir nasabah, sehingga nasabah tidak curiga;
Mengambil dan menjual produk mulia seberat 300 gram, dengan cara:
Mengalihkan produk nasabah ke produk lain, karena Terdakwa sudah mengenal Nasabah;
Terdakwa lakukan karena Terdakwa membutuhkan dana untuk menutupi selisih dana Minta Tambah (MT) dari produk KCA dan menutup dana hasil buyback yang telah Terdakwa lakukan;
Setiap peralihan yang Terdakwa lakukan tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan dari selisih bayar dan uang yang diterima, kemudian selisih tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar produk KCA yang telah Terdakwa buyback dan MT;
Terdakwa Mengambil dan menjual produk mulia seberat 300 gram tersebut dari 2 (dua) orang nasabah yakni IYUS dan RITA;
Bahwa emas nasabah tersebut Terdakwa jual kepada RIVAI;
Bahwa Terdakwa menerima emas tersebut dari GUGUN GUNAWAN sebanyak 200 gram dan dari NURAINI sebanyak 100 gram, dimana total 300 gram tersebut seharusnya kalau prosesnya benar Terdakwa serahkan kepada nasabah, namun emas tersebut Terdakwa kuasai dan jual kepada RIVAI;
Terdakwa melakukan perbuatan inin tanpa sepengetahuan nasabah;
Melakukan Buyback Tabungan Emas milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, yakni dengan cara:
Terdakwa melihat data nasabah yang bisa di buyback d tahun 2019 yang memiliki tabungan besar;
Terdakwa melakukan buyback di menu kasir dan Terdakwa melakukan approval melalui user dan password milik pimpinan cabang (tanpa sepengetahuan pimpinan cabang), kemduian Terdakwa mengambil uang di kasir (Terdakwa sendiri);
Menggadaikan tabungan milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah (Produk gadai Tabungan emas) yakni dengan cara:
Terdakwa menelpon nasabah atas nama YATI pada tanggal 3 Februari 2020 dengan seolah menawarkan investasi dengan promo;
Selanjutnya Terdakwa memproses pinjaman YATI dengan cara seolah membantunya dan YATI tidak mengetahui kalau pinjamannya berbentuk GTE;
Terdakwa mengajukan proses proses pencairan ke IIS selaku Kasir pengganti Terdakwa, dan IIS mencairkan dan menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp70.000.000,00;
Uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk menebus barang gadai milik nasabah IMAS, dan sisanya disetorkan ke perusahaan;
Menahan angsuran nasabah produk Krasida tanpa sepengetahuan nasabah, yakni:
Ada nasabah yang menitip uang angsuran Krasida ke Terdakwa dengan nilai yanng menurut Terdakwa cukup besar;
kemudian uang tersebut oleh Terdakwa pergunakan untuk menutupi MT produk KCA;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada November 2019 sampai sekitar April 2020 kantor PT. Pegadaian terdapat pemeriksaan dari Tim SPI dengan obyek pemeriksaan berkaitan dengan barang jaminan dan seluruh proses transaksi Kasir, dengan temuan terdapat adanya fraud;
Bahwa Fraud adalah kegiatan kecurangan yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP perusahaan;
Bahwa hasil temuan pemeriksaan dari Tim SPI, diantaranya yakni:
Fraud yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang memberikan User ID dan Password PASSION kepada Terdakwa dan GUGUN GUNAWAN;
Fraud yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Kasir, yakni:
Melakukan Minta tambah (MT) produk KCA milik nasabah yang pinjamannya belum maksimal tanpa sepengetahuan nasabah (Produk KCA);
Mengambil dan menjual produk mulia seberat 300 gram kepada RIVAI tanpa sepengetahuan nasabah;
Melakukan Buyback Tabungan Emas milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah (Produk Tabungan Emas);
Menggadaikan tabungan milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah (Produk gadai Tabungan emas) sekitar Rp70.000.000,00 yang dilakuakn bulan Februari 2020;
Menahan angsuran nasabah produk Krasida tanpa sepengetahuan nasabah;
Bahwa temuan hasil pemeriksaan SPI, Fraud yang telah dilakukan Terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian tersebut dengan perincian sebagai berikut:
-
No Keterangan Kredit Saldo 1 Total Kerugian Negara 1.749.833.655 2 Penyetoran dari pelaku dari tgl 14 sd 18 November 2019 untuk penyelesaian 20 nasabah tidak by sistem (1150106) 55.305.900 1.694.527.755 3 Penyetoran dari pelaku 6/8/2021 141.498.000 1.553.029.755 4 Pot Gaji April 2021 sd Feb 2022 an pelaku 13.629.902 1.539.399.853 5 Pot Cuti tahun Jan 2022 1.131.683 1.538.268,170 6 Pot Gaji Maret 2022 sd November 2022 11.151.738 1.527.116.432 Total Pengembalian 222.717.223 Sisa Kerugian Negara 1.527.116.432
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan Fraud tersebut denagn alasan:
Menutupi biaya kegiatan seminar emas pada tahun 2017 dengan biaya sekitar Rp3.000.000,00;
Biaya untuk even even promosi PT. Pegadaian Cabang Cilimus yang setahun bisa dilaksanakan sekiar 4 (empat) sampai 5 (lima) kali even yang setiap even membutuhkan biaya sekitar Rp20.000.000,00;
Untuk biaya promosi CP Cilimus yang setiap minggu sekali dengan biaya sekitar Rp3.000.000,00 tiap even;
Untuk kegiatan wisata kantor ke Pangandaran pada tahun 2018 dengan biaya sekitar Rp20.000.000,00, pada tahun 2019 ke Purbalingga dengan biaay sekitar Rp15.000.000,00 dan pada tahun 2018 ke BROMO dengan biaay sekitar Rp10.000.000,00;
Untuk keprluan pribadi pulang ke Ambon sekitar Rp25.000.000,00;
Serta untuk keperluan pribadi lainnya, dan untuk gali lubang tutup lubang atas fraud yang Terdakwa lakukan;
Bahwa Terdakwa mengakui salah dan menyesal telah melakukan perbuatan yang telah merugian perusahaan PT. Pegadaian;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan Fraud sejak sekitar tahun 2017 sampai dedngan tahun 2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yakni KILKODA AGUS SALEH, S.H., (selaku ayah kandung Terdakwa) dan SUPARTINAH,S.SOS (selaku Ibu kandung Terdakwa) tidak dibawah sumpah karena keduannya adalah selaku orang tua kandung Terdakwa secara Bersama-sama menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2019, Terdakwa pernah dating menemui para saksi yang pada pokoknya menyampaikan aklau memiliki masalah diperusahaan tempat bekerja (PT. Pegadaian Cabang Cilimus);
Bahwa Terdakwa tidak menceritakan secara detail atas masalah yang dihadapi Terdakwa, namun hanya menceritakan ada masalh diperusahaan;
Bahwa kemudian para saksi mendatangi kantor Pegadaian Cabang Cilimus, untuk menemui pimpinannya, dan berdasarkan penjelasan pimpinannya, ternyata Terdakwa memiliki masalah terkait keuangan di perusahaan, yang pada saat itu nilainya baru sekitar Rp900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa atas masalah tersebut kemudian para saksi mengajukan pinjaman ke Bank dengan total sejumlah Rp150.000.000,00 (serratus lima puluh juta rupiah), kemudian uang tersebut langsung Saksi transfer ke Terdakwa untuk membantu pengembalian kerugian keuangan perusahaan;
Bahwa Saksi melakukan transfer uang tersebut kepada Terdakwa pada tahun 2019;
Bahwa para saksi mendapat informasi dari perusahaan, kalau ternyata kerugian keuangan perusahaan akibat perbuatan Terdakwa ternyata sangat besar yakni lebih dari Rp1.500.000.000,00, sehingga para Saksi menyatakan tidak mampu membatu untuk menutup kerugian keuangan perusahaan tersebut;
Bahwa sampai saat ini para Saksi tidak mengetahui Terdakwa menggunakan hasil perbuatannya tersebut, dan Terdakwa sampai sekarang tidak menceriterakan penggunakan uang yang disalahgunakan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa atau Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| 1. | 1 (satu) Buku asli Arsip Struk Pemulihan MT KCA Ilegal DINA AFRIDA KILKODA Tahun 2020. |
| 2. | 1 (satu) Buku asli Arsip Struk Pemulihan MT KCA Ilegal DINA AFRIDA KILKODA Tahun 2019. |
| 3. | 1 (satu) buah buku rekapitulasi kerugian Minta Tambah (MT) KCA (buku warna hijau |
| 4. | 1 (satu) bundel asli Berita Acara Penyelesaian Harian Transaksi MT KCA (Aktif & BJDPL) Ilegal DINA AFRIDA KILKODA (78 rangkap dari periode 14 November 2019 s/d 16 Maret 2020). |
| 5. | 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 40 Kredit dengan urutan 1-40 (tanpa struk MT). |
| 6. | 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 40 Kredit dengan urutan 41-80 (tanpa struk MT). |
| 7. | 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 40 Kredit dengan urutan 81-120 (tanpa struk MT). |
| 8. | 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 40 Kredit dengan urutan 121-160 (tanpa struk MT). |
| 9. | 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 40 Kredit dengan urutan 161- 200 (tanpa struk MT). |
| 10. | 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 43 Kredit dengan urutan 201-243 (tanpa struk MT). |
| 11. | 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 22 Kredit dengan urutan 244 - 265 dialami DINA AFRIDA KILKODA nasabah yang MT (ada struk MT). |
| 12. | 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 35 Kredit dengan urutan 266-301 dialami DINA AFRIDA KILKODA, nasabah yang MT (ada struk MT). |
| 13. | 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (BJDPL) berikut struk sejumlah 5 Kredit. |
| 14. | 1 (satu) bundel fc legalisir 243 Rekening Koran Kredit KCA Numpang Gadai. |
| 15. | 1 (satu) bundel fc legalisir 58 Rekening Koran Kredit KCA Numpang Gadai. |
| 16. | 1 (satu) bundel fc legalisir 5 Rekening Koran Kredit KCA BJDPL Numpang Gadai. |
| 17. | 1 (satu) bundel asli Berita Acara Pemulihan Saldo Tabungan Emas yang digelapkan oleh terduga Sdri. DINA AFRIDA KILKODA NIK.P91262 (14 lembar dari periode 06 Desember 2019 s/d 26 Desember 2019). |
| 18. | 1 (satu) bundel asli Bukti Buyback Tabungan Emas Ilegal (18 rangkap dari periode 31 Desember 2019 s/d 02 Januari 2020). |
| 19. | 1 (satu) bundel fc legalisir 49 Rekening Koran Kredit Tabungan Emas. |
| 20. | 1 (satu) bundel fc legalisir 12 Rekening Koran Kredit Tabungan Emas. |
| 21. | 1 (satu) bundel berkas asli Krasida atas nama ibu Rita dan atas nama ibu Ade Ridayanti (3 berkas). |
| 22. | 1 (satu) bundel fc legalisir 5 Rekening Koran Kredit Krasida. |
| 23. | 1 (satu) bundel asli dan fc Rekening Koran berkas Krasida atas nama Rita dan Ade Ridayanti |
| 24. | 1 (satu) bundel berkas asli Mulia, Krasida dan KCA atas nama ibu Iyus dan berkas asli Mulia dan Krasida atas nama ibu Diah Nurmala. |
| 25. | 2 (dua) lembar fc legalisir Rekening Koran Kredit Mulia atas nama Iyus Yustianingsih dan Diah Nurmala. |
| 26. | 2 (dua) bundel Bukti Penyelesaian Penggantian LM ibu Iyus dan Bu Diah Nurmala. |
| 27. | 1 (satu) bundel asli Berkas Penyelesaian Gadai Tabungan Emas (GTE) atas nama Sdri. Yati Supriati. |
| 28. | 1 (satu) lembar fc legalisir Rekening Koran Kredit Gadai Tabungan Emas. |
| 29. | 1 (satu) bundel asli Tanda Terima Pengembalian Uang dari Terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, S.H. Binti KILKODA AGUS SALEH Afrida Kilkoda kepada Pegadaian Cabang Cilimus (11 lembar dari periode 14 November 2019 s/d 30 Januari 2020). |
| 30. | Fotocopy Surat Permintaan Wilayah Bandung Nomor :98-R/00110.05/2020 tanggal 20 Juli 2020 perihal permohonan perhitungan ulang kerugian perusahaan di CPP Cilimus. |
| 31. | Fotocopy Laporan kerugian Kasus Numpang Gadai KCA, Buyback Ilegal, Tabungan Emas, Penggelapan Angsuran Krasida, Penggelapan BJ Mulia, dan penipuan Gadai Tabungan Emas yang diduga dilakukan oleh Sdri. DINA AFRIDA KILKODA NIK.P91262 di CP Cilimus Nomor: 47-R/00473.00/2020 tanggal 15 Oktober 2020 beserta lampiran. |
| 32. | 1 (satu) bundel fc legalisir Anggaran Dasar Nomor 01 tanggal 01 April 2012 Salinan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-72.HT.03.02 – TH.2006 tanggal 26 Juli 2006. |
| 33. | 1 (satu) bundel fc legalisir Anggaran Dasar Nomor 25 tanggal 14 Januari 2022 Salinan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, SH,M.Kn Pejabat Pembuat Akta Tanah. |
| 34. | 1 (satu) bundel fc legalisir Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor: 18/KEP-BDG/2020 tentang Mutasi Karyawan pada Kelompok Jabatan Staff dan First Line Manager di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung Pemimpin Wilayah X PT. Pegadaian (Persero) Bandung tanggal 5 Maret 2020. |
| 35. | 1 (satu) bundel fc legalisir Keputusan Pemimpin Wilayah X Nomor : 99/KEP-BDG/2019 tentang Mutasi Horizontal Pegawai PKWT PT.Pegadaian (Persero) di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung tanggal 26 September 2013. |
| 36. | Laporan Hasil Pemeriksaan TIM SPI Wilayah Cirebon II, Inspektorat Wilayah X Bandung, No: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020, Kasus Transaksi Minta Tambah KCA Ilegal, Transaksi Buyback Tabungan Emas Ilegal, Transaksi Gadai Tabungan Emas Ilegal, Penggelapan Angsuran Krasida dan Mulia, Penggelapan Barang Jaminan Mulia pada PT.Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus beserta lampirannya (ASLI) |
| 37. | 1 (satu) lembar Fc Surat Pemimpin Wilayah X Bandung Nomor: 69/00110.08/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Penyelesaian Kasus GTE CP Cilimus an Nasabah Yati Supriyati |
| 38. | 1 (satu) lembar Fc Surat Permohonan DINA AFRIDA KILKODA tanggal 28 Januari 2021 perihal penyelesaian oleh pihak perusahaan kredit GTE. |
| 39. | 1 (satu) bundel Foto Tangkapan layar Aplikasi PASSION (Pegadaian Aplication Support System Integrated Online) tanggal 8 November 2022 perihal harga jual emas (Dasar Lelang) di PT Pegadaian Cabang Cilimus tertanggal 31 Oktober 2021 dan tanggal 7 November 2021. |
| 40. | 1 (satu) bundel Fc rekening Koran Mata Anggaran Piutang Pegawai Lainnya No rek: 131891150106360 per tanggal 1 Mei 2018 s/d 1 April 2022 |
| 41. | 1 (satu) bundel Fc rekening Koran Mata Anggaran Hutang Pegawai Lainnya No Rek : 131892150201360 per tanggal 1 Januari 2019 s/d 14 September 2022 |
| 42. | 1 (satu) bundel Fc rekening Koran Mata Anggaran Kas Kecil periode 16 Februari 2021 (bukti pengeluaran kasus GTE) dan periode 10 Maret 2020 (bukti pengeluaran kasus Logam Mulia 100 gram) |
| 43. | 1 (satu) bundel Fc rekening Koran Mata Anggaran Biaya Promosi dan lainnya per tanggal 1 Januari 2017 s/d 31 Desember 2020 |
| 44. | 1 (satu) bundel Fc bukti otorisasi pengeluaran dari Deputy Bisnis PT Pegadaian (Persero) Area Tasikmalaya 2017 s/d 2019 |
| 45. | 1 (satu) bundel Fc Keputusan Pemimpin Wilayah Nomor: 26/KEP-BDG/2021 Tentang Pembebanan Kerugian Perusahaan Kepada Sdri. DINA AFRIDA KILKODA/Nik. P.87.15.12652 Jabatan Administrator 3 Pada Departemen Keuangan Kantor Wilayah PT Pegadaian (Persero) Bandung tanggal 16 April 2021 |
| 46. | 1 (satu) bundel Fc Keputusan Pimpinan Wilayah Bandung Nomor: 57/KEP-BDG/2016 Tentang Mutasi Horizontal Karyawan Grade 4 di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung tanggal 30 Juni 2016 (Mutasi DINA AFRIDA KILKODA dari Staf adm & umum menjadi Kasir Muda pada Kantor Cabang PT. Pegadaian cabang Cilimus) dan Fc Keputusan Pimpinan Wilayah Bandung Nomor: 18/KEP-BDG/2020 Tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Staff dan First Line Manager di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung tanggal 05 Maret 2020 (Mutasi DINA AFRIDA KILKODA sebagai staf ADUM 3 Bagian Tresuri & Perpajakan pada Departemen Keuangan Kantor Wilayah X PT. Rotasi Pegadaian Bandung. |
| 47. | 1 (satu) bundel Fc Perikan Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor: 355/KEP-BDG/2015 tanggal 30 Desember 2015 Tentang Mutasi Horizontal Dalam Jabatan Setingkat Grade 11 & 12 Di Lingkungan Kantor Wilayah Bandung (pengangkatan Sdri. Nuraini sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian di Cilimus tahun 2016-2020) |
| 48. | 1 (satu) bundel Fc Perikan Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor: 60/KEP-BDG/2020 tanggal 29 Desember 2020 Tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Middle Management I dan II di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung (Pengangkatan Sdr. Subagio sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian di Cilimus tahun 2021 s/d sekarang). |
| 49. | 1 (satu) bundel Fc Perikan Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor: 489/KEP /2017 tanggal 11 Agustus 2017 Tentang Mutasi jabatan pada jenjang Grade 14 Direksi PT Pegadaian (Persero) (Pengangkatan Sdr. Wartono sebagai Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Tasikmalaya tahun 2017 s/d 2021) |
| 50. | 1 (satu) bundel Fc Keputusan Direksi Nomor 822/KEP/2019 tanggal 12 Desember 2019 Tentang Mutasi Karyawan pada Kelompok Jabatan Senior Management dan Middle Management I (pengangkatan Sdr. Udin Salahudin sebagai Pemimpin Wilayah X PT Pegadaian (Persero) Bandung. |
| 51. | 1 (satu) bundel Fc Keputusan Direksi Nomor 243/KEP-DIR V/2018 tanggal 26 April 2018 Tentang Mutasi jabatan grad 13 pada jabatan Auditor Madya Direksi PT Pegadaian (Persero) (pengangkatan Sdr. Dwi Purwanto S.Sos sebagai Auditro MAdya pada Kantor Wilayah Pemeriksaan PT Pegadaian (Persero) di Tasikmalaya. |
| 52. | 1 (satu) bundel Fc sertifikat keahlian Sdr. Dwi Purwanto, S.SOs |
| 53. | 1 (satu) bundel Fc sertifikat keahlian Sdr. Gunawan , S.E. |
| 54. | 1 (satu) bundel Fc sertifikat keahlian Sdr. Agus Prasetyo |
| 55. | 1 (satu) bundel Fc sertifikat keahlian Sdr. Basuki Dwijosaputra. |
| 56. | 1 (satu) bundel Fc Surat Inspektur Wilayah X Nomor: 107/R-00012.10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 Perihal Persetujuan Program Kerja Pemeriksaan Bulanan (PKPB) Bulan November 2019 Tim Auditor Cirebon II, beserta Surat Tugas Nomor: 088/ST.R-00012.10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 |
| 57. | 1 (satu) Lembar Fc Surat Tugas Nomor:101/ST.R-00012.10/2019 tanggal 23 Desember 2019 |
| 58. | 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 70 Tahun 2014 tanggal 24 November 2014 Tentang Penanganan Kerugian Perusahaan. |
| 59. | 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 102 Tahun 2019 tanggal 31 Juli 2019 Tentang Penanganan Kerugian Perusahaan. |
| 60. | 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 Tentrang Pedoman Program Anti Fraud. |
| 61. | 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 10 Maret 2016 Tentang Pedoman Umum Satuan Pengawasan Intern. |
| 62. | 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 Tentang PEdoman Umum Satuan Pengawasan Intern. |
| 63. | 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 79/DIR-IV/2017 tanggal 29 Agustus 2017 Tentang Penggunaan Password Untuk Sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero). |
| 64. | 1 (satu) bundel Fc Lampiran Peraturan Direksi Nomor 27 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). |
| 65. | 1 (satu) bundel Fc Instruksi Direksi Nomor 15/ID-DIR I/2017 Tanggal 27 Juli 2017 Tentang Implementasi Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA). |
| 66. | 1 (satu) bundel Fc Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017 Tanggal 12 Juli 2017 Tentang SOP Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA). |
| 67. | 1 (satu) bundel fc Peraturan Direksi Nomor: 34/DIR/2017 tanggal 27 April 2017 Tentang Pedoman Penyelesaian Pinjaman Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Yang Telah Jatuh Tempo. |
| 68. | 1 (satu) bundel Fc Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 104 Tahun 2018 Tanggal 15 November 2018 Tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas. |
| 69. | 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor: 105/US.2.00/2004 Tanggal 1 Juni 2004 Tentang Buku Pedoman Operasional Kredit Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai). |
| 70. | 1 (satu) bundel fc Peraturan Direksi Nomor: 34/BISNIS I/2015 06 Juli 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi Nomor: 105/US.2.00/2004 Tentang Buku Pedoman Operasional Kredit Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai). |
| 71. | 1 (satu) bundel Fc Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 102/DIR I/2018 Tanggal 15 November 2018 Tentang SOP PT Pegadaian (Persero) Produk Mulia. |
| 72. | 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor: 42/DIR I/2018 Tanggal 4 Mei 2018 Tentang Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Tabungan Emas. |
| 73. | 1 (satu) Lembar Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 91/DIR I/2018 Tanggal 29 Oktober 2018, Tabel 1 : Tarif Sewa Modal Pegadaian KCA (Lama dan Baru). |
| 74. | 1 (satu) bundel fc Peraturan Direksi Nomor 125 Tahun 2019 tanggal 19 September 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Produk Pegadaian KCA, Pegadaian Krasida, Pegadaian Mulia Konvensional, dan Pegadaian Emasku Konvensional Dengan Kolektibilitas Pinjaman Macet di Atas 45 Hari |
| 75. | 1 (satu) bundel fc Peraturan Direksi Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 14 Februari 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi Nomor : 114/UG.2.00212/2012 Tentang Jangka Waktu Kredit, Tarif Sewa Modal dan Biaya Administrasi Pegadaian Krasida. |
| 76. | 1 (satu) bundel Daftar Pemabayaran Cuti Januari 2022 atas nama DINA AFRIDA KILKODA . |
| 77. | 1 (satu) bundel Slip Gaji April 2021 sampai dengan November 2022 atas nama DINA AFRIDA KILKODA . |
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan perkara a quo, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Perusahaan Persero (PERSERO) Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
- Bahwa PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus Kabupaten Kuningan memiliki usaha Pegadaian dengan produk dan layanan diantaranya Pinjaman Gadai, seperti Gadai Emas, Gadai Non Emas, Gadai Tabungan Emas, dan lainnya, Pinjaman Non Gadai seperti Cicil Emas, serta Layanan Usaha seperti Tabungan Emas;
- Bahwa Terdakwa selaku Kasir Muda dengan pangkat/golongan Grade 4 pada Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus Kabupaten Kuningan berdasarkan Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor 57/KEP-BDG/2016 tanggal 30 Juni 2016 Tentang Mutasi Horizontal Karyawan Grade 4 Di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung;
- Bahwa Terdakwa selaku Kasir PT. Pegadaian telah melakukan transaksi Minta Tambah (MT) Produk KCA status aktif tanpa sepengetahuan nasabah sebanyak 243 nasabah, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan sejumlah Rp 953.975.300,00 (Sembilan ratus lima puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus rupiah);
- Bahwa Terdakwa selaku Kasir PT. Pegadaian telah melakukan transaksi Minta Tambah (MT) Produk KCA status BJDPL tanpa sepengetahuan nasabah sebanyak 5 (lima) nasabah, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan sejumlah Rp17.826.150,00 (tujuh belas juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);
- Bahwa Terdakwa selaku Kasir PT. Pegadaian telah melakukan transaksi buyback sebanyak 49 potong, tanpa sepengetahuan nasabah yakni dengan menghitung besaran (gram) yang dilakukan buyback dikalikan dengan harga emas satuan (0,01 gram) pada saat penyelesaian dikalikan 100 nasabah, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan sejumlah Rp426.934.700,00 (empat ratus dua puuh enam juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus rupiah);
- Bahwa Terdakwa selaku Kasir PT. Pegadaian telah melakukan transaksi penahanan angsuran sebanyak 5 nasabah, tanpa sepengetahuan nasabah yakni yaitu sejumlah nominal angsuran yang dipakai ditambah dengan denda keterlambatan angsuran, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan sejumlah Rp41.061.455,00 (empat puluh satu juta enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
- Bahwa Terdakwa selaku Kasir PT. Pegadaian mengambil uang hasil Gadai Tabungan Emas (GTE) milik 1 (satu) nasabah dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Pegadaian (Persero), yakni dengan cara mengambil uang yang berasal dari hasil gadai Produk KCA Tabungan Emas (Gadai Tabungan Emas) yang belum diterima Nasabah, tanpa sepengetahuan nasabah sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan sejumlah Rp68.052.000,00 (enam puluh delapan juta lima puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa tanpa sepengetahuan nasabah, Terdakwa selaku Kasir PT. Pegadaian dengan sengaja melakukan mengambil dan menjual barang jaminan milik 2 (dua) nasabah pada produk mulia berupa logam mulia sebanyak 300 gram, sehingga menimbulan kerugian sejumlah Rp241.984.050,00 (dua ratus empat puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh rupiah);
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, sebagaimana termuat dalam dalam Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 dimana hasil audit menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam hal ini adalah PT Pegadaian (Persero) sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa tersebut yakni sejumlah Rp1.749.833.655,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima-puluh lima rupiah) dengan rincian :
-
No Produk Nasabah Total Kerugian 1 KCA 243 953.975.300 2 BJDPL 5 17.826.150 3 Tabungan Emas 49 426.934.700 4 Krasida 5 41.061.455 5 GTE 1 68.052.000 6 Mulia 2 241.984.050 Jumlah 305 1.749.833.655
Bahwa untuk mengganti kerugian perusahaan PT Pegadaian (Persero) tersebut, Terdakwa telah melakukan pengembalian dengan melakukan penyetoran uang sejumlah Rp222.717.223,00 (dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah), yang didasarkan pada Rekening Koran Piutang Pegawai Lainnya No rek: 131891150106360, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Keterangan Pengembalian Saldo 1 Total Kerugian Negara 1.749.833.655 2 Penyetoran dari pelaku dari tgl 14 sd 18 November 2019 untuk penyelesaian 20 nasabah tidak by sistem (1150106) 55.305.900 3 Penyetoran dari pelaku 6/8/2021 141.498.000 4 Pot Gaji April 2021 sd Feb 2022 an pelaku 13.629.902 5 Pot Cuti tahun Jan 2022 1.131.683 6 Pot Gaji Maret 2022 sd November 2022 11.151.738 Total Pengembalian 222.717.223 Sisa Kerugian Negara 1.527.116.432
Bahwa Terdakwa melakukan fraud atau perbuatan curang yang merugian perusahaan tersebut dengan tujuan untuk menutup biaya seminar emas, even dan promosi perusahaan, wisata perusahaan dan digunakan kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan: setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan: kata setiap orang adalah sama dengan terminologi kata barang siapa. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian tersebut diatas, maka yang dimaksud dengan setiap orang yang menurut hukum pidana lazimnya dipergunakan istilah barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUS SALEH yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUS SALEH dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan, maka menurut Majelis Hakim unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Menurut pendapat Adami Chazawi dalam bukunya berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi) halaman 37 bahwa istilah melawan hukum menggambarkan pengertian tentang sifat tercelanya atau sifat terlarangnya suatu perbuatan. Perbuatan tercela atau dicela menurut Pasal 2 ayat (1) adalah perbuatan memperkaya diri. Oleh karena itu antara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya merupakan suatu kesatuan dalam konteks rumusan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1). Memperkaya dengan cara melawan hukum, yakni jika si pembuat dalam mewujudkan perbuatan memperkaya adalah tercela, dia tidak berhak untuk melakukan perbuatan dalam rangka memperoleh atau menambah kekayaannya, maka perbuatan tersebut dianggap tercela. Setiap subyek hukum mempunyai hak untuk memperoleh atau menambah kekayaannya, tetapi harus dengan perbuatan hukum atau perbuatan yang dibenarkan oleh hukum, misalnya dengan menulis buku, berdagang, menjadi dosen, menjadi makelar, dan sebagainya. Akan tetapi, tidak dibenarkan perbuatan memperkaya yang dilakukan dengan melawan hukum. Itulah pengertian sederhana dari melawan hukum.
Menimbang, bahwa menurut Theodorus M.Tuanakotta, dalam bukunya Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Salemba Empat, 2009, halaman: 73, menjelaskan untuk dapat menentukan apakah suatu perbuatan dikatakan perbuatan melawan hukum diperlukan unsur-unsur:
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Harus ada kesalahan pada pelaku;
Harus ada kerugian;
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum dalam tindak pidana korupsi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, harus dipandang sebagai secara melawan hukum dalam pengertian formil, artinya bahwa perbuatan yang dapat dihukum menurut pasal ini hanyalah perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum yang tertulis, dengan kata lain perbuatan melawan hukum formil ini lebih dititik beratkan pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (Vide: Indriyanto Seno Adji,Scientific Evidence Dalam Proses Pembuktian, 2007, hal.4);
Menimbang, bahwa unsur “melawan hukum” dalam pasal 2 UU Tipikor sebagai bestanddeel delict atau inti dari delik, sementara “penyalahgunaan wewenang” dalam pasal 3 juga sebagai bagian dari bestanddeel delict. Sehingga apabila unsur Penyalahgunaan Wewenang tidak terbukti, maka terhadap subjek hukum tindak pidana korupsi tidak dapat lagi dikategorikan sebagai menyalagunakan wewenang Mahrus Ali, Asas, Teori & Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, 2013, hlm. 113;
Menimbang, bahwa Bahwa Perusahaan Persero (PERSERO) Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
Menimbang, bahwa PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus Kabupaten Kuningan memiliki usaha Pegadaian dengan produk dan layanan diantaranya Pinjaman Gadai, seperti Gadai Emas, Gadai Non Emas, Gadai Tabungan Emas, dan lainnya, Pinjaman Non Gadai seperti Cicil Emas, serta Layanan Usaha seperti Tabungan Emas;
Menimbang, bahwa Terdakwa sejak tahun 2016 selaku Kasir Muda dengan pangkat/golongan Grade 4 pada Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus Kabupaten Kuningan berdasarkan Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor 57/KEP-BDG/2016 tanggal 30 Juni 2016 Tentang Mutasi Horizontal Karyawan Grade 4 Di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi NURAINI, S. Sos. Binti CHALID selaku Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Cilimus 2017-2020, GUNAWAN S.E., Bin ABDUL CHALIM, AGUS PRASETYO S.E. Bin SOEMAD selaku auditor internal PT. Pegadaian, dan saksi GUGUN GUNAWAN Bin MUMUNG WACHYUDIN selaku Pengelola Agunan yang menerangkan pada pokoknya Terdakwa adalah selaku Kasir pada PT. Pegadaian Cabang Cilimus telah melakukan perbuatan fraud atau kecurangan tanpa sepengetahuan nasabah, dan pimpinan PT. Pegadaian, serta perbuatannya tidak sesuai dengan ketentuan PT Pegadaian (Persero), diantaranya sebagai berikut:
Terdakwa selaku Kasir telah melakukan Numpang Gadai dan/atau Minta Tambah (MT) pada produk Kredit Cepat Aman (KCA) status aktif maupun status Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL);
Terdakwa telah melakukan Minta Tambah (MT) tanpa izin atau tanpa sepengetahuan nasabah dan pimpinan cabang guna memperoleh dan/atau mengambil uang perusahaan dengan tujuan untuk digunakan kepentingan pribadi Terdakwa;
Terdakwa selaku Kasir telah mengambil uang dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara melakukan buyback atau melakukan penjualan kembali terhadap Tabungan Emas Nasabah yang ada dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus;
Terdakwa melakukan penahanan dan/atau mengambil uang angsuran KRASIDA;
Terdakwa mengambil uang dan emas dari Produk Mulia tanpa sepengetahuan nasabah;
Terdakwa mengambil uang hasil Gadai Tabungan Emas (GTE) tanpa sepengetahuan nasabah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi NURAINI, S. Sos. Binti CHALID selaku Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Cilimus, GUNAWAN S.E., Bin ABDUL CHALIM, AGUS PRASETYO S.E. Bin SOEMAD selaku auditor internal PT. Pegadaian, dan saksi GUGUN GUNAWAN Bin MUMUNG WACHYUDIN selaku Pengelola Agunan yang menerangkan pada pokoknya perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut diatas, dilakukan pada saat menjabat selaku Kasir pada kantor PT. Pegadaian Cabang Cilimus;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan tersebut, tampak perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah bukan secara pribadi, akan tetapi Terdakwa melakukan karena dalam kedudukannya selaku KASIR pada PT. Pegadaian Cabang Cilimus, sehingga Majelis Hakim memandang terhadap Terdakwa ini lebih tepat jika dikenakan pasal yang diatur dalam ketentuan yang lebih spesifik (asas lex specialis derogat lex generalis), yakni dengan penyalahgunaan wewenang yang dimilikinya selaku KASIR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, sehingga menurut Majelis Hakim tidaklah tepat jika perbuatan Terdakwa diterapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara umum sebagai perbuatan melawan hukum sebagaiman diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan demikian maka menurut Majelis Hakim dalam perkara a quo lebih tepat diterapkan Dakwaan Subsidair, sehingga unsur melawan hukum pada dakwaan primair ini dianggap tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidier yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” dalam dakwaan Primair telah terbukti, maka Majelis mengambil alih pertimbangan dalam unsur ini secara mutatis mutandis dalam pertimbangan dakwaan Subsidair;
Menimbang, oleh karena dalam dakwaan Primair telah terpenuhi maka dengan sendirinya menurut Majelis, unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair juga telah terbukti secara hukum ada pada diri terdakwa yakni DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUS SALEH dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat sub unsur yang sifatnya pilihan/alternatif yakni menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain dan menguntungkan korporasi, sehingga menurut Majelis Hakim apabila salah satu saja sub unsur terbukti maka unsur secara keseluruhan sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tujuan menurut pendapat Adami Chazawi dalam bukunya berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi) halaman 71 pada pokoknya, tujuan adalah merupakan suatu kehendak yang masih dalam alam pikiran saja. Jika dihubungkan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi adalah unsur subyektif, maka jelas kehendak seperti adalah berupa kehendak yang tercela, suatu kehendak yang bersifat melawan hukum. Sifat melawan hukum yang subyektif tersebut disebabkan karena untuk pencapaiannya dilakukan dengan perbuatan menyalahgunakan kewenangan.
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan adalah memperoleh untung atau keuntungan dan tidak harus dilihat dari bertambahnya kekayaan atau harta benda Terdakwa secara signifikan atau berlebihan, tetapi cukup dengan bertambahnya sedikit saja kekayaan atau harta benda Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, sudah dapat diartikan menguntungkan, bahkan fasilitas yang bersifat non finansialpun dapat diartikan dan dikategorikan sebagai pengertian menguntungkan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur “menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi”, mengandung arti bahwa daripadanya terdapat fasilitas atau kemudahan sebagai akibat dari perbuatan menyalahgunakan wewenang. Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan dalam arti ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu dapat dinilai dengan uang termasuk hak.
Menimbang, bahwa menurut Prof. Hermein Hadiati Koeswadji,S.H. dalam bukunya Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, (Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal 66), menyatakan bahwa tujuan untuk menguntungkan orang lain atau suatu badan ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangnan tersebut. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka itu (ante factum dan post factum);
Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, itu melekat suatu tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi, maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 813 K/Pid /1987 tanggal 29 Juni 1989 yang dalam pertimbangan hukumnya antara lain disebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dan dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ilmu pengetahuan hukum tersebut di atas apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, baik diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, ahli, dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka untuk membuktikan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka akan dipertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi NURAINI, S. Sos. Binti CHALID selaku Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Cilimus periode 2017-2020, GUNAWAN S.E., Bin ABDUL CHALIM, AGUS PRASETYO S.E. Bin SOEMAD selaku auditor internal PT. Pegadaian, dan saksi GUGUN GUNAWAN Bin MUMUNG WACHYUDIN selaku Pengelola Agunan yang menerangkan pada pokoknya Terdakwa adalah selaku Kasir pada PT. Pegadaian Cabang Cilimus;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kasir Muda dengan pangkat/golongan Grade 4 pada Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus Kabupaten Kuningan berdasarkan Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor 57/KEP-BDG/2016 tanggal 30 Juni 2016 Tentang Mutasi Horizontal Karyawan Grade 4 Di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung terhitung sejak tahun 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi NURAINI, S. Sos. Binti CHALID selaku Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Cilimus, GUNAWAN S.E., Bin ABDUL CHALIM, AGUS PRASETYO S.E. Bin SOEMAD selaku auditor internal PT. Pegadaian, saksi EUNIKE PETRA REBECCA P., S.H., M.H. selaku Plh. Manager pada Divisi hukum PT. Pegadaian, dan pendapat ahli BASUKI DWIJOSAPUTRA, SP., PIA., CFrA., serta keterangan Terdakwa dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan Terdakwa selaku Kasir telah melakukan fraud atau kecurangan dengan serangkaian perbuatan yang tidak sesuai ketentuan perusahan PT. Pegadaian, yakni sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Kasir PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus pada kurun waktu antara tanggal 09 Maret 2019 sampai dengan 13 November 2019, telah melakukan pengambilan uang dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara Numpang Gadai dan/atau Minta Tambah (MT) kredit tanpa seizin nasabah, yakni pada produk Kredit Cepat Aman (KCA) aktif dan produk Kredit Cepat Aman (KCA) status Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL) yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Pegadaian (Persero), atau biasa disebut juga dengan Numpang Gadai, dengan cara sebagai berikut:
bahwa Terdakwa memulai dengan mencari dan melihat data nasabah Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang pinjamannya belum maksimal baik pinjaman yang masih aktif maupun pinjaman yang sudah masuk dalam status Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL) dari sytem aplikasi PASSION;
bahwa setelah mendapat data yang diinginkan, Terdakwa menggunakan barang jaminan dari Nasabah Produk KCA untuk menaikkan uang pinjaman kredit gadai milik nasabah yang pinjamannya belum maksimal tersebut atau disebut dengan Minta Tambah (MT) tanpa sepengetahuan nasabah;
bahwa Terdakwa melakukan proses Minta Tambah (MT) dengan cara meng-input (memasukkan) jumlah Minta Tambah (MT) yang akan diambilnya dalam aplikasi PASSION seolah-olah Minta Tambah (MT) tersebut adalah permintaan dari Nasabah;
bahwa kemudian Terdakwa selaku Kasir menggunakan User ID dan Password milik pimpinan cabang saksi NURAINI, S. Sos. Binti CHALID untuk meng-aprove permohonannya, (Terdakwa dapat memegang User ID dan Password milik pimpinan cabang, sejak Terdakwa menjabat Kasir dan pimpinan memberikan kepercayaan kepada Terdakwa untuk memperlancar kegiatan sewaktu pimpinan sedang tidak ada di kantor atau ada kesibukan lain);
bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil uang hasil transaksi Minta Tambah (MT) tersebut setelah dikurangi Sewa Modal dan Biaya Administrasi dari Kas Kasir yang dikelola oleh Terdakwa sendiri;
bahwa uang diambil Terdakwa dan tidak diserahkan ke nasabah, karena perbuatan yang dilakukan Terdakwa tanpa sepengetahuan nasabah;
bahwa jumlah rekening kredit nasabah yang di gunakan barang jaminanannya oleh Terdakwa selaku Kasir untuk Minta Tambah (MT) yang tidak sesuai prosedur tersebut, guna memperoleh dan/atau mengambil uang perusahaan, yang telah dilakukan terhadap 243 (dua ratus empat puluh tiga) nasabah yang yang memiliki rekening KCA Aktif sejumlah Rp953.975.300,00 (sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus rupiah) dan dilakukan terhadap 5 (lima) nasabah yang memiliki rekening KCA BJDPL sejumlah Rp17.826.150,00 (tujuh belas juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);
bahwa uang yang diambil atau diperoleh Terdakwa dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kasir PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus pada kurun waktu antara tanggal 13 Mei 2019 sampai dengan tanggal 13 November 2019, telah mengambil uang dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara melakukan buyback atau melakukan penjualan kembali terhadap Tabungan Emas Nasabah yang ada dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus milik nasabah tanpa izin dengan maksud untuk dijual kembali, dengan tujuan agar Terdakwa dapat mengambil uang hasil penjualan emas dari PT Pegadaian tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
bahwa dimulai Terdakwa mencari dan melihat data tabungan emas nasabah yang mempunyai banyak saldo emasnya dan mencari nasabah tabungan emas yang sering menabung;
bahwa Terdakwa selaku Kasir memiliki akses untuk melihat data tabungan emas nasabah;
bahwa Terdakwa melakukan proses buyback sejumlah emas yang diinginkannya dengan cara meng-input permohonan transaksi pembelian kembali tabungan emas di Aplikasi atau sistem PASSION;
bahwa perbuatan Terdakwa tanpa diketahui nasabah;
bahwa Terdakwa melakukan approve menggunakan User ID dan Password milik pimpinan cabang saksi NURAINI, S. Sos. Binti CHALID yang sudah didapat diketahui sebelumnya;
bahwa Terdakwa mengirim Challenge Code OTP (One Time Password) ke Nomor HP nasabah yang sebelumnya telah diubah terlebih dahulu oleh Terdakwa ke nomor HP Terdakwa;
bhwa selanjutnya PT Pegadaian (Persero) mengeluarkan uang hasil buyback tersebut melalui Kas KASIR, yang dijabat oleh Terdakwa;
bahwa Terdakwa melakukan buyback terhadap 49 (empat puluh Sembilan) Tabungan Emas milik nasabah berupa emas seberat 598.72 gram atau setara dengan nilai rupiah sejumlah Rp426.934.700,00 (empat ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus rupiah);
bahwa Terdakwa dengan leluasa mengambil dan menguasai uang hasil buyback tersebut untuk kepentingan pribadi, kebutuhan sehari-hari maupun untuk menutupi perbuatan Terdakwa sebelumnya;
Bahwa Terdakwa selaku Kasir PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus pada kurun waktu antara tanggal 20 Juli 2019 sampai dengan tanggal 1 November 2019, telah melakukan atau menahan angsuran nasabah produk Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA), tanpa sepengetahuan nasabah mengambil dengan cara sebagai berikut:
bahwa KRASIDA adalah Pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro-Kecil atas dasar gadai yang pengembaliannya dilakukan melalui angsuran;
bahwa Terdakwa selaku kasir salah satu tugasnya menerima uang pembayaran angsuran dari nasabah Krasida;
bahwa Terdakwa setelah menerima setoran dari nasabah tidak dibukukan di kantor atau Terdakwa tidak menginputnya sebagai pembayaran dalam sistem, melainkan dikuasainya untuk keperluan pribadi, padahal seharusnya uang tersebut masuk pembukuan dan dalam penguasaan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus;
bahwa Terdakwa mencetak Nota Transaksi Penerimaan Angsuran seolah-olah Terdakwa selaku Kasir sudah menginput pembayaran ke system, kemudian Terdakwa selaku Kasir beserta nasabah menandatangani nota transaksi tersebut;
bahwa setelah tanda tangan, selanjutnya Terdakwa selaku Kasir menyerahkan Kartu Angsuran dan Nota Transaksi Penerimaan Angsuran kepada Nasabah, dan nasabah tidak mengetahui kalau Nota Transaksi Penerimaan Angsuran tersebut dibuat sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengambil setoran nasabah tersebut tanpa sepengetahuan Nasabah;
bahwa Terdakwa mengambil uang yang berasal dari setoran angsuran Nasabah Produk KRASIDA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp41.061.455,00 (empat puluh satu juta enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
bahwa uang telah dikuasai Terdakwa tersebut, dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa Mengambil uang dan emas dari Produk Mulia, sebagai berikut:
bahwa Terdakwa selaku Kasir PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus pada kurun waktu antara tanggal 4 Maret 2019 sampai dengan tanggal 7 November 2019, telah mengambil keuntungan berupa uang dan Logam Mulia milik dan/atau yang ada dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus;
bahwa Terdakwa dengan cara mengambil uang yang berasal dari setoran angsuran Nasabah Produk Mulia dan mengalihkan Produk Mulia serta mengambil Produk Mulia Emas dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus lalu menjualnya yakni total sejumlah Rp241.984.050,00 (dua ratus empat puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh rupiah) dengan tujuan yang kesemuanya dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Kasir PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus pada tanggal 3 Februari 2020, telah mengambil uang yang berasal dari hasil gadai Produk KCA Tabungan Emas (Gadai Tabungan Emas) yang belum diterima Nasabah lalu digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yakni sejumlah Rp68.052.000,00 (enam puluh delapan juta lima puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, sebagaimana termuat dalam dalam Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 dimana hasil audit menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam hal ini adalah PT Pegadaian (Persero) sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa tersebut yakni sejumlah Rp1.749.833.655,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima-puluh lima rupiah) dengan rincian :
-
No Produk Nasabah Total Kerugian 1 KCA 243 953.975.300 2 BJDPL 5 17.826.150 3 Tabungan Emas 49 426.934.700 4 Krasida 5 41.061.455 5 GTE 1 68.052.000 6 Mulia 2 241.984.050 Jumlah 305 1.749.833.655
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang tidak sesuai ketentuan perusahaan dengan sengaja menggunakan User-Id dan password milik pimpinan cabang tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik user dalam hal ini milik saksi NURAINI, S. Sos. Binti CHALID selaku Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Cilimus;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi NURAINI, S. Sos. Binti CHALID selaku Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Cilimus tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, GUNAWAN S.E., Bin ABDUL CHALIM, AGUS PRASETYO S.E. Bin SOEMAD selaku auditor internal PT. Pegadaian, dan saksi GUGUN GUNAWAN Bin MUMUNG WACHYUDIN selaku Pengelola Agunan yang menerangkan pada pokoknya perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut pada saat menjabat selaku Kasir pada kantor PT. Pegadaian Cabang Cilimus;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi NURAINI, S. Sos. Binti CHALID selaku Pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Cilimus 2017-2020, dan keterangan Terdakwa yang bersesuaian, yang pada pokoknya Terdakwa melakukan approval transaksi menggunakan user name dan password milik Pimpinan cabang NURAINI, S. Sos. Binti CHALID yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin Pimpinan Cabang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, uang hasil Fraud atau kecurangan yang dilakukan Terdakwa secara menyimpang tersebut dengan alasan dipergunakan untuk:
Menutupi biaya kegiatan seminar emas pada tahun 2017 dengan biaya sekitar Rp3.000.000,00 (Terdakwa melakukan perbuatan tersebut agar dapat dianggap mampu oleh pimpinan);
Biaya untuk even-even promosi PT. Pegadaian Cabang Cilimus yang setahun bisa dilaksanakan sekiar 4 (empat) sampai 5 (lima) kali even yang setiap even membutuhkan biaya sekitar Rp20.000.000,00 (Terdakwa melakukan perbuatan tersebut agar dapat dianggap mampu oleh pimpinan);
Untuk biaya promosi CP Cilimus yang setiap minggu sekali dengan biaya sekitar Rp3.000.000,00 tiap even. (Terdakwa melakukan perbuatan tersebut agar dapat dianggap mampu oleh pimpinan);
Untuk kegiatan wisata kantor ke Pangandaran pada tahun 2018 dengan biaya sekitar Rp20.000.000,00, pada tahun 2019 ke Purbalingga dengan biaya sekitar Rp15.000.000,00 dan pada tahun 2018 ke BROMO dengan biaya sekitar Rp10.000.000,00. (Terdakwa melakukan perbuatan tersebut agar dapat dianggap mampu oleh pimpinan);
Untuk keperluan pribadi pulang ke Ambon sekitar Rp25.000.000,00;
Serta untuk keperluan pribadi lainnya, dan untuk gali lubang tutup lubang atas fraud yang Terdakwa lakukan;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan Fraud sejak sekitar tahun 2017 sampai dengan tahun 2020;
Menimbang, bahwa perbuatan Fraud atau curang yang dilakukan Terdakwa telah melanggar Peraturan Direksi Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 Tentrang Pedoman Program Anti Fraud, Peraturan Direksi Nomor 79/DIR-IV/2017 tanggal 29 Agustus 2017 Tentang Penggunaan Password Untuk Sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero), Instruksi Direksi Nomor 15/ID-DIR I/2017 Tanggal 27 Juli 2017 Tentang Implementasi Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA), Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017 Tanggal 12 Juli 2017 Tentang SOP Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA), Peraturan Direksi Nomor: 104 Tahun 2018 Tanggal 15 November 2018 Tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas, Peraturan Direksi Nomor: 34/BISNIS I/2015 06 Juli 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi Nomor: 105/US.2.00/2004 Tentang Buku Pedoman Operasional Kredit Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai), Peraturan Direksi Nomor: 102/DIR I/2018 Tanggal 15 November 2018 Tentang SOP PT Pegadaian (Persero) Produk Mulia, Peraturan Direksi Nomor: 42/DIR I/2018 Tanggal 4 Mei 2018 Tentang Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Tabungan Emas, dan Peraturan Direksi Nomor 70 Tahun 2014 tanggal 24 November 2014 Tentang Penanganan Kerugian Perusahaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dipersidangan, keterangan Saksi, dan pendapat ahli, serta keterangan Terdakwa dipersidangan, dimana terdapat suatu fakta atau keadaan yakni telah tergambarkan dengan jelas perbuatan Terdakwa selaku Kasir PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dimiliknya selaku Kasir PT. Pegadaian cabang Cilimus, sehingga menguntungkan bagi diri Terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUS SALEH sendiri, dengan demikian menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUS SALEH telah memenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat sub unsur yang sifatnya pilihan/alternatif yakni Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, sehingga menurut Majelis Hakim apabila salah satu saja sub unsur terbukti maka unsur secara keseluruhan sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan wewenang mengacu pada undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi disini mengandung pengertian bahwa sipelaku menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan dan kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (R. Wiyono,SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2005, Hal.38);
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V, kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu.
Menimbang, bahwa menurut Prof. Hermein Hadiati Koeswadji,S.H. dalam bukunya Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, (Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal 66): menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada si pelaku karena jabatan atau kedudukannya, ini diartikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi) halaman 61 pada pokoknya bahwa Orang yang karena memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Bila kewenangan ini digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu, itulah yang disebut menyalahgunakan kewenangan. Jadi menyalahgunakan kewenangan dapat didefisinikan sebagai perbautan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan dan kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan, agar tugas dan pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (bila dia sebagai pegawai negeri ) dalam Satuan Organisasi negara ( Penjelasan Pasal 17 ayat (I) UU No. 43 Tahun 1999);
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dalam perkara ini Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan Terdakwa, maka akan dipertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbang dalam unsur Ad.2 diatas, dimana seluruh perbuatan Terdakwa selaku Kasir pada PT. Pegadaian cabang cilimus Kuningan melakukan Fraud atau kcurangan dengan tujuan tujuan menguntungkan diri sendiri, maka dengan mengambil alih seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan pada Ad.2 diatas, maka terhadap uraian unsur pada Ad.3 ini Majelis akan menghubungkan dengan pokok-pokok fakta-fakta yang relevan yang pada kesimpulannya yakni Terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin nasabah maupun pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Cilimus Kuningan telah melakukan Minta tambah (MT) produk KCA status aktif dan produk KCA status BJDPL, mengambil dan menjual produk mulia seberat 300 gram milik nasabah, melakukan Buyback Tabungan Emas milik nasabah, menggadaikan tabungan milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah (Produk gadai Tabungan emas), mengambil angsuran nasabah produk Krasida tanpa sepengetahuan nasabah sehingga menimbulkan kerugian keuangan perusahaan PT. Pegadaian dengan total sejumlah Rp1.749.833.655,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima-puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, dilakukan Terdakwa dalam jabatannya selaku Kasir PT. Pegadaian Cabang Cilimus Kuningan sehingga memiliki akses ke system PT. pegadian untuk mengetahui data nasabah, menerima uang angsuran, menerima gadai, dan kewenangan lain yang dimilikinya tersebut, kemudian disalahgunakan Terdakwa untuk kepentingan sendiri dengan melakukan Minta tambah (MT) produk KCA status aktif dan produk KCA status BJDPL, mengambil dan menjual produk mulia seberat 300 gram milik nasabah, melakukan Buyback Tabungan Emas milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, menggadaikan tabungan milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah (Produk gadai Tabungan emas), mengambil angsuran nasabah produk Krasida tanpa sepengetahuan nasabah sehingga menimbulkan kerugian keuangan perusahaan PT. Pegadaian, yang mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan PT. Pegadaian sejumlah sejumlah Rp1.749.833.655,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima-puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi maupun bukti-bukti, pendapat Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUS SALEH dalam jabatan atau kewenangan atau kedudukannya selaku Kasir pada kantor PT. Pegadaian cabang Cilimus Kuningan secara sadar tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya, namun menyalahgunakan kewenangan dan kedudukan yang dimilikinya selaku Kasir tersebut, dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan diatas, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telahterpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul antara lain karena berada dalam penugasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat/ lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Menimbang, bahwa pengertian Perekonomian Negara didalam Penjelasan Umum UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan sebagai berikut: “Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian Negara yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat”;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dijelaskan dan ditentukan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang bahwa yang dimaksud kerugian negara disini adalah kerugian nyata yaitu kerugian yang dapat dihitung (actual loss), sebagaimana terdapat putusan Mahkamah Konstusi yakni berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mencabut frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss);
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan pada Ad.2 dan Ad.3 diatas, maka terhadap uraian pertimbangan unsur pada Ad.4 ini Majelis akan menghubungkan dengan pokok-pokok fakta-fakta yang relevan, yakni perbuatan Terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri yakni telah menguasai uang sejumlah Rp1.527.116.432,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta seratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) untuk keperluan pribadi, yang sumber dananya milik PT. Pegadaian (Persero) sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, sebagaimana termuat dalam dalam Surat Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta Nomor 172/00012.42/2022 tanggal 12 Desember 2022 dimana hasil audit pada pokoknya menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam hal ini adalah PT Pegadaian (Persero) sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa tersebut yakni sejumlah Rp1.749.833.655,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima-puluh lima rupiah), yang kemudian Terdakwa telah melakukan pengembalian dengan melakukan penyetoran uang sejumlah Rp222.717.223,00 (dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah), yang didasarkan pada Rekening Koran Piutang Pegawai Lainnya No rek: 131891150106360, sehingga total kerugian keuangan PT. Pegadaian (Persero) yang menjadi tangguh jawab Terdakwa sejumlah Rp1.527.116.432,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta seratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena PT. pegadaian sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka menurut Majelis Hakim dana sejumlah Rp1.527.116.432,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta seratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) tersebut adalah merupakan bagian dari keuangan negara yang dipisahkan, sebagaimana dimaksud pengertian keuangan negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dimana keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul antara lain karena berada dalam penugasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah; dan sesuai dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang pada pokoknya menyatakan Keuangan Negara meliputi: kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; serta sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan pada Rumusan Huruf A Angka 4 yang menyatakan: “Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara”; Demikian pula berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tetang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI kedalam Modal Saham Perusahan Perseroan (PERSERO) Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan yang pada pokoknya mengatur bahwa negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian. Atas dasar tersebut, maka menurut Majelis Hakim, keuangan PT. Pegadaian adalah merupakan bagian dari keuangan negara yang dipisahkan, sehingga kerugian keuangan PT. Pegadaian (Persero) adalah merupakan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan yakni total kerugian keuangan PT. Pegadaian (Persero) yang menjadi tangguh jawab Terdakwa sejumlah Rp1.527.116.432,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta seratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah), adalah merupakan keuangan negara yang dipisahkan, maka unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada dakwaan subsidair telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 5 Perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.”;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Andi Hamzah dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, hal. 536 yang disarikan dari Memorie Van Toelichting Pasal 64 KUHP, yaitu:“Dalam hal perbuatan berlanjut, pertama-tama harus ada satu keputusan kehendak. Perbuatan itu mempunyai jenis yang sama. Putusan hakim menunjang arahan ini dengan mengatakan:
1. Adanya kesatuan kehendak;
2. Perbuatan-perbuatan itu sejenis; dan
3. Faktor hubungan waktu (jarak tidak terlalu lama);
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh, dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 198), hal. 111 yang menyatakan Perbuatan berlanjut itu sendiri terdiri dari perbuatan pidana-perbuatan pidana yang masing-masing adalah berdiri sendiri, akan tetapi mempunyai pertalian satu sama lain. Jadi masing-masing perbuatan pidana itu mempunyai tempat, waktu dan daluarsanya sendiri-sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai berlanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah selaku Kasir Muda dengan pangkat/golongan Grade 4 pada Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus sesuai Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor 57/KEP-BDG/2016 tanggal 30 Juni 2016 Tentang Mutasi Horizontal Karyawan Grade 4 Di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung, yang memiliki tugas diantaranya penerimaan, perhitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di unit kerja sesuai kewenangan dan SOP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyaluran Kredit Produk Pegadaian di Cabang Cilimus Tahun 2019-2020, tanggal 12 Desember 2022 yang dilakukan oleh Auditor Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian Jakarta, yang pada pokoknya Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Perusahaan PT. Pegadaian (Persero), yakni sebagai berikut:
Pada kurun waktu antara tanggal 09 Maret 2019 sampai dengan 13 November 2019, Terdakwa selaku Kasir telah melakukan pengambilan uang dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara Numpang Gadai dan/atau Minta Tambah (MT) kredit tanpa seizin nasabah dan atau tanpa seizin perusahaan pada produk Kredit Cepat Aman (KCA) sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) rekening KCA Aktif milik nasabah sejumlah Rp953.975.300,00 (sembilan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus rupiah) dan 5 (lima) rekening KCA status BJDPL milik nasabah sejumlah Rp17.826.150,00 (tujuh belas juta delap[an ratus dua puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah) yang kesemuanya dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
Pada kurun waktu antara tanggal 13 Mei 2019 sampai dengan tanggal 13 November 2019, Terdakwa selaku Kasir telah mengambil uang dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara melakukan buyback atau melakukan penjualan kembali terhadap Tabungan Emas Nasabah yang ada dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus milik nasabah tanpa izin dengan maksud untuk dijual kembali ke PT Pegadaian dengan tujuan agar Terdakwa dapat mengambil uang hasil penjualan emas dari PT Pegadaian tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa sebanyak 49 (empat puluh Sembilan) Tabungan Emas milik nasabah berupa seberat 598.72 gram atau senilai dengan nilai rupiah sejumlah Rp426.934.700,00 (empat ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), yang kesemuanya dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
Pada kurun waktu antara tanggal 20 Juli 2019 sampai dengan tanggal 1 November 2019, Terdakwa selaku Kasir PT. Pegadaian (Persero) telah mengambil uang milik dan/atau yang ada dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara mengambil uang yang berasal dari setoran angsuran Nasabah Produk KRASIDA sejumlah Rp41.061.455,00 (empat puluh satu juta enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang kesemuanya dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
Pada kurun waktu antara tanggal 4 Maret 2019 sampai dengan tanggal 7 November 2019, Terdakwa selaku Kasir PT. Pegadaian (Persero) telah mengambil keuntungan berupa uang dan Logam Mulia milik dan/atau yang ada dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara mengambil uang yang berasal dari setoran angsuran Nasabah Produk Mulia dan mengalihkan Produk Mulia serta mengambil Produk Mulia Emas dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus lalu menjualnya yakni total sejumlah Rp241.984.050,00 (dua ratus empat puluh satu juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh rupiah) dengan tujuan yang kesemuanya dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
Pada tanggal 3 Februari 2020, Terdakwa selaku Kasir PT. Pegadaian (Persero) telah mengambil uang dan/atau keuntungan dari dan/atau yang masih dalam penguasaan PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus dengan cara mengambil uang yang berasal dari hasil gadai Produk KCA Tabungan Emas (Gadai Tabungan Emas) yang belum diterima Nasabah lalu digunakan kepentingan pribadi Terdakwa yakni sejumlah Rp68.052.000,00 (enam puluh delapan juta lima puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut berdampak menimbulkan kerugian Keuangan Negara Cq. PT. Pegadaian Cabang Cilimus Kabupaten Kuningan sejumlah Rp1.749.833.655,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima-puluh lima rupiah), dan oleh Terdakwa sebagian kerugian tersebut sudah dikembalikan sejumlah Rp222.717.223,00 (dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah), sehingga kerugian Keuangan Negara Cq. PT. Pegadaian Cabang Cilimus Kabupaten Kuningan yang tidak mampu dipertanggungjawabankan oleh Terdakwa sejumlah Rp1.527.116.432,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta seratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Kasir, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan PT. Pegadaian, sebagaimana telah dipertimbangkan pada tiap unsur diatas, yang mana masing-masing perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah berdiri sendiri, akan tetapi mempunyai pertalian satu sama lain dan dilakukan dalam kurun waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, maka Menurut Majelis hakim perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sejenis dan dilakukan dalam kesatuan kehendak serta dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur perbuatan berlanjut telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan kepada Terdakwa apabila Terdakwa memperoleh dan menikmati dari hasil tindak pidana korupsi tersebut yang besarnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut, bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkannya;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangan pada unsur Ad. 4. Yakni pada unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dimana akibat perbuatan Terdakwa yang telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sehingga telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.749.833.655,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima-puluh lima rupiah), yang kemudian Terdakwa telah melakukan pengembalian dengan melakukan penyetoran uang sejumlah Rp222.717.223,00 (dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah), yang didasarkan pada Rekening Koran Piutang Pegawai Lainnya No rek: 131891150106360, sehingga total kerugian keuangan PT. Pegadaian (Persero) yang menjadi tangguh jawab Terdakwa sejumlah Rp1.527.116.432,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta seratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka besaran uang pengganti kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Terdakwa adalah sejumlah yang diterima atau dinikmati yakni sejumlah Rp1.527.116.432,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta seratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis hakim mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3, dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa memiliki peran signifikan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan modus operandi tertentu, yang berdampak merugikan keuangan negara, namun perbuatan tersebut tidak dilakukan dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi, dan perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq PT. Pegadaian sejumlah Rp1.749.833.655,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima-puluh lima rupiah), yang kemudian Terdakwa telah melakukan pengembalian dengan melakukan penyetoran uang sejumlah Rp222.717.223,00 (dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah), sehingga yang dinikmati Terdakwa sejumlah Rp1.527.116.432,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta seratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah), maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa tersebut dalam kategori sedang;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan Terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa tidak untuk memperkaya diri sendiri sebagaimana Pasal 2, oleh karena itu Majelis Hakim menerapkan Pasal 3 karena menurut Majelis Hakim semua perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa dikerjakan sesuai kehendak dalam diri Terdakwa yang dilakukan dengan perbuatan menyalahgunakan kewenangannya selaku KASIR, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dimana keuntung yang diperoleh tidak harus dilihat dari bertambahnya kekayaan atau harta benda Terdakwa secara signifikan atau berlebihan, melainkan sebagian hasil perbuatan Terdakwa dipergunakan untuk biaya keperluan pribadi pulang ke Ambon, dan keperluan pribadi Terdakwa lainnya, serta digunakan untuk menguntungkan Terdakwa dalam bentuk lain, diantaranya yakni agar mendapat keuntungan berupa penilaian baik dan dianggap mampu bekerja oleh pimpinan, maka sebagian hasil kejahatan Terdakwa dipergunakan untuk menutupi biaya kegiatan pemasaran agar target tercapai, untuk menambah biaya even-even, seminar dan kegiatan lainnya, yang kesemuanya dilaksanakan Terdakwa tanpa sepengetahuan perusahaan atau pimpinan dan nasabah;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair, maka Majelis Hakim berpendapat sudah terjawab dalam pertimbangan hukum dari unsur-unsur pasal yang terbukti, sehingga terhadap materi pembelaan dari Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan bahwa untuk barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 30, 76 dan 77 dikembalikan kepada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus melalui saksi GUNAWAN, S.E.;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan bahwa untuk barang bukti Nomor 32 sampai dengan Nomor 36, dikembalikan kepada PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus melalui saksi EUNIKE PETRA REBECCA P, SH.MH.;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan bahwa untuk barang bukti Nomor 37 sampai dengan Nomor 75, terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Perbuatan Terdakwa berdampak menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.749.833.655,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima puluh lima rupiah);
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan perusahaan PT. Pegadaian sejumlah Rp222.717.223,00 (dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah);
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUSSALEH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUSSALEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUSSALEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, SH binti KILKODA AGUSSALEH untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.527.116.432,00 (satu milyar lima ratus dua puluh tujuh juta seratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
1. 1 (satu) Buku asli Arsip Struk Pemulihan MT KCA Ilegal DINA AFRIDA KILKODA Tahun 2020. 2. 1 (satu) Buku asli Arsip Struk Pemulihan MT KCA Ilegal DINA AFRIDA KILKODA Tahun 2019. 3. 1 (satu) buah buku rekapitulasi kerugian Minta Tambah (MT) KCA (buku warna hijau 4. 1 (satu) bundel asli Berita Acara Penyelesaian Harian Transaksi MT KCA (Aktif & BJDPL) Ilegal DINA AFRIDA KILKODA (78 rangkap dari periode 14 November 2019 s/d 16 Maret 2020). 5. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 40 Kredit dengan urutan 1-40 (tanpa struk MT). 6. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 40 Kredit dengan urutan 41-80 (tanpa struk MT). 7. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 40 Kredit dengan urutan 81-120 (tanpa struk MT). 8. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 40 Kredit dengan urutan 121-160 (tanpa struk MT). 9. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 40 Kredit dengan urutan 161- 200 (tanpa struk MT). 10. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 43 Kredit dengan urutan 201-243 (tanpa struk MT). 11. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 22 Kredit dengan urutan 244 - 265 dialami DINA AFRIDA KILKODA nasabah yang MT (ada struk MT). 12. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (SBG) berikut struk sejumlah 35 Kredit dengan urutan 266-301 dialami DINA AFRIDA KILKODA, nasabah yang MT (ada struk MT). 13. 1 (satu) bundel asli Surat Bukti Gadai (BJDPL) berikut struk sejumlah 5 Kredit. 14. 1 (satu) bundel fc legalisir 243 Rekening Koran Kredit KCA Numpang Gadai. 15. 1 (satu) bundel fc legalisir 58 Rekening Koran Kredit KCA Numpang Gadai. 16. 1 (satu) bundel fc legalisir 5 Rekening Koran Kredit KCA BJDPL Numpang Gadai. 17. 1 (satu) bundel asli Berita Acara Pemulihan Saldo Tabungan Emas yang digelapkan oleh terduga Sdri. DINA AFRIDA KILKODA NIK.P91262 (14 lembar dari periode 06 Desember 2019 s/d 26 Desember 2019). 18. 1 (satu) bundel asli Bukti Buyback Tabungan Emas Ilegal (18 rangkap dari periode 31 Desember 2019 s/d 02 Januari 2020). 19. 1 (satu) bundel fc legalisir 49 Rekening Koran Kredit Tabungan Emas. 20. 1 (satu) bundel fc legalisir 12 Rekening Koran Kredit Tabungan Emas. 21. 1 (satu) bundel berkas asli Krasida atas nama ibu Rita dan atas nama ibu Ade Ridayanti (3 berkas). 22. 1 (satu) bundel fc legalisir 5 Rekening Koran Kredit Krasida. 23. 1 (satu) bundel asli dan fc Rekening Koran berkas Krasida atas nama Rita dan Ade Ridayanti 24. 1 (satu) bundel berkas asli Mulia, Krasida dan KCA atas nama ibu Iyus dan berkas asli Mulia dan Krasida atas nama ibu Diah Nurmala. 25. 2 (dua) lembar fc legalisir Rekening Koran Kredit Mulia atas nama Iyus Yustianingsih dan Diah Nurmala. 26. 2 (dua) bundel Bukti Penyelesaian Penggantian LM ibu Iyus dan Bu Diah Nurmala. 27. 1 (satu) bundel asli Berkas Penyelesaian Gadai Tabungan Emas (GTE) atas nama Sdri. Yati Supriati. 28. 1 (satu) lembar fc legalisir Rekening Koran Kredit Gadai Tabungan Emas. 29. 1 (satu) bundel asli Tanda Terima Pengembalian Uang dari Terdakwa DINA AFRIDA KILKODA, S.H. Binti KILKODA AGUS SALEH Afrida Kilkoda kepada Pegadaian Cabang Cilimus (11 lembar dari periode 14 November 2019 s/d 30 Januari 2020). 30. Fotocopy Surat Permintaan Wilayah Bandung Nomor :98-R/00110.05/2020 tanggal 20 Juli 2020 perihal permohonan perhitungan ulang kerugian perusahaan di CPP Cilimus. 31. Fotocopy Laporan kerugian Kasus Numpang Gadai KCA, Buyback Ilegal, Tabungan Emas, Penggelapan Angsuran Krasida, Penggelapan BJ Mulia, dan penipuan Gadai Tabungan Emas yang diduga dilakukan oleh Sdri. DINA AFRIDA KILKODA NIK.P91262 di CP Cilimus Nomor: 47-R/00473.00/2020 tanggal 15 Oktober 2020 beserta lampiran.
DIKEMBALIKAN KEPADA PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus MELALUI SAKSI GUNAWAN, S.E.
32. 1 (satu) bundel fc legalisir Anggaran Dasar Nomor 01 tanggal 01 April 2012 Salinan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-72.HT.03.02 – TH.2006 tanggal 26 Juli 2006. 33. 1 (satu) bundel fc legalisir Anggaran Dasar Nomor 25 tanggal 14 Januari 2022 Salinan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, SH,M.Kn Pejabat Pembuat Akta Tanah. 34. 1 (satu) bundel fc legalisir Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor: 18/KEP-BDG/2020 tentang Mutasi Karyawan pada Kelompok Jabatan Staff dan First Line Manager di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung Pemimpin Wilayah X PT. Pegadaian (Persero) Bandung tanggal 5 Maret 2020. 35. 1 (satu) bundel fc legalisir Keputusan Pemimpin Wilayah X Nomor : 99/KEP-BDG/2019 tentang Mutasi Horizontal Pegawai PKWT PT.Pegadaian (Persero) di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung tanggal 26 September 2013. 36. Laporan Hasil Pemeriksaan TIM SPI Wilayah Cirebon II, Inspektorat Wilayah X Bandung, No: 30-R/00473.00/2020 tanggal 17 April 2020, Kasus Transaksi Minta Tambah KCA Ilegal, Transaksi Buyback Tabungan Emas Ilegal, Transaksi Gadai Tabungan Emas Ilegal, Penggelapan Angsuran Krasida dan Mulia, Penggelapan Barang Jaminan Mulia pada PT.Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus beserta lampirannya (ASLI).
DIKEMBALIKAN KEPADA PT Pegadaian (Persero) pusat MELALUI SAKSI EUNIKE PETRA REBECCA P, SH.MH.
37. 1 (satu) lembar Fc Surat Pemimpin Wilayah X Bandung Nomor: 69/00110.08/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Penyelesaian Kasus GTE CP Cilimus an Nasabah Yati Supriyati 38. 1 (satu) lembar Fc Surat Permohonan DINA AFRIDA KILKODA tanggal 28 Januari 2021 perihal penyelesaian oleh pihak perusahaan kredit GTE. 39. 1 (satu) bundel Foto Tangkapan layar Aplikasi PASSION (Pegadaian Aplication Support System Integrated Online) tanggal 8 November 2022 perihal harga jual emas (Dasar Lelang) di PT Pegadaian Cabang Cilimus tertanggal 31 Oktober 2021 dan tanggal 7 November 2021. 40. 1 (satu) bundel Fc rekening Koran Mata Anggaran Piutang Pegawai Lainnya No rek: 131891150106360 per tanggal 1 Mei 2018 s/d 1 April 2022 41. 1 (satu) bundel Fc rekening Koran Mata Anggaran Hutang Pegawai Lainnya No Rek : 131892150201360 per tanggal 1 Januari 2019 s/d 14 September 2022 42. 1 (satu) bundel Fc rekening Koran Mata Anggaran Kas Kecil periode 16 Februari 2021 (bukti pengeluaran kasus GTE) dan periode 10 Maret 2020 (bukti pengeluaran kasus Logam Mulia 100 gram) 43. 1 (satu) bundel Fc rekening Koran Mata Anggaran Biaya Promosi dan lainnya per tanggal 1 Januari 2017 s/d 31 Desember 2020 44. 1 (satu) bundel Fc bukti otorisasi pengeluaran dari Deputy Bisnis PT Pegadaian (Persero) Area Tasikmalaya 2017 s/d 2019 45. 1 (satu) bundel Fc Keputusan Pemimpin Wilayah Nomor: 26/KEP-BDG/2021 Tentang Pembebanan Kerugian Perusahaan Kepada Sdri. DINA AFRIDA KILKODA/Nik. P.87.15.12652 Jabatan Administrator 3 Pada Departemen Keuangan Kantor Wilayah PT Pegadaian (Persero) Bandung tanggal 16 April 2021 46. 1 (satu) bundel Fc Keputusan Pimpinan Wilayah Bandung Nomor: 57/KEP-BDG/2016 Tentang Mutasi Horizontal Karyawan Grade 4 di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung tanggal 30 Juni 2016 (Mutasi DINA AFRIDA KILKODA dari Staf adm & umum menjadi Kasir Muda pada Kantor Cabang PT. Pegadaian cabang Cilimus) dan Fc Keputusan Pimpinan Wilayah Bandung Nomor: 18/KEP-BDG/2020 Tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Staff dan First Line Manager di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung tanggal 05 Maret 2020 (Mutasi DINA AFRIDA KILKODA sebagai staf ADUM 3 Bagian Tresuri & Perpajakan pada Departemen Keuangan Kantor Wilayah X PT. Rotasi Pegadaian Bandung. 47. 1 (satu) bundel Fc Perikan Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor: 355/KEP-BDG/2015 tanggal 30 Desember 2015 Tentang Mutasi Horizontal Dalam Jabatan Setingkat Grade 11 & 12 Di Lingkungan Kantor Wilayah Bandung (pengangkatan Sdri. Nuraini sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian di Cilimus tahun 2016-2020) 48. 1 (satu) bundel Fc Perikan Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor: 60/KEP-BDG/2020 tanggal 29 Desember 2020 Tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Middle Management I dan II di Lingkungan Kantor Wilayah X Bandung (Pengangkatan Sdr. Subagio sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian di Cilimus tahun 2021 s/d sekarang). 49. 1 (satu) bundel Fc Perikan Keputusan Pemimpin Wilayah Bandung Nomor: 489/KEP /2017 tanggal 11 Agustus 2017 Tentang Mutasi jabatan pada jenjang Grade 14 Direksi PT Pegadaian (Persero) (Pengangkatan Sdr. Wartono sebagai Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Tasikmalaya tahun 2017 s/d 2021) 50. 1 (satu) bundel Fc Keputusan Direksi Nomor 822/KEP/2019 tanggal 12 Desember 2019 Tentang Mutasi Karyawan pada Kelompok Jabatan Senior Management dan Middle Management I (pengangkatan Sdr. Udin Salahudin sebagai Pemimpin Wilayah X PT Pegadaian (Persero) Bandung. 51. 1 (satu) bundel Fc Keputusan Direksi Nomor 243/KEP-DIR V/2018 tanggal 26 April 2018 Tentang Mutasi jabatan grad 13 pada jabatan Auditor Madya Direksi PT Pegadaian (Persero) (pengangkatan Sdr. Dwi Purwanto S.Sos sebagai Auditro MAdya pada Kantor Wilayah Pemeriksaan PT Pegadaian (Persero) di Tasikmalaya. 52. 1 (satu) bundel Fc sertifikat keahlian Sdr. Dwi Purwanto, S.SOs 53. 1 (satu) bundel Fc sertifikat keahlian Sdr. Gunawan , S.E. 54. 1 (satu) bundel Fc sertifikat keahlian Sdr. Agus Prasetyo 55. 1 (satu) bundel Fc sertifikat keahlian Sdr. Basuki Dwijosaputra. 56. 1 (satu) bundel Fc Surat Inspektur Wilayah X Nomor: 107/R-00012.10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 Perihal Persetujuan Program Kerja Pemeriksaan Bulanan (PKPB) Bulan November 2019 Tim Auditor Cirebon II, beserta Surat Tugas Nomor: 088/ST.R-00012.10/2019 tanggal 28 Oktober 2019 57. 1 (satu) Lembar Fc Surat Tugas Nomor:101/ST.R-00012.10/2019 tanggal 23 Desember 2019 58. 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 70 Tahun 2014 tanggal 24 November 2014 Tentang Penanganan Kerugian Perusahaan. 59. 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 102 Tahun 2019 tanggal 31 Juli 2019 Tentang Penanganan Kerugian Perusahaan. 60. 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 Tentrang Pedoman Program Anti Fraud. 61. 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 10 Maret 2016 Tentang Pedoman Umum Satuan Pengawasan Intern. 62. 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 Tentang PEdoman Umum Satuan Pengawasan Intern. 63. 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor 79/DIR-IV/2017 tanggal 29 Agustus 2017 Tentang Penggunaan Password Untuk Sistem Aplikasi Online PT Pegadaian (Persero). 64. 1 (satu) bundel Fc Lampiran Peraturan Direksi Nomor 27 Tahun 2016 tanggal 27 September 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). 65. 1 (satu) bundel Fc Instruksi Direksi Nomor 15/ID-DIR I/2017 Tanggal 27 Juli 2017 Tentang Implementasi Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA). 66. 1 (satu) bundel Fc Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2017 Tanggal 12 Juli 2017 Tentang SOP Pegadaian Produk Kredit Cepat dan Aman (KCA). 67. 1 (satu) bundel fc Peraturan Direksi Nomor: 34/DIR/2017 tanggal 27 April 2017 Tentang Pedoman Penyelesaian Pinjaman Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Yang Telah Jatuh Tempo. 68. 1 (satu) bundel Fc Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 104 Tahun 2018 Tanggal 15 November 2018 Tentang Pedoman Operasional Pegadaian Tabungan Emas. 69. 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor: 105/US.2.00/2004 Tanggal 1 Juni 2004 Tentang Buku Pedoman Operasional Kredit Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai). 70. 1 (satu) bundel fc Peraturan Direksi Nomor: 34/BISNIS I/2015 06 Juli 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi Nomor: 105/US.2.00/2004 Tentang Buku Pedoman Operasional Kredit Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai). 71. 1 (satu) bundel Fc Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 102/DIR I/2018 Tanggal 15 November 2018 Tentang SOP PT Pegadaian (Persero) Produk Mulia. 72. 1 (satu) bundel Fc Peraturan Direksi Nomor: 42/DIR I/2018 Tanggal 4 Mei 2018 Tentang Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Tabungan Emas. 73. 1 (satu) Lembar Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 91/DIR I/2018 Tanggal 29 Oktober 2018, Tabel 1 : Tarif Sewa Modal Pegadaian KCA (Lama dan Baru). 74. 1 (satu) bundel fc Peraturan Direksi Nomor 125 Tahun 2019 tanggal 19 September 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Produk Pegadaian KCA, Pegadaian Krasida, Pegadaian Mulia Konvensional, dan Pegadaian Emasku Konvensional Dengan Kolektibilitas Pinjaman Macet di Atas 45 Hari . 75. 1 (satu) bundel fc Peraturan Direksi Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 14 Februari 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi Nomor : 114/UG.2.00212/2012 Tentang Jangka Waktu Kredit, Tarif Sewa Modal dan Biaya Administrasi Pegadaian Krasida.
TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
76. 1 (satu) bundel Daftar Pemabayaran Cuti Januari 2022 atas nama DINA AFRIDA KILKODA . 77. 1 (satu) bundel Slip Gaji April 2021 sampai dengan November 2022 atas nama DINA AFRIDA KILKODA .
DIKEMBALIKAN KEPADA PT Pegadaian (Persero) Cabang Cilimus MELALUI SAKSI GUNAWAN SE.
9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 oleh kami CASMAYA, S.H. M.H., selaku Hakim Ketua, SYARIP, S.H., M.H., Hakim Karier dan ARWIN KUSMANTA, S.H., M.M. Hakim Ad Hoc Tipikor, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PUPUT YANI HERYANI, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kuningan dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SYARIP, S.H., M.H. CASMAYA, S.H. M.H.
ARWIN KUSMANTA, S.H., M.M.
Panitera Pengganti,
PUPUT YANI HERYANI, S.H.