40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Prosecutor (5)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa M. A. HARIS BUDIMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa M. A. HARIS BUDIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. A. HARIS BUDIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : (terlampir) Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ASRAR,S.E.; 8. Menetapkan barang bukti dari Penasihat hukum Terdakwa yang telah dilakukan Pemeteraian kemudian, berupa : (terlampir) Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : M. A.HARIS BUDIMAN
Tempat Lahir : Ciamis
Umur /Tanggal Lahir : 40 Tahun / 01 April 1983
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Komplek RS Marzoeki Mahdi No. 27 RT. 001 RW. 001 Kel. Menteng Kec. Kota Bogor Barat Kota Bogor
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023;
Penyidik, diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan tanggal 20 Februari 2023;
Penuntut umum sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan tanggal 05 Maret 2023;
Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sejak tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan tanggal 24 Maret 2023;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sejak tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Juni 2023;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 23 Juni 2023 sampai dengan tanggal 22 Juli 2023;
Terdakwa didampingi oleh para Advokat/Penasihat Hukum UNGGUL CAHYAKA, S.H., C.N., GUNARA, S.H., M.H., IMAN NURHAEMAN, S.H., RIZKI MUZIZATULLAH, S.H., M.H., DANDY FAKHRIZA, S.H. (adv. Magang) yang kesemuanya adalah selaku Advokat dan Penasihat Hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum CAHYAKA, GUNARA, NURHAEMAN & PARTNERS, berkedudukan di Jl. Mayor Oking Jayaatmaja No.9/5 (lt.2) Kota Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Februari 2023 yang telah didaftarkan dalam Register Khusus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 57/SK/TPK/2023/PN BDG tanggal 01 Maret 2023 khusus untuk perkara Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2023/PN Bdg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kels IA Khusus Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 23 Februari 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 23 Februari 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Faktur No. F-CS1-170727-374, tanggal 27 Juli 2017 atas nama pembeli CV. PAKUAN MITRA KENCANA No telpon 08111161771, kirim ke RS. DR MARZOEKI MAHDI DR. SEMERU NO 114 BOGOR CILENDEK barang yang dibeli berupa :
Kode 10586 Nama Barang WF 400 X 200 X 8 X 13MM X 12M sebanyak 8 pcs DPP Rp. 6.692.400,00 PPN 10% Rp. 669.240,00 jumlah Rp.58.893.120,00
Kode 10567 Nama Barang WF 300 X 150 X 6,5 X 9MM X 12M sebanyak 15 pcs DPP Rp. 3.718.000,00 PPN 10% Rp. 371.800,00 jumlah Rp. 61.347.000.00
jumlah keseluruhan Rp. 120.240.120,00 (seratus dua puluh juta dua ratus empat puluh ribu seratus dua puluh rupiah);
Surat Jalan dengan nomor invoice F-CSI-170727-346 tanggal 29 Juli 2017 yang ditujukan kepada CV. Pakuan Mita Kencana I BP, Agus RS. DR Marzoek Mahdi Jl. DR. Sumeru no. 114 Bogor Cilendek.
1 (satu) lembar fotocopi print out rekenng nomor 751-0442444 atas nama Cilegon Steel Indonesia, periode 27/07/2017 -31/07/2017
1 (satu) lembar fotocopi catatan Gudang untuk Bukti Penjualan tanggal 27 Juli 2017
Faktur No. F-CSl-170605-62, tanggal 5 Agustus 2017 atas nama pembeli CV. PAKUAN MITRA KENCANA no telpon 08111161771, kirim ke RS. DR MARZOEKI MAHDI DR. SEMERU NO 114 BOGOR CILENDEK, barang yang dibeli berupa:
Kode 10567 Nama Barang WF 300 X 150 X 6.5 X 9MM X 12M sebanyak 44 pcs DPP Rp. 3880.000,00 PPN 10% Rp. 388.000,00 jumlah Rp. 187.792.000,00.
Ongkos kirim Rp. 2 000.000 - (dua juta rupiah). Jumlah keseluruhan Rp. 189.792.000,- (seratus delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Surat Jalan dengan namor invoice F-CS-170805-62 tanggal 8 Agustus 2017 yang ditujukan kepada CV. Pakuan Mitra Kencana / BP. Agus RS. DR Marzoeki Mahdi Jl. DR. Sumeru no. 114 Bogor Cilendek
Surat Jalan dengan nomor invoice F-CSI-170805-62 tanggal 9 Agustus 2017 yang ditujukan kepada CV. Pakuan Mitra Kencana
2 (dua) lembar fotocopi print out ekening nomor 751-0442444 atas nama Cilegon Steel Indonesia, periode 01/08/2017 -31/08/2017
1 (satu) lembar fotocopi catatan Gudang untuk Bukti Penjualan tanggal 5 Agustus 2017
1 (satu) bundel Surat daftar kuantitas dan biaya, Satuan kerja Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, Kegiatan Renovasi Gedung Kesehatan Kantoran Pelayanan Administrasi Pasien (Tahap Il) Lokasi Kawasan Rs. Dr. H. Marzoeki Mahdi Tahun Anggaran 2017 dengan Total 1.558,034.596.00
1 (satu) bundel fotocopi Surat Opname Manual pekerjaan (rekapitulasi) yang dikeluarkan Sdr. RAHLAN dengan total Rp. 54,884,500.00
1 (satu) bundel fatocopi surat Opname pekerjaan yang sudah di setujui perusahaan yang mengeluarkan Sdr. ADIT Rp. 480,937,284.00.-
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja nomor 004 tanggal 30 Agustus 2017 senilai Rp. 87.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh ARDIANTO AHMAD selaku Project Manager PT. Delbiper Cahaya Cemerlang
1 (satu) lembar fotocopi Surat Perintah Kerja nomor 004 tanggal 24 Oktober 2017 senilai Rp 97.998.420- (Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh rupiah) yang ditandatatangi oleh ARDIANTO AHMAD selaku Project Manager PT. Delbiper Cahaya Cermerlang
1 (satu) lembar rincian anggaran biaya kusen alumninium, TANGGAL 31 Agustus 2017 yang di tandatangani
1 (satu) lembar Mutasi rekening Bank BJB nomor 0078200707800 atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, periode 1 Agustus 2017 sampai dengan 31 Desember 2017
1 (satu) lembar Mutasi rekening Bank BJB nomor 0078185503001 atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, periode 19 Juni 2017 sampai dengan 31 Januari 2019
1 (satu) eksemplar fotocopi yang dilegalisir dari Akta Kuasa Direktur PT. Delbiper Cahaya Cemerlang Nomor 8 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat dihadapan notaris JANSEHAT ARITONANG, SH., MKn
1 (satu) berkas Surat Perintah Kerja Paket pekerjaan pembangunan/ perluasan gedung KPPA Proyek RS. DR. H. Marzoeki Mahdi Bogor No. /SPK/DCC/VII/2017, tanggal 28 Juli 2017
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Suhendra Sujana, Indra Sukma dan Hj. Nia, tanggal 2 Maret 2018
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh VIKRI RIZKY F, tanggal 2 Maret 2018
1 (satu) lembar Surat Keterangan Pelunasan Pembayaran yang ditandatangi oleh CASWA dan ENDANG, ST tanggal 28 Desember 2017
1(satu) lemnbar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani oleh CASWA, ENDANG, ST dan SUHENDRA SUJANA tanggal 28 Desember 2017
1 (satu) berkas Invoice PT. Samoraya Trensolusindo TANGGAL 16 November 2017
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kesepakatan tidak memakai tanggal dan tidak ditandatangani
1 (satu) bundel surat Somasi ke-1 Nomor 011/I&R/IV/18, tanggal 29 April 2018
1 (satu) bundel surat Somasi ke-2 Nomor 012/I&R/V/18, tanggal 4 Mei 2018
1 (satu) buku asli Berita Acara Penyelesaian pekerjaan Cv. Tri Hasta Jl. Kayumanis Bogor, beserta spesifikasi bahan berikut dokumentasi
1 (satu) buah asli buku Ekspedisi Kartu berwarna hitam
1 (satu) bundel asli berkas ljin Pelaksanaan Pekejaan
1 (satu) bundel asli berkas Laporan Mingguan pelaksanaan perbangunan/perluasan gedung Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor
1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 004, tanggal 21 September 2017 kepada INDRA RAFIKA GURUH sebesar Rp. 90,462,400,-
1 (satu) bundel fata copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 005, tanggal 09 September 2017 kepada SALEH AALATAS sebesar Rp. 116,625,171,-
1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 13, tanggal 30 Oktober 2017 kepada SURYADI (DARWIN) sebesar Rp. 86,257,000,-
1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 13, tanggal 30 Oktober 2017 kepada Bp. MISNA sebesar Rp. 93,448,460, -
1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) kepada GUNGUN sebesar Rp.170,000,000,-
1 (satu) bundel foto copy Opname Pekerjaan MUJIONO
1 (satu) buah foto copy surat ucapan terima kasih Nomor PS.01.01/XXV/4022/2019, tanggal 11 April 2019 di Ttd Dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, SP. KJ. MARS
1 (satu) bundel fatpcopy kwitansi pembayaran sebesar Rp. 241,151,000,- tanggal 27 November 2018
1 (satu) bundel foto copy surat perjanjian kesepakatan antara pihak pertama DEDI SUKMANA dan NIA KARNIASARI kepada pihak kedua SUHENDRA SUJANA
1 (satu) bundel foto copy kerugian Keuangan yang disebabkan oleh Sdr. IRLAN YANUAR
1 (satu) bundel berkas Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan jasa konstruksi yang terdiri dari:
Perjanjian/ Kontrak Pengadaan jasa konstruksi nomor: KR.00.01.05.2/III.3/50 Tanggal 16 Juni 2017
Syarat-syarat Umum Kontrak
Syarat-Syarat Khusus Kontrak
Surat perintah mulai kerja (SPMK), nomor: KR.00.01.05.2/III.3/5045/2017, tanggal 16 Juni 2017
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) nomor: KR.00.01.05.2/111.3/4685/2017, tanggal 7 Juni 2017
Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/131, tanggal 5 Juni 2017
Berita Acara evaluasi penawaran nomor: KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/130, tanggal 5 Juni 2017
Summary report
Surat perintah lelang Pelaksanaan pembangunan/perluasan gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien – Tahap II) Nomor: KR.00.01.08.2/III.3/2981/2017, Tanggal 5 April 2017.
Addendum Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan jasa konstruksi nomor: KR.00.01.05.2/III.3/9279/2017, tanggal 10 Nopember 2017 terhadap Surat Perjanjian/ Kontrak Pengadaan jasa konstruksi nomor: KR.00.01.05.2/III.3/5044/2017, Tanggal 16 Juni 2017
1 (satu) buku Fotocopi Rencana Strategis RSMM tahun 2015-2019
1 (satu) buku Fotocopi Rencana Bisnis dan Anggaran RSMM tahun 2017
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direktur RS. Marzoeki Mahdi Bogor Nomor : KP.01.02.1.1/H.2/530/017 tanggal 16 januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS selaku Direktur Utama sebagai kuasa penggunaan anggaran tentang Pengangkatan/ Penunjukkan PA, PPK. PPTK, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
1 (satu) buku Fotocopi Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Laksana RSMM tahun 2017
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU Tahun anggaran 2017 dan Kerja Anggaran (RKA) RSMM tahun 2017
Dokumen Tender Gambar DED pekerjaan pembangunan/perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) tahun 2017
Engineering Estimate (EE) atau Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pekerjaan pembangunan perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) tahun 2017
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Bill of Quantity (BQ) pekerjaan pembangunan/perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) tahun 2017
Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate)
Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate) Revisi-1
1 (satu) berkas Surat undangan kepada penyedia yang dikirim melalui email terdiri dari:
Undangan ke PT. ASINAMURA dikirim tanggal 22 Mei 2017
Undangan ke PT. MEGUMI dikirim tanggal 23 Mei 2017
Undangan ke PT, PHARMAKASIH dikirim tanggal 25 Mei 2017
Undangan ke PT. REMBIGA dikirim tanggal 29 Mei 2017
Undangan ke PT. DELBIPER dikirim tanggal 29 Mei 2017
Undangan ke PT. POLIGON dikirim tanggal 22 Mei 2017
Kertas kerja pelaksanaan evaluasi penawaran
Risalah pekerjaan Tambah Kurang (CCO) pekerjaan pembangunan/perluasan Gedung Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) tahun 2017
Shop Drawing (Gambar MC-0)
As Built Drawing (Gambar Terlaksana MC-100)
Mutual Check 0 (MC-0)
Mutual Check 100 (MC-100)
1 (satu) Bundel berkas Pembayaran uang muka pada tanggal 29 Agustus 2017, terdiri dari :
Surat perintah membayar nomor: 00230, tanggal 29 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku PPSPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran
Surat permohonan pencairan uang muka dari PT. Delbiper Cahaya Cemerlang yang ditanda tangani oleh sdr. ASRAR, SE selaku direktur utama dengan surat nomor: 002/VII/PUM-DCC/2017, tanggal 19 Juli 2017
rincian realisasi penggunaan uang muka
kwitansi nomor: 001/KW/DCC/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017 senilai Rp.1.347.345.793 (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah), yang ditanda tangani oleh sdr. ASRAR, SE selaku direktur utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang
surat permintaan pembayaran (SPP) nomor: 00230 yang ditanda tangani oleh sdr. CASWA,SE selaku PPK
Berita Acara Pembayaran Nomor: 01/415505/DIPA/RM/VIII/2017, tanggal 31 Agustus 2017
surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB) Nomor: 031/SPTB/ RM/ VII/ 2017, yang ditanda tangani oleh sdr. CASWA, SE selaku PPK tanggal 31 Juli 2017
Resume Kontrak
1 (satu) Bundel berkas Pembayaran Termin 1 pada tanggal 28 September 2017, terdiri dari:
surat perintah membayar Nomor : 00324, tanggal 28 September 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Surat permintaan pembayaran tanggal 28 September 2017, nomor: 0034 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK
surat permohonan pencairan uang termin pertama atau 25% dari nilai kontrak Nomor : 002/PUM-DCC/IV/2017, tanggal 19 September 2017
kwitansi tanggal 19 September 2017 senilai Rp.1.279.978.503 (satu milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan lima ratus tiga rupiah)
Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan Nomor : KR.136/BA/PPHP/IX/2017, tanggal 19 September 2017 yang mienjelaskan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 30,08%
Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan nomor: KR.00.01.05.2/III.3/ 7622/2017, tanggal 19 September 2017 yang menjelaskan telah dilakukan penelitian atas kebenaran laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan telah mencapai prestasi 30,8% dan berhak untuk dilakukan pembayaran termin pertama senilai Rp.1.279.978.503 (satu milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta Sembilan ratus tujuh piluh delapan lima ratus tiga rupiah)
Resume kontrak;
1 (satu) Bundel berkas Pembayaran Termin 2 pada tanggal 23 Oktober 2017, terdiri dari :
surat perintah membayar nomor: 00352, tanggal 23 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Surat permintaan pembayaran tanggal 20 Oktober 2017, nomor: 00352 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK
Surat permohonan pencairan uang termin kedua atau 50% dari nilai kontrak Nomor : 003/PUM/DCC/X/2017, tanggal 16 Oktober 2017
kwitansi tanggal 17 Oktober 2017 senilai Rp.1.200.362.616 (satu milyar dua ratus juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam belas rupiah)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
Berita Acara Pembayaran
Laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.158/BA/PPHP /X/2017, tanggal 17 Oktober 2017 yang menjelaskan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 55,02%
Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan nomor: KR.00.01.05.2/III.3/ 8042/2017, tanggal 17 Oktober 2017 yang menjelaskan telah dilakukan penelitian atas kebenaran laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi 55,02 %
Berita Acara pemeriksaan pelaksaan pekerjaan nomor: 002/BA-RGK/DCC/X/2017, tanggal 17 Oktober 2017 yang menjelaskan bahwa pencapaian bobot pelaksaan pekerjaan sampai tanggal 17 Oktober 2017 sebesar 55,02%
Berita Acara Multual Check (MC), nomor: 002/BA-MC/KPPAP-II/CPK/X/2017, tanggal 17 Oktober 2017, diputuskan bahwa telah mencapai bobot progress 55,02%
Mutual Check 55, tanggal 17 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh oleh PPK, Konsultan Pengawas dan Direktur Utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang beserta lampirannya
Resume kontrak
1 (satu) bundel berkas Pembayaran Termin 3 pada tariggal 27 November 2017, terdiri dari :
Surat Perintah Membayar Nomor : 00403, tanggal 27 November 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Surat permintaan pembayaran tanggal 27 November 2017, Nomor : 00403 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK
surat permohonan pencairan uang termin ketiga Nomor : 004/TRM-DCC/RSMM/XI/ 2017, tanggal 15 November 2017 perihal permohonan pencairan uang termin ketiga
kwitansi tanggal 15 November 2017 senilai Rp.1.200.362.616 (satu milyar dua ratus juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam belas rupiah)
Laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.72/BA/PPHP/XI/2017, tanggal 15 November 2017 yang menjelaskan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 80,127%
Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/9479/2017, tanggal 15 Nopember 2017 yang menjelaskan telah dilakukan penelitian atas kebenaran laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi 80,127 %
Berita Acara pemeriksaan pelaksaan pekerjaan Nomor : 003/BA-RGK/DCC/XI/2017, tanggal 15 November 2017 yang menjelaskan bahwa pencapain bobot pelaksaan pekerjaan sampai tanggal 15 November 2017 sebesar 80,127 %
Laporan Kemajuan pekerjaan mingguan, tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 13 November 2017, kontrak Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/5044/2017 tanggal 16 Juni 2017, kontraktor pelaksana PT. Delbiper Cahaya Cemerlang
Resume Kontrak.
1 (satu) bundel berkas Pembayaran Termin 4 pada tanggal 18 Desember 2017, terdiri dari :
Surat Perintah Membayar Nomor : 00461, tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Pengguna Anggaran (KPA);
Surat permintaan pembayaran tanggal 18 Desember 2017, nomor: 00461 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK
surat permohonan pencairan uang termin keempat Nomor : 005/TRM-DCC/RSMM/XI/ 2017, tanggal 15 Desember 2017
kwitansi Nomor : 004/KWT/PT.DCC/ IV/2017 tanggal 15 Desember 2017
Laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.223/BA/PPHP/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017 yang menjelaskan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 100 %
Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan untuk pembayaran termin keempat Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/10053 2017, tanggal 15 Desember 2017 yang menjelaskan telah dilakukan penelitian atas kebenaran laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi 100 %
Berita Acara pemeriksaan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.224/BA/PPHP/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017
Berita Acara serah terima pertama pelaksanaan pekerjaaan nomor: KR.00.01. 05.2/III.3/10052/2017, tanggal 15 Desember 2017 telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan dari sdr. ASRAR, SE selaku direktur utama PT. Cahaya Cemerlang kepada sdr. CASWA, SE selaku PPK
Berita Acara pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan Nomor : 004/BA-RGK/DCC/XII/ 2017, tanggal 15 Desember 2017 yang menjelaskan bahwa pencapain bobot pelaksaan pekerjaan sampai tanggal 15 Desember 2017 sebesar 100 %
1 (satu) Bundel berkas Pembayaran Terakhir pada tanggal 21 Desember 2017, terdiri dari :
Surat Perintah Membayar Nomor : 00479, tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran
Surat permintaan pembayaran tanggal 20 Desember 2017, Nomor : 00479 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK
Surat permohonan pembayaran akhir atau 5% dari nilai kontrak Nomor : 006/ TRM-DCC/RSMM/XI/2017, tanggal 18 Desember 2017;
Kwitansi inomor: 005/KWT/PT.DCC/ IV/2017 tanggal 18 Desember 2017 senilai Rp.300.090.654 (tiga ratus juta sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan untuk pembayaran akhir Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/100115/2017, tanggal 19 Desember 2017 yang menjelaskan telah dilakukan atas kebenaran laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi 100 %
Surat permintaan pembayaran tanggal 20 Desember 2017, Nomor : 00479 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK
1 (satu) lembar Fotocopi Bank Garansi Pemeliharaan No. Pem/30360097 diterbitkan atas permintaan dari sdr. ASRAR, S,E, selaku direktur Utara PT Delpiber Cahaya Cemerlang sesuai dengan Surat permohonan jaminan pemeliharaan tanggal 12 Desember 2017;
Surat perjanjian/Kontrak pengadaan Jasa Konstruksi Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/6014/2016, tanggal 26 Agustus 2016, pekerjaan pelaksanaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (paket perluasan bangunan PHCU, Rehabilitasi Psikososial, Poliklinik Psikiatri, OK, Radiologi, Rekam Medis, Fisioterapi dan laboratorium dan Asrama Putri RS. Marzoeki Mahdi Bogor) tahun anggaran 2016, yang berlokasi di RS. Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor J1. Dr. Sumeru No. 114 Bogor dengan nilai Kontrak sebesar Rp.11.382.792.105,18. Waktu pelaksanaan selama 125 Hari kalender terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016, nomor DIPA 024.04.2.415505/2016, Tahun anggaran 2016. Penyedia Jasa Konstruksi PT. Citra Prasasti Konsorindo alamat Jl. Kemakmuran III No.58 Kelurahan Margajaya Bekasi Selatan, Kantor Cabang Taman Pajajaran Blok D4 Nomor 12 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor
Berita Acara Serah Terima Pertama Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : KR/00.01.05.2/III.3/10082/2016, tanggal 28 Desember 2016. Serah terima ditandatangani oleh sdr. CASWA, SE selaku PPK dengan sdr. SUMARDI selaku pimpinan Cabang PT. Citra Prasasti Konsorindo
Seluruh barang bukti tersebut digunakan dalam perkara atasnamaterdakwa ASRAR,S.E.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang dibacakan pada tanggal 26 Juni 2023, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberi putusan yang seadil-adilnya dan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada tanggal 26 Juni 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keruangan negara atau perkenonomian negara, dan tidak terbukti Terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, serta tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan atau kedudukannya selaku Ketua Pokja sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2, atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pertimbangan yakni :
Bahwa Terdakwa selaku Pokja dalam melakukan lelang cepat telah melakukan verifikasi kualifikasi dalam rangka kehati-hatian untuk menentukan pemenang lelang, dan telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 5 ayat (2) Perka LKPP No. 1 Tahun 2015 tentang E-tendering, Perka LKPP No 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering, khususnya pada Lampiran Tata Cara E-Tendering pada Sub Bab II. 2b. 7). b). tentang Pelaksanaan E-Lelang Cepat / E-Seleksi Cepat, Standar Dokumen Penawaran Pekerjaan Konstruksi Metode e-Lelang Cepat, BAB III Instruksi Kepada Peserta, Huruf E Pembukaan dan evaluasi Penawaran Harga, Angka 26.2 tentang Verivikasi Kualifikasi dan/atau Informasi Kinerja Penyedia dan pada BAB VII mengenai Spesifikasi Teknis dan Gambar angka 5, Surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI No. 10603/D.4.1/10/2018 tanggal 22 Oktober 2018 Perihal Saran/Pendapat yang ditujukan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan RS Marzoeki Mahdi Bogor;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan diskriminasi terhadap hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh Tim Pokja Pengadaan Jasa yaitu antara PT. Delbiper Cahaya Cemerlang dan PT. Poligon Internusa Pratama termasuk menggugurkan PT. Rembiga Indah sebagai pemenang;
Bahwa Terdakwa tidak terbukti memberikan informasi mengenai proses lelang dan hasil verifikasi lelang cepat kepada pihak lain sebelum hasil lelang diumumkan. Selain itu batas tanggung jawab Pokja sampai dengan penentuan pemenang lelang dan apabila ada penyimpangan didalam kontrak, maka PPK dan penyedialah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan;
Bahwa Terdakwa berinisiatif untuk melaksanakan ekpose termasuk untuk melaksanakan pemungutan suara / voting adalah bukan atas inisiatif /
keinginan dari Terdakwa M.A Haris Budiman, melainkan atas inisiasi dari Sdr. dr. Eko Bambang Sudaryanto selaku Direktur Utama RS Marzoeki Mahdi Bogor;
Bahwa Tim Pokja dengan suara bulat memenangkan perserta No. 5 PT. Delbiper Cahaya Cemerlang dengan cara seluruh tim Pokja memberikan persetujuan dengan cara mengklik persetujuan di website LPSE Kementerian Kesehatan RI;
Bahwa laporan auditor yang kedua tidak sesuai dengan format laporan hasil pemeriksaan karena tidak ada konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proyek tersebut, sehingga kualitas dari hasil pemeriksaan auditor tidak independent, tidak objektif, professional maka laporan auditor itu tidak diyakini kebenarannya, untuk kerugian keuangan negara harus mengacu pada pedoman Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), jika tidak maka tidak dapat digunakan, dengan demikian Terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara;
Bahwa batas tanggung jawab Pokja sampai dengan penentuan pemenang lelang dan apabila ada penyimpangan didalam kontrak, maka PPK dan penyedialah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan, dengan demikian unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak terbukti pada diri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan apapun terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pokja, dan Terdakwa dalam menjalankan tugas selaku Pokja telah sesuai dengan kewenangannya, serta dalm menjalankan tugas, Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain atau korporasi;
Bahwa batas tanggung jawab Pokja sampai dengan penentuan pemenang lelang dan apabila ada penyimpangan didalam kontrak, maka PPK dan penyedialah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dan oleh karena tidak ada niat jahat sedikit pun dalam diri Terdakwa untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum apalagi menguntungkan diri Terdakwa pada saat pembangunan Gedung pusat pelayanan pasien Tahap II RS Marzoeki Mahdi, dan Terdakwa telah menjalankan tugasnya semata-mata sesuai dengan aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan, maka kami Penasihat hukum Terdakwa memohon kepada kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa M A Haris Budiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan Terdakwa M A Haris Budiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Membebaskan Terdakwa M A Haris Budiman oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa M A Haris Budiman dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kode 10586 Nama Barang WF 400 X 200 X 8 X 13MM X 12M sebanyak 8 pcs DPP Rp. 6.692.400,00 PPN 10% Rp. 669.240,00 jumlah Rp.58.893.120,00
Kode 10567 Nama Barang WF 300 X 150 X 6,5 X 9MM X 12M sebanyak 15 pcs DPP Rp. 3.718.000,00 PPN 10% Rp. 371.800,00 jumlah Rp. 61.347.000.00
jumlah keseluruhan Rp. 120.240.120,00 (seratus dua puluh juta dua ratus empat puluh ribu seratus dua puluh rupiah):
Surat Jalan dengan nomor invoice F-CSI-170727-346 tanggal 29 Juli 2017 yang ditujukan kepada CV. Pakuan Mita Kencana I BP, Agus RS. DR Marzoek Mahdi Jl. DR. Sumeru no. 114 Bogor Cilendek.
1 (satu) lembar fotocopi print out rekenng Nomor 751-0442444 atas nama Cilegon Steel Indonesia, periode 27/07/2017 -31/07/2017
1 (satu) lembar fotocopi catatan Gudang untuk Bukti Penjualan tanggal 27 Juli 2017
Faktur No. F-CSI-170605-62, tanggal 5 Agustus 2017 atas nama pembeli CV. PAKUAN MITRA KENCANA no telpon 08111161771, kirim ke RS. DR MARZOEKI MAHDI DR. SEMERU NO 114 BOGOR CILENDEK, barang yang dibeli berupa :
- Kode 10567 Nama Barang WF 300 X 150 X 6.5 X 9MM X 12M sebanyak 44 pcs DPP Rp. 3880.000,00 PPN 10x Rp. 388.000,00 jumlah Rp. 187.792.000,00.
- Ongkos kirim Rp. 2 000.000 - (dua juta rupiah). Jumlah keseluruhan Rp. 189.792.000,- (seratus delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
6) Surat Jalan dengan namor invoice F-CS-170805-62 tanggal 8 Agustus 2017 yang ditujukan kepada CV. Pakuan Mitra Kencana / BP. Agus RS. DR Marzoeki Mahdi Jl. DR. Sumeru no. 114 Bogor Cilendek
7) Surat Jalan dengan Nomor invoice F-CSI-170805-62 tanggal 9 Agustus 2017 yang ditujukan kepada CV. Pakuan Mitra Kencana
8) 2 (dua) lembar fotocopi print out rekening Nomor 751-0442444 atas nama Cilegon Steel Indonesia, periode 01/08/2017 -31/08/2017
9) 1 (satu) lembar fotocopi catatan Gudang untuk Bukti Penjualan tanggal 5 Agustus 2017
10) 1 (satu) bundel Surat daftar kuantitas dan biaya, Satuan kerja Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, Kegiatan Renovasi Gedung Kesehatan Kantoran Pelayanan Administrasi Pasien (Tahap II) Lokasi Kawasan Rs. Dr. H. Marzoeki Mahdi Tahun Anggaran 2017 dengan Total 1.558,034.596.00
11) 1 (satu) bundel fotocopi Surat Opname Manual pekerjaan (rekapitulasi) yang dikeluarkan Sdr. RAHLAN dengan total Rp. 54,884,500.00
12) 1 (satu) bundel fatocopi surat Opname pekerjaan yang sudah di setujui perusahaan yang mengeluarkan Sdr. ADIT Rp. 480,937,284.00.-
13) 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja nomor 004 tanggal 30 Agustus 2017 senilai Rp. 87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh ARDIANTO AHMAD selaku Project Manager PT. Delbiper Cahaya Cemerlang
14) 1 (satu) lembar fotocopi Surat Perintah Kerja Nomor 004 tanggal 24 Oktober 2017 senilai Rp 97.998.420- (sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh rupiah) yang ditandatatangi oleh ARDIANTO AHMAD selaku Project Manager PT. Delbiper Cahaya Cermerlang
15) 1 (satu) lembar rincian anggaran biaya kusen alumninium, tanggal 31 Agustus 2017 yang di tandatangani
16) 1 (satu) lembar Mutasi rekening Bank BJB Nomor 0078200707800 atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, periode 1 Agustus 2017 sampai dengan 31 Desember 2017
17) 1 (satu) lembar Mutasi rekening Bank BJB Nomor 0078185503001 atas nama PT.
Delbiper Cahaya Cemerlang, periode 19 Juni 2017 sampai dengan 31 Januari
2019
18) 1 (satu) eksemplar fotocopi yang dilegalisir dari Akta Kuasa Direktur PT. Delbiper Cahaya Cemerlang Nomor 8 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat dihadapan notaris JANSEHAT ARITONANG, SH., MKn
19) 1 (satu) berkas Surat Perintah Kerja Paket pekerjaan pembangunan/ perluasan gedung KPPA Proyek RS. DR. H. Marzoeki Mahdi Bogor No. /SPK/DCC/VII/2017, tanggal 28 Juli 2017
20) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Suhendra Sujana, Indra Sukma dan Hj. Nia, tanggal 2 Maret 2018
21) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh VIKRI RIZKY F, tanggal 2 Maret 2018
22) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pelunasan Pembayaran yang ditandatangi oleh CASWA dan ENDANG, ST tanggal 28 Desember 2017
23) 1(satu) lemnbar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani oleh CASWA, ENDANG, ST dan SUHENDRA SUJANA tanggal 28 Desember 2017
24) 1 (satu) berkas Invoice PT. Samoraya Trensolusindo TANGGAL 16 November 2017
25) 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kesepakatan tidak memakai tanggal dan tidak ditandatangani
26) 1 (satu) bundel surat Somasi ke-1 Nomor 011/I&R/IV/18, tanggal 29 April 2018
27) 1 (satu) bundel surat Somasi ke-2 Nomor 012/I&R/V/18, tanggal 4 Mei 2018
28) 1 (satu) buku asli Berita Acara Penyelesaian pekerjaan Cv. Tri Hasta Jl. Kayumanis Bogor, beserta spesifikasi bahan berikut dokumentasi
29) 1 (satu) buah asli buku Ekspedisi Kartu berwarna hitam
30) 1 (satu) bundel asli berkas Ijin Pelaksanaan Pekejaan
31) 1 (satu) bundel asli berkas Laporan Mingguan pelaksanaan perbangunan / perluasan gedung Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor
32) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 004, tanggal 21 September 2017 kepada INDRA RAFIKA GURUH sebesar Rp. 90,462,400,-
33) 1 (satu) bundel fata copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 005, tanggal 09 September 2017 kepada SALEH AALATAS sebesar Rp. 116,625,171,-
34) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 13, tanggal 30 Oktober 2017 kepada SURYADI (DARWIN) sebesar Rp. 86,257,000,-
35) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 13, tanggal 30 Oktober 2017 kepada Bp. MISNA sebesar Rp. 93,448,460, -
36) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) kepada GUNGUN sebesar Rp.170,000,000,-
37) 1 (satu) bundel foto copy Opname Pekerjaan MUJIONO
38) 1 (satu) buah foto copy surat ucapan terima kasih Nomor PS.01.01/XXV/4022.2019, tanggal 11 April 2019 di Ttd Dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, SP. KJ. MARS
39) 1 (satu) bundel fatpcopy kwitansi pembayaran sebesar Rp. 241,151,000,- tanggal 27 November 2018
40) 1 (satu) bundel foto copy surat perjanjian kesepakatan antara pihak pertama DEDI SUKMANA dan NIA KARNIASARI kepada pihak kedua SUHENDRA SUJANA
41) 1 (satu) bundel foto copy kerugian Keuangan yang disebabkan oleh Sdr. IRLAN YANUAR
42) 1 (satu) bundel berkas Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan jasa konstruksi yang terdiri dari :
- Perjanjian Kontrak Pengadaan jasa konstruksi Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/50 Tanggal 16 Juni 2017
- Syarat-syarat Umum Kontrak
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak
- Surat perintah mulai kerja (SPMK), nomor: KR.00.01.05.2/111.3/5045/2017, tanggal 16 Juni 2017
- Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) nomor: KR.00.01.05.2/ III.3/4685/2017, tanggal 7 Juni 2017
- Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/131, tanggal 5 Juni 2017
- Berita Acara evaluasi penawaran nomor: KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/130, tanggal 5 Juni 2017
- Summary report
- Surat perintah lelang Pelaksanaan pembangunan/perluasangedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) nomor: KR.00.01.08.2/111.3/2981/2017 Tanggal 5 April 2017.
T
43) Addendum Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan jasa konstruksi Nomor: KR.00.01.05.2/111.3/9279/2017, tanggal 10 Nopember 2017 terhadap Surat Perjanjian/ Kontrak Pengadaan jasa konstruksi nomor: KR.00.01.05.2/ III.3/5044/2017, anggal 16 Juni 201744) 1 (satu) buku Fotocopi Rencana Strategis RSMM tahun 2015-2019
45) 1 (satu) buku Fotocopi Rencana Bisnis dan Anggaran RSMM tahun 2017
46) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direktur RS. Marzoeki Mahdi Bogor Nomor: KP.01.02.1.1/H.2/530/017tanggal 16 januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS selaku Direktur Utama sebagai kuasa penggunaan anggaran tentang Pengangkatan/ Penunjukkan PA. PPK. PPTK, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP):
47) 1 (satu) buku Fotocopi Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Laksana RSMM tahun 2017
48) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU Tahun anggaran 2017 dan Kerja Anggaran (RKA) RSMM tahun 2017
49) Dokumen Tender Gambar DED pekerjaan pembangunan/perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) tahun 2017
50) Engineering Estimate (EE) atau Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pekerjaan pembangunan perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) tahun 2017
51) Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Bill of Auantity (BA) pekerjaan pembangunan/perluasanGedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) tahun 2017
52) Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate)
53) Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate) Revisi-1
54) 1 (satu) berkas Surat undangan kepada penyedia yang dikirim melalui email terdiri dari:
k
- Undangan ke PT. ASINAMURA dikirim tanggal 22 Mei 2017- Undangan ke PT. MEGUMI dikirim tanggal 23 Mei 2017
- Undangan ke PT. PHARMAKASIH dikirim tanggal 25 Mei 2017
- Undangan ke PT. DELBIPER dikirim tanggal 29 Mei 2017
- Undangan ke PT. POLIGON dikirim tanggal 22 Mei 2017
55) Kertas kerja pelaksanaan evaluasi penawaran
56) Risalah pekerjaan Tambah Kurang (CCO) pekerjaan pembangunan/perluasan Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) tahun 2017
57) Shop Drawing (Gambar MC-0)
58) As Built Drawing (Gambar Terlaksana MC-100)
59) Mutual Check 0 (MC-0)
60) Mutual Check 100 (MC-100)
61) 1 (satu) Bundel berkas Pembayaran uang muka pada tanggal 29 Agustus 2017, terdiri dari:
- Surat perintah membayar Nomor : 00230, tanggal 29 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku PPSPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran
- Surat permohonan pencairan uang muka dari PT. Delbiper Cahaya Cemerlang yang ditanda tangani oleh sdr. ASRAR, SE selaku direktur
utama dengan surat Nomor : 002/VII/PUM-DCC/2017, anggal 19 Juli 2017
- rincian realisasi penggunaan uang muka
- kwitansi Nomor : 001/KW/DCC/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017 senilai Rp.1.347.345.793 (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah), yang ditanda tangani oleh sdr. ASRAR, SE selaku direktur utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang
- surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 00230 yang ditanda tangani oleh sdr. CASWA,SE selaku PPK
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 01/415505/DIPA/RM/VIII/2017, tanggal 31 Agustus 2017
- surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB) Nomor : 031/SPTB/ RM/ VII/ 2017, yang ditanda tangani oleh sdr. CASWA, SE selaku PPK tanggal 31 Juli 2017
- Resume Kontrak
62) 1 (Satu) Bundel berkas Pembayaran Termin 1 pada tanggal 28 September 2017, terdiri dari :
- surat perintah membayar Nomor : 00324, tanggal 28 September 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA):
- Surat permintaan pembayaran tanggal 28 September 2017, Nomor : 0034 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK
- surat permohonan pencairan uang termin pertama atau 25% dari nilai kontrak Nomor : 002/PUM-DCC/IV/2017, anggal 19 September 2017
- kwitansi tanggal 19 September 2017 senilai Rp.1.279.978.503 (satu milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan lima ratus tiga rupiah)
- Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan Nomor : KR.136/BA/PPHP/IX/2017, tanggal 19 September 2017 yang mienjelaskan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 30,08%
- Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.00.01.05.2/ III.3/7622/2017, tanggal 19 September 2017 yang menjelaskan telah dilakukan penelitian atas kebenaran laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan telah mencapai prestasi 30,8% dan berhak untuk dilakukan pembayaran termin pertama senilai Rp.1.279.978.503 (satu milyar dua ratus tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus tujuh piluh delapan lima ratus tiga rupiah)
- Resume kontrak
63) 1 (satu) Bundel berkas Pembayaran Termin 2 pada tanggal 23 Oktober 2017, terdiri dari :
- surat perintah membayar Nomor : 00352, tanggal 23 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA):
- Surat permintaan pembayaran tanggal 20 Oktober 2017, Nomor : 00352 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK
- surat permohonan pencairan uang termin kedua atau 50% dari nilai kontrak Nomor : 003/PUM-DCC/X/2017, anggal 16 Oktober 2017
- kwitansi tanggal 17 Oktober 2017 senilai Rp.1.200.362.616 (satu milyar dua ratus juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam belas rupiah)
- Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan Nomor : KR.158/BA/PPHP/X/2017, tanggal 17 Oktober 2017 yang menjelaskan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 55,02%
- Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/8042/2017, tanggal 17 Oktober 2017 yang menjelaskan telah dilakukan penelitian atas kebenaran laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan telah mencapai prestasi 55,02%
Berita Acara pemeriksaan pelaksaan pekerjaan Nomor : 002/BA-RGK/DCC/X/2017, tanggal 17 Oktober 2017 yang menjelaskan bahwa pencapain bobot pelaksaan pekerjaan sampai tanggal 17 Oktober 2017 sebesar 55,02%
Berita Acara Mutual Check (MC) nomor : 002/BA-MC/KPPAP-II/CPK/X/2017, tanggal 17 Oktober 2017, diputuskan bahwa telah mencapai bobot progress 55,02%
Mutual Check 55 tanggal 17 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh PPK, Konsultan Pengawas dan Direktur Utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang beserta lampirannya
Resume kontrak
64) 1 (satu) Bundel berkas Pembayaran Termin 3 pada tariggal 27 November 2017, terdiri dari :
surat perintah membayar Nomor : 00403, tanggal 27 November 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
Surat permintaan pembayaran tanggal 27 November 2017, nomor: 00403 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK
surat permohonan pencairan uang termin ketiga Nomor : 004/TRM-DCC/RSMMI/XI/ 2017, tanggal 15 November 2017 perihal permohonan pencairan uang termin ketiga
kwitansi tanggal 15 November 2017 senilai Rp.1.200.362.616 (satu milyar dua ratus juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam belas rupiah) Laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.72/BA/PPHP/XI/2017, tanggal 15 November 2017 yang menjelaskan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 80,127%
Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.0.0.01.05.2 /III.3/9479/2017, tanggal 15 Nopember 2017 yang menjelaskan telah dilakukan penelitian atas kebenaran laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi 80,127 %
Berita Acara pemeriksaan pelaksaan pekerjaan Nomor : 003/BA-RGK/DCC/XI/2017, tanggal 15 November 2017 yang menjelaskan bahwa pencapain bobot pelaksaan pekerjaan sampai tanggal 15 November 2017 sebesar 80,127%
Laporan Kemajuan pekerjaan mingguan, tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 13 November 2017, kontrak Nomor : KR.0.0.01.05.2/ III.3/9479/2017, tanggal 16 Juni 2017, kontraktor pelaksana PT. Delbiper Cahaya Cemerlang
Resume Kontrak
65) 1 (satu) Bundel berkas Pembayaran Termin 4 pada tanggal 18 Desember 2017, terdiri dari :
Surat perintah membayar nomor: 00461, tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP., MM selaku
pejabat penandatanganan SPM atas nama Pengguna Anggaran (KPA),
Surat permintaan pembayaran tanggal 18 Desember 2017, Nomor : 00481 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK
surat permohonan pencairan uang termin keempat Nomor : 005/TRM-DCC/RSMM/XI/ 2017, tanggal 15 Desember 2017
kwitansi Nomor : 004/KWT/PT.DCC/ IV/2017 tanggal 15 Desember 2017
Laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.223/BA/PPHP/X11/2017, tanggal 15 Desember 2017 yang menjelaskan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 100 %
Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan untuk pembayaran termin keempat Nomor: KR.00.01.05.2/111.3/10053 2017, tanggal 15 Desember 2017 yang menjelaskan telah dilakukan penelitian atas kebenaran laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi 100 %
Berita Acara pemeriksaan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.224/BA/ PPHP/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017
Berita Acara serah terima pertama pelaksanaan pekerjaaan Nomor : KR.00.01. 05.2/111.3/10052/2017, tanggal 15 Desember 2017 telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan dari sdr. ASRAR, SE selaku direktur utama PT. Cahaya Cemerlang kepada sdr. CASWA, SE selaku PPK
Berita Acara pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan Nomor : 004/BA-RGK/DCCIXIW 2017, tanggal 15 Desember 2017 yang menjelaskan bahwa pencapain bobot pelaksaan pekerjaan sampai tanggal 15 Desember 2017 sebesar 100 %
66) 1 (satu) Bundel berkas Pembayaran Terakhir pada tanggal 21 Desember 2017, terdiri dari :
- surat perintah membayar Nomor : 00479, tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran
- Surat permintaan pembayaran tanggal 20 Desember 2017, Nomor : 00479 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK
- Surat permohonan pembayaran akhir atau 596 dari nilai kontrak Nomor : 006/ TRM-DCC/RSMM/XI/2017, anggal 18 Desember 2017:
- Kwitansi Nomor : 005/KWT/PT.DCC/ IV/2017 tanggal 18 Desember 2017 senilai Rp.300.090.654 (tiga ratus juta sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah),
- Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan untuk pembayaran akhir Nomor : KR.00.01.05.2/111.3/100115/2017, anggal 19 Desember 2017 yang menjelaskan telah dilakukan atas kebenaran laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi 100 %
- Surat permintaan pembayaran tanggal 20 Desember 2017, Nomor : 00479 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK
- 1 (satu) lembar Fotocopi Bank Garansi Pemeliharaan No. Pem/30360097 diterbitkan atas permintaan dari Sdr. ASRAR, S,E, selaku Direktur Utara PT Delpiber Cahaya Cemerlang sesuai dengan Surat permohonan jaminan pemeliharaan tanggal 12 Desember 2017,
,
67) Surat perjanjian/Kontrak pengadaan Jasa Konstruksi Nomor : KR.00.01.05.2/ III.3/6014/2016 tanggal 26 Agustus 2016, pekerjaan pelaksanaan pembangunan/perluasangedung rumah sakit (paket perluasan bangunan PHCU, Rehabilitasi Psikososial, Poliklinik Psikiatri, OK, radiologi, Rekam Medis, Fisioterapi dan labiratorium dan Asrama Putri RS. Marzoeki Mahdi Bogor tahun anggaran 2016, yang berlokasi di RS. DR. H. Marzoeki Mahdi Bogor Jl. Dr. Semeru No. 114 Bogor dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.382.792.105,18. Waktu pelaksanaan selama 125 hari kalender terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016, Nomor DIPA 024.04.2.415505/2016, Tahun anggaran 2016. Penyedia Jasa Konstruksi PT. Citra Prasasti Konsorindo alamat Jl. Kemakmuran III No. 58 Kelurahan Margajaya Bekasi Selatan, Kantor Cabang Taman Pajajaran Blok D4 Nomor 12 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor68) Berita Acara Serah Terima Pertama Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : KR/00.01.05.2/III.3/10082/2016, tanggal 28 Desember 2016. Serah terima ditandatangani oleh Sdr. CASWA, SE selaku PPK dengan sdr. SUMARDI selaku pimpinan Cabang PT. Citra Prasasti Konsorindo
Seluruh barang bukti tersebut digunakan dalam perkara atas nama terdakwa ASRAR, SE
Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya melampirkan barang bukti yang telah dilakukan Pemeteraian Kemudian, yakni sebagai berikut :
| No. | Kode Bukti | Nama Bukti |
| 1. | T-1A | Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Dr. Marzoeki Mahdi Bogor Nomor : KP.01.02.1.1/II.2/039/2017 Tanggal 3 Januari 2017 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pada Rumah Sakit R. H. Marzoeki Mahdi Bogor Tahun Anggaran 2017 |
| T-1B | Keputusan Direktur Utama Nomor : KP.01.02.1.1/II.2/530/2017 Tanggal 16 Januari 2017 Tentang Revisi I (Kesatu) Pengangkatan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Tahun Anggaran 2017 | |
| T-1C | Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : KP.01.02.1.1/3/2042/2017 Tanggal 27 Januari 2017 Tentang Pengangkatan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Tahun Anggaran 2017 | |
| 2. | T-2 | Berita Acara Hasil Lelang No. KR.00.01.05.2/ULP-PJ/2017/096 Tanggal 11 April 2017 Tentang Penetapan CV. Catur Prima Karya sebagai Konsultan Pengawas |
| 3. | T-3 | Summary Report Pembatalan Lelang ke 1 (satu) |
| 4. | T-4 | Berita Acara Gagal Lelang Ke 2 (dua) Tanggal 12 Mei 2017 |
| 5. | T-5 | Summary Report Lelang ke 3 (tiga) E-Lelang Cepat |
| 6. | T-6 | Daftar Hadir Pemberian Penjelasan (Aanwijing) Tanggal 18 Mei 2017 |
| 7. | T-7A | Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 22 Mei 2017 Kepada PT. Asi Namura Jaya |
| T-7B | Hasil Evaluasi Dokumen Administrasi PT. Asi Namura Jaya Tanggal 24 Mei 2017 | |
| 8. | T-8 | Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 22 Mei 2017 Kepada PT. Megumi Anugerah Mulia |
| 9. | T-9A | Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 22 Mei 2017 Kepada PT. Pharma Kasih Sentosa |
| T-9B | Hasil Evaluasi Dokumen Administrasi PT. Pharma Kasih Sentosa Tanggal 24 Mei 2017 | |
| 10. | T-10A | Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 29 Mei 2017 Kepada PT. Rembiga Indah |
| T-10B | Hasil Evaluasi Dokumen Administrasi PT. Rembiga Indah Tanggal 30 Mei 2017 | |
| T-10C | Schedule Tenaga Kerja, Mateial dan Peralatan PT. Rembiga Indah yang kosong | |
| 11. | T-11A | Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 29 Mei 2017 Kepada PT. Delbiper Cahaya Cemerlang |
| T-11B | Hasil Evaluasi Dokumen Administrasi PT. Delbiper Cahaya Cemerlang Tanggal 30 Mei 2017 | |
| 12. | T-12A | Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 29 Mei 2017 Kepada PT. Poligon Internusa Pratama |
| T-12B | Hasil Evaluasi Dokumen Administrasi PT. Poligon Internusa Pratama Tanggal 30 Mei 2017 | |
| 13. | T-13 | Daftar Hadir Rapat Evaluasi (Ekpose) Pekerjaan Konstruksi KPPA Tanggal 2 Juni 2017 Yang Dihadiri KPA, PPK, Kepala ULP dan Pokja |
| 14. | T-14A | Surat Tugas No. KP.04.03/III.1/4569/2017 Tanggal 02 Juni 2017 dari KPA kepada Pokja Untuk melaksanakan Peninjauan Lapangan (on the spot) PT. Delbiper Cahaya Cemerlang |
| T-14B | Berita Acara Pembuktian Lapangan Perusahaan Pelaksanaan Pembangunan/Perluasan Gedug Rumash Sakit (Gedug Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien Tahap II) Rumah Sakit Dr H Marzoeki Mahdi Bogor TA 2017 Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/129 Tanggal 3 Juni 2017 | |
| T-14C | Foto Dokumentasi On The Spot (Pembuktian Lapangan) Tanggal 3 Juni 2017 | |
| 15 | T-15 | Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang Oleh Pokja Melalui LPSE tanggal 5 Juni 2017 |
| 16. | T-16A | Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/131 Tanggal 5 Juni 2017 |
| T-16B | Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/130 Tanggal 5 Juni 2017 | |
| 17. | T-17A | Surat dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : KM.04.01/XXV.3/9647/2018 tanggal 25 September 2018 Perihal : Konsultasi Pengadaan Konstruksi yang ditujukan kepada Kepala Sub Direktorat Advokasi & Penyelesaian Sanggah Wilayah II Barat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
| T-17B | Surat dari Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I Nomor : 10103/D.4.1/10/2018 tanggal 22 Oktober 2018 Perihal Saran/Pendapat yang ditujukan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor | |
| 18. | T-18A | Surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 09/Subtim2/3/2-18 tanggal 16 Maret 2018 Perihal Penyampaian Konsep Temuan Pemeriksaan yang ditujukan kepada Direktur Utama RSMM Bogor |
| T-18B | Berita Acara Pemeriksaan Fisik dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Februari 2017 Secara Uji Petik Atas Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pusat Layanan Administrasi Pasien RS. Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor | |
| 19. | T-19A | Nota Konfirmasi Penerimaan Negara tanggal cetak 03 Oktober 2018 |
| T-19B | Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Slip Setoran Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bank BNI tanggal 26 November 2018 | |
| T-19C | Surat Pernyataan Nomor : PS.07.01/XXV.6/1369/2018 tanggal 5 November 2018 tentang Penerimaan Cicilan Kelebihan Pembayaran penyetoran tahap I dari PT. Delbiper Cahaya Cemerlang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atas kelebihan pembayaran kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 69.469.428,00 (enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) | |
| T-19D | Surat Pernyataan Nomor : PS.07.01/XXV.6/12893/2018 tanggal 11 Desember 2018 tentang Pelunasan Kelebihan Pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 69.469.428,00 (enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) | |
| 20. | T-20 | Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu Atas Penyimpangan Proses Lelang dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Tahap II Tahun 2017 Pada Satuan Kerja Rumah Sakit Marzoeki Mahdi dari Inspektorat Jenderal Kementrian Kesehatan RI Nomor : PS.01.01/VI.2/2311/2018 tanggal 01 November 2018 |
| 21. | T-21 | Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien-Tahap II) Tahun Anggaran 2017 Pada Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 26/LHP/XXI/12/2020 Tanggal 30 Desember 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor |
| 22. | T-22A | Standar Dokumen Penawaran Pekerjaan Konstruksi Metode e-Lelang Cepat |
| T-22B | Persyaratan Teknis Pekerjaan Konstruksi e-Lelang Cepat | |
| 23. | T-23 | Jurnal Pengadaan “Senarai Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah” Diteritkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Volume 1 Number 1, Desember 2011 |
| 24. | T-24A | Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 92/TK/TAHUN 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tanggal 9 November 2016 atas nama M.A Haris Budiman, S.K.M. |
| T-24B | Piagam Tanda Kehormatan Presiden RI menganugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X Tahun kepada M.A Haris Budiman, S.K.M. Keppres R No. 92/TK/Tahun 2016 Tanggal 9 November 2016 |
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik dari Penasihat hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register : PDS-01/M.2.12/Ft.1/02/2023 tertanggal 23 Februari 2023, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN pada hari-hari yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi dalam kurun waktu bulan Maret Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Jalan Dr. Semeru No.114 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, bersama-sama dengan Saksi ASRAR, S.E. (dalam Penuntutan terpisah), Sdr. Almarhum SUKIRNO, S.E., Sdr. DEDI SUKMANA, dan Sdr. Almarhum CASWA yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Kota Bogor (selanjutnya disebut RSMM Kota Bogor) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : KP.00.03.1.1.0428 tanggal 28 Mei 2007 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Menteri Kesehatan RI. Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN juga diangkat sebagai Ketua Tim Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Jasa (Pokja Jasa) di lingkungan RSMM Kota Bogor berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSMM Kota Bogor Nomor : KP.01.02.1.1/H.2/530/017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Revisi I (kesatu) Pengangkatan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS.
Bahwa pada tahun 2017, RSMM Kota Bogor melaksanakan Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada RSMM Kota Bogor tahun anggaran 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp.8.285.705.000,00 (delapan milyar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bahwa Sdr. Almarhum CASWA adalah Pejabat Pembuat Komitmen RSMM Kota Bogor (selanjutnya disebut PPK) berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Nomor : KP.01.04/XXV.2/031/2018 tanggal 2 Januari 2018, dan telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 473/18-Pem/II/2020 tanggal 19 Februari 2020. Sdr. Almarhum CASWA menyampaikan kepada Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN selaku Ketua Pokja Pengadaan Jasa, untuk segera melaksanakan lelang pekerjaan tersebut. Berdasarkan perintah tersebut, maka Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN melaksanakan lelang untuk konsultan perencana, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas. Bahwa untuk pemilihan penyedia/pelaksana pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada RSMM Kota Bogor tahun anggaran 2017 dilaksanakan lelang pekerjaan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
Lelang pertama diadakan pada 10 April 2017, namun dibatalkan pada tanggal 13 April 2017, pada tahap penjelasan (aanwijzing) dengan alasan kesalahan dalam dokumen lelang, yaitu jadwal peninjauan lapangan dilaksanakan sebelum jadwal pemberian penjelasan, yang seharusnya dilaksanakan setelah jadwal pemberian penjelasan, serta ada perbaikan dalam item rencana anggaran biaya dan gambar.
Pada lelang kedua yang diadakan pada 17 April 2017, terdapat delapan peserta lulus evaluasi administrasi, namun dalam evaluasi teknis, seluruh peserta dinyatakan tidak lulus dengan alasan tidak memenuhi persyaratan sehingga Pokja Pengadaan kembali menyatakan lelang gagal.
Dengan alasan dua kali pelelangan umum sebelumnya gagal, maka Pokja Pengadaan melakukan proses pemilihan penyedia yang ketiga dengan metode lelang cepat yang dimulai pada tanggal 12 Mei 2017 dengan cara mengunggah penawaran saja, sementara kualifikasinya melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKap) LKPP.
Pada pemilihan ketiga ini, PT. Delbiper Cahaya Cemerlang (yang selanjutnya disebut PT. DCC) muncul sebagai peserta dan memasukkan dokumen penawaran. Pada lelang pertama sampai dengan lelang kedua Sdr. DEDI SUKMANA dengan bendera perusahaan yang telah dipinjamnya yakni PT. DCC belum terdaftar sebagai peserta lelang.
Sdr. DEDI SUKMANA adalah pelaksana pekerjaan tahap I yang berlangsung pada tahun 2016, menggunakan nama perusahaan PT. Citra Prasasti Konsorindo. Di akhir pekerjaan tersebut berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp.387.890.904,42 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus empat koma empat puluh dua rupiah) sehingga harus dikembalikan oleh Sdr. DEDI SUKMANA ke kas negara. Dengan alasan tersebut, Sdr. Almarhum CASWA kemudian sepakat dengan Terdakwa M.A HARIS BUDIMAN untuk mengkondisikan sedemikian rupa PT. DCC sebagai pemenang lelang dengan alasan agar Sdr. DEDI SUKMANA dapat membayar pengembalian keuangan negara sesuai dengan temuan BPK.
Sementara itu Sdr. Almarhum CASWA dan Sdr. DEDI SUKMANA telah sepakat untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada RSMM Kota Bogor tahun anggaran 2017 akan dilaksanakan oleh Sdr. DEDI SUKMANA tetapi dengan nama perusahaan yang berbeda.
Berdasarkan kesepakatan dengan Sdr. Almarhum CASWA tersebut, Sdr. DEDI SUKMANA kemudian menggunakan nama PT. DCC untuk mengikuti proses pemilihan penyedia dan melaksanakan pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada RSMM Kota Bogor tahun anggaran 2017. Penggunaan nama tersebut dilakukan melalui Sdr. Almarhum SUKIRNO, S.E (telah meninggal berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Bogor Nomor: 004 tanggal 16 Januari 2023).
Bahwa sebelum dimulainya pembukaan lelang, Saksi ASRAR, S.E., S.E., Sdr. Almarhum SUKIRNO, S.E., dan Sdr. DEDI SUKMANA telah melakukan pertemuan untuk membahas pembagian keuntungan dengan kesepakatan sebagai berikut :
Saksi ASRAR, S.E., dan Sdr. Almarhum SUKIRNO, S.E., selaku pihak dari PT. DCC akan mendapatkan keuntungan sebesar 2% (dua perseratus) dari nilai kontrak dikurangi pajak, sebagai imbalan atas peminjaman perusahaan, yang akan dibayarkan setelah uang muka diterima oleh Sdr. DEDI SUKMANA dari pihak RSMM Kota Bogor dan biaya pembuatan dokumen lelang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibayarkan tunai saat pertemuan tentang kesepakatan harga tersebut. Saksi ASRAR, S.E. dan Sdr. Almarhum SUKIRNO, S.E., bertugas mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk lelang pekerjaan. Untuk kepentingan tersebut, telah dilakukan perubahan kepengurusan PT. DCC berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 07 Tanggal 10 Mei 2017 oleh Notaris Dewi Tenty Sefty Artiany, S.H.,M.H.,M.Kn., sebagai berikut :
Direktur Utama : ASRAR, S.E.
Direktur : Sukirno, S.E.
Komisaris Utama : Tgk. H.M. Nazir Ali
Komisaris : Hendra Saputra
Sdr. DEDI SUKMANA selaku peminjam perusahaan akan mendapatkan nilai selebihnya atau 98% (sembilan puluh delapan perseratus) setelah dikurangi pajak, untuk pelaksanaan pekerjaan dan keuntungan bagi dirinya.
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2017, PT. DCC menyampaikan dokumen penawaran melalui surat Nomor 077/DCC-SPH/V/2017 tertanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Saksi ASRAR, S.E. selaku Direktur Utama PT. DCC. Dokumen penawaran tersebut sebelumnya telah disiapkan oleh Sdr. Almarhum SUKIRNO, S.E., di dalam dokumen penawaran PT. DCC antara lain dilampirkan daftar beserta dokumen-dokumen sertifikat keahlian (untuk selanjutnya disebut SKA) dan sertifikat keterampilan kerja (untuk selanjutnya disebut SKT) para personel yang diajukan antara lain:
Bahwa seluruh dokumen pendaftaran lelang yang diajukan oleh PT. DCC bersifat fiktif karena keseluruhan informasi dan dokumen penawaran antara lain peralatan, pengalaman dan surat dukungan yang diunggah oleh PT. DCC tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya karena pekerjaan dilaksanakan bukan oleh PT. DCC, melainkan oleh Sdr. DEDI SUKMANA selain itu belakangan diketahui bahwa Saksi NANANG SUNJAYA yang dicantumkan dalam daftar personel PT. DCC sebagai Tenaga Administrasi Proyek bukan merupakan pegawai PT. DCC, tidak pernah bekerja pada PT. DCC, tidak tahu apapun tentang PT. DCC serta tidak mengetahui bagaimana salinan kartu tanda penduduk dan identitasnya tercantum dalam daftar personel yang ditawarkan PT. DCC, sedangkan Saksi ALAMSYAH PERJUANGAN SINURAT, S.T. dan Saksi Ir. PAYAMAN MARPAUNG yang dicantumkan sebagai Site Manager dengan sengaja meminjamkan dokumen identitasnya kepada PT. DCC dengan imbalan uang transportasi sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), namun tidak pernah melaksanakan pekerjaan selaku ahli dalam kegiatan tersebut. Bahwa Sdr. Almarhum SUKIRNO, S.E. dalam mencantumkan nama seluruh nama personel dalam penawaran PT. DCC dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan tersebut dan identitas nama-nama tersebut diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang biasa menyiapkan sertifikat keahlian dan SKT.
Bahwa selain PT. DCC, terdapat sembilan peserta lainnya yang turut mengikuti proses lelang cepat tersebut yaitu :
Hasil verifikasi pokja pengadaan terhadap tiga penawar terendah yang seluruhnya dinyatakan gugur dengan alasan :
PT. ASI NAMURA JAYA Hasil verifikasi ditemukan kekurangan dokumen antara lain:
| No. | Nama | Jabatan |
| 1. | Alamsyah Perjuangan Sinurat, S.T. | Project Manager |
| 2. | Ir. Payaman Marpaung | Site Manager |
| 3. | Kadarrisky, S.T. | Tenaga Ahli Arsitek |
| 4. | Rade Jekson Simanjuntak | Tenaga Ahli Elektrikal |
| 5. | Edyson Hariyanto, S.T. | Tenaga Ahli Mekanikal |
| 6. | Syahrur Rahman, S.T. | Tenaga Ahli Mekanikal |
| 7. | Muhammad Idris | Tenaga Ahli K3 |
| 8. | Agustinus Suprobo | Pelaksana Bangunan Gedung |
| 9. | Endang Juriatmi | Pelaksana Mekanikal |
| 10. | Marsyuki | Pelaksana Elektrikal |
| 11. | Hendra Gunawan, S.T. | Quantity Surveyor |
| 12. | Taufiqurrahman, A.Md | Tukang Las |
| 13. | Nanang Sunjaya | Tenaga Administrasi Proyek |
| 14. | Abdul Mufid | Tenaga Logistik |
| 15. | Ade Ivamawan Koesoema | Juru Gambar |
| 16. | Sigit Purwanto | Juru Gambar |
| No. | Nama Perusahaan | Nilai Penawaran (Rp) |
| 1. | PT. Asi Namura Jaya | 6.201.163.780,62 |
| 2. | PT. Megumi Anugerah Mulia | 6.354.640.420,61 |
| 3. | PT. Pharma Kasih Sentosa | 6.447.612.966,05 |
| 4. | PT. Rembiga Indah | 6.696.807.528,84 |
| 5. | PT. DCC | 6.737.728.964,30 |
| 6. | PT. Poligon Internusa Pratama | 6.797.789.758,00 |
| 7. | PT. Muda Mitra Indonusa | 6.860.019.661,00 |
| 8. | PT. Rancang Bangun Mandiri | 6.875.906.192,09 |
| 9. | PT. Deficy Sigar Pratama | 7.249.593.970,80 |
| 10. | PT. Rianaida Cipta Artha | 7.488.170.810,93 |
tenaga ahli mekanikal SKA Muda 303 tidak ada
pelaksana mekanikal TM 044 tidak ada
juru gambar TM tidak ada
dukungan Bank tidak ada.
PT. MEGUMI ANUGRAH MULIA tidak hadir mengikuti verifikasi
PT. PHARMA KASIH SENTOSA, Hasil verifikasi ditemukan kekurangan dokumen dukungan ready mix tidak ada.
Bahwa selanjutnya pokja pengadaan melakukan verifikasi terhadap tiga penawar terendah berikutnya yaitu :
PT. REMBIGA INDAH Hasil verifikasi ditemukan kekurangan dokumen antara lain :
jadwal pelaksanaan pekerjaan / Schedul tenaga kerja kosong
Schedul material kosong
Schedul peralatan kosong
PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG Hasil verifikasi ditemukan kekurangan dokumen antara lain tidak memperlihatkan BPKB sebagai bukti kepemilikan mobil bak terbuka.
PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA Hasil verifikasi tidak ditemukan kekurangan dokumen.
Bahwa selanjutnya Pokja Pengadaan Jasa tidak langsung menetapkan pemenang lelang dikarenakan terdapat perbedaan pendapat di antara tim Pokja Pengadaan Jasa. Terdakwa M.A HARIS BUDIMAN selaku ketua Pokja Pengadaan Jasa bermaksud menetapkan PT. DCC sebagai pemenang lelang sementara Saksi WAHYUDIN selaku sekretaris Pokja Pengadaan Jasa dan Saksi SYARIF MUSTOPA selaku anggota Pokja Pengadaan Jasa tidak sependapat karena berdasarkan hasil verifikasi ditemukan kekurangan dokumen. Selain adanya ketidaklengkapan dokumen yang ditemukan pada PT. DCC, terdapat informasi yang ditemukan dari internet mengenai rekam jejak PT. DCC yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengaspalan Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur. Namun oleh Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN dan Sdr. Almarhum CASWA, kekurangan tersebut ditutupi dengan cara berdalih bahwa PT. DCC telah memperlihatkan STNK asli. Sehingga Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN dan Sdr. Almarhum CASWA berpendapat bahwa PT. DCC masih layak dinyatakan sebagai pemenang, sementara PT. Poligon Internusa Pratama dinyatakan lengkap, tidak ditemukan kekurangan dokumen, namun harga penawarannya lebih tinggi dari pada PT. DCC.
Selanjutnya, Sdr. Almarhum CASWA berinisiatif mengajukan permasalahan tersebut kepada Saksi dr. BAMBANG EKO SUNARYANTO, S.PKJ, MARS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Bahwa sebelum pelaksanaan rapat tersebut Sdr. Almarhum CASWA menyampaikan permintaan untuk memenangkan PT. DCC agar dapat membayar pengembalian ke Negara. Lalu pada tanggal 2 Juni 2017 dilakukan pemungutan suara untuk memilih pemenang, apakah PT. DCC atau PT. Poligon Internusa Pratama, yang diikuti oleh Terdakwa M.A. HARIS, Saksi WAHYUDIN, Saksi SYARIF MUSTOFA, Sdr. Almarhum CASWA, dan Saksi NIA AFRIANA selaku Ketua Pokja ULP. Hasilnya PT. DCC diperoleh 3 suara dan terhadap PT. Poligon Internusa Pratama diperoleh 2 suara.
Hasil dari pemungutan suara tersebut adalah PT. DCC dinyatakan sebagai pemenang kemudian diterbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) nomor: KR.00.01.052/111.3/4685/2017 tanggal 7 Juni 2017 dan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor: KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/131 tanggal 5 Juni 2017.
Bahwa setelah PT. DCC ditetapkan sebagai pemenang, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor KR.00.01.05.2/III.3/5044/2017 tanggal 16 Juni 2017 antara Sdr. Almarhum CASWA selaku PPK dengan Saksi ASRAR, S.E. selaku Direktur Utama PT. DCC dengan nilai kontrak senilai Rp.6.736.728.964,00 (enam milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh empat Rupiah) untuk waktu pelaksanaan 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 November 2017 yang dituangkan dalam Addendum Nomor KR.00.01.05.2/III.3/9279/2017 tanggal 10 November 2017.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada RSMM Kota Bogor tahun anggaran 2017 sepenuhnya dikendalikan oleh Sdr. DEDI SUKMANA dengan menggunakan bendera PT. DCC berdasarkan dokumen notaris Jansehat Aritonang, S.H., M.Kn. tentang Akta Kuasa Direktur PT. Delbiper Cahaya Cemerlang Nomor 8, tanggal 12 Juni 2017 yang menunjuk Sdr. DEDI SUKMANA sebagai kuasa direksi PT. DCC, mewakili Saksi ASRAR, S.E. selaku Direktur Utama PT. DCC.
Pada kenyataannya seluruh pekerjaan pembangunan tahap 2 RSMM Kota Bogor tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh Sdr. DEDI SUKMANA, sementara Saksi ASRAR, S.E. tidak pernah mengontrol, memantau, dan mengetahui perkembangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pihak RSMM Kota Bogor telah membayar pekerjaan tersebut dalam beberapa tahap sebagai berikut :
Uang muka senilai Rp. 1.200.362.616,00 berdasarkan surat perintah membayar nomor: 00230 tanggal 29 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP., MM., selaku PPSPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Termin 1 senilai Rp. 1.140.344.485,00 berdasarkan surat perintah membayar nomor: 00324 tanggal 28 September 2017 yang ditandatangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP., MM., selaku PPSPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Termin 2 senilai Rp. 1.200.362.616,00 berdasarkan surat perintah membayar nomor: 00352 tanggal 23 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP., MM., selaku PPSPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Termin 3 senilai Rp. 1.200.362.616,00 berdasarkan surat perintah membayar nomor: 00403 tanggal 27 November 2017 yang ditandatangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP., MM., selaku PPSPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Termin 4 senilai Rp. 939.954.602,00 berdasarkan surat perintah membayar nomor: 00461 tanggal 18 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP., MM., selaku PPSPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pelunasan senilai Rp. 300.090.654,00 berdasarkan surat perintah membayar nomor: 00479 tanggal 21 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP., MM., selaku PPSPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bahwa untuk pekerjaan tersebut, Saksi ASRAR, S.E. telah mendapatkan uang sejumlah Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), Sdr. Almarhum SUKIRNO, S.E. uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk melengkapi persyaratan administrasi dan sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan dirinya sendiri. Sdr. DEDI SUKMANA sendiri mendapatkan keuntungan selebihnya.
Bahwa perbuatan Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN tersebut telah melanggar:
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya:
Pasal 5 : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: (e) Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa. dan (f) Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Pasal 6 : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: (c) tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat; dan (e) menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 17 ayat (2) : Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi: (g) khusus untuk Kelompok Kerja ULP: 2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 19 ayat (1) : Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: (b) memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa; dan (e) memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 79 ayat (1) : Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
Pasal 118 ayat (1) : Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah: (c) membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan
Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang e-Tendering :
Pasal 4 ayat (3): e-Tendering dengan metode e-Lelang Cepat/e-Seleksi Cepat dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa;
Pasal 4 ayat (4): pelaksanaan e-Tendering dengan metode e-Lelang Cepat/e-Seleksi Cepat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 dan angka 4 selain dilakukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan dengan ketentuan: (b) tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang terpasang (sudah selesai) diketahui terdapat kekurangan volume dan nilai bangunan, sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan/Perluasan Gedung RSMM Kota Bogor oleh Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Politeknik Negeri Bandung tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 25 Oktober 2019 ditandatangani oleh Ir. Iskandar, MT., selaku ketua tim, diketahui secara keseluruhan dimensi yang terpasang terdapat kekurangan dari ukuran yang terpasang terhadap ukuran yang tertuang pada gambar dan kontrak, diperoleh bobot pekerjaan hanya mencapai 88.23% dari seharusnya 100% sebagaimana Mutual Check 100 (MC-100), sehingga terdapat selisih bobot pekerjaan minus 11.77%.
Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap II) Tahun Anggaran 2017 pada RSMM Kota Bogor, Nomor: 26/LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp. 1.634.379.396,05 (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus Sembilan puluh enam rupiah lima sen) dengan perincian :
Nilai yang dibayarkan Rp. 6.001.813.079,00
Nilai pekerjaan terpasang Rp. 4.367.433.682,95
Jadi, selisih antara nilai yang dibayarkan dengan nilai pekerjaan terpasang adalah Rp. 1.634.379.396,05 (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus Sembilan puluh enam rupiah lima sen).
Perbuatan Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN pada hari-hari yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi dalam kurun waktu bulan Maret Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Jalan Dr. Semeru No.114 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, bersama-sama dengan Saksi ASRAR, S.E. (dalam Penuntutan terpisah), Sdr. Almarhum SUKIRNO, S.E., Sdr. DEDI SUKMANA, dan Sdr. Almarhum CASWA, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Kota Bogor (selanjutnya disebut RSMM Kota Bogor) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : KP.00.03.1.1.0428 tanggal 28 Mei 2007 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Menteri Kesehatan RI. Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN juga diangkat sebagai Ketua Tim Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Jasa (Pokja Jasa) di lingkungan RSMM Kota Bogor berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSMM Kota Bogor Nomor : KP.01.02.1.1/H.2/530/017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Revisi I (kesatu) Pengangkatan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS.
Bahwa pada tahun 2017, RSMM Kota Bogor melaksanakan Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada RSMM Kota Bogor tahun anggaran 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp.8.285.705.000,00 (delapan milyar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) yang bersumber dari APBN sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nomor : SP.DIPA-024.04.2.415505/2017.
Bahwa Sdr. Almarhum CASWA adalah Pejabat Pembuat Komitmen RSMM Kota Bogor (selanjutnya disebut PPK) berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Nomor : KP.01.04/XXV.2/031/2018 tanggal 2 Januari 2018, dan telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 473/18-Pem/II/2020 tanggal 19 Februari 2020. Sdr. Almarhum CASWA menyampaikan kepada Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN selaku Ketua Pokja Pengadaan Jasa, untuk segera melaksanakan lelang pekerjaan tersebut. Berdasarkan perintah tersebut, maka Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN melaksanakan lelang untuk konsultan perencana, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas. Bahwa untuk pemilihan penyedia/pelaksana pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada RSMM Kota Bogor tahun anggaran 2017 dilaksanakan lelang pekerjaan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
Lelang pertama diadakan pada 10 April 2017, namun dibatalkan pada tanggal 13 April 2017, pada tahap penjelasan (aanwijzing) dengan alasan kesalahan dalam dokumen lelang, yaitu jadwal peninjauan lapangan dilaksanakan sebelum jadwal pemberian penjelasan, yang seharusnya dilaksanakan setelah jadwal pemberian penjelasan, serta ada perbaikan dalam item rencana anggaran biaya dan gambar.
Pada lelang kedua yang diadakan pada 17 April 2017, terdapat delapan peserta lulus evaluasi administrasi, namun dalam evaluasi teknis, seluruh peserta dinyatakan tidak lulus dengan alasan tidak memenuhi persyaratan sehingga Pokja Pengadaan kembali menyatakan lelang gagal.
Dengan alasan dua kali pelelangan umum sebelumnya gagal, maka Pokja Pengadaan melakukan proses pemilihan penyedia yang ketiga dengan metode lelang cepat yang dimulai pada tanggal 12 Mei 2017 dengan cara mengunggah penawaran saja, sementara kualifikasinya melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKap) LKPP.
Pada pemilihan ketiga ini, PT. Delbiper Cahaya Cemerlang (yang selanjutnya disebut PT. DCC) muncul sebagai peserta dan memasukkan dokumen penawaran. Pada lelang pertama sampai dengan lelang kedua Sdr. DEDI SUKMANA dengan bendera perusahaan yang telah dipinjamnya yakni PT. DCC belum terdaftar sebagai peserta lelang.
Sdr. DEDI SUKMANA adalah pelaksana pekerjaan tahap I yang berlangsung pada tahun 2016, menggunakan nama perusahaan PT. Citra Prasasti Konsorindo. Di akhir pekerjaan tersebut berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp.387.890.904,42 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus empat koma empat puluh dua rupiah) sehingga harus dikembalikan oleh Sdr. DEDI SUKMANA ke kas negara. Dengan alasan tersebut, Sdr. Almarhum CASWA kemudian sepakat dengan Terdakwa M.A HARIS BUDIMAN untuk mengkondisikan sedemikian rupa PT. DCC sebagai pemenang lelang dengan alasan agar Sdr. DEDI SUKMANA dapat membayar pengembalian keuangan negara sesuai dengan temuan BPK.
Sementara itu Sdr. Almarhum CASWA dan Sdr. DEDI SUKMANA telah sepakat untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada RSMM Kota Bogor tahun anggaran 2017 akan dilaksanakan oleh Sdr. DEDI SUKMANA tetapi dengan nama perusahaan yang berbeda.
Berdasarkan kesepakatan dengan Sdr. Almarhum CASWA tersebut, Sdr. DEDI SUKMANA kemudian menggunakan nama PT. DCC untuk mengikuti proses pemilihan penyedia dan melaksanakan pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada RSMM Kota Bogor tahun anggaran 2017. Penggunaan nama tersebut dilakukan melalui Sdr. Almarhum SUKIRNO, S.E (telah meninggal berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Bogor Nomor: 004 tanggal 16 Januari 2023).
Bahwa sebelum dimulainya pembukaan lelang, Saksi ASRAR, S.E., Sdr. Almarhum SUKIRNO, S.E., dan Sdr. DEDI SUKMANA telah melakukan pertemuan untuk membahas pembagian keuntungan dengan kesepakatan sebagai berikut :
Saksi ASRAR, S.E. dan Sdr. Almarhum SUKIRNO, S.E., selaku pihak dari PT. DCC akan mendapatkan keuntungan sebesar 2% (dua perseratus) dari nilai kontrak dikurangi pajak, sebagai imbalan atas peminjaman perusahaan, yang akan dibayarkan setelah uang muka diterima oleh Sdr. DEDI SUKMANA dari pihak RSMM Kota Bogor dan biaya pembuatan dokumen lelang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibayarkan tunai saat pertemuan tentang kesepakatan harga tersebut. Saksi ASRAR, S.E. dan Sdr. Almarhum SUKIRNO, S.E., bertugas mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk lelang pekerjaan. Untuk kepentingan tersebut, telah dilakukan perubahan kepengurusan PT. DCC berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 07 Tanggal 10 Mei 2017 oleh Notaris Dewi Tenty Sefty Artiany, S.H.,M.H.,M.Kn., sebagai berikut :
Direktur Utama : ASRAR, S.E.
Direktur : Sukirno, S.E.
Komisaris Utama : Tgk. H.M. Nazir Ali
Komisaris : Hendra Saputra
Sdr. DEDI SUKMANA selaku peminjam perusahaan akan mendapatkan nilai selebihnya atau 98% (sembilan puluh delapan perseratus) setelah dikurangi pajak, untuk pelaksanaan pekerjaan dan keuntungan bagi dirinya.
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2017, PT. DCC menyampaikan dokumen penawaran melalui surat Nomor 077/DCC-SPH/V/2017 tertanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Saksi ASRAR, S.E. selaku Direktur Utama PT. DCC. Dokumen penawaran tersebut sebelumnya telah disiapkan oleh Sdr. Almarhum SUKIRNO, S.E., di dalam dokumen penawaran PT. DCC antara lain dilampirkan daftar beserta dokumen-dokumen sertifikat keahlian (untuk selanjutnya disebut SKA) dan sertifikat keterampilan kerja (untuk selanjutnya disebut SKT) para personel yang diajukan antara lain:
Bahwa seluruh dokumen pendaftaran lelang yang diajukan oleh PT. DCC bersifat fiktif karena keseluruhan informasi dan dokumen penawaran antara lain peralatan, pengalaman dan surat dukungan yang diunggah oleh PT. DCC tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya karena pekerjaan dilaksanakan bukan oleh PT. DCC, melainkan oleh Sdr. DEDI SUKMANA selain itu belakangan diketahui bahwa Saksi NANANG SUNJAYA yang dicantumkan dalam daftar personel PT. DCC sebagai Tenaga Administrasi Proyek bukan merupakan pegawai PT. DCC, tidak pernah bekerja pada PT. DCC, tidak tahu apapun tentang PT. DCC serta tidak mengetahui bagaimana salinan kartu tanda penduduk dan identitasnya tercantum dalam daftar personel yang ditawarkan PT. DCC, sedangkan Saksi ALAMSYAH PERJUANGAN SINURAT, S.T. dan Saksi Ir. PAYAMAN MARPAUNG yang dicantumkan sebagai Site Manager dengan sengaja meminjamkan dokumen identitasnya kepada PT. DCC dengan imbalan uang transportasi sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), namun tidak pernah melaksanakan pekerjaan selaku ahli dalam kegiatan tersebut. Bahwa Sdr. Almarhum SUKIRNO, S.E. dalam mencantumkan nama seluruh nama personel dalam penawaran PT. DCC dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan tersebut dan identitas nama-nama tersebut diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang biasa menyiapkan sertifikat keahlian dan SKT.
Bahwa selain PT. DCC, terdapat sembilan peserta lainnya yang turut mengikuti proses lelang cepat tersebut yaitu :
Hasil verifikasi pokja pengadaan terhadap tiga penawar terendah yang seluruhnya dinyatakan gugur dengan alasan :
PT. ASI NAMURA JAYA Hasil verifikasi ditemukan kekurangan dokumen antara lain:
| No. | Nama | Jabatan |
| 1. | Alamsyah Perjuangan Sinurat, S.T. | Project Manager |
| 2. | Ir. Payaman Marpaung | Site Manager |
| 3. | Kadarrisky, S.T. | Tenaga Ahli Arsitek |
| 4. | Rade Jekson Simanjuntak | Tenaga Ahli Elektrikal |
| 5. | Edyson Hariyanto, S.T. | Tenaga Ahli Mekanikal |
| 6. | Syahrur Rahman, S.T. | Tenaga Ahli Mekanikal |
| 7. | Muhammad Idris | Tenaga Ahli K3 |
| 8. | Agustinus Suprobo | Pelaksana Bangunan Gedung |
| 9. | Endang Juriatmi | Pelaksana Mekanikal |
| 10. | Marsyuki | Pelaksana Elektrikal |
| 11. | Hendra Gunawan, S.T. | Quantity Surveyor |
| 12. | Taufiqurrahman, A.Md | Tukang Las |
| 13. | Nanang Sunjaya | Tenaga Administrasi Proyek |
| 14. | Abdul Mufid | Tenaga Logistik |
| 15. | Ade Ivamawan Koesoema | Juru Gambar |
| 16. | Sigit Purwanto | Juru Gambar |
| No. | Nama Perusahaan | Nilai Penawaran (Rp) |
| 1. | PT. Asi Namura Jaya | 6.201.163.780,62 |
| 2. | PT. Megumi Anugerah Mulia | 6.354.640.420,61 |
| 3. | PT. Pharma Kasih Sentosa | 6.447.612.966,05 |
| 4. | PT. Rembiga Indah | 6.696.807.528,84 |
| 5. | PT. DCC | 6.737.728.964,30 |
| 6. | PT. Poligon Internusa Pratama | 6.797.789.758,00 |
| 7. | PT. Muda Mitra Indonusa | 6.860.019.661,00 |
| 8. | PT. Rancang Bangun Mandiri | 6.875.906.192,09 |
| 9. | PT. Deficy Sigar Pratama | 7.249.593.970,80 |
| 10. | PT. Rianaida Cipta Artha | 7.488.170.810,93 |
tenaga ahli mekanikal SKA Muda 303 tidak ada
pelaksana mekanikal TM 044 tidak ada
juru gambar TM tidak ada
dukungan Bank tidak ada.
PT. MEGUMI ANUGRAH MULIA tidak hadir mengikuti verifikasi
PT. PHARMA KASIH SENTOSA, Hasil verifikasi ditemukan kekurangan dokumen dukungan ready mix tidak ada.
Bahwa selanjutnya pokja pengadaan melakukan verifikasi terhadap tiga penawar terendah berikutnya yaitu :
PT. REMBIGA INDAH Hasil verifikasi ditemukan kekurangan dokumen antara lain :
jadwal pelaksanaan pekerjaan / Schedul tenaga kerja kosong
Schedul material kosong
Schedul peralatan kosong
PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG Hasil verifikasi ditemukan kekurangan dokumen antara lain tidak memperlihatkan BPKB sebagai bukti kepemilikan mobil bak terbuka.
PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA Hasil verifikasi tidak ditemukan kekurangan dokumen.
Bahwa selanjutnya Pokja Pengadaan Jasa tidak langsung menetapkan pemenang lelang dikarenakan terdapat perbedaan pendapat di antara tim Pokja Pengadaan Jasa. Terdakwa M.A HARIS BUDIMAN selaku ketua Pokja Pengadaan Jasa bermaksud menetapkan PT. DCC sebagai pemenang lelang sementara Saksi WAHYUDIN selaku sekretaris Pokja Pengadaan Jasa dan Saksi SYARIF MUSTOPA selaku anggota Pokja Pengadaan Jasa tidak sependapat karena berdasarkan hasil verifikasi ditemukan kekurangan dokumen. Selain adanya ketidaklengkapan dokumen yang ditemukan pada PT. DCC, terdapat informasi yang ditemukan dari internet mengenai rekam jejak PT. DCC yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengaspalan Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur. Namun oleh Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN dan Sdr. Almarhum CASWA, kekurangan tersebut ditutupi dengan cara berdalih bahwa PT. DCC telah memperlihatkan STNK asli. Sehingga Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN dan Sdr. Almarhum CASWA berpendapat bahwa PT. DCC masih layak dinyatakan sebagai pemenang, sementara PT. Poligon Internusa Pratama dinyatakan lengkap, tidak ditemukan kekurangan dokumen, namun harga penawarannya lebih tinggi dari pada PT. DCC.
Selanjutnya, Sdr. Almarhum CASWA berinisiatif mengajukan permasalahan tersebut kepada Saksi dr. BAMBANG EKO SUNARYANTO, S.PKJ, MARS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Bahwa sebelum pelaksanaan rapat tersebut Sdr. Almarhum CASWA menyampaikan permintaan untuk memenangkan PT. DCC agar dapat membayar pengembalian ke Negara. Lalu pada tanggal 2 Juni 2017 dilakukan pemungutan suara untuk memilih pemenang, apakah PT. DCC atau PT. Poligon Internusa Pratama, yang diikuti oleh Terdakwa M.A. HARIS, Saksi WAHYUDIN, Saksi SYARIF MUSTOFA, Sdr. Almarhum CASWA, dan Saksi NIA AFRIANA selaku Ketua Pokja ULP. Hasilnya PT. DCC diperoleh 3 suara dan terhadap PT. Poligon Internusa Pratama diperoleh 2 suara.
Hasil dari pemungutan suara tersebut adalah PT. DCC dinyatakan sebagai pemenang kemudian diterbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) nomor: KR.00.01.052/111.3/4685/2017 tanggal 7 Juni 2017 dan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/131 tanggal 5 Juni 2017.
Bahwa setelah PT. DCC ditetapkan sebagai pemenang, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor KR.00.01.05.2/III.3/5044/2017 tanggal 16 Juni 2017 antara Sdr. Almarhum CASWA selaku PPK dengan Saksi ASRAR, S.E. selaku Direktur Utama PT. DCC dengan nilai kontrak senilai Rp.6.736.728.964,00 (enam milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) untuk waktu pelaksanaan 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 November 2017 yang dituangkan dalam Addendum Nomor KR.00.01.05.2/III.3/9279/2017 tanggal 10 November 2017.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada RSMM Kota Bogor tahun anggaran 2017 sepenuhnya dikendalikan oleh Sdr. DEDI SUKMANA dengan menggunakan bendera PT. DCC berdasarkan dokumen notaris Jansehat Aritonang, S.H., M.Kn. tentang Akta Kuasa Direktur PT. Delbiper Cahaya Cemerlang Nomor 8, tanggal 12 Juni 2017 yang menunjuk Sdr. DEDI SUKMANA sebagai kuasa direksi PT. DCC, mewakili Saksi ASRAR, S.E. selaku Direktur Utama PT. DCC.
Pada kenyataannya seluruh pekerjaan pembangunan tahap 2 RSMM Kota Bogor tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh Sdr. DEDI SUKMANA, sementara Saksi ASRAR, S.E. tidak pernah mengontrol, memantau, dan mengetahui perkembangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pihak RSMM Kota Bogor telah membayar pekerjaan tersebut dalam beberapa tahap sebagai berikut :
Uang muka senilai Rp. 1.200.362.616,00 berdasarkan surat perintah membayar Nomor : 00230 tanggal 29 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP., MM., selaku PPSPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Termin 1 senilai Rp. 1.140.344.485,00 berdasarkan surat perintah membayar nomor: 00324 tanggal 28 September 2017 yang ditandatangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP., MM., selaku PPSPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Termin 2 senilai Rp. 1.200.362.616,00 berdasarkan surat perintah membayar Nomor : 00352 tanggal 23 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP., MM., selaku PPSPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Termin 3 senilai Rp. 1.200.362.616,00 berdasarkan surat perintah membayar Nomor : 00403 tanggal 27 November 2017 yang ditandatangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP., MM., selaku PPSPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Termin 4 senilai Rp. 939.954.602,00 berdasarkan surat perintah membayar Nomor : 00461 tanggal 18 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP., MM., selaku PPSPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pelunasan senilai Rp. 300.090.654,00 berdasarkan surat perintah membayar Nomor : 00479 tanggal 21 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP., MM., selaku PPSPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bahwa untuk pekerjaan tersebut, Saksi ASRAR, S.E. telah mendapatkan uang sejumlah Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), Sdr. Almarhum SUKIRNO, S.E. uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk melengkapi persyaratan administrasi dan sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan dirinya sendiri. Sdr. DEDI SUKMANA sendiri mendapatkan keuntungan selebihnya.
Bahwa perbuatan Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN tersebut telah melanggar:
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya :
Pasal 5 : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: (e) Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa. dan (f) Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Pasal 6 : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: (c) tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat; dan (e) menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 17 ayat (2): Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi : (g) khusus untuk Kelompok Kerja ULP: 2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 19 ayat (1) : Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: (b) memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa; dan (e) memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 79 ayat (1) : Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
Pasal 118 ayat (1) : Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah: (c) membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan
Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang e-Tendering :
Pasal 4 ayat (3): e-Tendering dengan metode e-Lelang Cepat/e-Seleksi Cepat dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa;
Pasal 4 ayat (4) : pelaksanaan e-Tendering dengan metode e-Lelang Cepat/e-Seleksi Cepat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 dan angka 4 selain dilakukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan dengan ketentuan : (b) tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang terpasang (sudah selesai) diketahui terdapat kekurangan volume dan nilai bangunan, sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan/Perluasan Gedung RSMM Kota Bogor oleh Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Politeknik Negeri Bandung tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 25 Oktober 2019 ditandatangani oleh Ir. Iskandar, MT., selaku ketua tim, diketahui secara keseluruhan dimensi yang terpasang terdapat kekurangan dari ukuran yang terpasang terhadap ukuran yang tertuang pada gambar dan kontrak, diperoleh bobot pekerjaan hanya mencapai 88.23% dari seharusnya 100% sebagaimana Mutual Check 100 (MC-100), sehingga terdapat selisih bobot pekerjaan minus 11.77%.
Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap II) Tahun Anggaran 2017 pada RSMM Kota Bogor, Nomor: 26/LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp. 1.634.379.396,05 (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah lima sen) dengan perincian :
Nilai yang dibayarkan Rp. 6.001.813.079,00
Nilai pekerjaan terpasang Rp. 4.367.433.682,95
Jadi, selisih antara nilai yang dibayarkan dengan nilai pekerjaan terpasang adalah Rp. 1.634.379.396,05 (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah lima sen).
Perbuatan Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, baik Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
NIA AFRIANA, S.E., M.Kes., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Kepala ULP berdasarkan Surat Keputusan Direktur RS. Marzoeki Mahdi Bogor Nomor : KP.01.02.1.1/ H.2/ 530/ 017 tanggal 16 januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS selaku Direktur Utama, dan yang menjabat selaku Ketua Team POKJA adalan M.A. HARIS BUDIMAN, WAHYUDIN sebagai sekretaris dan Saksi (SYARIEF MUSTOFA) sebagai anggota;
Bahwa dalam kegiatan pembangunan perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien) tahap 2 tahun 2017 RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS dan selaku Kepala ULP adalah NIA AFRIANA, serta selaku PPK adalah CASWA;
Bahwa Saksi setelah menerima surat perintah lelang dari PPK untuk kegiatan pengadaan barang/jasa pembangunan perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien) tahap 2 tahun 2017 RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor yaknu Surat Perintah Nomor KR.00.01.08.2/111.3/2981/2017 tanggal 05 April 2017 yang ditandatangani oleh CASWA, S.E. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian Saksi meneruskan kepada Pokja Jasa untuk melakukan pemilihan penyedia;
Bahwa Saksi menerangkan lelang dilaksakan sebanyak 3 (tiga) kali, yakni :
Lelang pertama
Lelang gagal, karena setelah ditayangkan, kemudian oleh Pokja dibatalkan karena ada kekurangan spesifikasi;
Lelang kedua
Lelang kedua gagal, karena setelah Saksi mendapat laporan dari Pokja bahwa lelang kedua sudah selesai dan tersisa 1 (satu) perusahaan, namun setelah dilaksanakan ekspose yang dihadiri Direktur keuangan, Dirut RSMM, PPK, Satuan Pengawas lntemal, Saksi dan Anggota Pokja dengan hasil ekspose bagus, tetapi dalam dokumen penawaran ditemukan dokumen yang ditujukan kepada pihak lain bukan kepada RSMM, tetapi isinya bener, dan oleh Pokja telah dilakukan klik di system LPSE kalau perusahaan tersebut digugurkan;
Lelang ketiga;
Mengingat waktu sudah mepet, maka Pokja memutuskan lelang dilaksankan dengan metode lelang cepat dan hasilnya peserta nomor urut 5 yakni PT. Delbiper Cahaya Cemerlang yang memenangkan lelang;
Bahwa dalam penentuan tahap lelang tahap ketiga, Pokja melaporkan kepada Saksi tentang hasil lelangnya yakni dari sekian peserta, tinggal dua peserta lelang yang memenuhi syarat yaitu peserta nomor urut 5 ( PT. Delbiper Cahaya Cemerlang) dan peserta Nomor 6 ( PT. Poligon lntemusa), tetapi Pokja belum menetapkan pemenang karena, nomor 5 diragukan kapasitasnya karena menurut berita, bahwa perusahaan tersebut memiliki kinerja buruk diluar, tetapi tidak ada dalam daftar hitam;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2017, Saksi ditelpon Dirut untuk melaksnakan ekspose hasil pemilihan Pokja, selanjutnya Saksi mengajak Pokja yakni M. A. HARIS BUDIMAN, WAHYUDIN dan SYARIEF MUSTOFA ke ruang rapat Dirut RSMM dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS di lantal 3 gedung spesialis, dan di ruangan tersebut sudan ada sdr. CASWA (PPK) bersama dengan Dirut;
Bahwa pada saat ekspose Sdr. CASWA mengatakan bahwa Nomor urut 5 itu ada hubungannya dengan pekerjaan sebelumnya karena memiliki hutang denda hasil temuan BPK, namun pada saat itu Saksi menyampaikan bahwa kondisi tersebut adalah hal lain, tidak ada sangkut pautnya dengan penetapan pemenang ini;
Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan penetapan pemenang lelang pada saat ekspose, maka Direktur Utama meminta dilakukan voting untuk memilih pemenang lelang antara Nomor urut 5 atau Nomor urut 6, dan dalam voting diikuti oleh Pokja (M.A. HARIS BUDIMAN, WAHYUDIN, SYARIEF MUSTOFA), CASWA dan Saksi, sedangkan Dirut RSMM dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS selaku pengawas;
Bahwa hasil voting Nomor urut 5 mendapat 3 suara dan Nomor urut 6 mendapat 2 suara;
Bahwa setelah voting, kemudian Saksi menyatakan mundur, karena Saksi merasa tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang lelang, semua kewenanngan Pokja;
Bahwa pada saat voting, Saksi memberikan suara pada Nomor urut 5, karena Saksi melihat dokumennya lengkap, harga lebih rendah dan
walaupun dalam berita perusahaan memiliki masalah, namun tidak masuk dalam daftar hitam dan tidak ada dokumen yang menunjukan bahwa perusahaan Nomor urut 5 memiliki kinerja buruk sehingga tidak ada alasan untuk menggugurkannya;
Bahwa yang mengumungkan atau menginput pemenang lelang dalam LPSE adalah Pokja yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 05 Juni 2017;
Bahwa Pokja yang memberitahukan hasil pemenang lelang kepada PPK dengan membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ);
Bahwa setelah PPK menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), maka proses lelang selesai;
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahap 2 adalah PT. Delbiper Cahaya Cemerlang sesuai dengan surat perianjian/ kontrak nomor KR.00 01.05.2 /Ill.3/ 5044/ 2017, tanggal 16 Junl 2017 tentang pekerjaan pelaksanaan pembangunan/ perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien tanap 2 Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN Murni;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
SYARIF MUSTOPA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku anggota Pokja ULP untuk lelang kegiatan pembangunan perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien) tahap 2 tahun 2017 RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur RS. Marzoeki Mahdi Bogor Nomor: KP.01.02.1.1/H.2/530/017 tanggal 16 januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS selaku Direktur Utama, yang menjabat selaku Ketua Team POKJA adalan M.A. HARIS BUDIMAN, WAHYUDIN sebagal Sekretaris dan Saksi (SYARIEF MUSTOFA) sebagai anggota;
Bahwa dalam kegiatan pembangunan perluasan gedung rumah sakit yakni gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap 2 tahun 2017 RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor, yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS dan selaku Kepala ULP adalah NIA AFRIANA, serta selaku PPK adalah CASWA;
Bahwa tim Pokja yang ditunjuk untuk melakukan lelang dalam kegiatan tersebut yakni Ketua : M.A. HARIS BUDIMAN, Anggota: WAHYUDIN, dan SYARIEF MUSTOFA;
Bahwa Saksi menerangkan Team Pokja menerima dokumen untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pada pembangunan / perluasan gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Paslen) Tahap 2 (dua) dari PPK antara lain yakni Surat perintah pengadaan dari PPK yang ditujukan kepada Kepala ULP, selanjutnya kepala ULP menugaskan Pokja untuk melaksanakan pelelangan, Dokumen Rencana Keria dan syarat-syarat (RKS) teknis, Bill of Quantity (BQ), Gambar Desain;
Bahwa POKJA dalam melakukan lelang pengadaan barang dan jasa pada pembangunan / perluasan gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Admlnistrasi Pasien) Tahap 2 dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, yakni :
a. Lelang pertama dilaksanakan pada tanggal 10 April 2017, proses lelang dibatalkan dengan alasan terdapat kesalahan dalam dokumen lelang yaitu jadwal peninjauan lapangan dilaksanakan sebelum jadwal pemberian penjelasan, seharusnya setelah jadwal pemberian penjelasan dan ada perbalkan dalam RAB (perbaikan item) dan gambar;
b. Lelang kedua dilaksanakan pada tanggal 17 April 2017. Pada tahap ini lelang dinyatakan gagal, karena dari panawaran sebanyak 10 peseta lelang, setelah dilakukan evaluasi administrasi terdapat 2 (dua) peserta dinyatakan dokumen tidak lengkap sehingga dinyatakan gugur, dan dalam hasil evaluasi teknis terdapat 8 (delapan) peserta dinyatakan gugur;
c. Lelang ketiga dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2017 dengan secara lelang cepat, dimana dari 12 peserta yang mendaftar, terdapat 10 peserta yang memasukan dokumen penawaran masing-masing sebagai berikut :
1. PT. ASI NAMURA JAYA Rp. 6.201.163.780,62
2. PT. MEGUMI ANUGERAH MULIA Rp. 6.354.640.420,61
3. PT. PHARMA KASIH SENTOSA Rp. 6.447.612.966,05
4. PT. REMBIGA INDAH Rp. 6.696,807.528.84
5. PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG Rp. 6.737.728.964,30
6. PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA Rp. 6.797,789.758,00
7. PT. MUDAMITRA INDONUSA Rp. 6.860.019,661,00
8. PT. RANCANG BANGUN MANDIRI Rp. 6.875.906.192,09
9. PT. DEFICY SIGAR PRATAMA Rp. 7.249.593.970,80
10. PT. RIANAIDA CIPTAARTHA Rp. 7.488.170.810,93
11. PT. TITIAN USAHA GRAHA UTAMA Tidak Ada Penawaran
12. PT. CIPTA PERKASA PRIMA Tidak Ada Penawaran;
- Bahwa Saksi menerangkan tanpa sepengetahuannya Ketua Pokja M.A. HARIS BUDIMAN mengirim surat udangan verifikasi kepada para peserta lelang dan pada saat itu yang melakukan verifikasi hanya Ketua Pokja M.A. HARIS BUDIMAN dengan WAHYUDIN;
- Bahwa Saksi membaca di grup Whatsapp pokja ULP telah terdapat hasil verifikasi yakni Nomor urut 3 yaitu PT. PHARMA KASIH SENTOSA calon pemenang, dan berdasarkan informasl dari WAHYUDIN menerangkan untuk dokumen penawaran peserta Nomor umut 3 dibawa oleh Ketua Pokja yaitu M.A. HARIS BUDIMAN, namun beberapa hari kemudian setelah Saksi masuk kantor, Saksi membaca di group WA Pokja, M.A. HARIS BUDIMAN menyampaikan bahwa penawaran peserta Nomor urut 3 tidak lengkap karena tidak ada dukungan ready mix, sehingga peserta Nomor 3 digugurkan, dan berdasarkan keterangan WAHYUDIN keputusan menggugurkan peserta Nomor 3 adalah keputusan sepihak M.A. HARIS BUDIMAN, bukan hasil rapat pokja ULP;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017, Saksi mendapat informasi dari M.A. HARIS BUDIMAN yang menyampaikan akan mengundang peserta lelang Nomor urut 4 s/d Nomor 6 yang akan dilakukan verifikasi hari Selasa tanggal 30 Mei 2017;
- Bahwa hasil verifikasi pada tanggal 30 Mei 2017, peserta Nomor urut 4 gugur karena dalam dokumen penawaran terdapat jadwal tetapi tldak ada kurva nya;
- Bahwa selaniutnya dilakukan verifikasi peserta Nomor urut 5 yaitu PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dengan nilal Rp6.736.728.964,30 dan hasil Verifikasi terdapat temuan bahwa dokumen bukti kepemilikan kendaraan tidak ada, hanya menunjukan bukti pembelian berupa kwitansi, seharusnya BPKB atau STNK. karena tidak bisa menunjukan BPKB atau STNK, kemudian dilakukan verifikasi kepada peserta Nomor urut 6 yaitu PT. POLIGON INTER NUSA PRATAMA dengan nilai Rp. 6.797.789.758,00, dengan hasil Verifikasi memenuhi syarat semua, dokumen lengkap, tidak ada catatan;
- Bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Saksl berpendapat bahwa yang layak menang adalah peserta Nomor 6 karena bersih tidak ada catatan, namun Pokja be!um memutuskan siapa pemenang lelang;
- Bahwa pada tanggal 31 Mei 2017, sdr. WAHYUDIN menyampaikan kepada Saksi bahwa kekurangan PT Delbiper Cahaya Cemerlang yaitu bukti kepemilikan kendaraan sudah dilengkapi dengan menyerahkan fotocopi STNK kepada M.A. HARIS BUDIMAN, maka pada saat itu kemudian Saksi menyampaikan kepada M.A. HARIS BUDIMAN dan WAHYUDIN kalau kondisi tersebut adalah post biding, dimana menurut aturan peserta tidak boleh melengkapi setelah verifikasi, namun menurut M.A. HARIS BUDIMAN bahwa karena bukti pembeliannya ada, sehingga tinggal melengkapi BPKB atau STNK nya saja;
- Bahwa Saksi menerangkan Pokja belum bisa menetapkan pemenang karena Saksi dan WAHYUDIN berpendapat yang ditetapkan pemenang adalah peserta Nomor urut 6, namun M.A. HARIS BUDIMAN berpendapat peserta Nomor urut 5 sebagai pemenang;
Bahwa karena belum ada kesepakatan Pokja dalam menetapkan pemenang, pada hari jumat tanggal 2 Mei 2017 dilakukan rapat di ruang Dirut RSMM di lantai 3 Gedung Poli Spesialis yang dihadiri oleh Pokja (M.A. HARIS BUDIMAN, WAHYUDIN, SYARIEF MUSTOFA), CASWA dan NIA AFRIANA serta Dirut RSMM dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS;
Bahwa oleh karena dalam pertemuan tersebut belum ada kesepakatan pemenang lelang, kemudian ada yang mengusulkan dilakukan dengan cara voting dengan menulis angka, dimana dalam voting tersebut diikuti oleh Pokja ULP, Kepala ULP dan PPK, dengan hasil 3 suara memililih nomor
peserta Nomor urut 5 dan 2 suara suara memilih peserta Nomor urut 6;
Bahwa Saksi menerangkan yang memilih peserta Nomor urut 6 adalah Saksi dan WAHYUDIN;
Bahwa berdasarkan hasil voting tersebut maka peserta Nomor urut 5 yakni PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dinyatakan sebagai pemenang;
Bahwa selanjutnya Pokja ULP melakukan pengecekan on the spot ke alamat PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG Jalan Sumur Batu Raya No. 25-26 Cempaka Baru Kemayoran Jakarta Pusat yang dilakukan oleh M.A. HARIS BUDIMAN bersama WAHYUDIN, kemudian pada hari Senin tanggal 5 Mei 2017 dlumumkan pada system bahwa PT. Delbiper Cahaya Cemerlang sebagai pemenang, dimana pada saat itu Semua anggota Pokja melakukan klik persetujuan pada system;
Bahwa Saksi menerangkan pada lelang ketiga, karena memakai metode lelang cepat, maka Penyedia hanya melatukan upload (unggah) penawaran saja, sedangkan kualifikasinya melalui e-SiKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) LKPP;
Bahwa Saksi tidak bisa mengetahui dimana peserta melakukan upload dokumen untuk verifikasi dokumen karena menggunakan metode lelang cepat, yang di upload hanya RAB saja, sedangkan dokumen lain, dilakukan verifikasi secara offline;
Bahwa terkait Sertifikat keahlian dari tenaga ahli yang ditawarkan menjadi pertimbangan bagi pokja ULP untuk menentukan perusahaan lulus verifikasi, namun Pokja tidak melakukan pengujian atas keaslian dokumen tersebut, dan hanya melakukan scan barcocle pada dokumen Sertifikat keahlian. Karena hasil barcode masuk ke link LPJK dan muncul nama dan keahliannya, alamat dan NPWP, serta sesuai dengan dokumen fisik yang dilampirkan, maka kami menganggap dokumen tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan dalam penetapan pemenang sepengetahuan Saksi Pokja tidak ada intervensi dan tidak ada titipan dari siapapun untuk memenangkan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat voting dan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang ditetapkan sebagai pemenang, dalam rapat tersebut tidak dibuat notulen dan tidak ada rekamamnya;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan ketentuan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya, untuk metode lelang cepat dalam system diperlukan
minimal dua pertiga dari pokja lelang untuk menetapkan pemenang lelang, dan hanya Pokja yang berwenang menentapkan pemenang lelang, PPK dan kepala ULP tidak mempunyai wewenang untuk turut menentukan pemenang lelang;
Bahwa Saksi menerangkan CASWA selaku PPK pada saat rapat ekspose menyampaikan bahwa penyedia Nomor 5 adalah pelaksana tahun kemarin yang mempunyai hutang setelah pemeriksaan BPK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau setelah voting NIA AFRIANA selaku Ketua ULP menyatakan mundur, karena sepengetahuan Saksi setelah voting selesai, tidak ada pihak yang menyatakan mundur;
Bahwa hasil pemenang lelang dilaporkan kepada Kepala ULP dan PPK;
Bahwa pada saat setelah ditetapkan pemenanng lelang lelang, tidak ada perusahaan yang menyanggah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberi tanggapan tidak keberatan;
WAHYUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku anggota Pokja ULP untuk lelang kegiatan pembangunan perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien) tahap 2 tahun 2017 RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur RS. Marzoeki Mahdi Bogor Nomor: KP.01.02.1.1/ H.2/ 530/ 017 tanggal 16 januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS selaku Direktur Utama, yang menjabat selaku Ketua Team POKJA adalan M.A. HARIS BUDIMAN, WAHYUDIN sebagal sekretaris merangkap anggota, dan Saksi (SYARIEF MUSTOFA) sebagai anggota;
Bahwa dalam kegiatan pembangunan perluasan gedung rumah sakit yakni gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap 2 tahun 2017 RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor, yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS dan selaku Kepala ULP adalah NIA AFRIANA, serta selaku PPK adalah CASWA;
Bahwa Saksi menerangkan proses kerja Pokja yakni bermula dari setelah menerima dokumen yang diterima dari PPK antara lain 1 ) Surat perintah pengadaan dari PPK yang ditujukan kepada Kepala ULP, selanjutnya kepala ULP menugaskan Pokja untuk melaksanakan pelelangan;
Bahwa Saksi menerangkan tahap pelelangan yang dilakukan oleh POKJA ULP pengadaan barang dan jasa pada pembangunan / perluasan gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Admlnistrasi Pasien) Tahap 2 dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yakni :
Lelang pertama;
Dilakukan pada tanggal 10 April 2017, namun proses lelang dibatalkan dengan alasan kesalahan dalam dokumen lelang yaitu jadwal peninjauan lapangan dilaksanakan sebelum jadwal pemberian penjelasan, seharusnya setelah jadwal pemberian penjelasan, dan adanya perbaikan dalam RAB (perbaikan item) serta gambar;
b. Lelang kedua;
Dilakukan pada tanggal 17 April 2017, dan lelang tahap ini juga gagal, karena dari 10 peserta lelang, setelah dilakukan evaluasi administrasi 2 peserta dinyatakan dokumen tidak lengkap sehingga dinyatakan gugur, dan 8 peserta lainnya dinyatakan gugur dalam hasil evaluasi teknis;
c. Lelang ketiga;
Dilakukan pada tanggal 12 Mei 2017, dimana dalam lelang tahap ketiga ini yang dinyatakan selaku pemenang yakni PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dengan melalui proses lelang cepat;
Bahwa pada lelang tahap ketiga ini diikuti beberapa perserta yang memasukan dokumen penawaran masing-masing sebagai berikut:
1. PT. ASI NAMURA JAYA Rp. 6.201.163.780,62
2. PT. MEGUMI ANUGERAH MULIA Rp. 6.354.640.420,61
3. PT. PHARMA KASIH SENTOSA Rp. 6.447.612.966,05
4. PT. REMBIGA INDAH Rp. 6.696,807.528.84
5. PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG Rp. 6.737.728.964,30
6. PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA Rp. 6.797,789.758,00
7. PT. MUDAMITRA INDONUSA Rp. 6.860.019,661,00
8. PT. RANCANG BANGUN MANDIRI Rp. 6.875.906.192,09
9. PT. DEFICY SIGAR PRATAMA Rp. 7.249.593.970,80
10. PT. RIANAIDA CIPTAARTHA Rp. 7.488.170.810,93
11. PT. TITIAN USAHA GRAHA UTAMA Tidak Ada Penawaran
12. PT. CIPTA PERKASA PRIMA Tidak Ada Penawaran;
Bahwa selanjutnya dilakukan verifikasi kualifikasi t.erhadap 3 penawaran terendah yaitu PT. ASI NAMURA JAYA, PT. MEGUMI ANUGRAH MULIA dan PT. PHARMA KASIH SENTOSA dan setelah dilakukan evaluasi tidak memenuhi syarat, sehingga selanjutnya POKJA mengundang 3 peserta lain yaitu PT. REMBIGA INDAH, dan hasil evaluasi dalam jadwal pelaksanaan pekeriaan / Schedul tenaga ker|a kosong, Schedul materlal kosong, Schedul peralatan kosong sehingga dinyatakan tidak memenuhi pesyaratan. Dan dilanjutkan peserta berikutnya yakni peserta Nomor 5 dalam hal ini PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dan PT. POLIGON INTER NUSA PRATAMA dimana kedua peserta tersebut memenuhi syarat, namun pada saat penentuan pemenang, terjadi perbedaan pandangan antara M.A. HARIS BUDIMAN, dengan SYARIEF MUSTOFA dimana menurut SYARIEF MUSTOFA peserta nomor 5 PT. Delbiper Cahaya Cemerlang ditemukan kekurangan dokumen berupa bukti kepemilikan kendaraan dan kemudian hasil penelusuran berita internet juga ditemukan bahwa PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG memiliki track record jelak, diantaranya pekeriaan pengaspalan di Wisma Haji Pondok Gede ada masalah, juga menemukan ada pekerjaan pasar juga bermasalah, sehingga Saksi dan SYARIEF MUSTOFA tidak setuju untuk memenangkan peserta nomor 5 PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, sedangkan M.A. HARIS BUDIMAN menginginkan peserta Nomor 5 PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, kesimpulan dalam hal ini Pokja tidak ada kesepakatan perusahaan yang akan dimenangkan;
Bahwa karena belum ada kesepakatan Pokja dalam menetapkan pemenang, pada hari jumat tanggal 2 Mei 2017 dilakukan rapat di ruang Dirut RSMM di lantai 3 Gedung Poli Spesialis yang dihadiri oleh Pokja (M.A. HARIS BUDIMAN, WAHYUDIN, SYARIEF MUSTOFA), CASWA dan NIA AFRIANA serta Dirut RSMM dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS;
Bahwa oleh karena dalam pertemuan tersebut belum ada kesepakatan pemenang lelang, kemudian ada yang mengusulkan dilakukan dengan cara
voting dengan menulis angka, dimana dalam viting tersebut diikuti oleh Pokja ULP, Kepala ULP dan PPK, dengan hasil 3 suara memililih Nomor peserta nomor urut 5 dan 2 suara suara memilih peserta Nomor urut 6;
Bahwa Saksi menerangkan yang memilih peserta Nomor urut 6 adalah Saksi dan WAHYUDIN;
Bahwa berdasarkan hasil voting tersebut maka peserta Nomor urut 5 yakni PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dinyatakan sebagai pemenang;
Bahwa selanjutnya Pokja ULP melakukan pengecekan on the spot ke alamat PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG Jalan Sumur Batu Raya No. 25-26 Cempaka Baru Kemayoran Jakarta Pusat yang dilakukan oleh M.A. HARIS BUDIMAN bersama WAHYUDIN, kemudian pada hari Senin tanggal 5 Mei 2017 dlumumkan pada system bahwa PT. Delbiper Cahaya Cemerlang sebagai pemenang, dimana pada saat itu semua anggota Pokja melakukan klik persetujuan pada system;
Bahwa Saksi menerangkan pada lelang ketiga, karena memakai metode lelang cepat, maka Penyedia hanya melatukan upload (unggah) penawaran saja, sedangkan kualifikasinya melalui e-SiKAP ( Sistem Informasi Kinerja Penyedia) LKPP;
Bahwa Saksi tidak bisa mengetahui dimana peserta melakukan upload dokumen untuk verifikasi dokumen karena menggunakan metode lelang cepat, yg di upload hanya RAB saja, sedangkan dokumen lain, dilakukan verifikasi secara offline;
Bahwa terkait Sertifikat keahlian dari tenaga ahli yang ditawarkan menjadi pertimbangan bagi pokja ULP untuk menentukan perusahaan lulus verifikasi, namun Pokja tidak melakukan pengujian atas keaslian dokumen tersebut, dan hanya melakukan scan barcocle pada dokumen Sertifikat keahlian. Karena hasil barcode masuk ke link LPJK dan muncul nama dan keahliannya, alamat dan NPWP, serta sesuai dengan dokumen fisik yang dilampirkan, maka kami menganggap dokumen tersebut benar;
Bahwa Saksi menerangkan dalam penetapan pemenang sepengetahuan Saksi Pokja tidak ada intervensi dan tidak ada titipan dari siapapun untuk memenangkan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Bahwa Saksi menerangkan pada saat voting dan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang ditetapkan sebagai pemenang, dalam rapat tersebut tidak dibuat notulen dan tidak ada rekamamnya;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan ketentuan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya, untuk metode lelang cepat dalam system diperlukan minimal dua pertiga dari pokja lelang untuk menetapkan pemenang !elang, dan hanya Pokja yang berwenang menentapkan pemenang lelang, PPK dan kepala ULP tidak mempunyai wewenang untuk turut menentukan pemenang lelang;
Bahwa Saksi menerangkan CASWA selaku PPK pada saat rapat ekspose menyampaikan bahwa penyedia Nomor 5 adalah pelaksana tahun kemarin yang mempunyai hutang setelah pemeriksaan BPK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau setelah voting NIA AFRIANA selaku Ketua ULP menyatakan mundur, karena sepengetahuan Saksi setelah voting selesai, tidak ada pihak yang menyatakan mundur;
Bahwa hasil pemenang lelang dilaporkan kepada Kepala ULP dan PPK;
Bahwa pada saat setelah ditetapkan pemenanng lelang lelang, tidak ada perusahaan yang menyanggah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberi tanggapan tidak keberatan;
dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Direktur Utama RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor dan pada kegiatan pembangunan perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien) tahap 2 tahun 2017 RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor, Saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan yang menjabat dan selaku Kepala ULP adalah NIA AFRIANA, serta selaku PPK adalah CASWA;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur RS. Marzoeki Mahdi Bogor Nomor: KP.01.02.1.1/H.2/530/017 tanggal 16 januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS selaku Direktur Utama, yang menjabat selaku Ketua Team POKJA adalan M.A. HARIS BUDIMAN, WAHYUDIN sebagal sekretaris merangkap anggota, dan Saksi (SYARIEF MUSTOFA) sebagai anggota;
Bahwa Saksi menerangkan mengenal dengan Sdr. ASRAR pada saat penandatanganan kontrak pembangunan gedung KPPA RS. Dr. H. Marzuki Mahdi Bogor pada tahun 2017 diruang rapat direktur, dimana ASRAR selaku Dlrektur PT. Delbiper Cahaya Cemerlang yang menandatangani kontrak dalam pembangunan tersebut;
Bahwa Saksi kenal Sdri. NIA KARN`ASARl dan Sdr. H. DEDI SUKMANA pada saat membangun gedung rekam medik dan gedung drupadi RS Dr. H. Marzuki Mahdl Bogor pada tahun 2016;
Bahwa Saksi menerangkan kalau Sdr. CASWA pernah memberitahukan Sdri. NIA KARNIASARl clan Sdr, H. DEDI SUKMANA adalah Manager Lapangan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Bahwa Saksi menerangkan pada tahun anggaran 2017 di Rumah Sakit Dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor terdapat pekerjaan Pembangunan/ Perluasan Gedung Rumah Saki! (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi tahap 2) dengan nilai kontrak Rp6.736.728.964,00 (enam milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa yang melaksanakan kegiatan pembangunan/ Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahap 2 adalah PT. Delbiper Cahaya Cemerlang sesuai dengan surat perianjian/ kontrak Nomor KR.00 01.05.2 /Ill.3/ 5044/ 2017, tanggal 16 Junl 2017 tentang pekerjaan pelaksanaan pembangunan/ perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien tanap 2 Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN Murni;
Bahwa waktu pelaksaan kegiatan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 12 November 2017, kemudian di addendum menjadi 165 ( seratus enam puluh lima) hari, tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 No\Jember 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya Akta Kuasa Direksi yang dikeluarkan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Bahwa Saksi menerangkan terkait PT. Delbiper Cahaya Cemerlang menjadi pemenang bermula pada saat Kepala ULP dan PPK menghadap
Saksi dan melaporkan kalau Pokja mengalami kendala dalam mengusulkan calon pemenang;
Bahwa untuk menyelesaikan kemudian Saksi minta dilakukan pertemuan dan dalam pertemuan dihadiri oleh Kepala ULP, PPK, dan Tim Pokja;
Bahwa dalam pertemuan Ketua pokja menyampaikan bahwa Pokja ragu-ragu menetapkan calon pemenang karena menurut anggota Pokja PT. Delbiper Cahaya Cemerlang sebagal penawar terendah yang lolos seleksi administrasi diragukan kinerjanya dalam pembangunan, anggota pokja menyatakan sebaiknya PT. Delbiper tidak dljadikan sebagai calon pemenang mengingat ada proyeknya ditempat lain yang tidak berjalan dengan bagus. Tetapi Ketua Pokja membantah dengan menyatakan bahwa tidak ada daftar hitam PT. Delbiper dalam LKPP, sehingga kalau dia tidak dimenangkan ada kekawatiran akan disangah;
Bahwa oleh karena tidak ada titik temu, maka kemudian Saksi menganjurkan pada seluruh yang hadir pada perlemuan tersebut untuk berdiskusi langkah apa yang seharusnya ditempuh, mereka terdiam tidak tahu langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya, Saksi menganjurkan dilakukan voting saja untuk menetapkan pemenangnya;
Bahwa dalam voting diikuti oleh M.A. HARIS BUDIMAN, WAHYUDIN, SYARIEF MUSTOFA selaku Tim Pokja, CASWA selaku PPK dan NIA AFRIANA, S.E., M.Kes. selaku Kepala ULP;
Bahwa voting dilakukan tanpa menyebut nama yang memberikan suara hanya menuliskan di secarik kertas kecil (HVS dibagi menjadi 8 bagian). Yang ditulis adalah nomor penawar yakni Nomor 5 dan Nomor 6;
Bahwa hasil voting yakni 3 suara memililih nomor peserta Nomor urut 5 dan 2 suara suara memilih peserta Nomor urut 6;
Bahwa oleh karena peserta Nomor 5 mendapat suara lebih, maka penetapan calon pemenang yakni peserta Nomor 5 dalam hal ini PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau setelah voting NIA AFRIANA selaku Ketua ULP menyatakan mundur, karena sepengetahuan Saksi setelah voting selesai, tidak ada pihak yang menyatakan mundur;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah ada pembicaraan dari CASWA selaku PPK terkait adanya PT. Delbiper Cahaya Cemertang masih memiliki masalah pengembalian uang kerugian Negara hasil temuan BPK tahun 2016;
Bahwa pada akhir bulan Desember 2017, Saksi mendapat laporan dari CASWA selaku PPK yang melaporkan melaporkan secara lisan bahwa pembangunan gedung telah selesai dan dapat digunakan tapi untuk berita acara penyerahan tidak pemah dilaksanakan;
Bahwa setiap pembayaran prosesnya yakni Kontraktor mengajukan pembayaran dengan mengajukan surat pemohonan pencairan uang, sesuai dengan tahapan dalam kontrak dari PT. Delbiper Cahaya Cemerlang yang ditanda tangani oleh Sdr. ASRAR, SE selaku direktur utama, dan Surat ditujukan kepada kuasa pengguna anggaran dengan dilengkapi Laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan, kwitansi yang ditanda tangani oleh Sdr. ASRAR, SE selaku Direktur Utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang sebagai yang menerima dan juga disetujui dan ditanda tangani oleh Saksl dr. BAMBANG EK0 SUNARYANTO, SPKJ. MARS selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang sebelumnya telah diperiksa/ diparaf oleh bagian keuangan dan dlrektur keuangan;
Bahwa laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan yang menjelaskan kemajuan pelaksaan pekerjaan ditanda tangani oieh PPHP dengan Direktur Utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, dan Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan yarig menjelaskan telah dilakukan penelitian alas kebenaran laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai progresnya sesuai tahapan sehingga bila telah terpenuhi baru dilakukan pembayaran sesuai tahapannya;
Bahwa Berita Acara tersebut ditanda tangani oleh PPK dan Direktur Utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, selanjutnya Surat permintaan pembayaran yang diterima oleh penguji SPP/ Penerbit SPM Achmad Nawir Harahap, SIP, MM, selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dilakukan pembayaran setelah potong pajak;
Bahwa Saksi menerangkan terkait pembayaran dan mekanisme pengajuan pembayaran dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
Pembayaran uang muka pada tanggal 29 Agustus 2017 sesuai dengan surat perintah membayar Nomor : 00230, tanggal 29 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP, MM selaku PPSPM alas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp.1.347.345.793,00 dengan potongan PPN
10% dan PPH 2% sebesar Rp146.983.177,00 hingga yang dibayarkan kepada kontraktor sebesar Rp.1.200.362.616,00 ke rekening Nomor: 0078200707800 atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang pada Bank Jabar Banten KC. Cibinong Bogor;
Pada tanggal 28 September 2017 sesuai dengan surat perintah membayar Nomor: 00324, tangga! 28 September 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawlr Harahap, SIP, MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp1.279.978.503,00 dan potongan PPN 10% dan PPH 2% sebesar Rp139.634.018,00 sehingga yang dibayarkan kepada kontraktor sebesar Rp1.140.344.485,00 (satu milyar seratus empat puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) ke rekening nomor: 0078200707800 atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang pada Bank Jabar Banten KC. Cibinong Bogor;
Pada tanggal 23 0ktober 2017 sesuai dengan surat perintah membayar Nomor . 00352, tanggal 23 0ktober 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP, MM sebesar Rp1.347.345.793,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) dan potongan PPN 10% dan PPH 2% sebesar Rp146.983.177,00 sehingga jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp1.200.362.616,00 (satu milyar dua ratus juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam belas rupiah). Pembayaran dilakukan ke rekening Nomor : 0078200707800 alas nama PT. Delblper Cahaya Cemerlang pada Bank Jabar Banten KC. Cibinong Bogor;
Pada tanggal 27 November 2017 sesuai dengan surat perintah membayar Nomor : 00403, tanggal 27 November 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, S'P.,MM selaku pejabat penandatanganan SPM alas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jumlah uang yang diminta untuk dibayar adalah sebesar Rp1.347.345.793,00 dan ada potongan PPN 10% dan PPH 2% sebesar Rp146.983.177,00 sehlngga jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp1.200.362.616,00 (satu milyar dua ratus iuta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam belas rupiah). Pembayaran dilakukan ke
rekening Nomor : 0078200707800 atas nama PT.Delbiper Cahaya Cemerlang pada Bank Jabar Banten KC. Cibinong Bogor;
Pada tanggal 18 Desember 2017 sesuai dengan surat perintah membayar nomor. 00461, tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP, MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jumlah uang yang diminta untuk dibayar adalah sebesar Rp1.077.876.634,00 dan ada potongan PPN 10% dan PPH 2% sebesar Rp117.586.542,00 dan denda keterlambatan sebesar Rp20.335.490,00 sehingga jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp939.954.602,00 Pembayaran dilakukan kerekening Nomor : 0078200707800 atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang pada Bank Jabar Banten KC. Cibinong Bogor;
Pada tanggal 21 Desember 2017 sesuai dengan surat perintah membayar Nomor : 00479, tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP, MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jumlah uang yang diminta untuk dibayar adalah sebesar Rp336.836.448,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat puluh empat delapan rupiah) dan ada potongan PPN 10% dan PPH 2% sebesar Rp36.745.794,00 (tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) sehingga jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp300.090.654,00 (tiga ratus juta sembilan pulun ribu enam ratus lima puluh empat rupiah). Pembayaran dilakukan kerekening Nomor : 0078200707800 atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang pada Bank Jabar Banten KC. Cibinong Bogor;
Bahwa Saksi menerangkan terkait kegiatan ini, BPK telah melakukan audit pada tanggal 16 Maret 2018, dengan hasil dalam laporan Audit Nomor: 09/ Subtim2/3/2018, pada kesimpulannya terdapat temuan yakni terdapat kelebihan pembayaran atas prestasl pekeriaan pada pembangunan gedung kantor pusat layanan administrasi pasien RS. Dr. H. Marzoek! Mahdi Bogor sebesar Rp69.469.428,00 (enam puluh sembllan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah), yang terdiri dari Kekurangan volume pekerjaan struktur dan cat senilai Rp64.969.428,00
(enam puluh empat |uta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah), Testing dan commissioning senilai Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), dan atas kekurangan tersebut sudah dilakukan pembayaran pada tanggal 02 0ktober 2018 sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 27 November 2018 sejumlah Rp44.469.428,00 (empat puluh empat juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) dengan total pembayaran sejumlah Rp69.469.428,00 (enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberi tanggapan tidak keberatan;
TH. SUGIARJO, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada kegiatan pembangunan I perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien) Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahap 2 tahun anggaran 2017 adalah menjabat selaku sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
Bahwa yang menjabat Ketua PPHP adalah dr. ABDUL FARID PATUTIE dan selaku anggota UDIN SAEFUDIN;Bahwa dalam melaksanakn tugas nya, Saksi yang mengetik surat atau laporan, sedangkan yang berada dilapangan adalah UDIN SAEFUDIN;
Bahwa PPHP pernah melakukan rapat pada setiap pengajuan pembayaran setiap terminnya yang dihadiri oleh pelaksana kegiatan H. DEDI, CASWA selaku PPK, ENDANG selaku Pengawas dan PPHP yang dibahas terkait capaian progress;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, sepengetahuan Saksi pernah terjadi keterlambatan pekerjaan, namun bisa terselesaikan;
Bahwa Saksi menerangkan dalam kegiatan tersebut terdapat addendum terkait penambahan waktu pekerjaan, namun tidak merubah nilai kontrak, yakni yang semula dikerjakan 150 hari, namun terdapat addendum penambahan waktu 15 hari;
Bahwa Saksi yang mengetik laporan kemajuan atau progress pekerjaan berdasarkan laporan pengawasan yang dibuat konsultan pengawas, kemudian ditandatangani oleh PPHP, kemudian dilaporkan kepada PPK;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
ACHMAD NAWIR, S.IP., M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Direktur Keuangan dan Administrasi Umum Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor sejak Juli 2017;
Bahwa pada kegiatan proyek atau kegiatan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahap 2, Saksi adalah selaku Pejabat yang menandatangani Surat Perintah Pembayaran;
Bahwa nilai kontrak pada proyek atau kegiatan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahap 2 sejumlah Rp6.736.728.964,00 (enam milyar tujuh ratus tlga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah);
Bahwa selaku pelaksana kegiatan adalah PT. Delbiper Cahaya Cemertang sesuai dengan surat perjanjian/ kontrak nomor KR.00.01.05.2 /111.3/ 5044/ 2017, tanggal 16 Juni 2017 tentang pekerjaan pelaksanaan pembangunan/ pertuasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap 2) Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahun anggaran 2017;
Bahwa waktu pelaksanaan kegaitan adalah 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 12 November 2017, kemudian di addendum menjadi 165 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) hari, tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 November 2017;
Bahwa Saksi menerangkan pengajuan anggaran tahun 2017, berdasarkan usulan Rumah Saktt Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahun 2016 yang ditujukan kepada Kementrian Kesehatan RI tahun sebelumnya, kemudlan atas usulan tersebut diproses oleh Kementrian Kesehatan dan Kementrian Keuangan dan DIPA anggaran turun diantara bulan November dan Desember 2016 untuk kegiatan tahun 2017;
Bahwa pada kegiatan tentang pekerjaan pelaksanaan pembangunan/ pertuasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap 2) Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahun anggaran 2017, telah dilakukan pembayaran, sebagai berikut :
Pembayaran uang muka pada tanggal 29 Agustus 2017 sesuai dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 00230 tanggal 29 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh Saksi selaku PPSPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dibayarkan sejumlah Rp1.347.345.793,00 dikurangi PPN 10% dan PPH 2% sejumlah Rp146.983.177,00, sehingga total yang dibayarkan kepada kontraktor sejumlah Rp1.200.362.616,00 ke rekening Nomor : 0078200707800 atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang pada Bank Jabar Banten KC. Cibinong Bogor. Sebelum pembayaran pihak Kontraktor mengajukan pembayaran dengan mengajukan Surat Permohonan Pencairan Uang Muka dari PT. Delbiper Cahaya Cernerlang yang ditanda tangani oleh sdr. ASRAR, SE selaku direktur utama dengan surat Nomor. 002/ VII/ PUM-DCC/ 2017, tanggal 19 Juli 2017. Surat permohonan ditujukan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA), disertai rincian realisasi penggunaan uang muka dan kwitnasi Nomor: 001/KW/ DCC/ Vll/2017 tanggal 19 Jull 2017 sejumlah Rp1.347.345.793,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah), yang ditanda tangani oleh sdr. ASRAR, SE selaku direktur utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Pembayaran Termin Pertama sebagaimana dalam Surat Perintah Membayar Nomor: 00324, tanggal 28 September 2017 yang ditanda tangani oleh Saksi selalu Pejabat Penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sejumlah Rp1.279.978.503,00 dikurangi PPN 10% dan PPH 2% sejumlah Rp139.634.018,00, sehingga total dibayarkan kepada Kontraktor sejumlah Rp1.140.344.48500- (satu milyar seratus empat puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) kerekening nomor: 0078200707800 atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang pada Bank Jabar Banten KC. Cibinong Bogor;
Pembayaran Termin Kedua pada tanggal 23 Oktober 2017 sesuai dengan Surat Perintah Membayar Nomor: 00352 tanggal 23 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Saksi selaku Pejabat Penandatanganan SPM alas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sejumlah Rp1.347.345.793,00 (satu mllyar tlga ratus empat puluh tujuh juta tlga ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) dipotong PPN 10% dan PPH 2% sejumlah Rp146.983.177,00 sehingga uang yang dlbayarkan kepada Kontraktor sejumlah Rp1.200.362.616,00 (satu milyar dua ratus juta tlga ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam belas rupiah) kerekening nomor: 0078200707800 atas narna PT. Delbiper Cahaya Cemerlang pada Bank Jabar Banten KC. Cibinong Bogor;
Pembayaran Termin Ketiga pada tanggal 27 November 2017 sesuai dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 00403, tanggal 27 November 2017 yang ditanda tangani oleh Saksi selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sejumlah Rp1.347.345.793,00 dipotong PPN 10% dan PPH 2% sejumlah Rp146.983.177,00 sehlngga total uang yang dibayarkan kepada Kontraktor sejumlah Rp1.200.362.616,00 (satu milyar dua ratus juta liga ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam belas rupiah) kerekening Nomor : 0078200707800 atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang pada Bank Jabar Banten KC. Cibinong Bogor;
Pembayaran Termin Keempat pada tanggal 18 Desember 2017 sesuai dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 00461, tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Saksi selaku pejabat penandatanganan SPM alas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sejumlah Rp1.077.876.634,00 dipotong PPN 10% dan PPH 2% sejumlah Rp117.586.542,00 dan denda keterlambatan sejumlah Rp20.335.490,00 sehingga jumiah uang yang dibayarkan kepada Kontraktor sejumlah Rp939.954.602,00 ke rekening Nomor: 0078200707800 atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang pada Bank Jabar Banten KC. Cibinong Bogor;
Pembayaran Termin terakhir pada tanggal 21 Desember 2017 sesuai dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 00479, tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Saksi selaku Pejabat
penandatanganan SPM alas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sejumlah Rp336.836.448,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tigapuluh enam ribu empat puluh empat delapan rupiah), dipotong PPN 10% dan PPH 2% sejumlah Rp36.745.794,00 (tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) sehingga total yang dibayarkan ke Kontraktor sejumlah Rp300.090.654,00 (tiga ratus juta sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) kerekening Nomor: 0078200707800 atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang pada Bank Jabar Banten KC. Cibinong Bogar;
Bahwa setiap termin pembayaran baik permohonan beserta lampiran-lampiran seperti dllengkapi kwitansi, Berita Acara Laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan, pada tanda tangan kontraktor atau pelaksana kegiatan di tandatangani oleh Sdr. ASRAR, SE selaku Direktur Utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Bahwa Saksi menerangkan pada tanggat 16 Maret 2018 BPK RI melakukan audit reguler pada Rumah Saktt Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, dalam laporannya terdapat temuan adanya kelebihan pembayaran atas prestasi pekerjaan pada pembangunan gedung
kantor pusat layanan administrasi pasien RS. Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor sejumlah Rp69.469.428,00 (enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah), yang terdiri dari :
Kekurangan volume pekerjaan struktur dan cat senilai Rp64.969.428,00 (enam puluh empat juta sembllan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah);
Testing dan commissioning senilai Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa atas kelebihan bayar tersebut sudah dilakukan pengembalian pada tanggal 02 Oktober 2018 sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 27 November 2018 sejumlah Rp44.469.428,00 (empat puluh empat juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) dengan total pembayaran sejumlah Rp69.469.428,00 (enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberi tanggapan;
HERI MULYANA, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Direktur CV. CATUR PRIMA KARYA, dan CV. CATUR PRIMA KARYA selaku pemenang lelang Konsultan Pengawas pada kegiatan proyek atau kegiatan pembangunan/ Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahap 2 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa, Nomor KR.00.01.05.2/III/3/3336/2017 dari PPK, dan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Nomor: KR.00.01.05.2/111.3/3620/2017, tanggal 28 April 2017 dengan nilai kontrak Rp197.406.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh rtbu rupiah) terhitung mulai tanggal 28 April 2017;
Bahwa sepengetahuan Saksi sumber dana pada kegiatan pembangunan/ Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahap 2 adalah bersumber dari APBN tahun 2017;
Bahwa Saksi menerangkan pekerjaan selaku konsultan pengawas telah selesai dan telah ada serah terima Kedua Pekerjaan Fislk Kontruksi, yang ditandatanganl oleh Saksi selaku Direktur CV. CATUR PRIMA KARYA dengan Sdr. CASWA selaku PPK;
Bahwa Saksi dalam melakukan kegiatannya dibantu oleh ENDANG KARNADI PURA selaku pengawas harian;
Bahwa Saksi menerangkan selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor pelaksana adalah H. DEDI SUKMANA perusahaan PT.DELBIPER CAHAYA CEMERLANG, dalam waktu pelaksanaan 150 hari kalender mulai tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan 12 Nopember 2017, dan yang menjabat selaku PPK adalah CASWA, SE;
Bahwa Saksl tidak mengenal Sdr. ASRAR, SE, dan selama proses pekerjaan Saksi tidak pemah bertemu dengan Sdr. ASRAR,SE tersebut;
Bahwa tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen kontrak dan lampiran
pendukung sebagai tenaga ahli yakni TRESNA SOEHENDAR, ASHAR HAFIDAH ST, KRISNIAWAN, dan YUDI RAHMAT;
Bahwa TRESNA SOEHENDAR dan ASHAR HAFIDAH ST, tidak melaksanakan pekerjaan sebagai konsultan dalam kegiatan tersebut, selanjutnya diganti dengan ENDANG dan ASEP;
Bahwa konsultan pengawas dalam melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut adalah berdasarkan Gambar, Rencana Anggaran Biaya dan Rencana kerja;
Bahwa Saksi menerangkan gambar adalah gambar untuk menentukan posisi bangunan dan bentuk bangunan;
Bahwa rencana anggaran biaya adalah merupakan yang rincian Jenis pekerjaan, bahan bangunan nilai harga satuan dan nilai upah upah kerja dan produk;
Bahwa Saksi selaku pengawas yang membuat laporan progress pekerjaan baik itu laporan dalam bentuk laporan harian, mingguan dan bulanan berpedoman pada RAB , Gambar dan RKS, pembangunan Rumah Saklt tersebut, dan dalam laporannya tersebut di tandatangani oleh Direktur PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG atas nama ASRAR, Saksi selaku Konsultan Pengawas, dan LAMBERTO PRAMENUS, SE MM selaku Pengelola Kegiatan, dan selanjutnya laporan tersebut Saksi laporkan kepada PPK dengan rincian :
Minggu ke I 0,375 prosen, tanggai 20 Juni 2017
Minggu ke II 0,375 Prosen , tanggal 27 Juni 2017.
Minggu ke Ill 0,740 Prosen, tanggal 04 Juli 2017.
Minggu ke IV 0,830 Prosen, tanggal 11 Juli 2017.
Minggu ke V 1,035 Prosen, tanggal 19 Juli 2017.
Mlnggu ke VI 1,485 Prosen, tanggal 26 Juli 2017.
Minggu ke VII 3,059 Prosen, tanggal 01 Agustus 2017.
Minggu ke VIII 4,692 Prosen, tanggal 08 Agustus 2017.
Minggu ke IX 5,693 Prosen, tanggai 15 Agustus 2017.
Minggu ke X 10,820 Prosen, tanggai 22 Agustus 2017.
Minggu ke XI 13,080 Prosen, tanggal 29 Agustus 2017.
Minggu ke XII 16,570 Prosen, tanggal 05 September 2017.
Minggu ke XIII 24,91 Prosen, tanggal 12 September 2017.
Minggu ke XIV 42,950 Prosen, tanggal 19 September 2017.
Minggu ke XV 45,444 Prosen, tanggal 26 September 2017.
Minggu ke XVI 48,09 Prosen, tanggal 03 Oktober 2017.
Minggu ke XVII 51,56 Prosen, tanggal 10 Oktober 2017.
Minggu ke XVIII 55.03 Prosen, tanggal 17 Oktober 2017.
Minggu ke XIX 71,10 Prosen, tanggal 24 Oktober 2017.
Minggu ke XX 76,910 Prosen, tanggal 31 Oktober 2017.
Minggu ke XXI 77,090 Prosen, tanggal 07 November 2017.
Minggu ke XXll 78.618 Prosen, tanggai 14 November 2017.
Minggu ke XXIII 82,646 Prosen, tanggal 21 November 2017.
Minggu ke XXIV 83,232 Prosen, tanggal 27 November 2017.
- Bahwa pada tanggal 27 September 2017 prores pekerjaan baru mencapai 83,232 Prosen, sebagaimana yang tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan tanggal 17 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh CASWA selaku PPK, UTANG RUSMANA, RUHYAT, HENDRWAN dari PUPR Bandung, dan dltandatangani oleh Saksi selaku Konsultan Pengawas, serta ASRAR selaku Direktur PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG;
- Bahwa karena progres pekerjaan tersebut baru mencapai 83.23 prosen, maka dibuat addendum dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut, yakni Addendum Surat Perjanjian / kontrak Pengadaan jasa kontruksi Nomor :KR.00. 01.05./111/3.9279 I 2017 tanggal 10 Nopember 2017, sehingga pekerjaan yang semula selama 150 hari kalender di perpanjang menjadi selama 165 hari Kalender dari tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2017;
- Bahwa setelah adanya tambahan waktu 10 (sepuluh) hari tersebut, pekerjaan dapat di selesaikan 100 prosen;
- Bahwa menurut Saksi selaku Konsultan Pengawas, pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, dan tidak ada cacat mutu, dan Saksi sebagai pengawas menyusun laporan akhir tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan oleh pelaksana kegiatan atau Kontraktor;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberi tanggapan;
NIA KARNIASARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku istri dari H. DEDI SUKAMAN yang melaksanakan proyek atau kegiatan pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahap 2 dengan mengunakan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Bahwa Saksi mengetahui adanya proyek atau kegiatan pembangunan/ Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahap 2 karena dalam pelaksana kegiatannya Saksi selalu mendampingi suaminya, karena suami Saksi sakit stroke;
Bahwa terkait lelang, penandatanganan kontrak Saksi tidak memahaminya, dan yang mengetahui semuanya adalah suaminya H. DEDI SUKMANA;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saat BAP Saksi sedang berada dalam tekanan pribadi, yaitu suaminya sedang sakit dan tidak dapat bangun dari tempat tidur akibat sakitnya tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa suaminya pernah menyerahkan sejumlah uang kepada PPK. Saksi hanya mengingat bahwa suaminya pernah memberikan sejumlah uang kepada Caswa senilai puluhan juta dengan peruntukan yang tidak saksi ingat. Jumlahnya juga tidak ingat pasti;
Bahwa buku bank atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang dipegang oleh H. DEDI SUKMANA;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Ir. PAYAMAN MARPAUNG, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan KASIRUN sebagai teman satu kantor di Pasar Minggu;
Bahwa KASIRUN pernah meminjamkan sertifikat keahlian selaku Tenaga Ahli bidang tehnis, karena background Saksi adalah tehnik sipil;
Bahwa Saksi menerangkan pernah diajak oleh KASIRUN untuk ikut lelang di RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor;
Bahwa KASIRUN meminjam perusahaan Delbiper Cahaya Cemerlang;
Bahwa Saksi bersama KASIRUN pernah ikut verifikasi di RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor dengan diberi uang transport oleh KASIRUN sejumalh Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dan apabila lelang menang, kemudian dijanjian oleh KASIRUN akan diberikan uang jasa keahlian sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa ASRAR, S.E. selaku Direktur Delbiper Cahaya Cemerlang, dan Saksi baru bertemu dengan Terdakwa sekali pada saat verifikasi berkas lelang sekaligus pemaparan Pre Contruction Meeting (PCM), dan Saksi tidak mengetahui hubungan antara KASIRUN dengan ASRAR, S.E.;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau Delbiper Cahaya Cemerlang dinyatakan sebagai pemenang lelang;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti kegiatan proyek Delbiper Cahaya Cemerlang pada RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor;
Terhadap keterangan tersebut, Terdakwa sekali bertemu pada saat verifikasi bukan pada saat PCM, karena verifikasi dilakukan sebelum pemenang lelang ditetapkan sedangkan PCM dilaksanakan setelah lelang;
SUHENDRA SUJANA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi menerangkan pada kegiatan kegiatan pembangunan/ Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahap 2 melakukan pekerjaan sebagai sub kontraktor untuk pekerjaan mekanikal dan elektrik;
Bahwa selaku pelaksana kegiatan adalah H. DEDI dan sering bersamaan atau didampingi istriya Hj. NIA KARNIASARI;
Bahwa sepengetahuan Saksi H. DEDI adalah selaku kuasa direksi PT. Delpiber Cahaya Cemerlang;
Bahwa Saksi mengenal dengan H. DEDI pada sekitar tahun 2016 yang pada waktu itu diperkenalkan oleh rekannya atas nama ZEIN;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengenal dengan Terdakwa;
Bahwa dalam kegiatan ini saksi seringnya berhubungan dengan H. DEDI dalam perjanjian yang tanda tangan adalah Saksi sebagai pimpinan PT. Samoraya dengan VIKRI RIZKI FAUZl,ST Project Manager alas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2016, Saksi pernah bekerjasama dengan H. DEDI untuk membantu mengerjakan pemasangan CCTV;
Bahwa nilai pekerjaan Saksi sekitar Rp1.274.918.786,00;
Bahwa Saksi pernah diminta bantu oleh Hj. NIA untuk membantu upload dokumen pekerjaan, namun Saksi tidak mengetahui isi dokumen, karena Saksi hanya bantu upload saja;
Bahwa pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Saksi sudah selesai 100% dan telah dibayarkan 100%;
Bahwa Saksi menerangkan pada Desember 2017, Saksi berkomunikasi dengan Hj. NIA, karena H. DEDI sakit dan dirawat di rumah sakit;
Bahwa hasil pekerjaan yang Saksi kerjakan dibayarkan oleh H. DEDI dan Hj. NIA;
Bahwa dipersidangan Saksi diperlihatkan barang bukti 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27, 40, 57, 58, 49 dan Saksi mengetahui atas barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberi tanggapan;
MUJIONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi menerangkan pada kegiatan pembangunan/ Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahap 2 melakukan pekerjaan sub kontraktor untuk pekerjaan pasang keramik lantai bawah, pasang hebel dinding danplester;
Bahwa Saksi bekerja kepada H. DEDI, karena pada awalnya Saksi bekerja kepada anak H. DEDI kemudian diminta bantu oleh H. DEDI untuk membantu pekerjaan di Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor;
Bahwa Saksi kecewa terkait dengan pembayaran yang terlambat, sehingga Saksi tidak melanjutkan pekerjaan sampai selesai;
Bahwa Saksi hanya dibayar jasanya saja, dan material yang membeli adalah H. DEDI;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa hasil pekerjaan yang Saksi kerjakan dibayarkan oleh H. DEDI dan Hj. NIA;
Bahwa dipersidangan Saksi diperlihatkan barang bukti 10, 11, 12, 37 dan Saksi mengetahui atas barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberi tanggapan;
MOHAMMAD GUNGUN GUNAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi menerangkan pada kegiatan pembangunan/ Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahap 2 melakukan pekerjaan sub kontraktor untuk pekerjaan pasang keramik lantai 2;
Bahwa Saksi bekerja kepada H. DEDI;
Bahwa hasil pekerjaan yang Saksi kerjakan dibayarkan oleh H. DEDI dan Hj. NIA;
Bahwa dipersidangan Saksi diperlihatkan barang bukti 34, 36 dan Saksi mengetahui atas barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberi tanggapan;
IR. ENDANG KARNADI PURA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi menerangkan pada kegiatan pembangunan/ Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahap 2, Saksi bekerja kepada HERI MULYANA yang diminta untuk membantu selaku Kontraktor Pengawas;
Bahwa Saksi bekerja tidak dari awal, melainkan melanjutkan setelah pekerjaan berjalan 3 (tiga) bulan yakni dari September sampai dengan Desember 2017;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa HERI MULYANA adalah selaku pimpinan perusahaan CV. Gubah Cipta Sasana yang bergerak pada bidang kontraktor pengawas;
Bahwa dalam emlakukan pengawasan, saksi berpegang pada jadwal kerja yang ada dikantor;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat spek kegiatan dalam kontrak, RAB atau dokumen lainnya, melainkan hany berpegang pada jadwal kegiatan;
Bahwa dalam kegiatannya selalu membuat laporan ke HERI MULYANA, dan selanjutnya untuk laporan ke Rumah Sakit adalah urusan dari HERI MULYANA;
Bahwa Saksi dalam melakukan pekerjaan selalu berhubungan H. DEDI;
Bahwa Saksi menerangkan kalau pekerjaan sudah sesuai dengan spek dan telah selesai 100%, walaupun sempat ada addendum penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa Saksi selalu membuat laporan progress pekerjaan dan sesuai karena selalu dilakukan Bersama-sama dalam obname;
Bahwa dipersidangan Saksi diperlihatkan barang bukti 22, 23, 28, 29, 50 dan Saksi mengetahui atas barang bukti tersebut, dan Saksi tidak mengetahui barang bukti yang ditunjukkan yakni BB 30, 59, 60, 43, 51;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberi tanggapan;
JOKO ADI WIBOWO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah bekerja di PT. Citra Prasasti Konsorindo;
Bahwa perusahaan Saksi pernah mendapat lelang pada kegiatan Pembangunan perluasan Gedung rumah sakit tahap I ( paket pertuasan bangunan PHCU, Psikososial, Psikiatri, OK dan ECT. Radiologi, Rekam Medis, Fisioterapi dan Asrama Putri) RS Marzuki Mahdi Bogor pada tahun 2016. Nilai kontrak adalah Rp. 11.382.792.105,18 ( sebelas milyar liga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus Sembllan puluh dua ribu seratus lima belas rupiah koma delapan belas sen);
Bahwa Saksi menerangkan dalam kegiatan tersebut sepengetahuan Saksi yang memegang proyek adalah H. DEDI SUKMANA;
Bahwa Saksi menerangkan dalam melaksanakan kegiatan tersebut pihak rumah sakit pernah memberitahukan kalau ada temuan BPK adalh kelebihan bayar sehingga harus mengembalikan, yang besaran persisnya Saksi lupa;
Bahwa Saksi mengembalikan secara bertahap;
Bahwa untuk kegiatan tahap 2, Saksi tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut;
Bahwa dipersidangan Saksi diperlihatkan barang bukti 67, 68 dan Saksi mengetahui atas barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberi tanggapan bahwa pekerjaan yang dilakukan tahun 2016 bukan pekerjaan tahap 1, dan atas keberatan tersebut Saksi menerangkan tidak mengetahui pekerjaan tersebut tahap berapa, namun yang pasti pada tahun 2016, Saksi melakukan pekerjaan di rumah sakit tersebut;
DR. H.A. FARID PATUTIE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi adalah selaku dokter, dan pada kegiatan pembangunan/ Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahap 2, Saksi selaku Panitia Penerima Hasil pekerjaan;
Bahwa Saksi jarang melakukan pengawasan di lapangan, dan yang sering melakukan adalah anggota salah satunya Sdr. UDIN SAEFUDIN;
Bahwa Saksi adalah selaku Ketua PPHP, sekretaris adalah TH SOEGIARJO dan anggota adalah UDIN SAEFUDIN;
Bahwa selaku Ketua PPHP, Saksi hanya melihat progress yang dilakukan oleh konsultan pengawas;
Bahwa Saksi ikut menandatangani berta acara hasil obname atau progress pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan pengawas;
Bahwa Saksi tidak kenal terdakwa ASRAR, namun kenal terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN karena sama sama bekerja di Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor dan juga selaku Pokja;
Bahwa berita acara yang Saksi tandatangani dijadikan syarat untuk pengajuan pencairan setiap progress yang dicapai, namun Saksi tidak mengetahui proses dan pencairan atau pembayarannya;
Bahwa sepengetahuan Saksi proyek telah selesai 100% pada Desember 2017, walaupun ada addendum;
Bahwa hasil pekerjaan Saksi dilaporkan ke PPK;
Bahwa Saksi pernah dipanggil BPK dan baru mengetahui kalau ternyata dalam kegiatan tersebut terdapat ketidaksesuaian;
Bahwa pada akhir Desember 2017, Saksi sudah memasuki masa persiapan pension dan pension pada bulan maret 2018;
Bahwa dipersidangan Penuntut Umum Saksi diperlihatkan barang bukti 44, 46, 47, 42, 62, 63, 64, 65 dan Saksi mengetahui atas barang bukti tersebut, dan Saksi tidak mengetahui barang bukti yang ditunjukkan yakni BB 31,61;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberi tanggapan;
UDIN SAEFUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku anggota PPHP;
Bahwa selaku Ketua PPHP, Saksi hanya melihat progress yang dilakukan oleh konsultan pengawas;
Bahwa Saksi ikut obname dan membuat progress pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan pengawas;
Bahwa Saksi tidak kenal Terdakwa ASRAR, namun kenal Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN karena sama sama bekerja di Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor dan juga selaku Pokja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses dan pencairan atau pembayarannya;
Bahwa sepengetahuan Saksi proyek telah selesai 100% pada Desember 2017, walaupun ada addendum;
Bahwa hasil pekerjaan Saksi dilaporkan ke PPK;
Bahwa pada akhir Desember 2017, Saksi sudah memasuki masa persiapan pensiun dan pensiun pada bulan Maret 2018;
Bahwa dipersidangan Penuntut Umum Saksi diperlihatkan barang bukti 46, 47, 42, 62, 63, 64, 65 dan Saksi mengetahui atas barang bukti tersebut, dan Saksi tidak mengetahui barang bukti yang ditunjukkan yakni BB 31,44, 61;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberi tanggapan;
PIATOR ALEX PANGARIBUAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada tahun 2017 menjabat selaku Direktur PT. Rembiga Indan dan pada tahun 2018 menjabat selaku direktur Umum;
Bahwa Saksi pernah mengikuti verifikasi lelang dan bertemu dengan Pojka dalam acara pembuktian kwalifikasi dan dinyatakan lengkap;
Bahwa Saksi tidak mengajukan sanggahan karena lelang yang dilakukan menggunakan proses lelang cepat, dimana dalam proses lelang cepat dalam aplikasi LPSE tidak ada ruang sanggahan, sehinga Saksi mengajukan dalam bentuk Surat keberatan;
Bahwa Saksi pernah mengajukan keberatan karena dokumen lengkap namun tidak menang yang ditujukan kepada Inspektorat dengan tembusan LKPP, namun tidak mendapat balasan atau tidak ada tanggapan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberi tanggapan;
JOHNNY SIREGAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada tahun 1991 sampai dengan 2019 adalah selaku wiraswata yakni selaku Direktur Utama PT. Deficy Sigar Pratama;
Bahwa PT. Deficy Sigar Pratama sudah terdaftar sebagai penyedia di LPSE, sehingga memiliki akses untuk mengikuti lelang di seluruh Indonesia;
Bahwa berdasarkan pengumuman LPSE kementrian Kesehatan di internet, pada tahun 2017 terdapat pekerjaan proyek pekerjaan pembangunan/perluasan Gedung RS Dr.H. Marzoeki Mahdi Bogor (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Admnistrasi Pasien – Tahap II) Tahun anggaran 2017, kemudian Saksi mendaftar untuk mengikuti lelang pekerjaan tersebut pada tanggal 22 Mei 2017 dan mengupload dokumen pada tanggal yang sama;
Bahwa dalam laman website LPSE Kementrian Kesehatan menampilkan system lelang yang digunakan dalam proyek tersebut adalah menggunakan lelang e-cepat dengan nilai HPS paket sejumlah Rp7.738.418.468,91, dan nilai penawaran yang Saksi ajukan turun 6,3% yakni sejumlah Rp7.249.593.970,80;
Bahwa berdasarkan pengumuman pada laman website LPSE Kemenkes yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, dan oleh karena penawaran Saksi tidak dimenangkan, maka Saksi menganggap sudah selesai;
Bahwa Saksi tidak mengenal para Terdakwa, Sukirno, KPA, PPK, Ketua ULP, POKJA, PPHP, Konsultan Pengawas, DEDI SUKAMANA, maupun Hj. NIA KARNIASARI, sehingga Saksi tidak mengetahui hubungan satu sama lain;
Bahwa Saksi pada saat itu tidak mengajukan hak sanggah karena dalam proses lelang cepat tidak ada hak sanggah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak ada tanggapan;
VIKRI RIZKY FAUZI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada Juli 2017 adalah menjabat selaku Project Manager pada proyek pemabngunan RS Marzuki Mahdi kota Bogor Tahap II;
Bahwa Saksi menjabat selaku Project Manager pada saat proyek sudah berjalan sekitar 2 (dua) minggu dan Saksi menjalankan pekerjaan selaku Project Manager hanya sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa Saksi menjabat Project Manager ditetapkan oleh DEDI SUKMANA dan Hj. NIA KARNIASARI, namun sebenarnya pada saat itu Saksi melamar untuk posisi Site Engeneer, namun setelah wawancara kemudian diminta untuk menempati posisi Project Manager;
Bahwa sepengetahuan Saksi sebagai pelaksana kegiatan adalah DEDI SUKMANA dan Hj. NIA KARNIASARI dan pemenang lelang adalah PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Bahwa Saksi mengetahui pemenang lelang adalah PT. Delbiper Cahaya Cemerlang dari kontrak, namun Saksi tidak mengetahui dan tidak mengenal pihak-pihak dari perusahaan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Bahwa dalam pelaksanaannya Saksi bekerja tidak murni sebagai Project Manager tetapi seperti pelaksana proyek, karena tugasnya mengontrol pryek, mengontrol material, buat laporan harian, mingguan, bulanan, membuat gambar kerja, mengurus ijijn pelaksanaan dll;
Bahwa Saksi mulai bekerja sekitar tanggal 04 Juli 2017 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2017, dimana proyek belum selesai, namun Saksi mengundurkan diri;
Bahwa Saksi pernah mendapat teguran dari pengawas proyek Sdr. HERI dan PPK Sdr. CASWA karena Saksi dianggap tidak memiliki kwalifikasi sebagai Project Manager dan tidak memiliki surat keterangan ahli dai LPJK selaku Project Manager;
Bahwa Saksi pada saat membuat laporan kerja harian, oleh Hj. NIA KARNIASARI diberi Surat Perintah Mulai Pekerjaan (SPMK), sehingga dari SPMK tersebut Saksi mengetahui pemenang lelang adalah PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Bahwa pada saat itu Saksi baru mulai pekerjaan pembongkaran, pekerjaan pagar keliling;
Bahwa dalam pengadaan material sepengetahuan Saksi semua disubcont (terdapat 4 (empat) subcont, dan sepemgetahuan Saksi subcont mulai bekerja karena telah adanya pembayaran DP;
Bahwa Saksi menerangkan adanya keterlambatan pekerjaan, menurut Saksi karena adanya keterlambatan pembayaran kepada subcont;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak mengenal para Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi perwakilan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang adalah DEDI SUKMANA dan sering didampingi oleh Hj. NIA KARNIASARI selaku istri dari DEDI SUKMANA;
Bahwa Saksi digaji oleh DEDI SUKMANA atau Hj. NIA KARNIA SARI;
Bahwa dipersidangan Penuntut Umum memperlihatkan barang Bukti dan Saksi mengetahui atas BB tersebut yakni BB No.42, 19, 21, 30, 31, 49;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberi tanggapan;
RANI KRISTI APRILIA DALIMUNTHE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi pada tahun 2020 sampai sekarang menjabat selaku Officer Operasional Dana dan Jasa pada Bank BJB Cabang Cibinong;
Bahwa Saksi menerangkan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang memiliki rekening pada Bank Pembangunan daerah Jawa Barang dan Banten dengan Nomor Rekening 0078185503001 berupa rekening giro;
Bahwa berdasarkan dara rekening koran PT. Delbiper Cahaya Cemerlang buka rekening sekitar tahun 2017;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan rekening koran, Saksi membenarkan adanya transaksi uang masuk dan keluar atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang dan DEDI SUKMANA;
Bahwa saldo terakhir rekening 0078185503001 atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang sejumlah Rp1.361.948,00;
Bahwa dipersidangan Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti yakni BB Nomor 16 dan 17 berupa rekening koran PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, dan Saksi membenarkan atas barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberi tanggapan;
SUKIRNO, S.E., yang keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah selaku Direktur PT. Delbiper Cahaya Cemerlang sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 07 tanggal 10 Mei 2017 yang dibuat oleh Notaris DEWI TENTU SEFTI ARTIANY, S.H., M.H., MKN;
Bahwa yang menjabat selaku Direktur Uatma adalah terdakwa ASRAR, S.E.;
Bahwa Saksi kenal dengan DEDI SUKMANA dan NIA KARNIASARI karena diperkenalkan oleh temannya di Bekasi atas nama ADING;
Bahwa pada sekitar April 2017, ADING memberitahukan kalau ada kontraktor yang mau pinjam perusahaan;
Bahwa NIA KARNIASARI menghubungi melalui telpon yang memberitahukan kalau pada tahun 2016 pihaknya selaku kontraktor melaksanakan pekerjaan permbangunan Gedung di RS. Marzuki Mahdi Kota Bogor dengan menggunakan perusahaan PT. Citra Prasasti Konsorindo, kemudian pada tahun 2017 akan melakukan pekerjaan lanjutan dan berniat mau pinjam perusahaan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, dan dalam pembicaraan melalui telpon tersebut kemudian sepakat berjanji melakukan pertemuan langsung di Bekasi;
Bahwa sekitar 1 (satu) minggu kemudian, Saksi bertemu dengan DEDI SUKMANA dan NIA KARNIASARI di depan kantor Kejaksaan Negeri Bekasi, dimana pada saat itu Mereka berniat meminjam perusahaan tempat Saksi bekerja, karena adanya pekerjaan paket pekerjaan lanjutan pembangunan gedung RS. Marzuki Mahdi yang nilainya dibawah 1 (satu) milyar sehingga membutuhkan perusahaan menengah;
Bahwa DEDI SUKMANA dan NIA KARNIASARI menerangkan kalau mereka pasti menang lelang, karena telah mengerjakan pekerjaan sebelumnya dan telah kenal dengan pejabat rumah sakit termasuk PPK;
Bahwa terdapat kesepakatan secara lisan kompensasi pinjam perusahaan fee yang diterima PT. Delbiper Cahaya Cemerlang sebesar 1-1,5% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak;
Bahwa team Saksi pada tanggal 17 Mei 2017 mendaftar ke website dan melakukan download dokumen perusahaan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Bahwa DEDI SUKMANA dan NIA KARNIASIH yang meminta agar penawaran turun lebih rendah dari RAB 100%, sehingga meminta penawaran sejumlah Rp6.737.728.964,0;
Bahwa Saksi menerangkan pernah ada pertemuan di kantor PT. Delbiper Cahaya Cemerlang di Matraman yang dihadiri diantaranay Saksi, DEDI SUKMANA dan NIA KARNIASIH serta ASRAR yang membicarakan terkait fee pinjam perusahaan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang yakni untuk fee pinjam perusahaan sekitar sejumlah Rp120.000.000,00 yang dibayar setelah uang muka dicairkan, sedangkan biaya pembuatan dokumen lelang sejumlah Rp10.000.000,00 yang dibayarkan pada saat pertemuan tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan Saksi atau PT. Delibper hanya bertugas sampai dengan lelang yang mempersiapkan dokumen lelang, verifikasi dan tandatangan kontrak, sedangkan , untuk pekerjaan dilaksanakan oleh DEDI SUKMANA dan NIA;
Bahwa setelah dinyatakan pemenang lelang, selanjutnya Saksi tidak mengetahui lagi, yang berhubungan langsung untuk pekerjaan adalah ASRAR dengan DEDI dan NIA;
Bahwa yang hadir pada saat verifikasi pemenang lelang adalah ALAMSYAH PERJUANGAN SINURAT, S.T., DAN Ir. PAYAMAN MARPAUNG;
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan/perluasan Gedung RS Dr.H. Marzoeki Mahdi Bogor (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Admnistrasi Pasien - Tahap II) Tahun anggaran 2017 telah dibuat Akta Kuasa Direksi Nomor 8 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat di Notaris JANSEHAT ARITONANG, S.H., MKN selaku Notaris di kabupaten Bogor, dimana isi dalam akta tersebut pada pokoknya diantaranya yakni ASRAR selaku Direktur Utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang memberi kuasa kepada DEDI SUKMANA untuk pelaksana kegiatan pembangunan/perluasan Gedung RS Dr.H. Marzoeki Mahdi Bogor dan semua tanggung jawab perusahaan akibat dari pelaksanaan pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab penerima kuasa yakni DEDI SUKMANA;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberi tanggapan;
ACHMAD ARDIYANTO ALIAS ADIT, yang keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi mengenal DEDI SUKMANA dan Hj. NIA KARNIASARI karena mereka adalah orang tua dari temannya yang bernama INDRA PERMANA SUKMA;
Bahwa terkiat kegiatan pembangunan/perluasan Gedung RS Dr.H. Marzoeki Mahdi Bogor, Saksi menerangkan pernah diminta bantuan oleh ANGGA BRAHMANA SUKMA (kakak dari INDRA PERMANA SUKMA) agar membantu orangtuanya sebagai arsitek untuk menghitung CCO atas pekerjaan pembangunan/perluasan Gedung RS Dr.H. Marzoeki Mahdi Bogor (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Admnistrasi Pasien - Tahap II) Tahun anggaran 2017;
Bahwa selanjutnya setelah VIKRI selaku Project Manager berhenti bekerja kemudian Saksi diminta juga untuk menggantikan posisi tersebut;
Bahwa Saksi mulai bekerja sejak tanggal 3 atau 4 Agustus 2017 dengan upah Rp6.000.000,00 perbulan, yang dibayarkan oleh DEDI SUKMANA;
Bahwa Saksi selaku arsitek belum memiliki sertifikat keahlian apapun, dan belum memiliki pengalaman untuk mengurus pekerjaan proyek;
Bahwa Saksi hanya memiliki kemampuan menggambar desain, sehingga Saksi sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai Project Manager;
Bahwa semua pekerjaan pembangunan/perluasan Gedung RS Dr.H. Marzoeki Mahdi Bogor (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Admnistrasi Pasien - Tahap II) Tahun anggaran 2017 baik itu dari persiapan, pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal maupun pekerjaan electrical disubkontraktor-kan kepada pihak lain;
Bahwa Saksi yang membuat perhitungan CCO dan permohonannya dengan surat Nomor 110/DCC-CCO/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh ASRAR selaku Direktur Uatama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Bahwa CASWA selaku PPK dan HERI selaku pengawas pekerjaan mengetahui kalau Saksi tidak memiliki kualifikasi selaku Poject Manager;
Bahwa Saksi berhenti bekerja pada bulan Nopember 2017, dan posisi pekerjaan belum 100% selesai, namun baru mencapai sekitar 83%;
Bahwa Saksi menerangkan pekerjaan terjadi keterlambatan, karena keputusan pekerjaan tambah kurang terlambat, cuaca hujan, dan dalam pelaksanaan pekerjaan banyak ditemukan kekurangan atau perbedaan antara gambar dilapangan dengan RAB sehingga sebelum persetujuan CCO, pihak pelaksana tidak berani melaksanakan pekerjaan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberi tanggapan;
ASRAR,S.E., yang keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah bekerja sebagai wiraswasta dan selaku Direktur Utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan SUKIRNO di Matraman, karena sama -sama bekerja di bidang jasa konstruksi, dan sejak tahun 2017 Sdr. SUKIRNO bergabung di PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, dengan menjabat selaku Direktur;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdri. NIA KARNIASARI dan DEDI SUKMANA, dan DEDI SUKMANA selaku Kuasa Dlreksi PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG untuk mefaksanakan pekerjaan pembangunan perluasan gedung rumah sakit (gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Tahap 2 rumah saklt dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor;
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan Sdr. CASWA, SE selaku PPK pada saat klarifikasi lelang;
Bahwa Saksi menerangkan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG selaku pemenang lelang pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah saklt (gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Tahap 2 rumah saklt dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun anggaran 2017, sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan jasa konstruksi nomor. KR.00.01.05.2/111.3/5044/2017, Tanggal 16 Juni 2017 pekerjaan pelaksaan pembangunan/ peluasan gedung rumah sakit (Gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien - tahap II) Rumah saklt Dr.H. Marzoeki Mahdi Bogor tahun anggaran 2017 yang dltanda tanganin oleh CASWA, SE selaku PPK dengan Saksi selaku Direktur Utama PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dengan nilai anggaran Rp.6.736.728.964 (enam milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah);
Bahwa anggaran tersebut dengan rincian sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan senilai Rp19.238.000.00;
2. Pekerjaan Struktur senilai Rp1.616.706.000.00;
3. Pekerjaan Arsitektur senilai Rp2.712.482.504.00;
4. Pekerjaan Mekanikal Rp813.321.836,00;
5. Pekerjaan Elektrikal Rp962.550.080,00;
Bahwa total jumlah Pekerjaan Rp6.124.299.116,00, ditambah Pajak PPn 10% senilai Rp612.429.912,00 sehingga total sejumlah Rp6.736.729.027,00 dan dibulatkan menjadi sejumlah Rp6.736.729.000,00;
Bahwa pekerjaan dilaksanakan dalam waktu pekerjaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan 12 November 2017;
Bahwa Saksi selaku Direktur Utama PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dalam melaksanakan pekerjaan memberikan kuasa direksi kepada Sdr. DEDI SUKMANA untuk mengerjakan pekerjaan rumah sakit tersebut;
Bahwa Akta Kuasa Direktur No. 08 tanggal 12 Juni 2017 yang dlbuat dlhadapan Notaris JANSEHAT ARITONANG, SH. dan yang mengurus pembuatan Akta Kuasa Dlreksl adalah Sdr. SUKJRNO, setelah siap kemuidan SUKIRNO menghubungi Saksi untuk tandatangan;
Bahwa alasan dibuatnya Akta Kuasa Direksi, karena Sdr. SUKIRNO memberitahukan kepada Terdakwa, kalau pekerjaan tersebut dari awal akan dikerjakan oleh Sdr. DEDI SUKMANA, namun oleh karena menggunakan perusahaan Terdakwa, dan secara formil sesuai dengan dokumen kontrak PT. Delbiper Cahaya Cemerlang yang memenangkan tender, maka Saksi membuat kuasa direksi tersebut;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan terdapat addendum penambahan waktu sekltar 20 hari sehingga pekerjaan baru diselesaikan pada ahir bulan Desember 2017;
Bahwa Saksi menerangkan yang mengajukan proses lelang dari pengajuan sampai dengan penentuan pemenang dilaksanakan oleh SUKIRNO bersama dengan DEDI SUKMANA;
Bahwa dalam dokumen-ctokumen penawaran yang terdapat tandatangan atas nama Terdakwa, bukan asli tandatangan Terdakwa, tetapi tandatangan Tedakwa dibuatkan stempel, dan yang dibubuhkan dalam dokumen penawaran adalah stempel tandatangan Terdakwa;
Bahwa terkait pekerjaan ini, bermula dari Saksi diberitahu oleh Sdr. SUKIRNO yakni ada yan mau pinjam perusahaan untuk pekerjaan Rumah Sakit dan untuk pengurusannya sepenuhnya diurus atau dilaksanakan oleh Sdr. SUKIRNO, baik itu mulai pendaftaran selaku peserta lelang, penyusunan dan pemasukan, sampai dengan penandatangan kontrak kerjasama pekerjaan, dan keterlibatan Saksi hanya pada saat klarifikasi dokumen dan tanda tangan kontrak dengan PPK;
Bahwa pada saat klarifikasi yang hadir yakni Terdakwa, Sdr. KASIRUN, Sdr. CASWA, Sdr. YUDI, Panitia Pokja dan satu atau dua orang Tenaga Ahli;
Bahwa Saksi baru mengenal Sdr. DEDI SUKMANA dan Sdri. NIA KARNIASARI pada saat mereka menyambut kedatangan Saksi yang hendak klarifikasi dokumen, dimana pada saat itu Saksi mengarahkan Saksi untuk masuk ke ruangan klarifikasl;
Bahwa Saksi menerangkan hadir dalam rapat pembuktian dengan Pokja pemilihan pada tanggal 30 Mei 2017, dan Saksi mendatangani dokumen pembuktian kualifikasi bersama dengan Pokja pemilihan;
Bahwa dalam klarifikasi tersebut hanya untuk mengecek dokumen dokumen yang diajukan dalam penawaran / lelang atas nama PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG, dan sekitar 2 (dua) minggu setelah klarifikasi, Saksi mendapat undangan dari Pokja melalui email [email protected] yang memberitahukan bahwa PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dinyatakan sebagai pemenang lelang sesuai dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa Nomor KR.00.01.05.2/IIl.3/4685/2017 tanggal 07 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Sdr. CASWA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK, dan sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan Jasa Konstruksi Nomor : KR.00.01.05.2/111.3/5044/2017, Tanggai 16 Juni 2017 antara Saksi selaku Direktur Utana PT.DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dengan Sdr. CASWA, SE selaku Pejabat Pembuat Komitrnen (PPK);
Bahwa setelah tanda tangan kontrak, kemudian dibuatlah Surat Kuasa Direksi dari Saksi kepada Sdr. DEDI SUKMANA untuk melaksanakan kegiatan pembangunan / perluasan gedung rumah sakit (gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Tahap 2 rumah sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun anggaran 2017;
Bahwa Saksi menerangkan semua proses pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh Sdr. DEDI SUKMANA dan Sdri. NIA KARNIASARI sesuai dengan Surat Kuasa Direksi;
Bahwa Saksi pada tahun 2017 menerima SUKIRNO bergabung diperusahaanya sebagai Direktur PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG karena disamping sebagai teman lama, juga menyampaikan akan ada beberapa kegiatan (pekerjaan) untuk tahun 2017, dengan menggunakan perusahaan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG;
Bahwa Saksi tidak mendapat apapun dari hasil pekerjaan pembangunan/ perluasan gedung rumah sakit (gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Tahap 2 Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, dan pada saat itu Saksi pemah meminta kepada Sdr. SUKIRNO untuk melakukan perhitungan secara keseluruhan yang berkaitan dengan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG, tetapi sampai saat ini tidak ada perhitungan apapun mengenai keuntungan yang diperoleh;
Bahwa secara pribadi, sebelum ada kontrak pekerjaan di RSMM Bogor, Saksi pemah menerima uang dari sdr. SUKIRNO sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang kemudian Saksi pergunakan untuk membayar perpanjangan dokumen-dokumen sertifikat perusahaan;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengenal dengan ALAMSYAH PERJUANGAN SINURAT,ST Jabatan Poject Manager, IR. PAYAMAN MARPAUNG Jabatan Site Manager, KADARRISKY,ST Jabatan Tenaga Ahli Arsitek, RADE JEKSON SIMANJUNTAK Jabatan Tenaga Ahli elektrikal, EDYSON HARIYANTO,ST jabatan Tenaga Ahli Mekanikal, SYAHRUR RACHMAN, ST Jabatan Tenaga Ahli Mekanikal, MUHAMAD IDRIS jabatan Tenaga Ahli K3, AGUSTINUS SUPROBO jabatan Pelaksana Bangunan Gedung, ENDANG JURIATMI jabatan Peiaksana mekanikal, MARSYUKI jabatan Pelaksana elektrikal, HENDRA GUNAWAN, ST jabatan Quantity Surveyor, TAUFIQURRAHMAN, Amd. Jabatan Tukang Las, NANANG SUNJAYA Jabatan Tenaga Administrasi proyek, ADE IVAMAWAN KOESOEMA jabatan Juru Gambar, dan SIGIT PURWANTO jabatan Juru Gambar;
Bahwa Saksi tidak mengenal para tenaga ahli tersebut karena Saksi tidak terlibat kegiatan proyek dari proses penawaran lelang sampai pelaksanaan, dan semuanya adalah urusan Sdr. SUKIRNO;
Bahwa terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan / perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien - tahap 2) Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tahun anggaran 2017, Saksi tidak pernah membuat kesepakatan dengan Sdr. DEDI SUKMANA dan Sdr. NIA KARNIASARI, karena semuanya adalah antara Sdr. SUKIRNO dengan Sdr. DEDI SUKMANA dan Sdri. NIA KARNIASARI;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, Saksi tidak mengetahui pihak-pihak yang melakukan kerjasama atau mendapat subkon pekerjaan dari Sdr. SUKIRNO, Sdr. DEDI SUKMANA dan Sdri. NIA KARNIASARI, karena memang Saksi tidak ikut campur dalam pelksanaan pekerjaan. Semua ditangani oleh SUKIRNO bersama Sdr. DEDI SUKMANA dan Sdri. NIA KARNIASARI;
Bahwa terkait pembayaran, Saksi menerangkan berdasarkan perjanjian kontrak dilakukan secara bertahap, yaitu :
1. Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah Rp1.347.345.793,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tlga ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah);
2. Termin pertama dibayarkan sebesar 25% dari nilai kontrak dikurangi uang muka, setelah prestasi pekerjaan fisik mencapai 30% yang dinyatakan dengan Laporan Kemajuan yang telah disetujui oleh pihak pertama., yakni sejumlah Rp1.279.978.503,00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tiga rupiah);
3. Termin kedua dibayarkan sebesar 25% dari nilai kontrak, setelah prestasi pekerjaan fisik mencapai 55% yang dinyatakan dengan Laporan Kemajuan yang telah disetujui oleh pihak pertama, yaitu sejumlah Rp1.347.345.793,00 (satu mllyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus Sembllan puluh tiga rupiah)
4. Termin ketiga dibayarkan sebesar 25% dari nilai kontrak, setelah prestasi pekerjaan fisik mencapai 80% yang dinyatakan dengan Laporan Kemajuan yang telah disetujui oleh pihak pertama, yaitu sejumlah Rp1.347.345.793,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah);
5. Termin keempat dibayarkan setelah prestasi pekerjaan fisik mencapai 100% yang dinyatakan dengan Laporan Kemajuan yang telah disetujui oleh pihak pertama yakni sejumlah Rp1.077.876.634,00 (satu mllyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus tlga puluh empat rupiah);
6. Pembayaran Akhlr sebesar 5% dari nilai kontrak, setelah masa pemeliharaan yang dinyatakan dengan Serita Acara Serah Terima yaltu sejumlah Rp336.836.448,00 (tiga ratus tlga puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan pembayaran dilakukan oleh PPK melalui bendaharawan pengeluaran secara langsung kepada penyedia melalui PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Cibinong Norek : 0078200707800 a.n. PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG;
Bahwa yang membuat rekening untuk penampungan penerimaan pembayaran kegiatan ke rekening Bank BPD Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Cibinong Norek : 0078200707800 a.n. PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG adalah Sdr. DEDI SUKMANA, dan Saksi tidak memegang buku rekening, melainkan dipegang oleh Sdr. DEDI SUKMANA, sehingga Saksi hanya mengetahui uang masuk pembayaran, sedangkan terkait pengeluaran Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait tanda tangan pada surat permohonan pencairan uang muka dari PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, dan rincian realisasi penggunaan uang muka pada kwitansl Nomor : 001/KW/ DCC/ Vll/2017, tanggal 19 Juli 2017 senilai Rp1.347.345.793,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus Sembilan puiuh tiga rupiah), Saksi tidak mengetahui pihak yang menandatangani atas nama Saksi pada dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait tanda tangan pada dokumen pembayaran Termin I Pada tanggal 28 September 2017 sesuai dengan surat perintah membayar Nomor : 00324, tanggal 28 September 2017, yakni tanda tangan pada surat permohonan pencairan uang termin pertama atau 25 % dari nilai kontrak dari PT. Delbiper Cahaya Cemertang, Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan Nornor. KR.136/BA/PPHP/IX/2017, tanggal 19 September 2017, Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.00.01.05.2/ 111.3/ 762212017, tanggal 19 September 2017. Saksi tidak mengetahui pihak yang menandatangani atas nama Saksi pada dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait tanda tangan pada dokumen pembayaran Termin II Pada tanggal 23 Oktober 2017, yakni surat permohonan pencairan uang termin kedua atau 50 % dali nilai kontrak dari PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, Laporan Kemajuan Pelaksaan Pekerjaan Nomor: KR.158/BA/PPHP/X/2017, tanggal 17 Oktober 2017, Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan nomor: KR.00.01.05.21111.3/ 8042/ 2017, tanggal 17 Oktober 2017, Berita Acara Pemeriksaan Pelaksaan Pekerjaan Nomor : 002/BA-RGK/DCC/ XI 2017, tanggal 17 Oktober 2017, Berita Acara Multual Check (MC}, Nomor. 002/BA-MC/KPPAP-II/ CPK/ XJ 2017, tanggal 17 Oktober 2017, Multual Check 55, tanggal 17 Oktober 2017. Saksi tidak mengetahui pihak yang menandatangani atas nama Saksi pada dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait tanda tangan pada dokumen pembayaran Termin Ill pada tanggal 27 November 2017 sesuai dengan Surat Perintah Membayar Nomor : 00403, tanggal 27 November 2017, yakni Surat Permohonan Pencairan Uang Termin Ketiga atau 25 % dari nilai kontrak, yakni Berita Acara Laporan Kemajuan Pelaksaan Pekerjaan Nomor : KR.72/ BN PPHP/XI /2017, tanggal 15 November 2017, Berita Acara Kemajuan Pelaksaan Pekerjaan Nomor. KR.00.01.05.2/ 111.319479/ 2017, tanggal 15 Nopember 2017, Berita Acara Pemeriksaan Pelaksaan Pekerjaan Nomor. 003/BA-RGK/DCC/ XJ/ 2017, tanggal 15 November 2017, Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan, tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 15 November 2017. Saksi Saksi tidak mengetahui pihak yang menandatangani atas nama Saksi pada dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait tanda tangan pada dokumen pembayaran Termin IV pada tanggal 18 Desember 2017 sesuai dengan Surat Perintah Membayar Nomor. 00461, tanggal 18 Desember 2017, diantaranya Surat Permohonan Pencairan Uang Termin keempat atau 20 % dan nllal kontrak, Nomor. 004/KWT/PT.DCC/ IV/2017 tanggal 15 Desember 2017, Berita Acara Laporan Kemajuan Pelaksaan Pekerjaan Nomor : KR.223/ BA/ PPHP/ XII/ 2017, tanggal 15 Desember 2017, Berita Acara Kemajuan Pelaksaan Pekerjaan untuk pembayaran termin keempat Nomor. KR.00.01.05.2/ 111.3/ 10053/ 2017, tanggal 15 Desember 2017, Berita Acara Serah Terlma Pertama Pelaksaan Pekerjaaan Nomor : KR.00.01. 05. 2/ll1.3/10052/2017, tanggal 15 Desember 2017 telah dllakukan serah terima pertama pekerjaan dari Sdr. ASRAR, SE selaku direktur utama PT. Cahaya Cemeriang kepada Sdr. CASWA, SE selaku PPK, Berlta Acara pemeriksaan Pelaksaan Pekerjaan Nomor. 004/BA-RGK/DCC/ XII/ 2017, tanggal 15 Desember 2017. Saksi tidak mengetahui pihak yang menandatangani atas nama Saksi pada dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak yang menandatangani atas nama Saksi pada dokumen pembayaran akhir Pada tanggal 21 Desember 2017 sesuai dengan Surat Petintah Membayar Nomor. 00479, tanggal 21 Desember 2017;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak yang menandatangani atas nama Saksi pada dokumen Addendum Surat perjanjian/Kontrak Nomor KR.00.01.05.2 nll.3/9279/ 2017, tanggal 10 Nopember 2017, terhadap surat perjanjian/ kontrak Nomor KR.00.01.05.2/111.3/ 5044/ 2017, tanggal 16 Juni 2017 tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak yang menandatangani atas nama Saksi pada dokumen-dokumen Mutual Check (MC-0);
Bahwa Saksi pernah menandatangani dokumen Mutual Check (MC-100) pelaksanaan pembangunan/perluasan Gedung Rumah Saki! Dr. Marzoeki Mahdi Bogor tahun anggaran 2017, dimana pada saat itu Saksi hanya tanda tangan saja, dokumen sudah disiapkan oleh Sdr. CASWA, dimana pada saat itu Sdr. CASWA meminta Saksi menandatangani berkas untuk pekerjaan selesai dan pembayaran sudah 100 % karena Sdr. DEDI SUKMANA dan Sdri. NIA KARNIASARI susah dihubungi dan temyata ada masalah subkon tidak dibayar;
Bahwa Saksi mengakui pernah tanda tangan pada dokumen risalah pekerjaan tambah kurang pelaksanaan pembangunan/perluasan Gedung Rumah Saklt Dr. Marzoeki Mahdi Bogor tahun anggaran 2017, dimana pada saat itu berkas sudah dipersiapkan oleh Sdr. CASWA, dan Saksi tinggal tandatangan saja;
Bahwa Saksi menerangkan pernah bersama dengan Sdr. DEDI SUKMANA dan Sdri. NIA KARNIASARI pada hari lupa bulan lupa tahun 2017 datang ke Bank BJB Cabang Cibinong dan membuka rekening a.n. PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dengan Nomor Rekening : 0078200707800, dan setelah membuka rekening semua dokumen dan buku tabungan dipegang oleh Sdr. DEDI SUKMANA dan Sdri. NIA KARNIASARI, dan selanjutnya setiap proses penarikan uang dilakukan oleh Sdr. DEDI SUKMANA dan Sdri. NIA KARNIASARI;
Bahwa Saksi tidak pernah memdpat uang atau keuntungan dari proyek kegiatan pembangunan perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien) tahap 2 tahun 2017 RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor;
Bahwa Saksi membenarkan kalau Sdr. DEDI SUKMANA dan Sdri. NIA KARNIASARI bersama dengan SUKIRNO meminjam bendera perusahaannya PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG untuk mendapatkan dan melaksanakan proyek kegiatan pembangunan perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien) tahap 2 tahun 2017 RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
1. Ir. ISKANDAR MT. Bin IDRIS HAMID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Ahli keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Ahli adalah selaku Staff Pengajar/ Dosen Jurusan Tehnik Sipil Politeknik Negeri Bandung dengan Pendidikan terakhir S-2 Tehnik Sipil;
Bahwa Ahli memiliki kompetensi atau sertifikat Ahli Pengadaan Nasional, Ahli Non Destructive Test (NDT), Hammer, Pundit dan Beton, Ahli Geolistrik dan Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Geotehnik Madya;
Bahwa Ahli telah memiliki banyak pengalanan dalam meneliti dan memeriksa serta menjadi ahli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa Ahli bersama tim menerangkan atas permintaan Penyidik dari Polres Kota Bogor pernah melakukan pemeriksaan tehnis pada pekerjaan pembangunan/perluasan Gedung RS Dr.H. Marzoeki Mahdi Bogor (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Admnistrasi Pasien - Tahap II) Tahun anggaran 2017 pada tanggal 23 – 25 Oktober 2019;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan Ahli didampingi oleh pihak PPK, Konsultan Pengawas, Kontraktor, namun Saksi tidak mengetahui siapa saja yang hadir dalam pemeriksaan tersebut, karena semua yang mengkondisikan atau menghadirkan adalah pihak Penyidik;
Bahwa Ahli Bersama tim hanya memeriksa volume dan dalam memeriksa volume tidak ada tolerensi, harus fix;
Bahwa Ahli bersama Tim melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen yang diberikan penyidik diantaranya surat perjanjian kontrak, gambar rencana, as built drawing, estimate enginer, rencana anggaran biaya dana dendum kontrak serta mutual check (MC-100);
Bahwa Ahli Bersama Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap fisik bangunan diantaranya pemeriksaan terhadap pekerjaan struktur dan evaluasi volume pekerjaan;
Bahwa Ahli hanya melakukan penghitungan volume perkerjaan yakni dengan melakukan pengukuran dimensi actual terpasang dibandingkan dengan dokumen kontrak addendum;
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik actual dilapangan, terdapat selisih kekurangan volume dari yang terpasang dengan yang tertuang pada dokumen kontrak addendum, sebagaimana penyampaian laporan hasil pemeriksaan tanggal 14 November 2019 yakni Final Report Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi ( Gedung Kantor Pusat pelayanan Administrasi Pasien -Tahap II) Bogor - Jawa Barat November 2019 dengan kesimpulan terdapat selisih yakni hasil pemeriksaan fisik yang dilakuakn Ahli berserta Tim pelaksana baru mengerjakan proyek dengan bovot 88,23% dari total pekrjaan yang harus diselesaikan 100%, sehingga terdapat selisih kurang volume pekerjaan sebanyak 11,77%;
Bahwa dengan adanya selisih kekurangan tersebut, menurut Ahli tidak ada pengaruh terhadap kelayakan dan kestabilan bangunan;
Bahwa menurut Ahli bangunan tersebut masih stabil dan layak serta tidak ada penyusutan;
Bahwa Ahli menerangkan hasil laporan diberikan kepada pihak yang meminta yakni Polresta Kota Bogor, dan selanjutnya Saksi tidak mengetahui peruntukan atau penggunaan dari hasil laporannya tersebut oleh pihak Kepolisian;
YOGGIE TRENDY FRANANDO, S.I.P., CFrA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Ahli keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Ahli adalah selaku Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI dengan jabatan selaku Pemeriksa Pertama pada Auditoriat Utama Investigasi BPK RI;
Bahwa audit atau Pemeriksaan yang dilakukan adalah Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara, adapun yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut adalah :
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Surat Kepala Polresta Bogor Kota Nomor B/1091/VI/RES.3.3/2020 tanggal 8 Juni 2020 perihal Permohonan Pelaksanaan Ekspose dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Tugas BPK RI Nomor 357/ST/XXI/09/2020 tanggal 28 September 2020 dan Nomor 446/ST/XXI/12/2020 tanggal 10 Desember 2020 untuk melaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien Tahap II) pada Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor TA 2017
Bahwa Ahli menerangkan mendapat tugas untuk melakukan audit investigasi yakni Surat Tugas dari BPK RI Nomor 357/ST/XXI/09/2020 tanggal 28 September 2020 dan Nomor 446/ST/XXI/12/2020 tanggal 10 Desember 2020 untuk melaksanakan pemeriksaan investigative dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit Dr.H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor TA 2017;
Bahwa dasar Ahli melakukan audit adalah Peraturan BPK No. 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara;
Bahwa jenis pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Tujuan suatu pemeriksaan menentukan jenis pemeriksaan, adapun Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut. PDTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigative;
Bahwa dalam melakukan audit investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan dilaksanakan dengan mengidentifikasi penyimpangan-penyimpangan pada tahap pra-pemilihan penyedia, tahap pemilihan penyedia, tahap pelaksanaan pekerjaan serta tahap penerimaan dan pembayaran hasil pekerjaan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit Dr.H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor TA 2017, kemudian dilakukan analisis mengenai hubungan antara peyimpangan dengan kerugian yang terjadi;
Bahwa dalam menghitung kerugian keuangan negara dengan membandingkan nilai total pengeluaran bersih yang dibayarkan negara dengan nilai hasil pekerjaan terpasang pada Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit Dr.H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor TA 2017;
Bahwa hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit Dr.H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor TA 2017 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) Tahun Anggaran 2017 pada Rumah Sakit Dr.H. Marzoeki Mahdi Bogor Nomor 26/LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 yang pada kesimpulannya yakni terdapat adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada tahap pra-pemilihan penyedia, tahap pemilihan penyedia, tahap pelaksanaan pekerjaan serta tahap penerimaan dan pembayaran hasil pekerjaanyang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.634.379.396,05 (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus Sembilan puluh enam koma nol lima rupiah), dimana nilai tersebut merupakan selisih dari nilai total pengeluaran bersih yang dibayarkan oleh negara sejumlah Rp6.001.813.079,00 dengan nilai hasil pekerjaan terpasang sejumlah Rp4.367.433.682,95;
Bahwa Ahli menerangkan audit yang dilakukan adalah audit investigasi kerugian keuangan negara, berbeda dengan audit yang dilakukan auditor sebelumnya yang menyatakan ada kelebihan bayar sejumlah Rp 69.469.428,00 (enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah). Audit tersebut adalah audit regular, tidak audit khusus tentang audit investigasi kerugian keuangan negara;
Bawha Ahli menerangkan hasil pemeriksaan oleh Ahli diperoleh dari pemeriksaan data, dokumen dan klarifikasi/wawancara kepada pihak-pihak terkait diantaranya Terdakwa M.A. Haris Budiman, Saksi Nia Karniasari, dr. Bambang Eko, PPHP, Saksi Jubaedah, Saksi Gungun, Saksi Mujiono, dan Sdr. Sukirno. Sementara terhadap Sdr. Dedi Sukmana tidak dapat dihadirkan karena sakit, Sdr. Asrar tidak dapat dihadirkan karena rutan Cipinang tidak mengizinkan keluar masuk tahanan di masa pandemi, dan sdr. Caswa yang telah meninggal dunia;
Bahwa oleh karena audit ini dilakukan berdasarkan permintaan, maka Ahli selaku auditor tidak memiliki kewajiban untuk memberikan hasil laporan investigasi kepada pihak terperiksa melainkan kepada pemohon dalam hal ini Penyidik;
Bahwa audit regular berbeda dengan audit investigasi dengan tujuan tertentu dalam hal ini investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan;
ICHWAN FAJAR HARIKA,S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda/Subkoordinator Kerjasama dan Perubahan hukum Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Bahwa Ahli hadir dipersidangan berdasarkan Surat Tugas Nomor 12297/D.4.3/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang ditandatangani oleh ARIF BUDIMAN ANWAR selaku Plt. Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI (LKPP RI);
Bahwa Ahli menjelaskan terkait metode lelang atau Metode E-Tendering diatur dalam Pasal 3 Peraturan kepala LPKK Nomor 1 tahun 2015, yakni;
1. E-Lelang untuk pemilihan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya;
2. E-Lelang Cepat untuk pemilihan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya;
3. E-Seleksi untuk pemilihan Penyedia jasa konsultansi; dan
4. E-Seleksi Cepat untuk pemilihan Penyedia jasa konsultansi.
- Bahwa dalam proses lelang ruang lingkup meliputi proses pengumuman Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan pengumuman pemenang;
- Bahwa dalam lelang cepat atau E-Tendering dengan metode E-Lelang Cepat/E-Seleksi Cepat dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa;
- Bahwa sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 1 tahun 2015 Pelaksanaan E-Tendering dengan metode E-Lelang Cepat/E-Seleksi Cepat juga dilakukan dengan ketentuan :
a. dapat menyebutkan merek/type/jenis pada spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan;
b. tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis;
c. tidak memerlukan sanggahan dan sanggahan banding.
- Bahwa pelaksanaan E-Lelang Cepat dimana prosesnya memanfaatkan informasi penyedia dan penyedia hanya menawarkan harga, dan penyedia dengan harga terendah yang dinyatakan pemenang;
- Bahwa dalam lelang cepat tidak diperlukan penilaian administrative, kualifikasi dan tehnis, dan yang dikompetisikan hanya harga;
- Bahwa metode lelang cepat tidak diatur karena alasan waktu yang telah mepet;
- Bahwa metode lelang cepat juga tidak diatur karena alasan kegagalan sudah dilakukan lelang tahap I maupun tahap II, sehingga dalam tahap III dilakukan lelang cepat;
- Bahwa metode lelang yang berwenanng menentukan adalah Pokja;
- Bahwa yang berwenang menetapkan pemenang lelang adalah Pokja, bukan KPA, PPK maupun Kepala ULP;
- Bahwa dalam penentuan pemenang lelang diseleksi secara internal oleh Pokja dan dapat diambil dengan suara terbanyak dari anggota Pokja;
- Bahwa KPA, PPK, Ka. ULP tidak dapat memberikan suara untuk menentukan pemenang lelang;
- Bahwa Pokja memiliki kerahasiaan dalam penentuan pemenang lelang;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala LPKK Nomor 1 Tahun 2012 dalam lelang cepat Pokja membuat paket, dokumen kemduian membuat undangan dengan menginput kriteria penyedia kedalam system, dan penyedia melakukan penawaran harga. Disini Pokja tidak perlu melakukan evaluasi tehnis, kualifikasi dan administrasi;
- Bahwa pemenang lelang didasarkan pada penawaran harga terendah;
- Bahwa dalam lelang cepat tidak diperlukan adanya persyaratan, karena bilamana ada persyaratan berarti sudah masuk ada kualifikasi, padahal lelang cepat tidak perlu dilakukan evaluasi kualifikasi;
- Bahwa dalam lelang cepat seharusnya tidak ada persyaratan Schedul tenaga, Schedul material dan schedul peralatan), Curva dan bila tak terpenuhi mengakibatkan peserta gugur;
- Bahwa addendum pengadaan dapat dilakukan sebelum penawaran dibuka;
- Bahwa kalau Pokja menetapkan tender cepat, maka harus mengikuti prosedur tender cepat diantaranya tidak ada evaluasi administarsi, kualifikasi dan tehnis. Bilamana masih membutuhkan evaluasi administarsi, kualifikasi dan tehnis, maka tidak dapat dilakukan tender cepat, namun dilakukan dengan lelang umum atau penunjukan langsung;
- Bahwa Pokja menetapkan sebagai pemenang kemudian melaporkan kepada PPK;
- Bahwa bilama tidak ada sanggahan, maka kemudian PPK akan mengeluarkan SPPBJ (Surat sebagai bukti bahwa PPK menyetujui penetapan pemenang oleh Pokja;
- Bahwa Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang/seleksi apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan banding;
- Bahwa Penyedia tidak diperbolehkan men-subkontrak kegiatan utamanya kepada pihak lain, kecuali kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis;
- Bahwa setiap pekerjaan yang akan di subkontrak harus dimuat dalam perjanjian, kalau tidak diatur tidak diperbolehkan disubkontrak;
- Bahwa pekrjaan yang akan di subkontrak harus ada persetujuan dari PPK;
- Bahwa lelang cepat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari;
- Bahwa Pokja bertanggung jawab melakukan seleksi penyedia sampai adanya pengumuman pemenang lelang dan menyerahkan hasilnya kepada PPK;
- Bahwa PPK dapat menolak hasil Pokja, dan bilamana menolak maka PPK dapat meminta Pokja untuk melakukan evaluasi ulang atau membatalkan;
- Bahwa penyedia dalam mengerjakan pekerjaannya tidak boleh dikuasakan kepada pihak lain;
- Bahwa dalam tender cepat tidak ada sanggahan, yang ada dengan melakukan upaya pengaduan;
- Bahwa dalam kegiatan pengadaan barang jasa para pejabatnya seperti PA/KPA/PPK/Pokja dapat dikenakan sanksi aatu pertanggungjawaban dan bila ada kerugian keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana;
- Bahwa perusahaan yang ikut lelang tidak diperbolehkan melakukan atau meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender pengadaan barang dan jasa (PBJ), dan Penyedia pemenang lelang tidak boleh mengalihkan pekerjaan, bilamana terjadi maka PPK atau pihak lain yangn mengetahui dapat dimintai pertanggungjawaban, sebagaimaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Pasal 6 dan Pasal 118;
- Bahwa terkait pembayaran pelaksanaan pekerjaan pada serah terima tahap I (PHO)jugka hasil pemeriksaan sesuai tidak ada perbaikan, maka biasanya dibayarkan 95% dan sisanya 5% dibayarkan selesai masa retensi atau dibayarkan 100% dengan syarat ada jaminan pemeliharaan sebesar 5%;
- Bahwa perusahaan yang tidak boleh ikut tender harus sudah masuk dalam daftar hitam dalam LPSE, bilamana belum masuk maka perusahaan diperbolehkan ikut lelang;
- Bahwa berita di media tidak dapat menghalangi untuk ikut lelang;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjabat selaku Ketua Team POKJA sebagaimana dalam Surat Keputusan Direktur RS. Marzoeki Mahdi Bogor Nomor : KP.01.02.1.1/ H.2/ 530/ 017 tanggal 16 Januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS selaku Direktur Utama sebagai kuasa penggunaan anggaran untuk Pegadaan ULP RS. Marzoeki Mahdi Bogor pada kegiatan Pembangunan Perluasan Gedung Rumah Saklt (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) Tahap 2 Tahun 2017 di RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua POKJA pengadaan jasa ULP RS. Marzoeki Mahdi Bogor yaitu menerima dokumen pegadaan barang dan jasa yang akan dilelangkan dari PPK, Melakukan Kaji ulang dokumen yang diterima dari PPK, Menyusun rencana pemilihan dan menetapkan dokumen pengadaan, Melakukan pemilihan, Menetapkan pemenang beserta anggota yang lain, Menyampaikan Berita Acara hasil pelelangan kepada PPK melalui kepala ULP dan Membuat Laporan Proses dan hasil pengadaan kepada ULPl;
Bahwa susunan ULP RS. Marzoeki Mahdi yaltu : Kepala ULP Sdri. NIA AFRIANA sedangkan untuk POKJA pegadaan jasa Terdakwa sendiri selaku Ketua sejak tahun 2017, Seketaris Sdr. WAHYUDIN, AMD dan anggota Sdr. SYARIF MUSTOPA, AMK;
Bahwa Terdakwa menerima dokumen dari PPK untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pada pembangunan I pertuasan gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Paslen) Tahap 2 (dua) antara lain :
Surat perintah pengadaan dari PPK yang ditujukan kepada Kepala ULP, selanjutnya kepala ULP menugaskan POKJA untuk melaksanakan pelelangan;
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) teknis;
Bill of Quantity (BQ);
Gambar Desain, dan
Untuk RKS, BQ dan gambar desain, kami terima berupa soft copy, untuk di upload ke LPSE Kementerian Kesehatan RI.
- Bahwa Terdakwa menerangkan POKJA ULP telah melakukan proses pengadaan barang dan jasa pada pembangunan / pertuasan gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Admlnistrasi Pasien) Tahap 2 dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebagai berikut :
a. Lelang pertama dilaksanakan tanggal 10 April 2017, namun proses lelang dibatalkan, dengan alasan kesalahan dalam dokumen lelang yaltu jadwal peninjauan lapangan dilaksanakan sebelum jadwal pemberian penjelasan seharusnya setelah jadwal pemberian penjelasan dan ada perbaikan dalam RAB (perbaikan item) dan gambar;
b. Lelang kedua dilaksanakan tanggal 17 April 2017, dimana berdasarkan pembukaan dokumen yang mengisi tabel kualifikasi dan atau pengupload dokumen panawaran sebanyak 10 peserta lelang, namun setelah dilakukan evaluasi administrasi, 2 peserta dinyatakan dokumen tidak lengkap sehingga dlnyatakan GUGUR dan 8 peserta dinyatakan GUGUR dalam hasil evaluasi teknis, sehingga lelang kedua dinyatakan GAGAL;
c. Lelang ketiga dilaksanakan melalui lelang cepat pada tanggal 12 Mei 2017, yakni dari 12 peserta yang mendaftar terdapat 10 peserta yang memasukan dokumen penawaran, selanjutnya diakukan Verifikasi kualifikasi terhadap 3 penawaran terendah yaitu :
a. PT. ASI NAMURA JAYA dengan nilai Rp6.201.163.780,62 (Hasil evaluasi tenaga ahli mekanikal SKA Muda 303 tidak ada dan pelaksanaan mekanikat TM 044 tldak ada latu juru gambar TM tidak ada lalu dukungan Bank tidak ada),
b. PT. MEGUMI ANUGRAH MULIA dengan nilai Rp6.354.640.420,61 (Hasil evaluasi tidak mengikuti pembuktian kualifikasi) dan
c. PT. PHARMA KASIH SENTOSA dengan nilai Rp6.447.612.966,05 (Hasil evaluasi dukungan ready mix tidak ada.
- Bahwa karena ke-3 peserta tidak memenuhi syarat, maka selanjutnya POKJA mengundang 3 peserta lain berikutnya yaltu :
a. PT. REMBIGA INDAH dengan nilai Rp6.696.807.528,84 (Hasil evaluasi dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan I Schedul tenaga kerja kosong, Schedul material kosong, Schedul, peralatan kosong, sehingga dinyatakan tidak memenuhi pesyaratan;
b. PT. POLIGON INTER NUSA PRATAMA tidak dilakukan VERIFIKASI;
c. PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dengan nilai Rp6.736.728.964,30 Hasil Verifikasi sebagai PEMENANG.
- Bahwa POKJA pengadaan jasa melakukan Klarifikasi lapangan ke alamat PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG Jalan Sumur Batu Raya No. 25-26 Cempaka Baru Kemayoran lakarta Pusat dan dibuat Belita Acara Kunjungan Lapangan dan juga didokumentasikan;
- Bahwa setelah dilakukan klarifikasi lapangan, maka POKJA menetapkan hasil lelang ketiga berdasarkan hasil Verifikasi PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dinyatakan sebagai pemenang;
- Bahwa setelah PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dinyatakan selaku pemenang, kemudian oleh POKJA semua dokumen dari mulai proses lelang sampal dengan penetapkan pemenang diserahkan kepada PPK;
- Bahwa setelah penyerahan dokumen ke PPK, maka tugas POKJA Jasa kegiatan pembangunan / perluasan gedung Rumah Saklt (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien) tahap II tahun 2017 selesai;
- Bahwa Terdakwa menerangkan pada lelang ketiga dengan metode lelang cepat, maka Penyedia hanya rnelakulkan upload (unggah) penawaran saja, sedangkan kualifikasinya melalui e-SiKAP ( Sistem Informasl Kinerja Penyedia) LKPP, sedangkan untuk verifikasi dokumen dilakukan secara offline;
- Bahwa yang di upload hanya RAB, sedangkan dokumen lain, dilakukan verifikasi secara offline;
- Bahwa terkait spesifikasi teknis yang ditawarkan oleh PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG, sebagaimana dicantumkan dalam dokumen penawaran, menjadi pertimbangan POKJA untuk melakukan penilaian, karena karena POKJA meminta surat dukungan dari perusahaan untuk beberapa item barang yang akan digunakan;
- Bahwa POKJA melakukan pengecekan barcode sertifikat Keahlian tenaga ahll yang ditawarkan oleh PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, dan semuanya memenuhi kualifikasi sehingga menjadi pertimbangan penilaian;
- Bahwa Terdakwa menerangkan sertifikat keahlian dari tenaga ahli yang dltawarkan menjadi pertimbangan bagi pokja ULP untuk menentukan perusahaan sebagai pemenang, tetapi POKJA lidak melakukan pengujian atas keaslian dokumen tersebut, namun hanya melakukan scan barcode pada dokumen Sertifikat kehalian, hasil barcode masuk ke link LPJK dan jika muncul nama dan keahliannya, alamat dan NPWP, jlka sesual dengan dokumen fisik yang dilampirkan;
- Bahwa POKJA menggunakan metode lelang cepat dengan alasan karena sudah dua kali gagal dengan metode lelang biasa, sehingga waktu makin pendek, sedangkan lama pekerjaan adalah selama 5 bulan;
- Bahwa dalam penentuan pemenang dengan menggunakan melode lelang cepat, yang dilakukan POKJA yakni pertama dalam system sudah terjaring penawar dengan harga paling rendah sampai paling tinggi. Selanjutnya 3 penawar ter rendah diundang untuk dilakukan verifikasl dokumen, jika ketiganya tidak lulus, maka kemudian diundang urutan 4-6, dan selanjutnya, sampai kemudian didapat yang lulus verifikasi, kemudian dltetapkan sebagai pemenang;
- Bahwa dalam lelang ketiga, sebelum POKJA menetapkan pemenang, sdr. CASWA selaku PPK mengundang rapat, yang dilaksanakan di ruangan gedung poli spesialis lantai 3 waktu ltu digunakan sebagai Ruangan Sementara Dirut RSMM;
- Bahwa rapat seingat Terdakwa dilaksanakan pada hari Jumat sore, dan penetapan pemenang adalah hari Seninnya;
- Bahwa, yang hadir dalam rapat tersebut adalah POKJA ULP yakni Saksi WAHYUDIN dan Sdr. SYARIEF MUSTOFA, kemudian kepala ULP yaitu Sdri. NIA AFRIANA dan PPK yaltu Sdr. CASWA dan Direktur Utama yaltu dr. BAMBANG EKO;
- Bahwa rapat dilaksanakan karena POKJA ULP belum menetapkan pemenang, sehingga dalam rapat tersebut POKJA diminta untuk melaksanakan ekspose di hadapan kepala ULP, PPK dan KPA;
- Bahwa Terdakwa menyampaikan hasil verifikasi lelang dari lelang pertama sampai ketiga yang hingga tersisa peserta lelang nomor 5 dan 6;
- Bahwa anggota POKJA yaitu Sdr. WAHYUDIN dan Sdr. SYARIF keberatan kalua peserta nomor 5 dalam hal ini, bahwa PT. Delbiper Cahaya Cemerlang karena setelah melihat di google, diperoleh informasi bahwa ada beberapa proyek PT. Dilbiper di tempat lain yang bermasalah, atau memiliki track record yang kurang bagus, serta terdapat bukti dokumen yang tidak lengkap yaitu kendaraan hanya dilengkapi STNK, bukan BPKB;
- Bahwa dalam pertemuan tersebut PPK dalam hal ini Sdr. CASWA menyampaikan bahwa nomor 5 yakni PT. Delbiper Cahaya Cemerlang masih memiliki keterkaitan dengan yang mengerjakan proyek tahun sebelumnya yang menjadi temuan BPK dan harus mengembalikan ke Negara, sehingga apabila PT. Delbiper dimenangkan, maka akan mempermudah penagihan untuk pembayaran pengembalian ke Negara, atas masukan dari PPK tersebut, anggota POKJA yakni Sdr. WAHYUDIN dan Sdr. SYARIEF tetap keberatan menetapkan nomor 5 sebagai pemenang;
- Bahwa oleh karena tidak ada titik temu, maka kemudian Direktur RSMM dr. BAMBANG EKO selaku KPA menengahi dan menyampaikan dilakukan voting dengan memilih no 5 atau no 6;
- Bahwa yang memiliki suara untuk memilik pada saat itu yakni 3 orang POKJA, Sdr. CASWA selaku PPK dan Kepaia ULP ibu NIA, dengan hasil Saksi, Sdr. CASWA, dan Sdri. NIA memllllh nomor 5 sebagai pemenang, sedangkan 2 orang anggota POKJA yaltu Sdr. WAHYUDIN dan Sdr. SYARIEF memeilih nomor 6 sebagai pemenang;
- Bahwa oleh karena dalam voting nomor 5 lebih banyak yang memilih, maka nomor 5 dalam hal ini PT. Delbiper Cahaya Cemerlang ditetapkan sebagai pemenang;
- Bahwa Terdakwa mengetahui kalau dalam ketentuan sebenarnya POKJA yang memiliki kewenangan menentukan pemenang yakni sebagaimana diatur dalam ketentuan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya, untuk metode lelang cepat dalam system dipertukan minimal dua pertiga dari pokja lelang untuk menetapkan pemenang lelang, hanya pokja pokja yang beiwenang menentapkan pemenang lelang;
- Bahwa Terdakwa menerangkan PPK dan kepala ULP tidak memiliki kewenangan untuk turut menentukan siapa pemenang lelang;
- Bahwa pada akhirnya POKJA yakni Saksi WAHYUDIN dan Sdr. SYARIEF MUSTOFA, menyatakan PT. Delblper Cahaya Cemerlang sebagai pemenang lelang, dengan melakukan mengklik persetujuan PT. Delblper Cahaya Cemerlang sebagai pemenang melalui account masing-masing;
- Bahwa Terdakwa menerangkan secara tidak langsung Sdr. CASWA selaku PPK mempengaruhi Terdakwa seiaku ketua POKJA, untuk mengarahkan supaya memenangkan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Menimbang bahwa Terdakwa atau Penasihat hukumnya telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), sebagi berikut :
YANTI NURYATI NADA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi saat bekerja di RS. Marzoeki Mahdi Bogor dengan jabatan selaku Koordinator Perencanaan dan Evaluasi, sedangkan Terdakwa selaku staff dengan jabatan Sub Koordinator Perencaaan;
Bahwa Saksi pada tahun 2018 sampai tahun 2020 selaku Kabag. Keuangan;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa juga menjabat Pokja ULP untuk proyek kegiatan pembangunan perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien) tahap 2 tahun 2017 RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor;
Bahwa Saksi menerangkan kegiatan tersebut telah selesai dan telah dibayarkan 100%;
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui kalau pada tahun 2018 awal sekitar bulan Februari atau maret, terdapat pemeriksaan regular atas laporan keuangan dari BPK, dimana salah satu sample yang diperiksa adalah kegiatan pembangunan perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien) tahap 2 tahun 2017, dan dalam pemeriksaan tersebut ditemukan terdapat kelebihan bayar kepada penyedia sejumlah sekitar Rp69.000.000,00 dan atas temuan tersebut telah dikembalikan dan telah disetorkan ke kas negara sebagaimana bukti pengembalian dan pemasukan ke kas negara yang diperlihatkan Penasihat Hukum Terdakwa;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tersebut, sepengetahuan saksi kegiatan pembangunan perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien) tahap 2 tahun 2017 RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor telah selesai dan telah dibayarkan;
Bahwa Saksi menerangkan tujuan BPK melaksanakan pemeriksaan adalah tidak khusus terkait kegiatan pembangunan perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien) tahap 2 tahun 2017 RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor, namun pemeriksaan rutin tahunan terkait laporan keuangan di RS. Marzoeki Mahdi;
Bahwa yang diperiksa terkait kegiatan perluasan Gedung pada saat itu adalah PPK, sehingga Saksi tidak mengetahui apa yang diperiksa karena Saksi tidak mendampingi pada saat pemeriksaan;
Bahwa pada saat itu yang diperiksa BPK banyak item atau pos yang diperiksa, dan Saksi hanya fokus diperiksa terkait laporan keuangan;
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui terkait pemeriksaan atau audit investigasi menghitung kerugian keuangan negara oleh BPK pada tahun 2020;
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya temuan audit BPK yang menimbulkankerugian keuangan negara setelah Terdakwa menjadi Tersangka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi Terdakwa terkait jabatannya selaku Pojka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan Terdakwa terkait pekerjaaanya selaku Pokja kegiatan pembangunan perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien) tahap 2 tahun 2017 RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor;
Bahwa sepengetahuan Saksi Pokja pada kegiatan pembangunan perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien) tahap 2 tahun 2017 RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor terdapat 3 (tiga) orang yakni Terdakwa, Mahyudin dan Syarif Mustofa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya kerugian keuangan negara atas kegiatan pembangunan perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien) tahap 2 tahun 2017 RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor;
Bahwa Saksi menerangkan selama Terdakwa bekerja sebagai Staf Perencanaan bekerja dengan baik, orangnya sederhana dan tinggal di komplek perumahan rumah sakit serta memiliki 3 (tiga) orang anak yang masih kecil;
Bahwa Saksi menerangkan pembayaran pada kegiatan pembangunan perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien) tahap 2 tahun 2017 RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor diberikan kepada PT. Delpiber, jadai atas nama perusahaan bukan atas nama perseorangan;
Bahwa pada saat Saksi menjabat dibagian keuangan, Saksi hanya sebatas memeriksa kelengkapan berkas atau dokumen, tidak melakukan pemeriksaan fisik atau kebenaran dokumen, dan bilamana secara administrasi dokumen lengkap, maka diajukan lebih lanjut untuk proses pembayaran;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pekerjaan atau kegiatan Terdakwa selaku Pokja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
2. ARIEF FAHROZI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah bekerja pada bagian SDM RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor;
Bahwa Saksi menerangkan status kepegawaian Terdakwa masih sebagai karyawan RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor dan masih menerima gaji;
Bahwa Saksi menerangkan kalau Terdakwa tidak memiliki catatan buruk selama bekerja di RS. Dr. Marzoeki Mahdi Kota Bogor, karena bagian SDM meiliki arsip kepegawaian yang tersimpan di system informasi kepegawaian;
Bahwa Saksi menerangkan kalau Terdakwa memiliki kompetensi dan kualifiikasi bidang pengadaan barang jasa pemerintah, karena telah memiliki sertifikasi Pengadaan barang Jasa Pemerintah sebagai Ahli Pertama Pengadaan barang Jasa;
Bahwa Terdakwa menjabat Pojka berdasarkan SK Direktur yang biasanya diperbahatui setiap setahun sekali;
Bahwa berdasarkan catatan di bagian SDM, Terdakwa memiliki kinerja yang baik dan belum pernah mendapat surat peringatan;
Bahwa dalam kehidupan sehari-hari Terdakwa orang yang sederhana, karena kebetulan tempat tinggal saksi satu komplek dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pekerjaan Terdakwa selaku Pokja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberi tanggapan;
Menimbang bahwa Terdakwa atau Penasihat hukumnya telah mengajukan Ahli, atas nama DR. H. EKO SEMBODO, S.E., M.M., M.Ak., cf.Ra, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli memiliki keahlian pada bidang audit menghitung kerugian keuangan negara dan pernah bekerja di BPK selaku Kepala Pusdiklat di BPK dan sekarang selaku Dosen Fakultas Manajemen dan Bisnis Universitas Respati Indonesia;
Bahwa memberikan pendapatnya persidangan ini berdasarkan Surat Tugas yang diberikan yakni Surat Tugas No.065/SB.D.PMB/UNR/V/23 tanggal 22 Mei 2023 yang ditandatangani oleh DR. TITUS INDRAJAYA, S.E., M.M. selaku Dekan Fakultas Manajemen dan Bisnis Universitas Respati Indonesia;
Bahwa Ahli menerangkan sebelum memberikan pendapatnya dipersidangan telah mendapat dan mempelajari hasil pemeriksaan BPK baik pemeriksaan BPK pada tahun 2018 maupun pemeriksaan BPK pada tahun 2020;
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Auditor dalam melakukan pemeriksaan investigasi menghitung kerugian keuangan negara harus menggunakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sehingga dalam pelaksanaanya harus melakukan klarifikasi dan komfirmasi kepada pejabat terkait;
Bahwa yang dimaksud standar pemeriksaan adalah sebagai patokan dasar bagi auditor dalam melakukan audit;
Bahwa standar umum pemeriksaan diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2017;
Bahwa menurut Ahli setiap pemeriksaan atau audit yang dilakukan harus dimasukan atau dikutsertakan dalam laporan audit berikutnya;
Bahwa oleh karena pada tahun 2018 BPK telah melakukan pemeriksaan, maka pada pemeriksaan tahun 2020 seharusnya dalam laporan auditnya memasukan hasil audit tahun 2017;
Bahwa dalam audit 2017 yang hasilnya terdapat kelebihan bayar sekitar sejumlah Rp69.000.000,00 sehingga pada pemeriksaan tahun 2020 harus memasukan hasil audit tahun 2018 tersebut, sehingga hasil audit 2020 hasil pemeriksaan final dan diketahui besaran kerugian keuangan yang nyata dan pasti. Dan selesai audit, auditor mengeluarkan rekomendasi, dimana rekomendasi adalah merupakan perindah kepada pengelola keuangan untuk melakukan tindak lanjut;
Bahwa Auditor dalam melakukan audit, bilamana ternyaat sebelumnya telah dilakukan audit, amka auditor harus menemui auditor sebelumnya terkait temuannya, dengan maksud untuk menjadi kelngkapan dan bukti dilakukan audit berikutnya serta menjadi bahan kajian yang akan diuji sehingga jangan sampai terjadi auditor melakukan audit pada permasalahan yang sama atau temuan yang sama;
Bahwa audit investigasi menghitung kerugian keuangan negara harus melalui klarifikasi, komfirmasi dan kunjungan serta wawancara dan dijadikan bukti pemeriksaan;
Bahwa Auditor dalam membuat laporan harus seimbang dan menggambarkan sesungguhnya kondisi obyek yang sebenarnya;
Bahwa oleh karena Auditor BPK tidak memiliki keahlian bidang konstruksi, maka hasil pemeriksaan dari ahli mkonstruksi dapat dijadian atau diambil alih, namun pada saat melakukan audit harus Bersama-sama ahli konstruksi yang memeriksa melihat secara fisik untuk melihat kebenaran obyak yang diaudit, dan dalam laporannya hasil audit dari ahli konstruksi tersebut diolah menjadi angka dalam rupiah sehingga kerugian negara dihitung dengan nyata dan pasti;
Bahwa yang dimaksud dengan kecukupan bukti adalah dilihat dari seluruh dokumen yang ada termasuk hasil laporan terdahulu bilaman ada, dan dilihat relevansinya terhadap dokumen tersebut;
Bahwa verifikasi dan klarifikasi dapat dilakukan dengan wawancara, kunjungan, minta keterangan, klarifikasi dan komfirmasi kepada pihak terkait;
Bahwa menurut Ahli, laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2020 tidak sesuai dengan standar umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan BPK No. 1 tahun 2017 karena dalam laporan tidak memuat adanya auditor telah melakukan komfirmasi, klarifikasi kepada orang atau pejabat terkait dan Bersama-sama kunjungan ke objek pemeriksaan, karena dalam laporan secara metodologis harus tertuang kalimat auditor telah melakukan komfirmasi, klarifikasi dan kunjungan secara fisik ke objek pemeriksaan dimana tempat terjadi timbulnya kerugian keuangan negara. Dan oleh karena tidak dilakukan sesuai standar pemeriksaan, maka audit tersebut dilakuakn tidak secara professional, tidak obyektif dan tidak berpedoman pada standar umum pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat berdampak laporan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat digunakan;
Bahwa komfirmasi, klarifikasi kepada orang atau pejabat terkait dan kunjungan ke objek pemeriksaan adalah wajib dilakukan auditor atau pemeriksa dan dimasukan dalam laporan hasil pemeriksaan;
Bahwa opini yang Ahli jelaskan tersebut berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK tahun 2018 dan tahun 2020;
Bahwa SPKN atau Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017 adalah merupakan pedoman pemeriksaan dan tolak ukur pelaksanaan pemeriksaan yang wajib digunakan oleh pemeriksa atau auditor BPK dalam melaksanakn tugas pemeriksaan dalam jenis apapaun;
Bahwa BPK sesuai SPKN tyelah memiliki format standar dalam pembuatan laporan hasil pemeriksaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1) Faktur No. F-CS1-170727-374, tanggal 27 Juli 2017 atas nama pembeli CV. PAKUAN MITRA KENCANA No telpon 08111161771, kirim ke RS. DR MARZOEKI MAHDI DR. SEMERU NO 114 BOGOR CILENDEK barang yang dibeli berupa :
- Kode 10586 Nama Barang WF 400 X 200 X 8 X 13MM X 12M sebanyak 8 pcs DPP Rp. 6.692.400,00 PPN 10% Rp. 669.240,00 jumlah Rp.58.893.120,00
- Kode 10567 Nama Barang WF 300 X 150 X 6,5 X 9MM X 12M sebanyak 15 pcs DPP Rp. 3.718.000,00 PPN 10% Rp. 371.800,00 jumlah Rp. 61.347.000.00
jumlah keseluruhan Rp. 120.240.120,00 (seratus dua puluh juta dua ratus empat puluh ribu seratus dua puluh rupiah);
2) Surat Jalan dengan Nomor Invoice F-CSI-170727-346 tanggal 29 Juli 2017 yang ditujukan kepada CV. Pakuan Mita Kencana I BP, Agus RS. DR Marzoek Mahdi Jl. DR. Sumeru no. 114 Bogor Cilendek;
3) 1 (satu) lembar fotocopi print out Rekenng Nomor 751-0442444 atas nama Cilegon Steel Indonesia, periode 27/07/2017 -31/07/2017;
4) 1 (satu) lembar fotocopi catatan Gudang untuk Bukti Penjualan tanggal 27 Juli 2017;
5) Faktur No. F-CSl-170605-62, tanggal 5 Agustus 2017 atas nama pembeli CV. PAKUAN MITRA KENCANA No telpon 08111161771, kirim ke RS. DR MARZOEKI MAHDI DR. SEMERU NO 114 BOGOR CILENDEK, barang yang dibeli berupa :
- Kode 10567 Nama Barang WF 300 X 150 X 6.5 X 9MM X 12M sebanyak 44 pcs DPP Rp. 3880.000,00 PPN 10% Rp. 388.000,00 jumlah Rp. 187.792.000,00.
- Ongkos kirim Rp. 2 000.000 - (dua juta rupiah). Jumlah keseluruhan Rp. 189.792.000,- (seratus delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
6) Surat Jalan dengan Nomor Invoice F-CS-170805-62 tanggal 8 Agustus 2017 yang ditujukan kepada CV. Pakuan Mitra Kencana / BP. Agus RS. DR Marzoeki Mahdi Jl. DR. Sumeru no. 114 Bogor Cilendek;
7) Surat Jalan dengan Nomor Invoice F-CSI-170805-62 tanggal 9 Agustus 2017 yang ditujukan kepada CV. Pakuan Mitra Kencana;
8) 2 (dua) lembar fotocopi print out Rekening Nomor 751-0442444 atas nama Cilegon Steel Indonesia, periode 01/08/2017 -31/08/2017;
9) 1 (satu) lembar fotocopi catatan Gudang untuk Bukti Penjualan tanggal 5 Agustus 2017;
10) 1 (satu) bundel Surat daftar kuantitas dan biaya, Satuan kerja Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, Kegiatan Renovasi Gedung Kesehatan Kantoran Pelayanan Administrasi Pasien (Tahap Il) Lokasi Kawasan Rs. Dr. H. Marzoeki Mahdi Tahun Anggaran 2017 dengan total 1.558,034.596.00;
11) 1 (satu) bundel fotocopi Surat Opname Manual pekerjaan (rekapitulasi) yang dikeluarkan Sdr. RAHLAN dengan total Rp. 54,884,500.00
12) 1 (satu) bundel fatocopi surat Opname pekerjaan yang sudah di setujui perusahaan yang mengeluarkan Sdr. ADIT Rp. 480,937,284.00.-;
13) 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja nomor 004 tanggal 30 Agustus 2017 senilai Rp. 87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh ARDIANTO AHMAD selaku Project Manager PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
14) 1 (satu) lembar fotocopi Surat Perintah Kerja nomor 004 tanggal 24 Oktober 2017 senilai Rp 97.998.420- (sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh rupiah) yang ditandatatangi oleh ARDIANTO AHMAD selaku Project Manager PT. Delbiper Cahaya Cermerlang;
15) 1 (satu) lembar rincian anggaran biaya kusen alumninium, TANGGAL 31 Agustus 2017 yang di tandatangani;
16) 1 (satu) lembar Mutasi rekening Bank BJB Nomor 0078200707800 atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, periode 1 Agustus 2017 sampai dengan 31 Desember 2017;
17) 1 (satu) lembar Mutasi rekening Bank BJB Nomor 0078185503001 atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, periode 19 Juni 2017 sampai dengan 31 Januari 2019;
18) 1 (satu) eksemplar fotocopi yang dilegalisir dari Akta Kuasa Direktur PT. Delbiper Cahaya Cemerlang Nomor 8 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat dihadapan Notaris JANSEHAT ARITONANG, SH., MKn.;
19) 1 (satu) berkas Surat Perintah Kerja Paket pekerjaan pembangunan/ perluasan gedung KPPA Proyek RS. DR. H. Marzoeki Mahdi Bogor No. /SPK/DCC/VII/2017, tanggal 28 Juli 2017;
20) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Suhendra Sujana, Indra Sukma dan Hj. Nia, tanggal 2 Maret 2018
21) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh VIKRI RIZKY F, tanggal 2 Maret 2018;
22) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pelunasan Pembayaran yang ditandatangi oleh CASWA dan ENDANG, ST tanggal 28 Desember 2017;
23) 1(satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani oleh CASWA, ENDANG, ST dan SUHENDRA SUJANA tanggal 28 Desember 2017
24) 1 (satu) berkas Invoice PT. Samoraya Trensolusindo TANGGAL 16 November 2017;
25) 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kesepakatan tidak memakai tanggal dan tidak ditandatangani;
26) 1 (satu) bundle surat Somasi ke-1 Nomor 011/I&R/IV/18, tanggal 29 April 2018;
27) 1 (satu) bundel surat Somasi ke-2 Nomor 012/I&R/V/18, tanggal 4 Mei 2018;
28) 1 (satu) buku asli Berita Acara Penyelesaian pekerjaan Cv. Tri Hasta Jl. Kayumanis Bogor, beserta spesifikasi bahan berikut dokumentasi;
29) 1 (satu) buah asli buku Ekspedisi Kartu berwarna hitam;
30) 1 (satu) bundel asli berkas ljin Pelaksanaan Pekejaan;
31) 1 (satu) bundel asli berkas Laporan Mingguan pelaksanaan perbangunan/perluasan gedung Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor;
32) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 004, tanggal 21 September 2017 kepada INDRA RAFIKA GURUH sebesar Rp. 90,462,400,-;
33) 1 (satu) bundel fata copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 005, tanggal 09 September 2017 kepada SALEH AALATAS sebesar Rp. 116,625,171,-;
34) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 13, tanggal 30 Oktober 2017 kepada SURYADI (DARWIN) sebesar Rp. 86,257,000,-;
35) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 13, tanggal 30 Oktober 2017 kepada Bp. MISNA sebesar Rp. 93,448,460, -;
36) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) kepada GUNGUN sebesar Rp.170,000,000,-;
37) 1 (satu) bundel foto copy Opname Pekerjaan MUJIONO;
38) 1 (satu) buah foto copy surat ucapan terima kasih Nomor PS.01.01/XXV/4022/2019, tanggal 11 April 2019 di Ttd Dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, SP. KJ. MARS;
39) 1 (satu) bundel fatpcopy kwitansi pembayaran sebesar Rp. 241,151,000,- tanggal 27 November 2018;
40) 1 (satu) bundel foto copy surat perjanjian kesepakatan antara pihak pertama DEDI SUKMANA dan NIA KARNIASARI kepada pihak kedua SUHENDRA SUJANA;
41) 1 (satu) bundel foto copy kerugian Keuangan yang disebabkan oleh Sdr. IRLAN YANUAR;
42) 1 (satu) bundel berkas Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan jasa konstruksi yang terdiri dari :
- Perjanjian/Kontrak Pengadaan jasa konstruksi Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/50 Tanggal 16 Juni 2017;
- Syarat-syarat Umum Kontrak;
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
- Surat perintah mulai kerja (SPMK), Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/5045/2017, tanggal 16 Juni 2017;
- Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : KR.00.01.05.2/111.3/4685/2017, tanggal 7 Juni 2017;
- Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/131, tanggal 5 Juni 2017;
- Berita Acara evaluasi penawaran Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/130, tanggal 5 Juni 2017;
- Summary report;
- Surat perintah lelang Pelaksanaan pembangunan/perluasan gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) Nomor : KR.00.01.08.2/III.3/2981/2017, Tanggal 5 April 2017.
43) Addendum Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan jasa konstruksi Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/9279/2017, tanggal 10 Nopember 2017 terhadap Surat Perjanjian/ Kontrak Pengadaan jasa konstruksi Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/5044/2017, Tanggal 16 Juni 2017;
44) 1 (satu) buku Fotocopi Rencana Strategis RSMM tahun 2015-2019;
45) 1 (satu) buku Fotocopi Rencana Bisnis dan Anggaran RSMM tahun 2017;
46) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direktur RS. Marzoeki Mahdi Bogor Nomor : KP.01.02.1.1/H.2/530/017 tanggal 16 januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS selaku Direktur Utama sebagai kuasa penggunaan anggaran tentang Pengangkatan/ Penunjukkan PA, PPK. PPTK, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
47) 1 (satu) buku Fotocopi Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Laksana RSMM tahun 2017;
48) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU Tahun anggaran 2017 dan Kerja Anggaran (RKA) RSMM tahun 2017;
49) Dokumen Tender Gambar DED pekerjaan pembangunan/perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) tahun 2017;
50) Engineering Estimate (EE) atau Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pekerjaan pembangunan perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) tahun 2017;
51) Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Bill of Quantity (BQ) pekerjaan pembangunan/perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) tahun 2017;
52) Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate);
53) Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate) Revisi-1;
54) 1 (satu) berkas Surat undangan kepada penyedia yang dikirim melalui email terdiri dari :
- Undangan ke PT. ASINAMURA dikirim tanggal 22 Mei 2017;
- Undangan ke PT. MEGUMI dikirim tanggal 23 Mei 2017;
- Undangan ke PT, PHARMAKASIH dikirim tanggal 25 Mei 2017;
- Undangan ke PT. REMBIGA dikirim tanggal 29 Mei 2017;
- Undangan ke PT. DELBIPER dikirim tanggal 29 Mei 2017;
- Undangan ke PT. POLIGON dikirim tanggal 22 Mei 2017;
55) Kertas kerja pelaksanaan evaluasi penawaran;
56) Risalah pekerjaan Tambah Kurang (CCO) pekerjaan pembangunan/perluasan Gedung Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) tahun 2017;
57) Shop Drawing (Gambar MC-0);
58) As Built Drawing (Gambar Terlaksana MC-100);
59) Mutual Check 0 (MC-0);
60) Mutual Check 100 (MC-100);
61) 1 (satu) bundel berkas Pembayaran uang muka pada tanggal 29 Agustus 2017, terdiri dari :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00230, tanggal 29 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku PPSPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran ;
- Surat permohonan pencairan uang muka dari PT. Delbiper Cahaya Cemerlang yang ditanda tangani oleh sdr. ASRAR, SE selaku direktur utama dengan surat Nomor : 002/VII/PUM-DCC/2017, tanggal 19 Juli 2017;
- Rincian realisasi penggunaan uang muka;
- Kwitansi Nomor : 001/KW/DCC/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017 senilai Rp.1.347.345.793 (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah), yang ditanda tangani oleh sdr. ASRAR, SE selaku direktur utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
- Surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 00230 yang ditanda tangani oleh sdr. CASWA, SE., selaku PPK;
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 01/415505/DIPA/RM/VIII/2017, tanggal 31 Agustus 2017;
- surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB) Nomor : 031/SPTB/ RM/ VII/ 2017, yang ditanda tangani oleh Sdr. CASWA, SE selaku PPK tanggal 31 Juli 2017;
- Resume Kontrak;
62) 1 (satu) bundel berkas Pembayaran Termin 1 pada tanggal 28 September 2017, terdiri dari :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00324, tanggal 28 September 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Surat permintaan pembayaran tanggal 28 September 2017, Nomor : 0034 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK;
- Surat permohonan pencairan uang termin pertama atau 25% dari nilai kontrak Nomor : 002/PUM-DCC/IV/2017, tanggal 19 September 2017;
- Kwitansi tanggal 19 September 2017 senilai Rp.1.279.978.503 (satu milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan lima ratus tiga rupiah);
- Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan Nomor : KR.136/BA/PPHP/IX/2017, tanggal 19 September 2017 yang mienjelaskan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 30,08%;
- Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/ 7622/2017, tanggal 19 September 2017 yang menjelaskan telah dilakukan penelitian atas kebenaran laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan telah mencapai prestasi 30,8% dan berhak untuk dilakukan pembayaran termin pertama senilai Rp.1.279.978.503 (satu milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta Sembilan ratus tujuh piluh delapan lima ratus tiga rupiah);
- Resume kontrak;
63) 1 (satu) bundel berkas Pembayaran Termin 2 pada tanggal 23 Oktober 2017, terdiri dari :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00352, tanggal 23 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Surat permintaan pembayaran tanggal 20 Oktober 2017, nomor: 00352 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK;
- Surat permohonan pencairan uang termin kedua atau 50% dari nilai kontrak Nomor : 003/PUM/DCC/X/2017, tanggal 16 Oktober 2017;
- kwitansi tanggal 17 Oktober 2017 senilai Rp.1.200.362.616 (satu milyar dua ratus juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam belas rupiah);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja;
- Berita Acara Pembayaran;
- Laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.158/BA/PPHP /X/2017, tanggal 17 Oktober 2017 yang menjelaskan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 55,02%;
- Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/ 8042/2017, tanggal 17 Oktober 2017 yang menjelaskan telah dilakukan penelitian atas kebenaran laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi 55,02 %;
- Berita Acara pemeriksaan pelaksaan pekerjaan Nomor : 002/BA-RGK/DCC/X/2017, tanggal 17 Oktober 2017 yang menjelaskan bahwa pencapaian bobot pelaksaan pekerjaan sampai tanggal 17 Oktober 2017 sebesar 55,02%;
- Berita Acara Multual Check (MC), Nomor : 002/BA-MC/KPPAP-II/CPK/X/2017, tanggal 17 Oktober 2017, diputuskan bahwa telah mencapai bobot progress 55,02%;
- Mutual Check 55, tanggal 17 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh oleh PPK, Konsultan Pengawas dan Direktur Utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang beserta lampirannya;
- Resume kontrak;
64) 1 (satu) Bundel berkas Pembayaran Termin 3 pada tariggal 27 November 2017, terdiri dari :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00403, tanggal 27 November 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Surat permintaan pembayaran tanggal 27 November 2017, Nomor : 00403 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK;
- Surat permohonan pencairan uang termin ketiga Nomor : 004/TRM-DCC/RSMM/XI/ 2017, tanggal 15 November 2017 perihal permohonan pencairan uang termin ketiga;
- Kwitansi tanggal 15 November 2017 senilai Rp.1.200.362.616 (satu milyar dua ratus juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam belas rupiah);
- Laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.72/BA/PPHP/XI/2017, tanggal 15 November 2017 yang menjelaskan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 80,127%;
- Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/9479/2017, tanggal 15 Nopember 2017 yang menjelaskan telah dilakukan penelitian atas kebenaran laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi 80,127 %;
- Berita Acara pemeriksaan pelaksaan pekerjaan Nomor : 003/BA-RGK/DCC/XI/2017, tanggal 15 November 2017 yang menjelaskan bahwa pencapain bobot pelaksaan pekerjaan sampai tanggal 15 November 2017 sebesar 80,127 %;
- Laporan Kemajuan pekerjaan mingguan, tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 13 November 2017, kontrak Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/5044/2017 tanggal 16 Juni 2017, kontraktor pelaksana PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
- Resume Kontrak;
65) 1 (satu) Bundel berkas Pembayaran Termin 4 pada tanggal 18 Desember 2017, terdiri dari :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00461, tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Pengguna Anggaran (KPA);
- Surat permintaan pembayaran tanggal 18 Desember 2017, Nomor : 00461 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK
- Surat permohonan pencairan uang termin keempat Nomor : 005/TRM-DCC/RSMM/XI/ 2017, tanggal 15 Desember 2017;
- Kwitansi Nomor : 004/KWT/PT.DCC/ IV/2017 tanggal 15 Desember 2017
- Laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.223/BA/PPHP/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017 yang menjelaskan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 100 %;
- Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan untuk pembayaran termin keempat Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/10053 2017, tanggal 15 Desember 2017 yang menjelaskan telah dilakukan penelitian atas kebenaran laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi 100 %;
- Berita Acara pemeriksaan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.224/BA/PPHP/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017;
- Berita Acara serah terima pertama pelaksanaan pekerjaaan Nomor : KR.00.01. 05.2/III.3/10052/2017, tanggal 15 Desember 2017 telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan dari Sdr. ASRAR, SE selaku direktur utama PT. Cahaya Cemerlang kepada Sdr. CASWA, SE selaku PPK;
- Berita Acara pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan Nomor : 004/BA-RGK/DCC/XII/ 2017, tanggal 15 Desember 2017 yang menjelaskan bahwa pencapain bobot pelaksaan pekerjaan sampai tanggal 15 Desember 2017 sebesar 100 %;
66) 1 (satu) bundel berkas Pembayaran Terakhir pada tanggal 21 Desember 2017, terdiri dari :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00479, tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran;
- Surat permintaan pembayaran tanggal 20 Desember 2017, Nomor : 00479 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK;
- Surat permohonan pembayaran akhir atau 5% dari nilai kontrak nomor: 006/ TRM-DCC/RSMM/XI/2017, tanggal 18 Desember 2017;
- Kwitansi Nomor : 005/KWT/PT.DCC/ IV/2017 tanggal 18 Desember 2017 senilai Rp.300.090.654 (tiga ratus juta sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
- Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan untuk pembayaran akhir Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/100115/2017, tanggal 19 Desember 2017 yang menjelaskan telah dilakukan atas kebenaran laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi 100 %;
- Surat permintaan pembayaran tanggal 20 Desember 2017, nomor: 00479 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK
- 1 (satu) lembar Fotocopi Bank Garansi Pemeliharaan No. Pem/30360097 diterbitkan atas permintaan dari Sdr. ASRAR, S,E, selaku Direktur Utara PT Delpiber Cahaya Cemerlang sesuai dengan Surat permohonan jaminan pemeliharaan tanggal 12 Desember 2017;
67) Surat perjanjian/Kontrak pengadaan Jasa Konstruksi Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/6014/2016, tanggal 26 Agustus 2016, pekerjaan pelaksanaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (paket perluasan bangunan PHCU, Rehabilitasi Psikososial, Poliklinik Psikiatri, OK, Radiologi, Rekam Medis, Fisioterapi dan laboratorium dan Asrama Putri RS. Marzoeki Mahdi Bogor) tahun anggaran 2016, yang berlokasi di RS. Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor J1. Dr. Sumeru No. 114 Bogor dengan nilai Kontrak sebesar Rp.11.382.792.105,18. Waktu pelaksanaan selama 125 Hari kalender terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016, Nomor DIPA 024.04.2.415505/2016, Tahun Anggaran 2016. Penyedia Jasa Konstruksi PT. Citra Prasasti Konsorindo alamat Jl. Kemakmuran III No.58 Kelurahan Margajaya Bekasi Selatan, Kantor Cabang Taman Pajajaran Blok D4 Nomor 12 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor;
68) Berita Acara Serah Terima Pertama Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : KR/00.01.05.2/III.3/10082/2016, tanggal 28 Desember 2016. Serah terima ditandatangani oleh Sdr. CASWA, SE selaku PPK dengan Sdr. SUMARDI selaku pimpinan Cabang PT. Citra Prasasti Konsorindo.
Menimbang, bahwa Penasihat hukum Terdakwa dalam pembelaannya melampirkan barang bukti yang telah dilakukan Pemeteraian Kemudian, sebagai berikut :
| No. | Kode Bukti | Nama Bukti |
| 1. | T-1A | Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Dr. Marzoeki Mahdi Bogor Nomor : KP.01.02.1.1/II.2/039/2017 Tanggal 3 Januari 2017 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pada Rumah Sakit R. H. Marzoeki Mahdi Bogor Tahun Anggaran 2017 |
| T-1B | Keputusan Direktur Utama Nomor : KP.01.02.1.1/II.2/530/2017 Tanggal 16 Januari 2017 Tentang Revisi I (Kesatu) Pengangkatan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Tahun Anggaran 2017 | |
| T-1C | Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : KP.01.02.1.1/3/2042/2017 Tanggal 27 Januari 2017 Tentang Pengangkatan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Tahun Anggaran 2017 | |
| 2. | T-2 | Berita Acara Hasil Lelang No. KR.00.01.05.2/ULP-PJ/2017/096 Tanggal 11 April 2017 Tentang Penetapan CV. Catur Prima Karya sebagai Konsultan Pengawas |
| 3. | T-3 | Summary Report Pembatalan Lelang ke 1 (satu) |
| 4. | T-4 | Berita Acara Gagal Lelang Ke 2 (dua) Tanggal 12 Mei 2017 |
| 5. | T-5 | Summary Report Lelang ke 3 (tiga) E-Lelang Cepat |
| 6. | T-6 | Daftar Hadir Pemberian Penjelasan (Aanwijing) Tanggal 18 Mei 2017 |
| 7. | T-7A | Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 22 Mei 2017 Kepada PT. Asi Namura Jaya |
| T-7B | Hasil Evaluasi Dokumen Administrasi PT. Asi Namura Jaya Tanggal 24 Mei 2017 | |
| 8. | T-8 | Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 22 Mei 2017 Kepada PT. Megumi Anugerah Mulia |
| 9. | T-9A | Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 22 Mei 2017 Kepada PT. Pharma Kasih Sentosa |
| T-9B | Hasil Evaluasi Dokumen Administrasi PT. Pharma Kasih Sentosa Tanggal 24 Mei 2017 | |
| 10. | T-10A | Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 29 Mei 2017 Kepada PT. Rembiga Indah |
| T-10B | Hasil Evaluasi Dokumen Administrasi PT. Rembiga Indah Tanggal 30 Mei 2017 | |
| T-10C | Schedule Tenaga Kerja, Mateial dan Peralatan PT. Rembiga Indah yang kosong | |
| 11. | T-11A | Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 29 Mei 2017 Kepada PT. Delbiper Cahaya Cemerlang |
| T-11B | Hasil Evaluasi Dokumen Administrasi PT. Delbiper Cahaya Cemerlang Tanggal 30 Mei 2017 | |
| 12. | T-12A | Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 29 Mei 2017 Kepada PT. Poligon Internusa Pratama |
| T-12B | Hasil Evaluasi Dokumen Administrasi PT. Poligon Internusa Pratama Tanggal 30 Mei 2017 | |
| 13. | T-13 | Daftar Hadir Rapat Evaluasi (Ekpose) Pekerjaan Konstruksi KPPA Tanggal 2 Juni 2017 Yang Dihadiri KPA, PPK, Kepala ULP dan Pokja |
| 14. | T-14A | Surat Tugas No. KP.04.03/III.1/4569/2017 Tanggal 02 Juni 2017 dari KPA kepada Pokja Untuk melaksanakan Peninjauan Lapangan (on the spot) PT. Delbiper Cahaya Cemerlang |
| T-14B | Berita Acara Pembuktian Lapangan Perusahaan Pelaksanaan Pembangunan/Perluasan Gedug Rumash Sakit (Gedug Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien Tahap II) Rumah Sakit Dr H Marzoeki Mahdi Bogor TA 2017 Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/129 Tanggal 3 Juni 2017 | |
| T-14C | Foto Dokumentasi On The Spot (Pembuktian Lapangan) Tanggal 3 Juni 2017 | |
| 15 | T-15 | Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang Oleh Pokja Melalui LPSE tanggal 5 Juni 2017 |
| 16. | T-16A | Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/131 Tanggal 5 Juni 2017 |
| T-16B | Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/130 Tanggal 5 Juni 2017 | |
| 17. | T-17A | Surat dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : KM.04.01/XXV.3/9647/2018 tanggal 25 September 2018 Perihal : Konsultasi Pengadaan Konstruksi yang ditujukan kepada Kepala Sub Direktorat Advokasi & Penyelesaian Sanggah Wilayah II Barat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
| T-17B | Surat dari Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I Nomor : 10103/D.4.1/10/2018 tanggal 22 Oktober 2018 Perihal Saran/Pendapat yang ditujukan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor | |
| 18. | T-18A | Surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 09/Subtim2/3/2-18 tanggal 16 Maret 2018 Perihal Penyampaian Konsep Temuan Pemeriksaan yang ditujukan kepada Direktur Utama RSMM Bogor |
| T-18B | Berita Acara Pemeriksaan Fisik dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Februari 2017 Secara Uji Petik Atas Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pusat Layanan Administrasi Pasien RS. Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor | |
| 19. | T-19A | Nota Konfirmasi Penerimaan Negara tanggal cetak 03 Oktober 2018 |
| T-19B | Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Slip Setoran Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bank BNI tanggal 26 November 2018 | |
| T-19C | Surat Pernyataan Nomor : PS.07.01/XXV.6/1369/2018 tanggal 5 November 2018 tentang Penerimaan Cicilan Kelebihan Pembayaran penyetoran tahap I dari PT. Delbiper Cahaya Cemerlang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atas kelebihan pembayaran kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 69.469.428,00 (enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) | |
| T-19D | Surat Pernyataan Nomor : PS.07.01/XXV.6/12893/2018 tanggal 11 Desember 2018 tentang Pelunasan Kelebihan Pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 69.469.428,00 (enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) | |
| 20. | T-20 | Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu Atas Penyimpangan Proses Lelang dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Tahap II Tahun 2017 Pada Satuan Kerja Rumah Sakit Marzoeki Mahdi dari Inspektorat Jenderal Kementrian Kesehatan RI Nomor : PS.01.01/VI.2/2311/2018 tanggal 01 November 2018 |
| 21. | T-21 | Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien-Tahap II) Tahun Anggaran 2017 Pada Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 26/LHP/XXI/12/2020 Tanggal 30 Desember 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor |
| 22. | T-22A | Standar Dokumen Penawaran Pekerjaan Konstruksi Metode e-Lelang Cepat |
| T-22B | Persyaratan Teknis Pekerjaan Konstruksi e-Lelang Cepat | |
| 23. | T-23 | Jurnal Pengadaan “Senarai Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah” Diteritkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Volume 1 Number 1, Desember 2011 |
| 24. | T-24A | Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 92/TK/TAHUN 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tanggal 9 November 2016 atas nama M.A Haris Budiman, S.K.M. |
| T-24B | Piagam Tanda Kehormatan Presiden RI menganugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X Tahun kepada M.A Haris Budiman, S.K.M. Keppres R No. 92/TK/Tahun 2016 Tanggal 9 November 2016 |
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan perkara a quo, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Kota Bogor (selanjutnya disebut RSMM Kota Bogor) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : KP.00.03.1.1.0428 tanggal 28 Mei 2007 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Menteri Kesehatan RI;
- Bahwa RSMM Kota Bogor pada tahun 2017, melaksanakan Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada RSMM Kota Bogor tahun anggaran 2017 dengan alokasi anggaran sejumlah Rp8.285.705.000,00 (delapan milyar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Ketua Tim Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Jasa (Pokja Jasa) di lingkungan RSMM Kota Bogor berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSMM Kota Bogor Nomor : KP.01.02.1.1/H.2/530/017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Revisi I (kesatu) Pengangkatan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS.;
- Bahwa Unit Layanan Pengadaan untuk tahun 2017 pada RSMM Kota Bogor tahun 2017 terdapat pejabat Pokja Jasa adalah M.A. HARIS BUDIMAN, SKM (Ketua Pokja Pengadaan Jasa), WAHYUDIN, AMD dan SYARIF MUSTOFA (anggota) sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direktur RS. Marzoeki Mahdi Bogor Nomor: KP.01.02.1.1/ H.2/ 530/ 017 tanggal 16 januari 2017;
- Bahwa Pokja Pengadaan Jasa pada kegiatan Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada RSMM Kota Bogor tahun anggaran 2017 telah melakukan lelang pekerjaan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
Lelang pertama dilaksanakan pada 10 April 2017, pada tahap ini pada tanggal 13 April 2017, dibatalkan karena terdapat kesalahan dalam dokumen lelang, yaitu jadwal peninjauan lapangan dilaksanakan sebelum jadwal pemberian penjelasan, yang seharusnya dilaksanakan setelah jadwal pemberian penjelasan, serta ada perbaikan dalam item rencana anggaran biaya dan gambar;
Lelang kedua dilaksanakan pada 17 April 2017, pada tahap ini gagal, karena walaupun terdapat delapan peserta lulus evaluasi administrasi, namun dalam evaluasi teknis, seluruh peserta dinyatakan tidak lulus dengan alasan tidak memenuhi persyaratan;
Lelang ketiga dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2017, dengan lelang cepat, dengan cara mengunggah penawaran saja, sementara kualifikasinya melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKap) LKPP;
Bahwa dengan alasan belum terakomidasi dalam e-SIKAP, maka Terdakwa selaku Ketua Pokja Pengadaan Jasa menambahkan persyaratan kualifikasi, selain daripada persyaratan yang dapat terverifikasi dalam e-SIKAP antara lain data tenaga ahli, dukungan bank dan dukungan dari supplier, peralatan dan jadwal pelaksanaan, sehingga penentuan pemenang dalam lelang cepat tidak berdasarkan penawar terendah, namun juga dilakukan verifikasi untuk penawar dengan urutan harga terendah ke harga lebih tinggi secara berurut sampai didapati peserta lelang yang lulus verifikasi;
Bahwa pada proses lelang cepat, terdapat 10 (sepuluh) peserta, yakni :
-
No. Nama Perusahaan Nilai Penawaran (Rp) 1. PT. Asi Namura Jaya 6.201.163.780,62 2. PT. Megumi Anugerah Mulia 6.354.640.420,61 3. PT. Pharma Kasih Sentosa 6.447.612.966,05 4. PT. Rembiga Indah 6.696.807.528,84 5. PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG 6.737.728.964,30 6. PT. Poligon Internusa Pratama 6.797.789.758,00 7. PT. Muda Mitra Indonusa 6.860.019.661,00 8. PT. Rancang Bangun Mandiri 6.875.906.192,09 9. PT. Deficy Sigar Pratama 7.249.593.970,80 10. PT. Rianaida Cipta Artha 7.488.170.810,93
Bahwa PT. Asi Namura Jaya, PT. Megumi Anugrah Mulia, dan PT. Pharma Kasih Sentosa, tidak lolos verifikasi;
Bahwa POKJA terdapat perbedaan pendapat diantara tim Pokja dalam menentukan pemenang pada peserta berikutnya yakni antara PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, dengan PT. Poligon Internusa Pratama;
Bahwa PT. Delbiper Cahaya Cemerlang setelah diverifikasi terdapat kekurangan dokumen antara lain tidak memperlihatkan BPKB sebagai bukti kepemilikan mobil bak terbuka, dan terdapat informasi bahwa PT. Delbiper Cahaya Cemerlang terlibat perkara tindak pidana korupsi pengaspalan Asrama Haji di Jakarta Timur, sedangkan PT. Poligon Internusa Pratama, hasil verifikasi tidak ditemukan kekurangan dokumen;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Pokja menginginkan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang sebagai pemenang, sedangkan 2 (dua) anggota Pokja yakni WAHYUDIN, AMD dan SYARIF MUSTOFA dengan alasan hasil verifikasi lengkap maka yang menjadi pemenang adalah PT. Poligon Internusa Pratama;
Bahwa pada tanggal 02 Juni 2017 dilakukan rapat yang membahas terkait penetapan pemenang lelang cepat, yang dilaksanakan bertempat di ruangan gedung Poli Spesialis lantai 3 yang digunakan sebagai ruangan sementara Direktur Utama RSMM yang dihadiri oleh Tim Pokja Pengadaan Jasa (terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN selaku Ketua Pokja Pengadaan Jasa, WAHYUDIN selaku sekertaris Pokja Pengadaan merangkap anggota, dan SYARIF MUSTOFA selaku anggota Pokja Pengadaan), Direktur Utama (dr. BAMBANG EKO), Kepala ULP (NIA AFRIANA), dan PPK (CASWA),dimana dalam rapat tersebut Terdakwa melakukan ekspose atau pemaparan mengenai hasil verifikasi lelang dari nomor urut 1 sampai nomor urut 6 sampai terkait ketidaksepakatan antara Tim Pokja Pengadaan Jasa sehingga Tim Pokja Pengadaan Jasa belum dapat menentukan pemenang lelang;
Bahwa dalam rapat pada tanggal 02 Juni 2017, CASWA selaku PPK memberi masukan agar dapat memenangkan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang karena terdapat keterkaitan dengan pekerjaan pembangunan RSMM tahap I;
Bahwa oleh karena dalam rapat pada tanggal 02 Juni 2017 belum dapat ditetapkan pemenang, maka kemudian dr. BAMBANG EKO selaku Direktur Utama mengusulkan penetapan pemenang lelang berdasarkan voting, pada akhirnya dilakukan voting yang dilakukan yakni CASWA selaku PPK, NIA AFRIANA selaku Kepala ULP, M.A. HARIS BUDIMAN selaku Ketua Pokja dan WAHYUDIN selaku sekertaris merangkap anggota, serta SYARIF MUSTOFA selaku anggota dengan hasil voting yakni PT. Delbiper Cahaya Cemerlang mendapatkan 3 suara sementara PT. Poligon Internusa Pratama mendapatkan 2 suara, dan selanjutnya Pokja menetapkan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang sebagai pemenang lelang;
Bahwa Pokja pada tanggal 5 Juni 2017 membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/131;
Bahwa CASWA selaku Ketua PPK Bersama dengan ASRAR, S.E. selaku Direktur Utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang melakukan penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor KR.00.01.05.2/III.3/5044/2017 tanggal 16 Juni 2017 dengan nilai kontrak sejumlah Rp6.736.728.964,00 (enam milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) untuk waktu pelaksanaan 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 November 2017;
Bahwa pekerjaan belum selesai, sehingga CASWA selaku Ketua PPK bersama dengan ASRAR, S.E. selaku Direktur Utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang sepakat membuat addendum, sebagaimana dituangkan dalam Addendum Nomor KR.00.01.05.2/III.3/9279/2017 tanggal 10 November 2017;
Bahwa kegiatan Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada RSMM Kota Bogor tahun anggaran 2017 tidak dilaksanakan oleh ASRAR, S.E. selaku Direktur Utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, melainkan dilaksanakan oleh DEDI SUKMANA dengan cara ASRAR, S.E. memberi kuasa direksi kepada DEDI SUKMANA sebagaimana termuat dalam Akta Kuasa Direksi dari Notaris Jansehat Aritonang, S.H., M.Kn. tentang Akta Kuasa Direktur PT. Delbiper Cahaya Cemerlang Nomor 8, tanggal 12 Juni 2017 yang pada pokoknya dalam akta tersebut menunjuk DEDI SUKMANA sebagai Kuasa Direksi PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Bahwa kegiatan pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada RSMM Kota Bogor tahun anggaran 2017, sebenarnya atas inisiasi DEDI SUKMANA untuk mendapatkan proyek tersebut, namun karena tidak memiliki perusahaan dalam bidang kontraktor tersebut, maka kemudian pinjam perusahaan PT. Delbiper Cahaya Cemerlang melalui SUKIRNO selaku Direktur PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
Bahwa DEDI SUKMAMA tidak memiliki tenaga ahli dibidang kontraktor, sehingga semua pelaksanaan kegiatan Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada RSMM Kota Bogor tahun anggaran 2017, di sub Kontrakkan kepada pihak lain;
Bahwa Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Politeknik Negeri Bandung pada tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 25 Oktober 2019 melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dinyatakan selesai, dan menyatakan bahwa Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan/Perluasan Gedung RSMM Kota Bogor ditemukan terdapat kekurangan dari ukuran yang terpasang terhadap ukuran yang tertuang pada gambar dan kontrak, diperoleh bobot pekerjaan hanya mencapai 88.23% dari seharusnya 100% sebagaimana Mutual Check 100 (MC-100), sehingga terdapat selisih bobot pekerjaan 11.77%;
Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap II) Tahun Anggaran 2017 pada RSMM Kota Bogor, yang hasil pemeriksaan diketahui terdapat kerugian negara sejumlah Rp1.634.379.396,05 (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus Sembilan puluh enam rupiah lima sen) sebagimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 26/LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan: setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan: kata setiap orang adalah sama dengan terminologi kata barang siapa. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian tersebut diatas, maka yang dimaksud dengan setiap orang yang menurut hukum pidana lazimnya dipergunakan istilah barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri Terdakwa M. A. HARIS BUDIMAN yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa M. A. HARIS BUDIMAN dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan, maka menurut Majelis Hakim unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Menurut pendapat Adami Chazawi dalam bukunya berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi) halaman 37 bahwa istilah melawan hukum menggambarkan pengertian tentang sifat tercelanya atau sifat terlarangnya suatu perbuatan. Perbuatan tercela atau dicela menurut Pasal 2 ayat (1) adalah perbuatan memperkaya diri. Oleh karena itu antara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya merupakan suatu kesatuan dalam konteks rumusan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1). Memperkaya dengan cara melawan hukum, yakni jika si pembuat dalam mewujudkan perbuatan memperkaya adalah tercela, dia tidak berhak untuk melakukan perbuatan dalam rangka memperoleh atau menambah kekayaannya, maka perbuatan tersebut dianggap tercela. Setiap subyek hukum mempunyai hak untuk memperoleh atau menambah kekayaannya, tetapi harus dengan perbuatan hukum atau perbuatan yang dibenarkan oleh hukum, misalnya dengan menulis buku, berdagang, menjadi dosen, menjadi makelar, dan sebagainya. Akan tetapi, tidak dibenarkan perbuatan memperkaya yang dilakukan dengan melawan hukum. Itulah pengertian sederhana dari melawan hukum.
Menimbang, bahwa menurut Theodorus M.Tuanakotta, dalam bukunya Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Salemba Empat, 2009, halaman: 73, menjelaskan untuk dapat menentukan apakah suatu perbuatan dikatakan perbuatan melawan hukum diperlukan unsur-unsur :
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Harus ada kesalahan pada pelaku;
Harus ada kerugian;
Menimbang, Bahwa unsur secara melawan hukum dalam tindak pidana korupsi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, harus dipandang sebagai secara melawan hukum dalam pengertian formil, artinya bahwa perbuatan yang dapat dihukum menurut pasal ini hanyalah perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum yang tertulis, dengan kata lain perbuatan melawan hukum formil ini lebih dititik beratkan pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (Vide: Indriyanto Seno Adji,Scientific Evidence Dalam Proses Pembuktian, 2007, hal.4);
Menimbang, bahwa unsur “melawan hukum” dalam Pasal 2 UU Tipikor sebagai bestanddeel delict atau inti dari delik, sementara “penyalahgunaan wewenang” dalam Pasal 3 juga sebagai bagian dari bestanddeel delict. Sehingga apabila unsur Penyalahgunaan Wewenang tidak terbukti, maka terhadap subjek hukum tindak pidana korupsi tidak dapat lagi dikategorikan sebagai menyalagunakan wewenang Mahrus Ali, Asas, Teori & Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, 2013, hlm. 113;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dalam perkara ini Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka akan dipertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa pada tahun 2017, Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, mendapat alokasi anggaran sejumlah Rp8.285.705.000,00 (delapan milyar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk Kegiatan Renovasi Gedung Kesehatan Kantoran Pelayanan Administrasi Pasien (Tahap Il) Lokasi Kawasan Rs. Dr. H. Marzoeki Mahdi Tahun Anggaran 2017;
Menimbang, bahwa setelah Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor mendapatkan alokasi anggaran tersebut, kemudian Dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, SP. KJ. MARS selaku direktur rumah sakit menerbitkan Surat Keputusan Direktur RSMM Kota Bogor Nomor : KP.01.02.1.1/H.2/530/017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Revisi I (kesatu) Pengangkatan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Tahun Anggaran 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSMM Kota Bogor Nomor : KP.01.02.1.1/H.2/530/017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Revisi I (kesatu) Pengangkatan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Tahun Anggaran 2017, yang ditunjuk selaku pejabat Pokja Jasa adalah M.A. HARIS BUDIMAN, SKM (Ketua Pokja Pengadaan Jasa), WAHYUDIN, AMD dan SYARIF MUSTOFA (anggota);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan NIA AFRIANA selaku Kepala ULP, dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS. Selaku Direktur pada Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor sekaligus selaku KPA yang menerangkan bahwa Terdakwa melakukan lelang pada Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Kota Bogor tahun anggaran 2017 adalah karena Terdakwa pada saat itu ditunjuk selaku Ketua POKJA Pengadaan pada kegiatan tersebut, sehingga memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan lelang untuk memilih penyedia atau pelaksana kegiatan pada Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Kota Bogor tahun anggaran 2017 tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Kota Bogor Nomor : KP.01.02.1.1/H.2/530/017 tanggal 16 Januari 2017 tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan tersebut, tampak perbuatan yang dilakukan Terdakwa dalam perkara a quo adalah karena dalam kedudukannya selaku Ketua POKJA pengadaan, sehingga Majelis Hakim memandang terhadap diri Terdakwa ini lebih tepat jika dikenakan pasal yang diatur dalam ketentuan yang lebih spesifik, yakni dengan penyalahgunaan wewenang atau kedudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, sehingga menurut Majelis Hakim terdapat aturan secara khusus tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana azaz Lex specialis derogat legi generalis dimana dalam azaz tersebut mengandung makna hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, maka tidaklah tepat jika perbuatan Terdakwa diterapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara umum sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, dengan demikian maka menurut Majelis Hakim dalam perkara a quolebih tepat pada diri Terdakwa diterapkan Dakwaan Subsidair yang mengatur secara khusus terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga unsur melawan hukum pada dakwaan Primair ini tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” dalam dakwaan Primair telah terbukti, maka Majelis mengambil alih pertimbangan dalam unsur ini secara mutatis mutandis dalam pertimbangan dakwaan Subsidair;
Menimbang, oleh karena dalam dakwaan Primair telah terpenuhi maka dengan sendirinya menurut Majelis, unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair juga telah terbukti secara hukum ada pada diri Terdakwa yakni M. A. HARIS BUDIMAN dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat sub unsur yang sifatnya pilihan/alternatif yakni menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain dan menguntungkan korporasi, sehingga menurut Majelis Hakim apabila salah satu saja sub unsur terbukti maka unsur secara keseluruhan sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tujuan menurut pendapat Adami Chazawi dalam bukunya berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi) halaman 71 pada pokoknya, tujuan adalah merupakan suatu kehendak yang masih dalam alam pikiran saja. Jika dihubungkan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi adalah unsur subyektif, maka jelas kehendak adalah berupa kehendak yang tercela, suatu kehendak yang bersifat melawan hukum. Sifat melawan hukum yang subyektif tersebut disebabkan karena untuk pencapaiannya dilakukan dengan perbuatan menyalahgunakan kewenangan.
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan adalah memperoleh untung atau keuntungan dan tidak harus dilihat dari bertambahnya kekayaan atau harta benda Terdakwa secara signifikan atau berlebihan, tetapi cukup dengan bertambahnya sedikit saja kekayaan atau harta benda Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, sudah dapat diartikan menguntungkan, bahkan fasilitas yang bersifat non finansialpun dapat diartikan dan dikategorikan sebagai pengertian menguntungkan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur “menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi”, mengandung arti bahwa daripadanya terdapat fasilitas atau kemudahan sebagai akibat dari perbuatan menyalahgunakan wewenang. Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan dalam arti ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu dapat dinilai dengan uang termasuk hak;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Hermein Hadiati Koeswadji,S.H. dalam bukunya Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, (Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal 66), menyatakan bahwa tujuan untuk menguntungkan orang lain atau suatu badan ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka itu (ante factum dan post factum);
Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, itu melekat suatu tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi, maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 813 K/Pid /1987 tanggal 29 Juni 1989 yang dalam pertimbangan hukumnya antara lain disebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dan dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ilmu pengetahuan hukum tersebut di atas apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, baik diperoleh dari keterangan Saksi-saksi, ahli, dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka untuk membuktikan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka akan dipertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa pada tahun 2017, Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, mendapat alokasi anggaran sejumlah Rp8.285.705.000,00 (delapan milyar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk Kegiatan Renovasi Gedung Kesehatan Kantoran Pelayanan Administrasi Pasien (Tahap Il) Lokasi Kawasan Rs. Dr. H. Marzoeki Mahdi Tahun Anggaran 2017;
Menimbang, bahwa setelah Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor mendapatkan alokasi anggaran tersebut, kemudian Dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, SP. KJ. MARS selaku direktur rumah sakit menerbitkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Kota Bogor Nomor : KP.01.02.1.1/H.2/530/017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Revisi I (kesatu) Pengangkatan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Tahun Anggaran 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Kota Bogor Nomor : KP.01.02.1.1/H.2/530/017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Revisi I (kesatu) Pengangkatan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Tahun Anggaran 2017, yang ditunjuk selaku pejabat Pokja Jasa adalah M.A. HARIS BUDIMAN, SKM (Ketua Pokja Pengadaan Jasa), WAHYUDIN, AMD dan SYARIF MUSTOFA (anggota);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan NIA AFRIANA selaku Kepala ULP, dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS. Selaku Direktur pada Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor yang menerangkan bahwa Terdakwa melakukan lelang pada Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Kota Bogor tahun anggaran 2017 adalah karena Terdakwa pada saat itu ditunjuk selaku Ketua POKJA Pengadaan pada kegiatan tersebut, sehingga memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan lelang untuk memilih penyedia atau pelaksana kegiatan pada Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Kota Bogor tahun anggaran 2017 tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Kota Bogor Nomor : KP.01.02.1.1/H.2/530/017 tanggal 16 Januari 2017 tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Ketua Pokja Pengadaan bersama anggota yakni saksi WAHYUDIN saksi SYARIF MUSTOPA melakukan tugasnya berupa mengadakan lelang pengadaan untuk kegiatan Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Kota Bogor tahun anggaran 2017, yang dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali, yakni :
Pada tanggal 10 April 2017 telah dilakukan lelang pertama, namun pada kegiatan lelang ini dibatalkan pada tanggal 13 April 2017 dikarenakan terdapat kesalahan dalam dokumen lelang, yaitu jadwal peninjauan lapangan dilaksanakan sebelum jadwal pemberian penjelasan, yang seharusnya dilaksanakan setelah jadwal pemberian penjelasan, serta ada perbaikan dalam item rencana anggaran biaya dan gambar;
Oleh karena lelang pada tanggal 10 April 2017 dibatalkan, maka kemudian Pokja melakukan kegiatan lelang lagi yang kedua pada 17 April 2017, dan pada lelang ini terdapat 8 (delapan) peserta yang lulus pada tahap evaluasi administrasi, namun setelah dilakukan evaluasi teknis, seluruh peserta dinyatakan tidak lulus dengan alasan tidak memenuhi persyaratan sehingga Pokja Pengadaan kembali menyatakan bahwa lelang pada tanggal 10 April 2017 gagal;
Oleh karena lelang kedua pada tanggal 10 April 2017 gagal, dan mengingat waktu yang sudah mepet, maa kemudian Pokja pengadaan melakukan lelang ketiga kalinya dengan menetapkan metode lelang cepat dimulai pada tanggal 12 Mei 2017;
Menimbang, bahwa peserta yang mengikuti pada kegiatan lelang cepat yakni sebaagi berikut :
| No. | Nama Perusahaan | Nilai Penawaran (Rp) |
| 1. | PT. Asi Namura Jaya | 6.201.163.780,62 |
| 2. | PT. Megumi Anugerah Mulia | 6.354.640.420,61 |
| 3. | PT. Pharma Kasih Sentosa | 6.447.612.966,05 |
| 4. | PT. Rembiga Indah | 6.696.807.528,84 |
| 5. | PT. DCC | 6.737.728.964,30 |
| 6. | PT. Poligon Internusa Pratama | 6.797.789.758,00 |
| 7. | PT. Muda Mitra Indonusa | 6.860.019.661,00 |
| 8. | PT. Rancang Bangun Mandiri | 6.875.906.192,09 |
| 9. | PT. Deficy Sigar Pratama | 7.249.593.970,80 |
| 10. | PT. Rianaida Cipta Artha | 7.488.170.810,93 |
Menimbang, bahwa kemudian Pojka Pengadaan mengambil 3 (tiga) penawar yang terendah untuk dilakukan verifikasi, yakni :
| No. | Nama Perusahaan | Nilai Penawaran (Rp) |
| 1. | PT. Asi Namura Jaya | 6.201.163.780,62 |
| 2. | PT. Megumi Anugerah Mulia | 6.354.640.420,61 |
| 3. | PT. Pharma Kasih Sentosa | 6.447.612.966,05 |
Menimbang, bahwa dari tiga perserta dengan penawar terendah tersebut, oleh Pokja Pengadaan dinyatakan gugur, karena terdapat kekurangan yang ditemukan pada saat verifikasi, yakni PT. Asi Namura Jaya terdapat kekurangan dokumen berupa tidak ada tenaga ahli mekanikal SKA Muda 303, pelaksana mekanikal TM 044, juru gambar TM, dan dukungan Bank. Sedangkan PT. Megumi Anugerah Mulia tidak hadir mengikuti tahap verifikasi, adapun PT. Pharma Kasih Sentosa digugurkan karena dari hasil verifikasi tidak ditemukan dokumen dukungan ready mix;
Menimbang, bahwa oleh karena 3 (tiga) penawar terendah gugur, selanjutnya Pokja Pengadaan mengambil lagi 3 (tiga) penawar terendah berikutnya, yakni :
| No. | Nama Perusahaan | Nilai Penawaran (Rp) |
| 1. | PT. Rembiga Indah | 6.696.807.528,84 |
| 2. | PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG (PT. DCC) | 6.737.728.964,30 |
| 3. | PT. Poligon Internusa Pratama | 6.797.789.758,00 |
Menimbang, bahwa dari tiga perserta dengan penawar terendah berikutnya tersebut, oleh Pokja Pengadaan melakukan verifikasi terhadap PT. Rembiga Indah dan dinyatakan gugur, dikarenakan terdapat kekurangan dokumen yakni pada jadwal pelaksanaan pekerjaan / Schedul tenaga kerja, Schedul material, Schedul peralatan kosong;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pokja pengadaan melakukan verifikasi pada PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG (PT. DCC) dan PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA. Hasil verifikasi Pokja Pengadaan yakni PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG (PT. DCC) terdapat kekurangan dokumen antara lain tidak adanya BPKB sebagai bukti kepemilikan mobil bak terbuka, sedangkan hasil verifkasi pada PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan kekurangan dokumen;
Menimbang, bahwa Ketua Pokja Pengadaan tidak langsung menetapkan PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA sebagai pemenang, dan terdapat perbedaan pendapat antara Ketua Pokja dengan 2 (dua) anggota Pokja (saksi WAHYUDIN dan saksi SYARIF MUSTOFA), yakni Ketua Pokja dalam hal ini Terdakwa menetapkan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG sebagai pemenang lelang sementara saksi WAHYUDIN selaku sekretaris merangkap anggota dan saksi SYARIF MUSTOPA selaku anggota tidak sependapat dengan Ketua Pokja (dalam hal ini Terdakwa), karena berdasarkan hasil verifikasi PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA dinyatakan hasil verifikasinya lengkap, sedangkan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG ditemukan kekurangan dokumen antara lain tidak adanya BPKB sebagai bukti kepemilikan mobil bak terbuka. Dan alasan lain dari 2 (dua) anggota Pokja yakni selain ditemukan kekurangan dokumen pada PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG, juga terdapat informasi yang ditemukan dari internet mengenai rekam jejak PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengaspalan Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur;
Menimbang, bahwa selama masa atau proses lelang cepat sebelum diputus adanya pemenang lelang, Terdakwa selaku Ketua dan Almarhum CASWA selaku PPK menyampaikan kepada 2 (dua) anggota Pokja yakni kekurangan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG tidak perlu dipermasalahkan karena PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG telah memperlihatkan STNK asli, dan dengan alasan tersebut, maka Terdakwa dan Almarhum CASWA selaku PPK berpendapat bahwa PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG layak dinyatakan sebagai pemenang, sementara PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA, walaupun dinyatakan lengkap, dan tidak ditemukan kekurangan dokumen, namun harga penawarannya lebih tinggi dari pada PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG;
Menimbang, bahwa 2 (dua) anggota Pokja tetap berpendapat PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA sebgai pemenang karena semua persyaratan lengkap, sedangkan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG walaupun menyusulkan dokumen dengan memperlihatkan STNK adalah tidak adil bagi peserta lain sebelumnya yang dinyatakan gugur, karena peserta lain lansung dinyatakan gugur karena ketidaklengkapan dokumen tanpa diberi kesempatan memperbaiki, maka sudah seharusnya diperlakukan yang sama kepada PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG;
Menimbang, bahwa selama masa lelang cepat sebelum diputus adanya pemenang lelang, Terdakwa mengakui beberapa kali dihubungi dan atau bertemu Almarhum CASWA selaku PPK yang pada pokoknya menanyakan kepada Terdakwa terkait perkembangan dan siapa pemenang lelang, dan mempengaruhi atau mengarahkan Terdakwa supaya memenangkan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dengan alasan masih memiliki keterkaitan dengan pekerjaan proyek tahun sebelumnya yang menjadi temuan BPK dan harus mengembalikan ke Negara, sehingga apabila PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dimenangkan, maka akan mempermudah penagihan untuk pembayaran pengembalian ke Negara;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa dan Almarhum CASWA selaku PPK berkehendak agar PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dimenangkan, namun 2 (dua) anggota Pokja Pengadaan yakni saksi WAHYUDIN dan saksi SYARIF MUSTOFA tetap pada pendiriannya bahwa yang seharusnya dimenangkan adalah perusahaan yang telah dinyatakan lengkap dan tidak memiliki latar belakang perusahaan bermasalah yakni PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedan pendapat antara Terdakwa selaku Ketua Pokja Pengadaan dengan 2 (dua) anggota, dan sampai batas akhir tidak ada titik temu, maka kemudian pada tanggal 02 Juni 2017, dr. BAMBANG EKO SUNARYANTO, S.PKJ, MARS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Direktur Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor mengadakan pertemuan untuk Rapat Evaluasi (Ekpose) Pekerjaan Konstruksi bertempat ruang rapat Direktur Utama yang dihadiri oleh dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS selaku KPA, Pokja yakni Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN, WAHYUDIN dan SYARIEF MUSTOFA, CASWA selaku PPK, serta NIA AFRIANA selaku Kepala ULP, dimana dalam pertemuan tersebut Terdakwa memberikan pemaparan terkait proses lelang dari lelang Pertama, Kedua sampai dengan lelang ketiga. Terdakwa juga menyampaikan kalau sampai dengan saat pertemuan dilakukan Pokja belum ada kesepakatan untuk menentukan pemenang, karena Terdakwa selaku Ketua Pokja menghendaki pemenangnya adalah PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG, sedangkan 2 (dua) anggota Pokja Pengadaan yakni saksi WAHYUDIN dan saksi SYARIF MUSTOFA berkehendak yang menjadi pemenang adalah PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA;
Menimbang, bahwa dalam rapat evaluasi atau ekspose tersebut CASWA selaku PPK juga menyampaikan bahwa menyampaikan permintaan untuk memenangkan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG agar dapat membayar pengembalian ke Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam rapat evaluasi atau ekspose tersebut, Pokja Pengadaan masih belum dapat memutuskan pemenang lelang, maka kemudian dr. BAMBANG EKO SUNARYANTO, S.PKJ, MARS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus selaku Direktur Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Kota Bogor mengusulkan agar dilakukan voting atau pemungutan suara untuk menentukan pemenang lelang cepat tersebut, yang kemudian disetujui oleh semua yang hadir dalam pertemuan tersebut. Adapun pihak yang memberi suara dalam pemungutan suara atau voting yakni Terdakwa, Saksi WAHYUDIN, Saksi SYARIF MUSTOFA, Almarhum CASWA selaku PPK, dan Saksi NIA AFRIANA selaku Ketua Pokja ULP, dan hasil dari pemungutan suara atau voting tersebut yakni PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG diperoleh 3 suara dan terhadap PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA diperoleh 2 suara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi WAHYUDIN, Saksi SYARIF MUSTOFA, dan Saksi NIA AFRIANA selaku Ketua Pokja ULP serta keterangan Terdakwa yang memberikan suara untuk PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG adalah Terdakwa, CASWA dan NIA AFRIANA, sedangkan yang memberikan suara untuk PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA adalah WAHYUDIN, dan SYARIF MUSTOFA;
Menimbang, bahwa pada tanggal 03 Juni 2017 dilakukan pembuktian lapangan atau On The Spot ke PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG di Jalan Sumur Batu Raya No. 25-26 Cempaka Baru Kemayoran Jakarta Pusat yang dilakukan oleh Terdakwa M.A. HARIS BUDIMAN bersama WAHYUDIN sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pembuktian Lapangan Perusahaan Pelaksanaan Pembangunan/Perluasan Gedug Rumash Sakit (Gedug Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien Tahap II) Rumah Sakit Dr H Marzoeki Mahdi Bogor TA 2017 Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/129 Tanggal 3 Juni 2017, yang hasilnya PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG memenuhi syarat;
Menimbang, bahwa Pokja Pengadaan kemudian menerbitkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/130 Tanggal 5 Juni 2017 dan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/131 Tanggal 5 Juni 2017, serta melakukan Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang Oleh Pokja Melalui aplikasi e- SIKAP LPSE tanggal 5 Juni 2017 dan membuat laporan hasil lelang cepat kepada Sdr. CASWA selaku PPK;
Menimbang, bahwa sdr. CASWA selaku PPK setelah menerima hasil pemenang lelang, yakni PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dinyatakan sebagai pemenang dan kemudian diterbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/4685/2017 tanggal 7 Juni 2017, dan dilakukan penandatanganan Perjanjian/Kontrak antara Sdr. CASWA selaku PPK dengan ASRAR, S.E. selaku Direktur Utama PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG yakni Surat Perjanjian/Kontrak Nomor KR.00.01.05.2/III.3/5044/2017 tanggal 16 Juni 2017 dengan nilai kontrak sejumlah Rp6.736.728.964,00 (enam milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) untuk waktu pelaksanaan 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 November 2017;
Menimbang, bahwa oleh karena pekerjaan belum selesai, sehingga sdr. CASWA selaku Ketua PPK Bersama dengan ASRAR, S.E. selaku Direktur Utama PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG sepakat membuat addendum, sebagaimana dituangkan dalam Addendum Nomor KR.00.01.05.2/III.3/9279/2017 tanggal 10 November 2017;
Menimbang, bahwa kegiatan Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada Rumah Sakit Dr H Marzoeki Mahdi Kota Bogor tahun anggaran 2017, ternyata tidak dilaksanakan oleh ASRAR, S.E. selaku Direktur Utama PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG, melainkan dilaksanakan oleh DEDI SUKMANA dengan cara ASRAR, S.E. memberi kuasa direksi kepada DEDI SUKMANA sebagaimana termuat dalam Akta Kuasa Direksi dari Notaris Jansehat Aritonang, S.H., M.Kn. tentang Akta Kuasa Direktur PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG Nomor 8, tanggal 12 Juni 2017 yang pada pokoknya dalam akta tersebut menunjuk DEDI SUKMANA sebagai Kuasa Direksi PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG;
Menimbang, bahwa agar keuangan tidak tercampur dengan kegiatan lain dari PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG, selanjutnya pada 19 Juni 2017, DEDI SUKMANA membuka rekening atas nama PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG, adapun identitas nasabah adalah berupa KTP direktur utama yaitu ASRAR, S.E. di Bank BJB dengan Rekening Nomor 0078185503001, dimana pada aplikasi pembukaan rekening yang menandatangani adalah sdr. ASRAR, S.E., Jenis rekeningnya adalah giro umum dan untuk tujuan pembukaan rekening adalah untuk transaksi, dimana buku rekening sepenuhnya dipegang oleh DEDI SUKAMANA;
Menimbang, bahwa kegiatan Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada Rumah Sakit Dr H Marzoeki Mahdi Kota Bogor tahun anggaran 2017, sebenarnya atas inisiasi DEDI SUKMANA untuk mendapatkan proyek tersebut, namun karena tidak memiliki perusahaan dalam bidang kontraktor tersebut, maka kemudian pinjam perusahaan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG melalui SUKIRNO selaku Direktur PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG;
Menimbang, bahwa DEDI SUKMAMA tidak memiliki tenaga ahli dibidang kontraktor, sehingga semua pelaksanaan kegiatan Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada Rumah Sakit Dr H Marzoeki Mahdi Kota Bogor tahun anggaran 2017, di sub Kontrakkan kepada pihak lain;
Menimbang, bahwa Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Politeknik Negeri Bandung pada tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 25 Oktober 2019 melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dinyatakan selesai, dan menyatakan bahwa Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit Dr H Marzoeki Mahdi Kota Bogor ditemukan terdapat kekurangan dari ukuran yang terpasang terhadap ukuran yang tertuang pada gambar dan kontrak, diperoleh bobot pekerjaan hanya mencapai 88.23% dari seharusnya 100% sebagaimana Mutual Check 100 (MC-100), sehingga terdapat selisih bobot pekerjaan 11.77%;
Menimbang, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap II) Tahun Anggaran 2017 pada Rumah Sakit Dr H Marzoeki Mahdi Kota Bogor, yang hasil pemeriksaan diketahui terdapat kerugian negara sejumlah Rp1.634.379.396,05 (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah lima sen) sebagimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 26/LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, terdapat anasir-anasir dari perbuatan Terdakwa selaku Ketua Pokja Pengadaan yakni sebagai berikut :
Terdakwa dalam lelang cepat, tidak segera menetapkan pemenang lelang, padahal 2 (dua) anggota memiliki suara yang sama PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA memenuhi syarat, sedangkan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG tidak memenuhi syarat dan memiliki catatan tidak baik;
Terdakwa memberitahukan perkembangan proses lelang cepat kepada PPK kalau belum bisa menetapkan pemenang lelang, dimana Sdr. CASWA selaku PPK menghendaki PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG. Padahal Terdakwa dipersidangan mengakui kalau hanya pokja yang berwenang dalam menetapkan pemenang lelang, dan tidak boleh ada pengaruh atau campur tangan pihak lain termasuk KPA, Kepala ULP maupun PPK;
Terdakwa melakukan ekspose dihadapan Direktur Rumah Saksi sekaligus KPA, PPK dan Kepala ULP, padahal KPA, PPK dan Kepala ULP tidak berwenang ikut campur dalam penetapan pemenang lelang, dan dipersidangan Terdakwa menyampaikan tahapan lelang adalah merupakan rahasia Pokja Pengadaan yang tidak boleh diketahui oleh siapapun diluar Pokja sampai dengan adanya penetapan pemenang lelang;
Terdakwa selaku Ketua Pokja menyetujui dilakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan pemenang lelang, dimana dalam pemungutan suara atau voting yang memiliki hak suara tidak hanya Pokja (Ketua dan anggota) namun juga melibatkan pihak lain dalam hal ini PPK dan Kepala ULP; Dan dalam pemungutan suara atau voting tersebut PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG mendapat suara terbanyak dan dinyatakan sebagai pemenang;
PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG sebagai pemenang lelang dan sebagai pelaksana kegiatan ternyata hanya dipinjam bendera atau nama perusahaannya oleh DEDI SUKMANA, dan DEDI SUKMANA karena tidak memiliki tenaga ahli, maka dalam melaksanakan pekerjaan semua di subkontrak-kan kepada pihak lain;
Bahwa oleh karena DEDI SUKMANA dalam melaksanakan pekerjaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya, kemudian hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga berdampak menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.634.379.396,05 (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah lima sen) sebagimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 26/LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020;
Bahwa ASRAR, S.E. dalam rangka untuk memperpanjang dokumen-dokumen dan perijinan perusahaan yang akan digunakan mengikuti lelang kegiatan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap II) Tahun Anggaran 2017 pada Rumah Sakit Dr H Marzoeki Mahdi Kota Bogor, telah menerima uang melalui sdr. SUKIRNO sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan anasir-anasir tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa selaku Ketua Pokja Pengadaan yang tidak mampu menetapkan pemenang lelang, yang kemudian melibatkan pihak lain dalam hal ini KPA, PPK dan kepala ULP adalah merupakan perbuatan yang melanggar :
Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta Perubahannya, Bagian Kedua tentang Etika Pengadaan yang pada pokoknya mengatur yakni Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika diantaranya yakni bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Bab III.B.1. Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Yang pada pokoknya mengatur yakni Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang;
Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta Perubahannya Presiden Nomor 4 Tahun 2015, yang pada pokoknya mengatur yakni Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: (f) Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;
Pasal 12 ayat (2) Perka LKPP No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan yang pada pokoknya mengatur: Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan anasir-anasir diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa telah tergambarkan dengan jelas perbuatan Terdakwa M. A. HARIS BUDIMAN tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dimiliknya selaku Ketua POKJA Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada Rumah Sakit Dr H Marzoeki Mahdi Kota Bogor tahun anggaran 2017, dimana Terdakwa dalam menetapkan pemenang lelang tidak independent, tidak berdasarkan hasil musyarawah internal Pokja atau tidak diambil berdasarkan suara terbanyak dari internal Pokja, namun Terdakwa selaku ketua dalam menetapkan pemenang dengan cara melibatkan pihak lain dalam hal ini KPA, PPK dan Kepala ULP, yang hasilnya menetapkan pemenang lelang yang tidak seharusnya menjadi pemenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut menguntungkan bagi orang lain dalam hal ini yakni Saksi ASRAR, S.E. selaku Direktur Utama perusahaan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG, Almarhum SUKIRNO, S.E. (selaku Direktur PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG), DEDI SUKMANA (selaku peminjam perusahaan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dan selaku pihak yang mendapat kuasa direksi), dan Almarhum CASWA (selaku PPK), dengan demikian menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat sub unsur yang sifatnya pilihan/alternatif yakni Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, sehingga menurut Majelis Hakim apabila salah satu saja sub unsur terbukti maka unsur secara keseluruhan sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan yang dimaksud dengan:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa menyalahgunakan wewenang mengacu pada undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi disini mengandung pengertian bahwa sipelaku menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan dan kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (R. Wiyono,SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2005, Hal.38);
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V, kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu.
Menimbang, bahwa menurut Prof. Hermein Hadiati Koeswadji,S.H. dalam bukunya Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, (Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal 66): menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada si pelaku karena jabatan atau kedudukannya, ini diartikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi) halaman 61 pada pokoknya bahwa Orang yang karena memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Bila kewenangan ini digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu, itulah yang disebut menyalahgunakan kewenangan. Jadi menyalahgunakan kewenangan dapat didefisinikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan dan kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan, agar tugas dan pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (bila dia sebagai pegawai negeri ) dalam Satuan Organisasi negara ( Penjelasan Pasal 17 ayat (I) UU No. 43 Tahun 1999);
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dalam perkara ini Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan Terdakwa, maka akan dipertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan pada unsur Ad. 2. yakni dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang pada pokoknya yakni :
Terdakwa dalam lelang cepat, tidak segera menetapkan pemenang lelang, padahal 2 (dua) anggota memiliki suara yang sama PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA memenuhi syarat, sedangkan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG tidak memenuhi syarat dan memiliki catatan tidak baik;
Terdakwa memberitahukan perkembangan proses lelang cepat kepada PPK kalau belum bisa menetapkan pemenang lelang, dimana Sdr. CASWA selaku PPK menghendaki PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG. Padahal Terdakwa dipersidangan mengakui kalau hanya pokja yang berwenang dalam menetapkan pemenang lelang, dan tidak boleh ada pengaruh atau campur tangan pihak lain termasuk KPA, Kepala ULP maupun PPK;
Terdakwa melakukan ekspose dihadapan Direktur Rumah Saksi sekaligus KPA, PPK dan Kepala ULP, padahal KPA, PPK dan Kepala ULP tidak berwenang ikut campur dalam penetapan pemenang lelang, padahal Terdakwa mengetahui bahwa tahapan lelang adalah merupakan rahasia Pokja Pengadaan yang tidak boleh diketahui oleh siapapun diluar Pokja sampai dengan adanya penetapan pemenang lelang;
Terdakwa selaku Ketua Pokja menyetujui dilakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan pemenang lelang, dimana dalam pemungutan suara atau voting yang memiliki hak suara tidak hanya Pokja (Ketua dan anggota) namun juga melibatkan pihak lain dalam hal ini PPK dan Kepala ULP; Dan dalam pemungutan suara atau voting tersebut PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG mendapat suara terbanyak dan diyakan sebagai pemenang;
PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG sebagai pemenang lelang dan sebagai pelaksana kegiatan ternyata hanya dipinjam bendera atau nama perusahaannya oleh DEDI SUKMANA, dan oleh DEDI SUKMANA karena tidak memiliki tenaga ahli, maka dalam melaksanakan pekerjaan semua di subkontrak-kan kepada pihak lain;
Bahwa oleh karena DEDI SUKMANA dalam melaksanakan pekerjaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya, kemudian hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga berdampak menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.634.379.396,05 (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah lima sen) sebagimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 26/LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020;
Bahwa ASRAR, S.E. dalam rangka untuk memperpanjang dokumen-dokumen dan perijinan perusahaan yang akan digunakan mengikuti lelang kegiatan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap II) Tahun Anggaran 2017 pada Rumah Sakit Dr H Marzoeki Mahdi Kota Bogor, telah menerima uang melalui sdr. SUKIRNO sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah tergambarkan dengan jelas perbuatan Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangan pada unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut diatas, dikualifikasikan sebagai perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dimiliknya selaku Ketua POKJA Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada Rumah Sakit Dr H Marzoeki Mahdi Kota Bogor tahun anggaran 2017, dimana Terdakwa dalam menetapkan pemenang lelang tidak independent, tidak berdasarkan hasil musyarawah internal Pokja atau tidak diambil berdasarkan suara terbanyak dari internal Pokja, namun Terdakwa selaku ketua dalam menetapkan pemenang dengan cara melibatkan pihak lain dalam hal ini KPA, PPK dan Kepala ULP, yang hasilnya menetapkan pemenang lelang yang tidak seharusnya menjadi pemenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut menguntungkan bagi orang lain dalam hal ini yakni Saksi ASRAR, S.E. selaku Direktur Utama perusahaan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG, Almarhum SUKIRNO, S.E. (selaku Direktur PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG), DEDI SUKMANA (selaku peminjam perusahaan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dan selaku pihak yang mendapat kuasa direksi), dan Almarhum CASWA (selaku PPK), sehingga perbuatan Terdakwa berdampak menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.634.379.396,05 (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah lima sen) sebagimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 26/LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan keterangan dari saksi-saksi maupun bukti-bukti yang dihadirkan dan atau diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa dalam jabatan atau kewenangan atau kedudukannya selaku Ketua POKJA Pengadaan pada Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada Rumah Sakit Dr H Marzoeki Mahdi Kota Bogor tahun anggaran 2017, secara sadar tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya, namun menyalahgunakan kewenangan dan kedudukan yang dimilikinya tersebut dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu sebagaimana telah duraikan dalam pertimbangan diatas, sehingga menimbulkan kerugian pada Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Kota Bogor, dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul antara lain karena berada dalam penugasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat/ lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Selanjutnya pengertian Perekonomian Negara didalam Penjelasan Umum UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan sebagai berikut: “Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian Negara yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat”;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dijelaskan dan ditentukan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang bahwa yang dimaksud kerugian negara disini adalah kerugian nyata yaitu kerugian yang dapat dihitung (actual loss), sebagaimana terdapat putusan Mahkamah Konstusi yakni berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mencabut frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss);
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang pada pokoknya menyatakan Keuangan Negara meliputi: kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan pada Ad.2 dan Ad.3 diatas, maka terhadap uraian pertimbangan unsur pada Ad.4 ini Majelis akan menghubungkan dengan pokok-pokok fakta-fakta yang relevan, yakni perbuatan Terdakwa yang telah menyalahgunakan jabatan atau kewenangan atau kedudukan yang dimilikinya selaku Ketua POKJA ULP pada Pekerjaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien-tahap II) pada Rumah Sakit Dr H Marzoeki Mahdi Kota Bogor tahun anggaran 2017, secara sadar tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya, sehingga telah memperkaya orang lain atau memberi keuntungan bagi orang lain dalam hal ini yakni Saksi ASRAR, S.E. selaku Direktur Utama perusahaan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG, Almarhum SUKIRNO, S.E. (selaku Direktur PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG), DEDI SUKMANA (selaku peminjam perusahaan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dan selaku pihak yang mendapat kuasa direksi), dan Almarhum CASWA (selaku PPK), sehingga berdampak menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.634.379.396,05 (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah lima sen) sebagimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 26/LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS dan Saksi NIA AFRIANA, S.E., M.Kes yang menerangkan pada tahun 2017, Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, mendapat alokasi anggaran sejumlah Rp8.285.705.000,00 (delapan milyar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk Kegiatan Renovasi Gedung Kesehatan Kantoran Pelayanan Administrasi Pasien (Tahap Il) Lokasi Kawasan Rs. Dr. H. Marzoeki Mahdi Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nomor: SP.DIPA-024.04.2.415505/2017, maka menurut Majelis Hakim unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat hukum Terdakwa yang menyatakan dalam perkara a quo tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara karena hasil audit tidak berdasarkan pada standar pemeriksaan keuangan negara dan tidak bersikap objektif, hal ini dapat diketahui bahwa auditor hanya menerima seluruh dokumen dari penyidik dan tidak di lakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim audit yang dilakukan BPK yang pada kesimpulannya Kegiatan Renovasi Gedung Kesehatan Kantoran Pelayanan Administrasi Pasien (Tahap Il) Lokasi Kawasan Rs. Dr. H. Marzoeki Mahdi Tahun Anggaran 2017 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.634.379.396,05 (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus Sembilan puluh enam rupiah lima sen) adalah sudah sesuai standar audit, karena dipersidangan Ahli dari BPK sdr. YOGGIE TRENDY FRANANDO, S.I.P., CFrA yang telah menjelaskan bahwa audit disamping berdasarkan dokumen dari peyidik juga secara sampling melakukan komfirmasi kepada pihak-pihak terkait, sebagaimana dalam laporan Ahli yang juga dikemukkan dipersidangan yakni: hasil pemeriksaan oleh ahli diperoleh dari pemeriksaan data, dokumen dan klarifikasi/wawancara kepada pihak-pihak terkait diantaranya Terdakwa M.A. Haris Budiman, Saksi Nia Karniasari, Saksi dr. Bambang Eko, PPHP, Saksi Jubaedah, Saksi Gungun, Saksi Mujiono, dan Sdr. Sukirno. Sementara terhadap Sdr. Dedi Sukmana tidak dapat dihadirkan karena sakit, Sdr. Asrar tidak dapat dihadirkan karena Rutan Cipinang tidak mengizinkan keluar masuk tahanan di masa pandemi, dan Sdr. Caswa yang telah meninggal dunia.
Bahwa, dipersidangan Ahli juga menyampaikan terkait adanya kelebihan bayar sejumlah Rp 69.469.428,00 (enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) yang dilakukan pada saat audit keuangan reguler, jadi bukan pada saat audit khusus investigasi kerugian keuangan negara;
Bahwa Ahli dalam laporannya menjelaskan Pemeriksaan yang dilakukan adalah Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara, adapun yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut adalah :
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Surat Kepala Polresta Bogor Kota Nomor B/1091/VI/RES.3.3/2020 tanggal 8 Juni 2020 perihal Permohonan Pelaksanaan Ekspose dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Tugas BPK RI Nomor 357/ST/XXI/09/2020 tanggal 28 September 2020 dan Nomor 446/ST/XXI/12/2020 tanggal 10 Desember 2020 untuk melaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien Tahap II) pada Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor TA 2017.
Bahwa, walaupun Terdakwa tidak menikmati hasil dari kerugian keuangan negara, namun perbuatan Terdakwa yang tidak menjalankan fungsi dan tugasnya selaku Ketua Pokja dengan benar, sehingga akibat perbuatan Terdakwa perusahaan yang ditunjuk selaku pemenang dan pelaksana kegiatan tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya memilik dampak yang serius yakni menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.634.379.396,05 (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus Sembilan puluh enam rupiah lima sen);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim hasil pemeriksaan atau audit investigasi kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK sudah benar dan sesuai standar yang berlaku;
Ad.5. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana tersebut diatas bersifat alternatif yaitu salah satu dari peran yang disebutkan apabila sudah terbukti maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dapat dimaknai dan dipahami;
Beberapa orang bersama-sama melaksanakan suatu delik;
Mungkin saja seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delik tersebut;
Dapat juga terjadi bahwa seorang saja melakukan delik, sedangkan orang lain ikut serta membantu orang untuk melakukan delik tersebut;
Menimbang, menurut hukum pidana yang dimaksud dengan bersama-sama adalah adanya kerja sama yang disadari dari masing-masing pelaku delik (bewijste samen larking). Suatu kerja sama sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari pelaku peserta lainnya dan tidak disyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya, tidak perlu adanya suatu “perundingan’ untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Demikian juga Putusan Mahkamah agung RI Nomor 15/K/Kr/1970 tanggal 26 Juni 1971, manganut bahwa “tidak perlu semua peserta dalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tidak pidana yang dilakukan”;
Menimbang, bahwa “turut serta” (medeplegen) juga diterjemahkan sebagai mereka yang bersama-sama orang lain melakukan suatu perbuatan, sehingga dalam bentuk ini jelas bahwa subjeknya paling sedikit 2 (dua) orang;
Menimbang, bahwa dalam “turut serta melakukan” diisyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan, dan untuk dapat dinyatakan bersalah “turut serta melakukan” haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Roeslan Saleh (1987) dalam bukunya Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta, Bina Aksara, hal. 73-74 ada 4 (empat) klasifikasi pelaku tindak pidana yang dapat dikenakan pidana sebagaimana ditentukan Psal 55 KUHP, yaitu :
1. Orang yang melakukan (Pleger). Orang ini adalah orang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana;
2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya dua orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia tetap dipandang sebagai orang yang melakukan sendiri. Orang yang disuruh disini hanya merupakan alat saja, maksudnya ia (yang disuruh) tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Orang-orang yang disuruh disini misalnya anak di bawah umur menurut Pasal 44 KUHP, orang yang terpaksa melakukan (Pasal 48 KUHP), dan orang atas perintah jabatan (Pasal 51 KUHP);
3. Orang yang turut melakukan (medeplger). Turut melakukan dalam arti bersama-sama melakukan. Sedikit-dikitnya ada dua orang, ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan tindak pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger, akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtige) tersebut dalam Pasal 56 KUHP;
4. Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan, dengan sengaja membujuk (uitlokker) melakukan tindak pidana. Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuk harus memakai cara-cara, seperti pemberian, salah memakai kekuasaan. Disini seperti halnya dengan suruh melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang membujuk dan yang dibujuk, hanya bedanya membujuk melakukan, orang yang dibujuk itu dapat juga dihukum sebagai pleger, sedangkan pada suruh melakukan, yang yang disuruh itu tidak dapat dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana dipertimbangkan pada unsur Ad.2, Ad.3 dan Ad.4 di atas, apakah dalam perbuatan Terdakwa ada perbuatan pembarengan atau turut serta sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Pokja dalam melakukan lelang cepat, tidak segera menetapkan pemenang lelang padahal 2 (dua) anggota memiliki suara yang sama untuk memenangkan PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA memenuhi syarat, sedangkan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG tidak memenuhi syarat karena terdapat kekuranagn dokumen kepemilikan mobil atau kendaraan dan memiliki catatan tidak baik;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Pokja Pengadaan memberitahukan perkembangan proses lelang cepat kepada PPK kalau belum bisa menetapkan pemenang lelang, dimana Sdr. CASWA selaku PPK menghendaki PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG. Padahal Terdakwa dipersidangan mengakui kalau hanya pokja yang berwenang dalam menetapkan pemenang lelang, dan tidak boleh ada pengaruh atau campur tangan pihak lain termasuk KPA, Kepala ULP maupun PPK;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Pokja melakukan ekspose dihadapan Direktur Rumah Saksi sekaligus KPA, PPK dan Kepala ULP, padahal KPA, PPK dan Kepala ULP tidak berwenang ikut campur dalam penetapan pemenang lelang, dan tahapan lelang adalah merupakan rahasia Pokja Pengadaan yang tidak boleh diketahui oleh siapapun diluar Pokja sampai dengan adanya penetapan pemenang lelang;
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Pokja menyetujui dilakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan pemenang lelang, dimana dalam pemungutan suara atau voting yang memiliki hak suara tidak hanya Pokja (Ketua dan anggota), namun juga melibatkan pihak lain dalam hal ini PPK dan Kepala ULP; Dan dalam pemungutan suara atau voting tersebut PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG mendapat suara terbanyak dan dinyatakan sebagai pemenang;
Bahwa Terdakwa dalam menetapkan pemenang lelang tidak independent, tidak berdasarkan hasil musyarawah Pokja atau tidak diambil berdasarkan suara terbanyak dari internal Pokja, namun Terdakwa selaku ketua dalam menetapkan pemenang dengan cara melibatkan pihak lain dalam hal ini KPA, PPK dan Kepala ULP yang kemudian PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG ditetapkan sebagai pemenang melalui pemungutan suara atau voting tersebut;
Bahwa PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG sebagai pemenang lelang dan sebagai pelaksana kegiatan ternyata hanya dipinjam bendera atau nama perusahaannya oleh DEDI SUKMANA, dan oleh DEDI SUKMANA karena tidak memiliki tenaga ahli, maka dalam melaksanakan pekerjaan semua di subkontrak-kan kepada pihak lain;
Bahwa oleh karena DEDI SUKMANA dalam melaksanakan pekerjaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya, kemudian hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga berdampak menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.634.379.396,05 (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah lima sen) sebagimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 26/LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020;
Bahwa ASRAR, S.E. dalam rangka untuk memperpanjang dokumen-dokumen dan perijinan perusahaan yang akan digunakan mengikuti lelang kegiatan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit (gedung kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap II) Tahun Anggaran 2017 pada RSMM Kota Bogor, telah menerima uang melalui Sdr. SUKIRNO sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Menimbang, Bahwa Terdakwa sebelum penetapan pemenang lelang beberapa kali dihubungi dan atau ditemui oleh Sdr. CASWA selaku PPK yang selalu menanyakan perkembangan lelang dan meminta agar PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dimenangkan dengan alasan masih memiliki keterkaitan dengan pekerjaan proyek tahun sebelumnya yang menjadi temuan BPK dan harus mengembalikan ke Negara, sehingga apabila PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG dimenangkan, maka akan mempermudah penagihan untuk pembayaran pengembalian ke Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang diatas, Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa selaku Ketua Pokja Pengadaan ikut serta mengikuti kemauan dan atau membantu Sdr. CASWA selaku PPK untuk memenangkan PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG sebagai pemenang lelang. Dimana terbukti Terdakwa tidak langsung menetapkan pemenang lelang berdasarkan suara terbanyak yakni 2 (dua) anggota Pokja menghendaki sebagai pemenang lelang adalah PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA karena dianggap telah memenuhi syarat, sedangkan Terdakwa menghendaki PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG sebagai pemenang, sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perka LKPP Nomor 5 tahun 2012, yang pada pokoknya mengatur yakni Ketua dan Anggota Pokja memiliki kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak;
Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan pendapat antara Terdakwa selaku Ketua Pokja pengadaan dengan 2 (dua) orang anggotanya, seharusnya berdasarkan Pasal 12 Perka LKPP Nomor 5 tahun 2012 tersebut, Terdakwa dapat langsung menetapkan berdasarkan suara terbanyak dari Pokja Pengadaan yakni PT. POLIGON INTERNUSA PRATAMA yang dinyatakan pemenang, namun hal tersebut tidak dilakukan Terdakwa, melainkan Terdakwa tetap berkehendak PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG selaku pemenang. Kemudian pada akhirnya penetapan pemenang melalui pemungutan suara atau voting dengan melibatkan PPK dan Kepala ULP yang hasilnya PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG mendapat suara terbanyak dan dinyatakan sebagai pemenang. Dengan ditetapkannya PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG sebagai pemenang, maka putusan tersebut sesuai dengan harapan Terdakwa maupun sdr. CASWA selaku PPK;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan telahterpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidsir;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam dakwaan juga didakwakan berkaitan dengan uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan kepada Terdakwa apabila Terdakwa memperoleh dan menikmati dari hasil tindak pidana korupsi tersebut yang besarnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut, bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo yakni Terdakwa selaku Ketua Pokja Pengadaan untuk untuk Kegiatan Renovasi Gedung Kesehatan Kantoran Pelayanan Administrasi Pasien (Tahap Il) Lokasi Kawasan Rs. Dr. H. Marzoeki Mahdi Tahun Anggaran 2017, yang mana PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG selaku pelaksana kegiatan tidak melaksakan pekerjaan sebagaimana mestinya, sehingga berdampak menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.634.379.396,05 (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah lima sen) sebagimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 26/LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020, namun Terdakwa tidak menikmati dari besaran kerugian keuangan negara tersebut, dan yang menikmati adalah orang lain (Almarhum SUKIRNO, Saksi ASHAR, S.E. dan DEDI SUKAMANA, maka menurut Majelis Hakim pada diri Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3, dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa memiliki peran signifikan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan modus operandi tertentu, yang berdampak merugikan keuangan negara, namun perbuatan tersebut tidak dilakukan dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi, dan perbuatan Terdakwa berdampak menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.634.379.396,05 (satu milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah lima sen), namun Terdakwa tidak menikmati dari besaran kerugian keuangan negara tersebut, maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa tersebut dalam kategori ringan;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Subsidair, maka Majelis Hakim berpendapat sudah terjawab dalam pertimbangan hukum dari unsur-unsur pasal yang terbukti, sehingga terhadap materi pembelaan dari Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 68 karena barang bukti tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa ASRAR, S.E, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa ASRAR, S.E;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
- Terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya;
- Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADIL I :
Menyatakan Terdakwa M. A. HARIS BUDIMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa M. A. HARIS BUDIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. A. HARIS BUDIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1) Faktur No. F-CS1-170727-374, tanggal 27 Juli 2017 atas nama pembeli CV. PAKUAN MITRA KENCANA No telpon 08111161771, kirim ke RS. DR MARZOEKI MAHDI DR. SEMERU NO 114 BOGOR CILENDEK barang yang dibeli berupa :
- Kode 10586 Nama Barang WF 400 X 200 X 8 X 13MM X 12M sebanyak 8 pcs DPP Rp. 6.692.400,00 PPN 10% Rp. 669.240,00 jumlah Rp.58.893.120,00;
- Kode 10567 Nama Barang WF 300 X 150 X 6,5 X 9MM X 12M sebanyak 15 pcs DPP Rp. 3.718.000,00 PPN 10% Rp. 371.800,00 jumlah Rp. 61.347.000.00;
jumlah keseluruhan Rp. 120.240.120,00 (seratus dua puluh juta dua ratus empat puluh ribu seratus dua puluh rupiah);
2) Surat Jalan dengan Nomor Invoice F-CSI-170727-346 tanggal 29 Juli 2017 yang ditujukan kepada CV. Pakuan Mita Kencana I BP, Agus RS. DR Marzoek Mahdi Jl. DR. Sumeru No. 114 Bogor Cilendek.
3) 1 (satu) lembar fotocopi print out Rekenng Nomor 751-0442444 atas nama Cilegon Steel Indonesia, periode 27/07/2017 -31/07/2017;
4) 1 (satu) lembar fotocopi catatan Gudang untuk Bukti Penjualan tanggal 27 Juli 2017;
5) Faktur No. F-CSl-170605-62, tanggal 5 Agustus 2017 atas nama pembeli CV. PAKUAN MITRA KENCANA No telpon 08111161771, kirim ke RS. DR MARZOEKI MAHDI DR. SEMERU NO 114 BOGOR CILENDEK, barang yang dibeli berupa :
- Kode 10567 Nama Barang WF 300 X 150 X 6.5 X 9MM X 12M sebanyak 44 pcs DPP Rp. 3880.000,00 PPN 10% Rp. 388.000,00 jumlah Rp. 187.792.000,00,-;
- Ongkos kirim Rp. 2 000.000 - (dua juta rupiah). Jumlah keseluruhan Rp. 189.792.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
6) Surat Jalan dengan Nomor Invoice F-CS-170805-62 tanggal 8 Agustus 2017 yang ditujukan kepada CV. Pakuan Mitra Kencana / BP. Agus RS. DR Marzoeki Mahdi Jl. DR. Sumeru no. 114 Bogor Cilendek;
7) Surat Jalan dengan Nomor Invoice F-CSI-170805-62 tanggal 9 Agustus 2017 yang ditujukan kepada CV. Pakuan Mitra Kencana;
8) 2 (dua) lembar fotocopi print out Rekening Nomor 751-0442444 atas nama Cilegon Steel Indonesia, periode 01/08/2017-31/08/2017;
9) 1 (satu) lembar fotocopi catatan Gudang untuk Bukti Penjualan tanggal 5 Agustus 2017;
10) 1 (satu) bundel Surat daftar kuantitas dan biaya, Satuan kerja Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, Kegiatan Renovasi Gedung Kesehatan Kantoran Pelayanan Administrasi Pasien (Tahap Il) Lokasi Kawasan Rs. Dr. H. Marzoeki Mahdi Tahun Anggaran 2017 dengan Total 1.558,034.596.00;
11) 1 (satu) bundel fotocopi Surat Opname Manual pekerjaan (rekapitulasi) yang dikeluarkan Sdr. RAHLAN dengan total Rp. 54,884,500.00;
12) 1 (satu) bundel fatocopi surat Opname pekerjaan yang sudah di setujui perusahaan yang mengeluarkan Sdr. ADIT Rp. 480,937,284.00.-
13) 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja Nomor 004 tanggal 30 Agustus 2017 senilai Rp. 87.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh ARDIANTO AHMAD selaku Project Manager PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
14) 1 (satu) lembar fotocopi Surat Perintah Kerja Nomor 004 tanggal 24 Oktober 2017 senilai Rp 97.998.420- (sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh rupiah) yang ditandatatangi oleh ARDIANTO AHMAD selaku Project Manager PT. Delbiper Cahaya Cermerlang;
15) 1 (satu) lembar rincian anggaran biaya kusen alumninium, TANGGAL 31 Agustus 2017 yang di tandatangani;
16) 1 (satu) lembar Mutasi rekening Bank BJB Nomor 0078200707800 atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, periode 1 Agustus 2017 sampai dengan 31 Desember 2017;
17) 1 (satu) lembar Mutasi rekening Bank BJB Nomor 0078185503001 atas nama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang, periode 19 Juni 2017 sampai dengan 31 Januari 2019;
18) 1 (satu) eksemplar fotocopi yang dilegalisir dari Akta Kuasa Direktur PT. Delbiper Cahaya Cemerlang Nomor 8 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat dihadapan notaris JANSEHAT ARITONANG, SH., MKn.;
19) 1 (satu) berkas Surat Perintah Kerja Paket pekerjaan pembangunan/ perluasan gedung KPPA Proyek RS. DR. H. Marzoeki Mahdi Bogor No. /SPK/DCC/VII/2017, tanggal 28 Juli 2017;
20) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Suhendra Sujana, Indra Sukma dan Hj. Nia, tanggal 2 Maret 2018;
21) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh VIKRI RIZKY F, tanggal 2 Maret 2018;
22) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pelunasan Pembayaran yang ditandatangi oleh CASWA dan ENDANG, ST tanggal 28 Desember 2017;
23) 1(satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani oleh CASWA, ENDANG, ST dan SUHENDRA SUJANA tanggal 28 Desember 2017;
24) 1 (satu) berkas Invoice PT. Samoraya Trensolusindo TANGGAL 16 November 2017;
25) 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kesepakatan tidak memakai tanggal dan tidak ditandatangani;
26) 1 (satu) bundel surat Somasi ke-1 Nomor 011/I&R/IV/18, tanggal 29 April 2018;
27) 1 (satu) bundel surat Somasi ke-2 Nomor 012/I&R/V/18, tanggal 4 Mei 2018;
28) 1 (satu) buku asli Berita Acara Penyelesaian pekerjaan CV. Tri Hasta Jl. Kayumanis Bogor, beserta spesifikasi bahan berikut dokumentasi;
29) 1 (satu) buah asli buku Ekspedisi Kartu berwarna hitam;
30) 1 (satu) bundel asli berkas ljin Pelaksanaan Pekejaan;
31) 1 (satu) bundel asli berkas Laporan Mingguan pelaksanaan perbangunan/perluasan gedung Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor;
32) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 004, tanggal 21 September 2017 kepada INDRA RAFIKA GURUH sebesar Rp. 90,462,400,-;
33) 1 (satu) bundel fata copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 005, tanggal 09 September 2017 kepada SALEH AALATAS sebesar Rp. 116,625,171,-;
34) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 13, tanggal 30 Oktober 2017 kepada SURYADI (DARWIN) sebesar Rp. 86,257,000,-
35) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 13, tanggal 30 Oktober 2017 kepada Bp. MISNA sebesar Rp. 93,448,460,-
36) 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) kepada GUNGUN sebesar Rp.170,000,000,-
37) 1 (satu) bundel foto copy Opname Pekerjaan MUJIONO;
38) 1 (satu) buah foto copy surat ucapan terima kasih Nomor PS.01.01/XXV/4022/2019, tanggal 11 April 2019 di Ttd Dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, SP. KJ. MARS;
39) 1 (satu) bundel foto copy kwitansi pembayaran sebesar Rp. 241,151,000,- tanggal 27 November 2018;
40) 1 (satu) bundel foto copy surat perjanjian kesepakatan antara pihak pertama DEDI SUKMANA dan NIA KARNIASARI kepada pihak kedua SUHENDRA SUJANA;
41) 1 (satu) bundel foto copy kerugian Keuangan yang disebabkan oleh Sdr. IRLAN YANUAR;
42) 1 (satu) bundel berkas Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan jasa konstruksi yang terdiri dari :
- Perjanjian/ Kontrak Pengadaan jasa konstruksi Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/50 Tanggal 16 Juni 2017;
- Syarat-syarat Umum Kontrak;
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
- Surat perintah mulai kerja (SPMK), Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/5045/2017, tanggal 16 Juni 2017;
- Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : KR.00.01.05.2/111.3/4685/2017, tanggal 7 Juni 2017;
- Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/131, tanggal 5 Juni 2017;
- Berita Acara evaluasi penawaran Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/130, tanggal 5 Juni 2017;
- Summary report;
- Surat perintah lelang Pelaksanaan pembangunan/perluasan gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien – Tahap II) nomor: KR.00.01.08.2/III.3/2981/2017, Tanggal 5 April 2017;
43) Addendum Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan jasa konstruksi Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/9279/2017, tanggal 10 Nopember 2017 terhadap Surat Perjanjian/ Kontrak Pengadaan jasa konstruksi Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/5044/2017, Tanggal 16 Juni 2017;
44) 1 (satu) buku Fotocopi Rencana Strategis RSMM tahun 2015-2019;
45) 1 (satu) buku Fotocopi Rencana Bisnis dan Anggaran RSMM tahun 2017
46) 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direktur RS. Marzoeki Mahdi Bogor Nomor : KP.01.02.1.1/H.2/530/017 tanggal 16 januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. H. BAMBANG EKO SUNARYANTO, Sp.KJ, MARS selaku Direktur Utama sebagai kuasa penggunaan anggaran tentang Pengangkatan/ Penunjukkan PA, PPK. PPTK, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
47) 1 (satu) buku Fotocopi Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Laksana RSMM tahun 2017;
48) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU Tahun anggaran 2017 dan Kerja Anggaran (RKA) RSMM tahun 2017;
49) Dokumen Tender Gambar DED pekerjaan pembangunan/perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) tahun 2017;
50) Engineering Estimate (EE) atau Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pekerjaan pembangunan perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) tahun 2017;
51) Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Bill of Quantity (BQ) pekerjaan pembangunan/perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien - Tahap II) tahun 2017;
52) Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate);
53) Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate) Revisi-1
54) 1 (satu) berkas Surat undangan kepada penyedia yang dikirim melalui email terdiri dari :
- Undangan ke PT. ASINAMURA dikirim tanggal 22 Mei 2017;
- Undangan ke PT. MEGUMI dikirim tanggal 23 Mei 2017;
- Undangan ke PT, PHARMAKASIH dikirim tanggal 25 Mei 2017;
- Undangan ke PT. REMBIGA dikirim tanggal 29 Mei 2017;
- Undangan ke PT. DELBIPER dikirim tanggal 29 Mei 2017;
- Undangan ke PT. POLIGON dikirim tanggal 22 Mei 2017;
55) Kertas kerja pelaksanaan evaluasi penawaran;
56) Risalah pekerjaan Tambah Kurang (CCO) pekerjaan pembangunan/perluasan Gedung Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien – Tahap II) tahun 2017;
57) Shop Drawing (Gambar MC-0);
58) As Built Drawing (Gambar Terlaksana MC-100);
59) Mutual Check 0 (MC-0);
60) Mutual Check 100 (MC-100);
61) 1 (satu) bundel berkas Pembayaran uang muka pada tanggal 29 Agustus 2017, terdiri dari :
- Surat perintah membayar Nomor : 00230, tanggal 29 Agustus 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku PPSPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran;
- Surat permohonan pencairan uang muka dari PT. Delbiper Cahaya Cemerlang yang ditanda tangani oleh Sdr. ASRAR, SE selaku direktur utama dengan surat nomor: 002/VII/PUM-DCC/2017, tanggal 19 Juli 2017;
- Rincian realisasi penggunaan uang muka;
- Kwitansi Nomor : 001/KW/DCC/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017 senilai Rp.1.347.345.793 (satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah), yang ditanda tangani oleh sdr. ASRAR, SE selaku direktur utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
- Surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 00230 yang ditanda tangani oleh sdr. CASWA,SE selaku PPK;
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 01/415505/DIPA/RM/VIII/2017, tanggal 31 Agustus 2017;
- Surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB) Nomor : 031/SPTB/ RM/ VII/ 2017, yang ditanda tangani oleh sdr. CASWA, SE selaku PPK tanggal 31 Juli 2017;
- Resume Kontrak’
62) 1 (satu) bundel berkas Pembayaran Termin 1 pada tanggal 28 September 2017, terdiri dari :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00324, tanggal 28 September 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Surat permintaan pembayaran tanggal 28 September 2017, nomor: 0034 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK;
- Surat permohonan pencairan uang termin pertama atau 25% dari nilai kontrak Nomor : 002/PUM-DCC/IV/2017, tanggal 19 September 2017;
- Kwitansi tanggal 19 September 2017 senilai Rp.1.279.978.503 (satu milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan lima ratus tiga rupiah);
- Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan Nomor : KR.136/BA/PPHP/IX/2017, tanggal 19 September 2017 yang mienjelaskan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 30,08%;
- Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/ 7622/2017, tanggal 19 September 2017 yang menjelaskan telah dilakukan penelitian atas kebenaran laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan telah mencapai prestasi 30,8% dan berhak untuk dilakukan pembayaran termin pertama senilai Rp.1.279.978.503 (satu milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh piluh delapan lima ratus tiga rupiah);
- Resume kontrak;
63) 1 (satu) bundel berkas Pembayaran Termin 2 pada tanggal 23 Oktober 2017, terdiri dari :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00352, tanggal 23 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Surat permintaan pembayaran tanggal 20 Oktober 2017, Nomor : 00352 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK;
- Surat permohonan pencairan uang termin kedua atau 50% dari nilai kontrak Nomor : 003/PUM/DCC/X/2017, tanggal 16 Oktober 2017;
- Kwitansi tanggal 17 Oktober 2017 senilai Rp.1.200.362.616 (satu milyar dua ratus juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam belas rupiah);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja;
- Berita Acara Pembayaran;
- Laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.158/BA/PPHP /X/2017, tanggal 17 Oktober 2017 yang menjelaskan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 55,02%;
- Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/ 8042/2017, tanggal 17 Oktober 2017 yang menjelaskan telah dilakukan penelitian atas kebenaran laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi 55,02 %;
- Berita Acara pemeriksaan pelaksaan pekerjaan nomor: 002/BA-RGK/DCC/X/2017, tanggal 17 Oktober 2017 yang menjelaskan bahwa pencapaian bobot pelaksaan pekerjaan sampai tanggal 17 Oktober 2017 sebesar 55,02%;
- Berita Acara Multual Check (MC), Nomor : 002/BA-MC/KPPAP-II/CPK/X/2017, tanggal 17 Oktober 2017, diputuskan bahwa telah mencapai bobot progress 55,02%;
- Mutual Check 55, tanggal 17 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh oleh PPK, Konsultan Pengawas dan Direktur Utama PT. Delbiper Cahaya Cemerlang beserta lampirannya;
- Resume kontrak;
64) 1 (satu) bundel berkas Pembayaran Termin 3 pada tariggal 27 November 2017, terdiri dari :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00403, tanggal 27 November 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Surat permintaan pembayaran tanggal 27 November 2017, Nomor : 00403 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK
- Surat permohonan pencairan uang termin ketiga Nomor : 004/TRM-DCC/RSMM/XI/ 2017, tanggal 15 November 2017 perihal permohonan pencairan uang termin ketiga;
- Kwitansi tanggal 15 November 2017 senilai Rp.1.200.362.616 (satu milyar dua ratus juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam belas rupiah)l
- Laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.72/BA/PPHP/XI/2017, tanggal 15 November 2017 yang menjelaskan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 80,127%;
- Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/9479/2017, tanggal 15 Nopember 2017 yang menjelaskan telah dilakukan penelitian atas kebenaran laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi 80,127 %;
- Berita Acara pemeriksaan pelaksaan pekerjaan nomor: 003/BA-RGK/DCC/XI/2017, tanggal 15 November 2017 yang menjelaskan bahwa pencapain bobot pelaksaan pekerjaan sampai tanggal 15 November 2017 sebesar 80,127 %;
- Laporan Kemajuan pekerjaan mingguan, tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 13 November 2017, kontrak Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/5044/2017 tanggal 16 Juni 2017, kontraktor pelaksana PT. Delbiper Cahaya Cemerlang;
- Resume Kontrak.;
65) 1 (satu) bundel berkas Pembayaran Termin 4 pada tanggal 18 Desember 2017, terdiri dari :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00461, tanggal 18 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Pengguna Anggaran (KPA);
- Surat permintaan pembayaran tanggal 18 Desember 2017, Nomor : 00461 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK;
- Surat permohonan pencairan uang termin keempat Nomor : 005/TRM-DCC/RSMM/XI/ 2017, tanggal 15 Desember 2017;
- Kwitansi Nomor : 004/KWT/PT.DCC/ IV/2017 tanggal 15 Desember 2017;
- Laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.223/BA/PPHP/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017 yang menjelaskan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi sebesar 100 %;
- Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan untuk pembayaran termin keempat Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/10053 2017, tanggal 15 Desember 2017 yang menjelaskan telah dilakukan penelitian atas kebenaran laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi 100 %;
- Berita Acara pemeriksaan pelaksaan pekerjaan Nomor : KR.224/BA/PPHP/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017;
- Berita Acara serah terima pertama pelaksanaan pekerjaaan Nomor : KR.00.01. 05.2/III.3/10052/2017, tanggal 15 Desember 2017 telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan dari sdr. ASRAR, SE selaku direktur utama PT. Cahaya Cemerlang kepada sdr. CASWA, SE selaku PPK;
- Berita Acara pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan Nomor : 004/BA-RGK/DCC/XII/ 2017, tanggal 15 Desember 2017 yang menjelaskan bahwa pencapain bobot pelaksaan pekerjaan sampai tanggal 15 Desember 2017 sebesar 100 %;
66) 1 (satu) bundel berkas Pembayaran Terakhir pada tanggal 21 Desember 2017, terdiri dari :
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00479, tanggal 21 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh Achmad Nawir Harahap, SIP.,MM selaku pejabat penandatanganan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran;
- Surat permintaan pembayaran tanggal 20 Desember 2017, Nomor : 00479 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK;
- Surat permohonan pembayaran akhir atau 5% dari nilai kontrak nomor: 006/ TRM-DCC/RSMM/XI/2017, tanggal 18 Desember 2017;
- Kwitansi Nomor : 005/KWT/PT.DCC/ IV/2017 tanggal 18 Desember 2017 senilai Rp.300.090.654 (tiga ratus juta sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah);
- Berita Acara kemajuan pelaksaan pekerjaan untuk pembayaran akhir Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/100115/2017, tanggal 19 Desember 2017 yang menjelaskan telah dilakukan atas kebenaran laporan kemajuan pelaksaan pekerjaan telah mencapai prestasi 100 %;
- Surat permintaan pembayaran tanggal 20 Desember 2017, Nomor : 00479 yang ditanda tangani oleh Caswa, SE selaku PPK;
- 1 (satu) lembar Fotocopi Bank Garansi Pemeliharaan No. Pem/30360097 diterbitkan atas permintaan dari Sdr. ASRAR, S,E, selaku Direktur Utara PT Delpiber Cahaya Cemerlang sesuai dengan Surat permohonan jaminan pemeliharaan tanggal 12 Desember 2017;
67) Surat perjanjian/Kontrak pengadaan Jasa Konstruksi Nomor : KR.00.01.05.2/III.3/6014/2016, tanggal 26 Agustus 2016, pekerjaan pelaksanaan pembangunan/perluasan gedung rumah sakit (paket perluasan bangunan PHCU, Rehabilitasi Psikososial, Poliklinik Psikiatri, OK, Radiologi, Rekam Medis, Fisioterapi dan laboratorium dan Asrama Putri RS. Marzoeki Mahdi Bogor) tahun anggaran 2016, yang berlokasi di RS. Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor J1. Dr. Sumeru No. 114 Bogor dengan nilai Kontrak sebesar Rp.11.382.792.105,18. Waktu pelaksanaan selama 125 Hari kalender terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016, Nomor DIPA 024.04.2.415505/2016, Tahun anggaran 2016. Penyedia Jasa Konstruksi PT. Citra Prasasti Konsorindo alamat Jl. Kemakmuran III No. 58 Kelurahan Margajaya Bekasi Selatan, Kantor Cabang Taman Pajajaran Blok D4 Nomor 12 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor;
68) Berita Acara Serah Terima Pertama Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : KR/00.01.05.2/III.3/10082/2016, tanggal 28 Desember 2016. Serah terima ditandatangani oleh sdr. CASWA, SE selaku PPK dengan sdr. SUMARDI selaku pimpinan Cabang PT. Citra Prasasti Konsorindo;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ASRAR,S.E.;
Menetapkan barang bukti dari Penasihat hukum Terdakwa yang telah dilakukan Pemeteraian kemudian, berupa :
-
No. Kode Bukti Nama Bukti 1. T-1A Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Dr. Marzoeki Mahdi Bogor Nomor : KP.01.02.1.1/II.2/039/2017 Tanggal 3 Januari 2017 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pada Rumah Sakit R. H. Marzoeki Mahdi Bogor Tahun Anggaran 2017 T-1B Keputusan Direktur Utama Nomor : KP.01.02.1.1/II.2/530/2017 Tanggal 16 Januari 2017 Tentang Revisi I (Kesatu) Pengangkatan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Tahun Anggaran 2017 T-1C Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : KP.01.02.1.1/3/2042/2017 Tanggal 27 Januari 2017 Tentang Pengangkatan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Tahun Anggaran 2017 2. T-2 Berita Acara Hasil Lelang No. KR.00.01.05.2/ULP-PJ/2017/096 Tanggal 11 April 2017 Tentang Penetapan CV. Catur Prima Karya sebagai Konsultan Pengawas 3. T-3 Summary Report Pembatalan Lelang ke 1 (satu) 4. T-4 Berita Acara Gagal Lelang Ke 2 (dua) Tanggal 12 Mei 2017 5. T-5 Summary Report Lelang ke 3 (tiga) E-Lelang Cepat 6. T-6 Daftar Hadir Pemberian Penjelasan (Aanwijing) Tanggal 18 Mei 2017 7. T-7A Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 22 Mei 2017 Kepada PT. Asi Namura Jaya T-7B Hasil Evaluasi Dokumen Administrasi PT. Asi Namura Jaya Tanggal 24 Mei 2017 8. T-8 Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 22 Mei 2017 Kepada PT. Megumi Anugerah Mulia 9. T-9A Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 22 Mei 2017 Kepada PT. Pharma Kasih Sentosa T-9B Hasil Evaluasi Dokumen Administrasi PT. Pharma Kasih Sentosa Tanggal 24 Mei 2017 10. T-10A Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 29 Mei 2017 Kepada PT. Rembiga Indah T-10B Hasil Evaluasi Dokumen Administrasi PT. Rembiga Indah Tanggal 30 Mei 2017 T-10C Schedule Tenaga Kerja, Mateial dan Peralatan PT. Rembiga Indah yang kosong 11. T-11A Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 29 Mei 2017 Kepada PT. Delbiper Cahaya Cemerlang T-11B Hasil Evaluasi Dokumen Administrasi PT. Delbiper Cahaya Cemerlang Tanggal 30 Mei 2017 12. T-12A Undangan Klarifikasi Teknis dan Verifikasi Data Kualifikasi Tanggal 29 Mei 2017 Kepada PT. Poligon Internusa Pratama T-12B Hasil Evaluasi Dokumen Administrasi PT. Poligon Internusa Pratama Tanggal 30 Mei 2017 13. T-13 Daftar Hadir Rapat Evaluasi (Ekpose) Pekerjaan Konstruksi KPPA Tanggal 2 Juni 2017 Yang Dihadiri KPA, PPK, Kepala ULP dan Pokja 14. T-14A Surat Tugas No. KP.04.03/III.1/4569/2017 Tanggal 02 Juni 2017 dari KPA kepada Pokja Untuk melaksanakan Peninjauan Lapangan (on the spot) PT. Delbiper Cahaya Cemerlang T-14B Berita Acara Pembuktian Lapangan Perusahaan Pelaksanaan Pembangunan/Perluasan Gedug Rumash Sakit (Gedug Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien Tahap II) Rumah Sakit Dr H Marzoeki Mahdi Bogor TA 2017 Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/129 Tanggal 3 Juni 2017 T-14C Foto Dokumentasi On The Spot (Pembuktian Lapangan) Tanggal 3 Juni 2017 15 T-15 Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang Oleh Pokja Melalui LPSE tanggal 5 Juni 2017 16. T-16A Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/131 Tanggal 5 Juni 2017 T-16B Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : KR.00.01.08.2/ULP-PJ/2017/130 Tanggal 5 Juni 2017 17. T-17A Surat dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Nomor : KM.04.01/XXV.3/9647/2018 tanggal 25 September 2018 Perihal : Konsultasi Pengadaan Konstruksi yang ditujukan kepada Kepala Sub Direktorat Advokasi & Penyelesaian Sanggah Wilayah II Barat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah T-17B Surat dari Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I Nomor : 10103/D.4.1/10/2018 tanggal 22 Oktober 2018 Perihal Saran/Pendapat yang ditujukan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor 18. T-18A Surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 09/Subtim2/3/2-18 tanggal 16 Maret 2018 Perihal Penyampaian Konsep Temuan Pemeriksaan yang ditujukan kepada Direktur Utama RSMM Bogor T-18B Berita Acara Pemeriksaan Fisik dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Februari 2017 Secara Uji Petik Atas Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pusat Layanan Administrasi Pasien RS. Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor 19. T-19A Nota Konfirmasi Penerimaan Negara tanggal cetak 03 Oktober 2018 T-19B Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Slip Setoran Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bank BNI tanggal 26 November 2018 T-19C Surat Pernyataan Nomor : PS.07.01/XXV.6/1369/2018 tanggal 5 November 2018 tentang Penerimaan Cicilan Kelebihan Pembayaran penyetoran tahap I dari PT. Delbiper Cahaya Cemerlang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atas kelebihan pembayaran kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 69.469.428,00 (enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) T-19D Surat Pernyataan Nomor : PS.07.01/XXV.6/12893/2018 tanggal 11 Desember 2018 tentang Pelunasan Kelebihan Pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 69.469.428,00 (enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) 20. T-20 Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu Atas Penyimpangan Proses Lelang dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Tahap II Tahun 2017 Pada Satuan Kerja Rumah Sakit Marzoeki Mahdi dari Inspektorat Jenderal Kementrian Kesehatan RI Nomor : PS.01.01/VI.2/2311/2018 tanggal 01 November 2018 21. T-21 Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Perluasan Gedung Rumah Sakit (Gedung Kantor Pusat Pelayanan Administrasi Pasien-Tahap II) Tahun Anggaran 2017 Pada Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 26/LHP/XXI/12/2020 Tanggal 30 Desember 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor 22. T-22A Standar Dokumen Penawaran Pekerjaan Konstruksi Metode e-Lelang Cepat T-22B Persyaratan Teknis Pekerjaan Konstruksi e-Lelang Cepat 23. T-23 Jurnal Pengadaan “Senarai Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah” Diteritkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Volume 1 Number 1, Desember 2011 24. T-24A Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 92/TK/TAHUN 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tanggal 9 November 2016 atas nama M.A Haris Budiman, S.K.M. T-24B Piagam Tanda Kehormatan Presiden RI menganugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X Tahun kepada M.A Haris Budiman, S.K.M. Keppres R No. 92/TK/Tahun 2016 Tanggal 9 November 2016
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023 oleh kami Syarip, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Casmaya, S.H. M.H. Hakim Karier dan Arwin Kusmanta, S.H., M.M., Hakim Ad Hoc Tipikor, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Al Atta, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa secara teleconference didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Casmaya, S.H., M.H. Syarip, S.H., M.H.
Arwin Kusmanta, S.H., M.M.
Panitera Pengganti,
Muhammad Al Atta, S.H.