9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KRYNIN RODION Als. ALEXANDRE NUR RUDI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa KRYNIN RODION alias ALEXANDRE NUR RUDI telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 6. 39 Lembar screenshot Whatsapp antara I Ketut Sudana Als Rene (082144111986) dengan Patari Nur PUJUD (081917452123) ; 7. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Periode Nopember 2022 s/d Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA ; 8. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA ; 9. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama PATARI NUR PUJUD ; 10. 1 (satu) Lembar Foto copy Petikan Keputusan Kepala Staff Nomor : KEP/143-17/11/2022 Tentang Pemberhentian dari Pengangkatan dalam jabatan Bintara dan Tantama ; 11. 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Staff Angkatan Darat Nomor : KEP/325-33/IV/2011 Tentang Pengangkatan dan Penetapan Gaji Pokok serta Penetapan dalam jabatan Tantama ; 12. 1 (satu) Bendel berkas Surat Keputusan Camat Denpasar Utara Nomor 188.4/08/Denut/2023 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi, Tenaga Cleaning Service, Tenaga Keamanan, Tenaga Supir Pimpinan, Petugas Kebersihan dan Pemantauan Sungai/ Selokan/ Got, Serta Juru Pemantau Lingkungan Pada Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2023 ; 13. 4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 188.4/ 19/ DENUT/ 2023 Tentang Penjatuhan Sanksi Moral Berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepada Saudara I Ketut Sudana ; 14. 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Tanda Terima Gaji Pada Kantor Camat Denpasar Utara Bulan Februari 2023 ; 15. 4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 810/02/2022 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2022 ; 16. 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan perbekel Desa Sidakarya Nomor : 22 Tahun 2018 Tentang Pengukuan Dan Penetapan Kepala Dusun Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ; 17. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Alexandre Nur Rudi ; 18. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Alexandre Nur Rudi ; 19. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan Surat Pindah ke Badung An. Alexandre Nur Rudi ; 20. 1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Alexandre Nur Rudi ; 21. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Agung Nizar Santoso ; 22. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Agung Nizar Santoso ; 23. 1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Agung Nizar Santoso ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 1. 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi ; 2. 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5103012211220007 An. Alexandre Nur Rudi ; 3. 1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-21112022-0016 An. Alexandre Nur Rudi ; 4. 1 (satu) lembar Kartu ATM BCA dengan nomor 5307 9520 7363 4140 An. Alexandre Nur Rudi ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 1. 1 (satu) buah HP Huawei Leica hitamberisi 2 (dua) Sim Card ; 2. 2 (dua) buah lisensi menyetir ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : KRYNIN RODION alias ALEXANDRE NUR RUDI; --------------------------------------------------------
Tempat lahir : Rusia; --------------------------------------------------------
Umur/tgl.lahir : 39 Tahun / 20 Pebruari 1984;-------------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki ;--------------------------------------------------
Kebangsaan : Ukraina ; ---------------------------------------------------
Tempat tinggal : Villa Mita Lingkungan Banjar Kaja Legian Alamat Gg. Abdi Nomor 23 Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.--------------------
A g a m a : Islam;---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta; ------------------------------------------------
Pendidikan : ;----------------------------------------------------------------
Pasport : ER003661-----------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh ; ---------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 April 2023 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 April 2023 sampai dengan tanggal 29 Mei 2023 ;-----------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023 ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 ;--
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2023 ;----------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam persidangan perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu HARYADI, SH., NI PUTU EKA YULIARSI, S.H., M.H., BENNY HARIYONO, S.H., M.H., Para Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum “Dewata Law Firm”, beralamat di jalan Mertasari No. 64 Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 April 2023, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Register Nomor 1386/Daf/2023, pada tanggal 26 April 2023;.--
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;---------------------------------------
Setelah Membaca :------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal tanggal 23 Mei 2023 2023 Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tentang Penunjukan Majelis Hakim; -----------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 23 Mei 2023 Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tentang Penetapan Hari Sidang; ----------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara REG. PERKARA : PDS-07/N.1.10/DENPA/05/2023 tertanggal 23 Mei 2023;---------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;---------------------
Setelah memperhatikan dan membaca barang bukti yang telah diperlihatkan di persidangan dalam perkara ini;-----------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Nomor Register Reg.Perkara:PDS- 06/N.1.10/DENPA/05/2023 tertanggal 20 Juli 2023 pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut : :-------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa KRYNIN RODION ALS ALEXANDRE NUR RUDI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;-----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KRYNIN RODION ALS ALEXANDRE NUR RUDI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa KRYNIN RODION ALS ALEXANDRE NUR RUDI sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; -----------------------------------------------------------
4. Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu ATM BCA dengan nomor 5307 9520 7363 4140 An. Alexandre Nur Rudi;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5103012211220007 An. Alexandre Nur Rudi;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-21112022-0016 An. Alexandre Nur Rudi;---------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.--------------------------------------------------------
1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Note 10 warna silver beserta sim card;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Pasport Syrian Arab republic dengan Nomor passport N 014958084;-------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada MOHAMAD NIZAR ZGHAIB alias AGUNG NIZAR SANTOSO--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP Huawei Leica hitam berisi 2 (dua) Sim Card;------------------
2 (dua) buah lisensi menyetir;-------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa an. KRYNIN RODION ALIAS ALEXANDRE NUR RUDI;---------------------------------------------------------------
39 Lembar screenshot Whatsappantara I Ketut Sudana Als Rene (082144111986) dengan Patari Nur PUJUD (081917452123);-------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Periode Nopember 2022 s/d Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA;-----------------------------------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA;-------------------------------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama PATARI NUR PUJUD;----------------------------------
1 (satu) Lembar Foto copy Petikan Keputusan Kepala Staff Nomor : KEP/143-17/11/2022 Tentang Pemberhentian dari Pengangkatan dalam jabatan Bintara dan Tantama;-------------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Staff Angkatan Darat Nomor : KEP/325-33/IV/2011 Tentang Pengangkatan dan Penetapan Gaji Pokok serta Penetapan dalam jabatan Tantama;------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Alexandre Nur Rudi;--------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Alexandre Nur Rudi;---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Surat Pindah ke Badung An. Alexandre Nur Rudi;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Alexandre Nur Rudi;-----------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Agung Nizar Santoso;------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Agung Nizar Santoso;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Agung Nizar Santoso;---------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Surat Keputusan Camat Denpasar Utara Nomor 188.4/08/Denut/2023 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi, Tenaga Cleaning Service, Tenaga Keamanan, Tenaga Supir Pimpinan, Petugas Kebersihan dan Pemantauan Sungai/ Selokan/ Got, Serta Juru Pemantau Lingkungan Pada Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2023;---------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 188.4/19/DENUT/2023 Tentang Penjatuhan Sanksi Moral Berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepada Saudara I Ketut Sudana;-----
2 (dua) lembar fotocopy Daftar Tanda Terima Gaji Pada Kantor Camat Denpasar Utara Bulan Februari 2023;---------------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 810/02/2022 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2022;---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan perbekel Desa Sidakarya Nomor:22 Tahun 2018 Tentang Pengukuan Dan Penetapan Kepala Dusun Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;--------------------------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara; -----------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis dalam persidangan tanggal 25 Juli 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------
Bahwa pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dilaksanakan karena Saudara Penuntut Umum telah melakukan kesalahan dalam mendakwa Klien kami. Jaksa Penuntut Umum terlalu mendramatisir dakwaan dan cenderung keluar dari pokok perkara yang terjadi sebenarnya sehingga surat dakwaan terlalu memberatkan terdakwa dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Bahwa jika dilihat dalam dakwaannya penuntut umum tersebut Penuntut umum tidak mampu mengurai unsur-usur perbuatan sebagaimana yang didakwakan terhadap Terdakwa, mengenai perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut justru lebih ditekankan mengenai adanya suatu tidakan atau perbuatan memalsukan data kependudukan, sebagaimana tidakan atau perbuatan hukum pemalsuan merupakan suatu ranah pidana umum, atau juga disebut sebagai tindak pidana umum (Generic crime). Tindak Pidana Umum adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan-perbuatan yang bersifat umum yang merupakan ranah hukum dari Pengadilan Umum bukan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dalam perkara ini Pengadilan yang berwenang mengadilan adalah Pengadilan Negeri Denpasar bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain daripada itu, perbuatan melawan hukum yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak berdasarkan fakta yang terjadi yang harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga berdasarkan hal tersebut baik Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum adalah kabur atau obscuur libel karena syarat material tidak dipenuhi dengan jelas;-----
Maka untuk itu Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa KRYNIN RODION Als. ALEXANDRE NUR RUDI tidak dapat dipertanggung jawabkan tindak pidananya sebagaimana dimaksud di dalam tuntutan pidana yang sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;--------
Membebaskan Terdakwa (vrijspraak) dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);---------------------------------------------------------------------------------
Memulangkan kembali Terdakwa ke Negara asalnya untuk menjaga hubungan baik antar Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Negara Ukraina;--------
Membebankan biaya perkara kepada Negara.--------------------------------------------
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;----------------------------------------------------------------------------------------
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keringanan hukuman ytang seringan-ringannya atau putusan yang seadil-adilnya;--------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa juga telah menyampaikan pembelaannya secara langsung baik tertulis maupun secara lisan yang dicatat dalam persidangan dengan pembelaan sebagai berikut :--------------------------------------------
Bahwa Nur bertindak secara bertahap dan dalam waktu yang lama.----------------
pertama Nur menemukan saya di telegram dan menulis lebih dulu;--------------
kemudian Nur berinisiatif menjalin silaturahmi dan komunikasi di telegram secara rutin;--------------------------------------------------------------------------------------
kemudian Nur mengajak bertemu----------------------------------------------------------
Nur kemudian menciptakan hubungan saling percaya-------------------------------
kemudian Nur menawarkan dokumen----------------------------------------------------
Saya mengabaikan tawaran itu untuk waktu yang lama-----------------------------
Nur memiliki pesona---------------------------------------------------------------------------
Nur perkenalkan terdakwa dengan Rizki, PUJUD. Rizki memberikan jaminan: menyebut dirinya profesional, membanggakan banyak pejabat yang dikenalnya, dan menegaskan sudah banyak membantu orang asing. Semua orang asing telah menerima dokumen resmi dan berhasil tinggal di Indonesia.;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Nur dan Rizki menjanjikan dokumen HUKUM NYATA yang benar-benar legal bagi WNA yang lama tinggal di Indonesia. Jadi terdakwa setuju, terdakwa percaya itu legal. (bukti dari Nur dan Angelina);-----------------------------------------
Bahwa PUJUD, Rizki dan Nur menyebutkan nama-nama dokumen dengan cara yang membingungkan dan terlalu banyak, tetapi terdakwa tidak mengerti satu pun nama dan prosesnya. Dan dia tidak mengerti perbedaannya. Karena itu, terdakwa fokus pada nama KITAS ketika terdakwa memberikan kesaksian saya di interogasi jaksa dan pengadilan. Mereka berbicara banyak teks dan menyebutkan banyak nama yang terdakwa tidak mengerti dan tidak ingat semuanya. Terdakwa juga salah memahami terjemahannya. Sekarang terdakwa mengerti logika mereka. Maksud mereka berbicara tentang dokumen: KITAS, KITAP (sebagai perantara) dan KTP merah legal untuk orang asing (sebagai final); -------------------------------------------------------------------------------------
Dalam proses penerbitan dokumen, banyak pegawai dukcapil yang terlibat yang melakukan kesalahan dan perbuatan melawan hukum. Aturan selalu membutuhkan kehadiran dan tanda tangan pribadi terdakwa. Seluruh proses tanda tangan terdakwa dipalsukan oleh orang lain (konfirmasi oleh Rene dan lainnya). Terdakwa tidak secara pribadi hadir di banyak tahapan, meskipun menurut aturan seharusnya hanya ada kehadiran pribadi.Terdakwa hadir hanya 2 kali pada pemindai sidik jari dan mata.Terdakwa tidak pernah menandatangani seluruh proses pembuatan dokumen. Data dan dokumen palsu yang diberikan oleh orang lain selalu digunakan.----------------------------------
Seluruh proses diatur oleh orang lain. (dibuktikan oleh Pak René, Pak Kaling dan Nur serta CCTV);-----------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: menurut undang-undang, semua dokumen otomatis dibatalkan, karena tidak dibuat dengan benar dan tidak dikonfirmasi oleh terdakwa. Saya tidak pernah menandatangani dan tidak pernah memesan dari awal: KTP biru untuk orang lokal. Terdakwa memesan dokumen resmi untuk orang asing;------
Bahwa terdakwa tidak setuju dengan nama itu. Terdakwa meminta Nur dan Rizki untuk mengubah nama asli terdakwa ketika mereka mendapatkan nama yang salah di dokumen, tetapi terdakwa ditolak. Mereka meyakinkan terdakwa bahwa adalah legal untuk mengubah nama di Indonesia.-------------------------------
Ketika terdakwa mengerti bahwa dokumen itu tidak benar untuk orang asing, saya meminta Rizki untuk membatalkan KTP, tetapi dia mengatakan bahwa itu tidak mungkin.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membayar 31 juta. Biayanya sama dengan KITAS, KITAP, jenis dokumen lain untuk tinggal lama orang asing.--------------------------------------
Terdakwa belum pernah melihat detail dari apa yang mereka masukkan ke dalam dokumen. dan terdakwa pikir tidak apa-apa, terdakwa percaya mereka. terdakwa ditipu dan diberi masalah.-----------------------------------------------------------
Terdawa tidak pernah tahu tentang dokumen dan proses hukum di Indonesia karena terdakwaa orang asing. Terdakwa pikir mereka menciptakan situasi ini untuk mendapatkan uang dari orang asing yang melakukan KTP. Untuk menghasilkan uang dengan cara ini.---------------------------------------------------------
Sekarang terdakwa telah berada di penjara selama total 5 bulan dan terdakwa memiliki cukup waktu untuk memahami kesalahan terdakwa. Sekarang terdakwa bertobat dan meminta pengampunan. Karena terdakwa seharusnya lebih pintar dan tidak mempercayai terdakwa pun. Sekarang terdakwa mengerti bahwa dokumen apa pun perlu dilakukan secara mandiri. jika tidak, pembantu lain dapat melakukannya secara ilegal.---------------------------------------
Saya merupakan tulang punggung keluarga dengan anak yang masih bayi dan istri yang secara penuh mengurus anak terdakwa di rumah, jadi dengan ini saya memohon kehadapan majelis hakim agar saya dapat di bebaskan dari segala tuntutan karena terdakwa tidak mengetahui hukum di indonesia saya datang ke indonesia hanya untuk berlibur dan ingin membangun keluarga yang baik terlepas dari segara keterpurukan di negara terdakwa yang saat ini sedang di landa perang, disini terdakwa ingin sampaikan juga jika saya sangat mengharapkan dibebaskan dari segala tuntutan karena terdakwa sama sekali tidak ada niatan untuk membuat ktp ataupun dokumen lainnya, terdakwa hanya ingin hidup sebagai warga biasa dengan segala dokumen legal tanpa ada niatan sedikitpun untuk melawan hukum;--------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah berada di tanah di rutan selama 5 (lima) bulan dan sudah cukup waktu bagi Terdakwa untuk menyadari kesalahannya;--------------
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta dokumen apapun kepada Nur Kasinayati Marsudiono, namun Nur Kasinayati Marsudiono yang meminta Terdakwa agar membuat dokumen tersebut, yang awalnya Terdakwa tidak percaya, namun beberapa bulan kemudian Terdakwa percaya karena dikatakan bahwa ini merupakan proses yang legal dan dibenarkan oleh Rizki Amelia bahwa ini memang proses yang benar dan hal tersebut dudukung oleh beberapa saksi yaitu Nur Kasinayati Marsudiono dan lainnya;--------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa menyetujui proses pembuatan dokumen yang legal tersebut, ternyata yang diberikan kepada saya adalah KTP yang berwarna biru dan sekarang Terdakwa paham bahwa yang saya butuhkan KTP yang berwarna merah;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah memesan KTP berwarna biru dan Terdakwa tidak pernah menandatangani dokumen apapun, dokumen-dokumen tersebut dipalsu tanda tangannya dan hal tersebut ada saksinya yaitu I Wayan Sunaryo, I Ketut Sudana alias Rene dan Patari Nur Pujud;---------------------------
Bahwa semua proses tersebut dilakukan tanpa kehadiran Terdakwa, kehadiran Terdakwa hanya pada saat rekam sidik jari dan proses iris mata, sedangkan sisanya dipalsu dan seharusnya dokumen tersebut gagal karena proses di Disdukcapil Terdakwa tidak hadir dan itu bukan kesalahan Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika Terdakwa melakukan proses perekaman sidik jari dan iris mata itu merupakan instruksi dari Rizki Amelia dan Nur Kasinayati Marsudiono, serta Terdakwa tidak pernah ditanyai oleh petugas Disdukcapil terkait dengan proses pembuatan KTP, tidak petugas yang memberitahu dan menghentikan Terdakwa, kalau ada petugas Disdukcapil yang menghentikan Terdakwa mungkin hal ini tidak terjadi, Terdakwa tidak tahu proses yang dilakukan dan hanya mengikuti instruksi;---------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika membuat akun bank Terdakwa hanya mengikuti instruksi dan prosesnyapun belum selesai, Terdakwa belum mendapatkan SMS verifikasi dan belum menerima akunnya dan hal tersebut bisa dilihat dari bukti di bank Terdakwa belum pernah melakukan transaksi menggunakan akun tersebut karena proses verifikasinya belum selesai, jadi Terdakwa belum pernah menggunakan KTP tersebut;------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika Terdakwa tahu bahwa KTP biru bukan untuk warga negara asing, ketika itu Terdakwa meminta agar prosesnya dibatalkan, namun ternyata tidak bisa dibatalkan;----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui regulasi di Indonesia dan tidak begitu menguasai Bahasa, sehingga Terdakwa merasa ditipu oleh Rizki Amelia dan Patari Nur Pujud;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa meminta maaf atas situasi ini dan Terdakwa belajar dari situasi ini bahwa jangan mudah percaya dengan orang dan jika ingin membuat dokumen Terdakwa akan datang sendiri ketempat pembuatan dokumen tersebut dan ini memang kesalahan Terdakwa mudah percaya dengan orang sehingga menimbulkan masalah ini;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) bulan tidak dapat melihat anaknya yang masih balita dan tidak bisa berkumpul dengan istri karena ditahan di rutan;-----
Bahwa atas kejadian ini Terdakwa kehilangan pekerjaan sedangkan keluarga membutuhkan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, karena kesalahan satu itu menyebabkan masalah lain di aspek lain kehidupan Terdakwa dan Terdakwa tidak akan mengulangi kesalahan yang sama;---------
Menimbang, bahwa atas pembelaan penasihat hukum terdakwa tersebut, selanjutnya penuntut umum telah mengajukan tanggapan secara tertulis yang disampikan dalam persidangan tanggal 27 Juli 2023 yang pada pokonya tetap pada tuntutannya, sebaliknya penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan tanggapannya secara tertulis dalam persidangan tanggal 7 Agustus 2023 yang pada dasarnya tetap dengan pembelaannya demikian pula terdakwa memberikan tanggapan secara lisan pada persidangan tanggal 7 Agustus 2023 ; -----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dihadapkan kepersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar oleh Penuntut umum dengan Dakwaan NO. REG:. PERK. : PDS-07/N.1.10/DENPA/ 05/2023, tertanggal 23 Mei 2023 yaitu:---------------------------------------------------------
PERTAMA ; --------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa KRYNIN RODION Als. ALEXANDRE NUR RUDI bersama-sama dengan Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par, I KETUT SUDANA Als. RENE (diajukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) dan PATARI NUR PUJUD (anggota Tentara Nasional Indonesia yang dilakukan penyidikan dan penuntutan tersendiri) pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di rumah I WAYAN SUNARYO, SE di Jln. Sidakarya No. 131, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bahwa berawal dari keinginan terdakwa yang merupakan warga Negara asing (WNA) berkewarganegaraan Ukraina untuk tinggal dan memiliki usaha di Indonesia, timbul niat terdakwa untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, niat tersebut terdakwa sampaikan pada saat bertemu dengan Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par dengan mengatakan “Saya rencana ada mau membuat usaha disini, apakah bisa dibuatkan dokumen identitas Indonesia, saya mau membuat dokumen identitas Indonesia bagaimana prosesnya” dan Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par menyanggupi untuk mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia untuk terdakwa.------------------------------
Bahwa sekitar bulan Oktober 2022, Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par menghubungi RIZKI AMELIA dengan maksud meminta bantuan PATARI NUR PUJUD untuk membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Kemudian bertempat di Warung Pojok Sudirman, Kota Denpasar, Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par memperkenalkan terdakwa kepada PATARI NUR PUJUD, pada saat itu terdakwa dan Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par meminta bantuan kepada PATARI NUR PUJUD untuk dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama ALEXANDRE NUR RUDI yang akan digunakan terdakwa untuk membuka Rekening Bank BCAdan mempermudah usaha terdakwa dibidang property. Terdakwa dan Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par mengatakan “kami sudah siap uang sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah)”. Walaupun PATARI NUR PUJUD mengetahui terdakwa adalah Warga Negara Asing (WNA), PATARI NUR PUJUD menyanggupi permintaan terdakwa untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).-------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, PATARI NUR PUJUD melalui Whatsaap menghubungi dan meminta bantuan I KETUT SUDANA Als. RENE untuk membuat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI, walaupun I KETUT SUDANA Als. RENE mengetahui terdakwa adalah Warga Negara Asing (WNA) Negara Ukraina, I KETUT SUDANA Als. RENE menyanggupi untuk mengurus pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI, selanjutnya PATARI NUR PUJUD mengirimkan biodata palsu / tidak benar atas nama ALEXANDRE NUR RUDI kepada I KETUT SUDANA Als. RENE untuk dipergunakan dalam pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. ALEXANDRE NUR RUDI.----------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Nopember 2022 bertempat di rumah PATARI NUR PUJUD di Jln. Slamet Riadi I Nomor 45, Ds. Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (Asrama TNI), terdakwa melalui Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par menyerahkan uang muka pengurusan/ pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) secara tunai kepada PATARI NUR PUJUD.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian sekitar bulan Nopember 2022, terdakwa melakukan Cek Iris Mata bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dengan menggunakan nama ALEXANDRE NUR RUDI diantar oleh Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par dan PATARI NUR PUJUD atas arahan dari I KETUT SUDANA Als. RENE. Setelah itu bertempat di sebelah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, PATARI NUR PUJUD menyerahkan uang muka pengurusan/pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) secara tunai kepada I KETUT SUDANA Als. RENE. Pada hari itu juga I KETUT SUDANA Als. RENE menemuiI WAYAN SUNARYO, SE selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar di rumahnya di Jln. Sidakarya No. 131 Denpasar Selatan, Kota Denpasar untuk meminta bantuan kepada I WAYAN SUNARYO, SE membuatkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI dengan imbalan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu Juta rupiah). Walaupun I WAYAN SUNARYO, SE mengetahui ALEXANDRE NUR RUDI bukan merupakan warga yang tinggal di Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, I WAYAN SUNARYO, SE menyanggupi permintaan I KETUT SUDANA Als. RENE untuk mengurus pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI. Kemudian I KETUT SUDANA Als. RENE menyerahkan biodata palsu / tidak benar berupa selembar kertas diantaranya bertuliskan nama ALEXANDRE NUR RUDI dan berisikan contoh tanda tangan ALEXANDRE NUR RUDI dan I KETUT SUDANA Als. RENE menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai kepada I WAYAN SUNARYO, SE sebagai imbalan pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI. Kemudian I WAYAN SUNARYO, SE mengisi data kependudukan palsu/ tidak benar/ tidak sesuai dengan kenyataanya atas nama ALEXANDRE NUR RUDI di Formulir Biodata Keluarga (F1.01), Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02), Surat Pernyatan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F1.04), Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06), Biodata Penduduk di Wilayah NKRI dan WNI di Luar Wilayah NKRI (F1.08), Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Didalam Wilayah NKRI (F.2.01), Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (F.2.04), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Pengantar dari Kepala Dusun Banjar Kangin Sidakarya Denpasar Mengetahui Prebekel Desa Sidakarya Denpasar. Setelah itu I WAYAN SUNARYO, SE mengupload data tersebut ke aplikasi TARINGDUKCAPIL Kota Denpasar. I WAYAN SUNARYO, SE juga menggunakan Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) dengan alamat Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar untuk pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. ALEXANDRE NUR RUDI. Kemudian I WAYAN SUNARYO, SE membuat Surat Keterangan Nomor 460/KDSK/XI/2022 tanggal 02 November 2022 yang menerangkan ALEXANDRE NUR RUDI memang benar tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV nomor 19 Denpasar dan meminta tandatangan Perbekel Desa Sidakarya atas nama I WAYAN MADRAYASA mengetahui, padahal kenyataanya ALEXANDRE NUR RUDI tidak pernah tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV nomor 19 Denpasar dan alamat di Jalan Kerta Dalem Sari IV nomor 19 Denpasar adalah sebuah tanah kosong yang dulunya adalah sebuah bangunan tempat kos.--------------------------------------------
Sekitar bulan Nopember 2022, melalui pesan Whatsaap I KETUT SUDANA Als. RENE menyampaikan kepada PATARI NUR PUJUD bahwa Kartu Keluarga sudah selesai dan mengirimkan foto Kartu Keluarga atas nama ALEXANDRE NUR RUDI. Setelah itu terdakwa melakukan perekaman sidik jari dan mata untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI bertempat di Kantor Camat Denpasar Utara, Kota Denpasar diantar oleh Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par dan RIZKI AMELIA atas arahan dari PATARI NUR PUJUD dan I KETUT SUDANA Als. RENE.-----------------------------
Bahwa pada bulan Nopember tahun 2022 bertempat di sekitar Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, I KETUT SUDANA Als. RENE menyerahkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI kepada PATARI NUR PUJUD, kemudian bertempat di Rumah Makan Lulin’s di Jln. Teuku Umar Denpasar, terdakwa dan Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par menerima Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI dari PATARI NUR PUJUD, kemudian terdakwa membayar kekurangan biaya pengurusan / pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI tersebut kepada PATARI NUR PUJUD total sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan cara pada tanggal 23 November 2022 terdakwa mentransfer melalui Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par dengan menggunakan rekening An. Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par berupa uang sebesar Rp.3.900.000,00 (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA Nomor 0403297531 An. RIZKI AMELIA dan terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) ke Rekening Bank BCA Nomor 0403297531 An. RIZKI AMELIA.----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian sekitar bulan Nopember 2022 bertempat di sekitar Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar,PATARI NUR PUJUD menyerahkan uang sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada I KETUT SUDANA Als. RENE sebagai pelunasan biaya pembuatan / pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI dan pada tanggal 24 November 2022, PATARI NUR PUJUD mentransfer uang ke Rekening An. NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par sebesar Rp.4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) melalui Rekening Bank BCA Nomor 0403297531 An. RIZKI AMELIA.----
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Sidakarya Nomor 22 Tahun 2018 tanggal 04 Januari 2018 Tentang Pengukuhan dan Penetapan Kepala Dusun Sekar Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, I WAYAN SUNARYO, SEdiangkat dan menjabat selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, mendapat gaji setiap bulan yang bersumber dari Keuangan Negara yakni dari Keuangan Desa Sidakarya. Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa “I WAYAN SUNARYO, SE selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar memiliki fungsi diantaranya fungsi mobilitas kependudukan, selain itu berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, I WAYAN SUNARYO, SE selaku Kepala Dusun memiliki kewenangan menerbitkan Surat Pengantar sebagai syarat pencatatan biodata penduduk WNI oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dalam hal ini Disdukcapil Kota Denpasar.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par, PATARI NUR PUJUD dan IKETUTSUDANAAls. RENE yang telah memberikan sesuatu berupa uang sejumlah kurang lebih Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada I WAYAN SUNARYO, SE yang menjabat selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar untuk membantu pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI dengan memalsukan data kependudukan dan mengupload pada Aplikasi TARINGDUKCAPIL Kota Denpasar dengan tujuan terbitnya Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI yang dilakukan dalam jabatan I WAYAN SUNARYO, SE yang bertentangan dengan kewajiban I WAYAN SUNARYO, SE sebagai Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.-------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa KRYNIN RODION Als. ALEXANDRE NUR RUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------
ATAU ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa KRYNIN RODION Als. ALEXANDRE NUR RUDI bersama-sama dengan Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par, I KETUT SUDANA Als. RENE (diajukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) dan PATARI NUR PUJUD (anggota Tentara Nasional Indonesia yang dilakukan penyidikan dan penuntutan tersendiri), pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di rumah I WAYAN SUNARYO, S.E., di Jln. Sidakarya No. 131, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yakni memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :----------------
Bahwa berawal dari keinginan terdakwa yang merupakan warga Negara asing (WNA) berkewarganegaraan Ukraina untuk tinggal dan memiliki usaha di Indonesia, timbul niat terdakwa untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, niat tersebut terdakwa sampaikan pada saat bertemu dengan Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par dengan mengatakan “Saya rencana ada mau membuat usaha disini, apakah bisa dibuatkan dokumen identitas Indonesia, saya mau membuat dokumen identitas Indonesia bagaimana prosesnya” dan Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par menyanggupi untuk mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia untuk terdakwa.------------------------------
Bahwa sekitar bulan Oktober 2022, Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par menghubungi RIZKI AMELIA dengan maksud meminta bantuan PATARI NUR PUJUD untuk membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Kemudian bertempat di Warung Pojok Sudirman, Kota Denpasar, Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par memperkenalkan terdakwa kepada PATARI NUR PUJUD, pada saat itu terdakwa dan Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par meminta bantuan kepada PATARI NUR PUJUD untuk dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama ALEXANDRE NUR RUDI yang akan digunakan terdakwa untuk membuka Rekening Bank BCAdan mempermudah usaha terdakwa dibidang property. Terdakwa dan Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par mengatakan “kami sudah siap uang sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah)”. Walaupun PATARI NUR PUJUD mengetahui terdakwa adalah Warga Negara Asing (WNA), PATARI NUR PUJUD menyanggupi permintaan terdakwa untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).-------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, PATARI NUR PUJUD melalui Whatsaap menghubungi dan meminta bantuan I KETUT SUDANA Als. RENE untuk membuat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI, walaupun I KETUT SUDANA Als. RENE mengetahui terdakwa adalah Warga Negara Asing (WNA) Negara Ukraina, I KETUT SUDANA Als. RENE menyanggupi untuk mengurus pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI, selanjutnya PATARI NUR PUJUD mengirimkan biodata palsu / tidak benar atas nama ALEXANDRE NUR RUDI kepada I KETUT SUDANA Als. RENE untuk dipergunakan dalam pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. ALEXANDRE NUR RUDI. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Nopember 2022 bertempat di rumah PATARI NUR PUJUD di Jln. Slamet Riadi I Nomor 45, Ds. Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (Asrama TNI), terdakwa melalui Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par menyerahkan uang muka pengurusan/ pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) secara tunai kepada PATARI NUR PUJUD.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian sekitar bulan Nopember 2022, terdakwa melakukan Cek Iris Mata bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dengan menggunakan nama ALEXANDRE NUR RUDI diantar oleh Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par dan PATARI NUR PUJUD atas arahan dari I KETUT SUDANA Als. RENE. Setelah itu bertempat di sebelah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, PATARI NUR PUJUD menyerahkan uang muka pengurusan/pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) secara tunai kepada I KETUT SUDANA Als. RENE. Pada hari itu juga I KETUT SUDANA Als. RENE menemuiI WAYAN SUNARYO, SE selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar di rumahnya di Jln. Sidakarya No. 131 Denpasar Selatan, Kota Denpasar untuk meminta bantuan kepada I WAYAN SUNARYO, SE membuatkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI dengan imbalan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu Juta rupiah). Walaupun I WAYAN SUNARYO, SE mengetahui ALEXANDRE NUR RUDI bukan merupakan warga yang tinggal di Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, I WAYAN SUNARYO, SE menyanggupi permintaan I KETUT SUDANA Als. RENE untuk mengurus pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI. Kemudian I KETUT SUDANA Als. RENE menyerahkan biodata palsu / tidak benar berupa selembar kertas diantaranya bertuliskan nama ALEXANDRE NUR RUDI dan berisikan contoh tanda tangan ALEXANDRE NUR RUDI dan I KETUT SUDANA Als. RENE menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai kepada I WAYAN SUNARYO, SE sebagai imbalan pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI. Kemudian I WAYAN SUNARYO, SE mengisi data kependudukan palsu/ tidak benar/ tidak sesuai dengan kenyataanya atas nama ALEXANDRE NUR RUDI di Formulir Biodata Keluarga (F1.01), Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02), Surat Pernyatan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F1.04), Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06), Biodata Penduduk di Wilayah NKRI dan WNI di Luar Wilayah NKRI (F1.08), Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Didalam Wilayah NKRI (F.2.01), Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (F.2.04), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Pengantar dari Kepala Dusun Banjar Kangin Sidakarya Denpasar Mengetahui Prebekel Desa Sidakarya Denpasar. Setelah itu I WAYAN SUNARYO, SE mengupload data tersebut ke aplikasi TARINGDUKCAPIL Kota Denpasar. I WAYAN SUNARYO, SE juga menggunakan Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) dengan alamat Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar untuk pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. ALEXANDRE NUR RUDI. Kemudian I WAYAN SUNARYO, SE membuat Surat Keterangan Nomor 460/KDSK/XI/2022 tanggal 02 November 2022 yang menerangkan ALEXANDRE NUR RUDI memang benar tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV nomor 19 Denpasar dan meminta tandatangan Perbekel Desa Sidakarya atas nama I WAYAN MADRAYASA mengetahui, padahal kenyataanya ALEXANDRE NUR RUDI tidak pernah tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV nomor 19 Denpasar dan alamat di Jalan Kerta Dalem Sari IV nomor 19 Denpasar adalah sebuah tanah kosong yang dulunya adalah sebuah bangunan tempat kos.-------------------------------------------
Sekitar bulan Nopember 2022, melalui pesan Whatsaap I KETUT SUDANA Als. RENE menyampaikan kepada PATARI NUR PUJUD bahwa Kartu Keluarga sudah selesai dan mengirimkan foto Kartu Keluarga atas nama ALEXANDRE NUR RUDI. Setelah itu terdakwa melakukan perekaman sidik jari dan mata untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI bertempat di Kantor Camat Denpasar Utara, Kota Denpasar diantar oleh Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par dan RIZKI AMELIA atas arahan dari PATARI NUR PUJUD dan I KETUT SUDANA Als. RENE.-----------------------------
Bahwa pada bulan Nopember tahun 2022 bertempat di sekitar Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, I KETUT SUDANA Als. RENE menyerahkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI kepada PATARI NUR PUJUDT, kemudian bertempat di Rumah Makan Lulin’s di Jln. Teuku Umar Denpasar, terdakwa dan Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par menerima Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI dari PATARI NUR PUJUD, kemudian terdakwa membayar kekurangan biaya pengurusan / pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI tersebut kepada PATARI NUR PUJUD total sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan cara pada tanggal 23 November 2022 terdakwa mentransfer melalui NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par dengan menggunakan rekening An. Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par berupa uang sebesar Rp.3.900.000,00 (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA Nomor 0403297531 An. RIZKI AMELIA dan terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) ke Rekening Bank BCA Nomor 0403297531 An. RIZKI AMELIA. --------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian sekitar bulan Nopember 2022 bertempat di sekitar Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar,PATARI NUR PUJUD menyerahkan uang sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada I KETUT SUDANA Als. RENE sebagai pelunasan biaya pembuatan / pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI dan pada tanggal 24 November 2022, PATARI NUR PUJUD mentransfer uang ke Rekening An. NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par sebesar Rp.4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) melalui Rekening Bank BCA Nomor 0403297531 An. RIZKI AMELIA.----
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Sidakarya Nomor 22 Tahun 2018 tanggal 04 Januari 2018 Tentang Pengukuhan dan Penetapan Kepala Dusun Sekar Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, I WAYAN SUNARYO, SEdiangkat dan menjabat selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, mendapat gaji setiap bulan yang bersumber dari Keuangan Negara yakni dari Keuangan Desa Sidakarya. Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa “I WAYAN SUNARYO, SE selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar memiliki fungsi diantaranya fungsi mobilitas kependudukan, selain itu berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, I WAYAN SUNARYO, SE selaku Kepala Dusun memiliki kewenangan menerbitkan Surat Pengantar sebagai syarat pencatatan biodata penduduk WNI oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dalam hal ini Disdukcapil Kota Denpasar.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par, PATARI NUR PUJUD dan I KETUT SUDANA Als. RENE yang telah memberikan sesuatu berupa uang sejumlah kurang lebih Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada I WAYAN SUNARYO, SE yang menjabat selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar untuk membantu pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI dengan memalsukan data kependudukan dan mengupload pada Aplikasi TARINGDUKCAPIL Kota Denpasar dengan tujuan terbitnya Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ALEXANDRE NUR RUDI yang dilakukan oleh I WAYAN SUNARYO, SE dalam jabatannya karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan I WAYAN SUNARYO, SE sebagai Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.------------------------------
---------Perbuatan terdakwa KRYNIN RODION Als. ALEXANDRE NUR RUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, setelah dibacakan Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan selanjutnya terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan eksepsi dalam perkara ini yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan dalam persidangan tanggal 7 Juni 2023. Selanjutnya atas eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan jawabannya yang disampaikan dan dibacakan dalam persidangan tanggal 8 Juni 2023.-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela dalam persidangan tanggal 12 Juni 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------
Menyatakan keberatan / eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa ditolak seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar persidangan dalam perkara pidana Nomor: 9/Pid.Sus.TPK/2023/PN Dps atas nama Terdakwa KRYNIN RODION Als. ALEXANDRE NUR RUDI dilanjutkan;-----------------------------------------------------
Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam putusan sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan biaya perkara pada putusan akhir;------
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pemeriksaan perkara ini Penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi, yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah disumpah menurut agamanya masing-masing, yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Saksi FAHRIZAL, dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:----------------------------------
Bahwa saksi tahun 2019 s/d sekarang : PNS pada Kementrian Hukum dan Ham Imigrasi Ngurah Rai (analis keimigrasian). -------------------------------------
Bahwa tugas saksi selaku analis keimigrasian pada Kementrian Hukum dan Ham Imigrasi Ngurah Rai secara garis besarnya : melakukan pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing mengenai ijin tinggal dan kegiatan dari WNA tersebut.--------------------------------------------------------------
Bahwa kronologis kejadiannya sehingga Warga Negara Asing atas nama Krynin Rodion Als. Alexandre Nur Rudi diamankan pihak Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran adalah sebagai berikut : pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar jam 08.00 wita Tim PORA (Pengamanan Orang Asing) Provinsi Bali dikumpulkan di ruang bidang Intel Dakim (intelijen dan Penindakan Keimigrasian) untuk briefing terkait Target Operasi WNA an. Krynin Rodion yang diduga memiliki KTP Indonesia. Selanjutnya TIM membahas terkait strategi dan terkait pulbaket, kemudian dirasa cukup kami Tim PORA menuju ke lokasi di Villa Mita di jalan Legian Gang Abdi Np. 23 Kuta Badung. Sesampai di lokasi Tim berkoordinasi dengan Linmas dan Kepala Lingkungan terkait rencana pemeriksaan WNA tersebut. Sesampai di lokasi Villa yang diduga didiami oleh an. Krynin Rodion , Tim mengetuk pintu Villa namun tidak direspon oleh yang bersangkutan selanjutnya Tim mundur keluar dari lokasi dan menyusun strategi dengan melakukan under cover dengan cara saksi berpura-pura sebagai kurir paket lalu Krynin Rodion keluar dari balkon lantai 2 untuk melihat siapa yang datang, namun saksisaat itu tidak kooperatif padahal kami sudah mengingatkan yang bersangkutan bahwa kami dari Pihak Imigrasi mau melakukan pemeriksaan dokumen namun Krynin Rodion tetap tidak kooperatif membukakan pintu, setelah kami menunggu kurang lebih 15 menit tetap tidak ada reaksi dari Krynin Rodion lalu 1 orang anggota Tim Pora berinisyatif naik ke lantai 2 untuk mengecek kondisi Krynin Rodion karena dikhawatirkan Krynin Rodion akan melakukan sesuatu yang membahayakan. Setelah petugas berhasil berkomunikasi dengan Terdakwa, akhirnya sekitar 5 sampai 10 menit kemudian Krynin Rodion mau membukakan pintu villa yang di tempatinya. Selanjutnya Tim Pora menjelaskan kami dari Petugas Imigrasi dan menunjukkan kartu identitas sebagai petugas serta surat perintah pelaksanaan tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap WNA. Kemudian Tim melakukan interview singkat dengan Krynin Rodion namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak mau menunjukkan dokumen-dokumen yang kami minta. Sehingga sesuai aturan UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian “WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan disaat dilakukan pemeriksaan dibawa ke kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut” dan terhadap Krynin Rodion kami berlakukan hal tersebut. Lalu Krynin Rodion kooperatif ikut Tim Pora ke kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran;-----------
Bahwa tindakan yang dilakukan terhadap Krynin Rodion adalah : Tim PORA melakukan interview terhadap saksi dan dari interview tersebut yang bersangkutan akhirnya mau menunjukkan paspor nomor : ER003661 dan dokumen lainnya (KTP WNI nomor : 517101200286003 atas nama Alexandre Nur Rudi dan Kartu Keluarga Nomor : 5103012211220007 serta Kutipan akta kelahiran nomor : 5171-LT-21112022-0016 an. Alexandre Nur Rudi ) yang diambil dari Villa tempat tinggalnya.------------------------------------
Bahwa barang lain yang diamankan oleh Tim Pora dari Krynin Rodion selain dokumen tersebut diatas adalah :------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu ATM BCA dengan nomor 5307 9520 7363 4140 An. Alexandre Nur Rudi;--------------------------------------------------------------
1 (satu) buah powerbank Xiaomi Biru Metalik;----------------------------------
1 (satu) buah powerbank Xiaomi Hitam;------------------------------------------
1 (satu) buah Kartu Visa Gold Nomor: 4731219611120225-----------------
1 (satu) buah HP Huawei Leica hitam berisi 2 (dua) Sim Card;------------
1 (satu) buah HP Google berisi 1 (satu) Sim Card;----------------------------
1 (satu) buah HP Xiaomi berisi 1 (satu) Sim Card;----------------------------
1 (satu) buah HP CUBOT tanpa Sim Card;--------------------------------------
2 (dua) buah lisensi menyetir;-------------------------------------------------------
2 (dua) buah Flash Disk;--------------------------------------------------------------
2 (dua) buah Memory Card isi;------------------------------------------------------
2 (dua) buah Memory Card kosong------------------------------------------------
1 (satu) buah Kunci Motor Yamaha------------------------------------------------
1 (satu) buah kunci rumah-----------------------------------------------------------
2 (dua) buah Kabel Charger---------------------------------------------------------
1 (satu) buah tas hitam bertuliskan Canon EOS;-----------------------------
Uang sebanyak Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) ;----------------------
5 (lima) buah Sim Card;--------------------------------------------------------------
semua barang-barang tersebut adalah barang-barang yang diamankan oleh Petugas Imigrasi dari yang bersangkutan yang diakui sebagai miliknya.----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bahasa yang digunakan oleh Krynin Rodion adalah bahasa Indonesia dan campur bahasa Inggris, karena dari pengakuan Krynin Rodion adalah anak dari kawin campur antara Padang dengan Polandia namun orang tuanya saat ini sudah meninggal.--------------------------------------
Bahwa sewaktu di kantor Imigrasi, Ketika dilakukan interview, Krynin Rodion meminjam HP casing warna merah dengan alasan untuk melakukan pembayaran kredit card secara online namun ketika HP casing warna merah tersebut sudah berada di tangan Krynin Rodion lalu Krynin Rodion berusaha menghancurkan HP tersebut dengan cara berusaha mematahkannya namun keburu ketahuan petugas saat itu.----------------------
Bahwa itu petugas sempat menanyakan kepada yang bersangkutan namun jawaban Krynin Rodion “tidak ada mau mematahkannya”. Untuk saksi pribadi tidak sempat membuka HP tersebut sedangkan untuk petugas yang lainnya saksi tidak tahu.--------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi seorang WNA bisa berubah statusnya menjadi WNI dan memiliki KTP Indonesia namun untuk mekanisme memperolehnya saksi tidak paham karena saksi tidak pernah menangani hal tersebut.-------
Bahwa saksi tidak sempat menanyakan kepada Kryinin Rodion mengenai dari mana yang bersangkutan bisa memiliki KTP Indonesia an. ALEXANDRE NUR RUDI.-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar Krynin Rodion dilakukan penahanan di kantor Imigrasi---------
Bahwa ditunjukkan Barang Bukti KTP yang didapatkan saksi FAHRIZAL pada saat penangkapan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi FAHRIZAL tidak tahu apakah terdakwa sudah pernah menggunakan KTP tersebut;--------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.--------------------------- -----
2. Saksi I WAYAN MADRAYASA, SH, dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi saat ini menjabat selaku Kepala Desa / Perbekal Desa Sidakarya Juni 2021 sampai dengan sekarang, berdasarkan SK Walikota Denpasar, dan mendapatkan gaji sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) perbulan.----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana tugas saksi selaku Kepala Desa yakni menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.------------------------
Bahwa syarat-syarat pembuatan KTP itu yakni :---------------------------------
Harus memiliki Kartu Keluarga (KK).---------------------------------------------
Kemudian yang ingin mendaftarkan KTP memasukkan data ke web sitaring.-----------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan untuk WNA harus melengkapi KITAP maupun KITAS dan apabila KTP WNA tersebut terbit dimana KTP tersebut tetap tercantum kewarganegaraan WNA dengan KTP berwarna Merah.------------------------
Bahwa selama menduduki jabatan sebagai perbekel Desa Sidakarya, tidak pernah ada pembuatan KTP WNA diwilayah Desa Sidakarya.--------
Bahwa selama menduduki jabatan sebagai perbekel desa sidakarya, tidak pernah ada pembuatan KTP WNA diwilayah desa sidakarya.---------
Bahwa saksi menerangkan Surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/XI/2022 tanggal 2 Nopember 2022 adalah surat keterangan tempat tinggal yang dibuat oleh Kepala Dusun Sekar Kangin (wayansunaryo) dan diketahui oleh saksi selaku Perbekel Desa Sidakarya.--------------------------------------
Bahwa Surat Keterangan Nomor : 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 adalah Surat Keterangan yang menyatakan orang tersebut memang benar bertempat tinggal di Jl. Kerta Dalem Sari IV No. 19 Dps, atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO dan Surat KeteranganNomor : 460/KDSK/XI/2022 tanggal 02 Nopember 2022, adalah Surat Keterangan yang menyatakan orang tersebut memang benar bertempat tinggal di Jl. KertaDalem Sari IV No. 19 Dps, atas nama ALEXANDRE NUR RUDI.---------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/XI/2022 tanggal 02 Nopemberr 2022 menyatakan orang yang bernama ALEXANDRE NUR RUDI sebagaimana identitas dalam surat tersebut memang benar bertempat tinggal di Jalan Kerta Dalam Sari IV Nomor 19 Dps, serta sebagai administrasi penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan yang mengajukan Surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 adalah I WAYAN SUNARYO, SE.---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menandatangani surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 sebatas mengetahui selaku Perbekel Desa Sidakarya, mengenai kebenaran isi surat keterangan itu merupakan tanggungjawab Kepala Dusun, karena yang membuat keterangan adalah Kepala Dusun.--------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan terhadap isi kebenaran surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 karena saksi sudah mempercayakan semuanya kepada kepala dusun selaku aparat pemerintah terkecil didesa.-------------
Bahwa lampiran untuk penerbitan surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 hanya membawa hasil Foto Iris Mata dan Surat Pernyataan tidak memiliki Dokumen Kependudukan dari yang bersangkutan.--------------------------------------------
Bahwa dimana pada saat saksi tanda tangan surat keterangan surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022dimana kepala dusun (ayan sunaryo) ada melampiri dokumen pendukung berupa hasil Foto Iris Mata dan Surat Pernyataan tidak memiliki Dokumen Kependudukan dari yang bersangkutan.------------------
Bahwa saksi tidak ada biaya yang dipungut untuk pembuatan surat Surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 dan memang tidak ada biaya (BahwasaksimenerangkanSetelah saksi tandatangani, surat Surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 saksi serahkan kepada petugas di pelayanan umum, kami tidak dapat memastikan siapa yang menerima surat tersebut, karena tidak ada tercatat siapa yang menerima. Menurut saksi surat tersebut telah diterima oleh Kepala Dusun I WAYAN SUNARYO, SE.gratis) dan memang betul betul bentuk pelayanan untuk masyarakat.
Bahwa saksi mau menandatangi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI tertanggal 20 September 2022 karena pengajuannya telah dilengkapi dengan dokumen dokumen berupa KK, saksi-saksi, KTP saksi dan dokumen pendukung lainnya (saksi lupa) sehingga saksi tidak ragu untuk menandatangani formulir tersebut.-------
Bahwa Jalan Kerta Dalam Sari IV Denpasar adalah termasuk wilayah dari Desa Sidakarya.---------------------------------------------------------------------
Bahwa Jalan Kerta Dalam Sari IV Denpasar masuk kedalam Dusun Sekar Kangin (sebelah Utara jalan) dan Dusun Kerta Sari (sebelah jalan barat).----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan monitoring kepada seluruh kepala dusun terkait pelaksnaan pendataan penduduk non permanen secara tidak tentu dan selama menjabat perbekel desa sidakarya saksi hanya baru sekali melakukan kegiatan tersebut.-------------------------------------------------
Atas Keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.-------------------------------
3. Saksi MADE SUMARSANA, SE.,M.Si., dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diangkat sebagai Camat Denpasar Selatan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Denpasar, dimana nomor dan tanggalnya saksi lupa. Saksi menjabat sebagai Camat Denpasar Selatan sejak tanggal 25 Januari tahun 2022 sampai dengan sekarang.---------------------
Bahwa 3 (tiga) tugas saksi selaku Camat yaitu mengkoordinir, memfasilitasi dan memberdayakan kegiatan Desa dengan Kota.-----------
Bahwa kantor Kecamatan Denpasar Selatan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan KTP dan Kartu Keluarga dimana KTP dan Kartu Keluarga diterbitkan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, sedangkan Kecamatan Denpasar Selatan hanya memfasilitasi dan menyediakan tempat pelayanan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa camat sama sekali tidak memiliki peran dalam pembuatan Kartu Keluarga dan KTP warga masyarakat, dimana dalam proses pembuatannya semua data diproses di Desa/Kelurahan kemudian data-data tersebut dimasukkan/diinput oleh pemohon ke Link/website Dinas Kependudukan Kota Denpasar. Di Kantor Kecamatan memang ada gerai Disdukcapil untuk pengurusan KTP dan Kartu Keluarga namun seluruh perangkat/pegawai dan SDM yang melayani disana adalah dari Disdukcapil Kota Denpasar.------------------------------------------------------------
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga masyarakat untuk membuat KTP dan Kartu Keluarga adalah masyarakat harus melengkapi dokumen-dokumen pribadi seperti Akta Kelahiran, Akta Pernikahan yang bersangkutan dan orang tua, Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan melalui Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun, setelah itu baru membuat permohonan dan diproses di Disdukcapil Kota Denpasar.-----------------------------------------------------------
Bahwa proses penerbitan KTP hanya sampai di tingkat Desa dan Lurah, setelah persyaratan lengkap kemudian data diajukan oleh pemohon melalui aplikasi Disdukcapil. Setelah diverifikasi oleh Disdukcapil kemudian pemohon dapat melakukan perekaman data di Disdukcapil maupun Kecamatan di Kota Denpasar, dalam hal ini Kecamatan hanya menyediakan tempat ataupun memfasilitasi petugas Disdukcapil dalam melaksanakan perekaman data.------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru mengetahui adanya penerbitan KTP dan Kartu Keluarga An. Agung Nizar Santoso dan Alexandre Rudy dengan alamat Jln. Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Sari Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar setelah ada pemanggilan dari Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan saksi hanya mengetahui penerbitan KTP dan Kartu Keluarga An. Agung Nizar Santoso.--------------
Bahwa selaku Camat Denpasar Selatan, saksi mengenal I Wayan Sunaryo sebagai Kepala Dusun di Desa Sidakarya. Mengenai keterkaitannya terhadap penerbitan KTP WNA, saksi baru tahu setelah saksi menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Denpasar dan langsung mengkonfirmasi kepada I Wayan Sunaryo.---------------------------
Bahwa saat saksi mengkonfirmasi terkait penerbitan KTP WNA tersebut kepada Kepala Dusun An. I Wayan Sunaryo, Kepala Dusun I Wayan Sunaryo menerangkan kepada saksi , bahwa ia hanya membantu temannya yang bernama I Ketut Sudana Als. Rene yang merupakan pegawai kontrak di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, untuk membantu pembuatan administrasi biodata An. Agung Nizar Santoso yang kebetulan meminta alamat pada wilayah Dusun Kerta Dalem, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.-----------------------------------------
Dapat saksi jelaskan sewajarnya peranan Kepala Dusun adalah mengenali warganya yang notabene penduduk lama ataupun penduduk baru. Seharusnya Kepala Dusun Ketika mengetahui adanya penduduk baru melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap dokumen adminstrasi yang dimiliki oleh penduduk tersebut.-------------------------------
Bahwa selaku Camat, saksi tidak mengetahui nama I Ketut Stayer Wibisana, sedangkan terkait lokasi alamatnya saksi juga sekedar menanyakan kepada I Wayan Sunaryo dan yang bersangkutan menerangkan bahwa alamat tersebut sudah tidak ada.------------------------
Bahwa awalnya setelah dipanggil oleh pihak Kejaksaan, saksi mengetahui jika hanya ada satu permohonan KTP dan Kartu Keluarga dengan alamat Jln. Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dsn. Sekar Sari Ds. Sidakarya Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar An. AGUNG NIZAR SANTOSO namun setelah saksi telusuri lagi ternyata ada satu permohonan lagi an. ALEXANDRE NUR RUDI yang saat ini mengajukan permohonan pindah ke Kab. Badung.-----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi , warga negara asing dapat mengajukan hanya KTP saja namun persyaratannya berbeda dan lebih ketat, harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), harus ada sponsor (sebagai penanggung jawab yang bersangkutan), harus memiliki tempat tinggal tetap di indonesia dan masa berlaku KTP tersebut hanya 5 (lima) tahun saja dan KTP tersebut berwarna merah.--------------------------------------------
Bahwa bentuk fisik dari KTP khusus orang asing tersebut sama dengan bentuk fisik KTP warga negara Indonesia, hanya warnanya saja yang berbeda. Sedangkan menurut saksi , KTP dengan Nomor NIK. 5171010905900006 An. AGUNG NIZAR SANTOSO yang diperlihatkan dipersidangan tersebut adalah KTP untuk warga negara Indonesia. -------
Bahwa memang benar Kartu Keluarga seperti yang diperlihatkan dipersidangan itu adalah yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Denpasar, untuk alamatnya memang di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan dan memang dialamat tersebut menurut keterangan Kepala Dusun An. KETUT SUNARYO adalah benar pernah dihuni oleh keluarga I KETUT STEYER WIBISANA namun saat ini sudah yang bersangkutan sudah pindah dan dialamat tersebut adalah berupa lahan kosong.----------
Bahwa setelah mengetahui ada kasus ini, saksi memanggil Kepala Dusun sednagkan kepala desa I wayan Madrayasa saat di telpon tidak aktif/mati-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gaji dari Kepala Desa adalah ari APBDes dengan gaji sebesar Rp. 2,5 jta dan tunjangan beban kerja-----------------------------------------------
Bahwa WNA boleh membuat KTP dengan syarat-syarat khusus sesuai aturan----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa foto pengambilan KTP boleh di Kantor camat tapi petugasnya dari dukcapil tapi tempatnya di kecamatan-----------------------------------------
Bahwa kepala dusun sudah diberhentikan oleh perbekel----------------------
Bahwa ditunjukkan barang bukti KTP milik WNA kepada saksi di persidangan, dan selama saksi bertugas sebagai Camat Denpasar Selatan terkait WNA atas nama terdakwa MOHAMAD NIZAR ZGHAIB ALS AGUNG NIZAR SANTOSO dan KRYNIN RODION Als. ALEXANDRE NUR RUDI KEMUDIAN saksi menerangkan bahwa laporan yang dia terima tidak terinci untuk setiap individu namun berbentuk jumlah keseluruhan WNA yang berada di daerah Denpasar Selatan---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa WNA bisa mendapatkan KTP, namun terdapat perbedaan antara KTP WNI dengan KTP WNA yaitu dari warnanya dimana KTP WNI berwarna biru sedangkan KTP WNA berwarna pink------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. --------------------------------
4. Saksi I WAYAN YUSSWARA, S.STP., dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diangkat menjadi Camat Denpasar Utara berdasarkan SK Walikota Denpasar Nomor : 188.45/510/HK/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator, Tanggal 21 januari 2022.-------------------------------------------------------------------
Bahwa kantor Kecamatan Denpasar Utara tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan KTP dan Kartu Keluarga dimana KTP dan Kartu Keluarga diterbitkan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, sedangkan Kecamatan Denpasar Utara hanya memfasilitasi dalam artian memberikan pelayanan, nomor atrian dan ruang tunggu, serta menyediakan tempat pelayanan pembuatan KTP saja, sedangkan Kartu Keluarga langsung Dukcapil melalui Pendaftaran Online (TARING) Dukcapil.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa camat sama sekali tidak memiliki peran dalam pembuatan Kartu Keluarga dan KTP warga masyarakat, dimana dalam proses pembuatannya semua data diproses di Desa/Kelurahan kemudian data-data tersebut dimasukkan/diinput oleh pemohon ke Link/website Dinas Kependudukan Kota Denpasar. Di Kantor Kecamatan memang ada gerai Disdukcapil untuk pengurusan KTP namun seluruh perangkat/pegawai dan SDM yang melayani disana adalah dari Disdukcapil Kota Denpasar.-------------------------
Bahwa untuk membuat KTP dan Kartu Keluarga, masyarakat harus melengkapi dokumen-dokumen pribadi seperti Akta Kelahiran, Akta Pernikahan yang bersangkutan dan orang tua, Surat Keterangan Pindah Domisili yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan melalui Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun, setelah itu baru membuat permohonan dan diproses di Disdukcapil Kota Denpasar.---------------------------------------------------------------
Bahwa di kantor Camat Denpasar Utara terdapat konter khusus Dukcapil dalam penyelenggaraan KTP, KK dan Akta Kelahiran, namun kami pihak kecamatan hanya membantu memfasilitasi para pemohon dalam nomor antrian saja, jika nomor antrian pemohon dipanggil, maka pemohon langsung menuju loket pembuatan KTP, KK atau akta kelahiran, sehingga pemohon langsung berhubungan dengan pihak dari Dukcapil.-------------------
Bahwa proses penerbitan KTP dilakukan secara mandiri oleh pemohon, dengan mengisi blangko yang didownload melalui taring dukcapil yang selanjutnya diketahui oleh Kadus/Kaling Desa dan Kelurahan, setelah persyaratan lengkap kemudian data diajukan oleh pemohon melalui aplikasi Disdukcapil. Setelah diverifikasi oleh Disdukcapil kemudian pemohon dapat melakukan perekaman data di Disdukcapil maupun Kecamatan di Kota Denpasar, dalam hal ini Kecamatan hanya menyediakan tempat ataupun memfasilitasi petugas Disdukcapil dalam melaksanakan perekaman data.---
Bahwa saksi tidak mengetahui nama petugas dari Dukcapil yang melakukan perekaman.---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Camat Denpasar Utara tidak mengetahui adanya penerbitan KTP dan Kartu Keluarga An. Agung Nizar Santoso dan Alexandre Nur Rudi dengan alamat Jl. Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar, saksi baru mengetahui setelah ada pemanggilan dari Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan saksi hanya mengetahui penerbitan KTP dan Kartu Keluarga An. Agung Nizar Santoso.---------------------------------------
Bahwa saksi selaku Camat Denpasar Utara tidak tahu keterkaitan Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun) atas nama I WAYAN SUNARYO dengan penerbitan KTP dan KK An. Agung Nizar Santoso, karena penerbitan KTP dan Kartu Keluarga an. Agung Nizar Santoso beralamat di Kecamatan Denpasar Selatan, sedangkan wilayah kerja saksi masuk wilayah Denpasar Utara.--------------------------------------------------------------------
Bahwa sewajarnya peranan Kepala Dusun adalah mengenali warganya yang notabene penduduk lama ataupun penduduk baru. Seharusnya Kepala Dusun Ketika mengetahui adanya penduduk baru melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kebenaran dokumen adminstrasi yang dimiliki oleh penduduk tersebut.---------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi , warga negara asing dapat mengajukan hanya KTP saja namun persyaratannya berbeda dan lebih ketat, harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), harus ada sponsor (sebagai penanggung jawab yang bersangkutan), harus memiliki tempat tinggal tetap di indonesia dan masa berlaku KTP tersebut hanya 5 (lima) tahun saja dan KTP tersebut berwarna merah muda.---------------------------------------------------
Bahwa bentuk fisik dari KTP khusus orang asing tersebut sama dengan bentuk fisik KTP warga negara Indonesia, hanya warnanya saja yang berbeda, warna KTP WNI biru, sedangkan warna KTP WNA merah muda/pink, Sedangkan menurut saksi , KTP dengan Nomor NIK. 5171010905900006 An. AGUNG NIZAR SANTOSO yang diperlihatkan dipersidangan tersebut adalah KTP untuk warga negara Indonesia karena berwana biru.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan I KETUT SUDANA ALS. RENE, sebagai Staf saksi di kantor Camat Denpasar Utara sebagai petugas pengantar surat dan sopir di Kantor Camat Denpasar Utara.-------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu jika I KETUT SUDANA ALS. RENEK sebagai perantara dalam pembuatan KTP dan Kartu Keluarga Warga Negara Asing An. AGUNG NIZAR SANTOSO, setahunya setelah ada pemanggilan kejaksaan negeri Denpasar bahwa salah satu staf/pegawai saksi yang bernama SaksiI KETUT SUDANA als. RENE telah melakukan perbuatan yang melanggar kode etik dan perjanjian kontrak di Kecamatan Denpasar Utara, dimana pelanggarannya sebagai perantara atau yang membantu membuatkan KTP dan kartu Keluarga Warga Negara Asing An. AGUNG NIZAR SANTOSO.---------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lakukan terhadap I KETUT SUDANA als. RENE adalah memberhentikan secara tidak terhormat di Kecamatan Denpasar Utara sebagai Pegawai Kontrak di kantor Camat Denpasar Utara berdaarkan surat Keputusan Camat Denpasar Utara Nomor : 188.4/19/DENUT/2023 tanggal 21 Pebruari 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Moral Berupa Pemberhentian dengan tidak terhormat Kepada SaksiI KETUT SUDANA karena adanya kasus perbuatan yang melanggar kode etik dan perjanjian kontrak di Kecamatan Denpasar Utara.-------------------------------------------------
Bahwa hasil dari sidang kode etik tersebut akhirnya terhadap I Ketut Sudana Alias Rene sudah dilakukan pemecatan secara tidak hormat.---------
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.--------------------------------
5. Saksi Drs. DEWA GD JULIARTABRATA, dibawah sumpah memberikan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:--------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Krynin Rodion Alias Alexander Nur Rudi ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tugas Pokok dan Tanggungjawab saudara selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar No. 13 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Daerah, tugas saksi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar adalah sebagai berikut :-------------------
Menetapkan program kerja dan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Rencana Starategis Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;----------------------------------------------------------
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;-------------------------------------------------------------------------------------
Membina bawahan di lingkungan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;---------------------------------
Mengarahakan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan, dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketetapan dan kelancaran pelaksanaan tugas;-----------------------------------
Merumuskan kebijakan teknis Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan kewenangan yang ada sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;-----------------------------------------------------------------------
Menyelenggarakan pelayanan umum, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang meliputi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan sesuai dengan ketentuan berlaku untuk terciptanya tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;---------
Melaksanakan pembinaan kesekretariatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk terciptanya tertib adminstrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;----------------------------------------------------------------------
Menyusun perencanaan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan sesuai dengan ketentuan untuk meningkatkan pelayanan;--------------------
Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara membandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang;---------------
Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas kinerja; dan--------------
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan mupun tertulis------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bidang yang berwenang untuk mengurus pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar adalah bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, sedangkan untuk akta kelahiran ditangani oleh Bidang Pelayanan Pencatatan sipil.-----
Bahwa tiap-tiap kantor kecamatan ada pelayanan dari dinas Dukcapil dalam pembuatan Kartu Keluarga, Kaetu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran serta Kartu Tanda Penduduk untuk WNI adalah :---------------------------------------------------
Penerbitan Akta bayi yang baru lahir, berupa paket yang di dapatkan Akte Kelahiran, Kartu Indentitas Anak dan Kartu Keluarga.-------------------
Penerbitan Kartu Keluarga bagi orang dewasa, diperuntukan oleh orang yang belum memiliki NIK. --------------------------------------------------------------
Tahapannya mengisi Form F102 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan, seperti pembuatan KK atau KTP) bila tidak memiliki dokumen dapat mengisi form F101 , F104 (Surat Pernyataan tidak memiliki dokumen Kependudukan) ditambahkan F108 untuk memperkuat biodata pemohon dan F106 ( Surat Pernyataan Perubahan elemen data Kependudukan, untuk penambahan atau perubahan elemen data ), ------
Kartu KK, dengan persyaratan surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan, surat pengatar dari kepala dusun, hasil scan iris mata, surat pernyataan pemilik rumah dan surat pernyataan tidak memiliki ijazah;----------------------------------------------------------------------------------------
PENCATATAN BIODATA WNI DALAM WILAYAH NKRI--------------------
PERSYARATAN--------------------------------------------------------------------------
Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;--------------------------------------------------------------
Foto/Scan dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;--------------------------------------------------------------------
Foto/Scan bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018)
Formulir F1-01 ........ download----------------------------------------------------
PENJELASAN------------------------------------------------------------------------------
WNI mengisi F.1.01;---------------------------------------------------------------------
WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);-------------------------------------------------
WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);--------------------------------
WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);-----------
Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan; ........ download-----------------------------------------------------------------------
WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;--
Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.------------------------------------
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.----------------------------------
Bahwa persyaratan dan mekanisme Penerbitan KK seseorang yang baru pindah adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PERUBAHAN DATA
PERSYARATAN--------------------------------------------------------------------------
KK lama; dan--------------------------------------------------------------------------
Foto/Scan surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)---------------------------------------------------------------------------------
Formulir F1-02 ........ download----------------------------------------------------
Formulir F1-06 ........ download----------------------------------------------------
PENJELASAN-----------------------------------------------------------------------------
Penduduk mengisi F-1.02;--------------------------------------------------------------
Penduduk melampirkan KK lama;-----------------------------------------------
Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;--------------------------------------------------------------------
Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan;------------------------
Dinas menerbitkan KK Baru.-----------------------------------------------------
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.----------------------------------
Bahwa Persyaratan pembuatan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk WNA adalah:----------------------------------------------------------------
Untuk Persyaratan pembuatan KK untuk WNA :-------------------------------
Foto copy dokumen perjalanan --------------------------------------------------
Foto copy Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) adau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP)--------------------------------------------------------------
Mengisi formular F1.01;------------------------------------------------------------
Menyerahkan foto copy dokumen perjalanan / paspor;--------------------
Menyerahkan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP);----------------------------
Persyaratan pembuatan KTP untuk WNA :----------------------------------------
Minimal berusia 17 tahun;---------------------------------------------------------
Dasarnya KK dulu, dimana apabila KK sudah disetujui seperti persyaratan diatas dan KK terbit lalu dilakukan perekaman KTP yang di dalamnya dilakukan cek Iris Mata, scan sidik jari, tanda tangan dan pengambilan foto. -------------------------------------------------------------------
Khusus untuk WNA, status kewarganegaraannya tetap WNA namun ada masa berlaku sesuai dengan masa berlaku KITAP, KTP berwarna orange;--------------------------------------------------------------------
Untuk persyaratan pembuatan Akte Kelahiran untuk WNA :------------------
(untuk anak yang baru lahir);-----------------------------------------------------------
Surat keterangan kelahiran dari Rumah sakit (untuk anak yang baru lahir);-------------------------------------------------------------------------------------
Foto buku nikah orang tua;--------------------------------------------------------
Foto copy dokumen perjalanan --------------------------------------------------
Foto copy KTP-EL orang tua atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) atau KITAS atau visa kunjungan.------------------------------------------------
Orang asing dapat membuat surat pertanggungjawaban mutlak, kebenaran data kelahiran dengan mengisi formular F2.03 dan 2 orang saksi;----------------------------------------------------------------------------
Orang asing dapat membuat surat pertanggungjawaban mutlak, kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F2.04 dan 2 orang saksi, apabila tidak memiliki akta nikah.-----------------------------
Mengisi formular F2.01-------------------------------------------------------------
Untuk orang dewasa :-------------------------------------------------------------------
Foto copy dokumen perjalanan --------------------------------------------------
Foto copy KTP-EL orang tua atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) atau KITAS atau visa kunjungan.------------------------------------------------
surat pertanggungjawaban mutlak, kebenaran data kelahiran dengan mengisi formulir F2.03 dan 2 orang saksi, namun apabila memiliki akta kawin, maka akta kawin nya yang dipakai. -----------------------------
Mengisi formular F2.01-------------------------------------------------------------
Sedangkan mekanisme pembuatan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk WNA di Kota Denpasar adalah :---------------------------------
Mekanisme pembuatan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk WNA :--------------------------------------------------------------------------------
Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap sebagaimana tersebut diatas -----------------------------------------------------
Setiap 1 layanan permohonan dimasukkan ke dalam sistem online melalui wesite : https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id yang di upload permohonan asli yang di scan, selanjutnya diverifikasi oleh operator, apabila dianggap lengkap dilanjutkan verifikasi oleh Kepala seksi, namun apabila kurang lengkap dikembalikan kepada akun pemohon melalui aplikasi https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id, selanjutnya kembali diverifikasi oleh Kabid lalu naik ke Kepala Dinas untuk proses persetujuan, apabila disetujui Kadis maka dilakukan proses penandatanganan pada sistem melalui tanda tangan elektronik. dimana apabila dokumen sudah selesai, pemohon akan menerima email pemberitahuan bahwa dokumen yang diajukan sudah selesai dan bisa mengambil dengan cara mencetak sendiri atau melalui mesin Anjungan DUKCAPIL Mandiri atau melalui gojek dan pengambilan langsung sendiri di kantor Dukcapil. --------------------
Apabila dalam pengajuan tersebut kurang lengkap langsung ditolak untuk melengkapi kembali sesuai dengan catatan kekurangan berkas, tapi bila ada berkas yang sudah lengkap tetapi masih diragukan biasanya operator/kasi/kabid menghubungi pemohon melalui telepon untuk mendapatkan kejelasan.----------------------------------------------------
Dalam pengajuan dokumen tersebut petugas tidak ada bertemu langsung / tatap muka dengan pemohon, hal ini dilakukan sejak tahun 2020 (covid-19)-----------------------------------------------------------------------
Bahwa segala tahapan pendaftaran ataupun permohonan dapat diakses melaui website Https://taringdukcapil.denpasarkota.go.iddimana website tersebut merupakan inovasi kami Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang dapat diakses melalui tahapan sebagai berikut----
Harus mendaftarkan email pemohon pada website sitaring.---------------
Pemohon mendapat kode OTP melaui email yang sudah didaftarkan, untuk selanjutnya digunakan untuk proses login.-----------------------------
Pemohon menginput data-data pribadi dan foto selfie untuk kemudian di verifikasi secara manual oleh Disdukcapil.-----------------------------------
Bahwa Selanjutnya pemohon sudah meiliki akun, untuk kemudian dapat memillih layanan sesuai fitur yang tersedia, seperti : pembuatan kartu tanda penduduk, pembuatan Kartu Keluarga, Pembuatan Akta Kelahiran, pembuatan Akta Perkawinan, Pembuatan Akta perceraian, Pembuatan Akta Kematian, dan Surat lainnya -------------------------------------------------------
Bahwa setelah adanya pemanggilan saksi oleh pihak kejaksaan, saksi baru mengetahui adanya WNA yang mengajukan KTP dan pengisian KK serta Akta Kelahiran yang tidak benar, dimana seharusnya WNA bisa mempunyai KTP jika memiliki Surat Ijin Tetap (KITAP) dari pihak Imigrasi serta pasport.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi ketahui para WNA tersebut dalam pengajuan dokumen kelengkapan KK, KTP dan Akta Kelahiran tersebut dibantu oleh saudara I WAYAN SUNARYO, I KETUT SUDANA ALIAS RENE dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par.--------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan dari staf perekaman saat dilakukan perekaman WNA MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO diantar oleh seorang anggota TNI, sedangkan untuk WNA KRYNIN RODION ALIAS ALEXANDRE NUR RUDI saksi tidak mengetahuinya.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proses pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta Kartu Tanda Penduduk atas nama Agung Nizar Santoso yang merupakan warga negara asing adalah sebagai berikut :--------------------------------------------------
Untuk Agung Nizar Santoso :-------------------------------------------------------------
proses pembuatan identitas atas nama Agung Nizar Santoso, kami Disdukcapil Kota Denpasar memverifikasi permohonan yang bersangkutan yang diakses melalui website Https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id, melalui akun atas nama I KETUT STEYER WIBISANA tanggal 14-9-2022 oleh operator yang kemudian setelah dianggapp lengkap, diverifikasi lagi oleh Kepala Seksi pendaftaran penduduk yang dijabat oleh IDA BAGUS ADNYANA, yang selanjutnya diteruskan kepada Kabid Pendaftaran penduduk yang di jabat oleh NI PUTU PUJI ASTUTI,sedangkan untuk permohonan Akta Kelahiran diajukan tanggal 20-9-2022 di entry oleh operator selanjutnya di verifikasi oleh kasi, kabid untuk selanjutnya menerima tandatangan secara elektronik atas nama saksi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang kemudian pemberitahuannya disampaikan melalui email pemohon bahwa permohonananya sudah selesai.---------------------------------------------------------
Kemudian pemohon dapat mengambil kartu keluarganya ke kantor disdukcapil untuk selanjutnya pemohon melakukan kiris mata, pengambilan foto, sidik jari serta tandatangan untuk perekaman KTP.--------------------------
Untuk Alexandre Nur Rudi :----------------------------------------------------------------
proses pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta Kartu Tanda Penduduk atas nama Alexandre Nur Rudi yang merupakan warga negara Ukraina kami Disdukcapil Kota Denpasar memverifikasi permohonan yang bersangkutan yang diakses melalui website Https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id, melalui akun atas nama I KETUT STEYER WIBISANA oleh operator yang kemudian setelah dianggapp lengkap, diverifikasi lagi oleh Kepala Seksi pendaftaran penduduk yang dijabat oleh AGUNG JAYA UTAMA, sedangkan untuk Akta kelahirannya diverifikasi oleh : ANAK AGUNG PUTRI TRISNAWATI, kemudian diverifikasi oleh Kabidnya an. NI KOMANG ERNI, untuk selanjutnya menerima tandatangan secara elektronik atas nama saksi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang kemudian pembirtahuannya disampaikan melalui email pemohon bahwa permohonananya sudah selesai.---------------------------------------------------------
Kemudian pemohon dapat mengambil kartu keluarganya ke kantor disdukcapil untuk selanjutnya pemohon melakukan kiris mata, pengambilan foto, sidik jari serta tandatangan untuk perekaman KTP---------------------------
Bahwa yang menyerahkan Kartu Keluarga kepada Agung Nizar Santoso dan Alexandre Nur Rudi tidak dapat saksi sebutkan karena Agung Nizar Santoso bisa juga melakukan download sendiri Kartu Keluarganya di Website Https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id, melalui akun atas nama I KETUT STEYER WIBISANA.------------------------------------------------------------
Yang memproses iris mata tidak dapat saksi pastikan petugasnya karena iris mata bisa dilakukan di tempat pelayanan di kantor kecamatan ataupun di Dinas Dukcapil Kota Denpasar, dimana untuk di Dinas Dukcapil ada 2 (dua) Petugas yang bisa melakukan pekerjaan ini.----------------------------------
Sedangkan Pengambilan Foto, Sidik Jari serta Tandatangan pada KTP untuk Agung Nizar Santoso, berdasarkan data pada sistem kami dilakukan pada Kantor Kecamatan Denpasar Utara atas nama Petugas I GUSTI AYU PUTU ARDANI dan melakukan pencetakan atas nama I KADEK MERTAYASA. --------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan untuk Pengambilan Foto, Sidik Jari serta Tandatangan pada KTP untuk Alexandre Nur Rudi,, berdasarkan data pada sistem kami dilakukan pada Kantor Kecamatan Denpasar Utara atas nama Petugas KADEK MERTA dan melakukan pencetakan atas nama GEDE SURYA WIRAWAN di Kantor Dinas Dukcapil Kota Denpasar-------------------------------
Bahwa terhadap kartu keluarga nomor : 3273262611180005 yang beralamat di Jalan Kerta Dalam Sari IV, nomor 19 Dusun Sekar Sari, Kelurahan Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan nama Kepala Keluarga I Ketut Stayer Wibisana setelah saksi melakukan pengecekan terhadap alamat tersebut terdapat 14 permohonan artas nama I Ketut Stayer yaitu :-------------------------------------------------------------------------
Tanggal 26-11-2021, Permohonan Kartu Keluarga a.n Ketut Stayer Wibisana, untuk keluarga baru ( kurang lengkap)-------------------------
Tanggal 16 – 6 -2022, permohonan lagi diajukan namun dibatalkan oleh pemohon.----------------------------------------------------------------------
Tgl 20-6-2022, permohonan penambahan anggota keluarga atas a.n Agung Nizar Santoso ke dalam KK I Ketut Stayer dan KK a.n I Ketut Stayer Wibisana (diproses selesai).-----------------------------------
Tgl 13-9-2022, permohonan kartu keluarga pencatatan biodata, yang dimohonkan Agung Nizar Santoso, namun permohonan ditolak, diminta untuk melaksanakan iris mata.----------------------------
Tgl 14-9-2022, proses permohonan penambahan anggota keluarga atas a.n Agung Nizar Santoso ke dalam KK I Ketut Stayer (diproses selesai).-------------------------------------------------------------------------------
Tgl 20-9-2022, pembuatan akta kelahiran a.n Agung Nizar Santoso (diproses selesai)------------------------------------------------------
Tgl 11-11-2022, permohonan KK a.n Alexandre Rudy (status ditolak, karena data kurang lengkap)-----------------------------------------
Tgl 14-11-2022, permohonan KK a.n Alexadre Nur Rudi (selesai diproses)------------------------------------------------------------------------------
Tgl 21-11-2022, permohonan Akte Kelahiran a.n Alexandre Nur Rudi (selesai diproses)------------------------------------------------------------
Tgl 22-11-2022, permohonan surat pindah a.n Alenxandre Nur Rudi ke Kabupaten Badung(diproses selesai)-------------------------------------
Tgl 19-1-2023 , permohonan KK a.n Felisia Emmanuela (diproses selesai)--------------------------------------------------------------------------------
Tgl 26-1-2023, permohonan KK untuk pisah KK, a.n Felisia Emmanuela (diproses selesai)--------------------------------------------------
Tgl 27-2-2023, permohonan pindah KK a.n Fredrerikus Ricardus Nema, dari peguyangan kangin pindah ke sidakarya (dibatalkan oleh pemohon)----------------------------------------------------------------------
Tgl 16-2-2023, permohonan perpindahan KK a.n Frederikus Ricardus Nema (ditolak karena kurang lengkap).--------------------------
Bahwa langkah yang saksi lakukan selaku Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar terkait permasalahan atas terbitnya identitas Agung Nizar Santoso yang merupakan Warga Negara Asing Suriah dan Alexandre Nur Rudi yang merupakan Warga Negara Ukraina, saksi sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil nomor : 470/459/Disdukcapil terkait pembatalan :--------------------------------------------------------------------------
Kartu Keluarga atas nama Agung Nizar Santoso dengan nomor 5171012009220001 tertanggal 20 September 2022;---------------------
KTP-el dengan NIK 51710100500006 atas nama Agung Nizar Santoso tertanggal 19 September 2022;-------------------------------------
Akta Kelahiran dengan nomor 5171-LT-20092022-003 atas nama Agung Nizar Santoso dicetak pada tanggal 20 September 2022.-----
Yang kami kirimkan ke Bapak Direktur Jendral Kependudukan dan Pencaatatan Sipil Kemendagri pada tanggal 20 Pebruari 2023 Perihal Permohonan Pemblokiran KK, KTP-Elektronik dan Akta Kelahiran ---------
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar juga telah melakukan Pemblokiran akun Taring atas nama I Ketut Stayer agar dikemudian hari tidak terbit lagi permohonan atas nama tersebut.-----------
Sedangkan untuk Alexandre Nur Rudi : karena yang bersangkutan sudah Pindah ke Kabupaten Badung, untuk proses pembatalan dan pemblokiran semua dokumen atas nama Alexandre Nur Rudi hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 baru dirapatkan oleh bapak Direktur Pendaftaran penduduk dirjen kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dimana yang menjadi kewenangan untuk melakukan pembatalan dan pemblokiran adalah dinas Dukcapil Kabupaten Badung.-----------------------
Dan kami pada tanggal 13 Maret 2023 sedang rapat membuat draf pembatalan dan pemblokiran dokumen atas nama Alexandre Nur Rudi yang nantinya akan diajukan ke pusat.----------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan UU No. 24 tahun 2013, pasal 79a “pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya” sehingga kami dari Dinas Dukcapil tidak ada memungut biaya apapun dalam proses pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta Kartu Tanda Penduduk baik untuk WNI dan WNA.------------------------------------------------------------------
Bahwa di dalam pengajuan pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta Kartu Tanda Penduduk baik untuk WNI dan WNA sesuai aturan tidak boleh dilakukan oleh orang lain (pihak ketiga), karena pengajuan dokumen kependudukan harus menggunakan akun pemohon sendiri sehingga data-datanya hanya diketahui oleh pemohon sendiri.-------------------------------------
Bahwa mengenai pelaksanaan di lapangan sewaktu dilakukan cek Iris, Pengambilan Foto, Sidik Jari serta Tandatangan pada KTP terhadap pemohon akta kelakiran, KK dan KTP an. Agung Nizar Santoso dan pemohon an. Alexandre Nur Rudi saksi tidak mengetahui apakah petugas melakukan verifikasi data dari yang bersangkutan mengenai kebenaran identitasnya, namun setelah saksi lakukan investigasi kepada petugas perekaman mengatakan bahwa perekaman KTP-El di kecamatan sudah sesuai dengan mekanisme, yaitu: yang bersangkutan mendaftar untuk dilakukan perekaman dengan menyerahkan KK selanjutnya mengantre untuk dilakukan perekaman, dan ketika nomor antrean yang bersangkutan dipanggil petugas langsung memfoto, melakukan scan iris mata, scan finger print dan tanda tangan. Selanjutnya pemohon/yang bersangkutan menunggu hasilnya, apabila sudah selesai maka akan dihubungi oleh petugas.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu yang membuatkan semua dokumen pengajuan akta kelakiran, KK dan KTP an. Agung Nizar Santoso dan pemohon an. Alexandre Nur Rudi.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam ini penerbitan akta kelahiran, KK dan KTP WNA atas nama Agung Nizar Santoso dan Alexandre Nur Rudi yang bertanggungjawab adalah Kepala Dinas Dukcapil setelah melalui verifikasi oleh operator, oleh Kepala Seksi dan Kabid namun dimana semua proses pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online melalui website : https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id sehingga dalam hal ini kami tidak bertemu dengan pemohon, dan semuanya terintegrasi melalui system.-------
Namun setelah permasalahan ini ditangani pihak kejaksaan, saksi baru mengetahui yang membantu di dalam permohonan serta kepengurusan proses penerbitan akta kelahiran, KK dan KTP WNA atas Agung Nizar Santoso dan Alexandre Nur Rudi adalah : Petugas Kontrak kecamatan Denpasar Utara an. I Ketut Sedana alias Rene dan Kepala Lingkungan Sidakarya an. I Wayan Sunaryo Alias Lele. Dan terhadap petugas kontrak an. I Ketut Sedana dan Kepala Lingkungan Sidakarya an. Sunaryo Alias Lele sudah diberikan sanksi berupa pemecatan.-------------------------------------
Bahwa dokumen berupa : ------------------------------------------------------------------
KTP dengan NIK. 5171010905900006 An. Agung Nizar Santoso----------
Kartu Keluarga No. 32732611180005, nama Kepala Keluarga I Ketut Steyer Wibisana. Alamat Jl.Kerta Dalem Sari IV No. 19, Dusun Sekar Kangin, Kel/ Desa Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan-------------------------
Kartu Keluarga, No. 5171012009220001, nama Kepala Keluarga Agung Nizar Santoso, Alamat Jl.Kerta Dalem Sari IV No. 19, Dusun Sekar Kangin, Kel/Desa Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan -------------------------
Akta Kelahiran No. 517-LT-2009 2022-0003 tanggal 20 September 2022 an. AGUNG NIZAR SANTOSO.,---------------------------------------------------
KTP dengan NIK. 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi------------
Kartu Keluarga No. 3273262611180005, nama Kepala Keluarga I Ketut Steyer Wibisana. Alamat Jl.Kerta Dalem Sari IV No. 19, Dusun Sekar Kangin, Kel/Desa Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan.-------------------------
Akta Kelahiran nomor : 517-LT-21112022-0016 an. ALEXANDRE NUR RUDI.---------------------------------------------------------------------------------------
adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar, namun semua dokumen tersebut telah diblokir, dimana untuk KTP, KK dan aktekelahiran an. Agung Nizar Santoso telah dibatalkan tanggal 20 Februari 2023 dan selanjutnya per tanggal 20 Februari juga kami ajukan pemblokiran ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Sedangkan untuk akte kelahiran an. Alexandre Nur Rudi telah dibatalkan tanggal 13 Maret 2023, untuk KTP dan KK an. Alexandre Nur Rudi dibatalkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Badung tanggal 8 Maret 2023.-------------------------------------------------------------------
Bahwa warna KTP WNI biru dengan tulisan kewarganegaraan Indonesia, sedangkan WNA berwarna orange dengan kewarganegaraan sesuai yang tertera pada passport yang dimilikinya.------------------------------------------------
Bahwa WNA yang memiliki KTP hanya untuk mendapatkan pelayanan public bukan untuk politik dan ada masa berlakunya sesuai KITAP-------------
Bahwa permohonan KK, KTP, Akta Kelahiran sesuai aturan tidak boleh permohonannya diwakilkan dan yang melakukan pendaftaran akun adalah kepala keluarga/ pemohon itu sendiri.---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengupload formulir permohonan KK,KTP,Akta kelahiran an. Agung Nizar Santoso.-----------------------------------
Bahwa tujuan dilakukan iris mata adalah untuk melakukan pengecekan apakah sebelumnya sudah pernah melakukan perekaman dan untuk mengetahui apakah sudah punya NIK atau belum-----------------------------------
Bahwa untuk cek isris mata dilakukan di kantor dukcapil dan petugas operator.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk perekaman sidik jari dan tanda tangan dilakukan di kantor kecamatan--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk masyarakat yang sudah membawa KK langsung dilakukan perekaman dan langsung dilayani dan tidak ada wawancara---------------------
Bahwa saat pengajuan permohonan KK,KTP,Akta kelahiran dibenarkan oleh saksi dan dikeluarkan oleh dinas dukcapil---------------------------------------
Bahwa ada dilakukan verifikasi untuk dokumen--------------------------------------
Bahwa tahun 2023 mulai KTP elektronik-----------------------------------------------
Bahwa tidak ada dilakukan keabsahan kebenaran dokumen, karena system hanya menginformasikan lengkap/ tidak lengkapnya dokumen pemohon.----
Bahwa sejak tahun 2020 (sejak copid) belum memikirkan untuk memverifikasi keabsahan ini dari formulir dan setelah kejadian ini dilakukan verifikasi manual;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam akun taringdukcapil adalah dokumen pribadi, seharusnya data pribadi tidak boleh bocor Karena ada password dan yang memegang password adalah pemilik akun------------------------------------------------------------
Bahwa yang paling bertanggungjawab terhadap pengajuan permohonan KTP, KK, Akta kelahiran untuk hasilnya adalah Kadis------------------------------
Bahwa lama pembuatan KTP adalah setengah jam bisa jadi---------------------
Bahwa tidak ada biaya pembuatan KTP/KK (gratis)---------------------------------
Bahwa I Ketut Steyer sudah pindah ke Bandung------------------------------------
Bahwa verifikasi dilaksanakan online tidak ada secara fisik-----------------------
Bahwa sebelum kejadian ini tidak pernah ada mengecek kebenaran formulir wajib mengisi data yang benar pada saat membuka web--------------------------
Bahwa SOP pengambilan KTP dilakukan sendiri atau bisa mengkuasakan kepada orang lain namun dilengkapi dengan surat kuasa-------------------------
Bahwa Saksi membenarkan Barang Bukti berupa KTP, Paspor yang ditunjukan oleh Penuntut Umum adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada biaya yang dipungut untuk pembuatan KTP semenjak tahun 2013-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan terdapat peristiwa ketidakjelian yang dilakukan ole staff dalam melakukan verifikasi dokumen dan perekaman lainnya, dikarenakan staff tersebut tidak mengetahui bahwa terdakwa KRYNIN RODION Als. ALEXANDRE NUR RUDI dan terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Als. AGUNG NIZAR SANTOSO adalah seorang Warga Negara Asing (WNA).----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.--------------------------------
6. Saksi GUSTI AYU PUTU ARDANI, S.Si., dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sejak Tahun 2012 s/d sekarang bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kota Denpasar sebagai staf operator bidang Pendaftaran Penduduk.-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi diangkat menjadi staf operator bidang Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kota Denpasar berdasarkan SK Walikota Denpasar. ---------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi tugas, dan tanggung jawab saksi sebagai staf operator bidang Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kota Denpasar adalah sebagai berikut :-------------------------
sebagai petugas operator melakukan perekaman ke sepuluh sidik jari tangan, perekaman tanda tangan, iris mata, serta pengambilan dan perekaman pas photo penduduk----------------------------------------------------
Melaporkan hasil pelayanan penduduk kepada instansi kependudukan.-
Bahwa prosedur dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab saksi yaitu Berawal masyarakat memohon untuk melakukan perekaman E – KTP, dengan mengecek kelengkapan data (Kartu Keluarga), saksi cek di data base dengan cara mengetik Nomor Induk Kependudukan saja dan muncul semua data dari pemohon, kalau sudah ada saksi lanjut untuk proses Pengambilan foto, perekaman tanda tangan, perekaman kesepuluh sidik jari tangan, dan kemudian perekaman iris mata, kemudian melakukan verifikasi pasword operator yang merekam, kemudian setelah selesai jam pelayanan, saksi melaporkan hasil pelayanan ke Disdukcapil kota denpasar melalui What’s Up Group.-----------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi lainnya yaitu yakni pembuatan dan pencetakan Kartu Identitas Anak, Pencetakan E – KTP, baik KTP yang Hilang, KTP yang Rusak, dan ada revisi penggantian elemen data.------------
Bahwa petugas operator ditempat saksi bertugas di kecamatan Denpasar Utara ada 4 (empat) orang, 1 orang PNS bernama I MADE SUDENDRA, 3 orang Non PNS bernama saksi sendiri, I KADEK MERTAYASA, IDA BAGUS DIKSA.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menginput identitas yang ada di dalam Kartu Keluarga adalah Staf operator pendaftaran penduduk yang ada di Disdukcapil, sedangkan untuk persyaratan dalam membuat Kartu Keluarga, saksi tidak tahu, saksi hanya sebagai petugas perekaman saja, yang lebih tahu persyaratan pembuatan Kartu Keluarga yakni Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk.----
Bahwa sebagai operator saksi hanya melakukan pengecekan kartu Keluarga an. AGUNG NIZAR SANTOSO saja yang diantar oleh seorang laki – laki yang saksi tidak kenal, dan di sistem data base Disdukcapil (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ) ada datanya, dan saksi melanjutkan untuk proses perekaman pas poto, tanda tangan, Sepuluh sidik jari tangan, dan pengambilan iris mata di saat melakukan perekaman E-KTP, terakhir verifikasi operator, dan saat itu AGUNG NIZAR SANTOSO datang siang hari sekitar jam 13,00 wita, sehingga proses pencetakan KTP nya tidak bisa langsung hari itu. ----------------------------------------------------------
Bahwa yang berbicara ketika dilakukan perekaman data adalah yang mengantar sementara Agung Nizar Santoso tidak ada berbicara. ------
Bahwa Saksi tidak tahu Agung Nizar Santoso merupakan Warga Negara Asing, karena pada waktu itu kulitnya tidak putih dan dari namanya seperti orang Indonesia, sehingga Saksi tidak curiga saat itu bahwa Agung Nizar Santoso adalah warga negara asing, Saksi tidak melihat fisik saat melakukan perekaman, Saksi melihat data, karena datanya pada sistem adalah WNI, maka Saksi rekam di WNI. --------------------------------------
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan saat itu kepada yang mengantar, Agung Nizar Santoso warga negara apa. --------------------------------------
Bahwa pada saat itu Saksi langsung melakukan perekaman karena pelayanan disitu merupakan pelayanan KTP dan dari data berupa kartu keluarga, Saksi melakukan pengecekan kartu Keluarga atas nama Agung Nizar Santoso dan di sistem data base Disdukcapil (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ada datanya sebagai WNI jadi Saksi melakukan perekaman di WNI. -----------------------------------------------------------
Bahwa kartu keluarga Agung Nizar Santoso pada saat itu masih gabung dengan I Ketut Steyer. -----------------------------------------------------
Bahwa karena Agung Nizar Santoso datangnya siang, Saksi suruh pulang dulu karena tidak bisa di hari itu terbit E-KTPnya, kalau datangnya pagi sebelum pukul 09.00 WITA bisa langsung terbit E-KTP dan Saksi sampaikan hal tersebut kepada yang mengantar dan mereka langsung pulang saat itu. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menyampaikan kepada mereka untuk datang kembali besok untuk mengambil E-KTPnya, namun mereka tidak balik lagi keesokan harinya. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah adanya peristiwa ini, Saksi baru tahu ternyata yang mengambil E-KTP atas nama Agung Nizar Santoso adalah teman Saksi di kecamatan yang bernama I Ketut Sudana dan E-KTP tersebut diambil langsung di loket. ------------------------------------------------------------------
Bahwa I Ketut Sudana merupakan tenaga kontrak pada Kantor Kecamatan Denpasar Utara. --------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pengambilan E-KTP tidak ada bukti pengambilannya. -----------
Bahwa terkait dengan perekaman E-KTP atas nama Terdakwa Alexandre Nur Rudi sama sekali Saksi tidak tahu. ---------------------------
Bahwa selama Saksi melakukan perekaman E-KTP di Counter Pelayanan Disdukcapil pada Kantor Kecamatan Denpasar Utara, tidak pernah ada warga negara asing melakukan perekaman sebagai WNI. -----------------------
Bahwa I Ketut Sudana sebagai pegawai di Kecamatan Denpasar Utara ada minta tolong sebelumnya kepada Saksi untuk melakukan perekaman atas nama Agung Nizar Santoso, disampaikan pagi harinya oleh I Ketut Sudana, bahwa yang bersangkutan minta dibantu bahwa nanti ada temannya yang melakukan perekaman dan yang I Ketut Sudana menitipkan kartu keluarga Agung Nizar Santoso kepada Saksi. ------------------------
Bahwa hampir sering I Ketut Sudana minta bantuan pada Saksi. ---------
Bahwa Saksi tidak ada diberikan sesuatu atau imbalan oleh I Ketut Sudana, Saksi membantu dia hanya karena dia merupakan staf Kecamatan Denpasar Utara dan Saksi juga bertugas disana, jadi Saksi percaya begitu saja dengan I Ketut Sudana. ------------------------------------
Bahwa pegawai camat tidak bisa mencampuri urusan Disdukcapil karena yang bersangkutan tidak memiliki password, pelayanan Disdukcapil di kecamatan hanya perekaman dan pencetakan saja dan semua itu menggunakan sistem. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa I Ketut Sudana bukan merupakan petugas di pelayanan umum.
Bahwa sebelumnya I Ketut Sudana pernah juga minta tolong dalam kaitannya dengan E-KTP dan tidak hanya dengan Saksi saja namun juga dengan petugas yang lain siapa saja yang bertugas disana pas hari itu. -----
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan di persidangan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP Asli) NIK: 5171010905900006 an. AGUNG NIZAR SANTOSO. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat perekaman Agung Nizar Santoso ada tandatangan di hadapan Saksi. ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tanda tangan Agung Nizar Santoso sesuai dengan yang di KTP tersebut pada waktu itu. ----------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan dan menyatakan keterangan saksi banyak kebohongan dan seharusnya ada introgasi lebih dalam terhadap saksi dan terdakwa merasa ini ada kaitannya dengan uang ; ---------------------------------Atas bantahan terdakwa tersebut, saksi menyatakan bahwa saksi tidak ada melakukan perekaman terhadap terdakwa dan saksi tetap pada keterangannya;
7. Saksi I GEDE SURYA WIRAWAN, dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan dan keterangan yang saksi berikan adalah benar.--------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai operator KTP sejak tahun 2012 sampai sekarang.---
Bahwa saksi bertugas sebagai operator KTP di Disdukcapil hanya merekam KTP, menyetak KTP, Cek iris mata masyarakat yang akan melakukan pendaftaran dan penerbitan KK dan KTP.------------------------------
Bahwa untuk Cek Iris Mata warga / masyarakat yang datang mengambil antrean terlebih dahulu selanjutnya dilakukan cek IRIS mata, tanpa menggunakan data atau biodata yang akan mengecek IRIS Mata tersebut.-
Bahwa untuk cek IRIS WNA hanya pengecekan saja dan tidak mendapatkan print hasil pengecekannya, sedangkan untuk WNI bisa mendapatkan hasil cekirisnya dengan cara di Foto menggunakan HP WNI tersebut. Namun dalam hal ini dapat saksi jelaskan, setelah adanya permasalahan KTP WNA pada saat ini kami di intruksikan oleh Pimpinan untuk melakukan Arsip sendiri pada setiap orang atau masyrakat yang melalukan cek iris mata.--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bisa membedakan WNI dan WNA dengan melihat perbedaan di wajah yang akan mengecek IRIS.----------------------------------------------------
Bahwa mekanisme untuk terbitnya KTP dasarnya KK dan dasar dari terbitnya KK harus ada pengecekan IRIS terlebih dahulu dilaksanakan di kantor DISDUKCAPIL serta dilanjutkan dengan pengisian surat formulir permohonan KK dilengkapi dengan data biodata yang disahkan didesa/ kelurahan untuk warga Rentan Administrasi.-----------------------------------------
Bahwa selain warga rentan untuk Cek Iris Mata, digunakan untuk pengecekan data duplikat dan pengecekan data sebelum rekam KTP.-------
Bahwa saksi kenal Ketut Sudana Alias Pak Rene beliau adalah pegawai kontrak kantor Camat, semenjak saksi pernah ditugaskan di kantor camat Denpasar Utara di tahun 2018, semenjak itu saksi kenal dengan pak Rene, namun di tahun 2020 saksi pindah ke DISDUKCAPIL Kota Denpasar sebagai operator KTP sekaligus tempat cek IRIS awal untuk pengecekan data duplikat dan warga rentan.-----------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, dulu waktu saksi bertugas di kantor Camat Denut sebagai operator KTP, I Ketut Sudana Alias Rene hanya seorang pengantar surat di kantor kecamatan Denpasar utara, sekarang saksi tidak tahu apa kegiatannya dan tugasnya di sana.-----------------------------------------
Bahwa setahu saksi, I Ketut Sudana Alias Rene pernah dimintai bantuan oleh warga untuk mencetak KTP pada waktu saksi bertugas di kantor Camat Denut, dan pada saat saksi bertugas di kantor DUKCAPIL juga pernah diminta bantuan untuk mengeprintkan KTP oleh I Ketut Sudana Alias Rene dengan dasar yang bersangkutan langsung datang keruangan pencetakan KTP membawa KK Asli yang akan di cetak KTPnya.---------------
Bahwa saksi tidak pernah dijanjikan/ atau diberikan imbalan berupa uang ataupun barang dari I Ketut Sudana Alias Rene dalam hal membantu pengeprinan KTP.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan ALEXANDER NUR RUDI ---------------------
Bahwa pelaksanaan Iris Mata dikantor kami sangat banyak melayani masyarakat, jadi saksi tidak dapat mengingat saat proses pelaksanaan Iris Mata KRYNIN RODION Alias ALEXANDER NUR RUDI.--------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan ALEXANDRE NUR RUDI, karena pelaksanaan Iris Mata dikantor kami sangat banyak melayani masyarakat yang ingin melakukan iris mata, jadi saksi tidak dapat mengingat saat proses pelaksanaan Iris Mata ALEXANDRE NUR RUDI---------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan WAYAN SUNARYO alias pak Lele Kaling Banjar Sekar Kangin Desa Sidakarya.--------------------------------------------------
Bahwa semua rekam data KTP bisa dilakukan di ruang kerja saksi . Pada Kantor Disdukcapil, ruangan saksi berada pada loket Rekam Cetak KTP Luar Daerah. Pada ruangan tersebut saksi bersama Ibu Ni Luh Gede Susilawati.--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu perbedaan KTP WNI dan KTP WNA, karena warna kartunya berbeda, kalau KTP WNI warnanya biru sedangkan KTP WNA warnanya merah muda dengan status di KTPnya WNA.--------------------------
Bahwa dapat saksi jelaskan, selaku Petugas Iris Mata saksi tidak dapat menolak permintaan masyarakat untuk melakukan Cek Iris Mata. Karena hal tersebut merupakan tugas saksi , untuk mengetahui apakah warga tersebut tidak memiliki identitas duplikat.-----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah dan sering merekam KTP WNA, tetapi saksi tidak pernah diminta bantuan oleh I Ketut Sudana Alias Rene atau klian banjar/ dusun yang saksi kenal untuk merekam KTP WNA pernah dan sering merekam KTP WNA, tetapi saksi tidak pernah diminta bantuan oleh Pak Rene atau klian banjar/ dusun yang saksi kenal untuk merekam KTP WNA.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk rekaman KTP bisa dilaksanakan di kantor camat maupun didukcapil dengan cara membuka aplikasi menggunakan password operator serta sidik jari operator asalkan operator membuka aplikasi BENROL untuk rekaman KTP dan BICARD untuk aplikasi pencetakan cetakKTP, cek IRIS Mata, aktivasi KTP, untuk ganti foto serta tandatangan di KTP.------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDER NUR RUDI merupakan WNA ataupun dokumen Kartu Keluarga yang dilampirkan tidak sesuai prosedur. Tugas saksi hanya melakukan Iris mata untuk memastikan setiap orang yang ingin memiliki KTP tidak memiliki rekaman KTP lain atau pernah melakukan Rekaman KTP pada daerah lain.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tiodak mendapatkan imbalan dari I ketut Sudiana Als. Rene atas pencetakan KTP tersebut;-----------------------------------------------------------
Bahwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDER NUR RUDI memberikan kuasa untuk pengambilan KTP ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat pencetakan KTP milik ALEXANDRE NUR RUDI tersebut atas perintah I KETUT SUDANA ALIAS RENE atau tidak.------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan PATARI NUR PUJUD, I WAYAN SUNARYO dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE, Par.--------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.----------------------------
Saksi I Wayan Gede Kusuma Yudha Bhaskara, S.H., M.Si., dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung dan Sejak Tahun 2019 sampai dengan sekarang saya menjabat sebagai Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk ------------------
Bahwa benar Apabila itu adalah pindah datang untuk penduduk luar yang masuk ke wilayah Kabupaten Badung, mekanisme kami di Disdukcapil Kabupaten Badung yaitu menerima surat keterangan pindah yang biasa disebut SKPWNI atau SKPWNA, apabila sudah ditunjukkan surat keterangan pindahnya, apabila disurat keterangan pindahnya tujuan pindah adalah menumpang KK maka didaerah tujuan di Badung harus dilampiri KK yang akan ditumpangi dan apabila tujuan pindahnya membuat KK baru, berarti pemohon ini harus mengisi formulir F1-01, serta apabila rumah tujuan pindah ini merupakan rumah sendiri maka tidak perlu melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari yang punya alamat karena rumah sudah milik sendiri, akan tetapi apabila menumpang, kos atau mengontrak maka harus melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik alamat tanah atau rumah tersebut; -----------------------------------------------------
Bahwa benar apabila warga Badung ingin pindah keluar Badung maka pemohon datang atau secara online mengajukan permohonan pindah dengan melampirkan formulir F1-03, dengan melampirkan fotokopi KK, KTP dan kalau tujuan pindahnya adalah numpang KK maka ada KK yang dituju; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Untuk pencetakan berarti data rekamnya sudah ada disistem, untuk yang pindah masuk ke daerah Badung maka KTP dari daerah asal ditarik, kita cetak KTP yang baru kemudian diserahkan kepada Pemohon atau yang dikuasakan dan alamatnya sesuai dengan yang tertera di surat keterangan pindah; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Kalau di Pemendagri No. 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, atau pada Perpres Nomor : 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, Kepala Lingkungan atau RT/RW hanya ada pada pengantar penerbitan biodata, tetapi dalam proses pindah kepala lingkungan tidak ada menerbitkan surat apapun; ------
Bahwa benar sesuai dengan data di system Kartu Keluarga Nomor : 5103012211220007 atas nama kepala keluarga Alexandre Nur Rudi yang beralamat di Jalan Padma No. 2 Lingkungan Legian Kelod Kelurahan Legian Kecamatan Kuta Kabupaten Badung yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Badung pada 22 Nopember 2022, dimana proses pengajuannya dengan cara datang langsung ke counter pelayan di Dinas Dukcapil Kabupaten Badung, dengan melampirkan surat keterangan pindah WNI dengan nomor : SKPWNI/5171/22112022/0043 tanggal 22 Nopember 2022 yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kota Denpasar dan menyerahkan formulir F1.01 yang sudah diisi. Selanjutnya petugas melakukan proses penarikan data SIAK (Sistem Informasi Admninistrasi Kependudukan), kemudian muncul data baru sesuai dengan alamat tujuan pindah di Legian dan selanjutnya proses pencetakan KK pada hari itu juga langsung jadi pada tanggal 22 Nopember 2022 di counter pelayanan Disdukcapil Kabupaten Badung; ------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, perbedaannya pertama warna keping KTP unuk WNI itu adalah biru, sedangkan untuk WNA warnanya oranye, kemudian dalam elemen data ada tertulis kewarganegaraannya apa, kemudian dalam status pengisian elemennya itu berbahasa inggris, misalnya statusnya Marriage atau divorce, selanjutnya yang kedua KTP WNA masa berlakunya mengikuti masa berlaku KITAP sedangkan KTP WNI berlaku seumur hidup; -----------
Bahwa benar KTP dengan NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi) tersebut memang produk Disdukcapil Kabupaten Badung, namun bukan kami yang melakukan pencetakan--------------------------------------------
Bahwa benar Dinas Dukcapil Kabupaten Badung sudah mengajukan surat pemblokiran KK dan KTP-Elektronik atas nama Alexandre Nur Rudi kepada Bapak Dirjen Dukcapil Kemendagri RI di Jakarta sesuai surat kami nomor : 470/427/Dukcapil tanggal 9 Maret 2023 dan berdasarkan data SIAK terpusat, identitas an. Alexandre berupa SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) Nomor : 517/22112022/0043, NIK : 5171012002860003, nama pemohon Alexandre Nur Rudi sudah tidak aktif (diblokir);--------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan ; --------------------
Saksi PATARI NUR PUJUD, dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDER NUR RUDI, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDER NUR RUDI,;-----
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan dan keterangan yang saksi berikan adalah benar.---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan selaku Tamtama Kompi Pengawal di Detasemen Markas Kodam 9 Udayana dengan tugas menjaga kediaman Kepala Staf Kodam 9 Udayana.-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO (dilakukan penuntutan terpisah) sejak tahun 2022 karena NUR KASINAYATI MAKSUDIONO adalah teman istri saksi .----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan I KETUT SUDANA Alias RENE (dilakukan penuntutan terpisah) sejak tahun 2021, saksi kenal pada saat saksi membuat Akta Kelahiran anak saksi ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi ada ikut membantu di dalam pembuatan Karta Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO dan ALEXANDER NUR RUDI.------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya sekitar bulan November 2022, saksi NUR KASINAYATI MAKSUDIONO menghubungi istri saksi ingin bertemu, saksi tidak mau di rumah dan saksi minta bertemu di warung di Pojok Sudirman, saat itu saksi NUR KASINAYATI MAKSUDIONO membawa susu dan mainan dan menyerahkan ke anak saksi . saksi NUR KASINAYATI MAKSUDIONO memperkenalkan RUDI temannya dari Amerika dan sudah lama tinggal di Bali meminta bantuan untuk pembuatan Karta Keluarga, Akta Kelahiran, KTP atas nama ALEXANDRE NUR RUDI, untuk digunakan dalam pembuatan Rekening BCA, untuk mempermudah usaha dibidang property.
Bahwa Pada saat itu saksi NUR KASINAYATI MAKSUDIONO mengatakan terdakwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDRE NUR RUDI, sudah siap Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah), dan telah siap uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) di sepeda motor. Saksi mengatakan saksi pastikan dulu ke pihak Capil.------------------------------------
Bahwa Kemudian saksi menghubungi saksi I KETUT SUDANA Alias RENE (pegawai di Kecamatan Denpasar Utara), saksi meminta bantuannya untuk pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KTP dan saksi I KETUT SUDANA Alias RENE menyanggupinya.-------------------------
Bahwa saksi NUR KASINAYATI MAKSUDIONO dan RUDI pernah memberikan secara tunai dan transfer uang total sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ke rekening istri saksi yaitu saksi Risky Amelia melalui Bank BCA, dengan rincian:-----------------------------------------------------
Sekitar bulan November 2022, saksi pernah terima secara tunai uang sebesar Rp.16.000.000,00 (Enam belas juta rupiah) untuk uang muka yang diserahkan oleh saksi NUR KASINAYATI MAKSUDIONO yang diserahkan langsung di rumah saksi . ---------------------------------------------
Sekitar bulan Nopember 2022, terdakwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDER NUR RUDI, mentransfer uang sebesar Rp.11.000.000,00 ke rekening BCA istri saksi dan hari itu juga saksi NUR KASINAYATI MAKSUDIONO mentransfer ke rekening istri saksi sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat juta rupiah)-----------------------------------
Bahwa setelah dibayar uang DP saksi bertemu dengan saksi NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO dan terdakwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDER NUR RUDI, kemudian mengatar ke Kantor Catatan Sipil untuk Cek Mata / Iris Mata untuk bertemu petugas dari Kantor Dukcapil. Di Kantor Dukcapil saksi bertemu dengan pegawai Dukcapil nama saksi tidak tahu laki-laki yang sudah dihubungi terlebih dahulu oleh saksi I KETUT SUDANA Alias RENE. Kemudian saksi bertemu dengan laki-laki tersebut dan saksi mengatakan ini orangnya yang dititip oleh saksi I KETUT SUDANA ALS. RENE, kemudian dilakukan Cek Mata / Iris Mata, setelah selesai saksi mengantar mereka pulang. ---------------------------------------------
Bahwa Kemudian saksi diberikan foto tandatangan Terdakwa ALEXANDER NUR RUDI oleh saksi NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO melalui aplikasi Whatsaap.-----------------------------------------------------------------
Bahwa Kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,00 kepada saksi I KETUT SUDANA Alias RENE secara tunai di sebelah Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar.----------------------------------------------------
Bahwa Terkait dokumen-dokumen yang diperlukan disiapkan oleh saksi I KETUT SUDANA Alias RENE.----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi dihubungi oleh saksi I KETUT SUDANA als.RENE menyampaikan Kartu Keluarga telah selesai (sudah terpisah) dan saksi dikirimkan foto Kartu Keluarga tersebut melalui Whatsaap dan saksi meneruskannya ke saksi NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO.----
Bahwa kemudian dilakukan perekaman sidik jari dan mata di Kantor Camat Denpasar Utara atas arahan saksi I KETUT SUDANA Alias RENE, kemudian istri saksi yang mengantar saksi NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO alias bu NUR dan RUDI ke Kantor Camat Denpasar Utara untuk dilakukan perekaman.---------------------------------------------------
Bahwa sekitar akhir bulan Nopember 2022 saksi diberitahu oleh saksi I KETUT SUDANA Alias RENE “Kartu Keluarga (sendiri/terpisah), Akta Kelahiran, KTP ALEXANDRE NUR RUDI telah jadi”, kemudian saksi I KETUT SUDANA Alias RENE menyerahkan Kartu Keluarga (sendiri/terpisah), Akta Kelahiran, KTP ALEXANDRE NUR RUDI telah jadi kepada saksi di sekitaran Kantor Dukcapil Kota Denpasar. -------------
Kemudian besoknya saksi bertemu dengan saksi NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO, terdakwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDRE NUR RUDI dan Istri saksi untuk menyerahkan Kartu Keluarga (sendiri/terpisah), Akta Kelahiran, KTP ALEXANDRE NUR RUDI di Rumah Makan di LULINS di Jalan Tekau Umar Denpasar, kemudian terdakwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDRE NUR RUDI mentransfer uang ke Rekening BCA istri saksi sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dan hari itu juga saksi NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO mentransfer ke rekening BCA istri saksi sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat juta rupiah).------------------------------------
Bahwa kemudian besoknya saksi menyerahkan uang sebesar Rp.6.000.000,00 (Enam juta rupiah) kepada saksi I KETUT SUDANA Alias RENE di sekitar Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar, sisanya sekitar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) saksi pergunakan untuk membantu membayar tunggakan cicilan orang tua di Bank BRI sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah), uang sebesar Rp.6.000.000,00 (Enam juta rupiah) untuk keperluan rumah tangga, sisa uang Rp.5.000.000,00 untuk saksi NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO (Rp.4.600.000,- transfer ke rekening NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO alias bu NUR dan Rp.400.000,00 buat transport saksi )------------------------
Bahwa saksi sebelumnya memang sudah tahu terdakwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDRE NUR RUDI adalah bukan Warga Negera Indonesia-------------------------------------------------------------------------
Bahwa alasan saksi mau membatu di dalam pembuatan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran terdakwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDRE NUR RUDI Karena saksi percaya dengan saksi NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO alias bu NUR dan dijanjikan uang bensin
Bahwa uang yang diterima oleh saksi I KETUT SUDARTA als. RENE dari saksi di dalam pembuatan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran terdakwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDER NUR RUDI, dipergunakan untuk apa / atau diberikan kepada siapa saja saksi tidak tahu, namun setahu saksi dari pemberitahuan saksi I KETUT SUDANA Alias RENE uang tersebut dipergunakan / diberikan kepada tim yang bekerja di dalam pembuatan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran terdakwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDRE NUR RUDI dan untuk biaya pembuatan dokumen-dokumen pendukung.-----------------------
Bahwa menurut saksi, yang menghubungkan saksi dengan Nur adalah isteri saksi sendiri yaitu RIZKI AMELIA, dan kalau RIZKI tidak memperkenalkan Nur dengan kepada saksi, maka pembuatan KTP atas nama Agung Nizar Santoso dan Alexandre Nur Rudi tidak akan terjadi ; ----
Bahwa saksi mengetahui pemberian uang dari Nur, Agung Nizar maupun Krynin Rodion ada hubungannya dengan pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran yaitu dipergunakan untuk menyuap I KETUT SUDANA agar bisa membuatkan KTP atas nama Agung Nizar Santoso maupun Alexandre Nur Rudi, sebab seharusnya Agung Nizar Santoso maupun Alexandre Nur Rudi tidak bisa memiliki KTP Indonesia karena mereka adalah warga negara asing ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Tanggapan terdakwa:--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa keberatan tentang nama yang diberikan kepadanya karena terdakwa tidak mengetahui tentang nama Alexander Nur Rudi.-------
Dan untuk keterangan yang lainnya, terdakwa membenarkannya.--------------
Tanggapan saksi tetap pada keterangannya yang telah di sampaikan dalam persidangan ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi RIZKI AMELIA, Amd., dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------
Saksi sebelumnya mengaku kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa, sebelum memberikan keterangan didepan persidangan saksi telah disumpah menurut agama yang dianutnya Islam yang menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan terdakwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDRE NUR RUDI, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDRE NUR RUDI,;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan dan keterangan yang saksi berikan adalah benar.---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa KRYNIN RODION Als. ALEXANDRE NUR HADI dimana saksi mengenal terdakwa KRYNIN RODION Als. ALEXANDRE NUR HADI karena perantara saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO namun saksi tidak ada hubungan keluarga.--
Bahwa saksi kenal dengan saksi NUR KASINAYANTI MARSUDIONO sejak tahun 2022, sewaktu saksi berkunjung ke rumah salah seorang rekan di asrama dan saksi NUR KASINAYANTI MARSUDIONO merupakan mantan pacar dari teman suami saksi yang bernama Wawan setelah pertemuan itu kemudian saksi NUR KASINAYANTI MARSUDIONO melakukan pertemanan melalui intstagram dengan saksi -----------------------
Bahwa saksi kenal dengan saksi I KETUT SUDANA Als. RENE dimana yang bersangkutan adalah teman dari suami saksi yaitu saksi PATARI NUR PUJUD sejak tahun 2021 yang di kenal pada saat membuat Akta Kelahiran anak saksi dan saksi hanya sebatas kenal saja dengan saksi I KETUT SUDANA Als. RENE dan tidak ada hubungan keluarga.----------------
Bahwa saksi tidak pernah membantu pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atas nama terdakwa RUDI (ALEXANDER NUR RUDI), sepengetahuan saksi yang membantu pembuatan dokumen tersebut adalah suami saksi yaitu saksi PATARI NUR PUJUD namun rekening bank saksi pernah dipinjam oleh suami yaitu saksi PATARI NUR PUJUD untuk menerima transfer biaya pembuatan KTP dan Kartu Keluarga untuk terdakwa terdakwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDER NUR RUDI, ---
Bahwa Untuk proses pembuatan dokumen terdakwa. ALEXANDER NUR RUDI (KRYNIN RODION) adalah :-------------------------------------------------------
Sekitar bulan November 2022, saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO datang ke rumah saksi tengah malam berboncengan dengan terdakwa terdakwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDER NUR RUDI, sambil membawa oleh-oleh untuk anak saksi , karena sebelumnya sudah ada permasalahan terkait dokumen AGUNG NIZAR SANTOSO, saat itu saksi PATARI NUR PUJUD tidak menerima saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO di rumah saksi dan meminta agar bertemu di Rumah Makan Pojok Sudirman.-----------------------------------------------------------------
Bahwa Saat pertemuan di Rumah Makan Pojok Sudirman tersebut saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO memperkenalkan temannya saat itu bernama RUDI (ALEXANDER NUR RUDI Als. KRYNIN RODION) yang ayahnya berasal dari Indonesia Ibunya adalah orang Amerika dan dia telah lama tinggal di Indonesia setelah ayahnya meninggal, saat itu dia meminta tolong kepada saksi PATARI NUR PUJUD untuk mempertemukan lagi dengan saksi I KETUT SUDANA Als. RENE untuk membuat dokumen (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP) yang akan digunakan untuk membuka rekening di Bank BCA, malam itu juga saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengatakan bahwa dia saat itu sudah membawa uang didalam jok motornya sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut dan saat itu saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengatakan sanggup membayar dokumen-dokumen tersebut sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) namun saat itu saksi PATARI NUR PUJUD menolak uang yang katanya ada didalam jok sepeda motor namun saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO berusaha membujuk Saksi PATARI NUR PUJUD setelah itu saksi PATARI NUR PUJUD mengatakan akan menanyakan hal tersebut kepada saksi I KETUT SUDANA Als. RENE terlebih dahulu.--------------------------------------
Bahwa Beberapa hari kemudian saksi PATARI NUR PUJUD menghubungi saksi I KETUT SUDANA Als. RENE terkait dengan pembuatan dokumen terdakwa ALEXANDER NUR RUDI Als. KRYNIN RODION tersebut dan saat itu saksi I KETUT SUDANA Als. RENE menyanggupi dan meminta uang muka sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah), lalu saksi PATARI NUR PUJUD menghubungi Saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengatakan jika bisa dibantu pembuatan dokumen terdakwa ALEXANDER NUR RUDI Als. KRYNIN RODION.----
Bahwa Saat itu saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO menanyakan kapan bisa melakukan perekaman mata/cek iris, setelah berkordinasi dengan saksi I KETUT SUDANA Als. RENE maka saksi PATARI NUR PUJUD mengatakan bahwa 2 (dua) hari lagi bisa dilakukan perekaman mata/iris.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sekitar 2 (dua) hari kemudian masih bulan November 2022 pada siang hari, Saksi PATARI NUR PUJUD bertemu dengan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO bersama dengan terdakwa ALEXANDER NUR RUDI Als. KRYNIN RODION bertempat di Pojok Sudirman untuk selanjutnya berangkat mengendarai kendaraan masing masing menuju ke Kantor Disdukcapil Kota Denpasar untuk melakukan rekam mata/iris.-
Bahwa Menurut informasi dari saksi PATARI NUR PUJUD (karena saksi tidak ikut saat itu) pada saat di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar, dilakukan perekaman mata seperti prosedur yang dilewati oleh Sdr. MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Als. AGUNG NIZAR SANTOSO.-------------
Bahwa setelah dilakukan rekam mata/iris, saksi lupa antara saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO atau terdakwa ALEXANDRE NUR RUDI Als. KRYNIN RODION ada menyerahkan uang kepada saksi PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) secara tunai dimana dari uang tersebut oleh saksi PATARI NUR PUJUD menyerahkan secara tunai sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada saksi I KETUT SUDANA Als. RENE dan sisanya sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) masih disimpan di rumah oleh saksi PATARI NUR PUJUD.------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pembayaran uang muka tersebut, saksi I KETUT SUDANA Als. RENE meminta tanda tangan dan nama (seperti proses dokumen NIZAR) kepada saksi PATARI NUR PUJUD, kemudian hal tersebut ditanyakan kepada Saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan saat itu saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengatakan namanya menjadi ALEXANDRE NUR RUDI lalu nama tersebut dikirim oleh saksi PATARI NUR PUJUD kepada saksi I KETUT SUDANA Als. RENE dan langsung di proses.--------------------------------------------------------
Bahwa Beberapa hari kemudian masih di bulan November 2022, saksi I KETUT SUDANA Als. RENE menghubungi saksi PATARI NUR PUJUD untuk melakukan pengambilan sidik jari dan foto KTP, lalu esok harinya pada pagi hari saksi bertemu dengan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO di Pojok Sudirman lalu sama-sama mengantarkan terdakwa ALEXANDRE NUR RUDI Als. KRYNIN RODION ke Kantor Camat Denpasar Utara menggunakan Grab Car.--------------------------------
Bahwa Saat di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar, terdakwa ALEXANDRE NUR RUDI Als. KRYNIN RODION melakukan perekaman sidik jari dan foto KTP dimana saat itu petugas perekam sidik jari dan petugas foto KTP sudah dikondisikan oleh saksi I KETUT SUDANA Als. RENE sama seperti waktu mengurus NIZAR.------------------------------------
Masih di bulan November 2022, saksiI KETUT SUDANA Als. RENE menghubungi Sdr. PUJUD mengatakan jika seluruh dokumen telah selesai dan meminta sisa pembayaran jasa pembuatan dokumen tersebut, kemudian pada sore hari mereka (Sdr. PUJUD dan saksiI KETUT SUDIANA Als. RENE) bertemu di Lapangan Lumintang dan saksiI KETUT SUDANA Als. RENE menyerahkan dokumen berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP An. ALEXANDRE NUR RUDI Als. KRYNIN RODION kepada Sdr. PUJUD dan Sdr. PUJUD menyerahkan uang tunai biaya jasa sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang diambil dari uang RUDI (ALEXANDRE NUR RUDI Als. KRYNIN RODION) sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang sudah diterima Sdr. PUJUD sebelumnya.---------------------------------------------------
Pada malam harinya, saksi , saksi PATARI NUR PUJUD, saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan terdakwa KRYNIN RODION als. ALEXANDRE NUR RUDI bertemu di Restourant Lulins Jln. Teuku Umar Barat Denpasar, disana saksi PATARI NUR PUJUD menyerahkan dokumen (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP) terdakwa terdakwa KRYNIN RODION als. ALEXANDRE NUR RUDI kepada saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan terdakwa KRYNIN RODION als. ALEXANDER NUR RUDI , setelah di cek ternyata sudah aktif dan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO mentransfer uang ke rekening Bank BCA saksi RIZKI AMELIA atas perintah saksi PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.3.900.000,00 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa KRYNIN RODION als. ALEXANDER NUR RUDI atas perintah saksi PATARI NUR PUJUD mentransfer ke rekening Bank BCA saksi RIZKI AMELIA sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) sehingga totalnya menjadi sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) termasuk pembayaran sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) di awal.-----------------------------------------------------------------------------
Setelah pertemuan di Restourant Lulins tersebut, saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO meminta uang jasa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan karena saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO masih punya hutang pada saksi PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) maka saksi PATARI NUR PUJUD mentransfer ke rekening BCA saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO sebesar Rp.4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) melalui rekening saksi;--------------------------------------------------------
Bahwa rekening yang menerima pembayaran jasa pembuatan dokumen (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP) An. ALEXANDER NUR RUDI Als. KRYNIN RODION adalah rekening Bank BCA miliki saksi yang dipinjam saksi PATARI NUR PUJUD untuk menerima transfer tersebut atas nama RIZKI AMELIA dengan nomor rekening : 0403297531, jumlah total ditransfer sebesar Rp.14.900.000,00 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah), untuk rekening korannya nanti saksi lampirkan.--------------------
Bahwa untuk pembayaran biaya jasa pembuatan dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP kepada saksi I KETUT SUDANA Als. RENE semua dilakukan secara cash money oleh saksi PATARI NUR PUJUD karena yang bersangkutan tidak mau menerima transfer dengan alasan susah untuk dibagi dengan timnya. Untuk total jumlah yang sudah dibayarkan adalah sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pengurusan dokumen terdakwa ALEXANDER NUR RUDI dan sebesar Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengurusan dokumen An. MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Als.AGUNG NIZAR SANTOSO.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar untuk melakukan perekaman sidik jari dan mata/iris terhadap Sdr. MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Als. AGUNG NIZAR SANTOSO dan saksi KRYNIN RODION Als. ALEXANDER NUR RUDI, petugas perekam dari Disdukcapil Kota Denpasar tidak ada melakukan wawancara dan tidak ada menanyakan sesuatu kepada Sdr. MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Als. AGUNG NIZAR SANTOSO dan terdakwa KRYNIN RODION Als. ALEXANDER NUR RUDI karena mungkin semua sudah dikondisikan oleh saksi I KETUT SUDANA Als. RENE dan timnya.----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tim yang dimaksudkan oleh saksi I KETUT SUDANA Als. RENE, yang jelas saksi I KETUT SUDANA Als. RENE mengatakan jika dia bekerja secara tim.-----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi , sebelumnya saksi PATARI NUR PUJUD memang sudah tahu jika terdakwa KRYNIN RODION Als. ALEXANDRE NUR RUDI adalah bukan Warga Negara Indonesia namun saat itu saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengatakan jika orang tersebut adalah blasteran Indonesia dan dia mengatakan bahwa sudah mengenal lama orang tersebut sehingga saksi PATARI NUR PUJUD mau membantu.-------
Bahwa menurut saksi , karena saksi PATARI NUR PUJUD merasa tidak enak untuk tidak mebantu saksi NUR KASINAYANTI MARSUDIONO dan dari saksi I KETUT SUDANA Als. RENE juga menyanggupi untuk membantu membuatkan KTP serta saksi NUR KASINAYANTI MARSUDIONO menjanjikan uang tambahan untuk membeli susu anak kami.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui uang yang diterima oleh saksi I KETUT SUDANA (RENE) dari saksi dalam pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran terdakwa KRYNIN RODION Als. ALEXANDRE NUR RUDI untuk siapa, namun sepengetahuan saksi dari pemberitahuan saksi I KETUT SUDANA Als. RENE uang tersebut dipergunakan / diberikan kepada tim yang bekerja di dalam pembuatan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran terdakwa KRYNIN RODION Als. ALEXANDRE NUR RUDI dan untuk biaya pembuatan dokumen-dokumen pendukung.------------------------------------------
Bahwa selain dokumen KK, KTP dan Akta Kelahiran terdakwa KRYNIN RODION Als. ALEXANDRE NUR RUDI, sepengetahuan saksi saksi patari Nur Pujud tidak ada membantu orang lain lagi dalam pengurusan dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP atas permintaan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO.-----------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi, yang menghubungkan Nur Kasinayati Marsudiono kepada suami saksi yaitu Patari Nur Pujud adalah saksi sendiri, dan kalau saksi tidak memperkenalkan Nur Kasinayati Marsudiono kepada Patari Nur Pujud, maka pembuatan KTP atas nama Agung Nizar Santoso dan Alexandre Nur Rudi tidak akan terjadi ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pemberian uang dari Nur Kasinayati Marsudiono, Mohammad Nizar Zghaib maupun Krynin Rodeo ada hubungannya dengan pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran yaitu dipergunakan untuk menyuap I KETUT SUDANA agar bisa membuatkan KTP atas nama Agung Nizar Santoso maupun Alexandre Nur Rudi, sebab seharusnya Mohammad Nizar Zghaib maupun Krynin Rodeo tidak bisa memiliki KTP Indonesia karena mereka adalah warga negara asing ; ---------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan sebagian tidak benar, yaitu : ----
Bahwa tidak benar saksi hanya mengikuti instruksi, padahal saksi merupakan mastermind atau otak dari kejadian ini, saksi yang memberikan instruksi kepada Nur Kasinayati Marsudiono, kepada Patari Nur Pujud dan lain-lain ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sempat berkomunikasi dengan terdakwa beberapa kali ; ---
Bahwa pada waktu melakukan perekaman sidik jari, saksi ada disebelah terdakwa pada waktu itu, saksi memberikan instruksi untuk melakukan ini dan itu, saksi tidak jalan-jalan pada waktu itu, olek karena terdakwa warga negara asing tentu terdakwa butuh pendamping, kalau terdakwa hanya diam saja pada waktu itu proses itu tidak akan selesai ; -------------
Bahwa petugas yang melakukan perekaman pada saat itu tidak langsung berbicara kepada saya namun kepada saksi ; ----------------------
Atas bantahan terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan terdakwa tetap pada bantahannya ; --------------------------------------------------------
11. Saksi I WAYAN SUNARYO, SE, dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:----------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dari tahun 2015, namun devenitif pada tahun 2018 sampai dengan sekarang.------------------------------
Bahwa saksi selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Sidakarya Nomor 22 Tahun 2018 tanggal 04 Januari 2018 Tentang Pengukuhan dan Penetapan Kepala Dusun Sekar Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa “Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Perbekel dalam pelaksanaan tugasnya diwilayahnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun memiliki fungsi:------------------------------------------------------------
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upayaperlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataandan pengelolaan wilayah.---------------------------------------------------
Mengawasi pelaksanaan pembangunan wilayahnya.---------------------------
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Melakukanupaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;------------
Bahwa saksi selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar mendapat gaji setiap bulan dari Desa Sidakarya, yang bersumber dari Dana Desa. Gajih dan tunjangan kurang lebih sebesar Rp.4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terkait tugas saudara selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya berupa pembuatan Kartu Keluarga (KK), pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelayanan masyarakat di warga adat.-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Proses pembuatan KTP yakni:-----------------------
Warga datang dengan melengkapi SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia).--------------------------------------------------------------
Oleh Kantor Desa didaftarkan untuk memperoleh Nomor SKD (Surat Keterangan Datang).---------------------------------------------------------------------
Pemohon langsung mendaftarkan ke website TARINGDUKCAPIL untuk memperoleh KK (Kartu Keluarga).----------------------------------------------------
Setelah mendaftar ke website pemohon menunggu kurang lebih 1 atau 2 hari untuk memperoleh KTP (Kartu Tanda Penduduk).-------------------------
Persyaratan pembuatan KTP yakni:--------------------------------------------------
membawa data (identitas diri)-----------------------------------------------------
alamat lengkap tinggal dimana----------------------------------------------------
Membawa Surat Keterangan Warga Negara Indonesia (SKPWNI).-----
Apabila persaratan pemohon semua telah lengkap pemohon langsung mengajukan ke Dukcapil Kota Denpasar (melalui website) yang di input sendiri melalui lewat website pemohon----------------------------------------------
Bahwa Tanda Penduduk (KTP) untuk proses selanjutnya dibawa ke Kantor Desa.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengajuan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh diwakili apabila pemohon berhalangan, untuk mendapatkan Surat Pengantar untuk membuat Kartu bahwa Selain Warga Negara Indonsia (WNI) tidak boleh mengajukan permohonan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).-
Bahwa saksi menerangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selain Warga Negara Asing yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing (KTP WNA) yakni:--------------------------------------------------------------------
Harus ada KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).----------------------------------
Ada akta kawin (bila telah kawin) dengan WNI.------------------------------
Bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing (KTPWNA) berwarna merah dengan ketentuan WNA tersebut telah menetap di Indonesia selama kurang lebih 15 (lima belas) tahun. Dasarnya adalah UU Imigrasi.-------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui proses naturalisasi seorang WNA menjadi WNI.----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi , Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) digunakan untuk penerbitan KTP / Akta Kelahiran/ Pemecahan Kartu Keluarga kurang lebih 4 (empat) kali yakni AGUNG NIZAR SANTOSO dan terdakwa ALEXANDER NUR RUDI (yang meminta bantuan kepada saksi adalah saksi I KETUT SUDANA (RENE).Dan 2 orang lain lagi (WNI) saksi lupa Namanya.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tentang penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atas nama ALEXANDER NUR RUDI sekitar bulan Oktober 2022 pada saat saksi ada di rumah saksi di Jalan Sidakarya Nomor 131, saksi didatangi oleh saksi I KETUT SUDANA (RENE), pada saat itu I KETUT SUDANA (RENE) meminta bantuan kepada saksi untuk membuatkan dokumen KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atas nama ALEXANDER NUR RUDI, pada saat itu saksi I KETUT SUDANA (RENE) tidak membawa dokumen apa pun. Saksi menyanggupi permintaan saksi I KETUT SUDANA (RENE) asal dilakukan Cek Iris mata di Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar. Kurang lebih 4 (empat) hari kemudian saksi I KETUT SUDANA (RENE) datang kerumah saksi dengan membawa dokumen berupa Cek Iris mata dan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan dan Form F108 Rentan Administrasi, Surat Pernyataan Tidak Memiliki Ijasah, Surat Pernyataan tidak memiliki Identitas dan saksi diberikan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh saksi I KETUT SUDANA (RENE).------------------------
Bahwa Kemudian saksi menggunakan Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) untuk pembuatan KTP ALEXANDER NUR RUDI. Saksi menggunakan Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) karena sebelumnya juga pernah menggunakannya dalam penerbitan KTP, dan saksi ada meminta persetujuan dari I KETUT STEYER WIBISANA.--------------------------------------
Saksi menemui I KETUT STEYER WIBISANA di tempat kosnya di Jalan Waturenggong, saksi meminta persetujuannya / tandatangannya di Surat Pernyataan tidak keberatan menumpang KK.-----------------------------------------
Kemudian saksi selaku Kepala Dusun membuat Surat Keterangan yang menerangkan ALEXANDER NUR RUDI memang benar tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV nomor 19 Denpasar dan meminta tandatangan Perbekel Desa Sidakarya atas nama I WAYAN MADRAYASA mengetahui.-
Kemudian saksi mengupload di system online Dukcapil Kota Denpasar, dokumen yang saksi upload yakni Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga), Surat Pernyataan tidak keberatan menumpang KK, Cek Irismata, Surat Keterangan untuk memasukan memasukan nama ALEXANDER NUR RUDI ke dalam Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) dengan alamat Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kemudian terbit Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) dan ALEXANDER NUR RUDI selaku lainnya dan kwitansi pengambil saksi serahkan kepada saksi I KETUT SUDANA (RENE) untuk mengambil Kartu Keluarga tersebut.---------
Bahwa seharusnya pada saat pengambilan Kartu Keluarga tersebut dilakukan Perekaman KTP di Kantor Dukcapil Kota Denpasar dan yang yang bersangkutan harus datang sendiri untuk direkam (foto setengah badan dan sidik jari) dan terbit KTP atas nama ALEXANDRE NUR RUDI. Dan saksi I KETUT SUDANA (RENE) menginfokan kesaksi melalui Whatsaap perekaman dan KTP sudah terbit.-----------------------------------------
Sekitar 1 minggu kemudian saksi I KETUT SUDANA (RENE) datang lagi ke rumah saksi meminta dibuatkan Akta Kelahiran dan pemecahan Kartu Keluarga atas nama ALEXANDRE NUR RUDI dan saksi menyanggupinya. Pada saat itu saksi I KETUT SUDANA (RENE) menyerahkan dokumen berupa F201 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Wilayah NKRI), F106 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kepegawaian), F-1.04 (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, dimana keseluruhan dokumen tersebut sudah ada tandatangan ALEXANDRE NUR RUDI yang ditandatangani oleh saksi dengan mencontoh tanda tangan terdakwa yang dikirim oleh I KETUT SUDANA alias RENE. Kemudian saksi membawa dukumen tersebut untuk meminta tandatangan Perbekel Sidakarya atas nama I WAYAN MADRAYASA, SH. yakni di Dokumen F-201 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI).--------------------------------------------
Kemudian data-data tersebut saksi upload di system Taring Dukcapil kota Denpasar, kemudian kwitansi pengambilannya saksi serahkan kepada saksi I KETUT SUDANA (RENE) untuk pengambilan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atas nama ALEXANDRE NUR RUDI di Kantor Dukcapil Kota Denpasar.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu, apakah Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atas nama ALEXANDRE NUR RUDI sudah diambil atau tidak saksi tidak tahu.
Bahwa Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran atas nama ALEXANDRE NUR RUDI sudah terbit.---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mau membantu penerbitan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran ALEXANDRE NUR RUDI karena saksi sudah kenal sebelumnya dengan saksi I KETUT SUDANA (RENE) dan saksi I KETUT SUDANA (RENE) meminta bantuan saksi .---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa ALEXANDRE NUR RUDI dan tidak tinggal di lingkungan saksi I KETUT SUDANA (RENE) menyampaikan kepada terdakwa ALEXANDRE NUR RUDI adalah WNI yang rentan administrasi, dia adalah pebisnis properti tinggal di Canggu, tidak memiliki dokumen kependudukan.-----------------------
Bahwa dalam pengurusan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran terdakwa ALEXANDRE NUR RUDI saksi tidak pernah bertemu dengan orang lain dan hanya dengan saksi I KETUT SUDANA (RENE).---------------
Bahwa sepengetahuan saksi untuk terdakwa ALEXANDRE NUR RUDI adalah WARGA NEGARA INDONESIA.------------------------------------------------
Bahwa I KETUT STEYER WIBISANA tahu / mengijinkan saksi menggunakan Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) alamat di Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk ALEXANDRE NUR RUDI, karena saksi yang meminta persetujuan dan tandatangan I KETUT STEYER WIBISANA di beberapa dokumen. Atas ijin / persetujuan tersebut saksi memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada I KETUT STEYER WIBISANA.-------------------------
Bahwa saksi memberikan uang sebesar total Rp,1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada I KETUT STEYER WIBISANA karena telah memberikan ijin menggunakan Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) alamat di Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk AGUNG NIZAR SANTOSO dan ALEXANDRE NUR RUDI, serta untuk tambahan biaya pengobatan I KETUT STEYER WIBISANA.---------------------
Bahwa alamat Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) di Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dimana pada alamat tersebut dulunya ada bangunan rumah, berupa rumah kos lantai sejak sekitar Januari tahun 2022 bangun tersebut sudah dibongkar dan tidak ada yang tinggal lagi.------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik tanah dan rumah yang telah dibongkar tersebut yang beralamat di Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.--------
Bahwa I KETUT STEYER WIBISANA kos di rumah di Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar sejak sekitar bulan Maret 2021, saksi mengetahuinya karena saksi memproses Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) I KETUT STEYER WIBISANA pindahan dari Bandung dan sekitar bulan Januari 2022 I KETUT STEYER WIBISANA pindah kos ke Jalan Waturenggong, Kelurhan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi melalui Whatsaap, I KETUT STEYER WIBISANA sekarang berada di Bandung untuk berobat penyakitnya (Ginjal).------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa : dokumen permohonan pembuatan KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), Akta Kelahiran dan dokumen permohonan pisah Kartu Keluarga (KK) an. ALEXANDRE NUR RUDI, dimana dalam semua dokumen yang ada tanda tangan terdakwa an. ALEXANDRE NUR RUDI sebenarnya yang menandatanganinya adalah saksi dan isi dari dokumen tersebut isinya tidak benar/fiktif sesuai dengan data yang dikirimkan oleh I KETUT SUDANA alias RENE. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan foto dalam paspor dan foto yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi; adalah orang yang sama yaitu terdakwa. ------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi; 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5103012211220007 An. Alexandre Nur Rudi; 1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-21112022-0016 An. Alexandre Nur Rudi; semuanya adalah milik terdakwa.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak memberikan tanggapan. ----------------
12. Saksi I KETUT SUDANA alias RENE dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar sebelumnya bekerja sebagai Pegawai Kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara sejak 27 Pebruari 2006, namun saat ini saya sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Camat Denpasar Utara sejak tanggal 21 Pebruari 2023 ; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Camat Denpasar Utara tugas saksi selaku Pegawai Administrasi di Kantor Camat Denpasar Utara adalah : -----
Melakukan pekerjaan secara profesional dan bertanggung jawab agar berjalan lancar, tertib, aman, dan memberikan hasil maksimal ; --------
Melaksanakan pekerjaan dengan berpakaian sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku di instansi ; ---------------------------------------------
Wajib menjaga nama baik instansi ; ---------------------------------------------
Wajib mentaati segala peraturan dan perintah atasan ; -------------------
Saksi juga bertugas sebagai Loper (pengirim surat) dan juga sopir umum ;
Bahwa benar yang menggaji saksi adalah Camat Denpasar Utara dari APBD Kota Denpasar dan gaji saksi adalah sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) perbulan ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar awalnya saksi dihubungi oleh Patari Nur Pujud sekira bulan Oktober 2022, yang bersangkutan berkata “Pak Ketut ini ada teman lagi satu mau membuat e-KTP”, karena sebelumnya saya sudah pernah membantu membuatkan temannya e-KTP juga yang bernama Agung Nizar Santoso, kemudian saksi sampaikan sesuai dengan yang kemarin saja syarat-syaratnya ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar karena sebelumnya saksi sudah pernah membantu temannya Patari Nur Pujud yang bernama Agung Nizar Santoso yang juga merupakan seorang WNA, maka secara otomatis saksi berpikir bahwa yang dimaksud ini merupakan WNA juga ; --------------------------------------------
Bahwa benar saksi minta tolong dilakukan cek iris mata pada petugas Disdukcapil Kota Denpasar yang saksi kenal bernama Surya atau nama lengkapnya I Gede Surya Wirawan, karena yang bersangkutan sebelumnya pernah bertugas di Counter Disdukcapil di Kecamatan Denpasar Utara ; ----
Bahwa pertama saksi minta dilakukan cek iris mata terhadap temannya Patari Nur Pujud di Disdukcapil Kota Denpasar untuk mengetahui apakah datanya sudah terdaftar atau belum, kemudian Patari Nur Pujud langsung mengantarkan Terdakwa Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi ke kantor Disdukcapil Kota Denpasar ; --------------------------------------------------------------
Bahwa Setelah Patari Nur Pujud mengantarkan Terdakwa ke Kantor Disdukcapil Kota Denpasar, Patari Nur Pujud menghubungi saksi menyampaikan kepada saya bahwa data tidak ditemukan, oleh karena data tidak ditemukan maka permohonannya bisa diproses, kemudian setelah cek iris mata tersebut saksi meminta Patari Nur Pujud untuk menyiapkan biodata yang bersangkutan, selanjutnya saksi dikirimkan biodatanya Terdakwa lewat chat ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 1 November 2022 saksi hubungi Patari Nur Pujud dan mengatakan “saya minta uang Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) saja dulu, kemudian saksi kerumah Pak Lele (Kepala Dusun Banjar Kangin Sidakarya Denpasar) dan menyerahkan biodata WNA Alexandre Nur Rudi dan menyerahkan uang untuk penanjung batu WNA tersebut sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupaih). Pak Lele mengatakan kepada saya “Siap di proses” Kemudian tanggal 7 November 2022 Saksi dikirimi tanda tangan Alexandre Nur Rudi selanjutnya saya teruskan kepada Pak Lele ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Setelah biodata WNA atas nama Alexandre Nur Rudi diterima oleh Pak Lele, selanjutnya Pak Lele mengisi Formulir biodata Keluarga (F1.01), Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02), Surat Pernyatan tidak memiliki dokumen Kependudukan (F1.04), formulir Biodata (F1.08) dan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Pengantar dari Kepala Dusun Banjar Kangin Sidakarya Denpasar mengetahui Prebekel Desa Sidakarya Denpasar. Kemudian data tersebut di upload oleh Pak Lele ke TARING Dukcapil, selanjutnya saya dikirimi foto tanda tangan dari WNA Alexandre Nur Rudi yang saya teruskan ke Pak Lele. Pak Lele memasukkan WNA Alexandre Nur Rudi ke KK I Ketut Steyer Wibisana ; ----
Bahwa benar pada saat penyerahan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) hanya saksi dengan Patari Nur Pujud saja, sedangkan untuk penyerahan uang yang kedua sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) ada istrinya Patari Nur Pujud yang menyaksikan ; ----------------------------------
Bahwa benar saksi berkomunikasi dengan Patari Nur Pujud dan menyampaikan bahwa oleh karena KK dan Akta Kelahiran atas nama Alexandre Nur Rudi telah selesai, maka yang bersangkutan bisa melakukan perekaman e-KTP di kecamatan, kemudian dilakukanlah perekaman data untuk e-KTP Terdakwa di Kecamatan Denpasar Utara ; --------------------------
Bahwa benar domisili Terdakwa pindah ke Badung sehingga KTP pertama yang alamatnya di Denpasar saksi musnahkan karena tidak terpakai, kemudian KTP Badung, KK Badung dan Akta Kelahirannya saksi serahkan kepada Patari Nur Pujud, kemudian saksi diberikan uang sisanya sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) jadi total yang saya terima adalah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah ; -----------------------------------
Bahwa benar saat permohonan pindah ke Badung saksi yang tanda tangan, waktu itu saksi bilang ke Patari Nur Pujud apakah boleh saksi yang menandatangani biar cepat prosesnya, katanya boleh ; ---------------------------
Bahwa benar KTP dengan alamat Denpasar sempat dicetak di counter Disdukcapil di kantor Kecamatan Denpasar Utara, namun karena KTP tersebut tidak terpakai saksi musnahkan dengan cara dibakar ; ----------------
Bahwa benar saksi sempat menyampaikan kepada Ayu (petugas di rekam data) dengan memberikan KK dan minta tolong untuk dilakukan perekaman foto dan sidik jari Terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi melihat Terdakwa pada waktu itu setelah selesai melakukan perekaman di counter Disdukcapil di Kecamatan Denpasar Utara, saksi melihat Terdakwa di parkiran ; -------------------------------------------
Bahwa benar saksi melakukan hal tersebut Karena gaji saksi minim sebagai pegawai kontrak di Kecamatan Denpasar Utara, dari sana saksi mulai membantu orang untuk mendapatkan uang lebih ; -------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar sebagian terdakwa memberikan bantahan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa tidak benar saksi melakukan hal tersebut sendiri, terdakwa yakin saksi melakukan hal tersebut bersama dengan timnya dan terdakwa yakin I Ketut Sudana alias Rene intens berkomunikasi dengan Rizki Amelia ; --------------------
Atas tanggapan saksi, terdakwa bertetap pada keterangannaya ; ------------------
13. Saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par., dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah kenal KRYNIN RODION selama 2 tahun;----------------
Bahwa terdakwa KRYNIN RODION mengatakan ‘’ saya bule kaya dari amerika’’ dan terdakwa KRYNIN RODION mengatakan ingin buat identitas.-
Bahwa muncul perkataan pembuatan KTP dari KRYNIN RODION yang mengatakannya kepada Rizky Amelia untuk buat dokumen berupa KTP.----
Bahwa pertemuan di warung pojok sudirman yaitu KRYNIN RODION, saksi, Pujud dan Risky Amelia;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam BAP point 19 yaitu:------------
Dapat saya jelaskan, awalnya RIZKI AMELIA dan PATARI NUR PUJUD pernah mengubungi saya melalui Whatsaap dan menanyakan kepada saya apakah adalagi teman bule yang mau membuat KTP. Kemudian waktu saya lupa KRYNIN RODION pernah menyampaikan kepada saya “Saya rencana ada mau membuat usaha di sini, kalau untuk dokumen identitas Indonesia bisa sama asisten saya, kalau untuk mendapatkan dokumen itu saya harus menikah dengan orang Indonesia”, KRYNIN RODION bertanya apakah bisa dibuat dokumen identitas?, saya menjawab kalua kamu mau saya sarani saya punya orang yang bisa membuat identitas tanpa harus menikah / tanpa harus mempunyai hubungan dengan orang Indonesia, kemudiasaya memberikan nomor Whataap RIZKI AMELIA kepada KRYNIN RODION.
Beberapa waktu kemudian KRYNIN RODION menghubungi saya dan memberitahu “Aka mau buat Identitas, bagaimana prosesnya”. Lalu saya memberitahu RIZKI AMELIA untuk bisa bertemu di Pojok Sudirman, setelah itu saya, KRYNIN RODION bertemu RIZKI AMELIA dan PATARI NUR PUJUD di rumah makan di Pojokan Sudirman. Pada saat itu saya dan KRYNIN RODION menyampaikan untuk bisa dibantu si RUDI dibuatkan Identias, dijawab oleh RIZKI AMELIA “belum bisa dipastikan bisa atau tidak, akan diinfokan kembali bisa atau tidaknya tergantung mau atau tidaknya pak RENE. Pada saat itu KRYNIN RODION (RUDI) mengatakan “Saya sudah bawa uang”, namun RIZKI AMELIA mengatakan nanti saja setelah ada kepastian.----------------------
Kemudian saya dan RIZKI AMELIA berkomonikasi melalui Whataap terkait besaran biaya pengurusan KTP, KK dan Akta Kelahiran untuk KRYNIN RODION (RUDI), disepakati sebesar Rp.31.000.000,00 (Tiga puluh satu juta rupiah) dengan syarat DP dibayar awal sebesar Rp.16.000.000,00 (Enam belas juta rupiah) dan sisanya setelah selesai, dan KRYNIN RODION (RUDI) menyetujuinya dan perjanjiannya jika tidak lolos cek mata dan finger print maka uang DP sebesar Rp.16.000.000,00 (Enam belas juta rupiah) tidak dikembalikan.
Bahwa RIZKI AMELIA pernah mengirim data berisi nama ALEXANDER NUR RUDI dan tandatangannya kepda saya dan meminta bantuan saya untuk di PDFkan.-----------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa hari kemudian melalui Whatsaap saya dihubungi oleh PATARI NUR PUJUD dan RIZKI AMELIA “Nur, saya minta tolong untuk temenin si RUDI untuk scent mata dan fingerprint, karena saya tidak bisa Bahasa inggris”.-------------------------------------------------------------------
Kemudian KRYNIN RODION (RUDI) dan saya bersama dengan RIZKI AMELIA datang ke Disdukcapil Kota Denpasar di Lumintang Denpasar dan saya mendampingi sebagai translater karena KRYNIN RODION (RUDI) tidak bisa berbahasa Indonesia. Di Disdukcapil Kota Denpasar langsung diarahin untuk scan mata dan Finger print serta tanda tangan elektronik. Kemudian setelah proses dari kantor Disdukcapil tersebut, KRYNIN RODION (RUDI) berhasil memiliki KTP, KK, dengan nama ALEXANDER NUR RUDI.-------------------------------------------------------------
Bahwa keesokan harinya pembahasan pembayaran waktu penyelesaian dan Rizki Amelia mengatakan Ok mau bantu , Rizki Amelia bilang kasi 2x dari yang kemaren sekitar Rp.40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) kemudian saksi omongkan ke KRYNIN RODION kemudian KRYNIN RODION sepakat Rp.31.000.000,00 (Tig apuluh satu juta rupiah) (uang Rp.1.000.000,00 untuk saksi I Wayan Sunaryo)-------------------------------------
Bahwa pembayaran dilakukan sebanyak 2 kali yaitu:------------------------------
1. Dari KRYNIN RODION ke Rizki Amelia sebesar Rp. 16.000.000,- secara transfer dengan perjanjian kalau data ditemukan berarti uang hangus-----
2. Uang sebesar Rp.15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) diserahkan saat KK, Akte lahir dan KK telah selesai)-------------------------------------------
Bahwa waktu KRYNIN RODION saksi antarkan ke Dukcapil yaitu yang pertama saksi bersama KRYNIN RODION dan Pujud untuk cek iris mata dan yang kedua saksi bersama KRYNIN RODION, Rizki Amelia untuk dilakukan pingerprint-------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang dari Agung Nizar santoso saksi tidak dapat bagian sedangkan uang dari KRYNIN RODION saksi mendapat uang dari riski Amelia sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima juta rupiah)------------------------------------------------------
Bahwa KRYNIN RODION tidak pernah bertemu dengan I Wayan Sunaryo dan terdakwa I Ketut Sudana sedangkan Agung Nizar santoso pernah bertemu dengan terdakwa I Ketut Sudana---------------------------------------------
Bahwa benar Agung Nizar santoso dan KRYNIN RODION memang menginginkan pembuatan identitas------------------------------------------------------
Bahwa yang memberikan nama Agung Nizar Santoso adalah berdasarkan pencarian nama di google dan untuk nama Alexandre Nur Rudi yang memberikan adalah Patari Nur Pujud dan Rizki Amelia disuruh memberikan nama lokal supaya Disdukcapil tidak tahu----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada komunikasi dengan terdakwa tetapi hanya dengan pak Pujud;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ALEXANDRE NUR RUDI tidak pernah mengupload dokumen ke taring dukcapil;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan keterangan BAP yaitu KRYNIN RODION telah menerima KTP,KK dan akta kelahiran ALEXANDRE NUR RUDI dari Patari Nur Pujud dan riski Amelia pada hari dan tanggal lupa bulan Nopember 2022 di Lollins Café jalan Teuku Umar Denpasar.-----------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa : dokumen permohonan pembuatan KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), akta Kelahiran dan dokumen permohonan pisah Kartu Keluarga (KK) an. ALEXANDRE NUR RUDI, dimana dalam semua dokumen yang ada tanda tangan terdakwa an. ALEXANDRE NUR RUDI sebenarnya yang menandatanganinya bukan Terdakwa dan isi dari dokumen tersebut isinya tidak benar/fiktif sesuai dengan data yang dikirimkan oleh I KETUT SUDANA alias RENE.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan foto dalam paspor dan foto yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi; adalah orang yang sama yaitu terdakwa.-------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi; 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5103012211220007 An. Alexandre Nur Rudi; 1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-21112022-0016 An. Alexandre Nur Rudi; semuanya adalah milik terdakwa yang diperolehnya dengan cara menyuap petugas dengan menggunakan identitas terdakwa yang tidak benar/fiktif dan terdakwa berhasil membuat rekening di Bank BCA dan mendapatkan 1 (satu) lembar Kartu ATM BCA dengan nomor 5307 9520 7363 4140 An. Alexandre Nur Rudi dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi; -------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi , yang menghubungkan saksi dengan Patari Nur Pujud adalah istrinya Pujud yaitu Rizki Amelia, dan saksi tidak diperkenalkan dengan Pujud oleh isterinya yaitu Rizki Amelia, maka pembuatan KTP atas nama Agung Nizar Santoso dan Alexandre Nur Rudi tidak akan terjadi ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pemberian uang dari Krynin Rodeo ada hubungannya dengan pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran yaitu dipergunakan untuk menyuap I Ketut Sudana agar bisa membuatkan KTP atas nama Krynin Rodeo, sebab seharusnya Krynin Rodeo tidak bisa memiliki KTP Indonesia karena mereka adalah warga negara asing ; ---------
Bahwa saksi Rizky Amelia (Bu Pujud), saksi Patari Nur Pujud, saksi I Ketut Sudana, saksi I Wayan Sunaryo, SE dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par mau membantu proses pembuatan KK, KTP (WNI) dan akta kelahiran untuk Warga Negara Asing yang identitasnya tidak sesuai aslinya yang menggunakan nama ALEXANDRE NUR RUDI karena adanya imbalan berupa uang, dimana saksi Patari Nur Pujud, saksi I Ketut Sudana, saksi I Wayan Sunaryo dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par mengetahui di dalam pembuatan KK, KTP dan akta kelahiran tidak ada dipungut biaya (gratis). Dimana dalam proses pembuatan KK, KTP (WNI) dan akta kelahiran untuk Warga Negara Asing yang identitasnya tidak sesuai aslinya atas nama ALEXANDRE NUR RUDI mendapat imbalan uang dengan rincian pembagian ;---------------------------------------------
NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par mendapat bagian ; Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui Risky Amalia namun NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par .-------------------------------------------
Patari Nur Pujud, mendapat bagian : Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah)--------------------------------------------------------------------------------
I Ketut Sudana alias Rene mendapat bagian : Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) -------------------------------------------------------------------
I Wayan Sunaryo, SE mendapat bagian ; Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui I Ketut Sudana alias Rene----------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar. ----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah pula memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par sejak 1 (satu) Tahun yang lalu sebelum urus KTP;---------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par melalui telegram dan terdakwa memperkenalkan diri sebagai bule yang libur di bali;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tinggal di Bali sudah 4 (empat) Tahun;-------------------------------
Bahwa terdakwa bicara kepada saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par sebagai teman biasa kemudian saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par menawarkan kepada terdakwa cara untuk tinggal lebih lama di Bali terlebih lagi saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par mengetahui kalau terdakwa mempunyai istri dan anak di Bali dan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par juga mengatakan punya teman di pemerintahan yang bisa bantu terdakwa untuk membuat dokumen biar bisa tinggal lebih lama di Bali;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar awalnya terdakwa berkomunikasi dengan Nur Kasinayati Marsudiono sebatas teman biasa, kemudian kami bertemu, makanan, membahas tentang hobi, dan kemudian selanjutnya Nur Kasinayati Marsudiono menawarkan pada saya, apakah saya ingin tinggal lama di Bali, dia tahu terdakwa punya anak dan istri, dan dia berkata bisa membantu terdakwa untuk tinggal lama di Bali, karena dia punya teman di lingkungan pemerintahan. Pertama terdakwa tidak setuju, kemudian terdakwa dan Nur Kasinayati Marsudiono menjalin hubungan pertemanan yang baik, selanjutnya Nur Kasinayati Marsudiono menawarkan pembuatan dokumen untuk dapat tinggal lebih lama di Bali. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa mengabaikan karena terdakwa takut, terdakwa menyatakan tidak setuju karena terdakwa kira itu adalah penipuan, kemudian terdakwa dikenalkan dengan Rizki Amelia dia meyakinkan terdakwa dan memberikan jaminan dan menyatakan punya hubungan baik di pemerintahan dan memiliki suami seorang anggota TNI, punya koneksi di kepolisian dan di Disdukcapil. Rizki Amelia menjamin bisa membantu karena dia telah menolong banyak orang sebelumnya. Rizki Amelia selalu mengatakan bahwa dia telah membantu orang asing dan ini adalah dokumen yang legal untuk orang asing. Sebelumnya Rizki Amelia juga menjelaskan terkait dengan beberapa dokumen seperti KITAS, KITAP dan beberapa dokumen lainnya yang awalnya terdakwa tidak mengerti---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa bertanya tentang proses dokumen yang legal untuk orang asing, karena terdakwa ingin lama tinggal di Bali, dan yang terdakwa pahami sekarang dia berbicara mengenai KTP Warna merah untuk orang asing, namun ternyata yang diberikan kepada terdakwa adalah KTP warna biru dan ini merupakan suatu kesalahan karena sebelumnya dia bilang ini aman untuk orang asing;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang terdakwa setujui KITAS, KITAP atau KTP yang berwarna merah dan terdakwa tidak setuju dengan KTP warna biru;-----------------------------
Bahwa saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par memperkenalkan terdakwa dengan saksi RIZKI AMELIA dan saksi PATARI NUR PUJUD. Saksi RIZKI AMELIA di rumah makan di Pojokan Sudirman. Pada saat itu saksi RIZKI AMELIA menjamin bisa bantu terdakwa karena sebelumnya selalu membantu orang asing untuk membuatkan legal dokumen agar bisa tinggal lama di Bali;---
Bahwa saksi RIZKI AMELIA juga menjelaskan beberapa dokumen seperti KITAS, KITAP yang terdakwa tidak pahami dokumen tersebut. Karena penjelasan dari saksi RIZKI AMELIA tersebut, terdakwa menjadi yakin dan percaya serta meminta bantuan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par, saksi RIZKI AMELIA dan saksi PATARI NUR PUJUD. Saksi RIZKI AMELIA untuk membuatkan legal dokumen untuk terdakwa;--------------------------
Bahwa terdakwa ada dimintai biaya untuk pembuatan legal dokumen tersebut sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) namun dinego dan disepakati menjadi Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah);-----------------
Bahwa terdakwa juga pernah melakukan cek iris mata di Kantor Dukcapil diantar oleh saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par, saksi RIZKI AMELIA dan saksi PATARI NUR PUJUD. Sedangkan rekam sidik jari di Kantor kecamatan dinatar oleh saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par dan saksi RIZKI AMELIA.;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diberitahu oleh saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par kalau legal dokumen sudah jadi dan terdakwa janji ketemu di Restaurant Lulins Jln. Teuku Umar Barat Denpasar;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kemudian bertemu dengan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO saksi PATARI NUR PUJUD dan saksi RIZKI AMELIA di Restaurant Lulins Jln. Teuku Umar Barat Denpasar, disana saksi RIZKI AMELIA menyerahkan dokumen berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP kepada terdakwa KRYNIN RODION als. ALEXANDER NUR RUDI;---------------
Bahwa pembayaran pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP dilakukan 2 (dua) tahapan yaitu :--------------------------------------------------------------
Tahap I : sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupaih) diserahkan secara cash diterima oleh RIZKI AMELIA di Warung Pojok Sudirman;-----------------------
Tahap II : sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dimana Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) terdakwa transfer ke rekening rizky Amelia dan Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) diserahkan secara cash kepada rizky Amelia.---------------------------------------------------------------------------- -
Bahwa dokumen berupa KTP an ALEXANDRE NUR RUDI terdakwa pergunakan untuk membuka rekening di Bank BCA;-------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah dalam pembutan KTP tersebut bayar atau tidak dan terdakwa tidak mengetahui uang Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah tersebut dipergunakan untuk apa, yang dijelaskan kepada terdakwa adalah “ kamu tenang saja, prosesnya akan cepat selesai”.----
Bahwa saya tidak mengengetahui kalau dokumen yang terdakwa buat bermasalah, terdakwa pernah meminta saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO untuk membatalkan KTP tersebut karena KTP tersebut berwarna biru khusus untuk orang Indonesia karena terdakwa pernah melihat sepintas KTP istri terdakwa berwarna biru;--------------------------------------------------
Bahwa benar Barang Bukti berupa ATM BCA dibuka dengan menggunakan KTP an ALEXANDRE NUR RUDI;-------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia walaupun istri terdakwa warga negara Indonesia;-----------------
Bahwa terdakwa juga tidak memiliki dokumen KITAS maupun KITAP;--------------
Bahwa mengenai nama ALEXANDRE NUR RUDI mungkin dibuat oleh saksi RIZKI AMELIA karena saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO pernah mengatakan kepada terdakwa kalau itu nama dari saksi RIZKI AMELIA dan saksi PATARI NUR PUJUD. Terdakwa tidak mengerti tentang nama tersebut hanya mengikuti instruksi dari mereka;-------------------------------------------------------
Bahwa dalam pembuatan rekening di Bank BCA, awalnya saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO datang kerumah terdakwa untuk melakukan pendaftaran pembuatan rekening Bank BCA secara online kemudian terdakwa dan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO datang ke Bank BCA untuk membuka rekening;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah KTP jadi, terdakwa pernah memperlihatkan KTP tersebut kepada istri terdakwa dan istri terdakwa mengatakan terdakwa bodoh membuat KTP Indonesia;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dokumen yang diajukan di aplikasi TARING Dukcapil bukan terdakwa yang membuatnya dan bukan tanda tangan terdakwa;----------------------------------
Bahwa yang merencanakan semua adalah saksi RIZKI AMELIA, sedangkan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO hanya sebagai penerjemah;--------------
Bahwa benar foto yang ada di KTP an ALEXANDER NUR RUDI adalah foto terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah tinggal di Denpasar dan alamat yang ada di KTP bukan alamat terdakwa;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah terdakwa paham bahwa KTP warna biru bukan untuk orang asing, terdakwa takut dan saya minta untuk dibatalkan kepada Nur Kasinayati Marsudiono namun Nur Kasinayati Marsudiono meminta terdakwa menanyakan kepada Rizki Amelia dan setelah saya bertanya pada Rizki Amelia bilang dokumen tersebut tidak bisa dibatalkan;--------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa hanya menggunakan rekening Bank Permata, sedangkan BCA belum saya gunakan; ------------------------------------------------------
Bahwa KTP NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi tersebut bukan milik terdakwa karena terdakwa tidak pernah tanda tangan dan terdakwa juga tidak pernah meminta KTP warna biru dan seharusnya itu sudah dibatalkan, jadi KTP tersebut dibuatkan oleh dia untuk terdakwa;
Bahwa benar terdakwa pernah memperlihatkan KTP NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi tersebut kepada istri terdakwa dan dia bilang “kamu bodoh, dokumen ini untuk warga lokal, kenapa kamu membuatnya”; ---------------
Bahwa benar Rizki Amelia itu pintar, Rizki Amelia sebagai mastermind atau yang merencanakan semuanya, jadi dia yang memberikan instruksi untuk melakukan ini itu, namun hanya satu kesalahan Rizki Amelia ketika terdakwa mentransfer ke rekeningnya, sedangkan Nur Kasinayati Marsudiono hanya mengikuti instruksi yang diberikan dan menterjemahkan instruksi dari Rizki Amelia;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa KTP NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi tersebut Tidak/belum ada terdakwa gunakan, setelah terdakwa tahu KTP tersebut tidak bisa dipakai jadi terdakwa simpan saja, terdakwa minta dibatalkan namun tidak bisa, jadi terdakwa hanya simpan saja ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan untuk menguatkan surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:--------------
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP Asli) NIK: 5171010905900006 an. AGUNG NIZAR SANTOSO;--------------------------------------------------------------
39 Lembar screenshot Whatsappantara I Ketut Sudana Als Rene (082144111986) dengan Patari Nur PUJUD (081917452123);----------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Periode Nopember 2022 s/d Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA;---------------------------------------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA;--------------------------------------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama PATARI NUR PUJUD;-----------------------------------------
1 (satu) Lembar Foto copy Petikan Keputusan Kepala Staff Nomor : KEP/143-17/11/2022 Tentang Pemberhentian dari Pengangkatan dalam jabatan Bintara dan Tantama;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Staff Angkatan Darat Nomor : KEP/325-33/IV/2011 Tentang Pengangkatan dan Penetapan Gaji Pokok serta Penetapan dalam jabatan Tantama;----------------------------------------
1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Note 10 warna silver beserta sim card;-------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Pasport Syrian Arab republic dengan Nomor passport N 014958084;----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5103012211220007 An. Alexandre Nur Rudi;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-21112022-0016 An. Alexandre Nur Rudi;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu ATM BCA dengan nomor 5307 9520 7363 4140 An. Alexandre Nur Rudi;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP Huawei Leica hitamberisi 2 (dua) Sim Card;----------------------
2 (dua) buah lisensi menyetir;---------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Alexandre Nur Rudi;----------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Alexandre Nur Rudi;
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Surat Pindah ke Badung An. Alexandre Nur Rudi;-------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Alexandre Nur Rudi;--------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Agung Nizar Santoso;----------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Agung Nizar Santoso;
1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Agung Nizar Santoso;------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Surat Keputusan Camat Denpasar Utara Nomor 188.4/08/Denut/2023 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi, Tenaga Cleaning Service, Tenaga Keamanan, Tenaga Supir Pimpinan, Petugas Kebersihan dan Pemantauan Sungai/ Selokan/ Got, Serta Juru Pemantau Lingkungan Pada Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2023;-------------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 188.4/ 19/ DENUT/ 2023 Tentang Penjatuhan Sanksi Moral Berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepada Saudara I Ketut Sudana;---------
2 (dua) lembar fotocopy Daftar Tanda Terima Gaji Pada Kantor Camat Denpasar Utara Bulan Februari 2023;------------------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 810/02/2022 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2022;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan perbekel Desa Sidakarya Nomor:22 Tahun 2018 TentangPengukuan Dan PenetapanKepala Dusun Kangin sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;-----------------------------------------------------------------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mengetahui suatu alat bukti tersebut apakah sah atau tidak, maka Majjelis Hakim berpedoman kepada KUHAP dan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa “ Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan;----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat putusan ini, hal-hal yang sudah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;-------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, maka terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, awal perkenalan terdakwa dengan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par sebagai teman biasa kemudian saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par menawarkan kepada terdakwa cara untuk tinggal lebih lama di Bali terlebih lagi saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par mengetahui kalau terdakwa mempunyai istri dan anak di Bali dan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par juga mengatakan punya teman di pemerintahan yang bisa bantu terdakwa untuk membuat dokumen biar bisa tinggal lebih lama di Bali;----------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa bertanya tentang proses dokumen yang legal untuk orang asing, karena terdakwa ingin lama tinggal di Bali, dan yang terdakwa pahami sekarang dia berbicara mengenai KTP Warna merah untuk orang asing, namun ternyata yang diberikan kepada terdakwa adalah KTP warna biru dan ini merupakan suatu kesalahan karena sebelumnya dia bilang ini aman untuk orang asing;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par memperkenalkan terdakwa dengan saksi RIZKI AMELIA dan saksi PATARI NUR PUJUD. Saksi RIZKI AMELIA di rumah makan di Pojokan Sudirman. Pada saat itu saksi RIZKI AMELIA menjamin bisa bantu terdakwa karena sebelumnya selalu membantu orang asing untuk membuatkan legal dokumen agar bisa tinggal lama di Bali ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saat pertemuan di Rumah Makan Pojok Sudirman tersebut saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO memperkenalkan temannya saat itu bernama RUDI (ALEXANDER NUR RUDI Als. KRYNIN RODION) yang ayahnya berasal dari Indonesia Ibunya adalah orang Amerika dan dia telah lama tinggal di Indonesia setelah ayahnya meninggal, saat itu dia meminta tolong kepada saksi PATARI NUR PUJUD untuk mempertemukan lagi dengan saksi I KETUT SUDANA Als. RENE untuk membuat dokumen (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP) yang akan digunakan untuk membuka rekening di Bank BCA, malam itu juga saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengatakan bahwa dia saat itu sudah membawa uang didalam jok motornya sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut dan saat itu saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengatakan sanggup membayar dokumen-dokumen tersebut sebesar Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) namun saat itu saksi PATARI NUR PUJUD menolak uang yang katanya ada didalam jok sepeda motor namun saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO berusaha membujuk Saksi PATARI NUR PUJUD setelah itu saksi PATARI NUR PUJUD mengatakan akan menanyakan hal tersebut kepada saksi I KETUT SUDANA Als. RENE terlebih dahulu ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, beberapa hari kemudian saksi PATARI NUR PUJUD menghubungi saksi I KETUT SUDANA alias RENE terkait dengan pembuatan dokumen terdakwa ALEXANDER NUR RUDI Als. KRYNIN RODION tersebut dan saat itu saksi PATARI NUR PUJUD berkata “Pak Ketut ini ada teman lagi satu mau membuat e-KTP”, karena sebelumnya saya sudah pernah membantu membuatkan temannya e-KTP juga yang bernama Agung Nizar Santoso, kemudian saksi sampaikan sesuai dengan yang kemarin saja syarat-syaratnya dan saksi I KETUT SUDANA alias RENE menyanggupi dan meminta uang muka sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah), lalu saksi PATARI NUR PUJUD menghubungi saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengatakan jika bisa dibantu pembuatan dokumen terdakwa ; --------------------------------------
Bahwa benar, karena sebelumnya saksi I KETUT SUDANA alias RENE sudah pernah membantu temannya saksi PATARI NUR PUJUD yang bernama Agung Nizar Santoso yang juga merupakan seorang WNA, maka secara otomatis saksi I KETUT SUDANA alias RENE berpikir bahwa yang dimaksud ini merupakan WNA juga ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi I KETUT SUDANA alias RENE minta tolong dilakukan cek iris mata pada petugas Disdukcapil Kota Denpasar yang saksi kenal bernama Surya atau nama lengkapnya I Gede Surya Wirawan, karena yang bersangkutan sebelumnya pernah bertugas di Counter Disdukcapil di Kecamatan Denpasar Utara ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar, setelah dibayar uang DP saksi PATARI NUR PUJUD bertemu dengan saksi NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO dan terdakwa kemudian mengatar ke Kantor Catatan Sipil untuk Cek Mata / Iris Mata untuk bertemu petugas dari Kantor Dukcapil dan bertemu dengan pegawai Dukcapil nama saksi tidak tahu laki-laki yang sudah dihubungi terlebih dahulu oleh saksi I KETUT SUDANA Alias RENE, kemudian saksi PATARI NUR PUJUD mengatakan ini orangnya yang dititip oleh saksi I KETUT SUDANA alias RENE, kemudian dilakukan Cek Mata / Iris Mata, setelah selesai saksi mengantar pulang ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi PATARI NUR PUJUD menghubungi saksi I KETUT SUDANA alias RENE menyampaikan kepada bahwa data tidak ditemukan, oleh karena data tidak ditemukan maka permohonannya bisa diproses, kemudian setelah cek iris mata tersebut saksi I KETUT SUDANA alias RENE meminta PATARI NUR PUJUD untuk menyiapkan biodata yang bersangkutan, selanjutnya saksi I KETUT SUDANA alias RENE dikirimkan biodatanya terdakwa lewat chat ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada tanggal 1 November 2022 saksi I KETUT SUDANA alias RENE menghubungi saksi PATARI NUR PUJUD dan mengatakan “saya minta uang Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) saja dulu, kemudian saksi I KETUT SUDANA alias RENE ke rumah I WAYAN SUNARYO meminta bantuan kepada saksi I WAYAN SUNARYO untuk membuatkan dokumen KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atas nama ALEXANDER NUR RUDI, pada saat itu saksi I KETUT SUDANA tidak membawa dokumen apa pun. Saksi menyanggupi permintaan saksi I KETUT SUDANA asal dilakukan Cek Iris I WAYAN SUNARYO mata di Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar. Kurang lebih 4 (empat) hari kemudian saksi I KETUT SUDANA datang kerumah saksi I WAYAN SUNARYO dengan membawa dokumen berupa Cek Iris mata dan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan dan Form F108 Rentan Administrasi, Surat Pernyataan Tidak Memiliki Ijasah, Surat Pernyataan tidak memiliki Identitas dan saksi diberikan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh saksi I KETUT SUDANA -----------------
Bahwa benar, saksi I WAYAN SUNARYO menggunakan Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) untuk pembuatan KTP ALEXANDER NUR RUDI. Saksi menggunakan Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) karena sebelumnya juga pernah menggunakannya dalam penerbitan KTP ; ------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi I WAYAN SUNARYO menemui I KETUT STEYER WIBISANA di tempat kosnya di Jalan Waturenggong, saksi I WAYAN SUNARYO meminta persetujuannya / tandatangannya di Surat Pernyataan tidak keberatan menumpang KK, kemudian saksi I WAYAN SUNARYO selaku Kepala Dusun membuat Surat Keterangan yang menerangkan ALEXANDER NUR RUDI memang benar tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV nomor 19 Denpasar dan meminta tandatangan Perbekel Desa Sidakarya atas nama I WAYAN MADRAYASA mengetahui ; -------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi I WAYAN SUNARYO mengupload di system online Dukcapil Kota Denpasar, dokumen yang saksi upload yakni Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga), Surat Pernyataan tidak keberatan menumpang KK, Cek Irismata, Surat Keterangan untuk memasukan memasukan nama ALEXANDER NUR RUDI ke dalam Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) dengan alamat Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kemudian terbit Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) dan ALEXANDER NUR RUDI selaku lainnya dan kwitansi pengambil saksi I WAYAN SUNARYO serahkan kepada saksi I KETUT SUDANA untuk mengambil Kartu Keluarga tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, seharusnya pada saat pengambilan Kartu Keluarga tersebut dilakukan Perekaman KTP di Kantor Dukcapil Kota Denpasar dan yang yang bersangkutan harus datang sendiri untuk direkam (foto setengah badan dan sidik jari) dan terbit KTP atas nama ALEXANDRE NUR RUDI, dan saksi I KETUT SUDANA menginfokan ke saksi I WAYAN SUNARYO melalui Whatsaap perekaman dan KTP sudah terbit.----------------------------------------------
Bahwa benar, sekitar 1 minggu kemudian saksi I KETUT SUDANA datang lagi ke rumah saksi I WAYAN SUNARYO meminta dibuatkan Akta Kelahiran dan pemecahan Kartu Keluarga atas nama ALEXANDRE NUR RUDI dan saksi menyanggupinya. Pada saat itu saksi I KETUT SUDANA menyerahkan dokumen berupa F201 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Wilayah NKRI), F106 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kepegawaian), F-1.04 (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, dimana keseluruhan dokumen tersebut sudah ada tandatangan ALEXANDRE NUR RUDI yang ditandatangani oleh saksi I WAYAN SUNARYO dengan mencontoh tanda tangan terdakwa yang dikirim oleh I KETUT SUDANA alias RENE. Kemudian saksi membawa dukumen tersebut untuk meminta tandatangan Perbekel Sidakarya atas nama I WAYAN MADRAYASA, SH. yakni di Dokumen F-201 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI) ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar, selanjutnya data-data tersebut saksi I WAYAN SUNARYO upload di system Taring Dukcapil kota Denpasar, kemudian kwitansi pengambilannya saksi I WAYAN SUNARYO serahkan kepada saksi I KETUT SUDANA untuk pengambilan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atas nama ALEXANDRE NUR RUDI di Kantor Dukcapil Kota Denpasar ; -----------------------
Bahwa benar, sekitar akhir bulan Nopember 2022 saksi PATARI NUR PUJUD diberitahu oleh saksi I KETUT SUDANA alias RENE “Kartu Keluarga (sendiri/terpisah), Akta Kelahiran, KTP ALEXANDRE NUR RUDI telah jadi”, kemudian saksi I KETUT SUDANA alias RENE menyerahkan Kartu Keluarga (sendiri/terpisah), Akta Kelahiran, KTP ALEXANDRE NUR RUDI telah jadi kepada saksi PATARI NUR PUJUD di sekitaran Kantor Dukcapil Kota Denpasar ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, besoknya saksi PATARI NUR PUJUD bertemu dengan saksi NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO, terdakwa KRYNIN RODION alias ALEXANDRE NUR RUDI dan Istri saksi RIZKI AMELIA untuk menyerahkan Kartu Keluarga (sendiri/terpisah), Akta Kelahiran, KTP ALEXANDRE NUR RUDI di Rumah Makan di LULINS di Jalan Tekau Umar Denpasar, kemudian terdakwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDRE NUR RUDI mentransfer uang ke Rekening BCA istri saksi RIZKI AMELIA sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dan hari itu juga saksi NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO mentransfer ke rekening BCA istri saksi sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat juta rupiah) ;-------------------------------------------------------
Bahwa benar, besoknya saksi PATARI NUR PUJUD menyerahkan uang sebesar Rp.6.000.000,00 (Enam juta rupiah) kepada saksi I KETUT SUDANA alias RENE di sekitar Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar, sisanya sekitar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) saksi PATARI NUR PUJUD pergunakan untuk membantu membayar tunggakan cicilan orang tua di Bank BRI sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah), uang sebesar Rp.6.000.000,00 (Enam juta rupiah) untuk keperluan rumah tangga, sisa uang Rp. 5.000.000,00 untuk saksi NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO (Rp.4.600.000,- transfer ke rekening NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO alias bu NUR dan Rp.400.000,00 buat transport saksi) ; -------------------------------------
Bahwa benar, saksi I KETUT SUDANA alias RENE bekerja sebagai Pegawai Kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara sejak 27 Pebruari 2006 mendapat gaji sebesar Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) perbulan yang bersumber dari APBD Kota Denpasar dan saat ini sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Camat Denpasar Utara sejak tanggal 21 Pebruari 2023 ; -----
Bahwa benar, saksi I WAYAN SUNARYO selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Sidakarya Nomor 22 Tahun 2018 tanggal 04 Januari 2018 Tentang Pengukuhan dan Penetapan Kepala Dusun Sekar Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar mendapat gaji sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua juta rupiah) perbulan yang bersumber dari APBDes Desa Sidakarya ; ------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, maupun setelah dihubungkan satu sama lain untuk menentukan sejauh manakah fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan ini dapat menjadi bahan penilaian hukum oleh Majelis Hakim dalam menentukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur yang didakwakan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk surat dakwaan alternatif yaitu:-------------------------------------------------------
PERTAMA, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ; ---------------------------------------------------------------------
KEDUA, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, oleh karena surat dakwaan disusun dalam berbentuk alternatif sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dan memilih salah satu dari dakwaan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yaitu dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------
Setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------------------
Memberi atau menjanjikan sesuatu ; ----------------------------------------------------
Kepada pegawai negeri atau penyelengara negara ; ------------------------------
Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat dilakukan dalam jabatannya ; -----------------------
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan ; -
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif ; ----
Menimbang, bahwa bahwa faktanya terdakwa KRYNIN RODION alias ALEXANDRE NUR RUDI yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai orang yang didakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; -------------------------------------
Ad. 2. Memberi atau menjajikan sesuatu ; --------------------------------------------------
Menimbang untuk ini bersifat alternatif yaitu Menerima hadiah atau Janji. Kata ‘atau’ dalam unsur ini mepunyai arti bersifat pilihan atau alternatif, maka apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi mka unsur ini telah terpenuhi;--------------
Menimbang bahwa Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memberikan pengertian dari kata “memberikan sesuatu”, sementara di dalam penjelasan Pasal 5 itu sendiri hanya dinyatakan “cukup jelas”. Karena pembuat Undang-Undang tidak menjelaskan tentang makna “memberikan sesuatu”, maka kami berpendapat “perbuatan tersebut merupakan perbuatan umum yang sudah dapat dipahami maksudnya”. Namun demikian karena perbuatan “memberikan” tersebut dikaitkan dengan persoalan yuridis, maka selayaknya kita mencari tahu makna yuridis yang terkandung dalam kata-kata tersebut, baik melalui pendapat ahli hukum (doktrin) maupun yurisprudensi.------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa R. Wiyono dalam bukunya “Pembahasan Undang_Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal. 47. Menyatakan, bahwa unsur memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu dalam Pasal 5 (1) huruf a dan b tersebut dapat dilakukan baik oleh pelaku tindak pidana korupsi sendiri maupun oleh pihak ketiga demi kepentingan pelaku tindak pidana korupsi. Menimbang bahwa Pengertian “memberi sesuatu” mempunyai pengertian lain daripada pemberian secara sukarela. Memberi sesuatu meliputi setiap penyerahan barang sesuatu untuk orang lain yang mempunyai nilai, sebagaimana disebut dalam Pasal 209 KUHP (H.R tanggal 25 April 1916). Sedangkan janji dapat berupa kesanggupan, bahwa pihak ketiga akan memberi sesuatu pembayaran atau suatu keuntungan (HR. tanggal 21 Oktober 1918);-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Martiman Prodjohamidjojo, “Penerapan Pembuktian Terbalik dan Delik Korupsi UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Mandar Maju, Bandung, Cetakan I Tahun 2001, hal. 73. Selanjutnya dilihat dari sisi caranya, memberi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu : -------------------------------------------------------------------------------------
1) Memberi secara langsung; Pemberian secara langsung adalah pemberian yang dilakukan secara langsung oleh pemberi kepada penerima. Pemberian secara langsung ini juga bisa dilakukan baik secara fisik maupun secara yuridis. ---------
2) Memberi secara tidak langsung; Pemberian secara tidak langsung adalah pemberian sesuatu yang dilakukan secara tidak langsung oleh pemberi kepada penerima. Pemberian secara tidak langsung ini juga bisa dilakukan secara fisik maupun secara yuridis. --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hadiah dalam pasal ini menurut Hoge Raad tanggal 25 April 1916 adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai, baik berupa benda berwujud misalnya : mobil, televisi, uang, atau tiket pesawat terbang atau benda tidak berwujud missal hak yang termasuk dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) maupun berupa fasilitas. Misalnya untuk bermalam disuatu hotel berbitang ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, maka akan dilihat fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ; -------------------
Menimbang bahwa berawal dari pertemuan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO dengan terdakwa seorang WNA kebangsaan Ukraina pada bulan Oktober 2022 yang menginginkan untuk membuat bisnis di Indonesia dan menginginkan kartu identitas. Untuk mewujudkan hal tersebut saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO berusaha untuk membantunya terdakwa dengan menguhubungi dan mengenalkan kepada saksi PATARI NUR PUJUD dan RIZKI AMELIA yang akan membantu membuat identitas, namun sebelum menghubungi saksi PATARI NUR PUJUD dan saksi RIZKI AMELIA, saksi PATARI NUR PUJUD telah mematok harga paling tidak dua kali dari harga pengurusan KTP sebelumnya atas nama Mohammad Nizar Zghaib .------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi RIZKI AMELIA memberitahukan kepada saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO bahwa biaya untuk pembuatan KTP, KK dan Akte kelahiran untuk Krynin Rodion adalah sebesar Rp.31.000.000,00 (Tiga puluh satu juta rupiah) dan jumlah tersebut disepakati, selanjutnya saksi PATARI NUR PUJUD meminta bantuan saksi I KETUT SUDANA alias RENE yang bertugas sebagai Pegawai Kontrak pada Kantor Camat Denpasar Utara ; ------------------------
Menimbang, bahwa untuk proses pembuatan KK dan Akte Kelahiran selanjutnya saksi I KETUT SUDANA alias RENE meminta bantuan I WAYAN SUNARYO yang menjabat sebagai Kepala Dusun pada Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya Denpasar ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pembayaran biaya pembuatan KTP, KK dan Akte Keluarga tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak dua kali yaitu pada saat pertemuan di warung Pojok Sudirman sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang diterima oleh saksi RIZKI AMELI yang disaksikan oleh saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan saksi PATARI NUR PUJUD, sedangkan pembayaran yang kedua dilakukan tanggal 23 Nopember 2023 ditransfer dari rekening terdakwa ke rekening saksi RIZKI AMELIA pada BCA sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan dari rekening Terdawa sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) dibayar cash oleh saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan terdakwa mengakui bahwa seluruh uang sebesar Rp.31.000.000,00 (Tiga puluh satu jutar rupiah tersebut berasal dari terdakwa sendiri; -----------------------------------
Menimbang, bahwa yang diterima oleh saksi RIZKI AMELIA dan saksi PATARI NUR PUJUD (suami Istri) seluruhnya sebesar Rp.31.000.000,00 (Tiga puluh satu juta rupiah) diserahkan kepada I KETUT SUDANA alias. RENE sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO meminta sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), karena saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO masih mempunyai hutang kepada saksi PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), maka PATARI NUR PUJUD hanya memberi saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO hanya sebesar Rp.4.600.000,00 (Empat juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.16.000.000,00 (Enam belas juta rupiah) dipergunakan oleh saksi RIZKI AMELIA dan PATARI NUR PUJUD untuk kebutuhan pribadi mereka. -
Menimbang, bahwa setelah saksi I KETUT SUDANA alias RENE menerima uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selanjutnya sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) diserahkan kepada saksi I WAYAN SUNARYO sebagai upah untuk pembuatan KK dan Akte Kelahiran yang diminta oleh terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuat KTP, KK dan Akta lahir atas nama Alexandre Nur Rudi tersebut pihak-pihak yang menerima uang dari terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi I KETUT SUDANA alias RENE sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi I WAYAN SUNARYO sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; ---------
saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ; ------------------------------
Ad.3 Pegawai negeri atau penyelenggara negara ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” ini bersifat alternatif, sehingga jika salah satu sub unsur terbukti, maka unsur ini telah terbukti ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “pegawai negeri” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pegawai Negeri meliputi :--------------------------------------------------------------------------
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Kepegawaian; ------------------------------------------------------------------------------------
.Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; -----
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; ---------------------------------------------
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat ; --------------
Menimbang, bahwa pengertian tentang Pegawai Negeri lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Di Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari :-----------------------------------------------
Pegawai Negeri Sipil;-----------------------------------------------------------------------------
Anggota Tentara Nasional Indonesia;--------------------------------------------------------
Anggota Kepolisian Republik Indonesia;-----------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” sebagaimana penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang_Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam Pasal 2 Undang_Undang Nomor 28 Tahun 1999 dimaksud disebutkan bahwa Penyelenggara Negara meliputi :------------------------------------------------------------------
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;-----------------------------
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; -------------------------------
Menteri; -----------------------------------------------------------------------------------
Gubernur;---------------------------------------------------------------------------------
Hakim; ------------------------------------------------------------------------------------
Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan yang berlaku; dan, ---------------------------------------
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan yang berlak-------------------------------------------------
Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 2 angka 6 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Pejabat Negara yang lain” dalam ketentuan ini misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan Bupati / Walikotamadya.----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi I KETUT SUDANA alias RENE bekerja sebagai Pegawai Kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara sejak 27 Pebruari 2006, berdasarkan Surat Keputusan Camat Denpasar Utara dan saat ini sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Camat Denpasar Utara sejak tanggal 21 Pebruari 2023 ; ------
Bahwa saksi I WAYAN SUNARYO selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Sidakarya Nomor 22 Tahun 2018 tanggal 04 Januari 2018 Tentang Pengukuhan dan Penetapan Kepala Dusun Sekar Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi I KETUT SUDANA alias RENE sebagai Pegawai Kontrak pada Kecamatan Denpasar Utara mendapat gaji sebesar Rp.2.200.000,00 (Dua juta dua ratus ribu rupiah) perbulan yang bersumber dari APBD Kota Denpasar ; ----
Bahwa saksi I WAYAN SUNARYO sebagai Kepala Dusun Banjar Kangin Sidakarya Denpasar mendapat gaji sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua juta rupiah) perbulan yang bersumber dari APBDes Desa Sidakarya ; -----------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuat KTP, KK dan Akta lahir atas nama Alexandre Nur Rudi tersebut terdapat pegawai negeri yang menerima uang dari terdakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Saksi I KETUT SUDANA alias RENE sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi I WAYAN SUNARYO sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; ---------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas Saksi I KETUT SUDANA alias RENE adalah karyawan Kontrak pada Kantor Camat Denpasar Utara yang menerima gaji/upah dari keuangan Negara atau Daerah serta saksi I WAYAN SUNARYO adalah Kepala Dusun Banjar Kangin Desa Sidakarya Denpasar yang menerima gaji/upah dari APBDes dan atau keuangan Negara atau Daerah dan ternyata diantara pihak yang menerima uang dalam pembuatan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi tersebut terdapat Pegawai Kontrak Camat Denpasar Utara dan Kepala Dusun Banjar Kangin Desa Sidakarya Denpasar yang menerima gaji/upah dari keuangan negara atau daerah, oleh karenanya Saksi I KETUT SUDANA alias RENE dan I WAYAN SUNARYO termasuk dalam kategori Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dengan demikian unsur ini telah terbukti dan secara sah menurut hukum ; ----------------------
Ad.4. Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya ; -----------------------------------------------
Menimbang, Menimbang bahwa Menurut R. Wiyono, dalam bukunya “Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”, Sinar Grafika, 2005 hal. 51 menyatakan, bahwa “pada setiap jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harus dilaksanakan baik berbuat maupun untuk tidak berbuat dalam jabatannya; ----------
Menimbang, bahwa menurut KP Hendry Indraguna, SH, MH dan Kayaruddin Hasibuan, SH, MH dalam bukunya Memahami Tafsil Pasal Tindak Pidana Korupsi, Tras Mediacom, Oktober 2020 hal. 53 menyatakan bahwa pada dasarnya terkait dengan unsul Pasal ini, yang patut untuk diingat adalah bahwa tidak perlu pegawai atau Penyelenggara Negera yang bersangkutan mempunyai wewenang untuk melakukan sesuatu seperti yang diharapkan oleh yang memberi atau menjanjikan sesuatu itu, akan tetapi sudah cukup jika karena jabatannya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut memberikan kemungkinan untuk melakukan perbuatan tersebut;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya R. Wiyono menyatakan, bahwa “seseorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya” jika terdapat keadaan sebagai berikut ----------------------------------------------------------------------------------------
a. Telah berbuat sesuatu padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan; ------------------------------------------------
b. Telah tidak berbuat sesuatu padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan, atau dengan kata lain justru pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajibannya yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan;---------------------------------
Menimbang, Menimbang bahwa menurut Andi Hamzah, dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional”, Penerbit PT. Radja Grafindo Persada, Yakarta, 2006, hal. 209, menyatakan bahwa “Pengertian berhubungan dengan jabatan (inzijn bediening) lebih luas daripada yang biasa dipikirkan orang, karena kata-kata berhubungan dengan jabatannya itu tidaklah perlu, oleh karena pejabat itu berwenang untuk melakukan jasa-jasa yang diminta daripadanya, akan tetapi cukup bahwa jabatannya memungkinkan untuk berbuat demikian; -------------------------------------------------------
Menimbang, Menimbang bahwa menurut Arrest Hoge Raad 26 Juni 1916, kalimat inzijn bediening dalam Pasal 209 ayat (1) KUHP atau kalimat “Dalam Jabatannya” sesuai yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) telah ditafsirkan, bahwa tidak perlu syarat “Pegawai Negeri” atau “Penyelenggara Negara” itu mempunyai wewenang untuk melakukan sesuatu seperti yang diharapkan oleh yang “Memberikan atau Menjanjikan Sesuatu”, akan tetapi sudah cukup jika karena jabatannya “Pegawai Negeri” tersebut memberikan kemungkinan untuk dapat melakukan perbuatan tersebu” ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 39/K/Kr/1963 tanggal 3 Agustus 1963, menyebutkan ”tidaklah menjadi soal apakah niat pemohon kasasi itu tercapai atau tidak, akan tetapi cukuplah bahwa pemohon kasasi bermaksud dengan pemberiannya memperoleh pelayanan yang berlawanan dengan kewajibannya sebagai pegawai negeri. Lagi pula pemberian itu tidak perlu dilakukan di waktu pegawai yang bersangkutan sedang melakukan dinasnya melainkan dapat juga diberikan di rumah sebagai kenalan”-------------------
Menimbang bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan kewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah berbuat sesuatu, padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negera yang bersangkutan. ------------------------------------------------------------------------------------
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah tidak berbuat sesuatu, padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutan atau dengan perkataan lain justru pegawai Negeri atau penyelenggara Negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutan Menimbang bahwa Putusan Hoge Raad tanggal 26 Juni 1916, dapat diketahui bahwa dari kalimat inzijn bediening dalam Pasal 209 ayat (1) KUHP atau kalimat “dalam jabatan” telah ditafsirkan bahwa tidak perlu syarat Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mempunyai wewenang untuk melakukan sesuatu seperti yang diharapkan oleh yang memberikan atau menjanjikan sesuatu, tetapi sudah cukup jika karena jabatannya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut memberikan kemungkinan untuk dapat melakukan perbuatan tersebut (Vide R. Wijono Hal 49-50);----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terungkap rangkaian perbuatan diawali dengan perkenalan terdakwa dengan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO untuk dibuatkan dokumen KTP, kemudian saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO menghubungi saksi RIZKI AMELIA untuk dibantu membuatkan KTP kemudian saksi RIZKI AMELIA menghubungi suaminya saksi PATARI NUR PUJUD selanjutnya meminta bantuan kepada saksi I KETUT SUDANA alias RENE untuk membuatkan KTP terdakwa Krynin Rodion dengan membayar sejumlah uang kemudian saksi I KETUT SUDANA alias RENE meminta bantuan saksi I WAYAN SUNARYO untuk membuatkan administrasi kependudukan terdakwa dengan merubah nama terdakwa menjadi Alexandre Nur Rudi, padahal diketahui terdakwa adalah WNA yang tidak mempunyai KITAS ataupun KITAP ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi I WAYAN SUNARYO membuat data-data atas nama Alexandre Nur Rudi yang diterima dari saksi I KETUT SUDANA alias RENE dengan cara memalsukan dokumen untuk pembuatakan KK, Akte Kelahiran dan KTP termasuk memakai KK orang lain yang tidak ada hubungannya dengan pemilik KK tersebut yaitu I Ketut Steyer Wibisana, selain dari pada itu saksi I WAYAN SUNARYO juga melakukan upload seluruh dokumen kependudukan tersebut ke dalam sistem Kependudukan Taringdukcapil, padahal hal tersebut seharusnya dilakukan oleh pemohon KK sendiri, Akte Kelahiran dan KTP, sedangkan seharus tugas saksi I WAYAN SUNARYO harus memastikan data yang diinput oleh pemohon sesuai dengan yang sebenarnya, karena yang mengimput datanya adalah saksi I WAYAN SUNARYO sehingga tidak ada lagi pihak yang menverifikasi data yang telah diupload;------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah semua dokumen untuk pembuatan KK, Akte Lahir dan KTP tersebut telah diupload dan dilakukan perekaman data di Kecamatan Denpasar Utara, selanjutnya saksi I KETUT SUDANA alias RENE melakukan pencetakan dan mengambil semua berkas tersebut yaitu KK, Akte Lahir dan KTP dan diserahkan kepada saksi PATARI NUR PUJUD untuk diteruskan kepada terdakwa;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuat KTP WNI atas nama Alexandre Nur Rudi tersebut terdakwa membayar sebesar Rp.31.000.000,00 (Tiga puluh satu juta rupiah) padahal untuk membuat administrasi kependudukan untuk WNI tidak dipungut biata atau gratis;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh saksi I WAYAN SUNARYO sebagai Kepala Dusun Banjar Kangin Sidakarya Kota Denpasar dan I Ketut Sudana Als. Rene sebagai Pegawai Kontrak Kecamatan Denpasar Utara telah bertentangan dengan kewajibannya yang seharusnya dilakukan, khusus untuk saksi I WAYAN SUNARYO seharusnya memastikan kebenaran data-data kependudukan yang ada dan diajukan diwilayahnya serta setiap penguruan data kependudukan tidak dipingut biaya;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi I KETUT SUDANA alias RENE sebagai Pegawai Negeri pada Kecamatan Denpasar Utara telah bertindak diluar kewenangannya yaitu diantaranya saksi tersebut telah menjadi calo untuk pembuatan dokumen kependudukan dengan menerima uang, padahal diketahui untuk mengurus dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis ; -------------------------------
Menimbang, bahwa telah nyata apa yang dilakukan oleh saksi I KETUT SUDANA alias RENE dan saksi I WAYAN SUNARYO, dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri telah bertentangan dengan kewajiban sebagai Pegawai Negeri, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka seluruh unsur dari Pasal 5 ayat (1) huruf a UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No. 20 tahun 2001 telah terbukti, dan selanjutnya Majelis Hakim akan meninjau pasal lain yang telah di “juncto” kan dengan pasal tersebut yaitu Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;-------------------------------------------------------
Ad.5 Yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa kualifikasi delik penyertaan adalah bersifat alternatif yang tidak mutlak semuanya harus dibuktikan, dan cukup salah satu saja apakah Terdakwa dalam kapasitas sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang tiada lain merupakan bentuk penyertaan untuk menyatakan dihukum sebagai pelaku tindak pidana. “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”, bahwa unsur penyertaan ini bukan merupakan unsur dari suatu tindak pidana yang berdiri sendiri, tetapi merupakan unsur pelengkap yang menyertai unsure utama dalam dakwaan Jaksa Penunut Umum, sehingga meskipun unsur ini tidak terpenuhi tidak mengakibatkan tidak mengakibatkan tidak terbuktinya suatu tindak pidana;----------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan delik penyertaan ini Majelis Hakim merujuk pada pendapat Suharto, RM, yang menyatakan bahwa biasanya orang yang melakukan perbuatan disebut pembuat, artinya : orang yang melakukan delik yang memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan itu, sedangkan mereka yang turut melakukan tindak pidana, jadi dalam pelaksanaannya ada kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah pelaku turut serta melakukan atau tidak, kita tidak kepada perbuatan masing-masing pelaku secara satu persatu person dan berdiri sendiri melainkan kita lihat semua sebagai satu kesatuan (vide Suharto, RM, SH, Hukum Pidana Materiil, Edisi ke II Sinar Grafika, 1991, Halaman 75);-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pendapat senada dikemukakan oleh Adamo Chazawi mengatakan bahwa kerjasama yang diinsyafi adalah suatu bentuk kesepakatan, suatu keasamaan kehendak antara beberapa orang (Pembuat perserta dengan pembuat pelaksana) untuk mewujudkan suatu tindak pidana secara bersama dan kerjasama yang diinsyafi tidak perlu berupa pemufakatan yang rapid an formal yang dibentuk sebelum pelaksanaan, tapi sudah cukup adanya saling pengertian yang sedemikian rupa antara mereka dalam mewujudkan perbuatan oleh yang satunya terhadap perbuatan oleh yang lainnya ketika berlangsungnya perbuatan (Vide Drs. Adam Chazawi, SH, Pelajaran Hukum Pidana Bagian III, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Halaman 101);-----------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan memperhatikan doktrin diatas, maka dapat dikualifisir sebagai deelneming atau secara bersama-sama melakukan suatu tindak pidana harus dipenuhi syarat mutlak yaitu adanya keinsyafan (kesadaran) bekerja sama dan/atau dalam kerjasama tersebut disadari akan kemungkinan timbulnya akibat tersebut;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan alat bukti suart yang ditunjukan dimuka persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa faktanya terdakwa telah berusaha untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk itu terdakwa meminta bantuan kepada saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, selanjutnya saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO meminta bantuan kepada saksi RIZKI AMELIA dan PATARI NUR PUJUD untuk membantu mewujudkan kenginan terdakwa tersebut, kemudian saksi PATARI NUR PUJUD meminta bantuan lagi kepada I KETUT SUDANA alias RENE Pegawai Kontrak Kantor Kecamatan Denpasar Utara lalu saksi I KETUT SUDANA RENE meminta bantuan kepada saksi I WAYAN SUNARYO untuk membuatkan administrasi kependudukan berupa KK dan Akte Kelahiran dan KTP untuk terdakwa dengan mengganti namanya menjadi Alexandre Nur Rudi ; --------
Menimbang, bahwa saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, saksi RIZKI AMELIA dan saksi PATARI NUR PUJUD mengetahui pemberian uang dari terdakwa ada hubungannya dengan pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran yaitu dipergunakan untuk menyuap saksi I KETUT SUDANA agar bisa membuatkan KTP atas nama terdakwa, sebab seharusnya Krynin Rodeo tidak bisa memiliki KTP Indonesia karena mereka adalah warga negara asing, dan faktanya terdakwa membayar sebesar Rp.31.000.000,00 (Tiga puluh satu juta rupiah) dengan pembagian uang tersebut sebagai berikut ; -----------------------------------------
Saksi PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi I KETUT SUDANA alias RENE sebesar Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Saksi I WAYAN SUNARYO sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; ---
Saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan tersebut di atas menunjukkan ada satu kehendak yang diinsyafi dan disadari dengan akibat yang akan terjadi dengan untuk memberi uang kepada Pegawai Negeri tersebut antara terdakwa Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi, saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, saksi PATARI NUR PUJUD dan saksi RIZKI AMELIA secara bersama-sama memberikan uang kepada Pegawai Negeri yaitu saksi I KETUT SUDANA alias RENE dan saksi I WAYAN SUNARYO guna membuat atau mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Terdakwa Alexandre Nur Rudi padahal diketahui bahwa untuk membuat KTP tersebut adalah gratis ; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, maka majelis hakim berpendapat perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa KRYNIN RODION dalam pidana pemberian uang kepada Pegawai Negeri dan Pembuatan KTP yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak terlepas dari kerjasama yang erat dengan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, saksi RIZKI AMELIA dan saksi PATARI NUR PUJUD, karena tanpa kerjasama yang diinsyafi dalam bentuk kesepakatan, suatu kesamaan kehendak antara terdakwa dan saksi-saksi tersebut atau tanpa bantuan dari pihak-pihak tersebut mustahil tindak pidana tersebut bisa terlaksana dengan baik ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, dalam tindak pidana memberi pegawai negeri ini, maka peran serta masing-masing tersebut adalah terdakwa KERYNIN RODION sebagai pelaku dan inisiator sedangkan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, saksi RIZKI AMELIA dan saksi PATARI NUR PUJUD sebagai turut serta / medepleger, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, oleh karena seluruh unsur delik dalam dakwaan pertama telah terbukti dalam perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Dakwaan Pertama ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa secara pribadi, dengan sendirinya telah terjawab dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim atas perkara terdakwa yang telah diuraikan di atas, oleh karena itu pembelaan / pledoi dari Penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa secara pribadi ditolak seluruhnya ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik dalam dakwaan Pertama telah terpenuhi dan Majelis menyakini adanya kesalahan Terdakwa tersebut, dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahan dan perbuatannya;-------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan keterlibatan pihak-pihak lain yang harus diminta pertanggunjawaban terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara, ditemukan fakta masih ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam tindak pidana ini, namun ternyata oleh penuntut umum tidak dijadikan terdakwa untuk diminta pertanggungjawaban, yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Drs. DEWA GD JULIARTABRATA;-----------------------------------------------------
Bahwa yang bisa mengambil KTP setelah selesai adalah orang yang bersangkutan dengan membawa KK, dan sesuai dengan SOP yang berlaku, orang lain yang bukan yang bersangkutan boleh mengambilkan KTP apabila membawa KK, apabila tidak membawa KK, maka petugas tidak boleh memberikan KTP dimaksud ;-------------------------------------------------------------------
Saksi PATARI NUR PUJUD------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pemberian uang kepada saksi I Ketut Sudana tersebut dipergunakan / diberikan kepada tim yang bekerja di dalam pembuatan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran Agung Nizar Santoso dan Alexandre Nur Rudi dan untuk biaya pembuatan dokumen-dokumen pendukung ;------------
Bahwa menurut saksi, yang menghubungkan saksi dengan Nur adalah istri saksi yaitu Rizki, dan kalau saksi tidak diperkenalkan dengan Nur oleh isteri saksi yaitu Rizki, maka pembuatan KTP atas nama Agung Nizar Santoso dan Alexandre Nur Rudi tidak akan terjadi ;------------------------------------------------------
Saksi GUSTI AYU PUTU ARDANI, S.Si.-------------------------------------------------------
Bahwa memang ada pesan dari saksi I Ketut Sudana kepada saksi untuk membantu dalam hal perguruan identitas temannya;-------------------------------
Bahwa saksi menerangkan untuk pengambilan KTP yang sudah jadi bisa diwakili orang lain dengan surat kuasa, dan saksi I Ketut Sudana mengambil KTP milik Agung Nizar tanpa ada surat kuasa;----------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi I Ketut Sudana yang mengambil KTP Agung Nizar Santoso di Kecamatan Denpasar Utara;---------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi I Ketut Sudana yang menyuruh melakukan pencetakan KTP Agung Nizar Santoso---------------------------------------------------
Saksi RIZKI AMELIA---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pada saat itu Sdri. Nur Kasinayati Marsudiono memperkenalkan temanya bernama Krynin Rodion (Alexandre Nur Rudib) berasal dari Ukrainai sudah tinggal lama di Bali,, Krynin Rodion (Alexandre Nur Rudi) tidak lancar berbahasa Indonesia dan bisa berbahasa Inggris ditranslit oleh Sdri. Nur Kasinayati Marsudiono, pada saat itu Krynin Rodion (Alexandre Nur Rudi) menyampaikan melalui Nur Kasinayati Marsudiono agar bisa dibantu dibuatkan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan KTP dan terdakwa menyanggupinya lalu untuk pembayarannya nanti dulu karena saksi I Ketut Sudana akan menanyakan temannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar apakah bisa atau tidak, saat pertemuan itu yang aktif ngobrol membahas permasalahan tersebut adalah Sdri. Nur Kasinayati Marsudiono, Sdr. Krynin Rodion (Alexandre Nur Rudi) ---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui uang yang diterima oleh dari saksi I Ketut Sudana dalam pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran Sdr. Mohammad Nizar Zghaib Als. Agung Nizar Santoso dan An. Krynin Rodion Als. Alexandre Nur Rudi untuk siapa, namun setahu saksi dari pemberian uang kepada saksi I Ketut Sudana uang tersebut dipergunakan / diberikan kepada tim yang bekerja di dalam pembuatan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran An. Mohammad Nizar Zghaib Als. Agung Nizar Santoso dan An. Krynin Rodion Als. Alexandre Nur Rudi dan untuk biaya pembuatan dokumen-dokumen pendukung
Bahwa menurut saksi, yang menghubungkan suami saksi yaitu PUJUD dengan Nur adalah saksi sendiri, dan kalau saksi tidak memperkenalkan Nur dengan suami saksi yaitu Pujud, maka pembuatan KTP atas nama Agung Nizar Santoso dan Alexandre Nur Rudi tidak akan terjadi ;------------------------------------
Keterangan saksi I KETUT SUDANA------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan KK kepada petugas atas nama saksi Gusti Ayu Putu Ardani untuk meminta tolong kalau ada teman saksi yang mau rekam, tolong dibantu -----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO-------------------------------------
Bahwa menurut saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, yang menghubungkan saksi dengan Pujud adalah istrinya Pujud, yaitu Rizki Amelia, dan kalau saksi tidak diperkenalkan dengan Pujud oleh isterinya yaitu Rizki, maka pembuatan KTP atas nama Agung Nizar Santoso dan Alexandre Nur Rudi tidak akan terjadi ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut di atas menunjukkan bahwa perbuatan saksi I Ketut Sudana dalam membuat KTP atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO dan ALEXANDRE NUR RUDI tidak dilakukan sendirian oleh saksi I Ketut Sudana, akan tetapi telah melibatkan orang lain yang disebut dengan istilah “TIM”, baik berkaitan dengan pembagian uang maupun pada saat proses pembuatannya, terlebih lagi bagaimana mungkin saksi I KETUT SUDANA alias RENE sebagai seorang tenaga kontrak yang bekerja di Kantor Camat Denpasar Utara tugas utamanya sebagai pengantar surat dan sopir bisa membuatkan dokumen KTP, KK dan akta kelahiran tanpa bantuan atau melibatkan orang lain khususnya “orang dalam” di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, dan faktanya pula di persidangan, dalam proses perekaman sampai penerbitan KTP, saksi I KETUT SUDANA “dibantu” oleh saksi GUSTI AYU PUTU ARDANI yang ternyata jelas-jelas melanggar SOP ;---------------
Menimbang, bahwa demikian pula keberadaan saksi RIZKI AMELIA, dari fakta yang terungkap di persidangan terungkap bahwa pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran tersebut menunjukkan adanya rangkaian perbuatan yaitu terdakwa KRYNIN RODEON awalnya kenal dengan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO meminta bantuan untuk dibuatkan KTP Indonesia, kemudian saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO meminta bantuan saksi RIZKI AMELIA yang telah dikenal sebelumnya, selanjutnya saksi RIZKI AMELIA meminta tolong suaminya saksi PATARI NUR PUJUD untuk membantu membuatkan dokumen KTP, KK dan akta kelahiran, berikutnya saksi PATARI NUR PUJUD meminta bantuan saksi I Ketut Sudana untuk membuatkan KTP Indonesia yang ditindak lanjuti saksi I Ketut Sudana dengan meminta bantuan I WAYAN SUNARYO, SE untuk membuatkan dokumen awal ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut menunjukkan keberadaan saksi RIZKI AMELIA dalam rangkaian pembuatan KTP, KK dan Akta Kelahiran AGUNG NIZAR SANTOSO dan ALEXANDRE NUR RUDI adalah sebagai pihak yang menghubungkan sekaligus memperkenalkan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO dengan saksi PATARI NUR PUJUD, dan di persidangan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, saksi RIZKI AMELIA maupun saksi PATARI NUR PUJUD sepakat menerangkan apabila terdakwa tidak diperkenalkan dengan saksi PATARI NUR PUJUD melalui saksi RIZKI AMELIA, maka pembuatan KTP atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO dan ALEXANDRE NUR RUDI tidak akan terjadi ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, pengadilan berpendapat masih terdapat pihak-pihak lain yang harus diminta pertanggungjawaban dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, oleh karenanya penyidik harus menindak lanjuti untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu keterlibatan saksi RIZKI AMELIA ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan atau denda, maka menurut majelis dalam perkara ini disamping terdakwa dijatuhi hukuman penjara juga dijatuhi hukuman denda yang nilainya akan disebutkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/penetapan yang sah, dan ternyata lamanya pidana yang belum sama dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan tidak terdapat pula alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka terhadap Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap barang bukti dalam perkara ini pengadilan menetapkan sebagai berikut :------------------------------
39 Lembar screenshot Whatsappantara I Ketut Sudana Als Rene (082144111986) dengan Patari Nur PUJUD (081917452123) ; -----------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Periode Nopember 2022 s/d Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA ; ----------------------------------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA ; -----------------------------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama PATARI NUR PUJUD ; --------------------------------
1 (satu) Lembar Foto copy Petikan Keputusan Kepala Staff Nomor : KEP/143-17/11/2022 Tentang Pemberhentian dari Pengangkatan dalam jabatan Bintara dan Tantama ; -----------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Staff Angkatan Darat Nomor : KEP/325-33/IV/2011 Tentang Pengangkatan dan Penetapan Gaji Pokok serta Penetapan dalam jabatan Tantama ; ----------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Surat Keputusan Camat Denpasar Utara Nomor 188.4/08/Denut/2023 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi, Tenaga Cleaning Service, Tenaga Keamanan, Tenaga Supir Pimpinan, Petugas Kebersihan dan Pemantauan Sungai/ Selokan/ Got, Serta Juru Pemantau Lingkungan Pada Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2023 ; --------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 188.4/ 19/ DENUT/ 2023 Tentang Penjatuhan Sanksi Moral Berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepada Saudara I Ketut Sudana ; ---
2 (dua) lembar fotocopy Daftar Tanda Terima Gaji Pada Kantor Camat Denpasar Utara Bulan Februari 2023 ; -------------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 810/02/2022 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2022 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan perbekel Desa Sidakarya Nomor : 22 Tahun 2018 Tentang Pengukuan Dan Penetapan Kepala Dusun Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Alexandre Nur Rudi ; ------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Alexandre Nur Rudi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Surat Pindah ke Badung An. Alexandre Nur Rudi ; --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Alexandre Nur Rudi ; ---------------------------------------
Pengadilan menetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara ; --------------------
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5103012211220007 An. Alexandre Nur Rudi ; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-21112022-0016 An. Alexandre Nur Rudi ; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu ATM BCA dengan nomor 5307 9520 7363 4140 An. Alexandre Nur Rudi ; ------------------------------------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------
1 (satu) buah HP Huawei Leica hitamberisi 2 (dua) Sim Card ; -----------------
2 (dua) buah lisensi menyetir ; ------------------------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dikembalikan kepada terdakwa ; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan keadilan serta berdasarkan pertimbangkan-pertimbangan tersebut diatas, majelis hakim pada prinsipnya sependapat dengan sebagian uraian pembuktian Penuntut Umum sebagaimana surat tuntutannya, namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa:----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana tentu akan mempertimbangkan aspek-aspek antara lain aspek kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, aspek tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan bagi Terdakwa, selain aspek keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dari Terdakwa;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman atas Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringkankan pada diri Terdakwa ; -----------------------------------------
Keadaan-keadaan yang memberatkan : -----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ; -----------------------------------------------------
Keadaan-keadaan yang meringankan : -----------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------------
Terdakwa selama pemeriksaan di persidangan bersikap sopan ; -------------------
Terdakwa orang asing yang tidak mengenai hukum di Indonesia -------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah ; ----------------------------
Memperhatikan, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal-pasal lain dari Undang-undang RI No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-undang No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal pasal lain dari peraturan hukum lainnya yang berhubungan dalam perkara ini.---------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KRYNIN RODION alias ALEXANDRE NUR RUDI telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” ; ------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ; -------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahanan ; ----------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
39 Lembar screenshot Whatsapp antara I Ketut Sudana Als Rene (082144111986) dengan Patari Nur PUJUD (081917452123) ; -----------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Periode Nopember 2022 s/d Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA ; ----------------------------------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA ; -----------------------------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama PATARI NUR PUJUD ; --------------------------------
1 (satu) Lembar Foto copy Petikan Keputusan Kepala Staff Nomor : KEP/143-17/11/2022 Tentang Pemberhentian dari Pengangkatan dalam jabatan Bintara dan Tantama ; -----------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Staff Angkatan Darat Nomor : KEP/325-33/IV/2011 Tentang Pengangkatan dan Penetapan Gaji Pokok serta Penetapan dalam jabatan Tantama ; ----------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Surat Keputusan Camat Denpasar Utara Nomor 188.4/08/Denut/2023 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi, Tenaga Cleaning Service, Tenaga Keamanan, Tenaga Supir Pimpinan, Petugas Kebersihan dan Pemantauan Sungai/ Selokan/ Got, Serta Juru Pemantau Lingkungan Pada Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2023 ; --------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 188.4/ 19/ DENUT/ 2023 Tentang Penjatuhan Sanksi Moral Berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepada Saudara I Ketut Sudana ; ---
2 (dua) lembar fotocopy Daftar Tanda Terima Gaji Pada Kantor Camat Denpasar Utara Bulan Februari 2023 ; -------------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 810/02/2022 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2022 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan perbekel Desa Sidakarya Nomor : 22 Tahun 2018 Tentang Pengukuan Dan Penetapan Kepala Dusun Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Alexandre Nur Rudi ; ------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Alexandre Nur Rudi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Surat Pindah ke Badung An. Alexandre Nur Rudi ; --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Alexandre Nur Rudi ; ---------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Agung Nizar Santoso ; ----------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Agung Nizar Santoso ; ---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Agung Nizar Santoso ; -------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi ; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5103012211220007 An. Alexandre Nur Rudi ; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-21112022-0016 An. Alexandre Nur Rudi ; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu ATM BCA dengan nomor 5307 9520 7363 4140 An. Alexandre Nur Rudi ; ------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP Huawei Leica hitamberisi 2 (dua) Sim Card ; -----------------
2 (dua) buah lisensi menyetir ; ------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa ; ------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Senin Tanggal 7 Agustus 2023 oleh kami AGUS AKHYUDI, S.H, M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Hakim PUTU AYU SUDARIASIH, S.H, M.H, serta Hakim Ad Hoc NELSON, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal 9 Agustus 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu I WAYAN SUDARSANA, S.H., M.H, selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh CATUR RIANITA DHARMAWATI, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar serta terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum terdakwa.---------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PUTU AYU SUDARIASIH, S.H., M.H.AGUS AKHYUDI, S.H., M.H.
NELSON, S.H.
Panitera Pengganti,
I WAYAN SUDARSANA, S.H., M.H.