567/Pid.B/LH/2023/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 567/Pid.B/LH/2023/PN Bls
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH Terdakwa: YASRIL YULIAN Als IJAS Bin SALIM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa YASRIL YULIAN ALS IJAS BIN SALIM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh Mengolah Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Kawasan Hutan Yang Diambil Atau Dipungut Secara Tidak Sah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf L”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti: 16 (enam belas keping) kayu jenis Meranti ukuran papan panjang kurang lebih 5 meter; 2 (dua) unit sepeda cargo; 1 (satu) unit mesin chainsaw; Locak (besi untuk memotong kayu); Dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama Surianto Bin Cukup Supriadi dalam perkara Nomor 363/Pid.B/LH/2023/PN Bls; 1 (satu) unit mesin chainsaw; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor567/Pid.B/LH/2023/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : YASRIL YULIAN ALS IJAS BIN SALIM;
2. Tempat lahir : Lalang;
3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/16 Juli 1986;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : RT. 001 RW. 003 Desa Api-Api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 10 Mei 2023 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 3 Juni 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juni 2023 sampai dengan tanggal 13 Juli 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Juli 2023;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 September 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 September 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 567/Pid.B/LH/2023/PN Bls tanggal 23 Agustus 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 567/Pid.B/LH/2023/PN Bls tanggal 23 Agustus 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Yasril Yulian Als Ijas Bin Salim secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu RI No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPdiana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yasril Yulian Als Ijas Bin Salim selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair selama 3 (tiga) Bulan Kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
16 (enam belas keping) kayu jenis Meranti ukuran papan panjang kurang lebih 5 meter;
2 (dua) unit Sepeda Cargo;
1 (satu) unit mesin Chainsaw;
Locak (besi untuk memotong kayu);
(Sudah diputus dalam perkara surianto bin cukup supriadi nomor perkara 363/Pid.B/LH/2023/PN Bls);
1 (satu) unit mesin Chainsaw;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa Yasril Yulian Als Ijas Bin Salim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa Yasril Yulian Als Ijas Bin Salim bersama-sama dengan Surianto Bin Cukup Supriadi, Saprizal Bin Kamarudin dan M. Rizal Bin Atan Is (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, atau masih dalam bulan Maret 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Areal Kawasan Hutan Konsesi PT. BBHA di Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari PT. BBHA bahwa telah terjadi pembalakan liar / illegal logging di Areal Kawasan Hutan Konsesi PT. BBHA di Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan Saksi Roynaldi Bin Yusri dan Saksi Mulyadi Bin M. Yusuf bersama-sama dengan Saksi Herman Bin Ibrahim selaku karyawan PT. BBHA langsung melakukan penyelidikan di kawasan hutan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan Saksi Saprizal Bin Kamarudin dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di Areal Kawasan Hutan Konsesi PT. BBHA di Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Saksi Saprizal Bin Kamarudin dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu menemukan Saksi Saprizal Bin Kamarudin dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is tersebut ada melakukan pengangkutan dan pelansiran kayu olahan dengan menggunakan sepeda cargo. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendengar suara mesin Chainsaw didalam kawasan hutan tersebut, kemudian Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendatangi bunyi dari mesin Chainsaw tersebut, Tim Opsanl Bukit Batu menemukan Saksi Surianto Bin Cukup Supriadi sedang melakukan penebangan dan pengolahan kayu olahan didalam kawasan hutan tersebut. Pada saat dilakukan introgasi terhadap Saksi Surianto Bin Cukup Supriadi, Saksi Saprizal Bin Kamarudin dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is mengaku pekerjaan menebang, mengolah kayu olahan, mengangkut dan melansir kayu olah tersebut diperintahkan oleh Terdakwa Yasril Yulian Als Ijas Bin Salim (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/III/2023/Reskrim). Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bukit Batu menanyakan surat izin kepada Saksi Surianto Bin Cukup Supriadi, Saksi Saprizal Bin Kamarudin dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) namun para Saksi tidak dapat menunjukan izin resminya dalam melakukan pekerjaan tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 06.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Api-Api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bukit Batu menanyakan kepada Terdakwa terhadap pembalakan liar / illegal logging di Areal Kawasan Hutan Konsesi PT. BBHA di Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau, kemudian Terdakwa mengaku yang menyuruh Saksi Surianto Bin Cukup Supriadi, Saksi Saprizal Bin Kamarudin dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is untuk melakukan pengolahan kayu tersebut. Kemudian Tim Opsnal Polsek Bukit Batu menanyakan surat izin kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat menunjukan izin resminya dalam melakukan pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa memerintahkan kepada Saksi Surianto Bin Cukup Supriadi untuk melakukan pekerjaan mengolah Kayu menjadi papan-papan dan memberi upah sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap ton nya. Selanjutnya untuk Saksi Saprizal Bin Kamarudin dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is melakukan mengangkut, melansir dan mengeluarkan kayu olahan dari tunggul (tempat pengolahan kayu) sampai ke jalan papan/ kargo, kemudian melansir kayu olahan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda kargo sampai ke betau (tempat penumpukan kayu) masing-masing sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap ton nya;
Bahwa berdasarkan telaah titik koordinat yang dikeluarkan Direktoran Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkup Wilayah XIX tertanggal 27 Maret 2023, menerangkan titik koordinat N 01’27’27’’ E 101’52.9’’ tersebut berada dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam Hutan Tanaman (PBPH-HT) PT. Bukit Batu Hutani Alam;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan/Sitaan Kepolisian Sektor Bukit Batu Resor Bengkalis Polda Riau, telah melakukan pengukuran kayu olahan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 bertempatan di Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis yang ditandatangani oleh Efral Derik, S.Hut., M.Si dan Rosalita, S.Hut., M.Si selaku Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPH-PKG-R) dan Teknis Pengelolaan Hutan Pengujian Kayu Bundar Rimba (GANISPH-PKB-R), dilakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan berdasarkan metode yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan rincian sebagai berikut:Kayu Olahan (KO);
Kelompok Mernti = 14 keping sama dengan 0,5488 M³);
Kelompok Rimba Campuran = 2 keping sama dengan 0,0784 M³);
Jumlah = 16 keping sama dengan 0,6272 M³);
-
NO. Jenis Sortimen Kel. Jenis Ukuran Baku Jumlah
(Keping)
Volume (M³) Tebal (cm) Lebar (cm) Panjang (cm) 1 Papan Lebar Meranti 4.0 20.0 4.90 14 0.5488 2 Papan Lebar Campuran 4.0 20.0 4.90 2 0.0784 Jumlah 16 0.6272
Bahwa Potensi kerugian Negara pada :
Perhitungan Kayu Olahan Kelompok Jenis Meranti yaitu sebagai berikut :
PSDH = Rp.74.734,40;
DR = US$ 15,92;
GRT = Rp.757.344,00;
Perhitungan Kayu Olahan Jenis Kelompok Rimba Campuran yaitu sebagai berikut :
PSDH = Rp.6.115,20;
DR = US$ 1,96;
GRT = Rp.61.152,00;
Jumlah Keseluruhan Potensi Negara sebesar Rp.900.345,60; (Sembilan ratus ribu tiga ratus empat puluh lima koma enam puluh rupiah) dan $ 17,88;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu RI No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPdiana;
ATAU;
KEDUA:
Bahwa Terdakwa Yasril Yulian Als Ijas Bin Salim bersama-sama dengan Surianto Bin Cukup Supriadi, Saprizal Bin Kamarudin dan M. Rizal Bin Atan Is (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, atau masih dalam bulan Maret 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Areal Kawasan Hutan Konsesi PT. BBHA di Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari PT. BBHA bahwa telah terjadi pembalakan liar / illegal logging di Areal Kawasan Hutan Konsesi PT. BBHA di Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan Saksi Roynaldi Bin Yusri dan Saksi Mulyadi Bin M. Yusuf bersama-sama dengan Saksi Herman Bin Ibrahim selaku karyawan PT. BBHA langsung melakukan penyelidikan di kawasan hutan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan Saksi Saprizal Bin Kamarudin dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di Areal Kawasan Hutan Konsesi PT. BBHA di Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Saksi Saprizal Bin Kamarudin dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu menemukan Saksi Saprizal Bin Kamarudin dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is tersebut ada melakukan pengangkutan dan pelansiran kayu olahan dengan menggunakan sepeda cargo. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendengar suara mesin Chainsaw didalam kawasan hutan tersebut, kemudian Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendatangi bunyi dari mesin Chainsaw tersebut, Tim Opsanl Bukit Batu menemukan Saksi Surianto Bin Cukup Supriadi sedang melakukan penebangan dan pengolahan kayu olahan didalam kawasan hutan tersebut. Pada saat dilakukan introgasi terhadap Saksi Surianto Bin Cukup Supriadi, Saksi Saprizal Bin Kamarudin dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is mengaku pekerjaan menebang, mengolah kayu olahan, mengangkut dan melansir kayu olah tersebut diperintahkan oleh Terdakwa Yasril Yulian Als Ijas Bin Salim (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/III/2023/Reskrim). Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bukit Batu menanyakan surat izin kepada Saksi Surianto Bin Cukup Supriadi, Saksi Saprizal Bin Kamarudin dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) namun para Saksi tidak dapat menunjukan izin resminya dalam melakukan pekerjaan tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 06.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Api-Api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bukit Batu menanyakan kepada Terdakwa terhadap pembalakan liar / illegal logging di Areal Kawasan Hutan Konsesi PT. BBHA di Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau, kemudian Terdakwa mengaku yang menyuruh Saksi Surianto Bin Cukup Supriadi, Saksi Saprizal Bin Kamarudin dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is untuk melakukan pengolahan kayu tersebut. Kemudian Tim Opsnal Polsek Bukit Batu menanyakan surat izin kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat menunjukan izin resminya dalam melakukan pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa memerintahkan kepada Saksi Surianto Bin Cukup Supriadi untuk melakukan pekerjaan mengolah Kayu menjadi papan-papan dan memberi upah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap ton nya. Selanjutnya untuk Saksi Saprizal Bin Kamarudin dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is melakukan mengangkut, melansir dan mengeluarkan kayu olahan dari tunggul (tempat pengolahan kayu) sampai ke jalan papan/ kargo, kemudian melansir kayu olahan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda kargo sampai ke betau (tempat penumpukan kayu) masing-masing sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap ton nya;
Bahwa berdasarkan telaah titik koordinat yang dikeluarkan Direktoran Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkup Wilayah XIX tertanggal 27 Maret 2023, menerangkan titik koordinat N 01’27’27’’ E 101’52.9’’ tersebut berada dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam Hutan Tanaman (PBPH-HT) PT. Bukit Batu Hutani Alam;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan/Sitaan Kepolisian Sektor Bukit Batu Resor Bengkalis Polda Riau, telah melakukan pengukuran kayu olahan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 bertempatan di Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis yang ditandatangani oleh Efral Derik, S.Hut., M.Si dan Rosalita, S.Hut., M.Si selaku Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPH-PKG-R) dan Teknis Pengelolaan Hutan Pengujian Kayu Bundar Rimba (GANISPH-PKB-R), dilakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan berdasarkan metode yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan rincian sebagai berikut:
Kayu Olahan (KO)
Kelompok Mernti = 14 keping sama dengan 0,5488 M³);
Kelompok Rimba Campuran = 2 keping sama dengan 0,0784 M³);
Jumlah = 16 keping sama dengan 0,6272 M³);
-
NO. Jenis Sortimen Kel. Jenis Ukuran Baku Jumlah
(Keping)
Volume (M³) Tebal (cm) Lebar (cm) Panjang (cm) 1 Papan Lebar Meranti 4.0 20.0 4.90 14 0.5488 2 Papan Lebar Campuran 4.0 20.0 4.90 2 0.0784 Jumlah 16 0.6272
Bahwa Potensi kerugian Negara pada:
Perhitungan Kayu Olahan Kelompok Jenis Meranti yaitu sebagai berikut :
PSDH = Rp.74.734,40;
DR = US$ 15,92;
GRT = Rp.757.344,00;
Perhitungan Kayu Olahan Jenis Kelompok Rimba Campuran yaitu sebagai berikut :
PSDH = Rp.6.115,20;
DR = US$ 1,96;
GRT = Rp.61.152,00;
Jumlah Keseluruhan Potensi Negara sebesar Rp900.345,60; (Sembilan ratus ribu tiga ratus empat puluh lima koma enam puluh rupiah) dan $ 17,88;
Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu RI No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPdiana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
16 (enam belas keping) kayu jenis Meranti ukuran papan panjang kurang lebih 5 meter;
2 (dua) unit sepeda cargo;
1 (satu) unit mesin chainsaw;
Locak (besi untuk memotong kayu);
1 (satu) unit mesin chainsaw;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah mendapatkan persetujuan sita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan demikian terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan sita berdasarkan hukum, oleh karenanya dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Mulyadi Bin M. Yusuf, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan saya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa melakukan tindak pidana Pembalakan Liar atau Illegal Logging;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di Rumah Terdakwa di RT 001 RW 003 Desa Api-Api Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah Saksi bersama rekan Saksi yaitu Saksi Roynaldi;
Bahwa kronologi penangkapan tersebut, berawal dari penangkapan pembalakan liar yang dilakukan Saksi Saprizal, Saksi M.Rizal dan Saksi Surianto pada hari Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Areal Kawasan Hutan Konsesi PT. BBHA di Desa Api-Api Kec Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, yang mana Saksi Saprizal, Saksi M.Rizal dan Saksi Surianto menerangkan bahwa mereka disuruh oleh Terdakwa untuk menebang, mengangkut, melansir dan mengeluarkan kayu olahan dari areal Kawasan Hutan Konsesi PT. BBHA di Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau dan setelah itu dilakukanlah pengembangan, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan Terdakwa barulah Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada Saksi Saprizal, M.Rizal dan Surianto berupa 16 ( enam belas keping ) kayu jenis Meranti ukuran papan panjang kurang lebih 5 meter, 2 (dua) unit Sepeda Cargo, 1 (satu) unit mesin Chainsaw dan Locak (besi untuk memotong kayu), sedangkan barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa adalah 1 (satu) buah mesin chainsaw;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan semua keterangannya;
Roynaldi Bin Yusri, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan saya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa melakukan tindak pidana Pembalakan Liar atau Illegal Logging;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di Rumah Terdakwa di RT 001 RW 003 Desa Api-Api Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah Saksi bersama rekan Saksi yaitu Saksi Roynaldi;
Bahwa kronologi penangkapan tersebut, berawal dari penangkapan pembalakan liar yang dilakukan Saksi Saprizal, Saksi M.Rizal dan Saksi Surianto pada hari Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Areal Kawasan Hutan Konsesi PT. BBHA di Desa Api-Api Kec Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, yang mana Saksi Saprizal, Saksi M.Rizal dan Saksi Surianto menerangkan bahwa mereka disuruh oleh Terdakwa untuk menebang, mengangkut, melansir dan mengeluarkan kayu olahan dari areal Kawasan Hutan Konsesi PT. BBHA di Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau dan setelah itu dilakukanlah pengembangan, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan Terdakwa barulah Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada Saksi Saprizal, M.Rizal dan Surianto berupa 16 ( enam belas keping ) kayu jenis Meranti ukuran papan panjang kurang lebih 5 meter, 2 (dua) unit Sepeda Cargo, 1 (satu) unit mesin Chainsaw dan Locak (besi untuk memotong kayu), sedangkan barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa adalah 1 (satu) buah mesin chainsaw;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan semua keterangannya;
Saprizal Bin Kamarudin, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan tindak pidana Pembalakan Liar atau Illegal Logging;
Bahwa Saksi ditangkap pada hari Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Areal kawasan hutan konsesi PT BBHA di Desa Api-Api Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis Provinsi Riau, Saksi ditangkap karena telah melakukan perbuatan mengangkut, memuat, membongkar dan mengeluarkan, serta mengangkut menguasai hasil hutan di kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang;
Bahwa kronologi penangkapan tersebut, yaitu Saksi ditangkap pada saat pulang ke camp pekerja yang ada di dalam kawasan hutan konsesi PT BBHA Desa Api-Api Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis bersama dengan M.Rizal, ketika itu kami berada di kawasan konsesi hutan itu untuk bekerja melangsir kayu dengan cara memikul dan menggunakan sepeda kargo dari tanggul (tempat pengolahan kayu) ke betau (tempat penumpukan kayu), tiba-tiba datang anggota Polsek Bukit Batu Sei Pakning melakukan penangkapan terhadap Surianto yang sedang bekerja menebang dan mengolah kayu didalam kawasan hutan tersebut, kemudian diamankan juga barang bukti berupa 16 (enam belas) keeping kayu olahan berbentuk papan ukuran 1,5” x 8” x 5 meter, 2 (dua) unit sepeda kargo yang khusus mengangkut kayu dan 1(satu) unit mesin Chainsaw dan 1(satu) buah locak (alat pengguling kayu) lalu dibawa ke Polsek Bukit Batu Sei Pakning untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa yang menyuruh Saksi dan rekan Saksi adalah Terdakwa dan Saksi memperoleh upah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/ ton nya untuk mengangkut kayu olahan tersebut;
Bahwa Saksi melakukan pekerjaan atas perintah Terdakwa itu sudah dari 22 Februari 2023 sampai dengan Saksi ditangkap dan semua kebutuhan serta biaya ditanggung oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah menlansir kayu olahan lebih kurang 3 (tiga) ton dan sudah diambil oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan keterangan atas kepemilikan kayu olahan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan semua keterangannya;
M. Rizal Bin Atan Is, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Saksi mengerti mengapa dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan tindak pidana Pembalakan Liar atau Illegal Logging;
Bahwa Saksi ditangkap pada hari Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Areal kawasan hutan konsesi PT BBHA di Desa Api-Api Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis Provinsi Riau, Saksi ditangkap karena telah melakukan tindak pidana mengangkut, memuat, membongkar dan mengeluarkan, serta mengangkut menguasai hasil hutan di kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang;
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah anggota Polsek Bukit Batu dan Saksi ditangkap bersama Saprizal dan Surianto;
Bahwa kronologi penangkapan tersebut, yaitu Saksi ditangkap pada saat pulang ke camp pekerja yang ada di dalam kawasan hutan konsesi PT BBHA Desa Api-Api Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis bersama dengan Saprizal, ketika itu kami berada di kawasan konsesi hutan itu untuk bekerja melangsir kayu dengan cara memikul dan menggunakan sepeda kargo dari tanggul (tempat pengolahan kayu) ke betau (tempat penumpukan kayu), tiba-tiba datang anggota Polsek Bukit Batu Sei Pakning melakukan penangkapan terhadap Surianto yang sedang bekerja menebang dan mengolah kayu didalam kawasan hutan tersebut, kemudian diamankan juga barang bukti berupa 16 (enam belas) keeping kayu olahan berbentuk papan ukuran 1,5” x 8” x 5 meter, 2 (dua) unit sepeda kargo yang khusus mengangkut kayu dan 1(satu) unit mesin Chainsaw dan 1(satu) buah locak (alat pengguling kayu) lalu dibawa ke Polsek Bukit Batu Sei Pakning untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa yang menyuruh Saksi dan rekan Saksi yang lain melakukan pekerjaan itu adalah Terdakwa dan Saksi memperoleh upah dengan sistem pinjaman sejumlah Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dari Terdakwa;
Bahwa Saksi melakukan pekerjaan atas perintah Terdakwa itu sudah dari 22 februari 2023 sampai dengan Saksi ditangkap dan semua kebutuhan serta biaya ditanggung oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan keterangan atas kepemilikan kayu olahan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan semua keterangannya;
Surianto, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan tindak pidana Pembalakan Liar atau Illegal Logging;
Bahwa Saksi ditangkap pada hari Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Areal kawasan hutan konsesi PT BBHA di Desa Api-Api Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis Provinsi Riau, Saksi ditangkap karena telah melakukan tindak pidana mengangkut, memuat, membongkar dan mengeluarkan, serta mengangkut menguasai hasil hutan di kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang;
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah anggota Polsek Bukit Batu dan Saksi ditangkap bersama Saprizal dan M.Rizal;
Bahwa kronologi penangkapan tersebut, yaitu berawal pada hari Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi memulai aktivitas mengolah kayu dengan cara membelahnya menjadi papan kemudian dilangsir oleh Saprizal dan M. Rizal ke sepeda kargo, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB saat Saksi sedang membelah kayu tiba-tiba Saksi diberhentikan dan ditangkap oleh Polisi Polsek Bukit Batu Sei Pakning dan Saksi dibawa ke pondok tempat Saksi tinggal, kemudian diamankan juga barang bukti berupa 16 (enam belas) keping kayu olahan berbentuk papan ukuran 1,5” x 8” x 5 meter, 2 (dua) unit sepeda kargo yang khusus mengangkut kayu dan 1(satu) unit mesin Chainsaw dan 1(satu) buah locak (alat pengguling kayu) lalu dibawa ke Polsek Bukit Batu Sei Pakning untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa yang menyuruh Saksi dan rekan Saksi yang lain melakukan pekerjaan itu adalah Terdakwa dan Saksi memperoleh upah dengan sistem pinjaman sejumlah Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dari Terdakwa;
Bahwa Saksi melakukan pekerjaan atas perintah Terdakwa itu sudah dari 22 Februari 2023 sampai dengan Saksi ditangkap dan semua kebutuhan serta biaya ditanggung oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan keterangan atas kepemilikan kayu olahan tersebut;
Bahwa cara Saksi mengolah kayu tersebut, yaitu Saksi menebang pohon kayu tersebut, setelah ditebang selanjutnya ranting kayu dibersihkan terlebih dahulu, setelah dibersihkan kemudian pohon kayu tersebut dipotong sesuai dengan ukuran yaitu sepanjang 5 (lima) meter selanjutnya barulah pohon kayu tersebut dibelah dibentuk menjadi papan dengan ukuran 1 ½ 8 (1 inci tebal dan 8 inci lebar);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan semua keterangannya;
Herman Bin Ibrahim, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan Terdakwa melakukan tindak pidana Pembalakan Liar atau Illegal Logging;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di Rumah Terdakwa di RT 001 RW 003 Desa Api-Api Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis;
Bahwa Saksi menyaksikan kejadian penangkapan terhadap Saprizal, M.Rizal dan Surianto karena Saksi ikut turun ke lokasi penangkapan bersama anggota Polsek Bukit Batu;
Bahwa kronologi penangkapan tersebut, berawal dari penangkapan pembalakan liar yang dilakukan Saprizal, M.Rizal dan Surianto pada hari Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Areal Kawasan Hutan Konsesi PT BBHA di Desa Api-Api Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis dan mereka mengatakan bahwa mereka disuruh oleh Terdakwa melakukan pembalakan liar tersebut dan setelah itu dilakukanlah pengembangan, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan Terdakwa barulah kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada Saksi Saprizal, M.Rizal dan Surianto berupa 16 ( enam belas keping ) kayu jenis Meranti ukuran papan panjang kurang lebih 5 meter, 2 (dua) unit Sepeda Cargo, 1 (satu) unit mesin Chainsaw dan Locak (besi untuk memotong kayu), sedangkan barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa adalah 1 (satu) buah mesin chainsaw;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan semua keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagaimana terlampir dala berkas perkara sebagai berikut:
Surat nomor S.294/BPKHTL.XIX/PPKH/3/2023 tanggal 27 Maret 2023 perihal Telaah status titik yang dikeluarkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX yang ditandatangani kepala Balai Sofyan, S.Hut, M.Sc., dengan hasil ploting titik koordinat yang ditelaah berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) yang berada dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam Hutan Tanaman (PBPH-HT) PT.Bukit Batu Hutani Alam;
Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan/Sitaan Kepolisian Sektor Bukit Batu Resor Bengkalis Polda Riau Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/III/2023/SPKT.Unitreskrim/Polsek Bukit Batu/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 15 Maret 2023 dimana pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 Efril Derik, S.Hut., M.Si., dan Rosalita,S.Hut., M.Si Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPH-PKG-R) dan Tenik Pengelolaan Hutan Pengujian Kayu Bundar Rimba (GANISPH-PKB-R) telah melaksanakan pengukuran barang bukti di halaman Kantor Polsek Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dengan rekapitulasi dilakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan berdasarkan metode yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan rincian Kayu Olahan (KO)a.Kelompok Mernti 14 keping sama dengan 0,5488 M3, b. Kelompok Rimba Campuran 2 keping sama dengan 0,0784 M3, Jumlah 16 keping sama dengan 0,6272 M3;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Efral Derik S. Hut., M.Si, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan tindak pidana Pembalakan Liar atau Illegal Logging;
Bahwa yang dimaksud dengan Hutan, Hasil Hutan Kayu, Kawasan Hutan, Perusakan Hutan, Pembalakan Liar, semua itu ada diatur dalam Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
Hutan adalah suatu ekosistem berupa hamparan ahan yang berisi Sumber Daya Alam Hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lain;
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Hasil Hutan Kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa perizinan berusaha atau penggunaan perizinan berusaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan yang sudah ditetapkan;
Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi;
Bahwa yang menjadi syarat perizinan yang dibutuhkan baik perorangan maupun koorporasi terhadap kegiatan penebangan dan pengangkutan hasil hutan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RT No P.8 tahun 2021 syarat yang harus dimiliki adalah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH), Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) dan Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan (POKPHH);
Bahwa untuk setiap pengangkutan hasil hutan, dokumen yang harus dibawa oleh Pengangkutnya adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK), Nota Angkutan dan Nota Perusahaan serta SAKR untuk kayu yang berasal dari hasil budidaya;
Bahwa terhadap barang bukti yang ada didalam perkara ini, cara melakukan pemeriksaannya dengan alat yang Ahli gunakan adalah meteran dan alat hitung kalkulator dan untuk mengidentifikasi jenis kayu, alat yang digunakan berupa kaca pembesar (Loupe) perbesaran 10 kali untuk melihat ciri struktur kayu seperti parenkim, pori-pori, jari-jari dan struktur kayu dan penentuan pengelompokkan kayu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 163/Kpts-II/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Pengelompokkan Jenis Kayu sebagai dasar pengenaan iuran kehutanan;
Bahwa Ahli telah melakukan pengukuran terhadap kayu berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan/Sitaan Kepolisian Sektor Bukit Batu Resor Bengkalis Polda Riau, hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 bertempatan di Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis berdasarkan metode yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan rincian sebagai berikut:
Kayu Olahan (KO)
Kelompok Mernti = 14 keping sama dengan 0,5488 M³);
Kelompok Rimba Campuran = 2 keping sama dengan 0,0784 M³);
Jumlah = 16 keping sama dengan 0,6272 M³);
Bahwa Potensi kerugian Negara pada Perhitungan Kayu Olahan Kelompok Jenis Meranti yaitu sebagai berikut:
PSDH = Rp.74.734,40;
DR = US$ 15,92;
GRT = Rp.757.344,00;
Perhitungan Kayu Olahan Jenis Kelompok Rimba Campuran yaitu sebagai berikut :
PSDH = Rp.6.115,20;
DR = US$ 1,96;
GRT = Rp.61.152,00;
Jumlah Keseluruhan Potensi Negara sebesar Rp900.345,60; (Sembilan ratus ribu tiga ratus empat puluh lima koma enam puluh rupiah) dan $ 17,88;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa Terdakwa mengerti mengapa dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan Terdakwa melakukan tindak pidana Pembalakan Liar atau Illegal Logging;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di Rumah Terdakwa di RT 001 RW 003 Desa Api-Api Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah Sdr. Herman dari Pihak PT. BBHA bersama anggota Polsek Bukit Batu;
Bahwa kronologi penangkapan tersebut, berawal dari penangkapan pembalakan liar yang dilakukan Saprizal, M.Rizal dan Surianto pada hari Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Areal Kawasan Hutan Konsesi PT BBHA di Desa Api-Api Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis;
Bahwa Terdakwa memerintahkan Saprizal, M.Rizal dan Surianto untuk menebang, mengolah, mengangkut dan melansir kayu olahan dikawasan Hutan Konsesi PT BBHA;
Bahwa peran Saksi Saprizal dan Saksi M. Rizal Bin Atan adalah mengangkut, melansir dan mengeluarkan kayu olahan dari areal Kawasan Hutan Konsesi PT. BBHA di Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau dengan cara Saksi Saprizal dan Saksi M. Rizal Bin Atan memikul kayu olahan yang sebelumnya ditebang dan diolah oleh Saksi Surianto Bin Cukup Supriadi dari tunggul (tempat pengolahan kayu) sampai ke jalan papan/ kargo, kemudian setelah kayu tersebut terkumpul Saksi Saprizal dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is melansir kayu olahan dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda kargo sampai ke betau (tempat penumpukan kayu) yang berada di pinggir kawasan hutan tersebut, sedangkan peran Terdakwa sebagai penebang dan pengolahan kayu tersebut dan menyuruh Saksi Saprizal, Saksi M. Rizal Bin Atan Is dan Saksi Surianto menbang, mengangkut dan melansir kayu olahan tersebut;
Bahwa Terdakwa memberikan upah kepada Surianto sejumlah Rp1.000.000,00 (sau juta rupiah), sedangkan M. Rizal dan Saprizal diberi upah masing-masing Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/ton;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan ketika ditangkap;
Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang disita dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal dari penangkapan Saksi Saprizal, M.Rizal dan Surianto pada hari Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Areal Kawasan Hutan Konsesi PT BBHA di Desa Api-Api Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis karena telah melakukan pembalakan liar, yang mana Saksi Saprizal, M.Rizal dan Surianto menerangkan bahwa mereka disuruh oleh Terdakwa melakukan pembalakan liar tersebut;
Bahwa selanjutnya dilakukan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di Rumah Terdakwa di RT 001 RW 003 Desa Api-Api Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada Saksi Saprizal, M.Rizal dan Surianto berupa 16 ( enam belas keping ) kayu jenis Meranti ukuran papan panjang kurang lebih 5 meter, 2 (dua) unit Sepeda Cargo, 1 (satu) unit mesin Chainsaw dan Locak (besi untuk memotong kayu), sedangkan barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa adalah 1 (satu) buah mesin chainsaw;
Bahwa peran Saksi Saprizal dan Saksi M. Rizal Bin Atan adalah mengangkut, melansir dan mengeluarkan kayu olahan dari areal Kawasan Hutan Konsesi PT. BBHA di Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau dengan cara Saksi Saprizal dan Saksi M. Rizal Bin Atan memikul kayu olahan yang sebelumnya ditebang dan diolah oleh Saksi Surianto Bin Cukup Supriadi dari tunggul (tempat pengolahan kayu) sampai ke jalan papan/ kargo, kemudian setelah kayu tersebut terkumpul Saksi Saprizal dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is melansir kayu olahan dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda kargo sampai ke betau (tempat penumpukan kayu) yang berada di pinggir kawasan hutan tersebut, sedangkan peran Terdakwa sebagai penebang dan pengolahan kayu tersebut dan menyuruh Saksi Saprizal, Saksi M. Rizal Bin Atan Is dan Saksi Surianto menbang, mengangkut dan melansir kayu olahan tersebut;
Bahwa Terdakwa memberikan upah kepada Saksi Saprizal dan Saksi M. Rizal dalam melakukan mengangkut dan melansir kayu olahan tersebut masing-masing sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) / Ton-nya, Saksi Surianto menerima upah dalam melakukan penebangan dan pengolahan kayu tersebut sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan Saksi M. Rizal memperoleh upah dengan sistem pinjaman sejumlah Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dari Terdakwa;
Bahwa menurut Ahli Efral Derik S. Hut., M.Si, yang menjadi syarat perizinan yang dibutuhkan baik perorangan maupun koorporasi terhadap kegiatan penebangan dan pengangkutan hasil hutan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RT No P.8 tahun 2021 syarat yang harus dimiliki adalah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH), Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) dan Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan (POKPHH). Bahwa untuk setiap pengangkutan hasil hutan, dokumen yang harus dibawa oleh Pengangkutnya adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK), Nota Angkutan dan Nota Perusahaan serta SAKR untuk kayu yang berasal dari hasil budidaya;
Bahwa berdasarkan Surat nomor S.294/BPKHTL.XIX/PPKH/3/2023 tanggal 27 Maret 2023 perihal Telaah status titik yang dikeluarkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX yang ditandatangani kepala Balai Sofyan, S.Hut, M.Sc., dengan hasil ploting titik koordinat yang ditelaah berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) yang berada dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam Hutan Tanaman (PBPH-HT) PT.Bukit Batu Hutani Alam;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan/Sitaan Kepolisian Sektor Bukit Batu Resor Bengkalis Polda Riau Laporan Polisi Nomor LP/A/2/III/2023/SPKT.Unitreskrim/Polsek Bukit Batu/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 15 Maret 2023 dimana pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 Efril Derik, S.Hut., M.Si., dan Rosalita,S.Hut., M.Si Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPH-PKG-R) dan Tenik Pengelolaan Hutan Pengujian Kayu Bundar Rimba (GANISPH-PKB-R) telah melaksanakan pengukuran barang bukti di halaman Kantor Polsek Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dengan rekapitulasi dilakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan berdasarkan metode yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan rincian Kayu Olahan (KO)a.Kelompok Mernti 14 keping sama dengan 0,5488 M3, b. Kelompok Rimba Campuran 2 keping sama dengan 0,0784 M3, Jumlah 16 keping sama dengan 0,6272 M3;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alterntif, maka denagn memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang Perseorangan;
Yang Dengan Sengaja Membeli, Memasarkan, Dan/Atau Mengolah Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Kawasan Hutan Yang Diambil Atau Dipungut Secara Tidak Sah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf L;
Ad.1. Orang Perseorangan;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 21 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menyebutkan ”setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat diketahui bahwa unsur “Orang Perseorangan” termasuk kedalam pengertian “setiap orang” sebagai subjek hukum orang/person yang melakukan perbuatan pidana, yang dibedakan dengan subjek hukum koorporasi. Berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994, tanggal 30 Juni 1995, perkataan “setiap orang” secara historis kronologis mengacu kepada manusia sebagai subyek hukum yang telah dengan sendirinya mempunyai kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama YASRIL YULIAN ALS IJAS BIN SALIM dan pada saat ditanyakan di awal persidangan Terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana yang dicantumkan dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan pula oleh Saksi-Saksi. Dengan demikian, benar bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah Terdakwa dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim, selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, tidak sedang dibawah pengampuan, dan mampu merespon jalannya persidangan sebagai subyek hukum yang sempurna. Akan tetapi untuk menetapkan apakah benar Terdakwa tersebut sebagai subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini, maka masih perlu dibuktikan apakah Terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Sehingga jika Terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka dengan sendirinya unsur “Orang Perseorangan” tersebut telah terpenuhi, oleh karena itu Majelis Hakim akan terlebih dahulu membuktikan unsur-unsur berikutnya dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Orang Perseorangan” telah terpenuhi;
Ad.2.Membeli, Memasarkan, Dan/Atau Mengolah Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Kawasan Hutan Yang Diambil Atau Dipungut Secara Tidak Sah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf L;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa untuk memudahkan pembuktian dalam unsur ini, maka dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan langsung membuktikan pada sub unsur “Yang Dengan Sengaja Memasarkan, Dan/Atau Mengolah Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Kawasan Hutan Yang Diambil Atau Dipungut Secara Tidak Sah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf L;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” dalam doktrin hukum pidana haruslah menunjukkan adanya hubungan sikap batin pelaku dengan wujud perbuatannya maupun dengan akibat dari perbuatan yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa hubungan sikap batin pelaku baik dengan wujud perbuatannya maupun dengan akibat perbuatannya dapat dilihat dalam 2 (dua) teori, yakni teori kehendak (wills theorie), yang menitikberatkan kepada apa yang dikehendaki dan teori pengetahuan (voorstellings theorie), yang menitikberatkan pada apa yang diketahui;
Menimbang, bahwa dari kedua teori tersebut, maka dapatlah ditarik suatu penafsiran mengenai perkataan “Dengan Sengaja” yang diartikan bahwa pelaku menghendaki terjadinya perbuatan yang dimaksud dan pelaku sadar atau mengetahui akan akibat dari perbuatan yang dikehendakinya itu merupakan dilarang atau diharuskan undang-undang;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.8 Tahun 2021 pada pasal 179 ayat (6) berbunyi setiap usaha Pengolahan Hasil Hutan wajib memiliki PBPHH, untuk Pemanfaatan Hasil Hutan berupa kayu harus memiliki PBPH dan pada pasal 1 adapun perizinan yang dibutuhkan kegiatan pemanfaatan hutan yang berasal di hutan lindung dan hutan produksi adalah berupa izin seperti:
Perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang selanjutnya disingkat PBPH adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan;
Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat PBPHH adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil hutan;
Setelah memiliki perizinan berusaha maka dilakukan penatausahaan hasil hutan yang selanjutnya disingkat PUHH adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan atas perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan /peredaran, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan yang selanjutnya disebut GANISPH dari hasil kegiatan tersebut dimasukkan kedalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut SI-PUHH adalah Sistem Informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan, dari segmen segmen kegiatan tersebut kemudian diterbitkan Dokumen Angkutan berupa (SKSHHK, Nota Angkutan dan atau Nota Perusahaan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakat-fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui perkara ini berawal dari penangkapan Saksi Saprizal, M.Rizal dan Surianto pada hari Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Areal Kawasan Hutan Konsesi PT BBHA di Desa Api-Api Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis karena telah melakukan pembalakan liar, yang mana Saksi Saprizal, M.Rizal dan Surianto menerangkan bahwa mereka disuruh oleh Terdakwa melakukan pembalakan liar tersebut;
Mneimbang, bahwa selanjutnya dilakukan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di Rumah Terdakwa di RT 001 RW 003 Desa Api-Api Kec Bandar Laksamana Kab Bengkalis;
M enimbang, bahwa barang bukti yang ditemukan pada Saksi Saprizal, M.Rizal dan Surianto berupa 16 ( enam belas keping ) kayu jenis Meranti ukuran papan panjang kurang lebih 5 meter, 2 (dua) unit Sepeda Cargo, 1 (satu) unit mesin Chainsaw dan Locak (besi untuk memotong kayu), sedangkan barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa adalah 1 (satu) buah mesin chainsaw;
Mneimbang, bahwa peran Saksi Saprizal dan Saksi M. Rizal Bin Atan adalah mengangkut, melansir dan mengeluarkan kayu olahan dari areal Kawasan Hutan Konsesi PT. BBHA di Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau dengan cara Saksi Saprizal dan Saksi M. Rizal Bin Atan memikul kayu olahan yang sebelumnya ditebang dan diolah oleh Saksi Surianto Bin Cukup Supriadi dari tunggul (tempat pengolahan kayu) sampai ke jalan papan/ kargo, kemudian setelah kayu tersebut terkumpul Saksi Saprizal dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is melansir kayu olahan dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda kargo sampai ke betau (tempat penumpukan kayu) yang berada di pinggir kawasan hutan tersebut, sedangkan peran Terdakwa sebagai penebang dan pengolahan kayu tersebut dan menyuruh Saksi Saprizal, Saksi M. Rizal Bin Atan Is dan Saksi Surianto menebang, mengangkut dan melansir kayu olahan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan upah kepada Saksi Saprizal dan Saksi M. Rizal dalam melakukan mengangkut dan melansir kayu olahan tersebut masing-masing sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) / Ton-nya, Saksi Surianto menerima upah dalam melakukan penebangan dan pengolahan kayu tersebut sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan Saksi M. Rizal memperoleh upah dengan sistem pinjaman sejumlah Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dari Terdakwa;
Mneimbang, bahwa menurut Ahli Efral Derik S. Hut., M.Si, yang menjadi syarat perizinan yang dibutuhkan baik perorangan maupun koorporasi terhadap kegiatan penebangan dan pengangkutan hasil hutan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RT No P.8 tahun 2021 syarat yang harus dimiliki adalah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH), Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) dan Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan (POKPHH). Bahwa untuk setiap pengangkutan hasil hutan, dokumen yang harus dibawa oleh Pengangkutnya adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK), Nota Angkutan dan Nota Perusahaan serta SAKR untuk kayu yang berasal dari hasil budidaya;
Mneimbang, bahwa berdasarkan Surat nomor S.294/BPKHTL.XIX/PPKH/3/2023 tanggal 27 Maret 2023 perihal Telaah status titik yang dikeluarkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX yang ditandatangani kepala Balai Sofyan, S.Hut, M.Sc., dengan hasil ploting titik koordinat yang ditelaah berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) yang berada dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam Hutan Tanaman (PBPH-HT) PT.Bukit Batu Hutani Alam;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan/Sitaan Kepolisian Sektor Bukit Batu Resor Bengkalis Polda Riau Laporan Polisi Nomor LP/A/2/III/2023/SPKT.Unitreskrim/Polsek Bukit Batu/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 15 Maret 2023 dimana pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 Efril Derik, S.Hut., M.Si., dan Rosalita,S.Hut., M.Si Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Pengujian Kayu Gergajian Rimba (GANISPH-PKG-R) dan Tenik Pengelolaan Hutan Pengujian Kayu Bundar Rimba (GANISPH-PKB-R) telah melaksanakan pengukuran barang bukti di halaman Kantor Polsek Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dengan rekapitulasi dilakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan berdasarkan metode yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan rincian Kayu Olahan (KO)a.Kelompok Mernti 14 keping sama dengan 0,5488 M3, b. Kelompok Rimba Campuran 2 keping sama dengan 0,0784 M3, Jumlah 16 keping sama dengan 0,6272 M3;
Mneimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak dapat menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK), Nota Angkutan dan Nota Perusahaan serta SAKR untuk kayu yang berasal dari hasil budidaya dalam melakukan kegiatannya menebang, mengangkut dan melansir kayu olahan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penebangan dan menyuruh Saksi Saprizal, Saksi M. Rizal Bin Atan Is dan Saksi Surianto menebang, mengangkut dan melansir kayu olahan tersebut serta menjual sebanyak 3 ton kayu olahan kepada masyarakat, dapat dikualifikasikan kedalam perbuatan “Mengolah Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Kawasan Hutan Yang Diambil Atau Dipungut Secara Tidak Sah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf L”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana unsur ini dikenal dengan dan diklasifikasikan atas 4 bagian yaitu, pleger (melakukan), doen pleger (menyuruh melakukan), medepleger (turut serta melakukan), uitlokker (penganjur);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pelaku (plegger) dalah adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi perumusan delik dan dipandang paling bertanggung jawab atas kejahatan atau diartikan sebagai orang yang karena perbuatannyalah yang melahirkan tindak pidana, tanpa adanya perbuatannya tindak pidana itu tidak akan terwujud. Secara formil pleger adalah siapa yang melakukan dan menyelesaikan perbuatan terlarang yang dirumuskan dalam tindak pidana yang bersangkutan. Pada tindak pidana yang dirumuskan secara meterial plegen adalah orang yang perbuatannya menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan doen pleger (menyuruh melakukan) adalah terjadi apabila seorang menyuruh pelaku melakukan perbuatan yang biasanya merupakan tindak pidana, tetapi oleh karena beberapa hal si pelaku tidak dapat dikenai hukuman dipana. Jadi si pelaku itu seolah-olah menjadi alat belaka yang dikendalikan oleh si penyuruh;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta/medepleger adalah orang yang melakukan kesepakatan dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan secara bersama-sama pula ia turut beraksi dalam pelaksanaan perbuatan pidana sesuai dengan yang telah disepakati. Di dalam medepleger terdapat tiga ciri penting yang membedakannya dengan bentuk penyertaan yang lain. Pertama, pelaksanaan perbuatan pidana melibatkan dua orang atau lebih. Kedua, semua orang yang terlibat benar-benar melakukan kerja sama secara fisik dalam pelaksanaan perbuatan pidana yang terjadi. Ketiga, terjadinya kerja sama fisik bukan karena kebetulan, tetapi memang telah kesepakatan yang telah direncanakan sebelumnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penganjur/uitlokker adalah apabila terdapat dua orang atau lebih yang masing-masing berkedudukan sebagai orang yang menganjurkan (actor intelectualis) dan orang yang dianjurkan (actor materialis). Bentuk penganjurannya adalah actor intelectualis menganjurkan orang lain (actor materialis) untuk melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa peran Saksi Saprizal dan Saksi M. Rizal Bin Atan adalah mengangkut, melansir dan mengeluarkan kayu olahan dari areal Kawasan Hutan Konsesi PT. BBHA di Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau dengan cara Saksi Saprizal dan Saksi M. Rizal Bin Atan memikul kayu olahan yang sebelumnya ditebang dan diolah oleh Saksi Surianto Bin Cukup Supriadi dari tunggul (tempat pengolahan kayu) sampai ke jalan papan/ kargo, kemudian setelah kayu tersebut terkumpul Saksi Saprizal dan Saksi M. Rizal Bin Atan Is melansir kayu olahan dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda kargo sampai ke betau (tempat penumpukan kayu) yang berada di pinggir kawasan hutan tersebut, sedangkan peran Terdakwa sebagai penebang dan pengolahan kayu tersebut dan menyuruh Saksi Saprizal, Saksi M. Rizal Bin Atan Is dan Saksi Surianto menebang, mengangkut dan melansir kayu olahan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan upah kepada Saksi Saprizal dan Saksi M. Rizal dalam melakukan mengangkut dan melansir kayu olahan tersebut masing-masing sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) / Ton-nya, Saksi Surianto menerima upah dalam melakukan penebangan dan pengolahan kayu tersebut sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan Saksi M. Rizal memperoleh upah dengan sistem pinjaman sejumlah Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang telah menyuruh Saksi Saprizal, Saksi M. Rizal Bin Atan Is dan Saksi Surianto menbang, mengangkut, dapat dikualifikasikan kedalam perbuatan “Yang Menyuruh Melakukan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dengan demikian Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, selain mencantumkan pidana penjara juga turut mencantumkan pidana denda, yang mana ketentuan tersebut bersifat kumulatif, dengan demikian Majelis Hakim akan menjatuhkan kedua pidana tersebut dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 16 (enam belas keping) kayu jenis Meranti ukuran papan panjang kurang lebih 5 meter, 2 (dua) unit sepeda cargo, 1 (satu) unit mesin chainsaw, dan Locak (besi untuk memotong kayu), oleh karena statusnya telah ditentukan dalam perkara atas nama Surianto Bin Cukup Supriadi dalam perkara Nomor 363/Pid.B/LH/2023/PN Bls, dengan demikian terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit mesin chainsaw, yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan kembali untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Terdakwa sudah menikmati hasil dari kajahatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YASRIL YULIAN ALS IJAS BIN SALIM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh Mengolah Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Kawasan Hutan Yang Diambil Atau Dipungut Secara Tidak Sah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf L”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti:
16 (enam belas keping) kayu jenis Meranti ukuran papan panjang kurang lebih 5 meter;
2 (dua) unit sepeda cargo;
1 (satu) unit mesin chainsaw;
Locak (besi untuk memotong kayu);
Dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana telah ditentukan statusnya dalam perkara atas nama Surianto Bin Cukup Supriadi dalam perkara Nomor 363/Pid.B/LH/2023/PN Bls;
1 (satu) unit mesin chainsaw;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023, oleh kami, Bayu Soho Rahardjo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Aldi Pangrestu, S.H., dan Ignas Ridlo Anarki, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh R. Rionita Meilani Simbolon, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh Bagas Pradikta Haryanto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Aldi Pangrestu, S.H. Bayu Soho Rahardjo, S.H.
Ignas Ridlo Anarki, S.H.
Panitera Pengganti,
R. Rionita Meilani Simbolon, S.H.