10/Pid.Pra/2023/PN JKT.TIM
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN JKT.TIM
Plaintiffs / Applicants (7)
Filing or appealing side
Applicant (7)
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi dari Termohon; DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan menolak Permohonan Praperadilan Para Pemohon; Menyatakan Penghentian Penyidikan dalam perkara pidana atas nama RAFFI FARID AHMAD sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.TAP /01/VII/2019/BNN Tentang Penghentian Penyidikan tanggal 24 Juli 2019 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/VII/2019/BNN tanggal 24 Juli 2019 an. RAFFI FARID AHMAD, adalah sah; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sebesar NIHIL.
PUTUSAN
Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
- Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Suatu Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 31 Tanggal 30 Desember 2019 Yang Dibuat Di Hadapan Notaris & Ppat Eret Hartanto, S.H. Di Surakarta Yang Dalam Hal tersebut Diwakili Oleh:
N a m a : MARSELINUS EDWIN HARDHIAN, SH; Pekerjaan : SWASTA;
Jabatan : Ketua Umum (KEMAKI);
Domisili Hukum : Jl. Budi Swadaya no. 43 Kemanggisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
N a m a : ROBERTO BELLARMINO RAYNALDY;
Pekerjaan : Mahasiswa;
Jabatan : Sekretaris Umum (KEMAKI);
Domisili Hukum : Jl. Budi Swadaya no. 43 Kemanggisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
Selanjutnya mohon disebut sebagaiPEMOHON I; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada RUDI MARJONO, SH., SYARIF JA’FAR SHAADEK, SH., M.kn., MUZAKKI DWI IBNU, SH dan RINALDI PUTRA, SH., Para Advokat dari kantor “BOYAMIN SAIMAN LAW FIRM”, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2023;
- Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) beralamat kedudukan hukum di Jl. Alun- Alun Utara Nomor 1, Kelurahan Kedunglumbu, Kota Surakarta, sebuah organisasi kemasyarakatan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris Hafid, SH.MH, notaris di Surakarta Nomor: 01 tanggal 06 September 2014 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta No. 31/HK/UM/IX/2014 tanggal 16 September 2014 dan telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Keterangan Terdaftar yang ditanda tangani oleh Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri nomor 01-00-00/001/I/2020 tanggal 6 Januari
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
Nama : KURNIAWAN ADI NUGROHO, SH;
Pekerjaan : Swasta;
Jabatan : Wakil Ketua LP3HI;
Domisili hukum : Jl. Budi Swadaya no. 43 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI JAKARTA;
Selanjutnya mohon disebut sebagaiPEMOHON II;
- Nama : RAYHAN MUNTASYIRFATHAN;
Pekerjaan : Mahasiswa;
Domisili hukum : Kamp Duku Rt.004/Rw.005, Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI JAKARTA;
Selanjutnya mohon disebut sebagaiPEMOHON III;
- Nama : MUHAMMAD CHAMDANI;
Pekerjaan : WIRASWASTA;
Domisili hukum : Jl. Jati Bunder No.24, Rt.002/Rw.014,Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat;
Selanjutnya mohon disebut sebagaiPEMOHON IV;
- Nama : SELMI AFIF;
Pekerjaan : MAHASISWA;
Domisili hukum : Jati Bunder VII Rt.016/Rw.009, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat;
Selanjutnya mohon disebut sebagaiPEMOHON V;
- Nama : SUPRIYADI;
Pekerjaan : WIRASWASTA;
Domisili hukum : Jl. Swadaya I Rt.004/Rw.009, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Selanjutnya mohon disebut sebagaiPEMOHON VI; Dalam hal ini Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI memberikan kuasa kepada RUDI MARJONO, SH., SYARIF JA’FAR SHAADEK, SH., M.kn., MUZAKKI DWI IBNU, SH dan RINALDI PUTRA, SH., Para Advokat dari kantor “BOYAMIN SAIMAN LAW FIRM”, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Oktober 2023;
MELAWAN
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL Yang Beralamat Di JL. M.T. Haryono No.11, Cawang, KramatJati, Jakarta Timur 13630, Indonesia.
Selanjutnya mohon disebut sebagaiTERMOHON;
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
SH., ANDRIKA IMANUEL, SH., MH., LUKMAN HARYONO, SH., MH., MOHAMAD SODIQIN, SH., NOVALIANA PURBA, SH., MH., ERFINA YARLY, SH., MIRZA IRWANSYAH, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Oktober 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim tanggal 13 September 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pemohon melalui surat permohonan tanggal 13 September 2023, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur register Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim tanggal 13 September 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam mengajukan Permohonan Praperadilan ini maka Para Pemohon mengajukan Permohonan a quo adalah untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap TIDAK SAHNYA SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN ( SP3) TERHADAP RAFFI AHMAD PERKARA PENGGUNAAN NARKOBA JENIS METHYLONE yang telah diterbitkan oleh Termohon;
Bahwa, adapun yang menjadi alasan dan dasar pengajuan Permohonan Para Pemohon tersebut adalah sebagaimana uraian berikut:
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
- Bahwa PEMOHON I dan II merupakan Organisasi Masyarakat dengan formalitas sebagai berikut:
- Akta Pendirian KEMAKI Yang Didirikan Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 31 Tanggal 30 Desember 2019 Yang Dibuat Di Hadapan Notaris & Ppat Eret Hartanto, S.H. Di KOTA SURAKARTA;
- Akta Pendirian LP3HI Nomor 01, Tanggal 6 September 2014 dibuat oleh HAFID, SH, Notaris di KOTA SURAKARTA;
- LP3HI memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Dalam Negeri, Nomor: 01-00-00/001/I/2020, tanggal 6 Januari 2020;
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
Keadilan Indonesia ( KEMAKI), yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasarnya, adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut:
AZAS DAN TUJUANPasal 3
Lembaga ini berazaskan pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
MAKSUD DAN TUJUANPasal 4
Membantu pemerintah dan Negara Republik Indonesia dalam bidang pemberdayaan masyarakat untuk bersama – sama secara rukun untuk menegakkan keadilan hukum dan pelayanan pemerintahan dengan prinsip mengabdi pemenuhan hak azasi manusia guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dicanangkan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia tertuang dalam Alenia IV Pembukaan UUD dan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
- Bahwa maksud dan tujuan, serta usaha-usaha dibentuknya PEMOHON II adalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasarnya, adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut:
AZAS, MAKSUD DAN TUJUANPasal 3
- Lembaga ini berazaskan, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi, mengawasi dan mengontrol penegakan hukum di Indonesia.
- Terwujudnya gerakan masyarakat yag berpengetahuan luas, kritis dan mau turut serta dalam menkritisi, mengawasi dan mengontrol penegakan hukum di Indonesia.
- Mengawasi/memantau/mengontrol pelaksanaan Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.
- Menjadi Organisasi Advokasi yang fokus pada pengawasan dan pengawalan atas penegakan hukum yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia.
- Memberikan penilaian, bantuan advokasi, dan perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap dampak pelaksanaan Penegakan hukum yang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
- Memastikan Penegakan Hukum sesuai dengan hukum, Undnang- undang dan tata nilai yang berlaku dalam Masyarakat.
- Menekan (pressure) pejabat yang berwenang untuk menegakkan supremasi hukum secara murni dan konsekwen berlandaskan kepentingan negara.
- Menjembatani suara rakyat kepada Pejabat yang berwenang dalam melakukan Penegakan Hukum.
USAHA-USAHA LEMBAGA
Pasal 4
Untuk mencapai tujuannya, “Lembaga” ini melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Penyuluhan tentang Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum kepada Masyarakat.
- Pengembangan sumber daya alam manusia melalui berbagai program pendidikan dan pengetahuan mengenai Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum.
- Penelitian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum.
- Memberikan dorongan dan memberdayakan Masyarakat untuk bersedia berperan aktif dalam Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum.
- Memberikan bantuan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan pejabat yang berwenang lainnya yang terkait dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan atau penegakan hukum.
- Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana dan pelanggaran atas peraturan perundangan yang berlaku kepada pihak- pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan pejabat yang berwenang lainnya yang terkait dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut.
- Mengajukan gugatan perdata, gugatan perselisihan hubungan industrial, gugatan tata usaha negara dan permohonan Praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan atau pejabat yang berwenang lainnya yang terkait apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum atau lamban melakukan t indakan terhadap dugaan t indak pidana dan pelanggaran atas peraturan perundangan yang berlaku.
- Mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang atau Peraturan perundangan lainnya yang tidak berpihak kepada rakyat dalam hal penegakan hukum.
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim narkoba karena bisa saja kalau narkoba merajalela nantinya akan menimpa Keluarga PEMOHON III,IV,V, dan VI.
- Bahwa berdasar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Praperadilan terhadap tidak sahnya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan dapat diajukan oleh Penyidik/Penuntut dan Pihak Ketiga Berkepentingan.
- Bahwa siapa yang dimaksud dengan frasa “ pihak ketiga yang berkepentingan” dalam pasal 80 KUHAP, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada perkara nomor 98/PUU-X/2012 yang diucapkan tanggal 21 Mei 2013 dimana Pemohonnya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam amar putusannya menyatakan:
Mengabulkan permohonan Pemohon;
1.1. Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
1.2. Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka PARA PEMOHON memiliki kualifikasi secara hukum untuk bertindak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo.
II. KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
- Bahwa Pasal 1 butir 10 point b, UU NO. 8 Tahun 1981 Kitab undang Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan "Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan";
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan";
- Bahwa KUHAP tidak mengatur secara tegas pengadilan negeri mana yang berwenang untuk memeriksa dan memutus pemeriksaan praperadilan. Namun demikian, dalam praktik hukum acara di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan dan telah diikuti oleh para hakim Indonesia bahwa tata cara pemeriksaan Perkara Praperadilan adalah mengikuti hukum acara perdata (quasi perdata). Dan berdasarkan hukum acara perdata sebagaimana diatur di Pasal 118 HIR, maka suatu Gugatan yang diajukan oleh Penggugat haruslah diajukan kepada wilayah hukum Pengadilan Negeri tempat dimana Tergugat berkedudukan;
- Bahwa berdasarkan Kompetensi Relatif (Pasal 118 (1) HIR): Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi: Dimana tergugat bertempat tinggal;
Dimana tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya);
Salah satu tergugat bertempat tinggal, jika ada banyak tergugat yang tempat tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri; Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat- tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya;
Penggugat atau salah satu dari penggugat ber tempat tinggal dalam hal tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada tergugat tidak dikenal;
Dalam hal tersebut diatas dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka ditempat benda yang tidak bergerak terletak Ketentuan HIR dalam hal ini berbeda dengan Rbg. Menurut pasal 142 RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak.
Dalam hal ada pilihan domisili secara tertulis dalam akta, jika penggugat menghendaki, di tempat domisili yang dipilih itu. Apabila tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang wewenang mengadili secara relatif ini, Pengadilan Negeri tidak boleh menyatakan dirinya tidak berwenang. (Hal ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 133 HIR, yang menyatakan, bahwa eksepsi mengenai kewenangan relatif harus di ajukan pada permulaan sidang, apabila diajukan terlambat, Hakim dilarang untuk memperhatikan eksepsi tersebut).
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo.
III. POKOK PERKARA
- Bahwa TERMOHON telah melakukan penggerebekan terhadap Sdr. RAFFI AHMAD di kediamannya pada tanggal 27 Januari 2013 dengan berdasar pada Surat Tugas Nomor: Sprin/01/I/2013/BNN.
- Bahwa TERMOHON Pada Tanggal 1 Februari 2023 Telah Menetapkan Sdr. RAFFI AHMAD sebagai Tersangka karena telah terbukti menguasai 14 butir Methylene Dioxy Metacathinone dan dua linting ganja.
- Bahwa TERMOHON dalam jumpa pers yang diadakannya Pada Hari Jumat, Tanggal 1 Februari 2013 di Kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Mengungkapkan Sdr. RAFFI AHMAD, sudah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, diperkirakan telah lama mengonsumsi Methylone Karena masalah pribadi.
- https://news.republika.co.id/berita/mhd19z/hari-ini-bnn-tetapkan - tersangka-kasus-raffi-cs
- Bahwa Sdr. RAFFI AHMAD melalui kuasa hukum nya Hotma Sitompul, Pada Hari Senin tanggal 25 Februari 2013 telah mengajukan Upaya Permohonan Pra Peradilan Sah atau Tidaknya Penangkapan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2013/PN. Jkt Tim, dengan hasil permohonan tersebut ditolak oleh Hakim pemutus perkara dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
- https://news.republika.co.id/berita/mjn9ia/permohonan-
praperadilan-raffi-ahmad-ditolak- - https://nasional.kompas.com/read/2013/03/14/18444749/permohonan- praperadilan-ditolak-ibu-raffi-terdiam-entertainment
- https://news.republika.co.id/berita/mjn9ia/permohonan-
- Bahwa TERMOHON telah melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan status dinyatakan belum lengkap disertai petunjuk. Termohon kemudian berusaha memenuhi petunjuk Penuntut Umum namun kemudian selalu dinyatakan belum lengkap oleh Penuntut Umum dalam beberapa kali bolak balik berkas perkara dari Termohon kepada Penuntut Umum;
- Bahwa TERMOHON meskipun berkas perkara dikembalikan dari Penuntut Umum namun demikian TERMOHON tetap meyakini perkara Sdr. RAFFI AHMAD adalah termasuk pernyalahgunaan narkoba yang semestinya dapat dilanjutkan ke muka persidangan;
- https://news.republika.co.id/berita/mlx7wu/berkas-perkara-raffi- dikembalikan-kejaksaan
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
30 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan “melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.”;
- https://news.republika.co.id/berita/mlx7wu/berkas-perkara-raffi- dikembalikan-kejaksaan
- Bahwa perkembangan selanjutnya kemudian TERMOHON melakukan Penghentian Penyidikan secara resmi atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan Tersangka Sdr. RAFFI AHMAD dalam kasus ini karena alasan tidak cukup bukti dan atau bukan merupakan tindak pidana.
- Bahwa TERMOHON semestinya tidak melakukan Penghentian Penyidikan dan semestinya melakukan Upaya Optimal sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan “melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.”;
- Bahwa TERMOHON semestinya melakukan Upaya Optimal sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan dengan alasan sebagai berikut:
- TERMOHON telah berhasil menemukan ratusan desain narkoba baru, Akan tetapi dalam perihal kasus Sdr. RAFFI AHMAD, TERMOHON tidak segera membuka mata dengan keadaaan dan perkembangan peredaran narkoba yang saat ini sedang marak, Sehingga hal tersebut membahayakan semua manusia.
- Bahwa Farmakolog dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya DR Suharjono,MS.Apt. menegaskan bahwa "Methylone" yang dikonsumsi artis/presenter Raffi Ahmad memiliki tingkat bahaya setara dengan ekstasi.
- https://jogja.antaranews.com/berita/308340/farmakolog-bahaya- methylon-raffi-ahmad-setara-ekstasi
- Bahwa dalam penjelasan Farmakolog dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya DR Suharjono,MS.Apt., UU 35/2009 tentang Narkotika belum mengaturnya, karena UU itu hanya menyebut Cathitone, padahal methylone itu merupakan derivat (turunan) dari cathinone dan cathinone itu sejenis ekstasi.
- https://jogja.antaranews.com/berita/308340/farmakolog-bahaya- methylon-raffi-ahmad-setara-ekstasi
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim menunjukkan keduanya merupakan zat adiktif yang sama.
- https://jogja.antaranews.com/berita/308340/farmakolog-bahaya- methylon-raffi-ahmad-setara-ekstasi
- https://jogja.antaranews.com/berita/308340/farmakolog-bahaya- methylon-raffi-ahmad-setara-ekstasi
- Bahwa Di tahun 2013, Majelis hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 387/Pid.sus/2013/PN.Mtr tanggal 19 desember 2013 atas nama terdakwa I wayan Purwa dapat dipandang melakukan analogi terhadap rumusan Narkotika golongan I. Hal ini disebabkan Majelis hakim menafsirkan Methylone sebagai narkotika golongan I padahal pada saat itu belum tercantum di lampiran daftar golongan narkotika sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
- Bahwa putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 387/Pid.sus/2013/PN.Mtr tanggal 19 desember 2013 atas nama terdakwa I Wayan Purwa dapat dipandang melakukan analogi terhadap rumusan Narkotika golongan I bisa dijadikan YURISPRUDENSI untuk kasus Sdr. RAFFI AHMAD.
- Bahwa Methylone merupakan salah satu obat yang belum tercantum dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika namun memiliki efek yang mirip seperti narkoba.
- Bahwa Methylone merupakan turunan sintetik dari chatinone sehingga masuk dalam kategori Narkoba. Penetapan Methylone sebagai kategori narkoba adalah berdasarkan penafsiran hukum ekstensif yang pernah pula digunakan pada kasus Zarima. Oleh karena itu para pengguna Methylone dapat dilakukan penuntutan bahkan dapat dipidana.
- Bahwa Kepala BNN Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Drs H. Mufti Djusnir, Apt.MSi mengatakan, sejak mengamankan tersangka WP (dalam perkara No. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR) pada Juni 2013, pihaknya langsung memaparkan dan menjelaskan mengenai bahaya narkotika yang merupakan turunan dari Cathinone (Katinon) itu di dalam berkas pemeriksaan.
- Bahwa Berdasarkan keterangan ahli Drs. H. Mufti Djusnir, Apt.MSi. dalam Putusan No. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR Meski methylone tidak terdaftar dalam UU Narkotika, Struktur kimia Methylone merupakan turunan dari katinone yang jelas dilarang oleh UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu, alasan paling penting yang menjadikan Methylone sebagai narkotika karena zat tersebut memiliki efek seperti narkoba dan dampaknya sangat buruk bagi kesehatan.
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim sediaan farmasi merupakan turunan/Derivate Chatinone yang mana bila dikomsumsi maka akan menimbulkan dampak denyut jantung yang meningkat dan berdebar pada doosis tinggi, dapat terjadi kram jantung, dapat menimbulkan adiksi, selanjutnya dapat juga menyebabkan darah tinggi, menimbulkan rasa mual dan muntah-muntah serta sakit kepala, pada umumnya pengguna senyawa ini akan sulit tidur, ditandai dengan pupil mata melebar dan pada dosis tinggi menimbulkan halusinasi serta psikoosis. Secara umum senyawa ini bersifat stimulant yang mempengaruhi sistim syarat pusat terutama mempengaruhi hormone noradrenaline yang potensinya sangat besar menjadi spikoaktif dan dalam dosis tertentu akan menimbulkan kejang- kejang mirip orang parkison yang di luar control sampai pada keram jangtung terakhir dengan kematian.
- Bahwa Berdasarkan keterangan ahli Drs. H. Mufti Djusnir, Apt.MSi. dalam Putusan No. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR pada tataran awal, pengguna methylone akan dirangsang untuk merasa senang, bersemangat, dan tetap kuat untuk terus beraktivitas. Selanjutnya, si pengguna akan mengalami gangguan motorik, gangguan jantung, kejang, psikoaktif, paranoid, bahkan kematian. Bahkan, pada 2012 lalu di Amerika Serikat, seorang pengguna methylone memakan manusia di sekitarnya. "Methylone ini lebih bahaya dari sabu dan ekstasi yang berada pada level tiga. Karena zat ini ada pada level empat.
- Bahwa Berdasarkan keterangan ahli Drs. H. Mufti Djusnir, Apt.MSi. dalam Putusan No. 387/PID.SUS/2013/PN.M Zat Methylone dan Methcathinone (nomor urut 39 lampiran 1 UU No.35 Tahun2009) merupakan Derivate dari cathinone yang terdapat di dalam daftar Narkotika Golongan I (nomor urut 35 lamp.1 UU No.35 tahun 2009) di mana struktur dasar dari methylone adalah analog dengan struktur molekul Methylone Dioxy Methamphetamine dengan efek farmakologi yang ditimbulkan juga menyerupai Methylone Dioxy Methamphetamine, namun methylone efek yang dihasilkan jauh lebih dasyat dan lebih merusak susunan syaraf pusat disbanding dengan senyawa Methylone Dioxy Methamphetamine; sehingga tidak diragukan lagi bahwa Methylone adalah termasuk narkotika golongan I dalam lampiran I UU No.35 Tahun 2009 No. urut 37.
- Bahwa Hakim Pemutus Perkara dalam Amar Putusan No. 387/PID.SUS/2013/PN.M Menimbang, “ bahwa dengan Terdakwa telah memecah satu bungkus besar menjadi 22 bungkus/poket, Terdakwa
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim yang dihasilkan jauh lebih dasyat dan lebih merusak susunan syaraf pusat dibanding dengan senyawa methylone dioxy methamphetamine; maka Majelis Hakim sependapat dengan saksi ahli Drs.MUFTI DJUSNIR, Apt.MSi bahwa methylone adalah termasuk narkotika golongan I dalam lampiran I UU No.35 Tahun 2009 No. urut 37, “
- Bahwa Hakim Pemutus Perkara dalam Amar Putusan No. 387/PID.SUS/2013/PN.M Menimbang, “Bahwa Terdakwa telah banyak melakukan pengiriman narkotika, terakhir 300 butir methylone dengan mempunyai efek yang dihasilkan jauh lebih dasyat dan lebih merusak susunan syaraf pusat dibanding dengan senyawa methylone dioxy methamphetamine.”
- Bahwa apa yang telah menjadi Putusan No. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR bisa menjadi YURISPRUDENSI TERMOHON untuk membawa Kembali Kasus Sdr. RAFFI AHMAD untuk menemukan kejelasan kasus tersebut melalui Pengadilan.
- Bahwa TERMOHON dalam melakukan upaya optimal seharusnya menyertakan dalil terhadap perdebatan boleh tidaknya penafsiran analogi yaitu Hakim dan bukan pada Penuntut Umum, karena Jika terdapat kekosongan aturan hukum atau ataurannya tidak jelas maka untuk mengatasinya diatur dalam pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 menyebutkan: “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat”. Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht vinding).
- Bahwa Terlepas boleh tidaknya hakim pidana menerapkan analogi dalam hukum pidana, kiranya relevan pernyataan Jan Rommelink yang menyatakan "Hoge Raad dalam perkembangannya menerbitkan sejumlah arrest yang sulit dikatakan tidak menggunakan analogi, terutama ketika dihadapkan sejumlah tindakan jahat yang tanpa pendekatan demikian sudah pasti akan lolos dari jaring keadilan".
- Bahwa Dalam konteks Indonesia hakim memiliki kewajiban untuk melakukan penemuan hukum berdasarkan pasal 6 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan "hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
- Bahwa Perintah Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam kasus ini karena alasan tidak cukup bukti dan atau bukan merupakan tindak pidana adalah alasan yang tidak tepat dan tidak sesuai
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim tindak pidana itu dilakukan oleh pelakunya berdasarkan suatu unsur schuld atau tidak, apakah seorang tersangka dapat dipandang sebagai turut melakukan atau tidak, setelah seorang disidik atau dituntut, hanya HAKIM sajalah yang berwenang untuk memutuskannya.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Perintah Penghentian Penyidikan Termohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta Termohon diperintahkan untuk melanjutkan penanganan perkara dalam bentuk menyerahkan berkas perkara upaya optimal kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan “melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.”;
Berdasarkan Hal-Hal Tersebut Di Atas, PARA PEMOHON Memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Berkenan Memeriksa Dan Memutus:
PRIMAIR:
- Menyatakan Menerima Dan Mengabulkan Permohonan Ini Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Berwenang Memeriksa Dan Memutus Permohonan a quo;
- Menyatakan PARA PEMOHON Sah Dan Berdasar Hukum Sebagai Pihak Ketiga Yang Berkepentingan Untuk Mengajukan Permohonan Praperadilan Atas Perkara a quo;
- Menyatakan Perintah Penghentian Penyidikan TERMOHON tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan upaya optimal kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan “melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.”;
SUBSIDAIR:
Memeriksa Dan Mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Ini Dengan Seadil-Adilnya Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Para Pemohon dan Termohon masing-masing hadir Kuasanya;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Para Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
I. TENTANG KEWENANGAN
1.1. Berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf i Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika), Badan Narkotika Nasional (BNN) mempunyai tugas melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan sesuai Pasal 71 Undang Undang Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilaksanakan oleh Penyidik BNN serta ditegaskan pula dalam ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Narkotika;
1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 UU Narkotika menyebutkan “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Dengan demikian kewenangan penyidikan oleh Penyidik BNN disamping kewenangan yang diatur secara khusus dalam UU Narkotika maka juga berdasarkan kepada Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP).
1.3. Bahwa Penyidik BNN dalam rangka melakukan penyidikan, sebagaimana diatur pasal 75 UU Narkotika menyebutkan, Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang:
- melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;
- menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
- memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memeriksa surat dan/atau dokumen lain tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
Narkotika;
- melakukan interdiksi terhadap peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di seluruh wilayah juridiksi nasional;
- melakukan penyadapan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika setelah terdapat bukti awal yang cukup;
- melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan;
- memusnahkan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya;
- mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
- melakukan pemindaian terhadap orang, barang, binatang, dan tanaman;
- membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat- alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- melakukan penyegelan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita;
- melakukan uji laboratorium terhadap sampel dan barang bukti Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tugas penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
- menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
1.4. Bahwa selanjutnya Penyidik BNN juga berwenang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 80 UU Narkotika yaitu:
- mengajukan langsung berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, termasuk harta kekayaan yang disita kepada jaksa penuntut umum;
- memerintahkan kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga dari hasil penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika milik tersangka atau pihak lain yang terkait;
- untuk mendapat keterangan dari pihak bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka yang sedang diperiksa;
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- meminta secara langsung kepada instansi yang berwenang untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
- meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka kepada instansi terkait;
- menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau mencabut sementara izin, lisensi, serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sedang diperiksa; dan
- meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.
1.5. Bahwa secara khusus Penyidik BNN, juga berwenang melakukan penangkapan yang dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik. Penangkapan dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam (Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UU Narkotika).
1.6. Bahwa terhadap permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh PEMOHON, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 77 KUHAP, maka Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 bertanggal 28 April 2015, objek praperadilan mencakup pula sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
II. TENTANG POKOK PERMOHONAN
Bahwa PARA PEMOHON dalam Permohonannya, sebagaimana permohonan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor register Nomor 10/PID PRA/2023/PN.Jkt.Tim, hal-hal yang menjadi pokok permohonan praperadilan sebagai berikut:
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim berdasarkan pada Surat Tugas Nomor: Sprin/01/I/2013/BNN.
2.2. Bahwa TERMOHON Pada Tanggal 1 Februari 2013 telah menetapkan Sdr. RAFFI AHMAD sebagai tersangka karena telah terbukti menguasai 14 butir Methylene Dioxy Metacathinone dan dua linting ganja.
2.3. Bahwa TERMOHON dalam jumpa pers yang diadakannya pada hari Jum’at, Tanggal 1 Februari 2013 di Kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, mengungkapkan Sdr. RAFFI AHMAD, sudah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, diperkirakan telah lama mengonsumsi Methylene karena masalah pribadi.
https://news.republika.co.id/berita/mhd19-/hari-ini-bnn-tetapkan-tersangka- kasus-raffi-cs
2.4. Bahwa Sdr. RAFFI AHMAD melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul, pada Hari Senin tanggal 25 Februari 2013 telah mengajukan Upaya Permohonan Praperadilan Sah atau Tidaknya Penangkapan dengan Nomor Perkara I/Pid.Pra/2013/PN. Jkt Tim dengan hasil permohonan tersebut ditolak oleh Hakim pemutus perkara dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur
http://news.republika.co.id/berita/mjn9ia/permohonan-praperadilan-raffi- ahmad-ditolak
http://nasional.kompas.com/read/2013/03/14/18444749/permohonan- praperadilan-ditolak-ibu-raffi-terdiam-entertaiment
2.5. Bahwa TERMOHON telah melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan status dinyatakan belum lengkap disertai petunjuk. TERMOHON kemudian berusaha memenuhi petunjuk Penuntutan Umum namun kemudian selalu dinyatakan belum lengkap oleh Penuntut Umum dalam beberapa kali bolak balik berkas perkara dari TERMOHON kepada Penuntut Umum 2.6. Bahwa TERMOHON meskipun berkas perkara dikembalikan dari Penuntut Umum namun demikian TERMOHON tetap meyakini perkara Sdr. RAFFI AHMAD adalah termasuk penyalahgunaan narkoba yang semestinya dapat dilanjutkan ke muka persidangan
https://new.republika.co.id/berita/mlx7wu/berkas-perkara-raffi-
dikembalikan-kejaksaan
2.7. Bahwa TERMOHON dalam mensikapi bolak-balik perkara senyatanya belum atau tidak melakukan Upaya Optimal sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan ”melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
2.8. Bahwa perkembangan selanjutnya kemudian TERMOHON melakukan penghentian Penyidikan secara resmi atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan Tersangka Sdr. RAFFI AHMAD dalam kasus ini karena alasan tidak cukup bukti dan atau bukan merupakan tindak pidana.
2.9. Bahwa TERMOHON semestinya tidak melakukan Penghentian Penyidikan dan semestinya melakukan Upaya Optimal sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan ”melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaanya dikoordinasikan dengan penyidik”.
2.10.Bahwa TERMOHON semestinya melakukan Upaya Optimal sebagaimana ketentuan Pasal 30 ( ayat (1) huruf e UU Kejaksaan dengan Alasan sebagai berikut:
- TERMOHON telah berhasil menemukan ratusan desain narkoba baru, akan tetapi dalam perihal kasus Sdr. RAFFI AHMAD, TERMOHON tidak segera membuka mata dengan keadaan dan perkembangan peredaran narkoba yang saat ini sedang marak, sehingga hal tersebut membahayakan semua manusia.
- Bahwa Farmakolog dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya DR Suharjono, MS.Apt. menegaskan bahwa ”Methylone” yang dikonsumsi artis/presenter Raffi Ahmad memiliki tingkat bahaya setara dengan ekstasi.
https://jogja.antaranews.com/berita/308340/farmakolog-bahaya-
methylon-raffi-ahmad-setara-ekstasi - Bahwa dalam penjelasan Farmakolog dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya DR Suharjono, MS.Apt., UU 35/2009 tentang Narkotika belum mengaturnya, karena UU itu hanya menyebut Cathitone, padahal methylone itu merupakan derivat (turunan) dari cathinone dan cathinone itu sejenis ekstansi.
https://jogja.antaranews.com/berita/308340/farmakolog-bahaya-
methylon-raffi-ahmad-setara-ekstasi - Bahwa Pengelola Pusat Informasi Obat (PIO) Fakultas Farmasi Unair itu berpendapat tingkat bahaya ”methylone” yang setara dengan ekstasi itu menunjukan keduanya merupakan zat adiktif yang sama.
- Bahwa di tahun 2013, Majelis hakim, dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 387/Pid.sus/2013/PN.Mtr tanggal 19 Desember 2013 atas nama terdakwa I Wayan Purwa dapat dipadang
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim golongan I padahal pada saat itu belum tercantum di Lampiran daftar golongan narkotika sebagaiman terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
- Bahwa putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 387/Pid.sus/2013/PN.Mtr tanggal 19 Desember 2013 atas nama terdakwa I Wayan Purwa dapat dipadang melakukan analogi terhadap rumusan Narkotika golongan I bisa dijadikan YURISPREDENSI untuk kasus sdr. RAFFI AHMAD.
- Bahwa Methylone merupakan salah satu obat yang belum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika namun memiliki efek yang mirip seperti Narkoba.
- Bahwa Methylone merupakan turunan sinitek dari chatinone sehingga masuk dalam kategori Narkoba. Penetapan Methylone sebagai kategori narkoba adalah berdasarkan penafsiran hukum ekstensif yang pernah pula digunakan pada kasus Zarima. Oleh karena itu para pengguna Methylone dapat dilakukan penuntutan bahkan dapat dipidana.
- Bahwa Kepala BNN Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Drs.H. Mufti Djusnir, Apt. Msi mengatakan sejak mengamankan tersangka WP (dalam perkara No. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR) pada Juni 2013, pihaknya langsung memaparkan dan menjelaskan mengenai bahaya narkotika yang merupakan turunan dari Cathinone (Katinon) itu di dalam berkas pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli Drs. H. Mufti Djusnir, Apt, Msi. Dalam Putusan No. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR meski methylone tidak terdaftar dalam UU narkotika, struktur kimia Methylone merupakan turunan dari Katinone yang jelas dilarang oleh UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu alasan paling penting yang menjadikan Methylone sebagai narkotika karena zat tersebut memiliki efek seperti narkoba dan dampaknya sangat buruk bagi kesehatan.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli Drs. H. Mufti Djusnir, Apt., Msi dalam Putusan No. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR Methylone merupakan sediaan farmasi merupakan turunan/Derivate Chatinone yang mana bila dikomsumsi maka akan menimbulkan dampak denyut jantung yang meningkat dan berdebar pasa doosis tinggi, dapat terjadi kram jantung, dapat menimbulkan adiksi, selanjutnya dapat juga menyebabkan darah tinggi,,menimbulkan rasa mual dan muntah-
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim tinggi menimbulkan halusinasi serta psikoosis. Secara umum senyawa ini bersifat stimulant yang menpengaruhi sistim syarat pusat teruma mempengaruhi hormone noradrenaline yang potensinya sangat besar menjadi spikoaktif dan dalam dosis tertentu akan menumbulkan kejang-kejang mirip orang parkison yang diluar control sampai pada keram jangtung terakhir dengan kematian.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli Drs. H. Mufti Djusnir, Apt., Msi dalam Putusan No. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR pada tataran awal; pengguna Methylone akan dirangsang untuk merasa senang, bersemangat dan tetap kuat untuk terus beraktivitas. Selanjutnya, si pengguna akan mengalami gangguan motorik, gangguan jantung, kejang, psikoaktif, paranoid, bahkan kematian. Bahkan, pada 2012 lalu di Amerika Serikat, seorang pengguna methylone memakan manusia disekitarnya. ”Methylone ini lebih bahaya dari sabu dan ekstasi yang berada pada level tiga. Karena zat ini ada pada level empat.
- Bahwa berdasarkan keterangan Drs. H. Mufti Djusnir, Apt., Msi dalam Putusan No. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR Zat Methylone dan Methcathinone (nomor urut 39 Lampiran 1 UU No. 35 Tahun 2009) merupakan Derivate dari cathinone yang terdapat di dalam daftar Narkotika golongan I (nomor urut 35 Lampiran 1 UU No.35 Tahun
- dimana struktur dasar dari Methylone adalah analog dengan struktur molekul Methylone Dioxy Methamphetamine dengan efek farmakologi yang ditimbulkan juga menyerupai Methylone Dioxy Methamphetamine, namun methylone efek yang dihasilkan jauh lebih dasyat dan lebih merusak susunan syaraf pusat dibanding dengan senyawa Methylone Dioxy Methampetamine sehingga tidak diragukan lagi bahwa Methylone adalah termasuk narkotika golongan I dalam Lampiran I UU No,35 tahun 2009 No.urut 37.
- Bahwa Hakim Pemutus Pekara dalam Amar Putusan No. 387/PID.SUS/2013/PN.M Menimbang, ”bahwa dengan Terdakwa telah memecah satu bungkus besar menjadi 22 bungkus/paket. Terdakwa telah mengirimkan 300 butir methylone pada orang lain, yang kesemuanya atas perintah Roni dari Surabaya, serta methylone mempunyai efek yang dihasilkan jauh lebih dasyat dan lebih merusak susunan syaraf pusat dibanding dengan senyawa methylone dioxy methamphetamine: maka Majelis Hakim sependapat dengan saksi ahli Drs. H. Mufti Djusnir, Apt., Msi bahwa methylone adalah termasuk
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
- Bahwa Hakim Pemutus Perkara dalam amar Putusan No.387/PID.SUS/2013/PN.M Menimbang, ”Bahwa Terdakwa telah banyak melakukan pengiriman narkotika terakhir 300 butir methylone dengan mempunyai efek yang dihasilkan jauh lebih dasyat dan lebih merusak susunan syaraf pusat dibanding dengan senyawa methylone dioxy methamphetamine.”
- Bahwa apa yang telah menjadi putusan No. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR bisa menjadi YURISPRUDENSI TERMOHON untuk membawa kembali kasus Sdr. RAFFI AHMAD untuk menemukan kejelasan kasus tersebut melalui Pengadilan.
2.11.Bahwa TERMOHON dalam melakukan upaya optimal seharusnya menyertakan dalil terhadap perdebatan boleh tidaknya penafsiran analogi yaitu Hakim dan bukan pada Penuntut Umum, Karena Jika terdapat kekosongan aturan hukum atau aturannya tidak jelas maka untuk mengatasinya diatur dalam Pasal 27 UU No.14 Tahun 1970 menyebutkan: ”Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat”. Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht Vinding).
2.12.Bahwa Terlepas boleh tidaknya hakim pidana menerapkan analogi dalam hukuman pidana. Kiranya relevan pernyataan Jan Rommelink yang menyatakan ”Hoge Raad dalam perkembangannya menerbitkan sejumlah arrest yang sulit dikatakan tidak menggunakan analogi, teruma ketika dihadapkan sejumlah tindakan jahat yang tanpa pendekatan demikian sudah pasti akan lolos dari jaring keadilan”.
2.13.Bahwa dalam konteks Indonesia hakim memiliki kewajiban untuk penemuan hukum berdasarkan pasal 6 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
2.14.Bahwa perintah Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON dalam kasus ini karena alasan tidak cukup bukti dan atau bukan merupakan Tindakan pidana adalah alasan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan Yurisprudensi, sedangkan apakah dalam suatu tindak pidana terdapat dasar-dasar yang meniadakan pidana atau tidak, apakah suatu tindak pidana ituu dilakukan oleh pelakunya berdasarkan suatu unsur schuld atau tidak, apakah seorang tersangka dapat dipandang
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
III. TENTANG JAWABAN TERMOHON
3.1. EKSEPSI
3.1.1. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-X/2012 dalam Amar Putusan Menyatakan Bahwa Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”. Bahwa Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”; Bahwa bila dikaitkan dengan kedudukan hukum dari PEMOHON III yaitu RAYHAN MUNTASYIRFATHAN, PEMOHON IV MUHAMMAD CHAMDANI, PEMOHON V SELMI AFIF, PEMOHON VI SUPRIYADI dalam dalilnya permohonan menyebutkan sebagai warga negara Indonesia yang dalam hal ini peduli dengan tegaknya hukum Indonesia dan bahayanya narkoba karena bisa saja kalau narkoba merajalela nantinya akan menimpa keluarga PEMOHON PEMOHON III, IV, V, dan VI.
Kedudukan PEMOHON III, IV, V, dan VI sebagai warga negara Indonesia, adalah tidak tepat dihubungkan permohonan a quo. PEMOHON III, IV, V, dan VI bukanlah sebagai saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-X/2012.
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim sehingga patut kiranya Hakim menolak keberadaan kedudukan hukum PEMOHON III, IV, V, dan VI dan PEMOHON III, PEMOHON IV, PEMOHON V dan PEMOHON VI tidak mempunyai kedudukan hukum dalam perkara Pra Peradilan Nomor: 10/PID PRA/2023/PN. Jkt.Tim.
3.2. Bahwa penanganan tindak pidana narkotika a quo, TERMOHON melakukan tindakan penyidikan berdasarkan peraturan perundang- undangan dengan administrasi penyidikan sebagai berikut:
3.2.1. Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/05-SIN/I/2013/BNN, tanggal 27 Januari 2013.
3.2.2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/02- SIN/I/2013/BNN, tanggal 27 Januari 2013.
3.2.3. Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/ 03-SIN/I/2013/BNN, Tanggal 27 Januari 2013.
3.2.4. Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) atas nama RAFFI FARID AHMAD ALS RAFI BIN MUNAWAR AHMAD tanggal 27 Januari 2013
3.2.5. Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) atas nama Umar Wirahadikusuma tanggal 27 Januari 2013
3.2.6. Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) atas nama Muhammad Fauzi alias Oji bin Maruloh tanggal 27 Januari 2013
3.2.7. Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) atas nama Wahyu Tri Mantara alias Iman bin RM Pranuju tanggal 27 Januari 2013 3.2.8. Hasil Pemeriksaan Laboratoris Nomor SS39A/I/2013 tanggal 30 Januari 2013 yang menyatakan bahwa urine dan rambut Raffi Ahmad negatif narkotika
3.2.9. Surat Pengembalian Berkas Perkara (P-19) Nomor: B/714/E.4/Euh.1/03/2013 tanggal 8 Maret 2013 atas nama tersangka RAFFI FARID AHMAD alias RAFI bin MUNAWAR AHMAD yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132, Pasal 111 ayat (1) j.o. Pasal 132, Pasal 127 subsidair Pasal 133 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk dilengkapi.
3.2.10. Surat Pengembalian Berkas Perkara (P-19) Nomor: B- 1004/E.4/Euh.1/04/2013 tanggal 5 April 2013 atas nama tersangka RAFFI FARID AHMAD alias RAFI bin MUNAWAR AHMAD yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132, Pasal 111 ayat (1) j.o. Pasal 132, Pasal 127
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
3.2.11. Gelar Perkara di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) pada tanggal 1 Oktober 2013.
3.2.12. Nota Dinas Hasil Gelar Perkara tersangka RAFFI AHMAD di Kejaksaan Agung RI Nomor: B/ND-268/X/2013/Dep. Brantas tanggal 8 Oktober 2013
3.2.13. Surat Pemberitahuan bahwa waktu Penyidikan Tambahan Perkara atas Nama (P-20) Nomor:B-229/E.4/EUH.1/01/2014 tanggal 29 Januari 2014 tersangka RAFFI FARID AHMAD alias RAFI bin MUNAWAR AHMAD yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132, Pasal 111 ayat (1) j.o. Pasal 132, Pasal 127 Subsidair Pasal 133 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk dilengkapi. 3.2.14. Surat Pengiriman Kembali Berkas Perkara Tsk a.n. RAFFI FARID AHMAD Alias RAFI Bin MUNAWAR AHMAD Nomor: B/01/IV/2014/BNN tanggal 7 April 2014.
3.2.15. Surat Pengembalian Berkas Perkara (P-19) Nomor: B- 1132/E.4/Euh.1/04/2014 tanggal 17 April 2014 atas nama tersangka RAFFI FARID AHMAD alias RAFI bin MUNAWAR AHMAD yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132, Pasal 111 ayat (1) j.o. Pasal 132, Pasal 127 subsidair Pasal 133 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk dilengkapi.
3.2.16. Gelar Perkara Raffi Ahmad LKN Nomor: 05-SIN/I/2013/BNN, Tanggal 27 Januari 2013 atas nama RAFFI FARID AHMAD, pada tanggal 12 Juli 2019.
3.2.17. Gelar Perkara Raffi Ahmad LKN Nomor: 05-SIN/I/2013/BNN, Tanggal 27 Januari 2013 atas nama RAFFI FARID AHMAD, pada tanggal 23 Juli 2019.
3.2.18. Notulensi Gelar Perkara Nomor: B/ND- 248/VII/DR/PB.06/2019/BNN tanggal 23 Juli 2019 tentang Saran Penyidik dan Peserta Gelar dalam proses penyidikan perkara LKN Nomor: 05-SIN/I/2013/BNN, Tanggal 27 Januari 2013 atas nama RAFFI FARID AHMAD, dkk.
3.2.19. Surat Ketetapan Nomor: S.TAP /01/VII/2019/BNN Tentang Penghentian Penyidikan Terhadap RAFFI FARID AHMAD Tanggal 24 Juli 2019.
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
3.2.21. Berita Acara Penghentian Penyidikan tanggal 24 Juli 2019. 3.2.22. Lembar Tanda Terima Surat Ketetapan Penyidikan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Berita Acara Penghentian Penyidikan tanggal 25 Juli 2019 yang ditandatangani oleh RAFFI FARID AHMAD.
3.2.23. Berita Acara Tambahan pemeriksaan laboratoris Nomor 17/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 10 April 2013 tentang Hasil pemeriksaan barang bukti ganja
3.2.24. Berita Acara Tambahan pemeriksaan laboratoris nomor 18/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 10 April 2013 menyatakan barang bukti berupa urine atas nama Raffi Farid Ahmad adalah benar mengandung 3,4 METHYLONE DIOXY METHCHATINONE (MDMC) dan rambut atas nama Raffi Farid Ahmad adalah negatif tidak mengandung golongan narkotika sesuai dengan Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3.3. TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN YANG TIDAK SAH
3.3.1. Bahwa Penyidik BNN dalam rangka melakukan penyidikan, sebagaimana diatur pasal 75 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam huruf s menyatakan bahwa menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maka TERMOHON mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian penyidikan. 3.3.2. Bahwa apabila uraian diatas dihubungkan dengan pengertian penyidikan pasal 1 angka 2 KUHAP, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. TERMOHON telah mengumpulkan bukti-bukti guna membuat teras tindak pidana tersebut, dan telah menyampaikan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Penuntut Umum berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (2) mengatur “Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum”.
3.3.3. Bahwa Penghentian Penyidikan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP / 01/VII/2019/BNN Tentang Penghentian Penyidikan Terhadap RAFFI FARID AHMAD Tanggal 24 Juli 2019 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/VII/2019/BNN tanggal 24 Juli 2019, dengan alasan tidak terdapat cukup bukti dan bukan peristiwa tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang mengatur ”Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.
3.3.4. Bahwa alat-alat bukti yang telah dicari dan dikumpulkan oleh TERMOHON tidak mendukung pembuktian dalam perkara atas nama RAFFI FARID AHMAD tersebut, dengan uraian diuraikan sebagai berikut:
- Saksi Umar Wirahadikusuma dalam keterangannya menyatakan:
Bahwa yang bersangkutan adalah orang yang bekerja sebagai Petugas Keamanan (Security) di kediaman Rafii Ahmad
Bahwa yang bersangkutan juga tidak mengetahui tentang ganja dan tidak juga jenis narkotika yang ditemukan di TKP
bahwa Raffi Ahmad tidak merokok dan tidak tahu siapa pemilik rokok Marlboro yang berisi 2 linting ganja - Saksi Muhammad Fauzi alias Oji bin Maruloh dalam keterangannya menyatakan:
Bahwa yang bersangkutan ditangkap karena sedang berada di rumah Raffi Ahmad saat dilakukan penangkapan
Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui minuman yang diminumnya telah dicampur oleh MDMAPutusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim perkara narkotika
- Saksi Wahyu Tri Mantara alias Iman bin RM Pranuju dalam keterangannya menyatakan:
Bahwa yang bersangkutan ditangkap karena sedang berada di rumah Raffi Ahmad saat dilakukan penangkapan
Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui minuman yang diminumnya telah dicampur oleh MDMA
Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui kalau Raffi Ahmad ditangkap oleh petugas BNN karena perkara narkotika
Bahwa pada pokoknya keterangan Para Saksi yang ada tidak mendukung pemenuhan alat bukti sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 KUHAP ayat (1) untuk dapat memproses kasus pidana, TERMOHON belum dapat menemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu kasus. Sehingga bila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan minimal dua alat bukti, maka kasus tersebut dihentikan oleh TERMOHON. - Hasil pemeriksaan laboratoris Nomor SS39A/I/2013 tanggal 30 Januari 2013 menyatakan bahwa urine dan rambut Raffi Ahmad negatif narkotika yang didukung oleh Berita Acara Tambahan pemeriksaan laboratoris Nomor 17/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 10 April 2013 tentang Hasil pemeriksaan barang bukti ganja mengandung THC dan Kristal putih dalam kapsul warna putih mengandung METHYLENE DIOXY METHCATINONE (MDMC) dan tidak terdaftar dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta berita acara tambahan pemeriksaan laboratoris nomor 18/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 10 April 2013 menyatakan barang bukti berupa uriene atas nama Raffi Farid Ahmad adalah benar mengandung METHYLENE DIOXY METHCATINONE (MDMC) dan rambut atas nama Raffi Farid Ahmad adalah negatif tidak mengandung golongan narkotika sesuai dengan Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sejak tanggal 1 April 2014. 3.3.5. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) KUHAP yang mengatur ”Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum”. Serta ayat Pasal 110 (2) KUHAP yang mengatur “Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi”. TERMOHON telah menyerahkan berkas perkara dan Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, menilai berkas dimaksud belum memenuhi alat-alat bukti, dan memberikan petunjuk sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P19) dalam Surat Pengembalian Berkas Perkara (P-19) Nomor: B/714/E.4/Euh.1/03/2013 tanggal 8 Maret 2013 yang memberikan petunjuk pada nomor 2: Berkaitan dengan pembuktian unsur ”Tanpa Hak atau Melawan Hukum” dalam Pasal 111 ayat (1) belum terpenuhi karena sbb:
- Bahwa perbuatan yang disangkakan kepada tersangka adalah menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman karena pada saat penggeledahan diketemukan 2 (dua) linting daun Ganja dengan berat netto sekitar 0,4 gr di dalam bungkus rokok Malboro merah yang ada di atas meja buku-buku di rak koleksi helm, figura foto yang berada di kamar tersangka.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Nomor 380A/I/2013/UPT UJI NARKOTIKA tanggal 30 Januari 2013 barang bukti berupa daun tersebut adalah benar GANJA Mengandung THC (Tetrahydrocannabinol).
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim tidak mengandung Ganja THC (Tetrahydrocannabinol).
- Bahwa perbuatan yang diatur dalam Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 adalah delik kejahatan yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dari diri pelaku, hal tersebut tertuang dalam unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum, dengan demikian pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah Pihak yang secara sengaja yaitu menghendaki atau mengetahui (willen en weten) bahwa ia pelaku telah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika.
- Bahwa dengan ditemukannya barang bukti berupa Ganja disuatu tempat tidak serta merta oran yang memiliki atau menguasai tempat tersebut merupakan orang yang harus dimintakan pertanggungjawaban secara pidana karena harus tetap dibuktikan secara materiil bahwa benar ia selaku orang yang secara aktif untuk menguasai atau memiliki Ganja tersebut.
- Bahwa dalam berkas perkara belum terungkap adanya fakta perbuatan dan alat bukti yang mengungkapkan bahwa tersangka telah secara sengaja yaitu menghendaki atau mengetahui (willen en weten) untuk memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan jenis Ganja yang diketemukan dikamarnya, dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi maupun tersangka bahwa kamar tersebut tidak hanya dipakai oleh tersangka, kamar tersebut bisa dimasuki oleh banyak orang bahkan ketika tersangka tidak berada dikamar, pada saat penggeledahan dirumah tersangka diketahui telah berkumpul belasan orang (16-17 orang).
- Surat Pengembalian Berkas Perkara (P-19) Nomor: B-1004/E.4/Euh.1/04/2013 tanggal 5 April 2013 yang memberikan petunjuk pada nomor:
2.1 Bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, atau menguasai adalah perbuatan aktif sehingga PenyidikPutusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti Ganja tersebut.
2.2 Bahwa dalam berkas perkara para saksi tidak mengungkap tentang keberadaan dan kepemilikan Ganja oleh karena itu agar keterangan para saksi diarahkan untuk mengungkap kepada keberadaan dan kepemilikan Ganja.
- Surat Pengembalian Berkas Perkara (P-19) Nomor: B-1132/E.4/Euh.1/04/2014 tanggal 17 April 2014 yang memberikan petunjuk pada huruf:
- Bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, atau menguasai adalah perbuatan aktif sehingga Penyidik agar mengungkapkan alat bukti bahwa benar tersangka telah secara aktif telah menghendaki untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti Ganja tersebut.
- Bahwa dalam berkas perkara para saksi tidak mengungkap tentang keberadaan dan kepemilikan Ganja oleh karena itu agar keterangan para saksi diarahkan untuk mengungkap kepada keberadaan dan kepemilikan Ganja.
3.3.6. Bahwa TERMOHON sebelum melakukan penghentian penyidikan telah melakukan Gelar Perkara pada tanggal 1 Oktober 2013, tanggal 12 Juli 2019 dan tanggal 23 Juli 2019 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Gelar Perkara, dan menindak lanjuti Hasil Gelar Perkara TERMOHON mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP / 01/VII/2019/BNN Tentang Penghentian Penyidikan Terhadap RAFFI FARID AHMAD Tanggal 24 Juli 2019 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/VII/2019/BNN.
3.3.7. Terkait dengan tidak adanya cukup bukti, maka merujuk pada putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 jo PERMA 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang menyatakan alat bukti yang cukup adalah sekurang- kurangnya Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016 tidak diatur tentang siapa yang seharusnya dibebani
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim lebih mudah apabila kepada TERMOHON dibebankan untuk membuktikan dalil bantahannya, mengingat apabila beban pembuktian dibebankan kepada PEMOHON sudah dapat dipastikan akan memasuki ranah pokok perkara yang bukan menjadi obyek pemeriksaan praperadilan, oleh karenanya itu TERMOHON meminta kepada Hakim untuk mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh TERMOHON.
3.3.8. Terkait dengan Penghentian Penyidikan bahwa peristiwa yang dipersangkakan bukan peristiwa pidana . . K Ketika seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka ada rangkaian tindakan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP yaitu perbuatan penyelidik untuk menentukan ada atau tidaknya perisitwa yang diduga tindak pidana atau bukan tindak pidana. Bahwa dapat TERMOHON sampaikan dalam perkara a quo o adalah Pemakaian Zat yang belum dikategorikan didalam lampiran penggolongan Narkotika sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan . Hal ini dibuktikan dan bersesuaian dengan H pemeriksaan laboratoris Nomor SS39A/I/2013 tanggal 30 Januari 2013 dan Berita Acara Tambahan pemeriksaan laboratoris Nomor 17/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 10 April 2013, serta bersesuaian dengan:
- Petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P19) dalam Surat Pengembalian Berkas Perkara (P-19) Nomor: B/714/E.4/Euh.1/03/2013 tanggal 8 Maret 2013 yang memberikan petunjuk pada nomor:
1.1 Agar Pemeriksaan Laboratoris dalam kesimpulannya menyebutkan secara jelas tentang No. Urut dan Penggolongan Narkotika sebagaimana terlampir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009; dan
1.2 Bahwa apabila METHYLENE DIOXY METHCATINONE (MDMC) tidak termasuk dalam penggolongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 maka memperhatikan azas Legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP (Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan PidanaPutusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim tentang Narkotika, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.
Maka zat atau obat tersebut tidak termasuk ke dalam Narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009 sehingga terhadap pengguna atau pemiliknya tidak dapat dikenakan UU No. 35 taun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu agar dicarikan dasar atau peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan penggunaan atau pemilikan terhadap obat atau zat yang mengandung 3,4 Methylone Dioxy Methcatinone (MDMC).
- Surat Pengembalian Berkas Perkara (P-19) Nomor: B-1004/E.4/Euh.1/04/2013 tanggal 5 April 2013 yang memberikan petunjuk pada nomor:
1.1 Agar Pemeriksaan Laboratoris dalam kesimpulannya menyebutkan secara jelas tentang No. Urut dan Penggolongan Narkotika sebagaimana terlampir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009; dan
1.2 Bahwa apabila 3,4 Methylone Dioxy Methamphetamine tidak termasuk dalam penggolongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 maka memperhatikan azas Legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP (Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pidana yang telah ada) dan mengacu pula pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunanPutusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.
Maka zat atau obat tersebut tidak termasuk ke dalam Narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009 sehingga terhadap pengguna atau pemiliknya tidak dapat dikenakan UU No. 35 taun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu agar dicarikan dasar atau peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan penggunaan atau pemilikan terhadap obat atau zat yang mengandung 3,4 Methylone Dioxy Methcatinone (MDMC).
- Surat Pengembalian Berkas Perkara (P-19) Nomor: B-1132/E.4/Euh.1/04/2014 tanggal 17 April 2014 yang memberikan petunjuk pada nomor:
1.1 Agar Pemeriksaan Laboratoris dalam kesimpulannya menyebutkan secara jelas tentang No. Urut dan Penggolongan Narkotika sebagaimana terlampir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009; dan
1.2 Bahwa apabila 3,4 Methylone Dioxy Methamphetamine tidak termasuk dalam penggolongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 maka memperhatikan azas Legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP (Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pidana yang telah ada) dan mengacu pula pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini. Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim terhadap pengguna atau pemiliknya tidak dapat dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu agar dicarikan dasar atau peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan penggunaan atau pemilikan terhadap obat atau zat yang mengandung 3,4 Methylone Dioxy Methcatinone (MDMC).
- Bahwa merujuk pada petunjuk Jaksa Penuntut Umum pada huruf a, b, dan c di atas, yang tidak dapat dipenuhi oleh Penyidik (TERMOHON) dan hasil Gelar perkara, oleh karena itu TERMOHON melakukan penghentian penyidikan sebagai bentuk kepastian hukum dan profesionalitas TERMOHON dalam melakukan penyidikan.
3.3.9. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka Tindakan yang dilakukan oleh TERMOHON tentang Penghentian Penyidikan adalah SAH dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
3.4. TENTANG PUTUSAN NO. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR SEBAGAI YURISPRUDENSI TERMOHON
3.4.1. PARA PEMOHON mendalilkan putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR sebagai YURISPRUDENSI TERMOHON untuk membawa kembali kasus Sdr. RAFFI AHMAD untuk menemukan kejelasan kasus tersebut melalui Pengadilan.
3.4.2. PARA PEMOHON tidak utuh dalam memahami putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR, dengan mempersamakan Methylone dengan 3,4 Methylone Dioxy Methchatinone (MDMC), adalah hal yang tidak tepat dan tidak berdasar baik secara kelilmuan maupun hukum. Hukum itu harus tertulis (lex scripta), hukum harus jelas/tidak ambigu (lex certa), tidak boleh ditafsirkan secara analogi (lex stricta) dan tidak boleh diberlakukan surut (lex praevia).
3.4.3. Bahwa dalam perkara putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR, amar putusan memutuskan barang bukti dalam perkara a quo tidak hanya methylone namun juga narkotika jenis sabu/methamfetamine dengan
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
Mataram No. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR dengan barang bukti dalam perkara a quo adalah tidak tepat dan patut untuk ditolak.
IV. PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal yang telah TERMOHON uraian di atas, mohon berkenan kepada Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan amar putusan sebagai berikut:
- Menolak permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh TERMOHON adalah SAH;
- Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada PARA PEMOHON.
Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, TERMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aquo et bono)
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pemohon dalam persidangan tidak mengajukan Replik meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu dan oleh karena tidak diajukan Replik maka pihak Termohon otomatis tidak mengajukan Dupliknya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Para Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
- Bukti P-1 : Foto copy Putusan Nomor 101/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel;
- Bukti P-2 : Foto copy Putusan Nomor 66/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel;
- Bukti P-3 : Foto copy nomor perkara 1/Pid.Pra/2013/PN. Jkt.Tim;
- Bukti P-4 : Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Mataram No: 387/PID.SUS/2013/PN.MTR Tanggal 19 Desember 2013 Atas Nama Terdakwa I WAYAN PURWA alias PURWA;
- Bukti P-5 : Foto copy berita media dengan link: https://news.republika.co.id/berita/mlx7wu/berkas- perkara-raffi-dikembalikan-kejaksaan
Menimbang, bahwa bukti surat berupa foto copy surat yang telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti P-3, P-4, dan P-5 merupakan foto copy dari print out, bukti-bukti tersebut telah dibubuhi meterai yang cukup serta surat-surat bukti tersebut kemudian aslinya dikembalikan kepada Para Pemohon selanjutnya semua surat bukti yang diajukan tersebut terlampir/dimasukkan dalam berkas perkara ini; Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
- Bukti T-1 : Foto copy Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/05- SIN/I/2013/BNN, tanggal 27 Januari 2013;
- Bukti T-2 : Foto copy Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/02-SIN/I/2013/BNN, tanggal 27 Januari 2013;
- Bukti T-3 : Foto copy Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/ 03-SIN/I/2013/BNN, Tanggal 27 Januari 2013;
- Bukti T-4 : Foto copy Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) atas nama RAFFI FARID AHMAD ALS RAFI BIN MUNAWAR AHMAD tanggal 27 Januari 2013;
- Bukti T-5 : Foto copy Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) atas nama Umar Wirahadikusuma tanggal 27 Januari 2013;
- Bukti T-6 : Foto copy Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) atas nama Muhammad Fauzi alias Oji bin Maruloh tanggal 27 Januari 2013;
- Bukti T-7 : Foto copy Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) atas nama Wahyu Tri Mantara alias Iman bin RM Pranuju tanggal 27 Januari 2013;
- Bukti T-8 : Foto copy Hasil Pemeriksaan Laboratoris Nomor SS39A/I/2013 tanggal 30 Januari 2013 yang menyatakan bahwa urine Raffi Ahmad positif mengandung 3.4-Methylene Dioxy Methcathinone (belum masuk golongan narkotika saat itu) dan rambut Raffi Ahmad tidak mengandung golongan narkotika;
- Bukti T-9 : Foto copy Surat Pengembalian Berkas Perkara (P-19) Nomor: B/714/E.4/Euh.1/03/2013 tanggal 8 Maret 2013 atas nama tersangka RAFFI FARID AHMAD alias RAFI bin MUNAWAR AHMAD yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132, Pasal 111 ayat (1) j.o. Pasal 132, Pasal 127 subsidair Pasal 133 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk dilengkapi;
- Bukti T-10 : Foto copy Surat Pengembalian Berkas Perkara (P-19) Nomor: B-1004/E.4/Euh.1/04/2013 tanggal 5 April 2013 atas nama tersangka RAFFI FARID AHMAD alias RAFI
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
Pasal 132, Pasal 127 subsidair Pasal 133 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk dilengkapi;
- Bukti T-11 : Foto copy Gelar Perkara di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) pada tanggal 1 Oktober 2013;
- Bukti T-12 : Foto copy Nota Dinas Hasil Gelar Perkara tersangka RAFFI AHMAD di Kejaksaan Agung RI Nomor: B/ND- 268/X/2013/Dep. Brantas tanggal 8 Oktober 2013;
- Bukti T-13 : Foto copy Surat Pemberitahuan bahwa waktu Penyidikan Tambahan Perkara atas Nama (P-20) Nomor:B-229/E.4/EUH.1/01/2014 tanggal 29 Januari 2014 tersangka RAFFI FARID AHMAD alias RAFI bin MUNAWAR AHMAD yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132, Pasal 111 ayat (1) j.o. Pasal 132, Pasal 127 Subsidair Pasal 133 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk dilengkapi;
- Bukti T-14 : Foto copy Surat Pengiriman Kembali Berkas Perkara Tsk a.n. RAFFI FARID AHMAD Alias RAFI Bin MUNAWAR AHMAD Nomor: B/01/IV/2014/BNN tanggal 7 April 2014;
- Bukti T-15 : Foto copy Surat Pengembalian Berkas Perkara (P-19) Nomor: B-1132/E.4/Euh.1/04/2014 tanggal 17 April 2014 atas nama tersangka RAFFI FARID AHMAD alias RAFI bin MUNAWAR AHMAD yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132, Pasal 111 ayat (1) j.o. Pasal 132, Pasal 127 subsidair Pasal 133 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk dilengkapi;
- Bukti T-16 : Foto copy Gelar Perkara Raffi Ahmad LKN Nomor: 05- SIN/I/2013/BNN, Tanggal 27 Januari 2013 atas nama RAFFI FARID AHMAD, pada tanggal 12 Juli 2019;
- Bukti T-17 : Foto copy Gelar Perkara Raffi Ahmad LKN Nomor: 05- SIN/I/2013/BNN, Tanggal 27 Januari 2013 atas nama RAFFI FARID AHMAD, pada tanggal 23 Juli 2019;
- Bukti T-18 : Foto copy Notulensi Gelar Perkara Nomor: B/ND- 248/VII/DR/PB.06/2019/BNN tanggal 23 Juli 2019
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
SIN/I/2013/BNN, Tanggal 27 Januari 2013 atas nama RAFFI FARID AHMAD, dkk;
- Bukti T-19 : Foto copy Surat Ketetapan Nomor: S.TAP / 01/VII/2019/BNN Tentang Penghentian Penyidikan Terhadap RAFFI FARID AHMAD Tanggal 24 Juli 2019;
- Bukti T-20 : Foto copy Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/VII/2019/BNN tanggal 24 Juli 2019;
- Bukti T-21 : Foto copy Lembar Tanda Terima Surat Ketetapan Penyidikan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Berita Acara Penghentian Penyidikan tanggal 25 Juli 2019 yang ditandatangani oleh kuasa hukum Raffi Ahmad;
- Bukti T-22 : Foto copy Berita Acara Tambahan pemeriksaan laboratoris Nomor 17/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 10 April 2013 tentang Hasil pemeriksaan bahan/daun yang terbukti adalah ganja (narkotika golongan I) karena mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan kristal warna putih di dalam kapsul warna putih terbukti adalah mengandung 3,4 Methylone Dioxy Methchatinone (MDMC) yang tidak terdaftar dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai narkotika;
- Bukti T-23 : Foto copy Berita Acara Tambahan pemeriksaan laboratoris nomor 18/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 10 April 2013 menyatakan barang bukti berupa urine atas nama Raffi Farid Ahmad adalah benar mengandung 3,4 Methylone Dioxy Methchatinone (Mdmc) dan rambut atas nama Raffi Farid Ahmad adalah negatif tidak mengandung golongan narkotika sesuai dengan Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bukti T-24 : Foto copy Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
Menimbang, bahwa bukti surat berupa foto copy surat yang telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti T-1, T-2, T-3, T-5, T-7, T-8, T-10, T-11, T-12, T-16, T-18, T-19 merupakan foto copy dari foto copy dan bukti T-24 merupakan foto copy dari print out, bukti-bukti tersebut telah dibubuhi meterai
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim terlampir/dimasukkan dalam berkas perkara ini;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa dipersidangan pihak Termohon menyatakan tidak menghadirkan saksi-saksi meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; Menimbang, bahwa Para Pihak masing-masing telah mengajukan kesimpulannya pada tanggal 27 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Para Pemohon kemudian Termohon mengajukan Jawaban berupa Eksepsi dan dan Jawaban pokok perkara karena itu Hakim Praperadilan terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi tersebut;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa eksepsi yang dikemukakan oleh Termohon pada pokoknya menyatakan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI tidak mempunyai kedudukan hukum dalam perkara Praperadilan Nomor: 10/PID PRA/2023/PN Jkt.Tim;
Menimbang, bahwa berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-X/2012 dalam Amar Putusan Menyatakan Bahwa Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”. Bahwa Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
Menimbang, bahwa Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI sebagai warga negara Indonesia yang dalam hal ini peduli dengan penegakan hukum di Indonesia serta bahaya narkotika, kemudian menurut
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
Menimbang, bahwa walaupun KUHAP tidak memberikan interpretasi yang jelas mengenai siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, namun menurut Hakim Praperadilan yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan bukan hanya saksi korban tindak pidana atau pelapor saja atau masyarakat yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama, yaitu untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) seperti lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat lainnya, akan tetapi siapapun warga negara indonesia yang pada pokoknya bertujuan untuk menegakkan hukum pidana dan melindungi kepentingan umum haruslah diberikan kesempatan yang sama, termasuk Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI. Dan hal yang demikian tidaklah bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 80 KUHAP, sehingga oleh karenanya Hakim Praperadilan berpendapat eksepsi Termohon tersebut tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon adalah Tidak Sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Terhadap Raffi Ahmad Perkara Penggunaan Narkoba Jenis Methylene Dioxy Methamphetamina (MDMA);
Menimbang, bahwa pihak Para Pemohon dalam permohonan Praperadilan telah mendalilkan pada pokoknya bahwa Perintah Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum; Menimbang, bahwa pihak Termohon dalam jawabannya pada pokoknya telah menolak dalil permohonan tersebut, oleh karena semua tindakan Termohon sudah dilakukan sesuai dengan aturan dan hukum acara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Para Pemohon telah mengajukan bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-5;
Menimbang, bahwa Termohon dalam menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat bertanda T-1 sampai dengan T-24;
Menimbang, bahwa terhadap dalil permohonan dan sangkalan atas permohon Praperadilan serta bukti para pihak akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa upaya hukum Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP terhadap seseorang atau warga Negara yang sedang menjalani proses peradilan pidana pada tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan, sebagai upaya control terhadap tindakan Penyidik maupun Penuntut Umum apakah dalam rangka
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
Menimbang, bahwa upaya control yang diberikan oleh KUHAP tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 huruf a yang antara lain menentukan bahwa Praperadilan dapat dimohonkan terhadap Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi. Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, maka setelah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, maka objek Praperadilan menjadi bertambah dan juga meliputi penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
Menimbang, bahwa Hakim dalam menyidangkan, memeriksa dan memutus perkara Praperadilan, tidak saja terikat dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan tetapi juga termasuk aturan-aturan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung baik itu berbentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) maupun berbentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang harus dipatuhi dan mengikat bagi Hakim yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok permohonan berkaitan dengan tindakan Termohon yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara, maka kewajiban bagi Termohon untuk membuktikannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Penghentian Penyidikan dalam perkara atas nama Tersangka Raffi Ahmad tersebut, telah memenuhi prosedur dan tata cara yang ditetapkan;
Menimbang bahwa Hakim Praperadilan tidak akan mempertimbangkan secara keseluruhan bukti bukti yang diajukan oleh Para Pemohon dan Termohon, Hakim Praperadilan hanya akan mempertimbangkan bukti bukti yang dianggap relevan dengan perkara Praperadilan in casu;
Menimbang, bahwa dalam permohonan Praperadilan Para Pemohon, setelah Hakim mempelajari materi permohonan tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP: (a) sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. (b) sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan atau penuntutan. (c) permintaan ganti rugi atau rehabilitasi, maka Hakim menemukan bahwa materi permohonan Praperadilan tersebut sudah benar dan sesuai, sehingga Hakim dapat memeriksa lebih lanjut permohonan tersebut, apakah sudah benar menurut hukum Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia; Menimbang, bahwa Hakim akan memeriksa terlebih dahulu apakah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut sudah sesuai
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
Menimbang, sebagaimana Pasal 75 Undang-Undang Narkotika, dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang:
- melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;
- menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
- memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- memeriksa surat dan/atau dokumen lain tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- melakukan interdiksi terhadap peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di seluruh wilayah juridiksi nasional;
- melakukan penyadapan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika setelah terdapat bukti awal yang cukup;
- melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan;
- memusnahkan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya;
- mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
- melakukan pemindaian terhadap orang, barang, binatang, dan tanaman;
- membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- melakukan penyegelan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita;
- melakukan uji laboratorium terhadap sampel dan barang bukti Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
Prekursor Narkotika; dan
- menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Narkotika, Penyidik BNN juga berwenang:
- mengajukan langsung berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, termasuk harta kekayaan yang disita kepada jaksa penuntut umum;
- memerintahkan kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga dari hasil penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika milik tersangka atau pihak lain yang terkait;
- untuk mendapat keterangan dari pihak bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka yang sedang diperiksa;
- untuk mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- meminta secara langsung kepada instansi yang berwenang untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
- meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka kepada instansi terkait;
- menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau mencabut sementara izin, lisensi, serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sedang diperiksa; dan
- meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti surat yang diajukan dipersidangan dari Para Pemohon dan Termohon yang dimulai dengan Bukti T-1 yaitu Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/05-SIN/I/2013/BNN, tanggal 27 Januari 2013, yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Lebak Bulus Jakarta Selatan diduga adanya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang diduga dilakukan oleh RAFFI FARID AHMAD, DKK dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas botol obat merk Fituno berisikan 14 butir kapsul warna putih dengan berat netto ± 7,4 gram dan 2
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
Menimbang, bahwa selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/02-SIN/I/2013/BNN, tanggal 27 Januari 2013, dalam rangka dimulainya penyidikan atas nama RAFFI FARID AHMAD sebagai satu kesatuan tersangka lainnya yang disangkakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132, Pasal 112 (2) jo Pasal 132, Pasal 127, Pasal 133, Pasal 131 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP (Vide Bukti T-2);
Menimbang, bahwa kemudian Termohon menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/ 03-SIN/I/2013/BNN, Tanggal 27 Januari 2013 atas nama RAFFI FARID AHMAD, DKK yang dikirimkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia U.P Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Vide Bukti T-3);
Menimbang, bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna memberikan keterangan dalam perkara tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/05- SIN/I/2013/BNN, tanggal 27 Januari 2013 atas nama RAFFI FARID AHMAD, DKK (Vide Bukti T-4 s/d T-7)
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Nomor SS39A/I/2013 tanggal 30 Januari 2013 yang menyatakan bahwa urine dan rambut RAFFI AHMAD negatif narkotika (Vide Bukti T-8);
Menimbang, bahwa Termohon telah menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum akan tetapi berkas perkara tersebut dikembalikan oleh Penuntut Umum dengan Surat Pengembalian Berkas Perkara (P-19) Nomor: B/714/E.4/Euh.1/03/2013 tanggal 8 Maret 2013 atas nama tersangka RAFFI FARID AHMAD alias RAFI bin MUNAWAR AHMAD yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132, Pasal 111 ayat (1) j.o. Pasal 132, Pasal 127 subsidair Pasal 133 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disertai dengan petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi oleh Termohon (Vide Bukti T-9);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum kembali mengembalikan berkas perkara yang telah dilimpahkan Termohon dengan Surat Pengembalian Berkas Perkara (P-19) Nomor: B-1004/E.4/Euh.1/04/2013 tanggal 5 April 2013 atas nama tersangka RAFFI FARID AHMAD alias RAFI bin MUNAWAR AHMAD yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132, Pasal 111 ayat (1) j.o. Pasal 132, Pasal 127 subsidair Pasal 133 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disertai dengan petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi oleh Termohon (Vide Bukti T-10);
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim pada tanggal 01 Oktober 2013 dalam rangka melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Penuntut Umum (Vide Bukti T-11);
Menimbang, bahwa Termohon kembali mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum dengan Surat Pengiriman Kembali Berkas Perkara a.n. RAFFI FARID AHMAD Alias RAFI Bin MUNAWAR AHMAD Nomor: B/01/IV/2014/BNN tanggal 7 April 2014 (Vide Bukti T-14) dan oleh Penuntut Umum dikembalikan lagi dengan Surat Pengembalian Berkas Perkara (P-19) Nomor: B-1132/E.4/Euh.1/04/2014 tanggal 17 April 2014 atas nama tersangka RAFFI FARID AHMAD alias RAFI bin MUNAWAR AHMAD yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132, Pasal 111 ayat (1) j.o. Pasal 132, Pasal 127 subsidair Pasal 133 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disertai dengan petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi oleh Termohon (Vide Bukti T-15);
Menimbang, bahwa selanjutnya Termohon kembali melakukan Gelar Perkara Raffi Ahmad LKN Nomor: 05-SIN/I/2013/BNN, Tanggal 27 Januari 2013 atas nama RAFFI FARID AHMAD, pada tanggal 12 Juli 2019 dan 23 Juli 2019 (Vide Bukti T-16 dan T-17);
Menimbang, bahwa menindak lanjuti Hasil Gelar Perkara Termohon mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP /01/VII/2019/BNN Tentang Penghentian Penyidikan Terhadap RAFFI FARID AHMAD Tanggal 24 Juli 2019 (Vide Bukti T-19) dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/VII/2019/BNN tanggal 24 Juli 2019 dikarenakan tidak terdapat cukup bukti dan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana (Vide T-20); Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan di atas, Hakim Praperadilan berpendapat berkeyakinan bahwa ketika pada akhirnya Termohon menyatakan bahwa Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/05-SIN/I/2013/BNN, tanggal 27 Januari 2013 dinyatakan tidak cukup bukti dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara in casu adalah sudah benar dan sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Tambahan Pemeriksaan Laboratoris Nomor 17/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 10 April 2013 tentang Hasil pemeriksaan barang bukti ganja mengandung THC dan Kristal putih dalam kapsul warna putih mengandung METHYLENE DIOXY METHCATINONE (MDMC) dan tidak terdaftar dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Vide Bukti T-22);
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Tambahan Pemeriksaan Laboratoris Nomor 18/IV/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 10 April 2013 menyatakan barang bukti berupa urine atas nama Raffi Farid Ahmad adalah
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim golongan narkotika sesuai dengan Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Vide Bukti T-23);
Menimbang, bahwa METHYLENE DIOXY METHCATINONE (MDMC) masuk ke dalam Narkotika Golongan I setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika sejak tanggal 1 April 2014 (Vide Bukti T-
- ;
Menimbang, bahwa terkait dengan kepemilikan barang bukti ganja, dalam berkas perkara Penyidik tidak dapat membuktikan adanya fakta perbuatan dan alat bukti yang mengungkapkan bahwa tersangka RAFFI FARID AHMAD telah secara sengaja yaitu menghendaki atau mengetahui (willen en weten) untuk memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan jenis Ganja yang diketemukan dikamar tersangka RAFFI FARID AHMAD, dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi maupun tersangka RAFFI FARID AHMAD bahwa kamar tersebut tidak hanya dipakai oleh tersangka RAFFI FARID AHMAD, kamar tersebut bisa dimasuki oleh banyak orang bahkan ketika tersangka RAFFI FARID AHMAD tidak berada dikamar, pada saat penggeledahan dirumah tersangka RAFFI FARID AHMAD diketahui telah berkumpul belasan orang;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR dapat dijadikan Yurisprudensi, Hakim Praperadilan menilai barang bukti dalam perkara tersebut yaitu berupa Methylone, sementara dalam perkara RAFFI FARID AHMAD barang bukti berupa 3,4 Methylone Dioxy Methchatinone (MDMC) sehingga terdapat perbedaan barang bukti, dan untuk Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR barang bukti tidak hanya berupa methylone namun juga narkotika jenis sabu/methamfetamine dengan demikian dalil Para Pemohon yang mempersamakan barang bukti dalam perkara putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 387/PID.SUS/2013/PN.MTR dengan barang bukti dalam perkara a quo adalah keliru, tidak tepat dan patut untuk ditolak;
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 75 huruf s Undang-Undang Narkotika dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka Hakim berpendapat bahwa
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim yang ditetapkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Ketetapan Nomor: S.TAP / 01/VII/2019/BNN Tentang Penghentian Penyidikan tanggal 24 Juli 2019 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/VII/2019/BNN tanggal 24 Juli 2019 an. RAFFI FARID AHMAD yang telah dikeluarkan oleh Termohon telah sah secara hukum, maka permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon ditolak, namun oleh karena permohonan Praperadilan menurut Hakim adalah demi kepentingan umum, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Para Pemohon yang besarnya ditetapkan sebesar nihil;
Memperhatikan, Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi dari Termohon;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan menolak Permohonan Praperadilan Para Pemohon;
- Menyatakan Penghentian Penyidikan dalam perkara pidana atas nama RAFFI FARID AHMAD sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.TAP / 01/VII/2019/BNN Tentang Penghentian Penyidikan tanggal 24 Juli 2019 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/VII/2019/BNN tanggal 24 Juli 2019 an. RAFFI FARID AHMAD, adalah sah;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sebesar NIHIL.
Demikian diputuskan pada hari SELASA, tanggal 31 Oktober 2023, oleh kami: RIYONO, SH., MH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur selaku hakim tunggal, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut di atas oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh HERMINA MASTARIDA S., SH., MH., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Para Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti Hakim
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim
HERMINA MASTARIDA S., SH., MH. RIYONO, SH., MH.
Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Tim