685/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 685/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DONAL DWI SISWANTO, S.H. Terdakwa: ABDULLAH ALFARIZI WASAHUA alias FARID bin M. NASIR WASAHUA
MENGADILI Menyatakan Terdakwa ABDULLAH ALFARIZI WASAHUA ALS FARID bin M. NASIR WASAHUA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk atau Senjata Penikam” sebagaimana dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDULLAH ALFARIZI WASAHUA ALS FARID bin M. NASIR WASAHUA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah Clurit. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 685/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Abdullah Alfarizi Wasahua Alias Farid Bin M. Nasir Wasahua;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 05 Mei 2002;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Padat Karya Rt. 06/01 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit Jakarta Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum/tidak Bekerja;
Terdakwa Abdullah Alfarizi Wasahua Alias Farid Bin M. Nasir Wasahua ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 19 Juli 2023 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 08 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 16 September 2023;
- Penuntut sejak tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2023;
- Hakim PN sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2023;
- Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Desember 2023;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapinya sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 685/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim, tanggal 25 September 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 685/Pid.B/2023/PN JKT.TIM tanggal 25 September 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH ALFARIZI WASAHUA ALS FARID bin M. NASIR WASAHUA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesai sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-, of stootwapen)” melanggar Pasal 2 ayat (1) UNDANG- UNDANG DARURAT RI NO. 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL.1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NO.8 TAHUN 1948.”, sebagaimana Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa.
- Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah Clurit
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bilah Clurit
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan adalah tulang punggung keluarganya dan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ABDULLAH ALFARIZI WASAHUA ALS FARID bin M. NASIR WASAHUA pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2023 bertempat di Jl. Swakarsa IV B Rt. 04 Rw. 02 Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit Jakarta Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang untuk mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau memcoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-,of stootwapen), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wib saksi WAHYU FAZERI bersama dengan saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan teman-teman yang lainnya yang tergabung dalam pengurus The Jack Mania Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur dan pada saat itu sedang rapat mambahas Anniversary The Jack Mania Pondok Kelapa yang ke-6 (enam) di Jl. Swakarsa IV B Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur. Kemudian sekitar pukul 22.15 wib, tiba-tiba datang Terdakwa yang tidak dikenal mencari adik perempuannya, selanjutnya Terdakwa sambil menunjuk-nunjuk ke arah para saksi dan Terdakwa mengatakan dengan kata-kata kasar “ WOI BANGSAT, ADIK GW LO KEMANAIN”, lalu saksi SEPTIAN DWI CAHYO langsung berdiri dan mengatakan kepada Terdakwa “ GW GAK KENAL YA SAMA ADIK LO SIAPA, GAK USAH BANGSAT-BANGSATIN GW LOH, KENAL JUGA KAGA”, kemudian saksi ANDRY melerai dan mengusir Terdakwa agar tidak terjadi keributan, lalu Terdakwa mengancam dan berkata “ TUNGGU GW PANGGIL ROMBONGAN GW”, kemudian Terdakwa pergi dan berselang lama sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa kembali datang bersama dengan teman-teman Terdakwa salah satunya bernama JAWER (DPO) dan 5 (lima) orang lainnya temannya sdr. JAWER (DPO) berjumlah 6 (enam) orang dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, selanjutnya Terdakwa sambil membawa senjata tajam jenis clurit mendatangi para saksi dan menunjuk-nunjuk para saksi dengan menggunakan clurit yang Terdakwa bawa sambil berkata “ MATI LO ANJING, MAJU LO SINI “, mengetahui hal tersebut saksi WAHYU FAREZI bersama saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan teman-teman yang lainnya mencoba kabur melarikan diri, dan saat itu Terdakwa melihat saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan Terdakwa berusaha mengejar saksi SEPTIAN DWI CAHYO, lalu warga sekitar melihat kejadian tersebut dan warga keluar menyerang balik Terdakwa dan teman-temannya sehingga terjadi bentrokan, kemudian saksi WAHYU FAREZI melihat Terdakwa memberikan clurit yang Terdakwa pegang kepada temannya dan saat itu Terdakwa mengambil bambu untuk menghalau kejaran warga, selanjutnya saksi WAHYU FAREZI melihat teman dari Terdakwa melemparkan clurit tersebut ke arah saksi WAHYU FAREZI dan saat itu clurit tersebut saksi WAHYU FAREZI amankan dan Terdakwa berserta teman-temanya berusaha kabur melarikan diri dan saat itu saksi SEPTIAN DWI CAHYO mencoba menangkap Terdakwa. Selanjutnya saksi SEPTIAN DWI CAHYO berhasil menangkap Terdakwa di dekat SDN 09 Pondok Kelapa dengan cara menubruk badan Terdakwa dan saat itu posisi badan saksi SEPTIAN berada diatas Terdakwa, kemudian salah satu teman dari sdr. JAWER (DPO) datang dan langsung menyiramkan ke saksi SEPTIAN yang diduga menggunakan air keras ke arah wajah dan punggung. Kemudian teman dari sdr. JAWER (DPO) yang menyiram dengan menggunakan air keras tersebut kabur melarikan diri, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan kemudian Polisi datang mengamankan dan mambawa Terdakwa ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur, sedangkan saksi SEPTIAN DWI CAHYO langsung dibawa ke RS. CIPTO MANGUNKUSUMO.
- Bahwa terdakwa memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Celurit tidak ada ijin dari pihak berwenang dan Tidak a da hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa tidak memp unyai pekerjaan.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG DARURAT RI NO. 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL.1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG RI DAHULU NO. 8 TAHUN 1948. --
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ABDULLAH ALFARIZI WASAHUA ALS FARID bin M. NASIR WASAHUA bersama-sama dengan teman dari sdr. JAWER (DPO) pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidakn ya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2023 bertempat di Jl. Swakarsa IV B Rt. 04 Rw. 02 Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit Jakarta Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang untuk mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wib saksi WAHYU FAZERI bersama dengan saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan teman-teman yang lainnya yang tergabung dalam pengurus The Jack Mania Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur dan pada saat itu sedang rapat mambahas Anniversary The Jack Mania Pondok Kelapa yang ke-6 (enam) di Jl. Swakarsa IV B Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur. Kemudian sekitar pukul 22.15 wib, tiba-tiba datang Terdakwa yang tidak dikenal mencari adik perempuannya, selanjutnya Terdakwa sambil menunjuk-nunjuk ke arah para saksi dan Terdakwa mengatakan dengan kata-kata kasar “ WOI BANGSAT, ADIK GW LO KEMANAIN”, lalu saksi SEPTIAN DWI CAHYO langsung berdiri dan mengatakan kepada Terdakwa “ GW GAK KENAL YA SAMA ADIK LO SIAPA, GAK USAH BANGSAT-BANGSATIN GW LOH, KENAL JUGA KAGA”, kemudian saksi ANDRY melerai dan mengusir Terdakwa agar tidak terjadi keributan, lalu Terdakwa mengancam dan berkata “ TUNGGU GW PANGGIL ROMBONGAN GW”, kemudian Terdakwa pergi dan berselang lama sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa kembali datang bersama dengan teman-teman Terdakwa salah satunya bernama JAWER (DPO) dan 5 (lima) orang lainnya temannya sdr. JAWER (DPO) berjumlah 6 (enam) orang dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, selanjutnya Terdakwa sambil membawa senjata tajam jenis clurit mendatangi para saksi dan menunjuk-nunjuk para saksi dengan menggunakan clurit yang Terdakwa bawa sambil berkata “ MATI LO ANJING, MAJU LO SINI “, mengetahui hal tersebut saksi WAHYU FAREZI bersama saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan teman-teman yang lainnya mencoba kabur melarikan diri, dan saat itu Terdakwa melihat saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan Terdakwa berusaha mengejar saksi SEPTIAN DWI CAHYO, lalu warga sekitar melihat kejadian tersebut dan warga keluar menyerang balik Terdakwa dan teman-temannya sehingga terjadi bentrokan, kemudian saksi WAHYU FAREZI melihat Terdakwa memberikan clurit yang Terdakwa pegang kepada temannya dan saat itu Terdakwa mengambil bambu untuk menghalau kejaran warga, selanjutnya saksi WAHYU FAREZI melihat teman dari Terdakwa melemparkan clurit tersebut ke arah saksi WAHYU FAREZI dan saat itu clurit tersebut saksi WAHYU FAREZI amankan dan Terdakwa berserta teman-temanya berusaha kabur melarikan diri dan saat itu saksi SEPTIAN DWI CAHYO mencoba menangkap Terdakwa. Selanjutnya saksi SEPTIAN DWI CAHYO berhasil menangkap Terdakwa di dekat SDN 09 Pondok Kelapa dengan cara menubruk badan Terdakwa dan saat itu posisi badan saksi SEPTIAN berada diatas Terdakwa, kemudian salah satu teman dari sdr. JAWER (DPO) datang dan langsung menyiramkan ke saksi SEPTIAN yang diduga menggunakan air keras ke arah wajah dan punggung. Kemudian teman dari sdr. JAWER (DPO) yang menyiram dengan menggunakan air keras tersebut kabur melarikan diri, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan kemudian Polisi datang mengamankan dan mambawa Terdakwa ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur, sedangkan saksi SEPTIAN DWI CAHYO langsung dibawa ke RS. CIPTO MANGUNKUSUMO.
Daftar Saksi
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 336 ayat (1) KUHP Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. WAHYU FAZERI
- Saksi WAHYU FAZERI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar terjadinya tindak pidana membawa senjata sajam atau mengancam dengan senjata tajam terjadi pada pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 wib bertempat di Jl. Swakarsa IV B Rt. 04 Rw. 02 Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit Jakarta Timur.
- Bahwa benar senjata tajam yang berhasil diamankan yaitu berupa Sebilah Celurit.
- Bahwa benar pada saat itu Terdakwa membawa senjata tajam jenis
- Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wib saksi WAHYU FAZERI bersama dengan saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan teman-teman yang lainnya yang tergabung dalam pengurus The Jack Mania Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur dan pada saat itu sedang rapat mambahas Anniversary The Jack Mania Pondok Kelapa yang ke-6 (enam) di Jl. Swakarsa IV B Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur. Kemudian sekitar pukul 22.15 wib, tiba-tiba datang Terdakwa yang tidak dikenal mencari adik perempuannya, selanjutnya Terdakwa sambil menunjuk-nunjuk ke arah para saksi dan Terdakwa mengatakan dengan kata-kata kasar “ WOI BANGSAT, ADIK GW LO KEMANAIN”, lalu saksi SEPTIAN DWI CAHYO langsung berdiri dan mengatakan kepada Terdakwa “ GW GAK KENAL YA SAMA ADIK LO SIAPA, GAK USAH BANGSAT-BANGSATIN GW LOH, KENAL JUGA KAGA”, kemudian saksi ANDRY melerai dan mengusir Terdakwa agar tidak terjadi keributan, lalu Terdakwa mengancam dan berkata “ TUNGGU GW PANGGIL ROMBONGAN GW”, kemudian Terdakwa pergi dan berselang lama sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa kembali datang bersama dengan teman- teman Terdakwa salah satunya bernama JAWER (DPO) dan 5 (lima) orang lainnya temannya sdr. JAWER (DPO) berjumlah 6 (enam) orang dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, selanjutnya Terdakwa sambil membawa senjata tajam jenis clurit mendatangi para saksi dan menunjuk-nunjuk para saksi dengan menggunakan clurit yang Terdakwa bawa sambil berkata “ MATI LO ANJING, MAJU LO SINI “, mengetahui hal tersebut saksi WAHYU FAREZI bersama saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan teman-teman yang lainnya mencoba kabur melarikan diri, dan saat itu Terdakwa melihat saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan Terdakwa berusaha mengejar saksi SEPTIAN DWI CAHYO, lalu warga sekitar melihat kejadian tersebut dan warga keluar menyerang balik Terdakwa dan teman-temannya sehingga terjadi bentrokan, kemudian saksi WAHYU FAREZI melihat Terdakwa memberikan clurit yang Terdakwa pegang kepada temannya dan saat itu Terdakwa mengambil bambu untuk menghalau kejaran warga, selanjutnya saksi WAHYU FAREZI melihat teman dari Terdakwa melemparkan clurit tersebut ke arah saksi WAHYU FAREZI dan saat itu clurit tersebut saksi WAHYU FAREZI amankan dan Terdakwa berserta teman-temanya berusaha kabur melarikan diri dan saat itu saksi SEPTIAN DWI CAHYO mencoba menangkap Terdakwa. Selanjutnya saksi SEPTIAN DWI CAHYO berhasil menangkap Terdakwa di dekat SDN 09 Pondok Kelapa dengan cara menubruk badan Terdakwa dan saat itu posisi badan saksi SEPTIAN berada diatas Terdakwa, kemudian salah satu teman dari sdr. JAWER (DPO) datang dan langsung menyiramkan ke saksi SEPTIAN yang diduga menggunakan air keras ke arah wajah dan punggung. Kemudian teman dari sdr. JAWER (DPO) yang menyiram dengan menggunakan air keras tersebut kabur melarikan diri, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan kemudian Polisi datang mengamankan dan mambawa Terdakwa ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur, sedangkan saksi SEPTIAN DWI CAHYO langsung dibawa ke RS. CIPTO MANGUNKUSUMO.
- Bahwa terdakwa memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Celurit tidak ada ijin dari pihak berwenang dan Tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. ANDRY WILIANTO
- Saksi ANDRY WILIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar terjadinya tindak pidana membawa senjata sajam atau mengancam dengan senjata tajam terjadi pada pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 wib bertempat di Jl. Swakarsa IV B Rt. 04 Rw. 02 Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit Jakarta Timur.
- Bahwa benar senjata tajam yang berhasil diamankan yaitu berupa Sebilah Celurit.
- Bahwa benar pada saat itu Terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit.
- Bahwa benar pada saat Terdakwa mengacungkan cerurit terhadap korban dan teman yang lain sehingga terjadi keributan karena warga disekitar ikut mengejar dan saksi baru mengetahui jika ada korban yang terluka di siram dengan menggunakan air keras oleh Terdakwa.
- Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wib saksi WAHYU FAZERI bersama dengan saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan teman-teman yang lainnya yang tergabung dalam pengurus The Jack Mania Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur dan pada saat itu sedang rapat mambahas Anniversary The Jack Mania Pondok Kelapa yang ke-6 (enam) di Jl. Swakarsa IV B Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur. Kemudian sekitar pukul 22.15 wib, tiba-tiba datang Terdakwa yang tidak dikenal mencari adik perempuannya, selanjutnya Terdakwa sambil menunjuk- nunjuk ke arah para saksi dan Terdakwa mengatakan dengan kata-kata kasar “ WOI BANGSAT, ADIK GW LO KEMANAIN”, lalu saksi SEPTIAN DWI CAHYO langsung berdiri dan mengatakan kepada Terdakwa “ GW GAK KENAL YA SAMA ADIK LO SIAPA, GAK USAH BANGSAT- BANGSATIN GW LOH, KENAL JUGA KAGA”, kemudian saksi ANDRY melerai dan mengusir Terdakwa agar tidak terjadi keributan, lalu Terdakwa mengancam dan berkata “ TUNGGU GW PANGGIL ROMBONGAN GW”, kemudian Terdakwa pergi dan berselang lama sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa kembali datang bersama dengan teman-teman Terdakwa salah satunya bernama JAWER (DPO) dan 5 (lima) orang lainnya temannya sdr. JAWER (DPO) berjumlah 6 (enam) orang dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, selanjutnya Terdakwa sambil membawa senjata tajam jenis clurit mendatangi para saksi dan menunjuk-nunjuk para saksi dengan menggunakan clurit yang Terdakwa bawa sambil berkata “ MATI LO ANJING, MAJU LO SINI “, mengetahui hal tersebut saksi WAHYU FAREZI bersama saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan teman-teman yang lainnya mencoba kabur melarikan diri, dan saat itu Terdakwa melihat saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan Terdakwa berusaha mengejar saksi SEPTIAN DWI CAHYO, lalu warga sekitar melihat kejadian tersebut dan warga keluar menyerang balik Terdakwa dan teman-temannya sehingga terjadi bentrokan, kemudian saksi WAHYU FAREZI melihat Terdakwa memberikan clurit yang Terdakwa pegang kepada temannya dan saat itu Terdakwa mengambil bambu untuk menghalau kejaran warga, selanjutnya saksi WAHYU FAREZI melihat teman dari Terdakwa melemparkan clurit tersebut ke arah saksi WAHYU FAREZI dan saat itu clurit tersebut saksi WAHYU FAREZI amankan dan Terdakwa berserta teman-temanya berusaha kabur melarikan diri dan saat itu saksi SEPTIAN DWI CAHYO mencoba menangkap Terdakwa. Selanjutnya saksi SEPTIAN DWI CAHYO berhasil menangkap Terdakwa di dekat SDN 09 Pondok Kelapa dengan cara menubruk badan Terdakwa dan saat itu posisi badan saksi SEPTIAN berada diatas Terdakwa, kemudian salah satu teman dari sdr. JAWER (DPO) datang dan langsung menyiramkan ke saksi SEPTIAN yang diduga menggunakan air keras ke arah wajah dan punggung. Kemudian teman dari sdr. JAWER (DPO) yang menyiram dengan menggunakan air keras tersebut kabur melarikan diri, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan kemudian Polisi datang mengamankan dan mambawa Terdakwa ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur, sedangkan saksi SEPTIAN DWI CAHYO langsung dibawa ke RS. CIPTO MANGUNKUSUMO.
- Bahwa terdakwa memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Celurit tidak ada ijin dari pihak berwenang dan Tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. SEPTIAN DWI CAHYO
- Saksi SEPTIAN DWI CAHYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar terjadinya tindak pidana membawa senjata sajam atau mengancam dengan senjata tajam terjadi pada pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 wib bertempat di Jl. Swakarsa IV B Rt. 04 Rw. 02 Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit Jakarta Timur.
- Bahwa benar senjata tajam yang berhasil diamankan yaitu berupa Sebilah Celurit.
- Bahwa benar pada saat itu Terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit.
- Bahwa benar saksi mengalami luka bakar dibagian mata sebelah kanan, punggung, tangan sebelah kanan dan paha sebelah kiri akibat disiram cairan keras yang dilakukan Terdakwa.
- Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wib saksi WAHYU FAZERI bersama dengan saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan teman-teman yang lainnya yang tergabung dalam pengurus The Jack Mania Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur dan pada saat itu sedang rapat mambahas Anniversary The Jack Mania Pondok Kelapa yang ke-6 (enam) di Jl. Swakarsa IV B Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur. Kemudian sekitar pukul 22.15 wib, tiba-tiba datang Terdakwa yang tidak dikenal mencari adik perempuannya, selanjutnya Terdakwa sambil menunjuk- nunjuk ke arah para saksi dan Terdakwa mengatakan dengan kata-kata kasar “ WOI BANGSAT, ADIK GW LO KEMANAIN”, lalu saksi SEPTIAN DWI CAHYO langsung berdiri dan mengatakan kepada Terdakwa “ GW GAK KENAL YA SAMA ADIK LO SIAPA, GAK USAH BANGSAT- BANGSATIN GW LOH, KENAL JUGA KAGA”, kemudian saksi ANDRY melerai dan mengusir Terdakwa agar tidak terjadi keributan, lalu Terdakwa mengancam dan berkata “ TUNGGU GW PANGGIL ROMBONGAN GW”, kemudian Terdakwa pergi dan berselang lama sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa kembali datang bersama dengan teman-teman Terdakwa salah satunya bernama JAWER (DPO) dan 5 (lima) orang lainnya temannya sdr. JAWER (DPO) berjumlah 6 (enam) orang dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, selanjutnya Terdakwa sambil membawa senjata tajam jenis clurit mendatangi para saksi dan menunjuk-nunjuk para saksi dengan menggunakan clurit yang Terdakwa bawa sambil berkata “ MATI LO ANJING, MAJU LO SINI “, mengetahui hal tersebut saksi WAHYU FAREZI bersama saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan teman-teman yang lainnya mencoba kabur melarikan diri, dan saat itu Terdakwa melihat saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan Terdakwa berusaha mengejar saksi SEPTIAN DWI CAHYO, lalu warga sekitar melihat kejadian tersebut dan warga keluar menyerang balik Terdakwa dan teman-temannya sehingga terjadi bentrokan, kemudian saksi WAHYU FAREZI melihat Terdakwa memberikan clurit yang Terdakwa pegang kepada temannya dan saat itu Terdakwa mengambil bambu untuk menghalau kejaran warga, selanjutnya saksi WAHYU FAREZI melihat teman dari Terdakwa melemparkan clurit tersebut ke arah saksi WAHYU FAREZI dan saat itu clurit tersebut saksi WAHYU FAREZI amankan dan Terdakwa berserta teman-temanya berusaha kabur melarikan diri dan saat itu saksi SEPTIAN DWI CAHYO mencoba menangkap Terdakwa. Selanjutnya saksi SEPTIAN DWI CAHYO berhasil menangkap Terdakwa di dekat SDN 09 Pondok Kelapa dengan cara menubruk badan Terdakwa dan saat itu posisi badan saksi SEPTIAN berada diatas Terdakwa, kemudian salah satu teman dari sdr. JAWER (DPO) datang dan langsung menyiramkan ke saksi SEPTIAN yang diduga menggunakan air keras ke arah wajah dan punggung. Kemudian teman dari sdr. JAWER (DPO) yang menyiram dengan menggunakan air keras tersebut kabur melarikan diri, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan kemudian Polisi datang mengamankan dan mambawa Terdakwa ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur, sedangkan saksi SEPTIAN DWI CAHYO langsung dibawa ke RS. CIPTO MANGUNKUSUMO.
- Bahwa terdakwa memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Celurit tidak ada ijin dari pihak berwenang dan Tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa telah diperiksa di tingkat penyidikan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 18 Juli 2023 dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa benar terjadinya tindak pidana membawa senjata sajam atau mengancam dengan senjata tajam terjadi pada pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 wib bertempat di Jl. Swakarsa IV B Rt. 04 Rw. 02 Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit Jakarta Timur.
- Bahwa benar senjata tajam yang berhasil diamankan yaitu berupa Sebilah Celurit.
- Bahwa benar pada saat itu Terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit.
- Bahwa benar Terdakwa menggunakan senjata tajam tersebut bukan milik Terdakwa melainkan milik sdr. JAWEL (DPO).
- Bahwa benar Terdakwa menyiramkan cairan keras terhadap korban dibagian mata sebelah kanan, punggung, tangan sebelah kanan dan paha sebelah kiri.
- Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wib saksi WAHYU FAZERI bersama dengan saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan teman-teman yang lainnya yang tergabung dalam pengurus The Jack Mania Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur dan pada saat itu sedang rapat mambahas Anniversary The Jack Mania Pondok Kelapa yang ke-6 (enam) di Jl. Swakarsa IV B Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur. Kemudian sekitar pukul 22.15 wib, tiba-tiba datang Terdakwa yang tidak dikenal mencari adik perempuannya, Terdakwa mengatakan dengan kata-kata kasar “ WOI BANGSAT, ADIK GW LO KEMANAIN”, lalu saksi SEPTIAN DWI CAHYO langsung berdiri dan mengatakan kepada Terdakwa “ GW GAK KENAL YA SAMA ADIK LO SIAPA, GAK USAH BANGSAT-BANGSATIN GW LOH, KENAL JUGA KAGA”, kemudian saksi ANDRY melerai dan mengusir Terdakwa agar tidak terjadi keributan, lalu Terdakwa mengancam dan berkata “ TUNGGU GW PANGGIL ROMBONGAN GW”, kemudian Terdakwa pergi dan berselang lama sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa kembali datang bersama dengan teman-teman Terdakwa salah satunya bernama JAWER (DPO) dan 5 (lima) orang lainnya temannya sdr. JAWER (DPO) berjumlah 6 (enam) orang dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, selanjutnya Terdakwa sambil membawa senjata tajam jenis clurit mendatangi para saksi dan menunjuk-nunjuk para saksi dengan menggunakan clurit yang Terdakwa bawa sambil berkata “ MATI LO ANJING, MAJU LO SINI “, mengetahui hal tersebut saksi WAHYU FAREZI bersama saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan teman-teman yang lainnya mencoba kabur melarikan diri, dan saat itu Terdakwa melihat saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan Terdakwa berusaha mengejar saksi SEPTIAN DWI CAHYO, lalu warga sekitar melihat kejadian tersebut dan warga keluar menyerang balik Terdakwa dan teman- temannya sehingga terjadi bentrokan, kemudian saksi WAHYU FAREZI melihat Terdakwa memberikan clurit yang Terdakwa pegang kepada temannya dan saat itu Terdakwa mengambil bambu untuk menghalau kejaran warga, selanjutnya saksi WAHYU FAREZI melihat teman dari Terdakwa melemparkan clurit tersebut ke arah saksi WAHYU FAREZI dan saat itu clurit tersebut saksi WAHYU FAREZI amankan dan Terdakwa berserta teman-temanya berusaha kabur melarikan diri dan saat itu saksi SEPTIAN DWI CAHYO mencoba menangkap Terdakwa. Selanjutnya saksi SEPTIAN DWI CAHYO berhasil menangkap Terdakwa di dekat SDN 09 Pondok Kelapa dengan cara menubruk badan Terdakwa dan saat itu posisi badan saksi SEPTIAN berada diatas Terdakwa, kemudian salah satu teman dari sdr. JAWER (DPO) datang dan langsung menyiramkan ke saksi SEPTIAN yang diduga menggunakan air keras ke arah wajah dan punggung. Kemudian teman dari sdr. JAWER (DPO) yang menyiram dengan menggunakan air keras tersebut kabur melarikan diri, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan kemudian Polisi datang mengamankan dan mambawa Terdakwa ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur, sedangkan saksi SEPTIAN DWI CAHYO langsung dibawa ke RS. CIPTO MANGUNKUSUMO.
- Bahwa terdakwa memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Celurit tidak ada ijin dari pihak berwenang dan Tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) bilah Clurit.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum sehingga perlu dipertimbangkan guna mendukung pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi dan terdakwa dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Dakwaan Alternatif yang berdasarkan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim berketetapan untuk mempertimbangkan Dakwaan Pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG DARURAT RI NO. 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL.1948 NOMOR 17) DAN UNDANG- UNDANG RI DAHULU NO. 8 TAHUN 1948. -dengan unsur sebagai berikut:
- Unsur “Barang Siapa”
- Unsur “tanpa hak memasukan ke Indonesai, membuat,,menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau memcoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk pada subjek hukum baik perorangan maupun korporasi yang pada dirinya melekat hak dan kewajiban dan dapat dikenai pertanggung-jawaban atas tiap akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Abdullah Alfarizi Wasahua Alias Farid Bin M. Nasir Wasahua adalah subyek hukum yang identitasnya sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penelitian Tersangka di tahap penuntutan, maupun sebagaimana dilampirkan dalam berkas perkara berupa KTP. Di persidangan, Hakim telah menanyakan identitas terdakwa dan telah dibenarkan oleh terdakwa sehingga terhindar dari error in persona.
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban berada dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sehingga mampu menginsyafi perbuatan pidana yang dilakukannya. Dalam diri dan perbuatan terdakwa juga tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar dan tidak termasuk dalam ketentuan pasal 44, 48, 49, 50, 51 KUHP sehingga terhadap terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa sesuai pertimbangan di atas maka unsur ini terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “ tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ”
Menimbang, bahwa ada beberapa peraturan pelarangan penggunaan sajam antara lain:
- Pembawa senjata tajam yang bermaksud untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain. Pengancaman ini dapat dilatarbelakangi oleh beragam motif seperti perampokan atau dendam,
- Pembawa senjata tajam sebagai alibi melindungi diri sendiri. Hal ini menjadi dasar hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri tidak diterapkan di Indonesia,
- Pembawa senjata tajam untuk mempengaruhi seseorang melakukan tindak penganiayaan terhadap orang lain, Sehingga walaupun seseorang membawa sajam untuk melindungi diri atau pertahanan diri, hal ini tetap tidak diperbolehkan. Dengan demikian, masyarakat tidak dapat membawa sajam saat berpergian meskipun dengan alasan menjaga diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti di persidangan dikaitkan juga dengan barang bukti terdapat persesuaian, yakti antara keterangan Saksi-saksi dan alat bukti lain, termasuk dengan keterangan Terdakwa yang membenarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa atas dakwaan yang dituduhkan terhadapnya diperoleh fakta hukum:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wib saksi WAHYU FAZERI bersama dengan saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan teman-teman yang lainnya yang tergabung dalam pengurus The Jack Mania Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur dan pada saat itu sedang rapat mambahas Anniversary The Jack Mania Pondok Kelapa yang ke-6 (enam) di Jl. Swakarsa IV B Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur. Kemudian sekitar pukul 22.15 wib, tiba-tiba datang Terdakwa yang tidak dikenal mencari adik perempuannya, selanjutnya Terdakwa sambil menunjuk-nunjuk ke arah para saksi dan Terdakwa mengatakan dengan kata-kata kasar “ WOI BANGSAT, ADIK GW LO KEMANAIN”, lalu saksi SEPTIAN DWI CAHYO langsung berdiri dan mengatakan kepada Terdakwa “ GW GAK KENAL YA SAMA ADIK LO SIAPA, GAK USAH BANGSAT-BANGSATIN GW LOH, KENAL JUGA KAGA”, kemudian saksi ANDRY melerai dan mengusir Terdakwa agar tidak terjadi keributan, lalu Terdakwa mengancam dan berkata “ TUNGGU GW PANGGIL ROMBONGAN GW”, kemudian Terdakwa pergi dan berselang lama sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa kembali datang bersama dengan teman-teman Terdakwa salah satunya bernama JAWER (DPO) dan 5 (lima) orang lainnya temannya sdr. JAWER (DPO) berjumlah 6 (enam) orang dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, selanjutnya Terdakwa sambil membawa senjata tajam jenis clurit mendatangi para saksi dan menunjuk-nunjuk para saksi dengan menggunakan clurit yang Terdakwa bawa sambil berkata “ MATI LO ANJING, MAJU LO SINI “, mengetahui hal tersebut saksi WAHYU FAREZI bersama saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan teman-teman yang lainnya mencoba kabur melarikan diri, dan saat itu Terdakwa melihat saksi SEPTIAN DWI CAHYO dan Terdakwa berusaha mengejar saksi SEPTIAN DWI CAHYO, lalu warga sekitar melihat kejadian tersebut dan warga keluar menyerang balik Terdakwa dan teman-temannya sehingga terjadi bentrokan, kemudian saksi WAHYU FAREZI melihat Terdakwa memberikan clurit yang Terdakwa pegang kepada temannya dan saat itu Terdakwa mengambil bambu untuk menghalau kejaran warga, selanjutnya saksi WAHYU FAREZI melihat teman dari Terdakwa melemparkan clurit tersebut ke arah saksi WAHYU FAREZI dan saat itu clurit tersebut saksi WAHYU FAREZI amankan dan Terdakwa berserta teman-temanya berusaha kabur melarikan diri dan saat itu saksi SEPTIAN DWI CAHYO mencoba menangkap Terdakwa. Selanjutnya saksi SEPTIAN DWI CAHYO berhasil menangkap Terdakwa di dekat SDN 09 Pondok Kelapa dengan cara menubruk badan Terdakwa dan saat itu posisi badan saksi SEPTIAN berada diatas Terdakwa, kemudian salah satu teman dari sdr. JAWER (DPO) datang dan langsung menyiramkan ke saksi SEPTIAN yang diduga menggunakan air keras ke arah wajah dan punggung. Kemudian teman dari sdr. JAWER (DPO) yang menyiram dengan menggunakan air keras tersebut kabur melarikan diri, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan kemudian Polisi datang mengamankan dan mambawa Terdakwa ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur, sedangkan saksi SEPTIAN DWI CAHYO langsung dibawa ke RS. CIPTO MANGUNKUSUMO.
- Bahwa terdakwa memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Celurit tidak ada ijin dari pihak berwenang dan Tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan.
Menimbang, bahwa sesuai pertimbangan di atas, maka unsur ini pun terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena unsur dalam dakwaan Kedua terpenuhi menurut hukum maka beralasan bilamana Majelis Hakim berpendapat dan menyatakan bahwa Terdakwa Abdullah Alfarizi Wasahua Alias Farid Bin M. Nasir Wasahua terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesai sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa pada waktu melakukan perbuatannya itu, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan tiada suatu alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana dari tanggungjawabnya, maka kepada diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa tersebut harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) bilah Clurit, oleh karena merupakan melakukan alat kejahatan maka ditetapkan untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa tersebut meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal tersebut diatas menurut hemat Majelis Hakim bahwa pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini sudah sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, dan pasal-pasal tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH ALFARIZI WASAHUA ALS FARID bin M. NASIR WASAHUA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk atau Senjata Penikam” sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDULLAH ALFARIZI WASAHUA ALS FARID bin M. NASIR WASAHUA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah Clurit.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari KAMIS, tanggal 02 NOVEMBER 2023, oleh kami, Muhammad Djohan Arifin, S.H. sebagai Hakim Ketua, Ardi, S.H., M.H., dan Tri Yuliani, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Azmi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh Donal Dwi Siswanto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua, Ardi, S.H., M.H., Muhammad Djohan Arifin, S.H., Tri Yuliani, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti, Azmi, S.H.,