249/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 249/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ADE SUGANDA, SH 2.PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. Terdakwa: RIZKI PURNAMA Bin ADE JUHARI
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Rizki Purnama Bin Ade Juhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah golok beserta sarungnya dengan panjang kurang lebih 43 Cm; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 249/Pid.Sus/2023/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Rizki Purnama Bin Ade Juhari;
2. Tempat lahir : Cianjur;
3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun/21 Oktober 1991;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kampung Bojongpicung Rt. 01 Rw. 03 Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh harian lepas;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 8 Juli 2023 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023, dan ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Juli 2023 sampai dengan tanggal 28 Juli 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juli 2023 sampai dengan tanggal 6 September 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 12 September 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 September 2023 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 5 Desember 2023;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 249/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 7 September 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 249/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 7 September 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIZKI PURNAMA Bin ADE JUHARI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa RIZKI PURNAMA Bin ADE JUHARI selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah golok beserta sarungnya dengan panjang kurang lebih 43 cm;
Dirampas untuk Dimusnahkan;
Menghukum pula Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutanya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Permohonanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RIZKI PURNAMA Bin ADE JUHARI pada hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2023 bertempat di Kampung Bojongpicung Rt 01/03 Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, “tanpa hak memasukkan keindonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib pada saat saksi korban REFAL ANUGRAH Bin UJANG NURYANA pergi kewarung saksi DEDEN MUHAMMAD ISMAIL di Kampung Bojongpicung Rt 01/03 Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur dengan berjalan kaki, setelah itu pada saat diperjalanan saksi korban berpapasan dengan Terdakwa dan pada saat berpapasan tersebut saksi korban mengatakan kepada Terdakwa “apa kamu liat-liat”, akan tetapi Terdakwa tidak menjawabnya dan langsung lari kearah rumahnya sedangkan saksi korban pergi kewarung tersebut.
Bahwa selanjutnya pada saat saksi korban nongkrong diwarung bersama dengan saksi DEDEN MUHAMMAD ISMAIL dan saksi ASEP SOPIANDI Bin YOS SULAEMAN, tiba-tiba datang Terdakwa dengan membawa sebilah golok dan langsung menebaskannnya ke saksi korban sebanyak 4 (empat) kali yang pada saat itu saksi korban sempat menangkisnya, akan tetapi Terdakwa kembali menebaskan golok tersebut tepat mengenai kepala sebelah kiri saksi korban, sehingga saksi korban merasa kesakitan dan banyak mengeluarkan darah. Selain itu Terdakwa juga membacok bagian tangan saksi DEDEN MUHAMMAD ISMAIL, akan tetapi pada saat itu saksi menggunakan jaket tebal sehingga tidak terjadi apa-apa. Setelah melakukan hal tersebut Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “geningan sia teh terak ku bedog (ternyata kamu masih tembus pake golok)” sambil pergi meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis golok tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIZKI PURNAMA Bin ADE JUHARI pada hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2023 bertempat di Kampung Bojongpicung Rt 01/03 Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, “telah melakukan penganiayaan terhadap korban an.saksi korban REFAL ANUGRAH Bin UJANG NURYANA”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib pada saat saksi korban REFAL ANUGRAH Bin UJANG NURYANA pergi kewarung saksi DEDEN MUHAMMAD ISMAIL di Kampung Bojongpicung Rt 01/03 Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur dengan berjalan kaki, setelah itu pada saat diperjalanan saksi korban berpapasan dengan Terdakwa dan pada saat berpapasan tersebut saksi korban mengatakan kepada Terdakwa “apa kamu liat-liat”, akan tetapi Terdakwa tidak menjawabnya dan langsung lari kearah rumahnya sedangkan saksi korban pergi kewarung tersebut.
Bahwa selanjutnya pada saat saksi korban nongkrong diwarung bersama dengan saksi DEDEN MUHAMMAD ISMAIL dan saksi ASEP SOPIANDI Bin YOS SULAEMAN, tiba-tiba datang Terdakwa dengan membawa sebilah golok dan langsung menebaskannnya ke saksi korban sebanyak 4 (empat) kali yang pada saat itu saksi korban sempat menangkisnya, akan tetapi Terdakwa kembali menebaskan golok tersebut tepat mengenai kepala sebelah kiri saksi korban, sehingga saksi korban merasa kesakitan dan banyak mengeluarkan darah. Selain itu Terdakwa juga membacok bagian tangan saksi DEDEN MUHAMMAD ISMAIL, akan tetapi pada saat itu saksi menggunakan jaket tebal sehingga tidak terjadi apa-apa. Setelah melakukan hal tersebut Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “geningan sia teh terak ku bedog (ternyata kamu masih tembus pake golok)” sambil pergi meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban REFAL ANUGRAH Bin UJANG NURYANA setelah dilakukan Visum Et Refertum Nomor 870/92/VR/PKM BJP/VII/2023 tertanggal 08 Juli 2023 dengan hasil pemeriksaan fisik terdapat luka terbuka sedalam kulit tepi tajam dengan ukuran nol koma dua kali tiga centimeter di atas telinga kiri dan mendapat 4 (empat) jahitan dengan kesimpulan : luka akibat kekerasan benda tumpul, luka tidak mengancam jiwa dan luka tidak mengganggu aktivitas sehari-hari;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi REFAL ANUGRAH Bin UJANG NURYANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan Saksi melaporkan Terdakwa karena melakukan penganiayaan terhadap Saksi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib disebuah gang perkampungan tepatnya didepan warung Saksi DEDEN di Kp. Bojongpicung Rt 001 Rw003 Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Saksi dengan cara menghampiri Saksi saat bersama dengan rekan rekan Saksi nongkrong di gang rumah perkampungan didepan warung Sdr. DEDEN, awalnya saat Saksi hendak kewarung Sdr. DEDEN di gang berpapasan dengan Terdakwa kemudian Saksi tanya "apa kamu liat liat" Terdakwa lari kearah rumahnya dan Saksi pun meneruskan ke warung, saat Saksi sedang duduk di pagar tembok tiba tiba Terdakwa datang dan tanpa basa basi Terdakwa langsung menebaskan golok yang dipegangnya sebanyak 5 kali yang keempat kali sempat Saksi tangkis dan kebetulan Saksi menggunakan jaket sehingga tidak melukai badan, sedangkan tebasan golok Terdakwa yang ke 5 kalinya tepat mengenai bagian kepala sebelah kiri hingga Saksi terluka dan banyak mengeluarkan darah;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengira kalau bagian kepala Saksi luka robek akibat dibacok Terdakwa, Saksi merasakan rasa perih dan mulai terasa darah segar bercucuran dimuka Saksi;
Bahwa Saksi langsung menghindarinya dan Terdakwa malah menyerang Sdr. DEDEN hingga bagian lengan bajunya terkena sabetan golok dan akibat perbuatan Terdakwa membuat Saksi terbaring sakit dirumah setelah sebelumnya mendapatkan pertolongan medis dari puskesmas Bojongpicung;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya;
Saksi DEDEN MUHAMAD ISMAIL SHALEH Bin SAHMAD, yang keteranganya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadinya kekerasan yang membuat orang lain luka;
Bahwa pada hari Juma’t tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul wib disebuah gang perkampungan depan rutnah Saksi di Kp. Bojongpicung Rt01 Rw03 Desa. Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sebilah golok yang dipegang dengan tangan kirinya kemudian membacokannya terhadap bagain kepala korban dengan membabi buta sehingga mengenai bagian kepala korban;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menghampiri kami saat kami nongkrong di gang rumah perkampungan tepatnya didepan rumah Saksi, tiba tiba Terdakwa nyerang korban dengan membacokan sebilah golok yang dipegang tangan kirinya mengenai bagian kepala korban, selain itu Terdakwa sempat membacokan golok yang dipegangnya mengenai lengan kiri Saksi namun masih untung Saksi menggunakan jaket tebal sehingga hanya membuat jaket Saksi robek saja;
Bahwa Terdakwa membacokan senjata tajam atau goloknya mengenai bagian kepala korban sebanyak 5 kali dan itu persis didepan mata Saksi, dan yang terakhir Terdakwa membacok kepala korban membuat korban terluka dan banyak mengeluarkan darah;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban hanya seorang diri tanpa dibantu oleh orang lain;
Bahwa setelah korban mendapatkan luka dibagian kepala dan banyak mengeluarkan darah Saksi bersama dengan rekan rekan yang lainnya langsung membawa korban ke puskesmas Bojngpicung karena luka yang dialami oleh korban cukup serius dan banyak mengeluarkan darah;
Bahwa yang saksi lihat dan saksi dengar saat berkata itu setelah Terdakwa berhasil membacok bagian kepala korban, Terdakwa sempat berkata “Geningan sia masih terak ku bedog / ternyata kamu masih tembus pake golok” Sambil dirinya pergi meninggalkan tempat kejadian. Saat itu kami tidak berbuat banyak karena berusaha melakukan pertolongan terhadap korban;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi latar belakanglan permasalahannya, tetapi Terdakwa terkenal orang yang mudah tersinggung serta orangnya tidak bersosialisasi dengan warga sekitar;
Bahwa yang Saksi ketahui Terdakwa menghampiri kami kemudian langsung nyerang dan menyabetkan golok yang dipegangnya mengenai sehingga korban terluka dan saat Saksi berusaha melerainya Terdakwa malah nyerang Saksi dengan cara membacokan golok mengenai tangan kiri Saksi namun untungnya saksi menggunakan baju jaket yang telah sehingga hanya membuat robek jaket Saksi saja;
Bahwa Terdakwa sudah mempersiapkan dirinya sejak dari rumah membawa sebilah golok untuk melukai atau membacok korban;
Bahwa kalau menurut Saksi Terdakwa membawa sebilah golok sejak dari rumahnya dan telah dipersiapkan hanya untuk dipergunakan membacok korban;
Bahwa terhadap keterangan Saksi yang dibacakan oleh Penuntut umum tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Revan;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan pada hari jumat tanggal 07 Juli 2023, sekira jam 00.30 Wib di Kp. Bojongpicung Rt03 Rw01 Desa. Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok korban sebanyak satu kali mengenai kepala korban sampai kepala korban berdarah;
Bahwa Pada saat melakukan pembacokan terhadap Sdr REFAL Terdakwa menggunakan I satu buah golok;
Bahwa Pada saat itu Terdakwa pulang pengajian (tolaban) di jalan Gang ke rumah berpapasan dengan Sdr REFAL dan Sdr REFAL meludah di hadapan Terdakwa sambil badan Sdr REFAL menyerempet badan Terdakwa, Sdr REFAL menantang Terdakwa untuk berduel, dan Terdakwa menyanggupinya;
Bahwa Terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil golok, kemudian keluar menghampiri Sdr REFAL mengatakan jangan berduel disini, tetapi Terdakwa keburu emosi dan langsung membacok Sdr REFAL dengan golok yang Terdakwa bawa dari rumah;
Bahwa Terdakwa membacok Sdr REFAL mengenai kepalanya sampai berdarah, setelah itu Terdakwa pulang Iagi ke rumah;
Bahwa sebelumnya sekira 10 tahun kebelakang Terdakwa pernah ribut atau cekcok dengan ibu Sdr REFAL mengenai permasalahan batas sawah, sampai permasalahan di selesaikan di pihak Rt, karena Terdakwa di pukuli oleh keluarga Sdr REFAL;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yaitu Saksi AHMAD TAUFIK, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan Terdakwa berantem dengan Refal;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 02.00 wib disebuah gang perkampungan kami tepatnya di depan warung Saksi DEDEN di Kp. Bojongpicung Rt 001 / 003 Desa. Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur;
Bahwa Untuk kejadiannya sendiri Saksi tidak tahu tetapi ketika itu Saksi mendengar ada suara berisik atau ribut-ribut karena rumah Saksi deket dari tempat kejadian, ketika Saksi keluar untuk melihat ternyata mereka sudah berkelahi dan Terdakwa sudah jalan pergi Saksi sempat teriak “ada apa..ada apa?;
Bahwa Yang Saksi tahu Korban Refal pakai samurai sedangkan Terdakwa pakai golok;
Bahwa Waktu kejadian ada tiga orang, nah yang satu itu yang misahin mereka;
Bahwa Penyebab mereka berkelahi, kalau Terdakwa lewat dan bertemu korban, korban suka mancing-mancing dan saling pelotot-pelototan, dan Terdakwa orangnya memang emoisan sehingga terpancing marah;
Bahwa Terdakwa ada mau membantu pengobatan, tapi korban tidak mau;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah golok beserta sarungnya dengan panjang kurang lebih 43 cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Kampung Bojongpicung Rt01 Rw03 Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur Terdakwa Rizki Purnama Bin Ade Juhari melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban Refal Anugrah Bin Ujang Nuryana;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib Saksi korban Refal Anugrah Bin Ujang Nuryana pergi kewarung Saksi Deden Muhammad Ismail di Kampung Bojongpicung Rt01 Rw03 Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur dengan berjalan kaki, setelah diperjalanan Saksi korban berpapasan dengan Terdakwa dan Saksi korban mengatakan kepada Terdakwa “apa kamu liat-liat”, akan tetapi Terdakwa tidak menjawabnya dan langsung lari kearah rumahnya sedangkan Saksi korban pergi kewarung tersebut;
Bahwa pada saat Saksi korban nongkrong diwarung bersama Saksi Deden Muhammad Ismail dan Saksi Asep Sopiandi Bin Yos Sulaeman, tiba-tiba datang Terdakwa membawa sebilah golok dan langsung menebaskannnya ke Saksi korban sebanyak 4 (empat) kali Saksi korban sempat menangkisnya, tetapi Terdakwa kembali menebaskan golok mengenai kepala sebelah kiri Saksi korban, sehingga Saksi korban merasa kesakitan dan banyak mengeluarkan darah;
Bahwa selain Terdakwa membacok bagian tangan Saksi Deden Muhammad Ismail, karena saksi menggunakan jaket tebal sehingga tidak terjadi apa-apa;
Bahwa setelah melakukan hal tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban “geningan sia teh terak ku bedog (ternyata kamu masih tembus pake golok)” sambil pergi meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban Refal Anugrah Bin Ujang Nuryana berdasarkan Visum Et Refertum Nomor 870/92/VR/PKM BJP/VII/2023 tertanggal 08 Juli 2023 dengan hasil pemeriksaan fisik terdapat luka terbuka sedalam kulit tepi tajam dengan ukuran nol koma dua kali tiga centimeter di atas telinga kiri dan mendapat 4 (empat) jahitan dengan kesimpulan luka akibat kekerasan benda tumpul, luka tidak mengancam jiwa dan luka tidak mengganggu aktivitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan yang berbentuk alternative yaitu melanggar:
Pertama : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951;
Atau
Kedua : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur Dengan sengaja Melakukan penganiayaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang bahwa adapun unsur barang siapa mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah Terdakwa Rizki Purnama Bin Ade Juhari dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan nya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur Barang siapa telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan SengajaMelakukan penganiayaan”;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan dalam undang-undang tidak djelaskan secara Tegas namun menurut Yurisprudensi yang dimaksud dengan Penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain. Sedangkan hakekat dari unsur dengan sengaja adalah Terdakwa menghendaki dan mengetahui dengan sadar atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti Surat sebagaimana yang terungkap dipersidangan diketahui pada hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Kampung Bojongpicung Rt01 Rw03 Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur Terdakwa Rizki Purnama Bin Ade Juhari melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban Refal Anugrah Bin Ujang Nuryana;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 07 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib Saksi korban Refal Anugrah Bin Ujang Nuryana pergi kewarung Saksi Deden Muhammad Ismail di Kampung Bojongpicung Rt01 Rw03 Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur dengan berjalan kaki, setelah diperjalanan Saksi korban berpapasan dengan Terdakwa dan Saksi korban mengatakan kepada Terdakwa “apa kamu liat-liat”, akan tetapi Terdakwa tidak menjawabnya dan langsung lari kearah rumahnya sedangkan Saksi korban pergi kewarung tersebut, pada saat Saksi korban nongkrong diwarung bersama Saksi Deden Muhammad Ismail dan Saksi Asep Sopiandi Bin Yos Sulaeman, tiba-tiba datang Terdakwa membawa sebilah golok dan langsung menebaskannnya ke Saksi korban sebanyak 4 (empat) kali Saksi korban sempat menangkisnya, tetapi Terdakwa kembali menebaskan golok mengenai kepala sebelah kiri Saksi korban, sehingga Saksi korban merasa kesakitan dan banyak mengeluarkan darah, setelah melakukan hal tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban “geningan sia teh terak ku bedog (ternyata kamu masih tembus pake golok)” sambil pergi meninggalkan tempat tersebut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban Refal Anugrah Bin Ujang Nuryana berdasarkan Visum Et Refertum Nomor 870/92/VR/PKM BJP/VII/2023 tertanggal 08 Juli 2023 dengan hasil pemeriksaan fisik terdapat luka terbuka sedalam kulit tepi tajam dengan ukuran nol koma dua kali tiga centimeter di atas telinga kiri dan mendapat 4 (empat) jahitan dengan kesimpulan luka akibat kekerasan benda tumpul, luka tidak mengancam jiwa dan luka tidak mengganggu aktivitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa oleh karena atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka terbuka sedalam kulit tepi tajam dengan ukuran nol koma dua kali tiga centimeter di atas telinga kiri dan mendapat 4 (empat) jahitan, maka menurut Majelis Hakim unsur Dengan Sengaja melakukan Penganiayaan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah golok beserta sarungnya dengan panjang kurang lebih 43 Cm, oleh karena selama proses persidangan diketahui milik Terdakwa yang dipergunakan untuk melakukan Penganiayaan, maka sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban Refal Anugrah bin Ujang Nuryana mengalami luka terbuka sedalam kulit tepi tajam dengan ukuran nol koma dua kali tiga centimeter di atas telinga kiri dan mendapat 4 (empat) jahitan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rizki Purnama Bin Ade Juhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah golok beserta sarungnya dengan panjang kurang lebih 43 Cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023, oleh kami, Erli Yansah, S.H., sebagai Hakim Ketua, Dian Yuniati, S.H., M.H., Muhamad Iman, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dewi Handayani, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Ade Suganda, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Dian Yuniati, S.H., M.H. Erli Yansah, S.H.
ttd
Muhamad Iman, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Dewi Handayani, S.H.