245/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 245/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SITI NURHAYATI, SH Terdakwa: NAUFFAN BILDAFFA Bin DENY EDIYANA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa NAUFFAN BILDAFFA Bin DENY EDIYANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NAUFFAN BILDAFFA Bin DENY EDIYANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas; Dimusnahkan; 1 (satu) buah tas ransel (gendong) bertuliskan Bloods warna hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa NAUFFAN BILDAFFA Bin DENY EDIYANA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor245/Pid.Sus/2023/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NAUFFAN BILDAFFA Bin DENY EDIYANA ;
Tempat lahir : Bandung ;
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun 11 Bulan/02 November 2004 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kavling Bojong Asri Blok F 11 RT.004 RW.012 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Juni 2023 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 15 Juli 2023 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 10 September 2023 ;
Hakim, sejak tanggal 07 September 2023 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2023 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, sejak tanggal 07 Oktober 2023 sampai dengan tanggal .. Desember 2023 ;
Terdakwa didampingi oleh MIFTAH NUROHMAN, S.H., AEP LUKMAN NULHAKIM, S.H., M.H., ILHAM ADI NEGARA SUKANA, S.H., M.H., semuanya Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Suryakancana berkantor di Jalan Pangeran Hidayatulloh Nomor 7D Cianjur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SK/LBH-S/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cianjur di bawah Register Nomor 290/SK/Pid/2023/PN Cjr tanggal 14 September 2023 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 245/Pid.Sus/2023/ PN Cjr tanggal 07 September 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 245/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 07 September 2023 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Tetelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NAUFFAN BILDAFFA Bin DENY EDIYANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam tanpa izin yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAUFFAN BILDAFFA Bin DENY EDIYANA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas ;
1 (satu) buah tas gendong warna hitam dengan tulisan Bloods ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa masih muda, masih ingin melanjutkan sekolah dan Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya ;
Telah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa NAUFFAN BILDAFFA BIN DENY EDIYANA pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira jam 00.30 Wib atau setidak tidaknya bulan Juni 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023, di Taman Kreatif Joglo Jalan Siliwangi Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili Terdakwa, secara tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam tanpa izin yang berwenang, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira jam 00.20 Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas dari rumah milik orang tua Terdakwa, selanjutnya pisau tersebut Terdakwa simpan didalam tas gendong warna hitam yang Terdakwa bawa untuk berjaga jaga apa bila ada yang membahayakan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas menuju ke Taman Kreatif Joglo Jalan Siliwangi Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur setelah sampai terdakwa duduk disalah satu tempat duduk yang berada di taman kreatif joglo tersebut. Selanjutnya sekira jam 00.30 Wib datang saksi I WAYAN SURYA LAKSANA PUTRA bersama dengan Team Anggota Polres Cianjur menuju ke arah Terdakwa, melihat ada anggota kepolisian yang mendekat ke arah Terdakwa secara spontan Terdakwa membuang tas yang berisikan pisau lipat dibawah tempat duduk yang Terdakwa duduki, akan tetapi Anggota kepolisian tersbeut melihat Terdakwa membuang senjata tajam di bawah tempat duduk Terdakwa, selanjutnya setelah diintrograsi dan Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau lipat adalah milik terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi I WAYAN SURYA LAKSANA PUTRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Taman Kreatif Joglo Jalan Siliwangi Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Saksi bersama dengan Saksi MUHAMAD LUTFI NUGRAHA, Saksi JOSHUA PANGANJUAN SIMAMORA dan Saksi SANDI SETIAWAN dari Satuan Reskrim Polres Cianjur yang sedang melakukan Patroli telah mengamankan dan menangkap Terdakwa karena kedapatan telah membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas di muka umum tanpa izin dari pihak berwenang ;
Bahwa awalnya pada saat itu Saksi dan tim dari Satuan Reskrim Polres Cianjur sedang melakukan patroli di Taman Kreatif Joglo kemudian Saksi melihat Terdakwa duduk di salah satu tempat duduk di taman, kemudian Terakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas dari dalam tas gendong warna hitam yang dipakainya lalu membuangnya ke bawah tempat duduknya, lalu Saksi menghampiri untuk melakukan pemeriksaan dan mendapati senjata tajam yang dibuang oleh Terdakwa tersebut ;
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut di tempat umum ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi MUHAMAD LUTFI NUGRAHA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Taman Kreatif Joglo Jalan Siliwangi Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Saksi bersama dengan Saksi I WAYAN SURYA LAKSANA PUTRA, Saksi JOSHUA PANGANJUAN SIMAMORA dan Saksi SANDI SETIAWAN dari Satuan Reskrim Polres Cianjur yang sedang melakukan Patroli telah mengamankan dan menangkap Terdakwa karena kedapatan telah membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas di muka umum tanpa izin dari pihak berwenang ;
Bahwa awalnya pada saat itu Saksi dan tim dari Satuan Reskrim Polres Cianjur sedang melakukan patroli di Taman Kreatif Joglo kemudian Saksi I WAYAN SURYA LAKSANA PUTRA melihat Terdakwa duduk di salah satu tempat duduk di taman, kemudian Terakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas dari dalam tas gendong warna hitam yang dipakainya lalu membuangnya ke bawah tempat duduknya, lalu dihampiri dan didapati senjata tajam yang dibuang oleh Terdakwa tersebut ;
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut di tempat umum ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi JOSHUA PANGANJUAN SIMAMORA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Taman Kreatif Joglo Jalan Siliwangi Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Saksi bersama dengan Saksi I WAYAN SURYA LAKSANA PUTRA, Saksi MUHAMAD LUTFI NUGRAHA dan Saksi SANDI SETIAWAN dari Satuan Reskrim Polres Cianjur yang sedang melakukan Patroli telah mengamankan dan menangkap Terdakwa karena kedapatan telah membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas di muka umum tanpa izin dari pihak berwenang ;
Bahwa awalnya pada saat itu Saksi dan tim dari Satuan Reskrim Polres Cianjur sedang melakukan patroli di Taman Kreatif Joglo kemudian Saksi I WAYAN SURYA LAKSANA PUTRA melihat Terdakwa duduk di salah satu tempat duduk di taman, kemudian Terakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas dari dalam tas gendong warna hitam yang dipakainya lalu membuangnya ke bawah tempat duduknya, lalu dihampiri dan didapati senjata tajam yang dibuang oleh Terdakwa tersebut ;
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut di tempat umum ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi SANDI SETIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Taman Kreatif Joglo Jalan Siliwangi Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Saksi bersama dengan Saksi I WAYAN SURYA LAKSANA PUTRA, Saksi MUHAMAD LUTFI NUGRAHA dan Saksi JOSHUA PANGANJUAN SIMAMORA dari Satuan Reskrim Polres Cianjur yang sedang melakukan Patroli telah mengamankan dan menangkap Terdakwa karena kedapatan telah membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas di muka umum tanpa izin dari pihak berwenang ;
Bahwa awalnya pada saat itu Saksi dan tim dari Satuan Reskrim Polres Cianjur sedang melakukan patroli di Taman Kreatif Joglo kemudian Saksi I WAYAN SURYA LAKSANA PUTRA melihat Terdakwa duduk di salah satu tempat duduk di taman, kemudian Terakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas dari dalam tas gendong warna hitam yang dipakainya lalu membuangnya ke bawah tempat duduknya, lalu dihampiri dan didapati senjata tajam yang dibuang oleh Terdakwa tersebut ;
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut di tempat umum ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Taman Kreatif Joglo Jalan Siliwangi Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Terdakwa ditangkap oleh Tim Patroli dari Satuan Reskrim Polres Cianjur karena kedapatan telah membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas di muka umum tanpa izin dari pihak berwenang ;
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas adalah milik ayah Terdakwa ;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 00.20 Terdakwa mengambil pisau lipat milik ayah Terdakwa lalu memasukkan dan menyimpannya ke dalam tas Terdakwa kemudian membawanya ke Taman Kreatif Joglo di Jalan Siliwangi Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan duduk di tempat duduk yang ada di taman tersebut, selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB datang anggota Kepolisian melakukan patroli, karena kaget dan Terdakwa menyadari ada senjata tajam di dalam tas Terdakwa lalu Terdakwa spontan mengambil senjata tajam tersebut dan membuangnya di bawah tempat duduk dimana Terdakwa duduk namun Tim Patroli melihat Terdakwa dan langsung memeriksa Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga apabila kejadian yang tidak diinginkan ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas ;
1 (satu) buah tas ransel (gendong) bertuliskan Bloods warna hitam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Taman Kreatif Joglo Jalan Siliwangi Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Terdakwa ditangkap oleh Tim Patroli dari Satuan Reskrim Polres Cianjur karena kedapatan telah membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas di muka umum tanpa izin dari pihak berwenang ;
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas tersebut diakui Terdakwa adalah milik ayahnya ;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 00.20 Terdakwa mengambil pisau lipat milik ayahnya lalu memasukkan dan menyimpannya ke dalam tas Terdakwa kemudian membawanya ke Taman Kreatif Joglo dan duduk di tempat duduk yang ada di taman tersebut, selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB datang Anggota Kepolisian melakukan Patroli, karena kaget dan Terdakwa menyadari ada senjata tajam di dalam tas Terdakwa lalu Terdakwa spontan mengambil senjata tajam tersebut dan membuangnya di bawah tempat duduk dimana Terdakwa duduk namun Tim Patroli melihat Terdakwa dan langsung memeriksa Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga apabila kejadian yang tidak diinginkan ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiap orang mengacu kepada subjek hukum pelaku tindak pidana yang berhubungan erat dengan pertanggungjawaban pidana dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan Terdakwa NAUFFAN BILDAFFA Bin DENY EDIYANA ke persidangan dimana identitasnya di persidangan bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dan selama proses persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain Terdakwa tersebut, yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa mengenai apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, dan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, akan dipertimbangkan dalam pembahasan unsur selanjutnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “barangsiapa” terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima,mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif oleh karena itu apabila salah satu dari unsur ini terbukti oleh perbuatan Terdakwa maka keseluruhan unsur dianggap terbukti oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, petunjuk dan barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Taman Kreatif Joglo Jalan Siliwangi Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Terdakwa ditangkap oleh Tim Patroli dari Satuan Reskrim Polres Cianjur karena kedapatan telah membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas di muka umum tanpa izin dari pihak berwenang ;
Menimbang, bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas tersebut diakui Terdakwa adalah milik ayahnya ;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 00.20 Terdakwa mengambil pisau lipat milik ayahnya lalu memasukkan dan menyimpannya ke dalam tas Terdakwa kemudian membawanya ke Taman Kreatif Joglo dan duduk di tempat duduk yang ada di taman tersebut, selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB datang Anggota Kepolisian melakukan Patroli, karena kaget dan Terdakwa menyadari ada senjata tajam di dalam tas Terdakwa lalu Terdakwa spontan mengambil senjata tajam tersebut dan membuangnya di bawah tempat duduk dimana Terdakwa duduk namun Tim Patroli melihat Terdakwa dan langsung memeriksa Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga apabila kejadian yang tidak diinginkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja membawa senjata tajam jenis pisau lipat di muka umum tanpa seizin pihak yang berwenang termasuk di dalam kualifikasi di dalam unsur ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima,mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas, oleh karena terhadap barang bukti tersebut sudah tidak dipergunakan lagi untuk pembuktian perkara ini dan agar tidak dipergunakan untuk perbuatan yang tidak diinginkan, maka Majelis Hakim menetapkan terhadap barang bukti tersebut agar dimusnahkan sedangkan terhadap 1 (satu) buah tas ransel (gendong) bertuliskan Bloods warna hitam oleh karena terhadap barang bukti tersebut terbukti milik Terdakwa dan sudah tidak dipergunakan lagi untuk pembuktian perkara ini, maka Majelis Hakim menetapkan terhadap barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa berterus terang, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa NAUFFAN BILDAFFA Bin DENY EDIYANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Tajam” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NAUFFAN BILDAFFA Bin DENY EDIYANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang warna emas ;
Dimusnahkan ;
1 (satu) buah tas ransel (gendong) bertuliskan Bloods warna hitam ;
Dikembalikan kepada Terdakwa NAUFFAN BILDAFFA Bin DENY EDIYANA ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada pada hari Kamis tanggal 26Oktober 2023, oleh Kustrini, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Iman,S.H. dan Noema Dia Anggraini, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 oleh Kustrini, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Erli Yansah,S.H. dan Noema Dia Anggraini, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Siti Farida, S.H. Panitera Pengganti, dihadiri oleh Siti Nurhayati, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cianjur dan dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
ERLI YANSAH, S.H.KUSTRINI, S.H., M.H.
ttd
NOEMA DIA ANGGRAINI,S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
SITI FARIDA, S.H.