553/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 553/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANNEKE SETIYAWATI, SH Terdakwa: ERWIN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Erwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahi oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia” sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu; Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah BPKB mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875-CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 ; 1 (satu) buah BPKB mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066-PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 ; 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1520-UL nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035; 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1474-QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837; 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1599-CTX nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066; 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1815-UM nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297; 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110-VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168; 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2996-PG nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052; 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1767-VTX nomor rangka MKHP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999; 1 (satu) buah BPKB mobil merek Suzuki APV No. Pol B-2165-LY nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455; 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1735-NTX nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411; 1 (bundel) berkas atas mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875-CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 debiturnya atas nama TIAYAH; 1 (bundel) berkas atas atas mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066-PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 debiturnya atas nama BASRI; 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1520-UL nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 debiturnya atas nama F. SAFITRI; 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1474-QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 debitunya atas nama JAHYUDIN ; 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1599-CTX nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 debiturnya atas nama SUWARTA; 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1815-UM nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 debiturnya atas nama ANDAY SAEFUDIN ; 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110-VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 debiturnya atas nama ANDAY SAEFUDIN ; 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2996-PG nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 debiturnya atas nama RASWANUDIN ; 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1767-VTX nomor rangka MKHP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999 debiturnya atas nama LANI ; 1 (bundel) berkas atas mobil merek Suzuki APV No. Pol B-2165-LY nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455 debiturnya atas nama NURYADI ; 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1735-NTX nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411 debitunya atas nama DENI ISKANDAR ; 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875-CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 ; 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066-PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 ; 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1474-QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 ; 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110-VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 ; Dikembalikan kepada Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) melalui saksi Aan Ade Priatna. Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875-CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840, dari pihak PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada YADI (sopir ERWIN) Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066-PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada NARDI (sopir ERWIN); Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1520-UL nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada SAIFULLAOH (sopir ERWIN); Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1474-QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada SUHENDA alias BAWOK (sopir ERWIN); Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1599-CTX nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada SASTRO SIMATUPANG (sopir ERWIN) Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1815-UM nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110-VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2996-PG nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN; Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1767-VTX nomor rangka MKHP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999; dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada NARNO; Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV No. Pol B-2165-LY nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455; dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN; Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1735-NTX nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411; dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN Tetap terlampir dalam berkas perkara. 1 (satu) unit handphone merek INFINIX X 680 warna biru nomor panggil 083834141564 Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 553/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ERWIN;
Tempat lahir : Serang;
Umur/tanggal lahir: 46 Tahun / 03 Juli 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Cibunar RT.010/RW.005 Kelurahan Kadu Kempong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Pendidikan : SD Kelas 5;
Terdakwa Erwin ditahan dalam Rumah Tahanan Negara / Rutan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan tanggal 05 Juli 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 06 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023;
- Penuntut sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 03 September 2023;
- Hakim PN sejak tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 28 September 2023;
- Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 29 September 2023 sampai dengan tanggal 27 November 2023;
Menimbang, bahwa Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 553/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst., tanggal 30 Agustus 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 553/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst., tanggal 31 Agustus 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Nomor Registrasi Perkara PDM-87/M.1.10/08/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Erwin, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahi oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia”, sesuai dengan Pasal 35 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875-CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066-PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1520- UL nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1474- QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1599- CTX nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1815- UM nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110- VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2996- PG nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1767- VTX nomor rangka MKHP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Suzuki APV No. Pol B-2165-LY nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1735- NTX nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875-CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 debiturnya atas nama TIAYAH;
- 1 (bundel) berkas atas atas mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066- PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 debiturnya atas nama BASRI;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 1520-UL nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 debiturnya atas nama F. SAFITRI;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 1474-QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 debitunya atas nama JAHYUDIN;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 1599-CTX nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 debiturnya atas nama SUWARTA;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 1815-UM nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 debiturnya atas nama ANDAY SAEFUDIN;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 2110-VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 debiturnya atas nama ANDAY SAEFUDIN;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 2996-PG nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 debiturnya atas nama RASWANUDIN;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 1767-VTX nomor rangka MKHP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999 debiturnya atas nama LANI;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Suzuki APV No. Pol B-2165-LY nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455 debiturnya atas nama NURYADI;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 1735-NTX nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411 debitunya atas nama DENI ISKANDAR;
- 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875-CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840;
- 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066-PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210;
- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1474-QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837;
- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110-VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168; Dikembalikan kepada Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) melalui saksi Aan Ade Priatna.
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875- CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840, dari pihak PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada YADI (sopir ERWIN)
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Futur No. Pol B- 2066-PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada NARDI (sopir ERWIN);
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1520-UL nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada SAIFULLAOH (sopir ERWIN);
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1474-QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada SUHENDA alias BAWOK (sopir ERWIN);
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1599-CTX nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada SASTRO SIMATUPANG (sopir ERWIN)
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1815-UM nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110-VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2996-PG nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN;
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1767-VTX nomor rangka MKHP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999; dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada NARNO;
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV No. Pol B-2165- LY nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455; dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN;
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1735-NTX nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411; dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN
Tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 (satu) unit handphone merek INFINIX X 680 warna biru nomor panggil 083834141564
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan pada tanggal 23 Oktober 2023 yang pada pokoknya bersifat permohonan kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, serta Terdakwa telah mengajukan tanggapan secara lisan dengan menyatakan tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut
87/M.1.10/Eku.2/08/2023 tanggal 13 September 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa Erwin pada sekitar bulan Nopember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2021 s.d Tahun 2022, bertempat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas blok M1 No.5-7 Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahi oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) bergerak dibidang perkreditan, pembiayaan dan investasi yang beralamat Ruko Mega Grosir Cempaka Mas blok M1 No.5-7 Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat, dimana terdakwa sebagai pihak kedua yang dipercaya untuk menerima, mengelola, memperbaiki dan mengangsur sampai lunas berupa unit-unit mobil angkutan umum milik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM);
- Awalnya pada sekitar tahun 2018 sdr.Supriyadi Als Gabel sudah tidak dapat melakukan cicilan unit-unit mobil angkutan umum hingga ditarik secara bertahap unit-unit mobil angkutan umum tersebut oleh pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) lalu terdakwa mengajukan diri kepada saksi Aan Ade Priatna selaku marketing PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM), dimana terdakwa menyatakan kesediaannya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) sebagai kordinator yang selanjutnya disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara terdakwa dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) Nomor: 1871/BSUM-LGL/III/2021 tanggal 29 Maret 2021;
- Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) mengadakan kerjasama dengan calon pengurus yang bertugas mengelola, mengawasi angsuran serta menjaga unit kendaraan lalu pengurus mencari debitur untuk diakadkan/didaftarkan. Setelah mendapat calon debitur maka pengurus memberikan data kepada marketing untuk diproses lalu dilakukan akad dikantor cabang atau rumah calon debitur dan penandatanganan kemudian dilakukan serah terima unit mobil lalu pengurus berkewajiban untuk menjaga, merawat, mengambil dan mengumpulkan setoran harian dari sopir untuk disetorkan ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) namun dengan berjalannya waktu, terdakwa dengan menggunakan KTP orang lain, seperti diantaranya KTP milik saksi Tiayah, sdr.Basri, sdr.Safitri, sdr.Jahyudin, sdr.Suarta, sdr.Anday Saepudin, sdr.Pauzi, sdr.Deni Iskandar, sdr.Nuryadi (8 orang dalam Daftar Pencarian Saksi) agar dapat mengambil unit-unit mobil angkutan umum secara kredit, yang seolah-olah debitur-debitur tersebutlah yang melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya setelah unit mobil diterima namun nyatanya terdakwalah yang mulai membayar cicilan setiap bulannya dan begitu terdakwa tidak dapat membayar cicilan tiap bulan selama 4 (empat) bulan maka setiap unit mobil angkutan umum tersebut akan ditarik oleh pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM);
- Bahwa terdakwa selaku kordinator secara bertahap telah melakukan cicilan terhadap 100 unit-unit mobil angkutan umum namun dengan berjalannya waktu, terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran cicilan terhadap unit- unit mobil tersebut maka PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) menarik unit-unit mobil hingga tersisa 11 unit mobil, yaitu:
1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 dengan debitur an.Tiayah
1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dengan nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 dengan debitur an.Basri
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1520 UL dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 dengan debitur F Safitri
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 dengan debitur an.Jahyudin
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1599 CTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 dengan debitur an.Suwarta 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1815 UM dengan nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 dengan debitur an.Anday Saefudin
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 dengan debitur an.Anday Saefudin
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2996 PG dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 dengan debitur an.Raswanudin
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1767 VTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999 dengan debitur an.Lani
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2165 LY dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455 dengan debitur an.Nuryadi
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1735 NTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411 dengan debitur an.Deni Iskandar
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1261 WT dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK118093 nomor mesin K3KMG71383 dengan debitur an.Achmad Zajuli - Bahwa 11 unit mobil angkutan umum tersebut, oleh terdakwa gadaikan tanpa memberitahu/tanpa sepengetahun pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) hingga terdakwa mendapat keuntungan berupa uang dan perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Perjanjian Kerjasama antara terdakwa dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM), sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerjasama Nomor: 087.1/BPRSUM-LGL/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 pada pasal 4 batasan-batasan, dimana 11 unit mobil angkutan umum tersebut digadaikan yaitu:
1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX, 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1520 UL, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1599 CTX, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1815 UM, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B2110 VU, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2996 PG yang digadaikan terdakwa kepada saksi Suhendra Als Bawok lalu saksi Suhendra Als Bawok menggadaikan lagi unit-unit mobil tersebut kepada saksi Tobiani Als Tobing yang kemudian saksi Tobiani Als Tobing diserahkan kepada sopir-sopir dengan membayar administrasi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dimana posisi mobil-mobil tersebut sudah tersebar kedaerah Pontang, Tirtayasa, Serang dengan warna dan nomor plat yang sudah diganti;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1767 VTX dalam penguasaan saksi Suhendrawan Als Juki sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh jut rupiah)
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2165 LY terdakwa telah menggadaikan kepada sdr.Narno sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1735 NTX yang sudah diubah bentuk, warna dan plat nomor yang diganti
- Bahwa 11 unit mobil yang di gadaikan/pindahtangankan oleh terdakwa, 4 unit mobil angkutan umum sudah ada yang ketemu yaitu 1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX yang dikembalikan oleh saksi Tobyani pada tanggal 26 Juni 2023, 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG yang dikembalikan oleh sdr.Arif pada tanggal 23 Juni 2023, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dikembalikan oleh sdr.Arif pada tanggal 24 JUni 2023, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dikembalikan kepada sdr.Arif pada tanggal 23 Juni 2023;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) mengalami kerugian sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 35 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa Erwin pada sekitar bulan Nopember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2021 s.d Tahun 2022, bertempat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas blok M1 No.5-7 Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih JakartaPusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) bergerak dibidang perkreditan, pembiayaan dan investasi yang beralamat Ruko Mega Grosir Cempaka Mas blok M1 No.5-7 Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat, dimana terdakwa sebagai pihak kedua yang dipercaya untuk menerima, mengelola, memperbaiki dan mengangsur sampai lunas berupa unit-unit mobil angkutan umum milik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM);
- Awalnya pada sekitar tahun 2018 sdr.Supriyadi Als Gabel sudah tidak dapat melakukan cicilan unit-unit mobil angkutan umum hingga ditarik secara bertahap unit-unit mobil angkutan umum tersebut oleh pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) lalu terdakwa mengajukan diri kepada saksi Aan Ade Priatna selaku marketing PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM), dimana terdakwa menyatakan kesediaannya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) sebagai kordinator yang selanjutnya disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara terdakwa dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) Nomor: 1871/BSUM-LGL/III/2021 tanggal 29 Maret 2021;
- Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) mengadakan kerjasama dengan calon pengurus yang bertugas mengelola, mengawasi angsuran serta menjaga unit kendaraan lalu pengurus mencari debitur untuk diakadkan/didaftarkan. Setelah mendapat calon debitur maka pengurus memberikan data kepada marketing untuk diproses lalu dilakukan akad dikantor cabang atau rumah calon debitur dan penandatanganan kemudian dilakukan serah terima unit mobil lalu pengurus berkewajiban untuk menjaga, merawat, mengambil dan mengumpulkan setoran harian dari sopir untuk disetorkan ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) namun dengan berjalannya waktu, terdakwa dengan menggunakan KTP orang lain, seperti diantaranya KTP milik saksi Tiayah, sdr.Basri, sdr.Safitri, sdr.Jahyudin, sdr.Suarta, sdr.Anday Saepudin, sdr.Pauzi, sdr.Deni Iskandar, sdr.Nuryadi (8 orang dalam Daftar Pencarian Saksi) agar dapat mengambil unit-unit mobil angkutan umum secara kredit, yang seolah-olah debitur-debitur tersebutlah yang melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya setelah unit mobil diterima namun nyatanya terdakwalah yang mulai membayar cicilan setiap bulannya dan begitu terdakwa tidak dapat membayar cicilan tiap bulan selama 4 (empat) bulan maka setiap unit mobil angkutan umum tersebut akan ditarik oleh pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM);
- Bahwa terdakwa selaku kordinator secara bertahap telah melakukan cicilan terhadap 100 unit-unit mobil angkutan umum namun dengan berjalannya waktu, terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran cicilan terhadap unit- unit mobil tersebut maka PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) menarik unit-unit mobil hingga tersisa 11 unit mobil, yaitu:
1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 dengan debitur an.Tiayah
1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dengan nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 dengan debitur an.Basri
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1520 UL dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 dengan debitur F Safitri
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 dengan debitur an.Jahyudin
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1599 CTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 dengan debitur an.Suwarta
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1815 UM dengan nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 dengan debitur an.Anday Saefudin
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 dengan debitur an.Anday Saefudin 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2996 PG dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 dengan debitur an.Raswanudin
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1767 VTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999 dengan debitur an.Lani
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2165 LY dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455 dengan debitur an.Nuryadi
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1735 NTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411 dengan debitur an.Deni Iskandar
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1261 WT dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK118093 nomor mesin K3KMG71383 dengan debitur an.Achmad Zajuli - Bahwa 11 unit mobil angkutan umum tersebut, oleh terdakwa gadaikan tanpa memberitahu/tanpa sepengetahun pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) hingga terdakwa mendapat keuntungan berupa uang dan perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Perjanjian Kerjasama antara terdakwa dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM), sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerjasama Nomor: 087.1/BPRSUM-LGL/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 pada pasal 4 batasan-batasan, dimana 11 unit mobil angkutan umum tersebut digadaikan yaitu:
1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX, 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1520 UL, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1599 CTX, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1815 UM, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2996 PG yang digadaikan terdakwa kepada saksi Suhendra Als Bawok lalu saksi Suhendra Als Bawok menggadaikan lagi unit-unit mobil tersebut kepada saksi Tobiani Als Tobing yang kemudian saksi Tobiani Als Tobing diserahkan kepada sopir-sopir dengan membayar administrasi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai denganRp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dimana posisi mobil-mobil tersebut sudah tersebar kedaerah Pontang, Tirtayasa, Serang dengan warna dan nomor plat yang sudah diganti;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1767 VTX dalam penguasaan saksi Suhendrawan Als Juki sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh jut rupiah)
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2165 LY terdakwa telah menggadaikan kepada sdr.Narno sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1735 NTX yang sudah diubah bentuk, warna dan plat nomor yang diganti
- Bahwa 11 unit mobil yang di gadaikan/pindahtangankan oleh terdakwa, 4 unit mobil angkutan umum sudah ada yang ketemu yaitu 1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX yang dikembalikan oleh saksi Tobyani pada tanggal 26 Juni 2023, 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG yang dikembalikan oleh sdr.Arif pada tanggal 23 Juni 2023, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dikembalikan oleh sdr.Arif pada tanggal 24 JUni 2023, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dikembalikan kepada sdr.Arif pada tanggal 23 Juni 2023;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) mengalami kerugian sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP;
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa Erwin pada sekitar bulan Nopember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2021 s.d Tahun 2022, bertempat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas blok M1 No.5-7 Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) bergerak dibidang perkreditan, pembiayaan dan investasi yang beralamat Ruko Mega Grosir Cempaka Mas blok M1 No.5-7 Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat, dimana terdakwa sebagai pihak kedua yang dipercaya untuk menerima, mengelola, memperbaiki dan mengangsur sampai lunas berupa unit-unit mobil angkutan umum milik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM);
- Awalnya pada sekitar tahun 2018 sdr.Supriyadi Als Gabel sudah tidak dapat melakukan cicilan unit-unit mobil angkutan umum hingga ditarik secara bertahap unit-unit mobil angkutan umum tersebut oleh pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) lalu terdakwa mengajukan diri kepada saksi Aan Ade Priatna selaku marketing PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM), dimana terdakwa menyatakan kesediaannya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) sebagai kordinator yang selanjutnya disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara terdakwa dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) Nomor: 1871/BSUM-LGL/III/2021 tanggal 29 Maret 2021;
- Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) mengadakan kerjasama dengan calon pengurus yang bertugas mengelola, mengawasi angsuran serta menjaga unit kendaraan lalu pengurus mencari debitur untuk diakadkan/didaftarkan. Setelah mendapat calon debitur maka pengurus memberikan data kepada marketing untuk diproses lalu dilakukan akad dikantor cabang atau rumah calon debitur dan penandatanganan kemudian dilakukan serah terima unit mobil lalu pengurus berkewajiban untuk menjaga, merawat, mengambil dan mengumpulkan setoran harian dari sopir untuk disetorkan ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) namun dengan berjalannya waktu, terdakwa dengan menggunakan KTP orang lain, seperti diantaranya KTP milik saksi Tiayah, sdr.Basri, sdr.Safitri, sdr.Jahyudin, sdr.Suarta, sdr.Anday Saepudin, sdr.Pauzi, sdr.Deni Iskandar, sdr.Nuryadi (8 orang dalam Daftar Pencarian Saksi) agar dapat mengambil unit-unit mobil angkutan umum secara kredit, yang seolah-olah debitur-debitur tersebutlah yang melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya setelah unit mobil diterima namun nyatanya terdakwalah yang mulai membayar cicilan setiap bulannya dan begitu terdakwa tidak dapat membayar cicilan tiap bulan selama 4 (empat) bulan maka setiap unit mobil angkutan umum tersebut akan ditarik oleh pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM);
- Bahwa terdakwa selaku kordinator secara bertahap telah melakukan cicilan terhadap 100 unit-unit mobil angkutan umum namun dengan berjalannya waktu, terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran cicilan terhadap unit- unit mobil tersebut maka PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) menarik unit-unit mobil hingga tersisa 11 unit mobil, yaitu:
1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 dengan debitur an.Tiayah
1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dengan nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 dengan debitur an.Basri
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1520 UL dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 dengan debitur F Safitri
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 dengan debitur an.Jahyudin
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1599 CTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 dengan debitur an.Suwarta
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1815 UM dengan nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 dengan debitur an.Anday Saefudin
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 dengan debitur an.Anday Saefudin
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2996 PG dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 dengan debitur an.Raswanudin
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1767 VTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999 dengan debitur an.Lani 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2165 LY dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455 dengan debitur an.Nuryadi
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1735 NTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411 dengan debitur an.Deni Iskandar
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1261 WT dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK118093 nomor mesin K3KMG71383 dengan debitur an.Achmad Zajuli - Bahwa 11 unit mobil angkutan umum tersebut, oleh terdakwa gadaikan tanpa memberitahu/tanpa sepengetahun pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) hingga terdakwa mendapat keuntungan berupa uang dan perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Perjanjian Kerjasama antara terdakwa dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM), sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerjasama Nomor: 087.1/BPRSUM-LGL/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 pada pasal 4 batasan-batasan, dimana 11 unit mobil angkutan umum tersebut digadaikan yaitu:
1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX, 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1520 UL, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1599 CTX, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1815 UM, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2996 PG yang digadaikan terdakwa kepada saksi Suhendra Als Bawok lalu saksi Suhendra Als Bawok menggadaikan lagi unit-unit mobil tersebut kepada saksi Tobiani Als Tobing yang kemudian saksi Tobiani Als Tobing diserahkan kepada sopir-sopir dengan membayar administrasi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dimana posisi mobil-mobil tersebut sudah tersebar kedaerah Pontang, Tirtayasa, Serang dengan warna dan nomor plat yang sudah diganti; 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1767 VTX dalam penguasaan saksi Suhendrawan Als Juki sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh jut rupiah)
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2165 LY terdakwa telah menggadaikan kepada sdr.Narno sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1735 NTX yang sudah diubah bentuk, warna dan plat nomor yang diganti
- Bahwa 11 unit mobil yang di gadaikan/pindahtangankan oleh terdakwa, 4 unit mobil angkutan umum sudah ada yang ketemu yaitu 1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX yang dikembalikan oleh saksi Tobyani pada tanggal 26 Juni 2023, 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG yang dikembalikan oleh sdr.Arif pada tanggal 23 Juni 2023, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dikembalikan oleh sdr.Arif pada tanggal 24 JUni 2023, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dikembalikan kepada sdr.Arif pada tanggal 23 Juni 2023;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) mengalami kerugian sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi serta mohon pemeriksaan dilanjutkan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Aan Ade Priatna
- Saksi Aan Ade Priatna, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan didepan penyidik dan saksi tetap pada keterangannya;
- Bahwa saksi mengenal terdakwa namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa saksi adalah karyawan yang diberi kuasa oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) untuk melaporkan perbuatan terdakwa, dengan surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Oktober 2022;
- Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) bergerak dibidang perkreditan, pembiayaan dan investasi, dimana saksi sebagai pegawai PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) sejak Tahun 2010 dengan jabatan marketing dengan tugas dan tanggungjawab saksi yaitu mengawasi unit, penagihan dan angsurannya;
- Bahwa terdakwa memfasilitasi orang yang atas fasilitas kredit hutan debitur beserta anggunannya yaitu berupa kendaraan yang tercatat dalam perjanjian kerjasama dengan Nomor: 087.1/BPRSUM- LGL/III/2021 tanggal 29 Maret 2021;
- Bahwa terdakwa telah mengalihkan, memindahtangankan angkutan umum milik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) yang menjadi tanggungjawabnya kepada orang lain, tanpa memberitahu pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerjasama Nomor: 087.1/BPRSUM-LGL/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 pada pasal 4 batasan-batasan dan terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi;
- Bahwa unit-unit yang dialihkan, dipindahtangankan oleh terdakwa yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 dengan debitur an.Tiayah
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dengan nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 dengan debitur an.Basri
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1520 UL dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 dengan debitur F Safitri
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 dengan debitur an.Jahyudin
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1599 CTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 dengan debitur an.Suwarta
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1815 UM dengan nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 dengan debitur an.Anday Saefudin
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 dengan debitur an.Anday Saefudin
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2996 PG dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 dengan debitur an.Raswanudin
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1767 VTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999 dengan debitur an.Lani
10.1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2165 LY dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455 dengan debitur an.Nuryadi
11.1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1735 NTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411 dengan debitur an.Deni Iskandar
12.1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1261 WT dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK118093 nomor mesin K3KMG71383 dengan debitur an.Achmad Zajuli (namun mobil ini, sudah dalam penguasaan pihak Bank BPR pada tanggal 30 Oktober 2022)
- Bahwa terdakwa telah mengalihkan, memindahtangankan 11 (sebelas) unit mobil tanpa sepengetahuan serta seijin PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) pada tanggal 25 Mei 2022, yaitu:
1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX, 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1520 UL, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1599 CTX, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1815 UM, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2996 PG yang dipindahtangankan terdakwa kepada saksi Suhendra Als Bawok lalu saksi Suhendra Als Bawok memindahtangankan lagi mobil tersebut kepada saksi Tobiani Als Tobing yang kemudian saksi Tobiani Als Tobing diserahkan kepada sopir-sopir dengan membayar administrasi sebesarRp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dimana posisi mobil-mobil tersebut sudah tersebar kedaerah Pontang, Tirtayasa, Serang dengan warna dan nomor plat yang sudah diganti;
(satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1767 VTX dalam penguasaan sdr.Suhendrawan Als Juki seorang anggota Polisi Serang yang mengaku mobil tersebut merupakan bonus dari terdakwa karena telah membantu terdakwa mengurus jalur
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2165 LY terdakwa telah menggadaikan kepada sdr.Narno sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1735 NTX berada dibengkel yang dikelola oleh LSM daerah Padarincang yang sudah diubah bentuk, warna dan plat nomor yang diganti
Sementara 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1261 WT sudah berhasil didapat dan dalam penguasaan Bank BPR SUM pada tanggal 30 Oktober 2022;- Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) mengadakan kerjasama dengan calon pengurus yang bertugas mengelola, mengawasi angsuran serta menjaga unit kendaraan lalu pengurus mencari debitur untuk diakadkan/didaftarkan. Setelah mendapat calon debitur maka pengurus memberikan data kepada marketing untuk diproses lalu dilakukan akad dikantor cabang atau rumah calon debitur dan penandatanganan. Setelah penandatanganan lalu pengurus mengajukan biaya estimasi perbaikan terhadap mobil angkot dan setelah disetujui oleh kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) dan dana bisa dicairkan maka kewajiban pengurus memperbaiki unit-unit mobil tersebut. Setelah unit mobil selesai diperbaiki lalu dilakukan serah terima dari pihak bengkel atau gudang pengurus kemudian pengurus berkewajiban untuk menjaga, merawat, mengambil dan mengumpulkan setoran harian dari sopir untuk disetorkan ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM);
- Bahwa berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) (perjanjian kerjasama Nomor: 087.1/BPRSUM-LGL/III/2021 tanggal 29 Maret 2021) terdakwa bertugas mengelola, mengawasi angsuran serta menjaga unit kendaraan lalu terdakwa mencari debitur untuk diakadkan/didaftarkan. Setelah mendapat calon debitur maka terdakwa memberikan data kepada marketing untuk diproses lalu dilakukan akad dikantor cabang atau rumah calon debitur dan penandatanganan. Setelah penandatanganan lalu terdakwa mengajukan biaya estimasi perbaikan terhadap mobil angkot dan setelah disetujui oleh kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) dan dana bisa dicairkan maka kewajiban terdakwa memperbaiki unit-unit mobil tersebut. Setelah unit mobil selesai diperbaiki lalu dilakukan serah terima dari pihak bengkel atau gudang kemudian terdakwa berkewajiban untuk menjaga, merawat, mengambil dan mengumpulkan setoran harian dari sopir untuk disetorkan ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM);
- Bahwa terdakwa mencari debitur dengan meminjam KTP dari orang lain, seolah-olah orang tersebutlah yang akan melakukan pinjaman kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) yang lalu dibuatkan perjanjian kredit terhadap unit mobil angkutan umum dan melahirkan perjanjian fidusia namun setelah unit-unit mobil angkutan umum di setujui oleh pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) maka unit-unit mobil angkutan umum tersebut dalam penguasaan terdakwa, dimana terdakwa melakukan pembayaran setiap bulannya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM);
- Bahwa terdakwa sudah melakukan tunggakan pembayaran terhadap 11 unit mobil sejak bulan Mei 2022, yang artinya menunggak selama 4 bulan, dimana menurut kesepakatan apabila lewat 3 bulan tidak dilakukan pembayaran maka harus di lakukan penarikan namun ternyata oleh terdakwa, unit-unit mobil angkutan umum tersebut telah dipindahtangankan kepada orang lain tanpa sepengetahuan serta seijin PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank KPR SUM);
- Bahwa 4 (empat) unit mobil angkutan umum yaitu 1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX yang dikembalikan oleh saksi Tobyani pada tanggal 26 Juni 2023, 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dikembalikan oleh sdr.Arif pada tanggal 23 Juni 2023, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dikembalikan oleh sdr.Arif pada tanggal 24 JUni 2023, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dikembalikan kepada sdr.Arif pada tanggal 23 Juni 2023;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) mengalami kerugian sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya;
2. Saksi Efendi Agus
- Saksi Efendi Agus, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan didepan penyidik dan saksi tetap pada keterangannya;
- Bahwa saksi mengenal terdakwa namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) bergerak dibidang perkreditan, pembiayaan dan investasi yang beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas blok M No.5-7 Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat;
- Bahwa saksi selaku Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) dengan tugas dan tanggungjawab saksi yaitu menjalankan operasional perusahan, membawahi penjualan dan marketing di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM);
- Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) memiliki legalitas berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) Nomor: 0220001550899 tanggal 09 Mei 2020 an. PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM), salinan Keputusan Direktur Pengawasan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) Nomor: 6/22/KEP.Dir.PBPR tanggal 09 Nopember 2004 tentang Perubahan Nama Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat;
- Bahwa sumber dana PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) berasal dari dana nasabah berupa tabungan dan deposito;
- Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) memiliki sekitar 500 unit angkot, dimana saat itu ada nasabah yang meminjam dana dengan menjaminkan BPKB namun dengan berjalannya waktu, nasabah tersebut tidak sanggup melakukan angsuran sehingga BPKB menjadi hak milik dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM);
- Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) mendapatkan informasi dari marketing dan collection lapangan kalau ada nasabah yang menunggak pembayaran dan nasabah tersebut minta dialihkan maka pihak marketing atau collection mencari calon debitur. Setelah calon debitur ada maka diajak untuk melihat angkot yang dialihkan tersebut kemudian pihak marketing atau collection, menjelaskan tentang status angkot serta nilai angsuran yang lama dan apabila calon debitir setuju, maka calon debitur akan mengecek kondisi mobil apakah perlu perbaikan atau tidak dan apabila memerlukan perbaikan maka PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) akan mengcover biaya perbaikan, yang lalu biaya akan ditambahkan dengan sisa pokok hutam sehingga diketahui jumlah plafon baru dengan angsuran baru yang akan menjadi tanggungjawab calon debitur dan disinilah, bisa dilakukan negosiasi mengenai nilai angsuran yang disepakati. Apabila angkot memerlukan perbaikan maka akan diperbaiki dan apabila sudah selesai dilakukan perbaikan maka dilakukan akad kredit antara PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) dengan debitur baru kemudian unit angkot diserahkan kepada debitur dan debitur mulai melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran;
- Bahwa marketing atau collection bertugas mencari debitur dengan cara bertemu secara langsung;
- Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) memiliki syaratan bagi debitur yang dapat menerima pembiayaan angkot yaitu memiliki pendapatan rutin, tidak memiliki tunggakan ditempat lain (BI Checking), berumur diatas 21 tahun atau sudah menikah, memiliki KTP atau memiliki domisili di Jabodetabek;
- Bahwa terdakwa mencari debitur dengan meminjam KTP dari orang lain, seolah-olah orang tersebutlah yang akan melakukan pinjaman kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) yang lalu dibuatkan perjanjian kredit terhadap unit mobil angkutan umum dan melahirkan perjanjian fidusia namun setelah unit-unit mobil angkutan umum di setujui oleh pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) maka unit-unit mobil angkutan umum tersebut dalam penguasaan terdakwa, dimana terdakwa melakukan pembayaran setiap bulannya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM);
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) yang beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas blok M1 No.5-7 Jalan Letjen Suprapto Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat terdakwa menandatangani perjanjian kerjasama dengan Nomor: 087.1/BPRSUM-LGL/III/2021 tanggal 29 Maret 2021, yang salah satu isi dari perjanjian tersebut yaitu terdakwa selaku pihak kedua yang dipercaya untuk mencari debitur, menerima, mengelola, memperbaiki dan mengawasi angsuran sampai lunas berupa mobil angutan umum milik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) namun ternyata ada 12 unit mobil yang telah mengalihkan, memindahtangankan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan serta seijin PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM), yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 dengan debitur an.Tiayah
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dengan nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 dengan debitur an.Basri
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1520 UL dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 dengan debitur F Safitri
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 dengan debitur an.Jahyudin
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1599 CTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 dengan debitur an.Suwarta
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1815 UM dengan nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 dengan debitur an.Anday Saefudin
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 dengan debitur an.Anday Saefudin
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2996 PG dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 dengan debitur an.Raswanudin
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1767 VTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999 dengan debitur an.Lani
10.1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2165 LY dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455 dengan debitur an.Nuryadi
11.1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1735 NTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411 dengan debitur an.Deni Iskandar
12.1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1261 WT dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK118093 nomor mesin K3KMG71383 dengan debitur an.Achmad Zajuli (namun mobil ini, sudah dalam penguasaan pihak Bank BPR pada tanggal 30 Oktober- ;
- Bahwa 4 (empat) unit mobil angkutan umum yang telah berhasil ditemukan dan dalam penguasaan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) yaitu 1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX yang dikembalikan oleh saksi Tobyani pada tanggal 26 Juni 2023, 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dikembalikan oleh sdr.Arif pada tanggal 23 Juni 2023, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dikembalikan oleh sdr.Arif pada tanggal 24 Juni 2023, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dikembalikan kepada sdr.Arif pada tanggal 23 Juni 2023;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) mengalami kerugian sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak ada yang keberatan dan membenarkan seluruhnya;
- Saksi Maruli Nainggolan, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan didepan penyidik dan saksi tetap pada keterangannya;
- Bahwa saksi mengenal terdakwa namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa saksi bekerja di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) sejak bulan Desember 2019 dengan posisi saksi sebagai admin kredit dengan tanggungjawab saksi yaitu memeriksa data calon nasabah dan nasabah seperti melalkukan BI checking, memeriksa persetujuan dari komite, menginput data-data dari hasil persetujuan komite;
- Bahwa terdakwa mencari debitur dengan meminjam KTP dari orang lain, seolah-olah orang tersebutlah yang akan melakukan pinjaman kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) yang lalu dibuatkan perjanjian kredit terhadap unit mobil angkutan umum dan melahirkan perjanjian fidusia namun setelah unit-unit mobil angkutan umum di setujui oleh pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) maka unit-unit mobil angkutan umum tersebut dalam penguasaan terdakwa, dimana terdakwa melakukan pembayaran setiap bulannya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM);
- Bahwa berdasarkan data-data yang terhadap di kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM), terdapat kredit unit-unit mobil angkutan umum yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840, akad kredit dibuat pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan harga jaminan sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), dimana angsuran sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) selama 105 bulan
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dengan nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210, akad kredit dibuat pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan harga jaminan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dimana angsuran seebsar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) selama 73 bulan
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1520 UL dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035, akad kredit dibuat pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan harga jaminan sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), dimana angsuran sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) selama 93 bulan
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837, akad kredit dibuat pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan harga jaminan sebesar Rp.193.000.000,- (seratus Sembilan puluh tiga juta rupiah), dimana angsuran sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) selama 86 bulan
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1599 CTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066, akad kredit dibuat pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan harga jaminan sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah), dimana angsuran sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) selama 172 bulan
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1815 UM dengan nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297, akad kredit dibuat pada tanggal 26 Pebruari 2022 dengan harga jaminan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dimana angsuran sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) selama 120 bulan
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168, akad kredit dibuat pada tanggal 26 Pebruari 2022 dengan harga jaminan sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dimana angsuran sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) selama 108 bulan
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2996 PG dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052, akad kredit dibuat pada tanggal 14 Maret 2022 dengan harga jaminan sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dimana angsuran sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) selama 120 bulan
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1767 VTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999, akad kredit dibuat pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan harga jaminan sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), dimana angsuran sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) selama 84 bulan
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2165 LY dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455, akad kredit dibuat pada tanggal 12 Oktober 2021 dengan harga jaminan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dimana angsuran sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) selama 113 bulan
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1735 NTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411 hanya untuk diperbaiki
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1261 WT dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK118093 nomor mesin K3KMG71383 hanya untuk diperbaiki
- Bahwa unit mobil angkutan umum yang dalam penguasaan terdakwa namun kemudian dipindahtangankan oleh terdakwa kepada orang lain tanpa sepengetahuan serta seijin PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank KPR SUM), yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dengan nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1520 UL dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1599 CTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1815 UM dengan nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2996 PG dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1767 VTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2165 LY dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1735 NTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411
- Bahwa 4 (empat) unit mobil angkutan umum yang telah berhasil ditemukan dan dalam penguasaan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) yaitu 1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX yang dikembalikan oleh saksi Tobyani pada tanggal 26 Juni 2023, 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dikembalikan oleh sdr.Arif pada tanggal 23 Juni 2023, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dikembalikan oleh sdr.Arif pada tanggal 24 Juni 2023, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dikembalikan kepada sdr.Arif pada tanggal 23 Juni 2023 sementara 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1261 WT dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK118093 nomor mesin K3KMG71383 dengan debitur an.Achmad Zajuli pada tanggal 30 Oktober
- ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) mengalami kerugian sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak ada yang keberatan dan membenarkan seluruhnya;
- Saksi Bobi Taufik Rahman, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan didepan penyidik dan saksi tetap pada keterangannya;
- Bahwa saksi mengenal terdakwa namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa saksi bekerja di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) selaku legal, dengan tugas dan tanggungjawab saksi yaitu membuat konsep perjanjian kredit, mengecek keabsahan data-data calon nasabah, melakukan pendampingan hukum;
- Bahwa perjanjian kerjasama dengan Nomor: 087.1/BPRSUM- LGL/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 adalah perjanjian kerjasama antar PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) selaku pihak I (pertama) dengan terdakwa selaku pihak ke II (dua);
- Bahwa dalam perjanjian kerjasama dengan Nomor: 087.1/BPRSUM- LGL/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 dijelaskan tugas dan tanggungjawab terdakwa yaitu:
Menerima mobil angkutan umum dari pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ruang Lingkup Kerjasama
Mengajukan biaya perbaikan mobil angkutan umum yang diterima dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ruang Lingkup Kerjasama
Menerima uang biaya perbaikan mobil angkutan umum yang diterima dari pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ruang Lingkup Kerjasama
Memperbaiki mobil angkutan umum yang diterima dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) dengan biaya yang diberikan oleh pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ruang Lingkup Kerjasama
Mengawasi angsuran sampai lunas berupa mobil angkutan umum milik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPRSUM) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ruang Lingkup Kerjasama
- Bahwa dalam perjanjian kerjasama dengan Nomor: 087.1/BPRSUM- LGL/III/2021 tanggal 29 Maret 2021, terdakwa tidak diperbolehkan mengalihkan/memindahtangankan mobil angkutan umum milik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Batasan-batasan;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai jaminan kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM);
- Bahwa terdakwa mencari debitur dengan meminjam KTP dari orang lain, seolah-olah orang tersebutlah yang akan melakukan pinjaman kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) yang lalu dibuatkan perjanjian kredit terhadap unit mobil angkutan umum dan melahirkan perjanjian fidusia namun setelah unit-unit mobil angkutan umum di setujui oleh pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) maka unit-unit mobil angkutan umum tersebut dalam penguasaan terdakwa bukan kepada debitur yang menandatangani perjanjian kredit, dimana terdakwa melakukan pembayaran setiap bulannya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM);
- Bahwa unit mobil angkutan umum yang dalam penguasaan terdakwa namun kemudian dipindahtangankan oleh terdakwa kepada orang lain tanpa sepengetahuan serta seijin PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank KPR SUM), yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dengan nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1520 UL dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1599 CTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1815 UM dengan nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2996 PG dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1767 VTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2165 LY dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1735 NTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1261 WT dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK118093 nomor mesin K3KMG71383 (telah dalam penguasaan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) pada tanggal 30 Oktober 2022)
- Bahwa 4 (empat) unit mobil angkutan umum yang telah berhasil ditemukan dan dalam penguasaan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) yaitu 1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX yang dikembalikan oleh saksi Tobyani pada tanggal 26 Juni 2023, 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dikembalikan oleh sdr.Arif pada tanggal 23 Juni 2023, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dikembalikan oleh sdr.Arif pada tanggal 24 Juni 2023, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dikembalikan kepada sdr.Arif pada tanggal 23 Juni 2023;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) mengalami kerugian sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak ada yang keberatan dan membenarkan seluruhnya;
5. Saksi Alma Arif Saleh
- Saksi Alma Arif Saleh, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan didepan penyidik dan saksi tetap pada keterangannya;
- Bahwa saksi mengenal terdakwa namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa saksi merupakan Direktur PT. Alma Jaya Mandiri (AJM) yang bergerak dibidang Jasa Angkutan, yang dalam kegiatan sehari-hari mengurusi perijinan trayek dan STNK angkutan Kota Wilayah Banten;
- Bahwa saksi diperbantukan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) untuk mencari dan menemukan mobil angkutan kota yang telah dipindahtangankan oleh terdakwa dan saksi berhasil menemukan 4 unit angkot, yaitu:
1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 didapat dari saksi Tobyani pada tanggal 26 Juni 2023 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dengan nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 didapat dari saksi Tobyani pada tanggal 23 Juni 2023 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 didapat dari Dishub Provinsi Banten yang saksi tebus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 24 Juni 2023 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 didapat dari Dishub Provinsi Banten yang saksi tebus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 23 Juni 2023. Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak ada yang keberatan dan membenarkan seluruhnya;
6. Saksi Suhenda Als Bawok
- Saksi Suhenda Als Bawok, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan didepan penyidik dan saksi tetap pada keterangannya;
- Bahwa saksi mengenal terdakwa namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa pada tahun 2021 saksi pernah memiliki kerjasama dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM), dimana saksi selaku pihak kedua yang dipercaya untuk menerima, mengelola, memperbaik dan mengawasi angsuran sampai lunas berupa unit mobil angkutan umum milik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM);
- Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa merupakan pihak kedua yang dipercaya untuk menerima, mengelola, memperbaiki dan mengawasi angsuran sampai lunas berupa unit mobil angkutan umum milik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) namun ada beberapa unit yang dipindahtangankan oleh terdakwa tanpa sepengeathuan serta seijin PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM);
- Bahwa saksi pernah dihubungi terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil angkutan umum dengan alasan terdakwa sedang butuh uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian saksi menawarkan kepada saksi Tobyani Als Tobei Als Bayi dan saksi Tobyani Als Tobei Als Bayi mau menerima gadai 1 (satu) unit mobil milik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM), dimana saksi Tobyani Als Tobei Als Bayi yang memberikan uangnya kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai unit mobil angkutan umum dan dari sinilah saksi mengetahui kalau terdakwa menggadaikan/memindahtangankan unit mobil angkutan umum tanpa sepengetahuan serta seijin PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM);
- Bahwa sepengetahuan saksi, saksi Tobyani Als Tobei Als Bayi menerima gadai 7 unit mobil angkutan umum dari terdakwa dengan harga kisaran Rp.10.000.000,- (sepuluh juta sampai dengan Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Bahwa saksi mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau saksi dibebaskan dari setoran selama 3 hari jika unit mobil angkutan umum tergadai;
- Bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 milik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) yang digadaikan terdakwa kepada sdr.Andre namun saat sdr.Andre sedang narik angkutan umum tersebut, tiba-tiba diambil paksa oleh anak buah saksi Alma Arif Saleh untuk diserahkan ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM); Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak ada yang keberatan dan membenarkan seluruhnya;
7. Saksi Fahmi
- Saksi Fahmi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan didepan penyidik dan saksi tetap pada keterangannya;
- Bahwa saksi mengenal terdakwa namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa sekitar akhir tahun 2022 saksi menerima gadai 1 (satu) unit mobil angkutan umum merk Daihatsu Grand Max B 1599 CTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 dari saksi Suhenda Als Bawok sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil angkutan umum merk Daihatsu Max B 1815 UM dengan nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari saksi Suhenda Als Bawok;
- Bahwa 1 (satu) unit mobil angkutan umum merk Daihatsu Grand Max B 1599 CTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 digadaikan kembali oleh saksi kepada saksi Hendrik sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sementara 1 (satu) unit mobil angkutan umum merk Daihatsu Max B 1815 UM dengan nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 diparkir diparkiran namun telah diambil oleh pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM);
- Bahwa pada saat menggadaikan 2 (dua) unit mobil angkutan umum, saksi Suhenda Als Bawok tanpa BPKB maupun STNK dan hanya menyerahkan unit mobilnya serta kunci mobil;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak ada yang keberatan dan membenarkan seluruhnya;
8. Saksi Hendra Marjuki
- Saksi Hendra Marjuki, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan didepan penyidik dan saksi tetap pada keterangannya;
- Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak tahun 2021 namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa saksi sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek Kabupaten Serang sejak tahun 2004 s/d sekarang;
- Bahwa saksi mengenal Aan Ade Priatna sejak Tahun 2022 selaku marketing di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) khusus angkutan umum dan saksi juga mengenal sdr.Yayan selaku pengurus PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) yang bertugas mengambil kutipan setoran angkot untuk disetorkan ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM);
- Bahwa pada pertengahan Tahun 2021 saksi pernah menerima gadai 1 (satu) unit mobil dari sdr.Yayan seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun saat saksi tahu kalau mobil tersebut bermasalah maka saksi minta dibalikin uang saksi kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut namun karena terdakwa tidak memiliki uang, maka oleh terdakwa, ditukar oleh 1 (satu) unit mobil angkutan umum B 1767 VTX namun unit tersebut telah ditarik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM);
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak ada yang keberatan dan membenarkan seluruhnya;
9. Saksi Tiayah
- Saksi Tiayah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dipersidangan;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan didepan penyidik dan saksi tetap pada keterangannya;
- Bahwa saksi merupakan istri dari terdakwa;
- Bahwa saksi selaku salah satu debitur PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) yang beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas blok M1 No.5-7 Jalan Letjen Suprapto Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat;
- Bahwa saksi menjadi debitur atas 1 (satu) unit mobil merk Suzuki AP B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 dengan perjanjian kredit antara saksi dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) Nomor: 412/KI/I/21 yang saksi tandatangani pada tanggal 21 April 2021 di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) cabang Citra Raya Kabupaten Tangerang Banten, dimana saksi mendapat fasilitas kredit sebesar Rp.124.254.482,- (seratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) dengan jangka waktu cicilan selama 72 bulan sejak tanggal 21 April 2021 s.d tanggal 21 April 2027 dengan angsuran sebesar Rp.2.865.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa yang menerima 1 (satu) unit mobil merk Suzuki AP B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 adalah terdakwa;
- Bahwa KTP saksi dipergunakan terdakwa sebagai jaminan kredit di PT. PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) cabang Citra Raya Kabupaten Tangerang Banten;
- Bahwa terdakwa meminta KTP saksi, dimana saksi awalnya tidak tahu peruntukkannya lalu pada tanggal 21 April 2021 saksi diajak oleh terdakwa datang ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) cabang Citra Raya Kabupaten Tangerang Banten untuk tandatangan Surat Perjanjian Kredit mobil angkutan umum namun saksi tidak membaca isi dari perjanjian kredit tersebut dan tidak lama kemudian, terdakwa sudah menarik angkot unit mobil tersebut;
- Bahwa saksi diajak terdakwa untuk melarikan diri, dengan alasan pulang kampung menjenguk keluarga;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak ada yang keberatan dan membenarkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada saat terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dilakukan pemeriksaan di persidangan;
- Bahwa terdakwa diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira jam 01.00 wib didaerah Batu Ceper Tangerang Banten setelah sebelumnya terdakwa melarikan diri;
- Bahwa sepengetahuan terdakwa, PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) bergerak di bidang perkreditan, pembiayaan dan investasi, dimana terdakwa sebagai pihak kedua, dipercaya untuk menerima, mengelola, memperbaiki dan mengangsur sampai lunas berupa unit mobil angkutan umum milik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank PT. BPR Sum);
- Bahwa terdakwa mencari debitur dengan meminjam KTP dari orang lain, seolah-olah orang tersebutlah yang akan melakukan pinjaman kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) yang lalu dibuatkan perjanjian kredit terhadap unit mobil angkutan umum dan melahirkan perjanjian fidusia namun setelah unit-unit mobil angkutan umum di setujui oleh pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) maka unit-unit mobil angkutan umum tersebut dalam penguasaan terdakwa bukan kepada debitur yang menandatangani perjanjian kredit, dimana terdakwa melakukan pembayaran setiap bulannya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM), dimana terdakwa telah menerima sekitar 100 (seratus) unit mobil angkutan umum) milik PT.Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) dan sudah terdakwa kembalikan ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT.SUM) karena tidak kemampuan terdakwa untuk membayar cicilannya namun masih tersisa 12 (dua belas) unit mobil angkutan umum yang belum dikembalikan karena telah terdakwa pindahtangankan keorang lain, yaitu yaitu:
1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dengan nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1520 UL dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1599 CTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1815 UM dengan nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2996 PG dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1767 VTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999
Digadaikan kepada saksi Tobiani Als Tobing melalui saksi Suhenda Als Bawok
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2165 LY dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1735 NTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411 sebesa Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)Digadaikan sdr.Hendro ke sdr.Narno sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1261 WT dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK118093 nomor mesin K3KMG71383 (telah dalam penguasaan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) pada tanggal 30 Oktober
- ;
- Bahwa terdakwa telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) dengan Nomor: 087.1/BPRSUM-LGL/III/2021 tanggal 29 Maret 2021, dimana salah satu isinya terdakwa tidak diperbolehkan mengalihkan/memindahtangankan mobil angkutan umum milik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) kepada orang lain tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Batasan-batasan dan apabila dalam 4 (empat) bulan terdakwa tidak dapat mengangsur unit mobil angkutan umum yang masing-masing cicilan sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) maka unit-unit mobil tersebut akan ditarik oleh pihak Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) atau membayar dendanya;
- Bahwa terdakwa dengan Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) memiliki kesepakatan yang dituang dalam bentuk kesepakatan perjanjian kerjasama No.087/BPRSUM-LGL/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 dimana terdakwa selaku pihak kedua ditugaskan untuk mencari kreditur, mengelola, memperbaiki dan bertanggungjawab terhadap angsuran debitur sampai lunas berupa unit mobil angkutan umum jenis trayek E08 jurusan Balajara Serang, dimana Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) menyerahkan 100 unit mobil angkutan umum namun dengan berjalannya waktu, terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran hingga unit ditarik oleh PT.Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) namun sejak bulan Nopember 2021 sampai dengan Maret 2022, terdakwa memindahtangankan 11 unit mobil angkutan umum sementara unit-unit lainnya sudah ditarik oleh Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM);
- Bahwa 12 unit mobil yang dalam penguasaan terdakwa milik Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) yaitu:
- Bahwa 1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 diserahkan kepada terdakwa pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan cicilan terakhir yang telah dibayarkan oleh terdakwa pada bulan Juli 2022 dan batas akhir pelunasan cicilan pada tanggal 11 Juli 2030
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dengan nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 diserahkan kepada terdakwa pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan cicilan terakhir yang telah dibayarkan terdakwa pada bulan Juli 2022 dan batas akhir pelunasan cicilan pada tanggal 11 Nopember 2027
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1520 UL dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 diserahkan kepada terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2021 dengan cicilan terakhir yang telah dibayarkan oleh terdakwa pada bulan Juli 2022 dan batas akhir pelunasan cicilan pada tanggal 12 Juli 2029
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 diserahkan kepada terdakwa pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan cicilan terakhir yang telah dibayarkan oleh terdakwa pada bulan Juli 2022 dan atas akhir pelunasan cicilan pada tanggal 11 Desember 2028
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1599 CTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 diserahkan kepada terdakwa pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan cicilan terakhir yang telah dibayarkan oleh terdakwa pada bulan Juli 2022 dan batas akhir pelunasan cicilan pada tanggal 11 Pebruari 2036
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1815 UM dengan nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 diserahkan kepada terdakwa pada tanggal 26 Pebruari 2022 dengan cicilan terakhir yang telah dibayarkan oleh terdakwa pada bulan Agustus 2022 dan batas akhir pelunsan cicilan pada tanggal 26 Pebruari 2032
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 diserahkan kepada terdakwa pada tanggal 26 Pebruari 2022 dengan cicilan terakhir yang telah dibayarkan oleh terdakwa pada bulan Agustus 2022 dan atas akhir pelunasan cicilan pada tanggal 26 Pebruari 2031
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2996 PG dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 diserahkan kepada terdakwa pada tanggal 14 Maret 2022 dengan cicilan terakhir yang telah dibayarkan oleh terdakwa pada bulan Nopember 2021 dan batas akhir pelunasan cicilan pada tanggal 24 Nopember 2032
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1767 VTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999 diserahkan kepda terdakwa pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan cicilan terakhir yang telah dibayarkan oleh terdakwa pada bulan Juli 2022 dan batas akhir pelunasan cicilan pada tanggal 05 Pebruari 2026
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2165 LY dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455 diserahkan kepada terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2021 dengan cicilan terakhir yang telah dibayarkan oleh terdakwa pada bulan Juli 2022 dan batas akhir pelunasan cicilan pada tanggal 12 Maret 2031
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1735 NTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411 diserahkan kepada terdakwa pada tanggal 04 Nopember 2021 dengan cicilan terakhir yang telah dibayarkan oleh terdakwa pada bulan Juli 2022 dan atas akhir pelunasan cicilan pada tanggal 30 Maret 2029
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1261 WT dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK118093 nomor mesin K3KMG71383 (telah dalam penguasaan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) pada tanggal 30 Oktober 2022)
- Bahwa setelah terdakwa menggadaikan 11 unit mobil angkutan umum kepada orang lain lalu terdakwa bersama dengan keluarganya melarikan diri hingga akhirnya dapat ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira jam 01.00 wib di daerah Batu Ceper Kota Tangerang Banten;
- Bahwa sepengetahuan terdakwa, ada 4 (empat) unit yang telah ditemukan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 didapat dari saksi Tobyani pada tanggal 26 Juni 2023;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dengan nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 didapat dari saksi Tobyani pada tanggal 23 Juni 2023;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 didapat dari Dishub Provinsi Banten yang saksi tebus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 24 Juni 2023;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168.
- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875-CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066-PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1520-UL nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1474- QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1599- CTX nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1815- UM nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110- VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2996- PG nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1767- VTX nomor rangka MKHP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Suzuki APV No. Pol B-2165-LY nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1735- NTX nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875-CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 debiturnya atas nama TIAYAH;
- 1 (bundel) berkas atas atas mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066-PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 debiturnya atas nama BASRI;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1520- UL nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 debiturnya atas nama F. SAFITRI;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1474- QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 debitunya atas nama JAHYUDIN;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1599- CTX nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 debiturnya atas nama SUWARTA;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1815- UM nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 debiturnya atas nama ANDAY SAEFUDIN;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110- VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 debiturnya atas nama ANDAY SAEFUDIN;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2996- PG nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 debiturnya atas nama RASWANUDIN;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1767- VTX nomor rangka MKHP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999 debiturnya atas nama LANI;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Suzuki APV No. Pol B-2165-LY nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455 debiturnya atas nama NURYADI;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1735- NTX nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411 debitunya atas nama DENI ISKANDAR;
- 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875-CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840;
- 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066-PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210;
- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1474-QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837;
- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110-VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168;
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875- CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840, dari pihak PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada YADI (sopir ERWIN)
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066- PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada NARDI (sopir ERWIN);
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1520-UL nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada SAIFULLAOH (sopir ERWIN);
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1474-QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada SUHENDA alias BAWOK (sopir ERWIN);
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1599-CTX nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada SASTRO SIMATUPANG (sopir ERWIN)
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1815-UM nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110-VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2996-PG nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN;
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1767-VTX nomor rangka MKHP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999; dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada NARNO;
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV No. Pol B-2165- LY nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455; dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN;
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1735-NTX nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411; dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN;
- 1 (satu) unit handphone merek INFINIX X 680 warna biru nomor panggil 083834141564.
- Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) bergerak di bidang perkreditan, pembiayaan dan investasi, dimana terdakwa sebagai pihak kedua, dipercaya untuk menerima, mengelola, memperbaiki dan mengangsur sampai lunas berupa unit mobil angkutan umum milik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank PT. BPR Sum);
- Bahwa terdakwa selaku pihak kedua mencari debitur dengan meminjam KTP dari orang lain, seolah-olah orang tersebutlah yang akan melakukan pinjaman kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) yang lalu dibuatkan perjanjian kredit terhadap unit mobil angkutan umum dan melahirkan perjanjian fidusia namun setelah unit-unit mobil angkutan umum di setujui oleh pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) maka unit-unit mobil angkutan umum tersebut dalam penguasaan terdakwa bukan kepada debitur yang menandatangani perjanjian kredit tersebut, dimana terdakwa melakukan pembayaran setiap bulannya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM), dimana terdakwa telah menerima sekitar 100 (seratus) unit mobil angkutan umum) milik PT.Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) dan sudah terdakwa kembalikan ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT.SUM) karena tidak kemampuan terdakwa untuk membayar cicilannya namun masih tersisa 12 (dua belas) unit mobil angkutan umum yang belum dikembalikan karena telah terdakwa pindahtangankan keorang lain, yaitu yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dengan nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1520 UL dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1599 CTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1815 UM dengan nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2996 PG dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1767 VTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999
Digadaikan kepada saksi Tobiani Als Tobing melalui saksi Suhenda Als Bawok; - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2165 LY dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1735 NTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411 sebesa Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Digadaikan sdr.Hendro ke sdr.Narno sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1261 WT dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK118093 nomor mesin K3KMG71383
telah ditemukan dan dalam penguasaan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) pada tanggal 30 Oktober 2022);
- Bahwa saksi Alma Arif Saleh diperbantukan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) untuk mencari dan menemukan mobil angkutan kota yang telah dipindahtangankan oleh terdakwa dan berhasil menemukan 4 unit angkutan umum, yaitu:
1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 didapat dari saksi Tobyani pada tanggal 26 Juni 2023
1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dengan nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 didapat dari saksi Tobyani pada tanggal 23 Juni 2023
1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 didapat dari Dishub Provinsi Banten yang saksi tebus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 24 Juni 2023 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 didapat dari Dishub Provinsi Banten yang saksi tebus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 23 Juni 2023 - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) mengalami kerugian sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari hasil pemeriksaan di persidangan sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan seseorang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut (perbuatan Terdakwa) harus memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk kombinasi, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 745/Pen.Pid/2023/PN.JKT.PST., tanggal 05 Juli 2023, Nomor: 857/Pen.Pid/2023/PN.JKT.PST., tanggal 01 Agustus 2023, Nomor: 926/Pen.Pid/2023/PN.JKT.PST., tanggal 14 Agustus 2023 dan Nomor: 956/Pen.Pid/2023/PN.JKT.PST., tanggal 18 Agustus 2023, yang diajukan oleh Penuntut Umum di depan persidangan serta telah diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, yang bersangkutan telah membenarkan akan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Barang siapa;
- Yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahi oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”; Menimbang, bahwa barang siapa dimaksudkan disini adalah orang dengan pengertian setiap orang yang telah melakukan tindak pidana. Ini didasarkan pada Pasal 2 KUHP yang berbunyi “Ketentuan pidana dalam Perundang - undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”;
Menimbang, bahwa dengan demikian “barang siapa“ dapat diartikan sebagai setiap orang selaku subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya yang mempunyai identitas yang sama dan bersesuaian dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum, hal mana berdasarkan keterangan Terdakwa dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang satu sama lainnya saling berkaitan dan bersesuaian, Terdakwa yang dalam hal ini Erwin membenarkan identitasnya seperti yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, sehingga dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa di persidangan menerangkan pula bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani, demikian pula pada waktu mengikuti jalannya persidangan Terdakwa dapat menjawab secara baik dan benar, juga pada diri Terdakwa tidak dijumpai suatu alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karena itu menurut Hakim bahwa Terdakwa tersebut adalah termasuk orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan pemenuhan unsur “barang siapa”, masih tergantung kepada pembuktian unsur-unsur berikutnya dan apabila unsur-unsur berikutnya telah terbukti, maka secara otomatis unsur barang siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana atau subyek hukum;
Ad.2. Unsur “Yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahi oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia“;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dimuka persidangan yang diperolah dari keterangan saksi-saksi, petunjuk dan barang bukti, serta adanya persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain, bersesuaian pula dengan pengakuan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah diajukan secara sah dalam persidangan menunjukkan bahwa:
- Bahwa terdakwa diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira jam 01.00 wib didaerah Batu Ceper Tangerang Banten setelah sebelumnya terdakwa melarikan diri bersama dengan keluarganya;
- Bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) bergerak di bidang perkreditan, pembiayaan dan investasi, dimana terdakwa sebagai pihak kedua, dipercaya untuk menerima, mengelola, memperbaiki dan mengangsur sampai lunas berupa unit mobil angkutan umum milik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank PT. BPR Sum);
- Bahwa terdakwa selaku pihak kedua mencari debitur dengan meminjam KTP dari orang lain, seolah-olah orang tersebutlah yang akan melakukan pinjaman kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) yang lalu dibuatkan perjanjian kredit terhadap unit mobil angkutan umum dan melahirkan perjanjian fidusia namun setelah unit-unit mobil angkutan umum di setujui oleh pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) maka unit-unit mobil angkutan umum tersebut dalam penguasaan terdakwa bukan kepada debitur yang menandatangani perjanjian kredit tersebut, dimana terdakwa melakukan pembayaran setiap bulannya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM), dimana terdakwa telah menerima sekitar 100 (seratus) unit mobil angkutan umum) milik PT.Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) dan sudah terdakwa kembalikan ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT.SUM) karena tidak kemampuan terdakwa untuk membayar cicilannya namun masih tersisa 12 (dua belas) unit mobil angkutan umum yang belum dikembalikan karena telah terdakwa pindahtangankan keorang lain, yaitu yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dengan nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1520 UL dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1599 CTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1815 UM dengan nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2996 PG dengan nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1767 VTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999
Digadaikan kepada saksi Tobiani Als Tobing melalui saksi Suhenda Als Bawok; - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2165 LY dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1735 NTX dengan nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411 sebesa Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Digadaikan sdr.Hendro ke sdr.Narno sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1261 WT dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK118093 nomor mesin K3KMG71383
telah ditemukan dan dalam penguasaan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) pada tanggal 30 Oktober 2022);
- Bahwa saksi Alma Arif Saleh diperbantukan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (PT. BPR SUM) untuk mencari dan menemukan mobil angkutan kota yang telah dipindahtangankan oleh terdakwa dan berhasil menemukan 4 unit angkutan umum, yaitu:
1 (satu) unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 1875 CTX dengan nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 didapat dari saksi Tobyani pada tanggal 26 Juni 2023
1 (satu) unit mobil Suzuki Futur dengan nomor polisi B 2066 PG dengan nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 didapat dari saksi Tobyani pada tanggal 23 Juni 2023 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1474 QO dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 didapat dari Dishub Provinsi Banten yang saksi tebus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 24 Juni 2023 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 2110 VU dengan nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 didapat dari Dishub Provinsi Banten yang saksi tebus sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 23 Juni 2023 - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Mutidana (Bank KPR SUM) mengalami kerugian sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahi oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dari pasal ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Kesatu Pasal 35 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, telah terpenuhi secara sah menurut hukum, maka perbuatan Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus sifat tindak pidana pada diri Terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa tentang permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya permohonan kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, menurut Majelis Hakim hal-hal yang disampaikan dalam permohonan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam keadaan yang meringankan yang ada dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Bahwa perbuatan Terdakwa merugikan PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM);
- Bahwa Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya; Keadaan yang meringankan:
- Bahwa Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
- Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
- Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, serta dengan memperhatikan keadilan yang berlaku menurut hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana termuat dalam amar putusan yang dirasa adil dan seimbang dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat putusan ini dijatuhkan, Terdakwa sedang berada di dalam tahanan dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, sehingga berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) huruf b Jo. Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP ditetapkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah BPKB mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875-CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840, 1 (satu) buah BPKB mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066-PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210, 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1520-UL nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035, 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1474-QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837, 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1599-CTX nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066, 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1815-UM nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297, 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110-VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168, 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2996-PG nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052, 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1767-VTX nomor rangka MKHP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999, 1 (satu) buah BPKB mobil merek Suzuki APV No. Pol B-2165-LY nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455, 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1735-NTX nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411, 1 (bundel) berkas atas mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875-CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 debiturnya atas nama TIAYAH, 1 (bundel) berkas atas atas mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066-PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 debiturnya atas nama BASRI, 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1520-UL nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 debiturnya atas nama F. SAFITRI, 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 1474-QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 debitunya atas nama JAHYUDIN, 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1599-CTX nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 debiturnya atas nama SUWARTA, 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1815-UM nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 debiturnya atas nama ANDAY SAEFUDIN, 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110-VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 debiturnya atas nama ANDAY SAEFUDIN, 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2996-PG nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 debiturnya atas nama RASWANUDIN, 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1767-VTX nomor rangka MKHP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999 debiturnya atas nama LANI, 1 (bundel) berkas atas mobil merek Suzuki APV No. Pol B-2165-LY nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455 debiturnya atas nama NURYADI, 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1735-NTX nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411 debitunya atas nama DENI ISKANDAR, 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875-CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840, 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066-PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210, 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1474-QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837, 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110-VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168, karena barang-barang tersebut merupakan barang bukti yang disita dari Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM), maka dikembalikan kepada Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) melalui saksi Aan Ade Priatna;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875- CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840, dari pihak PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada YADI (sopir ERWIN), Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066-PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada NARDI (sopir ERWIN), Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1520-UL nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada SAIFULLAOH (sopir ERWIN), Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1474-QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada SUHENDA alias BAWOK (sopir ERWIN), Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1599-CTX nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada SASTRO SIMATUPANG (sopir ERWIN), Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1815-UM nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN, Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110-VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN, Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 2996-PG nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada
ERWIN, Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1767-VTX nomor rangka MKHP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999; dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada NARNO, Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV No. Pol B-2165-LY nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455; dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN, Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1735-NTX nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN, yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara ini maka dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit handphone merek INFINIX X 680 warna biru nomor panggil 083834141564, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnakan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak ada permohonan dari Terdakwa yang dikabulkan Majelis Hakim untuk dibebaskan dari pembebanan biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 35 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Erwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahi oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia” sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875-CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066-PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1520- UL nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1474- QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1599- CTX nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1815- UM nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110- VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2996- PG nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1767- VTX nomor rangka MKHP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Suzuki APV No. Pol B-2165-LY nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455;
- 1 (satu) buah BPKB mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1735- NTX nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875-CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840 debiturnya atas nama TIAYAH;
- 1 (bundel) berkas atas atas mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066- PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 debiturnya atas nama BASRI;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 1520-UL nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 debiturnya atas nama F. SAFITRI;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 1474-QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 debitunya atas nama JAHYUDIN;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 1599-CTX nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 debiturnya atas nama SUWARTA;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 1815-UM nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 debiturnya atas nama ANDAY SAEFUDIN;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 2110-VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 debiturnya atas nama ANDAY SAEFUDIN;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 2996-PG nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 debiturnya atas nama RASWANUDIN;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 1767-VTX nomor rangka MKHP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999 debiturnya atas nama LANI;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Suzuki APV No. Pol B-2165-LY nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455 debiturnya atas nama NURYADI;
- 1 (bundel) berkas atas mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B- 1735-NTX nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411 debitunya atas nama DENI ISKANDAR;
- 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875-CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840;
- 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Futur No. Pol B-2066-PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210;
- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1474-QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837;
- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110-VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168; Dikembalikan kepada Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) melalui saksi Aan Ade Priatna.
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV No. Pol B-1875- CTX nomor rangka MHYGDN41TEJ412917 nomor mesin G15AID330840, dari pihak PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada YADI (sopir ERWIN)
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Futur No. Pol B- 2066-PG nomor rangka MHYESL415GJ604155 nomor mesin G15AID1067210 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada NARDI (sopir ERWIN);
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1520-UL nomor rangka MHKP3BA1JEK077530 nomor mesin MD89035 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada SAIFULLAOH (sopir ERWIN);
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1474-QO nomor rangka MHKP3BA1JGK117966 nomor mesin K3MG70837 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada SUHENDA alias BAWOK (sopir ERWIN);
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1599-CTX nomor rangka MHKP3BA1JDK057561 nomor mesin M854066 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada SASTRO SIMATUPANG (sopir ERWIN)
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1815-UM nomor rangka MHKP3BA1JFK111736 nomor mesin K3MG57297 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2110-VU nomor rangka MHKP3BA1JGK036397 nomor mesin K3MG66168 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-2996-PG nomor rangka MHKP3BA1JEK089045 nomor mesin MF36052 dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN;
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1767-VTX nomor rangka MKHP3BA1JDK059469 nomor mesin MB78999; dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada NARNO;
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV No. Pol B-2165- LY nomor rangka MHYGDN41TEJ403348 nomor mesin G15AID317455;
dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN;
- Poto serah terima 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max No. Pol B-1735-NTX nomor rangka MHKP3BA1JBK023874 nomor mesin DH74411; dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sarana Utama Multidana (Bank BPR SUM) kepada ERWIN
Tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 (satu) unit handphone merek INFINIX X 680 warna biru nomor panggil 083834141564
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023 oleh kami Fahzal Hendri, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, S.H., M.Hum., dan Panji Surono, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 6 November 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mufid Talib, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri oleh Anneke Setiyawati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, S.H., M.Hum. Fahzal Hendri, S.H., M.H.
Panji Surono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,