Document: 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Tahun 2023
PUTUSAN
Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Husein Asmadi;
Tempat Lahir : Jakarta;
Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun/13 Pebruari 1983;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Alamat/Tempat Tinggal : Green Garden Blok B-12/5 RT. 013/RW. 003 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri Periode 2007 - 2019.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
- Penyidik sejak tanggal 8 Nopember 2022 sampai dengan 27 Nopember 2022;
- Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 6 Januari 2023;
- Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pusat sejak tanggal 7 Januari 2023 sampai dengan tanggal 5 Pebruari 2023;
- Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pusat sejak tanggal 6 Pebruari 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pusat sejak tanggal 26 Maret 2023 sampai dengan tanggal 24 April 2023;
- Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pusat sejak tanggal 25 April 2023 sampai dengan tanggal 24 Mei 2023;
- Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pusat sejak tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan tanggal 23 Juni 2023;
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan tanggal 18 Juli 2023;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 19 Juli 2023 sampai dengan tanggal 16 September 2023;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 17 September 2023 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 17 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2023;
Terdakwa Husein Asmadi dalam perkara ini didampingi oleh Tim Penasihat Hukum 1. Arif Taufik Wijaya, S.H.,M.H., 2. Awan Mulyawan Zein, S.H.,M.H., 3. Eko Purwanto, S.H., 4. Harrison Sibarani, S.H., 5. Reza Jodyanta Kautsar, S.H.,M.Kn,
- Rustandi, S.H., M.H., dan 7. Yosafat Tunjung Tri Harianto, S.H., Para Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Don Ritto & Rekan (DR Law Firm) beralamat di Talavera Office Park 28/F Jalan T.B. Simatupang Kav. 22-26 Jakarta Selatan 12430, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juni 2023 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dibawah Register Nomor 421/Leg.Srt.Kuasa/Advokat/Insidentil/PN.Jkt.Pst., tanggal 27 Juni 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;
Setelah membaca:
- Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst., tanggal 19 Juni 2023 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst., tanggal 19 Juni 2023 Tentang Penetapan Hari Sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Husein Asmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Husein Asmadi dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Husein Asmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Husein Asmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Husein Asmadi sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Husein Asmadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp61.918.761.645,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), dengan memperhitungkan adanya barang bukti yang disita dalam berkas perkara sebagai pembayaran uang pengganti sebagai berikut:
- Uang sejumlah Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200037 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia;
- Uang sejumlah Rp.31.918.761.655,00 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200040 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Barang Bukti Yang Disita Dalam Berkas Perkara Atas Nama Terdakwa Husein Asmadi- Barang bukti yang disita dari Ang Anton Asmadi yaitu: Barang bukti nomor urut A.1 berupa uang sejumlah Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200037 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia;
Barang bukti nomor urut A.2 berupa 1 (satu) lembar bukti transfer uang sejumlah Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dari Bank UOB atas nama pengirim PT. Arka Jaya Mandiri dengan nomor rekening 410.3010041 yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200037 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 09 November 2022;
Barang bukti nomor urut A.3 berupa uang sejumlah Rp31.918.761.655,00 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200040 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia.
Barang bukti nomor urut A.4 berupa 1 (satu) lembar bukti transfer uang sejumlah Rp31.918.761.655,00 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) dari Bank UOB atas nama pengirim PT. Arka Jaya Mandiri dengan nomor rekening 410.3010041 yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200040 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 01 Desember 2022;
Dirampas untuk negara c.q. PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Barang bukti yang disita dari Syamsuddin yaitu:
Barang bukti nomor urut B.1 berupa1 (satu) bundel foto copy ‘Petikan’ Keputusan Bupati Nomor: 828/Kep.247-Huk.BKPSDM/2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural; Sampai dengan
Barang bukti nomor urut B.16 berupa 1 (satu) bundel foto copy surat Pengajuan Hak Pengelolaan Setda Kabupaten Serang (Drs. TB. Entus Mahmud, S., M.Si.) kepada Meneri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Barang bukti yang disita dari Ratna Ningrum yaitu:
Barang bukti nomor urut C.1 berupa 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast Nomor: 01/SK/WBP/PEN/2016 tentang Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT. Waskita Beton Precast tanggal 29 Januari 2016; Sampai dengan
Barang bukti nomor urut C.3 berupa foto copy Surat Kesepakatan antara H. Adad Musaddad & H. Sufyan Suleman dengan Anton Asmadi hari Senin tanggal 14 Maret 2016.
- Barang bukti yang disita dari H. Yusan Wahyusana yaitu: Barang bukti nomor urut D.1 berupa 1 (satu) bundel foto copy Berita Daerah Kabupaten Serang Nomor: 105 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang; Sampai dengan Barang bukti nomor urut D.31 berupa 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Barang bukti yang disita dari M. Iksan Nugraha yaitu: Barang bukti nomor urut E.1 berupa1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Jual Beli Nomor: 149/2012 tanggal 29 Nopember 2012 antara Erfindo C, Erika Kusuma Chandra, Kim Hong selaku ahli waris almarhum Tjandra dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.; Sampai dengan Barang bukti nomor urut E.78 berupa 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir permohonan perubahan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas nomor hak 275;
- Barang bukti yang disita dari H. Sufyan Suleman yaitu: Barang bukti nomor urut F.1 berupa 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 13/2013 tanggal 08 Januari 2013 antara Drs. Syafrudin bin H. Sapta dan Ang Anton Asmadi, beserta:
- 1 (satu) lembar foto copy Bukti Penerimaan Negara Nomor 697832513 tanggal 01 Maret 2013 an. Drs Syafrudin dengan jumlah pembayaran Rp750.000,00;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 01 Maret 2013 an. Drs Syafrudin dengan jumlah pembayaran Rp750.000,00;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-BPHTB) tanggal 23 Desember 2013 an. Ang Anton Asmadi;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-BPHTB) tanggal 23 Desember 2013 an. Drs. Syafrudin bin H. Sapta;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 Nomor 0598387 an. H. Sapta B. Jerian, jumlah pembayaran Rp11.540,00;
Sampai dengan
Barang bukti nomor urut F.21 berupa 1 (satu) bundel foto copy Akta Jual Beli No. 149/2012 tanggal 29 November 2012 antara Erfindo C. dan Ang Anton Asmadi, beserta:
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 07 Desember 2012 an. Erfindo C. dengan jumlah pembayaran Rp6.230.000,00;
- 1 (satu) lembar foto copy Bukti Pembayaran/Setoran BPHTB tanggal transaksi 07 Desember 2012 an. Wajib Pajak Ang Anton Asmadi dengan BPHTB yang dibayar Rp3.230.000,00;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-BPHTB) tanggal 10 Desember 2012 an. Ang Anton Asmadi;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk an. Kim Hiong;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk an. Erka Kusuma Chandra;
Dipergunakan dalam Perkara Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. atas nama Jarot Subana.
- Barang bukti yang disita dari H. Sufyan Suleman yaitu: Barang bukti nomor urut F.22 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 269, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 17 Desember 2012 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 31.100 M2;
Barang bukti nomor urut F.23 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 275, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 278 M2;
Barang bukti nomor urut F.24 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 276, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 1.504 M2;
Barang bukti nomor urut F.25 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 277, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 04 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 742 M2;
Barang bukti nomor urut F.26 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 278, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 262 M2;
Barang bukti nomor urut F.27 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 279, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 04 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 916 M2;
Barang bukti nomor urut F.28 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 280, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 341 M2;
Barang bukti nomor urut F.29 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 281, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 04 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 335 M2;
Barang bukti nomor urut F.30 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 282, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29 November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 662 M2;
Barang bukti nomor urut F.31 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 283, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 1.319 M2;
Barang bukti nomor urut F.32 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 284, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 312 M2;
Barang bukti nomor urut F.33 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 285, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 239 M2;
Barang bukti nomor urut F.34 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 286, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29 November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 771 M2;
Barang bukti nomor urut F.35 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 287, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29 November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 1.293 M2;
Barang bukti nomor urut F.36 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 288, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 657 M2;
Barang bukti nomor urut F.37 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 289, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 5.028 M2;
Barang bukti nomor urut F.38 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 290, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29 November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 2.575 M2;
Barang bukti nomor urut F.39 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 291, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 1.773 M2;
Barang bukti nomor urut F.40 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 292, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29 November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 574 M2;
Barang bukti nomor urut F.41 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 293, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29 November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 312 M2;
Barang bukti nomor urut F.42 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 294, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29 November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 1.006 M2;
Barang bukti nomor urut F.43 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 295, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 14 November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 4.847 M2;
Barang bukti nomor urut F.44 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 297, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 03 April 2014 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 726 M2;
Barang bukti nomor urut F.45 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 322, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 14 November 2014 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 8.624 M2;
Dikembalikan kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Barang bukti yang disita dari Sukma Kurniawan yaitu: Barang bukti nomor urut G.1 berupa 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa PT. Arka Jaya Mandiri Tanggal 30 April 2018 dari Husein Asmadi ke Beni Banardi, SH., MH.;
Sampai dengan
Barang bukti nomor urut G.7 berupa 1 (satu) bundel foto copy dokumen Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor: 000002/PPH 23 tanggal 10 Juni 2019 Kantor “Sanjaya, Benardi, Haslinda” Advocate & Legal Consultant.
- Barang bukti yang disita dari H. Sugihardono yaitu:
Barang bukti nomor urut H.1 berupa 1 (satu) bundel foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 3 tanggal 30 Agustus 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Aking Saputra, SH.; Sampai dengan
Barang bukti nomor urut H.16 berupa 1 (satu) lembar foto copy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi) Nomor: 005/AJM/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 Perihal Permohonan Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi Pengurusan HPL;
- Barang bukti yang disita dari Erfindo Candra yaitu: Barang bukti nomor urut I.1 berupa 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 03 Agustus 2012 antara H. Adad Musaddad dengan Erfindo Candra;
Sampai dengan
Barang bukti nomor urut I.2 berupa 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa Waris kepada Erfindo C Bin Tjandra;
- Barang bukti yang disita dari Edward Asmadi yaitu:
Barang bukti nomor urut J.1 berupa 1 (satu) lembar foto copy Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast kepada Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 274/DIR/WBP/2015 tanggal 01 September 2015 Perihal Surat Minat Membeli Pabrik; Sampai dengan
Barang bukti nomor urut J.102 berupa 1 (satu) bundel foto copy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang diambil diluar rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (sirkular) PT. Arka Jaya Mandiri Nomor 32 tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn.;
Dipergunakan dalam Perkara Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. atas nama Jarot Subana
- Barang bukti yang disita dari H. Sugihardono, SH., MM. Yaitu: Barang bukti nomor urut K.1 berupa 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 Kepada PT Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Yang Terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 14 Januari 2013;
Barang bukti nomor urut K.2 berupa 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 26 Juli 2013;
Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
- Barang bukti yang disita dari Prima Rosiva yaitu:
Barang bukti nomor urut L.1 berupa 1 (satu) bundel foto copy Transaction Inquiry Nomor Account: 7657659998/PT. Waskita Beton Precast tanggal 01- Jul-2020 sampai 31-Jul-2020 dari Bank BNI; Sampai dengan
Barang bukti nomor urut L.5 berupa 1 (satu) bundel foto copy Addendum I Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast dengan PT. Tanjung Baju Segara Makmur Nomor: 715/ADD-01/SPPP/WBP/2017;
- Barang bukti yang disita dari Beni Benardi yaitu:
Barang bukti nomor urut M.1 berupa 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa 593/Kuasa.117-Huk/2018 tanggal 23 Juli 2018; Sampai dengan
Barang bukti nomor urut L.4 berupa 1 (satu) lembar foto copy Akta Perseroan Dengan Firma “Firma Hukum Sanjaya Benardi Haslinda” (SBH) Nomor: 01.- tanggal 03 Desember 2018 dari Notaris Dian Oktarina, SH., M.Kn.;
Dipergunakan dalam Perkara Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. atas nama Jarot Subana.
Barang Bukti Yang Disita Dalam Berkas Perkara Atas Nama Jarot Subana Yang Dipergunakan Untuk Perkara Atas Nama Husein Asmadi
- Barang bukti yang disita dari Yudi Dharmawan yaitu:
Barang bukti nomor urut A.1 berupa uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer Yudhi Dharmawan melalui Bank BNI dengan Nomor Rekening 8195195190 ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200012, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR; Sampai dengan
Barang bukti nomor urut A.2 berupa 1 (satu) lembar bukti transfer uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Yudhi Dharmawan melalui Bank BNI dengan Nomor Rekening 8195195190 ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200012, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 23 Agustus 2022;
- Barang bukti yang disita dari Rosiva Prima yaitu:
Barang bukti nomor urut B.1 berupa foto copy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT. Waskita Beton Precast No. 73 tanggal 12 Mei 2016 oleh NotarisYusdin Fahim; Sampai dengan
Barang bukti nomor urut B.8 berupa foto copy Surat Keputusan Direksi No. 25.1/SK/WBP/PEN/2020 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi tanggal 29 Mei 2020;
- Barang bukti yang disita dari Jarot Subana yaitu:
Barang bukti nomor urut C.1 berupa 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Direksi Mingguan PT. Waskita Beton Precast, Tbk tanggal 10 April 2018; Sampai dengan
Barang bukti nomor urut C.19 berupa 1 (satu) lembar foto copy beserta lampiran Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk No. 512/WBP/DIR/2020 tanggal 29 Juni 2020 Perihal Penyelesaian Perbedaan Asset Tetap;
- Barang bukti yang disita dari Jarot Subana yaitu:
Barang bukti nomor urut D.1 berupa Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk No. 15.1/SK/WBP/PEN/2018 Tentang Penetapan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2018 PT. Waskita Beton Precast, Tbk.; Sampai dengan
Barang bukti nomor urut D.20 berupa 1 (satu) lembar print out percakapan WhatsApp Jarot Subana dengan Haidar Alwi beserta print out foto Haidar Alwi;
- Barang bukti yang disita dari Muh. Furqon, SS,. Yaitu: Barang bukti nomor urut E.1 berupa 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara No.715/SPPP/WBP/2016 tanggal 09 Desember 2016;
Sampai dengan
Barang bukti nomor urut E.15 berupa 1 (satu) lembar Rekapitulasi Penerimaan Pembayaran;
- Barang bukti yang disita dari Didiet Oemar Pribadi, MM., yaitu: Barang bukti nomor urut F.1 berupa uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang ditransfer Didit Oemar Prihadi melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1660021052105 ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200032, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR;
Sampai dengan
Barang bukti nomor urut F.2 berupa 1 (satu) lembar bukti transfer uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari Didit Oemar Prihadi melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1660021052105 ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200032, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 04 Oktober 2022;
- Barang bukti yang disita dari Yunan Hanun yaitu:
Barang bukti nomor urut G.1 berupa uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang ditransfer Yunan Hanun melalui Bank BNI dengan Nomor Rekening 0172214018 ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200033, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR; Sampai dengan
Barang bukti nomor urut G.2 berupa 1 (satu) lembar bukti transfer uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari Yunan Hanun melalui Bank BNI dengan Nomor Rekening 0172214018 ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200033, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 05 Oktober 2022;
- Barang bukti yang disita dari MC Budi Setyono yaitu: Barang bukti nomor urut H.1 berupa uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang telah ditransfer MC Budi Setyono ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200036, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR; Sampai dengan Barang bukti nomor urut H.3 berupa 1 (satu) lembar Validasi Setoran Bank Mandiri No. 12606 1260666 120603 103 14 tanggal 13 Oktober 2022.
- Barang bukti yang disita dari Ratna Ningrum yaitu:
Barang bukti nomor urut I.1 berupa uang sejumlah Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah) yang telah ditransfer Ratna Ningrum ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200035, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia- Sitaan IDR;
Sampai dengan
Barang bukti nomor urut I.3 berupa 1 (satu) lembar Validasi Setoran Bank Mandiri No. 12606 1260663 37 01 tanggal 13 Oktober 2022;
- Barang bukti yang disita dari Slamet yaitu:
Barang bukti nomor urut J.1 berupa uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang telah ditransfer Slamet ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200029, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR; Sampai dengan
Barang bukti nomor urut J.3 berupa 1 (satu) lembar Validasi Setoran Bank Mandiri No. 16711 1671150 tanggal 27 September 2022;
Dipergunakan dalam Perkara Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. atas nama Jarot Subana.
- Barang bukti yang disita dari Syamsuddin, S.H., M.Si, yaitu: Barang bukti nomor urut K.1 berupa 1 (satu) lembar asli Keputusan Bupati SerangNomor: 593/Kep.003-IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk Seluas ± 67.000 M² Untuk Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga (Jetty) Yang Terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang;
Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
- Barang bukti yang disita dari Syamsuddin, S.H., M.Si., yaitu: Barang bukti nomor urut K.2 berupa 1 (satu) bundel copy Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 12/WBP/DIR/2017 tanggal 17 Juli 2017 Perihal Permohonan Ijin Lokasi;
Sampai dengan
Barang bukti nomor urut K.24 berupa 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017;
- Barang bukti yang disita dari Sukma Kurniawan yaitu: Barang bukti nomor urut L.1 berupa 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank kepada PT. Parama Lintas Persada tanggal 14 Juni 2019, sebesar Rp2.760.600.000,00;
Sampai dengan
Barang bukti nomor urut L.45 berupa 1 (satu) bundel asli invoice CV. Zakir Putra No. 010/PO/I/2017 tanggal 31 Maret 2017;
Dipergunakan dalam Perkara Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. atas nama Jarot Subana
- Barang bukti yang disita dari Sukma Kurniawan yaitu:
- Barang bukti nomor urut M.1 berupa 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 00112/Margagiri tanggal 31 Mei 2019 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri seluas 120.000 meter persegi yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten;
Dikembalikan kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Barang bukti yang disita dari Munib Lusianto yaitu:
Barang bukti nomor urut N.1 berupa uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang ditransfer Munib Lusianto, Ir. MM., melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1660040088999 ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200038, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 10 November 2022; Sampai dengan
Barang bukti nomor urut N.2 berupa 3 (tiga) asli lembar bukti transfer uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari Munib Lusianto, Ir., MM., melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1660040088999 ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200038, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 10 November 2022;
- Barang bukti yang disita dari Yudhi Dharmawan yaitu: Barang bukti nomor urut O.1 berupa 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Direksi Mingguan tanggal 19 Maret 2019;
Sampai dengan
Barang bukti nomor urut O.100 berupa 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Koordinasi bulan November 2015;
Dipergunakan dalam Perkara Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. atas nama Jarot Subana
- Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Pribadi Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa;
Setelah mendengar Pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Husein Asmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa HUSEIN ASMADI dari dakwaan tersebut sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa HUSEIN ASMADI dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, harkat dan martabatnya di dalam masyarakat;
- Menyatakan Terdakwa telah melakukan pembayaran/penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi tanah reklamasi sebesar Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah);
- Memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang sebesar sebesar Rp61.918.761.645,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) kepada Terdakwa, milik terdakwa yang dititipkan di rekening penampungan kejaksaan Agung RI dalam waktu 30 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum pasti.
- Memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruh barang milik Terdakwa dan milik Ang Anton Asmadi dan milik PT AJM yang disita JPU dalam waktu 45 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum pasti.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
atau,
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Setelah mendengar tanggapan tertulis dari Penuntut Umum terhadap Pembelaan Pribadi Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan bertetap pada Tuntutan Pidananya;
Setelah mendengar tanggapan lisan dari Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada Nota Pembelaan Mereka;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDS-03/KOR/JKT.TM/03/2023 tanggal 16 Juni 2023 sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa Husein Asmadi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (periode tahun 2012 s/d tahun 2018) bersama dengan Jarot Subana yang menjabat sebagai Direktur Teknik dan Operasi PT Waskita Beton Precast (periode tahun 2014 s/d 2016) selanjutnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Tbk (periode tahun 2016 s/d tahun 2020) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor PT. Waskita Beton Precast, Tbk di Gedung Teraskita Jl. Letjen MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu:
- Terdakwa Husein Asmadi bersama dengan Jarot Subana telah melakukan negosiasi dan menyetujui harga pembelian 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Propinsi Banten seluas 78.566 m2 dan bangunan/pabrik dengan harga Rp215.000.000.000,00 (dua ratus lima belas miliar rupiah) antara pihak PT Waskita Beton Precast (selanjutnya disebut PT. WSBP) dengan pihak PT Arka Jaya Mandiri (Ang Anton Asmadi selaku Komisaris PT Arka Jaya Mandiri) yang tidak mendasarkan pada prosedur studi kelayakan atas legalitas lahan secara benar, sebelum adanya penilaian asset PT Arka Jaya Mandiri dan kelengkapan legalitas dokumen kepemilikan terhadap tanah yang akan dibeli PT WSBP tersebut, dimana senyatanya Terdakwa Husein Asmadi dan Jarot Subana mengetahui dari 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah tersebut belum semuanya berstatus hak milik PT Arka Jaya Mandiri atau Ang anton Asmadi / Komisaris PT Arka Jaya Mandiri, terdapat tanah masih menjadi sengketa kepemilikan dan ketidaktepatan luasan bidang tanah, sehingga PT Arka Jaya Mandiri (Ang Anton Asmadi selaku Komisaris PT Arka Jaya Mandiri) atas persetujuan Jarot Subana telah menerima pembayaran pembelian tanah dari PT WSBP sebesar Rp143.947.120.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), namun senyatanya PT WSBP hanya dapat menguasai tanah seluas 58.677 m2 yang tidak sepadan dengan manfaat/asset yang dibayarkan.
- Terdakwa Husein Asmadi bersama dengan Jarot Subana, dengan tujuan untuk mengalihkan tanah reklamasi seluas 12 Ha yang terletak di Plant Bojonegara ex Pabrik Beton PT Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dari PT Arka Jaya Mandiri kepada PT WSBP, maka Terdakwa Husein Asmadi secara tanpa hak telah memberikan hak khusus kepada PT WSBP dengan Surat Pernyataan Pemberian Hak Khusus PT Arka Jaya Mandiri kepada PT. WSBP tanggal 25 Mei 2016 untuk melanjutkan melaksanakan pekerjaan pengurugan dan pembentukan lahan tanah Reklamasi seluas 12 Ha yang telah dimulai pihak PT Arka Jaya Mandiri, merencanakan penataan site plan bangunan pabrik/ bangunan prasarana dan penunjang/ stock yard/ trafick lalu-lintas dan melaksanakan pekerjaan pembangunannya, menggunakan dan memanfaatkan lahan tanah reklamasi seluas 12 Ha untuk kegiatan operasional pabrik beton PT WSBP termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan tenaga kerja, pengoperasian peralatan pabrik dan alat-alat berat, serta operasional pabrik beton pada umumnya, sehingga PT WSBP Tbk atas persetujuan Jarot Subana tanpa mendasarkan pada prosedur studi kelayakan atas legalitas lahan dan perijinan secara benar justru menindaklanjuti hak khusus dengan melakukan pekerjaan penimbunan (pekerjaan pengurukan dan pembentukan lahan) atas tanah reklamasi tersebut dan membangun workshop 5 diatasnya, padahal PT Arka Jaya Mandiri tidak menyelesaikan kewajiban kegiatan reklamasi tersebut sesuai ketentuan Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, yang mewajibkan bahwa PT Arka Jaya Mandiri selaku pemegang ijin reklamasi harus menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan Kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang dan kegiatan reklamasi sudah harus mencapai sebesar 50 % dari luas yang diijinkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Keputusan Bupati tersebut ditetapkan dan PT Arka Jaya Mandiri juga tidak pernah mengajukan permohonan perpanjangan atas pemberian ijin reklamasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013.
- Bahwa sebagai upaya untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah reklamasi seluas 12 Ha yang terletak di Plant Bojonegara ex Pabrik Beton PT Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, maka Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri menyampaikan laporan tertulis yang tidak sebenarnya terkait dengan kegiatan reklamasi (progress report) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang seolah-olah kegiatan reklamasi telah selesai dilaksanakan mencapai 100 % pada tahun 2014, padahal senyatanya PT Arka Jaya Mandiri tidak menyelesaikan kewajiban pekerjaan penimbunan (pengurugan dan pembentukan lahan) sesuai ketentuan Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, melainkan kegiatan pekerjaan penimbunan (pengurugan dan pembentukan lahan) dilanjutkan oleh PT WSBP pada tahun 2017 dan selesai tahun 2018 (telah melewati jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013).
- Bahwa perbuatan Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri yang mempersiapkan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya telah menjadi dasar PT WSBP melakukan pembayaran kepada PT Arka Jaya Mandiri dalam rangka pengalihan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) tanah reklamasi seluas 12 Ha atas nama PT Arka Jaya Mandiri yang pada kenyataannya tidak dapat dibalik nama menjadi atas nama PT WSBP karena tidak ada ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
Perbuatan-perbuatan tersebut, tidak mematuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
- Pasal 92 ayat (1) dan (2), Pasal 97 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
- Pasal 2 dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
- Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Bupati Serang Nomor 56 Tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Izin Reklamasi.
- Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Keputusan Direksi PT Waskita Beton Precast Nomor 15/SK/WBP/PEN/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Prosedur Pengembangan Bisnis. Instruksi Kerja Feasibility Study Aspek Pasar, Kode Dokumen IWP-PBI-01-02.
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Ang Anton Asmadi dan PT Arka Jaya Mandiri atas jumlah pembayaran transaksi pembelian tanah dan transaksi tanah reklamasi dengan PT Arka Jaya Mandiri yang tidak sepadan dengan manfaat/aset yang seharusnya diterima PT Waskita Beton Precast, Tbk. sebesar Rp61.918.761.645,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) atau setidak- tidaknya sejumlah tersebut.
yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan kerugian keuangan negara pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. sebesar Rp61.918.761.645,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Transaksi tanah reklamasi dengan PT Arka Jaya Mandiri sebesar Rp25.478.516.887,00 (dua puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
- Transaksi pembelian tanah dengan Ang Anton Asmadi sebesar Rp36.440.244.758,00 (tiga puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).
yang merupakan bagian dari kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.546.645.987.644,00 (dua triliun lima ratus empat puluh enam miliar enam ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. 2016 s.d. 2020 Nomor: PE.03/LHP-179/D501/2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 18 November 2022.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang diawali pada tanggal 1 Januari 1961 melalui proses nasionalisasi perusahaan Belanda yang semula bernama Volker Aannemings Maatschapiij N.V menjadi Perusahaan Negara (PN) Waskita, selanjutnya pada tahun 1973 berubah dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Perseroan dan melakukan perubahan nama menjadi PT Waskita Karya (Persero), kemudian Perseroan melakukan go public pada tanggal 19 Desember 2012 dan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode bergerak di bidang konstruksi yang juga mengembangkan usaha pada bidang rekayasa, investasi di infrastruktur dan properti/realty, yang dalam menjalankan bisnisnya memiliki 5
(lima) divisi, yakni Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, EPC C, dan Luar Negeri.
- PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. selaku BUMN merupakan perusahaan negara yang dalam hal ini sebagai institusi negara yang mengelola kekayaan negara secara korporatif adalah bersifat generik/bersifat umum yang berlaku pula untuk semua institusi dengan tidak membedakan, sebagaimana lingkup yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa Keuangan Negara meliputi kekayaan negara yang dipisahkan yang dikelola oleh perusahaan negara/perusahaan daerah, dimana dalam perkembangannya terminologi perusahaan negara berkembang menjadi badan usaha milik negara (BUMN)
- PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. selaku BUMN memiliki entitas anak perusahaan BUMN yaitu salah satunya adalah PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan kepemilikan saham sebesar 59,99%.
- Pada awalnya PT Waskita Beton Precast (Persero) Tbk adalah bagian dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nama Divisi Precast, selanjutnya PT. Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pengembangan usaha produksi beton dengan membentuk unit bisnis baru yaitu PT. Waskita Beton Precast yang aktif beroperasi sejak 1 Januari 2013 dan pada tanggal 7 Oktober 2014 menjadi anak usaha baru bernama PT Waskita Beton Precast (selanjutnya disebut dengan PT. WSBP)
- Bahwa yang mendasari dilakukan perubahan dari Divisi Precast PT. Waskita Karya, Tbk menjadi Perseroan karena pada saat itu PT. Waskita Karya, Tbk mendapat banyak pekerjaan konstruksi dibidang jalan toll sehingga dibutuhkan supporting yang focus untuk pemenuhan material pekerjaan jalan tol maka dibentuklah PT. Waskita Beton Precast, selanjutnya PT. WSBP berdomisili di Jakarta dengan kantor pusat berlokasi di Gedung Teraskita Lantai 3 dan 3A Jl. MT Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340.
- Modal awal PT. WSBP bersumber dari keuangan PT. Waskita Karya, Tbk sebesar Rp6.326.677.813.600,00 (enam triliun tiga ratus dua puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) dengan lembar saham sebanyak 63.266.778.136 serta beberapa plant sebagai penyertaan modal.
- Pada tanggal 20 September 2016, PT. WSBP mengembangkan bisnis menjadi perusahaan perseroan terbuka dengan melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) sehingga memperoleh dana hasil IPO sebesar Rp5.166.786.870.000,00 (lima triliun seratus enam puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Adapun penggunaan dana hasil IPO sesuai dengan Prospektus setelah dikurangi biaya- biaya emisi adalah sebagai berikut:
- Sekitar 56% digunakan untuk kebutuhan modal kerja Perseroan yang utamanya adalah untuk mendanai pengerjaan proyek-proyek yang kontraknya bersifat turnkey, yang akan digunakan untuk kegiatan operasional proyek yaitu pembelian bahan baku, proses produksi, gaji karyawan, dan juga biaya overhead Perseroan.
- Sekitar 44% digunakan untuk belanja modal dalam rangka pengembangan usaha untuk memenuhi pertumbuhan permintaan beton nasional dan peningkatan efisiensi operasional Perseroan, yang meliputi pengembangan kapasitas produksi beton precast, pengembangan kapasitas produksi beton ready mix, pembelian quarry, dan juga pembelian truck mixer.
- Setelah melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) menjadi perseroan tersebut maka dilakukan perubahan anggaran dasar perusahaan berdasarkan Akta Nomor 55 tanggal 21 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH 01.03- 0110448 Tahun 2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Penerimaan dan pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Waskita Beton Precast, Tbk, dengan pemegang saham yaitu:
- WSKT Rp1.581.668.059.900,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh satu milyar enam ratus enam puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).
- Koperasi Waskita Rp1.393.500,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
- Masyarakat Rp1.054.446.300.000,00 (satu triliun lima puluh empat milyar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupah).
- Bahwa untuk struktur organisasi dan pengurus PT. WSBP, Tbk periode 2016 s.d 2020 sebagai berikut:
Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Teknik & Operasi : Agus Wantoro
Direktur Operasi I : Agus Wantoro
Direktur Pemasaran & Engineering : Agus WantoroDirektur Pengembangan & SDM : A. Yulianto Tyas Nugroho
Direktur Pengembangan & SDM : A. Yulianto Tyas Nugroho
Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas NugrohoDirektur Keuangan & Sistem : MC Budi Setyono
Direktur Keuangan & Risiko : MC Budi Setyono
Direktur Produksi : Yudhi DharmawanDirektur HC & Sistem : Munib Lusianto
Direktur : MC Budi Setyono (2)Direktur Operasi II : Didit Oemar Prihadi Direktur : Didit Oemar Prihadi (3) Komisaris Utama : Tunggul Rajagukguk
Komisaris Utama : Tunggul Rajagukguk
Komisaris Utama : Fery HendriyantoKomisaris : Agus Sugiono Komisaris : Agus Sugiono Komisaris : Haris Gunawan Komisaris Indepeden : Deddy Jevri Sitorus
Komisaris Independen : Abdul Ghofarozzin
Komisaris Independen : Abdul GhofarrozinKomisaris Independen : Suhendro Bakri
Komisaris Independen : Suhendro Bakri
Komisaris Independen : Suhendro BakriKomisaris Independen : Deddy Jevri Sitorus (1)
Komisaris Indpenden : Anis BaridwanKomisaris Utama : Tunggul Rajagukguk Komisaris : Agus Sugiono (5) Tahun 2019 Tahun 2020 Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Moch. Cholis Prihanto Direktur Pemasaran : Agus Wantoro Direktur Pemasaran : FX Poerbayu Ratsunu Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas Nugroho Direktur Keu & Manrisk : M. Nur Sodiq Direktur Produksi : Yudhi Dharmawan Direktur Produksi : Heri Supriyadi Direktur HC & Sistem : Munib Lusianto Direktur HC & Sistem : Bima Harya Sena Direktur Utama : Jarot Subana (1) Direktur Pemasaran : Agus Wantoro (2) Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas Nugroho (3) Direktur Produksi : Yudhi Dharmawan (4) Direktur HC & Sistem : Munib Lusianto (5) Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris : Haris Gunawan Komisaris Independen : Abdul Ghofarrozin Komisaris Independen : Abdul Ghofarrozin Komisaris Independen : Suhendro Bakri Komisaris Independen : Suhendro Bakri Komisaris : I Gusti Ngurah Putra Komisaris Indpenden : Anis Baridwan Komisaris Indpenden : Anis Baridwan Komisaris Independen : Widiarto (6) Komisaris : Haris Gunawan (7) - Sumber keuangan PT WSBP, Tbk antara lain:
- Ekuitas/setoran modal
Porsi dana yang bersumber dari pemegang saham yang dalam hal ini adalah PT. Waskita Karya dan investor publik. - Hutang
Pinjaman bank ataupun pinjaman obligasi.
- Ekuitas/setoran modal
- Fokus kegiatan usaha PT. WSBP, Tbk sebagai berikut:
- Precast/pracetak adalah beton pracetak yang digunakan sebagai bahan konstruksi. Beberapa produk yang dibuat oleh Waskita Precast diantaranya adalah Girder, Spun Pile, Square Pile, CCSP & FCSP, U-Ditch, Full Slab, Hall Slab, Electric Pole, Railway Sleeper dan lain-lain.
- Readymix adalah beton siap pakai, tanpa proses lebih lanjut di lapangan.
- Konstruksi.
- Dalam melakukan kegiatan pengembangan bisnis pada PT. WSBP, Tbk sesuai mekanisme Prosedur Pengembangan Bisnis yang berlaku pada PT. Waskita Beton Precast berdasarkan Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast Nomor: 15/SK/WBP/PEN/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Prosedur Pengembangan Bisnis PT Waskita Beton Precast adalah sebagai berikut:
- Direktur Teknik dan Operasi PT Waskita Beton Precast adalah Pengendali Prosedur Pengembangan Bisnis di PT Waskita Beton Precast.
- Mengenai Prosedur Feasibility Study:
- Penetapan pengembangan bisnis RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) atau RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan);
- Melakukan Feasibility Study atas RJPP/RKAP yang terdiri dari:
- Gambaran Singkat Proyek;
- Aspek Pasar;
- Aspek Teknis;
- Aspek Keuangan;
- Lembar Keputusan Feasibility Study (FS).
Apabila Feasibility Study tidak disetujui maka akan ditinjau ulang. Jika Feasibility Study disetujui maka lanjut ke prosedur pelaksanaan Feasibility Study.
- Mengenai Prosedur Pelaksanaan Feasibility Study:
- Dari hasil Feasibility Study yang disetujui, maka proyek pengembangan bisnis Plant/Batching Plant dapat dilakukan;
- Melakukan pengadaan peralatan untuk keperluan proyek di lokasi;
- Membuat anggaran pelaksanaan proyek:
- Master Anggaran Pelaksanaan Proyek Pembangunan Plant/Batching Plant.
- Perincian Beban Peralatan.
- Persiapan & Penyelesaian.
- Beban Admin Proyek.
- Rencana Anggaran Biaya Pelaksanaan Pembangunan Plant/Batching Plant.
- Beban Overhead.
- Melakukan pengadaan material untuk proyek di lokasi;
- Membuat laporan keuangan, proses pelaksanaan pembangunan yang sudah dijalankan dan evaluasi pada feasibility study dengan realisasi feasibility study;
- Melakukan serah terima kepada bagian produksi bahwa lokasi sudah dapat digunakan sebagai tempat produksi.
- Mengenai Tim Investasi:
- Mengecek informasi & negosiasi harga peralatan;
- Menetapkan & evaluasi harga peralatan;
- Memerlukan penggunaan tenaga ahli pihak eksternal untuk masukan keterangan, pendapa, dan saran yang diperlukan.
- Menerima masukan dari pihak eksternal guna dapat keterangan, pendapat dan saran yang diperlukan.
- Bahwa feasibility study merupakan studi kelayakan suatu proyek investasi mencakup kelayakan secara lokasi, lingkungan, legal, manajemen, arsitektur & teknis, sumber daya manusia, finansial dan keputusan. Instruksi Kerja Feasibility Study Aspek Pasar, meliputi:
- Membuat rencana pasar untuk proyek yang akan dijalankan, kondisi tanah, lokasi, ukuran tinggi dan produk yang dipasarkan, cek lokasi.
- Mengecek dan mengurusi legalitas selama pembangunan proyek pada pembelian/sewa lokasi, untuk:
- Pembelian Lokasi terdiri dari Ijin Lokasi, ijin Prinsip, Upaya Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Gangguan.
- Sewa Lokasi terdiri dari Ijin Sewa, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Ijin Gangguan, Upaya Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
- Membuat laporan kebutuhan produk bisnis yang akan dipasarkan untuk bisnis proyek yang akan dijalankan.
- Mengajukan data rencana pasar, legalitas dan laporan kebutuhan produk bisnis.
- Bahwa dalam kegiatan investasi pengembangan bisnis yaitu pengembangan plant precast pada PT. WSBP, Tbk, yang diantaranya adalah pembelian tanah/bangunan, adapun tahapan prosedur dalam pembelian tanah dan bangunan pada PT Waskita Beton Precast adalah sebagai berikut:
- Menentukan lokasi tanah yang akan dibeli dengan kriteria termasuk dalam kawasan indutri dan rencana pengembangan bisnis;
- Menetapkan harga tanah dengan pertimbangan harga pasar dan NJOP;
- Melakukan apraisal harga dan kelengkapan dokumen terhadap tanah yang akan dibeli;
- Melakukan negosiasi harga dengan pemilik tanah;
- Setelah dokumen lengkap dan negosisi harga disepakati dilakukan pembayaran.
Pembayaran atas pembelian tanah tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli jika sudah lengkap dan ditandatangani oleh para pihak dan dibuatkan akta jual beli baru dilakukan pembayaran.
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri (selanjutnya disebut PT. AJM) sebagai badan hukum didirikan pada tahun 2007 berdasarkan Akta Notaris No.3 tahun 2007 yang buat oleh Notaris Aking Saputra, SH di Kerawang Jawa Barat, dengan modal dasar Rp. 2 Milyar, dan modal yang disetor Rp. 1 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi dengan pemegang saham sebesar 80%.
- Husein Asmadi pemegang saham sebesar 20 %
Direktur Utama: Ang Anton Asmadi.
Direktur: Husein Asmadi.
Komisaris: Liong Lily Endah Sintawati
- Berdasarkan Akta Notaris No. 42 tahun 2012 yang dibuat oleh Notaris Rosliana s. Hendarto,SH di Jakarta, tentang perubahan anggaran dasar dari Rp. 2 Milyar menjadi Rp. 20 Milyar, yang disetor Rp, 10,1 Milyar, dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi dengan pemegang saham sebesar 70%.
- Husein Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Jimmy Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Edward Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi.
- Berdasarkan Akta Notaris No. 124 tahun 2013 yang dibuat oleh Notaris Rosliana
- Hendarto,SH di Jakarta, tentang perubahan alamat dari Kerawang pindah ke Kabupaten Serang Propinsi Banten, dengan anggaran dasar dari Rp. 2 Milyar menjadi Rp. 20 Milyar, yang disetor Rp, 10,1 Milyar, dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi dengan pemegang saham sebesar 70%.
- Husein Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Jimmy Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Edward Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi.
- Berdasarkan Akta Notaris No. 28 Tahun 2014 yang dibuat oleh Notaris Rosliana s. Hendarto,SH di Jakarta, tentang penurunan modal yang disetor dari Rp. 10,1 Milyar menjadi Rp. 10 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi dengan pemegang saham sebesar 70%.
- Husein Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Jimmy Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Edward Asmadi pemegang saham sebesar 10 %
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi
- Berdasarkan Akta No. 20 Tahun 2015 yang dibuat oleh Notaris Swanny, SH, M.Kn di Gading Serpong Tangerang, tentang modal dasar di tingkatkan dari Rp. 20 Milyar ke Rp. 30 Milyar dan modal yang disetor dari Rp. 10 Milyar naik ke Rp. 25,1 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 3,1 Milyar.
- Husein Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Jimmy Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Edward Asmadi Rp. 1 Milyar.
- PT. Himalaya Everest Jaya Rp. 12 Milyar
- PT. Bangun Himalaya Persada Rp. 7 Milyar.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi
- Berdasarkan Akta Notaris No. 5 Tahun 2016 yang dibuat oleh Notaris Rohaya Sitanggang, SH, M.Kn di Kerawang, tentang penurunan modal yang disetor dari Rp. 25,1 Milyar menjadi Rp. 20,85 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 17,85 Milyar.
- Husein Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Jimmy Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Edward Asmadi Rp. 1 Milyar.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi
- Berdasarkan Akta Notaris No.15 Tahun 2017 yang dibuat oleh Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn di Alam Sutera Tangerang, tentang peningkatan modal yang disetor dari Rp. 20,85 Milyar menjadi Rp. 25.609.500.000,- dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 22,609.500.000,-
- Husein Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Jimmy Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Edward Asmadi Rp. 1 Milyar.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi
- Berdasarkan Akta Notaris No.204 Tahun 2018 yang dibuat oleh Notaris Dr. Irawan Soerodjo di Jakarta, tentang Penegasan Direksi dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 22,609.500.000,-
- Husein Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Jimmy Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Edward Asmadi Rp. 1 Milyar.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi.
- Berdasarkan Akta Notaris No.20 Tahun 2019 yang dibuat oleh Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn di Alam Sutera Tangerang, tentang perubahan modal dasar dari Rp. 30 Milyar menjadi Rp. 70 Milyar dan modal yang disetor dari Rp. 25.609.500.000;- menjadi Rp. 50,6 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 30.360.000.000,-
- Husein Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
- Jimmy Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
- Edward Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
- David Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
Direktur Utama: Sukma Kurniawan.
Komisaris: Doni Kurniawan.
- Berdasarkan Akta Notaris No.08 Tahun 2020 yang dibuat oleh Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn di Alam Sutera Tangerang, tentang perubahan Kegiatan Usaha menjadi perdagangan besar dan perdagangan besar mesin kantor, perdagangan besar mesin dan peralatan perlengkapan lainnya, perdagangan besar logam dan biji logam dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 30.360.000.000,-
- Husein Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
- Jimmy Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
- Edward Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
- David Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
Direktur Utama: Sukma Kurniawan
Komisaris: Doni Kurniawan.
- Berdasarkan Akta Notaris No.32 Tahun 2020 yang dibuat oleh Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn di Alam Sutera Tangerang, tentang modal disetor dari Rp. 50,6 Milyar menjadi Rp. 51,895 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 30.360.000.000;-.
- Husein Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- Jimmy Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- Edward Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- David Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- PT. Patnang Terus Jaya Rp. 1.295.000.000;-
Direktur Utama: Sukma Kurniawan.
Komisaris: Doni Kurniawan
- Bahwa kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT. Arka Jaya Mandiri adalah pertambangan, perindustrian, pengangkutan, pertanian, percetakan dan jasa, kemudian mengembangkan usahanya dibidang pembuatan beton pracetak khususnya tiang pancang.
- Sekitar tahun 2015 PT. Arka Jaya Mandiri mempunyai hubungan pekerjaan dengan PT. WSBP, dimana PT. Arka Jaya Mandiri adalah sebagai vendor untuk tiang pancang. Dalam periode tahun 2015 sampai dengan 2020 PT WSBP, Tbk telah melakukan pembayaran atas transaksi pembelian tanah dan bangunan serta tanah reklamasi dengan PT. Arka Jaya Mandiri dalam rangka investasi pengembangan bisnis pada PT. WSBP, Tbk untuk pengembangan plant precast yang terdapat transaksi pembelian tanah, yang dilakukan pembayaran secara bertahap dan tidak dilakukan pembayaran secara penuh dalam rangka agar PT. Arka Jaya Mandiri dapat menyelesaikan kelengkapan-kelengkapan dokumen yang ditawarkan kepada PT. WSBP, Tbk sehingga dalam pelaksanaannya tidak mendasari pada mitigasi resiko sesuai dengan ketentuan, yaitu sebagai berikut: A. Transaksi Pembelian Tanah dengan Ang Anton Asmadi (PT Arka Jaya Mandiri)
- Pada sekitar tahun 2015 PT. Arka Jaya Mandiri berencana mencari perusahaan yang akan melakukan take over terhadap pabrik, kemudian PT. Arka Jaya Mandiri memerintahkan Manager Marketing untuk mencari calon pembeli. Pada saat itu ada beberapa perusahaan yang ditawari yaitu antara lain: PT. Wijaya Karya Beton, Tbk, PT. PP Precast, PT.Waskita Beton Precast.
- Selanjutnya pada saat rapat Direksi Komisaris PT. Waskita Karya (Persero), jajaran Direksi dan Komisaris memerintahkan kepada PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) agar melakukan pembelian Plant/Pabrik Bojonegara, selanjutnya Jarot Subana yang pada saat itu masih menjabat sebagai Direktur Teknik dan Operasi PT. Waskita Beton Precast dan Sapto Santoso sebagai Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast diminta untuk menindaklanjuti pembelian tanah dan pabrik yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, meskipun secara kebutuhan PT. Waskita Beton Precast tidak ada rencana pembelian pabrik di Bojonegara.
- Selanjutnya perwakilan PT. Waskita Beton Precast melakukan site visit ke Pabrik Precast pada tanggal 26 Agustus 2015 untuk meninjau lokasi pabrik, hasil dari site visit tersebut kemudian Ir. Sapto Santoso, MT selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast menerbitkan Surat Nomor 274/DIR/WBP/2015 tanggal 01 September 2015 kepada Direktur Utama PT. AJM perihal surat minat membeli pabrik yang ditawarkan dan meminta kepada PT. AJM untuk menyampaikan spesifikasi pabrik untuk dilakukan due diligence.
- Bahwa atas minat PT. Waskita Beton Precast untuk membeli pabrik dari PT. Arka Jaya Mandiri selanjutnya Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT.
Arka Jaya Mandiri mengirimkan Surat Penawaran Nomor: 026/AJM/X/2015 tangga 05 Oktober 2015 kepada PT. Waskita Beton Precast dengan harga penawaran sebesar Rp395.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima miliar rupiah) dengan rincian: Harga yang ditawarkan sebesar Rp395.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima miliar rupiah) tersebut sudah termasuk nilai tambah ekonomis antara lain:
- Kapasitas mesin produksi 106 mold/ shift x 2 shift = 212 mold x 35 ton (rata- rata) x 300 hari/tahun = 222,600 ton/ tahun
- Lokasi pabrik di pinggir laut teluk Banten yang merupakan pelabuhan alam dan memiliki Pelabuhan sendiri (ijin TUKS: terminal untuk kebutuhan sendiri) dengan kedalaman draft saat ini 6-9 m
- Lokasi denkat dengan sumber raw material
- Hasil produksi dapat langsung dikapalkan khususnya untuk precast dengan ukuran besar dan berat
- Ada rencana pelebaran jalan raya propinsi dua kali lebi besar saat ini
- Wire caging menggunakan system inverter sehingga menghemat listrik 100 KVA/line x 2 line = 200 KVA
- Seluruh lampu penerangan memakai LED buatan Jepang dengan Lifetime 50.000-60.000 jam dan hemat listrik
- Kebutuhan listrik seluruh pabrik 865KVA
- Dengan vacuum lifter mengangkat hasil produksi spun pile dari lower mold, sehingga life time dari mold lebih panjang dan tidak gampag deformasi/ rusak akibat di gulingkan dan juga menghemat tenaga kerja 5-6 orang
- System full mekanisasi sehingga menghemat tenaga kerja
- Layout design yang uniq sehingga efficiency produksi bisa lebih ditingkatkan dan kondisi kerja lebih nyaman buat pekerja
- Mengikuti SNI dan internasional seperti JSI A 5335-1987, ACI 543-1979, ASTN dan BS
- Bahwa atas dasar surat penawaran tersebut kemudian PT. Waskita Beton Precast mengajukan penawaran terhadap pabrik PT. Arka Jaya Mandiri dengan harga Rp180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar rupiah) sesuai surat Nomor: 450/DIR/WBP/2015 tanggal 19 November 2015. Setelah mengajukan penawaran tersebut, PT.Waskita Beton Precast meminta PT. Arka Jaya Mandiri untuk melakukan negosiasi berdasarkan Surat Nomor: 481/DIR/WBP/2015 tanggal 30 November 2015 Perihal Negosiasi Harga Pabrik PT. Arka Jaya Mandiri Jl. Raya Bojonegara-Salira KP. Solor Lor, Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, Banten. Dalam melakukan negosiasi maka dari pihak PT Arka Jaya Mandiri yaitu Terdakwa Husein Asmadi, Ang Anton Asmadi dan Edward Asmadi dengan pihak PT Waskita Beton Precast, yaitu Jarot Subana bersama dengan bagian manager legal serta general manager dan manager pengembangan bisnis telah menyetujui harga pembelian tanah seluas 78.566 m2 (7,8 Ha) dan bangunan/pabrik yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Propinsi Banten dengan harga Rp215.000.000.000,00 (dua ratus lima belas miliar rupiah), yang terdiri dari:
- Tanah seluas 78.566 m2 (7,8 Ha) senilai Rp145.000.000.000,00 (seratus empat puluh lima miliar rupiah).
- Pabrik dan kelengkapan mesin milik PT. Arka Jaya Mandiri senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
- Bahwa pada saat dilakukannya negosiasi dan persetujuan harga tersebut pihak PT Waskita Beton Precast belum didukung adanya harga penilaian asset PT Arka Jaya Mandiri dan kelengkapan legalitas dokumen kepemilikan terhadap tanah yang akan dibeli PT Waskita Beton Precast tersebut.
- Bahwa untuk melengkapi hasil negosiasi dan persetujuan pembelian tanah tersebut, kemudian PT. Waskita Beton Precast menunjuk KJPP Abdulah Fitrianto & Rekan untuk memberikan opini nilai pasar asset PT. Arka Jaya Mandiri dengan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor 018/PEN/0.0-KJPP/I/16 tanggal 05 Januari 2016. Untuk penilaian asset PT. Arka Jaya Mandiri dituangkan dalam surat nomor laporan: 058/LAP/0.0-KJPP/I/16; No Proyek: 00.013/PRO/0.0- KJPP/I/16 tanggal 27 Januari 2016 dengan hasil kesimpulan harga penilaian asset PT. Arka Jaya Mandiri sebesar Rp218.408.567.000,00 (dua ratus delapan belas miliar empat ratus delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan penjumlahan indikasi nilai pasar (Market Value) dari asset tersebut per tanggal 15 Januari 2016 dengan uraian sebagai berikut: dan bangunan antara pihak PT Arka Jaya Mandiri yaitu Terdakwa Husein Asmadi, Ang Anton Asmadi dan Edward Asmadi dengan pihak PT Waskita Beton Precast, yaitu Jarot Subana maka PT. Waskita Beton Precast melakukan Pengikatan Jual Beli dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Notaris Stevanus Yolandri Aruan, SH., Mkn. Notaris di Kota Cilegon yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tanggal 29 Januari 2016 yang ditandatangani Ang Anton Asmadi dengan PT. Waskita Beton Precast yang diwakili Ir. Sapto Santoso selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast dan juga dituangkan dalam Akta Perjanjian Jual Beli Aset Nomor 02 tanggal 29 Januari 2016 yang ditandatangani Terdakwa Husein Asmadi yang mewakili PT Arka Jaya Mandiri dengan PT. Waskita Beton Precast yang diwakili Ir. Sapto Santoso selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast
RESUME PENILAIAN ASET PT. ARKA JAYA MANDIRI No Uraian Aset Volume/ Satuan Indikasi Nilai Pasar (Rp) PENILAIAN TANAH, BANGUNAN, SARANA
PELENGKAP dan MESIN- MESIN serta PERALATANYA di Jalan Bojonegara-Salira
Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten
Serang Provinsi BantenA TANAH 78.566,00 m2 144.258.000.000 B BANGUNAN 1. Pabrik 5.800,00 m2 16.810.035.000 2. Rumah Boiler 316,00 m2 571.210.000 3. Rumah Panel dan Genset 144,00 m2 398.147.000 4. Rumah Timbangan 87,00 m2 234.574.000 5. Rumah Mess 120,00 m2 321.701.000 Sub Total B 18.335.667.000 C SARANA PELENGKAP 1. Pagar Halaman 1.065,00 m2 708.200.000 2. Perkerasan 6.120,00 m2 192.800.000 3. Biaya Urugan (tanah reklamasi) 24.485,00 m2 3.305.500.000 Sub Total C 4.206.500.000 D MESIN-MESIN SERTA PERALATANYA 1,00 ls 50.564.500.000 E ALAT BERAT 3,00 unit 1.043.900.000 Total 218.408.567.000 - Dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tanggal 29 Januari 2016 tersebut menerangkan jika Ang Anton Asmadi merupakan pemilik dan yang berhak atas bidang tanah seluas 78.566 m2 (sekitar 7,8 Hektar) dengan bukti kepemilikan sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 20.615 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 269/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 17 September 2012 nomor: 00024/Margagiri/2012 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang Tanag seluas 278 m2 sebagaimana ternyata pada Sertifikat Hak Milik nomor: 275/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00005/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 1.504 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 276/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukut tanggal 30 juli 2013 nomor: 00006/Margagiri/2013 terletak di propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 742 m2 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 juli 2013 nomor: 00007/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 262 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 278/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 juli 2013 nomor: 00008/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 916 m2 sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik nomor: 279/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukut tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00009/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 341 m2 sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik nomor: 280/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 juli 2013 nomor: 00010/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 335 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 281/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00011/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 662 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 282/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 juli 2013 nomor: 00012/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 1.319 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 283/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 juli 2013 nomor: 00014/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 312 m2 sebagaimana ternyata dari SertifikatHak Milik nomor: 284/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00015/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 239 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 285/Margagiri yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00016/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 771 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 286/Margagiri yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00017/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 1.293 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 287/Margagiri yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 juli 2013 nomor: 00018/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 657 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 288/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00019/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 5.028 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 289/Margagiri yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00020/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 2.575 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 290/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00021/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 1.733 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 291/Margagiri, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00022/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 574 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 292/Margagiri, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 juli 2013 nomor: 00023/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 312 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 293/Margagiri, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00024/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 1.006 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 294/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 15 Agustus 2013 nomor: 00025/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 4.847 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 295/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00013/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 726 m2 sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik nomor: 297/Margagiri, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 04 Oktober 2013 nomor: 00026/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 8.624 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 322/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 14 Juli 2014 nomor: 00028/Margagiri/2014 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 10.413 m2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 299/2014 tangga 22 Juli 2014 yang dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Sebidang tanah seluas 8.052 m2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 342/2014 tanggal 29 Agustus 2014 dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Sebidang tanah seluas 243 M2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 270/2014 tanggal 10 Juli 2014 dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Sebidang tanah seluas 1.100 m2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 267/2014 tanggal 9 Juli 2014 dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Sebidang tanah seluas 575 m2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 271/2014 tanggal 11 Juli 2014 dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Sebidang tanah seluas 425 m2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 268/2014 tanggal 9 Juli 2014 dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Sebidang tanah seluas 530 m2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 269/2014 tanggal 10 juli 2014 dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Sebidang tanah seluas 820 m2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 274/2014 tanggal 14 Juli 2014 dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Sebidang tanah seluas 697 m2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 273/2014 tanggal 14 juli 2014 dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Bahwa pembelian atas tanah tersebut dilakukan dengan harga Rp145.000.000.000,00 (seratus empat puluh lima miliar rupiah) diluar PPN dengan cara pembayaran dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
- Pembayaran pertama sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) dibayarkan selambat lambatnya pada tanggal 15 Februari 2016.
- Pembayaran kedua sebesar Rp65.000.000.000,00 (enam puluh lima miliar rupiah) dibayarkan dengan persyaratan:
Seluruh bidang tanah milik pihak pertama khususnya yang sudah bersertifikat hak milik telah dibebaskan dari pembebasan/ jaminan/ agunan dari pihak ketiga/ bank. Seluruh bidang tanah yang telah bersertifikat hak milik setelah dilakukan pengecekan fisik ke kantor badan pertanahan setempat tidak dalam keadaan terblokir atau sengketa sehingga bisa dilakukan peralihan hak.
- Pembayaran ketiga sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan setelah 9 (sembilan) bidang tanah yang masih berupa AJB (Akta Jual Beli) telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selain melakukan pembelian tanah dari Ang Anton Asmadi, PT. Waskita Beton Precast juga melakukan pembelian pabrik di atas sebidang tanah tersebut dari PT. Arka Jaya Mandiri dengan harga Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Jual Beli Aset Nomor: 02 Tanggal 29 Januari 2016. Sehingga total pembelian tanah dengan pabrik tersebut sebesar Rp145.000.000.000,00 + Rp70.000.000.000,00 = Rp215.000.000.000,00 (dua ratus lima belas miliar rupiah) belum termasuk pajak.
- Pada tanggal 2 Februari 2016, berdasarkan rekening koran Bank Ekonomi nomor rekening: 913-007753-075 atas nama PT Arka Jaya Mandiri telah dilakukan pembayaran atas pembelian asset PT Arka Jaya Mandiri oleh PT Waskita Beton Precast dengan setoran sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
- Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2016, Ang Anton Asmadi mengirimkan surat kepada Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast (Anton Y. Nugroho) perihal Permohonan Pembayaran atas Jual Beli Tanah Ang Anton Asmadi sesuai PPJB Nomor 1 tanggal 29 Januari 2016 yang memohon untuk dapat dibayarkan sejumlah biaya sebesar untuk transaksi jual beli dengan perincian dan kwitansi terlampir.
- Kwitansi sebesar Rp143.000.000.000,00 (pembayaran pertama dan kedua)
- Proforma Invoice tanggal 24 Februari 2016 dengan rincian Rp130.000.000.000,00 dan PPN 10% Rp13.000.000.000,00 dengan total sebesar Rp143.000.000.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar rupiah).
- Bahwa dari pembelian bidang tanah seluas 7,8 Hektar, PT. Waskita Beton Precast telah melakukan pembayaran kepada Ang Anton Asmadi (Komisaris PT. Arka Jaya Mandiri) sebagai berikut:
- Pembayaran pertama yang ditransfer dari rekening BNI nomor: 7657659998 atas nama PT Waskita Beton Precast ke rekening BCA nomor: 1980121212 atas nama Ang Anton Asmadi sebesar Rp130.000.000.000,00 tanggal 1 Maret 2016.
- Pembayaran kedua yang ditransfer dari rekening BNI nomor: 7657659998 atas nama PT Waskita Beton Precast ke rekening Ang Anton Asmadi sebesar Rp5.000.000.000,00 ditambah pajak Rp500.000.000,00 tanggal 11 Juli 2018.
- Pembayaran ketiga berupa cek yang dikeluarkan Bank BNI dari rekening nomor: 7657659998 atas nama PT Waskita Beton Precast sebesar Rp2.000.000.000,00 tanggal 15 April 2019 yang diserahkan dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Adad Musaddad sebagai pembayaran kompensasi tanah Adad Musaddad dan Sufyan Sulaeman sebagai kasbon (angsuran ketiga) oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. kepada Adad Musaddad dan Sufyan Sulaeman.
- Pembayaran keempat berupa cek yang dikeluarkan Bank BNI dari rekening nomor: 7657659998 atas nama PT Waskita Beton Precast sebesar Rp3.487.220.000,00 tanggal 6 Mei 2019 yang diserahkan dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Adad Musaddad dan Sufyan Sulaeman sebagai kasbon angsuran keempat (terakhir).
- Pembayaran kelima berupa cek yang dikeluarkan Bank BNI dari rekening nomor: 7657659998 atas nama PT Waskita Beton Precast tanggal 6 Mei 2019 kepada Ang Anton Asmadi sebesar Rp959.900.000,00.
- Pembayaran keenam berupa cek yang dikeluarkan Bank BNI dari rekening nomor: 7657659998 atas nama PT Waskita Beton Precast tanggal 22 Mei 2019 kepada Ang Anton Asmadi sebesar Rp2.000.000.000,00
Sehingga total pembayaran atas pembelian bidang tanah seluas 7,8 Hektar dari PT. Waskita Beton Precast kepada Ang Anton Asmadi (Komisaris PT. Arka Jaya Mandiri) sebesar Rp143.947.120.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah).
- Atas pembayaran dari PT Waskita Beton Precast, Tbk untuk pembelian bidang tanah seluas 7,8 Hektar tersebut terdapat 2 (dua) kali pembayaran yang melalui cek kepada pihak selain PT Arka Jaya Mandiri yaitu pembayaran ketiga tanggal 15 April 2019 dan pembayaran keempat tanggal 6 Mei 2019 diberikan kepada Sufyan Sulaeman dan Adad Musaddad yang diserahkan melalui PT Arka Jaya Mandiri dikarenakan masih terdapat permasalahan penyelesaian pembayaran atas tanah dengan pihak Sufyan Sulaeman dan Adad Musaddad.
- Bahwa dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terkait 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah tersebut, selanjutnya Jarot Subana selaku Direktur Utama PT WSBP (Pihak PT WSBP) dan Ang Anton Asmadi (pihak PT Arka Jaya Mandiri) menindaklanjuti dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 20 April 2016 terhadap 22 (dua puluh dua) bidang tanah yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Inalya Junita Sitorus, SH., M.Kn.
- Bahwa dari pembelian tanah daratan seluas sekitar 7,8 Hektar (78.566 m2) dan pabrik di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang uang yang telah dibayarkan PT. Waskita Beton Precast kepada Ang Anton Asmadi sebesar Rp143.947.120.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan yang dibayarkan kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembelian pabrik sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
- Bahwa atas pembelian tanah seluas sekitar 7,8 Hektar (78.566 m2) dan pabrik di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang oleh PT Waskita Beton Precast kepada Ang Anton Asmadi (PT Arka Jaya Mandiri) dengan pembayaran sebanyak 6 (enam) kali tersebut, namun senyatanya tanah yang dikuasai oleh PT Waskita Beton Precast hanya seluas 58.677 m2 dengan estimasi nilai sebesar Rp107.506.875.242,00 (seratus tujuh miliar lima ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh dua rupiah), hal tersebut dikarenakan adanya 4 (empat) bidang tanah yang masih terdapat sengketa kepemilikan dan ketidaktepatan luasan bidang tanah yaitu sebagai berikut: telah diserahkan ke pihak WSBP.
No Bidang Tanah Keterangan 1. AJB No. 342 yang awalnya tercantum 8.052 m2, namun setelah dilakukan pembuatan sertifikat, muncul SHM No. 363 dengan luas 5.800 m2, sehingga terjadi kekurangan luas dari 8.052 m2 menjadi 5.800 m2.
Tanah yang dipermasalahka
n oleh PT.
WSBP.2. AJB No. 299 dengan luas 10.413 m2 masih dalam proses pembuatan sertifikat, namun adanya kesalahan posisi pemagaran sehingga terjadi pengurangan luas tanah, yang diakibatkan kesalahan pemasangan pemagaran oleh PT. WBP (seharusnya berukuran sekitar 12.665 m2 tapi salah posisi pagar maka mengakibatkan terjadi kekurangan luas antara 1.000 m2 s/d 2.000 m2). 3. SHM No. 294 luas 1.006 m2, dalam proses pembahasan untuk pertukaran tanah walaupun tanah tersebut termasuk dalam PPJB sedangkan sisa semuanya telah diserahkan ke pihak WSBP. Tanah yang tidak
diserahkan ke
PT. WSBP.4. SHM No. 297 luas 726 m2, dalam proses pembahasan untuk pertukaran tanah walaupun tanah tersebut termasuk dalam PPJB sedangkan sisa semuanya Sehingga terdapat pembayaran oleh PT Waskita beton Precast, Tbk yang tidak sesuai dengan asset / manfaat yang diterima yang merupakan kelebihan pembayaran atas pembelian tanah di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp36.440.244.758,00 (tiga puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).
B. Transaksi Tanah Reklamasi dengan PT Arka Jaya Mandiri
- Pada saat PT. Waskita Beton Precast melakukan pembelian tanah daratan dan pabrik dari PT. Arka Jaya Mandiri sekitar tahun 2016, Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri juga menawarkan kepada PT. Waskita Beton Precast untuk sekaligus membeli tanah reklamasi yang menghadap ke laut yang ijin lokasinya telah diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang melalui Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 seluas ± 200.000 m2 kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembangunan Industri Pabrikasi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) berdasarkan Surat dari PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 04/PT.AJM-Srg/X/12 tanggal 3 Desember 2012 perihal Permohonan Ijin Lokasi kepada Bupati Serang yang ditandatangani Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri. Selanjutnya dari ijin penetapan lokasi seluas 200.000 m2, PT. Arka Jaya Mandiri diberikan ijin Reklamasi seluas 120.000 m2 sebagaimana Keputusan Bupati Serang Nomor 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013.
- Bahwa dari luas lahan yang diberikan ijin reklamasi seluas 120.000 m2 (12 Ha) tersebut, pada tahun 2016 PT. Arka Jaya Mandiri baru melakukan penimbunan dan pembentukan lahan mencapai sekitar kurang dari 25%, selain itu PT Arka Jaya Mandiri tidak pernah menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulannya serta tidak pernah mengajukan perpanjangan ijin reklamasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, dimana ijin reklamasi tersebut hanya berlaku selama 1 (satu) tahun. Karena kegiatan reklamasi (penimbunan dan pembentukan lahan) belum selesai sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Keputusan Bupati Serang Nomor 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013. Atas hal tersebut kemudian Terdakwa Husein Asmadi menawarkan kepada PT. Waskita Beton Precast untuk melakukan pembelian tanah reklamasi seluas 120.000 m2 yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
- Bahwa untuk dapat melanjutkan proses penimbunan dan pembentukan lahan di atas lahan reklamasi tersebut, kemudian pada tanggal 20 Mei 2016 Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast (sebagai Pihak Pertama) dan Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri (sebagai Pihak Kedua) menandatangani Berita Acara Kesepakatan Antara PT. Waskita Beton Precast dan PT. Arka Jaya Mandiri Mengenai Tanah Reklamasi seluas ± 12 Ha, pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa tanah reklamasi seluas 12 Ha merupakan bagian dari Aset PT. Arka Jaya Mandiri yang telah dilakukan tawar menawar oleh para pihak sebagai bagian lahan tanah pabrik beton untuk perluasan pabrik, stock yard, termasuk tempat dibangun dan dioperasikannya Terminal Untuk Kebutuhan Sendiri (TUKS) dikemudian hari.
- Tanah Reklamasi seluas 12 Ha ternyata belum dapat ditransaksikan oleh para pihak, oleh sebab:
- Obyek tanah reklamasi seluas 12 Ha yang dibangun PT. Arka Jaya Mandiri progresnya baru mencapai 25%.
- Obyek tanah reklamasi 12 hektar yang perijinan reklamasinya telah diperoleh PT Arka Jaya Mandiri sejak 26 Juli 2013 sesuai surat Nomor 503/Kep.529-Huk.BPTPM/20113 tanggal 26 Juli 2013 belum menjadi lahan berstatus SHGB diatas HPL atas nama PT Arka Jaya Mandiri.
Selanjutnya Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton dan Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri setuju untuk menetapkan kedudukan dan status Tanah Reklamasi seluas 12 Ha tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tanah Reklamasi seluas 12 Ha yang terletak di Plant Bojonegara ex pabrik Beton PT Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang ditawarkan PT Arka Jaya Mandiri tidak termasuk dalam transaksi jual-beli asset karena proses perizinan dan pelaksanaan reklamasinya belum diselesaikan oleh PT Arka Jaya Mandiri.
- Pengurusan-pengurusan tanah reklamasi seluas 12 Ha yang dilaksanakan PT Arka Jaya Mandiri sejak tanggal 26 Juli 2013 termasuk perizinan-perizinan lainnya yang diisyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan ttetap dilanjutkan dan dilaksanakan oleh PT Arka Jaya Mandiri sampai dengan diperoleh SHGB diatas HPL atas nama PT Arka Jaya Mandiri yang dilanjutkan dengan penyelesaian pengalihan menjadi SHGB diatas HPL atas nama PT Waskita Beton Precast.
- PT Waskita Beton Precast diberi hak untuk melanjutkan pekerjaan pengurugan dan pembentukan tanah reklamasi yang telah dilaksanakan oleh PT Arka Jaya Mandiri pada lahan tanah reklamasi seluas 12 Ha.
- PT Arka Jaya Mandiri memberikan Hak Khusus kepada PT Waskita Beton Precast terhadap lahan tanah reklamasi seluas 12 Ha tersebut sebagai berikut:
4.1. Melanjutkan melaksanakan pekerjaan pengurugan dan pembentukan lahan tanah Reklamasi seluas 12 Ha yang telah dimulai pihak PT Arka Jaya Mandiri. 4.2. Merencanakan penataan site plan bangunan pabrik/ bangunan prasarana dan penunjang/ stock yard/ trafick lalu-lintas dan lain-lain, serta melaksanakan pekerjaan pembangunannya.
4.3. Menggunakan dan memanfaatkan lahan tanah reklamasi seluas 12 Ha untuk kegiatan operasional pabrik beton PT. Waskita Beton Precast termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan tenaga kerja, pengoperasian peralatan pabrik dan alat-alat berat, serta operasional pabrik beton pada umumnya.
4.4. Seluruh kegiatan pada poin 4.1, 4.2 dan 4.3 dilaksanakan PT. Waskita Beton Precast atas nama pihak PT Arka Jaya Mandiri, berdasarkan perijinan-perijinan yang telah diperoleh pihak PT Arka Jaya Mandiri dalam pengurusan perizinan pabrik Beton PT. Arka Jaya Mandiri dan tanah reklamasi seluas 12 Ha.
4.5. Seluruh kegiatan pada poin 4.1, 4.2 dan 4.3 dan ketentuan sebagaimana pada angka 4.4 dilaksanakan PT. Waskita Beton Precast tanpa ada klaim biaya dari PT Arka Jaya Mandiri (free charge) sampai dengan dialihkanya SHGB diatas HPL atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi SHGB di atas HPL atas nama PT. Waskita Beton Precast.
- PT Waskita Beton Precast dan PT Arka Jaya Mandiri setuju dan sepakat bahwa pengalihan SHGB diatas HPL dari atas nama PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, akan dilakukan dengan mekanisme Akta Jual Beli (AJB) yang harganya akan dihitung bersama dan disepakati oleh PT Waskita Beton Precast dan PT Arka Jaya Mandiri.
- Selanjutnya Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri tanpa mendasarkan pada prosedur studi kelayakan atas legalitas lahan dan perijinan secara benar menindaklanjuti pemberian hak khusus yang tanpa hak kepada PT Waskita Beton Precast atas lahan tanah reklamasi seluas 12 Ha yang terletak di Plant Bojonegara di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan Surat Pernyataan Pemberian Hak Khusus PT Arka Jaya Mandiri Kepada PT Waskita Karya Nomor: 020/ARKA/V/2016 tanggal 25 Mei 2016 untuk melanjutkan melaksanakan pekerjaan pengurugan dan pembentukan lahan tanah Reklamasi seluas 12 Ha yang telah dimulai pihak PT Arka Jaya Mandiri, merencanakan penataan site plan bangunan pabrik/ bangunan prasarana dan penunjang/ stock yard/ trafick lalu- lintas dan melaksanakan pekerjaan pembangunannya, menggunakan dan memanfaatkan lahan tanah reklamasi seluas 12 Ha untuk kegiatan operasional pabrik beton PT Waskita Beton Precast termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan tenaga kerja, pengoperasian peralatan pabrik dan alat-alat berat, serta operasional pabrik beton pada umumnya, yang atas persetujuan Jarot Subana selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast sebagaimana Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast tentang Investasi Nomor 15/SK/WBP/PEN/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Prosedur Pengembangan Bisnis, maka PT Waskita Beton Precast menindaklanjuti melakukan pekerjaan penimbunan (pekerjaan pengurukan dan pembentukan lahan) atas tanah reklamasi tersebut dan membangun workshop 5 diatasnya, padahal secara nyata PT Arka Jaya Mandiri tidak menyelesaikan kewajiban kegiatan reklamasi tersebut sesuai ketentuan Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk. BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, yang mewajibkan bahwa PT Arka Jaya Mandiri selaku pemegang ijin reklamasi harus menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan Kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang dan kegiatan reklamasi sudah harus mencapai sebesar 50 % dari luas yang diijinkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Keputusan Bupati tersebut ditetapkan dan PT Arka Jaya Mandiri juga tidak pernah mengajukan permohonan perpanjangan atas pemberian ijin reklamasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013.
- PT. Waskita Beton Precast melakukan penimbunan diatas lahan reklamasi dengan menunjuk PT. Tanjung Baju Segara Makmur untuk mengerjakan penimbunan dengan menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara Nomor: 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast dengan M.Muhammad Furqon, SS selaku Direktur PT. Tanjung Baju Segara Makmur dengan lingkup pekerjaan Kegiatan Reklamasi atau Pembentukan Lahan di Plant Bojonegara dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak 9 Desember 2016 sampai dengan 9 Juni 2017 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp44.000.000.000,00 (termasuk PPN 10%).
- Jarot Subana selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Tbk juga membuat surat Nomor: 12/WBP/DIR/2017 tanggal 17 Juli 2017 perihal Permohonan Izin Lokasi untuk Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi Dan Dermaga (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, yang untuk keperluan permohonan izin lokasi tanah yang diajukan oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk tersebut, Terdakwa Husein Asmadi membuat Surat Pernyataan Nomor 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 perihal peralihan izin terhadap sebidang tanah di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara seluas + 75.000 m2 dari PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 02 tanggal 29 Januari 2016 dihadapan Notaris Stevanus Yolandi Aruan, SH., MKn., sehingga terkait izin yang dimiliki atas nama PT Arka Jaya Mandiri berupa: Izin Lokasi 593/Kep.80.Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 dan Izin Reklamasi Nomor 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 juga diserahkan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. untuk melakukan permohonan izin lokasi sebagai persyaratan administrasi yang akan diajukan oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk.
- Atas surat Nomor: 12/WBP/DIR/2017 tanggal 17 Juli 2017 perihal Permohonan Izin Lokasi yang ditandatangani Jarot Subana selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Tbk. dan Surat Pernyataan Nomor 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 perihal peralihan izin terhadap sebidang tanah di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara seluas + 75.000 m2 dari PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. yang dibuat Terdakwa Husein Asmadi, selanjutnya diterbitkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.003-IL-DPMPTSP tanggal 22 Agustus 2017 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk seluas + 67.000 m2 untuk Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
- Terhadap Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara nomor: 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 9 Desember 2016 dilakukan addendum I tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani Anton Y. Nugroho selaku Direktur Pengembangan Bisnis dan SDM PT Waskita Beton Precast, Tbk. dengan H. Muhammad Furqon, SS selaku Direktur PT Tanjung Baju Segara Makmur yang terdapat penambahan:
- Pada pasal 4 butir 11 yang isinya pihak kedua melakukan pekerjaan dengan menggunakan material reklamasi dari gunung quarry pihak pertama di Desa Pakuncen Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Pasal 6 ruang lingkup pekerjaan menjadi pekerjaan kegiatan reklamasi atau pembentukan lahan, pemadatan di plant Bojonegara serta pembuangan lumpur dari Plant Bojonegara.
- Pasal 9 jangka waktu pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan menjadi tanggal 9 Juli 2017 sampai dengan 9 Maret 2018.
- Pasal 11 butir 1 harga pekerjaan menjadi:
No. Uraian Pekerjaan Luas Harga Satuan Jumlah Harga 1. Pekerjaan Kegiatan Reklamasi
atau Pembentukan Lahan di
Plant Bojonegara53.000 m2 400.000/ m2 21.200.000.000 2. Pekerjaan Kegiatan Pemadatan
di Plant Bojonegara3. Biaya Material Reklamasi Plant Bojonegara dari Gunung Quarry
Pihak Pertama105.000 m3 31.000/ m3 3.255.000.000 Jumlah Total 17.945.000.000 PPN 10% 1.794.500.000 Nilai Kontrak 19.739.500.000
- Proses pengurugan di atas lahan reklamasi diselesaikan oleh PT. Tanjung Baju Segara Makmur pada 7 Maret 2018 berdasarkan Berita Acara Penerimaan Pekerjaan (BAPP) Nomor 715.2/ADD-01/BAPP/WBP/2017 dan atas pekerjaan pengurukan/reklamasi sudah dilakukan pembayaran seluruhnya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk kepada PT Tanjung Baju Segara Makmur dengan metode transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Tanjung Baju Segara Makmur nomor 1630002191719 dan nomor 1630085552662, sebagai berikut: PT Tanjung Baju Segara Makmur atas perintah PT Waskita Beton Precast, Tbk yang dimulai sejak tahun 2017 dan selesai pada tahun 2018 tersebut melanjutkan pekerjaan reklamasi yang sebelumnya telah dilakukan PT Arka Jaya Mandiri, dimana pekerjaan reklamasi tersebut sudah tidak ada ijinnya karena dilakukan diluar jangka waktu yang diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, yang memberikan jangka waktu pelaksanaan reklamasi selama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Bupati tersebut ditetapkan dan tidak pernah diajukan perpanjangannya, selain itu PT Waskita Beton Precast, Tbk dalam melakukan pembangunan Workshop 5 di atas tanah reklamasi tersebut tidak memiliki ijin reklamasi dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, karena ijin reklamasi lahan di Plant Bojonegara tersebut atas nama PT Arka Jaya Mandiri dan tidak dapat dialihkan kecuali dengan ijin Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
No. Tgl INV Tgl Bayar No. INV No. Kwitansi Luas (m2) Total (Rp) PPN 10%
(Rp)PPH 2%
(Rp)Jumlah Pembayaran
(Rp)1. 18 Jan 17 07 Mar 17 01/PT.TBSM/I/20
17
01-012017
20.093
8.037.200.000
803.720.000
160.744.000
8.680.176.0002. 22 May 17 22 Jun 17 02/PT.TBSM/I/20
1701-012017 20.000 8.000.000.000 800.000.000 160.000.000 8.640.000.000 3. 23 Nov 17 21 Feb 18 03/PT.TBSM/I/20
1703-102017 6.873 2.749.200.000 274.920.000 54.984.000 2.969.136.000 4. 02 Mar 18 25 May 18 04/PT.TBSM/I/20
1804-102018 35.000 11.850.475.00
01.185.047.500 237.009.500
.12.798.513.00
05. 04 Apr 18 25 Jun 18 05/PT.TBSM.I/20
18
05-042018
18.000
6.094.528.302
609.452.830
121.890.566
6.582.090.56699.966 36.731.403.30
23.673.140.330 743.628.066 39.669.915.56
6 - Selanjutnya untuk melakukan pengurusan Hak Pengelolaan (HPL) serta Hak Guna Bangunan (HGB) tanah reklamasi seluas 12 Ha atas nama PT. Arka Jaya Mandiri di Bojonegara, maka Terdakwa Husein Asmadi memberikan kuasa kepada Beni Benardi, SH.,MH. berdasarkan Surat Kuasa tanggal 30 April 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa Husein Asmadi sebagai Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri untuk pengurusan Hak Pengelolaan Lahan dan Sertifikasi Hak Guna Bangunan terhadap bidang tanah reklamasi atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, Izin Lokasi Nomor 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013, Izin Reklamasi Nomor 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013, luas 120.000 m2, berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Serang serta Kantor Pertanahan Administrasi Kabupaten Serang (ATR/BPN Kabupaten Serang).
- Setelah penimbunan dan pembangunan Workshop 5 diatas tanah reklamasi pada Plant Bojonegara diselesaikan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. kemudian Terdakwa Husein Asmadi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan menyerahkan Surat Penyerahan Tanah Hasil Reklamasi Nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang U/P Asda Kabupaten Serang, dengan melampirkan:
- Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
- Surat Pernyataan Nomor 004/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang menyatakan bahwa PT. Arka Jaya Mandiri telah selesai melakukan reklamasi di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang seluas kurang lebih 120.000 m2 (12 Ha) yang ditandatangani Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri.
- Surat Pernyataan Nomor 005/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang intinya menyatakan bahwa pihak PT. Arka Jaya Mandiri tidak keberatan untuk tanah hasil reklamasi seluas 120.000 m2 diajukan untuk diterbitkan Sertifikat Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang ditandatangani oleh Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri.
- Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi tanggal 21 Mei 2018 dari yang menyerahkan atas nama Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri kepada Drs. H. Agus Erwana, M.Si. selaku Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang atas nama Pemerintah Kabupaten Serang.
- Setelah Terdakwa Husein Asmadi menyerahkan hasil reklamasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang selanjutnya menandatangani Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi untuk Industri Pabrikasi, Konstruksi, dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Nomor: 549/Perj.47- Huk.DPMPTSP/2018; Nomor: 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018.
- Bahwa untuk mendapatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut, maka Terdakwa Husein Asmadi membuat Progress Report Pekerjaan Reklamasi atas tanah di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dengan mengacu Keputusan Bupati Serang Nomor 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 dan Keputusan Bupati Serang Nomor 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 yang menerangkan bahwa progress report kegiatan reklamasi yang telah PT Arka Jaya Mandiri laksanakan telah mencapai 100 % pada tahun 2014 sebagaimana surat nomor: 010/AJM/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, padahal faktanya yang melanjutkan untuk mengerjakan tanah reklamasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang yang dimulai pada tahun 2017 dan baru selesai sampai dengan progress mencapai 100 % pada tahun 2018 adalah pihak PT Waskita Beton Precast, Tbk, walaupun PT Waskita Beton Precast, Tbk tidak ada ijin untuk melakukan/melaksanakan pekerjaan reklamasi, karena ijin untuk melakukan reklamasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang (berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013) adalah atas nama PT Arka Jaya Mandiri, sedangkan PT Arka Jaya Mandiri sendiri hanya mengerjakan dengan progress baru sekitar 25%.
- Bahwa setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Serang mendapatkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 00163 tanggal 13 Mei 2019, PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan permohonan kepada BPN Kabupaten Serang untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dengan dilengkapi Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Nomor: 593/Perj.13- Huk.DPMPTSP/2019, Nomor: 41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 dan Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Serang yang dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 593/286/DPMTSP/2019 tanggal 22 Mei 2019. Dari permohonan yang diajukan tersebut BPN Kabupaten Serang mengeluarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor: 154/HGB.BPN.36.04/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Hak Pengelolaan Sertifikat Nomor 00163/Margagiri atas nama Pemerintah Kabupaten Serang untuk atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat, terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00112/Margagiri tanggal 31 Mei 2019 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa untuk tujuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah reklamasi seluas 12 Ha yang terletak di Plant Bojonegara ex Pabrik Beton PT Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten atas nama PT Arka Jaya Mandiri yang kemudian akan dilakukan pengalihan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah reklamasi seluas 12 Ha yang terletak di Plant Bojonegara ex Pabrik Beton PT Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten menjadi atas nama PT Waskita Beton Precast, Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri telah mempersiapkan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terkait tanah reklamasi tersebut sebagai dasar untuk mengajukan proses Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas Hak pengelolaan (HPL) atas tanah reklamasi seluas 12 Ha atas nama PT Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) masih atas nama PT. Arka Jaya Mandiri dan belum dapat dilakukan peralihan atas nama PT Waskita Beton Precast Tbk, sedangkan penimbunan dan pembentukan lahan reklamasi telah dikerjakan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada sekitar tahun 2017 dan selesai pada tahun 2018 serta didirikan bangunan workshop, sehingga PT. Waskita Beton Precast, Tbk melakukan pembayaran atas lahan tersebut. Dan untuk memperhitungkan agar biaya yang sudah dikeluarkan PT Waskita Beton Precast, Tbk untuk kegiatan/pekerjaan penimbunan dan pembentukan lahan tersebut tidak hilang maka dengan persetujuan Jarot Subana selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast maka dibuatlah Surat Pengakuan Hutang sebagai cara untuk memperhitungkan biaya yang telah dikeluarkan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. untuk dikurangkan pada pembayaran transaksi Akta Jual Beli (AJB) dalam pengalihan SHGB diatas HPL dari atas nama PT Arka Jaya Mandiri menjadi SHGB diatas HPL atas nama PT Waskita Beton Precast.
- Surat Pengakuan Hutang PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast yang dibuat pada tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast dengan Sukma Kurniawan selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri yang bertindak untuk dan atas nama PT Arka Jaya Mandiri pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Bahwa tanah reklamasi seluas ± 120.000 m² (12 hektar) yang terletak di Plant Bojonegara ex Pabrik Beton PT. Arka Jaya Mandiri, merupakan salah satu bagian dari obyek asset PT. Arka Jaya Mandiri yang ditawarkan kepada PT. Waskita Beton Precast sebagaimana surat dari PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 026/AJM/X/2015 tanggal 05 Oktober 2015 perihal surat penawaran pabrik beton precast.
- Bahwa oleh beberapa sebab sebagai berikut: (i) Obyek tanah reklamasi seluas 12 hektar yang reklamasinya dilaksanakan PT. Arka Jaya Mandiri progresnya baru mencapai 25%; (ii) Obyek tanah reklamasi 12 hektar yang perizinan reklamasinya telah diperoleh PT. Arka Jaya Mandiri sejak tanggal 26 Juli 2013 berdasarkan surat Nomor 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 belum memilki SHGB diatas HPL atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, oleh karena itu tanah reklamasi tersebut tidak termasuk sebagai asset pabrik beton yang dibeli oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa untuk menyiapkan AJB pengalihan SHGB diatas HPL dari atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi PT. Waskita Beton Precast, Tbk. serta untuk menjamin agar PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dapat melakukan segala tindakan dan kegiatan diatas lahan reklamasi sebelum dilakukan AJB pengalihan SHGB diatas HPL maka dibuat dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Berita Acara Kesepakatan Antara PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dan PT. Arka Jaya Mandiri mengenai tanah rekmalasi seluas 120.000m² tertanggal 20 Mei 2016.
- Surat Pernyataan pemberian Hak Khusus PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Antara PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dengan PT. Arka Jaya Mandiri mengenai tanah seluas 12 hektar tertanggal 20 Mei 2016, maka PT. Waskita Beton Precast, Tbk. telah melanjutkan pelaksanaan pengurugan, drainage dan pemadatan serta pembentukan tanah reklamasi pada bidang tanah reklamasi pada bidang tanah reklamasi dengan biaya sendiri sebesar Rp43.875.000.000,00 (empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan PT. Arka Jaya Mandiri sehingga terbit SHGB atas nama PT. Arka Jaya Mandiri yang selanjutnya akan dialihkan menjadi SHGB diatas HPL atas nama PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa biaya yang dikeluarkan PT. Waskita Beton Precast untuk penimbunan dan pembentukan lahan reklamasi, maka PT. Arka Jaya Mandiri menyatakan berhutang kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp43.875.000.000,00 (empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
- Selanjutnya pada tanggal 28 April 2020, Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dengan Sukma Kurniawan selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri yang bertindak untuk dan atas nama PT Arka Jaya Mandiri menandatangani Berita Acara Kesepakatan Harga untuk AJB Pengalihan SGHB diatas HPL Nomor 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dibawah ini:
- Bidang tanah sesuai SHGB di atas HPL atas nama PT AJM yang akan dialihkan menjadi SHGB di atas HPL atas nama PT WSBP adalah bidang tanah dengan SHGB di atas HPL nomor: 00112 atas nama PT AJM yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Provinsi Banten, yang merupakan bidang tanah reklamasi seluas 12 ha yang sah, terletak di Plant Bojonegara ex Pabrik Beton PT Arka Jayam Mandiri di Jl. Raya Bojonegara- Salira Kp. Solor Lor, RT 018/RW 008, Ds/Kel Margagiri, Kec. Bojonegara, Kab.
Serang, Provinsi Banten.
- Para pihak setuju dan sepakat bahwa harga AJB pengalihan SHGB di atas HPL atas nama PT AJM menjadi SHGB di atas HPL atas nama PT WSBP yang tersebut pada angka 1 di atas adalah sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) Excld PPN 10%, yang akan dilaksanakan dengan mekanisma Akta Jual Beli (AJB) antara Pihak Pertama selaku pembeli dan Pihak Kedua selaku penjual menggunakan jasa Notaris PPAT.
- Terhadap harga AJB pengalihan SHGB di atas HPL dari atas nama PT AJM menjadi SHGB di atas HPL atas nama PT WSBP sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) pada angka 2 di atas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Harga sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) tersebut berlaku sebagai harga AJB bidang tanah SHGB di atas HPL tersebut pada angka 2 di atas, antara Pihak Pertama selaku pembeli dan Pihak Kedua selaku penjual, selanjutnya disebut sebagai “Harga AJB”;
- Segala pajak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan AJB pada huruf a di atas, ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Pihak Kedua menanggung beban biaya PPh proporsional sesuai penerimaannya seperti tersebut pada huruf d di bawah.
- Bahwa di dalam harga sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) tersebut pada huruf a, terdapat biaya pelaksanaan pekerjaan Pengiran, drainage, dan pemadatan serta pembentukan tanah reklamasi pada bidang tanah reklamasi ±12 Ha, yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah) yang selanjutnya disebut sebagai “Biaya Pengurugan Reklamasi Pihak Pertama”.
- Bahwa berdasar “Biaya Pengurugan Reklamasi Pihak Pertama” pada huruf c di atas, maka “Pembayaran Riil Pihak Pertama kepada Pihak Kedua” adalah sebesar: Tahap tagihan dan pembayaran:
1. Harga AJB : Rp120.000.000.000 2. Biaya Pengurugan Reklamasi Pihak Pertama : Rp 45.000.000.000 Pembayaran Riil Pihak Pertama kepada Pihak Kedua : Rp 75.000.000.000 Tahap Nominal Pembayaran Tanggal Pengajuan Tagihan Tahap I Sebesar Rp15.000.000.000 Setelah BA ini ditandatangani para pihak Tahap II Sebesar Rp15.000.000.000 Setelah akta PPJB diterima para pihak Tahap III Sebesar Rp20.000.000.000 Setelah akta AJB diterima para pihak Tahap IV Sebesar Rp25.000.000.000 Setelah SHGB a.n. WBP diterima pihak pertama
- Bahwa atas persetujuan Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dengan Sukma Kurniawan selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri yang bertindak untuk dan atas nama PT Arka Jaya Mandiri, maka Berita Acara Kesepakatan Harga untuk AJB Pengalihan SGHB diatas HPL Nomor 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk tanggal 28 April 2020 telah dirubah menjadi Perjanjian Kesepakatan Harga untuk AJB Pengalihan SGHB diatas HPL Nomor 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk tanggal 15 Mei 2020 yang ditandatangani Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk. (sebagai Pihak Pertama) dengan Sukma Kurniawan selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri yang bertindak untuk dan atas nama PT Arka Jaya Mandiri (sebagai Pihak Kedua), dimana dalam Perjanjian Kesepakatan Harga untuk AJB Pengalihan SGHB diatas HPL Nomor 0112 tersebut merubah adanya persetujuan antara PT Waskita Beton Precast, Tbk dengan PT Arka Jaya Mandiri terkait adanya pengakuan hutang dari PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp43.875.000.000,00 (empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang merupakan biaya pelaksanaan pekerjaan pengurugan, drainage dan pemadatan serta pembentukan tanah reklamasi pada bidang tanah reklamasi seluas 12 Ha yang telah dikeluarkan oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk., yang dengan adanya pengakuan hutang oleh PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk tersebut akan dipotong atau dikurangkan pada transaksi pembayaran harga AJB Pengalihan SHGB diatas HPL atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi SHGB diatas HPL atas nama PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) excld. PPN 10%. Selain itu juga merubah pelaksanaan pembayaran dari PT Waskita Beton Precast, Tbk kepada PT Arka Jaya Mandiri dengan cara bertahap sebagai berikut:
Tahap Nominal Tagihan - Pembayaran Tanggal Pengajuan Tagihan I Tagihan I : Rp15.000.000.000 Setelah BA Kesepakatan tanggal 28-04-2020
ditandatangani para pihakII Tagihan II
Dipotong 1/3
HPK: Rp30.000.000.000
Rp14.625.000.000Setelah Akta PPJB diterima para pihak III Tagihan III
Dipotong 1/3: Rp35.000.000.000
Rp14.625.000.000Setelah akta AJB diterima para pihak HPK IV Tagihan IV
Dipotong 1/3
HPK: Rp40.000.000.000
Rp14.625.000.000Setelah SHGB an. WSBP diterima Pihak
Pertama - Setelah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Harga untuk AJB Pengalihan SGHB diatas HPL Nomor 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk tanggal 28 April 2020, Sukma Kurniawan selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri mengirimkan Surat Nomor : 2002/ARKA/V/2020 tanggal 04 Mei 2020 perihal Surat Tagihan Tahap I - Pengalihan SHGB diatas HPL Plant Bojonegara kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. dengan melampirkan invoice dan kwitansi tahap I nomor: 001/AJM- WBP/V/2020 sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) + PPN 10% sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Atas invoice tagihan pembayaran tahap I dari PT. Arka Jaya Mandiri tersebut PT. Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pembayaran yang dikirim ke rekening Bank BCA nomor: 198.988.0088 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri pada tanggal 15 Mei 2020 sebesar Rp16.500.000.000,00 (enam belas miliar lima ratus juta rupiah) (termasuk PPN).
- Selanjutnya dilakukan Perjanjian Jual Beli antara PT. Arka Jaya Mandiri denga PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor 03 tanggal 03 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Notaris M. Ghalian Adamsik, SH, M.Kn. Dalam Akta tersebut PT. Arka Jaya Mandiri diwakili oleh Sukma Kurniawan selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri yang bertindak untuk dan atas nama PT Arka Jaya Mandiri, sedangkan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. diwakili oleh Ales Okta Pratama yang bertindak atas nama Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Pada tanggal 6 Juli 2020, Sukma Kurniawan selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri melalui surat nomor: 2003/ARKA/VII/2020 perihal Surat Tagihan Tahap II – Pengalihan SHGB di atas HPL Plant Bojonegara, invoice dan kwitansi nomor 002/AJM-WBP/V/2020, mengajukan Tagihan Tahap II sebesar Rp30.000.000.000 (belum termasuk PPN) kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk., selanjutnya atas tagihan tahap II tersebut PT Waskita Beton Precast melakukan pelunasan kepada PT Arka Jaya Mandiri senilai Rp16.912.500.000,00 (enam belas miliar sembilan ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian pembayaran melalui rekening Bank BCA nomor: 198.988.0088 atas nama PT Arka Jaya Mandiri pada tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp16.087.500.000,00 (enam belas miliar delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan transaksi pada tanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp825.000.000,00 (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani tanggal 07 Juli 2020 oleh Fakih Usman selaku General Manager Manajemen Strategi dan Kinerja PT Waskita Beton Precast, Tbk. dan Sukma Kurniawan selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri, maka PT Arka Jaya Mandiri menerima pembayaran sebagai berikut: diterima PT. Arka Jaya Mandiri dari PT. Waskita Beton Precast, Tbk. sebesar Rp33.412.500.000,00 (tiga puluh tiga miliar empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) termasuk PPN 10%, dengan rincian:
Tahap 1 sebesar Rp16.500.000.000,00 (enam belas miliar lima ratus juta rupiah)No Keterangan Progres Nilai Kontrak & Hutang
Pihak KeduaJumlah 1 Prestasi s/d saat ini : 37.50% x 120.000.000.000 = 45.000.000.000 2 Prestasi s/d lalu : 12.50% x 120.000.000.000 = - 15.000.000.000 JUMLAH = 30.000.000.000 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) 10% = 3.000.000.000 JUMLAH YANG DIBAYARKAN SAAT INI = 33.000.000.000 3 Potongan 1/3 HPK : 1/3 x 43.875.000.000 = - 14.625.000.000 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) 10% - 1.462.500.000 JUMLAH POTONGAN - 16.087.500.000 TOTAL 16.912.500.000 Tahap 2 sebesar Rp16.912.500.000,00 (enam belas miliar sembilan ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
- PT Arka Jaya Mandiri belum mendapatkan persetujuan dan tidak ada ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk mengalihkan SHGB No. 00112 tanggal 31 Mei 2019 atas nama PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk., namun PT Arka Jaya Mandiri pernah mengajukan permohonan Persetujuan Peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang dan Kadis DPMPTSP terkait Tindak Lanjut Surat Permohonan Persetujuan Peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Arka Jaya Mandiri. Atas permohonan PT Arka Jaya Mandiri tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Serang belum menjawab karena dalam surat permohonan PT Arka Jaya Mandiri dicantumkan telah terjadi pengikatan jual beli dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk sebelum adanya persetujuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, sehingga pembelian tanah reklamasi seluas 12 Ha tanpa melalui prosedur studi kelayakan atas legalitas lahan dan perijinan secara benar tersebut tidak dapat ditingkatkan untuk proses AJB dan balik nama atas nama PT Waskita Beton Precast, Tbk karena belum mendapatkan persetujuan dan tidak ada ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
- Perbuatan Terdakwa Husein Asmadi bersama-sama dengan Jarot Subana sebagaimana diuraikan di atas, tidak mematuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. “Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.”
- Pasal 92 ayat (1) dan (2), Pasal 97 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Pasal 92
Ayat (1): Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Ayat (2): Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.
- Pasal 97
Ayat (1): Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
Ayat (2): Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
- Pasal 92
- Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
“Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.”
- Pasal 2 dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
- Pasal 2 Ayat (1): BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku serta anggaran dasar BUMN;
Ayat (2): Dalam rangka penerapan GCG, direksi menyusun GCG manual yang diantaranya dapat memuat board manual, manajemen risiko manual, sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMN yang bersangkutan, tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika (code of conduct).
- Pasal 19
Ayat (1): Direksi harus melaksanakan tugasnya dengan itikad baik untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, serta memastikan agar BUMN melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta memperhatikan kepentingan dari berbagai Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Bupati Serang Nomor 56 Tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Izin Reklamasi.
Pasal 2:
Ayat (1): Setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan reklamasi di daerah wajib membuat perencanaan reklamasi dan memiliki Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi dari Bupati.Ayat (2): Perencanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. penentuan lokasi; b. penyusunan rencana induk; c. studi kelayakan; dan d. penyusunan rancangan detail.
Ayat (3): Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
- Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- KETIGA huruf f:
Kepada Pemegang Ijin Reklamasi sebagaimana dimaksud diktum KESATU, diwajibkan untuk menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang. - KEEMPAT: Pemegang ijin sebagaimana dimaksud diktum KESATU dilarang mengalihkan/memindahtangankan seluruh atau Sebagian areal yang telah direklamasikan kepada pihak lain, kecuali dengan ijin Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
- KEDELAPAN:
Ijin Reklamasi Pantai sebagaimana diktum KESATU berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Keputusan ini, dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atas permohonan pihak penerima ijin sebagaimana dimaksud diktum KESATU yang disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlaku ijin berakhir, sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kegiatan reklamasi sudah mencapai 50% (lima puluh persen) dari luas yang diijinkan. - KESEMBILAN:
Apabila masa berlaku ijin berakhir sebagaimana dimaksud diktum KEDELAPAN, penerima ijin tidak pernah menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan, serta tidak mengajukan permohonan perpanjangan, maka keputusan ini batal demi hukum tanpa harus ada pencabutan, dan atas tanah hasil reklamasi tersebut dipertimbangkan untuk diberikan ijinnya kepada pihak lain tanpa harus mendapat persetujuan dari penerima ijin reklamasi.
- KETIGA huruf f:
- Keputusan Direksi PT Waskita Beton Precast Nomor 15/SK/WBP/PEN/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Prosedur Pengembangan Bisnis. Instruksi Kerja Feasibility Study Aspek Pasar, Kode Dokumen IWP-PBI-01-02.
- Membuat rencana pasar untuk proyek yang akan dijalankan, kondisi tanah, lokasi, ukuran tinggi dan produk yang dipasarkan, cek lokasi
- Mengecek dan mengurusi legalitas selama pembangunan proyek pada pembelian/sewa lokasi, untuk:
- Pembelian Lokasi terdiri dari, ijin Lokasi, Ijin Prinsip, Upaya Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan
- Sewa Lokasi terdiri dari, Izin Sewa, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan, Upaya Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
- Membuat laporan kebutuhan produk bisnis yang akan dipasarkan untuk bisnis proyek yang akan dijalankan dengan membuat Form Kebutuhan Produksi (FPWP-PBI-01-02-01)
- Mengajukan data rencana pasar, legalitas dan laporan kebutuhan produk bisnis.
- Perbuatan Terdakwa Husein Asmadi bersama-sama dengan Jarot Subana telah memperkaya Ang Anton Asmadi dan PT Arka Jaya Mandiri atas jumlah pembayaran transaksi pembelian tanah dan transaksi tanah reklamasi dengan PT Arka Jaya Mandiri yang tidak sepadan dengan manfaat/asset yang seharusnya diterima PT Waskita Beton Precast, Tbk. sebesar Rp61.918.761.645,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).
- Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Tbk Tahun 2016 sampai dengan 2020 Nomor: PE.03/LHP- 179/D501/2022 tanggal 18 November 2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian keuangan negara pada PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp61.918.761.645,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), dengan rincian:
- Transaksi pembelian tanah dengan Ang Anton Asmadi (PT Arka Jaya Mandiri) sebesar Rp36.440.244.758,00 (tiga puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), sebagai berikut:
a. Pembayaran kepada Ang Anton Asmadi (78.566 m2) Rp143.947.120.000,00 b. Perhitungan untuk tanah yang diperoleh (58.677 m2) Rp107.506.875.242,00 c. Kerugian dari kelebihan pembayaran (=a – b) Rp 36.440.244.758,00 - Transaksi tanah reklamasi dengan PT Arka Jaya Mandiri sebesar Rp25.478.516.887,00 (dua puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah), sebagai berikut: yang merupakan bagian dari kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.546.645.987.644,00 (dua triliun lima ratus empat puluh enam miliar enam ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
a. Pembayaran kepada PT AJM Rp33.412.500.000,00 b. Perhitungan biaya reklamasi oleh PT AJM sebelum dilanjutkan oleh PT WSBP (2Ha/12Ha X Rp47.603.898.679*) *Estimasi nilai pengurugan seluas 12 Ha dihitung dari proporsi 100% biaya pengurugan seluas 10 Ha oleh PT WSBP Rp 7.933.983.113,00 c. Kerugian dari pembayaran yang tidak layak (=a – b) Rp25.478.516.887,00
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undnag- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa Husein Asmadi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (periode tahun 2012 s/d tahun 2018) bersama dengan Jarot Subana yang menjabat sebagai Direktur Teknik dan Operasi PT Waskita Beton Precast (periode tahun 2014 s/d 2016) selanjutnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Tbk (periode tahun 2016 s/d tahun 2020) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor PT. Waskita Beton Precast, Tbk di Gedung Teraskita Jl. Letjen MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Ang Anton Asmadi dan PT Arka Jaya Mandiri atas jumlah pembayaran transaksi pembelian tanah dan transaksi tanah reklamasi dengan PT Arka Jaya Mandiri yang tidak sepadan dengan manfaat/aset yang seharusnya diterima PT Waskita Beton Precast, Tbk. sebesar Rp61.918.761.645,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa Husein Asmadi turut serta dalam penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh Jarot Subana yang menjabat sebagai Direktur Teknik dan Operasi PT Waskita Beton Precast (periode tahun 2014 s/d 2016) selanjutnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Tbk (periode tahun 2016 s/d tahun 2020), yaitu: - Transaksi pembelian tanah dengan Ang Anton Asmadi (PT Arka Jaya Mandiri) sebesar Rp36.440.244.758,00 (tiga puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), sebagai berikut:
| Luas Tanah SHM | : | 55.711 m2 (sertifikat terlampir) |
| Luas Tanah Girik | : | 18.465 m2 (proses SHM dokumen terlampir |
| Urugan Reklamasi | : | ± 38.000 m2 |
| Luas Bangunan Pabrik | : | 5.668 m2 (IMB terlampir) |
| Luas Bangunan Panel, Biiler, Kantor/Mes | : | 599 m2 (IMB terlampir) |
| Peralatan Pabrik | : | (daftar peralatan terlampir) |
- Terdakwa Husein Asmadi bersama dengan Jarot Subana telah melakukan negosiasi dan menyetujui harga pembelian 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Propinsi Banten seluas 78.566 m2 dan bangunan/pabrik dengan harga Rp215.000.000.000,00 (dua ratus lima belas miliar rupiah) antara pihak PT Waskita Beton Precast (selanjutnya disebut PT. WSBP) dengan pihak PT Arka Jaya Mandiri (Ang Anton Asmadi selaku Komisaris PT Arka Jaya Mandiri) yang tidak mendasarkan pada prosedur studi kelayakan atas legalitas lahan secara benar, sebelum adanya penilaian asset PT Arka Jaya Mandiri dan kelengkapan legalitas dokumen kepemilikan terhadap tanah yang akan dibeli PT WSBP tersebut, dimana senyatanya Terdakwa Husein Asmadi dan Jarot Subana mengetahui dari 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah tersebut belum semuanya berstatus hak milik PT Arka Jaya Mandiri atau Ang anton Asmadi / Komisaris PT Arka Jaya Mandiri, terdapat tanah masih menjadi sengketa kepemilikan dan ketidaktepatan luasan bidang tanah, sehingga PT Arka Jaya Mandiri (Ang Anton Asmadi selaku Komisaris PT Arka Jaya Mandiri) atas persetujuan Jarot Subana telah menerima pembayaran pembelian tanah dari PT WSBP sebesar Rp143.947.120.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), namun senyatanya PT WSBP hanya dapat menguasai tanah seluas 58.677 m2 yang tidak sepadan dengan manfaat/asset yang dibayarkan.
- Terdakwa Husein Asmadi bersama dengan Jarot Subana, dengan tujuan untuk mengalihkan tanah reklamasi seluas 12 Ha yang terletak di Plant Bojonegara ex Pabrik Beton PT Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dari PT Arka Jaya Mandiri kepada PT WSBP, maka Terdakwa Husein Asmadi secara tanpa hak telah memberikan hak khusus kepada PT WSBP dengan Surat Pernyataan Pemberian Hak Khusus PT Arka Jaya Mandiri kepada PT. WSBP tanggal 25 Mei 2016 untuk melanjutkan melaksanakan pekerjaan pengurugan dan pembentukan lahan tanah Reklamasi seluas 12 Ha yang telah dimulai pihak PT Arka Jaya Mandiri, merencanakan penataan site plan bangunan pabrik/ bangunan prasarana dan penunjang/ stock yard/ trafick lalu-lintas dan melaksanakan pekerjaan pembangunannya, menggunakan dan memanfaatkan lahan tanah reklamasi seluas 12 Ha untuk kegiatan operasional pabrik beton PT WSBP termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan tenaga kerja, pengoperasian peralatan pabrik dan alat-alat berat, serta operasional pabrik beton pada umumnya, sehingga PT WSBP Tbk atas persetujuan Jarot Subana tanpa mendasarkan pada prosedur studi kelayakan atas legalitas lahan dan perijinan secara benar justru menindaklanjuti hak khusus dengan melakukan pekerjaan penimbunan (pekerjaan pengurukan dan pembentukan lahan) atas tanah reklamasi tersebut dan membangun workshop 5 diatasnya, padahal PT Arka Jaya Mandiri tidak menyelesaikan kewajiban kegiatan reklamasi tersebut sesuai ketentuan Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, yang mewajibkan bahwa PT Arka Jaya Mandiri selaku pemegang ijin reklamasi harus menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan Kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang dan kegiatan reklamasi sudah harus mencapai sebesar 50 % dari luas yang diijinkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Keputusan Bupati tersebut ditetapkan dan PT Arka Jaya Mandiri juga tidak pernah mengajukan permohonan perpanjangan atas pemberian ijin reklamasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013.
- Bahwa sebagai upaya untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah reklamasi seluas 12 Ha yang terletak di Plant Bojonegara ex Pabrik Beton PT Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, maka Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri menyampaikan laporan tertulis yang tidak sebenarnya terkait dengan kegiatan reklamasi (progress report) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang seolah-olah kegiatan reklamasi telah selesai dilaksanakan mencapai 100 % pada tahun 2014, padahal senyatanya PT Arka Jaya Mandiri tidak menyelesaikan kewajiban pekerjaan penimbunan (pengurugan dan pembentukan lahan) sesuai ketentuan Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, melainkan kegiatan pekerjaan penimbunan (pengurugan dan pembentukan lahan) dilanjutkan oleh PT WSBP pada tahun 2017 dan selesai tahun 2018 (telah melewati jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013).
- Bahwa perbuatan Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri yang mempersiapkan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya telah menjadi dasar PT WSBP melakukan pembayaran kepada PT Arka Jaya Mandiri dalam rangka pengalihan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) tanah reklamasi seluas 12 Ha atas nama PT Arka Jaya Mandiri yang pada kenyataannya tidak dapat dibalik nama menjadi atas nama PT WSBP karena tidak ada ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
Perbuatan-perbuatan tersebut, tidak mematuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
- Pasal 92 ayat (1) dan (2), Pasal 97 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
- Pasal 2 dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
- Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Bupati Serang Nomor 56 Tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Izin Reklamasi.
- Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Keputusan Direksi PT Waskita Beton Precast Nomor 15/SK/WBP/PEN/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Prosedur Pengembangan Bisnis. Instruksi Kerja Feasibility Study Aspek Pasar, Kode Dokumen IWP-PBI-01-02.
yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan kerugian keuangan negara pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. sebesar Rp61.918.761.645,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Transaksi tanah reklamasi dengan PT Arka Jaya Mandiri sebesar Rp25.478.516.887,00 (dua puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
- Transaksi pembelian tanah dengan Ang Anton Asmadi sebesar Rp36.440.244.758,00 (tiga puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).
yang merupakan bagian dari kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.546.645.987.644,00 (dua triliun lima ratus empat puluh enam miliar enam ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. 2016 s.d. 2020 Nomor: PE.03/LHP-179/D501/2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 18 November 2022.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang diawali pada tanggal 1 Januari 1961 melalui proses nasionalisasi perusahaan Belanda yang semula bernama Volker Aannemings Maatschapiij N.V menjadi Perusahaan Negara (PN) Waskita, selanjutnya pada tahun 1973 berubah dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Perseroan dan melakukan perubahan nama menjadi PT Waskita Karya (Persero), kemudian Perseroan melakukan go public pada tanggal 19 Desember 2012 dan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode bergerak di bidang konstruksi yang juga mengembangkan usaha pada bidang rekayasa, investasi di infrastruktur dan properti/realty, yang dalam menjalankan bisnisnya memiliki 5
(lima) divisi, yakni Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, EPC C, dan Luar Negeri.
- PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. selaku BUMN merupakan perusahaan negara yang dalam hal ini sebagai institusi negara yang mengelola kekayaan negara secara korporatif adalah bersifat generik/bersifat umum yang berlaku pula untuk semua institusi dengan tidak membedakan, sebagaimana lingkup yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa Keuangan Negara meliputi kekayaan negara yang dipisahkan yang dikelola oleh perusahaan negara/perusahaan daerah, dimana dalam perkembangannya terminologi perusahaan negara berkembang menjadi badan usaha milik negara (BUMN).
- PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. selaku BUMN memiliki entitas anak perusahaan BUMN yaitu salah satunya adalah PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan kepemilikan saham sebesar 59,99%.
- Pada awalnya PT Waskita Beton Precast (Persero) Tbk adalah bagian dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nama Divisi Precast, selanjutnya PT. Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pengembangan usaha produksi beton dengan membentuk unit bisnis baru yaitu PT. Waskita Beton Precast yang aktif beroperasi sejak 1 Januari 2013 dan pada tanggal 7 Oktober 2014 menjadi anak usaha baru bernama PT Waskita Beton Precast (selanjutnya disebut PT WSBP).
- Bahwa yang mendasari dilakukan perubahan dari Divisi Precast PT. Waskita Karya, Tbk menjadi Perseroan karena pada saat itu PT. Waskita Karya, Tbk mendapat banyak pekerjaan konstruksi dibidang jalan toll sehingga dibutuhkan supporting yang focus untuk pemenuhan material pekerjaan jalan tol maka dibentuklah PT. Waskita Beton Precast, selanjutnya PT WSBP berdomisili di Jakarta dengan kantor pusat berlokasi di Gedung Teraskita Lantai 3 dan 3A Jl. MT Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340.
- Modal awal PT. WSBP bersumber dari keuangan PT. Waskita Karya, Tbk sebesar Rp6.326.677.813.600,00 (enam triliun tiga ratus dua puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) dengan lembar saham sebanyak 63.266.778.136 serta beberapa plant sebagai penyertaan modal.
- Pada tanggal 20 September 2016, PT. WSBP mengembangkan bisnis menjadi perusahaan perseroan terbuka dengan melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) sehingga memperoleh dana hasil IPO sebesar Rp5.166.786.870.000,00 (lima triliun seratus enam puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Adapun penggunaan dana hasil IPO sesuai dengan Prospektus setelah dikurangi biaya- biaya emisi adalah sebagai berikut:
- Sekitar 56% digunakan untuk kebutuhan modal kerja Perseroan yang utamanya adalah untuk mendanai pengerjaan proyek-proyek yang kontraknya bersifat turnkey, yang akan digunakan untuk kegiatan operasional proyek yaitu pembelian bahan baku, proses produksi, gaji karyawan, dan juga biaya overhead Perseroan.
- Sekitar 44% digunakan untuk belanja modal dalam rangka pengembangan usaha untuk memenuhi pertumbuhan permintaan beton nasional dan peningkatan efisiensi operasional Perseroan, yang meliputi pengembangan kapasitas produksi beton precast, pengembangan kapasitas produksi beton ready mix, pembelian quarry, dan juga pembelian truck mixer.
- Setelah melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) menjadi perseroan tersebut maka dilakukan perubahan anggaran dasar perusahaan berdasarkan Akta Nomor 55 tanggal 21 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH 01.03- 0110448 Tahun 2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Penerimaan dan pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Waskita Beton Precast, Tbk, dengan pemegang saham yaitu:
- WSKT Rp1.581.668.059.900,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh satu milyar enam ratus enam puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).
- Koperasi Waskita Rp1.393.500,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
- Masyarakat Rp1.054.446.300.000,00 (satu triliun lima puluh empat milyar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupah).
- Bahwa untuk struktur organisasi dan pengurus PT. WSBP, Tbk periode 2016 s.d 2020 sebagai berikut:
Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Teknik & Operasi : Agus Wantoro
Direktur Operasi I : Agus Wantoro
Direktur Pemasaran & Engineering : Agus WantoroDirektur Pengembangan & SDM : A. Yulianto Tyas Nugroho
Direktur Pengembangan & SDM : A. Yulianto Tyas Nugroho
Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas NugrohoDirektur Keuangan & Sistem : MC Budi Setyono
Direktur Keuangan & Risiko : MC Budi Setyono
Direktur Produksi : Yudhi DharmawanDirektur HC & Sistem : Munib Lusianto Direktur : MC Budi Setyono (2) Direktur Operasi II : Didit Oemar Prihadi
Direktur : Didit Oemar Prihadi (3)Komisaris Utama : Tunggul Rajagukguk Komisaris Utama : Tunggul Rajagukguk Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris : Agus Sugiono Komisaris : Agus Sugiono Komisaris : Haris Gunawan Komisaris Indepeden : Deddy Jevri Sitorus
Komisaris Independen : Abdul Ghofarozzin
Komisaris Independen : Abdul GhofarrozinKomisaris Independen : Suhendro Bakri
Komisaris Independen : Suhendro Bakri
Komisaris Independen : Suhendro BakriKomisaris Independen : Deddy Jevri Sitorus (1) Komisaris Indpenden : Anis Baridwan Komisaris Utama : Tunggul Rajagukguk Komisaris : Agus Sugiono (5) Tahun 2019 Tahun 2020 Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Moch. Cholis Prihanto Direktur Pemasaran : Agus Wantoro Direktur Pemasaran : FX Poerbayu Ratsunu Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas Nugroho Direktur Keu & Manrisk : M. Nur Sodiq Direktur Produksi : Yudhi Dharmawan Direktur Produksi : Heri Supriyadi Direktur HC & Sistem : Munib Lusianto Direktur HC & Sistem : Bima Harya Sena Direktur Utama : Jarot Subana (1) Direktur Pemasaran : Agus Wantoro (2) Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas Nugroho (3) Direktur Produksi : Yudhi Dharmawan (4) Direktur HC & Sistem : Munib Lusianto (5) Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris : Haris Gunawan Komisaris Independen : Abdul Ghofarrozin Komisaris Independen : Abdul Ghofarrozin Komisaris Independen : Suhendro Bakri Komisaris Independen : Suhendro Bakri Komisaris : I Gusti Ngurah Putra Komisaris Indpenden : Anis Baridwan Komisaris Indpenden : Anis Baridwan Komisaris Independen : Widiarto (6) Komisaris : Haris Gunawan (7) - Ekuitas/setoran modal
Porsi dana yang bersumber dari pemegang saham yang dalam hal ini adalah PT. Waskita Karya dan investor publik. - Hutang Pinjaman bank ataupun pinjaman obligasi.
- Ekuitas/setoran modal
- Fokus kegiatan usaha PT. WSBP, Tbk sebagai berikut:
- Precast/pracetak adalah beton pracetak yang digunakan sebagai bahan konstruksi. Beberapa produk yang dibuat oleh Waskita Precast diantaranya adalah Girder, Spun Pile, Square Pile, CCSP & FCSP, U-Ditch, Full Slab, Hall Slab, Electric Pole, Railway Sleeper dan lain-lain.
- Readymix adalah beton siap pakai, tanpa proses lebih lanjut di lapangan.
- Konstruksi.
- Dalam melakukan kegiatan pengembangan bisnis pada PT. WSBP, Tbk sesuai mekanisme Prosedur Pengembangan Bisnis yang berlaku pada PT. Waskita Beton Precast berdasarkan Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast Nomor: 15/SK/WBP/PEN/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Prosedur Pengembangan Bisnis PT Waskita Beton Precast adalah sebagai berikut:
- Direktur Teknik dan Operasi PT Waskita Beton Precast adalah Pengendali Prosedur Pengembangan Bisnis di PT Waskita Beton Precast.
- Mengenai Prosedur Feasibility Study:
- Penetapan pengembangan bisnis RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) atau RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan);
- Melakukan Feasibility Study atas RJPP/RKAP yang terdiri dari:
- Gambaran Singkat Proyek;
- Aspek Pasar;
- Aspek Teknis;
- Aspek Keuangan;
- Lembar Keputusan Feasibility Study (FS).
Apabila Feasibility Study tidak disetujui maka akan ditinjau ulang. Jika Feasibility Study disetujui maka lanjut ke prosedur pelaksanaan Feasibility Study.
- Mengenai Prosedur Pelaksanaan Feasibility Study:
- Dari hasil Feasibility Study yang disetujui, maka proyek pengembangan bisnis Plant/Batching Plant dapat dilakukan;
- Melakukan pengadaan peralatan untuk keperluan proyek di lokasi;
- Membuat anggaran pelaksanaan proyek:
- Master Anggaran Pelaksanaan Proyek Pembangunan Plant/Batching Plant.
- Perincian Beban Peralatan.
- Persiapan & Penyelesaian.
- Beban Admin Proyek.
- Rencana Anggaran Biaya Pelaksanaan Pembangunan Plant/Batching Plant.
- Beban Overhead.
- Melakukan pengadaan material untuk proyek di lokasi;
- Membuat laporan keuangan, proses pelaksanaan pembangunan yang sudah dijalankan dan evaluasi pada feasibility study dengan realisasi feasibility study;
- Melakukan serah terima kepada bagian produksi bahwa lokasi sudah dapat digunakan sebagai tempat produksi.
- Mengenai Tim Investasi:
- Mengecek informasi & negosiasi harga peralatan;
- Menetapkan & evaluasi harga peralatan;
- Memerlukan penggunaan tenaga ahli pihak eksternal untuk masukan keterangan, pendapa, dan saran yang diperlukan;
- Menerima masukan dari pihak eksternal guna dapat keterangan, pendapat dan saran yang diperlukan.
- Bahwa feasibility study merupakan studi kelayakan suatu proyek investasi mencakup kelayakan secara lokasi, lingkungan, legal, manajemen, arsitektur & teknis, sumber daya manusia, finansial dan keputusan. Instruksi Kerja Feasibility Study Aspek Pasar, meliputi:
- Membuat rencana pasar untuk proyek yang akan dijalankan, kondisi tanah, lokasi, ukuran tinggi dan produk yang dipasarkan, cek lokasi.
- Mengecek dan mengurusi legalitas selama pembangunan proyek pada pembelian/sewa lokasi, untuk:
- Pembelian Lokasi terdiri dari Ijin Lokasi, ijin Prinsip, Upaya Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Gangguan.
- Sewa Lokasi terdiri dari Ijin Sewa, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Ijin Gangguan, Upaya Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
- Membuat laporan kebutuhan produk bisnis yang akan dipasarkan untuk bisnis proyek yang akan dijalankan.
- Mengajukan data rencana pasar, legalitas dan laporan kebutuhan produk bisnis.
- Bahwa dalam kegiatan investasi pengembangan bisnis yaitu pengembangan plant precast pada PT. WSBP, Tbk, yang diantaranya adalah pembelian tanah/bangunan, adapun tahapan prosedur dalam pembelian tanah dan bangunan pada PT Waskita Beton Precast adalah sebagai berikut:
- Menentukan lokasi tanah yang akan dibeli dengan kriteria termasuk dalam kawasan indutri dan rencana pengembangan bisnis;
- Menetapkan harga tanah dengan pertimbangan harga pasar dan NJOP;
- Melakukan apraisal harga dan kelengkapan dokumen terhadap tanah yang akan dibeli;
- Melakukan negosiasi harga dengan pemilik tanah;
- Setelah dokumen lengkap dan negosisi harga disepakati dilakukan pembayaran.
Pembayaran atas pembelian tanah tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli jika sudah lengkap dan ditandatangani oleh para pihak dan dibuatkan akta jual beli baru dilakukan pembayaran.
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri (selanjutnya disebut PT. AJM) sebagai badan hukum didirikan pada tahun 2007 berdasarkan Akta Notaris No.3 tahun 2007 yang buat oleh Notaris Aking Saputra, SH di Kerawang Jawa Barat, dengan modal dasar Rp. 2 Milyar, dan modal yang disetor Rp. 1 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi dengan pemegang saham sebesar 80%.
- Husein Asmadi pemegang saham sebesar 20 %
Direktur Utama: Ang Anton Asmadi.
Direktur: Husein Asmadi.
Komisaris: Liong Lily Endah Sintawati
- Berdasarkan Akta Notaris No. 42 tahun 2012 yang dibuat oleh Notaris Rosliana s. Hendarto,SH di Jakarta, tentang perubahan anggaran dasar dari Rp. 2 Milyar menjadi Rp. 20 Milyar, yang disetor Rp, 10,1 Milyar, dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi dengan pemegang saham sebesar 70%.
- Husein Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Jimmy Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Edward Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi.
- Berdasarkan Akta Notaris No. 124 tahun 2013 yang dibuat oleh Notaris Rosliana
- Hendarto,SH di Jakarta, tentang perubahan alamat dari Kerawang pindah ke Kabupaten Serang Propinsi Banten, dengan anggaran dasar dari Rp. 2 Milyar menjadi Rp. 20 Milyar, yang disetor Rp, 10,1 Milyar, dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi dengan pemegang saham sebesar 70%.
- Husein Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Jimmy Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Edward Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi.
- Berdasarkan Akta Notaris No. 28 Tahun 2014 yang dibuat oleh Notaris Rosliana s. Hendarto,SH di Jakarta, tentang penurunan modal yang disetor dari Rp. 10,1 Milyar menjadi Rp. 10 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi dengan pemegang saham sebesar 70%.
- Husein Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Jimmy Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Edward Asmadi pemegang saham sebesar 10 %
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi
- Berdasarkan Akta No. 20 Tahun 2015 yang dibuat oleh Notaris Swanny, SH, M.Kn di Gading Serpong Tangerang, tentang modal dasar di tingkatkan dari Rp. 20 Milyar ke Rp. 30 Milyar dan modal yang disetor dari Rp. 10 Milyar naik ke Rp. 25,1 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 3,1 Milyar.
- Husein Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Jimmy Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Edward Asmadi Rp. 1 Milyar.
- PT. Himalaya Everest Jaya Rp. 12 Milyar
- PT. Bangun Himalaya Persada Rp. 7 Milyar.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi
- Berdasarkan Akta Notaris No. 5 Tahun 2016 yang dibuat oleh Notaris Rohaya Sitanggang, SH, M.Kn di Kerawang, tentang penurunan modal yang disetor dari Rp. 25,1 Milyar menjadi Rp. 20,85 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 17,85 Milyar.
- Husein Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Jimmy Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Edward Asmadi Rp. 1 Milyar.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi
- Berdasarkan Akta Notaris No.15 Tahun 2017 yang dibuat oleh Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn di Alam Sutera Tangerang, tentang peningkatan modal yang disetor dari Rp. 20,85 Milyar menjadi Rp. 25.609.500.000,- dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 22,609.500.000,-
- Husein Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Jimmy Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Edward Asmadi Rp. 1 Milyar.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi
- Berdasarkan Akta Notaris No. 204 Tahun 2018 yang dibuat oleh Notaris Dr. Irawan Soerodjo di Jakarta, tentang Penegasan Direksi dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 22,609.500.000,-
- Husein Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Jimmy Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Edward Asmadi Rp. 1 Milyar.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi.
- Berdasarkan Akta Notaris No. 20 Tahun 2019 yang dibuat oleh Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn di Alam Sutera Tangerang, tentang perubahan modal dasar dari Rp. 30 Milyar menjadi Rp. 70 Milyar dan modal yang disetor dari Rp. 25.609.500.000;- menjadi Rp. 50,6 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 30.360.000.000,-
- Husein Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
- Jimmy Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
- Edward Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
- David Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
Direktur Utama: Sukma Kurniawan.
Komisaris: Doni Kurniawan.
- Berdasarkan Akta Notaris No. 08 Tahun 2020 yang dibuat oleh Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn di Alam Sutera Tangerang, tentang perubahan Kegiatan Usaha menjadi perdagangan besar dan perdagangan besar mesin kantor, perdagangan besar mesin dan peralatan perlengkapan lainnya, perdagangan besar logam dan biji logam dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 30.360.000.000,-
- Husein Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
- Jimmy Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
- Edward Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
- David Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
Direktur Utama: Sukma Kurniawan
Komisaris: Doni Kurniawan.
- Berdasarkan Akta Notaris No. 32 Tahun 2020 yang dibuat oleh Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn di Alam Sutera Tangerang, tentang modal disetor dari Rp. 50,6 Milyar menjadi Rp. 51,895 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 30.360.000.000;-.
- Husein Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- Jimmy Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- Edward Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- David Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- PT. Patnang Terus Jaya Rp. 1.295.000.000;-
Direktur Utama: Sukma Kurniawan.
Komisaris: Doni Kurniawan
- Terdakwa Husein Asmadi dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri (periode tahun 2012 s/d tahun 2018) berdasarkan:
- Akta Notaris Rosliana S. Hendarto, SH. Nomor 42 tahun 2012
- Akta Notaris Rosliana S. Hendarto, SH. Nomor 124 tahun 2013
- Akta Notaris Rosliana S. Hendarto, SH. Nomor 28 tahun 2014
- Akta Notaris Rosliana S. Hendarto, SH. Nomor 20 tahun 2015
- Akta Notaris Rosliana S. Hendarto, SH. Nomor 05 tahun 2016
- Akta Notaris Rosliana S. Hendarto, SH. Nomor 15 tahun 2017
- Akta Notaris Rosliana S. Hendarto, SH. Nomor 204 tahun 2018 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memiliki tugas, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban sebagai berikut:
- Pasal 92 ayat (1) menyatakan bahwa: “Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan”.
- Pasal 92 ayat (2) menyatakan bahwa: “Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar”.
- Pasal 97 ayat (1) menyatakan bahwa: “Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1)”.
- Pasal 97 ayat (2) menyatakan bahwa: “Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab”.
- Bahwa kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT. Arka Jaya Mandiri adalah pertambangan, perindustrian, pengangkutan, pertanian, percetakan dan jasa, kemudian mengembangkan usahanya dibidang pembuatan beton pracetak khususnya tiang pancang.
- Sekitar tahun 2015 PT. Arka Jaya Mandiri mempunyai hubungan pekerjaan dengan PT. WSBP, dimana PT. Arka Jaya Mandiri adalah sebagai vendor untuk tiang pancang. Dalam periode tahun 2015 sampai dengan 2020 PT WSBP, Tbk telah melakukan pembayaran atas transaksi pembelian tanah dan bangunan serta tanah reklamasi dengan PT. Arka Jaya Mandiri dalam rangka investasi pengembangan bisnis pada PT. WSBP, Tbk untuk pengembangan plant precast yang terdapat transaksi pembelian tanah, yang dilakukan pembayaran secara bertahap dan tidak dilakukan pembayaran secara penuh dalam rangka agar PT. Arka Jaya Mandiri dapat menyelesaikan kelengkapan-kelengkapan dokumen yang ditawarkan kepada PT. WSBP, Tbk sehingga dalam pelaksanaannya tidak mendasari pada mitigasi resiko sesuai dengan ketentuan, yaitu sebagai berikut: A. Transaksi Pembelian Tanah dengan Ang Anton Asmadi (PT Arka Jaya Mandiri)
- Pada sekitar tahun 2015 PT. Arka Jaya Mandiri berencana mencari perusahaan yang akan melakukan take over terhadap pabrik, kemudian PT. Arka Jaya Mandiri memerintahkan Manager Marketing untuk mencari calon pembeli. Pada saat itu ada beberapa perusahaan yang ditawari yaitu antara lain: PT. Wijaya Karya Beton, Tbk, PT. PP Precast, PT.Waskita Beton Precast.
- Selanjutnya pada saat rapat Direksi Komisaris PT. Waskita Karya (Persero), jajaran Direksi dan Komisaris memerintahkan kepada PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) agar melakukan pembelian Plant/Pabrik Bojonegara, selanjutnya Jarot Subana yang pada saat itu masih menjabat sebagai Direktur Teknik dan Operasi PT. Waskita Beton Precast dan Sapto Santoso sebagai Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast diminta untuk menindaklanjuti pembelian tanah dan pabrik yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, meskipun secara kebutuhan PT. Waskita Beton Precast tidak ada rencana pembelian pabrik di Bojonegara.
- Selanjutnya perwakilan PT. Waskita Beton Precast melakukan site visit ke Pabrik Precast pada tanggal 26 Agustus 2015 untuk meninjau lokasi pabrik, hasil dari site visit tersebut kemudian Ir. Sapto Santoso, MT selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast menerbitkan Surat Nomor 274/DIR/WBP/2015 tanggal 01 September 2015 kepada Direktur Utama PT. AJM perihal surat minat membeli pabrik yang ditawarkan dan meminta kepada PT. AJM untuk menyampaikan spesifikasi pabrik untuk dilakukan due diligence.
- Bahwa atas minat PT. Waskita Beton Precast untuk membeli pabrik dari PT. Arka Jaya Mandiri selanjutnya Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri mengirimkan Surat Penawaran Nomor: 026/AJM/X/2015 tangga 05 Oktober 2015 kepada PT. Waskita Beton Precast dengan harga penawaran sebesar Rp395.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima miliar rupiah) dengan rincian: Harga yang ditawarkan sebesar Rp395.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima miliar rupiah) tersebut sudah termasuk nilai tambah ekonomis antara lain:
Luas Tanah SHM : 55.711 m2 (sertifikat terlampir) Luas Tanah Girik : 18.465 m2 (proses SHM dokumen terlampir Urugan Reklamasi : ± 38.000 m2 Luas Bangunan Pabrik : 5.668 m2 (IMB terlampir) Luas Bangunan Panel, Biiler, Kantor/Mes : 599 m2 (IMB terlampir) Peralatan Pabrik : (daftar peralatan terlampir) - Kapasitas mesin produksi 106 mold/ shift x 2 shift = 212 mold x 35 ton (rata- rata) x 300 hari/tahun = 222,600 ton/ tahun
- Lokasi pabrik di pinggir laut teluk Banten yang merupakan pelabuhan alam dan memiliki Pelabuhan sendiri (ijin TUKS: terminal untuk kebutuhan sendiri) dengan kedalaman draft saat ini 6-9 m
- Lokasi denkat dengan sumber raw material
- Hasil produksi dapat langsung dikapalkan khususnya untuk precast dengan ukuran besar dan berat
- Ada rencana pelebaran jalan raya propinsi dua kali lebi besar saat ini
- Wire caging menggunakan system inverter sehingga menghemat listrik 100 KVA/line x 2 line = 200 KVA
- Seluruh lampu penerangan memakai LED buatan Jepang dengan Lifetime 50.000-60.000 jam dan hemat listrik
- Kebutuhan listrik seluruh pabrik 865KVA
- Dengan vacuum lifter mengangkat hasil produksi spun pile dari lower mold, sehingga life time dari mold lebih panjang dan tidak gampag deformasi/ rusak akibat di gulingkan dan juga menghemat tenaga kerja 5-6 orang
- System full mekanisasi sehingga menghemat tenaga kerja
- Layout design yang uniq sehingga efficiency produksi bisa lebih ditingkatkan dan kondisi kerja lebih nyaman buat pekerja
- Mengikuti SNI dan internasional seperti JSI A 5335-1987, ACI 543-1979, ASTN dan BS
- Bahwa atas dasar surat penawaran tersebut kemudian PT. Waskita Beton Precast mengajukan penawaran terhadap pabrik PT. Arka Jaya Mandiri dengan harga Rp180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar rupiah) sesuai surat Nomor: 450/DIR/WBP/2015 tanggal 19 November 2015. Setelah mengajukan penawaran tersebut, PT.Waskita Beton Precast meminta PT. Arka Jaya Mandiri untuk melakukan negosiasi berdasarkan Surat Nomor: 481/DIR/WBP/2015 tanggal 30 November 2015 Perihal Negosiasi Harga Pabrik PT. Arka Jaya Mandiri Jl. Raya Bojonegara-Salira KP. Solor Lor, Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, Banten. Dalam melakukan negosiasi maka dari pihak PT Arka Jaya Mandiri yaitu Terdakwa Husein Asmadi, Ang Anton Asmadi dan Edward Asmadi dengan pihak PT Waskita Beton Precast, yaitu Jarot Subana bersama dengan bagian manager legal serta general manager dan manager pengembangan bisnis telah menyetujui harga pembelian tanah seluas 78.566 m2 (7,8 Ha) dan bangunan/pabrik yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Propinsi Banten dengan harga Rp215.000.000.000,00 (dua ratus lima belas miliar rupiah), yang terdiri dari:
- Tanah seluas 78.566 m2 (7,8 Ha) senilai Rp145.000.000.000,00 (seratus empat puluh lima miliar rupiah).
- Pabrik dan kelengkapan mesin milik PT. Arka Jaya Mandiri senilai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
- Bahwa pada saat dilakukannya negosiasi dan persetujuan harga tersebut pihak PT Waskita Beton Precast belum didukung adanya harga penilaian asset PT Arka Jaya Mandiri dan kelengkapan legalitas dokumen kepemilikan terhadap tanah yang akan dibeli PT Waskita Beton Precast tersebut.
- Bahwa untuk melengkapi hasil negosiasi dan persetujuan pembelian tanah tersebut, kemudian PT. Waskita Beton Precast menunjuk KJPP Abdulah Fitrianto & Rekan untuk memberikan opini nilai pasar asset PT. Arka Jaya Mandiri dengan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor 018/PEN/0.0-KJPP/I/16 tanggal 05 Januari 2016. Untuk penilaian asset PT. Arka Jaya Mandiri dituangkan dalam surat nomor laporan: 058/LAP/0.0-KJPP/I/16; No Proyek: 00.013/PRO/0.0- KJPP/I/16 tanggal 27 Januari 2016 dengan hasil kesimpulan harga penilaian asset PT. Arka Jaya Mandiri sebesar Rp218.408.567.000,00 (dua ratus delapan belas miliar empat ratus delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan penjumlahan indikasi nilai pasar (Market Value) dari asset tersebut per tanggal 15 Januari 2016 dengan uraian sebagai berikut: dan bangunan antara pihak PT Arka Jaya Mandiri yaitu Terdakwa Husein Asmadi, Ang Anton Asmadi dan Edward Asmadi dengan pihak PT Waskita Beton Precast, yaitu Jarot Subana maka PT. Waskita Beton Precast melakukan Pengikatan Jual Beli dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Notaris Stevanus Yolandri Aruan, SH., Mkn. Notaris di Kota Cilegon yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tanggal 29 Januari 2016 yang ditandatangani Ang Anton Asmadi dengan PT. Waskita Beton Precast yang diwakili Ir. Sapto Santoso selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast dan juga dituangkan dalam Akta Perjanjian Jual Beli Aset Nomor 02 tanggal 29 Januari 2016 yang ditandatangani Terdakwa Husein Asmadi yang mewakili PT Arka Jaya Mandiri dengan PT. Waskita Beton Precast yang diwakili Ir. Sapto Santoso selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast
RESUME PENILAIAN ASET PT. ARKA JAYA MANDIRI No Uraian Aset Volume/ Satuan Indikasi Nilai Pasar (Rp) PENILAIAN TANAH, BANGUNAN, SARANA PELENGKAP dan MESIN-MESIN serta PERALATANYA di Jalan Bojonegara-Salira Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten A TANAH 78.566,00 m2 144.258.000.000 B BANGUNAN 1. Pabrik 5.800,00 m2 16.810.035.000 2. Rumah Boiler 316,00 m2 571.210.000 3. Rumah Panel dan Genset 144,00 m2 398.147.000 4. Rumah Timbangan 87,00 m2 234.574.000 5. Rumah Mess 120,00 m2 321.701.000 Sub Total B 18.335.667.000 C SARANA PELENGKAP 1. Pagar Halaman 1.065,00 m2 708.200.000 2. Perkerasan 6.120,00 m2 192.800.000 3. Biaya Urugan (tanah reklamasi) 24.485,00 m2 3.305.500.000 Sub Total C 4.206.500.000 D MESIN-MESIN SERTA PERALATANYA 1,00 ls 50.564.500.000 E ALAT BERAT 3,00 unit 1.043.900.000 Total 218.408.567.000 - Dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tanggal 29 Januari 2016 tersebut menerangkan jika Ang Anton Asmadi merupakan pemilik dan yang berhak atas bidang tanah seluas 78.566 m2 (sekitar 7,8 Hektar) dengan bukti kepemilikan sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 20.615 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 269/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 17 September 2012 nomor: 00024/Margagiri/2012 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang Tanag seluas 278 m2 sebagaimana ternyata pada Sertifikat Hak Milik nomor: 275/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00005/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 1.504 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 276/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukut tanggal 30 juli 2013 nomor: 00006/Margagiri/2013 terletak di propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 742 m2 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 juli 2013 nomor: 00007/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 262 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 278/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 juli 2013 nomor: 00008/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 916 m2 sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik nomor: 279/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukut tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00009/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 341 m2 sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik nomor: 280/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 juli 2013 nomor: 00010/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 335 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 281/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00011/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 662 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 282/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 juli 2013 nomor: 00012/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 1.319 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 283/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 juli 2013 nomor: 00014/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 312 m2 sebagaimana ternyata dari SertifikatHak Milik nomor: 284/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00015/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 239 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 285/Margagiri yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00016/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 771 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 286/Margagiri yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00017/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 1.293 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 287/Margagiri yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 juli 2013 nomor: 00018/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 657 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 288/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00019/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 5.028 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 289/Margagiri yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00020/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 2.575 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 290/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00021/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 1.733 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 291/Margagiri, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00022/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 574 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 292/Margagiri, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 juli 2013 nomor: 00023/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 312 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 293/Margagiri, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00024/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 1.006 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 294/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 15 Agustus 2013 nomor: 00025/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 4.847 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 295/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 30 Juli 2013 nomor: 00013/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 726 m2 sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik nomor: 297/Margagiri, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 04 Oktober 2013 nomor: 00026/Margagiri/2013 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 8.624 m2 sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik nomor: 322/Margagiri yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 14 Juli 2014 nomor: 00028/Margagiri/2014 terletak di Propinsi Banten Kab. Serang Kec. Bojonegara Ds. Margagiri.
- Sebidang tanah seluas 10.413 m2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 299/2014 tangga 22 Juli 2014 yang dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Sebidang tanah seluas 8.052 m2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 342/2014 tanggal 29 Agustus 2014 dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Sebidang tanah seluas 243 M2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 270/2014 tanggal 10 Juli 2014 dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Sebidang tanah seluas 1.100 m2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 267/2014 tanggal 9 Juli 2014 dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Sebidang tanah seluas 575 m2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 271/2014 tanggal 11 Juli 2014 dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Sebidang tanah seluas 425 m2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 268/2014 tanggal 9 Juli 2014 dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Sebidang tanah seluas 530 m2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 269/2014 tanggal 10 juli 2014 dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Sebidang tanah seluas 820 m2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 274/2014 tanggal 14 Juli 2014 dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Sebidang tanah seluas 697 m2 sebagaimana ternyata dari Akta Jual Beli nomor: 273/2014 tanggal 14 juli 2014 dibuat dihadapan notaris H. Asmawi, MM PPAT Kab. Serang.
- Bahwa pembelian atas tanah tersebut dilakukan dengan harga Rp145.000.000.000,00 (seratus empat puluh lima miliar rupiah) diluar PPN dengan cara pembayaran dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
- Pembayaran pertama sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) dibayarkan selambat lambatnya pada tanggal 15 Februari 2016.
- Pembayaran kedua sebesar Rp65.000.000.000,00 (enam puluh lima miliar rupiah) dibayarkan dengan persyaratan:
Seluruh bidang tanah milik pihak pertama khususnya yang sudah bersertifikat hak milik telah dibebaskan dari pembebasan/ jaminan/ agunan dari pihak ketiga/ bank. Seluruh bidang tanah yang telah bersertifikat hak milik setelah dilakukan pengecekan fisik ke kantor badan pertanahan setempat tidak dalam keadaan terblokir atau sengketa sehingga bisa dilakukan peralihan hak.
- Pembayaran ketiga sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan setelah 9 (sembilan) bidang tanah yang masih berupa AJB (Akta Jual Beli) telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selain melakukan pembelian tanah dari Ang Anton Asmadi, PT. Waskita Beton Precast juga melakukan pembelian pabrik di atas sebidang tanah tersebut dari PT. Arka Jaya Mandiri dengan harga Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Jual Beli Aset Nomor: 02 Tanggal 29 Januari 2016. Sehingga total pembelian tanah dengan pabrik tersebut sebesar Rp145.000.000.000,00 + Rp70.000.000.000,00 = Rp215.000.000.000,00 (dua ratus lima belas miliar rupiah) belum termasuk pajak.
- Pada tanggal 2 Februari 2016, berdasarkan rekening koran Bank Ekonomi nomor rekening: 913-007753-075 atas nama PT Arka Jaya Mandiri telah dilakukan pembayaran atas pembelian asset PT Arka Jaya Mandiri oleh PT Waskita Beton Precast dengan setoran sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
- Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2016, Ang Anton Asmadi mengirimkan surat kepada Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast (Anton Y. Nugroho) perihal Permohonan Pembayaran atas Jual Beli Tanah Ang Anton Asmadi sesuai PPJB Nomor 1 tanggal 29 Januari 2016 yang memohon untuk dapat dibayarkan sejumlah biaya sebesar untuk transaksi jual beli dengan perincian dan kwitansi terlampir.
- Kwitansi sebesar Rp143.000.000.000,00 (pembayaran pertama dan kedua)
- Proforma Invoice tanggal 24 Februari 2016 dengan rincian Rp130.000.000.000,00 dan PPN 10% Rp13.000.000.000,00 dengan total sebesar Rp143.000.000.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar rupiah).
- Bahwa dari pembelian bidang tanah seluas 7,8 Hektar, PT. Waskita Beton Precast telah melakukan pembayaran kepada Ang Anton Asmadi (Komisaris PT. Arka Jaya Mandiri) sebagai berikut:
- Pembayaran pertama yang ditransfer dari rekening BNI nomor: 7657659998 atas nama PT Waskita Beton Precast ke rekening BCA nomor: 1980121212 atas nama Ang Anton Asmadi sebesar Rp130.000.000.000,00 tanggal 1 Maret 2016.
- Pembayaran kedua yang ditransfer dari rekening BNI nomor: 7657659998 atas nama PT Waskita Beton Precast ke rekening Ang Anton Asmadi sebesar Rp5.000.000.000,00 ditambah pajak Rp500.000.000,00 tanggal 11 Juli 2018.
- Pembayaran ketiga berupa cek yang dikeluarkan Bank BNI dari rekening nomor: 7657659998 atas nama PT Waskita Beton Precast sebesar Rp2.000.000.000,00 tanggal 15 April 2019 yang diserahkan dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Adad Musaddad sebagai pembayaran kompensasi tanah Adad Musaddad dan Sufyan Sulaeman sebagai kasbon (angsuran ketiga) oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. kepada Adad Musaddad dan Sufyan Sulaeman.
- Pembayaran keempat berupa cek yang dikeluarkan Bank BNI dari rekening nomor: 7657659998 atas nama PT Waskita Beton Precast sebesar Rp3.487.220.000,00 tanggal 6 Mei 2019 yang diserahkan dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Adad Musaddad dan Sufyan Sulaeman sebagai kasbon angsuran keempat (terakhir).
- Pembayaran kelima berupa cek yang dikeluarkan Bank BNI dari rekening nomor: 7657659998 atas nama PT Waskita Beton Precast tanggal 6 Mei 2019 kepada Ang Anton Asmadi sebesar Rp959.900.000,00.
- Pembayaran keenam berupa cek yang dikeluarkan Bank BNI dari rekening nomor: 7657659998 atas nama PT Waskita Beton Precast tanggal 22 Mei 2019 kepada Ang Anton Asmadi sebesar Rp2.000.000.000,00
Sehingga total pembayaran atas pembelian bidang tanah seluas 7,8 Hektar dari PT. Waskita Beton Precast kepada Ang Anton Asmadi (Komisaris PT. Arka Jaya Mandiri) sebesar Rp143.947.120.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah).
- Atas pembayaran dari PT Waskita Beton Precast, Tbk untuk pembelian bidang tanah seluas 7,8 Hektar tersebut terdapat 2 (dua) kali pembayaran yang melalui cek kepada pihak selain PT Arka Jaya Mandiri yaitu pembayaran ketiga tanggal 15 April 2019 dan pembayaran keempat tanggal 6 Mei 2019 diberikan kepada Sufyan Sulaeman dan Adad Musaddad yang diserahkan melalui PT Arka Jaya Mandiri dikarenakan masih terdapat permasalahan penyelesaian pembayaran atas tanah dengan pihak Sufyan Sulaeman dan Adad Musaddad.
- Bahwa dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terkait 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah tersebut, selanjutnya Jarot Subana selaku Direktur Utama PT WSBP (Pihak PT WSBP) dan Ang Anton Asmadi (pihak PT Arka Jaya Mandiri) menindaklanjuti dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 20 April 2016 terhadap 22 (dua puluh dua) bidang tanah yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Inalya Junita Sitorus, SH., M.Kn.
- Bahwa dari pembelian tanah daratan seluas sekitar 7,8 Hektar (78.566 m2) dan pabrik di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang uang yang telah dibayarkan PT. Waskita Beton Precast kepada Ang Anton Asmadi sebesar Rp143.947.120.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), sedangkan yang dibayarkan kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembelian pabrik sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
- Bahwa atas pembelian tanah seluas sekitar 7,8 Hektar (78.566 m2) dan pabrik di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang oleh PT Waskita Beton Precast kepada Ang Anton Asmadi (PT Arka Jaya Mandiri) dengan pembayaran sebanyak 6 (enam) kali tersebut, namun senyatanya tanah yang dikuasai oleh PT Waskita Beton Precast hanya seluas 58.677 m2 dengan estimasi nilai sebesar Rp107.506.875.242,00 (seratus tujuh miliar lima ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh dua rupiah), hal tersebut dikarenakan adanya 4 (empat) bidang tanah yang masih terdapat sengketa kepemilikan dan ketidaktepatan luasan bidang tanah yaitu sebagai berikut: sesuai dengan asset / manfaat yang diterima yang merupakan kelebihan pembayaran atas pembelian tanah di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp36.440.244.758,00 (tiga puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).
No Bidang Tanah Keterangan 1. AJB No. 342 yang awalnya tercantum 8.052 m2, namun setelah dilakukan pembuatan sertifikat, muncul SHM No. 363 dengan luas 5.800 m2, sehingga terjadi kekurangan luas dari 8.052 m2 menjadi 5.800 m2.
Tanah yang dipermasalahkan oleh PT. WSBP.2. AJB No. 299 dengan luas 10.413 m2 masih dalam proses pembuatan sertifikat, namun adanya kesalahan posisi pemagaran sehingga terjadi pengurangan luas tanah, yang diakibatkan kesalahan pemasangan pemagaran oleh PT. WBP (seharusnya berukuran sekitar 12.665 m2 tapi salah posisi pagar maka mengakibatkan terjadi kekurangan luas antara 1.000 m2 s/d 2.000 m2). 3. SHM No. 294 luas 1.006 m2, dalam proses pembahasan untuk pertukaran tanah walaupun tanah tersebut termasuk dalam PPJB sedangkan sisa semuanya telah diserahkan ke pihak WSBP.
Tanah yang tidak diserahkan ke PT. WSBP.4. SHM No. 297 luas 726 m2, dalam proses pembahasan untuk pertukaran tanah walaupun tanah tersebut termasuk dalam PPJB sedangkan sisa semuanya telah diserahkan ke pihak WSBP. B. Transaksi Tanah Reklamasi dengan PT Arka Jaya Mandiri
- Pada saat PT. Waskita Beton Precast melakukan pembelian tanah daratan dan pabrik dari PT. Arka Jaya Mandiri sekitar tahun 2016, Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri juga menawarkan kepada PT. Waskita Beton Precast untuk sekaligus membeli tanah reklamasi yang menghadap ke laut yang ijin lokasinya telah diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang melalui Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 seluas ± 200.000 m2 kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembangunan Industri Pabrikasi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) berdasarkan Surat dari PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 04/PT.AJM-Srg/X/12 tanggal 3 Desember 2012 perihal Permohonan Ijin Lokasi kepada Bupati Serang yang ditandatangani Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri. Selanjutnya dari ijin penetapan lokasi seluas 200.000 m2, PT. Arka Jaya Mandiri diberikan ijin Reklamasi seluas 120.000 m2 sebagaimana Keputusan Bupati Serang Nomor 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013.
- Bahwa dari luas lahan yang diberikan ijin reklamasi seluas 120.000 m2 (12 Ha) tersebut, pada tahun 2016 PT. Arka Jaya Mandiri baru melakukan penimbunan dan pembentukan lahan mencapai sekitar kurang dari 25%, selain itu PT Arka Jaya Mandiri tidak pernah menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulannya serta tidak pernah mengajukan perpanjangan ijin reklamasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, dimana ijin reklamasi tersebut hanya berlaku selama 1 (satu) tahun. Karena kegiatan reklamasi (penimbunan dan pembentukan lahan) belum selesai sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Keputusan Bupati Serang Nomor 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013. Atas hal tersebut kemudian Terdakwa Husein Asmadi menawarkan kepada PT. Waskita Beton Precast untuk melakukan pembelian tanah reklamasi seluas 120.000 m2 yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
- Bahwa untuk dapat melanjutkan proses penimbunan dan pembentukan lahan di atas lahan reklamasi tersebut, kemudian pada tanggal 20 Mei 2016 Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast (sebagai Pihak Pertama) dan Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri (sebagai Pihak Kedua) menandatangani Berita Acara Kesepakatan Antara PT. Waskita Beton Precast dan PT. Arka Jaya Mandiri Mengenai Tanah Reklamasi seluas ± 12 Ha, pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa tanah reklamasi seluas 12 Ha merupakan bagian dari Aset PT. Arka Jaya Mandiri yang telah dilakukan tawar menawar oleh para pihak sebagai bagian lahan tanah pabrik beton untuk perluasan pabrik, stock yard, termasuk tempat dibangun dan dioperasikannya Terminal Untuk Kebutuhan Sendiri (TUKS) dikemudian hari.
- Tanah Reklamasi seluas 12 Ha ternyata belum dapat ditransaksikan oleh para pihak, oleh sebab:
- Obyek tanah reklamasi seluas 12 Ha yang dibangun PT. Arka Jaya Mandiri progresnya baru mencapai 25%.
- Obyek tanah reklamasi 12 hektar yang perijinan reklamasinya telah diperolehPT Arka Jaya Mandiri sejak 26 Juli 2013 sesuai surat Nomor 503/Kep.529-Huk.BPTPM/20113 tanggal 26 Juli 2013 belum menjadi lahan berstatus SHGB diatas HPL atas nama PT Arka Jaya Mandiri.
Selanjutnya Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton dan Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri setuju untuk menetapkan kedudukan dan status Tanah Reklamasi seluas 12 Ha tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tanah Reklamasi seluas 12 Ha yang terletak di Plant Bojonegara ex pabrik Beton PT Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang ditawarkan PT Arka Jaya Mandiri tidak termasuk dalam transaksi jual-beli asset karena proses perizinan dan pelaksanaan reklamasinya belum diselesaikan oleh PT Arka Jaya Mandiri.
- Pengurusan-pengurusan tanah reklamasi seluas 12 Ha yang dilaksanakan PT Arka Jaya Mandiri sejak tanggal 26 Juli 2013 termasuk perizinan-perizinan lainnya yang diisyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan ttetap dilanjutkan dan dilaksanakan oleh PT Arka Jaya Mandiri sampai dengan diperoleh SHGB diatas HPL atas nama PT Arka Jaya Mandiri yang dilanjutkan dengan penyelesaian pengalihan menjadi SHGB diatas HPL atas nama PT Waskita Beton Precast.
- PT Waskita Beton Precast diberi hak untuk melanjutkan pekerjaan pengurugan dan pembentukan tanah reklamasi yang telah dilaksanakan oleh PT Arka Jaya Mandiri pada lahan tanah reklamasi seluas 12 Ha.
- PT Arka Jaya Mandiri memberikan Hak Khusus kepada PT Waskita Beton Precast terhadap lahan tanah reklamasi seluas 12 Ha tersebut sebagai berikut:
4.1. Melanjutkan melaksanakan pekerjaan pengurugan dan pembentukan lahan tanah Reklamasi seluas 12 Ha yang telah dimulai pihak PT Arka Jaya Mandiri. 4.2. Merencanakan penataan site plan bangunan pabrik/ bangunan prasarana dan penunjang/ stock yard/ trafick lalu-lintas dan lain-lain, serta melaksanakan pekerjaan pembangunannya.
4.3. Menggunakan dan memanfaatkan lahan tanah reklamasi seluas 12 Ha untuk kegiatan operasional pabrik beton PT. Waskita Beton Precast termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan tenaga kerja, pengoperasian peralatan pabrik dan alat-alat berat, serta operasional pabrik beton pada umumnya.
4.4. Seluruh kegiatan pada poin 4.1, 4.2 dan 4.3 dilaksanakan PT. Waskita Beton Precast atas nama pihak PT Arka Jaya Mandiri, berdasarkan perijinan-perijinan yang telah diperoleh pihak PT Arka Jaya Mandiri dalam pengurusan perizinan pabrik Beton PT. Arka Jaya Mandiri dan tanah reklamasi seluas 12 Ha.
4.5. Seluruh kegiatan pada poin 4.1, 4.2 dan 4.3 dan ketentuan sebagaimana pada angka 4.4 dilaksanakan PT. Waskita Beton Precast tanpa ada klaim biaya dari PT Arka Jaya Mandiri (free charge) sampai dengan dialihkanya SHGB diatas HPL atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi SHGB di atas HPL atas nama PT. Waskita Beton Precast.
- PT Waskita Beton Precast dan PT Arka Jaya Mandiri setuju dan sepakat bahwa pengalihan SHGB diatas HPL dari atas nama PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, akan dilakukan dengan mekanisme Akta Jual Beli (AJB) yang harganya akan dihitung bersama dan disepakati oleh PT Waskita Beton Precast dan PT Arka Jaya Mandiri.
- Selanjutnya Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri tanpa mendasarkan pada prosedur studi kelayakan atas legalitas lahan dan perijinan secara benar menindaklanjuti pemberian hak khusus yang tanpa hak kepada PT Waskita Beton Precast atas lahan tanah reklamasi seluas 12 Ha yang terletak di Plant Bojonegara di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan Surat Pernyataan Pemberian Hak Khusus PT Arka Jaya Mandiri Kepada PT Waskita Karya Nomor: 020/ARKA/V/2016 tanggal 25 Mei 2016 untuk melanjutkan melaksanakan pekerjaan pengurugan dan pembentukan lahan tanah Reklamasi seluas 12 Ha yang telah dimulai pihak PT Arka Jaya Mandiri, merencanakan penataan site plan bangunan pabrik/ bangunan prasarana dan penunjang/ stock yard/ trafick lalu- lintas dan melaksanakan pekerjaan pembangunannya, menggunakan dan memanfaatkan lahan tanah reklamasi seluas 12 Ha untuk kegiatan operasional pabrik beton PT Waskita Beton Precast termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan tenaga kerja, pengoperasian peralatan pabrik dan alat-alat berat, serta operasional pabrik beton pada umumnya, yang atas persetujuan Jarot Subana selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast sebagaimana Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast tentang Investasi Nomor 15/SK/WBP/PEN/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Prosedur Pengembangan Bisnis, maka PT Waskita Beton Precast menindaklanjuti melakukan pekerjaan penimbunan (pekerjaan pengurukan dan pembentukan lahan) atas tanah reklamasi tersebut dan membangun workshop 5 diatasnya, padahal secara nyata PT Arka Jaya Mandiri tidak menyelesaikan kewajiban kegiatan reklamasi tersebut sesuai ketentuan Surat Keputusan Bupati Nomor : 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, yang mewajibkan bahwa PT Arka Jaya Mandiri selaku pemegang ijin reklamasi harus menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan Kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang dan kegiatan reklamasi sudah harus mencapai sebesar 50 % dari luas yang diijinkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Keputusan Bupati tersebut ditetapkan dan PT Arka Jaya Mandiri juga tidak pernah mengajukan permohonan perpanjangan atas pemberian ijin reklamasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013.
- PT. Waskita Beton Precast melakukan penimbunan diatas lahan reklamasi dengan menunjuk PT. Tanjung Baju Segara Makmur untuk mengerjakan penimbunan dengan menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara Nomor: 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast dengan M.Muhammad Furqon, SS selaku Direktur PT. Tanjung Baju Segara Makmur dengan lingkup pekerjaan Kegiatan Reklamasi atau Pembentukan Lahan di Plant Bojonegara dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak 9 Desember 2016 sampai dengan 9 Juni 2017 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp44.000.000.000,00 (termasuk PPN 10%).
- Jarot Subana selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Tbk juga membuat surat Nomor: 12/WBP/DIR/2017 tanggal 17 Juli 2017 perihal Permohonan Izin Lokasi untuk Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi Dan Dermaga (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, yang untuk keperluan permohonan izin lokasi tanah yang diajukan oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk tersebut, Terdakwa Husein Asmadi membuat Surat Pernyataan Nomor 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 perihal peralihan izin terhadap sebidang tanah di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara seluas + 75.000 m2 dari PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 02 tanggal 29 Januari 2016 dihadapan Notaris Stevanus Yolandi Aruan, SH., MKn., sehingga terkait izin yang dimiliki atas nama PT Arka Jaya Mandiri berupa: Izin Lokasi 593/Kep.80.Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 dan Izin Reklamasi Nomor 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 juga diserahkan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. untuk melakukan permohonan izin lokasi sebagai persyaratan administrasi yang akan diajukan oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk.
- Atas surat Nomor: 12/WBP/DIR/2017 tanggal 17 Juli 2017 perihal Permohonan Izin Lokasi yang ditandatangani Jarot Subana selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Tbk. dan Surat Pernyataan Nomor 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 perihal peralihan izin terhadap sebidang tanah di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara seluas + 75.000 m2 dari PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. yang dibuat Terdakwa Husein Asmadi, selanjutnya diterbitkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.003-IL-DPMPTSP tanggal 22 Agustus 2017 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk seluas + 67.000 m2 untuk Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
- Terhadap Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara nomor: 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 9 Desember 2016 dilakukan addendum I tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani Anton Y. Nugroho selaku Direktur Pengembangan Bisnis dan SDM PT Waskita Beton Precast, Tbk. dengan H. Muhammad Furqon, SS selaku Direktur PT Tanjung Baju Segara Makmur yang terdapat penambahan:
- Pada pasal 4 butir 11 yang isinya pihak kedua melakukan pekerjaan dengan menggunakan material reklamasi dari gunung quarry pihak pertama di Desa Pakuncen Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Pasal 6 ruang lingkup pekerjaan menjadi pekerjaan kegiatan reklamasi atau pembentukan lahan, pemadatan di plant Bojonegara serta pembuangan lumpur dari Plant Bojonegara.
- Pasal 9 jangka waktu pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan menjadi tanggal 9 Juli 2017 sampai dengan 9 Maret 2018.
- Pasal 11 butir 1 harga pekerjaan menjadi:
No. Uraian Pekerjaan Luas Harga Satuan Jumlah Harga 1. Pekerjaan Kegiatan Reklamasi atau Pembentukan Lahan di Plant Bojonegara 53.000 m2 400.000/ m2 21.200.000.000 2. Pekerjaan Kegiatan Pemadatan di Plant Bojonegara 3. Biaya Material Reklamasi Plant Bojonegara dari Gunung Quarry Pihak Pertama 105.000 m3 31.000/ m3 3.255.000.000 Jumlah Total 17.945.000.000 PPN 10% 1.794.500.000 Nilai Kontrak 19.739.500.000
- Proses pengurugan di atas lahan reklamasi diselesaikan oleh PT. Tanjung Baju Segara Makmur pada 7 Maret 2018 berdasarkan Berita Acara Penerimaan Pekerjaan (BAPP) Nomor 715.2/ADD-01/BAPP/WBP/2017 dan atas pekerjaan pengurukan/reklamasi sudah dilakukan pembayaran seluruhnya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk kepada PT Tanjung Baju Segara Makmur dengan metode transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Tanjung Baju Segara Makmur nomor 1630002191719 dan nomor 1630085552662, sebagai berikut: PT Tanjung Baju Segara Makmur atas perintah PT Waskita Beton Precast, Tbk yang dimulai sejak tahun 2017 dan selesai pada tahun 2018 tersebut melanjutkan pekerjaan reklamasi yang sebelumnya telah dilakukan PT Arka Jaya Mandiri, dimana pekerjaan reklamasi tersebut sudah tidak ada ijinnya karena dilakukan diluar jangka waktu yang diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, yang memberikan jangka waktu pelaksanaan reklamasi selama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Bupati tersebut ditetapkan dan tidak pernah diajukan perpanjangannya, selain itu PT Waskita Beton Precast, Tbk dalam melakukan pembangunan Workshop 5 di atas tanah reklamasi tersebut tidak memiliki ijin reklamasi dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, karena ijin reklamasi lahan di Plant Bojonegara tersebut atas nama PT Arka Jaya Mandiri dan tidak dapat dialihkan kecuali dengan ijin Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
No. Tgl INV Tgl Bayar No. INV No. Kwitansi Luas (m2) Total (Rp) PPN 10% (Rp) PPH 2% (Rp) Jumlah Pembayaran
(Rp)1. 18 Jan 17 07 Mar 17 01/PT.TBSM/I/2017 01-012017 20.093 8.037.200.000 803.720.000 160.744.000 8.680.176.000 2. 22 May 17 22 Jun 17 02/PT.TBSM/I/2017 01-012017 20.000 8.000.000.000 800.000.000 160.000.000 8.640.000.000 3. 23 Nov 17 21 Feb 18 03/PT.TBSM/I/2017 03-102017 6.873 2.749.200.000 274.920.000 54.984.000 2.969.136.000 4. 02 Mar 18 25 May 18 04/PT.TBSM/I/2018 04-102018 35.000 11.850.475.000 1.185.047.500 237.009.500. 12.798.513.000 5. 04 Apr 18 25 Jun 18 05/PT.TBSM.I/2018 05-042018 18.000 6.094.528.302 609.452.830 121.890.566 6.582.090.566 99.966 36.731.403.302 3.673.140.330 743.628.066 39.669.915.566 - Selanjutnya untuk melakukan pengurusan Hak Pengelolaan (HPL) serta Hak Guna Bangunan (HGB) tanah reklamasi seluas 12 Ha atas nama PT. Arka Jaya Mandiri di Bojonegara, maka Terdakwa Husein Asmadi memberikan kuasa kepada Beni Benardi, SH.,MH. berdasarkan Surat Kuasa tanggal 30 April 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa Husein Asmadi sebagai Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri untuk pengurusan Hak Pengelolaan Lahan dan Sertifikasi Hak Guna Bangunan terhadap bidang tanah reklamasi atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, Izin Lokasi Nomor 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013, Izin Reklamasi Nomor 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013, luas 120.000 m2, berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Serang serta Kantor Pertanahan Administrasi Kabupaten Serang (ATR/BPN Kabupaten Serang).
- Setelah penimbunan dan pembangunan Workshop 5 diatas tanah reklamasi pada Plant Bojonegara diselesaikan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. kemudian Terdakwa Husein Asmadi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan menyerahkan Surat Penyerahan Tanah Hasil Reklamasi Nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang U/P Asda Kabupaten Serang, dengan melampirkan:
- Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
- Surat Pernyataan Nomor 004/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang menyatakan bahwa PT. Arka Jaya Mandiri telah selesai melakukan reklamasi di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang seluas kurang lebih 120.000 m2 (12 Ha) yang ditandatangani Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri.
- Surat Pernyataan Nomor 005/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang intinya menyatakan bahwa pihak PT. Arka Jaya Mandiri tidak keberatan untuk tanah hasil reklamasi seluas 120.000 m2 diajukan untuk diterbitkan Sertifikat Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang ditandatangani oleh Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri.
- Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi tanggal 21 Mei 2018 dari yang menyerahkan atas nama Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri kepada Drs. H. Agus Erwana, M.Si. selaku Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang atas nama Pemerintah Kabupaten Serang.
- Setelah Terdakwa Husein Asmadi menyerahkan hasil reklamasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang selanjutnya menandatangani Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi untuk Industri Pabrikasi, Konstruksi, dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Nomor: 549/Perj.47- Huk.DPMPTSP/2018; Nomor: 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018.
- Bahwa untuk mendapatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut, maka Terdakwa Husein Asmadi membuat Progress Report Pekerjaan Reklamasi atas tanah di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dengan mengacu Keputusan Bupati Serang Nomor 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 dan Keputusan Bupati Serang Nomor 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 yang menerangkan bahwa progress report kegiatan reklamasi yang telah PT Arka Jaya Mandiri laksanakan telah mencapai 100 % pada tahun 2014 sebagaimana surat nomor: 010/AJM/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, padahal faktanya yang melanjutkan untuk mengerjakan tanah reklamasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang yang dimulai pada tahun 2017 dan baru selesai sampai dengan progress mencapai 100 % pada tahun 2018 adalah pihak PT Waskita Beton Precast, Tbk, walaupun PT Waskita Beton Precast, Tbk tidak ada ijin untuk melakukan/melaksanakan pekerjaan reklamasi, karena ijin untuk melakukan reklamasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang (berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013) adalah atas nama PT Arka Jaya Mandiri, sedangkan PT Arka Jaya Mandiri sendiri hanya mengerjakan dengan progress baru sekitar 25%.
- Bahwa setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Serang mendapatkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 00163 tanggal 13 Mei 2019, PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan permohonan kepada BPN Kabupaten Serang untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dengan dilengkapi Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Nomor: 593/Perj.13- Huk.DPMPTSP/2019, Nomor: 41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 dan Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Serang yang dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 593/286/DPMTSP/2019 tanggal 22 Mei 2019. Dari permohonan yang diajukan tersebut BPN Kabupaten Serang mengeluarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor: 154/HGB.BPN.36.04/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Hak Pengelolaan Sertifikat Nomor 00163/Margagiri atas nama Pemerintah Kabupaten Serang untuk atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat, terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00112/Margagiri tanggal 31 Mei 2019 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa untuk tujuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah reklamasi seluas 12 Ha yang terletak di Plant Bojonegara ex Pabrik Beton PT Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten atas nama PT Arka Jaya Mandiri yang kemudian akan dilakukan pengalihan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah reklamasi seluas 12 Ha yang terletak di Plant Bojonegara ex Pabrik Beton PT Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten menjadi atas nama PT Waskita Beton Precast, Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri telah mempersiapkan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terkait tanah reklamasi tersebut sebagai dasar untuk mengajukan proses Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas Hak pengelolaan (HPL) atas tanah reklamasi seluas 12 Ha atas nama PT Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa karena Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) masih atas nama PT. Arka Jaya Mandiri dan belum dapat dilakukan peralihan atas nama PT Waskita Beton Precast Tbk, sedangkan penimbunan dan pembentukan lahan reklamasi telah dikerjakan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada sekitar tahun 2017 dan selesai pada tahun 2018 serta didirikan bangunan workshop, sehingga PT. Waskita Beton Precast, Tbk melakukan pembayaran atas lahan tersebut. Dan untuk memperhitungkan agar biaya yang sudah dikeluarkan PT Waskita Beton Precast, Tbk untuk kegiatan/pekerjaan penimbunan dan pembentukan lahan tersebut tidak hilang maka dengan persetujuan Jarot Subana selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast maka dibuatlah Surat Pengakuan Hutang sebagai cara untuk memperhitungkan biaya yang telah dikeluarkan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. untuk dikurangkan pada pembayaran transaksi Akta Jual Beli (AJB) dalam pengalihan SHGB diatas HPL dari atas nama PT Arka Jaya Mandiri menjadi SHGB diatas HPL atas nama PT Waskita Beton Precast.
- Surat Pengakuan Hutang PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast yang dibuat pada tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast dengan Sukma Kurniawan selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri yang bertindak untuk dan atas nama PT Arka Jaya Mandiri pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Bahwa tanah reklamasi seluas ± 120.000 m² (12 hektar) yang terletak di Plant Bojonegara ex Pabrik Beton PT. Arka Jaya Mandiri, merupakan salah satu bagian dari obyek asset PT. Arka Jaya Mandiri yang ditawarkan kepada PT. Waskita Beton Precast sebagaimana surat dari PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 026/AJM/X/2015 tanggal 05 Oktober 2015 perihal surat penawaran pabrik beton precast.
- Bahwa oleh beberapa sebab sebagai berikut: (i) Obyek tanah reklamasi seluas 12 hektar yang reklamasinya dilaksanakan PT. Arka Jaya Mandiri progresnya baru mencapai 25%; (ii) Obyek tanah reklamasi 12 hektar yang perizinan reklamasinya telah diperoleh PT. Arka Jaya Mandiri sejak tanggal 26 Juli 2013 berdasarkan surat Nomor 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 belum memilki SHGB diatas HPL atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, oleh karena itu tanah reklamasi tersebut tidak termasuk sebagai asset pabrik beton yang dibeli oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa untuk menyiapkan AJB pengalihan SHGB diatas HPL dari atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi PT. Waskita Beton Precast, Tbk. serta untuk menjamin agar PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dapat melakukan segala tindakan dan kegiatan diatas lahan reklamasi sebelum dilakukan AJB pengalihan SHGB diatas HPL maka dibuat dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Berita Acara Kesepakatan Antara PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dan PT. Arka Jaya Mandiri mengenai tanah rekmalasi seluas 120.000m² tertanggal 20 Mei 2016.
- Surat Pernyataan pemberian Hak Khusus PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Antara PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dengan PT. Arka Jaya Mandiri mengenai tanah seluas 12 hektar tertanggal 20 Mei 2016, maka PT. Waskita Beton Precast, Tbk. telah melanjutkan pelaksanaan pengurugan, drainage dan pemadatan serta pembentukan tanah reklamasi pada bidang tanah reklamasi pada bidang tanah reklamasi dengan biaya sendiri sebesar Rp43.875.000.000,00 (empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan PT. Arka Jaya Mandiri sehingga terbit SHGB atas nama PT. Arka Jaya Mandiri yang selanjutnya akan dialihkan menjadi SHGB diatas HPL atas nama PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa biaya yang dikeluarkan PT. Waskita Beton Precast untuk penimbunan dan pembentukan lahan reklamasi, maka PT. Arka Jaya Mandiri menyatakan berhutang kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp43.875.000.000,00 (empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
- Selanjutnya pada tanggal 28 April 2020, Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dengan Sukma Kurniawan selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri yang bertindak untuk dan atas nama PT Arka Jaya Mandiri menandatangani Berita Acara Kesepakatan Harga untuk AJB Pengalihan SGHB diatas HPL Nomor 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dibawah ini:
- Bidang tanah sesuai SHGB di atas HPL atas nama PT AJM yang akan dialihkan menjadi SHGB di atas HPL atas nama PT WSBP adalah bidang tanah dengan SHGB di atas HPL nomor: 00112 atas nama PT AJM yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Provinsi Banten, yang merupakan bidang tanah reklamasi seluas 12 ha yang sah, terletak di Plant Bojonegara ex Pabrik Beton PT Arka Jayam Mandiri di Jl. Raya Bojonegara- Salira Kp. Solor Lor, RT 018/RW 008, Ds/Kel Margagiri, Kec. Bojonegara, Kab. Serang, Provinsi Banten.
- Para pihak setuju dan sepakat bahwa harga AJB pengalihan SHGB di atas HPL atas nama PT AJM menjadi SHGB di atas HPL atas nama PT WSBP yang tersebut pada angka 1 di atas adalah sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) Excld PPN 10%, yang akan dilaksanakan dengan mekanisma Akta Jual Beli (AJB) antara Pihak Pertama selaku pembeli dan Pihak Kedua selaku penjual menggunakan jasa Notaris PPAT.
- Terhadap harga AJB pengalihan SHGB di atas HPL dari atas nama PT AJM menjadi SHGB di atas HPL atas nama PT WSBP sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) pada angka 2 di atas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Harga sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) tersebut berlaku sebagai harga AJB bidang tanah SHGB di atas HPL tersebut pada angka 2 di atas, antara Pihak Pertama selaku pembeli dan Pihak Kedua selaku penjual, selanjutnya disebut sebagai “Harga AJB”;
- Segala pajak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan AJB pada huruf a di atas, ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Pihak Kedua menanggung beban biaya PPh proporsional sesuai penerimaannya seperti tersebut pada huruf d di bawah.
- Bahwa di dalam harga sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) tersebut pada huruf a, terdapat biaya pelaksanaan pekerjaan Pengiran, drainage, dan pemadatan serta pembentukan tanah reklamasi pada bidang tanah reklamasi ±12 Ha, yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah) yang selanjutnya disebut sebagai “Biaya Pengurugan Reklamasi Pihak Pertama”.
- Bahwa berdasar “Biaya Pengurugan Reklamasi Pihak Pertama” pada huruf c di atas, maka “Pembayaran Riil Pihak Pertama kepada Pihak Kedua” adalah sebesar: Tahap tagihan dan pembayaran:
1. Harga AJB : Rp120.000.000.000 2. Biaya Pengurugan Reklamasi Pihak Pertama : Rp 45.000.000.000 Pembayaran Riil Pihak Pertama kepada Pihak Kedua Rp 75.000.000.000 Tahap Nominal Pembayaran Tanggal Pengajuan Tagihan Tahap I Sebesar Rp15.000.000.000 Setelah BA ini ditandatangani para pihak Tahap II Sebesar Rp15.000.000.000 Setelah akta PPJB diterima para pihak Tahap III Sebesar Rp20.000.000.000 Setelah akta AJB diterima para pihak
Tahap IV Sebesar Rp25.000.000.000 Setelah SHGB a.n. WBP diterima pihak pertama
- Bahwa atas persetujuan Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dengan Sukma Kurniawan selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri yang bertindak untuk dan atas nama PT Arka Jaya Mandiri, maka Berita Acara Kesepakatan Harga untuk AJB Pengalihan SGHB diatas HPL Nomor 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk tanggal 28 April 2020 telah dirubah menjadi Perjanjian Kesepakatan Harga untuk AJB Pengalihan SGHB diatas HPL Nomor 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk tanggal 15 Mei 2020 yang ditandatangani Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk. (sebagai Pihak Pertama) dengan Sukma Kurniawan selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri yang bertindak untuk dan atas nama PT Arka Jaya Mandiri (sebagai Pihak Kedua), dimana dalam Perjanjian Kesepakatan Harga untuk AJB Pengalihan SGHB diatas HPL Nomor 0112 tersebut merubah adanya persetujuan antara PT Waskita Beton Precast, Tbk dengan PT Arka Jaya Mandiri terkait adanya pengakuan hutang dari PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp43.875.000.000,00 (empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang merupakan biaya pelaksanaan pekerjaan pengurugan, drainage dan pemadatan serta pembentukan tanah reklamasi pada bidang tanah reklamasi seluas 12 Ha yang telah dikeluarkan oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk., yang dengan adanya pengakuan hutang oleh PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk tersebut akan dipotong atau dikurangkan pada transaksi pembayaran harga AJB Pengalihan SHGB diatas HPL atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi SHGB diatas HPL atas nama PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) excld. PPN 10%. Selain itu juga merubah pelaksanaan pembayaran dari PT Waskita Beton Precast, Tbk kepada PT Arka Jaya Mandiri dengan cara bertahap sebagai berikut:
Tahap Nominal Tagihan - Pembayaran Tanggal Pengajuan Tagihan I Tagihan I : Rp15.000.000.000 Setelah BA Kesepakatan tanggal 28-04-2020 ditandatangani para pihak II Tagihan II
Dipotong 1/3
HPK: Rp30.000.000.000
Rp14.625.000.000Setelah Akta PPJB diterima para
pihakIII Tagihan III
Dipotong 1/3
HPK: Rp35.000.000.000
Rp14.625.000.000Setelah akta AJB diterima para
pihakIV Tagihan IV
Dipotong 1/3
HPK: Rp40.000.000.000
Rp14.625.000.000Setelah SHGB an. WSBP diterima
Pihak Pertama - Setelah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Harga untuk AJB Pengalihan SGHB diatas HPL Nomor 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk tanggal 28 April 2020, Sukma Kurniawan selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri mengirimkan Surat Nomor : 2002/ARKA/V/2020 tanggal 04 Mei 2020 perihal Surat Tagihan Tahap I - Pengalihan SHGB diatas HPL Plant Bojonegara kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. dengan melampirkan invoice dan kwitansi tahap I nomor: 001/AJM-WBP/V/2020 sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) + PPN 10% sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Atas invoice tagihan pembayaran tahap I dari PT. Arka Jaya Mandiri tersebut PT. Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pembayaran yang dikirim ke rekening Bank BCA nomor: 198.988.0088 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri pada tanggal 15 Mei 2020 sebesar Rp16.500.000.000,00 (enam belas miliar lima ratus juta rupiah) (termasuk PPN).
- Selanjutnya dilakukan Perjanjian Jual Beli antara PT. Arka Jaya Mandiri denga PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor 03 tanggal 03 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Notaris M. Ghalian Adamsik, SH, M.Kn. Dalam Akta tersebut PT. Arka Jaya Mandiri diwakili oleh Sukma Kurniawan selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri yang bertindak untuk dan atas nama PT Arka Jaya Mandiri, sedangkan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. diwakili oleh Ales Okta Pratama yang bertindak atas nama Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Pada tanggal 6 Juli 2020, Sukma Kurniawan selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri melalui surat nomor: 2003/ARKA/VII/2020 perihal Surat Tagihan Tahap II – Pengalihan SHGB di atas HPL Plant Bojonegara, invoice dan kwitansi nomor 002/AJM-WBP/V/2020, mengajukan Tagihan Tahap II sebesar Rp30.000.000.000 (belum termasuk PPN) kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk., selanjutnya atas tagihan tahap II tersebut PT Waskita Beton Precast melakukan pelunasan kepada PT Arka Jaya Mandiri senilai Rp16.912.500.000,00 (enam belas miliar sembilan ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian pembayaran melalui rekening Bank BCA nomor: 198.988.0088 atas nama PT Arka Jaya Mandiri pada tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp16.087.500.000,00 (enam belas miliar delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan transaksi pada tanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp825.000.000,00 (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani tanggal 07 Juli 2020 oleh Fakih Usman selaku General Manager Manajemen Strategi dan Kinerja PT Waskita Beton Precast, Tbk. dan Sukma Kurniawan selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri, maka PT Arka Jaya Mandiri menerima pembayaran sebagai berikut: diterima PT. Arka Jaya Mandiri dari PT. Waskita Beton Precast, Tbk. sebesar Rp33.412.500.000,00 (tiga puluh tiga miliar empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) termasuk PPN 10%, dengan rincian:
Tahap 1 sebesar Rp16.500.000.000,00 (enam belas miliar lima ratus juta rupiah)No Keterangan Progres Nilai Kontrak & Hutang
Pihak KeduaJumlah 1 Prestasi s/d saat ini : 37.50% x 120.000.000.000 = 45.000.000.000 2 Prestasi s/d lalu : 12.50% x 120.000.000.000 = - 15.000.000.000 JUMLAH = 30.000.000.000 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) 10% = 3.000.000.000 JUMLAH YANG DIBAYARKAN SAAT INI = 33.000.000.000 3 Potongan 1/3 HPK : 1/3 x 43.875.000.000 = - 14.625.000.000 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) 10% - 1.462.500.000 JUMLAH POTONGAN - 16.087.500.000 TOTAL 16.912.500.000 Tahap 2 sebesar Rp16.912.500.000,00 (enam belas miliar sembilan ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
- PT Arka Jaya Mandiri belum mendapatkan persetujuan dan tidak ada ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk mengalihkan SHGB No. 00112 tanggal 31 Mei 2019 atas nama PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk., namun PT Arka Jaya Mandiri pernah mengajukan permohonan Persetujuan Peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang dan Kadis DPMPTSP terkait Tindak Lanjut Surat Permohonan Persetujuan Peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Arka Jaya Mandiri. Atas permohonan PT Arka Jaya Mandiri tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Serang belum menjawab karena dalam surat permohonan PT Arka Jaya Mandiri dicantumkan telah terjadi pengikatan jual beli dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk sebelum adanya persetujuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, sehingga pembelian tanah reklamasi seluas 12 Ha tanpa melalui prosedur studi kelayakan atas legalitas lahan dan perijinan secara benar tersebut tidak dapat ditingkatkan untuk proses AJB dan balik nama atas nama PT Waskita Beton Precast, Tbk karena belum mendapatkan persetujuan dan tidak ada ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
- Perbuatan Terdakwa Husein Asmadi bersama dengan Jarot Subana sebagaimana diuraikan di atas, tidak mematuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.”
- Pasal 92 ayat (1) dan (2), Pasal 97 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Pasal 92
Ayat (1): Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Ayat (2): Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.
- Pasal 97
Ayat (1): Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
Ayat (2): Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
- Pasal 92
- Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
“Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.”
- Pasal 2 dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
- Pasal 2
Ayat (1): BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku serta anggaran dasar BUMN; Ayat (2): Dalam rangka penerapan GCG, direksi menyusun GCG manual yang diantaranya dapat memuat board manual, manajemen risiko manual, sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMN yang bersangkutan, tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika (code of conduct).
- Pasal 19
Ayat (1): Direksi harus melaksanakan tugasnya dengan itikad baik untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, serta memastikan agar BUMN melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta memperhatikan kepentingan dari berbagai Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 2
- Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Bupati Serang Nomor 56 Tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Izin Reklamasi.
Pasal 2:
Ayat (1): Setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan reklamasi di daerah wajib membuat perencanaan reklamasi dan memiliki Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi dari Bupati.Ayat (2): Perencanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. penentuan lokasi; b. penyusunan rencana induk; c. studi kelayakan; dan d. penyusunan rancangan detail.
Ayat (3): Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
- Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- KETIGA huruf f:
Kepada Pemegang Ijin Reklamasi sebagaimana dimaksud diktum KESATU, diwajibkan untuk menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang. - KEEMPAT:
Pemegang ijin sebagaimana dimaksud diktum KESATU dilarang mengalihkan/memindahtangankan seluruh atau Sebagian areal yang telah direklamasikan kepada pihak lain, kecuali dengan ijin Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. - KEDELAPAN: Ijin Reklamasi Pantai sebagaimana diktum KESATU berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Keputusan ini, dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atas permohonan pihak penerima ijin sebagaimana dimaksud diktum KESATU yang disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlaku ijin berakhir, sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kegiatan reklamasi sudah mencapai 50% (lima puluh persen) dari luas yang diijinkan.
- KESEMBILAN:
Apabila masa berlaku ijin berakhir sebagaimana dimaksud diktum KEDELAPAN, penerima ijin tidak pernah menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan, serta tidak mengajukan permohonan perpanjangan, maka keputusan ini batal demi hukum tanpa harus ada pencabutan, dan atas tanah hasil reklamasi tersebut dipertimbangkan untuk diberikan ijinnya kepada pihak lain tanpa harus mendapat persetujuan dari penerima ijin reklamasi.
- KETIGA huruf f:
- Keputusan Direksi PT Waskita Beton Precast Nomor 15/SK/WBP/PEN/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Prosedur Pengembangan Bisnis. Instruksi Kerja Feasibility Study Aspek Pasar, Kode Dokumen IWP-PBI-01-02.
- Membuat rencana pasar untuk proyek yang akan dijalankan, kondisi tanah, lokasi, ukuran tinggi dan produk yang dipasarkan, cek lokasi
- Mengecek dan mengurusi legalitas selama pembangunan proyek pada pembelian/sewa lokasi, untuk:
- Pembelian Lokasi terdiri dari, ijin Lokasi, Ijin Prinsip, Upaya Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan
- Sewa Lokasi terdiri dari, Izin Sewa, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan, Upaya Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
- Membuat laporan kebutuhan produk bisnis yang akan dipasarkan untuk bisnis proyek yang akan dijalankan dengan membuat Form Kebutuhan Produksi (FPWP-PBI-01-02-01)
- Mengajukan data rencana pasar, legalitas dan laporan kebutuhan produk bisnis.
- Perbuatan Terdakwa Husein Asmadi turut serta dalam penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh Jarot Subana yang menjabat sebagai Direktur Teknik dan Operasi PT Waskita Beton Precast (periode tahun 2014 s/d 2016) selanjutnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Tbk (periode tahun 2016 s/d tahun 2020), yaitu: menguntungkan Ang Anton Asmadi dan PT Arka Jaya Mandiri atas jumlah pembayaran transaksi pembelian tanah dan transaksi tanah reklamasi dengan PT Arka Jaya Mandiri yang tidak sepadan dengan manfaat/asset yang seharusnya diterima PT Waskita Beton Precast, Tbk. sebesar Rp61.918.761.645,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).
- Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Tbk Tahun 2016 sampai dengan 2020 Nomor: PE.03/LHP- 179/D501/2022 tanggal 18 November 2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian keuangan negara pada PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp61.918.761.645,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), dengan rincian:
- Transaksi pembelian tanah dengan Ang Anton Asmadi (PT Arka Jaya Mandiri) sebesar Rp36.440.244.758,00 (tiga puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), sebagai berikut:
a. Pembayaran kepada Ang Anton Asmadi (78.566 m2) Rp143.947.120.000,00 b. Perhitungan untuk tanah yang diperoleh (58.677 m2) Rp107.506.875.242,00 c. Kerugian dari kelebihan pembayaran (=a – b) Rp 36.440.244.758,00 - Transaksi tanah reklamasi dengan PT Arka Jaya Mandiri sebesar Rp25.478.516.887,00 (dua puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah), sebagai berikut: yang merupakan bagian dari kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.546.645.987.644,00 (dua triliun lima ratus empat puluh enam miliar enam ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
a. Pembayaran kepada PT AJM Rp33.412.500.000,00 b. Perhitungan biaya reklamasi oleh PT AJM sebelum dilanjutkan oleh PT WSBP (2Ha/12Ha X Rp47.603.898.679*) *Estimasi nilai pengurugan seluas 12 Ha dihitung dari proporsi 100% biaya pengurugan seluas 10 Ha oleh PT WSBP Rp 7.933.983.113,00 c. Kerugian dari pembayaran yang tidak layak (=a – b) Rp25.478.516.887,00
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undnag-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan dan setelah mendengar pendapat Penuntut Umum, Majelis Hakim bermusyawarah dan membacakan Putusan sela yang amar sebagai berikut:
- Transaksi pembelian tanah dengan Ang Anton Asmadi (PT Arka Jaya Mandiri) sebesar Rp36.440.244.758,00 (tiga puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), sebagai berikut:
- Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Huesin Asmadi tidak dapat di terima;
- Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili Perkara Nomor: 57/Pid.Sus- TPK/2023/PN.Jkt.Pst.;
- Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDS- 03/KOR/JKT.TM/03/2023 tanggal 16 Juni 2023, telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa Huesin Asmadi berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Menangguhkan biaya perkara sampai Putusan Akhir;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
1. Ir. SUDARMOYO
- Saksi Ir. SUDARMOYO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa riwayat pekerjaan/jabatan saksi:
PT.Garuda sebagai Kabag Teknik pada tahun 1982
CV.AVC sebagai Chief Supervisor tahun 1985
PT.Waskita Karya sebagai Staff Teknik tahun 1987
Pelaksana Madya tahun 1995
Teknik Utama tahun 2002
Kabag Hukum tahun 2005
Pensiun tahun 2010
Gm Departemen Hukum PT.Waskita Beton Precast, TBK. - Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa dasar hukum Departemen Hukum adalah PWP-HKM-01 tanggal 10 September 2018 terkait tentang Prosedur Konsultasi Hukum dan Pemberian Pendapat Hukum, sedangkan tugas dan kewenangannya adalah secara umum memberikan perlindungan aspek legal atas segala kepengurusan dan pengeloaan perusahaan serta kegiatan usaha perusahaan baik oleh pengurus maupun Direksi dengan catatan permintaan tersebut dibuat secara tertulis dimana bentuk nya berupa konsultasi dan pendapat di lingkungan PT.Waskita Beton Precast,Tbk. belum tercollect menjadi buku peraturan perusahaan, setiap bidang prosedur di tanda tangani oleh masing – masin GM dan manjemen Representatif yang membawahi departemen yang ditunjuk saat itu.
- Bahwa untuk tugas dan tanggung jawa GM Departemen Hukum sebagai berikut:
Mengkoordinasi tugas – tugas bagian Advokasi dan kepatuhan Hukum serta bagian Hukum Perusahaan dan Hukum Perjanjian. Membuat perencanaan kegiatan tahunan untuk departemen hukum dan secara umum memberikan konsultasi dan pendapat hukum.
Terkait dasar pengangkatan saksi berdasarkan Surat Keputusan Direksi yang nanti akan saksi susulkan surat tersebut kepada pihak penyidik.
- Bahwa saksi jelaskan bahwa sekitar tahun 2018 saksi dipangggil untuk ngobrol -ngobrol oleh Pak Munif dan Pak Jarot, bahwa dalam pertemuan tersebut saksi mengajukan Struktur kelas Departemen jangan bidang Kabag, karena saksi mempunyai pengalaman di bidang hukum dan sering sidang masalah Arbitrase.
- Bahwa saksi jelaskan pada saat itu adalah:
GM: IR.R.SUDARMOYO
Kabag Advokasi dan Kepatuhan Hukum: M.ZULFIKAR Staf: WIDYA, RIZKI
Kabag Hukum Perusahaan dan Hukum Perjanjian: LOLA FRISKA
Staf: JUAN, ALI. - Bahwa saksi jelaskan bahwa modal ditempatkan untuk WBP adalah dari PT.Waskita Holding serta dana Modal dari Koperasi PT.Waskita Holding. Selain itu sumber dana PT. Waskita Karya bersumber dari pinjaman bank, dana IPO.
- Bahwa saksi jelaskan saksi lupa untuk pekerjaan apa saja, yang pada inti nya jika departemen bidang lain tidak mengajukan secara tertulis kepada departemen hukum saksi tidak bekerja.
- Bahwa untuk hal tersebut setiap departemen mempunyai Standar Operasional dan disatukan dalam (SOP) WBP.
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Selaku GM Hukum yang saksi ketahui bahwa, dalam pengadaan tetrapod terdapat 2 Kontrak yakni SPPM Nomor 30 dan SPPM nomor 36 tahun 2019 dengan materi perjanjian yang sama hanya dipecah.
- Kontrak antara PT. Waskita Beton Precast, TBk dengan PT. Semutama Langgeng Pte, Ltd menyangkut kebutuhan supply tetrapod sebagaimana yang terbagi menjadi 2 kontrak yakni kontrak Nomor 30 tahun 2019 dan kontrak nomor 36 tahun 2019 dimana terdapat 1 (satu) tipe L=132m H=1,21m, semen tipe V, sejumlah 150.000 peaces dengan harga US$104 total menjadi US$15.600.000
- Kontrak antara PT. Waskita Beton Precast, TBk dengan PT. Semutama Langgeng Pte, Ltd tanpa sepengetahuan GM Hukum maupun kabag hukum bidang perjanjian dan baru dikonsultasikan setelah adanya addendum kedua berdasarkan surat GM Pemasaran Nomor 124/WBP/SAB/2020 tanggal 22 Oktober 2020 perihal permintaan review addendum kontrak. Kemudian GM Hukum memberikan review atas kontrak sesuai dengan surat Nomor: 104/WBP/HKM/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 perihal Saran Aspek Legal dan review addendum III SPPM Semutama Langgeng Pte. Ltd;
- Sepengetahuan saksi sampai saksi terkahir menjabat, addendum III tidak pernah ditandatangani. Pada saat itu ada perdebatan antara Divisi Hukum dengan Divisi Pemasaran, substansinya Divisi Hukum menghendaki addendum III ditandatangani dulu sehingga apabila terjadi perselisihan, mengenai kontrak dan ada perbuatan delik maka ada landasan hukum yang kuat, sedangkan divisi pemasaran sudah menghubungi pihak Semutama akan tetapi tidak bersedia atau tidak mau menandatangani addendum III, namun PT. Semutama bersedia menandatangani Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar untuk pembayaran.
- Yang menandatangani kontrak adalah saudara Agus Wantoro selaku Direktur Pemasaran sedangkan yang mengelola atau mengurus kontrak adalah Benny Prastoyo selaku Manajer Pemasaran Area 1.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa pertimbangan sebelum penandatangan BA Kesepakatan tanggal 27 Oktober 2020 adalah agar pihak PT. Semutama Langgeng Pte, Ltd bersedia dan dapat membayar Tetrapod yang telah diproduksi oleh PT. Waskita Beton Precast sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa selaku GM Hukum, menurut saksi bahwa Semutama Langgeng Pte Ltd, tidak layak untuk menandatangani kontrak dengan PT. Waskita Beton Precast dalam pengadaan Tetrapod, karena:
- ID (nomor identitas) perusahaan Ketika dicek di Singapura tidak sesuai dengan format dan Ketika ditanya pihak PT. Semutama mengakui bahwa memberikan ID yang keliru, dan tidak pernah memperlihatkan atau menunjukkan ID yang sebenarnya;
- Alamat PT. Semutama setelah kita lakukan kunjungan ke Singapura adalah alamat kantor perusahaan lain, Ketika kita confirm tidak mengenal dan tidak mengetahui terkait PT. Semutama. Bahwa pihak WSBP meminta bantuan kepada pak Asad Sungkar (lawyer).
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa pada saat penandatangan kontrak antara PT. Waskita Beton Precast, TBk dengan PT. Semutama Langgeng Pte, Ltd Divisi Pemasaran seharusnya melakukan pengecekan atas kebenaran akta atau ID (atau nomor usaha PT. Semutama di Singapura), kegiatan usahanya serta kebenaran domisili perusahaan (alamat kantor), alamat pengiriman material Tetrapod.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui terkait aturan berupa Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast Nomor: 16/SK/WBP/PEN/2015 tentang Prosedur Pemasaran, PWP-SAR-01 Point 3, dikarenakan karena baru bergabung tahun 2019. Akan tetapi sepengetahuan saksi seharusnya memang dilaksanakan demikian sesuai aturan dan memenuhi unsur kehati-hatian dan legal aspek.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa kejanggalan yang saudara temukan saat diminta untuk melakukan review atas kontrak yang telah ditandatangani antara PT. Waskita Beton Precast, TBk dengan PT. Semutama Langgeng Pte, Ltd:
- Divisi pemasaran tidak melakukan pengecekan kebanaran atas ID (atau nomor usaha PT. semutama di singapura, kegiatan usahanya serta kebenaran domisili perusahaan (alamat kantor).
- Tujuan alamat supply (pengiriman) material Tetrapod tidak jelas, karena hanya dituliskan ke Singapura tanpa menjelaskan nama proyek, alamat proyek, pemilik proyek di Singapura.
- Adanya system pembayaran yang tidak lazim, dimana ada pergunakan istilah pembayaran dengan L/C dan kemudian memakai progress, dimana system pembayaran tersebut satu sama lain berbeda sehingga yang dipakai system pembayaran yang mana.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa selaku GM Hukum terkait dengan kontrak pekerjaan Proyek Tol KLBM Seksi 4 menurut saksi menjadikan kontrak seksi 1, 2, 3 dan 4 menjadi satu paket kontrak pekerjaan adalah kesalahan, sehingga saksi meminta agar kontrak proyek tol KLBM Seksi 4 di split (pemisahan) sambil menunggu kepastian pembangunan, akan tetapi Direksi tetap melaksanakan penandatanganan kontrak dengan pihak WBW. Bahwa pada saat itu, Waskita Bumi Wira memberikan surat teguran kepada PT. Waskita Beton Precast agar tetap melakukan produksi pull slab. Bahwa proyek tol KLBM Seksi 4 belum memiliki ijin prinsip dari Gubernur, dan belum dilaksanakan pembebasan lahan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa dasar pihak Direksi tetap melaksanakan penandatangan kontrak pekerjaan proyek Tol KLBM Seksi 4 walaupun belum memiliki Ijin Prinsip dari Gubernur dan belum melaksanakan pembebasan lahan karena proyek tol KLBM adalah masuk Proyek Strategis Nasional (PSN), walaupun terkendala dalam pembebasan lahan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi selaku GM Hukum telah berpendapat bahwa teguran PT. Waskita Bumi Wira selaku pemilik proyek tidak tepat karena seksi 4 belum mendapat ijin prinsip dan juga belum dilakukan pembebasan lahan, akan tetapi jika Departemen Produksi tetap melakukan produksi pull slab tentu nya atas sepengetahuan dan ijin direktur yang membawahi pada saat itu.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saat masuk sebagai GM Hukum, diadakan rapat terkait pembelian asset tanah dan pabrik PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembangunan Plant Bojonegara di Serang. Bahwa di dalam rapat saksi diminta pendapat, kemudian saksi meminta dokumen berupa appraisal, PPJB dan pembayaran, akan tetapi saksi tidak pernah mendapatkan dokumen dimaksud. tetapi saksi pernah mendapat 1 (satu) lembar kertas yang berisi rekapitulasi pembayaran PT.Waskita Beton Precast dari anak buah saksi Sdr.Juan pada akhir tahun 2019 kepada pihak Ang Anton (Pemilik) sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran kepada Ang Anton, Dalam rapat disebutkan dengan istilah take out / tanah milik pejabat Sehingga kemudian dilakukan negosiasi dengan kuasa Ang Anton agar menyerahkan tanah dilokasi pabrik sebagai pengganti nya namun karena Kuasa Ang Anton meminta harga 2 (dua) kali lipat dari harga asal. Sehingga saat negosiasi saksi menyarankan agar Ang Anton menukar volume tanah dengan volume tanah nya atau mengembalikan kelebihan pembayaran.
- Bahwa sehubungan dengan tanah reklamasi sudah dibuatkan Berita Acara Kesepakatan harga (semula tidak ada perjanjian jual beli) termasuk cara pembayaran dan pemberian hak – hak khusus PT.WBP untuk mengelola, membangun, menempati tanpa biaya sewa sampai selesai dilaksanakan proses jual beli pemindahan hak dari PT.Arka Jaya Mandiri ke PT.Waskita Beton Precast atas tanah reklamasi seluas 120 Ha dan Berita Acara tersebut telah dikuatkan dalam bentuk perjanjian yang di tandatangani oleh Direktur Utama PT.Waskita Beton Precast pada saat itu Pak Jarot Subana dengan Direktur PT.Arka Jaya Mandiri yaitu Sukma Kurniawan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi pernah diminta untuk melakukan review, dari hasil review atas pelaksanaan (PPJB) PT. Waskita Beton Precast, Tbk telah melakukan pembayaran atas tanah darat Saudara Ang Anton Asmadi pemilik PT. Arka Jaya Mandiri, akan tetapi ditemukan ada 3 (tiga) bidang yang belum diserahkan terimakan, sehingga saat itu dibuatkan Berita Acara Kesepakatan dengan saudara Ang Anton Asmadi selaku pemilik PT. Arka Jaya Mandiri, bahwa pihak saudara Ang Anton akan menyerahkan kekurangan 3 (tiga) bidang tanah kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk seluas ± 20.000 m2 dengan nilai ± Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah). Yang sudah diserahkan baru 1 (satu) bidang seluas ± 5.800 m2, dan sisa kekurangan tanah yang belum diserahkan dan telah disediakan tanah pengganti yang proses administrasinya masih menunggu kesepakatan kedua belah pihak, dimana pihak saudara Ang Anton Asmadi meminta PT. Waskita Beton Precast, Tbk untuk membayar kelebihan tanah pengganti yang telah disediakan. Sedangkan kekurangan tanah ± 12.000 m2 dalam proses di BPN Serang.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi sempat diminta untuk melakukan review atas pembelian tanah untuk pembangunan Plant Paser Penajam di Kalimantan Timur di tahun 2016. Bahwa saat itu ada perusahaan dari Rusia yang berinvestasi untuk jalur Kereta Api angkutan Batubara yang dalam rencana designya tanah yang sudah dibeli PT. Waskita Beton Precast, Tbk merupakan tempat Depo Kereta Api, sehingga diadakan pertemuan (minute of meeting) antara PT. Waskita Beton Precast dengan pihak PT. Kereta Api Borneo (KAB) yang disepakati untuk melakukan tukar guling, dimana PT. KAB mendapat keuntungan untuk lokasi depo kereta api, PT. Waskita Beton Precast, Tbk mendapat posisi untuk rencana dermaga. Akan tetapi di dalam minute of meeting tersebut terdapat ketentuan bahwa PT. Waskita Beton Precast, Tbk hanya boleh melakukan kegiatan pengukuran. Selanjutnya PT. KAB mengalami kegagalan rencana investasi dimana awalnya untuk Investasi Kereta Api angkutan Batubara, akan tetapi diminta juga PT. KAB juga berinvestasi kereta api angkutan penumpang. Selanjutnya saksi meminta dilakukan mediasi dengan PT KAB sehubungan dengan proses tukar guling dimana disepakati bahwa PT. Waskita Beton Precast, Tbk dalam minute of meeting hanya boleh melakukan pengukuran dalam proses tukar guling, sehubungan dengan hal tersebut maka proses tukar guling perlu dipercepat untuk menghindari gugatan dari investor Rusia (PT. KAB) terkait dengan kegiatan PT. waskita Beton Precast, Tbk selain kegiatan pengukuran, dimana biaya yang timbul untuk proses administrasi di Notaris / PPAT telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Sehubungan dengan proses tukar guling yang tidak berjalan lancar, maka PT. KAB menawarkan opsi lainnya yakni menjadi jual beli dengan harga sebesar ± Rp. 11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) akan tetapi sampai dengan saat ini belum disepakati opsi pembelian. Bahwa PT. KAB telah mengajukan klaim kepada PT. waskita Betron Precast, Tbk untuk membayar sewa atas lahan PT. KAB yang digunakan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk untuk pembangunan Plant Paser Penajam. Bahwa Plant Paser Penajam dibangun di tanah milik PT. KAB.
- Bahwa apat saksi jelaskan seingat saksi pihak PT. Waskita Beton Precast yang membawahi direktorat keuangan dan pengambangan usaha.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa:
- Dalam proses tukar guling tanah antara PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan PT. Kereta Api Borneo, tidak ada dokumen Feasibility Study;
- Dalam proses tukar guling tanah antara PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan PT. Kereta Api Borneo saksi tidak mengetahui apakah ada mendapat persetujuan RUPS untuk melakukan tukar guling;
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa review / evaluasi pembebasan lahan / tanah untuk Quarry Lumbang dilakukan lebih didasarkan pada segi kuantitas (luas dan harga) bukan kualitas, dimana lokasi tanah hanya disebutkan bidang tanah dan harganya. Sehingga tidak terbaca apakah tanah tersebut layak dilakukan dilakukan eksplorasi dan eksploitasi batuan untuk pembangunan Quary di Lumbang karena tidak tergambar apakah tanah tersebut merupakan satu kesatuan bidang tanah masif atau masih terpisah- pisah.
- Bahwa akibat bidang tanah yang terpecah-pecah maka perijinan yang dilakukan adalah atas nama H. Nawawi yang kemudian setelah ijin tersebut keluar kemudian dipecah menjadi milik H. Nawawi dan milik PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Bahwa dalam pengurusan perijinan tersebut dipersyaratkan PT. Waskita Beton Precast harus menyerahkan kuasa bidang tanah milik PT. Waskita Beton Precast kepada H. Nawawi. Berdasarkan temuan tersebut, GM Hukum berkonsultasi dengan Kepala Dinas ESDM dan Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kab. Pasuruan. Dari hasil konsultasi, prosedur tersebut tidak diatur seperti yang dimaksud oleh H. Nawawi, kemudian GM Hukum membuat surat kepada Kepala Dinas ESDM dan Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kab. Pasuruan yang isinya menyatakan bahwa PT. Waskita Beton Precast, Tbk belum pernah memberikan kuasa kepada siapa pun juga atas tanah miliknya di Quarry Lumbang. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pemasaran (Agus Wantoro).
Kemudian dengan konsultasi kepada Dinas ESDM Kab. Pasuruan, PT. Waskita Beton Precast mengajukan perijinan sendiri atas nama PT. Waskita Beton Precast, tbk sehingga PT. Waskita Beton Precast dan H. Nawawi sama-sama mengajukan perijinan ulang. Perijinan PT. Waskita Beton Precast akan dibantu oleh Pemerintah Daerah, namun akibat adanya perubahan peraturan, sehingga pengurusan perijinan menjadi terhambat menunggu adanya petunjuk pelaksanaan (juklak).
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa:
- Dapat saksi jelaskan selama melakukan review / evaluasi saksi tidak menemukan adanya data Feasibility Study, saksi hanya menemukan bahwa tanah dibeli dulu kemudian baru dilakukan penyelidikan kandungan batuan.
- Dapat saksi jelaskan selama melakukan review / evaluasi saksi tidak menemukan adanya data persetujuan RUPS, akan tetapi apabila telah dibiayai semestinya telah mendapat persetujuan RUPS.
- Bahwa dapat saksi jelaskan saksi mengetahui Terdakwa Husein Asmadi sebagai Direktur PT. Arka Jaya Mandiri. Saksi pernah bertemu dengan yang bersangkutan dalam rapat yang berlangsung sebanyak 2 (dua) kali pada sekitar tahun 2019-2020 antara PT. Waskita Beton Precast dan PT. Arka Jaya Mandiri dimana dalam rapat tersebut membahas terkait dengan Plant Bojonegara yang diduduki oleh masyarakat Desa Margagiri.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan izin lokasi yang dimiliki oleh PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara
- Bahwa dapat saksi jelaskan:
a.Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dokumen berupa Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 dan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas ± 200.000 M2 kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Dokumen tersebut baru saksi lihat pada saat ditunjukkan oleh Penyidik dalam pemeriksaan saat ini. Sebelumnya saksi pernah meminta seluruh dokumen yang ada di daftar perizinan yang telah diajukan oleh oleh PT. Arka Jaya Mandiri terkait Plant Bojonegara untuk saksi pelajari kepada saudara Juan (Kabag Hukum di Sekretariat Perusahaan PT. Waskita Beton Precast) namun hal tersebut tidak pernah tercapai dan hanya dijawab bahwa dokumen sudah lengkap. Dan hingga saksi sudah keluar dari PT. Waskita Beton Precast, saksi masih belum melihat dokumen dimaksud.
b.Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen mana yang dijadikan sebagai persyaratan dalam pengajuan permohonan HPL Nomor: 163/Margagiri dan HGB diatas HPL Nomor: 163/Margagiri.
c.Bahwa saksi tidak mengetahui penyebabnya sehingga terdapat adanya 2 (dua) dokumen terkait izin lokasi Tanah Seluas ± 200.000 M2 kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang - Bahwa berdasarkan dokumen izin lokasi yang ditunjukkan Penyidik berupa Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 dan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, yaitu dalam Diktum keempat disebutkan ”Ijin Lokasi berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya keputusan ini, dan atas permohonan pihak penerima izin yang disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlaku izin berakhir, sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta perolehan tanah sudah mencapai 50 % (lima puluh persen) dari luas yang diijinkan, dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan perpanjangan izin lokasi yang dimiliki oleh PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan izin reklamasi yang dimiliki oleh PT. Arka Jaya Mandiri didalam melakukan kegiatan reklamasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dokumen berupa Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan saksi baru melihat dokumen tersebut pada saat Penyidik menunjukkan dokumen tersebut dalam pemeriksaan hari ini. Sebelumnya saksi pernah meminta seluruh dokumen yang ada di daftar perizinan yang telah diajukan oleh oleh PT. Arka Jaya Mandiri terkait Plant Bojonegara untuk saksi pelajari kepada saudara Juan (Kabag Hukum di Sekretariat Perusahaan PT. WBP) namun hal tersebut tidak pernah tercapai dan hanya dijawab bahwa dokumen sudah lengkap. Dan hingga saksi sudah keluar dari PT. WBP, saksi masih belum melihat dokumen dimaksud
- Bahwa berdasarkan dokumen izin reklamasi yang ditunjukkan Penyidik berupa Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, yaitu dalam Diktum Kedelapan disebutkan ”Ijin reklamasi pantai sebagaimana Diktum Kesatu berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya keputusan ini, dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atas permohonan pihak penerima ijin sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu yang disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlaku izin berakhir, sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan dengan disertai alasan yang daapt dipertanggungjawabkan,s erta kegiatan reklamasi sudah mencapai 50 % (lima puluh persen) dari luas yang diijinkan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait perpanjangan izin reklamasi yang dimiliki oleh PT. Arka Jaya Mandiri sesuai Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013.
- Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan PT. Arka Jaya Mandiri sudah mulai melaksanakan kegiatan reklamasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara.
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri tidak dapat melaksanakan kegiatan reklamasi seluas 12 Ha sesuai dengan luasan yang diizinkan dalam Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013. Hal tersebut saksi ketahui berdasarkan dokumen surat PT. Arka Jaya Mandiri ketika pertama kali menawarkan tanah pabrik beton Bojonegara kepada PT. Waskita Beton Precast dimana dalam dokumen tersebut PT. Arka Jaya Mandiri baru melakukan pengurugan sekitar 3 Ha. Saksi tidak mengetahui apakah kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri tersebut dilakukan pada masa berlakunya izin reklamasi.
- Bahwa berdasarkan bukti Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast dengan PT. Tanjung Baju Segara Makmur Nomor: 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 9 Desember 2016 maka telah dilakukan pengurugan oleh PT. Waskita Beton Precast dengan menggunakan jasa PT. Tanjung Baju Segara Makmur untuk melanjutkan pengurugan reklamasi dan pembentukan tanah di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara
- Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab PT. Arka Jaya Mandiri hanya dapat melaksanakan pengurugan reklamasi pantai seluas sekitar 3 Ha dan tidak dapat menyelesaikan kegiatan reklamasi seluas 12 Ha di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara sesuai dengan izin yang diberikan dalam Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013.
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dimulainya dan diselesaikannya pelaksanaan kegiatan reklamasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara oleh PT. Tanjung Baju Segara Makmur namun sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan Penyidik berupa Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast dengan PT. Tanjung Baju Segara Makmur Nomor: 715/SPPP/ WBP/2016 tanggal 9 Desember 2016 yaitu di dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan pihak kedua harus mulai melaksanakan pekerjaan terhitung sejak Surat Perintah Kerja dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua diterbitkan yaitu tanggal 9 Desember 2016 sampai dengan tanggal 9 Juni 2017 dan dapat diperpanjang atas persetujuan pihak PT. Wasktia Beton Precast.
- Bahwa saksi tidak mengetahui dasar hukum yang dimiliki oleh PT. Arka Jaya Mandiri untuk dapat melakukan kegiatan reklamasi di periode tanggal 9 Desember 2016 sampai dengan tanggal 9 Juni 2017.
Sedangkan dasar hukum PT. Waskita Beton Precast untuk melanjutkan kegiatan reklamasi tersebut saksi juga tidak mengetahuinya. Saksi sudah menanyakan kepada Departemen Pengembangan Bisnis yaitu Sdr. Zulfikar dan Sdr. Juan, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dasar PT. WBP untuk melakukan kegiatan reklamasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara.
- Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab sehingga PT. Waskita Beton Precast bersedia melanjutkan pengurugan tanah reklamasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara yang seharusnya menjadi kewajiban PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dilakukan serah terima lahan hasil reklamasi dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Pemerintah Kabupaten Serang.
- Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan PT. Waskita Beton Precast sudah mulai melakukan pembangunan diatas tanah reklamasi tersebut namun saksi mengetahui adanya pembangunan tersebut pada sekitar awal tahun 2019 saat saksi sedang melakukan kunjungan kerja di Plant Bojonegara, Serang dimana diatas tanah reklamasi tersebut telah dibangun workshop yang saksi tidak mengetahui secara spesifik peruntukannya.
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast tidak memiliki alas hak untuk melakukan kegiatan pembangunan diatas tanah reklamasi tersebut.
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast tidak memiliki perizinan/dasar legalitas untuk melakukan kegiatan pembangunan diatas kegiatan tanah reklamasi tersebut dan untuk melaksanakan kegitatan operasional perusahaan.
- Bahwa perlu saksi jelaskan sebelumnya sejak saksi menjabat sebagai GM Hukum PT Waskita Beton Precast, Tbk (PT. WBP) periode 30 Agustus 2018 s.d. 01 September 2020, PT WBP telah mendapat banyak permasalahan hukum terkait kegiatan reklamasi tanah Bojonegara (baik demo dan pendudukan plant Bojonegara oleh warga setempat serta pemanggilan dari pihak Pemkab Serang mengenai dokumen legalitas yang dimiliki PT WBP dalam melakukan reklamasi) sehingga setelah berdiskusi dengan PT Arka Jaya Mandiri (Edward Asmadi) dan untuk melindungi kepentingan PT WBP dari permasalahan/gugatan hukum kedepannya dibuatlah Kesepakatan antara PT Waskita Beton Precast, Tbk dengan PT Arka Jaya Mandiri tanggal 20 Mei 2016 dan 25 Mei 2016 (tahun kesepakatan yang seharusnya 2019 dibuat mundur menjadi tahun 2016) yang intinya sebagai berikut:
- PT WBP dapat melanjutkan melaksanakan pekerjaan pengurugan dan pembentukan tanah reklamasi 12 Ha;
- PT WBP diijinkan merencanakan penataan site plan, konstruksi bangunan pabrik dengan segala fasilitasnya serta melaksanakan pembangunannya;
- PT WBP diijinkan menggunakan, memanfatkan lahan reklamasi 12 Ha untuk kegiatan operasional pabrik beton PT WBP beserta segala kegiatannya;
- Seluruh kegiatan diatas dilaksanakan PT WBP atas nama PT Arka Jaya Mandiri berdasar perijinan-perijinan yang telah diperoleh nama PT Arka Jaya Mandiri;
- Seluruh hak khusus tersebut diatas free charge atau tidak ada klaim biaya yang dapat ditagihkan PT Arka Jaya Mandiri kepada WBP sampai dengan dialihkannya SHGB diatas HPL dari PT Arka Jaya Mandiri ke PT WBP.
Kemudian pada tanggal 28 April 2020 dan tanggal 15 Mei 2020 dibuatlah kesepakatan pengakuan hutang dan harga tanah reklamasi antara PT Waskita Beton Precast, Tbk dengan PT Arka Jaya Mandiri, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- PT WBP telah terlanjur melanjutkan reklamasi, membangun dan mengoperasikan pabrik di tanah reklamasi 12 Ha yang bukan haknya;
- Berdasarkan hasil konsultasi Departemen Hukum PT WBP dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan Sekda Kabupaten Serang diperoleh penjelasan bahwa untuk pengalihan SHGB diatas HPL dari PT Arka Jaya Mandiri kepada PT WBP didapat gambaran sebagai berikut:
- Jual beli dan pengalihan SHGB diatas HPL dapat dilaksanakan antara PT Arka Jaya Mandiri dan PT WBP dengan mekanisme AJB, setelah PT Arka Jaya Mandiri memperoleh sertifikat sah SHGB diatas HPL;
- Selain syarat tersebut diatas, untuk dapat dilakukannya pengalihan hak dari PT Arka Jaya Mandiri ke PT WBP, maka PT WBP perlu mendapatkan: (1) Surat Persetujuan Pengalihan Hak (SPPH) dari Pemda Serang;
(2) Surat Izin Pengalihan Hak ( SIPH) dari BPN Pemda Serang; (3) Surat Perjanjian PEMDA SERANG dengan PT WBP tentang Hak Pengolahan Lahan kepada WBP menggantikan PT Arka Jaya Mandiri
- Bahwa sampai dengan berakhirnya jabatan saksi sebagai GM Hukum PT Waskita Beton Precast, Tbk., surat-surat tersebut belum didapatkan oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Sepengetahuan saksi PT Waskita Beton Precast, Tbk sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan/pengurusan HGB diatas HPL terhadap tanah reklamasi Bojonegara tersebut
- Bahwa dapat saksi jelaskan selama menjadi GM Hukum PT Waskita Beton Precast, Tbk tidak pernah melaksanakan pengurusan masalah hukum terkait sengketa tanah maupun menerima uang sebesar Rp. 1 M untuk keperluan tersebut.
Yang pernah adalah terkait dengan salah satu supplier pasir PT WBP yang mengambil pasir pada quarry milik orang lain (Quarry Gang Meneng/daerah Lampung) yang menyuplai salah satu batching plant PT WBP di Palembang. Akibatnya pemilik Quarry Gang Meneng melalui lawyernya bersurat kepada Direksi PT WBP dan meminta ganti rugi karena menganggap PT WBP sebagai penadah material illegal.
Atas permintaan ganti rugi tersebut PT WBP dengan dibantu Sdr. Nengah Sujana, SH., MH., untuk bermediasi yang hasilnya turun menjadi Rp. 2,5. Namun pihak dirut (Jarot Subana) menghendaki agar mediasi dapat turun menjadi Rp. 1,5 M. Selanjutnya saksi selaku GM Hukum mencoba bermediasi dan permintaan ganti rugi turun menjadi Rp 1 M. atas kesepakatan ganti rugi sebesar Rp. 1 M tersebut saksi serahkan kepada pihak lawyer pemilik Quarry Gang Meneng
- Bahwa investasi atas Quarry Bojonegara dilakukan sebelum saksi masuk sebagai GM Hukum PT WBP. Namun pada sekitar awal 2019 saksi pernah menerima permintaan Pak Jarot Subana untuk meninjau Quarry Bojonegara. Berdasar fakta dilapangan saksi melihat bahwa kondisi quarry, sebagai berikut:
- Bidang tanah quarry yang didapat dan dimiliki WBP tidak ideal, halmana disebabkan karena telah ada perusahaan lain yang lebih dahulu membeli tanah quarry sebelum WBP, seingat saksi ada sekitar dua atau tiga perusahaan;
- Tidak idealnya bidang tanah quarry menyebabkan antara lain: (i). Bangunan pondasi dan stone crusher machine yang telah terbangun dan terpasang secara teknis tidak memenuhi syarat dan berbahaya bila dioperasikan karena posisinya ditepi tebing; (ii). Jalan untuk trafik lalu lintas dan bekerjanya alat-alat berat, truk angkut, dan alat penunjang lainnya sulit untuk bermanufer karena sempitnya lahan; (iii). Akibat penggunaan bidang tanah untuk penempatan pondasi dan stone crusher machine serta jalan-jalan, telah mengurangi secara signifikan luas lahan yang dapat dieksploitasi penambangan batunya.
Dengan kondisi yang saksi temukan di lapangan, bisa dipastikan atas investasi Quarry Bojonegara tidak dibuat Feasibility Study
- Bahwa dapat saksi jelaskan setelah meninjau dan mempelajari kondisi Quarry Batu Bojonegara, maka saksi melapor dan memberikan pendapat kepada Dirut WBP. Selanjutnya sesuai pengarahan Dirut WBP, dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Penambahan pembelian bidang tanah agar dihentikan, karena sudah tidak ada tanah yang posisinya ideal menyatu dengan yang sudah dibeli, dan harganya mahal;
- Membantu Departemen Pengembangan Korporasi mengupayakan ijin agar kegiatan pelaksanaan pemecahan batu dapat dilaksanakan di stock yard milik WBP di luar Quarry Batu Bojonegara;
- Membantu Departemen Pengembangan Korporasi membebaskan sebidang tanah yang kecil luasannya (saksi tidak ingat), yang perlu sebagai segmen jalan yang menghubungkan quarry dengan jalan umum setempat;
- Quarry Batu Bojonegara tersebut telah memperoleh ijin dan berproduksi sejak saksi masih menjabat GM Hukum sampai saksi meninggalkan WBP.
- Bahwa saksi tidak tahu namun sebelum masa berakhirnya masa jabatan saksi selaku GM Departemen Hukum, saksi telah mengingatkan kepada Direksi bahwa pihak Sekda dan BPN Kabupaten Serang telah memberikan konsultasi untuk segera dilakukan pengurusan:
- Surat Persetujuan Pengalihan Hak (SPPH) kepada Pemda Serang;
- Surat Izin Pengalihan Hak ( SIPH) kepada BPN Pemda Serang;
- Surat Perjanjian PEMDA SERANG dengan PT WBP tentang Hak Pengolahan Lahan kepada PT. WBP menggantikan PT Arka Jaya Mandiri.
Namun begitu saksi telah lengser, saksi tidak mengetahui kelanjutan pengurusan tersebut.
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya prosedur yang ada di PT. WBP terkait dengan investasi pembelian tanah, namun sepengetahuan saksi secara best practice dapat saksi jelaskan prosedur yang harus dilakukan oleh perusahaan sebelum memutuskan melakukan investasi pembelian tanah yaitu sebagai berikut:
- Untuk investasi harus melalui persetujuan RUPS terlebih dahulu dan sudah dilengkapi dengan feasibility study.
- Setelah disetujui RUPS selanjutnya pengajuan investasi tersebut dianggarkan sesuai dengan keuangan perusahaan. Berdasarkan hal tersebut maka Direksi akan melaksanakan segala proses investasi ini berdasarkan RUPS dan anggaran yang telah ditetapkan RUPS.
- Dalam pelaksanaannya selanjutnya dibentuk tim investasi guna menetapkan obyek yang akan diinvestasi, kriteria-kriterianya sebagai dasar site visit.
- Tim tersebut kemudian melakukan site visit dan melaporkan kondisi obyek yang akan ditransaksikan dengan melampirkan foto-foto dan sket.
- Setelah itu kemudian dikirimkan surat minat kepada penjual untuk memberikan penawaran dan kemudian penjual membuat surat penawaran.
- Selanjutnya PT. WBP menyatakan minat untuk membeli dan melakukan penawaran harga.
- Dilakukan negosiasi harga dengan harus memperhatikan pendapat appraisal.
- Setelah ada kesepakatan harga dan cara pembayarannya baru kemudian diajukan ke Notaris untuk dibuatkan PPJB.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur didalam pelaksanaan investasi pembelian tanah SHGB diatas HPL 0112/Margagiri.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait ketentuan ketentuan perundang- undangan yang dipedomani di dalam pelaksanaan investasi pembelian tanah di PT. WBP.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terhadap pembelian tanah SHGB diatas HPL 0112/Margagiri atas nama PT. Arka Jaya Mandiri oleh PT. Waskita Beton Precast telah mendapatkan persetujuan RUPS dan telah dibuatkan feasibility study.
- Bahwa antara PT. WBP dan PT. Arka Jaya Mandiri, masih terdapat hubungan jual beli tanah, bangunan, sarana pelengkap dan mesin-mesin serta peralatannya yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur didalam pelaksanaan investasi pembelian tanah darat yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara seluas 78.566 M2, namun apabila dikaitkan dengan best practice yang ada, saksi tidak menemukan beberapa dokumen yang seharusnya dibuat dalam setiap kegiatan investasi pembelian tanah, antara lain:
- Dokumen pembetukan Tim Investasi,
- Dokumen laporan hasil site visit.
- Dokumen hasil due diligence atas obyek investasi.
- Dokumen hasil negosiasi harga.
- Bahwa untuk jual beli tanah darat seluas 78.566 M2 di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang yang terlibat dalam PPJB yaitu Ir. Sapto Santoso (Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast) selaku pembeli dan Ang Anton Asmadi (selaku penjual), sedangkan pada saat Akta Jual Beli saksi tidak mengetahui pihak-pihak yang terlibat didalamnya dan saksi tidak pernah melihat dokumen dimaksud. Sedangkan untuk jual beli yang obyeknya berupa bangunan pabrik PT. Arka Jaya Mandiri beserta sarana pelengkap, mesin-mesin dan peralatannya yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang saksi tidak mengetahui siapa pihak yang terlibat didalamnya.
- Bahwa sebagai GM Departemen Hukum PT. WBP saksi hanya menerima penugasan yang diberikan dalam rapat kerja antara Direksi dengan seluruh Kepala Departemen untuk mereview terkait jual beli asset tanah darat yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang sedangkan untuk bangunan, sarana pelengkap dan mesin-mesin serta peralatannya saksi tidak mengetahui dan tidak dilibatkan.
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 1 Tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat Notaris Stevanus Yolandri Aruan, S.H., M.Kn selaku Notaris Kota Cilegon antara Ir. Sapto Santoso (Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast) selaku pembeli dan Ang Anton Asmadi (selaku penjual), dapat saksi jelaskan obyek tanah yang diperjualbelikan sebagai berikut: tanggal 29 Januari 2016 dapat saksi sampaikan harga jual beli tanah yang disepakati untuk obyek tanah seluas 78.566 M2 adalah sebesar Rp. 145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima Milyar Rupiah) belum termasuk PPN.
Data Tanah Sesuai PPJB Data tanah Yang telah diterima PT. WBP No. Status Tanah Luas Tanah
(M2)
Status Tanah
Luas Tanah (M2)A. Status Tanah SHM : Status Tanah SHM : 1. SHM No. 269 20.615 SHM No. 269 20.615 2. SHM No. 275 278 SHM No. 275 278 3. SHM No. 276 1.504 SHM No. 276 1.504 4. SHM No. 277 742 SHM No. 277 742 5. SHM No. 278 262 SHM No. 278 262 6. SHM No. 279 916 SHM No. 279 916 7. SHM No. 280 341 SHM No. 280 341 8. SHM No. 281 335 SHM No. 281 335 9. SHM No. 282 662 SHM No. 282 662 10. SHM No. 283 1.319 SHM No. 283 1.319 11. SHM No. 284 312 SHM No. 284 312 12. SHM No. 285 239 SHM No. 285 239 13. SHM No. 286 771 SHM No. 286 771 14. SHM No. 287 1.293 SHM No. 287 1.293 15. SHM No. 288 657 SHM No. 288 657 16. SHM No. 289 5.028 SHM No. 289 5.028 17. SHM No. 290 2.575 SHM No. 290 2.575 18. SHM No. 291 1.773 SHM No. 291 1.773 19. SHM No. 292 574 SHM No. 292 574 20. SHM No. 293 312 SHM No. 293 312 21. SHM No. 294 1.006 Permasalahan double kepemilikan 22. SHM No. 295 4.847 SHM No. 295 4.847 23. SHM No. 297 726 Permasalahan double kepemilikan 24. SHM No. 322 8.624 SHM No. 322 8.624 Total Luas (A) 55.711 Total Luas (A*) 53.979 B. Status Tanah AJB : 25. AJB No. 299/2014 10.413 Permasalahan Status Tanah Reklamasi 26. AJB No. 342/2014 8.052 Permasalahan Status Tanah Reklamasi
(telah diganti dengan SHM 363 seluas 5.800 M2)27. AJB No. 270/2014 243 SHM No. 335 409 28. AJB No. 267/2014 1.100 SHM No. 336 1.247 29. AJB No. 271/2014 575 SHM No. 332 569 30. AJB No. 268/2014 425 SHM No. 333 403 31. AJB No. 269/2014 530 SHM No. 345 504 32. AJB No. 274/2014 820 SHM No. 344 750 33. AJB No. 273/2014 697 SHM No. 337 816 Total Luas (B) 22.855 Total Luas (B)* 4.698 Total (A + B) 78.566 Total (A+B)* 64.477 Sedangkan harga yang telah dibayarkan oleh PT. Waskita Beton Precast kepada Sdr. Ang Anton Asmadi berdasarkan dokumen pembayaran yang ditunjukkan penyidik sebagai berikut:
- Pembayaran pertama tanggal 24 Februari 2016 sebesar Rp. 130.000.000.000,- (seratus tiga puluh Milyar Rupiah) ditambah PPN Rp. 13.000.000.000,- (tiga belas Milyar Rupiah).
- Pembayaran Kedua tanggal 04 Juni 2016 sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima Milyar Rupiah) ditambah PPN Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
- Pembayaran ketiga tanggal 16 April 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah).
- Pembayaran keempat tanggal 07 Mei 2019 sebesar Rp. 3.487.220.000,- (Tiga Milyar Rupiah)
- Pembayaran kelima tanggal 07 Mei 2019 sebesar Rp. 959.900.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah).
- Pembayaran keenam 09 Mei 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah).
- Bahwa saksi menemukan terdapat kelebihan pembayaran atas penerimaan bidang tanah yang diterima PT. WBP berdasarkan PPJB Nomor 1 Tanggal 29 Januari 2016. Bahwa kelebihan yang dimaksud berdasarkan Berita Acara pembayaran bertahap sisa pembelian Pant Bojonegara maka telah dibayarkan sejumlah Rp.135 Milyar dari total seluruh kewajiban Rp.145 Milyar sedangkan pada sekitar April 2019, terdapat fakta tanah yang belum dapat diserahkan adalah:
- Tanah yang bermasalah dikarenakan terjadi double kepemilikan yaitu SHM 294 seluas 1006 M2 dan SHM 297 seluas 726 M2.
- AJB Nomor 299/2014 seluas 10.413 M2, dan AJB 342/2014 seluas 8.052 M2 bermasalah mengenai status tanah yang ternyata tanah tersebut merupakan tanah reklamasi.
Sehingga total terdapat tanah yang belum diserahkan seluas 20.197 M2 yang apabila dihitung dengan harga Rp1.845.582,-/M2 maka ekuivalen dengan Rp.37.275.219.654,- (tiga puluh tujuh milyar dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh empat Rupiah).
- Bahwa atas hasil temuan tersebut kemudian saksi meminta kepada kuasa hukum Ang Anton Asmadi untuk membuat surat pengakuan kekurangan kewajiban penyerahan bidang tanah dan cara penyelesaiannya dan permintaan tersebut dipenuhi oleh kuasa hukum Ang Anton Asmadi dengan dibuatkan surat pernyataan tanggal 20 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Edward Asmadi yang bertindak atas Surat Kuasa tanggal 15 Maret 2019 dari Pemberi Kuasa bernama Ang Anton Asmadi.
Di dalam surat pernyataan tersebut dalam point 3 disebutkan bahwa Ang Anton Asmadi menyatakan akan memenuhi kewajibannya memberikan penggantian pemenuhan pelaksanaan Akta Jual beli (AJB) kepada PT. Waskita Beton Precast dengan cara:
- Ang Anton Asmadi akan mengganti tanah SHM 294 dan SHM 297 dengan bidang tanah SHM 226 atas nama Nyonya Liong Lily Endah Sintawati yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten sebagai pemenuhan pelaksanaan Akta Jual beli (AJB) antara Ang Anton Asmadi dan PT. Waskita Beton Precast. Besar nominal transaksi AJB akan ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan antara Ang Anton Asmadi dan PT. Waskita Beton Precast dengan memperhitungkan uang yang sudah diterima Ang Anton Asmadi dari PT. Waskita Beton Precast.
- Ang Anton Asmadi akan mengganti luasan bidang tanah AJB No. 299/2014 dan AJB No.342/2014 dengan luas total 18.465 M2, sebagai pegganti pemenuhan pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB) antara Ang Anton Asmadi dan PT. Waskita Beton Precast, dengan cara sebagai berikut:
- Ang Anton Asmadi dengan biaya sendiri mengurus sertifikat bidang tanah darat seluas 5.800 M2 sebagaimana disebutkan dalam gambar ukur Nomor 5727/Tahun 2016 yang diterbitkan BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tertanggal 09 Februari 2016, dan setelah tanah tersebut menjadi SHM atas nama Ang Anton Asmadi, maka pihak pertama akan langsung menyerahkannya kepada PT. Waskita Beton Precast.
- Pihak pertama dengan biaya sendiri mengurus kekurangan pengganti pemenuhan pelaksanaan AJB antara Ang Anton Asmadi dan PT. Waskita Beton Precast atas AJB Nomor 299/2014 dan AJB No. 342/2014 seluas = 18.465 M2 – 5.800 M2 = 12.665 M2, dan menyerahkan sertifikat tanah kepada PT. Waskita Beton Precast berupa SHGB diatas HPL.
- Bahwa untuk penggantian tanah SHM 294 seluas 1.006 M2 dan SHM 297 seluas 726 M2 maka tanah pengganti SHM 226 seluas 2.656 M2 perlu dipecah terlebih dahulu menjadi sejumlah luas sama dengan luas tanah SHM 294 dan SHM 297, dimana pemecahan tersebut menjadi tanggung jawab Ang Anton Asmadi. Namun hingga saat ini hal tersebut belum dilakukan sehingga kekurangan belum terpenuhi.
Sedangkan untuk tanah AJB Nomor 299/2014 dan AJB No. 342/2014 seluas 18.465 M2 telah berhasil diselesaikan untuk sejumlah luas 5.800 M2 sesuai bukti SHM 363 yang telah diserahkan Ang Anton Asmadi kepada PT. Waskita Beton Precast. Sedangkan sisanya dalam proses pengurusan kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
- Bahwa dapat saksi jelaskan hingga saat ini kekurangan tanah yang belum diserahkan oleh Ang Anton Asmadi kepada PT. Waskita Beton Precast adalah seluas 14.397 M2.
- Bahwa terkait tanah reklamasi seluas 12 Ha dan tanah yang berbatasan dengan darat berkali-kali terjadi demo dari berbagai kalangan masyarakat dan tokoh-tokoh setempat yang kemudian persoalan tersebut telah diselesaikan oleh PT. Arka Jaya Mandiri dengan menggunakan dana pembayaran tanah darat yang telah diterima oleh Ang Anton Asmadi sebagaimana keterangan saksi pada point 15. Adapun dana yang digunakan adalah sebesar Rp.8.447.120.000,- (delapan milyar empat ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu Rupiah) yang mana dana tersebut diperoleh dari:
- Pembayaran ketiga tanggal 16 April 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah).
- Pembayaran keempat tanggal 07 Mei 2019 sebesar Rp. 3.487.220.000,- (Tiga Milyar Rupiah)
- Pembayaran kelima tanggal 07 Mei 2019 sebesar Rp. 959.900.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah).
- Pembayaran keenam 09 Mei 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah).
Hal tersebut saksi ketahui dari peristiwa terakhir pendudukan batching plant dan alat berat oleh massa sehingga kemudian disepakati oleh para tetua setempat dan pihak-pihak yang merasa pembayarannya belum selesai oleh PT. Arka Jaya Mandiri, dari pihak PT. Arka Jaya Mandiri serta PT. WBP berkumpul di kantor PT. Waskita Karya pada sekitar bulan April 2019 kemudian para pihak-pihak tersebut melakukan perhitungan-perhitungan dan melakukan tawar menawar sampai disepakati harga yang harus dibayarkan untuk kemudian dibuatkan schedule/tahap pembayarannya. Setelah disepakati, mekanismenya untuk pembayaran kepada pihak-pihak yang belum dibayar PT. Arka Jaya Mandiri adalah PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan permohonan permintaan keuangan kepada PT. WBP dengan kwitansi yang kemudian PT. WBP menyerahkan cek untuk didistribusikan oleh PT. Arka Jaya Mandiri kepada pihak-pihak yang pembayarannya belum diselesaikan. Dimaan uang yang dipergunakan untuk penyelesaian tersebut merupakan pembayaran PT. WBP untuk tanah darat kepada kepada Ang Anton Asmadi. Sejak peristiwa tersebut hingga saat ini tidak lagi terjadi demo dan pendudukan oleh warga masyarakat sekitar.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bidang tanah yang sudah dibalik nama atas nama PT. Waskita Beton Precast sebagai berikut: SHM yang telah diserahkan Ang Anton Asmadi kepada PT. WBP tersebut diatas belum dilakukan persertifikatan SHGB atas nama PT. WBP. Namun saksi sudah melaporkan kepada Direksi terutama kepada Direktur Utama yaitu Jarot Subana sekitar bulan Mei 2020 di ruang kerja Direktur Utama, dimana saat itu saksi menyarankan agar terhadap tanah SHM yang telah diserahkan Ang Anton Asmadi kepada PT. WBP tersebut agar segera langsung diurus menjadi SHGB untuk dapat diakui sebagai asset perusahaan.
Data tanah Yang telah diterima PT. WBP Tanah Sertifikat an. PT. WBP No. Status Tanah Luas Tanah (M2) No. Status Sertifikat Luas Tanah (M2) 1. SHM No. 269 20.615 1. SHGB.64 20.615 2. SHM No. 275 278 2. SHGB.55 278 3. SHM No. 276 1.504 3. SHGB.62 1.504 4. SHM No. 277 742 4. SHGB.43 742 5. SHM No. 278 262 5. SHGB.49 262 6. SHM No. 279 916 6. SHGB.54 916 7. SHM No. 280 341 7. SHGB.57 341 8. SHM No. 281 335 8. SHGB.44 335 9. SHM No. 282 662 9. SHGB.52 662 10. SHM No. 283 1.319 10. SHGB.51 1.319 11. SHM No. 284 312 11. SHGB.60 312 12. SHM No. 285 239 12. SHGB.59 239 13. SHM No. 286 771 13. SHGB.50 771 14. SHM No. 287 1.293 14. SHGB.67 1.293 15. SHM No. 288 657 15. SHGB.65 657 16. SHM No. 289 5.028 16. SHGB.66 5.028 17. SHM No. 290 2.575 17. SHGB.47 2.575 18. SHM No. 291 1.773 18. SHGB.46 1.773 19. SHM No. 292 574 19. SHGB.45 574 20. SHM No. 293 312 20. SHGB.58 312 22. SHM No. 295 4.847 22. SHGB.56 4.847 24. SHM No. 322 8.624 24. SHGB.63 8.624 Total Luas (A) 55.711 Total Luas (A*) 53.979 - Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terhadap pembelian tanah darat dan tanah reklamasi yang ada di Desa Margagiri tersebut ada dibuatkan feasibility study.
- Bahwa dari Surat Pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri dapat saksi jelaskan:
a.Bahwa selaku GM Legal PT. Waskita Beton Precast saksi tidak pernah melihat dan membaca Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017
b.Bahwa pada saat terjadi transaksi jual beli tanah darat dari ANG ANTON ASMADI saksi menerima daftar perijinan-perijinan yang dimilik oleh PT. Arka Jaya Mandiri, tetapi saksi tidak dapat mempelajari dan membaca karena sampai dengan saksi resign dari PT. Waskita Beton Precast saksi belum pernah melihat fisik dokumen yang terdaftar dalam list yang telah diserahkan kepada PT. Arka Jaya Mandiri karena kata JUAN SAHATA SIDABUTAR selaku staff bagian legal, dokumen dimaksud hilang dan saksi sudah melaporkan kepada Sdr. Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, sehingga saksi mereview hanya berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh JUAN SAHATA SIDABUTAR.
c.Dapat saksi jelaskan pada saat saksi diperintahkan untuk mereview pada saat dilakukan audit dari holding, namun pada saat saksi meminta dokumen pendukung yang ada pada list namun JUAN SAHATA SIDABUTAR tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang ada pada list dengan alasan hilang, menindaklanjuti hal tersebut kemudian saksi melaporkan kepada Pak JAROT SUBANA jika saksi kesulitan melakukan review karena tidak didukung oleh Dokumen sehingga review tetap dilanjutkan tetap dengan dokumen yang saksi terima saja.- Bahwa oleh karena saksi tidak mendapatkan dokumen sesuai daftar dalam list yang diakui hilang oleh JUAN SAHATA SIDABUTAR, kemudian saksi meminta konfirmasi kepada PT. Arka Jaya Mandiri, dari konfirmasi tersebut Sdr. EDWARD ASMADI membawa bukti tanda terima dokumen, pada bukti tanda terima tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh JUAN SAHATA SIDABUTAR.
- Bahwa menurut pengakuan yang disampaikan oleh Sdr. JUAN SAHATA SIDABUTAR, setelah saksi meminta konfirmasi dan melihat bukti tanda terima dari PT. Arka Jaya Mandiri, jika dokumen tersebut hilang pada saat perpindahan kantor PT. Waskita Beton Precast dari daerah Halim Perdana Kusuma ke Gedung Teraskita Jl. MT Haryono Cawang Jakarta Timur.
- Bahwa terkait dengan dokumen yang saksi review dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa dokumen yang diberikan oleh Sdr. JUAN SAHATA SIDABUTAR untuk saksi review antara lain:
- Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast nomor: 274/DIR/WBP/2015 tanggal 01 September 2015 perihal Surat Minat Membeli Pabrik yang ditandatangani Ir. Sapto Santoso, MT yang menyatakan:
- Telah melakukan site visit ke pabrik yang ditawarkan PT. Arka Jaya Mandiri pada 26 Agustus 2015
- Menyatakan berminat untuk membeli dan akan melakukan due diligence atas kelayakan pabrik tersebut
- Meminta PT. Arka Jaya Mandiri menyampaikan spesifikasi pabrik, daftar asset, perijinan dan indikatif harga yang ditawarkan
- Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 026/AJM/2015 tanggal 05 Oktober 2015 perihal penawaran pabrik beton precast
- Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast nomor: 450/DIR/WBP/2015 tanggal 19 November 2015 perihal minat untuk menawar asset pabrik PT. Arka Jaya Mandiri, Jl. Raya Bojonegara- Salira KP. Solor Lor Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kab. Serang Banten
- Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast nomor: 482/DIR/WBP tanggal 30 November 2015 perihal negosiasi harga pabrik PT. Arka Jaya Mandiri, Jl. Raya Bojonegara-Salira KP. Solor Lor Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Banten
- Surat Undangan PT. Waskita Beton Precast kepada PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 482/DIR/WBP/2015 tanggal 30 November 2015
- KJPP Abdulah Fitriantoro & Rekan No Laporan: 058/LAP/0.0- KJPP/I/16 No. Proyek: 00.013/PRO/0.0-JKPP/I/16 perihal laporan penilaian asset PT. Arka Jaya Mandiri, saksi hanya menerima resum hasil KJPP yang tidak merincikan harga mesin beserta peralatanya.
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 1 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Stevanus Yolandi Aruan, SH, M.Kn Notaris di Cilegon dengan harha tanah 78.566 M² senilai Rp. 145.000.000.000,- sehingga harga satuannya Rp. 1.845.582 per meter persegi.
- Akta Perjanjian Jual Beli Aset No.02 tanggal 29 Januari 2016 yang dibuat dihadapan Stevanus Yolandi Aruan, SH, M.Kn.
- Semua dokumen yang diserahkan oleh JUAN SAHATA SIDABUTAR untuk direview semua fotocopy
- Bahwa karena pada saat itu saksi baru diangkat menjadi GM Legal maka saksi hanya mereview dokumen yang sudah ada semua terutama PPJB, karena PPJB sudah menjadi dokumen legal antara perusahaan dengan pihak kedua, dan dalam rangka audit maka yang saksi review apakah ada penyimpangan dalam pelaksanaan PPJB, yaitu ada kelebihan pembayaran pembelian tanah kepada ANG ANTON ASMADI yang terdiri dari 2 (dua) SHM dan 2 (dua) AJB dengan rincian:
- SHM No. 294 dengan luas tanah 1006 M²
- SHM No. 297 dengan luas tanah 726 M²
- AJB No. 299/2014 dengan luas tanah 10.413 M²
- AJB No. 342/2014 dengan luas tanah 8.052 M²
Dari temuan tersebut terdapat tanah yang belum diserahkan Sdr. Ang Anton Asmadi seluas 20.197 M² yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Bertahap Sisa Biaya Pembelian Lahan Plant Bojonegara yang ditandatangani JAROT SUBANA dengan ANG ANTON ASMADI hari kamis 17 Mei 2018, namun sisa pembayaran kepada Ang Anton Asmadi tinggal Rp. 10.000.000.000,- dimana seharusnya seharusnya PT Waskta Beton tidak melakukan kepada Ang Anton Asmadi sebesar Rp. 37.275.219.654 sehingga PT. Waskita Beton Precast mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp. 27.275.219.654,- selanjutnya Pak Jarot Subana menanyakan kepada saksi bagaimana menjamin PT. Arka Jaya Mandiri menyerahkan kekurangan tanah, selanjutnya saksi membuat Surat Pernyataan Pengakuan kekurangan penyerahan bidang tanah dan cara penyelesaiannya kemudian PT. Arka Jaya Mandiri menyediakan pengantian tanah SHM no. 294 dan 297 yang digantikan dengan SHM No. 226 yang luasnya 2.656 M² namun sampai dengan saksi keluar belum terealisai, sedangkan tanah AJB No. 299/2014 dan AJB 342/2014 baru terealiasi 5.800M² dan masih memiliki kekurangan 12.665 M². Bahwa untuk memastikan kebenaran dokumen-dokumen sehubungan dengan PPJB maka saksi selaku GM legal menyarankan agar meminta jasa lawyer kemudian PT. WBP menggunakan jasa DLP (Djakarta Legal Practice).
- Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast nomor: 274/DIR/WBP/2015 tanggal 01 September 2015 perihal Surat Minat Membeli Pabrik yang ditandatangani Ir. Sapto Santoso, MT yang menyatakan:
- Bahwa dokumen yang diberikan oleh Sdr. JUAN SAHATA SIDABUTAR untuk saksi review antara lain:
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast hanya memiliki izin lokasi pada tanah darat sesuai dengan Keputusan Bupati Serang nomor: 593/Kep.003-IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 tentang Pemberian izin lokasi tanah kepada PT. Waskita Beton Precast TBK Seluas ± 67.000 M² untuk pembangunan Industri Beton Precast yang tetletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang. Tetapi pada saat saksi menjabat sebagai GM Legal saksi belum pernah melihat Izin Lokasi yang dimiliki PT. Waskita Beton Precast, dan seluruh proses permohonan izin berdasarkan dokumen yang ditunjukkan oleh Penyidik didasarkan Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast nomor: 12/WBP/DIR/2017 tanggal 17 Juli 2017 perihal permohonan izin lokasi yang pada intinya PT. Waskita Beton Precast mengajukan izin lokasi untuk rencana kegiatan pembangunan industry beton precast dan dermaga.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah lahan seluas ± 67.000 M² yang dimohon izin lokasinya berbatasan dengan laut atau perairan sehangga rencana kegiatan dalam permohonan izin lokasi tersebut adalah untuk membangun dermaga (jetty).
- Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat PT. Waskita Beton Precast mengajukan perohonan izin lokasi, lahan reklamasi telah terbentuk.
- Bahwa sebagaimana yang saksi baca berdasarkan SK Bupati Serang nomor593/Kep.003-IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang ditunjukkan penyidik pada dictum kelima menyatakan “dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Nomor: 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah seluas ± 200.000 M² Kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembangunan industry pabrikasi, konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Bahwa pada saat mulai menjabat sebagai GM Legal pada sekitar pertengahan tahun 2019 saksi menemukan kondisi:
- PT. Waskita Beton Precast, Tbk melanjutkan kegiatan pengurugan dan pembentukan lahan reklamasi tanpa memiliki izin reklamasi
- PT. Waskita Beton Precast melakukan kegiatan pengurugan dan pembentukan lahan reklamasi tanpa izin PT. Arka Jaya Mandiri
- Pada Tahun 2020 PT. Waskita Beton Precast telah melakukan pembangunan pabrik dan melakukan kegiatan produksi beton precast Atas adanya permasalahan tersebut saksi menyampaikan kepada Pak JAROT SUBANA, usulan untuk mengatasi permasalahan yaitu dengan cara PT. Arka Jaya Mandiri menerbitkan Surat Pernyataan yang berisi mengijinkan PT. Waskita Beton Precast melanjutkan pengurugan reklamasi yang telah dilaksanakan PT. Arka Jaya Mandiri, melakukan pembangunan pabrik beton dan fasilitasnya dan melakukan kegiatan operasional pabrik beton pada tanah reklamasi seluas 120.000 M² serta PT. Arka Jaya Mandiri tidak akan mengklaim penggunaan lahan sampai dengan telah dilaksanakanya pengalihan SHGB diatas HPL dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast, tetapi pada surat pernyataan tersebut dibuat tanggal mundur berdasarkan tanggal dimulainya saat PT. Waskita Beton Precast mulai melakukan penimbunan dan pembentukan lahan reklamasi.
- Bahwa PT. Waskita Beton melanjutkan pengururugan dilahan reklamasi pada tahun 2016 berdasarkan Kontrak antara PT. Waskita Beton Precast dengan PT. Tanjung Baju Segara Makmur Nomor: 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 9 Desember 2016, pada saat melanjutkan pengurugan lahan yang telah direklamasi oleh PT. Arka Jaya Mandiri sekitar 3,8 Hektar, kegiatan reklamasi tersebut diselesaikan pada tahun 2017 dan dilanjutkan dengan pembangunan pabrik beton precast lanjutan sampai dengan beroperasi pada tahun 2019.
- Bahwa saksi tidak mengetahui, apakah izin yang dimiliki PT. Arka Jaya Mandiri masih berlaku karena menjadi tanggung jawab Departeman Pengembangan Bisnis yang pada awalnya dibawah direktorat SDM kemudian berubah menjadi dibawah direktorat Keuangan dan Resiko yang direkturnya dijabat oleh ANTONIUS YULIANTO TYAS NUGROHO.
- Bahwa terkait dengan Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa setelah ditunjukkan SK Bupati Serang nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 izin yang dimiliki oleh PT. Arka Jaya Mandiri sudah tidak berlaku terhitung sejak Juli tahun 2014 apabila tidak diperpanjang sebagaimana diatur dalam Diktuk kedelapan SK nomor 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 yang menyatakan “ijin reklamasi pantai berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya keputusan ini dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kegiatan reklamasi telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari luas yang diijinkan.
- Bahwa berdasarkan Surat Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 026/AJM/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal surat penawaran pabrik beton precast lahan yang telah direklamasi PT. Arka Jaya Mandiri seluas ±38.000M² dari 120.000 M² yang iijinkan direklamasi atau baru mencapai progress sekitar 30%.
- Oleh karena progress reklamasi yang laksanakan PT. Arka Jaya Mandiri belum mencapai 50% dari luas 12 hektar yang diberikan izin maka Izin Lokasi yang dimiliki oleh PT. Arka Jaya Mandiri tidak dapat diperpanjang maka konsekuensi hukumnya SK Bupati Serang nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 dinyatakan Batal Demi Hukum tanpa harus ada pencabutan dan atas tanah hasil reklamasi tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan ijinya kepada pihak lain tanpa harus mendapat persetujuan dari penerima ijin reklamasi.
- Bahwa saksi tidak mengetahui karena pada saat itu saksi belum bergabung pada PT. Waskita Beton Precast, terkait dengan kebijakan melanjutkan kegiatan reklamasi adalah wewenang Dirut dan Direktur yang membawahi Pengembangan Bisnis.
- Bahwa Permerintah Daereh Kabupaten Serang mengetahui aktivitas PT. Waskita Beton Precast diatas lahan reklamasi, berdasarkan keterangan dari Kepala Plant Bojonegara Sdr. ALDO yang disampaikan kepada Sdr. ZUKFIKAR, jika Pemkab Serang pernah menanyakan perijinan- perijinan yang dimiliki PT. Waskita Beton Precast diatas lahan reklamasi, selain itu pernah ada pemeriksaan air limbah dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Serang, dan Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menanyakan IMB dan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri), menyikapi masalah tersebut pada sekitar tahun 2019 saksi didampingi oleh ZULFIKAR bertemu dengan ALDO beserta Stafnya untuk melakukan peninjauan lapangan yang mendapati jika sudah berdiri pabrik, dan IMB sudah diurus oleh ZULFIKAR tetapi belum dapat diproses karena status tanahnya masih atas nama PT. ARKA JAYA MANDIRI.
- Bahwa saksi tidak mengetahui, tetapi berdasakan dokumen yang ditunjukkan penyidik kepada saksi sebagai berikut ternyata JAROT SUBANA selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast pernah mengajukan izin reklamasi kepada Gubernur Propinsi Banten berdasarkan Surat Nomor 908/WBP/DIR/2017 tangga 4 Desember 2017 perihal permohonan izin lokasi reklamasi, lahan yang dimohonkan izin reklamasi seluas 17 hektar di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kab. Serang, namun sampai sampai dengan saksi keluar dari PT. Waskita Beton Precast saksi tidak menetahui tindak lanjut dari surat tersebut.

- Bahwa saksi tidak mengetahui karena saksi belum megetahui karena pada saat dilakukan serah terima lahan hasil reklamasi saksi belum menjabat GM Legal, dan saksi juga tidak pernah melihat dokumen tersebut sebelumnya.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dijadikan dasar PT. Arka Jaya Mandiri menyerahkan lahan hasil reklamasi kepada Pemerintah Daerah Serang melalui Asisten Bidan Pemerintahan, kerena tidak meminta persetujuan dari PT. Waskita Beton Precast sebagai pihak yang secara fisik menguasai dan memanfaatkan lahan reklamasi tersebut.
- Bahwa berdasarkan berita Acara Rapat tanggal 6 November 2018 dapat saksi jelaskan:
- bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengundang mengikuti rapat tersebut karena disposisi surat langsung kepada Zulfikar Adi Putra selaku Kabag Advokasi dan Kepatuhan Hukum PT. Waskita Karya
- hasil rapat yang dilaporkan oleh Sdr. Zufikar Pihak Waskita Hanya diminta menhadiri untuk menyelesaikan permasalahan antara H. Adad, H. Sofyan dengan PT. Arka Jaya Mandiri
- bahwa saksi tidak mengetahui tindak lanjut dari rapat tersebut karena berdasarkan rapat PT. Waskita Beton Precast hanya sebagai pihak pendengar yang menyaksikan permasalahan antara H. Adad dan H. Sufyan dengan PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa cek tersebut dipergunakan untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran tanah dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada H. Sufyan dan H. Adad, karena PT. Arka Jaya Mandiri sudah tidak memiliki dana untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran tanah maka diijinkan oleh Pak JAROT SUBANA untuk menggunakan Retensi PT. Arka Jaya Mandiri untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan pengakuan jika PT. Arka Jaya Mandiri telah menerima pembayaran tanah darat.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. Waskita Beton Precast memberikan persetujuan kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk mengajukan permohonan HGB diatas HPL atas nama PT. Pemerintah Daerah Serang.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Beni Benardi.
- Bahwa pada saat PT. Arka Jaya Mandiri melaporkan SHGB diatas HPL telah keluar kemudian saksi mengutus oleh Zulfikar untuk bertemu dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui kepastian sahnya dapat dilakukan pengalihan SHGB diatas HPL dari PT. Arka Jaya Mandiri kemudian Jarot Subana meminta kepastian Langkah hukum yang sah.
- PT. Arka Jaya Mandiri harus mengajukan surat kepada Bupati Serang mengenai permohonan persetujuan pengalihan Hak
- Pihak Pemda Serang akan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengalihan Hak
- BPN Kabupaten Serang akan menerbitkan surat izin pengalihan Hak Surat Perjanjian kerjasama antara Pemkab Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri diakhiri dan diterbitkan surat perjanjian dengan PT. Waskita Beton Precast.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu: Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. J 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast kepada
Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 274/DIR/WBP/2015 tanggal 01
September 2015 perihal Surat Minat Membeli Pabrik.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Wijaya Karya Beton, Tbk kepada Managing
Partner PT. Vibiz Capital nomor : SE.01.01/WB-OA.538/2015 tanggal 15 September
2015 perihal Surat Minat atas Penawaran Pembelian Pabrik Beton Milik PT. Arka Jaya
Mandiri.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast kepada PT.
Arka Jaya Mandiri nomor : 481/DIR/WBP/2015 tanggal 30 Novemberi 2015 perihal
Negosiasi harga pabrik PT. Arka Jaya Mandiri Jl. Raya Bojonegara-Salira KP. Solor Lor,
Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Banten.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri nomor :
026/AJM/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal surat penawaran pabrik beton precast.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. PP
Pracetak nomor : 027/AJM/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal surat Penawaran
Harga Aktiva PT. Arka Jaya Mandiri.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Wijaya
Karya Beton, Tbk nomor : 028/AJM/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal penawaran
harga aktiva PT. Arka Jaya Mandiri.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast kepada PT.
Arka Jaya Mandiri nomor : 450/DIR/WBP/2015 tanggal 19 November 2015 perihal minat
untuk menawar Aset Pabrik PT. Arka Jaya Mandiri, Jl. Raya Bojonegara-Salira KP. Solor
Lor, Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, Banten.
1 (satu) bundel fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor : 01 tanggal 29
Januari 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Ir. Sapto Santoso Cq PT. Waskita Beton
Precast yang dibuat dihadapan notaris Stevanus Yolandi Aruan, SH, M.Kn.
1 (satu) bundel fotocopy Akta Perjanjian Jual Beli asset nomor: 02 tanggal 29 Januari
2016 antara Husenin Asmadi Cq PT. Arka Jaya Mandiri dengan Ir. Sapto Santoso Cq
PT. Waskita Beton Precast yang dibuat dihadapan notaris Stevanus Yolandi Aruan, SH,
M.Kn.
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Kesepakatan Antara PT. Waskita Beton Precast
dan PT. Arka Jaya Mandiri mengenai tanah reklamasi seluas ± 12 Ha tanggal 20 Mei
2016 yang ditandatangani Jarot Subana dan Husein Asmadi.
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Kesepakatann Harga untuk AJB Pengalihan
SHGB diatas HPL nomor 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita
Beton Precast tanggal 28 April 2020.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengakuan Hutang PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT.
Waskita Beton Precast tanggal 28 April 2020.
1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kesepakatan Harga untuk AJB Pengalihan SHGB
diatas HPL Nomor 0112 dari atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi atas nama PT.
Waskita Beton Precast tanggal 15 Mei 2020.
1 (satu) bundel fotocopy sertifikat Hak Pengelolaan nomor : 00163 tanggal 13 Mei 2016
seluas 120.000M² terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
atas nama Pemerintah Kabupate Serang.
1 (satu) bundel fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan nomor: 00112 tanggal 31 Mei
2016 seluas 120.000M² terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten
Serang atas nama PT. Arka Jaya Mandiri.
1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Serang
dengan PT. Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan lahan hasil Reklamasi untuk
industry pabrikasi, konstruksi dan Pelabuhan penunjang (jetty) di Desa Margagiri
Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang nomor : 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018;
nomor : 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018.1 (satu) bundel Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli antara PT. Arka Jaya Mandiri
dengan PT. Waskita Beton Precast nomor : 03 tanggal 03 Juli 2020.2. K 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013
tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 Kepada PT Arka Jaya
Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang
(JETTY) Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
tanggal 14 Januari 2013;
1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013
tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa
Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 26 Juli 2013.3. L 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Penilaian Aset nomor laporan: 058/LAP/0.0-KJPP/I/16
dan nomor proyek: 00.013/PRO/0.0-KJPP/I/16 oleh PT. Arka Jaya Mandiri dari KJPP
Abdullah Fitriantoro & Rekan Property & Business Appraisal and Consulting tanggsl 27
Januari 2016
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan
Reklamasi Di Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast dengan PT. Tanjung
Baju Segara Makmur nomor: 715/SPPP/WBP/2016
1 (satu) bundel fotocopy Addendum I Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
Kegiatan Reklamasi Di Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast dengan PT.
Tanjung Baju Segara Makmur nomor: 715/ADD-01/SPPP/WBP/2017.
2. NANCY MEGAWATI
- Saksi NANCY MEGAWATI dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa Riwayat pekerjaan/jabatan saksi sebagai berikut:
- Tahun 2003 - 2014 sebagai Engineering di PT. Wijaya Karya Beton.
- 12 Januari 2015 s/d Februari 2016 sebagai Staf Litbang PT. Waskita Beton Precast.
- Februari 2016 s/d September 2016 sebagai Manager Pengembangan Litbang PT. Waskita Beton Precast.
- September 2016 s/d 28 November 2017 sebagai Manager Pengembangan Bisnis.
- 29 November 2017 s/d 15 Agustus 2019 sebagai GM Pengembangan Bisnis dan Prasarana
- 16 Agustus 2019 s/d Desember 2020 saat ini sebagai Manager Pengembangan Bisnis.
- Desember 2020 s/d Desember 2021 sebagai Manajer Strategic Marketing.
- Januari 2022 s/d saat ini berubah kembali menjadi Manager Pengembangan Bisnis.
- Bahwa sepengetahuan awalnya PT Waskita Beton Precast merupakan salah satu Divisi pada PT. Waskita Karya. Karena semakin banyak proyek yang terkait dengan precast dan ready mix sehingga Divisi precast tersebut kemudian dikembangkan sebagai anak perusahaan dari PT. Waskita Karya. Perusahaan resmi beroperasi sebagai PT Waskita Beton Precast. PT Waskita Beton Precast Tbk berdomisili di Jakarta dengan kantor pusat berlokasi di Gedung Teraskita Lantai 3 dan 3A Jl. MT Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340. PT Waskita Beton Precast Tbk didirikan pada tanggal 7 Oktober 2014 namun saksi tindak mengetahui akta pendirian perusahaan tersebut.
Saksi tidak mengetahui terkait anggaran dasar PT Waskita Beton Precast Tbk.
Bisnis utama (core business) dari PT. Waskita Beton Precast berdasarkan Anggaran dasar adalah sebagai berikut:
- Precast / pracetak adalah beton pracetak yang digunakan sebagai bahan konstruksi. Beberapa produk yang dibuat oleh Waskita Precast diantaranya adalah Girder, Spun Pile, Square Pile, CCSP & FCSP, U- Ditch, Full Slab, Hall Slab, Electric Pole, Railway Sleeper dan lain-lain.
- Readymix adalah beton siap pakai, tanpa proses lebih lanjut di lapangan.
- Konstruksi Modular.
- Post tension.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait permodalan/kepemilikan saham PT. Waskita Beton Precast namun yang dapat saksi jelaskan PT. Waskita Beton Precast merupakan anak perusahaan dari PT. Waskita Karya sejak tanggal 07 Oktober 2014.
- Bahwa untuk struktur organisasi PT. Waskita Beton Precast sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama
Komisaris
Komisaris Independen
Dewan Direksi
Direktur Utama
Kepala SPI
Sekper
Direktur Keuangan dan Resiko
Kepala Departemen / General Manager Keuangan
Kepala Departemen / General Manager Akuntansi
Direktur SDM, Pengambangan dan Sistem
Kepala Departemen / General Manager SDM
Kepala Departemen / General Manager Sistem dan TI
Kepala Departemen / General Manager Peralatan, Quary dan Sarana Penunjang
Kepala Departemen / General Manager Pengembangan Bisnis
Direktur Produksi
Kepala Departemen / General Manager Pengendalian Operasi
Kepala Departemen / General Manager Precast
Kepala Departemen / General Manager Readymic
Direktur Pemasaran
Kepala Departemen / General Manager Pemasaran
Kepala Departemen / General Manager Konstruksi dan Modular
Untuk nama-nama pengurus pada PT. Waskita Beton Precast sebagai berikut:
Ket.
- Diberhentikan pada RUPSLB, 26 Juli 2017
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018
- Mengundurkan Diri pada 6 April 2018 (menjabat Direksi WSKT)
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018 4 1 – 3, dan 6: Diberhentikan pada RUPSLB, 16 September 2020
4 – 5: Diberhentikan pada RUPST, 11 Mei 2020
7 : Diberhentikan pada RUPSLB 16 September 20202019 2020 Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Moch. Cholis Prihanto Direktur Pemasaran : Agus Wantoro Direktur Pemasaran : FX Poerbayu Ratsunu Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas Nugroho Direktur Keu & Manrisk : M. Nur Sodiq Direktur Produksi : Yudhi Dharmawan Direktur Produksi : Heri Supriyadi Direktur HC & Sistem : Munib Lusianto Direktur HC & Sistem : Bima Harya Sena Direktur Utama : Jarot Subana (1) Direktur Pemasaran : Agus Wantoro (2) Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas Nugroho (3) Direktur Produksi : Yudhi Dharmawan (4) Direktur HC & Sistem : Munib Lusianto (5) Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris : Haris Gunawan Komisaris Independen : Abdul Ghofarrozin Komisaris Independen : Abdul Ghofarrozin Komisaris Independen : Suhendro Bakri Komisaris Independen : Suhendro Bakri Komisaris : I Gusti Ngurah Putra Komisaris Indpenden : Anis Baridwan Komisaris Indpenden : Anis Baridwan Komisaris Independen : Widiarto (6) Komisaris : Haris Gunawan (7) Komisaris : Agus Sugiono (5)
- Bahwa dapat saksi jelaskan:
- Sebagai Manager Litbang periode Februari 2016 s/d September 2016 saksi diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk yang saksi tidak ingat nomor dan tanggalnya.
Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Manager Litbang yaitu melakukan pengembangan untuk produk-produk baru perusahaan.
Bahwa dalam melaksanakan jabatan saksi tersebut saksi bertanggungjawab terhadap atasan saksi langsung yaitu Pak Purnomo selaku GM Engineering.
- Sebagai Manager Pengembangan Bisnis periode September 2016 s/d 28 November 2017 saksi diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 22/SK/WBP/PEN/2016 tentang penetapan Pejabat Struktural PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Manager Pengembangan Bisnis yaitu melakukan analisa kelayakan bisnis bersama dengan konsultan.
Bahwa dalam melaksanakan jabatan saksi tersebut saksi bertanggungjawab terhadap atasan saksi langsung yaitu Pak Adi Sutrisno yang kemudian digantikan oleh Pak Yunan Hanun.
- Sebagai GM Pengembangan Bisnis periode 29 November 2017 s/d 15 Agustus 2019 saksi diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 41/SK/WBP/PEN/2017 tentang penetapan Pejabat di Lingkungan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai GM Pengembangan Bisnis dan Prasarana yaitu membuat studi kelayakan sampai dengan proposal usulan pengembangan usaha perseroan, melaksanakan proses persiapan prasarana produksi sampai dengan pembangunan prasarana produksi sesuai dengan usulan skala prioritas pengembangan usaha untuk mencapai sasaran perusahaan yang ditetapkan RKAP dan RJPP.
Bahwa dalam melaksanakan jabatan saksi tersebut saksi bertanggungjawab terhadap atasan saksi langsung yaitu Anton Yulianto Tyas Nugroho (selaku Direktur Keuangan) yang kemudian diganti oleh Agus Wantoro pada bulan November 2019.
16 Agustus 2019 s/d saat ini sebagai Manager Pengembangan Bisnis
- Sebagai Manager Pengembangan Bisnis periode 16 Agustus 2019 s/d saat ini saksi diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 3 9/SK/WBP/PEN/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural dan Fungsional Di Lingkungan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Manager Pengembangan Bisnis yaitu melakukan analisa kelayakan bisnis bersama dengan konsultan.
Bahwa dalam melaksanakan jabatan saksi tersebut saksi bertanggungjawab terhadap atasan saksi langsung yaitu Sanusi Hasyim (selaku GM Pengembangan Bisnis).
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk workshop 2 dan workshop 5 merupakan instruksi dari Direksi hal ini saksi ketahui dari. Notulensi Rapat PT. Waskita Beton Precast, Tbk hari Senin tanggal 18 Desember 2017 bertempat di ruang Rapat Lantai 3 A yang dipimpin oleh Anton Y. Nugroho dan dihadiri oleh saksi sendiri, Jarot Subana, MC. Budi, Agus Wantoro, Didit Oemar, Sanusi Hasyim, Purnomo, Ales Okta Pratama, Yunan Hanun dan F. Heri Wibowo. Adapun pembahasan Agenda rapat tersebut mengusulkan beberapa rencana kegiatan yaitu:
- Plant Bojonegara
- Penambahan Spun Pile Diameter 1200 mm dengan Panjang maksimum 50 m.
- Tim desain segera menerbitkan TOR dan Final Deseign untuk penambahan area Spun Pile D 1200 mm Plant Bojonegara.
- Pengecekan desain dermaga (letak posisi karang).
- Plant Penajam
- Rencana kapasitas total Plant Penajam 250.000 Ton/tahun.
- Rencana produksi Spun Pile Diameter 300 mm s/d diameter 600 mm.
- Rencana produksi CCSP, bantalan rel kereta type 1435, dan lain- lain.
- Diminta untuk segera mendirikan batching plant (target produksi, 20 januari 2018)
- Tim desain segera menerbitkan gambar rencana untuk dermaga Plant Penajam.
- Persiapan untuk izin lokasi sebagai dasar MOU tukar guling.
- Plant Klaten
- Penambahan area Plant Klaten sampai dengan saat ini 2,3 Ha.
- Area A (sebelah kiri plant) dan Area C (belakang plant) di bebaskan mengikuti harga MOU.
- Plant Gasing
- Tim desain segera mengeluarkan perubahan spesifikasi TOR terkait revisi kapasitas spun pile dari 800 batang/hari menjadi 400 batang/hari (target, Selasa 19 Desember 2017).
- Bersurat ke-3 penyedia jasa (PT. Inasa, PT Wirya Krenindo Perkasa dan PT. Multiwellindo)
- Workshop peralatan (Cikopo)
- Memastikan rencana dan detil produksi oleh Tim Desain.
- Bersurat ke Komisaris dilampiri appraisal konsultan dengan 5 alternatif pembanding.
- Quarry Bojonegara
- Penyewaan lahan seluas 2 Ha untuk penempatan 2 crusher.
- Plant Bojonegara
- Bahwa saksi tidak mengetahui, namun yang saksi ketahui Workshop 2 dan Workshop 5 ada didalam Permohonan Persetujuan Rencana Investasi Capex tahun 2018 PT. Waskita Beton Precast, Tbk yang tertuang dalam Surat Nomor. 934.1/WBP/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Jarot Subana selaku Direktur Utama yang ditujukan kepada Dewan Komisaris PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa pembahasan rencana investasi oleh tim dan direksi untuk investasi apa saja yang akan dilakukan pada tahun 2018 berdasarkan kebutuhan proyek saat itu. Berdasarkan kebutuhan tersebut diperlukan penambahan kapasitas untuk mensupport proyek tersebut sehingga diputuskan untuk memasukkan rencana pembangunan WS 2 dan WS 5. Setelah itu Direksi bersurat melalui Surat Nomor: 934.1/WBP/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017 yang ditujukan Kepada Dewan komisaris perihal permohonan Persetujuan Rencana Investasi Capex tahun 2018 PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Setelah disetujui oleh Komisaris kemudian Rencana Investasi Capex tahun 2018 dituangkan dan disahkan dalam RKAP 2018. Kemudian Tim yang melakukan proses pengadaan yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 30/SK/WBP/PEN/2016 tentang Penetapan Tim Investasi dan Negosiasi Aktiva Tetap 2016 di Lingkungan PT. Waskita Beton Precast, Tbk dan dibantu oleh PIC Pendukung Tim investasi PT. Waskita Beton Precast, Tbk berdasarkan Internal Memo Nomor: 05/IM/WBP/DIR/2018 tanggal 16 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Pengembangan Bisnis & SDM Anton Y. Nugroho, segera melaksanakan proses pelaksanaan pengadaan investasi. Workshop 2:
- Tim Investasi dan Negosiasi dan PIC pendukung melakukan proses pelaksanaan pengadaan investasi dengan meminta penawaran kepada vendor berdasarkan Daftar Rekanan Waskita Precast (DRWP). Vendor yang diundang ada 3 rekanan yaitu PT. Inasa Wahana Lestari, PT. Wirya Krenindo Perkasa dan PT. Multi Wellindo.
- Bahwa untuk WS 2 Term Off Refference (TOR) produk berupa tiang pancang (spun pile) yang dihasilkan adalah 400 batang perhari dengan system desain and built yang dilakukan oleh vendor.
- Kemudian dari penawaran tersebut Tim melakukan proses klarifikasi negosiasi. Pada saat klarifikasi negosiasi dilakukan pembukaan 2 (dua) amplop yang pertama terkait administrasi dan teknis sedangkan amplop kedua terkait harga penawaran yang dilakukan oleh tim dihadapan vendor.
Pada saat klarifikasi negosiasi PT. Multi Wellindo tidak melanjutkan dikarenakan PT. Multiwellindo hanya menyanggupi terkait alat produksi saja namun tidak bisa untuk desain and builtnya.
- Selanjutnya atas penawaran yang diajukan oleh vendor tersebut dilakukan negosiasi oleh Tim Investasi.
- Kemudian Tim melakukan evaluasi yang dituangkan dalam form pembanding yang ketika disetujui kemudian ditandatangani oleh Tim Pendukung, seluruh tim investasi dan Direksi yang bertanggung jawab. Kemudian baru diterbitkan Surat Perintah Kerja dan Kontrak.
Workshop 5:
- Tim Investasi dan Negosiasi dan PIC pendukung melakukan proses pelaksanaan pengadaan investasi dengan meminta penawaran kepada vendor berdasarkan Daftar Rekanan Waskita Precast (DRWP). Vendor yang diundang saksi tidak ingat dikarenakan ada pembagian beberapa pekerjaan work shop, mechanical electrical, alat angkat produksi yang masing-masing melibatkan vendor yang berbeda dan saat ini saksi tidak membawa dokumen terkait.
- Bahwa untuk Workshop 5 Term Off Refference (TOR) produk berupa tiang pancang (spun pile) dengan diameter 1,2 m besar dan Panjang 50 m dengan kapasitas produksi 40 batang perhari.
- Kemudian dari penawaran tersebut Tim melakukan proses klarifikasi negosiasi. Pada saat klarifikasi negosiasi dilakukan pembukaan 2 (dua) amplop yang pertama terkait administrasi dan teknis sedangkan amplop kedua terkait harga penawaran yang dilakukan oleh tim dihadapan vendor.
- Selanjutnya atas penawaran yang diajukan oleh vendor tersebut dilakukan negosiasi oleh Tim Investasi.
- Kemudian Tim melakukan evaluasi yang dituangkan dalam form pembanding yang ketika disetujui kemudian ditandatangani oleh Tim Pendukung, seluruh tim investasi dan Direksi yang bertanggung jawab. Kemudian baru diterbitkan Surat Perintah Kerja dan Kontrak.
- Bahwa susunan Tim Investasi dan Negosiasi Aktiva Tetap 2016 PT. Waskita Beton Precast, Tbk sebagai berikut: Adapun tugas dan tanggung jawab tim tersebut yaitu:
Penanggung Jawab : Direktur Pengembangan & SDM Ketua merangkap Anggota : General manager Pengembangan Usaha & Prasarana Sekretaris merangkap anggota : Sekretaris Perusahaan Anggota : General Manager SDM & Umum
General Manager Pemasaran, Penjualan & Anggaran
General Manager Produksi
General Manager Desain & Standarisasi
General Manager Pengendalian Operasi & Pengadaan
General Manager keuangan & Akuntansi
General Manager Sistem, Resiko & TI
General Manager Peralatan & Sarana Penunjang- Mempelajari dan mengevaluasi kelayakan teknis maupun ekonomitas atas peralatan yang akan digunakan.
- Menetapkan standarisasi desain pengembangan plant dan spesifikasi peralatannya.
- Membuat perencanaan anggaran investasi sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan desain pengembangan plant dan peralatan yang digunakan.
- Mencari informasi dan melakukan negosiasi harga dan waktu penyerahan dengan minimal 3 supplier yang bonafide.
- Menetapkan dan mengevaluasi penawaran pengadaan peralatan dari apra supplier sesuai prosedur yang berlaku.
- Menyampaikan secara tertulis hasil Feasibility Studies secara lengkap dengan membuat rekomendasi kepada Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Apabila diperlukan, Tim Investasi dan Negosiasi Aktiva Tetap 2016 PT. Waskita Beton Precast, Tbkdapat memanggil tenaga ahli dari pihak luar, guna memberikan keterangan, pendapat dan saran yang diperlukan.
- Mempelajari dan mengevaluasi kelayakan teknis maupun ekonomis atas permintaan Unit Kerja, Produksi, Penjualan, Pendukung untuk pembelian alat kantor, tanah/bangunan dan kendaraan bermotor.
- Mempelajari dan mengevaluasi kelayakan teknis maupun ekonomis atas permintaan Unit Kerja, Produksi, Penjualan, Pendukung untuk Rekondisi Alat
- Bahwa susunan PIC Pendukung PT. Waskita Beton Precast, Tbk berdasarkan Internal Memo Nomor: 05/IM/WBP/DIR/2018 tanggal 16 Januari 2018 sebagai berikut:
- Imam Bukhori (Manajer Bagian Peralatan)
- M. Rusman Boertika (Manajer Bagian Quality Produk & Standarisasi)
- Aryo Bambang Kusumo (Manajer Bagian Desain & Teknik)
- Wahyu Fitria (Manajer Bagian Pengendalian Biaya & Pendapatan)
- Fredy Suprasetyono (Manajer Bagian Produksi Precast)
- Sukisno (Manajer Bagian Pengadaan Readymix)
- Marianna Surya Manullang (Staf Bagian Penelitian & Pengembangan)
- Priastianto Adi Surya (Staf bagian Penelitian & Pengembangan)
- Rahman Hafiz (Manajer bagian Akuntansi)
- Ilham Nawawi (Manajer Bagian TI)
- Dzikri Aulia (Manajer Bagian Pembangunan Prasarana Produksi)
Tugas PIC Pendukung PT. Waskita Beton Precast, Tbk sebagai berikut:
- Menyiapkan surat permintaan investasi aktiva tetap untuk satu tahun dari masing-masing departemen terkait.
- Melakuka monitoring terhadap rencana & realisasi penyerapan investasi aktiva tetap di masing-masing departemen.
- Mencari data pembanding calon vendor sesuai spesifikasi permintaan.
- Melaporkan dokumen permintaan investasi aktiva tetap dengan sudah dilampirkan data pendukung dan pembanding beserta vendor kepada Ketua Tim Investasi (sesuai SK Nomor 30/SK/WBP/PEN/2016 tentang Penetapan Tim Investasi & Negosiasi Aktiva Tetap 2016).
- Bahwa dapat saksi jelaskan ketentuan-ketentuan yang dipedomani oleh Tim Investasi dan Negosiasi Aktiva Tetap 2016 PT. Waskita Beton Precast, Tbk didalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya:
- Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- PWP-DAN-01 Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
- Keputusan Direksi Nomor 30/SK/WBP/PEN/2016 tentang Penetapan Tim Investasi & Negosiasi Aktiva Tetap 2016
- Internal Memo Nomor: 05/IM/WBP/DIR/2018 tanggal 16 Januari 2018.
- Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah rekanan yang terdapat didalam DRWP yang memenuhi kualifikasi sebagai rekanan yang akan diundang dalam pengadaan workshop 2 dan Workshop 5.
Yang menentukan pihak rekanan yang akan diundang untuk melakukan penawaran adalah Tim Investasi & Negosiasi Aktiva Tetap 2016 beserta Direksi berdasarkan usulan dari Divisi Pengendalian yang bersumber dari DRWP.
- Bahwa terdapat rekanan diluar DRWP yang diundang untuk melakukan penawaran dalam pengadaan Workshop 5, yang saksi ingat yaitu PT. SBS. Bahwa saksi tidak mengetahui apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak dan saksi juga tidak mengetahui apa yang menjadi dasarnya. Namun dapat saksi sampaikan, pada saat rapat Direksi Mingguan ditambahkan PT. SBS sebagai pihak rekanan di luar DRWP yang diundang dalam penawaran pengadaan Workshop 5 dengan ketentuan harus dibuatkan kajian resikonya.
- Bahwa saksi tidak mengetahui kriteria yang dipergunakan untuk menentukan rekanan yang diundang dalam pengadaan workshop 2 dan workshop 5 tersebut.
- Bahwa hasil klarifikasi negosiasi dituangkan dalam bentuk:
- Form checklist kelengkapan administrasi.
- Notulen klarifikasi negosiasi
- Bahwa pihak rekanan yang menjadi pemenang pengadaan Workshop 2 adalah PT. Wirya Krenindo Perkasa, sedangkan yang menjadi pemenang pengadaan Workshop 5 untuk pekerjaan alat angkat yaitu PT. SBS, untuk pekerjaan mechanical electrical adalah PT. Yaksa, untuk pekerjaan workshop yaitu PT. Wirya Krenindo Perkasa, dan untuk pekerjaan alat produksi yaitu PT. Multiwellindo.
- Bahwa dapat saksi jelaskan kontrak yang dibuat sehubungan dengan pengadaan Workshop 2 dan Workshop 5:
- Pengadaan Workshop 2:
Dibuatkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Sub Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Workshop Putar (WS 2) Plant Gasing antara PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan PT. Wirya Krenindo Perkasa Nomor: 1739/SPPP/WBP/PU/2018 tanggal 14 Maret 2018 dan dibuatkan Surat Perintah Kerja Nomor 1739/SPK/WBP/PU/2018 tanggal 13 Maret 2018. Nilai kontrak dan jenis pekerjaan sebagai berikut:
- Pengadaan Workshop 5:
- Dibuatkan Surat Perjanjian Pemesanan Barang (SPPB) Sub Penyedia Jasa Pengadaan Overhead Crane (OHC) dan Gantry Crane Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan PT. SBS Indonesia Nomor: 4454/SPPB/WBP/PU/2018 tanggal 26 Juni 2018 dan dibuatkan Surat Pemesanan Barang (SPB) Nomor: 4454/SPB/WBP/2018 tanggal 09 Mei 2018.
Nilai kontrak dan jenis pekerjaan sebagai berikut:
- Dibuatkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) untuk melaksanakan pekerjaan instalasi Mechanical Electrical (ME) dan Penerangan Pengembangan Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan PT. Yaksa Tiwi Krama Nomor: 3491/SPPP/WBP/2018 tanggal 10 Agustus 2018 dan dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3491/SPK/WBP/K2018 tanggal 10 Agustus 2018.
Nilai kontrak dan jenis pekerjaan sebagai berikut:
- Dibuatkan Surat Perjanjian Pemesanan Barang (SPPB) Sub Penyedia Jasa Pengadaan Alat Produksi Spun Pile D1200 Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan PT. Multi Welindo Nomor: 2903/SPPB/WBP/PU/2018 tanggal 04 April 2018 dan dibuatkan Surat Pemesanan Barang (SPB) Nomor: 2903/SPB/WBP/2018 tanggal 04 April 2018
Nilai kontrak dan jenis pekerjaan sebagai berikut:
- Dibuatkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Sub Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Struktur Atas Workshop Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan PT. Wirya Krenindo Perkasa Nomor: 2372/SPPP/WBP/PU/2018 tanggal 23 April 2018 dan dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 2372/SPK/WBP/PU/2018 tanggal 23 April 2018.




- Pengadaan Workshop 2:
- Bahwa untuk pengadaan Workshop 2 dan Workshop 5 tersebut ada dibuatkan Feasibility Study (FS).
- Bahwa untuk Workshop 2 sudah beroperasi dengan adanya aktifitas produksi dan penjualan produk sedangkan Workshop 5 sudah dilakukan uji coba pembuatan produk Spun pile dengan diameter terbesar pada tahun 2019 namun hingga saat ini belum ada proyek sehingga belum berproduksi dan belum melakukan penjualan produk.
- Bahwa Workshop 5 hingga saat ini belum pernah berproduksi dan melakukan penjualan produk dikarenakan produk yang dihasilkan oleh Workshop 5 merupakan produk khusus sehingga proyek-proyeknya pun juga khusus.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait perolehan lahan yang dipergunakan untuk pembangunan Workshop 2 namun dapat saksi jelaskan Workshop 2 merupakan pengembangan Plant di Gasing. sedangkan untuk lahan yang dipergunakan untuk pembangunan Workshop 5 diperolehan tahun 2016 yang kemudian dilakukan reklamasi. Bahwa untuk keterangan lebih lanjut dapat dimintakan keterangannya pada Divisi Legal yang telah mengadakan lahan tersebut.
- Bahwa untuk Workshop 2 ada dibuatkan feasibility study oleh Konsultan eksternal PT. Bintang Dharma Hurip dengan Nomor laporan: 027/LAP/0.0- BDH/IX/18, Nomor Proyek: 01.017/PRO/0.0-BDH/VII/18 tanggal 28 September 2018 perihal laporan Study Kelayakan Plant Gasing di Kanten Laut Talang Kelapa, Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Adapun hasil laporan study kelayakan disimpulkan investasi plant oleh PT. Waskita Beton Precast di Kanten Laut Talang Kelapa, Banyu Asin Regency, Provinsi Sumatera Selatan adalah layak untuk direalisasikan dengan indicator Net Present Value sebesar Rp.207.059.288.823,00; Internal Rate of Return (IRR) = 19,13 % dengan Discount Rate sebesar 12,12 %; dan Pay Back Periode 5 (lima) tahun 9 (sembilan) bulan.
Sedangkan untuk Workshop 5 juga dibuatkan feasibility study oleh Konsultan eksternal PT. Bintang Dharma Hurip dengan Nomor laporan: 026/LAP/0.0- BDH/IX/18, Nomor Proyek: 01.016/PRO/0.0-BDH/VII/18 tanggal 18 September 2018 perihal laporan Study Kelayakan Plant Bojonegara yang berlokasi di Bojonegara-Salira, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi banten.
Adapun hasil laporan study kelayakan disimpulkan pembangunan Plant Bojonegara dengan Analisa kelayakan yang didapat yaitu Internal Rate of Return (IRR) = 19,44 %, NPV sebesar IDR 190.237.039.315 pada Discount Rate sebesar 12,12 % dan Pay Back Periode pinjaman selama 5,82 tahun, saksi berkesimpulan bahwa proyek tersebut LAYAK untuk direalisasikan.
- Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan rencana PT. Waskita Beton Precast untuk membangun Workshop 2 dinyatakan layak untuk direalisasikan sesuai dengan feasibility study tahun 2018 yaitu Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) yang berpotensi menjadi pasar Plant Gasing meliputi 4 WPS yakni Palembang dengan jarak 22 Km, Jambi 282 Km, Bangka Belitung 202 Km, Prabu Mulih 115 Km, dan Lematang 28 Km. Adapun secara spesifik WSP yang potensial dikembangkan dengan ajrak keterjangkauan ± 200 Km dari Plant Gasing yakni: WPS Terbangi Besar – Kayu Agung, Palembang – Indralaya, Kayu Agung – Palembang – Betung, Palembang Tanjung Api-Api. Selain itu masih terdapat 4 proyek infrastruktur yang direncanakan yaitu Bendungan Komering II (Tiga Dihaji), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api dan Tanjung Carat, Institut Olahraga Indonesia dan Rumah Sakit Umum (RSU) Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan Workshop 5 dinyatakan layak untuk direalisasikan sesuai dengan feasibility study tahun 2018 yaitu berdasarkan daftar proyek yang akan dikerjakan PT. Waskita Beton Precast saat itu. Adapun daftar proyek untuk kebutuhan Plant WSBP yaitu:
5. Jalan Tol Pemalang - Batang Rukan Golf Island
Tbk yang mengusulkan atau meminta kebutuhan untuk pengadaan Workshop 2 dan Workshop 5 tetapi permintaan tersebut dibahas didalam Agenda Rapat tanggal 18 Desember 2017.
- Bahwa saksi tidak mengetahui proses pengajuan permintaan kebutuhan pengadaan Workshop 2 dan Workshop 5. Namun dapat saksi jelaskan bahwa ketentuan untuk permintaan barang dan jasa diatur dalam PWP-DAN-01 Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 14 Juni 2017 (Revisi 02).
- Bahwa saksi tidak mengetahui penjabaran atas atas rincian Rencana Investasi yang tertuang dalam RKAP 2018, yang lebih mengetahui terkait hal tersebut adalah Sekretaris Perusahaan atas nama Ibu Ratna Ningrum.
- Bahwa Workshop 2 dan Workshop 5 telah diserahterimakan parsial kepada Divisi Precast untuk difungsikan pada sekitar bulan Desember 2019 dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima.
- Bahwa selanjutnya saksi langsung kasihkan ke Direktur Pengembangan Bisnis yaitu Sdr. ANTON Y.NUGROHO lalu Direktur membawa hasil FS tersebut ke dalam Rapat Direksi di tahun 2018 yang dihadiri oleh Seluruh Jajaran pada Waskita Beton Precast
- Saksi jelaskan PUE.02 tahun 2017 tentang Proses Pengadaan Investasi oleh Pihak ke 3 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Direktur Pengembangan Bisnis yaitu ANTON Y. NUGROHO
- Bahwa saksi tidak mengetahui, setau saksi dari Unit Pemasaran yaitu Sdr.AGUS PRIHATMONO ke Produksi Precast tidak melewati Departemen Pengembangan Korporasi
- Bahwa terkait hal tersebut saksi tidak mengetahui nya
- Bahwa terkait hal tersebut saksi tidak mengetahui nya
- Bahwa saksi jelaskan untuk masalah ada IT ada investasi IT sebesar Rp.57 Miliar Rupiah, dimana Gm nya pada tahun 2017 – 2018 Sdr.Irvan Panjaitan terus di ganti oleh Sdr.Rini Sekaraji kemudian dilanjutkan oleh Ibu Ratna dimana Usulan tersebut masuk ke GM Pengembangan Korporasi kemudian usulan tersebut diserahkan oleh bidang Portofolio Aset untuk diserahkan kepada Sekretaris Perusahaan untuk di adakan oleh bagian umum.
- Bahwa saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa seingat saksi analisa kelayakan bisnis yang saksi buat periode September 2016 s/d tahun 2020 yaitu proyek Transporter, proyek Wire (Besi), Kerjasama Quarry Palu dengan PT. Berkah Batu Banawa (BBB), Quary Bojonegara dan Quary Lumbang.
- Bahwa data yang diperlukan dalam membuat analisa kelayakan bisnis saksi peroleh dari Divisi Pemasaran untuk pasarnya, untuk Desain dari Divisi Enginering untuk Material dari Divisi SCM tidak ada data pembandingnya saksi dapatkan data langsung dari divisi terkait
- Bahwa Analisa Kelayakan Bisnis yang disetujui yaitu untuk Quary Bojonegara dan Quary Lumbang.
- Iya yaitu Quary Bojonegara dan Quary Lumbang.
- Bahwa saksi mengetahui PT. Arka Jaya Mandiri sebagai perusahaan yang bergerak dibidang beton precast dengan spun pile yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pemilik PT. Arka Jaya Mandiri adalah Sdr. Ang Anton Asmadi.
Bahwa PT Arka Jaya Mandiri pernah melakukan penjualan tanah dan bangunan kepada PT. Waskita Beton Precast pada sekitar tahun 2016.
- Bahwa yang saksi ketahui luas tanah yang dibeli PT. Waskita Beton Precast dari PT. Arka Jaya Mandiri sekitar 20 Ha termasuk tanah reklamasi, namun secara detailnya saksi tidak tahu dan pembelian tersebut termasuk bangunan yang ada di atas tanah tersebut. Tanah tersebut terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Saksi tidak mengetahui terkait status tanah dan harga beli atas tanah milik PT. Arka Jaya Mandiri tersebut dan saksi juga tidak mengetahui terkait pembayaran atas tanah tersebut apakah sudah lunas atau belum.
- Bahwa berdasarkan rapat yang diadakan di ruangan Pak Anton (Direktur pengembangan Bisnis) pada sekitar tahun 2018, saat itu saksi dipanggil ke ruangan rapat dan disitu sudah hadir Sdr Edward Asmadi dan kuasa hukumnya serta legal PT. Waskita Beton Precast yaitu Sdr. Zulfikar dan Sdr. Difi. Pada saat rapat tersebut seingat saksi Sdr. Edward menyampaikan bahwa tanah reklamasi seluas 12 Ha masih atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, serta terdapat permasalahan lain yang salah satunya adalah terdapat lahan yang belum dibebaskan atau belum dibalik nama atas PT. Waskita Beton Precast dan akan diganti / ditukar dengan bidang tanah lain namun saksi tidak mengetahui proses selanjutnya.
- Bahwa setahu saksi Pak Anton akan menyampaikan ke Rapat Direksi namun apakah hal tersebut sudah dilakukan atau belum saksi tidak tahu.
- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pengikatan jual beli tersebut, saksi baru mengetahui perjanjian pengikatan jual beli tersebut saat ditunjukkan oleh penyidik. Namun dapat saksi sampaikan bahwa yang saksi ketahui adanya nilai sebesar Rp.120.000.000.000,- ketika mengikuti rapat- rapat gabungan, namun saksi tidak mengetahui proses munculnya nilai harga tanah sebesar Rp.120.000.000.000,-.
- Bahwa dapat saksi jelaskan:
- Bahwa yang saksi ketahui berdasarkan informasi yang peroleh saat saksi mengikuti rapat kondisi awal tanah reklamasi masih berupa air kemudian dilakukan reklamasi seluas 12.000 m2 dengan dilakukan penimbunan.
- Bahwa ya untuk melakukan pekerjaan penimbunan untuk kegiatan reklamasi tersebut diperlukan adanya Surat Perintah Kerja namun saksi tidak mengetahui Surat Perintah Kerja yang dijadikan dasar untuk melakukan pekerjaan penimbunan tersebut. Dapat saksi sampaikan bahwa kegiatan reklamasi di Plant Bojonegara dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton precast dengan PT. Tanjung Baju Segara Makmur Nomor: 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 09 Desember 2016.
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton precast dengan PT. Tanjung Baju Segara Makmur Nomor: 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 09 Desember 2016, harga pekerjaan kegiatan reklamasi di Plant Bojonegara adalah sebesar Rp.40.000.000.000,- dan PPN 10 % sebesar Rp.4.000.000.000,- yang dibiayai oleh Capex PT. Waskita Beton Precast.
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara persis kapan kegiatan reklamasi tersebut selesai dikerjakan namun berdasarkan Adendum tanggal 18 Oktober 2017 Reklamasi selesai tanggal 09 Maret 2018
- Bahwa tanah reklamasi tersebut kemudian dipergunakan untuk pembangunan Workshop 2, Workshop 3, Workshop 4 dan Workshop 5 juga dipergunakan untuk pembangunan stockyard (tempat penyimpanan barang jadi) 2,3,4 dan 5. Saksi jelaskan untuk pembangunanan Workshop 2,3,4 dan Stockyard 2,3,4,5 sudah ada di tahun 2017 kemudian Workshop 5 dibangun berdasarkan Surat Perjanjian Pemesanan Barang (SPPB) antara PT.Waskita Beton Precast dengan PT.Multi Welindo Nomor: 2903/SPPB/WBP/PU/2018 tanggal 04 April 2018 dan selesai berdasarkan serah terima partial pada bulan Desember 2019.
- Bahwa biaya dan sumber biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan Workshop 2,3 dan 4 saksi tidak mengetahui, sedangkan untuk biaya pembangunan Workshop 5 sebesar Rp.353.935.584.881,-. Sumber dana untuk pembangunan Workshop 5 tersebut berasal dari Capex PT.Waskita Beton Precast.
- Bahwa yang melakukan appraisal terkait pembelian tanah berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tanggal 29 Januari 2016 antara Ang Anton Asmadi (selaku penjual) dan Ir. Sapto Santoso yang mewakili pihak PT. Waskita Beton Precast (selaku pembeli) yang dibuat oleh Notaris Stevanus Yolandi Aruan, SH. M.Kn selaku Notaris Kota Cilegon adalah KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan pada tanggal 27 Januari 2016 Nomor Laporan: 058/LAP/0.0-KJPP/I/16 Nomor Proyek: 00.13/PRO/0.0-KJPP/I/16 perihal laporan penilaian aset PT. Arka Jaya Mandiri dengan hasil bahwa aset PT. Arka Jaya Mandiri mempunyai indikasi nilai pasar (market value) dari aset tersebut per tanggal 15 Januari 2016 sebesar Rp.218.408.567.000,- (dua ratus delapan belas milyar empat ratus delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
- Bahwa untuk pembelian tanah berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan PT. Waskita Beton Precast Nomor 03 tanggal 03 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris M. Ghailan Adamsik, SH. M.Kn selaku Notaris Kota Cilegon saksi tidak mengetahui apakah sudah dilakukan appraisal atau belum karena tidak ada permintaan appraisal kepada bagian pengembangan bisnis.
- Bahwa untuk pembelian lahan diperlukan appraisal namun untuk pembelian tanah reklamasi saksi tidak mengetahui apakah diperlukan appraisal atau tidak.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dasar legalitas dari PT. Waskita Beton Precast untuk dapat melakukan kegiatan reklamasi dan pembangunan diatas tanah reklamasi di Plant Bojonegara tersebut.
- Bahwa saksi jelaskan terkait laporan tersebut saksi baru mengetahui nya pada tanggal 10 Mei 2022 karena diminta oleh Legal PT.WBP terkait laporan rencana bisnis tersebut yang lebih mengetahui dari Manajer yaitu Sdr.Kristadi, Slamet,Alm.Widi, Sdri Ratna Ningrum.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bisnis proses/alur pekerjaan di Departemen Pengembangan Bisnis:
- Awalnya Departemen Pengembangan Bisnis menerima permintaan untuk membuat analisa kelayakan (Feasibility Study) dari General Manager pada Departemen yang bersangkutan yang ditujukan kepada GM Pengembangan Bisnis.
- GM Pengembangan Bisnis menginstruksikan kepada Manager Pengembangan Bisnis untuk dilakukan analisa terkait permintaan tersebut dengan dilengkapi dengan data-data.
- Setelah menerima instruksi dari GM Pengembangan Bisnis selanjutnya Manager Pengembangan Bisnis memanggil tim yang terdiri dari staf pengembangan bisnis dan staf ahli untuk mendiskusikan terkait dengan analisa yang akan dilakukan.
- Selanjutnya Tim Analisa bersama-sama dengan departemen yang meminta dibuatkan analisa melakukan koordinasi dengan pihak- pihak terkait diantaranya bagian resiko, bagian engineering, bagian pemasaran, bagian produksi precast, bagian legal.
- Dari hasil koordinasi diperoleh asumsi kebutuhan data dan asumsi tersebut kemudian dipergunakan untuk membuat analisa kelayakan.
- Output analisa kelayakan dapat berupa IRR (Internal rate Return) atau keuntungan yang didapat oleh Perusahaan atau berupa analisa SWOT (Strategi dan Resiko).
- Setelah hasil analisa kelayakan selesai selanjutnya bersama dengan GM Pengembangan Bisnis dilakukan diskusi terkait dengan penjabaran asumsi yang ada.
- Hasil analisa yang dibuat oleh Manager Pengembangan Bisnis didiskusikan kepada GM Pengembangan Bisnis untuk memberitahukan hasil Analisa kelayakan. Setelah diskusi tersebut, selanjutnya GM pengembangan Bisnis menyampaikan kepada Departemen yang meminta (GM), secara paralel juga disampaikan di dalam rapat Direksi mingguan yang dihadiri oleh seluruh GM dan Direksi untuk mendapat keputusan.
- Setelah diputuskan di dalam rapat tersebut, GM yang mengajukan permintaan analisa kelayakan akan menentukan untuk bersurat kembali untuk dilanjutkan kepada pihak eksternal atau dihentikan.
- Apabila analisa kelayakan diputuskan untuk dilanjutkan oleh pihak ketiga, jika masuk ke dalam Capex maka wajib dilanjutkan oleh Departemen Pengembangan Bisnis namun apabila diluar Capex dapat dilanjutkan oleh Peminta analisa.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bisnis proses / alur pekerjaan di Tim Investasi / Tim Negosisasi dan Evaluasi Harga (TENH) yaitu:
- Dari permintaan user (GM pada masing-masing Departemen) mengajukan usulan investasi kepada GM Pengembangan Bisnis (selaku Ketua Tim Investasi) kemudian bersama dengan Manager Pembangunan dan Prasarana (Oktober 2014-Agustus 2018) / Manager Portofolio dan Asset (Agustus 2018- April 2020) / Manager Pengembangan Bisnis (Mei 2020-sekarang) akan menyusun permintaan- permintaan tersebut kedalam format Capex untuk selanjutnya disampaikan di dalam rapat bersama Tim TENH dan Direksi.
- Didalam rapat tersebut masing-masing GM pengusul menyampaikan usulan investasi untuk selanjutnya akan di sepakati usulan-usulan yang akan disetujui. Usulan investasi yang disetujui selain berdasarkan usulan dari GM pengawas juga berasal dari Direksi pada saat rapat tersebut.
- Usuan-usulan investasi yang disetujui di dalam rapat kemudian dibuatkan form capex yang kemudian ditandatangani oleh seluruh Tim TENH.
- Sesudah ditandatangani oleh Tim TENH, Ketua Tim TENH bersurat kepada Sekretaris Perusahaan untuk ditindaklanjuti dengan dibuatkan Surat ijin Investasi kepada Komisaris yang ditandatangani oleh Direktur Utama.
- Setelah Komisaris menyetujui baru kemudian dilakukan proses pelaksanaan investasi dimana Ketua Tim Investasi bersurat kepada Supply Chain (untuk pengadaan investasi yang bersifat produksi atau Umum (untuk pengadaan investasi non produksi seperti IT) untuk dilaksanakan proses pengadaan investasi untuk periode Agustus 2018 sampai saat ini. Sedangkan periode sebelumnya dari Januari 2018 – Agustus 2018, pengadaandilakukan oleh Tim Pengadaan Investasi yaitu PIC Pendukung Tim investasi PT. Waskita Beton Precast, Tbk yang dibentuk berdasarkan Internal Memo Nomor: 05/IM/WBP/DIR/2018 tanggal 16 Januari 2018.
- Untuk investasi yang memerlukan analisa kelayakan maka harus dimintakan Analisa kelayakan sebelum dilakukan proses pengadaan.
- Kemudian bagian pengadaan SCM dan Umum melakukan proses penfgadaan dengan melibatkan tim TENH pada saat proses klarifikasi dan negosiasinya.
- Hasil proses klarifikasi dan negosiasi dibuatkan form pembanding yang akan ditandatangani oleh seluruh Tim TENH bersama Manager SCM / Manager Umum dan Direktur pengembangan Bisnis untuk selanjutnya diterbitkan kontrak.
- Bahwa dapat saksi jelaskan investasi yang telah disetujui oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada periode 2016-2020 sebagai berikut:
- Tahun 2016-2017;
Saksi tidak mengetahui dan tidak mempunyai datanya.
- Tahun 2018:

- Tahun 2019:

- Tahun 2020:

- Bahwa dapat saksi jelaskan investasi yang telah dilaksanakan/direalisasikan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada periode 2016-2020 sebagai berikut:
- Tahun 2016 dan 2017 saksi tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses pengadaan investasi sehingga saksi tidak mengetahui investasi yang telah dilaksanakan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Yang mengetahui terkait hal tersebut adalah:
- Direktur Pengembangan Bisnis yaitu Anton Y. Nugroho (2016 – Agustus 2018), Agus Wantoro (2018 – 2019), Anton Y Nugroho (2019 - 2020), FX. Purbayu (2020 - 2021), Sugi (2021 - saat ini).
- GM Pengembangan Bisnis dan Prasarana yaitu Pak Adi Sutrisno (Januari 2017 - April 2017), Yunan Hanun (Mei 2017 - September 2017), Anton Y. Nugroho (Oktober 2017 - November
- .
- Manajer Pembangunan yaitu Yunan Hanun (2014 - April 2017), Dzikry (Mei 2017 - Agustus 2018).
Pada akhir tahun 2017 saksi pernah dilibatkan oleh Pak Antonius Yulianto selaku GM Pengembangan Bisnis dan Prasarana dalam breefing mingguan yang membahas perkembangan Capex. Pada saat briefing tersebut disampaikan investasi apa saja yang direalisasikan namun saksi sudah tidak ingat lagi.
- Tahun 2018:
- Quarry Lumbang.
Dibuatkan feasibility study oleh Konsultan eksternal PT. Bintang Dharma Hurip dengan Nomor Laporan: 009/LAP/0.0-BDH/III/18, Nomor Proyek: 01.053/PRO/0.0-BDH/XI/17 tanggal 19 Maret 2018 perihal Laporan Study Kelayakan Pabrik Quarryy di Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Adapun hasil laporan study kelayakan disimpulkan study kelayakan Quarry oleh PT. Waskita Beton Precast,Tbk di Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur adalah layak untuk direalisasikan dengan indicator Net Present Value (NPV) sebesar Rp. 91.652.736.000,-, Internal Rate of Return (IRR) = 25,10 % dengan Discount Rate sebesar 13,18 %; dan Pay Back Periode 4,4 tahun.
- Plant Penajam:
Dibuatkan feasibility study oleh Konsultan eksternal PT. Bintang Dharma Hurip dengan Nomor laporan: 032/LAP/0.0-BDH/VIII/17, Nomor Proyek: 01.031/PRO/0.0-BDH/III/17 tanggal 11 Agustus 2017 perihal Laporan final Study Kelayakan pembagunan Plant yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Adapun hasil laporan study kelayakan disimpulkan hasil analisis dengan Internal Rate of Return (IRR) sebesar 20,16 %, NPV sebesar Rp. 146.653.817.016,-, dengan Discount Rate sebesar 12,23 %; dan Pay Back Periode investasi selama 5,37 tahun, saksi berkesimpulan bahwa rencana pembangunan batching plant PT. Waskita Beton Precast,Tbk adalah layak untuk direalisasikan.
- Lab Pusat.
Tidak memerlukan study kelayakan.
- Workshop Peralatan Pusat.
Tidak memerlukan study kelayakan.
- Plant Gasing.
Untuk analisa kelayakannya sudah dijelaskan dalam Berita Acara pemeriksaan tanggal 25 Mei 2022.
- Plant Bojonegara.
Untuk analisa kelayakannya sudah dijelaskan dalam Berita Acara pemeriksaan tanggal 25 Mei 2022.
- Mobile Batching Plant 40 m3/jam Tidak memerlukan study kelayakan.
- Batcing Plant 90 m3
Tidak memerlukan study kelayakan. - Concrete Pump
Tidak memerlukan study kelayakan.
Bahwa terhadap masing-masing investasi tersebut diatas, fisiknya terealisasi namun apakah sudah terbayar atau belum saksi tidak mengetahui dan yang lebih mengetahui adalah di Bagian Keuangan.
- Tahun 2019:
- Quarry Lumbang
- Quarry Bojonegara
Dibuatkan feasibility study oleh Konsultan eksternal PT. Bintang Dharma Hurip dengan Nomor laporan: 045/LAP/0.0-BDH/XI/17, Nomor Proyek: 01.039/PRO/0.0-BDH/II/17 tanggal 20 November 2017 perihal Laporan Study Kelayakan investasi pembangunan pabrik Quarry di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, Provinsi Jawa Barat. Adapun hasil laporan study kelayakan disimpulkan investasi pemabngunan pabrik Quarry oleh PT. Waskita Beton Precast,Tbk yang berada di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, Provinsi Jawa Barat adalah layak untuk direalisasikan dengan indicator Net Present Value (NPV) sebesar Rp. 56.345.021.000,-, Internal Rate of Return (IRR) = 23,40 % dengan Discount Rate sebesar 13,18 %; dan Pay Back Periode 3,7 tahun.
- Plant Penajam
- Plant Gasing
- Plant Bojonegara
- Workshop peralatan Pusat (Cikopo)
Tidak memerlukan study kelayakan
- Dormitory
Tidak memerlukan study kelayakan - Moulding Tiang listrik
Tidak memerlukan study kelayakan - Plant Sadang Optimalisasi Plant Sadang oleh dikerjakan oleh Divisi Precast tahun 2019.
- Optimalisasi Kapasitas Plant Cadang Tidak memerlukan study kelayakan
- Infrastruktur IT
Tidak memerlukan study kelayakan - Software pendukung BIM
Tidak memerlukan study kelayakan - Aplikasi mapping sumber material Tidak memerlukan study kelayakan
- Aplikasi Quality control
Tidak memerlukan study kelayakan - Aplikasi JMF
Tidak memerlukan study kelayakan
Bahwa terhadap masing-masing investasi tersebut diatas, fisiknya terealisasi namun apakah sudah terbayar atau belum saksi tidak mengetahui dan yang lebih mengetahui adalah di Bagian Keuangan. Pada tanggal 16 Agustus 2019 saksi sudah tidak menjabat sebagai GM Pengembangan Bisnis dan Manager, yang memonitor perkembangan pelaksanaan investasi adalah General Manager Pengembangan Bisnis dan Manager Portofolio dan Asset. General Manager Pengembangan Bisnis yaitu Bapak Sanusi Hasyim (Agustus 2019 - Maret 2020), Bapak Faqih Usman (April 2020 - Juli
- , Sanusi Hasyim (Agustus 2020 - November 2021), pada periode Desember 2021 jabatan GM Pengembangan Bisnis dirangkap oleh Direktur pengembangan Bisnis Bapak Sugi, bapak Purnomo (Januari 2022 - saat ini).
Manager Portofolio dan Asset (Ibu Gita Listyaningsih (Agustus 2019 - Maret 2020), selanjutnya yang memonitoring dari April 2020 - saat ini ada di Manajer Pengembangan Bisnis namun sejak saat itu tidak ada investasi baru.
- Tahun 2020:
- Lahan JIPE
- Reklamasi Bojonegara
- Plant Cikopo
- Plant Penajam
- Plant Bojonegara
- Plant Gasing,
- Dormitory
- Moulding Tiang Listrik
- Infrastruktur IT
- Aplikasi mapping sumber material
- Aplikasi Quality Control
- Aplikasi JMF
Bahwa terhadap masing-masing investasi tersebut diatas, fisiknya teralisasi namun apakah sudah terbayar atau belum saksi tidak mengetahui dan yang lebih mengetahui adalah di Bagian Keuangan.
- Tahun 2016 dan 2017 saksi tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses pengadaan investasi sehingga saksi tidak mengetahui investasi yang telah dilaksanakan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Yang mengetahui terkait hal tersebut adalah:
- Bahwa berdasarkan rencana investasi tahun 2018-2020 untuk pembangunan plant fisiknya ada karena ada pembangunan plantnya, sedangkan untuk peralatan penunjang dan pengembangan serta kendaraan bermotor yang mengetahui dimana lokasinya yaitu Manajer Peralatan yaitu Imam Bukhori sebagai Manajer Peralatan (2018-2020), Chandra Goenadi (2021-2022). Untuk pembayaran yang mengetahui adalah bagian keuangan yaitu Pak Ronny Nawantoro (2018-2020), Anggun Hastatri (Oktober 2020-Maret 2022), Abi Yuda -Maret 2022-saat ini).
- Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah rencana investasi dan jumlah yang telah teralisasi untuk pembangunan Plant dan Batching Plant. Yang lebih mengetahui tentang Plant adalah Manager Precast sedangkan untuk Batching Plant yang mengetahui adalah Manager Peralatan. Sedangkan untuk Quarry rencana investasi dan yang terealisasi ada 2 yaitu Quarry Bojonegara dan Quarry Lumbang.
- Dapat saksi jelaskan kriteria investasi yang membutuhkan Feasibility Study (FS) sebagai berikut:
- Kriteria investasi yang membutuhkan FS eksternal berdasarkan PWP- PUE-02 tanggal 14 Juni 2017:
- Pembangunan plant/BP.
- Pembelian Truck Mixer.
- Pembelian Quarry.
- Pembelian mesin produksi.
- Akuisisi.
- Kerjasama Operasi.
- Diversifikasi Usaha.
- Usaha lainnya yang memerlukan FS yang diputuskan Direksi.
Kriteria investasi yang tidak membutuhkan FS:
- Peralatan kantor terencana.
- Peralatan kantor berstatus ad hoc.
- Kriteria investasi yang membutuhkan FS eksternal berdasarkan PWP- PUE-02 tanggal 25 September 2018:
- Pembangunan plant/BP/Quarry.
- Pembelian peralatan produksi.
- Akuisisi.
- Kerjasama Operasi.
- Diversifikasi Usaha.
- Usaha lainnya yang memerlukan FS yang diputuskan Direksi.
Kriteria investasi yang tidak membutuhkan FS:
- Seluruh rencana investasi yang tidak memeiliki dampak langsung terhadap pendapatan usaha contoh laboratorium, ERP (Enterprise Resources Planning).
- Dormitory.
- SAP.
- Kriteria investasi yang membutuhkan FS eksternal berdasarkan PWP- PUE-02 tanggal 30 Juni 2020:
- Pembangunan plant/BP.
- Semi Plant jika perencanaanya diatas 5 (lima) tahun.
- Usaha yang memerlukan FS yang diputuskan oleh Direksi.
- Merger dan akuisisi.
- Kerjasama Operasi.
- Diversifikasi Usaha.
Kriteria investasi yang studi kelayakannya dikerjakan oleh internal:
- Pembangunan BP.
- Semi Plant jika perencanaannya dibawah 5 (lima) tahun.
- Pembelian peralatan produksi.
- Seluruh rencana investasi yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pendapatan usaha misalnya laboratorium, ERP, Dormitory, SAP.
- Kriteria investasi yang membutuhkan FS eksternal berdasarkan PWP- PUE-02 tanggal 14 Juni 2017:
- Bahwa yang saksi ketahui pembangunan Plant Penajam didirikan di lokasi yang berbeda dari yang dibeli dan karenanya dilakukan tukar guling lahan. Yang saksi ketahui proses tersebut saat ini ditangani oleh bagian legal.
- Bahwa berdasarkan rencana investasi 2018, peralatan yang telah diadakan oleh PT. Waskita Beton Precast,Tbk adalah:
- 2 unit Mobile Batching Plant 40 m3/jam
- 5 unit Batcing Plant 90 m3
- 2 unit Concrete Pump.
Untuk tahun 2016, 2017 saksi tidak mengetahui, sedangkan untuk tahun 2019 dan 2020 tidak terdapat didalam rencana investasi untuk pengadaan peralatan.
- Bahwa dari nama-nama yang disebutkan Penyidik, saksi hanya tahu Edaward Asmadi pada saat diadakan rapat yang diadakan di ruangan Pak Anton (Direktur pengembangan Bisnis) pada sekitar tahun 2018, saat itu saksi dipanggil ke ruangan rapat dan disitu sudah hadir Sdr Edward Asmadi dan kuasa hukumnya serta legal PT. Waskita Beton
- Bahwa saksi hanya mengetahui terkait pengadaan lahan di Bojonegara yang dibeli dari PT. Arka Jaya Mandiri namun saksi tidak memiliki keterlibatan didalam kegiatan tersebut. Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi pernah dilibatkan dalam rapat yang diadakan di ruangan Pak Anton (Direktur pengembangan Bisnis) pada sekitar tahun 2018, saat itu saksi dipanggil ke ruangan rapat dan disitu sudah hadir Sdr Edward Asmadi dan kuasa hukumnya serta legal PT. Waskita Beton Precast yaitu Sdr. Zulfikar dan Sdr. Difi. Pada saat rapat tersebut seingat saksi Sdr. Edward menyampaikan bahwa tanah reklamasi seluas 12 Ha masih atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, serta terdapat permasalahan lain yang salah satunya adalah terdapat lahan yang belum dibebaskan atau belum dibalik nama atas PT. Waskita Beton Precast dan akan diganti / ditukar dengan bidang tanah lain namun saksi tidak mengetahui proses selanjutnya, sebagaimana keterangan yang pernah saksi berikan pada Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 25 Mei 2022 point 40. Bahwa yang terlibat dalam pengadaan lahan di Bojonegara dari PT. Arka Jaya Mandiri yaitu Sdr. JAROT SUBANA dan Sdr. AGUS WANTORO karena pada saat rapat tersebut Pak ANTONIUS Y. NUGROHO menyampaikan akan membawa permasalahan tersebut ke Rapat Direksi namun saksi tidak mengetahui perannya didalam pengadaan lahan tersebut.
- Bahwa saksi tidak mengetahui ada berapa bidang tanah dan terdiri dari berapa sertifikat lahan yang belum dibebaskan yang jelas lahan tersebut merupakan bagian dari pembelian lahan seluas 7,8 Hektar dari Sdr. Ang Anton Asmadi, atas lahan tersebut seharusnya sudah dilakukan pembayaran oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk
- Bahwa saksi tidak pernah melihat cek tersebut sebelumnya dan saksi tidak mengetahui digunakan untuk pembayaran apa cek tersebut
- Bahwa pada saat penunjukan KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan saksi tidak mengetahui, namun berdasarkan dokumen yang ditunjukkan penyidik dasar penunjukan KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan adalah Surat Perjanjian Kerja nomor: 018/PEN/0.0-KJPP/I/16 tanggal 05 Januari 2015, tujuan penunjukannya adalah untuk melakukan penilaian aset dari PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa belum pernah melihat Akta Jual Beli nomor 299/2014 tanggal 22 Juli 2014 tersebut, dan saksi juga tidak mengetahui mengapa Akta Jual Beli tersebut belum ditingkatkan menjadi sertifikat dan dibalik nama menjadi PT. Waskita Beton Precast
- Bahwa saksi tidak mengetahui total luas tanah yang telah diserahkan oleh Ang Anton Asmadi dan yang telah dikuasai PT. Waskta Beton Precast dari transaksi pembelian seluas 7,8 Hektar, terkait dengan pembelian tanah menjadi ranah divisi legal
- Bahwa terkait dengan Pembelian lahan reklamasi di Bojonegara dapat saksi jelaskan:
- Bahwa pada saat dilakukan penimbunan saksi baru menjabat sebagai Manager Pengembangan Bisnis dan pekerjaan rekmalasi dilakukan oleh Departemen Pembangunan dan prasarana, sehingga tidak mengetahui kapan PT. Waskita Beton Precast mulai melakukan penimbunan di lahan reklamasi yang dilakukan oleh Departemen Pembangunan dan Prasarana, ketika saksi menjabat sebagai GM Pengembangan Bisnis proses penimbunan sudah selesai dilaksanakan.
- Bahwa sepengetahuan saksi luas lahan yang dilakukan penimbunan oleh PT. Waskita Beton Precast seluas 100.000m² berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara nomor: 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 9 Desember 2016 dengan nilai pekerjaan Rp. 40.000.000.000,- plus PPN 10%. Dari Surat Perjajian Pekerjaan tersebut kemudian dilakukan addendum I yang merubah luasan lahan penimbunan yang telah dilaksanakan PT. Tanjung Baju Segara Makmur seuas 53.000m² senilai Rp. 21.200.000.000,- menggunakan matrial dari PT. Tanjung Baju Segara Makmur sedangkan pekerjaan selanjutnya seluas 105.000m² dengan harga satuan Rp. 31.000/M² menggunakan material yang diambil dari Quarry Bojonegara sehingga terdapat penguragan nilai kontrak dari semula Rp. 40.000.000.000,- berkurang menjadi 17.945.000.000,- plus PPN 10%. Terkait dengan pembelian tanah di Bojonegara yang lebih mengetahui prosesnya adalah Manager Pembangunan yang pada saat itu dijabat oleh dzikri, dan Kepala Proyeknya dijabat oleh Sdr. Sunit
- Bahwa saksi tidak mengetahui dasar PT. Waskita Beton Precast melakukan penimbunan diatas lahan reklamasi yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- Bahwa saksi belum pernah melihat dan tidak mengetahui isi Berita Acara Kesepakatan antara PT. Waskita Beton Precast dengan PT. Arka Jaya Mandiri tanggal 20 Mei 2016 tersebut, dan saksi juga tidak mengetahui apa yang dijadikan dasar oleh PT. Waskita Beton Precast melakukan penimbunan di lahan reklamasi
- Bahwa saksi sebelumnya belum pernah melihat Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 505
- Bahwa saksi belum pernah melihat dan tidak mengetahui Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- Saksi tidak mengetahui karena pada saat itu saksi masih menjabat sebagai Manager Penelitian dan Pengembangan pada Divisi Enginering, dan seperti saksi sampaikan diatas proses reklamasi dilaksanakan oleh Departemen Pembangunan dan Prasarana
- Bahwa saksi tidak pernah melihat adanya surat tersebut, sehingga tidak mengetahui apakah pada saat PT. Arka Jaya Mandiri menyerahkan hasil reklamasi kepada Bupati Serang atas persetujuan PT. Waskita Beton Precast atau tidak
- Bahwa sepengetahuan saksi PT. Waskita Beton Precast telah mengusasi lahan reklamasi sejak tahun 2017 dimana pada saat mulai melakukan penimbunan lahan, setalah lahan terbentuk dilakukan pembangunan diatasnya secara bertahap sampai dengan penimbunan selesai di tahun 2018 awal
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada saat melakukan kegiatan reklamasi dan mendirikan bangunan diatasnya PT. Waskita Beton Precast mengajukan permohonan izin lokasi dan izin reklamasi kepada instansi yang berwenang
- Bahwa dalam peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang maupun dari BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tidak melibatkan pihak dari PT. Waskita Beton Precast
- Bahwa pada saat dilakukan peninjauan lapangan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang tanggal 19 Juli 2018 dan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 14 Februari 2019 telah berdiri workshop milik PT. Waskita Beton Precast
- Bahwa lahan yang terletak di Bojonegara yang dibeli dari PT. Arka Jaya Mandiri tersebut dipergunakan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk untuk pembangunan Plant Bojonegara dengan penjelasan sebagai berikut:
- Pembangunan Workshop 2, 3 dan 4 serta stockyard 2, 3, 4 dan 5 dilaksanakan tahun 2017.
- Pembangunan workshop 5 dilaksanakan tahun 2018.
- Bahwa saksi tidak mengetahui izin atau hak yang dimiliki oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk untuk melakukan kegiatan reklamasi dan pembangunan Plant Bojonegara di atas lahan yang dibeli dari PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu: Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. L 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan
Reklamasi Di Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast dengan PT.
Tanjung Baju Segara Makmur nomor: 715/SPPP/WBP/2016
1 (satu) bundel fotocopy Addendum I Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) Kegiatan Reklamasi Di Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast
dengan PT. Tanjung Baju Segara Makmur nomor: 715/ADD-01/SPPP/WBP/2017.
No Daftar Proyek Daftar Proyek A Yang Sedang Dikerjakan B Yang akan dikerjakan 1. Jalan Tol BECAKAYU Jalan Tol Cibitung – Cilincing 2. LRT Palembang Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura 3. Jalan Tol Solo – Kertosono Jalan Tol Kraksaan-Probolinggo 4. Jalan Tol Pejagan - Pemalang Seksi 3 NCICD (National Capital Integrated Coastal
Development)3. RATNA NINGRUM
- Saksi RATNA NINGRUM, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk (Waskita Precast) merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Waskita), perusahaan konstruksi BUMN terkemuka di Indonesia, yang bergerak dalam industri manufaktur beton precast dan ready mix. Perseroan telah sukses mengerjakan berbagai proyek dalam bidang jalan tol, jembatan, gedung bertingkat tinggi dan revitalisasi sungai.
Untuk mendukung hal tersebut, Waskita melakukan inovasi dan terobosan dalam pengembangan usaha produksi beton dengan membentuk unit bisnis baru yang aktif beroperasi sejak 1 Januari 2013 dan pada tanggal 7 Oktober 2014 menjadi anak usaha baru bernama PT Waskita Beton Precast.
PT Waskita Beton Precast merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 10 tanggal 7 Oktober 2014, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU - 29347.40.10.2014 tanggal 14 Oktober 2014 (Akta Pendirian Perseroan No. 10/2014)a dan perubahan terakhir Anggaran Dasar dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 8 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta. Selama perjalanannya, perkembangan kapasitas produksi yang dimiliki oleh Waskita Precast terhitung cukup pesat. Perusahaan saat ini mempunyai kapasitas produksi sebesar 3,7 juta ton/tahun, dengan didukung oleh 3 plant, 34 batching plant, dan 2 quarry.
Dengan kinerja perusahaan yang terus bertumbuh, PT Waskita Beton Precast Tbk merasa perlu untuk berekspansi mengembangkan bisnis menjadi perusahaan perseroan. Hal tersebut yang mendasari perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia pada 20 September 2016 dengan melepas 10,54 miliar lembar saham dengan harga penawaran Rp 490/saham. Alamat kedudukan PT. Waskita Beton Precast berada di Jl. Letjend MT. Haryono Kav. No. 10 A Jakarta Timur
- Bahwa Pemegang Saham dan Susunan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk yaitu: Susunan Direksi PT. Waskita Beton Precast adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Modal Disetor Presentase PT. Waskita Karya (Persero) 15.816.680.599 1.581.668.059.900 60,00 % Masyarakat 10.544.463.000 1.054.466.300.000 40,00 % Koperasi Waskita 13.935 (saham) 1.393.500 0,00 % Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Teknik & Operasi : Agus
Wantoro
Direktur Operasi I : Agus Wantoro
Direktur Pemasaran & Engineering
: Agus WantoroDirektur Pengembangan & SDM
: A. Yulianto Tyas Nugroho
Direktur Pengembangan & SDM :
A. Yulianto Tyas Nugroho
Direktur Keuangan : A. Yulianto
Tyas NugrohoDirektur Keuangan & Sistem :
MC Budi Setyono
Direktur Keuangan & Risiko : MC
Budi Setyono
Direktur Produksi : Yudhi
DharmawanDirektur HC & Sistem : Munib
Lusianto
Direktur : MC Budi Setyono (2)Direktur Operasi II : Didit Oemar
PrihadiDirektur : Didit Oemar Prihadi (3) Komisaris Utama : Tunggul
RajagukgukKomisaris Utama : Tunggul
RajagukgukKomisaris Utama : Fery
HendriyantoKomisaris : Agus Sugiono Komisaris : Agus Sugiono Komisaris : Haris Gunawan Komisaris Indepeden : Deddy
Jevri Sitorus
Komisaris Independen : Abdul
Ghofarozzin
Komisaris Independen : Abdul
GhofarrozinKomisaris Independen :
Suhendro Bakri
Komisaris Independen : Suhendro
Bakri
Komisaris Independen : Suhendro
BakriKomisaris Independen : Deddy
Jevri Sitorus (1)
Komisaris Indpenden : Anis
BaridwanKomisaris Utama : Tunggul
RajagukgukKomisaris : Agus Sugiono (5)
- Diberhentikan pada RUPSLB, 26 Juli 2017
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018
- Mengundurkan Diri pada 6 April 2018 (menjabat Direksi WSKT)
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018 4 1 – 3, dan 6: Diberhentikan pada RUPSLB, 16 September 2020
4 – 5: Diberhentikan pada RUPST, 11 Mei 2020
7: Diberhentikan pada RUPSLB 16 September 2020Tahun 2019 Tahun 2020 Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Moch. Cholis Prihanto Direktur Pemasaran : Agus Wantoro Direktur Pemasaran : FX Poerbayu Ratsunu Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas Nugroho Direktur Keu & Manrisk : M. Nur Sodiq Direktur Produksi : Yudhi Dharmawan Direktur Produksi : Heri Supriyadi Direktur HC & Sistem : Munib Lusianto Direktur HC & Sistem : Bima Harya Sena Direktur Utama : Jarot Subana (1) Direktur Pemasaran : Agus Wantoro (2) Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas Nugroho (3) Direktur Produksi : Yudhi Dharmawan (4) Direktur HC & Sistem : Munib Lusianto (5) Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris : Haris Gunawan Komisaris Independen : Abdul Ghofarrozin Komisaris Independen : Abdul Ghofarrozin Komisaris Independen : Suhendro Bakri Komisaris Independen : Suhendro Bakri Komisaris : I Gusti Ngurah Putra Komisaris Indpenden : Anis Baridwan Komisaris Indpenden : Anis Baridwan Komisaris Independen : Widiarto (6) Komisaris : Haris Gunawan (7)
- Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku Sektretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast (Juni 2016 – April 2019) adalah Keputusan Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk Nomor: 10/SK/WBP/PEN/2016 Tanggal 10 Juni 2016 Tentang Penetapan Pejabat Struktrural Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast.
Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab saksi sebagai Sekretaris Perusahaan sesuai dengan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Good Governance (GCG) Nomor: PWP-GCG Revisi 01 tanggal 27 November 2017 antara lain:
- Fungsi dan Peran
Terdapat 3 (tiga) fungsi utama yang dijalankan Sekteraris Perusahaan yaitu fungsi kesekretariatan, fungsi humas dan fungsi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pasar modal sedangkan peran sekretaris perusahaan sebagai berikut:- Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan Perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan meliputi:
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web perusahaan.
- Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu.
- Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS.
- Penyelenggaraan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
- Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Sebagai penghubung (liason officer) antara perusahaan dengan pemegang saham perusahaan, OJK dan pemangku kepentingan lainya.
- Mengelola dan menyimpan dokumen yang terkait dengan kegiatan perusahaan meliputi dokumen, RUPS, Risalah Rapat Direksi, Risalah rapat Gabungan antara Direksi dengan Dewan Komisaris dan dokumen-dokumen perusahaan yang penting lainnya
- Memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan GCG.
- Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris secara berkala dan/ atau sewaktu-waktu apabila diminta.
- Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan bertugas memastikan terselenggaranya penerapan atas GCG di perusahaan dan bertindak sebagai penghubung antara perusahaan dengan Pemegang saham dan stakeholder lainya. Sebagai Sekretaris Perusahaan saksi bertanggung jawab kepada Direktur Utama (Jarot Subana)
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai General Manager Pengembangan Bisnis adalah Surat Keputusan Direksi PT Waskita Beton Precast Nomor: 02/SK/WBP/PEN/2016 Tanggal 29 Januari 2016 namun efektif melaksanakan tugas pada 1 Februari 2016 (menggantikan Sdr. Slamet/Manager Pengembangan Bisnis) dengan tugas dan tanggung jawab saksi sebagai GM Pengembangan Bisnis adalah melakukan kajian pengembangan usaha dengan membuat analisis portofolio pengembangan usaha Perseroan jangka pendek dan jangka panjang, membuat studi kelayakan (FS) sampai dengan proposal usulan pengembangan usaha Perseroan, Manajemen Risiko, dan membuat usulan skala prioritas pengembangan usaha untuk mencapai sasaran Perusahaan yang ditetapkan RKAP dan RJPP.
Saksi bertanggung jawab kepada atasan saksi langsung yaitu Sdr. Antonius Yulianto Tyas Nugroho (saat itu Direktur Pemasaran)
- Bahwa Pedoman (SOP) PT Waskita Beton Precast, Tbk dalam melaksanakan pengembangan bisnis pada saat saksi menjabat sebagai General Manager Pengembangan Bisnis adalah SK Direksi Nomor 15/SK/WBP/PEN/2015 Tentang Prosedur Pengembangan Bisnis PT Waskita Beton Precast, Tbk tanggal 28 Agustus 2015 yang terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu:
- PWP-PBi-01 mengenai Prosedur Feasibility Study
- PWP-PBi-02 mengenai Pelaksanaan Feasibility Study
- PWP-PBi-03 mengenai Tim Investasi
- Bahwa dapat saksi jelaskan terkait Bisnis Proses Pengembangan Bisnis:
- Mengenai Prosedur Feasibility Study:
- Penetapan pengembangan bisnis RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) atau RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan);
b.Melakukan Feasibility Study atas RJPP/RKAP yang terdiri dari:- Gambaran Singkat Proyek;
- Aspek Pasar;
- Aspek Teknis;
- Aspek Keuangan;
- Lembar Keputusan Feasibility Study (FS).
Apabila FS tidak disetujui maka akan ditinjau ulang. Jika FS disetujui maka lanjut ke prosedur pelaksanaan feasibility study.
- Penetapan pengembangan bisnis RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) atau RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan);
- Mengenai Prosedur Pelaksanaan Feasibility Study:
- Dari hasil Feasibility Study yang disetujui, maka proyek pengembangan bisnis Plant/Batching Plant dapat dilakukan;
- Melakukan pengadaan peralatan untuk keperluan proyek di lokasi;
- Membuat anggaran pelaksanaan proyek:
- Master Anggaran Pelaksanaan Proyek Pembangunan Plant/Batching Plant.
- Perincian Beban Peralatan.
- Persiapan & Penyelesaian.
- Beban Admin Proyek.
- Rencana Anggaran Biaya Pelaksanaan Pembangunan Plant/Batching Plant.
- Beban Overhead.
- Melakukan pengadaan material untuk proyek di lokasi;
- Membuat laporan keuangan, proses pelaksanaan pembangunan yang sudah dijalankan dan evaluasi pada feasibility study dengan realisasi feasibility study;
- Melakukan serah terima kepada bagian produksi bahwa lokasi sudah dapat digunakan sebagai tempat produksi.
- Mengenai Tim Investasi:
- Mengecek informasi & negosiasi harga peralatan;
- Menetapkan & evaluasi harga peralatan;
- Memerlukan penggunaan tenaga ahli pihak eksternal untuk masukan keterangan, pendapa, dan saran yang diperlukan.
- Menerima masukan dari pihak eksternal guna dapat keterangan, pendapat dan saran yang diperlukan
- Mengenai Prosedur Feasibility Study:
- Bahwa Feasibility Study (Study Kelayakan) merupakan study kelayakan suatu proyek investasi mencakup kelayakan secara lokasi, lingkungan, legal, manajemen, arsitektur & teknis, sumber daya manusia, finansial dan keputusan. Instruksi Kerja Feasibility Study Aspek Pasar, meliputi:
- Membuat rencana pasar untuk proyek yang akan dijalankan, kondisi tanah, lokasi, ukuran tinggi dan produk yang dipasarkan, cek lokasi.
- Mengecek dan mengurusi legalitas selama pembangunan proyek pada pembelian/sewa lokasi, untuk:
- Pembelian Lokasi terdiri dari Ijin Lokasi, ijin Prinsip, Upaya Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Gangguan.
- Sewa Lokasi terdiri dari Ijin Sewa, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Ijin Gangguan, Upaya Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
- Membuat laporan kebutuhan produk bisnis yang akan dipasarkan untuk bisnis proyek yang akan dijalankan.
- Mengajukan data rencana pasar, legalitas dan laporan kebutuhan produk bisnis
- Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak mengetahui proses awal pembelian tanah dan bangunan pabrik/plant milik PT Arka Jaya Mandiri yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang oleh PT Waskita Beton Precast. Yang saksi ketahui diatas tanah yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang sudah berdiri 1 (satu) plant/pabrik yang akan dioperasikan untuk produksi spun pile milik PT Waskita Beton Precast. Saat saksi mulai menjabat sebagai GM Pengembangan Bisnis PT Waskita Beton Precast periode Februari-Juni 2016, Sdr. Antonius Yulianto Tyas Nugroho memerintahkan saksi melakukan pengecekan di Plant Bojonegara guna persiapan trial produksi pada sekitar akhir Februari 2016. Dan sempat bertemu Sdr. Ruhul Amin ST (Lurah Margagiri), yang bersangkutan menyampaikan bahwa plant Bojonegara belum dapat dioperasikan dikarenakan masih ada permasalahan tanah antara Ang Anton Asmadi (Beneficial Owner PT Arka Jaya Mandiri) dengan H. Adad Musaddad dan H. Sufyan Suleman terkait pembayaran. Atas permasalahan tersebut saksi laporkan kepada Sdr. Antonius Yulianto Tyas Nugroho dan dibuatlah Surat Kesepakatan pada tanggal 14 Maret 2016 antara H. Adad Musaddad dan H. Sufyan Suleman (Pihak Pertama) dengan Ang Anton Asmadi (Pihak Kedua).
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebelumnya pihak Direksi PT Waskita Beton Precast sudah mengetahui adanya permasalahan pembayaran tanah antara Ang Anton Asmadi dengan H. Adad Musaddad & H. Sufyan Suleman
- Bahwa sepengetahuan saksi pembelian tanah dan pabrik/plant dari PT Arka Jaya Mandiri yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang telah ditetapkan dalam RKAP tahun 2016 sebesar Rp.220 M direvisi menjadi Rp.230 M
- Bahwa dapat saksi jelaskan sepengetahuan saksi atas pembelian tanah dan pabrik/plant dari PT Arka Jaya Mandiri yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dilakukan Feasibility Study independent dari KJPP Wawat Jatmika & Rekan Surat Nomor: 001/FA/KJPP- WJR/AJM/01/16 tanggal 28 Januari 2016 perihal Laporan Rencana Bisnis Dalam Rangka Pembelian Aset PT Arka Jaya Mandiri dengan format tidak seperti pada prosedur pengembangan bisnis
- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai General Manager Pengembangan Bisnis tidak ada pembelian lahan untuk Plant dan Quarry, pada saat saksi menjabat saksi lebih menekankan pada kesiapan operasi unit produksi, sedangkan lahan yang digunakan untuk Batching Plant karena sifatnya sementara sehingga pada umumnya adalah lahan sewa
- Bahwa saksi tidak ingat apakah terkait pembelian tanah dan pabrik/plant dari PT Arka Jaya Mandiri yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang pernah dibahas dalam rapat-rapat direksi.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. C 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Direksi PT Waskita Beton Precast Nomor :
01/SK/WBP/PEN/2016 tentang Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT Waskita
Beton Precast tanggal 29 Januari 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Direksi PT Waskita Beton Precast Nomor :
02/SK/WBP/PEN/2016 tentang Penetapan Pejabat Struktural PT Waskita Beton Precast
tanggal 29 Januari 2016;
Fotocopy Surat Kesepakatan antara H. Adad Musaddad & H. Sufyan Suleman dengan
Anton Asmadi hari Senin tanggal 14 Maret 2016.
4. JUAN SAHATA SIDABUTAR;
- Saksi JUAN SAHATA SIDABUTAR; dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa saksi mengetahui Terdakwa Husein Asmadi pada saat melakukan jual beli aset dengan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa Riwayat Pekerjaan/Jabatan saksi:
Tahun 2011-2013 sebagai Credit Marketing officer PT. Mizuho Balimore Finance
Tahun 2013-2014 staff legal pada PT. Waskita Karya (persero), Tbk
Tahun 2014-2022 staff legal pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk
Tahun 2022 s.d sekarang staff finance restructuring officer pada PT. Waskita Karya (persero), Tbk. - Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai staff legal PT. Waskita Beton Precast berdasarkan Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast tetapi saksi tidak ingat nomor dan tanggalnya namun di tahun 2014, Adapun yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai staff legal antara lain
- Membantu melakukan pengecekan status tanah sewa
- Membantu melakukan pendampingan proses jual beli tanah
- Mereview perjanjian sewa dan perjanjian jual beli.
- Bahwa Tindakan kongkrit saksi sebagai staff legal dalam hal melakukan pendampingan jual beli dan melakukan review yaitu berkoordinasi dengan notaris untuk mengecek status tanah tanah yang akan dibeli maupun yang disewa, sedangkan tugas saksi mereview perjanjian jual beli, memastikan kecocokan sertifikat dengan yang dicantumkan pada Akta. Hasil dari pelaksanaan tugas saksi laporkan secara lisan kepada Manager Pengembangan Bisnis.
- Bahwa awalnya saksi diminta oleh Pak Slamet untuk membantu pendampingan rencana jual beli tanah di Bojonegara, kemudian saksi melakukan pengecekan sertifikat dan berkoordinasi dengan Notaris yang telah ditunjuk, setelah status tanah tersebut jelas lalu saksi melaporkannya kepada Pak Selamet untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan PPJB dan Akta Jual Beli.
- Bahwa pada saat itu saksi hanya ditugaskan untuk mengurusi proses pembelian tanah darat dan pabrik, sehingga tidak begitu mengetahui latar belakang PT. Waskita Beton melanjutkan pekerjaan reklamasi yang telah dilaksanakan PT. Arka Jaya Mandiri sepengetahuan saksi kegiatan reklamasi merupakan rencana perusahaan berdasarkan keputusan direksi karena untuk mempermudah proses produksi dan pengiriman karena pada saat saksi melakukan survey pada tanah tersebut segaian sudah ditimbun dan terdapat jetty.
- Bahwa setelah PT. Waskita Beton Precast selesai melakukan transasaksi pembelian Tanah dengan Sdr. Ang Anton Asmadi pada tahun 2016, Saksi mengambil dokumen terkait perijinan dari karyawan PT. Arka Jaya Mandiri yang saksi lupa namanya, dokumen-dokumen yang diserahkan kepada saksi diantaranya yaitu:
- Fotocopy Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang nomor: 666/118/Penceg/BLH/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rencana Kegiatan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) di desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang;
- 1 (satu) bundel fotocopy Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) rencana kegiatan Pembangunan Industri Pabrikasi Tiang Pancang dan Pelabuhan Penunjang (Jetty)
- 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL & RPL)
- Asli Keputusan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serang Nomor: 530.08/SK.072/IG/EPTPM/2014 tanggal 26 Mei 2014 tentang Izin Ganguan;
- Asli Keputusan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serang nomor: 647/SK.2.271/SIMB/BPTPM/2014 tanggal 23 Mei 2014 Tentang Izin Mendirikan Bangunan;
- Asli Keputusan Bupati Serang nomor: 666.1/01/BLH/2015 tanggal 05 Januari 2015 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (jetty) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang oleh PT. Arka Jaya Mandiri;
- Asli Izin Prinsip Penananaman Modal yang dikeluarkan Kepala Badan Koordunasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten Nomor: 11/36/IP/I/PMDN/2013 tanggal 08 Apri 2013
- Asli Surat Kepala Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Perumahan Kabupaten Serang nomor: 660/38/DTRBP tanggal 16 September 2013 perihal Pengesahan Rencana Tapak (site plant) Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (jetty)
- Asli Surat Kepala Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Perumahan Kabupaten Serang nomor: 050/35/PRPTR/TR/DTRBP/12 tanggal 19 November 2012 Perihal pemberian pertimbangan rencana pemanfaatan tata ruang;
- Asli Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang nomor: 552.3/002/phb-Laut/2019 tanggal 16 Januari 2019 perihal revisi keterangan DLKR-DLKp;
- Asli Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah seluas ± 200.000 M² Kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- Fotocopy Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Bahwa benar pada saat saksi mengambil dokumen terkait pembelian tanah dibuatkan tanda terima yang saksi tandatangani pada tanggal 12 April 2016.
- Bahwa setelah saksi menerima dokumen dari PT. Arka Jaya Mandiri saksi simpan di Kantor PT. Waskita Beton Precast, kemudian setelah ada perubahan struktur organisasi baru saksi serahkan kepada staff Manager Perizinan PT. Waskita Beton Precast, namun saksi tidak ingat siapa yang saat itu saksi serahi dokumen tersebut, Adapun yang menjabat sebagai Manager Perijinan pada saat itu adalah Sdr. M. ZULFIKAR ADI PUTRA.
- Bahwa saksi tidak pernah melihat surat pernyataan direktur utama PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 02/AJM/VII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 karena saksi sudah menjadi manager legal pada sekretaris perusahaan sejak Januari 2017, menurut saksi pernyataan tersebut mengacu pada tanah darat, tetapi tanah darat telah ditansaksikan dan dibalik nama sejak tahun 2016 sehingga pernyataan nomor: 02/AJM/VII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 sudah tidak relevan lagi jika hanya untuk tanah darat, selain itu dalam pernyataan tersebut juga menyertakan izin lokasi dan reklamasi maka pernyatan tersebut dibuat untuk keseluruhan baik tanah darat maupun tanah reklamasi.
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast hanya memiliki izin lokasi tetapi tidak memilki izin reklamasi pada lahan yang saat ini difungsikan sebagai Plant Bojonegara, Izin Lokasi yang dimiliki PT. Waskita Beton Precast berdasarkan Keputusan Bupati Serang nomor: 593/Kep.003-IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Kepada PT. Waskita Beton Precast, TBK seluas ±67.000M² untuk Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Bahwa pada saat dilakukan PPJB dengan Ang Anton Asmadi luas bidang tanah yang ditawarkan 7,8 hektar yang terdiri dari 24 (dua puluh) empat bidang tanah SHM dan 9 (sembilan) bidang AJB, kemudian yang dapat di SHGB kan atas nama PT. Waskita Beton sebanyak 24 bidang, lalu dalam perkembanganya dari 9 bidang AJB sudah ada 7 (tujuh) bidang yang menjadi SHM, kekuranganya 2 (dua) AJB tidak jadi ditransaksikan. Terkait dengan pembayaran dari nilai yang sepakati sebesar Rp. 145.000.000.000,- PT. Waskita Beton Precast masih menahan pembayaran kepada Ang Anton Asmadi sebesar Rp. 15.000.000.000,-
- Bahwa izin prinsip diajukan sebelum melakukan kegiatan usaha dan pembebasan lahan, karena luas lahan yang diajukan bukan merupakan luas lahan secara material, untuk luas lahan secara material akan disebutkan dalam izin lokasi.
- Bahwa dengan diterbitkanya Keputusan Bupati Serang nomor: 593/Kep.003- IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 memiliki konsekuensi hukum terhadap izin lokasi yang dimiliki PT. Arka Jaya Mandiri yaitu sebagaimana pada diktum kelima yang menyatakan “dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Bupati Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang pemberian izin lokasi seluas ± 200.000M² kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembangunan industry pabrikasi, konstruksi dan pelabuhan penunjang (jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
- Bahwa pada saat itu saksi pernah diminta oleh Sdr. Sudarmoyo untuk menyerahkan dokumen yang saksi terima dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Ir. Sudarmoyo untuk direview, tetapi karena saksi masih harus mencari dokumen tersebut sehingga pada saat itu belum dapat menyerahkan dokumen yang diminta oleh Sdr. Sudarmoyo, dan yang dapat saksi serahkan pada saat itu hanya tanda terimanya saja, pada sekitar 2 atau 3 bulan yang lalu pada saksi menanyakan dokumen dimaksud pada staff legal PT. Waskita Beton Precast saksi diberikan copy scan dokumen dimaksud
- Bahwa setelah saksi konfirmasi langsung kepada staff legal PT. Waskita Beton Precast sampai dengan saat ini fisik asli izin reklamasi dan izin lokasi yang diserahkan PT. Arka Jaya Mandiri kepada saksi masih dikuasai oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk
- Bahwa yang direview oleh Sdr. Sudarmoyo adalah transaksi tanah darat dibuat bidang per bidang, kemudian saksi beserta staff legal diminta mengumpulkan seluruh dokumen terkait pembelian plant bojanegara dalam satu folder dan membuat kronologis plant Bojonegara, setelah itu Sudarmoyo berkomunikasi dengan direksi yang saksi tidak ketahui.
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast melanjutkan kegiatan reklamasi pantai dari PT. Arka Jaya Mandiri pada tahun 2017 dan diselesaikan pada sekitar tahun 2019
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast, Tbk tidak memiliki legalitas perijinan untuk melanjutkan kegiatan reklamasi di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara pelaksanaan reklamasi tersebut merupakan keputusan Direksi
- Sebagai staff divisi Legal saksi tidak pernah diminta membuat kajian hukum pada proses reklamasi pantai di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang karena untuk melanjutkan kegiatan reklamasi tersebut sudah menjadi keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast
- Saksi tidak mengetahui luas lahan yang direklamasi oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa seingat saksi PT. Waskita Beton Precast pernah mengajukan izin reklamasi namun saksi tidak mengetahui diajukan kepada siapa izin tersebut karena pada saat itu saksi sudah tidak mengurusi perizinan karena dipindahkan pada bagian legal Sekretaris Perusahaan yang lingkup pekerjaanya mengurusi RUPS, Penerbitan Obligasi dan Keterbukaan informasi kepada OJK
- Bahwa dari Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana diatur dalam diktum kedelapan Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 Ijin reklamasi berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Keputusan ini dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atas permohonan penerima izin sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kegiatan reklamasi telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari luas yang diijinkan
- Bahwa konsekuensi hukum apabila jangka waktu pelaksanaan reklamasi telah berakhir dinyatakan dalam dictum kesembilan Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 yaitu apabila masa berlaku ijin berakhir penerima izin tidak pernah menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan, serta tidak mengajukan permohonan perpanjangan, maka keputusan ini batal demi hukum tanpa harus ada pencabutan, dan atas tanah hasil reklamasi tersebut dipertimbangkan untuk diberikan ijinya kepada pihak lain tanpa harus mendapat persetujuan dari penerima ijin reklamasi
- Bahwa secara yuridis izin reklamasi yang diberikan kepada PT. Arka Jaya Mandiri berakhir pada tanggal 26 Juli 2014 jika tidak ada perpanjangan akan tetapi jika ada perpanjangan jangka waktu pelaksanaan reklamasi maksimal berakhir pada tanggal 26 Juli 2015.
- Bahwa jika melihat ketentuan yang diatur pada Keputusan Bupati 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, maka kegiatan reklamasi pantai yang dilaksanakan PT. Waskita Beton Precast yang dimulai pada tahun 2017 melanjutkan reklamasi yang telah dilaksanakan PT. Arka Jaya Mandiri sudah diluar jangka waktu yang diberikan pada Keputusan Bupati 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 yang memberikan jangka waktu pelaksanan reklamasi selama 1 (satu) tahun sejak Keputusan ditetapkan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pemerintah Kabupaten Serang mengetahui kegiatan pembentukan lahan reklamasi yang dilaksanakan PT. Waskita Beton Precast yang dilaksanakan diluar dari jangka waktu yang ditetapkan dalam izin reklamasi, dan sampai dengan selesainya pembentukan lahan reklamasi sepengetahuan saksi tidak pernah mendapatkan teguran atau peringatan tertulis dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
- Bahwa saksi tidak mengetahui, karena saksi tidak pernah diperintahkan untuk menghadiri undangan dari Pemerintah Kabupaten Serang untuk membahas permasalahan pada lahan reklamasi.
- Saksi tidak mengetahui apakah apakah PT. Waskita Beton Precast menyerahkan lahan yang telah direklamasi kepada PT. Arka Jaya Mandiri.
- Saksi tidak mengetahui pada saat PT. Arka Jaya Mandiri menyertahterimakan lahan hasil reklamasi kepada Asisten Daerah Bidang Pemerintahan kabupaten Serang apakah merupakan kesepakatan dan diketahui oleh PT. Waskya Beton Precast atau tidak.
- Bahwa setelah lahan reklamasi terbentuk pada sekitar tahun 2019, dan diatas lahan tersebut sepengetahuan saksi telah berdiri workshop yang dipergunakan untuk industry beton precast sehingga pihak yang mengusasi secara fisik pada lahan reklamasi tersebut adalah PT. Waskita Beton Precast.
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Perbedaan izin lokasi yang diserahkan PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast dengan Izin Lokasi yang digunakan sebagai persyaratan mengajukan Hak Pengeloaan yaitu: mengajukan permohonan HPL berupa izin lokasi yang asli dari PT. Arka Jaya Mandiri telah diserahkan kepada PT. Waskita Beton Precast tetapi PT. Arka Jaya Mandiri tetap dapat mengajukan permohonan HPL hingga HGB diatas HPL.
No. Izin Lokasi yang diserahkan kepada PT.
WBPIzin Lokasi untuk permohonan HPL 1. Pada bagian mengingat hanya sampai pada
nomor 15Pada bagian mengingat sampai dengan nomor 16 2. Redaksi pada no 15 berbunyi :
Peraturan Bupati Serang nomor 02 tahun
2012 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Bupati Kepada Kepala Badan
Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal
Kabupaten SerangRedaksi pada no 15 berbunyi :
Peraturan Bupati Serang nomor 02 tahun 2012
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Kepada Kepala Badan Perijinan Terpadu dan
Penanaman Modal Kabupaten Serang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Serang nomor
45 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan
Bupati Serang nomor 2 tahun 2012 tentang
pelimpahan sebagaian kewenangan Bupati kepada
Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman
Modal Kabupaten Serang
Redaksi no 16 berbunyi
Peraturan Bupati Serang No.04 Tahun 2013 Tentang
Izin Lokasi.3. Tanggal ditetapkan 14 Januari 2013 Tanggal ditetapkan 26 Juli 2013
- Perbedaan izin lokasi yang diserahkan PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast dengan Izin Lokasi yang digunakan sebagai persyaratan mengajukan Hak Pengeloaan yaitu: mengajukan permohonan HPL berupa izin lokasi yang asli dari PT. Arka Jaya Mandiri telah diserahkan kepada PT. Waskita Beton Precast tetapi PT. Arka Jaya Mandiri tetap dapat mengajukan permohonan HPL hingga HGB diatas HPL.
- Bahwa saksi tidak diperintahkan melakukan pendampingan pada saat dilaksanakan transaksi pembelian tanah reklamasi dari PT. Arka Jaya Mandiri setelah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui Pada saat PT. Arka Jaya Mandiri melakukan perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Serang sebagai persyaratan mengajukan Hak Guna Bangunan apakah atas sepengetahuan PT. Waskita Beton Precast.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. D. 5 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Bupati Serang nomor : 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013
tanggal 14 Januari 2013 Tentang Pemberian izin lokasi tanah seluas ± 200.000M² Kepada
PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan
Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten
Serang.2. J. 49 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Sertifikat tanggal 26 Juli 2018 yang diterima Juan
Sidabutar.
5. ADNAN AMBASIN
- Saksi ADNAN AMBASIN dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa dapat saksi jelaskan riwayat pekerjaan/ jabatan saksi:
- Tahun 2007-2008 bekerja sebagai Senior Fasilitator pada Program Pemberdayaan Kemandirian Perkotaan Masyarakat (P2KP) Tangerang;
- Tahun 2008-2013 bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Serang;
- Tahun 2015-2016 bekerja sebagai Human Capital pada PT. Arka Jaya Mandiri.
- Tahun 2016 sampai dengan sekarang bekerja sebagai Staf Human Capital Management Plant Bojonegara – Divisi Precast pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa sepengetahuan saksi pemilik PT. Arka Jaya Mandiri Ang Anton Asmadi, dan Husein Asmadi serta Edward Asmadi merupakan Direksi PT. Arka Jaya Mandiri namun pada saat saksi bekerja di PT Arka Jaya Mandiri saksi tidak pernah bertemu dengan Husein Asmadi.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Staf Human Capital Management Plant Bojonegara – Divisi Precast adalah Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk. sejak tahun 2016 sejak beralihnya pabrik PT. Arka Jaya Mandiri ke PT. Waskita Beton Precast, Tbk., hanya saja pada saat pemeriksaan hari ini saksi hanya membawa Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor:20/SK/WBP/PEN/2020 Tanggal 13 April 2020 Tentang Penempatan Tugas Pegawai Unit Kerja dan Unit Bisnis di Lingkungan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dan Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor:05/SK/WBP/PEN/2021 Tanggal 13 Januari 2021 Tentang Penempatan Tugas Pegawai Unit Kerja dan Unit Bisnis di Lingkungan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang salah satunya menunjuk saksi pada Staf Human Capital Management Plant Bojonegara – Divisi Precast;
- Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Staf Human Capital Management Plant Bojonegara – Divisi Precast yaitu:
Mengelola kehadiran pegawai
Mengurus izin pegawai
Melakukan penjamuan tamu
Memonitor pembayaran gaji pegawai
Mengelola peningkatan kemampuan pegawai
dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dimaksud saksi bertanggungjawab kepada Kasi KSDM Plant Bojonegara yang berubah nama menjadi Kasi KHCM Plant Bojonegara yang berubah nama lagi menjadi Kasi HCGA Plant Bojonegara; Bahwa status saksi pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pad tahun 2016 s.d 2022 sebagai Outsourcing PT. Daya Mitra Sarana, kemudian pada bulan Maret 2022 saksi diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi pada saat bekerja pada PT. Arka Jaya Mandiri yaitu terkait Monitor antara lain:
Kehadiran Pegawai
Kedisiplinan Pegawai
Izin Pegawai
Rekapitulasi kehadiran dan gaji pegawai
dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dimaksud saksi bertanggung jawab kepada Manager Pabrik PT. Arka Jaya Mandiri yang pada saat itu bernama Hadi Sagaff. - Bahwa saksi jelaskan kronolgis saksi pindah bekerja dari PT. Arka Jaya Mandiri ke PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yaitu pada awalnya ada penyampaian dari PT. Arka Jaya Mandiri bahwa usaha pabrik PT. Arka Jaya Mandiri akan dipindahtangankan (take over) ke PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dan akan dilakukan rekuitment pegawai oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. termasuk terhadap pegawai PT. Arka Jaya Mandiri, lalu kemudian terdapat pengumuman rekuitment pegawail oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dimaksud untuk di Plant Bojonegara lalu setelah dilakukan pemberkasan pegawai kemudian dilakukan seleksi tertulis dan wawancara oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. melalui PT. Daya Mitra Sarana dan kemudian saksi bersama sekitar 60 mantan pegawai PT. Arka Jaya Mandiri pindah ke PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Plant Bojonegara.
- Bahwa dapat saksi jelaskan, pada saat saksi bekerja di PT. Arka Jaya Mandiri saksi tidak memiliki tugas pokok dan fungsi serta tidak ikut dalam dalam pengurusan hak serta perizinan terkait tanah lahan dan pabrik PT. Arka Jaya Mandiri, akan tetapi kemudian ketika tanah dan pabrik berpindah ke PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dan saksi juga sudah bekerja di PT. Waskita Beton Precast, Tbk., meskipun bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi saksi akan tetapi saksi ikut dalam membantu pengurusan hak serta perizinan terkait tanah lahan dan pabrik PT. Waskita Beton Precast, Tbk. bekas PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa pertimbangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk melibatkan saksi dalam pengurusan hak serta perizinan terkait tanah lahan dan pabrik PT. Waskita Beton Precast, Tbk. bekas PT. Arka Jaya Mandiri meskipun bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi saksi adalah karena saksi merupakan warga asli Margagiri Bojonegara dan saksi juga kenal dengan beberapa orang pejabat pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang seperti Pak Rudiyanto selaku Kabag Pemerintahan, Pak Agus Erwana selaku Asda 1, Agus Sudarajat selaku Kasi pada Dinas PTSP Kabupaten Serang dan saksi juga kenal dengan Bupati Serang.
- Bahwa sepengetahuan saksi kronologis kepemilikan tanah di Bojonegara oleh PT. Arka Jaya Mandiri saksi hanya sebatas mengetahui tanah diperoleh dengan membeli dari warga yaitu H. Sufyan, H. Adad serta Satre dan Khairudin namun secara detail perolehannya saksi tidak mengetahui;
Setelah PT. Arka Jaya Mandiri memperoleh tanah (darat) kemudian PT. ARka Jaya Mandiri membangun Pabrik Spunpile (workshop 1 PT. Waskita Beton Precast, Tbk. saat ini), Gedung Mes Pegawai dan Stockyard.
- Bahwa saksi jelaskan kronologis beralihnya tanah dan pabrik PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. terjadi seingat saksi pada sekitar tahun 2015 – 2016, sepengetahuan saksi untuk tanah darat pada saat akan dialihkan (dijual) oleh PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. statusnya masih hak milik atas nama pribadi Ang Anton Asmadi, sementara untuk pabrik dan bangunan diatas tanah darat berstatus milik PT. Arka Jaya Mandiri;
Untuk tanah hasil reklamasi, saksi tidak mengetahui statusnya hanya saja diikutsertakan dalam pengalihan (hasil jual beli) PT. Arka Jaya Mandiri ke PT. Waskita Beton Precast, Tbk. bersama tanah darat;
Setelah terjadi pengalihan PT. Arka Jaya Mandiri ke PT. Waskita Beton Precast, Tbk., maka kemudian dilakukan pengurusan izin lokasi, Izin Reklamsi, SHGB, Amdal serta IMB oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. akan tepapi yang berhasil diperoleh hanya Izin Lokasi dan SHGB atas tanah darat seluas 67.000 m2.
- Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen perizinan apa saja yang dialihkan dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada saat terjadi pengalihan (jual-beli) tanah plant Bojonegara.
- Bahwa pada saat terjadi pengalihan (jual-beli) tanah plant Bojonegara dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. sudah tidak terdapat barang atau aktifitas usaha PT. Arka Jaya Mandiri di lokasi dimaksud, bahkan seluruh pekerja PT. Arka Jaya Mandiri yang salah satunya adalah saksi yang berkeinginan tetapt bekerja di Pabrik tersebut, semuanya beralih ke PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa pada saat pengalihan usaha pabrik serta lahan (baik darat maupun hasil reklamasi), tanah reklamasi belum selesai dilaksanakan pengerjaannya, baru sekitar 20 % dilaksanakan oleh PT. Arka Jaya Mandiri dan pekerjaan reklamasi dilanjutkan (sebanyak kurang lebih 80%) oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. setelah terjadi pengalihan dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk sudah beroperasi di tanah darat, dan pekerjaan reklamasi selesai dikerjakan pada sekitar tahun 2018.
- Bahwa pengurusan hak dan atau perizinan terkait tanah lahan dan pabrik PT. Waskita Beton Precast, Tbk. bekas PT. Arka Jaya Mandiri yang dilibatkan dalam pengurusannya seingat saksi yaitu:
- Pengurusan izin lokasi tanah darat seluas 67.000 m2;
- Pengurusan IMB atas pabrik workshop 2, 3, (diatas tanah darat) workshop 4 dan workshop 5 (diatas tanah reklamasi)
- Pengurusan Amdal seluruhnya yaitu tanah darat dan tanah hasil reklamasi;
Untuk pengurusan izin lokasi tanah darat seluas 67.000 m2 telah selesai dilaksanakan pada sekitar bulan Agustus 2017, sementara untuk pengurusan IMB atas pabrik workshop 2, 3, (diatas tanah darat) workshop 4 dan workshop 5 (diatas tanah reklamasi) belum selesai dilaksanakan (belum dikeluarkan IMB nya) sejak diajukan permohonannya ke Dinas PTSP Kabupaten Serang pada sekitar akhir tahun 2018 atau awal tahun 2019 namun pada saat itu berkas permohonan dikembalikan dikarenakan tidak lengkap persyaratan antara lain belum ada Amdal dan bukti kepemilikan lahan dan perizinan terkait lahan (hasil reklamasi tidak lengkap) dan hingga saat ini IMB atas pabrik workshop 2, 3, (diatas tanah darat) workshop 4 dan workshop 5 (diatas tanah reklamasi) belum ada.
Untuk Amdal seluruhnya yaitu tanah darat dan tanah hasil reklamasi diajukan permohonannya hamper bersamaan dengan pengajuan permohonan IMB yaitu pada sekitar akhir tahun 2018 atau awal tahun 2019 namun pada saat itu berkas permohonan dikembalikan dengan alas an yang sama yaitu karena bukti kepemilikan lahan dan perizinan terkait lahan (hasil reklamasi tidak lengkap), dan hingga saat ini atas Amdal seluruhnya yaitu tanah darat dan tanah hasil reklamasi juga belum dikeluarkan.
- Bahwa benar sebelum mengajukan permohonan Amdal dan Permohonan IMB, PT. Waskita Beton Precast, Tbk. telah melakukan upaya pengurusan terkait kepemlikan hak dan atau perizinan atas tanah hasil reklamasi, yaitu mengajukan permohonan izin reklamasi setelah dikeluarkannya izin lokasi tanah darat seluas 67.000 m2 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang pada sekitar bulan Desember 2017 yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten, namun izin reklamasi tidak dapat diproses karena terkendala Pemerintah Daerah Provinsi Banten belum punya Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
- Bahwa dapat saksi jelaskan PT. Waskita Beton Precast, Tbk bisa mengetahui bahwa pengajuan permohonan izin reklamasi pada tahun 2017 tersebut adalah kepada Provinsi Banten adalah pada awalnya saksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk hendak mengajukan izin reklamasi ke Dinas PTSP Kabupaten Serang, namun pihak Dinas PTSP Kabupaten Serang kemudian menyampaikan bahwa terkait izin reklamasi sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan pada saat itu Dinas PTSP Kabupaten Serang juga memberikan form dokumen-dokumen yang harus diisi untuk mengajukan permohonan izin reklamasi dimaksud.
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Pada saat pengurusan Izin Lokasi, berkordinasi dengan Dinas PTSP Kabupaten Serang yaitu dengan Pak Agus Sudrajat;
- Pada saat pengurusan izin reklamasi, untuk di Dinas PTSP Kabupaten Serang juga berkomunikasi dengan Pak Agus Sudrajat, kemudian dilanjutkan ke Dinas PTSP Provinsi Banten, akan tetapi saksi tidak ingat berkomunikasi dengan siapa;
- Pada saat pengurusan Amdal yaitu ke Bapeda Provinsi Banten, akan tetapi saksi tidak ingat berkomunikasi dengan siapa;
- Pada saat pengurusan IMB juga ke Dinas PTSP Kabupaten Serang yaitu dengan Pak Agus Sudrajat
pada saat melakukan pengurusan Izin Lokasi, Izin Reklamasi, Amdal, serta IMB tersebut selaku perwakilan PT. Waskita Beton Precast, Tbk saksi sendiri atau didampingi dari Kantor Pusat yaitu Pak Zulfikar atau Pak Juan Sahala Sidabutar.
- Bahwa pada saat PT. Waskita Beton Precast, Tbk. akan mengajukan Izin Lokasi, Izin Reklamasi, Amdal dan IMB tidak terdapat keberatan dari PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa pada saat melakukan pengurusan Izin Lokasi tanah darat Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Bojonegara, seluas 67.000 m2 dalam pembahasannya hanya dilakukan pertemuan/rapat hanya satu kali pada sekitar bulan Agustus 2017 di ruang rapat Kantor PTSP Kabupaten Serang, yang dihadiri seingat saksi oleh:
- Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Bojonegara: yang diwakili oleh saksi sendiri
- Dinas PTSP Kabupaten Serang: yang mewakili sekaligus yang memimpin rapat / pertemuan adalah Pak Agus Sudrajat;
- Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas PTSP Kabupaten Serang ; yang diwakili oleh Cecep W
- Bidang perizinan Dinas PTSP Kabupaten Serang: Titin Risnawati
- Bidang non perizinan Dinas PTSP Kabupaten Serang: Suherman
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: yang diwakili oleh Ani Setyawati
- Kantor Pertanahan Kabupaten Serang: yang diwakili oleh Kuswidiyanto
- Bagian Tata Pemerintahan Umum: yang diwakili oleh Toto Juartono
- Kantor Kecataman Bojonegara: yang diwakili oleh Adi Ismanto
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang: yang diwakili oleh Bu Syifa
- Dinas Satpol PP Kabupaten Serang: yang diwakili oleh M. Faisal Amin
- Kantor Desa Margagiri: yang diwakili oleh Pak Sugiri Yang dibahas dalam rapat /pertemuan tersebut yaitu sebagai berikut:
- Kesesuaian Ruang
- Zona peruntukan
- Lingkungan Hidup
- Tenaga Kerja
- Izin Limbah.
- Bahwa setelah saksi melihat dokumen Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 34 /36/IP/PMDN/2017 tanggal 05 Juli 2017 dengan Nomor Perusahaan: 1649.2015 untuk atas nama PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dari Dinas PTSP Provinsi Banten, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi sendiri yang melakukan pengurusan hingga diterbitkannya dokumen Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 34 /36/IP/PMDN/2017 tanggal 05 Juli 2017 dengan Nomor Perusahaan: 1649.2015 untuk atas nama PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dari Dinas PTSP Provinsi Banten;
- Luasan tanah/lahan yang diberikan izin Prinsip sebagaimana dokumen dimaksud sebagaimana permohonan yang diajukan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk adalah seluas 230.000 m2;
- Luas tanah /lahan yang diberikan izin berdasarkan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 34 /36/IP/PMDN/2017 tanggal 05 Juli 2017 dengan Nomor Perusahaan: 1649.2015 untuk atas nama PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dari Dinas PTSP Provinsi Banten tersebut adalah seluas 230.000 m2 yang ruang lingkupnya mencakup tanah darat dan juga tanah hasil reklamasi;
- Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 34 /36/IP/PMDN/ 2017 tanggal 05 Juli 2017 dengan Nomor Perusahaan: 1649.2015 untuk atas nama PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dari Dinas PTSP Provinsi Banten juga diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang karena izin prinsip tersebut sebagaimana dokumen, ditembuskan juga ke Dinas PTSP Kabupaten Serang.
- Bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara Tanggal 06 November 2018 berdasarkan hasil Rapat dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa dapat saksi jelaskan keterkaitan PT. Waskita Beton Precast dengan H. Adad dan H. Sofyan sehingga saksi Bersama Pak Zulfikar menghadiri Rapat / pertemuan dimaksud sepengetahuan saksi adalah karena pada awalnya terjadi penutupan akses jalan menuju Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk. oleh orang-orang yang diduga merupakan suruhan H. Sufyan Cs, setelah penutupan akses jalan tersebut PT. Waskita Beton Precast, Tbk menerima Surat Somasi 1 dari Lawyer H. Sufyan Cs yang Bernama Pak Bakat yang isinya bahwa masih ada lahan milik H. Sufyan yang belum dibayar oleh PT. Arka Jaya Mandiri di atas tanah hasil reklamasi seluas sekitar 19.000 m2 sehingga menuntut agar PT. Waskita Beton Precast, Tbk menyelesaikan pembayaran atas tanah tersebut.
Namun kemudian Ketika saksi meneruskan Surat Somasi dari Lawyer H. Sufyan tersebut ke Kantor Pusat, dari Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk mengingingkan agar persoalan (pembayaran atas masalah dimaksud) tetap menjadi tanggung jawab PT. Arka Jaya Mandiri.
Kemudian setelah itu, saksi tidak mengetahui kejadian selanjutnya hingga adanya undangan rapat / pertemuan dimaksud yang ditujukan kepada Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Namun disampaikan melalui Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk. (saksi yang menerima undangan) langsung dari Pak Rudiyanto, kemudian saksi manyampikan undangan tersebut kepada Pak Zulfikar yang kemudian Bersama saksi menghadiri rapat/pertemuan dimaksud;
- Bahwa yang mengadakan rapat dimaksud adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yaitu Bagian Pemerintahan Umum pada Setda Kabupaten Serang dan undangan disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang kepada Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk;
- Rapat yang menghasilkan kesepakatan pada dokumen Berita Acara tersebut seingat saksi hanya terkait penyelesaian permasalahan lahan milik H. Sufyan yang belum dibayar oleh PT. Arka Jaya Mandiri di atas tanah hasil reklamasi seluas sekitar 19.000 m2 sehingga menuntut agar PT. Waskita Beton Precast, Tbk menyelesaikan pembayaran atas tanah tersebut sebagaimana telah saksi jelaskan, yang kemudian dalam rapat/pertemuan disepakati bahwa penyelesaian pembayaran atas tanah H. Sufyan diatas tanah hasil reklamasi seluas sekitar 19.000 m2 akan dilakukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa dalam rapat/pertemuan tersebut juga dibahas menganai adanya rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk mengajukan HPL atas tanah hasil reklamasi, akan tetapi pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang tidak menyampaikan siapa pihak yang akan menyerahkan tanah hasil reklamasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, apakah PT. Arka Jaya Mandiri atau PT. Waskita Beton Precast, Tbk., karena meskipun nyatanya PT. Waskita Beton yang melaksanakan reklamasi sebanyak sekitar 80 % serta pemanfaatan lahan hasil reklamasi seluruhnya sudah oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk akan tetapi PT. Waskita Beton Precast, Tbk belum berhasil mendapatkan izin reklamasi yang diajukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten;
- Bahwa yang memerintahkan saksi untuk menghadiri Pertemuan/rapat dimaksud adalah dari Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk. kepada Manager Plant Bojonegara yaitu Pak Adio Wudiono yang kemudian memerintahkan saksi untuk menghadiri;
- Bahwa yang memimpin rapat dimaksud adalah Pak Rudiyanto selaku Kabag Pemerintahan Umum, untuk kesepakatan hasil rapat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tersebut telah dilaksanakan serta bagaimana melaksanakannya saksi tidak mengetahui.
- Bahwa dapat saksi jelaskan seingat saksi pada rapat dimaksud disampaikan bahwa pelaksanaan reklamasi oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk sebanyak kurang lebih 80% dan pemanfaatan tanah hasil reklamasi seluruhnya meskipun tidak disampaikan, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Serang mengetahui bahwa sudah bukan lagi oleh PT. Arka Jaya Mandiri tapi sudah oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Pada rapat/pertemuan tersebut saksi tidak menyampaikan keberatan jika penyerahan tanah hasil reklamasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dilakukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri karena pada saat itu pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang tidak menyampaikan (menentukan) siapa yang harus menyerahkan tanah hasil reklamasi tersebut.
- Bahwa ketika terjadi pengalihan usaha pabrik Bojonegara dari PT. Arka Jaya Mandiri ke PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada sekitar tahun 2015-2016, benar diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, karena ketika sudah terjadi pengalihan usaha pabrik Bojonegara dari PT. Arka Jaya Mandiri ke PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk akan menjalankan usahanya secara penuh maka saksi melakukan pengurusan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Serang antara lain:
- Pengurusan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Pengurusan Surat Izin Usaha Produksi (SIUP)
- Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Yang semua pengurusan tersebut saksi ajukan ke Dinas PTSP Kabupaten Serang pada waktu bersamaan sekitar bulan Juni-Juli 2016.
Dan kemudian sebagai tindak lanjut proses dimaksud, pada tahun 2017 PT. Arka Jaya Mandiri ke PT. Waskita Beton Precast, Tbk. mengajukan izin lokasi dan telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan ditandatangani oleh Bupati Serang melalui Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.003-IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk seluas 67.000 m2 untuk Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga (Jetty) Yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Bahwa benar ketika PT. Waskita Beton Precast, Tbk. akan mengajukan permohonan Izin Reklamasi ke Pemerintah Daerah Provinsi Banten, diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang karena seperti telah saksi jelaskan bahwa ketika akan mengajukan izin reklamasi, saksi mewakili PT. Waskita Beton Precast, Tbk. terlebih dahulu menanyakan ke Dinas PTSP Kabupaten Serang melalui Pak Agus Sudrajat, yang kemudian Pak Agus Sudrajat menyampaikan bahwa terkait izin reklamasi sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.
- Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses hingga untuk tanah hasil reklamasi pada Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Bojonegara telah diterbitkan HPL atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dan telah diterbitkan HGB atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, bahkan saksi baru mengetahui jika tanah hasil reklamasi pada Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Bojonegara telah diterbitkan HPL atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dan telah diterbitkan HGB atas nama PT. Arka Jaya Mandiri adalah pada sekitar bulan Oktober – November 2022 diberitahukan oleh Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk..
- Bahwa benar saksi kenal dengan Beni Benardi, karena Beni Benardi pernah datang ke Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk Bojonegara dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan datang atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, kedatangan yang pertama kali pada sekitar bulan Juni 2017 bersama petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang bernama Rudiyat dengan kepentingan akan melakukan pengurukuran tanah hasil reklamasi lalu saksi sampaikan kepada pimpinan perihal tujuan tersebut dan kemudian saksi diperintahkan oleh pimpinan untuk mendampingi;
Kemudian kedatangan yang kedua Beni Benardi ke Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk Bojonegara yang juga bersama dengan petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang bernama Rudiyat dengan kepentingan untuk penyesuaian gambar tanah hasil reklamasi pada sekitar bulan Juli tahun 2018.
Bahwa tidak keterkaitan Beni Benardi dengan pengurusan hak dan atau perizinan atas tanah PT. Waskita Beton Precast, Tbk bekas PT. Arka Jaya Mandiri yang dilakukan pengurusan oleh saksi.
- Bahwa Beni Benardi bersama petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang bernama Rudiyat mendatangi Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk Bojonegara dan melakukan pengukuran dan penyesuaian gambar terhadap tanah hasil reklamasi pada saat itu disampaikan oleh Beni Benardi untuk kepentingan pengurusan HPL, dan hal tersebut juga saksi sampaikan kepada Manager Plant pada saat itu, namun saksi tidak mengetahui apakah HPL itu pada prosesnya kemudian tanah hasil reklamasinya akan diserahkan oleh PT. Arka Jaya Mandiri atau oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa setelah ditunjukkan Surat Pernyataan nomor: 02/AJM/VIII/2017 yang ditandatangani oleh Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri tanggal 15 Agustus 2017, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengurus Surat Pernyataan dimaksud serta bagaimana proses hingga mendapatkan Surat Pernyataan tersebut, karena seluruh dokumen terkait permohonan izin lokasi diurus dan diserahkan oleh Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa benar Surat Pernyataan dimaksud merupakan syarat untuk mendapatkan izin lokasi atas nama PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Berdasarkan Surat Pernyataan oleh Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri, lingkup tanah dimana PT. Arka Jaya Mandiri dimaksudkan tidak akan melakukan investasi atau proyek apapun karena telah mengalihkan kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. adalah terhadap tanah darat maupun tanah hasil reklamasi
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu: Barang Bukti Yang Disita Dalam Perkara An. Tersangka Jarot Subana) Yang Dipergunakan Untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi Terdakwa Husein Asmadi
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. K - 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-
Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2
Kepada PT Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi
Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 14 Januari 2013;
- 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-
Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT Arka
Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
tanggal 26 Juli 2013.NO NOMO
R
BBNAMA BARANG BUKTI 1. K - 1 (satu) lembar asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.003-IL-
DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Pemberia Izin Lokasi Tanah
Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk Seluas ± 67.000 M² Untuk Pembangunan
Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga (Jetty) Yang Terletak di Desa
Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- 1 (satu) Bundel Copy Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor :
12/WBP/DIR/2017 tanggal 17 Juli 2017 perihal Permohonan Ijin Lokasi
- 1 (satu) bundel copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00112 atas nama PT.
Arka Jaya Mandiri yang dikeluarkan BPN Kabupaten Serang tanggal 31 Mei 2019
- 1 (satu) bundel copy Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 00163 atas nama
Pemerintah Kabupaten Serang yang dikeluarkan BPN Kabupaten Serang
- 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-
Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai
Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten
Serang
- 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-
Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah
seluas ± 120.000 M² Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri
Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa
Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80.BPTPM/2013 tanggal
26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas ± 200.000 M² Kepada PT.
Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan
Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang Terletak di Desa Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang
- 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Tata Ruang Pembangunan dan Perumahan
Kabuaten Serang Kepada Nomor : 050/35/PRPTR/TR/DTRBP/12 Perihal Pemberian
Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang
- 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Serang Nomor : 551.1/1687/Phb.Lalin tanggal 20 November 2012
- 1 (satu) bundel copy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan
Izin Lokasi Nomor : 400.83/PTP.IL/XI/2012 tanggal 29 November 2012
- 1 (satu) lembar Copy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri Nomor : 04/PT.AJM-
Srg/X/12 tanggal 3 Desember 2012 perihal ijin lokasi
- 1 (satu) bundel copy Proposal Permohonan Izin Lokasi Rencana Kegiatan
Pembangunan Industri Pabrikasi Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty)
- 1 (satu) lembar Asli Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Serang Nomor : 593/286/DPMPTSP/2019 tanggal 22 Mei
2019 Perihal Rekomendasi Penerbitan Sertifikat HGB diatas HPL Milik Pemerintah
Kabupaten Serang.
- 1 (satu) lembar asli Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Serang
Dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor : 593/Perj.13-Huk.DPMPTSP/2019; nomor :
41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 Tentang Penggunaan Tanah Sertifikat Hak
Pengelolaan (HPL) Nomr 00163 Milik Pemerintah Kabupaten Serang Untuk
Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) di
Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- 1 (satu) lembar asli Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 40/AJM/V/2019
tanggal 14 Mei 2019 perihal Permohonan Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi
Penerbitan HGB diatas HPL
- 1 (satu) bundel copy Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor : 61/HPL/KEM-ATR/BPN/V/2019 tanggal 6 Mei 2019
Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Serang,
Atas Tanah Seluas 120.000 M² Terletak di Kelurahan Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten
- 1 (satu) bundel copy Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Nomor :
551.1/825/Bid-Lalin tanggal 8 Mei 2017 perihal Rekomendasi Kajian Teknis Andalalin
Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga Di Desa Margagiri
Kec. Bojonegara Kabupaten Serang
- 1 (satu) bundel copy Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Serang Nomor : 050/44/PRPTR/TR/DPUPR/2017 tanggal 15 Mei 2017
perihal Pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang
- 1 (satu) lembar copy Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor :
34/36/IP/PMDN/2017 tanggal 05 Juli 2017
- 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Kepala Bidang Tanaman Pangan dan
Holtikultura nomor : 521/1581/DISPERTA tanggal 26 Juli 2017 perihal Kajian Teknis
Lokasi Pembangunan Industri di Ds. Margagiri dan Ds. Ukirsari Kecamatan
Bojonegara
- 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Serang Nomor : 005/590/DPMPTSP/2017 tanggal 10 Agustus
2017 perihal Undangan Pembahasan Ijin Lokasi dan Peninjauan Lapangan
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Peserta Rapat Pembahasan Izin Lokasi PT. Waskita
Beton Precast, Tbk hari Senin, 14 Agustus 2017
- 1 (satu) bundel copy Berita Acara Rapat Pembahasan Permohonan Izin Lokasi PT.
Waskita Beton Precast Nomor : 24/BA-RPIL/DPMPTSP/2017 tanggal 14 Agustus
2017
- 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri Nomor
: 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 20176. Dr. YUNAN HANUN
- Saksi Dr. YUNAN HANUN dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa saksi mengetahui Terdakwa Husein Asmadi sebagai Direktur PT. Arka Jaya Mandiri karena pernah bertemu dengan yang bersangkutan dalam rapat yang berlangsung sebanyak 2 (dua) kali pada sekitar tahun 2019-2020 antara PT. Waskita Beton Precast dan PT. Arka Jaya Mandiri dimana dalam rapat tersebut membahas terkait dengan Plant Bojonegara yang diduduki oleh masyarakat Desa Margagiri.
- Bahwa riwayat pekerjaan/jabatan saksi adalah:
- 1989 sebagai staff pada PT. Waskita Karya, Tbk;
- 1995 sebagai Kasubbag Peralatan PT. Waskita Karya, Tbk;
- 2000 sebagai Staf Ahli Muda pada PT. Waskita Karya, Tbk;
- 2008 Sebagai Kepala Bagian Peralatan PT. Waskita Karya Tbk;
- 2009 Sebagai pelaksana proyek PT. Waskita Karya, Tbk;
- 2012 sebagai Manager Pabrik Precast pada PT. Waskita Beton Precast;
- 2013 sebagai Manager Pabrik Readymix pada PT. Waskita Beton Precast;
- 2015 – April 2017 sebagai Manager Pembangunan pada PT. Waskita Beton Precast;
- 28 April 2017 – 28 September 2017 sebagai General Manager Pengembangan Bisnis pada PT. Waskita Beton Precast;
- 29 September 2017 – 30 Maret 2019 sebagai General Manager Readymix pada PT. Waskita Beton Precast;
- 01 April 2019 – 30 Juli 2019 sebagai General Manager Peralatan pada PT. Waskita Beton Precast;
- 01 Agustus 2019 – hingga pensiun Juni 2020 sebagai Staf Ahli Readymix pada PT. Waskita Beton Precast (saat itu saksi pernah mewakili PT Misi Mulia Metrical sebagai Komisaris PT Pembangunan Perumahan untuk proyek jalan tol Semarang-Demak selama 1 bulan)
- Bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk pada mulanya merupakan Divisi Precast dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang mulai beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2013. Pada tahun 2014, setelah pemisahan, Perusahaan resmi beroperasi sebagai PT Waskita Beton Precast. PT Waskita Beton Precast Tbk berdomisili di Jakarta dengan kantor pusat berlokasi di Gedung Teraskita Lantai 3 dan 3A Jl. MT Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340.
PT Waskita Beton Precast Tbk (Perusahaan) didirikan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 7 Oktober 2014 dari Fathiah Helmi, S.H., notaris publik di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-29347.40.10.2014 tanggal 14 Oktober 2014 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60221 tanggal 26 Desember 2014, Tambahan No.103.
PT Waskita Beton Precast Tbk memiliki Anggaran Dasar yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 04 Mei 2021. Akta ini telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-
- AH.02.02 tahun TAHUN 2012 tanggal 20 April 2012.
- Bahwa berdasarkan akta pendirian perusahaan, fokus kegiatan usaha PT. Waskita Beton Precast, Tbk sebagai berikut:
- Precast / pracetak adalah beton pracetak yang digunakan sebagai bahan konstruksi. Beberapa produk yang dibuat oleh Waskita Precast diantaranya adalah Girder, Spun Pile, Square Pile, CCSP & FCSP, U- Ditch, Full Slab, Hall Slab, Electric Pole, Railway Sleeper dan lain-lain;
- Readymix adalah beton siap pakai, tanpa proses lebih lanjut di lapangan;
- Konstruksi.
Lokasi kegiatan produksi Precast adalah sebagai berikut:
- Plant Cibitung;
- Plant Sidoarjo (Prambon);
- Plant Sadang;
- Plant Palembang (Gasing);
- Plant Karawang;
- Plant Bojonegara di Cilegon;
- Plant Kalijati;
- Plant Subang;
- Plant Klaten (Jawa Tengah);
- Plant Paser Penajam (Kalimantan Timur);
- Pembangunan batching plan sebanyak 70 lokasi untuk mendukung proyek jalan tol yang dibangun oleh PT. Waskita Karya yang disubkon kan kepada PT Waskita Beton Precast.
- Bahwa dapat saksi jelaskan Bahwa modal awal PT. Waskita Beton Precast bersumber dari keuangan PT. Waskita Karya Tbk saksi lupa berapa besaran sumber dana awalnya. Struktur permodalan / kepemilikan saham di PT. Waskita Beton Precast berdasarkan data web PT. Waskita Beton Precast, Tbk adalah:
NAMA PEMEGANG SAHAM PERSENTASE PT. Waskita Karya, Tbk, 59.50 Public / Masyarakat 40.00 Koperasi Waskita 0.50 - Bahwa untuk struktur organisasi PT. Waskita Beton Precast sebagai berikut: Untuk susunan pengurus PT. Waskita Beton Precast sebagai berikut:
Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Teknik & Operasi : Agus
Wantoro
Direktur Operasi I : Agus Wantoro
Direktur Pemasaran & Engineering :
Agus WantoroDirektur Pengembangan & SDM : A.
Yulianto Tyas Nugroho
Direktur Pengembangan & SDM : A.
Yulianto Tyas Nugroho
Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas
NugrohoDirektur Keuangan & Sistem : MC Budi
Setyono
Direktur Keuangan & Risiko : MC Budi
Setyono
Direktur Produksi : Yudhi DharmawanDirektur HC & Sistem : Munib Lusianto Direktur : MC Budi Setyono (2) Direktur Operasi II : Didit Oemar
PrihadiDirektur : Didit Oemar Prihadi (3) Komisaris Utama : Tunggul Rajagukguk Komisaris Utama : Tunggul Rajagukguk Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris : Agus Sugiono Komisaris : Agus Sugiono Komisaris : Haris Gunawan Komisaris Indepeden : Deddy Jevri
SitorusKomisaris Independen : Abdul
GhofarozzinKomisaris Independen : Abdul
GhofarrozinKomisaris Independen : Suhendro
Bakri
Komisaris Independen : Suhendro
Bakri
Komisaris Independen : Suhendro
BakriKomisaris Independen : Deddy Jevri
Sitorus (1)
Komisaris Indpenden : Anis BaridwanKomisaris Utama : Tunggul
Rajagukguk (4)Komisaris : Agus Sugiono (5) - Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018
- Mengundurkan Diri pada 6 April 2018 (menjabat Direksi WSKT)
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018 4 1 – 3, dan 6: Diberhentikan pada RUPSLB, 16 September 2020
4 – 5: Diberhentikan pada RUPST, 11 Mei 2020
7 - 8: Diberhentikan pada RUPSLB 16 September 2020
9 – 11: Diberhentikan pada RUPSLB, 17 Desember 2021
12 – 14: Diberhentikan pada RUPST, 23 April 20212019 2020 2021 Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Moch. Cholis Prihanto Direktur Utama : FX Poerbayu Ratsunu Direktur Pemasaran : Agus Wantoro Direktur Pemasaran : FX Poerbayu
Ratsunu
Direktur Bisnis & Pengembangan :
SugihartoDirektur Keuangan : A. Yulianto Tyas
Nugroho
Direktur Keu & Manrisk : M. Nur Sodiq
Direktur Keu & Manrisk : Asep MudzakirDirektur Produksi : Yudhi Dharmawan Direktur Produksi : Heri Supriyadi Direktur Produksi : Heri Supriyadi Direktur HC & Sistem : Munib Lusianto Direktur HC & Sistem : Bima Harya
Sena
Direktur HC & QHSE SubkhanDirektur Utama : Jarot Subana (1) Direktur Utama : Moch. Cholis Prihanto
(8)Direktur Pemasaran : Agus Wantoro (2) Direktur Keuangan & Manajemen
Risiko : M. Nur Sodiq (9)Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas
Nugroho (3)
Direktur HC & QHSE : Arijanti Erfin (11)Direktur Produksi : Yudhi Dharmawan
(4)Direktur HC & Sistem : Munib Lusianto
(5)Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris Utama : Bambang Rianto Komisaris : Haris Gunawan Komisaris Independen : Abdul
Ghofarrozin
Komisaris : Eka DesinatiKomisaris Independen : Abdul
GhofarrozinKomisaris Independen : Suhendro
BakriKomisaris Independen : Abdul
GhofarrozinKomisaris Independen : Suhendro
Bakri
Komisaris : I Gusti Ngurah Putra
Komisaris Independen : Agus Budiman
ManaluKomisaris Indpenden : Anis Baridwan Komisaris Indpenden : Anis Baridwan Komisaris : Hadi Sucahyono Komisaris Independen : Widiarto (6) Komisaris : I Gusti Ngurah Putra (12) Komisaris : Haris Gunawan (7) Komisaris Utama : Fery Hendriyanto
(13)Komisaris Independen : Suhendro Bakri
(14)
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa pemisahan Divisi Precast dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjadi PT. Waskita Beton Precast adalah agar Divisi Precast dapat berkembang lebih baik dan tidak bergantung dengan PT. Waskita Karya Tbk
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui terkait legal due diligence & financial diligence (kegiatan untuk menilai risiko hukum dan keuangan yang mungkin timbul) terkait dengan pemisahan Divisi Precast dipisahkan dari induknya kemudian berubah menjadi PT Waskita Beton Precast karena tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun kewenangan terhadap kegiatan dimaksud
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa PT Waskita Beton Precast pernah melakukan penawaran umum / Initial Public Offering (IPO) di bulan September tahun 2016 dan saksi tidak termasuk bagian dari tim IPO
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa berdasarkan pernawaran umum / IPO yang dilakukan oleh PT. WBP pada bulan September 2016 dana yang diperoleh oleh PT. Waskita Beton Precast senilai Rp 5.166.786.870.000 (lima triliun seratus enam puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah
- Bahwa saksi tidak ingat dasar pengangkatan saksi selaku Manager Pembangunan di tahun 2015 dengan tugas pokok sebagai berikut:
- Mencari/melakukan survey lokasi yang akan dibangun plant/batching plant/quarry yang strategis (dekat dengan bahan baku, lokasi proyek, harga sewa/beli yang murah);
- Merencanakan bentuk bangunan;
- Menghitung biaya pembangunannya; serta
- Mengawasi pembangunannya.
Dapat saksi jelaskan bahwa proyek-proyek pembangunan yang bersumber dari dana IPO PT. Waskita Beton Precast:
- Pembangunan Plant yakni:
- Plant Gasing di Palembang, Tahap II (pekerjaan sipil & tanah, peralatan);
- Plant Penajam (pekerjaan sipil & tanah, peralatan) akan tetapi sampai dengan saksi pensiun belum dimulai pembangunan plant Penajam;
- Plant Medan (pekerjaan sipil & tanah, peralatan), saksi tidak mengikuti proses pembangunannya;
- Plant Prambon di Sidoarjo (pekerjaan sipil & tanah, peralatan);
- Plant di Klaten (pekerjaan sipil & tanah, peralatan);
- Plant Bojonegara (sudah mulai dilakukan Reklamasi).
- Pembangunan Batching Plant sebanyak 34 BP, yakni:
- 6 BP di Jawa Timur;
- 7 BP di Lampung;
- 12 BP di Jawa Tengah;
- 1 BP di Cibubur;
- 1 BP di Bogor;
- 2 BP di Bekasi Barat;
- 2 BP Bekasi Timur;
- 3 BP Palembang.
- Pembangunan Quarry sebanyak:
- Quarry Ungaran 2;
- Quarry Serang;
- Quarry Pasuruan (baru dimulai pembangunan di tahun 2019
- Bahwa dokumen yang saksi sertakan dalam Laporan Rencana Pembelian Lokasi Plant/Batching Plant/Quarry (Feasibility Study), memuat:
- Legalitas lahan;
- Kegunaan lahan;
- Kajian lahan (dekat dengan bahan baku, lokasi proyek, harga sewa/beli yang murah).
Bahwa penyusunan Laporan Rencana Pembelian Lokasi Plant/Batching Plant/Quarry oleh Departemen Pengembangan Bisnis bersama-sama Departemen Legal.
Selanjutnya laporan tersebut dibahas pada rapat besar yang dihadiri oleh seluruh Direktur, General Manager, Manager Pembangunan (saksi sendiri), Manager Keuangan (Pak Roni), Manager Legal, Manager Pengendalian dan Operasi (Wahyu Fitria), Manager Readymix (Yudistira & Edison Sianturi), Manager Precast (Fredy Suprasetyono).
Apabila dinyatakan layak maka dilakukan negosiasi oleh jajaran direksi bersama seluruh general manager dengan pemilik lahan. Setelah tercapai kesepakatan, maka Departemen Legal bersama Notaris mengurus keabsahan dokumen dan balik nama lahan. Sementara untuk pembayaran ditagihkan kepada Departemen Keuangan dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh GM Pengendalian dan Operasi (Kristadi)
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa PT Waskita Beton Precast, Tbk mempunyai 2 (dua) plant/pabrik precast di Jawa Timur yang berlokasi di Prambon (Sidoarjo) dan di Legundi (Gresik).
Untuk plant di Prambon (Sidoarjo) pengadaan lahannya di tahun 2013, sementara pembangunan pabriknya sekitar 2014/2015 dan sampai dengan hari ini plant Prambon masih beroperasi.
Untuk plant di Legundi (Gresik) tanahnya sewa selama 3 (tiga) tahun sejak tahun 2013 – 2016 tidak diperpanjang. Saat ini plant Legundi sudah tidak beroperasi
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa dilakukan pembelian lahan ± 10 Ha di tahun 2017. Sumber dana untuk pembangunan dan pembelian lahan bersumber dari dana IPO. Bahwa untuk pembangunan Plant Gasing di Palembang dilakukan pekerjaan sipil dan tanah dengan anggaran sebesar Rp. 126.419.000,00 sedangkan untuk transaksi realisasinya (invoice atau tagihan) ada pada bagian keuangan. Untuk kontrak pekerjaan ditandatangani oleh Direktur Utama
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa selaku manager pembangunan ada dilakukan pembelian tanah dan pembangunan pabrik precast di Klaten di tahun 2015/2016. Utnuk realisasi pengadaan lahan dan pembangunan pabrik ada pada bagian keuangan. Untuk kontrak pekerjaan ditandatangani oleh Direktur Utama
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa dilakukan pembelian lahan di tahun 2016. Sumber dana untuk pembangunan dan pembelian lahan bersumber dari dana IPO. Bahwa untuk pembangunan Plant Paser Penajam di Kalimantan Timur dilakukan pekerjaan sipil dan tanah dengan anggaran sebesar Rp. 368.000.000.000,00 sedangkan untuk transaksi realisasinya (invoice atau tagihan) ada pada bagian keuangan. Bahwa untuk pembangunan hingga saksi pensiun di bulan Juni 2020 belum melakukan pembangunan plant Paser Penajam, hanya pembelian lahan. Untuk kontrak pekerjaan ditandatangani oleh Direktur Utama.
- Bahwa dapat saksi jelaskan terkait Plant Bojanegara yang berlokasi di Jl. Raya Bojanegara-Salira Kp. Solor Lor, Desa Margagiri, Kecamatan Bojanegara, Kabupaten Serang, Banten sebagai berikut:
- Di tahun 2016, PT WBP membeli tanah beserta bangunan pabrik dan peralatan didalamnya dari PT Arka Jaya Mandiri namun saksi tidak ingat nilai pembeliannya;
- Sebelum proses negosiasi, PT Arka Jaya Mandiri menjanjikan bahwa PT WBP bisa memperluas pabrik dengan cara melakukan reklamasi pinggir laut;
Secara lisan PT Arka Jaya Mandiri meminta pekerjaan timbunan untuk reklamasi dan PT WBP sepakat akan membayar pekerjaan timbunan untuk reklamasi yang akan dilakukan oleh PT Arka Jaya Mandiri;
- Bahwa ijin reklamasi akan dibantu oleh PT Arka Jaya mandiri;
- PT WBP hanya akan membayar pekerjaan timbunan untuk reklamasi yang akan dilakukan oleh PT Arka Jaya Mandiri;
- Di tahun 2017 dianggarkan dana sebesar Rp. 47.300.000.000,00 untuk pengembangan Plant Bojonegara yakni pekerjaan sipil/bangunan pabrik, reklamasi dan peralatan;
- Tanah beserta plant dan peralatan diatas lahan reklamasi adalah milik PT WBP bukan milik PT Arka Jaya Mandiri.
Bahwa kajian teknis (feasibility study) saksi buat hanya untuk pembelian atas tanah dan bangunan pabrik diatasnya. Sedangkan untuk pembangunan plant berikutnya (workshop 2,3,4 dan 5) tidak terdapat kajian teknis (feasibility status
- Bahwa terkait realisasi pembayaran atas pembelian tanah, plant dan reklamasi dari PT WBP kepada PT Arka Jaya Mandiri ada di bagian keuangan
- Bahwa atas pembangunan batching plan juga dibuat kajian yang lebih sederhana meliputi: anggaran laba/rugi dan pelaksanaan proyek. Selanjutnya kajian tersebut diverifikasi oleh GM Pengendalian dan Operasi. Di tahun 2017 dianggarkan dana sebesar Rp. 168.300.000.000,00 untuk pembangunan 33 BP. Sedangkan realisasi invoice ada di bagian keuangan
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa di tahun 2017 dianggarkan dana pembangunan Quarry sebesar Rp. 163.910.000.000,-. Penyusunan kajian atas pembangunan quarry sebagaimana kajian atas pembangunan plant. Sedangkan realisasi invoice ada di bagian keuangan
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa sebagian dana IPO dipergunakan untuk belanja modal berupa pembelian bahan baku precast dan readymix
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa selaku GM Readymix dimana Manager Readymix dijabat Yudistira, Sukisno, Edison Sibarani pernah meminta untuk bahan baku readymix kepada GM Pengendalian & Operasi (Kristadi) untuk proyek Tol di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumatera. Bahan baku readymix yang dimintakan berupa pasir, batu pecah, semen, zat aditif buat campuran, solar untuk operasional mesin.
- Bahwa berdasarkan temuan Joint Auditor ditemukan adanya penaikan laporan penjualan sekitar Rp. 400 M. pada saat saksi menjabat sebagai General Manager, berdasarkan hasil review dan wawancara ditemukan sekitar Rp. 300 M lebih.
- Bahwa dalam jabatan saksi sebagai manager pembangunan bertanggungjawab pada GM Pengembangan Bisnis dan Usaha yang pada saat itu dijabat oleh Pak Adi Sutrisno dan GM tersebut berada dibawah Direktur Keuangan yang pada itu dijabat oleh Antonius Yulianto Tyas Nugroho
- Bahwa dapat saksi jelaskan GM Pengembangan Bisnis dan Usaha membawahi dua manager yaitu manager pembangunan dan manager pengembangan bisnis, kajian Feasibility Study Rencana Pembelian Lokasi Plant/Batching Plant/Quarry menjadi tanggung jawab GM Pengembangan Bisnis dan Usaha serta kedua manager dibawahnya, hanya saja khusus untuk yang Menyusun kajian Feasibility Study adalah manager pengembangan bisnis yang pada saat itu dijabat oleh Bu Nancy Megawati
- Bahwa dalam pembelian Quarry Bojonegara saksi dilibatkan dalam melakukan survey lokasi, melakukan pengecekan harga pasaran tanah disekitar sebagai pembanding, membantu dalam pembuatan Fisbility Study.
- Bahwa berdasarkan survey lokasi yang saksi ikuti sebanyak 3 (tiga) kali, tanah tersebut layak dibeli dengan pertimbangan memilkiki kandungan batu yang banyak dan kekerasanya batuanya memenuhi persyaratan. untuk mengetahui volume dan kekerasan batu yang terkadung di dalam tanah tersebut pihak PT. WBP menggunakan konsultan geologi independent yang nama perusahaanya saksi tidak ingat lagi. secara letak geografis tanah tersebut masih berupa perbukitan namun dapat dijangkau oleh kendaraan serta dekat dengan dengan pelabuhan, karena letaknya tidak terlalu jauh dari jabodetabek sehingga quarry bojonegara tersebut dapat menyuplay kebutuhan batu split di unit usaha (plant & batching plant) di wilayah Jabodetabek
- Bahwa hasil penelitian geologi dituangkan dalam laporan yang kesimpulanya memuat volume dan kekerasan batu dan kedalaman material batu yang dapat ditambang namun saksi tidak ingat hasil kesimpulan dalam laporan tersebut, hasil dari laporan tersebut diserahkan kepada Manager Pengembangan Bisnis yang saat itu dijabat oleh Sdr. NANCY MEGAWATI, untuk digunakan sebagai bahan acuan untuk membuat study kelayakan bisnis, yang jika harga batu yang dapat diproduksi lebih murah maka pembelian quarry dapat dilakukan
- Bahwa untuk menentukan harga dengan cara membandingkan harga tanah per meter persegi, akses menuju lokasi dan volume secara pandangan mata dengan dibandingkan dengan quarry sejenis di sekitar lokasi, berdasarkan harga pembanding, quarry di bojanegara harganya lebih murah dengan ditunjang akses transportasi yang mudah dijangkau dan secara pandangan mata volume batu yang ada di lokasi quarry lebih banyak
- Bahwa saksi tidak ingat luas dari quarry di Bojonegara tersebut, sepengetahuan saksi terdiri dari beberapa alas kepemilikan hak sekitar 30 lebih alas hak atas tanah data-data terkait dengan pembelian quarry di Bojonegara ada pada bagian Legal, Bagian Keuangan dan Sekretaris Perusahaan
- Bahwa saksi tidak ingat lagi dana yang dilekuarkan PT. Waskita Beton Precast, Tbk untuk melakukan pembebasan lahan quarry bojonegara, semua arsip transaksi dipegang oleh Bagian Legal PT. Waskita Beton Precast
- Bahwa secara garis besar perhitungan bisnis pembelian quarry Bojonegara dapat saksi jelaskan yakni dengan membagi biaya pembelian lahan dan biaya produksi dengan jumlah produksi sehingga ketemu harga batu split per kubik, apabila mendapatkan harga batu split per meter kubik lebih rendah daripada harga di pasar maka quarry tersebut dapat dibeli, sedangkan untuk mengetahui jangka produksi yakni dengan membagi jumlah kandungan bahan baku berdasarkan hasil penelitian konsultan geologi dengan kapasitas produksi alat. Yang lebih mengetahui secara detail adalah Sdr. NANCY MEGAWATI
- Bahwa saksi tidak mengetahui total biaya yang diivestasikan pada quarry Bojonegoro, biaya tersebut telah termuat dalam Fisibility Study, selain itu manager quarry juga melakukan pencatatan beban penyusutan alat biaya produksi dan jumlah produksi setiap bulan yang dilaporkan ke kantor pusat setiap bulan
- Bahwa quarry Bojonegara mulai berproduksi dan mengolah batu split sekitar tahun 2018 atau tahun 2019 saksi tidak ingat secara pasti, menurut pengetahuan saksi kualitas batunya cukup bagus tetapi harganya hampir sama dengan harga batu split di pasaran
- Bahwa fisibility study yang dibuat hanyalah merupakan suatu perkiraan, factor yang mempengaruhi produksi batu split di quarry bojonegara adalah rendahnya produktifitas alat, yang dapat disebabkan oleh banyak factor diantaranya kurang maksimalnya kinerja operator alat produksi dan sering ada gangguan dari masaksirakat setempat yang menyebabkan quarry tidak dapat berproduksi
- Bahwa produktifitas quarry bojonegara memang lebih rendah apabila dibandingkan dengan hasil fisibility study, sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan batu split unit produksi PT. Waskita Beton Precast di wilayah Jabodetabek, sehingga untuk menutupi kekurangan kebutuhan batu split pada unit produksi PT. Waskita Beton Precast di wilayah Jabodetabek sesuai dengan rencana awal sebagian tetap melakukan pembelian dari supplier batu split.
- Kapasitas produksi yang dihasilkan oleh stone crusher pada quarry Bojonegara seharusnya 50 meter kubik per jam tetapi hasilnya tidak sesuai dengan kapasitas maksimal stone crusher yang terpasang pada quarry bojonegara yang hanya menghasilkan sekitar 30-35 meter kubik per jam
- Iya pernah, permasalahan yang timbul biasanya adanya ganguan suara bising dari stone crusher dan adanya kerusakan akses jalan yang rusak akibat dilewati truk yang memuat batu, atas permasalahan tersebut biasanya masyarakat setempat menyuruh menghentikan mesin stone crusher dan menutup akses jalan menuju quarry. Permasalahan tersebut dapat diatasi dengan cara memberikan retribusi kepada Desa yang saksi tidak mengetahui besarnya retribusi yang diberikan tersebut
- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Manager Pembangunan PT. Waskita Beton Precast saat melakukan pembelian tanah dan pembangunan workshop plant Gasing saksi dillibatkan dalam melakukan survey lokasi, melakukan pengecekan harga, mencari alternatif tempat lain dan mengawasi pembangunan workshop
- Bahwa pada saat rapat bulanan yang dihadiri seluruh Direksi, GM dan Manager PT. WBP, Sdr. Jarot Subana selaku Dirut PT. Waskita Beton Precast menyampaikan akan melakukan pembelian tanah dan pembangunan plant Gasing Palembang dengan kapasitas produksi sebesar 400.000 ton per tahun, atas pemaparan tersebut saksi menyampaikan bahwa “dengan melakukan pembangunan plant dengan kapasitas produksi yang besar (400.000 ton per tahun), siapa yang menjadi pangsa pasarnya, karena dengan mendirikan plant di Palembang nantinya hanya akan menyuplai daerah Palembang ke Barat sampai dengan Aceh dimana tidak teralu banyak membutuhkan suplay material precast, sedangkan untuk pasar Palembang ke timur sampai dengan Lampung masih dapat disuplay dari plant Bojonegara maupun plant di Jawa Barat dan pembangunan jalan tol dari Palembang sampai dengan Lampung Sudah selesai dikerjakan sehingga akan menjadi sia-sia jika melakukan pembelian tanah dan melakukan pembangunan workshop di Gasing Palembang”. Tetapi saksi tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan direksi untuk tetap melakukan pembangunan plant Gasing
- Bahwa ada fisibility study dalam melakukan pembelian plant gasing namun fisibility study tersebut dibuat hanya mempertimbangkan kapasitas produksi tanpa mempertimbangkan pangsa pasar dari material yang akan diproduksi sehingga pembelian dan pembangunan plant di Gasing tidak Fisibility dan kurang menguntungkan, dengan hitungan bisnis biaya yang dikeluarkan akan lebih murah jika pekerjaan proyek di wilayah Sumatra material precast dikirim dari Plant-Plant milik PT. Waskita Beton Precast di wilayah Jawa Barat dan Banten
- Bahwa saksi tidak ingat berapa biaya investasi yang dikeluarkan untuk pembelian tanah dan pembangunan workshop beserta pembelian peralatan produksi pada plant gasing, data-datanya dicatat oleh bagian keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk
- Bahwa plant Gasing sudah berproduksi tetapi saksi tidak mengetahui kapasitas produksi yang dihasilkan setiap bulan atau setiap tahunya, biasanya Manager Plant melaporkan data prosuksi termasuk didalamnya laporan laba rugi kepada GM Precast
- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai manager pembangunan malakukan survey lokasi pembangunan plant di Bojonegara, Klaten, Gasing, Penajam, Karawang, Kalijati, Sadang dan Prambon serta melakukan survey lokasi dan pembangunan quarry di Bojonegara dan Lumbang Pasuruan.
- Bahwa saksi sudah lupa luas tanah beserta harga pembelian untuk masing- masing plant PT. Waskita Beton Precast, sedangkan untuk pembanguan workshop dan crane dibangun oleh PT. Wirya Krenindo namun saksi tidak hafal nilai investasinya untuk masing-masing plant, untuk lebih jelasnya bisa dijelaskan oleh Sdr. Purnomo yang pada saat itu menjabat sebagai GM desain dan pengembangan, semua kegiatan perencanaan, menghitung biaya dan berkominikasi dengan siplier yang berkaitan dengan pembangunan workshop dilakukan oleh Sdr. Purnomo. Sedangkan untuk plant Penajam sampai dengan saksi pensiun dari PT. Waskita Beton Precast belum dimulai pembangunan.
- Bahwa plant penajam belum dilakukan pembangunan karena ada rencana tukar guling tanah untuk mempermudah pembangunan plant, dan lokasi tanah yang akan dibangun workshop kontur tanahnya berlumpur dan tanah gambut sehingga masih menunggu desain bangunan. Berdasarkan lokasi yang pernah saksi survey, tempatnya berada di dekat IKN tetapi untuk menjangkau tempat tersebut harus menyebrang dari kota Balikpapan, dan kurang didukung dengan adanya stock material alam yang harus didatangkan dari luar pulau yakni dari Palu Sulawesi tengah, selain itu pangsa pasarnya masih belum diketahui sehingga menurut saksi rencana pembangunan plant penajam kurang menguntungkan secara bisnis
- Saksi tidak mengetahui luas dan harga pembelian tanah di Penajam, keterlibatan saksi dalam rencana pembangunan plant Penajam saksi pernah melakukan survey lokasi di tanah tersebut secara akses terletak di pulau tersendiri terlepas dari pulau Kalimantan sehingga harus menyebrang untuk menuju kota-kota lain di Kalimantan, selain itu secara fisibility study pembangunan plant penajam diproyeksikan untuk menyuplai beton precast pada Gedung-gedung tinggi dan jalan tol tetapi di sekitar plant tersebut proyek yang sedang rencananya akan dibangun hanyalah IKN dan jembatan penghubung antara Balikpapan dan Penajam, namun setelah jembatan selesai dibangun plant tersebut belum berproduksi, dan belum ada rencana pembangunan jalan tol di pulau Kalimantan sehingga menurut saksi investasi yang dilakukan PT. Waskita Beton Precast dengan melakukan pembangunan plant Penajam kurang memberikan keuntungan bisnis
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast melakukan pembelian tanah untuk pembangunan plant Prambon sedangkan plant Legundi status tanahnya adalah menyewa selama 3 (tiga) tahun tetapi saksi tidak mengetahui tanah tersebut disewa dari siapa dan biaya sewa yang dibayarkan
- Bahwa untuk pembangunan quary dibangun sendiri oleh PT. Waskita Beton Precast, sedangkan untuk peralatan dibeli oleh kantor pusat namun saksi lupa siapa vendor yang menyuplai stone crusher pada quarry milik PT. WBP
- Saksi tidak mengetahui karena pada saat itu saksi sudah pensuin, saksi sempat mendengar dari menagernya karena tanah di quarry lumbang tersebut tidak satu hamparan yang ditengah-tengahnya terdapat tanah milik orang lain sehingga truck pengangkut material melewati tanah milik orang tersebut sehingga dilaporkan oleh pemiliknya. Adanya tanah milik orang lain di tengah Quary Lumbang saksi mengetahuinya pada saat melakukan survey lokasi
- Bahwa pembayaran secara cash basis dilakukan dengan cara setelah supplier melakukan pengiriman material kemudian diproses tagihanya dengan menbuat SPM, Berita Acara Pembayaran, Kuitansi, BA Penerimaan material dan setelah lengkap baru dilakukan pembayaran, dan jika ada supplier yang berani langsung mendatangkan material dapat langsung dilakukan pembayaran.
- System pembeyaran cash basis ini dilakukan karena pada saat itu ada complain dari PT. Waskita Karya (persero) karena sering terjadi keterlambatan pengiriman material dari PT. Waskita Beton Precast dikarenakan PT. Waskita Beton Precast sering mengalami kehabisan stok material karena vendor tidak bersedia melakukan pengiriman material jika pembayaran dilakukan menunggu jatuh tempo
- Pembayaran cash basis ditetapkan oleh Direktur Utama Sdr. Jarot Subana, pembayaran dengan system cash basis hanya diberlakukan untuk pekerjaan proyek jalan tol di wilayah Jawa Tengah
- Proyek jalan tol yang system pembiayaan kepada vendor material batu split dan pasit dilakukan dengan cash basis antara lain
- Jalan tol Pejagan – Pemalang
- Jalan tol Pemalang – Batang
- Jalan Tol Batang – Semarang
- Jalan Tol Salatiga – Boyolali
- Bahwa system pembayaran cash basis kelemahanya yaitu PT. Waskita Beton Precast, harus mempunyai cadangan fresh money yang cukup untuk melakukan pembayaran kepada supplier sehingga dipilih proyek pekerjaan yang mengalami keterlambatan penyelesaian proyek akibat kekosongan stock pasir dan batu split. PT. WBP mendapatkan cadangan fresh money untuk melakukan pembayaran kepada supier batu split dan pasir dengan mempercepat proses tagihan kepada PT. Waskita Karya (Persero)
- Dengan melakukan system pembayaran secara cash basis tidak sampai terjadi dobel pembayaran kepada vendor, karena pada saat vendor memasukkan tagihan kemudian PT. WBP memberikan tanda terima tagihan kepada supplier yang dipergunakan untuk meminta pembayaran dengan menggunakan system cash basis pada saat dilakukan pembayaran tanda terima tersebut ditarik kembali oleh PT.WBP.
- Bahwa menjelang saksi mau pensiun dari PT. Waskita Beton Precast, saksi ditawari oleh ibu Mischa Hasnaini untuk menjadi komisaris pada PT. PP Semarang Demak, atas penawaran tersebut saksi meminta agar pengangkatan saksi sebagai komisaris menunggu setelah saksi pensiun, akan tetapi sebelum saksi pensiun, saksi sudah diangkat menjadi komisaris pada PT. PP Semarang – Demak sehingga saksi mendapat peringatan dari Sdr. Jarot Subana dan jabatan saksi diturunkan menjadi staff, dengan adanya peringatan tersebut kemudian saksi mengundurkan diri sebagai Komisaris pada PT. PP Semarang Demak, secara resmi saksi menjabat sebagai komisaris pada PT. PP Semarang Demak tidak sampai satu bulan sehingga belum sempat melaksanakan pekerjaan dan belum menerima gaji dari PT. PP Semarang-Demak
- Bahwa Sdri. Hasnaini merupakan Direktur Utama PT. Misi Mulia Metrical, sedangkan PT PP Semarang Demak merupakan perusahaan konsorsium antara PT. Hutama Karya, PT. Pembangunan Perumahan dan PT. Misi Mulia Metrical, sebagai konsorsium PT. MMM memiliki saham sebesar 10% pada PT. PP Semarang-Demak. Tujuan pendirian konsorsium karena mendapatkan tender dari pemerintah untuk membangun dan mengelola jalan tol Semarang- Demak
- Sepengetahuan saksi PT. PP Semarang Demak tidak pernah menjanjikan kepada PT. Waskita Beton Precast untuk mengerjakan tol Semarang Demak, akan tetapi PT. WBP pernah ditawari oleh PT. Misi Mulia Metrical untuk mengerjakan tol Semarang Demak yang saksi ketahui dari Sdr. Firdaus
- Bahwa berdasarkan cerita yang disampaikan oleh Sdr. Firdaus kepada saksi, Sdr. Hasnaini selaku Dirut PT. Misi Mulia Matrical pernah meminta sejumlah dana kepada PT. WBP agar mendapatkan pekerjaan proyek jalan Tol Semarang-Demak, namun saksi tidak mengetahui berapa nominal yang diminta oleh Sdr. Hasnaini dan kepada siapa permintaan tersebut
- Bahwa sampai saksi mengundurkan diri dari Komisaris PT. PP Semarang- Demak sampai saksi pensiun dari PT. WBP, PT. Waskita Beton Precast tidak pernah mendapatkan pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak sebagaimana dijanjikan oleh PT. Misi Mulia Metrical
- Bahwa nilai proyek pekerjaan jalan tol Semarang Demak sepengetahuan saksi sekitar 5 triliun dan masih akan ada kelanjutanya tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan proyek tersebut
- Seingat saksi tidak pernah melakukan peminjaman pengembangan Rp. 650.000.000,- jika ada keperluan dana guna menunjang pekerjaan pada Divisi pembangunan biasanya langsung mengajukan kebutuhan dana pada kantor pusat.
- Dapat saksi jelaskan bisnis proses/alur pekerjaan di Departemen Pengembangan Bisnis:
- Awalnya Departemen Pengembangan Bisnis menerima permintaan untuk membuat analisa kelayakan (Feasibility Study) dari General Manager pada Departemen yang bersangkutan yang ditujukan kepada GM Pengembangan Bisnis.
- GM Pengembangan Bisnis menginstruksikan kepada Manager Pengembangan Bisnis untuk dilakukan analisa terkait permintaan tersebut dengan dilengkapi dengan data-data.
- Setelah menerima instruksi dari GM Pengembangan Bisnis selanjutnya Manager Pengembangan Bisnis memanggil tim yang terdiri dari staf pengembangan bisnis dan staf ahli untuk mendiskusikan terkait dengan analisa yang akan dilakukan.
- Selanjutnya Tim Analisa bersama-sama dengan departemen yang meminta dibuatkan analisa melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya bagian resiko, bagian engineering, bagian pemasaran, bagian produksi precast, bagian legal.
- Dari hasil koordinasi diperoleh asumsi kebutuhan data dan asumsi tersebut kemudian dipergunakan untuk membuat analisa kelayakan.
- Output analisa kelayakan dapat berupa IRR (Internal rate Return) atau keuntungan yang didapat oleh Perusahaan atau berupa analisa SWOT (Strategi dan Resiko).
- Setelah hasil analisa kelayakan selesai selanjutnya bersama dengan GM Pengembangan Bisnis dilakukan diskusi terkait dengan penjabaran asumsi yang ada.
- Hasil analisa yang dibuat oleh Manager Pengembangan Bisnis didiskusikan kepada GM Pengembangan Bisnis untuk memberitahukan hasil Analisa kelayakan. Setelah diskusi tersebut, selanjutnya GM pengembangan Bisnis menyampaikan kepada Departemen yang meminta (GM), secara paralel juga disampaikan di dalam rapat Direksi mingguan yang dihadiri oleh seluruh GM dan Direksi untuk mendapat keputusan.
- Setelah diputuskan di dalam rapat tersebut, GM yang mengajukan permintaan analisa kelayakan akan menentukan untuk bersurat kembali untuk dilanjutkan kepada pihak eksternal atau dihentikan.
- Apabila analisa kelayakan diputuskan untuk dilanjutkan oleh pihak ketiga, jika masuk ke dalam Capex maka wajib dilanjutkan oleh Departemen Pengembangan Bisnis namun apabila diluar Capex dapat dilanjutkan oleh Peminta analisa.
- Bahwa dapat saksi jelaskan pada saat saksi bergabung pada divisi pengembangan bisnis, Plant Bojonegara sudah terbeli dan sudah beroperasi, namun sepengetahuan saksi tidak ada Laporan Rencana Pembelian Lokasi Plant Bojonegara tersebut, sementara untuk kajian teknis (feasibility study) kami buat hanya untuk pembelian atas tanah dan bangunan pabrik diatasnya. Sedangkan untuk pembangunan plant berikutnya (workshop 2,3,4 dan 5) tidak terdapat kajian teknis (feasibility status).
- Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi apakah saksi menghadiri Rapat pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 bertempat di ruang Rapat Lantai 3 A PT. Waskita Beton Precast, Tbk., untuk membahas perencanaan Workshop 2 dan Workshop 5 yang salah satunya terkait penambahan area Spun Pile D 1200 mm Plant Bojonegara atau tidak.
- Bahwa pada tahun 2017 ketika saksi masih sebagai General Manager Pengembangan Bisnis pada PT. Waskita Beton Precast hingga saksi pindah Divisi sekitar bulan September 2017, reklamasi di Bojonegara belum selesai dilaksanakan namun saksi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan reklamasi dimaksud.
- Bahwa seingat saksi pada tahun 2017 ketika saksi masih sebagai General Manager Pengembangan Bisnis pada PT. Waskita Beton Precast hingga saksi pindah Divisi sekitar bulan September 2017, sudah ada pembangunan Workshop 2, Workshop 3, dan Workshop 4 sementara utuk Workshop 5 pada plant Bojonegara belum dibangun.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dasar legalitas dari PT. Waskita Beton Precast untuk dapat melakukan kegiatan reklamasi dan pembangunan diatas tanah reklamasi di Plant Bojonegara tersebut.
- Bahwa saksi tidak pernah mengetahui Laporan rencana bisnis dalam rangka pembelian Aset PT.Arka Jaya Mandiri yang dibuat oleh KJPP WAWAT JATMIKA dan Rekan No: 001/FA/KJPP.-WJR/AJM/01/1 tanggal 28 Januari 2016, karena seperti telah saksi jelaskan bahwa pada saat saksi bertugas pada Divisi Pengembangan Bisnis PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Plant Bojonegara sudah beroperasi.
- Bahwa sepengetahuan saksi dalam proses pengadaan tanah pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. tidak dibentuk tim/ panitia pengadaan dalam proses.
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai General Manager Pengembangan Bisnis pada PT. Waskita Beton Precast tahun 2017, saksi tidak pernah progress pekerjaan reklamasi pada plant Bojonegara, sehingga saksi pun tidak mengetahui siapa pihak yang mengerjakan pekerjaan reklamasi dimaksud.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Atas Nama Jarot Subana Yang Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa Husein Asmadi Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. K. 22 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Peserta Rapat Pembahasan Izin Lokasi PT. Waskita
Beton Precast, Tbk hari Senin, 14 Agustus 20172. K. 23 1 (satu) bundel copy Berita Acara Rapat Pembahasan Permohonan Izin Lokasi PT.
Waskita Beton Precast Nomor : 24/BA-RPIL/DPMPTSP/2017 tanggal 14 Agustus 20173. O. 40 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Tanggal 15 Agustus 2017; 4. O. 42 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Tanggal 22 Agustus 2017; 5. O. 77 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan April 2017; 6. O. 78 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Mei 2017; 7. O. 79 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Juni 2017; 8. O. 80 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Juli 2017; 9. O. 81 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Agustus 2017; 10. O. 82 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan September 2017
7. MUHAMMAD ZULFIKAR ADY PUTRA
- Saksi MUHAMMAD ZULFIKAR ADY PUTRA, SH., MH. dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa Riwayat Pekerjaan/ Jabatan saksi sebagai berikut: Tahun 2015 sebagai On Job Training pada staff hukum PT. Waskita Karya September 2015-2017 sebagai diperbantukan sebagai staff legal PT. Waskita Beton Precast, Tbk Proyek jalan toll Solo-Kertosono;
Tahun 2017 s.d Agustus 2018 sebagai Pjs Manager Perijinan Bagian Pengembangan pada Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk;
Tahun 2018 s.d April 2019 sebagai Pj Manager Advokasi dan Kepatuhan Hukum PT. Waskita Beton Precast,Tbk
Tanggal 1 April 2019 sampai dengan sekarang sebagai Manager Advokasi dan Litigasi PT. Waskita Beton Precast,Tbk
Bulan Agustus 2022 sebagai Manager Legal Waskita Seiwijaya Tol- Bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk (Waskita Precast) merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Waskita), perusahaan konstruksi BUMN terkemuka di Indonesia, yang bergerak dalam industri manufaktur beton precast dan ready mix. Perseroan telah sukses mengerjakan berbagai proyek dalam bidang jalan tol, jembatan, gedung bertingkat tinggi dan revitalisasi sungai.Untuk mendukung hal tersebut, Waskita melakukan inovasi dan terobosan dalam pengembangan usaha produksi beton dengan membentuk unit bisnis baru yang aktif beroperasi sejak 1 Januari 2013 dan pada tanggal 7 Oktober 2014 menjadi anak usaha baru bernama PT Waskita Beton Precast Tbk. PT Waskita Beton Precast Tbk merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 10 tanggal 7 Oktober 2014, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU - 29347.40.10.2014 tanggal 14 Oktober 2014 (Akta Pendirian Perseroan No. 10/2014)a dan perubahan terakhir Anggaran Dasar dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 8 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.Selama perjalanannya, perkembangan kapasitas produksi yang dimiliki oleh Waskita Precast terhitung cukup pesat. Perusahaan saat ini mempunyai kapasitas produksi sebesar 3,7 juta ton/tahun, dengan didukung oleh 3 plant, 34 batching plant, dan 2 quarry.Dengan kinerja perusahaan yang terus bertumbuh, PT Waskita Beton Precast Tbk merasa perlu untuk berekspansi mengembangkan bisnis menjadi perusahaan perseroan. Hal tersebut yang mendasari perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia pada 20 September 2016 dengan melepas 10,54 miliar lembar saham dengan harga penawaran Rp 490/saham. Alamat kedudukan PT. Waskita Beton Precast berada di Jl. Letjend M.T Haryono Kav No. 10 A Jakarta Timur
- Bahwa susunan pemegang saham PT. Waskita Beton Precast, Tbk adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Modal Disetor Presentase PT. Waskita Karya (Persero) 15.816.680.599 1.581.668.059.900 60,00 % Masyarakat 10.544.463.000 1.054.466.300.000 40,00 % Koperasi Waskita 13.935 (saham) 1.393.500 0,00 % Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Teknik & Operasi : Agus
Wantoro
Direktur Operasi I : Agus Wantoro
Direktur Pemasaran & Engineering :
Agus WantoroDirektur Pengembangan & SDM
: A. Yulianto Tyas Nugroho
Direktur Pengembangan & SDM : A.
Yulianto Tyas Nugroho
Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas
NugrohoDirektur Keuangan & Sistem :
MC Budi Setyono
Direktur Keuangan & Risiko : MC
Budi Setyono
Direktur Produksi : Yudhi DharmawanDirektur : MC Budi Setyono (2) Direktur Operasi II : Didit Oemar
PrihadiDirektur : Didit Oemar Prihadi (3) Komisaris Utama : Tunggul
RajagukgukKomisaris Utama : Tunggul
RajagukgukKomisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris : Agus Sugiono Komisaris : Agus Sugiono Komisaris : Haris Gunawan Komisaris Indepeden : Deddy
Jevri Sitorus
Komisaris Independen : Abdul
Ghofarozzin
Komisaris Independen : Abdul
GhofarrozinKomisaris Independen :
Suhendro Bakri
Komisaris Independen : Suhendro
Bakri
Komisaris Independen : Suhendro
BakriKomisaris Independen : Deddy Jevri
Sitorus (1)
Komisaris Indpenden : Anis BaridwanKomisaris Utama : Tunggul
Rajagukguk (4)Komisaris : Agus Sugiono (5) - Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018
- Mengundurkan Diri pada 6 April 2018 (menjabat Direksi WSKT)
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Manager Advokasi dan Litigasi pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk adalah Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk namun saksi tidak ingat nomornya, tanggal 01 April 2019
- Bahwa pada saat saksi bergabung pada Manajemen Training (MT) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, berdasarkan Surat Keputusan Direksi saksi ditempatkan pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk
- Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi:
- Sebagai Pjs Manager Perijinan Bagian Pengembangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk:
- Melakukan advokasi terhadap keberlangsungan produksi dan proyek yang sedang dikerjakan PT. Waskita Beton Precast, Tbk
- Melakukan penanganan hubungan industrial terkait dengan ketenagakerjaan
- Sebagai Manager Advokasi dan litigasi PT. Waskita Beton Precast,Tbk tugas dan tanggung jawabnya sama dengan Manager Perijinan, namun terdapat penambahan tugas yaitu melakukan pendampingan hukum kepada perusahaan jika ada permasalahan hukum yang dihadapi oleh Perusahaan
- Sebagai Pjs Manager Perijinan Bagian Pengembangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk:
- Bahwa yang saksi tahu adalah PT. Waskita Beton Precat,Tbk membeli tanah dan bangunan milik PT.Arka Jaya Mandiri pada tahun 2016 berdasarkan Akta Jual Beli
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang keterlibatan Husein Asmadi dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada Tahun 2016 s/d 2020
- Bahwa mekanisme umumnya adalah dari Divisi Hukum mendapat disposisi / arahan dari Direksi ke Departemen yang membawahi bagian departmen hukum selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan perintah atas disposisi / arahan tersebut sedangkan terkait mekanisme pembelian tanah dan bangunan dari PT.Arka Jaya Mandiri saksi tidak mengetahui nya dikarenakan pada tahun 2016 saksi tidak berada di Departeman Hukum PT.Waskita Beton Precast karena saksi masih di berada Proyek pembuatan Jalan tol kertosono, saksi baru mengetahui pembelian tanah dan bangunan dari PT.Arka Jaya Mandiri pada saat saksi masuk dalam departeman Hukum PT.Waskita Beton Precast di tahun 2018. Untuk aturannya saksi tidak tau
- Bahwa tugas saksi adalah berkoordinasi terkait dengan pertemuan yang diminta oleh PT.Arka Jaya Mandiri yang diwakili oleh Sdr.EDWARD ASMADI ataupun dari pihak PT.Waskita Beton Precast atas perintah atasan saksi yaitu Sdr.SUDARMOYO selaku General Manager Divisi Hukum
- Bahwa untuk hasil rapat – rapat yang dihadiri oleh pihak manajemenn PT.Waskita Beton Precast dengan PT.Arka Jaya Mandiri hasil nya di Diskusikan di tingkat manajemen dan diputuskan oleh Manajemen dalam setiap rapat koordinasi
- Bahwa yang saksi tahu adalah terkait Surat Akta Jual Beli saja
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebelum dilakukan pembelian tanah di Bojanegara dilakukan Fisibility Study dan Due Deligent, karena saksi baru diperintahkan untuk membantu melakukan koordinasi dengan PT. Arka Jaya Mandiri setelah saksi menjabat sebagai Pj Manager Advokasi dan Kepatuhan Hukum PT. Waskita Beton Precast,Tbk pada tahun 2018, sedangkan pembelian tanah di Bojanegara telah dilaksanakan sejak bulan Januari 2016
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan apprisal terhadap pembelian tanah di Bojanegara
- Bahwa terkait dengan kedua cek tersebut dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa seingat saksi rapat atau pertemuan dimaksud adalah terkait sengketa lahan hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dengan H. Adad dan H. Sofyan, dimana H. Adad dan H. Sofyan meklaim bahwa tanah mereka juga terkena bagian dari lahan hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dan karena klaim tersebut PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang sudah beroperasi pada lahan darat terhambat dikarenakan adanya penutupan akses pada Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk. oleh orang- orang yang diduga merupakan suruhan H. Adad dan H. Sofyan;
- Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi secara detail siapa yang mengadakan ratap/pertemuan dimaksud dan bagaimana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. bisa mendapatkan undangan untuk menghadiri, namun seingat saksi rapat/pertemuan tersebut diadakan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yaitu pada Kantor Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Serang.
- Bahwa sebagaimana telah saksi jelaskan, pada rapat atau pertemuan dimaksud dibahas mengenai penyelesaian sengketa lahan hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dengan H. Adad dan H. Sofyan, dimana H. Adad dan H. Sofyan meklaim bahwa tanah mereka juga terkena bagian dari lahan hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dan pada saat itu saksi dari PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang diwakili oleh saksi, Trifiansyah dan juga Pak Adnan (dari Plant Bojonegara) menyampaikan pada forum rapat dimaksud yang juga didengar oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang serta PT. Arka Jaya Mandiri dan juga H. Adad dan H. Sofyan bahwa karena permasalahan sengketa tersebut PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang sudah beroperasi pada lahan darat terhambat dikarenakan adanya penutupan akses pada Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk. oleh orang-orang yang diduga merupakan suruhan H. Adad dan H. Sofyan, sehingga saksi dari PT. Waskita Beton Precast, Tbk. juga mendorong penyelesaian permasalahan dimaksud, akan tetapi saksi tidak ikut campur untuk mekanisme penyelesaiannya.
- Bahwa yang memimpin rapat/pertemuan tersebut seingat saksi adalah Pak Rudiyanto selaku Kabag Pemerintahan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Saksi tidak mengetahui apakah kemudian kesepakatan hasil rapat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tersebut telah dilaksanakan atau tidak.
- Bahwa seingat saksi dalam rapat/pertemuan tanggal 06 November 2018 di Kantor Kabag Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Serang tersebut seingat saksi tidak dihadiri oleh Bakat, Benny Bernardi, Ghana Sanjaya serta Sukma Kurniawan.
- Bahwa pada saat rapat/pertemuan tanggal 06 November 2018 di Kantor Kabag Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Serang tersebut, sudah tidak ada aktifitas usaha dan atau aktifitas reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri pada lokasi Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk Bojonegara, karena seingat saksi pada saat itu pembangunan Pabrik Workshop 5 yang berada diatas lahan hasil reklamasi sedang berjalan.
- Bahwa seingat saksi selain rapat/pertemuan tanggal 06 November 2018 di Kantor Kabag Pemerintahan Setda Pemerintah Daerah Kabupaten Serang tersebut, saksi tidak pernah menghadiri rapat/pertemuan lainnya mewakili PT. Waskita Beton Precast, Tbk bersama dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dan PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa saksi tidak mengetahui karena tidak ikut serta dalam melakukan pengurusan Izin reklamasi PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
- Bahwa benar saksi mengetahui Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.003-IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. seluas 67.000 m2 untuk pembangunan Industri Beton Precast, Pabrikasi dan Dermaga (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, akan tetapi saksi tidak ikut serta dalam dalam melakukan pengurusan Izin lokasi PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dimaksud dan Ketika saksi pindah tugas ke Kantor Pusat menjadi Kabag Perizinan pada sekitar akhir tahun 2017, izin lokasi tersebut sudah ada.
- Bahwa dapat saksi jelaskan orang-orang pada Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang melakukan pengurusan perizinan tanah pada pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2019 sepengetahuan saksi jika 2017 perizinan tanah, termasuk pengurusan izin lokasi sebagaimana Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.003-IL- DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. seluas 67.000 m2 untuk pembangunan Industri Beton Precast, Pabrikasi dan Dermaga (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang adalah Juan Sahata Sidabutar, SH., hingga pada sekitar awal tahun 2018 dibentuk Departemen tersendiri yaitu Departement Hukum yang dipimpin oleh Pak Sudarmoyo.
Untuk terkait pengurusan tanah pada Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Bojonegara, sepengetahuan saksi untuk dilapangan juga dibantu oleh Humas Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Bojonegara yang bernama Adnan.
- Bahwa sepengetahuan saksi Sdr. Adnan bekerja menjadi Humas pada Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Bojonegara adalah sejak awal beroperasinya Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Bojonegara pada sekitar tahun 2016.
- Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses serta kapan PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan permohonan HPL atas tanah hasil reklamasi di Bojonegara untuk atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian HGB diatas HPL tanah hasil reklamasi tersebut kepada PT. Arka Jaya Mandiri, hanya saja memang saksi mengetahui bahwa atas tanah hasil reklamasi tersebut sudah diterbitkan HPL nya serta HGB diatas HPL untuk atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk melalui Departemen Hukum memang tidak pernah mengajukan keberatan atas penerbitan HPL dan juga HGB diatas HPL dimaksud.
- Bahwa saksi belum pernah melihat dokumen Surat Pernyataan Nomor: 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri sehingga saksi juga tidak mengetahui yang mendasari pembuatan serta penandatanganan Surat Pernyataan tersebut di atas.
- Bahwa terkait tanah pada Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Bojonegara, tidak ada proses perizinan dimana saksi ikut serta dalam pengurusannya, baik pada saat saksi bertugas pada Departement Pengembangan Bisnis, maupun pada saat saksi bertugas pada Departement Hukum.
- Bahwa saksi memang mengetahui Surat Permohonan Izin Lokasi Reklamasi dari PT. Waskita Beton Precast, Tbk. kepada Gubernur Provinsi Banten Nomor: 908 / WBP/DIR/2017 tanggal 4 Desember 2017 karena salah satu paraf pada bagian pojok kanan bawah Surat tersebut merupakan paraf saksi, akan tetapi seingat saksi yang membuat Surat Permohonan tersebut adalah Juan Sahata Sidabutar, SH. karena pada saat itu kepengurusan terkait perizinan tanah pada Plant Bojonegara masih dipegang oleh Juan Sahata Sidabutar, SH.;
- Saksi tidak mengetahui apakah Surat Permohonan Izin Lokasi Reklamasi dari PT. Waskita Beton Precast, Tbk. kepada Gubernur Provinsi Banten Nomor: 908 / WBP/DIR/2017 tanggal 4 Desember 2017 tersebut juga ditembuskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang atau tidak.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. J. 81 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Kesepakatann Harga untuk AJB Pengalihan SHGB
diatas HPL nomor 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton
Precast tanggal 28 April 2020.2. J. 82 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengakuan Hutang PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT.
Waskita Beton Precast tanggal 28 April 2020.
8. H. RUDIYANTO SIP
- Saksi H. RUDIYANTO SIP., MM dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa saksi dapat mengenal Beni Benardi yaitu karena terkait pengurusan HPL dan HGB diatas HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri, pada awalnya saksi dipanggill oleh Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Serang yang pada saat itu juga masih merangkap sebagai Pjs. Setda Kabupaten Serang yaitu Pak Agus Erwana, yang dari Pak Agus lah yang memperkenalkan Beni Benardi kepada saksi, pada saat itu Pak Agus Erwana menyampaikan kepada saksi bahwa ada permohonan HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri yang hendak diajukan oleh Beni Benardi yang menurut pak Agus Erwana Pak Beni Benardi merupakan perwakilan dari PT. Arka Jaya Mandiri yang disisi lain Pak Beni Benardi merupakan Pensiunan Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Pada saat itu diruangan Pak Agus Erwana hanya ada Pak Agus Erwana dan juga Beni Benardi.
Bahwa kemudian dari ruangan pak Agus Erwana kemudian saksi membawa pak Beni Benardi ke ruangan saksi untuk membicarakan dokumen apa yang dibutuhkan terkait pengurusan HPL dan HGB diatas HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dimaksud, dan pada saat itu Pak Beni Benardi menyampaikan bahwa kebutuhan dokumen yaitu Surat Keterangan dari Kepala Desa Margagiri, kemudian saksi mencoba menandatangi Desa Margagiri untuk minta tanda tangan Surat Keterangan Tanah kepada Pj. Kepala Desa Margagiri Margagiri yang bernama Samedi, akan tetapi tidak berhasil sehingga kemudian saksi memanggil Kepala Desa Margagiri, Ketua BPD Margagiri serta Camat Bojonegara untuk pada akhirnya ketiga pejabat tersebut bersedia menandatangani Surat Keterangan Desa mengenai tanah hasil reklamasi dimaksud
- Bahwa riwayat pekerjaan/jabatan saksi sebagai berikut: Staff pada Setda Kabupaten Serang tahun 1989;
Kaur Pemerintahan Kabupaten Serang tahun 1990;
Mantri Polisi Praja pada Kecamatan Mancak tahun 1993;
Kasubag Ketertiban pada Sekretariat Daerah Kabupaten Serang tahun 1997;
Sekretaris Camat Cikande tahun 1999;
Kepala Seksi Failitas Sosial dan Fasilitas Umum pada Dinas Trantib pada Kabupaten Serang 2001
Kasi Penyelenggara Pemilu pada KPU Kabupaten Serang tahun 2003; Camat Bandung Kabupaten Serang tahun 2004;Camat Anyer Kabupaten Serang tahun 2007;
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Serang tahun 2012;
Kepala Bagian Humas Sekterariat Daerah Kabupaten Serang tahun 2013; Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Serang tahun 2015;
Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Serang tahun 2017 sampai dengan sekarang
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Serang adalah Surat Keputusan Bupati Serang nomor: 821.2/Kep.10-Huk.BKPSDM/2017 tahun 9 Januari 2017
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi pada jabatan sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kabupaten Serang berdasarkan Peraturan Bupati Serang nomor: 104 Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Serang Tugas Pokok:
memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan urusan tata pemerintahan
Fungsi:- Perencanaan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang tata Pemerintahan
- Pengaturan Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang tata pemerintahan
- Pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang tata pemerintahan
- Pelaksanaan Tugas tambahan.
Uraian Tugas:
- Perencanaan meliputi:
- Merencanakan rencana strategis (RASENTRA) di bagiannya
- Merumuskan rencana kerja (RENJA) di bagiannya
- Merumuskan perjanjian kerja (PK) di bagiannya
- Merumuskan indicator kinerja utama (IKU) di bagiannya
- Merumuskan standar operasional prosedur (SOP) di bagiannya
- Merumuskan rencana kebijakan bagiannya
- Merumuskan rencana kerja anggaran (RKA) di bagiannya
- Merumuskan dan menilai dokumen penilaian resiko kegiatan di bidangnnya
- Pengaturan meliputi:
- Membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya
- Mengkoordinasikan unit satuan kerja bawahannya
- Pelaksanaan meliputi:
- Membantu sekteraris daerah dalam pelaksanaan urusan tata pemerintahan
- Melaksanakan pelayanan urusan Pemerintahan Daerah di bidang tata pemerintahan yang meliputi:
- Administrasi pemerintahan
- Administrasi kewilayahan
- Kerjasama dan otonomi daerah
- Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasikan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan kerjasama dan otonomi daerah
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerjasama dan otonomi daerah
- Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerjasama dan otonomi daerah
f.Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang administrasi kewilayahan dan kerjasama dan otonomi daerah - Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerjasama dan otonomi daerah
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerjasama otonomi daerah
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yangberkaitan dengan tugasnya
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan bagian-bagian lingkup secretariat daerah
- Mengusulkan PPTK kepada Sekretaris Daerah
- Melaksanakan fasilitasi dan konsultasi dalam upaya penyelesaian permasalahan terkait bidang tata pemerintahan
m.Melaksanaan sosialisasi sesuai lingkup tugasnya - Melaksanakan konsultasi dengan atasanya dan instansi pemerintah yang lebih tinggi
- Menyiapkan began evaluasi hasil rencana kerja di bidangnya
- Menyiapkan bahan dan Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) di bagiannya
- Menyiapka bahan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) di bagiannya
r.Menyiapkan bahan laporan kinerja instansi pemerintah (LKIP) di bagiannya - Memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan
- Pengawasan meliputi
- Melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dn fungsi di bagiannya
- Memberi penghargaan pada bawahanya yang berprestasi
- Memberi sanksi pada bawahanya yang melakukan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menilai dan menandatangani sasaran kinerja pegawai (SKP) bawahanya
- Mempertanggugjawabkan penggunaan anggaran di bagiannya
- Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan
- Pelaksanaan tugas tambahan lainya meliputi:
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidangnya
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya dalam kapasitas sebagaian tim dan atau kepanitiaan lintas perangkat daerah Dalam melaksanakan tugas dan fungsi saksi bertanggung jawab kepada bupati melalui Asisten daerah bidang pemerintahan yang merupakan atasan saksi secara langsung
- Bahwa dalam proses pengurusan permohonan Hak Pengelolaan dan Hak Guna Bangunan bukan menjadi tugas pokok saksi, karena ada perintah dari atasan saksi langsung yakni dari Asisten I Bidang Pengawasan Pak Agus Erwana sehingga saksi melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pak Agus Erwana untuk memfasilitasi dan melakukan konsultas dalam upaya menyelesaikan permasalahan terkait bidang tata pemerintahan
- Bahwa saksi hanya mengetahui PT. Arka Jaya Mandiri, saksi mengetahui PT. Arka Jaya Mandiri setelah ada perintah dari Pak Agus Erwana selaku Asisten Bidang Pemerintahan untuk memproses pengajuan permohonan Hak Pengelolaan atas lahan yang direklamasi oleh PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa saksi dari Bagian Pemerintahan memastikan tanah tanah hasil reklamasi yang diajukan dan hendak diurus HPL oleh Beni Benardi merupakan hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri hanya berdasarkan Izin Lokasi Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 Tanggal 14 Januari 2013 dan Izin Reklamasi Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 Tanggal 26 Juli 2013 dari Pemda Serang yang atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, tanpa saksi melakukan pengecekan ke lapangan
- Bahwa dokumen yang ditunjukkan oleh Beni Benardi kepada saudara Ketika yang bersangkutan akan melakukan pengurusan HPL tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri hanya Surat Keterangan Desa yang semua ketika diajukan oleh Beni Benardi kepada Kepala Desa Margagiri dan Camat Bojonegara para pejabat tersebut tidak mau bertandatangan.
Sementara untuk dokumen Izin Lokasi Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 Tanggal 14 Januari 2013 dan Izin Reklamasi Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 Tanggal 26 Juli 2013 dari Pemda Serang yang atas nama PT. Arka Jaya Mandiri yang menunjukkan kepada saksi adalah Pak Agus Erwana, sebagai dasar hak dari PT. Arka Jaya Mandiri dalam mengajukan permohonan HPL dan HGB.
- Bahwa tidak ada dokumen perizinan lainnya yang ditunjukkan oleh Agus Erwana kepada saksi selain Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 Tanggal 14 Januari 2013 dan Izin Reklamasi Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 Tanggal 26 Juli 2013 dari Pemda Serang yang atas nama PT. Arka Jaya Mandiri tersebut
- Bahwa pada saat itu saksi dipanggil Pak Agus Erwana di ruangan Pj Sekda, di dalam ruangan tersebut sudah ada pak Agus Erwana dan Pak Benny Benardi, kemudian Pak Agus Erwana menyampaikan kepada saksi “pak Rudy ini ada pak Beni tolong dibantu membuat HPL Pemda”, kemudian Pak Benny menunjukkan kepada saksi Surat Pernyataan Kepala Desa Margagiri yang belum ditandatangani oleh Kepala Desa Margagiri yang saat itu dijabat oleh Sdr. Ruhul Amin, kemudian saksi menyampaikan akan meminta tandatangan kepada kades Margagiri, sekitar 2 (dua) hari kemudian saksi mendatangi Sdr. Ruhul Amin untuk meminta tanda tangan pada surat tersebut, tetapi Sdr. Ruhul Amin tidak bersedia tandatangan karena masih ada urusan pembayaran pembayaran dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada pihak kepada keluarga H. Sofyan, dan baru bersedia menandatangani jika sudah dilakukan pembayaran, setelah itu saksi melaporkan kepada Pak Agus Erwana jika kepala Desa tidak bersedia tandatangan, atas laporan saksi tersebut pak Agus Erwana menyampaikan “jika surat tersebut dibutuhkan untuk kelengkapan berkas HPL maka diundang saksi pihak terkait”, kemudian saksi membuat undangan kepada PT. Arka Jaya Mandiri, PT. Waskita Beton Precast, Ruhul Amin (mantan Kades Bojonegara), Sutikno (Camat Bojonegara) dan Samedi (Pj. Kades Bojonegara), untuk menghadiri rapat di Pemda yang dilaksanakn di Ruangan Asda Bidang Pemerintahan dalam rapat tersebut pihak PT. Arka Jaya Mandiri dihadiri oleh Beni Benardi, dan 2 (dua) orang lainya yang saksi tidak kenal, PT. Waskita Beton Precast diwakili oleh Zulfikar dan Adnan, selain itu juga turut dihadiri pengacaranya H. Sofyan, dalam pertemuan tersebut disepakati Surat akan Ditandatangani jika telah dilakukan Penyelesaian pembayaran oleh PT. Arka Jaya Mandiri kepada H. Sofyan
- Bahwa karena kelalaian saksi tidak melaporkan secara tertulis kepada Pak Agus Erwana selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dimana seharusnya laporan saksi buat secara tertulis sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil keputusan
- Bahwa tujuan mengundang PT. Waskita Beton Precast untuk menghadiri rapat atas usulan dari Beni Benardi yang disampaikan kepada Sdr. Agus Erwana, menurut yang disampaikan oleh Beni Benardi tujuan mengundang Waskita Beton Precast karena dikemudian hari PT. Waskita Beton Precast yang akan memanfaatkan lahan reklamasi tersebut
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast tidak memiliki dasar untuk menggunakan lahan reklamasi yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara, karena Izin Reklamasi dan perjanjian Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi untuk industri pabrikasi, konstruksi dan pelabuhan penunjang (jetty) nomor: 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018 nomor: 008/AJM/IV/2018 tanggal 25 Juni 2018 dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri, berdasarkan keterangan dari pak Samedi selaku Pj. Kepala Desa Margagiri jika diatas lahan reklamasi tersebut telah berdiri bangunan dan dimanfaatkan penggunaanya oleh PT. Waskita Beton Precast, hal tersebut juga telah saksi sampaikan kepada pak Agus Erwana selaku Asisten I Bidang Pemerintahan
- Bahwa saksi tidak melakukan penijauan lokasi dan berkoordinasi dengan dinas terkait lainya karena menurut saksi keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa dan Camat sudah cukup dan juga sudah saksi sampaikan secara lisan kepada pak Agus Erwana
- Bahwa saksi sudah menyampaikan secara lisan kepada Pak Agus Erwana jika di atas lahan reklamasi tersebut telah berdiri bangunan milik PT. Waskita Beton Precast, dan pemanfaatanya juga oleh PT. Waskita Beton Precast namun pak Agus Erwana memerintahkan saksi untuk tetap melanjutkan proses permohonan HPL atas nama Pemda Kabupaten Serang atas tanah yang direklamasi PT. Arka Jaya Mandiri, karena dokumen perizinan atas nama PT. Arka Jaya Mandiri dan tidak lagi dilakukan peninjauan lokasi dan pembahasan dengan Dinas-Dinas terkait dengan adanya fakta tersebut
- Beberapa hari setelah dilakukan rapat saksi mengundang camat Bojonegara dan Pjs Kepala Desa Margagiri, ke ruangan kerja saksi untuk menandatangani surat pernyataan Kepala Desa Margagiri yang telah disiapkan oleh Benny Benardi dengan kop surat Desa Margagiri, saat di ruangan saksi Samedi selaku Pj Kepala Desa Margagiri dengan disaksikan oleh Camat Bojonegara dan BPD Desa Margagiri tertanggal 8 November 2018, setelah surat pernyataan kepala desa ditandatangani oleh Kepala Desa sekitar 2 (dua) hari kemudian Beni Benardi datang ke ruangan saksi untuk mengambil surat pernyatan yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa Margagiri
- Bahwa surat Pernyataan Kepala Desa Margagiri nomor: 814/88/2018 tanggal 8 November 2018 menerangkan bahwa:
- Tanah termaksud adalah Tanah Negara (TN) dan menurut sepengetahuan saksi dan keadaan yang sebenarnya serta peta desa yang ada berasal dari tanah reklamasi yang dilaksanakan oleh PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa bidang tanah tersebut tidak dalam sengketa, baik kepemilikan maupun penguasaan dan tidak ada pihak yang menguasai/ memiliki tanah tersebut selain pemohon (Pemerintah Kabupaten Serang)
- Bahwa tanah tersebut belum tercatat pada register PBB
- Bahwa jika menurut persyaratan permohonan HPL dari Badan Pertanahan Nasional, Surat Pernyataan tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi karena untuk menerangkan asal-usul tanah, dan atas tanah tersebut belum tercatat pada register PBB sehingga dapat diketahui belum jika tanah tersebut belum ada yang memiliki dan mengusai dan merupakan tanah negara
- Bahwa yang berwenang mengeluarkan izin lokasi dan izin reklamasi adalah Bupati Serang, namun sejak Hj. Ratu Tatu Chasanah ada pendelegasian sebagian kewenangan untuk mengeluarkan izin lokasi dan izin reklamasi berada pada Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. Waskita Beton Precast memiliki izin lokasi dan izin reklamasi diatas lahan yang digunakan untuk mendirikan pabrik/ workshop yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang karena saksi tidak mendapatkan tembusan dari Bupati maupun dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) Kabupaten Serang
- Bahwa saksi baru melihat dan mengetahui Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep-529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan di Bojonegara Kabupaten Serang, baru pada pemeriksaan saat ini, pada saat saksi diperintahkan oleh Pak Agus Erwana untuk mengurus Surat Keterangan Desa terkait pengurusan HPL dan HGB tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri atas permintaan dari Beni Benardi, Pak Agus Erwana hanya menunjukkan list dokumen yang sudah ada (terpenuhi) oleh PT. Arka Jaya Mandiri yang diantaranya tercantum Izin Lokasi Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 Tanggal 14 Januari 2013 dan Izin Reklamasi Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 Tanggal 26 Juli 2013 dari Pemda Serang yang atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, namun saksi tidak pernah ditunjukkan kedua dokumen tersebut.
- Bahwa izin reklamasi pantai berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Surat Keputusan dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atas permohonan pihak penerima izin yang disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlaku izin berakhir sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kegiatan reklamasi sudah mencapai 50% (lima puluh persen) sesuai dengan Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep-529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013.
- Bahwa Berdasarkan jangka waktu Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang sesuai dengan Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep-529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, ketika pihak PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan permohonan HPL dan HGB, izin reklamasi dimaksud sudah tidak berlaku dan saksi tetap memproses Surat Keterangan Desa karena pada saat itu saksi tidak diperlihatkan dokumen Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep-529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 oleh Pak Agus Erwana, dan pada saat itu Pak Agus Erwana tetap memerintahkan saksi untuk melaksanakan proses pembuatan Surat Keterangan Desa untuk permohonan oleh PT. Arka Jaya Mandiri, meskipun saksi sudah menyampaikan kepada Pak Agus Erwana bahwa berdasarkan keterangan Kepala Desa Margagiri dan Camat Bojonegara kepada saksi, bahwa dilokasi aktifitas usaha hanya ada PT. Waskita Beton Precast dan bukan PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa yang membuat Surat Keterangan Desa adalah semula adalah saksi, namun kemudian konsep Surat yang saksi buat tidak jadi dipergunakan, kemudian dibikin surat baru yaitu seluruh surat/dokumen sebagaimana tersebut diatas oleh Beni Benardi yang kemudian diserahkan kepada saksi untuk selanjutnya saksi yang mengajukan untuk ditandatangani oleh Kepala Desa Margagiri, BPD Desa Margagiri serta Camat Bojonegara. Penandatanganan dilakukan pada hari yang sama diruangan kerja saksi; Saksi tidak mengetahui dasar dibuatnya surat-surat tersebut di atas, karena seperti telah saksi jelaskan bahwa yang membuat dan mempersiapkan surat- surat tersebut adalah Pak Beni Benardi;
Sepengetahuan saksi pembuatan dan penandatanganan masing-masing surat dimaksud untuk kepentingan dan sebagai syarat untuk diterbitkannya HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri untuk atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang
- Bahwa benar setiap proses, atau kendala yang saksi hadapi serta segala tindakan yang saksi laksanakan dalam pengurusan HPL tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri saksi laporkan kepada Pak Agus Erwana, meskipun pada saat akhir setelah ditandatanganinya Surat Keterangan Desa yang saksi proses, Pak Agus Erwana sudah memasuki masa pensiun
- Bahwa saksi selaku Kabag Pemerintahan tidak pernah melakukan pengecekan lapangan atau berkordinasi dengan Satker terkait lainnya untuk melakukan pengecekan mengenai kebenaran data yuridisi maupun data faktual terkait tanah hasil reklamasi yang diajukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri melalui Beni Benardi, meskipun seharusnya berdasarkan substansi dari Surat Keterangan Desa yang saksi proses adalah terkait hal teknis yang dapat saksi ketahui hanya dengan melakukan peninjauan lapangan secara langsung atau melalui satker terkait lainnya yaitu Dinas Perhubungan atau Dinas Perizinan
- Bahwa sepengetahuan saksi sebelum ada pendelegasian Sebagian kewenangan perizinan yang diantaranya terkait pengurusan HPL, memang merupakan bagian Tugas Pokok dan Fungsi dari Asisten Daerah Bidang Pemerintahan untuk menerima permohonan pengurusan HPL atas tanah hasil reklamasi serta memproses permohonan pengurusan HPL, akan tetapi sejak ada Peraturan Bupati Mengenai pendelegasian sebagaian kewenangan perizinan maka terkait perizinan termasuk permohonan maupun proses penerbitan rekomendasi HPL sudah menjadi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perizinan, dan bukan lagi menjadi kewenangan atau tugas pokok dan fungsi Asisten Daerah Bidang Pemerintahan
- Bahwa saksi baru mengetahui Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.003-IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk seluas + 67.000 m2 untuk pembangunan industry beton precast, fabrikasi dan dermaga (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, yang ditandatangani oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, dengan tembusan salah satunya adalah Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Kabupaten Serang adalah setelah ditunjukkan oleh Penyidik, karena saksi tidak pernah ditembuskan oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Kabupaten Serang yang pada saat itu dijabat oleh Agus Erwana.
- Bahwa jika jika pada saat itu yang mengajukan permohonan HPL adalah PT. Waskita Beton Precast maka tidak dapat diproses HPL nya serta HGB atas nama PT. Waskita Beton Precast, Tbk., karena izin lokasi dan izin reklamasi atas nama PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Beni Benardi terkait pengurusan HPL tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dimaksud melalui sarana Handphone, walaupun saksi sempat menyimpan nomor kontak Beni Benardi, saksi berkomunikasi dengan Beni Benardi hanya ketika saksi bertemu tatap muka dikantor
- Bahwa dapat saksi jelaskan memang dalam membantu pengurusan HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dimaksud saksi diberikan bantuan uang transport oleh Beni Benardi sebanyak 2 kali yaitu yang pertama sebesar 1.500.000,- dan kemudian yang kedua setelah surat - surat selesai dan saksi serahkan langsung ke Beni Benardi menerima sekitar Rp. 15.000.000,- yang diberikan secara tunai oleh Beni Benardi
- Bahwa tidak terdapat Surat Keputusan Bupati 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian izin lokasi tanah seluas ± 200.000M² kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, yang ditunjukkan kepada saksi oleh Sdr. Agus Erwana adalah Surat Keputusan Bupati nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2014 tentang Pemberian izin lokasi tanah seluas ± 200.000M² kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa terdapat 2 (dua) izin lokasi yang diterbitkan Bupati Serang kepada PT. Arka Jaya Mandiri masing- masing tanggal 14 Januari 2013 dan tanggal 26 Juli 2013, yang lebih mengetahui dan dapat menjelaskan adalah Bagian Hukum Setda Serang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang
- Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam rapat pembahasan dan peninjauan lokasi dalam rangka permohonan pembuatan Hak Pengelolaan dibawah koordinasi Dinas Perhubungan Komunikasi Kabupaten Serang
- Bahwa saksi tidak diundang untuk menghadiri Rapat Pembahasan Permohonan Izin Lokasi PT. Waskita Beton Precast yang diadakan di kantor DPMPTSP, tetapi dari Bagian Tata Pemerintahan Umum Kabupaten Serang dihadiri oleh Toto Juartono selaku Kasubag Tata Pemerintahan Umum Kabupaten Serang untuk mewakili saksi menghadiri rapat tersebut.
Pada rapat pembahasan tersebut Sdr. Toto Juartono berpendapat:
- Dalam melakukan pembangunan industry beton PT. Waskita Beton Precast harus memperhatikan lingkungan disekitarnya, jangan sampai dengan perusahaanya mendapatkan complain dari masyarakat
- System drainage harus diperhatikan
- Sebelum izin lokasi diberikan saksi mohon kepada PT. Waskita Beton Precast jangan sampai melakukan pembebasan tanah terlebih dahulu, sebelum izin lokasi diberikan kesimpulan dalam rapat pembahasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara nomor: 24/BA-RPIL/ DPMPTSP/2017 tanggal 14 Agustus 2017 yaitu:
- Lokasi sudah sesuai dengan peruntukanya yaitu sebagai zona industry dan sudah mendapatkan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang atas nama PT. Waskita Beton Precast
- Investasi akan berjalan dengan baik apabila aturan-aturan dijalankan dengan baik
- Jika semua persyaratan telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku maka ijin lokasi dapat diberikan
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada lahan yang dimohonkan izin lokasi oleh PT. Waskita Beton Precast seluas ± 67.000M² sudah ada bangunan fisik milik PT. Waskita Beton Precast di atas lahan tersebut karena saksi tidak mengikuti peninjauan lokasi dan tidak mendapatkan laporan dari Sdr. Toto Juartono yang ikut melakukan peninjauan lokasi
- Bahwa sebagaimana dictum kelima SK Bupati Serang Serang nomor: 593/Kep.003-IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 maka Keputusan Bupati Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi tanah seluas ± 200.000M² kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembangunan industry beton precast, fabrikasi dan Dermaga (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Bahwa dengan dicabutnya Surat Keputusan Bupati Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 konsekuensinya PT. Arka Jaya Mandiri sudah tidak memiliki hak untuk memanfaatkan lahan tersebut, sehingga agar pengurusan untuk mendapatkan Hak Pengelolaan hingga diterbitkan HGB atas nama PT. Arka Jaya Mandiri maka dibuat izin lokasi dengan nomor yang sama tetapi berbeda tanggal untuk didaftarkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, sehingga izin lokasi yang diberikan kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk didaftarkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten tertanggal 26 Juli 2013, namun saksi tidak mengetahui siapa yang membuat tanggal berbeda tersebut karena SK tersebut merupakan produk dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Bagian Hukum maka untuk detailnya agar ditanyakan kepada Kepala Dinas PMPTSP dan Kabag Hukum
- Bahwa sebagaimana diatur dalam dictum kedelapan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang pemberin izin reklamasi pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kecamatan Bojonegara yang saksi baca setelah ditunjukkan Penyidik bahwa ijin reklamasi pantai berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya keputusan ini dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta kegiatan reklamasi sudah mencapai 50% dari luas yang diijinkan sehingga izin reklamasi tersebut secara otomatis habis masa berlakunya maksimal pada tanggal 26 Juli 2015.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu: Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Atas Nama Jarot Subana Yang Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa Husein Asmadi
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. K. 1 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013
tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 Kepada PT Arka Jaya Mandiri
Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY)
Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 14
Januari 2013.2. K. 2 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013
tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri
Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 26 Juli 2013.NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. K. 5 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-
Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai
Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara
Kabupaten Serang.2. K. 6 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-
Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah
seluas ± 120.000 M² Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri
Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa
Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.3. K. 7 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80.BPTPM/2013
tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas ± 200.000 M²
Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi
dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang Terletak di Desa Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang.4. . K. 24 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri
Nomor : 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017.
9. TEGUH WEIYANA
- Saksi TEGUH WEIYANA dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Serang adalah Surat Keputusan Menteri ATR/ BPN tanggal 28 Februari 2019, dan resmi dilantik pada tanggal 12 Maret 2019.
- Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Serang yaitu:
Malaksanakan Visi dan Misi Kementrian BPN/ ATR. membantu Kementerian dalam melaksanakan kegiatan pelayanan pertanahan di Wilayah Kabupaten Serang Banten
Merencanakan kegiatan pertanahan sesuai dengan DIPA.Melaksanakan kegiatan pertanahan sesuai dengan DIPA
Melaksanakan pembinaan terhadap seluruh staff
Melaksanakan Pembinaan terhadap PPAT di Wilayah Kabupaten Serang Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di wilayah Kabupaten Serang dan Kantor Wilayah BPN Propinsi Banten.- Bahwa tanah reklamasi merupakan tanah daratan yang berasal dari penimbunan/Pengurugan perairan pantai/ laut.
- Bahwa pada Kabupaten Serang terdapat kegiatan reklamasi pantai yakni di daerah Bojonegara.
- Bahwa ijin reklamasi dii Kawasan Bojonegara dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Banten.
- Bahwa saksi tidak mengetahui persyaratatan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin reklamasi karena merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.-
- Bahwa saksi tidak mengetahui yang siapa saja yang berhak melakukan reklamasi pantai tetapi dalam proses pengajuan sertifikat di BPN Kabupaten Serang seluruhnya diajukan oleh Badan Hukum.
- Bahwa saksi tidak mengetahui aspek apa saja yang harus diperhatikan dalam proses reklamasi pantai, karena kewengan pemberian ijin reklamasi ada pada Pemerintah Daerah
- Alur yang ditempuh dalam pengurusan hak alas tanah di atas lahan reklamasi yaitu pertama-tama Pemerintah Daerah mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat atas tanah hasil reklamasi yang diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, dengan syarat-syarat: mengisi formular permohonan yang berisi indentitas pemohon ijin reklamasi, atas permohonan yang diajukan tersebut kemudian BPN Kab Serang menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan berkas, survey dan pengukuran lapangan yang lokasi dan batas-batasnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah selaku pemohon sertifikat, setelah seluruh prosedur ditempuh dan tidak ada keberatan dari pihak lain kemudian diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah.
- Bahwa terhadap Hak Pengelolaan (HPL) tidak dapat dipindahtangankan, yang dapat dilakukan adalah melakukan Kerjasama dengan pihak ketiga dengan mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) diatas Hak Pengelolaan (HPL).
- Bahwa untuk dapat mengajukan HPL, tanah yang diajukan permohonan harus telah dilakukan reklamasi/penimbunan.
- Bahwa untuk mendapapatkan SHBG diatas HPL, pemohon SHGB mengajukan kepada BPN dengan persyaratan antara lain:
Ijin reklamasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah selaku pemegang HPL dengan Pemohon HGB
Akta Pendirian Perusahaan pemohon HGB
Identitas Pemohon
Membayar biaya sesuai dengan ketentuan. - Bahwa pengukuran dilakukan setelah ada permohonan pengukuran, setelah membayar sesuai dengan ketentuan kemudian dilakukan pengukuran oleh petugas dari BPN yang lokasi dan batas batasnya ditunjukkan oleh pemohon HPL, metode yang digunakan pada saat melakukan pengukuran dapat dilakukan secara manual menggunakan pita ukur atau dengan menggunakan theodilit atau dengan menggunakan GPS atau kombinasi menyesuaikan dengan kondisi dan situasi lahan yang diukur.
- Bahwa terhadap copy Sertifikat Hak Pengelolaan No. 00163 tanggal 13 Mei 2019 yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Banten dengan pemegang hak pengelolaan Pemerintah Kabupaten Serang:
- Bahwa saksi sudah tidak memiliki dokumen tanggal pengajuan permohonan HPL dari Pemerntah daerah Kabupaten Serang dokumen/ warkah (dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut) ada pada kantor BPN Serang dalam formulir permohonan/ Lampiran 13.
- Sebagaimana tercatat dalam sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) No. 00163 tanggal 13 Mei 2019 permohonan pengukuran diajukan pada tanggal 16 November 2018 Nomor: 79228/2018, yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan permohonan pengukuran adalah ijin reklamasi dan MoU/Perjanjian Kerja Sama antara pihak ketiga/calon penerima HGB dengan Pemerintah Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
- Bahwa petugas yang melakukan pengukuran adalah RUDIYAT atas penugasan dari ABDUL GANI, A.Ptnh selaku Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. semua data terkait dengan pengukuran berada pada dokumen warkah di kantor BPN Serang, pengukuran sampai dengan terbit surat ukur diselesaikan pada tanggal 13 Mei 2019 dengan nomor penyelesaian 37931/2019. Atas pengukuran tersebut kemudian diterbitkan surat ukur nomor: 0024/MARGAGIRI/2019 tanggal 09 Mei 2019.
- Bahwa berdasarkan Surat Ukur 0024/MARGAGIRI/2019 tanggal 09 Mei 2019 luas tanah pada Sertifikat Hak Pengelolaan No. 00163 tanggal 13 Mei 2019 yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Banten NIB 28.01.00.00.00463 seluas 120.000 m2 (seratus dua puluh meter persegi) ditandai dengan patok beton dengan batas batas:
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah PT. Karya Putra Berkah
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah dengan NIB (Nomor Induk Bidang) 00377, NIB 00378, Tanah PT Bandar Bakau Jaya, tanah NIB 00460, tanah NIB 00462
- Sebelah barat berbatasan dengan SHGB No B.63 dan tanah dengan NIB 00388
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Reklamasi.
- Bahwa berdasarkan surat ukur 0024/MARGAGIRI/2019 tanggal 09 Mei 2019 kondisi keadaan tanah dijelaskan Sebidang Tanah Kawasan Industri namun saksi tidak mengethui apakah diatas tanah tersebut sudah ada bangunannya atau belum, untuk lebih detailnya dapat dijelaskan oleh Kepala Seksi Pengukuran BPN Kabupaten Serang, karena sebelum diterbitkan surat ukur/ peta bidang tanah didahului oleh gambar ukur yang merupakan data lapangan.
- Peta Dasar/ Citra Digital adalah media untuk memetakan atau ploting bidang tanah yang dilakukan pengukuran dalam system koordinat nasional.
- Bahwa yang dimaksud dengan nomor peta pendaftaran 48.2.2.1.094 lembar: 04 Kotak A/B-3/4 yaitu menerangkan zonasi wilayah yang berkaitan dengan system koordinat nasional TM 3 derajat, yang mulai berlaku sejak tahun 1997, dengan berlakunya system koordinat nasional TM 3 derajat sehingga setiap bidang tanah memiliki NIB (nomor induk bidang) masing-masing.
- Bahwa yang mengajukan SHGB diatas lahan HPL 00163 atas nama Pemegang Hak Milik Pemerintah Kab Serang adalah PT. Arka Jaya Mandiri berdasarkan akta pendirian No. 15 tanggal 18 desember 2017 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 23 JAnuari 2018 No. AHU- 0001503.AH.01.02sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00112 tanggal 31 Mei 2019.
- Bahwa yang dijadikan dasar oleh PT. Arka Jaya Mandiri untuk mendapatkan SHGB Nomor 00112 tanggal 31 Mei 2019 adalah Ijin Reklamasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kab. Serang dan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Serang.
- Bahwa untuk memperoleh SHGB tidak harus sudah terdapat bangunan di atas lahan HPL, untuk mendapatkan SHGB yang terpenting sudah dilakukan reklamasi dan sudah ada Kerjasama dengan pemegang HPL.
- Bahwa dalam proses peneribitan SHGB dilakukan pengukuran kembali sesuai dengan permohonan pendaftaran nomor 20564/2019 atas dasar Surat Keputusan Kepala Kantor Kabupaten Serang No. 154/ HGB.BPN.36.04/ 2019 tanggal 29 Mei 2019, petugas yang melakukan pengukuran adalah RUDIYAT atas perintah dari ABDUL GANI, A.Ptnh selaku Kepala Seksi Infrastrur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, pelaksanaan pengukuran tersebut diselesaikan pada tanggal 29 Mei 2019 dengan menerbitkan surat Ukur Nomor: 00105/Margagiri/2019 tanggal 29 Mei 2019, berdasarkan pengukuran terhadap bidang tanah NIB 28.01.07.07.00409 seluas 120.000 meter persegi dengan keadaan tanah Kawasan industry ex reklamasi dengan tanda batas terdiri dari patok beton dengan batas-batas:
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah PT. Karya Putra Berkah
Sebelah utara berbatasan dengan tanah dengan NIB (Nomor Induk Bidang) 00377, NIB 00378, Tanah PT Bandar Bakau Jaya, tanah NIB 00460, tanah NIB 00462
Sebelah barat berbatasan dengan SHGB No B.63 dan tanah dengan NIB 00388
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Reklamasi. - Bahwa berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 00112 tanggal berakhirnya hak pada tanggal 29 Mei 2049.
- Bahwa pengalihan SHBG diatas HPL dapat dilakukan selama memenuhi persyaratan seperti ada ijin dari pemegang HPL. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 pasal Pasal 37 (1) yang berbunyi “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal 98 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997
- Untuk membuat akta pemindahan atau pembe-banan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan mendaftarnya tidak diperlukan izin pemindahan hak, kecuali dalam hal sebagai berikut:
- pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
- pemindahan atau pembebanan hak pakai atas tanah negara.
- Dalam hal izin pemindahan hak diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka izin tersebut harus sudah diperoleh sebelum akta pemindahan atau pembebanan hak yang bersangkutan dibuat.
- Izin pemindahan hak yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sudah diperoleh untuk pemindahan hak yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Izin Lokasi atau pemasaran hasil pengembangan bidang tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai induk oleh perusahaan real estat, kawasan industri atau pengembangan lain yang sejenis.
- Bahwa pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa seijin pemegang HPL sebagaimana pasal 98 Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997.
- Bahwa kelengkapan dokumen yang harus ada untuk untuk dilengkapi agar dapat dilakukan balik nama SHGB adalah surat ijin dari Pemegang HPL yang menyatakan memberikan ijin kepada pemegang SHGB untuk mengalihkan hak nya.
- Bahwa konsekuensi hukum jika terjadi pengalihan SHGB tanpa ada ijin dari pemegang HPL, sertifikat tersebut tidak dapat dibalik nama.
- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Serang belum pernah ada pengajuan permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diajukan PT. Waskita Beton Precast, Tbk terhadap obyek NIB 28.01.07.07.00409 yang berlokasi di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Propinsi Banten.
- Bahwa sampai saksi selesai menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Serang belum tidak ada pengajuan permohonan Balik Nama Sertifikay Hak Guna Bangunan yang diajukan PT. Waskita Beton Precast, Tbk terhadap obyek NIB 28.01.07.07.00409 yang berlokasi di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Propinsi Banten.
- Bahwa yang dimaksud dengan tanah girik adalah tanah milik adat yang dimiliki dengan alas hak berupa girik, surat girik dikeluarkan oleh desa setempat kepada pemegang surat girik dikenai kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan.
Bahwa prosedur untuk merubah status kepemilikan dari girik menjadi sertifikat hak milik diatur dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah jo peraturan menteri negara agraria/ kepala badan pertanahan nasional nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan Peraturan Manteri Agraria No 1 Tahun 2010 tentang Standart Prosedur Pertanahan. Secara garis besar pemohon dapat menunjukkan bukti kepemilkan barupa Akta Jual Beli/ Keterangan Waris/ Akta Hibah/ Girik/ Leter C/ SPPT PBB jika sudah sesuai dapat dilakukan pendaftaran hak di Kantor BPN kemudian dilakukan verifikasi berkas selanjutnya dilakukan pemeriksaan tanah oleh panitia A, hasil dari penelitian fisik dan yurudis diumumkan di kantor desa setempat dan kantor BPN setempat selama 60 (enam puluh) hari, jika dalam jangka waktu 60 hari tidak ada keberatan dari pihak lain akan ditindak lanjuti dengan penerbitan sertifikat.
- Bahwa yang menjadi alas hak dari kedua Akta Jual Beli tersebut yaitu:
- Akta Jual Beli No 229/2014 tanggal 22 Juli 2014, dengan objek jual beli berupa sebidang tanah seluas 10.413 M2 (sepuluh ribu empat ratus tiga belas meter persegi) dengan alas hak berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tehutang) No. 36.04.210.007.007.003.0 Kohir Persil No. 003 Blok Kali Nyamuk dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah milik H. Sufyan Sulaeman
- Sebelah Timur : Tanah milik Garapan Karkasi
- Sebelah Selatan : Tanah milik Ibrohim
- Sebelah Barat : Tanah milik H. Sufyan Sulaeman.
- Akta Jual Beli No Jual Beli No 342/2014 tanggal 29 Agustus 2014, dengan objek jual beli berupa sebidang tanah seluas 8.052 M2 (delapan ribu lima puluh dua meter persegi) dengan alas hak berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) No. 36.04.210.007.003.0043.0 Kohir Persil No. 003 Blok Kali Nyamuk dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah milik Candra
- Sebelah Timur : Tanah milik Satre
- Sebelah Selatan : Tanah milik H. Sufyan Sulaeman
- Sebelah Barat : Tanah milik H. Sanim.
- Akta Jual Beli No 229/2014 tanggal 22 Juli 2014, dengan objek jual beli berupa sebidang tanah seluas 10.413 M2 (sepuluh ribu empat ratus tiga belas meter persegi) dengan alas hak berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tehutang) No. 36.04.210.007.007.003.0 Kohir Persil No. 003 Blok Kali Nyamuk dengan batas-batas:
- Bahwa tugas dan Fungsi saksi sebagai Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
- Melaksanakan permohonan pengukuran
- Melakukan pembinaan kepada petugas staff pengukuran
- Mengecek atau memeriksa hasil pekerjaan staff
- Menerbitkan tata bidang tanah dan Surat Ukur.
- Bahwa yang menjadi dasar dalam pengukuran adalah Peta Bidang Tanah Nomor:
- 1443/2013 tanggal 26 Juni 2013
- 1440/2013 tanggal 26 Juni 2013
- 1450/2013 tanggal 26 Juni 2013
- 1448/2013 tanggal 26 Juni 2013
- 1451/2013 tanggal 26 Juni 2013
- 1447/2013 tanggal 26 Juni 2013
- 1445/2013 tanggal 26 Juni 2013
- 1453/2013 tanggal 27 Juni 2013
- 1439/2013 tanggal 26 Juni 2013
10.1442/2013 tanggal 26 Juni 2013
11.1446/2013 tanggal 26 Juni 2013
12.1456/2013 tanggal 27 Juni 2013
13.1449/2013 tanggal 26 Juni 2013
14.1454/2013 tanggal 27 Juni 2013
15.1457/2013 tanggal 27 Juni 2013
16.1441/2013 tanggal 26 Juni 2013
17.1458/2013 tanggal 27 Juni 2013
18.1455/2013 tanggal 27 Juni 2013
19.1444/2013 tanggal 26 Juni 2013
20.1460/2013 tanggal 26 Juni 2013
21.1459/2013 tanggal 27 Juni 2013 sedangkan petugas yang melakukan pengukuran adalah H. Firdaus. SH dan yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang adalah H. Alen Saputra, S.H., M.Kn.
- Bahwa tidak pernah ada complain terhadap pengukuran yang saksi laksakan sewaktu menjabat selaku Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
- Bahwa terdapat keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 25 Juli 2022 yang ingin saksi rubah yaitu:
- Point 13:
Keterangan awal:
“Alur yang ditempuh dalam pengurusan hak alas tanah di atas lahan reklamasi yaitu pertama-tama Pemerintah Daerah mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat atas tanah hasil reklamasi yang diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, dengan syarat-syarat: mengisi formular permohonan yang berisi indentitas pemohon ijin reklamasi, atas permohonan yang diajukan tersebut kemudian BPN Kab Serang menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan berkas, survey dan pengukuran lapangan yang lokasi dan batas-batasnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah selaku pemohon sertifikat, setelah seluruh prosedur ditempuh dan tidak ada keberatan dari pihak lain kemudian diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah.” Menjadi:
“Prosedur permohonan HPL yang berasal dari tanah reklamasi yaitu pertama- tama Pemerintah Daerah mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat atas tanah hasil reklamasi yang diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, dengan syarat-syarat: identitas pemohon, mengisi formulir permohonan dan data pendukung lainnya dari instansi terkait dan setelah dinyatakan lengkap selanjutnya ditindaklanjuti degan pengukuran fisik tanah reklamasi yang batas-batas dan lokasinya ditunjukkan oleh pemohon. Selanjutnya terhadap permohonan tersebut dibuatkan pengantar ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, selanjutnya setelah Surat Keputusan terbit dari Kementerian ATR/BPN dan diterima oleh pemohon, pemohon mendaftarkan Surat Keputusan tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang untuk penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaannya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.- Point 28:
Keterangan awal:
Bahwa pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa seijin pemegang HPL sebagaimana pasal 98 Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997. Menjadi:
Sertifikat Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan dapat dialihkan kepada pihak lain apabla ada izin tertulis dari pemegang Hak Pngelolaan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, yang berbunyi:
“Peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan”.Dengan demikian peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa seijin pemegang Hak Pengelolaan.
- Bahwa saksi terlibat didalam penerbitan sertifikat HPL Nomor: 00163 tanggal 13 Mei 2019 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara yang didasarkan pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 61/HPL/KEM-ATR/BPN/V/2019 tanggal 06 Mei 2019 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, atas tanah seluas 120.000 M2 (seratus dua puluh ribu meter persegi), terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Didalam Penerbitan sertifikat No.00112/Margagiri diatas Tanah HPL No.00163 tanggal 31 Mei 2019, saksi terlibat mulai dari permohonan sampai dengan penerbitan sertifikat dimana saksi yang menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor: 154/HGB.BPN. 36.04/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Hak Pengelolaan Serifikat Nomor 00163/Margagiri atas nama Pemerintah Kabupaten Serang untuk atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat, terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
- Bahwa dapat saksi jelaskan ketentuan perundang-undangan yang dipedomani di dalam memproses permohonan Hak Pengelolaan:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
- Peraturan Kepala Badan Agraria Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Prosedur Pelayanan Pertanahan
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Serang mengajukan permohonan pengukuran untuk penerbitan Hak Pengelolaan pada tanggal 16 November 2018, setelah persyaratan permohonan dilengkapi selanjutnya BPN Kabupaten Serang meneruskan permohonan tersebut kepada Kanwil BPN Propinsi Banten untuk diteruskan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan Menteri. Setelah ada Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan dari Menteri ATR/BPN Nomor: 61/HPL/KEM-ATR/BPN/V/2019 tanggal 06 Mei 2019 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Serang mendaftarkan hak pengelolaan kepada BPN Kabupaten Serang untuk penerbitan Sertifikat HPL
- Bahwa sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, terdapat 2 Aspek yang dilakukan pemeriksaan yaitu terkait dengan kelengkapan berkas/data yuridis (identitas pemohon, izin lokasi, izin reklamasi, surat keterangan pendukung lainnya dari instansi terkait dan data fisik tanah (tanah sudah ditimbun, batas-batas tanah, peta bidang tanah
- Bahwa pihak BPN hanya melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan formil yang diajukan pemohon sepanjang ada izin dan fisik tanahnya serta dilengkapai dengan bukti pendukung lainnya dari instansi terkait, sepanjang kelengkapan tersebut lengkap BPN menganggap perolehan lahan reklamasi tersebut sudah sah. BPN tidak melakukan pemeriksaan terkait dengan apakah perolehan lahan reklamasi tersebut dilakukan dalam rentang waktu berlakunya izin reklamasi.
- Bahwa tidak dipersyaratkan adanya riwayat/kronologis penimbunan/ pengurugan yang dilakukan oleh penerima izin reklamasi didalam mengajukan permohonan pengajuan HPL
- Bahwa tidak dipersyaratkan adanya adanya lampiran berupa laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) bulanan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang (kewajiban penerima izin reklamasi) serta laporan perkembangan perolehan tanah secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Bupati Serang melalui Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serang, yang tembusannya disampaikan kepada Bagian Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Serang dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, yang dibuat oleh PT Arka Jaya Mandiri
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya tembusan laporan perkembangan perolehan tanah secara periodik setiap 6 (enam) bulan dari PT. Arka Jaya Mandiri selaku penerima izin lokasi.
- Bahwa untuk dapat melakukan perpanjangan izin lokasi, penerima izin lokasi sudah harus memenuhi persyaratan terkait dengan luasan tanah yaitu perolehan tanahnya sudah harus mencapi 50 % dari luas yang dimohon.
- Bahwa dasar kewenangan saksi untuk menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor: 154/HGB.BPN.36.04/2019 seluas 120.000 M2 yaitu Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah dalam Pasal 4 huruf c Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan.
- Bahwa mengacu kepada Pasal 4 huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah tidak terdapat batasan luasan kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Kantor Pertanahan didalam pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan ketentuan perundang-undangan yang dipedomani di dalam memproses permohonan Hak Guna Bangunan diatas Tanah Hak Pengelolaan yaitu:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
- Peraturan Kepala Badan Agraria Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Prosedur Pelayanan Pertanahan.
- Peraturan Kepala Badan Agraria Nomor 7 tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.
- Peraturan Kepala Badan Agraria Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
- Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan permohonan pemberian Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan mengacu pada syarat-syarat permohonan Hak Guna Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 32-34 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.9 Tahun 1999 tentang Pembatalan Hak Atas Tanah, sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan permohonan pemberian Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan secara tertulis ke Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang dimohonkan;
- Pemohon melampirkan bukti identitas berupa KTP (perorangan), akte pendirian perusahaan (badan hukum).
- Surat keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik.
- Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya.
- Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya);
- Jenis tanah (pertanian, non pertanian);
- Rencana penggunaan tanah;
- Status tanahnya (tanah hak atau tanah negara);
- Keterangan lain-lain:
- Keterangan mengenai jumlah bidang, luas, dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon;
- Keterangan lain yang dianggap perlu, antara lain rekomendasi dari pemegang HPL jika tanah yang dimohon diatas HPL.
- Permohonan Hak Guna Bangunan dilampiri dengan:
- Non fasilitas Penanaman Modal:
- Mengenai pemohon:
(1) Jika perorangan: foto copy surat bukti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia; (2) Jika badan hukum: foto copy akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengenai tanahnya:
(1) Data yuridis: sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya; (2) Data fisik: surat ukur, gambar situasi dan IMB, apabila ada. (3) Surat lain yang dianggap perlu.
- Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon.
- Mengenai pemohon:
- Fasilitas Penanaman Modal:
- Foto copy identitas permohonan atau akta pendirian perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dan telah didaftarkan sebagai badan hukum;
- Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang.
- Izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan Rencana tata ruang Wilayah;
- Bukti pemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
- Persetujuan penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) atau surat persetujuan dari Presiden bagi Penanaman Modal Asing tertentu atau surat persetujuan prinsip dari Departemen Teknis bagi non Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing;
- Surat ukur apabila ada.
- Non fasilitas Penanaman Modal:
- Mekanisme pengajuan permohonan pemberian Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan mengacu pada tata cara pemberian Hak Guna Bangunan yang diatur dalam Pasal 35-39 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.9 Tahun 1999 tentang Pembatalan Hak Atas Tanah, sebagai berikut:
- Permohonan Hak Guna Bagunan di atas Hak Pengelolaan diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.-
- Setelah berkas pemohon diterima, Kepala Kantor Pertanahan:
- Memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik.
- Mencatat pada formulir isian
- Memberitahukan tanda terima berkas permohonan sesuai formulir isian
- Memberitahukan kepada pemohon untuk membayar biaya untuk menyelesaikan permohonan tersebut dengan rinciannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan Hak Guna Bangunan dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidaknya dikabulkan atau diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Dalam hal tanah yang dimohon belum ada surat ukurnya, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran Dan Pendaftaran Tanah untuk mempersiapkan surat ukur atau melakukan pengukuran.
- Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan kepada:
a). Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau petugas yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar, peningkatan, perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah dan terhadap tanah yang data yuridis atau data fisiknya telah cukup untuk mengambil keputusan yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah (kojnstatering rapport); atau
b). Tim Penelitian Tanah untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah yang belum terdaftar yang dituangkan dalam Berita Acara; atau
c). Panitia Pemeriksa Tanah A untuk memeriksa permohonan hak terhadap tanah selain yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah. - Dalam hal data yuridis dan data fisik belum lengkap Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapinya.
- Dalam hal keputusan pemberian Hak Guna Bangunan telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan, setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Seksi Hak Atas Tanah atau Pejabat yang ditunjuk atau Tim Penelitian Tanah atau Panitia Pemeriksa Tanah A, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan pemberian hak Guna Bangunan atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya.
- Dalam hal keputusan pemberian Hak Guna Bangunan tidak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan menyampaikan berkas permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah, disertai pendapat dan pertimbangannya.
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri menyampaikan permohonan kepada BPN Kabupaten Serang, dengan melampirkan identitas perusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Ijin Reklamasi, Kerjasama dengan Pemerintah Daerah selaku pemegang HPL setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas permohonan dinyatakan lengkap kemudian diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Serang No. 154/HGB.BPN.36.04/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Hak Pengelolaan Serifikat Nomor 00163/Margagiri atas nama Pemerintah Kabupaten Serang untuk atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat, terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Setelah PT. Arka Jaya Mandiri mendapatkan SK Pemberian HGB diatas HPL tersebut, kemudian PT. Arka Jaya Mandiri mendaftarkan haknya kepada BPN Kabupaten Serang untuk mendapatkan Sertifikat HGB diatas HPL yang kemudian diterbitkan SHGB Nomor: 000112 tanggal 31 Mei 2019 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa kronologis pemberian Hak Guna Bangunan diatas Tanah Hak Pengelolaan No. 163/Margagiri kepada PT. Arka Jaya Mandiri:
- Adanya surat permohonan tertulis dari PT. Arka Jaya Mandiri tanggal 22 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Husein Asmadi yang dilengkapi dengan:
- Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk pemohon an. Husein Asmadi;
- Surat Nomor: 593/286/DPMPTSP/2019 tanggal 22 Mei 2019 tentang Rekomendasi Penerbitan Sertifikat HGB diatas HPL milik Pemerintah Kabupaten Serang yang ditandatangani oleh Syamsuddin, S.H., M.Si (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
- Akta Pendirian PT. Arka Jaya Mandiri tanggal 30 Agustus 2007 Nomor.3 yang dibuat oleh Aking Saputra, SH Notaris di Karawang dengan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 14 Desember 2007 Nomor C-06686.HT.01.01.YH.2007 yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dirubah sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Sirkulair) tanggal 18 Desember 2017 Nomor 15 yang dibuat oleh Dian Oktarina, SH., M.Kn, Notaris di Kota Tangerang Selatan, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 23 Januari 2018 Nomor AHU-0001503.AH.01.02- Tahun 2018.
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri tentang Penggunaan Tanah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 163 Milik Pemerintah Kabupaten Serang Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan (Jetty) Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Nomor: 593/Perj.13-Huk.DPMPTSP/2019 dan Nomor 41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.
- Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 00163 atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Serang seluas 120.000 M2 yang telah dilegalisir.
- Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah tanggal 22 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Husein Asmadi (direktur PT. Arka Jaya Mandiri)
- Peta Bidang Tanah Nomor 1602/2018 tanggal 27 Mei 2019.
- Kemudian atas permohonan tersebut saksi memerintahkan Sdr. Supardi (Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan) untuk meneliti dan memeriksa berkas tersebut.
- Setelah hasil pemeriksan dinyatakan lengkap, selanjutnya dibentuk Petugas Pemeriksaan Tanah (Petugas Konstatasi) yang terdiri dari Sdr. Supardi, Sdr. H. Lili Hambali dan Sdri. Entin dengan menerbitkan Surat Tugas Nomor. 98-300.5-V-2019 tanggal 28 Mei 2019.
- Berdasarkan surat tersebut Petugas Konstatasi melakukan pemeriksaan lapangan atas permohonan HGB diatas HPL atas nama PT. Arka Jaya Mandiri seluas 120.000 M2 yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara dengan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Lapang Oleh Anggota Pemeriksaan Tanah (Petuga Konstatasi) tanggal 28 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Supardi, Sdr. H. Lili Hambali dan Sdri. Entin.
- Kemudian dibuatkan Risalah Pemeriksaan Tanah Nomor 590/2019 tanggal 28 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Supardi, Sdr. H. Lili Hambali dan Sdri. Entin.
- Selanjutnya dibuatkan Risalah Pengolahan Data Permohonan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan Nomor 163/Margagiri, atas tanah seluas 120.000 M2 terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten atas nama PT. Arka Jaya Mandiri berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat tanggal 28 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Supardi, Sdr. H. Lili Hambali dan Sdri. Entin.
- Setelah Risalah Pengolahan Data dibuat kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor: 154/HGB.BPN.36. 04/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan Sertifikat Nomor 163/Margagiri atas nama Pemerintah Kabupaten Serang untuk dan atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat, pabrik terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
- Adanya surat permohonan tertulis dari PT. Arka Jaya Mandiri tanggal 22 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Husein Asmadi yang dilengkapi dengan:
- Bahwa aspek dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksaan Tanah (Petugas Konstatasi) sehubungan dengan permohonan HGB diatas HPL sertifikat Nomor 163/Margagiri oleh PT. Arka Jaya Mandiri meliputi pengecekan kebenaran adanya tanah reklamasi, kesesuaian dengan peta bidang tanah, kesesuaian lokasi tanah dengan izin lokasi, kesesuaian dengan Surat Keputusan Pemberian HPL, serta kesesuaian dengan data yuridis.
- Bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Konstatasi disimpulkan bahwa telah terdapat alasan yang cukup, baik dari aspek administrasi, fisik, yuridis untuk ditetapkannya Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan Nomor 163/margagiri atas nama PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa dari hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Tim Konstatasi diperoleh informasi telah berdirinya bangunan industr pabrikasi dan konstruksi pada tanah yang dimohonkan HGB diatas HPL Nomor 163/Margagiri. Namun dari hasil pemeriksaan lapangan tersebut tidak menginformasikan ada pihak lain sebagai pemilik bangunan dan sejak kapan bangunan tersebut berdiri.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait penguasaan tanah oleh PT. Waskita Beton Precast yang telah mendirikan bangunan berupa workshop dalam tanah yang dimohonkan HGB diatas HPL Nomor 163/Margagiri. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Konstatasi tidak ditemukan adanya informasi terkait adanya penguasaan, pemanfaatan/penggunaan tanah oleh pihak lain selain PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa iya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Konstatasi juga meliputi terkait kemungkinan adanya penguasaan atau pemanfaatan/penggunaan tanah yang dilakukan oleh pihak lain selain PT. Arka Jaya Mandiri selaku pemohon HGB diatas HPL Nomor 163/Margagiri, akan tetapi petugas pemeriksa lapang tidak memperoleh informasi bahwa terdapat pihak lain yang menggunakan/memanfaatkan tanah yang dimohon oleh PT. Arka Jaya Mandiri tersebut dan tidak ada keberatan dari pihak lain sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Risalah Pengolahan Data yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Tanah.
- Bahwa apabila ditemukan adanya pihak lain yang yang melakukan pembangunan maka terhadap permohonan HGB diatas HPL tidak akan diteruskan ke proses penerbitan Surat Keputusan Pemberian HGB diatas HPL kepada si pemohon
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah penggunaan tanah yang dimohonkan HGB diatas HPL Nomor 163/Margagiri telah sesuai dengan informasi rencana usaha dan /atau kegiatan industri yang akan dilaksanakan oleh PT. Arka jaya Mandiri yaitu untuk industry tiang pancang beton putar pratekan (PC Spun Pile) dengan kapasitas 150.000/tahun dan untuk Pelabuhan penunjang jetty dengan tipe turap baja berongga yang memiliki Panjang dermaga 700 meter, lebar 170 meter dengan kedalaman 7-8 meter yang berkapasitas 1.500-2.000 DWT.
- PT. Arka Jaya Mandiri dapat mempergunakan/memanfaatkan tanah yang dimohonkan HGB diatas HPL setelah Surat Keputusan Pemberian HGB diatas HPL Nomor 163/Margagiri diterima oleh PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa pengaturan terkait pendaftaran HGB diatas HPL Nomor 163/Margagiri diatur di dalam Diktum Ketiga Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor: 154/HGB.BPN.36.04/2019 tanggal 29 Mei 2019 yang bunyinya:
“Untuk memperoleh tanda bukti hak berupa sertifikat Hak Guna Bangunan penerima hak harus terlebih dahulu membayar Bea Perolehan hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan selanjutnya mendaftarkan hak atas tanahnya sebagaimana dipersyaratkan pada Diktum Kesatu butir 4 dan 5 tersebut diatas selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan ini dengan melampirkan Surat Setoran Pajak Daerah-Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang”. Tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut berakibat Keputusan Pemberian HGB diatas HPL Nomor 163/Margagiri atas nama Pemerintah Kabupaten Serang untuk atas nama PT. Arka Jaya Mandiri batal dengan sendirinya, sebagaimana tercantum dalam Diktum Kelima.
- Bahwa seingat saksi PT. Arka Jaya Mandiri sudah mendaftarkan hak atas tanah dengan melampirkan Surat Setoran Pajak Daerah-Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) dikarenakantelah diterbitkan sertifikat HGB diatas HPL atas nama PT. Arka Jaya Mandiri.”
- Bahwa iya diperbolehkan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (7) yang menyebutkan “Peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan”.
Dalam Pasal 34 ayat (2) disebutkan Peralihan Hak Guna Bangunan terjadi karena:
- jual beli;
- tukar menukar;
- penyertaan dalam modal;
- hibah;
- pewarisan.
- Bahwa berdasarkan dokumen yang ada, izin lokasi yang disampaikan kepada pihak Kantor Pertanahan terkait dengan permohonan HPL dan HGB diatas HPL No. 163/Margagiri yaitu Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas ± 200.000 M2 kepada PT. Arka jaya Mandiri untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuha Penunjang (JETTY) yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.”
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 karena sepengetahuan saksi berdasarkan dokumen yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang hanya terdapat izin lokasi yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013.
- Bahwa apabila ditemukan adanya penguasaan atau pemanfaatan/ penggunaan tanah yang dilakukan oleh pihak lain yang ditemukan pada saat pengajuan HPL maka pihak kantor pertanahan akan melakukan konfirmasi kepada pemohon HPL yaitu Pemerintah Daerah terkait adanya perbedaan antara yang dikerjasamakan dengan yang melakukan kegiatan dilapangan. Apabila terhadap perbedaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak pemohon maka terhadap permohonan HPL yang diajukan akan ditolak melalui surat resmi ke Pemerintah Daerah dengan alasan adanya pihak lain yang menguasai tanah.
Dalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan SHBG kepada BPN Kabupaten Serang, PT. Arka Jaya Mandiri tidak mendaftarkan dengan mengatasnamakan PT. Waskita Beton Precast.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu: BARANG BUKTI DALAM BERKAS PERKARA ATAS NAMA JAROT SUBANA YANG DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA HUSEIN ASMADI
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. K. 1 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013
tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 Kepada PT Arka Jaya Mandiri
Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY)
Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 14
Januari 2013.2. K. 2 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013
tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri
Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 26 Juli 2013.NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 3. K. 3 1 (satu) bundel copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00112 atas nama PT. Arka
Jaya Mandiri yang dikeluarkan BPN Kabupaten Serang tanggal 31 Mei 2019.4. K. 4 1 (satu) bundel copy Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 00163 atas nama Pemerintah
Kabupaten Serang yang dikeluarkan BPN Kabupaten Serang.5. K. 5 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013
tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya
Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.6. K. 6 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013
tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah seluas ± 120.000 M²
Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan
Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara
Kabupaten Serang.7. K. 7 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80.BPTPM/2013 tanggal 26
Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas ± 200.000 M² Kepada PT. Arka
Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan
Penunjang (Jetty) yang Terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten
Serang.8. K. 13 1 (satu) lembar Asli Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Serang Nomor : 593/286/DPMPTSP/2019 tanggal 22 Mei 2019 Perihal
Rekomendasi Penerbitan Sertifikat HGB diatas HPL Milik Pemerintah Kabupaten Serang.9. K. 14 1 (satu) lembar asli Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Serang Dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor : 593/Perj.13-Huk.DPMPTSP/2019; nomor : 41/AJM/V/2019
tanggal 15 Mei 2019 Tentang Penggunaan Tanah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomr
00163 Milik Pemerintah Kabupaten Serang Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi,
Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara
Kabupaten Serang.10. K. 16 1 (satu) bundel copy Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor : 61/HPL/KEM-ATR/BPN/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 Tentang
Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Serang, Atas Tanah
Seluas 120.000 M² Terletak di Kelurahan Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten
Serang Provinsi Banten.
10. H. DEDDY SETIADI
- Saksi H. DEDDY SETIADI,SH.MH. dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa dapat saksi jelaskan Riwayat Pekerjaan saksi sebagai berikut:
- CPNS Pemkab Serang tahun 1989;
- PNS Pemkab Serang tahun 1990;
- Kasubag Perijinan Setda Kabupaten Serang tahun 1993;
- Kasubag Keagrariaan Setda Kabupaten Serang tahun 1995;
- Kasi Penagihan Dinas Pendapatan Kabupaten Serang tahun 1997;
- Kasi Pendataan dan Pendaftaran Dinas Pendapatan Kabupaten Serang tahun 1999;
- Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang tahun 2001;
- Kabag TU Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Serang tahun 2005;
- Kabid Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Serang tahun 2008;
- Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Serang tahun 2009;
- Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang tahun 2012;
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang tahun 2017.-
- Bahwa pengangkatan saksi sebagai Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang sejak 3 Januari 2012 – Desember 2016 berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 821/Kep.01- BKD/2012 tanggal 3 Januari 2012 Tentang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pengukuhan Dalam Jabatan Struktural.
- Bahwa tugas pokok Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang periode 3 Januari 2012 – Desember 2016 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 39 Tahun 2012 Tanggal 26 Juni 2012 adalah Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan sebagian tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perijinan dan Penanaman Modal.
Sedangkan Fungsi Kepala Badan Perijinan terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serang periode 3 Januari 2012 – Desember 2016, antara lain:
- Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan sebagian tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perijinan dan Penanaman Modal;
- Pengaturan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perijinan dan Penanaman Modal;
- Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perijinan dan Penanaman Modal;
- Pengawasan Penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perijinan dan Penanaman Modal; dan
- Pelaksanaan tugas tambahan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan saat saksi menjabat Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang periode 3 Januari 2012 – Desember 2016, terkait pelayanan izin lokasi dan izin reklamasi kepada suatu perusahaan atau suatu korporasi di wilayah Kabupaten Serang merupakan kewenangan dari Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang yang bertugas melakukan verifikasi berkas administrasi permohonan ijin lokasi dan ijin reklamasi kemudian diserahkan kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang untuk dapat diterbitkan keputusan bupati tentang izin lokasi/reklamasi.
Dapat saksi tambahkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberian ijin reklamasi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemberian ijin reklamasi menjadi kewenangan pemerintah propinsi dengan ketentuan 0-10 mil dari bibir pantai (diatas 10 mil menjadi kewenangan pemerintah pusat). Maka pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk pemberian ijin reklamasi hanya berwenang menerbitkan izin lokasi.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1999 tanggal 10 Februari 1999 tentang Izin Lokasi Jo Peraturan Bupati Serang Nomor 04 tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Izin Lokasi, mekanisme/prosedur pemberian ijin lokasi sebagai berikut:
Pasal 6:
(1) Tata cara pemberian izin lokasi adalah sebagai berikut:- Pemohon mengajukan izin lokasi kepada Bupati, melalui Kepala BPTPM/petugas yang dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) di loket pendaftaran, antara lain:
- Surat permohonan;
- Surat pernyataan keseriusan untuk melakuakn pembanguan di lokasi yang dimohonkan;
- Biodata perusahaan/ketetapan instansi;
- Proposal kegiatan;
- Foto kopi kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
- Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
- Peta orientasi lokasi dan/atau gambar/bentuk tanah yang dimohon;
- Risalah pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang;
- Hasil study analisis dampak lalu lintas dari Konsultan dan/atau rekomendasi hasil study analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang;
- Surat pernyataan kerjasama dengan Balai Besar Latihan Kerja Industri (BBLKI) Provinsi Banten (untuk badan hukum);
- Surat pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM (untuk badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas);
- Kartu tanda anggota REI Provinsi Banten (untuk perumahan);
- Foto kopi surat persetujuan penanaman modal dari Presiden/Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Gubernur Provinsi Banten/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (untuk yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Asing); dan
- Foto kopi surat persetujuan penanaman modal dari Departemen/Instansi Teknis (untuk yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Dalam Negeri).
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan berkas permohonan izin lokasi;
- Apabila berkas permohonan izin lokasi belum lengkap, petugas mengembalikan berkas kepada pemohon dengan disertai penjelasan;
- Apabila kelengkapan persyaratan berkas permohonan izin lokasi telah lengkap, permohonan izin dicatat oleh petugas ke dalam buku agenda surat masuk dan menyampaikan kepada Kepala BPTPM;
- Kepala BPTPM melakukan rapat koordinasi dengan Tim Teknis Perizinan dan pemohon izin lokasi untuk membahas penyampaian ekspose oleh pemohon, selanjutnya diberikan saran/pendapat dari peserta rapat dan/atau Tim Teknis Perizinan dengan memperhatikan:
- Rencana kegiatan;
- Pertimbangan teknis pertanahan;
- Rencana tata ruang wilayah;
- Ketersediaan tanah dan penggunaan tanah;
- Kepentingan pihak lain yang ada dalam lokasi tanah yang dimohon;
- Analisis dampak lalu lintas;
- Sosial kemasyarakatan setempat; dan
- Aspek lingkungan sekitar.
- Peninjauan lokasi oleh peserta rapat dan/atau Tim Teknis Perizinan;
- Hasil rapat koordinasi dan/atau hasil peninjauan lokasi dibuat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh peserta rapat dan/atau peserta peninjau lokasi, sebagai bahan pertimbangan Bupati untuk memberikan dan/atau menolak atas permohonan izin lokasi;
- Apabila berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Tim Teknis Perizinan permohonan izin lokasi tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, Kepala BPTPM mempersiapkan surat penolakan izin lokasi dengan terlebih dahulu menyampaikan pertimbangannya kepada Bupati;
- Kepala BPTPM menyiapkan naskah Keputusan Bupati tentang pemberian izin lokasi yang dilampiri:
- Surat permohonan izin dari pemohon;
- Berita Acara Pembahasan dan Peninjauan Lokasi;
- Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang;
- Rekomendasi hasil study analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang;
- Peta lokasi yang dibuat mengikuti kaedah pemetaan dalam rangka penatagunaan tanah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Bupati.
- Naskah Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud huruf h, disampaikan oleh Kepala BPTPM kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang untuk proses penandatanganan Bupati, penomoran dan pendokumentasian;
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang melakukan harmonisasi hukum atas Naskah Rancangan Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud huruf h berdasarkan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud huruf I, dan selanjutnya Bagian Hukum melaksanakan proses penandatangan kepada Bupati, penomoran dan pendokumentasian Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin Lokasi;
- Naskah Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud huruf j yang sudah ditandatangani oleh Bupati, disampaikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang kepada Kepala BPTPM;
- Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud huruf k, diberikan kepada pemohon oleh Kepala BPTPM.
- Pemohon mengajukan izin lokasi kepada Bupati, melalui Kepala BPTPM/petugas yang dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) di loket pendaftaran, antara lain:
- Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Jo Peraturan Bupati Serang Nomor 56 Tahun 2013, mekanisme/prosedur pemberian ijin reklamasi sebagai berikut:
Pasal 2:
(1) Setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan reklamasi di daerah wajib membuat perencanaan reklamasi dan memiliki Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi dari Bupati. (2) Perencanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- penentuan lokasi;
- penyusunan rencana induk;
- studi kelayakan; dan
- penyusunan rancangan detail.
(3) Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Pasal 4:
(1) Permohonan izin reklamasi diajukan kepada Bupati melalui Kepala BPTPM.(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- surat permohonan;
- identitas pemohon;
- proposal reklamasi;
- peta lokasi dengan koordinat geografis;
- izin lokasi;
- rencana induk reklamasi;
- izin lingkungan;
- dokumen studi kelayakan teknis dan ekonomi finansial;
- dokumen rancangan detail reklamasi;
- metode pelaksanaan dan jadwal pelaksnaan reklamasi;
- bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan; dan
- bukti kesesuaian lokasi reklamasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari SKPD yang berwenang.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa PT Arka Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan pernah mengajukan permohonan izin lokasi dan izin reklamasi kepada Bupati Serang melalui Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang, berdasarkan:
- Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 memberikan Ijin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 kepada PT Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 memberikan Ijin Reklamasi Pantai kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Bahwa saat itu petugas BPTPM yang melakukan verifikasi adalah Drs. Hanafi (saat itu Kasubdit Penanaman Modal) atas berkas persyaratan antara lain:
- Surat permohonan Ijin Lokasi dari Husein Asmadi (Direktur PT Arka Jaya Mandiri) Nomor: 04/PT.AJM-Srg/X/12 tanggal 3 Desember 2012;
- Biodata perusahaan PT Arka Jaya Mandiri;
- Proposal Rencana Kegiatan PT Arka Jaya Mandiri tanggal Desember 2012;
- Foto kopi kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon an. Husein Asmadi;
- Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon an. PT Arka Jaya Mandiri Nomor 21.014.754.2-433.000;
- Peta orientasi lokasi dan/atau gambar/bentuk tanah yang dimohon;
- Risalah pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor: 400.83/PTP.IL/XI/2012 tanggal 29 November 2012 ditandatangani Drs. Dirwan Dachiri (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang);
- Hasil study analisis dampak lalu lintas dari Konsultan dan/atau rekomendasi hasil study analisi dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang Nomor: 551.1/1687/Phb.Lalin tanggal 20 November 2012 ditandatangani Drs. Adi Budiono, MM (Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang);
- Surat pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM (untuk badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas) Nomor: C-06686 HT.01.01-TH.2007 tentang Pengesahan Badan Hukum PT Arka Jaya Mandiri tanggal 14 Desember 2007.
- Bahwa atas tidak adanya 3 (tiga) dokumen tersebut tidak berdampak pada permohonan izin lokasi yang diajukan oleh PT Arka Jaya Mandiri. Karena dokumen prinsipil yang harus ada dalam berkas administrasi permohonan izin lokasi antara lain:
- Risalah pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang;
- Hasil study analisis dampak lalu lintas dari Konsultan dan/atau rekomendasi hasil study analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang;
- Pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Perumahan Kabupaten Serang.
- Bahwa saat itu ada dibentuk Tim Teknis Perizinan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang yang saksi lupa nomor dan tanggalnya. Tim Teknis Perizinan yang dibentuk terdiri dari dinas terkait antara lain:
- Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Perumahan Kabupaten Serang;
- Koperindag Kabupaten Serang;
- Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang;
- Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang;
- Dinas Perhubungan Kabupaten Serang;
- Badan Petanahan Nasional Kabupaten Serang;
- Kecamatan Bojonegara.
- Bahwa saat itu dilakukan rapat koordinasi dengan Tim Teknis Perizinan dan pemohon izin lokasi berdasarkan Berita Acara Pembahasan Ijin Lokasi Pembangunan Industri Fabrikasi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) PT Arka Jaya Mandiri Nomor: 039/BA/IL/BPTPM/2012 hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 dengan hasil memenuhi permohonan izin lokasi PT Arka Jaya Mandiri selama memenuhi ketentuan perijinan yang berlaku. Namun saksi tidak ingat siapa pihak dari pemohon izin lokasi (PT Arka Jaya Mandiri) yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.
Dan dilakukan peninjauan lokasi berdasarkan Berita Acara Peninjauan Lapangan Ijin Lokasi Pembangunan Industri Fabrikasi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) PT Arka Jaya Mandiri Nomor: 039/BA.IJIN.L/ BPTPM/2012 hari Rabu tanggal 19 Desember 2012.
- Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bupati Serang Nomor 04 tahun 2013 tentang Izin Lokasi mengatur komposisi penggunaan lahan/tanah 60: 40, yang artinya 60% (enam puluh persen) dari luas lahan yang tercantum dalam izin lokasi, boleh digunakan untuk bangunan termasuk sarana dan prasarana penunjang atau yang menutupi permukaan tanah hingga menghalangi meresapnya air ke dalam tanah, sedangkan sisanya 40% (empat puluh persen) dipergunakan untuk ruang terbuka hijau. Terkait perubahan komposisi yang berbeda antara draf dengan izin lokasi saksi tidak ketahui, karena saksi tidak melakukan pengecekan ulang.
- Bahwa terkait laporan perkembangan perolehan tanah secara periodik dari PT Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang melalui Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serang tidak pernah dilaporkan kepada Bupati Serang melalui saksi selaku Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang.
- Bahwa PT Arka Jaya Mandiri tidak pernah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Lokasi tanah seluas + 200.000 M2 yang terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang kepada Bupati Serang melalui Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serang.
- Bahwa saat itu petugas BPTPM yang melakukan verifikasi adalah Sentot Sumarlan, S.Sos., (saat itu Kasubdit Perizinan Usaha) atas berkas persyaratan antara lain:
- Surat permohonan ijin reklamasi PT Arka Jaya Mandiri Nomor: 010/PT AJM-SRG/I-13 tanggal 21 Januari 2013 (yang dokumennya tidak saksi temukan);
- Pertimbangan Teknis Reklamasi Pantai dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang Nomor: 552.3/982/Phb- Laut/2013 tanggal 29 Mei 2013;
- Berita Acara Pembahasan Izin Reklamasi Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) PT Arka Jaya Mandiri Nomor: 20/BA-RPIR/BPTPM/2013 hari Saksis tanggal 10 Januari 2013;
- Berita Acara Peninjauan Lapangan Izin Reklamasi Pembangunan Pergudangan Dan Pelabuhan PT Arka Jaya Mandiri Nomor: 18/BA- RPIR/BPTPM/2013 hari Selasa tanggal 11 Juni 2013.
Sedangkan persyaratan administrasi lainnya terkait permohonan izin reklamasi (rencana induk reklamasi, dokumen studi kelayakan teknis dan ekonomi finansial dari pemohon, dokumen rancangan detail reklamasi oleh Dinas Kelautan Kabupaten Serang, metode pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan reklamasi dari pemohon) tidak dilengkapi oleh PT Arka Jaya Mandiri selaku pemohon izin reklamasi.
- Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak ingat apakah dibentuk tim teknis secara resmi terkait permohonan izin reklamasi dari PT Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa dipenuhinya permohonan izin reklamasi dari PT Arka Jaya Mandiri adalah berdasarkan hasil rapat pembahasan Ijin Reklamasi antar dinas terkait pada hari Saksis tanggal 10 Januari 2013.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Reklamasi Pantai kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, PT Arka Jaya Mandiri mengajukan izin reklamasi untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty).
- Bahwa Iya benar, dalam mengajukan reklamasi pihak ketiga sebagai pemohon harus memiliki lahan yang tepat berada di belakang garis pantai.
- Bahwa PT Arka Jaya Mandiri dapat mulai melakukan kegiatan reklamasi sejak mendapatkan ijin reklamasi dari Bupati Serang. Dan berdasarkan ketentuan KETUJUH dari Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Reklamasi Pantai kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang menyatakan: ‘Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak keputusan ditetapkan, pemegang ijin (PT Arka Jaya Mandiri) belum melakukan kegiatan reklamasi, maka ijin dinyatakan tidak berlaku’.
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan PT Arka Jaya Mandiri mulai melakukan kegiatan reklamasi di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang. Namun berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Reklamasi Pantai kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang ketentuan KETIGA huruf f menyatakan: ‘Pemegang ijin reklamasi (PT Arka Jaya Mandiri) menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang’.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Reklamasi Pantai kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang ketentuan KEDELAPAN menyatakan: ‘Ijin Reklamasi Pantai berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya keputusan ini (26 Juli 2013), dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atas permohonan pihak penerima ijin yang disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlaku ijin berakhir, sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kegiatan reklamasi sudah mencapai 50% (liima puluh persen) dari luas yang diijinkan’.
- Bahwa selama tahun 2014 PT Arka Jaya Mandiri tidak pernah mengajukan perpanjangan ijin reklamasi pantai Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. B. 3
s/d
B. 93. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Tata ruang, Bangunan Dan Perumahan
kabupaten Serang (Ir. H. Farchi Fathoni, MM) kepada Direktur PT Arka Jaya Mandiri
Nomor : 050/35/PRPTR/TR/DTRBP/12 tanggal 19 November 2012 perihal Pemberian
Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang;
3.1. 1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan
Informatika Kabupaten Serang (Drs. Odi Budiono, MM) kepada Kepala Badan
Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Serang Nomor :
551.1/1687/Phb.Lalin tanggal 20 November 2012 perihal Surat Keterangan
Penyusunan Dokumen Andalalin an. PT Arka Jaya Mandiri;
4. 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan
Izin Lokasi Nomor. 400.83/PTP.IL/IX/2012 tanggal 29 November 2012;
5. 1 (satu) lembar fotocopy Undangan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman
Modal Kabupaten Serang (H. Deddy Setiadi, SH., MH.) Nomor :
005/501/BPTPM/2012 tanggal 17 Desember 2012 beserta lampirannya;
6. 1 (satu) bundel fotocopy Daftar Hadir Peserta Rapat hari Rabu tanggal 19 Desember
2012 tempat Ruang Rapat Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM)
Kabupaten Serang perihal Rapat Pembahasan Permohonan Ijin Lokasi;
7. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pembahasan Ijin Reklamasi Pembangunan
Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) PT Arka Jaya Mandiri Nomor : 20/BA-RPIR/BPTPM/2012;
8. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Dinas kepada Kepala BPTPM Kabupaten Serang dari
Kepala Bidang Perijinan Usaha perihal Laporan Hasil Peninjauan Laporan;
8.1. 1 (satu) bundel fotocopy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan
Informatika Kabupaten Serang kepada PT Arka Jaya Mandiri Nomor : 552.3/982/Phb-
Laut/2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal Pertimbangan Teknis Reklamasi Pantai;
9. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Peninjauan Lapangan Ijin Reklamasi
Pembangunan Pergudangan Dan Pelabuhan PT Arka Jaya Mandiri Nomor : 18/BA-
RPIR/BPTPM/2013 tanggal 11 Juni 2013;Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Atas Nama Jarot Subana Yang Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa Husein Asmadi
(3) Bupati melalui Kepala BPTPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kewenangannya memberikan atau menolak permohonan izin reklamasi dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 2. K. 5 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-
Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai
Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten
Serang.3. K. 6 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013
tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah seluas ± 120.000 M²
Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan
Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara
Kabupaten Serang.4. K. 7 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80.BPTPM/2013 tanggal 26
Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas ± 200.000 M² Kepada PT. Arka
Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan
Penunjang (Jetty) yang Terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten
Serang.5. K. 8 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Tata Ruang Pembangunan dan Perumahan
Kabuaten Serang Kepada Nomor : 050/35/PRPTR/TR/DTRBP/12 Perihal Pemberian
Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang.6. K. 9 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Serang Nomor : 551.1/1687/Phb.Lalin tanggal 20 November 2012.7. K. 10 1 (satu) bundel copy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin
Lokasi Nomor : 400.83/PTP.IL/XI/2012 tanggal 29 November 2012.8. K. 11 1 (satu) lembar Copy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri Nomor : 04/PT.AJM-
Srg/X/12 tanggal 3 Desember 2012 perihal ijin lokasi.- 11.Saksi SYAMSUDDIN, SH., MH dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa Riwayat Pekerjaan/jabatan saksi sebagai berikut:
- Pelaksana pada Bagian Kepegawaian Setda tahun 1999 – 2002;
- Kasi Pembinaan Pegawai pada BKD Serang tahun 2002 – 2006;
- Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda tahun 2006 – 2008;
- Kabid Pengembangan Karir BKD Serang tahun 2008 – 2010;
- Kabag Hukum Setda tahun 2010 – 2017;
- Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang sejak 24 Mei 2017 – sekarang.
- Bahwa pengangkatan saksi sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang sejak 24 Mei 2017-sekarang berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 828/Kep.247- Huk.BKPSDM/2017 tanggal 24 Mei 2017 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural.
- Bahwa tugas pokok Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang sejak 24 Mei 2017- sekarang adalah Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan sebagian tugas Pemerintahan Daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sedangkan Fungsi Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang sejak 24 Mei 2017-sekarang, antara lain:
- Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan sebagian tugas Pemerintahan Daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Pengaturan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Pengawasan Penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Pelaksanaan tugas tambahan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberian ijin reklamasi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemberian ijin reklamasi menjadi kewenangan pemerintah propinsi dengan ketentuan 0-10 mil dari bibir pantai (diatas 10 mil menjadi kewenangan pemerintah pusat). Maka pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk pemberian ijin reklamasi
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Jo Peraturan Bupati Serang Nomor 56 Tahun 2013, mekanisme/prosedur pemberian ijin reklamasi sebagai berikut:
Pasal 2:
(1) Setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan reklamasi di daerah wajib membuat perencanaan reklamasi dan memiliki Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi dari Bupati. (2) Perencanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- penentuan lokasi;
- penyusunan rencana induk;
- studi kelayakan; dan
- penyusunan rancangan detail.
(3) Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Pasal 4:
(1) Permohonan izin reklamasi diajukan kepada Bupati melalui Kepala BPTPM.(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- surat permohonan;
- identitas pemohon;
- proposal reklamasi;
- peta lokasi dengan koordinat geografis;
- izin lokasi;
- rencana induk reklamasi;
- izin lingkungan;
- dokumen studi kelayakan teknis dan ekonomi finansial;
- dokumen rancangan detail reklamasi;
- metode pelaksanaan dan jadwal pelaksnaan reklamasi;
- bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan; dan
- bukti kesesuaian lokasi reklamasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari SKPD yang berwenang.
- Bahwa sebelum mengajukan ijin reklamasi, PT Arka Jaya Mandiri terlebih dahulu mengajukan Permohonan Ijin Lokasi untuk rencana kegiatan Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) seluas 200.000 M2 (20 Hektar) Nomor: 04/PT.AJM-Srg/X/12 tanggal 3 Desember 2012. Selanjutnya atas permohonan ijin lokasi tersebut melalui Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 memberikan Ijin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 kepada PT Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
Selanjutnya Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri mengajukan Permohonan Ijin Reklamasi dengan Surat: 010/PT.AJM-SRG/I- 13 tanggal 21 Januari 2013. Atas permohonan ijin reklamasi tersebut melalui Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 memberikan Ijin Reklamasi Pantai kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
Bahwa luas lahan yang dimohonkan reklamasi oleh PT Arka Jaya Mandiri adalah + 120.000 M2 sebagaimana disetujui dalam Pemberian Ijin Reklamasi oleh Bupati Serang.
Yang menentukan lokasi reklamasi adalah dari pihak pemohon yang diajukan kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika. Selanjutnya Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika menetapkan titik koordinat yang akan direklamasi dan menuangkan dalam peta lokasi dengan koordinat geografis melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang Nomor: 552.3/982/Phb-Laut/2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal Pertimbangan Teknis Reklamasi Pantai dengan titik Koordinat:
X1 - 05°- 57’ - 39,2” LS
106°- 06’ - 13,7” BTX2 - 05° - 57’ - 33,69” LS
106° -06 – 14,81” BT- Bahwa berdasarkan inventarisasi data dapat disampaikan Kronologis Ijin Lokasi dan Ijin Reklamasi PT Arka Jaya Mandiri yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang yaitu sebagai berikut:
- Pada tanggal 19 November 2012, Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Perumahan Kabupaten Serang mengeluarkan Surat Nomor: 050/35PRTR/TR/DTRBP/12 yang ditujukan kepada PT. Arka Jaya Mandiri Perihal: Pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang untuk rencana investasi Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang akan menggunakan lahan seluas ±200.000 M² di wilayah Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang;
- Tanggal 20 November 2012 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang mengeluarkan Surat Nomor: 55.1/1687/Phb.Lalin Perihal: Keterangan Penyusunan Dokumen Andalalin;
- Tanggal 29 November 2012 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Ijin Lokasi Nomor: 400.83/PTP.IL/XI/2012;
- Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2012, PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan permohonan ijin lokasi kepada Bupati Serang melalui surat Nomor: 04/PT.AJM-Srg/X/2012 Perihal: Permohonan Ijin Lokasi PT. Arka Jaya Mandiri, yang dilampiri sebagaimana angka 1 sampai angka 3 diatas;
- Menindaklanjuti permohonan tersebut, pada tanggal 19 Desember 2012 Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang mengadakan pembahasan permohonan dan peninjauan lapangan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 039/BA/IL/BPTPM/2012 perihal Pembahasan Izin Lokasi PT. Arka Jaya Mandiri dan Berita Acara Peninjauan Lapangan Izin Lokasi PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 039/BA.IJIN.L/BPTPM/2012;
- Setelah dilakukan pembahasan dan peninjauan lapangan ke Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara, pada tanggal 10 Januari 2013 Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang mengajukan permohonan penerbitan Izin Lokasi PT. Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang melalui Surat Nomor: 594/013/BPTPM/I/2013 07 Perihal: Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Ijin Lokasi, yang ditindaklanjuti oleh Bupati Serang dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Serang tanggal 14 Januari 2013 Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas ± 200.000 M² PT. Arka Jaya Mandiri untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Kontruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Yang terletak Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Bupati Serang;
- Dari Izin Lokasi PT. Arka Jaya Mandiri Seluas ± 200.000 M² tersebut, seluas ± 120.000 M² diperuntukan untuk Ijin Reklamasi;
- PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan permohonan izin reklamasi seluas ± 120.000 M² di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara kepada Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang melalui Surat Nomor: 010/PT.AJM-SRG/I-13 tanggal 21 Januari 2013 Perihal: Permohonan Ijin Reklamasi;
- Pada tanggal 29 Mei 2013 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang mengeluarkan Surat Nomor 552.3/982/Phb-Laut/2013 Perihal: Pertimbangan Teknis Reklamasi Pantai dengan rencana kegiatan reklamasi seluas ± 120.000 M² di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara;
- Menindaklanjuti Permohonan Izin Reklamasi yang diajukan PT. Arka Jaya Mandiri, Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang melakukan pembahasan dan peninjauan lapangan yang hasilnya termuat dalam Berita Acara Pembahasan Izin Reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang 20/BARPIR/BPTPM/2013 tanggal 10 Januari 2013 (untuk penulisan tanggal kesalahan ketik seharusnya 10 Juni 2013) dan Berita Acara Peninjauan Lapangan Izin Reklamasi Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 18/BAPLIR/BPTPM/2013 tanggal 11 Juni 2013;
- Sehubungan dengan permohonan izin reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, maka pada tanggal 26 Juli 2013 PT. Arka Jaya Mandiri diberikan Izin Reklamasi oleh Pemerintah Kabupaten Serang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang seluas ± 120.000 M² dari luasan sebagaimana yang ditetapkan dalam izin lokasi;
- Selanjutnya pada tanggal 16 September 2013 Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Perumahan Kabupaten Serang mengeluarkan Surat Nomor: 660/38/DTRBP Perihal: Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) Pembangunan Industri Pabrikasi, Kontruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) kepada PT. Arka Jaya Mandiri;
- Dengan dasar Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) Pembangunan Industri Pabrikasi, Kontruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) kepada PT. Arka Jaya Mandiri tersebut dan menindaklanjuti permohonan dari PT. Arka Jaya Mandiri, pada tanggal 23 Mei 2014 Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 647/SK.2271/SIMB/BPTPM/2014, dan Izin Gangguan (HO) Nomor: 530.08/072/IG/BPTPM/2014 tanggal 26 Mei 2014 atas nama PT Arka Jaya Mandiri;
- Selanjutnya sebagai acuan pelaksanaan kegiatan usaha dengan tetap memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang menetapkan Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 666/118/Penceg/BLH/2014 tanggal 30 Desember 2014;
- Seiring dengan kebijakan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Pemberian Ijin Lokasi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang sebelumnya kepada PT. Arka Jaya Mandiri, pada tanggal 21 April 2017, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang mengeluarkan Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi Nomor: 400.28/PTP.IL/IV/2017 atas nama PT. Waskita Beton Precast, Tbk seluas ± 67.000 M² di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara dengan Rencana Penggunaan tanah Pembangunan Industri Beton Precat, Fabrikasi dan Dermaga (Jetty);
- Pada tanggal 08 Mei 2017, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serang mengeluarkan Surat Nomor: 050/44/PRTR/TR/DPUPR/2017 Perihal: Pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang kepada PT. Waskita Beton Precast Tbk;
- Selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2017 Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Mengeluarkan Surat Nomor: 551.1/825/Bid-Lalin Perihal: Rekomendasi Kajian Teknis Andalalin Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga (Jetty) Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang;
- Pada tanggal 05 Juli 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten menerbitkan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 34/36/IP/PMDN/2017 atas nama PT. Waskita Beton Precast;
- Tanggal 26 Juli 2017, Dinas Pertanian mengeluarkan Surat Nomor: 521/1581/DISPERTA Perihal: Kajian Teknis Lokasi Pembangunan Industri Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara (Kajian Teknis LP2B);
- Pada tanggal 17 Juli 2017, PT. Waskita Beton Precast Tbk mengajukan permohonan Izin Lokasi kepada Bupati Serang melalui Surat Nomor: 12/WBP/DIR/2017 Perihal: Permohonan Izin Lokasi seluas ± 67.000 M² yang terletak Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang;
- Menindaklanjuti permohonan tersebut, Bupati Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang pada tanggal 14 Agustus 2017, melakukan rapat pembahasan dan peninjauan lapangan yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Permohonan Izin Lokasi PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 24/BA-RPIL/DPMPTSP/2017 dan Berita Acara Peninjauan Lapangan Izin Lokasi PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 24/BA-PLIL/DPMPTSP/2017;
- Untuk melengkapi permohonan izin lokasi PT. Waskita Beton Precast, Tbk., Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri selaku pemengang Izin Lokasi Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 dan Izin Reklamasi Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013, pada tanggal 15 Agustus 2017 membuat Surat Pernyataan Nomor: 02/AJM/VIII/2017 yang menyatakan bahwa PT. Arka Jaya Mandiri tidak akan melakukan investasi diatas tanah yang dimohon dan dialihkan kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk;
- Sehubungan dengan permohonan PT. Waskita Beton Precast, Tbk telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, maka pada tanggal 22 Agustus 2017 Bupati Serang menerbitkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.003-IL-DPMPTSP/2017 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk Seluas ± 67.000 M² untuk Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi, dan Dermaga (Jetty) yang terletak Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang;
- Izin Lokasi yang diberikan kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk., hanya untuk lokasi darat, sedangkan lokasi perairan berdasarkan klaim PT. Arka Jaya Mandiri telah dilakukan reklamasi dan merupakan tanah negara yang harus didaftarkan haknya untuk diproses menjadi tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, sehingga PT. Arka Jaya Mandiri tanggal 20 Mei 2018 mengajukan Permohonan Perjanjian Kerja Sama dan Rekomendasi Pengurusan HPL kepada Bupati Serang melalui Surat Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 005/AJM/V/2018, permohonan pengurusan HPL tersebut disertai dengan diserahkannya lahan Hasil Reklamasi dari PT. Arka Jaya Mandiri Kepada Pemerintah Kabupaten Serang melalui Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi tanggal 21 Mei 2018;
- Dalam rangka memenuhi persyaratan pengurusan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah hasil reklamasi maka pada tanggal 25 Juni 2018 dibuat Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Kontruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Nomor: 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018 Nomor: 08/AJM/VI/2018 dan disertai Surat Bupati Serang tanggal 9 Juli 2018 Nomor: 593.6/172-Huk/2018 Perihal: Rekomendasi Pembuatan HPL;
- Selanjutnya untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengurusan HPL lainnya, pada tanggal 23 Juli 2018 Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan mengeluarkan Surat Keterangan tidak dalam sengketa dan dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Serang Nomor: 593.6/Ket.176-Huk/2018 dan Surat Pernyataan menerima tanah/ lahan reklamasi (urugan) yang dilakukan PT. Arka Jaya Mandiri untuk diproses HPL Atas Nama Pemerintah Kabupaten Serang;
- Selanjutnya pada tanggal 8 November 2018, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Sekretaris Daerah mengajukan Permohonan Penerbitan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Banten melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang;
- Untuk selanjutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melakukan inventarisasi dan verifikasi berkas administrasi dan teknis atas permohonan HPL Pemerintah Kabupaten Serang tersebut untuk bahan tindaklanjut secara berjenjang sampai kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Pada tanggal 20 Februari 2019 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 2019 mengeluarkan Surat Nomor: 162/12- 36.04/II/2019, dan tanggal 15 Maret 2019 Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten mengeluarkan Surat Nomor: 417/15-36/III/2019 yang menyampaikan pertimbangan permohonan Hak Pengelolaan tersebut setuju untuk dikabulkan (sebagaimana tertuang dalam konsideran menimbang huruf k dan l Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 61/HPL/KEM-ATR/BPN/V/2019 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Serang Atas Tanah Seluas ± 120.000 M² Terletak Di Kelurahan Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang);
- Pada tanggal 6 Mei 2019 telah terbit Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 61/HPL/ KEM-ATR/BPN/V/2019 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Serang Atas Tanah Seluas 120.000 M² Terletak Di Kelurahan Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang;
- Dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 61/HPL/KEM- ATR/BPN/V/2019 tersebut, maka pada tanggal 13 Mei 2019 terbit Tanda Bukti Hak berupa Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 00163 atas nama Pemerintah Kabupaten Serang;
- Pada tanggal 14 Mei 2019 PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan Permohonan Perjanjian Kerja Sama dan Rekomendasi Penerbitan HGB di Atas HPL kepada Bupati Serang melalui Surat Direktur Utama Nomor: 40/AJM/V/2019;
- Selanjutnya dengan memperhatikan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 61/HPL/ KEM-ATR/BPN/V/2019, Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013, dan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 00163 atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, sehingga pada tanggal 15 Mei 2019 dibuat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 593/Perj.13–Huk.DPMPTSP/2019 Nomor 41/AJM/V/2019 tentang Penggunaan Tanah Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 00163 Milik Pemerintah Kabupaten Serang untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi, dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang tanggal 22 Mei 2019 Nomor: 593/286/ DPMPTSP/2019 Perihal: Rekomendasi Penerbitan Sertifikat HGB diatas HPL milik Pemerintah Kabupaten Serang;
- Selanjutnya PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kabupaten Serang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi berkas dan saat ini telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 00163 atas nama Pemerintah Kabupaten Serang.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Reklamasi Pantai kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, PT Arka Jaya Mandiri mengajukan izin reklamasi untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty).-
- Bahwa Iya benar, dalam mengajukan reklamasi pihak ketiga sebagai pemohon harus memiliki lahan yang tepat berada di belakang garis pantai.
- Bahwa PT Arka Jaya Mandiri dapat mulai melakukan kegiatan reklamasi sejak mendapatkan ijin reklamasi dari Bupati Serang. Dan berdasarkan ketentuan KETUJUH dari Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Reklamasi Pantai kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang menyatakan: ‘Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak keputusan ditetapkan, pemegang ijin (PT Arka Jaya Mandiri) belum melakukan kegiatan reklamasi, maka ijin dinyatakan tidak berlaku’.-
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Reklamasi Pantai kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang ketentuan KETIGA huruf f menyatakan: ‘Pemegang ijin reklamasi (PT Arka Jaya Mandiri) menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang’.
- Bahwa dapat saksi jelaskan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Serang atas lahan/tanah seluas + 120.000 M2 yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang telah terbit berdasarkan Sertifikat HPL No. 00163 tanggal 13 Mei 2019 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Dasar/rekomendasi penerbitan Sertifikat HPL No. 00163 tanggal 13 Mei 2019, antara lain:
- Surat Permohonan Perjanjian Kerja Sama dan Rekomendasi Pengurusan HPL dari PT Arka Jaya Mandiri Nomor: 005/AJM/V/2018 tanggal 24 Mei 2018;
- Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi) Kepada Pemerintah Kabupaten Serang (Drs. H. Agus Erwana M. Si./Asisten I Pemkab Serang) tanggal 21 Mei 2018;
- Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Serang (Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE., M.Ak/Bupati Serang) Dengan PT Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi/Direktur Utama) Nomor: 549/Perj.47- Huk.DPMPTSP/2018 dan 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Kontruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang;
- Rekomendasi Pembuatan HPL Bupati Serang (Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE., M.Ak) Nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli 2018;
- Surat Keterangan tidak dalam sengketa dan dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Serang Dari Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan (Dr. H. Agus Erwana) Nomor; 593.6/Ket.176-Huk/2018 tanggal 23 Juli 2018;
- Surat Pernyataan menerima tanah/lahan reklamasi (urugan) yang dilakukan PT. Arka Jaya Mandiri untuk diproses HPL Atas Nama Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 23 Juli 2018;
- Permohonan Penerbitan HPL Pemerintah Kabupaten Serang Kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Banten Melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang oleh Setda Kabupaten Serang (Drs. TB. Entus Mahmud Sahiri, M. Si.) tanggal 8 November 2018;
- Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang terkait pertimbangan permohonan Hak Pengelolaan tersebut setuju untuk dikabulkan Nomor: 162/12-36.04/II/2019 tanggal 20 Februari 2019;
- Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Banten terkait pertimbangan permohonan Hak Pengelolaan tersebut setuju untuk dikabulkan Nomor: 417/15-36/III/2019 tanggal 15 Maret 2019;
- Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Serang Atas Tanah Seluas ± 120.000 M² Terletak Di Kelurahan Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Nomor : 61/HPL/KEM-ATR/BPN/V/2019 tanggal 6 Mei 2019.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Reklamasi Pantai kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang ketentuan KEDELAPAN menyatakan: ‘Ijin Reklamasi Pantai berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya keputusan ini (26 Juli 2013), dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atas permohonan pihak penerima ijin yang disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlaku ijin berakhir, sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kegiatan reklamasi sudah mencapai 50% (liima puluh persen) dari luas yang diijinkan’.
- Bahwa selama tahun 2014 PT Arka Jaya Mandiri tidak pernah mengajukan perpanjangan ijin reklamasi pantai Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- Bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Arka Jaya Mandiri telah terbit berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00112 tanggal 31 Mei 2019, dengan dasar/rekomendasi penerbitan antara lain:
- Permohonan Perjanjian Kerja Sama dan Rekomendasi Penerbitan HGB di Atas HPL dari PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 40/AJM/V/2019 tanggal 14 Mei 2019;
- Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Serang Dengan PT. Arka Jaya Mandiri tentang Penggunaan Tanah Sertifikat Hak Pengeloaan (HPL) Nomor 00163 Milik Pemerintah Kabupaten Serang Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Kontruksi, Dan Pelabuhan Penujang (Jetty) Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Nomor: 593/Perj.13-Huk.DPMPTSP/2019 dan 41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019;
- Rekomendasi Penerbitan Sertifikat HGB diatas HPL milik Pemerintah Kabupaten Serang PT. Arka Jaya Mandiri oleh DPMPTSP Kabupaten Serang Nomor: 593/286/DPMPTSP/2019 tanggal 22 Mei 2019.
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada pemberitahuan dari PT Arka Jaya Mandiri kepada Pemerintah Kabupaten Serang terkait adanya Pemberian Hak Khusus dari PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast
- Bahwa PT Arka Jaya Mandiri belum mendapatkan izin atau persetujuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk mengalihkan SHBG No. 00112 tanggal 31 Mei 2019 atas nama PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. Namun PT Arka Jaya Mandiri telah beberapa kali mengajukan surat permohonan Persetujuan Peralihan HGB PT Arka Jaya Mandiri antara lain:
- Nomor: 2004/ARKA/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 perihal: Permohonan Persetujuan Peralihan HGB PT Arka Jaya Mandiri.
- Nomor: 2006/AJM/VIII/2006 tanggal 20 Juli 2020 perihal: Permohonan Persetujuan Peralihan HGB PT Arka Jaya Mandiri.
- Nomor: 2201/AJM/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal: Tindak Lanjut Surat Permohonan Persetujuan Peralihan HGB PT Arka Jaya Mandiri ditujukan oleh PT Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang dan Kadis DPMPTSP.
Atas surat-surat permohonan dari PT Arka Jaya Mandiri tersebut, Pemkab Serang belum memberikan izin peralihan SHBG No. 00112 tanggal 31 Mei 2019 atas nama PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk dikarenakan beberapa alasan, antara lain:
- Atas surat permohonan yang pertama dan kedua (Nomor: 2004/ARKA/ VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 dan Nomor: 2006/AJM/VIII/2006 tanggal 20 Juli 2020) saat itu Bupati Serang (Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE., M. Ak) mengamanatkan kepada saksi selaku Kepala DPMPTSP untuk memastikan bahwa permohonan peralihan HGB dari PT Arka Jaya Mandiri tidak ada camput tangan H. Sufyan Sulaeman selaku Mantan Lurah Desa Margagiri (dikarenakan anak H. Sufyan (Nasrul Ulum) mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Serang sehingga dikhawatirkan pembiayaan berkaitan pencalonan sebagai bupati bersumber dari uang tersebut).
- Atas surat permohonan yang ketiga (Nomor: 2201/AJM/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022), Pemkab Serang belum memberikan izin peralihan SHGB karena dalam surat permohonan dari PT Arka Jaya Mandiri tersebut dicantumkan telah terjadi pengikatan jual beli dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk sebelum adanya persetujuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
- Bahwa atas pengajuan surat permohonan Persetujuan Peralihan HGB dari PT Arka Jaya Mandiri tersebut akan ditindaklanjuti dengan catatan sebagai berikut:
- Jika dikemudian hari muncul persoalan hukum antara PT Arka Jaya Madiri dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk tidak akan melibatkan Pemkab Serang.
- Semua proses yang sudah berjalan termasuk biaya yang sudah diterima oleh PT Arka Jaya Mandiri dari PT Waskita Beton Preast, Tbk harus dikembalikan kepada PT Waskita Beton Preast, Tbk dan proses pengajuan persetujuan pengalihan HGB dapat diajukan kembali oleh PT Arka Jaya Mandiri untuk mendapatkan persetujuan dari Pemkab Serang.
- Bahwa surat pernyataan tersebut merupakan persyaratan pengajuan ijin lokasi tanah darat oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk. Atas surat pernyataan tersebut dilengkapi dengan dokumen-dokumen persyaratan lainnya, maka Bupati Serang menerbitkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.003- IL-DPMPTSP/2017 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah Kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk seluas + 67.000 M2 Untuk Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi Dan Dermaga (JETTY) Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- Bahwa terkait laporan perkembangan perolehan tanah secara periodik dari PT Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang melalui Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serang saksi tidak ketahui. Karena saat itu Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serang masih dijabat oleh Dedi Setiadi, SH., MH. (saat ini beliau sudah pensiun
- Bahwa berdasarkan inventarisasi data, PT Arka Jaya Mandiri tidak pernah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Lokasi tanah seluas + 200.000 M2 yang terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- Bahwa dapat saksi jelaskan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Serang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang yang mulai berlaku sejak tanggal 15 Januari 2018 dalam Lampiran terkait Sektor Usaha Pertanahan diatur bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang berwenang menerbitkan Non Perizinan:
- Rekomendasi Pembuatan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Serang;
- Rekomendasi Pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Serang;
- Rekomendasi Agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Serang.
Atas ketentuan angka 2 tersebut, maka saksi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang menerbitkan Rekomendasi Penerbitan Sertifikat HGB diatas HPL milik Pemerintah Kabupaten Serang PT. Arka Jaya Mandiri oleh DPMPTSP Kabupaten Serang Nomor: 593/286/DPMPTSP/2019 tanggal 22 Mei 2019.
Selain itu telah pula terbit Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Milik Pemerintah Kabupaten Serang Nomor 00163 tanggal 13 Mei 2019 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berdasarkan Rekomendasi Pembuatan HPL tanggal 9 Juli 2018 oleh Bupati Serang melalui Huk. Setda Kabupaten Serang (saat itu masih dijabat Pj. Setda/Drs. H. Agus Erwana).
- Bahwa terkait proses awal penerbitan HPL milik Pemerintah Kabupaten Serang saksi tidak ketahui. Ada beberapa dokumen yang sudah terbit sebelum disposisi Bupati Serang tanggal 28 Juni 2018 yang saksi terima tanggal 02 Juli 2018, diantaranya:
- Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari dari Husein Asmadi selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri Kepada Pemerintah Kabupaten Serang (Drs. H. Agus Erwana M. Si./Asisten I Pemkab Serang) tanggal 21 Mei 2018;
- Surat Pernyataan telah selesai dilakukan reklamasi pantai di Desa margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang dari Husein Asmadi selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri No. 004/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018;
- Surat Pernyataan tidak keberatan untuk diterbitkan sertifikat HPL atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dari Husein Asmadi selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri No. 005/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018;
- Surat Penyerahan Tanah Hasil Reklamasi No. 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 dari Husein Asmadi selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk diproses penerbitan HPL atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang;
- Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Serang (Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE., M.Ak/Bupati Serang) Dengan PT Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi/Direktur Utama) Nomor: 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/ 2018 dan 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Kontruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang;
Dan Surat Permohonan Perjanjian Kerja Sama dan Rekomendasi Pengurusan HPL dari Husein Asmadi selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri Nomor 005/AJM/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 tidak pernah ditujukan/didisposisikan kepada saksi (Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang).
Berdasarkan disposisi Bupati Serang kepada saksi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang atas Permohonan Perjanjian kerja Sama dan Rekomendasi Penerbitan HGB diatas HPL dari PT Arka Jaya Mandiri Nomor: 40/AJM/V/2019 tanggal 14 Mei 2019, yang dilampiri:
- Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Reklamasi Pantai kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang;
- Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan nasional Nomor:61/HPL/KEM-ATR/BPN/2019 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang atas Tanah seluas 120.000 m2 terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Propinsi Banten;
- Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Milik Pemerintah Kabupaten Serang Nomor 00163 tanggal 13 Mei 2019.
- Atas lampiran-lampiran tersebut, maka saksi membuat Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Serang Dengan PT. Arka Jaya Mandiri tentang Penggunaan Tanah Sertifikat Hak Pengeloaan (HPL) Nomor 00163 Milik Pemerintah Kabupaten Serang Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Kontruksi, Dan Pelabuhan Penujang (Jetty) Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Nomor: 593/Perj.13-Huk.DPMPTSP/2019 dan 41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Rekomendasi Penerbitan Sertifikat HGB diatas HPL milik Pemerintah Kabupaten Serang.
- Bahwa penelitian dan atau survei lapangan mengenai kesesuaian lahan reklamasi serta kesesuaian pihak yang mengajukan permohonan seharusnya dilakukan saat tahap pengajuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan dalam Pasal 68, menetapkan:
- Permohonan Hak Pengelolaan diajukan secara tertulis.
- Permohonan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- Keterangan mengenai pemohon;
Nama badan hukum, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
- Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:
- Bukti pemilikan dan bukti perolehan tanah berupa sertifikat, penunjukkan atau penyerahan dari pemerintah, pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau bukti perolehan tanah lainnya;
- Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya);
- Jenis tanah (pertanian/non pertanian);
- Rencana penggunaan tanah;
- Status tanahnya (tanah hak atau tanah negara);
- Lain-lain:
- Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon;
- Keterangan lain yang dianggap perlu.
Dengan adanya ketentuan tersebut sehingga Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang tidak lagi melakukan penelitian dan atau survei lapangan mengenai kesesuaian lahan reklamasi serta kesesuaian pihak yang mengajukan permohonan saat dalam tahap penerbitan sertifikat HGB.
- Bahwa seingat saksi saat itu tidak ada dibentuk Tim Teknis secara khusus untuk memberikan rekomendasi atas permohonan Rekomendasi Pengurusan HPL tanggal 24 Mei 2018 dan permohonan Rekomendasi Penerbitan HGB diatas HPL tanggal 14 Mei 2019 dari Husein Asmadi selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Setda Pemerintah Kabupaten Serang tidak pernah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang terkait penerbitan Rekomendasi Pembuatan HPL Nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli 2018.
Bahwa setelah menerima disposisi Bupati Serang tanggal 28 Juni 2018 yang saksi terima tanggal 02 Juli 2018, selanjutnya saksi teruskan kepada Kabid Perijinan Usaha (Didi Tauhidi) untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang. Ternyata Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang sudah memproses Rekomendasi Pembuatan HPL dan meminta paraf saksi untuk dapat ditandatangani oleh Bupati Serang.
Bahwa PT Waskita Beton Precast, Tbk tidak pernah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pemkab Serang
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT Waskita Beton Precast, Tbk pernah mengajukan ijin reklamasi pantai Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, karena setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemberian ijin reklamasi menjadi kewenangan pemerintah propinsi
- Bahwa dapat saksi sebagai berikut:
- Mekanisme pemberian izin lokasi di tahun 2013 adalah berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tanggal 10 Februari 1999 tentang Izin Lokasi jo Peraturan Bupati Serang Nomor 04 Tahun 2013 Tanggal 2 Januari 2013 tentang Izin lokasi, Pasal 6 diatur Tata Cara Pemberian Izin Lokasi adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan permohonan izin lokasi kepada Bupati, melalui Kepala BPTPM/Petugas yang dilengkapi persyaratan:
- Surat permohonan;
- Surat Pernyataan;
- Biodata perusahaan/ketetapan instansi;
- Proposal kegiatan;
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
- Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
- Peta orientasi lokasi dan/atau gambar/bentuk tanah yang dimohon;
- Risalah pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang;
- Hasil study analisis dampak lalu lintas dari Konsultan dan/atau rekomendasi hasil study analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang;
- Surat pernyataan kerjasama dengan Balai Besar Latihan Kerja Industri (BBLKI) Provinsi Banten (untuk badan hukum);
- Surat pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM (untuk badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas);
- Kartu tanda anggota REI Provinsi banten (untuk perumahan);
- Foto kopi surat persetujuan penanaman modal dari Presiden/Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Gubernur Provinsi Banten/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (untuk yaang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Asing); dan
- Foto kopi surat persetujuan penanaman modal dari Departemen/Instansi Teknis (untuk yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Dalam Negeri).
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan berkas permohonan izin lokasi sebagaimana dimaksud huruf a;
- Apabila berkas permohonan izin lokasi sebagaimana dimaksud huruf b belum lengkap, petugas mengembalikan berkas kepada pemohon dengan disertai penjelasan;
- Apabila kelengkapan persyaratan berkas permohonan izin lokasi sebagaimana dimaksud huruf b telah lengkap, permohonan izin dicatat oleh petugas ke dalam buku agenda surat masuk dan menyampaikannya kepada Kepala BPTPM;
- Kepala BPTPM melakukan rapat koordinasi dengan Tim Teknis Perizinan dan pemohon izin lokasi untuk membahas penyampaian ekspose oleh pemohon, selanjutnya diberikan saran/pendapat dari peserta rapat dan/atau Tim teknis Perizinan dengan memperhatikan:
- Rencana kegiatan;
- Pertimbangan teknis pertanahan;
- Rencana tata ruang wilayah;
- Ketersediaan tanah dan penggunaan tanah;
- Kepentingan pihak lain yang ada dalam lokasi tanah yang dimohon;
- Analisis dampak lalu lintas;
- Sosial kemasyarakatan setempat;
- Aspek lingkungna sekitar.
- Peninjauan lokasi oleh peserta rapat dan/atau Tim Teknis Perizinan;
- Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud huruf e dan/atau hasil peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud huruf f dibuat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh peserta rapat dan/atau peserta peninjau lokasi, sebagai bahan pertimbangan Bupati untuk memberikan dan/atau menolak atas permohonan izin lokasi;
- Apabila berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Tim Teknis Perizinan permohonan izin lokasi tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, Kepala BPTPM mempersiapkan surat penolakan izin lokasi dengan terlebih dahulu menyampaikan pertimbangannya kepada Bupati;
- Kepala BPTPM menyiapkan naskah Keputusan Bupati tentang pemberian izin lokasi yang dilampiri:
- Surat permohonan izin dari pemohon;
- Berita Acara Pembahasan dan Peninjauan Lokasi;
- Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang;
- Rekomendasi hasil study analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang;
- Peta lokasi yang dibuat mengikuti kaedah pemetaan dalam rangka penatagunaan tanah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Bupati.
- Naskah Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud huruf h, disampaikan oleh Kepala BPTPM kepada bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang untuk proses penandatanganan Bupati, penomoran dan pendokumentasian;
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang melakukan harmonisasi hukum atas Naskah Rancangan Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud huruf h berdasarkan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud huruf i, dan selanjutnya Bagian Hukum melaksanakan proses penandatangan kepada Bupati, penomoran dan pendokumentasian Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin Lokasi;
- Naskah Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud huruf j yang sudah ditandatangani oleh Bupati, disampaikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang kepada Kepala BPTPM;
m.Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud huruf k, diberikan kepada pemohon oleh Kepala BPTPM.
- Pemohon mengajukan permohonan izin lokasi kepada Bupati, melalui Kepala BPTPM/Petugas yang dilengkapi persyaratan:
- Bahwa berdasarkan mekanisme sebagaimana saksi uraikan diatas, Naskah Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin Lokasi yang diajukan PT Arka Jaya Mandiri (berdasarkan Surat Permohonan Izin Lokasi Nomor: 04/PT.AJM-Srg/X/12 tanggal 3 Desember 2012) disiapkan oleh Kepala BPTPM (saat itu dijabat oleh Deddy Setiadi). Selanjutnya diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang untuk dilakukan proses penandatanganan kepada Bupati, penomoran dan pendokumentasian Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin Lokasi. Saat saksi menjabat sebagai Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang melakukan penomoran atas pengajuan izin lokasi PT Arka Jaya Mandiri yaitu Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 Kepada PT Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 14 Januari 2013. Sedangkan SK Bupati Serang dengan nomor yang sama tanggal 26 Juli 2013 saksi selaku Kabag Hukum saat itu tidak pernah menerbitkan (untuk itu arsip Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 Kepada PT Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 14 Januari 2013 akan saksi susulkan kepada penyidik
- Mekanisme pemberian izin lokasi di tahun 2013 adalah berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tanggal 10 Februari 1999 tentang Izin Lokasi jo Peraturan Bupati Serang Nomor 04 Tahun 2013 Tanggal 2 Januari 2013 tentang Izin lokasi, Pasal 6 diatur Tata Cara Pemberian Izin Lokasi adalah sebagai berikut:
- Bahwa saat rapat koordinasi Surat Permohonan Izin Lokasi Nomor: 04/PT.AJM-Srg/X/12 tanggal 3 Desember 2012 dari PT Arka Jaya Mandiri, dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang biasa dihadiri oleh Kasubag Perundang-undangan/staf yang ditunjuk oleh Kasubag Perundang-undangan
- Bahwa terkait Pembahasan Izin Reklamasi Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) PT Arka Jaya Mandiri saksi diundang namun saksi mendisposisikan kehadiran kepada Kasubag Perundang-undangan
- Bahwa mekanisme penerbitan izin lokasi di Kabupaten Serang tahun 2017 mendasarkan pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 Tanggal 28 April 2015 tentang Izin Lokasi jo Peraturan Bupati Serang Nomor 34 Tahun 2017 Tanggal 13 Maret 2017 tentang Izin lokasi Dan Penetapan Lokasi, Pasal 4 Tata Cara Pemberian Izin Lokasi adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan permohonan izin lokasi kepada Bupati, melalui Kepala Dinas DPMPTS yang dilengkapi persyaratan administrasi:
- Surat permohonan;
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
- Foto kopi biodata perusahaan/akta pendirian perusahaan/ketetapan instansi dan surat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (untuk badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas);
- Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon dan/atau perusahaan;
- Foto kopi izin prinsip penanaman modal dari instansi yang berwenang;
- Surat pernyataan kesanggupan mentaati ketentuan yang berlaku dan kesungguhan investasi;
- Pertimbangan pemanfaatan ruang dari Perangkat Daerah terkait;
- Peta lokasi dan/atau gambar/bentuk tanha yang dimohon;
- Risalah pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang;
- Proposal rencana kegiatan investasi; dan
- Foto kopi kartu tanda anggota REI Provinsi banten (untuk perumahan);
Persyaratan teknis sebagai berikut:
- Kesesuaian pola ruang dengan kondisi eksisting;
- Ketersediaan tanah/lahan pada lokasi yang dimohon;
- Kondisi sosial masyarakat sekitar;
- Dampak yang akan ditimbulkan terhadap lingkungan; dan
- Faktor-faktor lain yang berkaitan dengan teknis.
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan berkas permohonan Izin Lokasi;
- Apabila berkas permohonan izin lokasi sebagaimana dimaksud huruf b belum lengkap, petugas mengembalikan berkas kepada pemohon dengan disertai penjelasan;
- Apabila kelengkapan persyaratan berkas permohonan izin lokasi telah lengkap, berkas permohonan izin lokasi dicatat oleh petugas ke dalam buku agenda surat masuk dan dismapaikan kepada Kepala Dinas PTSP;
- Kepala Dinas PTSP atau pejabat yang ditunjuk melakukan rapat koordinasi dengan Tim Teknis Perizinan dan dihadiri oleh pemohon untuk dilakukan pendalaman dan dengan terlebih dahulu penyampaian ekspose oleh pemohon, dengan memperhatikan:
- Rencana kegiatan;
- Pertimbangan pemanfaatan ruang dengan menagcu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah;
- Pertimbangan teknis pertanahan;
- Ketersediaan tanah dan penggunaan tanah;
- Kepentingan pihak lain yang ada dalam lokasi tanah yang dimohon;
- Sosial kemasyarakatan setempat; dan
- Aspek lingkungna sekitar.
- Peninjauan lokasi oleh peserta rapat dan/atau Tim Teknis Perizinan;
- Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud huruf e dan/atau hasil peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud huruf f dibuat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh peserta rapat dan/atau peserta peninjau lokasi, sebagai bahan pertimbangan Bupati untuk memberikan dan/atau menolak atas permohonan izin lokasi;
- Apabila hasil rapat koordinasi dan/atau hasil peninjauan lokasi sebagaimana huruf g, permohonan izin lokasi tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka Kepala Bidang mempersiapkan surat penolakan permohonan izin lokasi dengan terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Dinas;
- Kepala Bidang menyiapkan naskah rancangan Keputusan Dinas tentang Pemberian Izin Lokasi yang dilampiri:
- Surat permohonan izin dari pemohon;
- Berita Acara Pembahasan dan Peninjauan Lokasi;
- Risalah Pertimbangan Pemanfaatan Ruang dari Perangkat Daerah terkait;
- Risalah pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang;
- Peta lokasi yang dibuat mengikuti kaedah pemetaan dalam rangka penatagunaan tanah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Kepala Dinas PTSP.
- Apabila Naskah Keputusan Kepala Dinas tentang Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud huruf h telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Dinas PTSP menandatangani Keputusan dimaksud, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang untuk dilakukan penomoran dan pendokumentasian Keputusan Kepala Dinas dimaksud;
- Keputusan Kepala Dinas PTSP tentang Pemberian Izin Lokasi yang sudah ditandatangani dan dilakukan penomoran, selanjutnya diberikan kepada pemohon.
- Pemohon mengajukan permohonan izin lokasi kepada Bupati, melalui Kepala Dinas DPMPTS yang dilengkapi persyaratan administrasi:
- Bahwa pengajuan izin lokasi tahun 2013 dan 2017 di Kabupaten Serang sama-sama diajukan kepada Buapti Serang melalui Kepala Dinas PTSP. Hanya saja mekanisme penerbitan izin lokasi tahun 2013 melibatkan Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang untuk penomoran dan pendokumentasian Keputusan Bupati. Sedangkan di tahun 2017 mulai dari penyiapan naskah rancangan, penomoran dan pendokumentasian, serta penyerahan Keputusan Bupati kepada pemohon dilakukan satu pintu oleh DPMPTSP
- Bahwa atas Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.003-IL- DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah Kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk seluas + 67.000 M2 Untuk Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi Dan Dermaga (JETTY) Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang telah saksi tembuskan kepada Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Serang sekaligus Asisten Sekretaris Darah Bidang Pemerintahan Kabupaten Serang yang dijabat Drs. Agus Erwana
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 15 mengatur: ‘Setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi’
- Bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan mengingat izin reklamasi yang dimiliki PT Arka Jaya Mandiri berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Reklamasi Pantai kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang sudah tidak berlaku. Sebagaimana diatur dalam Diktum Kesembilan: ‘Apabila masa berlaku ijin berakhir, penerima ijin tidak pernah menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan, serta tidak mengajukan permohonan perpanjangan, maka keputusan ini batal demi hukum tanpa harus ada pencabutan, dan atas tanah hasil reklamasi dipertimbangan untuk diberikan ijinnya kepada pihak lain tanpa harus mendapat persetujuan dari penerima ijin reklamasi’.
Dan dalam Diktum Kelima Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.003- IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah Kepada PT Waskita Beton Precast diatur: ‘Izin lokasi ini diberikan untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi berwenang’, artinya atas izin lokasi yang sudah dimiliki selanjutnya PT Waskita Beton Precast, Tbk dapat mengurus izin reklamasi pada DPMPTSP Propinsi Banten.
- Bahwa dalam Pasal 3 (1) Peraturan Bupati Serang Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 15 Januari 2018, Bupati melimpahkan kewenangan pelayanan dan penerbitan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP dalam rangka PTSP yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Serang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang maka Jenis Perizinan Dan Nonperizinan Sektor Usaha Pertanahan yang menjadi kewenangan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, sebagai berikut:
Perizinan:- Izin Lokasi;
- Izin Pemakaian Tanah Milik Daerah dan/atau kekayaan daerah dan Sarana Prasarananya;
- Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah;
- Izin Penggunaan Tanah Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Non Perizinan:
- Rekomendasi Pembuatan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Serang;
- Rekomendasi Pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Serang;
- Rekomendasi Agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Serang.
Atas ketentuan tersebut dalam Pasal 7 diatur bahwa semua kebijakan Perizinan dan Nonperizinan terhitung sejak diundangkannya dan/atau berlakunya Peraturan Bupati ini harus mengacu pada Peraturan Bupati Serang Nomor 3 Tahun 2018 dan Perangkat Daerah tidak lagi melaksanakan dan/atau dilarang menerbitkan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati ini
- Bahwa OSS (Online Single Submission) adalah aplikasi pengajuan perijinan berusaha yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM) berlaku sejak pertengahan tahun 2018 sampai dengan 2021. Saat ini aplikasi OSS digantikan dengan aplikasi OSS berbasis resiko (Risk Based Approach/RBA).
Prosedur pengajuan perijinan berusaha dengan sistem OSS (Online Single Submission) adalah pemohon mengajukan perijinan berusaha melalui aplikasi OSS menginput data-data sebagai persyaratan yang sudah ada didalam sistem, selanjutnya verifikasi administrasi tetap dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota. Namun terkait pengajuan HPL belum tercover oleh aplikasi ini. Sehingga apabila PT Arka Jaya Mandiri mengajukan Pengurusan HPL akan dikaji oleh DPMPTSP terkait ijin lokasi dan ijin reklamasi yang dimilikinya serta izin lokasi yang telah dimiliki PT Waskita Beton Precast, Tbk.-
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa semestinya sejak terbitnya Peraturan Bupati Serang Nomor 3 tahun 2018 tanggal 15 Januari 2018, maka semua penerbitan Perjanjian Kerjasama dan penerbitan Rekomendasi Pembuatan Sertifikat HPL milik Pemerintah Kabupaten Serang mengacu pada aturan tersebut.
Mekanisme pengajuannya sebagi berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Bupati Serang untuk penerbitan perjanjian kerjasama hasil reklamasi dan Rekomendasi pembuatan HPL yang ditujukan kepada Bupati dan selanjutnya Bupati mendisposisi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kepala DPMPTSP) dengan lampiran:
- SK Ijin Lokasi;
- SK Ijin Reklamasi;
- Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi;
- Surat Keterangan yang menyatakan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang akan diajukan HPL-nya atas nama Pemerintah Daerah.
- Surat Keterangan dari pemohon tidak keberatan bahwa lahan hasil reklamasi tersebut diajukan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang.
- Setelah berkas terpenuhi, Kepala DPMPTSP melalui Kepala Bidang Perizinan Usaha memerintahkan untuk dibuat undangan rapat Tim dan Tim untuk segera diagendakan jadwal rapatnya dan hasilnya dibautkan dalam suatu Berita Acara Rapat.
- Setelah rapat, akan dilakukan kunjungan lapangan dan dibuatkan Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan.
- Berdasarkan Berita Acara Rapat dan Berita Acara Kunjungan Lapangan, apabila telah memenuhi syarat secara teknis maupun kondisi di lapangan maka Tim akan merekomendasikan kepada Kepada Kepala DPMPTSP untuk segera ditindaklanjuti penerbitan perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi pembuatan HPL.
- Selanjutnya bidang perizinan usaha menerbitkan naskah Perjanjian Kerjasama yang sebelumnya diawali paraf secara berjenjang dari Kepala Bidang Perizinan Usaha, Sekretaris DPMPTSP dan Kepala Dinas PTMPTSP untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh pihak pemohon dan selanjutnya disampaikan langsung kepada Bupati melalui Kepala DPMPTSP.
- Setelah ditandatangani oleh Bupati Serang kemudian Perjanjian Kerjasama diisi nomor selanjutnya 1 (satu) berkas naskah asli diserahkan kepada pemohon yang dibubuhkan materai dan ditandatangani Bupati dan 1 (satu) berkas naskah asli yang ditandatangani pemohon diatas materai diserahkan kepada Pemerintah Daerah, sedangkan 1 (satu) berkas naskah asli yang dibubuhi paraf disimpan sebagai dokumen untuk pertanggungjawaban siapa yang memproses penerbitannya.
- Untuk penerbitan Rekomendasi Pembuatan Sertifikat HPL milik Pemerintah Kabupaten Serang setelah semua persyaratan terpenuhi maka diproses pemarafan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi Penerbitan, Kepala Bidang Perizinan Usaha dan Sekretaris DPMPTSP untuk selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas PTMPTSP.
- Bahwa penerbitan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan lahan Hasil Reklamasi untuk Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Nomor: 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018 Nomor: 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 dan penerbitan rekomendasi pembuatan HPL sesuai Surat Bupati Serang Nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 09 Juli 2018 tidak mengacu pada Peraturan Bupati Serang Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 15 Januari 2018.
- Bahwa kalau mengacu pada Peraturan Bupati Serang Nomor 3 tahun 2018, hal tersebut tidak dibenarkan tapi sebelum Peraturan Bupati tersebut diterbitkan mekanisme pengajuannya melalui Bagian Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Serang.
- Bahwa sepengetahuan saksi hal tersebut akan berakibat cacat hukum dikarenakan tidak berdasarkan atas mekanisme sesuai Peraturan Bupati Serang Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 15 Januari 2018.
- Bahwa dapat saksi jelaskan, saksi tidak mengetahui karena memang tidak ada koordinasi sebelumnya dengan pihak DPMPTSP, dan saksi ataupun pihak DPMPTSP tidak ikut membubuhkan paraf didalamnya. Adapun Nomor Surat perjanjian kerjasama yang mencantumkan kode Huk-DPMPTSP diluar sepengetahuan saksi.
- Bahwa yang membubuhkan paraf di bagian sisi samping kiri bawah nama Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE. M.Ak adalah Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Serang (Sugihardono) sedangkan bagian kiri atas adalah Asisten I Pemerintahan (Agus Erwana) dan sebelah kanan atas Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Serang yaitu (Agus Erwana).
- Bahwa dapat saksi jelaskan yang membubuhkan paraf di bagian sebelah kiri bawah adalah Kabag Hukum (Sugihardono) dan sebelah kiri atas adalah saksi sendiri selaku Kepala DPMPTSP.
- Bahwa saksi tidak memiliki dasar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan saksi untuk membubuhkan paraf pada Rekomendasi Bupati Serang Nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 09 Juli 2018 karena sesuai Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2018 kewenangan saksi adalah menandatangani rekomendasi bukan membubuhkan paraf.
- Bahwa saksi membubuhkan paraf tersebut dikarenakan disposisi Bupati Serang tanggal 28 Juni 2018 perihal Permohonan Perjanjian Kerja Sama dan Rekomendasi Pengurusan, tanggal surat 24 Mei 2018, Nomor Surat 005/AJM/V/2018, asal-usul surat PT. Arka Jaya Mandiri. Adapun disposisi Bupati yaitu:
- Kaji berdasarkan aturan.
- hasilnya laporkan.
- Bahwa saksi tidak melakukan kajian sesuai aturan hukum yang berlaku pada saat itu karena setelah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang diperoleh informasi jika Rekomendasi Pembuatan HPL sudah berproses di bagian hukum sedangkan Perjanjian Kerjasama sudah ditandatangani sebelum saksi menerima disposisi Bupati Serang.
- Bahwa berkaitan dengan hal tersebut saksi lupa dengan telah berlakunya Peraturan Bupati Serang Nomor 3 tahun 2018.
- Bahwa sebelum tanggal 09 Juli 2018, saksi bertemu dengan Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang (Sugihardono) di Kantor Bagian hukum dan diajak ke ruangan Kabag Hukum. Selanjutnya di ruangan tersebut, saksi dijelaskan oleh Kabag Hukum bahwa rekomendasi yang diajukan oleh Pak Asisten I dikembalikan oleh Ibu (Bupati Serang) karena masih ada Nomor dan tanggal perjanjian kerjasama yang belum dicantumkan, kemudian belum ada paraf dari Kabag Hukum dan Kepala DPMPTSP sehingga draft tersebut dikembalikan. Kemudian saat itu saksi menyampaikan agar memastikan bahwa tanah hasil reklamasi sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah dan pastikan bahwa pihak perusahaan tidak keberatan HPL diterbitkan atas nama Pemerintah Daerah. Kemudian setelah saksi memastikan beberapa persyaratan penyerahan ke Pemerintah Daerah maka saksi kemudian membubuhkan paraf pada Rekomendasi Bupati Serang Nomor: 593.6/172- Huk/2018 tanggal 09 Juli 2018.
- Bahwa pada saat saksi membubuhkan paraf sudah ada paraf dari Kabag Hukum namun belum ada tanda tangan Bupati Serang.
- Bahwa saksi lupa didalam ruangan tersebut ada siapa saja, namun yang saksi ingat hanya Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang.
- Bahwa yang berwenang membubuhkan paraf baik dalam perjanjian Kerjasama maupun rekomendasi sebelum terbitnya Peraturan Bupati Serang Nomor 3 tahun 2018 yaitu pada bagian sebelah kiri Kabag Hukum, sebelah kiri atas Asisten I, dan sebelah kanan atas Setda Kabupaten Serang.
- Bahwa akibat hukumnya dalam penandatanganan perizinan dan non perizinan yang tadinya menjadi kewenangan Bupati Serang kemudian didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP dalam rangka percepatan pelayanan.
- Bahwa untuk bidang pertanahan hingga saat ini belum diterapkan pelayanan elektronik online. Hingga saat ini yang sudah diterapkan secara online baru terkait Izin Prinsip Penanaman Modal, Sektor Kesehatan dan Izin Lokasi.
- Bahwa biasanya kita melihat di proposal pengajuan rencana investasi yang isinya akan melakukan kegiatan apa dan modalnya berapa.
- Bahwa untuk jawaban ini saksi akan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Bidang Penanaman Modal dan akan saksi sampaikan pada pemeriksaan berikutnya.
- Bahwa apabila tidak ada minat untuk melanjutkan berinvestasi sementara izin prinsip penanaman modalnya sudah tidak berlaku maka tidak akan diproses untuk penerbitan HPL maupun HGB diatas HPL.
- Bahwa karena memang berproses di Sekretariat Daerah Kabuapten Serang melalui bagian hukum maka saksi lupa kalau ada izin lokasi PT. Waskita Beton Precast berupa Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.003-IL- DPMPTSP/2017 yang mencabut izin lokasi milik PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa pada saat pengajuan HGB diatas HPL saksi lupa bahwa PT. Arka Jaya Mandiri sudah dicabut izin lokasinya melalui izin lokasi yang diterbitkan kepada PT. Waskita Beton Precast dan diperkuat dengan keluarnya sertifikat HPL.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk uang, barang atau dalam bentuk lainnya dalam kaitannya dengan proses penerbitan sertifikat HPL dan HGB diatas HPL atas nama PT Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa pada saat proses awal sampai akhir saksi pernah bertemu sebanyak 1 kali dengan Pak Beni Benardi setelah rekomendasi Bupati selesai saksi paraf pada sekitar bulan Juli 2018 di tempat yang saksi tidak ingat antara di Kantor Bagian Hukum atau kantor DPMPTSP. Bahkan saksi sempat marah kepada Pak Beni Benardi kenapa mekanismenya tidak melalui bagian hukum dan perijinan DPMPTSP. Dan dijawab oleh Pak Beni hal itu terjadi dikarenakan ketidaktahuannya.
Setelah itu saksi bertemu kembali dengan Pak Beni Benardi sebelum tanggal 14 Mei 2018 di Ruangan saksi di kantor DPMPTSP tekait dengan pengajuan HGB, yang mana pada saat itu Pak Beni Benardi minta tolong untuk diproses HGB diatas HPL yang diajukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri melalui Surat Nomor:40/AJM/V/2019 tanggal 14 Mei 2019.
- Bahwa secara teknis tata cara pengaturan penyerahannya saksi juga belum melihat diatur dimana, namun yang dilaksanakan selama ini berdasarkan kebiasaan yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Bupati Serang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, sebagai berikut:
- Surat pengajuan dari pihak perusahaan kepada Bupati untuk dilakukan penyerahan tanah hasil reklamasi yang selanjutnya akan diajukan menjadi HPL milik Pemerintah Daerah.
- Selanjutnya Bupati mendisposisikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perizinan atau Bagian Hukum dan Pemerintahan untuk diagendakan rencana serah terima kapan akan dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyiapkan Berita Acara Penyerahan yang dilakukan secara bersama-sama dengan pihak Perusahaan.
- Setelah diagendakan kemudian dilaksanakan oleh OPD yang ditunjuk oleh Bupati maka dilakukan penandatangan Berita Acara Penyerahan dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan dokumen kelengkapan untuk pengajuan HPL.
- Setelah penandatangan Berita Acara Serah Penyerahan dan dokumen lainnya maka pihak perusahaan mengajukan kembali surat kepada Bupati untuk diproses Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi pembuatan HPL.
- Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, Bupati mendisposisikan kepada OPD yang membidangi perizinan (DPMPTSP, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR) untuk melakukan rapat pembahasan perjanjian kerjasama dan rekomendasi pembuatan HPL, hasilnya berupa Berita Acara Rapat yang apabila secara normatif memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti menjadi Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi Pembuatan HPL.
- Setelah dilaksanakan rapat dan memenuhi syarat normatif maka dilakukan pemarafan Perjanjian Kerjasama secara berjenjang mulai dari Kabid, Sekretatris dan Kepala Dinas DPMPTSP dan selanjutnya ditandatangani Bupati sedangkan untuk rekomendasi pembuatan HPL pemarafannya mulai dari Kasi Penerbitan, Kepala Bidang dan Sekretaris dan ditandatangani Oleh Kepala Dinas DPMPTSP.
- Bahwa mekanisme yang berlaku dalam proses serah terima lahan hasil reklamasi sebelum berlakunya Perbup Nomor 3 Tahun 2018 sebagai berikut:
- Surat pengajuan dari pihak perusahaan kepada Bupati untuk dilakukan penyerahan tanah hasil reklamasi yang selanjutnya akan diajukan menjadi HPL milik Pemerintah Daerah.
- Selanjutnya Bupati mendisposisikan kepada OPD Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi hukum dan pertanahan (Asisten I) untuk diagendakan rencana serah terima kapan akan dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyiapkan Berita Acara Penyerahan yang dilakukan secara bersama-sama dengan pihak Perusahaan.
- Setelah diagendakan kemudian dilaksanakan oleh OPD yang ditunjuk oleh Bupati maka dilakukan penandatangan Berita Acara Penyerahan dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan dokumen kelengkapan untuk pengajuan HPL.
- Setelah penandatangan Berita Acara Penyerahan dan dokumen lainnya maka pihak perusahaan mengajukan kembali surat kepada Bupati untuk diproses Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi pembuatan HPL.
- Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, Bupati mendisposisikan kepada OPD yang membidangi perizinan (DPMPTSP, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR) untuk melakukan rapat pembahasan Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi Pembuatan HPL, hasilnya berupa Berita Acara Rapat yang apabila secara normatif memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti menjadi Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi Pembuatan HPL.
- Setelah dilaksanakan rapat dan memenuhi syarat normatif maka dilakukan pemarafan Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi Pembuatan HPL secara berjenjang mulai dari Kabag Hukum, Asisten I dan Setda dan selanjutnya ditandatangani Bupati.
- Bahwa yang berwenang melakukan serah terima lahan hasil reklamasi dan pendokumentasian lainnya yang berkaitan dengan reklamasi berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 3 tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas DPMPTSP, maka berkaitan dengan penyerahan hasil reklamasi yang selanjutnya akan diajukan HPL dan HGBnya menjadi kewenangan Kepala Dinas DPMPTSP, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Serang Nomor 3 tahun 2018 yang berbunyi “Terhitung sejak diundangkannya dan/atau berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Perangkat Daerah tidak lagi melaksanakan dan/atau dilarang menerbitkan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Bupati ini.
- Bahwa adapun yang menjadi syarat penyerahan hasil reklamasi meliputi:
- Surat Penyerahan tanah hasil reklamasi.
- Surat Pernyataan tidak keberatan untuk diterbitkan sertifikat HPL atas nama Pemerintah Daerah.
- Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi.
- Progress Laporan Perbulan Hasil Reklamasi Dari Pihak Perusahaan.
- Surat pernyataan tentang legalitas perizinan yang dimiliki meliputi izin lokasi dan izin reklamasi.
- Izin Lokasi.
- Izin Reklamasi.
- Izin Lingkungan, bisa berbentuk dokumen ANDAL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
- Bahwa untuk mengetahui tahapan pelaksanaan hasil reklamasi yang sudah dilaksanakan, sekaligus sebagai alat kontrol apakah pelaksanaan reklamasi itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan perizinan.
- Bahwa seharusnya yang menerima progress laporan tersebut kembali mengkroscek instansi yang membidangi pengawasan dan yang mengeluarkan izin lokasi dan izin reklamasi apakah sesuai laporan apa tidak. Terkait izin lokasi dilakukan kroscek kepada pihak DPMPTSP dan BPN sedangkan untuk izin reklamasi dilakukan kroscek melalui Dinas Perhubungan.
- Bahwa akibat hukumnya terhadap serah terima tanah hasil reklamasi tetap akan dilaksanakan akan tetapi tidak akan diproses pengajuan HPLnya ke BPN sebelum persyaratan tadi terpenuhi.
- Bahwa tidak ada disposisi dari Bupati Serang sebelum terbitnya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018 Nomor: 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018, yang ada disposisi tanggal 28 Juni 2018 setelah terbitnya perjanjian kerjasama yang ditujukan kepada Kepala Bagian hukum dan Kepala Dinas DPMPTSP sehingga tidak ada rapat pembahasan perjanjian kerjasama dan rekomendasi pembuatan HPL yang melibatkan OPD yang membidangi perizinan.
- Bahwa hal tersebut dilakukan karena adanya pengajuan dari pihak PT. Arka Jaya Mandiri dan diteruskan melalui nota dinas Kepala Bagian Hukum.
- Bahwa seharusnya Kepala Bagian Hukum menyampaikan ke Bupati apa saja yang belum terpenuhi syarat-syaratnya sehingga Bupati bisa tidak menandatangani perjanjian kerjasama atau rekomendasi dimaksud.
- Bahwa tidak ada Berita Acara Rapat dari Tim Teknis terkait dengan pembahasan perjanjian kerjasama dan rekomendasi pembuatan HPL.
- Bahwa saksi tidak menanyakan, karena yang saksi tanyakan pada waktu itu apakah tanah ini sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah, apakah sudah ada surat pernyataan bahwa pihak perusahaan tidak keberatan tanah tersebut akan diajukan HPL atas nama Pemda.
- Bahwa tanpa adanya Berita Acara Rapat / rekomendasi dari Tim Teknis, maka pejabat tersebut tidak memiliki kewenangan untuk membubuhkan paraf didalam perjanjian kerjasama dan rekomendasi pembuatan HPL.
- Bahwa tanpa adanya Berita Acara Rapat / Rekomendasi dari tim teknis maka Bupati tidak berwenang untuk menerbitkan/menandatangani perjanjian kerjasama dan rekomendasi pembuatan HPL.
- Bahwa tidak ada perintah atau arahan dari pihak tertentu pada saat saksi membubuhkan paraf pada Rekomendasi Bupati Serang Nomor: 593.6/172- Huk/2018 tanggal 09 Juli 2018.
- Bahwa tidak ada perintah, arahan atau pesanan dari pihak tertentu untuk memproses penerbitan HPL dan HGB diatas HPL atas nama PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa Surat Pernyataan PT Arka Jaya Mandiri No. 004/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 tersebut berisi tentang pemberian izin reklamasi pantai seluas 12 Ha kepada PT. Arka Jaya Mandiri dengan Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan pemberian izin lokasi tanah seluas 200.000 M2 (20 Ha) kepada PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013.
- Bahwa untuk membuktikan bahwa reklamasi dilaksanakan dengan dasar izin reklamasi dan izin lokasi serta telah selesai dilaksanakan berdasarkan surat pernyataan tersebut.
- Bahwa pada saat saksi terima dokumen tersebut saksi tidak mengkroscek langsung SK izin Lokasi yang dilampirkan adalah SK tertanggal 26 Juli 2013, setelah saksi baca petunjuk pimpinan saksi disposisi teruskan ke Kepala Bidang Perizinan Usaha untuk dikoordinasikan dengan Bagian Hukum. Dan ternyata hasil koordinasi tersebut Kepala Bidang Perizinan Usaha melaporkan ke saksi bahwa hal tersebut sudah berproses di Bagian Hukum.
- Bahwa berdasarkan izin yang ada di saksi baik bagian hukum maupun DPMPTSP yang asli itu adalah Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013.
- Bahwa pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang tidak akan memproses pengurusan HPL dan HGB diatas HPL yang mendasarkan pada Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 yang tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui, namun setelah berproses dipanggil Penyidik Kejaksaan Agung baru saksi mengetahui kalau PT. Arka Jaya Mandiri memiliki izin lokasi dengan tanggal 26 Juli 2013 yang sama dengan tanggal izin reklamasi.
- Bahwa pada saat terbitnya izin lokasi dan izin reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri di tahun 2013, antara izin lokasi dan izin lokasi harus terpisah dan tidak boleh pada tanggal yang sama karena berdasarkan pertimbangan pada saat itu untuk melaksanakan reklamasi maka terlebih dahulu harus memiliki lahan darat yang harus dikuasai sebagai akses keluar masuk membawa bahan material.
- Bahwa berdasarkan rasionalitas yang selama ini berjalan bahwa setiap perusahaan yang ingin mengajukan izin reklamasi maka terlebih dahulu harus memiliki izin lokasi atau sertifikat kepemilikan lahan darat maupun bukti kepemilikan lainnya.
- Bahwa tidak disyaratkan adanya pemilikan tanah darat yang berbatasan langsung dengan tanah reklamasi bagi pihak perusahaan yang ingin menyerahkan lahan reklamasi dan melakukan pengurusan HPL atau HGB diatas HPL.
- Bahwa karena disposisinya 2 yaitu ke bagian hukum dan perizinan maka saksi perintahkan ke Kepala Bidang perizinan usaha untuk melakukan koordinasi dengan bagian hukum. Namun setelah itu dilakukan ternyata dibagian hukum sudah berproses bahkan sudah terbit perjanjian kerjasama.
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri tidak berhak untuk mengajukan pengurusan HPL dan HGB diatas HPL apabila penguasaan, pemanfataan tanah reklamasi berada di pihak lain atau ada pihak lain yang mengusai atau memanfaatkan tanah reklamasi tersebut. Saksi lupa dasar hukumnya.
- Bahwa pihak Pemerintah daerah/ DPMPTSP tidak akan menindaklanjuti pengurusan HPL maupun HGB diatas HPL yang diajukan PT. Arka Jaya Mandiri, apabila penguasaan dan pemafaatan tanah reklamasi tersebut berada pada pihak lain atau terdapat pihak lain yang menguasai dan memanfaatkan tanah reklamasi selain PT. Arka Jaya Mandiri. Saksi lupa dasar hukumnya.
- Bahwa izin Prinsip penanaman Modal PT. Arka Jaya Mandiri berakhir dengan terbitnya Izin Usaha Industri Penanaman Modal Dalam Negeri yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten Nomor: 08/36/IU/PMDN/2014 tanggal 07 Januari 2015 dan sekarang sudah terdaftar melalui NIB 8120214271084 yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2018 dan selanjutnya Nomor Induk berusaha 0220105661696 tanggal 19 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat atau OSS.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu: Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Atas Nama Jarot Subana Yang Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa Husein Asmadi
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. B.
1 s/d 161. 1 (satu) bundel fotocopy ‘Petikan’ Keputusan Bupati Nomor : 828/Kep.247-
Huk.BKPSDM/2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural;
2. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan yang ditandatangani Husein Asmadi
(Direktur PT Arka Jaya Mandiri) kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Serang Nomor : 03/PT.AM-Dishub/X/12 tanggal 31
Oktober 2012;
3. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Tata ruang, Bangunan Dan Perumahan
kabupaten Serang (Ir. H. Farchi Fathoni, MM) kepada Direktur PT Arka Jaya Mandiri
Nomor : 050/35/PRPTR/TR/DTRBP/12 tanggal 19 November 2012 perihal
Pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang;
a. 1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan
Informatika Kabupaten Serang (Drs. Odi Budiono, MM) kepada Kepala Badan
Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Serang Nomor :
551.1/1687/Phb.Lalin tanggal 20 November 2012 perihal Surat Keterangan
Penyusunan Dokumen Andalalin an. PT Arka Jaya Mandiri;
4. 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam
Penerbitan Izin Lokasi Nomor. 400.83/PTP.IL/IX/2012 tanggal 29 November 2012;
5. 1 (satu) lembar fotocopy Undangan Kepala Badan Perijinan Terpadu danPenanaman Modal Kabupaten Serang (H. Deddy Setiadi, SH., MH.) Nomor :
005/501/BPTPM/2012 tanggal 17 Desember 2012 beserta lampirannya;
6. 1 (satu) bundel fotocopy Daftar Hadir Peserta Rapat hari Rabu tanggal 19
Desember 2012 tempat Ruang Rapat Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman
Modal (BPTPM) Kabupaten Serang perihal Rapat Pembahasan Permohonan Ijin
Lokasi;
7. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pembahasan Ijin Reklamasi Pembangunan
Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) PT Arka Jaya
Mandiri Nomor : 20/BA-RPIR/BPTPM/2012;
8. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Dinas kepada Kepala BPTPM Kabupaten Serang dari
Kepala Bidang Perijinan Usaha perihal Laporan Hasil Peninjauan Laporan;
a. 1 (satu) bundel fotocopy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan
Informatika Kabupaten Serang kepada PT Arka Jaya Mandiri Nomor :
552.3/982/Phb-Laut/2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal Pertimbangan Teknis
Reklamasi Pantai;
9. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Peninjauan Lapangan Ijin Reklamasi
Pembangunan Pergudangan Dan Pelabuhan PT Arka Jaya Mandiri Nomor : 18/BA-
RPIR/BPTPM/2013 tanggal 11 Juni 2013;
10. 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam
Penerbitan Ijin Lokasi Nomor : 400.28/PTP.IL/IV/2017 tanggal 21 April 2017 an.
Pemohon Jarot Subana;
11. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi tanggal
21 Mei 2018 antara Husein Asmadi (Direktur PT Arka Jaya Mandiri) dengan Drs. H.
Agus Erwana M. Si (Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten
Serang);
12. 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten
Serang Dengan PT Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi
Untuk Industri Pabrikasi, Konstruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Di Desa
Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Nomor : 549/Perj.47-
Huk.DPMPTSP/2018 Nomor : 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018;
13. 1 (satu) lembar fotocopy surat Bupati Serang (Hj. Ratu tatu Chasanah, SE., M. Ak
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor : 593.6/172-Huk/2018
tanggal 9 Juli 2018 perihal Rekomendari Pembuatan HPL;
14. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Asisten Bidang Administrasi
Pemerintahan (Drs. H. Agus Erwana, M.Si., Nomor: 593.6/Ket.176-Huk/2018
tanggal 23 Juli 2018;
15. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Asisten Bidang Administrasi
Pemerintahan (Drs. H. Agus Erwana, M.Si., tanggal 23 Juli 2018;
16. 1 (satu) bundel fotocopy surat Pengajuan Hak Pengelolaan Setda Kabupaten
Serang (Drs. TB. Entus Mahmud, S., M. Si.) kepada Meneri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.`2. K.
1 s/d 2
1. 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-
Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2
Kepada PT Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi
Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 14 Januari 2013;
2. 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-
Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT Arka Jaya
Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 26
Juli 2013.
(3) Bupati melalui Kepala BPTPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kewenangannya memberikan atau menolak permohonan izin reklamasi dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
NO NOMOR NAMA BARANG BUKTI 551.1/825/Bid-Lalin tanggal 8 Mei 2017 perihal Rekomendasi Kajian Teknis
Andalalin Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga Di Desa
Margagiri Kec. Bojonegara Kabupaten Serang
18. 1 (satu) bundel copy Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Serang Nomor : 050/44/PRPTR/TR/DPUPR/2017 tanggal 15 Mei 2017
perihal Pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang
19. 1 (satu) lembar copy Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor :
34/36/IP/PMDN/2017 tanggal 05 Juli 2017
20. 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Kepala Bidang Tanaman Pangan dan
Holtikultura nomor : 521/1581/DISPERTA tanggal 26 Juli 2017 perihal Kajian Teknis
Lokasi Pembangunan Industri di Ds. Margagiri dan Ds. Ukirsari Kecamatan
Bojonegara
21. 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang Nomor : 005/590/DPMPTSP/2017 tanggal 10
Agustus 2017 perihal Undangan Pembahasan Ijin Lokasi dan Peninjauan Lapangan
22. 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Peserta Rapat Pembahasan Izin Lokasi PT.
Waskita Beton Precast, Tbk hari Senin, 14 Agustus 2017
23. 1 (satu) bundel copy Berita Acara Rapat Pembahasan Permohonan Izin Lokasi PT.
Waskita Beton Precast Nomor : 24/BA-RPIL/DPMPTSP/2017 tanggal 14 Agustus
2017
24. 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri Nomor
: 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017BB 3. K.
1 s/d 241. 1 (satu) lembar asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.003-IL-
DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Pemberia Izin Lokasi Tanah
Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk Seluas ± 67.000 M² Untuk Pembangunan
Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga (Jetty) Yang Terletak di Desa
Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
2. 1 (satu) Bundel Copy Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor :
12/WBP/DIR/2017 tanggal 17 Juli 2017 perihal Permohonan Ijin Lokasi
3. 1 (satu) bundel copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00112 atas nama PT.
Arka Jaya Mandiri yang dikeluarkan BPN Kabupaten Serang tanggal 31 Mei 2019
4. 1 (satu) bundel copy Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 00163 atas nama
Pemerintah Kabupaten Serang yang dikeluarkan BPN Kabupaten Serang
5. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-
Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai
Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten
Serang
6. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-
Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah
seluas ± 120.000 M² Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri
Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa
Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
7. 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80.BPTPM/2013 tanggal
26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas ± 200.000 M² Kepada PT.
Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan
Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang Terletak di Desa Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang
8. 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Tata Ruang Pembangunan dan
Perumahan Kabuaten Serang Kepada Nomor : 050/35/PRPTR/TR/DTRBP/12
Perihal Pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang
9. 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Serang Nomor : 551.1/1687/Phb.Lalin tanggal 20 November 2012
10. 1 (satu) bundel copy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan
Izin Lokasi Nomor : 400.83/PTP.IL/XI/2012 tanggal 29 November 2012
11. 1 (satu) lembar Copy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri Nomor : 04/PT.AJM-
Srg/X/12 tanggal 3 Desember 2012 perihal ijin lokasi
12. 1 (satu) bundel copy Proposal Permohonan Izin Lokasi Rencana Kegiatan
Pembangunan Industri Pabrikasi Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty)
13. 1 (satu) lembar Asli Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Serang Nomor : 593/286/DPMPTSP/2019 tanggal 22 Mei
2019 Perihal Rekomendasi Penerbitan Sertifikat HGB diatas HPL Milik Pemerintah
Kabupaten Serang.
14. 1 (satu) lembar asli Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Serang
Dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor : 593/Perj.13-Huk.DPMPTSP/2019; nomor :
41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 Tentang Penggunaan Tanah Sertifikat Hak
Pengelolaan (HPL) Nomr 00163 Milik Pemerintah Kabupaten Serang Untuk
Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) di
Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
15. 1 (satu) lembar asli Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 40/AJM/V/2019
tanggal 14 Mei 2019 perihal Permohonan Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi
Penerbitan HGB diatas HPL
16. 1 (satu) bundel copy Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor : 61/HPL/KEM-ATR/BPN/V/2019 tanggal 6 Mei 2019
Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Serang,
Atas Tanah Seluas 120.000 M² Terletak di Kelurahan Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten
17. 1 (satu) bundel copy Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Nomor :Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
12. AGUS SUDRAJAT;
- Saksi AGUS SUDRAJAT; dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan adalah Keputusan Bupati Serang namun saksi tidak ingat nomor dan tanggalnya sedangkan dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Bidang Penanaman Modal adalah Keputusan Bupati Serang Nomor: 821/Kep.409-Huk.BKPSDM/2022 tanggal 14 September 2022.
- Bahwa tugas pokok dan fungsi dalam jabatan saksi yaitu:
- Tugas Pokok sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan adalah memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengembangan sedangkan fungsi sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan antara lain:
- Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengembangan
- Pengaturan penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengembangan
- Pelaksanaan penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengembangan
- Pengawasan penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengembangan
- Pelaksanaan tugas tambahan
- Tugas Pokok sebagai Kepala Bidang Penanaman Modal adalah memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang penanaman modal sedangkan fungsi Kepala Bidang Penanaman modal antara lain:
- Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah di bidang penanaman modal
- Pengaturan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah di bidang penanaman modal
- Pelaksanaan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah di bidang penanaman modal
- Pelaksanaan tugas tambahan.
- Bahwa kebijakan investasi di kabupaten Serang yang berlaku saat ini diatur dengan peraturan Bupati Serang Nomor: 34 Tahun 2017 Tentang Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi yang dalam pasal 2 ayat (1) menyatakan “setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan investasi untuk memperoleh tanah/ pemindahan ha katas tanah/ menggunakan tanah dalam rangka penanaman modal di daerah wajib memiliki ijin dari bupati”, selanjutnya Bupati mendlegasikan kewenanganya untuk memberikan ijin lokasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal sebagaimana diatur pada ayat (2) “dalam hal penerbitan ijin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati melimpahkan kewenanganya kepada Kepala Dinas”.
Bahwa Peraturan Bupati Serang Nomor 34 Tahun 2017 tentang izin lokasi dan Penetapan Lokasi berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tanggal 28 April 2015 Tentang Izin Lokasi.
Sebelum tahun 2017 izin Lokasi mengacu pada Peraturan Bupati Serang Nomor 04 Tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013 Tentang Izin Lokasi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 2 Tahun 1999 tanggal 10 Februari 1999 tentang Izin Lokasi.
- Bahwa investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Serang mengajukan permohonan proposal renacana kegiatan yang diajukan kepada Bupati Kabupaten Serang Cq BPTPM (Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal) disertakan beberapa persyaratan:
- Rencana Pemanfaatan Tata Ruang
- Dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas
- Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam penerbitan izin lokasi.
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri memohon ijin lokasi seluas 200.000 meter perseg untuk mendirikan pembangunan industry pabrikasi, konstruksi dan Pelabuhan Penujang (Jetty) yang berlokasi di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegarkepada Bupati Serang melalui Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 04/PT.AJM-Srg/X/12 tanggal 03 Desember 2012 yang ditandatangani Edward Asmadi dengan melampirkan:
- Proposal rencana Kegiatan
- Rekaman pertimbangan rencana pemanfaatan tata ruang
- Rekaman tanda bukti setoran PNBP dan Pertimbangan Teknis Pertanahan
- Rekaman Surat Keterangan Penyusunan Dokumen Andalan
- Peta Orientasi Lokasi Lahan serta peta/ bentuk lahan
- Rancangan rencana tapak (site plan)
- Biodata perusahaan Dari permohonan ijin lokasi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan ijin lokasi pada tanggal 19 Desember 2012 dengan mengundang SKPD teknis yaitu:
- Dinas Tata Ruang dan Bangunan
- Koperinda (koperasi perindustrian dan perdagangan)
- Badan lingkungan hidup
- Bagian hukum secretariat daerah Kab. Serang
- Dinas Perhubungan
- Badan Pertanagan Nasional
- Desa dan Kecamatan Bojonegara Dalam rapat tersebut disimpulkan proses ijin lokasi untuk pembangunan industry pabrikasi dan Pelabuhan penunjang (jetty) oleh PT. Arka Jaya Mandiri dapat dipenuhi selama memperhatikan dan mentaati saran dan masukan dari instansi terkait dan sesuai dengan ketentuan perijinan yang berlaku di Kabupaten Serang yang dari hasil rapat tersebut sebagai dasar untuk menerbitkan izin lokasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang kepada PT. Arka Jaya Mandiri, hasil rapat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kab Serang untuk mengajukan permohonan penerbitan Surat Keputusan (SK) izin lokasi kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri memperoleh izin lokasi sesuai dengan Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTMP/2013 tanggal 14 Januari 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas ± 200.000M² Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri, Pabrikasi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang Terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang yang memutuskan “memberikan izin lokasi tanag seluas ± 200.000M² kepada PT. Arka Jaya Mandiri. Dalam Surat Keputusan Bupati tersebut Pemohon diwajibkan:
- Mempersiapkan/ membuat rencana tapak (site plant) yang normatif dan terintegrasi dengan daerah atau wilayah perencanaan di sekitarnya serta tunduk terhadap RTRW/ RDTR yang kemudian dimintakan pengesahan kepada Dinas/ Instansi berwenang
- Perbandingan luas pemanfaatan tanah atau Komposisi penggunaan tanah yang diperkenankan adalah 40:60 artinya bagian bidang tanah yang boleh digunakan untuk bangunan termasuk sarana dan prasarana penunjang atay yang menutupi permukaan tanah hingga menghalangi meresapnya air ke dalam tanah seluas ± 80.000 m² sedangkan sisanya seluas ± 120.000 m² dipergunakan untuk ruang terbuka hijau
- Pemohon wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO) melalui Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kab. Serang
- Spesifikasi teknis mengenai konstruksi bangunan, jalan, system drainase/roiling/sanitasi, sarana kebersihan dan fasilitas umum lainya harus sesuai standar teknis yang berlaku
- Menyediakan sarana tempat penampungan sementara (TPS) yang cukup memadai untuk menampung sampah sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan menyediakan fasilitas pemadam kebakaran pada lokasi yang strategis
- Bahwa pertimbangan dari SKPD teknis yang dijadikan dasar untuk menerbitkan izin lokasi kepada PT. Arka Jaya Mandiri sebagai Berikut:
- Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab Serang Nomor: 551.1/1687/Phb.Lalin tanggal 20 November 2012 perihal Surat Keterangan Penyusunan dokumen PT. Arka Jaya Mandiri yang pada prinsipnya tidak keberatan untuk permohonan lokasi an PT. Arka Jaya Mandiri dengan pertimbangan bahwa hasil penyusunan rencana penanganan dampak kegiatan terhadap lalu lintas (study andalalin) sedang berjalan dan diperkirakan selesai tanggal 20 Januari 2013 dan proses penerbitan IMB dapat dilakukam setelah selesainya dikumen hasil studi andalalin
- Surat Kepala Dinas Tata Ruang Bangunan dan Perumahan Kabupaten Serang Nomor: 050/35/PRPTR/TR/DTRBP/12 tanggal 19 November 2012 perihal pemberian pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang yang intinya berdasarkan peraturan Pemerintah Daerah Kab Serang No. 10 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab Serang Tahun 2011-2013, kebijakan rencana tata ruang di wilayah Kecamatan Bojonegara:
A. Rencana Struktur Ruang
Sebagai pusat kegiatan local promosi (PKLp) yaitu pusat kegiatan Kawasan yang dipromosikan untuk dikemudian hari ditetapkan sebagai PKL dengan arahan kegiatan yaitu untuk pusat pelayanan pemerintahan, pemukiman, sosial, Pelabuhan, industry, perdagangan dan jasa serta pertambangan
B. Rencana Pola Ruang
Pada lokasi rencana kegiatan ditetapkan untuk zona industry - Surat kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Serang Nomor: 400.83/PTP.IL/XI/2012 tanggal 29 November 2012 yang memberikan pertimbangan:
- luas dan batas tanah yang tercantum dalam risalah pertimbangan teknis pertanahan dan peta lampiranya belum merupakan luas dan batas yang pasti, luas dan batas pasti adalah berdasarkan hasil pengukuran kadastral yang dilakukan oleh seksi survey, pengukuran dan pemetaang kantor pertanahan Kab. Serang maka jika terjadi perbedaan luas dan batas atau tumpeng tindij dengan izin pihak lain yang telah terbit sebelumnya maka pemohon harus mengadakan penyesuaian sebagaimana mestinya
- penggubaan dan pemanfaatan tanah harus sesuai dengan fungsi Kawasan dalam RTRW yang telah ditetapkan
- dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah pemohon wajib memenuhi dan mematuhi persyaratan dan perijinan yang diatur dalam pasal 14 PP Nomor 16 Tahun 2004
- pemohon wajib memasang tanda batas permanen pada bidang tanah yang dimohon untuk menghindari adanya sengketa tanah
- penggunaan dan pemanfaatan tanah tidak boleh mengorbankan kepentingan umum
- penggunaan dan pemanfaatan tanah tidak boleh menggangu penggunaan dan pemanfaatan tanah sekitarnya
- penggunaan dan pemanfaatan tanah harus memenuhi azas keberlanjutan
- penggunaan dan pemanfaatan tanah harus mempertahankan keadilan
- setelah diperoleh izin lokasi dan telah memperoleh tanahnya pemohon wajib mendaftarkan status haknya ke Kantor Pertanahan Kab. Serang.
- Bahwa Izin yang harus dipenuhi PT. Arka Jaya Mandiri untuk mendirikan pabrik antara lain:
- Site plant (gambar tapak bangunan)
Bahwa Ijin gambar tapak bangunan yang diajukan PT. Arka Jaya Mandiri yang dimohonkan PT. Arka Jaya Mandiri melalui Surat nomor: 03/AJM/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 telah disahkan oleh Kepala Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Perumahan Kab. Serang berdasarkan surat nomor: 660/38/DTRBP tanggal 16 September 2013 periha pengesahan Rencana Tapak (site plant) pembangunan industry pabrikasi, kosntruksi dan Pelabuhan penunjang (jetty)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Bahwa Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal telah memberikan izin mendirikan bangunan kepada PT. Arka Jaya Mandiri berdasarkan keputusan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Nomor: 647/SK.2.271/SIMB/BPTPM/2014 tanggal 23 Mei 2014
- Izin Gangguan (HO)
Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri telah diberikan izin gangguan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kab. Serang nomor: 530.08/SK.072/IG/BPTPM/2014 tanggal 26 Mei 2014
- Izin Lingkungan
Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri telah diberikan ijin lingkungan berdasarkan Keputusan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Nomor: 666/118/Penceg/BLH/2014 tanggal 30 Desember 2014 Tentang Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (amdal) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rencana Kegiatan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang oleh PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa berdasarkan permohonan Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 010/PT.AJM-SRG/I-13 tanggal 21 Januari 2013 perihal permohonan ijin reklamasi, PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan ijin reklamasi untuk penambahan luas lahan dan penambahan untuk kegiatan industri dan untuk mendapatkan kedalaman laut untuk Pelabuhan penunjang (Jetty).
- Bahwa tindak lanjut dari permohonan ijin reklamasi yang diajukan PT. Arka Jaya Mandiri adalah Kepala Badan Perijinan terpadu dan penanaman modal Kabupaten Serang meminta kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk memenuhi persyaratan yang sama dengan persyaratan dalam mengajukan izin lokasi serta melampirkan:
Pertimbangan teknis Reklamasi pantai
Berita Acara Pembahasan izin reklamasi pantai
Berita Acara Peninjauan Lapangan Izin Reklmasi. - Bahwa Pertimbangan Teknis Reklamasi Pantai Dikeluarkan berdasarkan Berita Acara Pembahasan Ijin Reklamasi pembangunan industry Pabrikasi, konstruksi dan Pelabuhan penunjang (jetty) nomor: 20/BA- RPIR/BPTPM/2012 yang diadakan pada hari Saksis tanggal 10 Januari 2013 di Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu yang dihadiri oleh pemohon izin reklamasi dan SKPD teknis, dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa Proses ijin reklamasi untuk pembangunan industri pabrikasi, konstruksi dan Pelabuhan penunjang (jetty) oleh PT. Arka Jaya Mandiri dapat saksi penuhi selama memperhatikan dan menaati saran serta masukan-masukan dari instansi terkait dan sesuai dengan ketentuan perijinan yang berlaku di Kabupaten Serang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Peninjauan Lapangan yang dilakasanakan pada hari kamis tanggal 30 Januari 2013 yang dipimpin oleh Unsur Bidang Perijinan Usaha, Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kab Serang diperoleh data hasil peninjauan lapangan dengan kondisi:
- Lahan rencana kegiatan terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara
- Lahan yang dimohon berupa lautan
- Jalan akses menuju rencana lokasi kegiatan melalui jalan raya Bojonegara-Salira dalam kondisi kurang baik
- Kondisi topografi lahan masih berupa lautan
- Kondisi fisik lahan belum ada pembangunan
Kemudian lahan yang akan direklamasi kembali dilakukan penijauan lapangan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 yang dilakukan penijauan lapangan oleh tim Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Serang dan pihak perusahaan guna mendapatkan data dilapangan sebagai bahan pertimbangan untuk penilaian/ evaluasi akhir dalam rangka pembeian rekomendasi rencana kegiatan reklamasi pantai untuk menunjang kegiatan industri di Desa Margagiri Kec. Bojanegara diperoleh hasil:
- Bahwa harus membuat kesepakatan tidak keberatan kegiatan reklamasi antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan perusahaan disebelahnya yang mana muka lautnya tertutup
- Dalam kegiatan reklamasi selalu menjaga kelestarian lingkungan dan pulau di sekitarnya
- Akibat dampak kegiatan reklamasi nelayan di sekitar berakibat kena dampak dan harus segera di relokasi ke tempat yang lebih baik
- Menjaga aspek keselamatan pelayaran
- Mematuhi perundang-undangan yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait
- Membuat progress hasil kegiatan reklamasi secara berkala
- Segala resiko kegiatan menjadi tanggung jawab perusahaan
- Sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan reklamasi diharuskan memasang batas dengan patok dan dapat dilihat pada siang maupun malam hari
- Dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi pantai harus tegak lurus sesuai dengan batas tanah darat.
Setelah melalui peninjauan lokasi yang dilakuka Kepala Dinas Perhubungan, komunikasi dan informatika Kabupaten Serang memberitahukan kepada Dirut PT. Arka Jaya Mandiri surat nomor: 552.3/982/phb-Laut/2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal pertimbangan teknis reklamasi pantai yang intinya mendukung rencana kegiatan reklamasi yang akan dijalankan oleh PT. Arka Jaya Mandiri sehingga atas dasar telah dilakukan rapat pembahasan dan peninjauan lokasi maka Bupati Serang mengeluarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kab. Serang dengan luas areal 120.000 M² dengan posisi koordinat:
X1. 05°- 57’ - 39,2” LS
106°- 06’ - 13,7” BT
X2. 05° - 57’ - 33,69” LS
106° -06 – 14,81” BT - Bahwa saksi tidak mengetahui hal apa saja yang dilarang oleh pemegang izin reklamasi, karena yang membidangi perijinan reklamasi bukan bidang saksi tetapi Bidang Perijinan Usaha yang Kepala Bidangnya saat ini dijabat oleh Sdr. DIDI TAUHIDIN.
- Bahwa saksi tidak mengetahui karena tidak dapat saksi temukan pada dokumen terkait reklamasi oleh PT. Arka Jaya Mandiri dan pada saat diklakukan pembahasan permohonan reklamasi saksi masih bertugas di Dinas Tata Ruang Bangunan dan Perumahan Kabupaten Serang, karena itu yang dapat menjelaskan secara detail adalah Kabid Perijinan Usaha Sdr. DIDI TAUHIDIN dan SENTOT SUMARLAN yang menjabat sebagai Kasi perijinan Usaha.
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri melaporkan secara berkala melaporkan progress kegiatan reklamasi kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang.
- Bahwa saksi tidak mengetahui Apakah PT. Arka Jaya Mandiri melaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, Jika memberikan hak khusus kepada PT. Waskita Beton Precast untuk melanjutkan kegiatan penimbunan
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri telah selesai melakukan reklamasi pantai di Desa Margagiri Kec Bojanegara seluas ± 120.000 m² pada bulan Mei 2018 dan diserah terimakan kepada Pemerintah Kabupaten Serang melalui Drs. H. Agus Ernawan selaku Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 21 Mei 2018. Selanjutnya Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri menandatangani surat nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Surat Penyerahan Tanah Hasil Reklamsi yang isinya PT. Arka Jaya Mandiri menyerahkan tanah hasil reklamasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk selanjutnya diproses penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Serang oleh karena itu Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri membuat surat Pernyataan nomor:005/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang menyatakan tidak keberatan untuk diterbitkanya HPL atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
- Bahwa setelah PT. Arka Jaya Mandiri menyerahkan tanah hasil reklamasi kepada Pemerintah Daerah Serang kemudian dilakukan penandatanganan Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018; nomor: 008/AJM/IV/2018 tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi untuk industry pabrikasi, konstruksi dan Pelabuhan penunjang (jetty) di desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang yang ditandatangani oleh Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak selaku Bupati Serang dan Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018.
Setelah dilakukan penandatangan Kerjasama selanjutnya Bupati Serang momohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Serang melalui Surat nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli 2018 perihal Rekomendasi pembuatan HPL kemudian Drs. H. Agus Erwana selaku Asisten Bidang Adminstrasi Pemerintahan mengeluarkan Surat Pernyataan tanggal 23 Juli 2018 yang berisi:
- Bahwa tanah hasil reklamasi (urugan) yang dilakukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri adalah seluas ± 120.000m² yang terletak di Ds Margagiri Kecamatan Bojonegara Kab. Serang Propinsi Banten yang akan dimohon hak pengelolaanya atas nama Pemerintah Kabupaten Serang dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Keputusan Bupati Serang No: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang pemberian izin reklamasi pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Ds. Margagiri Kec. Bojonegara Kab. Serang
- Perjanjian Kerjasama antara pemerintah Daerah Kab. Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 549/47-Huk.DPMPTSP/2018 dan nomor pihak kedua:008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang pemanfaatan lahan hasil reklamasi untuk pembangunan industry pabrikasi, konstruksi dan Pelabuhan penunjang (jetty) di Ds. Margagiri Kec. Bojonegara Kab. Serang
- Surat Pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 005/AJM/V/2018 terkait dengan penterahan tanah/lahan hasil reklamasi kepada pemerintah daerah kabupaten Serang untuk diurus hak pengelolaanya (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Serang
- Bahwa saksi menerima tanah/lahan hasil reklamasi (urugan) yang dilakukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri untuk diproses Hak Pengelolaanya atas nama Pemerintah Kab. Serang dan selenjutnya setelah menerima sertifikat HPL akan diusulkan pemanfaatan dan penggunaanya dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Arka Jaya Mandiri di atas hak pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Serang Selanjutnya Drs. Tb. Entus Mahmud S, Msi selaku Sekretaris Daerah yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah daerah Serang mengajukan permohonan Hak Pengelolaan (HPL) kepada Kantor Wilayah Badan Pertanagan Propinsi Banten Melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Setelah dilakukam pemetaan /Ploting dan indentifikasi tanggal 17 Desember 2018 kemudian kepala Kantor Pertanahan mengajukan permohonan hak pengelolaan atas nama pemerintah Kabupaten Serang kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Banten melalui Surat Nomor: 162/12-36.04/II/2019 tanggal 20 Februari 201, atas permohonan yang diajukan kemudian dikeluarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 61/HPL/KEM- ATR/BPN/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Serang atas Tanah Seluas 120.000 m² terletak di Kelurahan Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Propinsi Banten yang memutuskan memberikan kepada Pemerintah Kabupaten Serang Hak Pengelolaan selama dipergunakan untuk pembangunan industri pabrikasi konstruksi dan Pelabuhan penunjang (jetty) seluas 120.000 m² sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang tanag tanggal 14 Desember 2019 Nomor 8947/2018. Atas dasar Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 61/HPL/KEM- ATR/BPN/V/2019 tanggal 6 Mei 2019, Kepala Kantor Pertanahan Menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan nomor: 00163/Margagiri tanggal 13 Mei 2019 atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Serang.
- Bahwa setelah Pemerintah Daerah Serang memiliki hak Pengelolaan (HPL) nomor 00163 kemudian Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri bersurat kepada Bupati Serang nomor: 40/AJM/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal mengajukan permohonan Kerjasama dan rekmendasi penerbitan HGB diatas HPL yang selanjutnta dilakukan penandatangan perjanjian Kerjasama antara pemerintah daerah Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 593/Perj.13-Huk.DPMPTSP/2019; nomor: 41/AJM/V/2019 yang ditandatangani pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 oleh Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, Mak selaku Bupati Serang dengan Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri dengan obyek kerjasaa penggunaan tanah hak pengelolaan nomor 00163 atas nama Pemkab Serang untuk pembangunan industri pabrikasi dan Pelabuhan penunjang (jetty) dengan ketentuan pihak kedua (PT. Arka Jaya Mandiri) menanamkan modalnya untuk pembangunan industri pabrikasi dan Pelabuhan penunjang (jetty) dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
Setelah dilakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama antara pemerintah daerah Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri tersebut ditindaklanjuti oleh Syamsuddin, SH, M.Si dengan bersurat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Serang dengan surat nomor: 593/286/DPMPTSP/2019 tanggal 22 Mei 2019 perihal Rekomendasi penerbitan Sertifikat HGB diatas HPL milik Pemerintah Kabupaten Serang. Atas surat tersebut selanjutnya Teguh Weiyena selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab Serang mengeluarkan Keputusan nomor: 154/HGB.BPN.36.04/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan Sertifikat nomor 163/Margagiri atas nama Pemerintah Kabupaten Serang Untuk Atas Nama PT. Arka Jaya Mandiri, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat Terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojanegara Kabupaten Serang Propinsi Banten.
Atas dasar Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan 154/HGB.BPN.36.04/2019 tanggal 29 Mei 2019 kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast mengajukan Permohonan izin lokasi kepada Bupati Serang melalui Surat nomor: 12/WBP/DIR/2017 tanggal 17 Juli 2017 yang ditandatangani Jarot Subana selaku Direktur Utama PT.
Waskita Beton Precast, Tbk perihal permohonan izin lokasi yang berisi rencana permohonan yang berlikasi di:
Desa : Margagiri
Kecamatan: Bojonegara
Luas : ± 67.000 m² (±6,7 Ha).- Bahwa tidak ada, izin lokasi dan izin mendirikan bangunan oleh PT. Waskita Beton Precast karena izin lokasi maupun izin mendirikan bangunan masih menggunakan nama PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa sepengetahuan saksi PT. Arka Jaya Mandiri belum pernah mengajukan permohonan ijin kepada pemegang HPL untuk memindahtangankan penggunaan tanah HPL kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. Arka Jaya Mandiri memberitahukan/ melaporkan kepada Pemerintah Kab. Serang selaku pemegang HPL untuk mentransaksikan HGB diatas HPL kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Pemerintah Daerah Kab. Serang selaku pemegang HPL telah menyetujui/ memberikan izin kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk mentransaksikan HGB no 00112 diatas HPL no 163 atas nama Pemerintah Kab. Serang
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan HGB no 00112 diatas HPL No 00163 atas nama Pemerintah daerah Serang karena bukan merupakan bidang saksi untuk lebih jelasnya supaya ditanyakan kepada Sdr. DIDI TAUHIDIN.
- Bahwa untuk pengurusan izin lokasi dan izin reklamasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak dikenai biaya sama sekali baik untuk lokasi atau luas lahan, salama ini yang dikenakan hanya PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang besaranya ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu: tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa
Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 26 Juli 2013.N
ONOMO
R
BBNAMA BARANG BUKTI 1. B.
1 s/d
161. 1 (satu) bundel fotocopy ‘Petikan’ Keputusan Bupati Nomor : 828/Kep.247-
Huk.BKPSDM/2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural;
2. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan yang ditandatangani Husein Asmadi
(Direktur PT Arka Jaya Mandiri) kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Serang Nomor : 03/PT.AM-Dishub/X/12 tanggal 31 Oktober
2012;3. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Tata ruang, Bangunan Dan Perumahan
kabupaten Serang (Ir. H. Farchi Fathoni, MM) kepada Direktur PT Arka Jaya Mandiri
Nomor : 050/35/PRPTR/TR/DTRBP/12 tanggal 19 November 2012 perihal Pemberian
Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang;
3.1.1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan
Informatika Kabupaten Serang (Drs. Odi Budiono, MM) kepada Kepala Badan
Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Serang Nomor :
551.1/1687/Phb.Lalin tanggal 20 November 2012 perihal Surat Keterangan
Penyusunan Dokumen Andalalin an. PT Arka Jaya Mandiri;
4. 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan
Izin Lokasi Nomor. 400.83/PTP.IL/IX/2012 tanggal 29 November 2012;
5. 1 (satu) lembar fotocopy Undangan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman
Modal Kabupaten Serang (H. Deddy Setiadi, SH., MH.) Nomor : 005/501/BPTPM/2012
tanggal 17 Desember 2012 beserta lampirannya;
6. 1 (satu) bundel fotocopy Daftar Hadir Peserta Rapat hari Rabu tanggal 19 Desember
2012 tempat Ruang Rapat Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM)
Kabupaten Serang perihal Rapat Pembahasan Permohonan Ijin Lokasi;
7. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pembahasan Ijin Reklamasi Pembangunan
Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) PT Arka Jaya
Mandiri Nomor : 20/BA-RPIR/BPTPM/2012;
8. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Dinas kepada Kepala BPTPM Kabupaten Serang dari
Kepala Bidang Perijinan Usaha perihal Laporan Hasil Peninjauan Laporan;
8.1.1 (satu) bundel fotocopy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan
Informatika Kabupaten Serang kepada PT Arka Jaya Mandiri Nomor : 552.3/982/Phb-
Laut/2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal Pertimbangan Teknis Reklamasi Pantai;
9. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Peninjauan Lapangan Ijin Reklamasi
Pembangunan Pergudangan Dan Pelabuhan PT Arka Jaya Mandiri Nomor : 18/BA-
RPIR/BPTPM/2013 tanggal 11 Juni 2013;
10. 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan
Ijin Lokasi Nomor : 400.28/PTP.IL/IV/2017 tanggal 21 April 2017 an. Pemohon Jarot
Subana;
11. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi tanggal 21
Mei 2018 antara Husein Asmadi (Direktur PT Arka Jaya Mandiri) dengan Drs. H. Agus
Erwana M. Si (Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang);
12. 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Serang
Dengan PT Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk
Industri Pabrikasi, Konstruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Di Desa Margagiri
Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Nomor : 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018
Nomor : 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018;
13. 1 (satu) lembar fotocopy surat Bupati Serang (Hj. Ratu tatu Chasanah, SE., M. Ak
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor : 593.6/172-Huk/2018
tanggal 9 Juli 2018 perihal Rekomendari Pembuatan HPL;
14. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan
(Drs. H. Agus Erwana, M.Si., Nomor: 593.6/Ket.176-Huk/2018 tanggal 23 Juli 2018;
15. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan
(Drs. H. Agus Erwana, M.Si., tanggal 23 Juli 2018;
16. 1 (satu) bundel fotocopy surat Pengajuan Hak Pengelolaan Setda Kabupaten Serang
(Drs. TB. Entus Mahmud, S., M. Si.) kepada Meneri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional.`2. K.
1 s/d
21. 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013
tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 Kepada PT Arka Jaya
Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang
(JETTY) Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
tanggal 14 Januari 2013;
2. 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Atas Nama Jarot Subana Yang Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa Husein Asmadi
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 3. K.
1 s/d 24- 1 (satu) lembar asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.003-IL-
DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Pemberia Izin Lokasi Tanah
Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk Seluas ± 67.000 M² Untuk Pembangunan
Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga (Jetty) Yang Terletak di Desa
Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- 1 (satu) Bundel Copy Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor :
12/WBP/DIR/2017 tanggal 17 Juli 2017 perihal Permohonan Ijin Lokasi
- 1 (satu) bundel copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00112 atas nama PT.
Arka Jaya Mandiri yang dikeluarkan BPN Kabupaten Serang tanggal 31 Mei 2019
- 1 (satu) bundel copy Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 00163 atas nama
Pemerintah Kabupaten Serang yang dikeluarkan BPN Kabupaten Serang
- 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-
Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai
Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara
Kabupaten Serang
- 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-
Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah
seluas ± 120.000 M² Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri
Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa
Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80.BPTPM/2013
tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas ± 200.000 M²
Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi
dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang Terletak di Desa Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang
- 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Tata Ruang Pembangunan dan
Perumahan Kabuaten Serang Kepada Nomor : 050/35/PRPTR/TR/DTRBP/12
Perihal Pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang
- 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Serang Nomor : 551.1/1687/Phb.Lalin tanggal 20 November 2012
- 1 (satu) bundel copy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan
Izin Lokasi Nomor : 400.83/PTP.IL/XI/2012 tanggal 29 November 2012
- 1 (satu) lembar Copy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri Nomor : 04/PT.AJM-
Srg/X/12 tanggal 3 Desember 2012 perihal ijin lokasi
- 1 (satu) bundel copy Proposal Permohonan Izin Lokasi Rencana Kegiatan
Pembangunan Industri Pabrikasi Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty)
- 1 (satu) lembar Asli Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Serang Nomor : 593/286/DPMPTSP/2019 tanggal 22 Mei
2019 Perihal Rekomendasi Penerbitan Sertifikat HGB diatas HPL Milik Pemerintah
Kabupaten Serang.
- 1 (satu) lembar asli Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Serang
Dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor : 593/Perj.13-Huk.DPMPTSP/2019; nomor :
41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 Tentang Penggunaan Tanah Sertifikat Hak
Pengelolaan (HPL) Nomr 00163 Milik Pemerintah Kabupaten Serang Untuk
Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) di
Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- 1 (satu) lembar asli Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 40/AJM/V/2019
tanggal 14 Mei 2019 perihal Permohonan Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi
Penerbitan HGB diatas HPL
- 1 (satu) bundel copy Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor : 61/HPL/KEM-ATR/BPN/V/2019 tanggal 6 Mei 2019
Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Serang,
Atas Tanah Seluas 120.000 M² Terletak di Kelurahan Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten
- 1 (satu) bundel copy Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Nomor :
551.1/825/Bid-Lalin tanggal 8 Mei 2017 perihal Rekomendasi Kajian Teknis
Andalalin Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga Di Desa
Margagiri Kec. Bojonegara Kabupaten Serang
- 1 (satu) bundel copy Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Serang Nomor : 050/44/PRPTR/TR/DPUPR/2017 tanggal 15 Mei 2017
perihal Pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang
- 1 (satu) lembar copy Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor :
34/36/IP/PMDN/2017 tanggal 05 Juli 2017
- 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Kepala Bidang Tanaman Pangan dan
Holtikultura nomor : 521/1581/DISPERTA tanggal 26 Juli 2017 perihal Kajian Teknis
Lokasi Pembangunan Industri di Ds. Margagiri dan Ds. Ukirsari Kecamatan
Bojonegara
- 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang Nomor : 005/590/DPMPTSP/2017 tanggal
10 Agustus 2017 perihal Undangan Pembahasan Ijin Lokasi dan Peninjauan
Lapangan
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Peserta Rapat Pembahasan Izin Lokasi PT.
Waskita Beton Precast, Tbk hari Senin, 14 Agustus 2017
- 1 (satu) bundel copy Berita Acara Rapat Pembahasan Permohonan Izin Lokasi PT.
Waskita Beton Precast Nomor : 24/BA-RPIL/DPMPTSP/2017 tanggal 14 Agustus
2017
- 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri
Nomor : 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 201713. NAZARUDIN
- Saksi NAZARUDIN dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut:
- CPNS tahun 1982 dan diangkat PNS tahun 1983 di Kantor Agraria Kabupaten Lebak;
- Staf Pengukuran di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak periode tahun 1983-1990;
- Staf Pengukuran di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor periode tahun 1990-1995;
- Staf Pengukuran di Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur periode tahun 1995-1997;
- Staf Pengukuran di Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat periode tahun 1997-2000;
- Staf Pengukuran di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode tahun 2000-2006;
- Sebagai Koordinator Peralihan Hak dikantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2006-2010;
- Sebagai Kasubsi Peralihan Hak Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2010-2012;
- Sebagai Kasubsi Peralihan Hak Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang periode 2012-2015;
- Sebagai Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2015-2018;
- Bulan Desember 2018 saksi pensiun.
- Bahwa saksi diangkat sebagai Kasubsi Peralihan Hak Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2010-2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Provinsi Banten yang nomor dan tanggalnya saksi tidak ingat pada tahun 2010.
Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kasubsi Peralihan Hak Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yaitu:
- Melakukan pemeriksaan berkas mengenai peralihan.
- Mengumpulkan BPHTB berkaitan dengan pajak.
- Menerima laporan dari PPAT berkaitan dengan jual beli tanah.
- Melakukan pembinaan pada tiap-tiap Notaris & PPAT.
- Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2015-2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria yang nomor dan tanggalnya saksi tidak ingat pada tahun 2015.
Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kasubsi Peralihan Hak Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yaitu:
- Melaksanakan penandatanganan peralihan hak atas sertifikat.
- Membantu Kepala Kantor melaksanakan pengurusan hak atas tanah yang meliputi Hak Pengelolaan, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak milik untuk pembuatan sertifikat pertama kali.
- Bahwa pada saat Penerbitan HPL (Hak Pengelolaan) Pemerintah Kabupaten Serang di bentuk Kepanitiaan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dinamakan Panitia B tetapi saksi tidak termasuk ke dalam kepanitiaan tersebut.
- Bahwa saksi tidak memiliki keterlibatan didalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama Ang Anton Asmadi pada tahun 2012-2014 dengan obyek tanah yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dikarenakan pada periode tersebut saksi tidak bertugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang namun saksi menjalankan tugas sebagai Kasubsi Peralihan Hak Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang periode 2012-2015.
- Bahwa saksi memiliki keterlibatan didalam proses peralihan hak milik atas nama Ang Anton Asmadi menjadi Hak Guna Bangunan atas nama PT. Waskita Beton Pecast pada tahun 2016 dengan obyek tanah yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, dimana saksi membubuhkan paraf pada perubahan hak dan peralihan hak di buku tanah sebelum ditandatangani oleh Kepala Kantor.
- Bahwa Saksi jelaskan mekanisme / prosedur untuk menurunkan status tanah dari Hak Milik menjadi status tanah Hak Guna Bangunan sebagai berikut sebagai berikut:
- Pengajuan Permohonan
- Fotokopi KTP Pemohon
- SPPT yang berlaku pada saat itu.
- Bahwa seingat saksi Ang Anton Asmadi sebelum mengalihkan tanahnya kepada PT. Waskita Beton Precast pernah mengajukan permohonan penurunan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 19 Februari 2016, yang mana didalam permohonan tersebut dicantumkan identitas pemohon, menunjuk tanah mana saja yang mau diturunkan haknya disertai alasan penurunan hak tersebut dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk beserta sertifikat tanah yang dimohonkan penurunan haknya. Selanjutnya permohonan tersebut diproses melalui staf untuk dilakukan telaahan terkait kebenaran tanah yang dimohonkan penurunan haknya, telaahan tersebut kemudian diajukan secara berjenjang ke koordinator (Sdri. Entin) dan Kasubsi Penurunan Hak (H. Lili Hambali) untuk dilakukan pemeriksaan kembali, selanjutnya diteruskan kepada saksi selaku Kasi Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) untuk diperiksa dengan cara mengkroscek kepada petugas buku tanah guna memastikan tidak terjadi kesalahan tempat, tidak terjadi tumpang tindih sertifikat. Setelah proses selesai kemudian saksi menghadap Pak Muchtar (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang) bahwa ada permohonan penurunan hak dan saat itu Pak Muchtar menyampaikan apabila persyaratan sudah memenuhi maka agar segera diproses. Selanjutnya saksi selaku Kepala Seksi HHP segera membuat disposisi kepada Kabubsi Penurunan Hak untuk memproses penurunan hak tersebut, kemudian Kasubsi Penurunan Hak memerintahkan kepada staf untuk memproses penurunan hak dengan menuangkan kedalam sertifikat antara lain aturan yang menjadi dasar penurunan hak, sertifikat hak milik yang diturunkan berikut nomor HGB yang baru beserta lokasi dan jangka waktunya serta mencantumkan kolom tanda tangan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Selanjutnya sertifikat tersebut diajukan secara berjenjang kepada koordinator, Kasubsi Penurunan Hak dan Kasi Hubungan Hukum Pertanahan untuk diparaf dan selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan pada tanggal 22 Februari 2016 namun saksi lupa untuk luasannya.
- Bahwa Akta Jual beli tersebut terjadi pada saat tanah tersebut masih dalam bentuk Hak Milik atas nama ANG ANTON ASMADI kepada JAROT SUBANA yang mewakili PT.Waskita Beton Precast,Tbk sepengetahuan saksi Akta Jual Beli tersebut di pergunakan untuk persyaratan merubah Hak atas tanah.
- Bahwa sepengetahuan saksi hal tersebut tidak diperbolehkan dengan alesan tanah dalam Akta Jual Beli tersebut masih atas nama ANG ANTON ASMADI (perorangan) seharusnya tanah dalam Akta Jual Beli tersebut terjadi dahulu (HGB) Hak Guna Bangunan perorangan dalam hal ini ANG ANTON ASMADI baru dapat di ahlikan status tanah nya ke PT.Waskita Beton Precast,Tbk.
- Bahwa belum ada pendaftaran peralihan hak atas tanah antara ANG ANTON ASMADI dengan PT Waskita Beton Precast yang ada pendaftaran Hak Milik atas nama ANG ANTON ASMADI di daftarkan tanggal 03 Mei 2016 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
- Bahwa Saksi jelaskan untuk komposisi tanah dalam surat izin lokasi tanggal 14 Januari 2013 seharusnya mengikuti Peraturan Bupati No.4 tahun 2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang komposisi tanah seharusnya adalah 60: 40, bukan 40: 60.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pertimbangan teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi Nomor: 400.13 / PTP.IL / II / 2016 tanggal 22.02.2016 atas Nama PT.Waskita Beton Precast,Tbk, sepengetahuan saksi untuk kelengkapan Sertifikat dan Pengajuan Surat Keputusan Menteri perihal Izin Lokasi.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. E. 34 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 08/2016 tanggal 20 April 2016
antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Inalya
Sitorus, SH, M.Kn.2. E. 44 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 07/2016 tanggal 20 April 2016
antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Inalya
Junita Sitorus, SH, M.Kn.3. E. 50 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 09/2016 tanggal 20 April 2016
antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Inalya
Junita Sitorus, SH, M.Kn.
14. MOHAMAD IKSAN NUGRAHA
- Saksi MOHAMAD IKSAN NUGRAHA, S.Sos dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa dapat saksi jelaskan Riwayat Pekerjaan saksi sebagai berikut:
- CPNS pada Kantor Wilayah BPN Propinsi Riau tahun 1997
- PNS pada Kantor Wilayah BPN Propinsi Riau tahun 1998
- Staff Pada Kantor wilayah BPN Jawa Barat tahun 2001
- Staff pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tahun 2001-2002
- Staff pada Kantor Wilayah BPN Banten tahun 2002-2010
- Staff pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang 2010-2014
- Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang 2014-2019
- Kasubsi Penatagunaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tahun 2019-2020
- Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang tahun 2020-2022
- Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tahun 2022 sampai dengan Sekarang.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah pada Kantor Pertanahan Kab. Serang adalah Keputusan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Banten, sedangkan dasar Pengangkatan saksi sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran adalah Surat Keputusa Sekretaris Jendral Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Bahwa Tugas dan Fungsi saksi sebagai berikut:
- Sebagai Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah antara lain:
- Meneliti permohonan hak atas nama instansi pemerintah, BUMN/BUMD
- Melaksanakan penelitian pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
- Melaksanakan tugas-tugas lainya sesuai ketentuan pada Kementrian ATR/BPN
- Sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran antara lain:
- Melaksanakan proses penetapan hak perorangan, Badan Hukum, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD
- Melaskanakan penelitian proses pendaftaran tanah.
- Sebagai Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah antara lain:
- Bahwa sesuai dengan pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria yaitu:
- Hak Milik,
- Hak Guna Bangunan,
- Hak Guna Usaha
- Hak Pakai
- Hak Sewa
- Hak Membuka Tanah
- Hak Memungut Hasil Hutan
- Hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 53.
Dari Hak-hak tersebut diatas yang menjadi kewenangan BPN untuk memproses permohoan hanya terbatas pada Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai.
- Bahwa yang dimaksud dengan Girik adalah bukti kepemilikan penguasaan tanah sebelum diajukan proses permohonan Hak. Girik dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Setempat sebagai bukti kepemilikan tanah milik adat, sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat (1) tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah “Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak. alat bukti tertulis salah satunya adalah petuk Pajak Bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Girik setelah berlakukan Peraturan Menteri Agraria No. 18 Tahun 2021 hanya digunakan sebagai penunjuk Riwayat dan bukan sebagai bukti kepemilikan lagi.
- Bahwa berdasarkan Bagian Keempat Pelaksanaan Pendaftaran Tanah PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Juncto Peraturan Menteri Agraria nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang diatur pada pasal 11 dan 12 pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah, kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
- Pengumpulan dan pengolahan data fisik
- Pembuktian hak dan pembukuanya
- Penerbitan sertifikat
- Penyajian data fisik dan data yuridis
- Penyimpanan daftar umum dan dokumen
Yang pelaksanaanya dilaksanakan melalui pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik
- Bahwa ukuran luas bidang pada girik bukan merupakan ukuran yang pasti, untuk menetapkan ukuran pasti diperlukan pengumpulan dan pengolahan data fisik dengan melakukan kegiatan pengukutan dan pemetaan meliputi:
- pembuatan peta dasar pendaftaran
- Penetapan batas-batas bidang tanah
- Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan daan pembuatan peta pendaftaran
- Pembuatan daftar tanah
- Pembuatan surat ukur.
- Bahwa dalam proses balik nama sertifikat tidak dilakukan pengukuran ulang, karena mengikuti luasan tanah yang telah tertera pada sertifikat.
- Bahwa untuk mengetahui batas-batas bidang tanah pemilik tanah memasang patok-patok pada batas-batas bidang tanah dengan disetujui oleh tetangga batas yang bersebelahan dengan bidang tanah yang dipasang patok.
- Bahwa Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas dapat mendirikan bangunan diatas lahan Hak Milik Perorangan sepanjang telah dilakukan perbuatan hukum dengan dibuatkan Akta Hak Guna Bangunan diatas Hak Milik yang dibuat dihadapan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga status tanahanya HGB diatas Hak Milik. hal ini diatur didalam Peraturan Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN nomor 3 tahun 1997.
- Bahwa dalam melakukan transaksi jual beli atas tanah dengan PT. Waskita Beton Precast, Sdr. Ang Anton Asmadi telah terlebih dahulu menurunkan status tanah Hak Miiliknya menjadi SHGB atas nama Ang Anto Asmadi, sehingga ketika dilakukan Akta Jual Beli dengan PT. Waskita status tanah yang ditransaksikan telah SHGB atas nama Ang Anton Asmadi.
- Bahwa HPL diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah sedangkan Tata Cara Pemberian Hak Pengelolaan daiatur pada Peraturan Menteri Agraria nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Menurut pasal 1 ayat (1) UU No. 40 tahun 1996 Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaanya dilimpahkan kepada pemegangnya.
- Bahwa Hak Pengelolaan berasal dari tanah negara yang dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah termasuk pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, PT. Persero, Badan Otorita dan Badan- Badan Hukum Pemerintah yang ditunjuk pemerintah sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan tanah. Tanah Negara meliputi:
- Tanah Negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang atau Penetapan Pemerintah
- Tanah Reklamasi
- Tanah Timbun
- Tanah yang berasal dari pelepasan hak
- Tanah yang berasal dari pelepasan Kawasan hutan
- Tanah terlantar
- Tanah yang berakhir jangka waktu haknya yang tidak dimohon perpanjangan atau pembaruan haknya.
- Bahwa tanah reklamasi adalah tanah yang berasal dari kegiatan reklamasi, reklamasi berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengeloaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan social ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
- Bahwa berdasarkan pasal 16 ayat (1) Peraturan Presiden No. 122 tahun 2012 tentang Reklamasi diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk memperoleh izin lokasi, dan izin pelaksanaan reklamasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang Wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota. Berdasarkan Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Menteri adalah Meneteri yang menyelenggarakan urusan di Bidang Kelautan dan Perikanan. Pembagian kewenangan yang mengeluarkan izin tersebut pada ayat (2) menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas propinsi dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah, sedangkan pada ayat (4) gubernur dan Bupati/ Walikota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenanganya dan kegiatan reklamasi dipelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Bahwa Berdasakan Peraturan Kepala Badan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu pasal 11 Kepala Badan Pertanahan Nasional RI memberi Keputusan mengenai Pemberian Hak Atas Tanah yang tidak dilimpahkan kewenanganya kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan, berdasarkan ketentuan ini pemberian keputusan mengenai pemberian Hak Pengelolaan tidak dilimpahkan kewenanganya kepada Kepala Kanwil dan Kantah.
- Berdasarkan Pasal 15 Buku Tanah, Sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pemeliharaan tanah secara sporadik ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan. Dalam hal Kantor Pertanahan mempunyai beban pekerjaan pendaftaran untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah lebih dari 1000 kegiatan setiap bulan atau mempunyai target melaksanakan program pertanahan yang bersifat strategis, masal dan program lainya yang jumlah keseluruhanya diatas 5000 bidang tanah per tahun maka sebagaian kewenangan penandatanganan buku tanah dan sertifikat yang ada pada Kepala Kantor Pertanahan Wajib dilimpahkan kepada Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah.
- Bahwa saksi pernah menerima dan melakukan penelitian permohonan hak pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah Kabupaten Serang terhadap tanah hasil reklamasi seluas 120.000m² yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, penelitianya dilakukan oleh Tim Peneliti Tanah berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor: 35/KEP.36.04/I/2019 tanggal 07 Januari 2019 dan Surat Tugas Nomor 317/ST-36.04/II/2019 tanggal 14 Februari 2019 yang dilaksanakan proses penelitian terhadap permohonan Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojanegara Kabupaten Serang Seluas 120.000m² berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor: 8947/2018 Nomor Induk Bidang 28.01.07.00463 tanggal 14 Desember 2018 untuk pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty).
- Bahwa tim peneliti tanah yang ditugaskan yaitu:
- H. Bambang Mudiyono, SH jabatan Kepala Seksi Pengadaan Tanah selaku Ketua merangkap Anggota
- Zuryasdi, S.Sit, jabatan Kepala Sub Seksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan penilaian Tanah selaku Wakil Ketua merangkap Anggota
- Karen Setia, ST, Jabatan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Dasar dan Pematik Selaku Anggota
- Mia Rahmiati, jabatan pengolah data Seksi pengadaan tanah selaku Sekretaris bukan Anggota.
- Bahwa tim melakukan pemeriksaan data yuridis yaitu memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi, pemeriksaan lapang, dan pengolahan data untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapang dan Risalah Pemeriksaan Lapangan Tim Peneliti Tanah.
Kelengkapan Syarat Administrasi meliputi:
- Permohonan Hak Pengelolaan
- KTP Pemohon
- Peta Bidang Tanah
- Lembar Pengecekan Pengecekan atau Ploting dan Indentifikasi
- Surat Bupati Serang Nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli 2019 perihal Rekomendasi pembuatan HPL
- Proposal permohonan HPL atas lahan atau tanah hasil reklamasi dari Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kab. Serang Kabupaten 23 Juli 2018
- Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Serang nomor: 666/118/Penceg/BLH/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang persetujuan analisis dampak lingkungan hidup (amdal), rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL), rencana kegiatan industri pabrikasi, konstruksi dan pelabuhan penunjang (jetty) di Ds. Margagiri Kec. Bojonegara Kab. Serang
- Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbian izin lokasi tanggal 29-11-2012 nomor 400.83/PTP.IL/XI/2012
- Keputusan Bupati Serang nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tentang pemberian izin lokasi tanah seluas ± 200.000m² kepada PT. Arka Jaya Mandiri
- Keputusan Bupati Serang tanggal 26 Juli 2013 Nomor 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tentang pemberian izin reklamasi kepada PT. Arka Jaya Mandiri
- Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri nomot: 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018, nomor: 008/AJM/VI/2018 tentang pemanfaatan lahan hasil reklamasi untuk industry pabrikasi, konstruksi dan pelabuhan penunjang kepada PT. Arka Jaya Mandiri
- Surat Pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 004/AJM/V/2018 yang menyayakan PT. Arka Jaya Mandiri telah selesai melaksanakan reklamasi pantai
- Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal penyerahan tanah hasil reklamasi
- Berita Acara Serah terima lahan hasi reklamasi tanggal 21 Mei 2018 antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan Asisten Bidang Pemerintahan
- Surat Pernyataan Diretur PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 005/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang menyatakan tidak keberatan untuk diterbitkan sertifikat HPL
- Surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pemkab Serang Nomor 552.3/982/Phb-Laut/2013 tanggat 29 Mei 2013 perihal pertimbangan teknis reklamasi pantai
- Berita Acara Peninjauan Lapangan tanggal 20 Mei 2013
- Surat Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Serang nomor 552.3/007/ Phb-Laut/2018 perihal keterangan DLKr-DLKp
- Surat Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Serang nomor 552.3/002/ Phb-Laut/2018 perihal keterangan tentang DLKr-DLKp
- Surat kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas I Banten No PP.207/I/12/KSOP.Btn-14 tanggal 29 September 2014 perihal rekomendasi keselamatan pelayaran untuk reklamasi pantai
- Surat kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Banten nomor 512/147-DLHK/II/2019 tanggal 11 Februari 2019
- Berita acara hasil survey lapangan tanggal 06 Februari 2019
- Surat keterangan Asisten Bidang Administrasi Pemerintah Kab. Serang nomor: 593.6/Ket.176-Huk/2018 tanggal 23 Juli 2018
- Surat Pernyataan Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kab. Serang tanggal 23 Juli 2018
- Surat keterangan Kepala Desa Margagrisi nomor 814/88/2018 tanggal 8 November 2018
- Pengecekan status tanah dari kepala Desa Margagiri tanggal 8 November 2018 Pemeriksaan Lapang
Dengan cara melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa tanah yang dimohon apakah ada pengusaan kepemilikan pihak lain, berdiri bangunan termasuk batas bidang tanah yang dimohon HPL. - Bahwa berdasarkan administrasi, pemeriksaan lapang, dan pengolahan data uraian dan telaahan atas subyek hak, obyek hak analisis atas tanah yang ditetapkan dengan kesimpulan dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tim Peneliti Tanah Nomor: 133/36.04/HPL/II/2019 tanggal 15 Februari 2019 dengan kesimpulan bahwa tanah yang dimohon seluas 120.000m² sesuai bidang tanah tanggal 14 Desember 2018 nomor 8947/2018 Nomor Induk Bidang 28.01.07.00463 yang diterbitan Kantor Pertanahan Kab. Serang Pada saat pemeriksaan lokasi tidak terdapat keberatan dari pihak lain dan berdasarkan uraian tersebut permohonan hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang Berkedudukan di Serang dapat dipertimbangkan untuk diberikan Hak Pengelolaan dengan alasan permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan baik persyaratan teknis, yurudis,maupun adminstratif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
- Bahwa tindak lanjut saksi adalah memastikan format dan isi risalah yang dituangkan oleh Tim Peneliti sesuai dengan Peraturan Kepala BPN No. 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksa Tanah serta proses yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Nagara Agraria Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tetang tatacara pemberian dan pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas tanah negara dan hak pengelolaan serta sesuai dengan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasionan No. 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, setelah hasil telaahan terpenuhi maka saksi selaku Kepala Subseksi Fasilitasi Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah bersama- sama dengan pengolah data Seksi Pengadaan Tanah, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menuangkan kembali isi yang tertuang dalam Risalah Tim Peneliti Tanah Nomor 133/36.04/HPL/II/2019 tanggal 15 Februari 2019 kedalam telaahan staff tentang risalah pengolahan data (RPD) pemberian hak dengan menambahkan uraian umum tentang hal-hal yang akan dituangkan dalam surat pengantar surat pengantar penetapan hak sebagai tindak lanjut untuk mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Banten guna dapat mengusulkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk dapat memberikan Hak Pengelolaan atas sebidang tanah seluas 120.000m² kepada Pemerintah Kab. Serang berkedudukan di Serang karena telah terdapat alasan yang cukup baik dari aspek yurudis, fisik dan admnistrasi. RPD tersebut dibuat pada tanggal 18 Februari 2019.
Selanjutnya berdasarkan risalah dan RPD Kepala Kantor menandatangani daftar pengantar sebagai usulan permohonan hak pegelolaan tersebut nomor : 162/12-36.04/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 dengan keterangan dan pertimbangan dari Kepala Kantor terhadap permohonan tersebut untuk dikabulkan.
- Bahwa Permohonan Hak Pengelolaan diajukan oleh Drs. TB Entus Mahmud S, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Serang.
- Bahwa dilakukan kajian terhadap izin lokasi dan reklamasi yang diberikan oleh Bupati Serang kepada PT. Arka Jaya Mandiri dengan hasil terdapat kesesuaian antara rencana penggunaan dan pemanfaatan yaitu akan dipergunakan untuk pembangunan industry pabrikasi, konstruksi dan pelabuhan penunjang (Jetty).
- Bahwa oleh karena perolehan berdasarkan hasil reklamasi sehingga yang menjadi pertimbangan Tim Peneliti tanah adalah tanah hasil reklamasi yang sudah diserah terimakan kepada Pemerintah Kabupaten Serang dan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan Kantor Pertanahan Kab. Serang tidak mendapatkan informasi dari Pemerintah Kab. Serang terhadap selesainya proses reklamasi yang dilakukan PT. Arka Jaya Mandiri di dalam jangka waktu izin reklamasi sehingga Kantor Pertanahan Kab. Serang melihat kepada proses diterimanya tanah hasil reklamasi oleh pemerintah kabupaten serang dengan dilanjutkan permohonan hak pengeolaan sehingga kesimpulan yang diambil telah memenuhi persyaratan administrasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lapang tanggal 14 Februari 2019 yang dilaksanakan oleh Tim Peneliti Tanah disampaikan bahwa diatas tanah yang dimohon Sebagian masih berupa tanah kosong dan sebagaian lainya telah dipergunakan untuk pabrik pembuatan beton girder dan precast dan telah terpasang tanda batas berupa pagar tembok dan pondasi yang berada di areal reklamasi, dan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapang dan Catatan Hasil Lapang tidak ada informasi adanya bangunan pihak lain.
- Bahwa benar saksi turut diundang mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Serang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang untuk melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Serang atas lahan hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri pada tanggal 19 Juli 2018, dan setelah peninjauan lapangan saksi langsung mengadakan Rapat Pembahasan pada hari yang sama Saksis tanggal 19 Juli 2018 tersebut.
- Bahwa pada saat peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang pada tanggal tanggal 19 Juli 2018, saksi yang mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, sudah tidak melihat lagi adanya kegiatan usaha dari PT. Arka Jaya Mandiri, yang saksi lihat justru kegiatan usaha dari PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Yang seingat saksi pada lahan daratan.
- Bahwa hasil dari peninjauan lapangan serta Rapat Pembahasan Bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Serang pada Hari Saksis tanggal 19 Juli 2018 tersebut adalah hanya soal kepastian telah dilaksanakannya reklamasi lahan PT. ARka Jaya Mandiri, yang hadir pada saat itu adalah:
- Komaruzaman Jaman selaku Kabid Perhubungan laut
- Hadi Syahbudi selaku Kasi Kepelabuhanan Propinsi
- Agus Sudrajat selaku Kasi Perijinan DPMPTSP Kab. Serang
- Suradi Staff DPMPTSP kab Serang
- Saksi sendiri (M. Ikhsan Nugraha) selaku Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
- Benu B /Ghana perwakilan PT. Arka Jaya Mandiri
- Ayat Rohaedi Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang
- Rudansyah Kasi Perhubungan Laut Propinsi Banten
- Uce W Staff DKP Propinsi Banten
Hasil dari rapat pembahasan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.
- Bahwa dapat saksi jelaskan fungsi petugas konstatasi adalah petugas yang melaksanakan penelitian data Yuridis dan Data Fisik terhadap Permohonan Pemberian atas Bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar untuk dapat ditentukannya proses pemberian hak atas tanah.
- Bahwa tim Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang ditunjuk sebagai petugas Konstatasi terhadap tanah HPL Pemerintah Kabupaten Serang yang kemudian diterbitkan HGB atas nama PT. Arka Jaya Mandiri berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor: 35/KEP.36.04/I/2019 tanggal 07 Januari 2019 yaitu:
Supardi,S.Kom,M.Si jabatan Plt. Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan selaku Ketua merangkap Anggota H. Lili Hambali,SH., jabatan Kepala Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat sebagai Anggota
Entin Jabatan Kepala staf pengolah Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat Selaku Anggota. - Bahwa aspek dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksaan Tanah (Petugas Konstatasi) sehubungan dengan permohonan HGB diatas HPL sertifikat Nomor 163/Margagiri oleh PT. Arka Jaya Mandiri meliputi pengecekan kebenaran adanya tanah reklamasi, kesesuaian dengan peta bidang tanah, kesesuaian lokasi tanah dengan izin lokasi, kesesuaian dengan Surat Keputusan Pemberian HPL, serta kesesuaian dengan data yuridis.
- Bahwa benar sepengetahuan saksi, pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Konstatasi juga meliputi terkait kemungkinan adanya penguasaan atau pemanfaatan/penggunaan tanah yang dilakukan oleh pihak lain selain PT. Arka Jaya Mandiri selaku pemohon HGB diatas HPL Nomor 163/Margagiri dimaksud.
- Bahwa apabila ditemukan adanya pihak lain yang yang melakukan pembangunan maka terhadap permohonan HGB diatas HPL tidak akan diteruskan ke proses penerbitan Surat Keputusan Pemberian HGB diatas HPL kepada si pemohon.
- Bahwa apabila ditemukan adanya penguasaan atau pemanfaatan/penggunaan tanah yang dilakukan oleh pihak lain yang ditemukan pada saat pengajuan HPL maka pihak kantor pertanahan akan melakukan konfirmasi kepada pemohon HPL yaitu Pemerintah Daerah terkait adanya perbedaan antara yang dikerjasamakan dengan yang melakukan kegiatan usaha dilapangan. Apabila terhadap perbedaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak pemohon maka terhadap permohonan HPL yang diajukan akan ditolak melalui surat resmi ke Pemerintah Daerah dengan alasan adanya pihak lain yang menguasai tanah.
- Bahwa dalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan SHBG kepada BPN Kabupaten Serang, PT. Arka Jaya Mandiri tidak mendaftarkan dengan mengatasnamakan PT. Waskita Beton Precast.
- Bahwa pengukuran dilakukan sebelum permohonan HPL dilakukan yang hasilnya dituangkan dalam peta bidang tanah.
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri dapat mempergunakan/memanfaatkan tanah yang dimohonkan HGB diatas HPL setelah Surat Keputusan Pemberian HGB diatas HPL Nomor 163/Margagiri diterima oleh PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa HGB diatas HPL terbitkan berdasarkan perjanjian, sehingga berakhirnya Hak Guna Bangunan dan peralihanya harus seizin dari pemberi rekomendasi yaitu pemegang HPL.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Atas Nama Jarot Subana Yang Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa Husein AsmadiNO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. K. 5 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013
tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya
Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.2. K. 6 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013
tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah seluas ± 120.000 M²
Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan
Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara
Kabupaten Serang.3. K. 7 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80.BPTPM/2013 tanggal 26
Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas ± 200.000 M² Kepada PT. Arka
Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan
Penunjang (Jetty) yang Terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten
Serang.4. K. 10 1 (satu) bundel copy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin
Lokasi Nomor : 400.83/PTP.IL/XI/2012 tanggal 29 November 2012.5. K. 16 1 (satu) bundel copy Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor : 61/HPL/KEM-ATR/BPN/V/2019 tanggal 6 Mei 2019
Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Serang, Atas
Tanah Seluas 120.000 M² Terletak di Kelurahan Margagiri Kecamatan Bojonegara
Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Pengolahan Data
Yaitu melakukan penelitan kelengkapan dokumen yurudis dan melakukan peneitian mengenai subyek hak yaitu memenuhi syarat atau tidaknya pemerintah daerah sebagai pemohon HPL kemudian diuraikan dan ditelaah atas obyek hak yang dimohon meliputi: Riwayat tanah, Pemanfaatan penggunaan dan penguasaan tanah dan Data fisik tanah.Selanjutnya dilakukan Analisa hak atas tanah yang akan ditetapkan dengan memberikan batasan kewenangan dan kewajiban subyek hak berdasakran hasil tersebut tim peneliti tanah membuat kesimpulan atas data-data tersebut.
- 15.Saksi SUTIKNO dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
Bahwa dasar pengangkatan saksi pada jabatan sebagai Camat Bojonegara yaitu berdasarkan Keputusan Pj. Bupati Serang Nomor: 828/Kep.136- Huk.BKD/2016 tanggal 11 Februari 2016, saksi diangkat sebagai Camat Bojonegara menggantikan pejabat sebelumnya yaitu pak H. Asmawi.
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi pada jabatan sebagai Camat Bojonegara antara lain:
- Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pembinaan kepada perangkat desa / pemrintah desa dan BPD;
- Pembinaan keagamaan;
- Pengelolaan urusan ketatusahaan;
- Pelaksanaan pelayanan umum kepada masyarakat;
- Pengorganisasian ketentraman dan ketertiban;
- Pealporan dan tanggungjawab atas pelaksanaan tugas.
- Bahwa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai Camat Bojonegara saksi bertanggungjawab kepada Bupati Serang yang saat ini dijabat oleh Bu Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE,M.Ak. melalui Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Serang yang saat ini dijabat oleh Pak Rudianto.
- Bahwa yang menjabat Kepala Desa Margagiri tahun 2016 yaitu H. Ruhul Amin, ST. sampai dengan tahun 2018, kemudian karena kekosongan jabatan maka jabatan Kepala Desa Margagiri diisi oleh Pejabat Samedi dan setelah pemilihan tahun 2019 kepilih lagi H. Ruhul Amin, ST.
- Bahwa benar saksi mengetahui perusahaan PT. Arka Jaya Mandiri dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk., namun yang usaha di Wilayah Bojonegara Desa Margagiri hanya PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Semenjak saksi menjabat Camat Bojonegara s/d sekarang PT. Arka Jaya Mandiri tidak menjalankan usaha di wilayah saksi, saksi mengetahui PT. Arka Jaya Mandiri hanya pada saat pengurusan permohonan HPL oleh Pemda Serang terhadap tanah yang sebenarnya digunakan untuk tempat usaha PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa semenjak saksi menjabat Camat Bojonegara, PT. Arka Jaya Mandiri tidak menjalankan usaha dan yang menjalankan usaha hanya PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yaitu membuat pancang beton.
- Bahwa sepengetahuan saksi ditempat lokasi tersebut yang menjalankan usaha PT. Waskita Beton Precast, Tbk., akan tetapi izin masih terdaftar Pt. Arka Jaya Mandiri yang diajukan oleh Pemda Serang / Kabag Pemerintahan untuk pengurusan HPL;
Status tanah sebelumnya pembelian oleh PT. Arka Jaya Mandiri dari masyarakat setempat tanah darat, kemudian PT. Waskita Beton Precast, Tbk sekarang;
Sedangkan tanah urugan / reklamasi sudah dikuasai oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk.,dan sepengetahuan saksi yang melakukan pengurugan / reklamasi memang PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa jumlah Desa di Wilayah Kecamatan Bojonegara yaitu 11 Desa:
Desa Bojonegara; Desa Margagiri;
Desa Karang Kepuh;
Desa Kertasana;
Desa Wanakarta;
Desa Lambangsari;
Desa Ukirsari;
Desa Pangarenagan;
Desa Pakuncen;
Desa Mekar Jaya;
Desa Mangkunegara
letak tempat usaha PT. Waskita Beton Precast, Tbk yang saksi maksudkan diajukan permohonan HPL atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang berada di Desa Margagiri.- Bahwa sepengetahuan di wilayah kecamatan Bojonegara yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Serang di Bidang Tata Ruang dan Bangunan dinas PU PR sebagai kawasan industry adalah Desa Bojonegara dan desa Margagiri.
- Bahwa untuk wilayah kecamatan tidak mengeluarkan izin karena perizinan telah diambil alih dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang.
- Bahwa Kecamatan tidak mengeluarkan produk apapun terkait dengan pemberian izin lokasi dan izin reklamasi, semua perizinan pengurusanya ada pada Dinas Perijinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dilaksanakan proses pengurusan permohonan penerbitan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang terhadap tanah hasil reklamasi yang merupakan tempat usaha PT. Waskita Beton Precast, Tbk. tersebut, akan tetapi terkait proses permohonan HPL dimaksud pada bulan November 2018 saksi Bersama Pj. Kepala Desa Margagiri bernama Samedi dan Bersama Ketua BPD yang beranam Toha Karya diundang oleh Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Serang bernama Rudianto, S.IP, untuk menandatangani beberapa dokumen terkait permohonan HPL atas nama Pemda Serang dimaksud.
- Bahwa saksi hanya diundang penandatanganan dokumen terkait pengajuan HPL di Kantor Pemda Serang / Kabag Pemerintahan Setda Serang. Selain itu saksi juga melihat PJ. Kades Margagiri menandatangani beberapa Surat (dokumen) terkait permohonan HPL meskipun tidak ada tandatangan saksi pada Surat-Surat tersebut, karena penandatanganannya pada hari yang sama dan tempat yang sama di Setda Pemda Serang di Kabag Pemerintahan.
- Bahwa dokumen/surat yang saksi tandatangani dan yang ditandatangani oleh Pj. Kades Margagiri serta Ketua BPD Margagiri dan seluruh dokumen tersebut dibuat dan diajukan oleh Pak Rudianto selaku Kabag Pemerintahan pada Sekda Kabupaten Serang kepada saksi untuk saksi tandatangani.
- Bahwa karena ada ijinnya masih PT. Arka Jaya Mandiri menurut Pak Kabag Tapem Setda Serang yaitu Pak Rudiyanto.
- Bahwa yang hadir pada saat itu, yang saksi ketahui adalah:
- Pak Rudiyanto selaku Kabag Pemerintahan pada Sekda Kabupaten Serang
- Pak H. Sutikno, SE selaku Camat Bojonegara
- Pak Toha Karya selaku Ketua BPD Desa Margagiri
- Pak Adnan Humas PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Pak Samedi selaku Pj Kades Bojonegara.-
- Bahwa sebagaimana dokumen dari Desa Margagiri yang ditandatangani oleh Samedi selaku Kepala Desa Margagiri serta ditandatangani oleh pihak yang mengetahui yaitu saudara (H. Sutikno, SE.) selaku Camat Bojonegara dan Toha Karya selaku Ketua BPD Desa Margagiri nomor: 814 /88/2018 tanggal 8 November 2018.
- Bahwa saksi tidak diperlihatkan dokumen yang menyatakan jika PT. Arka Jaya Mandiri yang melaksanakan kegiatan Reklamasi pantai di Desa Margagri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, ketika saksi di ruangan Pak Rudianto (Kabag Pemerintahan Kabupaten Serang) saksi disodori Surat Pernyataan yang Kop Suratnya menggunakan Desa Margagiri beserta isinya sudah disiapkan oleh Pak Rudianto, sehingga saksi, Pj. Kepala Desa dan Ketua BPD menadatangani surat pernyataan tersebut.
- Bahwa saksi selaku Camat Bojonegara pernah melakukan pengecekan terhadap tanah hasil reklamasi tersebut pada sekitar akhir tahun 2016, dimana reklamasi masih berlangsung.
- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat Keputusan Bupati Serang Nomor: 530/Kep.529-HukBPTPM/2013 Tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Bahwa saksi selaku Camat Bojonegara pernah diikutsertakan dalam proses permohonan HPL yang lainnya tapi tidak ingat Namanya dan ikut dalam pelaksanaan melalui Desa kemudian ke Kecamatan dan permohonan HPL ini tanahnya sudah ada serta yang menguasai tanah dengan yang tercantum dalam Surat Menyurat tersebut adalah nama perusahaan yang sama.
- Bahwa saksi tidak pernah diundang dan dilibatkan dalam rapat pembahasan progress report maupun saat peninjauan lokasi yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kabupaten Serang.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. B. 12 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Serang
Dengan PT Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri
Pabrikasi, Konstruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Di Desa Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang Nomor : 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018 Nomor :
008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018;2. B. 13 1 (satu) lembar fotocopy surat Bupati Serang (Hj. Ratu tatu Chasanah, SE., M. Ak kepada
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor : 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli
2018 perihal Rekomendari Pembuatan HPL;
- 16.Saksi RUHUL AMIN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa Husein Asmadi dari PT Arka Jaya Mandiri namun saksi tidak tahu jabatan yang bersangkutan. Sedangkan Jarot Subana saksi ketahui dari Surat Permohonan Izin Domisili Perusahaan Nomor: 110/WBP/BJNGR/2016 tanggal 24 November 2016 yang menerangkan bahwa terjadi pengalihan PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa dapat saksi jelaskan dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Desa Margagiri periode tahun 2012 – Oktober 2018 adalah Keputusan Bupati Serang Nomor: 141.1/Kep.460-Huk/2012 tanggal 01 Oktober 2012 Tentang Pengesahan Dan Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
Dan sebagai Kepala Desa Margagiri periode Desember 2019 – 2025 adalah berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 141.1/Kep.851- Huk.DPMD/2019 tanggal 23 Desember 2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
Bahwa tugas saksi untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
- Bahwa untuk PT Waskita Beton Precast, Tbk benar mempunyai izin dan saksi menandatangani Surat Keterangan Domisili Perusahaan PT Waskita Beton Precast, Tbk (Jarot Subana sebagai Direktur) Nomor: 530/523/DS- 007/Sekr/2017 tanggal 20 Desember 2017. Sedangkan untuk PT Arka Jaya Mandiri saksi tidak ingat, dokumen terkait PT Arka Jaya Mandiri belum saksi temukan di Kantor Desa Margagiri. Namun lokasi usaha PT Arka Jaya Mandiri dan PT Waskita Beton Precast, Tbk sama yakni berlokasi di Jl. Raya Bojonegara-Salira Kp. Solor Lor RT 018 RW 008 Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Bahwa sepengetahuan saksi baik PT Arka Jaya Mandiri maupun PT Waskita Beton Precast, Tbk menjalankan usaha produksi beton (precast) khususnya produksi tiang pancang.
- Bahwa seingat saksi PT Arka Jaya Mandiri menjalankan usaha produksi tiang pancang yang berlokasi di Desa Margagiri sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 akhir. Sedangkan PT Waskita Beton Precast, Tbk mulai menjalankan usaha produksi beton (precast) khususnya produksi tiang pancang sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang.
- Bahwa sepengetahuan saksi status tanah tempat menjalankan usaha PT Arka Jaya Mandiri dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., berasal dari masyarakat yang diperoleh melalui H. Sufyan dan H. Adad juga sebagian tanah garapan. PT Arka Jaya Mandiri menuntut semua yang dibeli bisa dijadikan sertifikat akan tetapi lahan garapan tidak bisa dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Bahwa saksi ketahui adanya Surat Kesepakatan tanggal 14 Maret 2916 karena transaksi antara PT Arka Jaya Mandiri dan PT Waskita Beton Precast, Bapak H. Sofyan dan H. Adad merasa dirugikan haknya (PT Arka Jaya Mandiri/Anton belum melunasi transaksi tanahnya dari H. Sufyan dan H. Adad). Oleh karena itu dilakukannya musyawarah di Jakarta untuk menyelesaikan perselisihan antara Anton Asmadi dan H. Sufyan, H. Adad dihadiri dan diketahuioleh saksi dan Ibu Ratna dari Waskita. Setelah terjadi kesepakatan PT Waskita bisa dioperasionalkan/bisa digunakan.
- Bahwa terkait pengajuan HPL oleh PT Arka Jaya Mandiri ketika saksi masih aktif kepala desa tahun 2018 sekitar pertengahan tahun Pak Rudi Pemerintahan Kabupaten Serang mengajukan persyaratan-persyaratan yang harus ditandatangani berkas untuk pembuatan HPL Arka Jaya Mandiri kepada saksi selaku Kepala Desa tetapi saksi tolak. Karena sepengetahuan saksi pada waktu itu lokasi PT Arka Jaya Mandiri sudah dikuasai oleh PT Waskita Beton Precast dan reklamasi/pengurugan juga dikerjakan dan diselesaikan oleh PT Waskita Beton Precast dan reklamasi/pengurugan juga dikerjakan dan diselesaikan oleh PT Waskita Beton Precast melalui kontraktornya. Saksi tidak mau menandatangani takut dikemudian hari disalahgunakan.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. E. 1 s/d 29 1. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 149/2012 tanggal 29
Nopember 2012 antara Erfindo C, Erika Kusuma Chandra, Kim Hong selaku ahli
waris almarhum Tjandra dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs.
H. Asmawi, MM.
2. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 134/2013 tanggal 01
Maret 2013 antara Drs. H. Adad Musadad, MM, MBA dengan Ang Anton Asmadi
yang dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
3. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 06/2013 tanggal 08
Januari 2013 antara Sanan Bin Dulkasim dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
4. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 267/2014 tanggal 9 Juli
2014 antara Samirin B. Abdul Syukur dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
5. 1 (satu) bundel fotocopy dilegaliasir Akta Jual Beli nomor : 140/2013 tanggal 01
Maret 2013 antara Mursyid Bin Miskan dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
6. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 135/2013 tanggal 01
Maret 2013 antara Drs. H. Adad Musaddad, MM, MBA dengan Ang Anton Asmadi
yang dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
7. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 144/2013 tanggal 01
Maret 2013 antara Hj. Buduriyah dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM
8. 1 (satu) bundel fotocopy dilegaliasir Akta Jual Beli nomor : 13/2013 tanggal 08
Januari 2013 antara H. Syarifudin Bin H. Sapta dengan Ang Anton Asmadi yang
dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
9. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 11/2013 tanggal 08
Januari 2013 antara Bahri Bin Rebidin dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan H. Asmawi, MM.
10. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 139/2013 tanggal 01
Maret 2013 antara Mursyid Bin Miskan dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
11. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 138/2013 tanggal 01
Maret 2013 antara Siah Binti Jamad dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.12. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 146/2013 tanggal 01
Maret 2013 antara H. Sufyan Soleman dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
13. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 273/2014 tanggal
273/2014 antara Samirin B. Abdul Syukur dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
14. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 137/2013 tanggal 01
Maret 2013 antara H. Sufyan Soleman dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
15. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 14/2013 tanggal 08
Januari 2013 antara Drs. Syarifudun Bin H. Sapta dengan Ang Anton Asmadi yang
dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
16. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 09/2013 tanggal 08
Januari 2013 antara Napsiah Binti Yasin dengan Ang Aton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
17. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 271/2014 tanggal 11 Juli
2014 antara H. Ahmad Rofe’i Barmawi dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
18. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 03/2013 tanggal 03
Januari 2013 antara Napsiah dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan
Drs. H. Asmawi, MM.
19. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 269/2014 tanggal 10 Juli
2014 antara Samirin B. Abdul Syukur dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
20. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 268/2014 tanggal 9 Juli
2014 antara H. Ahmad Rofe’i Barmawi dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
21. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 136/2013 tanggal 01
Maret 2013 antara Drs. H. Adad Musaddad, MM, M.BA dengan Ang Anton Asmadi
yang dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
22. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 142/2013 tanggal 01
Maret 2013 antara H. Sufyan Sulaeman dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
23. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 342/2014 tanggal 29
Agustus 2014 antara H. Sufyan Sulaeman dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
24. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 145/2013 tanggal 01
Maret 2013 antara Ali Ahmad Bin Indin dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
25. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 12/2013 tanggal 08
Januari 2013 antara Armani Bin Samsuri dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
26. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 274/2014 tanggal 14 Juli
2014 antara Heriyah dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H.
Asmawi, MM.
27. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 143/2013 tanggal 01
Maret 2013 antara H. Sufyan Sulaeman dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
28. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 147/2013 tanggal 01
Maret 2013 antara Habibuloh Bin H. Asiman dengan Ang Anton Asmadi yang
dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
29. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 141/2013 tanggal 01
Maret 2013 antara Jawi Bin Jamad dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.2. K.
1 s/d 2
1.1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013
tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 Kepada PT Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang
(JETTY) Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
tanggal 14 Januari 2013;
2.1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013
tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa
Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 26 Juli 2013.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Desa Margagiri saksi bertanggungjawab kepada Camat Bojonegara yang pada saat itu dijabat oleh Asmawi (periode 2012 – 2016) H. Sutikno, SE (2016 – sekarang).
- 16.Saksi H. YUSAN WAHYUSANA, S. Sos., M. Si dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
Bahwa dapat saksi jelaskan dasar pengangkatan saksi pada jabatan Kepala Seksi Lintas Laut dan Kepelabuhan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Tahun 2012 adalah berdasarkan Keputusan Kepala BKD Kabupaten Serang Nomor: 821.2/Kep.29 – BKD/2012 tanggal 13 Januari 2012, dan dasar pengangkatan saksi pada jabatan Kepala Seksi Lintas Laut dan Kepelabuhan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Tahun 2017 adalah berdasarkan Keputusan Kepala BKD Kabupaten Serang Nomor: 821.2/Kep.10 – Huk.BKPSDM/2017 tanggal 09 Januari 2017;
Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kepala Seksi Lintas Laut dan Kepelabuhan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Serang Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang yaitu sebagai berikut:
Tugas Pokok: Memimpin, Merencanakan, Mengatur, Melaksanakan dan Mengawasi Penyelenggaraan Urusan Lalu Lintas Laut dan Kepelabuhanan; Fungsi:- Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan urusan lalu lintas laut dan kepelabuhanan;
- Pengaturan Penyelenggaraan urusan lalu lintas laut dan kepelabuhanan;
- Pelaksanaan Penyelenggaraan urusan lalu lintas laut dan kepelabuhanan;
- Pengawasan Penyelenggaraan urusan lalu lintas laut dan kepelabuhanan; dan
- Pelaksanaan tugas tambahan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan pada jabatan saksi sebagai Kepala Seksi Lintas Laut dan Kepelabuhanan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang baik pada Tahun 2012 sampai dengan 2018, dalam pelaksanaan tugas saksi bertanggungjawab Kepala Bidang Perhubungan Laut pada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang yang pada tahun 2012 dijabat oleh Bapak Prauri yang kemudian pada tahun 2013 digantikan oleh Bapak Benny Yuarsa, ATD.,M.Si.
Sementara Kepala Bidang Perhubungan Laut bertanggungjawab pada Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang yang pada tahun 2012 tersebut dijabat oleh Bapak Drs. Odi Budiono, MM. (Alm), yang kemudian pada tahun 2019 yang bersangkutan digantikan oleh Bapak Drs. H. Hedi Tahap, MM.
- Bahwa dapat saksi jelaskan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Serang hanya terkait terbitnya izin reklamasi yaitu yang berdasarkan permohonan dari perusahaan calon pemohon izin, sebagai Lembaga yang membuat rekomendasi pertimbangan teknis dalam hal lahan yang akan direklamasi agar tidak mengganggu Batasan wilayah serta alur pelayaran yang kemudian rekomendasi pertimbangan teknis tersebut akan diserahkan kepada Perusahaan yang akan mengajukan permohonan izin reklamasi dimaksud; Setelah si perusahaan calon pemohon izin mendapat Surat rekomendasi pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, barulah perusahaan tersebut mengajukan permohonan izin reklamasi kepada Dinas Perizinan Kabupaten Serang.
- Bahwa benar rekomendasi pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang menjadi syarat untuk dapat mengajukan permohonan izin reklamasi, dan bukan merupakan syarat untuk mendapatkan izin reklamasi.
- Bahwa dapat saksi jelaskan alur mekanisme penerbitan rekomendasi pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang hingga sampai diserahkannya kepada calon pemohon izin reklamasi adalah sebagai berikut:
- Pengajuan permohonan secara tertulis untuk mendapat rekomendasi pertimbangan teknis dari perusahaan calon pemohon;
- Kemudian atas Surat permohonan dimaksud, didisposisi oleh Kepala Dinas Perhubungan kepada Kabid Perhubungan Laut yang kemudian didisposisi oleh Kabid kepada Kasi Lalu Lintas dan Kepelabuhanan;
- Selanjutnya Kasi Lalu Lintas dan Kepelabuhanan akan melakukan pemeriksaan administrasi permohonan dan melakukan peninjauan lapangan
- Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi permohonan dan melakukan peninjauan lapangan maka hasilnya akan dituangkan dalam Berita Acara peninjauan lapangan;
- Kemudian barulah dibuatkan dan dikeluarkan rekomendasi pertimbangan teknis kepada perusahaan yang memohonkan.
- Bahwa benar pada tahun 2013 terdapat permohonan untuk mendapatkan rekomendasi pertimbangan teknis dari PT Arka Jaya Mandiri untuk dapat mengajukan permohonan izin reklamasi, yaitu berdasarkan Surat Permohonan dari PT Arka Jaya Mandiri Nomor: 09/PT.AJM-R-Srg/IV-13 tanggal 08 April 2013 kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang, yang ditandatangani oleh Husein Asmadi selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa lahan yang akan dilakukan reklamasi reklamasi berupa perairan laut, pada saat melakukan peninjauan lapangan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang menentukan titik koordinat awal lahan yang akan direklamasi dengan koordinat
X1- 05°- 57’ – 39,2” LS
106°- 06’ – 13,7” BT
X2- 05° - 57’ – 33,69” LS
106° - 06 – 14,81” BT - Bahwa dapat saksi jelaskan, mekanisme yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang setelah adanya Surat Permohonan dari PT Arka Jaya Mandiri Nomor: 09/PT.AJM-R-Srg/IV- 13 tanggal 08 April 2013 tersebut adalah sebagai berikut:
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang yang pada saat itu dijabat oleh Drs. Odi Budiono, MM. (Alm) membuat disposisi kepada Kepala Bidang Perhubungan Laut yang pada saat itu dijabat oleh Benny Yuarsa, ATD.,M.Si, pada tanggal 24 April 2013; Selanjutnya pada tanggal 25 April 2013 pak Benny Yuarsa, ATD.,M.Si selaku Kepala Bidang Perhubungan Laut membuat disposisi untuk saksi selaku Kasi Lalu Lintas dan Kepelabuhanan pada Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Serang;
- Setelah saksi mendapat disposisi dari pak Benny Yuarsa, ATD.,M.Si selaku Kepala Bidang Perhubungan Laut, maka saksi selaku Kasi Lalu Lintas dan Kepelabuhanan pada Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan administrasi permohonan dan melakukan peninjauan lapangan, yang kemudian hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan Dalam Rangka Rencana Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Propinsi Banten pada tanggal 20 Mei 2013;
- Adapun yang hadir pada saat peninjauan lapangan, yaitu sebagaimana pada daftar hadir paninjauan lapangan sebagai berikut:
Abdullah (pihak PT Arka Jaya Mandiri), A. Satori (pihak PT Arka Jaya Mandiri), M. Furqon, Ruhul Amin (Kades Margagiri), H. Yusan W. (Kasi Lintas dan kepelabuhan), Boyatno dan Lukmanul Hakim (Staf Lintas dan kepelabuhan). Daftar hadir tersebut terlampir dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan yang kemudian ditandatangani oleh pak Benny Yuarsa, ATD.,M.Si selaku Kepala Bidang Perhubungan Laut.
Setelah itu barulah, dikeluarkan rekomendasi pertimbangan teknis melalui Surat Nomor: 552.3/982/Phb-Laut/2013 tanggal 29 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang yang pada saat itu dijabat oleh Drs. Odi Budiono, MM. (Alm) dengan Kesimpulan daripada rekomendasi pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang secara garis besar adalah pada prinsipnya menyambut baik dan mendukung terhadap rencana reklamasi oleh PT. Arka Jaya Mandiri dan agar selalu memperhatikan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku.
- Bahwa saat dilakukan penijauan lapangan PT. Arka Jaya Mandiri belum melaksanakan kegiatan reklamasi pada saat itu pihak dari PT. Arka Jaya Mandiri menunjukkan titik awal mulai dilakukannya reklamasi untuk menentukan titik koordinat.
- Bahwa Saat saksi dan Tim melakukan penijauan lapangan, PT. Arka Jaya Mandiri belum memiliki izin reklamasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, hasil dari peninjauan lapangan antara yaitu:
- Bahwa harus membuat surat kesepakatan tidak keberatan kegiatan reklamasi antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan perusahaan disebelahnya yang mana muka lautnya tertutup
- Dalam kegiatan reklamasi selalu menjaga kelestarian lingkungan dan pulau di sekitarnya
- Akibat dampat kegiatan reklamasi kegiatan nelayan di sekitar berakibat kena dampak dan harus segera di relokasi ke tempat yang lebih baik
- Menjaga aspek keselamatan pelayaran
- Mematuhi perundang-undangan yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait
- Membuat progress report hasil kegiatan reklamasi secara berkala
- Segala resiko kegiatan tersebut menjadi tanggungjawab pihak perusahaan
- Sebelum/ sesuada melaksanakan kegiatan reklamasi diharuskan memasang batas-batas dengan patok (minimal bahan beton) dapat dilihat malam hari atau siang hari
- Dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi pantai harus tegak lurus sesuai dengan batas darat.
- Bahwa hasil dari Peninjauan lapangan selanjutnya dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak PT. Arka Jaya Mandiri dan Tim Peninjau lapangan dengan Diketahui Benny Yuarsa, ATD, M.Si selaku Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Serang untuk menerbitkan Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Serang Nomor: 552.3/982/Phb-Laut/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Pertimbangan Teknis Reklamasi Pantai.
- Bahwa benar saksi mengetahui Surat Pertimbangan Teknis Reklamasi Pantai Nomor 552.3/982/Phb-Laut/2013 Tanggal 29 Mei 2013 yang ditunjukkan oleh penyidik, dan benar Surat Pertimbangan Teknis Reklamasi Pantai dimaksud merupakan rekomendasi atas permohonan dari PT. Arka Jaya Mandiri sebagaimana Surat Permohonan dari PT Arka Jaya Mandiri Nomor: 09/PT.AJM-R-Srg/IV-13 tanggal 08 April 2013, dan saksi memang terlibat dalam pembuatan Pertimbagan Teknis Reklamasi Pantai.
- Bahwa benar saksi mengetahui Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep- 529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan di Bojonegara Kabupaten Serang.
- Bahwa izin reklamasi pantai berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Surat Keputusan dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atas permohonan pihak penerima izin yang disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlaku izin berakhir sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kegiatan reklamasi sudah mencapai 50% (lima puluh persen).
- Bahwa berdasarkan Diktum Kesembilan Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep-529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 apabila masa berlaku izin berakhir, penerima izin tidak pernah menyampaikan progress report secara tertulis setiap bulan, serta tidak mengajukan permohonan perpanjangan maka keputusan ini batal demi hukum tanpa harus ada pencabutan, dan atas tanah hasil reklamasi dipertimbangkan untuk diberikan izinya kepada pihak lain tanpa harus mendapat persetujuan dari penerima izin reklamasi.
- Bahwa sepengetahuan saksi, ketika suatu perusahaan mau memperpanjang izin reklamasi yang sudah diberikan, tidak memerlukan rekomendasi pertimbangan teknis kembali dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang sepanjang tidak diluar luasan yang telah ditentukan dalam rekomendasi pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan sebelumya.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 diktum ketiga huruf f yaitu: Pemegang izin reklamasi diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis kegiatan reklamasi (progress report), setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaen Serang.
Progress report tersebut digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan perpanjangan izin dan menetukan luas lahan yang menjadi hak pemegang izin setelah jangka waktu reklamasi berakhir.
- Bahwa berdasarkan data yang saat ini saksi bawa dan saksi tunjukan kehadapan penyidik, bahwa PT Arka Jaya Mandiri hanya pada tanggal 09 Juli 2018 menyurati Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, perihal kegiatan Reklamasi (Progress Report) yang mana di dalam surat itu menyatakan adapun progress report yang telah dilaksanakan oleh PT Arka Jaya Mandiri dimulai pada tanggal 29 Juli Tahun 2013 dan telah mencapai 100% pada tahun 2014.
- Bahwa selain daripada surat tersebut, tidak ada data progress report PT Arka Jaya Mandiri yang diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.Bahwa tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Ketika memang PT Arka Jaya Mandiri menyampaikaan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) tersebut setiap bulannya kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang
- Bahwa benar setelah PT Arka Jaya Mandiri pada tanggal 09 Juli 2018 menyurati Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, perihal kegiatan Reklamasi (Progress Report) yang mana di dalam surat itu menyatakan adapun progress report yang telah dilaksanakan oleh PT Arka Jaya Mandiri dimulai pada tanggal 29 Juli Tahun 2013 dan telah mencapai 100% pada tahun 2014, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang melakukan kembali peninjauan lapangan terhadap lahan hasil reklamasi yang salah satunya dihadiri oleh saksi sendiri pada saat peninjauan lapangan dimaksud.
- Bahwa pada saat peninjauan kembali yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang setelah adanya Surat dari PT Arka Jaya Mandiri pada tanggal 09 Juli 2018, saksi yang mewakili Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, sudah tidak melihat lagi adanya kegiatan usaha dari PT. Arka Jaya Mandiri, yang saksi lihat justru kegiatan usaha dari PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa hasil pantauan saksi dan tim selaku perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang pada saat peninjauan kembali yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang setelah adanya Surat dari PT Arka Jaya Mandiri pada tanggal 09 Juli 2018, dengan tidak adanya lagi kegiatan usaha dari PT. Arka Jaya Mandiri dan justru ada kegiatan usaha PT. Waskita Beton Precast, Tbk., tidak disampaikan pada Berita acara Peninjauan lapangan tanggal 19 Juli 2018 dimaksud.
- Bahwa tim dan atau orang-orang yang hadir dan ikut serta dalam peninjauan lapangan kembali setelah adanya Surat dari PT Arka Jaya Mandiri pada tanggal 09 Juli 2018 dan melihat bahwa tidak lagi kegiatan usaha dari PT. Arka Jaya Mandiri dan justru ada kegiatan usaha PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Bahwa yang hadir pada saat dilakukan peninjauan lapangan dimaksud berasal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Dinas PMPTSP Kabupaten Serang, BPN (Kantor Pertanahan) Kabupaten Serang, PT. Arka Jaya Mandiri, Bagian Hukum Kabupaten Serang, Dinas PUPR Kabupaten Serang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Peninjauan Lapang dalam rangka permohonan surat Keterangan progress report reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Propinsi Banten tanggal 19 Juli 2018 kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan permohonan progress report pada hari yang sama dengan dihadiri oleh:
- Komaruzaman Jaman selaku Kabid Perhubungan laut
- Hadi Syahbudi selaku Kasi Kepelabuhanan Propinsi
- Agus Sudrajat selaku Kasi Perijinan DPMPTSP Kab. Serang
- Suradi Staff DPMPTSP kab Serang
- M. Ikhsan Nugraha Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
- Benu B /Ghana perwakilan PT. Arka Jaya Mandiri
- Ayat Rohaedi Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang
- Rudansyah Kasi Perhubungan Laut Propinsi Banten
- Uce W Staff DKP Propinsi Banten
Hasil dari rapat pembahasan tersebut kemudian Kepala Dinas Perhubungan menerbitkan surat nomor: 552.3/800/Phb.Laut/2018 tanggal 19 Juli 2018 Kepada Bupati Serang perihal keterangan kegiatan reklamasi (progress report) yang pada intinya Tim Teknis yang terdiri dari Dinas Pemerintah Kabupaten Serang dan Dinas dari Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan pembahasan dan peninjauan lokasi di lapangan. Berdasarkan fakta dan data yang ada kegiatan reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri sudah selesai dilaksanakan dengan peuntukanya untuk kegiatan industry pabrikasi, konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (jetty) yang terletak di desa Margagiri kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang adapun kurang lebihnya hasil reklamasi tersebut akan ditentukan melalui pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional).
- Bahwa maksud dari surat tersebut adalah memberitahukan kepada Bupati Serang jika berdasarkan pembahasan dan peninjauan teknis Tim Teknis, kegiatan reklamasi yang dilaksanakan PT. Arka Jaya Mandiri telah selesai dilaksanakan sebagai tindak lanjut:
- Surat Permohonan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 010/AJM/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 tentang progress report
- Keputusan Bupati Serang Nomor 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Ijin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Ds. Margagiri Kec. Bojonegara Kab. Serang
- Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli 2018 tentang Rekomendasi Pembuatan HPL
- Berita Acara Peninjauan Lapangan Progress report Reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri di Ds. Margagiri Kecamatan Bojonegara Kab. Serang tanggal 19 Juli 2019.
- Bahwa secara teknis diajukan kepada Kantor Pertanahan setelah melalui pembahasan dan peninjauan lokasi oleh Tim Teknis pada obyek yang dimohonkan untuk mendapatkan Hak Pengelolaan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa terlebih dahulu Surat Keputusan Bupati Serang melalui Nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli 2018 tentang Rekomendasi Pembuatan HPL yang disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, sebelum dilakukan pembahasan dan peninjauan lokasi oleh Tim Teknis pada obyek yang dimohonkan untuk mendapatkan Hak Pengelolaan sebagaimana Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang nomor: 552.3/008/Phb.Laut/2018 tanggal 19 Juli 2018 perihal Keterangan Kegiatan Reklamasi (progress report) kepada Bupati Serang, padahal sepengetahuan saksi seharusnya saksi selaku bagian dari Tim Teknis melakukan terlebih dahulu pembahasan dan peninjauan lokasi obyek yang dimohonkan untuk mendapatkan Hak Pengelolaan, barulah kemudian saksi menyampaikan hasil peninjauan dimaksud secara berjenjang dan kemudian barulah dikeluarkan Surat Rekomendasi Bupati.
- Bahwa saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan pengurus PT Arka Jaya Mandiri dalam hal ini pemilik sekaligus direksinya baik Ang Anton Asmadi, Husein Asmadi, Edward Asmadi saksi tida tahu dan tidak kenal.
- Dapat saksi Jelaskan sepengetahuan saksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai kepada PT Arka Jaya Mandiri pada diktum keempat menyatakan Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, dilarang mengalihkan/memindahtangankan seluruh atau sebagian areal yang telah direklamasi kepada pihak lain, kecuali dengan ijin Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
- Bahwa sepengetahuan saksi, selain harus mendapat pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang harus ada syarat pula calon pemohon izin harus mendapat rekomendasi pertimbangan teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serang terkait lalu lintas nelayan serta budidaya ikan serta tempat sandar kapal nelayan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan, terkait para pihak yang hadir pada saat Peninjauan Lapangan Dalam Rangka Rencana Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Propinsi Banten pada tanggal 20 Mei 2013 sebagaimana pada daftar hadir dokumen Berita Acara Peninjauan Lapangan, saksi tidak kenal dengan orang bernama Abdullah, CHT dan A. Satori yang tercatat sebagai perwakilan PT. Arka Jaya Mandiri, saksi hanya mengetahui bahwa kedua nama tersebut merupakan perwakilan PT. Arka Jaya Mandiri karena pada saat sauya sudah sampai di lapangan mereka berdua sudah berada disana, sementara untuk M. Furqon saksi memang kenal, dan M. Furqon ada pada saat peninjauan lapangan karena nantinya yang akan mengerjakan reklamasi adalah M. Furqon itu.
- Bahwa pada saat dilakukan peninjauan lapangan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Dalam Rangka Rencana Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Propinsi Banten pada tanggal 20 Mei 2013 dimaksud, belum ada bangunan pabrik PT. Arka Jaya Mandiri pada tanah daratan yang langsung bersebelahan dengan lokasi yang direncanakan akan direklamasi tersebut.
- Bahwa dapat saksi jelaskan untuk Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Serang Nomor: 552.3/982/Phb- Laut/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Pertimbangan Teknis Reklamasi Pantai memang ditembuskan kepada Bupati Serang, karena Surat dimaksud menjadi salah satu pertimbangan yang termuat dalam Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep-529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan di Bojonegara Kabupaten Serang, sementara untuk Berita Acara Peninjauan Lapangan Dalam Rangka Rencana Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Propinsi Banten pada tanggal 20 Mei 2013, saksi tidak mengetahui apakah disampaikan atau ditembuskan kepada Bupati Serang atau tidak, yang jelas dari saksi tim disampaikan secara berjenjang kepada Kabid kemudian Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Serang.
- Bahwa dapat saksi jelaskan yang mendasari diterbitkannya izin reklamasi kepada PT. Arka Jaya Mandiri sebagaimana Keputusan Bupati Serang nomor : 503/Kep-529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan di Bojonegara Kabupaten Serang pada bagian “Memperhatikan” yaitu sebagai berikut:
- Keputusan Bupati Serang Nomor 593/Kep.80-Huk.BTPM/2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah seluas + 200.000 m2 kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang;
- Surat Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri Nomor 010/PT.AJM-SRG/1- 13 tanggal 21 Januari 2013 Perihal Permohonan Izin Reklamasi;
- Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Serang Nomor: 552.3/982/Phb-Laut/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Pertimbangan Teknis Reklamasi Pantai;
- Berita Acara Pembahasan Izin Reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Nomor 20/BA-RPIR/BPTPM/2013, tanggal 10 Januari 2013;
- Berita Acara Peninjauan Lapangan atas permohonan izin reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Nomor 18/BA-PLIR/BPTPM/2013 tanggal 11 Juni 2013.
- Bahwa dapat saksi jelaskan dari 5 Surat yang mendasari diterbitkannya izin reklamasi kepada PT. Arka Jaya Mandiri sebagaimana Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep-529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan di Bojonegara Kabupaten Serang pada bagian “Memperhatikan” sebagaimana tersebut di atas, yang merupakan produk yang diterbitkan oleh Dinas Kabupaten Serang hanya Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Serang Nomor: 552.3/982/Phb-Laut/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Pertimbangan Teknis Reklamasi Pantai,sementara untuk Surat sebagai berikut:
- Berita Acara Pembahasan Izin Reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Nomor 20/BA-RPIR/BPTPM/2013, tanggal 10 Januari 2013;
- Berita Acara Peninjauan Lapangan atas permohonan izin reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Nomor 18/BA-PLIR/BPTPM/2013 tanggal 11 Juni 2013.
Diproses dan atau diterbitkan oleh Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang, yang pada saat itu Kepala BPTPM Kabupaten Serang dijabat oleh Pak Dedi Setiadi, SH.,MH.
- Bahwa Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Serang tidak pernah melakukan pengecekan terhadap kegiatan reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri meskipun tidak pernah dilaporkan secara periodik setiap bulan oleh PT. Arka Jaya Mandiri sebelum akhirnya baru dilaporkan oleh PT. Arka Jaya Mandiri pada tanggal 09 Juli 2018 kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
- Bahwa tim peninjau lapangan tidak menyampaikan terkait tidak adanya lagi kegiatan usaha dari PT. Arka Jaya Mandiri dan justru ada kegiatan usaha PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada Berita acara Peninjauan lapangan pada tanggal 09 Juli 2018, karena fokus saksi adalah untuk melihat kebenaran telah dilaksanakannya reklamasi seluruhnya dan sudah menjadi lahan darat, sehingga saksi menganggap tidak perlu mengetahui hubungan antara PT. Arka Jaya Mandiri PT. Waskita Beton Precast, Tbk sehingga saksi pun tidak melaporkannya kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis melalui Berita acara Peninjauan lapangan pada tanggal 09 Juli 2018 dimaksud.
- Bahwa dari Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 10/AJM/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa yang bertandatangan pada Surat Progres Report tersebut diatas sebagaimana tercantum pada Surat, yaitu atas nama Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri;
- Bahwa benar Surat Surat Progres Report tersebut diatas merupakan laporan oleh PT. Arka Jaya Mandiri pada tanggal 09 Juli 2018 kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang yang saksi maksudkan sebagaimana arsip Surat yang juga dimiliki oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang;
- Surat Progres Report Nomor 010/AJM/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang tersebut diajukan untuk kepentingan pengurusan HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dimaksud kepada Pemerintah Kabupaten Serang yang nantinya sebagai syarat agar PT. Arka Jaya Mandiri mendapat HGB atas tanah reklamasi di atas tanah reklamasi dengan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang
- Bahwa benar pada Surat Progres Report tersebut disampaikan bahwa Kegiatan reklamasi telah selesai dilaksanakan 100 % pada tahun 2014, akan tetapi saksi tidak mengetahui kapan sebenarnya kegiatan reklamasi dimaksud selesai dilaksanakan serta siapa pihak yang menyelesaikan kegiatan reklamasi dimaksud karena memang Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Serang tidak pernah melakukan pengecekan terhadap kegiatan reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dan kegiatan reklamasi juga tidak pernah dilaporkan secara periodik setiap bulan oleh PT. Arka Jaya Mandiri sesuai Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 diktum ketiga huruf f yaitu: Pemegang izin reklamasi diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis kegiatan reklamasi (progress report), setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaen Serang”, sebelum akhirnya baru dilaporkan oleh PT. Arka Jaya Mandiri pada tanggal 09 Juli 2018 kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dimaksud.
- Bahwa Surat Progres Report Nomor 010/AJM/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, tidak ditembuskan baik kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Serang maupun kepada Bupati Serang, akan tetapi dari Surat Progres Report Nomor 010/AJM/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang kemudian Dinas Perhubungan Kabupaten Serang menyampaikan melalui Surat Nomor: 552.3 / 008 / Phb.Laut / 2018 tanggal 19 Juli 2018.
- Surat yang ditandatangani oleh Drs. H. Hedi Tahap, MM. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang tersebut di atas hanya ditujukan kepada Bupati Serang dengan tembusan PT. Arka Jaya Mandiri, tanpa ditembuskan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Serang. Surat dimaksud perihal keterangan kegiatan reklamasi (progress report) sebagai tindak lanjut dan pelaporan kepada Bupati Serang atas Surat Progres Report Nomor 010/AJM/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang serta hasil Peninjauan lapangan saksi (Dinas Perhubungan Kabupaten Serang) yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan Progres Report Reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Propinsi Banten tanggal 19 Juli 2018.
- Bahwa pada saat peninjauan kembali terhadap lahan hasil reklamasi oleh PT. Arka Jaya Mandiri Berita acara Peninjauan lapangan tanggal 09 Juli 2018 dimaksud juga dihadiri oleh Rudiansyah dan Uce W dari Dinas Perhubungan Propinsi Banten karena telah terjadi pergantian kewenangan perihal pemberian izin reklamasi yang semula diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sejak tahun 2014 kewenangan pemberian izin reklamasi ada pada Pemerintah Daerah Propinsi, sehingga terkait klaim hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri maka dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Propinsi Banten yaitu dari Dinas Perhubungan Propinsi Banten oleh Sdr. Rudiansyah selaku Kasi Angkutan Laut Dishub Provinsi Banten pada saat itu beserta stafnya yang Bernama Uce W.
- Bahwa yang dimaksud dengan Keterangan DLKr – DLKp yaitu DLKr: Surat keterangan Daerah Lingkungan Kerja Perairan dan DLKp: Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan;
Tanah hasil reklamasi yang hendak diajukan HPL harus menjelaskan masalah belum ditetapkannya Daerah Lingkungan Kerja Perairan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, sehingga jika Keterangan DLKr
- DLKp yang dikeluarkan belum ditetapkannya Daerah Lingkungan Kerja Perairan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan terhadap objek lahan, maka barulah BPN dapat mengeluarkan HPL, namun jika sebaliknya terhadap objek lahan yang dimohonkan HPL telah ditetapkan Daerah Lingkungan Kerja Perairan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan maka BPN tidak dapat mengeluarkan HPL;
- Bahwa Keterangan DLKr – DLKp yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang terhadap tanah hasil reklamasi oleh PT. Arka Jaya Mandiri Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan di Bojonegara Kabupaten Serang sebagaimana pada Surat Nomor: 552.3/007/Phb.Laut/2018 tanggal 19 Juli 2018 dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang (Drs. H. Hedi Tahap,MM) kepada Bapak Deputi Bidang Hak dan Pendaftaran Tanah BPN- RI perihal: Keterangan DLKr – DLKp yaitu pada intinya terhadap objek lahan hasil reklamasi oleh PT. Arka Jaya Mandiri belum ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerja Perairan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
- Bahwa Keterangan DLKr – DLKp yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang terhadap tanah hasil reklamasi oleh PT. Arka Jaya Mandiri Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan di Bojonegara Kabupaten Serang sebagaimana pada Surat Nomor: 552.3/007/Phb.Laut/2018 tanggal 19 Juli 2018 dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang (Drs. H. Hedi Tahap,MM) kepada Bapak Deputi Bidang Hak dan Pendaftaran Tanah BPN- RI perihal: Keterangan DLKr – DLKp yaitu pada intinya terhadap objek lahan hasil reklamasi oleh PT. Arka Jaya Mandiri belum ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerja Perairan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, memang tidak ditembuskan secara langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Serang akan tetapi karena Surat tersebut merupakan bagian dari dokumen syarat pengajuan permohonan HPL kepada BPN sehingga Sekretaris Daerah Kabupaten Serang selaku pemohon HPL (atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang) juga mendapat Surat Keterangan DLKr – DLKp dimaksud.
Bahwa dapat saksi jelaskan, karena atas permohonan HPL terhadap tanah hasil reklamasi oleh PT. Arka Jaya Mandiri Mandiri kemudian ditindaklanjuti dengan Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang kepada Sekretaris Saerah Kabupaten Serang Nomor 16 / 12-36.04 / I / 2019 tanggal 10 Januari 2019 yang diantaranya menyebutkan bahwa terhadap kelengkapan persyaratan permohonan yang dilampirkan terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan berupa Surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang Perihal Keterangan tentang Batas DLKr-DLKP, maka kemudian dilakukan revisi atas Surat Nomor: 552.3/007/Phb.Laut/2018 tanggal 19 Juli 2018 tersebut dengan menerbitkan Surat nomor 552.3/002/Phb.Laut/2019 tanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Drs. H. Hedi Tahap,MM selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, berdasarkan Surat Permohonan Revisi dari PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 025 / AJM / I / 2019 tanggal 14 Januari 2019 perihal permohonan Revisi Keterangan DLKr-DLKp dan mencabut Surat Nomor: 552.3/007/Phb.Laut/2018 tanggal 19 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri.
Surat revisi keterangan DLKr-DLKP nomor 552.3/002/Phb.Laut/2019 tanggal 16 Januari 2019 juga tidak secara langsung ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Serang akan tetapi karena Surat tersebut merupakan bagian dari dokumen syarat pengajuan permohonan HPL kepada BPN sehingga Sekretaris Daerah Kabupaten Serang selaku pemohon HPL (atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang) juga mendapat Surat Keterangan DLKr – DLKp dimaksud.
- Bahwa benar saksi kenal dengan orang bernama Beni B dan Ghana namun tidak ada hubungan keluarga dan atau hubungan pekerjaan dengan Beni B (Beni Bernadi) dan Ghana (Ghana Sanjaya), yang saksi ketahui hanya sebatas bahwa Beni Bernadi dan Ghana Sanjaya sebagai perwakilan PT. Arka Jaya Mandiri pada saat pengurusan izin-izin terkait lahan hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
N
ONOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. B.
8 s/d 91 (satu) lembar fotocopy Nota Dinas kepada Kepala BPTPM Kabupaten
Serang dari Kepala Bidang Perijinan Usaha perihal Laporan Hasil
Peninjauan Laporan;
1 (satu) bundel fotocopy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi
Dan Informatika Kabupaten Serang kepada PT Arka Jaya Mandiri Nomor :
552.3/982/Phb-Laut/2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal Pertimbangan Teknis
Reklamasi Pantai;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Peninjauan Lapangan Ijin Reklamasi
Pembangunan Pergudangan Dan Pelabuhan PT Arka Jaya Mandiri
Nomor : 18/BA-RPIR/BPTPM/2013 tanggal 11 Juni 2013;2. D.
1 s/d 311 (satu) bundel fotocopy Berita Daerah Kabupaten Serang nomor : 105
Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Serang.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Serang kepada Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Serang nomor : 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli
2018 perihal Rekomendasi Pembuatan HPL.
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Disposisi Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikas dan Informatika Kabupaten Serang tanggal 24 April 2013.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor :
09/PT.Ajm-R-Srg/IV-13 tanggal 8 April 2013 perihal Rekomendasi Kegiatan
Reklamasi Pantai.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Bupati Serang nomor : 593/Kep.80-
Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 Tentang Pemberian izin lokasi
tanah seluas ± 200.000M² Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk
Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang
(Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten
Serang.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kesanggupan Direktur PT. Arka
Jaya Mandiri yang pokoknya menyatakan kesanggupan untuk mengganti
rugi tanah Garapan yang ada di lingkungan Kalinyamuk Desa Margagiri
Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari Hamsani Bin Jamhari yang
menyatakan kesiapan melepas hak tanah garapan di lingkungan Kalinyamuk kepada PT. Arka Jaya Mandiri.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi
dan Bangunan tahun 2012 atas nama Wajib Pajak Hamsani B Jamhari.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari H. Suhelman yang
menyatakan kesiapan melepas hak atas tanah garapan yang berada di
lingkungan Kalinyamuk kepada PT. Arka Jaya Mandiri
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi
dan Bangunan tahun 2012 atas nama Wajib Pajak H. Suhelman.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari Asraf Nasrudin yang
menyatakan kesiapan melepas hak tanah garapan di lingkungan
Kalinyamuk kepada PT. Arka Jaya Mandiri.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari Asmui bin Aliyas yang
menyatakan kesiapan melepas hak tanah garapan di lingkungan
Kalinyamuk kepada PT. Arka Jaya Mandiri
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari Suhardi yang menyatakan
kesiapan untuk melepas hak tanah garapan di lingkungan Kalinyamuk
kepada PT. Arka Jaya Mandiri.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari Satibi bun Sahabis yang
menyatakan kesiapan untuk melepas hak tanah garapan di lingkungan
kalinyamuk kepada PT. Arka Jaya Mandiri
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi
dan Bangunan tahun 2012 atas nama Wajib Pajak Seniman Suleman.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi
dan Bangunan tahun 2012 atas nama Wajib Pajak H. Masudi
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi
dan Bangunan tahun 2012 atas nama Wajib Pajak Hasan Basri
1 (satu) bundel fotocopy sertifikat hak milik nomor 269/Margagiri tanggal
18 September 2012 atas sebidang tanah seluas 31.100M² dengan
pemegang Hak Ang Anton Asmadi
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Serang kepada Direktur PT. Arka Jaya Mandiri
nomor : 552.3/982/Phb-Laut/2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal
Pertimbangan Teknis Reklamasi Pantai.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Peninjauan Lapangan dalam rangka
rencana pembangunan industry pabrikasi, konstruksi dan Pelabuhan
penunjang (jetty) PT. Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang hari Senin tanggal 22 Mei 2013
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Serang nomor : 552.3/006/Phb-Laut/2018 tanggal 16 Juli 2018 Perihal
Undangan pembahasan progress report PT. Arka Jaya Mandiri.
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Disposisi Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Serang tanggal 16 Juli 2018/
1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor :
015/AJM/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018 perihal Permohonan Surat
Keterangan.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor :
010/AJM/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 perihal Progress report reklamasi.
1 (satu) berkas fotocopy foto dokumentasi peninjauan lapangan pada tanah
reklamasi seluas 120.000M² di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara
Kabupaten Serang
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Serang nomor : 552.3/008/Phb.Laut/2018 tanggal 19 Juli 2018 perihal
keterangan kegiatan reklamasi (progress report)
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Serang kepada Deputi Bidang Hak dan Pendaftaran Tanah BPN-RI nomor : 552.3/007/Phb.Laut/2018 tanggal 19 Juli 2018 perihal Keterangan DLKr –
DLKp.
1 (satu) lembar fotocopy Notulen hasil rapat tanggal 19 Juli 2018
1 (satu) lembar Berita Acara Peninjauan Lapangan dalam rangka
permohonan surat keterangan progress report reklamasi PT. Arka Jaya
Mandiri di Desa Margagiri Kecmatan Bojonegara Kabupaten Serang
tanggal 19 Juli 2018.
1 (satu) berkas fotocopy foto dokumentasi peninjauan lapangan di lokasi
reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Bupati Serang nomor : 503/Kep.529-
Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi
Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang.18 .Saksi RUDIANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa yang saksi ketahui PT. Arka Jaya Mandiri sedang dalam progress kegiatan reklamasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
- Bahwa saksi memenuhi undangan rapat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang sesuai dengan disposisi pimpinan pada hari Saksis tanggal 19 Juli 2018 di ruang rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Serang di jalan Raya Jakarta KM 04, Kota Serang.
- Bahwa jabatan saksi saat itu sebagai Kepala Seksi Angkutan Laut dan Keselamatan pelayaran pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Saksi diangkat dalam jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten yang saksi tidak ingat nomornya sekitar tanggal 22 Januari 2017.
Sebagai Kepala Seksi Angkutan Laut dan Keselamatan Pelayaran, saksi memiliki tugas pokok yaitu membantu Kepala Bidang Perhubungan Laut dan Udara dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Angkutan Laut dan Keselamatan Pelayaran.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Angkutan Laut dan Keselamatan Pelayaran mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- Merencanakan kegiatan Seksi Angkutan Laut dan Keselamatan Pelayaran berdasarkan rencana operasional Bidang Perhubungan Laut dan Udara sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Angkutan Laut dan Keselamatan Pelayaran;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Angkutan Laut dan Keselamatan Pelayaran sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Angkutan Laut dan Keselamatan Pelayaran sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- Menyiapkan bahan kebijakan penetapan tarif angkutan laut kelas ekonomi lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
- Menyiapkan kebijakan teknis pelayanan perizinan pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Angkutan Laut dan Penunjang Angkutan Laut;
- Menyiapkan bahan kebijakan pelayanan perizinan Usaha Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut, Izin Usaha Tally, Izin Usaha Depo Peti Kemas, Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER), dan Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan;
- Menyusun bahan pemberian perizinan pengoperasian kapal secara tidak tetap dan tidak teratur (tramper), dan penempatan kapal dalam trayek tetap dan teratur (liner) antar Kabupaten/Kota;
- Menyusun kajian teknis pengoperasian kapal secara tidak tetap dan tidak teratur (tramper), dan penempatan kapal dalam trayek tetap dan teratur (liner) antar Provinsi;
- Menyiapkanbahan pengukuran kapal sampai dengan 300 GT;
- Menyiapkan bahan penetapan lokasi pemasangan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP);
- Menyiapkan bahan pengawasan teknis pengoperasian sarana dan prasarana kepelabuhanan, angkutan laut, penunjang angkutan laut, serta penyelenggaraan barang berbahaya dan beracun (B3);
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan kemitraan dengan asosiasi kepengusahaan di bidang perhubungan laut;
- Menyiapkan bahan kepelatihan potensi SAR daerah;
- Menyiapkan bahan pemantauan, penyelenggaraan angkutan laut dan keselamatan pelayaran
- Menyusun bahan dan memfasilitasi rekomendasi teknis pelayanan perizinan Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER), Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat, Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, Izin Usaha Tally, Izin Usaha Depo Peti Kemas, Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut dan Penunjang Angkutan Laut, dan Izin Operasi Angkutan Laut Khusus;
- Menyusun bahan dan memfasilitasi rekomendasi teknis pelayanan perizinan Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER) kepada perusahaan beroperasi pada lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
- Menyusun bahan dan memfasilitasi rekomendasi teknis pelayanan perizinan Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan;
- Menyusun bahan pemberian pertimbangan teknis penetapan tarif angkutan laut kelas ekonomi lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
- Menyusun bahan perhitungan tarif jasa pelayanan bongkar muat barang;
- Menyusun bahan pemberian bimbingan dan pengawasan teknis Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), dan Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER) yang diterbitkan kabupaten/kota;
- Menyusun bahan penetapan lokasi pemasangan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
- Menyusun bahan penetapan jenis rambu, pengadaan, penetapan lokasi pemasangan, dan pemeliharaan alat pengawasan, dan pengamanan (rambu-rambu) pada alur pelayaran sungai, dan danau lintas kabupaten/kota;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Angkutan Laut dan Keselamatan Pelayaran dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Angkutan Laut dan Keselamatan Pelayaran sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- Bahwa yang mendasari diadakannya rapat di Dinas Perhubungan Kabupaten Serang pada tanggal 19 Juli 2018 sesuai surat undangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang yaitu untuk membahas surat permohonan keterangan Progress Report Reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 010/AJM/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018.
- Bahwa saksi tidak pernah melihat dan tidak mengetahui isi surat PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 010/AJM/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 perihal Progress Report Reklamasi.
- Bahwa setelah ditunjukkan surat PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 010/AJM/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 perihal Progress Report Reklamasi dapat saksi jelaskan yang menandatangani surat tersebut adalah Husein Asmadi (Direktur PT. Arka Jaya Mandiri) yang isi surat tersebut berupa progress report reklamasi yang telah mencapai 100 % pada tahun 2014 yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
- Bahwa pada tanggal 19 Juli 2018 telah dilakukan rapat pembahasan progress report reklamasi sesuai surat undangan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang No. 552.31/006/Phb-Laut/2018 tanggal 16 Juli 2018 dan saksi ikut menghadiri rapat tersebut.
- Bahwa dapat saksi jelaskan dinas/instansi yang diundang untuk menghadiri rapat yang membahas surat dari PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 010/AJM/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 perihal Progress Report Reklamasi sebagai berikut:
- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayaan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten.
- Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang.
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang.
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serang.
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang.
- Kepala Bagian Hukum Setda Kabuapten Serang,
- Direktur PT. Arka Jaya Mandiri.
Sedangkan pihak-pihak yang menghadiri rapat tersebut sebagaimana dalam daftar hadir rapat yaitu Komar dan Yusan Wahyusana (Dinas Perhubungan Kabupaten Serang), Hadi Syahputra dan Rudiansyah (Dinas Perhubungan Provinsi Banten), Agus S dan Suriadi (DPMPTSP Kabupaten Serang), M. Ihsan (BPN Kabupaten Serang), Beni B (PT. Arka Jaya Mandiri), Ayat Rohaedi (Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang), Ria Kusuma (PUPR Kabupaten Serang), Uce W (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten).
- Bahwa dasar perizinan yang dimiliki oleh PT. Arka Jaya Mandiri untuk melaksanakan kegiatan reklamasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang yaitu Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Marga Giri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
- Bahwa materi yang dibahas tentang selesainya kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri dan selanjutnya pembahasan penyelesaian dan syarat-syarat untuk mendapatkan HPL untuk lahan yang selesai di reklamasi.
- Bahwa Notulen hasil rapat tanggal 19 Juli 2018 bertempat di ruang rapat Dinas Perhubungan kabupaten Serang dengan acara Rapat Koordinasi PT. Arka Jaya Mandiri.
- Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2016 tanggal 26 Juni 2018 tentang pemanfaatan lahan Hasil reklamasi untuk industry pabrikasi, konstruksi dan Pelabuhan penunjang (jetty) yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang
- Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli 2018 tentang rekomendasi Pembuatan HPL.
- Surat permohonan Progress Report Reklamasi PT. Arka jaya Mandiri Nomor: 010/AJM/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018.
materi tersebut dibahas sebagai pengantar pembuka rapat dan selanjutnya peserta rapat diminta tanggapan untuk proses selanjutnya lahan hasil reklamasi untuk mendapatkan HPL.
- Bahwa saat rapat penyelenggara hanya menjelaskan bahwa reklamasi yang dilakukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri telah selesai dan peserta rapat diminta saran pendapat untuk tindak lanjut hasil reklamasi dimaksud.
- Bahwa batas waktu penyampaian hasil reklamasi sesuai dengan waktu yang diberikan pada Surat Keputusan Pemberian Izin Reklamasi.
- Bahwa saksi tidak mengetahui akibat hukum atas keterlambatan penyampaian laporan kegiatan reklamasi yang telah mencapai 100 %.
- Bahwa tidak ada pembahasan terkait dengan aspek legalitas yang menyangkut:
- Kepatuhan PT. Arka Jaya Mandiri untuk melakukan kegitan reklamasi sesuai dengan jangka waktu berlakunya izin reklamasi.
- Pelanggaran pemenuhan kewajiban PT. Arka Jaya Mandiri yang ditentukan didalam Surat Keputusan Pemberian Izin Reklamasi Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 yang berakibat dapat dicabutnya izin reklamasi, tidak berlakunya izin reklamasi dan batal demi hukum izin reklamasi tersebut.
- Bahwa saksi tidak mengetahui kegiatan reklamasi yang diajukan progress reportnya ternyata terdapat pelanggaran pelaksanaan kegiatan reklamasi yang dilakukan diluar jangka waktu berlakunya izin reklamasi ataupun terjadi pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh penerima izin reklamasi yang berakibat dapat dicabutnya izin reklamasi,
- Bahwa saksi tidak mengetahui dalam rapat tanggal 19 Juli 2018 tidak membahas aspek legalitas pelaksanaan reklamasi yang menyangkut:
- Kepatuhan PT. Arka Jaya Mandiri untuk melakukan kegiatan reklamasi sesuai dengan jangka waktu berlakunya izin reklamasi.
- Pemenuhan kewajiban PT. Arka Jaya Mandiri yang ditentukan didalam Surat Keputusan Pemberian Izin Reklamasi Nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 yang berakibat dapat dicabutnya izin reklamasi, tidak berlakunya izin reklamasi dan batal demi hukum izin reklamasi tersebut
- Bahwa dalam rapat tanggal 19 Juli 2018 tesebut saksi memberikan saran:
- Berdasarkan RIPN (Rencana Induk Pelabuhan Nasional) Pelabuhan Banten saat ini belum ada penetapan batas tentang DLKr & DLKp Pelabuhan Banten.
- Terkait dengan PT. Arka Jaya Mandiri yang perlu menjadi persyaratan terkait DLKr & DLKp sebetulnya sangat mudah. Kalaupun nanti masuk ke dalam DLKr & DLKp maka minta ijin ke Unit Penyelenggara Pelabuhan / Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Sedangkan apabila tidak termasuk ke dalam DLKr & DLKp maka harus meminta izin ke Pemerintah Daerah.
- Seperti yang diketahui proyek reklamasi apabila belum selesai tidak boleh proyek tersebut dilimpahkan / diserah terimakan ke pihak lain.
- Bahwa hasil kesimpulan dari rapat tanggal 19 Juli 2018 yaitu PT. Arka Jaya Mandiri agar mengikuti saran-saran dari peserta rapat.
- Bahwa saksi tidak mengetahui ketentuan yang harus dipedomani atau dijadikan acuan dalam menentukan aspek/materi yang dibahas dalam rapat terkait dengan adanya surat progress report reklamasi dari PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 010/AJM/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018.
- Bahwa rapat pembahasan dimulai sekitar jam 10.00 WIB dan selesai mendekati jam 12.00 WIB (adzan dzuhur).
- Bahwa setelah rapat selesai kemudian selesai jam istirahat dilakukan persiapan menuju lokasi reklamasi yang berada di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Tim peninjau yang terdiri peserta rapat tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan kegiatan peninjauan selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
- Bahwa yang dilakukan oleh Tim Peninjau lapangan melihat batas-batas hasil reklamasi yang telah dilakukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri untuk mengetahui kebenaran bahwa reklamasi telah dilaksanakan.
- Bahwa hasil yang diperoleh dari peninjauan lapangan yaitu reklamasi telah dilaksanakan oleh PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa saksi tidak begitu ingat namun dilahan tersebut ada tumpukan beton berbentuk bulat dan kotak.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
N
ONOMO
R
BBNAMA BARANG BUKTI 1. B. 12 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah
Kabupaten Serang Dengan PT Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan
Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Konstruksi, Dan PelabuhanPenunjang (JETTY) Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten
Serang Nomor : 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018 Nomor : 008/AJM/VI/2018
tanggal 25 Juni 2018;2. D. 1 1 (satu) bundel fotocopy Berita Daerah Kabupaten Serang nomor : 105
Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Serang.3. D.
21 s/d 25
21. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten
Serang nomor : 552.3/006/Phb-Laut/2018 tanggal 16 Juli 2018 Perihal
Undangan pembahasan progress report PT. Arka Jaya Mandiri.
22. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Disposisi Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Serang tanggal 16 Juli 2018/
23. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor :
015/AJM/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018 perihal Permohonan Surat
Keterangan.
24. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor :
010/AJM/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 perihal Progress report reklamasi.
25. 1 (satu) berkas fotocopy foto dokumentasi peninjauan lapangan pada tanah
reklamasi seluas 120.000M² di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara
Kabupaten Serang.4. D.
28 s/d 30
28. 1 (satu) lembar fotocopy Notulen hasil rapat tanggal 19 Juli 2018
29. 1 (satu) lembar Berita Acara Peninjauan Lapangan dalam rangka
permohonan surat keterangan progress report reklamasi PT. Arka Jaya
Mandiri di Desa Margagiri Kecmatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal
19 Juli 2018.
30. 1 (satu) berkas fotocopy foto dokumentasi peninjauan lapangan di lokasi
reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri. 19. H. SUGIHARDONO
Pihak yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan DLKr – DLKp adalah Dinas Perhubungan;
Surat Keterangan DLKr – DLKp adalah sebagai kelengkapan pemenuhan syarat untuk dapat diterbitkannya HPL atas nama Pemerintah Daerah.
- Saksi H. SUGIHARDONO, SH., MH., MM dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi sebagai berikut:
- Fungsional Ajun Pengawas Ketenagakerjaan, Disnaker Kabupaten Serang, tahun 1996 – 2001;
- Kasi Norma Kerja dan Advokasi pada Subdin Pengawasan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Disnaker Kabupaten Serang, tahun 2001 – 2008;
- Kasubag Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, tahun 2008 – 2010;
- Kabid Pembinaan Industri pada Disperindag Kabupaten Serang, tahun 2010;
- Kabid Perlindungan Tenaga Kerja pada Disnaker Kabupaten Serang, tahun 2010;
- Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Kabupaten Serang, tahun 2012 – 2017;
- Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Serang, tahun 2017;
- Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang sejak 26 Juli 2017 - sekarang.
- Bahwa pengangkatan saksi sebagai Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang sejak 26 Juli 2017 – sekarang berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 828/Kep.373-Huk.BKPSDM/2017 tanggal 26 Juli 2017 Tentang Pengangkatan/Pemindahan Dalam Jabatan Struktural
- Bahwa tugas pokok Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang sejak 26 Juli 2017 – sekarang adalah melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan hukum, memberikan bantuan hukum, mempublikasikan dan mendokumentasikan produk hukum.
Sedangkan fungsi Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang sejak 26 Juli 2017 – sekarang, antara lain:
- Mengkoordinasikan perumusan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati;
- Melaksanakan penyusunan konsep Rancangan Peraturan Daerah dan produk hukum lainnya;
- Menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan dan penyiapan bahan Rancangan Peraturan Daerah;
- Merumuskan, menelaah dan mengevaluasi perjanjian antara Pemerintah Kabupaten dengan pihak lain;
- Menyiapkan bahan pertimbangan dan pemberian bantuan hukum kepada semua unsur aparatur Pemerintah Kabupaten atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Menghimpun bahan peraturan perundang-undangan, melaksanakan publikasi produk hukum dan dokumentasi produk hukum serta melaksanakan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
- Bahwa dapat saksi jelaskan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 93 tahun 2016 tentang Tugas Pokok Fungsi Dan Uraian Tugas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang terkait penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Perijinan dan Penanaman Modal Serang sebagai tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) jo Peraturan Bupati Serang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang tanggal 15 Januari 2018 Pasal 5 mengatur bahwa Pelaksanaan proses penerbitan Perizinan dan Nonperizinan, yang memerlukan pemeriksaan lapangan dan kajian teknis, dilakukan bersama Tim Teknis dibawah koordinasi Kepala DPMPTSP dengan anggota dari unsur Perangkat Daerah terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tim Teknis memiliki kewenangan memberikan rekomendasi diterima atau ditolaknya permohonan Perizinan dan Nonperizinan.
- Bahwa berdasarkan Lampiran huruf M Peraturan Bupati Serang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang berkaitan dengan pemberian rekomendasi perizinan dan nonperijinan sektor usaha pertanahan, sebagai berikut:
Perizinan:- Izin Lokasi;
- Izin Pemakaian Tanah Milik Daerah dan/atau kekayaan daerah dan Sarana Prasarananya;
- Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
- Izin Penggunaan Tanah Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Non Perizinan:
- Rekomendasi Pembuatan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Serang;
- Rekomendasi Pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Serang;
- Rekomendasi Agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Serang
- Bahwa awalnya setelah menerima disposisi Bupati Serang tanggal 28 Juni 2018 yang saksi terima tanggal 02 Juli 2018, saksi mendisposisikan kembali surat tersebut kepada Kasubag Perundang-undangan (Sdr. Ilham Perdana) untuk mempersiapkan naskah perjanjian kerja sama koordinasi dengan DPMPTSP. Selanjutnya Sdr. Ilham Perdana memerintahkan Sdr. Ayat (staf Kasubag Perundang-undangan) untuk menyiapkan naskahnya dan berkoordinasi dengan Sdr. Didi Tauhidi (Kabid Perijinan Usaha). Atas koordinasi tersebut menghasilkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Serang (Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE., M.Ak/Bupati Serang) Dengan PT Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi/Direktur Utama) Nomor: 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018 dan 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Kontruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang (sebelum ditandatangani Bupati Serang atas perjanjian kerja sama tersebut terlebih dulu saksi dan Pak Agus Erwana/Pj. Sekda membubuhkan paraf).
Sedangkan terkait Rekomendasi Pembuatan HPL, saksi tidak ketahui bagaimana prosesnya karena setelah menerima disposisi Bupati Serang tanggal 28 Juni 2018 yang saksi terima tanggal 02 Juli 2018, saksi mendisposisikan surat tersebut kepada Kasubag Perundang-undangan (Sdr. Ilham Perdana) untuk mempersiapkan naskah perjanjian kerja sama namun surat rekomendasi pembuatan HPL juga sudah terbit. Saat itu seingat saksi sebelum Bagian Hukum Setda Serang menerbitkan Rekomendasi Pembuatan HPL Nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli 2018 untuk ditandatangani oleh Bupati Serang, telah terlebih dahulu terbit Rekomendasi Pembuatan HPL yang masih kosong nomor dan tanggal suratnya sehingga Bupati Serang tidak bersedia menandatangani
- Bahwa terkait tanggal perjanjian kerjasama dengan PT Arka Jaya Mandiri yang lebih dulu daripada disposisi Bupati Serang saksi baru mengetahuinya saat ini.
Dapat saksi jelaskan bahwa dalam disposisi Bupati Serang tanggal 28 Juni 2018 telah terlampir dokumen-dokumen pendukung, antara lain:
- Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 kepada PT Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang;
- Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Reklamasi Pantai kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang;
- Salinan Akta Pendirian Perseroan terbatas PT Arka Jaya Mandiri No.3 tanggal 30 Agustus 2007 beserta perubahannya;
- Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor 300112300257 tanggal 08 Juli 2013 ditandatangani Kepala BPTPM (H. Deddy Setiadi, SH., MH.);
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 0231/30- 01/PM/VI/2014 tanggal 02 Juni 2014;
- Surat Keterangan Domisili Usaha PT Arka Jaya Mandiri Nomor: 536/08/EKBANG/2014 tanggal 25 November 2014 ditandatangani Camat Bojonegara (Drs. H. Asmawi, MM);
- Surat Izin Tempat Usaha PT Arka Jaya Mandiri Nomor: 503.39/138/BPTPM/2015 tanggal 11 Maret 2015 ditandatangani Kepala BPTPM (H. Deddy Setiadi, SH., MH.);
- Berita Acara Serah terima Lahan Hasil Reklamasi tanggal 21 Mei 2018 ditandatangani Husein Asmadi dan Drs. H. Agus Erwama, M. Si. Selaku Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan;
- Surat Pernyataan No. 004/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 tanda tangan Husein Asmadi yang menyatakan bahwa benar telah selesai dilakukan reklamasi pantai di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang;
- Surat Pernyataan No. 005/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 tanda tangan Husein Asmadi yang menyatakan bahwa tidak keberatan untuk diterbitkannya sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang;
- Surat Nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Penyerahan Tanah Hasil Reklamasi dari Husein Asmadi kepada Bupati Serang Up. Asda Kab. Serang;
- Draft Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Serang (Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE., M.Ak/Bupati Serang) Dengan PT Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi/Direktur Utama) Nomor : . dan tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Kontruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
- Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak mengetahui siapa yang menyusun draft perjanjian tersebut, karena sudah terlampir dalam disposisi Bupati Serang. Namun benar isi Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Serang (Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE., M.Ak/Bupati Serang) Dengan PT Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi/Direktur Utama) Nomor: 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018 dan 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Kontruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang mengacu pada draft tersebut
- Bahwa Bagian Hukum Setda Pemkab Serang tidak pernah menyusun dokumen-dokumen tersebut diatas dan saksi baru mengetahui terkait dokumen-dokumen tersebut saat ditunjukkan oleh penyidik
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan Pasal 68, Permohonan Hak Pengelolaan diajukan secara tertulis, memuat:
- Keterangan mengenai pemohon;
- Keterangan mengenai tanahnya meliputi data yuridis dan data fisik:
- Bukti pemilikan dan bukti perolehan tanah berupa sertifikat, penunjukkan atau penyerahan dari pemerintah, pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau bukti perolehan tanah lainnya;
- Letak, batas-batas dan luasnya;
- Jenis tanah (pertanian/non pertanian);
- Rencana penggunaan tanah;
- Status tanahnya (tanah hak atau tanah negara);
- Lain-lain:
- Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dann status tanah-tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon;
- Keterangan lain yang dianggap perlu.
Permohonan Hak Pengelolaan juga dilampiri:
- Foto copy identitas permohonan atau surat keputusan pembentukannya atau akta pendirian perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang;
- Izin lokasi atau surat izin penunjukkan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan Rencana tata ruang Wilayah;
- Bukti pemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa sertifikat, penunjukkan atau penyerahan dari pemerintah pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, akta pelepasan beaks tanah milik adat atau surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
- Surat persetujuan atau rekomendasi dari instansi terkait apabila diperlukan;
- Surat ukur apabila ada;
- Surat pernyataan atau bukti bahwa seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan verifikasi persyaratan pengajuan Permohonan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh PT Arka Jaya Mandiri
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa terkait kedua surat tersebut diatas saksi tidak ketahui. Sebagaimana keterangan saksi pada nomor 14 diatas saksi tidak membuat kedua surat diatas karena tidak ada paraf saksi selaku kabag hukum, namun jika melihat dari penomoran surat memang merupakan produk dari bagian hukum.
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan verifikasi atas persyaratan surat-surat yang dilampirkan sebelum diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Karena terkait pengajuan permohonan hak pengelolaan dari Pemkab Serang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang merupakan tupoksi dari bagian tata pemerintahan.
- Bahwa secara fakta saksi tidak mengetahui karena kejadian pada tahun 2013 dan saksi belum menjabat sebagai Kabag Hukum, namun berdasarkan arsip dokumen yang ada maka SK nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 yang benar adalah tertanggal 14 Januari 2013 dimana arsip asli yang dibubuhi paraf secara berjenjang beserta tanda tangan dan stempel basah.-
- Bahwa untuk menelusuri maka berdasarkan berkas-berkas yang ada pada permohonan izin lokasi tersebut diajukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang berdasarkan Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 04/AJM.Srg/X/2012 tanggal 3 Desember 2012, atas surat tersebut kemudian H.A Taufik Nuriman Selaku Bupati Serang mendisposisikan kepada Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kab. Serang (BPTPM) yang pada saat itu dijabat oleh H. Deddy Setiadi, SH, MH, sebagai tindak lanjut atas diseposisi bupati serang tersebut BPTPM setelah melakukan peninjauan lokasi dan repat pembahasan dengan dinas terkait mengirimkan draft pemberian izin Lokasi kepada PT. Arka Jaya Mandiri seluas ± 200.000M² dengan melampirkan:
- Surat Kepala Dinas Tata Ruang Bangunan dan Perumahan Kabupaten Serang keada Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 050/35/PRPTR/TR/DTPBP tanggal 19 November 2012 perihal Pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang
- Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang kepada Kepala Badan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Serang Nomor: 551.1/1687/Phb.Lalin perihal Surat Keterangan Penyusunan Dokumen Andalalin an PT. Arka Jaya Mandiri.
- Berita Acara Peninjauan Lapangan Ijin Lokasi Pembangunan Industri Fabrikasi dan Pelabuhan Penujang (Jetty) PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 039/BA.IJIN.L/BPTPM/2012 dan Berita Acara Pembahasan nomor: 039/BA/IL/BPTPM/2012 tanggal 19 Desember 2012.
- Bahwa saksi tidak mengetahui SK Bupati nomor 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, karena berkas-berkas permohonan Hak Pengelolaan menjadi wewenang Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, dan ketika Pak TB. Entus M. Sahiri, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kab. Serang mengajukan permohonan Hak Pengelolaan melalui Kantor Pertanahan Kab. Serang tidak memerintahkan saksi untuk melakukan verivikasi berkas-berkas persyaratan permohonan Hak Pengelolaan karena tugas verifikasi ada pada Bagian Tata Pemerintahan sehingga Izin Lokasi yang diajukan untuk mendaftarkan permohonan Hak Pengelolaan adalah SK tertanggal 26 Juli 2013
- Bahwa izin lokasi diajukan oleh pemohon sebelum pemohon izin sebelum memiliki lahan, dimana sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas-Dinas terkait untuk mendapatkan kepastian bahwa berdasarkan peruntukan lahan tersebut boleh digunakan untuk investasi yang akan direncakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 kewajiban PT. Arka Jaya Mandiri sebagai pemegang izin lokasi sesuai dictum kedua nomor:
- Pemohon diwajibkan menyediakan jalan dan saluran drainase serta lebih mengindahkan kelestarian lingungan di bawah koordinasi Pemerintah Kabupaten Serang.
- Penerima Izin wajib melaporkan perkembangan perolehan tanah secara periodic setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Bupati Serang melalui Kepala Badan Perijinan terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serang yang tembusanya disampaikan kepada Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Serang dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
- Untuk tanah yang sudah diperoleh, penerima izin diwajibkan mengajukan permohonan dan atau perubahan hak atas tanah dalam hal ini Hak Guna Bangunan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
- Pemohon diwajibkan untuk memenuhi dan atau mematuhi semua ketentuan dan persyaratan teknis yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi teknis yang terkait berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- Mempersiapkan/ membuat rencana tapak (site plan) yang normative dan teritegrasi dengan daerah atau wilayah perencanaan disekitarnya serta tunduk terhadap RT/RW RDTR yang berlaku untuk kemudian dimintakan pengesahan kepada Dinas/ Intansi yang berwenang
- Perbandingan luas pemanfaatan tanah atau komposisi pembangunan tanah yang diperkenankan adalah 40: 60 artinya bagian tanah yang boleh digunakan untuk bangunan termasuk sarana dan prasarana penunjang atau yang menutupi permukaan tanah hingga menghalangi meresapnya air ke dalam tanah seluas ±80.000M²(40%) sedangkan sisanya ±120.000M²(60%) dipergunakan untuk ruang terbuka hijau dan sarana penunjang lainya
- Pemohon wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan Site Plant, Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Undang-Undang Gangguan (HO) melalui Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serang
- Spesifikasi teknis mengenai konstruksi bangunan, jalan system drainase/ roiling/sanitasi, sarana kebersihan dan fasilitas umum lainya harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku
- Menyediakan sarana tempat penampungan sementara (TPS) yang cukup memadai untuk menampung sampah sebelum diangkut ke tempay Pembuangan Akhir (TPA) serta menyediakan fasilitas pemadam kebakaran pada lokasi yang strategis.
- Pemohon Wajib membuat/ mervisi dokumen lingkungan berupa dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya pematauan lingkungan (UPL) yang meliputi seluruh rencana kegiatan, serta pengesahanya melalui Badan Pengelolaan Lingungan Hidup Kabupaten Serang.
- Pemohon Wajib turut serta memberdayakan ekonomi masyarakat melalui program kemitraa dengan masyarakat perorangan berdasarkan kempampuan yang ada sepanjang dalam rangkaian kegiatan proyek-proyek bagian yang dapat dikerjasamakan
- Bahwa saksi tidak mengetahui penerbitan SK Bupati Serang Nomor 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 karena pada saat diterbitkan SK tersebut saksi masih berdinas di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang
- Bahwa terkait dengan Surat Keputusan Bupati Serang nomor: 593/Kep.003- IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 dapat saksi jelaskan:
- Bahwa proses penerbitan izin lokasi nomor: 593/Kep.003-IL- DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 tidak melalui Bagian Hukum tetapi langsung pada Dinas Terkait, jika melihat kode suratnya dinas yang memproses permohonan izin lokasi PT. Waskita Beton Precast tersebut adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, yang ditembuskan kepada beberapa pihak termasuk kepada Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Serang, oleh karena SK Bupati tersebut berkaitan dengan bidang tanah maka tembusan yang dikirimkan kepada Asisten Bidang Pemerintahan namun tidak didisposisikan kepad Bagian Hukum.
- Bahwa yang menjadi dasar diterbitkan SK Bupati nomor: 593.Kep.003- IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 adalah:
- Surat Direktur PT. Waskita Beton Precast, Tbk nomor: 12/WBP/DIR/ 2017 tanggal 17 Juli 2017 perihal permohonan izin lokasi;
- Izin prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri nomor: 34/36/IP/ PMDN/2017 tanggal 05 Juli 2017;
- Risalah Pertimbangan Teknis dari Kantor Pertananahan Kabupaten Serang Nomor 400.28/PTP.IL/IV/2017 tanggal 21 April 2017
- Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Nomor: 551.1/825/Bid-Lalin tanggal 08 Mei 2017 perihal Rekomendasi Kajian Teknis Andalalin Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga (jetty) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang Nomor 050/44/PRPTR/TR/DPUR/2017 tanggal 15 Mei 2017 perihal pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang
- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang 521/1581/DISPERTA tanggal 26 Juli 2017 perihal kajian Teknis Lokasi Pembangunan Industri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara
- Berita Acara Rapat Pembahasan ijin lokasi PT. Waskita Beton Precast, Tbk nomor: 24/BA-RPIL/DPMPTSP/2017 tanggal 14 Agustus 2017;
- Berita Acara Peninjauan Lapangan Ijin Lokasi Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan dermaga (jetty) PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor 24/BA-PLIL/DPMPTSP/2017 tanggal 14 Agustus 2017;
- Surat Pernyataan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang menyatakan tidak akan berinvestasi diatas tanah tersebut dan diberikan kepada PT. Waskita Beton Precast
- Bahwa konsekuensi hukum dengan diterbitkanya SK Bupati nomor: 593/Kep.003-IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 sesuai dengan dictum kelima adalah Dengan Berlakunya Keputusan ini maka Keputusan nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang pemberian izin lokasi tanah seluas ±200.000 M² Kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembangunan industri pabrikasi, konstruksi dan Pelabuhan penunjang (jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Bahwa izin lokasi untuk pembangunan dermaga hanya dapat diberikan kepada pemohon yang lokasi lahanya berbatasan langsung atau memiliki akses menuju perairan atau laut
- Bahwa dengan membaca surat pernyataan direktur PT. Arka Jaya Mandiri maka tanah yang dikuasai oleh PT. Arka Jaya Mandiri telah dialihkan kepada PT. Waskita Beton Precast berdasarkan perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak dihadapan notaris Stevanus Yolandi Aruan, SH, Mkn nomor 2 tanggal 29 Januari 2019, dengan adanya pengalihan tersebut izin lokasi nomor 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 dan izin reklamasi nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 diserahkan kepada PT. Waskita Beton Precast sebagai persyaratan permohonan izin sehingga dengan surat pernyataan tersebut Pemerintah Kabupaten Serang telah mengetahui jika pihak yang menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut adalah PT. Waskita Beton Precast dan surat pernyataan tersebut juga dijadikan sebagai salah satu dasar penerbitan izin lokasi kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk
- Bahwa terkait dengan Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Saksi tidak mengetahui karena perkembangan kegiatan reklamasi dilaporkan kepada Bupati Melalui Dinas Perhubungan dan bagian hukum tidak mendapatkan disposisi dari bupati maupun tembusannya sehinga tidak ada arsipnya.
- Saksi tidak mengetahui karena untuk hal sifatnya teknis atas pelaksanaan pemberian ijin reklamasi dilaksanakan melalui perangkat daerah terkait sesuai dengan bidangnya masing.
- Bahwa sebagaimana termaktub pada dictum kedelapan ijin reklamasi berlaku 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya keputusan ini dan dapat diperpanjang hanya satu kali dengan jengka waktu paling lama 1 (satu) tahun dengan syarat diajukan permohonan oleh penerima izin selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masi ijin berlaku berakhir sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta kegiatan reklamasi sudah mencapai 50% dari luas yang diijinkan.
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri tidak pernah mengajukan permohonan perpanjangan izin reklamasi dimaksud, saksi mengetahui jika PT. Arka Jaya Mandiri tidak melakukan perpanjangan izin reklamasi karena tidak terarsip pada Bagian Hukum sebagai pihak yang meproses izin reklamasi sehingga jika ada perpanjangan SK Bupati maka Bagian Hukum juga mendapatkan salinannya.
- Bahwa sebagaimana Diktum Kesembilan SK nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 “apabila masa berlaku ijin berakhir sebagaimana diktum kedelapan, penerima ijin tidak pernah menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan, serta tidak mengajukan permohonan perpanjangan, maka keputusan ini batal demi hukum tanpa harus ada pencabutan, dan atas tanah hasi reklamasi tersebut dipertimbangkan untuk diberikan ijinnya kepada pihak lain tanpa harus mendapat persetujuan dari penerima ijin reklamasi
- Bahwa saksi tidak mengetahui karena yang menjalankan fungsi pengawasan dan menerima progress report kegiatan reklamasi adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang
- Bahwa dengan tidak adanya perpanjangan SK Bupati Serang nomor 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 maka izin reklamasi yang diberikan kepada PT. Arka Jaya Mandiri sudah dinyatakan sudah tidak berlaku lagi atau batal demi hukum sebagaimana termaktub dalam dictum kesembilan yang berbunyi “apabila masa berlaku ijin berakhir sebagaimana dimaksud dictum kedelapan penerima ijin tidak menyampaikan ijin tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan, serta tidak mengajukan permohonan perpanjangan maka keputusan ini batal demi hukum tanpa harus ada pencabutan dan atas tanah hasil reklamasi tersebut dipertimbangkan untuk diberikan ijinnya kepada pihak lain tanpa harus mendapat persetujuan dari penerima ijin reklamasi
- Bahwa seharusnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SK Bupati Serang nomor 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 PT. Arka Jaya Mandiri sudah tidak berhak melanjutkan kegiatan reklamasi pantai di desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. Arka Jaya Mandiri tetap melanjutkan proses reklamasi pantai di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa lahan reklamasi baru diserahterimakan oleh PT. Arka Jaya Mandiri kepada Pemerintah Daerah Serang pada tahun 2018 atau sekita 4 (empat) tahun setelah berakhirnya izin reklamasi yang diberikan kepada PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa saksi menerima disposisi dari Bupati atas surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 005/AJM/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 perihal Permohonan Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi pengurusa HPL yang melampirkan berkas yang telah saksi terangkan pada pemeriksaan tanggal 8 Desember 2022, atas disposisi tersebut saksi mendisposisi kepada Kasubag Perundang-Undangan untuk ditindak lanjuti dan dikoordinasikan dengan Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sehingga hasil koordinasi tersebut digunakan oleh Kasubag Perundang-Undangan untuk memperiapkan naskah yang dibuatkankan nota dinas kepada Bupati untuk dilakukan penandatanganan
- Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan muncul SK nomor 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 karena yang dilampirkan dalam Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri dan dijadikan dasar mengadakan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018, nomor: 008/AJM/VI/2018 adalah SK Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013
- Bahwa dalam pembuatan proposal Permohonan Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan/Tanah Hasil Reklamasi yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang-Banten maupun serah terima lahan yang dilampiri dengan surat Pernyataan dari Direktur PT. Arka Jaya Mandiri saudara Agus Erwana tidak meminta pendapat atau kajian dari saksi selaku Kabag Hukum
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah dengan proposal Permohonan Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan/Tanah Hasil Reklamasi yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang-Banten Sdr. Agus Erwana pernah mengajukan permohonan HPL kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti siapa yang mempersiapkan surat-surat untuk dilampirkan pada permohonan penerbitan HPL oleh Drs. TB. Entus Mahmud S, M.Si, selaku Sekda Serang kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ kepala BPN melalu Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, namun berdasarkan berkas permohonan tertera paraf dari Sdr. Rudiyanto selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Serang
- Bahwa saksi tidak mengetahui karena yang memproses dan memverifikasi berkas-berkas permohonan mendapatkan Hak Pegelolaan (HPL) bukan dari Bagian Hukum karena bidang yang memproses permohonan HPL adalah Bagian Tata Pemerintahan yang Kabagnya dijabat oleh sdr. Ridiyanto
- Bahwa saksi tidak mengetahui karena yang memproses dan memverifikasi berkas-berkas permohonan mendapatkan Hak Pegelolaan (HPL) bukan dari Bagian Hukum karena bidang yang memproses permohonan HPL adalah Bagian Tata Pemerintahan.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
N
ONOMO
R
BBNAMA BARANG BUKTI 1. B.
11 s/d 161 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi
tanggal 21 Mei 2018 antara Husein Asmadi (Direktur PT Arka Jaya Mandiri)
dengan Drs. H. Agus Erwana M. Si (Asisten Bidang Administrasi
Pemerintahan Setda Kabupaten Serang);
1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah
Kabupaten Serang Dengan PT Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan
Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Konstruksi, Dan Pelabuhan
Penunjang (JETTY) Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten
Serang Nomor : 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018 Nomor : 008/AJM/VI/2018
tanggal 25 Juni 2018;
1 (satu) lembar fotocopy surat Bupati Serang (Hj. Ratu tatu Chasanah, SE.,
M. Ak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor :
593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli 2018 perihal Rekomendari Pembuatan
HPL;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Asisten Bidang Administrasi
Pemerintahan (Drs. H. Agus Erwana, M.Si., Nomor: 593.6/Ket.176-Huk/2018
tanggal 23 Juli 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Asisten Bidang AdministrasiPemerintahan (Drs. H. Agus Erwana, M.Si., tanggal 23 Juli 2018;
1 (satu) bundel fotocopy surat Pengajuan Hak Pengelolaan Setda
Kabupaten Serang (Drs. TB. Entus Mahmud, S., M. Si.) kepada Meneri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.`2. H.
1 s/d 161 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Arka Jaya
Mandiri nomor : 3 tanggal 30 Agustus 2007 yang dibuat dihadapan Notaris
Aking Saputra, SH;
1 (satu) bundel fotocopy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 42 tanggal 20 Desember yang
dibuat dihadapan Notaris Rosalina S. Hendarto, SH notaris di Kota Jakarta
Barat;
1 (satu) bundel fotocopy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 124 tanggal 29 Mei 2013 yang
dibuat dihadapan Notaris Rosalina S. Hendarto, SH;
1 (satu) bundel fotocopy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 28 tanggal 19 Februari 2014 yang
dibuat dihadapan Notaris Rosalina S. Hendarto, SH;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perseroan Terbatas PT. Arka Jaya
Mandiri Nomor TDP 300112300257 tanggal 08 Juli 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah
PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 0231/30-01/PM/VI/2014 tanggal 02 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha PT. Arka Jaya
Mandiri nomor : 536/08/EKBANG/2014 tanggal 25 November 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha PT. Arka Jaya Mandiri
nomor : 503.39/138/BPTPM/2015 tanggal 11 Maret 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi
tanggal 21 Mei 2018 dari Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya
Mandiri kepada Drs. H. Agus Erwana M.Si selaku Asisten Bidang
Administrasi Pemerintah;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri
nomor : 004/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri
nomor : 005/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor :
006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Surat Penyerahan Tanah Hasil
Reklamasi;
1 (satu) lembar fotocopy draft Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah
Daerah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri tahun 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Disposisi nomor : 765 tanggal 02 Juli 2018
dari Kabag Hukum (Sugihardono) kepada Kasubag Perundang-undangan
(Ilham Perdana) perihal Tembusan Surat Permohonan Perjanjian Kerjasama
dan Rekomendasi Pengurusan HPL;
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Disposisi tanggal 28 Juni 2018 dari Bupati
Serang (Hj. Ratu Tatu Chasanah) kepada Bagian Hukum dan DPMPTSP
perihal Permohonan Perjanjian Kerjasama Dan Rekomendasi Pengurusan;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri (Husein
Asmadi) Nomor : 005/AJM/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 perihal Permohonan
Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi Pengurusan HPL.3. K.
1 s/d
21 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-
Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas + 200.000
M2 Kepada PT Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi,
Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Yang Terletak Di Desa
Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 14 Januari
2013; 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-
Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT
Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten
Serang tanggal 26 Juli 2013.Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
20. Saksi Ayat Rohaedi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut saksi bertanggungjawab kepada Asisten Daerah I yang membidangi Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang antara lain dijabat oleh:
Agus Erwana (2017 – 2019);Asep Musofa (2019 – 2020);
Rudi Suharnanto (2020);
Drs. Nanang Supriyatna, M. Si. (2020 – sekarang)
-bahwa dapat saksi jelaskan bahwa PT Arka Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pabrikasi, konstruksi dan pelabuhan penunjang (Jetty) dan pernah mengajukan Permohonan Perjanjian Kerja Sama dan Rekomendasi Pengurusan HPL yang berlokasi di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang berdasarkan Surat Nomor: 005/AJM/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 bertandatangan Sdr. Husein Asmadi selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri.
Sedangkan untuk Permohonan Perjanjian Kerja Sama dan Rekomendasi Penerbitan HGB di atas HPL dari PT Arka Jaya Mandiri saksi tidak ketahui karena permohonan tersebut tidak melalui Kabag Hukum dan kewenangan ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Serang
- Saksi Ayat Rohaedi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi sebagai berikut:
- CPNS Pemkab Serang tahun 2014;
- PNS Pemkab Serang tahun 2015;
- Staf/Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang tahun 2015 – 2019;
- Kepala Seksi Penerbitan dan Pelaporan Bidang Perijinan Usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang sejak Februari 2019 – sekarang.
- Bahwa pengangkatan saksi sebagai Staf/Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang tahun 2015 – 2019 berdasarkan Surat Tugas Setda Kabupaten Serang yang nomor dan tanggalnya saksi lupa.
Sedangkan pengangkatan sebagai Kepala Seksi Penerbitan dan Pelaporan Bidang Perijinan Usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang sejak Februari 2019 – sekarang berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 821/Kep.126-Huk.BKPSDM/2019 tanggal 13 Februri 2019 tentang Pengangkatan Dan Alih Tugas Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.-
- Bahwa tugas pokok saksi sebagai Staf/Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang tahun 2015 – 2019 pada Sub Bag Perundang-undangan adalah:
- Membantu pimpinan menyiapkan konsep/draft peraturan perundang- undangan (meliputi: keputusan bupati, peraturan bupati dan perjanjian);
- Melaksanakan tugas tambahan pimpinan (meliputi: penyiapan surat keterangan, surat pernyataan).
Sedangkan Kepala Seksi Penerbitan dan Pelaporan Bidang Perijinan Usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang sejak Februari 2019 – sekarang, antara lain:
- Merumuskan penerbitan dan pelaporan perizinan berusaha;
- Mengawasi proses penerbitan perizinan;
- Melaporkan perizinan yang sudah diterbitkan; dan
- Melaksanakan tugas tambahan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Staf/Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang tahun 2015 – 2019 pada Sub Bag Perundang-undangan tersebut saksi bertanggungjawab kepada Kasubag Perundang-undangan yang dijabat oleh Ilham Perdana.
Sedangkan sebagai Kepala Seksi Penerbitan dan Pelaporan Bidang Perijinan Usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang sejak Februari 2019 – sekarang, saksi bertanggungjawab kepada Kabid Perizinan Usaha (Didi Tauhidi)
- Bahwa saksi mengetahui PT Arka Jaya Mandiri sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri pabrikasi, konstruksi dan pelabuhan penunjang (Jetty) yang berlokasi di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang. Sedangkan PT Waskita Beton Precast, Tbk sepengetahuan saksi adalah perusahaan yang membeli pabrik milik PT Arka Jaya Mandiri pada sekitar tahun 2017/2018 namun saksi baru mengetahui informasi tersebut setelah saksi di mutasi ke DPMPTS di tahun 2019.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa PT Arka Jaya Mandiri pernah mengajukan Permohonan Perjanjian Kerja Sama dan Rekomendasi Pengurusan HPL yang berlokasi di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang berdasarkan Surat Nomor: 005/AJM/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 bertandatangan Sdr. Husein Asmadi selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri.
- Sedangkan untuk Permohonan Perjanjian Kerja Sama dan Rekomendasi Penerbitan HGB di atas HPL dari PT Arka Jaya Mandiri yang berlokasi di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang berdasarkan Surat Nomor: 40/AJM/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 bertandatangan Sdr. Husein Asmadi selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri
- 9. Bahwa Permohonan Perjanjian Kerja Sama dan Rekomendasi Pengurusan HPL diajukan PT Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang yang prosesnya melalui Setda Kabupaten Serang. Sedangkan pengajuan Permohonan Perjanjian Kerja Sama dan Rekomendasi Penerbitan HGB di atas HPL dari PT Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang yang diproses di DPMPTS
- Bahwa pada tanggal 28 Juni 2018 saksi mendapatkan perintah secara lisan dari Kasubag Perundang-undangan (Ilham Perdana) untuk mempersiapkan naskah perjanjian kerja sama dengan PT Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Kontruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Saat itu Permohonan Perjanjian Kerja Sama dan Rekomendasi Pengurusan HPL Nomor: 005/AJM/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 bertandatangan Sdr. Husein Asmadi selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri oleh Sdr. Ilham Perdana diserahkan kepada saksi dengan dilampiri:
- Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 kepada PT Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang;
- Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Reklamasi Pantai kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang;
- Salinan Akta Pendirian Perseroan terbatas PT Arka Jaya Mandiri No.3 tanggal 30 Agustus 2007 beserta perubahannya;
- Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor 300112300257 tanggal 08 Juli 2013 ditandatangani Kepala BPTPM (H. Deddy Setiadi, SH., MH.);
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 0231/30- 01/PM/VI/2014 tanggal 02 Juni 2014;
- Surat Keterangan Domisili Usaha PT Arka Jaya Mandiri Nomor: 536/08/EKBANG/2014 tanggal 25 November 2014 ditandatangani Camat Bojonegara (Drs. H. Asmawi, MM);
- Surat Izin Tempat Usaha PT Arka Jaya Mandiri Nomor: 503.39/138/BPTPM/2015 tanggal 11 Maret 2015 ditandatangani Kepala BPTPM (H. Deddy Setiadi, SH., MH.);
- Berita Acara Serah terima Lahan Hasil Reklamasi tanggal 21 Mei 2018 ditandatangani Husein Asmadi dan Drs. H. Agus Erwama, M. Si. Selaku Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan;
- Surat Pernyataan No. 004/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 tanda tangan Husein Asmadi yang menyatakan bahwa benar telah selesai dilakukan reklamasi pantai di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang;
- Surat Pernyataan No. 005/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 tanda tangan Husein Asmadi yang menyatakan bahwa tidak keberatan untuk diterbitkannya sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang;
- Surat Nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Penyerahan Tanah Hasil Reklamasi dari Husein Asmadi kepada Bupati Serang Up. Asda Kab. Serang;
- Draft Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Serang (Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE., M.Ak/Bupati Serang) Dengan PT Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi/Direktur Utama) Nomor: . dan tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Kontruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Setelah saksi membaca sebagian dokumen yang terlampir dalam permohonan, selanjutnya saksi membuat naskah perjanjian kerja sama (substansi perjanjian mengacu pada konsep perjanjian yang sudah pernah dibuat sebelumnya oleh Pemkab Serang hanya mengubah nama pemohon, peruntukkan, objek yang telah direklamasi) untuk dilakukan penandatanganan oleh Bupati Serang. Saat itu saksi belum mengetahui adanya pembelian pabrik milik PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Reklamasi Pantai kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang diktum kedelapan maka ijin reklamasi yang dimiliki PT Arka Jaya Mandiri sudah tidak berlaku. Namun kemudian saksi membaca dokumen-dokumen terkait reklamasi PT Arka Jaya Mandiri antara lain:
- Berita Acara Serah terima Lahan Hasil Reklamasi tanggal 21 Mei 2018 ditandatangani Husein Asmadi dan Drs. H. Agus Erwama, M. Si. Selaku Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan;
- Surat Pernyataan No. 004/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 tanda tangan Husein Asmadi yang menyatakan bahwa benar telah selesai dilakukan reklamasi pantai di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang;
- Surat Pernyataan No. 005/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 tanda tangan Husein Asmadi yang menyatakan bahwa tidak keberatan untuk diterbitkannya sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang;
- Surat Nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Penyerahan Tanah Hasil Reklamasi dari Husein Asmadi kepada Bupati Serang Up. Asda Kab. Serang.
Sehingga saksi berpendapat bahwa PT Arka Jaya Mandiri sudah selesai melaksanakan reklamasi seluas + 120.000 m2
- Bahwa setelah saksi mendapat perintah lisan dari Kasubag Perundang- undangan (Ilham Perdana) untuk mempersiapkan Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Kontruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Selanjutnya Kabag Hukum (H. Sugihardono) memerintahkan saksi untuk menyusun nota dinas sebagai pengantar penandatanganan naskah perjanjian kerja sama dengan PT Arka Jaya Mandiri. Kemudian nota dinas beserta naskah perjanjian kerja sama saksi serahkan kepada Ilham Perdana, setelah nota dinas diparaf Ilham Perdana baru ditandatangani Kabag Hukum (H. Sugihardono) tanpa ada koreksi dari unsur pimpinan.
Setelah itu Kabag Hukum (H. Sugihardono) memerintahkan saksi untuk mempersiapkan Rekomendasi Pembuatan HPL beserta nota dinas sebagai pengantar penandatanganan rekomendasi pembuatan HPL
- Bahwa terkait tanggal perjanjian kerjasama dengan PT Arka Jaya Mandiri yang lebih dulu daripada disposisi Bupati Serang awalnya adanya koordinasi dengan pihak PT Arka Jaya Mandiri (Beni Benardi) yang menginformasikan kepada saksi bahwa perjanjian kerja sama antara Bupati Serang dengan PT Arka Jaya Mandiri akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2018. Koordinasi dengan Beni Benardi tersebut sebelum saksi menerima perintah lisan dari Ilham Perdana pada tanggal 28 Juni 2018 dan saksi tidak sempat merubah tanggal perjanjian tersebut
- Bahwa perlu saksi jelaskan awal mula adanya draft perjanjian tersebut adalah sebelum masuknya Permohonan Perjanjian Kerja Sama dan Rekomendasi Pengurusan HPL dari PT Arka Jaya Mandiri, pihak PT Arka Jaya Mandiri yang diwakili Beni Benardi meminta kepada saksi contoh perjanjian kerja sama pengurusan HPL untuk keperluan lampiran permohonan perjanjian kerja sama pengurusan HPL dari PT Arka Jaya Mandiri. Sehingga terlampirlah draft perjanjian tersebut dalam permohonan perjanjian kerja sama yang diajukan PT Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak DPMPTSP. Dalam menyusun Perjanjian Kerja Sama maupun Rekomendasi Pembuatan HPL adalah atas perintah unsur pimpinan pada Setda Kabupaten Serang dan koordinasi dengan pihak PT Arka Jaya Mandiri yang diwakili Beni Benardi
- Bahwa setelah saksi menyusun Rekomendasi Pembuatan HPL Nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli 2018 beserta nota dinas pengantar untuk ditanda tangan Bupati Serang, selanjutnya saksi serahkan langsung kepada Kabag Hukum (H. Sugihardono) untuk diparaf kemudian Kabag Hukum yang berkoordinasi dengan Kepala DPMPTSP
- Bahwa dokumen-dokumen tersebut diatas benar saksi yang membuat atas perintah Drs. Agus Erwana melalui Beni Benardi sebagai persyaratan pengajuan permohonan HPL kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang isinya mengacu pada format yang sudah ada di bagian hukum
- Bahwa dokumen lain yang saksi buat sebagai persyaratan pengajuan permohonan HPL kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, adalah:
- Proposal Permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Atas Lahan/Tanah hasil Reklamasi Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang – Banten; dan
- Surat Kuasa dari Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang (Drs. Agus Erwana) kepada Beni Benardi untuk keperluan pengurusan penerbitan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait Surat Pengajuan Permohonan Hak Pengelolaan dari Drs. TB. Entus Mahmud Sahiri, M. Si. selaku Setda Pemkab Serang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tanggal 8 November 2018, yang baru saksi ketahui saat ditunjukkan oleh penyidik. Dan saksi tidak pernah mendapat perintah untuk membuat surat permohonan tersebut
- Bahwa saat PT Arka Jaya Mandiri mengajukan Surat Nomor: 40/AJM/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Permohonan Perjanjian Kerja Sama dan Rekomendasi Penerbitan HGB diatas HPL, saksi sudah dimutasi menjadi Kepala Seksi Penerbitan dan Pelaporan Perijinan Berusaha. Atas permohonan PT Arka Jaya Mandiri tersebut, Kabid Perijinan Usaha (Didi Tauhidi) memerintahkan saksi untuk membuat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat HGB diatas HPL milik Pemkab Serang Nomor: 593/286/DPMPTSP/2019 tanggal 22 Mei 2019 yang ditandatangani Kepala DPMPTSP (Syamsuddin, SH., M. Si).
- Bahwa SIMPONIE (Sistem Manajemen Perijinan On Line) adalah aplikasi pengajuan perijinan yang dibuat khusus untuk ijin praktek tenaga kesehatan. Sistem ini diberlakukan sejak awal tahun 2018.
Sedangkan OSS (Online Single Submission) adalah aplikasi pengajuan perijinan berusaha yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM) berlaku sejak pertengahan tahun 2018 sampai dengan 2021. Saat ini aplikasi OSS digantikan dengan aplikasi OSS berbasis resiko (Risk Based Approach/RBA).
- Bahwa dapat saksi jelaskan prosedur pengajuan perijinan berusaha dengan sistem OSS (Online Single Submission) adalah pemohon mengajukan perijinan berusaha melalui aplikasi OSS menginput data-data sebagai persyaratan yang sudah ada didalam sistem, selanjutnya verifikasi administrasi tetap dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu: Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Atas Nama Jarot Subana Yang Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa Husein Asmadi
N
ONOMO
R
BBNAMA BARANG BUKTI 1. B.
1 s/d
161 (satu) bundel fotocopy ‘Petikan’ Keputusan Bupati Nomor : 828/Kep.247-
Huk.BKPSDM/2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan yang ditandatangani Husein Asmadi
(Direktur PT Arka Jaya Mandiri) kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Serang Nomor : 03/PT.AM-Dishub/X/12 tanggal 31
Oktober 2012;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Tata ruang, Bangunan Dan
Perumahan kabupaten Serang (Ir. H. Farchi Fathoni, MM) kepada Direktur PT
Arka Jaya Mandiri Nomor : 050/35/PRPTR/TR/DTRBP/12 tanggal 19 November
2012 perihal Pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang;
1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan
Informatika Kabupaten Serang (Drs. Odi Budiono, MM) kepada Kepala Badan
Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Serang Nomor :
551.1/1687/Phb.Lalin tanggal 20 November 2012 perihal Surat KeteranganPenyusunan Dokumen Andalalin an. PT Arka Jaya Mandiri;
1 (satu) bundel fotocopy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam
Penerbitan Izin Lokasi Nomor. 400.83/PTP.IL/IX/2012 tanggal 29 November
2012;
1 (satu) lembar fotocopy Undangan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan
Penanaman Modal Kabupaten Serang (H. Deddy Setiadi, SH., MH.) Nomor :
005/501/BPTPM/2012 tanggal 17 Desember 2012 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel fotocopy Daftar Hadir Peserta Rapat hari Rabu tanggal 19
Desember 2012 tempat Ruang Rapat Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman
Modal (BPTPM) Kabupaten Serang perihal Rapat Pembahasan Permohonan Ijin
Lokasi;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pembahasan Ijin Reklamasi Pembangunan
Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) PT Arka Jaya
Mandiri Nomor : 20/BA-RPIR/BPTPM/2012;
1 (satu) lembar fotocopy Nota Dinas kepada Kepala BPTPM Kabupaten Serang
dari Kepala Bidang Perijinan Usaha perihal Laporan Hasil Peninjauan Laporan;
1 (satu) bundel fotocopy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan
Informatika Kabupaten Serang kepada PT Arka Jaya Mandiri Nomor :
552.3/982/Phb-Laut/2013 tanggal 29 Mei 2013 perihal Pertimbangan Teknis
Reklamasi Pantai;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Peninjauan Lapangan Ijin Reklamasi
Pembangunan Pergudangan Dan Pelabuhan PT Arka Jaya Mandiri Nomor :
18/BA-RPIR/BPTPM/2013 tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) bundel fotocopy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam
Penerbitan Ijin Lokasi Nomor : 400.28/PTP.IL/IV/2017 tanggal 21 April 2017 an.
Pemohon Jarot Subana;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi
tanggal 21 Mei 2018 antara Husein Asmadi (Direktur PT Arka Jaya Mandiri)
dengan Drs. H. Agus Erwana M. Si (Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan
Setda Kabupaten Serang);
1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten
Serang Dengan PT Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan Lahan Hasil
Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Konstruksi, Dan Pelabuhan Penunjang
(JETTY) Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Nomor :
549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018 Nomor : 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni
2018;
1 (satu) lembar fotocopy surat Bupati Serang (Hj. Ratu tatu Chasanah, SE., M.
Ak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor : 593.6/172-
Huk/2018 tanggal 9 Juli 2018 perihal Rekomendari Pembuatan HPL;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Asisten Bidang Administrasi
Pemerintahan (Drs. H. Agus Erwana, M.Si., Nomor: 593.6/Ket.176-Huk/2018
tanggal 23 Juli 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Asisten Bidang Administrasi
Pemerintahan (Drs. H. Agus Erwana, M.Si., tanggal 23 Juli 2018;
1 (satu) bundel fotocopy surat Pengajuan Hak Pengelolaan Setda Kabupaten
Serang (Drs. TB. Entus Mahmud, S., M. Si.) kepada Meneri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.`2. H.
1 s/d
161 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Arka Jaya
Mandiri nomor : 3 tanggal 30 Agustus 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Aking
Saputra, SH;
1 (satu) bundel fotocopy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 42 tanggal 20 Desember yang dibuat
dihadapan Notaris Rosalina S. Hendarto, SH notaris di Kota Jakarta Barat;
1 (satu) bundel fotocopy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 124 tanggal 29 Mei 2013 yang dibuatdihadapan Notaris Rosalina S. Hendarto, SH;
1 (satu) bundel fotocopy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 28 tanggal 19 Februari 2014 yang dibuat
dihadapan Notaris Rosalina S. Hendarto, SH;
1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perseroan Terbatas PT. Arka Jaya Mandiri
Nomor TDP 300112300257 tanggal 08 Juli 2013;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah PT.
Arka Jaya Mandiri nomor : 0231/30-01/PM/VI/2014 tanggal 02 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha PT. Arka Jaya Mandiri
nomor : 536/08/EKBANG/2014 tanggal 25 November 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha PT. Arka Jaya Mandiri nomor :
503.39/138/BPTPM/2015 tanggal 11 Maret 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi
tanggal 21 Mei 2018 dari Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri
kepada Drs. H. Agus Erwana M.Si selaku Asisten Bidang Administrasi
Pemerintah;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor
: 004/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor
: 005/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor :
006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Surat Penyerahan Tanah Hasil
Reklamasi;
1 (satu) lembar fotocopy draft Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Daerah
Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri tahun 2018;
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Disposisi nomor : 765 tanggal 02 Juli 2018 dari
Kabag Hukum (Sugihardono) kepada Kasubag Perundang-undangan (Ilham
Perdana) perihal Tembusan Surat Permohonan Perjanjian Kerjasama dan
Rekomendasi Pengurusan HPL;
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Disposisi tanggal 28 Juni 2018 dari Bupati Serang
(Hj. Ratu Tatu Chasanah) kepada Bagian Hukum dan DPMPTSP perihal
Permohonan Perjanjian Kerjasama Dan Rekomendasi Pengurusan;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi)
Nomor : 005/AJM/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 perihal Permohonan Perjanjian
Kerjasama dan Rekomendasi Pengurusan HPL.3. K.
1 s/d
21 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-
Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2
Kepada PT Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi,
Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Yang Terletak Di Desa Margagiri
Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 14 Januari 2013;
1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-
Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT Arka
Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
tanggal 26 Juli 2013.N
ONOMO
R
BBNAMA BARANG BUKTI 1. K.
14 s/d 151 (satu) lembar asli Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Serang
Dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor : 593/Perj.13-Huk.DPMPTSP/2019; nomor :
41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 Tentang Penggunaan Tanah Sertifikat Hak
Pengelolaan (HPL) Nomr 00163 Milik Pemerintah Kabupaten Serang Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) di
Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
1 (satu) lembar asli Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 40/AJM/V/2019
tanggal 14 Mei 2019 perihal Permohonan Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi
Penerbitan HGB diatas HPL.21. H. BAMBANG MUDIYONO
- Saksi H. BAMBANG MUDIYONO, S.ST dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kasi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kab. Serang adalah Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Banten (nomornya saksi tidak ingat) tanggal 18 Mei 2017 untuk periode Mei 2017 sampai sekitar Mei 2019.
Salah satau tugas pokok dan fungsi saksi adalah membantu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dalam rangka pelayanan pengadaan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, dalam pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi saksi bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang pada saat itu dijabat oleh Pak H. Teguh Weiyena, ST.
- Bahwa Peraturan yang mengatur terkait dengan pemberian Hak Pengelolaan (HPL) adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria
- Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Hak Pengelolaan.
Sementara untuk Peraturan yang mengatur terkait dengan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) saksi tidak mengetahui, karena bukan bagian dari Tugas Pokok dan fungsi saksi.
- Bahwa sesuai dengan Pasal 67 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Hak Pengelolaan, Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah dan juga:
- BUMN
- BUMD
- PT. Perseroan
- Dll.
Asal usul Hak Pengelolaan bisa dari tanah daratan maupun tanah hasil reklamasi.
- Bahwa sesuai dengan Pasal 70 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Hak Pengelolaan, Permohonan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) diajukan kepada Menteri Negara Agraria melalui Kanwil BPN Provinsi Banten. Sementara untuk pemberian HGB saksi tidak mengetahui karena bukan merupakan Tupoksi saksi.
- Bahwa posisi saksi pada proses permohonan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang yang kemudian diteruskan dengan pemberian HGB di atas HPL Tanah Hasil Reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri di Kecamatan Bojonegara adalah sebagai Tim Peneliti Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, sementara untuk proses pemberian HGB diatas HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang kepada atas nama PT. Arka Jaya Mandiri saksi tidak mengetahui karena bukan Tupoksi saksi.
- Bahwa yang menjadi dasar penunjukan saksi sebagai Tim Peneliti Tanah pada proses permohonan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang yang kemudian diteruskan dengan pemberian HGB di atas HPL Tanah Hasil Reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri di Kecamatan Bojonegara tersebut yaitu berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor: 35/KEP.36.04/I/2019 tanggal 07 Januari 2019 dan Surat Tugas Nomor 317/ST-36.04/II/2019 tanggal 14 Februari 2019;
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2007, Pasal 19 yaitu:
- Pemeriksaan, Penelitian dan pengkajian oleh tim peneliti dilaksanakan untuk memperoleh kebenaran formal atas data fisik dan data yuridis dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak atas tanah- tanah Instansi Pemerintah
- Mengenai kebenaran Material dari Warkah / berkas yang diajukan dalam rangka permohonan hak sepenuhnya merupakan tanggungjawab pemohon.
Tim Peneliti tanah mempunyai tugas:
- Mengadakan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan pemberian hak Pakai, Hak Pengelolaan dari Instansi pemerinta;
- Mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, Riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan pemohon serta kepemilikan lainnya;
- Mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan / keadaan tanah yang dimohon
- Mengumpulkan keterangan / penjelasan dari para pemilik tanah yang berbatasan;
- Meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan RT RW setempat;
- Membuat laporan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapangan;
- Melakukan sidang berdasarkan data fisik dan data yuridis formil pemeriksaan lapangan termasuk data pendukung lainnya, dan;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan tersebut yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tim Peneliti Tanah yang ditandatangani oleh semua anggota.
Tim peneliti tanah yang ditunjuk adalah:
- H. Bambang Mudiyono, SH jabatan Kepala Seksi Pengadaan Tanah selaku Ketua merangkap Anggota
- Zuryasdi, S.Sit, jabatan Kepala Sub Seksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan penilaian Tanah selaku Wakil Ketua merangkap Anggota
- Karen Setia, ST, Jabatan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Dasar dan Pematik Selaku Anggota
- Mia Rahmiati, jabatan pengolah data Seksi pengadaan tanah selaku Sekretaris bukan Anggota.
- Bahwa saksi tim peneliti tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang bersama tim, untuk tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri hanya meferivikasi kelengkapan berkas dan menugaskan staf untuk peninjauan lapangan, setelah dianggap lengkap kemudian Kantor Pertanahan Kabupaten Serang akan mengusulkan Pemberian HPl ke Menteri Negara Agraria melalui Kanwil BPN Serang.
Staf yang ditunjuk untuk pemeriksaan lapangan adalah Zuryasdi, S.Sit dan Mia Rahmiati untuk melihat kesesuaian penggunaan tanah dan tanah hasil reklamasi;
Hasil dari tim peneliti tanah saksi tuangkan dalam bentuk risalah pemeriksaan tim peneliti tanah Nomor 133/36.04/HPL/II/2019 tanggal 15 Februari 2019 dan telaahan staf.
- Bahwa setelah membuat Risalah Pemeriksaan Tim Peneliti tanah Nomor 133/36.04/HPL/II/2019 tanggal 15 Februari 2019 dan pada saat pemeriksaan tidak ada keberatan pihak lain, saksi selanjutnya melanjutkan permohonan Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk dipertimbangkan untuk diberikan HPL.
- Bahwa saksi selaku tim peneliti tanah hanya memverifikasi kelengkapan- kelengkapan teknis persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon termasuk masa belaku izin lokasi dan izin reklamasi.
- Bahwa sesuai dengan tugas tim Peneliti Tanah sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 7 Tahun 2007 Pasal 19: Pemeriksa, Penelitian dan Pengkajian oleh Tim Peneliti dilaksanakan untuk memperoleh kebenaran formal atas data fisik dan data yuridis dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian hak atas tanah-tanah instansi pemerintah.
Mengenai kebenaran material dari Warkah / berkas yang diajukan dalam rangka permohonan hak sepenuhnya merupakan tanggungjawab pemohon.
- Bahwa benar tim Peneliti Tanah melakukan penelitian yang diajukan pemohon HGP di atas HPL yaitu PT. Arka Jaya Mandiri sesuai dengan Surat pernyataan yang dilampirkan termasuk soal kebenaran yang nantinya akan diberikan HGB diatas HPL, yaitu terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa akibat hukum jika tanah yang dimohonkan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang untuk diteruskan permohonan HGB oleh PT. Arka Jaya Mandiri, ternyata dikuasasi atau dipergunakan/dimanfaatkan oleh pihak lain selain PT. Arka Jaya Mandiri adalah tidak dapat dipertimbangkan untuk diusulkan menjadi Penerima HPL.
- Bahwa sesuai dengan laporan staf hasil peninjauan lapangan, masih terdapat aktifitas usaha dari PT. Arka Jaya Mandiri, sebagaimana saksi jelaskan sebelumnya staf yang melakukan peninjauan lapangan adalah Zuryasdi, S.Sit dan Mia Rahmiati, sementara saksi tidak pernah turun langsung melakukan peninjauan lapangan.
- Bahwa sesuai dengan laporan staf peninjauan lapangan disaksikan oleh Pemohon (Pemda Kabupaten Serang) yaitu dari Dinas Perhubungan, untuk Namanya saksi tidak ingat.
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri dapat mempergunakan / memanfaatkan tanah hasil reklamasi yang diajukan permohonan HGB diatas HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang Nomor 163/ Margagiri dimaksud adalah setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Serang mendapatkan Hak Pengelolaan oleh Kementerian ATR/BPN.
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri selaku pemegang HGB di atas HPL Pemerintah Kabupaten Serang Nomor 163/ Margagiri dimaksud boleh mengalihkan Haknya dan atau mengalihkan pemanfaatan tanahnya kepada pihak lain tapi harus ada persetujuan dari pemegang HPL nya.
- Bahwa cara Tim Peneliti tanah memastikan bahwa penguasaan tanah yang diajukan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang untuk diteruskan permohonan HGB oleh PT. Arka Jaya Mandiri, benar berada pada penguasaan PT. Arka Jaya Mandiri dan pemanfaatanya juga oleh PT. Arka Jaya Mandiri adalah sesuai Surat Pernyataan Asisten Bidang Administrasi Sekda Kabupaten Serang yang intinya setelah menerima Sertifikat HPL atas nama Pemda Serang, akan diusulkan pengelolaan dan pemanfaatannya dengan HGB kepada PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa jika pada saat akan dilakukan proses penerbitan HPL ditemukan pada saat verifikasi dokumen bahwa izin lokasi dan izin reklamasi sebagai dasar pelaksanaan reklmasi, sudah tidak berlaku lagi maka pemohon harus memperpanjang dahulu izin lokasi dan izin lainnya yang sudah habis masa berlakunya, apabila tidak diperpanjang maka berkas permohonan dikembalikan untuk diperbaiki.
- Bahwa yang melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap masa berlakunya izin adalah tim verifikasi tanah yaitu Zuryasdi, S.Sit dan Mia Rahmiati, dari hasil pengecekan dan pemeriksaannya sudah tidak berlaku akan tetapi pihak PT. Arka Jaya Mandiri telah melengkapi dengan surat-surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai dan dilampirkan dalam permohonan Pemda Kab Serang, dan Kantah Serang (Tim Peneliti Tanah) tidak mengetahui / memastikan apakah pelaksanaan pada saat izin lokasi dan izin reklamasi masih berlaku atau tidak.
- Bahwa berdasarkan Seksi Pengadaan Tanah mempunyai tugas melaksanakan pengordinasian dan pelakasanaan pemanfaatan tanah pemerintah penilaian tanah serta memfasilitasi pengadaan dan penetapan tanah pemerintah baik yang skala kecil dibawah 5 (lima) hektar maupun skala besar diatas 5 (lima) hektar
Untuk pengadaan tanah pemerintah dibawah 5 (lima) hektar dilakukan secara langsung oleh pemerintah/ instansi yang bersangkutan hanya untuk SPH (Surat Pelepasan Hak) saja oleh kepala kantor pertanahan sedangkan pengadaan tanah pemerintah skala besar harus membentuk panitia pelaksana pengadaan tanah - Bahwa tanah yang dimohonkan haknya oleh pemerintah bisa berasal dari:
- Tanah yang dibeli dari masyarakat oleh pemerintah
- Tanah negara yang dikuasai oleh pemerintah seperti tanah hasil reklamasi, Bekas perkebunan, tanah kas desa, dan tanah negara lainya yang belum ada haknya.
- Bahwa prosedur permohonan tanah oleh pemerintah melalui kantor pertanahan sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan permohonan yang dilengkapi fotocopy identitas pemohon dan Surat Keputusan pembentukanya/ Akta Pendirian Perusahaan jika yang mengajukan BUMN/BUMD
- Rencana Penggunaan tanah jangka pendek dan jangka panjang
- Izin lokasi atau izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencanangan tanah sesuai RT/RW
- Bukti kepemilikan atau bukti perolehan perolehan atas tanah
- Surat persetujuan atau bukti perolehan tanah berupa sertifikat, penunjukan atau penyerahan dari pemerintah, pelepasan Kawasan hutan dari instansi yang berwenang
- Surat persetujuan atau rekomendasai dari instansi terkait
- Surat ukur tanah sudah ada
- Surat pengalihan atau bukti seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah
- Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap baru dapat diproses untuk diajukan kepada Menteri ATR/BPN memalui Kanwil BPN.
- Bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan pertimbangan Kepala Kantor wilayah sebagaimana dimuat dalam pasal 73 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1999, menteri menerbitkan pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada pemohon dimana tanah HPL tersebut pengelolaanya dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yang dalam hal ini setelah menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang pemberian HPL kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang selanjutnya atas dasar Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa terhadap tanah HPL dapat dikerjasamakan pengelolaanya kepada:
- Instansi pemerintah termasuk Pemda
- BUMN
- BUMD
- PT. Persero
- Badan Otoritas
- Badan-badang hukum pemerintah lainya yang ditunjuk pemerintah Alas hak atas tanah tersebut berupa Sertifikat Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha diatas Hak Pengelolaan.
- Bahwa yang seharusnya melakukan kegiatan reklamasi adalah perusahaan yang melakukan Kerjasama dengan pemilik HPL
- Bahwa risalah pemeriksaan tim peneliti tanah dismpaikan melalui kantor wilayah BPN untuk diteruskan kepada Menteri Agraria ATR/BPN yang pengantarnya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan yang dipergunakan sebagai pertimbangan oleh Menteri Agraria ATR/BPN untuk memberikan pertimbangan dalam menyetujui pemberian Hak Pengelolaan kepada Pemerintah Kabupaten Serang.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Atas Nama Jarot Subana Yang Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa Husein AsmadiN
ONOMO
R
BBNAMA BARANG BUKTI 1. K.
1 s/d 24- 1 (satu) lembar asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.003-IL-
DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Pemberia Izin Lokasi Tanah
Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk Seluas ± 67.000 M² Untuk Pembangunan
Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga (Jetty) Yang Terletak di Desa
Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- 1 (satu) Bundel Copy Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor :
12/WBP/DIR/2017 tanggal 17 Juli 2017 perihal Permohonan Ijin Lokasi
- 1 (satu) bundel copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00112 atas nama PT.
Arka Jaya Mandiri yang dikeluarkan BPN Kabupaten Serang tanggal 31 Mei 2019
- 1 (satu) bundel copy Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 00163 atas nama
Pemerintah Kabupaten Serang yang dikeluarkan BPN Kabupaten Serang
- 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-
Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai
Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara
Kabupaten Serang
- 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-
Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah
seluas ± 120.000 M² Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri
Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa
Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80.BPTPM/2013
tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas ± 200.000 M²
Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi
dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang Terletak di Desa Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang
- 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Tata Ruang Pembangunan dan
Perumahan Kabuaten Serang Kepada Nomor : 050/35/PRPTR/TR/DTRBP/12
Perihal Pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang
- 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Serang Nomor : 551.1/1687/Phb.Lalin tanggal 20 November 2012
- 1 (satu) bundel copy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan
Izin Lokasi Nomor : 400.83/PTP.IL/XI/2012 tanggal 29 November 2012
- 1 (satu) lembar Copy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri Nomor : 04/PT.AJM-
Srg/X/12 tanggal 3 Desember 2012 perihal ijin lokasi
- 1 (satu) bundel copy Proposal Permohonan Izin Lokasi Rencana Kegiatan
Pembangunan Industri Pabrikasi Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty)
- 1 (satu) lembar Asli Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Serang Nomor : 593/286/DPMPTSP/2019 tanggal 22 Mei
2019 Perihal Rekomendasi Penerbitan Sertifikat HGB diatas HPL Milik Pemerintah
Kabupaten Serang.
- 1 (satu) lembar asli Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Serang
Dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor : 593/Perj.13-Huk.DPMPTSP/2019; nomor :
41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 Tentang Penggunaan Tanah Sertifikat Hak
Pengelolaan (HPL) Nomr 00163 Milik Pemerintah Kabupaten Serang Untuk
Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) di
Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- 1 (satu) lembar asli Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 40/AJM/V/2019
tanggal 14 Mei 2019 perihal Permohonan Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi
Penerbitan HGB diatas HPL
- 1 (satu) bundel copy Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor : 61/HPL/KEM-ATR/BPN/V/2019 tanggal 6 Mei 2019
Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Serang,
Atas Tanah Seluas 120.000 M² Terletak di Kelurahan Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten
- 1 (satu) bundel copy Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Nomor :
551.1/825/Bid-Lalin tanggal 8 Mei 2017 perihal Rekomendasi Kajian Teknis
Andalalin Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga Di Desa
Margagiri Kec. Bojonegara Kabupaten Serang
- 1 (satu) bundel copy Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Serang Nomor : 050/44/PRPTR/TR/DPUPR/2017 tanggal 15 Mei 2017
perihal Pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang
- 1 (satu) lembar copy Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor :
34/36/IP/PMDN/2017 tanggal 05 Juli 2017
- 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Kepala Bidang Tanaman Pangan dan
Holtikultura nomor : 521/1581/DISPERTA tanggal 26 Juli 2017 perihal Kajian Teknis
Lokasi Pembangunan Industri di Ds. Margagiri dan Ds. Ukirsari Kecamatan
Bojonegara
- 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang Nomor : 005/590/DPMPTSP/2017 tanggal 10 Agustus 2017 perihal Undangan Pembahasan Ijin Lokasi dan Peninjauan
Lapangan
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Peserta Rapat Pembahasan Izin Lokasi PT.
Waskita Beton Precast, Tbk hari Senin, 14 Agustus 2017
- 1 (satu) bundel copy Berita Acara Rapat Pembahasan Permohonan Izin Lokasi PT.
Waskita Beton Precast Nomor : 24/BA-RPIL/DPMPTSP/2017 tanggal 14 Agustus
2017
- 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri
Nomor : 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
22. BENI BENARDI
- Saksi BENI BENARDI, SH., MH., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi pada sekitar tahun 2018 pada saat saksi menguruskan HPL serta HGB Tanah PT. Arka Jaya Mandiri di Bojonegara.
- Bahwa dapat saksi jelaskan Kantor SBH “Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate & Legal Consultant merupakan kantor konsultan hukum dengan focus jasa yaitu konsultasi pertanahan serta pengurusan hak pertanahan. Kantor SBH “Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate & Legal Consultant didirikan oleh saksi sendiri Bersama dengan Ghana Sanjaya dan Haslinda Lubis pada sekitar tahun 2017 dan berkedudukan hukum di Jl. S Parman 1 Nomor 7, RT. 003, RW.008, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
- Bahwa terkait fokus jasa dari Kantor SBH “Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate & Legal Consultant yaitu konsultasi pertanahan serta pengurusan hak pertanahan, mayoritas objek tanah dari klien kami adalah di Kabupaten Serang, karena memang saksi dan Bu Haslinda Lubis merupakan Pensiunan Badan Pertanahan Nasional yang lama bertugas di Kabupaten Serang.
- Bahwa dasar saksi pada saat melakukan pengurusan HPL serta HGB Tanah PT. Arka Jaya Mandiri di Bojonegara yaitu Surat Kuasa tanggal 30 April 2018 dari PT. Arka Jaya Mandiri yang ditandatangani oleh Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri sebagai Pemberi Kuasa, yang memberikan kuasa kepada saksi (Beni Benardi, SH.,MH.) sebagai penerima kuasa untuk mengurus pengurusan Hak Pengelolaan Lahan dan Sertifikasi Hak Guna Bangunan terhadap bidang tanah reklamasi atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, Izin Lokasi No. 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013, Izin Reklamasi No. 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013, luas 120.000 m2 lokasi: Desa Margagiri, Kec. Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Serang (Pemda Kabupaten Serang) serta Kantor Pertanahan Administrasi Kabupaten Serang (ATR/BPN Kabupaten Serang).
- Bahwa Surat Kuasa dimaksud diberikan kepada saksi secara pribadi bukan melalui Kantor SBH “Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate & Legal Consultant karena seingat saksi pada saat itu Kantor SBH “Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate & Legal Consultant belum disahkan.
- Bahwa benar sebelum pemberian kuasa melalui Surat Kuasa tanggal 30 April 2018 dari PT. Arka Jaya Mandiri yang ditandatangani oleh Husein Asmadi kepada saksi, Edward Asmadi yang mewakili PT. Arka Jaya Mandiri berkonsultasi terlebih dahulu dengan saksi, yaitu terkait Persyaratan permohonan untuk pensertifikatan dan juga adanya klaim dari H. Sofyan dan H. Adad terhadap tanah PT. Arka Jaya Mandiri yang akan diajukan HPL serta HGB.
- Bahwa pekerjaan yang saksi lakukan terkait pengurusan HPL serta HGB Tanah PT. Arka Jaya Mandiri di Bojonegara berdasarkan Surat Kuasa tanggal 30 April 2018 antara lain seingat saksi sebagai berikut:
- Menyelesaikan masalah perselisihan terkait klaim tanah atas nama Satre dan Khairudin yang dilakukan oleh H. Sofyan dan H. Adad, dengan cara bernegosiasi dengan pengacara H. Sofyan dan H. Adad yang Bernama Bakat Tea Maya Yoga, SH.,MH. Dari Kantor Law Firm Bakat Tya Maya Yogha, SH.,MH. & Partners dengan hasil negosiasi yang semula H. Sofyan dan H. Adad meminta ganti kerugian atas tanah yang diklaim oleh mereka seharga Rp. 800.000,- per meter (Untuk Tanah seluas sekitar kurang lebih 19.000 m2), kemudian karena mereka tidak berhasil mengajukan pensertifikatan baik HPL maupun HGB atas tanah dimaksud sehingga yang dibayarkan oleh PT. Arka Jaya Mandiri hanya sebesar Rp. 550.000,- per meter persegi (Untuk Tanah seluas sekitar kurang lebih 19.000 m2) sebagai ganti biaya reklamasi yang mereka lakukan,bukan merupakan harga tanah;
- Menyelesaikan Tanah Nelayan, yaitu perselisihan terkait klaim tanah nelayan yang dilakukan oleh H. Sofyan dan H. Adad, dengan cara bernegosiasi dengan pengacara H. Sofyan dan H. Adad yang Bernama Bakat Tea Maya Yoga, SH.,MH. Dari Kantor Law Firm Bakat Tya Maya Yogha, SH.,MH. & Partners dengan hasil negosiasi yang semula H. Sofyan dan H. Adad meminta ganti kerugian atas tanah nelayan yang diklaim oleh mereka seluas sekitar kurang lebih 10.413 m2, hasil negosiasinya pada saat itu sepengetahuan saksi tidak jadi dibayarkan ganti rugi atas tanah nelayan dimaksud;
- Mengurus permohonan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, antara lain:
Meminta rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang; Meminta rekomendasi dan kajian lingkungan hidup seperti ada tidaknya mangruf dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Banten; Membuat Surat Keterangan Tanah Reklamasi dari Kepala Desa Margagiri yang pada saat itu dijabat oleh Ruhul;
Meminta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Serang untuk dibuatkan draft perjanjian Kerjasama antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan Pemerintah Kabupaten Serang serta dokumen pendukung lainnya yang terkait;
Mengurus untuk dikeluarkannya rekomendasi penerbitan HPL dari Sekretaris Daerah Kabupaten Serang;
Mengajukan permohonan penerbitan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang kepada Menteri ATR / Kepala BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
Mengajukan Surat pengantar permohonan HPL dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang ke Kanwil BPN Propinsi Banten; Mengajukan Surat pengantar permohonan HPL dari Kanwil BPN Propinsi Banten ke Kementerian ATR / BPN Pusat;Setelah Menteri ATR / Kepala BPN mengeluarkan SK pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, maka kami mengajukan SK dimaksud untuk diproses Sertifikat HPL nya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
- Mengurus permohonan HGB diatas HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang dimaksud untuk atas nama PT. Arka Jaya Mandiri kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dengan terlebih dahulu dikeuarkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
- Bahwa biaya dari PT. Arka Jaya Mandiri untuk pengurusan HPL serta HGB Tanah PT. Arka Jaya Mandiri di Bojonegara yang dilakukan oleh saksi yaitu dibayarkan secara bertahap sebagai berikut:
- Tanggal 26 Maret 2019 sebesar: Rp867.347.000,00 untuk biaya konsultasi hukum dan lawyer fee untuk kasus tanah Satre dan Hairudin di Bojonegara.
- Tanggal 28 Maret 2019 sebesar: Rp479.592.000,00 untuk pelunasan biaya konsultasi hukum dan lawyer fee untuk kasus tanah Satre dan Hairudin di Bojonegara.
- Tanggal 06 Mei 2019 sebesar: Rp489.796.999,00 untuk pelunasan biaya konsultasi hukum dan lawyer fee untuk kasus tanah Satre dan Hairudin di Bojonegara.
- Tanggal 10 Juni 2019 sebesar: Rp346.939.999,00 untuk biaya konsultasi hukum dan lawyer fee untuk kasus tanah di Bojonegara.
Sehingga total pembayaran atas kepengurusan HPL dan HGB dimaksud adalah sebesar Rp. 2.183.674.000,- (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).
- Bahwa selesainya pekerjaan yang saksi lakukan terkait pengurusan HPL serta HGB Tanah PT. Arka Jaya Mandiri di Bojonegara berdasarkan Surat Kuasa tanggal 30 April 2018 adalah pada saat telah diterbitkannya SHGB diatas HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang dimaksud untuk atas nama PT. Arka Jaya Mandiri pada tanggal 31 Mei 2019.
- Bahwa dapat saksi jelaskan penggunaan uang yang dibayarkan oleh PT. Arka Jaya Mandiri kepada saksi terkait untuk pengurusan HPL serta HGB Tanah PT. Arka Jaya Mandiri di Bojonegara dengan total sebesar Rp. 2.183.674.000,- (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) adalah untuk Oeprasional, Fee Lawyer dan Sukses Fee.
- Bahwa dapat saksi jelaskan terkait penggunaan uang yang dibayarkan oleh PT. Arka Jaya Mandiri kepada saudara terkait untuk pengurusan HPL serta HGB Tanah PT. Arka Jaya Mandiri di Bojonegara dimaksud tidak termasuk biaya yang dikeluarkan untuk Dinas-dinas terkait pada Pemerintah Kabupaten Serang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, karena biasanya jika timbul biaya pengurusan seperti BPHTB (BAPENDA Kabupaten Serang) dan PNBP (Kantor Pertanahan Kabupaten Serang) maka kami menyampaikan kepada pihak PT. Arka Jaya Mandiri untuk kemudian pihak PT. Arka Jaya Mandiri sendiri yang langsung melakukan pembayaran- pembayaran dimaksud.
- Bahwa saksi pertama kali meninjau tanah PT. Arka Jaya Mandiri yang akan diajukan HPL serta HGB oleh saksi dimaksud sekitar bulan April 2018 setelah saksi mendapat Surat Kuasa dari PT. Arka Jaya Mandiri dan memang pada peninjauan yang kami lakukan tersebut, pihak yang menguasai fisik tanah yang akan diajukan HPL serta HGB diatas oleh PT. Arka Jaya Mandiri adalah PT. Waskita Beton Precast, Tbk, dan sudah tidak ada lagi aktifitas usaha dari PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa dalam proses pengurusan HPL serta HGB Tanah PT. Arka Jaya Mandiri di Bojonegara saksi tidak pernah berkomunikasi dengan pihak PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa pada saat akan menguasakan kepada saksi pengurusan HPL serta HGB Tanah PT. Arka Jaya Mandiri di Bojonegara, PT. Arka Jaya Mandiri tidak menyampaikan pada saksi bahwa tanah yang akan diajukan HPL serta HGB diatas HPL dimaksud telah berada pada penguasaan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa benar pada saat proses pengurusan hingga diterbitkannya HPL, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pernah turun untuk ikut melakukan peninjauan lapangan terhadap tanah tersebut, seperti pada sekitar bulan Juli 2018 peninjauan lapangan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang seingat saksi juga turut dihadiri oleh M. Ikhsan Nugraha selaku Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang;
- Kemudian pada tanggal 17 Desember 2018 dilakukan pengecekan pemetaan / ploting dan identifikasi oleh Petugas pemetaan yang Bernama Rahmat Risyana serta Kordinator Bernama Dedi Hanedi, SH. dibawah Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Dasar dan Tematik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang;
- Pemeriksaan Lapangan pada tanggal 14 Februari 2019 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang dihadiri oleh Zuryasdi,S.Sit dan Keren Setia, ST., peninjauan dilakukan untuk melihat Penguasaan, Penggunaan dan Keadaan Tanah.
- Selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2019 dilaksanakan Penelitian Tanah yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tim Peneliti Tanah Nomor: 133/36.04/HPL/II/2019 tanggal 15 Februari 2019 yang dihadiri dan ditandatangani oleh:
- H. Bambang Mudiyono, SH jabatan Kepala Seksi Pengadaan Tanah selaku Ketua merangkap Anggota
- Zuryasdi, S.Sit, jabatan Kepala Sub Seksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan penilaian Tanah selaku Wakil Ketua merangkap Anggota
- Karen Setia, ST, Jabatan Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Dasar dan Pematik Selaku Anggota
- Mia Rahmiati, jabatan pengolah data Seksi pengadaan tanah selaku Sekretaris bukan Anggota
- Setelah dilakukan peninjauan lapangan sebagaimana tersebut di atas oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, barulah dibuatkan Telaahan Staf Tentang Risalah Pengolahan Data Pemberian Hak tanggal 18 Februari 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh:
- Mia Rahmiati: pengolah data Seksi pengadaan tanah
- H. Mohamad Ikhsan Nugraha, S.Sos.: Kasubsi Fasilitasi Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah
- H. Bambang Mudiyono, SH: Kepala Seksi Pengadaan Tanah
- Ir. H. Yus Sudarso: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
Setelah itu barulah diajukan permohonan HPL yang ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dengan Surat Pengantar Ke Kanwil BPN Propinsi Banten Nomor: 162/12-36.04/II/2019 tanggal 20 Februari 2019.
- Bahwa benar pada saat proses pengurusan hingga diterbitkannya HGB diatas HPL untuk atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pernah turun untuk ikut melakukan peninjauan lapangan terhadap tanah tersebut pada sekitar bulan Mei tahun 2019 terkait Penguasaan Tanah, batas-batas tanah, peruntukan tanah, Rencana Umum Tata Ruang, Jenis Kegiatan, Sifat dan Tujuannya, yang dihadiri oleh Ibu Entin, H. Lili Hambali dan Pak Supardi selaku Kepala Seksi HHP Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Konstatering Report, akan tetapi saksi tidak mengetahui tanggal berapa karena saksi belum menemukan dokumen dimaksud.
- Bahwa benar sepengetahuan saksi, pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Konstatasi juga meliputi terkait kemungkinan adanya penguasaan atau pemanfaatan/penggunaan tanah yang dilakukan oleh pihak lain selain PT. Arka Jaya Mandiri selaku pemohon HGB diatas HPL Nomor 163/Margagiri dimaksud.
- Bahwa apabila ditemukan adanya pihak lain yang yang melakukan pembangunan dan atau menguasai fisik tanah yang akan dimohonkan maka terhadap permohonan HGB diatas HPL tidak akan diteruskan ke proses penerbitan Surat Keputusan Pemberian HGB diatas HPL kepada si pemohon.
- Bahwa apabila ditemukan adanya penguasaan atau pemanfaatan/penggunaan tanah yang dilakukan oleh pihak lain yang ditemukan pada saat pengajuan HPL maka pihak kantor pertanahan akan melakukan konfirmasi kepada pemohon HPL yaitu Pemerintah Daerah terkait adanya perbedaan antara yang dikerjasamakan dengan yang melakukan kegiatan usaha dilapangan. Apabila terhadap perbedaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak pemohon maka terhadap permohonan HPL yang diajukan akan ditolak melalui surat resmi ke Pemerintah Daerah dengan alasan adanya pihak lain yang menguasai tanah.
- Bahwa apabila ditemukan adanya penguasaan atau pemanfaatan/ penggunaan tanah yang dilakukan oleh pihak lain yang ditemukan pada saat pengajuan HPL maka pihak kantor pertanahan akan melakukan konfirmasi kepada pemohon HPL yaitu Pemerintah Daerah terkait adanya perbedaan antara yang dikerjasamakan dengan yang melakukan kegiatan usaha dilapangan. Apabila terhadap perbedaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak pemohon maka terhadap permohonan HPL yang diajukan akan ditolak melalui surat resmi ke Pemerintah Daerah dengan alasan adanya pihak lain yang menguasai tanah.
- Bahwa saksi tetap pada keterangan yang saksi berikan pada Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 serta tidak ada perubahan, hanya saja ada perubahan pada nomor 22 yang semula jawaban saksi sebagai berikut:
“Bahwa apabila ditemukan adanya penguasaan atau pemanfaatan/penggunaan tanah yang dilakukan oleh pihak lain yang ditemukan pada saat pengajuan HPL maka pihak kantor pertanahan akan melakukan konfirmasi kepada pemohon HPL yaitu Pemerintah Daerah terkait adanya perbedaan antara yang dikerjasamakan dengan yang melakukan kegiatan usaha dilapangan. Apabila terhadap perbedaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak pemohon maka terhadap permohonan HPL yang diajukan akan ditolak melalui surat resmi ke Pemerintah Daerah dengan alasan adanya pihak lain yang menguasai tanah”; Saksi lakukan perubahan menjadi:
“Bahwa saksi tidak mengetahui kapan reklamasi atas tanah yang akan diajukan HPL serta HGB diatas HPL oleh PT. Arka Jaya Mandiri tersebut selesai dilaksanakan, serta siapa yang menyelesaikan reklamasi atas tanah dimaksud”.- Bahwa pada saat melakukan pengurusan HPL serta HGB diatas HPL oleh PT. Arka Jaya Mandiri dimaksud, saksi berkordinasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yaitu:
- PT. Arka Jaya Mandiri, dengan Sukma Kurniawan;
- Dinas PTSP Kabupaten Serang yaitu dengan Pak Syamsudin
- Dinas Perhubungan Kabupaten Serang dengan Pak Yusan
- Bagian Hukum Setda Serang dengan Pak Sugih Hardono
- Asda Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Serang yaitu dengan Pak Asep dan Pak Rudiyanto
- Sekretaris Daerah yaitu dengan Pak Entus
- Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yaitu dengan Pak Teguh Weiyena serta dari Tim Peneliti Tanah Pak Bambang dan Bumi sementara dengan Tim Konstatasi Tanah dengan Bu Entin.
- Bahwa terhadap penyelesaian perselisihan terkait klaim tanah atas nama Satre dan Khairudin yang dilakukan oleh H. Sofyan dan H. Adad dapat saksi jelasakan:
- Proses yang saksi laksanakan yaitu berdialog dengan dengan H. Sufyan dan H. Adad, kemudian saksi meminta kepada kedua pihak, selanjutnya H. Sufyan dan H. Adad mengajukan pemohonan kepada BPN untuk mengajukan pengakuan hak atas nama perorangan, namun dalam perjalanannya permohonannya ditolak karena tanah tersebut bukan milik ada tetapi tanah negara yang direklamasi, selanjutnya H. Sufyan dan H. Adad mengajukan permohonan tanah hak garapan melalui HPL, namun permohonannya juga ditolak, sehingga kami tidak bersedia membayar ganti rugi yang diklaim tersebut yang berujung pada pemblokiran pada bidang tanah tersebut, untuk membuka blokir yang dilakukan H. Adad dan H. Sufyan saksi mendampingi PT. Arka Jaya Mandiri berenegosiasi yang dilaksanakan di lokasi dan di Kantor PT. Waskita Beton Precast, yang disepakti bahwa ganti rugi yang diminta H. Adad dan H. Sufyan dari bidang tanah seluas 19.000M² yang semula Rp. 800.000/ meter persegi menjadi Rp. 550.000/ meter persegi untuk ganti rugi tanah uruganya.
- Letak bidang tanah yang diklaim H. Sufyan dan H. Adad berada pada areal reklamasi
- Bahwa pembayaran kepada H. Sufyan dan H. Adad dibayarkan oleh PT. Waskita Beton Precast
- Saksi tidak mengetahui total yang dibayarkan kepada H. Sufyan dan H. Adad namun saksi menyaksikan dan ikut bertandatangan bertindak mewakili EDWARD ASMADI pada Cek Nomor: CK453653 tanggal 15 April 2019 untuk pembayaran kompensasi tanah H. Adad dan H. Sufyan sebagai kasbon (angsuran ke-3) oleh PT. Waskita Beton kepada H. Adad dan H. Sufyan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), namun saksi tidak mengetahui maksud keterangan dalam cek yang menyebutkan pembayaran tersebut sebagai kasbon (angsuran ke-3) dari PT. Waskita Beton Precast.
- Bahwa surat Progres Report Reklamasi Nomor: 010/AJM/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang yang ditandatangani Husein Asmadi selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri yang menerangkan bahwa kegiatan reklamasi yang dilaksanakan telah mencapai 100 % pada tahun 2014, digunakan untuk kepentingan pengurusan HPL tanah hasil Reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri untuk atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
- Bahwa dapat saksi jelasakan untuk konsep surat menyurat dengan Pemerintah Daerah berasal dari Pemerintah Daerah terhadap persyataran permohonan HPL kami melengkapi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, untuk ditandatangani oleh Direktur PT. Arka Jaya Mandiri selanjutnya Pemda Serang meregistrasi permohonan akan segera diajukan untuk permohonan HPL.
- Bahwa saksi pernah dilibatkan dalam peninjauan lokasi dalam rangka permohonan penerbitan Sertifikat HPL atas nama Permerintah Kabupaten Serang, yang ikut serta saat penijuan lokasi antara lain: dari pemerintah daerah kabupaten Serang diwakili oleh Pak Rudi (Kabag Pemerintahan), Pak Asep (Asisten Bidang Pemerintahan), dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang diwakili oleh ibu Mia dan M. Iksan Nugraha, dan dari PT. Arka Jaya Mandiri diwakili oleh saksi (Beni Benardi), Sukma Kurniawan, dan Gana Sanjaya.
- Bahwa dalam melaksanakan peninjauan lapangan yang dilakukan adalah melakukan pengecekan batas-batas fisik dilapangan yang ditandai dengan patok penunjuk batas dan pagar, dimana lahan reklamasi tersebut berbatasan dengan
Sebelah Utara : Tanah milik PT. Bandar Bakau Jaya
Sebelah Selatan : Tanah milik PT. Karya Putra Berkah
Sebelah Barat : Tanah milik PT. Waskita Beton Precast
Sebelah Timur : Laut Jawa. - Bahwa pada saat melakukan peninjauan lokasi di lahan reklamasi, lahan tersebut telah berdiri bangunan diatasnya dan dimanfaatkan penggunaanya oleh PT. Waskita Beton Precast untuk industri beton pracetak dan sebagai stock yard.
- Bahwa saat dilakukan peninjauan lapangan PT. Arja Jaya Mandiri sudah tidak menjalankan kegiatan produksi di Bojonegara, dan lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh PT. Waskita Beton Precast untuk menjalankan industri beton precast.
- Bahwa pada saat saksi melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Serang terkait pengurusan HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri untuk atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, saksi sudah tidak melihat adanya aktifitas usaha PT. Arka Jaya Mandiri, yang ada disana adalah aktifitas usaha PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa pada saat peninjauan lapangan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang mengetahui bahwa tanah hasil reklamasi sudah tidak dikuasasi/dimanfaatkan oleh PT. Arka Jaya Mandiri dan sudah dikuasai/dimanfaatkan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Kompensasi atas tanah H. Adad dan H. Sufyan tertanggal 16 April 2019 adalah: menyepakati menyelesaikan permasalahan klaim atas tanah nama Satre dan Khairudin yang dilakukan oleh H. Sofyan dan H. Adad yang dibantu penyelesaianya oleh PT. Waskita Beton Precast dari klaim tanah seluas 19.198M² yang dimintakan pembayaran dengan harga Rp. 550.000/meter persegi sebesar Rp. 10.558.900.000, akan dibayarkan oleh PT. Waskita Beton Precast sebesar Rp. 5.487.000.000,- yang akan dibayarkan dalam dua kali pembayaran kepada H. Sufyan dan H. Adad masing masing untuk pembayaran pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- dan pembayaran kedua sebesar Rp. 3.487.220.000,-
- Bahwa saksi mengetahui dokumen Draft Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Serang (Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE., M.Ak/Bupati Serang) Dengan PT Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi/Direktur Utama) Nomor: . dan tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Kontruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang sebanyak 5 lembar dengan bagian awal dan bagian akhir yang ditunjukkan, akan tetapi baik saksi juga maupun pihak PT. Arka Jaya Mandiri tidak ikut dalam merumuskan Draft Perjanjian Kerja Sama tersebut, sepengetahuan saksi yang menyusun dan atau membuat drat perjanjian kerjasama tersebut dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yaitu Pak Ilham dan Pak Ayat, tanpa melibatkan Pihak Pemohon (saksi / PT. Arka Jaya Mandiri) maupun Dinas lainnya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
- Pada saat saksi masih aktif bertugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, untuk pengurusan HPL draft perjanjian kerjasamanya antara pemohon dengan Pemda Serang hampir sama seperti itu juga.
- Bahwa Cek Nomor CK 453712 tanggal 15 April 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- dan Cek Nomor CK453712 sebesar Rp. 3.487.220.000 merupakan pembayaran kepada H. Sufyan dan H. Adad, namun yang saksi ketahui hanya cek nomor CK 453712 tanggal 15 April 2019 senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) karena saksi ikut menandatangani pernyataan yang dibuat antara PT. Waskita Beton Precast, PT. Arka Jaya Mandiri dan pihak dari H. Adad dan H. Sufyan, namun saksi tidak mengatahui penghitungan kompensasi dari PT. Waskita Beton Precast kepada PT. Arka Jaya Mandiri karena ranah saksi bukan untuk mengurusi keuangan PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa karena alas hak untuk mendapatkan HGB atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, alas hak tersebut meliputi:
- Izin lokasi
- Izin reklamasi
- Izin dari dinas terkait.
- Bahwa saksi mengetahui masa berlaku izin reklamasi yang dimiliki oleh PT. Arka Jaya Mandiri namun selanjutnya itu menjadi kewenangan Pemda Serang.
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast tidak memiliki alas hak untuk mendirikan pabrik diatas lahan reklamasi, sepengetahuan saksi PT. Waskita Beton Precast mendirikan pabrik diatas lahan reklamasi atas izin PT. Arka Jaya Mandiri namun saksi tidak mengetahui spesifik perjanjuan yang dibuat antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan PT. Waskita Beton Precast.
- Bahwa sepengetahuan saksi dari surat tembusan yang diperlihatkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah kepada saksi dan perwakilan PT. Arka Jaya Mandiri, jika pada tahun 2019 PT. Waskita Beton Precast pernah mengajukan izin reklamasi kepada Pemerintah Provinsi Banten namun pengajuanya ditolak, tetapi saksi tidak mengetahui penyebab ditolaknya pengajuan izin reklamasi oleh PT. Waskita Beton Precast kepada Pemprov Banten.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
N
ONOMO
R
BBNAMA BARANG BUKTI 1. G.
1 s/d 7- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa PT. Arka Jaya Mandiri Tanggal 30 April
2018 dari Husein Asmadi ke Beni Banardi,SH.,MH;
- 1 (satu) lembar Fotocopy dokumen Invoice tanggal 26 Maret 2019 Biaya
Konsultasi Hukum & Lawyer Fee sebesar Rp. 867.347.000,- dari Kantor
“Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate & Legal Consultant Kepada PT. Arka Jaya
Mandiri untuk kasus tanah Satre & Hairudin di Bojonegera;
- 1 (satu) bundel Fotocopy dokumen Bukti Pemotongan Pph Pasal 23 Nomor :
000002/PPH 23 Tanggal 26 Maret 2019 Kantor “Sanjaya,Benardi,Haslinda”
Advocate & Legal Consultant;
- 1 (satu) lembar Fotocopy dokumen Invoice Pelunasan tanggal 28 Maret 2019
Biaya Konsultasi Hukum & Lawyer Fee sebesar Rp. 479.592.000,- dari Kantor
“Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate & Legal Consultant Kepada PT. Arka Jaya
Mandiri untuk kasus tanah Satre & Hairudin di Bojonegera;
- 1 (satu) bundel Fotocopy dokumen Bukti Pemotongan Pph Pasal 23 Nomor :
000002/PPH 23 Tanggal 07 Mei 2019 Kantor “Sanjaya,Benardi,Haslinda”
Advocate & Legal Consultant;
- 1 (satu) lembar Fotocopy dokumen Invoice tanggal 10 Juni 2019 Biaya
Konsultasi Hukum & Lawyer Fee sebesar Rp. 346.939.000,- dari Kantor
“Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate & Legal Consultant Kepada PT. Arka Jaya
Mandiri untuk kasus tanah Satre & Hairudin di Bojonegera;
- 1 (satu) bundel Fotocopy dokumen Bukti Pemotongan Pph Pasal 23 Nomor :
000002/PPH 23 Tanggal 10 Juni 2019 Kantor “Sanjaya,Benardi,Haslinda”
Advocate & Legal Consultant.2. K.
1 s/d 2
- 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-
Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2
Kepada PT Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi,
Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Yang Terletak Di Desa Margagiri
Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 14 Januari 2013;
- 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-
Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT Arka
Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
tanggal 26 Juli 2013.
23. MUH FURQON
- Saksi MUH FURQON dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa dapat saksi jelaskan Riwayat pekerjaan saksi:
- Tahun 2014 – sekarang owner CV. Watu Lawang;
- Tahun 20016 – sekarang owner PT. Tanjung Baju Segara Makmur.
- Bahwa PT Tanjung Baju Segara Makmur didirikan berdasarkan Akta Nomor 2 Tanggal Lima Oktober 2016 Notaris ROHANI, Notaris di Kabupaten Serang dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU- 0046427.AH.01.01.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Tanjung Baju Segara Makmur Tanggal 19 Oktober 2016.
- Dasar saksi menjabat Direktur PT Tanjung Baju Segara Makmur tahun 2016- sekarang adalah berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 Tanggal Lima Oktober 2016 dan belum pernah ada perubahan akta. NPWP PT Tanjung Baju Segara Makmur: 80.258.136.3-401.000.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa struktur permodalan / kepemilikan saham di PT Tanjung Baju Segara Makmur dari awal pendirian tahun 2016 sampai dengan sekarang, adalah: seluruhnya berjumlah 2.500 lembar saham atau sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Nama pemegang saham Jumlah saham Persentase (%) 1. H. Muhammad Furqon, SS 1250 lembar 50 % 2. Ruhul Amin 1250 lembar 50 % - Bahwa struktur organisasi PT Tanjung Baju Segara Makmur sejak awal pendirian sebagai berikut:
Komisaris : Ruhul Amin Direktur : H. Muhammad Furqon, SS. - Bahwa saksi selaku Direktur PT Tanjung Baju Segara Makmur tahun 2016 - sekarang bertanggungjawab dalam mengendalikan semua kegiatan perusahaan termasuk administrasi dan keuangan. Saksi bertanggung jawab langsung kepada komisaris yaitu Sdr. Ruhul Amin.
- Bahwa PT Tanjung Baju Segara Makmur tidak memiliki anak perusahaan namun terafiliasi dengan CV Watu Lawang.
- Bahwa kegiatan usaha PT Tanjung Baju Segara Makmur adalah cut and fill (pembentukan lahan/pengurukan) baik untuk pabrik, stock pile. Dimana PT PT Tanjung Baju Segara Makmur tidak memiliki lokasi kegiatan usaha yang tetap, tergantung lokasi lahan yang sedang diurug/dibentuk.
- Bahwa PT Tanjung Baju Segara Makmur melakukan Kegiatan Reklamasi/Pembentukan Lahan PT Waskita Beton Precast, Tbk Plant Bojonegara.
- Bahwa dasar PT Tanjung Baju Segara Makmur melakukan Kegiatan Reklamasi/Pembentukan Lahan PT Waskita Beton Precast, Tbk Plant Bojonegara adalah Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi Di Plant Bojonegara Antara PT Waskita Beton Precast Dengan PT Tanjung Baju Segara Makmur Nomor: 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 9 Desember 2016 tanda tangan Sdr. Jarot Subana (sebagai Pihak Pertama/PT Waskita Beton Precast, Tbk) dengan saksi (H. Muhammad Furqon, SS sebagai Pihak Kedua/PT Tanjung Baju Segara Makmur) dan Addendum I Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi Di Plant Bojonegara Antara PT Waskita Beton Precast Dengan PT Tanjung Baju Segara Makmur Nomor: 715/ADD-01/SPPP/WBP/2017 tanggal 18 Oktober 2017 tanda tangan Sdr. Anton Y. Nugroho (sebagai Pihak Pertama/PT Waskita Beton Precast, Tbk) dengan saksi (H. Muhammad Furqon, SS sebagai Pihak Kedua/PT Tanjung Baju Segara Makmur).
- Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober 2016 saksi memasukkan Proposal Penawaran Harga Nomor: 01/PTTBSM/X/2016 tanggal 03 Oktober 2016. Selanjutnya pada sekitar awal Desember 2016 dihubungi oleh pihak PT Waskita Beton Precast, Tbk untuk datang ke Kantor Plant Bojonegara dan disana saksi melakukan klarifikasi dan negosiasi harga (BA Klarifikasi & Negosiasi Harga saksi tidak punya). Saat itu saksi mengajukan harga Rp. 450.000,-/m2 dan disepakati menjadi Rp. 400.000,-/m2 untuk Luas lahan 100.000 m2 (10 ha) termasuk Biaya Material Reklamasi yang saksi ambil dari 3 (tiga) lokasi quarry di Bojonegara salah satunya Quarry PT Alfa Granitama.
- Bahwa saksi diinformasikan oleh pihak Plant Bojonegara PT Waskita Beton Precast, Tbk untuk datang ke Kantor Plant Bojonegara guna melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi Di Plant Bojonegara Antara PT Waskita Beton Precast Dengan PT Tanjung Baju Segara Makmur secara sirkuler dimana kontrak sudah dipersiapkan oleh pihak PT Waskita Beton Precast, Tbk..
- Bahwa dapat saksi jelaskan poin-poin penting yang diatur dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi Di Plant Bojonegara Antara PT Waskita Beton Precast Dengan PT Tanjung Baju Segara Makmur Nomor: 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 9 Desember 2016, antara lain:
- Lingkup pekerjaan meliputi: Pekerjaan Kegiatan Reklamasi atau Pembentukan Lahan di Plant Bojonegara dengan Gambar, persyaratan /spesifikasi teknis Pekerjaan sesuai ketentuan-ketentuan dari Pihak Pertama (PT Waskita Beton Precast, Tbk).
- Jangka waktu pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan yaitu tanggal 9 Desember 2016 sampai dengan tanggal 9 Juni 2017.
- Harga pekerjaan:
No. Uraian Pekerjaan Luas Harga Satuan Jumlah Harga 1. Pekerjaan Kegiatan
Reklamasi atau
Pembentukan Lahan di
Plant Bojonegara
+ 100.000 m2
(Luasan
perkiraan
maksimal)
Rp. 400.000/m2
Rp.40.000.000.000Jumlah Total Rp.40.000.000.000 PPN 10% Rp. 4.000.000.000 Nilai Kontrak Rp.44.000.000.000 - Pembayaran dilakukan tanpa uang muka dan secara bertahap bulanan.
- Pembayaran Pertama dilakukan setelah ada progres pekerjaan di lapangan sebesar 20.000 m2.
- Pembayaran Pertama dilakukan selama jangka waktu 14 (empat belas) hari dari tagihan Pihak Kedua (PT Tanjung Baju Segara Makmur) dinyatakan lengkap dan benar.
- Setiap pembayaran dilampiri Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk dan dilakukan pengukuran bersama oleh Para Pihak.
- Pihak Pertama akan menagihkan pembayaran selanjutnya atas progres pekerjaannya per 30 hari.
- Pembayaran progres per bulan dilakukan 30 hari setelah tagihan dinyatakan lengkap dan diterima oleh pihak pertama.
- Pihak Pertama akan membayar kepada Pihak Kedua, jumlah tagihan berdasarkan Berita Acara Prestasi Pekerjaan, terlampir kuitansi tagihan dan dokumen serta lampiran lainnya.
- Bahwa addendum atas Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi Di Plant Bojonegara Antara PT Waskita Beton Precast Dengan PT Tanjung Baju Segara Makmur Nomor: 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 9 Desember 2016 hanya dilakukan 1 (satu) kali dengan Nomor: 715/ADD-01/SPPP/WBP/2017 tanggal 18 Oktober 2017.
Addendum dilakukan setelah pengurukan/reklamasi sudah mencapai prestasi pekerjaan seluas 47.000 m2 yang diserahterimakan atau senilai Rp. 18.800.000.000,- (belum termasuk PPN 10%) yang sudah dibayarkan oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk. Sebelum jangka waktu atas kontrak pertama selesai, pihak PT Waskita Beton Precast, Tbk meminta PT Tanjung Baju Segara Makmur untuk menghentikan pekerjaan sementara dengan alasan ingin mengambil material reklamasi dari quarry milik PT Waskita Beton Precast, Tbk., sehingga berpengaruh pada Harga Pekerjaan untuk sisa pekerjaan dengan luas 53.000 m2 yang diatur lebih lanjut dalam addendum. Penandatanganan atas Addendum I Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi Di Plant Bojonegara Antara PT Waskita Beton Precast Dengan PT Tanjung Baju Segara Makmur Nomor: 715/ADD-01/SPPP/WBP/2017 tanggal 18 Oktober 2017 juga saksi lakukan secara sirkuler di Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast, Tbk, Gedung Teraskita l Lantai 3, 3A dan 5, Jl. MT Haryono Kav. 10, Cawang, Jakarta Timur 13340.
Hal-hal yang menjadi obyek addendum, sebagai berikut:
- Lingkup pekerjaan meliputi: Pekerjaan Kegiatan Reklamasi atau Pembentukan Lahan, Pemadatan di Plant Bojonegara, serta Pembuangan Lumpur dari Plant Bojonegara dan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis dan petunjuk tertulis dari pihak PT Waskita Beton Precast, Tbk.
- Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tanggal 9 Juli 2017 s.d. 9 Maret 2018.
- Harga pekerjaan: selesai dikerjakan oleh PT Tanjung Baju Segara Makmur pada tahun 2018, namun saksi tidak ingat tanggal dan bulannya serta luas lahan pengerukan.
No. Uraian Pekerjaan Luas Harga Satuan Jumlah Harga 1.
2.
3.
Pekerjaan Kegiatan
Reklamasi atau
Pembentukan Lahan di
Plant Bojonegara.
Pekerjaan kegiatan
Pemadatan di Plant
Bojonegara
Biaya Material Reklamasi
Plant Bojonegara dari
Gunung Quarry Pihak
Pertama
53.000 m2
(Luasan
perkiraan
maksimal)
105.000 m3
Rp. 400.000/m2
Rp. 31.000/m3
Rp.21.000.000.000
Rp. 3.255.000.000Jumlah Total setelah dikurangi Biaya Material Reklamasi Rp.17.945.000.000 PPN 10% Rp. 1.794.500.000 Nilai Kontrak Rp.19.739.500.000 - Bahwa dapat saksi jelaskan pembayaran atas pekerjaan pengurukan/ reklamasi lahan di Plant Bojonegara sudah dibayarkan seluruhnya melalui transfer ke rekening Mandiri PT Tanjung Baju Segara Makmur Nomor 1630002191719. Namun saksi belum dapat memastikan jumlah yang dibayarkan karena dokumen pembayaran berupa: invoice, faktur dan kuitansi penagihan serta rekening koran akan saksi serahkan kepada penyidik pada pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa sebelum dilakukan addendum, material reklamasi saksi ambil dari quarry PT Bukit Sunur Wijaya, quarry PT Alfa Granitama dan quarry PT Gunung Sakti Abadi.
- Bahwa dapat saksi jelaskan pekerjaan pengurukan/reklamasi lahan di Plant Bojonegara selesai 7 Maret 2018 berdasarkan Berita Acara Penerimaan Pekerjaan (BAPP) No. 715.2/ADD-01/BAPP/WBP/2017. Dan atas pekerjaan pengurukan/reklamasi sudah dilakukan pembayaran seluruhnya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk kepada PT Tanjung Baju Segara Makmur. Mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan prestasi pekerjaan dengan metode transfer ke rekening PT Tanjung Baju Segara Makmur Bank Mandiri No. Rek. 1630002191719 dan 1630085552662, sebagaimana rekapitulasi penerimaan pembayaran sebagai berikut:

- Bahwa saksi hanya melakukan reklamasi atas tanah Bojonegara sebagaimaan yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi Di Plant Bojonegara Antara PT Waskita Beton Precast Dengan PT Tanjung Baju Segara Makmur Nomor: 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 9 Desember 2016 dan Nomor: 715/ADD- 01/SPPP/WBP/2017 tanggal 18 Oktober 2017.
Namun setelah dilakukan pembayaran terakhir (25 Juni 2018) saksi melakukan tambahan reklamasi disekitar tanah reklamasi sebelumnya (tanpa ada permintaan dari PT Waskita Beton Precast, Tbk) dengan tujuan untuk mencegah abrasi, dan PT Tanjung Baju Segara Makmur meminta PT Waskita Beton Precast, Tbk untuk melakukan opname pekerjaan agar ditahu kelebihan tanah yang saksi urug. Akan tetapi sampai dengan hari ini PT Waskita Beton Precast, Tbk tidak penah bersedia melakukan opname.
- Bahwa saksi tidak tahu pasti terkait permasalahan jual beli tanah antara PT Arka Jaya Mandiri dengan H. Sofyan dan H. Adad. Saksi hanya ketahui memang di tahun 2013 H. Sofyan dan H. Adad menjual tanahnya kepada PT Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah H. Sofyan dan H. Adad pernah menerima sejumlah uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk terkait pembayaran tanah.
- Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa pada sekitar akhir tahun 2013 saksi pernah mengirimkan material (tanah campur batu/makadam) untuk bahan pengurugan/reklamasi/pembentukan Lahan di Plant Bojonegara yang berlokasi di Kampung Solor Lor, Desa Maragiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten yang dilakukan PT Arka Jaya Mandiri. Namun saat itu saksi hanya mengirimkan bahan material untuk pengurugan/reklamasi saja. Pekerjaan reklamasi dilakukan sendiri oleh PT Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa dasar saksi mengirimkan bahan material pengurugan/ reklamasi/ pembentukan Lahan di Plant Bojonegara yang berlokasi di Kampung Solor Lor, Desa Maragiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten untuk PT Arka Jaya Mandiri hanya surat jalan tidak ada kontrak dengan PT Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa saksi tidak ketahui terkait proses pengajuan izin lokasi dan izin reklamasi oleh PT Arka Jaya Mandiri kepada Pemkab Serang yang berlokasi di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang. Namun sekitar awal tahun 2013 pihak dari PT Arka Jaya Mandiri (Pak Hadi/Manager Pabrik) pernah meminta bantuan saksi untuk mengantar ke DPMPTS Kabupaten Serang guna melakukan pengurusan izin lokasi atas nama PT Arka Jaya Mandiri. Selanjutnya perkembangannya seperti apa saksi tidak ketahui. Bahwa seingat saksi pada sekitar tahun 2017 saat sedang melakukan pekerjaan reklamasi untuk PT Waskita Betoin Precast, Tbk pihak dari PT Waskita Beton Precast, Tbk (Pak Adnan) meminta bantuan saksi untuk mengantar ke DPMPTS Kabupaten Serang guna melakukan pengurusan izin lokasi atas nama PT Waskita Betoin Precast, Tbk. Selanjutnya perkembangannya seperti apa saksi tidak ketahui, saksi hanya diminta untuk mengantarkan persyaratan administrasi saja.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Atas Nama Jarot Subana Yang Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa Husein AsmadiNO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. E.
1 s/d 15- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan
Reklamasi di Plant Bojonegara No.715/SPPP/WBP/2016 Tanggal 09 Desember 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Adendum I Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara No.715/SPPP/WBP/2016 Tanggal 18
Oktober 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten No.570/28/IUP.OP-DPMPTSP/VII/2018 Tanggal
20 Juli 2018 Tentang Pemberian Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Komoditas Tambang Mineral Batuan Kepada PT.Bukit Sunur
Wijaya;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Serang No. 540/023/IUP.OP/BPTPM/2014
Tanggal 22 Agustus 2014 Tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Operasi Produksi Mineral Bukan Logam/Batuan Atas Nama PT.Alfa Granitama;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten No.570/20/IUP.OP-BKPMPT/VI/2016 Tanggal 13
Juni 2016 Tentang Pemberian Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Tambang Batuan
Kepada PT. Gunung Sakti Abadi;
- 1 (satu) bundel print out bukti pembayaran PT. Waskita Beton Precast kepada PT.
Tanjung Baju Segara Makmur atas Invoice No.01/PT.TBSM/I/2017 Tanggal 18 Januari
2017;
- 1 (satu) bundel print out bukti pembayaran PT. Waskita Beton Precast kepada PT.
Tanjung Baju Segara Makmur atas Invoice No.02/PT.TBSM/I/2017 Tanggal 22 Mei
2017;
- 1 (satu) bundel print out bukti pembayaran PT. Waskita Beton Precast kepada PT.
Tanjung Baju Segara Makmur atas Invoice No.03/PT.TBSM/I/2017 Tanggal 23
November 2017;
- 1 (satu) bundel print out bukti pembayaran PT. Waskita Beton Precast kepada PT.
Tanjung Baju Segara Makmur atas Invoice No.04/PT.TBSM/II/2018 Tanggal 01 Maret
2018;
- 1 (satu) bundel print out bukti pembayaran PT. Waskita Beton Precast kepada PT.
Tanjung Baju Segara Makmur atas Invoice No.05/PT.TBSM/IV/2018 Tanggal 04 April
2018;
- 1 (satu) lembar foto progress reklamasi area Jetty;- 1 (satu) lembar luas total pekerjaan reklamasi;
- 1 (satu) lembar opname pekerjaan reklamasi;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian PT Tanjung Baju Segara Makmur No. 2
tanggal 5 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Rekapitulasi Penerimaan Pembayaran.2. L.
31 s/d 33
- 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank Kepada PT. Tanjung Baju Segara
Makmur tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp. 389.499.900,-
- 1 (satu) lembar asli Invoice nomor : 01/PT.TBSM/I2019 tanggal 22 Mei 2019 sebesar
Rp. 389.499.900,-
- 1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank BCA kepada Muh Furqon, SS no rekening 652
017 4794 tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp. 389.499.900,- 24. SAMEDI
- Saksi SAMEDI dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan saksi juga tidak mempunyai hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan Terdakwa Husein Asmadi.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi pada jabatan sebagai Kepala Desa Margagiri yaitu berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 141.1/Kep.397-Huk/2018 tanggal 02 Oktober 2018 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Margagiri dan Penunjukan Pejabat Kepala Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, saksi diangkat sebagai Kepala Desa Margagiri menggantikan pejabat sebelumnya yaitu pak H. Ruhul Amin, ST.;
Kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 141.1/Kep.851- Huk.DPMD/2019 tanggal 23 Desember 2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, saksi diberhentikan sebagai Kepala Desa Margagiri dan digantikan kembali oleh H. Ruhul Amin, ST.
Dasar pengangkatan saksi pada jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kantor Kecamatan Bojonegara yaitu berdasarkan Keputusan Bupati Serang, nomor dan tanggal SK saksi tidak ingat karena tidak membawa dokumennya pada pemeriksaan hari ini, yang jelas sekitar Bulan Januari 2016.
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi pada jabatan sebagai Kepala Desa Margagiri antara lain:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa
- Melaksanakan Pembangunan dan Pembinaan Desa
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat
- Melaksanakan pembinaan perangkat desa
- Mengangkat dan Memberhentikan perangkat Desa
- Membuat Peraturan Desa
- Menjalin Kerjasama antara desa dengan Pemerintah Kabupaten.
- Bahwa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Desa Margagiri saudara bertanggungjawab kepada Camat Bojonegara yang pada saat itu dijabat oleh H. Sutikno, SE.
- Bahwa benar saksi mengetahui perusahaan PT. Arka Jaya Mandiri dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk., dan kedua perusahaan tersebut memang menjalankan usaha di di wilayah Desa Margagiri.
- Bahwa dapat saksi jelaskan sepengetahuan saksi untuk PT. Waskita Beton Precast, Tbk. menjalankan usaha produksi beton dan kebutuhan material pembangunan jalan tol, sementara untuk PT. Arka Jaya Mandiri saksi tidak mengetahui usaha apa yang dijalankan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. Arka Jaya Mandiri dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. masih menjalankan usahanya pada saat saksi berakhir masa jabatan sebagai Kepala Desa Margagiri pada Desember 2019.
- Bahwa yang saksi ketahui lokasi tempat tempat menjalankan usaha PT. Arka Jaya Mandiri dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. berada ditempat yang sama, bersebelahan posisinya.
- Bahwa saksi status tanah tempat menjalankan usaha PT. Arka Jaya Mandiri dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. ada yang tanah milik Pemerintah Kabupaten Serang berupa HPL dan ada tanah hak milik yang semula merupakan tanah adat milik warga Desa Margagiri.
- Bahwa untuk Tanah HPL milik Pemerintah Kabupaten Serang yang dipergunakan sebagai tempat usaha PT. Arka Jaya Mandiri dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. sebelumnya merupakan pesisir laut yang kemudian dilakukan reklamasi sehingga menjadi tanah daratan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara jelas kapan dilaksanakan pengurusan penerbitan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang terhadap tanah hasil reklamasi yang saksi maksudkan tersebut, namun pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Desa Margagiri masih terdapat proses permohonan status tanah Negara atas nama Pemerintah Kabupaten Serang.
- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Desa Margagiri, proses yang dilaksanakan terkait pengurusan permohonan penerbitan HPL atas tanah hasil reklamasi untuk atas nama Pemerintah Kabupaten Serang dimaksud adalah saksi diikutsertakan dalam penandatangan dokumen- dokumen sebagai berikut Bahwa seluruh dokumen tersebut dibuat dan diajukan oleh Pak Rudianto selaku Kabag Pemerintahan pada Sekda Kabupaten Serang kepada saksi untuk saksi tandatangani, tanpa saksi sempat membaca dan memahami masing-masing isi pada Surat dokumen tersebut di atas.

- Bahwa benar pada saat itu saksi mau menandatangani seluruh dokumen yang diajukan oleh Pak Rudianto selaku Kabag Pemerintahan pada Sekda Kabupaten Serang terkait pengurusan permohonan penerbitan HPL atas tanah hasil reklamasi untuk atas nama Pemerintah Kabupaten Serang dimaksud karena pada saat itu saksi merasa dipaksa untuk menandatangani seluruh dokumen tersebut di atas pada hari yang sama yaitu pada tanggal 8 November 2018 di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Serang yang pada saat itu Sekda Kabupaten Serang (Pj) dijabat oleh Pak Agus Erwana.
Pada saat itu Pak Rudianto mengatakan kepada saksi bahwa jika saksi tidak tandatangan maka akan ada dampaknya (yang saksi pahami akan berdampak pada keselamatan saksi atau pekerjaan saksi), sehingga memang karena saksi terdesak untuk segera tandatangan saksi bahkan tidak sempat membaca dan memahami Surat-surat yang saksi tandatangani tersebut. Kop Surat “Desa Margagiri’ pada Surat-Surat yang diajukan oleh Pak Rudianto bukan berasal dari Kantor Desa Margagiri, namun dipersiapkan sendiri oleh Pak Rudianto hanya cap yang memang dari saksi.
- Bahwa sebagaimana pada dokumen sebagai berikut: Yang hadir pada saat itu, yang saksi ketahui adalah:
- Pak Rudiyanto selaku Kabag Pemerintahan pada Sekda Kabupaten Serang
- Pak H. Sutikno, SE selaku Camat Bojonegara
- Pak Toha Karya selaku Ketua BPD Desa Margagiri
- Pak Adnan Humas Waskita
Sementara untuk nama yang lainnya saksi tidak mengetahui.
- Bahwa sebagaimana dokumen yang saksi sampaikan terkait Surat Keterangan dari Desa Margagiri yang ditandatangani oleh saudara (Samedi) nomor: 814 /88/2018 tanggal 8 November 2018 sebagai berikut:
dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa benar yang bertandatangan adalah Camat Bojonegara pada saat itu H. Sutikno, SE dan Ketua BPD Desa Margagiri pada saat itu Toha Karya karena mereka bertandatangan pada hari yang sama dengan tandatangan saksi yang sebagaimana telah saksi jelaskan bahwa Surat tersebut yang membuat dan mengajukan tandatangan adalah Pak Rudianto selaku Kabag Pemerintahan pada Sekda Kabupaten Serang;
- Sebagaimana point 2 Surat Keterangan dimaksud diterangkan bahwa: “Bidang tanah tersebut tidak dalam sengketa, baik kepemilikan maupun penguasaannya dan tidak ada pihak yang menguasai/memiliki tanah tersebut selain pemohon (Pemerintah Kabupaten Serang)”
Saksi jelaskan bahwa dari Kantor Desa Margagiri memang melakukan pengecekan terhadap tanah hasil reklamasi tersebut Bersama dengan Pak Rudianto selaku Kabag Pemerintahan pada Sekda Kabupaten Serang, dan pada saat itu yang saksi lihat aktifitas usaha yang ada disana hanya PT. Waskita Beton Precast,Tbk dan tidak ada sama sekali aktifitas usaha PT. Arka Jaya Mandiri sehingga sebagaimana point 2 surat keterangan tersebut penguasaan oleh Pemerintah Kabupaten Serang adalah Perjanjian Kerjasama antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 25 Juni 2018;
- Bahwa saksi dari Kantor Desa Margagiri hanya melakukan pengecekan lapangan terkait kebenaran telah adanya tanah daratan hasil reklamasi, sementara mengenai luasan tanah serta siapa pihak yang melaksanakan reklamasi saksi tidak mengetahui, mengenai Keterangan point 1 pada surat Keterangan tersebut saksi tidak mengetahui karena Surat Keterangan tersebut diajukan oleh Pak Rudianto selaku Kabag Pemerintahan pada Sekda Kabupaten Serang untuk saksi tandatangani, tanpa saksi pahami isi Suratnya.
- Bahwa yang menjadi dasar bahwa Tanah Negara (Hasil Reklamasi) yang dilaksanakan oleh PT. Arka Jaya Mandiri dimaksud sudah dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Serang hanya berdasarkan Surat yang juga diajukan oleh Pak Rudianto selaku Kabag Pemerintahan pada Sekda Kabupaten Serang untuk saksi tandatangani sebagai berikut: Akan tetapi saksi tidak pernah melihat dokumen Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 549/Perj.47-HukDPMPTSP/2018 Nomor: 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 Tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang dimaksud.

- Bahwa pada saat saksi dari Kantor Desa Margagiri melakukan pengecekan terhadap tanah hasil reklamasi bersama dengan Pak Rudianto selaku Kabag Pemerintahan pada Sekda Kabupaten Serang, memang telah ada bangunan di atas tanah reklamasi tersebut seingat saksi sebanyak 1 bangunan pabrik.
- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat Keputusan Bupati Serang Nomor: 530/Kep.529-HukBPTPM/2013 Tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Bahwa Jika tanah tersebut merupakan tanah Adat dengan alas hak berupa Girik, SPPT, Bukti Kutipan C, maka tercatat pada dalam dalam Ricik Desa yang dicatatkan oleh Sekteraris Desa namun jika alas hak sudah berupa SHM maka melampirkan bukti bukti berupa sertifikat, fotocopy KTP dan Fotocopy AJB.
- Bahwa yang dimaksud tanah garapan adalah tanah yang berada di pesisir/ pinggir pantai, yang berbatasan dengan perairan pantai selain itu ada juga yang arealnya masuk sampai pada areal perairan, adapun bukti kepemilikan tanah garapan berupa Surat Keterangan Menggarap yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Masyarakat yang ingin mengajukan Surat Keterangan Menggarap mengajukan kepada Kepala Desa kemudian Kaur Pemerintahan atau Kepala Desa melihat fisik tanah tersebut jika lahan tersebut benar-benar digarap maka Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan Menggarap. Lahan garapan tersebut pada umumnya digunakan untuk empang dan luasnya hanya berdasarkan perkiraan dan tidak ada batasn luas maksimal yang dapat diajukan untuk mendapat surat keterangan menggarap. Surat Keterangan menggarap yang dikeluarkan Kepala Desa dicatatkan dalam buku register Desa.
- Bahwa saksi tidak pernah menjabat sebagai perangkat Desa Margagiri, penunjukan saksi sebagai Pj. Kepala Desa Margagiri, karena terdapat kekosongan jabatan Kepala Desa dimana kepala Desa yang lama Sdr. Ruhul Amin, ST, telah habis masa jabatanya dan belum dilaksanakan pemilihan Kepala Desa, sehingga saksi yang pada saat itu menjabat sebagai Bendahara Kecamatan ditunjuk untuk menjabat sebagai Pj kepala Desa Margagiri sekitar 1 (satu) dari tahun tanggal 2 Oktober 2018 sampai dengan 28 Oktober 2019.
- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Margagiri tidak ada transaksi jual beli atas tanah antara H. Sofyan Sulaiman, H. Adad Musaddad maupun masyarakat pemilik tanah garapan dengan Ang Anton Asmadi yang dicatatkan dalam Register Surat Keluar Desa.
- Bahwa kepala desa menerangkan riwayat kepemilikan atas tanah sebelum tahun 1960 kepada pihak Kantor pertanahan berdasarkan rincik Desa, pada saat pengukuran disaksikan oleh Kepala Desa atau Kaur kelurahan besama dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah yang diukur.
- Bahwa jual beli atas tanah di Desa Margagiri dengan pembeli perusahaan sebagian dilakukan melalui perantara atau calo sehingga saksi tidak mengetahui harga pasaran wajar disana, karena harga yang dibayarkan oleh pembeli kepada perantara tidak sama dengan harga yang dibayarkan oleh perantara kepada masyarakat pemilik tanah, karena ada keuntungan yang diperoleh perantara dari selisih harga tersebut.
- Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan antara PT. Arka Jaya Mandiri dan H. Sofyan CS, karena seperti telah saksi jelaskan bahwa saksi dipaksa menandatangani Berita Acara Tersebut oleh Rudianto selaku Kabag Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, yang menyampaikan kepada saksi jika tidak menandatangani Berita Acara tersebut nanti akan ada dampak yang timbul kepada saksi, sehingga saksi menandatangani berita acara tersebut.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
25. TB. ENTUS MAHMUD SAHIRI
- Saksi TB. ENTUS MAHMUD SAHIRI dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa Riwayat Pekerjaan saksi sebagai berikut:
- Camat Pabuaran sejak 15 Januari 2001;
- Camat Cinangka sejak 09 Januari 2003;
- Camat Kragilan sejak 30 Mei 2006;
- Camat Puloampel sejak 25 Februari 2008;
- Kepala Bagian Penyusunan dan Pengendalian program Kab Serang sejak 23 Desember 2009;
- Asisten II Pemerintah Kab Serang sejak 01 April 2013;
- Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kab. Serang sejak 03 April 2013;
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Serang sejak 25 Januari 2016
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Serang sejak 30 Desember 2016
- Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Serang sejak 12 Juli 2018;
- Sekretaris Daerah Kabupaten Serang sejak 17 Juli 2018.
- Bahwa pengangkatan saksi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Serang berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 821.22/Kep.257-Huk. BKPSDM/2018 tanggal 11 Juli 2018 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Serang.
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Serang berdasarkan Lampiran II Peraturan Bupati Serang Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabupaten Serang adalah membantu Bupati dalam memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Bidang Administrasi Umum. Sedangkan Fungsi sebagai Sekretaris Daerah antara Lain:
- Perencanaan penyelenggaraan Sebagian urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Bidang Administrasi Umum;
- Pengaturan Penyelenggaran Sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Bidang Administrasi Umum;
- Pelaksanaan penyelenggaraan Sebagian ursan pemerintahan Daerah di Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Bidang Administrasi Umum;
- Pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Bidang Administrasi Umum
- Pelaksanaan tugas tambahan
- Bahwa dapat saksi jelaskan yang berwenang mengeluarkan izin reklamasi sebelum tahun 2014 adalah Bupati Kepala Daerah melalui Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal dengan Batasan paling jauh berjarak 12 mil dari bibir pantai, namun setelah tahun 2014 Pemerintah Daerah tidak lagi diberikan izin memberikan izin reklamasi karena kewenanganya telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat
- Bahwa prosedur untuk mendapatkan izin reklamasi diatur pada pasal 2 Angka 2 Peraturan Bupati Serang Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Badan Peijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serang, sehingga persyaratan untuk mengeluarkan izin reklamasi diatur pada SOP yang dikeluarkan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serang, secara umum persyaratan untuk mendapatkan izin reklamasi antara lain:
- Pihak ketiga mengajukan permohonan izin lokasi kepada Bupati
- Setelah izin lokasi keluar, pemohon mengajukan izin reklamasi kepada Bupati
- Setelah proses reklamasi selesai, pemohon melaporkan kepada Bupati, atas tanah hasil reklamasi tersebut pemerintah daerah mengajukan permohonan penerbitan Hak Pengelolaan lahan (HPL) kepada Kantor Badan Pertanahan Kab. Serang
- Setelah HPL terbit dilakukan perjanjian dengan Bupati dalam rangka sebagai dasar untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas HPL Pemerintah Daerah
- Bahwa yang menentukan luas lahan untuk dilakukan reklamasi adalah Badan Perijinan dan Penanaman Modal, dimana berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Lokasi tanah seluas ± 200.000 M2 Kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, Pemerintah Daerah Serang melalui Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2016 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang memberikan izing Reklamasi kepada PT. Arka Jaya Mandiri dengan luas areal ± 120.000 M2 (kurang lebih seratus dua puluh ribu meter persegi) dari luasan yang ditetapkan dalam izin lokasi dengan bentuk dan batas-batasnya diuraikan pada peta lokasi. Posisi Koordinat:
X1. 05°- 57’ - 39,2” LS
106°- 06’ - 13,7” BT
X2. 05° - 57’ - 33,69” LS106° -06 – 14,81” BT
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan izin reklamasi untuk pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- Bahwa benar, dalam mengajukan reklamasi pihak ketiga sebagai pemohon harus memiliki lahan yang tepat berada di belakang garis pantai
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan izin rekmasi kepada Pemerintah Daerah Serang pada tanggal 21 Januari 2013 berdasarkan Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri Nomor 010/PT. AJM-SRG/I-13 perihal Permohonan Ijin Reklamasi
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri mulai dapat melakukan kegiatan reklamasi berupa penimbunan dan pembentukan lahan di atas lokasi yang telah ditetapkan setelah dikeluarkannya Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013
- Bahwa setelah PT. Arka Jaya Mandiri selesai melakukan penimbunan dan pembentukan lahan reklamasi kemudian dibuat perjanjian Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 593/Perj.13-Huk.DPMPTSP/2019. Nomor: 41/AJM/V/2019 yang tentang Penggunaan Tanah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 00163 milik pemerintah Kabupaten Serang Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang yang ditandatangani pada hari Rabu tanggal 15 Mei Tahun 2019 antara Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak selaku Bupati Serang yang bertindak dalam jabatanya untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang dan Husein Asmadi selak Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri yang bertindak dalam jabatanya untuk dan atas nama PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai Sekretaris daerah Kabupaten Serang tidak pernah mendapatkan surat maupun tembusan terkait dengan Hak Khusus yang diberikan PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast yang isinya tersebut di atas
- Bahwa setelah PT. Arka Jaya Mandiri menyelesaikan proses pengurugan dan Pembentukan lahan reklamasi selanjutnya memberitahukan dan menyerahkan hasil Reklamasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk pengajuan permohonan HPL kepada Badan Pertanahan Kabupaten Serang, dengan cara saksi Drs. Tb. Entus Mahmud S, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Serang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah daerah Kabupaten Serang sebagai pengelola asset daerah mengisi formulir permohonan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 8 November 2018. Setelah permohonan yang diajukan disetujui kemudian keluar Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 61/HPL/KEM-ATR/BPN/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Serang, atas tanah seluas 120.000 M2 terletak di Kelurahan Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten. atas dasar Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 61/HPL/KEM-ATR/BPN/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 kemudian Pemerntah Daerah mendapatkan Sertifikat HPL Nomor 00163
- Bahwa setelah Pemerintah Daerah Kab Serang mendapatkan Sertifikat HPL nomor 00163, tidak lanjut yang dilakukan PT. Arka Jaya Mandiiri adalah memohon kepada BPN Kabutapen Serang untuk menerbitkan SHGB di atas HPL dengan dilengkapi dengan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Nomor: 593/Perj.13-Huk.DPMPTSP/2019, Nomor: 41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 dan Rekomendasi Penerbitan Sertifikat HGB diatas HPL Milik Pemerintah Kabupaten Serang yang dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 593/286/DPMTSP/2019 tanggal 22 Mei 2019 dari permohonan yang diajukan tersebut BPN Kabupaten Serang mengeluarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor 154/HGB.BPN.36.04/2019 tanggal 29 Mei 2019 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Hak Pengelolaan Sertifikat Nomor 163/Margagiri atas nama Pemerintah Kabupaten Serang Untuk Atas Nama PT. Arka Jaya Mandiri, Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat, terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten
- Bahwa yang saksi ketahui PT. Arka Jaya Mandiri belum mendapatkan izin atau persetujuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, tetapi PT. Arka Jaya Mandiri pernah mengajukan permohonan Persetujuan Peralihan HGB PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 2006/AJM/VIII/2006 tanggal 20 Juli 2020 kepada Bupati Serang, karena pada saat itu Bupati sedang cuti sehingga belum mendapatkan jawaban atas surat tersebut, kemudian PT. Arka Jaya Mandiri mengirimkan kembali surat Nomor: 2201/AJM/VIII/2022 tanggal 2022 kepada saksi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Serang perihal Tindak Lanjut Surat Permohonan Persetujuan Peralihan HGB PT. Arka Jaya Mandiri, atas surat tersebut saksi memberikan balasan bahwa surat nomor: 2006/AJM/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 masih dalam proses
- Bahwa dapat saksi jelaskan, untuk terkait pengajuan izin lokasi dan izin reklamasi saksi tidak mengetahui apakah dibentuk tim pada Pemerintaah Kabupaten Serang untuk mengawasi jalannya reklamasi yang dilakukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri, karena terkait pemberian izin lokasi dan izin reklamasi merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang;
Sementara untuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL), seharusnya memang dibentuk tim untuk melihat serta memastikan kesesuain luasan lahan yang telah dilakukan reklamasi dan kesesuian pihak yang nantinya berhak untuk memohonkan SHGB pada lahan yang akan terbit HPL nya dimaksud (pihak yang sebenarnya melakukan reklamasi atas lahan). Pada saat akan diajukannya permohonan HPL oleh Pemerintah Kabupaten Serang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sekitar bulan Juli 2018, yang melakukan proses tersebut adalah Drs. Agus Erwana, M,Si. yang pada tahun 2018 ketika proses pengajuan HPL yang bersangkutan menjabat sebagai Asisten 1 Bidang Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, dan Drs. Agus Erwana, M,Si. Sejak sekitar tahun 2020 telah pensiun.
Drs. Agus Erwana, M,Si. Selaku Asisten 1 Bidang Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Serang yang membuat serta mempersiapkan dan atau membuat yaitu:
Rekomendasi Pembuatan HPL
Proposal Permohonan Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan/tanah Hasil Reklamasi yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang – Banten
Surat Pernyataan
Surat Keterangan
Kemudian barulah pada saat saksi menjabat sebagai Sekda Kabupaten Serang pada Juli 2018, sejak November 2018 saksi yang melakukan proses HPL dimaksud yaitu terkait dokumen sebagai berikut:- Bahwa saksi tidak mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh PT. Arka Jaya Mandiri selaku pemohon untuk memperoleh masing-masing yaitu izin lokasi dan izin reklamasi, karena mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh kedua izin dimaksud yang mengetahui dan memberikan izinnya adalah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang
- Bahwa yang bertanggungjawab untuk memastikan bahwa PT. Arka Jaya Mandiri telah memenuhi syarat untuk dapat diberikannya masing-masing yaitu izin lokasi dan izin reklamasi adalah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang yang pada tahun 2013 seingat saksi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu yaitu Pak Syamsudin, SH.,MH. Atau Pak Deddi Setiadi, SH.,MH
- Bahwa Dasar hukum untuk memberikan izin lokasi yaitu Peraturan Manteri ATR/BPN nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi luasan sampai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk luasan lahan 25 Hektar jangka waktu adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun
- Untuk luasan lahan lebih dari > 25 hektar sampai dengan 50 hektar jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun
- Untuk luasan lahan 50 hektar jangka waktunya 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun.
Dasar Hukum pemberian izin reklamasi diatur dalam Perturan Presiden nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, jangka waktu izin reklamasi diberikan kepada pemohon izin reklamasi selama 2 (dua) tahun dan tidak dibatasi luasannya.
- Bahwa berdasarkan Diktum Kedelapan Keputusan Bupati nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM, izin Reklamasi Pantai berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Keputusan dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atas permohonan pihak penerima izin yang disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlaku izin berakhir, sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan degan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta kegiatan reklamasi sudah mencapai 50%.
- Bahwa izin reklamasi yang tidak dimohonkan perpanjangan setelah berakhirnya jangka waktu pemberian izin reklamasi hanya diberikan hak terhadap tanah yang telah selesai diselesaikan proses reklamasinya, misalnya dalam pemberian izin reklamasi kepada penerima izin diberikan hak reklamasi seluas 120.000 m², setelah jangka waktu berakhir hanya sanggup menyelesaikan reklamasi seluas 30.000m² maka yang diberikan hak kepada penerima izin hanyalah lahan yang seluas 30.000m² tersebut.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 diktum ketiga huruf f yaitu: Pemegang izin reklamasi diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis kegiatan reklamasi (progress report), setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaen Serang.
Progress report tersebut digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan perpanjangan izin dan menetukan luas lahan yang menjadi hak pemegang izin setelah jangka waktu reklamasi berakhir. Yang lebih mengetahui secara detail mengenai progress report perbulan adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang saat itu Kepala Dinasnya dijabat oleh Drs. Odi Budiono, MM (almarhum) sedangkan Sdr. Kepala Bidang Perhubungan Laut dijabat oleh Sdr. Beni Yuarsa (Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kab Serang saat ini).
- Bahwa saksi tidak mengetahui, karena pada saat itu saksi belum menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, saat itu saksi masih menjabat sebagai Assisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, sedangkan yang menjabat Sekretaris Daerah pada saat itu adalah Sdr. Drs. Lalu Atarusalam Raiz, M.Si.
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri menyerahkan lahan hasil reklamasi pada Bupati Serang Up. Asisten I Pemerintah Daerah Serang yang saat itu dijabat oleh Drs. H. Agus Erwana, M.si sesuai dengan Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 006/AJM/2018 tanggal 22 Mei 2018, kemudian dilakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Lahan yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2018 yang ditandatangani Husein Asmadi kepada Drs. H. Agus Erwana, M.si.
- Bahwa penyerahan lahan reklamasi diserahkan kepada Asisten I karena pada saat itu terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah setelah Drs. Lalu Atarusalam Raiz, M.Si pensiun, sehingga untuk mengisi jabatan Sekda mengangkat Drs. H. Agus Erwana, M.Si selaku Asisten I sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sektretaris Daerah, karena menjadi Plt Sekretaris daerah yang bersangkutan juga menjadi ketua pengelola asset daerah. saat ini yang bersangkutan telah pensiun tetapi dikaryakan sebagai Staff khusus Bupati bidang Pemerintahan.
- Bahwa setelah dilakukan serah terima lahan reklamasi dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018, Nomor: 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi untuk Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (jetty) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang yang ditandatangani Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak selaku Bupati Serang dengan Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri.
Obyek Kerjasama adalah pemanfaatan tanah/lahan hasil reklamasi (urugan) pantai untuk pembangunan industri pabrikasi, konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) seluas 120.000m² yang terletak di Desa Margagiri Kec. Bojonegara Kab. Serang.
Bentuk kerjasamanya adalah pemanfaatan dan penggunaan tanah sebagaimana diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hakk Pengelolaan (HPL) selama jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun
- Bahwa dapat saksi jelaskan sepengetahuan saksi memang seharusnya sebelum dibuat dan ditandatangani perjanjian Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 593/Perj.13- Huk.DPMPTSP/2019. Nomor: 41/AJM/V/2019 yang tentang Penggunaan Tanah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 00163 milik pemerintah Kabupaten Serang Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang yang ditandatangani pada hari Rabu tanggal 15 Mei Tahun 2019 antara Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak selaku Bupati Serang yang bertindak dalam jabatanya untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang dan Husein Asmadi selak Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri yang bertindak dalam jabatanya untuk dan atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, dilakukan penelitian dan atau survei lapangan mengenai kesesuian lahan reklamasi serta kesesuian pihak yang mengajukan permohonan dan yang mengetahui serta yang bertanggungjawab atas dilakukannya penelitian dan atau survei lapangan mengenai kesesuian lahan reklamasi serta kesesuian pihak yang mengajukan permohonan adalah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang
- Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak mengetahui untuk secara detail mengenai bagaimana sikap dan atau keputusan Bupati Serang atas surat nomor: 2006/AJM/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 terkait permohonan Persetujuan Peralihan HGB PT. Arka Jaya Mandiri, saksi tidak mengetahui karena yang melakukan proses pemberian izin (persetujuan) peralihan HGB adalah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang akan tetapi sepengetahuan saksi berdasarkan aturan dalam perjanjian Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 593/Perj.13-Huk.DPMPTSP/2019. Nomor: 41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 yaitu pada Pasal 9, pihak PT. Arka Jaya Mandiri tidak boleh Mengalihkan HGB kepada pihak lain tanpa seizin dari Pemerintah Kabupaten Serang selaku pemegang HPL Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 00163, sehingga tidak bisa kemudian dilakukan pengalihan HGB terlebih dahulu oleh PT. Arka Jaya Mandiri baru kemudian diajukan permohonan Peralihan HGB oleh PT. Arka Jaya Mandiri kepada Pemerintah Kabupaten Serang
- Bahwa dengan proposal permohonan HPL atas lahan reklamasi tersebut, Sdr. Agus Erwana pernah mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, dengan mengisi formulir permohonan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, namun karena oleh Kantor Pertanahan mengehendaki agar permohonan diajukan oleh Sekretaris Daerah Difinitif maka setelah saksi dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Serang 12 Juli 2018, maka kemudian saksi mengajukan kembali permohonan kepada Kantah Serang tertanggal 08 November 2018.
- Bahwa saksi tidak pernah melihat surat nomor 010/AJM/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 perihal progress report Reklamasi tersebut, karena langsung ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, dan surat tersebut tidak ditembuskan kepada Bupati Serang, dari surat tersebut seharusnya Dinas Perhubungan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan rapat dengan melibatkan OPD teknis terkait yang menjadi dasar bahwa pekerjaan reklamasi telah selesai, kemudian setelah lahan hasil reklamasi diserahkan kepada Pemerintah Daerah maka Pemda melanjutkan untuk permohonan penerbitan HPL Kepada Menteri melalui Badan Pertanahan Kabupaten Serang. Untuk keabsahan penerbitan HPL maka BPN melakukan pengecekan dari sisi administrasi maupun fisik di lapangan karena kewenangan untuk menerbitkan sertifikat HPL ada pada BPN
- Bahwa dalam proses pengajuan Hak Pengelolaan atas lahan hasil reklamasi telah dilakukan pembahasan dan peninjauan lokasi oleh PT. Arka Jaya Mandiri dengan OPD teknis antara lain oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten Dinas Perhubungan dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang, Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang serta melibatkan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
- Bahwa Perjanjian Kerjasama dilaksanakan setelah PT. Arka Jaya Mandiri menyerahkan lahan hasil reklamasi kepada Bupati Serang melalui Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. Agus Erwana pada tanggal 21 Mei 2018 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri Tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi untuk industry pabrikasi, konstruksi, dan pelabuhan Penunjang (jetty) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupate Serang Nomor 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018; nomor: 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak selaku Bupati Serang dengan Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa sgar Badan Pertanahan Nasional memproses penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan yang diajukan, atas dasar Berita Acara Serah Terima Hasil Lahan Reklamasi dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang Melalui Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Drs. H. Agus Erwana M, Si pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2018.
- Bahwa Idealnya Surat Bupati Serang nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli 2018 perihal Permohonan Rekomendasi HPL kepada Kantor Pertanahan dikeluarkan setelah dilakukan rapat oleh OPD teknis terkait yang dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Serang dan telah dilakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui fisik lahan yang telah direklamasi, hasil dari rapat koordinasi dituangkan dalam notulen rapat, dan Berita Acara Peninjauan Lapangan tertanggal 19 Juli 2018, namun karena sudah ada bukti surat penyerahan lahan hasil reklamasi oleh Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri serta Berita Acara Serah Terima lahan hasil reklamasi antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri maka menurut saksi surat rekomendasi dapat dikeluarkan
- Bahwa yang memproses hingga diterbitkanya Surat Bupati Serang kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli 2018 Perihal Rekomedasi HPL yang dikeluarkan sebelum dilakukan rapat pembahasan dan Peninjauan lapangan oleh OPD Terkait dibawah koordinasi Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Serang pada tanggal 19 Juli 2018 adalah Drs. H. AGUS ERWANA, Msi Selaku Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Serang
- Saksi tidak mengetahui sedang ada proses pengajuan HPL atas tanah hasil reklamasi oleh PT. Arka Jaya Mandiri, dan Drs. H. Agus Erwana, M.Si sebagai Pelaksana Tugas Sekteraris Daerah tidak memberitahukan dan menyerahterimakan Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi kepada saksi dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Asisten Bidang Pemerintahan kepada saksi dan saksi baru mengetahui ada permohonan pengajuan Hak Pengelolaan pada bulan November 2018 ketika ada formulir permohonan hak pengelolaan yang harus saksi tandatangani, karena saksi sebagai Sekretaris Daerah difinitif yang juga sebagai Ketua Pengelola Aset Daerah, karena sifatnya mengamankan asset hasil reklamasi maka saksi mendaftarkan kepada BPN untuk menjadi lahan pengelolaan pemerintah daerah, karena jika tidak didaftarkan tidak akan terbit sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)
- Bahwa saksi hanya mendapatkan Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 2201/AJM/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal tindak lanjut Surat Permohonan Persetujuan Peralihan HGB PT. Arka Jaya Mandiri yang pada pokoknya PT. Arka Jaya Mandiri bermaksud mengalihkan lahan HGB kepada PT. Waskita Beton Precast
- Bahwa benar ketika saksi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Serang akan mengajukan permohonan Hak Pengelolaan atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri tidak melakukan pengecekan kembali terhadap kebenaran data pada dokumen maupun pengecekan lapangan terhadap tanah hasil reklamasi dimaksud, karena sebelumnya telah dilakukan verifikasi dokumen maupun pegecekan lapangan oleh Sdr. Agus Erwana selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Serang.
- Bahwa dapat saksi jelaskan:
- Bahwa yang bertandatangan pada Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah tanggal 22 Mei 2019 tersebut diatas sebagaimana tercantum pada Surat, yaitu atas nama Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri;
- Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah tanggal 22 Mei 2019 tersebut ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang untuk kepentingan syarat agar PT. Arka Jaya Mandiri mendapat HGB atas tanah reklamasi di atas tanah reklamasi dengan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang
- Bahwa tidak dilakukan pengecekan lapangan mengenai kebenaran dan atau kesesuian Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah tanggal 22 Mei 2019 tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Serang, karena setelah terbit HPL maka seharusnya yang melakukan pengecekan adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
- Bahwa dapat saksi jelaskan:
- Bahwa yang bertandatangan pada Surat Pernyataan No. 005 /AJM / V / 2018 tanggal 22 Mei 2018 tersebut diatas sebagaimana tercantum pada Surat, yaitu atas nama Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri;
- Surat Pernyataan No. 005 /AJM / V / 2018 tanggal 22 Mei 2018 tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk kepentingan untuk kepentingan pengurusan HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dimaksud kepada Pemerintah Kabupaten Serang yang nantinya sebagai syarat agar PT. Arka Jaya Mandiri mendapat HGB atas tanah reklamasi di atas tanah reklamasi dengan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang
- Bahwa sepengetahuan saksi telah dilakukan pengecekan lapangan mengenai kebenaran dan atau kesesuian Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah tanggal 22 Mei 2019 tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Serang, sehingga sebagaimana pada Surat Keterangan Nomor: 593.6/Ket.176-Huk/2018 tanggal 23 Juli 2018 dan Surat Pernyataan tertanggal 23 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Drs. H. Agus Erwana,M.Si.
- Bahwa ketika suatu perusahaan telah selesai melakukan reklamasi, kemudian dilakukan penyerahan tanah hasil reklamasi tersebut dari perusahaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten serang, yang kemudian setelah dilakukan penyerahan yang dituangkan dalam Berita Acara Serah terima dari Pengurus Perusahaan yang mereklamasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten serang maka kemudian diajukan Permohonan HPL atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk kemudian diajukan permohonan HGB atas nama Perusahaan tersebut di atas HPL dimaksud, dan Surat permohonan dimaksud seharusnya ditujukan kepada Bupati Serang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten serang.
- Bahwa pada saat akan dilakukan proses penerbitan HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri, yang seharusnya melakukan verifikasi terhadap Surat-Surat serta perizinan PT. Arka Jaya Mandiri adalah BPTPM (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu), sebelum nantinya permohonan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
- Bahwa pada saat akan dilakukan proses penerbitan HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri, yang seharusnya melakukan verifikasi lapangan terhadap kebenaran pengerjaan reklamasi serta penguasaan tanah ada pada PT. Arka Jaya Mandiri adalah Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Serang, sebelum nantinya permohonan tersebut diserahkan oleh Sekda Kabupaten Serang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Serang dan ketika akan mengajukan permohonan HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri untuk atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, tidak pernah menerima dan atau tidak pernah mendapat tembusan Progress report pelaksanaan Reklamasi tanah PT. Arka Jaya Mandiri dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang melalui Surat dari PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 010/AJM/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 Perihal Progress Report Reklamasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang sebagaimana tersebut di atas.
- Bahwa terkait dokumen surat-surat yang ditunjukkan, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa yang saksi ketahui hanya Surat Keterangan Kepala Desa Margagiri Nomor: 814 / 88 / 2018 tanggal 8 November 2018 dan Surat Pengecekan Tanah Kepala Desa Margagiri tanggal 8 November 2018, karena kedua Surat tersebut memang diserahkan kepada saksi dan menjadi bagian lampiran Permohonan HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri yang saksi ajukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertnahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Serang;
- Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses penandatanganan dokumen surat-surat tersebut di atas serta apa yang menjadi dasar dibuat dan ditandatanganinya dokumen surat-surat dimaksud, karena yang mengurus terkait dokumen surat-surat tersebut adalah Kabag Hukum yang pada saat itu dijabat oleh Sugih Hardono, SH., MH. dan atau Kabag Tata Pemerintahan yang pada saat itu dijabat oleh Drs. Rudiyanto, M.Si. dibawah Asisten Daerah Bidang Pemerintahan yang pada saat itu dijabat oleh Drs. Agus Erwana, M.Si.
- Bahwa pembuatan dan pendatanganan dokumen Surat Keterangan Kepala Desa Margagiri Nomor: 814 / 88 / 2018 tanggal 8 November 2018 dan Surat Pengecekan Tanah Kepala Desa Margagiri tanggal 8 November 2018 merupakan bagian dari syarat administrasi yang harus ada untuk mengajukan HPL tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri untuk atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang saksi ajukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertnahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Serang;
- Saksi juga tidak mengetahui dari mana diperoleh Gambar Bidang Tanah tersebut di atas.
- Bahwa setalah dilantik saksi tidak mendapatkan laporan dari Asisten Bidang Pemerintahan (Drs. Agus Erwana, M.Si) saksi baru mengetahui adanya penyerahan lahan hasil reklamasi dari PT. Arka Jaya Mandiri ketika Sdr, Agus Erwana menghadap saksi dengan membawa berkas permohonan HPL untuk didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Serang untuk saksi tandatangani.
- Bahwa terkait dengan administrasi pertanahan baik itu tanah milik Permintah Daerah maupun Tanah Milik Desa prosesnya pengurusan untuk mendapatkan hak menjadi asset daerah melaui Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan dengan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, setelah tanah yang dimohonkan haknya diterbitkan sertifikat menjadi asset daerah kemudian diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dicatat sebagai Aset Daerah
- Bahwa tanah hasil reklamasi dicatat menjadi asset daerah setelah terbit sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan yang dapat memanfaatkan lahan reklamasi adalah pihak yang melakukan penimbunan (reklamasi) pada tanah tersebut dengan membuat Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Daerah sebagai dasar untuk pengajuan mendapatkan Sertifita Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas HPL tersebut.
Terkait dengan tanah raklamasi di Desa Margagiri sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 Tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 549/Perj.47-Huk-DPMPTSP/2018, nomor: 008/AJM/VI/2013 tanggal 25 Juni 2018 maka yang harus melalukan penimbunan (reklamasi) adalah PT. Arka Jaya Mandiri sehingga atas tanah hasil reklamasi tersebut yang dapat memanfaatkanya adalah PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa untuk proses penimbunan menjadi kewenangan Pemegang Izin Reklamasi, namun pemanfaatan lahan harus digunakan oleh pihak yang diberikan izin reklamasi dan yang mengadakan perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Serang sehingga diatas lahan tersebut tidak diperbolehkan dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain selain yang diberikan izin dan melakukan perjanjian Kerjasama.
- Bahwa oleh karena PT. Waskita Beton Precast, Tbk tidak memiliki izin reklamasi dan tidak mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Serang sehingga tidak mempunyai hubungan hukum dengan Pemerintah Kabupaten Serang, secara hukum pemanfaatan lahan rekalamasi untuk mendirikan pabrik/ plant PT. Waskita Beton Precast adalah illegal yang berimbas pada perizinan lainya juga tidak dimiliki oleh PT. Waskita Beton Precast.
- Bahwa seharusnya ada pengawasan dan evaluasi dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, pelaksanaan pengawasan dan eveluasi dilakukan karena menyangkut dengan perjanjian kerjasama sebagai dasar PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan, yang mana kepada pihak yang diberikan Hak Guna Bagunan diatas Hak Pengelolaan wajib berinvestasi atau menanamkan modal pada lahan tersebut, sebagaimana disebutkan pada pasal 10 Perjanjian Kerjasama Antar Pemerintah Kabupaten Serang Dengan PT. Arka Jaya Mandiri “apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, pihak kedua tidak melakukan kegiatan investasi maka akan dilakukan evaluasi atas Perjanjian Kerjasama ini oleh pihak kesatu”.
- Bahwa seharusnya PT. Arka Jaya Mandiri berinvstasi pada lahan reklamasi tersebut, namun kenyataanya yang berdiri pada lahan Reklamasi adalah plant/ pabrik milik PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa dapat saksi jelaskan saksi tidak ingat apakah Pak Agus Ewrana atau hanya Pak Rudiyanto yang menghadap saksi karena berdasarkan tanggalnya yakni tanggal 8 November 2018 pak Agus Erwana sudah pensiun, dan berdasarkan paraf yang tetera pada berkas permohonan HPL yang membubuhkan paraf adalah Sdr. Rudiyanto selaku Kabag Tata Pemerintahan, Adapun surat-surat yang dilampirkan pada berkas permohonan HPL yaitu:
- Foto copy KTP
- Silinan Surat Ukur/ Gambar situasi bidang tanah
- Pegecekan pemetaan/ ploting dan identifikasi
- Surat Bupati Serang perihal rekomendasi pembuatan hak pengelolaan
- Proposal hak pegelolaan
- Pertimbangan teknis pertanahan dalam penerbitan izin lokasi
- Surat Keputusan Bupati Serang tentang pemberian izin lokasi
- Surat Keputusan Bupati Serang tentang pemberian izin lokasi
- Surat perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dengan perusahaan
- Surat Pernyataan Direktur Perusahaan tentang telah selesai dilakukan reklamasi
- Surat Direktur perusahaan perihal Surat Penyerahan tana hasil reklamasi
- Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan perusahaan
- Surat Pernyataan Direktur Perusahaan tentang tidak keberatan untuk diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang
- Surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang
- Surat Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Serang perihal Keterangan Laha Reklamasi di luar hutan Mangrove
- Surat Keterangan Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, yang pada intinya tentang bidang tanah tersebut selanjutnya akan dicatat sebagai asset Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Serang jika Kepengurusan atas haknya sudah selesai diproses oleh instansi yang berwenang
- Surat Pernyataan Asisten Bidang Administrasi Pemerintaha Setda Kabupaten Serang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang yang pada intinya tentang setelah menerima sertifikay Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang selanjutnya akan diusulkan pengelolaanya dan pemanfaatanya dengan hak guna bangunan (HGB) atas nama perusahaan
- Pengecekan status tanah dari kepala desa
- Surat keterangan Kepala Des yang diketahui BPD dan Camat
- Akta Pendirian Perusahaan.
Namun saksi tidak mengetahui berkas yang dilampirkan tersebut asli atau fotocopy.-
- Bahwa secara struktur organisasi, bidang pada Sekretariat Daerah Kabupaten Serang yang membidangi pengurusan HPL berada pada BagianTata Pemerintahan dibawah Asisten I Bidang Tata Pemerintahan
- Bahwa Pejabat struktural dibawah Asisten Bidang Pemerintahan dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Asisten Bidang pemerintahan dijabat Oleh Sdr. Agus Erwana kemudian digantikan oleh Plt Asep Saepudin Mustopa, MM pada tanggal 1 November 2018 dalam menjalankan tugasya Asisten dibantu oleh Kepala Bagian dan Kasubag, yaitu:
- Kabag Tata Pemerintahan dijabat oleh Sdr. Rudiyanto
- Kasubag Administrasi pemerintahan: Rostiana, SE
- Kasubag Adiministrasi kewilayahan: Nanik Novianti
- Kasubag Kerjasama dan otonomi daerah: Sugito SH
- Kabag Tata Pemerintahan dijabat oleh Sdr. Rudiyanto
Surat Pengajuan Permohonan
Hak Pengelolaan atas nama
Pemda Kabupaten Serang kepada
Kepala Badan Pertanahan
Nasional08 November
2018- Drs. Tb. Entus Mahmud S, M.Si
untuk dan atas nama Pemda
Kabupaten SerangSurat Keterangan 09 November 814/88/2018 Kepala Desa Margagiri, 2018 Kecamatan Bojonegara,
Kabupaten Serang
- SamediPengecekan Status Tanah 09 November
2018- Kepala Desa Margagiri, Samedi Revisi Keterangan DLKr – DLKp 16 Januari 2019 552.3/002/Phb -
Laut/2019Dinas Perhubungan Kabupaten
SerangPermohonan Hak Pengelolaan
dari Drs. Tb. Entus Mahmud S,
M.Si bertindak untuk dan atas
nama Pemerintah Kabupaten
Serang, atas tanah seluas
120.000 M² (Seratus Dua Puluh
Meter Persegi), terletak di
Kelurahan Margagiri, Kecamatan
Bojonegara, Kabupaten Serang,
Provinsi Banten
15 Maret 2019
417/15-
36/III/2019
Badan Pertanahan Nasional/
Kantor Wilayah BPN Provinsi
Banten
- Andi Tenri AbengKeputusan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional tentang
Pemberian Hak Pengelolaan atas
nama Pemerintah Kabupaten
Serang, atas Tanah Seluas
120.000 M², Terletak di Kelurahan
Margagiri, Kecamatan
Bojonegara, Kabupaten Serang,
Provinsi Banten06 Mei 2019 61/HPL/KEM-
ATR/BPN/V/201
9Menteri ATR/BPN
- Sofyan A. DjalilSertipikat Hak Pengelolaan
(Luas: 120.000 M²)13 Mei 2019 163 BPN Kabupaten Serang Perjanjian Kerjasama antara
Pemerintah Kabupaten Serang
dengan PT. Arka Jaya Mandiri
tentang Penggunaan Tanah
Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)
Nomor 00163 Milik Pemerintah
Kabupaten Serang untuk
Pembangunan Industri Pabrikasi,
Konstruksi dan Pelabuhan
Penunjang (JETTY) di Desa
Margagiri Kecamatan Bojonegara
Kabupaten Serang15 Mei 2019 593/Perj.13-
Huk.DPMPTSP/
2019
41/AJM/V/2019Pihak Kesatu: Bupati Serang (Hj.
Ratu Tatu Chasanah, SE., M.Ak)
Pihak Kedua: Direktur (Husein
Asmaidi)Rekomendasi Penerbitan
Sertifikat HGB diatas HPL milik
Pemerintah Kabupaten Serang22 Mei 2019 593/286/DPMPT
SP/2019Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Syamsudin, SH., M.SiKeputusan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Serang
tentang Pemberian Hak Guna
Bangunan diatas Hak
Pengelolaan Sertipikat Nomor
163/Margagiri atas nama
Pemerintah Kabupaten Serang
untuk atas nama PT. Arka Jaya
Mandiri, Berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Barat,
Terletak di Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara,
Kabupaten Serang, Provinsi
Banten
29 Mei 2019
154 /
HGB.BPN.36.04
/ 2019
Kepala Badan Pertanahan
Nasional/ Kantor Pertanahan
Kabupaten Serang
- Teguh Wieyana DS, ST., M.SiSertipikat Hak Guna Bangunan
(Luas: 120.000 M²)31 Mei 2019 112 BPN Kabupaten Serang Tindak Lanjut Surat Permohonan
Persetujuan Peralihan HGB PT.
Arka Jaya Mandiri18 Agustus 2022 2201/AJM/VIII/2
022Direktur PT. Arka Jaya Mandiri
- Sukma Kurniawan- Kabag Hukum dijabat oleh Sugihardono
- Kasubag: Anton
- Kasubag: Ilham
- Kasubag: Farhan
- Kabag Organisasi dijabat oleh: Prauri
- Bahwa Iya, setelah Sdr. Agus Erwana pensiun sebagai PNS kabupaten Serang yang bersangkutan dikaryakan sebagai Staff Khusus Bupati Bidang Pemerintahan sejak pensiun sampai dengan sekarang Berdasarkan Keputusan Bupati Serang nomor: 900/Kep.17-Huk/2019 tanggal 3 Januari 2019 Tentang Pengangkata dan Penetapan Besaran Honorarium Staff Khusus Bupati Bidang Administrasi Pemerintahan, kemudian Pengangkatan Sdr. Agus Erwana sebagai staff khusus diperpanjang dengan Surat Perjanjian Kerja antara Drs. H. TB. Entus Mahmud Sahiri, M.Si selaku Sekretaris Daerah yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Serang dengan Drs. H. Agus Erwana, M.Si nomor:
- 814/1045/Non PNS/Setda/2021 tanggal 4 Januari 2021
- 814/89/Non PNS/Setda/2022 tanggal 3 Januari 2022
- 814/27/Non PNS/Setda/2023 tanggal 2 Januari 2023 tugas sebagai staff khusus adalah melaksanakan tugas yang langsung diperintahkan oleh Bupati.
- Bahwa menurut saksi berkas permohonan permohonan HPL sudah pernah di daftarkan oleh Sdr. Agus Erwana, karena jika melihat jangka waktu serah terima lahan dari PT. Arka Jaya Mandiri yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2018, Surat Bupati Serang kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Jui 2013 perihal rekomendasi pembuatan HPL, dan Proposal Permohonan Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan/Tanah hasil reklamasi yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang-Banten tetapi baru dimohonkan kepada saksi untuk didaftarkan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pada tanggal 8 November 2018
- Bahwa karena pada saat itu saksi belum dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Serang saksi tidak mengetahui secara pasti kronologis hingga Bupati menandatangani perjanjian Kerjasama dengan PT. Arka Jaya Mandiri dan mengeluarkan surat nomor 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli 2018 namun secara tata naskah akan saksi jelaskan sebagai berikut:
Bahwa surat masuk dari PT. Arka Jaya Mandiri perihal permohonan perjanjian Kerjasama dan rekomendasi pengurusan HPL tertanggal 24 Mei 2018, kemudian ibu Bupati pada tanggal 28 Juni 2018 mendisposisi surat temaksud kepada Bagian Hukum Kepala Dinas DPMPTSP untuk mengkaji berdasarkan aturan dan melaporkan hasilnya, sebagai tindak lanjutnya dari Bagian Hukum menyampaikan Nota Dinas kepada Bupati Serang nomor: 045.4/Huk tanggal Juni 2018 prihal penandatanganan Rekomendasi pembuatan HPL dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, kemudian pada tanggal 25 Juni 2018 Hj. Tatu Chasanah selaku Bupati Serang yang bertindak atas nama pemerintah Kabupaten Serang dan Husein Asmadi bertindak atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi untuk Industri Pabrikasi, Konstruksi, Pelabuhan Penunjang (jetty) di Desa Margagiri Kec. Bojonegara Kab. Serang dengan nomor: 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018 Nomor: 008/AJM/VI/2018. Terkait dengan Surat Rekomendasi setelah Kabag Hukum mengajukan Nota Dinas Kepada Bupati dengan melampirkan draft rekomendasi pembuatan HPL yang sudah diparaf oleh Asisten I (Asep Saifudin) dan Pjs. Sekda Sdr. Agus Erwana tetapi draft tersebut tidak ditandatangani oleh Bupati, baru kemudian Bupati menandatangani rekomendasi pembuatan HPL setelah diparaf oleh Kabag Hukum dan Kadis DPMPTSP
- Bahwa dengan adanya Peraturan Bupati Serang nomor: 3 Tahun 2018 maka Bupati mendelegasikan seluruh kewenangan dibidang penanaman modal dan perijinan di Kabupaten Serang kepada Kepala Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu, termasuk didalamnya memberikan izin lokasi dan izin reklamasi dengan pertimbangan teknis dari dinas terkait
- Bahwa untuk permohonan Hak Pengelolaan masih menjadi kewenangan Sekretaris Daerah karena Sekda sebagai pengelola asset daerah, jadi dengan adanya Perbub Nomor 3 pemberian izin lokasi dan reklamasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan kepala Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, kemudian lahan reklamasi yang sudah terbentuk diserahterimakan kepada Sekretaris Daerah untuk dimohonkan Hak Pengelolaan
- Bahwa semestinya perihal yang sama diterbitkan hanya dengan 1 (satu) surat keputusan dalam satu tahun kecuali mencabut atau merubah, pengarsipan dilakukan oleh masing-masing pengelola di Bagian atau Orgaisasi perangkat daerah terkait
- Bahwa dapat saksi jelaskan:
- Bahwa oleh karena pada SK Bupati tersebut dikeluarkan saksi tidak mengetahui, sebaiknya dikonfirmasi kepada Kabag Hukum pada saat itu yang dijabat oleh Syamsudin atau kepada pak Dedi Setiadi sebagai Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penananaman Modal Kabupaten Serang sebagai pihak yang memproses penerbitan Surat Keputusan Bupati tersebut
- Bahwa setelah saksi membaca antara kedua Keputusan Bupati tersebut terdapat penambahan pada konsideran dari 15 poin menjadi 16 poin yaitu pada SK tertanggal 26 Juli 2013 menambahkan Peraturan Bupati Serang nomor 04 Tahun 2013 tentang Izin lokasi, seharusnya jika ada penambahan atau ada perubahan materi SK yang lama dicabut dan diganti dengan SK yang baru dengan nomor yang berbeda karena tanggal dan bulan dikelurkanya Surat Keputusan berbeda.
- Bahwa dapat saksi jelaskan:
- Terkait dengan jabatan saksi sebagai Sekda Kabupaten serang sejak 15 Juli 2018, saksi tidak pernah melihat Surat Keputusan Bupati nomor 593/Kep.003-IL.DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 sebelumnya
- Bahwa bedasarkan dictum kelima SK nomor 593/Kep.003-IL.DPMPTSP/ 2017 tanggal 22 Agustus 2017 maka Keputusan Bupati Nomor 593/Kep. 80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang pemberian izin lokasi tanah ± 200.000M² kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembangunan industry pabrikasi, konstruksi dan pelabuhan penunjang (jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Bahwa dengan dikeluarkanya 593/Kep.003- IL.DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 maka PT. Arka Jaya Mandiri tidak lagi memiliki hak lagi untuk melakukan aktivitas pembangunan industry pabrikasi, konstruksi dan pelabuhan penunjang (jetty)
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 593/Kep.003- IL.DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 yang dijadikan perhatian Bupati dalam meneribitkan SK Bupati salah satunya merujuk pada Surat Pernyataan PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2018 yang menyatakan tidak akan berinvestasi diatas tanah tersebut dan diberikan kepada PT. Waskita Beton Precast, sehingga secara berjenjang Bupati yang bertindak mewakili Pemerintah Daerah Serang mengetahui jika lahan tersebut telah dialihkan dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast sehingga penguasaan dan pemanfaatanya juga berada pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada formulir pemohonan Hak Pengelolaan yang saksi tandatangani untuk didaftarkan kepada Mentri ATR/BPN melampirkan progress report pekerjaan reklamasi setiap bulan maupun dalam bentuk rekapan, karena saksi tidak meneliti berkas lampiran sebelum saksi tandatangani dan telah percaya pada Kabag Tata Pemerintahan karena pada formulir yang saksi tandatangani tersebut sudah tertera paraf dari Sdr. Rudiyanto selaku Kepala Bagian Pemerintahan.
- Bahwa saksi tidak meminta keterangan dari OPD teknis terkait sebelum memasukkan permohonan mendapatkan HPL kepada Kantor Pertanahan Kabupaten serang, karena berkas persyaratan sudah dianggap lengkap dan untuk mempercepat diterbitkannya HPL untuk dicatatkan pada asset milik pemerintah daerah.
- Bahwa saksi memastikan lahan reklamasi yang dimohonkan sudah ada dan terbentuk dengan cara membaca dari berkas lampiran pada formulir permohonan yang saksi tanda tangani, meskipun ketika mengajukan permohonan HPL belum ada lahan yang terbentuk tidak menjadi masalah karena Pemda tidak mengalami kerugian materi apapun justru dengan diterbitkanya HPL Pemda diuntungkan karena mendapatkan asset tanpa mengeluarkan biaya.
- Bahwa HGB hanya dapat diberikan kepada pihak yang diberikan izin lokasi dan izin reklamasi berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ BPN nomor 9 Tahun 1999.
- Bahwa jika izin lokasi dan izin reklamasi yang diberikan PT. Arka Jaya Mandiri telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi maka PT. Arka Mandiri tidak berhak untuk meminta diterbitkan SHGB diatas HPL milik Pemerintah Kabupaten Serang sedangkan SHGB hanya dapat diberikan kepada pihak yang mempunyai izin lokasi atas tanah termaksud.
- Bahwa Tidak, jika izin lokasi telah dicabut maka PT. Arka Jaya Mandiri tidak berhak lagi mengajukan Sertifikat Hak Guna Bangunan diatas lokasi yang tersebut dalam ijin lokasi.
- Bahwa dapat saksi jelaskan:
- Saksi tidak mengetahui proses penandatanganan perjanjian Kerjasama nomor: 593/Perj.13-Huk.DPMPTSP/2019, nomor: 41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019, saksi selaku Sekretaris daerah tidak pernah dilibatkan karena yang memproses adalah Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang.
- Bahwa perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani setelah terbit sertifikat Hak Pengelolaan maka izin lokasi yang dijadikan dasar adalah Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013.-
- Bahwa tujuan penerbitan HPL yang paling utama adalah untuk mengamankan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, dan Sertifiat Hak Guna Bangunan (HGB) nantinya akan diberikan kepada PT. Arka Jaya Mandiri karena pengajuanya berasal dari PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa kondisi fisik saksi sudah Lelah karena kurang enak badan maka saksi bersedia jika pemeriksaan dilanjutkan pada hari Jumat, 03 Februari 2023.
- Bahwa seharusnya Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu menyelesaikan hak dan kewajiban antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan pihak lain yang diberikan izin lokasi oleh DPMPTSP, dengan cara mengadakan kesepakatan degan para pihak sebagai dasar persetujuan Bupati untuk pengalihan Hak pengelolaan lahan dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada pihak lain.
- Bahwa benar saksi mengetahui akibat dari pengajuan Permohonan HPL atas tanah yang diklaim merupakan hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dengan dasar izin lokasi dan izin reklamasi yang diberikan kepada PT. Arka Jaya Mandiri yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, maka kemudian HGB yang dikeluarkan harus diberikan kepada PT. Arka Jaya Mandiri, akan tetapi sepengetahuan saksi terdapat pengecualian yaitu ketika ada peristiwa yang tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku, seperti ketika PT. Arka Jaya Mandiri izin lokasinya kemudian dicabut karena ada pihak lain yang diberikan izin lokasi sesuai dengan kesepakatan diantara PT. Arka Jaya Mandiri dengan pihak lain sehingga tidak lagi PT. Arka Jaya Mandiri berhak mengajukan HGB diatas HPL Pemda Serang.
- Bahwa benar sebagaimana saksi jelaskan sebelumnya, jika izin lokasi dan izin reklamasi yang diberikan PT. Arka Jaya Mandiri telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi maka PT. Arka Mandiri tidak berhak untuk meminta diterbitkan SHGB diatas HPL milik Pemerintah Kabupaten Serang sedangkan SHGB hanya dapat diberikan kepada pihak yang mempunyai izin lokasi atas tanah termaksud, akan tetapi tetap saksi ajukan Permohonan HPL atas tanah yang diklaim merupakan hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dengan dasar izin lokasi dan izin reklamasi yang diberikan PT. Arka Jaya Mandiri yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, karena pada saat saksi mengajukan permohonan HPL ke BPN saksi tidak mengetahui kalau izin lokasi dan izin reklamasi atas nama PT. Arka Jaya Mandiri sudah dicabut oleh Dinas PTSP, dan saksi menandatangani formulir pengajuan permohonan HPL ke BPN karena sudah diparaf oleh Kabag Pemerintahan yaitu Pak Rudiyanto.
- Bahwa sebelum mengajukan formulir permohonan HPL ke BPN saksi tidak memerintahkan kepada Asisten Bidang Pemerintahan dan atau Kabag Tata Pemerintahan untuk melakukan Verifikasi serta pengecekan kembali mengenai kebenaran data faktual serta data lapangan atas tanah hasil reklamasi dimaksud, karena kelemahan saksi yang percaya apa yang sudah diproses oleh Pak Agus Erwana (PJ. Setda sebelumnya) serta Pak Rudiyanto selaku Kabag Tata Pemerintahan sudah sesuai serta sudah dilakukan pengecekan kebenaran data faktual dan data lapangannya.
- Bahwa dapat saksi jelaskan, sebelumya saksi mendapat penjelasan bahwa PT. Arka Jaya Mandiri sedang mengurus HPL dan semua persyaratan sudah dipenuhi hanya tinggal diajukan kepada BPN Serang yang itu sebagaimana disampaikan oleh Pak Agus Erwana yang kemudian dilanjutkan oleh Pak Asep Saifudin serta Pak Rudiyanto, disamping itu Pak Rudiyanto bersama Pak Asep Saifudin kemudian memperkenalkan Sdr. Beni sebagai perwakilan perusahaan PT. Arka Jaya Mandiri yang mengurusi HPL atas tanah hasil reklamasi tersebut, dimana Sdr. Beni juga menjelaskan bahwa Langkah- langkah yang diperlukan dalam pengurusan HPL sudah ditempuh semuanya bersama Agus Erwana yang sebelumnya adalah Pj Setda Kabupaten Serang, tinggal disertakan pengantar usulan HPL dari pejabat Setda Defenitif. Sehingga saksi memandang cukup untuk menandatangani Pengantar Permohonan HPL tanah hasil reklamasi termaksud.
- Bahwa disamping itu, saksi juga mendapat informasi bahwa Sdr. Beni tersebut merupakan mantan Karyawan BPN Serang yang diperkerjakan oleh PT. Arka Jaya Mandiri, sehingga berdasarkan pengalamannya, saksi memandang Beni tahu persis prosedur aturan yang harus dipenuhi dalam pengurusan HPL, kemudian pada saat itu saksi juga memerintahkan Sdr. Beni untuk berkordinasi dengan bagian Hukum Pemda Serang dan Dinas PTSP untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
- Bahwa pada saat itu saksi juga meminta pendapat kepada Kabag Tata Pemerintahan yaitu Pak Rudiyanto dan Kabag Hukum yaitu Pak Sugihardono terkait dasar kelengkapan dokumen pengajuan HPL atas tanah hasil reklamasi dimaksud, akan tetapi hanya secara lisan saja dan menurut pendapat Kabag Tata Pemerintahan yaitu Pak Rudiyanto dan Kabag Hukum yaitu Pak Sugihardono secara lisan kepada saksi pada saat itu bahwa permohonan HPL ini layak untuk diteruskan karena telah terpenuhi seluruh persyaratannya.
- Bahwa saksi selaku Setda Kabupaten Serang ketika akan menandatangani formulir permohonan dan kemudian mengajukan HPL tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dimaksud, saksi tidak terlebih dahulu meminta petunjuk kepada Bupati Serang karena menurut pendapat saksi bahwa saksi tidak perlu meminta petunjuk kepada Bupati untuk memutuskan akan mengajukan permohonan HPL atas tanah hasil reklamasi termasud dan petunjuk Bupati saksi anggap sudah termuat dalam Surat Rekomendasi HPL kepada PT. Arka Jaya Mandiri yang ditandatangani oleh Bupati Serang dan ikut terlampir sebagai dasar pengajuan permohonan HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri tersebut.
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai Setda Kabupaten Serang selain mengajukan HPL tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dimaksud, saksi tidak pernah mengajukan permohonan HPL atas tanah hasil reklamasi yang lainnya.
- Bahwa setelah saksi menandatangani formulir permohonan HPL dan atau dokumen lainnya terkait permohonan HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dimaksud, bukan sendiri yang menyerahkan dokumen permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, karena dokumen permohonan HPL tersebut saksi serahkan kepada Pak Rudiyanto bersama Pak Beni Benardi yang selanjutnya Pak Rudiyanto bersama Pak Beni Benardi yang menyerahkan/memasukkan permohonan HPL tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
- Bahwa sepengetahun saksi permohonan mendapatkan SHGB ditas HPL telah melalui OSS (Online Single Submision) atau system perijinan yang berbasis teknologi informasi yang menintegrasikan perijinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri, yang diluncurkan pada tanggal 08 Juli 2018 dan mulai berlaku di Kabupaten Serang sejak tahun 2018.
- Bahwa sepengetahuan saksi sejak tahun 2018 sudah diberlakukan OSS sehingga baik HPL maupun HGB pelayanannya dilakukan melalui system OSS.
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apakah pada system OSS tersebut telah terinput data-data perijinan yang pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, karena yang mengetahui secara pasti adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang.
- Bahwa jika permohonan perijinan tertentu persyaratanya tidak memenuhi syarat lagi atau tida sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka system OSS akan menolak/ tidak akan memproses permohonan tersebut.
- Bahwa saksi tidak mengetahui sebaiknya dikonfirmasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Serang.
- Bahwa karena naskah perjanjian Kerjasama antara pemerintah daeerah dalam hal ini Bupati Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri, yang memproses adalah Kepala Dinas PTSP maka saksi tidak mengetahui dasar dari penerbitan perjanjian Kerjasama tersebut jikalau DPMPTSP sudah mencabut izin lokasi PT. Arka Jaya Mandiri maka seharusnya penandatanganan perjanjian Kerjasama tidak dilakukan sebelum ada penyelesaian hak dan kewajiban antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan PT. Waskita Beton Precast terlebih dahulu yang sehingga apabila kepala Dinas DPMPTSP melihat izin lokasi yang diberikan kepada PT. Waskita Beton Precast yang mencabut izin lokasi PT. Arka Jaya Mandiri maka tidak dapat ditindaklanjuti dengan mengadakan perjanjian Kerjasama dan diterbitkan Surat Kadis PMPTSP nomor: 593/286/DPMPTSP/2019 tanggal 22 Mei 2019 perihal Rekomendasi penerbitan HGB diatas HPL milik pemerintah kabupaten Serang.
- Bahwa akibat dari ditandatananinya perjanjian Kerjasama dan dikeluarkanya rekomendasi penerbitan HGB diatas HPL adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menerbitkan SHGB atas nama PT. Arka Jaya Mandiri yang seharusnya tidak memiliki hak karena tidak memiliki izin pada lahan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati nomor 3 Tahun 2018 Rekomendasi pembuatan sertifikat pembuatan HPL sudah dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu sehingga rekomendasi cukup dibuat oleh Kepala Dinas, namun apabila Bupati masih berkenan membuat rekomendasi penerbitan HPL tidak menjadi masalah karena seluruh kewenangan sesungguhnya masih melekat pada Bupati.
- Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses dan pertimbanganya sehingga rekomendasi dibuat oleh Bupati karena pada saat itu saksi belum menjadi Sekretaris daerah Kabupaten Serang dan Sekda pada saat itu dijabat oleh Pejabat Sementara Sdr. Agus Erwana.
- Bahwa dalam proses permohonan Hak Pengelolaan (HPL) yang berasal dari tanah reklamasi saksi meminta pendapat dari Sdr. Sugihardono (Kabag Hukum) dan Sdr. Rudiyanto (Kabag Tata Pemerintahan) mengenai prosedur dan aturan yang sudah ditempuh oleh PT. Arka Jaya Mandiri selain itu juga kepada pemohon saksi perintahkan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Bahwa perwakilan dari PT. Arka Jaya Mandiri yang saksi perintahkan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Sdr. Beni Benardi yang pada saat itu datang menghadap saksi dengan ditemani oleh Sdr. Rudiyanto dimana pada saat itu Sdr. Ridiyanto menghadap saksi untuk menyerahkan formulir permohonan Hak Pengelolaan untuk saksi tandatangani dan kedatangan Beni Benardi yang kedua kalinya adalah pada saat melaporkan jika sertifikat HPL sudah jadi kemudian menyerahkan fotocopy sertifikat HPL kepada saksi.
- Bahwa tidak ada Surat Kuasa dari saksi kepada Rudiyanto dan atau Beni Benardi untuk mewakili saksi menyerahkan dokumen permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, saksi hanya menyampaikan perintah secara lisan saja.
- Bahwa dapat saksi jelaskan ketika Sertifikat HPL atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang terhadap tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri tersebut diterbitkan, untuk dokumen Setifikat Asli diterima langsung oleh Kepala Dinas PTSP yaitu Pak Syamsudin melalui Beni Benardi, sementara untuk fotocopy Sertifikat HPL saksi yang menerima langsung dan juga melalui Beni Benardi, dan seingat saksi setelah saksi catatkan sebagai asset daerah atas tanah tersebut saksi melaporkannya secara lisan kepada Bupati Serang.
- Bahwa benar saksi menandatangani Berita Acara Serah Terima Fotocopy Sertifikat HPL tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri tersebut dari Beni Benardi;
Sementara untuk tanda terima (Berita Acara Serah Terima) Sertifikat HPL dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang kepada saksi selaku Setda Kabupaten Serang, saksi tidak pernah bertandatangan.
- Bahwa sepengetahuan saksi sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dalam hal ini Bidang Aset DPKAD hanya memiliki daftar perusahaan yang memiliki HGB diatas HPL Pemda Serang, sedangkan Sertifikat HPL Aslinya belum ada satu pun yang dipegang Bidang Aset DPKAD dan hal ini sedang menjadi program penataan asset Daerah di Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, termasuk Sertifikat Asli HPL tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri tersebut belum dipegang oleh Bidang Aset DPKAD Kabupaten Serang, sementara untuk terkait apakah tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dimaksud sudah tercatat sebagai asset daerah Kabupaten Serang dan terdaftar pada Kartu Inventaris Barang pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang lebih mengetahui adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Serang, dengan pejabat saat ini yaitu Kepala Dinas atas nama Pak Drs. Sarudin, M.Si. dan Kepala Bidang Aset atas nama Pak Indra Gunawan,SE.,M.Si.
- Bahwa setelah sertifikat HPL jadi, saksi menerima copyan sertifikat dari sdr. Beni Benardi, yang saksi sendiri tidak mengerti mengapa BPN menyerahkan sertifiat HPL tidak kepada Pemerintah Daerah tetapi kepada Beni Benardi,
karena yang diserahkan oleh Beni kepada saksi berbentuk fotocopyan maka saksi meminta sertifikat yang asli kepada Beni Benardi tetapi tidak diserahkan kemudian pada tanggal 4 Maret 2020 saksi mengeluarkan surat nomor: 311/624/TAPEM/2020 kepada Direktur PT. Arka Jaya Mandiri perihal sertifitat HPL atas nama Pemerintah Kabupaten serang, Adapun isi surat tersebut meminta kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk segera menyerahkan sertifikat yang asli kepada Pemerintah Kabupaten Serang. Surat yang saksi kirimkan tersebut sebagai berikut:
Terhadap surat saksi tersebut PT. Arka Jaya Mandiri tidak menindaklanjuti dengan menyerahkan sertifikat yang asli kepada Pemerintah Kabupaten Serang, pada saat diadakan rapat tentang pengelolaan asset saksi pimpin dengan menghadirkan BPKAD, Perijinan dan beberapa OPD terkait lainya, saksi menyampaikan agar sertifikat HPL yang dipegang oleh Perusahaan- perusahaan, se kabupaten Serang pemegang HGB diatas HPL Pemda agar ditarik untuk dicatatkan dalam Neraca Aset milik Pemda Serang, pada saat rapat tersebut Pak Syamsudin menginformasikan bahwa HPL yang dimohonkan oleh Pemda yang berasal dari reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri sertifikat aslinya ada pada Dinas PMPTSP, pada saat itu disampaikan oleh Pak Syamsudin keberadaan sertifikat HPL yang aseli diperlukan dalam rangka penerbitan HGB diatas HPL yang sedang diproses oleh Dinas PMPTSP.
- Bahwa HGB di atas HPL milik Pemda selama ini dibiayai oleh pihak ketiga dan pemanfaatanya juga dipergunakan untuk kepentingan perusahaan tetapi perbedaan HBG diatas HPL miilik pemda tidak memiliki kewenangan penuh untuk memindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati. Dapat saksi tambahkan bahwa di atas Hak Pengelolaan pemda hanya memiliki kewenangan yaitu pengelolaan dalam waktu terbatas dan pengelolaan untuk melakukan pemindahtanganan harus melalui persetujuan bupati.
- Bahwa saksi selaku Sekda Kab Serang tidak pernah memberikan kuasa kepada saudara Beni Benardi untuk mengambil SK HPL ke kementerian Agraria dan tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
- Bahwa seingat saksi bukan melakukan pertemuan, namun pada waktu Itu Plt Asisten sekretaris Daerah pak Asep saifudin dengan Kabag pemerintahan pak Rudianto membawa tamu memperkenalkan bahwa tamu tersebut sedang mengurus HPL. Dan saksi memerintahkan kepada Plt Asisten sekretaris Daerah pak Asep saifudin dengan Kabag pemerintahan pak Rudianto agar diproses sesuai aturan dan berkoordinasi dengan OPD terkait.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa tanpa adanya surat rekomendasi pembuatan HPL oleh Bupati Serang maka tidak akan bisa diterbitkan HPL oleh kantor pertanahan Kab Serang.
- Bahwa yang bertanggung jawab menginventaris dan memverifikasi, adalah Asisten Bidang Pemerintahan yang dijabat oleh Sdr. Agus Erwana, ketika saksi mengisi dan menandatangani mengajukan permohonan Hak Pengelolaan (HPL) pada berkas persyaratan turut melampirkan rekomendasi Bupati nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli 2018 sebagai dasar pengajuan HPL, oleh karena telah ada rekomendasi Bupati sehingga saksi menandatangani formulir permohonan HPL yang telah diparaf oleh Sdr. Rudianto selaku Kabag Tata Pemerintahan, sehingga dengan adanya paraf tersebut seluruh dokumen telah melalui ferivikasi oleh kabag tata pemerintahan untuk selanjutnya saksi ajukan kepada Badan Pertananahan Negara melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah perijinan yang dimiliki PT. Arka Jaya Mandiri masih berlaku, karena semua dokumen telah melalui ferifikasi oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan saksi juga tidak mengetahui adanya pencabutan Keputusan Bupati Serang nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 dengan dikeluarkanya Keputusan Bupati Serang nomor: 593/Kep.003-IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk seluas ±67.000M² untuk Pembanguan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga (jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- Bahwa seharusnya Bupati tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan Bupati dengan obyek yang sama kecuali ada perubahan atau revisi pada Surat Keputusan tersebut yang harus disebut dalam Judul Surat Keputusan dan pada dictum menyebutkan dengan dikeluarkannya SK ini maka SK yang sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Bahwa sebagaimana telah saksi jelaskan diatas, Bupati hanya dapat mengeluarkan satu Surat Keputusan Bupati terhadap satu obyek, dan jika ada SK yang merubah atau mervisi maka akan mencabut atau merubah SK yang dikeluarkan sebelumnya
- Bahwa saksi tidak mengetahui persis apakah yang dilampirkan dalam formulir pesyaratan pengajuan HPL adalah 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 atau tanggal 26 Juli 2013 karena dalam formulir hanya menyebut SK Bupati tentang izin lokasi saja tidak menyebut nomor dan tanggal
- Bahwa saksi tidak mengetahui karena persyaratan yang saksi terima sudah terhimpun dalam satu berkas usulan yang saksi anggap semuanya sudah dilakukan prosesnya oleh Pjs. Sekretaris Daerah terdahulu, yang lebih mengetahui adalah bagian hukum, bagian Tata Pemerintahan dan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Keputusan Bupati nomor: 593/Kep.80-Huk/BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, yang bisa menjelaskan adalah Bagian Hukum karena Keputusan Bupati nomor: 593/Kep.80- Huk/BPTPM/2013 tanggal 26 telah dilegalisir oleh Kabag Hukum yang dijabat oleh Sugihardono, Kabag Pemerintahan Sdr. Rudianto, Asisten Bidang Pemerintahan Sdr. Agus Erwana dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sdr. Syamsudin, yang seyogyanya hal ini menjadi tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Serang memverifikasi dan memvalidasi berkas persyaratan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang
- Bahwa terkait dengan Berita Hasil Survey Lapangan dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa dasar diterbitkan Berita Acara Hasil survey lapangan adalah Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang nomor: 523/208/Tapem/2019 tanggal 18 Januari 2019 menindaklanjuti ketentuan dari Kementrian ATR/BPN yang menyatakan bahwa lahan yang dapat diajukan Hak Pengelolaan harus berada di luar kawasan hutan mangrove.
- Bahwa sesuai dengan hasil survey lapangan tanah yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2019 bahwa lahan yang diajukan permohonan Hak Pengelolaan berada diluar Kawasan hutan mangrove dan pada hasil survey yang dilaksanakan kemudian dilaporkan kepada saksi selanjutnya saksi disposisi kepada Sdr. Asep Saifudin selaku Plt. Asisten Bidang Pemerintahan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan
- Bahwa tidak pernah dilakukan rapat, namun ada perwakilan PT. Arka Jaya Mandiri yang dibawa menghadap saksi oleh Sdr. Asep Saifudin dan Sdr. Rudianto, tujuan menghadap saksi adalah memperkenalkan diri kepada saksi dan menyampaikan sedang mengurus HPL di Ds. Margagiri Kec. Bojonegara yang prosesnya sudah berjalan. Pada saat itu saksi menyampaikan hal-hal yang bersifat normative yaitu agar diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk berkoordinasi dengan OPD terkait. dari perwakilan PT. Arka Jaya Mandiri yang menemui saksi yang saksi tahu namanya hanya Sdr Beni Benardi, yang datang kembali bersama dengan Sdr. Ridianto membawa dengan berkas yang didalamnya ada pengantar berupa formulir yang harus saksi tandatangani.
- Bahwa tujuan Beni Benardi menghadap saksi adalah sebagai perwakilan PT. Arka Jaya Mandiri yang diberikan kuasa untuk mengawal proses pengurusan Hak Pengelolaan
- Bahwa proses permohonan Hak Pengelolaan diajukan oleh Sekretaris Daerah atas permintaan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang beradasarkan hasil koordinasi antara Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum dengan pihak dari kantor pertanahan yang disampaikan kepada saksi oleh Sdr. Rudianto.
- Bahwa ada ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional bahwa yang dapat mengajukan permohonan Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Daerah adalah Sekretaris Daerah karena kedudukan Sekretaris Daerah sebagai pengelola asset daerah, tetapi saksi tidak ingat peraturanya.
- Bahwa terkait dengan Surat Kuasa Nomor:593/Kuasa.177-Huk/2018 tanggal 23 Juli 2018, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Sdr. AGUS ERWANA selaku Asisten Bidang Pemerintahan tidak dapat bertindak atas nama Pemerintah daerah Kabupaten Serang, dimana yang berwenang untuk bertindak atas nama pemerintah kabupaten Serang adalah Bupati atau Sekretaris Daerah.
- Bahwa surat Kuasa tersebut tidak sepengetahuan Bupati dan saksi juga tidak memerintahkan kepada Sdr. AGUS ERWANA untuk memberikan kuasa kepada BENI BENARDI.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. B. 16 1 (satu) bundel fotocopy surat Pengajuan Hak Pengelolaan Setda Kabupaten Serang (Drs.
TB. Entus Mahmud, S., M. Si.) kepada Meneri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional.
- Saksi Drs. AGUS ERWANA, M. Si dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa dapat saksi jelaskan pekerjaan/jabatan saksi sebagai berikut:
- Tahun 1983-1984 sebagai Kepala Kantor Kecamatan Cipondoh Tangerang;
- Tahun 1984-1990 sebagai Mantri Pamong Praja Kecamatan Pondok Aren Tangerang;
- Tahun 1990 sebagai KTU Asisten II Setda Kabupaten Serang;
- Tahun 1990-1993 sebagai Kasubag Ketertiban Pada Bagian Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Serang;
- Tahun 1993 - 1994 sebagai Kepala Perwakilan Kecamatan Pulo Ampel di Kecamatan Bojonegara;
- Tahun 1994 -1997 sebagai Camat Baros Kabupaten Serang;
- Tahun 1997 – 1998 sebagai Camat Cibeber Kabupaten Serang;
- Tahun 1998 – 2001 sebagai Kabag Ketertiban Setda Kabupaten Serang;
- Tahun 2001 sebagai Kasubdin Trantib Dinas Ketertiban Kabupaten Serang;
- Tahun 2001 - 2003 sebagai Kaubdin Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Serang;
- Tahun 2003 – 2005 sebagai Kabag Humas Setda Kabupaten Serang;
- Tahun 2005 – 2006 sebagai Kabag TU BPKD Kabupaten Serang;
- Tahun 2006–2008 sebagai Kabag Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Serang;
- Tahun 2008 sebagai Kadis Trantib Kabupaten Serang;
- Tahun 2008 – 2011 sebagai Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Serang;
- Tahun 2011– 2012 sebagai Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pembangunan;
- Tahun 2012 – 2016 sebagai Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pemerintahan;
- Tahun 2016–Oktober 2018 sebagai Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang;
- Pada Bulan Oktober tahun 2017 sampai dengan Juni 2018 saksi juga diangkat menjadi Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Serang.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi pada jabatan sebagai Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang yaitu berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 828/Kep.82-Huk/BKD/2016 tanggal 25 Januari 2016, saksi diangkat sebagai Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang menggantikan pejabat sebelumnya yaitu pak Nana Sukmana;
Dasar pengangkatan saksi pada jabatan sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Serang yaitu berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 800/343/BKPSDM/2017 tanggal 09 Oktober 2017 untuk masa jabatan dari Oktober 2017 sampai dengan Desember 2017, kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 800/447/BKPSDM/2017 tanggal 29 Desember 2017 untuk masa jabatan dari Januari 2018 sampai dengan Maret 2018 sementara untuk SK terakhir periode jabatan April 2018 sampai dengan Juni 2018 pada saat ini saksi belum membawa dokumennya; Saksi menjabat sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, menggantikan pejabat sebelumnya yaitu Pak Drs. Lalu Atarulsalam, M.Si.
yang memasuki masa Pensiun, yang kemudian setelah saksi menjadi PJ Setda hingga Juni 2018 maka jabatan Setda Kabupaten Serang Defenitif dijabat oleh Pak Drs. TB Entus Mahmud Sahiri, M.Si. pada bulan Juli 2018.
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi pada jabatan sebagai Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 109 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Serang yaitu:
- Tugas Pokok: Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan Penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di Bagian Tata Pemerintahan, Hukum, Organisasi dan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Fungsi:
- Perencanaan Penyelenggaraan Sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang Tata Pemerintahan, Hukum, Organisasi dan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pengaturan penyelenggaraan Sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang Tata Pemerintahan, Hukum, Organisasi dan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pelaksanaan penyelenggaraan Sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang Tata Pemerintahan, Hukum, Organisasi dan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pengawasan penyelenggaraan Sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang Tata Pemerintahan, Hukum, Organisasi dan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pelaksanaan tugas tambahan.
Sementara tugas pokok dan fungsi saksi pada jabatan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 109 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Serang yaitu:
- Tugas Pokok: Membantu Bupati dalam Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan Sebagian urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Kesekretariatan Daerah;
- Fungsi:
- Perencanaan Penyelenggaraan Sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang Sekretariat Daerah;
- Pengaturan penyelenggaraan Sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang Sekretariat Daerah;
- Pelaksanaan penyelenggaraan Sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang Sekretariat Daerah;
- Pengawasan penyelenggaraan Sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang Sekretariat Daerah;
- Pelaksanaan tugas tambahan.
- Bahwa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan saksi bertanggungjawab kepada Sekda Kabupaten Serang yang pada saat itu dijabat Pak Drs. Lalu Atarulsalam, M.Si. yang kemudian digantikan oleh saksi selama 9 bulan (rangkap Jabatan) kemudian digantikan oleh Pak Drs. TB Entus Mahmud Sahiri, M.Si.
Untuk jabatan sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Serang dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saksi bertanggungjawab kepada Bupati Serang yang pada saat itu dijabat oleh Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE.,M.Ak.
- Bahwa struktur organisasi pada Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang pada saat saksi menjabat sebagai Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang yaitu sebagai berikut:
- Kabag Tata Pemerintahan: pada saat itu dijabat oleh Pak Drs. Rudianto, M.Si.;
- Kabag Hukum: pada saat itu dijabat oleh Pak Sugihardono, SH.
- Kabag Organisasi: pada saat itu dijabat oleh Pak Prauri, SH.
- Kabag Kesbang Pol: pada saat itu dijabat oleh Pak Drs. Ade Sukalta, M.Si. Masing-masing Kabag Membawahi para Kasubag.
- Bahwa benar berdasarkan tugas pokok dan fungsi saksi pada jabatan sebagai Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang sebagaimana Peraturan Bupati Serang Nomor 109 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, juga mengurus terkait pengajuan HPL atas tanah hasil reklamasi untuk atas nama Pemerintah Kabupaten Serang yaitu sebagaimana fungsi Pelaksanaan penyelenggaraan Sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang Tata Pemerintahan, Hukum, Organisasi dan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan uraian tugas sesuai Peraturan Bupati Serang Nomor 109 Tahun 2016 angka 3 meliputi: …. Huruf c. menandatangani dokumen penyelenggaran pemerintahan daerah di bidang Tata Pemerintahan, Hukum, Organisasi dan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Huruf f. menandatangani naskah dinas dalam bentuk nota dinas, nota pengajuan konsep naskah, telaahan staf, laporan, surat pengantar, notulen dan memo;
Huruf g. menandatangani naskah dinas dalam bentuk surat biasa, surat keterangan, surat perintah, surat perintah tugas, surat perintah perjalanan dinas, surat undangan, surat panggilan, nota dinas, nota pengajuan konsep naskah dinas, lembar disposisi, dan daftar hadir atas nama sekretaris Daerah.
Sementara untuk pengelolaan asset daerah termasuk juga untuk HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, berada dibawah Setda Kabupaten Serang yaitu dibawah pengelolaan Asisten III Bidang Admnistrasi Umum.
- Bahwa saksi tidak mengetahui perusahaan PT. Arka Jaya Mandiri dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk., dan apakah kedua perusahaan tersebut memang menjalankan usaha di Kabupaten Serang atau tidak. Yang saksi ketahui bahwa PT. Arka Jaya Mandiri pernah mengajukan permohonan penerbitan HPL atas tanah reklamasi yang dilakukan untuk atas nama Pemerintah Kabupaten Serang yang nantinya setelah dikeluarkan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, maka PT. Arka Jaya Mandiri akan mengajukan permohonan untuk diterbitkan HGB diatas tanah HPL hasil reklamasi atas nama Pemerintah Kabupaten Serang.
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan permohonan penerbitan HPL atas tanah reklamasi yang mereka laksanakan untuk atas nama Pemerintah Kabupaten Serang pada sekitar bulan Mei 2018 yang disampaikan melalui Surat permohonan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang ditandatangani oleh atas nama Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang U/P Asda Kabupaten Serang, dan posisi letak tanah hasil reklamasi PT Arka Jaya Mandiri dengan luas sekitar kurang lebih 120.000 m2 dimaksud berada di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara.
- Bahwa yang menjadi dasar bagi PT. Arka Jaya Mandiri untuk melaksanakan reklamasi di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara dimaksud dengan luas sekitar kurang lebih 120.000 m2 yang hendak diajukan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang saat itu adalah Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara yang ditandatangani oleh Bupati Serang pada saat itu yaitu Pak Taufik Nuriman.
- Bahwa menjadi lampiran dari Surat permohonan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang ditandatangani oleh atas nama Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang U/P Asda Kabupaten Serang terkait permohonan untuk penerbitan HPL diatas tanah reklamasi yaitu:
- Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara;
- Surat Pernyataan No. 004/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 bahwa PT. Arka Jaya Mandiri telah selesai melakukan reklamasi di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara seluas kurang lebih 120.000 m2 dimaksud atas nama Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri.
- Surat Pernyataan No. 005/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang intinya menjelaskan bahwa pihak PT. Arka Jaya Mandiri tidak keberatan untuk tanah hasil reklamasinya diajukan menjadi HPL atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang ditandatangani oleh atas nama Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri
- Surat Penyerahan Hasil Reklamasi Nomor: 006 / AJM / V/ 2018 tanggal 22 Mei 2018;
- Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil reklamasi tanggal 21 Mei 2018 dari yang menyerahkan atas nama Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri kepada saksi (Drs. H. Agus Erwana,M.SI.) selaku An. Pemerintah Kabupaten Serang – Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan setelah Surat permohonan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang ditandatangani oleh atas nama Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang U/P Asda Kabupaten Serang masuk ke Asda yaitu Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang yang pada saat itu dijabat oleh saksi sendiri (Drs. H. Agus Erwana,M.SI.), kemudian dibuatkan Nota Dinas Ke Bupati Tentang Rekomendasi Pembuatan HPL oleh Bagian Hukum pada Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan yang pada saat itu dijabat oleh Sugih Hardono, SH.
Setelah itu dibuatkan Proposal Permohonan penerbitan HPL dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang oleh Kabag Tata Pemerintahan yang pada saat itu dijabat oleh Pak Drs. Rudianto, M.Si., dengan dilampiri Surat Keterangan Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang yang pada saat itu dijabat oleh saksi sendiri (Drs. H. Agus Erwana,M.SI.) yang dibuat oleh Bagian Hukum Nomor: 593.6/Ket.176-Huk/2018 tanggal 23 Juli 2018, yang intinya bahwa:
- Pemerintah Daerah Kabupaten Serang telah menguasai Lahan / Tanah Negara hasil reklamasi PT. Ark Jaya Mandiri seluas 120.000 m2
- Bahwa bidang tanah tersebut hingga saat dibuatkan Surat Keterangan dimaksud berada pada penguasaan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang
- Bahwa bidang tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa
Disamping itu proposal permohonan penerbitan HPL tersebut juga dilampiri dengan Surat Pernyataan Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang yang pada saat itu dijabat oleh saksi sendiri (Drs. H. Agus Erwana,M.SI.) yang dibuat oleh Bagian Hukum, yang intinya bahwa setelah menerima Sertifikat HPL atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang selanjutnya akan diajukan pengelolaan dan pemanfaatannya dengan Hak Guna Bangunan kepada atas PT. Arka Jaya Mandiri diatas HPL atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. - Bahwa saksi tidak ingat kenapa Surat permohonan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang ditandatangani oleh atas nama Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri ditujukan kepada Bupati Serang U/P Asda Kabupaten Serang dan diterima langsung oleh saksi sendiri selaku Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang dan bukan diterima oleh Sekda Kabupaten Serang.
- Bahwa benar sebelum diajukannya Surat permohonan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang ditandatangani oleh atas nama Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri, saksi selaku Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang berkomunikasi dengan pihak perwakilan PT. Arka Jaya Mandiri yaitu pak Beni Benardi yang merupakan Pensiunan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Bahwa yang dikomunikasikan dengan pak Beni Benardi hanya mengenai pemenuhan syarat-syarat dalam proses pengajuan HPL tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri seluas 120.000 m2
- Bahwa dasar penguasaan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Atas tanah reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dimaksud yaitu:
- Surat Keterangan yang intinya menjelaskan bahwa pihak PT. Arka Jaya Mandiri tidak keberatan untuk tanah hasil reklamasinya diajukan menjadi HPL atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang ditandatangani oleh atas nama Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri tanggal 22 Mei 2018;
- Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil reklamasi tanggal 21 Mei 2018 dari yang menyerahkan atas nama Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri kepada saksi (Drs. H. Agus Erwana,M.SI.) selaku An. Pemerintah Kabupaten Serang–Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan
Sebagaimana menjadi lampiran pada Surat permohonan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018.
- Bahwa kenapa terjadi perbedaan tanggal Izin Lokasi yang tercantum dalam: Surat Pernyataan No. 004/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang menyebutkan bahwa dasar izin lokasi adalah “Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013”, sementara pada Surat Pernyataan No. 005/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 dan Surat Penyerahan Hasil Reklamasi Nomor: 006 / AJM / V/ 2018 tanggal 22 Mei 2018 menyebutkan bahwa dasar izin lokasi adalah “Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013” karena kurangketelitian saksi melakukan koreksi terhadap Surat-surat tersebut, untuk yang izin lokasi yang benar adalah Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli.
- Bahwa kenapa Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil reklamasi tanggal 21 Mei 2018 sementara Surat Penyerahan Hasil Reklamasi Nomor: 006 / AJM / V/ 2018 tanggal 22 Mei 2018 karena kurangketelitian saksi melakukan koreksi terhadap Surat-surat tersebut, karena sebenarnya Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil reklamasi tersebut saksi tandatangani pada tanggal yang sama yaitu tanggal 22 Mei 2018,dan dari pihak PT. Arka Jaya Mandiri yang menyampaikan Surat-Surat tersebut adalah Pak Beni Benardi selaku perwakilan dari PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa pada saat akan dilakukan proses penerbitan HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri, yang seharusnya melakukan verifikasi terhadap Surat-Surat serta perizinan PT. Arka Jaya Mandiri adalah BPTPM (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu), sehingga secara proses setelah dilakukan proses oleh Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang maka proses akan dilanjutkan dengan verifikasi Surat-Surat dan Perizinan pada BPTPM (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) sebelum nantinya permohonan tersebut diserahkan oleh Sekda Kabupaten Serang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
- Bahwa benar saksi mengetahui Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep- 529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan di Bojonegara Kabupaten Serang, karena izin reklamasi tersebut juga ikut dilampirkan dalam Surat permohonan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang ditandatangani oleh atas nama Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa izin reklamasi pantai berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Surat Keputusan dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atas permohonan pihak penerima izin yang disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlaku izin berakhir sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kegiatan reklamasi sudah mencapai 50% (lima puluh persen) sesuai dengan Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep-529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 diktum ketiga huruf f yaitu: Pemegang izin reklamasi diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis kegiatan reklamasi (progress report), setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang.
Progress report tersebut digunakan sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan perpanjangan izin dan menetukan luas lahan yang menjadi hak pemegang izin setelah jangka waktu reklamasi berakhir.
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang dan pada saat menjabat sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Serang tidak pernah menerima Progress report pelaksanaan Reklamasi tanah PT. Arka Jaya Mandiri dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang.
- Bahwa berdasarkan Diktum Kesembilan Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep-529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 apabila masa berlaku izin berakhir, penerima izin tidak pernah menyampaikan progress report secara tertulis setiap bulan, serta tidak mengajukan permohonan perpanjangan maka keputusan ini batal demi hukum tanpa harus ada pencabutan, dan atas tanah hasil reklamasi dipertimbangkan untuk diberikan izinya kepada pihak lain tanpa harus mendapat persetujuan dari penerima izin reklamasi.
- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang dan pada saat menjabat sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Serang saksi tidak pernah menerima tembusan Surat Dari PT. Arka Jaya Mandiri yang ditandatangani oleh Husein Asmadi selaku Direktur kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Nomor: 010/AJM/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 Perihal Progres Report Reklamasi dan saksi juga tidak pernah melihat surat dimaksud.
- Bahwa pada saat akan dilakukan proses penerbitan HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri, yang seharusnya melakukan verifikasi lapangan terhadap kebenaran pengerjaan reklamasi serta penguasaan tanah ada pada PT. Arka Jaya Mandiri adalah Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Serang, sehingga layaknya proses verifikasi dokumen oleh BPTPM (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu), secara proses setelah dilakukan proses oleh Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang maka proses akan dilanjutkan dengan verifikasi Surat-Surat dan Perizinan pada BPTPM (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) dan verifikasi lapangan terhadap kebenaran pengerjaan reklamasi serta penguasaan tanah oleh Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Serang sebelum nantinya permohonan tersebut diserahkan oleh Sekda Kabupaten Serang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
- Bahwa selama saksi menjabat Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang maupun sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Serang tidak pernah menerima tembusan hasil verifikasi Surat- Surat dan Perizinan dari BPTPM (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) dan verifikasi lapangan terhadap kebenaran pengerjaan reklamasi serta penguasaan tanah oleh Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Serang dan atau Surat rekomendasi Teknis lainnya dari BPTPM (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Serang.
- Bahwa meskipun selama saksi menjabat Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang maupun sebagai Pejabat (Pj)
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang tidak pernah menerima tembusan hasil verifikasi Surat-Surat dan Perizinan dari BPTPM (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) dan verifikasi lapangan terhadap kebenaran pengerjaan reklamasi serta penguasaan tanah oleh Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Serang dan atau Surat rekomendasi Teknis lainnya dari BPTPM (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Serang, saksi tetap memproses pengajuan permohonan HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri, hanya karena pertimbangan telah adanya izin lokasi dan izin reklamasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang kepada PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa Surat terakhir yang saksi keluarkan terkait proses pengajuan permohonan HPL atas tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri sebelum berakhir masa tugas saksi sebagai Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang yaitu Surat keterangan nomor: 593.6/Ket.176-Huk/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang berisi keterangan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Serang telah menguasai tanah Negara yang merupakan tanah hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa dapat saksi jelaskan untuk alur penerbitan perizinan pada Pemerintah Kabupaten Serang yaitu langsung dari Dinas Perizinan (berubah menjadi Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu) kepada Bupati, tanpa melalui Setda Kabupaten Serang atau Asisten, hanya soal penomoroan Surat saja nantinya dilakukan di Setda Kabupaten Serang.
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada ditunjuk tim teknis terkait pengajuan HPL atas tanah reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri dimaksud pada lingkungan Setda Kabupaten Serang, akan tetapi saksi tidak mengetahui apakah terdapat penunjukan tim teknis pada Dinas terkait lainnya atau tidak.
Lanjutan:
- Bahwa yidak ada perbedaan kewenangan antara Sekretaris Daerah Difinitif dengan Pj sekretaris Daerah, kewenangan yang diberikan sama
- Bahwa karena Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan merupakan Asisten yang memberikan pelayanan di bidang pemerintahan, pelayanan ini menindaklanjuti perjanjian Nomor: 549/Perj-47.Huk.DPMPTSP/2018 dan nomor: 008/AJM/VI/2018 pada tanggal 22 Juni 2018 tentang pemanfaatan lahan hasil reklamasi untuk industry pabrikasi, konstruksi di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara dan Rekomendasi Bupati Serang tentang Pembuatan HPL (hak pengelolaan)
Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Bupati Serang sebagai pihak kesatu dan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri ditandatangani Husein Asmadi.
- Bahwa penyerahan lahan reklamasi dari Direktur PT. Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang melalui Asda I (Asisten Administrasi Pemerintahan) karena Asisten Pemerintahan mempunyai tugas salah satunya pelasakan penyelenggaraan sebagian urusan sebagian urusan pemeritahan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 109 tahun 2016 tentang tugas pokok, fungsi dan uraian tugas pada secretariat daerah Kabupaten Serang khususnya pada poin 3 pelaksanaan meliputi:
- Membantu sekda dalam memberikan pelayanan urusan pemerintahan daerah di bidang tata pemerintahan
- Menandatangani dokumen penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang Tata Pemerintahan Hukum
- Manandatangani naskah dinas dalam bentuk nota dinas, nota pengajuan, konsep naskah dinas, telaaahan staff, laporan, surat pengantar, notulen dan memo
- Menandatangani naskah dinas dalam bentuk surat biasa, surat keterangan, surat perintah, surat perintah tugas, surat perintah perjalanan dinas, nota dinas, nota pengajuan, konsep naskah dinas, lembar disposisi, dan daftar hadir atas nama Sekretaris Daerah.
Berita Acara penyerahan hasil reklamasi tersebut tergolong dalam Surat Keterangan
- Bahwa setelah saksi menerima lahan hasil reklamasi dari PT. Arka Jaya Mandiri kemudian saksi memerintahkan Kabag Hukum (Sdr. Sugihardono, SH) untuk menindaklanjuti penyerahan lahan hasil reklamasi seluas ± 120.000M² untuk dimohonkan rekomendasi pembuatan HPL- nya, dan Bupati mengeluarkan rekomendasi pembuatan sertifikat HPL pada tanggal 9 Juli 2018 dengan nomor: 593.6/172-Huk/2018.
- Bahwa saksi tidak memerintahkan Kabag Hukum untuk membuat telaahan staff akan tetapi pada lembar disposisi saksi sampaikan selesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Bahwa pada saat menerima penyerahan lahan hasil rekmalasi dari PT. Arka Jaya Mandiri yang diserahkan:
- Surat Pernyataan No: 004/AJM/V/2018 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi) yang intinya (isinya) bahwa PT. Arka Jaya Mandiri benar telah selesai dilakukan reklamasi pantai di desa Margagiri kecamatan Bojonegara kabupaten Serang dan ditandatangani di atas Meterai.
- Surat Pernyataan No: 005/AJM/V/2018 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi) yang intinya PT. Arka Jaya Mandiri tidak keberatan tanah hasil reklamasi pantai untuk diterbitkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten (ditandatangani diatas meterai).
- Surat nomor: 006/AJM/V/2018 dari Direktur Arka Jaya Mandiri Kepada Bupati melalui Asda Kabupaten Serang tanggal 22 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi) yang inti suratnya bahwa PT. Arka Jaya Mandiri telah selesai melakukan reklamasi pantai di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara seluas ± 120.000M², sesuai dengan pemberian ijin reklamasi kepada PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 503/Kep-529.Huk-BPMPTSP/2013 tanggal 26 Juli 2013 di serahkan kepada Pemda Serang yang selanjutnya di proses penerbitan hak pengelolaan (HPL) atas nama Pemda Kabupaten Serang (ditandatangani diatas meterai).
- Bahwa sampai dengan saat saksi menerima penyerahan tanah hasil reklamasi pantai tersebut, tidak ada lampiran dari Dinas terkait, khususnya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kepada saksi yang dilampirkan hanya izin lokasi pantai/ SK Bupati Serang tentang pemberian izin reklamasi pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Srang nomor: 503/Kep.5290 Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Dinas/ OPD teknis terkait telah melakukan pembahasan dan peninjauan lapangan, Biasanya Bupati memberikan Disposisi Kepada Dinas terkait untuk dikaji, dinas terkait tersebut yaitu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang
- Bahwa surat tersebut ditembuskan kepada Dinas Terkait diataranya kepada DPMPTSP Kab. Serang, Inspektorat, Asisten Bidang Pemerintahan, BPN, dan seharusnya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika juga mendapatkan tembusanya karena pelaksanaan reklamasi harus disampaikan perogress reportnya kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika
- Bahwa Dokumen yang dilampirkan sebagai persyaratan dalam permohonan penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) oleh BPN yaitu:
- Proposal permohonan Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan/ tanah hasil reklamasi yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Serang Banten.
- Surat Pernyataan Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Serang yang intinya, setelah menerima sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang, selanjutnya akan diusulkan pengelolaan dan pemanfaatannya dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Arka Jaya Mandiri di atas Hak Pengelolaann (HPL) atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang
- Surat Keterangan Nomor: 593.6/Let.176-Huk/2018 yang ditandatangani Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan yang intinya Bahwa Pemerintah Daerah saat ini telah menguasai lahan/tanah negara Hasil reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri seluas ±120.000M² yang dokumen tersebut ditandatangani pada tanggal 23 Juli 2018
- Bahwa untuk pengajuan permohonan Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang pada tanggal 8 November 2018 yang diajukan oleh Bapak Drs. TB Entus Mahmud Sahiri, M.Si saksi tidak mengetahui karena pada tanggal 8 November 2018 saksi sudah masuk pada masa pensiun terhitung tanggal 30 Oktober 2018
- Bahwa setelah jabatan pejabat (PJ) saksi sebagai Sekretaris Daerah berakhir pada bulan Juni 2018, saksi masih tetap menjabat sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan sehingga hak dan kewenangannya masih melekat kepada saksi sampai dengan akhir bulan Oktober 2018.
- Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Beni Benardi karena yang bersangkutan merupakan pensiunan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Sdr. Beni Benardi pernah datang menghadap saksi, sebelum dilakukan serah terima lahan reklamasi dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada saksi selaku Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Serang, kapasitas Sdr. Beni Benardi pada saat menghadap saksi sebagai pihak yang diberi kuasa untuk mengurus mengurus lahan reklamasi untuk diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan, pada saat itu sdr. Beni Benardi datang mengadap saksi dengan didampingi pihak dari PT. Arka Jaya Mandiri yang saksi tidak kenal orangnya, kemudian saksi menyampaikan kepada Beni Benardi untuk melengkapi bekas persyaratan mengahukan Hak Pengelolaan.
- Bahwa Sdr. Beni Benardi hanya satu kali berkomunikasi dengan saksi yaitu pada saat menghadap kepada saksi sebelum dilakukan serah terima lahan reklamasi, selain itu saksi tidak pernah berkomuniksi melalui Handphone baik dengan Beni Benardi maupun dari pihak PT. Arka Jaya Mandiri terkait dengan pengurusan pengajuan Hak Pengelolaan (HPL).
- Bahwa saat Beni Benardi dan perwakilan PT. Arka Jaya Mandiri, belum membawa berkas persyaratan untuk pengajuan HPL, beberapa bulan setelah pertemuan tersebut, staff saksi dari Bagian Hukum atau Bagian Pemerintahan yang saksi tidak ingat lagi menyerahkan kelengkapan berkas untuk saksi tandatangani yang salah satunya adalah Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi, sehingga pada saat dilakukan serah terima lahan hasil reklamasi saksi tidak langsung bertatap muka dengan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri, pada berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari Direktur PT. Arka Jaya Mandiri turut dilampirkan:
- Surat Pernyataan No: 004/AJM/V/2018 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi) yang intinya (isinya) bahwa PT. Arka Jaya Mandiri benar telah selesai dilakukan reklamasi pantai di desa Margagiri kecamatan Bojonegara kabupaten Serang dan ditandatangani di atas Meterai
- Surat Pernyataan No: 005/AJM/V/2018 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi) yang intinya PT. Arka Jaya Mandiri tidak keberatan tanah hasil reklamasi pantai untuk diterbitkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten (ditandatangani diatas meterai)
- Surat nomor: 006/AJM/V/2018 dari Direktur Arka Jaya Mandiri Kepada Bupati melalui Asda Kabupaten Serang tanggal 22 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi) yang inti suratnya bahwa PT. Arka Jaya Mandiri telah selesai melakukan reklamasi pantai di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara seluas ± 120.000M², sesuai dengan pemberian ijin reklamasi kepada PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 503/Kep-529.Huk-BPMPTSP/2013 tanggal 26 Juli 2013 di serahkan kepada Pemda Serang yang selanjutnya di proses penerbitan hak pengelolaan (HPL) atas nama Pemda Kabupaten Serang (ditandatangani diatas meterai).
- Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- Bahwa penyerahan lahan hasil reklamasi diserahkan kepada Asisten Bidang Pemerintahan dilakukan kepada Asisten Bidang Pemerintahan karena adanya Peraturan Bupati nomor 109 Tahun 2016 tentang tugas pokok dan fungsi dan urian tugas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Serang: Asisten I Manandatangani Naskah Dinas dalam bentuk Surat Biasa, Surat Keterangan, Surat Perintah, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Surat Undangan, Surat Panggilan, Nota Dinas, Nota Pengajuan konsep naskah dinas, lembar disposisi dan daftar hadir atas nama sekretaris daerah
- Bahwa saksi tidak menanyakan kepada dinas terkait dalam hal ini dinas Perhubungan mengenai jangka waku pelaksanaan reklamasi yang dilaksanakan PT. Arka Jaya Mandiri, yang menjadi pertimbangan saksi adalah surat PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 04/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang menerangka bahwa kegiatan reklamasi telah selesai dilaksanakan oleh PT. Arka Jaya Mandiri, saksi hanya berfikir jika PT. Arka Jaya Mandiri memiliki izin reklamasi kedepan akan menjadi tanah milik negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Serang kerena sampai tanah reklamasi tersebut diserah terimakan pada tanggal 22 Mei 2018 tidak ada surat yang mencabut izin reklamasi kepada PT. Arka Jaya Mandiri atau melaporkan progress reklamasi yang dilaksanakan oleh PT. Arka Jaya Mandiri setelah jangka waktu pelaksanaan izin reklamasi yang diberikan berakhir dari dinas terkait kepada Sekretariat Daerah
- Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi lahan di lapangan, yang saksi ketahui PT. Arka Jaya Mandiri telah menyelesaikan kegiatan reklamasi berdasarkan dokumen yang ikut dilampirkan pada Berita Acara Serah terima lahan, dan saksi juga tidak menayakan kepada Dinas Perhubungan progress report dari Dinas Perhubungan karena saksi meyakini dokumen yang disampaikan oleh PT. Arka Jaya Mandiri saat serah terima lahan adalah benar
- Saksi tidak mengetahui setelah 6 (enam) bulan sejak diterbitkanya Surat Keputusan Bupati nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 apakah PT. Arka Jaya Mandiri telah melaksanakan kegiatan reklamasi karena saksi tidak mendapatkan laporan bulanan (progress report) dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang
- Bahwa pada saat saksi menerima penyerahan lahan hasil reklamasi tidak dilampiri dengan progress report setiap bulan yang dilaporkan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, dan saksi juga tidak menanyakan kepada Dinas Perhubungan mengenai Riwayat Progres report pelaksanaan pekerjaan reklamasi yang dikerjakan PT. Arka Jaya Mandiri
- Saksi tidak mengetahui karena yang ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan reklamasi pantai yang dikerjakan oleh PT. Arka Jaya Mandiri adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Serang
- Bahwa dalam waktu satu tahun apabila belum mencapai target sebanyak 50% maka surat tersebut tidak dapat diperpanjang dan tidak pernah menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan maka Surat Keptusan Bupati ini Batal Demi Hukum tanpa harus ada pencabutan, dan atas tanah hasil reklamasi tersebut dapat dipertimbangkan untuk diberikan ijinnya kepada pihak lain tanpa harus mendapat persetujuan dari penerima izin reklamasi
- Bahwa maksud dan tujuan penerima izin reklamasi wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan reklamasi (progress report) untuk mengetahui hasil pelaksanaan reklamasi setiap bulan yang nantinya dijadikan oleh Bupati sebagai bahan perpanjangan untuk memperpanjang atau tidak izin reklamasi yang diberikan kepada penerima izin reklamasi
- Bahwa konsekuensi hukum dari kegiatan reklamasi yang tidak dilaporkan setiap bulan (progress report) dan ijin tidak diperpanjang maka konsekuensi hukumnya adalah batal demi hukum tanpa harus ada pencabutan dan tanah hasil reklamasi dapat dipertimbangkan untuk diberikan izinnya kepada pihak lain tanpa harus mendapat persetujuan dari penerima izin reklamasi
- Bahwa ketika PT. Arka Jaya Mandiri tidak melaporkan progress report setiap bulan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dikeluarkanya Surat Keputusan Bupati Serang nomor 503/Kep.529.Huk-BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan tidak ada perpanjangan dengan progress minimal telah mencapai 50% dari luas keseluruhan pada tahun 2014 maka terhadap surat keputusan tersebut maka SK bupati tersebut secara otomatis dinyatakan Batal Demi Hukum, sehingga PT Arka Jaya Mandiri tidak memiliki hak lagi untuk melaksanakan reklamasi sejak tahun 2014.
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada izin reklamasi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Serang melalui Keputusan Bupati yang memperpanjang izin reklamasi kepada PT. Arka Jaya Mandiri yang jangka waktunya sampai dengan bulan Mei 2018
- Bahwa saksi tidak sampai menanyakan kepada PT. Arka Jaya Mandiri karena selaku Asisten Bidang Pemerintahan saksi tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi yang dilaksanakan oleh PT. Arka Jaya Mandiri karena pengawasan reklamasi berada dibawah Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Serang.-
- Saksi tidak mengetahui secara pasti kondisi di lapangan mengenai kegiatan reklamasi yang dilaksanakan oleh PT. Arka Jaya Mandiri karena tidak mendapatkan laporan dari dinas perhubungan sebagai pengawas kegiatan reklamasi maupun dari Dinas PM PTSP
- Bahwa karena tidak ada surat yang mencabut SK Bupati nomor: 503/Kep.529.Huk-BPTM/2013 sehingga dianggap masih berlaku, walaupun dalam dictum ksesembilan diatur “apabila masa berlaku ijin berakhir, penerima ijin tidak pernah menyampaikan laporan tertulis (progress report) setiap bulan serta tidak mengajukan permohonan perpanjangan maka keputusan ini batal demi hukum tanpa harus ada pencabutan, dan atas tanah hasil reklamasi dipertimbangkan untuk diberikan ijinya kepada pihak lain tanpa hars mendapat persetujuan dari penerima ijin reklamasi”. Dan pada saat saksi menerima serah terima lahan hasil reklamasi tidak disertai progress report setiap bulan serta tidak mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Perhubungan progress report kegiatan reklamasi yang dilaksanakan PT. Arka Jaya Mandiri setiap bulan
- Bahwa persyaratan dari Badan Pertanahan Nasional penyerahan lahan hasil reklamasi dan Surat Keterangan bahwa tanah yang dimohon tidak dalam sengketa, diserah terimakan kepada Sekretariat Daerah sampai dengan pembuatan proposal permohonan HPL, sedangkan pendelagasian kewenangan permohonan untuk mendapatkan HPL sampai dengan SHGB dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Bahwa saksi hanya memerintahkan kepada Sdr. Rudiyanto secara lisan “sepanjang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan peraturan diproses agar di proses saja”. Karena pada saat Beni Benardi beserta perwakilan dari PT. Arka Jaya Mandiri manghadap saksi tidak membawa dokumen apapun dan tidak menceritakan kendala yang dihadapi, dan hanya menanyakan proses pengajuan HPL kemudian saksi menyampaikan agar menyiapkan berkas-berkas persyaratan pengajuan HPL
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dari Dinas terkait pernah mengeluarkan Surat Teguran kepada PT. Arka Jaya Mandiri karena tidak melaporkan progress report setiap bulan kepada Dinas Perhubungan
- Bahwa karena saksi tidak mengetahui pelaksanaan reklamasi di lapangan karena saksi berpedoman pada Diktum Keenam SK Bupati yang menyatakan “apabila pemegang ijin sebagaimana dictum kesatu tidak memenuhi ketentuan/kewajiban sebagaimana dimaksud dictum ketiga, bupati berwenang mencabut izin” karena pada saat lahan hasil reklamasi diserahterimakan kepada saksi selaku Asisten Bidang Pemerintahan tidak ada SK Bupati yang mencabut SK nomor 503/Kep.529.Huk-BPTM/2013 tanggal 26 Juli 2013 maka saksi anggap SK tersebut masih berlaku dan proses reklamasi dianggap sudah selesai
- Bahwa secara fungsi saksi dapat melakukan koordinasi dengan dinas terkait lainya atas lahan reklamasi yang diserahterimakan PT. Arka Jaya Mandiri, tetapi saksi tidak melakukan atau memerintahkan staff saksi (Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan) untuk melakukan koordinasi dengan dinas terkait lainya, namun saksi mendisposisikan kepada bagian kabag hukum dan Kabag pemerintahan adalah proses sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak yang menggunakan dan memanfaatkan lahan reklamasi selain PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa tujuan proposal permohonan Hak Pengelolaan (HPL) karena merupakan salah satu persyaratan kelengkapan permohonan HPL dalam pembuatan proposal tersebut tidak dilakukan kajian maupun penelitian terhadap obyek yang akan dimohonkan haknya karena lebih bersifat pada pemanfaatan dan penggunaan lahan nantinya
- Bahwa Terkait dengan Pernyataan Kepala Desa Margagiri nomor: 814/88/2018 tanggal 8 November 2018 dapat saksi jelaskan:
- Saksi tidak pernah diperlihatkan oleh Beni Benardi mengenai surat pernyataan kepala desa Margagiri nomor: 814/88/2018 tanggal 8 November 2018 yang menyatakan sebagamana tersebut dalam surat
- Saksi tidak mengetahui proses penandatanganan surat penyataan kepala desa Margagiri nomor: 814/88/2018 tanggal 8 November 2018 karena saksi telah pensiun sejak akhir bulan Oktober terhitung TMT terhitung per tanggal 01 November 2018
- Bahwa seingat pada saat Sdr. Beni Benardi menghadap saksi saksi menyampaikan kepada Pak Rudiyanto “apabila permohonan tersebut telah sesuai dengan aturan agar dibantu sepanjang sesuai persyaratan yang ditetapkan” kemdian Pak Rudiyanto menyiapkan persyaratan berupa proposal dan surat pernyataan dari Pemrintah Daerah yang menyatakan bahwa untuk saksi tandatangani tertanggal 23 Juli 2018 yang intinya Bahwa saksi (Pemerintah Daerah) menerima tanah/ lahan hasil reklamasi untuk diproses hak pengelolaanya atas nama pemerintah Kabupaten Serang dan selanjutnya setelah saksi menerima sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerinta Kabupaten Serang akan diusulkan pemanfaatanya dan penggunaanya dengan Hak Guna Bangunan (GHB) atas nama PT. Arka Jaya Mandiri diatas Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Serang.
- Bahwa dalam pertemuan saksi dengan Beni Benardi, yang bersangkutan tidak menceritakan jika kepala Desa Margagiri tidak bersedia menandatangani surat pernyataan sebagai syarat mengajukan permohonan HPL
- Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan Sdr. Rudiyanto untuk mengundang Camat bojonegara dan Kepala Desa Margagiri serta pihak yang mempunyai kepentingan untuk membahas menyelesaikan surat pernyataan Kepala Desa Margagiri yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Pernyataan Kepala Desa Margagiri tanggal 8 November 2018, karena saksi sudah pensiun yang kemudian digantikan oleh Sdr. Asep Saifudin sebagai Plt Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Serang
- Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan laporan baik secara lisan maupun tertulis dari Sdr. Rudiyanto jika diatas lahan reklamasi tersebut telah berdiri bangunan dan dimanfaatkan pengunaanya oleh PT. Waskita Beton Precast
- Bahwa saksi pernah mengajukan permohonan HPL kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sekitar bulan Juni atau Juli tahun 2018 namun saksi tidak mengetahui perkembangan permhonan HPL yang saksi ajukan karena saksi telah pensiunBahwa saksi hanya membuat berkas pemohonan tidak dilakukan pembahasan dengan melibatkan dinas terkait dan melakukan peninjauan lokasi, permohonan yang HPL yang saksi buat melampirkan:
- Proposal
- Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi dari PT. Arka Jaya Mandiri beserta pernyataan dari Direktur PT. Arka Jaya Mandiri
Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa Sdr.BENNY BENARDY bisa datang keruangan saksi karena saksi sudah mengenalnya dan pelayanan pemerintahan ada pada asisten administrasi pemerintahan.
- Bahwa Sdr.BENNY BENARDY pada saat datang keruangan saksi mengatakan Sdr. BENNY BENARDY yang akan mengurus HPL Pemerintah Kabupaten Serang yang direklamasi PT. ARKA JAYA MANDIRI.
- Bahwa benar Sdr. BENI BENARDI pernah diberikan kuasa atas nama Pemerintah Kabupaten Serang untuk mengurus dan mengambil SK HPL di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, atas tanah seluas ± 120.000,- M² yang terletak Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Propins Banten berdasarkan Kuasa Nomor 593/Kuasa.177-Huk/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang saksi tandatangani.
Bahwa yang membuat surat Kuasa Nomor 593/Kuasa.177-Huk/2018 tanggal 23 Juli 2018 tersebut adalah bagian hukum dibawah Asisten Administasi dan benar saksi menandatangani surat tersebut.
- Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan langsung Surat Kuasa Nomor 593/Kuasa.177-Huk/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang saksi tandatangani kepada Sdr. BENI BENARDI karena ketika Bagian Hukum (orangnya siapa saksi tidak ingat) mengajukan Surat Kuasa dimaksud untuk saksi tandatangani, kemudian Surat Kuasa tersebut diambil kembali oleh orang tersebut
- Bahwa sebenarnya untuk mengurus dan mengambil SK HPL di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, atas tanah seluas ± 120.000,- M² yang terletak Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Propinsi Banten tidak diperlukan Surat Kuasa atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, akan tetapi karena saksi sudah lama kenal dengan Beni Benardi yang juga merupakan pensiunan Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, maka saksi mempercayakan pengurusan hingga pengambilan SK HPL tanah hasil reklamasi dimaksud kepada Beni Benardi oleh karena itu untuk mengurus dan mengambil SK HPL di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, atas tanah seluas ± 120.000,- M² yang terletak Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Propinsi Banten diperlukan Surat Kuasa atas nama Pemerintah Kabupaten Serang.
- Bahwa pertimbangan saksi selaku perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang meberikan kuasa kepada Beni Benardi untuk mengurus dan mengambil SK HPL tanah hasil reklamasi yang diajukan PT. Arka Jaya Mandiri, adalah karena Beni Benardi mengaku sebagai perwakilan PT. Arka Jaya Mandiri yang mengajukan permohonan HPL dan akan dilanjutkan dengan penerbitan HGB di atas HPL, disamping itu PT. Arka Jaya Mandiri pula yang mengaku telah melaksanakan reklamasinya dan bersedia menangung segala biaya dalam pengurusan HPL dan HGB diatas HPL nya, sehingga saksi berikan Kuasa kepada Beni Benardi agar mempercepat proses saja.
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menginisiasi pembuatan Surat Kuasa Nomor 593/Kuasa.177-Huk/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang saksi tandatangani tersebut, yang jelas untuk yang mengajukan Surat Kuasa tersebut kepada saksi untuk saksi tandatangani adalah dari Bagian Hukum namun saksi tidak ingat siapa orangnya (kalau tidak pak Ilham atau Pak Ayat).
- Bahwa saksi tidak mengetahui pertemuan yang diadakan oleh Rudiyanto selaku Kabag Pemerintahan yang dihadiri oleh Kepala Desa Margagiri, BPD Margagiri, Camat Bojonegara serta perwakilan PT. Arka Jaya Mandiri dan PT. Waskita Beton Precast Tbk pada sekitar bulan November 2018, karena pada saat itu saksi sudah pensiun sebagai PNS walaupun saksi masih dikaryakan sebagai Staf Ahli Bupati Serang.
- Bahwa saksi tidak pernah mendapat laporan Rudiyanto, bahwa berdasarkan keterangan Kepala Desa Margagiri, BPD Margagiri serta Camat Bojonegara bahwa pemanfaatan lahan hasil reklamasi sudah oleh PT. Waskita Beton Precast Tbk dan bukan lagi oleh PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa pada saat saksi menerima Surat permohonan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang ditandatangani oleh atas nama Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri dengan dilampirkanKeputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep-529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan di Bojonegara Kabupaten Serang, saksi beranggapan bahwa hasil pengurugan tersebut dilaksanakan pada masa waktu izin berlaku meskipun saksi tidak melakukan verifikasi lapangan serta tanpa berkordinasi dengan Dinas Terkait yang melakukan pengawasan terhadap berjalannya kegiatan reklamasi untuk memastikan kebenaran kegiatan reklamasi telah dilaksanakan pada masa berlakunya izin reklamasi atau tidak.
- Bahwa Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dangan PT. Arka Jaya Mandiri (25 Juni 2018) dan Rekomendasi HPL (09 Juli
- yang ditandatangani oleh Bupati akan dapat dikeluarkan ketika memang sudah terdapat serah terima lahan hasil reklamasi sebagaimana yang tertuang pada Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi yang ditandatangani oleh saksi selaku pihak yang menerima serta oleh Husein Asmadi selaku Pihak yang Menyerahkan pada tanggal 21 Mei 2018.
- Bahwa jika Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dangan PT. Arka Jaya Mandiri tertanggal 25 Juni 2018 dan Rekomendasi HPL tertanggal 09 Juli 2018 tidak dikeluarkan, maka HPL atas tanah hasil reklamasi yang diajukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri tidak dapat dikeluarkan dan kemudian HGB diatas HPL tidak dapat dikeluarkan dan diberikan untuk atas nama PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa selama saksi masih aktif menjabat, saksi tidak pernah dilaporkan oleh Beni Benardi atau Kabag dibawah saksi bahwa proposal permohonan HPL yang saksi tandatangani tidak dapat diterima dan diproses oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, dan saksi pun tidak pernah menanyakan progres pengurusan HPL dimaksud kepada Beni Benardi.
- Bahwa dapat saksi jelaskan memang terkait Peraturan Bupati Serang Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, yang diantaranya Pelimpahan Wewenang untuk sektor usaha terkait pertanahan Non Perizinan berupa Rekomendasi HPL, oleh karena itu setelah PT. Arka Jaya Mandiri melakukan serah terima lahan hasil reklamasi dengan saksi selaku Asda 1 Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, kemudian mengajukan permohonan Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi HPL pada tanggal 24 Mei 2018 yang ditujukan langsung kepada Bupati Serang, yang kemudian didisposisi oleh Bupati Serang pada tanggal 08 Juni 2018 untuk diteruskan kepada Bagian Hukum dan Dinas DPMPTSP untuk dikaji berdasarkan aturan.
- Bahwa saksi tidak meminta petunjuk dan atau persetujuan kepada Bupati Serang terlebih dahulu sebelum saksi bertindak atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk menerima penyerahan lahan hasil hasil reklamasi dari PT. Arka Jaya Mandiri, karena menurut anggapan saksi saat itu penyerahan lahan hasil reklamasi dimaksud sudah benar dan memenuhi persyaratan.
- Bahwa saksi mengetahui bahwa izin Lokasi yang diberikan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang kepada PT. Arka Jaya Mandiri yang benar berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 adalah karena yang menjadi dasar dalam surat-surat dan dokumen dalam proses penerbitan HPL tanah reklamasi dimaksud adalah Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013, meskipun pada saat saksi membuat proposal permohonan HPL, izin lokasi tersebut tidak termasuk yang dilampirkan oleh PT. Arka Jaya Mandiri, yang dilampirkan pada saat itu hanya izin reklamasi saja.
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai Asisten Daerah 1 Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, saksi tidak pernah melakukan proses HPL selain yang diajukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri tersebut.
- Bahwa selama pengurusan HPL tanah hasil reklamasi hingga diterbitkannya HGB di atas HPL atas nama PT. Arka Jaya Mandiri saksi tidak pernah menerima uang dari Beni Benardi atau dari pihak lain dari PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
N
ONOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. B. 1 1 (satu) bundel fotocopy ‘Petikan’ Keputusan Bupati Nomor : 828/Kep.247-
Huk.BKPSDM/2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural.2. B.
11 s/d 15
11. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi tanggal 21
Mei 2018 antara Husein Asmadi (Direktur PT Arka Jaya Mandiri) dengan Drs. H. Agus
Erwana M. Si (Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang);
12. 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Serang
Dengan PT Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk
Industri Pabrikasi, Konstruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Di Desa Margagiri
Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Nomor : 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018
Nomor : 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018;
13. 1 (satu) lembar fotocopy surat Bupati Serang (Hj. Ratu tatu Chasanah, SE., M. Ak
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor : 593.6/172-Huk/2018
tanggal 9 Juli 2018 perihal Rekomendari Pembuatan HPL;
14. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan
(Drs. H. Agus Erwana, M.Si., Nomor: 593.6/Ket.176-Huk/2018 tanggal 23 Juli 2018;
15. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan
(Drs. H. Agus Erwana, M.Si., tanggal 23 Juli 2018;3. H.
9 s/d 169. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi tanggal 21
Mei 2018 dari Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri kepada Drs. H.
Agus Erwana M.Si selaku Asisten Bidang Administrasi Pemerintah;
10. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor :
004/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018;
11. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor :
005/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018;
12. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor :
006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Surat Penyerahan Tanah Hasil
Reklamasi;
13. 1 (satu) lembar fotocopy draft Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Daerah
Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri tahun 2018;
14. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Disposisi nomor : 765 tanggal 02 Juli 2018 dari Kabag
Hukum (Sugihardono) kepada Kasubag Perundang-undangan (Ilham Perdana) perihal
Tembusan Surat Permohonan Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi Pengurusan
HPL;
15. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Disposisi tanggal 28 Juni 2018 dari Bupati Serang (Hj.
Ratu Tatu Chasanah) kepada Bagian Hukum dan DPMPTSP perihal Permohonan
Perjanjian Kerjasama Dan Rekomendasi Pengurusan;
16. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi) Nomor
: 005/AJM/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 perihal Permohonan Perjanjian Kerjasama
dan Rekomendasi Pengurusan HPL. 27. H. ADAD MUSADAD
- Saksi H. ADAD MUSADAD, MM., MBA dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa dapat saksi jelaskan Riwayat Pekerjaan saksi: Tahun 1977 – 2014 bekerja di PT Sankyu Indonesia Internasional Cabang Cilegon bekerja sebagai staff, Asisten Manager, Manager dan General Manager, kemudian menjadi Advisor.
Tahun 2004 – 2014 sebagai Anggota DPRD kota Cilegon
- Bahwa awal mulanya saksi membeli tanah yang terletak di Kampung Solor Lor Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara, sekitar tahun 1998 sampai dengan tahun 2000. Tanah itu saksi beli secara bertahap dari masyarakat setempat dengan dasar SPPT, dan warkah tanah atau surat tanah lain yang dikeluarkan oleh lurah/camat setempat. Kurang lebih saksi membeli tanah tersebut dari 21 orang. Total tanah yang saksi beli dari 21 orang tersebut seluas 2 Ha. Selanjutnya tanah tersebut saksi buatkan Akta Jual Beli Tanah (AJB) sebanyak 21 AJB.
Selanjutnya pada Tahun 2013 PT Arka Jaya Mandiri mencari tanah dan ingin membeli tanah milik saksi, seluas 2 Ha. Harga yang saksi tawarkan awalnya kepada PT Arka Jaya Mandiri sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu) per meter. Namun pada akhirnya harga disepakati untuk luas tanah permeter adalah sebesar Rp375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Karena saksi menyepakati harga tersebut, selanjutnya proses pembayaran yang dilakukan oleh PT Arka Jaya Mandiri dalam hal ini diwakili oleh Ang Anton adalah secara bertahap. Dari 21 AJB yang saksi miliki, dijadikan sertifikat dulu oleh Sdr. Ang Anton baru dilakukan pembayaran kepada saksi.
- Bahwa Akta Jual Beli antara saksi dan Ang Anton dilakukan pada Tahun 2013.
- Proses pembayaran oleh Ang Anton secara keseluruhan saksi tidak ingat. Yang pasti pembayaran dilakukan secara bertahap hingga semua AJB tersebut sudah menjadi Sertifikat. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening, dari Rekening Ang Anton ke Rekening saksi sendiri (H.Adad) dan ada yang melalui cek. Untuk jumlah per transfernya saksi sudah tidak ingat. pembayaran selesai dilakukan atau lunas dibayar sekitar tahun 2018.
- Bahwa Saksi tidak tahu apa tujuan PT Arka Jaya Mandiri Membeli tanah milik saksi, yang saksi tahu karena saat itu dia sedang mencari tanah, dan saksi juga berniat untuk menjual tanah tersebut.
- Bahwa status tanah tersebut adalah tanah adat yang sudah dikuasai oleh masyarakat setempat sejak lama. Dasar kepemilikan mereka pada saat itu adalah PBB atau SPPT, karena ada pembayaran pajak atas tanah tersebut. Sebelum saksi beli sampai dengan tanah tersebut menjadi milik saksi, tidak ada sengketa atau permasalahan yang timbul.
- Bahwa Saksi tidak tahu terkait PT Arka Jaya Mandiri menjual tanah kepada PT Waskita Beton Precast. Saksi juga tidak tahu untuk tujuan apa.
- Bahwa Saksi tidak tahu terkait dengan permasalahan dengan masyarakat setempat atas pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa saksi pernah menerima cek yang dicap dari PT Waskita Beton Precast sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dari PT Arka Jaya Mandiri kepada saksi (H.Adad) dan H.Sofyan untuk pembayaran tanah angsuran ke-3. Bahwa cek tersebut dari saudara Ang Anton atau Edward sesuai dengan pernyataan yang ada serta benar bahwa tanda tangan yang ada pada dokumen tersebut adalah tanda tangan saksi.
- Bahwa saksi pernah menerima cek yang dicap dari PT Waskita Beton Precast sebesar Rp.3.487.220.000,- (tiga miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dari PT Arka Jaya Mandiri kepada saksi (H.Adad) dan H.Sofyan untuk pembayaran tanah angsuran ke 4. Bahwa cek tersebut dari saudara Ang Anton atau Edward sesuai dengan pernyataan yang ada serta benar bahwa tanda tangan yang ada pada dokumen tersebut adalah tanda tangan saksi.
- Bahwa saksi sudah tidak ingat apakah pada saat saksi menerima cek pada tanggal 15 April 2019 dan cek pada tanggal 06 Mei 2019 tersebut saksi bertemu dengan Ir.Sudarmoyo dan Zulfikar dari PT Waskita Beton Precast yang saksi bisa pastikan saksi hanya bertemu dengan Ang Anton atau Edward Asmadi dari PT Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Saksi tidak mengetahui dan pada saat menadatangani kedua dokumen fotokopi cek dimaksud bahwa bunyi atas pembayaran melalui kedua cek dimaksud adalah “Kompensasi”, dan bukan pembayaran atas pembelian dan saksi juga tidak mengetahui siapa yang menuliskan keterangan dimaksud.
- Saksi tidak mengetahui dan pada saat menadatangani kedua dokumen fotokopi cek dimaksud bahwa bunyi atas pembayaran melalui kedua cek dimaksud adalah “Oleh WBP” bukan oleh Ang Anton Asmadi, sementara memang pembayaran dimaksud merupakan pembayaran atas perikatan saudara dengan Ang Anton Asmadi di Tahun 2013 dan sebelum pembayaran melalui kedua cek tersebut saksi dan H. Sofyan melakukan penagihannya kepada Ang Anton Asmadi, bukan menagih ke PT. Arka Jaya Mandiri apalagi menagih ke PT. Waskita Beton Precast (WBP) dan saksi juga tidak mengetahui siapa yang menuliskan keterangan dimaksud.
- Bahwa tidak ada pembayaran lagi dari Ang Anton selain pembayaran dari melalui cek yang dicap dari PT Waskita Beton Precast sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) pada tanggal 15 April 2019 dan sebesar Rp.3.487.220.000,- (tiga miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 06 mei 2019, dan itu merupakan pembayaran terakhir kepada saksi.
- Bahwa yang lebih dulu menandatangani cek tersebut adalah dari pihak PT Arka Jaya Mandiri maupun dari pihak PT Waskita Beton Precast. Setelah mereka menandatangi cek tersebut saksi bersama denga H.Sofyan baru menanadatangani cek tersebut.
- Bahwa yang meyakini saksi adalah, karena pada saat itu H.Sofyan setuju dengan pembayaran tersebut, dengan dibuatkan surat perjanjian antara H.Sofyan dengan Ang Anton, yang di dalam surat perjanjian tersebut memuat Harga yang dibayar dan termin pembayaran serta membuat uang akan dibayarkan apabila tanah tersebut sudah di buat Akta Jual Beli (AJB).
- Kemudian saksi mengikuti cara H.Sofyan dan membuat perjanjian yang sama kepada Ang Anton Asmadi sama seperti H.Sofyan. Selain dai itu PT Arka Jaya Mandiri atau Ang Anton Asmadi tidak menjanjikan apapun kepada saksi untuk menyetujui dikeluarkan AJB sekalipun pembayaran belum lunas dibayarkan.
- Bahwa saksi tidak pernah diberi tahu terkait dengan tanah yang sudah saksi sepakati di AJB kan oleh Ang Anton Asmadi, kemudian disertfikatkan oleh Ang Anton dan di jual kepada PT Waskita Beton Precast.
- Bahwa setelah ditunjukkan kepada saksi Akta Jual Beli antara Drs. H. Adad Musaddad, MM, MBA dengan ANG ANTON ASMADI masing-masing dengan nomor:
- 134/2013 tanggal 01 Maret 2013
- 135/2013 tanggal 01 Maret 2013
- 136/2013 tanggal 01 Maret 2013 Bahwa harga yang tercantum pada Akta Jual Beli tersebut bukan merupakan harga riil yang dibayarkan oleh Sdr. Ang Anton Asmadi kepada saksi, harga pada AJB tersebut sudah diturunkan dengan tujuan agar pembayaran pajak PPHTB bisa ditekan serendah-rendahnya, penentuan harga pada AJB tersebut yang mengetahui adalah Sdr. Ang Anton Asmadi dan pihak Kecamatan, karena harga harga transaksi pembelian dari Ang Anton Asmadi kepada saksi sudah termasuk pajak.
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa pembayaran kepada saudara dan H. Sofyan Solaeman dilakukan oleh PT. Waskita Beton Precast, sedangkan transaksi jual beli saudara lakukan dengan Sdr. Ang Anton Asmadi dikarenakan hal tersebut merupakan hubungan antara Sdr. Ang Anton Asmadi dengan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa lokasi tanah yang saksi dan H. Sofyan mintakan kekurangan pembayaranya kepada Sdr. Ang Anton Asmadi sebesar Rp. 5.400.000.000,- (lima milyar rupiah) kurang lebih yang ditunjukkan pada bidang melintang warna merah, tanah tersebut saksi beli sebelum tahun 2013 dari Satre, sedangkan H. Sofyan Solaeman membeli tanah tersebut dari Haerudin tatapi saksi tidak mengetahui kapan pembelianya, lahan tersebut awalnya berupa lahan empang.
- Bahwa pada saat transaksi jual beli berlangsung, saksi tidak memberikan jangka waktu untuk melunasi atas kesepakatan yang telah dibuat dengan Ang Anton Asmadi. Pada umumnya setelah 3 bulan proses sertifikat sudah selesai, dari pihak Pembeli sudah melunasi pembelian tanah tersebut.
- Bahwa Saksi tidak tahu terkait dengan PT Arka Jaya Mandiri mengajukan izin reklamasi atau Hak Pengelolaa Lahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
- Bahwa saksi pernah menerima uang dalam bentuk cek untuk pembayaran Tanah Satre dan Hairudin sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari PT Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa saksi pernah menerima uang dalam bentuk cek untuk Kompensasi ex Garapan Tanah sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari PT Arka Jaya Mandiri pada tanggal 22 Februari 2019, tetapi bukan tanah reklamasi, karena saksi tidak pernah terlibat dan tidak memiliki tanah reklamasi.
- Bahwa Saksi tetap menganggap uang yang saksi terima adalah dari PT Arka Jaya Mandiri, saksi tidak tahu keterkaitan dengan cek yang terdapat cap dari PT Waskita Beton Precast, karena cek tunai tersebut bisa saksi cairkan bersama dengan H.Sofyan.
- Bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen Akta Jual Beli (AJB) antara PT Arka Jaya Mandiri dengan dengan PT Waskita Beton Precast.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu: Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Atas Nama Jarot Subana Yang Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa Husein Asmadi
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. C. 3 Fotocopy Surat Kesepakatan antara H. Adad Musaddad & H. Sufyan Suleman dengan
Anton Asmadi hari Senin tanggal 14 Maret 2016.2. E. 2 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 134/2013 tanggal 01 Maret
2013 antara Drs. H. Adad Musadad, MM, MBA dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.3. E. 6 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 135/2013 tanggal 01 Maret
2013 antara Drs. H. Adad Musaddad, MM, MBA dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.4. E. 21 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 136/2013 tanggal 01 Maret
2013 antara Drs. H. Adad Musaddad, MM, M.BA dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.5. I.
1 s/d 2
H. Adad
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 03 Agustus 2012 antara
d Musaddad dengan Erfindo Candra;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa Waris kepada Erfindo C Bin Tjandra.6. J. 52 1 (satu) lembar fotocopy cek Bank BNI nomor CK453653 tanggal 15 April 2019 senilai
dua milyar rupiah dari PT. Waskita Beton Precast kepada H. Adad dan H. Sofyan.7. J. 53 1 (satu) lembar fotocopy cek Bank BNI nomor CK453712 tanggal 06 Mei 2019 senilai tiga
milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah dari PT.
Waskita Beton Precast kepada H. Adad dan H. Sofyan.8. J. 54 1 (satu) lembar fotocopy cek Bank BNI dari PT. Waskita Beton Precast no: CK453713
tanggal 06 Mei 2019.NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 9. L. 17 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank PT. Arka Jaya Mandiri kepada H. Adad
tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
28. ALES OKTA PRATAMA
- Saksi ALES OKTA PRATAMA dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa riwayat Pekerjaan/ Jabatan saksi sebagai berikut:
- Manager Akuntansi PT. Alfa Retailindo, Tbk tahun 2000-2005;
- Manager Keuangan PT. Mora Telematika Indonesia tahun 2006-2007;
- Manager akuntansi & keuangan PT. High Point (Mitra Timur Lestari) tahun 2006-2007;
- Senior Manager Accounting PT. Carefour Indonesia tahun 2007-2012;
- Finance Vice President PT. Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) tahun 2012-2016;
- GM Keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016-2020
- Bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk (Waskita Precast) merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Waskita), perusahaan konstruksi BUMN terkemuka di Indonesia, yang bergerak dalam industri manufaktur beton precast dan ready mix. Perseroan telah sukses mengerjakan berbagai proyek dalam bidang jalan tol, jembatan, gedung bertingkat tinggi dan revitalisasi Sungai.
Untuk mendukung hal tersebut, Waskita melakukan inovasi dan terobosan dalam pengembangan usaha produksi beton dengan membentuk unit bisnis baru yang aktif beroperasi sejak 1 Januari 2013 dan pada tanggal 7 Oktober 2014 menjadi anak usaha baru bernama PT Waskita Beton Precast Tbk. PT Waskita Beton Precast Tbk merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 10 tanggal 7 Oktober 2014, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU - 29347.40.10.2014 tanggal 14 Oktober 2014 (Akta Pendirian Perseroan No. 10/2014)a dan perubahan terakhir Anggaran Dasar dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 8 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.Selama perjalanannya, perkembangan kapasitas produksi yang dimiliki oleh Waskita Precast terhitung cukup pesat. Perusahaan saat ini mempunyai kapasitas produksi sebesar 3,7 juta ton/tahun, dengan didukung oleh 3 plant, 34 batching plant, dan 2 quarry.
Dengan kinerja perusahaan yang terus bertumbuh, PT Waskita Beton Precast Tbk merasa perlu untuk berekspansi mengembangkan bisnis menjadi perusahaan perseroan. Hal tersebut yang mendasari perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia pada 20 September 2016 dengan melepas 10,54 miliar lembar saham dengan harga penawaran Rp 490/saham.
Alamat kedudukan PT. Waskita Beton Precast berada di Jl. Letjend M.T Haryono Kav No. 10 A Jakarta Timur
- Bahwa Pemegang Saham dan Susunan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk yaitu: Susunan Direksi PT. Waskita Beton Precast adalah sebagai beriku:
Pemegang Saham Jumlah Saham Modal Disetor Presentase PT. Waskita Karya
(Persero)15.816.680.599 1.581.668.059.900 60,00 % Masyarakat 10.544.463.000 1.054.466.300.000 40,00 % Koperasi Waskita 13.935 (saham) 1.393.500 0,00 % Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Jarot
SubanaDirektur Teknik & Operasi : Agus
Wantoro
Direktur Operasi I : Agus Wantoro
Direktur Pemasaran &
Engineering : Agus
WantoroDirektur Pengembangan & SDM : A.
Yulianto Tyas Nugroho
Direktur Pengembangan & SDM : A.
Yulianto Tyas Nugroho
Direktur Keuangan : A.
Yulianto Tyas NugrohoDirektur Keuangan & Sistem : MC Budi
Setyono
Direktur Keuangan & Risiko : MC Budi
Setyono
Direktur Produksi : Yudhi
DharmawanDirektur HC & Sistem : Munib Lusianto Direktur : MC Budi
Setyono (2)Direktur Operasi II : Didit Oemar
Prihadi
Direktur : Didit Oemar
Prihadi (3)Komisaris Utama : Tunggul Rajagukguk Komisaris Utama : Tunggul Rajagukguk Komisaris Utama : Fery
HendriyantoKomisaris : Agus Sugiono Komisaris : Agus Sugiono Komisaris : Haris
GunawanKomisaris Indepeden : Deddy Jevri
Sitorus
Komisaris Independen : Abdul
Ghofarozzin
Komisaris Independen :
Abdul GhofarrozinKomisaris Independen : Suhendro Komisaris Independen : Suhendro Komisaris Independen : Bakri Bakri Suhendro Bakri Komisaris Independen : Deddy Jevri Komisaris Utama : Komisaris : Agus Sugiono (5)
- Diberhentikan pada RUPSLB, 26 Juli 2017
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018
- Mengundurkan Diri pada 6 April 2018 (menjabat Direksi WSKT)
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018 1 – 3, dan 6: Diberhentikan pada RUPSLB, 16 September 2020
4 – 5: Diberhentikan pada RUPST, 11 Mei 2020
7 : Diberhentikan pada RUPSLB 16 September 2020Tahun 2019 Tahun 2020 Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Moch. Cholis Prihanto Direktur Pemasaran : Agus Wantoro Direktur Pemasaran : FX Poerbayu Ratsunu Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas Nugroho Direktur Keu & Manrisk : M. Nur Sodiq Direktur Produksi : Yudhi Dharmawan Direktur Produksi : Heri Supriyadi Direktur HC & Sistem : Munib Lusianto Direktur HC & Sistem : Bima Harya Sena Direktur Utama : Jarot Subana (1) Direktur Pemasaran : Agus Wantoro (2) Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas Nugroho (3) Direktur Produksi : Yudhi Dharmawan (4) Direktur HC & Sistem : Munib Lusianto (5) Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris : Haris Gunawan Komisaris Independen : Abdul Ghofarrozin Komisaris Independen : Abdul Ghofarrozin Komisaris Independen : Suhendro Bakri Komisaris Independen : Suhendro Bakri Komisaris : I Gusti Ngurah Putra Komisaris Indpenden : Anis Baridwan Komisaris Indpenden : Anis Baridwan Komisaris Independen : Widiarto (6) Komisaris : Haris Gunawan (7)
- Bahwa dasar Hukum pengangkatan saksi sebagai GM Keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk adalah Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast
- Bahwa struktur organisasi Divisi Keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk sebagai berikut:

- Bahwa secara garis besar yang menjadi tugas dan tanggung jawab GM Keuangan antara lain
- Mengatur aliran uang masuk dan keluar
- Mengatur perbendaharaan meliputi:
- memonitor penagihan piutang,
- mencari sumber-sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan keuangan perusahan
Sebagai GM Keuangan saksi bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan yang pada saat itu dijabat oleh
MC Budi Setiono 2016-2018
Sdr. Antonius Y Nugroho 2018-2020
Muhammad Nur Sodiq 2020 s.d saksi terakhir bekerja di PT. Waskita Beton Precast, Tbk
- Bahwa dalam melakukan pengelolaan keuangan mengacu pada Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 40.1/SK/WBP/PEN/2015 tanggal 01 Desember 2015 Tentang Prosedur Keuangan PT. Waskita Beton Precast. Dari Keputusan Direksi tentang Prosedur Keuangan, mengenai proses pembayaranya diatur sebagai berikut:
- Pemrosesan Tagihan Utang diatur pada PWP-KEU-01-02-01.
- Pembayaran Utang Melalui Giro (SPM < 100 Jt) diatur pada PWP-KEU- 01-02-02A
- Pembayaran Utang Melalui Giro (SPM > 100 Jt) diatur pada PWP-KEU- 01-02-02B
- Pembayaran Utang Melalui Transfer Bank-SunSystem (SPM < 100Jt) diatur pada PWP-KEU-01-02-03A
- Pembayaran Utang Melalui Transfer Bnk-SunSystem (SPM > 100Jt) diatur pada PWP-KEU-01-02-03B
- Monitoring Utang diatur pada PWP-KEU-02-04.
- Bahwa sumber pendapatan PT. Waskita Beton Precast, Tbk berasal dari penjualan beton precast, penjualan readymix dan dari jasa konstruksi
- Bahwa metode pembayaran yang dilakukan PT. Waskita Beton kepada Vendor dapat dilakukan dengan 2 (dua) skema pembayaran yaitu:
- Transfer Bank secara langsung
- Melalui fasilitas SCF (Suplly Chain Financing) dan SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri
- Bahwa pembayaran SCF dan SKBDN dapat saksi jelaskan sebagai berikut
- SCF: yaitu fasilitas kredit yang dieroleh dari bank yang pencairannya menggunakan invoice/ tagihan dari supplier, kemudian pihak bank langsung membayarkan ke rekening supplier
- SKBDN: hampir sama dengan dengan metode SCF namun perbedaanya terdapat jeda waktu pembayaran, yakni setelah invoice tagihan disetujui oleh bagian keuangan kemudian dibawa supplier ke bank yang ditunjuk diproses pembayaranya sesuai dengan jangka waktu yang tentukan dalam SKBDN
- Bahwa pembayaran dilakukan secara SCF atau SKBDN dengan melihat ketersediaan dan plafon kredit yang tersedia
- Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran secara SCF dan SKBDN adalah Bank BNI, Mandiri, dan beberapa bank Swasta yang mengadakan perjanjian seperti Bank Permata, Bank ICBC, Bank QNB
- Jika pembayaran dilakukan dengan cara SCF dan SKBDN maka sumber pembiayaanya berasal dari pinjaman Bank
- Bahwa yang digunakan sebagai jaminan dalam mengajukan fasilitas pinjaman kepada Bank untuk dapat memfasilitasi pembayaran secara SCF dan SKBDN adalah kontrak pekerjaan, persediaan dan Piutang
- Mekanisme dalam menetapkan Rencana Anggaran Tahunan sebagai berikut:
- Masing-masing departemen menyusun kebutuhan anggaranya yang telah dibahas secara internal pada divisinya masing-masing,
- Rencana anggaran yang telah direncanakan oleh para divisi kemudian dihimpun oleh divisi Keuangan dalam bentuk kuantitatif untuk dilakukan pembahasan pada rapat direksi yang dihadiri oleh seluruh direksi dan General Manager,
- jika Rencana Anggaran disetujui oleh Direksi selanjutya diajukan kepada Dewan Komisaris untuk disetujui dan ditetapkan dalam Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
- Bahwa peranan divisi keuangan dalam menyusun rencana investasi, yaitu menyiapkan rencana pendanaan berdasarkan ketersediaan dana, apabila dana IPO masih mencukupi dapat menggunaka dana IPO tetapi apabila tidak mencukupi divisi keuangan akan mencari sumber pendanaan lain, bisa dengan cara mengajukan kredit pinjaman kepada Bank
- Bahwa dalam penyusunan laporan keuangan yang harus dilaporkan yaitu laporan Laba rugi, neraca, laporan perubahan equitas, dan laporan arus kas.
- Bahwa Laporan Laba rugi meliputi:
- pendapatan dan penjualan,
- harga pokok penjualan (HPP),
- beban usaha
- pendapatan dan beban lain-lain
- laba usaha
- pajak penghasilan
- laba bersih
- Bahwa Neraca meliputi:
- Aset yang dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
Aset lancer meliputi Kas, Bank, Piutang Usaha, Persediaan, Uang Muka
Aset Tetap berupa barang bergerak dan tidak bergerak, - Kewajiban meliputi utang usaha, utang bank, biaya yang harus di bayar, utang lain-lain
- Aset yang dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
- Bahwa Laporan Equitas meliputi:
- Modal Disetor: banyaknya modal yang disetor
- Laba ditahan: akumulasi laba yang tidak dibagikan sebagai deviden
- Bahwa Laporan Arus Kas meliputi peneriman dan pengeluaran kas
- Bahwa untuk mengetahui perusahaan mencatatkan laba atau rugi dapat diketahui dengan menghitung pendapatan dikurangi dengan harga pokok penjualan (HPP) untuk mengetahui laba kotor, dari laba kotor tersebut kemudian dikurangi dengan beban usaha dan pajak untuk mengetahui laba atau ruginya
- Bahwa Komponen untuk menentukan harga pokok penjualan
- Tahun 2016 s.d 2019 (System WKAK):
Plant/ Site Project menginput data transaksi pada system WKAK berupa data penjulan, data beban pokok, beban usaha, setelah data tersebut diinput pada WKAK selanjutnya dikirimkan kepada Departemen Akuntansi pusat untuk dikompilasi. - Tahun 2019 s.d 2021 (ERP Live)
Plant/ Site Project, Deprtemen Pemasaran, Departemen Produksi dan Departemen Supply Chain menginput data transaksi pada ERP Live berupa data PO dan SPM, dari input data yang diinput oleh Plant/ Site Plant maupun Departemen terkait kemudian Departemen Akuntansi akan melakukan penarikan data dari ERP Live untuk dikompilasi.
Sedangkan dokumen/bukti pendukung terhadap data yang diinput pda ERP Live tersebut berdasarkan dokumen yang dijadikan dasar input transaksi oleh plant atau departemen terkait
- Tahun 2016 s.d 2019 (System WKAK):
- Bahwa untuk pembelian tanah seluas 7,8 hektar yang diatasnya berdiri pabrik dari PT. Arka Jaya Mandiri telah dilakukan pembelian sebelum saksi menjabat sebagai GM Keuangan tetapi Ketika saksi menjabat sebagai GM keuangan PT. Waskita Beton Precast, melakukan pembelian tanah reklamasi seluas 12 hektar dari PT. Arka Jaya Mandiri, pengajuan pembayaran tanah reklamasi seluas 12 hektar dari PT. Arka Jaya Mandiri yaitu pihak penjual (PT. Arka Jaya Mandiri) mengajukan pembayaranan kepada Divisi Pengembangan Bisnis, dari pengajuan pembayaran yang diajukan penjual tesebut kemudian diverifikasi oleh Divisi Pengembangan Bisnis dan Rencana dan Pengendalian yang kemudian berganti nama menjadi SCM (supply chain management), Divisi Legal dan Divisi Keuangan, setelah verifikasi kemudian dibuatkan rencana bayar yang diajukan kepada Direksi untuk disetujui oleh 2 (dua) direktur yaitu Direktur Keuangan dan Direktur Utama atau bisa oleh Direktur Operasi, setelah rencana bayar disetujui kemudian dilakukan pembayaran
- Bahwa secara SOP untuk verifikasi hingga dilakukan rencana bayar terhadap investasi tidak diatur secara khusus tetapi dokumen yang diverifikasi oleh Divisi Keuangan yaitu tagihan dari penjual, faktur pajak, berita acara kesepakatan/PPJB, dan Berita Acara Pembayaran
- Bahwa pembelian tanah reklamasi seluas 12 hektar dari PT. Arka Jaya Mandiri sampai dengan saat ini masih dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan PT. Waskita Beton Precast, Tbk sesuai dengan Akta PPJB Nomor 03 tanggal 03 Juli 2020 yang dibuat dibadapan M. Ghalian Adamsik, S.H. Mkn Notaris di Kabupaten Serang. Dalam PPJB tersebut PT. Arka Jaya Mandiri diwakili oleh Sdr. Sukma Kurniawan selaku direktur Utama sedangkan saksi Sdr. Ales Okta Pratama atas surat Kuasa dari Sdr. Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 56/SKU/WBP/DIR/2020 tanggal 29 Juni 2020 bertindak mewakili Direksi Atas Nama PT. Waskita Berton Precast, Tbk
- Bahwa objek dari PPJB adalah SHGB diatas HPL atas nama PT. Arka Jaya Mandiri seluas 120.000 m2/ (12 hektar) dan harga yang disepakati adalah Rp. 120.000.000.000,- (serratus dua puluh milyar rupiah
- Bahwa aya tidak mengetahui harga yang ditawarkan oleh PT. Arka Jaya Mandiri terhadap tanah Reklamasi dengan alas Hak SHGB atas nama PT. Arka Jaya Mandiri hingga pada akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah) karena yang terlibat dalam proses itu adalah direktur pengembangan bisnis dan GM Legal
- Bahwa berdasarkan Akta No: 3 Tanggal 3 Juli 2020, PT. Arka Jaya Mandiri adalah sebagai pemilik lahan reklamasi sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00112/MARGAGIRI seluas 120.000 meter persegi/ 12 hektar, No Identifikas Bidan Tanah (NIB): 28.01.07.07.00409 dengan surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) Nomor Objek Pajak 36.04.210.007.0030257.0 dan surat ukur nomor 00105/Margagiri/2019 tanggal 29 Mei 2019
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah) belum termasuk PPN kepada PT. Arka Jaya Mandiri dengan rincian:
- Pembayaran Tahap I sebesar Rp. 15.000.000.000,- yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembayaran adalah Berita Acara Kesepakatan harga diantara para pihak. Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan harga tersebut pada tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Jarot Subana dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan Sukma Kurniawan dalam Kapasitasnya selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri.
- Pembayaran tahap II sebesar Rp. 30.000.000.000,- dilakukan setelah PPJB antara para pihak. PPJB Nomor 03 tanggal 3 Juli 2020 dibuat dibadapan M. Ghalian Adamsik, S.H. Mkn Notaris di Kabupaten Serang. Dalam PPJB tersebut PT. Arka Jaya Mandiri diwakili oleh Sdr. Sukma Kurniawan selaku direktur Utama sedangkan saksi Sdr. Ales Okta Pratama atas surat Kuasa dari Sdr. Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 56/SKU/WBP/DIR/2020 tanggal 29 Juni 2020 bertindak mewakili Direksi Atas Nama PT. Waskita Berton Precast, Tbk
- Bahwa berdasarkan informasi yang saksi dapatkan dari Sdr. Nancy Megawati GM. Pengembangan Bisnis, Jika SPK (Surat Perintah Kerja) pengurugan terhadap lahan reklamasi di Bojanegara telah dilakukan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk dari pengurugan yang dilakukan oleh PT. WSBP dinilai sebesar Rp. 43.875.000.000,- (empat puluh tiga milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan nilai tersebut nanti akan dikurangkan terhadap harga pembelian tanah Reklamasi yang disepakati sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah).
- Bahwa terkait dengan pengurugan tanah reklamasi Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2016 PT. Waskita Beton Precast, Tbk belum melakukan pembelian tanah Reklamasi dari PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast, Tbk melakukan penimbunan dan mendirikan workshop 5 di atas lahan reklamasi tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Pemberian Hak Khusus PT. Arka Jaya Mandiri Kepada PT. Waskita Beton Precast nomor: 020/ARKA/V/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri, dalam surat pernyataan tersebut PT. Arka Jaya Mandiri memberikan hak khusus kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk atas lahan reklamasi seluas 12 hektar yang terletak di plant Bojonegara Jl. Raya Bojonegara – Salira Kp Solor Lor RT.18 RW.08 Ds/ Margagiri Kec. Bojonegara Kab. Serang Banten:
- Pihak WBP dapat melanjutkan melaksanakan pekerjaan pengurugan dan pembentukan lahan Tanah Reklamasi seluas 12 Ha yang telah dimulai PT. Arka
- Pihak WBP diijinkan merencanakan penataan site plan dan konstruksi bangunan pabrik/ bangunan prasarana penunjang/ stock yard/ trafik lalulintas dan lain-lain serta mengerjakan pekerjaan pembangunanya
- Pihak WBP diijinkan menggunakan dan memanfaatkan lahan tanah reklamasi seluas 12 ha untuk kegiatan operasional pabrik beton pihak WBP namun tidak terbatas pada kegiatan tenaga kerja, pengoperasian peralatan pabrik dan alat-alat beray serta operasional kegiatan pabrik beton pada umumnya
- Seluruh kegiatan dilaksanakan pihak WBP atas nama PT. Arka, berdasar perijinan-perijinan yang telah diperoleh pihak Arka dalam pengurusan perizinan pabrik beton PT. Arka Jaya Mandiri dan Tanah Reklamasi seluas 12 ha
- Seluruh hak khusus yang diberikan ARKA kepada WBP untuk kegiatan yang dilaksanakan pihak WBP adalah free charge atau tidak ada biaya klaim yang dapat ditagihkan ARKA kepada WBP dan berlaku sampai dengan dialihkanya SHGB diatas HPL atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi SHGB diatas HPL atas nama PT. Waskita Beton Precast
- Penimbunan dilakukan atas dasar surat pernyataan pemberian hak khusus dari ARKA kepada WBP Nomor 020/ARKA/V/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri. Selain itu pembayaran dilakukan setelah melakukan verifikasi dokumen terhadap dokumen tagihan yang diajukan oleh Vendor penimbunan yakni PT. Tanjung Bajo Segara Makmur
- Bahwa pemegang sertifikat HPL adalah Pemerintah Kabupaten Serang yang memberikan Hak Pengelolaan Lahan diatas HPL Kepada PT. Arka Jaya Mandiri berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 593/Perj.13-Huk.DPMPTSP/ 2019, Nomor: 41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019. Dan pada saat dilakukan pengalihan hak SHGB tersebut seingat saksi PT.Arka Jaya Mandiri pernah melampirkan surat Pernyataan sedang mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk mengalihkan SHGB diatas HPL namun belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Serang
- Bahwa dalam PPJB No. 03 Tanggal 3 Juli 2022 disebutkan bahwa “Jual beli atas tanah belum bisa dilakukan” karena salah satunya ARKA sedang dalam proses pengajuan persetujuan pengalihan SHGB kepada Pemerintah Kabupaten Serang. Untuk pembayaran yang telah dilakukan kepada PT. Arka Jaya Mandiri sebesar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah) adalah sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Harga antara WBP dan ARKA, dimana dalam kesepakatan tersebut diatur tentang tahapan pembayaran dibagi menjadi 5 tahap, dimana pembayaran tahap 1 sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) dibayarkan setelah berita acara kesepakatan harga ditandatangani dan tahap 2 sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar) dibayar setelah ditandatanganinya PPJB dan pembayaran juga dilakukan karena adanya instruksi dari Sdr. Antonius Yulianto Tyas Nugroho selaku Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis untuk segera dilakukan pembayaran kepada ARKA
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri no: 593/Perj.13- Huk.DPMPTSP/2019, No: 41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 tentang Penggunaan Tanah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) nomor: 00163 Milik Pemerintah Kabupaten Serang untuk pembangunan Industri, Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan penunjang (JETTY) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang dalam pasal 3 butir (2) yang menyebutkan “pihak kedua berkewajiban menanamkan modal/ Investasinya untuk pembangunan Industri, Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan penunjang (JETTY) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang”, mengapa yang melakukan pekerjaan pengurugan dan pembangunan pabrik adalah PT. Waskita Beton Precast, Tbk namun Ketika keluar sertifikat SHGB no 00112 menjadi atas nama PT. Arka Jaya Mandiri dan tetap dilakukan pembelian dan dibayarkan oleh PT. Waskita Beton Precast, Jelaskan!
- Bahwa saksi tidak mengetahui kesepakatan antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan PT. Waskita Beton Precast, Tbk yang mengetahui adalah Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis Sdr. Antonius Yulianto Tyas Nugroho dan GM Pengembangan Bisnis Sdr. Nancy Megawati
- Bahwa pembayaran tahap I dan tahap II atas pembelian tanah dilakukan dengan cara transfer pada Rekening PT. Arka Jaya Mandiri pada Bank BCA KCU Daan Mogot No Rekening 198.988.0088
- Bahwa secara formil kelengkapan dikumen harus melampirkan PPJB, Faktur Pajak, Invoice, Berita Acara Pembayaran, untuk kelengkapan formil biasanya selalu dilengkapi, tetapi untuk proses percepatan pembayaran saksi diperintahkan oleh Sdr. Antonius Yulianto Tyas Nugroho
- Bahwa sesuai informasi dari Sdri Nancy Megawati bahwa pembelian tanah dan pabrik di bojonegara tidak dilakukan appraisal oleh KJPP
- Bahwa seingat saksi pernah menmverifikasi tagihan dari PT. Misi Mulia Metrical namun saksi sudah tidak ingat lagi detailnya
- Bahwa karena tugas dan kewajiban saksi selaku GM Keuangan adalah melakukan verifikasi terhadap tagihan yang diajukan oleh Vendor kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk
- Bahwa pada saat itu saksi mendapatkan surat kuasa dari Direksi PT. Waskita Beton Precast, untuk bertindak dan mewakili Direksi dalam pembuatan PPJB bukan dari Direktur Utama secara langsung tetapi saksi mendapatkan surat kuasa tersebut dari GM Hukum Sdr. Sudarmoyo, saksi tidak mengetahui mengapa saksi ditunjuk untuk mewakili Direksi, karena pada saat itu pak Sudarmoyo hanya menyampaikan jika saksi dikuasakan oleh Direktur Utama dalam pembuatan PPJB
- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai GM keuangan PT. Waskita Beton Precast, saksi tidak pernah melakukan pembayaran atas pembelian tanah kepada Sdr. Ang Anton Asmadi. Saat saksi menjabat sebagai GM keuangan saksi hanya melakukan pembayaran atas pembelian tanah reklamasi dari PT. Arka Jaya Mandiri sebanyak 2 (dua) kali pembayaran masing ditransfer pada Rekening BCA atas nama PT. Arka Jaya Mandiri nomor 1989880088 dengan rincian:
- Tanggal 15 Mei 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000 ditambah PPN 10% sebesar 1.500.000.000,- dengan total Rp. 16.500.000.000,- (enam belas milyar lima ratus juta rupiah)
- Tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp. 16.087.500.000,- dan pada tanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp. 825.000.000,- sehingga total pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 16.087.500.000 + Rp. 825.000.000 = Rp. 16.912.500.000,- (termasuk PPN 10%)
- Bahwa sepengetahuan saksi pemotongan tersebut sebagai kompensasi atas adanya penimbunan dilahan reklamasi yang dikerjakan PT. Waskita Beton Precast yang diperhitungkan dalam Surat Pengakuan Hutang PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast yang ditandatangani oleh Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast dan Sukma Kurniawan selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri pada hari Selasa tanggal 28 April 2020. Pada surat pengakuan hutang tersebut PT. Arka Jaya Mandiri menyatakan berhutang kepada PT. Waskita Beton Precast sebesar Rp. 43.875.000.000,- (empat puluh tiga milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang nilainya akan dikurangkan pada tagihan ke-II, III dan IV dengan pemotongan masing-masing sebesar Rp. 14.625.000.000
- Bahwa dari 2 (dua) kali tahap pembayaran total yang telah dibayarkan PT. Waskita Beton Precast kepeda PT. Arka Jaya Mandiri yaitu: Rp. 16.500.000.000,- + Rp. 16.912.500.000,- = Rp. 33.412.500.000,- (tiga puluh tiga milyar empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) termasuk PPN 10%)
- Bahwa dasar dilakukannya 2 (dua) kali pembayaran pembelian tanah reklamasi seluas ± 12 hektar yaitu:
- Pembayaran pertama sebesar Rp. 15.000.000.000,- belum termasuk PPN 10% dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Harga Untuk AJB Peralihan SHGB diatas HPL nomor: 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Pecast, Tbk tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani Jarot Subana selak Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast dan Sukma Kurniawan selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri. Dalam Berita Acara tersebut para pihak menyetujui harga AJB Pengalihan SHGB diatas HPL atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi atas Nama PT. Waskita Beton Precasts sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar) dikurangi dengan biaya pengurugan reklamasi yang diperhitungkan sebesar Rp. 45.000.000.000.- yang pembayarannya akan dilakukan sebanyak 4 (empat) kali pembayaan dengan memotong pembayaran kepada PT. Arka Jaya Mandiri pada pembayaran ke II, III dan IV
- Pembayaran kedua sebesar Rp. 30.000.000.000 belum termasuk PPN dikurangi pemotongan hutang sebesar Rp. 14.625.000.000 menjadi Rp. 15.375.000.000,- dilaksanakan atas dasar Pembuatan PPJB dihadapan Notaris M. Ghalian Adamsik, SH, M.Kn
- Bahwa PT. Waskita Beton mulai melakukan penimbunan dilahan reklamasi sejak tahun 2016 dengan memberikan pekerjaan penimbunan kepada PT. Tanjung Baju Segara Makmur berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor: 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Jarot Subana dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast dan H. Muhammad Furqon, SS selaku Direktur PT. Tanjung Baju Segara Makmur dengan luas lahan yang ditimbun seluas ± 100.000m² dengan harga satuan 400.000/m² sehingga nilai kegiatan penimbunan dilahan reklamasi sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak tanggal 9 Desember 2016 sampai dengan tanggal 9 Juni 2017.
- Bahwa terhadap SPPP tersebut kemudian dilakukan Addendum I pada tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani Anton Y Nugroho dalam kapasitasnya selaku Direktur Pengembangan Bisnis dan SDM PT. Waskita Beton Precast dengan H. Muhammad Furqon, SS selaku Direktur PT. Tanjung Baju Segara Makmur, pada Addendum I ada penambahan pekrjaan dari semula pekerjaan Reklamasi atau pembentukan lahan menjadi pekerjaan reklamasi atau pembentukan lahan, pemadatan di Plant Bojonegara serta pembuangan lumpur dari plant Bojonegara dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak 9 Juli 2017 sampai dengan 9 Maret
- Selain itu terdapat perubahan haga pekerjaan menjadi: adalah pada bagian Supply Chain Managemen (SCM
No. Uraian Pekerjaan Luas Harga Satuan Jumlah harga
(Rp)1. Pekerjaan kegiatan reklamasi atau
pembentukan lahan di Plant
Bojonegara
53.000m²
(luasan perkiraan
maksimal)
400.000/m²
21.200.000.0002. Pekerjaan kegiatan pemadatan di Plant
Bojonegara3 Biaya Material Reklamasi Plant
Bojonegara dari gunung quarry pihak
pertama105.000m² 31.000/m² 3.255.000.000 Jumlah total setelah dikurangi biaya material reklamasi 17.945.000.000 PPN 10% 1.794.500.000 Nilai Kontrak 19.739.500.000
- Selain itu terdapat perubahan haga pekerjaan menjadi: adalah pada bagian Supply Chain Managemen (SCM
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kelebihan penimbunan pada tanah keuangan pada PT. Waskita Beton Precast belum ada pihak yang meminta dilakukan pembayaran atas kelebihan penimbunan tersebut
- Bahwa dasar PT. Waskita Beton Precast melakukan penimbunan berdasarkan Surat Pernyataan Pemberian Hak Khusus PT. Arka Jaya Mandiri Kepada PT. Waskita Beton Precast nomor: 020/ARKA/V/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Husein Asmadi yang isinya:
- Pihak WBP dapat melanjutkan melaksanakan pekerjaan pengurugan dan pembentukan lahan Tanah Reklamasi seluas 12 Ha yang telah dimulai PT. Arka
- Pihak WBP diijinkan merencanakan penataan site plan dan konstruksi bangunan pabrik/ bangunan prasarana penunjang/ stock yard/ trafik lalulintas dan lain-lain serta mengerjakan pekerjaan pembangunanya
- Pihak WBP diijinkan menggunakan dan memanfaatkan lahan tanah reklamasi seluas 12 ha untuk kegiatan operasional pabrik beton pihak WBP namun tidak terbatas pada kegiatan tenaga kerja, pengoperasian peralatan pabrik dan alat-alat beray serta operasional kegiatan pabrik beton pada umumnya
- Seluruh kegiatan dilaksanakan pihak WBP atas nama PT. Arka, berdasar perijinan-perijinan yang telah diperoleh pihak Arka dalam pengurusan perizinan pabrik beton PT. Arka Jaya Mandiri dan Tanah Reklamasi seluas 12 ha
- Seluruh hak khusus yang diberikan ARKA kepada WBP untuk kegiatan yang dilaksanakan pihak WBP adalah free charge atau tidak ada biaya klaim yang dapat ditagihkan ARKA kepada WBP dan berlaku sampai dengan dialihkanya SHGB diatas HPL atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi SHGB diatas HPL atas nama PT. Waskita Beton Precast
- Bahwa saksi tidak mengetahui masa berlaku izin reklamasi yang dimiliki oleh PT. Arka Jaya Mandiri, terkait dengan perizinan yang dapat menerangkan adalah bagian legal PT. Waskita Beton Precast
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah setelah PT. Waskita Beton Precast menyelesaikan kegiatan peimbunan dilahan reklamasi, menyerahkan hasil reklamasi kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pengurusan permohonan HPL
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. Waskita Beton Precast telah mendirikan bangunan di atas lahan reklamasi, sepengetahuan saksi memang ada perluasan pabrik/ plant di Bojonegara tetapi saksi tidak mengetahui apakah perluasan tersebut didirikan di atas lahan reklamasi atau bukan
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada saat saksi diminta mewakili Direksi PT. Waskita Beton Precast dalam pembuatan PPJB dihadapan notaris telah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari pemegang HPL karena saksi tidak terlibat dalam proses pembelian tanah reklamasi antara PT Wakita Beton Precast dengan PT Arja Jaya Mandiri
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast mendirikan bangunan diatas lahan yang alas hak nya masih SHGB atas nama PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa saksi tidak ingat pembayaran kepada H. Addad dan H. Sofyan berdasarkan cek yang masing-masing tertanggal 15 April 2019 senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan cek tertanggal 06 Mei 2019 senilai Rp. 3.487.220.000,-, berdasarkan catatan dan tandatangan dibagian bawah cek tersebut yang mengajukan permintaan untuk melakukan pembayaran kepada H. Sofyan dan H. Adad adalah dari Divisi Legal PT. Waskita Beton Precast, Tbk
- Bahwa seingat saksi Divisi legal mengajukan permintaan uang yang telah disetujui oleh Direktur Utama, kemudian diajukan kepada Bagian Keuangan dengan melampirkan dokumen pendukung untuk diproses dengan meminta persetujuan dari 2 (dua) direktur yang salah satunya adalah direktur keuangan, setelah disetujui kemudian dilakukan pembayaran dengan diterbitkan cek
- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai GM Keuangan PT. Waskita Beton Precast, hanya melakukan pembayaran dengan menggunakan cek yang dierikan kepada H. Adad dan H. Sofyan atas pembelian tanah dari Ang Anton Asmadi dengan total nilai sebesar 2.000.000.000,- + 3.487.220.000 = Rp. 5.487.220.000,- (lima milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah
- Bahwa sepengetahuan saksi ditengah tanah darat yang dibeli dari Sdr. Ang Anton Asmadi tersebut terdapat tanah milik H. Adad dan H. Sofyan sehingga meminta pembayaran atas tanah tersebut, yang lebih mengetahui permasalahan tersebut adalah divisi legal PT. Waskita Beton Precast
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya jaminan pembayaran termin ke-III yang ditahan sebesar Rp. 15.000.000.000 kepada Ang Anton Asmadi atas pembelian tanah seluas 7,8 hektar
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa luas lahan yang telah dibayarkan kepada Ang Anton Asmadi dan luas bidang tanah yang telah diserahkan kepada PT. Waskita Beton Precast, karena pada saat saksi menjabat GM keuangan tanah tersebut telah dilakukan pembayaran.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu: Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Atas Nama Jarot Subana Yang Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa Husein Asmadi
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. J. 88 1 (satu) bundel Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan
PT. Waskita Beton Precast nomor : 03 tanggal 03 Juli 2020.2. J. 89 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor :
2003/ARKA/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 perihal Surat Tagihan Tahap II-Pengalihan
SHGB diatas HPL Plant Bojoegara beserta lampiran.NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 3. O. 54 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 7-8 Januari 2020; 4. O. 63 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 2-3 September
2019;
29. RIFKI ADITYA PERMANA
- Saksi RIFKI ADITYA PERMANA, SE.,M.Comm dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa riwayat Pekerjaan/ Jabatan saksi sebagai berikut:
- Staff Keuangan PT. Waskita Karya (Persero) TBK. tahun 2016-2018;
- Manager Keuangan PT. Waskita Karya (Persero) TBK tahun 2018-2021;
- GM Keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2021 - sekarang.
- Bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk (Waskita Precast) merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Waskita), perusahaan konstruksi BUMN terkemuka di Indonesia, yang bergerak dalam industri manufaktur beton precast dan ready mix. Perseroan telah sukses mengerjakan berbagai proyek dalam bidang jalan tol, jembatan, gedung bertingkat tinggi dan revitalisasi sungai.
Untuk mendukung hal tersebut, Waskita melakukan inovasi dan terobosan dalam pengembangan usaha produksi beton dengan membentuk unit bisnis baru yang aktif beroperasi sejak 1 Januari 2013 dan pada tanggal 7 Oktober 2014 menjadi anak usaha baru bernama PT Waskita Beton Precast Tbk. PT Waskita Beton Precast Tbk merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 10 tanggal 7 Oktober 2014, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU - 29347.40.10.2014 tanggal 14 Oktober 2014 (Akta Pendirian Perseroan No. 10/2014)a dan perubahan terakhir Anggaran Dasar dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 8 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.Selama perjalanannya, perkembangan kapasitas produksi yang dimiliki oleh Waskita Precast terhitung cukup pesat. Perusahaan saat ini mempunyai kapasitas produksi sebesar 3,7 juta ton/tahun, dengan didukung oleh 3 plant, 34 batching plant, dan 2 quarry.
Dengan kinerja perusahaan yang terus bertumbuh, PT Waskita Beton Precast Tbk merasa perlu untuk berekspansi mengembangkan bisnis menjadi perusahaan perseroan. Hal tersebut yang mendasari perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia pada 20 September 2016 dengan melepas 10,54 miliar lembar saham dengan harga penawaran Rp 490/saham.
Alamat kedudukan PT. Waskita Beton Precast berada di Jl. Letjend M.T Haryono Kav No. 10 A Jakarta Timur
- Bahwa Pemegang Saham dan Susunan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk yaitu:
Pemegang Saham Jumlah Saham Modal Disetor Presentase PT. Waskita Karya
(Persero)15.816.680.599 1.581.668.059.900 60,00 % Masyarakat 10.544.463.000 1.054.466.300.000 40,00 % Koperasi Waskita 13.935 (saham) 1.393.500 0,00 % Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Teknik & Operasi : Agus
Wantoro
Direktur Operasi I : Agus Wantoro
Direktur Pemasaran & Engineering :
Agus WantoroDirektur Pengembangan & SDM :
A. Yulianto Tyas Nugroho
Direktur Pengembangan & SDM :
A. Yulianto Tyas Nugroho
Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas
NugrohoDirektur Keuangan & Sistem : MC Direktur Keuangan & Risiko : MC Direktur Produksi : Yudhi Budi Setyono Budi Setyono Dharmawan Direktur HC & Sistem : Munib
Lusianto
Direktur : MC Budi Setyono (2)Direktur Operasi II : Didit Oemar
PrihadiDirektur : Didit Oemar Prihadi (3) Komisaris Utama : Tunggul
RajagukgukKomisaris Utama : Tunggul
RajagukgukKomisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris : Agus Sugiono Komisaris : Agus Sugiono Komisaris : Haris Gunawan Komisaris Indepeden : Deddy
Jevri Sitorus
Komisaris Independen : Abdul
Ghofarozzin
Komisaris Independen : Abdul
GhofarrozinKomisaris Independen : Suhendro
Bakri
Komisaris Independen : Suhendro
Bakri
Komisaris Independen : Suhendro
BakriKomisaris Independen : Deddy
Jevri Sitorus (1)
Komisaris Indpenden : Anis
BaridwanKomisaris Utama : Tunggul
RajagukgukKomisaris : Agus Sugiono (5) - Diberhentikan pada RUPSLB, 26 Juli 2017
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018
- Mengundurkan Diri pada 6 April 2018 (menjabat Direksi WSKT)
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018 4 1 – 3, dan 6: Diberhentikan pada RUPSLB, 16 September 2020
4 – 5: Diberhentikan pada RUPST, 11 Mei 2020
7 : Diberhentikan pada RUPSLB 16 September 2020Tahun 2019 Tahun 2020 Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Moch. Cholis Prihanto Direktur Pemasaran : Agus Wantoro Direktur Pemasaran : FX Poerbayu Ratsunu Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas Nugroho Direktur Keu & Manrisk : M. Nur Sodiq Direktur Produksi : Yudhi Dharmawan Direktur Produksi : Heri Supriyadi Direktur HC & Sistem : Munib Lusianto Direktur HC & Sistem : Bima Harya Sena Direktur Utama : Jarot Subana (1) Direktur Pemasaran : Agus Wantoro (2) Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas Nugroho (3) Direktur Produksi : Yudhi Dharmawan (4) Direktur HC & Sistem : Munib Lusianto (5) Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris : Haris Gunawan Komisaris Independen : Abdul Ghofarrozin Komisaris Independen : Abdul Ghofarrozin Komisaris Independen : Suhendro Bakri Komisaris Independen : Suhendro Bakri Komisaris : I Gusti Ngurah Putra Komisaris Indpenden : Anis Baridwan Komisaris Indpenden : Anis Baridwan Komisaris Independen : Widiarto (6) Komisaris : Haris Gunawan (7) - Bahwa dasar Hukum pengangkatan saksi sebagai GM Keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk adalah Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast Nomor 109/SK/WBP/PEN/2021 tanggal 01 September 2021 dan dilakukan pengangkatan ulang berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast Nomor 39/SK/WBP/PEN/2022 tanggal 15 Maret 2022.
- Bahwa struktur organisasi Divisi Keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk sebagai berikut:
- Bahwa secara garis besar yang menjadi tugas dan tanggung jawab GM Keuangan antara lain
- Mengatur aliran uang masuk dan keluar
- Mengatur perbendaharaan meliputi:
- memonitor penagihan piutang,
- mencari sumber-sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan keuangan perusahan
Fungsi utama general manager keuangan di bawah direktur keuangan bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan perencaan, pelaksanaan, dan pengendalian keuangan.
Terdapat 3 bagian yang dipimpin oleh General Manager Keuangan
- Divisi Keuangan Korporasi: saat ini dijabat oleh Oktavianus Fredio Tarore
- Divisi Treasury: saat ini dijabat oleh Mohammad Abi Yudha
- Divisi Pengelolaan Piutang: Anggun Hastatri
Sebagai GM Keuangan saksi bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan yang pada saat ini dijabat oleh Asep Mudzakir
- Bahwa dalam melakukan pengelolaan keuangan mengacu pada Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 40.1/SK/WBP/PEN/2015 tanggal 01 Desember 2015 Tentang Prosedur Keuangan PT. Waskita Beton Precast. Dari Keputusan Direksi tentang Prosedur Keuangan, mengenai proses pembayaranya diatur sebagai berikut:
Pemrosesan Tagihan Utang diatur pada PWP-KEU-01-02-01. Pembayaran Utang Melalui Giro (SPM < 100 Jt) diatur pada PWP-KEU-01- 02-02A
Pembayaran Utang Melalui Giro (SPM > 100 Jt) diatur pada PWP-KEU-01- 02-02B
Pembayaran Utang Melalui Transfer Bank-SunSystem (SPM < 100Jt) diatur pada PWP-KEU-01-02-03A
Pembayaran Utang Melalui Transfer Bnk-SunSystem (SPM > 100Jt) diatur pada PWP-KEU-01-02-03B
Monitoring Utang diatur pada PWP-KEU-02-04.- Bahwa sumber pendapatan PT. Waskita Beton Precast, Tbk berasal dari, Hasil IPO, Inbreng asset dari PT. Waskita Karya, pinjaman Bank (SCF dan SKBDN), Penerbitan Surat Hutang (Obligasi), Kredit Modal Kerja, serta pembayaran piutang dari penjualan beton precast, penjualan readymix dan dari jasa konstruksi
- Bahwa metode pembayaran yang dilakukan PT. Waskita Beton kepada Vendor dapat dilakukan dengan 2 (dua) skema pembayaran yaitu:
- Transfer antar Bank secara langsung
- Melalui fasilitas SCF (Supply Chain Financing) dan SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri. Khusus di tempat saksi pada saat saksi menjabat sebagai Manager pendanaan, maka mekanisme fasilitas pembayaran yang (dilakukan melalui departemen pendanaan hanya dalam bentuk SCF dan SKBDN) saksi sediakan hanya dalam bentuk SCF dan SKBDN.
- Bahwa pembayaran SCF dan SKBDN dapat saksi jelaskan sebagai berikut
- SCF: yaitu fasilitas kredit yang diperoleh dari bank yang pencairannya menggunakan invoice/ tagihan dari supplier, kemudian pihak bank langsung membayarkan ke rekening supplier.
- SKBDN: hampir sama dengan dengan metode SCF namun perbedaanya terdapat jeda waktu pembayaran, yakni setelah invoice tagihan disetujui oleh bagian keuangan kemudian dibawa supplier ke bank yang ditunjuk diproses pembayaranya sesuai dengan jangka waktu yang tentukan dalam SKBDN
- Bahwa bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran secara SCF dan SKBDN adalah Bank BNI, Mandiri, BRI, BSM dan beberapa bank Swasta yang mengadakan perjanjian seperti Bank Permata, Bank DBS dan Bank QNB
- Bahwa jika pembayaran dilakukan dengan cara SCF dan SKBDN maka sumber pembiayaanya berasal dari pinjaman Bank
- Bahwa yang digunakan sebagai jaminan dalam mengajukan fasilitas pinjaman kepada Bank untuk dapat memfasilitasi pembayaran secara SCF dan SKBDN adalah kontrak pekerjaan, persediaan dan Piutang
- Bahwa mekanisme dalam menetapkan Rencana Anggaran Tahunan sebagai berikut:
- Masing-masing departemen menyusun kebutuhan anggaranya yang telah dibahas secara internal pada divisinya masing-masing,
- Rencana anggaran yang telah direncanakan oleh para divisi kemudian dihimpun oleh divisi Keuangan dalam bentuk kuantitatif untuk dilakukan pembahasan pada rapat direksi yang dihadiri oleh seluruh direksi dan General Manager,
- Kemudian jika Rencana Anggaran disetujui oleh Direksi selanjutya diajukan kepada Dewan Komisaris untuk disetujui dan ditetapkan dalam Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
- Bahwa meskipun pada saat pelaksanaan investasi Capex PT. Waskita Beton Precast saksi belum menjabat sebagai GM Keuangan, akan tetapi sepengetahuan saksi peranan divisi keuangan dalam menyusun rencana investasi, yaitu menyiapkan rencana pendanaan berdasarkan ketersediaan dana, apabila dana IPO masih mencukupi dapat menggunaka dana IPO tetapi apabila tidak mencukupi divisi keuangan akan mencari sumber pendanaan lain, bisa dengan cara mengajukan kredit pinjaman jangka panjang kepada Bank
- Bahwa dapat saksi jelaskan dalam penyusunan laporan keuangan yang harus dilaporkan yaitu laporan Laba rugi, neraca, laporan perubahan equitas, dan laporan arus kas.
- Laporan Laba rugi meliputi:
- pendapatan dan penjualan,
- harga pokok penjualan (HPP),
- beban usaha
- pendapatan dan beban lain-lain
- laba usaha
- pajak penghasilan
- laba bersih
- Neraca meliputi:
- Aset yang dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
Aset lancar meliputi Kas, Bank, Piutang Usaha, Persediaan, Uang Muka
Aset Tetap berupa barang bergerak dan tidak bergerak, - Kewajiban meliputi utang usaha, utang bank, biaya yang harus di bayar, utang lain-lain
- Aset yang dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
- Laporan Equitas meliputi:
- Modal Disetor: banyaknya modal yang disetor
- Laba ditahan: akumulasi laba yang tidak dibagikan sebagai deviden
- Laporan Arus Kas meliputi peneriman dan pengeluaran kas
- Laporan Laba rugi meliputi:
- Bahwa untuk mengetahui perusahaan mencatatkan laba atau rugi dapat diketahui dengan menghitung pendapatan dikurangi dengan harga pokok penjualan (HPP) untuk mengetahui laba kotor, dari laba kotor tersebut kemudian dikurangi dengan beban usaha dan pajak untuk mengetahui laba atau ruginya
- Bahwa laba dan rugi perusahaan berdasarkan laporan keuangan PT. Waskita Beton Precast sejak tahun 2014 sampai dengan 2020 adalah sebagai berikut:
- Laporan Keuangan Tahun 2014-2015:

- Laporan Keuangan Tahun 2016: Laporan Keuangan Tahun 2017: Laporan Keuangan Tahun 2018: Laporan Keuangan Tahun 2019: Laporan Keuangan Tahun 2020:

- Laporan Keuangan Tahun 2014-2015:
- Bahwa Komponen untuk menentukan harga pokok penjualan yaitu sebagai berikut:
- Tahun 2016 s.d 2019 (System WKAK):
Plant/ Site Project menginput data transaksi pada system WKAK berupa data penjulan, data beban pokok, beban usaha, setelah data tersebut diinput pada WKAK selanjutnya dikirimkan kepada Departemen Akuntansi pusat untuk dikompilasi. - Tahun 2019 s.d 2021 (ERP Live)
Plant/ Site Project, Deprtemen Pemasaran, Departemen Produksi dan Departemen Supply Chain menginput data transaksi pada ERP Live berupa data PO dan SPM, dari input data yang diinput oleh Plant/ Site Plant maupun Departemen terkait kemudian Departemen Akuntansi akan melakukan penarikan data dari ERP Live untuk dikompilasi.
Sedangkan dokumen/bukti pendukung terhadap data yang diinput pada ERP Live tersebut berdasarkan dokumen yang dijadikan dasar input transaksi oleh plant atau departemen terkait
- Tahun 2016 s.d 2019 (System WKAK):
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu: Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Atas Nama Jarot Subana Yang Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa Husein Asmadi Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. J.
47 s/d 5147. 1 (satu) lembar fotocopy formular kiriman uang Bank BNI dari PT. Waskita
Beton Precast kepada Ang Anton Asmadi sebesar Rp. 130.000.000.000,-
48. 1 (satu) lembar copy buku rekening dengan saldo Rp. 130.144.073.348,25.
49. 1 (satu) lembar copy buku rekening dengan saldo Rp. 17.719.749.377,05.
50. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Sertifikat tanggal 26 Juli 2018 yang
diterima Juan Sidabutar.
51. 1 (satu) lembar fotocopy buku rekening denan saldo Rp. 5.812.591.116,50.2. J.
56 s/d 581 (satu) lembar fotocopy buku rekening dengan saldo Rp. 315.234.364,-
1 (satu) lembar fotocopy buku rekening dengan saldo Rp. 2.712.119.519,33.
1 (satu) lembar fotocopy buku rekening Bank BNI dengan saldo Rp. 2.000.000.000,-3. J. 67 1 (satu) lembar fotocopy print out Buku rekening dengan saldo Rp. 5.812.591.116,50. 4. J. 72 1 (satu) lembar print out transaction inquiry Bank BNI No rekening 7657659998 atas
nama PT. Waskita Beton Precast periode 01 Juli 2020 s.d 31 Juli 2020.NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 3. O. 54 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 7-8 Januari 2020; 4. O. 63 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 2-3 September 2019;
30. FX. PURBAYU RATSUNU
- Saksi FX. PURBAYU RATSUNU dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa dapat saksi jelaskan riwayat pekerjaan/ jabatan saksi:
- Staf di Wiratman & Associate sejak November 1996 s.d. September 1997;
- Staf Pengendalian & Operasi di PT Wijaya Karya, Tbk sejak tahun 1997;
- Country Manajer Myanmar di PT Wijaya Karya, Tbk sejak tahun 2015 s.d. April 2017;
- Manajer Divisi 1 Asia-Pasific di PT Wijaya Karya, Tbk sejak April 2017 s.d. Maret 2019;
- General Manajer Overseas di PT Wijaya Karya, Tbk sejak maret 2019 s.d. 17 September 2020;
- Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk sejak 17 September 2020 s.d. 17 Desember 2021;
- Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Tbk sejak 17 Desember 2021 s.d. sekarang
- Bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk (Perusahaan) didirikan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 7 Oktober 2014 dari Fathiah Helmi, S.H., notaris publik di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU- 29347.40.10.2014 tanggal 14 Oktober 2014 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60221 tanggal 26 Desember 2014, Tambahan No.103.
Perusahaan pada mulanya merupakan Divisi Precast dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang mulai beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2013. Pada tahun 2014, setelah pemisahan, Perusahaan resmi beroperasi sebagai PT Waskita Beton Precast.
Tujuan pemisahan PT Waskita Beton Precast, Tbk menjadi anak perusahaan adalah untuk mengembangkan bisnis manufaktur beton dan infrastruktur. Perusahaan berdomisili di Jakarta dengan Kantor Pusat berlokasi di Gedung Teraskita Hotel Lantai 3, 3A dan 5, Jl. MT Haryono Kav. 10, Cawang, Jakarta Timur 13340
- Bahwa saksi tidak tahu terkait perpindahan asset imbreng dari Divisi beton PT Waskita Karya ke PT Waskita Beton Precast
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa struktur permodalan / kepemilikan saham di PT Waskita Beton Precast tahun 2022, adalah: Precast, Tbk adalah Pernyataan Keputusan Rapat PT Waskita Beton Precast Tbk Nomor 28 Tanggal 17 Desember 2021 yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk Nomor 12/SK/WBP/PEN/2022 Tanggal 21 Januari 2022 Tentang Pembagian Tugas Dan Wewenang Direksi PT Waskita beton Precast Tbk.
Nama pemegang saham Jumlah saham Persentase PT Waskita Karya, Tbk. 15.816.680.599 lembar 60 % Public / Masyarakat 8.699.195.935 lembar 33 % Treasury 1.845.281.000 lembar 7 % Saksi menggantikan Moch. Cholis Prihanto (periode 17 September 2020 s.d. 17 Desember 2021) yang menggantikan Jarot Subana (periode 2016 s.d. 17 September 2020).
Tugas dan wewenang saksi selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Tbk adalah memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Direksi dalam melakukan pengelolaan dan pengurusan Perseroan, serta membawahi Divisi sebagai berikut:
- Sekretaris Perusahaan (Investor Relation, Humas, Protokoler, Umum);
- Divisi Internal Audit.
- Bahwa anggaran Dasar PT Waskita Beton Precast, Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir sehubungan dengan penambahan turunan sub golongan kegiatan usaha dan penyesuaian kode Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 sebagaimana dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Beton Precast Tbk Nomor 27 Tanggal 17 Desember 2021
- Bahwa kegiatan usaha PT Waskita Beton Precast, Tbk adalah di bidang industri pabrikasi (beton precast dan readymix), industri konstruksi (kontraktor), jasa, pekerjaan terintegrasi (Engineering, Procurement and transportasi, investasi, pengelolaan kawasan, jasa keagenan, pembangunan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan pengembang untuk menghasilkan barang dan/jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip- prinsip Perseroan Terbatas.
Kegiatan usaha industri pabrikan (beton precast dan readymix) berlokasi di 9 (sembilan) lokasi antara lain: Subang, Klaten, Sidoarjo, Cibitung (Bekasi), Bojanegara (Serang, Banten), Karawang, Kalijati (Subang), Gasing (Banyuasin, Palembang) dan Sadang (Purwakarta).
Dan memiliki 73 (tujuh puluh tiga) batching plant (tempat mencampur atau memproduksi bahan baku beton ready mix atau beton cair siap pakai dalam skala besar).
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait IPO PT Waskita Beton Precast, Tbk. Karena saksi baru bergabung dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 17 September 2020
- Bahwa sebagaimana saksi jelaskan saksi baru bergabung dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 17 September 2020. Namun berdasarkan Dokumen Prospektus dan Laporan Realisasi Penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai surat Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: 26/WBP/DIR/2019 tanggal 14 Januari 2019 yang ditandatangani oleh sdr. Anton Y. Nugroho selaku direktur keuangan, sebagai berikut:
Nilai realisasi hasil penawaran umum- Jumlah hasil penawaran umum: Rp. 5. 166.786.870.000,-
- Biaya penawran umum : Rp. 94.256.955.187
- Hasil bersih : Rp. 5. 072.529.914.813,- Rencana Penggunaan dana menurut prospektus
- Modal kerja 56 % : Rp. 2. 840.616.752.295,-
- Investasi 44 % : Rp. 2. 231.913.162.518,-
- Total : Rp. 5.072.529.914.295,- Realisasi penggunaan dana menurut prospectus
- Modal kerja Rp. 2. 840.616.752.295,-
- Investasi Rp. 2. 231.913.162.518,-
- Total Rp. 5.072.529.914.295,-
Sisa Dana hasil penawaran umum: Nihil
- Bahwa saksi tidak tahu detail kegaiatan baik penggunaan modal kerja maupun investasi. Karena tidak terdapat laporan rincian penggunaan dana IPO
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait buyback. Namun dokumen terkait buyback akan saksi susulkan
- Bahwa yang dimaksud dengan Modal Kerja adalah kebutuhan dana yang diperlukan untuk kegiatan operasional perusahaan antara lain dana-dana kebutuhan biaya langsung produksi (pengerjaan proyek atau pengadaan bahan baku untuk pabrik, overhead project) dan biaya tidak langsung (biaya overhead di head office dan divisi).
- Bahwa yang dimaksud dengan Investasi adalah aktivitas penambahan aset tetap (antara lain pengadaan tanah, mesin, peralatan penunjang produksi) yang menunjang kegiatan operasional (pembelian alat-alat produksi seperti plant, batching plant, pembelian truk mixer) namun sejak 2021 sudah tidak ada kegiatan investasi sehingga di 2022 General Manager untuk Pengembangan Bisnis ditiadakan
- Bahwa mekanisme audit oleh SPI (berdasarkan SOP Audit Nomor PWP- SMJ-02 tanggal 15 Juli 2020 tentang Prosedur Sistem Manajemen Audit) sebagai berikut:
- Divisi SPI menyusun dan melaksanakan rencana audit tahunan;
- Atas permintaan khusus melakukan audit khusus (misalnya ada dugaan penyimpangan di satu divisi).
Hasil audit tersebut dilaporkan kepada Direktur Utama
- Bahwa saksi tidak tahu. Karena di periode tahun 2016 s.d. 2021 hasil audit internal oleh SPI masih dilaporkan kepada Dirut PT Waskita Beton Precast yang lama
- Bahwa dapat saksi jelaskan sumber keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk, antara lain:
- Pinjaman Bank;
- IPO (Initial Public Offering);
- Obligasi; dan
- Piutang Usaha.
Bahwa sejak saksi menjabat Direktur Utama di tahun 2021, sumber keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk hanya berasal dari Piutang Usaha
- Bahwa sepengetahuan saksi setelah pemisahan di tahun 2014, PT Waskita Beton Precast, Tbk tidak pernah mendapatkan baik Share Holder Loan atau Capital injection yang dapat dilihat dari Laporan Keuangan Perusahaan dari 2014 sampai dengan 2021 (TW 3 unaudited) bahwa penyerataan modal setor PT Waskita Karya (Persero) Tbk masih sama sejak pendirian PT Waskita Beton Precast sampai sekarang
- Bahwa secara umum dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Laba/R
ugi
Rp.634.819.524
.892,-
Rp.1.000.33
0.150.510,-
Rp.1.103.472.
788.182,-
Rp.806.148.752
.926,-
(Rp.4.759
.958.927.
543,)
(Rp.279.049.
306.427) - Bahwa dapat saksi jelaskan kerugian tersebut muncul disebabkan oleh adanya beban produksi di tahun-tahun sebelumnya yang belum dicatatkan
- Bahwa terkait beban-beban produksi yang belum dicatatkan akan saksi penuhi pada pemeriksaan selanjutnya
- Bahwa sepanjang sepengetahuan saksi masih terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang. PT Waskita Beton Precast, Tbk membeli tanah dari PT Arka Jaya Mandiri seluas 78,566 m2 senilai Rp.145 M yang baru terbayar oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk sejumlah Rp.130 M untuk tanah seluas 58,677 m2. Sehingga PT Waskita Beton Precast,Tbk kelebihan bayar kepada PT Arka Jaya Mandiri sebesar Rp. 21,706 M.
Kemudian di bulan Mei 2020 PT Waskita Beton Precast, Tbk membeli tanah reklamasi dari PT Arka Jaya Mandiri senilai Rp. 76,125 M. Jumlah yang sudah dibayar oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk adalah Rp. 33,412 M. Sehingga PT Waskita Beton Precast, Tbk masih memiliki hutang kepada PT Arka Jaya Mandiri sebesar Rp. 42,712 M
- Bahwa saksi tidak tahu terkait pengadaan material yang sumber dana nya dari IPO? kontrak pengadaan material dilakukan dengan pihak mana saja
- Bahwa saksi tidak tahu terkait apakah PT Waskita Beton Precast, Tbk pernah memiliki kerja sama dengan PT Tri M. Saksi mengetahui adanya kontrak bermasalah dari adanya pengajuan somasi atau PKPU oleh vendor.
- Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Pemasaran sejak 17 September 2020, kemudian sejak bulan Januari 2021 selain menjabat sebagai Direktur Pemasaran saksi juga membawahi Divisi Suply Chain Management (SCM), dengan mekanisme pengadaan bahan baku untuk keperluan produksi sebagai berikut:
- Permintaan material oleh unit produksi;
- Bagian pengadaan melakukan cheking rekanan yang terdaftar di DRWP (daftar rekanan Waskita Precast) PT. Waskita Beton Precast;
- Meminta rekanan untuk mengajukan penawaran, minimal diajukan oleh
- Dilakukan proses negosisi oleh tim pengadaan dengan rekanan / peruhanaan yang selanjutkan dalam berita acara negosiasi;
- Hasil negosiasi dimasukkan dalam form evaluasi rekanan guna dibandingkan kesediaan anggaran yang ada.
- Tim pengadaan melakukan pemilihan perusahaan yang akan ditetapkan sebagai rekanan.
- Tim pengadaan menerbitkan dan menandatangani surat pesanan barang (SPB) kepada rekanan terpilih untuk keperluan pengiriman barang; apabila nilai pesanan barang lebih dari 1 Milyar harus dibuatkan kontrak / perjanjian. Pejabat yang tandatangan kontrak ditentukan sebagai berikut;
- Nilai > 10 Milyar ditandatangani oleh Direksi
- Nilai < 10 Milyar ditandatangani oleh General Manager
- Tim pengadaan mengirimkan copy SPM/B (surat pesanan material/ barang) ke unit produksi yang mengajukan pesanan material.
- Rekanan mengirim barang ke Unit produksi sesuai pesanan dan unit produksi menerbitkan dan menandatangani surat tanda terima material.
- Rekanan membuat berita acara pengiriman material yang ditandatangani oleh pejabat unit produksi yang menerima material.
- Rekanan mengajukan invoice tagihan ke loket keuangan dengan dilengkapi kuitansi dan faktur pajak;
- Bagian keuangan memverifikasi invoice tagihan dari rekanan dan selanjutnya diserahkan ke departeman akuntansi untuk dicatat sebagai utang perusahan termasuk pengecekan kebenaran faktur pajak
- Bahwa SOP Pengadaan sebagai berikut:
- Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast Nomor: 20/SK/WBP/PEN/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Prosedur Pembelian;
- Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast Nomor: 18/SK/WBP/PEN/2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang Prosedur Pembelian;
- PWP-DAN-01 Revisi 03 tanggal 25 September 2018;
- PWP-DAN-01 Revisi 04 tanggal 09 Juli 2019;
- PWP-DAN-01 Revisi 05 tanggal 22 Juli 2019;
- PWP-DAN-01 Revisi 06 tanggal 30 Juni 2020;
- PWP-DAN-01 Revisi 07 tanggal 30 Maret 2021
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pakah selama periode tahun 2021 PT Waskita Karya, Tbk menerbitkan list supplier (WSBP) yang ditahan untuk dibayar.
- Bahwa Laporan Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk di tahun 2017 s.d. 2020 diaudit secara independen oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) RSM Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.
- Bahwa terkait penyertaan modal oleh PT Waskita Karya, Tbk selaku holding kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk selaku anak perusahaannya dalam bentuk penyetoran tunai (selain inbreng tanah, bangunan, sarana pelengkap, mesin dan peralatan) dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Akta No. 10 tanggal 07 Oktober 2014 perihal Akta Pendirian PT Waskita Beton Precast, jumlah setoran modal Rp. 24.999.000.000,-
- Akta No. 60 tanggal 21 November 2014 jumlah peningkatan setoran modal tunai sebesar Rp. 353.845.000.000,-
- Akta No. 05 tanggal 15 Juli 2015 jumlah peningkatan setoran modal tunai sebesar Rp. 135.000.000.000,-
- Akta No. 07 tanggal 110 Februari 2016 jumlah peningkatan setoran modal tunai sebesar Rp. 300.000.000.000
- Bahwa dapat saksi jelaskan saksi sudah melakukan Restatement Laporan Keuangan yang disebabkan oleh:
- Alokasi beban tertinggal sesuai dengan tahun keterjadian berdasarkan rekomendasi dari auditor pemerintah, Join Audit yang didampingi oleh expert (PWC) dan Regulator;
- Terdapat kesalahan penyajian pada periode tahun buku sebelum 2021 diakrenakan keterbatasan informasi dan waktu dalam penyusunan keuangan;
(Berdasarkan PSAK 25 paragraf 43 “Kesalahan periode sebelumnya dikoreksi dengan menyajikan kembali secara restrospektif kecuali sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak spesifik periode atau dampak kumulatif kesalahan”)
- Terdapat perubahan kebijakan akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan yang lebih handal bagi stakeholder terkait;
(Berdasarkan PSAK 25 paragraf 19 “Jika entitas mengubah kebijakan akuntansi untuk penerapan awal suatu PSAK yang tidak mengatur ketentuan transisi untuk perubahan tersebut, atau perubahan kebijakan akuntansi secara sukarela, maka entitas menerapkan perubahan tersebut secara retrospektif”).
Hasil Restatement Laporan Laba Rugi & Laporan Posisi Keuangan sebagai berikut:

- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa terkait kronologis sehingga PT Arka Jaya Mandiri melakukan penjualan atas tanah dan bangunan seluas + 7 Ha kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk saksi tidak ketahui karena proses tersebut terjadi sebelum saksi masuk PT WBP. Sepengetahuan saksi transaksi atas tanah dan bangunan dilakukan di tahun 2016.
- Bahwa berdasarkan rekening koran BNI an. PT WBP sudah dilakukan pembayaran atas pembelian tanah dan bangunan milik PT Arka Jaya Mandiri dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 1 Maret 2016, pembayaran sebesar Rp. 130 M (ke rekening Ang Anton Asmadi);
- Tanggal 20 Mei 2016, pembayaran sebesar Rp. 7 M (rekening an. PT Arka Jaya Mandiri);
- Tanggal 11 Juli 2018, pembayaran sebesar Rp. 5,5 M (rekening an. Ang Anton Asmadi)
Sehingga total pembayaran Rp. 142.500.000.000,- untuk tanah seluas + 5 ha (terdiri atas 29 bidang tanah terdiri dari: 22 SHGB an. PT WBP dan 7 SHM an. Ang Anton Asmadi) yang seharusnya PT WBP mendapatkan tanah seluas + 7 ha (sebanyak 33 bidang tanah), maka PT Arka Jaya Mandiri seharusnya mengembalikan kelebihan bayar kepada PT WBP sebesar + Rp. 34 M.
Diatas tanah yang dibeli PT WBP telah berdiri bangunan yang dipergunakan oleh PT WBP sebagai Workshop 1 dan 2.
- Bahwa dari yang seharusnya 33 bidang tanah, masih ada 4 (empat) bidang tanah yang bermasalah dikarenakan masih ada sengketa kepemilikan antara Ang Anton Asmadi dengan pihak ketiga.
- Bahwa terkait tanah reklamasi, berdasarkan rekening koran BNI an. PT WBP telah melakukan pembayaran atas tanah reklamasi kepada PT Arka Jaya Mandiri pada Mei 2020 sebesar + Rp. 33 M dari kesepakatan Rp. 120 M untuk 12 ha. Sepengetahuan saksi terkait tanah reklamasi tersebut HPL atas nama Pemda Serang, SHGB atas nama PT Arka Jaya Mandiri. Diatas tanah yang sudah diurug oleh PT WBP dibangun Workshop 5 oleh PT WBP.
Berikut Pembayaran atas Tanah Reklamasi:

- Bahwa berdasarkan dokumen terkait Pembelian Tanah di Bojonegara dari PT. Arka Jaya Mandiri dapat saksi jelaskan yang terlibat yaitu JAROT SUBANA karena yang bersangkutan yang memberikan kuasa kepada Sdr. Ales Okta Pratama untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 03 tanggal 03 Juli 2020 Antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan PT. Waskita Beton Precast yang dibuat dihadapan Notaris M. Ghailan Adamsik, SH. MKn selaku Notaris di Banten, menandatangani Berita Acara Kesepakatan antara PT. Waskita Beton Precast, Tbk dan PT. Arka Jaya Mandiri mengenai tanah Reklamasi seluas ±12 Ha tanggal 20 Mei 2016, menandatangani Berita Acara kesepakatan harga untuk AJB Pengalihan SHGB diatas HPL Nomor 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk tanggal 28 April 2020, mendandatangani Surat Pengakuan Hutang PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk tanggal 28 April 2020 dan menandatangani perjanjian kesepatan harga untuk AJB pengalihan SHGB di atas HPL Nomor 0112 dari atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi atas nama PT. Waskita Beton Precast, Tbk tanggal 15 Mei 2020.
- Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan dokumen yang ada di Kantor Waskita Beton Precast, Tbk yaitu terdapat Surat Pernyataan Nomor 020/ARKA/V/2016 tanggal 25 Mei 2016 mengenai Pemberian Hak Khusus PT. Arka Jaya Mandiri yang ditandatangani oleh saudara Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. J. 81 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Kesepakatann Harga untuk AJB Pengalihan
SHGB diatas HPL nomor 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita
Beton Precast tanggal 28 April 2020.2. J. 82 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengakuan Hutang PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT.
Waskita Beton Precast tanggal 28 April 2020.3. J. 83 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kesepakatan Harga untuk AJB Pengalihan SHGB
diatas HPL Nomor 0112 dari atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi atas4. J. 88 1 (satu) bundel Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli antara PT. Arka Jaya Mandiri
dengan PT. Waskita Beton Precast nomor : 03 tanggal 03 Juli 2020.
Saksi bertanggung jawab kepada RUPS Bahwa dapat saksi jelaskan susunan pengurus PT Waskita Beton Precast, Tbk sebagai berikut: Dimana terdapat beberapa Divisi dibawah masing-masing Direktur yakni

31. SUKMA KURNIAWAN;
- Saksi SUKMA KURNIAWAN; dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut: Tahun 2006 s.d tahun 2015 sebagai supervisor dan Manager PT. Istana Dadap;
Tahun 2013 s.d tahun 2017 sebagai Project Manager PT. Mapi Sejahtera Bersama
Tahun 2019 s.d sekarang sebagai Direktur PT. Arka Jaya Mandiri- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri didirikan pada tahun 2007 berdasarkan Akta Notaris No.3 tahun 2007 yang buat oleh Notaris Aking Saputra, SH di Kerawang Jawa Barat, dengan modal dasar Rp. 2 Milyar, dan modal yang disetor Rp. 1 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi dengan pemegang saham sebesar 80%.
- Husein Asmadi pemegang saham sebesar 20 % Dengan Direktur Utama: Ang Anton Asmadi.
Direktur: Husein Asmadi.
Komisaris: Liong Lily Endah Sintawati
Berdasarkan Akta Notaris No. 42 tahun 2012 yang dibuat oleh Notaris Rosliana s. Hendarto,SH di Jakarta, tentang perubahan anggaran dasar dari Rp. 2 Milyar menjadi Rp. 20 Milya, yang disetor Rp, 10,1 Milyar, dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi dengan pemegang saham sebesar 70%.
- Husein Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Jimmy Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Edward Asmadi pemegang saham sebesar 10 % Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi
Berdasarkan Akta Notaris No. 124 tahun 2013 yang dibuat oleh Notaris Rosliana s. Hendarto,SH di Jakarta, tentang perubahan alamat dari Kerawang pindah ke Kabupaten Serang Propinsi Banten, dengan anggaran dasar dari Rp. 2 Milyar menjadi Rp. 20 Milya, yang disetor Rp, 10,1 Milyar, dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi dengan pemegang saham sebesar 70%.
- Husein Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Jimmy Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Edward Asmadi pemegang saham sebesar 10 %
Direktur Utama: Husein Asmadi. Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi
Berdasarkan Akta Notaris No. 28 Tahun 2014 yang dibuat oleh Notaris Rosliana s. Hendarto,SH di Jakarta, tentang penurunan modal yang disetor dari Rp. 10,1 Milyar menjadi Rp. 10 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi dengan pemegang saham sebesar 70%.
- Husein Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Jimmy Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Edward Asmadi pemegang saham sebesar 10 %
Direktur Utama: Husein Asmadi. Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi
Bahwa berdasarkan Akta No. 20 Tahun 2015 yang dibuat oleh Notaris Swanny, SH, M.Kn di Gading Serpong Tangerang, tentang modal dasar di tingkatkan dari Rp. 20 Milyar ke Rp. 30 Milyar dan modal yang disetor dari Rp. 10 Milyar naik ke Rp. 25,1 Milyar
dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 3,1 Milyar.
- Husein Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Jimmy Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Edward Asmadi Rp. 1 Milyar.
- PT. Himalaya Everest Jaya Rp. 12 Milyar
- PT. Bangun Himalaya Persada Rp. 7 Milyar.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi
Bahwa berdasarkan Akta Notaris No. 5 Tahun 2016 yang dibuat oleh Notaris Rohaya Sitanggang, SH, M.Kn di Kerawang, tentang penurunan modal yang disetor dari Rp. 25,1 Milyar menjadi Rp. 20,85 Milyar
dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 17,85 Milyar.
- Husein Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Jimmy Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Edward Asmadi Rp. 1 Milyar.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi
Bahwa berdasarkan Akta Notaris No.15 Tahun 2017 yang dibuat oleh Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn di Alam Sutera Tangerang, tentang peningkatan modal yang disetor dari Rp. 20,85 Milyar menjadi Rp. 25.609.500.000:-. dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 22,609.500.000;-.
- Husein Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Jimmy Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Edward Asmadi Rp. 1 Milyar.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi
Bahwa berdasarkan Akta Notaris No.204 Tahun 2018 yang dibuat oleh Notaris Dr. Irawan Soerodjo di Jakarta, tentang Penegasan Direksi.
dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 22,609.500.000;-.
- Husein Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Jimmy Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Edward Asmadi Rp. 1 Milyar.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi.
Bahwa berdasarkan Akta Notaris No.20 Tahun 2019 yang dibuat oleh Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn di Alam Sutera Tangerang, tentang perubahan modal dasar dari Rp. 30 Milyar menjadi Rp. 70 Milyar dan modal yang disetor dari Rp. 25.609.500.000;- menjadi Rp. 50,6 Milyar.
dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 30.360.000.000;-.
- Husein Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- Jimmy Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- Edward Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- David Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
Direktur Utama: Sukma Kurniawan. Komisaris: Doni Kurniawan.
Bahwa berdasarkan Akta Notaris No.08 Tahun 2020 yang dibuat oleh Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn di Alam Sutera Tangerang, tentang perubahan Kegiatan Usaha menjadi perdagangan besar dan perdagangan besar mesin kantor, perdagangan besar mesin dan peralatan perlengkapan lainnya, perdagangan besar logam dan biji logam.
dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 30.360.000.000;-.
- Husein Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- Jimmy Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- Edward Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- David Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
Direktur Utama: Sukma Kurniawan. Komisaris: Doni Kurniawan.
Bahwa berdasarkan Akta Notaris No.32 Tahun 2020 yang dibuat oleh Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn di Alam Sutera Tangerang, tentang modal disetor dari Rp. 50,6 Milyar menjadi Rp. 51,895 Milyar.
dan pemegang saham yaitu: dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 30.360.000.000;-.
- Husein Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- Jimmy Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- Edward Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- David Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- PT. Patnang Terus Jaya Rp. 1.295.000.000;-
Direktur Utama: Sukma Kurniawan.
Komisaris: Doni Kurniawan.
- Bahwa bidang usaha yang dijalankan oleh PT. Arka Jaya Mandiri adalah Pertambangan, perindustrian, Pengangkutan, Pertanian, percetakan dan jasa, kemudian mengembangkan usahanya dibidang pembuatan beton pracetak khususnya tiang pancang
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Sirkulair) PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 20 Tanggal 12 Desember 2019 yang dibuat dihadapan Dian Oktarina, SH, M.Kn Notaris di Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan Akta Tersebut Susunan Pemegang Saham PT. Arka Jaya Mandiri sebagai berikut:
- Ang Anton Asmadi sebanyak 30.360.000 saham dengan nominal Rp. 30.360.000.000
- Husein Asmadi sebanyak 5.060.000.saham dengan nominal Rp. 5.060.000.000,-
- Jimmy Asmadi sebanyak 5.060.000 saham dengan nominal Rp. 5.060.000.000,-
- Edward Asmadi sebanyak 5.060.000 saham dengan nominal Rp. 5.060.000.000
- David Asmadi sebanyak 5.060.000 saham dengan nominal Rp. 5.060.000.000,-
Susunan Direksi: - Direktur: Sukma Kurniawan
- Komisaris: Doni Kurniawan
- Bahwa tugas pokok saksi sebagai Direktur yaitu membuat perencanaan dan mengawasi operasional PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa pada tahun 2015 PT. Arka Jaya Mandiri mempunyai hubungan pekerjaan dengan PT. Waskita Beton Precast, dimana PT. Arka Jaya Mandiri adalah sebagai Vendor untuk tiang pancang. Dimana pada saat itu PT. PCI datang ke PT. Arka Jaya Mandiri meminta bantuan untuk produksi dan PT. Arka Jaya Mandiri mendapat kabar bahwa PT. Waskita Beton Precast telah membeli pabrik milik PT. PCI yang berada di Subang. Dan pada saat itu PT. Arka Jaya Mandiri kepikir mencari perusahaan yang akan melakukan take over terhadap pabrik. Dan pada saat PT. Arka Jaya Mandiri memintah Manager Marketing untuk mencari calon pembeli. Dan pada saat itu ada beberapa perusahaan yang ditawari yaitu antara lain: PT. Wijaya Karya Beton, Tbk, PT. PP Precast, PT.Waskita Beton Precast. Dan dari ke tiga perusahaan tersebut yang berminat yaitu: PT. Wijaya Karya Beton, Tbk, dan PT.Waskita Beton Precast. Selanjutnya mereka memerintah orang- orangnya untuk mensurvei dan pada saat itu mereka menyatakan bahwa mereka ada minat untuk membeli. dan yang paling cepat merespon adalah PT.Waskita Beton Precast dengan mengirim surat No. 274/DIR/WBP/2015 tanggal 01 September 2015 perihal Surat Minat Membeli Pabrik dan selanjutnya PT. Arka Jaya Mandiri Mengajukan penawaran dengan harga sebesar Rp. 395.000.000.000;- sesuai surat Nomor: 26/AJM/X/2015 tanggal 05 Oktober 2015 Perihal Penawaran Pabrik Precest dan selanjutnya PT.Waskita Beton Precast mengajukan penawaran terhadap pabrik PT. Arka Jaya Mandiri dengan harga Rp. 180.000.000.000;- sesuai surat Nomor: 450/DIR/WBP/2015 tanggal 19 November 2015. Dan setelah mengajukan penawaran tersebut, PT.Waskita Beton Precast meminta PT. Arka Jaya Mandiri untuk melakukan negosiasi berdasarkan Surat Nomor: 481/DIR/WBP/2015 tanggal 30 November 2015 Perihal: Negosiasi Harga Pabrik PT. Arka Jaya Mandiri Jl. Raya Bojonegara-Salira KP. Solor Lor, Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, Banten. Dan selanjutnya terjadi negosiasi harga sebesar Rp. 215.000.000.000;- dengan luas tanah 7,8 Ha terdapat bangunan pabrik, dengan rincian:
- Tanah dengan luas 7,8 Ha milik Ang Anton Asmadi Rp. 145.000.000.000;-
- Pabrik dan kelengkapan mesin milik PT. Arka Jaya Mandiri Rp. 70.000.000.000;-
terhadap tanah dan pabrik yang sudah dibayarkan oleh PT.Waskita Beton Precast kepada PT. Arka Jaya Mandiri yaitu:
- Tanah dengan luas 7,8 Ha milik Ang Anton Asmadi Rp. 143.500.000.000;-
- Pabrik dan kelengkapan mesin PT. Arka Jaya Mandiri Rp. 70.000.000.000;-
Bahwa terhadap pembayaran tanah dengan luas 7,8 Ha, dana yang diterima oleh Ang Anton Asmadi sebanyak Rp. 143.500.000.000;- dengan rincian yaitu:
- Pembayaran pertama sebesar Rp. 130.000.000.000;- ditambah PPN Rp. 13.000.000.000;-
- Pembayaran Kedua sebesar Rp. 5.000.000.000;- ditambah PPN Rp. 500.000.000;-
- Pembayaran ketiga sebesar Rp. 2.000.000.000;-
- Pembayaran keempat sebesar Rp. 3.487.220.000;-
- Pembayaran kelima sebesar Rp. 959.900.000;-
- Pembayaran keenam sebesar Rp. 2.000.000.000;- Sedangkan Pabrik dan Kelengkapan mesin uangnnya diterima oleh PT. Arka Jaya Mandiri.
Sebagaimana saksi tawarkan sebelumnya ke PT. Waskita Beton Precest harga tanah dan pabrik dengan harga Rp. 395.000.000.000;-, dimana harga tersebut sudah termasuk tanah reklamasi tetapi pada tahun 2016 karena pengurukannya belum tuntas dan alas haknya belum menjadi sertifikat, maka tidak bisa ditransaksikan oleh para pihak. Dan terjadi kesepakatan dengan PT. WBP tanggal 20 Mei 2016 dengan kesepaktan bahwa PT. Arka Jaya Mandiri harus menyelesaikan sertifikat SHGB diatas sertifikat HPL, untuk nanti dikemudian hari ditransaksikan ke PT. WBP dan dalam kesepakatan tersebut PT. Arka Jaya Mandiri memberi hak khusus pada PT. WBP bisa melakukan aktifitas diatas tanah itu dengan melakukan penimbunan dan melakukan perencanaan dan aktifitas waskita tanpa biaya. Dan terhadap biaya penimbunan dilakukan oleh PT. WBP dan nanti akan diperhitungkan saat pembayaran tanah reklamasi. Selanjutnya PT. Arka Jaya Mandiri menindaklanjuti kesepakatan tersebut, dimana PT. Arka Jaya Mandiri memohon kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Serang tentang pengelolahan tanah reklamasi, kemudian keluar MOU antara Pemerintah Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri. Dan berdasarkan MOU itu Pemda Kabupaten Serang mengajukan permohonan ke BPN untuk dikeluarkan sertifikat HPL dan terbitlah sertifikat HPL dengan Nomor: 163 tanggal 13 Mei 2019, dan selanjutnya PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan permohonan ke BPN untuk terbit sertifikat SHGB No.112 tanggal 31 Mei 2019. Kemudian setelah terbit sertifikat HPL dan SHGB tersebut, antara PT. WBP dan PT. Arka Jaya Mandiri melakukan kesepakatan pada tanggal 28 April 2020 dengan 2 (dua) surat kesepakatan yaitu:
- Surat pengakuan hutang, artinya biaya penimbunan sebesar Rp. 43.875.000.000;- diperhitungkan dengan penjualan tanah reklamasi.
- Kesepakatan harga tanah reklamasi dengan luas 12 Ha dengan harga Rp. 120.000.000.000;- di kurangi Rp. 45.000.000.000;- sehingga uang yang akan diterima oleh PT. Arka Jaya Mandiri sebesar Rp. 75.000.000.000;- Dari kesepakatan tersebut, ditindak lanjuti lagi dengan lagi dengan kesepakatan pada tanggal 15 Mei 2020 dengan kesepakatan biaya reklamasi dari Rp. 45.000.000.000;- menjadi Rp. 43.875.000.000;-.
Setelah terjadi kesepakatan tersebut, maka ditindaklanjuti dengan pembuatan PPJB No. 3 tahun 2020 dengan Notaris M.Ghailan Adamsik,SH.M.Kn dengan harga tanah sebesar Rp. 120.000.000.000;-
Bahwa terhadap tanah reklamasi tersebut telah dibayarkan oleh PT. WBP kepada PT. Arka Jaya Mandiri sebesar Rp. 45.000.000.000;- yang terdiri dari:
- Tanggal 15 Mei 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000;- ditambah PPN Rp. 1.500.000.000;-
- Tanggal 24 Juli 2020 dan Tanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp. 30.000.000.000;-, dikurangi dengan biaya timbunan tanah reklamasi sebesar Rp. 14.625.000.000;- dan sisa uang terterdiri dari:
- Tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp 16.087.500.000;-
- Tanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp. 825.000.000;-
- Bahwa terhadap tanah hamparan seluas, 7,8 Hektar yang diatasnya berdiri bangunan berupa pabrik alas haknya adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Ang Anton Asmadi dengan rincian sebagai berikut:
- SHM No.269 luas 20.615 M2
- SHM No.275 luas 278 M2
- SHM No. 276 luas 1504 M2
- SHM No. 277 luas 742 M2
- SHM No. 278 luas 262 M2
- SHM No. 279 luas 916 M2
- SHM No. 280 luas 341 M2
- SHM No. 281 luas 335 M2
- SHM No. 282 luas 662 M2
- SHM No. 283 luas 1319 M2
- SHM No. 284 luas 312 M2
- SHM No. 285 luas 239 M2
- SHM No. 286 luas 771 M2
- SHM No. 287 luas 1293 M2
- SHM No. 288 luas 657 M2
- SHM No. 289 luas 5028 M2
- SHM No. 290 luas 2575 M2
- SHM No. 291 luas 1773 M2
- SHM No. 292 luas 574 M2
- SHM No. 293 luas 312 M2
- SHM No. 295 luas 4847 M2
- SHM No. 322 luas 8624 M2
- SHM No. 363 luas 5800 M2
- SHM No. 335 luas 409 M2
- SHM No. 336 luas 1247 M2
- SHM No. 332 luas 569 M2
- SHM No. 333 luas 403 M2
- SHM No. 345 luas 504 M2
- SHM No. 344 luas 750 M2
- SHM No. 337 luas 816 M2
- Bahwa saksi tidak mengetahui riwayat dan asal-usul Sdr. Ang Anton Asmadi memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah seluas 7,8 hektar yang terdiri dari 30 (tiga puluh) Sertifikat Hak Milik yang berlokasi di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Banten tersebut
- Bahwa terkait dengan proses jual beli tanah seluas 7,8 hektar antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan PT. Waskita Beton Precast, Tbk saksi kurang begitu mengetahuinya, sepegetahuan saksi masih terdapat kekurangan sertifikat Hak Milik (SHM) yang harus diserahkan kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk karena masih dalam proses pembuatan sertifikat di BPN, untuk detailnya saksi tidak mengetahui karena yang mengurusi semua proses jual beli tanah di Bojonegara adalah Sdr. Edward Asmadi
- Bahwa sepengetahuan saksi terhadap bidang tanah seluas 7,8 Hektar yang diatasnya berdiri bangunan pabrik/ plant alas haknya telah diserahkan kepada PT. Waskita Beton, namun masih terdapat 1 (satu) bidang tanah yang sedang proses menjadi Sertifikat Hak Milik yang belum diserahkan kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk karena masih diproses di BPN, terkait dengan sertifikat tersebut telah dibalik nama atau belum menjadi atas nama PT. Waskita Beton Precast, Tbk saksi tidak mengetahui
- Bahwa sampai dengan sekarang PT. Waskita Beton Precast, Tbk belum melunasi pembelian tanah seluas 7,8 Ha dengan alas Hak SHM, dari harga yang disepakati sebesar Rp. 145.000.000.000,- untuk tanah seluas 7,8 Hektar, PT. Waskita Beton Precast, Tbk telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 143.000.000.000,- (seratus empat puluh tiga milyar rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar 1,5 milyar, dan akan dilakukan pelunasan pembayaran setealah proses pengurusan sertifikat di BPN selesai
- Bahwa selain melakukan pembelian bidang tanah seluas 7,8 Hektar yang diatasnya terdapat bangunan pabrik/ plant juga melakukan pembelian Tanah Reklamasi seluas 12 hektar dari PT. Arka Jaya Mandiri dengan alas hak SHBG No. 112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) No. 163 atas nama Pemerintah Daerah Serang
- Bahwa saksi tidak mengetahui riwayatnya PT. Arka Jaya Mandiri mendapatkan SHGB diatas HPL dari pemerintah Kabupaten Serang Banten
- Bahwa dapat saksi jelaskan:
- Bahwa jangka waktu pengelolaan SHGB yang dimiliki PT. Arka Jaya Mandiri terhadap SHGB No 00112 adalah selama 30 Tahun (tiga puluh) sejak diterbitkannya SHGB berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kator Pertanahan Kabupaten Serang No. 154/HGB.BPN.36.04/2019 tanggal 29 Mei 2019 sampai dengan tanggal 29 Mei 2049.
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri telah memanfaatkan SHGB Nomor 00112 diatas HPL Nomor 00163 atas nama Pemerintah Kabupaten Serang terhitung sekitar 1 (satu) tahun berjalan
- Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme yang dilaksanakan PT. Arka Jaya Mandiri sehingga mendapatkan SHGB diatas HPL dari pemerintah Kabupaten Serang
- Bahwa terhadap pengelolaan SHGB diatas HPL yang diperoleh PT. Arka Jaya Mandiri dibuatkan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 549/Perj.47- Huk.DPMPTSP/2018, Nomor: 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak yang bertindak dalam jabatanya untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, dan Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terhadap lahan reklamasi tersebut telah dilakukan pengurugan atau belum dan saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pengurugan terhadap tanah reklamasi tersebut
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri belum melakukan pengelolaan atau berinvestasi diatas lahan reklamasi sebelum dilakukan penjualan kepada PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa saksi tidak mengetahui, apakah PT. Arka Jaya Mandiri telah memohon persersetujuan kepada Pemerintah Kabupaten Serang Selaku pemilik HPL untuk mengalihkan SHBG diatas HPL kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk
- Bahwa jual beli tanah reklamasi tersebut sampai dengan sekarang masih dalam Perjanjian Jual Beli sesuai dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 03 tanggal 03 Juli 2020 yang dibuat dihadapan M.Ghalian Adamsik, SH, M.Kn
- Bahwa yang menandatangan Akta Perjanjian Pengikatan Jual-Beli antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.3 tanggal 03 Juli 2020 adalah saksi sendiri selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri yang bertindak mewakili Direksi dan atas nama Perseroan, sedangkan dari PT. Waskita Beton Precast, Tbk adalah Sdr. Ales Okta Pratama yang bertindak berdasar surat kuasa Direktur Utama mewakili Direksi
- Bahwa sampai dengan saat ini pembayaran dari PT. Waskita Beton Precast untuk pembelian tanah Reklamasi telah mencapai sekitar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah),- sehingga PT. Waskita Beton Precast, Tbk masih memiliki kekurangan pembayaran sebesar sekitar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah
- Bahwa berdasarkan informasi yang saksi ketahui dari Sdr. Edward Asmadi bahwa terdapat perhitungan biaya pengurugan yang dilakukan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk terhadap tanah reklamasi tersebut yang nilanya dikurangkan dengan harga jual yang telah disepakati dimana biaya pengurugan yang dilakukan PT. Waskita Beton Precast, Tbk, tersebut diperhitungkan sekitar Rp. 43.875.000.000,- (empat puluh tiga milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah
- Bahwa dapat saksi jelaskan Surat Pengakuan Utang tersebut merupakan pernyataan jika PT. Waskita Beton Precast, Tbk telah melakukan pengurugan diatas lahan reklamasi senilai Rp. 43.000.000.000,- yang nantinya terhadap pengurugan tersebut dikurangkan terhadap harga penjualan tanah yang disepakati sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah
- Bahwa Sertifikat HGB atas tanah reklamasi tersebut masih atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, dan belum dibalik nama dan diserahkan kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk, Karena pembelian tanah tersebut sampai dengan saat ini masih PPJB, untuk dapat dibuat AJB, PT. Waskita Beton Precast harus mengajukan permohonan sebagai pengelola lahan reklamasi kepada Pemerintah Kabupaten Serang selaku pemilik HPL, apabila permohonanya disetujui baru dapat dilakukan balik nama sertifikat HGB nya
- Bahwa sepengetahuan saksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk telah menggunakan lahan Reklamasi tersebut sebagai Plant.
- Saksi tidak mengetahui terhadap tanah maupun bangunan berupa pabrik yang dibeli PT. Waskita Beton Precast, Tbk dari PT. Arka Jaya Mandiri apakah pernah dilakukan appraisal oleh KJPP.
Lanjutan:
- Bahwa dapat saksi jelaskan saksi kenal dengan Husein Asmadi akan tetapi tidak ada hubungan keluarga. Saksi ada hubungan pekerjaan dengan Husein Asmadi karena sejak tahun 2006 saksi bekerja dengan Sdr. Ang Anton Asmadi yang merupakan ayah kandung dari Husein Asmadi. Pada tahun 2006 saksi bekerja sebagai supervisor dan Manager PT. Istana Dadap yang merupakan perusahaan keluarga Ang Anton Asmadi, disamping itu kemudian Tahun 2013 s.d tahun 2017 sebagai Project Manager PT. Mapi Sejahtera Bersama yang juga merupakan perusahaan keluarga Ang Anton Asmadi, kemudian baru sejak pertengahan tahun 2018 saksi diperbantukan ke PT. Arka Jaya Mandiri dimana Husein Asmadi masih menjabat Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri, selanjutnya pada sekitar Desember Tahun 2019 s.d sekarang saksi ditunjuk sebagai Direktur PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa saksi tetap pada keterangan yang pernah saksi berikan pada Berita Acara Pemeriksaan Saksi Selasa tanggal 24 Mei 2022 serta tidak ada perubahan.
- Bahwa pada pertengahan tahun 2018, saksi hanya bersifat diperbantukan di PT. Arka Jaya Mandiri dan belum mendapat jabatan apapun.
- Bahwa yang saksi lakukan ketika diperbantukan di PT. Arka Jaya Mandiri pada pertengahan tahun 2018 tersebut adalah mendampingi pengukuran tanah di Bojonegara (Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Bojonegara) yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang bersama dengan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang diwakili oleh Pak Adnan. Pengukuran tersebut saksi bersama Beni Benardi dan Ghana Sanjaya dari Kantor SBH Law Firm di Jakarta Barat untuk kepentingan pengurusan HPL yang nantinya sebagai syarat agar PT. Arka Jaya Mandiri mendapat HGB atas tanah reklamasi di atas tanah reklamasi dengan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang.
- Bahwa dapat saksi jelaskan PT. Arka Jaya Mandiri memiliki izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013. Dalam Keputusan Bupati terserbut PT. Arka Jaya Mandiri diberikan izin lokasi seluas ± 200.000 M2 untuk keperluan Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Adapun jangka waktu izin lokasi berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya keputusan pemberian izin lokasi yaitu tanggal 26 Juli 2013 dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atas permohonan penerima izin yaitu PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait perpanjangan izin reklamasi yang dimiliki oleh PT. Arka Jaya Mandiri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013
- Bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 yaitu pada diktum keempat disebutkan bahwa perpanjangan izin diajukan atas permohonan pihak penerima izin yang disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masa berlaku izin berakhir, sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta perolehan tanah sudah mencapai 50 % dari luas yang diizinkan
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait prosedur dan persyaratan di dalam memperoleh izin lokasi. Sepengetahuan saksi yang melakukan pengurusan izin lokasi untuk PT. Arka Jaya Mandiri yaitu alm. Pak Hadi (Manager Plant PT. Arka Jaya Mandiri) dan alm. Pak Riki (Manager Marketing PT. Arka Jaya Mandiri)
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait biaya yang telah dikeluarkan oleh PT. Arka jaya Mandiri selama proses pengurusan izin hingga diperolehnya izin lokasi tersebut
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. Arka Jaya Mandiri menggunakan jasa pihak tertentu untuk membantu atau mempermudah didalam proses pengurusan izin lokasi tersebut
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. Arka Jaya Mandiri selaku pemegang izin lokasi telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Diktum Kedua angka 7 Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tersebut, dikarenakan saksi baru mulai aktif bertugas di PT. Arka Jaya Mandiri pada bulan Januari 2020.
- Bahwa iya diatur tentang syarat batalnya izin lokasi yang diterima oleh PT. Arka Jaya Mandiri sebagaimana dimuat dalam Diktum Kelima Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, yang menyebutkan “Apabila masa berlaku izin berakhir sebagaimana ditetapkan dalam diktum keempat diatas, penerima izin tidak pernah menyampaikan laporan perkembangan sebagaimana ditentukan dalam diktum kedua butir 7 diatas, serta tidak mengajukan permohonan perpanjangan atau perpanjangannya ditolak, maka keputusan ini batal demi hukum tanpa harus ada pencabutan dan atas tanah tersebut dipertimbangkan untuk diberikan izinnya kepada pihak lain tanpa harus mendapat persetujuan dari penerima izin lokasi.
- Bahwa dapat saksi jelaskan PT. Arka Jaya Mandiri memiliki izin reklamasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, dengan luas areal reklamasi ± 120.000 M2 yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang untuk keperluan Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (JETTY). Adapun jangka waktu izin reklamasi berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya keputusan pemberian izin reklamasi yaitu tanggal 26 Juli 2013 dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atas permohonan penerima izin yaitu PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait prosedur dan persyaratan di dalam memperoleh izin reklamasi. Sepengetahuan saksi yang melakukan pengurusan izin reklamasi untuk PT. Arka Jaya Mandiri yaitu alm. Pak Hadi (Manager Plant PT. Arka Jaya Mandiri) dan alm. Pak Riki (Manager Marketing PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait biaya yang telah dikeluarkan oleh PT. Arka Jaya Mandiri selama proses pengurusan izin hingga diperolehnya izin reklamasi tersebut
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. Arka Jaya Mandiri menggunakan jasa pihak tertentu untuk membantu atau mempermudah didalam proses pengurusan izin lokasi tersebut
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. Arka Jaya Mandiri selaku pemegang izin reklamasi telah membuat/menyampaikan laporan tertulis terkait dengan kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang, dikarenakan saksi baru mulai aktif bertugas di PT. Arka Jaya Mandiri pada bulan Januari 2020.
- Bahwa iya diatur tentang syarat batalnya izin reklamasi yang diterima oleh PT. Arka Jaya Mandiri sebagaimana diatur dalam diktum kesembilan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, yang menyebutkan “Apabila masa berlaku izin berakhir sebagaimana ditetapkan dalam diktum kedelapan diatas, penerima izin tidak pernah menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan, serta tidak mengajukan permohonan perpanjangan, maka keputusan ini batal demi hukum tanpa harus ada pencabutan dan atas tanah hasil reklamasi tersebut dipertimbangkan untuk diberikan izinnya kepada pihak lain tanpa harus mendapat persetujuan dari penerima izin reklamasi
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan PT. Arka Jaya Mandiri sudah mulai melaksanakan kegiatan reklamasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait perpanjangan izin reklamasi yang dimiliki oleh PT. Arka jaya Mandiri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa saksi tidak mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri dari awal hingga selesai dilaksanakannya kegiatan reklamasi. Sepengetahuan saksi PT. Arka Jaya Mandiri telah melakukan kegiatan reklamasi dengan melakukan pengurugan tanah reklamasi seluas 120.000 M2.
- Bahwa berdasarkan informasi yang saksi peroleh, PT. Waskita Beton Precast, Tbk memiliki peran didalam pelaksanaan kegiatan reklamasi yang dilaksanakan oleh PT. Arka Jaya Mandiri dimana PT. Waskita Beton Precast yang melanjutkan kegiatan reklamasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara sehingga mencapai luas 120.000 M2.
- Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan PT. Waskita Beton Precast melanjutkan kegiatan reklamasi.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. Arka Jaya Mandiri masih memiliki izin reklamasi yang masih berlaku pada saat PT. Waskita Beton Precast melanjutkan kegiatan reklamasi pantai tahun 2016 di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara.
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai luasan pengurugan tanah reklamasi yang telah dilakukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Namun dapat saksi sampaikan berdasarkan informasi dari Sdr. Edward Asmadi bahwa terdapat perhitungan biaya pengurugan yang dilakukan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk terhadap tanah reklamasi yang nilainya dikurangkan dengan harga jual yang telah disepakati dimana biaya pengurugan yang dilakukan PT. Waskita Beton Precast, Tbk, tersebut diperhitungkan sekitar Rp. 43.875.000.000,- (empat puluh tiga milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana keterangan saksi pada Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 24 Mei 2022 yaitu pada point 25
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kendala yang dihadapi PT. Arka Jaya Mandiri di dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi.
- Bahwa serah terima hasil reklamasi pantai yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dilakukan pada tanggal 21 Mei 2018 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi. Penyerahan dilakukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri yang diwakili Husein Asmadi (selaku Direktur) kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang diwakili oleh Drs. H. Agus Erwana, M.Si (Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Kabupaten Serang).
- Bahwa iya, serah terima lahan hasil reklamasi pantai seluas ±120.000 M2 yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang oleh PT. Arka Jaya Mandiri kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang tersebut didasarkan atas Izin Reklamasi yang didasarkan atas Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013. Hal tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi tanggal 21 Mei 2018 yang menyebutkan bahwa:
Pihak I (PT. Arka Jaya Mandiri) telah melaksanakan reklamasi pantai sebagaimana Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi seluas ±120.000 M2 kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuha Penunjang (JETTY) yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dan selesai dengan baik. Adapun luas sebagaimana hasil ukur dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang ditetapkan dalam peta bidang. Selanjutnya lahan hasil reklamasi seluas ±120.000 M2 yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tersebut oleh pihak I diserahkan kepada pihak II, dan pihak II menerima atas penyerahan pihak I berupa lahan hasil reklamasi tersebut dengan baik - Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pertemuan antara pihak PT. Arka Jaya Mandiri dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang sehubungan dengan penerbitan Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang terhadap lahan hasil reklamasi yang dilaksanakan oleh PT. Arka Jaya Mandiri dan penerbitan Hak Guna Bangunan atas nama PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pemberian atau janji dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang terkait dengan penerbitan sertifikat HGB diatas tanah HPL atas nama PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa benar saksi mengetahui surat tersebut, surat tersebut merupakan surat dari Pengacara Drs. H. Adad Musaddad dan H. Sufyan Sulaeman terkait klaim tanah hasi reklamasi pada Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Bojonegara yang terkena tanah girik leter C atas nama Satre dan Khairudin yang menurut mereka itu merupakan tanah milik mereka berdua. Kemudian karena tidak ada tanggapan dari PT. Arka Jaya Mandiri terhadap klaim pada surat tersebut, maka kemudian Plant PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Bojonegara diblokade menggunakan eksavator agar tidak bisa beroperasi.
Selanjutnya dilakukan mediasi di Kantor PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Dan PT. Arka Jaya Mandiri dan juga Drs. H. Adad Musaddad dan H. Sufyan Sulaeman sehingga tercapai kesepakatan pihak PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Dan PT. Arka Jaya Mandiri akan membayar ganti kerugian atas klaim tanah oleh Drs. H. Adad Musaddad dan H. Sufyan Sulaeman, akan tetapi nominal ganti rugi serta luasannya saksi tidak mengetahui.
- Bahwa yang hadir pada mediasi di Kantor PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Dan PT. Arka Jaya Mandiri dan juga Drs. H. Adad Musaddad dan H. Sufyan Sulaeman yang saksi maksudkan tersebut di atas adalah dari PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Yaitu Pak Zulfikar, Pak Sudarmoyo, Pak Adnan sementara dari PT. Arka Jaya Mandiri adalah saksi sendiri, Beni Benardi, Ghana Sanjaya, Agusto, serta Drs. H. Adad Musaddad dan H. Sufyan Sulaeman serta pengacara mereka berdua yang bernama Bakat.
- Bahwa benar dokumen Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Pembayaran Kompensasi atas tanah H. Adad & H. Sufyan di Plant Bojonegara Ex PT. Arka Jaya Mandiri pada Hari Selasa Tanggal 16 April 2019 merupakan hasil mediasi yang saksi maksudkan, dimana saksi juga ikut bertandatangan pada Berita Acara tersebut. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa sebagian pembayaran atas klaim tanah reklamasi oleh Drs. H. Adad Musaddad dan H. Sufyan Sulaeman dimaksud akan dilakukan oleh PT. Waskita Beton Precast,Tbk yang nominalnya disesuaikan dengan (diperhitungkan dari) tagihan yang tertahan pada PT. Waskita Beton Precast,Tbk atas pembayaran tanah darat kepada Ang Anton Asmadi.
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah melihat Surat Progres Report tersebut diatas diajukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang tersebut dan memang surat dimaksud berasal dari PT. Arka Jaya Mandiri;
- Bahwa yang bertandatangan pada Surat Progres Report Nomor 010/AJM/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang tersebut adalah Sdr. Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri;
- Surat Progres Report Nomor 010/AJM/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang tersebut diajukan untuk kepentingan pengurusan HPL yang nantinya sebagai syarat agar PT. Arka Jaya Mandiri mendapat HGB atas tanah reklamasi di atas HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang.
- Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa pada Surat Progres Report tersebut disampaikan bahwa Kegiatan reklamasi telah selesai dilaksanakan pada tahun 2014, karena saksi juga tidak mengetahui kapan sebenarnya kegiatan reklamasi dimaksud selesai dilaksanakan serta siapa pihak yang menyelesaikan kegiatan reklamasi itu, yang saksi ketahui pada saat saksi diperbantukan ke PT. Arka Jaya Mandiri reklamasi telah selesai dilaksanakan dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang menggunakan lahan tersebut untuk operasi Plant Bojonegara dan sudah tidak ada lagi kegiatan usahan dari PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa benar saksi kenal dengan orang Bernama Wijaya dan Ayu, namun tidak ada hubungan keluarga dengan Wijaya dan Ayu. Saksi hanya ada hubungan pekerjaan, karena Wijaya dan Ayu memang bekerja di perusahaan Ang Anton Asmadi juga yaitu Pak Wijaya dan bu Ayu sebagai staf keuangan di PT. Himalaya Everest.
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dan atau pekerjaan dengan orang bernama Abdullah, CHT dan A. Satori.
- Bahwa dapat saksi jelaskan perusahaan milik dan atau kegiatan usaha Ang Anton Asmadi dan atau keluarganya yang saksi ketahui yaitu:
- PT. Himalaya Everest: dengan bidang usaha traiding mesin sparepart pabrikan;
- PT. Bangun Himalaya Persada: dengan bidang usaha property;
- PT. Himalaya Transmeka: dengan bidang usaha Pabrik Panel Listri di Cikupa Tangerang;
- PT. Arka Jaya Mandiri: dengan bidang usaha traiding mesin sparepart pabrikan;
Dari keempat perusahan tersebut sepengetahuan saksi yang masih aktif menjalankan kegiatan usahanya hanya PT. Himalaya Everest dan PT. Himalaya Transmeka.
- Bahwa saksi kenal dengan BENI BENARDI sebagai konsultan untuk menyelesaikan permasalahan tanah ex garapan Satre dan Hairudin di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, selain itu Sdr. BENI BENARDI diminta untuk membantu menyelesaikan pengurusan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan atas nama pemerintah Kabupaten Serang. Saksi tidak memiliki hubungan saudara dan hubungan pekerjaan dengan Sdr. BENI BENARDI
- Bahwa Sdr. BENI BENARDI mendapatkan kuasa dari HUSEIN ASMADI berdasarkan Surat Kuasa tanggal 30 April 2018 untuk mengurus pengurusan Hak Pengelolaan Lahan dan Sertifikat Hak Guna Bangunan terhadap bidang Tanah Reklamasi atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, Izin Lokasi nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013, Izin Reklamasi No.503/Kep.529-Huk.BPTPM/ 2013 seluas 120.000M², lokasi Desa Margagiri Kec. Bojonegara Kab. Serang Kab. Serang Provinsi Banten, di kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Serang (Pemda Kabupaten Serang) serta Kantor Pertanahan Administrasi Kabupaten Serang (ATR/BPN Kabupaten Serang).
- Bahwa sepengetahuan saksi alas hak yang dimiliki oleh PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan HGB adalah Izin Lokasi, Izin reklamasi dan perjanjian kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Serang, namun saksi tidak mengetahui secara pasti karena saksi hanya diminta oleh Sdr. EDWARD ASMADI untuk mendampingi BENI BENARDI.
- Bahwa Tindakan yang saksi laksanakan dalam mendampingi BENI BENARDI dalam pengurusan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan antara lain:
- Bahwa saksi bersama dengan BENI BENARDI menghadap Sdr. AGUS ERWANA untuk meminta pengarahan dalam proses pengurusan HGB diatas HPL, oleh Pak AGUS ERWANA kemudian saksi diarahkan untuk berkoordinasi dengan Sdr. SUGIHARDONO selaku Kabag Hukum, oleh Kabag Hukum saksi diminta membuat surat permohonan pengajuan HGB diatas HPL yang contoh formatnya diberitahu oleh Staff Kabag Hukum.
- Saksi bersama-sama dengan BENI BENARDI mengajukan permohoan HGB kepada Pemerintah daerah Serang yang diserahkan kepada Bagian Hukum, namun saksi tidak mengetahui kepada siapa permohonan HGB tersebut diserahkan karena yang menyerahkan adalah Sdr. BENI BENARDI.
- Saksi mendampingi BENI BENARDI melakukan peninjauan lokasi yang dilaksanakan bersama dengan PT. Waskita Beton Precast yang diwakili oleh Pak ADNAN, selain itu juga dilakukan peninjauan lokasi yang dilaksanakan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Serang, namun saksi tidak mengetahui nama perwakilan Pemda yang melaksanakan peninjauan lokasi.
- Mendampingi BENI BENARDI berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang ditemui oleh BENI BENARDI karena saksi tidak ikut masuk hanya menunggu di luar.
- Mendampingi BENI BENARDI berkonsultasi dengan di loket pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten serang menayakan proses HGB diatas HPL
- Mendampingi pada saat dilakukan proses pengukuran lahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
- Mengikuti rapat yang dilaksanakan di plant Bojonegara dan di Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada H. Sufyan Sulaiman dan H. Adad Musaddad atas klaim ex tanah garapan Satre dan Hairudin.-
- Bahwa Pejabat daerah yang saksi temui besama dengan Beni Benardi pada saat Pengurusan HGB diatas HPL antara Lain:
- AGUS ERWANA selaku Asisten Bidang Pemerintahan merangkap sebaga Pjs. Sekretaris Daerah Kabupaten Serang
- TB. ENTUS MAHMUD SAHIRI selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Serang
- SYAMSUDIN selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang
- ASEP SAIFUDIN selaku Plt Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Serang
- SUGIHARDONO selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Serang
- RUDIANTO selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tetapi saksi tidak ingat namanya
- Kasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tetapi tidak ingat jabatan dan namanya.
- Bahwa maksud dan tujuan saksi bersama dengan Beni Benardi bertemu dengan pejabat tersebut diatas yaitu:
- AGUS ERWANA: menanyakan pengajuan HGB diatas HPL, saksi bertemu dengan yang bersangkutan sekitar satu atau dua kali karena diajak oleh Sdr. BENI BENARDI
- TB. ENTUS MAHMUD SAHIRI: berkonsultasi terkait prsedur pengajuan HGB diatas HPL karena diajak oleh Sdr. BENI BENARDI
- SYAMSUDIN: menanyakan prosedur pengajuan HGB diatas HPL
- ASEP SAIFUDIN: menyelesaikan permasalan klaim ganti rugi dari H. Sufyan dan H. Adad terhadap ex tanah garapan Satre dan Hairudin yang juga turut mengundang PT. Waskita Beton Precast
- SUGIHARDONO: berkonsultasi mengenai prosedur pengajuan HPL dan HGB diatas HPL
- RUDIANTO: malakukan peninjauan lokasi diatas tanah reklamasi yang diajukan HGB
- Kepala Kantor Pertanahan: mananyakan prosedur pengajuan HPL dan HGB diatas HPL dan pengukuran
- Kasi pada Kantor Pertanahan: berkordinasi terkait dengan pelaksanaan pengukuran bidang tanah
- Bahwa yang mengurus persuratan dan melengkapi persyaratan adalah Sdr. BENI BENARDI berdasarkan dokumen perijinan dan persuratan yang dimiliki oleh PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa saksi belum pernah melihat dan tidak mengetahui surat Pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017, karena saksi baru bergabug dengan PT. Arka Jaya Mandiri sejak tahun 2018 dan saksi baru mengetahui setelah ditunjukkan oleh Penyidik. Maksud dari surat pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri yaitu setelah tanah yang di Desa Margagiri dibeli oleh PT. Waskita Beton Precast maka PT. Arka Jaya Mandiri tidak akan melakukan investasi dan proyek apapun pada bidang tanah tersebut dan izin-izin diserahkan kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan perizinan yang dimiliki PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast, seharusnya perizinan yang diserahkan adalah dokumen asli
- Bahwa berdasarkan dictum kelima Keputusan Bupati Serang nomor: 593/Kep.003-IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 “dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Nomor 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberian Izin lokasi tanah seluas ± 200.000M² kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembangunan industri pabrikasi, konstruksi dan Pelabuhan penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Bahwa terkait dengan Surat Pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa surat tersebut dibuat oleh BENI BENARDI yang diserahkan kepada saksi untuk saksi mintakan tandatangan kepada Husein Asmadi, setelah ditandatangani saksi serahkan kembali kepada BENI BENARDI
- Bahwa izin lokasi pada Surat Pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 004/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 izin lokasi yang dijadikan dasar adalah nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 sedangkan pada surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 izin lokasi yang digunakan adalah nomor 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013.
- Saksi tidak mengetahui mengapa terdapat perbedaan tanggal pada izin lokasi yang digunakan pada Surat Pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri tanggal 22 Mei 2018 tersebut karena saksi hanya menerima surat dari BENI BENARDI untuk saksi mintakan tandatangan kepada Sdr. HUSEIN ASMADI.
- Saksi tidak mengetahui dokumen perijinan yang dijadikan dasar PT. Arka Jaya Mandiri dalam proses pengajuan permohonan Hak Pengelolaan pemerintah Kabupaten Serang, setelah dokumen perijinan yang dimiliki PT. Arka Jaya Mandiri diserahkan kepada PT. Waskita Beton Precast berdasarkan surat pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 karena pengurusan sudah dikuasakan kepada BENI BENARDI
- Bahwa inisiatif permohonan HPL hingga diterbitkan HGB atas permintaan dari PT. Waskita Beton Precast untuk membantu pengurusan Ijin Reklamasi karena ijin reklamasi yang diajukan PT. Waskita Beton Precast belum ada aturanya yang disampaikan pada pertemuan yang diadakan di Kantor Waskita yang dihadiri oleh saksi sendiri (SUKMA KURNIAWAN), Beni Benardi, M. Zulfikar Adi Putra, Diky, atas permintaan dari PT. Waskita Beton Precast, saksi membatu membantu pengurusan izin reklamasi untuk PT. Waskita Beton Precast, karena pada saat itu belum ada pengalihan lahan reklamasi dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast dan ijin lokasi atas nama PT. Arka Jaya Mandiri maka HGB harus tetap atas nama PT. Arka Jaya Mandiri kemudian setelah ada pengalihan baru dilakukan balik nama menjadi PT. Waskita Beton Precast
- Bahwa izin lokasi dan izin reklamasi yang dimiliki PT. Arka Jaya Mandiri yang dijadikan dasar mangadakan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Serang sampai dengan pengurusan HPL hingga diterbitkan HGB atas PT. Arka Jaya Mandiri sudah tidak berlaku, karena:
- Surat Keputusan Bupati Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberian Izin lokasi tanah seluas ± 200.000M² kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembangunan industri pabrikasi, konstruksi dan Pelabuhan penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkanya Keputusan Bupati Serang nomor: 593/Kep.003-IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk seluas ± 67.000M² untuk pembangunan industry beton precast, Fabrikasi dan Dermaga (jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang telah dinyatakan Batal Demi Hukum sejak Bulan Juli 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan reklamasi dan laporan kegiatan reklamasi setiap bulan (progress report) dari PT. Arka Jaya Mandiri pada jangka watu pelaksanaan reklamasi yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati
- Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018; nomor: 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditunjukkan Penyidik dapat saksi jelaskan
- Bahwa dasar yang digunakan untuk pembuatan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri adalah:
- Keputusan Bupati Serang nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang pemberian izin lokasi tanah seluas ±200.000M² kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian izin reklamasi pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Bahwa berdasarkan PT. Arka Jaya Mandiri berdasarkan pasal 3 Perjanjian Kerjasama antara lain
- Menanamkan modal/ investasinya pada proyek pemanfaatan tanah/ lahan hasil reklamasi
- Membayar pajak bumi dan bangunan
- Mengurus dan menyelesaikan segala perijinan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
- Menanggung semua pembiayaan hak pengelolaan (HPL) atas hasil reklamasi untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang
- Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan pemanfaatan/ penggunaan tanah/lahan hasil reklamasi
- Seharusnya Keputusan Bupati Nomor 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tidak dapat dijadikan dasar mengadakan perjanjian kerjasama karena sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkanya Keputusan Bupati Serang nomor: 593/Kep.003-IL- DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk seluas ± 67.000M² untuk pembangunan industry beton precast, Fabrikasi dan Dermaga (jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Bahwa tidak ada kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT. Arka Jaya Mandiri pada saat dibuat perjanjian kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Serang karena Direktur PT. Arka Jaya Mandiri telah membuat pernyataan nomor: 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang menyatakan PT. Arka Jaya Mandiri tidak akan melakukan investasi atau proyek apapun di bidang tanah tersebut karena telah dialihkan kepada PT. Waskita Beton Precast sehingga tidak ada investasi yang dijalankan PT. Arka Jaya Mandiri diatas lahan hasil reklamasi tersebut
- Bahwa dasar yang digunakan untuk pembuatan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri adalah:
- Bahwa setahu saksi biaya yang dikeluarkan PT. Arka Jaya Mandiri yaitu BPHTB sekitar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah
- Bahwa untuk saksi pribadi tidak pernah memberikan sesuatu kepada pejabat terkait proses pengurusan HPL hingga diterbitkan HGB atas nama PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa yang dijadikan dasar Bupati Serang menerbitkan Surat nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli 201d adalah:
- Keputusan Bupati Serang nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang pemberian izin lokasi tanah seluas ±200.000M² kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Keputusan Bupati Serang nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian izin reklamasi pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018; nomor: 008/AJM/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa izin lokasi pada saat didatarkan mendapatkan HPL menjadi tertanggal 26 Juli 2013, karena yang mempersiapkan dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Pemerintah Kabupaten Serang adalah Sdr. BENI BENARDI
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah yang memerintahkan atau menyarankan agar izin lokasi yang digunakan syarat permohonan HPL menjadi tertanggal 26 Juli 2013
- Bahwa seingat saksi pembayaran jasa/fee kepada Beni Benardi dibayarkan secara tunai, namun saksi tidak mengetahui secara detailnya karena yang melakukan pembayaran kepada Beni Benardi adalah Sdr. Edward Asmadi
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menguasai sertifikat Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kab. Serang setelah diterbitkan
- Bahwa terkait dengan surat Sekretaris Daerah nomor:311/624/Tapem/2020 tanggal 4 Maret 2020 dapat saksi jelaskan:
- Saksi belum pernah melihat dan membaca surat: 311/624/Tapem/2020 tanggal 4 Maret 2020
- Saksi tidak mengetahui mengapa PT. Arka Jaya Mandiri menguasai sertifikat HPL nomor: 00163 atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, sampai saksi menjabat sebagai Direktur PT. Arka Jaya Mandiri tidak pernah melihat fisik asli sertifikat HPL.
Saksi tidak mengetahui, yang saksi dengar hanya Pemerintah Daerah Serang meminta Sertifikat HPL kepada PT. Arka Jaya Mandiri namun tidak mengetahui tindak lanjut atas permintaan tersebut.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu: Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Atas Nama Jarot Subana Yang Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa Husein Asmadi
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. G.
1 s/d 71. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa PT. Arka Jaya Mandiri Tanggal 30 April 2018
dari Husein Asmadi ke Beni Banardi,SH.,MH;
2. 1 (satu) lembar Fotocopy dokumen Invoice tanggal 26 Maret 2019 Biaya Konsultasi
Hukum & Lawyer Fee sebesar Rp. 867.347.000,- dari Kantor
“Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate & Legal Consultant Kepada PT. Arka Jaya
Mandiri untuk kasus tanah Satre & Hairudin di Bojonegera;3. 1 (satu) bundel Fotocopy dokumen Bukti Pemotongan Pph Pasal 23 Nomor :
000002/PPH 23 Tanggal 26 Maret 2019 Kantor “Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate
& Legal Consultant;
4. 1 (satu) lembar Fotocopy dokumen Invoice Pelunasan tanggal 28 Maret 2019 Biaya
Konsultasi Hukum & Lawyer Fee sebesar Rp. 479.592.000,- dari Kantor
“Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate & Legal Consultant Kepada PT. Arka Jaya
Mandiri untuk kasus tanah Satre & Hairudin di Bojonegera;
5. 1 (satu) bundel Fotocopy dokumen Bukti Pemotongan Pph Pasal 23 Nomor :
000002/PPH 23 Tanggal 07 Mei 2019 Kantor “Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate &
Legal Consultant;
6. 1 (satu) lembar Fotocopy dokumen Invoice tanggal 10 Juni 2019 Biaya Konsultasi
Hukum & Lawyer Fee sebesar Rp. 346.939.000,- dari Kantor
“Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate & Legal Consultant Kepada PT. Arka Jaya
Mandiri untuk kasus tanah Satre & Hairudin di Bojonegera;
7. 1 (satu) bundel Fotocopy dokumen Bukti Pemotongan Pph Pasal 23 Nomor :
000002/PPH 23 Tanggal 10 Juni 2019 Kantor “Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate &
Legal Consultant.2. J. 73 1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak No. Seri Pajak 909.005-20.61347570 tanggal 06 Juli
2020 pengusaha kena pajak PT. Arka Jaya Mandiri.3. J. 74 1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak No. Seri Pajak 090.005-20.61347569 tanggal 04 Mei
2020 pengusaha kena pajak PT. Arka Jaya Mandiri.4. J. 81 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Kesepakatann Harga untuk AJB Pengalihan SHGB
diatas HPL nomor 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton
Precast tanggal 28 April 2020.5. J. 82 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengakuan Hutang PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT.
Waskita Beton Precast tanggal 28 April 2020.6. J. 83 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kesepakatan Harga untuk AJB Pengalihan SHGB
diatas HPL Nomor 0112 dari atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi atas7. J. 88 1 (satu) bundel Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan
PT. Waskita Beton Precast nomor : 03 tanggal 03 Juli 2020.8. J. 89 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor :
2003/ARKA/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 perihal Surat Tagihan Tahap II-Pengalihan
SHGB diatas HPL Plant Bojoegara beserta lampiran.NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 9. L.
1 s/d 451.1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank kepada PT. Parama Lintas Persada
tanggal 14 Juni 2019, sebesar Rp. 2.760.600.000,-
2. 1 (satu) lembar asli Kwitansi nomor : KW/2019/05/0001 tanggal 27 Mei
2019 sebesar Rp. 2.760.600.000,-
3. 1 (satu) lembar asli invoice nomor : IV/2019/05/0001 tanggal 27 Mei 2019
sebesar Rp. 2.760.600.000,-
4. 1 (satu) lembar asli slip Bukti Setoran Bank BCA kepada PT. Parama
Lintas Persada No Rekening 261 977 0778 tanggal 14 Juni 2019 sebesar
Rp. 2.760.600.000,-
5. 1 (satu) lembar print out faktur pajak atas pekerjaan pematangan lahan
tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp. 258.000.000,-
6. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT.
Parama Lintas Persada tanggal 19 Oktober 2020 sebesar Rp.
1.391.000.000,-
7. 1 (satu) lembar asli kwitansi nomor : KW/2020/10/0002 tanggal 19
Oktober 2020 sebesar Rp. 1.391.000.000,-
8. 1 (satu) lembar asli Invoice Nomor : IV/2020/10/0002 tanggal 19 Oktober
2020 sebesar Rp. 1.391.000.000,-
9. 1 (satu) lembar asli slip Bukti Setoran Bank BCA kepada PT. Parama
Lintas Persada no Rekening 261 977 0778 tanggal 20 Oktober 2020
sebesar Rp. 1.391.000.000,-
10. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran PT. Arka Jaya Mandiri tanggal 13
November 2020 sebesar Rp. 1.376.686.480,-
11. 1 (satu) lembar asli Kwitansi nomor : KW/2020/11/0002 tanggal 12
November 2020 sebesar Rp. 1.337.500.000,-
12. 1 (satu) lembar asli invoice Nomor : IV/2020/11/0002 tanggal 12
November 2020 sebesar Rp. 1.337.500.000,-
13. 1 (satu) lembar asli Slip Bukti Setoran Bank BCA kepada PT. Parama
Lintas Persada No Rekening 261 977 0778 tanggal 13 November 2020
sebesar Rp. 1.337.500.000,-
14. 1 (satu) lembar asli Rekening Giro Bank BCA atas nama PT. Arka Jaya
Mandiri No Rekening 1989880088 periode 30 April 2020 s/d 31 Mei 2020
15. 1 (satu) lembar asli Rekening Giro Bank BCA atas nama PT. Arka Jaya
Mandiri No Rekening 1989880088 periode 30 Juni 2020 s/d 31 Juli 2020
16. 1 (satu) bundel asli Rekening Giro Bank Ekonomi No Rekening 913-
007753-075 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri periode 29 Februari 2016
17. 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank PT. Arka Jaya Mandiri kepada H.
Adad tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
18. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp.
1.000.000.000,- untuk pembayaran Kompensasi Ex Garapan tanah
Reklamasi
19. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank PT. Arka Jaya Mandiri
Kepada H. Sufyan tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
20. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp.
1.000.000.000,- untuk pembayaran Kompensasi Ex Garapan Tanah
Reklamasi
21. 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran PT. Arka Jaya Mandiri kepada SBH
Consultan tanggal 07 Mei 2019 sebesar Rp. 480.000.000,-
22. 1 (satu) lembar asli Invoice dari SBH tangal 6 Mei 2019 sebesar Rp.
489.796.000,-
23. 1 (satu) lembar asli slip setoran Bank BCA kepada Firma Hukum Sanjaya
Benardi tanggal 07 Mei 2019 sebesar Rp. 480.000.000,-
24. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank tanggal 23 Mei 2019 sebesar
Rp. 700.000.000,-
25. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 Mei 2019 sebesar Rp.
700.000.000,-
26. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank PT. Arka Jaya Mandiri
tanggal 24 Mei 2019 sebesar Rp. 10.437.620,-
27. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank PT. Arka Jaya Mandiri tangga
27 Mei 2019 sebesar Rp. 9.000.000.000,-
28. 2 (dua) lembar copy slip Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA
tanggal 29 Mei 2019 validasi BPHTB
29. 1 (satu) lembar asli permohonan pengiriman uang Bank BCA tanggal 27
Mei 2019 kepada Rek Penerima PJK-Per Serang sebesar Rp.
9.000.000.000,-
30. 1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak PT. Arka Jaya Mandiri atas NJOP
PBB nomor : 36.04.210.007.003-0257.0 sebesar Rp. 9.000.000.000,-
tanggal 28 Mei 2019
31. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank Kepada PT. Tanjung Baju
Segara Makmur tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp. 389.499.900,-
32. 1 (satu) lembar asli Invoice nomor : 01/PT.TBSM/I2019 tanggal 22 Mei
2019 sebesar Rp. 389.499.900,-
33. 1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank BCA kepada Muh Furqon, SS norekening 652 017 4794 tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp. 389.499.900,-
34. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank PT. Arka Jaya Mandiri
Tanggal 14 Juni 2019 sebesar Rp. 4.800.000,-
35. 1 (satu) lembar copy surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB
tertanggal juni 2019 sebesar Rp. 4.800.000,-
36. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank PT. Arka Jaya Mandiri
tanggal 21 Juni 2019 sebesar Rp. 500.000.000,-
37. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 20 Juni 2019 sebesar Rp.
500.000.000,-
38. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank PT. Arka Jaya Mandiri
kepada H. Sufyan Sulaeman tanggal 13 Agustus 2019 sebesar Rp.
1.200.000.000,-
39. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 14 Agustus 2019 sebesar Rp.
1.200.000.000,-
40. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank tanggal 16 Oktober 2019
sebesar Rp. 168.054.910,-
41. 1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 168.054.910 untuk pembayaran
pelunasan tanah ex nelayan di Bojonegara Serang
42. 1 (satu) bundel asli invoice nomor : 01/PT.TBSM/III/2020 tanggal 01 Maret
2021 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
43. 1 (satu) bundel asli invoice CV. SUGRIWA No. 012/INV/III/2017 tanggal 27
Maret 2017;
44. 1 (satu) bundel asli invoice CV. ANUGRAH ABADI No.
014/INV/AA/III/2017 tanggal 29 Maret 2017;
45. 1 (satu) bundel asli invoice CV. ZAKIR PUTRA No. 010/PO/I/2017 tanggal
31 Maret 201710. M. 1 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor :
00112/Margagiri tanggal 31 Mei 2019 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri
seluas 120.000 meter persegi yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten.Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
32. ANTONIUS YULIANTO TYAS NUGROHO
- Saksi ANTONIUS YULIANTO TYAS NUGROHO dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa riwayat pekerjaan/ jabatan saksi sebagai berikut:
- Tahun 1994 Staff Manajemen Training pada PT. Waskita Karya;
- Tahun 1995 Kepala Seksi Keuangan dn SDM pada Divisi Sarana Papan PT. Waskita Karya;
- Tahun 1999 Kabag Keuangan PT. Sarana Papan kantor wilayah Yogyakarta;
- Tahun 2003 Kabag Keuangan PT. Waskita Karya Kantor Wilayah Jakarta;
- Tahun 2012 Kabag PT Waskita Karya pusat;
- Tahun 2014 Sekretaris Perusahaan PT. Waskita Karya Pusat;
- Tahun 2015 Direktur SDM PT. Waskita Beton Precast;
- Tahun 2018 sebagai Direktur Keuangan pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk
- Tahun 2020 sebagai Direktur Keuangan pada PT. SMR (Semesta Marga Raya).
- Bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk (Perusahaan) didirikan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 7 Oktober 2014 dari Fathiah Helmi, S.H., notaris publik di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU- 29347.40.10.2014 tanggal 14 Oktober 2014 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60221 tanggal 26 Desember 2014, Tambahan No.103.
Perusahaan pada mulanya merupakan Divisi Precast dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang mulai beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2013. Pada tahun 2014, setelah pemisahan, Perusahaan resmi beroperasi sebagai PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Tujuan pemisahan PT Waskita Beton Precast, menjadi anak perusahaan adalah untuk mengembangkan bisnis manufaktur dan infrastruktur.
Perusahaan berdomisili di Jakarta dengan Kantor Pusat berlokasi di Gedung Teraskita l Lantai 3, 3A dan 5, Jl. MT Haryono Kav. 10, Cawang, Jakarta Timur 13340.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa struktur permodalan / kepemilikan saham di PT Waskita Beton Precast tahun 2022, adalah:
Pemegang Saham Jumlah Saham Modal Disetor Presentase PT. Waskita Karya
(Persero)15.816.680.599 1.581.668.059 60,00 % Masyarakat 10.544.463.000 1.054.466.300.00
040,00 % Koperasi Waskita 13.935 (saham) 1.393.500 0,00 %
Tbk sebagai berikut: Dimana terdapat beberapa departemen dibawah Direksi yakni:
- Ba hw a setahu saksi pada saat itu ada imbreng, dimana divisi precast memiliki 1 (satu) buah plant yaitu plant Cibitung yang kemudian terjadi imbreng masuk ke dalam Neraca PT. Waskita Beton Precast.
- Bahwa saat pemisahan Divisi Precast PT. Waskita Karya menjadi PT. Waskita Beton Precast jabatan saksi adalah Sekretaris Perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
- Bahwa saksi tidak mengetahui prosesnya, yang terlibat pada proses pemisahan Divisi Precast kemudian berdiri sendiri menjadi PT. Waskita Beton Precast
- Bahwa dasar pegangkatan saksi sebagai Direktur pada PT. Waskita Beton adalah Akta Rapat Umum Pemegang Saham PT. Waskita Beton Precast, Tbk, yang ditetapkan dalam Keputusan Direksi yang nomor dan tanggalnya saksi lupa dan akan saksi serahkan kepada Penyelidik, sebagai Direktur Keuangan saksi mengantikan Sdr. MC Budi Setyono kemudian pada tahun 2020 saksi digantikan oleh Sdr. M. Shodiq.
Sebagai Direktur Keuangan saksi bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Direktur Keuangan berdasarkan Keputusan Direksi PT. WBP nomor: 21/SK/WBP/PEN/2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan di Lingkungan PT. Waskita Beton Precast, Tbk jo Surat Keputusan Direksi Nomor: 34/SK/WBP/PEN/2018 tanggal 30 November 2018 tentang revisi perubahan struktur organisasi perusahaan di lingkungan PT. Waskita Beton Precast, Tbk yang menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Keuangan yaitu:
- Melaksanakan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sumber dayaPerusahaan di bidang Keuangan Korporasi, Keuangan, Akuntansi, Pajak, Anggaran & Kontrol Biaya, Pengusahaan Modal, serta melakukan Perencanaan, Pengendalian, dan Pengembangan sumber- sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan Perusahaan.
- Melakukan pengawasan terhadap kegiatan cost control, budgeting, pencatatan aset, pengelolaan working capital, dan evaluasi investasi Perusahaan.
- Melakukan kegiatan yang terkait dengan optimalisasi struktur modal, ketersediaan kapital, dan investasi organik maupun anorganik.
- Melakukan kegiatan yang terkait dengan Laporan Keuangan Perusahaan dan pemenuhan persyaratan atas asas keterbukaan yang dipersyaratkan sebagai Perusahaan terbuka, rekonsiliasi dan pengarsipan, penagihan, dan perencanaan pajak.
- Melaksanakan dan melakukan pengawasan atas kegiatan terkait implementasi manajemen risiko serta pelaksaan K3L di seluruh Unit Kerja & Produksi.
- Melakukan pembinaan dan memberikan penilaian kinerja Unit Kerja yang ada di bawahnya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama.
- Bahwa saat dilakukan penawaran saham perdana PT. Waskita Beton Precast menjadi perusahaan terbuka, saksi turut dilibatkan Sebagai Ketua merangkap Tim Kerja berdasarkan Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast Nomor: 06/SK/WBP/PEN/2016 tanggal 20 April 2016, tentang Tim Privatisasi PT. Waskita Beton Precast Dalam Rangka Persiapan Dan Pelaksanaan Privatisasi PT. Waskita Beton Precast dengan Metode Initial Public Offering (IPO), Keputusan Direksi tersebut mengalami dua kali perubahan yaitu perubahan pertama berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 11/SK/WBP/PEN/2016 tanggal13 Juni 2016 dan perubahan kedua berdasarkan Keputusan Direksi Nomor: 16/SK/WBP/PEN/2016 tanggal 27 Juli 2016.
- Bahwa Tugas dan tanggung Jawab Tim Kerja antara lain:
- Melaksanakan Kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan/ diputuskan oleh Para Pemegang Saham PT. Waskita Beton Precast, Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk dan Tim Pengarah;
- Merumuskan dan memberi masukan serta rekomedasi kepada Tim Pengarah berkaitan dengan kebijkan strategis dalam rangka IPO PT. Waskita Beton Precast
- Mempersiapkan Dan Melakukan Proses seleksi pemilihan lembga dan/ atau profesi penunjang pasar modl serta profesi lainya untuk pelaksanaan IPO PT Waskita Beton Precast
- Menjadi Counterpart dari lembaga dan/ atau profesi penunjang pasar modl serta profesi lainya yang terpilih dalam pelaksanaan IPO PT. Waskita Beton Precast.
- Bahwa saham yang dilepas pada masyarakat pada saat IPO sekitar 10.554.463.000 dengan nilai nominal Rp. 100 atau sebesar 40% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah penawaran umum dengan harga penawaran Rp490 (empat ratus sembilan puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS. Jumlah Penawaran Umum: Sebesar Rp5.166.786.870.000 (lima triliun seratus enam puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu Rupiah).
- Bahwa setahu saksi ada rekening khusus yang digunakan untuk mengelola dana Hasil IPO seingat saksi menggunakan rekening pada Bank Mandiri sebagai Bank Kustodian namun saksi tidak ingat nomor rekeningnya.
- Bahwa dapat saksi jelakan sesuai dengan tugas pokok dan Fungsi yang diatur dalam Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 03/SK/WBP/PEN/2017 tentang Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT. Waskita Beton Precast. Dalam hal pengelolaan keuangan yang menjadi pengelola adalah Direktorat Keuangan sedangkan yang melaksanakan proses pengadaan (Procurement) dan melakukan penatausahaan terkait kebutuhan produksi menjadi tugas dari Direktorat Produksi yang merupakan penggunaan dana IPO yang merupakan Modal Kerja, Sementara untuk dana IPO yang merupakan investasi merupakan tanggungjawab saksi selaku Direktur Pengembangan Bisnis dan SDM periode tahun 2016-2018.
- Bahwa saksi tidak pernah melaporkan realisasi penggunaan dana IPO kepada OJK, karena pada tahun 2016-2018 saksi masih menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dan SDM, dan ketika saksi menjabat sebagai Direktur keuangan pada tahun 2018-2020 dana yang dipeoleh dari IPO PT. Waskita Beton Precast telah habis dipergunakan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti realisasi penggunaan dana IPO, namun sesuai dengan prospectus dana IPO tersebut dipergunkan untuk:
- Sekitar 56% akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja Perseroan yang utamanya adalah untuk mendanai pengerjaan proyek-proyek yang kontraknya bersifat turnkey, yang akan digunakan untuk kegiatan operasional proyek yaitu pembelian bahan baku, proses produksi, gaji karyawan, dan juga biaya overhead Perseroan.
- Sekitar 44% akan digunakan untuk belanja modal dalam rangka pengembangan usaha untuk memenuhi pertumbuhan permintaan beton nasional dan peningkatan efisiensi operasional Perseroan, yang meliputi pengembangan kapasitas produksi beton precast, pengembangan kapasitas produksi beton ready mix, pembelian quarry, dan juga pembelian truck mixer. Adapun kebutuhan total belanja modal Perseroan adalah sebagai berikut:
- Sekitar Rp2.150.000.000.000,- adalah kebutuhan belanja modal untuk pengembangan Plant Precast dengan rincian pembelian tanah sekitar Rp450.000.000.000,- sedangkan untuk keperluan pembangunan pabrik dan peralatan sekitar Rp1.700.000.000.000,-.
- Sekitar Rp400.000.000.000,- adalah kebutuhan belanja modal untuk pengembangan Batching Plant.
- Sekitar Rp715.000.000.000,- adalah kebutuhan belanja modal untuk pembelian peralatan utama seperti stone crusher, excavator, bulldozer, dan wheel loader, dan sisanya akan digunakan untuk keperluan pembelian dan pematangan lahan.
- Sekitar Rp300.000.000.000,- akan digunakan untuk pembelian truck mixer.
- Bahwa saat saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan pada PT. Waskita Beton Precast, pernah melaporkan kepada OJK terhadap realisasi penggunaan dana IPO dengan Surat Nomor: 396/WBP/DIR/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal laporan realisasi penggunaan dana hasil peawaran umum PT. WBP per 30 Juni 2018 dengan kondisi keuangan terdapat sisa dana hasil penawaran umum senilai Rp. 189.613.016.474,-. dapat saksi rincikan sebagai berikut:
Nilai realisasi hasil penawaran umum- Jumlah hasil penawaran umum : Rp. 5. 166.786.870.000,-
- -Biaya penawran umum : Rp. 94.256.955.187
- -Hasil bersih : Rp. 5. 072.529.914.813,-
Rencana Penggunaan dana menurut prospektus -Modal kerja 56 % : Rp. 2. 840.616.752.295,-
-Investasi 44 % : Rp. 2. 231.913.162.518,-
-Total : Rp. 5.072.529.914.295,-
Realisasi penggunaan dana menurut prospectus -Modal kerja :Rp. 2.797.947.636.613,-
-Investasi :Rp. 2.084.969.361.726
-Total :Rp. 4.882.916.998.339
Sisa Dana hasil penawaran umum
Rp. 189.613.016.474,-
Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2019 saksi selaku Direktur Keuangan PT. WBP kembali melaporkan realisasi penggunaan dana IPO kepada OJK dengan surat Nomor: 26/WBP/DIR/2018 tanggal 14 Januari 2019 dengan kondisi keuangan terdapat sisa dana hasil penawaran umum senilai Rp. 0 (NIHIL), dengan rincin sebagai berikut:
Nilai realisasi hasil penawaran umum - Jumlah hasil penawaran umum : Rp. 5. 166.786.870.000,-
- Biaya penawran umum : Rp. 94.256.955.187
- Hasil bersih : Rp. 5. 072.529.914.813,-
Rencana Penggunaan dana menurut prospektus - Modal kerja 56 % : Rp. 2. 840.616.752.295,-
- Investasi 44 % : Rp. 2. 231.913.162.518,-
- Total : Rp. 5.072.529.914.295,-
Realisasi penggunaan dana menurut prospectus - Modal kerja :Rp. 2. 840.616.752.295,-
- Investasi :Rp. 2. 231.913.162.518,-
- Total :Rp. 5.072.529.914.295,-
Sisa Dana hasil penawaran umum
Nihil.
- Bahwa dapat saksi jelaskan realiasi penggunaan dana hasil IPO sebagai berikut:
Dipergunakan untuk investasi 44 % atau Rp. 2. 231.913.162.518,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut:Realisasi Tahun Bulan Nilai (Rp) 2016 Desember 227.439.165.304 2017 Juni 817.439.165.304 2017 Desember 1.646.636.872.026 2018 Juni 2.064.969.361.726 2018 Desember 2.31.913.162.518 pada bulan September 2016 yaitu pada penghujung tahun sehingga baru direalisasikan penggunaannya untuk kebutuhan investasi yaitu pada tahun 2017 dan untuk investasi tahun 2017 dan tahun 2018 dapaBahwa saksi terangkan sebagai berikut: Saksi tidak mengetahui pengunaan dana IPO untuk modal kerja sebesar Rp2. 840.616.752.295,- yang lebih mengetahui adalah Direktorat Produksi dan atau Direktur Pemasaran yang pada saat itu dijabat oleh Pak Agus Wantoro dan Yudi Dharmawan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan pelaksanaan investasi pada PT. Waskita Beton mengacu pada Keputusan Direksi nomor:
- 01/SK/WBP/PEN/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Perubahan Struktur Organisasi PT. Waskita Beton Precast
- 03/SK/WBP/PEN/2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang Perubahan Struktur Organisasi PT. Waskita Beton Precast
- 21/SK/WBP/PEN/2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan di Lingkungan PT. Waskita Beton Precast
- 34/SK/WBP/PEN/2018 tanggal 30 November 2018 tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan di Lingkungan PT. Waskita Beton Precast
- 11/SK/WBP/PEN/2019 tanggal 1 April 2019 tentang Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan di Lingkungan PT. Waskita Beton Precast.
Bahwa Keputusan Direksi tersebut berisi tentang Tugas pokok fungsi dan Tanggung Jawab untuk melaksanakan kegiatan Bisnis dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast Nomor: 15/SK/WBP/PEN/2015 tanggal 28 Agustus 2015 Tentang Prosedur Pengembangan Bisnis
- Bahwa dapat saksi jelaskan tahapan investasi dalam pengembangan bisnis yaitu:
- Direksi PT. WBP (jarot subana) membentuk Tim Investasi dan Negosiasi Aktiva tetap 2016 dengan mengeluarkan Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast Nomor: 30/SK/WBP/PEN/2016 tanggal 30 Oktober 2016 dengan susunan sebagi berikut:
Ketua tim: GM Pengembangan Usaha & Prasarana
Anggota:- General Manager SDM & Umum, (Fx heru wibowo)
- General Manager Pemasaran, Penjualan& Anggaran (Agus prihatmono)
- General Manager Produksi (Anugrianto)
- General Manager Desain & Standarisasi (Purnomo)
- General Manager Pengendalian Operasi& Pengadaan (Kristadi)
- General Manager Keuangan & Akuntansi (Ales Okta pratama)
- General Manager Sistem, Risiko & TI (Irvan Panjaitan)
- General Manager Peralatan & Sarana Penunjang (Widio Abadi)
- Sekretaris Perusahaan (Ratna Ningrum)
- Tim Investasi menyusun RKAP untuk rencana investasi Capex tahun tersebut
- Tim Investasi mengusulkan kepada Direksi untuk investasi tahun yang bersangkutan yang dibahas dalam rapat kerja
- Direksi membuat usulan RKAP dan meminta persetujuan komisaris dan dibahas dalam Rapat Direksi dan Komisaris
- Komisaris menyetujui usulan RKAP
- Pelaksanaan Investas mengacu kepada RKAP dan Pelaksanaan dibuat surat untuk persetujuan rencana investasi capex kepada komisaris
- Proses pengadaan sesuai SOP
- Direksi PT. WBP (jarot subana) membentuk Tim Investasi dan Negosiasi Aktiva tetap 2016 dengan mengeluarkan Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast Nomor: 30/SK/WBP/PEN/2016 tanggal 30 Oktober 2016 dengan susunan sebagi berikut:
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab tim Investasi dan negosiasi Aktiva tetap 2016 sesuai Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast Nomor: 15/SK/WBP/PEN/2015 tanggal 28 Agustus 2015 Tentang Prosedur Pengembangan Bisnis yaitu:
- Memperlajari dan mengevaluasi kelayakan teknis maupun ekonomitas atas peralatan yang akan digunakan.
- Menetapkan standarisasi desain pengembangan plant dan spesifikasi peralatannya.
- Membuat perencanaan anggaran investasi sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan desain pengembangan plant dan peralatan yang digunakan
- Mencari informasi dan melakukan negoisasi harga dan waktu penyerahan dengan minimal 3 supplier yang bonafide.
- Menetapkan dan mengevaluasi penawaran pengadaan peralatan dari para supplier sesuai prosedur yang berlaku.
- Menyampaikan secara tertulis hasil Feasibility Studies secara lengkap dengan membuat rekomendasi kepada Direksi PT. Waskita Beton Precast Tbk.
- Apabila diperlukan, Tim Investasi dan Negoisasi AktivaTetap 2016 PT. Waskita Beton Precast Tbk dapat memanggil tenaga ahli dari pihak luar, gunamemberikan keterangan, pendapat dan saran yang diperlukan. Mempelajari dan mengevaluasi kelayakan teknis maupun ekonomis atas permintaan Unit Kerja, Produksi, Penjualan, Pendukung untuk pembelian alat kantor, Tanah / Bangunan dan kendaraan bermotor.
- Mempelajari dan mengevaluasi kelayakan teknis maupun ekonomis atas permintaan Unit Kerja, Produksi, Penjualan, Pendukung untuk Rekondisi Alat.
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa dana hasil IPO itu ditempatkan direkening khusus pada bank Mandiri Kustodian.
- Bahwa dana hasil IPO ditempatkan di bank Mandiri dalam bentuk giro.
- Bahwa dalam penempatan tersebut diperoleh jasa giro / imbal jasa, tetapi besaran prosentasi bunga / imbal jasa saksi tidak mengetahui secara detail.
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Rincian realisasi penggunaan dana IPO dapat saksi jelaskan sebagai berikut: jelaskan sebagai berikut:
NO RENCANA
PENGGUNAANALOKASI (RP) REALIASI SISA
DANA1 Modal Kerja 2.840.616.752.295 2.840.616.752.295 - 2 Investasi 2.231.913.162.518 2.231.913.162.518 - Total 100 % 100 % 5.072.529.914.813 5.072.529.914.813 - NO REALISASI MODAL KERJA (Rp) INVESTASI (Rp) 1 Tahun 2016 1.133.557.024.641 227.439.165.304 2 Tahun 2017 1.618.008.328.667 1.646.636.000.000 3 Tahun 2018 89.051.398.987 585.276.290.491 Total 2.840.616.752.295 2.231.913.162.518 - Bahwa terhadap penggunaan dana hasil IPO tersebut setiap tahunnya selalu dilakukan audit oleh KAP (konsultan Audit Publik) yaitu pada akhir tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 serta dilakukan oleh auditor internal / SPI. Hasil laporan audit saksi tidak mengetahuinya sebab dokumen hasil laporan diserahkan kepada Direktur utama yang saat itu dijabat oleh sdr. Jarot Subana.
- Iya ada analisa kesesuaian dan menurut saksi penggunaan dana IPO telah sesuai antara yang direncanakan dalam dokumen prospektus dan realiasinya.
- Bahwa mengenai adanya perbedaan antara rincian penggunaan dana hasil IPO yang ada didokumen prospektus dengan realisasi penggunaan dana hasil IPO untuk saat ini saksi tidak dapat menerangkan karena saksi pada tahun 2016 s/d 2018 bukan sebagai direktur keuangan (dijabat oleh sdr. MC. Budi) sehingga saksi tidak mengetahui detail realiasi penggunaan IPO, dan saksi baru menjabat sebagai direktur keuangan PT. WBP pada bulan Juli 2018.
- Bahwa sepengetahuan saksi saat masih menjabat sebagai direktur keuangan PT. WBP tidak pernah melaporkan kepada OJK perihal adanya perbedaan tersebut karena periode laporan penggunaan dana hasil IPO yang saksi laporkan ke OJK yaitu periode tahun anggaran 2018. Dana yang saksi laporakan ke OJK saat saksi menjabat sebagai direktur keuangan adalah Rp. 253.133.000.000,- sedangkan sisanya sekitar Rp. 4,8 Trilyun yang melaporkan penggunaan keuangan ke OJK adalah sdr. MC. BUDI selaku Direktur keuangan sebelum saksi.
- Bahwa terkait dengan realiasi penggunaan dana investasi capex yang bersumber dari dana IPO dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Tim Ivetasi merumuskan rencana investasi tahun berjalan, selanjutnya usulan diajukan kepada BOD (Board of director) dan dibahas dalam Rapat Kerja kemudian BOD membuat usulan RKAP yang didalamnya terdapat rencana investasi kepada Dewan Komisaris, kemudian realisasi belaja capex/ investasi diajukan kepada Dewan komisaris untuk dievalusi dan disetujui, sehingga Rencana Kerja dan Anggaran Perusahan yang didalamya terdapat rencana investasi setelah mendapat persetujuan dewan komisaris digunakan sebagai dasar untuk merealisasikan belanja CAPEX.
- Bahwa Rencana Investasi yang diajukan tidak dibahas dan disetujui dalam RUPS melainkan dibahas dan disetujui dalam Rapat Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
- Bahwa dalam menyusun usulan / rencana investasi tidak mendasarkan pada dokumen prospektus melainkan berpedoman / mengacu pada form rencana dan evaluasi RKAP holding / PT. Waskita.
- Bahwa usulan dari BOD terkait rencana penggunaan dana Capex yang diusulkan telah beberapa kali direvisi oleh dewan komisaris dan setelah dilakukan pembahasan oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, Komite Resiko dan Komite audit kemudian ditetapkan dalam Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
- Bahwa iya ada, usulan penggunaan dana capex setiap tahun diajukan selama dua kali yaitu untuk penggunaan tahun 2017 dan penggunaan tahun 2018, yaitu Surat Direktur Utama PT. WBP Nomor:103/WBP/DIR/2017 tanggal 16 Feburari 2017 perihal Permohonan Persetujuan Rencana Investasi capex tahun 2017 PT. Waskita Beton Precast dan Surat Direktur Utama PT. WBP Nomor:934.1/WBP/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017 perihal Permohonan Persetujuan Rencana Investasi capex tahun 2018 PT. Waskita Beton Precast yang kedua surat dimaksud ditujukan kepada Dewan Komisarsin untuk mendapat persetujuan terkait penggunaan penggunaan dana Capex untuk investasi.
- Bahwa terhadap Surat Direktur Utama PT. WBP Nomor:103/WBP/DIR/2017 tanggal 16 Feburari 2017 perihal Permohonan Persetujuan Rencana Investasi capex tahun 2017 PT. Waskita Beton Precast dan Surat Direktur Utama PT. WBP Nomor:934.1/WBP/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017 perihal Permohonan Persetujuan Rencana Investasi capex tahun 2018 PT. Waskita Beton Precast, Komisaris Utama Sdr. Tunggul Rajaguguk memberikan disposisi: Komite resiko dan Komite Audit harap dikaji.
- Bahwa berdasarkan Disposisi dari Komisaris Utama Sdr. Tunggul Rajaguguk dimaksud tersebut di atas kemudian dilakukan kajian oleh Komite resiko dan Komite Audit terhadap Surat Direktur Utama PT. WBP Nomor: 103/WBP/DIR/2017 tanggal 16 Feburari 2017 perihal Permohonan Persetujuan Rencana Investasi capex tahun 2017 PT. Waskita Beton Precast dan Surat Direktur Utama PT. WBP Nomor:934.1/WBP/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017 perihal Permohonan Persetujuan Rencana Investasi capex tahun 2018 PT. Waskita Beton Precast maka seingat saksi dilakukan kajian oleh Komite resiko dan Komite Audit dengan hasil menyetujui Permohonan Persetujuan Rencana Investasi capex tahun 2017 PT. Waskita Beton Precast dan Surat Direktur Utama PT. WBP Nomor:934.1/WBP/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017 perihal Permohonan Persetujuan Rencana Investasi capex tahun 2018 PT. Waskita Beton Precast dimaksud, akan tetapi saksi belum dapat menunjukkan hasil kajian oleh Komite resiko dan Komite Audit pada pemeriksaan hari ini;
Atas hasil hasil kajian oleh Komite resiko dan Komite Audit tersebut kemudian tindak lanjutnya terkait dengan tanggapan dan atau persetujuan dari Dewan Komisaris adalah menyetujui Permohonan Persetujuan Rencana Investasi capex tahun 2017 PT. Waskita Beton Precast dan Surat Direktur Utama PT. WBP Nomor:934.1/WBP/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017 perihal Permohonan Persetujuan Rencana Investasi capex tahun 2018 PT. Waskita Beton Precast tersebut, akan tetapi saksi juga belum dapat menunjukkan persetujuan Dewan Komisaris dimaksud.
- Bahwa dapat saksi jelasakan terkait realisasi penggunaan dana IPO untuk melakukan pembelian tanah dan bangunan
- Bahwa peranan saksi bersama Direktur Pengenmbangan Bisnis dan SDM adalah memutus usulan harga dari tim investasi dan menandatangani Akta Jual Beli berdasarkan surat kuasa dari Direkutur Utama.
- Seingat saksi saksi menandatangi AJB tanah di Klaten untuk difungsikan sebagai plant dan pembelian tanah di Karawang yang difungsikan sebagai learning center, namun saksi akan melakukan pengecekan kembali terkait dengan tanah yang AJBnya saksi tandatangani
Selain itu saksi sebagai Direktur Pengembangan Bisnis menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Sub Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Workshop Putar (WS2) Plant Gasing antara PT. Waskita Beton Precast TBK dengan PT. Wirya Krenindo Perkasa Nomor: 1739/SPPP/WBP/PU/2018 tanggal 14 Maret 2018 senilai Rp. 325.949.374.300,- - Untuk memastikan waktu pembelian tanah di Klaten dan Karawang saksi perlu melihat dokumenya terlebih dahulu dan akan saksi serahkan kepada Penyelidik.
- Bahwa proses pembelian tanah di Klaten dan Karawang yang saksi lakukan yaitu:
- Menentukan lokasi tanah yang akan dibeli dengan kriteria termasuk dalam kawasan indutri dan rencana pengembangan bisnis
- Menetapkan harga tanah dengan pertimbangan harga pasar dan NJOP
- Melakukan Aprical harga dan kelengkapan dokumen terhadap tanah yang akan dibeli
- Melakukan negosiasi harga dengan pemilik tanah
- Setelah dokumen lengkap dan negosisi harga disepakati dilakukan pembayaran Pembayaran atas pembelian tanah tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli jika sudah lengkap dan ditandatangani oleh para pihak dan dibuatkan akta jual beli baru dilakukan pembayaran.
Dapat saksi tambahkan peranan saksi dalam proses pembelian tanah dan bangunan sebagian saksi menandatangani PPJB sedangkan untuk detail di lapangan dijalankan oleh Tim Pengadaan Tanah (sdr. Zulfikar dan Sdr. Juan Sidabutar).
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pengolongan pos pekerjaan yang termasuk dalam bangunan sipil yang dikerjakan dengan menggunakan anggaran dana IPO sebesar Rp. 850.660.000.000,- seingat saksi kontrak pekerjaan yang saksi tandatangani saat saksi masih menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis pernah menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Sub Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Workshop Putar (WS2) Plant Gasing antara PT. Waskita Beton Precast TBK dengan PT. Wirya Krenindo Perkasa Nomor: 1739/SPPP/WBP/ PU/2018 tanggal 14 Maret 2018 senilai Rp. 325.949.374.300,- sebagaimanai sudah saksi terangkan pada keterangan saksi di diatas.
- Bahwa terkait dengan pembelian kendaraan bermotor dengan menggunakan dana yang bersumber dari dana IPO PT. Waskita Beton Precast yang lebih mengetahui detailnya adalah GM Pengembangan Bisnis dan Prasarana (sdr. Nency Megawati).
- Bahwa realiasai penggunaan dana IPO untuk melakukan pembelian kendaraan sepengetahuan saksi untuk melakukan pembelian batching plant, truk mixer, loader, dump truk, trailer, crusher dan lain segabainya namun saksi tidak mengetahui berapa unit peralatan proyek yang dibeli, yang lebih mengetahui detail pembelian dan pendistribusian peralatan proyek tersebut adalah GM Peralatan dan Manager Peralatan Sdr. Imam Bukhori.
- Bahwa metode pembayaran yang dilakukan PT. Waskita Beton kepada Vendor dapat dilakukan dengan 2 (dua) skema pembayaran yaitu:
- Transfer Bank secara langsung
Melalui fasilitas SCF (Suplly Chain Financing) dan SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri.
- Transfer Bank secara langsung
- Bahwa pembayaran SCF dan SKBDN dapat saksi jelaskan sebagai berikut SCF: yaitu fasilitas kredit yang diperoleh dari bank yang pencairannya menggunakan invoice/ tagihan dari supplier, kemudian pihak bank langsung membayarkan ke rekening supplier
SKBDN: hampir sama dengan dengan metode SCF namun perbedaanya terdapat jeda waktu pembayaran, yakni setelah invoice tagihan disetujui oleh bagian keuangan kemudian dibawa supplier ke bank yang ditunjuk diproses pembayaranya sesuai dengan jangka waktu yang tentukan dalam SKBDN - Bahwa Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran secara SCF adalah Bank Mandiri dengan plafon sekitar kurang lebih Rp. 700.000.000.000,-, Bank BRI dengan plafon sekitar kurang lebih Rp. 500.000.000.000,-, Bank BNI dengan plafon sekitar kurang lebih Rp. 500.000.000.000,-, Bank BRI Syariah dengan plafon sekitar kurang lebih Rp. 300.000.000.000,-, sementara untuk SKBDN adalah Bank BNI, Bank Mandiri serta Bank BRI Syariah dengan plafon yang sama sekitar kurang lebih Rp. Rp. 300.000.000.000
- Bahwa Bank dapat saksi jelaskan mekanisme pembayaran oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk kepada Bank terkait pembayaran oleh Bank kepada vendor (suplier) dengan metode pembayaran SCF (Supply Chain Financing) dan SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri) adalah sebagai berikut:
- Metode pembayaran oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk kepada bank untuk mekanisme SCF adalah 180 hari kalender setelah uang dikeluarkan / dibayarkan kepada vendor (suplier) maka WBP sudah harus membayarkan senilai yang dikeluarkan oleh bank kepada vendor (suplier), sementara bunga pinjaman diperhitungkan kepada nilai yang diterima oleh vendor (suplier)
- Metode pembayaran oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk kepada bank untuk mekanisme SCBDN adalah 90 hari kalender setelah uang dikeluarkan / dibayarkan kepada vendor (suplier) maka WBP sudah harus membayarkan senilai yang dikeluarkan oleh bank kepada vendor (suplier), sementara bunga pinjaman diperhitungkan kepada nilai yang diterima oleh vendor (suplier).
- Bahwa yang digunakan sebagai jaminan dalam mengajukan fasilitas pinjaman kepada Bank untuk dapat memfasilitasi pembayaran secara SCF dan SKBDN adalah kontrak pekerjaan yaitu SPK dari PT. Waskita Karya,Tbk. (Holding) serta Kontrak pekerjaan dari Non Group PT. Waskita Karya,Tbk. Seperti pekerjaan Tetrapod, Piutang serta sertifikat tanah seperti Tanah Plant Gasing, Tanah Plant Karawang, Tanah Plant Sidoharjo serta Tanah Plant Cibitung, Tanah Plant Bojonegara.
- Bahwa dapat saksi jelaskan tidak ada tambahan penyertaan modal dari PT. Waskita Karya, Tbk selaku holding kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk setelah dana IPO sudah habis dipergunakan tahun 2018, penyertaan modal oleh PT. Waskita Karya, Tbk selaku holding hanya di awal pendirian yang seingat saksi dalam bentuk imbreng (penyerahan asset) yaitu plant cibitung, alat cetak (moulding), peralatan kantor, kendaraan angkut (truck) dengan total seingat saksi sekitar kurang lebih Rp. 800.000.000.000. Selain dalam bentuk imbreng, terdapat juga pengalihan piutang dari PT. Waskita Karya, Tbk selaku holding kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan total seingat saksi sekitar kurang lebih Rp. 600.000.000.000,-, setelah itu tidak ada penyertaan modal tambahan, bantuan dari PT. Waskita Karya, Tbk selaku holding kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk hanya dalam bentuk pemberian pekerjaan dimana satu-satunya anak perusahaan PT. Waskita Karya, Tbk yang bergerak dibidang produksi precast dan readymix adalah PT. Waskita Beton Precast, Tbk sehingga seluruh pekerjaan PT. Waskita Karya, Tbk maupun entitas perusahaan group yang membutuhkan material precast dan readymix maka akan diserahkan untuk dikerjakan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa untuk pembelian tanah seluas 7,8 hektar yang diatasnya berdiri pabrik dari PT. Arka Jaya Mandiri telah dilakukan pembelian pada sekitar awal tahun 2016 pada saat saksi masih menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk, melakukan pembelian tanah reklamasi seluas 12 hektar dari PT. Arka Jaya Mandiri, pengajuan pembayaran tanah reklamasi seluas 12 hektar dari PT. Arka Jaya Mandiri yaitu pihak penjual (PT. Arka Jaya Mandiri) mengajukan pembayaranan kepada Divisi Pengembangan Bisnis, dari pengajuan pembayaran yang diajukan penjual tesebut kemudian diverifikasi oleh Divisi Pengembangan Bisnis dan Rencana dan Pengendalian yang kemudian berganti nama menjadi SCM (supply chain management), Divisi Legal dan Divisi Keuangan, setelah verifikasi kemudian dibuatkan rencana bayar yang diajukan kepada Direksi untuk disetujui oleh 2 (dua) direktur yaitu Direktur Keuangan dan Direktur Utama atau bisa oleh Direktur Operasi, setelah rencana bayar disetujui kemudian dilakukan pembayaran.
- Bahwa secara SOP untuk verifikasi hingga dilakukan rencana bayar terhadap investasi tidak diatur secara khusus tetapi dokumen yang diverifikasi oleh Divisi Keuangan yaitu tagihan dari penjual, faktur pajak, berita acara kesepakatan/PPJB, dan Berita Acara Pembayaran. Bahwa pembelian tanah reklamasi seluas 12 hektar dari PT. Arka Jaya Mandiri sampai dengan saat ini masih dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan PT. Waskita Beton Precast, Tbk sesuai dengan Akta PPJB Nomor 03 tanggal 03 Juli 2020 yang dibuat dibadapan M. Ghalian Adamsik, S.H. Mkn Notaris di Kabupaten Serang. Dalam PPJB tersebut PT. Arka Jaya Mandiri diwakili oleh Sdr. Sukma Kurniawan selaku direktur Utama sedangkan Sdr. Ales Okta Pratama atas surat Kuasa dari Sdr. Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 56/SKU/WBP/DIR/2020 tanggal 29 Juni 2020 bertindak mewakili Direksi Atas Nama PT. Waskita Berton Precast, Tbk. Bahwa dapat saksi jelaskan saksi baru mengetahui bahwa yang bertandatangan Dalam PPJB tersebut PT. Arka Jaya Mandiri diwakili oleh Sdr. Sukma Kurniawan selaku direktur Utama sedangkan Sdr. Ales Okta Pratama atas surat Kuasa dari Sdr. Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 56/SKU/WBP/DIR/ 2020 tanggal 29 Juni 2020 bertindak mewakili Direksi Atas Nama PT. Waskita Berton Precast, Tbk. Walaupun memang pembayaran dilakukan salah satunya karena adanya persetujuan dari saksi selaku Direktur Keuangan pada saat itu.
- Bahwa objek dari PPJB adalah SHGB diatas HPL atas nama PT. Arka Jaya Mandiri seluas 100.000 m2/ (12 hektar) dan harga yang disepakati adalah Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah).
- Bahwa saksi tidak mengetahui harga yang ditawarkan oleh PT. Arka Jaya Mandiri terhadap tanah Reklamasi dengan alas Hak SHGB atas nama PT. Arka Jaya Mandiri hingga pada akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah) karena yang terlibat dalam proses itu adalah direktur pengembangan bisnis yaitu pak Agus Wantoro dan GM Legal yaitu Pak Sudarmoyo.
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri pernah mengirimkan surat penawaran kepada PT. Waskita Beton Precast untuk tanah seluas 7,8 Ha yang diatasnya berdiri pabrik dengan mengirim surat Nomor: 026/AJM/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 yang ditandatangani Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri perihal Surat Penawaran Pabrik Beton, dalam surat penewaran tersebut PT. Arka Jaya Mandiri menyampaikan penawaran harga sebesar Rp. 395.000.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut: penawaran kepada PT. Waskita Beton Precast.
Luas Tanah SHM : 55,711 m2 Luas Tanah Girik : 18,465 m2 Urugan Tanah reklamasi : ± 38,000 m2 Luas Bangunan Pabrik : 5668 m2 Luas Bangunan Panel, Boiler, Kantor Mes (IMB terlampir) : 599 m2 Peralatan Pabrik : - Bahwa dari penawaran yang diajukan oleh PT. Arka Jaya Mandiri selanjutnya PT. Waskita Beton Precast menawar harga yang diajukan PT. Arka Jaya Mandiri dengan mengirim surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Nomor: 450/DIR/WBP/2015 tanggal 19 November 2015 sebesar Rp. 180.000.000.000,- (seratus delapan puluh milyar rupiah), setelah dilakukan negosiasi kemudian disepakati harga sebesar Rp. 215.000.000.000 yang terdiri dari Rp. 145.000.000.000,-.untuk tanah dan Rp. 70.000.000.000 untuk bangunan.
Pembayaran untuk pembelian lahan seluas 7,8 ha sudah dilakukan sebesar Rp. 205.000.000.000, sehingga masih terdapat kekurangan Pembayaran sebesar Rp. 10.000.000.000,-.
- Bahwa dalam melakukan pembelian plant bojonegara dilakukan fisibility study yang dibuat oleh Divisi Pengembangan Bisnis, atas rekomendasi dari konsultan.
- Bahwa yang dijadikan pertimbangan dalam melakukan pembelian plant Bojonegara adalah terletak di pinggir laut sehingga dapat memangkas jalur distribusi
- Bahwa saat saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan, PT. Waskita Beton Precast melakukan pembelian plant dan quary antara lain:
- Plant Bojonegara, seluas 19,8 hektar yang terdiri dari 7,8 hektar tanah dataran yang diatasnya berdiri bangunan pabrik dan pembelian tanah reklamasi 12 ha, pembelian plant bojanegara dari PT. Arka Jaya Mandiri
- Plant Gasing sekitar 2-3 ha
- Plant Klaten sekitar 1ha
- Quary Bojonegara sekitar 10 ha
- Quary Lumbang sekitar 10 ha.
- Bahwa material yang dapat diambil dari quary bojonegara dan lumbang adalah batu split namun saksi tidak mengetahui berapa cadangan materialnya dan dapat dilakukan penambangan selama berapa tahun, yang mengetahui hal tersebut adalah Sdri. Nancy Megawati.
- Bahwa pada tahun 2020 pernah terjadi penutupan quary lumbang dari Polres Pasuruan karena belum ada ijin eksplorasi dari Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Timur, dengan adanya penutupan tersebut menyebabkan quary lumbang tidak dapat beroperasi kurang lebih sekitar 2 (dua) bulan, menindaklanjuti hal tersebut divisi legal melakukan koordinasi dengan pihak Polres dan dijinkan oleh Pihak Polres untuk melakukan mobilisasi alat berat dari quary.
Pada saat Dirut Sdr. Jarot Subana dipanggil oleh Polres Pasuruan untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait dengan ijin eksplorasi quary lumbang namun yang memenuhi panggilan dari Polres Pasuruan adalah Sukisno selaku manager Quary. Pada saat itu Sdr. Jarot Subana memerintahkan Sdr. Sudarmoyo dan Raymond (supplier batu split) yang mempunyai kenalan Polisi untuk mengurus permasalahan tersebut di Polda Jawa Timur, setelah Raymond kembali dari Jawa Timur, saksi memanggil raymond untuk mengurus mobi saksi yang hilang, tiba-tiba Sdr. Jarot Subana masuk ke ruangan saksi dan bertanya mengenai urusanya di polda Jawa Timur, kemudian Raymond menjelaskan proses di Polda Jawa Timur, hingga saksi diminta oleh Sdr Jarot Subana untuk membatu mengurus permaslahan tersebut, keesokan harinya saksi dikenalkan oleh Raymond kepada Pak Prasetyo Utomo, dalam perkenalan tersebut saksi diajak untuk mengurus ke Polda Jatim namun karena saksi berhalangan akhirnya Yudi yang diurus untuk menyelesaikan masalah tersebut, Yudi kemudian meminta saksi untuk menyediakan dana sebesar 8 Milyar setelah saksi melapor kepada Sdr. Jarot Subana lalu disetujui, kemdian saksi melakukan penyerahan uang tahap pertama sebesar 4 milyar kepada Yudi di ruang pak Prasetyo Utomo, berselang sekitar satu minggu kemudian saksi dan Wahyu Fitria menyerahkan penyerahan kedua di ruang pak Prasetyo Utomo kepada Yudi sebesar 5 milyar karena Yudi minta tambahan sebesar 1 milyar,
- Bahwa saksi mendapatkan uang sebesar 9 milyar rupiah yang saksi serahkan kepada YUDI untuk digunakan mengurus pembukaan police line di Polda Jatim berasal dari Sdr. Wahyu Fitri sebagai GM Quary.
- Bahwa berdasarkan Akta No: 3 Tanggal 3 Juli 2020, PT. Arka Jaya Mandiri adalah sebagai pemilik lahan reklamasi sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00112/MARGAGIRI seluas 120.000 meter persegi/ 12 hektar, No Identifikas Bidan Tanah (NIB): 28.01.07.07.00409 dengan surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) Nomor Objek Pajak 36.04.210.007.0030257.0 dan surat ukur nomor 00105/Margagiri/2019 tanggal 29 Mei 2019.
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah) belum termasuk PPN kepada PT. Arka Jaya Mandiri dengan rincian:
- Pembayaran Tahap I sebesar Rp. 15.000.000.000,- yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembayaran adalah Berita Acara Kesepakatan harga diantara para pihak. Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan harga tersebut pada tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Sdr. Jarot Subana dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan Sukma Kurniawan dalam Kapasitasnya selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri.
- Pembayaran tahap II sebesar Rp. 30.000.000.000,- dilakukan setelah PPJB antara para pihak. PPJB Nomor 03 tanggal 3 Juli 2020 dibuat dibadapan M. Ghalian Adamsik, S.H. Mkn Notaris di Kabupaten Serang. Dalam PPJB tersebut PT. Arka Jaya Mandiri diwakili oleh Sdr. Sukma Kurniawan selaku direktur Utama sedangkan saksi Sdr. Ales Okta Pratama atas surat Kuasa dari Sdr. Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 56/SKU/WBP/DIR/2020 tanggal 29 Juni 2020 bertindak mewakili Direksi Atas Nama PT. Waskita Berton Precast, Tbk.
- Bahwa berdasarkan informasi yang saksi dapatkan dari Sdr. Nancy Megawati GM. Pengembangan Bisnis, Jika SPK (Surat Perintah Kerja) pengurugan terhadap lahan reklamasi di Bojanegara telah dilakukan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk dari pengurugan yang dilakukan oleh PT. WSBP dinilai sebesar Rp. 43.875.000.000,- (empat puluh tiga milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan nilai tersebut nanti akan dikurangkan terhadap harga pembelian tanah Reklamasi yang disepakati sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah), meskipun sebenarnya pekerjaan pengurugan terhadap lahan reklamasi di Bojanegara yang telah dilakukan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Tersebut terhadap tanah reklamasi seluas 12 Hektar yang belum menjadi milik PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Dan masih menjadi miliki PT. Arka Jaya Mandiri, karena pada saat itu saksi dijanjikan oleh Sdr. Anton Asmadi bahwa jika PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Jadi membeli tanah dataran yang diatasnya terdapat pabrik seluas 7,8 hektar pada tahun 2015,maka PT. Arka Jaya Mandiri juga akan memberikan Hak Pengelolaan lahan atas tanah reklamasi seluas 12 hektar dimaksud kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Meskipun hak pengelolaan lahannya juga pada saat itu (tahun 2015) sudah habis dan lahannya juga belum ada, masih dalam bentuk perairan laut.
- Bahwa saksi tidak pernah melihat Hak Pengelolaan lahan atas tanah reklamasi seluas 12 hektar atas nama PT. Arka Jaya Mandiri Meskipun hak pengelolaan yang dikatakan pada tahun 2015 sudah habis sementara lahannya juga belum ada, masih dalam bentuk perairan laut.
- Bahwa terkait dengan pengurugan tanah reklamasi Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2016 PT. Waskita Beton Precast, Tbk belum melakukan pembelian tanah Reklamasi dari PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast, Tbk melakukan penimbunan dan mendirikan workshop 5 di atas lahan reklamasi tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Pemberian Hak Khusus PT. Arka Jaya Mandiri Kepada PT. Waskita Beton Precast nomor: 020/ARKA/V/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri, dalam surat pernyataan tersebut PT. Arka Jaya Mandiri memberikan hak khusus kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk atas lahan reklamasi seluas 12 hektar yang terletak di plant Bojonegara Jl. Raya Bojonegara – Salira Kp Solor Lor RT.18 RW.08 Ds/ Margagiri Kec. Bojonegara Kab. Serang Banten:
- Pihak WBP dapat melanjutkan melaksanakan pekerjaan pengurugan dan pembentukan lahan Tanah Reklamasi seluas 12 Ha yang telah dimulai PT. Arka
- Pihak WBP diijinkan merencanakan penataan site plan dan konstruksi bangunan pabrik/ bangunan prasarana penunjang/ stock yard/ trafik lalulintas dan lain-lain serta mengerjakan pekerjaan pembangunanya
- Pihak WBP diijinkan menggunakan dan memanfaatkan lahan tanah reklamasi seluas 12 ha untuk kegiatan operasional pabrik beton pihak WBP namun tidak terbatas pada kegiatan tenaga kerja, pengoperasian peralatan pabrik dan alat-alat beray serta operasional kegiatan pabrik beton pada umumnya
- Seluruh kegiatan dilaksanakan pihak WBP atas nama PT. Arka, berdasar perijinan-perijinan yang telah diperoleh pihak Arka dalam pengurusan perizinan pabrik beton PT. Arka Jaya Mandiri dan Tanah Reklamasi seluas 12 ha
- Seluruh hak khusus yang diberikan ARKA kepada WBP untuk kegiatan yang dilaksanakan pihak WBP adalah free charge atau tidak ada biaya klaim yang dapat ditagihkan ARKA kepada WBP dan berlaku sampai dengan dialihkanya SHGB diatas HPL atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi SHGB diatas HPL atas nama PT. Waskita Beton Precast
- Penimbunan dilakukan atas dasar surat pernyataan pemberian hak khusus dari ARKA kepada WBP Nomor 020/ARKA/V/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri. Selain itu pembayaran dilakukan setelah melakukan verifikasi dokumen terhadap dokumen tagihan yang diajukan oleh Vendor penimbunan yakni PT. Tanjung Bajo Segara Makmur.
- Bahwa pemegang sertifikat HPL adalah Pemerintah Kabupaten Serang yang memberikan Hak Pengelolaan Lahan diatas HPL Kepada PT. Arka Jaya Mandiri berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 593/Perj.13-Huk.DPMPTSP/2019, Nomor: 41/AJM/V/ 2019 tanggal 15 Mei 2019. Dan pada saat dilakukan pengalihan hak SHGB dari PT.Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk tidak ada persetujuan dari pemegang HPL yaitu Pemerintah Kabupaten Serang.
- Bahwa dapat saksi jelaskan kenapa tetap dilakukan pembayaran oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk kepada PT. Arka Jaya Mandiri sebesar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah) adalah sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Harga antara WBP dan ARKA, dimana dalam kesepakatan tersebut diatur tentang tahapan pembayaran dibagi menjadi 5 tahap, dimana pembayaran tahap 1 sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) dibayarkan setelah berita acara kesepakatan harga ditandatangani dan tahap 2 sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar) dibayar setelah ditandatanganinya PPJB, sementara pengalihan Hak Guna Bangunan diatas HPL belum mendapatkan persetujuan dari Pemegang HPL yaitu Pemerintah Kabupaten Serang padahal dalam PPJB No. 03 Tanggal 3 Juli 2022 disebutkan bahwa “Jual beli atas tanah belum bisa dilakukan” jika pengalihan Hak Guna Bangunan diatas HPL belum mendapatkan persetujuan dari Pemegang HPL yaitu Pemerintah Kabupaten Serang karena saksi baru mengetahui pengalihan Hak Guna Bangunan diatas HPL tanah reklamasi seluas 12 hektar dimaksud belum mendapatkan persetujuan dari Pemegang HPL yaitu Pemerintah Kabupaten Serang, sementara dalam Akta PPJB No. 03 tanggal 03 Juli 2020 antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan PT. Waskita Beton Precast, Tbk disebutkan “Jual beli atas tanah belum bisa dilakukan” adalah pada saat pemeriksaan ini, pada saat pengajuan pmebayaran saksi sudah tidak melakukan pengecekan Kembali mengenai legalitas obyek tanah yang akan dilakukan pembayaran dan ketika pengajuan pembayaran telah diferivikasi oleh Sdr. Ales Muchtar kemudian sampai ke saksi, maka saksi telah percaya kepada Sdr. Ales Muchtar sehingga akhirnya saksi menyetujui untuk dilakukannya pembayaran atas tanah reklamasi seluas 12 hektar tersebut.
- Bahwa memang sampai dengan saksi berhenti bekerja di PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada September 2020, belum juga ada izin pengalihan Hak Guna Bangunan diatas HPL atas tanah reklamasi seluas 12 hektar dari Pemegang HPL dimaksud yaitu Pemerintah Kabupaten Serang.
- Bahwa isi dari surat pernyataan tersebut yaitu PT. Arka Jaya Mandiri memberikan ijin kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk untuk melakukan pengurugan dan pembangunan pabrik/ Plant diatas lahan reklamasi, namun dalam pelaksanaan kegiatanya diatas namakan PT. Arka Jaya Mandiri. Atas dasar surat tersebut PT. Waskita Beton Precast, Tbk melakukan kegiatan penimbunan dan melakukan pembangunan workshop 5 diatas lahan tersebut.
- Bahwa pembayaran tahap I dan tahap II atas pembelian tanah dilakukan dengan cara transfer pada Rekening PT. Arka Jaya Mandiri pada Bank BCA KCU Daan Mogot No Rekening 198.988.0088
- Bahwa secara formil kelengkapan dikumen harus melampirkan PPJB, Faktur Pajak, Invoice, Berita Acara Pembayaran, untuk kelengkapan formil biasanya selalu dilengkapi.
- Bahwa pembelian tanah dan pabrik di Bojonegara yang seluas 7,8 hektar pada tahun 2016 dilakukan appraisal oleh KJPP Abdullah Fitriantoro, sementara untuk pembelian tanah reklamasi seluas 12 hektar pada tahun 2020 tidak dilakukan appraisal oleh KJPP.
- Bahwa dapat saksi jelaskan permintaan khusus dari pengurus PT. Waskita Karya, Tbk, kepada pengurus PT. Waskita Beton Precast, Tbk untuk terkait pekerjaan yang diperoleh terkait priorItas pembayaran kepada vendor (supplier) adalah Bahwa permintaan PT. Arka Jaya Mandiri datang dari Direktur Pengembangan Bisnis holding periode 2015-2018 atas nama Agus Sugiono (Alm) kepada Direktur Utama yaitu Jarot Subana yang kemudian diproses lah pengadaan tanah dari PT. Arka Jaya Mandiri untuk plant Bojonegara, selain itu untuk vendor supplier bahan baku yaitu PT. Sinar Indah Kencana Suplier semen curah yang merupakan permintaan atau atensi dari pak Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan holding periode 2015-
- Permintaan atau atensi khusus ini yaitu prioritas pembayaran.
- Bahwa pada saat pembahasan rencana pembelian tanah di Bojonegara pada Rapat Direksi dan Komisaris PT. Waskita Karya (persero) dan PT. Waskita Beton Precast, saksi belum menjabat sebagai Direktur Keuangan, tetapi saksi dilibatkan pada saat akan dilakukan penandatangan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Sdr. Ang Anton Asmadi
- Bahwa karena saksi saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan saksi diminta untuk menyaksikan penandatanganan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli antara Sdr. Sapto Santoso dengan Ang Anton Asmadi
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast melakukan pembelian tanah dari Sdr. Ang Anton Asmadi berdasarkan luasan tanah, pada saat melakukan proses balik nama setrifikat menjadi SHGB atas nama PT. Waskita Beton Precast dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Kab. Serang
- Bahwa saksi tidak ingat berapa sertifikat yang belum diserahkan oleh Ang Anton Asmadi, namun seingat saksi Sdr. Ang Anton Asmadi masih mempunyai kewajiban untuk menyerahkan bidang tanah seluas ±6.800- 7.800m² kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk
- Bahwa saksi tidak mengetahui kendalanya sehingga Sdr. Ang Anton Asmadi belum menyerahkan bidang tanah seluas ± 6.800-7.800m², karena sertifikatnya belum diserahkan dan sesuai sesuai perjanjian dana ditahan sebesar 10 milyar rupiah namun realisasinya dana dibayarkan sebesar 15 milyat dan diserahkan ketika sertifikat sudah jadi dan diserahkan kepada PT. Waskita Beton Precast
- Bahwa dasar JKPP Abdullah Fitriantoro & Rekan melakukan penghitungan asset PT. Arka Jaya Mandiri adalah Surat Perjanjian Kerja nomor: 018/PEN/0.0-KJPP/I/16 tanggal 5 Januari 2016
- Bahwa tujuan PT. Waskita Beton Precast menunjuk KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan untuk kepentingan jual beli, nilai yang digunakan dalam penilaian yang dilakukan oleh KJPP adalah Nilai Pasar yang difinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang diperoleh dari hasil penukaran asset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli dan yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasaranya dilakukan secara layak, dimana kedua belah pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati- hatian dan tanpa paksaan
- Bahwa nilai asset yang dituangkan dalam Laporan Nomor 058/LAP/0.0- KJPP/I/16 tanggal 27 Januari 2016 perihal Penilaian Aset PT. Arka Jaya Mandiri oleh KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dengan nilai pasar sebesar Rp. 218.408.567.000,- (dua ratus delapan belas milyar empat ratus delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Fitrianto & rekan, lokasi tanah yang dinilai terletak di Jalan Bojonegara-Salira, Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Propinsi Banten merupakan daerah campuran (perdagangan, jasa, pemukiman) dan disekitar adanyya beberapa bangunan PT. HK, PT. Sabandar, SDN Solor, PT. Sankyu sehingga didapat harga pasar tanah permeter persegi berkikisar antara Rp. 1.500.000,- sampai dengan Rp. 2.000.000,-. Harga tersebut diperoleh dengan pembanding harga penawaran harga pasar tanah yang diperoleh disekitar lokasi yaitu:
No. Uraian Aset Volume/Satuan Indikasi Nilai Pasar Penilaian Tanah, Bangunan, Sarana Pelengkap dan Mesin-
Mesing serta Peralatanya di Jalan Bojonegara-Salira Desa
Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
Propinsi BantenA. Tanah 78,566.00 m² 144.258.000.000 B Bangunan 1. 2. 3. 4. 5.
C.
1. 2. 3.Pabrik Rumah Boiler Rumah Panel dan Genset Rumah Timbangan Rumah Mess Sub Total B
Sarana Pelengkap
Pagar Halaman Perkerasan Biaya Urugan5,800.00 m² 316.00 m² 144.00 m² 87.50 m² 120.00 m²
1,065.00 m² 6,120.00 m² 24,485.00 m²16,810,035,000 571,210,000 398,147,000 234,574,000 321,701,000 18,335,667,000
708,200,000 192,800,000 3,305,500,000
D. E.Sub Total C
Mesin-mesin serta peralatanya Alat Berat
1.00 ls 3.00 unit4,206,500,000
50,564,500,000 1,043,900,000Total 218,408,567,000 - Tanah kosong, dengan luas 50.000 meter persegi dengan harga penawaran Rp. 82.500.000.000,-
- Tanah kosong dengan luas 25.000 meter persegi dengan harga penawaran Rp. 37.500.000.000,-
- Tanah kosong, seluas 14.000 meter persegi dengan harga penawaran Rp. 28.000.000.000,-.
- Bahwa hasil penilaian asset PT. Arka Jaya Mandiri yang dikeluarkan KJPP Abdullah Fitrianto & Rekan kemudian dijadikan dasar oleh PT. Waskita Beton Pecast, Tbk untuk melakukan pembelian tanah dan pabrik dari PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa saksi tidak mengetahui proses negosiasi antara PT. Arka Jaya Mendiri dengan PT. Waskita Beton Precast karena proses negosiasi dajalankan oleh Direktur Produksi yang membawahi bidang Pengembangan Bisnis yang saat itu dijabat oleh Sdr. Jarot Subana, hingga disepakati harga pembelian tanah sebesar Rp. 215.000.000.000 yang terdiri dari Rp. 145.000.000.000,-.untuk tanah dan Rp. 70.000.000.000 untuk bangunan, karena saksi baru dilibatkan pada saat akan dilakukan penandatangan Akta Jual Beli.
- Bahwa sepengetahuan saksi Sdr. Ang Anton Asmadi belum menyerahkan seluruh sertifikat kepada PT. Waskita Beton Precast, seingat saksi pada tanah seluas 7,8 Ha yang dibeli dari Sdr. Ang Anton Asmadi didalamnya terdapat tanah makam umum, dan rencananya akan ditukar dengan tanah di lokasi lain, yang lebih mengetahui secara detail adalah Bagian Hukum, terkait dengan pembayaran pada saat saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan seingat saksi ada jaminan pembayaran yang ditahan yakni pembayaran termin ke-III senilai Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) karena Sdr. Ang Anton Asmadi belum menyelesaikan pengurusan sertifikat
- Bahwa sepengetahuan saksi dengan sertifikat belum diserahkan sehingga PT. Waskita Beton Precast menahan pembayaranya terlebih dahulu sebesar Rp. 10.000.000.000,- kepada Sdr. Ang Anton Asmadi, tetapi ada surat dari Pengacara H. Sufyan Sulaiman dan H. Adad Musaddad kepada Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Sdr. Jarot Subana, atas surat tersebut Sdr. Jarot Subana mendisposi kepada Sdr. Sudarmoyo dan kepada saksi, untuk menindaklanjuti surat tersebut, selanjutnya saksi membuat disposisi kepada Bagian Hukum agar bila terjadi klaim pembayaran diselesaikan oleh mereka sendiri (antara Ang Anton Asmadi dengan H. Sofyan dan H. Addad), setelah itu diadakan pertemuan antara Bagian Hukum yang diwakili Sudarmoyo dengan Pengacara dari H. Adad dan H. Sofyan serta pihak dari PT. Arka Jaya Mandiri, namun saksi tidak mengetahui hasil pertemuan tersebut apakah ditindaklanjuti dengan pembayaran karena untuk pembayaran dibawah Rp. 10.000.000.000 biasa dilakukan oleh GM Keuangan yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. Ales Okta Pratama.
Dapat saksi tambahkan pembayaran dari PT. Waskita Beton Precast kepada Sdr. Ang Anton Asmadi atau PT. Arka Jaya Mandiri berdasarkan kesepakatan jika sertifikatnya telah diserahkan selambat lambatnya sampai dengan tahun 2020 antara lain:
- Pembayaran tanggal 15 April 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang diserahkan kepada H. Sufyan dan H. Adad Musaddad
- Pembayaran tangga 6 Mei 2019 sebesar Rp. 3.487.220.000 yang diserahkan kepada H. Sufyan dan H. Adad Musaddad
- Pembayaran tanggal 6 Mei 2019 sebesar Rp. 959.900.000,- kepada Ang Anton Asmadi
- Pembayaran tanggal 22 Mei 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- kepada Ang Anton Asmadi.
- Bahwa pada saat penandatangan AJB terhadap tanah dan Plant (pabrik) di Bojonegara, Sdr. Ang Anton Asmadi menyampaikan kepada saksi jika PT. Waskita Beton Precast melakukan pembelian tanah seluas 7,8 Ha akan mendapatkan bonus ijin reklamasi seluas 12 Ha, karena menurut penyampaian dari Sdr. Ang Anton Asmadi ijin reklamasi yang dimilki PT. Arka Jaya Mandiri akan habis sehingga PT. Waskita Beton Precast tinggal melanjutkan pengurusan ijin reklamasi dan melanjutkan penimbunan pada lahan reklamasi tersebut
- Bahwa pada tahun 2016 ketika saksi menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis saksi mengurus ijin reklamasi melalui Bagian Hukum, tetapi sampai dengan saksi dipindah menjadi Direktur Keuangan ijin reklamasi belum keluar, pada saat saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan Sdr Sudarmoyo mengadap kepada saksi menyampaikan jika ada klaim dari PT. Arka Jaya Mandiri yang menyampaikan jika ijin reklamasi dan SHGB keluar atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, dan adanya proses PPJB saksi memberikn masukan jika saksi diminta untuk membayar, terhadap apa yang disampaikan oleh Sdr. Sudarmoyo saksi menyampaikan jika yang saksi bayar hanya sebatas biaya perijinan, karena dalam pikiran saksi yang mangurus ijin reklamasi dan melakukan penimbunan adalah PT. Waskita Beton Precast, namun saksi tidak mengetahui hingga akhirnya sampai terjadinya Kesepakatan Harga dan PPJB dengan PT. Arka Jaya Mandiri karena pembelian tanah reklamasi tersebut yang mengurus adalah Bagian Hukum yang berada dibawah Direktur Utama
- Bahwa klaim atas penawaran Jual Beli tanah reklamasi dari PT. Arka Jaya Mandiri telah disetujui oleh Sdr. Jarot Subana, sehingga saksi hanya melaksanakan yang telah diputuskan oleh Direktur Utama untuk melakukan pembayaran kepada PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa pada saat mulai melanjutkan proses penimbunan pada tahun 2017, kemudian PT. Waskita Beton Precast mengajukan permohonan izin reklamasi kepada Pemerintah Provinsi Banten pada tanggal 18 Desember 2017, karena sepengetahuan saksi pada saat itu perubahan peraturan mengenai pengurusan izin reklamasi permohonanya diajukan kepada Pemerintah Propinsi
- Bahwa untuk proses reklamasi sampai dengan perijinan PT. Waskita Beton Precast menggunakan jasa konsultan, namun saksi tidak ingat siapa konsultan yang digunakan untuk mengurus perijinan reklamas pada pemertintah daerah Serang
- Bahwa ketika PT. Arka Jaya Mandiri melaporkan selesai melakukan reklamasi dan menyerahterimakan kepada Bupati Serang Up Asisten Bidang Pemerintahan melalui Surat Nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan hasil reklamasi tidak sepengetahuan PT. Waskita Beton Precast
- Bahwa pada saat dilakukan peninjauan lokasi untuk pengajuan HPL, oleh Dinas Perhubungan tidak melibatkan dan meminta keterangan dari pihak atau perwakilan dari PT. Waskita Beton Precast
- Bahwa sepengetahuan saksi di atas lahan reklamasi PT. Waskita Beton Precast telah mendirikan 4 (empat) buah workshop dan bangunan penunjang workshop, misalnya crane dan alat berat pembangunan workshop mulai dilaksanakan pada tahun 2018 dan diselesaikan pada tahun 2019
- Bahwa terkait dengan pembangunan Workshop 5 dapat saksi jelasakan:
- Bahwa pembangunan Workshop 5 seingat saksi design and build maka desain dan pembagunan deserahkan kepada kontraktor yakni PT. Wirya Krenindo
- Saksi tidak ingat lagi anggaran dalam kontrak pekerjaan yang digunakan untuk melakukan pembangunan Workshop 5
- Bahwa workshop 5 diproyeksikan untuk memproduksi tiang pancang dengan diameter ukuran besar ± 50 cm
- Bahwa sebagaimana poin a diatas seingat saksi pembangunan workshop 5 diproyeksikan untuk menambah jumlah produksi dengan memproduksi tiang pancang dengan ukuran besar sehingga hanya proyek-proyek tertentu yang membutuhkan tiang pancang dengan diameter besar, saat itu market potensial yang membutuhkan tiang pancang dengan diameter besar adalah proyek Giant Sea Wall di teluk Jakarta dan hanya PT. Waskita Beton Precast yang dapat memproduksi tiang pancang dengan diameter besar, namun saksi tidak mengetahui apakah PT. WBP menyuplai tiang pancang untuk giant sea wall atau tidak menjadi tupoksi divisi pemasaran, saksi lupa kapasitas produksi workshop 5 tetapi volume produksi tergantung dengan pesanan
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemrintah Kabupaten Serang Dengan PT. Arka Jaya Mandiri nomor 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018 Nomor: 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (jetty) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang karena tidak mendapatkan pemberitahuan atau laporan dari PT. Arka Jaya Mandiri
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast, telah menguasai tanah reklamasi sejak tahun 2016, setelah melakukan pembelian tanah dari Ang Anton Asmadi dan pabrik dari PT. Arka Jaya Mandiri, kemudian pada tahun 2017 PT. Waskita Beton Precast mulai melakukan penimbunan dan pembentukan lahan reklamasi, bersamaan dengan itu PT. Waskita Beton Precast mengajukan permohonan izin reklamasi kepada Pemerintah Propinsi Banten tetapi izinya tidak keluar, setelah menyelesaikan penimbunan selanjutnya pada tahun 2018 PT. Waskita Beton Precast mulai melakukan pembangunan pabrik/ workshop dan perlengkapan pendukungnya diatas lahan reklamasi tersebut
- Bahwa pada saat PT. Waskita Beton Precast melakukan penimbunan di lahan reklamasi yang dimulai tahun 2017, izin reklamasi yang dimiliki oleh PT. Arka Jaya Mandiri sudah tidak berlaku lagi,karena masa berlaku izin tersebut berlaku 1 (satu) tahun sejak diterbitkan pada tahun 2013 dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu satu tahun asalkan telah ada progress reklamasi 50% (lima puluh persen), akan tetapi pada saat PT. Waskita membeli tanah daratan dari Ang Anton Asmadi, PT Arka Jaya Mandiri baru menyelesaikan progress reklamasi kurang lebih 25% sehingga proses penimbunan dan pembentukan lahan reklamasi dilanjutkan oleh PT. Waskita Beton Percast seluas 10 hektar yang pekerjaanya di subkontrakkan kepada PT. Tanjung Baju Segara Makmur
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kelebihan pengurugan seluas ± 1,7 hektar di luar lahan yang diizinkan untuk direklamasi
- Bahwa pada saat itu pada saat PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan surat keterangan Kepala Desa yang menerangkan jika tanah yang dimohonkan Hak Pengelolaan (HPL) tidak dalam keadaan sengketa baik kepemilikan maupun penguasaan pihak lain pernah diajukan kepada Pjs Kepala Desa yang saat itu dijabat oleh Sdr. Ruhul tetapi disarankan untuk berkomunikasi dengan PT. Waskita Beton Precast, namun tidak dilaksanakan oleh PT. Arka Jaya Mandiri, dan dimohonkan kembali setelah ada pergantian Kepala Desa Baru yang kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 814/88/2018 tanggal 8 November 2018.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
BARANG BUKTI DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA HUSEIN ASMADINO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. J.
8 s/d 108.1 (satu) bundel fotocopy Laporan Penilaian Aset PT. Arka Jaya Mandiri yang
dikeluarkan JKPP Abdullah Fitriantoro & Rekan nomor : 058/LAP/0.0-KJPP/I/16
tanggal 27 Januari 2016.
9.1 (satu) bundel fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor : 01 tanggal
29 Januari 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Ir. Sapto Santoso Cq PT.
Waskita Beton Precast yang dibuat dihadapan notaris Stevanus Yolandi Aruan,
SH, M.Kn.
10. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Perjanjian Jual Beli asset nomor : 02 tanggal
29 Januari 2016 antara Husenin Asmadi Cq PT. Arka Jaya Mandiri dengan Ir.
Sapto Santoso Cq PT. Waskita Beton Precast yang dibuat dihadapan notaris
Stevanus Yolandi Aruan, SH, M.Kn.2. J.
43 s/d 4743. 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran PPHTB dari PT. Arka Jaya Mandiri
tanggal 27 Mei 2019.
44. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan tanggal 27 Mei 2019.
45. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pertama dan kedua dari PT. Waskita
Beton Precast kepada Ang Anton Asmadi tanggal 24 Februari 2016 sebesar Rp.
143.000.000.000,-.
46. 1 (satu) lembar fotocopy invoice nomor : PPJB No.1 Tgl.29 Januari 2016
tanggal 24 Februari 2016 sebesar Rp. 130.000.000.000,-
47. 1 (satu) lembar fotocopy formular kiriman uang Bank BNI dari PT. Waskita
Beton Precast kepada Ang Anton Asmadi sebesar Rp. 130.000.000.000,-3. J.
76 s/d 8376. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank BNI No.Cek BA799132 tanggal 01
Februari 2016 kepada PT. Arka Jaya Mandiri sebesar Rp. 70.000.000.000,-
beserta fotocopy formulir pengiriman uang Bank BNI.
77. 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak No. Faktur 090.030-16.84943428
tanggal 01 Februari 2016.
78. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Kesepakatan Antara PT. Waskita
Beton Precast dan PT. Arka Jaya Mandiri mengenai tanah reklamasi seluas ± 12
Ha tanggal 20 Mei 2016 yang ditandatangani Jarot Subana dan Husein Asmadi.
79. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton
Precast dengan PT. Tanjung Baju Segara Makmur nomor : 715/SPPP/WBP/2016
tanggal 9 Desember 2016.
80. 1 (satu) bundel fotocopy Addendum I Surat Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan (SPPP_ Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast dengan PT. Tanjung Baju Segara Makmur tanggal 10 Oktober
2017.
81. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Kesepakatann Harga untuk AJB
Pengalihan SHGB diatas HPL nomor 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri
kepada PT. Waskita Beton Precast tanggal 28 April 2020.
82. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengakuan Hutang PT. Arka Jaya Mandiri
kepada PT. Waskita Beton Precast tanggal 28 April 2020.
83. 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kesepakatan Harga untuk AJB
Pengalihan SHGB diatas HPL Nomor 0112 dari atas nama PT. Arka Jaya Mandiri
menjadi atas nama PT. Waskita Beton Precast tanggal 15 Mei 2020.barang bukti dalam berkas perkara atas nama jarot subana yang dipergunakan dalam perkara terdakwa husein asmadi Barang Bukti Dalam Perkara Atas Nama Agus Wantoro
33. JAROT SUBANA

NO REALISASI
PENGGUNAAN DANAINVESTASI (Rp) Tahun 2017 Tahun 2018 Sampai dengan
tahun 20181 Tanah dan bangunan 141.147.000.000 40.475.000.000 181.622.000.000 2 Bangunan sipil 17.507.380.000 343.280.000.000 850.660.000.000 3 Peralatan kantor 3.317.000.000 0 3.317.000.000 4 Kendaraan bermotor 0 6.170.000.000 6.170.000.000 5 peralatan proyek 994.793.000.000 195.351.000.000 1.190.144.000.000 Total 1.646.637.000.000 585.276.000.000 2.231.913.000.000 Sehingga total seluruh pembayaran untuk pembelian tanah dari Ang Anton Asmadi dan PT. Arka Jaya Mandiri sebesai Rp. 143.947.120.000,- (termasuk PPN.
NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 4. C.
1 s/d 191. 1 (satu) bundel fotocopy risalah rapat direksi mingguan PT. Waskita Brton
Precast, Tbk tanggal 10 April 2018.
2. 1 (satu) lembar fotocopy surat direktur utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk
No.467/WBP/DIR/2018 Tanggal 16 Agustus 2018 Perihal : Tertib melaksanakan
prosedur dan tertib bukti transaksi keuangan.
3. 1 (satu) lembar fotocopy surat direktur utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk
No.468/WBP/DIR/2018 Tanggal 16 Agustus 2018 Perihal : Efisiensi dan Efektifitas
dalam mengelola kegiatan operasional.
4. 1 (satu) bundel fotocopy rapat direksi mingguan PT. Waskita Beton Precast, Tbk
Tanggal 13 September 2018.
5. 1 (satu) lembar fotocopy disertai lampiran, Surat direktur utama PT. Waskita
Beton Precast, Tbk No.548/WBP/DIR/2018 Tanggal 12 Oktober 2018 Perihal :Tindak
lanjut atas hasil tim evaluasi harga pokok produksi.
6. 2 (dua) lembar fotocopy internal memo No.52/IM/WBP/DIR/2018 Tanggal 24
Agustus 2018 Perihal Evaluasi HPP Plant dan Batching Plant periode Januari-Juli 2018.
7. 1 (satu) lembar fotocopy surat Tim Evaluasi HPP Plant & Batching Plant
No.06/WBP/TIM-EVA/2018 Tanggal 21 September 2018 disertai 1 (satu) bundel
Laporan evaluasi harga pokok produksi (HPP) periode Januari-Juni Tahun 2018.
8. 1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Satuan Internal PT. Waskita Beton
Precast, Tbk No.15/WBP/SPI/2019 Tanggal 18 Januari 2019 Perihal Follow Up tindak
lanjut atas hasil tim evaluasi harga pokok produksi (HPP).
9. 4 (empat) bundel fotocopy laporan keuangan interim PT. Waskita Beton Precast,
Tbk.
10. 1 (satu) bundel fotocopy risalah rapat koordinasi tanggal 5 Februari 2019.
11. 1 (satu) bundel fotocopy Radirkom PT Waskita Beton Precast bulan November
2019.
12. 1 (satu) lembar fotocopy lampiran Rangkuman Rapat Koordinasi Triwulan III
Tahun 2019, hasil usaha s/d Triwulan III Tahun 2019 dan Prognosa s/d akhir Tahun
2019 Korporat
13. 1 (satu) lembar fotocopy lampiran Rangkuman Rapat Koordinasi Triwulan IV
Tahun 2019, hasil usaha s/d Triwulan IV Tahun 2019 dan Prognosa s/d akhir Tahun
2020 Korporat
14. 2 (dua) lembar print out screenshoot percakapan whatsap Ferry Henriyatno
dengan Antonius Yulianto Tyas Nugroho.
15. 3 (tiga) lembar fotocopy persetujuan finalisasi laporan keuangan PT. Waskita
Beton Precast, Tbk bulan Januari s/d Maret 2020
16. 9 (sembilan) lembar fotocopy persetujuan finalisasi laporan keuangan PT.
Waskita Beton Precast, Tbk bulan April s/d Desember 2019.
17. 1 (satu) lembar fotocopy internal memo Direktur Utama PT.Waskita BetonPrecast, Tbk No.07/IM/WBP/DIR/2020 Perihal Mengambil langkah penyelesaian
perbedaan data asset perusahaan;
18. 1 (satu) bundel fotocopy laporan Kepala Satuan Pengawas Internal tentang
penyelesaian perbedaan asset tetap PT.Waskita Beton Precast, Tbk.
19. 1 (satu) lembar fotocopy beserta lampiran Surat Direktur Utama PT.Waskita
Beton Precast, Tbk No.512/WBP/DIR/2020 Tanggal 29 Juni 2020 Perihal Penyelesaian
perbedaan asset tetap.5. E.
1 s/d 21 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan
Reklamasi di Plant Bojonegara No.715/SPPP/WBP/2016 Tanggal 09 Desember 2016;
1 (satu) bundel fotocopy Adendum I Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara No.715/SPPP/WBP/2016 Tanggal 18 Oktober
2017;6. O. 54 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 7-8 Januari 2020; 7. O. 63 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 2-3 September 2019; NO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. 9. W. 30 Fotocopy RADIRKOM Oktober 2019 2. 10
.W. 31 Fotocopy RADIRKOM November 2019 3. 11
.W. 32 Fotocopy RADIRKOM Desember 2019 4. 12
.FF. 3 Dokumen Prosedur Keuangan PT. Waskita Beton Precast, yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT.Waskita Beton Precast
No.40.1/SK/WBP/PEN/2015 Tanggal 01 Desember 2015 Tentang Prosedur Keuangan
PT. Waskita Beton Precast beserta PWP-KEU Prosedur Keuangan Revisi 01 tanggal
01 Desember 2015.
1 (satu) bundel PWP-PKU-02 Prosedur Pengeluaran Uang Revisi 03 tanggal 10
September 2018.
1 (satu) bundel PWP-PKU-02 Prosedur Pengeluaran Uang Revisi 04 tanggal 29 Mei
2019.
1 (satu) bundel PWP-PKU-02 Prosedur Pengeluaran Uang Revisi 05 tanggal 27
Januari 2020.
1 (satu) bundel PWP-PKU-02 Prosedur Pengeluaran Uang Revisi 06 tanggal 18 Mei
2020.
1 (satu) bundel PWP-PKU-02 Prosedur Pengeluaran Uang Revisi 07 tanggal 06 Juni
2021.5. 13
.
FF. 8
Dokumen SOP Investasi PT. Waskita Beton Precast, Tbk yang terdiri dari :
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT.Waskita Beton Precast
No.15/SK/WBP/PEN/2015 Tanggal 28 Agustus 2015 Tentang Prosedur
Pengembangan Bisnis PT. Waskita Beton Precast beserta lampiran.
1 (satu) bundel PWP-PUE 01 Prosedur Perencanaan Bisnis Revisi 02 tanggal 14 Juni
2017.
1 (satu) bundel PWP-PUE 02 Prosedur Studi Kelayakan Revisi 03 tanggal 25
September 2018.
1 (satu) bundel PWP-PUE 02 Prosedur Studi Kelayakan Revisi 04 tanggal 30 Juni
2020.- Saksi JAROT SUBANA dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu saksi membaca keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian saksi membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Husein Asmadi dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
- Bahwa setahu saksi Terdakwa Husein Asmadi adalah Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sebagai berikut:
- Staff Teknik PT Waskita Karya pada Tahun 1992
- Kasi Teknik Proyek PT Waskita Karya sejak tahun 1993-1996
- Kepala Seksi P3 PT Waskita Karya Cabang NTT sejak tahun 1996-1997
- Kepala Seksi P3 PT Waskita Karya Cabang Timor-Timor Sejak Tahun 1997-1999
- Kepala Seksi P3 PT Waskita Karya Cabang NTB sejak Tahun 1999- 2001
- Kepala Proyek PT Waskita Karya Cabang NTB sejak tahun 2001-2005
- Kepala Proyek PT Waskita Karya Cabang Jateng sejak tahun 2005- 2007
- Kepala Bagian Pengendalian Divisi Sipili PT Waskita Karya sejak tahun 2007-2012
- Kepala Divisi Precast PT Waskita Karya sejak Tahun 2013-2014
- Direktur Operasi PT Waskita Beton Precast sejak tahun 2014-2016
- Direktur Utama PT Waskita Beton Precast sejak tahun 2016- Juli 2020
- Bahwa PT Waskita Beton Precast dimulai dari pendirian divisi precast tahun 2013, Dibawah kendali Direktur Operasi I PT Waskita Karya tujuannya untuk mengembangkan bisnis yang ada di PT Waskita Karya. Disamping itu PT Waskita Karya memang berencana untuk membuat anak perusahaan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan susunan pengurus PT Waskita Beton Precast, Tbk sebagai berikut: Bahwa untuk Dasar pengangkatan saksi berdasarkan Surat Keputusan, untuk nomor saksi tidak ingat, tetapi saksi menjabat sejak Oktober 2014 sampai dengan Mei 2016.

Tugas Pokok dan Fungsi saksi secara lengkap sudah tidak saksi ingat, tetapi pada intinya saksi Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dibawah PT Waskita Beton Precast dengan Acuan Rencana Kerja dan Acuan Pekerjaan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa struktur permodalan / kepemilikan saham di PT Waskita Beton Precast tahun 2022, adalah: berasal dari Induk yaitu PT Waskita Karya, Tbk. Sumber dana tersebut dipergunakan untuk pembuatan Pabrik, Mesin Alat-alat., serta dipergunakan untuk proyek-proyek dari PT Waskita Karya, Tbk.
Nama pemegang saham Jumlah saham Persentase 1.PT Waskita Karya, Tbk. 15.816.680.599 lembar 60 2. Public / Masyarakat 8.699.195.935 lembar 33 3.Treasury 1.845.281.000 lembar 7 % Sumber dana yang lain berasal dari Initial Public Offering (IPO) yang penggunaannya adalah sesuai dengan prospektus Dana IPO
- Bahwa berdasarkan Prospektus Rencana Penggunaan Dana IPO adalah 56% untuk modal kerja dan 44% untuk Investasi. Tetapi Yang lebih tahu tentang penggunaan dana IPO adalah Direktur Keuangan Tahun 2016 s/d Juni 2018 yaitu MC BUDI SETIONO, yang selanjutnya Diganti Oleh ANTONIUS NUGROHO, Direktur Produksi Mei 2016 s/d Juni 2018 AGUS WANTORO, setelah itu dilanjutkan oleh YUDI DARMAWAN, dan Direktur Pengembangan dan SDM Mei 2016 s/d Juni 2018 ANTONIUS TIAS NUGROHO.
Untuk Sumber dana dan Penggunaan Dana IPO terpisah dan tidak diasatukan dengan sumber dana yang lain. Terkait dengan aturan mengeneai pemisahan dan penggunaan sumber dana yang lebih mengetahui adalah Direktur Keuangan.
- Bahwa awalnya tidak ada rencana pembelian pabrik di Bojanegara, karena telah membeli Pabrik di Kalijati (Purwakarta), secara kapasitas PT. WSBP sudah mencukupi kebutuhan saat itu, kemudian PT. WSBP diperintah untuk membeli di Bojanegara yang dirapatkan oleh pihak Direksi Waskita Karya yang dihadiri oleh Agus Sugiono (Direktur SDM merangkap Komisaris WSBP, Desi Ariani (Direktur Operasi 1 PT. Waskita Karya), bersama Komisaris Waskita Karya yang dihadiri oleh IMAM dan DANIS SUMADILAGA dan saksi bersama dengan Dirut Sapto Santono dipanggil dalam rapat tersebut untuk menindaklanjuti rencana pembelian tersebut. Sepengetahuan saksi pada saat itu Tim dari PT. Arka Jaya Mandiri minta tolong ke Pak Danis Sumadilaga untuk mempertemukan dengan PT. WSBP tentang rencana pembelian tanah. Selanjutnya PT. WSBP mengajukan surat minat untuk membeli berdasarkan surat Nomor: 274/DIR/WBP/2015 tanggal 01 September 2015, kemudian PT. Arka Jaya Mandiri menawarkan surat penawaran, pabrik benton precest No. 026/AJM/X/2015 tanggal 05 Oktober 2015 dengan harga Rp. 395.000.000.000;- (tiga ratus senbilan puluh lima milyar rupiah) dengan rincian: luas tanah SHM 55.711 M2, luas tanah girik 18.465 M2, urugan reklamasi 38.000 M2, luas bangunan Pabrik 5.668 M2, luas bangunan panel 599 M2. Dan selanjutnya PT Waskita Beton Precast mengajukan penawaran kepada dengan Nomor 450/DIR/WBP/2015 kepada PT Arka Jaya Mandiri dengan nilai Rp180.000.000.000,- (seratus delapan puluh miliar rupiah). Selanjutnya terjadi pertemuan dan negosiasi. Dalam pertemuan tersebut yang hadir dari pihak PT Arka Jaya Mandiri Ang Anton Asmadi, Edward Asmadi, Husein Asmadi dan Indra sebagai penghubung. Sedangkan dari PT Waskita Beton Precast yang hadir Saksi sendiri bersama dengan bagian manager legal, serta general manager dan manager pengembaangan bisnis. Sehingga dalam pertemuan tersebut terjadi deal harga sebesar 215 miliar mencakup tanah kurang lebih 8 Ha dengan Pabrik dan Masin tanpa bagian dari tanah reklamasi. Selanjutnya dilakukan pembayaran secara bertahap dan tidak dilakukan pembayaran secara penuh agar PT Arka Jaya Mandiri menyelesaikan kelengkapan-kelengkapan dokumen yang ditawarkan kepada PT Waskita Beton Precast. Untuk cara pembayarannya saksi tidak tahu.
Bahwa selanjutnya untuk kelancaran pabrik yang sudah ada pada tanah seluas kurang lebih 8 Ha, PT Waskita Beton Precast menimbun tanah reklamasi, saksi bekerja sama dengan PT Tanjungbaju Segera Makmur. Nilai awal 10 Ha sudah dengan kontrak Nomor 115/SPPPB/WSBP/2016 nilainya 40 miliar. Kemudian bahwa ada adendum pertama tanggal 18 Oktober 2017 berubah nilai harganya menjadi Rp17.945.000.000,- (tujuh belas miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah). Sehingga tanah reklamasi yang seluas 3,8 Ha sudah dtimbun yang berasal dari Quarry milik PT Waskita Beton Precast dikurangi dengan biaya yang harus dibayarkan kepada PT Arka Jaya Mandiri.
Bahwa dalam proses penimbunan tanah reklamasi, PT Waskita Beton Precast juga sudah mengurus proses izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun tanpa sepengtahuan PT Waskita Beton Precast, PT Arka Jaya Mandiri juga melakukan pengurusan Hak pengelolaan Lahan (HPL). Sehingga keluarlah izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Arka Jaya Mandiri. Padahal yang melakukan penimbunan tanah adalah PT Waskita Beton Precast dan bangunan yang berdiri diatasnya adalah bangunan milik PT Waskita Beton Precast. PT Arka Jaya Mandiri kemudian meminta pembayaran atas tanah reklamasi sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar) dan padahal sepengetahuan saksi pada Perjanjian Kesepakatan harga untuk AJB pengalihan SHGB dari atas nama PT Arka Jaya Mandiri menjadi atas nama PT Waskita Beton Precast adalah sebesar Rp70.000.000.000 (tujuh puluh miliar) dan Setelah ditunjukan oleh Penyidik dokumen Perjanjian Kesepakatan Harga tersebut tidak ada paraf saksi. Hanya tanda tangan saksi pada bagian belakang. Salah satu Paraf tersebut adalah paraf bagian legal dari PT Waskita Beton Precast dan lainnya saksi tidak tahu. Untuk selanjutnya saksi tidak mengikuti perkembangan dari perjanjian kesepakatan tersebut karena pada bulan juli saksi sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
- Bahwa dapat saksi jelaskan, sepengetahuan saksi dalam proses pengadaan tanah PT Waskita Beton Precast telah melakukan Feasibility studies (studi kelayakan) terhadap seluruh tanah sebelum melakukan pembelian. Untuk harga kami menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sedangkan untuk studi kelakayan GM Pengembangan Bisnis yang disetujui Dirketu Pengembangan Bisnis yang dibantu oleh GM Enigneering. Yang lebih mengetahui terkait dengan dokumen Feasibility studies (studi kelayakan) adalah Direktur Pengembangan yaitu Antonius Tias Nugroho, Gm Pengembangan Salah Satunya Nancy, Yunan Hanun, Adi Sutrisno, Faqih Usman, Ratna Ningrum.
- Bahwa dapat saksi jelaskan, sejak awal PT Waskita Beton Precast Berdiri, dan pada tahun 2016 s/d tahun 2020, yang membuat laporan keuangan adalah INGGIR Selaku Komite Audit di PT Waskita Beton Precast dan juga menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Akuntansi Di PT Waskita Karya, Tbk (holding). INGGIR juga yang membuat Laporan penggunaan Dana IPO.
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan yaitu:
Barang Bukti Dalam Perkara Atas Nama Terdakwa Husein Asmadi Barang Bukti Dalam Berkas Perkara Atas Nama Jarot Subana Yang Dipergunakan Dalam Perkara Terdakwa Husein AsmadiNO NOMOR
BBNAMA BARANG BUKTI 1. B. 10 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Ijin
Lokasi Nomor : 400.28/PTP.IL/IV/2017 tanggal 21 April 2017 an. Pemohon Jarot Subana;2. E.
30 s/d 38
30. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 16/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn
31. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Keterangan Hak Waris Almarhum Tjandra
nomor : 89 yang dibuat dihadapan Notaris Tabrani, SH
32. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 03/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Sitorus, SH, M.Kn
33. 1 (satu bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 04/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Sitorus, SH, M.Kn
34. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 08/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Sitorus, SH, M.Kn.
35. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 17/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Sitorus, SH, M.Kn.36. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 11/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Sitorus, SH, M.Kn.
37. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 19/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Sitorus, SH, M.Kn.
38. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 01/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Antonn Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Sitorus, SH, M.Kn.3. E.
42 s/d 5542. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 06/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Junita Sitirus, SH, M.Kn.
43. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 18/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
44. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 07/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
45. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 02/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
46. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 10/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
47. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 05/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
48. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 12/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
49. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 20/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
50. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 09/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
51. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 13/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya junita Sitorus, SH, M.Kn.
52. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 15/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
53. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 14/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
54. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 21/2016 tanggal 20
April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
55. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 22/2016 tanggal 20
April 2016 Antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan
Notaris Dewi Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.4. J.
1 s/d 101.1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast kepada
Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 274/DIR/WBP/2015 tanggal 01
September 2015 perihal Surat Minat Membeli Pabrik.2.1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Wijaya Karya Beton, Tbk kepada
Managing Partner PT. Vibiz Capital nomor : SE.01.01/WB-OA.538/2015 tanggal 15
September 2015 perihal Surat Minat atas Penawaran Pembelian Pabrik Beton Milik
PT. Arka Jaya Mandiri.
3.1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast kepada PT.
Arka Jaya Mandiri nomor : 481/DIR/WBP/2015 tanggal 30 Novemberi 2015 perihal
Negosiasi harga pabrik PT. Arka Jaya Mandiri Jl. Raya Bojonegara-Salira KP. Solor
Lor, Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Banten.
4.1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri nomor :
026/AJM/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal surat penawaran pabrik beton
precast.
5.1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. PP
Pracetak nomor : 027/AJM/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal surat Penawaran
Harga Aktiva PT. Arka Jaya Mandiri.
6.1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT.
Wijaya Karya Beton, Tbk nomor : 028/AJM/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal
penawaran harga aktiva PT. Arka Jaya Mandiri.
7.1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast kepada PT.
Arka Jaya Mandiri nomor : 450/DIR/WBP/2015 tanggal 19 November 2015 perihal
minat untuk menawar Aset Pabrik PT. Arka Jaya Mandiri, Jl. Raya Bojonegara-Salira
KP. Solor Lor, Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, Banten.
8.1 (satu) bundel fotocopy Laporan Penilaian Aset PT. Arka Jaya Mandiri yang
dikeluarkan JKPP Abdullah Fitriantoro & Rekan nomor : 058/LAP/0.0-KJPP/I/16
tanggal 27 Januari 2016.
9.1 (satu) bundel fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor : 01 tanggal 29
Januari 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Ir. Sapto Santoso Cq PT. Waskita
Beton Precast yang dibuat dihadapan notaris Stevanus Yolandi Aruan, SH, M.Kn.
10. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Perjanjian Jual Beli asset nomor : 02 tanggal 29
Januari 2016 antara Husenin Asmadi Cq PT. Arka Jaya Mandiri dengan Ir. Sapto
Santoso Cq PT. Waskita Beton Precast yang dibuat dihadapan notaris Stevanus
Yolandi Aruan, SH, M.Kn.5. J.
78 s/d 8378. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Kesepakatan Antara PT. Waskita Beton
Precast dan PT. Arka Jaya Mandiri mengenai tanah reklamasi seluas ± 12 Ha tanggal
20 Mei 2016 yang ditandatangani Jarot Subana dan Husein Asmadi.
79. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast dengan
PT. Tanjung Baju Segara Makmur nomor : 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 9 Desember
2016.
80. 1 (satu) bundel fotocopy Addendum I Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP_ Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast
dengan PT. Tanjung Baju Segara Makmur tanggal 10 Oktober 2017.
81. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Kesepakatann Harga untuk AJB
Pengalihan SHGB diatas HPL nomor 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri kepada
PT. Waskita Beton Precast tanggal 28 April 2020.
82. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengakuan Hutang PT. Arka Jaya Mandiri
kepada PT. Waskita Beton Precast tanggal 28 April 2020.
83. 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kesepakatan Harga untuk AJB Pengalihan
SHGB diatas HPL Nomor 0112 dari atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi atas
nama PT. Waskita Beton Precast tanggal 15 Mei 2020.
NO NOMOR NAMA BARANG BUKTI
BB 6. C.
1 s/d 191.1 (satu) bundel fotocopy risalah rapat direksi mingguan PT. Waskita Brton Precast, Tbk
tanggal 10 April 2018.
2.1 (satu) lembar fotocopy surat direktur utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk
No.467/WBP/DIR/2018 Tanggal 16 Agustus 2018 Perihal : Tertib melaksanakan
prosedur dan tertib bukti transaksi keuangan.
3.1 (satu) lembar fotocopy surat direktur utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk
No.468/WBP/DIR/2018 Tanggal 16 Agustus 2018 Perihal : Efisiensi dan Efektifitas
dalam mengelola kegiatan operasional.
4.1 (satu) bundel fotocopy rapat direksi mingguan PT. Waskita Beton Precast, Tbk
Tanggal 13 September 2018.
5.1 (satu) lembar fotocopy disertai lampiran, Surat direktur utama PT. Waskita Beton
Precast, Tbk No.548/WBP/DIR/2018 Tanggal 12 Oktober 2018 Perihal :Tindak lanjut
atas hasil tim evaluasi harga pokok produksi.
6.2 (dua) lembar fotocopy internal memo No.52/IM/WBP/DIR/2018 Tanggal 24 Agustus
2018 Perihal Evaluasi HPP Plant dan Batching Plant periode Januari-Juli 2018.
7.1 (satu) lembar fotocopy surat Tim Evaluasi HPP Plant & Batching Plant
No.06/WBP/TIM-EVA/2018 Tanggal 21 September 2018 disertai 1 (satu) bundel
Laporan evaluasi harga pokok produksi (HPP) periode Januari-Juni Tahun 2018.
8.1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Satuan Internal PT. Waskita Beton Precast, Tbk
No.15/WBP/SPI/2019 Tanggal 18 Januari 2019 Perihal Follow Up tindak lanjut atas
hasil tim evaluasi harga pokok produksi (HPP).
9.4 (empat) bundel fotocopy laporan keuangan interim PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
10. 1 (satu) bundel fotocopy risalah rapat koordinasi tanggal 5 Februari 2019.
11. 1 (satu) bundel fotocopy Radirkom PT Waskita Beton Precast bulan November 2019.
12. 1 (satu) lembar fotocopy lampiran Rangkuman Rapat Koordinasi Triwulan III Tahun
2019, hasil usaha s/d Triwulan III Tahun 2019 dan Prognosa s/d akhir Tahun 2019
Korporat
13. 1 (satu) lembar fotocopy lampiran Rangkuman Rapat Koordinasi Triwulan IV Tahun
2019, hasil usaha s/d Triwulan IV Tahun 2019 dan Prognosa s/d akhir Tahun 2020
Korporat
14. 2 (dua) lembar print out screenshoot percakapan whatsap Ferry Henriyatno dengan
Antonius Yulianto Tyas Nugroho.
15. 3 (tiga) lembar fotocopy persetujuan finalisasi laporan keuangan PT. Waskita Beton
Precast, Tbk bulan Januari s/d Maret 2020
16. 9 (sembilan) lembar fotocopy persetujuan finalisasi laporan keuangan PT. Waskita
Beton Precast, Tbk bulan April s/d Desember 2019.
17. 1 (satu) lembar fotocopy internal memo Direktur Utama PT.Waskita Beton Precast,
Tbk No.07/IM/WBP/DIR/2020 Perihal Mengambil langkah penyelesaian perbedaan data
asset perusahaan;
18. 1 (satu) bundel fotocopy laporan Kepala Satuan Pengawas Internal tentang
penyelesaian perbedaan asset tetap PT.Waskita Beton Precast, Tbk.
19. 1 (satu) lembar fotocopy beserta lampiran Surat Direktur Utama PT.Waskita Beton
Precast, Tbk No.512/WBP/DIR/2020 Tanggal 29 Juni 2020 Perihal Penyelesaian
perbedaan asset tetap.7. D.
1 s/d 201.Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.15.1/SK/WBP/PEN/2018
Tentang Penetapan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris
Tahun 2018 PT. Waskita Beton Precast, Tbk
2.Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.209/WBP/DIR/2018 Tanggal
03 Juli 2018 Perihal : Usulan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Waskita
Beton Precast, Tbk Tahun 2018.
3.Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.26.1/WBP/DK/2018 Tanggal
05 Juli 2018 Perihal : Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Direksi &
Dewan Komisaris PT. Waskita Beton Precast, Tbk Tahun 2018.
4.Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.743/WK/DIR/2018 Tanggal 04Juli 2018 Perihal : Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Direksi &
Dewan Komisaris PT. Waskita Beton Precast, Tbk Tahun 2018.
5.Surat Keputusan Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk
No.42/SK/WBP/PEN/2019 Tanggal 23 Agustus 2019 Tentang : Penetapan Penghasilan
dan Tunjangan Fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2019 PT. Waskita Beton
Precast, Tbk.
6.Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.02/RHS/WBP/DIR/2019
Tanggal 30 April 2019 Perihal : Usulan Gaji/Honorarium Direksi dan Dewan Komisaris
Tahun 2019 dan Tantiem bagi Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2018.
7.Surat Dewan Komisaris PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.36/WBP/DK/2019 Tanggal
22 Agustus 2019 Perihal : Penetapan Usulan Gaji/Honorarium Tunjangan dan Fasilitas
Bagi Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2019.
8.Surat Direktur Utama PT. Waskita karya No.2213.5/WK/DIR/2019 Tanggal 12 Agustus
2019 Perihal : Penetapan Gaji/Honorarium Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku
2019 atas Kinerja Tahun Buku 2018.
9.2 (dua) lembar draft surat kuasa No.08/SK.I/2019 antara I Gusti Ngurah Putra dengan
Narisqa, SH,MH dkk beserta lampiran print out SMS Eka Haryanto
10. 7 (Tujuh) lembar print out schreenshoot percakapan Whatsap antara Jarot Subana
dengan Toeloes BW.
11. 3 (tiga) lembar print out percakapan Whatsap antara Jarot Subana dengan Jeremiah
Kaligis
12. 14 (empat belas) lembar print out percakapan Whatsap antara Jarot Subana dengan
Eka Thamania.
13. 3 (Tiga) lembar Surat Kuasa Khusus Jarot Subana kepada Achmad Rifai & Partners
Tanggal 15 Februari 2019.
14. Surat Kuasa Khusus Jarot Subana kepada AIL AMIR & Law Firm Associates
No.26/AAA/SK/IX/2021 Tanggal 20 September 2021
15. Surat Kuasa Khusus Jarot Subana kepada AIL AMIR & Law Firm Associates
No.27/AAA/SK/VIII/2020 Tanggal 6 Agustus 2020
16. Surat Kuasa Khusus Jarot Subana kepada AIL AMIR & Law Firm Associates
No.18/SK.XI/2018 Tanggal 15 November 2018 disertai lampiran Surat Konformasi Jasa
Pengacara.
17. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi No.01 Tanggal 08 Agustus 2019 (Peminjaman uang
oleh Haidar Alwi kepada Jarot Subana)
18. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi No.02 (Peminjaman uang oleh Haidar Alwi kepada
Jarot Subana).
19. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi No.03 (Peminjaman uang oleh Haidar Alwi kepada
Jarot Subana).
20. 1 (satu) lembar print out percakapan whatsap Jarot Subana dengan Haidar Alwi
beserta Print Out Foto Haidar Alwi.8. E.
1 s/d 2
1.1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan
Reklamasi di Plant Bojonegara No.715/SPPP/WBP/2016 Tanggal 09 Desember 2016;
2.1 (satu) bundel fotocopy Adendum I Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara No.715/SPPP/WBP/2016 Tanggal 18
Oktober 2017;Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Ahli Anzas Rustamaji Pratama
- Ahli Anzas Rustamaji Pratama, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Ahli tidak mengenal Terdakwa Husein Asmadi serta tidak ada hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa.
- Ahli adalah auditor BPKP dan dihadirkan ke persidangan sebagai ahli di bidang Akuntansi dan Auditing dalam melaksanakan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah bidang akunting dan auditing.
- Bahwa dapat ahli sampaikan, riwayat pendidikan dan pekerjaan / jabatan sebagai berikut:
Pendidikan formal terakhir yang ahli miliki adalah Program Pasca Sarjana pada University of Nottingham jurusan Finance and Investment (Lulus Tahun 2017). Berikut riwayat ringkas pendidikan formal ahli::- 2008 Lulus DIII STAN (Sekolah Tinggi Ilmu Akuntansi)
- 2015 Lulus DIV STAN
- 2017 Lulus Program Master of Finance and Investment Pendidikan sertifikasi profesi yang ahli miliki:
- Certified Risk Management Professional, Tahun 2015
- Certified Big Data Analyst, Telkom University Tahun 2020 Riwayat pekerjaan ahli sebagai berikut:
Sepenuhnya ahli bekerja sebagai auditor di BPKP. Berikut secara ringkas riwayat pekerjaan ahli di BPKP: - 2009 – 2013 Auditor pada Perwakilan BPKP Sulawesi Tenggara
- 2013 – 2015 Tugas Belajar DIV di STAN
- 2015 – 2016 Auditor pada Perwakilan BPKP DKI Jakarta
- 2016 – 2017 Tugas Belajar S2 di University of Nottingham
- 2017 – sekarang Auditor pada Direktorat Investigasi I Pelatihan yang pernah ahli ikuti sebagai berikut:
Sebagai auditor, ahli sudah lulus diklat penjenjangan jabatan fungsional auditor: - 2015 Auditor Ahli
- 2019 Auditor Muda Berikut sejumlah diklat yang relevan yang pernah ahli ikuti:
- 2015 Pembentukan Auditor Ahli
- 2019 Penjenjangan Auditor Muda
- 2020 Pelatihan “Overview Fraud Prevention dan Dasar-dasar Audit Investigasi
- 2022 Reviu CFE
- Bahwa ahli telah melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016 s.d. 2020, audit antara lain berdasarkan:
- Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B- 1119/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 perihal Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Permintaan Keterangan Ahli.
- Surat Deputi Bidang Investigasi nomor PE.03/S-419/D5/01/2022 tanggal 23 Juni 2022
- Surat Tugas Direktur Investigas I nomor PE.03/ST-66/D501/2022 tanggal 22 Juni 2022
- Surat Deputi Bidang Investigasi nomor PE.03/S-616/D5/01/2022 tanggal 15 Augustus 2022
- Surat Tugas Direktur Investigas I nomor PE.03/ST-102/D501/2022 tanggal 15 Agustus 2022
- Surat Deputi Bidang Investigasi nomor PE.03/S-816/D5/01/2022 tanggal 5 Oktober 2022
- Surat Tugas Direktur investigas I nomor PE.03/ST-139/D501/2022 tanggal 3 Oktober 2022
- Surat Deputi Bidang Investigasi nomor PE.03/S-930/D5/01/2022 tanggal 4 November 2022
- Surat Tugas Direktur investigas I nomor PE.03/ST-163/D501/2022 tanggal 3 November 2022
Adapun susunan Tim Pemeriksa sesuai dengan Surat Tugas tersebut yaitu:
- Abul Chair selaku Direktur Investigasi I;
- Felix Joni Darjoko selaku Wakil Penanggung jawab;
- Kartika Sari selaku Pengendali Teknis;
- Ahli sendiri selaku Ketua Tim;
- Febrina Eka Putri selaku Anggota Tim;
- Intan Febriane selaku Anggota Tim.
- Bahwa dasar ahli melaksanakan tugas memberikan keterangan ahli dan sebagai Ahli sekarang ini adalah berdasarkan Surat Tugas dari Direktur Investigasi I pada Deputi Bidang Investigasi BPKP Nomor: PE.03/ST- 188/D501/2023 Tanggal 13 September 2023.
- Bahwa keahlian yang mendukung ahli dalam melaksanakan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah bidang akunting dan auditing.
- Bahwa Keuangan negara yang ahli pahami sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang 17 Tahun 2003. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Terdapat sembilan hal yang menjadi cakupan keuangan negara, yakni sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 undang-undang tersebut, yaitu:
(1) hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; (2) kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
(3) Penerimaan Negara;
(4) Pengeluaran Negara;
(5) Penerimaan Daerah;
(6) Pengeluaran Daerah;
(7) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
(8) kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; (9) kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
- Bahwa kerugian keuangan negara secara harafiah adalah kerugian yang terjadi pada keuangan negara yang pengertian keuangan negara ada pada jawaban pada butir 10 di atas. Kerugian keuangan Negara tersebut berarti suatu kondisi berkurangnya kekayaan negara dan/atau bertambahnya kewajiban negara yang disebabkan oleh suatu perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan dan/atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang, dan/atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majeure). Dalam konteks Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara yang dimaksud adalah yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya.
- Bahwa tujuan penugasan adalah untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara pada dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung RI.
Ruang lingkup penugasan mencakup penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
- Bahwa prosedur penghitungan kerugian keuangan negara yang kami lakukan adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan ekspose pra penugasan bersama dengan penyidik
- Menyusun rencana pengumpulan bukti
- Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti, termasuk mempertimbangkan penggunaan tenaga ahli untuk memperoleh bukti yang relevan, kompeten, dan cukup Bersama dan/atau melalui penyidik.
- Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara.
- Menghitung jumlah kerugian keuangan negara.
- Bahwa sebagaimana tertuang dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan dengan surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03/LHP-179/D501/2022 tanggal 18 November 2022, pengungkapan fakta menunjukkan penyimpangan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s.d. 2020, diantaranya adalah:
- Transaksi pembelian tanah reklamasi dengan PT Arka Jaya Mandiri PT Waskita Beton Precast Tbk melakukan pembayaran sebesar Rp.33.412.500.000,00 kepada PT Arka Jaya Mandiri atas lahan dengan izin lokasi atas nama PT Waskita Beton Precast Tbk sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Serang nomor 593/Kep.003-IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017.
Ketentuan dan peraturan terkait yang tidak dipatuhi:
Keputusan Direksi PT WSBP nomor 15/SK/WBP/PEN/2015 tanggal 28 Agustus 2015 Tentang Prosedur Pengembangan Bisnis. Instruksi Kerja Feasibility Study Aspek Pasar, Kode Dokumen IWP-PBI-01-02- Membuat rencana pasar untuk proyek yang akan dijalankan, kondisi tanah, lokasi, ukuran tinggi dan produk yang dipasarkan, cek lokasi
- Mengecek dan mengurusi legalitas selama pembangunan proyek pada pembelian/sewa lokasi, untuk:
- Pembelian Lokasi terdiri dari, ijin Lokasi, Ijin Prinsip, Upaya Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan
- Sewa Lokasi terdiri dari, Izin Sewa, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan, Upaya Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
- Membuat laporan kebutuhan produk bisnis yang akan dipasarkan untuk bisnis proyek yang akan dijalankan dengan membuat Form Kebutuhan Produksi (FPWP-PBI-01-02-01)
- Mengajukan data rencana pasar, legalitas dan laporan kebutuhan produk bisnis.
- Transaksi pembelian tanah dengan Sdr. Ang Anton Asmadi
PT Waskita Beton Precast, Tbk. telah melakukan pembayaran sebesar Rp143.947.120.000,00 (diluar PPN) untuk 33 bidang tanah seluas 78.566 m2. Atas pembayaran tersebut, yang diterima oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk. sebanyak 29 bidang tanah seluas 58.677 m2. Terdapat 4 (empat) bidang tanah yang bermasalah dikarenakan masih ada sengketa kepemilikan antara Ang Anton Asmadi dengan pihak ketiga dan ketidaktepatan luasan bidang tanah sebagaimana akta perikatan perjanjian jual beli. Ketentuan dan peraturan terkait yang tidak dipatuhi:
Keputusan Direksi PT WSBP nomor 15/SK/WBP/PEN/2015 tanggal 28 Agustus 2015 Tentang Prosedur Pengembangan Bisnis. Instruksi Kerja Feasibility Study Aspek Pasar, Kode Dokumen IWP-PBI-01-02- Membuat rencana pasar untuk proyek yang akan dijalankan, kondisi tanah, lokasi, ukuran tinggi dan produk yang dipasarkan, cek lokasi
- Mengecek dan mengurusi legalitas selama pembangunan proyek pada pembelian/sewa lokasi, untuk:
- Pembelian Lokasi terdiri dari, ijin Lokasi, Ijin Prinsip, Upaya Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan
- Sewa Lokasi terdiri dari, Izin Sewa, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan, Upaya Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
- Membuat laporan kebutuhan produk bisnis yang akan dipasarkan untuk bisnis proyek yang akan dijalankan dengan membuat Form Kebutuhan Produksi (FPWP-PBI-01-02-01)
- Mengajukan data rencana pasar, legalitas dan laporan kebutuhan produk bisnis.
- Secara keseluruhan, fakta yang diuraikan di atas menunjukkan penyimpangan terhadap anggaran dasar perseroan dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 bahwa Direksi harus menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan yang dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Fakta mengenai transaksi di atas juga menyimpang dari prinsip GCG sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER- 01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 bahwa BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan ketentuan, dan norma yang berlaku serta anggaran dasar BUMN.
- Bahwa penghitungan kerugian keuangan negara kemudian ditentukan sebesar kerugian yang dialami PT WSBP menurut transaksi, diantaranya sebagai berikut:
- Transaksi tanah reklamasi dengan PT Arka Jaya Mandiri
Kerugian Keuangan Negara c.q PT WSBP dari transaksi tanah reklamasi dengan PT Arka Jaya Mandiri (AJM) dihitung dari jumlah pembayaran yang sudah dilakukan PT WSBP yang tidak sepadan dengan manfaat/aset yang seharusnya diterima. Mempertimbangkan informasi yang terungkap, kerugian dihitung sebesar pembayaran tanah reklamasi kepada PT AJM yang tidak layak dengan formula, yaitu total pembayaran kepada PT AJM dikurangi alokasi secara proporsional pengganti biaya reklamasi yang dilakukan PT AJM sebelum dilanjutkan oleh PT WSBP berdasarkan biaya riil reklamasi yang telah dikeluarkan PT WSBP.
- Transaksi pembelian tanah dengan Sdr. Ang Anton Asmadi
Kerugian keuangan negara c.q. PT WSBP dari transaksi pembelian tanah kepada Sdr. Ang Anton Asmadi dihitung dari pengeluaran yang sudah sudah dilakukan oleh PT WSBP yang tidak sepadan dengan aset/manfaat yang diterima.
Mempertimbangkan informasi yang terungkap, kerugian dihitung terhadap pembayaran untuk pengadaan atas empat bidang tanah yang bermasalah.
- Transaksi tanah reklamasi dengan PT Arka Jaya Mandiri
- Bahwa untuk Transaksi tanah reklamasi dengan PT Arka Jaya Mandiri Langkah kerja yang dilakukan Ahli adalah sebagai berikut:
- Mengidentifikasi nilai pembayaran dari PT Waskita Beton Precast, Tbk kepada PT Arka Jaya Mandiri Berdasarkan bukti pengeluaran uang yang diperoleh diketahui bahwa telah dilakukan pembayaran sebesar Rp33.412.500.000 dengan rincian disajikan pada tabel berikut:
No Keterangan Tanggal Nilai Uraian 1 Tanah Reklamasi Termin I
15/05/2020
6.500.000.000
Rtgs Ke | Pt.Arka Jaya Mandiri | Tagihan 1 Untuk Ajb Mnjd Shgb Gej2012005- 000407562 Tanah Reklamasi Termin I
15/05/2020
10.000.000.000
Rtgs Ke | Pt.Arka Jaya Mandiri | Tagihan 1 Untuk Ajb Mnjd Shgb Gej2012005-00407563 Tanah Reklamasi Termin 2 24/07/2020 16.087.500.000 Rtgs Ke | Pt.Arka Jaya Mandiri | Tagihan Tahap 2 Inv 002/Ajm-Wbp/V/2020 Gej2012007 4 Tanah Reklamasi Termin 2
29/07/2020
825.000.000
Transfer Ke | Pemindahan Ke 760360200001004 | Pt.Arka Jaya Mandiri | Pt.Arka Kekurangan Tahap 2 Gej2012007-0100344 - Sebagaimana diatur pada Keputusan Bupati Serang Nomor 503/Kep.529-Huk.BPTM/2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai kepada PT Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, diktum keempat:
Pemegang Ijin sebagaimana dimaksud diktum KESATU, dilarang mengalihkan/ memindahtangankan seluruh atau sebagian areal yang telah direklamasi kepada pihak lain kecuali dengan ijin Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Maka transaksi pengalihan AJB menjadi SHGB tersebut merupakan transaksi atas pekerjaan Reklamasi atau Pembentukan Lahan yang telah dilakukan oleh PT AJM.
- Nilai pembayaran sebesar Rp33.412.500.000 merupakan pembayaran atas Pekerjaan Kegiatan Reklamasi atau Pembentukan Lahan di Plant Bojonegara yang telah dilakukan oleh PT Arka Jaya Mandiri untuk luasan 2 Ha. Angka 2 Ha didasarkan pada fakta:
- Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara Nomor 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 19 Desember 2016 dengan PT Tanjung Baju Segara Makmur,
- Pasal 6, Lingkup Pekerjaan, Pekerjaan Kegiatan Reklamasi atau Pembentukan Lahan di Plant Bojonegara
- Pasal 11 perihal Harga Pekerjaan, Pekerjaan Kegiatan Reklamasi atau Pembentukan Lahan di Plant Bojonegara dengan Luas ±100.000 m2 (luasan perkiraan maksimal)
- Tanggal 15 Mei 2020, Perjanjian Kesekapatan Harga untuk AJB Pengalihan SHGB diatas HPL Nomor 0112 dari atas nama PT Arka Jaya Mandiri menjadi atas nama PT Waskita Beton Precast, Tbk. Pada poin II
Bahwa oleh beberapa sebab, sebagai berikut: (i) Obyek Tanah Reklamasi seluas 12 Ha yang reklamasinya dilaksanakan oleh Pihak Kedua progresnya baru mencapai <25% Pada poin 2
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa harga AJB pengalihan SHGB diatas HPL dari atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi SHGB diatas HPL atas nama PT Waskita Beton Precast, Tbk., yang tersebut pada angka 1 diatas, adalah sebesar Rp120.000.000.000,- (Seratus dua puluh miliar rupiah) exclude PPN 10%, yang akan dilaksanakan dengan mekanisme Akta Jual Beli)AJB) antara pihak Pertama selaku pembeli dan Pihak Kedua selaku penjual menggunakan jasa Notaris PPAT
Luas pekerjaan maksimal yang dikerjakan berdasarkan keterangan baru mencapai <25%: Luasreklamasi seluas12Ha x 25%=3 Ha
Maka maksimal yang telah dikerjakan oleh PT AJM maksimal seluas 3 Ha. Dari angka maksimal sebesar 3 Ha, untuk mengetahui jumlah yang ditelah dikerjakan PT AJM kemudian didasarkan fakta pengurugan yang dikerjakan sendiri oleh PT WSB melalui PT AJB seluas 10 Ha, maka luas pekerjaan yang telah dilakukan PT AJM seluas 2 Ha diperoleh dari: Luas Reklamasi seluas 12 Ha – Luas pekerjaan yang dilakukan sendiri oleh PT WSBP melalui PT Tanjung Baju Segara Makmur seluas 10 Ha = 2 Ha.
- Selanjutnya menentukan nilai wajar dari transaksi dengan PT Arka Jaya Mandiri.
Nilai wajar transaksi didasarkan pada Biaya Pengurugan oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk seluas 10 Ha yang didasarkan pada dokumen:
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara Nomor 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 19 Desember 2016,- Pasal 6, Lingkup Pekerjaan, Pekerjaan Kegiatan Reklamasi atau Pembentukan Lahan di Plant Bojonegara
- Pasal 11 perihal Harga Pekerjaan, Pekerjaan Kegiatan Reklamasi atau Pembentukan Lahan di Plant Bojonegara dengan Luas ±100.000 m2 (luasan perkiraan maksimal)
Dengan realisasi pembayaran sebesar Rp39.669.915.566 dengan rincian pembayaran sebagai berikut: Estimasi nilai wajar Pekerjaan Kegiatan Reklamasi atau Pembentukan Lahan seluas 12 Ha, dihitung dari proporsi biaya Pekerjaan Kegiatan Reklamasi atau Pembentukan Lahan seluas 10 Ha yang dilakukan sendiri oleh PT WSB sebesar Rp39.669.915.566, adalah sebesar: Rp39.669.915.56 maka Nilai wajar untuk pekerjaan seluas 12 Ha dapat dihitung dengan formula sebagai berikut = Rp39.669.915.566 x 12Ha 10 Ha = Rp47.603.898.679
Setelah diketahui nilai wajar untuk pekerjaa seluas 12 Ha sebesar Rp47.603.898.679, maka langkah selanjutnya adalah menghitung nilai wajar pekerjaan pengurugan yang telah dilakukan oleh PT Arka Jaya Mandiri seluas 2 Ha. Dihitung dengan formula sebagai berikut:
2 Ha 12 Ha x Rp47.603.898.679=Rp7.933.983.113
Nilai wajar Pekerjaan Reklamasi atau Pembentukan Lahan seluas 2 Ha yang telah dilakukan oleh PT Arka Jaya Mandiri adalah sebesar Rp7.933.983.113. Kemudian jika dibandingkan dengan nilai pembayaran yang telah dikeluarkan oleh PT WSBP yaitu sebesar Rp33.412.500.000, maka nilai pembayaran sebesar Rp33.412.500.000 melebihi nilai wajar pekerjaan pengurugan sebesar Rp7.933.983.113. Maka dapat dihitung kerugian keuangan negara yang disebabkan kelebihan pembayaran nilai pengurugan 2 Ha oleh PT Arka Jaya Mandiri sebesar Rp25.478.516.887 dengan rincian sebagai berikut:
Luasan Nilai Pekerjaan 10 Ha Rp39.669.915.566 12 Ha (Nilai wajar yang dihitung) Estimasi nilai pengurugan seluas 12 Ha dihitung dari proporsi biaya pengurug gan 47.603.898.679 Selisih nilai pengurugan seluas 2 Ha dibandingkan pembayaran kepada PT Jaya Mandiri sebanyak Rp33.412.500.000 Arka
7.933.983.113Kelebihan Bayar 25.478.516.887 - Mengidentifikasi nilai pembayaran dari PT Waskita Beton Precast, Tbk kepada PT Arka Jaya Mandiri Berdasarkan bukti pengeluaran uang yang diperoleh diketahui bahwa telah dilakukan pembayaran sebesar Rp33.412.500.000 dengan rincian disajikan pada tabel berikut:
- Bahwa untuk Transaksi pembelian tanah dengan Sdr. Ang Anton Asmadi langkah kerja yang dilakukan Ahli adalah sebagai berikut:
- Bahwa adanya pembelian tanah darat oleh PT Waskita Beton Precast kepada Ang Anton Asmadi seluas 78.566 m2 (7,8 Ha) untuk 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah dan telah dilakukan AJB dengan pembayaran oleh PT Waskita Beton Precast sebesar Rp143.947.120.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada kenyataannya ada 4 (empat) bidang tanah yang masih terdapat sengketa kepemilikan dan ketidaktepatan luasan bidang tanah yaitu:
- Tanah yang dipermasalahkan oleh PT. WSBP;
AJB No. 342 yang awalnya tercantum 8.052 m2, namun setelah dilakukan pembuatan sertifikat, muncul SHM No. 363 dengan luas 5.800 m2, sehingga terjadi kekurangan luas dari 8.052 m2 menjadi 5.800 m2.
AJB No. 299 dengan luas 10.413 m2 masih dalam proses pembuatan sertifikat, namun adanya kesalahan posisi pemagaran sehingga terjadi pengurangan luas tanah, yang diakibatkan kesalahan pemasangan pemagaran oleh PT. WBP (seharusnya berukuran sekitar 12.665 m2 tapi salah posisi pagar maka mengakibatkan terjadi kekurangan luas antara 1.000 m2 s/d 2.000 m2).
- Tanah yang tidak diserahkan ke PT. WSBP.
SHM No. 294 luas 1.006 m2, dalam proses pembahasan untuk pertukaran tanah walaupun tanah tersebut termasuk dalam PPJB sedangkan sisa semuanya telah diserahkan ke pihak WSBP. SHM No. 297 luas 726 m2, dalam proses pembahasan untuk pertukaran tanah walaupun tanah tersebut termasuk dalam PPJB sedangkan sisa semuanya telah diserahkan ke pihak WSBP.
- Bahwa tanah yang dikuasai oleh PT Waskita Beton Precast hanya seluas 58.677 m2 (sebanyak 29 bidang, yang terdiri dari 22 bidang SHGB dan 7 bidang SHM) dengan estimasi nilai sebesar Rp107.506.875.242,00 (seratus tujuh miliar lima ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh dua rupiah).
- Bahwa adanya selisih luas tanah yang tidak sesuai dengan asset / manfaat yang diterima yang merupakan kelebihan pembayaran atas pembelian tanah di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk, yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk adalah sebesar Rp36.440.244.758,00 (tiga puluh enam miliar empat ratus empat puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).
- Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan metode yang dirumuskan di atas adalah sebesar Rp2.546.645.987.644,00 dengan rincian sebagai berikut:
No Uraian transaksi Jumlah Kerugian (Rp) 1 Transaksi dengan PT Mitra Usaha Rakyat 659.296.864.527,00 2 Transaksi dengan PT Sarana Mitra Beton 344.418.925.687,00 3 Transaksi dengan PT Sarana Armada Prima 34.687.221.030,00 4 Transaksi dengan PT Misi Mulia Metrical 17.583.389.175,00 5 Transaksi dengan PT Tiga Sekawan Serasi 261.915.971.250,00 6 Transaksi pekerjaan Tetrapod dari Semut Tama Langgeng 385.312.850.000,00 7 Transaksi pekerjaan Pile Slab dengan PT Waskita Bumi Wira 781.512.004.330,00 8 Transaksi tanah reklamasi dengan PT Arka Jaya Mandiri 25.478.516.887,00 9 Transaksi bidang tanah dengan Ang Anton Asmadi 36.440.244.758,00 Jumlah 2.546.645.987.644,00
- Transaksi dengan PT Mitra Usaha Rakyat
Total pembayaran kepada PT MUR untuk pengadaan
yang kenyataannya tidak ada (=fiktif) Rp659.296.864.527,0
0 Total pembayaran kepada PT SMB untuk pengadaan
yang kenyataannya tidak ada (=fiktif) Rp344.418.925.687,0
0 Total pembayaran kepada PT SMB untuk pengadaan
yang kenyataannya tidak ada (=fiktif) Rp34.687.221.030,00- Transaksi dengan PT Misi Mulia Metrical
Total pembayaran kepada PT MMM untuk pengadaan
yang kenyataannya tidak ada (=fiktif) melalui fasilitas
SCF (Supply Chain Financing) Bank Permata 25
Februari 2020 Rp17.583.389.175,00- Transaksi dengan PT Tiga Sekawan Serasi
Total pembayaran kepada PT TSS untuk pengadaan
yang kenyataannya tidak ada (=fiktif) Rp261.915.971.250,00- Transaksi pekerjaan Tetrapod dengan Semut Tama Langgeng Pte. Ltd.
Total pendapatan dari produksi tetrapod yang tidak
direalisasi Rp385.312.850.000,00- Transaski pekerjaan Pile Slab dengan PT Waskita Bumi Wira
Total pendapatan dari produksi Pile Slab yang tidak
direalisasi Rp781.512.004.330,00- Transaksi tanah reklamasi dengan PT Arka Jaya Mandiri
a. Pembayaran kepada PT AJM Rp33.412.500.000,00 b. Perhitungan biaya reklamasi oleh PT AJM
sebelum dilanjutkan oleh PT WSBP (2Ha/12Ha
X Rp47.603.898.679*)
*Estimasi nilai pengurugan seluas 12 Ha
dihitung dari proporsi 100% biaya pengurugan
seluas 10 Ha oleh PT WSBP
Rp 7.933.983.113,00c. Kerugian dari pembayaran yang tidak layak
(=a – b)Rp25.478.516.887,00 - Transaksi pembelian tanah dengan Ang Anton Asmadi menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini berupa, sebagi berikut:
a. Pembayaran kepada Ang Anton Asmadi (78.566 m2) Rp143.947.120.000,00 b. Perhitungan untuk tanah yang diperoleh (58.677
m2)
Rp107.506.875.242,00c. Kerugian dari kelebihan pembayaran (=a – b) Rp36.440.244.758,00 - Fotokopi Berita Acara Rekon Final (BA) & Tanda Terima Gabungan dan Retur Pembayaran WBP s/d Mei 2020
- Fotokopi Berita acara tambahan rekon final Mei dan tanda terima gabungan retur pembayaran WBP s/d Juni 2020
- Fotokopi Berita Acara Rekon Final (BA) & Tanda Terima Gabungan dan Retur Pembayaran WBP s/d Desember 2020
- Fotokopi Berita acara rekon tanggal 23 Oktober 2020
- Fotokopi 20 (dua puluh) dokumen invoice tagihan dari PT Misi Mulia Metrical kepada PT Waskita Beton Prcast, Tbk (bulan Oktober s/d Desember 2019)
- Fotokopi 20 (dua puluh) invoice PT Tiga Sekawan Serasi
- Fotokopi Surat Penawaran No. 034.1/PEN/WBP/SAR1/2019 tanggal 20 Agustus 2019
- Fotokopi Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi dengan No. PH: 034
- Fotokopi Surat Perjanjian Pemesanan Material (SPPM) No. 30/SPPM/WBP/2019 tanggal 14 Oktober 2019
- Fotokopi Surat Perjanjian Pemesanan Material (SPPM) No. 36/SPPM/WBP/2019 tanggal 25 November 2019
- Fotokopi Dokumen rekapitulasi laporan produksi tetrapod
- Fotokopi Surat Perjanjian No. 10/SPPJK/WBW/2016 tanggal 9 Desember 2016
- Fotokopi Addendum I No. 06/ADD/SPJJK/WBW/2017 tanggal 14 Desember 2017
- Fotokopi Addendum II No. 04/ADD/SPJJK/WBW/ 2018 tanggal 26 November 2018
- Fotokopi Addendum III No. 03/ADD/SPPJK/WBW/2019 tanggal 24 Januari 2019
- Fotokopi Addendum IV No. 14/ADD/SPPJK/WBW/2019 tanggal 27 November 2019
- Fotokopi Addendum V No. 10.02/ADD/SPPJK/ WBW/2020 tanggal 2 Oktober 2020
- Fotokopi Addendum VI No. 12.2/ADD/SPPJK/WBW/2020 tanggal 30 November 2020
- Fotokopi Addendum VII No. 25/ADD/SPPJK/WBW/2021 tanggal 29 Desember 2021
- Fotokopi Laporan Bulanan Proyek Pembangunan Jalan Tol Krian- Legundi-Bunder-Manyar bulan ke-49 (Desember 2020)
- Fotokopi Surat No. 36/WBW/DIR/2021 tanggal 5 Februari 2021 perihal Penyampaian Kajian Ulang Kelayakan Jalan Tol KLBM Seksi IV Ruas Bunder- Manyar kepada Kepala Badan Pengatur Jalan tol
- Softfile dengan judul GL CKPN PT WBW - Proyek KLBM.xlsx
- Fotokopi Laporan Uji Coredrill, Hammer & Tarik Baja Penyidikan Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast Tahun 2016 s/d 2022 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Material dan Struktur Gedung Departemen Teknik Infrastruktur Sipil Fakultas Vokasi Institut Teknologi Sepuluh November
- Fotokopi Berita Acara Kesepakatan antara PT Waskita Beton Precast, Tbk (Pihak Pertama) dan PT Arka Jaya Mandiri (Pihak Kedua) mengenai tanah reklamasi seluas ±12 ha tanggal 20 Mei 2016
- Fotokopi Surat No. 020/ARKA/V/2016 tanggal 25 Mei 2016 menyatakan bahwa PT Arka Jaya Mandiri (ARKA) memberikan hak khusus kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk (WBP) atas lahan tanah reklamasi seluas 12 Ha
- Fotokopi Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara nomor 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 9 Desember 2016
- Fotokopi Surat No. 050/44/PRTR/TR/DPUPR /2017 tanggal 15 Mei 2017 perihal: Pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk
- Fotokopi Surat No. 551.1/825/Bid-Lalin tanggal 8 Mei 2017 perihal Rekomendasi Kajian Teknis Andalalin Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga (Jetty) Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang
- Fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri nomor 34/36/IP/PMDN/2017 atas nama PT WSBP tanggal 5 Juli 2017
- Fotokopi Surat nomor: 521/1581/DISPERTA perihal Kajian Teknis Lokasi Pembangunan Industri Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara (Kajian Teknis LP2B) tanggal 26 Juli 2017
- Fotokopi permohonan Izin Lokasi kepada Bupati Serang melalui surat nomor 12/WBP/DIR/2017 tanggal 17 Juli 2017 perihal Permohonan Izin Lokasi seluas ± 67.000 M² yang terletak Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- Fotokopi Berita Acara Rapat Pembahasan Permohonan Izin Lokasi PT Waskita Beton Precast, Tbk No. 24/BA-RPIL/DPMPTSP/ 2017 dan Berita Acara Peninjauan Lapangan Izin Lokasi PT Waskita Beton Precast, Tbk No. 24/BA- RPIL/DPMPTSP/2017 tanggal 14 Agustus 2017
- Fotokopi Surat Pernyataan No. 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang menyatakan bahwa PT Arka Jaya Mandiri tidak akan melakukan investasi di atas tanah yang dimohon dan dialihkan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk
- Fotokopi Surat Keputusan Bupati Serang No. 593/Kep.003-IL- DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk Seluas ± 67.000 M² untuk Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi, dan Dermaga (Jetty) yang terletak Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- Fotokopi Addendum I Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara nomor 715/ADD- 01/SPPP/WBP/2017 tanggal 18 Oktober 2017
- Fotokopi Bukti pembayaran pembayaran kepada PT Tanjung Baju Segara Makmur atas pekerjaan pengurugan
- Fotokopi Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Kontruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang nomor 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018 Nomor: 08/AJM/VI/2018
- Fotokopi Keputusan nomor 61/HPL/KEM-ATR/BPN/V/2019 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, atas tanah seluas 120.000m2, terletak di Kelurahan Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
- Fotokopi Surat Direktur Utama No. 40/AJM/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan Permohonan Perjanjian Kerja Sama dan Rekomendasi Penerbitan HGB di Atas HPL kepada Bupati Serang
- Fotokopi Perjanjian Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan PT Arka Jaya Mandiri nomor 593/Perj.13- Huk.DPMPTSP/2019. nomor 41/AJM/V/2019 tentang Penggunaan Tanah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) nomor 00163 milik pemerintah Kabupaten Serang Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
- Fotokopi Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang nomor 593/286/DPMPTSP/2019 tanggal 22 Mei 2019 Perihal: Rekomendasi Penerbitan Sertifikat HGB diatas HPL milik Pemerintah Kabupaten Serang
- Fotokopi Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang No. 154/HGB.BPN.36.04/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Sertipikat nomor 163/Margagiri atas nama Pemerintah Kabupaten Serang untuk atas nama PT Arka Jaya Mandiri, memberikan kepada PT Arka Jaya Mandiri, Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Sertipikat No. 163/Margagiri atas nama Pemerintah Kabupaten Serang dalam jangka waktu 30 tahun semenjak tanggal pendaftarannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan berakhir pada tanggal 15 Mei 2049 atas sebidang tanah yang diuraikan dalam Peta Bidang Tanah tanggal 27 Mei 2019 No. 1602/2019 NIB. 28.01.07.07.00409 luas 120.000 m2, terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
- Fotokopi Surat Pengakuan Hutang PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk tanggal 28 April 2020
- Fotokopi Berita Acara Kesepakatan Harga untuk AJB Pengalihan SHGB di atas HPL nomor 0112 atas nama PT Arka Jaya Mandiri kepada PT WSBP tanggal 28 April 2020
- Fotokopi Surat Direktur PT Arka Jaya Mandiri nomor 2002/ARKA/V/2020 tanggal 4 Mei 2020, invoice dan kwitansi No. 001/AJM-WBP/V/2020
- Fotokopi Perjanjian Kesepakatan Harga untuk AJB Pengalihan SHGB di atas HPL nomor 0112 tanggal 15 Mei 2020
- Softfile General Ledger PT WSBP
- Fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 3 tanggal 3 Juli 2020
- Fotokopi Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 3 tanggal 3 Juli 2020
- Fotokopi Surat No. 008/Srt-IBPS/KH/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 dari Kantor Advokat Bakat Tya Maya Yogha
- Fotokopi Surat Direktur PT Arka Jaya Mandiri No. 2003/ARKA/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020, invoice dan kwitansi nomor 002/AJM- WBP/V/2020, dan perihal Surat Tagihan Tahap II – Pengalihan SHGB di atas HPL Plant Bojonegara.
- Fotokopi Berita Acara Pembayaran tanggal 7 Juli 2020
- Fotokopi Document number GEJ21522008-0106797 dan GEJ21522008 -0106800 tanggal 16 Juli 2020
- Fotokopi Rekening Koran atas rekening PT Arka Jaya Mandiri yang dikeluarkan oleh Bank BCA
- Fotokopi surat nomor 274/DIR/WBP/2015 tanggal 1 September 2015 perihal Surat Minat Membeli Pabrik
- Fotokopi Surat No. 026/AJM/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal Surat Penawaran Pabrik Beton Precast, Tbk
- Fotokopi Surat No. 450/DIR/WBP/2015 tanggal 19 November 2015 perihal Minat untuk Menawar Aset Pabrik PT Arka Jaya Mandiri
- Fotokopi Surat No. 482/DIR/WBP/2015 tanggal 30 November 2015 perihal negosiasi harga pabrik PT Arka Jaya Mandiri
- Fotokopi Surat Dewan Komisaris No. 03/Dekom/WBP/2016 tanggal 22 Januari 2016 kepada Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Tbk perihal Persetujuan Pembelian Asset Arka Beton
- Fotokopi Penilaian Asset PT. Arka Jaya Mandiri yang dituangkan dalam Surat Nomor Laporan: 058/LAP/0.0-KJPP/I/16; No Proyek: 00.013/ PRO/0.0-KJPP/I/16 tanggal 27 Januari 2016
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 1 tanggal 29 Januari 2016
- Akta Perjanjian Jual Beli Aset No. 2
- Rekening koran milik PT Arka Jaya Mandiri yang dikeluarkan oleh Bank Ekonomi
- Surat yang ditujukan kepada Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk (dhi. Anton Y. Nugroho) tanggal 24 Februari 2016 perihal Permohonan Pembayaran atas Jual Beli Tanah Ang Anton Asmadi sesuai PPJB Nomor 1 tanggal 29 Januari 2016
- Formulir Kiriman Uang dari Bank BNI
- Rekening koran Bank BNIatas nama PT Waskita Beton Precast
- Rekening koran milik PT Arka Jaya Mandiri yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri
- Buku Tabungan
- Cek yang dikeluarkan Bank BNI pada tanggal 11 Juli 2018
- Surat Kantor Advokat Bakat Tya Maya Yogha No. 008/Srt- IBPS/KH/II/2019 tanggal 26 Februari 2019
- Cek yang dikeluarkan Bank BNI pada tanggal 15 April 2019
- Cek yang dikeluarkan oleh Bank BNI pada tanggal 6 Mei 2019
- Cek yang dikeluarkan oleh Bank BNI pada tanggal 22 Mei 2019
- Bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s.d 2020 telah diterbitkan sebagaimana surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03/LHP-179/D501/2022 tanggal 18 November 2022.
Menimbang, bahwa Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi dan Ahli yang meringankan (a de charge); Menimbang, bahwa Terdakwa dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar terdakwa pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan terdakwa dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan terdakwa sendiri dan keterangan tersebut adalah benar.
- Bahwa pada saat itu terdakwa membaca keterangan terdakwa yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian terdakwa membubuhkan paraf pada tiap-tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa benar Terdakwa diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada Tahun 2016 s/d 2020 terdakwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya
- Bahwa riwayat pendidikan dan riwayat pekerjaan terdakwa sebagai berikut:
- Riwayat pendidikan:
- Tahun 1990 s/d 1993 SD Bunda Hati Kudus Jakarta Barat;
- Tahun 1994 s/d 1995 Haig Boys’ School Singapura;
- Tahun 1995 s/d 1996 Jintai Primary School Singapura;
- Tahun 1997 s/d 2000 Anglo Chinese School (Independent) Singapura;
- Tahun 2000 s/d 2001 Anglo Chinese Junior College Singapura;
- Tahun 2002 s/d 2006 Tsinghua University Beijing;
- Tahun 2006 s/d 2007 Beijing Language Culture University;
- Tahun 2012 s/d 2014 Binus Internasional.
- Riwayat Pekerjaan :
- Tahun 2007 s/d 2017 sebagai Presdir PT Arka Jaya Mandiri.
- Tahun 2007 s/d sekarang sebagai Direktur Marketing PT Himalaya Everest Jaya
- Riwayat pendidikan:
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri didirikan pada tahun 2007 berdasarkan Akta Notaris No.3 tahun 2007 yang buat oleh Notaris Aking Saputra, SH di Karawang Jawa Barat, dengan modal dasar Rp. 2 Milyar dan modal yang disetor Rp. 1 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi dengan pemegang saham sebesar 80%.
- Husein Asmadi pemegang saham sebesar 20 %.
Dengan Direktur Utama: Ang Anton Asmadi.
Direktur: Husein Asmadi.
Komisaris: Liong Lily Endah Sintawati.
Berdasarkan Akta Notaris No. 42 tahun 2012 yang dibuat oleh Notaris Rosliana S. Hendarto, SH di Jakarta, tentang perubahan anggaran dasar dari Rp. 2 Milyar menjadi Rp. 20 Milyar, yang disetor Rp, 10,1 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi dengan pemegang saham sebesar 70%.
- Husein Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Jimmy Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Edward Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi.
Berdasarkan Akta Notaris No. 124 tahun 2013 yang dibuat oleh Notaris Rosliana S. Hendarto,SH di Jakarta, tentang perubahan alamat dari Karawang pindah ke Kabupaten Serang Propinsi Banten, dengan anggaran dasar dari Rp. 2 Milyar menjadi Rp. 20 Milyar, yang disetor Rp, 10,1 Milyar, dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi dengan pemegang saham sebesar 70%.
- Husein Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Jimmy Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Edward Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi Berdasarkan Akta Notaris No. 28 Tahun 2014 yang dibuat oleh Notaris Rosliana S. Hendarto,SH di Jakarta, tentang penurunan modal yang disetor dari Rp. 10,1 Milyar menjadi Rp. 10 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi dengan pemegang saham sebesar 70%.
- Husein Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Jimmy Asmadi pemegang saham sebesar 10 %.
- Edward Asmadi pemegang saham sebesar 10 %
Direktur Utama: Husein Asmadi. Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi Bahwa berdasarkan Akta No. 20 Tahun 2015 yang dibuat oleh Notaris Swanny, SH, M.Kn di Gading Serpong Tangerang, tentang modal dasar ditingkatkan dari Rp. 20 Milyar ke Rp. 30 Milyar dan modal yang disetor dari Rp. 10 Milyar naik ke Rp. 25,1 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 3,1 Milyar.
- Husein Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Jimmy Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Edward Asmadi Rp. 1 Milyar.
- PT Himalaya Everest Jaya Rp. 12 Milyar.
- PT. Bangun Himalaya Persada Rp. 7 Milyar.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi.
Bahwa berdasarkan Akta Notaris No. 5 Tahun 2016 yang dibuat oleh Notaris Rohaya Sitanggang, SH, M.Kn di Karawang, tentang penurunan modal yang disetor dari Rp. 25,1 Milyar menjadi Rp. 20,85 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 17,85 Milyar.
- Husein Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Jimmy Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Edward Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Direktur Utama: Husein Asmadi.
- Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
- Komisaris: Ang Anton Asmadi.
Bahwa berdasarkan Akta Notaris No.15 Tahun 2017 yang dibuat oleh Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn di Alam Sutera Tangerang, tentang peningkatan modal yang disetor dari Rp. 20,85 Milyar menjadi Rp. 25.609.500.000,- dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 22,609.500.000,-.
- Husein Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Jimmy Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Edward Asmadi Rp. 1 Milyar.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi.
Bahwa berdasarkan Akta Notaris No.204 Tahun 2018 yang dibuat oleh Notaris Dr. Irawan Soerodjo di Jakarta, tentang Penegasan Direksi dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 22.609.500.000,-.
- Husein Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Jimmy Asmadi Rp. 1 Milyar.
- Edward Asmadi Rp. 1 Milyar.
Direktur Utama: Husein Asmadi.
Direktur: Jimmy Asmadi dan Edward Asmadi.
Komisaris: Ang Anton Asmadi.
- Bahwa berdasarkan Akta Notaris No.20 Tahun 2019 yang dibuat oleh Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn di Alam Sutera Tangerang, tentang perubahan modal dasar dari Rp. 30 Milyar menjadi Rp. 70 Milyar dan modal yang disetor dari Rp. 25.609.500.000,- menjadi Rp. 50,6 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 30.360.000.000,-.
- Husein Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
- Jimmy Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
- Edward Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
- David Asmadi Rp. 5.060.000.000,-
Direktur Utama: Sukma Kurniawan.
Komisaris: Doni Kurniawan.
-Bahwa berdasarkan Akta Notaris No.08 Tahun 2020 yang dibuat oleh Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn di Alam Sutera Tangerang, tentang perubahan Kegiatan Usaha menjadi perdagangan besar dan perdagangan besar mesin kantor, perdagangan besar mesin dan peralatan perlengkapan lainnya, perdagangan besar logam dan biji logam, dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 30.360.000.000;-.
- Husein Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- Jimmy Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- Edward Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- David Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
Direktur Utama: Sukma Kurniawan. Komisaris: Doni Kurniawan.
Bahwa berdasarkan Akta Notaris No.32 Tahun 2020 yang dibuat oleh Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn di Alam Sutera Tangerang, tentang modal disetor dari Rp. 50,6 Milyar menjadi Rp. 51,895 Milyar dan pemegang saham yaitu:
- Ang Anton Asmadi Rp. 30.360.000.000;-.
- Husein Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- Jimmy Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- Edward Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- David Asmadi Rp. 5.060.000.000;-
- PT. Patnang Terus Jaya Rp. 1.295.000.000;-
Direktur Utama: Sukma Kurniawan.
Komisaris: Doni Kurniawan
- Bahwa pada tahun 2015 PT Arka Jaya Mandiri mempunyai hubungan pekerjaan dengan PT Waskita Beton Precast, dimana PT Arka Jaya Mandiri adalah sebagai Vendor untuk tiang pancang. Dan pada saat itu PT Arka Jaya Mandiri sedang mencari perusahaan yang akan melakukan take over terhadap pabrik. Sehingga PT Arka Jaya Mandiri meminta Manager Marketing untuk mencari calon pembeli. Saat itu ada beberapa perusahaan yang ditawari antara lain: PT Wijaya Karya Beton, Tbk., PT PP Precast, PT Waskita Beton Precast, Tbk. Namun terdakwa tidak mengetahui detail proses negosiasi harga maupun proses pembayaran. Saat itu Edward Asmadi pernah menyodorkan beberapa surat untuk terdakwa tanda tangani selaku Dirut PT Arka Jaya Mandiri yang terdakwa tidak ingat lagi surat- surat tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak tahu terkait alas Hak yang diberikan kepada PT WSBP.
- Bahwa terdakwa mengetahui memang ada permasalahan tanah antara PT Arka Jaya Mandiri dengan PT WSBP, namun detail permasalahannya mengenai apa terdakwa tidak tahu.
- Bahwa terdakwa tidak tahu terkait pada saat pihak penjual saudara Ang Anton Asmadi menjual tanah hak miliknya dan pihak PT. Arka Jaya Mandiri menjual Bangunan Pabrik yang berdiri diatas tanah milik saudara Ang Anton Asmadi, serta tanah reklamasi milik PT. Arka Jaya Mandiri, apakah telah dilakukan perhitungan oleh KJPP.
- Bahwa terdakwa tidak tahu terhadap tanah milik saudara Ang Anton Asmadi yang diatasnya terdapat bangunan pabrik milik PT Arka Jaya Mandiri, apakah semua alas tanah berupa hak milik telah diserahkan kepada PT WSBP
- Bahwa terkait kepengurusan penjualan tanah PT Arka Jaya Mandiri dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk seluruhnya dilakukan oleh Edward Asmadi. Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan perkembangannya kepada terdakwa hanya beberapa kali menyodorkan surat untuk terdakwa tanda tangani selaku Dirut PT Arka Jaya Mandiri saat itu
- Bahwa terhadap Surat Nomor: 026/AJM/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal Surat Penawaran Pabrik Beton Precast bertanda tangan Husein Asmadi selaku Direktur Utama dan Akta Perjanjian Jual Beli Aset Nomor 02 tanggal 29 Januari 2016 antara Husein Asmadi (Dirut PT Arka Jaya Mandiri) dengan Ir. Sapto Santoso (Dirut PT Waskita Beton Precast, Tbk) dihadapan Notaris Stevanus Yolandi Aruan, SH., M. KN. dapat terdakwa jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa benar dalam Surat Nomor: 026/AJM/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal Surat Penawaran Pabrik Beton Precast adalah tanda tangan terdakwa sebagai tindak lanjut hasil site visit team Waskita Beton Precast ke pabrik beton precast kami. Namun terkait kapan site visit team Waskita Beton Precast terdakwa tidak ketahui. Seingat terdakwa sebelum terdakwa menandatangani surat tersebut, antara Sdr. Ang Anton Asmadi atau Sdr. Edward Asmadi pernah meminta terdakwa menandatangani surat penawaran penjualan pabrik PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast, PT PP Pracetak dan PT Wijaya Karya Beton Tbk sehingga terdakwa menandatangani surat tersebut.
- Bahwa Akta Perjanjian Jual beli Aset Nomor 02 tanggal 29 Januari 2016 dihadapan Notaris Stevanus Yolandi Aruan, SH., M. KN., merupakan akta jual beli pabrik spun pile berikut mesin dan bangunan dengan harga Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah). Terdakwa yang saat itu masih menjabat sebagai direktur utama PT Arka Jaya Mandiri diminta Sdr. Ang Anton Asmadi atau Sdr. Edward Asmadi menghadap notaris terkait akta jual beli pabrik spun pile berikut mesin dan bangunan PT Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa terdakwa tidak ingat apakah saat itu bertemu dengan Sdr. Ir. Sapto Santoso selaku Dirut PT Waskita Beton Precast. Namun seharusnya berdasarkan dokumen dalam akta notaris tersebut yang bersangkutan juga turut hadir.
- Bahwa menurut dokumen bahwa uang hasil penjualan sebesar Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah) dibayarkan ke rekening Eko Giro Bank Ekonomi atas nama PT Arka Jaya Mandiri Nomor: 913-007753-075.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui bagaimana prosesnya sehingga PT Arka Jaya Mandiri melakukan penjualan tanah reklamasi PT Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa benar dokumen/surat berupa:
- Berita Acara Kesepakatan Antara PT Waskita Beton Precast Dan PT Arka Jaya Mandiri mengenai tanah reklamasi seluas + 12 Ha Tanggal 20 Mei 2016;
- Surat Pernyataan Pemberian Hak Khusus PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast Nomor: 020/ARKA/V/2016 Tanggal 25 Mei 2016;
- Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Serang Dengan PT Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Konstruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Nomor: 549/Perj.47-Huk. DPMPTSP/2018 jo Nomor: 008/AJM/VI/2018 Tanggal 25 Juni 2018.
Telah terdakwa tandatangani atas permintaan Sdr. Edward Asmadi karena saat itu terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa sebelum menandatangani ketiga surat tersebut, terdakwa membaca isinya, kemudian terdakwa menanyakan kepada Sdr Edward terkait dokumen yang akan terdakwa tanda tangani apakah sudah ‘oke’. Jika Sdr. Edward Asmadi menjawab ‘iya’ maka terdakwa akan langsung menandatangani surat-surat tersebut.
- Bahwa untuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Serang Dengan PT Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Konstruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Nomor: 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018 jo Nomor: 008/AJM/VI/2018 Tanggal 25 Juni 2018 terdakwa lakukan secara sirkuler. Sedangkan untuk Berita Acara Kesepakatan Antara PT Waskita Beton Precast Dan PT Arka Jaya Mandiri mengenai tanah reklamasi seluas + 12 Ha Tanggal 20 Mei 2016 terdakwa tidak ingat apakah sirkuler atau bertemu langsung.
- Bahwa terdakwa tidak tahu. Yang lebih mengetahui terkait proses perolehan ijin reklamasi PT Arka Jaya Mandiri adalah Sdr. Edward Asmadi
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui proses perolehan ijin reklamasi PT Arka Jaya Mandiri atas tanah yang terletak di Jl. Raya Bojonegara-Salira Kp. Solor Lor, RT.018/RW.008, Desa/Kelurahan Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, yang lebih mengetahui terkait pengalihan SHGB diatas HPL dari atas nama PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast Tbk adalah Sdr. Edward Asmadi.
- Bahwa terdakwa tidak tahu apakah PT Arka Jaya Mandiri sudah mendapatkan persetujuan dari Pemkab Serang untuk melakukan pemindahtanganan pemanfaatan lahan/tanah reklamasi yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang kepada PT Waskita Beton Precast.
- Bahwa seingat terdakwa tidak ada rapat resmi yang membahas terkait penjualan tanah & bangunan beserta peralatan dan tanah reklamasi milik PT Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menunjukkan batas-batas bidang tanah kawasan industri eks reklamasi kepada petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
- Bahwa benar pada Surat Pernyataan Nomor: 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 tersebut merupakan tandatangan terdakwa sendiri (HUSEIN ASMADI) selaku DIrektur Utama PT. Arka Jaya Mandiri pada tahun 2017 tersebut.
- Bahwa yang mendasari pembuatan serta penandatanganan Surat Pernyataan tersebut terdakwa tidak mengetahui, pada saat itu yang membuat Surat Pernyataan Nomor: 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 adalah adik terdakwa yaitu Edward Asmadi (selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri) yang kemudian menyerahkan ke terdakwa untuk terdakwa tandatangani selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah kedua izin yaitu Izin Lokasi Nomor 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 dan Izin Reklamasi Nomor 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 dimaksud sudah benar-benar dialihkan dan atau diserahkan kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Atau belum serta terdakwa juga tidak mengetahui apakah sebelum dilakukan pengalihan dan atau penyerahan kedua izin yaitu Izin Lokasi Nomor 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 dan Izin Reklamasi Nomor 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk., apakah PT. Arka Jaya Mandiri telah memperoleh izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang atau belum, yang mengetahui hal tersebut adalah adik terdakwa yaitu Edward Asmadi (selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri).
- Bahwa dapat terdakwa jelaskan, terkait Izin Reklamasi Nomor 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang kepada PT. Arka Jaya Mandiri, luas lahan (hasil urugan) yang telah direklamasi oleh PT. Arka Jaya Mandiri sebelum dialihkan dan atau diserahkan kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. adalah sekitar kurang lebih 30.000 m2, akan tetapi terdakwa tidak mengetahui apakah dalam proses pelaksanaan reklamasi, PT. Arka Jaya Mandiri melaporkan progress pekerjaannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang atau tidak.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui ketika melakukan pengurukan (reklamasi) seluas kurang lebih 30.000 m2 atau sekitar 25 % dari luasan sebagaimana izin reklamasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang sebesar 120.000 m2 PT. Arka Jaya Mandiri menggunakan jasa siapa.
- Bahwa dapat terdakwa jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa benar Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 Tanggal 26 Juli 2013 merupakan izin reklamasi seluas 120.000 m2 yang diajukan permohonannya oleh PT. Arka Jaya Mandiri dari Pemda Serang untuk PT. Arka Jaya Mandiri;
- Berdasarkan Izin Reklamasi sebagaimana Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 Tanggal 26 Juli 2013, pada dictum Kedelapan berlakunya izin reklamasi dimaksud adalah selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Keputusan dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah PT. Arka Jaya Mandiri pernah mengajukan perpanjangan izin reklamasi (berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 Tanggal 26 Juli 2013) sebesar 12 HA tersebut ke Pemerintah Kabupaten Serang atau tidak
- Bahwa sesuai dengan dictum kesembilan Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 Tanggal 26 Juli 2013 “apabila masa berlaku izin berakhir penerima izin tidak pernah menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan, serta tidak mengajukan permohonan perpanjangan, maka Keputusan ini batal demi hukum tanpa harus ada pencabutan dan atas tanah hasil reklamasi tersebut dipertimbangkan izinya kepada pihak lain tanpa harus mendapat persetujuan dari penerima izin reklamasi”.
- Bahwa benar pada Surat dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang Nomor: 04/PT.AJM-Srg/X/12 tanggal 03 Desember 2012 Perihal Permohonan Izin Lokasi tersebut di atas merupakan tandatangan terdakwa sendiri (HUSEIN ASMADI) selaku DIrektur PT. Arka Jaya Mandiri pada tahun 2012 tersebut.
- Bahwa yang mendasari pembuatan serta penandatanganan Surat dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang Nomor: 04/PT.AJM-Srg/X/12 tanggal 03 Desember 2012 Perihal Permohonan Izin Lokasi tersebut di atas adalah rencana usaha PT. Arka Jaya Mandiri dalam pembangunan industri pabrikasi, konstruksi dan pelabuhan penunjang (Jetty) sebagaimana pada Surat Permohonan dimaksud.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui bagaimanakah PT. Arka Jaya Mandiri memperoleh tanah daratan yang dimohonkan untuk mendapatkan izin lokasi sebagaimana yang dimohonkan pada Surat dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang Nomor: 04/PT.AJM-Srg/X/12 tanggal 03 Desember 2012 Perihal Permohonan Izin Lokasi, yang lebih mengetahui hal tersebut adalah papa terdakwa yaitu Ang Anton Asmadi serta adik terdakwa Edward Asmadi.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui PT. Arka Jaya Mandiri melaporkan progress perkembangan perolehan tanah secara periodic setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Bupati Serang melalui Kepala Badan Perijinan Terpadi dan Penanaman Modal Kabupaten Serang, yang lebih mengetahui hal tersebut adalah papa terdakwa yaitu Ang Anton Asmadi serta adik terdakwa Edward Asmadi.
- Bahwa pada saat mengajukan Surat dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang Nomor: 04/PT.AJM-Srg/X/12 tanggal 03 Desember 2012 Perihal Permohonan Izin Lokasi, lahan/tanah yang dimohonkan belum beralih atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, dan masih atas nama papa terdakwa yaitu Ang Anton Asmadi.
- Bahwa dapat terdakwa jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa benar Keputusan Bupati nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tersebut merupakan izin lokasi yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang atas Surat dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang Nomor: 04/PT.AJM-Srg/X/12 tanggal 03 Desember 2012 Perihal Permohonan Izin Lokasi;
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui kenapa setelah Sdr. Ang Anton Asmadi melakukan pembebasan tanah mengapa dalam pengurusan sertifikatnya menjadi SHM atas nama Ang Anton Asmadi dan tidak dialihkan menjadi HGB atas nama PT. Arka Jaya Mandiri karena berdasarkan izin lokasi sesuai Keputusan Bupati Serang memberikan izin lokasi kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk pembangunan industry, pabrikasi, konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (jetty) sebagaimana Surat Permohonan Izin Lokasi dari PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 04/PT.AJM-Srg/X/12 tanggal 03 Desember 2012, yang melakukan proses perizinan serta yang mempersiapkan seluruh dokumennya adalah adik terdakwa Edward Asmadi, terdakwa hanya tinggal tandatangan saja.
- Bahwa menurut dokumen yang ditunjukkan kepada terdakwa, uang hasil penjualan sebesar Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah) dibayarkan ke rekening Eko Giro Bank Ekonomi atas nama PT Arka Jaya Mandiri Nomor: 913- 007753-075.”
- Bahwa sebelum menandatangani surat terdakwa membaca isinya, kemudian terdakwa akan menanyakan kepada Sdr Edward terkait dokumen yang akan terdakwa tanda tangani apakah sudah ‘oke’. Jika Sdr. Edward Asmadi menjawab ‘iya’ maka terdakwa akan langsung menandatangani surat-surat tersebut”.
- Bahwa dapat terdakwa jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa yang bertandatangan pada Surat Progres Report Nomor 010/AJM/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang tersebut adalah terdakwa sendiri Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri;
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui Surat Progres Report Nomor 010/AJM/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang tersebut diajukan untuk kepentingan apa.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui kenapa pada Surat Progres Report tersebut disampaikan bahwa Kegiatan reklamasi telah selesai dilaksanakan pada tahun 2014, karena terdakwa juga tidak mengetahui kapan sebenarnya reklamasi tersebut selesai dilaksanakan dan sebagaimana telah terdakwa jelaskan bahwa PT. Arka Jaya Mandiri melaksanakan kegiatan reklamasi hanya sekitar 25 %, sementara sisanya sekitar 75 % dilaksanakan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa pada saat awal Pendirian PT. Arka Jaya Mandiri di Karawangyang terdakwa tidak ingat tahun pendirianya untk pabrik pengolahan calsium carbonat, didalam Akta Pendirian terdakwa diangkat menjadi Direktur Utama karena baru mulai pembangunan pabrik tugas terdakwa yaitu melakukan monitoring pembangunan, setelah perusahaan selesai dibangun, karena ada masalah teknikal sehingga tidak ada yang mengoperasionalkan mesin, akhirnya kami menjual PT. Arka Jaya Mandiri, seingat terdakwa papa terdakwa berencana melakukan pembelian tanah di Bojonegara, kemudian mendirikan pabrik tiang pancang.
- Karena terdakwa dari Awal Sebagai Direktur Utama dan tidak ada perubahan akta sehingga jabatan sebagai Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri Masih melekat pada terdakwa tetapi terdakwa tidak menjalankan operasional perusahaan secara langsung namun operasional dijalankan oleh Adik Terdakwa Sdr. Edward Asmadi selaku Direktur Operasional PT. Arka Jaya Mandiri namun sebagai Direktur Utama terdakwa tetap bertandatangan dalam korespondensi surat-menyurat atas nama PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah ada penyerahan asset imbreng atau penyertaan modal dai Sdr. Ang Anton Asmadi kepada PT. Arka Jaya Mandiri berupa bidang tanah yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Bahwa pada saat itu dari luas tanah yang sudah dimiliki oleh Sdr. Ang Anton Asmadi untuk mendirikan pabrik tiang pancang seluas ±7,8 hektar, kami memiliki rencana untuk memperluas lahan sekitar 120.000M² (12 Hektar) dengan malakukan reklamasi pantai untuk pembangunan dermaga penunjang (jetty) namun terdakwa tidak mengetahui rencana site plant pada tanah di bojanegara maupun pada areal yang yang rencananya akan direklamasi.
- Bahwa terdakwa tidak pernah melihat fisik maupun membaca surat tersebut tetapi terdakwa pernah mendengar ada permasalahan tanah tetapi terdakwa tidak mengetahui detailnya serta upaya penyelesaian yang ditempuh karena yang menjalankan operasional PT. Arka Jaya Mandiri adalah adik terdakwa Sdr. Edward Asmadi.
- Bahwa terkait dengan Berita Acara Kesepakatan tertanggal 16 April 2019:
- Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah melihat Berita Acara Kesepakatan tertanggal 16 April 2019 tersebut, dan terdakwa baru melihat Berita Acara Kesepakatan tersebut setelah ditunjukkan oleh Penyidik.
- Terdakwa tidak mengetahui adanya pembayaran kepada H. Sufyan dan H. Adad
- Terdakwa tidak mengetahui letak tanah yang diklaim oleh H. Sufyan dan H. Adad yang pembayaranya dilakukan oleh PT. Waskita Beton Precast
- Terdakwa tidak mengetahui cara pembayaran dari PT. Waskita Beton Precast kepada H. Sufyan dan H. Adad, yang mengetahui adalah Sukma Kurniawan yang pada ikut bertandatangan pada Berita Acara Kesepakatan tertanggal 16 April 2019 tersebut.
- Terdakwa tidak mengetahui pembayaran dari PT. Waskita Beton Precast kepada H. Sufyan dan H. Adad diperhitungkan kepada PT. Arka Jaya Mandiri maupun Ang Anton Asmadi sebagai pembayaran apa.
- Benny Benardi sepengetahuan terdakwa adalah konsultan yang diberi kuasa oleh PT. Arka Jaya mandiri untuk membantu pengurusan tanah Bojonegara, sedangkan terdakwa tidak mengetahui Ghana Sanjaya
- Bahwa terdakwa tidak mengatahui pembayaran dengan menggunakan cek dari PT. Waskita Beton Precast kepada H. Adad dan H. Sufyan tersebut karena terdakwa tidak pernah mendapatkan laporan atau pemberitahuan dari Sdr. Benny Benardi maupun Edward Asmadi
- Bahwa terkait dengan Surat Pernyataan nomor: 004/AJM/2018 tanggal 22 Mei 2018 dapat terdakwa jelaskan:
- Terdakwa tidak mengetahui kapan PT. Arka Jaya Mandiri menyelesaikan Reklamasi pantai di desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang seluas 120.000 Meter persegi.
- Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Edward Asmadi yang menyampaikan jika reklamasi telah selesai dilakasanakan tanpa menyampaikan selesainya kapan, dan surat pernyataan tersebut dibawa oleh Edward Asmadi untuk terdakwa tandatangani.
- Bahwa Terkait surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 dan Berita Acara Serah Terima Lahan hasil reklamasi dapat terdakwa jelaskan:
- terdakwa tidak mengatahui mengapa lahan hasil reklamasi diserah terimakan kepada Asisten Bidang Pemerintahan (sdr. Drs. H. Agus Erwana M.Si) karena yang mengurus operasional adalah Sdr. Edward Asmadi
- bahwa Edward membawa Draft Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi untuk terdakwa tandatangani, menurut Sdr. Edward Asmadi yang menyiapkan dokumen adalah Konsultan yakni Sdr. Beny Bernardi, setelah terdakwa tandatangani kemudian terdakwa serahkan kembali kepada Sdr. Edward Asmadi, selanjutnya Edward Asmadi membawa Draft yang sudah terdakwa tandatangani, untuk selebihnya terdakwa tidak mengetahui.
- Bahwa terkait dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang saudara tandatangani tertanggal 22 Mei 2019 dapat terdakwa jelaskan:
- Bahwa pada saat dibuatnya surat pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 22 Mei 2019 sepengetahuan terdakwa sudah tidak ada aktifitas produksi yang dijalankan oleh PT. Arka Jaya Mandiri di atas lahan reklamasi tersebut setelah dilakukan penjualan lahan dan Pabrik di Bojonegara pada tahun 2016 kepada PT. Waskita Beton Precast,Tbk.
- Bahwa pada saat dibuatnya pernyataan tersebut yang menjalankan aktifitas produksi diatas lahan reklamasi sepengetahuan terdakwaa adalah PT. Waskita Beton Precast, tbk.
- Bahwa untuk saat ini pemilik dan atau pihak yang menguasai hak atas Tanah Reklamasi sebesar 12 Ha dimaksud terdakwa tidak mengetahi, namun secara fisik telah di kuasain oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa sepengetahuan terdakwa yang melakukan pembangunan pabrik di atas tanah hasil Reklamasi sebesar 12 Ha di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara dengan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Serang dimaksud adalah PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa terdakwa tidak ingat kapan PT. Arka Jaya Mandiri berhenti menjalankan usaha di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara yang saat ini menjadi tempat usaha PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa sementara untuk saat ini terdakwa belum akan mengajukan saksi dan/ atau ahli yang dapat memberikan keterangan yang meringankan bagi terdakwa
- Bahwa ada keterangan lain yang ingin terdakwa sampaikan pada pemeriksaan saat ini yaitu banyak dokumen disiapkan oleh Konsultan Beni Bernardi, sehubungan dengan pengurusan lahan sehingga banyak dokumen perlu terdakwa ingat lagi, yang mengetahui detail dokumen seharusnya Edward Asmadi dan Beni Benardi1
- Bahwa terdakwa membenarkan dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan sebagaimana dalam daftar barang bukti, diantaranya:
BARANG BUKTI YANG DISITA DALAM PERKARA ATAS NAMA TERSANGKA HUSEIN ASMADI NO URUT NO
BBBARANG BUKTI 1. A. 1. Uang sejumlah Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor : 8830641934422200037 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia. 2. 1 (satu) lembar bukti transfer uang sejumlah Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dari Bank UOB atas nama pengirim PT Arka Jaya Mandiri dengan nomor rekening 410.3010041 yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor : 8830641934422200037 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 09 November 2022. 3. Uang sejumlah Rp.31.918.761.655,- (tiga puluh satu milyar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor : 8830641934422200040 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia. 4. 1 (satu) lembar bukti transfer uang sejumlah Rp.31.918.761.655,- (tiga puluh satu milyar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) dari Bank UOB atas nama pengirim PT Arka Jaya Mandiri dengan nomor rekening 410.3010041 yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor : 8830641934422200040 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 01 Desember 2022. 2. B.2 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan yang ditandatangani Husein Asmadi (Direktur PT Arka Jaya Mandiri) kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang Nomor : 03/PT.AM-Dishub/X/12 tanggal 31 Oktober 2012; 3. B.11 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi tanggal 21 Mei 2018 antara Husein Asmadi (Direktur PT Arka Jaya Mandiri) dengan Drs. H. Agus Erwana M. Si (Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang); 4. B.12 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Serang Dengan PT Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Pabrikasi, Konstruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Nomor : 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018 Nomor : 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018; 5. D.4 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 09/PT.Ajm-R-Srg/IV-13 tanggal 8 April 2013 perihal Rekomendasi Kegiatan Reklamasi Pantai. 6. D.23 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 015/AJM/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018 perihal Permohonan Surat Keterangan. 7. D.24 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 010/AJM/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 perihal Progress report reklamasi. 8. G.1 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa PT. Arka Jaya Mandiri Tanggal 30 April 2018 dari Husein Asmadi ke Beni Banardi,SH.,MH. 9. H.9 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi tanggal 21 Mei 2018 dari Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri kepada Drs. H. Agus Erwana M.Si selaku Asisten Bidang Administrasi Pemerintah. 10. H.10 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 004/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018. 11. H.11 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 005/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018. 12. H.12 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Surat Penyerahan Tanah Hasil Reklamasi 13. H.16 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi) Nomor : 005/AJM/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 perihal Permohonan Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi Pengurusan HPL. 14. J.4 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 026/AJM/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal surat penawaran pabrik beton precast. 15. J.5 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. PP Pracetak nomor : 027/AJM/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal surat Penawaran Harga Aktiva PT. Arka Jaya Mandiri. 16. J.6 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Wijaya Karya Beton, Tbk nomor : 028/AJM/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal penawaran harga aktiva PT. Arka Jaya Mandiri. 17. J.7 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast kepada PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 450/DIR/WBP/2015 tanggal 19 November 2015 perihal minat untuk menawar Aset Pabrik PT. Arka Jaya Mandiri, Jl. Raya Bojonegara-Salira KP. Solor Lor, Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, Banten. 18. J.9 1 (satu) bundel fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor : 01 tanggal 29 Januari 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Ir. Sapto Santoso Cq PT. Waskita Beton Precast yang dibuat dihadapan notaris Stevanus Yolandi Aruan, SH, M.Kn. 19. J.10 1 (satu) bundel fotocopy Akta Perjanjian Jual Beli asset nomor : 02 tanggal 29 Januari 2016 antara Husenin Asmadi Cq PT. Arka Jaya Mandiri dengan Ir. Sapto Santoso Cq PT. Waskita Beton Precast yang dibuat dihadapan notaris Stevanus Yolandi Aruan, SH, M.Kn. 20. J.78 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Kesepakatan Antara PT. Waskita Beton Precast dan PT. Arka Jaya Mandiri mengenai tanah reklamasi seluas ± 12 Ha tanggal 20 Mei 2016 yang ditandatangani Jarot Subana dan Husein Asmadi. 21. J.81 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Kesepakatann Harga untuk AJB Pengalihan SHGB diatas HPL nomor 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast tanggal 28 April 2020. 22. J.82 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengakuan Hutang PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast tanggal 28 April 2020. 23. J.83 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kesepakatan Harga untuk AJB Pengalihan SHGB diatas HPL Nomor 0112 dari atas nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi atas nama PT. Waskita Beton Precast tanggal 15 Mei 2020. 24. J.84 1 (satu) bundel fotocopy sertifikat Hak Pengelolaan nomor : 00163 tanggal 13 Mei 2016 seluas 120.000M² terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang atas nama Pemerintah Kabupate Serang. 25. J.85 1 (satu) bundel fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 00112 tanggal 31 Mei 2016 seluas 120.000M² terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang atas nama PT. Arka Jaya Mandiri. 26. J.86 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri tentang Pemanfaatan lahan hasil Reklamasi untuk industry pabrikasi, konstruksi dan Pelabuhan penunjang (jetty) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang nomor : 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018; nomor : 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018. 27. J.88 1 (satu) bundel Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli antara PT. Arka Jaya Mandiri dengan PT. Waskita Beton Precast nomor : 03 tanggal 03 Juli 2020. 28. K.1 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 Kepada PT Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 14 Januari 2013. 29. K.2 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 26 Juli 2013. 30. M.1 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa 593/Kuasa.117-Huk/2018 tanggal 23 Juli 2018. Barang Bukti Yang Disita Dalam Perkara Atas Nama Tersangka Jarot Subana Yang Dipergunakan Untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi Tersangka Husein Asmadi. 31. M.1 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor : 00112/Margagiri tanggal 31 Mei 2019 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri seluas 120.000 meter persegi yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten. Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut
6. 1 (satu) bundel fotocopy Daftar Hadir Peserta Rapat hari Rabu
tanggal 19 Desember 2012 tempat Ruang Rapat Badan
Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten
Serang perihal Rapat Pembahasan Permohonan Ijin Lokasi;
7. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pembahasan Ijin
Reklamasi Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan
Pelabuhan Penunjang (JETTY) PT Arka Jaya Mandiri Nomor :
20/BA-RPIR/BPTPM/2012;
8. 1 (satu) lembar fotocopy Nota Dinas kepada Kepala BPTPM
Kabupaten Serang dari Kepala Bidang Perijinan Usaha perihal
Laporan Hasil Peninjauan Laporan;
8.2. 1 (satu) bundel fotocopy surat Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Serang kepada
PT Arka Jaya Mandiri Nomor : 552.3/982/Phb-Laut/2013
tanggal 29 Mei 2013 perihal Pertimbangan Teknis
Reklamasi Pantai;
9. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Peninjauan Lapangan Ijin
Reklamasi Pembangunan Pergudangan Dan Pelabuhan PT
Arka Jaya Mandiri Nomor : 18/BA-RPIR/BPTPM/2013 tanggal
11 Juni 2013;
10. 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Pertimbangan Teknis
Pertanahan Dalam Penerbitan Ijin Lokasi Nomor :
400.28/PTP.IL/IV/2017 tanggal 21 April 2017 an. Pemohon Jarot
Subana;
11. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil
Reklamasi tanggal 21 Mei 2018 antara Husein Asmadi (Direktur
PT Arka Jaya Mandiri) dengan Drs. H. Agus Erwana M. Si
(Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten
Serang);
12. 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kerja Sama Antara
Pemerintah Kabupaten Serang Dengan PT Arka Jaya Mandiri
tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri
Pabrikasi, Konstruksi, Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Di
Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
Nomor : 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018 Nomor :
008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018;
13. 1 (satu) lembar fotocopy surat Bupati Serang (Hj. Ratu tatu
Chasanah, SE., M. Ak kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Serang Nomor : 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli
2018 perihal Rekomendari Pembuatan HPL;
14. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Asisten Bidang
Administrasi Pemerintahan (Drs. H. Agus Erwana, M.Si.,
Nomor: 593.6/Ket.176-Huk/2018 tanggal 23 Juli 2018;
15. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Asisten Bidang
Administrasi Pemerintahan (Drs. H. Agus Erwana, M.Si.,
tanggal 23 Juli 2018;
16. 1 (satu) bundel fotocopy surat Pengajuan Hak Pengelolaan
Setda Kabupaten Serang (Drs. TB. Entus Mahmud, S., M. Si.)
kepada Meneri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan H. Suhelman.
11. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari Asraf Nasrudin
yang menyatakan kesiapan melepas hak tanah garapan di
lingkungan Kalinyamuk kepada PT. Arka Jaya Mandiri.
12. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari Asmui bin Aliyas
yang menyatakan kesiapan melepas hak tanah garapan di
lingkungan Kalinyamuk kepada PT. Arka Jaya Mandiri
13. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari Suhardi yang
menyatakan kesiapan untuk melepas hak tanah garapan di
lingkungan Kalinyamuk kepada PT. Arka Jaya Mandiri.
14. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari Satibi bun
Sahabis yang menyatakan kesiapan untuk melepas hak tanah
garapan di lingkungan kalinyamuk kepada PT. Arka Jaya
Mandiri
15. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2012 atas nama Wajib Pajak
Seniman Suleman.
16. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2012 atas nama Wajib Pajak
H. Masudi
17. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2012 atas nama Wajib Pajak
Hasan Basri
18. 1 (satu) bundel fotocopy sertifikat hak milik nomor
269/Margagiri tanggal 18 September 2012 atas sebidang tanah
seluas 31.100M² dengan pemegang Hak Ang Anton Asmadi
19. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang kepada Direktur
PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 552.3/982/Phb-Laut/2013
tanggal 29 Mei 2013 perihal Pertimbangan Teknis Reklamasi
Pantai.
20. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Peninjauan Lapangan
dalam rangka rencana pembangunan industry pabrikasi,
konstruksi dan Pelabuhan penunjang (jetty) PT. Arka Jaya
Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten
Serang hari Senin tanggal 22 Mei 2013
21. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Serang nomor : 552.3/006/Phb-Laut/2018 tanggal
16 Juli 2018 Perihal Undangan pembahasan progress report
PT. Arka Jaya Mandiri.
22. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Disposisi Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Serang tanggal 16 Juli 2018/
23. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri
nomor : 015/AJM/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018 perihal
Permohonan Surat Keterangan.
24. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri
nomor : 010/AJM/VII/2018 tanggal 9 Juli 2018 perihal Progress
report reklamasi.
25. 1 (satu) berkas fotocopy foto dokumentasi peninjauan lapangan 7. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
144/2013 tanggal 01 Maret 2013 antara Hj. Buduriyah dengan
Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM
8. 1 (satu) bundel fotocopy dilegaliasir Akta Jual Beli nomor :
13/2013 tanggal 08 Januari 2013 antara H. Syarifudin Bin H.
Sapta dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs.
H. Asmawi, MM.
9. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
11/2013 tanggal 08 Januari 2013 antara Bahri Bin Rebidin
dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan H. Asmawi,
MM.
10. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
139/2013 tanggal 01 Maret 2013 antara Mursyid Bin Miskan
dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H.
Asmawi, MM.
11. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
138/2013 tanggal 01 Maret 2013 antara Siah Binti Jamad
dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H.
Asmawi, MM.
12. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
146/2013 tanggal 01 Maret 2013 antara H. Sufyan Soleman
dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H.
Asmawi, MM.
13. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
273/2014 tanggal 273/2014 antara Samirin B. Abdul Syukur
dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H.
Asmawi, MM.
14. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
137/2013 tanggal 01 Maret 2013 antara H. Sufyan Soleman
dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H.
Asmawi, MM.
15. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
14/2013 tanggal 08 Januari 2013 antara Drs. Syarifudun Bin H.
Sapta dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs.
H. Asmawi, MM.
16. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
09/2013 tanggal 08 Januari 2013 antara Napsiah Binti Yasin
dengan Ang Aton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H.
Asmawi, MM.
17. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
271/2014 tanggal 11 Juli 2014 antara H. Ahmad Rofe’i Barmawi
dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H.
Asmawi, MM.
18. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
03/2013 tanggal 03 Januari 2013 antara Napsiah dengan Ang
Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
19. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
269/2014 tanggal 10 Juli 2014 antara Samirin B. Abdul Syukur
dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H.Asmawi, MM.
20. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
268/2014 tanggal 9 Juli 2014 antara H. Ahmad Rofe’i Barmawi
dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H.
Asmawi, MM.
21. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
136/2013 tanggal 01 Maret 2013 antara Drs. H. Adad
Musaddad, MM, M.BA dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat
dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
22. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
142/2013 tanggal 01 Maret 2013 antara H. Sufyan Sulaeman
dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H.
Asmawi, MM.
23. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
342/2014 tanggal 29 Agustus 2014 antara H. Sufyan Sulaeman
dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H.
Asmawi, MM.
24. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
145/2013 tanggal 01 Maret 2013 antara Ali Ahmad Bin Indin
dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H.
Asmawi, MM.
25. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
12/2013 tanggal 08 Januari 2013 antara Armani Bin Samsuri
dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H.
Asmawi, MM.
26. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
274/2014 tanggal 14 Juli 2014 antara Heriyah dengan Ang
Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
27. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
143/2013 tanggal 01 Maret 2013 antara H. Sufyan Sulaeman
dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H.
Asmawi, MM.
28. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
147/2013 tanggal 01 Maret 2013 antara Habibuloh Bin H.
Asiman dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs.
H. Asmawi, MM.
29. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
141/2013 tanggal 01 Maret 2013 antara Jawi Bin Jamad
dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H.
Asmawi, MM.
30. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
16/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn
31. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Keterangan Hak Waris
Almarhum Tjandra nomor : 89 yang dibuat dihadapan Notaris
Tabrani, SH
32. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
03/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Sitorus, SH, M.Kn
33. 1 (satu bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
04/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Sitorus, SH, M.Kn
34. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
08/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Sitorus, SH, M.Kn.
35. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
17/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Sitorus, SH, M.Kn.
36. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
11/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Sitorus, SH, M.Kn.
37. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
19/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Sitorus, SH, M.Kn.
38. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
01/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Antonn Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Sitorus, SH, M.Kn.
39. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
106/2019 tanggal 09 Agustus 2019 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jakis Djakaria yang dibuat dihadapan Drs. Sugestiana
Arsyad, B.Bsc, SH, M.Kn.
40. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
107/2019 tanggal 09 Agustus 2019 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jakis Djakaria yang dibuat dihadapan Drs. Drs.
Sugesta Arsyad, B.Sc, SH, M.Kn.
41. 1 (satu) budel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
148/2012 tanggal 29 November 2019 antara Ahli Waris Alm
Tjandra dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs.
H. Asmawi, MM.
42. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
06/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Junita Sitirus, SH, M.Kn.
43. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
18/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
44. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
07/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
45. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
02/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
46. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
10/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
47. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
05/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
48. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
12/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
49. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
20/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
50. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
09/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
51. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
13/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya junita Sitorus, SH, M.Kn.
52. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
15/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
53. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
14/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
54. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
21/2016 tanggal 20 April 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
55. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor :
22/2016 tanggal 20 April 2016 Antara Ang Anton Asmadi
dengan Jarot Subana yang dibuat dihadapan Notaris Dewi
Inalya Junita Sitorus, SH, M.Kn.
56. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan pengecekan
sertifikat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
tanggal 18 Februari 2016 atas nomor hak 282, 283, 278, 286.
57. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan perubahan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas
nomor hak 286.
58. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan perubahan hak
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas
nomor hak 278.
59. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan perubahan hak
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas
nomor hak 287.
60. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan perubahan hak
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas
nomor hak 291.
61. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan perubahan hak
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas
nomor hak 294.
62. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan perubahan hak
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas
nomor hak 290.
63. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan pengecekan
sertifikat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
atas nomor hak milik 281, 291, 292, dan 290.
64. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan perubahan hak
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas
nomor hak 292.
65. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan perubahan hak
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas
nomor hak 277.
66. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan pengecekan
sertifikat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
atas nomor hak milik 289, 293, 288 dan 280.
67. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir pemohonan perubahan hak
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas
nomor hak 283.
68. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan pengecekan
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas
nomor hak milik 269, 322, 277, dan 276.
69. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan perubahan hak
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas
nomor hak 289.
70. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan perubahan hak
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas
nomor hak 322.
71. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan perubahan hak
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas
nomor hak 284.
72. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan perubahan hak
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas
nomor hak 285.
73. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan perubahan hak
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas 0598649 an. H. Sapta B. Jerian, jumlah pembayaran
Rp.28.863.
3. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 03/2013 tanggal 03
Januari 2013 antara Napsiah dan Ang Anton Asmadi, beserta:
a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor
697832520 tanggal 01 Maret 2013 an. Napsiah dengan
jumlah pembayaran Rp.500.000.
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 01 Maret 2013 an. Napsiah dengan jumlah
pembayaran Rp.500.000.
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 24 Desember 2013 an. Ang Anton
Asmadi.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2009 Nomor
0846252 an. Napsiah, jumlah pembayaran Rp.3.668
beserta fotocopy KTP an. Ang Anton Asmadi dan
Napsiyah binti Djamad.
4. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No.09/2013 tanggal 08
Januari 2013 antara Napsiyah binti Yasin dan Ang Anton
Asmadi, beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor
697832525 tanggal 01 Maret 2013 an. Napsiyah binti
Yasin dengan jumlah pembayaran Rp.275.000.
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 01 Maret 2013 an. Napsiyah binti Yasin dengan
jumlah pembayaran Rp.275.000.
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 24 Desember 2013 an. Ang Anton
Asmadi.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 Nomor
598390 an. Napsiah, jumlah pembayaran Rp.5.340.
5. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 06/2013 tanggal 08
Januari 2013 antara Saman bin Dulkasim dan Ang Anton
Asmadi, beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor
697832522 tanggal 01 Maret 2013 an. Saman bin
Dulkasim dengan jumlah pembayaran Rp.750.000,
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 01 Maret 2013 an. Saman bin Dulkasim dengan
jumlah pembayaran Rp.750.000,
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 23 Desember 2013 an. Ang Anton
Asmadi.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 Nomor
598384 an. Saman bin Dulkasim jumlah pembayaran
Rp.15.380.
6. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 147/2013 tanggal
01 Maret 2013 antara Hasbulloh bin H. Asiman dan Ang Anton
Asmadi, beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor
697832518 tanggal 01 Maret 2013 an. Hasbulloh B H.
Asiman dengan jumlah pembayaran Rp.5.117.000,
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 01 Maret 2013 an. Hasbulloh B H. Asiman dengan
jumlah pembayaran Rp.5.117.000,
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 Nomor
0598459 an. H. Hasiman jumlah pembayaran Rp.89.320.
7. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 144/2013 tanggal
01 Maret 2013 antara Hj. Buduriyah dan Ang Anton Asmadi,
beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor
697832521 tanggal 01 Maret 2013 an. Hj. Buduriyah
dengan jumlah pembayaran Rp.1.500.000,
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 01 Maret 2013 an. Hj. Buduriyah dengan jumlah
pembayaran Rp.1.500.000,
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 23 Desember 2013 an. Ang Anton
Asmadi.
8. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 138/2013 tanggal
01 Maret 2013 antara Siah binti Jamad dan Ang Anton Asmadi,
beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor
697832517 tanggal 01 Maret 2013 an. Siah dengan
jumlah pembayaran Rp.500.000,
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 01 Maret 2013 an. Siah dengan jumlah
pembayaran Rp.500.000,
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 24 Desember 2013 an. Ang Anton
Asmadi.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 Nomor
0598393 an. Siah binti Jamad dengan jumlah
pembayaran Rp.5.160.
9. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 145/2013 tanggal
01 Maret 2013 antara Ali Ahmad bin Indin dan Ang Anton
Asmadi, beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor 697832183 tanggal 28 Februari 2013 an. Ali Ahmad
dengan jumlah pembayaran Rp.500.000,
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 28 Februari 2013 an. Ali Ahmad dengan jumlah
pembayaran Rp.500.000,
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 24 Desember 2013 an. Ang Anton
Asmadi.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2011 Nomor
1054539 an. Ali Ahmad B. Indin dengan jumlah
pembayaran Rp.4.780 beserta fotocopy KTP an. Ali
Ahmad b. Indin.
10. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 12/2013 tanggal 08
Januari 2013 antara Armani Bin Samsuri dan Ang Anton
Asmadi, beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor
697832523 tanggal 01 Maret 2013 an. Armani B Samsuri
dengan jumlah pembayaran Rp.750.000,
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 01 Maret 2013 an. Armani B Samsuri dengan
jumlah pembayaran Rp.750.000,
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 23 Desember 2013 an. Ang Anton
Asmadi.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 Nomor
0598383 an. Armani B Samsuri dengan jumlah
pembayaran Rp.13.400.
11. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 11/2013 tanggal 08
Januari 2013 antara Bahri Bin Rebidin dan Ang Anton Asmadi,
beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor
697832524 tanggal 01 Maret 2013 an. Bahri B. Residin
dengan jumlah pembayaran Rp.750.000,
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 01 Maret 2013 an. Bahri Bin Residin dengan
jumlah pembayaran Rp.750.000,
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 23 Desember 2013 an. Ang Anton
Asmadi.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 Nomor
0598400 an. Bahri Bin Rebidin dengan jumlah
pembayaran Rp.9.860.
12. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 141/2013 tanggal 01 Maret 2013 antara Jawi Bin Jamad dan Ang Anton Asmadi,
beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor
697832182 tanggal 28 Februari 2013 an. Jawi b. Jamad
dengan jumlah pembayaran Rp.500.000,
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 28 Februari 2013 an. Jawi b. Jamad dengan
jumlah pembayaran Rp.500.000,
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 23 Desember 2013 an. Ang Anton
Asmadi.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 Nomor
0598392 an. Jawi b. Jamad dengan jumlah pembayaran
Rp.6.960.
13. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 134/2013 tanggal
01 Maret 2013 antara Drs. H. Adad Musaddad dan Ang Anton
Asmadi, beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara
Nomor 697832515 tanggal 01 Maret 2013 an. Drs. H.
Adad Musaddad dengan jumlah pembayaran
Rp.3.750.000,
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 01 Maret 2013 an. Drs. H. Adad Musaddad
dengan jumlah pembayaran Rp.3.750.000,
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 Nomor
0598404 an. Drs. H. Adad Musaddad dengan jumlah
pembayaran Rp.72.400.
14. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 135/2013 tanggal
01 Maret 2013 antara Drs. H. Adad Musaddad dan Ang Anton
Asmadi, beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor
697832516 tanggal 01 Maret 2013 an. Drs. H. Adad
Musaddad dengan jumlah pembayaran Rp.1.050.000
beserta fotocopy KTP an. Ang Anton Asmadi,
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 01 Maret 2013 an. Drs. H. Adad Musaddad
dengan jumlah pembayaran Rp.1.050.000,
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 23 Desember 2013 san. Ang Anton
Asmadi.
15. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 136/2013 tanggal
01 Maret 2013 antara Drs. H. Adad Musaddad dan Ang Anton
Asmadi, beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor
697832514 tanggal 01 Maret 2013 an. Drs. H. Adad Musaddad dengan jumlah pembayaran Rp.6.200.000,
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 01 Maret 2013 an. Drs. H. Adad Musaddad
dengan jumlah pembayaran Rp.6.200.000,
16. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 142/2013 tanggal
01 Maret 2013 antara H. Sufyan Sulaeman dan Ang Anton
Asmadi, beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor
697832509 tanggal 01 Maret 2013 an. H. Sufiyan
Sulaiman dengan jumlah pembayaran Rp.1.250.000
beserta fotocopy KTP an. A. Syaifullah M. Yasin,
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 01 Maret 2013 an. H. Sufyan Sulaeman dengan
jumlah pembayaran Rp.1.250.000,
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 23 Desember 2013 san. Ang Anton
Asmadi.
17. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 143/2013 tanggal
01 Maret 2013 antara H. Sufyan Sulaeman dan Ang Anton
Asmadi, beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor
697832510 tanggal 01 Maret 2013 an. H. Sufyan
Sulaiman dengan jumlah pembayaran Rp.1.000.000,
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 Nomor
0598376 an. Bahawi B. Dani dengan jumlah pembayaran
Rp17.080.
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 01 Maret 2013 an. H. Sufyan Sulaeman dengan
jumlah pembayaran Rp.1.000.000,
d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 24 Desember 2013 an. Ang Anton
Asmadi.
18. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 146/2013 tanggal
01 Maret 2013 antara H. Sufyan Sulaeman dan Ang Anton
Asmadi, beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor
697832519 tanggal 01 Maret 2013 an. H. Sufyan
Sulaeman dengan jumlah pembayaran Rp.750.000,
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 23 Desember 2013 an. Ang Anton
Asmadi.
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 Nomor
0598401 an. Satiri Jalis dengan jumlah pembayaran
Rp12.140.19. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 139/2013 tanggal
01 Maret 2013 antara Mursyid bin Miskan dan Ang Anton
Asmadi, beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 28 Februari 2013 an. Mursyid bin Miskan dengan
jumlah pembayaran Rp.500.000,
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 23 Desember 2013 an. Mursyid bin
Miskan.
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 23 Desember 2013 an. Ang Anton
Asmadi.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 Nomor
0593382 an. Miskan b. Jamad dengan jumlah
pembayaran Rp9.260.
20. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 140/2013 tanggal
01 Maret 2013 antara Mursyid bin Miskan dan Ang Anton
Asmadi, beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor
697832180 tanggal 28 Februari 2013 an. H. Mursyid bin
Miskan dengan jumlah pembayaran Rp.600.000,
b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 28 Februari 2013 an. Mursyid bin Miskan dengan
jumlah pembayaran Rp.600.000,
c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 24 Desember 2013 an. Ang Anton
Asmadi.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 23 Desember 2013 an. Mursyid bin
Miskan.
e. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 Nomor
0598391 an. Miskan b. Jamad dengan jumlah
pembayaran Rp6.240.
21. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 149/2012 tanggal
29 November 2012 antara Erfindo C. dan Ang Anton Asmadi,
beserta :
a. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 07 Desember 2012 an. Erfindo C. dengan jumlah
pembayaran Rp.6.230.000,
b. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Pembayaran/Setoran
BPHTB tanggal transaksi 07 Desember 2012 an. Wajib
Pajak Ang Anton Asmadi dengan BPHTB yang dibayar
Rp.3.230.000, c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-
BPHTB) tanggal 10 Desember 2012 an. Ang Anton
Asmadi.
d. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk an. Kim
Hiong.
e. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk an. Erka
Kusuma Chandra.
22. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 269, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 17
Desember 2012 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 31.100 M2.
23. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 275, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05
Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 278 M2.
24. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 276, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05
Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 1.504 M2.
25. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 277, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 04
Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 742 M2.
26. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 278, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05
Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 262 M2.
27. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 279, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 04
Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 916 M2.
28. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 280, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05
Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 341 M2.
29. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 281, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 04
Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 335 M2.
30. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 282, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29
November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 662 M2.
31. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 283, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05
Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 1.319 M2.
32. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 284, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05
Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 312 M2.
33. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 285, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05
Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 239 M2.
34. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 286, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29
November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 771 M2.
35. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 287, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29
November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 1.293 M2.
36. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 288, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05
Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 657 M2.
37. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 289, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05
Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 5.028 M2.
38. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 290, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29
November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 2.575 M2.
39. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 291, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05
Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 1.773 M2.
40. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 292, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29
November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 574 M2.
41. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 293, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29
November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 312 M2.
42. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 294, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29
November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 1.006 M2.
43. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 295, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 14
November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas
tanah 4.847 M2.
44. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 297, Desa Margagiri,
Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 03 April Beton, Tbk kepada Managing Partner PT. Vibiz Capital
nomor : SE.01.01/WB-OA.538/2015 tanggal 15 September
2015 perihal Surat Minat atas Penawaran Pembelian Pabrik
Beton Milik PT. Arka Jaya Mandiri.
3. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Waskita
Beton Precast kepada PT. Arka Jaya Mandiri nomor :
481/DIR/WBP/2015 tanggal 30 Novemberi 2015 perihal
Negosiasi harga pabrik PT. Arka Jaya Mandiri Jl. Raya
Bojonegara-Salira KP. Solor Lor, Desa Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang Banten.
4. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Arka Jaya
Mandiri nomor : 026/AJM/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015
perihal surat penawaran pabrik beton precast.
5. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Arka Jaya
Mandiri kepada PT. PP Pracetak nomor : 027/AJM/X/2015
tanggal 5 Oktober 2015 perihal surat Penawaran Harga Aktiva
PT. Arka Jaya Mandiri.
6. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Arka Jaya
Mandiri kepada PT. Wijaya Karya Beton, Tbk nomor :
028/AJM/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal penawaran
harga aktiva PT. Arka Jaya Mandiri.
7. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Waskita
Beton Precast kepada PT. Arka Jaya Mandiri nomor :
450/DIR/WBP/2015 tanggal 19 November 2015 perihal minat
untuk menawar Aset Pabrik PT. Arka Jaya Mandiri, Jl. Raya
Bojonegara-Salira KP. Solor Lor, Desa Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang, Banten.
8. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Penilaian Aset PT. Arka
Jaya Mandiri yang dikeluarkan JKPP Abdullah Fitriantoro &
Rekan nomor : 058/LAP/0.0-KJPP/I/16 tanggal 27 Januari
2016.
9. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
nomor : 01 tanggal 29 Januari 2016 antara Ang Anton Asmadi
dengan Ir. Sapto Santoso Cq PT. Waskita Beton Precast yang
dibuat dihadapan notaris Stevanus Yolandi Aruan, SH, M.Kn.
10. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Perjanjian Jual Beli asset nomor
: 02 tanggal 29 Januari 2016 antara Husenin Asmadi Cq PT.
Arka Jaya Mandiri dengan Ir. Sapto Santoso Cq PT. Waskita
Beton Precast yang dibuat dihadapan notaris Stevanus
Yolandi Aruan, SH, M.Kn.
11. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
269/Margagiri tanggal 17 September 2012 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 20.615M².
12. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
275/Margagiri tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 278M².
13. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
278/Margagiri tanggal 05 Desember 2017 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 262M².14. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
279/Margagiri tanggal 04 Desember 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 916M².
15. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
280/Margagiri tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 341M².
16. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
281/Margagiri tanggal 04 Desember 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 355M².
17. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
282/Margagiri tanggal 29 November 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 662M².
18. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
283/Margagiri tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidag tanah seluas 1.319M².
19. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
284/Margagiri tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 312M².
20. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
285/Margagiri tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 239M².
21. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
286/Margagiri tanggal 29 November 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 771M².
22. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
287/Margagiri tanggal 29 November 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 1.293M²
23. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
288/Margagiri tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 657M².
24. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
289/Margagiri tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 5.028M².
25. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
290/Margagiri tanggal 29 November 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 2.575M².
26. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
291/Margagiri tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 1.773M².
27. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
292/Margagiri tanggal 29 November 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 574M².
28. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
293/Margagiri tanggal 29 November 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 312M².
29. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
295/Margagiri tanggal 14 November 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 4.847M².
30. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor : 294/Margagiri tanggal 29 November 2013 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 1.006M².
31. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
297/Margagiri tanggal 03 April 2014 atas nama Ang Anton
Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 726M²
32. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
322/Margagiri tanggal 14 November 2014 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 8.624M².
33. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
335/Margagiri tanggal 25 Oktober 2016 atas nama Ang Anton
Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 409M².
34. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
336/Margagiri tanggal 03 Oktober 2016 atas nama Ang Anton
Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 1.247M².
35. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
332/Margagiri tanggal 09 Juni 2016 atas nama Ang Anton
Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 569M².
36. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
333/Margagiri tanggal 10 Juni 2016 atas nama Ang Anton
Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 403M².
37. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
345/Margagiri tanggal 20 September 2017 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 504M².
38. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
344/Margagiri tanggal 20 September 2017 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 750M².
39. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
337/Margagiri tanggal 06 September 2016 atas nama Ang
Anton Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 816M².
40. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Hak Milik nomor :
363/Margagiri tanggal 03 Maret 2020 atas nama Ang Anton
Asmadi terhadap sebidang tanah seluas 5.800M².
41. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli nomor : 299/2014
tanggal 22 Juli 2014 antara H. Sufyan Sulaeman dengan Ang
Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.
42. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli nomor : 342/2914
tanggal 29 Agustus 2014 antara H. Sufyan Sulaeman dengan
Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi,
MM.
43. 1 (satu) lembar fotocopy slip setoran PPHTB dari PT. Arka
Jaya Mandiri tanggal 27 Mei 2019.
44. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 27 Mei
2019.
45. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pertama dan kedua dari
PT. Waskita Beton Precast kepada Ang Anton Asmadi tanggal
24 Februari 2016 sebesar Rp. 143.000.000.000,-.
46. 1 (satu) lembar fotocopy invoice nomor : PPJB No.1 Tgl.29
Januari 2016 tanggal 24 Februari 2016 sebesar Rp. 130.000.000.000,-
47. 1 (satu) lembar fotocopy formular kiriman uang Bank BNI dari
PT. Waskita Beton Precast kepada Ang Anton Asmadi
sebesar Rp. 130.000.000.000,-
48. 1 (satu) lembar copy buku rekening dengan saldo Rp.
130.144.073.348,25.
49. 1 (satu) lembar copy buku rekening dengan saldo Rp.
17.719.749.377,05.
50. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Sertifikat tanggal 26
Juli 2018 yang diterima Juan Sidabutar.
51. 1 (satu) lembar fotocopy buku rekening denan saldo Rp.
5.812.591.116,50.
52. 1 (satu) lembar fotocopy cek Bank BNI nomor CK453653
tanggal 15 April 2019 senilai dua milyar rupiah dari PT.
Waskita Beton Precast kepada H. Adad dan H. Sofyan.
53. 1 (satu) lembar fotocopy cek Bank BNI nomor CK453712
tanggal 06 Mei 2019 senilai tiga milyar empat ratus delapan
puluh tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah dari PT.
Waskita Beton Precast kepada H. Adad dan H. Sofyan.
54. 1 (satu) lembar fotocopy cek Bank BNI dari PT. Waskita Beton
Precast no: CK453713 tanggal 06 Mei 2019.
55. 1 (satu) lembar fotocopy cek Bank BNI dari PT. Waskita Beton
Precast no: CM393442 tanggal 22 Mei 2019.
56. 1 (satu) lembar fotocopy buku rekening dengan saldo Rp.
315.234.364,-
57. 1 (satu) lembar fotocopy buku rekening dengan saldo Rp.
2.712.119.519,33.
58. 1 (satu) lembar fotocopy buku rekening Bank BNI dengan
saldo Rp. 2.000.000.000,-
59. 1 (satu) lembar fotocopy rekening koran Bank Ekonomi no
rekening 913-007753-075 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri
periode Februari 2016 dengan setoran Rp. 70.000.000.000,-
60. 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank Mandiri no
rekening 118-00-0756678-8 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri
dengan debit/kredit Rp. 7.000.000.000,-
61. 1 (satu) lembar print out rekening giro Bank BCA no rekening
1989880088 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri periode 30
April 2020 s/d 31 Mei 2020.
62. 1 (satu) lembar print out rekening giro Bank BCA no rekening
1989880088 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri periode 30
Juni 2020 s/d 31 Juli 2020.
63. 1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak, kode nomor seri faktur
pajak 090.000-00.0000001 tanggal 24 Februari 2016.
64. 1 (satu) lembar fotocopy invoice tanggal 04 Juni 2018 nomor
PPJB No.1 TGL 29 Januari 2016 senilai Rp. 5.000.000.000,-
65. 1 (satu) lembar kwitansi dari PT. Waskita Beton Precast
tanggal 04 Juni 2016 sebesar Rp. 5.000.000.000,-
66. 1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak No seri faktur pajak
010.003-18.46796196 tanggal 04 Juni 2018 67. 1 (satu) lembar fotocopy print out Buku rekening dengan
saldo Rp. 5.812.591.116,50.
68. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran ketiga atas
tanah tanggal 16 April 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- dan
Cek No. CK453653 tanggal 15 April 2019 sebesar Rp.
2.000.000.000,-
69. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran keempat atas
tanah sebesar Rp. 3.487.220.000,- dan fotocopy Cek Bank
BNI No. CK453712 senilai Rp. 3.487.220.000,-
70. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran kelima atas
tanah senilai Rp. 956.900.000 dan fotocopy cek Bank BNI No.
CK453713 senilai Rp. 956.900.000,-
71. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran keenam atas
tanah sebesar Rp. 2.000.000.000,- dan cek Bank BNI
No.CM393442 tanggal 22 Mei 2019 sebesar Rp.
2.000.000.000,-
72. 1 (satu) lembar print out transaction inquiry Bank BNI No
rekening 7657659998 atas nama PT. Waskita Beton Precast
periode 01 Juli 2020 s.d 31 Juli 2020.
73. 1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak No. Seri Pajak 909.005-
20.61347570 tanggal 06 Juli 2020 pengusaha kena pajak PT.
Arka Jaya Mandiri.
74. 1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak No. Seri Pajak 090.005-
20.61347569 tanggal 04 Mei 2020 pengusaha kena pajak PT.
Arka Jaya Mandiri.
75. 1 (satu) lembar print out rekening Giro Bank BCA no rekening
1989880088 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri periode 30
April 2020 s/d 31 Mei 2020.
76. 1 (satu) lembar fotocopy Cek Bank BNI No.Cek BA799132
tanggal 01 Februari 2016 kepada PT. Arka Jaya Mandiri
sebesar Rp. 70.000.000.000,- beserta fotocopy formulir
pengiriman uang Bank BNI.
77. 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak No. Faktur 090.030-
16.84943428 tanggal 01 Februari 2016.
78. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Kesepakatan Antara PT.
Waskita Beton Precast dan PT. Arka Jaya Mandiri mengenai
tanah reklamasi seluas ± 12 Ha tanggal 20 Mei 2016 yang
ditandatangani Jarot Subana dan Husein Asmadi.
79. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara
antara PT. Waskita Beton Precast dengan PT. Tanjung Baju
Segara Makmur nomor : 715/SPPP/WBP/2016 tanggal 9
Desember 2016.
80. 1 (satu) bundel fotocopy Addendum I Surat Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan (SPPP_ Kegiatan Reklamasi di
Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast dengan
PT. Tanjung Baju Segara Makmur tanggal 10 Oktober 2017.
81. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Kesepakatann Harga
untuk AJB Pengalihan SHGB diatas HPL nomor 0112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton
Precast tanggal 28 April 2020.
82. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengakuan Hutang PT. Arka
Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast tanggal 28
April 2020.
83. 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kesepakatan Harga untuk
AJB Pengalihan SHGB diatas HPL Nomor 0112 dari atas
nama PT. Arka Jaya Mandiri menjadi atas nama PT. Waskita
Beton Precast tanggal 15 Mei 2020.
84. 1 (satu) bundel fotocopy sertifikat Hak Pengelolaan nomor :
00163 tanggal 13 Mei 2016 seluas 120.000M² terletak di
Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
atas nama Pemerintah Kabupate Serang.
85. 1 (satu) bundel fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan nomor
: 00112 tanggal 31 Mei 2016 seluas 120.000M² terletak di
Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
atas nama PT. Arka Jaya Mandiri.
86. 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kerjasama antara
Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri
tentang Pemanfaatan lahan hasil Reklamasi untuk industry
pabrikasi, konstruksi dan Pelabuhan penunjang (jetty) di Desa
Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang nomor :
549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018; nomor : 008/AJM/VI/2018
tanggal 25 Juni 2018.
87. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Jasa antara PT.
Waskita Beton Precast dengan Notaris/PPAT M.Ghalian
Adamsik, SH, M.Kn nomor : 001/SPPJ.WBP-
MGA/WBP/MSK/2020 tanggal 22 Juni 2020.
88. 1 (satu) bundel Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli antara
PT. Arka Jaya Mandiri dengan PT. Waskita Beton Precast
nomor : 03 tanggal 03 Juli 2020.
89. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri
nomor : 2003/ARKA/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 perihal
Surat Tagihan Tahap II-Pengalihan SHGB diatas HPL Plant
Bojoegara beserta lampiran.
90. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Pendirian PT. Arka Jaya
Mandiri nomor : 3 Tanggal 30 Agustus 2007 yang dibuat
dihadapan notaris Aking Saputra, SH.
91. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Arka Jaya Mandiri
nomor : 124 tanggal 29 Mei 2013 yang dibuat dihadapan
notaris Rosalina S. Hendarto, SH.
92. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Arka Jaya Mandiri
nomor : 28 tanggal 19 Februari 2014 yang dibuat dihadapan
notaris Rosalina S. Hendarto, SH
93. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 20 tanggal 26 Mei 2015 yang
dibuat dihadapan notaris Swanny, SH, M.Kn.Barang Bukti
(Yang Disita Dalam Perkara An. Tersangka Jarot Subana)Yang Dipergunakan Untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi
Tersangka Husein Asmadi67.000 M² Untuk Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi
dan Dermaga (Jetty) Yang Terletak di Desa Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang
2. 1 (satu) Bundel Copy Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton
Precast, Tbk Nomor : 12/WBP/DIR/2017 tanggal 17 Juli 2017 perihal
Permohonan Ijin Lokasi
3. 1 (satu) bundel copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00112
atas nama PT. Arka Jaya Mandiri yang dikeluarkan BPN Kabupaten
Serang tanggal 31 Mei 2019
4. 1 (satu) bundel copy Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 00163 atas
nama Pemerintah Kabupaten Serang yang dikeluarkan BPN
Kabupaten Serang
5. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor :
503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 Tentang
Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di
Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
6. 1 (satu) lembar copy Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-
Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberian Izin
Lokasi Tanah seluas ± 120.000 M² Kepada PT. Arka Jaya Mandiri
Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan
Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan
Bojonegara Kabupaten Serang
7. 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Serang Nomor :
593/Kep.80.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 Tentang Pemberian
Izin Lokasi Tanah Seluas ± 200.000 M² Kepada PT. Arka Jaya
Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan
Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang Terletak di Desa Margagiri
Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang
8. 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Tata Ruang Pembangunan
dan Perumahan Kabuaten Serang Kepada Nomor :
050/35/PRPTR/TR/DTRBP/12 Perihal Pemberian Pertimbangan
Rencana Pemanfaatan Tata Ruang
9. 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Serang Nomor : 551.1/1687/Phb.Lalin
tanggal 20 November 2012
10. 1 (satu) bundel copy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan
Dalam Penerbitan Izin Lokasi Nomor : 400.83/PTP.IL/XI/2012 tanggal
29 November 2012
11. 1 (satu) lembar Copy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri Nomor :
04/PT.AJM-Srg/X/12 tanggal 3 Desember 2012 perihal ijin lokasi
12. 1 (satu) bundel copy Proposal Permohonan Izin Lokasi Rencana
Kegiatan Pembangunan Industri Pabrikasi Konstruksi dan Pelabuhan
Penunjang (Jetty)
13. 1 (satu) lembar Asli Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang Nomor :
593/286/DPMPTSP/2019 tanggal 22 Mei 2019 Perihal Rekomendasi
Penerbitan Sertifikat HGB diatas HPL Milik Pemerintah Kabupaten
Serang.
14. 1 (satu) lembar asli Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah 4. 1 (satu) lembar asli slip Bukti Setoran Bank BCA kepada PT. Parama
Lintas Persada No Rekening 261 977 0778 tanggal 14 Juni 2019
sebesar Rp. 2.760.600.000,-
5. 1 (satu) lembar print out faktur pajak atas pekerjaan pematangan
lahan tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp. 258.000.000,-
6. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran PT. Arka Jaya Mandiri kepada
PT. Parama Lintas Persada tanggal 19 Oktober 2020 sebesar Rp.
1.391.000.000,-
7. 1 (satu) lembar asli kwitansi nomor : KW/2020/10/0002 tanggal 19
Oktober 2020 sebesar Rp. 1.391.000.000,-
8. 1 (satu) lembar asli Invoice Nomor : IV/2020/10/0002 tanggal 19
Oktober 2020 sebesar Rp. 1.391.000.000,-
9. 1 (satu) lembar asli slip Bukti Setoran Bank BCA kepada PT. Parama
Lintas Persada no Rekening 261 977 0778 tanggal 20 Oktober 2020
sebesar Rp. 1.391.000.000,-
10. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran PT. Arka Jaya Mandiri tanggal
13 November 2020 sebesar Rp. 1.376.686.480,-
11. 1 (satu) lembar asli Kwitansi nomor : KW/2020/11/0002 tanggal 12
November 2020 sebesar Rp. 1.337.500.000,-
12. 1 (satu) lembar asli invoice Nomor : IV/2020/11/0002 tanggal 12
November 2020 sebesar Rp. 1.337.500.000,-
13. 1 (satu) lembar asli Slip Bukti Setoran Bank BCA kepada PT. Parama
Lintas Persada No Rekening 261 977 0778 tanggal 13 November
2020 sebesar Rp. 1.337.500.000,-
14. 1 (satu) lembar asli Rekening Giro Bank BCA atas nama PT. Arka
Jaya Mandiri No Rekening 1989880088 periode 30 April 2020 s/d 31
Mei 2020
15. 1 (satu) lembar asli Rekening Giro Bank BCA atas nama PT. Arka
Jaya Mandiri No Rekening 1989880088 periode 30 Juni 2020 s/d 31
Juli 2020
16. 1 (satu) bundel asli Rekening Giro Bank Ekonomi No Rekening 913-
007753-075 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri periode 29 Februari
2016
17. 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank PT. Arka Jaya Mandiri
kepada H. Adad tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.
1.000.000.000,-
18. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp.
1.000.000.000,- untuk pembayaran Kompensasi Ex Garapan tanah
Reklamasi
19. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank PT. Arka Jaya Mandiri
Kepada H. Sufyan tanggal 26 Februari 2019 sebesar Rp.
1.000.000.000,-
20. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp.
1.000.000.000,- untuk pembayaran Kompensasi Ex Garapan Tanah
Reklamasi
21. 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran PT. Arka Jaya Mandiri kepada
SBH Consultan tanggal 07 Mei 2019 sebesar Rp. 480.000.000,-
22. 1 (satu) lembar asli Invoice dari SBH tangal 6 Mei 2019 sebesar Rp.
489.796.000,- 23. 1 (satu) lembar asli slip setoran Bank BCA kepada Firma Hukum
Sanjaya Benardi tanggal 07 Mei 2019 sebesar Rp. 480.000.000,-
24. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank tanggal 23 Mei 2019
sebesar Rp. 700.000.000,-
25. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 15 Mei 2019 sebesar Rp.
700.000.000,-
26. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank PT. Arka Jaya Mandiri
tanggal 24 Mei 2019 sebesar Rp. 10.437.620,-
27. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank PT. Arka Jaya Mandiri
tangga 27 Mei 2019 sebesar Rp. 9.000.000.000,-
28. 2 (dua) lembar copy slip Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA
tanggal 29 Mei 2019 validasi BPHTB
29. 1 (satu) lembar asli permohonan pengiriman uang Bank BCA tanggal
27 Mei 2019 kepada Rek Penerima PJK-Per Serang sebesar Rp.
9.000.000.000,-
30. 1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak PT. Arka Jaya Mandiri atas
NJOP PBB nomor : 36.04.210.007.003-0257.0 sebesar Rp.
9.000.000.000,- tanggal 28 Mei 2019
31. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank Kepada PT. Tanjung
Baju Segara Makmur tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp.
389.499.900,-
32. 1 (satu) lembar asli Invoice nomor : 01/PT.TBSM/I2019 tanggal 22
Mei 2019 sebesar Rp. 389.499.900,-
33. 1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank BCA kepada Muh Furqon, SS no
rekening 652 017 4794 tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp.
389.499.900,-
34. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank PT. Arka Jaya Mandiri
Tanggal 14 Juni 2019 sebesar Rp. 4.800.000,-
35. 1 (satu) lembar copy surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB
tertanggal juni 2019 sebesar Rp. 4.800.000,-
36. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank PT. Arka Jaya Mandiri
tanggal 21 Juni 2019 sebesar Rp. 500.000.000,-
37. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 20 Juni 2019 sebesar Rp.
500.000.000,-
38. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank PT. Arka Jaya Mandiri
kepada H. Sufyan Sulaeman tanggal 13 Agustus 2019 sebesar Rp.
1.200.000.000,-
39. 1 (satu) lembar asli kwitansi tanggal 14 Agustus 2019 sebesar Rp.
1.200.000.000,-
40. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank tanggal 16 Oktober
2019 sebesar Rp. 168.054.910,-
41. 1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 168.054.910 untuk
pembayaran pelunasan tanah ex nelayan di Bojonegara Serang
42. 1 (satu) bundel asli invoice nomor : 01/PT.TBSM/III/2020 tanggal 01
Maret 2021 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
43. 1 (satu) bundel asli invoice CV. SUGRIWA No. 012/INV/III/2017
tanggal 27 Maret 2017;
44. 1 (satu) bundel asli invoice CV. ANUGRAH ABADI No.
014/INV/AA/III/2017 tanggal 29 Maret 2017;1 Oktober 2019;
17. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal
8 Oktober 2019;
18. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal
15 Oktober 2019;
19. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal
22 Oktober 2019;
20. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal
12 November 2019;
21. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal
26 November 2019;
22. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 9 Januari 2018;
23. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 16 Januari 2018;
24. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 2 Maret 2018;
25. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 16 Maret 2018;
26. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 10 April 2018;
27. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 22 Mei 2018;
28. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 26 Juni 2018;
29. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 21 Agustus 2018;
30. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 28 Agustus 2018;
31. 1 (satu) Bundel Fotocopy Rapat Direksi Mingguan Tanggal 13
September 2018;
32. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 20 September 2018;
33. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 5 November 2018;
34. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 30 November 2018;
35. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 1 Februari 2017;
36. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 9 Februari 2017;
37. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 28 Februari 2017;
38. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 14 Juli 2017;
39. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Tanggal 1 Agustus
2017;
40. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Tanggal 15 Agustus
2017;
41. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Tanggal 19
September 2017;
42. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Tanggal 22 Agustus
2017;
43. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Terbatas Tanggal
26 September 2017;
44. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Tanggal 3 Oktober
2017;
45. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 28 November 2017;
46. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 5 Desember 2017;
47. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal
12 Juli 2016;
48. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal
19 Juli 2016;
49. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 14 September 2016;
50. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 27 September 2016;51. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 11 Oktober 2016;
52. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 25 Oktober 2016;
53. 1 (satu) Bundel Fotocopy RADIRMING Tanggal 15 November 2016;
54. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 7-8
Januari 2020;
55. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Juni
2020;
56. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 2 Juli
2020;
57. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 11
September 2020;
58. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 5
Februari 2019;
59. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 5 Maret
2019;
60. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 4 April
2019;
61. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 4 Juli
2019;
62. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 5-6
Agustus 2019;
63. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 2-3
September 2019;
64. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 5
November 2019;
65. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 5
Desember 2019;
66. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Tanggal 19
Desember 2017;
67. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Januari
2018;
68. 1 (satu) Bundel Fotocopy RAKOR Tanggal 3 Mei 2018;
69. 1 (satu) Bundel Fotocopy RAKOR Tanggal 29 Juni 2018;
70. 1 (satu) Bundel Fotocopy RAKOR Tanggal 2 Agustus 2018;
71. 1 (satu) Bundel Fotocopy RAKOR Tanggal 5 September 2018;
72. 1 (satu) Bundel Fotocopy Rapat Koordinasi Th. 2018 Bulan
September 2018;
73. 1 (satu) Bundel Fotocopy RAKOR Tanggal 2 November 2018;
74. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Januari
2017;
75. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Februari
2017;
76. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Maret
2017;
77. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan April
2017;
78. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Mei 2017;
79. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Juni
2017;80. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Juli 2017;
81. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Agustus
2017;
82. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan
September 2017;
83. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Oktober
2017;
84. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan
November 2017;
85. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan
Desember 2017;
86. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Januari
2016;
87. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Februari
2016;
88. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Juni
2016;
89. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Juli 2016;
90. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Agustus
2016;
91. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan
September 2016;
92. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan
November 2016;
93. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan
Desember 2016;
94. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Februari
2015;
95. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Mei 2015;
96. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Juni
2015;
97. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Agustus
2015;
98. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan
September 2015;
99. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan Oktober
2015;
100. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Koordinasi Bulan
November 2015.Menimbang, bahwa Penasihat Hukum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
| NO | BARANG BUKTI | KETERANGAN |
| A. | 1. Uang sejumlah Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor : 8830641934422200037 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia. 2. 1 (satu) lembar bukti transfer uang sejumlah | Disita dari Ang Anton Asmadi |
| Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dari Bank UOB atas nama pengirim PT Arka Jaya Mandiri dengan nomor rekening 410.3010041 yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor : 8830641934422200037 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 09 November 2022. 3. Uang sejumlah Rp.31.918.761.655,- (tiga puluh satu milyar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor : 8830641934422200040 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia. 4. 1 (satu) lembar bukti transfer uang sejumlah Rp.31.918.761.655,- (tiga puluh satu milyar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) dari Bank UOB atas nama pengirim PT Arka Jaya Mandiri dengan nomor rekening 410.3010041 yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor : 8830641934422200040 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 01 Desember 2022. | ||
| B. | 1. 1 (satu) bundel fotocopy ‘Petikan’ Keputusan Bupati Nomor : 828/Kep.247-Huk.BKPSDM/2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural; 2. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan yang ditandatangani Husein Asmadi (Direktur PT Arka Jaya Mandiri) kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang Nomor : 03/PT.AM-Dishub/X/12 tanggal 31 Oktober 2012; 3. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Tata ruang, Bangunan Dan Perumahan kabupaten Serang (Ir. H. Farchi Fathoni, MM) kepada Direktur PT Arka Jaya Mandiri Nomor : 050/35/PRPTR/TR/DTRBP/12 tanggal 19 November 2012 perihal Pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang; 3.2. 1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Serang (Drs. Odi Budiono, MM) kepada Kepala Badan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Serang Nomor : 551.1/1687/Phb.Lalin tanggal 20 November 2012 perihal Surat Keterangan Penyusunan Dokumen Andalalin an. PT Arka Jaya Mandiri; 4. 1 (satu) bundel fotocopy Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi Nomor. 400.83/PTP.IL/IX/2012 tanggal 29 November 2012; 5. 1 (satu) lembar fotocopy Undangan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serang (H. Deddy Setiadi, SH., MH.) Nomor : 005/501/BPTPM/2012 tanggal 17 Desember 2012 beserta lampirannya; | Disita dari Syamsuddin |
| Pertanahan Nasional.` | ||
| C. | 1. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Direksi PT Waskita Beton Precast Nomor : 01/SK/WBP/PEN/2016 tentang Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT Waskita Beton Precast tanggal 29 Januari 2016; 2. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Direksi PT Waskita Beton Precast Nomor : 02/SK/WBP/PEN/2016 tentang Penetapan Pejabat Struktural PT Waskita Beton Precast tanggal 29 Januari 2016; 3. Fotocopy Surat Kesepakatan antara H. Adad Musaddad & H. Sufyan Suleman dengan Anton Asmadi hari Senin tanggal 14 Maret 2016. | Disita dari Ratna Ningrum |
| D. | 1. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Daerah Kabupaten Serang nomor : 105 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang. 2. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Serang kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang nomor : 593.6/172- Huk/2018 tanggal 9 Juli 2018 perihal Rekomendasi Pembuatan HPL. 3. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Disposisi Kepala Dinas Perhubungan, Komunikas dan Informatika Kabupaten Serang tanggal 24 April 2013. 4. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 09/PT.Ajm-R-Srg/IV-13 tanggal 8 April 2013 perihal Rekomendasi Kegiatan Reklamasi Pantai. 5. 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Bupati Serang nomor : 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 Tentang Pemberian izin lokasi tanah seluas ± 200.000M² Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang. 6. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kesanggupan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri yang pokoknya menyatakan kesanggupan untuk mengganti rugi tanah Garapan yang ada di lingkungan Kalinyamuk Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang. 7. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari Hamsani Bin Jamhari yang menyatakan kesiapan melepas hak tanah garapan di lingkungan Kalinyamuk kepada PT. Arka Jaya Mandiri. 8. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2012 atas nama Wajib Pajak Hamsani B Jamhari. 9. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dari H. Suhelman yang menyatakan kesiapan melepas hak atas tanah garapan yang berada di lingkungan Kalinyamuk kepada PT. Arka Jaya Mandiri 10. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2012 atas nama Wajib Pajak | Disita dari H. Yusan Wahyusana |
| pada tanah reklamasi seluas 120.000M² di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang 26. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang nomor : 552.3/008/Phb.Laut/2018 tanggal 19 Juli 2018 perihal keterangan kegiatan reklamasi (progress report) 27. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang kepada Deputi Bidang Hak dan Pendaftaran Tanah BPN-RI nomor : 552.3/007/Phb.Laut/2018 tanggal 19 Juli 2018 perihal Keterangan DLKr – DLKp. 28. 1 (satu) lembar fotocopy Notulen hasil rapat tanggal 19 Juli 2018 29. 1 (satu) lembar Berita Acara Peninjauan Lapangan dalam rangka permohonan surat keterangan progress report reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecmatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 19 Juli 2018. 30. 1 (satu) berkas fotocopy foto dokumentasi peninjauan lapangan di lokasi reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri. 31. 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Bupati Serang nomor : 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang. | ||
| E. | 1. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 149/2012 tanggal 29 Nopember 2012 antara Erfindo C, Erika Kusuma Chandra, Kim Hong selaku ahli waris almarhum Tjandra dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM. 2. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 134/2013 tanggal 01 Maret 2013 antara Drs. H. Adad Musadad, MM, MBA dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM. 3. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 06/2013 tanggal 08 Januari 2013 antara Sanan Bin Dulkasim dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM. 4. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 267/2014 tanggal 9 Juli 2014 antara Samirin B. Abdul Syukur dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM. 5. 1 (satu) bundel fotocopy dilegaliasir Akta Jual Beli nomor : 140/2013 tanggal 01 Maret 2013 antara Mursyid Bin Miskan dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM. 6. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir Akta Jual Beli nomor : 135/2013 tanggal 01 Maret 2013 antara Drs. H. Adad Musaddad, MM, MBA dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM. | Disita dari M. Iksan Nugraha |
| nomor hak 293. 74. 1 (satu) bundel fotocopy dilegaisir permohonan perubahan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas nomor hak 280. 75. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan perubahan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas nomor hak 295. 76. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan perubahan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas nomor hak 279. 77. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan perubahan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas nomor hak 297. 78. 1 (satu) bundel fotocopy dilegalisir permohonan perubahan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas nomor hak 275 | ||
| F. | 1. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 13/2013 tanggal 08 Januari 2013 antara Drs. Syafrudin bin H. Sapta dan Ang Anton Asmadi, beserta : a. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor 697832513 tanggal 01 Maret 2013 an. Drs Syafrudin dengan jumlah pembayaran Rp.750.000. b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 01 Maret 2013 an. Drs Syafrudin dengan jumlah pembayaran Rp.750.000. c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas j (SPPD-BPHTB) tanggal 23 Desember 2013 an. Ang Anton Asmadi. d. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD- BPHTB) tanggal 23 Desember 2013 an. Drs. Syafrudin bin H. Sapta. e. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 Nomor 0598387 an. H. Sapta B. Jerian, jumlah pembayaran Rp.11.540. 2. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 14/2013 tanggal 08 Januari 2013 antara Drs. Syafrudin bin H. Sapta dan Ang Anton Asmadi beserta : a. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 01 Maret 2013 an. Drs Safrudin dengan jumlah pembayaran Rp.1.750.000; b. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Penerimaan Negara Nomor 697832512 tanggal 01 Maret 2013 an. Drs Safrudin dengan jumlah pembayaran Rp.1.750.000 beserta fotocopy KTP an. Rohmani dan Rohimin; c. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 Nomor | Disita dari H. Sufyan Suleman |
| 2014 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 726 M2. 45. 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 322, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 14 November 2014 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 8.624 M2. | ||
| G. | 1. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa PT. Arka Jaya Mandiri Tanggal 30 April 2018 dari Husein Asmadi ke Beni Banardi,SH.,MH; 2. 1 (satu) lembar Fotocopy dokumen Invoice tanggal 26 Maret 2019 Biaya Konsultasi Hukum & Lawyer Fee sebesar Rp. 867.347.000,- dari Kantor “Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate & Legal Consultant Kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk kasus tanah Satre & Hairudin di Bojonegera; 3. 1 (satu) bundel Fotocopy dokumen Bukti Pemotongan Pph Pasal 23 Nomor : 000002/PPH 23 Tanggal 26 Maret 2019 Kantor “Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate & Legal Consultant; 4. 1 (satu) lembar Fotocopy dokumen Invoice Pelunasan tanggal 28 Maret 2019 Biaya Konsultasi Hukum & Lawyer Fee sebesar Rp. 479.592.000,- dari Kantor “Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate & Legal Consultant Kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk kasus tanah Satre & Hairudin di Bojonegera; 5. 1 (satu) bundel Fotocopy dokumen Bukti Pemotongan Pph Pasal 23 Nomor : 000002/PPH 23 Tanggal 07 Mei 2019 Kantor “Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate & Legal Consultant; 6. 1 (satu) lembar Fotocopy dokumen Invoice tanggal 10 Juni 2019 Biaya Konsultasi Hukum & Lawyer Fee sebesar Rp. 346.939.000,- dari Kantor “Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate & Legal Consultant Kepada PT. Arka Jaya Mandiri untuk kasus tanah Satre & Hairudin di Bojonegera; 7. 1 (satu) bundel Fotocopy dokumen Bukti Pemotongan Pph Pasal 23 Nomor : 000002/PPH 23 Tanggal 10 Juni 2019 Kantor “Sanjaya,Benardi,Haslinda” Advocate & Legal Consultant. | Disita dari Sukma Kurniawan |
| H. | 1. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 3 tanggal 30 Agustus 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Aking Saputra, SH; 2. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 42 tanggal 20 Desember yang dibuat dihadapan Notaris Rosalina S. Hendarto, SH notaris di Kota Jakarta Barat; 3. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 124 tanggal 29 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Rosalina S. Hendarto, SH; 4. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 28 tanggal 19 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Rosalina S. Hendarto, SH; 5. 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Daftar Perseroan Terbatas PT. | Disita dari H. Sugihardono |
| Arka Jaya Mandiri Nomor TDP 300112300257 tanggal 08 Juli 2013; 6. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 0231/30- 01/PM/VI/2014 tanggal 02 Juni 2014; 7. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 536/08/EKBANG/2014 tanggal 25 November 2014; 8. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 503.39/138/BPTPM/2015 tanggal 11 Maret 2015; 9. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Lahan Hasil Reklamasi tanggal 21 Mei 2018 dari Husein Asmadi selaku Direktur PT. Arka Jaya Mandiri kepada Drs. H. Agus Erwana M.Si selaku Asisten Bidang Administrasi Pemerintah; 10. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 004/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018; 11. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 005/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018; 12. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Surat Penyerahan Tanah Hasil Reklamasi; 13. 1 (satu) lembar fotocopy draft Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan PT. Arka Jaya Mandiri tahun 2018; 14. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Disposisi nomor : 765 tanggal 02 Juli 2018 dari Kabag Hukum (Sugihardono) kepada Kasubag Perundang-undangan (Ilham Perdana) perihal Tembusan Surat Permohonan Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi Pengurusan HPL; 15. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Disposisi tanggal 28 Juni 2018 dari Bupati Serang (Hj. Ratu Tatu Chasanah) kepada Bagian Hukum dan DPMPTSP perihal Permohonan Perjanjian Kerjasama Dan Rekomendasi Pengurusan; 16. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi) Nomor : 005/AJM/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 perihal Permohonan Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi Pengurusan HPL. | ||
| I. | 1. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 03 Agustus 2012 antara H. Adad Musaddad dengan Erfindo Candra; 2. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa Waris kepada Erfindo C Bin Tjandra. | Disita dari Erfindo Candra |
| J. | 1. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast kepada Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 274/DIR/WBP/2015 tanggal 01 September 2015 perihal Surat Minat Membeli Pabrik. 2. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Direktur PT. Wijaya Karya | Disita dari Edward Asmadi |
| 94. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli Saham nomor : 21 tanggal 26 Mei 2015 yang dibuat dihadapan notaris Swanny, SH, M.Kn. 95. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Penegasan nomor : 11 tanggal 21 Oktober 2015 yang dibuat dihadapan notaris Swanny, SH, M.Kn. 96. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 05 tanggal 21 Desember 2016 yang dibuat dihadapan notaris Rohaya Sitanggang, SH, M.Kn. 97. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Jual Beli Saham nomor: 06 tanggal 21 Desember 2016 yang dibuat dihadapan notaris Rohaya Sitanggang, SH, M.Kn. 98. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Akta Jual Beli Saham nomor: 07 tanggal 21 Desember 2016 yang dibuat dihadapan notaris Rohaya Sitanggang, SH, M.Kn. 99. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang diambil diluar rapat umum pemegang saham luar biasa (sirkular) PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 15 tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat dihadapan notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn. 100. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 204 tanggal 26 Desember 2018 yang dibuat dihadaoan Dr. Irawan Soedarjo, SH, M.Si. 101. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang diambil diluar rapat umum pemegang saham luar biasa (sirkular) PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 20 tanggal 12 Desember 2019 yang dibuat dihadapan notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn. 102. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang diambil diluar rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (sirkular) PT. Arka Jaya Mandiri nomor 32 tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat dihadapan notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn. | ||
| K. | 1. 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 Kepada PT Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Yang Terletak Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 14 Januari 2013; 2. 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT Arka Jaya Mandiri Di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 26 Juli 2013. | Disita dari H. Sugihardono, SH., MM. |
| L. | 1. 1 (satu) bundel fotocopy Transaction Inquiry nomor account: 7657659998/PT. Waskita Beton Precast tanggal 01-Jul-2020 | Disita dari Prima Rosiva |
| sampai 31-Jul-2020 dari bank BNI 2. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Penilaian Aset nomor laporan: 058/LAP/0.0-KJPP/I/16 dan nomor proyek: 00.013/PRO/0.0- KJPP/I/16 oleh PT. Arka Jaya Mandiri dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Property & Business Appraisal and Consulting tanggsl 27 Januari 2016 3. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pekerjaaan Jasa Antara PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan notaris/PPAT M. Ghailan Adamsik, S.H,M.KN nomor: 001/SPPJ.WBP- MGA/WBP/MSK/2020 4. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi Di Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast dengan PT. Tanjung Baju Segara Makmur nomor: 715/SPPP/WBP/2016 5. 1 (satu) bundel fotocopy Addendum I Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi Di Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast dengan PT. Tanjung Baju Segara Makmur nomor: 715/ADD- 01/SPPP/WBP/2017. | ||
| M. | 1. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa 593/Kuasa.117-Huk/2018 tanggal 23 Juli 2018; 2. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Nomor : 39/27.1BU/31.73.01.1004/-071.562/e/2018 Tentang Keterangan Domisili Perusahaan an. FIRMA SANJAYA BENARDI HASLINDA UNIT PELAKSANA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KELURAHAN KEDAUNG KALI ANGKE tanggal 21 Desember 2018; 3. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Firma SANJAYA BENARDI HASLINDA SBH Nomor : AHU-0000121- AH.01.18 Tahun 2018 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM tanggal 07 Desember 2018; 4. 1 (satu) lembar fotokopi Akta PERSEROAN DENGAN FIRMA “FIRMA HUKUM SANJAYA BENARDI HASLINDA” (SBH) Nomor : 01.- Tanggal 03 Desember 2018 dari Notaris DIAN OKTARINA, SH., M. Kn. | Disita dari Beni Benardi |
| NO | BARANG BUKTI | KETERANGAN |
| A. | 1. Uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang ditransfer YUDHI DHARMAWAN melalui Bank BNI dengan nomor rekening 8195195190 ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200012, Nama Bank : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller : 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR. 2. 1 (satu) lembar bukti transfer Uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima | Disita dari Yudhi Dharmawan |
| Ratus Juta Rupiah) dari YUDHI DHARMAWAN melalui Bank BNI dengan nomor rekening 8195195190 ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200012, Nama Bank : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller : 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 23 Agustus 2022. | ||
| B. | 1. Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Waskita Beton Precast No. 73 tanggal 12 Mei 2016 oleh Notaris Yusdin Fahim. 2. Fotocopy SK Kemenkumham Akta No. 73 tanggal 12 Mei 2016 oleh Notaris Yusdin Fahim 3. Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT Waskita Beton Precast No. 26 tanggal 23 September 2020 oleh Notaris Ashoya Ratam 4. SK Kemenkumham Akta No. 26 tanggal 23 September 2020 oleh Notaris Ashoya Ratam 5. Fotocopy Surat Keputusan Direksi No. 03/SK/WBP/PEN/2017 tentang Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan tanggal 6 Februari 2017 6. Fotocopy Surat Keputusan Direksi No. 15/SK/WBP/PEN/2018 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi tanggal 4 Juli 2018 7. Fotocopy Surat Keputusan Direksi No. 22/SK/WBP/PEN/2018 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi tanggal 30 Agustus 2018 8. Fotocopy Surat Keputusan Direksi No. 25.1/SK/WBP/PEN/2020 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi tanggal 29 Mei 2020. | Disita dari Rosiva Prima (GM Legal PT. Waskita Beton Precast, Tbk) |
| C. | 1. 1 (satu) bundel fotocopy risalah rapat direksi mingguan PT. Waskita Brton Precast, Tbk tanggal 10 April 2018. 2. 1 (satu) lembar fotocopy surat direktur utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.467/WBP/DIR/2018 Tanggal 16 Agustus 2018 Perihal : Tertib melaksanakan prosedur dan tertib bukti transaksi keuangan. 3. 1 (satu) lembar fotocopy surat direktur utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.468/WBP/DIR/2018 Tanggal 16 Agustus 2018 Perihal : Efisiensi dan Efektifitas dalam mengelola kegiatan operasional. 4. 1 (satu) bundel fotocopy rapat direksi mingguan PT. Waskita Beton Precast, Tbk Tanggal 13 September 2018. 5. 1 (satu) lembar fotocopy disertai lampiran, Surat direktur utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.548/WBP/DIR/2018 Tanggal 12 Oktober 2018 Perihal :Tindak lanjut atas hasil tim evaluasi harga pokok produksi. 6. 2 (dua) lembar fotocopy internal memo No.52/IM/WBP/DIR/2018 Tanggal 24 Agustus 2018 Perihal Evaluasi HPP Plant dan Batching Plant periode Januari-Juli 2018. 7. 1 (satu) lembar fotocopy surat Tim Evaluasi HPP Plant & Batching Plant No.06/WBP/TIM-EVA/2018 Tanggal 21 September 2018 disertai 1 (satu) bundel Laporan evaluasi harga pokok produksi (HPP) periode Januari-Juni Tahun 2018. 8. 1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Satuan Internal PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.15/WBP/SPI/2019 Tanggal 18 Januari 2019 Perihal Follow Up tindak lanjut atas hasil tim evaluasi harga pokok | Disita dari Jarot Subana |
| produksi (HPP). 9. 4 (empat) bundel fotocopy laporan keuangan interim PT. Waskita Beton Precast, Tbk. 10. 1 (satu) bundel fotocopy risalah rapat koordinasi tanggal 5 Februari 2019. 11. 1 (satu) bundel fotocopy Radirkom PT Waskita Beton Precast bulan November 2019. 12. 1 (satu) lembar fotocopy lampiran Rangkuman Rapat Koordinasi Triwulan III Tahun 2019, hasil usaha s/d Triwulan III Tahun 2019 dan Prognosa s/d akhir Tahun 2019 Korporat 13. 1 (satu) lembar fotocopy lampiran Rangkuman Rapat Koordinasi Triwulan IV Tahun 2019, hasil usaha s/d Triwulan IV Tahun 2019 dan Prognosa s/d akhir Tahun 2020 Korporat 14. 2 (dua) lembar print out screenshoot percakapan whatsap Ferry Henriyatno dengan Antonius Yulianto Tyas Nugroho. 15. 3 (tiga) lembar fotocopy persetujuan finalisasi laporan keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk bulan Januari s/d Maret 2020 16. 9 (sembilan) lembar fotocopy persetujuan finalisasi laporan keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk bulan April s/d Desember 2019. 17. 1 (satu) lembar fotocopy internal memo Direktur Utama PT.Waskita Beton Precast, Tbk No.07/IM/WBP/DIR/2020 Perihal Mengambil langkah penyelesaian perbedaan data asset perusahaan; 18. 1 (satu) bundel fotocopy laporan Kepala Satuan Pengawas Internal tentang penyelesaian perbedaan asset tetap PT.Waskita Beton Precast, Tbk. 19. 1 (satu) lembar fotocopy beserta lampiran Surat Direktur Utama PT.Waskita Beton Precast, Tbk No.512/WBP/DIR/2020 Tanggal 29 Juni 2020 Perihal Penyelesaian perbedaan asset tetap. | ||
| D. | 1. Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.15.1/SK/WBP/PEN/2018 Tentang Penetapan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2018 PT. Waskita Beton Precast, Tbk 2. Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.209/WBP/DIR/2018 Tanggal 03 Juli 2018 Perihal : Usulan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Waskita Beton Precast, Tbk Tahun 2018. 3. Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.26.1/WBP/DK/2018 Tanggal 05 Juli 2018 Perihal : Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Direksi & Dewan Komisaris PT. Waskita Beton Precast, Tbk Tahun 2018. 4. Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.743/WK/DIR/2018 Tanggal 04 Juli 2018 Perihal : Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Direksi & Dewan Komisaris PT. Waskita Beton Precast, Tbk Tahun 2018. 5. Surat Keputusan Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.42/SK/WBP/PEN/2019 Tanggal 23 Agustus 2019 Tentang : Penetapan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2019 PT. Waskita Beton Precast, Tbk. | Disita dari Jarot Subana |
| 6. Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.02/RHS/WBP/DIR/2019 Tanggal 30 April 2019 Perihal : Usulan Gaji/Honorarium Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2019 dan Tantiem bagi Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2018. 7. Surat Dewan Komisaris PT. Waskita Beton Precast, Tbk No.36/WBP/DK/2019 Tanggal 22 Agustus 2019 Perihal : Penetapan Usulan Gaji/Honorarium Tunjangan dan Fasilitas Bagi Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2019. 8. Surat Direktur Utama PT. Waskita karya No.2213.5/WK/DIR/2019 Tanggal 12 Agustus 2019 Perihal : Penetapan Gaji/Honorarium Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2019 atas Kinerja Tahun Buku 2018. 9. 2 (dua) lembar draft surat kuasa No.08/SK.I/2019 antara I Gusti Ngurah Putra dengan Narisqa, SH,MH dkk beserta lampiran print out SMS Eka Haryanto 10. 7 (Tujuh) lembar print out schreenshoot percakapan Whatsap antara Jarot Subana dengan Toeloes BW. 11. 3 (tiga) lembar print out percakapan Whatsap antara Jarot Subana dengan Jeremiah Kaligis 12. 14 (empat belas) lembar print out percakapan Whatsap antara Jarot Subana dengan Eka Thamania. 13. 3 (Tiga) lembar Surat Kuasa Khusus Jarot Subana kepada Achmad Rifai & Partners Tanggal 15 Februari 2019. 14. Surat Kuasa Khusus Jarot Subana kepada AIL AMIR & Law Firm Associates No.26/AAA/SK/IX/2021 Tanggal 20 September 2021 15. Surat Kuasa Khusus Jarot Subana kepada AIL AMIR & Law Firm Associates No.27/AAA/SK/VIII/2020 Tanggal 6 Agustus 2020 16. Surat Kuasa Khusus Jarot Subana kepada AIL AMIR & Law Firm Associates No.18/SK.XI/2018 Tanggal 15 November 2018 disertai lampiran Surat Konformasi Jasa Pengacara. 17. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi No.01 Tanggal 08 Agustus 2019 (Peminjaman uang oleh Haidar Alwi kepada Jarot Subana) 18. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi No.02 (Peminjaman uang oleh Haidar Alwi kepada Jarot Subana). 19. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi No.03 (Peminjaman uang oleh Haidar Alwi kepada Jarot Subana). 20. 1 (satu) lembar print out percakapan whatsap Jarot Subana dengan Haidar Alwi beserta Print Out Foto Haidar Alwi. | ||
| E. | 1. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara No.715/SPPP/WBP/2016 Tanggal 09 Desember 2016; 2. 1 (satu) bundel fotocopy Adendum I Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara No.715/SPPP/WBP/2016 Tanggal 18 Oktober 2017; 3. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten No.570/28/IUP.OP-DPMPTSP/VII/2018 Tanggal 20 Juli 2018 Tentang Pemberian Perpanjangan Kedua Izin Usaha | Disita dari Muh. Furqon,SS. |
| Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Tambang Mineral Batuan Kepada PT.Bukit Sunur Wijaya; 4. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Serang No. 540/023/IUP.OP/BPTPM/2014 Tanggal 22 Agustus 2014 Tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Bukan Logam/Batuan Atas Nama PT.Alfa Granitama; 5. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten No.570/20/IUP.OP-BKPMPT/VI/2016 Tanggal 13 Juni 2016 Tentang Pemberian Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Tambang Batuan Kepada PT. Gunung Sakti Abadi; 6. 1 (satu) bundel print out bukti pembayaran PT. Waskita Beton Precast kepada PT. Tanjung Baju Segara Makmur atas Invoice No.01/PT.TBSM/I/2017 Tanggal 18 Januari 2017; 7. 1 (satu) bundel print out bukti pembayaran PT. Waskita Beton Precast kepada PT. Tanjung Baju Segara Makmur atas Invoice No.02/PT.TBSM/I/2017 Tanggal 22 Mei 2017; 8. 1 (satu) bundel print out bukti pembayaran PT. Waskita Beton Precast kepada PT. Tanjung Baju Segara Makmur atas Invoice No.03/PT.TBSM/I/2017 Tanggal 23 November 2017; 9. 1 (satu) bundel print out bukti pembayaran PT. Waskita Beton Precast kepada PT. Tanjung Baju Segara Makmur atas Invoice No.04/PT.TBSM/II/2018 Tanggal 01 Maret 2018; 10. 1 (satu) bundel print out bukti pembayaran PT. Waskita Beton Precast kepada PT. Tanjung Baju Segara Makmur atas Invoice No.05/PT.TBSM/IV/2018 Tanggal 04 April 2018; 11. 1 (satu) lembar foto progress reklamasi area Jetty; 12. 1 (satu) lembar luas total pekerjaan reklamasi; 13. 1 (satu) lembar opname pekerjaan reklamasi; 14. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian PT Tanjung Baju Segara Makmur No. 2 tanggal 5 Oktober 2016; 15. 1 (satu) lembar Rekapitulasi Penerimaan Pembayaran. | ||
| F. | 1. 1. Uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang ditransfer DIDIT OEMAR PRIHADI melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening 1660021052105 ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200032, Nama Bank : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller : 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR. 2. 1 (satu) lembar bukti transfer Uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dari DIDIT OEMAR PRIHADI melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening 1660021052105 ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200032, Nama Bank : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller : 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 04 Oktober 2022. | Disita dari Didiet Oemar Pribadi, MM |
| G. | 1. Uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang ditransfer YUNAN HANUN melalui Bank BNI dengan nomor rekening | Disita dari Yunan Hanun |
| 0172214018 ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200033, Nama Bank : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller : 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR. 2. 1 (satu) lembar bukti transfer Uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dari YUNAN HANUN melalui Bank BNI dengan nomor rekening 0172214018 ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200033, Nama Bank : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller : 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 05 Oktober 2022. | ||
| H. | 1. 1. Uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang telah ditransfer MC BUDI SETYONO ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200036, Nama Bank : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller : 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR. 2. 1 (satu) lembar bukti setor Uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang telah ditransfer MC BUDI SETYONO ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200036, Nama Bank : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller : 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 13 Oktober 2022. 3. 1 (satu) lembar Validasi Setoran Bank Mandiri No. 12606 1260666 120603 103 14 Tanggal 13 Oktober 2022. | Disita dari MC Budi Setyono |
| I | 1. Uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) yang telah ditransfer RATNA NINGRUM ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200035, Nama Bank : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller : 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR. 2. 1 (satu) lembar bukti setor Uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) yang telah ditransfer RATNA NINGRUM ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200035, Nama Bank : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller : 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 13 Oktober 2022. 3. 1 (satu) lembar Validasi Setoran Bank Mandiri No. 12606 1260663 37 01 Tanggal 13 Oktober 2022. | Disita dari Ratna Ningrum |
| J | 1. Uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang telah ditransfer SLAMET ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200029, Nama Bank : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller : 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR. 2. 1 (satu) lembar bukti setor Uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang disetor SLAMET ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200029, Nama Bank : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller : 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 27 September 2022. 3. 1 (satu) lembar Validasi Setoran Bank Mandiri No. 16711 1671150 Tanggal 27 September 2022 | Disita dari Slamet |
| K | 1. 1 (satu) lembar asli Keputusan Bupati Serang Nomor : 593/Kep.003- IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Pemberia Izin Lokasi Tanah Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk Seluas ± | Disita dari Syamsuddin, S.H.,M.Si |
| Kabupaten Serang Dengan PT. Arka Jaya Mandiri Nomor : 593/Perj.13-Huk.DPMPTSP/2019; nomor : 41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 Tentang Penggunaan Tanah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomr 00163 Milik Pemerintah Kabupaten Serang Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang. 15. 1 (satu) lembar asli Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri nomor : 40/AJM/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Permohonan Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi Penerbitan HGB diatas HPL 16. 1 (satu) bundel copy Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 61/HPL/KEM- ATR/BPN/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Serang, Atas Tanah Seluas 120.000 M² Terletak di Kelurahan Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten 17. 1 (satu) bundel copy Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Nomor : 551.1/825/Bid-Lalin tanggal 8 Mei 2017 perihal Rekomendasi Kajian Teknis Andalalin Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga Di Desa Margagiri Kec. Bojonegara Kabupaten Serang 18. 1 (satu) bundel copy Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Serang Nomor : 050/44/PRPTR/TR/DPUPR/2017 tanggal 15 Mei 2017 perihal Pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang 19. 1 (satu) lembar copy Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor : 34/36/IP/PMDN/2017 tanggal 05 Juli 2017 20. 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura nomor : 521/1581/DISPERTA tanggal 26 Juli 2017 perihal Kajian Teknis Lokasi Pembangunan Industri di Ds. Margagiri dan Ds. Ukirsari Kecamatan Bojonegara 21. 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang Nomor : 005/590/DPMPTSP/2017 tanggal 10 Agustus 2017 perihal Undangan Pembahasan Ijin Lokasi dan Peninjauan Lapangan 22. 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir Peserta Rapat Pembahasan Izin Lokasi PT. Waskita Beton Precast, Tbk hari Senin, 14 Agustus 2017 23. 1 (satu) bundel copy Berita Acara Rapat Pembahasan Permohonan Izin Lokasi PT. Waskita Beton Precast Nomor : 24/BA- RPIL/DPMPTSP/2017 tanggal 14 Agustus 2017 24. 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri Nomor : 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017 | ||
| L. | 1. 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank kepada PT. Parama Lintas Persada tanggal 14 Juni 2019, sebesar Rp. 2.760.600.000,- 2. 1 (satu) lembar asli Kwitansi nomor : KW/2019/05/0001 tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp. 2.760.600.000,- 3. 1 (satu) lembar asli invoice nomor : IV/2019/05/0001 tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp. 2.760.600.000,- | Disita Dari Sukma Kurniawan |
| 45. 1 (satu) bundel asli invoice CV. ZAKIR PUTRA No. 010/PO/I/2017 tanggal 31 Maret 2017 | ||
| M. | 1. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor : 00112/Margagiri tanggal 31 Mei 2019 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri seluas 120.000 meter persegi yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten. | Disita dari Sukma Kurniawan |
| N. | 2. Uang sejumlah Rp. 300.000.000 - (tiga ratus juta rupiah) yang ditransfer MUNIB LUSIANTO,IR.MM melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening 1660040088999 ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200038, Nama Bank : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller : 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 10 November 2022. 3. 3 (tiga) Asli lembar bukti transfer Uang sejumlah Rp. 300.000.000 - (tiga ratus juta rupiah) dari MUNIB LUSIANTO,IR.MM melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening 1660040088999 ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200038, Nama Bank : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller : 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 10 November 2022. | Disita dari MUNIB LUSIANTO, IR., M.M |
| O. | 1. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal 19 Maret 2019; 2. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal 26 Maret 2019; 3. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal 2 April 2019; 4. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal 16 April 2019; 5. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal 21 Mei 2019; 6. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal 13 Juni 2019; 7. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal 25 Juni 2019; 8. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal 16 Juli 2019; 9. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal 23 Juli 2019; 10. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal 30 Juli 2019; 11. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal 9 Agustus 2019; 12. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal 13 Agustus 2019; 13. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal 10 September 2019; 14. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal 17 September 2019; 15. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal 24 September 2019; 16. 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Direksi Mingguan Tanggal | Dista dari Yudhi Dharmawan |
- Bukti T-1 Akta Perjanjian Jual-Beli Aset antara PT Arka Jaya Mandiri dengan PT Waskita Beton Precast Tbk Nomor 02 tanggal 29 Januari 2016, yang dibuat di hadapan Stevanus Yolandi Aruan, S.H., M.Kn., Notaris di Cilegon.
- Bukti T-2 Berita Acara Kesepakatan Antara PT Waskita Beton Precast dan PT Arka Jaya Mandiri mengenai Tanah Reklamasi Seluas ±12 HA tanggal 20 Mei 2016.
- Bukti T-3 Surat Pengakuan Hutang PT Arka Jaya Mandiri kepada PT Waskita Beton Precast tanggal 28 April 2020.
- Bukti T-4 Perjanjian Kesepakatan Harga Untuk AJB Pengalihan SHGB di atas HPL Nomor 0112 dari Atas Nama PT Arka Jaya Mandiri menjadi Atas nama PT Waskita Beton Precast Tbk tanggal 15 Mei 2020.
- Bukti T-5 Akta Perjanjian Pengikatan Jual-Beli antara PT Arka Jaya Mandiri dengan PT Waskita Beton Precast Tbk Nomor 03 tanggal 03 Juli 2020 yang dibuat di hadapan M. Ghailan Adamsik, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang.
- Bukti T-6a Akta Pendirian Perseroan Terbatas atas nama PT Waskita Beton Precast No.10 tanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
- Bukti T-6b Akta Perubahan Nomor 55 tanggal 21 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH 01.03- 0110448 Tahun 2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Penerimaan dan pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Waskita Beton Precast, Tbk,
- Bukti T-7 Menurut Fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMA/YUD/20/VIII/2006 TAHUN 2006 Tentang Piutang BUMN
- Bukti T-8 Atmadja, Arifin P. Soeria, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009, halaman 399.
- Bukti T-9 Timbo, David Putra dan Peter Mahmud Marzuki, “Status Uang APBN yang Dipisahkan dan Dijadikan Penyertaan Modal pada BUMN Persero”, Jurnal Law Reform No. 2, Vol. 8 (Januari 2013), halaman 33-47.
- Bukti T-10 Rahadiyan, Inda, “Kedudukan BUMN Persero sebagai Separate Legal Entity dalam Kaitannya dengan Pemisahan Keuangan Negara pada Permodalan BUMN”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 4, Vol. 20 (Oktober 2013), halaman 624-649.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, surat/bukti elektronik dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Husein Asmadi sebagai Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri (Periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2018);
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri bergerak di bidang Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty);
- Bahwa Saksi Jarot Subana sebagai Direktur Teknik dan Operasi PT Waskita Beton Precast (Periode tahun 2014 sampai dengan 2016);
- Bahwa pada awalnya PT. Waskita Beton Precast (Persero), Tbk merupakan bagian dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk dengan nama Divisi Precast, selanjutnya PT. Waskita Karya (Persero), Tbk melakukan pengembangan usaha produksi beton dengan membentuk unit bisnis baru yaitu PT. Waskita Beton Precast yang aktif beroperasi sejak 1 Januari 2013 dan pada tanggal 7 Oktober 2014 menjadi anak usaha baru bernama PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP);
- Bahwa yang mendasari dilakukannya perubahan dari Divisi Precast PT. Waskita Karya (Persero), Tbk menjadi perseroan karena pada saat itu PT. Waskita Karya (Persero), Tbk mendapat banyak pekerjaan konstruksi dibidang jalan toll sehingga dibutuhkan supporting yang fokus untuk pemenuhan material pekerjaan jalan tol, sehingga dibentuklah PT. Waskita Beton Precast, selanjutnya PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) berdomisili di Jakarta dengan Kantor Pusat di Gedung Teraskita Lantai 3 dan 3A Jl. MT. Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340;
- Bahwa modal awal PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) bersumber dari keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp6.326.677.813.600,00 (enam triliun tiga ratus dua puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) dengan lembar saham sebanyak 63.266.778.136 serta beberapa plant sebagai penyertaan modal;
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri mendapat ijin lokasi tanah dari Bupati Serang Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Fabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Yang Terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang;
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri juga mendapat ijin reklamasi pantai berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang;
- Bahwa sesuai Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 pada diktum kedelapan dinyatakan bahwa ijin reklamasi berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya keputusan ini dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dengan syarat diajukan permohonan oleh penerima ijin selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masa ijin berlaku berakhir sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kegiatan reklamasi sudah mencapai 50% (lima puluh prosen) dari luas yang diijinkan;
- Bahwa sebagaimana diktum kesembilan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 dinyatakan bahwa apabila masa berlaku ijin berakhir sebagaimana diktum kedelapan, penerima ijin tidak menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan, serta tidak mengajukan permohonan perpanjangan, maka keputusan ini batal demi hukum tanpa harus ada pencabutan, dan atas tanah hasil reklamasi tersebut dipertimbangkan untuk diberikan ijinnya kepada pihak lain tanpa harus mendapat persetujuan dari penerima ijin reklamasi;
- Bahwa ijin reklamasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Serang kepada PT. Arka Jaya Mandiri telah berakhir pada bulan Juli 2014 namun PT. Arka Jaya Mandiri tidak pernah mengajukan permohonan perpanjangan atas pemberian ijin reklamasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang;
- Bahwa setelah penimbunan dan pembangunan workshop 5 (lima) diatas tanah reklamasi pada Plant Bojonegara diselesaikan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk, kemudian Terdakwa Husein Asmadi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan menyerahkan Surat Penyerahan Tanah Hasil Reklamasi Nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang U/P Asisten dua Kabupaten Serang;
- Bahwa setelah Terdakwa Husein Asmadi menyerahkan hasil reklamasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Serang (Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE., M.Ak.,/Bupati Serang) dengan PT. Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi/Direktur Utama) membuat Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Fabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 549/Perj.47-Huk.DPMPTSP/2018 dan Nomor: 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018;
- Bahwa PT. Arka Jaya Mandiri telah membuat surat laporan progress report reklamasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa reklamasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang telah mencapai 100% (seratus prosen) pada tahun 2014 sebagaimana Surat PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 010/AJM/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018;
- Bahwa selanjutnya Bupati Serang menerbitkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli 2018 tentang Rekomendasi Pembuatan Hak Pengelolaan (HPL);
- Bahwa setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Serang mendapatkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor: 00163 tanggal 13 Mei 2019, kemudian PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dengan dilengkapi Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Nomor: 593/Perj.13- Huk.DPMPTSP/2019, Nomor: 41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 dan Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Serang yang dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 593/286/DPMTSP/2019 tanggal 22 Mei 2019;
- Bahwa dari permohonan yang diajukan tersebut Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang mengeluarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor: 154/HGB.BPN.36.04/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Hak Pengelolaan Sertifikat Nomor: 00163/Margagiri atas nama Pemerintah Kabupaten Serang untuk atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat, terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 00112/Margagiri tanggal 31 Mei 2019 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri.
- Bahwa sebagai upaya untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah reklamasi seluas 120.000 M2 yang terletak di Plant Bojonegara ex Pabrik Beton PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, maka Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri menyampaikan laporan tertulis yang tidak sebenarnya terkait dengan kegiatan reklamasi (progress report) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang seolah- olah kegiatan reklamasi telah selesai dilaksanakan dan mencapai 100% (seratus prosen) pada tahun 2014, padahal senyatanya PT. Arka Jaya Mandiri tidak menyelesaikan kewajiban pekerjaan penimbunan (pengurugan dan pembentukan lahan) sesuai ketentuan Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, melainkan kegiatan pekerjaan penimbunan (pengurugan dan pembentukan lahan) dilanjutkan oleh PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) pada tahun 2017 dan selesai tahun 2018 sehingga telah melewati jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013;
- Bahwa di sisi lain Pemerintah Kabupaten Serang juga memberikan ijin lokasi tanah kepada PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) seluas + 67.000 M2 untuk Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang sebagaimana Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.003-IL- DPMPPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 dimana pada diktum kelima menyatakan “dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Nomor : 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Fabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”
- Bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.003-IL-DPMPPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 sesuai diktum kelima maka Pemberian Ijin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Fabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Bahwa Terdakwa Husein Asmadi bersama dengan Jarot Subana, dengan tujuan untuk mengalihkan tanah reklamasi seluas 120.000 M2 yang terletak di Plant Bojonegara ex Pabrik Beton PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten kepada PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) telah memberikan hak khusus kepada PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) berdasarkan Surat Pernyataan Pemberian Hak Khusus tanggal 25 Mei 2016;
- Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Pemberian Hak Khusus tersebut PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) diberikan hak untuk melanjutkan pekerjaan pengurugan dan pembentukan lahan tanah reklamasi seluas 120.000 M2 yang telah dimulai oleh PT. Arka Jaya Mandiri, yaitu dengan merencanakan penataan site plan bangunan pabrik/bangunan prasarana dan penunjang/ stock yard/ trafick lalu-lintas dan melaksanakan pekerjaan pembangunannya, menggunakan dan memanfaatkan lahan tanah reklamasi seluas 120.000 M2 untuk kegiatan operasional pabrik beton PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan tenaga kerja, pengoperasian peralatan pabrik dan alat-alat berat, serta operasional pabrik beton pada umumnya;
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) atas persetujuan Jarot Subana tanpa mendasarkan pada prosedur studi kelayakan atas legalitas lahan dan perijinan secara benar justru menindaklanjuti hak khusus tersebut dengan melakukan pekerjaan penimbunan (pekerjaan pengurukan dan pembentukan lahan) atas tanah reklamasi tersebut dan membangun workshop 5 (lima) diatasnya, padahal PT. Arka Jaya Mandiri tidak menyelesaikan kewajiban kegiatan reklamasi tersebut sesuai ketentuan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, yang mewajibkan bahwa PT. Arka Jaya Mandiri selaku pemegang ijin reklamasi untuk menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang dan kegiatan reklamasi sudah harus mencapai sebesar 50 % dari luas yang diijinkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Keputusan Bupati Serang tersebut ditetapkan;
- Bahwa Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri telah mempersiapkan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang selanjutnya dokumen tersebut dijadikan dasar PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) untuk melakukan pembayaran kepada PT. Arka Jaya Mandiri dalam rangka pengalihan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) tanah reklamasi seluas 120.000 M2 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri yang pada kenyataannya tidak dapat dibalik nama menjadi atas nama PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) karena tidak ada ijin untuk mengalihkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang;
- Bahwa sebagaimana diktum keempat Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 menyatakan “pemegang ijin sebagaimana dimaksud diktum kesatu, dilarang mengalihkan/ meminndahtangankan seluruh atau sebagian areal yang telah di reklamasi kepada pihak lain kecuali dengan ijin Pemerintah Daerah Kabupaten Serang”.
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) telah melakukan pembayaran kepada PT. Arka Jaya Mandiri sebesar Rp33.412.500.000,00 (tiga puluh tiga miliar empat ratus dua belas lima ratus ribu rupiah) dengan ijin lokasi atas nama PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) sebagaimana Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 593/Kep.003-IL-DPMPPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017;
- Bahwa Terdakwa Husein Asmadi bersama dengan Saksi Jarot Subana telah melakukan negosiasi dan menyetujui harga pembelian 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Propinsi Banten seluas 78.566 M2 dan bangunan/pabrik dengan harga Rp215.000.000.000,00 (dua ratus lima belas miliar rupiah) antara pihak PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) dengan pihak PT. Arka Jaya Mandiri (Ang Anton Asmadi selaku Komisaris PT. Arka Jaya Mandiri) yang tidak mendasarkan pada prosedur studi kelayakan atas legalitas lahan secara benar, sebelum adanya penilaian asset PT. Arka Jaya Mandiri dan kelengkapan legalitas dokumen kepemilikan terhadap tanah yang akan dibeli PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) tersebut;
- Bahwa senyatanya Terdakwa Husein Asmadi dan Jarot Subana mengetahui dari 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah tersebut belum semuanya berstatus hak milik PT. Arka Jaya Mandiri atau Ang anton Asmadi/ Komisaris PT. Arka Jaya Mandiri, karena terdapat 4 (empat) bidang tanah yang bermasalah karena masih ada sengketa kepemilikan antara Ang Anton Asmadi selaku Komisaris PT. Arka Jaya Mandiri dengan pihak ketiga dan ketidaktepatan luasan bidang tanah sebagaimana akta perikatan perjanjian jual beli;
- Bahwa atas persetujuan Jarot Subana, PT. Arka Jaya Mandiri telah menerima pembayaran atas pembelian tanah dari PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) sebesar Rp143.947.120.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), dimana senyatanya PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) hanya dapat menguasai tanah seluas 58.677 M2 yang tidak sepadan dengan manfaat/asset yang dibayarkan;
- Bahwa dalam melakukan transaksi-transaksi tersebut diatas tanpa dilakukan study kelayakan dan apek pasar sebagaimana Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) Nomor: 15/SK/WSBP/PEN/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Prosedur Pengembangan Bisnis, Instruksi Kerja Feasibility Study, Aspek Pasar, Kode Dokumen IWP-PBI-01-02 yang menyatakan:
- Membuat rencana pasar untuk proyek yang akan dijalankan, kondisi tanah, lokasi, ukuran tinggi dan produk yang akan dipasarkan dan cek lokasi;
- Mengecek dan mengurusi legalitas selama pembangunan proyek pada pembelian/ sewa lokasi untuk:
- Pembelian lokasi terdiri dari, Ijin Lokasi, Ijin Prinsip, Upaya Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Gangguan;
- Sewa lokasi terdiri dari, Ijin Sewa, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Ijin Gangguan, Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
- Membuat laporan kebutuhan produk bisnis yang akan dipasarkan untuk bisnis proyek yang akan dijalankan dengan membuat Form Kebutuhan Produksi (FPWP-PBI-01-02-01);
- Mengajukan data rencana pasar, legalitas dan laporan kebutuhan produk bisnis;
- Bahwa setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian keuangan negara c.q. PT. Waskita Beton Precast, Tbk, sebesar Rp61.918.761.645,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp2.546.645.987.644,00 (dua triliun lima ratus empat puluh enam miliar enam ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
No. Uraian Jumlah (Rp) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk Tahun 2016 sampai dengan 2020 Nomor: PE.03/LHP-179/D501/2022 tanggal 18 November 2022;
- Bahwa Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200037 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia dan sebesar Rp31.918.761.655,00 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200040 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
| 1 | TRANSAKSI TANAH REKLAMASI DENGAN PT. ARKA JAYA MANDIRI | |
| a) Pembayaran kepada PT. AJM | 33.412.500.000,00 | |
| b) Perhitungan biaya reklamasi oleh PT. AJM sebelum dilanjutkan oleh PT. WSBP (2 Ha/ 12 Ha X Rp47.603.898.679,00 Estimasi nilai pengurugan seluas 12 Ha dihitung dari proporsi 100% biaya pengurugan seluas 10 Ha oleh PT. WSBP | 7.933.983.113,00 | |
| c) Kerugian dari pembayaran yang tidak layak (a- b = c) | 25.478.516.887,00 | |
| 2. | TRANSAKSI PEMBELIAN TANAH DENGAN ANG ANTON ASMADI T | |
| a) Pembayaran kepada Ang Anton Asmadi (78.566 M2) | 143.947.120.000,00 | |
| b) Perhitungan untuk tanah yang diperoleh PT. WSBP | 107.506.875.242,00 | |
| c) Kerugian dan kelebihan pembayaran (a – b = c) | 36.440.244.758,00 | |
| 3. | Kerugian keuangan negara (1 + 2 = 3) | 61.918.761.645,00 |
- Unsur setiap orang;
- Unsur secara melawan hukum;
- Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
- Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
- Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi yang kepadanya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam konstruksi biologis disebut manusia dan lazimnya dalam konstruksi hukum dikenal dengan natuurlijke person. Dalam bahasa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setiap orang dirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkan pengertian korporasi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lain-lain yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas menurut pendapat Majelis Hakim adalah bersifat umum;
Menimbang, bahwa demikian pula yang dimaksud dari kata setiap orang dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menurut pendapat Majelis Hakim juga bersifat umum artinya siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa berbeda dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim memandang mempunyai sifat yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Pasal 2 Ayat (1), yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud;
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 Ayat (1) yang bersifat umum dan dengan unsur delik secara melawan hukum yang bersifat general;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Andi Hamzah yang menegaskan bahwa addresat Pasal 3 adalah sebagai berikut: “…dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan (Guse Prayudi, 2010:68);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim pembentuk undang-undang memang bermaksud menghendaki adanya personalitas subyek hukum yang berbeda antara Pasal 2 Ayat (1) dengan Pasal 3 dalam undang- undang dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua uraian tersebut di atas, apabila dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya mendakwa Husein Asmadi yang mempunyai kedudukan selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri, sehingga Terdakwa berwenang atau berhak untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri, dimana hal tersebut terlihat dengan jelas bahwa Terdakwa memiliki kewenangan karena kedudukannya yang secara umum untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur yang pertama ini Terdakwa sepatutnya dikualifisir sebagai setiap orang sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai cukup beralasan secara hukum bahwa unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak cukup memenuhi personalitas Terdakwa sebagai orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan yang didakwa sebagaimana dakwaan a quo yang jelas berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan
primair;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Unsur setiap orang;
- Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
- Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
- Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa oleh karena pengertian unsur setiap orang telah diuraikan oleh Majelis Hakim di atas, untuk selanjutnya Majelis Hakim tidak perlu lagi menguraikan pengertian mengenai unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan Terdakwa yang bernama Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri yang didakwa telah melakukan tindak pidana yang identitas lengkap Terdakwa tersebut telah sama dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga telah benar orang yang diajukan di persidangan adalah Terdakwa sebagaimana yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adami Chazawi, 2005: 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (R. Wiyono, 2012: 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri telah mempersiapkan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, selanjutnya dokumen tersebut dijadikan dasar PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) untuk melakukan pembayaran kepada PT. Arka Jaya Mandiri dalam rangka pengalihan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) tanah reklamasi seluas 120.000 M2 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri yang pada kenyataannya tidak dapat dibalik nama menjadi atas nama PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) karena tidak ada ijin untuk mengalihkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang;
Menimbang, bahwa PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) telah melakukan pembayaran atas tanah reklamasi kepada PT. Arka Jaya Mandiri sebesar Rp33.412.500.000,00 (tiga puluh tiga miliar empat ratus dua belas lima ratus ribu rupiah) dengan ijin lokasi tanah atas nama PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) sebagaimana Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 593/Kep.003-IL- DPMPPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa selain menerima Rp33.412.500.000,00 (tiga puluh tiga miliar empat ratus dua belas lima ratus ribu rupiah) dari transaksi tanah reklamasi, PT. Arka Jaya Mandiri juga telah menerima pembayaran atas pembelian tanah dari PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) sebesar Rp143.947.120.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), dimana senyatanya PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) hanya dapat menguasai tanah seluas 58.677 M2 yang tidak sepadan dengan manfaat/asset yang dibayarkan;
Menimbang, bahwa senyatanya Terdakwa dan Jarot Subana mengetahui dari 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah yang dijual tersebut belum semuanya berstatus hak milik PT. Arka Jaya Mandiri atau Ang anton Asmadi/Komisaris PT. Arka Jaya Mandiri, karena terdapat 4 (empat) bidang tanah yang bermasalah karena masih ada sengketa kepemilikan antara Ang Anton Asmadi selaku Komisaris PT. Arka Jaya Mandiri dengan pihak ketiga dan ketidaktepatan luasan bidang tanah sebagaimana akta perikatan perjanjian jual beli;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, saudara atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Adam Chazawi, 2005: 53);
Menimbang, bahwa wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum, maka kewenangan yang dimaksud oleh Pasal 3 tersebut, tentunya adalah kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan yang dipangku oleh Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa pada umumnya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 3 yaitu dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan maka dapat ditegaskan:
- Bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan adalah Pegawai Negeri;
- Sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja” (R. Wiyono, 2012:48-52);
Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 892 K/Pid/1983 tanggal 18 Desember 1984 yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan karena kedudukannya masing-masing sebagai
Direktur CV dan Pelaksana dari CV telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1971;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa PT. Arka Jaya Mandiri bergerak di bidang Industri Pabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty);
Menimbang, bahwa pada awalnya PT. Waskita Beton Precast (Persero) Tbk merupakan bagian dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nama Divisi Precast, selanjutnya PT. Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pengembangan usaha produksi beton dengan membentuk unit bisnis baru yaitu PT. Waskita Beton Precast yang aktif beroperasi sejak 1 Januari 2013 dan pada tanggal 7 Oktober 2014 menjadi anak usaha baru bernama PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP);
Menimbang, bahwa yang mendasari dilakukannya perubahan dari Divisi Precast PT. Waskita Karya (Persero) Tbk menjadi perseroan karena pada saat itu PT. Waskita Karya (Persero) Tbk mendapat banyak pekerjaan konstruksi dibidang jalan toll sehingga dibutuhkan supporting yang fokus untuk pemenuhan material pekerjaan jalan tol, sehingga dibentuklah PT. Waskita Beton Precast, selanjutnya PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) berdomisili di Jakarta dengan Kantor Pusat di Gedung Teraskita Lantai 3 dan 3A Jl. MT. Haryono Kav. 10A, Jakarta Timur 13340;
Menimbang, bahwa modal awal PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) bersumber dari keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp6.326.677.813.600,00 (enam triliun tiga ratus dua puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah) dengan lembar saham sebanyak 63.266.778.136 serta beberapa plant sebagai penyertaan modal;
Menimbang, bahwa PT. Arka Jaya Mandiri mendapat ijin lokasi tanah dari Bupati Serang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80- Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 Kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri
Fabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) Yang Terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang;
Menimbang, bahwa PT. Arka Jaya Mandiri juga mendapat ijin reklamasi pantai berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529- Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang;
Menimbang, bahwa sesuai Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 pada diktum kedelapan dinyatakan bahwa ijin reklamasi berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya keputusan ini dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dengan syarat diajukan permohonan oleh penerima ijin selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masa ijin berlaku berakhir sepanjang tidak ada perubahan rencana kegiatan dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kegiatan reklamasi sudah mencapai 50% (lima puluh prosen) dari luas yang diijinkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana diktum kesembilan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 dinyatakan bahwa apabila masa berlaku ijin berakhir sebagaimana diktum kedelapan, penerima ijin tidak menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan, serta tidak mengajukan permohonan perpanjangan, maka keputusan ini batal demi hukum tanpa harus ada pencabutan, dan atas tanah hasil reklamasi tersebut dipertimbangkan untuk diberikan ijinnya kepada pihak lain tanpa harus mendapat persetujuan dari penerima ijin reklamasi;
Menimbang, bahwa ijin reklamasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Serang kepada PT. Arka Jaya Mandiri telah berakhir pada bulan Juli 2014 namun PT. Arka Jaya Mandiri tidak pernah mengajukan permohonan perpanjangan atas pemberian ijin reklamasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang;
Menimbang, bahwa setelah penimbunan dan pembangunan workshop 5 (lima) diatas tanah reklamasi pada Plant Bojonegara diselesaikan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk., kemudian Terdakwa Husein Asmadi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang untuk penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan menyerahkan Surat Penyerahan Tanah Hasil Reklamasi Nomor: 006/AJM/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri kepada Bupati Serang U/P Asisten dua Kabupaten Serang;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa Husein Asmadi menyerahkan hasil reklamasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Serang (Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE., M.Ak.,/Bupati Serang) dengan PT. Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi/Direktur Utama) membuat Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Lahan Hasil Reklamasi Untuk Industri Fabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 549/Perj.47- Huk.DPMPTSP/2018 dan Nomor: 008/AJM/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018;
Menimbang, bahwa PT. Arka Jaya Mandiri telah membuat surat laporan progress report reklamasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa reklamasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang telah mencapai 100% (seratus prosen) pada tahun 2014 sebagaimana Surat PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 010/AJM/VII/2018 tanggal 09 Juli 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya Bupati Serang menerbitkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593.6/172-Huk/2018 tanggal 9 Juli 2018 tentang Rekomendasi Pembuatan Hak Pengelolaan (HPL);
Menimbang, bahwa setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Serang mendapatkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor: 00163 tanggal 13 Mei 2019, kemudian PT. Arka Jaya Mandiri mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dengan dilengkapi Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Nomor: 593/Perj.13- Huk.DPMPTSP/2019, Nomor: 41/AJM/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 dan Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Serang yang dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 593/286/DPMTSP/2019 tanggal 22 Mei 2019;
Menimbang, bahwa dari permohonan yang diajukan tersebut Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang mengeluarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor: 154/HGB.BPN.36.04/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Hak Pengelolaan Sertifikat Nomor: 00163/Margagiri atas nama Pemerintah Kabupaten Serang untuk atas nama PT. Arka Jaya Mandiri, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat, terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 00112/Margagiri tanggal 31 Mei 2019 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri;
Menimbang, bahwa sebagai upaya untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah reklamasi seluas 120.000 M2 yang terletak di Plant Bojonegara ex Pabrik Beton PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, maka Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri menyampaikan laporan tertulis yang tidak sebenarnya terkait dengan kegiatan reklamasi (progress report) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang yang seolah-olah kegiatan reklamasi telah selesai dilaksanakan dan mencapai 100% (seratus prosen) pada tahun 2014, padahal senyatanya PT. Arka Jaya Mandiri tidak menyelesaikan kewajiban pekerjaan penimbunan (pengurugan dan pembentukan lahan) sesuai ketentuan Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, melainkan kegiatan pekerjaan penimbunan (pengurugan dan pembentukan lahan) dilanjutkan oleh PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) pada tahun 2017 dan selesai tahun 2018 sehingga telah melewati jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013; Menimbang, bahwa di sisi lain Pemerintah Kabupaten Serang juga memberikan ijin lokasi tanah kepada PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) seluas + 67.000 M2 untuk Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang sebagaimana Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.003-IL- DPMPPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 dimana pada diktum kelima menyatakan “dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Fabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”;
Menimbang, bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.003-IL-DPMPPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 sesuai diktum kelima maka Pemberian Ijin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 kepada PT. Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Fabrikasi, Konstruksi dan Pelabuhan Penunjang (Jetty) yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Menimbang, bahwa Terdakwa Husein Asmadi bersama dengan Jarot Subana, dengan tujuan untuk mengalihkan tanah reklamasi seluas 120.000 M2 yang terletak di Plant Bojonegara ex Pabrik Beton PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten kepada PT. Waskita
Beton Precast (PT. WSBP) telah memberikan hak khusus kepada PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) berdasarkan Surat Pernyataan Pemberian Hak Khusus tanggal 25 Mei 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Pemberian Hak Khusus tersebut PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) diberikan hak untuk melanjutkan pekerjaan pengurugan dan pembentukan lahan tanah reklamasi seluas 120.000 M2 yang telah dimulai oleh PT. Arka Jaya Mandiri, yaitu dengan merencanakan penataan site plan bangunan pabrik/bangunan prasarana dan penunjang/stock yard/trafick lalu- lintas dan melaksanakan pekerjaan pembangunannya, menggunakan dan memanfaatkan lahan tanah reklamasi seluas 120.000 M2 untuk kegiatan operasional pabrik beton PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan tenaga kerja, pengoperasian peralatan pabrik dan alat-alat berat, serta operasional pabrik beton pada umumnya;
Menimbang, bahwa PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) atas persetujuan Jarot Subana tanpa mendasarkan pada prosedur studi kelayakan atas legalitas lahan dan perijinan secara benar justru menindaklanjuti hak khusus tersebut dengan melakukan pekerjaan penimbunan (pekerjaan pengurukan dan pembentukan lahan) atas tanah reklamasi tersebut dan membangun workshop 5 (lima) diatasnya, padahal PT. Arka Jaya Mandiri tidak menyelesaikan kewajiban kegiatan reklamasi tersebut sesuai ketentuan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 503/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, yang mewajibkan bahwa PT. Arka Jaya Mandiri selaku pemegang ijin reklamasi untuk menyampaikan laporan tertulis kegiatan reklamasi (progress report) setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang dan kegiatan reklamasi sudah harus mencapai sebesar 50 % (lima puluh prosen) dari luas yang diijinkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Keputusan Bupati Serang tersebut ditetapkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Husein Asmadi selaku Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri telah mempersiapkan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang selanjutnya dokumen tersebut dijadikan dasar PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) untuk melakukan pembayaran kepada PT. Arka Jaya Mandiri dalam rangka pengalihan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) tanah reklamasi seluas 120.000 M2 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri yang pada kenyataannya tidak dapat dibalik nama menjadi atas nama PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) karena tidak ada ijin untuk mengalihkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang;
Menimbang, bahwa sebagaimana diktum keempat Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 menyatakan “pemegang ijin sebagaimana dimaksud diktum kesatu, dilarang mengalihkan/meminndahtangankan seluruh atau sebagian areal yang telah di reklamasi kepada pihak lain kecuali dengan ijin Pemerintah Daerah Kabupaten Serang”;
Menimbang, bahwa PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) telah melakukan pembayaran kepada PT. Arka Jaya Mandiri sebesar Rp33.412.500.000,00 (tiga puluh tiga miliar empat ratus dua belas lima ratus ribu rupiah) dengan ijin lokasi atas nama PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) sebagaimana Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 593/Kep.003-IL-DPMPPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017; Menimbang, bahwa Terdakwa Husein Asmadi bersama dengan Saksi Jarot Subana telah melakukan negosiasi dan menyetujui harga pembelian 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Propinsi Banten seluas 78.566 M2 dan bangunan/pabrik dengan harga Rp215.000.000.000,00 (dua ratus lima belas miliar rupiah) antara pihak PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) dengan pihak PT. Arka Jaya Mandiri (Ang Anton Asmadi selaku Komisaris PT. Arka Jaya Mandiri) yang tidak mendasarkan pada prosedur studi kelayakan atas legalitas lahan secara benar, sebelum adanya penilaian asset PT. Arka Jaya Mandiri dan kelengkapan legalitas dokumen kepemilikan terhadap tanah yang akan dibeli PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) tersebut;
Menimbang, bahwa senyatanya Terdakwa Husein Asmadi dan Jarot Subana mengetahui dari 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah tersebut belum semuanya berstatus hak milik PT. Arka Jaya Mandiri atau Ang anton Asmadi/ Komisaris PT. Arka Jaya Mandiri, karena terdapat 4 (empat) bidang tanah yang bermasalah karena masih ada sengketa kepemilikan antara Ang Anton Asmadi selaku Komisaris PT. Arka Jaya Mandiri dengan pihak ketiga dan ketidaktepatan luasan bidang tanah sebagaimana akta perikatan perjanjian jual beli;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Jarot Subana, PT. Arka Jaya Mandiri telah menerima pembayaran atas pembelian tanah dari PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) sebesar Rp143.947.120.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah), dimana senyatanya PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) hanya dapat menguasai tanah seluas 58.677 M2 yang tidak sepadan dengan manfaat/asset yang dibayarkan;
Menimbang, bahwa dalam melakukan transaksi-transaksi tersebut diatas tanpa dilakukan study kelayakan dan apek pasar sebagaimana Keputusan Direksi
PT. Waskita Beton Precast (PT. WSBP) Nomor: 15/SK/WSBP/PEN/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Prosedur Pengembangan Bisnis, Instruksi Kerja Feasibility Study, Aspek Pasar, Kode Dokumen IWP-PBI-01-02 yang menyatakan:
- Membuat rencana pasar untuk proyek yang akan dijalankan, kondisi tanah, lokasi, ukuran tinggi dan produk yang akan dipasarkan dan cek lokasi;
- Mengecek dan mengurusi legalitas selama pembangunan proyek pada pembelian/ sewa lokasi untuk:
- Pembelian lokasi terdiri dari, Ijin Lokasi, Ijin Prinsip, Upaya Kelola Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Gangguan;
- Sewa lokasi terdiri dari, Ijin Sewa, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Ijin Gangguan, Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
- Membuat laporan kebutuhan produk bisnis yang akan dipasarkan untuk bisnis proyek yang akan dijalankan dengan membuat Form Kebutuhan Produksi (FPWP-PBI-01-02-01);
- Mengajukan data rencana pasar, legalitas dan laporan kebutuhan produk bisnis; Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Jarot Subana tidak mematuhi ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
- Pasal 92 Ayat (1) dan (2), Pasal 97 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Pasal 2 Ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
- Pasal 2 dan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
- Pasal 2 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Bupati Serang Nomor 56 Tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Izin Reklamasi;
- Keputusan Bupati Nomor: 503/Kep.529/Kep.529.Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang;
- Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast Nomor: 15/SK/WBP/PEN/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Prosedur Pengembangan Bisnis Instruksi Kerja Feasibility Study Aspek Pasar, Kode Dokumen IWP-PBI-01-02;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim bersifat alternatif artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, akan tetapi cukup dibuktikan salah dari unsur yang terkandung dalam pasal tersebut, jika salah satu unsur terpenuhi maka unsur ini dapat dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materiil), sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
- Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
- Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa dengan tetap berpegang pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur merugikan perekekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (R. Wiyono, 2012: 199);
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan dalam unsur-unsur sebelumnya, setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian keuangan negara c.q. PT. Waskita Beton Precast, Tbk, sebesar Rp61.918.761.645,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp2.546.645.987.644,00 (dua triliun lima ratus empat puluh enam miliar enam ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut: sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk Tahun 2016 sampai dengan 2020 Nomor: PE.03/LHP-179/D501/2022 tanggal 18 November 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 5. Unsur Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan
Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana menentukan: “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”; Menimbang, bahwa penerapan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam suatu tindak pidana adalah bukan sebagai unsur delik melainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terjadinya sebuah peristiwa pidana. Penerapan ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana memungkinkan untuk menjerat orang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), pembantu, pembujuk, ataupun yang peranannya yang menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan;Menimbang, bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tersebut bersifat alternatif, artinya cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pelaku adalah mereka yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan di dalam undang-undang mengenai suatu delik. Turut serta melakukan itu dapat terjadi, jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat tercapai (P.A.F. Lamintang, 1985:55);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, Majelis Hakim memandang dalam hal ini jelas bahwa Terdakwa adalah sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana; Menimbang, bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum jelas disebutkan bahwa Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan suatu perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum yang jelas terungkap dan menjadi fakta-fakta hukum dalam persidangan bahwa telah terbukti adanya rangkaian peristiwa yang menunjukkan adanya jalinan kerjasama atau setidak-tidaknya saling pengertian (meeting of mind) antara Terdakwa Husein Asmadi bersama-sama dengan Jarot Subana terkait dengan transaksi pembelian tanah reklamasi dengan PT. Arka Jaya Mandiri dan transaksi pembelian tanah dengan Ang Anton Asmadi pada tahun 2015 sampai dengan 2020 yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara c.q. PT. Waskita Beton Precast, Tbk sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur sebelumnya, oleh sebab itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana dengan kualifikasi yang turut serta melakukan (medepleger), sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa dari total kerugian keuangan negara c.q. PT. Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp61.918.761.645,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) tersebut, ternyata Terdakwa Husein Asmadi telah menguntungkan dirinya sendiri dan/atau korporasi dalam hal ini PT. Arka Jaya Mandiri sebesar
Rp61.918.761.645,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) sebagaimana dilarang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, maka kepada Terdakwa Husein Asmadi haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi bahwa menyatakan pembebanan uang pengganti adalah sebesar harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukan, dan sesuai fakta hukum di persidangan Terdakwa telah memperoleh uang sebesar Rp61.918.761.645,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) dari hasil tindak pidana korupsi, maka kepada Terdakwa Husein Asmadi haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa dengan demikian besarnya uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp61.918.761.645,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), namun oleh karena uang Terdakwa telah ada yang disita sebesar Rp61.918.761.655,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah), maka untuk selanjutnya uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa Husein Asmadi haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Husein Asmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan
Penuntut Umum dalam perkara a quo, sehingga memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Husein Asmadi dari tahanan Rumah Tahanan Negara yang saat ini dijalani, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembalaan Terdakwa/Tim Penasihat Hukum Terdakwa, karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dimana ternyata semua unsur dari Pasal 3 Jo. 18 Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terbukti pada perbuatan Terdakwa oleh karenanya terhadap Nota Pembelaan Terdakwa/Tim Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana tersebut diatas haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal- hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | TRANSAKSI TANAH REKLAMASI DENGAN PT. ARKA JAYA MANDIRI | |
| d) Pembayaran kepada PT. AJM | 33.412.500.000,00 | |
| e) Perhitungan biaya reklamasi oleh PT. AJM sebelum dilanjutkan oleh PT. WSBP (2 Ha/ 12 Ha X Rp47.603.898.679,00 Estimasi nilai pengurugan seluas 12 Ha dihitung dari proporsi 100% biaya pengurugan seluas 10 Ha oleh PT. WSBP | 7.933.983.113,00 | |
| f) Kerugian dari pembayaran yang tidak layak (a- b = c) | 25.478.516.887,00 | |
| 2. | TRANSAKSI PEMBELIAN TANAH DENGAN ANG ANTON ASMADI T | |
| d) Pembayaran kepada Ang Anton Asmadi (78.566 M2) | 143.947.120.000,00 | |
| e) Perhitungan untuk tanah yang diperoleh PT. WSBP | 107.506.875.242,00 | |
| f) Kerugian dan kelebihan pembayaran (a – b = c) | 36.440.244.758,00 | |
| 3. | Kerugian keuangan negara (1 + 2 = 3) | 61.918.761.645,00 |
- Barang bukti yang disita dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Husein Asmadi:
- Barang bukti nomor urut A.1, A.2, A.3 dan A.4 ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Waskita Beton Precast, Tbk;
- Barang bukti nomor urut B.1 sampai dengan nomor urut B.16;
- Barang bukti nomor urut C.1 sampai dengan nomor urut C.3;
- Barang bukti nomor urut D.1 sampai dengan nomor urut D.31;
- Barang bukti nomor urut E.1 sampai dengan nomor urut E.78;
- Barang bukti nomor urut F.1a,b,c,d,e sampai dengan nomor urut F.21a,b,c,d,e; Yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor: 62/Pid.Sus- TPK/2023/PN.Jkt.Pst. atas nama Terdakwa Jarot Subana, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Jarot Subana;
- Barang bukti nomor urut F.22 sampai dengan nomor urut F.45;
Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu PT. Waskita Beton Precast, Tbk;
- Barang bukti nomor urut G.1 sampai dengan nomor urut G.7;
- Barang bukti nomor urut H.1 sampai dengan nomor urut H.16;
- Barang bukti nomor urut I.1 dan I.2;
- Barang bukti nomor urut J.1 sampai dengan nomor urut J.102;
Yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor: 62/Pid.Sus- TPK/2023/PN.Jkt.Pst. atas nama Terdakwa Jarot Subana, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Jarot Subana;
- Barang bukti nomor urut K.1 dan K.2, dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Serang;
- Barang bukti nomor urut L.1 sampai dengan nomor urut L.5;
- Barang bukti nomor urut M.1 sampai dengan nomor urut M.4;
Yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor: 62/Pid.Sus- TPK/2023/PN.Jkt.Pst. atas nama Terdakwa Jarot Subana, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Jarot Subana;
- Barang bukti yang disita dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Jarot Subana yang dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Husein Asmadi:
- Barang bukti nomor urut A.1 dan A.2;
- Barang bukti nomor urut B.1 sampai dengan nomor urut B.8;
- Barang bukti nomor urut C.1 sampai dengan nomor urut C.19;
- Barang bukti nomor urut D.1 sampai dengan nomor urut D.20;
- Barang bukti nomor urut E.1 sampai dengan nomor urut E.15;
- Barang bukti nomor urut F.1 dan F.2;
- Barang bukti nomor urut G.1 dan G.2;
- Barang bukti nomor urut H.1 sampai dengan nomor urut H.3;
- Barang bukti nomor urut I.1 sampai dengan nomor urut I.3;
- Barang bukti nomor urut J.1 sampai dengan nomor urut J.3;
- Barang bukti nomor urut K.1 sampai dengan nomor urut H.3;
Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Serang;
- Barang bukti nomor urut K.2 sampai dengan nomor urut K.24;
- Barang bukti nomor urut L.1 sampai dengan nomor urut L.45;
Yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor: 62/Pid.Sus- TPK/2023/PN.Jkt.Pst. atas nama Terdakwa Jarot Subana, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Jarot Subana;
- Barang bukti nomor urut M.1, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
- Bahwa dalam persidangan saksi Syamsuddin membenarkan tidak adanya pemberitahuan dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Pemerintah kabupaten Serang terkait adanya pemberian hak khusus dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang isinya antara lain:
- Melanjutkan pelaksanaan pekerjaan pengurugan dan pembentukan lahan reklamasi seluas 12 Ha;
- Merencanakan penataan site plan bangunan pabrik/bangunan prasarana dan penunjang/stock yard/traffic lalu lintas dan lainnya, serta melaksanakan pekerjaan pembangunan;
- Menggunakan dan memanfaatkan lahan tanah reklamasi seluas 12 Ha untuk operasional pabrik beton;
- Bahwa dalam persidangan saksi H. Yusan Wahyusana, S.Sos., M.Si., menyatakan tidak mengetahui siapa yang melakukan pengurugan, apakah PT. Arka Jaya Mandiri atau PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang melakukan pengurugan, dan hanya mengetahui reklamasi telah selesai 100% dari surat PT. Arka Jaya Mandiri Nomor 010/AJM/VII/2018 tentang progress report reklamasi 100% tanggal 9 Juli 2018;
- Bahwa dalam persidangan saksi H. Yusan Wahyusana, S.Sos., M.Si. juga menyatakan pada saat peninjauan kembali yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, setelah adanya surat dari PT. Arka Jaya Mandiri pada tanggal 9 Juli 2018, dalam kapasitasnya mewakili Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, sudah tidak melihat lagi adanya kegiatan usaha dari PT. Arka Jaya Mandiri, yang terlihat justru kegiatan usaha dari PT. Waskita Beton Precast, Tbk.;
- Bahwa dalam persidangan saksi Syamsuddin menyatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, khusunya Pasal 15 mengatur: “setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi”;
- Bahwa dalam persidangan saksi Syamsuddin menyatakan juga seharusnya PT. Arka Jaya Mandiri tidak diperbolehkan mengajukan permohonan pengurusan HPL dan penerbitan HGB di atas HPL atas tanah reklamasi yang terletak di belakang tanah darat milik PT. Waskita Beton Precast, Tbk., mengingat izin reklamasi yang dimiliki PT. Arka Jaya Mandiri berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Ijin Reklamasi Pantai kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang sudah tidak berlaku, sebagaimana Diktum Kelima Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.003-IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 tentang Pemberian Ijin Lokasi Tanah Kepada PT. Waskita Beton Precast yang mengatur: “izin lokasi ini diberikan untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi berwenang”. Artinya atas izin lokasi yang sudah dimiliki, selanjutnya PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dapat mengurus izin reklamasi pada DPMPTSP Provinsi Banten;
- Bahwa dalam persidangan saksi Sugihardono menyatakan, terkait reklamasi PT. Arka Jaya Mandiri, tidak disebutkan siapa yang mengurugnya. Tetapi langsung pada pernyataan bahwa reklamasinya sudah dilaksanakan;
- Bahwa dalam persidangan saksi Sugihardono juga menyatakan tidak mengetahui rekomendasi yang dimohonkan PT. Arka Jaya Mandiri yang menjadi bagian salah satu syarat untuk kelengkapan permohonan HPL;
- Bahwa dalam persidangan saksi Sugihardono memastikan tidak ada pihak PT. Arka Jaya Mandiri yang pernah mengajukan perpanjangan melalui bagian hukum;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di atas, diketahui fakta penerbitan HPL No. 163/Margagiri atas nama Pemerintah Kabupaten Serang didasarkan pada Izin Lokasi No. 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013, dimana terungkap dalam persidangan bahwa Izin Lokasi tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Serang. Adapun Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yakni Izin Lokasi No. 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 14 Januari 2013 atas nama PT Arka Jaya Mandiri. Dengan demikian penerbitan SHGB Nomor 00112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri diatas tanah HPL No. 163/Margagiri menjadi cacat hukum;
- Bahwa oleh karena dalam perkara aquo SHGB Nomor 00112 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri telah disita oleh Penuntut Umum, dan telah menjadi bagian dalam perkara aquo, maka Majelis Hakim berpendapat patut dan layak SHGB tersebut dirampas oleh negara dan diserahkan kembali kepada yang berhak, dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang.
- Bahwa dalam persidangan saksi Syamsuddin membenarkan tidak adanya pemberitahuan dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada Pemerintah kabupaten Serang terkait adanya pemberian hak khusus dari PT. Arka Jaya Mandiri kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang isinya antara lain:
- Barang bukti nomor urut N.1 dan N.2;
- Barang bukti nomor urut O.1 sampai dengan nomor urut O.100;
Yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor: 62/Pid.Sus- TPK/2023/PN.Jkt.Pst. atas nama Terdakwa Jarot Subana, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Jarot Subana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Terdakwa telah menguntungkan PT. Arka Jaya Mandiri;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa kooperatif dan sopan di dalam persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
- Terdakwa telah beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp61.918.761.655,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan; Mengingat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Husein Asmadi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Husein Asmadi dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Husein Asmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Husein Asmadi dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp61.918.761.645,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari Terdakwa sebesar Rp61.918.761.655,00 (enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah), untuk selanjutnya uang tersebut dirampas untuk negara c.q. PT. Waskita Beton Precast, Tbk dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (saatu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Barang Bukti Yang Disita Dalam Berkas Perkara Atas Nama Terdakwa Husein Asmadi- Barang bukti yang disita dari Ang Anton Asmadi yaitu: Barang bukti nomor urut A.1 berupa uang sejumlah Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200037 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia;
Barang bukti nomor urut A.2 berupa 1 (satu) lembar bukti transfer uang sejumlah Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dari Bank UOB atas nama pengirim PT. Arka Jaya Mandiri dengan nomor rekening 410.3010041 yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200037 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 09 November 2022;
Barang bukti nomor urut A.3 berupa uang sejumlah Rp31.918.761.655,00 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200040 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia;
Barang bukti nomor urut A.4 berupa 1 (satu) lembar bukti transfer uang sejumlah Rp31.918.761.655,00 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) dari Bank UOB atas nama pengirim PT. Arka Jaya Mandiri dengan nomor rekening 410.3010041 yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200040 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 01 Desember 2022;
Dirampas untuk negara c.q. PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Barang bukti yang disita dari Syamsuddin yaitu:
Barang bukti nomor urut B.1 berupa1 (satu) bundel foto copy ‘Petikan’ Keputusan Bupati Nomor: 828/Kep.247-Huk.BKPSDM/2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural; Sampai dengan
- Barang bukti nomor urut B.16 berupa 1 (satu) bundel foto copy surat Pengajuan Hak Pengelolaan Setda Kabupaten Serang (Drs. TB. Entus Mahmud, S., M.Si.) kepada Meneri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Barang bukti yang disita dari Ratna Ningrum yaitu:
Barang bukti nomor urut C.1 berupa 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast Nomor: 01/SK/WBP/PEN/2016 tentang Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT. Waskita Beton Precast tanggal 29 Januari 2016; Sampai dengan
Barang bukti nomor urut C.3 berupa foto copy Surat Kesepakatan antara H. Adad Musaddad & H. Sufyan Suleman dengan Anton Asmadi hari Senin tanggal 14 Maret 2016.
- Barang bukti yang disita dari H. Yusan Wahyusana yaitu: Barang bukti nomor urut D.1 berupa 1 (satu) bundel foto copy Berita Daerah Kabupaten Serang Nomor: 105 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang; Sampai dengan Barang bukti nomor urut D.31 berupa 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT. Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
- Barang bukti yang disita dari M. Iksan Nugraha yaitu: Barang bukti nomor urut E.1 berupa1 (satu) bundel foto copy dilegalisir Akta Jual Beli Nomor: 149/2012 tanggal 29 Nopember 2012 antara Erfindo C, Erika Kusuma Chandra, Kim Hong selaku ahli waris almarhum Tjandra dengan Ang Anton Asmadi yang dibuat dihadapan Drs. H. Asmawi, MM.; Sampai dengan
- Barang bukti nomor urut E.78 berupa 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir permohonan perubahan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang atas nomor hak 275;
- Barang bukti yang disita dari H. Sufyan Suleman yaitu: Barang bukti nomor urut F.1 berupa 1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli No. 13/2013 tanggal 08 Januari 2013 antara Drs. Syafrudin bin H. Sapta dan Ang Anton Asmadi, beserta:
- 1 (satu) lembar foto copy Bukti Penerimaan Negara Nomor 697832513 tanggal 01 Maret 2013 an. Drs Syafrudin dengan jumlah pembayaran Rp750.000,00;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 01 Maret 2013 an. Drs Syafrudin dengan jumlah pembayaran Rp750.000,00;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-BPHTB) tanggal 23 Desember 2013 an. Ang Anton Asmadi;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-BPHTB) tanggal 23 Desember 2013 an. Drs. Syafrudin bin H. Sapta;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 Nomor 0598387 an. H. Sapta B. Jerian, jumlah pembayaran Rp11.540,00;
Sampai dengan
Barang bukti nomor urut F.21 berupa 1 (satu) bundel foto copy Akta Jual Beli No. 149/2012 tanggal 29 November 2012 antara Erfindo C. dan Ang Anton Asmadi, beserta:
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 07 Desember 2012 an. Erfindo C. dengan jumlah pembayaran Rp6.230.000,00;
- 1 (satu) lembar foto copy Bukti Pembayaran/Setoran BPHTB tanggal transaksi 07 Desember 2012 an. Wajib Pajak Ang Anton Asmadi dengan BPHTB yang dibayar Rp3.230.000,00;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SPPD-BPHTB) tanggal 10 Desember 2012 an. Ang Anton Asmadi;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk an. Kim Hiong;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk an. Erka Kusuma Chandra;
Dipergunakan dalam Perkara Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. atas nama Jarot Subana.
- Barang bukti yang disita dari H. Sufyan Suleman yaitu: Barang bukti nomor urut F.22 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 269, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 17 Desember 2012 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 31.100 M2;
Barang bukti nomor urut F.23 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 275, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 278 M2;
Barang bukti nomor urut F.24 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 276, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 1.504 M2;
Barang bukti nomor urut F.25 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 277, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 04 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 742 M2;
Barang bukti nomor urut F.26 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 278, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 262 M2;
Barang bukti nomor urut F.27 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 279, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 04 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 916 M2;
Barang bukti nomor urut F.28 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 280, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 341 M2;
Barang bukti nomor urut F.29 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 281, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 04 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 335 M2;
Barang bukti nomor urut F.30 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 282, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29 November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 662 M2;
Barang bukti nomor urut F.31 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 283, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 1.319 M2;
Barang bukti nomor urut F.32 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 284, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 312 M2;
Barang bukti nomor urut F.33 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 285, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 239 M2;
Barang bukti nomor urut F.34 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 286, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29 November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 771 M2;
Barang bukti nomor urut F.35 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 287, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29 November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 1.293 M2;
Barang bukti nomor urut F.36 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 288, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 657 M2;
Barang bukti nomor urut F.37 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 289, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 5.028 M2;
Barang bukti nomor urut F.38 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 290, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29 November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 2.575 M2;
Barang bukti nomor urut F.39 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 291, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 05 Desember 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 1.773 M2;
Barang bukti nomor urut F.40 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 292, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29 November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 574 M2;
Barang bukti nomor urut F.41 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 293, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29 November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 312 M2;
Barang bukti nomor urut F.42 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 294, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 29 November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 1.006 M2;
Barang bukti nomor urut F.43 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 295, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 14 November 2013 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 4.847 M2;
Barang bukti nomor urut F.44 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 297, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 03 April 2014 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 726 M2;
Barang bukti nomor urut F.45 berupa 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No. 322, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tanggal 14 November 2014 atas nama Ang Anton Asmadi dengan luas tanah 8.624 M2;
Dikembalikan kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Barang bukti yang disita dari Sukma Kurniawan yaitu: Barang bukti nomor urut G.1 berupa 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa PT. Arka Jaya Mandiri Tanggal 30 April 2018 dari Husein Asmadi ke Beni Banardi, SH., MH.;
Sampai dengan
Barang bukti nomor urut G.7 berupa 1 (satu) bundel foto copy dokumen Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Nomor: 000002/PPH 23 tanggal 10 Juni 2019 Kantor “Sanjaya, Benardi, Haslinda” Advocate & Legal Consultant;
- Barang bukti yang disita dari H. Sugihardono yaitu:
Barang bukti nomor urut H.1 berupa 1 (satu) bundel foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 3 tanggal 30 Agustus 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Aking Saputra, SH.; Sampai dengan
- Barang bukti nomor urut H.16 berupa 1 (satu) lembar foto copy Surat Direktur PT. Arka Jaya Mandiri (Husein Asmadi) Nomor: 005/AJM/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 Perihal Permohonan Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi Pengurusan HPL;
- Barang bukti yang disita dari Erfindo Candra yaitu:
Barang bukti nomor urut I.1 berupa 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 03 Agustus 2012 antara H. Adad Musaddad dengan Erfindo Candra; Sampai dengan
- Barang bukti nomor urut I.2 berupa 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa Waris kepada Erfindo C Bin Tjandra;
- Barang bukti yang disita dari Edward Asmadi yaitu:
Barang bukti nomor urut J.1 berupa 1 (satu) lembar foto copy Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast kepada Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 274/DIR/WBP/2015 tanggal 01 September 2015 Perihal Surat Minat Membeli Pabrik; Sampai dengan
Barang bukti nomor urut J.102 berupa 1 (satu) bundel foto copy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang diambil diluar rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (sirkular) PT. Arka Jaya Mandiri Nomor 32 tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Dian Oktarina, SH, M.Kn.;
Dipergunakan dalam Perkara Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. atas nama Jarot Subana.
- Barang bukti yang disita dari H. Sugihardono, SH., MM. Yaitu: Barang bukti nomor urut K.1 berupa 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor: 593/Kep.80-Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Seluas + 200.000 M2 Kepada PT Arka Jaya Mandiri Untuk Pembangunan Industri Pabrikasi, Konstruksi Dan Pelabuhan Penunjang (JETTY) Yang Terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 14 Januari 2013;
Barang bukti nomor urut K.2 berupa 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Serang Nomor: 503/Kep.529-Huk.BPTPM/2013 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai Kepada PT Arka Jaya Mandiri di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang tanggal 26 Juli 2013;
Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
- Barang bukti yang disita dari Prima Rosiva yaitu: Barang bukti nomor urut L.1 berupa 1 (satu) bundel foto copy Transaction Inquiry Nomor Account: 7657659998/PT. Waskita Beton Precast tanggal 01- Jul-2020 sampai 31-Jul-2020 dari Bank BNI;
Sampai dengan
- Barang bukti nomor urut L.5 berupa 1 (satu) bundel foto copy Addendum I Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara antara PT. Waskita Beton Precast dengan PT. Tanjung Baju Segara Makmur Nomor: 715/ADD-01/SPPP/WBP/2017;
- Barang bukti yang disita dari Beni Benardi yaitu:
Barang bukti nomor urut M.1 berupa 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa 593/Kuasa.117-Huk/2018 tanggal 23 Juli 2018; Sampai dengan
Barang bukti nomor urut M.4 berupa 1 (satu) lembar foto copy Akta Perseroan Dengan Firma “Firma Hukum Sanjaya Benardi Haslinda” (SBH) Nomor: 01.- tanggal 03 Desember 2018 dari Notaris Dian Oktarina, SH.,M.Kn.;
Dipergunakan dalam Perkara Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. atas nama Jarot Subana.
Barang Bukti Yang Disita Dalam Berkas Perkara Atas Nama Jarot Subana Yang Dipergunakan Untuk Perkara Atas Nama Husein Asmadi
- Barang bukti yang disita dari Yudi Dharmawan yaitu:
Barang bukti nomor urut A.1 berupa uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer Yudhi Dharmawan melalui Bank BNI dengan Nomor Rekening 8195195190 ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200012, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR; Sampai dengan
- Barang bukti nomor urut A.2 berupa 1 (satu) lembar bukti transfer uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Yudhi Dharmawan melalui Bank BNI dengan Nomor Rekening 8195195190 ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200012, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 23 Agustus 2022;
- Barang bukti yang disita dari Rosiva Prima yaitu:
Barang bukti nomor urut B.1 berupa foto copy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT. Waskita Beton Precast No. 73 tanggal 12 Mei 2016 oleh NotarisYusdin Fahim; Sampai dengan
- Barang bukti nomor urut B.8 berupa foto copy Surat Keputusan Direksi No. 25.1/SK/WBP/PEN/2020 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi tanggal 29 Mei 2020;
- Barang bukti yang disita dari Jarot Subana yaitu:
Barang bukti nomor urut C.1 berupa 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Direksi Mingguan PT. Waskita Beton Precast, Tbk tanggal 10 April 2018; Sampai dengan
- Barang bukti nomor urut C.19 berupa 1 (satu) lembar foto copy beserta lampiran Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk No. 512/WBP/DIR/2020 tanggal 29 Juni 2020 Perihal Penyelesaian Perbedaan Asset Tetap;
- Barang bukti yang disita dari Jarot Subana yaitu:
Barang bukti nomor urut D.1 berupa Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk No. 15.1/SK/WBP/PEN/2018 Tentang Penetapan Penghasilan dan Tunjangan Fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2018 PT. Waskita Beton Precast, Tbk.; Sampai dengan
- Barang bukti nomor urut D.20 berupa 1 (satu) lembar print out percakapan WhatsApp Jarot Subana dengan Haidar Alwi beserta print out foto Haidar Alwi;
- Barang bukti yang disita dari Muh. Furqon, SS,. Yaitu: Barang bukti nomor urut E.1 berupa 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Kegiatan Reklamasi di Plant Bojonegara No.715/SPPP/WBP/2016 tanggal 09 Desember 2016;
Sampai dengan
- Barang bukti nomor urut E.15 berupa 1 (satu) lembar Rekapitulasi Penerimaan Pembayaran;
- Barang bukti yang disita dari Didiet Oemar Pribadi, MM., yaitu: Barang bukti nomor urut F.1 berupa uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang ditransfer Didit Oemar Prihadi melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1660021052105 ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200032, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR.
DAN
- Barang bukti nomor urut F.2 berupa 1 (satu) lembar bukti transfer uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari Didit Oemar Prihadi melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1660021052105 ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200032, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 04 Oktober 2022.
- Barang bukti yang disita dari Yunan Hanun yaitu:
Barang bukti nomor urut G.1 berupa uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang ditransfer Yunan Hanun melalui Bank BNI dengan Nomor Rekening 0172214018 ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200033, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR. DAN
- Barang bukti nomor urut G.2 berupa 1 (satu) lembar bukti transfer uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari Yunan Hanun melalui Bank BNI dengan Nomor Rekening 0172214018 ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200033, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 05 Oktober 2022.
- Barang bukti yang disita dari MC Budi Setyono yaitu: Barang bukti nomor urut H.1 berupa uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang telah ditransfer MC Budi Setyono ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200036, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR. Sampai dengan
- Barang bukti nomor urut H.3 berupa 1 (satu) lembar Validasi Setoran Bank Mandiri No. 12606 1260666 120603 103 14 tanggal 13 Oktober 2022.
- Barang bukti yang disita dari Ratna Ningrum yaitu:
Barang bukti nomor urut I.1 berupa uang sejumlah Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah) yang telah ditransfer Ratna Ningrum ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200035, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia- Sitaan IDR.
Sampai dengan
- Barang bukti nomor urut I.3 berupa 1 (satu) lembar Validasi Setoran Bank Mandiri No. 12606 1260663 37 01 tanggal 13 Oktober 2022.
- Barang bukti yang disita dari Slamet yaitu:
Barang bukti nomor urut J.1 berupa uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang telah ditransfer Slamet ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200029, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR. Sampai dengan
Barang bukti nomor urut J.3 berupa 1 (satu) lembar Validasi Setoran Bank Mandiri No. 16711 1671150 tanggal 27 September 2022.
Dipergunakan dalam Perkara Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. atas nama Jarot Subana.
- Barang bukti yang disita dari Syamsuddin, S.H.,M.Si, yaitu: Barang bukti nomor urut K.1 berupa 1 (satu) lembar asli Keputusan Bupati SerangNomor: 593/Kep.003-IL-DPMPTSP/2017 tanggal 22 Agustus 2017 tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk Seluas ± 67.000 M² Untuk Pembangunan Industri Beton Precast, Fabrikasi dan Dermaga (Jetty) Yang Terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang.
Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
- Barang bukti yang disita dari Syamsuddin, S.H., M.Si., yaitu: Barang bukti nomor urut K.2 berupa 1 (satu) bundel copy Surat Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 12/WBP/DIR/2017 tanggal 17 Juli 2017 Perihal Permohonan Ijin Lokasi.
Sampai dengan
- Barang bukti nomor urut K.24 berupa 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Arka Jaya Mandiri Nomor: 02/AJM/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017.
- Barang bukti yang disita dari Sukma Kurniawan yaitu: Barang bukti nomor urut L.1 berupa 1 (satu) lembar asli Bukti Pengeluaran Bank kepada PT. Parama Lintas Persada tanggal 14 Juni 2019, sebesar Rp2.760.600.000,00.
Sampai dengan
Barang bukti nomor urut L.45 berupa 1 (satu) bundel asli invoice CV. Zakir Putra No. 010/PO/I/2017 tanggal 31 Maret 2017.
Dipergunakan dalam Perkara Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. atas nama Jarot Subana.
- Barang bukti yang disitadari Sukma Kurniawan yaitu:
- Barang bukti nomor urut M.1 berupa 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 00112/Margagiri tanggal 31 Mei 2019 atas nama PT. Arka Jaya Mandiri seluas 120.000 meter persegi yang terletak di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Dirampas untuk negara, dan diserahkan kembali kepada yang berhak, dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang.
- Barang bukti yang disita dari Munib Lusianto yaitu:
Barang bukti nomor urut N.1 berupa uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang ditransfer Munib Lusianto, Ir. MM., melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1660040088999 ke Nomor Virtual Account : 8830641934422200038, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 10 November 2022. DAN
- Barang bukti nomor urut N.2 berupa 3 (tiga) asli lembar bukti transfer uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari Munib Lusianto, Ir., MM., melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1660040088999 ke Nomor Virtual Account: 8830641934422200038, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller: 88306 – Kejaksaan Republik Indonesia – Sitaan IDR tanggal 10 November 2022.
- Barang bukti yang disita dari Yudhi Dharmawan yaitu: Barang bukti nomor urut O.1 berupa 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Direksi Mingguan tanggal 19 Maret 2019.
Sampai dengan
Barang bukti nomor urut O.100 berupa 1 (satu) bundel foto copy Risalah Rapat Koordinasi bulan November 2015.
Dipergunakan dalam Perkara Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. atas nama Jarot Subana.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 oleh Kami Dennie Arsan Fatrika, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, S.H.,M.Hum., dan Hakim Ad Hoc Ali Muhtarom, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 oleh
Hakim Ketua dengan di dampingi Para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Prastiwi Ari Yuniati, S.H.,M.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Terdakwa di dampingi Tim Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Rianto Adam Pontoh, S.H.,M.Hum. Dennie Arsan Fatrika, S.H.,M.H.
Ali Muhtarom, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Prastiwi Ari Yuniati, S.H.,M.H.