Document: 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Tahun 2023
P U T U S A N
Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama Lengkap : USEP SAEPUDIN
Tempat Lahir : Sumedang
Umur / Tanggal Lahir : 56 Tahun / 8 September 1966
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Mekar Asih Rt. 001 Rw. 013 Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan di rumah tahanan oleh ;
Penyidik Sejak tanggal 13 September 2022 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2022;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 November 2022.
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 November 2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022.
Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri Sejak tanggal 12 Desember 2022 sampai dengantanggal 10 Januari 2023.
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023.
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Januari 2023 sampai dengan tanggal 27 Februari 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negerii Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 21 MAret 2022;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus sejak tanggal 22 Maret sampai dengan tanggal 20 Mei 2023
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 21 Mei 2023 sampai dengan 19 Juni 2023;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 20 Juni 2023 sampai dengan 19 Juli 2023;
Terdakwa didampingi oleh RICHARD KANGAE KEYTIMU, S.KOM, S.H., M.M.., ZANUAR ZAIN YUTAMA, SH., CLA., CTL., C.PCLE., dan IMAS HARYATI, S.H., Advokat pada Kantor Hukum “FAZAKEY & ASSOCIATES”, berkantor di Jalan Raya Barat Cicalengka No. 23 Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 33/Pid-Sus/TPK/2023/PN.Bdg tanggal 20 Februari 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 33Pid-Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 20 Februari 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa USEP SAEPUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa USEP SAEPUDIN oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa USEP SAEPUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa USEP SAEPUDIN berupa pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada TerdakwaUSEP SAEPUDIN sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair selama 6 (Enam) bulan kurungan;
Menghukum terdakwaUSEP SAEPUDIN untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.849.502.442,07 (satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua ribu empat ratus empat puluh dua rupiah dan nol tujuh sen) apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan Pidana Penjara terhadap terpidanaUSEP SAEPUDIN selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
| 1 (satu) Lembar Surat Asli dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 036/MMS/XI/2019 Yanggal 29 November 2019 Perihal Pemeriksaan Ketebalan Lapis HRS (Hot Roller Sheet) dan Ketebalan Beton beserta Kartu Disposisi | |
| 1 (satu) Lembar Surat Asli dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 029/MMS/X/2019 Yanggal 17 Oktober 2019 Perihal Pemeriksaan Sand Cone beserta Kartu Disposisi | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jembatan Struktural pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/kep.92/BKPSDM/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Pengujian Lapis Fondasi Jalan Kementerian Pekerjaan Umum Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Tahun 2014 | |
1 (satu) Bundel Dokumen Ringkasan Lelang yang berisi :
| |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI Nomor 28/MS/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 Perihal Permohonan Peninjauan Kembali LHP BPK RI yang ditujukan Kepada Pimpinan BPK V. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Program Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kab. Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKD/BL/XL/2019 dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2019, Nomor SP : 0491/DPUPR/SPMLS.BKD/BL./X1/2019, Tanggal SPM 07 November 2019, SKDP : 1.01.03.01. - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 uang sebesar 2.049.979.500,00, ditandatangani oleh Ir. INE INAJAH, MSE, MSC. Tanggal 25 November 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dari Kuasa Bendahara Umum Daerah, Nomor : 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019. Nomor SPM 0369/DPUPR/SPM-BKD/BL/X/2019, SKPD:1.01.03.01-Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Rung, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Vang Sebesar Rp. 819.991.800.,00. (Delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah). Di Tandatangani oleh Ir. INE INAJAH, MSE, MSC. Tanggal 29 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dari Kuasa Bendahara Umum Daerah, Nomor: 16524/SP2D.LS.BKD/BL/XI1/2019. Nomor SPM 0602/DPUPR/SPM-LS.BKD/BL/XI1/2019 Tanggal SPM 06 Desember 2019, Nomor SKPD : 1.01.03.01.- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan / Memindahkan dari Bank Rekening Nomor : 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ( Satu Milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah). Di Tandatangani oleh Ir. INE INAIAH, MSE, MSC. Tanggal 16 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Penyerahan Kelengkapan Dokumen surat pembayaran oleh Bendahara AN. DESSY SAFRIYANTY, SE.MM. Ditandatangani ole ROHMAT HERDIANA, S.Sos, Tanggal 14 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Nota Dinas Nomor 900/81/SPP/15.020/BANPROV/DPUPR-BM/X/2019.Dari Kepala Bidang Bina Marga / Kuasa Pengguna anggaran kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang perihal Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (LS) Barang dan Jasa tangggal 14 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pengantar Nomor : 900/2957/500/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana, MM. Tanggal 15 Oktober 2019. | |
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPM - L Nomor Surat : 0369/DPUPR/SPM- LS.BKP/BL/X/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana, MM, Tanggal 15 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Langsung (LS) Nomor 0369/DPUPR/SPM-LS.BKD/BL/X/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana,MM, Tanggal 15 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sumedang Nomor : 990/Kep.682/DPUPR/2019, Tentang Penunjukan Personalia kuasa pengguna anggaran, pejabat komitmen, pejabat pengadaan barang dan jasa, pejabat penerima hasil pekerjaan dan penyelenggara swakelola di lingungan dinas pekerjaan umum dan penataan rung Kab. Sumedang tahun anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Rekayasa lapangan PT Makmur Mandiri Sawargi untuk Paket pekerjaan Peningkatan jalan Keboncau-kudangwangi nilai kontrak 4.099.959.000,00 | |
| 1 (satu) bundel Berita acara serah terima pekerjaan tahap akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Bidang Bina Marga, Paket pekerjaan jalan Keboncau-kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Sertifikat pembayaran bulanan (Mounthly certificate/M.C nomor : 01 Tanggal 25 September 2019, Nilai kontrak 4.099.959.000,00 waktu pelaksanaan tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Sertifikat pembayaran bulanan (Mounthly certificate/M.C nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019, surat perjanjian nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIMI/2019 tanggal 26 agustus 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Data pendukung (Back up data ) nomor 01 tanggal : 25 September 2019 | |
| 1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 700/1839/DPUPR/2020 tanggal 13 Juli 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 700/1300/DPUPR/2020 tanggal 28 Mei 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Tanggapan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 700/1382/DPUPR/2020 tanggal 3 Juni 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Revisi Tanggapan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 700/1623/DPUPR/2020 tanggal 23 Juni 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Tanggapan Hasil Pemeriksaan Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, dam KLS. B | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor 019/MMS/VII/2019 Tanggal 29 Agustus 2019 Perihal Permohonan Pemeriksaan Bahan | |
| 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton | |
| 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berkas Kesepakatan Melaksanakan Kegiatan Pengoringan Hot Mix. | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 036/MMS/XI/2019 Tanggal 29 November 2019 Perihal Pemeriksaan Ketebalan Lapis HRS (Hot Roller Sheet) dan Ketebalan Beton | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Nomor : 800/051/LAB-DPUPR/X/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Nomor : 800/094/LAB-DPUPR/XI/2019 Tanggal 29 November 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Surat dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 029/MMS/X/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 Perihal Pemeriksaan Sand Cone | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Spesifikasi Umum / Teknis APBD Tahun Anggaran 2019 Penyediaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak harga Satuan Spesifikasi Umum / Teknis Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kbupaten (Bantuan Provinsi) Paket Pekerjaan Peningkatan Pekerjaan Keboncau – Kudangwangi Provinsi Jawa Barat Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Nilai Paket Rp. 4.815.745.000,00,- Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pergeseran Pelaksanaan Anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat dan Pergeseran APBD Murni Ke – 1 Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen RKA – SKPD Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bantuan Provinsi (BANPROV) Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 900/2/BDBM/2018 Tanggal 31 Januari 2018 Perihal Permohonan Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Bidang Bina Marga Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Print Dokumen Laporan Hasil Coring Politeknik Negeri Bandung atas Pekerjaan Keboncau-Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 600/677/PUPR/2018 tanggal 12 Maret 2018 Perihal Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dari Kepala Dinas PUPR kepada Kepala BAPPEDA Kabupaten Sumedang melalui Kepala Bidang Litbang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Berita Acara Dalam Rangka Fasilitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 08 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Pj. Bupati Sumedang Kepada Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Kadis PUPR Sumedang Kepada Plt Bupati Sumedang melalui Kepala Bappppeda Kab. Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/1002/Bapppp Tanggal 08 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Pjs. Bupati Sumedang Kepada Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 11 tahun 2018 Tentang Besaran Dan Peruntukan Pagu Indikatif Kewilayahan Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Nomor 900/KEP.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.71/BPKSDM/2020 Tanggal 05 Agustus 2020 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.Kep.04/BPKSDM/2020 Tanggal 17 Januari 2017 Tentang Pengangkatan/ Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 18 Mei 2020 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 Tanggal 15 Februari 2019 Tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampiran | |
| 1 (satu) Bundle Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor : 900/6159-BPKAD/2018 tangal 12 November 2018 Perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 yang ditujukan Kepada Para Kepala SKPD dan Kepala SKPKD | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Bupati Sumedang Nomor : 903/4091/BPKAD2018 Tanggal 03 September 2018 Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 yang Ditujukan Kepada Ketua DPRD kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 2 Tahun 2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun 2019 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : Tahun 2018 Tanggal 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 7 tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku I Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku II Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) | |
| 1 (satu) Bundel Doket Pengiriman Barang PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Lembar Laporan Pelunasan Pembayaran dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Pemesanan Cor Beton pada PT. USI BETON | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 800/200/LPBJ-Pokja13/VII/2019 Tanggal 19 Juli 2019 dari Drs. Feddy Fadkukkah Kusnadi, M.Pd selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumedang Kepada Kelompok Kerja 13 (Tiga Belas) | |
| 1 (satu) Bundel Asli Summary Report Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kode Tender 3104432. | |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi, yang terdiri dari :
| |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Mitra Karya Mandiri Utama yang terdiri dari :
| |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Yasuba Dwi Perkasa yang terdiri dari :
| |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Riden Jaya Utama yang terdiri dari :
| |
| 1 (satu) Bundel Print Surat Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 012/S.Perm/KCKW-SMD.PUPR/mms/VIII/19 tanggal 27 Agustus 2019 Perihal Permohonan Pergantian Personil Tim Teknis Lapangan ; | |
| 1 (satu) Bundel Surat Tugas Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor : 112/ST.TTL/SMD/mms/VII/19 Nomor : 28 Agustus 2019 yang menugaskan USEP SAEPUDIN sebagai Anggota Tim Teknis / Pelaksana Pekerjaan Jalan; | |
| 1 (satu) Bundel Surat Tugas Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor : 113/ST.TTL/SMD/mms/VII/19 Nomor : 28 Agustus 2019 yang menugaskan R. VERIA LUCKY LESMANA sebagai Anggota Tim Teknis / Tim Pekerjaan Pengecoran Jalan; | |
| 1 (satu) Bundel Print Laporan Hasil Pengujian Mutu Beton Inti Pembuatan Perkerasan Kuku Ruas Keboncau oleh Politeknik Negeri Bandung | |
| 1 (satu) Bundel Print Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 2 (dua) bundel Print Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor : 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Tanda Penyetoran Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Barat Nomor : 13/TRC-LKPD.KABSMD/S/05/2020 tanggal 11 Mei 2020 kepada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang perihal Undangan Klarifikasi Hasil Pemeriksaan Tahap II | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Plt. Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 700/1839/DPUPR/2020 tanggal 13 Juli 2020 kepada Direktur PT. MMS perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Pengendalian Kegiatan APBD TA 2019 Bulan Desember Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.415-HUK/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan di Kabupaten Sumedang Tahun 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; | |
| 1(satu) Bundel Fotocopy Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Bupati Sumedang Nomor : 978.3/999/Bapppp tanggal 8 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Data Inputan Aplikasi Sirampaksekar Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Bantuan Provinsi (Bantprov) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang; | |
| 3 (tiga) Lembar Asli Surat Permohonan Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/2/BDBM/2018 tanggal 31 Januari 2018 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 4 (empat) Lembar Asli Surat Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/379/PUPR/2018 tanggal 20 Februari 2018 Kepada Plt. Bupati Sumedang melalui Kepala Bapppeda Kab. Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2018 – 2023 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 Nomor : 600/677/PUPR/2018 tanggal 12 Maret 2018 kepada Kepala Bapppeda Kab. Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Berita Acara Dalam Rangka Fasilitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pergeseran Pelaksanaan Anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat dan Pergeseran APBD Murni Ke – 1 Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekap Pelaksanaan Seluruh Program/Kegiatan APBD Kabupaten Sumedang TA. 2019 Sampai dengan Desember / Triwulan IV ; | |
| 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.350-HUK/2017 tanggal 8 Agustus 2017 tentang Standar Biaya Dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) Bundel Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang tanggal 12 Januari 2017 ; | |
1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan No : 38/SRT-DUK PERALATAN/USI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 dari PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Dukungan CMP No : 37/SRT-DUK CMPUSI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 yang Ditandatangani oleh Drs. Fidli Yarda selaku Direktur Utama PT. YASUBA DWI PERKASA dan Martius Suyatmin selaku Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pengujian (Calibration Report) Nomor : 510.3/1558/Bid.ML tanggal 27 Oktober 2018 yang Ditandatangani oleh H. Deni Agustin, SE selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 21/BAEP/4_15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nilai Total HPS Rp. 4.815.735.000 Dengan Kode Tender 3104432 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 21/BAHP/4_15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nilai Total HPS Rp. 4.815.735.000 Dengan Kode Tender 3104432 | |
| 4 (empat) lembar Fotocopy Daftar Hadir Badan Anggaran pada Hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 pada Acara Pembuatan KUA PPAS | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tanggal 6 September 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan DPRD Kabupaten Sumedang Mengenai Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2018 Dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2019 yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 31 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 27 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Bupati Sumedang Mengenai 2 (dua) Buah Raperda Kabupaten Sumedang yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 08 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2019 dan 2 (Dua) Buah Rapeda Kabupaten Sumedang Serta Pengumuman Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 21 November 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Daftar Hadir Badan Anggaran Hari Jumat Tanggal 2 November 2018, Senin Tanggal 5 November 2018, Selasa tanggal 6 November 2018, Rabu tanggal 7 November 2018, Kamis tanggal 8 November 2018 Pada Acara Pembuatan APBD 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 tentang Pengangkatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Adminstrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Yang Ditetapkan Tanggal 12 Januari 2017 beserta lampirannya | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.130/BKPPSDM/2019 tentang Pengangakatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 30 September 2019 Atas Nama Ir. Deni Rifdiana. MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang beserta lampiran | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Ir. Deni Rifdriana, MM Pada Hari Senin Tanggal 30 September 2019 sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/504/BKPSDM/2019 atas nama Ir. Deni Rifdriana, MM tanggal 30 September 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Ir. Deni Rifdriana, MM Pada Hari Jumat Tanggal 13 Januari 2017 sebagai Kepala Bidang Bina Marga Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/60/BKPSDM/2017 atas nama Ir. Deni Rifdriana, MM tanggal 13 Januari 2017 | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Petikan keputusan Bupati Sumedang Nomor : 823/Kep.44/BKPSDM/2017 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Maret 2017 atas nama ASEP SUDRAJAT, ST. MT. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah dari Bupati Sumedang Nomor : 824/293/SP/BKPSDM Tanggal 13 Desember 2018 yang Isinya Memerintahkan Bambang Rianto, S.STP, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Lampiran Harga Beton Mutu K350 dari PT. Multibrata Anugerah Utama (MAU) | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat dari Dinas PUPR Bina Marga kepada Supplier/Distributor/Agen/Toko/PenjualBahan/Material/Barang Kontruksi/Sewa Alat Berat Nomor : 600/205/DPUPK/2019 Tanggal 30 Januari 2019 Perihal Permohonan Data/Informasi Harga Bahan/Material/Barang/Sewa Alat Berat. | |
| 1 (satu) Bundel Scan Laporan Hasil Test Kuat Tekan Beton dari PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) Bundel Scan Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Scan Bukti Pengiriman Beton Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Kudangwangi | |
| 5 (lima) Lembar Printout Bukti Pembayaran Beton K-350 melalui Transfer Dari Bapak Ferry Ke PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) Lembar Asli Purchase Order No. 001.PO/BTN-K-350/MMS-SMD/IX/2019 Dengan Uraian Campuran Beton Readymix K-350 NFA Harga Termasuk PPN 10% Dari Supplier/Pengirim Bpk. Luki Tarwo dari PT. Unggul Sejati Indonesia Kepada Pemesan R. Veria Lucky L Pada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 250.000.000 Tanggal PO 29 September 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pembelian Beton Dari PT. Unggul Sejati Indonesia Pada Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau - Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data Field Engineering Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy As Built Drawing Nomor SP : 602.1/SP/4-15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Konsultan Pengawas yaitu PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dan Kontraktor Pelaksana yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Contract Change Order (C.C.O) 02 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Back Up Data Contract Change Order (C.C.O) 02 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 01 Tanggal 25 September 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 02 Tanggal 25 Oktober 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 | |
| 1 (satu) Bundel Printout Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekayasa Lapangan (Field Engineering) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang Dibuat Oleh PT. Makmur Mandiri Sawargi. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy data pendukung (BACK UP DATA) Nomor : 01 Tanggal 25 September 2019, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/tDPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy data pendukung (BACK UP DATA) Nomor : 02 Tanggal 25 Oktober 2019, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung (Back Up Data) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SP 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Kontrak Surat Perjanjian Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) dan PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau –Kudangwangi Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,- dan Sumber Biaya Berasal Dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Nomor 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada PT. Multikarya Servindo Abadi Dengan Nilai Paket Pekerjaan Rp. 96.250.000 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.021.750.00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Penyedia PT. Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama Dan Berita Acara SerahTerima Pekerjaan Tahap Pertama (Provisional Hand Over/PHO) Tanggal 02 Desember 2019 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Penyedia : PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Printout Asli Foto Dokumentasi Lapangan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 990/Kep.2733/DPUPR/2019 Tanggal 01 Oktober 2019 Tentang Perubahan Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Notulen Rapat Pembahasan Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang beserta daftar hadir ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 dengan Pagu Anggaran Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 bulan April 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 pada Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Harga Perhitungan Sendiri (HPS) pada Pekerjaan PW 02 – Jasa Konsultansi Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) Tahun 2019 Bulan Juli 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pada Kegiatan Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi di Lokasi Kecamatan Ujungjaya Dengan Biaya Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) Tahun Anggaran 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Bidang Bina Marga | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama Dan Berita Acara SerahTerima Pekerjaan Tahap Pertama (Provisional Hand Over/PHO) Tanggal 02 Desember 2019 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Penyedia : PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.131.750.00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 99.682.000.00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula HRS Pada Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 Dari PT. Mulya Natasenjaya Abadi (MNA) Unit Produksi AMP Tegal Gubug Dengan Kontraktor PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Bundel Laporan BOQ & RAB pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Perencanaan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Spesifikasi Teknik pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Executive Summary pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Antara pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Pendahuluan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Bulan Ke - 1 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Bulan Ke - 2 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) lembar Surat Kuasa Direksi Nomor : 05/SG/SkuD/II/2021 Tanggal 08 Februari 2021 dari Pemberi Kuasa Sambas Mas Soepradja, ST selaku Direktur PT. Sadhya Grahacara kepada Penerima Kuasa Moch. Aldi Dwi Rahman, Spd ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Harian Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Mingguan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 | |
| 1 (satu) Lembar Printout Laporan Pelunasan Pembayaran dari PT. Makmur Mandiri perihal Pemesanan Cor Beton pada PT. Unggul Sejati Indonesia Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Unggul Sejati Indonesia Nomor : USI/PMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Purchase Order dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Bapak Luki Tarwoadi dari PT Unggul Sejati Indonesia, Tanggal Pemesanan 29 September 2019 Nomor PO : 001.PO/BTN/K350/MMS/SMD/IX/2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy List Pengiriman Barang (K-350) dari PT. Unggul Sejati Indonesia kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Permohonan Direktur PT. Multikarya Servindo Abadi Nomor : 40/PTTE-DU/IV/2020 tanggal 12 April 2022 Perohal Permohonan Print Rekening Koran PT. Multikarya Servindo Abadi beserta 2 (dua) lembar hasil printout rekening Bank Mandiri Cabang Bandung Metro dengan nomor rekening 130-00-1398210-6 atas nama PT. Multikarya Servindo Abadi | |
| 1 (satu) Lembar Surat Direktur PT. Multikarya Servindo Abadi Nomor : 11/MSA/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 kepada Pejabat Pengadaan Belanja Konsultansi Pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Perihal Pergantian Personel | |
| 1 (satu) Bundel yang terdiri dari 8 (delapan) Lembar Pertanggungjawaban Pengeluaran Perjalanan Dinas ke Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Akhir Jasa Konsultansi Pengawasan PW 05 No Kontrak : 05/SPK-PW 05/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 tanggal 15 Agustus 2019 yang dilakukan oleh PT. Multikarya Servindo Abadi yang belum ditandatangani | |
| 1 (satu) Bundel Request of Work yang terdiri dari 8 (delapan) lembar pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang belum ditandatangani | |
| 1 (satu) Bundel yang terdiri dari 17 (tujuh belas) lembar Laporan Mingguan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang belum ditandatangani | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja dan Kualifikasi Pekerja Aspal Jalan Kelas – I Atas Nama Supriadi dengan Nomor Registrasi 2.2.021.1.076.10.4032519 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja Pada Jenis Keterampilan Kerja yaitu Tukang Perkerasan Jalan/Paving Kelas – I Atas Nama Dinar Andriana dengan Nomor Registrasi 2.2.017.1.076.10.4058983 tanggal 28 Juni 2019. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja dan Kualifikasi Pekerja Aspal Jalan Kelas – I Atas Nama Kandarusman dengan Nomor Registrasi 2.2.013.1.076.10.440705 tanggal 17 Juli 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Register Surat Dukungan Keuangan Bank BJB Kantor Cabang Sumedang | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk dari Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang Pokja Pemilihan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Nomor : 905/DB/SMD-OPS/2019 tanggal 29 Juli 2019 Perihal Dukungan Bank untuk PT. Cipta Karunia Wijaya | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang dari Sdr. R. VERIA LUCKY LESMANA Selaku Direktur PT. Cipta Karunia Wijaya Nomor : 10.001/S.Perm/DB-BJB/CKW/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal Permohonan Penerbitan Surat Dukungan Bank | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk dari Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang Pokja Pemilihan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Nomor : 904/DB/SMD-OPS/2019 tanggal 29 Juli 2019 Perihal Dukungan Bank untuk PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang dari Sdr. HERU HERYANTO Selaku Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI Nomor : 053/MMS-SDB/VIII/2019 tanggal 03 Agustus 2019 perihal Permohonan Penerbitan Surat Dukungan Bank | |
| 1 (satu) Bundel Print Manual Produk BJB Dukungan Keuangan Bank BJB oleh Divisi Korporasi dan Komersial Tahun 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Harga Penjualan Beton Retail Tahun 2020 Batching Plant: Cikamurang - Jawa Barat dari PT USI Indonesia Tanggal 16 Desember 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Kwitansi dari PT Makmur Mandiri Sawargi kepada PT Unggul Sejati Indonesia sebesar Rp 1.257.640.000 Tanggal 9 Desember 2019; | |
| 2 (dua) Lembar Printout Daftar Beton Ready Mix Non-Fly Ash Retail dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada Tim Batching Plant Cikamurang a.n Luki Tarwoadi Tanggal 7 Januari 2022 ; | |
| 8 (delapan) Lembar Printout Foto/Dokumentasi Pengiriman Beton dari PT Makmur Mandiri Sawargi kepada PT Unggul Sejati Indonesia ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Foto Uji Sampel Beton K-350dari PT Unggul Sejati Indonesia Batching Plan Cikamurang ; | |
1 (satu) Bundel Bukti Pengiriman Beton dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada PT Makmur Mandiri Sawargi a.n Supir: a. Uum 28 (dua puluh delapan) lembar ; b. Asep 30 (tiga puluh) lembar ; c. Didin 23 (dua puluh tiga) lembar ; d. Waskam 28 (dua puluh delapan) lembar; e. Yuda 24 (dua puluh empat) lembar ; f. Aris B 22 (dua puluh dua) lembar ; g. Aris jt6 23 (dua puluh tiga) lembar ; h. Umar 8 (delapan) lembar ; i. Amir 11 (sebelas) lembar. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Pergeseran Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS Murni) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 050/Kep-1547Bapppp/2019 Tentang Tata Cara Pemrosesan Usulan Perencanaan Pembangunan ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan Anggaran Rp. 5.000.000.000 ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Gambar Situasi, Skema Jalan, dan Detail Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir Standar Untuk Perekaman Analisa Masing-masing Harga Satuan Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Analisa Harga Lumpsum Untuk Mobilisasi Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Daftar Kuantitas dan Harga Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dengan Biaya Rp. 4.981.860.000 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Kendali Smart Planning Pemerintah Kabupaten Sumedang Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Rincian Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah 5 (lima) untuk Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran Data Usulan Penanganan Infrastruktur di Wilayah Kabupaten Sumedang Bantuan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 Kepada Plt. Bupati Sumedang dari Bapak Dr. Ir. Sujatmoko, Djul, W, B, Eng, M.Sc Kepala Dinas PUPR ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.62/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 16 Mei 2018 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.101/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 16 Agustus 2018 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.144/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 19 November 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Tanggal 12 Januari 2017 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 September 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 7 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 18 Desember 2018 Beserta Lampiran Tentang Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 Tanggal 6 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 11 September 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Sumedang. | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang RKPD Kabupaten Sumedang Tahun 2018 Tanggal 13 Maret 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Berita Acara Dalam Rangka Failitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019 Pada Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Penjelasan Bupati Sumedang Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Tanggal 31 Juli 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Tugas Pokok dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Peraturan Bupati No.2 Tahun 2017 Tanggal 12 Januari 2017 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.07/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 11 Januari 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.07/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 11 Januari 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.687-BPKAD/2019 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Sumedang Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Rencana Kerja Pemerintah Daerah Jawa Barat Online 2101 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Nomor : 050/ /Bapppp Bulan Desember 2017 Perihal Penyampaian Rencana Awal Renja Perangkat Daerah (Renja Pd) Tahun 2019 Kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemetintah Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Nomor : 005/347/PPD Tanggal 12 Februari 2018 Perihal Pelatihan RKPD Jabar Online 2101Kepada Kepala Bapedda/Bappelitbangda Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 8 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 kepada Bapak Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Bapedda Prov. Jawa Barat ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 903/3793-BPKAD/2017 Tanggal 3 Juli 2018 Perihal Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 902/NK.60.KS/2018, 900/NK.419/DPRD/2018 Tanggal 31 Agustus 2018 Tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 902/NK.59.KS/2018, 900/NK.418/DPRD/2018 Tanggal 31 Agustus 2018 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/5069-BPKAD/2018 Tanggal 13 September 2018 Perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD/ PPKD Tahun Anggaran 2019 Kepada Para Kepala SKPD dan Kepala SKPD ; | |
| 6 (enam) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 903/4901/-BPKAD/2018 Tanggal 3 September 2018 Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2019 Kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/6395/BPKAD/2018 Tanggal 23 November 2018 Perihal Evaluasi Raperda Kabupaten Sumedang Tentang APBD T.A 2019 dan Raperbup Sumedang Tentang Penjabaran APBD T.A 2019 Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.1298-BPKAD/2018 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Sumedang Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 11 Desember 2018 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/6933/BPKAD/2018 Tanggal 18 Desember 2018 Perihal Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Sumedang Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 Nomor : 172/05/BA/2018 Tanggal 21 November 2018 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/7073/BPKAD/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Perihal Penyampaian APBD T.A 2019 Kepada Menteri Dalam Negeri RI Melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/7074/BPKAD/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Perihal Penyampaian APBD T.A 2019 Kepada Bapak Gubernur Melalui Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Mengenai Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama WARISNO sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 13 Maret 2014 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama ROHIDIN sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 3 Juni 2014; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama UUM JUMHUR sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 4 Agustus 2014 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama DEDE SUPRIATNA sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 4 Agustus 2014 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama NURSYIDIK MUHAMAD RIDWAN sebagai TEKNIS LAB sejak tanggal 5 Mei 2014. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari PT Makmur Mandiri Sawargi Perihal Permohonan Pergantian Personil Tim Teknis Lapangan Nomor : 012/S.Perm/KCKW.SMD.PUPR/mms/VIII/19 Tanggal 27 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) (Dari Kontraktor/Penyedia Jasa Kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) Nomor : 01/BAPHPTA/Pan-PHP/DPUPR-BM/2020 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Tanggal 1 Juni 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Bantuan Provinsi (BANPROV) Tahun Anggaran 2020 Tanggal 29 Mei 2020 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BCA KCP Nganjuk a.n Heru Heryanto No. Rekening : 1410568710 HERYANTO Periode September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank Mandiri KCP Bekasi Rawa Lumbu a.n Heru Heryanto No. Rekening : 1560004766038 Periode September 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama tanggal 02 Desember 2019 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula HRS Pada Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 Dari PT. Mulya Natasenjaya Abadi (MNA) Unit Produksi AMP Tegal Gubug Dengan Kontraktor PT. Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, dam KLS. B pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Hasil Test Kuat Tekan Beton dari PT. Unggul Sejati Indonesia ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Data Pendukung (Back Up Data) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SP 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Harian Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku Tamu Direksi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku Tamu Non Direksi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Contract Change Order (C.C.O) 02 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Back Up Data Contract Change Order (C.C.O) 02 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekayasa Lapangan (Field Engineering) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang Dibuat Oleh PT. Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Rencana Mutu Kontrak untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Time Schedule Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Grafik Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Grafik Cuaca Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 Agustus 2019 s.d 3 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 September 2019 s.d 3 Desember 2019; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 September 2019 s.d 3 Desember 2019; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (R.A.B) Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Biaya Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulan Ke - 1 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulan Ke - 2 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli qLaporan Bulan Ke - 3 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Spesifikasi Teknik pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Hidrologi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan BOQ & RAB pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Topografi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Perencanaan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Penyelidikan Tanah pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Executive Summary pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Antara pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Dokumentasi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pendahuluan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Invoice pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung untuk Pengadaan Jasa Konsultansi PW 02 Pejabat Pengadaan pada Pemerintah Daerah: Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Lembar Verifikasi DPA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 Kode Kegiatan: 15.020-Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Syarat-syarat Khusus Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi : Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Summary Report Kode Paket: 3519432 Nama Paket: Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 Anggaran Tahun 2019 APBD Sebesar Rp 96.590.000,00 ; | |
| 1 (sati) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 600/Kep.224/DPUPR/2019 Tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Berikut Lampiran Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksana Teknis Pekerjaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan/Pekerjaan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Data Dasar Prasarana Jalan Kabupaten/Kota pada Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 4 (empat) Lembar Printout Panduan Aplikasi E-Planning Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2019 tanggal 2 Oktober 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 dari Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 600/677/PUPR/2018 Tanggal 12 Maret 2018 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Kepada Kepala BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang Melalui Kepala Bidang Litbang Perihal Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Kepada Bapak Plt. Bupati Sumedang Melalui Kepala BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang Perihal Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran Data Usulan Penanganan Infrastruktur Di Wilayah Kabupaten Sumedang Perihal Bantuan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Rencana Kerja Pemerintah Daerah Jawa Barat Online 2101 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 005/347/PPD Tanggal 12 Februari 2018 dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Para Kepala Bappeda/Bappelitbangda Kabupaten/Kota Provinsi di Jawa Barat Perihal Pelatihan RKPD Jabar Online 2101 Beserta Lampiran Mengenai Materi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis E Planning dan E Budgeting Untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 8 Maret 2018 dari Bupati Sumedang Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Prov. Jawa Barat Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Mengenai Usulan Program dan Kegiatan Melalui Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Beserta Lampiran Mengenai Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Melalui Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Beserta Lampiran Mengenai Rencana Kerja Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 01 tanggal 25 September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 03 tanggal 27 November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 01 tanggal 25 September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 03 tanggal 27 November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumentasi Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Data Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi 0% ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumentasi Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Klas A ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Direktur Utama PT. Tri Exnas Nomor: Kep.02/DU-TE/II/2015 Tanggal 2 Februari 2015 Tentang Pengangkatan Pegawai Tetap di Lingkungan PT. Tri Exnas beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Buah Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 9 Pro Warna Biru dengan Password Handphone : 2064, Kode Imei 1 : 860418048763943, Imei 2 : 86041808763950, Slot Simcard : Telkomsel, No. Handphone : 085294595912, Email : [email protected], Password Email : asep064bgy, Memori Eksternal : 32 gb ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Handphone Xiaomi Redmi Note 9 Pro Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Buah Notebook Merk Asus Tipe X200CA Warna Putih Ukuran 11 inch dengan RAM : 4 GB ; | |
| 1 (satu) buah Kabel Charger Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) buah Mouse Wireless Merk Logitech M170 Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Buah Handphone merek Xiaomi Redmi Note 7 Warna Hitam dengan Nomor Imei Sim Slot 1 863147041900361 dan Nomor Imei Sim Slot 2 863147041900379 beserta Kartu Sim Slot 1 Indosat Oredoo dengan nomor 085624455051 Dan Kartu Sim Slot 2 Telkomsel dengan nomor 082117144795 dengan E-mail [email protected] passwordnya aldidwirachman ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Warna Hitam Model HM-note 7 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy DPA-SKPD Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 Bidang Bina Marga (Murni) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 6 (enam) Lembar Fotocopy Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A31 5G Warna Hitam dengan Kode Imei 1 : 355873111840949, Imei 2 : 355874111840947, Slot Simcard 1 dan 2 : Telkomsel, No. Handphone : 085222025713 dan 082117235955 ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Kulit Handphone Samsung A31 Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Akte Perusahaan PT. Mulya Nata Senjaya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Dokumen Pesanan Pembelian Barang No: 009/P-3/SMD/IX/2019 Tanggal 2 September 2019 dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 909.604.300,-; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Pengiriman Hotmix Unit Produksi AMP Nagreg dan AMP Tegalgubug Jenis Hotmix: HRS Tanggal 26 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Berikut Lampiran Mengenai Bon Pengiriman Hotmix ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Pengiriman Hotmix Unit Produksi AMP Tegal Gubug Cirebon Jenis Hotmix: HRS Tanggal 26 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Berikut Lampiran Mengenai Bon Pengiriman Hotmix ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Nomor: 04/HWT/MNS-MMS/IX/2019 Tanggal 5 September 2019 Untuk Pembayaran Uang Muka (DP) Pembayaran atas Pemesanan Hotmix Jenis HRS tergelar padat Paket Lokasi Jl. Keboncau – Kudangwangi Sumedang dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 490.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 05/09/2019 atas nama Anang Hermawan No rekening: 0020101961001 Sebesar Rp 490.000.000 untuk Deposit Hotmix HRS AN CV Hegar Sumedang; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Nomor : 06/HWT/MNS-MMS/IX/2019 Tanggal 21 November 2019 atas Pemesanan Hotmix Jenis HRS tergelar padat Paket Lokasi Jl. Keboncau – Kudangwangi Sumedang sesuai PO Nomor 009/P-3/SMD/IX/2019 Tanggal 20 November 2019 dari PT. PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 350.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi RTGS Kliring Bank BJB Tanggal 21/11/2019 melalui Cash Teller kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 350.000.000 untuk Byr Hotmix Kbn Cau ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Giro/Pinjam Bank Mandiri PT. Mulya Nata Senjaya Tanggal 21 November Saldo Pemindahan BYR HOTMIX KBN CAU Sebesar Rp 350.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening Koran Giro/Pinjam Bank Mandiri PT. Mulya Nata Senjaya Tanggal 21 November Saldo Pemindahan BYR HOTMIX KBN CAU Sebesar Rp 350.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwintansi Tanggal 28 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya Kepada Usep Saepudin Mengenai Pengembalian Kelebihan Bayar Hotmix Pada Pekerjaan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sumedang Sebesar Rp 14.588.200,- ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana: PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, DAN KLS. B Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana: PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Retribusi Sewa Alat UPT Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Bulan Januari 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Tanda Setoran (STS) Pengguna Anggaran Ir. Deni Rifdiana No: 0001/STS/DPUPR/I/2020 Tanggal 30 Januari 2020 Bank BJB Cabang Sumedang Sebesar Rp. 12.968.218,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No Urut: 2 Tanggal 30 Januari 2020 Jasa Usaha Pemakaian Daerah Sewa Alat Laboratorium Core Drill Sebesar Rp. 3.452.762,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana PR-02 1. Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SPK: 03/SPMK./15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 01 Januari 2015 – 01 Januari 2019 Diterbitkan di Jakarta, 25 Juni 2015 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 01 Januari 2019 Diterbitkan di Jakarta, 24 Maret 2015 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 4 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 12 Oktober 2011 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 4 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 01 Januari 2011 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Kategori L2 Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 2 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 10 Mei 2008 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Informasi Akun LPSE Pejabat Pengadaan User Name: PPBJBR Password: 770521 dan Pokja Pengadaan User Name: ULPSMD064 Password: 911911brata ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Atas Aceu Sridewi, A.Md. NIP 197606232014122002, Masa Berlaku Seumur Hidup Diterbitkan di Jakarta, 01 Oktober 2016 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Ahmad Yusuf, S.Hut., M.Si NIP 197503042008011003, Masa Berlaku Sampai Dengan 15 April 2017 Diterbitkan di Jakarta, 15 April 2013 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A8+ Warna Hitam, Nomor Model : SM-A730F/DS, Kata Sandi Hp : 911brata, Imei Slot 1 : 355123090075277, Imei Slot 2 : 355124090075275, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL (Halo), No. Hp : 085220396000, RAM : 6 GB, Memori Internal : 64 GB, Memori Eksternal : 64 GB ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Simpedes Unit Cipameungpeuk Sumedang Atas Nama Ghani Mahallani Sukmajaya No. Rekening 443001016043538 Tanggal Laporan 15/06/22 Periode Transaksi 01/01/19 – 31/12/19 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Simpedes Umum Unit Cipameungpeuk Sumedang Atas Nama Ghani Mahallani Sukmajaya No. Rekening 443001016630539 Tanggal Laporan 15/06/22 Periode Transaksi 01/01/19 – 31/12/19 ; | |
| 1 (satu) Buah Handphone merek Xiaomi Redmi Note 10S Warna Onyx Gray dengan Nomor Serial: AUZTMVUG6LN7XXKEA dengan Nomor Imei Sim Slot 1 865317058977366 dan Nomor Imei Sim Slot 2 865317058977374 beserta Kartu Sim Slot 1 Telkomsel dengan nomor Hp 081222543079 Dan Kartu Sim Slot 2 Three (3) dengan nomor Hp 08987111079 dengan Memori Internal 128GB RAM 8 + 3GB dengan E-mail [email protected] password email : radiostimik1078; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Jelly Warna Transparan Bening ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Program Pendidikan Sarjana Strata Satu Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Program Studi Teknik Sipil Nomor Seri Ijazah: BKS-2165/ITENAS-13179/02/2011 Lulus Tanggal 18 Februari 2011 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli Ahli K3 Konstruksi - Madya Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Nomor Registrasi 1.6.603.2.142.10.1054840 Tanggal 23 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Pembinaan Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Konstruksi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4 – Indonesia) Atas Nama Yema Geogita Fatahesa, ST No. Ser. 01/AMK3.K/I/2013 Tanggal 23 Januari 2013 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli Ahli K3 Konstruksi – Madya Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Nomor Sertifikat 1122554 Nomor Registrasi 1.6.603.2.142.10.1054840 Tanggal 26 Juni 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2020 Kode Kegiatan 15.001 Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten SKPD: Dinas PUPR ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Formulir RKA-SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa beserta Lampiran ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 900/KEP. 307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 990/Kep.2733/DPUPR/2019 Tanggal 01 Oktober 2019 Tentang Perubahan Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Nomor : 824/265/SP/BKPSDM tanggal 9 Oktober 2019 untuk melaksanakan tugas pokok sebagai Plt. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.70/BKPSDM/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Pra Pelaksanaan Pekerjaan No : 602.1/15.020/PCM.4/PPK/DPUPR/IX/2019 tanggal 11 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Focotopy Notulen Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang tanggal 13 Juni 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Focotopy Notulen Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang tanggal 29 Mei 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Pedoman Standar Minimal Tahun 2019 tentang Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil Untuk Kegiatan Jasa Konsultansi dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Metode Perhitungan HPS Untuk Jasa Konsultansi Konstruksi berbasis Biaya (cost-based rates) ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Skema Sebaran Perusahaan Terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) ; | |
| 7 (tujuh) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.415-HUK/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Pekerjaan PW – 02 Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Tahun 2019 Lokasi Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) bulan Juli 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rincian Biaya Perhitungan Sendiri (Daftar Kuantitas dan Harga) Pekerjaan PW-02 Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Tahun Anggaran 2019 pada Lokasi : Kec. Ujungjaya, Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Keputusan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: 01/SK.LPBJ/V/2019 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan dan Penunjukan Personil Kelompok Kerja Pemilihan Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Sumedang Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 188.45/KEP.15-HUK/2019 Tentang Penetapan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kontra Bon dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Tanggal 7 Desember 2019 Sebesar Rp. 147.050.000,- ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 19 September 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 25 September 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 7 Oktober 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 23 Oktober 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Transaksi Setoran Tunai Bank BJB KCP. Cikeruh Tanggal 11 November 2019 No. Rekening: 0022001969100 Atas Nama Asep; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 11 November 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 7 Desember 2019 Sejumlah Rp. 27.050.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Printout Rekening Koran PT. Multikarya Servindo No. Rekening: 1300013982106 Tanggal Transaksi: 10 Januari 2020 – 30 Desember 2020 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 6 Warna Gold, Memori Internal 32 Gb, Nomor Model : MQ3E2PA/A, Nomor Seri : FFMVQGAUHXR6, Password Handphone : 792454, Kartu Simcard : Telkomsel, Nomor IMEI : 359478088264135, Email Pribadi : [email protected] , password email : meteor76c, Akun Id Apple : [email protected] , Password Id Apple : 1Sampai4, Nomor Handphone : 081317119534 ; | |
| 1 (satu) Unit Laptop Merk ASUS Intel Core i5-6200U Tipe A456U, Device name : Mahyudi, Device ID : 95853155-5585-4D6B-98EB-77A194E6A814, Product ID : 00331-10000-00001-AA508, Warna Hitam, RAM : 4 GB, Memori Harddisk : 500 GB, Password Laptop : m3t3or76c ; | |
| 1 (satu) buah Kabel Charger Laptop Asus Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Harga Penjualan Beton Retail Tahun 2020 Batching Plant: Cikamurang - Jawa Barat dari PT USI Indonesia Tanggal 16 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Beton Ready Mix Non-Fly Ash Retail dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada Tim Batching Plant Cikamurang a.n Luki Tarwoadi Tanggal 7 Januari 2022 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekening Koran Bank Mandiri PT. Unggul Sejati Indonesia No. Rekening: 166-00-0053997-3 Tanggal 1 September 2019 – 31 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Dinas Nomor: 900/588/PUPR/2019 Tanggal 15 Maret 2019 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Bapak Bupati Sumedang Melalui Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Perihal Permohonan Usulan Pergeseran Ke-2 Kegiatan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2019 Bidang Bina Marga Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor: 900/1207/BPKAD/2019 Tanggal 13 Maret 2019 Perihal Pedoman Penyusunan RKA/DPA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor: 900/4008-BPKAD/2019 Tanggal 26 Juli 2019 Perihal Pedoman Penyusunan RKA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No. Urut 3 Atas Nama Rully Adsapani, S.ST (PT. Makmur Mandiri Sawargi) Sebesar Rp. 1.821.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 16 Juni 2022 No. Rekening 0122283666001 Atas Nama BEND DPUTR Sebesar Rp. 1.821.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No. Urut 4 Atas Nama Rully Adsapani, S.ST (PT. Makmur Mandiri Sawargi) Sebesar Rp. 2.887.632,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 16 Juni 2022 No. Rekening 0122283666001 Atas Nama BEND DPUTR Sebesar Rp. 2.887.632,00 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.92/BKPSDM/2019 Tanggal 8 Juli 2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Deni Supriadi, S.sos., M.Si. Tanggal 8 Juli 2019; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821.2/185/BKPSDM/2019 Tanggal 17 Juni 2017 Atas Nama Deni Supriadi, S.sos., M.Si. ; | |
| 1 (satu) Buah Flashdisk Merk Astro Memori 8 GB Warna Hitam yang Berisi Folder HPS Jasa Konsultansi Perencana PR 01 – 07 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Penerimaan Kas Lapangan Proyek Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 26 Oktober 2019 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y21S Tahun 2021 Warna Phantom Black, Memori Internal 32 GB, RAM : 3 GB, Memori Eksternal :8 GB, Nomor Seri : 1561847448000T2, Nomor Handphone : 081222881260 (Telkomsel) dan 081322423534 (Telkomsel HALO), Imei Slot 1 : 865451055639594, Imei Slot 2 : 865451055639586 ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO F11 Pro Tipe CPH1969, Warna Aurora Green, Memori Internal : 64 GB, RAM : 6 GB, Kartu Sim : Telkomsel, Nomor Handphone : 081320905687, Imei 1 : 863980046817655, Imei 2 : 863980046817648, Nomor Seri : 7S6SPBHAFMSOKBDY ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Handphone Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Bundel Scan Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy Note 20 (SM-N980F/DS), Memori Internal : 256 GB,RAM : 8 GB, Nomor Seri : RR8N808BWMX, Kartu Sim : Telkomsel HALO, Nomor Hp : 08122398196, Imei Slot 1 : 356214460264960, Imei Slot 2 : 356287460264966 ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Handphone Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan No: 38/SRT-DUK PERALATAN/USI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 Dalam Rangka Pengajuan Penawaran Harga untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dari Peserta Lelang Atas Nama Martius Suytamin Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Dukungan CMP No: 37/SRT-DUK CMPUSI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 dari Martius Suytamin Selaku Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia kepada Drs. Fidli Yarda Selaku Direktur Utama PT. Yasuba Dwi Perkasa ; | |
| 1 (satu) Buah Flashdisk Merk V-Gen Astro 8GB Berisi Dukungan PT USI Tahun 2018-2022 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Bank BJB Atas Nama Anang Hermawan ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Bank Mandiri Atas Nama PT. Mulya Nata Senjaya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula Hot Rolled Sheet (HRS) PT Mulya Nata Senjaya Unit Produksi AMP Nagreg Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumen Bukti Kepemilikan Alat PT. Mulya Nata Senjaya ; | |
| 2 (dua) Lembar Printout Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.92/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Sumedang Tanggal 8 Juni 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Penerimaan dari Hj. Usep Sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) Sebagai Pembayaran Titipan Sewa Mesin Gilas 2,5ton Ruas Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 27 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Penerimaan dari Hj. Usep Sebesar Rp. 4.548.000 (empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) Sebagai Pembayaran Pelunasan Sewa Mesin Gilas 2,5ton Pekerjaan Ujungjaya Tanggal 08 November 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Sewa Alat Berat Nomor: 11/PT.MMS/UPTD.PERALATAN/IX/2019 Tanggal 27 September 2019 dari Heru Heryanto Selaku Direktur Utama PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada UPTD Peralatan Dinas PUPR Kab. Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Laporan Harian Operasional Alat Berat Pada Proyek Peningkatan Ruas Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 21 Oktober 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Pesanan Barang Pembelian Besi Beton 10TJ SNI dari CV. Setia Kepada Bpk. H. Usep Tanggal 4 September 2019 Sebanyak Rp. 33.900.000 Beserta Kwitansi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Pesanan Barang Kawat Beton 25kg Kepada Bpk. H. Usep Tanggal 14 September 2019 Sebanyak Rp. 950.000 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Sales Invoice Pembelian Besi Beton Polos 25 SNI dari Mega Baja KSI (Bandung) Kepada Bpk. Usep Tanggal 9 September 2019 – 12 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumentasi Photo Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) buah Flashdisk Flash Drive RF-104 4GB Berisi Dokumentasi Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 25 September 2019 Sebesar Rp. 1.443.500.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 10 Oktober 2019 Sebesar Rp. 1.258.500.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 27 September 2019 Sebesar Rp. 250.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 02 Oktober 2019 Sebesar Rp. 650.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 16 Oktober 2019 Sebesar Rp. 275.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Setoran Bank Mandiri dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 21 Oktober 2019 Sebesar Rp. 82.500.000 Untuk Pembayaran Beton K-350 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 011.006-19.29723876 dari PT. Unggul Sejati Indonesia kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Selaku Pembeli Barang Sebesar Rp. 114.330.909,00 Tanggal 9 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 9 September 2019 Untuk Pembayaran Sosialisasi Lapangan Sebesar Rp. 9.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 31 September 2019 Untuk Pembayaran Realisasi Pengajuan Lapangan No. 002/RPL.KCKW/MMS/IX/2019 Sebesar Rp. 32.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 3 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Tambahan Kas Lapangan Ops. Pengecoran Sebesar Rp. 14.400.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 7 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Tambahan Kas Pelaksanaan Lapangan Ops. Pengecoran Sebesar Rp. 26.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 12 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Realisasi Pengajuan 003/RPL-KCKW/MMS/X/2019 dari Pengajuan Lapangan Sebesar Rp. 84.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 24 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Kas Bon Upah Kerja Pengecoran Paket Jalan Keboncau-Kudangwangi Sebesar Rp. 50.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 25 September kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 40.000.000 Perihal Kas Ajuan 1 Kbn Cau ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 9 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 5.000.000 Perihal Kurang Kas; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 11 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 4.000.000 Perihal Kas Pengecoran; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 12 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 40.000.000 Perihal Kas Ajuan K 3 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 28 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 4.350.000 Perihal Ajuan K 5 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 10 November kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 2.500.000 Perihal Kas Bon ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 31 Oktober 2019 Sebesar Rp. 145.650.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 25 November 2020 Sebesar Rp. 92.700.000 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.90/BKPSDM/2017 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 9 Juli 2017 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 990/KEP.4-BPKAD/2020 Tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020; | |
| 4 (empat) Lembar Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: 900/1640/PUPR/2019 Tanggal 9 Juli 2019 Perihal Usulan Perubahan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan serta Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang TA. 2019 Beserta Lampiran Tentang Daftar Perubahan Usulan KPA dan BPP Tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak (PPN) PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 8.729.250 Tanggal 17 Oktober 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak (PPH) PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 3.491.700 Tanggal 17 Oktober 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 18602/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 30 Desember 2019, Nomor SPM: 0703/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal SPM: 23 Desember 2019, SKDP: 1.01.03.01. – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 96.250.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 12145/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 16 Oktober 2019, Nomor SPM: 0944/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal SPM: 06 Oktober 2019, SKDP: 1.01.03.01. – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 96.021.750 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar SKPD: 1.01.03.01 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 0783/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 23 Desember 2019 kepada Ir. Didik Satrio PT. Multikarya Servindo Abadi Sebesar Rp. 96.250.000 Beserta Lampiran Berupa Surat Pengantar ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar SKPD: 1.01.03.01 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 0783/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 07 Oktober 2019 kepada T. Wawan Dermawan, SE PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 96.021.750 Beserta Lampiran Berupa Surat Pengantar Nomor: 900/2836/SOP/2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Penyerahan Kelengkapan Dokumen Tanggal 13 September 2019 dari Rohmat Herdiana, S.Sos Pejabat Penatausahaan Keuangan Selaku Pengguna Anggaran dengan Besarnya Pengajuan Rp. 96.250.000 untuk Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Propinsi) Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Penyerahan Kelengkapan Dokumen Tanggal 02 Oktober 2019 dari Rohmat Herdiana, S.Sos Pejabat Penatausahaan Keuangan Selaku Pengguna Anggaran dengan Besarnya Pengajuan Rp. 96.021.750 untuk Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Propinsi) Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Sekretariat Daerah kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Nomor: 900/6884/BPKAD Tanggal 27 November 2019 Perihal Penyerapan Anggaran ; | |
| 4 (empat) Lembar Asli Berita Acara Rapat Pra Pelaksanaan Pekerjaan No: 602.1/15.020/PCM.4/PPK/DPUPR/IX/2019 Tanggal 11 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Kerangka Acuan kerja (KAK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Nilai Paket Pekerjaan Rp. 4.815.745.000,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Harga Perkiraan Sendiri (H.P.S) Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Lokasi Kecamatan Ujungjaya Sebesar Rp. 4.815.745.000,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Gambar Rencana Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-1 Periode 26 Agustus – 22 September 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-2 Periode 23 September – 20 Oktober 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-3 Periode 21 Oktober – 17 November 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-4 Periode 18 November – 27 November 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.02/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl, WR. Eng MSc Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama Ir. DENI RIFDIANA, M.M Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama ASEP DARAJAT, S.T., M.T Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama HARY BAGIA. S.T., M.T. Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama R. SONNY NUGRAHA, S.Sos, M.Si Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama BUDI RAHAYU, S.T. Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.90/BKPSDM/2017 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 19 Juli 2017 Atas Nama BAMBANG RIANTO, S.STP., M.Si Beserta Lampirannya. | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 600/399/DPUPK/2020 Tanggal 6 Februari 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Jalan Tahun 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor: 700/ 1839/DPUPR/2020 Tanggal 13 Juli 2020 Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumentasi Lapangan Pemeriksaan BPK RI Jawa Barat pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 11 Februari 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Nomor: B/803/KU.03/IV/2022 Tanggal 6 April 2022 Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Nomor: 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 Tanggal 23 Juni 2020 Kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Temuan Kelebihan Pembayaran Senilai Rp. 999.470.629,68 sudah dikembalikan Kepada Kas Daerah dengan Jumlah Total Rp. 999.500.000 LUNAS Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Daftar Cicilan Pembayaran TGR PT. Makmur Mandiri Sawargi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Nilai TGR: Rp. 999.470.692,68 Beserta Lampirannya ; | |
| 6 (enam) Lembar Fotocopy Dokumentasi Lapangan Core Drill Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 24 Juni 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Hadir Laboratorium Sipil Politeknik Bandung Tanggal 29 Juni 2020 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Dokumentasi Test Lab. Politeknik Bandung Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 29 Juni 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Hasil Pengujian Mutu Beton Inti (Hasil Pengeboran) Pembuatan Perkerasan Kaku Ruas Keboncau Nomor: 14a/VI/LUBK/PUTI/Polban/2020 Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Bulan Juni Tahun 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Keuangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kec. Ujungjaya Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Nota Pemesanan Barang dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Kepada PT. MMS Pak H. Usep Bulan September – November 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Tanggal 18 Februari 2018 – 27 April 2022 ; | |
| 1 (satu) Unit Smartphone Merek Samsung Tipe Samsung Galaxy A03S, Nomor Handphone 08122191205, Nomor Model SM-A037F/DS, Nomor Serial : R9Rt.502WHFE, Imei Slot 1 : 350208110473969 Imei Slot 2 : 359153730473968, dengan akun Email yang terdaftar di Playstore : [email protected] password lupa dan Nomor Handphone yang terkait dalam Akun Email : 08122191205, Nomor handphone yang terdaftar pada Aplikasi Whatsapp : 08122191205 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 230 Warna Hitam Silver dengan Nomor Handphone : 085221751965, Nomor Seri : V13.00.11, Nomor Model : RM-1172 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tanggal 12 Januari 2017 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 990/Kep.096-DPUPR/2019 Tentang Penunjukan Unsur Pengelola Kegiatan dan Unsur Pengelola Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Bulan Januari 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Tugas Kuasa Pengguna Anggaran pada Unit Organisasi Bersifat Khusus ; | |
| 1 (satu) Unit Tablet Merk Samsung Tipe Samsung Galaxy Tab S6 Warna Biru dengan Model SM-T865, Nomor Seri RR2N2001HNN, Nomor handphone yang terdaftar di Whastapp 082128499844, Nomor Imei 358466105248828/01, alamat email yang terdaftar di Akun Playstore ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Merk DUX DUCIS warna Biru Tua yang melekat pada Unit tersebut ; | |
| 1 (satu) Buah Unit Smartphone Merk Samsung Tipe Samsung Galaxy J7 Warna Putih dengan nomor Hp. 082119014219 (telkomsel), Password HP : 1307, Nomor IMEI : 352846072653447 Nomor Serial : RR8H20FQK3D, Nomor Handphone yang terdaftar di Aplikasi Whatsapp : 082119014219, Akun Email : [email protected] ,passwordnya lupa, tidak ada nomor Handphone yang terkait didalam akun Email ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hitam Tipe SX-27 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pendahuluan Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-1 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-2 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-3 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-4 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/KEP. 10 – BPKAD/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Nomor : 824/219/SP/DPU tanggal 17 Februari 2009 Untuk Melaksanakan Tugas Sebagai Pelaksana beserta lampirannya ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening 0066485242001 Tanggal 11 September 2015 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening 0097434476002 Tanggal 23 September 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 1 Januari 2019 – 28 Mei 2022 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0066485242001 Tanggal 1 Januari 2019 – 28 Mei 2022 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat No: 14/Sperm-PFSL/MMS/BJB/IX/2019 Tanggal 10 September 2019 dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Bank BJB Perihal Permohonan Kredit ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Persetujuan dan Kuasa Komisaris PT. Makmur Mandiri Sawargi Tanggal 10 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan PT. Makmur Mandiri Sawargi Bulan September Tahun 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01704894.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal 18 Oktober 2019 dari Pemberi Fidusia PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Penerima Fidusia PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk ; | |
| Sertifikat Hak Milik No: 1718 Atas Nama Ai Yuliani Beserta Lampirannya ; | |
| Perjanjian Kredit PT. Makmur Mandiri Sawargi dengan Notaris Atas Nama Iin ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443171 Tanggal 25 September 2019 Atas Nama Heru Heryanto Sebesar Rp. 1.443.500.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443172 Tanggal 10 Oktober 2019 Atas Nama Ai Yuliani Sebesar Rp. 1.258.500.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443173 Tanggal 31 Oktober 2019 Atas Nama Syahrul Amin Sebesar Rp. 145.650.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443174 Tanggal 17 Desember 2019 Atas Nama Usep Saepudin Sebesar Rp. 1.085.000.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443175 Tanggal 25 November 2020 Atas Nama Syahrul Amin Sebesar Rp. 92.700.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Form Specimen No. Rekening 0066485242001 Atas Nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di Tandatangani Oleh Yayan Hadian Tanggal 10 September 2015 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Form Specimen No.Rekening 0097434476002 Atas Nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di Tandatangani Oleh Heru Heryanto ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Kematian No. 0001/KMT-1/KP/I/2021 Tanggal 06 Januari 2021 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kutipan Akta Kematian Berdasarkan Akta Kematian Nomor: 3273-KM-26012021-0036 Tanggal 26 Januari 2021 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Pascasarjana Tanggal 17 Juli 2004 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A12 Warna Hitam tanpa password dengan Nomor Serial RR8R70BCF2H, Nomor Model : SM-A125F/DS, Imei Slot 1 : 353404725739434, Imei Slot 2 : 356997705739438, Kartu Sim 1 : Telkomsel, Nomor Hp Slot 1 : 081318805408, Email : [email protected], Password Email : lupa (tidak ingat). | |
| 3 (tiga) Lembar Printout Rekening Koran Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung, Nomor Rekening : 0010101005723 Atas Nama PT. Sadhya Grahacara Periode Bulan Januari – Desember Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A12 Warna Putih, RAM : 4 GB, Nomor Model SM-A127F/DS, Imei Slot 1 : 354668774591552, Imei Slot 2 : 358183414591554, Sim Slot 1 : TELKOMSEL, Nomor Hp : 081220028555 ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Biru Dongker ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1603 Warna Putih – Gold, RAM 2 GB, Imei Slot 1 : 862589032491838, Imei Slot 2 : 826589032491820, Kartu Memori Eksternal : 32 GB, Sim Slot 1 : TELKOMSEL, Nomor Hp : 085171220051 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Penggunaan Perusahaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana (PR 02) dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y83 Warna Hitam, Nomor Model : Vivo 1802, Kata Sandi Hp : “271723”, Imei Slot 1 : 869730033854110, Imei Slot 2 : 869730033854102, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL, No. Hp : 081214178968, RAM : 4 GB, Memori Internal : 32 GB, Memori Eksternal : 16 GB, Email : [email protected] , Password : Lupa (tidak ingat) ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Transparan ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Tanggal 12 Desember 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Penyedia PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Tanggal 4 Juli 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Penyedia PT. Sadhya Grahacara ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kertas Kerja Tim Survei Harga Material Dinas PUPR TA 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 990/KEP.319-BPKAD/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor : 990/KEP.7-BPKAD/2019 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tanggal 9 Juli 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor: 978.3/4867/DPUPR/2019 Tanggal 4 September 2019 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Formulir DPPA – SKPD 2.2.1 Tanggal 19 Februari 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kontrak Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) dan PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,- dan Sumber Biaya Berasal Dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.021.750.00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Keterangan Bank BJB Nomor: 614/VI/SKB-bjb/SMD/2019 Tanggal 24 Juni 2019 untuk Persyaratan Pencairan Dana Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ; | |
| 3 (tiga) Lembar Surat Surat Pernyataan Nomor : 978.3/4867/DPUPR/2019 dari Bupati Sumedang Ditandatangani Oleh H. Dony Ahmad Munir, ST., MM Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 29.508.686.250,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Bantuan Keuangan Nomor: 900/2381/DPUPR/2019 Ditandatangani Oleh Bambang Rianto, S.STP., M.Si Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 29.508.686.250,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Hasil Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Nomor: 900/14/Perbend Tanggal 4 September 2019 untuk Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/285/BBK/LS/BPKAD Nomor SPM: 931/946/Ban-Keu/L.S/2019 Tanggal 27 September 2019 SKPD: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mencairkan dana Sebesar 29.508.686.250,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor: 978/5255/DPUPR/2019 Tanggal 20 September 2019 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Formulir DPPA – SKPD 2.2.1 Tanggal 18 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Nomor 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada PT. Multikarya Servindo Abadi Dengan Nilai Paket Pekerjaan Rp. 96.250.000 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Surat Surat Pernyataan Nomor : 978/5255/DPUPR/2019 dari Bupati Sumedang Ditandatangani Oleh H. Dony Ahmad Munir, ST., MM Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 10.081.121.875,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Bantuan Keuangan Nomor: 900/2531/DPUPR/2019 Ditandatangani Oleh Bambang Rianto, S.STP., M.Si Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 10.081.121.875,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Hasil Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Nomor: 900/18/Perbend Tanggal 4 September 2019 untuk Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/327/BBK/LS/BPKAD Nomor SPM: 931/1004/Ban-Keu/L.S/2019 Tanggal 15 Oktober 2019 SKPD: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mencairkan dana Sebesar 10.081.121.875,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 18602/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 30 Desember 2019 Perihal Pembayaran Sekaligus (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 96.250.000,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 12145/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Sekaligus (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 96.021.750,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Invoice PT. Sadhya Grahacara Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SPK: 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Invoice PT. Multikarya Servindo Abadi Periode 15 Agustus 2019 s/d 12 Desember 2019 Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Nomor: 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Buah Flashdisk SanDisk Cruzer Blade 16GB Warna Hitam ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 99/2019 Tanggal 20 September 2019 Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Iin Uji Indriastuti, S.H ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Kehadiran Akta: Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. Akta: 99/2019 Tanggal 20 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor: 19 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. Tn. Heru Heryanto, 2. Tn. Budi Hartono, 3. Ny. Viji Puri Laksmi, S.E ; | |
| 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Perjanjian Kredit Nomor: 20 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, 2. PT. Makmur Mandiri Sawargi, 3. Ny. Ai Yuliani, Persetujuan: Tn. Usep Saepudin ; | |
| 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Akta Jaminan Fidusia Nomor: 21 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. PT. Makmur Mandiri Sawargi, 2. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-512. HT.03.01-Th.2005 Tentang Pengangkatan Notaris ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Nomor: W8.HT.03.10-321 Tanggal 24 Januari 2006 Atas Nama Iin Uji Indriastuti, SH ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Kerjasama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Regional I dengan Notaris/PPAT Iin Uji Indriastuti, S.H., Sp.1 Tentang Pembuatan Akta Otentik Nomor Pihak Pertama: 003/REGIONAL.1-SUPP/NOT/IX/2018 Nomor Pihak Kedua: 07/Not/PKS/IX/2018 Tanggal 17 September 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Kerjasama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Wilayah I dengan Notaris/PPAT Iin Uji Indriastuti, S.H., Sp.1 Tentang Pembuatan Akta Otentik Nomor Pihak Pertama: 121/REGIONAL.1-SUPP/NOT/XI/2020 Nomor Pihak Kedua: 01/Not/PKS/XI/2020 Tanggal 03 November 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketetapan Retribusi (SKR) Atas Nama Heru Heryanto PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Urut 13 Tanggal 21 Juni 2022 Sebesar Rp. 8.851.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Retribusi Sewa Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang Atas Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 21 Juni 2022 Atas Nama Heru Heryanto PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 8.851.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 21 Juni 2022 Atas Nama Bend DPUTR No. Rek: 0122283666001 Sebesar Rp. 8.851.000 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Standar Operasional Prosedur (SOP) Produk Dana Bank BJB No SK: 683/SK/DIR-DJK/2020 Tanggal 16 November 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy SP2K Surat Nomor: 0650/SUE-KOM/2019 Tanggal 16 September 2019 Perihal Penawaran Pemberian Kredit kepada PT Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Voucher Slip Penarikan/Pemindahbukuan Atas Nama PT Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 dan No. Rekening: 0066485242001 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Manual Produk BJB Kredit Modal Kerja Konstruksi; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Hadir Akad Kredit KMKK Transaksional PT Makmur Mandiri Sawargi di Sumedang Tanggal 20 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan dari Ir. Ine Inajah, MSE, MSC selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: B/2367/KU.05.03/VII/2022 Tanggal 11 Juli 2022 Tentang tidak ada pengajuan pencairan atas paket pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan PR 02 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang (Bantuan Provinsi) sebesar Rp. 96.021.750,- ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/6884/BPKAD tanggal 27 November 2019 dari Sekretariat Daerah Perihal Penyerapan Anggaran Kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/5879/BPKAD tanggal 16 Oktober 2019 dari Sekretariat Daerah Perihal Penyerapan Anggaran Kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y91C Warna Merah, Nomor Model : Vivo 1820, Kata Sandi Hp : - (tanpa password), Imei Slot 1 : 862516046988632, Imei Slot 2 : 862516046988624, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL, No. Hp : 082216941110, RAM : 2 GB, Memori Internal : 32 GB, Memori Eksternal : 16 GB ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hijau ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Rekening Koran Atas Nama EDY RUSTANDI, No. Rekening: 1300096014413 Periode 01 Januari 2019 S/D 01 Desember 2019 dari Bank Mandiri KCP Bandung Metro Trade Center ; | |
| 8 (delapan) Lembar Printout Rekening Koran Atas Nama EDY RUSTANDI, No. Rekening: 0021297882, Periode: 01 Januari 2019 S/D 31 Desember 2019 dari Bank BNI KCP Bandung Soekarno Hatta ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli: Ahli Teknik Jalan – Madya Nomor Registrasi: 1.2.202.2.142.04.1082843 Nomor Sertifikat: 1194786 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK Ditetapkan di Pekanbaru Tanggal 16 Oktober 2018 dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Sekolah Tinggi Sains dan Teknologi Indonesia (ST. Inten) Bandung Sarjana Teknik Jurusan Teknik Sipil Nomor Seri Ijazah: 0034/2000/AK/21 Tanggal 16 Desember 2000 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Magister Institut Teknologi Bandung Program Studi Teknik Sipil No: 250007/K01/PP.3.6.2/07/I/2004 Tanggal 17 Juli 2004 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Berisikan KTP dan NPWP Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 990/Kep.9-BPKAD/2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kepala Unit Kerja Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 Januari 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 133 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 30 Desember 2021 Beserta Lampirannya. |
Dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan TerdakwaUSEP SAEPUDIN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 1 Juli 2023 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
ANALISIS FAKTA PERSIDANGAN.
Bahwa Berdasarkan seluruh uraian keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta bukti-bukti surat dan petunjuk yang diajukan selama pemeriksaan di persidangan, apabila dianalisa dengan menghubungan alat bukti yang satu dengan yang lainnya, maka akan terungkap fakta-fakta persidangan yang semakin menjelaskan bahwa Surat Tuntutan Penuntut Umum tidak terbukti. Dari fakta-fakta persidangan yang telah Penasehat Hukum uraikan di atas tadi, maka dapatlah Penasehat Hukum simpulkan sebagai berikut:
1) Terkait Dakwaan Subsider
a. Fakta bantahan terhadap dalil Penuntut umum tentang pinjam bendera dalam pelakasaan peningkatan ruas jalan Keboncau-Kudawangi.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, maka terungkap bahwa ada perbedaan pinjam perusahaan yang dilakukan oleh Penyedia jasa perencana, pengawas bila dibandingkan dengan penyedia jasa pelaksana, Saksi Edy dan Saksi Yunus secara terbukti mengakui tanpa seijin dan penunjukan resmi untuk melakukan segala tindakan hukum atas nama perusahaan yang dipakainya, dan akibat dari perbuatan tersebut menimbulkan cacat pertanggung jawaban atas segala pekerjaan yang di terimanya.
Berbeda dengan terdakwa, telah diakui oleh Saksi Heru Heryanto selaku Pemilik PT Mandiri Makmur Sawargi, bahwa uang sejumlah Rp 90.000.000,- adalah permintaan dari Saksi Erlan Santosa untuk kepentingan perubahan akta pendirian PT PT Mandiri Makmur Sawargi dan untuk membayar beban gaji pegawainya, hal tersebut diakui dan dengan tegas menyatakan bahwa benar terdakwa diberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan a quo, serta perubahan susunan personil telah diakui oleh saksi Asep Derajat, ST, MT. di dalam persidangan.
b. Fakta tentang menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa telah melalukan upaya-upaya dalam mendapatkan pekerjanan dengan cara menghubungi pejabat terkait seperti yang diuraiakan dalam kesaksian saksi Asep Derajat, ST, MT., Budi Rahayu, ST, MT., Ir. Deni Rifdriana, MM.
Fakta yang terungkap dipersidangan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi maupun alat bukti lainnya, Terdakwa sama sekali tidak terbukti telah memenuhi unsur “kesengajaan” (dolus) atau “kesengajaan dengan maksud”,
Tidak ada kesengajaan dalam maksud dari terdakwa usep saepudin untuk mendapatkan pekerjaan dengan memberi uang kepada Terdakwa Budi Rahayu, ST, MT sebesar Rp 37.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) karena berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi Ir. Yunus Purwanto menyatakan dalam kesaksiannya di bawah sumpah “bahwa tidak adanya anggaran untuk duplikat dokumen/penggadaan kontrak” membuktikan dakwaan terhadap pemberian uang kepada Terdakwa Budi Rahayu, ST, MT sebesar Rp 37.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa Usep Saepudin tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa penuntut umum, karena kelalaian nya ada pada pemerintahan kabupaten sumedang tidak membuat anggaran untuk duplikat dokumen/penggandaan kontrak, Tidak ada kesepahaman antara (meeting of mind) atau pertemuan- pertemuan antara pokja dan terdakwa, antara kepala dinas dan terdakwa karena pertemuan tersebut tidak pernah di buktikan oleh penuntut umum melakui keterangan saksi de chargenya.
c. Fakta bantahan terhadap dalil Penuntut umum tentang kualitas mutu beton, volume dan aggregat dalam pelakasaan peningkatan ruas jalan Keboncau-Kudawangi.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, maka terungkap bahwa berdasarkan kontrak, terdakwa telah dengan sungguh dan berupaya untuk menjalankan kewajibannya, karena berdasarkan bukti pemesanan kepada penyedia jasa beton (PT. USI) telah diakui bahwa pemesanan mutu beton beserta pembayaran senilai dengan harga spesisifikasi kontrak yaitu di Fc 30 (K-350).
Namun dalam realisasi penghamparan beton tersebut, terbukti terdakwa sudah melakukan pengecekan dan pengawasan juga untuk beton yang di hamparkan, dan hal tersebut diakui oleh saksi Erlan santosa dan saksi Dea, bahwa truk dari PT USI yang membawa beton tersebut sempat di pulangkan ke baching plan karena beton yang dibawa terlalu encer/tidak memenuhi spesifikasi untuk pengujian awal.
Serta terbukti pertanggung jawaban tersebut memang menjadi tanggungjawab penyedia jasa pengawas, sampai dengan serah terima (FHO) dinyatakan oleh keterangan ahli sipil dan oleh ahli Menejemen Konstruksi.
d. Fakta bantahan terhadap dalil Penuntut umum tentang kerugian Negara/Daerah dan Perekonomian Negara/Masyarakat.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, maka terungkap bahwa semua proyek peningkatan jalan di kabupaten sumedang khususnya tahun anggaran 2019, menurut keterangan terdakwa Ir Deni selaku kepala dinas PUPR menyatakan bahwa proyek jalan anggaran tahun 2019, semua melakukan pembayaran TGR (tuntutan Ganti Rugi) salah satunya karena spesifikasi beton yang tidak sesuai dengan kontrak.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan tokoh masyarakaat menunjukan pertentangan dengan opini dari ahli BPK yang dimana menurut Saksi Aan Anhari selaku tokoh masyarakat bahwa hasil dari peningkatan jalan a quo berdampak sangat positif terhadap kegiatan serta perekonomian masyarakat.
Lebih dalam tentang Metode audit investigative dilakukan tidak secara komprehensif dan holistic dibuktikan tidak dimintai keterangan terhadap masyarakat sebagai pengguna dari proyek tersebut, hal ini perlu digaris bawahi karena sampel yang di uji perlu secara objektif di kumpulkan bukan berdasarkan hanya sampling dari penyidik kejaksaan negeri sumedang.
Selaras dengan hal tersebut, ahli menejemen kontruksi menyakatan secara kontraktual, kerugian Negara bisa diukur dari kegagalan bangunan, hal tersebut di ungkap ketika secara kontrak umur bangungan/jalan terhitung 5 (lima) tahun, dan umur bangunan terhitung hari ini telah berjalan selama 3 (tiga) tahun. Sedangkan di sisi lain menurut keterangan Ahli sipil menyatakan bahwa umur beton sampai 10 (sepuluh) tahun, membuktikan bahwa audit investigative tersebut tidak dapat di pertanggung jawabkan opininya karena hasilnya banyak pertentangan dari ahli di bidangnya.
ANALISA HUKUM ATAS TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
1) PETUNJUK
Dari keterangan para saksi yang dihadirkan dan alat bukti yang di lampirkan di muka persidangan yang saling bersesuaian antara yang satu sama lainnya yang sangat mendukung dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 188 ayat (2) KUHAP, keterangan terdakwa serta didukung pula dengan adanya barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan ini yang telah dibenarkan baik oleh para saksi maupun oleh terdakwa sendiri yang merupakan alat bukti “petunjuk” tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
2) BUKTI SURAT YANG DIHADIRKAN PENUNTUT UMUM:
a. Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Jurusan Teknik Sipil Politeknik Bandung Nomor: T/1617PL1/HK.06.01/2022 tanggal 4 Januari 2022 sebagai Final Report;
b. Laporan hasil pemeriksaan investigative dalam rangka perhitungan kerugian Negara oleh BPK nomor 22/LHP/XXI/07/2022 tertanggal 22 Juli 2022;
3) BARANG BUKTI YANG DIHADIRKAN PENUNTUT UMUM TERLAPIR PADA SURAT TUNTUTAN.
4) BARANG BUKTI YANG DI HADIRKAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA (terlampir dalam nota pembelaan ini);
ANALISIS YURIDIS PASAL YANG DITUNTUT PENUNTUT UMUM
Bahwa Penasehat Hukum, menyatakan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penunutut Umum, mengenai Tuntutan Pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa;
Bahwa pada pembuktian hukum atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sangatlah memberatkan dan merugikan Terdakwa baik secara moril maupun materiil, karena dari proses pembuktian dapat dibuktikan jika Terdakwa bukan sebagai Pelaku utama dalam kejahatan tersebut;
Bahwa bilamana tuntutan Jaksa penunutut Umum tetap dipaksakan, maka yang terjadi adalah benturan-benturan pertimbangan hukum antara satu dengan yang lainnya, dan dalam keadaan demikian, sudah barang tentu kebenaran materiil yang ingin diperoleh, sangatlah jauh dari yang diharapkan, sebab kepentingan hukum bagi pencari keadilan menjadi sirna karenanya;
Selanjutnya, apakah dakwaan kesatu Subsidair Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-undang 31 No. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dapat dibuktikan secara hukum, agar dapat diketahui bersalah atau tidaknya Terdakwa, maka untuk itu akan terlebih dahulu dilakukan analisa hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut.
Untuk itu akan Penasehat Hukum buktikan terlebih dahulu dakwaan primair kesatu.
Unsur-unsur dalam dakwaan:
Bahwa Terdakwa dituntut dalam dakwaan kesatu subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Pasal 18
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. (….)
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Ad. UNSUR SETIAP ORANG:
Definisi setiap orang yaitu orang perseorangan atau termasuk korporasi dalam arti sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ad. UNSUR YANG DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI, MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN
Bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain mengutip definsi yang dicantukan oleh penuntut umum, ialah adanya tujuan dan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi.;
Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan dalam arti ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu dapat dinilai dengan uang termasuk hak.
Tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau suatu badan dalam suatu tindak pidana korupsi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka itu (ante factum dan post factum). Mengutip pendapat R. Wiyono, yang menguraikan bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Sehingga unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.”
Dengan demikian pengertian ”menguntungkan” adalah ”menguntungkan” dalam arti finansial, bukan dalam arti non finansial. Oleh karenanya berdasarkan teori-teori diatas, Unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” (vide Pasal 3) yaitu adanya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Di sini tidak ada perhitungan sebelum menjabat dan sesudah menjabat. Subyeknya dijelaskan ialah pejabat publik bukan orang swasta.
Bahwa penuntut umum harus dapat membuktikan ada keuntungan yang didapat oleh terdakwa Budi Rahayu, ST, MT. menimbang dakwaan terhadap terdakwa usep saepudin yang menberikan uang kepada terdakwa Budi Rahayu, ST.MT, mencermati keterangan saksi Ir. Yunus Purwanto menyatakan dalam kesaksiannya di bawah sumpah “bahwa tidak adanya anggaran untuk duplikat dokumen/penggadaan kontrak” membuktikan dakwaan terhadap pemberian uang kepada Terdakwa Budi Rahayu, ST, MT sebesar Rp 37.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa Usep Saepudin tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa penuntut umum, karena kelalaian nya ada pada pemerintahan kabupaten sumedang tidak membuat anggaran untuk duplikat dokumen/penggandaan kontrak.
Bahwa dakwaan tentang kedekatan antara terdakwa usep saepudin dengan terdakwa Ir Deni Rifdriana, MM tidak dapat dibuktikan oleh penuntut umum sejauh mana penyalahgunaan kewenangan dengan kedudukan serta sarana yang membuat terdakwa Ir Deni Rifdriana, MM seolah-olah berhutang budi kepada terdakwa Usep Saepudin, hal tersebut dihubungakan oleh kejadian OTT KPK yang pada intinya menurut kesaksian Asep Derajat, ST, MT menyatakan bahwa terdakwa usep saepudin memberikan bantuan uang sebesar Rp. 200 juta melalui saksi arsy, dan dalam kesaksianya di atas sumpah, saksi arsy menyatakan tidak pernah menerima uang tesebut.
Bahwa hubungan hukum antara terdakwa dengan Direktur PT MMS selaku Pelaksana peningkatan jalan kudawangi tahun anggaran 2019 adalah hubungan pekerjaan berdasarkan surat tugas.
Bahwa hal tersebut membuktikan tidak terpenuhinya unsur yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan , dengan demikian unsur melawa hukum tidak terbukti
Ad. UNSUR YANG “DAPAT” MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA
Bahwa menimbang SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI No.4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 dan diperkuat PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor : 25/PUU-XI/2016 Tanggal 25 Januari 2017 dimana dalam pertimbangan menurut Mahkamah Konstitusi penerapan unsur merugikan keuangan dengan konsepsi actual loss lebih memberi kepastian hukum yang adil dan sesuai upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrumen hukum nasional dan internasional. Seperti dalam UU Administrasi Pemerintahan, UU Perbendaharaan Negara, UU BPK, dan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006. Karena itu, konsepsi kerugian negara yang dianut dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual.
Apalagi, Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU BPK telah mendefiniskan, “Kerugian negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Menimbang hal tersebut, mari kita uraikan kerugian Negara/Daerah:
1. Tentang kekurangan uang, surat berharga dan barang nyata dan pasti jumlahnya.
a. PT Makmur Mandiri Sawargi dalam hal ini tedakwa melaksanakan paket pekerjaan peningkatan jalan keboncau-kudawangi berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor 602./SP/4_15.0202/PPK/DPUPR/VIII?2019 tanggal 26 Agustus 2019 senilai Rp 4.099.959.000,- (empat milyard Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah), bersumber dari dokumen perubahan pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang pemerintah kabupaten sumedang dari APBN Kabupaten Sumedang dan bantuan Provinsi Jawa Barat;
b. Laporan Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumedang tahun 2019 nomor: 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 pekerjaan peningkatan jalan keboncau-kudawangi dan hasil pemeriksaaan terdapat kesimpulan : Terdapat ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp 999.470.692,28 (Sembilan ratus Sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu enam ratus Sembilan puluh dua koma dua puluh delapan rupiah);
c. PT Makmur Mandiri Sawargi dalam hal ini tedakwa telah mengembalikan dugaan kelebihan bayar sebagaimana LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat ke rekening kas umum kabupaten sumedang dalam 6 (enam) tahap senilai Rp 999.470.692,28 (Sembilan ratus Sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu enam ratus Sembilan puluh dua koma dua puluh delapan rupiah) sesuai dengan surat tanda setoran (STS);
d. Menindaklanjuti setoran PT Makmur Mandiri Sawargi dalam hal ini tedakwa ke rekening kas umum daerah sumedang, selanjutnya Kepala Dinas pekerjaan umum dan tata ruang kabupaten sumedang menerbitkan surat nomor: B/803/KU.03/IV 2022 tanggal 6 April 2022 tentang PT MMS telah mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp 999.470.692,28 (Sembilan ratus Sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu enam ratus Sembilan puluh dua koma dua puluh delapan rupiah).
2. Tentang perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai/Alpa.
a. Objek kerugian Negara/daerah adalah terdapat objek Terdapat ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp 999.470.692,28 (Sembilan ratus Sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu enam ratus Sembilan puluh dua koma dua puluh delapan rupiah) atas Laporan Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumedang tahun 2019 nomor: 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 pekerjaan peningkatan jalan keboncau-kudawangi;
b. Definisi melakukan sesuatu dengan sengaja dapat di bedakan 3 bentuk yaitu kesengajaan dengan maksud, kesengajaan dengan sadar kepastian, dan kesengajaan dengan sadar kemungkinan;
c. Definisi alpa dibedakan atas: kealpaan yang disadari dan kealpaan yang tidak disadari.
Terkait dengan dugaaan kerugian Negara pada paket pekerjaan peningkatan jalan jalan keboncau-kudawangi senilai Rp 999.470.692,8 (Sembilan ratus Sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu enam ratus Sembilan puluh dua koma enam puluh delapan rupiah) berdasarkan atas Laporan Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumedang tahun 2019 nomor: 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020, maka haruslah ditemukan adanya UNSUR SENGAJA dari Pihak PT Makmur Mandiri Sawargi dalam hal ini tedakwa berdasarkan miminal 2 (dua) alat bukti yang sah seuai dengan ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan alat bukti surat berupa:
a. Purchase Order, Kwitansi Pembayaran serta dokumen pencatatan pengiriman barang, terdapat fakta bahwa PT MMS dalam hal ini terdakwa telah melaksanakan pemesanan sesuai spesifikasi kontrak kepada PT USI sebanyak 1367 M3 senilai Rp 1.257.640.000 (satu milyard dua ratus lima puuh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
b. Keterangan saksi de charge yang dihardirkan penuntut umum menunjukan “tidak adanya kesengajaan dengan maksud” pada terdakwa usep saepudin untuk melakukan perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan untuk mengurangi spesifikasi beton dan volume.
3. Tentang Surat Laporan Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumedang tahun 2019 nomor: 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 pekerjaan peningkatan jalan keboncau-kudawangi menjelaskan kelebihan bayar atas pekerjaan peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp 3.913.987.710,98 (tiga milyar Sembilan ratus tiga belas juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh tujuh ratus sepuluh koma Sembilan puluh delan rupiah) dengan penjelasan:
a. KETIDAKSESUAIAN SPESIFIKASI BETON sebesar Rp 999.470.692,8 (Sembilan ratus Sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu enam ratus Sembilan puluh dua koma enam puluh delapan rupiah) pada pekerjaan jalan keboncau-kudawangi;
b. KETIDAKSESUAIAN SPESIFIKASI BETON sebesar Rp 785.031.832,34 pada pekerjaan peningkatan jalan Citengah-Cisoka (sebagai data pembanding);
c. KETIDAKSESUAIAN SPESIFIKASI BETON sebesar Rp 631.688.071,51 peningkatan jalan Ujungjaya-Congeng (sebagai data pembanding);
d. KETIDAKSESUAIAN SPESIFIKASI BETON sebesar Rp. 366.857.438,64 pada peningkatan jalan Alternatif Cadas Pangeran (sebagai data pembanding);
e. KETIDAKSESUAIAN SPESIFIKASI BETON sebesar Rp. 153.697.619,95 dan kekurangan volume sebesar Rp 73.990.147,95 pada peningkatan jalan Hariang-Cisumur (sebagai data pembanding);
4. Berdasarkan uraian pada angka 3 (tiga) diatas, maka didukung dengan laporan hasil pengujian mutu beton dari Labolatorium Politeknik Bandung (terlampir pada draf bukti dari terdakwa) untuk:
a. Untuk ruas Keboncau rata- rata kuat beton 17,2;
b. Untuk ruas Ujungjaya rata-rata kuat beton 18,58;
c. Untuk ruas Cadas Pangeran rata-rata kuat beton 23;
d. Untuk ruas kaku Cisumur rata-rata kuat beton 23,5;
Dengan fakta tersebut, membuktikan bahwa penyedia jasa beton/produksi untuk ruas jalan keboncau-kudawangi dan ruas jalan Ujungjaya-Conggeng tergabung dalam 1 (satu) baching plant yaitu PT Unggul Sejati Indonesia dan sisaya oleh baching plant di lokasi berbeda milik PT Unggul Sejati Indonesia, hal tersebut terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum dengan membuat beton yang tidak sesuai k-350.
Lebih lanjut Konsultan Pengawas dalam hal ini dinyatakan oleh Saksi Mamat Rahmat dalam kesaksiannya dibawah sumpah mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan karena factor penumpukan pekerjaan karena perintah borongan dari saksi Yunus Purwanto selaku Konsultan Pengawas, hal tersebut membuktikan kelalaian sebagai pihak yang bertanggung jawab;
5. Tentang Surat laporan hasil pemeriksaan investigative dalam rangka perhitungan kerugian Negara oleh BPK nomor 22/LHP/XXI/07/2022 yang menyatakan kerugian Negara senilai Rp 3.004.902.442,07 (tiga milyar empat juta Sembilan ratus dua ribu empat ratus empat puluh dua koma tujuh rupiah)
a. Perhitungan kerugian keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi oleh instansi yang berwenang dengan pendekatan audit investigative mengacu pada putusan Makhamah Konstitusi dalam putusan nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 pada dictum menyatakan “…kerugian keuangan Negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara perekonomian Negara serta ahli analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian”.
Oleh karena itu pendekatan perhitungan keungan Negara sangat penting dilakukan melalui mekanime pemeriksaan pengelolaan keuangan Negara, karena “pemeriksaan” menurut terminology UU No. 15/2004 adalah “proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara”.
Selaras dengan definisi tersebut dalam menentukan penyajian dari hasil laporan pemeriksaan audit investigative memiki unsur yang antara lain adalah tujuan, lingkup dan metodologi. Dalam hal ini untuk menentukan hubungan analisis perbuatan dengan kerugian maka pemeriksa audit dapat meminta bantuan dari ahli di luar BPK yang memiliki keahlian khusus dalam bidangnya dalam hal ini ahli konstruksi jalan.
Selanjutnya dalam hasil penyajian hasil laporan tersebut seperti laporan hasil pemeriksaan investigative dalam rangka perhitungan kerugian Negara oleh BPK nomor 22/LHP/XXI/07/2022 pada halaman 62 point 5 (lima) yang menerangkan metode perhitungan keuangan Negara bertentangan dengan peraturan BPK nomor 1 tahun 2017 pernyataan standar pemeriksaan 300 standar pelaporan pemeriksaan bab materi penerapan dan penjelasan lain huruf A 10 tentang metodologi yang berbunyi “Metodologi menggambarkan seluruh proses pemeriksaan untuk memenuhi tujuan pemeriksaan. Apabila dalam pemeriksaan digunakan tenaga ahli, penggunaan tenaga ahli tersebut harus diungkapkan dalam LHP”.
Fakta dari penyajian LHP tersebut tidak dijelaskan secara jelas dan terperinci menggunakan tenaga ahli bidang apa, hasil pemeriksaan tenaga ahli tersebut dapat dipertanggung jawabkan atau tidak,
b. Hasil audit investigative bertentangan dengan putusan SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI No.4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 dan diperkuat PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor: 25/PUU-XI/2016 Tanggal 25 Januari 2017, karena dalam metode auditnya TIDAK MELAKSANAKAN AUDIT SECARA KOMPREHENSIF DAN HOLISTIC, tidak melibatkan ahli lainnya dan labolatorium yang tersertifikasi atau secara kasat mata “potensial loss” dijadikan acuan oleh BPK AUDIT INVESTIGATIF.
c. Metode yang digunakan oleh BPK dalam menghitung kerugian Negara adalah dengan cara menghitung jumlah pengeluaran Negara/daerah yang tidak seharusnya dikerluarkan BERDARSARKAN DATA YANG DIPEROLEH DARI PENYIDIK KEJARI SUMEDANG (TIDAK OBJEKTIF).
6. Tentang pengaturan tuntutan ganti rugi pembedaharaan Negara pada pasal 35 (1) dan (4) Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 serta Pasal 59 sampai dengan 67 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004.
a. Pasal pengembalian “kerugian negara: sebagai menghilangkan perbuatan, dalam undang-undang pembendaharaan Negara ditegaskan bahwa “setiap kerugian Negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah. Dengan penyelesaian kerugian tersebut Negara/daerah dapat dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi”;
b. Kerugian Negara sebagai ranah pengaturan Hukum Administrasi Negara (Pasal 1 angka 22 Undang-undang nomor 1 tahun 2004).
Berdasarkan uraian diatas secara yuridis hasil laporan hasil pemeriksaan investigative dalam rangka perhitungan kerugian Negara oleh BPK nomor 22/LHP/XXI/07/2022 yang menyatakan kerugian Negara senilai Rp 3.004.902.442,07 (tiga milyar empat juta Sembilan ratus dua ribu empat ratus empat puluh dua koma tujuh rupiah) TIDAK DAPAT dikualifikasi sebagai bukti surat karena sifat dari kerugian Negara itu bersifat materiil dan BPK dalam audit investigative tidak boleh bertentangan dengan PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor : 25/PUU-XI/2016 Tanggal 25 Januari 2017 dimana dalam pertimbangan menurut Mahkamah Konstitusi penerapan unsur merugikan keuangan dengan konsepsi actual loss lebih memberi kepastian hukum yang adil dan sesuai upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrumen hukum nasional dan internasional.
Ad. UNSUR BAHWA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI YANG JUMLAHNYASEBANYAK- BANYAKNYA SAMA DENGAN HARTA BENDA YANG DIPEROLEH DARI TINDAK PIDANA KORUPSI.
Bahwa menimbang rumusan Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-undang No. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut: Pasal 18 UU Tipikor adalah merupakan pidana tambahan yang menjadi sanksi khusus dalam perkara tindak pidana korupsi guna mengambil kembali uang negara dari para koruptor. Meskipun UU Tipikor tidak memberikan aturan tentang cara penerapan Pasal 18 karena pidana uang pengganti bukan sebagai rumusan unsur perbuatan pidana (delict) tetapi merupakan ketentuan materiil berupa sanksi tambahan khusus selain yang diatur dalam Pasal 10 KUHP tidak didakwakannya Pasal 18 UU Tipikor tidaklah menghilangkan kewenangan hakim untuk menjatuhkan pidana uang pengganti kepada terdakwa. Pidana pengganti sebagai pidana tambahan yang sifatnya fakultatif. Maka dengan begitu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo harus terlebih dahulu membuktikan secara sah dan meyakinkan dengan sekurang-kurang 2 (dua) alat bukti berdasarkan Pasal 183 KUHAP telah memenuhi pembuktian delik tersebut.
Ad. UNSUR YANG “YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) ’’.
Bahwa menimbang Penuntut Umum merumuskan dalam surat dakwaan adanya keikutsertaan (deelneming) serta menerangkan secara rinci hubungan antara terdakwa dengan terdakwa lainnya, tidak cukup beralasan karena dalam fakta persidangan perlu di garisbawahi:
1. Menimbang definisi “Turut Serta melakukan” perbuatan pidana korupsi (Pasal 3 UU Tipikor) diperlukan adanya dua syarat, yaitu:
a. Syarat Subjektif :
Masing-masing memiliki niat berbuat jahat dan niat jahat tersebut hendak/atau telah dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain yang juga memiliki niat jahat yang sama.
b. Syarat Objektif :
Adanya hubungan antara kelakuan atau perbuatan yang dilakukan oleh pelaku satu dengan pelaku lainnya sedemikian rupa untuk melaksanakan niatnya melakukan kejahatan yaitu melakukan perbuatan pidana tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor telah terpenuhi.
Maka untuk dapat dikenakan tindak pidana penyertaan, terdakwa Usep Saepudin berserta terdakwa lainnya harus memenuhi unsur subjektif yaitu masing-masing memiliki niat jahat dan niat jahat tersebut hendak dilakukan secara bersama-sama dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Disamping itu, harus memenuhi syarat objektif, yaitu adanya hubungan antara kelakuan satu dengan dengan kelakuan yang lainnya sedemikian rupa dalam rangka untuk pemenuhan semua unsur-unsur tindak pidana yang dituju dan jika kelakuan satu dengan kelakuan lainnya dipisahkan atau tidak ada, maka unsur-unsur tindak pidana yang dituju tidak terpenuhi.
Fakta persidangan membutikan bahwa terdakwa Usep Saepudin tidak memiliki niat jahat secara subjektif maupun objektif karena berdasarkan surat tugas dan surat kuasa yang diberikan oleh saksi Heru Heryanto selaku direktur PT MMS kepadanya untuk mengerjakan pekerjaan berdasarkan kontrak, dan ketika diminta untuk mengembalikan kelebihan bayar kepada kas daerah pemerintah kabupaten sumedang sebesar Rp Rp 999.500.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) Dilakukan dengan biaya sendiri, padahal terdakwa Usep Saepudin secara yuridis tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban berdasarkan definisi pertanggung jawaban korporasi.
2. Tentang peran actor intelektual adalah pejabat pembuat komitmen yaitu Saksi Asep Derajat, ST, MT. dengan keterangan dari Saksi Ir. Yunus Purwanto menyatakan dalam kesaksiannya di bawah sumpah “bahwa tidak adanya anggaran untuk duplikat dokumen/penggadaan kontrak” membuktikan dakwaan terhadap pemberian uang kepada Terdakwa Budi Rahayu, ST, MT sebesar Rp 37.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa Usep Saepudin tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa penuntut umum, karena kelalaian nya ada pada pemerintahan kabupaten sumedang tidak membuat anggaran untuk duplikat dokumen/penggandaan kontrak;
3. Tentang konsep deelneming agar dapat terang benderan menemukan fakta materiil dari dugaan tindak kejahatan yang di dakwa oleh penuntut umum, seharusnya di tarik pihak perencana, pengawas serta PT USI sebagai terdakwa karena peran serta turut serta dalam pekerjaan a quo.
Berdasarkan uraian diatas, tidak terbukti adanya unsur turut serta terhadap terdakwa Usep Saepudin berdasarkan dakwaan pertama susidair dan tutuntan Jaksa penutut umum.
Untuk catatan: Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, selalu didakwa dengan bentuk primair – subsidair. Pasal 2 ayat (1) sebagai dakwaan primair, sedangkan Pasal 3 sebagai dakwaan subsidair. Ada dua asumsi konstruksi dakwaan yang demikian. Pertama, ancaman pidana Pasal 2 ayat (1) lebih berat dibandingkan Pasal 3. Kedua, membuktikan Pasal 2 ayat (1) lebih mudah jika dibandingkan dengan Pasal 3. Konsekuensi lebih lanjut, jika Pasal 2 ayat (1) tidak terbukti, maka diharapkan yang terbukti adalah Pasal 3. Secara teoretik sebenarnya tidak demikian karena membuktikan Pasal 3 jauh lebih sulit dari pada Pasal 2 ayat (1). Adapun argumentasi teoretiknya adalah sebagai berikut. Pertama, adanya kata-kata “dengan tujuan” dalam Pasal 3 menandakan corak kesengajaan dalam pasal a quo adalah kesengajaan sebagai maksud. Artinya, antara motivasi, perbuatan dan akibat harus benar-benar terwujud. Jika salah satu saja tidak terwujud, maka penuntut umum harus dianggap gagal membuktikan kesengajaan sebagai maksud dalam pasal a quo. Kedua, konsekuensi logis dari kata-kata “dengan tujuan”, penuntut umum harus bekerja ekstra untuk membuktikan corak kesengajaan sebagai maksud dan bukan corak kesengajaan lainnya. Artinya, pasal a quo telah menutup peluang adanya kesengajaan sebagai kepastian atau kesengajaan sebagai kemungkian (van Bemmelen dan van Hattum, 1953 halaman 256 dan 273). Hal ini berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) yang mana penuntut umum hanya cukup membuktikan adanya kesengajaan tanpa harus membuktikan lebih lanjut corak dari kesengajaan tersebut. Ketiga, pada dasarnya penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 3 adalah salah satu pengertian melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) (van Hamel, 1913, halaman 270). Keempat, harus ada hubungan kausalitas antara penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan pelaku. Dalam hal ini ajaran kausalitas dari Brickmayer yaitu “meist wirksame bedingung”: syarat yang paling utama untuk menentukan akibat (Vos, 1950 halaman 78).
KESIMPULAN & PERMOHONAN
A. KESIMPULAN
1) Bahwa berpedoman dan mempelajari Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI yang telah menjadi Yurisprudensi diatas terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sehubungan kata “dapat” telah dicabut dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016 Putusan Tanggal 25 Januari 2017 dapat diterapkan pada perkara a quo dengan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa Usep Saepudin;
2) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumedang tahun 2019 nomor: 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 pekerjaan peningkatan jalan keboncau-kudawangi mejelaskan sebab kondisi kelebihan bayar terhadap pekerjaan peningkatan jalan pada tahun anggaran 2019 yaitu:
a. Kepala Dinas PUPR selaku pengguna Anggaran belum sepenuhnya optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Pejabat pembuat komitmen (PPK), PPTK dan Konsultan Pengawas terkait kurang cermat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
3) Bahwa guna menghindari adanya kerugian Negara akibat kelebihan bayar karena terdapat ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp 999.470.692,28 (Sembilan ratus Sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu enam ratus Sembilan puluh dua koma dua puluh delapan rupiah), meskipun spesifikasi beton merupakan tanggung jawab PT Unggul Sejati Indonesia selaku produsen, Pihak PT Makmur Mandiri Sawargi dalam hal ini terdakwa Usep Saepudin telah BERITIKAD BAIK untuk mengembalikan kelebihan bayar sesuai dengan Laporan Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumedang tahun 2019 nomor: 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 pekerjaan peningkatan jalan keboncau-kudawangi ke rekening kas umum daerah Kabupaten Sumedang dalam 6 (enam) tahap sebesar Rp 999.500.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
4) Dengan adanya Pihak PT Makmur Mandiri Sawargi dalam hal ini terdakwa Usep Saepudin yang telah mengembalikan dugaan kelebihan bayar sebesar Rp 999.500.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) akibat tidak ketikdasesuaian spesifikasi beton, maka tidak terdapat lagi dugaan kerugian negara/daerah pada paket pekerjaan peningkatan jalan keboncau-kudawangi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;
5) Bahwa berdasarkan fakta persidangan dengan petunjuk dan keterangan saksi Ir. Deni Rifdriana, MM di bawah sumpah yang membenarkan bahwa pekerjaan peningkatan jalan pada anggaran tahun 2019 mengalami kelebihan bayar dan penyedia jasa pelaksana melakukan pembayaran kelebihan bayar tersebut/Tuntutan Ganti Rugi kepada kas umum Pemerintahan Kabupaten Sumedang;
6) Bahwa banyaknya kegagalan spesifikasi mutu beton untuk pekerjann peningkatan jalan tersebut salah satunya adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyedia jasa beton yaitu PT Unggul Sejati Indonesia berdasarkan temuan dari hasil ujin Labolatorium Politeknin Bandung pada tahun 2020;
7) Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, terdakwa tidak terbukti secara sengaja dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan penyalagunaan kewenangan dengan kedudukan dan sarana yang ada padanya, dengan pertimbangan tidak dapat dibuktikan minimal 2 (dua) alat bukti;
8) Bahwa berdasarkan keterangan Ahli bernama Ir. Hambali di bawah sumpah menerangkan bahwa umur bangunan/jalan dalam kontrak disepakati untuk 5 (lima) tahun, dan menurut keterangan ahli bernama Ir. Iskandar, MT menyatakan bahwa umur bangungan/jalan hasil dari pelaksanaan ini dapat mencapai 10 (sepuluh) tahun, dan umur bangunan/jalan pada saat ini sudah berjalan 3 (tiga) tahun. Apabila kegagalan bangunan/jalan terjadi sebelum berumur 5 (lima) tahun dalam kontrak, maka berdasarkan kontrak hal tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa dalam hal ini terdakwa Usep saepudin sampai 2 (dua) tahun kemudian dan itu merupakan bentuk dari kerugian negara.
9) Bahwa berdasarkan surat tuntutan penuntut umum yang menyatakan membebaskan terdakwa Usep Saepudin dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat Undang-undang No. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dengan begitu tidak perlu ditanggapi lebih lanjut;
10) Bahwa apabila dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, dapat disimpulan dakwaan tidak terbukti sehingga hakim seharusnya memberi putusan bebas sebagaimana diatur Pasal 191 ayat (1) KUHAP: “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”
B. PERMOHONAN
Sebelum Penasehat Hukum sampai pada petitum atas tuntutan pidana oleh Jaksa penuntut umum kepada Terdakwa, perkenankan lah Penasehat Hukum mengemukakan hal hal yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini;
1. Bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah di hukum;
2. Bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
3. Bahwa terdakwa kooperatif selama proses persidangan.
4. Bahwa Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudawangi dirasakan bermanfaat bagi masyarakatnya,
Demikian Nota Pembelaan atau Pledoi ini Penasehat Hukum ajukan, yang mana di dalam penyusunannya masih memiliki kekurangan dan keterbatasan, meskipun demikian semoga Nota Pembelaan atau Pledoi ini dapat berguna bagi penegakan hukum dan keadilan, serta mempunyai makna bagi Penasehat Hukum, Terdakwa selaku Pencari Keadilan.
Bahwa oleh karena persidangan dan nota pembelaan tersebut telah selesai Penasehat Hukum uraikan satu persatu, maka dengan segala kerendahan hati Penasehat Hukum Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Usep Saepudin Bin Misan Suardi memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
1. Menyatakan Terdakwa Usep Saepudin Bin Misan Suardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam:
a. Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) KUHP.
2. Membebaskan Terdakwa Usep Saepudin Bin Misan Suardi dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging)
3. Mengeluarkan Terdakwa Usep Saepudin Bin Misan Suardi dari tahanan Rumah Tahanan Sementara;
4. Merehabilitasi nama baik Terdakwa Usep Saepudin Bin Misan Suardi dari kedudukannya sesuai dengan harkat dan martabatnya;
5. Mengembalikan Barang Bukti Nomor :
a. Nomor 551: Berupa 1 (satu) unit Smartphone Merek Samsung Tipe Samsung Galaxy A03S, nomor model SM-A037F/DS, nomor Serial R9Rt.502WHFE, Imei slot 1: 350208110473969, imei slot 2: 359153730473968 Milik Terdakwa Usep Saepudin;
b. Nomor 551: Berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia 230 Warna Silver dengan nomor seri: V13.00.11, nomor model: RM-1172 milik terdakwa Usep Saepudin;
c. Nomor 557: Berupa Sertifikat Hak Milik No. 1718 Atas Nama Ai Yuliani beserta Lampirannya.
Kepada Terdakwa Usep Saepudin Bin Misan Suardi;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
ATAU
Sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, Penasehat Hukum mohon clemency atau keringanan hukuman.
ATAU
Jika Majelis Hakim lagi-lagi berpendapat lain, Penasehat Hukum mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara pribadi tertanggal 4 Juli 2023 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadi ini Terdakwa ingin menyampaikan bahwa Terdakwa bekerja sebagai Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan yang dimaksud dalam perkara ini telah sesuai dengan Sertifikat Kompetensi yang Terdakwa miliki dan juga dilengkapi dengan Surat Tugas dari PT. Makmur Mandiri Sawargi yang ditandatangani oleh Bapak Heru Heryanto selaku Direktur Utama dan yang berkontrak dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang yang diwakili oleh Bapak Asep Darajat selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan peningkatan ruas jalan Keboncau Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang tahun 2019 dengan waktu pelaksanaan 100 (seratus) hari kalender sejak tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan 03 Desember 2019.
Sedangkan mengenai uraian pekerjaan yang dimaksud yaitu terkait pekerjaan umum, pekerjaan tanah, pelebaran perkerasan dan bahu jalan, perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen, perkerasan aspal dan struktur (pasangan batu).
Untuk pekerjaan perkerasan beton semen K-350 (FC 30) sesuai dengan dukungan di kontrak Terdakwa membelinya dari PT. Unggul Sejati Indonesia (PT. USI Beton), sedangkan upah gelarnya diborong upah mandor. Besi untuk dowel di beli dari toko Mega Jaya Bandung, sedangkan untuk upahnya diborong upah mandor. Untuk bekisting Terdakwa sewa, plastik beton dan alat-alat serta agregat B Terdakwa beli dari levelansir, termasuk agregat A, agregat S, pasir pasang, batu belah, batu muka, dan sebagian semen portland untuk perkerasan aspal (HRS) sesuai pula dengan dukungan di kontrak Terdakwa beli gelar padat dari PT. Mulya Nata Sunjaya Abadi, hanya pekerjaan pasangan batu yang dikerjakan secara swakelola dengan pekerja dari masyarakat sekitar Kecamatan Ujung Jaya.
Ruas jalan Keboncau-Kudangwangi terletak di Desa Keboncau dan Desa Kudangwangi dengan kondisi Sta 0 + 000 s/d 1 + 100 perkampungan Desa Keboncau, dari Sta 1 + 100 s/d 3 + 000 kiri kanan pesawahan, dan dari Sta 3 + 000 s/d 4 + 500 perkampungan Desa Kudangwangi.
Dengan waktu 100 (seratus) hari kalender dan kondisi sosial budaya daerah yang sangat kompleks merupakan tantangan yang cukup berat untuk Terdakwa bekerja, namun dengan semangat dan motivasi untuk mengisi kemerdekaan membangun Negeri Alhamdulillah semua dapat teratasi. Pekerjaan berjalan siang dan malam oleh karenanya dapat selesai sesuai jadwal yang direncanakan.
Didampingi oleh Konsultan Pengawas serta Pelaksana Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang, pada awal Desember tahun 2019 team yang terdiri dari staf Dalbang (Pengendalian Pembangunan) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Konsultan Pengawas, Pelaksana Teknis Dinas memeriksa dan mengukur ke lapangan sesuai dengan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan dengan hasil pekerjaan dinyatakan diterima. Selanjutnya dibuatkan rekomendasi untuk di proses serah terima pekerjaan tahap 1 (PHO) sebagai tambahan berkas administrasi penagihan 100%.
Pada bulan Februari tahun 2020 Terdakwa ditugaskan oleh perusahaan untuk mendampingi pemeriksaan BPK RI Jawa Barat tahap lanjutan. Pada waktu itu hadir di lapangan BPK RI Jawa Barat yang di ketuai oleh Bapak Wisnu Indarto didampingi dari Inspektorat Sumedang, PPTK, Konsultan Pengawas, Pelaksana Teknis Dinas, dibantu 10 (sepuluh) orang pekerja. Di mulai sejak jam 08:30 WIB dan selesai pada jam 16:30 WIB dengan menggunakan 1 (satu) alat coredrill dari UPTD PU Kabupaten Sumedang beserta alat-alat pendukung lain yang kami sediakan dengan hasil tidak ada kekurangan volume pekerjaan, yang di tandatangani bersama. Dikarenakan tidak ditemukan kekurangan volume selanjutnya Bapak Wisnu Indarto menyampaikan untuk melakukan tes mutu beton apabila diperlukan, kegiatan pun selesai dan kami membubarkan diri.
Pada bulan Maret tahun 2020 disaat wabah covid-19 masih melanda Negeri tercinta tanpa terkecuali di Kabupaten Sumedang oleh karenanya suasana begitu mencekam dan kegiatan lumpuh karena dimana-mana ada check point. Selanjutnya bulan April tahun 2020 masih ditengah pandemi covid-19 melanda, Terdakwa kembali ditugaskan untuk menghadiri undangan virtual BPK RI Jabar di kantor BPKAD Sumedang dalam rangka penyampaian naskah hasil audit BPK RI Jabar tahun 2020 yang pada intinya mereka telah melakukan tes mutu beton di BPJM Cikampek dan didapatkan hasil beton tidak sesuai dengan mutunya dengan kontrak. Karena alasan pandemi covid-19 mereka tidak mengundang dan/atau melibatkan Pelaksana dalam melaksanakan tes, dari naskah hasil audit tersebut didapati ketidaksesuaian mutu beton senilai Rp. 999.500.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
3 (tiga) kali surat keberatan para Pengusaha yang telah disampaikan kepada BPK RI Jabar tidak mendapatkan respon dan/atau jawaban. Pada bulan Mei 2020 Terdakwa kembali ditugaskan oleh perusahaan untuk menghadap ke Unit 2 Subdit 2 Polda Jabar, karena Bapak Heru Heryanto terkena lock down dan tidak bisa keluar dari komplek tempat kediamannya apalagi untuk berpergian ke luar kota. Penelaahan dari Unit 2 Subdit 3 Polda Jabar menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Masih di tengah pandemi covid-19, pada sekitara bulan Oktober atau November tahun 2020 kembali ada panggilan dari Kejaksaan Negeri Sumedang terkait adanya pengaduan masyarakat oleh media / LSM melalui Kasi Inteligen Kejari Sumedang. Pada tanggal 13 Desember 2020 Bapak Endang Sudarma selaku Kajari Sumedang meninggal dunia, sehingga pada tanggal 03 Februari 2021 PLT Kajari Sumedang mengeluarkan Sprindik dan melakukan kembali pemanggilan saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan karena Bapak Heru Heryanto tidak pernah menghadiri 5 (lima) kali pemanggilan tersebut selama 14 (empat belas) bulan dengan beralasan sedang mengalami sakit komplikasi covid-19. Selanjutnya Sprindik kedua di turunkan kembali oleh Kejari Sumedang pada tanggal 03 Februari 2022, dan pada tanggal 31 Maret 2022 Bapak Heru Heryanto didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Bapak Rahman Kholid datang memenuhi panggilan Kasi Pidsus Kejari Sumedang untuk diperiksa namun langsung ditetapkan sebagai Tersangka yang selanjutnya di tahan di Lembaga Permasyarakatan Sumedang bersama dengan Bapak Asep Darajat selaku PPK.
Awal mula Terdakwa bergabung di PT. Makmur Mandiri Sawargi di akhir bulan Agustus 2019 untuk menggantikan Bapak Suharno yang pada saat itu telah menandatangani perpanjangan kontrak pada proyek bendungan Cipanas Kabupaten Sumedang. Terdakwa di hubungi dan/atau panggil oleh Bapak Erlan Santosa melalui sambungan telepon untuk datang ke Buttercup Café di Bandung, disitu Bapak Erlan Santosa didampingi oleh Sdr. Roni Triana dan meminta Terdakwa untuk menjadi Pelaksana Pengganti pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau Kudangwangi Kecamatan Ujung Jaya Kabupaten Sumedang sesuai dengan SPPJ dan kontrak yang ada, selain dari permintaan Terdakwa terkait dengan surat tugas dari perusahaan tidak ada kesepakatan lainnya yang dibicarakan dan Terdakwa pun langsung pulang.
Selanjutnya komunikasi berjalan dengan Bapak Erlan Santosa melalui sambungan telepon, sehingga pada tanggal 20 September 2019 Bapak Erlan Santosa dan Bapak Heru Heryanto datang ke rumah Terdakwa di Komplek Griya Jatinangor 2 dan pada saat itu lah pertama kalinya Terdakwa bertemu langsung dengan Bapak Heru Heryanto karena sebelumnya tidak pernah bertemu di tempat mana pun.
Semua laporan terkait pekerjaan dan keuangan disampaikan kepada Bapak Erlan Santosa sesuai arahan dari Bapak Erlan Santosa dan Bapak Heru Heryanto termasuk dengan keuntungan perusahaan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang diberikan secara transfer, Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang diberikan secara tunai, Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan secara transfer, dan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diberikan secara tunai di Cinde Café Bandung.
Kemudian Terdakwa bertemu kembali dengan Bapak Heru Heryanto di bulan Desember tahun 2020 pada saat Bapak Heru Heryanto memenuhi panggilan Intel Kejari Sumedang. Sepulang dari Kejari Sumedang Bapak Heru Heryanto mampir ke tempat Terdakwa didampingi oleh Bapak Nasib Sihombing untuk membuat laporan pengaduan di Polres Sumedang kepada PT. Unggul Sejati Indonesia (PT. USI Beton).
Semenjak hari itu Terdakwa tidak pernah bertemu lagi dengan Bapak Heru Heryanto bahkan di telepon pun susah, sampai kemudian bertemu kembali pada bulan September tahun 2022 di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sumedang setelah Terdakwa ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 13 September tahun 2022.
Pemeriksaan Terdakwa sebagai Saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau Kudangwangi Kecamatan Ujung Jaya Kabupaten Sumedang yang kedua yaitu pada tanggal 01 Maret 2021 adalah awal dari subjektifitas Penyidik dengan pertanyaan yang berulang-ulang khususnya tentang dana talang yang tidak pernah ada, sebagaimana di tanyakan oleh JPU pada saat agenda sidang pemeriksaan Saksi Mahkota terkait Jalan Gending Ragadieum Nalegong itu adalah order bon dari UPT Kota yang direkomendasikan oleh PLT Kabid dan Sekdis PUPR atas permintaan Bapak Endang Sudarma pada bulan Februari tahun 2020 dan dibayar pada bulan November tahun 2020 oleh UPTD PU Kota sebelum Bapak Endang Sudarma selaku Kajari Sumedang meninggal dunia pada tanggal 13 Desember 2020. Pada saat pemeriksaan Penyidik menolak copy bundle lunas TGR dan malah Terdakwa mendapatkan jawaban diluar dugaan “Walaupun TGR lunas Terdakwa akan cari masalah lain dan akan dikejar walau sampai lubang semut sesuai kata pak Kasi”; “Walau TGR lunas, pekerjaan bisa Terdakwa total loss kan”; “PPK juga sudah Terdakwa telepon ijin petunjuk membereskan, sok sini bayar pagu anggaran”, dan untuk pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya setiap jawaban yang Terdakwa lontarkan selalu di bilang berbohong.
Pada bulan Maret tahun 2021 juga seseorang bernama Asmadi sebagai anggota LSM / Media meminta uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) melalui Kabid Bina Marga yaitu Bapak Helmi Hasanudin.
Klimaksnya di bulan Juni tahun 2022, 3 (tiga) kali Terdakwa di periksa oleh Penyidik Kejari Sumedang yang dibantu oleh 2 (dua) orang Penyidik dari BPK RI Investigatif yaitu Bapak Christian dan Bapak Martinus. Mereka dengan subjektifnya menekan Terdakwa dengan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi, Terdakwa ditanya secara bergantian dengan waktu yang lama sehingga membuat Terdakwa kelelahan sampai baru bisa keluar ruang penyidikan pada pukul 02:00 WIB dan pukul 04:30 WIB dini hari.
Pada bulan Juli tahun 2020 Terdakwa diundang oleh Dinas PUPR Sumedang dalam rangka tindak lanjut LHP BPK RI Jabar senilai Rp. 999.500.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang selanjutnya Terdakwa laporkan ke Bapak Erlan Santosa dan Bapak Heru Heryanto melalui sambungan telepon. Kemudian bukti tanggung jawab perusahaan senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibayarkan pada tanggal 31 Agustus 2020. Oleh karena usaha perusahaan sedang macet dan serba kesulitan, dengan kesepakatan Terdakwa dan Bapak Erlan Santosa maka pada bulan Februari tahun 2021 Terdakwa diberi surat kuasa untuk membayar LHP BPK RI Jabar dengan upaya menjual asset pribadi, pinjam kepada keluarga, pinjam ke Bank dan leasing, Alhamdulillah akhirnya TGR lunas dengan 6 (enam) kali menyicil sampai dengan tanggal 01 Maret 2021.
Honor Terdakwa selama bekerja sebesar Rp48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kotor telah membawa Terdakwa ke ruang peungap, Terdakwa telah hampir 10 (sepuluh) bulan mendekam dalam penjara. Istri Terdakwa yang notabene hanya seorang ibu rumah tangga pontang panting mencari uang untuk membayar cicilan ke Bank dan Leasing dengan menjual barang-barang yang laku dijual, belum lagi untuk biaya hidup sehari-hari serta biaya pendidikan anak yang saat ini duduk di bangku perkuliahan.
Selama di dalam penjara Terdakwa baru tahu ketika membaca salinan BAP para Saksi-Saksi khususnya BAP Bapak Asep Darajat dan Bapak Heru Heryanto pada pemeriksaan tahun 2021 s/d tahun 2022. Bapak Asep Darajat merupakan Paman dari calon istri Kasi Pidsus Kejari Sumedang pada saat itu, begitu niatnya menjerat Terdakwa dengan keterangan-keterangan palsu dan/atau bohong dimulai dari terkait adanya pertemuan dengan Kabid dan dia sehingga dibuat list yang tidak pernah Terdakwa tahu, pemberian uang untuk oknum KPK pada tahun 2018 yang tidak pernah Terdakwa lakukan, dan lainnya. Sedangkan Bapak Heru Heryanto sempat menerangkan dan berbicara langsung kepada Terdakwa di Lapas Sumedang bahwa pada pemeriksaan dia telah merubah keterangan dalam kesaksiannya dikarenakan mendapat tekanan dari Penyidik untuk dibebankan membayar TGR BPK RI Investigatif.
Pada akhirnya disini Terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim selaku wakil Tuhan Allah S.W.T di dunia dalam memutuskan kebenaran dan keadilan dengan hati nuraninya untuk menerima pembelaan dari Terdakwa. Tidak pernah sedikitpun terlintas Niat Terdakwa untuk berbuat jahat dalam pekerjaan, Terdakwa mengakui kesalahan atas kelalaian Terdakwa dengan terlalu yakin atas produk beton dari PT. USI Beton selaku perusahaan besar di Sumedang yang sudah membangun mega proyek seperti bendungan jatigede, jalan tol cisumdawu, juga bendungan cipanas. Dan Terdakwa sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim dapat membebaskan Terdakwa dari segala Tuntutan terhadap Terdakwa agar Terdakwa dapat kembali berkumpul dengan keluarga serta dapat kembali menafkahi istri dan anak Terdakwa.
Nota Pembelaan (Pleidoi) Pribadi Terdakwa ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Pembelaan (Pleidoi) yang disampaikan oleh tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa USEP SAEFUDIN dan Terdakwa USEP SAEFUDIN secara pribadi tersebut Penuntut Umum menyampaikan tanggapan secara tertulis pada tanggal 5 Juli 2023 yang pada pokoknya menyatakan;
TANGGAPAN UMUM .
Bahwa Pembelaan/ Pledooi yang dikemukakan oleh Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya sebagai hal yang wajar dan merupakan hak dari Terdakwa, sebagaimana ketentuan Pasal 182 ayat (1) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena itu Penuntut Umum menyambut baik apa yang dikemukakan oleh Terdakwa.
Bahwa apabila ditinjau dari segi penegakan hukum, utamanya dalam menggali dan menemukan mutiara-mutiara kebenaran dan keadilan dalam perkara tindak pidana atas nama Terdakwa USEP SAEPUDIN terhadap Pembelaan/ Pledooi Terdakwa dan/ atau Penasehat Hukumnya atas Tuntutan Pidana yang Penuntut Umum sampaikan dipersidangan ini, Penuntut Umum sampaikan terima kasih dan penghargaan karena pembelaan Terdakwa tersebut merupakan hal yang positif bagi Penuntut Umum dan sudah tentu menjadi pertimbangan pula bagi Majelis Hakim yang terhormat dalam menjatuhkan putusannya.
Bahwa Pembelaan/ Pledooi tersebut mempunyai nilai positif, oleh karena hakekat Pembelaan/ Pledooi tersebut adalah sebagai penguji Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana yang Penuntut Umum telah ajukan, namun demikian secara umum dan menyeluruh dalam Pembelaan/ Pledooi tersebut tidak ada hal-hal yang sangat mendasar/ fundamental yang dapat menggagalkan Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Penuntut Umum. Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana tersebut telah sesuai dengan azas dan ketentuan hukum, kebenaran dan keadilan dengan berdasarkan fakta-fakta hukum yang secara obyektif terungkap di persidangan.
JAWABAN/ TANGGAPAN KHUSUS.
Setelah Penuntut Umum menyimak dan mempelajari pembelaan dari Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya, maka Penuntut Umum memberikan Jawaban/ Tanggapan sebagai berikut:
Jawaban/ Tanggapan terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan/ atau Penasehat Hukum Terdakwa.
Terkait dengan bantahan terdakwa dan/atau penasehat hukum terdakwa mengenai pinjam bendera atas pelaksanaan peningkatan ruas jalan Keboncau-Kudangwangi, dimana terdakwa dan.atau penasehat hukumnya berpendapat kedudukan terdakwa sebagai pelaksana kegiatan dilapangan berdasarkan Surat Perintah dan Surat Pergantian Personil dari Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Terdakwa membantahkan terkait dengan adanya pinjam bendera.
Tanggapan Penuntut Umum :
Bahwa Penuntut Umum penuntut umum tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut. Penuntut Umum telah menguraikan secara jelas dan terperinci dalam surat tuntutan, dan surat tuntutan penuntut umum merupakan suatu bagian rangkaian yang tidak terpisahkan dari Jawaban/ Tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa USEP SAEPUDIN ini. Bahwa daidalam persidangan telah nyata adanya pinjam bendera atau sewa perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang dilakukan oleh terdakwa USEP SAEPUDIN untuk digunakan dalam pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Adanya pinjam bendera ini sesuai dengan keterangan saksi R. VERIA LUCKY LESMANA, saksi RONI TRIYANA, saksi ERLAN SANTOSA dan saksi HERU HERYANTO dipersidangan, yang mana sejak awal terdakwa USEP SAEPUDIN meminta kepada saksi R. VERIA LUCKY LESMANA menghubungi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk dipinjam perusahaannya. Atas adanya komunikasi ini kemudian saksi R. VERIA LUCKY LESMANA menghubungi saks RONI TRIYANA untuk peminjaman PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena saksi R. VERIA LUCKY LESMANA hanya kenal dengan saksi RONI TRIYANA di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Atas adanya permintaan ini kemudian ditindaklanjuti dengan adanya pertemuan antara saksi ERLAN SANTOSA, saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan terdakwa USEP SAEPUDIN. Pertemuan ini dilakukan sebelum lelang berlangsung dan disepakati adanya pinjam bendera sebesar Rp.90.000.000,-, sedangkan untuk pembiayaan dan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggungjawab terdakwa USEP SAEPUDIN.
Terkait dengan dalil terdakwa mengenai adanya Surat Perintah dan juga Surat Pergantian personil menjadi tidak relevan karena berdasarkan keterangan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku PPK dan saksi R. VERIA LUCKY LESMANA yang membuat Surat Perintah dan juga Surat Pergantian personil tersebut diperoleh adanya fakta hukum yaitu Surat Perintah dan juga Surat Pergantian Personil tersebut baru dibuat diakhir masa pekerjaan. Saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku PPK tidak pernah membuat persetujuan secara tertulis atas adanya pergantian personil tersebut dan tidak ada adendum kontrak mengenai pergantian personil tersebut. Saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. sudah mengetahui bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dikerjakan seluruhnya oleh terdakwa USEP SAEPUDIN yang meminjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena sejak tahapan pemilihan penyedia pekerjaan ini, sudah ada arahan dari saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. kepada saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan untuk memenangkan terdakwa USEP SAEPUDIN. Adanya persetujuan secara tertulis dan adendum kontrak mengenai pergantian personil ini sesuai dengan keterangan Ahli Dr. FAHRURRAZI, M. Si. dipersidangan, dan juga ahli yang dihadirkan sendiri oleh terdakwa USEP SAEPUDIN, yaitu atas nama Ir. HAMBALI. Hal ini juga sebagaimana tertuang dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak Angka 66 .1 : Personel Manajerial yang ditempatkan dan dipekerjakan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK dan Angka 66.3 : Penggantian Personel Manajerial dan/atau peralatan utama tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan dalam addendum kontrak.
Dan sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, praktek yang dilakukan oleh terdakwa USEP SAEPUDIN dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah pinjam bendera yaitu pengalihan pekerjaan secara keseluruhan. Hal ini dapat digambarkan dengan pihak yang seharusnya menjadi pemenang namun pada kenyataannya bukan pihak tersebut yang melaksanakan pekerjaan, atau juga sudah terpilih jadi pemenang namun hal tersebut hanya formalitas saja dimana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI hanya dipakai secara formal untuk dapat menjadi penyedia yang yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Dengan demikian terhadap dalil nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum mohon kiranya Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya.
Terkait dengan bantahan terdakwa dan/atau penasehat hukum terdakwa mengenai adanya penyerahan uang sebesar Rp.37.500.000,- dari terdakwa USEP SAEPUDIN kepada saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. bukan untuk mendapatkan pekerjaan melainkan karena adanya kelalaian tidak membuat anggaran untuk duplikat dokumen/ penggandaan kontrak. Tidak ada kesepahaman antara terdakwa USEP SAEPUDIN dengan saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan, ataupun pertemuan antara terdakwa USEP SAEPUDIN dan Kepala Dinas.
Tanggapan Penuntut Umum :
Bahwa Penuntut Umum penuntut umum tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut. Penuntut Umum telah menguraikan secara jelas dan terperinci dalam surat tuntutan, dan surat tuntutan penuntut umum merupakan suatu bagian rangkaian yang tidak terpisahkan dari Jawaban/ Tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa USEP SAEPUDIN ini.
Bahwa terkait dengan penyerahan uang ini, dilakukan dengan adanya kesepahaman antara terdakwa USEP SAEPUDIN dan juga saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan atas pemenangan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang dipakai oleh terdakwa USEP SAEPUDIN dalam pemilihan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi. Adanya penyerahan uang ini sesuai dengan adanya tagihan kontrak dari saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. kepada terdakwa USEP SAEPUDIN yang memakai PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Padahal adanya tagihan dan pemberian uang sebesar Rp.37.500.000,- ini tidak ada kuitansi dan atau bukti pertanggungjawabannya. Sesuai keterangan BUDI RAHAYU, ST., MT. dipersidangan, atas uang yang diterima dari terdakwa USEP SAEPUDIN ini tidak semuanya digunakan sebagai biaya penggandaan kontrak, melainkan ada dibagi dengan Pokja Pemilihan yang lain bahkan untuk bagi-bagi THR. Adanya fakta ini menunjukkan bahwa tagihan penggandaan kontrak ini hanyalah alasan untuk adanya pemberian uang terkait dengan pemenangan terdakwa USEP SAEPUDIN yang menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI oleh saksi BUDI RAHAYU, ST., MT.. Selain itu, adanya penyerahan uang dari terdakwa USEP SAEPUDIN kepada saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan melanggar ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yaitu semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang / Jasa. Hal ini diperkuat dengan keterangan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa atas nama Dr. FAHRURRAZI, M. Si. yang menerangkan bahwa Pokja Pemilihan tidak boleh menerima atau memungut uang dari penyedia untuk kepentingan pribadi atau dengan alasan lain yang tidak sesuai dengan perencanaan anggaran dan proses pengadaan, termasuk untuk biaya penggandaan kontrak. Apalagi terkait dengan penggandaan kontrak ini bukanlah lagi menjadi ranah Pokja Pemilihan, karena ranah Pokja Pemilihan hanya sampai Pengumuman Pemenang. Oleh sebab itu telah nyata adanya bahwa penyerahan uang tersebut adalah sebagai biaya penggandaan kontrak menjadi tidak relevan.
Sedangkan terkait dengan adanya pertemuan antara terdakwa USEP SAEPUDIN dengan saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan dan pertemuan antara terdakwa USEP SAEPUDIN dengan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang yang pada pokoknya untuk pemenangan terdakwa USEP SAEPUDIN dalam pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, telah Penuntut Umum uraikan dalam surat tuntutan Penuntut Umum berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan.
Dengan demikian terhadap dalil nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum mohon kiranya Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya.
Terkait dengan bantahan terdakwa dan/atau penasehat hukum terdakwa mengenai kualitas mutu beton, volume dan aggregat dalam pelaksanaan peningkatan ruas jalan Keboncau-Kudangwangi.
Tanggapan Penuntut Umum :
Bahwa Penuntut Umum penuntut umum tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut. Penuntut Umum telah menguraikan secara jelas dan terperinci dalam surat tuntutan, dan surat tuntutan penuntut umum merupakan suatu bagian rangkaian yang tidak terpisahkan dari Jawaban/ Tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa USEP SAEPUDIN ini.
Bahwa Penuntut Umum penuntut umum menyatakan apa yang dimuat oleh terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa dalam Nota Pembelaan (Pledoi) khususnya mengenai mutu beton ini tidak relevan. Hal ini karena item pekerjaan dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Kebocau-Kudangwangi adalah item pekerjaan perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen, sehingga yang perlu diperhatikan bukan terkait dengan pembelian beton saja tetapi bagaimana proses sehingga mutu kualitas pekerjaan beton yaitu K-350 dapat tercapai. Proses ini mulai dari penyiapan lahan, penggelaran beton dan juga pemeliharaan beton yang berpengaruh pada kualitas mutu beton. Bahwa terkait dengan pekerjaan beton pada pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019. Sesuai dengan keterangan saksi LUKI TARWOADI, saksi NURSIDIK, saksi UUM JUMHUR, dan saksi DEDE SUPRIYATNA dipersidangan menerangkan bahwa terhadap beton yang dicurahkan dalam pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, ada ditambahkan air oleh para tukang yang melaksanakan pekerjaan dilapangan. Hal inipun bersesuaian dengan keterangan Ahli Ir. ISKANDAR, MT. selaku Ahli Konstrusi yaitu penambahan air ke beton ke beton readymix akan mengurangi mutu beton karena untuk pembuatan beton readymix sudah ada takaran sesuai dengan job mix design nya untuk mencapai spesifikasi tertentu. Oleh sebab itu penambahan air, tidak diperbolehkan.
Selain itu terkait dengan ketebalan beton atas pekerjaan ini, ada kekurangan karena volumen beton yang dibeli dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA tidak sesuai dengan volume beton yang dipersyaratkan dalam kontrak. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi LUKI TARWOADI, saksi R. VERIA LUCKY LESMANA, saksi AI YULIANI dan dihubungkan dengan dokumen pembayaran beton, jumlah volume beton yang dibeli dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA adalah sebanyak 1.367 m3. Sedangkan volume beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 1.440 m3.
Dengan demikian terhadap dalil tanggapan terdakwa tersebut Penuntut Umum mohon kiranya Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya.
Terkait dengan bantahan terdakwa dan/atau penasehat hukum terdakwa tentang kerugian keuangan negara / daerah dan perekonomian Negara/ Masyarakat.
Tanggapan Penuntut Umum :
Bahwa Penuntut Umum penuntut umum tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut. Penuntut Umum telah menguraikan secara jelas dan terperinci dalam surat tuntutan, dan surat tuntutan penuntut umum merupakan suatu bagian rangkaian yang tidak terpisahkan dari Jawaban/ Tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa USEP SAEPUDIN ini.
Bahwa penghitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan ini didasari pada Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa memang benar ada Laporan Hasil Penghitungan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kapaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 21c/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 yang didalamnya terdapat temuan berupa ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp.999.470.692,28. Namun demikian, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat ini adalah pemeriksaan kepatuhan laporan keuangan pemerintah daerah yang tujuannya adalah untuk menyatakan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Dalam pemeriksaan tersebut dilakukan dengan metode Uji Laboratorium dan hasil pemeriksaan tersebut menyatakan tidak memenuhi spesifikasi senilai sekitar Rp.900.000.000,-. Tujuan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat itu BUKAN untuk menyatakan kerugian negara, tapi hanya untuk menyatakan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Sedangkan atas Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 adalah laporan hasil pemeriksaan audit investigatif untuk melakukan penghitungan kerugian negara atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau Kudangwangi.
Terkait dengan adanya penyetoran ke Kas Keuangan Daerah Sumedang yang dilakukan oleh terdakwa USEP SAEPUDIN, baru dilaksanakan dan selesai pada tanggal 1 Maret 2021. Hal ini sudah melewati jangka waktu 60 hari tindak lanjut atas temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat tersebut. Namun demikian, atas penyetoran tersebut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebagaimana tertuang dalam Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022.
Terkait dengan dalil penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/LHP/XXI/07/2022 tidak dapat dikualifikasikan sebagi bukti surat, Penuntut Umum Penuntut Umum menyatakan tidak sependapat karena alat bukti surat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pasal 187 KUHAP.
Dengan demikian terhadap dalil tanggapan terdakwa tersebut Penuntut Umum mohon kiranya Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya.
Terkait dengan bantahan terdakwa dan/atau penasehat hukum terdakwa mengenai tidak terpenuhi unsur turut serta terhadap terdakwa USEP SAEPUDIN.
Tanggapan Penuntut Umum :
Bahwa Penuntut Umum penuntut umum tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut. Penuntut Umum telah menguraikan secara jelas dan terperinci dalam surat tuntutan, dan surat tuntutan penuntut umum merupakan suatu bagian rangkaian yang tidak terpisahkan dari Jawaban/ Tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa USEP SAEPUDIN ini. Terkait dengan ada unsur penyertaan oleh Terdakwa USEP SAEPUDIN dalam perkara a quo telah Penuntut Umum uraikan dalam surat tuntutan dimana telah terjadi penyimpangan mulai dari tahapan pemilihan penyedia dan juga dalam pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini saling berkaitan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Dengan demikian terhadap dalil tanggapan terdakwa tersebut Penuntut Umum mohon kiranya Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya.
Terkait dengan dalil terdakwa USEP SAEPUDIN mengenai keterangan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dan saksi HERU HERYANTO adalah keterangan palsu dan/atau bohong. Terdakwa USEP SAEPUDIN mendalilkan bahwa saksi HERU HERYANTO pernah mengatakan pada dirinya bahwa pada saat pemeriksaan merubah keterangannya karena mendapat tekanan dari penyidik untuk membayar TGR BPK RI Investigatif.
Tanggapan Penuntut Umum :
Bahwa Penuntut Umum penuntut umum tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa tersebut. Apa yang disampaikan oleh terdakwa USEP SAEPUDIN tidak benar dan tidak berdasar. Terdakwa USEP SAEPUDIN tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang diuraikannya terkait dengan adanya keterangan palsu dan / atau bohong tersebut. Didalam persidangan, saksi HERU HERYANTO dan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menerangkan tidak pernah mendapat tekanan, ancaman ataupun tekanan dari penyidik dalam memberikan keterangan di dalam BAP nya. Bahkan dipersidangan, saksi HERU HERYANTO menerangkan adanya perubahan keterangan saksi HERU HERYANTO didalam BAP nya adalah karena ada arahan dari ERLAN SANTOSA dan terdakwa USEP SAEPUDIN untuk mengatakan bahwa PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai pelaksana pekerjaan padahal sebenarnya PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI hanya disewa oleh terdakwa USEP SAEPUDIN. Selain itu, fakta hukum mengenai penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa tidak hanya didasarkan pada keterangan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. dan saksi HERU HERYANTO saja, melainkan alat bukti lain yang saling bersesuaian sebagaimana telah Penuntut Umum uraikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum.
Dengan demikian terhadap dalil tanggapan terdakwa tersebut Penuntut Umum mohon kiranya Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya.
Bahwa selain daripada apa yang menjadi pokok perkara, Penuntut Umum penuntut umum tidak akan menanggapinya dan Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkannya.
Berdasarkan jawaban terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, maka Penuntut Umum berkeyakinan bahwa Surat Tuntutan sebagaimana telah sampaikan pada persidangan sebelumnya telah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta didasarkan atas fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam pemeriksaan persidangan. Penuntut Umum tetap pada Tuntutan Pidana dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menolak Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa USEP SAEPUDIN, sesuai dengan Tuntutan Pidana yang telah Penuntut Umum bacakan dan serahkan dalam persidangan sebelumnya.
Menimbang, bahwa atas replik Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa USEP SAEFUDIN, menanggapi secara lesan yang pada pokokknya tetap pada dalil-dalil pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 10 Januari 2023 Terdakwa H. USEP SAEFUDIN telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut;
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa USEP SAEPUDIN sebagai Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang sebenarnya, bersama-sama dengan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah), saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah), saksi HARY BAGIA, ST., MT. (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah), saksi HERU HERYANTO (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah) dan saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah) pada kurun waktu tanggal 25 Februari 2019 sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang terletak di Jalan RA. Kartini No.13 Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu :
Melakukan peminjaman perusahaan PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mengikuti tender dan melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Menyerahkan sejumlah uang kepada saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI melalui saksi ERLAN SANTOSA sebagai fee peminjam PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI sehubungan dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Menyerahkan sejumlah uang kepada saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Anggota Pokja Pemilihan 13 melalui saksi DODI DAYANA sebagai biaya kontrak dan imbalan atas dimenangkan PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah :
Pasal 7 yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf c : tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; dan
Huruf h yang menyatakan bahwa tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang / Jasa.
Pasal 17 Ayat (1) yang mengatur “Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang / jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Pasal 17 Ayat (2) huruf a,b dan c yang mengatur “Penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan Kontrak, kualitas barang / jasa dan ketepatan perhitungan jumlah atau volume.”
Pasal 78 ayat (1) huruf c yang mengatur bahwa “perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.”
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya orang lain :
Saksi HERU HERYANTO sebesar Rp90.000.000,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
Terdakwa USEP SAEPUDIN sebesar Rp2.914.902.442,07 (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen)
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara khusus untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yaitu sebesar Rp. 3.004.902.442,07 (Tiga milyar Empat Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Tujuh Sen) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, perbuatan dilakukan oleh terdakwa USEP SAEPUDIN dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Januari 2019, Pemerintah Kabupaten Sumedang menerima Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Atas Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tersebut, kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disahkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 1.01.03.1.01.03.15.020.5.2 tanggal 19 Februari 2019 yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019, terdapat pagu anggaran untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi antara lain :
Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten/ Kota yaitu Peningkatan jalan Keboncau –Kudangwangi, sebesar Rp4.815.745.000,00,- (Empat Milyar Delapan Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Tahun Anggaran 2019, dengan total keseluruhan kegiatan sebesar Rp1.520.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), yang mana untuk Jasa Konsultansi Perencanaan sebesar Rp620.000.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah, dan Jasa Konsultansi Pengawasan sebesar Rp900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah). Kemudian sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 1.01.03.1.01.03.15.020.5.2 tanggal 25 Maret 2019 yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019, merincikan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan PR 02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi senilai Rp96.315.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) dan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi senilai Rp96.590.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten/ Kota Peningkatan jalan Keboncau –Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggaraan Swakelola yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, antara lain sebagai berikut:
| No | Nama Paket Kegiatan | PPK | Pejabat Pengadaan Barang / Jasa | Pelaksana Teknis Kegiatan | Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan |
| 1. | Jasa Konsultansi Perencanaan | ASEP DARADJAT, ST., MT. | HARY BAGIA, ST., MT. |
| ACEU SRI DEWI |
| 2. | Jasa Konsultansi Pengawasan | ASEP DARADJAT, ST., MT. | HARY BAGIA, ST., MT. | SUGENG | YAYAN WIDAYA |
| 3. | Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten / Kota yaitu Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi | ASEP DARADJAT, ST., MT. | POKJA LELANG | SUGENG |
|
Dan untuk Kuasa Pengguna Anggaran dijabat oleh saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sesuai Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.9-BPKAD/2019 tanggal 2 Januari 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kepala Unit Kerja Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Dan Penunjukkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, yang kemudian saksi Ir. DENI RIFDRIANA menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.130/BKPSDM/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang sehingga sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa terkait dengan penunjukkan penyedia pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, sudah ditentukan oleh saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sejak sebelum lelang bahwa terdakwa USEP SAEPUDIN yang menjadi pelaksana pekerjaan tersebut, dengan cara awalnya setelah adanya rincian daftar paket pekerjaan pada Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, terdakwa USEP SAEPUDIN mengetahui ada paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi dan kemudian terdakwa USEP SAEPUDIN menemui saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, yang mana terdakwa USEP SAEPUDIN meminta untuk menjadi penyedia atas pekerjaan tersebut.
Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2019, saksi ASEP DARAJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang diruangan kerjanya untuk menanyakan siapa saja penyedia yang akan ditunjuk dalam tender pekerjaan di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019. Saat itu saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyebutkan nama-nama penyedia yang akan ditunjuk sebagai penyedia dimana salah satunya adalah terdakwa USEP SAEPUDIN, dengan alasan pada tahun 2018 terdakwa USEP SAEPUDIN pernah memberikan bantuan berupa uang dana talang untuk menyelesaikan permasalahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 yang menyangkut saksi Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl. W. R. Eng, MSc. Selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dan ketika saksi Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl. W. R. Eng, MSc. mutasi ke BKPSDM Provinsi Jawa Barat, saksi Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl. W. R. Eng, MSc menitipkan para penyedia termasuk terdakwa USEP SAEPUDIN kepada saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. agar diprioritaskan untuk mendapat proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang.
Bahwa untuk pemilihan penyedia pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, ditunjuk Kelompok Kerja (Pokja Pemilihan) 13 yaitu saksi BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. untuk melaksanakan kaji ulang (review) atas paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai dengan Surat Perintah Tugas Surat Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sumedang Nomor : 800/200/LPBJ-POKJA 13/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Bahwa sekitar bulan Juli 2019 setelah adanya penunjukkan Kelompok Kerja (Pokja Lelang), saksi ASEP DARAJAT, ST.,MT. ditemui oleh saksi BERY RIYADI Alias BEBEY di kolam pancing milik saksi ASEP DARAJAT, ST., MT. yang letaknya di daerah Toga Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, dimana saat itu saksi BERY RIYADI Alias BEBEY mengakui paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah miliknya dan saat itu saksi BERY RIYADI Alias BEBEY juga mengatakan bahwa terdakwa USEP SAEPUDIN menginginkan paket pekerjaan tersebut. Atas perkataan tersebut saksi ASEP DARAJAT, ST.,MT. menyuruh saksi BERY RIADY Alias BEBEY untuk menghubungi saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. karena saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. adalah pokja pemilihan untuk pemilihan penyedia pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019.
Bahwa diwaktu yang berbeda pada bulan Juli 2019, saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. datang menemui saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. diruang kerjanya dengan membawa daftar paket pekerjaan yang akan direviu oleh Pokja Lelang yang ketuanya adalah saksi BUDI RAHAYU, ST., MT.. Saat itu saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. menanyakan siapa saja perusahaan atau orang yang akan dimenangkan. Kemudian saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menyampaikan para calon pemenang untuk paket pekerjaan yang akan di reviu oleh saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. dimana salah satunya adalah paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang pada saat itu masih ada 2 (dua) calon pemenang yaitu terdakwa USEP SAEPUDIN dan saksi BERY RIADY Alias BEBEY. Selanjutnya saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menyuruh saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk mengkonfimasi nama-nama penyedia yang akan dimenangkan kepada saksi Ir. DENI RIFDRIANA,MM., sehingga saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. langsung pergi menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. diruangan kerjanya untuk mengkonfirmasi nama penyedia yang disampaikan oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., dan saat itu saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. membenarkan daftar nama penyedia yang akan dimenangkan yang sebelumnya diberikan oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT.
Bahwa karena masih ada 2 (dua) calon pemenang untuk pemilihan penyedia pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, maka saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. menemui terdakwa USEP SAEPUDIN di kolam ikan milik terdakwa USEP SAEPUDIN yang ada di Desa Padasuka Kabupaten Sumedang untuk mengkonfirmasi apakah benar terdakwa USEP SAEPUDIN yang akan menjadi penyedia Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan terdakwa USEP SAEPUDIN membenarkannya. Lalu saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. meminta agar terdakwa USEP SAEPUDIN berkomunikasi dengan saksi BERY RIYADI Alias BEBEY untuk menentukan siapa yang akan menjadi penyedianya agar jangan sampai ada 2 (dua) calon pemenangnya. Selain itu saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. juga menyampaikan kepada terdakwa USEP SAEPUDIN untuk menyiapkan perusahaan pendamping serta meminta agar dokumen penawaran yang akan diajukan oleh terdakwa USEP SAEPUDIN disusun oleh saksi RADEN MOCHAMAD DJAFAR (pensiunan Dinas PUPR) karena menurut saksi BUDI RAHAYU,ST.,MT., saksi RADEN MOCHAMAD DJAFAR ahli dalam menyusun dokumen penawaran.
Bahwa kemudian saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. menghubungi saksi BERY RIYADI Alias BEBEY dan mengajak saksi BERY RIYADI Alias BEBEY bertemu di Rumah Makan Orchid, Sumedang. Setelah saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. dan saksi BERY RIYADI Alias BEBEY bertemu, kemudian saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. menanyakan kepada saksi BERY RIYADI Alias BEBEY apakah benar saksi BERY RIYADI Alias BEBEY ingin ikut dalam lelang pekerjaan ini. Saksi BERY RIYADI Alias BEBEY pun membenarkannya sehingga saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. menyuruh saksi BERY RIYADI Alias BEBEY untuk mundur dari lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 dengan alasan untuk pekerjaan ini sudah ada terdakwa USEP SAEPUDIN yang akan menjadi pelaksananya. Selain itu saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. juga mengatakan kepada saksi BERY RIYADI Alias BEBEY bahwa saksi BERY RIYADI Alias BEBEY belum mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
Bahwa pada waktu yang berbeda, terdakwa USEP SAEPUDIN bertemu dengan saksi BERY RIYADI Alias BEBEY di kantor Gapensi Kabupaten Sumedang. Saat itu ada pembahasan mengenai paket pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dan terdakwa USEP SAEPUDIN mengatakan kepada saksi BERY RIYADI Alias BEBEY bahwa terdakwa USEP SAEPUDIN ingin mengerjakan paket peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi. Atas perkataan terdakwa USEP SAEPUDIN tersebut, saksi BERY RIYADI Alias BEBEY pun menyetujuinya dan mempersilahkan terdakwa USEP SAEPUDIN untuk maju mengerjakan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa setelah itu terdakwa USEP SAEPUDIN datang menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. di ruangan kerjanya dan mengatakan ingin mengerjakan paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019. Atas permintaan terdakwa USEP SAEPUDIN tersebut kemudian saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyetujuinya.
Bahwa sebelum masa lelang berlangsung, saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. diruang kerjanya untuk menanyakan kembali nama penyedia yang akan ditunjuk per masing-masing kegiatan, dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyampaikan nama-nama penyedia yang akan dimenangkan dimana salah satunya adalah untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi akan dimenangkan terdakwa USEP SAEPUDIN. Setelah itu saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. bertemu dengan saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. lalu menyampaikan bahwa yang menjadi penyedia untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah terdakwa USEP SAEPUDIN sehingga saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. menghubungi terdakwa USEP SAEPUDIN untuk mengkonfirmasi terkait dengan terdakwa USEP SAEPUDIN yang akan dimenangkan untuk pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan terdakwa USEP SAEPUDIN membenarkannya. Setelah itu saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. menanyakan nama perusahaan yang akan digunakan oleh terdakwa USEP SAEPUDIN untuk lelang, dan terdakwa USEP SAEPUDIN mengatakan perusahaan yang akan dipakai adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Perbuatan terdakwa USEP SAEPUDIN tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 7 huruf c yang mengatur bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
Bahwa masih dalam bulan Juli 2019 sebelum lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi berlangsung, terdakwa USEP SAEPUDIN menyuruh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA untuk menghubungi PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk meminjam perusahaan tersebut agar dapat digunakan mengikuti lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Kemudian saksi R. VERIA LUCKY LESMANA menghubungi saksi RONI TRIYANA, ST. yang merupakan pegawai PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk meminjam PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Setelah mendengar informasi tersebut, saksi RONI TRIYANA, ST. kemudian menghubungi saksi ERLAN SANTOSA, ST. untuk menginformasikan bahwa terdakwa USEP SAEPUDIN ingin meminjam PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Setelah menerima informasi tersebut, kemudian saksi ERLAN SANTOSA, ST. menghubungi saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI sehingga disepakati bahwa terdakwa USEP SAEPUDIN, saksi ERLAN SANTOSA, ST. dan saksi HERU HERYANTO bertemu di Bandung untuk membicarakan mengenai pinjam bendera PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa kemudian terdakwa USEP SAEPUDIN bertemu dengan saksi HERU HERYANTO dan saksi ERLAN SANTOSA, ST. di Bandung. Saat itu terdakwa USEP SAEPUDIN mengatakan ingin meminjam PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk ikut pelelangan serta melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019. Atas permintaan terdakwa USEP SAEPUDIN tersebut kemudian disepakati pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, dimana terdakwa USEP SAEPUDIN akan memberikan uang sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) kepada saksi HERU HERYANTO sebagai fee pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Sedangkan untuk urusan lelang serta pelaksanaan pekerjaan, beserta pembiayaannya akan menjadi tanggung jawab terdakwa USEP SAEPUDIN.
Bahwa untuk lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019, terdakwa USEP SAEPUDIN menyuruh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA membuat, menyusun dan upload dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Dalam membuat serta menyusun dokumen penawaran, saksi R. VERIA LUCKY LESMANA dibantu oleh saksi SYAHRUL AMIN dan saksi DODI DAYANA yang keduanya adalah pegawai CV. HEGAR milik terdakwa USEP SAEPUDIN. Adapun dokumen penawaran yang dibuat oleh saksi SYAHRUL AMIN dan saksi DODI DAYANA antara lain seperti dokumen surat dukungan Bank dari Bank Bjb; Dukungan Beton dan Peralatan dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka; Dukungan Aspal dan Peralatan dari PT. MULYA NATASENJAYA ABADI, dokumen tenaga pendukung yang berasal dari dokumen tenaga pendukung milik CV. HEGAR. Selain itu saksi R. VERIA LUCKY LESMANA juga menerima dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Jadwal Pelaksanaan, RK3 dari saksi SYAHRUL AMIN. Sedangkan untuk Company Profile PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI serta dokumen tenaga ahli PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (atas nama RONI TRIYANA, ST., ARIF LUKMAN HAKIM, ST. dan YEMA GEOGITA FATAHESA, ST.), saksi R. VERIA LUCKY LESMANA memperolehnya dari saksi RONI TRIYANA, ST. yang merupakan pegawai PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Setelah seluruh kelengkapan dokumen penawaran selesai dibuat dan disusun oleh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA, maka dokumen penawaran tersebut kemudian diprint lalu diserahkan kepada saksi SYAHRUL AMIN untuk ditandatangani, dan setelah seluruh dokumen penawaran ditandatangani, maka saksi SYAHRUL AMIN menyerahkannya kembali kepada saksi R. VERIA LUCKY LESMANA untuk discan lalu diupload di LPSE Sumedang oleh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA menggunakan akun PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diberikan oleh saksi RONI TRIYANA, ST.
Bahwa kemudian dilakukan proses pelelangan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 yang dimulai pada tanggal 29 Juli 2019, dimana ada 4 (empat) perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran untuk lelang pekerjaan ini antara lain:
| No. | Nama Peserta | Penawaran | Penawaran Terkoreksi |
| 1. | PT. Makmur Mandiri Sawargi | Rp 4.099.959.081,14 | Rp 4.099.959.081,14 |
| 2. | PT.RIDEN JAYA UTAMA | Rp 3.954.665.846,75 | Rp 3.954.665.846,75 |
| 3. | PT.YASUBA DWI PERKASA | Rp 3.852.596.784,50 | Rp 3.852.596.784,50 |
| 4. | MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT. | Rp 4.267.783.166,61 | Rp 4.267.783.166,61 |
Bahwa saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan pada saat melakukan evaluasi teknis terhadap dokumen penawaran sengaja mencari kesalahan untuk menggugurkan peserta lain selain PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena sejak awal sebelum pelelangan terdakwa USEP SAEPUDIN sudah ditunjuk oleh saksi Ir. DENI RIFDRIANA sebagai pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, sehingga dari keempat peserta penyedia yang memasukkan dokumen penawaran hanya 1 (satu) yang lulus yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, sedangkan 3 (tiga) penyedia yang lain tidak lulus dengan alasan sebagai berikut :
1. PT. YASUBA DWI PERKASA, dalam uraian Analisa harga satuan, mata pembayaran utama untuk pekerjaan perkerasan beton semen (beton K350), Concrete Paver mempunyai tebal hamparan = 0,30 M, seharusnya t = 0,20 M. Pada alat Concrete Vibrator Kebutuhan alat penggetar beton disesuaikan dengan kapasitas, sedangkan Batching Plant tidak tercantum.
2. PT. RIDEN JAYA UTAMA, dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan Mata Pembayaran Utama untuk pekerjaan Perkerasan Beton Semen ada kesalahan pengguna alat, dimana alat yang digunakan adalah : Whell Loader, Batching Plant, Truck Mixer, Pneumatic Tyre Roller, Water Tanker, seharusnya alat yang digunakan adalah : Concrete Vibrator dan Concrete Paver. Harga dalam Dukungan tidak sama dengan Harga Analisa.
3. PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, dalam uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan Mata Pembayaran Utama untuk pekerjaan Perkerasan Beton Semen (beton K-350), Concrete Paver mempunyai tebal hamparan = 0,30 M, seharusnya t = 0,20 M. Pada alat Concrete Vibrator Kebutuhan alat penggetar beton disesuaikan dengan kapasitas, sedangkan Batching Plant tidak tercantum.
Padahal terhadap dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI seharusnya tidak lulus evaluasi teknis. Hal ini dilakukan karena sejak awal sebelum pemilihan penyedia, sudah ada kesepakatan antara saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM., saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. dan terdakwa USEP SAEPUDIN bahwa yang menjadi pemenang lelang dan pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah terdakwa USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. bersama dengan saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. selaku Pokja Pemilihan 13 tidak melaksanakan tahap pembuktian kualifikasi terhadap PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi. Orang yang hadir mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pembuktian kualifikasi adalah saksi R. VERIA LUCKY LESMANA dan saksi RONI TRIYANA tanpa membawa Surat Kuasa dari saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam Pembuktian Kualifikasi. Saksi BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. pada saat pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan 13 tidak bertemu langsung dengan Direktur / Kuasa dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk melaksanakan verifikasi kesesuaian data pada informasi formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, melainkan hanya menerima dokumen PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI dari staf Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sumedang. Selain itu, saksi BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. tidak pernah membuat Berita Acara Pembuktian Kualifikasi.
Bahwa kemudian PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditetapkan sebagai penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 602.1/SPPBJ/4_15.020/PPK/ DPUPR/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019, yang kemudian dibuat Surat Perjanjian kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi antara PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diwakili oleh Saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang atas nama saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK / DPUPR/ VIII/ 2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan waktu pelaksanaan 100 (seratus) hari kalender sejak tanggal 26 Agustus 2019 s/d 3 Desember 2019 dengan nilai kontrak Rp4.099.959.000,-, dengan rekapitulasi Daftar Kuantitas Dan Harga Terkoreksi Aritmatik untuk pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi antara lain sebagai berikut :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | NILAI PEKERJAAN (Rp). |
| 1 | Umum | 20.240.000,00 |
| 2 | Drainase | - |
| 3. | Pekerjaan Tanah | 2.561.220,00 |
| 4 | Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan | 64.989.039,75 |
| 5 | Pekerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen | 2.377.345.924,59 |
| 6 | Perkerasan Aspal | 1.106.182.225,35 |
| 7 | Struktur | 155.917.107,87 |
| 8 | Pengembalian kondisi dan pekerjaan minor | - |
| 9 | Pekerjaan harian | - |
| 10 | Pekerjaan pemeliharaan rutin | - |
| Jumlah harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan | 3.727.235.517,81 | |
| Pajak pertambahan nilai (PPh) = 10 % | 372.723.551.78 | |
| Jumlah harga pekerjaan | 4.099.959.069,59 | |
| Jumlah total harga pekerjaan | 4.099.959.000,00 | |
Namun dalam penandatangaan surat perjanjian tersebut, tidak dilakukan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian karena saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak pernah datang ke Sumedang dan bertemu dengan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk menandatangani Surat Perjanjian tersebut. Saksi HERU HERYANTO menandatangani Surat Perjanjian tersebut di Bekasi pada saat diantarkan oleh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA, sedangkan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menandatangani Surat Perjanjian tersebut di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang yang mana Surat Perjanjian tersebut dibawa oleh saksi DODI DAYANA.
Bahwa setelah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. meminta uang kepada terdakwa USEP SAEPUDIN melalui saksi DODI DAYANA sebesar 1 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp37.500.000,00 dengan alasan sebagai biaya penyusunan dan penggandaan kontrak serta untuk dibagikan kepada Pokja Pemilihan 13 karena telah memenangkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam pemilihan penyedia Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019. Setelah itu, terdakwa USEP SAEPUDIN memberikan uang sebesar Rp37.500.000,00 kepada saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. melalui saksi DODI DAYANA untuk biaya penggandaan kontrak dan untuk dibagikan kepada Pokja Pemilihan karena telah memenangkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Atas uang yang diterima oleh saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. dari terdakwa USEP SAEPUDIN tersebut kemudian digunakan oleh saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk penggandaan kontrak dan dibagi kepada saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. dengan alasan ada rezeki.
Perbuatan terdakwa USEP SAEPUDIN tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa PemerintahPasal 7 huruf h yang mengatur semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang / Jasa.
Bahwa sekitar bulan September 2019 setelah adanya penetapan PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai pemenang lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, terdakwa USEP SAEPUDIN memberikan uang sebesar Rp90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) kepada saksi HERU HERYANTO melalui saksi ERLAN SANTOSA, ST. sebagai fee pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa penyedia jasa sesuai kontrak adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI milik saksi HERU HERYANTO. Namun sesuai kesepakatan antara saksi HERU HERYANTO dan terdakwa USEP SAEPUDIN, pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 dilaksanakan oleh terdakwa USEP SAEPUDIN tanpa adanya Surat Tugas maupun Surat Kuasa yang disetujui oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam melaksanakan pekerjaan, terdakwa USEP SAEPUDIN tidak pernah melibatkan tenaga ahli dan tenaga pendukung sebagaimana dalam Dokumen Penawaran. Terdakwa USEP SAEPUDIN menunjukkan orang-orang yang tidak memiliki sertifikat keahlian sebagaimana dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019, dilakukan 2 (dua) kali Pekerjaan Tambah – Kurang (CC0) namun tidak mengubah nilai kontrak dengan rincian sebagai berikut :
| NO | Uraian Pekerjaan | Sat | Volume | ||||||||
| Kontrak | CCO I | CCO II | |||||||||
| DIVISI -1 UMUM | |||||||||||
| 1 | Mobilisasi | ls | 1,00 | 1,00 | 1,00 | ||||||
| DIVISI-2 DRAINASE | |||||||||||
| DIVISI-3 PEKERJAAN TANAH | |||||||||||
| 3.2 (1) | Timbunan Biasa | m³ | 28,84 | 61,80 | 61,80 | ||||||
| DIVISI-4 PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN | |||||||||||
| 4.2(2b) | Lapis Pindasi Agregat Kelas S | m³ | 360 | 358,50 | 358,50 | ||||||
| DIVISI-5 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN | |||||||||||
| 5.1.(1) | Lapis Pondasi Agregat Kls A | m³ | 135,60 | 141,76 | 141,76 | ||||||
| 5.1.(2) | Lapis Pondasi Agregat Kls B | m³ | 379,12 | 784,24 | 784,24 | ||||||
| 5.3.(1) | Perkerasan Beton Semen f’c = 30 Mpa (K-350) | m³ | 1.440,00 | 1.439,60 | 1.439,60 | ||||||
| DIVISI-6 PERKERASAN ASPAL | |||||||||||
| 6.1.(2a) | Lapis Perekat - Aspal Cair | Ltr | 2.373,00 | 2.201,41 | 2.150,31 | ||||||
| 6.3.(3) | Lataston (HRS) | m³ | 755,97 | 684,53 | 685,03 | ||||||
| DIVISI-7 STRUKTUR | |||||||||||
| 7.9 | Pasangan Batu | m³ | 197,63 | 197,76 | 197,76 | ||||||
Bahwa untuk pembiayaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, terdakwa USEP SAEPUDIN meminta saksi HERU HERYANTO untuk mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) ke Bank Bjb Cabang Sumedang dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik atas nama saksi AI YULIANI (yang merupakan istri terdakwa USEP SAEPUDIN). Selanjutnya saksi HERU HERYANTO pun mengajukan pinjaman tersebut dan membuka rekening kredit atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada Bank Bjb Cabang Sumedang dengan nomor rekening 0097434476002. Atas pengajuan pinjaman ini kemudian PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 2.887.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah), dan untuk pembayaran angsuran kreditnya akan dibayarkan sesuai dengan pencairan SP2D atas pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa sehubungan dengan Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap I pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, terdakwa USEP SAEPUDIN menyuruh saksi DODI DAYANA untuk membawa dokumen kelengkapan dan mengikuti Serah Terima Pekerjaan Tahap I. Dalam pelaksanaanya, saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Pengguna Anggaran meminta kepada Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan administrasi paket peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai dengan Surat Nomor : 6/PA/DPUPR-BM/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019. Namun dalam pelaksanaanya, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan antara lain saksi M. TATANG MUCHIDIN, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. dan saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. tidak bertemu langsung dengan saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang menjadi Penyedia dan MAMAT RACHMAT, ST. selaku Site Engineer dari PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI yang menjadi konsultan pengawas. Saat itu yang membawa dokumen administrasi hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah saksi DODI DAYANA tanpa adanya Surat Tugas maupun Surat Kuasa dari Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Saksi M. TATANG MUCHIDIN, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. sudah mengetahui bahwa saksi DODI DAYANA adalah pegawai terdakwa USEP SAEPUDIN yang meminjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk melaksanakan pekerjaan ini, namun demikian saksi M. TATANG MUCHIDIN, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. tetap menandatangani dokumen Notulen Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan serta Rekomendasi/ Pernyampaian Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang menyatakan bahwa administrasi pelaksanaan pekerjaan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Bahwa pembayaran pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 dilakukan dengan cara di transfer ke rekening Penyedia Barang dan Jasa yaitu rekening atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor rekening 0066485242001, dan telah menerima pembayaran sebesar 100 % yaitu total Rp4.099.959.000,-, sesuai dengan SP2D antara lain :
SP2D Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019, Pembayaran uang muka (20 %) pekerjaan sebesar Rp819.991.800,-
SP2D Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 tanggal 25 November 2019, Pembayaran termin I (70 %) sebesar Rp2.049.979.500,-
SP2D Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 Pembayaran terakhir (100%) sebesar Rp1.229.987.700,-
Bahwa uang pembayaran atas hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi yang masuk ke rekening bank Bjb atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor rekening 0066485242001 antara lain :
Tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp723.083.678,00
Tanggal 27 November 2019 sebesar Rp2.049.979.500,00
Tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp1.084.625.518,00
dimana untuk transaksi tanggal 27 November 2019, terdapat transaksi pembayaran PPH dan PPN antara lain :
PPH PASAL 4 ayat 2 sebesar Rp55.908.532,00
PPN sebesar Rp186.361.773
Sehingga total pembayaran yang diterima oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah sebesar Rp3.615.418.391,-
Bahwa seluruh pembayaran atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang masuk ke nomor rekening 0066485242001 atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, seluruhnya dikuasai oleh terdakwa USEP SAEPUDIN dan digunakan untuk Pembayaran Kredit Modal Kerja Konstruksi dan juga untuk biaya pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Sisa uang pembayaran atas hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang masuk ke rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor 0066485242001, ditransfer ke rekening kredit bank Bjb atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor 0097434476002 dengan cara Standing Instruction (SI), yang mana kemudian uang dalam rekening 0097434476002 tersebut ditarik oleh terdakwa USEP SAEPUDIN, saksi AI YULIANI dan saksi SYAHRUL AMIN menggunakan cek yang sudah ditanda tangani sebelumnya oleh saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, dengan rincian sebagai berikut :
Cek Nomor CAA 01 443171 tanggal 25 September 2019 sebesar Rp1.443.500.000,00, dengan nama pengambil HERU HERYANTO. Namun yang mengambil uang tersebut adalah saksi AI YULIANI.
Cek Nomor CAA 01 443172 tanggal 10 Oktober 2019 sebesar Rp1.258.500.000,00 dengan nama pengambil AI YULIANI.
Cek Nomor CAA 01 443173 tanggal 31 Oktober 2019 sebesar Rp145.650.000,00 dengan nama pengambil SYAHRUL AMIN.
Cek Nomor CAA 01 443174 tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp1.085.000.000,00 dengan nama pengambil USEP SAEPUDIN.
Cek Nomor CAA 01 443175 tanggal 25 November 2020 sebesar Rp92.700.000,00 dengan nama pengambil SYAHRUL AMIN.
Bahwa uang yang ditarik menggunakan cek ini kemudian digunakan oleh terdakwa USEP SAEPUDIN untuk pembayaran personil maupun non personil dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019, dan untuk sisanya adalah menjadi keuntungan terdakwa USEP SAEPUDIN sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang meminjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dari saksi HERU HERYANTO.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung Nomor : T/1617/PL1/HK.06.01/2022 tanggal 4 Januari 2022, hasil pemeriksaan lapangan dan laboratorium terhadap pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dapat disimpulkan bahwa volume dan spesifikasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak, antara lain:
Volume Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Volume Kontrak.
Hasil pemeriksaan lapangan dan perhitungan ahli menunjukkan bahwa terdapat uraian pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan volume dalam kontrak. Penghitungan volume pekerjaan dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen berupa kontrak dan addendumnya, serta as built drawing dan backup data, dengan hasil antara lain sebagai berikut :
Volume Lapis Pondasi Agregat Kelas S menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 358.50 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 280.81 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 77.70 m3.
Volume Lapis Pondasi Agregat Kelas B menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 784.24 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 465.31 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 318.93 m3.
Volume Perkeraan Beton Semen F’c= 30 Mpa (K350) menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 1,439.60 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 1,333.74 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 105.86 m3.
Volume Lapis Perekat - Aspal Cair menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 2,150.31 Ltr tetapi Volume yang terpasang adalah 2,190.00 Ltr, maka terjadi kelebihan Volume sebesar (39.69) Ltr.
Volume Lataston (HRS) Cair menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 685.03 Ton tetapi Volume yang terpasang adalah 568.77 Ton, maka terjadi selisih Volume sebesar 116.26 Ton.
Volume Pasangan Batu menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 197.76 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 167.27 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 30.49 m3.
Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Konstruksi, menunjukkan bahwa terdapat hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, yaitu
Untuk item pekerjaan Perkerasan Beton Semen fc’30 Mpa (K-350), dari 37 sampel beton hasil bor inti (coredrill) yang telah di uji di laboratorium Politeknik Negeri Bandung terhadap hasil uji kuat tekan beton, didapatkan 94.59% tidak memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350) atau dari 37 sampel beton, hanya 2 sampel beton yang memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350). Dalam PBI 1972 N.I.-2 ke SNI 03-2847-2002 disebutkan bahwa, Beton di daerah yang diwakili oleh uji beton inti harus dianggap cukup secara struktur jika kekuatan tekan rata-rata dari tiga beton inti adalah minimal sama dengan 85 persen dari fc¢ , dan tidak ada satupun beton inti yang kekuatan tekannya kurang dari 75 persen dari fc¢. Karena dari hasil uji kuat tekan didapatkan 94.59% sampel tidak memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350) yaitu kuat tekannya kurang dari 75% fc¢ atau < 262,5 kg/cm2, padahal dalam aturan SNI di atas dinyatakan tidak boleh ada satupun sampel yang berada di bawah 75% fc¢ atau < 262,5 kg/cm2, maka seluruhpekerjaan Perkerasan Beton Semen pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi TA 2019 dinyatakan harus dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran. Kesimpulan ini diperkuat dengan hasil rata-rata uji kuat tekan di mana rata-rata kuat tekan beton dari 37 sampel adalah 191,48 kg/cm2 padahal dalam aturan SNI di atas dinyatakan kuat tekan rata-rata tidak minimal sama dengan 85% fc¢ atau 297,5 kg/cm2. Dengan demikian, seluruh volume item Pekerjaan Perkerasan Beton Semen fc’30 Mpa (K-350) tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi syarat perencanaan dan syarat minimum mutu beton yang telah ditentukan dalam PBI 1972 N.I.-2 ke SNI 03-2847-2002 serta Spesifikasi Umum Bina Marga 2010.
Untuk item Pekerjaan Perkerasan Aspal Lataston (HRS), sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 yang telah ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, bahwa ketentuan kepadatan Lataston (HRS) tidak boleh kurang dari 97% Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density), atau kepadatan minimum rata-rata (%JSD) 97.50% untuk jumlah benda uji lebih dari 6 (enam) benda uji per segmen, serta 93.80% Nilai Minimum terhadap setiap pengujian Tunggal (%JSD). Secara umum, item pekerjaan Perkerasan Aspal Lataston (HRS) yang terpasang pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Ujungjaya Kab. Sumedang telah memenuhi syarat spesifikasi kepadatan minimum rata-rata (%JSD) 97.00%. Tetapi pada ketebalan yang ditentukan dalam Gambar Rencana yaitu 5 cm, terdapat sebagian besar sampel yang tidak memenuhi syarat dengan toleransi yang disyaratkan dalam spesifikasi umum 2010 Pasal 6.3.1.(4).(f). yaitu ketebalannya kurang dari 3 mm dari ketebalan yang telah ditentukan pada Gambar Rencana, atau ketebalannya kurang dari 4,70 cm dari ketebalan Gambar Rencana yaitu 5,00 cm. dari tiga segmen jalan yang dihampar HRS, hanya satu segmen jalan yang tebalnya memenuhi. Dengan demikian untuk pekerjaan HRS yang dapat diterima untuk pembayaran adalah hanya untuk segmen 1, sedangkan untuk segmen 2 dan segmen 4 tidak dapat diterima untuk pembayaran. Volume HRS yang dapat dibayarkan adalah 224,48 ton.
Bahwa perbuatan Terdakwa USEP SAEPUDIN bersama-sama dengan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM., saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. saksi HERU HERYANTO, dan saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :
Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf f yaitu pengadaan barang / jasa menerapkan prinsip terbuka, bersaing dan adil.
Pasal 7 Ayat (1) huruf a, c, f, g dan h, yaitu Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang / Jasa mematuhi etika :
Huruf a, yaitu “Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa”;
Huruf c, yaitu “Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat”;
Huruf f, yaitu “Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”;
Huruf g, yaitu “Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi”;
Huruf h, yaitu “Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”;
Pasal 17 Ayat (1) yang mengatur “Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang / jasa yang diadakan.”
Pasal 17 Ayat (2) huruf a,b dan c yang mengatur “Penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan Kontrak, kualitas barang / jasa dan ketepatan perhitungan jumlah atau volume.”
Pasal 78 ayat (1) huruf c yang mengatur bahwa “perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.”
Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Bagian I angka 1.5 mengatur bahwa “Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-undangan.”
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi Pasal 3 yang mengatur bahwa “Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.”
Dokumen Pemilihan Nomor: 21/DP/4_15.020/DPUPR/2019 untuk Pengadaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi :
Bab III Instruksi Kepada Peserta
Angka 29.14 huruf c angka 1) yang menyatakan bahwa Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:
Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP;
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila metode pelaksanaan pekerjaan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan, meliputi poin c Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan.
Angka 31.9 yang menyatakan bahwa Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi Formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen. Pembuktian kualifikasi terhadap alamat penyedia, peralatan, dan/atau sumber daya manusia serta persyaratan kualifikasi lainnya dapat dilakukan dengan klarifikasi/ verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
Bab IV Lembar Data Pemilihan, huruf M. Dokumen Penawaran:
Angka 4, yang menyatakan bahwa memiliki kemampuan menyediakan Tenaga Ahli/Tenaga Teknis/Personel Manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Angka 7, yang menyatakan bahwa dokumen penawaran teknis memenuhi persyaratan antara lain poin 3: Isi penawaran teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Lampiran Bab X Spesifikasi Teknis dan Gambar.
| No. | Jenis Keahlian/Jenis Kemampuan | Pendidikan Minimal (Ijazah) | Lama Minimal Pengalaman (Tahun) | Sertifikat Komepetensi Kerja | Jumlah Minimal (orang) |
| 1. | Ahli Pelaksana Jalan atau Ahli Teknik Jalan | S1/Strata Satu/Sarjana Teknik Sipil | Minimal 3 | SKA | 1 |
| 2. | Ahli K3 Konstruksi | S1/Strata Satu/Sarjana Teknik Sipil | Minimal 1 | SKA | 1 |
| 3. | Pelaksana Pekerjaan Jalan atau Pelasaksana Pekerjaan Jalan (TS 028/TS 045) | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 3 | SKT | 1 |
| 4. | Tukang Perkerasan Jalan/Paving (TS 017) | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 3 | SKT | 1 |
| 5. | Pekerja Aspal Jalan (TS 021) | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 3 | SKT | 1 |
| 6. | Tukang Cor Beton (TS 013) | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 3 | SKT | 1 |
| 7. | Tukang Perancah (TS 014) | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 3 | SKT | 1 |
| 8. | Tukang Pasang Batu/Stone (Rubble) Mason (TS 005) | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 3 | SKT | 1 |
| 9. | Pelaksana K3 Konstruksi | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 3 | SKT | 1 |
| 10. | Site Manager | S1 Teknik Sipil | Minimal 5 | - | 1 |
| 11. | Pelaksana Administrasi | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 2 | - | 1 |
| 12. | Pelaksana Logistik | SMA/SMK/ Sederajat | Minimal 2 | - | 1 |
Surat Perjanjian Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Nomor 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/ VIII/2019 :
Pada Pokok Perjanjian, pada angka 5.b.5 : Pelaksana mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan kea tau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Syarat-Syarat Umum Kontrak :
Angka 10.1 : Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
Angka 31.3 : Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Angka 47 huruf e : melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan kea tau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen mauoun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Angka 54.1 : Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan Tindakan mensubkontrakkan Sebagian pekerjaan dalam Lampiran A SSKK; menunjuk personel manajerial yang Namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK
Angka 54. 2 : Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan Tindakan melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan rencana kerja dan metode kerja; mengubah personel manajerial dan/atau peralatan utama.
Angka 57.1 : Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak Sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Spesialis dan/atau pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada Penyedia Usaha Kecil.
Angka 66 .1 : Personel Manajerial yang ditempatkan dan dipekerjakan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK.
Angka 66.3 : Penggantian Personel Manajerial dan/atau peralatan utama tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan dalam addendum kontrak.
Spesifikasi Umum Tahun 2010 Revisi 3 pada Divisi 5 Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen; Seksi 3 Perkerasan Beton Semen; Butir 10 Pengukuran dan Pembayaran poin 1.a., Divisi 6 Perkerasan Aspal; Seksi 3 Campuran Beraspal Panas; Butir 8 Pengukuran dan Pembayaran angka 1.b)., Angka 1.b).
Bahwa perbuatan Terdakwa USEP SAEPUDIN bersama-sama dengan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM., saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. saksi HERU HERYANTO dan saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya saksi HERU HERYANTO sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu terdakwa USEP SAEPUDIN sebesar Rp. 2.914.902.442,07 (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen) dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dengan total senilai Rp.3.112.107.442,07 (Tiga Milyar Seratus Dua Belas Juta Seratus Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu dengan perincian :
| No | Uraian | Nilai |
| 1 | Jasa Konsultansi Perencana PR 02 | 23.205.000,00 |
| 2 | Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi | 3.004.902.442,07 |
| 3 | Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 | 84.000.000,00 |
| 4 | Jumlah | 3.112.107.442,07 |
Perbuatan Terdakwa USEP SAEPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa USEP SAEPUDIN sebagai Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang sebenarnya, bersama-sama dengan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah), saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah), saksi HARY BAGIA, ST., MT. (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah), saksi HERU HERYANTO (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah) dan saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. (yang penuntutannya dilakukan dalam perkara terpisah) pada kurun waktu tanggal 25 Februari 2019 sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang terletak di Jalan RA. Kartini No.13 Regol Wetan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu :
HERU HERYANTO sebesar Rp90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
Terdakwa USEP SAEPUDIN sebesar Rp2.914.902.442,07 (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen)
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan antara lain :
Melakukan peminjaman perusahaan PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mengikuti tender dan melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Menyerahkan uang kepada saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI melalui saksi ERLAN SANTOSA sebagai fee peminjam PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI sehubungan dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Menyerahkan uang kepada saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Anggota Pokja Pemilihan 13 melalui saksi DODI DAYANA sebagai biaya kontrak dan imbalan atas dimenangkan PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Tanpa mengindahkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah :
Pasal 7 yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf c : tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; dan
Huruf h yang menyatakan bahwa tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang / Jasa.
Pasal 17 Ayat (1) yang mengatur “Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang / jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Pasal 17 Ayat (2) huruf a,b dan c yang mengatur “Penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan Kontrak, kualitas barang / jasa dan ketepatan perhitungan jumlah atau volume.”
Pasal 78 ayat (1) huruf c yang mengatur bahwa “perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.”
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara khusus untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yaitu sebesar Rp. 3.004.902.442,07 (Tiga milyar Empat Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, perbuatan dilakukan oleh terdakwa USEP SAEPUDIN dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa USEP SAEPUDIN sebagai Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang sebenarnya karena sudah ada kesepakatan pinjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI antara terdakwa USEP SAEPUDIN dengan saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, mempunyai tugas pokok dan kewenangan yaitu:
Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/ jasa yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penyedia bertanggung jawab :
pelaksanaan Kontrak;
kualitas barang/jasa;
ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
ketepatan waktu penyerahan; dan
ketepatan tempat penyerahan.
Bahwa pada bulan Januari 2019, Pemerintah Kabupaten Sumedang menerima Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Atas Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tersebut, kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disahkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 1.01.03.1.01.03.15.020.5.2 tanggal 19 Februari 2019 yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019, terdapat pagu anggaran untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi antara lain :
Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten/ Kota yaitu Peningkatan jalan Keboncau –Kudangwangi, sebesar Rp4.815.745.000,00,- (Empat Milyar Delapan Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Tahun Anggaran 2019, dengan total keseluruhan kegiatan sebesar Rp1.520.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah), yang mana untuk Jasa Konsultansi Perencanaan sebesar Rp620.000.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah, dan Jasa Konsultansi Pengawasan sebesar Rp900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah). Kemudian sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 1.01.03.1.01.03.15.020.5.2 tanggal 25 Maret 2019 yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019, merincikan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan PR 02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi senilai Rp96.315.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) dan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi senilai Rp96.590.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten/ Kota Peningkatan jalan Keboncau –Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggaraan Swakelola yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, antara lain sebagai berikut:
| No | Nama Paket Kegiatan | PPK | Pejabat Pengadaan Barang / Jasa | Pelaksana Teknis Kegiatan | Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan |
| 1. | Jasa Konsultansi Perencanaan | ASEP DARADJAT, ST., MT. | HARY BAGIA, ST., MT. |
| ACEU SRI DEWI |
| 2. | Jasa Konsultansi Pengawasan | ASEP DARADJAT, ST., MT. | HARY BAGIA, ST., MT. | SUGENG | YAYAN WIDAYA |
| 3. | Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten / Kota yaitu Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi | ASEP DARADJAT, ST., MT. | POKJA LELANG | SUGENG |
|
Dan untuk Kuasa Pengguna Anggaran dijabat oleh saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sesuai Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.9-BPKAD/2019 tanggal 2 Januari 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kepala Unit Kerja Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Dan Penunjukkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, yang kemudian saksi Ir. DENI RIFDRIANA menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.130/BKPSDM/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang sehingga sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa terkait dengan penunjukkan penyedia pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, sudah ditentukan oleh saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sejak sebelum lelang bahwa terdakwa USEP SAEPUDIN yang menjadi pelaksana pekerjaan tersebut, dengan cara awalnya setelah adanya rincian daftar paket pekerjaan pada Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, terdakwa USEP SAEPUDIN mengetahui ada paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi dan kemudian terdakwa USEP SAEPUDIN menemui saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, yang mana terdakwa USEP SAEPUDIN meminta untuk menjadi penyedia atas pekerjaan tersebut.
Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2019, saksi ASEP DARAJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang diruangan kerjanya untuk menanyakan siapa saja penyedia yang akan ditunjuk dalam tender pekerjaan di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019. Saat itu saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyebutkan nama-nama penyedia yang akan ditunjuk sebagai penyedia dimana salah satunya adalah terdakwa USEP SAEPUDIN, dengan alasan pada tahun 2018 terdakwa USEP SAEPUDIN pernah memberikan bantuan berupa uang dana talang untuk menyelesaikan permasalahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 yang menyangkut saksi Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl. W. R. Eng, MSc. Selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dan ketika saksi Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl. W. R. Eng, MSc. mutasi ke BKPSDM Provinsi Jawa Barat, saksi Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl. W. R. Eng, MSc menitipkan para penyedia termasuk terdakwa USEP SAEPUDIN kepada saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. agar diprioritaskan untuk mendapat proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang.
Bahwa untuk pemilihan penyedia pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, ditunjuk Kelompok Kerja (Pokja Pemilihan) 13 yaitu saksi BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. untuk melaksanakan kaji ulang (review) atas paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai dengan Surat Perintah Tugas Surat Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sumedang Nomor : 800/200/LPBJ-POKJA 13/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Bahwa sekitar bulan Juli 2019 setelah adanya penunjukkan Kelompok Kerja (Pokja Lelang), saksi ASEP DARAJAT, ST.,MT. ditemui oleh saksi BERY RIYADI Alias BEBEY di kolam pancing milik saksi ASEP DARAJAT, ST., MT. yang letaknya di daerah Toga Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, dimana saat itu saksi BERY RIYADI Alias BEBEY mengakui paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah miliknya dan saat itu saksi BERY RIYADI Alias BEBEY juga mengatakan bahwa terdakwa USEP SAEPUDIN menginginkan paket pekerjaan tersebut. Atas perkataan tersebut saksi ASEP DARAJAT, ST.,MT. menyuruh saksi BERY RIADY Alias BEBEY untuk menghubungi saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. karena saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. adalah pokja pemilihan untuk pemilihan penyedia pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019.
Bahwa diwaktu yang berbeda pada bulan Juli 2019, saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. datang menemui saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. diruang kerjanya dengan membawa daftar paket pekerjaan yang akan direviu oleh Pokja Lelang yang ketuanya adalah saksi BUDI RAHAYU, ST., MT.. Saat itu saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. menanyakan siapa saja perusahaan atau orang yang akan dimenangkan. Kemudian saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menyampaikan para calon pemenang untuk paket pekerjaan yang akan di reviu oleh saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. dimana salah satunya adalah paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang pada saat itu masih ada 2 (dua) calon pemenang yaitu terdakwa USEP SAEPUDIN dan saksi BERY RIADY Alias BEBEY. Selanjutnya saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menyuruh saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk mengkonfimasi nama-nama penyedia yang akan dimenangkan kepada saksi Ir. DENI RIFDRIANA,MM., sehingga saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. langsung pergi menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. diruangan kerjanya untuk mengkonfirmasi nama penyedia yang disampaikan oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., dan saat itu saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. membenarkan daftar nama penyedia yang akan dimenangkan yang sebelumnya diberikan oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT.
Bahwa karena masih ada 2 (dua) calon pemenang untuk pemilihan penyedia pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, maka saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. menemui terdakwa USEP SAEPUDIN di kolam ikan milik terdakwa USEP SAEPUDIN yang ada di Desa Padasuka Kabupaten Sumedang untuk mengkonfirmasi apakah benar terdakwa USEP SAEPUDIN yang akan menjadi penyedia Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan terdakwa USEP SAEPUDIN membenarkannya. Lalu saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. meminta agar terdakwa USEP SAEPUDIN berkomunikasi dengan saksi BERY RIYADI Alias BEBEY untuk menentukan siapa yang akan menjadi penyedianya agar jangan sampai ada 2 (dua) calon pemenangnya. Selain itu saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. juga menyampaikan kepada terdakwa USEP SAEPUDIN untuk menyiapkan perusahaan pendamping serta meminta agar dokumen penawaran yang akan diajukan oleh terdakwa USEP SAEPUDIN disusun oleh saksi RADEN MOCHAMAD DJAFAR (pensiunan Dinas PUPR) karena menurut saksi BUDI RAHAYU,ST.,MT., saksi RADEN MOCHAMAD DJAFAR ahli dalam menyusun dokumen penawaran.
Bahwa kemudian saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. menghubungi saksi BERY RIYADI Alias BEBEY dan mengajak saksi BERY RIYADI Alias BEBEY bertemu di Rumah Makan Orchid, Sumedang. Setelah saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. dan saksi BERY RIYADI Alias BEBEY bertemu, kemudian saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. menanyakan kepada saksi BERY RIYADI Alias BEBEY apakah benar saksi BERY RIYADI Alias BEBEY ingin ikut dalam lelang pekerjaan ini. Saksi BERY RIYADI Alias BEBEY pun membenarkannya sehingga saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. menyuruh saksi BERY RIYADI Alias BEBEY untuk mundur dari lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 dengan alasan untuk pekerjaan ini sudah ada terdakwa USEP SAEPUDIN yang akan menjadi pelaksananya. Selain itu saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. juga mengatakan kepada saksi BERY RIYADI Alias BEBEY bahwa saksi BERY RIYADI Alias BEBEY belum mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
Bahwa pada waktu yang berbeda terdakwa USEP SAEPUDIN bertemu dengan saksi BERY RIYADI Alias BEBEY di kantor Gapensi Kabupaten Sumedang. Saat itu ada pembahasan mengenai paket pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dan terdakwa USEP SAEPUDIN mengatakan kepada saksi BERY RIYADI Alias BEBEY bahwa terdakwa USEP SAEPUDIN ingin mengerjakan paket peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi. Atas perkataan terdakwa USEP SAEPUDIN tersebut, saksi BERY RIYADI Alias BEBEY pun menyetujuinya dan mempersilahkan terdakwa USEP SAEPUDIN untuk maju mengerjakan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa setelah itu terdakwa USEP SAEPUDIN datang menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. di ruangan kerjanya dan mengatakan ingin mengerjakan paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019. Atas permintaan terdakwa USEP SAEPUDIN tersebut kemudian saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyetujuinya.
Bahwa sebelum masa lelang berlangsung, saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menemui saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. diruang kerjanya untuk menanyakan kembali nama penyedia yang akan ditunjuk per masing-masing kegiatan, dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyampaikan nama-nama penyedia yang akan dimenangkan dimana salah satunya adalah untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi akan dimenangkan terdakwa USEP SAEPUDIN. Setelah itu saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. bertemu dengan saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. lalu menyampaikan bahwa yang menjadi penyedia untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah terdakwa USEP SAEPUDIN sehingga saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. menghubungi terdakwa USEP SAEPUDIN untuk mengkonfirmasi terkait dengan terdakwa USEP SAEPUDIN yang akan dimenangkan untuk pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan terdakwa USEP SAEPUDIN membenarkannya. Setelah itu saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. menanyakan nama perusahaan yang akan digunakan oleh terdakwa USEP SAEPUDIN untuk lelang, dan terdakwa USEP SAEPUDIN mengatakan perusahaan yang akan dipakai adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Perbuatan terdakwa USEP SAEPUDIN tersebut telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya yaitu semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
Bahwa masih dalam bulan Juli 2019 sebelum lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi berlangsung, terdakwa USEP SAEPUDIN menyuruh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA untuk menghubungi PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk meminjam perusahaan tersebut agar dapat digunakan mengikuti lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Kemudian saksi R. VERIA LUCKY LESMANA menghubungi saksi RONI TRIYANA, ST. yang merupakan pegawai PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk meminjam PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Setelah mendengar informasi tersebut, saksi RONI TRIYANA, ST. kemudian menghubungi saksi ERLAN SANTOSA, ST. untuk menginformasikan bahwa terdakwa USEP SAEPUDIN ingin meminjam PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Setelah menerima informasi tersebut, kemudian saksi ERLAN SANTOSA, ST. menghubungi saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI sehingga disepakati bahwa terdakwa USEP SAEPUDIN, saksi ERLAN SANTOSA, ST. dan saksi HERU HERYANTO bertemu di Bandung untuk membicarakan mengenai pinjam bendera PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa kemudian terdakwa USEP SAEPUDIN bertemu dengan saksi HERU HERYANTO dan saksi ERLAN SANTOSA, ST. di Bandung. Saat itu terdakwa USEP SAEPUDIN mengatakan ingin meminjam PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk ikut pelelangan serta melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019. Atas permintaan terdakwa USEP SAEPUDIN tersebut kemudian disepakati pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, dimana terdakwa USEP SAEPUDIN akan memberikan uang sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) kepada saksi HERU HERYANTO sebagai fee pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Sedangkan untuk urusan lelang serta pelaksanaan pekerjaan, beserta pembiayaannya akan menjadi tanggung jawab terdakwa USEP SAEPUDIN.
Bahwa untuk lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019, terdakwa USEP SAEPUDIN menyuruh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA membuat, menyusun dan upload dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Dalam membuat serta menyusun dokumen penawaran, saksi R. VERIA LUCKY LESMANA dibantu oleh saksi SYAHRUL AMIN dan saksi DODI DAYANA yang keduanya adalah pegawai CV. HEGAR milik terdakwa USEP SAEPUDIN. Adapun dokumen penawaran yang dibuat oleh saksi SYAHRUL AMIN dan saksi DODI DAYANA antara lain seperti dokumen surat dukungan Bank dari Bank Bjb; Dukungan Beton dan Peralatan dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka; Dukungan Aspal dan Peralatan dari PT. MULYA NATASENJAYA ABADI, dokumen tenaga pendukung yang berasal dari dokumen tenaga pendukung milik CV. HEGAR. Selain itu saksi R. VERIA LUCKY LESMANA juga menerima dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Jadwal Pelaksanaan, RK3 dari saksi SYAHRUL AMIN. Sedangkan untuk Company Profile PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI serta dokumen tenaga ahli PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (atas nama RONI TRIYANA, ST., ARIF LUKMAN HAKIM, ST. dan YEMA GEOGITA FATAHESA, ST.), saksi R. VERIA LUCKY LESMANA memperolehnya dari saksi RONI TRIYANA, ST. yang merupakan pegawai PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Setelah seluruh kelengkapan dokumen penawaran selesai dibuat dan disusun oleh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA, maka dokumen penawaran tersebut kemudian diprint lalu diserahkan kepada saksi SYAHRUL AMIN untuk ditandatangani, dan setelah seluruh dokumen penawaran ditandatangani, maka saksi SYAHRUL AMIN menyerahkannya kembali kepada saksi R. VERIA LUCKY LESMANA untuk discan lalu diupload di LPSE Sumedang oleh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA menggunakan akun PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diberikan oleh saksi RONI TRIYANA, ST.
Bahwa kemudian dilakukan proses pelelangan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 yang dimulai pada tanggal 29 Juli 2019, dimana ada 4 (empat) perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran untuk lelang pekerjaan ini antara lain:
Bahwa saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Pokja Pemilihan pada saat melakukan evaluasi teknis terhadap dokumen penawaran sengaja mencari kesalahan untuk menggugurkan peserta lain selain PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena sejak awal sebelum pelelangan terdakwa USEP SAEPUDIN sudah ditunjuk oleh saksi Ir. DENI RIFDRIANA sebagai pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, sehingga dari keempat peserta penyedia yang memasukkan dokumen penawaran hanya 1 (satu) yang lulus yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, sedangkan 3 (tiga) penyedia yang lain tidak lulus dengan alasan sebagai berikut :
| No. | Nama Peserta | Penawaran | Penawaran Terkoreksi |
| 1. | PT. Makmur Mandiri Sawargi | Rp 4.099.959.081,14 | Rp 4.099.959.081,14 |
| 2. | PT.RIDEN JAYA UTAMA | Rp 3.954.665.846,75 | Rp 3.954.665.846,75 |
| 3. | PT.YASUBA DWI PERKASA | Rp 3.852.596.784,50 | Rp 3.852.596.784,50 |
| 4. | MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT. | Rp 4.267.783.166,61 | Rp 4.267.783.166,61 |
1. PT. YASUBA DWI PERKASA, dalam uraian Analisa harga satuan, mata pembayaran utama untuk pekerjaan perkerasan beton semen (beton K350), Concrete Paver mempunyai tebal hamparan = 0,30 M, seharusnya t = 0,20 M. Pada alat Concrete Vibrator Kebutuhan alat penggetar beton disesuaikan dengan kapasitas, sedangkan Batching Plant tidak tercantum.
2. PT. RIDEN JAYA UTAMA, dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan Mata Pembayaran Utama untuk pekerjaan Perkerasan Beton Semen ada kesalahan pengguna alat, dimana alat yang digunakan adalah : Whell Loader, Batching Plant, Truck Mixer, Pneumatic Tyre Roller, Water Tanker, seharusnya alat yang digunakan adalah : Concrete Vibrator dan Concrete Paver. Harga dalam Dukungan tidak sama dengan Harga Analisa.
3. PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, dalam uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan Mata Pembayaran Utama untuk pekerjaan Perkerasan Beton Semen (beton K-350), Concrete Paver mempunyai tebal hamparan = 0,30 M, seharusnya t = 0,20 M. Pada alat Concrete Vibrator Kebutuhan alat penggetar beton disesuaikan dengan kapasitas, sedangkan Batching Plant tidak tercantum.
Padahal terhadap dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI seharusnya tidak lulus evaluasi teknis. Hal ini dilakukan karena sejak awal sebelum pemilihan penyedia, sudah ada kesepakatan antara saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM., saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. dan terdakwa USEP SAEPUDIN bahwa yang menjadi pemenang lelang dan pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah terdakwa USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. bersama dengan saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. selaku Pokja Pemilihan 13 tidak melaksanakan tahap pembuktian kualifikasi terhadap PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi. Orang yang hadir mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pembuktian kualifikasi adalah saksi R. VERIA LUCKY LESMANA dan saksi RONI TRIYANA tanpa membawa Surat Kuasa dari saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam Pembuktian Kualifikasi. Saksi BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. pada saat pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan 13 tidak bertemu langsung dengan Direktur / Kuasa dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk melaksanakan verifikasi kesesuaian data pada informasi formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, melainkan hanya menerima dokumen PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI dari staf Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sumedang. Selain itu, saksi BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi AHMAD YUSUF, S.Hut., M.Si. dan saksi ACEU SRIDEWI, A.Md. tidak pernah membuat Berita Acara Pembuktian Kualifikasi.
Bahwa kemudian PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditetapkan sebagai penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 602.1/SPPBJ/4_15.020/PPK/ DPUPR/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019, yang kemudian dibuat Surat Perjanjian kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi antara PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diwakili oleh Saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang atas nama saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK / DPUPR/ VIII/ 2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan waktu pelaksanaan 100 (seratus) hari kalender sejak tanggal 26 Agustus 2019 s/d 3 Desember 2019 dengan nilai kontrak Rp4.099.959.000,-, dengan rekapitulasi Daftar Kuantitas Dan Harga Terkoreksi Aritmatik untuk pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi antara lain sebagai berikut :
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | NILAI PEKERJAAN (Rp). |
| 1 | Umum | 20.240.000,00 |
| 2 | Drainase | - |
| 3. | Pekerjaan Tanah | 2.561.220,00 |
| 4 | Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan | 64.989.039,75 |
| 5 | Pekerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen | 2.377.345.924,59 |
| 6 | Perkerasan Aspal | 1.106.182.225,35 |
| 7 | Struktur | 155.917.107,87 |
| 8 | Pengembalian kondisi dan pekerjaan minor | - |
| 9 | Pekerjaan harian | - |
| 10 | Pekerjaan pemeliharaan rutin | - |
| Jumlah harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan | 3.727.235.517,81 | |
| Pajak pertambahan nilai (PPh) = 10 % | 372.723.551.78 | |
| Jumlah harga pekerjaan | 4.099.959.069,59 | |
| Jumlah total harga pekerjaan | 4.099.959.000,00 | |
Namun dalam penandatangaan surat perjanjian tersebut, tidak dilakukan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian karena saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak pernah datang ke Sumedang dan bertemu dengan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk menandatangani Surat Perjanjian tersebut. Saksi HERU HERYANTO menandatangani Surat Perjanjian tersebut di Bekasi pada saat diantarkan oleh saksi R. VERIA LUCKY LESMANA, sedangkan saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. menandatangani Surat Perjanjian tersebut di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang yang mana Surat Perjanjian tersebut dibawa oleh saksi DODI DAYANA.
Bahwa setelah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. meminta uang kepada terdakwa USEP SAEPUDIN melalui saksi DODI DAYANA sebesar 1 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp37.500.000,00 dengan alasan sebagai biaya penyusunan dan penggandaan kontrak serta untuk dibagikan kepada Pokja Pemilihan 13 karena telah memenangkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam pemilihan penyedia Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019. Setelah itu, terdakwa USEP SAEPUDIN memberikan uang sebesar Rp37.500.000,00 kepada saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. melalui saksi DODI DAYANA untuk biaya penggandaan kontrak dan untuk dibagikan kepada Pokja Pemilihan karena telah memenangkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Atas uang yang diterima oleh saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. dari terdakwa USEP SAEPUDIN tersebut kemudian digunakan oleh saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk penggandaan kontrak.
Perbuatan terdakwa USEP SAEPUDIN tersebut telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Penyedia yang ditunjuk karena adanya pinjam bendera dengan Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yaitu semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang / jasa mematuhi etika tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerimahadiah, imbalan,dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang / Jasa.
Bahwa sekitar bulan September 2019 setelah adanya penetapan PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai pemenang lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, terdakwa USEP SAEPUDIN memberikan uang sebesar Rp90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) kepada saksi HERU HERYANTO melalui saksi ERLAN SANTOSA, ST. sebagai fee pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa penyedia jasa sesuai kontrak adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI milik saksi HERU HERYANTO. Namun sesuai kesepakatan antara saksi HERU HERYANTO dan terdakwa USEP SAEPUDIN, pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 dilaksanakan oleh terdakwa USEP SAEPUDIN tanpa adanya Surat Tugas maupun Surat Kuasa yang disetujui oleh saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam melaksanakan pekerjaan, terdakwa USEP SAEPUDIN tidak pernah melibatkan tenaga ahli dan tenaga pendukung sebagaimana dalam Dokumen Penawaran. Terdakwa USEP SAEPUDIN menunjukkan orang-orang yang tidak memiliki sertifikat keahlian sebagaimana dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019, dilakukan 2 (dua) kali Pekerjaan Tambah – Kurang (CC0) namun tidak mengubah nilai kontrak dengan rincian sebagai berikut :
| NO | Uraian Pekerjaan | Sat | Volume | ||
| Kontrak | CCO I | CCO II | |||
| DIVISI -1 UMUM | |||||
| 1 | Mobilisasi | ls | 1,00 | 1,00 | 1,00 |
| DIVISI-2 DRAINASE | |||||
| DIVISI-3 PEKERJAAN TANAH | |||||
| 3.2 (1) | Timbunan Biasa | m³ | 28,84 | 61,80 | 61,80 |
| DIVISI-4 PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN | |||||
| 4.2(2b) | Lapis Pindasi Agregat Kelas S | m³ | 360 | 358,50 | 358,50 |
| DIVISI-5 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN | |||||
| 5.1.(1) | Lapis Pondasi Agregat Kls A | m³ | 135,60 | 141,76 | 141,76 |
| 5.1.(2) | Lapis Pondasi Agregat Kls B | m³ | 379,12 | 784,24 | 784,24 |
| 5.3.(1) | Perkerasan Beton Semen f’c = 30 Mpa (K-350) | m³ | 1.440,00 | 1.439,60 | 1.439,60 |
| DIVISI-6 PERKERASAN ASPAL | |||||
| 6.1.(2a) | Lapis Perekat - Aspal Cair | Ltr | 2.373,00 | 2.201,41 | 2.150,31 |
| 6.3.(3) | Lataston (HRS) | m³ | 755,97 | 684,53 | 685,03 |
| DIVISI-7 STRUKTUR | |||||
| 7.9 | Pasangan Batu | m³ | 197,63 | 197,76 | 197,76 |
Bahwa untuk pembiayaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, terdakwa USEP SAEPUDIN meminta saksi HERU HERYANTO untuk mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) ke Bank Bjb Cabang Sumedang dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik atas nama saksi AI YULIANI (yang merupakan istri terdakwa USEP SAEPUDIN). Selanjutnya saksi HERU HERYANTO pun mengajukan pinjaman tersebut dan membuka rekening kredit atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada Bank Bjb Cabang Sumedang dengan nomor rekening 0097434476002. Atas pengajuan pinjaman ini kemudian PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 2.887.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah), dan untuk pembayaran angsuran kreditnya akan dibayarkan sesuai dengan pencairan SP2D atas pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa sehubungan dengan Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap I pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, terdakwa USEP SAEPUDIN menyuruh saksi DODI DAYANA untuk membawa dokumen kelengkapan dan mengikuti Serah Terima Pekerjaan Tahap I. Dalam pelaksanaanya, saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Pengguna Anggaran meminta kepada Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan administrasi paket peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai dengan Surat Nomor : 6/PA/DPUPR-BM/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019. Namun dalam pelaksanaanya, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan antara lain saksi M. TATANG MUCHIDIN, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. dan saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. tidak bertemu langsung dengan saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang menjadi Penyedia dan MAMAT RACHMAT, ST. selaku Site Engineer dari PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI yang menjadi konsultan pengawas. Saat itu yang membawa dokumen administrasi hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah saksi DODI DAYANA tanpa adanya Surat Tugas maupun Surat Kuasa dari Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Saksi M. TATANG MUCHIDIN, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. sudah mengetahui bahwa saksi DODI DAYANA adalah pegawai terdakwa USEP SAEPUDIN yang meminjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk melaksanakan pekerjaan ini, namun demikian saksi M. TATANG MUCHIDIN, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. tetap menandatangani dokumen Notulen Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan serta Rekomendasi/ Pernyampaian Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang menyatakan bahwa administrasi pelaksanaan pekerjaan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan untuk dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Bahwa pembayaran pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 dilakukan dengan cara di transfer ke rekening Penyedia Barang dan Jasa yaitu rekening atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor rekening 0066485242001, dan telah menerima pembayaran sebesar 100 % yaitu total Rp4.099.959.000,-, sesuai dengan SP2D antara lain :
SP2D Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019, Pembayaran uang muka (20 %) pekerjaan sebesar Rp819.991.800,-
SP2D Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 tanggal 25 November 2019, Pembayaran termin I (70 %) sebesar Rp2.049.979.500,-
SP2D Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 Pembayaran terakhir (100%) sebesar Rp1.229.987.700,-
Bahwa uang pembayaran atas hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi yang masuk ke rekening bank Bjb atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor rekening 0066485242001 antara lain :
Tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp723.083.678,00
Tanggal 27 November 2019 sebesar Rp2.049.979.500,00
Tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp1.084.625.518,00
dimana untuk transaksi tanggal 27 November 2019, terdapat transaksi pembayaran PPH dan PPN antara lain :
PPH PASAL 4 ayat 2 sebesar Rp55.908.532,00
PPN sebesar Rp186.361.773
Sehingga total pembayaran yang diterima oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah sebesar Rp3.615.418.391,-
Bahwa seluruh pembayaran atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang masuk ke nomor rekening 0066485242001 atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, seluruhnya dikuasai oleh terdakwa USEP SAEPUDIN dan digunakan untuk Pembayaran Kredit Modal Kerja Konstruksi dan juga untuk biaya pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Sisa uang pembayaran atas hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang masuk ke rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor 0066485242001, ditransfer ke rekening kredit bank Bjb atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor 0097434476002 dengan cara Standing Instruction (SI), yang mana kemudian uang dalam rekening 0097434476002 tersebut ditarik oleh terdakwa USEP SAEPUDIN, saksi AI YULIANI dan saksi SYAHRUL AMIN menggunakan cek yang sudah ditanda tangani sebelumnya oleh saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, dengan rincian sebagai berikut :
Cek Nomor CAA 01 443171 tanggal 25 September 2019 sebesar Rp1.443.500.000,00, dengan nama pengambil HERU HERYANTO. Namun yang mengambil uang tersebut adalah saksi AI YULIANI.
Cek Nomor CAA 01 443172 tanggal 10 Oktober 2019 sebesar Rp1.258.500.000,00 dengan nama pengambil AI YULIANI.
Cek Nomor CAA 01 443173 tanggal 31 Oktober 2019 sebesar Rp145.650.000,00 dengan nama pengambil SYAHRUL AMIN.
Cek Nomor CAA 01 443174 tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp1.085.000.000,00 dengan nama pengambil USEP SAEPUDIN.
Cek Nomor CAA 01 443175 tanggal 25 November 2020 sebesar Rp92.700.000,00 dengan nama pengambil SYAHRUL AMIN.
Bahwa uang yang ditarik menggunakan cek ini kemudian digunakan oleh terdakwa USEP SAEPUDIN untuk pembayaran personil maupun non personil dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019, dan untuk sisanya adalah menjadi keuntungan terdakwa USEP SAEPUDIN sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang meminjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dari saksi HERU HERYANTO.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung Nomor : T/1617/PL1/HK.06.01/2022 tanggal 4 Januari 2022, hasil pemeriksaan lapangan dan laboratorium terhadap pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dapat disimpulkan bahwa volume dan spesifikasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak, antara lain:
Volume Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Volume Kontrak.
Hasil pemeriksaan lapangan dan perhitungan ahli menunjukkan bahwa terdapat uraian pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan volume dalam kontrak. Penghitungan volume pekerjaan dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen berupa kontrak dan addendumnya, serta as built drawing dan backup data, dengan hasil antara lain sebagai berikut :
Volume Lapis Pondasi Agregat Kelas S menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 358.50 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 280.81 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 77.70 m3.
Volume Lapis Pondasi Agregat Kelas B menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 784.24 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 465.31 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 318.93 m3.
Volume Perkeraan Beton Semen F’c= 30 Mpa (K350) menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 1,439.60 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 1,333.74 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 105.86 m3.
Volume Lapis Perekat - Aspal Cair menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 2,150.31 Ltr tetapi Volume yang terpasang adalah 2,190.00 Ltr, maka terjadi kelebihan Volume sebesar (39.69) Ltr.
Volume Lataston (HRS) Cair menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 685.03 Ton tetapi Volume yang terpasang adalah 568.77 Ton, maka terjadi selisih Volume sebesar 116.26 Ton.
Volume Pasangan Batu menurut Dokumen Kontrak Terakhir/ CCO-3 dan gambar As Build Drawing yang seharusnya 197.76 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 167.27 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 30.49 m3.
Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Ahli Konstruksi, menunjukkan bahwa terdapat hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, yaitu
Untuk item pekerjaan Perkerasan Beton Semen fc’30 Mpa (K-350), dari 37 sampel beton hasil bor inti (coredrill) yang telah di uji di laboratorium Politeknik Negeri Bandung terhadap hasil uji kuat tekan beton, didapatkan 94.59% tidak memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350) atau dari 37 sampel beton, hanya 2 sampel beton yang memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350). Dalam PBI 1972 N.I.-2 ke SNI 03-2847-2002 disebutkan bahwa, Beton di daerah yang diwakili oleh uji beton inti harus dianggap cukup secara struktur jika kekuatan tekan rata-rata dari tiga beton inti adalah minimal sama dengan 85 persen dari fc¢ , dan tidak ada satupun beton inti yang kekuatan tekannya kurang dari 75 persen dari fc¢. Karena dari hasil uji kuat tekan didapatkan 94.59% sampel tidak memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350) yaitu kuat tekannya kurang dari 75% fc¢ atau < 262,5 kg/cm2, padahal dalam aturan SNI di atas dinyatakan tidak boleh ada satupun sampel yang berada di bawah 75% fc¢ atau < 262,5 kg/cm2, maka seluruhpekerjaan Perkerasan Beton Semen pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi TA 2019 dinyatakan harus dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran. Kesimpulan ini diperkuat dengan hasil rata-rata uji kuat tekan di mana rata-rata kuat tekan beton dari 37 sampel adalah 191,48 kg/cm2 padahal dalam aturan SNI di atas dinyatakan kuat tekan rata-rata tidak minimal sama dengan 85% fc¢ atau 297,5 kg/cm2. Dengan demikian, seluruh volume item Pekerjaan Perkerasan Beton Semen fc’30 Mpa (K-350) tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi syarat perencanaan dan syarat minimum mutu beton yang telah ditentukan dalam PBI 1972 N.I.-2 ke SNI 03-2847-2002 serta Spesifikasi Umum Bina Marga 2010.
Untuk item Pekerjaan Perkerasan Aspal Lataston (HRS), sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 yang telah ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, bahwa ketentuan kepadatan Lataston (HRS) tidak boleh kurang dari 97% Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density), atau kepadatan minimum rata-rata (%JSD) 97.50% untuk jumlah benda uji lebih dari 6 (enam) benda uji per segmen, serta 93.80% Nilai Minimum terhadap setiap pengujian Tunggal (%JSD). Secara umum, item pekerjaan Perkerasan Aspal Lataston (HRS) yang terpasang pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Ujungjaya Kab. Sumedang telah memenuhi syarat spesifikasi kepadatan minimum rata-rata (%JSD) 97.00%. Tetapi pada ketebalan yang ditentukan dalam Gambar Rencana yaitu 5 cm, terdapat sebagian besar sampel yang tidak memenuhi syarat dengan toleransi yang disyaratkan dalam spesifikasi umum 2010 Pasal 6.3.1.(4).(f). yaitu ketebalannya kurang dari 3 mm dari ketebalan yang telah ditentukan pada Gambar Rencana, atau ketebalannya kurang dari 4,70 cm dari ketebalan Gambar Rencana yaitu 5,00 cm. dari tiga segmen jalan yang dihampar HRS, hanya satu segmen jalan yang tebalnya memenuhi. Dengan demikian untuk pekerjaan HRS yang dapat diterima untuk pembayaran adalah hanya untuk segmen 1, sedangkan untuk segmen 2 dan segmen 4 tidak dapat diterima untuk pembayaran. Volume HRS yang dapat dibayarkan adalah 224,48 ton.
Bahwa perbuatan Terdakwa USEP SAEPUDIN sebagai Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang sebenarnya karena ada kesepakatan pinjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI antara terdakwa USEP SAEPUDIN dengan saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya sebagai Pelaksana yang sebenarnya, yaitu :
Melakukan peminjaman perusahaan PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mengikuti tender dan melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Menyerahkan sejumlah uang kepada saksi HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI melalui saksi ERLAN SANTOSA sebagai fee peminjam PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI sehubungan dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Menyerahkan sejumlah uang kepada saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Anggota Pokja Pemilihan 13 melalui saksi DODI DAYANA sebagai biaya kontrak dan imbalan atas dimenangkan PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang dipersyaratkan dalam kontrak.
telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang dimilikinya yaitu sebagai pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa tidak mematuhi etika tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat” serta “Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak”
Bahwa perbuatan Terdakwa USEP SAEPUDIN bersama-sama dengan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM., saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., saksi HARY BAGIA, ST., MT. saksi HERU HERYANTO, dan saksi BUDI RAHAYU, ST., MT., telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu :
Saksi HERU HERYANTO sebesar Rp90.000.000,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
Terdakwa USEP SAEPUDIN sebesar Rp2.914.902.442,07 (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen)
dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dengan total senilai Rp.3.112.107.442,07 (Tiga Milyar Seratus Dua Belas Juta Seratus Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen) atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu dengan perincian :
| No | Uraian | Nilai |
| 1 | Jasa Konsultansi Perencana PR 02 | 23.205.000,00 |
| 2 | Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi | 3.004.902.442,07 |
| 3 | Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 | 84.000.000,00 |
| 4 | Jumlah | 3.112.107.442,07 |
Perbuatan Terdakwa USEP SAEPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang bahwa, atas dakwaan tersebut Terdakwa dan atau Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, sehingga perkara dilanjutkan;
Menimbang bahwa, oleh karena perkara dilanjutkan, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah diperiksa, di dengar keterangannya di persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
EDI RUSTANDI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., HARY BAGIA, ST., MT. dan BUDI RAHAYU, ST., MT. saksi tidak mengenal USEP SAEPUDIN;
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 adalah berkaitan dengan paket pekerjaan jasa konsultansi Perencanaan dari ASEP SAEPUL MALIK (alm), teman saksi, Direktur PT. ANTASALAM MULTIKREASI;
Bahwa dalam paket pekerjaan jasa konsultansi Perencanaan, saksi meminjam PT. SADHYA GRAHACARA sebagai penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan, dimana sebelumnya ASEP SAEPUL MALIK (Alm) mengatakan kepada saksi agar dicarikan perusahaan yang dapat dipakai karena ASEP SAEPUL MALIK (Alm) mendapatkan pekerjaan perencanaan di Sumedang.
Bahwa oleh karena saksi kenal dengan pemilik PT. SADHYA GRAHACARA, SAMBAS MAS SOEPRADJA, saksi menghubungi SAMBAS MAS SOEPRADJA untuk meminjam perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA, kemudian saksi menyerahkan dokumen PT. SADHYA GRAHACARA dan PT. TRIBUANA REKAYASA milik saksi sendiri kepada ASEP SAEPUL MALIK (alm) untuk digunakan sebagai perusahaan yang ikut pemilihan pekerjaan perencanaan di Sumedang.
Bahwa atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan, saksi yang mendukung pendanaan karena ASEP SAEFUL MALIK (Alm) tidak punya uang Sedangkan yang melakukan komunikasi dengan orang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dari mulai dari awal perkenalan, proses tender hingga pelaksanaannya adalah ASEP SAEPUL MALIK (Alm).
Bahwa kontrak pekerjaan konsultan Perencanaan dimulai pada tanggal 6 Mei 2019 sampai dengan 8 Juli 2019 yang mana proses pembayaran jasa konsultansi perencanaan dilakukan pada bulan Oktober 2019;
Bahwa kesepakatan pinjam perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA antara saksi dengan SAMBAS MAS SOEPRADJA adalah fee/ pembayaran atas peminjaman perusahaan senilai 5 persen dari nilai kontrak dikurangi Pajak yaitu sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau 5% (lima persen) dari nilai kontrak setelah diptong pajak);
Bahwa saksi meminta kepada SAMBAS MAS SOEPRADJA untuk mengirimkan dokumen-dokumen soft copy / hasil scanan dokumen perusahaan melalui nomor aplikasi whatsapp, diantaranya adalah Akta Pendirian Perusahaan /Perubahan; KTP Direktur Utama dan Direktur; Surat Keterangan Domisili; Sertifikat Badan Usaha; Nomor Induk Berusaha (NIB); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar; Surat Izin Jasa Konstruksi;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT. sebagai Kepala Seksi Perencanaan pada Dinas PUPR Kab. Sumedang,
Bahwa seingat saksi pada saat ASEP SAEFUL MALIK meminta kepada saksi untuk menyiapkan 3 (tiga) perusahaan untuk mendapatkan lebih dari 1 (satu) pekerjaan yaitu PT. SADHYA GRAHACARA, PT. ANTASALAM, dan PT. TRIBUANA.
Bahwa sepengetahuan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. saat itu adalah sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, saksi mengenal Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sebelum pemilihan penyedia pekerjaan jasa konsultasi perencanaan;
Bahwa pada tahun anggaran 2019, saksi diberikan sekitar 9 paket pekerjaan untuk 3 perusahaan. Paket pekerjaan tersebut adalah paket pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan yang ada pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, di mana Paket pekerjaan tersebut didapatkan melalui ASEP SAEPUL MALIK (Alm) yang mana 1 (satu) perusahaan mendapatkan 3 paket pekerjaan perencanaan. Perusahaan yang digunakan antara lain PT. SADHYA GRAHACARA, PT. ANTASALAM MULTIKREASI dan PT. TRIBUANA REKAYASA;
Bahwa seingat saksi ada 3 (tiga) pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pada Dinas PUPR Kab. Sumedang tahun anggaran 2019 yang dimenangkan oleh PT. SADHYA GRAHACARA.
Bahwa pemilihan penyedia paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung oleh Pejabat Pengadaan. Awalnya ASEP SAEFUL MALIK (alm) memasukkan company profile perusahaan untuk diperiksa terlebih dahulu, apabila perusahaan memenuhi syarat maka diundang.
Bahwa PT. SADHYA GRAHACARA yang ditunjuk sebagai penyedia jasa konsultansi perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa setahu saksi, karena nilai kontraknya dibawah Rp.100.000.000,- maka pemilihan penyedianya dilakukan dengan penunjukan langsung, namun saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya sehingga PT. SADHYA GRAHACARA ditunjuk untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Saksi hanya mengetahui bahwa PT. SADHYA GRAHACARA yang diundang untuk pekerjaan konsultasi perencanaan, sedangkan perusahaan lain yang diajukan oleh saksi, diundang untuk pekerjaan lain di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara detail terkait dengan pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan PR02 yang penyedianya adalah PT. SADHYA GRAHACARA karena yang mengerjakannya adalah ASEP SAEPUL MALIK (alm) yang menggunakan PT. SADHYA GRAHACARA.
Bahwa ASEP SAEFUL MALIK (alm) tidak kenal dengan Direktur PT. SADHYA GRAHACARA atas nama SAMBAS.
Bahwa terdapat keuntungan dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Atas keuntungan ini kemudian dibagi 2 (dua) antara saksi dan ASEP SAEPUL MALIK (Alm), masing-masing sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengikuti proses pembuktian kualifikasi dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan perencanaan, yang mengikuti prosesnya adalah ASEP SAEPUL MALIK (alm).
Bahwa saksi hanya meminjam sertifikat tenaga ahli untuk yang atas nama DINAR FIRMANSYAH, sertifikat tenaga ahli atas nama IDI SUKARDI, yang meminjamnya adalah ASEP SAEFUL MALIK (alm) sedangkan yang ang menjadi tenaga ahli dan melaksanakan pekerjaan ini adalah ASEP SAEFUL MALIK (alm) sendiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani seluruh laporan hasil perencanaan;
Bahwa antara saksi dengan ASEP SAEPUL MALIK (alm) sudah biasa saling pinjam bendera, tergantung siapa yang dapat pekerjaannya.
Bahwa yang saksi tahu, ASEP SAEPUL MALIK (alm) bisa mendapatkan pekerjaan perencanaan di Kabupaten Sumedang karena kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa setahu saksi yang membuat dokumen penawaran PT. SADHYA GRAHACARA untuk pemilihan penyedia pekerjaan ini adalah ASEP SAEPUL MALIK (Alm).
Bahwa sehubungan dengan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan PR02 peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi pernah memberikan imbalan berupa uang kepada pihak terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang antara lain sebesar Rp1.400.000,00 untuk biaya administrasi namun saksi tidak tahu nama orangnya karena yang memberikan adalah ASEP SAEPUL MALIK (alm); sebesar Rp.4.000.000,00 kepada HARY BAGIA, ST., MT. untuk biaya kontrak dan sebesar Rp10.000.000,00 diberikan kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sebagai rasa terimakasih karena telah diberikan pekerjaan ini serta untuk membantu kebutuhan Ir. DENI RIFDIRANA, MM. seperti memberikan uang ke LSM maupun wartawan. Hal ini sesuai dengan penyampaian ASEP SAEPUL MALIK (Alm) kepada saksi.
Bahwa penyerahan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dilakukan secara tunai oleh saksi dan ASEP SAEPUL MALIK (alm) kepada ASEP SAEPUL MALIK (alm) di kantor Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa penyerahan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ini dilakukan setelah adanya pembayaran atas pekerjaan perencanaan ini.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya intervensi dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM. pada saat pemilihan penyedia untuk pekerjaan perencanaan ini.
Bahwa setahu saksi, perencanaan ini untuk peningkatan jalan, bukan untuk pembangunan jalan baru.
Bahwa setahu saksi, hasil perencanaan yang dibuat sehubungan dengan pekerjaan ini sudah sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan sesuai dengan hasil asistensi dengan HARY BAGIA, ST., MT. dan stafnya, sedangkan terkait hasil asistensi dengan HARY BAGIA, ST., MT. yang mengetahuinya adalah MOCHAMAD ALDI DWI RACHMAN.
Bahwa permintaan uang dari HARY BAGIA, ST., MT., untuk penggandaan kontrak adalah melalui ASEP SAEPUL MALIK (alm) sebesar Rp4.000.000,00 Uang penggandaan kontrak ini diberikan melalui ASEP SAEPUL MALIK (alm).
Bahwa seingat saksi setelah saksi selesai diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, saksi pernah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., dalam pertemuan tersebut, saksi membicarakan bahwa dalam pemeriksaan dengan penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang saksi menerangkan pernah memberikan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sebesar Rp10.000.000,00 setelah pencairan;
Bahwa setahu saksi, ASEP SAEPUL MALIK (alm) ikut membantu dalam penyusunan KAK dan HPS untuk perencanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tidak tahu siapa yang meminta ASEP SAEPUL MALIK (alm) untuk membantu menyusun HPS dan KAK.
Bahwa pada tahun 2020, 2021 dan 2022, saksi juga mendapatkan pekerjaan perencanaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;.
Bahwa pemberian uang kepada HARY BAGIA, ST., MT. atas penyampaian ASEP SAEPUL MALIK (Alm) sebagai biaya penggandaan kontrak, setelah PT. SADHYA GRAHACARA dinyatakan sebagai penyedia jasa konsultansi perencanaan PR02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi. Yang menyerahkan uang tersebut kepada HARY BAGIA, ST., MT. adalah ASEP SAEPUL MALIK (Alm).
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan ini, saksi mempercayakannya kepada tenaga ahli yaitu ASEP SAEPUL MALIK (Alm).
Bahwa alasan saksi mencantumkan nama DINAR FIRMANSYAH didalam dokumen penawaran sedangkan faktanya dilapangan yang mengerjakan pekerjaan yaitu ASEP SAEPUL MALIK (Alm) adalah karena pada saat pekerjaan dimulai DINAR FIRMANSYAH sudah melaksanakan pekerjaan ditempat lain.
Bahwa dokumen identitas milik DINAR FIRMANSYAH didapatkan langsung oleh saksi dari DINAR FIRMANSYAH. Sedangkan untuk data tenaga ahli lainnya atas nama IDI SUKARDI, yang mendapatkannya adalah ASEP SAEFUL MALIK (Alm).
Bahwa yang menentukan presentase atau pembagian keuntungan atau jatah terkait pekerjaan perencanaa peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang adalah ASEP SAEPUL MALIK (Alm) karena ASEP SAEPUL MALIK (Alm) yang punya koneksi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi pernah menerima transfer dari saksi RIDA MAHESA sekitar Rp321.000.000 yang merupakan uang pembayaran 4 (empat) paket pekerjaan perencanaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, yang mana salah satunya adalah paket perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang dilakukan oleh PT. SADHYA GRAHACARA merupakan pekerjaan jalan baru atau Peningkatan Jalan karena yang melakukan survey awal adalah MOCHAMAD ALDI DWI RACHMAN.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait apakah KAK dan HPS sudah ada sebelum adanya perkenalan antara saksi dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. karena sepengetahuan saksi pernah mendengar bahwa ASEP SAEPUL MALIK membuat dokumen KAK tetapi saksi tidak melihat secara langsung yang menyusun dokumen KAK adalah ASEP SAEPUL MALIK (alm) dan saksi tidak mengetahui siapa yang meminta ASEP SAEPUL MALIK (alm) untuk membuat dokumen KAK dan HPS.
Bahwa saksi menerangkan ketika saksi selesai diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang pernah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM yang kemudian saksi mengatakan didalam BAP saksi mengatakan kepada Penyidik bahwa pernah memberikan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM., yang kemudian Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menanggapi tidak apa – apa memberikan keterangan seperti itu.
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengawasan maupun pekerjaan fisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SAMBAS MAS SOEPRADJA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., HARY BAGIA, ST., MT., USEP SAEPUDIN dan BUDI RAHAYU, ST., MT.
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT SADHYA GRAHACARA, perusahaan yang dipinjam oleh EDY RUSTANDI untuk melaksanakan pekerjaan konsultan perencanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa sekitar bulan April tahun 2019, saksi dihubungi oleh EDY RUSTANDI melalui telepon dan saat itu menyampaikan ingin meminjam perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA untuk digunakan pelaksanaan pekerjaan perencanaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;.
Bahwa setelah saksi menyetujui permintaan EDY RUSTANDI yang ingin meminjam perusahaan milik saksi kemudian saksi menyerahkan company profile atau data-data perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA kepada EDY RUSTANDI dalam bentuk softcopy melalui email atau WA. Data perusahaan tersebut antara lain Akte Perusahaan, SBU, IUJK, NPWP dan data-data yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan suatu pekerjaan.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan data tenaga ahli perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA kepada EDY RUSTANDI.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses sehingga PT. SADHYA GRAHACARA bisa ditunjuk sebagai penyedia jasa konsultansi perencanaan keboncau-kudangwangi.
Bahwa untuk penandatanganan kontrak dilakukan oleh TUNAS WAWAN sebagai Direktur PT. SADHYA GRAHACARA.
Bahwa saksi selaku Direktur Utama PT. SADHYA GRAHACARA tidak mengetahui bagaimana progres pelaksanaan pekerjaan perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi tidak kenal dengan ASEP SAEPUL MALIK (alm), pada saat EDY RUSTANDI tidak pernah menyampaikan peminjaman perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA untuk digunakan oleh orang lain.
Bahwa saksi mengetahui adanya pembayaran atas pekerjaan peningkatan jalan keboncau-kudangwangi dengan nilai Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah) dipotong pajak, sehingga nilai yang uang yang masuk ke rekening PT. SADHYA GRAHACARA sekitar Rp87.000.000,00 (delapan puluh tujuh juta rupiah)
Bahwa nilai pembayaran yang masuk kedalam rekening PT SADHYA GRAHACARA sehubungan dengan jasa konsultansi perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebesar Rp96.021.750,00 yang telah dipotong PPH sebesar Rp12.220.950,00 sehingga jumlah uang yang masuk kedalam rekening adalah sebesar Rp83.800.800,00 Selanjutnya saksi mengambil 5 % dari nilai uang yang masuk atau sekitar Rp. 4.000.000 sebagai fee pinjam bendera PT. SADHYA GRAHACARA, selebihnya sekitar 95 %, saksi berikan kepada EDY RUSTANDI.
Bahwa saksi sudah lupa bagaimana cara saksi menyerahkan uang sebesar 95% dari nilai kontrak kepada EDY RUSTANDI, seingat saksi, dengan menggunakan cek yang mana cek tersebut saksi berikan kepada pegawai EDY RUSTANDI yang bernama RIDA MAHESA.
Bahwa saksi tidak tahu apa saja hasil perencanaan yang dibuat sehubungan dengan pekerjaan ini karena perusahaan milik saksi hanya dipinjam saja.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana penandatanganan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dalam kegiatan perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa saksi baru kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT. sekitar tahun 2021, saksi baru bertemu dengan HARY BAGIA, ST., MT. karena adanya panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang sehubungan dengan adanya pemeriksaan atas pekerjaan ini, seingat saksi yang hadir dalam pertemuan setelah pemeriksaan oleh Kejari Sumedang adalah saksi, HARY BAGIA, ST., MT., EDY RUSTANDI, dan TUNAS WAWAN. Saat itu HARY BAGIA, ST., MT. mengatakan apabila dalam pemeriksaan ditanyakan mengenai pekerjaan ini maka jangan dijawab bahwa perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA ini dipinjam. Saksi diminta agar mengatakan bahwa perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA benar yang melaksanakan pekerjaan ini, bukan pinjam perusahaan.
Bahwa saksi sudah sering meminjam perusahaannya kepada EDY RUSTANDI untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan dokumen asli perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA kepada EDY RUSTANDI.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan dokumen kontrak pekerjaan jalan di Bogor tahun 2018 yang dikerjakan oleh PT. SADHYA GRAHACARA.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen pencairan atas pekerjaan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
TUNAS WAWAN DERMAWAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal serta tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan HARY BAGIA, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST., MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan USEP SAEPUDIN
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur PT. SADHYA GRAHACARA sejak tahun 2019, saksi sebagai Direktur PT. SADHYA GRAHACARA ditunjuk oleh SAMBAS MAS SOEPRADJA, Direktur Utama PT. SADHYA GRAHACARA;
Bahwa terkait dengan pekerjaan perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi saksi hanya menandatangani kontraknya saja atas perintah oleh SAMBAS MAS SOEPRADJA, namun saat itu tidak disebutkan nama lokasi pekerjaannya, seingat saksi hanya pekerjaan perencanaan PR02.
Bahwa setahu saya pada tahun 2019 PT. SADHYA GRAHACARA tidak melaksanakan pekerjaan perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menggunakan PT. SADHYA GRAHACARA untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi sudah lupa siapa yang memberikan dokumen kontrak perencanaan PR02 untuk saksi tandatangani. Dokumen kontrak tersebut saksi tandatangani di kantor PT. SADHYA GRAHACARA yang lokasinya di Buahbatu, Bandung.
Bahwa setahu saksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan perencanaan ini adalah ASEP DARADJAT, ST., MT..
Bahwa saksi sudah lupa apakah ketika saksi akan menandatangani kontrak tersebut, sudah ada tandatangan ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau belum.
Bahwa seingat saksi, nilai kontrak untuk pekerjaan ini sekitar Rp.96.000.000,-
Bahwa seingat saksi, yang membawa dokumen kontrak untuk saksi tandatangani adalah orang suruhan EDY RUSTANDI.
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali terkait pelaksanaan maupun hasil pelaksanaan pekerjaan peningkatan PR02.
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan perencanaan.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen terkait dengan pencairan atas pekerjaan ini.
Bahwa sebenarnya saksi adalah pegawai SAMBAS MAS SOEPRADJA yang bertugas untuk membuat laporan pajak perusahaan milik SAMBAS MAS SOEPRADJA. saksi menerima gaji setiap bulannya dari SAMBAS MAS SOEPRADJA.
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pembuktian kualifikasi dalam pemilihan penyedia pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan ini.
Bahwa saksi tidak pernah datang ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat PCM dan pembuktian kualifikasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui terkait dengan proses pemilihan penyedia.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen penawaran PT. SADHYA GRAHACARA sehubungan dengan pekerjaan perencanaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tidak mengetahui nama saksi digunakan dalam dokumen-dokumen kegiatan perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DINAR FIRMANSYAH;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa terkait dengan perkara ini, nama saksi digunakan sebagai tenaga ahli di dalam dokumen penawaran paket jasa konsultansi perencanaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa yang meminjam nama saksi untuk dipakai dalam pekerjaan perencanaan di Sumedang saat itu adalah EDY RUSTANDI sekitar awal tahun 2019.
Bahwa saksi memiliki sertifikat ahli jalan madya.
Bahwa setelah nama saksi dipinjam oleh EDY RUSTANDI kemudian saksi menyerahkan softcopy milik saksi antara lain Ijazah, KTP, NPWP, SPT dan sertifikat Keahlian (SKA) – Ahli Jalan. Untuk dokumen asli tidak pernah saksi berikan kepada EDY RUSTANDI.
Bahwa saksi tidak pernah ikut pembuktian kualifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ;
Bahwa saksi tahu nama saksi dipakai untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah ketika saksi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang untuk diperiksa sebagai saksi atas pekerjaan ini.
Bahwa saksi tidak pernah ikut melakukan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan PR02 peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak mengetahui nama perusahaan yang dipakai untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan ini.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait dengan pelaksanaan pekerjaan perencanaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi pernah memberikan ijin kepada EDY RUSTANDI untuk menggunakan namanya dan sertifikat keahliannya dipakai dalam pemilihan penyedia namun saksi tidak pernah menanyakan lagi apakah saksi jadi dipakai atau tidak.
Bahwa setahu saksi, peminjaman nama tenaga ahli sudah biasa dilakukan dikalangan jasa konsultansi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
M. ALDI DWI RAHMAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT. sebagai Kasi Perencanaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., BUDI RAHAYU, ST., MT. dan USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi merupakan karyawan PT. TRIBUANA REKAYASA, perusahaan milik EDY RUSTANDI dan oleh karena Pak Edy Rustandi ada proyek di Kabupaten Sumedang, saksi diperintahkan oleh Pak EDY RUSTANDI untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan di Kabupaten Sumedang, seingat saksi yang mengelola perencanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah ASEP SAEPUL MALIK (alm) dan EDY RUSTANDI,
Bahwa pada saat survey awal, saksi diperintahkan oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm) untuk bertemu dengan HARY BAGIA, ST., MT. yang kemudian HARY BAGIA, ST., MT. yang mengkondisikan dan menunjuk stafnya yaitu SUHERDYAN untuk mendampingi saksi melaksanakan survey awal turun ke lapangan.
Bahwa ketika saksi bertemu dengan HARY BAGIA, ST., MT. untuk melakukan survey awal, saksi menyampaikan bahwa dirinya datang melakukan survey awal atas perintah ASEP SAEPUL MALIK (alm);
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan penunjukkan PT. SADHYA GRAHACARA untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa hasil survey awal yaitu video dari STA 0 sampai STA Akhir sehingga diketahui panjang dan lebar jalan.
Bahwa setelah survey awal, data-data berupa video dan street map kemudian diolah yang kemudian diasistensikan dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dengan menunjukkan titik mana saja dari pekerjaan yang akan direncanakan kemudian dihitung backup volume, RAB. Sedangkan untuk penyusunan Gambar Rencana, dibuat oleh BAGAS, rekan saksi yang juga staf EDY RUSTANDI di PT. TRIBUANA REKAYASA,
Bahwa PT. TRIBUANA REKAYASA dan PT. ANTASALAM adalah sama saja karena satu kantor.
Bahwa meskipun untuk laporan hasil perencanaan pekerjaan ini disusun oleh saksi dan BAGAS staf EDY RUSTANDI di PT. TRIBUANA REKAYASA, yang tercantum sebagai tenaga ahli yang bertanda tangan dilaporan hasil perencanaan tersebut adalah atas nama DINAS FIRMNANSYAH.
Bahwa terkait dengan pembayaran atas pekerjaan perencanaan ini, saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melaksanakan pekerjaan fisik peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak tahu berapa total pekerjaan tahun 2019 yang didapat oleh EDY RUSTANDI, yang jelas da pekerjaan perencanaan lainnya yang saksi laksanakan atas perintah Pak EDI RUSTANDI;
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan perencanaan, saksi hanya melaksanakan asistensi dengan HARY BAGIA, ST., MT. dan stafnya di seksi perencanaan yang bernama SUHERDIAN.
Bahwa dalam penyusunan laporan, saksi hanya mengedit laporan yang sudah ada sebelumnya. Laporan tersebut dibuat oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm) yang sudah ditandai pada beberapa bagian seperti nama paket, dokumentasi dan lain-lain.
Bahwa terkait dengan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi, saksi diminta tolong oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm) untuk ikut dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Bahwa perencanaan yang dibuat untuk pekerjaan ini adalah untuk perencanaan jalan, bukan pembangunan jalan baru.
Bahwa dalam penyusunan laporan perencanaan ini, ditentukan juga metode dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa dokumen laporan atas pekerjaan perencanaan peningkatan jalan keboncau-kudangwangi dimana laporan tersebut disusun oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm) yang kemudian diedit oleh saksi sesuai dengan bagian yang dihighlight oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm). Dan untuk yang bertandatangan dalam dokumen tersebut, saksi tidak mengetahuinya,
Bahwa pada tahun 2019, saksi tidak memiliki sertifikat keahlian terkait dengan perencanaan jalan.
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikat keahlian apa pun berkaitan dengan Ahli Teknik Jalan terkait perencanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
IDI SUKARDI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Bahwa saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM serta USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui terkait dengan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa nama saksi dipakai sebagai team leader pekerjaan perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ketika saksi dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang.
Bahwa saksi memiliki sertifikat ahli madya jalan dan jembatan.
Bahwa saksi pernah bekerja di PT GEODINAMIK yang Direkturnya bernama LUKMAN NUL HAKIM, saksi pernah menyerahkan data pribadi milik saksi kepada LUKMAN NUL HAKIM, sedangkan untuk PT. ANTASALAM, PT. SADHYA GRAHACARA maupun PT. TRIBUANA REKAYA, saksi tidak pernah bekerja diperusahaan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen apapun yang berkaitan dengan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah mengetahui jika nama dan dokumen sertifikat keahlian saksi dimasukkan dalam dokumen penawaran PT. SADHYA GRAHACARA untuk dijadikan sebagai tenaga ahli dalam pekerjaan perencanaan ini.
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah kenal dengan EDY RUSTANDI, TUNAS WAWAN dan SAMBAS MAS SOEPRADJA.
Bahwa setelah ditunjukkan dokumen riwayat pengalaman dalam dokumen penawaran PT. SADHYA GRAHACARA, saksi menerangkan tidak pernah ikut dalam pekerjaan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
RIDA MAHESA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. atau USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. Antasalam Multikreasi, sekaligus pemilik saham, saksi adalah anak menantu dari EDI RUSTANDI
Bahwa berkaitan dengan pekerjaan perencanaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi pernah mencairkan cek dari SAMBAS MAS SOEPRADJA ketika sudah ada pencairan atas pekerjaan perencanaan, saksi mencairkan cek atas permintaan EDY RUSTANDI, kemudian saksi mentransfer uangnya ke rekening EDY RUSTANDI.
Bahwa pada tahun 2019, PT. ANTASALAM MULTI KREASI masih dipegang oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm).
Bahwa untuk pekerjaan perencanaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang tahun 2019, sepengetahuan saksi semuanya dipegang oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm).
Bahwa setelah saksi menerima cek dari SAMBAS MAS SOEPRADJA, kemudian saksi mencairkan cek tersebut, selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi milik EDY RUSTANDI dengan total sebesar Rp321.590.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk 4 (empat) paket pekerjaan, seingat saksi cek yang saksi terima dari SAMBAS MAS SOEPRADJA ada 4 (empat) lembar.
Bahwa pengambilan dan pencairan cek atas pekerjaan ini adalah sekitar bulan Oktober 2019, namun saksi lupa tanggal penyerahan cek tersebut.
Bahwa saksi mengetahui barang bukti berupa rekening koran PT. SADHYA GRAHACARA yang menerangkan terdapat penarikan uang menggunakan cek oleh saksi untuk 4 (empat) cek yang totalnya senilai Rp321.590.000,00 (tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang mana atas uang tersebut kemudian saksi transfer ke rekening EDY RUSTANDI.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Ir. YUNUS PURWANTO;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. Tri Exnas), Tbk,
Bahwa saksi kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sejak tahun 2010 dimana pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2016, saksi mendapatkan pekerjaan di Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Kabupaten Sumedang, seingat saksi pada saat tersebut Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya, seingat saksi pada tahun 2016 sampai tahun 2018 saksi tidak mendapatkan pekerjaan di Sumedang dikarenakan saksi telah mendapatkan pekerjaan ditempat lain;
Bahwa pada awal tahun 2019, saksi menghubungi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kabid Binamarga Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang menanyakan info apakah ada pekerjaan atau tidak untuk saksi, seingat saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. memberitahu saksi kalau nanti ada pekerjaan maka saksi akan dihubungi.
Bahwa sekitar bulan Maret atau April 2019, saksi dihubungi oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan menyuruh saksi untuk datang ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang karena ada pekerjaan untuk saksi, setelah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. di ruangannya, kemudian Ir. DENI RIFDRIANA, MM, mengatakan ada pekerjaan untuk saksi dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. mengatakan untuk lebih detailnya agar ditanyakan kepada HARY BAGIA, ST., MT. selaku Kasi Perencanaan.
Bahwa kemudian saksi menemui HARY BAGIA, ST,, MT. diruangannya dan mengatakan bahwa saksi sudah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dimana Ir. DENI RIFDRIANA, MM. mengatakan ada pekerjaan untuk saksi.
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa HARY BAGIA, ST., MT. menjabat sebagai Pejabat Pengadaan untuk pekerjaan penunjukkan langsung. Kemudian HARY BAGIA, ST., MT. mengatakan ada beberapa pekerjaan jasa konsultansi pengawasan dan saksi diminta untuk menyiapkan beberapa perusahaan yang akan dijadikan sebagai penyedia atas pekerjaan jasa konsultansi pengawasan tersebut. Selanjutnya saksi diminta untuk menyerahkan company profile perusahaan yang akan dipakai kepada HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi mendapatkan 21 (dua puluh satu) paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa HARY BAGIA, ST., MT. meminta saksi untuk menyiapkan lebih dari satu perusahaan dan saat itu saksi hanya mampu menyiapkan 5 (lima) perusahaan untuk mengerjakan paket jasa konsultansi pengawasan yang ada di Dinas PUPR Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi memberikan company profile sebelum dilakukannya pemilihan penyedia jasa yang mana 5 perusahaan tersebut sebagai berikut :
CV. TEKNOYASA yang merupakan milik saksi ;
PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI yang merupakan milik Ir. DIDIK SATRIO;
PT. GALIH REREKA MANUNGGAL yang merupakan milik Ir. ALEX ERLANDYA;
Sedangkan untuk 2 perusahaan yang lain, saksi sudah lupa nama perusahaannya.
Bahwa setelah saksi memberikan company profile dalam bentuk hardcopy kepada HARY BAGIA, ST., MT,. saksi menunggu hingga akhirnya ada undangan yang dikirim melalui email masing-masing perusahaan tersebut, selanjutnya saksi menyiapkan dokumen penawaran.
Bahwa PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI diundang untuk memasukkan dokumen penawaran atas 4 (empat) paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan, yang mana terhadap 4 (empat) paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan tersebut PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dinyatakan lolos evaluasi teknis.
Bahwa PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI bisa menjadi Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang setelah saksi menemui HARY BAGIA, ST., MT. dan diminta untuk menyiapkan lebih dari 1 (satu) perusahaan, kemudian saksi menghubungi Ir. MAHYUDI selaku Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk meminjam perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk digunakan pekerjaan pengawasan jalan di Kabupaten Sumedang.
Bahwa kemudian Ir. MAHYUDI menyetujui untuk meminjamkan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk dipakai di Sumedang. Kemudian Ir. MAHYUDI memberikan kepada saksi username dan password LPSE PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI melalui aplikasi whatsapp. Demikian pula Ir. MAHYUDI juga mengirimkan soft copy scan dokumen legalitas perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI;
Bahwa setelah saksi memasukan dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI kedalam situs LPSE Sumedang, oleh Pejabat Pengadaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dinyatakan lolos ambang batas dan diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi.
Bahwa fee/pembayaran atas peminjaman perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI adalah senilai 5 % dari nilai kontrak dikurangi PPN dan PPH atau dibulatkan menjadi sebesar Rp4.000.000,00(empat juta rupiah). Nilai tersebut (5% dari nilai kontrak setelah pajak) adalah nilai umum yang digunakan dalam peminjaman bendera/perusahaan antara saksi dengan Ir. MAHYUDI karena antara saksi dan Ir. MAHYUDI sudah sering saling pinjam perusahaan.
Bahwa yang menyusun dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk mengikuti proses pengadaan pekerjaan konsultan pengawasan PW02 peningkatan jalan Keboncau- Kudangwangi adalah saksi dan ASEP YOGA BAGIYA yang merupakan karyawan saksi di PT. TRIEXNAS.
Bahwa terkait dengan dokumen pengalaman perusahaan sebagaimana dalam dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, saksi hanya menyadur dari dokumen yang diberikan oleh Ir. MAHYUDI.
Bahwa saksi tidak melampirkan dokumen pendukung pada dokumen penawaran yang diupload di LPSE untuk menunjukan benar adanya riwayat pekerjaan yang dilakukan oleh PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa dokumen pendukung berupa pengalaman perusahaan tersebut ditunjukkan pada saat menghadiri pembuktian kualifikasi dimana saat itu diperlihatkan dokumen legalitas perusahaan seperti akta pendirian perusahaan, sertifikat badan usaha, surat izin jasa konstruksi serta dokumen kontrak pekerjaan yang menjadi pengalaman pekerjaan yang pernah dikerjakan oleh PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa saksi seingat saksi, saksi sudah mengupload dokumen kontrak sebagai pengalaman perusahaan dalam bentuk scan untuk dokumen pendukung pekerjaan yang telah dikerjakan oleh PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI didalam dokumen penawaran pekerjaan peningkatan Jaan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa terkait dengan tenaga teknis dalam dokumen penawaran pekerjaan ini, saksi hanya mencantumkan 1 (satu) orang tenaga ahli didalam dokumen penawaran yaitu atas nama IWAN SUTRISNA sebagai Site Engineer. Untuk tenaga pendukung yaitu pengawas jalan dan tenaga administrasi tidak dicantumkan didalam dokumen penawaran.
Bahwa terkait dengan peralatan dalam dokumen penawaran, saksi hanya menyesuaikan dengan peralatan yang dimiliki PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dalam company profile yang akan digunakan.
Bahwa seingat saksi, PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI mencantumkan kemampuan menyediakan peralatan berupa komputer , GPS dan kamera digital.
Bahwa setelah PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dinyatakan lulus evaluasi kemudian diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi yang dihadiri oleh ASEP YOGA BAGIA.
Bahwa saksi juga menyuruh ASEP YOGA BAGIA untuk hadir dalam pembuktian kualifikasi dengan membawa dokumen asli PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI berupa akta pendirian perusahaan maupun akta perubahan, Surat Izin Jasa Konstruksi dan dokumen penwaran.
Bahwa yang diundang pembuktian kualifikasi melalui situs LPSE adalah Direktur Utama PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa ketika saksi menyuruh ASEP YOGA BAGIA untuk hadir dalam pembuktian kualifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, saksi menyuruh ASEP YOGA BAGIA bertemu dengan HARY BAGIA, ST., MT selaku Pejabat Pengadaan namun saksi tidak mengetahui apakah ASEP YOGA BAGIA benar bertemu dengan HARY BAGIA, ST., MT. atau tidak.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk penandatanganan kontrak dilakukan dengan cara awalnya naskah kontrak diprint dan digandakan kemudian ASEP YOGA BAGIYA mengambil Surat Perjanjian tersebut dari HARY BAGIA, ST., MT., kemudian dengan sepengetahuan Ir. DIDIK SATRIO dan karena Ir. DIDIK SATRIO tinggal di Tangerang, saksi menanda-tangani surat perjanjian tersebut atas nama Ir. DIDIK SATRIO, Direktur Utama PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI kemudian Surat Perjanjian tersebut, kemudian dokumen kontrak / Surat Perjanjian tersebut dibawa lagi oleh ASEP YOGA BAGIYA untuk diserahkan ke pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;,
Bahwa saksi meminta izin kepada IWAN SUTRISNA sebelum memasukan namanya kedalam dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI sebagai Site Engineer namun IWAN SUTRISNA mengatakan telah mendapatkan pekerjaan ditempat lain sehingga IWAN SUTRISNA tidak dapat melaksanakan pengawasan sebagai Site Engineer untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa oleh karena IWAN SUTRISNA tidak dapat melaksanakan pengawasan sebagai Site Engineer, kemudian saksi meminta MAMAT RACHMAT dan Inspektornya untuk menjadi konsultan pengawas dari PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dalam pekerjaan pengawasan PW02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa alasan saksi menunjuk MAMAT RACHMAT sebagai konsultan pengawas karena MAMAT RACHMAT yang merupakan konsultan pengawas untuk paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW 05 Peningkatan Jalan Ujungjaya – Palasah dan Palasah – Mariuk yang lokasinya berdekatan dengan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi sehingga saksi menunjuk MAMAT RACHMAT secara lisan, tanpa ada surat tugas.
Bahwa saksi tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi selama pekerjaan berlangsung.
Bahwa saksi pernah memberikan sejumlah uang kepada HARY BAGIA, ST., MT. untuk membantu saksi penyusunan dan penjilidan kontrak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Selain itu saksi juga memberikan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sebagai rasa terimakasih saksi kepada HARY BAGIA, ST.,MT., karena telah memberikan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi kepada saksi;
Bahwa setelah pekerjaan selesai dan dilakukannya pembayaran saksi juga memberikan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. yang saat itu sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sebesar Rp8.400.000,00 untuk menjaga silahturahmi dan agar terus diingat pada tahun-tahun berikutnya sehingga saksi masih diberikan paket pekerjaan lagi.
Bahwa terhadap 5 (lima) perusahaan yang digunakan oleh saksi, semuanya mendapatkan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, dimana total nilai pekerjaannya adalah sekitar Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) untuk 21 (dua puluh satu) paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa terhadap paket jasa konsultansi pengawasan yang saksi dapatkan, saksi memberikan uang kepada HARY BAGIA, ST.MT. sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) secara transfer ke rekening Bank BCA yang seingat saksi rekening tersebut atas nama UTARY yang saksi peroleh dari HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa pemberian uang kepada HARY BAGIA, ST.,MT., tersebut awalnya saksi dihubungi oleh HARY BAGIA, ST., MT., untuk meminta uang penggandaan dan penjilidan kontrak yang telah dilakukan oleh staf HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa terkait dengan pemberian uang kepada HARY BAGIA, ST., MT. itu berdasarkan nilai kontrak yaitu maksimal 5% (lima persen) dari setiap nilai kontrak.
Bahwa saksi memberikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk 21 (dua puluh satu) paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. setelah adanya pembayaran kegiatan atas jasa konsultansi pengawasan yang saksi dapatkan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, seingat saksi uang saksi serahkan secara tunai di luar kantor atau di parkiran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dan setelah saksi menyerahkan uang tersebut, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. hanya mengatakan terimakasih;
Bahwa pemberian uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. atas inisiatif saksi karena Ir. DENI RIFDRIANA, MM. telah memberikan pekerjaan jasa konsultansi kepada saksi. Selain itu, pemberian ini juga agar saksi diingat dan diberikan lagi pekerjaan untuk tahun anggaran berikutnya.
Bahwa pada tahun 2020 dan tahun 2021, saksi mendapatkan lagi paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;.
Bahwa terkait dengan pinjam perusahaan antara saksi dengan Ir MAHYUDI untuk urusan lelang, pelaksanaan pekerjaan, pembiayaan, pelaporan dan lain-lainnya menjadi tanggungjawab saksi, Ir MAHYUDI hanya menyiapkan dokumen perusahaan saja.
Bahwa saksi memerintahkan MAMAT RACHMAT untuk melakukan pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena lokasi pekerjaan yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan pengawasan PW 05.
Bahwa saksi tidak memerintahkan orang lain untuk melakukan pengawasan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena saksi kesusahan mencari tenaga ahli yang lain dimana tenaga ahli yang saksi kenal sudah bekerja ditempat lain.
Bahwa terkait dengan penyerahan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada HARY BAGIA, ST., MT. untuk biaya penggandaan kontrak merupakan hal yang lumrah dikarenakan untuk penggandaan kontrak tidak ada di dalam DPA.
Bahwa saksi sudah lupa kapan waktu penyerahan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sejumlah Rp8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) untuk paket pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa seingat saksi, penyerahan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. di parkiran mobil atas kesepakatan antara saksi dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.,
Bahwa terkait dengan uang senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut merupakan total dari semua paket yang saksi dapatkan, termasuk didalamnya uang sebesar Rp8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang saksi berikan kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa uang yang saksi berikan kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM., diserahkan pada sekitar bulan Januari 2020. Untuk tanggalnya saksi sudah lupa. Saat itu Ir. DENI RIFDRIANA, MM. terlihat dalam keadaan sehat, penyerahan dilakukan sebanyak satu kali pada saat diparkiran kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa seingat saksi pada saat awal saksi bertemu dengan HARY BAGIA, ST., MT. dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., saksi tidak dijanjikan untuk dimenangkan sebagai penyedia jasa pengawasan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang. Namun hanya dijanjikan akan diberikan pekerjaan pengawasan oleh HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa dalam pemilihan penyedia untuk pekerjaan pengawasan ini dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Dalam metode penunjukkan langsung ini, awalnya harus menyerahkan Company Profile untuk menilai layak tidaknya perusahaan ini diberikan pekerjaan.
Bahwa setahu saksi PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI yang saksi pinjam benderanya telah memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Bahwa saksi pernah meminta kepada ASEP YOGA BAGIA agar meminta data-data legalitas PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI kepada Ir. MAHYUDI selaku Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa ASEP YOGA BAGIA membawa dokumen legalitas asli PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI pada saat dilakukan pembuktian kualifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa tidak ada kesepakatan commitmen fee pada saat pertemuan awal antara saksi dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan HARY BAGIA, ST., MT..
Bahwa penggandaan kontrak sudah menjadi kewajiban penyedia jasa yang mana saksi pernah membaca di Perpres namun kemudian saksi untuk penggandaan kontrak saksi meminta tolong kepada HARY BAGIA, ST., MT. yang biayanya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per kontrak pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan EDY RUSTANDI.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan EDY RUSTANDI, HARY BAGIA, ST., MT. dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM setelah adanya pemeriksaan saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terkait dengan perkara ini di Rumah Makan Jermbarmanah. Dalam pertemuan ini kami saling membicarakan atau menginformasikan terkait materi pemeriksaan terhadap saksi baik dari pertanyaan – pertanyaan yang telah ditanyakan oleh Penyidik Kejari Sumedang dan juga jawaban-jawaban yang diberikan dalam pemeriksaan tersebut. Saat itu saksi menceritakan pertanyaan serta jawaban yang saksi berikan kepada Penyidik Kejari Sumedang. Dalam pertemuan antara saksi dengan EDY RUSTANDI, HARY BAGIA, ST., MT. dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., tidak ada membicarakan masalah uang dalam pertemuan ini.
Bahwa setelah pertemuan di Rumah Makan Jembarmanah, ada dilakukan beberapa kali pertemuan lagi.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan EDY RUSTANDI, ANDRY HERYANTO, IIF YUSUF SYARIFUDIN dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM di rumah makan Cibiuk. Di mana dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai perkembangan pertanyaan-pertanyaan yang telah ditanyakan oleh Penyidik Kejari Sumedang serta jawaban saksi atas pertanyaan tersebut yang kepada Penyidik Kejari Sumedang.
Bahwa saksi tidak secara langsung memberikan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM., melainkan atas kesepakatan antara saksi dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM dimana saat saksi bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. untuk penyerahan uang tersebut, saat itu Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyuruh saksi untuk memasukkan uang tersebut ke dalam dashboard mobil milik Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi memberikan sejumlah uang kepada HARY BAGIA, ST., MT. yang digunakan untuk penggandaan kontrak bukan berdasarkan presentase dari nilai kontrak.
Bahwa yang meminta beberapa perusahaan kepada saksi untuk dipakai dalam melakukan pengawasan di Sumedang adalah HARY BAGIA, ST., MT., dan kemudian terhadap 5 (lima) perusahaan yang saksi sediakan tersebut semuanya memperoleh pekerjaan pengawasan di Sumedang.
Bahwa PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI mendapatkan 4 (empat) pekerjaan, CV. TEKNOYASA lupa mendapatkan berapa pekerjaan, PT. GALIH REREKA MANUNGGAL mendapatkan 4 (empat) pekerjaan.
Bahwa atas 21 (dua puluh satu) paket pekerjaan yang saksi kerjakan terdiri dari paket jasa konsultansi pengawasan peningkatan Jalan dan juga paket rehabilitasi Jalan.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan paket pekerjaan yang akan dikerjakan tiap- tiap perusahaan yang saksi berikan kepada HARY BAGIA, ST., MT.. pada saat itu, paket pekerjaan itu sudah ada dan paket tersebut sudah dipecah dengan nilai paket dibawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Bahwa terkait pengajuan pembayaran atas pekerjaan pengawasan ini, saksi menyuruh ASEP YOGA BAGIA untuk datang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dengan membawa dokumen pengajuan pencairan yang kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang meminta faktur pajak, kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang membayar ke rekening milik PT MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa saksi pernah menyerahkan file contoh KAK Pengawasan dan HPS Pengawasan ke HARY BAGIA, ST., MT. sekitar bulan Maret atau April tahun 2019 pada saat saksi akan diberikan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan oleh HARY BAGIA, ST., MT
Bahwa persyaratan tenaga ahli yang dimasukan ke dalam dokumen penawaran adalah Site Engineer saja. Saksi sudah biasa membuat dokumen penawaran dan biasanya untuk Penunjukkan Langsung hanya memasukan Site Engineer ke dalam dokumen penawaran dan sepengetahuan saksi yang diminta oleh dokumen pemilihan hanya 1 (satu) tenaga ahli serta terkait peralatan yang dibutuhkan adalah komputer dan kendaraan sesuai dengan yang ada di BoQ.
Bahwa setahu saksi, tenaga yang dimintakan dalam dokumen pemilihan hanya 1 (satu) saja yaitu Site Enginer saja.
Bahwa terkait dengan peralatan dalam dokumen pemilihan hanya komputer dan kendaraan saja.
Bahwa terkait dengan penyerahan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM awalnya saksi menghubungi Ir. DENI RIFDRIANA, MM melalui telepon. Kemudian saksi sampaikan ingin datang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, setelah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. kemudian saksi menyampaikan pekerjaan sudah selesai dan ada keuntungan atas pekerjaan diberikan kepada saksi, dan ada nilai uang yang akan saksi berikan kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. adalah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari total 21 (dua puluh satu) paket pekerjaan pengawasan;
Bahwa yang menjadi patokan saksi mengatakan pemberian uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM pada bulan Januari 2020 adalah setelah adanya pembayaran pekerjaan paket jasa konsultansi pengawasan ke rekening perusahaan yang saksi pakai untuk menjadi penyedia jasa konsultansi pengawasan.
Bahwa uang yang masuk ke PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI atas pekerjaan pengawasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang baru diserahkan Ir. MAHYUDI kepada saksi sekitar bulan Januari 2020.
Bahwa saksi memberikan uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. setelah saksi menerima uang pembayaran dari Ir. MAHYUDI namun terkait dengan tanggalnya kapan saksi tidak ingat dan saksi tidak bisa memastikan penyerahan uang tersebut kepada Ir. DENI RIFDRIANA pada tanggal 10 Januari 2020 atau bukan. Hal ini karena untuk penyerahan uang, menunggu adanya pencairan dari perusahaan lain yang dipinjam oleh saksi untuk melaksanakan pengawasan di Kabupaten Sumedang.
Bahwa terkait dengan penyerahan uang kepada HARY BAGIA, ST., MT. sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sebagai tanda terimakasih saksi kepada HARY BAGIA, ST., MT karena sudah diberikan pekerjaan. Sedangkan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per kontrak diberikan sebagai biaya penggandaan kontrak.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Ir. DIDIK SATRIO;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Konsultan Tehnik, juga sebagai Direktur Utama PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, sedangkan Ir. MAHYUDI merupakan Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. atau USEP SAEPUDIN;
Bahwa pada tahun 2019, Ir. YUNUS PURWANTO meminjam PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI melalui Ir. MAHYUDI untuk digunakan melaksanakan pekerjaan pengawasan pada Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (PW 02) Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara spesifik terkait dengan peminjaman bendera PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI karena saksi hanya mengetahui informasi adanya peminjaman PT. MULTIKARYA SERVINDO akan digunakan untuk paket pengawasan di Sumedang.
Bahwa sejak awal saksi tidak mengenal Ir. YUNUS PURWANTO karena yang koordinasi dengan Ir. YUNUS PURWANTO terkait dengan pinjam perusahaan ini adalah Ir. MAHYUDI sejak awal tender sampai dengan pembayaran.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pemilihan penyedia pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, karena saksi tinggal di Tangerang Selatan. Saksi hanya menerima informasi dari Ir. MAHYUDI terkait adanya peminjaman perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI oleh Ir. YUNUS PURWANTO untuk pekerjaan pengawasan di Sumedang.
Bahwa Ir. YUNUS PURWANTO pernah meminta izin kepada saksi untuk menanda-tangani atas nama saksi di dalam dokumen surat perjanjian/ kontrak, seingat saksi, saat itu Ir. YUNUS PURWANTO meminta ijin kepada saksi melalui Ir. MAHYUDI dikarenakan Ir. YUNUS PURWANTO merupakan teman dekat Ir. MAHYUDI.
Bahwa alasan saksi memberikan persetujuan untuk tandatangan saksi kepada Ir. MAHYUDI karena saksi tinggal di Tangerang Selatan sehingga ada kendala jarak antara saksi dengan kantor PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI yang ada di Bandung.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI sering dipinjam oleh Ir. YUNUS PURWANTO karena yang mengetahui hal tersebut adalah Ir. MAHYUDI. Terkait fee pinjam perusahaan, saksi tidak mengetahui karena yang mengetahui pinjam bendera perusahaan adalah Ir. MAHYUDI.
Bahwa saksi tidak pernah diundang dan tidak pernah mendapatkan informasi untuk diundang melakukan pembuktian kualifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa selama tahun 2019, saksi tidak pernah datang ke Dinas PUPR Kab. Sumedang.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa saksi tidak menerima keuntungan sehubungan dengan pekerjaan pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa fee pinjam bendera 5 % yang masuk kedalam rekening perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Ir. YUNUS PURWANTO sering meminjam bendera PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk digunakan pekerjaan pengawasan di Sumedang karena saksi baru bertemu dengan Ir. YUNUS PURWANTO sejak ada perkara ini;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Ir. H. MAHYUDI ;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT, dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM ataupun USEP SAEPUDIN
Bahwa saksi merupakan Direktur PT MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa Ir. YUNUS PURWANTO pernah menghubungi saksi pada tahun 2019 bulan lupa dimana Ir. YUNUS PURWANTO ingin meminjam PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk dipakai melaksanakan pekerjaan Pengawasan di Sumedang, saksi setuju dan memberikan softcopy dokumen legalitas PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI seperti akta perusahaan, NPWP dan IUJK yang kemudian saksi serahkan kepada YUNUS PURWANTO melalui Whatsapp menggunakan handphone milik saksi, saksi juga memberikan username dan password PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI kepada Ir. YUNUS PURWANTO.
Bahwa fee pinjam bendera PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI antara saksi dengan Ir. YUNUS PURWANTO adalah sebesar 5% (lima persen) untuk pinjam pakai perusahaan ini, tidak ada perjanjian secara tertulis antara saksi dengan Ir. YUNUS PURWANTO, tetapi karena sudah kebiasaaan saja.
Bahwa selama tahun 2019, saksi tidak pernah datang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI sudah menerima pembayaran atas pekerjaan pengawasan keboncau-kudangwangi yaitu sekitar Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah), masuk ke rekening PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa total dana atau uang yang masuk ke dalam rekening milik PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk 4 (empat) paket pekerjaan pengawasan adalah sebesar Rp349.000.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa terkait dengan pembayaran pekerjaan pengawasan, awalnya Ir. YUNUS PURWANTO menginformasikan kepada saksi bahwa ada dana yang masuk ke rekening milik PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI sebagai pembayaran atas pekerjaan pengawasan yang dikerjakan oleh Ir. YUNUS PURWANTO di Kabupaten Sumedang, saksi langsung memotong uang tersebut yang akan digunakan untuk fee pinjam bendera sebesar 5%(lima persen) dari nilai pembayaran yang diterima, kemudian saksi memberikan cek yang telah ditulis nominalnya sebesar 95% (sembilan puluh limapersen) dari nilai pembayaran yang diterima dan ditandatangani oleh saksi selaku Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dan cek tersebut saksi serahkan kepada Ir. YUNUS PURWANTO untuk dicairkan.
Bahwa Ir. YUNUS PURWANTO bukan pertama kalinya meminjam bendera PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dan antara saksi dengan Ir. YUNUS PURWANTO sudah sering saling pinjam pakai perusahaan. Namun saksi sudah lupa untuk pekerjaan yang mana.
Bahwa saksi tidak membuat laporan invoice atas pekerjaan ini, sepengetahuan saksi yang membuatnya adalah Ir. YUNUS PURWANTO karena sesuai kesepakatan peminjaman bendera hal tersebut menjadi tanggungjawab Ir. YUNUS PURWANTO;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui hasil pekerjaan pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena yang mengetahui secara teknis adalah Ir. YUNUS PURWANTO.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ASEP YOGA BAGIA
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Tenaga Administrasi PT. Tri Exnas;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT., saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., USEP SAEPUDIN ataupun Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa terkait dengan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi pernah mengupload dokumen penawaran dari PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pemilihan penyedia pekerjaan ini yang saksi buat bersama dengan Ir. YUNUS PURWANTO.
Bahwa dokumen penawaran yang saksi upload antara lain surat penawaran, dokumen teknis (data administrasi legalitas perusahaan, pengalaman perusahaan dan dokumen tenaga ahli) dan data personil (surat keterangan kerja dan surat referensi kerja).
Bahwa saksi yang menyusun dokumen personil, dimana saksi memasukan IWAN SUTRISNA sebagai tenaga ahli yaitu sebagai Site Engineer didalam dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pemilihan penyedia pekerjaan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa pada saat menyusun dokumen penawaran, saksi tidak melihat persyaratan yang dibutuhkan atau diperlukan sebagaimana tercantum didalam dokumen pemilihan.
Bahwa cara membuat tandatangan dokumen yang ada didalam dokumen penawaran yaitu dengan cara saksi scan tandatangan milik DIDIK SATRIO atas perintah YUNUS PURWANTO.
Bahwa tanda tangan yang ada didalam dokumen penawaran semuanya adalah tanda tangan hasil scan, saksi memang banyak menyimpan softcopy scan tandatangan yang kemudian apabila diperlukan maka scan tanda tangan tersebut yang saksi gunakan.
Bahwa YUNUS PURWANTO yang menyuruh saksi apabila dalam menyusun dokumen penawaran maka tanda tangannya menggunakan hasil scan tanda tangan saja.
Bahwa saksi tidak meminta langsung kepada DIDIK SATRIO untuk menandatangani dokumen penawaran karena jaraknya jauh.
Bahwa PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI tidak menawarkan dan tidak mengunggah dokumen tenaga teknis yaitu pengawas jalan dan tenaga administrasi pada dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI sehubungan dengan pekerjaan pengawasan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak ingat apa saja kemampuan menyediakan peralatan yang dicantumkan dalam dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa saksi tidak melihat dokumen apa saja yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan.
Bahwa ketika saksi mengupload dokumen penawaran, seingat saksi pernah mencantumkan pengalaman perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dalam table pengalaman perusahaan yaitu Pengawasan Peningkatan jalan Paket 7 JS.RJ.PL.BG.7 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bandung dengan tanggal kontrak 30 Juni 2017.
Bahwa saksi tidak dapat memastikan apakah didalam dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pekerjaan pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang, diupload dokumen pendukung berupa Salinan Surat Perjanjian / Kontrak sehubungan dengan pekerjaan pengawasan yang dikerjakan oleh PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI di Dinas PUPR Kabupaten Bandung tanggal 30 Juni 2017.
Bahwa saksi diperintahkan oleh YUNUS PURWANTO untuk menemui HARY BAGIA, ST., MT. dalam rangka menghadiri pembuktian kualifikasi. Namun saksi tidak langsung bertemu dengan HARY BAGIA, ST., MT. tetapi bertemu dengan staf HARY BAGIA, ST., MT yang saksi lupa namanya staf HARY BAGIA, ST., MT. tersebut. Saat itu, HARY BAGIA, ST., MT. ada disitu tetapi saksi tidak melakukan pembuktian kualifikasi dengan HARY BAGIA, ST., MT. melainkan dengan staf nya.
Bahwa terkait dengan dokumen Surat Perintah Kerja, saksi datang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang atas perintah YUNUS PURWANTO untuk mengambil dokumen kontrak dari HARY BAGIA, ST., MT., setelah saksi menerima dokumen kontrak dari HARY BAGIA, ST., MT. kemudian saksi bawa dan serahkan kepada Ir. YUNUS PURWANTO di Bandung untuk ditandatangani, keesokan harinya, saksi membawa lagi dokumen Surat Perintah Kerja yang sudah ditandatangani tersebut untuk diserahkan kepada HARY BAGIA, ST., MT.,
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui siapa tenaga ahli yang turun ke lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang, namun setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, pada saat saksi mengumpulkan dokumen persyaratan untuk pengajuan pembayaran, saksi baru mengetahui bahwa yang melaksanakan pengawasan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi adalah MAMAT RACHMAT.
Bahwa sepengetahuan saksi seharusnya yang melakukan pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – kudangwangi Kabupaten Sumedang adalah IWAN SUTRISNA sebagaimana tertera dalam Surat Tugas yang dilampirkan dalam dokumen penawaran, saksi tidak mengetahui alasan adanya pergantian tenaga ahli untuk pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa terkait dokumen administrasi untuk pengajuan pembayaran pekerjaan yang berupa Surat Permohonan Pembayaran sesuai dengan kontrak dan laporan Pekerjaan, seingat saksi dokumen tersebut saksi serahkan kepada Bendahara Dinas PUPR Kabupaten Sumedang namun saksi sudah lupa nama Bendarahanya.
Bahwa tidak semua laporan-laporan pekerjaan pengawasan yang saksi bawa sendiri, karena ada sebagian laporan – laporan pekerjaan dibawa langsung oleh Site Engineer masing – masing paket pekerjaan.
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2019 terdapat 21 (dua puluh satu) pekerjaan yang didapatkan oleh Ir. YUNUS PURWANTO dengan menggunakan 5 (lima) perusahaan berbeda.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan penyerahan uang yang diserahkan kepada Pejabat di Dinas PUPR Kab. Sumedang.
Bahwa saksi tidak ada kaitannya dengan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dan tidak pernah menerima Surat Tugas atau Surat Kuasa dari PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI karena saksi hanya menerima perintah secara lisan dari YUNUS PURWANTO.
Bahwa saksi yang membuat laporan invoice dari PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, yang mana kwitansi dalam laporan invoice tersebut dibuat tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya dan hanya disesuaikan dengan RAB atau kontrak.
Bahwa saksi yang ditugaskan oleh YUNUS PURWANTO untuk membuat dokumen penawaran yang dipersyaratkan didalam dokumen kontrak dan saksi mengupload dokumen persyaratan kedalam laman LPSE Kabupaten Sumedang.
Bahwa setahu saksi, dokumen penawaran yang saksi buat sudah memenuhi dokumen pemilihan karena saksi juga yang melengkapi cheklist di dokumen pemilihan pada laman LPSE.
Bahwa tenaga ahli didalam dokumen penawaran adalah IWAN SUTRISNA yang mana dokumen – dokumen tersebut dilengkapi Curriculum Vitae (CV); Surat Referensi Kerjal Ijazah; KTP dan NPWP
Bahwa saksi dalam pembuatan laporan invoice karena diminta oleh Bagian Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang namun laporan invoice tersebut tidak berdasarkan keadaan pekerjaan yang sebenarnya namun hanya disesuaikan dengan RAB;
Bahwa laporan invoice Penunjukan Langsung dibuat satu kali pembuatan untuk pembayaran 100% (seratus persen) dan tidak ada laporan invoice yang dibuat berdasarkan progres pekerjaan.
Bahwa sepengetahuan saksi MAMAT RACHMAT yang membuat laporan progres pekerjaan pengawasan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa pembayaran pekerjaan masuk kedalam rekening milik masing – masing perusahaan.
Bahwa saksi mengetahui nomor rekening milik masing – masing perusahaan berasal dari Company Profile perusahaan yang saksi dapatkan dari Ir. YUNUS PURWANTO.
Bahwa saksi memalsukan tanda tangan semua dokumen – dokumen laporan yang berkaitan dengan pengawasan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi atas perintah YUNUS PURWANTO.
Bahwa terkait pembayaran gaji kepada IWAN SUTRISNA, RIZKY dan M. HIDAYAT sebagaimana dalam laporan invoice, dilakukan tidak sesuai dengan faktanya namun hanya berdasarkan RAB atas perintah YUNUS PURWANTO.
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi, dokumen penawaran yang saksi bawa adalah dokumen hasil scan yang kemudian diprint. Bukan dokumen asli karena seluruh tanda tangan yang ada didalam dokumen penawaran adalah hasil scan tanda tangan yang saksi tempelkan kemudian saksi print.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
IWAN SUTRISNA ST.MT.;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. YUNUS PURWANTO karena ada kerjasama antara saksi dengan Ir. YUNUS PURWANTO sejak tahun 2005, dimana saksi sering ditunjuk sebagai tenaga ahli untuk PT TRI EXNAS milik Ir. YUNUS PURWANTO.
Bahwa pada tahun 2019, saksi dihubungi oleh Ir. YUNUS PURWANTO setelah Ir. YUNUS PURWANTO mendapatkan pekerjaan, pada saat itu Ir. YUNUS PURWANTO mengatakan bahwa ada pekerjaan pengawasan di Sumedang dan nama saksi sudah digunakan untuk menjadi tenaga ahli, namun karena saksi sudah ada pekerjaan ditempat lain, saksi tidak bisa ikut pekerjaan pengawasan di Sumedang tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui progres pekerjaan pengawasan pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 ;
Bahwa Ir. YUNUS PURWANTO tidak meminta izin kepada saksi untuk mencantumkan nama saksi dalam dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen – dokumen laporan yang mengatasnamakan nama saksi sehubungan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa tidak pernah ada pihak yang meminta izin kepada saksi untuk menanda-tangani dokumen Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan nama saksi sehubungan dengan pekerjaan pengawasan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak pernah membuat daftar riwayat hidup dan tidak pernah menandatangani daftar riwayat hidup untuk dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa Ir. YUNUS PURWANTO memiliki identitas milik saksi karena saksi pernah memberikannya kepada Ir. YUNUS PURWANTO.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat surat keterangan kerja yang mengatasnamakan nama saksi dalam dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan imbalan dari Ir. YUNUS PURWANTO sehubungan dengan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali adanya proyek Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui nama saksi yang digunakan tanpa seizin saksi ketika proses lelang. Saksi baru mengetahui setelah YUNUS PURWANTO menang atas pekerjaan ini dan saya dihubungi oleh YUNUS PURWANTO untuk ikut melaksanakan pekerjaan pengawasan ini. Saat itu saksi menjawab sudah ada pekerjaan, dan kemudian setelah itu saksi tidak mengetahui lebih lanjutnya.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan dokumen asli identitas saksi kepada YUNUS PURWANTO dan ASEP YOGA BAGIA. Namun saksi pernah kerjasama dengan YUNUS PURWANTO untuk pekerjaan lain sehingga dokumen saksi dalam bentuk softfile ada di YUNUS PURWANTO.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan imbalan dari Ir. YUNUS PURWANTO sehubungan dengan nama saksi digunakan dalam pekerjaan jasa konsultan pengawasan Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 menggunakan PT MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
MAMAT RAHMAT bin ENDANG
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT, HARY BAGIA, ST., MT., ataupun Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi kenal dengan USEP SAEPUDIN pada saat berada di lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui tenaga ahli yang pertama ditunjuk untuk pekerjaan pengawasan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang, namun setelah ada informasi di chat group pengawas, baru diketahui bahwa tenaga ahli untuk pengawasan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah atas nama IWAN SUTRISNA.
Bahwa pada bulan Agustus 2019 saksi mendapatkan pekerjaan sesuai dengan legalitas atau berdasarkan ijazah saksi dari Ir. YUNUS PURWANTO, saat itu saksi diperintahkan untuk melaksanakan paket pekerjaan pengawasan Peningkatan Jalan Ujungjaya – Palasah dan Palasah – Mariuk PW 05. Untuk pekerjaan pengawasan ini, yang menjadi penyedianya adalah perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa terkait dengan pengawasan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, awalnya saksi sedang melaksanakan pekerjaan pengawasan peningkatan jalan Ujungjaya-Palasan dan Palasah-Mariuk, saksi sempat bertemu dengan USEP SAEPUDIN, selaku kontraktor pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi sedang mencari konsultan pengawas untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena saat itu tidak ada konsultan pengawasnya.
Bahwa kemudian sekitar 2 (dua) minggu setelah pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi berjalan, saksi dihubungi oleh Ir. YUNUS PURWANTO untuk diperbantukan pada paket pekerjaan Keboncau – Kudangwangi tanpa adanya surat tugas atau pergantian personil antara saksi dengan IWAN SUTRISNA;
Bahwa saksi mengetahui USEP SAEPUDIN adalah kontraktor pada pekerjaan Keboncau-Kudangawangi dari kontraktor yang mengerjakan pekerjaan yang sedang saksi awasi. Saat itu kontraktor yang melaksanakan pekerjaan yang sedang saksi awasi mengatakan kepada saksi bahwa USEP SAEPUDIN mencari pengawas untuk pekerjaan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa alasan saksi menerima menjadi pengawas pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi karena awalnya saksi berpikir bahwa jalan ini masih satu ruas jalan yang sedang saksi awasi dan pekerjaan di Ujungjaya – Palasah serta Pasalah- Mariuk dengan pekerjaan Keboncau-Kudangwangi berdekatan dan perusahaan pengawasnya masih dalam satu perusahaan yang sama yaitu PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa paket Pengawasan PW 5 menggunakan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI memiliki 2 (dua) paket pekerjaan yaitu pekerjaan peningkatan jalan Ujungjaya – Palasah dan peningkatan jalan Palasah – Mariuk.
Bahwa cara saksi mengawasi pekerjaan di 3 (tiga) ruas jalan berbeda yaitu saksi awalnya hanya fokus di paket pengawasan PW 05. Kemudian setelah saksi diperbantukan di paket pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, saksi hanya 2 – 3 minggu sekali untuk melihat progres pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi datang seminggu 2-3 kali, dimana setiap saksi datang untuk melakukan pengawasan hanya selama 1-2jam. Selama 1-1,5 jam saksi berada di lapangan, saksi hanya melihat pekerjaan apa yang sedang dikerjakan, apakah pekerjaan yang dikerjakan sudah sesuai progresnya untuk mengantisipasi apabila ada pertemuan di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan ditanyakan progres pekerjaannya.
Bahwa saksi melaksanakan pekerjaan pengawasan di Keboncau – Kudangwangi, 2 (dua) minggu setelah pekerjaan berjalan.
Bahwa setelah 2 (dua) minggu pekerjaan berjalan, SUGENG selaku Pelaksana Teknis Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang bertanya kepada sesama konsultan terkait dengan Konsultan Pengawas untuk paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena saat itu tidak ada pengawasnya.
Bahwa pernah didalam Whatsaap Group khusus Konsultan Pengawas, ditanyakan mengenai konsultan pengawas untuk Keboncau-Kudangwangi karena saat itu tidak ada pengawasnya. Setelah itu saksi ditelepon oleh YUNUS PURWANTO dan memerintahkan saksi untuk diperbantukan melakukan pengawasan di paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa yang sering saksi lihat yang mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI selama melakukan pengawasan di pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang adalah DODI DAYANA, VERIA LUCKY dan DUDI KURNIAWAN.
Bahwa sepengetahuan saksi, VERIA LUCKY dan DUDI KURNIAWAN adalah tim pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi sedangkan DODI DAYANA adalah selaku tim administrasi pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang membuat laporan.
Bahwa setelah saksi melakukan pengawasan pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi mengetahui kontraktor pekerjaan ini adalah USEP SAEPUDIN karena ketika saksi berada dilapangan, saksi pernah bertemu dengan USEP SAEPUDIN pada saat melakukan pengecoran beton dan pengaspalan jalan.
Bahwa saksi hanya menerima pembayaran dari Ir. YUNUS PURWANTO berdasarkan paket pekerjaan yang saksi kerjakan yaitu pengawasan PW05 paket pekerjaan Ujungjaya-Palasah dan Palasah-Mariuk. Saksi tidak mendapatkan gaji dari Ir. YUNUS PURWANTO untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi yang membuat laporan pengawasan untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi atas perintah Ir. YUNUS PURWANTO untuk membuat laporan pengawasan;
Bahwa saksi yang menandatangani laporan – laporan pengawasan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi dengan cara menanda-tangani dokumen atas nama IWAN SUTRISNA.
Bahwa saksi pernah bertanya kepada Ir. YUNUS PURWANTO terkait yang menandatangani dokumen laporan tersebut, kemudian Ir. YUNUS PURWANTO mengatakan agar saksi yang menandatangani laporan – laporan tersebut, kemudian saksi menanyakan kepada ASEP YOGA BAGIA contoh tandatangan IWAN SUTRISNA setelah itu saksi menandatangani laporan dengan cara meniru tandatangan IWAN SUTRISNA.
Bahwa saksi tidak memiliki dasar untuk menandatangani seluruh dokumen laporan progres pekerjaan karena saksi hanya ditunjuk secara lisan oleh YUNUS PURWANTO.
Bahwa saksi menerangkan terdapat laporan yang dibuat oleh kontraktor seperti dokumen CCO, Backup data, MC dimana saksi hanya menandatangani dokumen tersebut dan yang mengantarkan dokumen – dokumen tersebut adalah DODI DAYANA.
Bahwa laporan pengawasan yang saksi buat hanya menyalin dari laporan progress yang saksi terima dari DODI DAYANA.
Bahwa saksi menyerahkan seluruh dokumen laporan progres pekerjaan, backup dan MC kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang diakhir pekerjaan pada saat ingin dilakukan penagihan pencairan pembayaran.
Bahwa saksi tidak mengetahui yang membuat laporan invoice paket pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak diberikan peralatan apapun untuk melakukan pengawasan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi memberikan laporan ke Ir. YUNUS PURWANTO dalam bentuk visual berupa foto – foto dengan menggunakan kamera handphone milik saksi bukan menggunakan camera digital.
Bahwa saksi tidak kenal dengan RONI TRIYANA dan ARIF LUKMAN HAKIM.
Bahwa saksi tidak mengeluh atau meminta fee tambahan kepada YUNUS PURWANTO sehubungan saksi diperbantukan pada pekerjaan pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang PW 02. Saksi hanya dibayar untuk melakukan pengawasan pekerjaan di PW05.
Bahwa pengawasan yang saksi lakukan hanya melihat progres tahapan-tahapan pekerjaan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa jalan Keboncau – Kudangwangi merupakan jalan yang sudah sering dilalui oleh masyarakat setempat.
Bahwa pengecoran beton dan pengaspalan jalan Keboncau – Kudangwangi dilakukan pada malam hari sehingga tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
Bahwa pada saat pengecoran beton Jalan Keboncau – Kudangwangi dilakukan dengan cara satu jalur terlebih dahulu, tidak dilakukan dengan satu hamparan secara bersamaan.
Bahwa tugas teknis saksi selaku konsultan pengawas yaitu mengawasi pekerjaan agar tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan; serta memastikan mutu kualitas dan kuantitas suatu pekerjaan.
Bahwa PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI yang dipakai Ir. YUNUS PURWANTO dan saksi selaku konsultan pengawas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, tidak pernah melakukan pengecekan mutu kualitas dan kuantitas atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi baru aktif melakukan pengawasan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di tengah-tengah pelaksanaan pekerjaan (pertengahan Bulan September 2019) sehingga dari awal FE sampai bekisting atau penyediaan material saksi tidak ada di lokasi pekerjaan.
Bahwa atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi tidak ada kewajiban konsultan pengawas untuk melaksanakan pengecekan mutu dan kualitas secara pribadi pada setiap progres pekerjaan yang dilakukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena tidak ada anggarannya di RAB.
Bahwa ketika saksi melakukan pengawasan Peningkatan Jalan Ujungjaya – Palasah dan Palasah – Mariuk (PW 05) saksi mengikuti pengujian terhadap keras beton, kualitas beton maupun kuantitas material beton yang dihamparkan di laboratorium milik PUPR, sedangkan pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang (PW 02), saksi tidak mengikuti pengujiannya karena saksi tidak pernah diberitahu.
Bahwa saksi atas perintah Ir. YUNUS PURWANTO pernah mengikuti PHO untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Saat itu yang ikut melaksanakan PHO pada saat akhir masa pekerjaan adalah M. TATANG MUCHIDIN, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT..
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan USEP SAEPUDIN, saksi kenal dengan USEP SAEPUDIN pada awalnya ketika saksi diberitahu oleh Bu TITI dari CV. KALIMAYA PERSADA selaku pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Ujungjaya – Palasah, yang kemudian Bu TITI mengatakan ada kontraktor pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah USEP SAEPUDIN dan sedang mencari konsultan pengawas.
Bahwa sepengetahuan saksi, hasil pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang telah sesuai memenuhi mutu kualitas. Hal ini berdasarkan dokumen – dokumen backup hasil uji laboratorium dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA (USI) dan Laboratorium UPTD Dinas PUPR Kab. Sumedang. Meskipun saksi tidak selalu hadir di lokasi untuk mengawasi pekerjaan, saksi hanya mengacu pada dokumen – dokumen backup hasil uji laboratorium dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA (USI) dan Laboratorium UPTD Dinas PUPR Kab. Sumedang.
Bahwa saksi yang membuat laporan laporan Pendahuluan, laporan Bulanan ke 1, laporan Bulanan ke 2, laporan Bulanan ke 3, laporan Bulanan ke 4 serta Laporan Akhir. Namun saksi tidak mengetahui secara pasti mengenai kebenaran angka-angka progres pekerjaan yang ada dalam lampiran laporan, apakah angka tersebut benar atau tidak. Hal ini karena saksi tidak penah melakukan pengecekan kebenaran progress pekerjaan, dan laporan pengawasan baru dibuat pada saat akhir masa pekerjaan dengan cara mengcopy data yang dibuat oleh penyedia yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang mana data tersebut saksi peroleh dari DODI DAYANA. Saksi tidak mengetahui kebenaran progres pekerjaan ini karena hanya mengcopy data laporan yang diberikan oleh DODI DAYANA, Untuk laporan pendahuluan dan laporan akhir, saksi hanya menyesuaikan dengan pekerjaan yang saksi kerjakan saat ini antara lain mengganti nama paket pekerjaan, mengganti lokasi pekerjaan, mengganti item pekerjaan dan volume yang dikerjakan, dan mengganti nama personil yang bertugas.
Bahwa saksi dalam membuat laporan pengawasan tidak dapat memastikan kebenarannya sesuai dengan fakta dilapangan karena saksi tidak selalu berada di lokasi pekerjaan.
Bahwa saksi menandatangani dokumen backup data atas perintah Ir. YUNUS PURWANTO.
Bahwa terkait dengan pekerjaan pengawasan PW 02 terdapat masalah karena faktor konsultan pengawas yang tidak aktif dalam menjalankan tugasnya di lokasi pekerjaan.
Bahwa menurut saksi, spesifikasi beton berdasarkan hasil uji laboratorium PT. USI telah sesuai dan secara kasat mata hasil pun telah sesuai namun apabila hasil pengujian spesifikasi beton berdasarkan Lab UPTD Dinas PUPR, saksi tidak dapat memastikan karena saksi tidak melihat secara langsung.
Bahwa saksi baru kenal dengan YUNUS PURWANTO ketika saksi akan diberikan pekerjaan di pengawasan PW05.
Bahwa saksi tidak kenal dengan IWAN SUTRISNA dan saksi tidak pernah melakukan konfirmasi kepada IWAN SUTRISNA setelah saksi diminta oleh Ir. YUNUS PURWANTO untuk diperbantukan dalam melakukan pengawasan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan upah pengawasan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang
Bahwa saksi hanya menerima pembayaran pekerjaan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk melakukan pengawasan PW05 paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ujungjaya – Palasah dan Palasah – Mariuk.
Bahwa selama saksi menjadi konsultan pengawas pada pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang, saksi tidak pernah berkomunikasi langsung dengan USEP SAEPUDIN, saksi hanya pernah berkomunikasi dengan USEP SAEPUDIN ketika dilakukanmya PHO.
Bahwa DODI DAYANA mengatakan kepada saksi jika USEP SAEPUDIN adalah pelaksana pekerjaan namun saksi tidak pernah mendapatkan informasi tersebut langsung dari USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi baru memiliki SKA 2 (dua) tahun.
Bahwa saksi menjalani pendidikan teknik sipil serta memiliki pengalaman.
Bahwa setiap saksi datang ke lokasi pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi bertemu dengan VERIA LUCKY selaku pelaksana pekerjaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya penambahan air ke dalam campuran beton yang akan dihamparkan dan tidak pernah ada konfirmasi langsung kepada saksi terkait hal tersebut.
Bahwa keterlibatan saksi dalam PHO yaitu mengukur volume bersama dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dan kontraktor (USEP SAEPUDIN);
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang maupun penyedia jasa pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi mengenai PHO, namun seingat saksi DODI DAYANA langsung memberikan Berita Acara PHO kepada saksi untuk ditandatangani.
Bahwa saksi yang mengumpulkan laporan pendahuluan, laporan bulanan ke 1, laporan bulanan ke 2, laporan bulanan ke 3, laporan bulanan ke 4 dan laporan akhir kepada Ir. YUNUS PURWANTO bukan kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak mengetahui kedudukan USEP SAEPUDIN didalam struktur organisasi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa sepengetahuan saksi selaku pengawas pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang, USEP SAEPUDIN adalah kontraktor untuk pekerjaan ini;
Bahwa saksi mengetahui USEP SAEPUDIN adalah kontraktor kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena saksi sering melihat USEP SAEPUDIN di lokasi pekerjaan, H. USEP SAEPUDIN juga yang mencari konsultan pengawas untuk pekerjaan Keboncau-Kudangwangi ketika dilakukannya Field Engineering (FE);
Bahwa saksi tidak mengetahui kedudukan DODI DAYANA dan VERIA LUCKY LESMANA didalam struktur organisasi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa setahu saksi yang menjadi pelaksana pekerjaan rabat beton adalah VERIA LUCKY sedangkan yang menjadi pelaksana pekerjaan hotmix adalah DUDI KURNIAWAN, sedangkan untuk administrasi dan lain-lain dilakukan oleh DODI DAYANA.
Bahwa saksi tidak membuat laporan progres pengawasan sejak awal, saksi membuat laporan progres pengawasan pada saat akan dilakukan PHO, dasar saksi membuat laporan PHO terhadap pekerjaan pengawasan PW 02 adalah saksi melihat bentuk fisik volume telah tercapai dan dari laporan dari DODI DAYANA yang menerangkan pekerjaan telah selesai.
Bahwa terkait dengan mutu kualitas pekerjaan, saksi mendapatkan laporan dari DODI DAYANA yang isinya hasil pengujian beton dari PT. USI dan UPTD Laboratorium Dinas PUPR Kab. Sumedang.
Bahwa pelaksanaan pengecoran beton dilakukan kurang lebih selama 2 (dua) minggu dan saksi berada di lokasi pekerjaan pada saat pengecoran beton hanya 1 (satu) kali.
Bahwa Penuntut Umum menunjukan laporan pendahuluan, laporan bulanan ke 1, ke 2, ke 3 dan ke 4 serta laporan akhir atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi kepada saksi yang kemudian saksi menyatakan tidak pernah membuat laporan tersebut melainkan saksi hanya menandatangani laporan tersebut setelah diberikan oleh DODI DAYANA.
Bahwa pernah dilakukan opname bersama dengan PPTK, Pelnis, Kontraktor dan Konsultan Pengawas yang dilakukan pada akhir pekerjaan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu terdakwa USEP SAEPUDIN mengetahui konsultan pengawas untuk pekerjaan ini adalah saksi MAMAT RACHMAT yaitu dari PPK dan PPTK. Pekerjaan pengecoran beton dilakukan pada pukul 8 malam sampai dengan pagi hari kemudian terdakwa USEP SAEPUDIN menganggapi belum pernah bertemu dengan MAMAT RACHMAT dimana terdakwa USEP SAEPUDIN pernah bertanya kepada VERIA LUCKY dan DUDI KURNIAWAN keberadaan MAMAT RACHMAT yang kemudian VERIA LUCKY dan DUDI KURNIAWAN mengatakan bahwa MAMAT RACHMAT sedang berada di lokasi STA akhir. Selain itu terdakwa USEP SAEPUDIN menyatakan bahwa DODI DAYANA hanya seorang petugas atau kurir saja.
Atas sanggahan terdakwa USEP SAEPUDIN, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
ARIF HIDAYAT;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM. serta H.USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi tidak mengerti terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi pernah ditunjuk sebagai pengawas jalan oleh MAMAT RAHMAT untuk mengerjakan pengawasan di pekerjaan Ujungjaya – Palasah (PW 05), bukan diruas jalan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi .
Bahwa saksi mengetahui adanya paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ujungjaya – Palasah (PW 05) dari MAMAT RACHMAT.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani laporan terkait dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak kenal dengan RONI TRIYANA dan ARIF LUKMAN HAKIM.
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lapangan sehubungan pekerjaan pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi sebagai inspektor hanya turun ke lapangan untuk paket pekerjaan PW05 Ujungjaya – Palasah.
Bahwa saksi selaku Inspektor tidak pernah membuat dan menandatangani laporan progres pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi hanya mengikuti pekerjaan pengawasan sebagai Inspektor pada pekerjaan Ujungjaya – Palasan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ANDRY HARYANTO,ST;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT. selaku Kasi Perencanaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang tahun 2019 , selaku Pejabat Pengadaan, atasan langsung saksi di Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. karena Ir. DENI RIFDRIANA, MM. Kabid Binamarga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang tahun 2019;
Bahwa saksi kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT. Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN yang merupakan pengusaha di Sumedang;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, HARY BAGIA, ST., MT, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan atau USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi adalah tenaga honorer pada Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang.
Bahwa terkait dengan konsultan perencanaan pada Bidang Binamarga tahun 2019, saksi bekerja sebagai staff di seksi perencanaan sekaligus membantu melaksanakan pekerjaan di Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa pada tahun 2019, pemilihan penyedia jasa konsultansi pengawasan dan konsultansi perencanaan dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung.
Bahwa saksi pernah diminta oleh HARY BAGIA, ST., MT. untuk menyusun HPS dan KAK jasa kosultansi perencanaan.
Bahwa saksi menerangkan awal mulanya mengetahui pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yaitu awalnya sekitar bulan Februari-Maret 2019, HARY BAGIA, ST., MT. menyampaikan kepada saksi bahwa jasa konsultansi perencanaan akan dikontrakkan/dilaksanakan melalui pihak ketiga, dimana pada tahun-tahun sebelumnya dilakukan swakelola yang dilakukan oleh Staf Bidang Binamarga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, HARY BAGIA, ST., MT. memanggil saksi dan meminta saksi untuk mencarikan calon penyedia jasa konsultansi perencana.
Bahwa sebelum saksi bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang , saksi pernah bekerja sebagai konsultan perencana di PT TRIBUANA REKAYASA milik EDY RUSTANDI;
Bahwa atas permintaan HARY BAGIA, ST. MT. tersebut, saksi memberikan nama ASEP SAEFUL MALIK (alm) yang merupakan dosen saksi sewaktu saksi berkuliah di ST Inten Bandung sebagai calon penyedia jasa konsultan perencana, demikian pula saksi dan ASEP SAEPUL MALIK (Alm) pernah sama-sama bekerja di PT TRIBUANA REKAYASA milik EDY RUSTANDI.
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber anggaran jasa konsultansi perencanaan.
Bahwa yang saksi ketahui ASEP SAEPUL MALIK (alm) tidak memiliki perusahaan.
Bahwa sepengetahuan saksi sekitar bulan Maret 2019, ASEP SAEPUL MALIK (alm) mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang menemui HARY BAGIA, ST., MT. diruangan HARY BAGIA, ST., MT dan setelah pertemuan tersebut saksi diberitahu oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm) bahwa ASEP SAEPUL MALIK (alm) rencananya akan diberikan pekerjaan perencanaan oleh HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa seingat saksi, ada permintaan khusus dari HARY BAGIA, ST., MT untuk dicarikan penyedia jasa konsultan perencana yaitu agar dicarikan yang mampu memberikan presentase fee sebesar 30% dari nilai kontrak. Saksi sempat menjawab untuk fee sebesar itu terlalu besar karena biasanya fee hanya sebesar 20% (dua puluh persen).
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan HARY BAGIA, ST., MT meminta untuk dicarikan penyedia jasa konsultan perencanaan yang mampu memberikan presentase fee sebesar 30%.
Bahwa saksi pada saat menghubungi ASEP SAEPUL MALIK (alm), saksi sempat mengatakan apakah mampu untuk memberikan presentase fee 30% dari nilai kontrak apabila ditunjuk sebagai penyedia jasa konsultan perencanaan kemudian ASEP SAEPUL MALIK (alm) sempat menolak permintaan tersebut karena presentase fee tersebut terlalu besar namun ASEP SAEPUL MALIK (alm) mengatakan akan datang langsung ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan menemui HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa seingat saksi ASEP SAEPUL MALIK (alm) pernah datang ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang menemui HARY BAGIA, ST., MT dengan membawa contoh berkas perencanaan diluar daerah Sumedang namun saksi tidak membaca dari mana daerah tersebut;
Bahwa seingat saksi setelah ASEP SAEPUL MALIK (Alm) menemui HARY BAGIA, ST., MT., saksi pernah dipanggil untuk ke ruangan Kabid Bina Marga (Ir. DENI RIFDRIANA, MM.), saat saksi masuk ke ruangan Ir. DENI RIFDRIANA, diruangan tersebut sudah ada Ir. DENI RIFDRIANA, MM., HARY BAGIA, ST., MT. dan ASEP DARADJAT, ST., MT., dalam pertemuan tersebut Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyampaikan informasi bahwa ASEP SAEPUL MALIK (alm) akan mendapatkan paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang dananya bersumber dari bantuan keuangan provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019, kemudian saksi disuruh oleh HARY BAGIA, ST., MT. untuk menyiapkan dokumen HPS dan dokumen KAK jasa konsultansi perencanaan.
Bahwa setelah ada instruksi dari HARY BAGIA, ST., MT. untuk menyusun HPS dan KAK, HARY BAGIA, ST., MT., memberikan file contoh KAK dan HPS jasa konsultansi perencanaan dan saksi kemudian menyusun HPS dan KAK diruang Binamarga dengan mencari referensi dari internet;
Bahwa saksi tidak ingat paket yang digunakan sebagai contoh file KAK dan HPS yang diberikan oleh HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa setelah saksi menyusun KAK dan HPS kemudian saksi mencetak draft KAK dan draft HPS untuk konsultansi perencanaan paket pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi kemudian saksi serahkan kepada HARY BAGIA, ST. MT. untuk direvisi, kemudian saksi mencetak kembali KAK dan HPS kemudian saksi menyerahkan kembali kepada HARY BAGIA, ST., MT. untuk ditandatangani oleh ASEP DARAJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa setelah ditandatangani oleh ASEP DARADAT, ST., MT., kemudian saksi menscan KAK dan HPS yang sudah ditandatangani ke dalam format pdf lalu saksi upload pada laman LPSE melalui akun LPSE milik ASEP DARADJAT, ST.MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);.
Bahwa saksi mendapatkan akun LPSE milik ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari HARY BAGIA, ST.,MT., dan GHANI MAHALLANI SUKMAJAYA.
Bahwa HARY BAGIA, ST., MT. juga menginstruksikan kepada saksi untuk membuka akun LPSE milik HARY BAGIA, ST., MT selaku Pejabat Pengadaan, untuk mengundang calon rekanan konsultan yang akan mengerjakan pekerjaan perencanaan di Binamarga dimana saksi diberikan daftar paket dan nama-nama perusahaan yang akan menjadi konsultan perencana.
Bahwa seingat saksi, 1 (satu) paket akan dikerjakan oleh 2 perusahaan.
Bahwa dari tujuh paket perencanaan sudah ada list daftar perusahaan yang akan mengerjakan perencanaan di Bidang Binamarga.
Bahwa yang diundang sebagai penyedia jasa perencanaan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang adalah PT. SADHYA GRAHACARA dan FAYIZREKA dan hanya PT. SADHYA GRAHACARA yang memasukan dokumen penawaran pada aplikasi SPSE.
Bahwa saksi tidak mengetahui perusahaan-perusahaan yang akan menjadi prioritas didalam daftar- daftar perusahaan karena didalam list daftar perusahaan sudah tercantum perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan paket perencanaan, namun dalam list tersebut dicantumkan perusahaan nomor 1 dan perusahaan nomor 2.
Bahwa saksi melakukan proses pengadaan dan evaluasi atas perintah HARY BAGIA, ST., MT. dimana proses evaluasi saksi diberikan contoh pembobotan untuk tenaga ahli, metodologi dan pengalaman perusahaan setelah pembobotan didapatkan hasil akhir yaitu pengalaman perusahaan sebesar 30 %, metodologi sebesar 30% dan harus mencapai 60% keatas sehingga dapat dinyatakan lolos evaluasi.
Bahwa saksi membenarkan form pembobotan yang terdapat di Surat Perintah Kerja PT. SADHYA GRAHACARA untuk paket jasa konsultansi perencanaan pekerjaan Peningkatan jalan keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang, yang mana angka – angka pembobotan tersebut sudah ada dalam form pembobotan yang diberikan oleh HARY BAGIA, ST., MT. Saksi hanya mengedit nama – nama dan lokasi pekerjaannya disesuaikan dengan pekerjaan yang sedang dilakukan pemilihan penyedianya.
Bahwa saksi dalam melakukan evaluasi hanya melakukan evaluasi pada pengalaman pekerjaan, metodologi dan tenaga ahli. Sedangkan untuk tenaga pendukung memang tidak ada karena dalam form pembobotan tidak dicantumkan untuk tenaga pendukung.
Bahwa cara saksi melakukan evaluasi yaitu pengalaman perusahaan saksi melihat data kualifikasi yaitu menggunakan data pengalaman 4 (empat) tahun terakhir yang dibuktikan dengan adanya softcopy daftar pengalaman perusahaan dan fotocopy kontrak dari dinas lain.
Bahwa sepengetahuan saksi dokumen tenaga ahli yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan adalah team leader, ahli asisten jalan, administrasi, juru gambar dan supir namun saksi tidak pernah melihat tenaga pendukung yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan.
Bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen pemilihan ketika melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran.
Bahwa yang dijadikan acuan saksi dalam melakukan evaluasi adalah form yang sudah ada untuk diikuti yang mana form pembobotan tersebut saksi dapatkan dari HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi hanya mengecek daftar peralatan yang diupload oleh PT. SADHYA GRAHACARA dengan cara mengecek didalam tabel atau daftar kebutuhan kualifikasi. Saksi tidak mengecek dokumen pendukung untuk alat yang ditawarkan.
Bahwa saksi tidak mengetahui persyaratan pengalaman pekerjaan sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan adalah paling kurang satu pekerjaan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Saksi tidak pernah melihat dokumen pemilihan ataupun KAK ketika melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran. Saksi hanya mencocokan dengan persyaratan yang tercantum di LPSE. Bukan mencocokan dokumen penawaran dengan dokumen pemilihan.
Bahwa alasan PT. SADHYA GRAHACARA diluluskan pada tahapan evaluasi meskipun tenaga teknis pendukung tidak dicantumkan didalam dokumen penawaran karena adanya instruksi HARY BAGIA, ST., MT. yang mengatakan agar PT. SADHYA GRAHACARA diluluskan;
Bahwa alasan PT. SADHYA GRAHACARA diluluskan meskipun untuk peralatan DCP RS-150 DYNAMIC CONE PENETROMETER tidak dicantumkan didalam dokumen penawaran karena atas instruksi HARY BAGIA, ST., MT., dimana HARY BAGIA, ST., MT mengatakan untuk kekurangan seperti peralatan DCP dapat dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi.
Bahwa saksi sudah lupa apakah PT. SADHYA GRAHACARA melampirkan bukti dukung berupa pengalaman perusahaan dalam pekerjaan penyusunan database jalan dan surat keputusan (SK) Jalan Perumahan pada Dinas PUPR Kota Bogor Tahun Anggaran 2018, seingat saksi bukti dukung yang ada dan dicantumkan PT.SADHYA GRAHACARA adalah pengalaman pekerjaan yang dibuktikan dengan surat perjanjian pekerjaan jasa konsultansi perencanaan tahun 2015.
Bahwa setelah saksi melakukan evaluasi kemudian saksi mendownload dan mencetak dokumen penawaran PT. SADHYA GRAHACARA setelah itu saksi menyerahkan kepada HARY BAGIA, ST., MT. kemudian HARY BAGIA, ST., MT. menginstruksikan kepada saksi untuk mengundang PT. SADHYA GRAHACARA untuk hadir dalam pembuktian kualifikasi.
Bahwa saksi tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi dan saksi tidak mengetahui yang hadir dalam pembuktian kualifikasi, saksi tidak pernah disuruh untuk melakukan pembuktian kualifikasi dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi perencanaan.
Bahwa saksi menawarkan kepada ASEP SAEPUL MALIK (alm) terkait dengan adanya pekerjaan jasa konsultansi perencanaan di Sumedang karena saksi masih berkomunikasi dengan ASEP SAEPUL MALIK (alm) dan setahu saksi ASEP SAEPUL MALIK (alm) memiliki jaringan rekanan yang cukup banyak.
Bahwa hubungan antara ASEP SAEPUL MALIK (alm) dengan EDY RUSTANDI yaitu ASEP SAEPUL MALIK (alm) adalah stafnya EDY RUSTANDI di PT. TRIBUANA REKAYASA.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah EDY RUSTANDI pernah mengerjakan pekerjaan di Kabupaten Sumedang.
Bahwa sepengetahuan saksi ASEP SAEPUL MALIK (alm) pernah menggunakan PT. SADHYA GRAHACARA, namun saksi tidak mengetahui ASEP SAEPUL MALIK (alm) menggunakan PT. SADHYA GRAHACARA untuk jasa konsultansi perencanaan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui cara penyusunan pagu anggaran jasa konsultan perencanaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui hasil paket jasa konsultansi perencanaan PT. SADHYA GRAHACARA.
Bahwa saksi tidak mengetahui proses penandatanganan Surat Perintah Kerja PT. SADHYA GRAHACARA.
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pembayaran pekerjaan perencanaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak kenal dengan IDI SUKARDY.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait pemberian fee sebesar 30% dari nilai kontrak sebagaimana yang dimintakan oleh HARY BAGIA, ST., MT. ketika menanyakan penyedia jasa konsultansi perencanaan ke saksi.
Bahwa setahu saksi, 7 (tujuh) paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, semuanya didapatkan oleh ASEP SAEPUL MALIK (ALM) menggunakan beberapa perusahaan yang berbeda antara lain PT. SADHYA GRAHACARA, PT. ANTASALAM dan PT. TRIBUANA REKAYASA.
Bahwa seingat saksi PT. SADHYA GRAHACARA mendapatkan 2 paket perencanaan yang berasal dari Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2019, selain pekerjaan yang dananya bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2019, PT. SADHYA juga mendapatkan 2 (dua) pekerjaan jasa konsultansi perencanaan .
Bahwa ada 5 perusahaan yang diberikan kepada ASEP SAEPUL MALIK (alm) dan semuanya mendapatkan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang ada di bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2019.
Bahwa ASEP DARADJAT, ST., MT. adalah PPK baik dalam jasa konsultansi perencanaan maupun dalam pekerjaan fisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten sumedang.
Bahwa saksi tidak pernah menerima email dari ACEU SRIDEWI sehubungan dengan ACEU SRIDEWI pernah mengirimkan pemberitahuan adanya usulan perubahan KAK pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten sumedang.
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikat keahlian dalam pengadaan barang dan jasa. Saksi juga tidak memiliki Surat Tugas dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa atas perintah HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi pernah mendapatkan uang tunai sejumlah Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dari HARY BAGIA, ST. MT sebanyak satu kali namun saksi tidak mengetahui apakah terkait atau tidak terkait dengan jasa konsultansi (bantuan keuangan provinsi) Peningkatan Jalan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang pernah bersurat kepada LPBJ sebelum dilakukan pelelangan atas pekerjaan perencanaan;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan dokumen KAK dan HPS yang telah saksi susun kepada ASEP SAEPUL MALIK (alm).
Bahwa saksi dalam menyusun KAK dan HPS terdapat arahan dari HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi dalam menyusun KAK dan HPS tidak pernah mendapatkan intervensi dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi menerangkan terkait dengan jasa konsultansi perencanaan yang mana hanya PT. SADHYA GRAHACARA yang memasukan dokumen penawaran dan dilakukan evaluasi ternyata hampir memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga dapat diluluskan.
Bahwa hanya PT. SADHYA GRAHACARA yang memasukan dokumen penawaran yang mana didalam dokumen penawaran tersebut terdapat dokumen teknis, evaluasi dan dokumen tenaga ahli.
Bahwa sepengetahuan saksi, pengalaman PT. SADHYA GRAHACARA didalam dokumen penawaran ada yang memenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan tercantum dalam LPSE, berikut dengan SKA yang diupload oleh PT. SADHYA GRAHACARA.
Bahwa didalam HPS dan KAK tidak ada tercantum biaya penggandaan atau penjilidan kontrak.
Bahwa harga – harga didalam HPS yang saksi buat tidak mengacu pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.415-HUK/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Standar Biaya dam Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang. Dalam menyusun HPS dan KAK, saksi tidak mengacu pada aturan tersebut melainkan sesuai dengan file yang diberikan oleh HARY BAGIA, ST., Mt. serta disesuaikan harganya agar tidak melebihi pagu anggaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa untuk nilai HPS atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan, nilainya disesuaikan dengan pagu anggaran yaitu dibawah Rp. 100.000.000,- karena jika nilainya diatas Rp.100.000.000,- maka pengadaan tidak bisa menggunakan metode Penunjukan Langsung melainkan menggunakan sistem lelang.
Bahwa saksi mendapatkan akun LPSE milik ASEP DARADJAT, ST., MT. dari GHANI MAHALLANI SUKMAJAYA atas perintah HARY BAGIA, ST., MT..
Bahwa saksi belum pernah memperlihatkan secara langsung draft dokumen KAK dan HPS jasa konsultansi perencanaan PR 02 kepada ASEP DARADJAT, ST., MT selaku PPK. Saksi memberikan kepada GHANI MAHALLANI dan HARY BAGIA, ST., MT selaku Pejabat Pengadaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui rekayasa transportasi masuk kedalam database perumahan.
Bahwa saksi tidak mengetahui yang menyampaikan dokumen untuk dilakukan pembuktian kualifikasi terhadap dokumen penawaran yang dimasukan oleh PT. SADHYA GRAHACARA karena saksi mendapatkan dokumen penawaran dari hasil download dokumen di laman LPSE.
Bahwa saksi lupa apakah pernah berkomunikasi dengan BUDI RAHAYU, ST., MT. terkait dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang. Seingat saksi, tidak pernah.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang atau imbalan dari EDY RUSTANDI.
Bahwa sepengetahuan saksi USEP SAEPUDIN memiliki CV yang bernama CV. HEGAR dan perusahaan ini pernah mendapatkan pekerjaan di Bidang Binamarga dan seingat saksi pernah mendapatkan pekerjaan satu kali.
Bahwa setahu saksi, tidak semua item dalam HPS pekerjaan perencanaan ini diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang ataupun Peraturan INKINDO, sebagai contoh untuk laporan hidrologi tidak diatur harganya dalam Peraturan Bupati Sumedang ataupun Peraturan INKINDO sehingga nilainya disesuaikan dengan contoh file yang HPS yang diberikan oleh HARY BAGIA, ST., MT. dan contoh referensi di internet.
Bahwa saksi tidak pernah mengkonsultasikan penyusunan KAK dan HPS dengan ASEP DARADJAT, ST. MT. selaku PPK. Semuanya saksi konsultansikan dengan HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi hanya melihat dalam tabel data pengalaman perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA dalam bentuk tabel dimana bukti dukung seperti fotocopy kontrak. Saksi lupa apakah PT. SADHYA GRAHACARA melampirkan fotocopy kontrak pengalaman perusahaan didalam dokumen penawaran pada pekerjaan penyusunan database jalan Kota Bogor tahun 2018.
Bahwa saksi hanya melihat peralatan didalam dokumen penawaran PT. SADHYA GRAHACARA dalam bentuk table peralatan. Seingat saksi tidak ada bukti dukung berupa sewa peralatan didalam dokumen penawaran PT. SADHYA GRAHACARA;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
GHANI MAHALANI SUKMAJAYA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Tenaga Honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT sebagai Kasi Perencanaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang tahun 2019 yang juga merupakan atasan langsung saksi di Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM selaku Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tahun 2019;
Bahwa saksi kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT. Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN yang merupakan pengusaha di Sumedang;
Bahwa saksi merupakan tenaga sukarelawan di seksi Perencanaan pada Bidang Perencanaan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi terkait pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang mana saat itu saksi melakukan pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi Pengawasan atas perintah HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi dalam penyusunan draft KAK dan HPS Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, awalnya saksi memperoleh file contoh KAK dan HPS dari HARY BAGIA, ST. MT.. Selanjutnya file contoh KAK dan HPS tersebut saksi edit pada nama paket pekerjaan, lokasi, anggaran, dan waktu pelaksanaan serta nama PPK nya menjadi ASEP DARADJAT, ST. MT;
Bahwa sewaktu HARY BAGIA, ST., MT. memberikan contoh file KAK dan HPS kepada saksi, tidak ada tercantum nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya dan nama paket.
Bahwa saksi tidak mengetahui cara membuat HPS dan KAK secara teknis, saksi hanya melakukan edit pada nama paket, pagu anggaran, nama PPK, nama lokasi pekerjaan atas dokumen HPS dan KAK yag diberikan oleh HARY BAGIA, ST., MT.,;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari dokumen HPS terkait tenaga ahli karena ketika saksi mengedit HPS tenaga ahli tersebut sudah tercantum.
Bahwa setelah saksi membuat draft HPS dan KAK kemudian saksi berikan kepada HARY BAGIA, ST. MT untuk diperiksa kembali kemudian yang saksi ketahui tidak ada perubahan kemudian di print dan diberikan kepada ASEP DARADJAT, ST.MT selaku PPK untuk ditandatangani.
Bahwa saksi diperintahkan oleh HARY BAGIA, ST., MT. untuk meminta akun LPSE milik ASEP DARADJAT, ST., MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) .
Bahwa saksi kemudian melakukan scan HPS dan KAK yang telah ditandatangani oleh ASEP DARADJAT, ST., MT selaku PPK dan mengupload dokumen HPS dan KAK di situs SPSE menggunakan akun milik ASEP DARADJAT, ST., MT.
Bahwa kemudian saksi disuruh oleh HARY BAGIA, ST., MT. untuk masuk ke akun LPSE milik HARY BAGIA, ST., MT selaku Pejabat Pengadaan untuk mengundang perusahaan. Yang menjadi acuan saksi mengundang perusahaan adalah list perusahaan – perusahaan yang diberikan oleh HARY BAGIA, ST., MT, kepada saksi dimana dalam list tersebut sudah tercantum nama paket pekerjaan dan perusahaan yang diundang.
Bahwa setelah saksi mengundang perusahaan – perusahaan tersebut kemudian saksi melakukan evaluasi dokumen penawaran atas perintah HARY BAGIA, ST., MT. Untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi pengawasan PW02 peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yaitu dengan cara mencocokan dokumen yang diupload oleh PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dengan dokumen yang dipersyaratkan didalam KAK di laman LPSE.
Bahwa saksi pernah membaca KAK dan HPS karena acuan untuk melakukan evaluasi dokumen penawaran adalah KAK dan HPS.
Bahwa saksi tidak membaca dokumen pemilihan dalam melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa saksi melakukan checklist terhadap dokumen yang telah dipersyaratkan kemudian saksi mengundang PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk pembuktian kualifikasi.
Bahwa cara saksi melakukan pembuktian kualifikasi adalah mencocokan dokumen penawaran yang calon penyedia jasa upload didalam laman LPSE dengan dokumen yang dipersyaratkan untuk dibandingkan.
Bahwa saksi tidak ingat pengalaman perusahaan yang disyaratkan didalam Summary Report.
Bahwa saksi sudah lupa terkait PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI melampirkan bukti dukung Pengawasan Peningkatan Jalan Paket 7 JS.RJ.PL.BG.7 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bandung dengan tanggal kontrak 30 Juni 2017 didalam dokumen penawaran. Namun biasanya pada saat pembuktian kualifikasi, PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI membawa bukti dukung pengalaman pekerjaan perusahaan.
Bahwa saksi mengetahui biasanya perusahaan membawa bukti dukung pengalaman perusahaan pada saat pembuktian kualifikasi karena pada saat dilakukan evaluasi terdapat kekurangan didalam dokumen penawaran di laman LPSE kemudian saksi konfirmasi ke HARY BAGIA, ST., MT. mengenai adanya kekurangan dalam dokumen penawaran tersebut.
Bahwa seingat saksi, selaku Pejabat Pengadaan, HARY BAGIA, ST., MT. menyuruh saksi untuk tetap meluluskan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI. Selain itu, HARY BAGIA, ST., MT. juga menyuruh saksi untuk menanyakan kekurangan dokumen tersebut kepada ASEP YOGA BAGIA dan juga HARY BAGIA, ST., MT mengatakan pada saat pembuktian kualifikasi, kekurangan dokumen tersebut minta ditunjukkan.
Bahwa saksi tidak melakukan evaluasi terhadap kemampuan menyediakan peralatan didalam dokumen penawaran PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI melainkan saksi hanya melakukan cheklist atas perintah HARY BAGIA, ST., MT untuk meluluskan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa setelah diluluskan pada tahap evaluasi, saksi mengundang PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk melakukan pembuktian kualifikasi melalui laman LPSE dimana didalam surat undangan tersebut yang diundang adalah Direktur Utama PT. MULTIKARYA SERVINDO. Namun yang menghadiri pembuktian kualifikasi mewakili PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI adalah ASEP YOGA BAGIA.
Bahwa saksi mengetahui ASEP YOGA BAGIA bukan Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dan sepengetahuan saksi, ASEP YOGA BAGIA merupakan tenaga administrasi PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI karena ASEP YOGA BAGIA pernah mewakili PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa sepengetahuan saksi, hanya ASEP YOGA BAGIA yang mewakili perusahaan – perusahaan tersebut untuk melakukan pembuktian kualifikasi.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Ir. YUNUS PURWANTO selaku pemilik CV. TEKNOYASA bersama dengan anaknya yang bernama LUHUR.
Bahwa saksi lupa apakah pada saat pembuktian kualifikasi pekerjaan pengawasan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, didampingi oleh HARY BAGIA, ST., MT. atau tidak karena terlalu banyak paket yang harus dilakukan pembuktian kualifikasi.
Bahwa setelah dilakukannya pembuktian kualifikasi kemudian hasilnya diketahui bahwa sesuai dengan yang disyaratkan dimana penyedia jasa membawa kekurangan dokumen yang diminta pada saat evaluasi karena saksi memberitahukan kepada ASEP YOGA BAGIA agar membawa dokumen yang menjadi kekurangan.
Bahwa setelah proses pembuktian kualifikasi dibuatkan Berita Acara.
Bahwa saksi diperintahkan oleh HARY BAGIA, ST., MT untuk melakukan semua proses pengadaan yang dimulai dari Evaluasi administrasi maupun teknis dan Pembuktian Kualifikasi.
Bahwa kronologis penandatanganan kontrak awalnya saksi menggunakan akun ASEP DARADJAT, ST., MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengeluarkan surat SPBJ, SPMK dan SPK atas paket pekerjaan, setelah itu saksi memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada ASEP YOGA BAGIA untuk ditandatangani dan diberikan meterai. Kemudian ASEP YOGA BAGIA mengembalikan SPK kepada saksi untuk saksi bawa dan minta tandatangani oleh ASEP DARADJAT, ST., MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);.
Bahwa yang menyuruh saksi untuk memproses penandatanganan kontrak adalah HARY BAGIA, ST., MT.,;
Bahwa setelah SPK ditandatangani oleh ASEP DARADJAT, ST., MT., saksi menyusun berkas kontraknya serta saksi buat cover kontrak untuk digandakan menjadi tujuh rangkap. Setahu saksi biaya untuk penggandaan kontrak adalah sekitar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per paket pekerjaan.
Bahwa yang melakukan pembayaran terkait fotocopy dokumen kontrak adalah saksi atau HARY BAGIA,ST.,MT., untuk paket pekerjaan pengawasan Pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang adalah HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi tidak mengetahui uang yang didapatkan oleh HARY BAGIA, ST., MT sehubungan dengan penggandaan kontrak paket pengawasan.
Bahwa saksi tidak memiliki surat tugas untuk melakukan tugas pemilihan penyedia jasa konsultansi pengawasan.
Bahwa saksi pernah menerima imbalan berupa uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari HARY BAGIA, ST., MT untuk membantu pekerjaan evaluasi serta penyusunan dokumen KAK dan HPS, namun nilai ini bukan per paket pekerjaan. Saksi tidak sering diberi uang oleh HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi tidak mengetahui penyerahan uang dari penyedia jasa konsultansi kepada HARY BAGIA, ST.,MT., namun saksi mengetahui terkait dengan pengadaan konstruksi yang mana HARY BAGIA, ST.,MT., sebagai Pejabat Pengadaan mematok biaya penggandaan kontrak sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per satu paket pekerjaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan pemberian uang kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa karena saksi hanya tenaga sukarelawan.
Bahwa HARY BAGIA, ST.MT., mengetahui kalau saksi tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.
Bahwa terkait dengan administrasi hasil pekerjaan saksi hanya bagian pengarsipan.
Bahwa terkait dengan administrasi hasil konsultansi perencanaan saksi terima dari bagian administrasi. Sedangkan administrasi hasil konsultansi pengawasan saksi terima dari ASEP YOGA BAGIA.
Bahwa saksi tidak mengetahui isi HPS dan KAK Konsultansi pengawasan karena saksi hanya mengedit nama paket, nilai pagu anggaran, nama lokasi pekerjaan dan nama PPKnya.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan dokumen KAK dan HPS kepada rekanan sebelum diupload ke dalam laman LPSE.
Bahwa saksi mengupload dokumen KAK dan HPS apabila rekanan ingin melihat dokumen pemilihan di laman LPSE.
Bahwa dalam melakukan evaluasi teknis mendapat asistensi dari HARY BAGIA, ST., MT selaku Pejabat Pengadaan dan apabila ada kekurangan maka saksi melaporkan kepada HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa ketika saksi melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran, saksi tidak mendapat intervensi dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi sudah lupa hasil evaluasi teknis paket konsultansi pengawasan pekerjaan Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang telah memenuhi persyaratan atau tidak karena banyaknya paket konsultansi pengawasan yang saksi kerjakan.
Bahwa didalam dokumen HPS dan KAK yang saksi buat tidak tercantum biaya pembuatan kontrak dan biaya penggandaan kontrak.
Bahwa PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI tidak mencantumkan alat GPS dan kamera (digital) didalam dokumen penawaran yang diupload di laman LPSE dan pada saat pembuktian kualifikasi tidak ditemukan dokumen peralatan alat GPS dan kamera (digital).
Bahwa saksi ikut dalam pembuktian kualifikasi yang mana saksi mencocokan dokumen penawaran dengan dokumen yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan serta dokumen-dokumen yang dibawa oleh PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI maupun perusahaan lainnya sebagaian merupakan dokumen asli dan sebagian merupakan dokumen hasil scan yang kemudian difotocopy.
Bahwa HARY BAGIA, ST., MT. mematok biaya kontrak sebesar Rp. 2.500.000,- yang merupakan sudah menjadi kebiasaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang akan digunakan untuk penjilidan kontrak maupun digunakan untuk operasional.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.415-HUK/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Standar Biaya dam Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang. Dalam penyusunan KAK dan HPS untuk jasa konsultansi perencanaan, saksi hanya membuat sesuai dengan file yang diberikan oleh HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi menerangkan CV. HEGAR merupakan milik USEP SAEPUDIN namun saksi lupa jumlah pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. HEGAR di Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten sumedang. Seingat saksi lebih dari satu kali.
Bahwa saksi tidak mengetahui kedudukan USEP SAEPUDIN di struktur organisasi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sehubungan dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ACEU SRIDEWI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN yang merupakan tim Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., yang merupakan atasan langsung saksi yaitu sebagai Kasi Perencanaan.
Bahwa saksi kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Periode Tahun 2019.
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN yang merupakan seorang kontraktor namun saksi tidak mengetahui nama perusahaannya.
Bahwa saksi merupakan anggota tim Kelompok Kerja (POKJA) Lelang 13 pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perintah Tugas bersama dengan BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dan AHMAD YUSUF.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Pokja Pemilihan untuk kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang pada awalnya saksi menerima Surat Perintah Tugas dari LPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang yang mana sebelumnya tidak pernah ada komunikasi terlebih dahulu dan saksi tidak pernah mengetahui nama saksi diusulkan menjadi Pokja Pemilihan.
Bahwa saksi baru mendapatkan sertifikat pengadaan barang dan jasa ketika ditunjuk dalam Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13.
Bahwa terkait dengan proses pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, awalnya saksi melihat didalam aplikasi LPSE menggunakan akun LPSE milik saksi sudah terdapat KAK dan HPS. Kemudian Pokja Pemilihan mempersiapkan untuk melaksanakan proses pemilihan sampai dengan penetapan pemenang.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara detail terkait teknis pembuatan dokumen pemilihan dan proses pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena saksi masih baru menjadi tim Pokja Pemilihan.
Bahwa sepengetahuan saksi yang menetapkan dokumen pemilihan untuk pemilihan penyedia pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi adalah BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, selaku Kelompok Kerja (POKJA) 13;
Bahwa BUDI RAHAYU, ST., MT. pernah bercerita kepada saksi mengenai adanya ketidaksesuaian dengan peraturan baru terkait KAK Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang kemudian saksi diminta oleh BUDI RAHAYU, ST., MT. menyampaikan hal ini ke HARY BAGIA, ST., MT. setelah itu HARY BAGIA, ST., MT. mengatakan “iya”. Kemudian BUDI RAHAYU, ST., MT. menyuruh saksi untuk bersurat ke ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui email dan email pribadi ANDRY HERYANTO, ST., MT.. Setelah saksi bersurat ke email pribadi ASEP DARADJAT, ST., MT dan ANDRY HERYANTO saksi tidak mengetahui ada tanggapan atau tidak terkait dengan perubahan ini.
Bahwa terkait dengan proses pemilihan barang dan jasa paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi saksi hanya membantu melaksanakan evaluasi administrasi dan kualifikasi yang sesuai tercantum dalam laman LPSE, sedangkan terkait evaluasi teknis saksi tidak mengetahuinya karena saksi takut adanya permasalahan dalam evaluasi teknis ini dikarenakan saksi belum cukup pengalaman melakukan evaluasi teknis.
Bahwa saksi dalam melakukan evaluasi administrasi dan kualifikasi, tidak melakukan checklist di laman LPSE. Saksi hanya melakukan centang dikertas mengenai evaluasi administrasi. Saksi hanya menyerahkan kertas centang hasil evaluasi administrasi kepada BUDI RAHAYU, ST., MT.;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang melakukan checklist dalam evaluasi administrasi dan kualifikasi di laman LPSE.
Bahwa pembuktian Kualifikasi dilakukan di Ruang Rapat Bagian Hukum Kantor Bagian LPBJ Kabupaten Sumedang. Dalam Pembuktian kualifikasi tersebut dihadiri Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 yaitu BUDI RAHAYU, ST., MT., saksi dan AHMAD YUSUF;
Bahwa dalam pembuktian kualifikasi tersebut Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 tidak bertemu langsung dengan Direktur dari PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diundang.
Bahwa yang diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi adalah Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa pada saat pembuktian Pokja Pemilihan tidak diperbolehkan bertemu langsung dengan calon penyedia dimana saksi mendapatkan informasi ini dari pihak BUDI RAHAYU, ST.,MT., saksi tidak mengetahui adanya aturan mengenai Pokja Pemilihan tidak boleh bertemu langsung dengan calon penyedia.
Bahwa pada saat pembuktian pihak dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak diikutsertakan dalam pembuktian kualifikasi melainkan hanya menunggu diluar ruangan.
Bahwa saksi tidak dapat memastikan siapa yang hadir dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI saat pembuktian kualifikasi.
Bahwa setelah dilakukan pembuktian kualifikasi kemudian PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan memenuhi persyaratan dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Bahwa setelah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan pemenang lelang tidak ada sanggahan dari peserta lelang lainnya.
Bahwa tugas saksi sebagai anggota pokja yaitu hanya melakukan evaluasi administrasi dan evaluasi kualifikasi terhadap 4 (empat) perusahaan yaitu PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA, PT. YASUBA DWI PERKASA dan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang kemudian keempat perusahaan tersebut dinyatakan lolos evaluasi administrasi dan evaluasi kualifikasi.
Bahwa pada saat evaluasi teknis diketahui ada 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA dan PT. YASUBA DWI PERKASA tidak dinyatakan lolos evaluasi teknis dan yang dinyatakan lulus evaluasi teknis adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA dan PT. YASUBA DWI PERKASA tidak dinyatakan lolos evaluasi teknis karena yang melakukan evaluasi teknis adalah BUDI RAHAYU, ST., MT.
Bahwa BUDI RAHAYU, ST., MT tidak menyampaikan alasan tidak lulusnya ketiga perusahaan dalam evaluasi teknis pada pemilihan penyedia peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui adanya pemenangan dalam proses lelang penyedia jasa Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang sebelum dilakukan proses pemilihan penyedianya. Namun pada saat dilakukan pemeriksaan Konfrontasi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang yang dihadiri oleh saksi, BUDI RAHAYU, ST.,MT., AHMAD YUSUF dan ASEP DARADJAT, ST.,MT., dimana saat itu saksi mengetahui dari keterangan BUDI RAHAYU, ST.,MT., yang mengatakan bahwa ada pengkondisian untuk memenangkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena adanya titipan atau arahan dari ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga terkait perusahaan-perusahaan prioritas yang akan dimenangkan dalam pemilihan penyedia.
Bahwa saksi tidak mengetahui kronologis atau cara pengkondisian untuk memenangkan penyedia jasa Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang sebelum dilakukannya proses lelang penyedia jasa.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait penggandaan kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang dimenangkan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI digunakan oleh USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi tidak mengetahui biaya penggandaan kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada akhir tahun 2019, saksi pernah dihubungi oleh BUDI RAHAYU, ST., MT. melalui telepon, menyampaikan kepada saksi agar menemui di ruang BUDI RAHAYU, ST.,MT., kemudian setelah saksi menemui BUDI RAHAYU, ST., MT. di ruangannnya, BUDI RAHAYU, ST., MT. memberikan dua buah amplop yang berisi uang yang sudah terdapat tulisan nama saksi dan nama AHMAD YUSUF, BUDI RAHAYU, ST.,MT., menyampaikan kepada saksi bahwa “ini ada rejeki, silahkan diambil dan diberikan kepada AHMAD YUSUF”.
Bahwa kemudian amplop yang bertuliskan nama AHMAD YUSUF saksi berikan kepada AHMAD YUSUF, saksi sudah lupa berapa isi uang yang saya terima tersebut.
Bahwa saksi selama menjadi Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 bersama dengan AHMAD YUSUF dan BUDI RAHAYU, ST., MT., pernah mendapatkan uang dari BUDI RAHAYU, ST.,MT. sebanyak 2 – 3 kali namun saksi sudah lupa nominal uang yang diberikan oleh BUDI RAHAYU, ST., MT.
Bahwa saksi tidak mengetahui asal usul darimana uang yang diberikan oleh BUDI RAHAYU, ST., MT..
Bahwa saksi juga sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk Jasa Konsultansi Perencana didalam kegiatan peningkatan jalan keboncau – kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa tugas PPHP adalah memeriksa kelengkapan administrasi setelah pekerjaan perencanaan selesai.
Bahwa saksi tidak memeriksa secara langsung tetapi saksi diberikan dokumen tersebut dari salah satu staf Bina Marga yaitu ARNI untuk menandatangani berita acara serah terima pekerjaan konsultan perencanaan.
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan hasil perencanaan secara langsung karena berdasarkan informasi dari ARNI bahwa dokumen hasil perencanaan tersebut sudah ada.
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada GHANI MAHALLANI dan ERIKA SHANTI selaku staf dari HARY BAGIA, ST., MT. terkait kelengkapan dokumen hasil perencanaan yang kemudian GHANI MAHALLANI dan ERIKA SHANTI menjawab sudah lengkap.
Bahwa kemudian saksi menandatangani berita acara serah terima konsultan perencanaan setelah diyakini oleh ARNI, GHANI MAHALLANI dan ERIKA SHANTI bahwa dokumen hasil perencanaan sudah lengkap.
Bahwa saksi memiliki sertifikat barang dan jasa yang saksi dapatkan pada tahun 2017 namun baru saksi gunakan dan saksi ikut dalam proses lelang pada tahun 2019.
Bahwa terdapat 8 - 9 pekerjaan yang pemilihannya dilakukan oleh Pokja Pemilihan 13.
Bahwa Surat Perintah Tugas Pokja Pemilihan 13 disampaikan dari pihak LPBJ Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi menerangkan didalam Surat Perintah Tugas Pokja Pemilihan 13 tidak disebutkan siapa yang menjadi ketua POKJA 13 karena tidak disebutkan struktur Pokja Pemilihan 13.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait peralatan yang dibutuhkan didalam dokumen pemilihan dan tidak mengetahui apakah ada perubahan sehubungan adanya peraturan baru yang disampaikan oleh BUDI RAHAYU, ST., MT. serta saksi tidak mengecek kebenaran peraturan yang baru.
Bahwa pada saat penguploadan dokumen pemilihan ke dalam laman LPSE, tidak ada komunikasi kepada saksi.
Bahwa setelah saksi mengirim usulan perubahan KAK, saksi tidak mengetahui lebih lanjut apakah ada tanggapan atau tidak.
Bahwa setelah dokumen pemilihan disetuju oleh Pokja Pemilihan kemudian dokumen pemilihan tersebut diupload ke dalam laman LPSE.
Bahwa saksi menerangkan saat penguploadan dokumen pemilihan seharusnya tercantum jadwal pelelangan, nilai kontrak, syarat administrasi, syarat teknis di laman LPSE yang kemudian calon penyedia jasa dapat melihat persyaratan tersebut di laman LPSE.
Bahwa saksi menerangkan sebelum diploadnya dokumen pemilihan tidak pernah bertemu dengan rekanan. BUDI RAHAYU, ST., MT mengatakan kepada saksi dan AHMAD YUSUF harus bekerja secara profesional sesuai prosedur.
Bahwa saksi melakukan evaluasi administrasi meliputi surat undangan, nama paket dan nilai paket, ijin-ijin yang masih berlaku, data personil yang disyaratkan didalam surat penawaran .
Bahwa terhadap semua perusahaan yang memasukan dokumen penawaran memiliki surat penawaran.
Bahwa terkait dengan evaluasi kualifikasi meliputi legalitas perusahaan seperti Akta Perusahaan, SBU, NPWP, SIUJK.
Bahwa saksi tidak membaca dokumen pemilihan sebelum dilakukan penguploadan di laman LPSE.
Bahwa saksi pernah membaca alasan tidak lulusnya evaluasi teknis terhadap 3 perusahaan yaitu PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA dan PT. YASUBA DWI PERKASA didalam Summary Report Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak pernah bertanya kepada BUDI RAHAYU, ST., MT. alasan 3 perusahaan yaitu PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA dan PT. YASUBA DWI PERKASA tidak dinyatakan lulus evaluasi teknis.
Bahwa sebelum upload dokumen pemilihan pada laman LPSE tidak ada intervensi dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan BUDI RAHAYU, ST., MT.. Saat itu BUDI RAHAYU, ST., MT mengatakan kepada saksi agar bekerja secara profesional sesuai prosedur.
Bahwa sebelum ditetapkan pemenang lelang, saksi dan AHMAD YUSUF tidak pernah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa sewaktu pembuktian kualifikasi, saksi datang bersama dengan BUDI RAHAYU, ST.MT., langsung diarahkan untuk masuk keruang bagian hukum oleh Staf LPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan sebelum pembuktian kualifikasi tidak pernah bertemu dengan rekanan calon penyedia.
Bahwa saksi tidak mengetahui yang hadir mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada saat pembuktian kualifikasi karena tim Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 tidak diperbolehkan bertemu dengan calon penyedia yang diundang dalam pembuktian kualifikasi.
Bahwa daftar hadir tidak diberikan oleh pihak LPBJ kepada Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13;
Bahwa pada saat melakukan pembuktian kualifikasi hasilnya memenuhi yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan dan tidak ada kekurangan dokumen apapun.
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena tugas saksi hanya sampai dengan penetapan pemenang lelang.
Bahwa pada tahun 2018, saksi tidak aktif dalam pengadaan barang dan jasa meskipun saksi telah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.
Bahwa saksi mendapatkan sertifikat pengadaan barang dan jasa didapatkan dari pelatihan.
Bahwa saksi tidak menchecklist pada tahap evaluasi administrasi dan kualifikasi karena saksi takut salah dan apabila ada kesalahan tidak bisa dikoreksi sehingga saksi hanya menulis diselembar kertas terkait evaluasi administrasi dan kualifikasi yang saksi berikan kepada BUDI RAHAYU, ST., MT..
Bahwa saksi dalam melakukan evaluasi administrasi dan kualifikasi tidak pernah berkomunikasi dengan AHMAD YUSUF.
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik dari PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi melakukan evaluasi administrasi dan kualifikasi terhadap PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA dan PT. YASUBA DWI PERKASA dan PT.MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi tidak menemukan kekurangan dokumen, yang kemudian saksi memberikan nota kepada BUDI RAHAYU, ST.MT., kemudian oleh BUDI RAHAYU, ST., MT. dapat dilanjutkan untuk evaluasi teknis.
Bahwa saksi tidak mengupload dokumen pemilihan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang di laman LPSE.
Bahwa nilai HPS paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang yang telah ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp4.815.745.000,- (empat milyar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Bantuan Provinsi Tahun 2019.
Bahwa setahu saksi nilai penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI bukan yang menawar paling rendah.
Bahwa saksi ketika melakukan pembuktian kualifikasi melalui aplikasi LPSE, saksi mencocokan dokumen-dokumen yang dibawa dengan dokumen yang diupload di laman LPSE dan tidak perlu membuktikan apakah dokumen tersebut asli atau tidak.
Bahwa didalam dokumen – dokumen yang dibawa oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pembuktian kualifikasi tidak tercantum tanda-tangan masing masing anggota tim Pokja Pemilihan 13.
Bahwa saksi tidak melakukan koreksi aritmatik terhadap harga didalam dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa sepengetahuan saksi koreksi aritmatik terhadap harga yang ditawarkan dilakukan sebelum dilakukan pembuktian kualifikasi.
Bahwa saksi pada saat menjadi tim PPHP bukan masuk kedalam struktur PPHP konstruksi melainkan hanya PPHP konsultansi perencanaan dan sepengetahuan saksi produk dari konsultansi perencanaan adalah desain gambar, HPS, laporan akhir, laporan bulanan, laporan pendahuluan dan laporan invoice.
Bahwa saksi dalam menandatangani berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan jasa konsultan perencanaan hanya memeriksa dan melakukan konfirmasi kepada ARNI, GHANI MAHALLANI dan ERIKA SHANTY bahwa data-data hasil pekerjaan telah lengkap.
Bahwa saksi tidak mengetahui BUDI RAHAYU, ST., MT. pernah bertemu dengan USEP SAEPUDIN terkait dengan lelang pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui BUDI RAHAYU, ST., MT pernah bertemu dengan BERY RIADI terkait dengan lelang pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
AHMAD YUSUF;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT yang merupakan rekan sesama Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan BUDI RAHAYU, ST., MT..
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT. ketika saksi sedang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan HARY BAGIA, ST., MT..
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi tidak kenal dengan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa proses penunjukan saksi sebagai anggota tim Kelompok Kerja (POKJA) LELANG 13 saat itu saksi dihubungi melalui telepon oleh ELIS yang merupakan staf LPBJ untuk meminta kesediaan saksi menjadi tim Kelompok Kerja (POKJA) LELANG 13, kemudian saksi menyetujuinya dan diterbitkan Surat Perintah Tugas sebagai anggota Kelompok Kerja (POKJA) Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi menerangkan anggota tim Kelompok Kerja (POKJA) LELANG 13 yaitu saksi, BUDI RAHAYU, ST., MT. dan ACEU SRIDEWI.
Bahwa proses pelaksanaan lelang melalui LPSE dengan cara memasukan dokumen pemilihan yang telah ada didalam aplikasi LPSE.
Bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen KAK dan HPS didalam aplikasi LPSE.
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam pembuatan dokumen pemilihan.
Bahwa terdapat 43 (empat puluh tiga) calon penyedia yang memasukan dokumen penawaran namun yang memasukan dokumen penawaran hanya 4 (empat) perusahaan kemudian dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran namun saksi tidak mengikuti evaluasi karena saksi sedang ada pekerjaan lainnya.
Bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran kemudian dilakukan pemberian penjelasan terhadap evaluasi yang telah dilakukan kepada perusahaan – perusahaan yang memasukan dokumen penawaran selanjutnya dilakukan pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan di Ruang Perpustakaan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang setelah itu dilakukan penetapan pemenang yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis yang mana saksi hanya diminta untuk hadir dalam pembuktian kualifikasi setelah adanya hasil evaluasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui yang hadir saat pembuktian kualifikasi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena Pokja Pemilihan 13 tidak diperbolehkan untuk bertemu calon penyedia jasa.
Bahwa saksi tidak melihat dan tidak mengecek daftar hadir pada saat pembuktian kualifikasi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa setelah dilakukan pembuktian kualifikasi dan semua dokumen penawaran dinyatakan lengkap sesuai dengan dokumen pemilihan kemudian dilakukan penetapan pemenang.
Bahwa tugas Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 selesai setelah dilakukan penetapan pemenang lelang sedangkan terkait dengan penggandaan kontrak bukan tanggungjawab Pokja Pemilihan 13.
Bahwa saksi tidak mengetahui Direktur PT, MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang menjadi Penyedia Jasa Peningkatan Jalan Keboncau- Kudangwangi Kabupaten Sumedang dan saksi tidak mengetahui adanya peminjaman bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya arahan dari pihak-pihak tertentu untuk pemenangan dalam pemilihan penyedia Peningkatan Jalan keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi pernah dilakukan pemeriksaan konfrontasi di Kejaksaan Negeri Sumedang dengan ACEU SRIDEWI, BUDI RAHAYU, ST., MT., pemeriksa dari BPK RI dan ASEP DARADJAT, ST., MT.. dalam pemeriksaan konfrontasi tersebut, saksi mendengar bahwa BUDI RAHAYU, ST., MT. pernah menerima daftar calon pemenang yang akan dimenangkan dalam pemilihan penyedia namun saksi tidak mengetahui dari mana BUDI RAHAYU, ST., MT mendapatkan daftar perusahaan atau calon penyedia yang akan dimenangkan tersebut.
Bahwa saksi bersama dengan ACEU SRIDEWI, BUDI RAHAYU, ST., MT dan ASEP DARADJAT, ST., MT tidak pernah mendapatkan ancaman, tekanan maupun paksaan dalam Pemeriksaan Konfrontasi yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang bersama dengan pemeriksa BPK RI.
Bahwa saksi pernah menerima uang dari anggota Kelompok Kerja (POKJA) yaitu dari ACEU SRI DEWI, yang mana saat itu ACEU SRIDEWI mengatakan ada rejeki namun saksi tidak mengetahui sumber rejeki tersebut dari mana.
Bahwa saksi tidak memiliki hutang maupun hubungan lainnya dengan ACEU SRIDEWI sehingga saksi dapat diberikan rejeki tersebut.
Bahwa hubungan kaitan saksi dengan ACEU SRIDEWI hanya sebagai Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13.
Bahwa saksi memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa pada tahun 2013 atau 2014.
Bahwa Surat Perintah Tugas Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 disampaikan dari pihak LPBJ Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi menerangkan didalam Surat Perintah Tugas Pokja Pemilihan 13 tidak disebutkan siapa yang menjadi ketua Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 13 karena tidak disebutkan struktur Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan.
Bahwa pada saat penguploadan dokumen pemilihan ke dalam laman LPSE tidak ada komunikasi kepada saksi.
Bahwa setelah dokumen pemilihan disetujui, kemudian dokumen pemilihan tersebut diupload ke dalam laman LPSE.
Bahwa saksi menerangkan sebelum diuploadnya dokumen pemilihan tidak pernah bertemu dengan rekanan., BUDI RAHAYU, ST., MT. pernah mengatakan kepada saksi dan ACEU SRIDEWI harus bekerja secara profesional.
Bahwa sebelum upload dokumen pemilihan pada laman LPSE tidak ada intervensi dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM selaku Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dan BUDI RAHAYU, ST., MT..
Bahwa sebelum ditetapkan pemenang lelang, saksi dan ACEU SRI DEWI tidak pernah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi dicoba untuk tidak bertemu dengan calon penyedia jasa namun saksi tidak mengetahui siapa yang memerintahkan.
Bahwa daftar hadir tidak diberikan oleh pihak LPBJ kepada Pokja Pemilihan 13 yang mana saksi hanya menerima dokumen pembuktian kualifikasi dari Staf LPBJ. Saksi juga tidak meminta daftar hadir kepada staf LPBJ tersebut.
Bahwa pada saat melakukan pembuktian kualifikasi hasilnya memenuhi yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan dan tidak ada kekurangan dokumen apapun.
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena tugas saksi hanya sampai dengan penetapan pemenang lelang.
Bahwa saksi tidak mengetahui proses evaluasi administrasi dan evaluasi kualifikasi.
Bahwa saksi tidak mengupload dokumen pemilihan Peningkatan Jalan Keboncau- Kudangwangi Kabupaten Sumedang di laman LPSE.
Bahwa saksi ketika melakukan pembuktian kualifikasi melalui aplikasi LPSE, saksi mencocokan dokumen-dokumen yang dibawa dengan dokumen yang diupload di laman LPSE dan tidak perlu membuktikan apakah dokumen tersebut asli atau tidak.
Bahwa bukan saksi yang mengupload hasil pembuktian kualifikasi ke laman LPSE.
Bahwa didalam dokumen – dokumen yang dibawa oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pembuktian kualifikasi tidak tercantum tanda tangan masing masing anggota tim PokPemilihan 13.
Bahwa bukan saksi yang melakukan koreksi aritmatik terhadap harga didalam dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Bahwa sepengetahuan saksi, koreksi aritmatik terhadap harga yang ditawarkan dilakukan sebelum dilakukan pembuktian kualifikasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui BUDI RAHAYU, ST., MT. pernah bertemu dengan USEP SAEPUDIN terkait dengan lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui BUDI RAHAYU, ST., MT. pernah bertemu dengan BERY RIADI terkait dengan lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
YEMA GEOGITA FATAHISA
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui terkait pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 namun saksi mengetahuinya setelah ERLAN SANTOSA, ST., menyampaikan kepada saksi jika nama saksi digunakan dalam proses pelelangan pekerjaan di Sumedang namun, ERLAN SANTOSA,ST. tidak menyebutkan nama paket pekerjaan tersebut.
Bahwa seingat saksi, ERLAN SANTOSA menyuruh saksi untuk menyerahkan softcopy identitas milik saksi tidak disebutkan nama paket pekerjaan hanya diberitahu akan digunakan untuk pekerjaan di Sumedang.
Bahwa saksi kemudian mengetahui adanya paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah pada saat VERIA LUCKY LESMANA mau meminta dokumen-dokumen identitas saksi yang akan digunakan untuk pembuktian kualifikasi.
Bahwa ERLAN SANTOSA, ST. merupakan atasan langsung saksi di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, penanggungjawab operasional PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sedangkan HERU HERYANTO adalah Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi memberikan softfile identitas saksi berupa ijazah, KTP, NPWP, SKA untuk dimasukan ke dalam dokumen penawaran pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 kepada ERLAN SANTOSA, ST.
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi, saksi diminta untuk menyerahkan dokumen identitas asli milik saksi berupa KTP, Ijazah, NPWP dan SKA.
Bahwa alasan saksi menyerahkan dokumen identitas milik saksi karena saksi mengikuti perintah atasan saksi yaitu ERLAN SANTOSA.
Bahwa saksi tidak pernah diberikan surat tugas atau menandatangani dokumen-dokumen yang tercantum dalam dokumen penawaran pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui hasil lelang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa dokumen asli identitas milik saksi berupa Ijazah, NPWP, KTP diberikan kepada RONI TRIYANA.
Bahwa RONI TRIYANA merupakan Staf di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi merupakan karyawan kontrak di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan tidak ada perjanjian secara tertulis untuk membantu proses pelelangan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi awalnya bekerja di PT. FAJAR PARAHYANGAN namun sudah tidak aktif. Kemudian pada tahun 2019 saksi ikut ERLAN SANTOSA untuk bekerja di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa YAYAN merupakan Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sejak tahun 2016 – 2017.
Bahwa saksi bekerja dengan ERLAN SANTOSA untuk mengikuti proses lelang yang dilakukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi lupa apakah pernah diberikan uang sehubungan dengan pelelangan paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi pernah diberikan uang sebesar Rp. 3.500.000,- dari ERLAN SANTOSA sebagai gaji apabila mendapatkan proyek namun jika tidak mendapatkan proyek maka saksi mendapatkan satu per dua dari gaji saksi.
Bahwa saksi tidak pernah ikut mengerjakan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak pernah membuat dokumen lelang dan tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen untuk pelelangan paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh orang lain untuk menandatangani dokumen persyaratan lelang didalam dokumen kontrak. Saksi hanya meminjamkan nama untuk dimasukan kedalam dokumen penawaran.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani daftar Riwayat hidup yang tercantum didalam dokumen kontrak.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya surat tugas personil manajerial pelaksanaan pekerjaan didalam kontrak pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada tahun 2016 saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan jalan Ahmad Yani Kota Bandung sebagai Koordinator Tim K3.
Bahwa pada tahun 2017 saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan Struktur Ruas Jalan Panglengseran – Cikohkol (DAK) Kabupaten Pangandaran sebagai Koordinator Tim K3.
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada tahun 2018 saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan jalan Ruas Serang – Cimalaka Kabupaten Sumedang sebagai Koordinator Tim K3.
Bahwa sertifikat keahlian dan ijazah milik saksi didalam dokumen kontrak yang saksi serahkan kepada ERLAN SANTOSA, ST adalah dalam bentuk softcopy. Untuk sertifikat keahlian dan ijazah asli milik saksi diserahkan kepada RONI TRIANA untuk pembuktian kualifikasi.
Bahwa saksi membenarkan KTP milik saksi didalam dokumen kontrak.
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian maupun Akta Perubahan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang mana ERLAN SANTOSA tidak masuk ke dalam pengurus PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Namun ERLAN SANTOSA yang memberikan gaji kepada saksi, bukan dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa dokumen SKA milik saksi pernah digunakan oleh ERLAN SANTOSA untuk mengikuti pelelangan proyek ditempat lain.
Bahwa saksi kenal dengan HERU HERYANTO sejak tahun 2012 yang mana saat itu HERU HERYANTO belum menjadi Direksi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa pada saat perkenalan antara saksi dengan HERU HERYANTO tahun 2012, dimana YAYAN masih menjadi Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan konfirmasi kepada HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada saat ERLAN SANTOSA meminta softcopy dokumen identitas milik saksi yang akan digunakan lelang paket pekerjaan di Sumedang.
Bahwa saksi pernah turut serta dalam pekerjaan pembangunan masjid Al Jabbar yang dilaksanakan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada tahun 2021.
Bahwa setelah saksi menyerahkan softcopy dokumen identitas milik saksi untuk paket pekerjaan di Sumedang, saksi tidak pernah berkomunikasi lagi dengan ERLAN SANTOSA.
Bahwa ERLAN SANTOSA pernah bercerita kepada saksi pada tahun 2019, yang mana ERLAN SANTOSA untuk melaksanakan pekerjaan di Jakarta tidak menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI melainkan menggunakan PT. ANTARASA, namun nama saksi tidak digunakan didalam dokumen penawaran.
Bahwa sepengetahuan saksi, HERU HERYANTO telah menyetujui ERLAN SANTOSA untuk mengelola PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI termasuk untuk mengikuti proses lelang paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa ERLAN SANTOSA tidak pernah bercerita kepada saksi terkait dengan USEP SAEPUDIN terkait dengan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dan membuat dokumen daftar riwayat hidup. Saksi hanya menyerahkan softcopy identitas saksi kepada ERLAN SANTOSA.
Bahwa saksi tidak pernah menerima fee sehubungan dengan proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang. Saksi hanya menerima gaji setiap bulannya dari ERLAN SANTOSA.
Bahwa saksi kenal dengan ARIF LUKMAN HAKIM pada tahun 2016 saat kantor PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI berada di Margahayu.
Bahwa saksi tidak kenal dengan IDAN ROSTAMAN dan SUPRIYADI.
Bahwa saksi kenal dengan DUDI KURNIAWAN sejak tahun 2016 yang mana saksi kenal dari VERIA LUCKY LESMANA ketika kantor PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI masih berada di Margahayu.
Bahwa saksi kenal dengan VERIA LUCKY LESMANA saat kantor PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI berada di Margahayu,
Bahwa saksi tidak kenal dengan ROSIHAN FIKRI, SUHARNO, TEDI ALAN, dan DINAR ANDRIANA.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ARIF LUKMAN HAKIM;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa nama saksi pernah diminta oleh VERIA LUCKY untuk digunakan dalam paket tender paket pekerjaan di Sumedang namun saksi tidak mengetahui nama paket pekerjaan yang dimaksud.
Bahwa saksi kenal dengan VERIA LUCKY karena saksi pernah didatangi oleh VERIA LUCKY untuk meminjam identitas saksi berupa NPWP, KTP, IJAZAH untuk keperluan pelelangan dan saksi langsung memberikan identitasnya.
Bahwa dokumen yang diberikan kepada VERIA LUCKY adalah dokumen asli.
Bahwa saksi tidak mengetahui perusahaan yang digunakan untuk mengikuti paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi mendapatkan uang bensin dari VERIA LUCKY LESMANA sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) terkait pemberian identitas milik saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani laporan-laporan apapun terkait dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, termasuk dalam Laporan Harian dan CCO karena saksi tidak pernah turun ke lapangan ataupun terlibat dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa terkait dengan dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi tidak pernah menandatangani dan tidak pernah membuat dokumen daftar riwayat hidup.
Bahwa saksi tidak mempunyai pengalaman pekerjaan pada tahun 2016 sebagai koordinator tim teknis pada pekerjaan peningkatan jalan Ahmad Yani Kota Bandung; pada tahun 2017 sebagai Koordinator Tim K3 pada pekerjaan struktur Ruas Jalan Panglengseran – Cikohkol (DAK) Kabupaten Pangandaran; pada tahun 2018 sebagai sebagai Koordinator Tim teknis pada pekerjaan peningkatan jalan Ruas Serang – Cimalaka Kabupaten Sumedang, sebagaimana yang tercantum didalam dokumen kontrak pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi mempunyai sertifikat ahli jalan yang saksi minta untuk dibuatkan dari IWAN KURNIAWAN.
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan bukti pemotongan pajak penghasilan kepada VERIA LUCKY LESMANA dan saksi tidak mengetahui siapa yang membuat bukti pemotongan pajak penghasilan.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan izin kepada VERIA LUCKY LESMANA untuk memalsukan tandatangan milik saksi.
Bahwa saksi kenal dengan VERIA LUCKY ketika saksi kenal dengan IWAN KURNIAWAN.
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi mengetahui PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang beralamat di Jalan Margayahu yang mana saksi mengetahui hal tersebut dari IWAN KURNIAWAN.
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang mengerjakan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang. VERIA LUCKY LESMANA tidak pernah bercerita kepada saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah nama saksi digunakan didalam dokumen pekerjaan lainnya selain Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi oleh VERIA LUCKY LESMANA.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen pengalaman pekerjaan dan dokumen daftar Riwayat hidup milik saksi.
Bahwa saksi mengetahui adanya nama saksi yang digunakan didalam dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ketika saksi dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang untuk dimintai keterangannya.
Bahwa saksi tidak pernah mengkonfirmasi kepada VERIA LUCKY LESMANA ketika saksi mengetahui nama saksi digunakan didalam dokumen kontrak pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi keberatan karena nama saksi digunakan didalam dokumen kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi oleh VERIA LUCKY LESMANA dimana saksi didalam dokumen kontrak tersebut tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi kenal dengan YEMA GEOGITA
Bahwa saksi tidak kenal dengan SUPRIADI dan IDAN ROSTAMAN.
Bahwa saksi kenal dengan DUDI KURNIAWAN pada saat saksi dan DUDI KURNIAWAN menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung atas nama terdakwa yaitu HERU HERYANTO dan ASEP DARADJAT, ST., MT.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
IDAM ROSTAMAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi mengetahui adanya perkara tersebut setelah saksi dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang dimana nama saksi tercantum didalam dokumen penawaran.
Bahwa saksi tidak mengetahui nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak mengetahui nama saksi digunakan didalam dokumen penawaran peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Bahwa seingat saksi pada tahun 2018 VERIA LUCKY pernah meminta dokumen identitas asli milik saksi berupa IJAZAH SMK milik saksi dan KTP saksi untuk kelengkapan dokumen tender namun saksi tidak diberitahu nama paket tender tersebut.
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2019 saksi tidak pernah diminta oleh siapapun untuk memberikan dokumen identitas milik saksi untuk keperluan kelengkapan dokumen tender.
Bahwa setelah saksi meminjamkan dokumen asli berupa IJAZAH dan KTP milik saksi dimana dokumen tersebut langsung dikembalikan oleh VERIA LUCKY.
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pelatihan, saksi tidak pernah memiliki SKA.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Surat Pernyataan Tenaga Manajerial yang ditandatangani oleh saksi selaku Pelaksana Logistik untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani dokumen daftar riwayat hidup milik saksi dan pengalaman pekerjaan sebagaimana yang tercantum didalam dokumen kontrak pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada tahun 2016 saksi tidak pernah merasa melakukan pekerjaan peningkatan jalan Ahmad Yani Kota Bandung sebagai Pelaksana Logistik.
Bahwa pada tahun 2017 saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan Struktur Ruas Jalan Panglengseran – Cikohkol (DAK) Kabupaten Pangandaran sebagai Pelaksana Logistik.
Bahwa pada tahun 2018 saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan jalan Ruas Serang – Cimalaka Kabupaten Sumedang sebagai Pelaksana Logistik.
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pekerjaan proyek.
Bahwa saksi tidak kenal dengan USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi saat ini bekerja sebagai Teknisi Laboratorium di Institut Teknologi Bandung.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan pembangunan jalan dan bangunan.
Bahwa saksi kenal dengan VERIA LUCKY sejak lama dimana yang saksi ketahui VERIA LUCKY bekerja ditender namun saksi tidak mengetahui nama perusahaan tempat VERIA LUCKY bekerja.
Bahwa setahu saksi, baru satu kali namanya dipinjam untuk digunakan persyaratan dokumen tender.
Bahwa saksi tidak pernah diberikan uang sehubungan dengan peminjaman ijazah dan KTP saksi sebagai persyaratan kelengkapan dokumen tender.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019
Bahwa saksi tidak pernah membuat atau menandatangani dokumen daftar riwayat hidup didalam kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa setelah saksi diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, saksi tidak mengetahui waktu pelaksanaan proyek pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten.
Bahwa saksi tidak kenal dengan HERU HERYANTO, RONI TRIYANA, ARIF LUKMAN HAKIM, YEMA GEOGITA, DUDI KURNIAWAN, SUPRIYADI, SUHARNO, DINAR ANDRIANA dan KANDARUSMAN;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SUPRIYADI bin SALMEN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST., MT. dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi tidak mengetahui nama saksi digunakan sebagai pekerja aspal dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi kenal dengan USEP SAEPUDIN karena istri saksi dengan istri USEP SAEPUDIN merupakan saudara kandung, saksi merupakan kakak ipar USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi tidak mengetahui Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui nama saksi digunakan untuk kelengkapan dokumen tender paket pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani dokumen surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja didalam dokumen penawaran pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena saksi tidak pernah mengikuti pelatihan dan ujian terhadap hal tersebut.
Bahwa saksi pernah bekerja sebagai teknisi aspal di CV. HEGAR milik USEP SAEPUDIN pada tahun 2010 selama 2 tahun namun setelah itu saksi memilih untuk keluar dari CV. HEGAR dan menjadi pedagang es campur.
Bahwa saksi tidak pernah membuat daftar riwayat hidup dan saksi juga tidak pernah menandatangani dokumen – dokumen berupa daftar riwayat hidup, surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja serta yang menyangkut pekerjaan peningkatan jalan keboncau – kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada tahun 2016, saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan jalan Ahmad Yani Kota Bandung sebagai Anggota Tim Teknis.
Bahwa pada tahun 2017 saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan Struktur Ruas Jalan Panglengseran – Cikohkol (DAK) Kabupaten Pangandaran sebagai Anggota Tim Teknis.
Bahwa pada tahun 2018 saksi tidak pernah ikut dalam pekerjaan peningkatan jalan Ruas Serang – Cimalaka Kabupaten Sumedang sebagai Anggota Tim Teknis.
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan saksi tidak pernah bekerja di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya sertifikat keterampilan kerja atas nama saksi. Untuk sertifikat keterampilan kerja dan kualifikasi pekerja aspal jalan dan saksi baru mengetahui adanya sertifikat keterampilan kerja tersebut ketika saksi dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang.
Bahwa sekitar tahun 2010 saksi pernah memberikan fotocopy dokumen identitas milik saksi berupa KTP dan Ijazah saat saksi ingin mengajukan surat lamaran pekerjaan di CV. HEGAR.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari USEP SAEPUDIN sehubungan dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi menerangkan USEP SAEPUDIN tidak pernah mengatakan kepada saksi akan dibuatkan Surat Keterampilan Keahlian.
Bahwa saksi tidak mempunyai sertifikat kerja.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan ARIF LUKMAN HAKIM, IDAN ROSTAMAN dan YEMA GEOGITA.
Bahwa saksi masih sering melakukan silahturahmi dengan USEP SAEPUDIN namun tidak pernah membicarakan pekerjaan atau proyek dengan USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi lupa pada saat bekerja di CV. HEGAR sebagai teknisi aspal apakah pernah diberikan uang atau tidak.
Bahwa saksi saat ini bekerja sebagai pedagang di Kios dan pekerjaan lain yang saksi lakukan adalah ngebor.
Bahwa saksi tidak kenal dengan HERU HERYANTO, RONI TRIYANA, ARIF LUKMAN HAKIM, YEMA GEOGITA, DUDI KURNIAWAN, SUPRIADI, ROSIHAN FIKRI, IDAN ROSTAMAN, SUHARNO, TEDI ALAN dan KANDARUSMAN.
Bahwa saksi kenal dengan DINAR ANDRIANA karena merupakan tetangga saksi di Dusun Hegarmanah.
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan DINAR ANDRIANA yang bekerja diproyek. Sepengetahuan saksi,DINAR ANDRIANA bekerja serabutan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
NURLAELA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun USEP SAEPUDIN;.
Bahwa saksi adalah Manager Operasional Bank BJB Cabang Sumedang.
Bahwa terkait dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi selaku Manajer Operasional Bank BJB Cabang Sumedang pernah mengeluarkan Surat Dukungan Bank kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mengikuti lelang pekerjaan ini.
Bahwa Surat Dukungan Bank terhadap PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI Surat Nomor : 904/DB/SMD-OPS/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal Dukungan Bank terhadap PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mengikuti Pelelangan Umum : Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, karena adanya surat permohonan dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Bahwa surat Dukungan Bank terhadap PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dukungan diterbitkan tanggal 5 Agustus 2019 ;
Bahwa dalam surat tersebut tertanggal 29 Juli 2019 adalah karena saat itu untuk pembuatan surat dukungan bank masih secara manual sehingga diedit secara manual. Adanya kesalahan dalam penginputan tanggal surat tersebut adalah karena untuk surat dukungan tersebut dibuat secara manual dan ada kesalahan dipetugas kami karena copy pastenya tidak mengedit tanggal surat.
Bahwa perusahaan lain yang mengajukan Surat Dukungan Bank untuk lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA yang Direktur Utamanya adalah R. VERIA LUCKY LESMANA.
Bahwa Surat Permohonan Dukungan Bank yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditanda-tangani atas nama HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada tanggal 3 Agustus 2019.
Bahwa Surat Permohonan Dukungan Bank yang diajukan oleh PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA dtanda-tangani atas nama R. VERIA LUCKY LESMANA selaku Direktur PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA
Bahwa Surat Nomor : 905/DB/SMD-OPS/2019 tertanggal 29 Juli 2019 perihal Dukungan Bank BJB untuk PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA untuk kegiatan lelang Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa surat dukungan bank untuk PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA diterbitkan dihari yang sama.
Bahwa saksi tidak dapat memastikan yang mengajukan surat permohonan penerbitan surat dukungan bank dari pihak PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA dan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah orang yang berbeda atau orang yang sama karena saksi tidak bertemu langsung dengan nasabah.
Bahwa yang bertemu dengan pihak yang mengajukan penerbitan surat dukungan bank adalah Customer Service.
Bahwa saksi belum pernah bertemu dan tidak kenal dengan dengan HERU HERYANTO dan VERIA LUCKY LESMANA.
Bahwa persyaratan pengajuan surat dukungan bank BJB adalah pada saat pengajuan surat dukungan Bank, saat itu harus sudah menjadi nasabah di Bank BJB dan saldo pada rekeningnya sudah memenuhi ketentuan di Bank BJB dengan saldo minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa PT. CIPTA KARUNIA WIJAYA dan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI memiliki rekening di Bank BJB.
Bahwa rekening atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitan surat dukungan bank adalah dengan nomor rekening 0066485242001, Rekening Escrow milik PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa rekening escrow yaitu apabila perusahaan ingin mengajukan kredit modal konstruksi di Bank BJB maka harus mempunyai 2 (dua) rekening. Rekening satu yaitu rekening escrow yang akan digunakan untuk menampung pencairan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan pembayaran angsuran kredit. Rekening yang kedua adalah rekening operasional yang akan digunakan untuk menampung pencairan kredit, pembayaran edc dan pembayaran operasional.
Bahwa nomor rekening 0066485242001 atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah rekening escrow yang digunakan untuk menampung uang termin dari pembayaran SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) serta digunakan untuk pembayaran angsuran kredit modal kerja yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa nomor rekening 0097434476002 atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah rekening operasional yang digunakan untuk membiayai operasional dan menampung fasilitas kredit.
Bahwa rekening 0097434476002 adalah rekening giro operasional PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di Bank BJB.
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2019, PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI mengajukan pencairan kredit Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang sebesar Rp2.887.000.000,00 (dua milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa saksi menerangkan Kredit Modal Kerja Konstruksi digunakan untuk membiayai proyek pemerintah.
Bahwa sepengetahuan saksi dalam pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi yang diajukan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, ada jaminan yang diajukan berupa tanah dan rumah namun saksi tidak mengetahui pemilik tanah dan rumah yang dijadikan agunan kredit modal kerja konstruksi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur jaminan untuk pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi harus berada di Wilayah Sumedang, sepengetahuan saksi dapat diluar wilayah Bank BJB tempat pengajuan kredit modal kerja, jaminan berada di wilayah Sumedang hanya mempermudah proses verifikasi jaminan saja.
Bahwa terdapat dua tahap pencairan kredit PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagaimana dalam rekening koran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor rekening 0097434476002 yang mana tahap pertama tanggal 24 September 2019 sebesar Rp1.443.500.000,00 (satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan tahap kedua tanggal 8 Oktober 2019.sebesar Rp1.258.312.487,00 (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah);
Bahwa rekening escrow digunakan untuk pembayaran potongan hutang pokok dan pelunasan kredit.
Bahwa berdasar rekening koran dengan nomor rekening 0066485242001 milik PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI diketahui terdapat pencairan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang;
tahap pertama pada tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp723.083.678,-
tahap kedua pada tanggal 27 November 2019 sebesar Rp2.049.979.500,-
tahap ketiga pada tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp1.084.625.618,-
Bahwa kemudian transaksi yang tercatat pada tanggal 27 November 2019 adalah transaksi pembayaran PPN dan PPH antara lain PPH Pasal 4 Ayat 2 sebesar Rp55.908.532,00 dan PPN sebesar Rp186.361.773,00
Bahwa pada rekening escrow milik PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI terdapat pembayaran angsuran kredit pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp577.000.400, tanggal 27 November 2019 sebesar Rp1.807.700.194,00 dan terakhir saat pelunasan tanggal 28 November 2019 sebesar Rp373.290.854,00 ditambah dengan bunga sebesar Rp388.488,00.
Bahwa kredit modal kerja konstruksi yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang telah dilunasi per tanggal 28 November 2019. Pembayaran kredit ini menggunakan uang SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa didalam rekening operasional milik PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI nomor : 0097434476002, pencairan uang kredit tahap pertama sebesar Rp1.443.500.000, 00 telah ditarik pada tanggal 25 September 2019, sedangkan pencairan uang kredit tahap kedua sebesar Rp1.258.500.000,00 ditarik pada tanggal 10 Oktober 2019.
Bahwa kemudian terdapat penarikan uang terhadap uang sisa atas potongan pokok hutang dan bunga kredit yang kemudian dipindahkan dari rekening escrow kedalam rekening operasional sebesar Rp145.650.000 yang ditarik pada tanggal 31 Oktober 2019.
Bahwa transaksi rekening pada tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp1.084.625.518,00 sudah tidak ada kaitannya dengan kredit yang kemudian dipindahkan ke rekening operasional dan dapat ditarik dari rekening operasional.
Bahwa pada tanggal 25 November 2019 terdapat penarikan sebesar Rp92.750.000,00 namun uang tersebut bukan berasal dari pencairan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tidak mengetahui asal sumber uang tersebut.
Bahwa terkait penarikan uang dari rekening operasional PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan nomor rekening 0097434476002, ditarik menggunakan cek dan bukan di Kantor Cabang Sumedang.
Bahwa persyaratan penarikan uang menggunakan cek dari rekening operasional antara lain melihat persyaratan formal yaitu tanggal, nominal, tandatangan penarik yang tercantum didalam cek, cap dan meterai. Selain itu dicek dibagian belakang terkait dengan identitas orang yang melakukan penarikan uang menggunakan cek. Setelah persyaratan formal dilengkapi kemudian oleh cabang dilakukan penarikan dan pengecekan saldo namun apabila saldo tidak mencukupi akan dilakukan penolakan pencairan.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penarikan cek yang mengatasnamakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi membenarkan alamat PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang terletak di Jalan Merkuri Raya Nomor 66 RT 003 RW 003.
Bahwa yang seharusnya mengajukan permohonan surat dukungan bank harus dilakukan oleh Direksi Perusahaan yang tercantum didalam akta pendirian maupun perubahan.
Bahwa saat penerbitan surat dukungan bank, dilakukan verifikasi terlebih dahulu melalui system untuk mengetahui kewenangan pengajuan surat dukungan bank tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pendapat atau nasihat dari bank BJB terkait dengan kepemilikan asset yang berada diluar wilayah Sumedang dapat dijadikan agunan fasilitas kredit modal kerja konstruksi dikarenakan hal tersebut tidak masuk kedalam wewenang saksi.
Bahwa untuk SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dananya masuk ke rekening escrow kemudian langsung dipotong untuk pembayaran kredit modal kerja konstruksi, kemudian jika ada sisa, maka dananya dipindahkan ke rekening operasional perusahaan yang bersangkutan;
Bahwa saksi hanya mengetahui mekanisme pencairan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pada saat menerima formulir pencairan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kemudian terkait dengan pemberitahuan pencairan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) langsung diberitahukan kepada pemilik rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa pemindahan uang pencairan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang masuk untuk pembayaran angsuran kredit dilakukan secara otomatis sesuai dengan berdasarkan Memo dari Unit Bisnis ke Manager Operasional untuk memindahbukkan sisa uang dari SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) setelah di potong pembayaran kredit yang ada di rekening giro escrow ke rekening giro operasional.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
IRA HERNAWATI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Teller di Bank BJB Kantor Cabang Pembantu Jatinangor.
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. atau H.USEP SAEPUDIN.
Bahwa selaku teller Bank BJB, saksi pernah mencairkan cek atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebanyak 3 (tiga) kali, namun saksi lupa tanggal berapa saksi melakukan pencairan cek atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi merupakan pemilik user id Z929 yang digunakan saksi sebagai teller di Bank BJB Cabang Sumedang.
Bahwa saksi membenarkan berita acara saksi yang dibacakan Penuntut Umum berkaitan dengan pencairan cek yang tercantum didalam rekening koran milik PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yaitu pada tanggal 29 September 2019 sebesar Rp1.443.500.000,-, pencairan kedua pada tanggal 25 November 2020 sebesar Rp92.700.000,- dan pencairan ketiga pada tanggal 31 Oktober 2019 sebesar Rp145.650.000,-.
Bahwa saksi sudah tidak ingat siapa yang datang untuk melakukan pencairan uang dari rekening Bank BJB atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI menggunakan cek.
Bahwa saksi sudah tidak ingat yang melakukan pencairan menggunakan cek tanggal 29 September 2019, apakah AI YULIANI atau HERU HERYANTO.
Bahwa saksi menerangkan persyaratan pencairan melalui cek yaitu awalnya saksi mengecek saldo dan memeriksa specimen tandatangan didalam cek tersebut.
Bahwa tandatangan penarik uang didalam cek yang akan dicairkan adalah specimen tandatangan milik HERU HERYANTO.
Bahwa sebelum dilakukan pencairan cek, saksi melakukan verifikasi nomor telepon didalam cek yang akan dicairkan apakah telah sesuai dengan yang mencairkan cek tersebut atau tidak sesuai.
Bahwa pada saat pencairan cek tidak perlu melakukan konfirmasi kepada HERU HERYANTO selaku pemilik cek karena data spesimen telah sesuai dengan sistem dan uang yang ada didalam rekening cukup untuk dilakukan penarikan.
Bahwa saksi kenal dengan AI YULIANI sebagai nasabah Prioritas Bank BJB.
Bahwa saksi menerangkan selama lembaran cek telah sesuai, tanda tangan dan cap telah sesuai dengan di sistem serta cek tersebut dapat dicairkan maka tidak perlu persetujuan atau konfirmasi untuk melakukan pencairan.
Bahwa saksi dalam melakukan pencairan cek atas nama HERU HERYANTO sudah mencocokan spesimen tandatangan yang mana hasilnya cocok. Verifikasi tandatangan ini dilakukan dengan spesimen yang ada di dalam sistem.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
LESTARI RAHAYU
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Teller Bank BJB KCP Cikeruh Cabang Jatinangor, Sumedang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi sebagai teller Bank BJB pernah melakukan pencairan cek atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 10 Oktober 2019 sebesar Rp1.258.500.000,- dan tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp1.085.000.000,-.
Bahwa ksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum berupa cek tanggal 10 Oktober 2019 sebesar Rp1.258.500.000 yang ditarik oleh AI YULIANI dan cek tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp1.085.000.000,- yang ditarik oleh H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi membenarkan yang melakukan penarikan cek tersebut adalah AI YULIANI dan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi kenal dengan AI YULIANI karena merupakan nasabah prioritas bank BJB.
Bahwa saksi menerangkan perbedaan antara nasabah prioritas dan nasabah biasa adalah biasanya dana yang tersimpan didalam rekening nasabah prioritas mencapai Rp500.000.000,00 lebih, yang mana manfaat menjadi nasabah prioritas adalah mendapatkan bingkisan dan mendapatkan fasilitas kemudahan dalam bertransaksi.
Bahwa saksi melakukan verifikasi terhadap pihak yang akan mencairkan cek dengan melihat KTP asli dan mencocokan identitas yang tercantum pada lembar belakang cek.
Bahwa saksi tidak melakukan konfirmasi cek kepada pemilik cek karena spesimen tandatangan sudah sesuai yang telah terdaftar di sistem.
Bahwa saksi menerangkan cek-cek atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang digunakan untuk melakukan penarikan uang adalah benar cek PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditujukan kepada bank BJB. Satu buku Cek berisi 5 (lima) lembar cek.
Bahwa saksi kenal dengan USEP SAEPUDIN hanya sebatas nasabah bank BJB.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
AI YULIANI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah istri dari USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM.;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST., MT. dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. karena saksi pernah dikenalkan oleh suami saksi (H. USEP SAEPUDIN) pada undangan acara hajatan di Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa suami saksi bekerja di dunia konstruksi dan memiliki perusahaan sendiri yaitu CV. HEGAR serta sering mengerjakan pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya konsorsium antara CV. HEGAR dengan perusahaan lain.
Bahwa pegawai CV. HEGAR hanya SYAHRUL AMIN sedangkan DODI DAYANA merupakan kurir yang sering disuruh oleh suami saksi untuk mengantarkan surat-surat, berkas ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, selain itu DODI DAYANA juga sering disuruh untuk mengantarkan uang atas perintah suami saksi (H. USEP SAEPUDIN);
Bahwa yang saksi ketahui hubungan antara PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan suami saksi adalah suami saksi sebagai pelaksana lapangan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dengan Surat Tugas dari Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa sepengetahuan saksi, suami saksi memiliki surat tugas dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana lapangan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang didapatkan sebelum pelaksanaan pekerjaan, sebelum melaksanakan pekerjaan ini, suami saksi meminta Surat Tugas terlebih dahulu kepada Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa sepengetahuan saksi sebelum ikut kerja di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, suami saksi hanya menggunakan CV. HEGAR dalam mengerjakan pekerjaan konstruksi.
Bahwa suami saksi menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 setelah meminta surat tugas kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa awal mula suami saksi menjadi pelaksana Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 adalah HERU HERYANTO, Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI datang bersama dengan ERLAN SANTOSA ke rumah saksi untuk bertemu dengan suami saksi. Pada saat pertemuan tersebut HERU HERYANTO, dan ERLAN SANTOSA meminta suami saksi untuk melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, kemudian suami saksi menyanggupinya dengan meminta surat tugas;
Bahwa sepengetahuan saksi, ada pengajuan kredit modal kerja konstruksi yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dengan menggunakan agunan sertifikat tanah dan bangunan atas nama saksi pribadi;
Bahwa adanya kredit modal kerja konstruksi yaitu yang pertama adanya permintaan kepada suami saksi untuk ikut dalam pelaksanaan pekerjaan ini dan sudah dilengapi surat tugas. Kemudian yang kedua, PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak memiliki modal kerja dikarenakan kondisi keuangan perusahaan sedang tidak baik sehingga PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI mengajukan kredit modal kerja kepada Bank BJB dengan menggunakan agunan milik saksi berupa sertifikat tanah
Bahwa alasan agunannya adalah sertifikat milik saksi karena Bank BJB meminta agunan yang diprioritaskan harus berada di wilayah Sumedang dan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak memiliki asset yang berada di wilayah Sumedang, maka aset milik saksi dipinjam untuk menjadi agunannya.
Bahwa sepengetahuan saksi pada awal pekerjaan uang muka kerja belum cair dan sisa waktu untuk mengerjakan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 sisa sedikit sehingga saksi mengijinkan aset milik saksi menjadi pendamping pengajuan kredit modal kerja konstruksi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi sudah lupa tanggal pengajuan kredit modal kerja konstruksi yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa seingat saksi pencairan uang kredit modal kerja konstruksi pada bulan September 2019 sedangkan pencairan uang muka atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 baru masuk pada bulan Oktober 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan tanggal kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pelaksanaan akad kredit dilaksanakan sekitar bulan September 2019.
Bahwa yang menyampaikan keuangan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sedang tidak baik adalah suami saksi;
Bahwa total kredit yang diajukan sebesar Rp2.887.000.000 yang terdiri dari 2 (dua) tahap pencairan yaitu pencairan tahap pertama sebesar Rp1.443.500.000 dan tahap kedua sebesar Rp1.258.500.000,00 dan terdapat bunga yang ditahan oleh bank BJB.
Bahwa terkait dengan pencairan kredit, saksi diberitahu oleh suami saksi jika uang pencairan kredit PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sudah dapat dicairkan karena sudah ada konfirmasi kepada suami saksi dari Bank BJB.
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan penarikan uang dari rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pernah memberikan 5 (lima) lembar cek yang sudah dicap dan ditandatangan oleh HERU HERYANTO kepada suami saksi untuk digunakan dalam pencairan dana yang masuk ke rekening PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa yang saksi ketahui 5 (lima) lembar cek yang diberikan oleh HERU HERYANTO kepada suami saksi belum ditulis jumlah nominalnya.
Bahwa saksi 2 (dua) kali menarik menggunakan cek yaitu ;
Penarikan dana sejumlah Rp1.443.500.000,- tanggal 25 September 2019, oleh saksi sendiri. Dana tersebut berasal dari pencairan pinjaman BJB tahap 1 dimana didalam cek tersebut tercantum KTP milik HERU HERYANTO namun nomor telepon yang tercantum pada cek tersebut merupakan milik saksi.
Penarikan dana sejumlah Rp. 1.258.500.000,- tanggal 10 Oktober 2019, oleh saksi sendiri. Dana tersebut berasal dari pencairan pinjaman BJB tahap 2.
Bahwa seluruh pencairan kredit PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dilakukan sendiri oleh saksi.
Bahwa terkait dengan penarikan dana sejumlah Rp1.443.500.000,- tanggal 25 September 2019 dan Rp1.258.500.000,-. Tanggal 10 Oktober 2019 oleh saksi digunakan untuk pembayaran pekerjaan beton, upah pekerja dan pembelian material.
Bahwa seluruh uang yang dicairkan dalam pengajuan kredit modal kerja ini digunakan untuk pembayaran atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa setelah saksi menarik uang pencairan kredit, saksi memindahkan uang tersebut dengan cara RTGS ke rekening milik saksi untuk mempermudah transaksi karena suami saksi tidak mengerti perbankan, kemudian dalam penggunaannya, saksi hanya menunggu perintah dari suami saksi untuk proses bayar membayar; misalnya untuk pembayaran pembelian beton K-350 ke PT UNGGUL SEJATI INDONESIA menggunakan uang yang berada di rekening saksi yang mana uang tersebut berasal dari dana kredit modal kerja yang diajukan oleh PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI, yang kemudian pembayarannya lewat RTGS Bank BJB milik saksi ke rekening milik PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa saksi pernah diminta suami saksi untuk membayar pembelian beton ke PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA yang mana ada 4 kali pembayaran pembelian beton yang nilainya kurang lebih sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
Bahwa saksi melakukan pembayaran beton K-350 dari PT UNGGUL SEJATI INDONESIA dengan cara mentransfer uang ke rekening PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa saksi juga pernah memberikan uang upah pekerja beton kepada VERIA LUCKY LESMANA dan pembayaran material yang pemesanannya melalui VERIA LUCKY LESMANA.
Bahwa saksi kenal dengan VERIA LUCKY LESMANA karena VERIA LUCKY LESMANA adalah teman suami saksi dan pernah kerja dengan suami saksi ketika suami saksi masih tenaga freelance sebagai mandor. Namun VERIA LUCKY LESMANA tidak pernah bekerja di CV. HEGAR milik suami saksi.
Bahwa saksi sudah lupa nominal uang yang diserahkan kepada VERIA LUCKY LESMANA untuk pembayaran upah pekerja dan pembelian material yang dilakukan oleh VERIA LUCKY LESMANA.
Bahwa uang yang ditarik oleh saksi kemudian ada yang saksi tarik secara tunai kemudian saksi serahkan kepada suami saksi untuk digunakan sebagai kas yang akan digunakan untuk pembelian material.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan transfer uang kepada HERU HERYANTO.
Bahwa saksi pernah melakukan transfer uang kepada ERLAN SANTOSA atas perintah suami saksi. Untuk nominalnya saksi sudah lupa. Seingat saksi pernah transfer uang kepada ERLAN SANTOSA adalah sebanyak 2 – 3 kali.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan suami saksi memerintahkan saksi melakukan transfer uang kepada ERLAN SANTOSA.
Bahwa uang yang dicairkan oleh suami saksi dari cek PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, kemudian dipegang sendiri oleh suami saksi.
Bahwa uang yang berasal dari penarikan dana menggunakan cek oleh SYAHRUL AMIN, uangnya diserahkan kepada suami saksi yang kemudian oleh suami saksi akan digunakan untuk upah pekerja, pembelian material dan pemesanan hotmix pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa selain menjadi pelaksana pekerjaan, suami saksi juga mengatur semua pembiayaan seperti pembelian material dan pembayaran upah pekerja sehubungan dengan pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi hanya membantu penarikan dana hasil pencairan kredit PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebanyak 2 kali.
Bahwa terkait pelaporan keuangan atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang kepada ERLAN SANTOSA dan HERU HERYANTO, yang tahu adalah suami saksi. Saksi tidak mengetahui terkait laporan keuangan ini.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pekerjaan peningkatan jalan Cimalaka – Serang yang dilakukan pada tahun 2018.
Bahwa saksi kenal dengan HERU HERYANTO ketika HERU HERYANTO bersama dengan ERLAN SANTOSA datang ke rumah saksi pada tahun 2019 sebelum pekerjaan dimulai dan pada saat akad kredit modal kerja konstruksi yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, sebelumnya saksi tidak kenal.
Bahwa saksi tidak mengetahui gaji yang diterima oleh suami saksi untuk melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa seingat saksi, DODI DAYANA pernah disuruh untuk mengantar uang ke workshop UPTD Lab Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang untuk melakukan pembayaran alat berat.
Bahwa suami saksi pernah meminta saksi untuk menyiapkan sejumlah uang yang kemudian diminta untuk diserahkan ke DODI DAYANA untuk diserahkan kepada BUDI RAHAYU, ST.,MT.. setahu saksi uang tersebut karena ada tagihan dari BUDI RAHAYU, ST., MT.
Bahwa suami saksi mengatakan kepada saksi bahwa ada tagihan dari BUDI RAHAYU, ST.,MT. untuk penggandaan dokumen kontrak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, bukan digunakan untuk sebagai fee kepada BUDI RAHAYU, ST.,MT. karena BUDI RAHAYU, ST.,MT. memberikan sebuah map yang didalamnya terdapat tulisan angka yang harus diserahkan kepada BUDI RAHAYU, ST.,MT..
Bahwa seingat saksi, Ir. DENI RIFDRIANA, MM., BUDI RAHAYU, ST.,MT. dan HARY BAGIA, ST., MT tidak pernah datang ke rumah saksi untuk menjanjikan suami saksi sebagai pemenang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa suami saksi tidak pernah menceritakan akan dapat pekerjaan dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan BUDI RAHAYU, ST.,MT.
Bahwa saksi selalu ikut dengan suami saksi ataupun jika ada tamu yang datang ke rumah, saksi selalu ikut.
Bahwa sepengetahuan saksi, suami saksi tidak pernah memberikan fee kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM., BUDI RAHAYU, ST.,MT. dan HARY BAGIA, ST.,MT. sehubungan dengan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa akad kredit modal kerja konstruksi yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dilakukan pada bulan September 2019. Sedangkan pencairan uang muka Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang pada bulan Oktober 2019.
Bahwa saksi berada dirumah saksi pada saat pertemuan antara ERLAN SANTOSA, HERU HERYANTO dan suami saksi;
Bahwa suami saksi menyetujui untuk mengajukan kredit modal kerja konstruksi karena kondisi keuangan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI saat itu sedang dalam kondisi tidak baik dan uang muka pekerjaan baru cair dibulan Oktober 2019 serta waktu pelaksanaan pekerjaan terus berjalan sehingga saksi dan suami saksi menyanggupi untuk menggunakan asset milik saksi yaitu sertifikat tanah dan bangunan untuk dijadikan agunan dalam mengajukan fasilitas kredit modal kerja konstruksi.
Bahwa suami saksi mengatakan kepada saksi mau menjadikan sertifikat tanah dan bangunan milik saksi menjadi pendamping atau agunan fasilitas kredit modal kerja konstruksi karena suami saksi dijanjikan mendapatkan gaji dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI namun saksi tidak mengetahui jumlah gaji yang akan diterima oleh suami saksi.
Bahwa yang saksi ketahui didalam surat tugas yang diberikan oleh HERU HERYANTO kepada suami saksi yaitu sebagai pelaksana pekerjaan, namun saksi tidak membaca secara keseluruhan surat tugas tersebut.
Bahwa alasan saksi dan suami saksi yang mengambil semua uang dari rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena untuk keamanan dari agunan yang saksi dan suami saksi pinjamkan kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena saksi baru kenal dengan HERU HERYANTO. Sedangkan dengan Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang lama yaitu YAYAN, saksi sudah kenal.
Bahwa selama saksi memegang uang untuk pembayaran operasional terdapat catatan keuangan atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang yang telah saksi serahkan kepada suami saksi;
Bahwa yang saksi ketahui terdapat selisih margin keuntungan yang didapatkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebesar Rp215.000.000,00 atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang. Keuntungan yang didapatkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ini masih termasuk nilai yang wajar karena sepengetahuan saksi margin keuntungan adalah sebesar 10 – 15% dari nilai kontrak.
Bahwa yang saksi ketahui dari suami saksi, ERLAN SANTOSA merupakan suami dari Komisaris PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa keuntungan atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebesar Rp215.000.000,00 diserahkan kepada ERLAN SANTOSA, Suami saksi tidak mendapatkan gaji selama menjadi pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa terkait dengan penarikan dana sejumlah Rp145.650.000,- tanggal 31 Oktober 2019, oleh SYAHRUL AMIN, dapat saksi jelaskan dana tersebut berasal dari pencairan uang muka pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi setelah dipotong pembayaran kredit BJB dimana pencairan dana tersebut dilakukan setelah adanya konfirmasi dari pihak Bank BJB yang kemudian uang tersebut langsung diserahkan kepada suami saksi untuk digunakan operasional Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa terkait dengan pencairan termin 70% (tujuh puluh persen) sebesar Rp2.049.979.500,00 langsung dipotong oleh bank BJB untuk pembayaran kredit BJB dan tidak ada penarikan terhadap uang tersebut.
Bahwa terkait pencairan termin 100% sebesar Rp1.085.000.000 tanggal 17 Desember 2019 terdapat sisa uang yang kemudian dilakukan penarikan oleh suami saksi untuk digunakan operasional pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa sepengetahuan saksi, suami saksi mendapatkan konfirmasi terkait adanya uang SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang masuk dari pihak Bank BJB, bukan dari pihak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Sisa dana atas SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi yang kemudian uang tersebut ditarik oleh SYAHRUL AMIN dan suami saksi menggunakan cek.
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme atau prosedur pencairan anggaran kepada Penyedia Jasa kegiatan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa sepengetahuan saksi, suami saksi tidak pernah ada pertemuan dengan BUDI RAHAYU, ST., MT..
Bahwa saksi pernah ikut pertemuan dengan ERLAN SANTOSA, HERU HERYANTO dan suami saksi. Pertemuan ini dilakukan di sebuah café didaerah Bandung namun saksi lupa nama cafe. Pertemuan ini setelah pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi dinyatakan selesai. Dalam pertemuan ini, suami saksi melaporkan adanya LHP BPK atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang hampir satu milyar.
Bahwa setelah suami saksi melaporkan kepada ERLAN SANTOSA dan HERU HERYANTO kemudian ERLAN SANTOSA dan HERU HERYANTO meminta suami saksi untuk membayar LHP BPK RI karena keuangan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sedang dalam kondisi tidak baik. Pembayaran atas temuan LHP BPK RI tersebut akan menjadi hutang PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI kepada suami saksi.
Bahwa seingat saksi, pada saat itu, suami saksi meminta surat kuasa dari ERLAN SANTOSA dan HERU HERYANTO untuk menyelesaikan LHP BPK RI tersebut.
Bahwa suami saksi pernah meminta keringanan kepada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang untuk menyicil temuan LHP BPK RI atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang dan setahu saksi temuan LHP BPK RI saat ini telah lunas.
Bahwa saksi ikut dalam pembicaraan mengenai hutang PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI atas temuan BPK RI atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa sepengetahuan saksi sebelum lelang maupun saat pelelangan berlangsung, tidak ada pertemuan antara ERLAN SANTOSA, suami saksi, dan HERU HERYANTO.
Bahwa saksi mengetahui ada yang namanya HEGAR GROUP. HEGAR GROUP ini terdiri dari beberapa perusahaan yang bergabung antara lain CV. DESA NASUHA yang Direkturnya adalah DENI yang merupakan suami dari sepupu saksi; CV. NAPAK MUSTAGALA yang Direkturnya adalah MUSRO yang merupakan teman suami saksi; CV. RIKIF yang Direkturnya adalah ASEP KARDIAN yang merupakan teman suami saksi dan CV. ZAIN MANDIRI SAWARGI yang Direkturnya adalah RULLY EDSAPANI yang merupakan menantu saksi.
Bahwa masing-masing perusahaan di HEGAR GROUP punya kantornya masing-masing.
Bahwa yang saksi ketahui, uang tagihan dari BUDI RAHAYU, ST. sebesar Rp37.000.000,- adalah untuk penggandaan kontrak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Saksi mengetahui hal ini dari suami saksi. Setahu saksi, uang untuk membayar ini adalah dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI setelah pengajuan kredit cair.
Bahwa yang saksi ketahui, suami saksi pernah menyampaikan kepada ERLAN SANTOSA ada tagihan dari BUDI RAHAYU, ST.,MT. untuk penggandaan kontrak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI kemudian ERLAN SANTOSA mengatakan kepada suami saksi untuk memberikan talangan terlebih dahulu dikarenakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sedang mengajukan kredit modal kerja konstruksi.
Bahwa sepengetahuan saksi, suami saksi mengetahui adanya uang yang masuk ke rekening atas pencairan SP2D dari bagian Kredit Bank BJB.
Bahwa yang saksi ketahui, suami saksi kenal dengan bagian kredit bank BJB karena agunan pendamping untuk kredit modal kerja adalah milik saksi. Dan selama ini, apabila ada pencairan atas SP2D maka ada pemberitahuan kepada suami saksi. Saksi tidak mengetahui apakah ada pemberitahuan mengenai pencairan kredit modal kerja ataupun sisa SP2D ke pihak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa yang saksi ketahui, total uang yang diserahkan kepada ERLAN SANTOSA adalah sebesar Rp215.000.000,-. Setahu saksi dibagi menjadi dua tahap yaitu :
Uang sebesar Rp. 90.000.000,- dikirim melalui transfer ;
Uang sebesar Rp. 25.000.000,- diserahkan secara tunai kepada ERLAN SANTOSA di Bandung saat setelah pekerjaan telah selesai, yaitu pada bulan lupa tahun 2020.
Bahwa pembayaran temuan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat Tahun 2020 atas pekerjaan Keboncau – Kudangwangi yaitu yang pertama pada bulan Agustus 2020 dan sisanya baru dibayarkan pada tahun 2021.
Bahwa suami saksi selaku Pelaksana Pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tidak menerima gaji dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI selaku Penyedia Jasa.
Bahwa saksi mau memberikan hutang sebesar kurang lebih sebesar satu milyar untuk membayar temuan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat atas pekerjaan Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang adalah karena ERLAN SANTOSA dan HERU HERYANTO menjanjikan bahwa hal ini menjadi hutang PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ke suami saksi. Hal ini karena ada permintaan siapa saja yang punya uang maka bayarkan terlebih dahulu.
Bahwa suami saksi menggadaikan tanah, rumah, kendaraan maupun meminjam uang kepada saudara saksi untuk melunasi temuan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut.
Bahwa yang saksi ketahui, temuan LHP BPK seharusnya menjadi tanggungjawab PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI selaku Penyedia Jasa Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa setahu saksi, temuan LHP BPK RI ini adalah bulan Juli 2020. Temuan dalam LHP BPK RI ini karena adanya kekurangan mutu beton senilai hampir satu milyar, dan sekarang sudah lunas.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Drs. FIDLI YARDA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. YASUBA DWI PERKASA. PT. YASUBA DWI PERKASA adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN sejak tahun 2005 ketika proses tender masih dilakukan secara manual namun ketika proses tender dilakukan melalui LPSE, saksi tidak pernah bertemu lagi dengan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa pada tahun 2019 saksi pernah memasukan dokumen penawaran saat lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi menggunakan PT. YASUBA DWI PERKASA, namun perusahaan milik saksi dinyatakan gugur karena ada kekurangan dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh perusahaan milik saksi.
Bahwa saksi sudah lupa nilai penawaran yang saksi masukan ketika mengikuti lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019.
Bahwa ketika perusahaan saksi dinyatakan gugur dalam proses tender pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, saksi tidak mengajukan sanggahan karena memang dokumen penawaran PT. YASUBA DWI PERKASA tidak sesuai persyaratannya sehingga kami menerimanya.
Bahwa PT. YASUBA DWI PERKASA dinyatakan gugur dalam lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebagaimana tercantum didalam Summary Report karena adanya kesalahan metode dan analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama untuk pekerjaan Perkerasan Beton Semen (Beton K-350), dimana Concrete Paver mempunyai tebal hamparan = 0,30 M, padahal seharusnya t = 0,20 M.; Pada Alat Concrete Vibrator Kebutuhan alat penggetar beton disesuaikan dengan kapasitas, sedangkan kapasitas Batching Plant tidak tercantum.
Bahwa yang membuat dokumen penawaran PT. YASUBA DWI PERKASA pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yaitu DIAN HERDIANSYAH dan RAHMAT atas perintah saksi sebagai Direktur Utama PT. YASUBA DWI PERKASA.
Bahwa alasan saksi membayar karyawan lain untuk membuat dan mengupload dokumen penawaran karena saksi tidak memiliki uang untuk membayar karyawan sendiri. Untuk pembuatan dokumen penawaran saksi membayar orang karena pembuatan dokumen penawaran hanya sewaktu-waktu saja.
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan lelang untuk mengajukan dokumen penawaran atas nama PT. YASUBA DWI PERKASA pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Bahwa setelah memasukan dokumen penawaran kedalam LPSE, perusahaan milik saksi yaitu PT. YASUBA DWI PERKASA tidak dipanggil lagi untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu untuk Pembuktian Kualifikasi.
Bahwa saksi mengetahui adanya kesalahan dalam melakukan penawaran pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang dari hasil evaluasi di LPSE. Saksi mencocokan kesalahan yang disampaikan oleh Pokja Pemilihan dengan dokumen penawaran yang telah diupload oleh PT. YASUBA DWI PERKASA.
Bahwa yang mengupload dokumen penawaran PT. YASUBA DWI PERKASA untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang adalah karyawan yang saksi bayar. Saksi tidak pernah memeriksa kembali dokumen penawaran yang telah dibuat oleh karyawan saksi.
Bahwa nilai penawaran PT. YASUBA DWI PERKASA yang diberikan antara 80% sampai dengan 95% dari HPS yang ditentukan panitia lelang.
Bahwa saksi tidak mengetahui lebar jalan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang. Pada saat pembuatan dokumen penawaran, saksi tidak terikat dengan lebar jalan, tetapi terikat pada harga satuan. Kalau untuk beton itu sesuai dengan kubikasinya. Apabila nanti dalam pelaksanaan pekerjaan, bisa nanti di CCO tidak bergantung pada lebar jalan tetapi pada volume nya yang ada didalam dokumen penawaran.
Bahwa harus dibedakan antara volume dengan lebar jalan.
Bahwa saksi mengetahui bahwa perusahaan saksi mengajukan penawaran dengan nilai terendah pada tender peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
AYI RUSTANDI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah karywan pada PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA (PT.USI), Kepala Batching Plan Cimalaka;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., dalam perkara ini saksi hanya mengenal H.USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi mengetahui diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara pekerjaan tindak pidana korupsi pada Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang mana dalam hal ini saksi selaku Kepala Produksi PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plat Cimalaka pernah mengeluarkan surat dukungan beton dan peralatan kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan ini.
Bahwa surat dukungan beton dan sewa peralatan dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ini digunakan untuk persyaratan lelang.
Bahwa surat dukungan yang diberikan oleh PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI antara lain, surat pernyataan dukungan CMP, surat perjanjian sewa peralatan dan surat keterangan daftar peralatan dan harga beton.
Bahwa terkait dengan adanya surat dukungan dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka tersebut, awalnya DODI DAYANA menghubungi saksi melalui telepon untuk meminta surat-surat dukungan tersebut untuk digunakan dalam lelang paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa pada saat itu saksi sedang berada di Bandung sehingga saksi meminta DODI DAYANA untuk membuat surat dukungan tersebut supaya saksi tinggal tandatangani saja.
Bahwa yang saksi ketahui DODI DAYANA merupakan orangnya H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa sepengetahuan saksi, H. USEP SAEPUDIN memiliki perusahaan sendiri yaitu CV. HEGAR.
Bahwa sebelumnya H. USEP SAEPUDIN belum pernah mengajukan surat dukungan CMP menggunakan nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, sebelumnya H. USEP SAEPUDIN meminta surat dukungan untuk kebutuhan lelang menggunakan nama perusahaan CV. HEGAR.
Bahwa yang membuat surat pernyataan dukungan CMP adalah DODI DAYANA kemudian saksi membaca isi surat pernyataan dukungan CMP dan surat perjanjian sewa peralatan tersebut dan menandatanganinya. Namun sebenarnya PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA tidak menyediakan peralatan dan tidak menyewakan peralatan sebagaimana dokumen yang dibawa oleh DODI DAYANA untuk ditandatangan oleh saksi.
Bahwa peralatan yang disewakan sebagaimana tercantum pada surat dukungan beton dan sewa peralatan sebagian tidak dimiliki oleh PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA karena PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka hanya menjual beton dan tidak menyewakan peralatan sebagaimana diterangkan dalam surat dukungan tersebut.
Bahwa alasan saksi mau menandatangani surat pernyataan AMP, surat dukungan beton dan sewa peralatan karena untuk menjalin hubungan baik dengan konsumen, dan dalam hal ini agar jika penyedia menang maka mau membeli beton dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka.
Bahwa saksi sudah menyampaikan bahwa PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA tidak menyewakan peralatan, namun DODI DAYANA mengatakan tidak apa-apa dan meminta saksi untuk tanda tangan saja, sehingga saksi pun menandatangani surat dukungan peralatan tersebut.
Bahwa PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA hanya menyediakan Batching Plant yang merupakan milik PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa saksi hanya menandatangani ketika DODI DAYANA datang membawa surat dukungan beton dan peralatan serta surat perjanjian sewa peralatan.
Bahwa seingat saksi pada tahun 2017 saksi pernah mengeluarkan surat dukungan peralatan dan dukungan beton serta surat perjanjian sewa peralatan kepada CV. HEGAR milik H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA tidak memiliki dan tidak menyewakan peralatan berupa Concrete Vibrator dan Concrete Paver. PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA memiliki tetapi tidak menyewakan peralatan berupa Batching Plant dan Water Tanker. PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA hanya menjual beton saja.
Bahwa saksi menerangkan yang membuat draft surat pernyataan dukungan CMP adalah DODI DAYANA.
Bahwa yang membuat surat keterangan daftar harga beton K-350 sebesar Rp. 910.000/M3 adalah DODI DAYANA.
Bahwa DODI DAYANA yang membuat surat pernyataan dukungan CMP yang didalamnya dijelaskan terkait dengan jarak dan waktu tempuh namun saksi tidak dapat memastikan kebenaran dari jarak dan waktu tempuh tersebut. Saksi hanya menandatangani surat pernyataan dukungan CMP dengan harapan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI membeli beton dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka jika PT. MAKMU MANDIRI SAWARGI dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Bahwa penentuan harga beton yang dijual oleh PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka adalah dari kantor pusat PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA. Seingat saksi pada waktu itu harga untuk beton K-350 adalah sekitar Rp. 900.000/ M3.
Bahwa ketika saksi menandatangani surat dukungan beton dan peralatan serta surat perjanjian sewa peralatan tersebut, belum ada tandatangan HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak menyimpan Salinan surat pernyataan dukungan CMP, surat perjanjian sewa peralatan dan surat keterangan daftar peralatan dan harga beton tersebut, karena saat itu saksi baru akan diberikan apabila HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI menandatangani dokumen tersebut. Namun sampai saat ini saksi belum menerima dokumen-dokumen tersebut.
Bahwa terkait dengan pembelian beton untuk pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saat itu betonnya dibeli dari PT UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang, bukan dari Plant Cimalaka. Hal ini karena lokasi pekerjaan Keboncau-Kudangwangi jaraknya lebih dekat dengan PT UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang.
Bahwa awalnya DODI DAYANA ingin memesan beton dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Namun saat itu saksi mengarahkan agar memesan ke Plant Cikamurang saja karena lokasi plant nya lebih dekat dengan lokasi pekerjaan
Bahwa Kepala Produksi PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang adalah LUKI TARWOADI;
Bahwa saksi pernah mengkonfirmasi kepada LUKI TARWOADI selaku Kepala Cabang PT UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang sehubungan dengan pemesanan beton untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Namun terkait dengan surat dukungan beton tetap dikeluarkan di Plant Cimalaka karena masih satu perusahaan yang sama yaitu PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp250.000,- dari DODI DAYANA sehubungan dengan biaya administrasi dalam menandatangani surat pernyataan dukungan CMP, surat perjanjian sewa peralatan dan surat keterangan daftar peralatan dan harga beton. Uang tersebut kemudian saksi gunakan untuk keperluan pribadi saksi, biaya meterai dan membeli kertas. Saksi tidak membuat kwitansi atas biaya administrasi tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan antara DODI DAYANA dengan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi menandatangani surat pernyataan dukungan CMP, surat perjanjian sewa peralatan dan surat keterangan daftar peralatan dan harga beton pada tanggal 5 Agustus 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui tanggal lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi memberikan Berita Acara Pengujian untuk timbangan elektronik (material), timbangan elektronik (semen), timbangan elektronik (air), timbangan Ohaus, timbangan elektronik dan Ohaus kepada DODI DAYANA untuk dijadikan kelengkapan lelang.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan USEP SAEPUDIN pada tahun 2017 bersama dengan DODI DAYANA pada saat membeli beton untuk CV. HEGAR.
Bahwa benar Surat dukungan dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka yang diberikan kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dikeluarkan oleh saksi.
Bahwa saksi tidak ingat dengan apa yang ditunjukan kepada DODI DAYANA pada tahun 2017 terkait dengan Surat Pengujian Kalibrasi alat PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa masa berlaku alat uji kalibrasi adalah 1 (satu) tahun.
Bahwa penuntut umum memperlihatkan Surat Pengujian Kalibrasi alat-alat milik PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA yang dimasukkan dalam lampiran dokumen sewa alat PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI kepada PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang. Sehingga jika melihat Surat Pengujian Kalibrasi tersebut, sebenarnya sudah kadaluarsa.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
LUKY TARWOADI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Kepala Produksi PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM..
Bahwa saksi baru tahu H. USEP SAEPUDIN ketika ada pertemuan di Kabupaten Sumedang, dan saksi diperkenalkan dengan H. USEP SAEPUDIN dengan sebutan PAK HAJI USEP.
Bahwa awal mula saksi mengetahui proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 adalah pada saat VERIA LUCKY LESMANA datang ke PT UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang menemui saksi untuk menanyakan apakah dapat menyediakan beton dengan mutu K-350 kemudian saksi mengiyakan.
Bahwa saksi memberikan price list beton saksi, JMF untuk K-350, dan VERIA LUCKY LESMANA memberikan nomor telepon, beberapa hari kemudian, saksi dihubungi oleh VERIA LUCKY LESMANA untuk meminta pengecekan ke lokasi pekerjaan untuk melihat kesiapan lokasi pekerjaan untuk dilakukan penghamparan beton;
Bahwa kemudian saksi turun ke lokasi pekerjaan untuk melihat kesiapan lokasi pekerjaan lalu saksi negosiasi harga beton K-350 dengan VERIA LUCKY LESMANA yang kemudian disepakati untuk harga beton K-350 adalah Rp 920.000,00 per m3 termasuk pajak. Harga beton ini sudah termasuk ongkos kirim readymix sampai dilokasi pekerjaan.
Bahwa VERIA LUCKY LESMANA menanyakan proses pengiriman beton, selanjutnya saksi meminta VERIA LUCKY LESMANA untuk membayar uang muka terlebih dahulu, yaitu minimal 50% dari harga pesanan.
Bahwa pada tanggal 29 September 2019, VERIA LUCKY LESMANA menghubungi saksi lewat Whatsapp dan menyampaikan Purchase Order beton ready mix dengan bukti pembayaran melalui transfer sebanyak Rp250.000.000,- dimana yang melakukan transfer kepada PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA adalah atas nama AI YULIANI. Kemudian saksi menanyakan kepada kantor pusat PT. UNGGUL SEJATI INDOENESIA apakah uang muka yang ditransfer oleh atas nama AI YULIANI sudah masuk atau belum setelah ada konfirmasi bahwa uang muka telah ditransfer kemudian saksi memulai memproduksi beton readymix K-350 dan saat itu VERIA LUCKY LESMANA meminta untuk dikirim terlebih dahulu beton readymix sebanyak 90 m3.
Bahwa VERIA LUCKY LESMANA tidak pernah mengajukan Purchase Order, melainkan hanya memesan melalui telepon dan langsung mengirimkan uang ke rekening PT UNGGUL SEJATI INDONESIA dimana total beton readymix yang dikirim dari PT UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang untuk lokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah sebanyak 1.367m3 dengan 4 (empat) kali pembayaran.
Bahwa VERIA LUCKY LESMANA atau PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak pernah membuat Purchase Order Beton K-350 dengan total volume 1.440 M3. Total volume yang dibeli hanya sebesar 1.367 M3 sesuai dengan yang dibayarkan.
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui adanya perbedaan antara jumlah volume beton dan jumlah uang untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang yang dipesan oleh VERIA LUCKY LESMANA atau PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan dikirim oleh PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA namun setelah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, saksi mengetahui adanya perbedaan tersebut.
Bahwa pembelian beton K350 yang dilakukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebesar Rp920.000,-/M3 sampai pada beton dikirimkan dan dicurahkan atau digelarnya beton oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang, untuk penggelaran, penghamparan dan pemeliharaan beton, bukan menjadi tanggungjawab saksi.
Bahwa pengiriman beton sebelum tiba dilokasi pengiriman dilakukan pengambilan sampel untuk uji di Plant Cikamurang oleh Tim Laboratorium PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA, dan dilokasi pekerjaa, pengambilan uji untuk memastikan mutu beton apakah sudah sesuai dengan yang dipesan dan sampel mengambil sampel di lapangan.
Bahwa terkait dengan pengambilan sampel di lapangan sesuai kesepakatan antara tim Laboratorium dan orang yang berada di lapangan.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dilakukan slump test terhadap beton yang akan dicurahkan di lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang karena saksi bukan merupakan bagian Laboratorium dan yang mengetahui terkait hal tersebut adalah NURSIDIK selaku petugas Laboratorium Plant Cikamurang PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa saksi mengetahui adanya perbedaan kualitas beton dan ketidaksesuaian spesifikasi beton dari timnya VERIA LUCKY LESMANA yang mana informasi tersebut didapatkan setelah adanya corring yang dilakukan BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk keperluan audit regular.
Bahwa sampel beton yang diambil di Plant Cikamurang dan akan dicurahkan di lokasi pekerjaan telah sesuai dengan yang dipesan berdasarkan pengujian di lab. Namun untuk hasil kualitas beton K- 350 yang sudah dilakukan penghamparan dilokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tidak mengetahui.
Bahwa saksi pernah melakukan diskusi dengan orang laboratorium yang pernah berada di lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang, mereka mengatakan kepada saksi bahwa mana pekerja dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak melakukan pemadatan secara maksimal dengan menggunakan vibrator.
Bahwa terhadap beton yang dibeli dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang tidak diperkenankan untuk ditambahkan air atau zat adiktif lainnya. Hal ini juga tercantum dalam dokumen pengiriman beton.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, ada penambahan air ke beton yang dikirimkan. Informasi terkait adanya penambahan air didapatkan dari supir yang mengirimkan beton ke lokasi pekerjaan diantaranya UUM JUMHUR dan DEDE SUPRIYATNA.
Bahwa tidak ada penyewaan alat concrete vibrator dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA untuk pekerjaan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa jarak dari dari Plant PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang ke Pekerjaan Keboncau – Kudangwangi adalah masuk Zona 1.
Bahwa tidak ada kontrak PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang dengan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI terkait dengan pembelian beton untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa pembayaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI atas beton yang dibeli seluruhnya sebesar Rp1.257.640.000,00 dari transfer yang dilakukan oleh atas nama AI YULIANI, sedangkan untuk Rp140.000,- uangnya berasal dari saksi sendiri karena kubikasi beton yang berbeda untuk kepentingan faktur beton dari kantor pusat;
Bahwa rekening PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA terpusat di Jakarta.
Bahwa alasan saksi mau menambah atau memakai uang sendiri sebesar Rp. 140.000,- terkait dengan pembelian beton dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah karena adanya perbedaan antara jumlah kubikasi beton yang dibeli dan harga sebesar Rp.140.000,-. Jika pembayaran beton belum lunas maka faktur pajak tidak bisa keluar;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa dokumen pembelian beton dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA sebanyak 1.357 m3 dengan nilai Rp1.257.640.000,-. Sedangkan untuk dokumen berupa purchase order beton sebanyak 1.440 m3, saksi tidak pernah mengetahuinya sama sekali dan hal itu tidak benar.
Bahwa campuran beton termasuk material mentah juga setelah jadi beton, saksi sudah uji terlebih dahulu.
Bahwa campuran material yang dipakai yaitu pasir dari Cimalaka, batu sirtu dari Tomo, lalu ada air dan semen.
Bahwa Laboratorium PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA dikalibrasi setiap 3 bulan sekali secara internal.
Bahwa setahun sekali, Laboratorium PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA ada mendatangkan tim Uji Lab dari Bandung untuk dikalibrasi. Untuk namanya saksi sudah lupa.
Bahwa pada saat pembuatan beton, kadar air ditimbang sesuai dengan Jobmix yang ada.
Bahwa campuran pasir dan semen sudah sesuai dengan komposisi nya.
Bahwa pada saat pelaksanaan penghamparan beton dilapangan, saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa selama dilapangan, saksi tidak pernah diberitahu adanya temuan audit BPK tentang kekurangan mutu beton.
Bahwa saksi dapat memastikan bahwa produk saksi sesuai dengan apa yang dipesan sesuai dengan hasil pengujian terhadap sampel yang dilakukan di Laboratorium PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA. Terkait dengan pengujian terhadap sampel yang diambil dilokasi pekerjaan, bukan tanggungjawab PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA dan kami tidak pernah dilibatkan.
Bahwa setelah pekerjaan ini dilaksanakan, saksi pernah datang ke lokasi pekerjaan dan dari pengelihatan saksi kondisinya bagus.
Bahwa untuk masalah penghamparan beton, bukan menjadi tanggung jawab PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa untuk beton yang sudah dicurahkan, sebelum 28 hari seharusnya tidak boleh dilalui oleh kendaraan.
Bahwa sebelum 28 hari umur beton yang dihamparkan dilokasi pekerjaan peningkatan jalan keboncau-kudangwangi, saksi pernah datang ke lokasi pekerjaan. Saat itu saksi melihat sudah ada mobil yang lalu lalang dilokasi pekerjaan beton tersebut. Kondisi jalan saat itu masih bagus.
Bahwa PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA tidak melakukan uji sample terhadap beton yang dicurahkan dilokasi pekerjaan ketika umur beton 28 hari, karena ini bukan kewenangan PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa saksi tidak melakukan pengujian terhadap beton yang terpasang dilokasi pekerjaan.
Bahwa saksi mengetahui hasil sample coring setelah ditunjukan oleh pemeriksaan Tim BPK bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa panjang dari Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa setahu saksi, jalan Keboncau-Kudangwangi sudah berfungsi.
Bahwa yang bertanggungjawab untuk mengantisipasi adanya kendaraan yang lewat pada umur beton belum 28 hari adalah penyedia atau kontraktor. Hal ini penting agar mutu beton jalan sesuai dengan spesifikasinya.
Bahwa terkait penghamparan dan pemeliharaan adalah tanggungjawab kontraktor. Bukan tanggungjawab PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
NURSIDIK MUHAMMAD RIDWAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah orang Laboratorium dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang.
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., ataupun H.USEP SAEPUDIN.
Bahwa sepengetahuan saksi ada pengiriman beton untuk pekerjaan Peningkatan Keboncau – Kudangwangi dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang.
Bahwa volume total beton yang dikirimkan PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang ke lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah sebesar 1367 m3.
Bahwa untuk mengetahui kualitas beton yang dikirim, saksi melakukan pengambilan sample dan melakukan tes slump.
Bahwa pengambilan sample beton untuk pengujian hanya dilakukan pada saat di Plant Cikamurang. Sedangkan dilokasi pekerjaan, tidak dilakukan pengambilan sample beton.
Bahwa sebelum beton dikirim ke lokasi pekerjaan, terlebih dahulu diambil sampelnya. Setelah itu baru truck diberangkatkan ke lokasi pekerjaan.
Bahwa yang melakukan pengujian adalah saksi bersama dengan teman saksi.
Bahwa pengujian dilakukan sebanyak 3 kali untuk tiap sample yang diambil, yaitu uji 7 hari, 14 hari dan 28 hari.
Bahwa hasil dari pengujian yang dilakukan terhadap sampel beton, sudah membuktikan bahwa beton sesuai dengan yang dipesan yaitu K-350.
Bahwa pada saat pengujian sample beton di Plant PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cikamurang, tidak ada pihak Kontraktor, Konsultan Pengawas, juga orang dinas yang menghadiri nya.
Bahwa saksi sudah lupa apakah pada saat itu ada undangan kepada pihak kontraktor, Konsultan Pengawas, juga orang dinas untuk ikut dalam pelaksanaan uji sampel beton. Namun dari pihak kontraktor, Konsultan Pengawas, juga orang dinas tidak pernah menanyakan terkait dengan pelaksanaan uji sampel beton.
Bahwa saksi pernah ikut ke lapangan lebih dari satu kali untuk pengiriman beton ke lokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa pada saat dilokasi pekerjaan, setelah beton sampai di lapangan kemudian saksi melakukan slump test dilapangan yang dihadiri oleh pelaksana atas nama DUDI KURNIAWAN.
Bahwa hasil Slump Test yang dilakukan di lapangan hasilnya sesuai dengan karakteristik yang ditentukan.
Bahwa slump test dilakukan untuk mengetahui kekentalan beton.
Bahwa slump test tidak bisa menunjukan kualitas beton sesuai dengan yang dipesan yakni K-350.
Bahwa setelah dilakukan slump test, beton langsung dihamparkan.
Bahwa penghamparan beton dilakukan oleh para tukang dari pihak kontraktor.
Bahwa pada saat penghamparan beton yang akan dicurahkan dari truk readymix ke lokasi pekerjaan, ada penambahan air yang dilakukan oleh para tukang dari pihak kontraktor.
Bahwa saksi pernah melarang untuk penambahan air ke beton yang akan dicurahkan. Seingat saksi, saat itu menyampaikan kepada AJI.
Bahwa saksi sudah lupa AJI kedudukannya apa namun yang saksi ketahui bahwa AJI ini sering bersama DUDI KURNIAWAN dilokasi pekerjaan.
Bahwa saksi mengatakan kepada AJI untuk jangan menambahkan air ke beton yang dicurahkan karena akan mengurangi kualitas dari beton itu sendiri.
Bahwa saat itu AJI mengatakan tidak apa-apa, karena beton sudah setting atau sudah mulai agak keras. Selain itu AJI menambahkan air karena kasihan kepada pekerjanya.
Bahwa air yang ditambahkan pada beton yang akan dicurahkan berasal dari mobil Truck Mixer yang dibawa PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa air yang ada di Truck Mixer biasanya digunakan untuk membersihkan Truck Mixer setelah melakukan penghamparan.
Bahwa saksi melihat pekerja mengambl air dari truck mixer lalu naik ke atas truck untuk menambahkan air pada beton.
Bahwa penambahan air tersebut dilakukan sesudah dilakukan slump test.
Bahwa selain saksi, yang menyaksikan adanya penambahan air oleh tukang ke beton yang akan dihamparkan adalah supir-supir yang mengantarkan beton ke lokasi pekerjaan.
Bahwa saksi tidak melihat alat concrete vibrator digunakan pada saat penghamparan beton.
Bahwa sebenarnya ada alat concrete vibrator dilokasi pekerjaan, namun saat itu tidak dipergunakan pada saat penghamparan.
Bahwa akibat dari tidak dipakainya alat concrete vibrator ini bisa mengurangi kualitas beton. Karena akan terjadi keronggaan yang akan berampak pada kurangnya kepadatan.
Bahwa saksi pernah mendapat informasi dari FAISAL mengenai undangan untuk kontraktor dan konsultan pengawas untuk hadir pada saat concrete mix design data dan uji kuat sampel beton yang dikirim dalam pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Namun saat itu dari kontraktor dan konsultan pengawas tidak ada yang datang.
Bahwa pada saat melakukan penghamparan beton, tidak ada konsultan Pengawas yang hadir untuk menyaksikan.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak kenal dengan direksi dari Dinas PUPR Kabupaten Sumedang untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa pada saat itu tidak ada persetujuan dari konsultan pengawas dan juga Direksi Dinas PUPR untuk penghamparan beton. Beton dihamparakan saja. Saat itu saksi hanya bertemu dengan DUDI KURNIAWAN dan AJI.
Bahwa saksi pernah bertemu H. USEP SAEPUDIN dilokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tidak tahu apa jabatan H. USEP SAEPUDIN dalam pekerjaan tersebut, namun DUDI KURNIAWAN pernah memberitahu saksi bahwa H. USEP SAEPUDIN adalah atasan dari DUDI KURNIAWAN.
Bahwa setahu saksi yang memesan beton pada PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA adalah VERIA LUCKY LESMANA. Saat penghamparan beton, saksi jarang ketemu dengan VERIA LUCKY LESMANA.
Bahwa saksi tidak kenal dengan DODI DAYANA.
Bahwa setahu saksi alat berupa concrate vibrator dilokasi pekerjaan hanya ada satu namun itupun tidak selalu digunakan.
Bahwa ada lapisan plastik diatas agregat sebelum beton dihampar.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya coring coumpound atau tidak..
Bahwa pada saat penghamparan beton, para tukang melakukan peghamparan dengan alat-alat manual seperti cangkul. Tidak ada menggunakan alat konstruksi.
Bahwa saksi belum pernah datang ke lokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi sebelum dilakukan Pengecoran beton. Saksi hanya pernah datang ke lokasi pekerjaan ketika pekerjaan sudah selesai dilaksanakan dan setahu saksi kondisinya bagus.
Bahwa hasil pemeriksaan beton sudah sesuai dengan spesifikasinya yaitu K-350.
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK terkait dengan beton yang terpasang pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tidak sesuai dengan Spesifikasi K-350.
Bahwa setahu saksi untuk pengecekan Slump Test adalah untuk menentukan konsistensi dari kekentalan beton itu sendiri baik dilokasi batching plant maupun dilokasi pekerjaan, untuk melihat kekentalan beton.
Bahwa Slump Test tidak ada hubungannya dengan Kualitas Beton.
Bahwa hasil pengujian beton yang dikirim dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Plant Cimalaka sudah sesuai dengan apa yang dipesan.
Bahwa adanya penuruan kualitas beton untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah karena Alat Concrete Vibrator tidak dipakai serta adanya penambahan air pada beton sebelum dilakukan penghamparan.
Bahwa sample yang diambil sama dengan apa yang dikirim ke lapangan. Karena pengambilan sample di Plant dilakukan sebelum mobil diberangkatkan.
Bahwa apabila beton dalam readymix tidak segera dicurahkan maka beton bisa setting atau menjadi beku.
Bahwa tidak boleh ada penambahan air ke beton yang akan dicurahkan. Apabila dilakukan penambahan air maka harus disertai dengan penambahan semen.
Bahwa terkait dengan Concrete Mix Formula K-350 yang dihasilkan oleh PT. UNGGUL SEJATI INDOESIA sudah diperhitungkan bahan yang akan dicurahkan guna mengantisipasi adanya keterlambatan pada saat pengiriman. Terkait dengan hal ini, memang untuk beton yang akan dihamparkan tidak boleh ditambahkan air lagi.
Bahwa pada saat penggelaran dilakukan secara langsung 1 segmen, tidak setengah-setengah.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
UUM JUMHUR;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun H.USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi bekerja di PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA sebagai supir mobil truck pengangkut beton ready mix;
Bahwa pada tahun 2019 saksi pernah mengantar beton Ready Mix pada pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi kurang lebih sebanyak 8 (delapan) kali.
Bahwa awalnya saksi menerima surat jalan untuk mengirimkan beton ke lokasi pekerjaan. Sebelum berangkat dilakukan pengetesan terlebih dahulu. Lalu saksi mengantarkan ke lokasi pekerjaan, setelah sampai di lokasi pekerjaan, kemudian beton cair dituangkan dari mobil truck readymix lalu beton dihamparkan oleh pihak tukang dari kontraktor.
Bahwa pada saat penghamparan ada penambahan air ke beton yang saksi bawa.
Bahwa sebanyak 8 kali saksi melakukan pengiriman beton ke lokasi pekerjaan, sebanyak 4 kali saksi mengetahui bahwa beton yang akan dihamparkan itu ditambahkan air oleh pekerja pekerja terutama pada saat mobil antri disawah. Saat itu saksi mendengar para tukang menyebutkan beton terlalu kental.
Bahwa air yang ditambahkan pada beton didalam truck mixer diambil dari keran air yang di truck mixer yang saksi bawa. Air tersebut diambil lalu ditambahkan ke beton dalam truck mixer.
Bahwa pekerja tidak bilang ke saksi bahwa akan ditambahkan air pada beton yang saksi bawa.
Bahwa saksi tidak menegur ketika pekerja menambahkan air pada beton karena bukan kewajiban saksi sebagai supir.
Bahwa saksi melihat para tukang menambahkan air pada beton dari kaca spion mobil.
Bahwa yang menerima pengiriman beton pada saat dilapangan adalah orang-orang di lapangan yang bekerja di pekerjaan itu, saksi tidak mengetahui siapa namanya.
Bahwa saksi lupa jam berapa saja saksi mengirimkan beton, seingat saksi, pengiriman beton dilakukan pada malam hari dan sore hari.
Bahwa air yang ditampung di dalam truck Mixer bukan untuk campuran beton, melainkan untuk mencuci tong Truck Mixer yang sudah digunakan.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa liter air yang dapat ditampung di Truck Mixer namun yang saksi tahu air yang ditampung cukup untuk membersihkan tong Truck Mixer yang sudah digunakan sebanyak 2 kali.
Bahwa ketika menunggu untuk penghamparan beton, saksi sempat menegur pekerja yang mengambil air dari Truck Mixer karena khawatir selangnya akan jebol.
Bahwa sepengetahuan saksi air yang ditambahkan pada beton sebanyak kurang lebih 4 kali.
Bahwa selain mobil truck readymix yang saksi kendarai ditambahkan air ke dalam betonnya, saksi juga melihat langsung mobil truck readymix yang dikendarai oleh teman saksi juga ditambahkan air oleh para pekerja dilokasi pekerjaan.
Bahwa pada saat pengiriman beton dalam keadaan musim kemarau.
Bahwa seharusnya tidak boleh ada penambahan air pada beton yang saksi bawa.
Bahwa saksi mengetahui bahwa DUDI KURNIAWAN kadang ada di lokasi penghamparan dan kadang ada di depan lokasi pekerjaan.
Bahwa yang menandatangani Surat Jalan kadang DUDI KURNIAWAN kadang juga bukan DUDI KURNIAWAN. Namun dapat saksi sampaikan bahwa saksi menyerahkan surat jalan tersebut ke pekerja atau orang lapangan yang ada dilokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa DUDI KURNIAWAN tidak pernah menambahkan air pada beton.
Bahwa pada 8 (delapan) kali pengiriman beton, saksi didampingi NURSIDIK sebanyak 5 (lima) kali.
Bahwa setelah mengantarkan beton ke Lokasi, saksi selalu mencuci Truck Mixer.
Bahwa air yang ada di dalam tong Truck Mixer kurang lebih sebanyak 200 Liter.
Bahwa air yang dipakai untuk ditambahkan pada beton oleh para pekerja sekitar 15 Liter.
Bahwa saksi selalu mencuci mobil Truck Mixer setelah beton yang saksi bawa sudah dihamparkan.
Bahwa yang dimaksud mencuci mobil Truck Mixer adalah hanya bagian tong Mixernya saja. Bukan mencuci seluruh mobil.
Bahwa sebenarnya sisa air yang ada di gentong air tersebut tidak cukup untuk mencuci Mixer. Namun saksi tetap mencuci Mixer menggunakan sisa air yang ada di gentong, dan tidak ada masalah ataupun tidak ada akibatnya meskipun ada kekurangan air untuk mencuci. Sebab setelah sampai di Plant, saksi melanjutkan mencuci tong Mixer tersebut.
Bahwa seingat saksi, saat itu saksi mengirimkan beton selang seling dihari Senin dan Rabu.
Bahwa seingat saksi pada hari selasa mengirimkan beton ke pekerjaan yang lain, namun saksi sudah lupa dimana lokasi pekerjaannya.
Bahwa seingat saksi, pada saat itu saksi tidak menghantarkan beton ke proyek lain yang ada di sumedang
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DEDE SUPRIATNA;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa aksi tidk kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., ataupun H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi bekerja di PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA sebagai supir truk beton ready mix;
Bahwa saksi pernah mengirim beton ke Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali.
Bahwa ketika akan mengirimkan beton ke lokasi pekerjaan, ada test dahulu yang dilaksanakan di batcing plan PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Cabang Cikamurang. Setelah itu saksi mendapatkan surat jalan dan langsung pergi ke lokasi pekerjaan. Setelah sampai di lokasi pekerjaan, ada pengujian slump test yang dilaksanakan di lokasi pekerjaan, kemudian beton dituang / dihamparkan.
Bahwa saksi mengetahui ada penambahan air pada beton yang saksi antarkan oleh para pekerja atau tukang yang ada di lokasi pekerjaan.
Bahwa air yang ditambahkan pada beton diambil dari gentong truck mixer yang saksi bawa pada saat itu.
Bahwa para pekerja pernah meminta air dari truck mixer yang saksi bawa untuk ditambahkan pada beton karena beton yang saksi bawa terlalu kental sehingga susah untuk digelar.
Bahwa saksi menjawab kepada para pekerja bahwa saksi tidak berhak dan dilarang untuk menambahkan air ke beton yang saksi bawa. Saksi juga bilang pada pekerja bahwa jangan menambahkan air pada beton. Namun para pekerja tetap menambahkan air pada beton dengan alasan susah digelar karena terlalu kental. Sehingga saksipun menyerahkan sepenuhnya kepada mereka.
Bahwa saksi pernah ke lapangan untuk mengirim beton dengan NURSIDIK MUHAMMAD RIDWAN.
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan perwakilan dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang ada di lokasi pekerjaan.
Bahwa dokumen yang saksi bawa hanya surat jalan saja dan diserahkan kepada orang lapangan yang ada dilokasi pekerjaan lalu orang lapangan tersebut menandatangani dokumen pengiriman beton tersebut. Setelah ditandatangan, saksi bawa kembali surat jalan tersebut dan saksi serahkan ke Loby PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Cabang Cikamurang.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa orang lapangan yang menandatangani surat jalan tersebut.
Bahwa saksi sudah lupa apakah pernah bertemu langsung dengan DUDI KURNIAWAN atau tidak dilokasi pekerjaan.
Bahwa benar saksi pernah diminta air oleh tukang di lokasi pekerjaan peningkatan jalan keboncau-kudangwangi. Tukang yang meminta air itu berbeda-beda dan saksi tidak kenal dengan mereka.
Bahwa saksi menegaskan kepada tukang untuk tidak mengambil air dari tong yang ada di truk mixer untuk ditambahkan pada beton.
Bahwa tukang yang meminta tetap menambahkan air pada beton dengan alasan kalau tidak ditambahkan air akan susah karena betonnya sudah keras.
Bahwa pada awal pengecoran saksi mengantri untuk beton yang dibawa agar bisa dihamparkan sekitar 10 menit.
Bahwa pada saat pertengahan pengecoran, saksi mengantri untuk beton yang dibawa dihamparkan sekitar 30 menit.
Bahwa saksi selalu mencuci mobil Truck Mixer setelah beton yang saksi bawa sudah dihamparkan.
Bahwa yang dimaksud dengan mencuci mobil Truck Mixer adalah hanya bagian pada bagian tong Mixernya saja.
Bahwa sebenarnya sisa air yang ada di gentong air tersebut tidak cukup untuk mencuci Mixer. Namun saksi tetap mencuci Mixer menggunakan sisa air yang ada di gentong, dan tidak ada masalah ataupun tidak ada akibatnya meskipun ada kekurangan air untuk mencuci. Sebab setelah sampai di Plant, saksi melanjutkan mencuci Mixer tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ANANG HERMAWAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. MULYA NATA SENJAYA ABADI.
Bahwa saksi hanya kenal dengan H. USEP SAEPUDIN, saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa kaitan PT. MULYA NATA SENJAYA ABADI dalam pekerjaan ini adalah PT. MULYA NATA SENJAYA ABADI adalah perusahaan yang mengirim, mendrop dan menghamparkan aspal HRS di lokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. S
Bahwa PT. MULYANATA SENJAYA ABADI juga yang memberikan surat dukungan HRS kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sehubungan dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa surat dukungan yang saksi maksud adalah surat perjanjian sewa alat dan surat pernyataan dukungan AMP, juga surat keterangan daftar harga material hotmix untuk PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau - Kudangwangi.
Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2019, SYAHRUL AMI, karyawan USEP SAEPUDIN datang ke Kantor PT. MULYA NATA SENJAYA yang beralamat di Jalan Rumah Sakit No.28 Bandung dengan membawa surat permohonan dukungan alat dan dukungan AMP dan diterima oleh pegawai di bidang marketing atas nama TRI FADJLIANTO. Selanjutnya TRI FADJLIANTO menyerahkan ke saksi untuk dipelajari. Setelah saksi pelajari kemudian, saksi setuju untuk memberi surat dukungan peralatan dan AMP, serta surat perjanian sewa tertanggal 5 Agustus 2019.
Bahwa yang membuat surat dukungan tersebut dalah dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk ditandatangan kepada saksi selaku Direktur Utama PT. MULYA NATA SENJAYA.
Bahwa PT. MULYA NATA SENJAYA sebenarnya tidak menyewakan peralatan kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, namun kami hanya memberikan surat dukungan saja.
Bahwa yang dibeli dari PT. MULYA NATA SENJAYA bukan hanya aspal saja, tetapi juga untuk penghamparan dan pemadatan aspal sampai dengan selesai.
Bahwa alasan saksi mau menandatangani Surat Perjanjian Sewa Peralatan karena PT. MAKMUR MANDIR SAWARGI membutuhkannya untuk mengikuti tender dan pembelian aspalnya akan ke PT. MULYA NATA SENJAYA.
Bahwa sepengetahuan saksi sebelumnya PT. MAKMUR MANDIR SAWARGI tidak pernah meminta surat dukungan.
Bahwa saksi tidak tahu apakah SYAHRUL AMIN pernah membeli aspal pada PT. MULYA NATA SENJAYA sebelumnya. Yang saksi tahu, memang bagian pemasaran PT. MULYA NATA SENJAYA sudah kenal dengan SYAHRUL AMIN.
Bahwa terkait dengan Surat Dukungan AMP saksi tidak membuatnya, yang membuatnya adalah dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Saksi hanya menyetujui dan menandatangan dokumen tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait biaya untuk pembuatan surat dukungan dari PT. MULYA NATA SENJAYA yang dikenakan kepada pihak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa pada saat saksi menandatangani surat dukungan dari PT. MULYA NATA SENJAYA ABADI kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sudah ada tandatangan dari Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa benar pada saat pelaksanaan pekerjaan, PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI membeli Aspal dari PT. MULYA NATA SENJAYA.
Bahwa pada Tanggal 2 September 2019, H. USEP SAEPUDIN mengajukan pesanan pembelian aspal HRS ke PT. MULYA NATA SENJAYA sebanyak 775,97 ton. Namun kemudian aspal HRS yang tergelar dilokasi pekerjaan hanya sebanyak 685,22 ton, sudah termasuk emulsinya.
Bahwa pembayaran atas pekerjaan ini, saksi terima dari H. USEP SAEPUDIN yaitu sebesar Rp490.000.000,- dengan cara ditransfer ke bank BJB dan sebesar Rp350.000.000,- dengan cara ditransfer ke bank Mandiri untuk pembelian aspal HRS sebanyak 775,97 ton. Namun karena volume aspal HRS yang terpasang lebih kecil dari pesanan, maka saksi mengembalikan ke H. USEP SAEPUDIN sebesar Rp14.588.200,- yang kemudian dibuatkan kuitansinya.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa ketebalan aspal yang ada dilapangan. Saksi hanya mengurus PO aspal HRS saja, dengan melihat tonase. Terkait dengan ketebalan aspal, tergantung dilokasi pekerjaan. Yang mengetahui terkait dengan ketebalan di lapangan adalah ABDUL MATIN, namun intinya pengiriman aspal seusai dengan kebutuhan dilapangan yang dihitung berdasarkan tonase, bukan ketebalan.
Bahwa yang menentukan ketebalan aspal HRS dilokasi pekerjaan adalah dari pihak pembeli yang ada dilokasi pekerjaan.
Bahwa kewajiban kontraktor selain untuk membayar aspal HRS yang terpasang, juga berkewajiban untuk mengawasi aspal yang digelar.
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah aspal HRS yang seharusnya terpasang sehubungan dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan tonase aspal HRS yang terpasang lebih sedikit dari tonase aspal HRS yang awalnya sudah dipesan dan dibayarkan oleh H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa Surat dukungan dari PT. MULYA NATA SENJAYA yang diberikan kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dikeluarkan oleh saksi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DIKI MUHAMMAD RAMDANI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah pengendali mutu PT. MULYA NATA SENJAYA.
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ataupun H.USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi selaku pengendali mutu PT. MULYA NATA SENJAYA, hanya disuruh untuk membuat Job Mix Formula untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi di perusahaan oleh Kepala Produksi dari PT. MULYA NATA SENJAYA, karena ada pembelian aspal;
Bahwa dalam pengerjaan Job Mix Formula, saksi hanya print dan hanya mengganti nama saja dari Job Mix Formula yang sebelumnya sudah ada untuk pekerjaan yang lain.
Bahwa alasan saksi hanya mengganti nama pekerjaannya saja terkait dengan Pembuatan Job Mix Formula adalah karena speksifikasi nya sama saja.
Bahwa pada saat pembuatan Job Mix Formula, tidak ada spesifikasi khusus yang harus dicapai pada saat pembuatan Job Mix Formula.
Bahwa Job Mix Formula untuk mengetahui komposisi dan mengetahui keseimbangan campuran bahan.
Bahwa untuk Job Mix Formula ini untuk AMP Nagreg dan Cirebon, dua-duanya materialnya sama dan kualitas yang dihasilkan sama.
Bahwa saksi membuat Job Mix Formula beserta dengan Testnya.
Bahwa karena Job Mix Formula Aspal HRS untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sama dengan Job Mix Formula Aspal HRS pekerjaan yang ada sebelumnya, maka spek yang digunakan sama dengan pekerjaan sebelumnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ABDUL MATIN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi adalah Kepala Produksi PT. MULYA NATA SENJAYA
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN, namun saat itu saksi kenal dengan panggilan AMANG.
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN ketika survey di lapangan untuk pekerjaan penghamaran aspal HRS, awalnya ada dari pihak kontraktor yang menelpon dimana saat itu dia menanyakan apakah aspal sudah siap digelar atau belum.
Bahwa pihak kontraktor yang menghubungi saksi adalah AMIN, saksi tidak dapat memastikan apakah namanya SYAHRUL AMIN atau bukan karena yang saksi ingat namanya adalah AMIN.
Bahwa keesokan harinya saksi ke lapangan bertemu dengan AMIN dan H. USEP SAEPUDIN, saksi melihat bahwa lokasi pekerjaan sudah siap untuk dilakukan penghamparan, sehingga keesokan harinya dilakukan mobilisasi peralatan.
Bahwa aspal yang dikirim asalnya akan menggunakan aspal dari cabang cirebon, namun karena habis, aspal yang dikirim berasal dari cabang Nagrek.
Bahwa total aspal yang dikirim dan terpasang untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah 685 Ton.
Bahwa volume aspal yang dipesan awalnya adalah 775 ton. Namun yang terpasang hanya sebanyak 685 Ton.
Bahwa saksi tidak megetahui kenapa tonase yang dipesan berbeda dengan tonase yang terpasang.
Bahwa saksi tidak tahu tentang ketebalan aspal yang dipasang.
Bahwa yang melakukan penggelaran aspal adalah PT. MULYA NATA SENJAYA.
Bahwa stopfile/ material yang digunakan oleh Cabang Tegal Lubuk dan Cabang Nagrek sama, sehingga hasil yang keluar juga sama.
Bahwa pada saat penggelaran aspal HRS, saksi hanya menggelar saja. Ketika kontraktor mengatakan ketebalan aspal HRS sudah cukup, maka pekerjaan aspal HRS dinyatakan cukup.
Bahwa pada saat pengujian bahan / sample untuk aspal HRS, pihak kontraktor tidak pernah datang.
Bahwa spesifikasi aspal HRS yang terpasang sudah sesuai atas permintaan pembeli.
Bahwa terhadap aspal HRS yang terpasang, tidak ada komplain dari pihak PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI selaku pihak yang membeli aspal.
Bahwa mobilisasi alat aspal dan kompresor yang dioperasikan untuk melaksanakan pekerjaan aspal HRS di pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi berasal dari PT.MULYA NATA SENJAYA. Baik alat maupun operator, seluruhnya dari PT. MULYA NATA SENJAYA sehingga pembeli sudah terima jadi.
Bahwa tidak ada permintaan terkait dengan ketebalan aspal HRS dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini. Aspal HRS yang terpasang adalah sesuai dengan penyampaian pembeli kepada operator PT. MULYA NATA SENJAYA dilokasi pekerjaan.
Bahwa ketebalan aspal akan berpengaruh pada volume aspal HRS yang dibeli.
Bahwa tidak mengetahui adanya permasalah terkait dengan ketebalan aspal HRS atas pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
IIF YUSUF SYARIFUDIN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST., MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., serta H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019.
Bahwa tugas saksi selaku PPTK antara lain merencanakan Time Schedule; menyusun Time Schedule; Menyiapkan Rapat PCM dan Penyusunan RKA.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan penyusunan RKA dimana saat itu saksi masih staf di Seksi Pembangunan.
Bahwa yang menyusun RKA adalah Seksi Perencanaan pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang termasuk HARY BAGIA, ST.,MT. selaku Kepala Seksi Perencanaan.
Bahwa terkait Penyusunan RKA Jasa Konsultasi Perencanaan dan RKA Jasa Konsultasi Pengawasan, saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana penyusunan RKA Jasa Konsultasi Perencanaan dan RKA Jasa Konsultasi Pengawasan. Setahu saksi yang menyusun adalah Seksi Perencanaan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa terkait pelaksanaan Tugas saksi selaku PPTK, saksi pernah mengikuti rapat PCM. Namun saksi tidak mengetahui siapa yang mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada saat dilakukan rapat PCM untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi. Hal ini karena pelaksanaan rapat PCM dilakukan berbarengan dengan pekerjaan lain dan saksi tidak mengecek satu persatu penyedia yang hadir saat itu.
Bahwa saksi tidak tahu siapa perwakilan dari konsultan perencana yang hadir saat rapat PCM.
Bahwa seingat saksi, PPK tidak hadir pada saat rapat PCM.
Bahwa seingat saksi yang hadir pada saat rapat PCM adalah Ir. DENI RIFDRIANA,M.M., MOCHAMAD TATANG MUHIDIN, dan BAMBANG RIYANTO, S. Stp.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah benar Direktur PT. SADHYA GRAHACARA atas nama T. WAWAN hadir saat rapat PCM tersebut karena saksi tidak kenal dengan T. WAWAN, saksi tidak tahu mengapa Ir. DENI RIFDRIANA, MM., MOCHAMAD TATANG MUHIDIN, ASEP DARADJAT, ST., MT., Ir. DIDIK SATRIO, HERU HERYANTO dan BAMBANG RIYANTO, S. Stp. tidak bertanda tangan dalam Berita Acara Rapat PCM tersebut.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tidak pernah ke lokasi pekerjaan karena saat itu ada Pelaksana Teknis yang bernama SUGENG, saksi hanya berkoordinasi dengan SUGENG.
Bahwa yang saksi tahu untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ada Pekerjaan Beton, Perkejaan Pasang Batu, Pekerjaan Pengaspalan dan Pekerjaan Tembok Penahan Tanah.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan Pekerjaan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak memperhatikan siapa yang mengerjakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, yang penting pekerjaanya sesuai dengan Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai PPTK salah satunya dengan menceklis kelengkapan adminitrasi ketika ada pengajuan pembayaran. Saksi bekerjasama dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk melengkapi administrasi.
Bahwa setahu saksi, pada saat ada pengajuan pembayaran Termin 1, Termin 2 dan Termin 3 untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, dokumen persyaratannya sudah lengkap semuanya.
Bahwa saksi menerima dokumennya dari Bendahara Pengeluaran Pembantu atas nama ANITA SUZZANA ROYANA.
Bahwa saksi tidak bisa memastikan siapa saja yang hadir pada saat Rapat PCM untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak bisa memastikan siapa orang yang mengajukan dokumen pencairan terkait dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak tahu terkait siapa yang mengerjakan Jasa Konsultasi Perencanaan dan Jasa Konsultasi Pengawasan pada pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi pernah turun ke Lapangan pada saat ada Audit Reguler BPK terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi. Pada saat pemeriksaan di lapangan, ada dilakukan coring atas hasil pekerjaan.
Bahwa atas hasil Pemeriksaan tersebut, setahu saksi ketebalan sudah memenuhi spesifikasi, namun ada temuan kelebihan pembayaran dan setahu saksi sudah dibayarkan.
Bahwa temuan BPK tersebut terkait kurangnya mutu beton karena tidak sesuai dengan spesfikasinya.
Bahwa setahu saksi, kelebihan pembayaran sebagaimana temuan dalam BPK RI adalah sekitar lebih dari Rp900.000.000,-, namun saksi tidak tahu kapan dilakukan pembayaran tersebut.
Bahwa sepengetahuan pembayaran atas adanya temuan BPK tersebut dilakukan dalam jangka waktu 60 hari setelah adanya temuan BPK namun statusnya masih dicicil. Pembayaran atas temuan BPK tersebut baru selesai atau lunas ketika sudah lebih dari 60 hari.
Bahwa untuk tanggal pembayaran atas temuan BPK tersebut, saksi sudah lupa.
Bahwa terkait siapa yang membayar kelebihan pembayaran tersebut saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa pada tahun 2022, saksi pernah ikut dalam pertemuan di Rumah Makan Cibiuk Jatinangor yang dihadiri oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM., HARY BAGIA, ST., MT., Ir. YUNUS PURWANTO, dan EDY RUSTANDI.
Bahwa pertemuan tersebut membahas terkait dengan hasil pemeriksaan BPK bersama dengan pihak Kejari Sumedang sehubungan dengan perkara peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa pada pertemuan tersebut, tidak membahas hasil pemeriksaan terhadap Ir. YUNUS PURWANTO, dan EDY RUSTANDI.
Bahwa pada saat pertemuan tersebut, saksi tidak pernah menyuruh Ir. DENI RIFDRIANA, MM. untuk mengakui bahwa telah menerima sejumlah uang dari EDY RUSTANDI dan Ir. YUNUS PURWANTO.
Bahwa saksi tidak pernah meminta uang kepada EDY RUSTANDI untuk di transfer ke rekening milik ANDRY HERYANTO, ST.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada pemberian uang dari EDY RUSTANDI kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi kenal dengan EDY RUSTANDI pada bulan November 2019 karena dikenalkan oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi selaku PPTK bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
Bahwa saksi hanya menyiapkan anggaran dan item di RKA.
Bahwa didalam RKA tidak dianggarkan terkait dengan penyusunan, pembuatan dan penggandaan dokumen kontrak.
Bahwa dalam dokumen pengajuan anggaran, saksi hanya menandatangani SPM.
Bahwa untuk pencairan uang muka, dokumen yang harus dilengkapi adalah kontrak dan rapat PCM.
Bahwa untuk pencairan termin pelaksanaan pekerjaan fisik, dokumen yang harus dilengkapi adalah laporan dari konsultan pengawas, penyedia jasa dan PPK.
Bahwa saksi tidak melakukan pengujian terhadap laporan progres yang dilampirkan dalam dokumen pencairan termin.
Bahwa saksi menerima dokumen pengajuan pencairan dari Bendahara Pengeluaran Pembantu. Setelah saksi tanda tangani, dokumen tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran.
Bahwa SPM ditandatangani oleh Pengguna Anggaran setelah dokumen persyaratan pengajuan pencairan diperiksa oleh PPK, Konsultan Pengawas , Pelaksana Teknis dan saksi selaku PPTK. Setelah itu baru ditanda tangani oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Pengguna Anggaran.
Bahwa Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Pejabat Pengadaan tidak pernah mempersulit ataupun mengintervensi dalam pengajuan pencairan.
Bahwa setelah dokumen administrasi pencairan pekerjaan ditandatangani oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Pengguna Anggaran, kemudian dokumen pencairan tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran.
Bahwa terkait uang jaminan saksi tidak pernah mengetahuinya.
Bahwa pada bulan Februari 2020, pernah dilakukan Pemeriksaan Reguler BPK untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Dalam pemeriksaan ini dilakukan coring oleh pihak Laboratorium dengan disaksikan oleh pihak BPK. Dan hasil dari pemeriksaan BPK tersebut, setahu saksi ada yang masuk kualifikasi dan ada yang tidak, dan atas pekerjaan ini harus ada pengembalian.
Bahwa setahu saksi, pernah juga dilakukan coring terhadap pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi yang dilakukan oleh Tim dari Politeknik Negeri Bandung.
Bahwa saksi pernah diajak ke Politeknik Negeri Bandung oleh HARY BAGIA, ST., MT.. Ketika itu saksi akan mengikuti DIKLAT di Bandung. Seingat saksi saat itu HARY BAGIA, ST., MT. mengajak saksi ke Politeknik Negeri Bandung untuk bertemu dengan seorang dosen yang dulu pernah memeriksa pekerjaan di Dinas PUPR kabupaten Sumedang.
Bahwa pada saat bertemu dengan orang di Politeknik Negeri Bandung, HARY BAGIA, ST., MT. tidak membahas pekerjaan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada saat pertemuan tersebut sempat membahas terkait kesalahan material yang dipakai PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA dalam pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dosen tersebut bernama ASEP SUNDARA atau bukan.
Bahwa yang banyak berkomunikasi dengan ASEP SUNDARA adalah HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa tidak ada pembahasan mengenai kesalahan material pasir dari Cimalaka.
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2020, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dalam keadaan sakit dan dioperasi pada bagian ususnya. Seingat saksi, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. tidak masuk kantor selama 6 (enam) bulan.
Bahwa saksi tidak pernah ke lokasi pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena tidak ada dalam tupoksi saksi untuk turun ke lapangan.
Bahwa Pelaksana Teknis untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah SUGENG yang merupakan pegawai di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak mendapat honor sebagai PPTK ini.
Bahwa saksi tidak menandatangani Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan.
Bahwa setelah pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ini selesai, setahu saksi ada 3 kali pemeriksaan atas pekerjaan ini yaitu Audit BPK Reguler; Pemeriksaan oleh Tim Ahli dari Politeknik Negeri Bandung dari Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang; Pemeriksaan oleh Tim Politeknik Negeri Bandung dan BPK untuk Audit Investigatif dari Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang.
Bahwa pada saat terakhir saksi ke lapangan, kondisi pekerjaan secara visual bagus namun ada beberapa kerusakan.
Bahwa pada saat saksi terakhir ke lokasi pekerjaan, sudah terdapat keretakan pada pekerjaan beton. Dan dibeberapa segmen pekerjaan beton, ada patahan beton.
Bahwa untuk mengetahui apakah beton yang terpasang kualitasnya mencapai K-350 atau tidak, tidak bisa dicek secara visual saja.
Bahwa pada saat pertemuan di rumah makan Cibiuk Jatinangor tahun 2022, saat itu sedang ada pemeriksaan BPK di Kejaksaan Negeri Sumedang untuk melaksanakan Audit Investigatif terhadap Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi. Yang hadir saat pertemuan tersebut yaitu Ir. DENI RIFDRIANA, MM., HARY BAGIA, ST., MT., EDY RUSTANDI dan YUNUS PURWANTO.
Bahwa saksi kenal dengan EDY RUSTANDI pada bulan November tahun 2019, dimana saat itu saksi dikenalkan dengan EDY RUSTANDI oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan ANDRY HERYANTO.
Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan saya dikenalkan dengan EDY RUSTANDI. Saat itu saksi hanya mengobrol sebentar saja.
Bahwa saksi tidak kenal dan belum pernah dikenalkan dengan YUNUS PURWANTO sebelumnya.
Bahwa yang memanggil saksi untuk datang ke rumah makan di Jatinangor dan menghadiri pertemuan tersebut adalah HARY BAGIA, ST., MT.. Saat itu HARY BAGIA, ST., MT. hanya menanyakan sampai kapan ada pemeriksaan oleh BPK.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya penyerahan uang dari EDY RUSTANDI dan YUNUS PURWANTO kepada Ir. DENI RIFDRIANA, M.M.
Bahwa saksi tidak selalu bersama dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi tidak pernah ikut jika ada pertemuan dengan antara Ir. DENY RIFDRIANA, MM. dengan EDY RUSTANDI ataupun dengan YUNUS PURWANTO.
Bahwa saat pertemuan di Rumah Makan Cibiuk Jatinangor, tidak ada pembicaraan dari saksi untuk menyuruh Ir. DENI RIFDRIANA, MM. mengakui adanya pemberian uang dari EDY RUSTANDI.
Bahwa kedudukan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang adalah sebagai Kepala Dinas.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DENY SUPRIYADI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST., MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan USEP SAEPUDIN;.
Bahwa saksi pada tahun 2019 adalah Kepala UPTD Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa UPTD Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Sumedang pada tahun 2019, pernah melakukan pengujian terkait dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi antara lain pengujian ketebalan, pengujian sand cone, dan pengujian bahan LPA Kelas A dan LPA Kelas B.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya siapa yang mengajukan pengujian ke pihak UPTD Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Sumedang pada saat itu.
Bahwa proses atau tata cara untuk adanya pengajuan Pengujian di UPTD Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, pemohon mengajukan Surat Permohonan pada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang lalu kami dari pihak UPTD menunggu Disposisi dari Kepala Dinas PUPR.
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti berupa dokumen 3 (tiga) lembar Surat Permohonan Pengujian pengujian ketebalan, pengujian sand cone, dan pengujian bahan LPA dan LPB dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi menyatakan benar surat permohonan tersebut yang menjadi dasar pengujian yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, dimana yang bertandatangan dalam surat permohonan tersebut adalah RULLY ADSAPANI S, ST. selaku Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak kenal dengan RULLY ADSAPANI S, ST.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak mengetahui kedudukan RULLY ADSAPANI S, ST. di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak mengetahui HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa terkait dengan material yang diuji dalam pengujian LPA Kelas A dan LPA Kelas B, saksi tidak tahu itu sampel nya berasal dari mana. Saksi hanya pernah mendengar bahwa yang diuji adalah bahan yang dikirimkan dari Cikalong. Bahan yang diuji adalah bahan yang dikirimkan ke Lab UPTD Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, bukan diambil dari Lokasi Pekerjaan.
Bahwa saksi tidak dapat memastikan bahwa bahan yang dipakai untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau –Kudangwangi adalah bahan dari Cikalong.
Bahwa terkait dengan pemeriksaan Sand Cone, saksi tidak mengetahui hasilnya.
Bahwa saksi tidak tahu apakah hasil pemeriksaan Sand Cone sesuai dengan kontrak atau tidak.
Bahwa hasil pemeriksaan Core Drill, Hotmix dan Beton hasilnya variatif. Namun saksi tidak mengetahui apakah hasil ini sudah sesuai kontrak atau tidak karena saksi tidak pernah melihat kontrak pekerjaan ini.
Bahwa untuk pengujian beton dan aspal, hanya dilakukan untuk mengetahui hasil ketebalan saja tidak untuk menguji kualitas seperti uji kuat tekan atau kuat lentur.
Bahwa pada saat pengujian oleh Laboratorium UPTD Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, saksi tidak mendampinginya.
Bahwa saksi mendampingi ketika ada Pemeriksaan oleh BPK untuk melaksanakan coring. Sampel hasil coring lalu diambil oleh pihak BPK. Saksi tidak mengetahui terkait dengan hasil pengujiannya.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat surat permohonan pengujian.
Bahwa saksi lupa siapa yang menerima surat permohonan pengujian tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu apakah nama RULLY ADSAPANI dicatut atau tidak.
Bahwa pelaksanaan Uji Ketebalan dan Sand Cone dilakukan pada saat pekerjaan sudah selesai dilaksanakan.
Bahwa saksi menerima sampel untuk diuji dari Pelaksana Kegiatan.
Bahwa untuk pengujian bahan hanya untuk melihat apakah LPA Kelas A dan LPA Kelas B sudah memenuhi syarat atau tidak.
Bahwa pemeriksaan sand cone bertujuan untuk mengetahui perbandingan perkerasan tanah di lapangan dan di laboratorium.
Bahwa pengujian ketebalan beton dilakukan setelah pekerjaan selesai.
Bahwa benar saksi pernah mendampingi ketika ada pemeriksaan dari BPK.
Bahwa metode yang dilakukan pada saat pemeriksaan dengan BPK yaitu coring dengan menggunakan Core Drill, namun saksi lupa ada berapa titik yang dilakukan coring. Untuk pengujian, saksi tidak mengetahuinya karena tidak mengikutinya,
Bahwa saksi tidak mendampingi ketika ada pemeriksaan dari Politeknik Negeri Bandung oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang.
Bahwa saksi tidak mengetahui hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia .
Bahwa pada dilakukan coring beton bersama dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sesuai dengan arahan BPK. Sampel beton diambil dengan jarak tiap 50 meter dengan metode diambil dari sisi kiri dan sisi kanan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Drs. MUCHAMAD TATANG MUHIDIN, ST.MT.,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi adalah Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Tim PPHP karena kebetulan saksi adalah Kepala Seksi Bidang Jasa Konstruksi dan dibidang saksi tidak terlau banyak pekerjaan, sehingga unsur pimpinan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang menyarankan saksi untuk menjadi Tim PPHP.
Bahwa unsur Pimpinan yang dimaksud adalah BAMBANG RIYANTO, S. Stp.
Bahwa Tugas PPHP sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 57 dikatakan bahwa Proses serah terima pekerjaan dari penyedia ke PPK itu dilaksanakan oleh PPK. Jadi PPK menerima hasil pekerjaan dan memeriksa kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan. Setelah selesai PPK kemudian menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 pada saat PPK menyerahterimakan Pekerjaan ke PA (pengguna anggaran), PA meminta TIM PPHP untuk memeriksa Administrasi hasil pekerjaan, untuk mengecek apa yang sudah dilakukan oleh PPK sudah sesuai dengan Administrasi. Sehingga TIM PPHP bertanggungjawab kepada PA dan menyerahkan hasil Pemeriksaan Administrasi kepada PA.
Bahwa Pengguna Anggaran pada waktu itu adalah Ir. DENI RIFDRIANA, M.M.
Bahwa terkait pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan untuk pekerjaan Keboncau – Kudangwangi, sehari sebelumnya saksi dihubungi oleh tim pembantu yang biasa memproses dan menyusun PHO yaitu ACEU SRIDEWI dan NURDIANA. Saksi diberitahu secara lisan bahwa besoknya akan ada Pemeriksaan Hasil Pekerjaan di Kantor,
Bahwa keesokan harinya, (Hari Kamis), BUDI RAHAYU, ST., MT., dan HARY BAGIA, ST., MT., berkumpul untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen dokumen yang ada. Setelah itu saksi membuat Checklist dan saksi memeriksa, setelah itu saksi membuat Berita Acara dan menandatanganinya.
Bahwa yang hadir pada saat Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan adalah saksi, BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT., SUGENG, kemudian pihak dari penyedia ada DODI DAYANA.
Bahwa Konsultan Pengawas tidak hadir dalam Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak mengetahui posisi DODI DAYANA di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sehingga dapat mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi mau menerima DODI DAYANA dalam pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan karena sehari sebelum dilakukan Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan, saksi diberitahu bahwa akan dilakukan pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan milik MANG USEP atau nama aslinya adalah H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa alasan saksi mau menerima DODI DAYANA yang mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangu adalah karena saksi tahu bahwa DODI DAYANA adalah Staf nya H. USEP SAEPUDIN, dan sebelumnya saksi sudah diberitahu bahwa pekerjaan yang akan diperiksa administrasi pekerjaan nya adalah pekerjaan USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PT. MAKMUR MANDIR SAWARGI ini perusahaan milik USEP SAEPUDIN atau bukan. Saya juga tidak tahu kedudukan H. USEP SAEPUDIN ini apa di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa alasan saksi tetap menerima hasil pekerjaan padahal saksi sudah tahu bahwa H. USEP SAEPUDIN bukan Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah saksi dan Tim PPHP lainnya yaitu BUDI RAHAYU, ST., MT., dan HARY BAGIA, ST., MT. sudah sepakat untuk hanya memeriksa kelengkapan Administrasinya saja, tidak sampai menanyakan status H. USEP SAEPUDIN dipekerjaan itu.
Bahwa saksi tidak tahu siapa Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa terkait dengan penandatanganan Berita Acara tersebut tidak berbarengan antara saksi dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST.,MT.
Bahwa hasil pemeriksaan Tim PPHP menyatakan administrasi lengkap semua.
Bahwa hasil pemeriksaan administrasi sudah dilaporkan secara lisan dan tidak terlalu formal.
Bahwa HARY BAGIA, ST.,MT. dan BUDI RAHAYU, ST., MT. mengetahui yang mengerjakan pekerjaan ini adalah H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa pada saat Pemeriksaan Administrasi dilaksanakan terdapat orang yang menyaksikan.
Bahwa saksi melaksanakan Pemeriksaan Administrasi (Checklist) di ruangan saksi. Seingat saksi, pada saat itu yang datang menemui saksi diruangan saksi adalah NOORDIANA. Karena saat itu sedang ada tamu, saksi menyampaikan kepada NOORDIANA bahwa saya tidak bisa ikut pemeriksaan diruang rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sehingga pemeriksaan administrasi dilakukan diruangan saksi sendiri. Kemudian dokumen Pemeriksaan Administrasi (Checklist) saksi serahkan lagi kepada NOORDIANA dan saksi menitipkan pesan untuk disampaikan kepada BUDI RAHAYU, ST., MT. dan HARY BAGIA, ST., MT. bahwa saksi sudah memeriksa namun saksi titip pesan dan meminta BUDI RAHAYU, ST., MT. dan HARY BAGIA, ST., MT. untuk diperiksa lagi secara rinci.
Bahwa pada saat saksi memeriksa administrasi, belum ada tandatangan dari siapapun.
Bahwa alasan saksi tidak memeriksa seluruh kelengkapan administrasi tersebut karena saksi ada keperluan, sehingga saksi memeriksa administrasi tersebut diawal dan kemudian diserahkan kepada BUDI RAHAYU, ST., MT. dan HARY BAGIA, ST., MT. untuk diperiksa lagi
Bahwa untuk penghitungan Kuantitas pekerjaan, saksi melihatnya di dokumen Back Up Data.
Bahwa saksi selaku Tim PPHP hanya mencocokan sebagian dari Back Up data dengan kontraknya.
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan, saksi melaporkannya kepada Pengguna Anggaran.
Bahwa untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi sudah dilakukan FHO.
Bahwa penandatanganan dokumen FHO tidak dilakukan secara bersama-sama dan saksi tidak pernah bertemu dengan HERU HERYANTO maupun dengan konsultan pengawas.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DESSY SAFRIANTI;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST.,MT., BUDI RAHAYU, ST.,MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan H.USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi adalah Bendahara Pengeluaran pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa terkait pembayaran pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi sudah dibayarkan penuh yang ditranster ke Rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa pembayaran jasa Konsultasi Perencaan dan Jasa Konsultasi Pengawasan sudah dibayar penuh dan ditransfer ke masing masing perusahaan.
Bahwa administrasi pengajuan pencairan untuk pekerjaan ini, baik Pelaksana, Perencanaan dan Pengawasan saksi mendapatkannya dari Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Bahwa saksi tidak mengetahui Bendaharan Pengeluaran Pembantu mendapatkan dokumen tersebut darimana.
Bahwa pembayaran untuk Jasa Konsultasi Perencanaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi baru dilakukan pada bulan Oktober tahun 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dilakukan serah terima atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan mengapa atas pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi baru dilakukan pada bulan Oktober 2019 padahal pekerjaan sudah selesai Juli 2019. Saksi hanya menerima saja dokumen pengajuan pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, Jasa Konsultansi Perencanaan dan Jasa Konsultansi Pengawasan.
Bahwa yang menandatangani dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah Pengguna Anggaran atas nama Ir. DENI RIFDRIANA, MM., Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas nama IIF YUSUF SYARIFUDIN, Bendahara Pengeluaran yaitu saksi sendiri, Pejabat Pembuat Komitmen atas nama ASEP DARADJAT, ST., MT., dan pihak ke – 3 nya.
Bahwa saksi menerima kelengkapan semua dokumen dokumen tersebut dari Bendaharan Pengeluaran Pembantu.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan HERU HERYANTO selaku Direktur dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan DIDIK SATRIO selaku Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI selaku Konsultan Pengawas.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan TUNAS WAWAN selaku Direktur Utama PT. SADYA GRAHACARA selaku Konsultan Perencana.
Bahwa sebelum melakukan pembayaran, saksi mengecek kembali dokumen administrasi, setelah itu ditandatangan oleh Kepada Bidang.
Bahwa daftar checklist diberikan dari bidang untuk diisi dan kembali diserahkan ke bidang.
Bahwa aplikasi yang digunakan oleh saksi untuk menginput data sesuai dengan dokumen yang ada.
Bahwa dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tersebut kemudian diberikan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk ditandatangan oleh PPK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, PPTK, dan Pengguna Anggaran, untuk kemudian diserahkan ke BPKAD Kabupaten Sumedang.
Bahwa pengembalian STS ada di Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Bahwa sudah ada pembayaran atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia karena adanya kekurangan spesifikasi pekerjaan yang nilainya lebih dari Rp900.000.000,00. Setahu saksi yang melakukan pembayaran adalah pelaksana pekerjaan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DUDI KURNIAWAN;
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST., MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM, saksi dalam perkara ini hanya kenal dengan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi ikut terlibat dalam pekerjaan pembetonan dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa yang mengajak saksi untuk mengikuti pekerjaan pembetonan untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi adalah VERIA LUCKY LESMANA.
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu VERIA LUCKY LESMANA bekerja untuk siapa. Namun pada saat pekerjaan berlangsung, saksi baru mengetahui bahwa VERIA LUCKY LESMANA bekerja untuk H. USEP SAEPUDIN, dan disitu awal mula saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN, saksi tidak mengetahui USEP SAEPUDIN sebagai apa dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tersebut;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui bahwa nama saksi ada dalam susunan organisasi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi mengetahui ketika sudah berjalan pekerjaan saksi diberitahu oleh VERIA LUCKY LESMANA bahwa nama saksi ada dalam susunan Organisasi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai administrasi lapangan, bukan sebagai petugas beton.
Bahwa setelah ditunjukkan Surat Tugas Personil Managerial dan Daftar Riwayat Pekerjaan atas nama saksi dalam Dokumen Penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi menyatakan bahwa bukan saksi yang menandatangani surat tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah ikut dalam pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Riwayat Pekerjaan atas nama saksi, yang dilampirkan dalam Dokumen Penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa fotocopy ijasah yang ada didalam kontrak adalah benar milik saksi.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa identitas saksi berupa fotocopy KTP, ijasah dan NPWP ada didalam Dokumen Penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa VERIA LUCKY LESMANA pernah meminta fotocopy identitas saksi.
Bahwa saksi hanya memberikan Fotocopy Identitas milik saksi kepada VERIA LUCKY LESMANA. Saksi tidak pernah memberikan dokumen yang asli.
Bahwa saksi bekerja di Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi selama kurang lebih 1 bulan saat pekerjaan beton saja.
Bahwa saksi menerima gaji dari VERIA LUCKY LESMANA sebesar Rp4.000.000,- sampai dengan Rp5.000.000,- untuk 1 (satu) bulan pekerjaan dengan tugas sebagai penerima surat jalan, memperhatikan kebutuhan pekerjaan di lapangan. Saksi tidak pernah diberitahu kedudukan saksi dilapangan sebagai apa;
Bahwa pada awalnya yang memberi perintah kepada saksi adalah VERIA LUCKY LESMANA, setelah saksi melaksanakan pekerjaan dilokasi pekerjaan, saksi menerima perintah dari VERIA LUCKY LESMANA dan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi pernah dipanggil oleh H. USEP SAEPUDIN sebelum pemeriksaan oleh Penyidik Kejakasaan Negeri Sumedang guna diarahkan untuk memberikan keterangan.
Bahwa dalam arahan tersebut H. USEP SAEPUDIN bilang bahwa yang menyuruh saksi untuk bekerja adalah RONI TRIYANA dan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa alasan saksi mau mengikuti arahan dari H. USEP SAEPUDIN adalah agar sama dengan Dokumen Lelang.
Bahwa pada saat penghamparan beton, selalu saksi yang ada di lokasi pekerjaan.
Bahwa tidak semua mobil truck readymix yang membawa Beton di lakukan Slumptest karena akan memakan waktu yang cukup lama. Biasanya yang dilakukan slump test hanya mobil truck readymix yang pertama, sedangkan untuk yang kedua dan seterusnya tidak dilakukan slump test.
Bahwa setelah dilakukan slump test diketahui bahwa nilai slumptest nya sesuai yaitu 10 + 2, sehingga beton bisa dihamparkan.
Bahwa saksi tidak melihat ada penambahan air atau zat lainnya pada beton yang akan dihamparkan, namun saksi tidak selalu berada dilapangan ketika penghamparan beton dilakukan.
Bahwa tidak ada yang meminta saksi untuk menambahkan air pada beton yang akan dihamparkan karena saksi sempat meninggalkan lokasi penghamparan beton.
Bahwa penggunaan Concrete Vibrator hanya pada saat awal pekerjaan saja. Di lokasi pekerjaan hanya terdapat 1 (satu) Concrete Vibrator, namun dalam keadaan RUSAK sehingga tidak digunakan sepanjang pelaksanaan pekerjaan penghamparan beton.
Bahwa saksi tidak tahu terkait penggunaan Couring Coumpund pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi. Saksi tidak mengetahui apa itu Couring Compund.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa lama pemeliharaan beton yang sudah dihamparkan karena saksi hanya mengikuti sampai penghamparan terakhir beton. Selebihnya saksi tidak mengetahuinya. Sehingga setelah selesai penghamparan beton di titik terakhir, saksi tidak tahu lagi apakah dilakukan penyiraman air ke beton yang sudah terpasang atau tidak pada saat masa pemeliharaaan ini.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan pekerjaan pengaspalan dan pekerjaan batu pasang karena saksi tidak terlibat dalam pekerjaan pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat laporan harian pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ini. Saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani laporan pekerjaan ini.
Bahwa saksi sudah lupa berapa volume total beton yang dikirim untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah total volume beton yang dikirim sesuai atau tidak dengan kontrak.
Bahwa Penuntum Umum menunjukan Surat Jalan untuk pengiriman beton dan saksi membenarkan bahwa saksi yang menandatangani seluruh surat jalan pengiriman beton dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA tersebut.
Bahwa saksi tidak selalu standby di lokasi penghamparan beton. Namun pada saat ada pengiriman saksi selalu ada.
Bahwa VERIA LUCKY LESMANA dan H. USEP SAEPUDIN adalah atasan dari saksi pada saat pelaksanaan pekerjaan ini berlangsung.
Bahwa tidak ada tenaga ahli yang digunakan dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikat terkait Pengecoran Beton.
Bahwa saksi kenal dengan RONI TRIYANA, namun RONI TRIYANA tidak ada dilapangan pada saat pekerjaan berlangsung.
Bahwa pada saat pekerjaan tidak ada ARIF LUKMAN HAKIM selaku Koordinator Tim Teknis.
Bahwa pada saat pekerjaan tidak ada YEMA GEOGITA FATAESHA selaku Koordinator K3.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
RONY TRIANA,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa kenal H. USEP SAEFUDIN saja, tidak kenal Terdakwa lainnya;
Bahwa saksi dikenalkan oleh Pak Veria Lucky terkait dengan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi mau pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Bahwa saksi kontak dengan direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, melalui Pak Erlan (PT. Fajar Parahiyangan) kemudian Pak Heru Heryanto membolehkan pinjam bendera tersebut:
Bahwa saksi adalah bekerja di PT. Fajar Parahiyangan dan diperbantukan oleh Pak Erlan di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, setelah direktur PT. MMS setelah diauisisi oleh Pak Yayan;
Bahwa pada saat pelelangan pak Lucky minta compani profile PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan acount PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Bahwa saksi juga serahkan fotocopy SKA saksi, diberitahu ada acara pembuktian kualifikasi, datang bersama untuk pembuktian kualifikasi bersama Pak Lucky atas perintah pak Heru Heryanto, ketemu Kelompok Kerja (POKJA) langsung;
Bahwa saksintunjukkan dokumen asli PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada saat pembuktian kualifikasi dengan Kelompok Kerja (POKJA) ;
Bahwa ada pernah Pak Heru Heryanto untuk menyatakan tidak ada pinjam bendera oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Bahwa dokumen-dokumen atas nama saksi saksintidak mengetahuinya, karena saksi tidak pernah ikut pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi tidak ada terima uang dari Pak Heru Heryanto dalam perkara ini (Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi) terkait dengan pinjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan dan menanggapi, Terdakwa USEP SAEPUDIN tidak pernah meminjam Bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Terdakwa USEP SAEPUDIN tidak pernah bertemu dengan HERU HERYANTO dan ERLAN SANTOSA sebelum adanya SPPBJ. Pertemuan dengan HERU HERYANTO dan ERLAN SANTOSA adalah setelah adanya SPPBJ di Buttercup Cafe di Bandung. Atas sanggahan Terdakwa USEP SAEPUDIN, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
R. VERIA LUCKY LESMANA
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah mandor pekerjaan pengecoran pekerjaan beton dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ;
Bahwa pada awalnya saksi dihubungi oleh H. USEP SAEFUDIN, mau pinjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Sumedang;
Bahwa setelah mendapat persetujuan dari direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (Heru Heryanto) saksi mengiyakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI permintaan H. USEP SAEFUDIN
Bahwa H. USEP SAEFUDIN mempunyai perusahaan CV.Hegar;
Bahwa pada saat pemeriksaan saksi diminta oleh H. USEP SAEFUDIN meminta saksi untuk menerangkan jika H. USEP SAEFUDIN adalah karyawan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI , padahal hal tersebut tidak benar;
Bahwa saksi upload dokumen kualifikasi penawaran, tidak berkaitan dengan harga
Bahwa saksi pinjam SKA pak Ronny, Yema dan Pak Arif, sedangkan SKT saksi mendapatkan dari Sahrul Amin;
Bahwa saksi palsukan tanda tangan para pihak yang tercantum dalam SKA dan atau SKT dalam dokumen penawaran;
Bahwa saksi juga memberikan surat dukungan dari perusahaan lain
Bahwa untuk perjanjian surat dukungan sewa alat yang digunakan dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi yang membuat sesuai format pelelangan, namun saksi tidak menguploadnya, seingat saksi saksi berikan kepada pak Dodi Dayan atau Pak Sahrul Amin (karyawannya Pak Usep Saefudin);
Bahwa pembuktian kualifikasi saksi mengikuti setelah konfirmasi ke Pak Rony dan H. Usep, disiapkan legalitas dokumen perusahan baik PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI maupun CV. Hegar;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi saksi ketemu Kelompok Kerja (POKJA) kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi diminta ceklist dokumen penawaran yang diaajukan oleh Kelompok Kerja (POKJA), saksi tidak ingat apakah Pak BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN atau bukan;
Bahwa saksi tidak ada dibekali surat kuasa dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI atau CV Hegar, sedangkan dalam undangan harus direktur atau dikuasakan;
Bahwa pembuktian kualifikasi dinyatakan lengkap, semuanya asli ditunjukan atau fotocopy yang dilegalisir;
Bahwa kemudian saksi menunggu apakah kalah atau dinyatakan sebagai pemenang lelang kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi cek ke LPPE dan mengetahui PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai pemenang lelang;
Bahwa saksi diupah oleh H. USEP SAEFUDIN untuk dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi;
Bahwa pada saat penanda-tanganan kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi saksi membawa ke direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di Bekasi (Heru Heryanto) atas perintah H. USEP SAEFUDIN
Bahwa saksi membenarkan dokumen kontrak yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum dipersidangan;
Bahwa dalam pelaksanan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi saksi juga sebagai mandor pekerjaan pengecoran;
Bahwa saksi juga melakukan pemesanan (PO) seingat saksi antara PO dengan pengiriman tidak sesuai;
Bahwa yang melakukan pembayaran atas PO beton adalah Pak H. USEP SAEFUDIN ;
Bahwa untuk pekerjaan lapisan bawah agregat klas b, pembeliN material dari lokasi setempat, yang melakukan pembayaran saksi dari H. USEP SAEFUDIN dengan bukti pembayaran yang saksi buat sebagai pertanggung-jawaban kepada H. USEP SAEFUDIN (melalui Ai Yuliani)
Bahwa sepengetahuan saksi H. USEP SAEFUDIN pemilik CV Hegar;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya permintaan pengujian bahan yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Bahwa saksi tidak mengetahui laporan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dilakukan oleh H. USEP SAEFUDIN atau PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ;
Bahwa saksi melakukan pekerjaan beton dengan Pak Dudi, walaupun tidak punya sertifikat, mendapat honor Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Ai Yuliani (istri H. USEP SAEFUDIN);
Bahwa untuk pekerjaan aspal saksi tidak mengetahuinya secara langsung walaupun mengetahui ada pekerjaan.tersebut;
Bahwa saksi pada saat pelaksanaan kegiatan beton ada ketemu dengan konsultan pengawas dan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang;
Bahwa pada saat pencurahan beton, tidak ada penambahan air,namun saksi pernah complain tentang kekentalan beton terlalu cair ke PT. USI, kalaupun ada penambahan air harus seijin dari teknisi PT.USI;
Bahwa saksi bergantian dengan Pak Dudi sehingga tidak setiap penghamparan beton saksi jberada ditempat tidak terus menerus;
Bahwa untuk vibrator digunakan terus pada saat penghamparan sampai dengan selesai pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa terkait dengan penyiraman beton dilakukan setelah pengecoran lumayan lama tiga mingguan sampai titik terakhir beton;
Bahwa seingat saksi pada saat pemeliharaan setelah pengecoran lokasi steril, tidak ada mobilisasi kendaraan
Bahwa saksintidak mendapat surat tugas dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk kegiatan pengecoran beton, namun saksi mendapat surat penggantian personal dari H. USEP SAEFUDIN pada saat pekerjaan beton hampir selesai yang saksi buat sendiri dan dimintakan tanda-tangan kepada PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi tidak mengetahui apakah benar yang tanda tangan adalah Heru Heriyanto;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa USEP SAEFUDIN keberatan dan menanggapi yaitu Terdakwa USEP SAEPUDIN tidak pernah meminjam Bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Terdakwa USEP SAEPUDIN tidak pernah bertemu dengan HERU HERYANTO dan ERLAN SANTOSA sebelum adanya SPPBJ. Pertemuan dengan HERU HERYANTO dan ERLAN SANTOSA adalah setelah adanya SPPBJ di Buttercup Cafe di Bandung. Atas sanggahan Terdakwa USEP SAEPUDIN, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
DODI DAYANA,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi keponakan H. USEP SAEFUDIN, pegawainya H. USEP SAEFUDIN
Bahwa saksi disuruh oleh H. USEP SAEFUDIN membuat surat dukungan dari Pak Luki, saksi ke Cimalaka ketemu Ayi Rustandi (PT. Unggul Sejati Indonesia) untuk mengurus dukungan peralatan dan harga beton demikian juga saksi juga meminta dukungan Bank untuk keperluan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk kepentingan H. USEP SAEFUDIN;
Bahwa saksi tidak mengetahui Pak Luki bekerja untuk H. USEP SAEFUDIN
Bahwa saksi mengambil kontrak ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan bertemu BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN atas perintah H. USEP SAEFUDIN;
Bahwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN menyampaikan adanya biaya jilid dan fotocopy SPK kontrak, saksi sampaikan ke H. USEP SAEFUDIN dan kemudian beberapa hari kemudian saksi diminta H. USEP SAEFUDIN untuk menyerahkan biaya jilid dan fotocopy kontrak ke BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN;
Bahwa sepengetahuan saksi ada angka 3,7 dalam map, saksintidak mengetaahui maksudnya angka 3,7 tersebut;
Bahwa saksi hanya diminta untuk menyiapkan dokumen dukungan alat dan beton oleh Pak Lucky dan diberi uang sejumlah Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi sebelumnya BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sudah kenal, untuk pekercaan pekerjaan H. USEP SAEFUDIN sebelumnya;
Bahwa setelah dokumen kontrakmdiambil dari BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN saksi serahkan ke H. USEP SAEFUDIN dan dikembalikan lagi setelah ditanda-tangani ke Kelompok Kerja (POKJA) (BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN );
Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan bahwa saksi adalah perwakilan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi hanya sampaikan untuk pekerjaan H. USEP SAEFUDIN, Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa terkait pelaksnaan pekerjaan, saksi hanya pernah diminta untuk mengambil dokumentasi pekerjaan hotmik oleh H. USEP SAEFUDIN saja;
Bahwa untuk proses pencairan hanya diminta pak H. USEP SAEFUDIN untuk mengantarkan dokumen-dokumen pencairan untuk ditanda-tangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), termasuk kepada Pak ASEP DARAJAT
Bahwa saksi pernah ketemu Pak HERU HERYANTO di pemancingan H. USEP SAEFUDIN di Sumedang;
Bahwa saksi juga mengantarkan dokumen-dokumen dalam rangka PHO pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa konsultan pellaksanaan pekerjaan konsultan pwngawasnya adalah Pak Mamat, tidakntahu yang sebenarnya;
Bahwa saksi tidak mengetahu kedudukan H. USEP SAEFUDIN di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI atau H. USEP SAEFUDIN mendapat kuasa dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Bahwa untuk rapat PCM saksi diperintah H. USEP SAEFUDIN untuk hadir (sekali)
Bahwa untuk pengujian bahan material Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi saksi tidak mengetahuinya, sedangkan untuk peminjaman alat ke UPTD Peralatan Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hanya mesin gilas saja, tidak ke PT.USI saksi diperintahkan oleh H. USEP SAEFUDIN dengan biaya sewa dari H. USEP SAEFUDIN;
Bahwa saksi mendapat upah dari H. USEP SAEFUDIN pada saat ada pekerjaan saja, tidak bulanan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
SAHRUL AMIN,
Bahwa saksi adalah keponakan H. USEP SAEFUDIN, H. USEP SAEFUDIN adik dari ibu saksi
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa sepengetahuan saksi H. USEP SAEFUDIN punya CV Hegar dan grup perusahaan Bersama menantu H. USEP SAEFUDIN
Bahwa saksi 2014 bekerja di H. USEP SAEFUDIN (CV. Hegar) sebagai bagian umum;
Bahwa terkait dengan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, seingat saksi Pak Luki minta tenaga personal CV Hegar, saksi berikan SKT beberapa orang CV Hegar;
Bahwa setelah itu, saksi berikan ke Pak Luki dan sampaikan ke H. USEP SAEFUDIN
Bahwa saksi juga mengajukan dokumen dukungan peralatan dan aspal atas permintaan Pak Luki ke PT.MNA untuk ditanda-tangani PT.MNA dan selanjutnya saksi berikan Kembali ke PK Luki;
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen penawaran dalm kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa saksi juga mintakan dukungan material ke Pak Asep Darta (PT…..) atas permintaan Pak Lucky;
Bahwa saksinterima gajindari CV Hegar (H. USEP SAEFUDIN ) ssejumlah Rp2500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya;
Bahwa saksi pernah disuruh mencairkan cequ dua kali dari pak H. USEP SAEFUDIN, kemudian saksi serahkan ke H. USEP SAEFUDIN lagi pada tanggal….
Bahwa sepengetahuan saksi Pak Lucky adalah rekan kerja H. USEP SAEFUDIN sejak lama, sebelum saksi bekerja di CV. HEGAR
Bahwa saksimpernah menggunakan account CV Hegar untuk melihat LPSE kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi atas inisiatif saksi sendiri, dan mengetahui kualifikasinCV Hegar tidak memenuhi pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ERLAN SANTOSA,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa terkait dengan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi mengetahui H. USEP SAEFUDIN dari Pak Rony dan Pak LUky, saksi sampaikan ke Pak Heru Heryanto, disetujui oleh Pak Heru Heryanto, saksi sampaikan kontak Pak Heru Heryanto ke Pak H. USEP SAEFUDIN, saling berhubungan (permintaan pinjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI)
Bahwa kemudian ada pertemuan untuk mengikuti lelang Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, ada kesepakatan antara Pak Heru Heryanto dan H. USEP SAEFUDIN siapa pelaksana pekerjaan dan fee pinjam bendera Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) dan H. USEP SAEFUDIN sebagai pelaksana pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa setelah mengetahui PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sudah jadi pemenang,nada pertemuan di rumah H. USEP SAEFUDIN untuk membuka rekening Bersama antara PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan H. USEP SAEFUDIN karena ada pergantian direksi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ke Heru Heryanto;
Bahwa kemudian ada transfer ke saksi untuk pembayaran fee pinjam bendera melalui rekening saksinpada saat PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan sebagai pemenang lelang melalui rekening saksi dari Ibu Ayi (istri pak H. USEP SAEFUDIN)
Bahwa saksi juga sebagai salah satu pemegang saham PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, sehingga bisa terlibat dalam PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksinsendiri punya perusahaan PT. Fajar Parahiyangan;
Bahwa selain fee pinjam perusahaan tersebut, saksi pernah pinjam uang ke H. USEP SAEFUDIN sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) diluar kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ;
Bahwa sepengetahuan saksi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI juga ajukan KMKK ke BPD Jabar dengan jaminan dari H. USEP SAEFUDIN, karena CV Hegar atau H. USEP SAEFUDIN tidak punya modal untuk mengerjakan kegiatan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa saksi tidak mengetahui proses lelang;
Bahwa terkait dengan temuan BPK Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi saksi mengetahuinya dari H. USEP SAEFUDIN, kemudian saksi bertiga (H. USEP SAEFUDIN, Heru HEryanto dan saksi), meminta H. USEP SAEFUDIN untuk selesaikan temuan BPK tersebut, karena pelaksana pekerjaan dan yang meminjam perushaan adalah H. USEP SAEFUDIN, tidak ada kesepakatan temuan BPK tersebut sebagai utang PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI kepada H. USEP SAEFUDIN
Bahwa sepengetahuan saksi temuan BPK saat ini sudah dibayarkan oleh H. USEP SAEFUDIN ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi tempat pertemuan di Bandung, dalam pertemuan tersebur dihadiri oleh HERU HERYANTO, USEP SAEPUDIN, dan saksi. Pertemuan tersebut membahas kalau PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI menang, maka kesepakatan jasa pinjam bendera adalah sebesar Rp. 90.000.000,- dan terkait pelaksanaan pekerjaan semuanya ditanggung oleh USEP SAEPUDIN. Untuk selanjutnya baru ada komunikasi lagi ketika PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa terkait dengan pembayaran fee pinjam bendera sebesar Rp.90.000.000,-, sudah dibayarkan oleh USEP SAEPUDIN melalui transfer ke rekening saksi melalui rekening AI YULIANI sebanyak 2 kali transfer masing-masing Rp.45.000.000,-. Pembayaran fee pinjam perusahaan ini dilakukan setelah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Bahwa setelah saksi menerima pembayaran atas pinjam perusahaan, uang tersebut saksi transfer ke HERU HERYANTO sebanyak 2 kali. Yang pertama Rp. 20.000.000,- dan yang kedua sebesar Rp38.500.000,-.
Bahwa sisa dari pembayaran Fee pinjam perusahaan sebesar Rp.31.500.000,- tersebut, saksi gunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk mengurus kelengkapan administrasi perusahaan karena ada perizinan perusahaan yang harus diperpanjang dan membayar gaji karyawan.
Bahwa kesepakatan mengenai bagian pinjam bendera untuk HERU HERYANTO sebesar Rp58.500.000,- dan untuk saksi sebesar Rp.31.500.000,- adalah kesepakatan antara saksi dengan HERU HERYANTO. Bukan kesepakatan dengan USEP SAEPUDIN.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, saksi tidak mengetahuinya sama sekali karena hal ini menjadi tanggungjawab USEP SAEPUDIN selaku yang meminjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa kaitan saksi dengan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, yaitu saksi adalah suami dari Komisaris PT. MANDIRI SAWARGI yaitu VIJI PURI LAKSMI. Awal mula HERU HERYANTO mengakuisisi PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi mendapat saham PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Namun karena pada saat itu saksi menjabat sebagai Direktur PT. FAJAR PARAHYANGAN, maka saksi tidak bisa menjadi Komisaris dan selanjutnya istri saksi yang bernama VIJI PURI LAKSMI ditunjuk menjadi Komisaris PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa selain uang Rp90.000.000,- yang diterima dari USEP SAEPUDIN, saksi pernah meminjam uang sebesar Rp25.000.000,- kepada USEP SAEPUDIN sekitar tahun 2021. Namun dapat saksi jelaskan, atas peminjaman uang ini tidak ada kaitannya dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Atas peminjaman uang ini, sudah saksi kembalikan kepada USEP SAEPUDIN.
Bahwa peminjaman uang dari saksi ke USEP SAEPUDIN, tidak ada hubungannya dengan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi mengetahui adanya pengajuan Kredit Modal Kerja yang diajukan oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ke Bank BJB Cabang Sumedang untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, namun saksi tidak tahu berapa jumlah pinjaman uang yang diajukan.
Bahwa saksi tidak pernah meminta USEP SAEPUDIN untuk mengajukan Kredit Modal Kerja. Yang mengajukan pinjaman ini adalah USEP SAEPUDIN sendiri karena sejak awal sudah ada perjanjian Pinjam Bendera. Saat itu USEP SAEPUDIN meminta tolong agar dalam pelaksanaan pekerjaan ini PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI mengajukan pinjaman karena USEP SAEPUDIN tidak punya modal.
Bahwa yang diajukan sebagai agunan untuk pengajuan Kredit Modal Kerja adalah tanah dan/atau bangunan milik USEP SAEPUDIN. Hal ini karena sejak awal, untuk pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggungjawab USEP SAEPUDIN yang meminjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Saksi tidak pernah menyatakan alasan untuk pengajuan Kredit Modal Kerja berupa tanah dan/atau bangunan milik USEP SAEPUDIN yaitu karena jaminannya harus berada di Sumedang.
Bahwa saksi tidak pernah meminta USEP SAEPUDIN untuk menjadi pelaksana pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi. Sejak awal, USEP SAEPUDIN hanya meminjam PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi tidak pernah mendapat Laporan Keuangan maupun Laporan Pelaksanaan Pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi karena sejak awal PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI hanya dipinjam saja perusahaannya.
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan Audit Reguler BPK RI Tahun 2020 atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi. Saksi mengetahui adanya temuan ini dari USEP SAPEUDIN.
Bahwa setelah adanya informasi mengenai temuan dalam audit reguler BPK ini, ada pertemuan lagi antara saksi, HERU HERYANTO dan USEP SAEPUDIN untuk membahas menyelesaikan temuan ini. Karena pelaksana pekerjaan yang sebenarnya adalah USEP SAEPUDIN, maka saksi dan HERU HERYANTO meminta USEP SAEPUDIN yang harus bertanggungjawab atas temuan tersebut selaku peminjam bendera.
Bahwa uang yang digunakan untuk pembayaran adanya temuan BPK RI tersebut adalah bukan hutang dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI kepada USEP SAEPUDIN. Hal ini karena pelaksana pekerjaan adalah USEP SAEPUDIN. Saat itu USEP SAEPUDIN menyatakan bersedia untuk membayar adanya temuan BPK RI tersebut yang nilainya hampir satu milyar.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan temuan tersebut dibayarkan, yang saksi tahu temuan tersebut sudah dibayar.
Bahwa pertemuan awal antara saksi dengan USEP SAEPUDIN yaitu setelah saksi mendapat telepon dari RONI TRIYANA bahwa USEP SAEPUDIN ingin meminjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan di Sumedang. Setelah itu ada pertemuan antara saksi dengan USEP SAEPUDIN dan HERU HERYANTO untuk membahas pinjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa untuk pertemuan kedua yaitu saat saksi datang ke rumah USEP SAEPUDIN beserta HERU HERYANTO dan RONI TRIYANA. Disana ada pegawai Bank BJB dan notaris karena pertemuan tersebut membahas akan pengajuan Kredit Modal Kerja. Saksi sudah lupa tanggal berapa. Pertemuan ini atas undangan dari USEP SAEPUDIN.
Bahwa kedudukan saksi sebenarnya di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah pemilik saham, namun karena saksi punya perusahaan PT. FAJAR PARAHYANGAN sehingga saksi tidak bisa menjadi komisaris di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Oleh karena itu, saksi mencantumkan nama Istri saksi atas nama VIJI PURI LAKSMI sebagai Komisaris PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa uang senilai Rp. 31.500.000,- dari fee peminjaman bendera, saksi gunakan salah satunya untuk memperpanjang legalitas perusahaan seperti PPA, SBU, SKA dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan persetujuan dari HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tidak mengikutinya.
Bahwa kesepakatan pinjam bendera dan fee pinjam bendera dilakukan sebelum pelaksanaan lelang. Saksi sudah lupa tanggal berapa. Pertemuannya kalau tidak salah di sekitar Dago.
Bahwa Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebelum diakusisi oleh HERU HERYANTO adalah YAYAN.
Bahwa pada saat Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah YAYAN, saksi tidak pernah ikut untuk urusan perusahaan maupun urusan pekerjaan. Saksi baru ikut pada saat Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah HERU HERYANTO karena saksi punya saham.
Bahwa PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI baru mendapat pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sering ikut lelang namun belum pernah mendapat pekerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan BUDI HARTONO. Saksi tidak tahu ada pertemuan antara BUDI HARTONO dengan USEP SAEPUDIN yang meminta bantuan terkait dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi pertama mengetahui adanya pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi dari RONI TRIYANA.
Bahwa saksi ditunjukkan dokumen berupa screenshot WA dari saksi ke USEP SAEPUDIN. Untuk isi WA tersebut, saksi tidak mengetahuinya dan saksi menyatakan sudah lupa.
Bahwa pernah ada pertemuan di cafe Sunday antara saksi dengan USEP SAEPUDIN dan HERU HERYANTO. Pertemuan dengan USEP SAEPUDIN dan HERU HERYANTO di cafe Sunday adalah yang paling sering.
Bahwa saksi tidak pernah menagih uang sebesar Rp.100.000.000,- kepada USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi tidak pernah meminta uang sebesar Rp.100.000.000,- ataupun menerima uang sebesar Rp.100.000.000,- secara tunai dari USEP SAEPUDIN setelah pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi selesai.
Bahwa saksi mengetahui temuan BPK RI atas kelebihan pembayaran untuk pekerjaan ini sekitar lebih dari Rp.900.000.000,-. Yang memberi tahu adanya temuan ini adalah USEP SAEPUDIN. Setelah adanya informasi ini, kemudian ada beberapa kali pertemuan antara saksi, HERU HERYANTI dan USEP SAEPUDIN untuk membahas penyelesaian temuan BPK tersebut dan saat itu USEP SAEPUDIN yang mengatakan bertanggungjawab atas temuan BPK tersebut.
Bahwa setahu saksi, USEP SAEPUDIN yang membayar TGR tersebut.
Bahwa setahu saksi tidak ada surat tugas dilapangan untuk USEP SAEPUDIN karena sejak awal untuk pekerjaan ini menjadi tanggungjawab USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi tahu HERU HERYANTO beberapa kali dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumedang dan saat itu HERY HERYANTO tidak hadir memenuhi panggilan karena sakit.
Bahwa seingat saksi, pertemuan pertama dilakukan di Dago untuk membicarakan pinjam perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Pertemuan kedua dirumah USEP SAEPUDIN untuk membicarakan pengajuan kredit. Baru setelah itu ada sering ada pertemuan atau lebih dari satu kali pertemuan yang membahas adanya temuan BPK Perwakilan Jawa Barat atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa USEP SAEPUDIN tidak bilang bahwa USEP SAEPUDIN pasti akan memenangkan pekerjaan yang ada di LPSE Kabupaten Sumedang
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa USEP SAEPUDIN menyatakan ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu Terdakwa USEP SAEPUDIN tidak pernah meminjam Bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Terdakwa USEP SAEPUDIN tidak pernah bertemu dengan HERU HERYANTO dan ERLAN SANTOSA sebelum adanya SPPBJ. Pertemuan dengan HERU HERYANTO dan ERLAN SANTOSA adalah setelah adanya SPPBJ di Buttercup Cafe di Bandung. Atas sanggahan Terdakwa USEP SAEPUDIN, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
ASEP DARAJAT,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan anggaran dari Bantuan Propinsi Jawa Barat;
Bahwa anggaran seluruhnya sejumlah Rp….. untuk kegiatan phisik saja (Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi), saksi baru mengetahui setelah menjadi DPA kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah sejumlah yaitu sekitar Rp4.8 milyar;
Bahwa untuk jasa konsultasi sekitar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah),
Bahwa saksi menjadi PPK atas usulan Kepala Bidang Bidan Marga (Deni) kepada Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meskipun saksi ada dibidang Sumber Daya Alam;
Bahwa proses pemilihan penyedia jasa konsultasi perencana dibawahi oleh Pak Hari Bagya, pejabat perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku pejabat pengadaan, dimenangkan oleh PT. Sadya Grahacara;
Bahwa proses pemilihan saksi tidak tahu, cuman saksi pernah dipanggil Pak Kabid (Deni Rifdiana), ada pak Hari Bagya dan calon konsultan, pak Hari Bagya panggil Andre Haryanto, pak Deni menyampaikan ini akan mengerjakan perjaan konsultan perencanaan (Edi Rustandi) tolong dibantu;
Bahwa penyedia perencanaan adalah penunjukan langsung, karena satu paket
Bahwa sepengetahuan saksi yang meng-upload dokumen pekerjaan adalah Gani (operator), saksi serahkan password dan username saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang penjilidan dokumen kontrak;
Bahwa terkait dengan penanda-tanganan perjanjian konsultasi perencanaan, diantarkan oleh staff (Gani dan Erika) dan sudah ditanda tangani oleh penyedia;
Bahwa laporan pekerjaan konsultasi perencanaan saksi tanda-tangani setelah pekerjaan perencanaan selesai;
Bahwa saksi mengetahui Pak Edi Rustandi adalah pada saat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada saat dikenalkan dengan Pak Deni terkait dengan pemilihan jasa konsultasi perencanaan;
Bahwa terkait pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Bahwa untuk pemilihan penyedia sepengetahuan saksi sebelum proses lelang, setelah saksi menerima judul dan rincian paket pekerjaan dari Sub Bag Propram Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (awal tahun 2018), saksi ditelepon orang-orang yang mengaku mempunyai proyek tersebut dan akan mengerjakan pekerjaan tersebut, saksi laporkan ke Pak Kabid (Terdakwa Deni Rifdiana), instruksi Pak Deni dilelangkan saja, saksi kemudian serahkan nama-nama kepada Kelompok Kerja (POKJA) (tidak ada nama perusahaan tapi nama yang bersangkutan yaitu H. USEP SAEFUDIN dan Beri Riyadi (Bebey)) untuk pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi juga sampaikan kepada yang bersangkutan nanti sampaikan saja ke Kelompok Kerja (POKJA) (Pak Deni RIfdiana) selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dengan list nama yang bersangkutan dan paket pekerjaannya;
Bahwa untuk pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi saksi ajukan kepada Pak Deni Rifdiana adalah H. USEP SAEFUDIN, karena Beri Riyadi tidak menghubungi saksi lagi setelah menemui saksi pertama kali;
Bahwa Pak Deni Rifdiana juga menyebutkan daftar list yang disampaikan saksi adalah orang-orang yang akan mengerjakan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena orang-orang tersebut pernah dimintai bantuan terkait dengan OTT KPK;
Bahwa terkait dengan OTT KPK, saksi mendapat telepon dari seseorang yang menyatakan dapat membanu, saksi koordinasi dengan Terdakwa Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ., dan menyampaikannya kepada kepala Dinas (Ir. Sujatmoko), Pak Sujatmoko menyarankan untuk menemui orag tersebut dan bersama-sama ke Jakarta
Bahwa pada saat ketemuan di rumah Pak Cucun dengan saksi, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. disepakati akan ada memberi bantuan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait dengan OTT KPK dari beberapa perusahaan (diantaranya Pak Cucun, Pak Tarwo dan terkumpul sejumlah kurang lebih 1,5 milyar lebih;
Bahwa saksi adda juga menerima uang sejumlah Rp200 dari H. USEP SAEFUDIN berkali-kali (3) kali yang diantar oleh H. H. USEP SAEFUDIN untuk diserahterimakan kepada Yoni;
Bahwa seingat saksi BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN juga sudah sampaikan kepada HARY BAGIA, ST., MT, jika H. USEP SAEFUDIN adalah yang akan mengerjakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa sepengetahuan saksi H. USEP SAEFUDIN ada kerjakan pekeraan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) lainnya yaitu pekerjaan di Kecamatan Surian Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru dan mengetahui dalam hal penunjukan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah ada yang mengaku memiliki pekerjaan dan melakukan pekerjaannya sehingga sudah menjadi kebiasaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang;
Bahwa sepengetahuan saksi ada kedekatan antara H. USEP SAEFUDIN dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. , karena H. USEP SAEFUDIN sering mengerjakan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang;
Bahwa sepengetahuan saksi, H. USEP SAEFUDIN menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada saat proses lelang, sehingga saksi dengan menggunakan account saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengetahui pada saat pembuktian yang diundang adalah H. USEP SAEFUDIN dengan perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Bahwa H. USEP SAEFUDIN pernah sampaikan kepada saksi jika H. USEP SAEFUDIN adalah telah membeli pekerjaan dri Beri Riyadi;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanyaa imbalan yang diterima Ir. DENI RIFDRIANA, MM., dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi namun imbalannya adalah berupa kedekatan antara Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dengan H. USEP SAEFUDIN karena H. USEP SAEFUDIN sering menmbantu dana talangan rutin bidang bina marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan imbalan diberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Bahwa yang membuat KAK dan HPS saksi hanya menanda-tangani saja dari Gani dan Erika (staff bagian perencanaan) sedangkan yang mengupload ke system adalah Gani;
Bahwa saksi tidak pernah menerima adanya perubahan KAK dan atau HPS dari HARY BAGIA, ST., MT selaku Kelompok Kerja (POKJA);
Bahwa dalam penanda-tangan perjanjian hanya tanda tangan dokumen yang disampikan oleh staff H. USEP SAEFUDIN (Dodi Dayana) dan sudah adda tanda tangan dari pihak ketiga (PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI);
Bahwa saksi mendapat laporan progress pekerjaan dari pelaksana tehnis pekerjaan (Pak Sugeng) dan karena tidak ada keluhan dan progress sesuai maka tidak ada teguran dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa untuk pencairan pembayaran, saksi hanya lakukan pengecekan administrasi dokumen saja;
Bahwa sepengetahuan saksi ada pekerjaan tambah kurang (CCO) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena adanya rekasaya lapangan, detilnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa melaksanakan pekerjaan adalah H. USEP SAEFUDIN, sepengetahuan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. pasti tahu yang mengerjakan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena yang bolak-balik ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) adalah Dodi Dayana;
Bahwa untuk PHO (Provisional Hand Over) diawali dari pelaksana ajukan untuk di PHO, saksi serahkan suratnya kepada Tim PHO (PPHP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dokumen ditanda-tangani dan dibuatkan berita acara oleh PPHP ;
Bahwa sepengetahuan saksi H. USEP SAEFUDIN juga menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan di Cimalaka, pada saat itu Direkturnya Pak Yayan, saksi mengetahuinya karena saksi sebagai PPTK kegiatan Cimalaka tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi pinjam bendera adalah tidak boleh, namun karena yang tanda-tangan dokumen adalah Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (Heru Heryanto) maka saksi tidak melakukan peneguran kepada H. USEP SAEFUDIN demikian pula pekerjaan menurut saksi H. USEP SAEFUDIN tepat waktu (tidak masalah);
Bahwa untuk pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sudah dibayarkan seluruhnya ke rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ;
Bahwa untuk pelaksa naan pekerjaan pengawasan adalahgrupnya Yunus Purwanto (Andre Haryanto);
Bahwa untuk mekanismenya saksi tidak mengetahui, karena saksi tidak pernah bertemu dengan YUNUS Purwanto atau Andre Haryanto;
Bahwa saksi juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan konsultasi pengawasan, saksi hanya menanda-tangani dokumen-dokumen yang daijukan oleh staff saksi (GANI);
Bahwa saksi hanya kenal MAMAT yang melaksanakan kegiatan pengawasan di Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi secara lesan kepada saksi;
Bahwa untuk SPK kegiatan konsultasi pengawaasan juga saksi tinggal tandatangan yang sdah ada ditanda-tangani pihak ketiga (Gani dan atau Erika);
Bahwa tidak mengetahui adanya pemberian kepada HARY BAGIA, ST.,MT, Ir. DENI RIFDRIANA, MM dan atau BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dari para pihak penyedia pekerjaan;
Bahwa untuk tahun sebelum 2018, metode pemilihan penyedia pekerjaan perencanaan dan pengawasaan adalah swakelola, sedangkan pada tahun 2019 adalah penunjukan langsung;
Bahwa saksi menerima hasil konsultan perencaanan yang berupa Estimate engineering yang langsung dijadikan sebagai HPS (owner estimate) kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa sepengetahuan tidak ada pertemuan-pertemuan antara calon penyedia dengan pihak penyelenggara kegiatan dalam pemilihan langsung jasa konsultasi pengawasan;
Bahwa terkait dengan peristiwa OTT KPK 2018, H. USEP SAEFUDIN ada membantu keuangan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang
Bahwa HARY BAGIA, ST., MT pernah sampaikan kepada saksi untuk menyerahkan username dan password Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saksi dikasihkan ke Gani (staff) perencanaan karena untuk mengecek dokumen-dokumen kegiatan pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan melakukan koreksi hasil Kelompok Kerja (POKJA), namun langsung persiapkan dokumen kontrak;
Bahwa saksi mengikuti kegiatan pengujian beton pada saat pemeriksaan BPK di Purwakarta (coredrill) dari beton dimana hasilnya bervariasi, saksi tidak mengetahui detilnya;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2020 Ir. DENI RIFDRIANA, MM. tidak masuk kerja lama karena sakit 9 (Sembilan) bulan pada awal tahun 2020;
Bahwa saksi baru mengenal Heru Heryanto pada saat saksi berada saksi menjalani tanahan di LAPAS;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu : Terdakwa USEP SAEPUDIN keberatan karena pada tahun 2018, Terdakwa USEP SAEPUDIN tidak tahu tentang permasalahan KPK. Terdakwa USEP SAEPUDIN tidak pernah bertemu dengan siapapun terkait dengan permasalahan itu. Atas tanggapan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya. Terdakwa USEP SAEPUDIN keberatan bahwa pada tahun 2019 Terdakwa tidak pernah menghadap atau menghubungi saksi ASEP DARADJAT, ST., MT., BUDI RAHAYU, ST., MT. ataupun Ir. DENI RIFDRIANA, MM. karena sejak LPSE diberlakukan saksi tidak pernah datang ke kantor Dinas untuk mengaku pekerjaan. Atas tanggapan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya.
Ir. SUJATMOKO,
Bahwa saksi kenal semua USEP SAEFUDIN, HARY BAGIA, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa terkait dengan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, ada usulan dari Bapeda ke propinsi, namun saksi awalnDesember 2018 saksi mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai kepala dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang;
Bahwa yang mengusulkannkegiatan tersebut adalaha bagian perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang
Bahwa pada tahun 2018msepengetahuan saksi ada OTT KPK berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perkim Kabupaten Sumedang berkaitan dengan Ahmad Diaz dan anggota DPR RI, saksi tidak pernah mengetahui, walaupun saksi pernah diperiksa oleh KPK;
Bahwa saksi pernah dimintai uang oleh Pak Asep Darajat, ada pertemuan dengan Pak DENI, Pak Asep Darajat untuk menyelesaikan perkara tersebut diantaranya dari Pak Cucun (pengusaha), tidak tahu dari Pak H. USEP SAEFUDIN ;
Bahwa seingat saksi uang diminta Pak Asep sekitar 1 milyaran, saksi kemudian memerintahkan kepada Pak Asep dan Deni untuk kembalikan dan saksi tidak mau bertanggung-jawab dan saksi mengundurkan diri dari jabatan kepala dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR);
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk operasional Pak Asep Darajat membantu penyelesaian perkara OTT KPK (Ahmad Geiz dan Amin Santono) melalui Yoni atau Yoris (yang bawa Pak Asep Darajat);
Bahwa saksi tidak pernah menitipkan H. USEP SAEFUDIN kepada Deni RIfdiana untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), saksi tidak kenal dengan H. USEP SAEFUDIN pada tahun 2018;
Bahwa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terutama di jasa bidang kontruksi ada daftar rekanan (ada dalam system);
Terhadap keterangan saksi Ir. SUJATMOKO tersebut, Terdakwa H. USEP SAEFUDIN tidak tahu menahu tentang OTT KPK, tidak pernah menelepon Ir. DENI RIFDRIANA, MM., saksi dan atau Ir. DENI RIFDRIANA, MM. atau BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN;
HERU HERYANTO
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, kenal sejak ada kasus dalam perkara ini;
Bahwa berkaitan dengan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI menjadi penyedia pekerjaan;
Bahwa saksi mendapat informasi dari Pak Erlan akan ada pekerjaan di Sumedang, dan perusahaan akan dipinjam oleh USEP SAEPUDIN; dengan komitmen apabila ditetapkan menjadi pemenang ada fee sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) berdasar negosiasi atas dasar pagu anggaran (kisaran 2% (dua persen) sampai dengan 2,5% (dua setengah persen);
Bahwa peristiwa tersebut sebelum proses pelelangan, pertemuan dihadiri Pak Erlan, USEP SAEPUDIN, Pak Luky, saksi;
Bahwa selain kesepakatan fee tersebut tidak ada kesepekatan lainnya, pelaksanaan pekerjaan, pembiayaan ditanggung oleh USEP SAEPUDIN;
Bahwa pada pertemuan awal tersebut, saksi sudah mengetahui adalah pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang;
Bahwa selebihnya saksi tidak terlibat, karena yang mengurus adalah Pak Erlan dan USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi kemudian mendapat kabar, PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI menang tender sebagai pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi kemudian mendapat fee sejumlah Rp58.500.000,00 (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan selebihnya saksi tidak mendapatkan karena diterima oleh Pak Erlan, untuk biaya administrasi;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, saksi putus kontak (hubungan) dengan USEP SAEPUDIN ataupun Pak Erlan;
Bahwa saksi tidak pernah ke lokasi dan tidak mengenal pelaksana tehnis di lapangan;
Bahwa PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dipakai juga untuk mengajukan kredit KMKK kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi oleh USEP SAEPUDIN dengan agunan milik USEP SAEPUDIN, saksi tidak mengetahui apabila agunan KMKK tersebut adalah atas nama istri USEP SAEPUDIN ;
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai kredit KMKK yang diajukan oleh USEP SAEPUDIN atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi juga tidak mengetahui bagaimana pencairannya;
Bahwa spesimen tanda-tangan pada rekenening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI diganti, demikian pula saksi memberikan cek kosong yang sudah ditanda-tangani saksi kepada USEP SAEPUDIN , sehingga USEP SAEPUDIN dapat menarik dan atau mencairkan kredit KMKK atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Pak Erlan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi lupa apakah tanda-tangan pada dokumen-dokumen lelang kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi kenal dengan penyelenggara kegiatan seluruhnya termasuk Terdakwa pada saat penyidikan perkara (di Lapas);
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan BPK terhadap pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi senilai Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta lebih), saksi mempertanyakan tanggung-jawab peminjam (USEP SAEPUDIN), kemudian Pak USEP SAEPUDIN menyanggupi untuk membayar temuan tersebut;
Bahwa ada beberapa kali pertemuan dengan Pak Erlan dan USEP SAEPUDIN unttuk membayar temuan BPK;
Bahwa seingat saksi kemudian Pak USEP SAEPUDIN menunjukkan bukti setoran pembayaran temuan BPK,
Bahwa saksi ada menanda-tangani kontrak perjanjian Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, koreksi aritmatik, peluansan, seingat saksi penanda-tanganan di Bekasi (rumah saksi) yang diantar oleh Feria Lesmana (staff USEP SAEPUDIN),
Bahwa saksi tidak kenal Rudy ASapani;
Bahwa saksi selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ada membuat surat tugas kepada USEP SAEPUDIN, pada saat ada panggilan di Kepolisian POLDA Jabar, agar USEP SAEPUDIN dapat hadir mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana USEP SAEPUDIN mengikuti lelang dan atau melaksanakan pekerjaan;
Bahwa saksi tidak pernah tanda-tangan dokumen SP2D kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan perusahaan penyedia beton dan aspal pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tersebut;
Bahwa pada saat pemeriksaan BPK terakhir (investigasi) saksi ada ikut ke lapangan, namun tidak mengetahui bagaimana proses pemeriksaan coredrill yang dilakukan oleh Polband atau auditor BPK, saksi hanya melihat visual saja; (ukur dimensi saja);
Terhadap keterangan saksi HERU HERYANTO tersebut, Terdakwa USEP SAEPUDIN menyatakan keberatan, ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu Terdakwa USEP SAEPUDIN tidak pernah melakukan pertemuan dengan saksi HERU HERYANTO untuk pinjam bendera. Pertemuan pertama terdakwa USEP SAEPUDIN dengan saksi HERU HERYANTO yaitu di rumah terdakwa USEP SAEPUDIN, dimana saat itu saksi HERU HERYANTO dibawa oleh ERLAN SANTOSA pada tanggal 20 September 2019. Saat itu saksi HERU HERYANTO meminta terdakwa USEP SAEPUDIN untuk menjadi pelaksana tugas dilapangan. Selain itu untuk uang sebesar Rp.90.000.000,- bukanlah fee pinjam perusahaan, melainkan ada pemintaan dari ERLAN SANTOSA untuk membantu membayar gaji karyawan dan kebutuhan perpanjangan administrasi perusahaan. Atas sanggahan Terdakwa USEP SAEPUDIN, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.;
BERRY RIYADI
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Raditya Pratama, tidak kenal dengan Terdakwa
Bahwa terkait dengan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi pada saat itu saksi merupakan pengusul proposal kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ;
Bahwa saksi ada di GAPENSI Sumedang, bendahara, mengetahui adanya bantuan keuangan propinsi untuk kegiatan di di Sumedang, saksi kenal dengan ASEP DARAJAT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ;
Bahwa pada GAPENSI Kabupaten Sumedang, USEP SAEPUDIN adalah wakil ketua GAPENSI;
Bahwa saksi mengetahui adanya daftar kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang dari ASEP DARAJAT diminta untuk membuat usulan proposal kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ke propinsi;
Bahwa saksi kenal dengan Rochmat (staff Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang) bagian program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR);
Bahwa selanjutnya setelah saksi mendapat daftar program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang, saksi sampaikan ke Propinsi
Bahwa usulan saksi sampaikan kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang, selanjutnya saksi bawa ke Propinsi untuk mendapat persetujuan;
Bahwa saksi kemudian mengetahui usulan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi disetujui oleh Propinsi dan sudah di Bapeda Sumendang, saksi bersama BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN melakukan cek ke Bapeda, benar paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ada masuk sebagai kegiatan;
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) aquo BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN pada pertemuan menyarankan kepada saksi agar supaya mundur dari Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi (dokumen penawaran) karena CV saksi tidak memenuhi kualifikasi pekerjaan;
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA), BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN meminta staff Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (Pak Jafar) yang membuat dokumen penawaran masing-masing perusahaan dengan biaya Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa kemudian seingat saksi setelah ada Peraturan Bupati Sumedang, sehingga saksi kemudian menemui Asep Darajat, dan ketemu BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, seingat saksi BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN menyampaikan kepada saksi jika pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN adalah Kelompok Kerja (POKJA);
Bahwa kemudian BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN selaku Kelompok Kerja (POKJA) apakah saksi mau ikuti ataukah sudah ada calon pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi sudah ada komitmen dengan USEP SAEPUDIN;
Bahwa seingat saksi pembicaraan tersebut di GAPENSI Kabupaten Sumedang;
Bahwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN menyampaikan kepada saksi, agar USEP SAEPUDIN saja yang melaksanakan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa selain pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi , usulan GPENSI melalui saksi yang disetujui oleh Pemerintah Propinsi, USEP SAEPUDIN juga melaksanakan kegiatan pekerjaan di Cikuda Nangerang Sumedang;
Bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi menerima uang dari USEP SAEPUDIN sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta) sebagai uang terima kasih USEP SAEPUDIN kepada saksi (ini pekerjaan sudah selesai, terima kasih, ini ada sedikit uang);
Bahwa saksi mundur, tidak jadi mengikuti kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena perusahan saksi masih CV yang tidak mempunyai kualifikasi untuk pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa seingat saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM. pernah mengalami sakit sejak pelelangan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, bahkan saksi sempat menengok Ir. DENI RIFDRIANA, MM., setelah lelang pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa saksi sempat bertemu dengan USEP SAEPUDIN sebelum lelang terkait dengan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena pekerjaan tersebut sudah disetujui, apakah USEP SAEPUDIN akan mengikuti lelang kegiatan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa terkait beberapa pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang tahun 2019 yang diusulkan oleh GAPENSI ada sudah disepakati akan dilaksanakan oleh anggota Gapensi yang satu frekuensi dengan saksi selaku pengusul ke Propinsi diantaranya USEP SAEPUDIN (Cikuda Nangerang dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi);
Bahwa saksi mengetahui keuntungan yang diperoleh USEP SAEPUDIN sekitar Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi BERY RIYADI tersebut, Terdakwa USEP SAEPUDIN menyatakan ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu :
- Dalam pertemuan di Gapensi tidak pernah membahas tentang proyek.
- Untuk uang sebesar Rp.25.000.000,- bukan terkait dengan pekerjaan Keboncau-Kudangwangi melainkan uang pengembalian deposit pembelian hotmix saksi BERY RIADI ke HAJI TARYONO melalui terdakwa USEP SAEPUDIN.
Atas sanggahan ini, saksi BERY RIADI membenarkan sanggahan terdakwa USEP SAEPUDIN.
Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.03/BKPP/2017 tanggal 2017 tentang Pengangkatan/ Pengukuhan Dan ALih Tugas Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bahwa saksi juga sebagai Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 990/ KEP.9-BPKAD/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran Kepala Kepala Unit Kerja Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019
Bahwa saksi per 1 Oktober 2019 menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.130/BKPSDM/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang sehingga sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa benar pada tahun 2019 ada pekerjaan jasa konsultansi perencanaan, jasa konsultansi pengawasan dan pekerjaan fisik peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa untuk pekerjaan jasa konsultansi PR02 peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, awalnya pada tahun 2019 saksi kedatangan ASEP SAEPUL MALIK yang mendatangani saksi untuk mencari pekerjaan. Karena saksi tidak kenal dengan ASEP SAEPUL MALIK dan juga apa perusahaannya sehingga saksi menyampaikan ke ASEP SAEPUL MALIK agar silahkan saja ke Pejabat Pengadaan yaitu HARY BAGIA, ST., MT.
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi penyedia jasa konsultansi perencanaan yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi.
Bahwa setelah ASEP SAEPUL MALIK datang menemui saksi, HARY BAGIA, ST., MT. datang menemui saksi, saat itu saksi mengatakan kepada HARY BAGIA, ST.,MT. apabila track recordnya bagus maka silahkan saja, karena saat itu tidak ada daftar konsultan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saat bertemu dengan HARY BAGIA, ST., MT., saksi menyetujui ASEP SAEPUL MALIK diberikan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat untuk 1 (satu) tahun anggaran.
Bahwa saksi tidak mengetahui perusahaan ASEP SAEPUL MALIK. Saksi hanya tahu orangnya saja, yaitu ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan EDY RUSTANDI, namun kemudian dalam perjalanan kegiatan ASEP SAEPUL MALIK memperkenalkan EDY RUSTANDI kepada saksi.
Bahwa sejak awal saksi sudah mengetahui untuk pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi yang salah satunya adalah pekerjaan perencanaan peningkatan jalan Keboncau Kudangwangi, penyedianya adalah ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa saksi tidak menerima imbalan apapun terkait dengan penunjukkan ASEP SAEPUL MALIK sebagai penyedia jasa konsultan perencanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi pengawasan, awalnya YUNUS PURWANTO datang menemui saksi untuk meminta pekerjaan. Saat itu saksi mengatakan kepada YUNUS PURWANTO untuk hal seperti itu silahkan berurusan dengan Pejabat Pengadaan yaitu ke HARY BAGIA, ST., MT..
Bahwa setelah itu, HARY BAGIA, ST., MT. datang menemui HARY BAGIA, ST., MT. mengkonfirmasi kedatangan YUNUS PURWANTO. Saat itu saksi mengatakan apabila menurut HARY BAGIA, ST., MT. track recordnya bagus dan memenuhi persyaratan silahkan saja daripada mencari referensi yang lain.
Bahwa seingat saksi pernah menyampaikan kepada HARY BAGIA, ST., MT. laksanakan sesuai normatif.
Bahwa pada saat HARY BAGIA, ST.,MT. mengkonfirmasi YUNUS PURWANTO, saksi menyetujui YUNUS PURWANTO diberikan pekerjaan pengawasan 1 (satu) tahun anggaran yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi, selama track recordnya bagus.
Bahwa YUNUS PURWANTO tidak pernah memberikan imbalan kepada saksi sehubungan dengan ditunjuknya YUNUS PURWANTO untuk mendapatkan pekerjaan pengawasan 1 (satu) tahun anggaran yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi.
Bahwa saksi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada tanggal 13 September 2022, namun saat itu saksi tidak hadir karena saksi sedang saksi.
Bahwa saksi diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 19 September 2022, sehingga ada rentang waktu selama 6 (enam) hari antara saksi ditetapkan sebagai tersangka dengan saksi diperiksa sebagai tersangka.
Bahwa terkait dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, saksi tidak pernah mengarahkan Pokja Pemilihan atas nama BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk memenangkan salah satu penyedia.
Bahwa saksi dan ASEP DARADJAT, ST., MT. tidak pernah membuat daftar nama pekerjaan dan nama calon penyedia pekerjaan yang ada di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak tahu ada penunjukkan H.USEP SAEPUDIN menjadi pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa saksi seingat saksi, beberapa hari setelah kasus operasi tangkap tangan AMIN SANTONO, ada penyegelan di Kantor Dinas PUPR Kab. Sumedang oleh KPK., pada saat tersebit saksi mengetahui SUJATMOKO mendapat kontak/link ke anak ANTAM NOVAMBAR dari salah seorang rekanan Dinas PUPR, yaitu SUNARYO, yang mana anak dari SUNARYO (FEBI) tersebut berteman dengan anak ANTAM NOVAMBAR, yaitu ADIT, Saksi tidak mengetahui pasti alasan SUJATMOKO mencari akses hubungan ke ANTAM NOVAMBAR, selaku Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI waktu itu.
Bahwa kemudian SUJATMOKO meminta Saksi dan ASEP DARADJAT untuk menemani SUJATMOKO mendatangi rumah ANTAM NOVAMBAR di Jakarta.
menurut SUJATMOKO di rumah ANTAM NOVAMBAR tersebut, hadir juga personil dari KPK, kemudian pertemuan di rumah CUNCUN CHANDRA. Saat itu ada DENI RIFDRIANA, ASEP DARADJAT, DEDI MULDIANA selaku Kabid SDA, SUJATMOKO, dan CUNCUN. Dalam pertemuan tersebut, SUJATMOKO memberitahukan bahwa SUJATMOKO memerlukan uang sebesar Rp1,5 milyar untuk membereskan kasus SUJATMOKO dengan KPK. Pada waktu itu, CUNCUN menyanggupi untuk membantu uang sebesar Rp500 juta. Uang dari CUNCUN CHANDRA diberikan secara tunai kepada ASEP DARADJAT di rumahnya pada hari itu juga.
Bahwa setelah itu, SUJATMOKO memerintahkan Saksi dan ASEP DARADJAT untuk memanggil rekanan lainnya untuk menutupi kekurangan kebutuhan uang tersebut. Saat itu rekanan yang dipanggil dan bersedia memberikan bantuan uang antara lain: PASRO KRISTOFEL NABABAN, HANI LISNAWATI, MUHAMMAD YUSUF, dan USEP SAEPUDIN. Dari lima rekanan, diperoleh uang sebesar Rp1,5 miliar;
Bahwa ketika SUJATMOKO mutasi kerja ke BKPSDM Provinsi Jawa Barat di akhir tahun 2018, SUJATMOKO menyampaikan arahan kepada saksi untuk membantu rekanan-rekanan yang telah memberikan uang bantuan kepada SUJATMOKO dengan memprioritaskan rekanan tersebut dalam memperoleh paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah memberikan keterangan seperti itu. Saksi tidak pernah memerintahkan agar H. USEP SAEPUDIN menjadi pemenang atas lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa BUDI RAHAYU, ST.,MT. pernah datang menemui saksi dengan membawa catatan, namun saksi tidak terlalu memperhatikan saat itu. Kebetulan saat itu waktunya sudah mepet sehingga saksi menyampaikan kepada BUDI RAHAYU, ST.,MT. agar lelangkan saja karena waktunya sudah mendesak, yang penting lakukan secara normatif.
Bahwa Penyidik sudah pernah memberikan BAP Tersangka atas nama Ir. DENI RIFDRIANA, MM. kepada Penasehat Hukum saksi. Dan benar, BAP Tersangka atas nama Ir. DENI RIFDRIANA, MM. yang dipegang oleh saksi dengan BAP Tersangka yang dipegang oleh Penuntut Umum adalah sama. Namun dapat saksi sampaikan bahwa pada saat saksi di BAP Tersangka, keterangan ini tidak ada.
Bahwa terkait dengan pengadaan langsung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang pernah bersurat ke LPBJ terkait permasalahan penunjukkan konsultan. Saat itu, saksi bersama HARY BAGIA, ST., MT. dan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang mendatangani LPBJ berkaitan dengan permasalahan penunjukkan konsultan. Kemudian saat itu LPBJ menyarankan untuk pemilihan konsultan dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang tidak berpengalaman untuk pekerjaan perencanaan.
Bahwa di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tidak ada daftar rekanan konsultan, sehingga biasanya untuk rekanan konsultan dari luar Sumedang.
Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan kepada ASEP SAEPUL MALIK akan menjadi pemenang jasa konsultansi perencanaan. Saat itu saksi tidak pernah meminta fee atau comitment fee dari ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa tidak ada perintah langsung atau instruksi dari saksi kepadaHARY B AGIA, ST., MT. bahwa ASEP SAEPUL MALIK yang menjadi konsultan perencana.
Bahwa saat saksi sebagai Kabid Bina Marga, ada usulan rencana anggaran. Seingat saksi waktu itu pernah mengusulkan terkait adanya anggaran pembuatan dan penggandaan kontrak. Namun oleh tim asistensi daerah, dicoret terkait biaya pembuatan kontrak. Kecuali untuk honor kegiatan diperbolehkan. Saksi tidak mengetahui alasan dicoretnya terkait dengan biaya kontrak ini.
Bahwa untuk penunjukan panitia peneliti kontrak adalah kewenangan Pengguna Anggaran. Pada waktu itu saksi hanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Kebutuhan panitia peneliti kontrak ada di PPK.
Bahwa dalam pertemuan antara YUNUS PURWANTO dan EDY RUSTANDI dirumah makan jembarmanah, mereka meminta saksi untuk mengaku menerima uang padahal saksi tidak pernah melakukan hal itu. Saat itu saksi mau mengakui permintaan mereka agar pemeriksaan cepat selesai.
Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan apapun kepada YUNUS PURWANTO, EDY RUSTANDI ataupun kepada ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa pertemuan antara saksi dengan YUNUS PURWANTO dan ASEP SAEPUL MALIK tidak direncanakan.
Bahwa saksi tidak pernah membuat list apapun. ASEP DARADJAT, ST., MT. yang pernah datang menemui saksi dengan membawa list daftar pekerjaan dan siapa calon pemenang yang sudah diberi stabilo. Saat itu saksi sedang sibuk open biding sehingga saksi mengatakan kepada ASEP DARADJAT, ST., MT. silahkan saja terserah ASEP DARADJAT, ST., MT. sesuai kewenangan ASEP DARADJAT, ST., MT. sebagai PPK. Tidak ada intervensi apapun dari saksi kepada ASEP DARADJAT, ST., MT.. Dan hal ini menjadi kewenangan PPK saat itu.
Bahwa daftar yang dibawa ASEP DARADJAT, ST., MT. sudah ada nama calon pemenang dan diberi stabilo. Saksi tidak pernah mengisi nama-nama calon pemenang.
Bahwa atas daftar nama tersebut saksi menyampaikan kepada ASEP DARADJAT, ST., MT. bahwa itu menjadi kewenangan ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku PPK. Yang penting menurut saksi, pembangunan ini dapat terlaksana sesuai dengan norma yang ada.
Bahwa saksi tidak pernah mengatakan kepada ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk memenangkan orang sesuai dengan daftar tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah mengintervensi apapun ke bendahara untuk pembayaran atas pekerjaan. Saksi menandatangani dokumen pencairan ketika dokumen-dokumen tersebut sudah diverifikasi oleh bendahara dan dinyatakan lengkap, baru saksi tanda tangan. Selama persyaratan terpenuhi, maka saksi tanda tangani dokumen pencairan tersebut.
Bahwa dalam pembayaran termin, dilakukan opname terlebih dahulu dan dokumen persyaratan sudah lengkap semua.
Bahwa awal Januari 2020, saksi dalam keadaan sakit. Sejak saksi diangkat sebagai Kepala Dinas pada Oktober 2019, saksi sering mendampingi Kepala Daerah. Kemudian akhir Desember 2019 saksi sudah mengalami sakit. Setelah dicek, saksi hanya dirawat dirumah sakit. Awalnya saksi dirawat di RSUD Sumedang mulai tanggal 3 Januari 2020 dan harus dioperasi. 5 (lima) hari setelah dioperasi, ternyata ada kebocoran sehingga dokter menyampaikan harus dioperasi lagi di Bandung karena sudah mulai menyebar. Saksi baru mulai pergi ke kantor di bulan Juni 2020.
Bahwa pada saat saksi dirawat di RSUD Sumedang, saksi sudah tidak bisa melakukan apapun.
Bahwa YUNUS PURWANTO tidak pernah datang saat saksi dirawat dirumah sakit untuk memberikan uang kepada saksi. Saat itu saksi sudah tidak ingat siapa-siapa yang datang.
Bahwa AJUT adalah orang yang menunggu saksi ketika saksi sedang sakit dan dirawat di RSUD Sumedang.
Bahwa pada saat saksi di BAP sebagai Tersangka, hanya sebentar sebelum Magrib dan hanya beberapa pertanyaan.
Bahwa pada saat saksi diperiksa sebagai Tersangka, banyak diambil dari keterangan saksi yang sebelumnya ketika di konfrontir dengan ASEP DARADJAT, ST., MT..
Bahwa pada saat diperiksa sebagai saksi, saksi dalam keadaan lelah dan capek sehingga saksi tidak mengecek lagi keterangan saksi.
Bahwa saksi sudah lupa pernah menandatangani surat terkait dengan tuntutan ganti rugi.
Bahwa selain pekerjaan Kebocau-Kudangwangi, ada beberapa pekerjaan lain yang harus melakukan pembayaran atas TGR temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Seingat saksi salah satunya ada pekerjaan Citengah – Cisoka.
Bahwa pada saat pemeriksaan audit reguler Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia RI tahun anggaran 2020, saksi dalam kondisi sakit sehingga saksi tidak mengetahui bagaimana pelaksanaan pemeriksaan saat itu.
Bahwa saksi membenarkan ada list daftar nama paket pekerjaan dan nama calon pemenang yang diberikan oleh ASEP DARADJAT, ST., MT..
Bahwa saksi membenarkan BUDI RAHAYU, ST., MT. pernah memberikan list nama paket pekerjaan dan calon pemenang yang Poka Pemilihannya adalah BUDI RAHAYU, ST., MT.
Bahwa pada saat ASEP DARADJAT, ST, MT. menunjukkan Daftar List tersebut, saksi hanya menyampaikan ini kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga silahkan urus saja dan lakukan pemilihan secara normatif.
Bahwa yang dimaksud sebagai urusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah kaitan dengan pelaksanaan kegiatan ada kewenangan dari PPK dan juga untuk pemilihan penyedia ada kewenangannya di Pokja.
Bahwa saksi tidak tahu maksud dari dibuatnya daftar list paket pekerjaan dan nama calon pemenangnya. Karena saat itu yang membuat adalah ASEP DARADJAT, ST., MT. sendiri. Saksi tidak pernah membuat daftar list tersebut.
Bahwa seingat saksi, pernah 2 (dua) kali ke lokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Yang pertama pada saat pelaksanaan monitoring dimana waktu itu saksi bersama dengan BUDI RAHAYU, ST., MT.. Yang kedua pada saat saksi mendampingi Bupati Sumedang roadshow termasuk meninjau pembangunan yang ada di Sumedang, salah satunya pekerjaan Keboncau-Kudangwangi, Ujungjaya – Palasah, dan terakhir Ujungjaya-Conggeang.
Bahwa saksi datang ke lokasi pekerjaan saat pekerjaan masih berjalan.
Bahwa saat saksi turun pertama ke lokasi pekerjaan, saksi tidak bertemu dengan siapa-siapa kecuali tukang. Sedangkan pada saat saksi turun ke lokasi untuk kedua kalinya mendampingi Bupati, saksi melihat H. USEP SAEPUDIN dilokasi pekerjaan tapi tidak sempat mengobrol. Saksi hanya melihat H. USEP SAEPUDIN dari jarak jauh karena saksi bersama dengan rombongan.
Bahwa saksi membenarkan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai Pengguna Anggaran ketika pengajuan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD;
Bahwa saksi sebagai Kelompok Kerja (POKJA) dan PPHP kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa saksi kenal USEP SAEFUDIN pada saat penyidikan perkara ini,
Bahwa proses Kelompok Kerja (POKJA) melakukan pemilihan penyedia pekerjaan antara lain;
Melakukan kaji ulang atau review untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Melaksanakan pemilihan Penyedia untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Melaporkan hasil pemilihan penyedia kepada Bagian LPBJ Kabupaten Sumedang
Bahwa setelah evaluasi harga ditetapkan dan umumkan pemenang lelang melalui aplikasi yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Bahwa pada saat sebelum tender, saksi dipanggil Asep Darajat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memperlihatkan daftar nama-nama paket pekerjaan dan daftar nama orang yang ikut lelang, saksi catat daftar paket pekerjaan Kelompok Kerja (POKJA) 13, ada 9 Paket Pekerjaan diantaranya Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ada nama USEP SAEFUDIN dan Pak Berry Riyadi)
Bahwa saksi dipanggil ASEP DARAJAT, dan menyampaikan daftar paket pekerjaan dan daftar nama orang yang akan mengerjakan, maksudnya calon pemenang pekerjaan, nanti orang-orang itu akan menemui saksi dan apabila tidak datang Pak Asep Darajat meminta saksi untuk menghubungi nama-nama tersebut;
Bahwa Pak ASep Darajat juga menyampaikan agar disampaikan kepada Kabid Bina Marga (Pak Ir. DENI RIFDRIANA, MM.), kemudian pada saat saksi bertemu Pak Ir. DENI RIFDRIANA, MM. , Pak Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sampaikan kepada saksi jika orang-orang tersebut mau ikut tender silahkan ikuti secara normatif; saksi sambil untuk melaksanakan tugas sebagai Kelompok Kerja (POKJA) 13;
Bahwa seingat saksi, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. tidak ada komplain, tidak membenarkan, menolak atau mengiayakan hanya sampaikan laksanakan saja lelang secara normatif ;
Bahwa terkait adanya intruksi untuk menemui Pak Beri dan USEP SAEFUDIN, saksi selaku Kelompok Kerja (POKJA) saksi laksanakan yaitu dengan pak Berry (2 kali), awalnya perkenalan dimana Pak Berry membawa daftra nama pekerjaan yang ingin Pak Bery kerjakan (jauh sebelum tender, seingat saksi saksi pada saat itu belum jadi Kelompok Kerja (POKJA));
Bahwa saksi tidak tahu ASEP DARADJAT, ST., MT. mendapatkan list daftar tersebut darimana.
Bahwa instruksi dari Ir.DENI RIFDRIANA, MM. tersebut lugas, jelas dan tegas kepada saksi untuk melaksanakan tender sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. baik diruangannya, di Kampung Toga ataupun dilokasi lain terkait dengan agar saksi memenangkan calon penyedia dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM..
Bahwa saksi ketika menghadap Ir. DENI RIFDRIANA, MM. hanya untuk mohon izin melaksanakan tugas sebagi Pokja Pemilihan dan memperlihatkan daftar list yang sebelumnya diberikan oleh ASEP DARADJAT, ST., MT..
Bahwa saat saksi memperlihatkan daftar list ke Ir. DENY RIFDRIANA, MM., saat itu Ir. DENY RIFDRIANA, MM. seingat Saksi saat itu Ir. DENI RIFDRIANA, MM. tidak menolak ataupun membenarkan daftar list tersebut dan hanya menyuruh untuk laksanakan lelang secara normatif.
Bahwa saksi membenarkan dalam daftar list yang diberikan oleh ASEP DARADJAT, ST., MT. dimana untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ada 2 nama yaitu USEP SAEPUDIN dan BERY RIADY Alias BEBEY. Dan saat itu saksi disuruh oleh ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk melakukan konfirmasi, dimana orang-orang tersebut akan menemui saksi dan jika orang-orang tersebut tidak menemui saksi maka saksi yang menemui orang tersebut.
Bahwa terkait dengan adanya instruksi dari ASEP DARADJAT, ST., MT., maka saksi bertemu dengan BERY RIADI Alias BEBEY dan USEP SAEPUDIN, Saksi bertemu dengan BERY RIYADI Alias BEBEY sebanyak 2 kali
Bahwa pertemuan pertama ini sebelum saksi menerima daftar list paket pekerjaan dan nama calon pemenang dari ASEP DARADJAT, ST., MT. sedangkan pertemuan kedua saksi dengan BERY RIYADI Alias BEBEY terjadi yaitu awalnya saksi ditelpon oleh YUDI dan mengatakan bahwa BERY RIYADI Alias BEBEY ingin bertemu dengan saksi di Café ORCHID. Kemudian saksi pun pergi ke Cafe Orchid dan saat itu sudah ada BERY RIYADI Alias BEBEY. Pada saat pertemuan tersebut saksi menyampaikan nama Sdr. BERY RIYADI Alias BEBEY ada didalam daftar yang dibuat Sdr. ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa saksi ada rekomendasikan kepada Bery, apabila mau membuat proposal bisa lewat Pak Jafar;
Bahwa pertemuan saksi dengan USEP SAEPUDIN seingat saksi akhir bulan Juli 2019 setelah ada pengumuman tender bertempat di Balong milik USEP SAEPUDIN yang berada di daerah Padasuka. Saat itu saksi baru pulang cukur rambut dan kebetulan jarak tempat cukur ke balong USEP SAEPUDIN dekat. Lalu saksi melihat USEP SAEPUDIN ada disitu sehingga saksi mampir dan menyampaikan bahwa nama USEP SAEPUDIN ada didalam daftar yang dibuat oleh ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi. Saksi sudah lupa apa jawaban dari USEP SAEPUDIN waktu itu. Kemudian saksi menyampaikan kepada USEP SAEPUDIN jika ingin mengikuti tender, silahkan lengkapi persyaratannya karena lelang akan dilaksanakan secara normatif.
Bahwa maksud dan tujuan saksi datang ke Balong USEP SAEPUDIN adalah untuk melaksanakan instruksi dari ASEP DARADJAT, ST., MT. dan saksi kebetulan lewat sehingga saksi mampir, namun saksi lupa jawaban USEP SAEPUDIN apakah benar atau tidak benar ingin ikut lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Yang penting saksi sudah bertemu dan menyampaikan kepada USEP SAEPUDIN terkait dengan daftar list dari ASEP DARADJAT, ST., MT.. Jika ingin ikut, silahkan lengkapi persyaratannya dan lelang akan dilaksanakan secara normatif.
Bahwa Saksi tidak mengetahui USEP SAEFUDIN menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa secara khusus tidak ada pembagian tugas untuk melakukan evaluasi diantara Pokja Pemilihan. Kami Pokja Lelang bertiga bersama-sama melakukan tender melalui LPSE tersebut.
Bahwa karena saksi dan ACEU SRIDEWI latar belakang pendidikannya Teknik Sipil, sehingga Evaluasi Teknis dominannya dilakukan oleh Saksi dan ACEU SRIDEWI, sedangkan untuk AHMAD YUSUF melaksanakan evaluasi administrasi dan kualifikasi.
Bahwa untuk evaluasi teknis, dilakukan oleh saksi dan ACEU SRI DEWI.
Bahwa yang menyatakan gugurnya 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran untuk lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi selain PT. MAKMUR MANDIRI SAWARI adalah saksi sendiri. Berdasarkan evaluasi yang saksi lakukan, 3 (tiga) perusahaan tersebut gugur dan untuk PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sudah lengkap dan lulus semua termasuk mengenai alasan-alasan yang saksi gunakan untuk menggugurkan 3 (tiga) perusahaan yang lain
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) dihadiri oleh masing-masing direktur perusahaan, seingat saksi pada saat itu tidak ada bertemu;
Bahwa hasil pembuktian kualifikasi lulus,PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI
Bahwa saksi tidak melihat daftar hadir untuk Pembuktian Kualifikasi. Yang membuat daftar hadir adalah staf di LPBJ.
Bahwa tugas Pokja Pemilihan selesai dipenetapan dan Pengumuman pemenang. Namun ASEP DARADJAT, ST., MT. meminta bantuan saksi untuk penyusunan dokumen kontrak seperti dokumen perjanjian, SPMK, Daftar Kualitas dan Harga, dan dokumen kelengkapan lainnya. Lalu saksi membantu untuk menyusun dokumen kontrak dan dokumen kelengkapan lain.
Bahwa seingat Saksi, setelah itu DODI DAYANA datang menemui saksi dan menyampaikan bahwa DODI DAYANA adalah perwakilan dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan meminta dokumen- dokumen kontrak tersebut. Pada saat itu saksi menyampaikan ke DODI DAYANA bahwa kontrak ini akan diserahkan kepada ASEP DARADJAT, ST., MT., namun ASEP DARADJAT, ST., MT. sedang sibuk dengan urusan yang di Polda Jabar. Saat itu DODI DAYANA menyampaikan ingin bertemu dengan ASEP DARADJAT, ST., MT. sehingga dokumen kontrak saksi titipkan ke DODI DAYANA. Saksi juga menitipkan pesan ke DODI DAYANA agar disampaikan ke ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk memeriksa dokumen kontrak tersebut. Setelah itu berkas dokumen kontrak saksi serahkan ke DODI DAYANA.
Bahwa pada waktu itu saksi juga menyampaikan ke DODI DAYANA mengenai biaya penyusunan kontrak. Saksi menulis di bagian depan map berisi dokumen kontrak, yaitu angka 37. Kemudian saksi menyampaikan itu untuk biaya penyusunan kontrak. Saksi tidak pernah mengatakan ke DODI DAYANA agar terkait biaya penggandaan kontrak sampaikan ke USEP SAEPUDIN.
Bahwa terkait dengan biaya kontrak, saksi tulis Rp37.000.000,00 untuk penyusunan kontrak, berkas diambil oleh Dodi Dayana, dalam amplop dalam dalam map kontrak,
Bahwa angka Rp37.000.000,00 adalah kebiasaan saksi selaku Kelompok Kerja (POKJA) membantu menyusun kontrak (disesuaikan dengan nilai pekerjaan (1% persen dari nilia kontrak);
Bahwa pada saat pemeriksaan PPHP, saksi selaku PPHP tidak hadir, saksi hanya tanda-tangan hasil pemeriksaan PPHP, seingat saksi yang memberikan Bahwa PPHP adalah Dodi Dayana atau anak buahnya pak USEP SAEPUDIN ;
Bahwa saksi mendapat sesuatu dari dodi Dayana berupa uang sekitar Rp1.000.000,00;
Bahwa pada tahun 2018 juga PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI mengerjakan pekerjaan di Cimalaka, yang datang mengurus Dodi Dayana, saksi tidak tahu apakah yang kerjakan adalah pak USEP SAEFUDIN ;
Bahwa Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi tersebut;
Bahwa dari 9 (sembilan) nama paket dan calon pemenang tersebut belum dapat dipastikan nama-nama calon pemenang itu menjadi pemenang lelang.
Bahwa saksi tidak tahu USEP SAEPUDIN berada di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sejak awal pelelangan, setahu saksi, USEP SAEPUDIN memiliki CV. HEGAR.
Bahwa tidak lulusnya PT. YASUBA DWI PERKASA dan PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, dalam design perencanaan sudah ditetapkan lebar dan panjang penanganan jalan. Apabila untuk ketebalan jalan lebih tebal maka akan mengurangi panjang penanganan jalan, karena satuan untuk beton adalah m3. Apabila panjang jalan 1.800 meter, maka dengan ketebalan 0,30 M tidak akan terpenuhi.
Bahwa erdakwa tidak tahu siapa yang mewakili PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada saat pembuktian kualifikasi., pada saat pembuktian kualifikasi difasilitasi oleh bagian LPBJ, dimana untuk dokumen asli dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI disampaikan ke ruangan Pokja Pemilihan.
Bahwa saksi tidak ingat dalam Surat Dukungan PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA untuk PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, berapa jarak dan waktu tempuh dari Batching Plant ke lokasi pekerjaan.
Bahwa saksi mengetahui hubungan antara USEP SAEPUDIN dengan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena ada Surat Pergantian Personil dimana USEP SAEPUDIN menggantikan personil yang berhalangan, dan saksi mengetahui adanya Surat Pergantian Personil ini ketika saksi diperiksa di Kejaksaan.
Bahwa untuk rincian penggunaan uang sebesar Rp.37.500.000,00 sebenarnya ada tapi saksi lupa persisnya untuk saksi, AHMAD YUSUF dan ACEU SRI DEWI sehubungan dengan biaya penyusunan kontrak, fotocopy, beli kertas, tinta, materai bahkan untuk THR rekan-rekan di Seksi pada Bidang Bina Marga. Ada beberapa pengeluaran namun persisnya saksi sudah lupa.
Terhadap keterangan saksi BUDI RAHAYU, S.T.,M.T., Bin MOCHAMAD, tersebut, Terdakwa USEP SAEFUDIN mengatakan ada keterangan saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. yang tidak benar yaitu BUDI RAHAYU, ST., MT. ketika mampir sehabis pulang cukur bukan saat proses lelang, melainkan pada saat terdakwa USEP SAEPUDIN sudah mulai bekerja pembesian. Atas sanggahan terdakwa, saksi BUDI RAHAYU, ST., MT. menyatakan tetap pada keterangannya;
HARY BAGIA, ST.,MT.,
Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, saksi membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Saksi adalah sebagai pejabat pengadan konsultasi pengawasan dan PPHP;
Bahwa saksi sebagai pejabat pengadaan tupoksinya adalah mengadakan pengadaan secara langsung;
Bahwa Saksi sebelum mencari referensi konsultan di Sumedang, namun tidak ada, melalui staff (ANDRI HERYANTO) mencari konsultan perencana…. Dapat daftar konsultan dari Andree, dibuat sebagai daftar konsultan perencana, ada beberapa konsultan dan diundang sebagai konsultan perencana penunjukan langsung,
Bahwa Saksi sampaikan kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM., pak Ir. DENI RIFDRIANA, MM. silahkan saja, laksanakan secara normatif;
Bahwa terkait proses pengadaan jasa konsultan perencanaan yaitu setelah Saksi ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan, serta HPS dan KAK sudah ada di LPSE Sumedang.
Bahwa pada tahun 2019, Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan baru pertama kali dilakukan melalui LPSE, dan baru menggunakan konsultan perencana.
Bahwa setelah mendapat referensi dari ANDRY HERYANTO, waktu itu ANDRY HERYANTO mengajak ASEP SAEPUL MALIK untuk menjadi Konsultan Perencana di Bidang Bina Marga;
Bahwa Saksi waktu itu diperlihatkan terkait beberapa konsultan karena pada waktu itu memang ada 9 (sembilan) pekerjaan antara lain PT. ANTASALAM, PT. TRIBUANA dan PT. SADHYA GRAHACARA yang memiliki SBU, pengalaman dan juga tenaga ahli.
Bahwa setelah mendapat referensi dari ANDRY HERYANTO, referensi tersebut dijadikan sebagai daftar konsultan karena di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang tidak memiliki data konsultan tetap.
Bahwa Saksi juga menyampaikan kepada Ir. DENI RIFDRIANA, MM., yang saat itu menjadi Kepala Bidang Bina Marga, bahwa ada Konsultan Perencana yang ingin ikut dalam Pengadaan Langsung, kemudian saat itu Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyampaikan laksanakan secara normatif.
Bahwa setelah Saksi mendapatkan referensi dari ANDRY HERYANTO, Saksi mengundang PT. SADHYA GRAHACARA melalui LPSE Kabupaten Sumedang.
Bahwa yang datang awal menemui Saksi adalah ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa pada waktu ASEP SAEPUL MALIK datang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Saksi menyuruh ANDRY HERYANTO untuk lapor terlebih dahulu ke Ir. DENI RIFDRIANA, MM. apakah yang direferensikan ini bisa diundang.
Bahwa saat itu Saksi menyuruh ANDRY HERYANTO untuk menghadap Ir. DENI RIFDRANA, MM. terkait dengan ASEP SAEPUL MALIK yang direferensikan untuk pekerjaan konsultansi perencanaan;
Bahwa saat itu ASEP SAEPUL MALIK memberikan daftar perusahaan berikut company profilenya. Yang dibawa oleh ASEP SAEPUL MALIK lebih dari 1 perusahaan karena pada saat itu ada 9 (sembilan) kegiatan perencanaan, jadi perlu beberapa konsultan yang mengerjakan paket perencanaan yang ada di Bidang Bina Marga karena waktu juga sudah sempit sekitar 2 (dua) bulan, sehingga butuh beberapa tenaga ahli yang bisa membantu mengerjakan perencanaan. Setelah itu Saksi mengundang perusahaan tersebut melalui situs LPSE.
Bahwa Saksi lupa apakah ASEP SAEPUL MALIK bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA atau tidak karena pada saat itu Saksi menyuruh ANDRY HERYANTO untuk mengantar ASEP SAEPUL MALIK menemui Ir. DENI RIFDRIANA, MM. Saat itu Saksi sempat menyampaikan kepada ANDRY HERYANTO barangkali Ir. DENI RIFDRIANA, MM. punya referensi lain karena Saksi tidak punya referensi.
Bahwa daftar perusahaan yang diberikan oleh ASEP SAEPUL MALIK adalah untuk diundang dalam LPSE Kabupaten Sumedang.
Bahwa oleh karena Saksi sedang banyak pekerjaan sebagai Kepala Seksi Perencanaan, dalam kegiatan pemilihan penyedia konsultan perencanaan Saksi dibantu oleh ANDRY HERYANTO, tenaga sukwan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, ANDRY HERYANTO sudah membantu Saksi sejak tahun 2016;
Bahwa sepengetahuan Saksi ANDRY HERYANTO sudah paham kegiatan pemilihan penyedia karena Saksi sering mendampingi ANDRY HERYANTO untuk melakukan evaluasi calon penyedia pekerjaan;
Bahwa Saksi memerintahkan ANDRY HERYANTO untuk mengecek dokumen penawaran, tanggal penawaran dan lain-lain apakah sudah benar, dimana saat itu ANDRY HERYANTO menyatakan sudah benar, sehingga di berikan checklist.
Bahwa setelah dilakukan evaluasi dan dinyatakan lengkap, selanjutnya dilakukan pembuktian kualifikasi. Saksi mengundang PT. SADYA GRAHACARA untuk membawa dokumen keaslian. Pada waktu itu Saksi ditemani oleh staf antara ANDRY HERYANTO atau GHANI MAHALANI untuk melakukan pembuktian kualifikasi.
Bahwa pada saat evaluasi terhadap dokumen penawaran bersama ANDRY HERYANTO, semuanya sudah memenuhi. Tidak ada dokumen yang kurang dan harus dilengkapi.
Bahwa dalam pembuktian kualifikasi yang diundang adalah Direktur PT. SADHYA GRAHACARA untuk membawa dokumen yang asli. Untuk pembuktian kualifikasi, Saksi sudah lupa yang mendampingi adalah ANDRY HERYANTO atau GHANI MAHALANNI.
Bahwa pada saat evaluasi dokumen penawaran PT. SADHYA GRAHACARA, semua persyaratan sudah memenuhi persyaratan. Tidak ada dokumen yang kurang dan harus dilengkapi.
Bahwa yang diundang untuk hadir dalam Pembuktian Kualifikasi adalah Direktur PT. SADHYA GRAHACARA dengan membawa seluruh dokumen asli. Saat pembuktian kualifikasi, Saksi lupa apakah direkturnya ada atau tidak, yang ada saat itu ASEP SAEPUL MALIK dengan membawa seluruh dokumen asli yang dipersyaratkan. Saksi tidak mengecek lagi apakah yang hadir saat itu adalah Direktur atau bukan yang penting seluruh dokumennya yang dibawa saat itu adalah dokumen yang asli sudah lengkap, persyaratan kualifikasinya sudah sesuai yang kemudian dilanjutnya dengan negosiasi lalu ditetapkan sebagai pemenang jasa konsultansi perencaan.
Bahwa ada 2 (dua) perusahaan yang diundang untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi perencanaan PR02 yaitu PT. SADHYA GRAHACARA dan FAYIZREKA. Saksi mengetahui perusahaan FAYIZREKA ini dari ANDRY HERYANTO juga.
Bahwa Saksi mengundang 2 (dua) perusahaan untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi perencanaan karena saat itu dari pihak LPBJ menyatakan yang diundang adalah 2 (dua) perusahaan sehingga Saksi hanya mengikuti arahan dari LPBJ.
Bahwa kedua perusahaan yang diundang, Saksi dapatkan namanya dari ANDRY HERYANTO, yang juga merupakan perusahaan dari ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa untuk FAYIZREKA tidak memasukkan persyaratan dokumen teknis.
Bahwa seingat Saksi, FAYIZREKA tidak mendapatkan pekerjaan.
Bahwa setahu Saksi, Direktur PT. SADHYA GRAHACARA adalah T. WAWAN. Saksi lupa apakah pernah bertemu dengan T. WAWAN atau tidak.
Bahwa untuk Direktur FAYIZREKA, Saksi tidak kenal.
Bahwa seingat Saksi ada 5 (lima) perusahaan yang dibawa oleh ASEP SAEPUL MALIK. Tidak semuanya mendapatkan paket pekerjaan. Seingat Saksi perusahaan dari ASEP SAEPUL MALIK hanya memenangkan 6 (enam) paket pekerjaan karena beberapa paket pekerjaan yang dananya berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi sudah ada perencanaannya seperti untuk pekerjaan Citengah – Cisoka, Gudang - Cijambu sudah ada dokumen perencanaannya.
Bahwa setahu Saksi, perusahaan yang diberikan oleh ASEP SAEPUL MALIK tidak mendapatkan pekerjaan diluar pekerjaan Bantuan Provinsi Jawa Barat.
Bahwa dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi perencanaan PR02 Peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, Saksi tidak menerima imbalan secara pribadi. Namun karena waktu itu kontrak tidak ada dalam DPA, maka Saksi meminta uang untuk biaya penggandaan dokumen sebesar Rp.2.000.000,-. Biaya penggandaan kontrak sebesar Rp.1.000.000,- untuk 7 (tujuh) rangkap, kemudian karena lembur untuk penyusunan kontrak dan tidak ada gaji tetap untuk tenaga sukwan maka sebagai upah lemburnya Saksi berikan Rp.500.000,-. Saat itu Saksi meminta uang ke ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa untuk penyusunan KAK dan HPS jasa konsultansi perencanaan, Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Saksi tidak tahu terkait dengan pelaksanaan perencanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Saksi tidak pernah ikut dalam asistensi perencanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Untuk perencanaan pekerjaan yang lain apabila Saksi adalah PPTK nya, maka Saksi ikut asistensi.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan SAMBAS MAS SOEPRADJA.
Bahwa Saksi kenal dengan dengan MOHAMMAD ALDI ketika pekerjaan perencanaan tahun 2019 berjalan. Saksi tidak tahu kedudukan MOHAMMAD ALDI sebagai apa diperusahaan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana penyusunan KAK dan HPS untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saat Saksi melakukan pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi selaku Tim PPHP, saat itu Saksi menerima dokumen administrasi hasil pekerjaan dari DODI DAYANA. Saat itu Saksi sempat melakukan pengecekan kelengkapan dokumen administrasi. Setahu Saksi, untuk pemeriksaan administrasi pekerjaan sebelumnya sudah dilakukan pengecekan duluan oleh M. TATANG selaku Ketua Tim PPHP.
Bahwa Saksi mengetahui DODI DAYANA adalah pegawai H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa Saksi tidak menerima uang dari DODI DAYANA.
Bahwa kronologis pemilihan jasa konsultansi pengawas PW02 yaitu karena tidak ada daftar tetang konsultan di Kabupaten Sumedang maka Saksi kebingungan untuk mencari penyedianya sehingga saat itu Ir. DENI RIFRIANA, MM. memberi referensi yaitu YUNUS PURWANTO. Saat itu YUNUS PURWANTO datang membawa CV. TEKNOYASA. Karena saat itu pekerjaannya ada banyak yaitu 22 (dua puluh dua) paket pekerjaan maka Saksi meminta YUNUS PURWANTO membawa perusahaan lain dan salah satunya PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa pada saat akan pemilihan penyedia untuk jasa konsultansi pengawasan, Saksi berkonsultansi dengan bagian dari PBJ. Saat itu Saksi menerima informasi bahwa yang diundang cukup 1 (satu) perusahaan saja untuk pengadaan langsung. Mengikuti arahan dari PBJ kemudian Saksi hanya mengundang PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI.
Bahwa awalnya YUNUS PURWANTO datang ke ruangan Saksi memperkenalkan diri sebagai konsultan pengawas dan bertanya barangkali ada pekerjaan.
Bahwa Saksi lupa apakah saat itu Ir. YUNUS PURWANTO mengatakan sudah bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA atau belum.
Bahwa seingat Saksi, Ir. YUNUS PURWANTO yang datang menemui Saksi lalu memperkenalkan diri sebagai konsultan pengawas. Saat itu Ir. DENI RIFDRIANA, MM. belum memberikan referensi YUNUS PURWANTO.
Bahwa setelah YUNUS PURWANTO datang menemui Saksi, kemudian Saksi melapor ke Ir. DENI RIFDRIANA, MM.. Kemudian saat itu Ir. DENI RIFDRIANA, MM. bilang ke Saksi silahkan laksanakan pemilihan secara normatif.
Bahwa Saksi pernah melaporkan ke Ir. DENI RIFDRIANA, MM. bahwa YUNUS PURWANTO datang membawa daftar perusahaan sebanyak 5 (lima) perusahaan untuk mengerjakan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan. Kemudian 5 (lima) perusahaan yang dibawa oleh YUNUS PURWANTO mendapat 22 (dua puluh dua) pekerjaan pengawasan di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa Saksi sudah lupa apakah pernah konfirmasi ke Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sehubungan dengan YUNUS PURWANTO ini.
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai pelaksanaan pekerjaan pengawasan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa tenaga ahli dalam pengawasan pekerjaan harus berbeda-beda setiap pekerjaannya. Tidak boleh satu tenaga ahli untuk beberapa pekerjaan.
Bahwa tidak boleh 1 (satu) perusahaan untuk menegerjakan 22 (dua puluh dua) kegiatan dengan menggunakan 22 (dua puluh dua) tenaga ahli yang berbeda. Dalam hal ini karena ada kemampuan paket perusahaan sehingga saat itu Saksi meminta beberapa perusahaan kepada YUNUS PURWANTO.
Bahwa untuk jasa konsultansi perencanaan, Saksi juga meminta kepada ASEP SAEPUL MALIK untuk menyiapkan lebih dari 1 (satu) perusahaan karena waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan sempit.
Bahwa untuk penyusunan HPS dan KAK jasa konsultansi pengawasan, Saksi tidak tahu.
Bahwa dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi pengawasan, Saksi mengundang PT. MULTI KARYA SERVINDO ABADI. Saat itu ada evaluasi administrasi, dengan mengecek admnistrasi perusahaan. Dalam pelaksanaan evaluasi, Saksi dibantu oleh GHANI MAHALANI. Karena dalam mengerjakan evaluasi sampai malam, Saksi mengarahkan GHANI MAHALANI dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan cara melihat kualifikasi, SUJK. GHANI MAHALANNI sudah sejak tahun 2017 membantu Saksi.
Bahwa tidak ada kekurangan dalam dokumen penawaran PT. MULTI KARYA SERVINDO ABADI yang harus dipenuhi.
Bahwa kemudian Direktur PT. MULTI KARYA SERVINDO ABADI diundang untuk mengikuti klarifikasi teknis.
Bahwa Saksi lupa siapa yang hadir mewakili PT. MULTI KARYA SERVINDO ABADI saat pembuktian kualifikasi, namun seluruh dokumen asli perusahaan dibawa oleh Ir. YUNUS PURWANTO dan stafnya yang bernama ASEP YOGA BAGIA dan anaknya YUNUS PURWANTO yang Saksi sudah lupa namanya.
Bahwa untuk Direktur PT. MULTI KARYA SERVINDO ABADI, Saksi tidak tahu apakah hadir atau tidak saat pembuktian kualifkasi karena saat itu ada banyak orang yang menunggu diluar.
Bahwa secara pribadi Saksi tidak terima imbalan sehubungan dengan pemilihan penyedia jasa konsultansi pengawasan. Namun karena tidak ada anggaran untuk penjilidan kontrak, dan setiap tahunnya hal ini menjadi kewajiban rekanan untuk penggandaan kontrak. Saksi minta bantu GHANI MAHALANI untuk menyusun dokumen kontrak dan memfotocopy sebanyak 7 (tujuh) rangkap dengan biaya sekitar Rp.1.000.000,-. Selain itu karena untuk penjilidan kontrak dilakukan sampai malam sehingga butuh upah lembur.
Bahwa untuk biaya penggandaan kontrak Saksi meminta ke Ir. YUNUS PURWANTO satu paketnya Rp.2.000.000,-. Karena ada 22 (dua puluh dua) paket pengawasan sehingga total uang yang Saksi minta adalah sebesar Rp. 44.000.000,-. Saksi yang minta uang ini ke YUNUS PURWANTO dan Ir. YUNUS PURWANTO menyampaikan untuk penggandaan kontrak adalah tanggungjawabnya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui H.USEP SAEPUDIN menjadi pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa Saksi pernah meminta untuk dicarikan referensi untuk calon penyedia jasa konsultansi perencanaan dan juga pengawasan.
Bahwa Saksi tidak pernah menjanjikan ke Ir. YUNUS PURWANTO bahwa dirinya sudah pasti ditunjuk untuk pekerjaan jasa konsultansi pengawasan.
Bahwa Saksi tidak pernah menjanjikan ke ASEP SAEPUL MALIK bahwa dirinya sudah pasti ditunjuk untuk pekerjaan jasa konsultansi perencanaan.
Bahwa Saksi tidak pernah meminta fee kepada YUNUS PURWANTO dan ASEP SAEPUL MALIK apabila mereka ditunjuk sebagai penyedia.
Bahwa untuk penggandaan kontrak perencanaan, Saksi meminta uang Rp.2.000.000,- per pekerjaan. Sebesar Rp.1.000.000,- digunakan untuk penggandaan, Rp.500.000,- untuk makan dan rokok karena kerja lembur, sedangkan Rp.500.000,- untuk ANDRY HERYANTO.
Bahwa untuk penggandaan kontrak pengawasan, Saksi meminta ke pengawas Rp.2.000.000,- per pekerjaan. Sebesar Rp.1.000.000,- digunakan untuk fotocopy, Rp.500.000,- untuk makan dan rokok karena kerja lembur, sedangkan Rp.500.000,- untuk GHANI MAHALANNI.
Bahwa Saksi tidak menikmati apapun dari uang sebesar Rp.2.000.000,- biaya penggandaan kontrak. Selain itu dapat Saksi sampaikan bahwa untuk tenaga sukwan dan honorer tidak ada gajinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa USEP SAEFUDIN, melalui Penasehat Hukumnya mengajukan saksi yang meringankan, yang telah didengar keterangannya dipersidangan di bwah sumpah sebagai berikut;
ARSY BAHARI, SE.
Bahwa saksi kenal BUDI RAHAYU, ST.,MT., HARY BAGIA, ST.,MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi kenal dengan HARY BAGIA, ST., MT. selaku Kasi Perencanaan di Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang pada tahun 2017 sampai 2022.
Bahwa saksi kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku Kasi Pemeliharaan di Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi kenal dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, lalu setelah itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi kerja sebagai tenaga sukarelawan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang sejak bulan Mei 2022. Sebelumnya saksi bekerja sebagai tenaga sukarelawan sejak tahun 2013 di UPTD Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, kemudian tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, saksi pindah ke Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang seksi pengawasan bagian administrasi.
Bahwa pada tahun 2014 atasan langsung saksi adalah ASEP DARADJAT, ST., MT.. Kemudian pada tahun 2015 atasan langsung saksi adalah Alm. DIKDIK. Kemudian pada tahun 2016-2019 atasan langsung saksi adalah ASEP DARADJAT, ST., MT.. Lalu pada tahun 2020 atasan langsung saksi adalah IIF YUSUF.
Bahwa hubungan saksi dengan ASEP DARADJAT, ST., MT. adalah atasan dan bawahan.
Bahwa pada tahun 2018, saksi mengetahui adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian ada penggeledahan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang. Saat ada penggeledahan KPK tersebut, saksi sedang berada dirumah. Saksi mengetahui adanya penggeledahan karena melihat di youtube.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan H. USEP SAEPUDIN untuk mengambil sejumlah uang atas perintah ASEP DARADJAT, ST., MT..
Bahwa pada tahun 2018, ASEP DARADJAT, ST., MT. adalah Plt. Kepala Bidang SDA pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan saksi sudah jarang bertemu dengan ASEP DARADJAT, ST., MT.
Bahwa saksi kedudukannya staf biasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Namun sekitar tahun 2018, saksi sudah jarang masuk kantor.
Bahwa saksi bukanlah supir dari ASEP DARADJAT, ST., MT.
Bahwa sejak Februari 2018, saksi sudah jarang masuk kantor karena nafkahnya tidak jelas dan saksi mulai bisnis dari tahun 2018 seperti jualan baju dan ternak ikan.
Bahwa saksi mulai bekerja sebagai tenaga sukarelawan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang sejak Mei tahun 2022.
Bahwa saksi kerja dengan ASEP DARADJAT, ST., MT. sejak tahun 2014 sebagai bagian administrasi.
Bahwa pada tahun 2018 saksi jarang berkomunikasi dengan ASEP DARADJAT, ST., MT..
Bahwa pada tahun 2018, ASEP DARADJAT, ST., MT. selaku Kasi Pembangunan pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan saksi sebagai staf di seksi pembangunan.
Bahwa saksi jarang masuk kantor pada tahun 2018. Saksi cuma masuk kantor seminggu sekali.
Bahwa pada tahun 2018, saksi masuk kantor hanya ngobrol-ngobrol dan jualan saja dengan pegawai lainnya.
Bahwa gaji saksi saat itu hanya berasal dari honor kegiatan saja jika sedang ada kegiatan.
Bahwa saksi hanya pernah diberi uang oleh ASEP DARADJAT, ST., MT. sekitar akhir tahun 2019 dan pada tahun 2020. Saksi diberi uang karena diminta untuk nganter ASEP DARADJAT, ST., MT.
Bahwa saksi jarang masuk kantor di tahun 2018. Untuk pertengahan tahun 2019, saksi sudah sering masuk kantor untuk membantu istri saksi untuk memberikan ASI kepada anak saya, dimana istri saksi juga bekerja sebagai tenaga sukarelawan di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang. Nama istri saksi adalah SINTA.
Bahwa pada akhir tahun 2019, saksi pernah mengantar ASEP DARADJAT, ST., MT. ke Polda Jawa Barat, namun saksi tidak tahu ada urusan apa ASEP DARADJAT, ST., MT. saat itu.
Bahwa pada tahun 2016, tupoksi saksi selaku pelaksana administrasi.
Bahwa pada tahun 2017, tupoksi saksi selaku pelaksana teknis, untuk monitoring ke lapangan.
Bahwa awal tahun 2018, jarang ada kegiatan sehingga sejak awal tahun 2018 saksi sudah jarang masuk kantor.
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN sejak akhir tahun 2017 namun saksi hanya kenal biasa saja.
Bahwa saksi pernah pergi ke balong ikan milik H. USEP SAEPUDIN pada sekitar akhir tahun 2019 atau tahun 2020, saat itu ada acaran syukuran cucu USEP SAEPUDIN, dimana saat itu saksi mengantar ASEP DARADJAT, ST., MT.
Bahwa ASEP DARADJAT, ST.,MT. pindah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ke Dinas Perizinan sekitar tahun 2020.
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi langsung dengan H. USEP SAEPUDIN. Saksi hanya sering papasan dengan H. USEP SAEPUDIN di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang namun tidak ngobrol apa-apa.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan H. USEP SAEPUDIN untuk mengambil amplop.
Bahwa setahu saksi, H. USEP SAEPUDIN sering datang ke Dinas PUPR Kabupaten Sumedang namun saksi tidak tahu urusannya apa.
Bahwa setahu saksi, H. USEP SAEPUDIN bukanlah pegawai di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang melainkan pengusaha konstruksi. Saksi baru sering melihat USEP SAEPUDIN di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sejak tahun 2017.
Bahwa saksi mendengar informasi dari teman-teman saksi bahwa pada tahun 2018 dan 2019, H. USEP SAEPUDIN punya pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, kebanyakan pekerjaan jalan, TPT dan irigasi.
Bahwa saksi mengetahui USEP SAEPUDIN yang mengerjakan pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi. Saksi mengetahui hal ini sekitar tahun 2020 karena saksi mengantar ASEP DARADJAT, ST., MT. sehubungan dengan adanya pemeriksaan BPK atas pekerjaan ini. Namun saksi tidak mengetahui hasil pemeriksaan seperti apa.
Bahwa pada tahun 2019, saksi jarang ketemu dengan USEP SAEPUDIN di kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, namun USEP SAEPUDIN pernah datang ke kantor. Saksi tidak tahu ada urusan apa USEP SAEPUDIN ketika datang ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa pada tahun 2020, saksi masih kerja di Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang. Setahu saksi, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. pada tahun 2020 sedang sakit dan dioperasi. Saksi lupa bulan berapa Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menderita sakit dan tidak masuk kantor.
Bahwa pada tahun 2019, saksi baru sering masuk kantor sekitar pertengahan tahun 2019. Sekitar pertengahan bulan Mei 2019, saksi baru sering masuk kantor.
Bahwa meskipun pada tahun 2018 sampai pertengahan Mei 2019 saksi jarang masuk kantor, namun status saksi masih staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Saksi tidak dipecat meskipun jarang masuk kantor.
Bahwa pada tahun 2019, saksi masih masuk dalam SK Kepala Dinas PUPR tentang unsur pengelola kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sebagai pelaksana teknis .
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa dirinya ditunjuk sebagai pelaksana teknis sebagaimana dalam SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang tentang Pengelola Kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, yang SK tersebut diterbitkan bulan Maret 2019.
Bahwa meskipun saksi jarang masuk kantor, tapi nama saksi masih masuk dalam SK Kegiatan yang ada di Bidang Bina Marga.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
ADJUD SURYADI
Bahwa saksi kenal dengan BUDI RAHAYU, ST., MT., HARY BAGIA, ST., MT., Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dan H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang sejak tahun 2009 dan pensiun pada tahun 2014.
Bahwa setelah saksi pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil, saksi bekerja sebagai supir Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa pada awal tahun 2020, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. mengalami sakit di perut. Pada tanggal 3 Januari 2020 masuk RSUD Sumedang dan menjalani operasi, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. hanya 5 hari dirawat di RSUD Sumedang, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Advent Bandung untuk dioperasi lagi, dimana kemudian Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dirawat sampai dengan bulan April 2020 di RS Advent Bandung.
Bahwa setelah pulang dari rumah sakit, Ir. DENI RIFDRIANA, MM. masih harus kontrol seminggu sekali sampai dengan bulan Juni 2020, dan baru mulai masuk kantor lagi sekitar bulan Juni Tahun 2020, itupun seminggu sekali.
Bahwa selama saksi menjadi supir Ir. DENI RIFDIANA, MM., saksi tidak pernah diberi uang diluar gaji, saksi di gaji oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sebesar Rp.50.000,- sehari.
Bahwa saksi jadi supir Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang.
Bahwa jika Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ada kegiatan maka selalu saksi yang mengantar.
Bahwa ketika Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sakit, selalu saksi yang mengantarnya.
Bahwa saksi tidak pernah disuruh oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM. untuk menerima uang di parkiran kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;
Bahwa awal Januari 2020, Ir. DENI RIFDRIANA,MM. dirawat di RSUD Sumedang sekitar 8 (delapan) hari di ruang VIP RSUD Sumedang.
Bahwa saksi tidak pernah menerima titipan berupa barang untuk Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dari orang lain selama Ir. DENI RIFDRIANA, MM. dirawat di RSUD Sumedang.
Bahwa ketika saksi menemani Ir. DENI RIFDRIANA, MM. di RSUD Sumedang, jika siang hari saksi menunggu dimobil. Sedangkan malam hari nya, saksi menemani Ir. DENI RIFDRIANA, MM. diruangan rawat inapnya.
Bahwa mobil Ir. DENI RIFDRIANA, MM. adalah mobil Innova milik pribadi Ir. DENI RIFDRIANA, MM..
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN karena sering ke Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang. Namun saksi tidak tahu kapasitas USEP SAEPUDIN datang ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa saksi tidak tahu H. USEP SAEPUDIN datang ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang untuk apa.
Bahwa saksi tidak pernah mengantar Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ke lokasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi juga beberapa kali pergi dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. ke lokasi pekerjaan, namun untuk ke pekerjaan Keboncau-Kudangwangi, tidak pernah.
Bahwa saksi tidak mengetahui apapun terkait dengan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sering keluar sendiri tanpa disupiri oleh saksi apabila ada kegiatan diluar urusan dinas.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
AAN ANHARI,;
Bahwa Bahwa saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST.,MT., HARY BAGIA, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.
Bahwa saksi tahu dan kenal dengan USEP SAEPUDIN pada saat H. USEP SAEPUDIN melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi adalah tokoh masyarakat di Desa Kudangwangi, dimana saksi menjabat sebagai Kepala Desa Kudangwangi pada tahun 2012 sampai dengan 2018.
Bahwa saksi mengetahui adanya pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi karena pada saat itu saksi pernah mengajukan permohonan ke pemerintah daerah Kabupaten Sumedang untuk meningkatkan kualitas jalan Keboncau-Kudangwangi, karena waktu itu jalannya masih berupa tanah dan bebatuan. Dan permohonan ini adalah priorotas nomor 1 (satu).
Bahwa jalan Keboncau – Kudangwangi sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa Kudangwangi karena menjadi prioritas untuk menunjang ekonomi dalam rangka akses jalan untuk melancarkan usaha pertanian.
Bahwa saksi pada saat pelaksanaan pekerjaan ini, saksi tidak terlibat.
Bahwa kendaraan untuk mengangkut hasil pertanian yang lewat di lokasi jalan Keboncau-Kudangwangi hanya mobil biasa. Bukan mobil-mobil besar.
Bahwa ruas jalan Keboncau-Kudangwangi ini panjangnya 1800 meter, yang terdiri dari 1500 meter jalan beton dan 300 meter jalan hotmix.
Bahwa pada bulan Februari 2021, ruas jalan Keboncau-Kudangwangi mengalami banjir yang cukup besar dan air menggenang jalan selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam.
Bahwa jalan sampai dengan saat ini masih bisa dilalui.
Bahwa jalan bermanfaat untuk masyarakat Kudangwangi, melancarkan aktivitas pertanian.
Bahwa saksi mengucakan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena bantuannya untuk membangun jalan ini, dimana sampai dengan sekarang jalan masih bisa digunakan.
Bahwa rumah saksi tepat didepan ruas jalan yang dikerjakan tersebut dan sampai saat ini kondisinya masih bagus.
Bahwa pada saat pembangunan jalan dilakukan, masyarakat dilarang untuk lewat dijalan yang sedang dibangun sehingga kendaraaan masyarakat yang lewat melintas melalui sawah.
Bahwa banjir di ruas jalan Keboncau-Kudangwangi terjadi hampir setiap tahun pada bulan Februari dan Maret, sampai jalan menjadi tergenang.
Bahwa dibeberapa titik lokasi pekerjaan Keboncau-Kudangwangi sudah ada yang rusak dimana kondisinya pecah. Lokasi jalan yang pecah adalah diposisi yang tanahnya labil.
Bahwa saksi merasa keberatan apabila jalan tersebut ditutup karena tidak ada jalan alternatif selain jalan ini yang bisa langsung ke jalan besar. Hal ini bisa mengganggu aktivitas masyarakat.
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan apa yang melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
DEA SUKMAJI;
Bahwa saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN. Saksi tidak kenal dengan BUDI RAHAYU, ST.,MT., HARY BAGIA, ST.,MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM..
Bahwa saksi adalah honorer di UPTD Pendidikan Conggeang.
Bahwa sebagai honorer, saksi sering mendatangi sekolah yang lokasinya berada di sekitar ruas jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa saksi sering ikut dilokasi pekerjaan ketika pekerjaan jalan cor beton sedang berlangsung.
Bahwa awalnya saksi kenal dengan H. USEP SAEPUDIN yaitu saksi sedang dilokasi pekerjaan lalu bertemu dengan H. USEP SAEPUDIN. Setelah ngobrol dengan H. USEP SAEPUDIN kemudian USEP SAEPUDIN menawarkan kepada saksi untuk menjadi ojek pribadi USEP SAEPUDIN pada saat pekerjaan malam hari ketika pekerjaan pengecoran beton. Saksi pun menyanggupinya.
Bahwa pernah ketika saksi mengantar USEP SAEPUDIN ketika pekerjaan pengecoran, saat itu coran beton yang keluar dari mobil truck readymix hanya sedikit yang turunnya. Sehingga saat itu USEP SAEPUDIN langsung berlari ke arah mobil truck ready mix tersebut lalu memasukan coran beton ke dalam alat yang lancip terus dibalik dan diangkat. Saksi tidak tahu ada masalah apa, tapi coran beton yang ada dimobil truck readymix tersebut tidak jadi diturunkan lalu mobil truck ready mix pergi meninggalkan lokasi pekerjaan.
Bahwa saat itu saksi sempat bertanya kepada H. USEP SAEPUDIN mengenai alasan mobil truck ready mix tidak jadi menurunkan beton. Saat itu USEP SAEPUDIN menyampaikan coran betonnya jelek karena terlalu cair.
Bahwa USEP SAEPUDIN menyampaikan pekerjaan ini bukan untuk 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sehingga harus bagus pengerjaannya.
Bahwa saksi mengantar USEP SAEPUDIN ke lokasi pengecoran beton semingga bisa 3 (tiga) kali sesuai dengan permintaan USEP SAEPUDIN;
Bahwa saksi mendapat upah dari USEP SAEPUDIN sebesar Rp.100.000,- setiap saksi mengantar USEP SAEPUDIN;
Bahwa jarak dari titik parkir mobil ke lokasi pekerjaan agak jauh, sehingga USEP SAEPUDIN meminta agar saksi menjadi ojek pribadi nya dilokasi pekerjaan ini.
Bahwa jarak saksi dengan USEP SAEPUDIN ketika dilokasi pekerjaan cukup dekat.
Bahwa saksi tidak mengerti masalah beton.
Bahwa saat itu saksi melihat cor beton yang tidak jadi diturunkan seperti lebih encer dari biasanya.
Bahwa saksi bisa menilai cor beton tersebut encer atau tidak hanya dengan melihat secara fisik, karena saksi suka melihat coran beton ketika dikeluarkan dari truck ready mix sehingga saksi bisa membedakannya.
Bahwa saat itu H. USEP SAEPUDIN pernah mengatakan kepada saksi bukannya tidak percaya sama perusahaan yang bikin beton, tapi harus di cek lagi biar hasil pekerjaannya baik.
Bahwa sepengetahuan saksi ketika saksi berada dilokasi pekerjaan mengantar USEP SAEPUDIN, saksi tidak liat ada tukang yang menambahkan air.
Bahwa pengerjaan betonnya dari arah Keboncau ke Kudangwangi.
Bahwa tidak semua coran betonnya encer. Saat itu hanya 1 (satu) kali ada coran beton yang encer. Untuk mobil truck ready mix yang encer tersebut kemudian pergi dari lokasi pekerjaan dan datang lagi dengan coran beton yang baru. Saat itu coran beton sudah di cek, kemudian coran beton dihamparkan lagi di lokasi pekerjaan.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya slump test untuk menguji kekentalan beton.
Bahwa setahu saksi saat itu H. USEP SAEPUDIN sebagai pemborong pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu nama perusahaannya yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama pelaksanaan pekerjaan beton ini berlangsung, karena saksi tidak selalu berada di lokasi pekerjaan ketika pekerjaan beton berlangsung.
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali terkait dengan kualitas beton.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa cukup dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum telah pula menghadirkan 3 (tiga) orang ahli yaitu Ir. ISKANDAR, MT, (2) Dr. FAHRUROZI,MSi., (3) CRISTIAN HASIAN, SE.Ak., MM, demikian pula Terdakwa USEP SAEFUDIN melalui Penasehat Hukumnya mangajukan seorang Ahli yaitu Ir. HAMBALI , ST., MT. di mana Ahli-ahli tersebut telah diperiksa serta didengar pendapat berdasar keahliannya yang pada pokoknya sebagai berikut;
Ir. ISKANDAR, MT;
Bahwa Ahli adalah Dosen Politeknik Bandung, tidak kenal dengan Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa Ahli pernah diminta keterangan dan pendapatnya terkait dengan perkara ini dalam proses penyidikan oleh penyidik, dibuatkan berita acara pendapat;
Bahwa Ahli pernah lakukan pemeriksaan jalan dan menjadi ahli kontruksi jalan;
Bahwa Ahli pernah lakukan pemeriksaan phisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, pada tanggal 15 sd 17 Desember 2021;
Bahwa dasar pemeriksaan Ahli melakukan pemeriksaan atas dasar permintaan penyidik kepada POLBAND, disiposisikan ke Jurusan Tehnik Sipil, Ahli dibekali Surat Tugas mendampingi Kejari Penyidik;
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas permintaan penyidik hanya kuantitas yang berupa volume pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
Bahwa ahli minta dokumen-dokumen pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, spesifikasi tehnis dan dokumen lainnya;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pada tanggal 15, 16 dan 17 Desember 2021.
Bahwa dasar Ahli melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan ini yaitu awalnya ada permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri Sumedang ke pimpinan yaitu Direktur Politeknik Negeri Bandung. Atas surat permintaan tersebut kemudian didisposisikan ke jurusan Teknik Sipil yang kemudian dari pimpinan jurusan Teknik Sipil, Ahli ditugaskan sebagai Ketua Tim Ahli Pemeriksaan pekerjaan berdasarkan Surat Perintah yang diberikan kepada Ahli. Surat Tugas yang diberikan kepada Ahli yaitu untuk membantu dalam pemeriksaan pekerjaan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang.
Bahwa pemeriksaan fisik yang dilakukan yaitu pemeriksaan teknis untuk menghitung kualitas dan kuantitas pekerjaan ini.
Bahwa ruang lingkup pekerjaan Ahli yaitu meminta dokumen yang berhubungan dengan pekerjaan antara lain seperti kontrak, gambar perencanaan, ass build drawing, spesifikasi teknis, dokumentasi pekerjaan. Setelah dokumen dipeorleh, dokumen tersebut dipelajari selama 2 – 3 minggu lalu kami melakukan pemeriksaan dilapangan. Untuk pengukuran volume dilakukan dengan cara pengukuran panjang x lebar x tebal karena yang diperiksa adalah jalan beton dan aspal. Untuk bahu jalan, metode yang dilakukan adalah pemeriksaan volume dengan mengukur panjang x lebar x kedalaman. Selain itu dilakukan pemeriksaan kualitas. Untuk kualitas beton dengan cara mengambil sampel beton dilokasi pekerjaan dengan cara core menggungakan coredrill. Untuk agregat kelas S dan B dilakukan dengan penggalian dilokasi pekerjaan.
Bahwa beton hasil sampel coredrill dibawa ke lab Politeknik Negeri Bandung untuk di lakukan uji tekan untuk diketahui berapa fc nya, apakah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak ataukan tidak.
Bahwa pemeriksaan dilakukan di lapangan lokasi pekerjaan dan pengujian di laboratorium.
Bahwa hasil pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung Nomor : T/1617/PL1/HK.06.01/2022 tanggal 4 Januari 2022, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
Terdapat selisih volume yang cukup signifikan terdapat pada item pekerjaan :
Volume Lapis Pondasi Agregat Kelas S, dari volume menurut dokumen kontrak yang seharusnya 358.50 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 280.81 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 77.70 m3.
Volume Lapis Pondasi Agregat Kelas B menurut Dokumen Kontrak, yang seharusnya 784.24 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 465.31 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 318.93 m3.
Volume Perkeraan Beton Semen F’c= 30 Mpa (K350) menurut dokumen kontrak, yang seharusnya 1,439.60 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 1,333.74 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 105.86 m3.
Volume Lapis Perekat - Aspal Cair menurut dokumen kontrak yang seharusnya 2,150.31 Ltr tetapi Volume yang terpasang adalah 2,190.00 Ltr, maka terjadi kelebihan Volume sebesar (39.69) Ltr.
Volume Lataston (HRS) Cair menurut dokumen kontrak yang seharusnya 685.03 Ton tetapi Volume yang terpasang adalah 568.77 Ton, maka terjadi selisih Volume sebesar 116.26 Ton.
Volume Pasangan Batu menurut dokumen kontrak yang seharusnya 197.76 m3 tetapi Volume yang terpasang adalah 167.27 m3, maka terjadi selisih Volume sebesar 30.49 m3.
Terkait dengan kualitas hasil pekerjaan :
Untuk item pekerjaan Perkerasan Beton Semen fc’30 Mpa (K-350), dari 37 sampel beton hasil bor inti (coredrill) yang telah di uji di laboratorium Politeknik Negeri Bandung terhadap hasil uji kuat tekan beton, didapatkan 94.59% tidak memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350) atau dari 37 sampel beton, hanya 2 sampel beton yang memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350). Dalam PBI 1972 N.I.-2 ke SNI 03-2847-2002 disebutkan bahwa “Beton di daerah yang diwakili oleh uji beton inti harus dianggap cukup secara struktur jika kekuatan tekan rata-rata dari tiga beton inti adalah minimal sama dengan 85 persen dari fc , dan tidak ada satupun beton inti yang kekuatan tekannya kurang dari 75 persen dari fc.
Karena dari hasil uji kuat tekan didapatkan 94.59% sampel tidak memenuhi syarat minimum fc’30 (K-350) yaitu kuat tekannya kurang dari 75% fc atau < 262,5 kg/cm2, padahal dalam aturan SNI di atas dinyatakan tidak boleh ada satupun sampel yang berada di bawah 75% fc atau < 262,5 kg/cm2, maka seluruh pekerjaan Perkerasan Beton Semen pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi TA 2019 dinyatakan harus dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran.
Kesimpulan ini diperkuat dengan hasil rata-rata uji kuat tekan di mana rata-rata kuat tekan beton dari 37 sampel adalah 191,48 kg/cm2 padahal dalam aturan SNI di atas dinyatakan kuat tekan rata-rata tidak minimal sama dengan 85% fc atau 297,5 kg/cm2.
Dengan demikian, seluruh volume item Pekerjaan Perkerasan Beton Semen fc’30 Mpa (K-350) tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi syarat perencanaan dan syarat minimum mutu beton yang telah ditentukan dalam PBI 1972 N.I.-2 ke SNI 03-2847-2002 serta Spesifikasi Umum Bina Marga 2010.
Sedangkan untuk item Pekerjaan Perkerasan Aspal Lataston (HRS), dilakukan pengujian kepadatan sesuai dengan Spesifikasi Umum 2010 yang telah ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, bahwa ketentuan kepadatan Lataston (HRS) tidak boleh kurang dari 97% Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density), atau kepadatan minimum rata-rata (%JSD) 97.50% untuk jumlah benda uji lebih dari 6 (enam) benda uji per segmen, serta 93.80% Nilai Minimum terhadap setiap pengujian Tunggal (%JSD). Secara umum, item pekerjaan Perkerasan Aspal Lataston (HRS) yang terpasang pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Ujungjaya Kab. Sumedang telah memenuhi syarat spesifikasi kepadatan minimum rata-rata (%JSD) 97.00%. Tetapi pada ketebalan yang ditentukan dalam Gambar Rencana yaitu 5 cm, terdapat sebagian besar sampel yang tidak memenuhi syarat dengan toleransi yang disyaratkan dalam spesifikasi umum 2010 Pasal 6.3.1.(4).(f). yaitu ketebalannya kurang dari 3 mm dari ketebalan yang telah ditentukan pada Gambar Rencana, atau ketebalannya kurang dari 4,70 cm dari ketebalan Gambar Rencana yaitu 5,00 cm.
Dari tiga segmen jalan yang dihampar HRS, hanya satu segmen jalan yang tebalnya memenuhi.
Bahwa dengan tidak terpenuhinya mutu beton dan ketebalan aspal dari yang dipersyaratkan maka dapat menyebabkan umurnya bisa berkurang.
Bahwa mutu beton atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi sebanyak 94,59 % tidak memenuhi syarat sehingga atas item pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan SNI yaitu atas pekerjaan beton ini tidak dapat diterima, harus dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran.
Bahwa item pekerjaan beton selain tidak memenuhi kualitas, juga sebagian besar ketebalannya melewati batas toleransi Spesifikasi Umum Bina Marga 2010, yaitu tidak boleh lebih dari 12,5 mm. berdasarkan hasil pengujuan, sebagian besar kekurangan tebal beton lebih dari 12,5 mm sehingga sesuai aturan Spesifikasi Umum Bina Marga 2010 maka untuk pekerjaan beton ini di dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran. Untuk pekerjaan beton selain tidak memenuhi mutu, ketebalan beton nya juga tidak memenuhi syarat sehingga atas pekerjaan ini berdasarkan peraturan harus dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran
Bahwa untuk pemeriksaan aspal lapis HRS, sesuai ketentuan yang ada untuk Lapis HRS batas toleransinya yaitu tebal tidak boleh kurang dari 3 mm. Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar sample aspal lapis HRS kekurangan tebalnya melewati dari 3 mm.
Bahwa pekerjaan peningkatan jalan keboncau-kudangwangi terdiri dari 4 segmen pekerjaan yaitu :
Segmen I, pekerjaan Lataston HRS sepanjang 573,4 meter, ketebalan aspal masih memenuhi batas toleransi.
Segmen II, pekerjaan Lataston HRS sepanjang 118,4 meter, ketebalan aspal rata-rata tidak memenuhi batas toleransi.
Segmen III, pekerjaan perkerasa beton semen sepanjang 1.813,75 meter.
Segmen IV, pekerjaan Lataston HRS sepanjang 1.123,55 meter, ketebalan aspal semuanya tidak memenuhi batas toleransi.
Dengan demikian untuk pekerjaan HRS yang dapat diterima untuk pembayaran adalah hanya untuk segmen 1, sedangkan untuk segmen 2 dan segmen 4 tidak dapat diterima untuk pembayaran.
Bahwa mutu beton yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak pekerjaan ini adalah K-350.
Bahwa adanya penambahan air ke dalam beton cair yang akan dihamparkan sebelum dihamparkan akan mengubah formula atau adonan beton tersebut.
Bahwa untuk mencapai kualitas beton Fc30 sudah ada formula campurannya, dimana ada takarannya mulai dari semen, agregat halus, agregat kasar, air. Kalau takaran sudah sesuai dengan job mix design maka mutu beton pasti tercapai karena sudah berdasarkan hasil hitungan termasuk faktor suhu cuaca dan lain-lain. jika adonan beton yang sudah pas, tiba-tiba dilapangan ditambahkan air maka akan mengubah komposisi campuran tersebut. Hal ini mengakibatkan mutu beton akan turun / drop karena ada perubahan formula. Beberapa hasil penelitian, penambahan air ke beton cair yang akan dihamparkan dilarang karena bisa menurunkan kualitas beton.
Bahwa terhadap adanya tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan dengan waktu pemeriksaan yang Ahli lakukan, tidak akan mengakibatkan adanya penyusutan atas hasil pekerjaan. Hal ini beton sudah dirancang untuk tidak susut. Tidak ada penyusutan untuk beton walaupun berumur 2 tahun atau 3 tahun.
Bahwa dalam menjaga mutu beton, sudah ada panduannya seperti tidak boleh terlalu panas. Ditutup plastik / ditutup karung dan dibasahi dan harus terus dilakukan agar proses pematangan beton dapat terjadi. Beton tidak boleh mengeluarkan panasnya secara mendadak.
Bahwa Berita Acara Hasil Pemeriksaan dilapangan untuk pekerjaan Kebocau-Kudangwangi tertanggal 17 Desember 2021 yang di tandatangangani oleh Ahli serta pihak lainnya, dimana untuk pelaksana kegiatan diwakili oleh H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, dari dokumentasi dilapangan ada banyak retakan di lokasi pekerjaan ketika ahli turun melakukan pemeriksaan pada tahun 2021.
Bahwa peralatan seperti wire loader, pneumatic tire roller dan water tanker digunakan untuk pekerjaan pemadatan aspal.
Bahwa jika dalam suatu kontrak, volume untuk beton 1440 m3, panjang rencana 1800 meter dan lebar 4 meter. Apabila tebal rencananya 20 cm, lalu dibuat tebal 30 cm, maka panjang jalannya akan berkurang.
Bahwa untuk panjang, ketebalan dan lebar beton sudah ditetapkan dalam kontrak.
Bahwa terkait dengan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, sudah pernah dilakukan uji mutu sebelumnya. Namun Ahli tidak mengetahui lebih rinci karena hanya mendengar info tersebut secara sekilas.
Bahwa pengambilan sample oleh ahli yaitu dengan interval 50 m. Pengambilan secara zig zag yaitu pola nya yaitu dari bagian kanan, bagian kiri dan bagian tengah. Terkait dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya, Ahli tidak mengetahuinya.
Bahwa pada saat ahli melakukan coring dilokasi pekerjaan, sudah ada bekas coring dilokasi pekerjaan.
Bahwa menurut ahli dengan pengambilan sampel interval 50 meter sudah memenuhi tingkat keterwakilan sampel pekerjaan beton dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa menurut pendapat Ahli, usia beton jika dibuat sesuai dengan rancangan yang sudah dihitung misalnya K-350 / Fc30 usia beton bisa lama sekali bahkan 10-20 tahun.
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan yang Ahli lakukan, pekerjaan beton keboncau-kudangwangi mutunya dibawah spesifikasi dan sudah terdapat keretakan, sehingga menurut ahli usia pekerjaan bisa dibawah 10 tahun.
Bahwa pada saat Ahli melakukan pemeriksaan dilapangan, ahli meminta penyidik untuk menghadirkan para pihak yang terlibat mulai dari penyedia, konsultan perencana, konsultan pengawas. Sebelum turun ke lokasi pekerjaan dikumpulkan terlebih dahulu dimana kami memaparkan rencana pemeriksaan seperti pengambilan sampel setiap interval 50 meter. Ketika dilokasi pekerjaan. Awalnya para pihak berkumpul ketika dilakukan coring namun untuk selanjutnya ahli tidak mengetahui para perwakilan penyedia kemana karena mungkin mereka kelelahan.
Bahwa alat yang digunakan untuk pengambilan sampel beton adalah mesin bor yang memompa dengan kecepatan tinggi dengan didepannya dipakai mata bor sehingga dapat memotong beton dengan sempurna.
Bahwa sampel beton yang diambil dari lokasi pekerjaan sudah sempurna.
Bahwa sesuai dengan aturan, 1 mata bor bisa digunakan untuk mengambil 85 sampel dengan lebar 4 inci. Tapi dalam pemeriksaan pekerjaan ini, Ahli mengganti mata bor setiap 10 sample sekali dengan posisi zig zag.
Bahwa pengangkutan sampel beton dilakukan dengan cara dibungkus plastik buble, dikumpulkan lalu dibawa ke Laboratorium Politeknik Negeri Bandung. Sampel beton dimasukkan dalam kotak saat dipacking sehingga sampel beton tidak berbenturan satu dengan yang lain.
Bahwa sample beton yang diambil dilokasi pekerjaan diangkut dengan mobil jenis xtrail dan dipastikan safety. Sampel beton ketika sampai di Laboratorium Politeknik Negeri Bandung, tidak ada yang cacat.
Bahwa pengujian atas sampel beton sebenarnya dilakukan secara terbuka untuk menyaksikan pemeriksaannya. Saat itu ada pihak dari penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang yang hadir. Sedangkan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., BUDI RAHAYU, ST., MT. maupun HARY BAGIA, ST., MT. tidak ada.
Bahwa alat uji di Polteknik Negeri Bandung sudah terkalibrasi dan dilakukan kalibrasi setahun sekali.
Bahwa ahli sudah lupa dengan tipe dan merk alat uji beton yang dipakai saat itu.
Bahwa aturan SNI tidak menyebutkan merk alatnya seperti apa.
Bahwa alat yang digunakan oleh ahli dalam pengambil sampel beton tidak bermasalah.
Bahwa Laboratorium Politeknik Negeri Bandung sudah terkalibrasi tapi belum terakreditasi.
Bahwa Tim Ahli Pemeriksaan Fisik yang turun ke lokasi pekerjaan saat itu sekitar 13 orang.
Bahwa ahli terlibat langsung dalam pengambilan sampel dilapangan dengan cara memonitoring pelaksanaan coring. Saat itu ahli keliling untuk memonitor pengambilan sampel dan ahli bertanggungjawab atas pengambil sampel di lokasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh tim.
Bahwa ahli hanya mengetahui untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pernah dilakukan pemeriksaan oleh Politenik Negeri Bandung juga, dimana saat itu yang melakukan pemeriksaan adalah ASEP SUNDARA. Untuk pemeriksaan yang lainnya, Ahli tidak tahu.
Bahwa Ahli pernah berdiskusi dengan ASEP SUNDARA terkait dengan pekerjaan Keboncau-Kudangwangi. Dan setahu Ahli, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli dan ASEP SUNDARA tidak jauh berbeda. Ahli tidak mengetahui terkait dengan volume pekerjaan atas pemeriksaan yang dilakukan oleh ASEP SUNDARA. Ahli hanya bertanggungjawab atas apa yang diperiksa oleh ahli, dan tidak membanding-bandingkan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh orang lain.
Bahwa prediksi ahli terkait dengan umur beton akan berkurang dikaitkan dengan fakta kondisi jalan beton dilapangan. Saat pemeriksaan dilapangan, ahli melihat kondisi jalan sudah banyak retak yang besar sehingga rawan keluar masuk air yang akan merusak lapisan bawah beton. Jika lapisan bawah beton sudah kemasukan air maka akan mengakibatkan keretakan yang semakin membesar. Apabila beton sudah retak, maka pemanfaatan fungsi pekerjaan beton tersebut tidak akan sesuai dengan rencana lagi.
Bahwa ahli tidak mengetahui sebelum ahli melakukan pemeriksaan apakah ada banjir atau tidak dilokasi pekerjaan.
Bahwa ahli tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa atas Pekerjaan Keboncau-Kudangwangi ini dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran. Statement untuk beton dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran itu sesuai aturan Spesifikasi Bina Marga 2010. Ahli tidak berhak untuk menyarankan jalan di bongkar atau ditinggal tanpa pembayaran.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan beton, beton cair yang dari molen harus diambil untuk dicetak lalu dilakukan pengujian pada rentang waktu 3 hari, 7 hari, 14 hari.
Bahwa harus ada konsultan pengawasan ketika pelaksanaan pekerjaan ini dilaksanakan. Tidak boleh ditinggal.
Bahwa pelaksana pekerjaan bertanggung jawab untuk menjaga mutu kualitas beton, harus dijaga mulai dari hulu sampai ke hilir. Mulai dari batching plan sampai dengan pelaksanaan penghamparan beton dilokasi pekerjan. Sebelum beton diproduksi masal, pihak penyedia meminta job mix formula dan ikut dalam pengujian atas sampel beton tersebut. Pengendalian dari hulu ke hilir itu sangat penting.
Bahwa ahli tidak tahu apakah untuk beton cair atas pekerjaan keboncau-kudangwangi ini ditambah air atau tidak. Ahli hanya memeriksa sampel setelah pekerjaan ini selesai.
Bahwa konsultansi pengawasan sangat penting dalam pelaksanaan pekerjaan. Jangan sampai pengawasan pekerjaan ini ditinggal.
Bahwa apabila tidak dilakukan pengujian benda uji, maka sangat salah karena tidak akan mengetahui kualitas benda uji nya.
Bahwa dokumen yang dipakai Ahli untuk menilai pekerjaan yaitu dokumen kontrak, ass build drawing dan backup data terakhir.
Bahwa dari dokumen backup data terakhir, pekerjaan dinyatakan sesuai dengan kontrak.
Bahwa batas toleransi kekurangan tebal beton dalam kontrak adalah 12,5 mm. Jika beton terpasang kurang dari batas toleransi tersebut maka tidak diperbolehkan. Dan sesuai aturan, maka pekerjaan yang dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran adalah untuk keseluruhan pekerjaan.
Bahwa ASEP SUNDARA adalah rekan sesama dosen di Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung.
Bahwa setahu ahli, ASEP SUNDARA melakukan pemeriksaan fisik atas permintaan dari Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa ahli tidak mengetahui adanya pemeriksaan BPK atas pekerjaan ini.
Bahwa Ahli tidak membaca Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik yang dilakukan oleh ASEP SUNDARA, namun ASEP SUNDARA menyampaikan hasilnya dibawah spesifikasi dimana saat itu ASEP SUNDARA menunjukkan hasil pemeriksaan yang dibawah spek tersebut. Hasil pemeriksaan antara ASEP SUNDARA dan Ahli ada perbedaan, tapi tidak jauh perbedaannya.
Bahwa Final Report hasil pemeriksaan Ahli atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, hanya diberikan kepada pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang.
Bahwa ahli tidak menghitung harga satuan atas pekerjaan ini. Ahli hanya menghitung volume dan kualitas pekerjaan. Ahli tidak menghitung nilai harga satuan.
Bahwa ahli tidak mengetahui adanya pengembalian uang ganti rugi atas adanya temuan BPK RI.
Bahwa Concrete Paver adalah alat untuk meratakan ketebalan beton ketika dihamparkan.
Bahwa alat Concrete Paver yang ketebalannya 30 cm, bisa disetting sesuai keinginan, termasuk bisa disetting agar tebalnya menjadi 20 cm.
Bahwa mutu beton K-350 setara dengan Fc30.
Bahwa apabila hasil kuat tekan beton rata-rata hanya Fc17,2, maka hal tersebut sudah melebihi toleransi atas mutu beton Fc30, karena melebih 75 % dari toleransi mutu beton yang dipersyaratkan.
Dr. FAHRUROZI,MSi;
Bahwa Ahli telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pendapat, ahli membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sukabumi dan diperbantukan di Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa Ahli pernah dimintai pendapat dan keterangan berkaitan dengan kegiatan pembangunan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019;
Bahwa Ahli mekanisme berproses dari awal dan akhir sesuai dengan aturan tahun 2019, Perpres Nomar 16 Tahun 2018; perencanaan (PA,Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),) persiapan pengadaan (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)) persiapan pemilihan penyedia (Kelompok Kerja (POKJA), serahkana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksanaan kontrak, penyedia serahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa pada tiap tahaan sangat berkaitan, bagaimana proses sebelumnya mempengaruhi proses berikutnya secara signifikan;
Bahwa terkait adanya penyimpangan dalam satu tahapan, maka proses pengadaan (contohnya apabila kontrak salah bisa jadi berawal dari proses sebelumnya, pemilihan penyedia);
Bahwa pelaku pengadaan barang dan jasa pelaku pengadaan adalah; PA, KPA.PPK,Kelompok Kerja (POKJA), Pejabat Pengadaan, PPHP dan Penyedia;
Bahwa masing-masing pelaku pengadaan mempunyai tugas dan kewenangan masing-masing sesuai aturannya; (ahli menjelaskan masing-masing pelaku pengadaan);
Bahwa Pokja Pemilihan seperti halnya Pejabat Pengadaan, ranahnya memilih Penyedia namun melaksanakan pemilihan Penyedia yang tidak dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan yaitu Paket-Paket yang nilainya diatas Rp.200.000.000,- dengan cara Tender, dan untuk Penunjukan langsung jasa konsultansi yang nilainya diatas Rp.100.000.000,-
Bahwa PPHP tugasnya melaksanakan fungsi pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut pada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) .
Bahwa didalam Prinsip dan Etika Pengadaan, masing-masing pelaku pengadaan sudah ada aturan dan kewenangannya. Tidak boleh lalai atas kewenangannya, tidak boleh intervensi kewenangan, tidak boleh merecoki kewenangan orang lain, tidak boleh melakukan tindakan yang sifatnya melampaui kewenangan. Pelaku Pengadaan wajib menjalankan tugas sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Etika Pengadaan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa ada 7 Prinsip yang harus dipedomani oleh pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa. Prinsip ini harus dijadikan pegangan oleh semua pihak. Prinsip tersebut adalah :
Terbuka : Proses pengadaan tidak membatasi. Siapa saja yang mampu boleh ikut pengadaan.
Bersaing ; Ini dilakukan untuk pengadaan pengadaan yang memang memenuhi kriteria untuk dilakukan kompetisi, dilakukan proses kompetisi yang sehat, dengan kompetisi yang sehat akan mengoptimalkan efisiensi yang akan ditera oleh negara atau daerah.
Adil : Tidak menambah ketentuan ketentuan yang diskriminatif. Menambah ketentuan yang berat sebelah dan menguntungkan pihak tertentu.
Dan prinsip lainnya yang harus dipedomani ketika proses Pengadaan barang dan Jasa dilaksanakan dengan semangat kompetisi.
Bahwa proses Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan secara Elektronik artinya mengkolaborasi tahapan tahapan pengadaan dengan menggunakan perangkat ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Bahwa tujuan dari Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan secara Elektronik diharapkan sentuhan ITE semakin bisa mengoptimalkan prinsip dan etika pengadaan, bisa semakin transparan, bisa semakin terbuka, bisa semakin akuntabel dari segala bentuk-bentuk penyimpangan, lebih kepada mengoptimalkan pemenuhan pemenuhan prinsip pengadaan.
Bahwa ranah dan tugas Penyedia Barang dan Jasa ada 5 (lima) yaitu melaksanakan kontrak; tanggungjawab kualitas; tanggungjawab kuantitas; tanggungjawab tempat ; tanggungjawab waktu.
Bahwa ketika dalam proses pelaksanaan kontrak penyedia melakukan penyimpangan sebagaimana atas 5 (lima) substansi tersebut, maka itu adalah salah satu bentuk yang paling dominan bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh penyedia.
Bahwa tindakan penyedia yang dapat dikenai sanksi sebagai berikut :
Tidak dapat menyelesaikan kontrak ;
Terlambat ;
Pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak ;
Melakukan KKN ;
Melakukan pengalihan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan didalam kontrak ;
Mengundurkan diri ;
Menyampaikan data palsu ;
Melakukan persekongkolan ;
Bahwa dalam melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu untuk menetapkan spek teknis; menetapkan HPS, dan menetapkan rancangan kontrak. Sesuai regulasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diizinkan untuk menjalankan tersebut dibantu oleh Ahli dan Tim Teknis.
Bahwa dalam melaksanakan tugas perencanaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat dibantu oleh Konsultan Perencana. Namun walaupun dibantu oleh konsultan perencana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak boleh asal menerima hasil perencanaan yang dibuat oleh Konsultan Perencana, karena tetap yang bertanggungjawab adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Bahwa ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan spek teknis, tidak boleh langsung menyetujui hasil perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencana tersebut, tapi harus dipelajari terlebih dahulu.
Bahwa Pinjam Bendera didalam aturan dikenal sebagai pengalihan pekerjaan secara keseluruhan. Lebih kepada pengalihan pekerjaan kepada pihak lain secara keseluruhan. Hal ini dapat digambarkan dengan pihak yang seharusnya menjadi pemenang namun pada kenyataannya bukan pihak tersebut yang melaksanakan pekerjaan, atau juga sudah terpilih jadi pemenang namun hal tersebut hanya formalitas saja yang sebenarnya ada pihak lain yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Bahwa dalam praktek pinjam bendera ini harus ditelurusi. Jika dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut hanya di SubKontrakan saja, maka hal ini diperbolehkan. Yang tidak boleh atau dilarang adalah mengsubkontrakan seluruh pekerjaan.
Bahwa untuk mengsubkonkan sebagian pekerjaan atau kontrak, harus dilakukan atas sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) .
Bahwa Praktek Pinjam Bendera atau pengalihan pekerjaan secara keseluruhan ini tidak boleh dilakukan. Praktek ini bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan. Praktek ini akan mengganggu Akuntabilitas dari satu pihak yang akan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tersebut. Selain itu, ada larangan terkait dengan pengalihan pekerjaan secara keseluruhan. Ketika ditemui adanya penyedia yang melaksanakan praktek pinjam bendera tersebut, maka akan dikenakan sanksi putus kontrak atau dikenakan sanksi selisih dua kali lipat dari pengalihan pekerjaan tersebut.
Bahwa tata cara pengadaan barang dan jasa ada 2 (dua) yaitu Swakelola dan menggunakan Penyedia.
Bahwa tata cara untuk pengadaan barang dan jasa yaitu : E- Purchasing; Pengadaan langsung; Penunjukan langsung; Tender cepat; dan Tender.
Bahwa tata cara untuk pengadaan jasa konsultansi yaitu : pengadaan langsung; penunjukkan langsung; dan seleksi.
Bahwa pada prinsipnya dalam proses pelaksanaan pemilihan penyedia, mau itu Pokja Pemilihan ataupun Pejabat Pengadaan wajib menjalankan tugasnya sebagaimana ketentuan yang sudah dimuat dalam dokumen pemilihan. Dokumen pemilihan pun mengacu pada ketentuan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Bahwa klarifikasi teknis adalah tindakan yang dilakukan oleh Pokja atau Pejabat Pengadaan untuk mengecek Dokumen yang ditawarkan penyedia. Dokumen penawaran yang disampaikan oleh penyedia harus dikonfirmasi tentang kebenaran datanya. Intinya untuk memastikan apakah penyedia tersebut memenuhi atau tidak.
Bahwa jika ada interaksi dari Pokja atau Pejabat Pengadaan dengan Penyedia itu semuanya harus didokumentasikan dengan baik. Bentuk lazim dari dokumentasi yang digunakan digunakan dalam pengadaan barang dan jasa adalah Berita Acara atau dalam diskusi rapat bisa dalam bentuk notulensi. Jadi untuk memastikan bentuk klarifikasi, pembuktian semuanya terdokumentasikan dengan baik.
Bahwa pihak pihak yang harus hadir atau yang harus ikut dalam pelaksanaan klarifikasi teknis ini adalah pihak yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut sebagaimana diatur dalam akte pendirian perusahaan. Namun dalam peraturan juga mengatur jika pihak yang bertanggung jawab atas perusahaan yang diatur dalam akte pendirian perusahaan tidak hadir maka bisa dikuasakan kepada yang diberikan kuasa untuk menghadiri. Yang dikuasakan namanya harus ada didalam akta atau karyawan tetap yang harus bisa dibuktikan bahwa benar orang tersebut adalah karyawan tetap dalam perusahaan tersebut.
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan harus memastikan bahwa orang yang hadir pada saat Klarifikasi Teknis atau Pembuktian Kualifikasi dapat dipertanggungjawabkan atau tidak sebagai orang yang ada didalam akta perusahaan tersebut.
Bahwa yang berperan langsung dalam pemilihan penyedia secara Pengadaan Langsung adalah Pejabat Pengadaan.
Bahwa untuk menjadi Pejabat Pengadaan harus memiliki sertifikat pengadaan, karena memang dalam melakukan pemilihan penyedia harus dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yang memiliki kompetensi dalam pengadaan. Jika dalam pemilihan penyedia diserahkan kepada pihak lain yang tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa, hal ini akan riskan sekali karena ada salah satu kompetensi yaitu kompetensi negosiasi; teknik dalam melakukan negosiasi; teknik-teknik dalam melakukan evaluasi penawaran. Jika pemilihan penyedia dilakukan oleh pihak yang tidak berkompeten, maka hasil pemilihan penyedia tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa Pembuktian Kualifikasi berbeda dengan Klarifikasi Teknis.
Bahwa dalam Pembuktian Kualifikasi, penyedia pada saat menyampaikan data kualifikasi mengisi isian formulir isian kualifikasi. Karena yang diisi adalah formulir isiannya saja dan bukan dokumen yang sebenarnya, maka oleh Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dilakukanlah pembuktian.
Bahwa Pembuktian Kualifikasi dilakukan dengan cara meminta Penyedia memperlihatkan Dokumen asli atas isian yang sudah disampaikan dan menyerahkan salinannya. Kecuali penyedia tersebut sudah terkualifikasi diaplikasi yang bernama SIKAP, dimana semua informasi perusahaan sudah terkualifikasi dan menyatakan telah memenuhi. Pada saat itu Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan tidak perlu melaksanakan Pembuktian Kualifikasi.
Bahwa Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan harus langsung bertemu dengan Penyedia pada saat Pembuktian Kualifikasi karena hal ini merupakan bagian dari tanggungjawab dan proses dan kompetensi yang dimiliki oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dalam memilih penyedia, sehingga penyedia tetap harus menghadiri ketika pembuktian kualifikasi.
Bahwa apabila pada saat Pembuktian Kualifikasi dihadiri oleh pihak yang bukan bertanggungjawab atas perusahaan, maka Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan harus meminta Surat Kuasa untuk menghadiri. Kalau orang yang hadir berdasarkan Surat Kuasa tersebut tidak ada dan tidak tercantum namanya didalam akta pendirian perusahaan, maka Pokja seharusnya tidak menerima dan menyuruh pulang.
Bahwa Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan harus aktif untuk mengecek terkait kehadiran pihak pihak yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi.
Bahwa didalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa, diizinkan untuk adanya Perubahan Kontrak atau Addendum Kontrak. Perubahan kontrak dilakukan ketika kondisi dilapangan ternyata tidak sesuai dengan apa yang ada didalam kontrak, sehingga jika mempertahankan apa yang ada didalam kontrak tidak akan sama dengan apa yang ada dilapangan. Perubahan kontrak juga dapat dilakukan ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta untuk dilakukan perubahan Kontrak.
Bahwa alurnya ketika Penyedia menemukan ketidaksesuaian dilapangan dengan apa yang didalam kontrak yaitu awalnya Penyedia melapor ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu dilakukan rapat pembahasan untuk membahas apa saja yang akan dilakukan terkait dengan permasalah yang ada, bisa berubah Spesifikasi, bisa berubah volume, bisa berubah waktu, dan disepakati dalam berita acara kesepakatan dan dituangkan didalam Dokumen Addendum Kontrak.
Bahwa bila terdapat pekerjaan tambah kurang atau CCO wajib dituangkan dalam Addendum Kontrak. Apapun yang tidak sesuai antara Kontrak dengan Realisasi harus dilakukan Addendum Kontrak. Karena untuk CCO sebenarnya baru permintaan kontrak untuk diubah, sehingga tetap harus dibuat dalam Addendum Kontrak.
Bahwa ketika dipersyaratkan pada sebuah pekerjaan konstruksi ada persyaratan Managerial yang harus dimiliki penyedia, maka akan berhubungan langsung kepada kualitas dan capaian spesifikasi didalam kontrak. Ketika disajikan personil managerial yang mumpuni diyakini dan diharapkan akan berkontribusi dalam pelaksaaan kontrak, maka akan terpenuhi sesuai dengan perencanaan. Kalau ada personil managerial yang tidak benar atau dipalsukan, itu hal yang tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan juga bertentangan dengan tata cara pelaksanaan evaluasi penawaran dimana hal ini juga dikhawatirkan menyebabkan efek kelanjutan dari pelaksanaan kontrak. Pemenuhan managerial ini adalah justifikasi awal pemenuhan kualitas dan kuantitas spesifikasi teknis yang ingin dicapai dalam kontrak.
Bahwa ketika dipersyaratkan diharuskan ada personil managerial kemudian personil tersebut dipalsukan seolah-olah untuk memenuhi syarat, kemudian diketahui tidak memenuhi syarat dengan tidak adanya personil managerial tadi maka seharusnya dalam pemilihan penyedia tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang.
Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh penyedia yang melakukan penyimpangan dalam pemilihan penyedia menyebabkan keuntungan yang diperoleh tersebut dengan tidak bisa dipertanggungjawabkan dan harus dikalkulasi lagi karena dapat perpotensi menjadi kerugian keuangan negara.
Bahwa para pelaku pengadaan tidak boleh mendapatkan sesuatu dari penyedia disamping dari hal yang diperjanjikan didalam kontrak dan spesifikasi teknis. Untuk biaya penggandaan kontrak seharunya sudah masuk dalam perencaaan pengadaan dimana segala hal yang dibutuhkan untuk pengadaan barang dan jasa diperhitungkan oleh Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika menyusun RKA, dan semuanya harus sudah diakomodir, termasuk untuk biaya perjalanan dinas, penggandaan kontrak, jamuan rapat dll. Tidak memungkinkan lagi kepada para pelaku pengadaan meminta uang kepada penyedia karena jika pelaku pengadaan meminta uang kepada penyedia maka akan hilang marwah dan harga diri pelaku pengadaan.
Bahwa ketika personil managerial dan tim ahli dilokasi pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang ada di kontrak, maka hal ini tidak diperbolehkan. Terkait dengan personil managerial menjadi lampiran dari A SSKK. Sehingga seharusnya apa yang ada didalam kontrak, baik tim ahli maupun personil managerial, akan menjadi bagian dalam kontrak dan pada saat pelaksanaan kontrak itu wajib dihadirkan semua. Dan PPK harus memastikan alat, personil managerial dan tim ahli harus sesuai dengan apa yang ada didalam dokumen penawaran karena dokumen penawaran tercantum didalam dokumen kontrak.
Bahwa pejabat pengadaan atau Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan melaksanakan proses evaluasi kualifikasi bukan berdasarkan formulir saja, tetapi juga harus dipastikan bahwa dokumen yang disampaikan itu benar atau tidak. Dan jika proses tersebut dilakukan dengan tidak benar, maka penyedia yang menjadi pemenang belum bisa dinyatakan pemenang secara penuh jika tahapan-tahapan yang sudah dilakukan belum dapat dipertanggungjawabkan. Data kualifikasi yang disampaikan harus dicek apakah memenuhi atau tidak.
Bahwa yang menjadi acuan untuk Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dalam memeriksa dokumen penawaran adalah dokumen pemilihan, dan tentunya dokumen pemilihan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan.
Bahwa ketika dokumen penawaran yang diajukan tidak memenuhi dokumen pemilihan yang sudah ditentukan, maka seharusnya Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan menyatakan penyedia yang melakukan penawaran tidak memenuhi syarat / Gugur.
Bahwa ketika Pejabat Pengadaan yang meluluskan penyedia yang dokumen penawarannya tidak memenuhi dokumen pemilihan, itu melanggar peraturan. Apalagi jika sebelum proses pengadaan barang dan jasa sudah ditentukan siapa pemenangnya dari awal.
Bahwa masing-masing pihak pelaku pengadaan tidak boleh melakukan intervensi kepada pelaku pengadaan lainnya sesuai dengan etika pengadaan;
Bahwa terkait dengan prinsip pengadaan adalah pegangan semua pihak termasuk oleh calon penyedia, terbuka, bersaing, adil (tidak menambah ketentuan yang diskriminatif);
Bahwa pengadaan barang dan jasa secara elektronik adalah menggunakan perangkat ITE dengan maksud mengoptimalkan pemenuhan prinsip dan etika pelaksanaan pengadaan ;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukana perencanaan dapat menggandeng ahli untuk menyusun spek tehnis dapat dibantu oleh konsultan (dalam rangka susun HPS sampai dengnan tanda-tangan kontrak);
Bahwa dalam praktek istilah pinjam bendera, pinjam perahu dalam regulasi dikenal dengan pengalihan pekerjaan secara keseluruhan, pihak yang seharusnya menjadi pemenang namun ternyata bukan perusahaan tersebut yang melaksanakan;
Bahwa praktek pinjam bendera harus dipelajari dulu apakah pengalihan keseluruhan ataukah hanya sub kontrak saja;
Bahwa cara pengadaan Barang dan Jasa adalah swakelola dan menggunakan penyedia yang masing-masing ada tata caranya masing-masing;
Bahwa prinsipnya Kelompok Kerja (POKJA) melakukan proses pemilihan harus sesuai dengan dokumen pemilihan yang sudah diupload;
Bahwa akaalarifikasi tehnis adalah tindakanyang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) atau pejabat pengadaan apabila ada informasi yang disampaikan oleh calon penyedia untuk memastikan kebeneran dokumen yang disampaikan oleh calon penyedia;
Bahwa bukti klarifikasi dan proses Kelompok Kerja (POKJA) dalam melakukan pemilihan penyedia adalah berita acara;
Bahwa proses pembuktian kualifikasi harus dilakukan pembuktian material yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) kepada calon penyedia (Direktur atau orang yang mendapat kuasa dari direktur); Bahwa dalam proses pembuktian kualifikasi harus hadir secara langsung;
Bahwa pembuktian kualifikasi adalah memastikan kebeneran isian kualifikasi yang dilakukan oleh calon penyedia dengan dokumen-dokumen riel pendukung isian kualifikasi;
Bahwa addendum kontrak pada prinsipnya diperbolehkan ketika kondisi dilapangan tidak sesuai dengan kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta penyedia melakukan perubahan kontrak, perubahan kontrak materinya bisa apa saja, sepanjang dimasukkan dalam addendum kontrak;
Bahwa CCO (chnge contract order) adalah rancangan adanya addendum kontrak;
Bahwa apabila ada persyaratan managerial yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak, sehingga apabila personil managerial tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak terpenuhi maka tidak diperbolehkan, Kelompok Kerja (POKJA) harus benar-benar dilakukan pembuktian kebeneran personil managerial;
Bahwa keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum dalam proses pengadaan Barang dan Jasa, maka keuntungan tersebut tidak diperbolehkan dan menjadi potensi kerugian negara;
Bahwa kebutuhan operasional kebutuhan proses pengadaan seluruhnya harus terkover dalam penyusunan RKA yang ditetapkan oleh PA dan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (contohnya biaya administrasi untuk penggandaan dokumen kontrak);
Bahwa apabila pembuktian kualifikasi tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka proses pemilihan penyedia tidak memenuhi prinsip pengadaan;
Bahwa ada aplikasi SIKAP adalah aplikasi LPSE yang berisi data kualifikasi calon penyedia yang akan mengikuti pemilihan penyedia pekerjaan (sejak Perpres 16 tahun 2018);
Bahwa sebelum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan SPPJB, ada proses pre work meeting yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah pejabata pengadaan melakukan pemilihan penyedia pekerjaan (memastikan kualifikasi calon penyedia yang dinyatakan sebagai pemenang oleh Kelompok Kerja (POKJA) memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak) (pre award meeting/rapat pra penunjukan atau pre contruction meeting);
Bahwa PPHP berdasar Perpres 16 Tahun 2018, hanya melakukan check list (administrasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)) setelah serah terima penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak sampai kepada kebenaran material pekerjaan (sedangkan menurut Perpres 54 Tahun 2010, PPHP berwenang sampai dengan pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum berita acara serah terima pekerjaan;
Bahwa konflik kepentingan pelaku pengadaan akan sangat mungkin terjadi ketika pelaku penyedia rangkap jabatan dalam satu paket kegiatan;
Bahwa yang dimaksud dari Pre Work Meeting adalah rapat persiapan penunjukan penyedia. Jadi sebelum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia, Penyedia dipanggil oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dilakukan pembuktian terkait dengan beberapa hal mengenai kompetensi dari penyedia tersebut. Namun setahu ahli, untuk Pre Work Meeting pada tahun 2021 sudah tidak ada lagi.
Bahwa menjadi tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) untuk menyusun segala kebutuhan biaya pendukung pengadaan barang dan jasa agar kebutuhan tersebut dialokasikan didalam RKA dan DPA. Jangan sampai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam menyusun RKA dan DPA tanpa memasukkan komponen-komponen pendukung.
Bahwa ketika akan dilakukan tender ke UKPBJ, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan wajib melakukan Review atas Dokumen Pemilihan dan salah satu yang dilihat adalah anggaran yang dialokasikan oleh Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu cukup atau tidak. Pokja Pemilihan harus mengingatkan bila saja ada anggaran pendukung yang kurang termasuk untuk penggandaan kontrak.
Bahwa untuk pengadaan kontrak itu bukan ranah dari Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan maupun Pejabat Pengadaan. Pengadaan Kontrak itu ranah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tugas Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan itu hanya sampai dengan proses pemilihan.
Bahwa didalam regulasi, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bisa dibantu oleh tim ahli asalkan tidak terjadi pertentangan kepentingan.
Bahwa apabila Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan mengurus untuk pengadaan Kontrak, maka hal ini sudah melampaui kewenangannya.
Bahwa ahli berpendapat jika ada Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan atau Pejabat Pengadaan dilibatkan lagi diranah kontrak maka akan menimbulkan pertentangan kepentingan.
Bahwa yang namanya metode evaluasi harga terendah itu tidak serta merta yang terendah menjadi pemenang, karena urutan evaluasinya harus dari evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, baru dievaluasi kualifikasinya. Sehingga tidak serta merta yang harga terendah menjadi pemenang. Yang menjadi pemenang adalah penyedia yang menawarkan harga paling rendah, yang lulus seleksi evaluasi administrasi, evaluasi harga evaluasi teknis dan evaluasi kualifikasi. Sehingga dapat memungkinkan yang harga tertinggi menjadi pemenang.
Bahwa Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan hanya memperhatikan dokumen administrasi yang disampaikan. Untuk masalah penyedia yang memanipulasi dokumen penawaran, maka hal ini diluar ranah kewenangan Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan.
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi, Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan atau Pejabat Pengadaan harus bertemu langsung dengan penyedia untuk diperlihatkan dokumen-dokumen aslinya.
Bahwa pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, PPHP adalah petugas ceklis kelengkapan administrasi, itupun pada saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bukan dari Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) .
Bahwa ketika PA atau KPA menandatangani Surat Perintah Membayar itu juga sekaligus menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak. Itu adalah resiko tinggi yang harus diemban oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) .
Bahwa ketika ada kekurangan volume atau kuantitas tetap akan diminta pertanggungjawaban.
Bahwa jika Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah tahu bahwa semua administrasi sudah lengkap, maka Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tinggal menandatangani Surat Perintah Membayar.
Bahwa dalam pekerjaan konstruksi, itu didalamnya akan berinteraksi dengan penyedia yang akan mengelola proses pelaksanaan pekerjaan. Tapi didalamnya penyedia akan mengelola beberapa rantai pasok, atau dari awal sudah ada pekerjaan yang akan di Sub Kontrak. Hal-hal mengenai perusahaan pendukung, itu tanggung jawab yang berkontrak.
Bahwa jika terjadi permasalahan pada suatu pekerjaan harus ditelusuri dulu penyebab dan darimana permasalahan tersebut berasal.
Bahwa pada Perpres 70 Tahun 2012 dan diperaturan-peraturan sekarang muncul yang namanya orang yang akan dikuasakan untuk menandatangani kontrak; untuk hadir pada saat negosiasi dan lain-lain. Namun orang yang diberi surat kuasa ini hanya yang namanya didalam akta dan mempunyai kewenangan atas perusahaan sebagimana dalam Akte Perusahaan tersebut. Boleh dikuasakan dengan catatan yang dikuasakan namanya didalam Akta dan mendapat kuasa dari orang yang memiliki kuasa sesuai dengan didalam akta. Boleh diluar akta perusahaan, namun harus karyawan yang bisa dibuktikan bahwa dia karyawan tetap. Dengan seperti itu, pejabat pengadaan bisa memastikan bahwa benar perwakilan perusahaan inilah yang hadir pada saat proses pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa ahli berpendapat praktek pinjam bendera ini sudah sering sekali dilakukan. Banyak yang tidak menyadari bahwa praktek pinjam bendera ini tidak boleh dilakukan.
Bahwa didalam etika pengadaan, diatur tidak boleh melakukan tindakan tindakan yang melampaui kewenangan.
Bahwa terjadinya percampuran kewenangan seperti Pejabat Pengadaan dan PPHP didalam satu pekerjaan itu tidak diperbolehkan karena akan terjadi conflict of interest. Boleh dilakukan jika hal ini sudah berbeda paket pekerjaannya.
Bahwa menurut ahli, dibeberapa posisi seperti Pejabat Pengadaan dan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan biasanya diisi oleh orang yang jabatannya dibawah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , sehingga Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan power yang dimiliki akan mudah melakukan intervensi untuk mengarahkan Pejabat Pengadaan dan/atau Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dalam memilih penyedia.
Bahwa Pre Work Meeting ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR. Di tahun 2019, terjadi transisi regulasi dalam pengadaan barang dan jasa. Pada saat itu keluar Perpres 16 Tahun 2018, pelaksanaan pemilihan penyedia diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018. Namun khusus dalam pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan konstruksi, diizinkan untuk Kementrian PUPR mengatur sendiri terkait dengan pemilihan penyedia. Untuk perkara ini harus ditelusuri apakah Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan ini mengacu ke Permen PUPR itu atau belum. Kalau masih mengacu pada peraturan sebelumnya, berarti Pre Work Meeting itu tidak ada.
Bahwa yang dilakukan pada saat Pre Work Meeting, tidak lagi melakukan evaluasi penawaran tetapi hanya memastikan personil managerial, tim ahli dan alat. Apakah sudah memenuhi atau tidak.
CRISTIAN HASIAN, SE.Ak., MM;
Bahwa Ahli telah diperiksa oleh penyidik, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pendapat dan keterangan, Ahli membenarkan dan menanda-tanganinya;
Bahwa Ahli pernah melakukan audit kerugian negara dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi karena adanya penyimpangan;
Bahwa ruang lingkup pemeriksaan Ahli adalah Pekerjaan Peningkatan Jalan Kebobcau Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Jasa Konsultasi Perencaan, Jasa Konsultasi Pengawasan, dan Pekerjaan Penuingkatan Jalan Kebocau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pemeriksaan difokuskan pada bukti bukti dokumen dan penjelasan dari pihak pihak terkait yang berhubungan dengan pekerjaan peningkatan jalan keboncau – kudangwangi Tahun Anggaran 2019.
Bahwa sasaran pemeriksaan ahli adalah diarahkan pada sebab akibat terjadinya penyimpangan dengan kerugian keuangan daerah.
Bahwa Penyimpangan yang terjadi atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02, Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, dan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 dengan penjelasan sebagai berikut :
Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 .
Hasil pemeriksaan yang ahli lakukan atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang dilaksanakan oleh PT. SADHYA GRAHACARA menunjukkan penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut :
Penyimpangan dalam Proses Perencanaan Pengadaan ;
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah PPK menetapkan KAK tanpa melakukan reviu dan menetapkan HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
Penyimpangan dalam Proses Pemilihan Penyedia ;
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah DENI RIFDRIANA selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga periode bulan Januari 2017 s.d. September 2019 menunjuk ASEP SAEFUL MALIK (Alm.) dan EDY RUSTANDI sebagai pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 sebelum pelaksanaan pemilihan Penyedia, dan Dokumen Penawaran PT SADHYA GRAHACARA tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan.
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah PT SADHYA GRAHACARA selaku perusahaan pemenang pengadaan langsung hanya sebagai perusahaan bendera, realisasi Biaya Langsung Non Personel tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya. Dan PT SADHYA GRAHACARA tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen KAK, BAST Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan PR 02 dilakukan secara proforma.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Hasil pemeriksaan yang ahli lakukan atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang dilaksanakan oleh PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI menunjukkan penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut :
Penyimpangan dalam Proses Perencanaan Pengadaan ;
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah PPK menetapkan KAK tanpa melakukan reviu dan menetapkan HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyimpangan dalam Proses Pemilihan Penyedia ;
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah DENI RIFDRIANA selaku Kepala Bidang Bina Marga periode bulan Januari 2017 s.d. September 2019 menunjuk USEP SAEPUDIN sebagai pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebelum pelaksanaan tender, Pokja 13 menyatakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI lulus pada tahap Evaluasi Teknis meskipun tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan, tujuh dokumen Daftar Riwayat Hidup tenaga ahli terindikasi tidak benar, dan Pokja 13 tidak melaksanakan tahap Pembuktian Kualifikasi.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan.
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI selaku perusahaan pemenang tender hanya sebagai perusahaan bendera, pelaksanaan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) tanpa adendum kontrak, serah terima Tahap I Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dilakukan tidak berdasarkan hasil pengujian beton dan aspal, serta volume dan spesifikasi teknis hasil pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan kontrak.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02.
Hasil pemeriksaan yang ahli lakukan atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 yang dilaksanakan oleh PT MULTIKARYA SERVINDO ABADI menunjukkan penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut :
Penyimpangan dalam Proses Perencanaan Pengadaan ;
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah PPK menetapkan KAK tanpa melakukan reviu dan menetapkan HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyimpangan dalam Proses Pemilihan Penyedia ;
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah DENI RIFDRIANA selaku Kepala Bidang Bina Marga menunjuk YUNUS PURWANTO sebagai pelaksana Pekerjan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia, dan Dokumen Penawaran PT MULTIKARYA SERVINDO ABADI tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan.
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI selaku perusahaan pemenang pengadaan langsung hanya sebagai perusahaan bendera, laporan konsultan pengawas tidak layak diterima dan PT MULTIKARYA SERVINDO ABADI tidak layak menerima pembayaran.
Bahwa pendapat ahli tersebut diatas berdasarkan ahli melakukan prosedur Audit, melakukan analisa bukti atau dokumen – dokumen yang diperolah dari Penyidik Kejakasaan Negeri Sumedang. Atas dokumen dokumen tersebut ahli melakukan reviu dan Analisa. Dan hasil dari reviu dan analisa tersebut kemudian ahli meminta keterangan kepada pihak-pihak yang ada pada dokumen kontrak tersebut. Sehingga dari dokumen hasil analisa dan keterangan tersebut ahli simpulkan dan dibandingkan dengan kriteria yang ada sehingga ahli dapat menyimpulkan adanya penyimpangan.
Bahwa dalam proses pemeriksaan ahli, ahli langsung mengundang melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang untuk mendatangkan pihak-pihak tersebut.
Bahwa ahli juga membuat berita acara terkait dengan permintaan keterangan tersebut sehingga ahli dapat menyimpulkan penyimpangan-penyimpangan tersebut.
Bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam melakukan penyimpangan pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ini yang ahli sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ahli adalah sebagai berikut :
DENI RIFDRIANA selaku Kabid Bina Marga Periode bulan Januari 2017 s.d. September 2019 yang diduga :
Menyetujui permintaan ASEP SAEFUL MALIK (Alm.) untuk menjadi Pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia ;
Menerima uang tunai senilai Rp10.000.000,00 dari ASEP SAEFUL MALIK dan EDY RUSTANDI di kantor Dinas PUPR sebagai ucapan terima kasih atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang telah diberikan ;
Menyetujui permintaan USEP SAEPUDIN untuk menjadi pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebelum pelaksanaan tender ;
Menyetujui permintaan YUNUS PURWANTO untuk menjadi Pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia ;
Memerintahkan HARY BAGIA untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia dan berkoordinasi dengan YUNUS PURWANTO untuk pemenuhan syarat-syarat administrasinya ;
Menerima uang tunai dari YUNUS PURWANTO pada saat pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02.
Bahwa terkait dengan kesimpulan ahli tersebut, ahli pernah melakukan permintaan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan pada Ir. DENI RIFDRIANA, MM. juga pihak pihak terkait.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan, berdasarkan hasil permintaan keterangan ahli bahwa memang benar Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menyetujui permintaan ASEP SAEPUL MALIK untuk menjadi pelaksana.
Bahwa benar memang Ir. DENI RIFDRIANA, MM. memerintahkan HARY BAGIA, ST., MT. untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia dan berkoordinasi dengan ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa Ir. DENI RIFDRIANA, MM. mengenal EDY RUSTANDI sebagai rekan kerja dari ASEP SAEPUL MALIK.
Bahwa Ir. DENI RIFDRIANA, MM. telah menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- dari ASEP SAEPUL MALIK dan EDY RUSTANDI di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Bahwa penyimpangan yang dilakukan USEP SAEPUDIN selaku pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang sebenarnya diduga :
Melakukan peminjaman perusahaan PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mengikuti tender dan melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ;
Menyerahkan uang senilai Rp215.000.000,00 yang merupakan keuntungan pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi kepada ERLAN SANTOSA selaku pihak yang memperkenalkan dengan HERU HERYANTO.
Menyerahkan uang tunai senilai Rp37.500.000,00 kepada DODI DAYANA untuk diberikan kepada BUDI RAHAYU selaku Anggota Pokja 13 sebagai biaya kontrak.
Bahwa yang dimaksud dengan H. USEP SAEPUDIN adalah pelaksana sebenarnya yaitu Pekerjaan Fisik tersebut dilakukan oleh H. USEP SAEPUDIN bukan dilakukan oleh perusahaan pemenang yang dalam hal ini adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Ahli menyimpulkan bahwa H. USEP SAEPUDI meminjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa penyimpangan yang dilakukan BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku anggota POKJA 13 pada pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi diduga:
Meluluskan PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada tahap evaluasi teknis meskipun tidak memenuhi persyaratan yang diatur Dokumen Pemilihan ;
Menerima uang senilai Rp37.500.000,00 dari DODI DAYANA yang merupakan Pegawai H. USEP SAEPUDIN sebagai imbalan atas dimenangkannya PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa penyimpangan yang dilakukan HARY BAGIA, ST., MT. selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi juga sebagai Pejabat Pengadaaan pada pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi diduga :
Menerima uang tunai senilai Rp4.000.000,00 dari ASEP SAEFUL MALIK (Alm.) untuk digunakan sebagai biaya penggandaan kontrak dan uang lembur pegawai;
Tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02, melainkan memerintahkan ANDRY HERYANTO untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia tersebut ;
Tidak melakukan reviu atas hasil evaluasi dokumen penawaran penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan PR 02 yang dilakukan oleh ANDRY HERYANTO ;
Tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02, melainkan memerintahkan GANI MAHALLANI SUKMAJAYA untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia tersebut ;
Tidak melakukan reviu atas hasil evaluasi dokumen penawaran penyedia Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 yang dilakukan oleh GANI MAHALLANI SUKMAJAYA ;
Menerima uang tunai senilai Rp.4.000.000,00 dari YUNUS PURWANTO untuk digunakan sebagai biaya penggandaan kontrak dan uang lembur pegawai.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, hasil penghitungan kerugian negara atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah senilai Rp3.112.107.442,07,-.
Bahwa dapat ahli sampaikan rincian kerugian keuangan negara / daerah yang timbul berasal dari 3 kegiatan yaitu Jasa Konsultasi Perencanaan PR 02 senilai Rp23.205.000,00,-, Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 senilai Rp84.000.000,00,- , Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang senilai Rp3.004.902.442,07,-.
Bahwa dapat ahli sampaikan nilai kerugian tersebut ahli melakukan dengan menggunakan metode perhitungan kerugian negara. Dalam proses ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada proses perencanaan, pengadaan dan pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan juga pekerjaan jasa konsultasi pengaawasan PW 02 berdasarkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan kausalitas antara penyimpangan-penyimpangan dan kerugian keuangan negara/daerah yang terjadi.
Bahwa Penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dilakukan dengan cara menghitung jumlah pengeluaran negara/daerah yang tidak seharusnya dikeluarkan berdasarkan data-data yang diperoleh dari Penyidik Kejari Sumedang.
Bahwa terkait dengan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang digunakan sebagai berikut :
Jasa Konsultansi Perencana PR 02 dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi nilai pengeluaran yang sebenarnya (real cost) ;
Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan nilai pekerjaan yang dapat dibayar ;
Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa (total loss).
Bahwa terkait dengan PT. SADYA GRAHACARA ini dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang ahli buat, PT. SADYA GRAHACARA tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan pada dokumen pemilihan. Ahli menyimpulkan hal tersebut karena ada 2 Penyebab yaitu :
3 Persyaratan Teknis tidak sesuai dengan Persyaratan Dokumen Pemilihan; Terkait dengan penyebab ini ahli membandingkan dengan dokumen penawaran dari PT. SADYA GRAHACARA.
Dokumen daftar riwayat hidup terindikasi tidak benar atau dipalsukan.
Bahwa alasan PT. SADYA GRAHACARA tetap lulus walaupun dokumen penawarannya tidak memenuhi dokumen pemilihan adalah karena HARY BAGIA, ST., MT. selaku Pejabat Pengadaan telah mendapat Informasi dari Ir. DENI RIFDRIANA, M.M. berkaitan dengan ASEP SAEPUL MALIK sebagai pelaksana seluruh pekerjaan jasa konsultasi perencanaan yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi TA 2019. Sehingga HARY BAGIA, ST., MT. selaku Pejabat Pengadaan meloloskan PT. SADYA GRAHACARA tersebut.
Bahwa ahli memperoleh keterangan tersebut dari HARY BAGIA, S.T., M.T. selaku Pejabat Pengadaan.
Bahwa terkait dengan pekerjaan fisik yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI bisa memperoleh pekerjaan ini karena Pokja 13 menyatakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI lolos pada saat tahap evaluasi teknis meskipun tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan. Hasil inspeksi atas Dokumen Berita Acara Evaluasi Penawaran serta Dokumen Penawaran dari 4 peserta lainnya yang masuk dalam tahap evaluasi teknis, item pekerjaan yang ditentukan pada dokumen pemilihan adalah lebar beton 4 Meter dan tebal 0,2 Meter. Namun demikian Pokja 13 tetap menyatakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI lolos meskipun item pekerjaan beton yang dicantumkan dalam Dokumen Penawaran yang dibuat oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu 3 Meter.
Bahwa ahli menyimpulakan terjadinya penyimpangan tersebut karena ahli sudah melakukan evaluasi dokumen penawaran, juga ahli sudah melakukan permintaan keterangan kepada BUDI RAHAYU, ST., MT. selaku anggota POKA 13 yang menjelaskan bahwa mendapatkan arahan dari Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga dan ASEP DARADJAT, ST., MT. untuk menjadikan USEP SAEPUDIN selaku pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 yang menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Kemudian BUDI RAHAYU, ST., MT. memberikan keterangan bahwa melakukan evaluasi dokumen penawaran secara tidak cermat untuk meluluskan PT, MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada tahap evaluasi teknis.
Bahwa terkait dengan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI selaku Konsultan Pengawas didalam Laporan yang ahli buat, ahli menyampaikan bahwa dokumen penawaran yang dibuat oleh PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dkoumen pemilihan karena ada 2 Penyimpangan yaitu :
3 Persyaratan Teknis dalam Dokumen Penawaran tidak sesuai dengan Persyaratan ; Dokumen riwayat hidup tenaga ahli terindikasi tidak benar
Bahwa alasan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI tetap lulus dalam pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan padahal Dokumen penawarannya tidak memenuhi syarat seperti apa yang dicantumkan didokumen Pemilihan adalah HARY BAGIA, ST., MT. menjelaskan bahwa tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia pekerjaan jasa konsultasi pengawasan PW 02 melainkan memerintahkan GHANI MAHALANI SUKMAJAYA untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia tersebut.
Bahwa kemudian HARY BAGIA, ST., MT. juga menambahkan bahwa tidak melalukan reviu atas hasil evaluasi dokumen penawaran penyedia yang dilakukan GHANI MAHALANI SUKMAJAYA.
Bahwa GHANI MAHALANI juga diundang dan diminta keterangan terkait penjelasan yang disampaikan oleh HARY BAGIA, ST., MT.. Bahwa dalam keterangannya GHANI MAHALANI selaku Tenaga Sukarelawan pada Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa telah melaksanakan evaluasi dokumen penawaran milik PT. MULTIKARYA SERVINDO hanya dengan melakukan ceklis dokumen tanpa membandingkan dengan persyaratan dokumen pemilihan. Kemudian ahli juga meminta keterangan kepada YUNUS PURWANTO selaku Direktur PT. TRIEXNAS yang merupakan pelaksana pekerjaan jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 yang sebenarnya menjelaskan bahwa memerintahkan ASEP YOGA BAGIYA untuk membuat dan menandatangani dokumen riwayat hidup tenaga ahli. Kemudian Ahli juga meminta keterangan ASEP YOGA BAGIYA selaku pegawai PT. TRIEXNAS menjelaskan bahwa membuat dan menandatangani Dokumen Riwayat Hidup tenaga Ahli atas nama IWAN SUTRISNA.
Bahwa ahli berpendapat semua dokumen penawaran yang diajukan untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi baik Jasa Konsultasi Perencaaan, Jasa Konsultasi Pengawasan, dan Pelaksanaan Kegiatan seharusnya dinyatakan GUGUR, karena tidak memenuhi persyaratan yang ada didokumen Pemilihan.
Bahwa yang seharusnya yang menjadi acuan untuk Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dalam melakukan Evaluasi Dokumen Penawaran oleh Penyedia adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, untuk Jasa Konsultasi untuk Perencanaan maupun Pengawasan, juga untuk Pelaksana Fisik Pekerjaan.
Bahwa persyaratan-persyaratan pada dokumen pemilihan Jasa Konsultasi Perencanaan, ahli ambil dari laman LPSE, dari dokumen pemilihannya dan KAK. Itu yang dijadikan dasar ahli dalam membandingkan dengan dokumen penawaran. Dan setelah melakukan pemeriksaan, ahli berkesimpulan bahwa dokumen penawaran yang disampaikan oleh penyedia ini tidak memenuhi syarat dalam dokumen pemilihan.
Bahwa Ahli memiliki Sertifikasi Audit Investigasi.
Bahwa untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan, metode ahli menghitung seperti berikut :
Nilai Kontrak Perencanaan termasuk dengan PPN itu Rp. 96.000.000,-, ahli melakukan pemeriksaan atas dokumen dokumen pertanggungjawaban biaya langsung non personil dari PT. SADYA GRAHACARA yang disampaikan ketika dimintai bukti bukti real cost. Kemudian atas biaya Real Cost yang disampaikan kepada Ahli, utamanya biaya langsung non personil itu ahli kalkulasikan dengan dokumen pertanggungjawaban PT. SADYA GRAHA CARA menyampaikan bahwa untuk biaya langsung non personil adalah sebesar Rp.33.000.000,- lalu ahli buktikan dengan menanyakan kembali berapa real cost PT. SADYA GRAHACARA lalu PT. SADYA GRAHACARA menjawab untuk sewa kendaraan, biaya trasport, uang harian, biaya komunikasi dan pengiriman, biaya pembahasan dan biaya pengadaan laporan PT. SADYA GRAHACARA menyatakan bahwa Real Cost yang dikeluarkan adalah sebesar Rp.10.000.500,- sehingga dokomen pertanggungjawaban senilai Rp. 33.000.000,- itu dikurangi dengan real cost nya sebesar Rp. 10.000.000,- jadi total senilai Rp. 23.500.000,-
Bahwa untuk biaya personil senilai Rp53.000.000,-, ahli tidak memperoleh keyakinan dikarenakan salah satu dari tenaga ahlinya meninggal.
Bahwa untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi didapat hasil pekerjaan yang dapat diterima adalah sekitar Rp. 610.000.000,-. Jadi metode yang ahli lakukan untuk menghitung kerugian negaranya adalah ahli menghitung jumlah uang yang dikeluarkan pada Dokumen SP2D sekitar Rp. 3.600.000.000,- kemudian ahli menghitung pekerjaan terpasang yang dapat diterima yaitu sekitar Rp. 610.000.000,- sehingga kerugian negara yang timbul dari pekerjaan fisik ini adalah sebesar Rp. 3.004.902.442,07.
Bahwa terkait dengan penghitungan pekerjaan yang terpasang, ahli mendasarinya pada perhitungan dari Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung.
Bahwa ahli mengetahui sebelumnya memang ada Audit yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat sebelum ada Audit Investigatif yang dilakukan oleh Ahli.
Bahwa dapat ahli sampaikan memang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi. Namun pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat adalah pemeriksaan kepatuhan laporan keuangan pemerintah daerah yang tujuannya adalah untuk menyatakan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Dalam pemeriksaan tersebut dilakukan dengan metode Uji Laboratorium dan hasil pemeriksaan tersebut menyatakan tidak memenuhi spesifikasi senilai sekitar Rp.900.000.000,-. Perlu ahli sampaikan bahwa tujuan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat itu BUKAN untuk menyatakan kerugian negara, tapi hanya untuk menyatakan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Kemudian setelah itu, Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang meminta BPK RI untuk melakukan penghitungan kerugian negara atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau Kudangwangi dan hasilnya sesuai dengan Laporan Hasil Audit.
Bahwa pemeriksaan yang ahli lakukan memang spesifik untuk menyatakan kerugian negara yang timbul dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa penghitungan kerugian negara untuk pekerjaan fisik ahli menggunakan Final Report yang dibuat oleh Tim Ahli dari Politeknik Negeri Bandung.
Bahwa terkait pekerjaan jasa konsultasi pengawasan dapat ahli sampaikan bahwa ahli menghitung kerugian negara tersebut total loss dikarenakan laporan konsultan pengawas tidak layak diterima dan untuk jasa konsultansi pengawasan tidak layak untuk mendapat pembayaran.
Bahwa hal ini dikarenakan Konsultan Pengawas tidak melaporkan adanya kendala atas pekerjaan dengan kualitas beton yang sangat rendah sehingga seluruh pekerjaan perkerasan beton harus dibongkar atau ditinggal tanpa pembayaran dan pekerjaan HRS pada segmen 2 dan 4 tidak dapat diterima. Karena fungsi konsultan pengawas ini tidak berjalan sehingga terjadi kualitas beton yang rendah maka ahli menghitung nilai kerugian negara atas pekerjaan Konsultasi Pengawasan senilai dengan yang ada di Kontrak atau total loss.
Bahwa terkait dengan pendapat ahli yang menyatakan bahwa Konsultan Perencana tidak lulus dalam proses pemilihan, salah satu yang ahli sorot adalah memiliki sumberdaya manusia diantarnya tenaga teknis, jadi itulah yang jadi ukuran ahli kemudian untuk membandingkan dengan dokumen penawaran dari PT. SADYA GRAHACARA.
Bahwa Dokumen Pemilihan adalah termasuk yang ditayangkan pada LPSE yang menyatakan jenis kemampuan Asisten Jalan Raya, kemampuan teknis perencaaan jalan pengalaman minimal 3 tahun, kemampuan managerial S-1 Teknik Sipil, Operator Komputer Perencaan Jalan pengalaman minimal 3 tahun, sekolah menengah kejuruan teknik bangunan atau sipil atau yang sederajat. Ini yang ahli bandingkan dengan dokumen penawaran PT. SADYA GRAHACARA.
Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan yang ahli buat tidak menyorot pada kemampuan Pejabat Pengadaan dalam mengidentifikasi dokumen penawaran yang disampaikan itu palsu atau tidak benar. Yang ahli soroti Pejabat Pengadaan melakukan fungsinya sewaktu evaluasi penawaran.
Bahwa ahli melakukan Audit terhadap Pekerjaan ini termasuk Audit Keuangan Negara dengan tujuan menghitung kerugian negara.
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan investigatif dalam perkara peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa untuk pemeriksaan investigatif yang ahli lakukan adalah pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, untuk menyatakan nilai kerugian negara.
Bahwa prosedur Eksaminasi adalah untuk menguji bukti-bukti dan keterangan yang Ahli peroleh.
Bahwa ahli mendapat Validitas dengan cara ahli melakukan prosedur yang namanya Prosedur Audit. Ahli melakukan analiasa terhadap dokumen, melakukan walktrought, melakukan penghitungan kembali, melakukan konfirmasi atau permintaan keterangan.
Bahwa Pemeriksaan Investigatif yang ahli lakukan itu untuk menyatakan kerugian negara, bukan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
Bahwa Ahli menyimpulkan H.USEP SAEPUDIN meminjam bendera karena yang ditunjuk melakukan pekerjaan ini yang ditunjuk adalah nama orang, bukan nama perusahaan. Lalu adanya aliran dana ke HERU HERYANTO melalui ERLAN SANTOSA.
Bahwa dapat Ahli sampaikan ERLAN SANTOSA sudah ahli minta keterangan, ERLAN SANTOSA setelah ahli identifikasi adalah pihak yang memperkenalkan HERU HERYANTO kepada USEP SAEPUDIN. Setahu Ahli, dalam keterangannya memang ERLAN SANTOSA telah menerima uang sebesar Rp. 115.000.000,- dari USEP SAEPUDIN.
Bahwa penjelasan dari ERLAN SANTOSA telah menerima uang sebesar Rp. 115.000.000,- dari USEP SAEPUDIN yang rinciannya Fee pinjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebesar Rp. 90.000.000,- dan uang pinjaman pribadi sebesar Rp. 25.000.000,-.
Bahwa terkait dengan aliranan dana dari USEP SAEPUDIN kepada ERLAN SANTOSA sebesar Rp. 215.000.000,- adalah berdasarkan penjelasan dari USEP SAEPUDIN yang merupakan keuntungan pekerjaan kepada ERLAN SANTOSA selaku pihak yang memperkenalkan dengan rincian sebanyak 4 kali yaitu yang pertama sebesar Rp.45.000.000,- yang kedua sebesar Rp. 45.000.000,- yang ketiga sebesar Rp. 25.000.000,- dan yang keempat sebesar Rp. 100.000.000,-.
Bahwa ahli mengetahui terkait dengan kelebihan pembayaran atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi sebagaimana dalam LHP BPK Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 900.000.000,- sudah dibayar oleh H. USEP SAEPUDIN.
Bahwa terkait dengan temuan senilai Rp.900.000.000,- dapat ahli sampaikan bahwa temuan yang di LKPD itu termasuk dalam temuan ahli sebesar Rp. 3.000.000.000,-, jadi kerugian negara terjadi pada saat uang keluar dari kas daerah yaitu sebesar Rp.3.000.000.000,- akibat adanya penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi sebagai kerugian keuangan negara.
Bahwa atas uang yang dibayarkan oleh USEP SAEPUDIN itu sebenarnya adalah pemulihan atas kerugian keuangan negara.
Bahwa ahli tidak menanyakan terkait dengan kenapa Konsultan Pengawas tidak dijadikan tersangka pada saat Penyidikan.
Bahwa ahli tidak pernah meninjau kembali ke lapangan setelah pemeriksaan dengan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung.
Bahwa penyetoran sebesar Rp.999.500.000,- ke Kas Daerah diperhitungkan sebagai pemulihan Kerugian Keuangan Negara. Sedangkan kerugian keuangan negara tetap sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh BPK RI.
Bahwa kerugian keuangan negara atas pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah sebesar kurang lebih Rp3.000.000.000,-. Adanya penyetoran ke Kas Daerah dinilai sebagai pemulihan Kerugian Negara. Jadi antara Kerugian Negara dan Pemulihan Kerugian Negara adalah suatu hal yang berbeda.
Bahwa terkait dengan persyaratan yang dijadikan acuan dalam menganalisa dokumen pemilihan dan dokumen penawaran, Ahli melihat persyaratan yang tercantum dalam Laman LPSE, dokumen pemilihan dan KAK. Persyaratan inilah yang harus dipenuhi dalam dokumen penawaran. Berdasarkan pemeriksaan yang ahli lakukan, terhadap dokumen penawaran yang periksa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ahli uraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Bahwa dalam evaluasi teknis mengacu pada usulan teknis dalam dokumen penawaran. Bukan mengacu pada Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya.
Bahwa penyimpangan yang terjadi antara lain; dalam perencanaan PR02, adanya penyimpanagn proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, yang berupa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkaan HPS tanpa keahlian …sesuai BAP
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh deni rifdiana adalah… sesuai (BAP)
Bahwa untuk pekerjaan perencaaan kerugian negara dihitung dengan metode real cost (nilai bersih pembayaran kepada penyedia dikurangi nilai yang sebenarnya);
Bahwa pemeriksaan BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat adalah unuk pemeriksaan kepatuhan Opini Kepatuhan Penggunaan Keeuangan oleh Pemerintah Daerah;
Bahwa terkait dengan laporan BPKP adalah termasuk kerugian negara yang dihitung sebagai pemulihan kerugian negara, namun tidak mengurangi kerugian keuangan negara yang terjadi pada saat peristiwa pidananya;
Ir. HAMBALI, ST.MT., ;
Bahwa ahli adalah Dosen tidak tetap di Itenas, dan saksi juga sebagai konsultan.
Bahwa saksi sudah berhenti jadi ASN sejak tahun 2020.
Bahwa pergantian personil dalam suatu pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diturunkan untuk pengadaan Konstruksi Pedomannya dituangkan di Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019, dalam ketentuan tersebut Pergantian Personil pada dasarnya diperbolehkan sepanjjang Kualifikasinya sama, atau lebih baik. Pergantian Personil tersebut harus dengan persetujuan PPK atau pengawas pekerjaan.
Bahwa terkait dengan penugasan personil bisa dilakukan jika didalam kontrak belum diatur adanya Personil Managerial yang ditugaskan oleh Penyedia Jasa dan harus dengan persetujuan PPK. Bahwa terkait dengan surat tugas yang diberikan penyedia jasa yang dalam hal ini PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI kepada Sdr. USEP SAEPUDIN, ahli tidak dapat menjawabnya karena bukan ranah ahli untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Bahwa pada syarat syarat khusus kontrak Pasal 76.1 menyatakan umur konstruksi dalam bangunan disebutkan :
Bangunan hasil pekerjaan memiliki umur konstruksi selama 5 tahun sejak tanggal penyerahan akhir kerja ;
Pertanggungan terhadap kegagalan bangunan ditetapkan 5 tahun sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
Bahwa definisi kegagalan bangunan berdasarkan pada Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada Pasal 1 Point 10 disebutkan bahwa kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi. Umur rencana konstruksi berkaitan dengan kegagalan bangunan.
Bahwa pada Pasal 65 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 disebutkan Penyedia Jasa wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan atas jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan umur rencana konstruksi. Jadi jika dilihat dari Pekerjaan ini yang menajdi tanggungjawab Penyedia dalam hal kegagalan bangunan adalah selama 5 tahun.
Bahwa jika merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019, menyebutkan pada Syarat Syarat Umum Kontrak Pasal 76.1, bahwa jika ada terjadi kegagalan bangunan maka PPK dan atau Penyedia terhitung sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan bertanggungjawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan kesalahan masing-masing selama umur konstruksi. Yang tercantum dalam syarat syarat khusus kontrak tetapi tidak lebih dari 10 Tahun, dan didalam SSKK dicantumkan lama pertanggungawaban terhadap kegagalan bangunan yang ditetapkan apabila umur konstruksi kurang dari 10 Tahun.
Bahwa berkaitan dengan spesifikasi mutu beton K-350 serta kesalahan perencanaan dalam pekerjaan ini bukan ranah ahli untuk membahasnya. Dari dokumen yang ahli pernah baca, dari dokumen pemesanan pembelian beton memang pembelian beton sudah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak yaitu K-350.
Bahwa didalam kontrak kerja konstruksi, hubungan kontrak kerja dilakukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa yang diikat dalam suatu kontrak kerja konstruksi, masing-masing memiliki hak dan kewajiban, pengguna jasa mempercayakan produk konstruksi ke Penyedia Jasa karena memang penyedia jasa tersebut dianggap memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Didalam pekerjaan ini, pengguna jasa mempercayakan proses pengawasannya kepada konsultan pengawas.
Bahwa hubungan segitiga antara Penyedia Jasa, Pengguna Jasa, dan Konsultan Pengawas memiliki peran dan fungsi masing-masing. Pengguna jasa sebagai owner dalam pengadaan pemerintah harus tunduk pada Peraturan yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya. Penyedia Jasa yang diwakili oleh PPK ditugaskan untuk melakukan pengendalian kontrak, fungsinya untuk menjaga kualitas sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Lalu Penyedia Jasa atau kontraktor bertugas untuk melakukan Quality Control sehingga mempertahankan pekerjaan sesuai Spek dan melakukan pekerjaan sesuai dengan biaya yang sudah ditentukan. Kemudian Konsultan Pengawas bertugas untuk melakukan Evaluasi dan Pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan termasuk melakukan pemeriksaan apabila pekerjaan tersebut siap untuk diserahterimakan.
Bahwa dalam konteks kontrak konstruksi, apabila didalam proses kontrak tersebut ada pihak yang tidak melakukan tugasnya maka metode penyelesaiannya adalah dikembalikan lagi ke kontrak tersebut. Didalam konteks ini, kontrak telah selesai yang artinya pekerjaan sudah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas juga dengan selesainya serah terima, sudah melaksanakan tugasnya, demikian juga PPK dan Pengguna Jasa telah menandatangani berita acara serah terima dan serah terima tahap akhir. Jadi secara kontraktual ini sudah selesai. Untuk hal yang lain, maka hal itu menjadi ranah diluar payung hukum undang – undang jasa konstruksi tetapi kaitannya berkaitan dengan kontrak.
Bahwa ahli sebagai konstultan freelance terkait kontrak dan pengadaan.
Bahwa ahli mengkaji kontrak sejak ahli berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan menjadi ahli kontrak kurang lebih 2 Tahun. Kemudian ahli mendapat tugas untuk menjadi ahli pengadaan dan kontrak sejak tahun 2022.
Bahwa bukan ranah ahli untuk menyebutkan bahwa Sdr. USEP SAEPUDIN itu peminjam bendera atau tidak. Namun untuk pergantian personil itu dimungkinkan secara aturan sepanjang keterampilannya setara atau lebih dengan yang digantikan dan harus dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa Sdr. USEP SAEPUDIN dalam pekerjaan ini adalah sebagai pelaksana, yang artinya menjadi organ dari penyedia jasa dan bertanggungjawab kepada penyedia jasa.
Bahwa didalam kontrak tanggungjawab penyedia jasa adalah sesuai dengan umur rencana sejak penyerahan akhir pekerjaan. Jadi serah terima akhir pekerjaan untuk pekerjaan ini pada akhir mei tahun 2020. Sesuai dengan umur rencana, tanggungjawab terhadap kegagalan bangunan adalah 5 tahun dari Mei 2020.
Bahwa ahli adalah Ahli dalam Bidang Management Kontrak Konstruksi. Dimulai dari proses pengadaan sampai dengan serah terima tahap akhir.
Bahwa ahli pernah mendengar terkait peminjaman bendera tetapi ahli sebagai ahli kontrak tidak mendalami tentang peminjaman bendera. Ini menjadi ranah hukum.
Bahwa menurut keahlian ahli, peminjaman bendera tidak boleh dilakukan.
Bahwa apabila dalam dokumen penarawan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kompetensinya seperti terhadap SKT yang dilampirkan sama sekali orangnya tidak mengetahuinya, maka harusnya hal tersebut harus sudah terfilter dalam proses pengadaan. Karena ketentuan didalam proses pengadaan apabila tidak sesuai dengan persyaratan itu akan digugurkan.
Bahwa pada saat ahli pernah menjadi kepala pejabat pengadaan untuk pengadaan pemerintah.
Bahwa ahli tahu dan memahami Prinsip dan Etika Pengadaan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Bahwa pelaku pengadaan tidak boleh melakukan intervensi terhadap pelaku pengadaan yang lain. jika ini terjadi maka melanggar prinsip dan etika pengadaan.
Bahwa dalam pergantian personil harus ada persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan persetujuannya harus secara tertulis.
Bahwa jika diatur dalam SSUK kontrak mengenai pergantian personil harus ada persetujuan tertulis dari PPK maka dalam pergantian personil harus ada persetujuan tertulis dari PPK.
Bahwa dalam kaitannya dengan kontrak pengadaan pemerintah, segala sesuatunya harus dilakukan secara tertulis.
Bahwa untuk pergantian personil didasarkan pada kebutuhan penyedia jasa. Pergantian personil biasa dilakukan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan tersebut dan persetujuan dari PPK.
Bahwa tidak diperbolehkan untuk pengalihan pekerjaan secara menyeluruh dalam pekerjaan konstruksi pemerintah.
Bahwa yang bertanggungjawab untuk memenuhi mutu atau kualitas kontrak adalah penyedia jasa.
Bahwa ahli tidak dapat menjawab siapa yang bertanggungjawab apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi pengalihan pekerjaan secara menyeluruh. Hal ini bukan ranah ahli.
Bahwa didalam Undang – Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah disebutkan bahwasanya ada aspek aspek yang harus dipenuhi dalam pekerjaan konstruksi adalah standar perubahan, standar peralatan, standar tenaga kerja untuk pelaksanaan, standar untuk kompetensi pekerjaan, standar untuk K3, dan ada juga standar yang berkaitan dengan kegempaan. Kegagalan bangunan biasanya akan dikaji berdasarkan standar-standar tersebut. Untuk kegagalan bangunan akan dinilai oleh ahli yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Indikasi kegagalan bangunan diawali dengan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan, bisa pengguna jasa atau masyarakat.
Bahwa terkait dengan kegagalan bangunan memang ada pasal yang mengatur untuk ganti rugi, namun terkait dengan kerugian keuangan negara bukan ranah ahli untuk menjawab.
Bahwa didalam Undang – Undang nomor 2 Tahun 2017 pada pasal 7 ayat 1 disebutkan Penyedia Jasa dan atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi kegagalan bangunan. Untuk mekanismenya, ada ahlinya;
Menimbang bahwa, Terdakwa USEP SAEFUDIN telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awal terdakwa mengetahui pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ini berawal ketika terdakwa diundang oleh ERLAN SANTOSA ke Buttercup Café di Bandung pada awal bulan September 2019. Saat itu ERLAN SANTOSA bersama dengan RONI TRIYANA.
Bahwa dalam pertemuan tersebut ERLAN SANTOSA menyampaikan bahwa PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI berdasarkan laporan dari RONI TRIYANA sudah mendapatkan SPPBJ, danERLAN SANTOSA menyampaikan kepada TERDAKWA untuk bisa membantu dalam m elaksanakan pekerjaan. Setelah itu terdakwa mendapat informasi SUHARNO kebetulan tidak bisa melaksanakan tugasnya di pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dikarenakan SUHARNO diperpanjang kontraknya untuk pekerjaan Bendungan Cipanas.
Bahwa terdakwa kerja sebagai kuli bangunan sejak 1979, sehingga pada tahun 1987 terdakwa ikut kerja dikonstruksi sampai tahun 2008-2009.
Bahwa Terdakwa bisa kenal dengan ERLAN SANTOSA karena dulu TERDAKWA pernah bekerja di perusahaan milik orang tua ERLAN SANTOSA dan memang biasanya ERLAN SANTOSA sering meminta bantuan dari TERDAKWA untuk menyelesaikan pekerjaan. Karena ERLAN SANTOSA mengetahui terdakwa biasa kerja dan tahu daerah di Sumedang maka ERLAN SANTOSA meminta bantuan terdakwa menyelesaikan pekerjaan ini. Terdakwa menyetujui permintaan tersebut dengan catatan agar terdakwa diberi Surat Tugas.
Bahwa pada tahun 2019, Terdakwa bertemu kembali dengan ERLAN SANTOSA pada awal September 2019, sedangkan dengan BUDI HARTONO terdakwa sebelumnya pernah bertemu di Jatimpark di rumah BUDI HARTONO dimana saat itu BUDI HARTONO menyampaikan ingin berkarya di Jawa Barat khususnya di Sumedang.
Bahwa setelah itu, ERLAN SANTOSA menghubungi terdakwa lewat telepon dan mengatakan untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dimulai dari kesiapan dana. Saat itu ERLAN SANTOSA menyampaikan pada saat itu perusahaan betul-betul tidak memiliki uang seperti untuk biaya kontrak dan survey, sehingga terdakwa belum melaksanakan pekerjaan dilapangan untuk menunggu surat tugas dari Erlan Santoso, kemudian setelah ada komunikasi dengan ERLAN SANTOSA pada tanggal 20 September 2019, ERLAN SANTOSA dan HERU HERYANTO selaku Direktur Utama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI datang ke rumah terdakwa di Tanjungsari, Sumedang memperjelas tujuan dan tugas terdakwa.
Bahwa pada saat itu terdakwa menyampaikan untuk uang muka sendiri belum siap, ERLAN SANTOSA menyampaikan pekerjaan hanya memiliki waktu 100 hari dan akses pekerjaan yang sulit, sehingga disepakati untuk mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi kepada Bank BJB, kemudian setelah pengajuan Kredit Modal Kerja disetujui oleh Bank BJB Sumedang, pekerjaan baru dikerjakan;
Bahwa saat itu awalnya ERLAN SANTOSA meminta kepada terdakwa agar dilakukan proses pencairan uang muka. Namun terdakwa menyampaikan uang muka belum bisa diproses karena kontrak belum dijilid. Sehingga ERLAN SANTOSA meminta terdakwa untuk memprosesnya. Kemudian terdakwa mengkonfirmasi ke Bendahara Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Sumedang dan terdakwa menerima informasi memang uang muka tersebut belum ada.
Bahwa terdakwa tidak pernah bertemu dengan HERU HERYANTO dan ERLAN SANTOSA di Bandung.
Bahwa biasanya tanggal kontrak kadang tidak sesuai dengan tanggal ditandatangani kontrak tersebut.
Bahwa tanggal 1 September 2019 sampai dengan 19 September 2019 memang terdakwa berkomunikasi intens dengan ERLAN SANTOSA.
Bahwa dari tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan 19 September 2019 pekerjaan yang dilaksanakan adalah pekerjaan sosialiasi ke dinas berupa surat menyurat, survey survey.
Bahwa kesepakatan antara terdakwa dengan ERLAN SANTOSA adalah terdakwa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar dan BoQ.
Bahwa pada saat itu tidak ada kesepakatan lain, terdakwa hanya menjual tenaga jadi kuli dengan gaji Rp. 12.000.000,- perbulannya. Hal ini atas persetujuan ERLAN SANTOSA.
Bahwa setelah itu pekerjaan berjalan mengingat waktu yang mendesak karena waktu sudah berjalan selama 23 hari dari mulai penandatanganan kontrak.
Bahwa untuk pekerjaan beton didukung PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA, pekerjaan Aspal didukung oleh PT. MULYANATA SENJAYA, sementara pekerjaan yang terdakwa kerjakan adalah pekerjaan minor yaitu pekerjaan pasangan batu dengan panjang penanganan kurang lebih 200 meter. Untuk hal tersebut maka terdakwa mengerjakan tidak lain sesuai dokumen kontrak.
Bahwa untuk Tenaga Ahli dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI bukan kewenangan terdakwa karena terdakwa dilapangan juga diberikan tugas oleh Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI. Terdakwa pernah menghubungi ERLAN SANTOSA dan RONI TRIYANA, namun saat itu disampaikan sedang ada pekerjaan di Mesjid Apung Gedebage dan saat itu disampaikan kepada terdakwa silahkan lanjutkan pekerjaan selama tidak ada masalah dilapangan.
Bahwa tidak ada tenaga ahli PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI didalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. RONI TRIYANA selaku Tenaga Ahli; ARIF LUKMAN HAKIM selaku Koordinator Tim Teknis; YEMA GEOGITA F selaku Koordinator Tim K3; ROSIHAN FIKRI selaku Pelaksana K3; IDAN ROSTAMAN selaku Pelaksana Logistik; maupun SUPRIADI, DINAR ANDRIANA, TEDI ALAN selaku Tim Teknis, tidak pernah ada dilokasi pekerjaan. Sedangkan untuk KANDARUSMAN pernah satu malam ikut melaksanakan pekerjaan.
Bahwa untuk pekerjaan aspal semuanya dikerjakan oleh PT. MULYANATA SENJAYA, sedangkan untuk tukang batu semuanya dari masyarakat Keboncau.
Bahwa yang memesan beton ke PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA adalah VERIA LUCKY LESMANA dan DUDI KURNIAWAN namun yang membayar adalah terdakwa melalui istri terdakwa yang bernama AI YULIANI. Pembayaran beton dilakukan melalui transfer.
Bahwa yang memesan Hotmix adalah terdakwa ke H. TARYONO di PT. MULYANATA SENJAYA ABADI. Terdakwa yang membayar pembelian Hotmix melalui setor bank.
Bahwa uang untuk pembayaran beton dan pembayaran hotmix serta upah kerja ini bersumber dari Kredit Modal Kerja Konstruksi.
Bahwa dari pihak kredit Bank BJB Sumedang meminta untuk agunan kredit modal kerja konstruksi yang dipakai harus ada diwilayah Sumedang dalam rangka memudahkan pihak Bank BJB untuk mengontrolnya.
Bahwa agunan yang dipakai untuk Kredit Modal Kerja Konstruksi adalah agunan milik terdakwa berupa tanah dan rumah.
Bahwa uang pembayaran beton dan pembayaran hotmix serta upah kerja sebagian berasal dari kredit modal kerja konstruksi. Sebagian lagi menunggu pencairan SP2D karena pekerjaan hotmix dilakukan diakhir. Untuk pembayaran angsuran kredit, uangnya berasal dari pembayaran SP2D, dan sisa uang dari SP2D ini digunakan untuk membayar hutang-hutang dalam pelaksanaan pekerjaan ini seperti hotmix, upah dan bahan material yang dibeli dengan cara kontra bon.
Bahwa uang yang masuk dari Kredit Modal Kerja Konstruksi, sisa pembayaran SP2D, dikuasai oleh terdakwa. Namun uang ini tidak lama terdakwa pegang karena langsung digunakan untuk membayar beton, hotmix, bahan material, upah, alat. Selain itu dapat terdakwa sampaikan bahwa untuk pekerjaan beton, dalam memasukkan armada saja terdakwa harus mengeluarkan uang sebesar Rp.2.000.000,- per malam karena lokasi jalan yang sempit sehingga harus dikawal hampir 10 (sepuluh) orang.
Bahwa uang dari Kredit Modal Kerja dan sisa pembayaran SP2D dipegang oleh terdakwa dengan maksud agar uang dipakai untuk kebutuhan pekerjaan. Terdakwa tidak mau uang dipakai bukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa penggunaan uang terdakwa laporkan setiap minggu kepada ERLAN SANTOSA. Terdakwa juga selalu melaporkan progres pekerjaan dilapangan maupun kebutuhan uang dilapangan.
Bahwa uang yang berasal dari Kredit Modal Kerja dan sisa pembayaran SP2D pernah terdakwa serahkan ke ERLAN SANTOSA. Diawal ERLAN SANTOSA meminta Rp.90.000.000,- untuk mengurus admnistrasi perusahaan. Pemberian uang ini dilakukan 2 (dua) kali masing-masing Rp.45.000.000,-. Selain itu terdakwa pernah menyampaikan untuk provit pekerjaan nanti dibicarakan apabila pekerjaan sudang selesai.
Bahwa yang mengatur alur atau cash flow uang adalah terdakwa. Terdakwa melaporkan semuanya kepada ERLAN SANTOSA karena sejak awal komunikasinya antara terdakwa dengan ERLAN SANTOSA.
Bahwa terdakwa pertama kali bertemu dengan HERU HERYANTO pada tanggal 20 September 2019. Sebelumnya terdakwa tidak pernah bertemu dengan HERU HERYANTO, baik itu di Bandung maupun di Bekasi.
Bahwa setiap terdakwa bertemu dengan ERLAN SANTOSA, tempatnya selalu berbeda-beda. Terdakwa tidak pernah bertemu ERLAN SANTOSA di kantor perusahaan di Cikutra.
Bahwa pada pelaksanaannya dari masyarakat setempat banyak permintaan, sehingga untuk pekerja pasangan batu semuanya dilaksanakan oleh masyarakat sekitar. Kecuali untuk penghamparan Agregat A, agregat B dan agregat S itu beda karena butuh keahlian sehingga dikerjakan oleh orang pamulihan.
Bahwa biaya personil seperti tukang dan non personil seperti pembelian material, yang membayar adalah terdakwa menggunakan uang yang berasal dari rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang dicairkan menggunakan cek tunai yang diberikan oleh HERU HERYANTO ke terdakwa untuk menarik uang dari rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI.
Bahwa untuk pekerjaan pasangan batu ada mandornya yaitu AMIN yang mencatat siapa saja yang masuk dan ditagihkan pada hari Jumat untuk terdakwa bayarkan pada hari Sabtu.
Bahwa ada 5 (lima) cek tunai dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan ini dan semuanya sudah digunakan.
Bahwa terdakwa diundang oleh ERLAN SANTOSA dalam pekerjaan ini sejak awal ketika ERLAN SANTOSA sudah memegang SPPBJ nya.
Bahwa terdakwa tidak ikut serta dalam lelang pekerjaan ini karena bukan bidang terdakwa dan terdakwa ini gaptek.
Bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh VERIA LUCKY LESMANA untuk menyusun dan mengupload Dokumen Penawaran dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi.
Bahwa setahu terdakwa, VERIA LUCKY LESMANA, RONI TRIYANA, WAWAN, ARIF LUKMAN HAKIM dan YEMA GEOGITA adalah satu tim. Terdakwa mengetahui mereka pada tahun 2017 di pekerjaan di Bandung.
Bahwa kami dibidang jasa konstruksi sudah biasa saling mendukung, mengisi kekurangan baik alat maupun personil yang diminta oleh RDP;
Bahwa seingat Terdakwa, SYAHRUL AMIN pernah melapor kepada terdakwa kalau SYAHRUL AMIN diminta oleh VERIA LUCKY LESMANA dokumen berupa Surat Keterampilan Kerja para tukang seperti tukang tembok;
Bahwa untuk dokumen kelengkapan tukang atas nama ROSIHAN FIKRI, IDAN ROSTAMAN, SUPRIADI, TEDI ALAN, SUHARNO dan TEDI ALAN, merupakan dokumen kelengkapan tukang di group perusahaan CV. HEGAR milik terdakwa. Saat itu SYAHRUL AMIN menyerahkan dokumen dalam bentuk fotocopy kepada VERIA LUCKY LESMANA.
Bahwa untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi sudah dibayarkan 100% dan masuk ke rekening PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang kemudian ditarik menggunakan cek yang diberikan oleh HERU HERYANTO.
Bahwa secara pribadi, terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apapun atas pekerjaan ini, bahkan rugi. Namun ada keuntungan bagi perusahaan.
Bahwa terdakwa mengalami kerugian karena ada temuan mutu beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan terdakwa sebagai pelaksana dilapangan ingin berusaha tunduk atas Temuan BPK RI atas pekerjaan ini dengan cara melunasi adanya temuan tersebut dengan cara pinjam sana sini.
Bahwa terdakwa yang membayar temuan BPK RI pada tahun 2019 dengan cara meminjam ke bank, gadai ke leasing dan pinjam ke saudara dan juga jual aset milik terdakwa. Pembayaran temuan ini bukan dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI karena ada kesepakatan yaitu siapa yang punya uang duluan maka bayarkan terlebih dahulu. Adanya keterlambatan atas pembayaran temuan ini adalah karena ERLAN SANTOSA menjanjikan ada uang Rp.500.000.000,- sehingga terdakwa menunggu terlebih dahulu. Lalu terdakwa mencoba menghubungi ERLAN SANTOSA, namun tidak ada respon dan terakhir ERLAN SANTOSA hanya memberikan uang Rp.75.000.000,- dan ada bukti pemberiannya ke terdakwa.
Bahwa alasan terdakwa berbaik hati dari awal membiayai biaya administrasi perusahaan, lalu memberikan pinjaman untuk ganti rugi temuan BPK RI adalah karena terdakwa bisa hidup dan menjadi seperti ini karena banyak orang yang berbaik hati kepada terdakwa.
Bahwa pada saat pelelangan terdakwa tidak pernah bertemu dengan BUDI RAHAYU, ST., MT..
Bahwa pada saat pelelangan terdakwa tidak pernah bertemu ataupun menghadap Ir. DENI RIFDRIANA, MM..
Bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, penyerahan uang yang Terdakwa berikan kepada BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN tersebut dalam rangka membayar jasa pembuatan kontrak senilai Rp37.500.000,-.
Bahwa penyerahan uang ini awalnya ketika ERLAN SANTOSA menelpon terdakwa dan menyampaikan kontrak sudah siap untuk ditandatangani. Kemudian terdakwa menyuruh DODI DAYANA untuk mengambil ke BUDI RAHAYU, ST., MT.. Dan saat DODI DAYANA kembali mengambil kontrak kecil dari BUDI RAHAYU, ST., MT., DODI DAYANA menyampaikan ada biaya kontrak senilai Rp. 37.500.000,- dan terdakwa melaporkan ke ERLAN SANTOSA. Saat itu ERLAN SANTOSA meminta terdakwa membayarkan terlebih dahulu dengan alasan kontrak tersebut sangat mendesak sehingga terdakwa membayarkan biaya kontrak tersebut awalnya sebagian. Pembayaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali namun rinciannya terdakwa sudah lupa.
Bahwa terdakwa tidak tahu dari mana ERLAN SANTOSA mengetahui kalau kontrak tersebut sudah siap.
Bahwa saat itu terdakwa menyuruh DODI DAYANA menemui BUDI RAHAYU, ST., MT. untuk pergi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang mengambil kontrak. Terdakwa menyuruh DODI DAYANA untuk menemui BUDI RAHAYU, ST., MT. karena menerima informasi dari VERIA LUCKY LESMANA dan RONI TRIYANA bahwa Pokja Pemilihannya BUDI RAHAYU, ST., MT.
Bahwa BUDI RAHAYU, ST., MT. tidak pernah mengatakan kepada terdakwa untuk menyiapkan 2 (dua) perusahaan atau lebih untuk ikut lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Justru yang terdakwa ingat, pada waktu BUDI RAHAYU, ST., MT. datang ke kolam ikan milik terdakwa secara kebetulan pulang dari cukur rambut, terdakwa saat itu sudah mengerjakan pekerjaan besi.
Bahwa PT. YASUBA DWI PERKASA, PT. RIDEN JAYA UTAMA dan PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA bukan perusahaan yang diajukan oleh TERDAKWA.
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan Dirketur PT. RIDEN JAYA UTAMA dan PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA.
Bahwa terdakwa kenal dengan Direktur PT. YASUBA DWI PERKASA karena pernah sama-sama ikut Musda GAPENSI di Kabupaten Bandung Barat.
Bahwa pada tahun 2018, terdakwa tidak pernah menitipkan uang ARSI ataupun ASEP DARADJAT, ST., MT. atau kepada siapapun tentang kaitan OTT KPK dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang;.
Bahwa terdakwa tidak pernah dijanjikan oleh BUDI RAHAYU, ST., MT. akan mendapatkan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Terdakwa tidak pernah ikutan dalam lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Terdakwa tidak pernah menemui Ir. DENI RIFDRIANA, MM., ASEP DARADJAT, ST., MT. ataupun BUDI RAHAYU, ST., MT. sebelum pelelangan.
Bahwa BUDI RAHAYU, ST., MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. tidak pernah minta fee kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak pernah menjanjikan fee kepada BUDI RAHAYU, ST., MT., dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM. terkait pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
Bahwa terdakwa diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang pada tanggal 13 September 2022 dan dilakukan langsung dilakukan penahanan.
Bahwa antara BAP Saksi dengan BAP Tersangka, pada pokoknya tidak ada perubahan.
Bahwa jawaban terdakwa dalam BAP Tersangka sudah sesuai dengan pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.
Bahwa setelah terdakwa ditahan, tidak ada pemeriksaan tambahan kepada terdakwa sebagai tersangka.
Bahwa terdakwa pernah dikonfrotir dengan HERU HERYANTO pada saat ada pemeriksaan Investigatif dari BPK RI. Saat itu terdakwa belum menjadi tersangka.
Bahwa pada saat pemeriksaan tersangka tidak ada intervensi dari penyidik dan pemeriksaan berjalan baik-baik saja.
Bahwa pada saat pemeriksaan tersangka hanya sedikit perubahan karena ada salah kata saja yaitu saat itu dari penyidik menyampaikan “memberikan uang “, namun berdasarkan keterangan terdakwa yaitu “ada tagihan”.
Bahwa pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi terdakwa dapatkan dari ERLAN SANTOSA.
Bahwa terdakwa kenal dengan ERLAN SANTOSA cukup lama. Terdakwa pernah kerja dengan ERLAN SANTOSA dilapangan karena terdakwa pernah kerja di PT. FAJAR PARAHYANGAN milik ayah ERLAN SANTOSA.
Bahwa terdakwa lebih dulu kenal dengan ERLAN SANTOSA daripada dengan HERU HERYANTO. Dapat terdakwa sampaikan bahwa ERLAN SANTOSA adalah keponakan dari Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebelumnya yang bernama YAYAN.
Bahwa terdakwa pernah kerja di PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada tahun 2018. Namun terdakwa tidak pernah kerja tetap di satu perusahaan.
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan YUNUS PURWANTO.
Bahwa yang terdakwa tahu, konsultan pengawas untuk pekerjaan ini adalah MAMAT RAHMAT.
Bahwa MAMAT RAHMAT beberapa kali turun ke lokasi pekerjaan. Pada saat awal dilakukan FE dan leveling jalan serta pembetonan.
Bahwa YUNUS PURWANTO tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan.
Bahwa benar terdakwa selaku petugas dilapangan selalu mengontrol dilapangan. Kebetulan saat itu pernah ada mobil yang membawa cor beton hasil slump testnya tidak sesuai 10 + 2, sehingga terdakwa memerintahkan NURSIDIK selaku quality control untuk mereject beton tersebut.
Bahwa terdakwa selalu melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada MAMAT RAHMAT selaku konsultan pengawas dan SUGENG selaku pelaksana tehnis;
Bahwa pernah ada permintaan uang sebesar Rp.90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) dari ERLAN SANTOSA untuk membayar staf kantor dan melegalisasi surat-surat perusahaan yang habis masa berlakunya.
Bahwa pemberian uang kepada ERLAN SANTOSA tidak sekaligus karena menunggu untuk pencairan kredit modal kerja.
Bahwa terdakwa tidak pernah pinjam bendera PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi. Terdakwa tidak berani untuk pinjam bendera karena terdakwa tidak punya kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan ini. Terdakwa hanya pernah menjadi tukang, mandor, asisten. Selain itu terdakwa tidak paham teknologi seperti untuk LPSE.
Bahwa terdakwa pernah menerima uang sebesar Rp.75.000.000,- dari ERLAN SANTOSA.
Bahwa pada saat ada covid mencekam sekitar akhir tahun 2021, pada saat terdakwa ijin ingin menyetorkan uang provit perusahaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, ERLAN SANTOSA menelpon terdakwa dan bilang untuk TGR biar ERLAN SANTOSA yang handle. Kemudian setelah itu, ERLAN SANTOSA menelpon terdakwa untuk bertemu di Sinde Cafe dan meminta terdakwa untuk membawa uang Rp.100.000.000,-. Saat pertemuan dengan ERLAN SANTOSA, kemudian terdakwa memberikan uang kepada ERLAN SANTOSA sebesar Rp.100.000.000,- tanpa ada kuitansi ataupun dokumentasi, kemudian pada akhir Desember, terdakwa menanyakan kepada ERLAN SANTOSA mengapa uang yang sudah terdakwa berikan kepada ERLAN SANTOSA sebelumnya belum dibayarkan untuk TGR temuan BPK RI. Saat itu ERLAN SANTOSA menyampaikan kepada terdakwa bahwa siapa saja yang punya uang ditutupi dulu temuan TGR nya dan nanti jadi utang perusahaan. Karena terdakwa bertanggungjawab dengan pekerjaan dan terdakwa berusaha tunduk dengan hasil pemeriksaan BPK RI Jawa Barat meskipun terdakwa tidak ikut dalam pengujian di BPJN VI Jawa Barat. Saat itu terdakwa meminta Surat Kuasa untuk membayar TGR. Saat itu awalnya terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) namun kemudian ERLAN SANTOSA mengatakan sedang ada kendala serta akhirnya hanya memberikan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa untuk membayar TGR.
Bahwa PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI melalui ERLAN SANTOSA pernah melayangkan somasi kepada PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA sehubungan dengan adanya temuan BPK RI terkait kualitas beton. Atas somasi ini sudah ada jawaban dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA yang intinya tidak mau bertanggungjawab sebelum adanya pemeriksaan ahli. Pada akhir tahun 2020, HERU HERYANTO melapor ke Polres Sumedang. Tetapi karena saat itu HERU HERYANTO sakit, dimana sudah 2 (dua) kali HERU HERYANTO dipanggil ke Polres Sumedang.
Bahwa tidak ada keberatan dari terdakwa mengenai isi dari BAP Tersangka atas nama TERDAKWA milik terdakwa.
Bahwa FHO atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi dilakukan pada Mei 2020.
Bahwa yang bertanggungjawab atas pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi adalah PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai penyedia dalam kontrak.
Bahwa dasar terdakwa melakukan pembayaran TGR untuk PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI adalah Surat Kuasa dari Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tanggal 1 Februari 2021.
Bahwa terdakwa tidak tahu dan tidak ada dana talang untuk operasional Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, namun Terdakwa diminta bantuan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang apabila untuk pengadaan bahan yang darurat, seingat Terdakwa pada saat tersebut UPTD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang sedang butuh pasir maka terdakwa berikan terlebih dahulu;
Bahwa Ir. DENI RIFDRIANA. MM. pada waktu menjabat Kabid Binamarga dan ASEP DARAJAT, ST.,MT. selaku Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang meminta bantuan, bantuan pasir untuk penanganan halaman parkir belakang Polres, sedangkan ASEP DARAJAT, ST.,MT selaku Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan bersama dengan Helmi dan Pak Soni pernah meminta bantuan saya untuk menggelar hotmix ruas jalan ragadiem.
Bahwa terdakwa merasa beban pikiran selama 2 (dua) tahun ini karena perkara ini, pada saat pemeriksaan tanggal 1 Maret 2021, terdakwa membawa copy Surat Tanda Setor untuk disampaikan kepada Penyidik namun ditolak. Penyidik saat itu mengatakan tidak butuh Lunas TGR dan menurut Pak Kasi akan cari yang lain dan kejar sampai ke lubang semut. Selain itu, walaupun TGR sudah dibayar, terdakwa iklaskan pekerjaan itu. terdakwa pernah di telpon oleh PPK untuk membereskan masalah dan terdakwa jawab silahkan siapkan uang senilai pagu anggaran;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
| 1 (satu) Lembar Surat Asli dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 036/MMS/XI/2019 Yanggal 29 November 2019 Perihal Pemeriksaan Ketebalan Lapis HRS (Hot Roller Sheet) dan Ketebalan Beton beserta Kartu Disposisi | |
| 1 (satu) Lembar Surat Asli dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 029/MMS/X/2019 Yanggal 17 Oktober 2019 Perihal Pemeriksaan Sand Cone beserta Kartu Disposisi | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jembatan Struktural pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/kep.92/BKPSDM/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Pengujian Lapis Fondasi Jalan Kementerian Pekerjaan Umum Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Tahun 2014 | |
1 (satu) Bundel Dokumen Ringkasan Lelang yang berisi :
| |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI Nomor 28/MS/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 Perihal Permohonan Peninjauan Kembali LHP BPK RI yang ditujukan Kepada Pimpinan BPK V. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Program Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kab. Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKD/BL/XL/2019 dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2019, Nomor SP : 0491/DPUPR/SPMLS.BKD/BL./X1/2019, Tanggal SPM 07 November 2019, SKDP : 1.01.03.01. - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 uang sebesar 2.049.979.500,00, ditandatangani oleh Ir. INE INAJAH, MSE, MSC. Tanggal 25 November 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dari Kuasa Bendahara Umum Daerah, Nomor : 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019. Nomor SPM 0369/DPUPR/SPM-BKD/BL/X/2019, SKPD:1.01.03.01-Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Rung, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Vang Sebesar Rp. 819.991.800.,00. (Delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah). Di Tandatangani oleh Ir. INE INAJAH, MSE, MSC. Tanggal 29 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dari Kuasa Bendahara Umum Daerah, Nomor: 16524/SP2D.LS.BKD/BL/XI1/2019. Nomor SPM 0602/DPUPR/SPM-LS.BKD/BL/XI1/2019 Tanggal SPM 06 Desember 2019, Nomor SKPD : 1.01.03.01.- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan / Memindahkan dari Bank Rekening Nomor : 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ( Satu Milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah). Di Tandatangani oleh Ir. INE INAIAH, MSE, MSC. Tanggal 16 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Penyerahan Kelengkapan Dokumen surat pembayaran oleh Bendahara AN. DESSY SAFRIYANTY, SE.MM. Ditandatangani ole ROHMAT HERDIANA, S.Sos, Tanggal 14 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Nota Dinas Nomor 900/81/SPP/15.020/BANPROV/DPUPR-BM/X/2019.Dari Kepala Bidang Bina Marga / Kuasa Pengguna anggaran kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang perihal Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (LS) Barang dan Jasa tangggal 14 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pengantar Nomor : 900/2957/500/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana, MM. Tanggal 15 Oktober 2019. | |
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPM - L Nomor Surat : 0369/DPUPR/SPM- LS.BKP/BL/X/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana, MM, Tanggal 15 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Langsung (LS) Nomor 0369/DPUPR/SPM-LS.BKD/BL/X/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana,MM, Tanggal 15 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sumedang Nomor : 990/Kep.682/DPUPR/2019, Tentang Penunjukan Personalia kuasa pengguna anggaran, pejabat komitmen, pejabat pengadaan barang dan jasa, pejabat penerima hasil pekerjaan dan penyelenggara swakelola di lingungan dinas pekerjaan umum dan penataan rung Kab. Sumedang tahun anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Rekayasa lapangan PT Makmur Mandiri Sawargi untuk Paket pekerjaan Peningkatan jalan Keboncau-kudangwangi nilai kontrak 4.099.959.000,00 | |
| 1 (satu) bundel Berita acara serah terima pekerjaan tahap akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Bidang Bina Marga, Paket pekerjaan jalan Keboncau-kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Sertifikat pembayaran bulanan (Mounthly certificate/M.C nomor : 01 Tanggal 25 September 2019, Nilai kontrak 4.099.959.000,00 waktu pelaksanaan tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Sertifikat pembayaran bulanan (Mounthly certificate/M.C nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019, surat perjanjian nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIMI/2019 tanggal 26 agustus 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Data pendukung (Back up data ) nomor 01 tanggal : 25 September 2019 | |
| 1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 700/1839/DPUPR/2020 tanggal 13 Juli 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 700/1300/DPUPR/2020 tanggal 28 Mei 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Tanggapan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 700/1382/DPUPR/2020 tanggal 3 Juni 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Revisi Tanggapan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 700/1623/DPUPR/2020 tanggal 23 Juni 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Tanggapan Hasil Pemeriksaan Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, dam KLS. B | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor 019/MMS/VII/2019 Tanggal 29 Agustus 2019 Perihal Permohonan Pemeriksaan Bahan | |
| 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton | |
| 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berkas Kesepakatan Melaksanakan Kegiatan Pengoringan Hot Mix. | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 036/MMS/XI/2019 Tanggal 29 November 2019 Perihal Pemeriksaan Ketebalan Lapis HRS (Hot Roller Sheet) dan Ketebalan Beton | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Nomor : 800/051/LAB-DPUPR/X/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Nomor : 800/094/LAB-DPUPR/XI/2019 Tanggal 29 November 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Surat dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 029/MMS/X/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 Perihal Pemeriksaan Sand Cone | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Spesifikasi Umum / Teknis APBD Tahun Anggaran 2019 Penyediaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak harga Satuan Spesifikasi Umum / Teknis Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kbupaten (Bantuan Provinsi) Paket Pekerjaan Peningkatan Pekerjaan Keboncau – Kudangwangi Provinsi Jawa Barat Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Nilai Paket Rp. 4.815.745.000,00,- Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pergeseran Pelaksanaan Anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat dan Pergeseran APBD Murni Ke – 1 Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen RKA – SKPD Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bantuan Provinsi (BANPROV) Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 900/2/BDBM/2018 Tanggal 31 Januari 2018 Perihal Permohonan Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Bidang Bina Marga Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Print Dokumen Laporan Hasil Coring Politeknik Negeri Bandung atas Pekerjaan Keboncau-Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 600/677/PUPR/2018 tanggal 12 Maret 2018 Perihal Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dari Kepala Dinas PUPR kepada Kepala BAPPEDA Kabupaten Sumedang melalui Kepala Bidang Litbang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Berita Acara Dalam Rangka Fasilitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 08 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Pj. Bupati Sumedang Kepada Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Kadis PUPR Sumedang Kepada Plt Bupati Sumedang melalui Kepala Bappppeda Kab. Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/1002/Bapppp Tanggal 08 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Pjs. Bupati Sumedang Kepada Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 11 tahun 2018 Tentang Besaran Dan Peruntukan Pagu Indikatif Kewilayahan Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Nomor 900/KEP.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.71/BPKSDM/2020 Tanggal 05 Agustus 2020 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.Kep.04/BPKSDM/2020 Tanggal 17 Januari 2017 Tentang Pengangkatan/ Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 18 Mei 2020 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 Tanggal 15 Februari 2019 Tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampiran | |
| 1 (satu) Bundle Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor : 900/6159-BPKAD/2018 tangal 12 November 2018 Perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 yang ditujukan Kepada Para Kepala SKPD dan Kepala SKPKD | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Bupati Sumedang Nomor : 903/4091/BPKAD2018 Tanggal 03 September 2018 Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 yang Ditujukan Kepada Ketua DPRD kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 2 Tahun 2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun 2019 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : Tahun 2018 Tanggal 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 7 tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku I Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku II Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) | |
| 1 (satu) Bundel Doket Pengiriman Barang PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Lembar Laporan Pelunasan Pembayaran dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Pemesanan Cor Beton pada PT. USI BETON | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 800/200/LPBJ-Pokja13/VII/2019 Tanggal 19 Juli 2019 dari Drs. Feddy Fadkukkah Kusnadi, M.Pd selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumedang Kepada Kelompok Kerja 13 (Tiga Belas) | |
| 1 (satu) Bundel Asli Summary Report Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kode Tender 3104432. | |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi, yang terdiri dari :
| |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Mitra Karya Mandiri Utama yang terdiri dari:
| |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Yasuba Dwi Perkasa yang terdiri dari :
| |
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Riden Jaya Utama yang terdiri dari :
| |
| 1 (satu) Bundel Print Surat Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 012/S.Perm/KCKW-SMD.PUPR/mms/VIII/19 tanggal 27 Agustus 2019 Perihal Permohonan Pergantian Personil Tim Teknis Lapangan ; | |
| 1 (satu) Bundel Surat Tugas Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor : 112/ST.TTL/SMD/mms/VII/19 Nomor : 28 Agustus 2019 yang menugaskan USEP SAEPUDIN sebagai Anggota Tim Teknis / Pelaksana Pekerjaan Jalan; | |
| 1 (satu) Bundel Surat Tugas Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor : 113/ST.TTL/SMD/mms/VII/19 Nomor : 28 Agustus 2019 yang menugaskan R. VERIA LUCKY LESMANA sebagai Anggota Tim Teknis / Tim Pekerjaan Pengecoran Jalan; | |
| 1 (satu) Bundel Print Laporan Hasil Pengujian Mutu Beton Inti Pembuatan Perkerasan Kuku Ruas Keboncau oleh Politeknik Negeri Bandung | |
| 1 (satu) Bundel Print Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 2 (dua) bundel Print Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor : 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Tanda Penyetoran Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Barat Nomor : 13/TRC-LKPD.KABSMD/S/05/2020 tanggal 11 Mei 2020 kepada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang perihal Undangan Klarifikasi Hasil Pemeriksaan Tahap II | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Plt. Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 700/1839/DPUPR/2020 tanggal 13 Juli 2020 kepada Direktur PT. MMS perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Pengendalian Kegiatan APBD TA 2019 Bulan Desember Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.415-HUK/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan di Kabupaten Sumedang Tahun 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; | |
| 1(satu) Bundel Fotocopy Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Bupati Sumedang Nomor : 978.3/999/Bapppp tanggal 8 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Data Inputan Aplikasi Sirampaksekar Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Bantuan Provinsi (Bantprov) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang; | |
| 3 (tiga) Lembar Asli Surat Permohonan Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/2/BDBM/2018 tanggal 31 Januari 2018 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 4 (empat) Lembar Asli Surat Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/379/PUPR/2018 tanggal 20 Februari 2018 Kepada Plt. Bupati Sumedang melalui Kepala Bapppeda Kab. Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2018 – 2023 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 Nomor : 600/677/PUPR/2018 tanggal 12 Maret 2018 kepada Kepala Bapppeda Kab. Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Berita Acara Dalam Rangka Fasilitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pergeseran Pelaksanaan Anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat dan Pergeseran APBD Murni Ke – 1 Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekap Pelaksanaan Seluruh Program/Kegiatan APBD Kabupaten Sumedang TA. 2019 Sampai dengan Desember / Triwulan IV ; | |
| 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.350-HUK/2017 tanggal 8 Agustus 2017 tentang Standar Biaya Dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018. | |
| 1 (satu) Bundel Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.04/ BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang tanggal 12 Januari 2017 ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan No : 38/SRT-DUKPERALATAN/USI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 dari PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Dukungan CMP No : 37/SRT-DUK CMPUSI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 yang Ditandatangani oleh Drs. Fidli Yarda selaku Direktur Utama PT. YASUBA DWI PERKASA dan Martius Suyatmin selaku Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pengujian (Calibration Report) Nomor : 510.3/1558/Bid.ML tanggal 27 Oktober 2018 yang Ditandatangani oleh H. Deni Agustin, SE selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 21/BAEP/4_15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nilai Total HPS Rp. 4.815.735.000 Dengan Kode Tender 3104432 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 21/BAHP/4_15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nilai Total HPS Rp. 4.815.735.000 Dengan Kode Tender 3104432 | |
| 4 (empat) lembar Fotocopy Daftar Hadir Badan Anggaran pada Hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 pada Acara Pembuatan KUA PPAS | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tanggal 6 September 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan DPRD Kabupaten Sumedang Mengenai Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2018 Dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2019 yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 31 Agustus 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 27 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Bupati Sumedang Mengenai 2 (dua) Buah Raperda Kabupaten Sumedang yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 08 Oktober 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2019 dan 2 (Dua) Buah Rapeda Kabupaten Sumedang Serta Pengumuman Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 21 November 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Daftar Hadir Badan Anggaran Hari Jumat Tanggal 2 November 2018, Senin Tanggal 5 November 2018, Selasa tanggal 6 November 2018, Rabu tanggal 7 November 2018, Kamis tanggal 8 November 2018 Pada Acara Pembuatan APBD 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 tentang Pengangkatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Adminstrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Yang Ditetapkan Tanggal 12 Januari 2017 beserta lampirannya | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.130/BKPPSDM/2019 tentang Pengangakatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 30 September 2019 Atas Nama Ir. Deni Rifdiana. MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang beserta lampiran | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Ir. Deni Rifdriana, MM Pada Hari Senin Tanggal 30 September 2019 sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/504/BKPSDM/2019 atas nama Ir. Deni Rifdriana, MM tanggal 30 September 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Ir. Deni Rifdriana, MM Pada Hari Jumat Tanggal 13 Januari 2017 sebagai Kepala Bidang Bina Marga Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/60/BKPSDM/2017 atas nama Ir. Deni Rifdriana, MM tanggal 13 Januari 2017 | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Petikan keputusan Bupati Sumedang Nomor : 823/Kep.44/BKPSDM/2017 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Maret 2017 atas nama ASEP SUDRAJAT, ST. MT. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah dari Bupati Sumedang Nomor : 824/293/SP/BKPSDM Tanggal 13 Desember 2018 yang Isinya Memerintahkan Bambang Rianto, S.STP, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Lampiran Harga Beton Mutu K350 dari PT. Multibrata Anugerah Utama (MAU) | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat dari Dinas PUPR Bina Marga kepada Supplier/Distributor/Agen/Toko/PenjualBahan/Material/Barang Kontruksi/Sewa Alat Berat Nomor : 600/205/DPUPK/2019 Tanggal 30 Januari 2019 Perihal Permohonan Data/Informasi Harga Bahan/Material/Barang/Sewa Alat Berat. | |
| 1 (satu) Bundel Scan Laporan Hasil Test Kuat Tekan Beton dari PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) Bundel Scan Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Scan Bukti Pengiriman Beton Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Kudangwangi | |
| 5 (lima) Lembar Printout Bukti Pembayaran Beton K-350 melalui Transfer Dari Bapak Ferry Ke PT. Unggul Sejati Indonesia | |
| 1 (satu) Lembar Asli Purchase Order No. 001.PO/BTN-K-350/MMS-SMD/IX/2019 Dengan Uraian Campuran Beton Readymix K-350 NFA Harga Termasuk PPN 10% Dari Supplier/Pengirim Bpk. Luki Tarwo dari PT. Unggul Sejati Indonesia Kepada Pemesan R. Veria Lucky L Pada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 250.000.000 Tanggal PO 29 September 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pembelian Beton Dari PT. Unggul Sejati Indonesia Pada Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau - Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data Field Engineering Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy As Built Drawing Nomor SP : 602.1/SP/4-15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Konsultan Pengawas yaitu PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dan Kontraktor Pelaksana yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Contract Change Order (C.C.O) 02 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/ DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Back Up Data Contract Change Order (C.C.O) 02 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 01 Tanggal 25 September 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 02 Tanggal 25 Oktober 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 | |
| 1 (satu) Bundel Printout Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekayasa Lapangan (Field Engineering) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang Dibuat Oleh PT. Makmur Mandiri Sawargi. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy data pendukung (BACK UP DATA) Nomor : 01 Tanggal 25 September 2019, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/tDPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy data pendukung (BACK UP DATA) Nomor : 02 Tanggal 25 Oktober 2019, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung (Back Up Data) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SP 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Kontrak Surat Perjanjian Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) dan PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau –Kudangwangi Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,- dan Sumber Biaya Berasal Dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Nomor 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada PT. Multikarya Servindo Abadi Dengan Nilai Paket Pekerjaan Rp. 96.250.000 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.021.750.00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Penyedia PT. Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama Dan Berita Acara SerahTerima Pekerjaan Tahap Pertama (Provisional Hand Over/PHO) Tanggal 02 Desember 2019 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Penyedia : PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Printout Asli Foto Dokumentasi Lapangan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 990/Kep.2733/DPUPR/2019 Tanggal 01 Oktober 2019 Tentang Perubahan Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Notulen Rapat Pembahasan Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang beserta daftar hadir ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 dengan Pagu Anggaran Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 bulan April 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 pada Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Harga Perhitungan Sendiri (HPS) pada Pekerjaan PW 02 – Jasa Konsultansi Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) Tahun 2019 Bulan Juli 2019 | |
| 1 (satu) Bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pada Kegiatan Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi di Lokasi Kecamatan Ujungjaya Dengan Biaya Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) Tahun Anggaran 2018 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Bidang Bina Marga | |
| 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama Dan Berita Acara SerahTerima Pekerjaan Tahap Pertama (Provisional Hand Over/PHO) Tanggal 02 Desember 2019 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Penyedia : PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.131.750.00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 99.682.000.00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula HRS Pada Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 Dari PT. Mulya Natasenjaya Abadi (MNA) Unit Produksi AMP Tegal Gubug Dengan Kontraktor PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Bundel Laporan BOQ & RAB pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Perencanaan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Spesifikasi Teknik pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Executive Summary pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Antara pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Pendahuluan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Bulan Ke - 1 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Bulan Ke - 2 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) lembar Surat Kuasa Direksi Nomor : 05/SG/SkuD/II/2021 Tanggal 08 Februari 2021 dari Pemberi Kuasa Sambas Mas Soepradja, ST selaku Direktur PT. Sadhya Grahacara kepada Penerima Kuasa Moch. Aldi Dwi Rahman, Spd ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Harian Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Mingguan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 | |
| 1 (satu) Lembar Printout Laporan Pelunasan Pembayaran dari PT. Makmur Mandiri perihal Pemesanan Cor Beton pada PT. Unggul Sejati Indonesia Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Unggul Sejati Indonesia Nomor : USI/PMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Purchase Order dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Bapak Luki Tarwoadi dari PT Unggul Sejati Indonesia, Tanggal Pemesanan 29 September 2019 Nomor PO : 001.PO/BTN/K350/MMS/SMD/IX/2019 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy List Pengiriman Barang (K-350) dari PT. Unggul Sejati Indonesia kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Permohonan Direktur PT. Multikarya Servindo Abadi Nomor : 40/PTTE-DU/IV/2020 tanggal 12 April 2022 Perohal Permohonan Print Rekening Koran PT. Multikarya Servindo Abadi beserta 2 (dua) lembar hasil printout rekening Bank Mandiri Cabang Bandung Metro dengan nomor rekening 130-00-1398210-6 atas nama PT. Multikarya Servindo Abadi | |
| 1 (satu) Lembar Surat Direktur PT. Multikarya Servindo Abadi Nomor : 11/MSA/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 kepada Pejabat Pengadaan Belanja Konsultansi Pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Perihal Pergantian Personel | |
| 1 (satu) Bundel yang terdiri dari 8 (delapan) Lembar Pertanggungjawaban Pengeluaran Perjalanan Dinas ke Kabupaten Sumedang | |
| 1 (satu) Bundel Laporan Akhir Jasa Konsultansi Pengawasan PW 05 No Kontrak : 05/SPK-PW 05/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 tanggal 15 Agustus 2019 yang dilakukan oleh PT. Multikarya Servindo Abadi yang belum ditandatangani | |
| 1 (satu) Bundel Request of Work yang terdiri dari 8 (delapan) lembar pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang belum ditandatangani | |
| 1 (satu) Bundel yang terdiri dari 17 (tujuh belas) lembar Laporan Mingguan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang belum ditandatangani | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja dan Kualifikasi Pekerja Aspal Jalan Kelas – I Atas Nama Supriadi dengan Nomor Registrasi 2.2.021.1.076.10.4032519 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja Pada Jenis Keterampilan Kerja yaitu Tukang Perkerasan Jalan/Paving Kelas – I Atas Nama Dinar Andriana dengan Nomor Registrasi 2.2.017.1.076.10.4058983 tanggal 28 Juni 2019. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja dan Kualifikasi Pekerja Aspal Jalan Kelas – I Atas Nama Kandarusman dengan Nomor Registrasi 2.2.013.1.076.10.440705 tanggal 17 Juli 2019 | |
| 2 (dua) Lembar Register Surat Dukungan Keuangan Bank BJB Kantor Cabang Sumedang | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk dari Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang Pokja Pemilihan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Nomor : 905/DB/SMD-OPS/2019 tanggal 29 Juli 2019 Perihal Dukungan Bank untuk PT. Cipta Karunia Wijaya | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang dari Sdr. R. VERIA LUCKY LESMANA Selaku Direktur PT. Cipta Karunia Wijaya Nomor : 10.001/S.Perm/DB-BJB/CKW/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal Permohonan Penerbitan Surat Dukungan Bank | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk dari Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang Pokja Pemilihan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Nomor : 904/DB/SMD-OPS/2019 tanggal 29 Juli 2019 Perihal Dukungan Bank untuk PT. Makmur Mandiri Sawargi | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang dari Sdr. HERU HERYANTO Selaku Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI Nomor : 053/MMS-SDB/VIII/2019 tanggal 03 Agustus 2019 perihal Permohonan Penerbitan Surat Dukungan Bank | |
| 1 (satu) Bundel Print Manual Produk BJB Dukungan Keuangan Bank BJB oleh Divisi Korporasi dan Komersial Tahun 2019 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Harga Penjualan Beton Retail Tahun 2020 Batching Plant: Cikamurang - Jawa Barat dari PT USI Indonesia Tanggal 16 Desember 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Kwitansi dari PT Makmur Mandiri Sawargi kepada PT Unggul Sejati Indonesia sebesar Rp 1.257.640.000 Tanggal 9 Desember 2019; | |
| 2 (dua) Lembar Printout Daftar Beton Ready Mix Non-Fly Ash Retail dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada Tim Batching Plant Cikamurang a.n Luki Tarwoadi Tanggal 7 Januari 2022 ; | |
| 8 (delapan) Lembar Printout Foto/Dokumentasi Pengiriman Beton dari PT Makmur Mandiri Sawargi kepada PT Unggul Sejati Indonesia ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Foto Uji Sampel Beton K-350dari PT Unggul Sejati Indonesia Batching Plan Cikamurang ; | |
1 (satu) Bundel Bukti Pengiriman Beton dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada PT Makmur Mandiri Sawargi a.n Supir: a. Uum 28 (dua puluh delapan) lembar ; b. Asep 30 (tiga puluh) lembar ; c. Didin 23 (dua puluh tiga) lembar ; d. Waskam 28 (dua puluh delapan) lembar; e. Yuda 24 (dua puluh empat) lembar ; f. Aris B 22 (dua puluh dua) lembar ; g. Aris jt6 23 (dua puluh tiga) lembar ; h. Umar 8 (delapan) lembar ; i. Amir 11 (sebelas) lembar. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Pergeseran Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS Murni) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 050/Kep-1547Bapppp/2019 Tentang Tata Cara Pemrosesan Usulan Perencanaan Pembangunan ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan Anggaran Rp. 5.000.000.000; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Gambar Situasi, Skema Jalan, dan Detail Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir Standar Untuk Perekaman Analisa Masing-masing Harga Satuan Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Analisa Harga Lumpsum Untuk Mobilisasi Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Daftar Kuantitas dan Harga Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dengan Biaya Rp. 4.981.860.000 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Kendali Smart Planning Pemerintah Kabupaten Sumedang Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Rincian Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah 5 (lima) untuk Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran Data Usulan Penanganan Infrastruktur di Wilayah Kabupaten Sumedang Bantuan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 Kepada Plt. Bupati Sumedang dari Bapak Dr. Ir. Sujatmoko, Djul, W, B, Eng, M.Sc Kepala Dinas PUPR ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.62/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 16 Mei 2018 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.101/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 16 Agustus 2018 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.144/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 19 November 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Tanggal 12 Januari 2017 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 September 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 7 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 18 Desember 2018 Beserta Lampiran Tentang Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 Tanggal 6 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 11 September 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Sumedang. | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang RKPD Kabupaten Sumedang Tahun 2018 Tanggal 13 Maret 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Berita Acara Dalam Rangka Failitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019 Pada Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Penjelasan Bupati Sumedang Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Tanggal 31 Juli 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Tugas Pokok dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Peraturan Bupati No.2 Tahun 2017 Tanggal 12 Januari 2017 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.07/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 11 Januari 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.07/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 11 Januari 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.687-BPKAD/2019 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Sumedang Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Rencana Kerja Pemerintah Daerah Jawa Barat Online 2101 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Nomor : 050/ /Bapppp Bulan Desember 2017 Perihal Penyampaian Rencana Awal Renja Perangkat Daerah (Renja Pd) Tahun 2019 Kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemetintah Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Nomor : 005/347/PPD Tanggal 12 Februari 2018 Perihal Pelatihan RKPD Jabar Online 2101Kepada Kepala Bapedda/Bappelitbangda Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 8 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 kepada Bapak Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Bapedda Prov. Jawa Barat ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 903/3793-BPKAD/2017 Tanggal 3 Juli 2018 Perihal Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 902/NK.60.KS/2018, 900/NK.419/DPRD/2018 Tanggal 31 Agustus 2018 Tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 902/NK.59.KS/2018, 900/NK.418/DPRD/2018 Tanggal 31 Agustus 2018 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/5069-BPKAD/2018 Tanggal 13 September 2018 Perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD/ PPKD Tahun Anggaran 2019 Kepada Para Kepala SKPD dan Kepala SKPD ; | |
| 6 (enam) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 903/4901/-BPKAD/2018 Tanggal 3 September 2018 Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2019 Kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/6395/BPKAD/2018 Tanggal 23 November 2018 Perihal Evaluasi Raperda Kabupaten Sumedang Tentang APBD T.A 2019 dan Raperbup Sumedang Tentang Penjabaran APBD T.A 2019 Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.1298-BPKAD/2018 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Sumedang Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 11 Desember 2018 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/6933/BPKAD/2018 Tanggal 18 Desember 2018 Perihal Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Sumedang Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 Nomor : 172/05/BA/2018 Tanggal 21 November 2018 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/7073/BPKAD/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Perihal Penyampaian APBD T.A 2019 Kepada Menteri Dalam Negeri RI Melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/7074/BPKAD/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Perihal Penyampaian APBD T.A 2019 Kepada Bapak Gubernur Melalui Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Mengenai Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama WARISNO sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 13 Maret 2014 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama ROHIDIN sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 3 Juni 2014; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama UUM JUMHUR sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 4 Agustus 2014 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama DEDE SUPRIATNA sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 4 Agustus 2014 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama NURSYIDIK MUHAMAD RIDWAN sebagai TEKNIS LAB sejak tanggal 5 Mei 2014. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari PT Makmur Mandiri Sawargi Perihal Permohonan Pergantian Personil Tim Teknis Lapangan Nomor : 012/S.Perm/KCKW.SMD.PUPR/mms/VIII/19 Tanggal 27 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) (Dari Kontraktor/Penyedia Jasa Kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) Nomor : 01/BAPHPTA/Pan-PHP/DPUPR-BM/2020 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Tanggal 1 Juni 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Bantuan Provinsi (BANPROV) Tahun Anggaran 2020 Tanggal 29 Mei 2020 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BCA KCP Nganjuk a.n Heru Heryanto No. Rekening : 1410568710 HERYANTO Periode September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank Mandiri KCP Bekasi Rawa Lumbu a.n Heru Heryanto No. Rekening : 1560004766038 Periode September 2019. | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/ SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama tanggal 02 Desember 2019 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula HRS Pada Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 Dari PT. Mulya Natasenjaya Abadi (MNA) Unit Produksi AMP Tegal Gubug Dengan Kontraktor PT. Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, dam KLS. B pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau–Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Hasil Test Kuat Tekan Beton dari PT. Unggul Sejati Indonesia ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Data Pendukung (Back Up Data) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SP 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Harian Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku Tamu Direksi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku Tamu Non Direksi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Contract Change Order (C.C.O) 02 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/ VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Back Up Data Contract Change Order (C.C.O) 02 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekayasa Lapangan (Field Engineering) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang Dibuat Oleh PT. Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Rencana Mutu Kontrak untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Time Schedule Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Grafik Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Grafik Cuaca Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 Agustus 2019 s.d 3 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 September 2019 s.d 3 Desember 2019; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 September 2019 s.d 3 Desember 2019; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (R.A.B) Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Biaya Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulan Ke - 1 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulan Ke - 2 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli qLaporan Bulan Ke - 3 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Spesifikasi Teknik pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Hidrologi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan BOQ & RAB pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Topografi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Perencanaan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Penyelidikan Tanah pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Executive Summary pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Antara pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Dokumentasi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pendahuluan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Invoice pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung untuk Pengadaan Jasa Konsultansi PW 02 Pejabat Pengadaan pada Pemerintah Daerah: Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Lembar Verifikasi DPA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 Kode Kegiatan: 15.020-Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Syarat-syarat Khusus Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi : Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Summary Report Kode Paket: 3519432 Nama Paket: Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 Anggaran Tahun 2019 APBD Sebesar Rp 96.590.000,00 ; | |
| 1 (sati) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 600/Kep.224/DPUPR/2019 Tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Berikut Lampiran Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksana Teknis Pekerjaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan/Pekerjaan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Data Dasar Prasarana Jalan Kabupaten/Kota pada Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 4 (empat) Lembar Printout Panduan Aplikasi E-Planning Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2019 tanggal 2 Oktober 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 dari Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 600/677/PUPR/2018 Tanggal 12 Maret 2018 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Kepada Kepala BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang Melalui Kepala Bidang Litbang Perihal Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Kepada Bapak Plt. Bupati Sumedang Melalui Kepala BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang Perihal Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran Data Usulan Penanganan Infrastruktur Di Wilayah Kabupaten Sumedang Perihal Bantuan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Rencana Kerja Pemerintah Daerah Jawa Barat Online 2101 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 005/347/PPD Tanggal 12 Februari 2018 dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Para Kepala Bappeda/Bappelitbangda Kabupaten/Kota Provinsi di Jawa Barat Perihal Pelatihan RKPD Jabar Online 2101 Beserta Lampiran Mengenai Materi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis E Planning dan E Budgeting Untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 8 Maret 2018 dari Bupati Sumedang Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Prov. Jawa Barat Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Mengenai Usulan Program dan Kegiatan Melalui Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Beserta Lampiran Mengenai Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Melalui Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Beserta Lampiran Mengenai Rencana Kerja Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 01 tanggal 25 September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 03 tanggal 27 November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 01 tanggal 25 September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 03 tanggal 27 November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumentasi Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Data Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi 0% ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumentasi Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Klas A ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Direktur Utama PT. Tri Exnas Nomor: Kep.02/DU-TE/II/2015 Tanggal 2 Februari 2015 Tentang Pengangkatan Pegawai Tetap di Lingkungan PT. Tri Exnas beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Buah Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 9 Pro Warna Biru dengan Password Handphone : 2064, Kode Imei 1 : 860418048763943, Imei 2 : 86041808763950, Slot Simcard : Telkomsel, No. Handphone : 085294595912, Email : [email protected], Password Email : asep064bgy, Memori Eksternal : 32 gb ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Handphone Xiaomi Redmi Note 9 Pro Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Buah Notebook Merk Asus Tipe X200CA Warna Putih Ukuran 11 inch dengan RAM : 4GB; | |
| 1 (satu) buah Kabel Charger Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) buah Mouse Wireless Merk Logitech M170 Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Buah Handphone merek Xiaomi Redmi Note 7 Warna Hitam dengan Nomor Imei Sim Slot 1 863147041900361 dan Nomor Imei Sim Slot 2 863147041900379 beserta Kartu Sim Slot 1 Indosat Oredoo dengan nomor 085624455051 Dan Kartu Sim Slot 2 Telkomsel dengan nomor 082117144795 dengan E-mail [email protected] passwordnya aldidwirachman ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Warna Hitam Model HM-note 7 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy DPA-SKPD Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 Bidang Bina Marga (Murni) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 6 (enam) Lembar Fotocopy Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A31 5G Warna Hitam dengan Kode Imei 1 : 355873111840949, Imei 2 : 355874111840947, Slot Simcard 1 dan 2 : Telkomsel, No. Handphone : 085222025713 dan 082117235955 ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Kulit Handphone Samsung A31 Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Akte Perusahaan PT. Mulya Nata Senjaya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Dokumen Pesanan Pembelian Barang No: 009/P-3/SMD/IX/2019 Tanggal 2 September 2019 dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 909.604.300,-; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Pengiriman Hotmix Unit Produksi AMP Nagreg dan AMP Tegalgubug Jenis Hotmix: HRS Tanggal 26 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Berikut Lampiran Mengenai Bon Pengiriman Hotmix ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Pengiriman Hotmix Unit Produksi AMP Tegal Gubug Cirebon Jenis Hotmix: HRS Tanggal 26 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Berikut Lampiran Mengenai Bon Pengiriman Hotmix ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Nomor: 04/HWT/MNS-MMS/IX/2019 Tanggal 5 September 2019 Untuk Pembayaran Uang Muka (DP) Pembayaran atas Pemesanan Hotmix Jenis HRS tergelar padat Paket Lokasi Jl. Keboncau – Kudangwangi Sumedang dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 490.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 05/09/2019 atas nama Anang Hermawan No rekening: 0020101961001 Sebesar Rp 490.000.000 untuk Deposit Hotmix HRS AN CV Hegar Sumedang; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Nomor : 06/HWT/MNS-MMS/IX/2019 Tanggal 21 November 2019 atas Pemesanan Hotmix Jenis HRS tergelar padat Paket Lokasi Jl. Keboncau – Kudangwangi Sumedang sesuai PO Nomor 009/P-3/SMD/IX/2019 Tanggal 20 November 2019 dari PT. PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 350.000.000,00; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi RTGS Kliring Bank BJB Tanggal 21/11/2019 melalui Cash Teller kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 350.000.000 untuk Byr Hotmix Kbn Cau ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Giro/Pinjam Bank Mandiri PT. Mulya Nata Senjaya Tanggal 21 November Saldo Pemindahan BYR HOTMIX KBN CAU Sebesar Rp 350.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening Koran Giro/Pinjam Bank Mandiri PT. Mulya Nata Senjaya Tanggal 21 November Saldo Pemindahan BYR HOTMIX KBN CAU Sebesar Rp 350.000.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwintansi Tanggal 28 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya Kepada Usep Saepudin Mengenai Pengembalian Kelebihan Bayar Hotmix Pada Pekerjaan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sumedang Sebesar Rp 14.588.200,- ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana: PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, DAN KLS. B Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana: PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Retribusi Sewa Alat UPT Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Bulan Januari 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Tanda Setoran (STS) Pengguna Anggaran Ir. Deni Rifdiana No: 0001/STS/DPUPR/I/2020 Tanggal 30 Januari 2020 Bank BJB Cabang Sumedang Sebesar Rp. 12.968.218,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No Urut: 2 Tanggal 30 Januari 2020 Jasa Usaha Pemakaian Daerah Sewa Alat Laboratorium Core Drill Sebesar Rp. 3.452.762,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana PR-02 1. Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SPK: 03/SPMK./15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 01 Januari 2015 – 01 Januari 2019 Diterbitkan di Jakarta, 25 Juni 2015 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 01 Januari 2019 Diterbitkan di Jakarta, 24 Maret 2015 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 4 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 12 Oktober 2011 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 4 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 01 Januari 2011 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Kategori L2 Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 2 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 10 Mei 2008 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Informasi Akun LPSE Pejabat Pengadaan User Name: PPBJBR Password: 770521 dan Pokja Pengadaan User Name: ULPSMD064 Password: 911911brata ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Atas Aceu Sridewi, A.Md. NIP 197606232014122002, Masa Berlaku Seumur Hidup Diterbitkan di Jakarta, 01 Oktober 2016 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Ahmad Yusuf, S.Hut., M.Si NIP 197503042008011003, Masa Berlaku Sampai Dengan 15 April 2017 Diterbitkan di Jakarta, 15 April 2013 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A8+ Warna Hitam, Nomor Model : SM-A730F/DS, Kata Sandi Hp : 911brata, Imei Slot 1 : 355123090075277, Imei Slot 2 : 355124090075275, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL (Halo), No. Hp : 085220396000, RAM : 6 GB, Memori Internal : 64 GB, Memori Eksternal : 64 GB ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Simpedes Unit Cipameungpeuk Sumedang Atas Nama Ghani Mahallani Sukmajaya No. Rekening 443001016043538 Tanggal Laporan 15/06/22 Periode Transaksi 01/01/19 – 31/12/19 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Simpedes Umum Unit Cipameungpeuk Sumedang Atas Nama Ghani Mahallani Sukmajaya No. Rekening 443001016630539 Tanggal Laporan 15/06/22 Periode Transaksi 01/01/19 – 31/12/19 ; | |
| 1 (satu) Buah Handphone merek Xiaomi Redmi Note 10S Warna Onyx Gray dengan Nomor Serial: AUZTMVUG6LN7XXKEA dengan Nomor Imei Sim Slot 1 865317058977366 dan Nomor Imei Sim Slot 2 865317058977374 beserta Kartu Sim Slot 1 Telkomsel dengan nomor Hp 081222543079 Dan Kartu Sim Slot 2 Three (3) dengan nomor Hp 08987111079 dengan Memori Internal 128GB RAM 8 + 3GB dengan E-mail [email protected] password email : radiostimik1078; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Jelly Warna Transparan Bening ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Program Pendidikan Sarjana Strata Satu Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Program Studi Teknik Sipil Nomor Seri Ijazah: BKS-2165/ITENAS-13179/02/2011 Lulus Tanggal 18 Februari 2011 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli Ahli K3 Konstruksi - Madya Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Nomor Registrasi 1.6.603.2.142.10.1054840 Tanggal 23 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Pembinaan Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Konstruksi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4 – Indonesia) Atas Nama Yema Geogita Fatahesa, ST No. Ser. 01/AMK3.K/I/2013 Tanggal 23 Januari 2013 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli Ahli K3 Konstruksi – Madya Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Nomor Sertifikat 1122554 Nomor Registrasi 1.6.603.2.142.10.1054840 Tanggal 26 Juni 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2020 Kode Kegiatan 15.001 Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten SKPD: Dinas PUPR ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Formulir RKA-SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa beserta Lampiran ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 900/KEP. 307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 990/Kep.2733/DPUPR/2019 Tanggal 01 Oktober 2019 Tentang Perubahan Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Nomor : 824/265/SP/BKPSDM tanggal 9 Oktober 2019 untuk melaksanakan tugas pokok sebagai Plt. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.70/BKPSDM/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Pra Pelaksanaan Pekerjaan No : 602.1/15.020/PCM.4/PPK/DPUPR/IX/2019 tanggal 11 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Focotopy Notulen Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang tanggal 13 Juni 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Focotopy Notulen Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang tanggal 29 Mei 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Pedoman Standar Minimal Tahun 2019 tentang Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil Untuk Kegiatan Jasa Konsultansi dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Metode Perhitungan HPS Untuk Jasa Konsultansi Konstruksi berbasis Biaya (cost-based rates) ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Skema Sebaran Perusahaan Terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) ; | |
| 7 (tujuh) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.415-HUK/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Pekerjaan PW – 02 Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Tahun 2019 Lokasi Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) bulan Juli 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rincian Biaya Perhitungan Sendiri (Daftar Kuantitas dan Harga) Pekerjaan PW-02 Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Tahun Anggaran 2019 pada Lokasi : Kec. Ujungjaya, Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Keputusan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: 01/SK.LPBJ/V/2019 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan dan Penunjukan Personil Kelompok Kerja Pemilihan Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Sumedang Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 188.45/KEP.15-HUK/2019 Tentang Penetapan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kontra Bon dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Tanggal 7 Desember 2019 Sebesar Rp. 147.050.000,- ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 19 September 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 25 September 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 7 Oktober 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 23 Oktober 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Transaksi Setoran Tunai Bank BJB KCP. Cikeruh Tanggal 11 November 2019 No. Rekening: 0022001969100 Atas Nama Asep; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 11 November 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 7 Desember 2019 Sejumlah Rp. 27.050.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 2 (dua) Lembar Printout Rekening Koran PT. Multikarya Servindo No. Rekening: 1300013982106 Tanggal Transaksi: 10 Januari 2020 – 30 Desember 2020 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 6 Warna Gold, Memori Internal 32 Gb, Nomor Model : MQ3E2PA/A, Nomor Seri : FFMVQGAUHXR6, Password Handphone : 792454, Kartu Simcard : Telkomsel, Nomor IMEI : 359478088264135, Email Pribadi : [email protected] , password email : meteor76c, Akun Id Apple : [email protected] , Password Id Apple : 1Sampai4, Nomor Handphone : 081317119534 ; | |
| 1 (satu) Unit Laptop Merk ASUS Intel Core i5-6200U Tipe A456U, Device name : Mahyudi, Device ID : 95853155-5585-4D6B-98EB-77A194E6A814, Product ID : 00331-10000-00001-AA508, Warna Hitam, RAM : 4 GB, Memori Harddisk : 500 GB, Password Laptop : m3t3or76c ; | |
| 1 (satu) buah Kabel Charger Laptop Asus Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Harga Penjualan Beton Retail Tahun 2020 Batching Plant: Cikamurang - Jawa Barat dari PT USI Indonesia Tanggal 16 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Beton Ready Mix Non-Fly Ash Retail dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada Tim Batching Plant Cikamurang a.n Luki Tarwoadi Tanggal 7 Januari 2022 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekening Koran Bank Mandiri PT. Unggul Sejati Indonesia No. Rekening: 166-00-0053997-3 Tanggal 1 September 2019 – 31 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Dinas Nomor: 900/588/PUPR/2019 Tanggal 15 Maret 2019 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Bapak Bupati Sumedang Melalui Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Perihal Permohonan Usulan Pergeseran Ke-2 Kegiatan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2019 Bidang Bina Marga Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor: 900/1207/BPKAD/2019 Tanggal 13 Maret 2019 Perihal Pedoman Penyusunan RKA/DPA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor: 900/4008-BPKAD/2019 Tanggal 26 Juli 2019 Perihal Pedoman Penyusunan RKA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No. Urut 3 Atas Nama Rully Adsapani, S.ST (PT. Makmur Mandiri Sawargi) Sebesar Rp. 1.821.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 16 Juni 2022 No. Rekening 0122283666001 Atas Nama BEND DPUTR Sebesar Rp. 1.821.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No. Urut 4 Atas Nama Rully Adsapani, S.ST (PT. Makmur Mandiri Sawargi) Sebesar Rp. 2.887.632,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 16 Juni 2022 No. Rekening 0122283666001 Atas Nama BEND DPUTR Sebesar Rp. 2.887.632,00 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.92/BKPSDM/2019 Tanggal 8 Juli 2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Deni Supriadi, S.sos., M.Si. Tanggal 8 Juli 2019; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821.2/185/BKPSDM/2019 Tanggal 17 Juni 2017 Atas Nama Deni Supriadi, S.sos., M.Si. ; | |
| 1 (satu) Buah Flashdisk Merk Astro Memori 8 GB Warna Hitam yang Berisi Folder HPS Jasa Konsultansi Perencana PR 01 – 07 | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Penerimaan Kas Lapangan Proyek Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 26 Oktober 2019 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y21S Tahun 2021 Warna Phantom Black, Memori Internal 32 GB, RAM : 3 GB, Memori Eksternal :8 GB, Nomor Seri : 1561847448000T2, Nomor Handphone : 081222881260 (Telkomsel) dan 081322423534 (Telkomsel HALO), Imei Slot 1 : 865451055639594, Imei Slot 2 : 865451055639586 ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO F11 Pro Tipe CPH1969, Warna Aurora Green, Memori Internal : 64 GB, RAM : 6 GB, Kartu Sim : Telkomsel, Nomor Handphone : 081320905687, Imei 1 : 863980046817655, Imei 2 : 863980046817648, Nomor Seri : 7S6SPBHAFMSOKBDY ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Handphone Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Bundel Scan Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy Note 20 (SM-N980F/DS), Memori Internal : 256 GB,RAM : 8 GB, Nomor Seri : RR8N808BWMX, Kartu Sim : Telkomsel HALO, Nomor Hp : 08122398196, Imei Slot 1 : 356214460264960, Imei Slot 2 : 356287460264966 ; | |
| 1 (satu) buah Softcase Handphone Warna Hitam ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan No: 38/SRT-DUK PERALATAN/USI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 Dalam Rangka Pengajuan Penawaran Harga untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dari Peserta Lelang Atas Nama Martius Suytamin Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Dukungan CMP No: 37/SRT-DUK CMPUSI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 dari Martius Suytamin Selaku Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia kepada Drs. Fidli Yarda Selaku Direktur Utama PT. Yasuba Dwi Perkasa ; | |
| 1 (satu) Buah Flashdisk Merk V-Gen Astro 8GB Berisi Dukungan PT USI Tahun 2018-2022 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Bank BJB Atas Nama Anang Hermawan ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Bank Mandiri Atas Nama PT. Mulya Nata Senjaya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula Hot Rolled Sheet (HRS) PT Mulya Nata Senjaya Unit Produksi AMP Nagreg Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumen Bukti Kepemilikan Alat PT. Mulya Nata Senjaya ; | |
| 2 (dua) Lembar Printout Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.92/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Sumedang Tanggal 8 Juni 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Penerimaan dari Hj. Usep Sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) Sebagai Pembayaran Titipan Sewa Mesin Gilas 2,5ton Ruas Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 27 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Penerimaan dari Hj. Usep Sebesar Rp. 4.548.000 (empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) Sebagai Pembayaran Pelunasan Sewa Mesin Gilas 2,5ton Pekerjaan Ujungjaya Tanggal 08 November 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Sewa Alat Berat Nomor: 11/PT.MMS/UPTD.PERALATAN/IX/2019 Tanggal 27 September 2019 dari Heru Heryanto Selaku Direktur Utama PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada UPTD Peralatan Dinas PUPR Kab. Sumedang ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Laporan Harian Operasional Alat Berat Pada Proyek Peningkatan Ruas Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 21 Oktober 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Pesanan Barang Pembelian Besi Beton 10TJ SNI dari CV. Setia Kepada Bpk. H. Usep Tanggal 4 September 2019 Sebanyak Rp. 33.900.000 Beserta Kwitansi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Pesanan Barang Kawat Beton 25kg Kepada Bpk. H. Usep Tanggal 14 September 2019 Sebanyak Rp. 950.000 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Sales Invoice Pembelian Besi Beton Polos 25 SNI dari Mega Baja KSI (Bandung) Kepada Bpk. Usep Tanggal 9 September 2019 – 12 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Dokumentasi Photo Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) buah Flashdisk Flash Drive RF-104 4GB Berisi Dokumentasi Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 25 September 2019 Sebesar Rp. 1.443.500.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 10 Oktober 2019 Sebesar Rp. 1.258.500.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 27 September 2019 Sebesar Rp. 250.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 02 Oktober 2019 Sebesar Rp. 650.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 16 Oktober 2019 Sebesar Rp. 275.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Setoran Bank Mandiri dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 21 Oktober 2019 Sebesar Rp. 82.500.000 Untuk Pembayaran Beton K-350; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 011.006-19.29723876 dari PT. Unggul Sejati Indonesia kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Selaku Pembeli Barang Sebesar Rp. 114.330.909,00 Tanggal 9 Desember 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 9 September 2019 Untuk Pembayaran Sosialisasi Lapangan Sebesar Rp. 9.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 31 September 2019 Untuk Pembayaran Realisasi Pengajuan Lapangan No. 002/RPL.KCKW/MMS/IX/2019 Sebesar Rp. 32.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 3 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Tambahan Kas Lapangan Ops. Pengecoran Sebesar Rp. 14.400.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 7 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Tambahan Kas Pelaksanaan Lapangan Ops. Pengecoran Sebesar Rp. 26.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 12 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Realisasi Pengajuan 003/RPL-KCKW/MMS/X/2019 dari Pengajuan Lapangan Sebesar Rp. 84.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 24 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Kas Bon Upah Kerja Pengecoran Paket Jalan Keboncau-Kudangwangi Sebesar Rp. 50.000.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 25 September kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 40.000.000 Perihal Kas Ajuan 1 Kbn Cau ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 9 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 5.000.000 Perihal Kurang Kas; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 11 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 4.000.000 Perihal Kas Pengecoran; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 12 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 40.000.000 Perihal Kas Ajuan K 3 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 28 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 4.350.000 Perihal Ajuan K 5 ; | |
| 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 10 November kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 2.500.000 Perihal Kas Bon ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 31 Oktober 2019 Sebesar Rp. 145.650.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 25 November 2020 Sebesar Rp. 92.700.000 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.90/BKPSDM/2017 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 9 Juli 2017 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 990/KEP.4-BPKAD/2020 Tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020; | |
| 4 (empat) Lembar Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: 900/1640/PUPR/2019 Tanggal 9 Juli 2019 Perihal Usulan Perubahan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan serta Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang TA. 2019 Beserta Lampiran Tentang Daftar Perubahan Usulan KPA dan BPP Tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak (PPN) PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 8.729.250 Tanggal 17 Oktober 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak (PPH) PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 3.491.700 Tanggal 17 Oktober 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 18602/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 30 Desember 2019, Nomor SPM: 0703/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal SPM: 23 Desember 2019, SKDP: 1.01.03.01. – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 96.250.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 12145/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 16 Oktober 2019, Nomor SPM: 0944/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal SPM: 06 Oktober 2019, SKDP: 1.01.03.01. – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 96.021.750 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar SKPD: 1.01.03.01 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 0783/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 23 Desember 2019 kepada Ir. Didik Satrio PT. Multikarya Servindo Abadi Sebesar Rp. 96.250.000 Beserta Lampiran Berupa Surat Pengantar ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar SKPD: 1.01.03.01 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 0783/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 07 Oktober 2019 kepada T. Wawan Dermawan, SE PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 96.021.750 Beserta Lampiran Berupa Surat Pengantar Nomor: 900/2836/SOP/2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Penyerahan Kelengkapan Dokumen Tanggal 13 September 2019 dari Rohmat Herdiana, S.Sos Pejabat Penatausahaan Keuangan Selaku Pengguna Anggaran dengan Besarnya Pengajuan Rp. 96.250.000 untuk Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Propinsi) Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Penyerahan Kelengkapan Dokumen Tanggal 02 Oktober 2019 dari Rohmat Herdiana, S.Sos Pejabat Penatausahaan Keuangan Selaku Pengguna Anggaran dengan Besarnya Pengajuan Rp. 96.021.750 untuk Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Propinsi) Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Sekretariat Daerah kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Nomor: 900/6884/BPKAD Tanggal 27 November 2019 Perihal Penyerapan Anggaran ; | |
| 4 (empat) Lembar Asli Berita Acara Rapat Pra Pelaksanaan Pekerjaan No: 602.1/15.020/PCM.4/PPK/DPUPR/IX/2019 Tanggal 11 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Kerangka Acuan kerja (KAK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Nilai Paket Pekerjaan Rp. 4.815.745.000,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Harga Perkiraan Sendiri (H.P.S) Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Lokasi Kecamatan Ujungjaya Sebesar Rp. 4.815.745.000,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Gambar Rencana Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-1 Periode 26 Agustus – 22 September 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-2 Periode 23 September – 20 Oktober 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-3 Periode 21 Oktober – 17 November 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-4 Periode 18 November – 27 November 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.02/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl, WR. Eng MSc Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama Ir. DENI RIFDIANA, M.M Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama ASEP DARAJAT, S.T., M.T Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama HARY BAGIA. S.T., M.T. Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama R. SONNY NUGRAHA, S.Sos, M.Si Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama BUDI RAHAYU, S.T. Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.90/BKPSDM/2017 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 19 Juli 2017 Atas Nama BAMBANG RIANTO, S.STP., M.Si Beserta Lampirannya. | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 600/399/DPUPK/2020 Tanggal 6 Februari 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Jalan Tahun 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor: 700/ 1839/DPUPR/2020 Tanggal 13 Juli 2020 Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumentasi Lapangan Pemeriksaan BPK RI Jawa Barat pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 11 Februari 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Nomor: B/803/KU.03/IV/2022 Tanggal 6 April 2022 Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Nomor: 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 Tanggal 23 Juni 2020 Kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Temuan Kelebihan Pembayaran Senilai Rp. 999.470.629,68 sudah dikembalikan Kepada Kas Daerah dengan Jumlah Total Rp. 999.500.000 LUNAS Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Daftar Cicilan Pembayaran TGR PT. Makmur Mandiri Sawargi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Nilai TGR: Rp. 999.470.692,68 Beserta Lampirannya ; | |
| 6 (enam) Lembar Fotocopy Dokumentasi Lapangan Core Drill Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 24 Juni 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Hadir Laboratorium Sipil Politeknik Bandung Tanggal 29 Juni 2020 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Dokumentasi Test Lab. Politeknik Bandung Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 29 Juni 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Hasil Pengujian Mutu Beton Inti (Hasil Pengeboran) Pembuatan Perkerasan Kaku Ruas Keboncau Nomor: 14a/VI/LUBK/PUTI/Polban/2020 Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Bulan Juni Tahun 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Keuangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kec. Ujungjaya Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Nota Pemesanan Barang dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Kepada PT. MMS Pak H. Usep Bulan September – November 2019 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Tanggal 18 Februari 2018 – 27 April 2022 ; | |
| 1 (satu) Unit Smartphone Merek Samsung Tipe Samsung Galaxy A03S, Nomor Handphone 08122191205, Nomor Model SM-A037F/DS, Nomor Serial : R9Rt.502WHFE, Imei Slot 1 : 350208110473969 Imei Slot 2 : 359153730473968, dengan akun Email yang terdaftar di Playstore : [email protected] password lupa dan Nomor Handphone yang terkait dalam Akun Email : 08122191205, Nomor handphone yang terdaftar pada Aplikasi Whatsapp : 08122191205 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 230 Warna Hitam Silver dengan Nomor Handphone : 085221751965, Nomor Seri : V13.00.11, Nomor Model : RM-1172 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tanggal 12 Januari 2017 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 990/Kep.096-DPUPR/2019 Tentang Penunjukan Unsur Pengelola Kegiatan dan Unsur Pengelola Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Bulan Januari 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Tugas Kuasa Pengguna Anggaran pada Unit Organisasi Bersifat Khusus ; | |
| 1 (satu) Unit Tablet Merk Samsung Tipe Samsung Galaxy Tab S6 Warna Biru dengan Model SM-T865, Nomor Seri RR2N2001HNN, Nomor handphone yang terdaftar di Whastapp 082128499844, Nomor Imei 358466105248828/01, alamat email yang terdaftar di Akun Playstore ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Merk DUX DUCIS warna Biru Tua yang melekat pada Unit tersebut ; | |
| 1 (satu) Buah Unit Smartphone Merk Samsung Tipe Samsung Galaxy J7 Warna Putih dengan nomor Hp. 082119014219 (telkomsel), Password HP : 1307, Nomor IMEI : 352846072653447 Nomor Serial : RR8H20FQK3D, Nomor Handphone yang terdaftar di Aplikasi Whatsapp : 082119014219, Akun Email : [email protected] ,passwordnya lupa, tidak ada nomor Handphone yang terkait didalam akun Email ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hitam Tipe SX-27 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pendahuluan Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-1 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-2 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-3 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-4 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/KEP. 10 – BPKAD/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Nomor : 824/219/SP/DPU tanggal 17 Februari 2009 Untuk Melaksanakan Tugas Sebagai Pelaksana beserta lampirannya ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening 0066485242001 Tanggal 11 September 2015 ; | |
| 4 (empat) Lembar Fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening 0097434476002 Tanggal 23 September 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 1 Januari 2019 – 28 Mei 2022 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0066485242001 Tanggal 1 Januari 2019 – 28 Mei 2022 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat No: 14/Sperm-PFSL/MMS/BJB/IX/2019 Tanggal 10 September 2019 dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Bank BJB Perihal Permohonan Kredit ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Persetujuan dan Kuasa Komisaris PT. Makmur Mandiri Sawargi Tanggal 10 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan PT. Makmur Mandiri Sawargi Bulan September Tahun 2019 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01704894.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal 18 Oktober 2019 dari Pemberi Fidusia PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Penerima Fidusia PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk ; | |
| Sertifikat Hak Milik No: 1718 Atas Nama Ai Yuliani Beserta Lampirannya ; | |
| Perjanjian Kredit PT. Makmur Mandiri Sawargi dengan Notaris Atas Nama Iin ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443171 Tanggal 25 September 2019 Atas Nama Heru Heryanto Sebesar Rp. 1.443.500.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443172 Tanggal 10 Oktober 2019 Atas Nama Ai Yuliani Sebesar Rp. 1.258.500.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443173 Tanggal 31 Oktober 2019 Atas Nama Syahrul Amin Sebesar Rp. 145.650.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443174 Tanggal 17 Desember 2019 Atas Nama Usep Saepudin Sebesar Rp. 1.085.000.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443175 Tanggal 25 November 2020 Atas Nama Syahrul Amin Sebesar Rp. 92.700.000,- | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Form Specimen No. Rekening 0066485242001 Atas Nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di Tandatangani Oleh Yayan Hadian Tanggal 10 September 2015 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Form Specimen No.Rekening 0097434476002 Atas Nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di Tandatangani Oleh Heru Heryanto ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Kematian No. 0001/KMT-1/KP/I/2021 Tanggal 06 Januari 2021 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Kutipan Akta Kematian Berdasarkan Akta Kematian Nomor: 3273-KM-26012021-0036 Tanggal 26 Januari 2021 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Pascasarjana Tanggal 17 Juli 2004 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A12 Warna Hitam tanpa password dengan Nomor Serial RR8R70BCF2H, Nomor Model : SM-A125F/DS, Imei Slot 1 : 353404725739434, Imei Slot 2 : 356997705739438, Kartu Sim 1 : Telkomsel, Nomor Hp Slot 1 : 081318805408, Email : [email protected], Password Email : lupa (tidak ingat). | |
| 3 (tiga) Lembar Printout Rekening Koran Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung, Nomor Rekening : 0010101005723 Atas Nama PT. Sadhya Grahacara Periode Bulan Januari – Desember Tahun 2019 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A12 Warna Putih, RAM : 4 GB, Nomor Model SM-A127F/DS, Imei Slot 1 : 354668774591552, Imei Slot 2 : 358183414591554, Sim Slot 1 : TELKOMSEL, Nomor Hp : 081220028555 ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Biru Dongker ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1603 Warna Putih – Gold, RAM 2 GB, Imei Slot 1 : 862589032491838, Imei Slot 2 : 826589032491820, Kartu Memori Eksternal : 32 GB, Sim Slot 1 : TELKOMSEL, Nomor Hp : 085171220051 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Penggunaan Perusahaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana (PR 02) dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y83 Warna Hitam, Nomor Model : Vivo 1802, Kata Sandi Hp : “271723”, Imei Slot 1 : 869730033854110, Imei Slot 2 : 869730033854102, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL, No. Hp : 081214178968, RAM : 4 GB, Memori Internal : 32 GB, Memori Eksternal : 16 GB, Email : [email protected] , Password : Lupa (tidak ingat) ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Transparan ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Tanggal 12 Desember 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Penyedia PT. Multikarya Servindo Abadi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Tanggal 4 Juli 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Penyedia PT. Sadhya Grahacara ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kertas Kerja Tim Survei Harga Material Dinas PUPR TA 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 990/KEP.319-BPKAD/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor : 990/KEP.7-BPKAD/2019 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tanggal 9 Juli 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor: 978.3/4867/DPUPR/2019 Tanggal 4 September 2019 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Formulir DPPA – SKPD 2.2.1 Tanggal 19 Februari 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Kontrak Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) dan PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,- dan Sumber Biaya Berasal Dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.021.750.00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Keterangan Bank BJB Nomor: 614/VI/SKB-bjb/SMD/2019 Tanggal 24 Juni 2019 untuk Persyaratan Pencairan Dana Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ; | |
| 3 (tiga) Lembar Surat Surat Pernyataan Nomor : 978.3/4867/DPUPR/2019 dari Bupati Sumedang Ditandatangani Oleh H. Dony Ahmad Munir, ST., MM Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 29.508.686.250,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Bantuan Keuangan Nomor: 900/2381/DPUPR/2019 Ditandatangani Oleh Bambang Rianto, S.STP., M.Si Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 29.508.686.250,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Hasil Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Nomor: 900/14/Perbend Tanggal 4 September 2019 untuk Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/285/BBK/LS/BPKAD Nomor SPM: 931/946/Ban-Keu/L.S/2019 Tanggal 27 September 2019 SKPD: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mencairkan dana Sebesar 29.508.686.250,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor: 978/5255/DPUPR/2019 Tanggal 20 September 2019 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Formulir DPPA – SKPD 2.2.1 Tanggal 18 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Nomor 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada PT. Multikarya Servindo Abadi Dengan Nilai Paket Pekerjaan Rp. 96.250.000 ; | |
| 3 (tiga) Lembar Surat Surat Pernyataan Nomor : 978/5255/DPUPR/2019 dari Bupati Sumedang Ditandatangani Oleh H. Dony Ahmad Munir, ST., MM Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 10.081.121.875,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Bantuan Keuangan Nomor: 900/2531/DPUPR/2019 Ditandatangani Oleh Bambang Rianto, S.STP., M.Si Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 10.081.121.875,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Hasil Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Nomor: 900/18/Perbend Tanggal 4 September 2019 untuk Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/327/BBK/LS/BPKAD Nomor SPM: 931/1004/Ban-Keu/L.S/2019 Tanggal 15 Oktober 2019 SKPD: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mencairkan dana Sebesar 10.081.121.875,00 Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 18602/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 30 Desember 2019 Perihal Pembayaran Sekaligus (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 96.250.000,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 12145/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Sekaligus (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 96.021.750,00 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Invoice PT. Sadhya Grahacara Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SPK: 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Invoice PT. Multikarya Servindo Abadi Periode 15 Agustus 2019 s/d 12 Desember 2019 Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Nomor: 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 ; | |
| 1 (satu) Buah Flashdisk SanDisk Cruzer Blade 16GB Warna Hitam ; | |
| 5 (lima) Lembar Fotocopy Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 99/2019 Tanggal 20 September 2019 Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Iin Uji Indriastuti, S.H ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Kehadiran Akta: Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. Akta: 99/2019 Tanggal 20 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor: 19 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. Tn. Heru Heryanto, 2. Tn. Budi Hartono, 3. Ny. Viji Puri Laksmi, S.E ; | |
| 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Perjanjian Kredit Nomor: 20 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, 2. PT. Makmur Mandiri Sawargi, 3. Ny. Ai Yuliani, Persetujuan: Tn. Usep Saepudin ; | |
| 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Akta Jaminan Fidusia Nomor: 21 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. PT. Makmur Mandiri Sawargi, 2. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-512. HT.03.01-Th.2005 Tentang Pengangkatan Notaris ; | |
| 3 (tiga) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Nomor: W8.HT.03.10-321 Tanggal 24 Januari 2006 Atas Nama Iin Uji Indriastuti, SH ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Kerjasama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Regional I dengan Notaris/PPAT Iin Uji Indriastuti, S.H., Sp.1 Tentang Pembuatan Akta Otentik Nomor Pihak Pertama: 003/REGIONAL.1-SUPP/NOT/IX/2018 Nomor Pihak Kedua: 07/Not/PKS/IX/2018 Tanggal 17 September 2018 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Kerjasama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Wilayah I dengan Notaris/PPAT Iin Uji Indriastuti, S.H., Sp.1 Tentang Pembuatan Akta Otentik Nomor Pihak Pertama: 121/REGIONAL.1-SUPP/NOT/XI/2020 Nomor Pihak Kedua: 01/Not/PKS/XI/2020 Tanggal 03 November 2020 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketetapan Retribusi (SKR) Atas Nama Heru Heryanto PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Urut 13 Tanggal 21 Juni 2022 Sebesar Rp. 8.851.000,00 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Retribusi Sewa Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang Atas Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 21 Juni 2022 Atas Nama Heru Heryanto PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 8.851.000 ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 21 Juni 2022 Atas Nama Bend DPUTR No. Rek: 0122283666001 Sebesar Rp. 8.851.000 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Standar Operasional Prosedur (SOP) Produk Dana Bank BJB No SK: 683/SK/DIR-DJK/2020 Tanggal 16 November 2020 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy SP2K Surat Nomor: 0650/SUE-KOM/2019 Tanggal 16 September 2019 Perihal Penawaran Pemberian Kredit kepada PT Makmur Mandiri Sawargi ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Voucher Slip Penarikan/Pemindahbukuan Atas Nama PT Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 dan No. Rekening: 0066485242001 ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Manual Produk BJB Kredit Modal Kerja Konstruksi; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Hadir Akad Kredit KMKK Transaksional PT Makmur Mandiri Sawargi di Sumedang Tanggal 20 September 2019 ; | |
| 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan dari Ir. Ine Inajah, MSE, MSC selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: B/2367/KU.05.03/VII/2022 Tanggal 11 Juli 2022 Tentang tidak ada pengajuan pencairan atas paket pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan PR 02 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang (Bantuan Provinsi) sebesar Rp. 96.021.750,- ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/6884/BPKAD tanggal 27 November 2019 dari Sekretariat Daerah Perihal Penyerapan Anggaran Kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/5879/BPKAD tanggal 16 Oktober 2019 dari Sekretariat Daerah Perihal Penyerapan Anggaran Kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Beserta Lampirannya ; | |
| 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y91C Warna Merah, Nomor Model : Vivo 1820, Kata Sandi Hp : - (tanpa password), Imei Slot 1 : 862516046988632, Imei Slot 2 : 862516046988624, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL, No. Hp : 082216941110, RAM : 2 GB, Memori Internal : 32 GB, Memori Eksternal : 16 GB ; | |
| 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hijau ; | |
| 1 (satu) Bundel Printout Rekening Koran Atas Nama EDY RUSTANDI, No. Rekening: 1300096014413 Periode 01 Januari 2019 S/D 01 Desember 2019 dari Bank Mandiri KCP Bandung Metro Trade Center ; | |
| 8 (delapan) Lembar Printout Rekening Koran Atas Nama EDY RUSTANDI, No. Rekening: 0021297882, Periode: 01 Januari 2019 S/D 31 Desember 2019 dari Bank BNI KCP Bandung Soekarno Hatta ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli: Ahli Teknik Jalan – Madya Nomor Registrasi: 1.2.202.2.142.04.1082843 Nomor Sertifikat: 1194786 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK Ditetapkan di Pekanbaru Tanggal 16 Oktober 2018 dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Sekolah Tinggi Sains dan Teknologi Indonesia (ST. Inten) Bandung Sarjana Teknik Jurusan Teknik Sipil Nomor Seri Ijazah: 0034/2000/AK/21 Tanggal 16 Desember 2000 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Magister Institut Teknologi Bandung Program Studi Teknik Sipil No: 250007/K01/PP.3.6.2/07/I/2004 Tanggal 17 Juli 2004 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Berisikan KTP dan NPWP Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; | |
| 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 990/Kep.9-BPKAD/2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kepala Unit Kerja Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 Januari 2019 Beserta Lampirannya ; | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 133 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 30 Desember 2021 Beserta Lampirannya. |
Menimbang bahwa, barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan kepada terdakwa dan oleh terdakwa dibenarkan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada dan statusnya dapat ditentukan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa, untuk selanjutnya segala hal yang terjadi dan termuat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasar ketentuan ketentuan Pasal 183 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya Dua (2) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa serta bukti surat dan barang bukti yang saling berhubungan satu dengan lainnya, kesemuanya telah dikonstatir, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat sebagiamana Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 1.01.03.1.01.03.15.020.5.2 tanggal 19 Februari 2019 di mana didalamnya terdapat anggaran untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan rincian;
Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten/ Kota yaitu Peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, sebesar Rp4.815.745.000,00,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan PR 02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi senilai Rp96.315.000,00(Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Rupiah);
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi senilai Rp96.590.000,00(Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang berdasar Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.9-BPKAD/2019 tanggal 2 Januari 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kepala Unit Kerja Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Dan Penunjukkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggaraan Swakelola yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten/ Kota Peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
Bahwa setelah kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, masuk sebagai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 1.01.03.1.01.03.15.020.5.2 tanggal 19 Februari 2019 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 1.01.03.1.01.03.15.020.5.2 tanggal 25 Maret 2019, HARI BAGIA, ST., MT, Kasi Perencanaan pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tahun 2019, selaku Pejabat Pengadaan meminta kepada ANDRY HERYANTO, ST., honorer, staff Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang untuk dicarikan calon penyedia jasa konsultansi perencanaan, di mana kemudian ANDRY HERYANTO, ST memberikan nama ASEP SAEPUL MALIK (Alm) kepada HARI BAGIA, ST., MT., selanjutnya ASEP SAEPUL MALIK (Alm) bersama-sama dengan HARI BAGIA, ST., M., bertemu dengan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., Pejabat/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk membicarakan penunjukkan penyedia jasa konsultansi perencanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi agar dikerjakan oleh ASEP SAEPUL MALIK (Alm);
Bahwa sekitar bulan April 2019 EDY RUSTANDI, Direktur PT. Tribuana Rekayasa, Tbk., dihubungi oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm) untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan (dipinjam) sebagai penyedia jasa konsultansi perencanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, di mana kemudian EDY RUSTANDI, Direktur PT. Tribuana Rekayasa, Tbk., menghubungi SAMBAS MAS SOEPRADJA, Direktur Utama PT. SADHYA GRAHACARA untuk meminjam PT. SADHYA GRAHACARA dan disepakati fee pinjam perusahan PT. SADHYA GRAHACARA adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak, selanjutnya SAMBAS MAS SOEPRADJA, Direktur Utama PT. SADHYA GRAHACARA mengirimkan kepada EDY RUSTANDI dokumen legalitas perusahaan PT. SADHYA GRAHACARA termasuk account PT. SADHYA GRAHACARA pada system LPSE dan EDY RUSTANDI menyerahkan dokumen PT. SADHYA GRAHACARA tersebut kepada ASEP SAEPUL MALIK (Alm);
Bahwa pada saat pemilihan penyedia untuk jasa konsultansi perencanaan PR 02 kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi HARI BAGIA, ST.MT., selaku Pejabat Pengadaan memberikan ussername dan paswordnya kepada ANDRY HERYANTO, ST., untuk melakukan proses pemilihan calon penyedia dengan meminta ANDRY HERYANTO, ST. mengundang PT. SADHYA GRAHACARA dan FAYIZREKA ARTA MUSTARI untuk memasukkan dokumen penawaran dan hanya PT. SADHYA GRAHACARA yang digunakan oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm) yang memasukkan dokumen penawaran sehingga kemudian dilakukan pembuktian kuallifikasi oleh HARY BAGIA, ST., MT., selaku Pejabat Pengadaan, ANDRY HERYANTO,ST., dan GHANI MAHALLANI SUKMAJAYA, staff (honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang) dan dinyatakan lengkap sehingga mengundang PT. SADHYA GRAHACARA dinyatakan sebagai pelaksana kegiatan konsultasi Perencanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019;
Bahwa selanjutnya PT. SADHYA GRAHACARA ditunjuk sebagai penyedia jasa konsultansi perencanaan PR02 Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 01/SPPBJ/15.020/ BANPROV/PPK-PR 02/ DPUPR /2019 tanggal 8 Mei 2019, di mana ditanda-tangani Surat Perjanjian Nomor : 02/SP/15.020/BANPROV/ PPK-PR 02/ DPUPR/ 2019 tanggal 8 Mei 2019, kontrak paket pekerjaan jasa Konsultansi Perencanaan PR 02 antara PT. SADHYA GRAHACARA yang diwakili oleh T. WAWAN DERMAWAN, SE. selaku Direktur dan ASEP DARAJAT,SE.MM., Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dengan dengan waktu pelaksanaan 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak tanggal 8 Mei 2019 sampai dengan 6 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp96.021.750,00 (Sembilan Puluh Enam Juta Dua Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah);
Bahwa pekerjaan jasa konsultansi yang dikerjakan oleh ASEP SAEPUL MALIK (alm) dengan menggunakan PT. SADHYA GRAHACARA, dikerjakan oleh EDY RUSTANDI yang bekerjasama dengan ASEP SAEPUL MALIK (Alm.) dan tidak melibatkan ahli sebagaimana dokumen penawaran Pekerjaan Konsultansi Perencanaan, namun dikerjakan oleh MOCHAMAD ALDI DWI RACHMAN yang merupakan pegawai EDY RUSTANDI yang tidak memiliki Sertifikat Keahlian melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dan hasil kegiatan Konsultansi Perencanaan tidak sesuai dengan dokumen KAK kegiatan Perencanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa pembayaran jasa konsultansi perencanaan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 dilakukan dengan cara di transfer ke rekening Penyedia Barang dan Jasa, PT. SADHYA GRAHACARA Nomor 0010101005723, dan telah dibayarkan 100% (seratus persen) pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan sejumlah Rp96.021.750,00 (sembilan puluh enam juta dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagaimana SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 12145/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019;
Bahwa dalam proses pengajuan pembayaran jasa konsultansi perencanaan PR 02 peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, selaku Pejabat/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir. DENI RIFDRIANA, MM. menandatangani dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan pembayaran jasa konsultansi perencanaan antara lain Surat Perintah Membayar, Surat Pernyataan Pengajuan SPM-LS, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Langsung (LS), Kwitansi Pembayaran, Ringkasan Dokumen Pengajuan SPM-LS Pihak Ketiga, Keterangan Perincian Pembayaran, dan Berita Acara Pembayaran;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sumedang Nomor : 800/200/LPBJ-POKJA 13/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019, sebagai Kelompok Kerja (POKJA), aquo Kelompok Kerja (POKJA) 13, bertugas melaksanakan proses pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang berupa melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia dan menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
Bahwa pada awalnya atas Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat termasuk kegiatan pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, GAPENSI Kabupaten Sumedang (Berry Riyadi) berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ASEP DARAJAT, ST.MT dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., untuk menyampaikan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Pemerintah Propinsi Jawa Barat melalui DPRD Propinsi Jawa Barat sebagai prioritas yang mendapat alokasi bantuan keuangan propinsi Jawa Barat, di mana pada saat itu GAPENSI Kabupaten Sumedang sudah memberkan list daftar nama-nama perusahaan dan pengusaha (kontraktor) yang nantinya akan mengerjakan pekerjaan alokasi Bantuan Keuangan Propinsi Jawa Barat tersebut termasuk USEP SAEPUDIN, Direktur CV. Hegar;
Bahwa sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, Bery Riyadi, Bendahara GAPENSI Kabupaten Sumedang, Direktur CV. Raditya Pratama bertemu dan menyampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ASEP DARAJAT, ST.MT., dan menyampaikan jika USEP SAEPUDIN, Direktur CV.Hegar, anggota GAPENSI Kabupaten Sumedang yang sudah ada dalam list (daftar) pengusaha yang akan mengerjakan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada saat proses pengusulan kegiatan melalui DPRD Propinsi Jawa Barat, adalah pihak yang hendak melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, selanjutnya ASEP DARADJAT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta BERY RIYADI untuk menghubungi BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa kemudian pada bulan Juli 2019, BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi menemui ASEP DARAJAT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengkonfirmasi calon penyedia pelaksana pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi aquo USEP SAEPUDIN, yang telah direkomendasikan sebelumnya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ASEP DARAJAT ST.MT., dengan sepengetahuan Ir. DENI RIFDRIANA, MM., selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pelaksana pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa USEP SAEPUDIN, sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan, USEP SAIPUDIN bersama-sama dengan ERLAN SANTOSA, suami dari pemegang saham PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (VIJI PURI LAKSMI) bertemu dengan HERU HERYANTO, Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk menggunakan dan atau meminjam PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk digunakan sebagai perusahaan yang melaksanakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 (flag carrier) dengan kesepakatan biaya (fee) pinjam bendera senilai Rp90.000.000,00 (sembilanpuluhjutarupiah) dan seluruh kebutuhan mulai dari (a) persiapan lelang (teknis/administras/keuangan) sampai dengan (b) pelaksanaan dan laporan pekerjaan; (c) penagihan pembayaran kegiatan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dilakukan dan menjadi tanggungjawab USEP SAEPUDIN;
Bahwa untuk kepentingan proses pemilihan penyedia pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, USEP SAEPUDIN, memerintahkan DODI DAYANA dan SYAHRUL AMIN, karyawan USEP SAEPUDIN pada CV Hegar, untuk mempersiapkan dokumen-dokumen kegiatan pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, diantaranya surat dukungan material Beton dan peralatan kepada PT UNGGUL SEJATI INDONESIA (PT USI), dukungan material Aspal kepada PT. MULYANATA SENJAYA dan dukungan sertifikasi tenaga ahli serta mengikuti pembuktian kualifikasi atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sampai dengan mengambil dokumen SPK Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dari BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN selaku Kelompok Kerja (POKJA) untuk ditanda-tangani HERU HERYANTO, Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Bahwa berdasar Surat Perjanjian Nomor 602.1/SP/4-15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019, antara PT Makmur Mandiri Sawargi yang diwakili HERU HARYANTO, Direktur Utama sebagai Pemenang Lelang dan ASEP DARADJAT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang, pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 dengan masa waktu kerja 4 (empat) bulan atau sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan Desember 2019 dengan nilai pekerjaan seluruhnya sejumlah Rp4.099.959.000,00 (empat milyar sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa Bahwa dalam hal pekerjaan konsultan Pengawasan, Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, pada awalnya saksi Ir. Yunus Purwanto menghubungi Ir. DENI RIFDRIANA, MM., Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi menanyakan informasi pekerjaan konsultan, di mana kemudian oleh Ir. DENI RIFDRIANA, MM., Ir YUNUS PURWANTO disarankan bertemu dengan HARY BAGIA, ST.,MT., selaku Pejabat Pengadaan;
Bahwa setelah bertemu dengan HARY BAGIA, ST.,MT., Pejabat Pengadaan dalam kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan, Ir YUNUS PURWANTO diminta HARY BAGIA, ST.,MT., untuk menyiapkan perusahaan-perusahan yang hendak mengikuti kegiatan konsultan pengawasan pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, di mana kemudian Ir. YUNUS PUWANTO menghubungi Ir. MAHYUDI, Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk meminjam perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI digunakan dalam pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, di mana kemudian Ir. MAHYUDI menyanggupinya dan disepakati fee pinjam perusahaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak dikurangi pajak selanjutnya Ir. MAHYUDI mengirimkan dokumen legalitas perusahaan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dan akun PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI kepada Ir.YUNUS PUWANTO menyerahkan company profile PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI kepada HARY BAGIA, ST., MT., Pejabat Pengadaan dalam kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa dokumen perencanaan pengadaan berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa konsultansi pengawasan PW 02 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tidak dibuat oleh ASEP DARADJAT, ST., MT., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun draftnya dibuat oleh Ir. YUNUS PURWANTO atas permintaan HARY BAGIA, ST.,MT., dimana kemudian oleh HARY BAGIA, ST., MT.. draft Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) pekerjaan Konsultansi Pengawasan diserahkan kepada GHANI MAHALLANI SUKMAJAYA, staff di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang diperbaiki dibagian dengan mengganti bagian nama paket pekerjaan, lokasi, anggaran, dan waktu pelaksanaan, selanjutnya kepada ASEP DARADJAT, ST.,MT. untuk ditandatangani dan ditetapkan sebagai dokumen perencanaan pengadaan;
Bahwa atas perintah HARY BAGIA, ST.,MT., selaku Pejabat pengadaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut diupload oleh saksi GHANI MAHALLANI SUKMAJAYA di situs LPSE Sumedang menggunakan akun Pejabat Pembuat Komitmen ASEP DARADJAT, ST.MT., HARY BAGIA, ST.MT., juga memberikan pejabat pengadaan kepada GHANI MAHALLANI SUKMAJAYA untuk melakukan proses pemilihan penyedia jasa konsultan Pengawasan, dimana HARY BAGIA, ST.,MT. menyuruh GHANI MAHALLANI SUKMAJAYA mengundang PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI untuk memasukkan dokumen penawaran untuk pemilihan penyedia pekerjaan jasa konsultansi pengawasan PW 02 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa atas perintah Ir. Yunus PURWANTO, ASEP YOGA BAGIYA, pegawai Ir. YUNUS PURWANTO di PT. Tri Exnas untuk membuat dan mengupload dokumen penawaran atas nama PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, dengan kelengkapan legalitas PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI yang telah disiapkan oleh Ir. Yunus PURWANTO, sedangkan dalam hal untuk tanda tangan Direktur dan atau tenaga ahli, ASEP YOGA BAGIYA men-scan tanda tangan-tangan yang dibutuhkan dalam dokumen penawaran;
Bahwa GHANI MAHALLANI SUKMAJAYA, staff HARY BAGIA, ST.,MT., Pejabat Pengadaan dalam kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan, pada saat melakukan evaluasi tehnis terdapat ketidak-sesuaian persyaratan dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, atas perintah HARY BAGIA, ST.,MT., dengan dalih ketidak sesuaian dokumen penawaran dengan dokumen pemilihan dapat dilengkapi pada saat pembuktian kualifikasi, PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI diloloskan dalam evaluasi tehnis pemilihan penyedia pekerjaan jasa konsultan Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi 2019;
Bahwa atas perintah Ir. YUNUS PURWANTO, ASEP YOGA BAGIYA datang mewakili PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, tanpa adanya surat kuasa dari saksi Ir. MAHYUDI selaku Direktur PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI atau dari Ir. DIDIK SATRIO selaku Direktur Utama PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, dimana kemudian pembuktian klarifikasi tetap dilanjutkan oleh HARY BAGIA, ST.,MT., dan PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan Konsultan Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019;
Bahwa kemudian dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Nomor 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI melaksanakan pekerjaan konsultansi pengawasan, namun demikian pelaksanaan konsultan pengawasan terhadap Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI tidak menggunakan tenaga ahli sebagaimana dalam dokumen penawaran (IWAN SUTRISNA, Site Engineer PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI), namun Ir. YUNUS PURWANTO menyuruh MAMAT RACHMAT untuk melakukan pengawasan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi dimana kemudian MAMAT RACHMAT hanya 2-3 kali datang ke lokasi pekerjaan setiap minggunya, MAMAT RACHMAT tidak melaksanakan pernah pengawasan mutu pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, MAMAT RACHMAT hanya memastikan pekerjaan berjalan sesuai time schedule berdasar back uo data dari DODI DAYANA, staff, karyawan USEP SAEFUDIN, pelaksana Lapangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, USEP SAEPUDIN selaku pelaksana pekerjaan yang menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, untuk modal pelaksanaan kegiatan USEP SAEPUDIN meminta HERU HERYANTO, Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) pada Bank BJB Cabang Sumedang dengan agunan Sertifikat Hak Milik atas nama AI YULIANI, istri USEP SAEPUDIN, dan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI mendapat pinjaman KMKK sejumlah Rp2.887.000.000,00 (Dua Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah) melalui rekening Bank BJB Nomor 0097434476002;
Bahwa atas pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, telah dibayarkan seluruhnya kepada penyedia pekerjaan (PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI) sejumlah Rp4.099.959.000,00 (empat milyar sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara di transfer ke rekening Bank BJB 0066485242001 atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagaimana SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ;
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS. BKP/BL/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019, Pembayaran uang muka (20 %) pekerjaan sebesar Rp819.991.800,00 (delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS. BKP/BL/XI/2019 tanggal 25 November 2019, Pembayaran termin I (70 %) sebesar Rp2.049.979.500,00 (dua milyar empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS. BKP/BL/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 Pembayaran terakhir (100%) sebesar Rp1.229.987.700,00 (satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa pembayaran atas pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 yang masuk ke nomor rekening 0066485242001 atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, dicairkan oleh USEP SAEPUDIN dan istrinya (AI YULIANI) dengan cara menggunakan cheque atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dengan specimen tanda-tangan Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (HERU HERYANTO) dan digunakan untuk biaya pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan Pembayaran Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sedangkan sisa uang pembayaran pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang masuk ke rekening Bank BJB nomor 0066485242001 atas nama PT.MAKMUR MANDIRI SAWARGI, ditransfer ke rekening kredit bank BJB atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI nomor 0097434476002 dengan cara Standing Instruction (SI), dengan rincian sebagai berikut :
Cek Nomor CAA 01 443171 tanggal 25 September 2019 sebesar Rp1.443.500.000,00 (satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ditarik oleh AI YULIANI dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Cek Nomor CAA 01 443172 tanggal 10 Oktober 2019 sebesar Rp1.258.500.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) diambil oleh AI YULIANI dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Cek Nomor CAA 01 443173 tanggal 31 Oktober 2019 sebesar Rp145.650.000,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditarik oleh SYAHRUL AMIN dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Cek Nomor CAA 01 443174 tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp1.085.000.000,00 (satu milyar delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ditarik oleh USEP SAEPUDIN dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Cek Nomor CAA 01 443175 tanggal 25 November 2020 sebesar Rp92.700.000,00 (sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ditarik oleh SYAHRUL AMIN dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, dalam pekerjaan Aspal dan hal mobilisasi alat-alat aspal dan kompresor yang dioperasikan untuk melaksanakan pekerjaan aspal HRS pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 baik aspal dan alat maupun operator, seluruhnya dari PT. MULYA NATA SENJAYA sehingga pelaksana pekerjaan (USEP SAEPUDIN) tinggal menghamparkan pada lokasi sedangkan terhadap material beton PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA Cabang Cikamurang yang sudah dilakukan test dahulu sesuai dengan kualifikasi pekerjaan (K350) pada saat pelaksanaan penghamparan beton di lokasi setelah dilaksanakan slump test terdapat penambahan air terhadap material beton oleh pelaksana (pekerja USEP SAEPUDIN);
Bahwa progress Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 yang berupa Laporan Pendahuluan, laporan Bulanan ke 1, laporan Bulanan ke 2, laporan Bulanan ke 3, laporan Bulanan ke 4 serta Laporan Akhir yang yang dibuat oleh Konsultan Pengawas (MAMAT RACHMAT) dibuat oleh Konsultan Pengawas dengan cara mengcopy data yang dibuat oleh DODI DAYANA, staff, karyawan USEP SAEPUDIN, Penyedia Pekerjaan atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, sehingga Konsultan Pengawas tidak mengetahui secara pasti kebenaran progres pekerjaan yang ada dalam lampiran laporan progres pekerjaan;
Bahwa pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 telah diserahterimakan oleh penyedia pekerjaan, USEP SAEPUDIN, atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang aquo Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Drs. Muchamad Tatang Muchidin, S.T., M.T, Aceu Sri Dewi, BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dan HARY BAGIA, ST., MT., dengan cara melakukan pemeriksaan administrasi progress pekerjaan (back up data pekerjaan dengan kontrak pekerjaan) yang dilakukan oleh penyedia pekerjaan USEP SAEPUDIN, atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang telah dipersiapkan DODI DAYANA (staff, karyawan USEP SAEPUDIN);
Bahwa berdasarkan pemeriksaan teknis konstruksi oleh Politeknik Negeri Bandung Nomor T/1617/PL1/HK.06.01/2022 tanggal 4 Januari 2022 pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 terdapat selisih volume, yakni:
Lapis Pondasi Agregat Kelas S dalam as build drawing seharusnya 358.50 m3 tetapi volume yang terpasang 280.81 m3maka selisih nya sebesar 77.70 m3;
Lapis Pondasi Agregat Kelas B menurut As Build Drawing seharusnya 784.24 m3 tetapi volume yang terpasang adalah 465.31 m3maka selisih nya sebesar 318.93m3;
Perkerasan Beton Semen Fc= 30 Mpa (K350) menurut CCO-3 dan As Build Drawing seharusnya 1.439.60 m3 tetapi yang terpasang 1.333.74 m3 maka selisiihnya sebesar 105.86 m3;
Lapis Perekat Aspal Cair menurut CCO-3 dan As Build Drawing seharusnya 2.150.31 Ltr tetapi yang volume yang terpasang 2.190.00 m3 maka selisiihnya sebesar 36.69 Ltr;
Lataston (HRS) Cair menurut CCO-3 dan As Build Drawing seharusnya 685.03 Ton tetapi yang volume yang terpasang 568.77 Ton maka selisiihnya sebesar 116.26 Ton;
Pasang Batu menurut CCO-3 dan As Build Drawing seharusnya 179.76 m3 tetapi yang terpasang 167.27 m3 maka selisiihnya sebesar 30.49 m3;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 307/ST/XXI/07/2022 tanggal 22 Juli 2022 terdapat temuan/penyimpangan sebagai berikut:
Pekerjaan Proses Perencanaan Pengadaan;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (ASEP DARAJAT,ST.MT) menetapkan KAK tanpa melakukan review dan menetapkan HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (bulan Januari 2017 sampai dengan September 2019) merekomendasikan ASEP SAEFUL MALIK (Alm.) dan EDY RUSTANDI sebagai pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 kepada Pejabat Pengadaan (HARY BAGIA, ST., MT) sebelum pelaksanaan pemilihan Penyedia;
Dokumen Penawaran PT SADHYA GRAHACARA tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
PT. SADHYA GRAHACARA, perusahaan pemenang pengadaan langsung hanya sebagai perusahaan bendera,
Realisasi Biaya Langsung Non Personel dalam kegiatan perencanaan tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.
BAST Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan PR 02 dilakukan secara proforma;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi;
Penyimpangan yang terjadi pada tahapan ini adalah P(ASEP DARAJAT,ST.MT) ejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan KAK tanpa melakukan review dan menetapkan HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Ir. DENI RIFDRIANA, MM., selaku Kepala Bidang Bina Marga (bulan Januari 2017 sampai dengan September 2019 merekomendasikan USEP SAEPUDIN kepada Kelompok Kerja (POKJA) (BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN) sebagai pelaksana Pekerjaan sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia;
Kelompok Kerja (POKJA) 13 (BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN) menyatakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI lulus pada tahap Evaluasi Teknis meskipun dalam dokumen pemilihan, tujuh dokumen Daftar Riwayat Hidup tenaga ahli terindikasi tidak benar, dan Kelompok Kerja (POKJA) 13 tidak melaksanakan tahap Pembuktian Kualifikasi;
PT MAKMUR MANDIRI SAWARGI, perusahaan pemenang tender hanya sebagai perusahaan bendera, pekerjaan sesungguhnya dilaksanakan oleh USEP SAEPUDIN;
Pelaksanaan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) tanpa adendum kontrak,
Serah terima Tahap I Pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dilakukan tidak berdasarkan hasil pengujian beton dan aspal, serta volume dan spesifikasi teknis hasil pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan kontrak.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (ASEP DARAJAT,ST.MT.,) menetapkan KAK tanpa melakukan review dan menetapkan HPS tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
Ir. DENI RIFDRIANA, MM. selaku Kepala Bidang Bina Marga merekomendasikan YUNUS PURWANTO kepada Pejabat Pengadaan (HARY BAGIA, ST., MT.,) sebagai pelaksana Pekerjan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia,
Dokumen Penawaran PT MULTIKARYA SERVINDO ABADI tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, perusahaan pemenang pengadaan langsung hanya sebagai perusahaan bendera,
Laporan konsultan pengawas tidak layak diterima dan PT MULTIKARYA SERVINDO ABADI tidak layak menerima pembayaran.
Yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp3.112.107.442,00 (tiga milyar seratus dua belas juta seratus tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian;
-
No Nama Pekerjaan Nilai (Rp) 1 Jasa Konsultansi Perencanaan 23.205.000 2 Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi 3.004.902.442 3 Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 84.000.000 Jumlah 3.112.107.442
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam melakukan kerugian keuangan negara pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 adalah;
Jasa Konsultansi Perencana PR 02 dengan menggunakan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi nilai pengeluaran yang sebenarnya (real cost) ;
Pekerjaan Pelaksanaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 dengan menggunakan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan nilai pekerjaan yang dapat dibayar ;
Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa (total loss);
Bahwa dengan menggunakan metode Uji Laboratorium Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan kepatuhan laporan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Barat terhadap Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan ditemukan adanya pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan yang seharausnya sampai dengan nilai sejumlah Rp.999.500.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan oleh penyedia (pelaksana) pekerjaan (USEP SAEPUDIN, atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI) temuan kerugian tersebut telah dikembalikan ke kas Keuangan Negara Cq Kas Umum Daerah Kabupaten Sumedang;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa USEP SAEFUDIN dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya tersebut;
Menimbang bahwa, berdasar ketentuan ketentuan Pasal 183 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang bahwa, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas yaitu :
Primair :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Subsidair;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair dari Penuntut Umum dan apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, namun demikian apabila dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum adalah Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 5 Desember 2016 yang amar putusannya prase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undan-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” tersebut dalam unsur-unsur pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsii;
Menimbang bahwa, oleh karenanya unsur-unsur pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum
3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana merupakan isyarat dari pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressaat norm), subjek dari suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Mereka yang disebut sebagai subjek norma adalah orang yang menjadi pelaku dari objek norma. Objek norma (norm gedrag) adalah perbuatan atau perilaku yang diwajibkan, dilarang, diizinkan untuk dikerjakan, atau diberikan dispensasi untuk tidak dikerjakan oleh norma (operator norma atau modus perilaku) Makna Hakiki Subjek Hukum Dan Subjek Norma, Shidarta,2016), https://business-law.binus.ac.id/2016/08/03);
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak Pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, sehingga menurut Majelis unsur “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban baik perseorangan (naturlijk persoon) atau korporasi (recht persoon) sebagai norma addresaat dan atau subject norm yang daripadanya dapat dilekatkan perbuatan perbuatan sebagaimana rumusan perbuatan korupsinya;
Menimbang, bahwa istilah rumusan “setiap orang” mengisyaratkan bahwa subyek atau sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja , sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan yang mampu (bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijke strekking der eigen handeling de begryppen). Mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut dalam Memorie Van Toelichting Crimineel Wetboek 1881 (MvT) menegaskan bahwa “unsur kemampuan bertanggung jawab” tidak perlu dibuktikan, karena unsur ini telah dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang Undang sebagai unsur diam dalam setiap delik (stivzwijgen element van eek delictie).
Menimbang, bahwa oleh karenanya pembuktian unsur setiap orang ini terbatas kepada siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dimaksud dan diajukan dipersidangan, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dan menolak kesimpulan Penasehat Hukum yang pada pokoknya menyatakan untuk menentukan unsur setiap orang/barang siapa masih tergantung pada unsur lainnya, oleh karena “setiap orang” dalam rumusan pasal pidana bukanlah unsur dari tindak pidana (bestandeel delict) melainkan sebagai adresaat norm yaitu setiap orang, barang siapa (hijdie) subyek yang dituju dari norma delik yang ada dalam rumusan pasal dimaksud sehingga dalam pembuktiannya terbatas kepada siapa saja yang dihadirkan dan atau diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, di mana dalam dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang bernama USEP SAEFUDIN sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan Terdakwa USEP SAEFUDIN tersebut membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan ternyata Terdakwa USEP SAEFUDIN mengerti, memahami dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim tidak terdapat error in persona dakwaan dalam perkara ini ditujukan kepada Terdakwa USEP SAEFUDIN sebagai adresaat norm, “setiap orang” atau orang perorangan (naturlijk persoon);
Menimbang bahwa, oleh karenanya kemudian cukup bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar Terdakwa USEP SAEFUDIN addresaat norm tersebut melakukan perbuatan-perbuatan (norma gedrag) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya dan atau bertanggung-jawab atas perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa karenanya Majelis Hakim sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa USEP SAEFUDIN yang menyatakan definisi setiap orang yaitu orang perseorangan atau termasuk korporasi dalam arti sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga menurut Majelis Hakim pembuktian unsur setiap orang terbatas kepada setiap orang, orang perorang yang dihadirkan dipersidangan sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian dalam hal pembuktian unsur lain yang berupa perbuatan-perbuatan (norma gedraag) sebagai kernbestendeel delict (unsur delik inti) dalam rumusan pasal yang didakwakan tidaklah berpengaruh atas pembuktian unsur setiap orang sebagai adresaat norm, justru dengan telah dinyatakan terbuktinya unsur setiap orang sebagai addresaat norm, maka pembuktian norma gedrag sebagai kernbestandelen melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana rumusan pasal pidana yang didakwakan dalam surat dakwaannya akan lebih mudah dilakukan karena subjek dari norma tersebut sudah dinyatakan terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, tanggal 26 Juli 2006 yang menyatakan; ”yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
Menimbang, bahwa namun demikian dalam perkembangannya pada beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, setidaknya dalam putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007, Mahkamah Agung tetap menafsirkan pengertian melawan hukum secara materiil;
Menimbang, bahwa pertimbangan Mahkamah Agung terhadap sifat melawan hukum materiil dalam putusan-putusan tersebut (putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007) adalah pertimbangan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman menyatakan; “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya” sehingga dalam hal Hakim mencari makna “melawan hukum” sudah seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga Majelis berpendapat pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah melawan hukum dalam secara materii baik formil maupun materiil sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam hal memandang unsur melawan hukum, Majelis sependapat dengan teori hukum dan pandangan yang menyatakan antara unsure melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) ini dengan unsure penyalahgunaan wewenang karena kedudukan, jabatan sarana dan atau kesempatan yang ada padanya sebagaimana pasal 3 inheren, terbenih, tidak memiliki perbedaan namun keduanya memiliki kekhususan yang khas. Unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah speciesnya. Sifat inheren penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidaklah berarti unsure melawan hukum terbukti, tidak secara mutatis mutandis unsur penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi untuk sebaliknya unsure penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsure melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi karena dengan sendirinya unsure melawan hukum telah terbukti. Dalam hal unsure penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsure melawan hukum tidak terbukti. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Mahrus Ali, Azas, teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta, UII Press, 2013);
Menimbang, bahwa unsure melawan hukum sebagaimana maksud ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah bagian inti (bestanddel delik) dari ketentuan pasal 2 (1) tersebut sehingga dalam hal pembuktiannya harus dibuktikan unsure melawan hukum ini berdasar fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah berdasar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-03/SMDG/01/2023 tanggal 10 Januari 2023, dalam hal uraian bagaimana cara perbuatan Terdakwa USEP SAEFUDIN dilakukan dalam perkara aquo perbuatan Terdakwa USEP SAEFUDIN adalah dalam jabatan dan atau kedudukan sebagai Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dengan menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan dan keterangan Terdakwa USEP SAEFUDIN dihubungkan diperoleh fakta dan keadaan bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam perkara ini adalah berkaitan dengan kesempatan dan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan Terdakwa USEP SAEFUDIN sebagai Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa karenanya dalam hal perbuatan-perbuatan Terdakwa USEP SAEFUDIN kemudian dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan atau perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim berpendapat perbuatan-perbuatan tersebut merupakan genus (perbuatan melawan hukum pada umumnya), sedangkan keadaan tertentu yang melekat dan ada pada Terdakwa USEP SAEFUDIN yang berupa adanya kesempatan dan atau sarana dalam kedudukannya sebagai pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 adalah species dari sifat melawan hukum pada umumnya yang inheren, berbenih dan memiliki kekhususan yang khas pada perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pelaksanan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal perbuatan melawan hukum yang ada pada Terdakwa USEP SAEFUDIN aquo adalah karena adanya keadaan-keadaan khas yang melekat dan berbenih (inheren) pada kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang 2019 sehingga tanpa adanya kesempatan dan atau sarana yang ada pada kedudukan Terdakwa USEP SAEFUDIN sebagai pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tersebut, tidak aka ada perbuatan melawan hukum (sebagai genus) yang dilakukan oleh Terdakwa USEP SAEFUDIN;
Menimbang, bahwa oleh karenanya perbuatan-perbuatan Terdakwa USEP SAEFUDIN yang bertentangan dengan hukum dan atau melawan hukum aquo bertentangan dengan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, Jasa Kontruksi dan peraturan perbendaharaan keuangan negara atau peraturan lainnya, tidak dapat terjadi dan ata dilakukan oleh Terdakwa USEP SAEFUDIN tanpa adanya kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam kedudukan dan atau jabatan sebagai Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat sifat melawan hukum yang ada pada perbuatan Terdakwa USEP SAEFUDIN adalah bersifat khusus (spesialis) yaitu sifat melawan hukum yang melekat dan berbenih pada sifat melawan hukum pada umumnya karena adanya kekhas-an keadaan yang berupa adanya kesempatan dan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa USEP SAEFUDIN karena kedudukan Terdakwa USEP SAEFUDIN selaku Pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang mempunyai kesempatan dan sarana khusus sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan Primair dalam perkara ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur secara melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur dakwaan Primair selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan untuk dibuktikan lagi, sehingga karenanya terdakwa dalam perkara in casu haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selengkapnya adalah; Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pengujian norma Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 25/PUU-XI/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang amar putusannya frase kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka pada pembahasan unsur, Majelis akan menghilangkan frase kata “dapat” tersebut;
Menimbang, bahwa demikian pula, dalam hal urutan unsur pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah syarat yang yang menyertai “setiap orang” yang melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud, yaitu adanya kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan alternatif Pertama subsidair, Majelis akan membuktikannya dengan urutan sebagai berikut;
Setiap orang ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan Primair dan telah dinyatakan terpenuhi, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsidair, pertimbangan mengenai unsur setiap orang dalam dakwaan Primair tersebut diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair, sehingga unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Ad.2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus dicari pengertiannya dari berbagai sumber literasi;
Menimbang, bahwa dalam hal penyalahgunaan wewenang Putusan Mahkamah Agung Nomor 977K/PID/2004, menggunakan teori otonomi hukum pidana materiil (de Autonomie van bet Materiele Strafrecht). Hal ini berangkat dari hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika Hukum Pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya. Menurut H.A. Demeersemen dalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);
Menimbang, bahwa ajaran "autonomie van het Materiele Strafrecht" juga diakomodasi Mahkamah Agung, setidaknya dalam Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 979 K/PID/2004 tanggal 10 Juni 2005 dan Putusan Mahkamah Agung RI Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/Pid/2007, di mana oleh Mahkamah Agung RI dilakukan penghalusan hukum (”rechtsvervijning") pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) sub b Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara), yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "detournement de poivoir".
Menimbang, bahwa kewenangan adalah sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak. Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu (Darwin Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002)
Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukan tindakan hukum public atau kemampuan untuk bertindak yang diberikan oleh undang-undang. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negara pengertiannya adalah dalam 3 tiga bentuk yaitu;
Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan apa wewenang diberikan oleh undang-undang atau peraturan lain;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti penyalahgunaan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dapat terjadi apabila (Drs. Adami Chazawi, SH, Hukum Pidana materil dan Formil KORUPSI di Indonesia, Bayumedia Publishing, Mei 2010);
Bahwa dalam hal penyalahgunaan kewenangan, apabila perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasan;
Bahwa dalam hal penyalahgunaan kesempatan, apabila peluang yang ada ini dia gunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukannya yang dimilikinya;
Bahwa Dalam hal penyalahgunaan sarana, apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
Menimbang, bahwa R. Wiyono mendefinisikan menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Kesatu, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku. Sedangkan pengertian jabatan secara bahasa adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi sehingga yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi negara, Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya jabatan yang tidak terbatas pada pejabat (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), http://kbbi.web.id);
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, kewenangan berarti kekuasaan atau hak sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku; Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan haruslah ada hubungan antara kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan jabatan atau kedudukan sipelaku. Oleh karena jabatan atau kedudukan sipelaku, ia sipelaku mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana tersebut. Bahwa apabila jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya;
Menimbang, bahwa demikian halnya menurut Majelis Hakim Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999j jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, memberikan pengertian bahwa dengan jabatan atau kedudukan yang ada dan melekat pada seseorang akan melahirkan suatu kewenangan, kesempatan dan mendapatkan sarana. Pemberian wewenang kepada pejabat akan melahirkan hak dan kewajiban untuk mencapai maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan dan oleh karenanya penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang telah ditentukan tersebut adalah sebagai penyalahgunaan wewenang. Dengan kata lain, perbuatan menyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada suatu kedudukan atau jabatan, digunakannya secara salah atau menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bersifat alternatif, jadi tidak perlu harus semuanya dibuktikan cukup salah satu di antaranya;.
Menimbang, bahwa karenanya dalam mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa USEP SAEFUDIN dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagai fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan berdasar keterangan seluruh saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa USEP SAEFUDIN, pada Tahun Anggaran 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ;
Menimbang, bahwa kemudian terungkap dipersidangan, berdasar keterangan saksi-saksi Dodi Dayana, Ai Yuliani, Syahrul Amin, Andry Heryanto,ST., Ghani Mahallani Sukmajaya, Iif Yusuf Syarifudin, Drs. Muchamad Tatang Muchidin, S.T.,M.T., ASEP DARAJAT, HARY BAGIA, ST.,MT., Ir. DENI RIFDRIANA,MM., HARY BAGIA,ST.,MT., serta keterangan Terdakwa USEP SAEFUDIN dihubungkan dengan (barang bukti nomor 60,156, 335, 416), Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut;
-
Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. DENI RIFDRIANA, MM. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Jasa Konsultansi Perencanaan
Jasa Konsultansi Pengawasan
Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten / Kota yaitu Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
: ASEP DARAJAT ST.MT., Pejabat Pengadaan
- Jasa Konsultansi Perencanaan
- Jasa Konsultansi Pengawasan
: HARY BAGIA, ST., MT Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten / Kota yaitu Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi : Kelompok Kerja (POKJA)
(BUDI RAHAYU, S.T., M.T.)
Pelaksana Tehnis Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan
: YAYAN WIDAYA
RIDWAN BASAR
Jasa Konsultansi Pengawasan
: SUGENG Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten / Kota yaitu Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
: SUGENG Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
: ACEU SRI DEWI Jasa Konsultansi Pengawasan
: YAYAN WIDAYA Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten / Kota yaitu Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi
: M. TATANG MUCHIDIN
BUDI RAHAYU, ST.MT.,
HARI BAGIA
Menimbang, bahwa kemudian berdasar keterangan saksi-saksi ASEP DARAJAT, HARY BAGIA, ST.,MT., Ir. DENI RIFDRIANA,MM., ACEU SRI DEWI, dan saksi M. TATANG MUCHIDIN, serta keterangan Terdakwa BUDI RAHAYU,S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dihubungkan dan Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sumedang Nomor : 800/200/LPBJ-POKJA 13/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019., BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN adalah sebagai Kelompok Kerja (POKJA) 13 kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi bersama-sama dengan AHMAD YUSUF, S.Hut.,M.Si. dan ACEU SRIDEWI, A.Md., dan sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan bersama-sama dengan M. Tatang Muchidin dan HARY BAGIA, ST.,MT.,:
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dan keadaan yang terungkap di persidangan, berdasar keterangan saksi BERRY RIYADI als. Bebey, ASEP DARAJAT, Ir. DENI RIFDRIANA, MM., dan keterangan saksi BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN serta keterangan Terdakwa USEP SAEFUDIN serta dihubungkan dengan 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 600/677/PUPR/2018 tanggal 12 Maret 2018 Perihal Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dari Kepala Dinas PUPR kepada Kepala BAPPEDA Kabupaten Sumedang melalui Kepala Bidang Litbang (barang bukti angka 42) dan Surat Permohonan Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/2/BDBM/2018 tanggal 31 Januari 2018 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang (barang bukti angka 97), Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat termasuk kegiatan pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019, pada awalnya adalah GAPENSI Kabupaten Sumedang berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dan menyampaikan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang untuk menyampaikan kepada Pemerintah Propinsi Jawa Barat melalui DPRD Propinsi Jawa Barat agar kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tsebagai prioritas yang mendapat alokasi bantuan keuangan propinsi Jawa Barat, di mana pada saat itu GAPENSI Kabupaten Sumedang (saksi Berry Riyadi) sudah memberikan list daftar nama-nama perusahaan dan pengusaha (kontraktor) yang nantinya akan mengerjakan pekerjaan alokasi Bantuan Keuangan Propinsi Jawa Barat tersebut termasuk nama Terdakwa USEP SAEFUDIN, Direktur CV. Hegar;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Erlan Santosa, Dodi Dayana, Syahrul Amin, Veria Lucky Lesmana, Ir Anang Hermawan dan Terdakwa USEP SAEFUDIN, diperoleh fakta hukum dan keadaan, setelah Terdakwa USEP SAEFUDIN mengetahui ada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sebelum pelaksanaan pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan, di mana menurut ERLAN SANTOSA sudah mendapat SPPBJ, Terdakwa USEP SAIPUDIN bersama-sama dengan ERLAN SANTOSA, suami dari pemegang saham PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (VIJI PURI LAKSMI) bertemu dengan HERU HERYANTO, Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk menggunakan dan atau meminjam PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai perusahaan yang melaksanakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 (flag carrier) dengan kesepakatan biaya (fee) pinjam bendera senilai Rp90.000.000,00 (sembilanpuluhjutarupiah) dan seluruh kebutuhan mulai dari (a) persiapan lelang (teknis/administras/keuangan) sampai dengan (b) pelaksanaan dan laporan pekerjaan; (c) penagihan pembayaran kegiatan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dilakukan dan menjadi tanggungjawab Terdakwa USEP SAEFUDIN;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan proses pemilihan penyedia pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, Terdakwa USEP SAEFUDIN, memerintahkan Dodi Dayana dan Syahrul Amin, karyawan Terdakwa pada CV Hegar, untuk mempersiapkan dokumen-dokumen kegiatan pengadaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, melalui Veria Lucky Lesmana dan Ir Anang Hermawan, Diki Mohamad Ramdhani, mengurus surat dukungan material Beton dan peralatan kepada PT UNGGUL SEJATI INDONESIA (PT. USI) dan dukungan material Aspal kepada PT. MULYANATA SENJAYA serta dokumen tenaga organisasi lapangan atas nama Roni Triyana, Arif Lukman Hakim,ST., Yema Geogita, Dudi Kurniawan, Idan Rostam, Rosihan Fikri, Supriadi, Suharno, Dinar Andriana, Tedi Alan, Kandarusman sebagai tenaga atau ahli PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI;
Menimbang, bahwa demikian pula dipersidangan sebagai fakta dan keadaan berdasar keterangan saksi Dodi Dayana, saksi Verya Lukcy Lesmana, saksi Nurlaila dan keterangan Terdakwa USEP SAEFUDIN dihubungkan dengan Surat Nomor : 904/DB/SMD-OPS/2019 tanggal 29 Juli 2019 Perihal Dukungan Bank untuk PT. Makmur Mandiri Sawargi (barang bukti angka 202) dan Surat Untuk Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang dari HERU HERYANTO Selaku Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI Nomor : 053/MMS-SDB/VIII/2019 tanggal 03 Agustus 2019 perihal Permohonan Penerbitan Surat Dukungan Bank (barang bukti angka 203), untuk kepentingan mengikuti pemilihan penyedia kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, Terdakwa USEP SAEFUDIN melalui Dodi Dayana dan Verya Lucky Lesmana, atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI mengurus dukungan Bank BJB sebagai salah satu syarat tenderr aquo;
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana terungkap di persidangan berdasar keterangan saksi-saksi BERRY RIYADI als. Bebey, ASEP DARAJAT, Ir. DENI RIFDRIANA, MM., Ahmad Yusuf, S.Hut.,M.Si. dan saksi Aceu Sridewi, A.Md. dan keterangan BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, dihubungkan dengan Dokumen Ringkasan Lelang (Jadwal Penawaran, Jadwal Pengumuman dan Pemenang Lelang) barang bukti angka 6, diperoleh fakta dan keadaan dalam proses pemilihan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, sebelumnya, BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN selaku Kelompok Kerja (POKJA) sudah mendapatkan daftar dan atau list perusahaan dan atau calon penyedia pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dari ASEP DARAJAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk diantaranya Terdakwa USEP SAEFUDIN;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan, para pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (pelaku pengadaan barang dan jasa Pemerintah) wajib menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel” dengan melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan pengadaan Barang/Jasa dengan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara (vide Pasal 5, Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 jo. Peraturan Presiden Nomor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah);
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan setelah Kelompok Kerja (POKJA) mendapat Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Kabupaten Sumedang Nomor : 800/200/LPBJ-POKJA 13/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 dan memperoleh masing-masing account usser pada LPSE Sumedang, Kelompok Kerja (POKJA) di samping melengkapi data paket tender yang sebelumnya sudah dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk mereview (kaji ulang) KAK dan HPS yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (POKJA) 13 mempersiapkan dokumen pemilihan termasuk jadwal pemilihan penyedia, mengupload dokumen ke laman LPSE Sumedang;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, pada saat awal proses pemilihan penyedia pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA), saksi Berry Riyadi dan Terdakwa USEP SAEFUDIN bertemu dengan BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, selaku Kelompok Kerja (POKJA) 13 dimana dalam pertemuan tersebut BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN menyampaikan informasi jika BERY RIYADI dan Terdakwa USEP SAEFUDIN, masuk dalam list pengusaha (perusahaan) yang akan mengikuti kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dan memastikan keikutsertaan Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam pemilihan penyedia kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan setelah pelaksanaan pengumuman pemilihan calon penyedia pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi diupload melalui laman LPSE Kabupaten Sumedang, terdapat 43 (empat puluh) perusahaan yang mendaftarkan sebagai peserta, namun hanya 4 (empat) perusahaan yang mengajukan penawaran kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yaitu PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA, PT. YASUBA DWI PERKASA dan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, perusahaan yang digunakan oleh Terdakwa USEP SAEFUDIN, di mana kemudian oleh Kelompok Kerja (POKJA) setelah dilakukan evaluasi administrasi dan evaluasi tehnis, 3 (tiga perusahaan (PT. MITRA KARYA MANDIRI UTAMA, PT RIDEN JAYA UTAMA, PT. YASUBA DWI PERKASA) oleh Kelompok Kerja (POKJA) aquo BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dinyatakan tidak lolos evaluasi tehnis;
Menimbang, bahwa oleh karena hanya PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang dinyatakan lolos evaluasi administrasi dan evaluasi tehnis, kemudian oleh Kelompok Kerja (POKJA) dilakukan pembuktian kualifikasi dengan melakukan check list kualifikasi dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang telah diupload dalam sistem oleh Kelompok Kerja (POKJA) aquo saksi Ahmad Yusuf, S.Hut.,M.Si. dan saksi Aceu Sridewi, A.Md. serta BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dengan menggunakan acount masing-masing Kelompok Kerja (POKJA), di mana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada saat pembuktian kualifikasi tersebut diwakili oleh Verya Luky Lesmana melakukan proses pembuktian kualifikasi kepada Kelompok Kerja (POKJA) 13;
Menimbang, bahwa setelah Kelompok Kerja (POKJA) 13, aquo BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN melakukan pembuktian kualifikasi dan yakin atas keaslian dokumen yang disampaikan pada saat pembuktian kualifikasi oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, Kelompok Kerja (POKJA) 13 menyatakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI lolos kualifikasi dan selanjutnya Kelompok Kerja (POKJA) 13 melakukan Evaluasi Harga dalam dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI kemudian ditetapkan dan diumumkan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai pemenang lelang kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 melalui sistem (laman LPSE Kabupaten Sumedang;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Ahmad Yusuf, S.Hut.,M.Si. dan saksi Aceu Sridewi, A.Md. dalam hal pelaksanaan kegiatan Kelompok Kerja (POKJA) dalam kegiatan pemilihan calon penyedia pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, selaku ketua Kelompok Kerja (POKJA) BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN lah yang lebih berperan dibanding Kelompok Kerja (POKJA) lainnya (saksi Ahmad Yusuf, S.Hut.,M.Si. dan saksi Aceu Sridewi, A.Md.,) di mana sebagaimana terungkap dipersidangan dalam hal review dokumen lelang dan evaluasi tehnis calon penyedia dilakukan oleh BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sedangkan dalam pembuktian kualifikasi anggota Kelompok Kerja (POKJA) lainnya hanya melakukan check list dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, demikian pula dalam hal upload hasil pembuktian kualifikasi dan atau pemenang lelang pada laman LPSE Kabupaten Sumedang, BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN yang melakukannya;
Menimbang, bahwa setelah Kelompok Kerja (POKJA) aquo BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN menyatakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai pemenang lelang pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ASEP DARAJAT kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 602.1/SPPBJ/4_15.020 /PPK/DPUPR/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019, tentang Penunjukan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai penyedia pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, di mana kemudian Kelompok Kerja (POKJA) aquo BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN mempersiapkan dokumen kontrak pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang untuk ditanda-tangani, BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN memanggil PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI datang ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang untuk mengambil dokumen kontrak, di mana kemudian DODI DAYANA, karyawan (kurir) dari Terdakwa USEP SAEFUDIN yang datang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang mengambil dokumen kontrak tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi Verya Luky Lesmana, Dodi Dayana, BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN,dan keterangan Terdakwa USEP SAEFUDIN terungkap fakta dan keadaan, pada awalnya saksi Dodi Dayana ditelpon oleh Terdakwa USEP SAEFUDIN dan diperintahkan untuk mengambil dokumen kontrak ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, kemudian Dodi Dayana datang ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang mengambil dokumen kontrak pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan bertemu dengan BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, pada saat tersebut BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN menitipkan pesan kepada Dodi Dayan untuk disampaikan kepada Terdakwa USEP SAEPUDIN tentang biaya fotocopy dan penjilidan dokumen kontrak, BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN menyerahkan map berisi SPK (kontrak) dan pada map tersebut ada tulisan angka 37;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Terdakwa USEP SAEFUDIN menerima map yang berisi dokumen kontrak atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan biaya fotocopy dan penjilidan dokumen dari Dodi Dayana, Terdakwa USEP SAEFUDIN kemudian menghubungi saksi R.VERIA LUCKY LESMANA untuk menyampaikan dokumen kontrak kepada Heru Heryanto untuk ditanda-tangani, kemudian setelah dokumen kontrak ditanda-tangani oleh Heru Heryanto, R. Veria Lucky Lesmana menyerahkan kembali dokumen kontrak tersebut kepada Terdakwa USEP SAEFUDIN;
Menimbang, bahwa kemudian setelah Terdakwa USEP SAEFUDIN menerima dokumen kontrak yang sudah ditanda-tangani Heru Heryanto, Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, Terdakwa USEP SAEFUDIN memerintahkan Dodi Dayana untuk menyerahkan kembali dokumen kontrak kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang sudah ditanda-tangani oleh Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang aquo BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, dimana Terdakwa USEP SAEFUDIN juga menyerahkan sejumlah uang Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) kepada Dodi Dayana untuk diserahkan kepada BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, sebagai uang biaya fotocopy, penjilidan dan atau penggandaan dokumen kontrak pekerjaan; Bahwa selanjutnya saksi Dodi Dayana datang ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, menemui BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, menyerahkan dokumen kontrak pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang sudah ditanda-tangani PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan uang biaya fotocopy, penjilidan dan atau penggandaan dokumen kontrak sejumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) kepada BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN;
Menimbang, bahwa sebagaimana Surat Perjanjian kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi antara PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang diwakili oleh Terdakwa HERU HERYANTO selaku Direktur Utama dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang atas nama saksi ASEP DARADJAT, ST., MT. sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK / DPUPR/ VIII/ 2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan waktu pelaksanaan 100 (seratus) hari kalender sejak tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan 3 Desember 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.099.959.000,-, dengan rekapitulasi Daftar Kuantitas Dan Harga Terkoreksi Aritmatik untuk pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi antara lain sebagai berikut :
-
NO. URAIAN PEKERJAAN NILAI PEKERJAAN (Rp). 1 Umum 20.240.000,00 2 Drainase - 3. Pekerjaan Tanah 2.561.220,00 4 Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan 64.989.039,75 5 Pekerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen 2.377.345.924,59 6 Perkerasan Aspal 1.106.182.225,35 7 Struktur 155.917.107,87 8 Pengembalian kondisi dan pekerjaan minor - 9 Pekerjaan harian - 10 Pekerjaan pemeliharaan rutin - Jumlah harga pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan 3.727.235.517,81 Pajak pertambahan nilai (PPh) = 10 % 372.723.551.78 Jumlah harga pekerjaan 4.099.959.069,59 Jumlah total harga pekerjaan 4.099.959.000,00
Menimbang, bahwa sebagamana fakta yang terungkap di persidangan berdasar keterangan saksi Veria Luky Lesmana, Dudi Kurniawan, ASEP DARADJAT, ST., MT., saksi HERU HERYANTO, saksi Roni Triyana, saksi Arif Lukman Hakim, saksi Yema Geogita, saksi Supriadi dan saksi Idan Rostaman diperoleh fakta dan keadaan dalam hal pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang menjadi kewajiban PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, Terdakwa USEP SAEPUDIN tidak melibatkan tenaga ahli dan tenaga pendukung sebagaimana dalam Dokumen Penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, bahkan saksi DUDI KURNIAWAN yang dalam dokumen penawaran adalah pelaksana administrasi dalam pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi DUDI KURNIAWAN oleh Terdakwa USEP SAEFUDIN hanya ditunjuk sebagai mandor beton;
Menimbang, bahwa demikian pula terungkap dipersidangan berdasar keterangan saksi-saksi, Ayi Rustandi, Luki Tarwoadi, Nursidik Muhamad Ridwan, Uum Jumhur, Dede Supriyatna, Ir. Anang Hermawan, Abdul Matin, saksi Dudi Kurniawan dan saksi Ai Yuliani serta keterangan Terdakwa USEP SAEFUDIN, diperoleh fakta dan keadaan dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang berupa penghamparan beton yang dilakukan oleh pelaksana aquo Terdakwa USEP SAEFUDIN, pada saat penghamparan beton yang dibeli oleh Terdakwa USEP SAEFUDIN dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA (PT USI) yang telah dilakukan uji kekentalan beton sesuai dengan dokumen kontrak, Kualitas K-350, terdapat penambahan air yang dilakukan oleh pekerja-pekerja di lapangan (lokasi), di mana PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA (PT USI) hanya menjual beton saja, alat dan personil untuk penghamparan beton seluruhnya telah disediakan oleh pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi aquo Terdakwa USEP SAEFUDIN;
Menimbang, bahwa demikian pula terungkap di persidangan, dalam hal pelaksanaan kegiatan aspal, yang berupa penghamparan aspal pada lokasi kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, walaupun material aspal yang telah dibeli dari PT. MULYA NATA SENJAYA dan mobilisasi alat aspal serta kompresor yang dioperasikan untuk melaksanakan pekerjaan aspal HRS seluruhnya dari PT.MULYA NATA SENJAYA, pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, aquo pekerja-pekerja yang dilapangan Terdakwa USEP SAEFUDIN, tidak memberikan spesifikasi ketebalan aspal yang dihamparkan sebagaimana dokumen kontrak pekerjaan;
Menimbang, bahwa kemudian berdasar keterangan saksi Dodi Dayana, Iif Yusuf Syarifudin, Yunus Purwanto, Mamat Rachmat, Erlan Santosa, dan saksi ASEP DARAJAT, serta keterangan Terdakwa USEP SAEFUDIN, diperoleh fakta hukum dan keadaan bahwa progress Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 yang berupa Laporan Pendahuluan, laporan Bulanan ke 1, laporan Bulanan ke 2, laporan Bulanan ke 3, laporan Bulanan ke 4 serta Laporan Akhir yang yang dibuat oleh Konsultan Pengawas (Mamat Rachmat) dengan cara cara mengcopy data yang dibuat oleh DODI DAYANA, staff, karyawan Terdakwa USEP SAEFUDIN;
Menimbang, bahwa kemudian terungkap pula sebagai fakta dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2019, terdapat pelaksanaan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) namun tanpa adendum kontrak yang menyertainya yaitu terhadap pekerjaa
-
NO Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak CCO I CCO II DIVISI -1 UMUM 1 Mobilisasi ls 1,00 1,00 1,00 DIVISI-2 DRAINASE DIVISI-3 PEKERJAAN TANAH 3.2 (1) Timbunan Biasa m³ 28,84 61,80 61,80 DIVISI-4 PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN 4.2(2b) Lapis Pindasi Agregat Kelas S m³ 360 358,50 358,50 DIVISI-5 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN 5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kls A m³ 135,60 141,76 141,76 5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat Kls B m³ 379,12 784,24 784,24 5.3.(1) Perkerasan Beton Semen f’c = 30 Mpa (K-350) m³ 1.440,00 1.439,60 1.439,60 DIVISI-6 PERKERASAN ASPAL 6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair Ltr 2.373,00 2.201,41 2.150,31 6.3.(3) Lataston (HRS) m³ 755,97 684,53 685,03 DIVISI-7 STRUKTUR 7.9 Pasangan Batu m³ 197,63 197,76 197,76
n;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi BUDI RAHAYU, ST., MT, HARY BAGIA, ST., Tatang Muhidin, Aceu Sridewi, ASEP DARADJAT, ST.,MT., dan Terdakwa USEP SAEFUDIN dihubungkan dengan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Penyedia PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (barang bukti 153) dan Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama Dan Berita Acara SerahT erima Pekerjaan Tahap Pertama (Provisional Hand Over/PHO) Tanggal 02 Desember 2019 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dengan Penyedia : PT.MAKMUR MANDIRI SAWARGI (barang bukti angka 154), diperoleh fakta dan keadaan bahwa Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 telah diserahterimakan oleh penyedia pekerjaan, Terdakwa USEP SAEFUDIN, atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang aquo Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Drs. Muchamad Tatang Muchidin, S.T., M.T, Aceu Sri Dewi, Terdakwa BUDI RAHAYU, S.T., M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN dan HARY BAGIA, ST., MT., dengan cara melakukan pemeriksaan administrasi progress pekerjaan (back up data pekerjaan dengan kontrak pekerjaan) yang dilakukan oleh penyedia pekerjaan Terdakwa USEP SAEFUDIN, atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang telah dipersiapkan DODI DAYANA (staff, karyawan Terdakwa USEP SAEFUDIN);
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi M. Tatang Muchidin, HARY BAGIA, ST.,MT dan saksi BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN., diperoleh fakta dan keadaan dalam hal pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang menjadi tugas Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, selaku Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) hanya menandatangani saja berita acara pemeriksaan administrasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi bahkan BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sudah lupa siapa yang menyodorkan dokumen Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan tersebut kepada BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, apakah M. Tatang Muchidin atau Dodi Dayana (karyawan,kurir Terdakwa USEP SAEFUDIN);
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan fakta dan keadaan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan dalam hal penyalahgunaan kesempatan dan atau sarana yang ada karena kedudukan telah ada, terjadi dan atau dilakukan Terdakwa USEP SAEFUDIN, dimana kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam kedudukan sebagai pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 digunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya atau menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya dalam kedudukannya yang dimiliki Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa dalam kedudukan Terdakwa USEP SAEFUDIN sebagai Pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI tersebut, karenanya Terdakwa USEP SAEFUDIN mempunyai kesempatan dan atau sarana untuk melaksanakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang 2019 berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku sebagaimana perjanjian kontrak pekerjaan Surat Perjanjian Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK / DPUPR/ VIII/ 2019 tanggal 26 Agustus 2019, Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi;
Menimbang, bahwa namun demikian kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam kedudukannya sebagai pelaksana penyedia pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tersebut telah digunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya atau menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya dalam kedudukannya di mana tidak seharusnya dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, Terdakwa USEP SAEFUDIN yang sejak awal kegiatan pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, bersama-sama dengan Erlan Santosa, Veria Luky Lesmana, Heru Heryanto, mempersiapkan dokumen-dokumen atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI untuk mengikuti kegiatan pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan tidak seharusnya Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam proses pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tersebut setelah mendapat informasi dari Bebey (Bery Riyadi), Terdakwa USEP SAEFUDIN bertemu dengan BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, Kelompok Kerja (POKJA) 13 memastikan keikut sertaan Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa demikian pula sebagaimana terungkap dipersidangan, tidak seharusnya Terdakwa USEP SAEFUDIN setelah mengetahui PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditetapkan sebagai penyedia pekerjaan, Terdakwa USEP SAEFUDIN memerintahkan kurir, (staf CV Hegar), Dodi Dayana untuk mengambil dokumen kontrak pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, aquo aquo saksi BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, Kelompok Kerja (POKJA) dan selanjutnya memberikan sejumlah uang Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) kepada BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN melalui Dodi Dayana sebagai uang penggandaan kontrak (fotocopy dan penjilidan);
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana terungkap dipersidangan, Terdakwa USEP SAEFUDIN selaku pelaksana dilapangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dalam melaksanakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tidak menggunakan dan atau melibatkan tenaga ahli dan tenaga pendukung sebagaimana dalam dokumen penawaran PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, sehingga berdampak kepada pekerjaan di lapangan setidaknya pada saat penghamparan beton yang terdapat penambahan air yang tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis pekerjaan dan atau pada saat penghamparan aspal walaupun mobilisasi alat aspal serta kompresor dari perusahaan Pendukung (PT. MULYA NATA SENJAYA), pekerja-pekerja yang dilapangan dibawah kendali Dudi Kurniawan selaku mandor yang ditugaskan oleh Terdakwa USEP SAEFUDIN, tidak memberikan spesifikasi ketebalan aspal yang dihamparkan sebagaimana dokumen kontrak pekerjaan sehingga terdapat selisih volume aspal yang dihamparkan dengan yang telah dibeli oleh Terdakwa USEP SAEFUDIN, kepada PT. MULYA NATA SENJAYA; dan atau spesifikasi pekerjaan sebagaimana kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Menimbang, bahwa oleh karenanya menurut Majelis Hakim perbuatan-perbuatan Terdakwa USEP SAEFUDIN, telah menyalahgunakan kesempatan dan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa USEP SAEFUDIN selaku pelaksana lapangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dengan tujuan agar Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi terlaksana dan segera selesai sesuai kontrak pekerjaan, Terdakwa USEP SAEFUDIN telah menggunakan kesempatan dan atau sarana untuk melaksanakan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sesuai dengan kontrak, justru Terdakwa USEP SAEFUDIN melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan dan bertentangan dengan tugas pekerjaan dalam kedudukannya tersebut aquo mempergunakan peralatan dan personel manajerial yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak (Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia);
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan kesimpulan Penasehat Hukum Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam hal tidak terbuktinya unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan dan atau jabatannya yang pada pokoknya menyatakan tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum sejauh mana penyalahgunaan kewenangan dengan kedudukan serta sarana yang membuat Ir. DENI RIFDRIANA, MM. seolah-olah berhutang budi kepada Terdakwa USEP SAEFUDIN dan hubungan hukum antara Terdakwa USEP SAEFUDIN dengan Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI selaku Pelaksana peningkatan jalan kudawangi tahun anggaran 2019 adalah hubungan pekerjaan berdasarkan surat tugas, oleh karena sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan Surat Tugas yang ada yang ada dan diberikan kepada Terdakwa USEP SAEFUDIN dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Terdakwa USEP SAEPUDIN sebagai Anggota Tim Teknis/Pelaksana Pekerjaan Jalan (Surat Tugas Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI Nomor : 112/ST.TTL/SMD/mms/VII/19 tanggal 28 Agustus 2019, barang bukti angka 79), bukan mengambil alih seluruh pekerjaan, membiayai operasional pekerjaan dan memberikan fee kepada Heru Heryanto, Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sejumlah Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah), sehingga materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa USEP SAEFUDIN tersebut tidak berdasar dan karenanya haruslah ditolak;
Menimbang bahwa, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan-perbuatan Terdakwa USEP SAEFUDIN, selaku Pelaksana Lapangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, pemenang lelang kegiatan aquo,telah memenuhi kualifikasi perbuatan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ini, sehingga unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa secara harfiah “dengan tujuan” secara harfiah sama artinya dengan “maksud atau kehendak” (Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Edisi III, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Bahwa dalam doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit (tindak pidana) jika telah dilaksanakan oleh orang yang mempunyai niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak, sehingga “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud (oogmerk);
Menimbang, bahwa menurut van HATTUM, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang. Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk) (Prof. DR. Andi Hamzah “Azas-Azas Hukum Pidana” Yarsif Watampone, 2005):
Menimbang, bahwa dalam teori hukum, kesengajaan menurut HB.Vos., dalam Leerboek Van Nederlands Strafrecht,1950, bentuk kesengajaan adalah (1) kesengajaan sebagai maksud (opzet oogmerk) kesadaran untuk mencapai tujuan dimana antara niat melakukan perbuatan dan akibatnya benar-benar terwujud, (2) kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) di mana kesengajaan mana menimbulkan dua akibat, akibat yang pertama adalah akibat yang dikehendaki oleh sipelaku dan akibat kedua tidak dikehendaki namun pasti terjadi dan (3) kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijk heids bewustzijn), dimana kesengajaan terjadi dengan kesadaran akan besarnya kemungkinan (Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, 2016);
Menimbang, bahwa pengertian dengan tujuan menguntungkan dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan kesengajaan meliputi kehendak atau pengetahuan (willens en wetens). Dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar- benar disadari dari perbuatan Terdakwa atau dapat diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813/K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagimana unsur dalam pasal 3 ini adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum pelaku;
Menimbang, bahwa bahwa oleh karenanya “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau menguntungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang;
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” dalam ketentuan pasal 3 Unda..ng Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perobahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung makna alternative oleh karena menggunakan kata penghubung “atau” dalam unsur kedua dakwaan subsidair ini; maka kualitas unsur subyek berupa “diri Sendiri”, unsur subyek berupa Orang Lain”, dan unsur subyek “Suatu Korporasi”, adalah sama, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur kedua dakwaan subsidair telah terpenuhi, tidak perlu seluruh unsure subyek yang memperoleh keuntungan dalam unsur tersebut harus dibuktikan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ini, adalah merupakan keadaan jiwa dan hubungan batin (mens rea) dari Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan kesempatan tersebut, sehingga harus dibuktikan kesengajaan “dengan tujuan” mana yang ada pada diri Terdakwa USEP SAEFUDIN tersebut;
Menimbang bahwa, sebagaimana pertimbangan hukum telah terbuktinya perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan di mana Terdakwa USEP SAEFUDIN telah menyalahgunakan kesempatan dan atau sarana yang ada padanya selaku Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dilakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya atau menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan aquo Terdakwa USEP SAEFUDIN tidak menggunakan peralatan dan personel manajerial yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak sehingga dalam pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi terdapat ketidak sesuaian pelaksanaan spesifikasi pekerjaan dengan dokumen kontrak;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta hukum di persidangan berdasar keterangan saksi-saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM., BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, HARY BAGIA, ST., MT., ASEP DARAJAT, HERU HERYANTO, Erlan Santosa, Veria Luky Lesmana, Dodi Dayana, Bery Riyadi, Syahrul Amin dan saksi Ai Yuliani serta keterangan Terdakwa USEP SAEFUDIN, diperoleh fakta hukum dan keadaan, Terdakwa USEP SAEFUDIN adalah pemilik CV HEGAR (HEGAR Group) di mana dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Terdakwa USEP SAEFUDIN menggunakan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, sebagai pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi aquo sehingga karenanya Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam kedudukan sebagai pelaksana lapangan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tersebut, mengetahui apa yang menjadi tanggung-jawab, tugas dan kewajiban dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan hukum dan perundangan yang berlaku;
Menimbang bahwa, sebagaimana yang terungkap di dipersidangan, sebelum kegiatan pengadaan diselenggarakan oleh Pejabat Pengadaan, dan atau Kelompok Kerja (POKJA) 13, Terdakwa USEP SAEFUDIN baik sendiri maupun bersama-sama dengan Bery Riyadi (als. Bebey) bertemu dengan BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, selaku Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan memastikan keikut-sertaan Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 tersebut, di mana sebelumnya saksi Bery Riyadi (als. Bebey) juga sudah bertemu dengan ASEP DARAJAT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ir. DENI RIFDRIANA, MM.,Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang untuk membahas kegiatan-kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dari alokasi Propinsi dengan mengajukan list paket pekerjaan dan pengusaha yang akan mengerjakan paket pekerjaan termasuk didalamnya paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Menimbang bahwa, kemudian sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, setelah Terdakwa USEP SAEFUDIN, melalui saksi Erlan Santosa, Veria Luky Lesmana, Syahrul Amin dan saksi Dodi Dayana mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, untuk mengikuti kegiatan pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 sampai dengan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai pemenang pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi oleh Kelompok Kerja (POKJA) 13, ditunjuk dan ditetapkan sebagai sebagai pelaksana pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi Iif Yusuf Syarifudin, Dessy Safriyanty, Ir. DENI RIFDRIANA,MM., ASEP DARADJAT, ST.,MT., dan saksi Ai Yuliani serta keterangan Terdakwa USEP SAEFUDIN atas pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, telah dibayarkan seluruhnya kepada penyedia pekerjaan (PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI) sejumlah Rp4.099.959.000,00 (empat milyar sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara di transfer ke rekening Bank BJB 0066485242001 atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagaimana SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ;
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS. BKP/BL/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019, Pembayaran uang muka (20 %) pekerjaan sebesar Rp819.991.800,00 (delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS. BKP/BL/XI/2019 tanggal 25 November 2019, Pembayaran termin I (70 %) sebesar Rp2.049.979.500,00 (dua milyar empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS. BKP/BL/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 Pembayaran terakhir (100%) sebesar Rp1.229.987.700,00 (satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian atas pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 melalui yang masuk ke transfer nomor rekening 0066485242001 atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI oleh Terdakwa USEP SAEFUDIN dan istrinya (Ai Yuliani) dicairkan dengan cara menggunakan cheque atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI yang telah di tanda-tangani Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI (HERU HERYANTO), di mana kemudian digunakan untuk pembelanjaan material pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan Pembayaran Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sedangkan sisa uang pembayaran pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang masuk ke rekening Bank BJB nomor 0066485242001 atas nama PT.MAKMUR MANDIRI SAWARGI, ditransfer ke rekening kredit bank BJB atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI nomor 0097434476002 dengan cara Standing Instruction (SI), dengan rincian sebagai berikut :
Cek Nomor CAA 01 443171 tanggal 25 September 2019 sebesar Rp1.443.500.000,00 (satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ditarik oleh AI YULIANI dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Cek Nomor CAA 01 443172 tanggal 10 Oktober 2019 sebesar Rp1.258.500.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) diambil oleh AI YULIANI dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Cek Nomor CAA 01 443173 tanggal 31 Oktober 2019 sebesar Rp145.650.000,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditarik oleh SYAHRUL AMIN dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Cek Nomor CAA 01 443174 tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp1.085.000.000,00 (satu milyar delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ditarik oleh H. USEP SAEFUDIN dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Cek Nomor CAA 01 443175 tanggal 25 November 2020 sebesar Rp92.700.000,00 (sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ditarik oleh SYAHRUL AMIN dengan specimen tanda-tangan HERU HERYANTO;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi Ai Yuliani, Erlan Santosa, HERU HERYANTO, BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, Dodi Dayana dan keterangan Terdakwa USEP SAEFUDIN, selama dalam kegiatan pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, Terdakwa USEP SAEFUDIN telah memberikan sejumlah uang kepada BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sampai dengan jumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) sebagai biaya penggandaan dokumen kontrak pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang, kepada HERU HERYANTO sejumlah Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) dan selisih pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi (belanja material dan biaya operasional pekerjaan) sejumlah Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) sebagai keuntungan yang diperoleh Terdakwa USEP SAEFUDIN dari kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang bahwa karenanya, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim dalam hal unsure “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang ada pada diri Terdakwa USEP SAEFUDIN, Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang 2019 dalam perkara ini adalah menunjukkan adanya kesengajaan sebagai maksud (opzet oogmerk) kesadaran untuk mencapai tujuan dimana antara niat melakukan perbuatan dan akibatnya benar-benar terwujud;
Menimbang bahwa, dalam pengetahuan, kesadaran dan maksud Terdakwa USEP SAEFUDIN, Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang 2019, baik secara sendiri dan atau bersama-sama dengan Bery Riyadi menemui Kelompok Kerja (POKJA) 13 Pemilihan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN pada saat proses pemilihan penyedia adalah dalam rangka memastikan Terdakwa USEP SAEFUDIN memperoleh Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa demikian pula setelah Terdakwa USEP SAEFUDIN, melalui saksi Erlan Santosa, Veria Luky Lesmana, Syahrul Amin dan saksi Dodi Dayana mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, adalah agar supaya dalam mengikuti kegiatan pemilihan penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dinyatakan sebagai pemenang lelang, ditunjuk dan ditetapkan pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang bahwa, kemudian pengetahuan, maksud dan atau kehendak Terdakwa USEP SAEFUDIN, selaku pihak yang akan melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi benar-benar telah terwujud, di mana kemudian PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ditetapkan (ditunjuk) sebagai pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) dan PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau- Kudangwangi Dengan Nilai Kontrak Rp4.099.959.000,00;
Menimbang bahwa, demikian pula adalah maksud, kehendak dan atau tujuan Terdakwa USEP SAEFUDIN, selaku Pelaksana lapangan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, dari ditetapkannya PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI sebagai pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Terdakwa Terdakwa USEP SAEFUDIN memperoleh kesempatan dan sarana sebagai pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, demikian pula sebagaimana terungkap dipersidangan Terdakwa USEP SAEFUDIN juga memperoleh keuntungan materiil dari nilai kontrak kegiatan yang dibayarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang dibandingkan dengan biaya-biaya pekerjaan yang telah dikeluarkan Terdakwa USEP SAEFUDIN sampai dengan jumlah Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa demikian halnya dengan pemberian sejumlah uang yang dilakukan Terdakwa USEP SAEFUDIN kepada BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN sampai dengan jumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) sebagai biaya penggandaan dokumen kontrak pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang melalui DODI DAYANA dan sejumlah Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) kepada HERU HERYANTO, melalui ERLAN SANTOSA, menurut Majelis Hakim adalah manfaat, faedah dan atau keuntungan yang diperoleh orang lain selain Terdakwa USEP SAEFUDIN sebagai akibat yang ada dan terjadi dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap kesimpulan Penasehat Hukum Terdakwa USEP SAEFUDIN yang menyatakan “dengan pengertian ”menguntungkan” adalah ”menguntungkan” dalam arti finansial, bukan dalam arti non finansial sehingga Unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” (vide Pasal 3) yaitu adanya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.Di sini tidak ada perhitungan sebelum menjabat dan sesudah menjabat dan subyeknya dijelaskan ialah pejabat publik bukan orang swasta sehingga tidak terpenuhi unsur yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, haruslah ditolak oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim pengertian keuntungan tidaklah terbatas keuntungan materi, namun sampai kepada manfaat, faedah dan atau keuntungan secara imateriil yang diperoleh Terdakwa, orang lain selain Terdakwa dan atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa kesimpulan Penasehat Hukum Terdakwa USEP SAEFUDIN tersebut tidak didasarkan kepada akta dan keadaan yang terungkap dipersidangan Terdakwa USEP SAEFUDIN melalui Dodi Dayana memberikan sejumlah uang Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) sebagai uang penggandaan dokumen kontrak yang sama sekali tidak dibenarkan demikian halnya Penasehat Hukum Terdakwa USEP SAEFUDIN juga mengabaikan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Terdakwa USEP SAEFUDIN melalui Erlan Santosa memberikan komitmen fee atas digunakannya PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI oleh Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut, karenanya perbuatan Terdakwa USEP SAEFUDIN, pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tersebut, menurut Majelis Hakim telah memenuhi kualifikasi perbuatan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, sehingga unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa pengertian kerugian negara berdasar ketentuan pasal 1 ayat (22) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan secara tegas adalah kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Menimbang, bahwa sesuai penjelasan umum Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan sebagai berikut : “Keuangan Negara” yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah ,Yayasan , Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa penggunaan kata ”atau” dalam unsur pasal tersebut di atas bersifat alternatif yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga apabila salah satu elemen terpenuhi, maka unsur tersebut tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa sebagaimana penjelasan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian negara yang dapat ditentukan dan yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk; Bahwa demikian pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan dalam hal perhitungan kerugian keuangan negara, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya;
Menimbang, bahwa demikian pula sebagaimana pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 44/PUU-XI/2013 tanggal 17 September 2013 yang menyatakan; “dengan adanya penjelasan yang menyatakan bahwa kata ‘dapat’ sebelum frasa ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian negara atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi, Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian ditafsirkan bahwa unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya. Faktor kerugian, baik secara nyata atau berupa kemungkinan, dilihat sebagai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan pidana, sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat dipandang sebagai faktor yang meringankan. Oleh karenanya persoalan kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lebih merupakan persoalan pelaksanaan dalam praktik oleh aparat penegak hukum dan bukan menyangkut konstitusionalitas norma;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan bahwa apakah perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara maka Majelis Hakim akan menguraikan Fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum tentang terbuktinya unsur perbuatan terdakwa menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan perbuatan Terdakwa USEP SAEFUDIN, Pelaksana Lapangan Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tersebut, Terdakwa USEP SAEFUDIN telah menyalahgunakan kesempatan dan atau sarana dalam kedudukannya Terdakwa USEP SAEFUDIN secara salah dengan melakukan perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajiban Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam kedudukan sebagai pelaksana lapangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tersebut;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta persidangan atas pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 telah dibayarkan seluruh anggaran kegiatan setelah dipotong pajak dan diterima oleh masing-masing penyedia pekerjaan biaya kegiatan masing-masing pekerjaan yaitu;
PT. SADHYA GRAHACARA, untuk pekerjaan Jasa konsultan Perencanaan sejumlah Rp83.800.800,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu delapan ratus rupiah) dari jumlah Rp96.021.750,00 (Sembilan puluh enam juta dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp12.220.950,00 (dua belas juta dua ratus dua puluh ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah);
PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sejumlah Rp3.615.418.391,00 (tiga milyar enam ratus lima belas juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus Sembilan puluh satu rupiah) dari anggaran sejumlah Rp4.099.959.000,00 (empat milyar Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima pulluh Sembilan ribu rupiah) setelah dipotong pajak
PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI, untuk pekerjaan jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sejumlah Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah) dari anggaran sejumlah Rp96.590.000,00 (Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) setelah dipotong pajak;
Menimbang, bahwa kemudian sebagaimana fakta hukum dan keadaan yang terungkap di persidangan atas pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, atas temuan dan rekomendasi pembayaran tuntutan ganti rugi (TGR) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Nomor : 21.C/LHP/XVIII.BDG /6/2020 tanggal 23 Juni 2020, sejumlah Rp999.470.692,28 (Sembilan ratus Sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu enam ratus Sembilan puluh dua koma dua puluh delapan rupiah) oleh Terdakwa USEP SAEFUDIN, Pelaksana Lapangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 telah disetor ke kas daerah Kabupaten Sumedang melalui Surat Tanda Setoran (STS) sebagaimana Surat Keterangan Nomor: B/803/KU.03/IV/2022 Tanggal 6 April 2022 seluruhnya sejumlah Rp999.500.000,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian atas kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dalam perkara in casu, telah dilakukan Audit Investigasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor; 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022 dengan rincian sebagai berikut;
kegiatan yaitu Jasa Konsultasi Perencanaan PR 02 sejumlah Rp23.205.000,00, (dua puluh tiga juta dua ratus lima ribu rupiah),
Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi sejumlah Rp3.004.902.442,07 (tiga milyar empat juta Sembilan ratus dua ribu empat ratus empat puluh dua rupiah tujuh sen)
Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 senilai Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, perhitungan dalam Audit Investigasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dalam perkara in casu tersebut dilaksanakan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada proses perencanaan, pengadaan dan pemilihan penyedia dan pelaksanaan seluruh kegiatan (jasa konsultan Perencanaan PR02 , Pelaksanaan pekerjaan dan jasa Konsultan Pengawasan PW02 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau- berdasarkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh dengan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah sebagai berikut :
Jasa Konsultansi Perencana PR 02 dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi nilai pengeluaran yang sebenarnya (real cost) sehingga ditemukan selisih senilai Rp23.205.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Dokumen Pertanggungjawaban (Rp) | Nilai Pengeluaran Sebenarnya (Rp) | Kelebihan Pembayaran (Rp) |
| 1. | Sewa Kendaraan | 6.120.000,00 | 7.500.000,00 | 12.505.000,00 |
| 2. | Biaya Transport dan Uang Harian | 5.500.000,00 | ||
| 3. | Biaya Sewa Peralatan Kantor | 2.560.000,00 | ||
| 4. | Biaya Sewa Peralatan Lapangan | 1.125.000,00 | ||
| 5. | Biaya Komunikasi dan Pengiriman | 1.700.000,00 | ||
| 6. | Biaya Pelaksanaan Pembahasan | 3.000.000,00 | ||
| 7. | Biaya Pengadaan Laporan | 13.700.000,00 | 3.000.000,00 | 10.700.000,00 |
| JUMLAH | 33.705.000,00 | 10.500.000,00 | 23.205.000,00 | |
Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan nilai pekerjaan yang dapat dibayar ada volume dan spesifikasi pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga terdapat pekerjaan terpasang yang dapat dapat diterima dan dilakukan pembayaran seluruhnya sejumlah Rp610.515.948,93 (enam ratus sepuluh juta lima ratus lima belas ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah sembilan puluh tiga sen) dengan rincian;
| No. | Uraian Pekerjan | Satuan | Hasil Cek Fisik | Jumlah (Rp) | |
| Volume yang Dapat Diterima | Harga Satuan (Rp) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = (4 x 5) |
| A. Nilai SP2D Bersih (setelah dikurangi Pajak) | 3.615.418.391,00 | ||||
| B. Pekerjaan Terpasang yang Dapat Diterima | |||||
| I. | Divisi 1 Umum | ||||
| 1. | Mobilisasi | Ls | 1 | 20.240.000,00 | 20.240.000,00 |
| Divisi 3 Pekerjaan Tanah | |||||
| 2. | Timbunan Biasa | M3 | 61,80 | 88.807,91 | 5.488.328,10 |
| II. | Divisi 4 Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan | ||||
| 1. | Lapis Pondasi Agregat Kelas S | M3 | 280,81 | 146.304,04 | 41.083.637,47 |
| III. | Divisi 5 Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen | ||||
| 1. | Lapis Pondasi Agregat Kelas A | M3 | 141,76 | 360.751,86 | 51.140.183,67 |
| 2. | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 465,31 | 205.609,37 | 95.672.095,95 |
| 3. | Perkerasan Beton Semen F'c= 30 Mpa (K-350) | M3 | - | 1.217.513,20 | 0,00 |
| IV. | Divisi 6 Perkerasan Aspal | ||||
| 1. | Lapis Perekat - Aspal Cair | Ltr | 2.190,00 | - | 0,00 |
| 2. | Lataston (HRS) | Ton | 224,48 | 1.197.226,00 | 268.753.292,48 |
| Divisi 7 Struktur | |||||
| 3. | Pasangan Batu | M3 | 167,27 | 766.057,34 | 128.138.411,26 |
| Sub jumlah B | 610.515.948,93 | ||||
| Kerugian Negara/Daerah (A – B) | 3.004.902.442,07 | ||||
Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa (total loss) oleh karena aporan konsultan pengawas tidak layak diterima dan untuk jasa konsultansi pengawasan tidak layak untuk mendapat pembayaran sejumlah Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan kesimpulan Penasehat Hukum Terdakwa USEP SAEFUDIN yang pada pokoknya menyatakan hasil laporan hasil pemeriksaan investigative dalam rangka perhitungan kerugian Negara oleh BPK nomor 22/LHP/XXI/07/2022 yang menyatakan kerugian Negara senilai Rp 3.004.902.442,07 (tiga milyar empat juta Sembilan ratus dua ribu empat ratus empat puluh dua koma tujuh rupiah) TIDAK DAPAT dikualifikasi sebagai bukti surat karena sifat dari kerugian Negara itu bersifat materiil dan BPK dalam audit investigative tidak boleh bertentangan dengan PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor : 25/PUU-XI/2016 Tanggal 25 Januari 2017 dimana dalam pertimbangan menurut Mahkamah Konstitusi penerapan unsur merugikan keuangan dengan konsepsi actual loss lebih memberi kepastian hukum yang adil dan sesuai upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrumen hukum nasional dan internasional;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dalam hal penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Audit Investigatif Perhitungan kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor; 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022, atas kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada proses perencanaan, pengadaan dan pemilihan penyedia dan pelaksanaan seluruh kegiatan (jasa konsultan Perencanaan PR02, Pelaksanaan pekerjaan dan jasa Konsultan Pengawasan PW02 Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau- berdasarkan kecukupan dan ketepatan bukti yang diperoleh dengan metode penghitungan kerugian keuangan negara/daerah sebagai berikut :
Jasa Konsultansi Perencana PR 02 dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi nilai pengeluaran yang sebenarnya (real cost)
Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan nilai pekerjaan yang dapat dibayar ada volume dan spesifikasi pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga terdapat pekerjaan terpasang yang dapat dapat diterima
Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 dengan metode nilai bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa (total loss) oleh karena aporan konsultan pengawas tidak layak diterima dan untuk jasa konsultansi pengawasan tidak layak untuk mendapat pembayaran;
Menimbang, bahwa demikian halnya dalam audit investigative pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan menggunakan metode bersih pembayaran kepada penyedia barang/jasa dikurangi dengan nilai pekerjaan yang dapat dibayar, oleh karena adanya kekurangan volume pekerjaan yang terpasang pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi spesifikasi pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan, pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan oleh ahli tidak hanya pada pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen sebagaimana pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumedang tahun 2019 nomor: 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020, namun juga dilakukan terhadap seluruh kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019, sehingga kesimpulan Penasehat Hukum Terdakwa USEP SAEFUDIN haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam cara memperhitungkan adanya kerugian keuangan negara yang ada dalam perkara in casu Majelis Hakim sependapat dengan perhitungan sependapat dengan metode yang digunakan oleh ahli auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Audit Investigatif Perhitungan kerugian Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor; 22/LHP/XXI/07/2022, tanggal 22 Juli 2022, namun demikian dalam hal menentukan besaran jumlah kerugian keuangan yang terjadi dalam perkara in casu berdasarkan fakta persidangan dan dengan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, menurut Majelis Hakim pembayaran TGR yang telah dilakukan oleh Terdakwa USEP SAEFUDIN, Pelaksana Lapangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, seluruhnya sejumlah Rp999.500.000,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) diperhitungkan sebagai pengurang kerugian keuangan negara yang timbul, oleh karena pembayaran TGR tersebut merupakan pemulihan kerugian keuangan negara, sehingga menurut Majelis Hakim kerugian keuangan negara dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dalam perkara in casu adalah sejumlah Rp2.112.607.442,07(dua milyar seratus dua belas juta enam ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah tujuh sen) yang dihitung dari nilai kerugian keuangan negara yang menurut ahli dalam Audit Investigatif tahun 2022 sejumlah Rp3.112.107.442,07 (Tiga Milyar Seratus Dua Belas Juta Seratus Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen) dikurangi setoran pemulihan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh Terdakwa USEP SAEFUDIN, Pelaksana Lapangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp999.500.000,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perbuatan Terdakwa USEP SAEFUDIN, Pelaksana Lapangan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, merupakan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara secara nyata, sehingga dengan demikian unsur “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindang Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum kepada Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam perkara ini yang dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Majelis Hakim akan menguraikan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :“Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat di hukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan”;
Menimbang, bahwa karenanya menurut unsur tindak pidana ini, yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri, atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap penyertaan atau deelneming ini secara teoritis terdapat dua pandangan yang melihat deelneming sebagai dasar alasan memperluas dapat dipidananya orang dan ada pula yang melihat deelneming sebagai dasar untuk memperluas dapat dipidananya perbuatan tertentu. Dasar memperluas dapat dipidananya orang mendasarkan kepada alasan bahwa penyertaan dipandang sebagai masalah pertanggung-jawaban pidana dan penyertaan bukan merupakan suatu delik karena dianggap sebagai delik yang tidak sempurna, sedangkan pandangan yang mendasarkan penyertaan sebagai alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan mendasarkan kepada deelneming dipandang sebagai bentuk khusus dari tindak pidana dan penyertaan merupakan suatu delik, hanya bentuknya istimewa (Prof.Dr.HC (AIMS) HM. Rasyid Ariman, SH.MH, AV.ADV, dan Fahmi Raghib, SH., MH., ADV, Hukum Pidana, Setara Press, Malang 2015);
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi, terdapat perbedaan antara Pleger dengan pembuat tunggal (dader), perbedaan itu adalah seorang pleger masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal satu orang, baik secara psikis atau secara fisik. Seorang pleger memerlukan sumbangan perbuatan peserta lain untuk mewujudkan tindak pidana. Seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dikategorikan sebagai doenplegen paling sedikit harus ada dua orang di mana salah seorang bertindak sebagai perantara. Sebab doenplegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan (Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana: Percobaan dan Penyertaan (Bagian 3), Jakarta: Rajawali Press, 2014);
Menimbang, bahwa di dalam praktek peradilan dalam hal penyertaan (deelneming) ini selalu terdapat seorang pelaku (pleger) dan seorang atau lebih pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger/mede dader) dalam kapasitas masing-masing pelaku, hal mana sesuai dengan Yurisprudensi MARI tanggal 22 Desember 1995 No.1/1995/M.Pid. menguraikan turut serta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja bersama (pelaku-pelaku lain) sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam mempertimbangkan dan membuktikan adanya penyertaan (deelneming) apakah sebagai seorang pelaku (pleger) dan seorang atau lebih sebagai turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger/mede dader) Majelis Hakim memperhatikan fakta dan keadaan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan dalam pembuktian unsur-unsur pokok dakwaan subsidair telah dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti unsur-unsur pokok dakwaan subsidair terhadap diri Terdakwa USEP SAEFUDIN, sehingga telah sempurna tindak pidana yang terjadi dan dilakukan oleh Terdakwa USEP SAEFUDIN aquo penyalahgunaan kesempatan dan atau sarana yang ada pada Terdakwa USEP SAEFUDIN karena kedudukan sebagai Pelaksana Lapangan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta dan keadaan yang diuraikan pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana maka dapat disimpulkan peristiwa pidana dalam perkara aquo pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 telah terjadi hubungan erat antara masing-masing pelaku perbuatan Pidana setidaknya sebagaimana terungkap dipersidangan Terdakwa USEP SAEFUDIN, selaku Pelaksana Lapangan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, Heru Heryanto, selaku Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, ASEP DARAJAT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir. DENI RIFDRIANA, MM., sebagai Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan dan atau Kelompok Kerja (POKJA) kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 sehingga tindak pidana yang terjadi menjadi sempurna;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar fakta dan keadaan sebagaimana tersebut, dalam hal pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 peran Terdakwa USEP SAEFUDIN, Pelaksana Lapangan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, bukanlah pelaku pembuat tindak pidana tunggal (dader), akan tetapi dalam hal sempurnanya tindak pidana dalam perkara ini memerlukan sumbangan perbuatan peserta lain yang terlibat apakah pada perbuatan persiapan, perbuatan awal dan atau akhir dari perbuatan pidana dimaksud di mana dalam kualitas masing-masing pelaku tersebut (medeplegen) memiliki hubungan kausalitas yang sedemikian rupa sehingga dalam hubungan tersebut telah menyelesaikan tindak pidana dan tidak perlu seluruhnya menyelesaikan perbuatan pidana yang didakwakannya;
Menimbang, bahwa berdasar hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur sebagai orang yang melakukan atau yang turut melakukan perbuatan sebagaimana ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi pada diri Terdakwa USEP SAEFUDIN telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan-pertimbangan tentang pembuktian unsur pasal dakwaan subsidair tersebut di atas, seluruh unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair ini, Penuntut Umum menghubungkan dengan ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karenanya Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah berkaitan dengan pidana tambahan yang dapat diterapkan (dijatuhkan) kepada terdakwa yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan dan atau pencabutan hak-hak tertentu dari terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “selain dapat dijatuhkan pidana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sehingga menurut hemat Majelis Hakim pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidaklah bersifat imperative akan tetapi fakultatif (pilihan) bagi hakim dalam memeriksa, memutus dan mengadili;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasar keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dan telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum tentang terbuktinya tindak pidana dalam dakwaan subsidair, Majelis berpendapat dalam perkara aquo penerapan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berkaitan pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti (vide pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pembuktian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagai akibat perbuatan Terdakwa USEP SAEFUDIN, pelaksana lapangan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI pada kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 dari anggaran kegiatan yang dibayarkan setelah dikurangi pajak sejumlah Rp3.615.418.391,00 (tiga milyar enam ratus lima belas juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus Sembilan puluh satu rupiah), telah digunakan oleh Terdakwa USEP SAEFUDIN untuk melakukan pembayaran material pekerjaan, biaya operasional dan menutup Kredit Modal kerja Kontruksi yang diajukan Terdakwa USEP SAEFUDIN atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dan Terdakwa USEP SAEFUDIN memperoleh selisih sampai dengan jumlah Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) sebagai keuntungan Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, atas Laporan Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 nomor: 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 yang berupa tuntutan ganti rugi atas kelebihan bayar senilai Rp999.470.692,8 (Sembilan ratus Sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu enam ratus Sembilan puluh dua koma enam puluh delapan rupiah) pekerjaan spesifikasi beton pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi telah disetorkan Terdakwa USEP SAEFUDIN ke kas Daerah Kabupaten Sumedang secara bertahap senilai Rp999.500.000,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta llima ratus ribu rupiah) melalui enam Surat Tanda Setoran (STS), dengan rincian ;
-
-
No. Tanggal Nilai (Rp) 1. 31 Agustus 2020 100.000.000,00 2. 15 Februari 2021 200.000.000,00 3. 23 Februari 2021 200.000.000,00 4. 23 Februari 2021 100.000.000,00 5. 24 Februari 2021 150.000.000,00 6. 1 Maret 2021 249.500.000,00
-
Menimbang bahwa, sebagaimana fakta persidangan dalam hal kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara in casu sebagaimana telah diperhitungkan dan ditentukan Majelis Hakim berdasar fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan adalah sejumlah Rp2.112.607.442,07(dua milyar seratus dua belas juta enam ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah tujuh sen) yang dihitung dari nilai kerugian keuangan negara yang menurut ahli dalam Audit Investigatif tahun 2022 sejumlah Rp3.112.107.442,07 (Tiga Milyar Seratus Dua Belas Juta Seratus Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah dan Nol Tujuh Sen) dikurangi setoran pemulihan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh Terdakwa USEP SAEFUDIN, Pelaksana Lapangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp999.500.000,00 (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut;,
Menimbang, bahwa terungkap dipersidangan atas pembayaran pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi yang diterima oleh PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI setelah dikurangi pajak sejumlah Rp3.615.418.391,00 (tiga milyar enam ratus lima belas juta empat ratus delapan belas ribbu tiga ratus sembian puluh satu rupiah), oleh Terdakwa USEP SAEFUDIN diberikan kepada HERU HERYANTO sejumlah Rp90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) melalu ERLAN SANTOSA sebagai komitmen fee penggunaan PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwang dan sejumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) diberikan kepada BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN, Kelompok Kerja (POKJA) 13 melalui Dodi Dayana sebagai biaya sedangkan selebihnya digunakan Terdakwa USEP SAEFUDIN untuk operasional kegiatan Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya dan pembelian material pekerjaan dan menutup Kredit KMKK yang diajukan Terdakwa USEP SAEFUDIN atas nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI dalam pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi aquo;
Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi AI YULIANI dan keterangan Terdakwa USEP SAEFUDIN, dalam atas pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Terdakwa USEP SAEFUDIN memperoleh keuntungan sampai dengan jumlah Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian sebagai fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan, dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, yang berupa kegiatan jasa Konsultan Perencanaan, Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dan Kegiatan Jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, terdapat pihak lain selain Terdakwa USEP SAEFUDIN yang memperoleh keuntungan setidaknya dalam perkara in casu, aquo HARY BAGIA, ST.,MT., selaku Pejabat Pengadaan dalam kegiatan Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan sampai dengan jumlah Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) dan Pejabat/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir. DENI RIFDRIANA, MM. sampai dengan jumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan persidangan, Terdakwa USEP SAEFUDIN tidak mampu membuktikan selisih uang yang diterima dari PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI setelah dipotong komitment fee, dengan keuntungan yang diterima Terdakwa USEP SAEFUDIN dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi adalah benar digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, sehingga menurut Majelis Hakim atas nilai kerugian keuangan negara yang terjadi dalam pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi seluruhnya sejumlah Rp3.004.902.442,07 (tiga milyar empat juta Sembilan ratus ribu empat ratus empat puluh dua rupiah tujuh sen) adalah menjadi tanggung-jawab Terdakwa USEP SAEFUDIN selaku pelaksana kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, penerapan uang pengganti sebagaimana pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dengan memperhatikan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, dalam perkara atas nama Terdakwa USEP SAEFUDIN ini dapat diterapkan kepada diri Terdakwa USEP SAEFUDIN sampai dengan jumlah Rp1.878.402.442,07 (satu milyar delapan puluh tujuh delapan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah tujuh sen), jumlah mana adallah selisih jumlah kerugian negara dibandingkan dengan sejumlah uang yang diperoleh pihak lain selain Terdakwa USEP SAEFUDIN, dalam perkara in casu, HERU HERYANTO, Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI, saksi BUDI RAHAYU, ST.,MT., Kelompok Kerja (POKJA) 13, saksi HARY BAGIA, ST.,MT., selaku Pejabat Pengadaan dalam kegiatan Konsultansi Perencanaan PR02 dan Konsultansi Pengawasan PW02 dan saksi Ir. DENI RIFDRIANA, MM., selaku Pejabat/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang di dakwakan dalam dakwaan subsidair baik yang berupa perbuatan (actus reus) Terdakwa USEP SAEFUDIN menyalahgunakan Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena atau Kedudukan dan atau sikap batin (mens rea) Terdakwa USEP SAEFUDIN dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan apakah atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut ada terdapat alasan pembenar yang berupa daya paksa (over macht), pembelaan terpaksa (noodweer), menjalankan perintah undang-undang dan menjalankan perintah jabatan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pemaaf yang berupa kurang akal, pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan itikad baik menjalankan perintah jabatan (pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); sebagai alasan yang dapat menghilangkan dan atau melepas pertanggung-jawaban pidana Terdakwa USEP SAEFUDIN;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam pemeriksaan persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf pada diri Terdakwa USEP SAEFUDIN, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 48, 49 ayat (1), pasal 50, pasal 51 ayat (1), pasal 44 ayat (1), pasal 49 ayat (2), pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); yang dapat melepaskan Terdakwa USEP SAEFUDIN, dari pertanggung-jawaban pidananya, sehingga Terdakwa USEP SAEFUDIN, harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa USEP SAEFUDIN selebihnya menurut Majelis Hakim adalah berkaitan analisa atas fakta persidangan, sehingga sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan ini di mana penilaian atas fakta persidangan berdasar alat bukti (keterangan saksi, alat bukti surat, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa) telah secara terang dinyatakan dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana Terdakwa USEP SAEFUDIN sehingga nota pembelaan Penasehat Hukum USEP SAEFUDIN tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku Terdakwa sehingga sudah selayaknya dan seadil-adilnya apabila Terdakwa USEP SAEFUDIN, bertanggung jawab atas kesalahan perbuatan-perbuatannya sebagaimana terbukti dalam persidangan dan di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum dalam tuntutannya pidana penjara kepada Terdakwa USEP SAEFUDIN, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa USEP SAEPUDIN sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subsidair selama 6 (Enam) bulan kurungan;, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam pemidanaan aquo menentukan berat ringannya pidana terhadap tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 harus dipertimbangkan tentang kategori kerugian negara atau perekonomian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang waktu pemidanaan, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dan penjatuhan pidana itu sendiri serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal kerugian negara dan atau perekonomian negara, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan sebagai fakta hukum kerugian negara yang terjadi dan atau ditimbulkan dalam perkara ini berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara dalam perkara in casu adalah sejumlah Rp2.112.607.442,07(dua milyar seratus dua belas juta enam ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah tujuh sen);
Menimbang, bahwa dalam hal tingkat kesalahan Terdakwa USEP SAEFUDIN sebagaimana yang terungkap di persidangan, Terdakwa USEP SAEFUDIN memiliki peran yang signifikan dalam terjadi dan sempurnanya tindak pidana aquo, di mana dalam kesempatan dan atau sarana yang ada Terdakwa USEP SAEFUDIN, Pelaksana Lapangan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 bertanggung-jawab melaksanakan kontrak kegiatan sesuai dengan spesifikasi kontrak pekerjaan;
Menimbang, bahwa dampak yang terjadi sebagai akibat perbuatan pidana Terdakwa USEP SAEFUDIN baik secara sendiri dan atau bersama-sama peserta tindak pidana lainnya dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 adalah kerugian keuangan Daerah Pemerintahan Kabupaten Sumedang;
Menimbang, bahwa dalam hal keuntungan, manfaat dan atau faedah yang diperoleh Terdakwa USEP SAEFUDIN dari perbuatannya sebagaimana terungkap dipersidangan, setidaknya sampai dengan sejumlah Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp2.112.607.442,07(dua milyar seratus dua belas juta enam ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah tujuh sen) ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu pemidanaan, sebagaimana ketentuan pasal 11 dan 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dihubungkan dengan kaategori kerugian negara dan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan sebagai berikut;
Kategori kerugian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa adalah dalam kategori sedang yaitu diatas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan dibawah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) yaitu sejumlah Rp2.112.607.442,07(dua milyar seratus dua belas juta enam ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah tujuh sen);
Tingkat kesalahan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya adalah dalam kategori sedang di mana Terdakwa mempunyai peran yang signifkan, dalam terjadi dan sempurnanya tindak pidana)
Dampak akibat perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori dampak rendah, akibat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa berskala kabupaten, aquo kas daerah Kabupaten Sumedang;
Keuntungan yang diperoleh Terdakwa USEP SAEFUDIN termasuk dalam kategori rendah dimana keuntungan yang diperoleh Terdakwa walaupun kurang dari 10% kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa USEP SAEFUDIN dengan mendasarkan kategori kerugian negara dan tingkat kesalahan sedang dengan dampak dan keuntungan rendah serta memperhatikan ketentuan pasal 11 ayat (2) dan pasal 12 Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, maka rentang waktu pidana yang dijatuhkan adalah dalam rentang waktu pidana VI antara 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dengan pidana denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa namun demikian dengan memperhatikan tujuan pemidanaan yang berupa keadilan substansial yang mengakomodir rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dihubungkan dengan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya aquo kesalahan Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya dan segala hal yang melingkupi Terdakwa, motif, tujuan dan peran Terdakwa serta sikap dan keadaan subjektif Terdakwa yang bersikap sopan dipersidangan serta pandangan masyarakat terhadap ketercelaan perbuatan yang dilakukan Terdakwa sehingga menurut Majelis dalam hal lamanya pidana yang akan ditentukan dalam ammar putusan ini adalah pidana yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahan Terdakwa USEP SAEFUDIN ;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap pidana denda yang merupakan pidana pokok yang berupa kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim atau Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana Ketentuan pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Majelis Hakim akan menentukan jumlah pidana denda dalam ammar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita dan diajukan Penuntut Umum di depan persidangan, tercatat sebagai barang bukti yang tercatat sebagai barang bukti Nomor 1 (satu) sampai dengan angka 654 (enam ratus lima puluh empat) maka status barang bukti dan atau alat bukti surat mana sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana akan ditetapkan dan ditentukan statusnya dalam ammar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Smartphone Merek Samsung Tipe Samsung Galaxy A03S, nomor model SM-A037F/DS, nomor Serial R9Rt.502WHFE, Imei slot 1: 350208110473969, imei slot 2: 359153730473968 Milik Terdakwa Usep Saepudin (barang bukti angka 551), 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia 230 Warna Silver dengan nomor seri: V13.00.11, nomor model: RM-1172 milik terdakwa Usep Saepudin, barang bukti angka 552 dan Sertifikat Hak Milik No. 1718 atas Nama Ai Yuliani beserta Lampirannya barang bukti angka 577, oleh karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis sehingga status barang bukti tersebut adalah dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa USEP SAEFUDIN;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa dilakukan penahanan sementara pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa harus dikurangkan dengan masa tahanan sementara yang telah dijalaninya (pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal tentang keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan peserta lain mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya sampai dengan jumlah Rp2.112.607.442,07(dua milyar seratus dua belas juta enam ratus tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah tujuh sen);
Keadaan-keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Mengingat Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan Terdakwa USEP SAEFUDIN, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa USEP SAEFUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00(empat ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.878.402.442,07 (satu milyar delapan puluh tujuh delapan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah tujuh sen),, yang diperhitungkan dengan1 (satu) unit Smartphone Merek Samsung Tipe Samsung Galaxy A03S, nomor model SM-A037F/DS, nomor Serial R9Rt.502WHFE, Imei slot 1: 350208110473969, imei slot 2: 359153730473968 Milik Terdakwa Usep Saepudin dan 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia 230 Warna Silver dengan nomor seri: V13.00.11, nomor model: RM-1172 milik terdakwa Usep Saepudin yang tercatat sebagai barang bukti angka 551 dan Sertifikat Hak Milik No. 1718 atas Nama Ai Yuliani beserta Lampirannya, barang bukti angka 557 yang telah disita oleh Penuntut Umum, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu tahun)
Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
-
1 (satu) Lembar Surat Asli dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 036/MMS/XI/2019 Yanggal 29 November 2019 Perihal Pemeriksaan Ketebalan Lapis HRS (Hot Roller Sheet) dan Ketebalan Beton beserta Kartu Disposisi 1 (satu) Lembar Surat Asli dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 029/MMS/X/2019 Yanggal 17 Oktober 2019 Perihal Pemeriksaan Sand Cone beserta Kartu Disposisi 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jembatan Struktural pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/kep.92/BKPSDM/2019 Tanggal 08 Juli 2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang 1 (satu) Bundel Fotocopy Pengujian Lapis Fondasi Jalan Kementerian Pekerjaan Umum Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Tahun 2014 1 (satu) Bundel Dokumen Ringkasan Lelang yang berisi :
Jadwal Penawaran ;
Jadwal Pengumuman ;
Pemenang Lelang
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI Nomor 28/MS/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 Perihal Permohonan Peninjauan Kembali LHP BPK RI yang ditujukan Kepada Pimpinan BPK V. 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Program Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kab. Sumedang 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKD/BL/XL/2019 dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2019, Nomor SP : 0491/DPUPR/SPMLS.BKD/BL./X1/2019, Tanggal SPM 07 November 2019, SKDP : 1.01.03.01. - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 uang sebesar 2.049.979.500,00, ditandatangani oleh Ir. INE INAJAH, MSE, MSC. Tanggal 25 November 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dari Kuasa Bendahara Umum Daerah, Nomor : 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019. Nomor SPM 0369/DPUPR/SPM-BKD/BL/X/2019, SKPD:1.01.03.01-Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Rung, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Vang Sebesar Rp. 819.991.800.,00. (Delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah). Di Tandatangani oleh Ir. INE INAJAH, MSE, MSC. Tanggal 29 Oktober 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Dari Kuasa Bendahara Umum Daerah, Nomor: 16524/SP2D.LS.BKD/BL/XI1/2019. Nomor SPM 0602/DPUPR/SPM-LS.BKD/BL/XI1/2019 Tanggal SPM 06 Desember 2019, Nomor SKPD : 1.01.03.01.- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan / Memindahkan dari Bank Rekening Nomor : 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ( Satu Milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah). Di Tandatangani oleh Ir. INE INAIAH, MSE, MSC. Tanggal 16 Desember 2019. 1 (satu) Lembar Fotocopy Penyerahan Kelengkapan Dokumen surat pembayaran oleh Bendahara AN. DESSY SAFRIYANTY, SE.MM. Ditandatangani ole ROHMAT HERDIANA, S.Sos, Tanggal 14 Oktober 2019 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Nota Dinas Nomor 900/81/SPP/15.020/BANPROV/DPUPR-BM/X/2019.Dari Kepala Bidang Bina Marga / Kuasa Pengguna anggaran kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang perihal Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (LS) Barang dan Jasa tangggal 14 Oktober 2019 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pengantar Nomor : 900/2957/500/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana, MM. Tanggal 15 Oktober 2019. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPM - L Nomor Surat : 0369/DPUPR/SPM- LS.BKP/BL/X/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana, MM, Tanggal 15 Oktober 2019
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Langsung (LS) Nomor 0369/DPUPR/SPM-LS.BKD/BL/X/2019. Di Tandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Deni Rifdriana,MM, Tanggal 15 Oktober 2019 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sumedang Nomor : 990/Kep.682/DPUPR/2019, Tentang Penunjukan Personalia kuasa pengguna anggaran, pejabat komitmen, pejabat pengadaan barang dan jasa, pejabat penerima hasil pekerjaan dan penyelenggara swakelola di lingungan dinas pekerjaan umum dan penataan rung Kab. Sumedang tahun anggaran 2019 1 (satu) Bundel Rekayasa lapangan PT Makmur Mandiri Sawargi untuk Paket pekerjaan Peningkatan jalan Keboncau-kudangwangi nilai kontrak 4.099.959.000,00 1 (satu) bundel Berita acara serah terima pekerjaan tahap akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Bidang Bina Marga, Paket pekerjaan jalan Keboncau-kudangwangi 1 (satu) Bundel Sertifikat pembayaran bulanan (Mounthly certificate/M.C nomor : 01 Tanggal 25 September 2019, Nilai kontrak 4.099.959.000,00 waktu pelaksanaan tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019 1 (satu) Bundel Sertifikat pembayaran bulanan (Mounthly certificate/M.C nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019, surat perjanjian nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIMI/2019 tanggal 26 agustus 2019 1 (satu) Bundel Data pendukung (Back up data ) nomor 01 tanggal : 25 September 2019 1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 700/1839/DPUPR/2020 tanggal 13 Juli 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 700/1300/DPUPR/2020 tanggal 28 Mei 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Tanggapan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 700/1382/DPUPR/2020 tanggal 3 Juni 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Revisi Tanggapan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 700/1623/DPUPR/2020 tanggal 23 Juni 2020 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang yang ditujukan kepada Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat perihal Tanggapan Hasil Pemeriksaan Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pekerjaan Jalan Bidang Binamarga Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Bundel Asli Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, dam KLS. B 1 (satu) Lembar Asli Surat Dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor 019/MMS/VII/2019 Tanggal 29 Agustus 2019 Perihal Permohonan Pemeriksaan Bahan 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone 1 (satu) Bundel Asli Berkas Kesepakatan Melaksanakan Kegiatan Pengoringan Hot Mix. 1 (satu) Lembar Asli Surat Dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 036/MMS/XI/2019 Tanggal 29 November 2019 Perihal Pemeriksaan Ketebalan Lapis HRS (Hot Roller Sheet) dan Ketebalan Beton 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Nomor : 800/051/LAB-DPUPR/X/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Nomor : 800/094/LAB-DPUPR/XI/2019 Tanggal 29 November 2019 1 (satu) Lembar Surat dari Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 029/MMS/X/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 Perihal Pemeriksaan Sand Cone 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Spesifikasi Umum / Teknis APBD Tahun Anggaran 2019 Penyediaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak harga Satuan Spesifikasi Umum / Teknis Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kbupaten (Bantuan Provinsi) Paket Pekerjaan Peningkatan Pekerjaan Keboncau – Kudangwangi Provinsi Jawa Barat Kabupaten Sumedang 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Nilai Paket Rp. 4.815.745.000,00,- Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pergeseran Pelaksanaan Anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat dan Pergeseran APBD Murni Ke – 1 Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen RKA – SKPD Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bantuan Provinsi (BANPROV) Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 900/2/BDBM/2018 Tanggal 31 Januari 2018 Perihal Permohonan Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Kepala Bidang Bina Marga Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang 1 (satu) Bundel Print Dokumen Laporan Hasil Coring Politeknik Negeri Bandung atas Pekerjaan Keboncau-Kudangwangi 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 600/677/PUPR/2018 tanggal 12 Maret 2018 Perihal Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 dari Kepala Dinas PUPR kepada Kepala BAPPEDA Kabupaten Sumedang melalui Kepala Bidang Litbang 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Berita Acara Dalam Rangka Fasilitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 08 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Pj. Bupati Sumedang Kepada Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Kadis PUPR Sumedang Kepada Plt Bupati Sumedang melalui Kepala Bappppeda Kab. Sumedang 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/1002/Bapppp Tanggal 08 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dari Pjs. Bupati Sumedang Kepada Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat. 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 11 tahun 2018 Tentang Besaran Dan Peruntukan Pagu Indikatif Kewilayahan Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Nomor 900/KEP.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.71/BPKSDM/2020 Tanggal 05 Agustus 2020 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.Kep.04/BPKSDM/2020 Tanggal 17 Januari 2017 Tentang Pengangkatan/ Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 18 Mei 2020 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 Tanggal 15 Februari 2019 Tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampiran 1 (satu) Bundle Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor : 900/6159-BPKAD/2018 tangal 12 November 2018 Perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 yang ditujukan Kepada Para Kepala SKPD dan Kepala SKPKD 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Bupati Sumedang Nomor : 903/4091/BPKAD2018 Tanggal 03 September 2018 Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 yang Ditujukan Kepada Ketua DPRD kabupaten Sumedang 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 2 Tahun 2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun 2019 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : Tahun 2018 Tanggal 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 7 tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku I Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku II Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 69 tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Lembar Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) 1 (satu) Bundel Doket Pengiriman Barang PT. Makmur Mandiri Sawargi 1 (satu) Lembar Laporan Pelunasan Pembayaran dari PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Pemesanan Cor Beton pada PT. USI BETON 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 800/200/LPBJ-Pokja13/VII/2019 Tanggal 19 Juli 2019 dari Drs. Feddy Fadkukkah Kusnadi, M.Pd selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumedang Kepada Kelompok Kerja 13 (Tiga Belas) 1 (satu) Bundel Asli Summary Report Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kode Tender 3104432. 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi, yang terdiri dari :
Daftar mata pembayaran utama untuk paket peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kec. Ujungjaya Kab. Sumedang yang ditandatangani oleh Heru Heryanto tanggal 07 Agustus 2019.
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan utama minimal yang dibutuhkan untuk peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi 07 Agustus 2019.
Rekapitulasi perhitungan TKDN tanggal 07 Agustus 2019.
Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Surat PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor Surat : 079/MMS.PT/PEN-KK/VIII-2019. Perihal penawaran peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi sebesar Rp. 4.099.959,000,00 tanggal 07 Agustus 2019.
Daftar usulan Staf Inti Proyek peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi, PT. Makmur Mandiri Sawargi tanggal 07 Agustus 2019.
Pakta Integritas PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi yang ditandatangani oleh Heru Heryanto tanggal 07 Agustus 2019
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Mitra Karya Mandiri Utama yang terdiri dari :
Uraian Analisa Harga Satuan PT. Mitra Karya Mandiri Utama untuk paket peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi.
Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga PT. Mitra Karya Mandiri Utama untuk peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi tanggal 07 Agustus 2019 ditandatangani oleh Toni Setiawan selaku Direktur Utama.
Analisa harga Lumpsum untuk mobilisasi PT. Mitra Karya Mandiri Utama untuk peningkatan jalan Keboncau- Kudangwangi.
Jadwal peaksanaan pekerjaan PT. Mitra Karya Mandiri Utama untuk peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi.
Metode Pelaksanaan PT. Mitra Karya Mandiri Utama untuk peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi.
Formulir isian kualifikasi PT. Mitra Karya Mandiri Utama untuk peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi.
Surat nomor : 009/Pen-MKMU/VIII/2019 Perihal penawaran pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi sebesar Rp. 4.267.783.000,00 (empat miliar dua ratus enam puluh tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Yasuba Dwi Perkasa yang terdiri dari :
1 lembar alasan tidak lulus PT. YASUBA DWI PERKASA
Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan PT. YASUBA DWI PERKASA untuk peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kec. Ujungjaya tanggal 07 Agustus 2019 ditandatangani oleh Drs. H. Fidli Yarda selaku Direktur Utama PT. YASUBA DWI PERKASA
Surat Pernyataan Minat untuk mengikuti pengadaan jasa Konstruksi PT. YASUBA DWI PERKASA untuk peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kec. Ujungjaya
Metode Pelaksanaan PT. Mitra Karya Mandiri Utama untuk peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi tanggal 07 Agustus 2019
Rencana Keselamatan Konstruksi PT. YASUBA DWI PERKASA Untuk peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi tanggal 07 Agustus 2019
Surat Dukungan Produk Hotmix PT. BERKAH BUMI CIHERANG yang ditandatangani oleh Yugo Wibowo selaku Direktur Operasional PT. BERKAH BUMI CIHERANG tanggal 05 Agustus 2019.
Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 620/209/SP/PENINGKATAN/PPK-BM, awal pelaksanaan tanggal 20 Oktober 2016 s/d 29 Desember 2016 untuk kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan
Formulir Rekapitualasi perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) PT. YASUBA DWI PERKASA tanggal 09 Agustus 2019.
Surat Keterangan Terdaftar No : PKM-0428/WP.I.09/KP.0803/2005 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak tanggal 16 Juni 2005
1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Atas Nama PT. Riden Jaya Utama yang terdiri dari :
1 lembar alasan tidak lulus PT. RIDEN JAYA UTAMA
Uraian analisa harga satuan mata pembayaran utama PT. RIDEN JAYA UTAMA untuk peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kec. Ujungjaya
Uraian analisa harga satuan item pembayaran No : 4.2.2b, jenis pekerjaan Lapis Pondasi Agregat S, Satuan Pembayaran M3.
Analisa harga Lumpsum untuk Mobilisasi PT. RIDEN JAYA UTAMA untuk peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kec. Ujungjaya Kab. Sumedang tanggal 05 Agustus 2019 ditandatangani oleh ERWIN NACHROWI, SE selaku Direktur PT. RIDEN JAYA UTAMA.
Uraian analisa harga satuan mata pembayaran utama PT. RIDEN JAYA UTAMA untuk peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kec. Ujungjaya Kab. Sumedang
Rekapitulasi perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) PT. RIDEN JAYA UTAMA untuk peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kec. Ujungjaya Kab.Sumedang tanggal 05 Agustus 2019
Analisa harga Satuan Mata Pembayaran Utama PT. RIDEN JAYA UTAMA untuk peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kec. Ujungjaya Kab. Sumedang jenis pekerjaan Lataston HRS tanggal 05 Agustus 2019
Daftar mata pembayaran utama PT. RIDEN JAYA UTAMA untuk peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kec. Ujungjaya tanggal 05 Agustus 2019
Daftar tenaga teknis dan personil PT. RIDEN JAYA UTAMA tanggal 06 Agustus 2019
Surat Pernyataan Minat Minat untuk mengikuti pengadaan Barang dan Jasa PT. RIDEN JAYA UTAMA untuk peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kec. Ujungjaya tanggal 06 Agustus 2019
Daftar perawatan minimal PT. RIDEN JAYA UTAMA untuk peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi Kec. Ujungjaya tanggal 06 Agustus 2019
Company Profile PT. RIDEN JAYA UTAMA Perdagangan Umum dan Jasa Konstruksi
1 (satu) Bundel Print Surat Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 012/S.Perm/KCKW-SMD.PUPR/mms/VIII/19 tanggal 27 Agustus 2019 Perihal Permohonan Pergantian Personil Tim Teknis Lapangan ; 1 (satu) Bundel Surat Tugas Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor : 112/ST.TTL/SMD/mms/VII/19 Nomor : 28 Agustus 2019 yang menugaskan USEP SAEPUDIN sebagai Anggota Tim Teknis / Pelaksana Pekerjaan Jalan; 1 (satu) Bundel Surat Tugas Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor : 113/ST.TTL/SMD/mms/VII/19 Nomor : 28 Agustus 2019 yang menugaskan R. VERIA LUCKY LESMANA sebagai Anggota Tim Teknis / Tim Pekerjaan Pengecoran Jalan; 1 (satu) Bundel Print Laporan Hasil Pengujian Mutu Beton Inti Pembuatan Perkerasan Kuku Ruas Keboncau oleh Politeknik Negeri Bandung 1 (satu) Bundel Print Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi 2 (dua) bundel Print Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor : 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 1 (satu) Bundel Fotocopy Tanda Penyetoran Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Barat Nomor : 13/TRC-LKPD.KABSMD/S/05/2020 tanggal 11 Mei 2020 kepada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang perihal Undangan Klarifikasi Hasil Pemeriksaan Tahap II 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Plt. Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Nomor : 700/1839/DPUPR/2020 tanggal 13 Juli 2020 kepada Direktur PT. MMS perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Pengendalian Kegiatan APBD TA 2019 Bulan Desember Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.415-HUK/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan di Kabupaten Sumedang Tahun 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; 1(satu) Bundel Fotocopy Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang ; 4 (empat) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Bupati Sumedang Nomor : 978.3/999/Bapppp tanggal 8 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Data Inputan Aplikasi Sirampaksekar Provinsi Jawa Barat ; 1 (satu) Bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Bantuan Provinsi (Bantprov) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang; 3 (tiga) Lembar Asli Surat Permohonan Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/2/BDBM/2018 tanggal 31 Januari 2018 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; 4 (empat) Lembar Asli Surat Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/379/PUPR/2018 tanggal 20 Februari 2018 Kepada Plt. Bupati Sumedang melalui Kepala Bapppeda Kab. Sumedang ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2018 – 2023 ; 1 (satu) Bundel Asli Surat Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 Nomor : 600/677/PUPR/2018 tanggal 12 Maret 2018 kepada Kepala Bapppeda Kab. Sumedang ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Berita Acara Dalam Rangka Fasilitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pergeseran Pelaksanaan Anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat dan Pergeseran APBD Murni Ke – 1 Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekap Pelaksanaan Seluruh Program/Kegiatan APBD Kabupaten Sumedang TA. 2019 Sampai dengan Desember / Triwulan IV ; 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.350-HUK/2017 tanggal 8 Agustus 2017 tentang Standar Biaya Dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018. 1 (satu) Bundel Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; 5 (lima) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang tanggal 12 Januari 2017 ; 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan
No : 38/SRT-DUK
PERALATAN/USI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 dari PT. Unggul Sejati Indonesia
1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Dukungan CMP No : 37/SRT-DUK CMPUSI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 yang Ditandatangani oleh Drs. Fidli Yarda selaku Direktur Utama PT. YASUBA DWI PERKASA dan Martius Suyatmin selaku Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pengujian (Calibration Report) Nomor : 510.3/1558/Bid.ML tanggal 27 Oktober 2018 yang Ditandatangani oleh H. Deni Agustin, SE selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 21/BAEP/4_15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nilai Total HPS Rp. 4.815.735.000 Dengan Kode Tender 3104432 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 21/BAHP/4_15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nilai Total HPS Rp. 4.815.735.000 Dengan Kode Tender 3104432 4 (empat) lembar Fotocopy Daftar Hadir Badan Anggaran pada Hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 pada Acara Pembuatan KUA PPAS 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2018 Tanggal 18 Desember 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tanggal 6 September 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan DPRD Kabupaten Sumedang Mengenai Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2018 Dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2019 yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 31 Agustus 2018 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 27 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Bupati Sumedang Mengenai 2 (dua) Buah Raperda Kabupaten Sumedang yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 08 Oktober 2018 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke – 33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2019 dan 2 (Dua) Buah Rapeda Kabupaten Sumedang Serta Pengumuman Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 yang Dibuat Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang Tanggal 21 November 2018 1 (satu) Bundel Fotocopy Daftar Hadir Badan Anggaran Hari Jumat Tanggal 2 November 2018, Senin Tanggal 5 November 2018, Selasa tanggal 6 November 2018, Rabu tanggal 7 November 2018, Kamis tanggal 8 November 2018 Pada Acara Pembuatan APBD 2019 1 (satu) Bundel Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. 1 (satu) Bundel Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. 1 (satu) Bundel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 tentang Pengangkatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Adminstrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Yang Ditetapkan Tanggal 12 Januari 2017 beserta lampirannya 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.130/BKPPSDM/2019 tentang Pengangakatan/Pengukuhan Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 30 September 2019 Atas Nama Ir. Deni Rifdiana. MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang beserta lampiran 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Ir. Deni Rifdriana, MM Pada Hari Senin Tanggal 30 September 2019 sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/504/BKPSDM/2019 atas nama Ir. Deni Rifdriana, MM tanggal 30 September 2019 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Ir. Deni Rifdriana, MM Pada Hari Jumat Tanggal 13 Januari 2017 sebagai Kepala Bidang Bina Marga Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/60/BKPSDM/2017 atas nama Ir. Deni Rifdriana, MM tanggal 13 Januari 2017 3 (tiga) Lembar Fotocopy Petikan keputusan Bupati Sumedang Nomor : 823/Kep.44/BKPSDM/2017 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Maret 2017 atas nama ASEP SUDRAJAT, ST. MT. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah dari Bupati Sumedang Nomor : 824/293/SP/BKPSDM Tanggal 13 Desember 2018 yang Isinya Memerintahkan Bambang Rianto, S.STP, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang 1 (satu) Bundel Lampiran Harga Beton Mutu K350 dari PT. Multibrata Anugerah Utama (MAU) 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat dari Dinas PUPR Bina Marga kepada Supplier/Distributor/Agen/Toko/PenjualBahan/Material/Barang Kontruksi/Sewa Alat Berat Nomor : 600/205/DPUPK/2019 Tanggal 30 Januari 2019 Perihal Permohonan Data/Informasi Harga Bahan/Material/Barang/Sewa Alat Berat. 1 (satu) Bundel Scan Laporan Hasil Test Kuat Tekan Beton dari PT. Unggul Sejati Indonesia 1 (satu) Bundel Scan Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Keboncau – Kudangwangi 1 (satu) Bundel Scan Bukti Pengiriman Beton Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Kudangwangi 5 (lima) Lembar Printout Bukti Pembayaran Beton K-350 melalui Transfer Dari Bapak Ferry Ke PT. Unggul Sejati Indonesia 1 (satu) Lembar Asli Purchase Order No. 001.PO/BTN-K-350/MMS-SMD/IX/2019 Dengan Uraian Campuran Beton Readymix K-350 NFA Harga Termasuk PPN 10% Dari Supplier/Pengirim Bpk. Luki Tarwo dari PT. Unggul Sejati Indonesia Kepada Pemesan R. Veria Lucky L Pada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 250.000.000 Tanggal PO 29 September 2019. 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pembelian Beton Dari PT. Unggul Sejati Indonesia Pada Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau - Kudangwangi 1 (satu) Bundel Asli Back Up Data Field Engineering Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI 1 (satu) Bundel Fotocopy As Built Drawing Nomor SP : 602.1/SP/4-15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Konsultan Pengawas yaitu PT. MULTIKARYA SERVINDO ABADI dan Kontraktor Pelaksana yaitu PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI 1 (satu) Bundel Fotocopy Contract Change Order (C.C.O) 02 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. 1 (satu) Bundel Fotocopy Back Up Data Contract Change Order (C.C.O) 02 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI 1 (satu) Bundel Fotocopy Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 01 Tanggal 25 September 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 02 Tanggal 25 Oktober 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 1 (satu) Bundel Printout Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekayasa Lapangan (Field Engineering) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang Dibuat Oleh PT. Makmur Mandiri Sawargi. 1 (satu) Bundel Fotocopy data pendukung (BACK UP DATA) Nomor : 01 Tanggal 25 September 2019, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/tDPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. 1 (satu) Bundel Fotocopy data pendukung (BACK UP DATA) Nomor : 02 Tanggal 25 Oktober 2019, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019. 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung (Back Up Data) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,00 1 (satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SP 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 1 (satu) Bundel Asli Kontrak Surat Perjanjian Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) dan PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau –Kudangwangi Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,- dan Sumber Biaya Berasal Dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Nomor 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada PT. Multikarya Servindo Abadi Dengan Nilai Paket Pekerjaan Rp. 96.250.000 ; 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.021.750.00 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Penyedia PT. Makmur Mandiri Sawargi ; 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama Dan Berita Acara SerahTerima Pekerjaan Tahap Pertama (Provisional Hand Over/PHO) Tanggal 02 Desember 2019 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Penyedia : PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI 1 (satu) Bundel Printout Asli Foto Dokumentasi Lapangan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 990/Kep.2733/DPUPR/2019 Tanggal 01 Oktober 2019 Tentang Perubahan Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Notulen Rapat Pembahasan Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang beserta daftar hadir ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; 4 (empat) Lembar Fotocopy Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 dengan Pagu Anggaran Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 bulan April 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 pada Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) Tahun Anggaran 2019 ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Harga Perhitungan Sendiri (HPS) pada Pekerjaan PW 02 – Jasa Konsultansi Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) Tahun 2019 Bulan Juli 2019 1 (satu) Bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pada Kegiatan Peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi di Lokasi Kecamatan Ujungjaya Dengan Biaya Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) Tahun Anggaran 2018 1 (satu) Bundel Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Bidang Bina Marga 1 (satu) Bundel Asli Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama Dan Berita Acara SerahTerima Pekerjaan Tahap Pertama (Provisional Hand Over/PHO) Tanggal 02 Desember 2019 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Penyedia : PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.131.750.00 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 99.682.000.00 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula HRS Pada Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 Dari PT. Mulya Natasenjaya Abadi (MNA) Unit Produksi AMP Tegal Gubug Dengan Kontraktor PT. Makmur Mandiri Sawargi 1 (satu) Bundel Laporan BOQ & RAB pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Laporan Perencanaan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Laporan Spesifikasi Teknik pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Laporan Executive Summary pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Laporan Antara pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Laporan Pendahuluan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Laporan Bulan Ke - 1 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Laporan Bulan Ke - 2 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) lembar Surat Kuasa Direksi Nomor : 05/SG/SkuD/II/2021 Tanggal 08 Februari 2021 dari Pemberi Kuasa Sambas Mas Soepradja, ST selaku Direktur PT. Sadhya Grahacara kepada Penerima Kuasa Moch. Aldi Dwi Rahman, Spd ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1 (satu) Bundel Asli Laporan Harian Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi 1 (satu) Bundel Asli Laporan Mingguan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 1 (satu) Lembar Printout Laporan Pelunasan Pembayaran dari PT. Makmur Mandiri perihal Pemesanan Cor Beton pada PT. Unggul Sejati Indonesia Tahun 2019 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Unggul Sejati Indonesia Nomor : USI/PMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 ; 1 (satu) Lembar Printout Purchase Order dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Bapak Luki Tarwoadi dari PT Unggul Sejati Indonesia, Tanggal Pemesanan 29 September 2019 Nomor PO : 001.PO/BTN/K350/MMS/SMD/IX/2019 1 (satu) Bundel Fotocopy List Pengiriman Barang (K-350) dari PT. Unggul Sejati Indonesia kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Permohonan Direktur PT. Multikarya Servindo Abadi Nomor : 40/PTTE-DU/IV/2020 tanggal 12 April 2022 Perohal Permohonan Print Rekening Koran PT. Multikarya Servindo Abadi beserta 2 (dua) lembar hasil printout rekening Bank Mandiri Cabang Bandung Metro dengan nomor rekening 130-00-1398210-6 atas nama PT. Multikarya Servindo Abadi 1 (satu) Lembar Surat Direktur PT. Multikarya Servindo Abadi Nomor : 11/MSA/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 kepada Pejabat Pengadaan Belanja Konsultansi Pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Perihal Pergantian Personel 1 (satu) Bundel yang terdiri dari 8 (delapan) Lembar Pertanggungjawaban Pengeluaran Perjalanan Dinas ke Kabupaten Sumedang 1 (satu) Bundel Laporan Akhir Jasa Konsultansi Pengawasan PW 05 No Kontrak : 05/SPK-PW 05/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 tanggal 15 Agustus 2019 yang dilakukan oleh PT. Multikarya Servindo Abadi yang belum ditandatangani 1 (satu) Bundel Request of Work yang terdiri dari 8 (delapan) lembar pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang belum ditandatangani 1 (satu) Bundel yang terdiri dari 17 (tujuh belas) lembar Laporan Mingguan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang belum ditandatangani 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja dan Kualifikasi Pekerja Aspal Jalan Kelas – I Atas Nama Supriadi dengan Nomor Registrasi 2.2.021.1.076.10.4032519 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja Pada Jenis Keterampilan Kerja yaitu Tukang Perkerasan Jalan/Paving Kelas – I Atas Nama Dinar Andriana dengan Nomor Registrasi 2.2.017.1.076.10.4058983 tanggal 28 Juni 2019. 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Jenis Keterampilan Kerja dan Kualifikasi Pekerja Aspal Jalan Kelas – I Atas Nama Kandarusman dengan Nomor Registrasi 2.2.013.1.076.10.440705 tanggal 17 Juli 2019 2 (dua) Lembar Register Surat Dukungan Keuangan Bank BJB Kantor Cabang Sumedang 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk dari Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang Pokja Pemilihan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Nomor : 905/DB/SMD-OPS/2019 tanggal 29 Juli 2019 Perihal Dukungan Bank untuk PT. Cipta Karunia Wijaya 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang dari Sdr. R. VERIA LUCKY LESMANA Selaku Direktur PT. Cipta Karunia Wijaya Nomor : 10.001/S.Perm/DB-BJB/CKW/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019 perihal Permohonan Penerbitan Surat Dukungan Bank 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk dari Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang Pokja Pemilihan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Nomor : 904/DB/SMD-OPS/2019 tanggal 29 Juli 2019 Perihal Dukungan Bank untuk PT. Makmur Mandiri Sawargi 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Untuk Pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang dari Sdr. HERU HERYANTO Selaku Direktur PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI Nomor : 053/MMS-SDB/VIII/2019 tanggal 03 Agustus 2019 perihal Permohonan Penerbitan Surat Dukungan Bank 1 (satu) Bundel Print Manual Produk BJB Dukungan Keuangan Bank BJB oleh Divisi Korporasi dan Komersial Tahun 2019 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Harga Penjualan Beton Retail Tahun 2020 Batching Plant: Cikamurang - Jawa Barat dari PT USI Indonesia Tanggal 16 Desember 2019 ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Kwitansi dari PT Makmur Mandiri Sawargi kepada PT Unggul Sejati Indonesia sebesar Rp 1.257.640.000 Tanggal 9 Desember 2019; 2 (dua) Lembar Printout Daftar Beton Ready Mix Non-Fly Ash Retail dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada Tim Batching Plant Cikamurang a.n Luki Tarwoadi Tanggal 7 Januari 2022 ; 8 (delapan) Lembar Printout Foto/Dokumentasi Pengiriman Beton dari PT Makmur Mandiri Sawargi kepada PT Unggul Sejati Indonesia ; 1 (satu) Bundel Printout Foto Uji Sampel Beton K-350dari PT Unggul Sejati Indonesia Batching Plan Cikamurang ; 1 (satu) Bundel Bukti Pengiriman Beton dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada PT Makmur Mandiri Sawargi a.n Supir:
a. Uum 28 (dua puluh delapan) lembar ;
b. Asep 30 (tiga puluh) lembar ;
c. Didin 23 (dua puluh tiga) lembar ;
d. Waskam 28 (dua puluh delapan) lembar;
e. Yuda 24 (dua puluh empat) lembar ;
f. Aris B 22 (dua puluh dua) lembar ;
g. Aris jt6 23 (dua puluh tiga) lembar ;
h. Umar 8 (delapan) lembar ;
i. Amir 11 (sebelas) lembar.
1 (satu) Lembar Fotocopy Pergeseran Anggaran 2019 ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS Murni) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Tentang Ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.314-BPKAD/2019 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/Kep.307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; 5 (lima) Lembar Fotocopy Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 050/Kep-1547Bapppp/2019 Tentang Tata Cara Pemrosesan Usulan Perencanaan Pembangunan ; 5 (lima) Lembar Fotocopy Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi dengan Anggaran Rp. 5.000.000.000 ; 5 (lima) Lembar Fotocopy Gambar Situasi, Skema Jalan, dan Detail Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir Standar Untuk Perekaman Analisa Masing-masing Harga Satuan Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Analisa Harga Lumpsum Untuk Mobilisasi Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Daftar Kuantitas dan Harga Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Dengan Biaya Rp. 4.981.860.000 Tahun Anggaran 2019 ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Kendali Smart Planning Pemerintah Kabupaten Sumedang Dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; 5 (lima) Lembar Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Rincian Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah 5 (lima) untuk Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran Data Usulan Penanganan Infrastruktur di Wilayah Kabupaten Sumedang Bantuan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 Kepada Plt. Bupati Sumedang dari Bapak Dr. Ir. Sujatmoko, Djul, W, B, Eng, M.Sc Kepala Dinas PUPR ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.62/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 16 Mei 2018 ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.101/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 16 Agustus 2018 ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.144/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 19 November 2018 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Tanggal 12 Januari 2017 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 September 2020 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 7 Agustus 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 18 Desember 2018 Beserta Lampiran Tentang Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 Tanggal 6 September 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 11 September 2019 Beserta Lampiran Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Sumedang. 4 (empat) Lembar Fotocopy Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang RKPD Kabupaten Sumedang Tahun 2018 Tanggal 13 Maret 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Berita Acara Dalam Rangka Failitasi Forum Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Risalah Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019 Pada Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Penjelasan Bupati Sumedang Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Tanggal 31 Juli 2019 ; 1 (satu) Lembar Tugas Pokok dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Peraturan Bupati No.2 Tahun 2017 Tanggal 12 Januari 2017 ; 4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.07/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 11 Januari 2019 ; 4 (empat) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.07/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 11 Januari 2019 ; 1 (satu) Bundel Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.687-BPKAD/2019 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Sumedang Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Rencana Kerja Pemerintah Daerah Jawa Barat Online 2101 ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Nomor : 050/ /Bapppp Bulan Desember 2017 Perihal Penyampaian Rencana Awal Renja Perangkat Daerah (Renja Pd) Tahun 2019 Kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemetintah Kabupaten Sumedang ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Nomor : 005/347/PPD Tanggal 12 Februari 2018 Perihal Pelatihan RKPD Jabar Online 2101Kepada Kepala Bapedda/Bappelitbangda Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 8 Maret 2018 Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 kepada Bapak Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Bapedda Prov. Jawa Barat ; 4 (empat) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 903/3793-BPKAD/2017 Tanggal 3 Juli 2018 Perihal Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumedang ; 2 (dua) Lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 902/NK.60.KS/2018, 900/NK.419/DPRD/2018 Tanggal 31 Agustus 2018 Tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; 2 (dua) Lembar Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor : 902/NK.59.KS/2018, 900/NK.418/DPRD/2018 Tanggal 31 Agustus 2018 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; 5 (lima) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/5069-BPKAD/2018 Tanggal 13 September 2018 Perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD/ PPKD Tahun Anggaran 2019 Kepada Para Kepala SKPD dan Kepala SKPD ; 6 (enam) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 903/4901/-BPKAD/2018 Tanggal 3 September 2018 Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2019 Kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumedang ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/6395/BPKAD/2018 Tanggal 23 November 2018 Perihal Evaluasi Raperda Kabupaten Sumedang Tentang APBD T.A 2019 dan Raperbup Sumedang Tentang Penjabaran APBD T.A 2019 Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.1298-BPKAD/2018 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Sumedang Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tanggal 11 Desember 2018 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/6933/BPKAD/2018 Tanggal 18 Desember 2018 Perihal Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Sumedang Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 Nomor : 172/05/BA/2018 Tanggal 21 November 2018 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/7073/BPKAD/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Perihal Penyampaian APBD T.A 2019 Kepada Menteri Dalam Negeri RI Melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor : 900/7074/BPKAD/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Perihal Penyampaian APBD T.A 2019 Kepada Bapak Gubernur Melalui Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Mengenai Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama WARISNO sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 13 Maret 2014 ; 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama ROHIDIN sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 3 Juni 2014; 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama UUM JUMHUR sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 4 Agustus 2014 ; 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama DEDE SUPRIATNA sebagai DRIVER AKTIF sejak tanggal 4 Agustus 2014 ; 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja PT Unggul Sejati Indonesia atas Nama NURSYIDIK MUHAMAD RIDWAN sebagai TEKNIS LAB sejak tanggal 5 Mei 2014. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari PT Makmur Mandiri Sawargi Perihal Permohonan Pergantian Personil Tim Teknis Lapangan Nomor : 012/S.Perm/KCKW.SMD.PUPR/mms/VIII/19 Tanggal 27 Agustus 2019 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) (Dari Kontraktor/Penyedia Jasa Kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) Nomor : 01/BAPHPTA/Pan-PHP/DPUPR-BM/2020 Pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Tanggal 1 Juni 2020 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Bantuan Provinsi (BANPROV) Tahun Anggaran 2020 Tanggal 29 Mei 2020 ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BCA KCP Nganjuk a.n Heru Heryanto No. Rekening : 1410568710 HERYANTO Periode September 2019 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank Mandiri KCP Bekasi Rawa Lumbu a.n Heru Heryanto No. Rekening : 1560004766038 Periode September 2019. 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) tanggal 18 Mei 2020 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama tanggal 02 Desember 2019 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula HRS Pada Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 Dari PT. Mulya Natasenjaya Abadi (MNA) Unit Produksi AMP Tegal Gubug Dengan Kontraktor PT. Makmur Mandiri Sawargi ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, dam KLS. B pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone pada Proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Project Rigid Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Hasil Test Kuat Tekan Beton dari PT. Unggul Sejati Indonesia ; 1 (satu) Bundel Printout Data Pendukung (Back Up Data) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019, Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,00 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SP 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Harian Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku Tamu Direksi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Buku Tamu Non Direksi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Contract Change Order (C.C.O) 02 pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nomor Surat Perjanjian 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Waktu Pelaksanaan Tanggal 26 September 2019 s/d 3 Desember 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Back Up Data Contract Change Order (C.C.O) 02 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Kontraktor Pelaksana PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekayasa Lapangan (Field Engineering) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi yang Dibuat Oleh PT. Makmur Mandiri Sawargi ; 1 (satu) Bundel Asli Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor 03 Tanggal 27 November 2019 Nama Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi, Nomor Surat Perjanjian602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 ; 1 (satu) Bundel Asli Rencana Mutu Kontrak untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Asli Time Schedule Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Asli Grafik Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Asli Grafik Cuaca Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 Agustus 2019 s.d 3 Desember 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 September 2019 s.d 3 Desember 2019; 1 (satu) Bundel Fotocopy Data Pendukung Laporan Mingguan dan Bulanan pada Bulan September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Waktu Pelaksanaan 26 September 2019 s.d 3 Desember 2019; 1 (satu) Bundel Asli Rencana Anggaran Biaya (R.A.B) Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dengan Biaya Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulan Ke - 1 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulan Ke - 2 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Asli qLaporan Bulan Ke - 3 pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – KuKedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Spesifikasi Teknik pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Hidrologi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan BOQ & RAB pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Topografi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Perencanaan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Penyelidikan Tanah pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Executive Summary pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Antara pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Dokumentasi pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pendahuluan pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Invoice pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kedangwangi, No SPK : 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 dari PT. SADHYA GRAHACARA ; 1 (satu) Bundel Asli Gambar Rencana Paket Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; 1 (satu) Bundel Printout Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung untuk Pengadaan Jasa Konsultansi PW 02 Pejabat Pengadaan pada Pemerintah Daerah: Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Lembar Verifikasi DPA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 Kode Kegiatan: 15.020-Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Syarat-syarat Khusus Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi : Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 ; 1 (satu) Bundel Printout Summary Report Kode Paket: 3519432 Nama Paket: Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 Anggaran Tahun 2019 APBD Sebesar Rp 96.590.000,00 ; 1 (sati) Bundel Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 600/Kep.224/DPUPR/2019 Tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, Berikut Lampiran Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksana Teknis Pekerjaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan/Pekerjaan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; 5 (lima) Lembar Fotocopy Data Dasar Prasarana Jalan Kabupaten/Kota pada Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; 4 (empat) Lembar Printout Panduan Aplikasi E-Planning Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2019 tanggal 2 Oktober 2019 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Terpadu ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Usulan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 dari Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 600/677/PUPR/2018 Tanggal 12 Maret 2018 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Kepada Kepala BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang Melalui Kepala Bidang Litbang Perihal Usulan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/379/PUPR/2018 Tanggal 20 Februari 2018 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Kepada Bapak Plt. Bupati Sumedang Melalui Kepala BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang Perihal Permohonan Bantuan Keuangan APBD Murni Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Lampiran Data Usulan Penanganan Infrastruktur Di Wilayah Kabupaten Sumedang Perihal Bantuan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; 1 (satu) Bundel Printout Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Rencana Kerja Pemerintah Daerah Jawa Barat Online 2101 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 005/347/PPD Tanggal 12 Februari 2018 dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Para Kepala Bappeda/Bappelitbangda Kabupaten/Kota Provinsi di Jawa Barat Perihal Pelatihan RKPD Jabar Online 2101 Beserta Lampiran Mengenai Materi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis E Planning dan E Budgeting Untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Nomor : 978.3/999/Bapppp Tanggal 8 Maret 2018 dari Bupati Sumedang Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Bappeda Prov. Jawa Barat Perihal Permohonan Bantuan Keuangan pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampiran Mengenai Usulan Program dan Kegiatan Melalui Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Barat 2019 ; 1 (satu) Bundel Printout Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Beserta Lampiran Mengenai Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Melalui Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat ; 1 (satu) Bundel Printout Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Beserta Lampiran Mengenai Rencana Kerja Tahun 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 01 tanggal 25 September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate / M.C) Nomor : 03 tanggal 27 November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 01 tanggal 25 September 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 02 tanggal 25 Oktober 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Pendukung (Back Up Data) Nomor : 03 tanggal 27 November 2019 Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumentasi Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Bundel Printout Data Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi 0% ; 1 (satu) Bundel Printout Dokumentasi Photo Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Klas A ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Keputusan Direktur Utama PT. Tri Exnas Nomor: Kep.02/DU-TE/II/2015 Tanggal 2 Februari 2015 Tentang Pengangkatan Pegawai Tetap di Lingkungan PT. Tri Exnas beserta Lampirannya ; 1 (satu) Buah Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 9 Pro Warna Biru dengan Password Handphone : 2064, Kode Imei 1 : 860418048763943, Imei 2 : 86041808763950, Slot Simcard : Telkomsel, No. Handphone : 085294595912, Email : [email protected], Password Email : asep064bgy, Memori Eksternal : 32 gb ; 1 (satu) buah Softcase Handphone Xiaomi Redmi Note 9 Pro Warna Hitam ; 1 (satu) Buah Notebook Merk Asus Tipe X200CA Warna Putih Ukuran 11 inch dengan RAM : 4 GB ; 1 (satu) buah Kabel Charger Warna Hitam ; 1 (satu) buah Mouse Wireless Merk Logitech M170 Warna Hitam ; 1 (satu) Buah Handphone merek Xiaomi Redmi Note 7 Warna Hitam dengan Nomor Imei Sim Slot 1 863147041900361 dan Nomor Imei Sim Slot 2 863147041900379 beserta Kartu Sim Slot 1 Indosat Oredoo dengan nomor 085624455051 Dan Kartu Sim Slot 2 Telkomsel dengan nomor 082117144795 dengan E-mail [email protected] passwordnya aldidwirachman ; 1 (satu) Buah Softcase Warna Hitam Model HM-note 7 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy DPA-SKPD Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 Bidang Bina Marga (Murni) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; 6 (enam) Lembar Fotocopy Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018; BARANG BUKTI ANGKA 1 SAMPAI DENGAN ANGKA 369 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A31 5G Warna Hitam dengan Kode Imei 1 : 355873111840949, Imei 2 : 355874111840947, Slot Simcard 1 dan 2 : Telkomsel, No. Handphone : 085222025713 dan 082117235955 ; 1 (satu) buah Softcase Kulit Handphone Samsung A31 Warna Hitam ; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA HARY BAGIA, ST.,MT., 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Akte Perusahaan PT. Mulya Nata Senjaya ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Dokumen Pesanan Pembelian Barang No: 009/P-3/SMD/IX/2019 Tanggal 2 September 2019 dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 909.604.300,-; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Pengiriman Hotmix Unit Produksi AMP Nagreg dan AMP Tegalgubug Jenis Hotmix: HRS Tanggal 26 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Berikut Lampiran Mengenai Bon Pengiriman Hotmix ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Pengiriman Hotmix Unit Produksi AMP Tegal Gubug Cirebon Jenis Hotmix: HRS Tanggal 26 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Berikut Lampiran Mengenai Bon Pengiriman Hotmix ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Nomor: 04/HWT/MNS-MMS/IX/2019 Tanggal 5 September 2019 Untuk Pembayaran Uang Muka (DP) Pembayaran atas Pemesanan Hotmix Jenis HRS tergelar padat Paket Lokasi Jl. Keboncau – Kudangwangi Sumedang dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 490.000.000,00 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 05/09/2019 atas nama Anang Hermawan No rekening: 0020101961001 Sebesar Rp 490.000.000 untuk Deposit Hotmix HRS AN CV Hegar Sumedang; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Pembayaran Nomor : 06/HWT/MNS-MMS/IX/2019 Tanggal 21 November 2019 atas Pemesanan Hotmix Jenis HRS tergelar padat Paket Lokasi Jl. Keboncau – Kudangwangi Sumedang sesuai PO Nomor 009/P-3/SMD/IX/2019 Tanggal 20 November 2019 dari PT. PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 350.000.000,00 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi RTGS Kliring Bank BJB Tanggal 21/11/2019 melalui Cash Teller kepada PT. Mulya Nata Senjaya Sebesar Rp 350.000.000 untuk Byr Hotmix Kbn Cau ; 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Giro/Pinjam Bank Mandiri PT. Mulya Nata Senjaya Tanggal 21 November Saldo Pemindahan BYR HOTMIX KBN CAU Sebesar Rp 350.000.000,00 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening Koran Giro/Pinjam Bank Mandiri PT. Mulya Nata Senjaya Tanggal 21 November Saldo Pemindahan BYR HOTMIX KBN CAU Sebesar Rp 350.000.000,00 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwintansi Tanggal 28 November 2019 dari PT. Mulya Nata Senjaya Kepada Usep Saepudin Mengenai Pengembalian Kelebihan Bayar Hotmix Pada Pekerjaan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sumedang Sebesar Rp 14.588.200,- ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Sand Cone Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana: PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Data Hasil Pengujian Bahan LPA. KLS. A, DAN KLS. B Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Hasil Pemeriksaan Core Drill Hot Mix dan Beton Proyek: Kegiatan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang Pelaksana: PT. Makmur Mandiri Sawargi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Jalan Perum. Bumi Karya Indah (BKI) Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Retribusi Sewa Alat UPT Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Bulan Januari 2020 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Tanda Setoran (STS) Pengguna Anggaran Ir. Deni Rifdiana No: 0001/STS/DPUPR/I/2020 Tanggal 30 Januari 2020 Bank BJB Cabang Sumedang Sebesar Rp. 12.968.218,00 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No Urut: 2 Tanggal 30 Januari 2020 Jasa Usaha Pemakaian Daerah Sewa Alat Laboratorium Core Drill Sebesar Rp. 3.452.762,00 ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten pada Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana PR-02 1. Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SPK: 03/SPMK./15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 01 Januari 2015 – 01 Januari 2019 Diterbitkan di Jakarta, 25 Juni 2015 ; 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 01 Januari 2019 Diterbitkan di Jakarta, 24 Maret 2015 ; 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 4 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 12 Oktober 2011 ; 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 4 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 01 Januari 2011 ; 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Kategori L2 Atas Nama Budi Rahayu, S.T NIP 197705212008011006, Masa Berlaku 2 Tahun Diterbitkan di Jakarta, 10 Mei 2008 ; 1 (satu) Lembar Printout Informasi Akun LPSE Pejabat Pengadaan User Name: PPBJBR Password: 770521 dan Pokja Pengadaan User Name: ULPSMD064 Password: 911911brata ; 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Atas Aceu Sridewi, A.Md. NIP 197606232014122002, Masa Berlaku Seumur Hidup Diterbitkan di Jakarta, 01 Oktober 2016 ; 1 (satu) Lembar Printout Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Atas Nama Ahmad Yusuf, S.Hut., M.Si NIP 197503042008011003, Masa Berlaku Sampai Dengan 15 April 2017 Diterbitkan di Jakarta, 15 April 2013 ; BARANG BUKTI ANGKA 371 SAMPAI DENGAN ANGKA 398 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A8+ Warna Hitam, Nomor Model : SM-A730F/DS, Kata Sandi Hp : 911brata, Imei Slot 1 : 355123090075277, Imei Slot 2 : 355124090075275, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL (Halo), No. Hp : 085220396000, RAM : 6 GB, Memori Internal : 64 GB, Memori Eksternal : 64 GB ; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA BUDI RAHAYU, S.T.,M.T. Bin MOCHAMAD GUNAWAN 1 (satu) Bundel Printout Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Simpedes Unit Cipameungpeuk Sumedang Atas Nama Ghani Mahallani Sukmajaya No. Rekening 443001016043538 Tanggal Laporan 15/06/22 Periode Transaksi 01/01/19 – 31/12/19 ; 1 (satu) Bundel Printout Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Simpedes Umum Unit Cipameungpeuk Sumedang Atas Nama Ghani Mahallani Sukmajaya No. Rekening 443001016630539 Tanggal Laporan 15/06/22 Periode Transaksi 01/01/19 – 31/12/19 ; 1 (satu) Buah Handphone merek Xiaomi Redmi Note 10S Warna Onyx Gray dengan Nomor Serial: AUZTMVUG6LN7XXKEA dengan Nomor Imei Sim Slot 1 865317058977366 dan Nomor Imei Sim Slot 2 865317058977374 beserta Kartu Sim Slot 1 Telkomsel dengan nomor Hp 081222543079 Dan Kartu Sim Slot 2 Three (3) dengan nomor Hp 08987111079 dengan Memori Internal 128GB RAM 8 + 3GB dengan E-mail [email protected] password email : radiostimik1078; 1 (satu) Buah Softcase Jelly Warna Transparan Bening ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Program Pendidikan Sarjana Strata Satu Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Program Studi Teknik Sipil Nomor Seri Ijazah: BKS-2165/ITENAS-13179/02/2011 Lulus Tanggal 18 Februari 2011 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli Ahli K3 Konstruksi - Madya Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Nomor Registrasi 1.6.603.2.142.10.1054840 Tanggal 23 September 2019 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Pembinaan Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Konstruksi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4 – Indonesia) Atas Nama Yema Geogita Fatahesa, ST No. Ser. 01/AMK3.K/I/2013 Tanggal 23 Januari 2013 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli Ahli K3 Konstruksi – Madya Atas Nama Yema Geogita Fatahesa Nomor Sertifikat 1122554 Nomor Registrasi 1.6.603.2.142.10.1054840 Tanggal 26 Juni 2018 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2020 Kode Kegiatan 15.001 Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten SKPD: Dinas PUPR ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Formulir RKA-SKPD 2.2.1 Rencana Kerja dan Anggaran Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa beserta Lampiran ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Lampiran II Peraturan Gubernur Jawa Barat Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019; 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 900/KEP. 307-BPKAD/2018 Tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 600/Kep.224/DPUPR/2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barag dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor : 990/Kep.2733/DPUPR/2019 Tanggal 01 Oktober 2019 Tentang Perubahan Penunjukan Personalia Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyelenggara Swakelola Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Nomor : 824/265/SP/BKPSDM tanggal 9 Oktober 2019 untuk melaksanakan tugas pokok sebagai Plt. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang ; 5 (lima) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 821.2/Kep.70/BKPSDM/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang ; 4 (empat) Lembar Fotocopy Berita Acara Rapat Pra Pelaksanaan Pekerjaan No : 602.1/15.020/PCM.4/PPK/DPUPR/IX/2019 tanggal 11 September 2019 ; 1 (satu) Bundel Focotopy Notulen Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang tanggal 13 Juni 2019 ; 1 (satu) Bundel Focotopy Notulen Rapat Pembahasan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang tanggal 29 Mei 2019 ; 1 (satu) Bundel Printout Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; 4 (empat) Lembar Pedoman Standar Minimal Tahun 2019 tentang Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil Untuk Kegiatan Jasa Konsultansi dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Metode Perhitungan HPS Untuk Jasa Konsultansi Konstruksi berbasis Biaya (cost-based rates) ; 1 (satu) Lembar Printout Skema Sebaran Perusahaan Terhadap Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) ; 7 (tujuh) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 910/KEP.415-HUK/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; 1 (satu) Lembar Printout Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Pekerjaan PW – 02 Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Tahun 2019 Lokasi Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi (Kec. Ujungjaya) bulan Juli 2019 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Rincian Biaya Perhitungan Sendiri (Daftar Kuantitas dan Harga) Pekerjaan PW-02 Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Tahun Anggaran 2019 pada Lokasi : Kec. Ujungjaya, Kabupaten Sumedang ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Keputusan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: 01/SK.LPBJ/V/2019 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan dan Penunjukan Personil Kelompok Kerja Pemilihan Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Sumedang Tahun 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 188.45/KEP.15-HUK/2019 Tentang Penetapan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sumedang ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kontra Bon dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Tanggal 7 Desember 2019 Sebesar Rp. 147.050.000,- ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 19 September 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 25 September 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 7 Oktober 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 23 Oktober 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Transaksi Setoran Tunai Bank BJB KCP. Cikeruh Tanggal 11 November 2019 No. Rekening: 0022001969100 Atas Nama Asep; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 11 November 2019 Sejumlah Rp. 20.000.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jl. Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi PT. Makmur Mandiri Sawargi dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Tanggal 7 Desember 2019 Sejumlah Rp. 27.050.000 Untuk Pembayaran Material Alam Untuk Pekerjaan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 2 (dua) Lembar Printout Rekening Koran PT. Multikarya Servindo No. Rekening: 1300013982106 Tanggal Transaksi: 10 Januari 2020 – 30 Desember 2020 ; 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 6 Warna Gold, Memori Internal 32 Gb, Nomor Model : MQ3E2PA/A, Nomor Seri : FFMVQGAUHXR6, Password Handphone : 792454, Kartu Simcard : Telkomsel, Nomor IMEI : 359478088264135, Email Pribadi : [email protected] , password email : meteor76c, Akun Id Apple : [email protected] , Password Id Apple : 1Sampai4, Nomor Handphone : 081317119534 ; 1 (satu) Unit Laptop Merk ASUS Intel Core i5-6200U Tipe A456U, Device name : Mahyudi, Device ID : 95853155-5585-4D6B-98EB-77A194E6A814, Product ID : 00331-10000-00001-AA508, Warna Hitam, RAM : 4 GB, Memori Harddisk : 500 GB, Password Laptop : m3t3or76c ; 1 (satu) buah Kabel Charger Laptop Asus Warna Hitam ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Harga Penjualan Beton Retail Tahun 2020 Batching Plant: Cikamurang - Jawa Barat dari PT USI Indonesia Tanggal 16 Desember 2019 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Beton Ready Mix Non-Fly Ash Retail dari PT Unggul Sejati Indonesia kepada Tim Batching Plant Cikamurang a.n Luki Tarwoadi Tanggal 7 Januari 2022 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Rekening Koran Bank Mandiri PT. Unggul Sejati Indonesia No. Rekening: 166-00-0053997-3 Tanggal 1 September 2019 – 31 Desember 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Nota Dinas Nomor: 900/588/PUPR/2019 Tanggal 15 Maret 2019 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Bapak Bupati Sumedang Melalui Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Perihal Permohonan Usulan Pergeseran Ke-2 Kegiatan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2019 Bidang Bina Marga Beserta Lampirannya ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor: 900/1207/BPKAD/2019 Tanggal 13 Maret 2019 Perihal Pedoman Penyusunan RKA/DPA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor: 900/4008-BPKAD/2019 Tanggal 26 Juli 2019 Perihal Pedoman Penyusunan RKA/DPPA SKPD/PPKD Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No. Urut 3 Atas Nama Rully Adsapani, S.ST (PT. Makmur Mandiri Sawargi) Sebesar Rp. 1.821.000,00 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 16 Juni 2022 No. Rekening 0122283666001 Atas Nama BEND DPUTR Sebesar Rp. 1.821.000,00 ; 1 (satu) Lembar Surat Ketetapan Retribusi (SKR) No. Urut 4 Atas Nama Rully Adsapani, S.ST (PT. Makmur Mandiri Sawargi) Sebesar Rp. 2.887.632,00 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 16 Juni 2022 No. Rekening 0122283666001 Atas Nama BEND DPUTR Sebesar Rp. 2.887.632,00 ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.92/BKPSDM/2019 Tanggal 8 Juli 2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Beserta Lampirannya ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Deni Supriadi, S.sos., M.Si. Tanggal 8 Juli 2019; 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821.2/185/BKPSDM/2019 Tanggal 17 Juni 2017 Atas Nama Deni Supriadi, S.sos., M.Si. ; 1 (satu) Buah Flashdisk Merk Astro Memori 8 GB Warna Hitam yang Berisi Folder HPS Jasa Konsultansi Perencana PR 01 – 07 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Penerimaan Kas Lapangan Proyek Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 26 Oktober 2019 ; 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y21S Tahun 2021 Warna Phantom Black, Memori Internal 32 GB, RAM : 3 GB, Memori Eksternal :8 GB, Nomor Seri : 1561847448000T2, Nomor Handphone : 081222881260 (Telkomsel) dan 081322423534 (Telkomsel HALO), Imei Slot 1 : 865451055639594, Imei Slot 2 : 865451055639586 ; 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hitam ; 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO F11 Pro Tipe CPH1969, Warna Aurora Green, Memori Internal : 64 GB, RAM : 6 GB, Kartu Sim : Telkomsel, Nomor Handphone : 081320905687, Imei 1 : 863980046817655, Imei 2 : 863980046817648, Nomor Seri : 7S6SPBHAFMSOKBDY ; 1 (satu) buah Softcase Handphone Warna Hitam ; 1 (satu) Bundel Scan Concrete Mix Design Data Dari PT. Unggul Sejati Indonesia untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi ; 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy Note 20 (SM-N980F/DS), Memori Internal : 256 GB,RAM : 8 GB, Nomor Seri : RR8N808BWMX, Kartu Sim : Telkomsel HALO, Nomor Hp : 08122398196, Imei Slot 1 : 356214460264960, Imei Slot 2 : 356287460264966 ; 1 (satu) buah Softcase Handphone Warna Hitam ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan No: 38/SRT-DUK PERALATAN/USI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 Dalam Rangka Pengajuan Penawaran Harga untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi dari Peserta Lelang Atas Nama Martius Suytamin Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Dukungan CMP No: 37/SRT-DUK CMPUSI/VIII/2019 Tanggal 5 Agustus 2019 dari Martius Suytamin Selaku Plant Direktur PT. Unggul Sejati Indonesia kepada Drs. Fidli Yarda Selaku Direktur Utama PT. Yasuba Dwi Perkasa ; 1 (satu) Buah Flashdisk Merk V-Gen Astro 8GB Berisi Dukungan PT USI Tahun 2018-2022 ; 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Bank BJB Atas Nama Anang Hermawan ; 1 (satu) Lembar Printout Rekening Koran Bank Mandiri Atas Nama PT. Mulya Nata Senjaya ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Job Mix Formula Hot Rolled Sheet (HRS) PT Mulya Nata Senjaya Unit Produksi AMP Nagreg Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun 2019 ; 1 (satu) Bundel Printout Dokumen Bukti Kepemilikan Alat PT. Mulya Nata Senjaya ; 2 (dua) Lembar Printout Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.92/BKPSDM/2019 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Sumedang Tanggal 8 Juni 2019 Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Penerimaan dari Hj. Usep Sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) Sebagai Pembayaran Titipan Sewa Mesin Gilas 2,5ton Ruas Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 27 September 2019 ; 1 (satu) Lembar Asli Tanda Terima Penerimaan dari Hj. Usep Sebesar Rp. 4.548.000 (empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) Sebagai Pembayaran Pelunasan Sewa Mesin Gilas 2,5ton Pekerjaan Ujungjaya Tanggal 08 November 2019 ; 1 (satu) Lembar Asli Permohonan Sewa Alat Berat Nomor: 11/PT.MMS/UPTD.PERALATAN/IX/2019 Tanggal 27 September 2019 dari Heru Heryanto Selaku Direktur Utama PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada UPTD Peralatan Dinas PUPR Kab. Sumedang ; 1 (satu) Lembar Printout Laporan Harian Operasional Alat Berat Pada Proyek Peningkatan Ruas Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 21 Oktober 2019 ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha ; 4 (empat) Lembar Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Pesanan Barang Pembelian Besi Beton 10TJ SNI dari CV. Setia Kepada Bpk. H. Usep Tanggal 4 September 2019 Sebanyak Rp. 33.900.000 Beserta Kwitansi ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Pesanan Barang Kawat Beton 25kg Kepada Bpk. H. Usep Tanggal 14 September 2019 Sebanyak Rp. 950.000 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Sales Invoice Pembelian Besi Beton Polos 25 SNI dari Mega Baja KSI (Bandung) Kepada Bpk. Usep Tanggal 9 September 2019 – 12 September 2019 ; 1 (satu) Bundel Printout Dokumentasi Photo Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; 1 (satu) buah Flashdisk Flash Drive RF-104 4GB Berisi Dokumentasi Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 25 September 2019 Sebesar Rp. 1.443.500.000 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 10 Oktober 2019 Sebesar Rp. 1.258.500.000 ; 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 27 September 2019 Sebesar Rp. 250.000.000 ; 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 02 Oktober 2019 Sebesar Rp. 650.000.000 ; 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Kliring Bank BJB dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 16 Oktober 2019 Sebesar Rp. 275.000.000 ; 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transaksi Setoran Bank Mandiri dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 21 Oktober 2019 Sebesar Rp. 82.500.000 Untuk Pembayaran Beton K-350 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Nomor : USI/MMS/2019/XII/821 Tanggal 9 Desember 2019 dari PT. UNGGUL SEJATI INDONESIA kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 1.257.640.000 ; 1 (satu) Lembar Printout Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 011.006-19.29723876 dari PT. Unggul Sejati Indonesia kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Selaku Pembeli Barang Sebesar Rp. 114.330.909,00 Tanggal 9 Desember 2019 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 9 September 2019 Untuk Pembayaran Sosialisasi Lapangan Sebesar Rp. 9.000.000 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 31 September 2019 Untuk Pembayaran Realisasi Pengajuan Lapangan No. 002/RPL.KCKW/MMS/IX/2019 Sebesar Rp. 32.000.000 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 3 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Tambahan Kas Lapangan Ops. Pengecoran Sebesar Rp. 14.400.000 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 7 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Tambahan Kas Pelaksanaan Lapangan Ops. Pengecoran Sebesar Rp. 26.000.000 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 12 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Realisasi Pengajuan 003/RPL-KCKW/MMS/X/2019 dari Pengajuan Lapangan Sebesar Rp. 84.000.000 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kwitansi Dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada PT. USI Tanggal 24 Oktober 2019 Untuk Pembayaran Kas Bon Upah Kerja Pengecoran Paket Jalan Keboncau-Kudangwangi Sebesar Rp. 50.000.000 ; 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 25 September kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 40.000.000 Perihal Kas Ajuan 1 Kbn Cau ; 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 9 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 5.000.000 Perihal Kurang Kas; 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 11 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 4.000.000 Perihal Kas Pengecoran; 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 12 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 40.000.000 Perihal Kas Ajuan K 3 ; 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 28 Oktober kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 4.350.000 Perihal Ajuan K 5 ; 1 (satu) Lembar Printout Bukti Transfer Tanggal 10 November kepada R. Veria Lucky Lesmana Sebesar Rp. 2.500.000 Perihal Kas Bon ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 31 Oktober 2019 Sebesar Rp. 145.650.000 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Penarikan Tunai Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 25 November 2020 Sebesar Rp. 92.700.000 ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.90/BKPSDM/2017 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 9 Juli 2017 Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 990/KEP.4-BPKAD/2020 Tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020; 4 (empat) Lembar Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: 900/1640/PUPR/2019 Tanggal 9 Juli 2019 Perihal Usulan Perubahan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan serta Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang TA. 2019 Beserta Lampiran Tentang Daftar Perubahan Usulan KPA dan BPP Tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak (PPN) PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 8.729.250 Tanggal 17 Oktober 2019 ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak (PPH) PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 3.491.700 Tanggal 17 Oktober 2019 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 18602/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 30 Desember 2019, Nomor SPM: 0703/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal SPM: 23 Desember 2019, SKDP: 1.01.03.01. – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 96.250.000 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 12145/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 16 Oktober 2019, Nomor SPM: 0944/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal SPM: 06 Oktober 2019, SKDP: 1.01.03.01. – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mencairkan/ Memindahkan dari Bank Rekening Nomor 011.023.0000015 Uang Sebesar Rp. 96.021.750 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar SKPD: 1.01.03.01 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 0783/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 23 Desember 2019 kepada Ir. Didik Satrio PT. Multikarya Servindo Abadi Sebesar Rp. 96.250.000 Beserta Lampiran Berupa Surat Pengantar ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Membayar SKPD: 1.01.03.01 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 0783/DPUPR/SPM-LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 07 Oktober 2019 kepada T. Wawan Dermawan, SE PT. Sadhya Grahacara Sebesar Rp. 96.021.750 Beserta Lampiran Berupa Surat Pengantar Nomor: 900/2836/SOP/2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Penyerahan Kelengkapan Dokumen Tanggal 13 September 2019 dari Rohmat Herdiana, S.Sos Pejabat Penatausahaan Keuangan Selaku Pengguna Anggaran dengan Besarnya Pengajuan Rp. 96.250.000 untuk Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Propinsi) Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Penyerahan Kelengkapan Dokumen Tanggal 02 Oktober 2019 dari Rohmat Herdiana, S.Sos Pejabat Penatausahaan Keuangan Selaku Pengguna Anggaran dengan Besarnya Pengajuan Rp. 96.021.750 untuk Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Propinsi) Beserta Lampirannya ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Sekretariat Daerah kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Nomor: 900/6884/BPKAD Tanggal 27 November 2019 Perihal Penyerapan Anggaran ; 4 (empat) Lembar Asli Berita Acara Rapat Pra Pelaksanaan Pekerjaan No: 602.1/15.020/PCM.4/PPK/DPUPR/IX/2019 Tanggal 11 September 2019 ; 1 (satu) Bundel Asli Kerangka Acuan kerja (KAK) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Nilai Paket Pekerjaan Rp. 4.815.745.000,00 Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Asli Harga Perkiraan Sendiri (H.P.S) Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Lokasi Kecamatan Ujungjaya Sebesar Rp. 4.815.745.000,00 Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Printout Gambar Rencana Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-1 Periode 26 Agustus – 22 September 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-2 Periode 23 September – 20 Oktober 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-3 Periode 21 Oktober – 17 November 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; 1 (satu) Bundel Printout Laporan Bulan Ke-4 Periode 18 November – 27 November 2019 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.02/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama Dr. Ir. SUJATMOKO, Dipl, WR. Eng MSc Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama Ir. DENI RIFDIANA, M.M Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama ASEP DARAJAT, S.T., M.T Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama HARY BAGIA. S.T., M.T. Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.03/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama R. SONNY NUGRAHA, S.Sos, M.Si Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.04/BKPP/2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 12 Januari 2017 Atas Nama BUDI RAHAYU, S.T. Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 821.2/Kep.90/BKPSDM/2017 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tanggal 19 Juli 2017 Atas Nama BAMBANG RIANTO, S.STP., M.Si Beserta Lampirannya. 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 600/399/DPUPK/2020 Tanggal 6 Februari 2020 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Jalan Tahun 2019 Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang kepada Direktur PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor: 700/ 1839/DPUPR/2020 Tanggal 13 Juli 2020 Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumentasi Lapangan Pemeriksaan BPK RI Jawa Barat pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Tanggal 11 Februari 2020 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Nomor: B/803/KU.03/IV/2022 Tanggal 6 April 2022 Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Nomor: 21C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 Tanggal 23 Juni 2020 Kepada PT. Makmur Mandiri Sawargi Perihal Temuan Kelebihan Pembayaran Senilai Rp. 999.470.629,68 sudah dikembalikan Kepada Kas Daerah dengan Jumlah Total Rp. 999.500.000 LUNAS Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Daftar Cicilan Pembayaran TGR PT. Makmur Mandiri Sawargi Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Nilai TGR: Rp. 999.470.692,68 Beserta Lampirannya ; 6 (enam) Lembar Fotocopy Dokumentasi Lapangan Core Drill Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 24 Juni 2020 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Hadir Laboratorium Sipil Politeknik Bandung Tanggal 29 Juni 2020 Pekerjaan Peningkatan Jalstsan Keboncau-Kudangwangi ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Dokumentasi Test Lab. Politeknik Bandung Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tanggal 29 Juni 2020 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Hasil Pengujian Mutu Beton Inti (Hasil Pengeboran) Pembuatan Perkerasan Kaku Ruas Keboncau Nomor: 14a/VI/LUBK/PUTI/Polban/2020 Dinas PUPR Kabupaten Sumedang Bulan Juni Tahun 2020 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Keuangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kec. Ujungjaya Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Nota Pemesanan Barang dari Mustika Jaya Levansir Bahan Bangunan Kepada PT. MMS Pak H. Usep Bulan September – November 2019 4 (empat) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Tanggal 18 Februari 2018 – 27 April 2022 ; BARANG BUKTI ANGKA 400 SAMPAI DENGAN ANGKA 550 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN 1 (satu) Unit Smartphone Merek Samsung Tipe Samsung Galaxy A03S, Nomor Handphone 08122191205, Nomor Model SM-A037F/DS, Nomor Serial : R9Rt.502WHFE, Imei Slot 1 : 350208110473969 Imei Slot 2 : 359153730473968, dengan akun Email yang terdaftar di Playstore : [email protected] password lupa dan Nomor Handphone yang terkait dalam Akun Email : 08122191205, Nomor handphone yang terdaftar pada Aplikasi Whatsapp : 08122191205 ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DILELANG DAN DIPERHITUNGKAN DENGAN UANG PENGGANTI YANG DIBEBANKAN KEPADA TERDAKWA, NOMOR HANDPHONE 08122191205 DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 230 Warna Hitam Silver dengan Nomor Handphone : 085221751965, Nomor Seri : V13.00.11, Nomor Model : RM-1172 DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DILELANG DAN DIPERHITUNGKAN DENGAN UANG PENGGANTI YANG DIBEBANKAN KEPADA TERDAKWA, NOMOR HANDPHONE 085221751965 DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 1 (satu) Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tanggal 12 Januari 2017 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Nomor: 990/Kep.096-DPUPR/2019 Tentang Penunjukan Unsur Pengelola Kegiatan dan Unsur Pengelola Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Bulan Januari 2019 Beserta Lampirannya ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Tugas Kuasa Pengguna Anggaran pada Unit Organisasi Bersifat Khusus ; 1 (satu) Unit Tablet Merk Samsung Tipe Samsung Galaxy Tab S6 Warna Biru dengan Model SM-T865, Nomor Seri RR2N2001HNN, Nomor handphone yang terdaftar di Whastapp 082128499844, Nomor Imei 358466105248828/01, alamat email yang terdaftar di Akun Playstore ; 1 (satu) Buah Softcase Merk DUX DUCIS warna Biru Tua yang melekat pada Unit tersebut ; 1 (satu) Buah Unit Smartphone Merk Samsung Tipe Samsung Galaxy J7 Warna Putih dengan nomor Hp. 082119014219 (telkomsel), Password HP : 1307, Nomor IMEI : 352846072653447 Nomor Serial : RR8H20FQK3D, Nomor Handphone yang terdaftar di Aplikasi Whatsapp : 082119014219, Akun Email : [email protected] ,passwordnya lupa, tidak ada nomor Handphone yang terkait didalam akun Email ; 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hitam Tipe SX-27 ; 1 (satu) Bundel Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Jasa Konsultansi Perencana PR 02 yang Tersebar di Kabupaten Sumedang dengan Nilai Pagu Rp. 96.315.000,00 dan Nilai HPS Rp. 96.263.750,00 Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Pendahuluan Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-1 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-2 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-3 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulanan Ke-4 Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; 1 (satu) Bundel Asli Laporan Akhir Jasa Konsultasi Pengawasan PW 02 No. Kontrak: 05/SPK-PW 02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Sumber Dana APBD. Tahun Anggaran 2019 dari PT. Multikarya Servindo Abadi ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 900/KEP. 10 – BPKAD/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Nomor : 824/219/SP/DPU tanggal 17 Februari 2009 Untuk Melaksanakan Tugas Sebagai Pelaksana beserta lampirannya ; 4 (empat) Lembar Fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening 0066485242001 Tanggal 11 September 2015 ; 4 (empat) Lembar Fotocopy Formulir Pembukaan Rekening Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening 0097434476002 Tanggal 23 September 2019 ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 Tanggal 1 Januari 2019 – 28 Mei 2022 ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank BJB Atas Nama PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0066485242001 Tanggal 1 Januari 2019 – 28 Mei 2022 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat No: 14/Sperm-PFSL/MMS/BJB/IX/2019 Tanggal 10 September 2019 dari PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Bank BJB Perihal Permohonan Kredit ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Persetujuan dan Kuasa Komisaris PT. Makmur Mandiri Sawargi Tanggal 10 September 2019 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan PT. Makmur Mandiri Sawargi Bulan September Tahun 2019 ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01704894.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal 18 Oktober 2019 dari Pemberi Fidusia PT. Makmur Mandiri Sawargi kepada Penerima Fidusia PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk ; BARANG BUKTI ANGKA 553 SAMPAI DENGAN ANGKA 576 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN Sertifikat Hak Milik No: 1718 Atas Nama Ai Yuliani Beserta Lampirannya ; BARANG BUKTI ANGKA 577, DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK DILELANG DAN DIPERHITUNGKAN DENGAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI Perjanjian Kredit PT. Makmur Mandiri Sawargi dengan Notaris Atas Nama Iin ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443171 Tanggal 25 September 2019 Atas Nama Heru Heryanto Sebesar Rp. 1.443.500.000,- 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443172 Tanggal 10 Oktober 2019 Atas Nama Ai Yuliani Sebesar Rp. 1.258.500.000,- 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443173 Tanggal 31 Oktober 2019 Atas Nama Syahrul Amin Sebesar Rp. 145.650.000,- 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443174 Tanggal 17 Desember 2019 Atas Nama Usep Saepudin Sebesar Rp. 1.085.000.000,- 1 (satu) Lembar Fotocopy Voucher Cek No. CAA 01 443175 Tanggal 25 November 2020 Atas Nama Syahrul Amin Sebesar Rp. 92.700.000,- 1 (satu) Lembar Fotocopy Form Specimen No. Rekening 0066485242001 Atas Nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di Tandatangani Oleh Yayan Hadian Tanggal 10 September 2015 1 (satu) Lembar Fotocopy Form Specimen No.Rekening 0097434476002 Atas Nama PT. MAKMUR MANDIRI SAWARGI di Tandatangani Oleh Heru Heryanto ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Kematian No. 0001/KMT-1/KP/I/2021 Tanggal 06 Januari 2021 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Kutipan Akta Kematian Berdasarkan Akta Kematian Nomor: 3273-KM-26012021-0036 Tanggal 26 Januari 2021 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Pascasarjana Tanggal 17 Juli 2004 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A12 Warna Hitam tanpa password dengan Nomor Serial RR8R70BCF2H, Nomor Model : SM-A125F/DS, Imei Slot 1 : 353404725739434, Imei Slot 2 : 356997705739438, Kartu Sim 1 : Telkomsel, Nomor Hp Slot 1 : 081318805408, Email : [email protected], Password Email : lupa (tidak ingat). 3 (tiga) Lembar Printout Rekening Koran Bank BJB Syariah Kantor Cabang Bandung, Nomor Rekening : 0010101005723 Atas Nama PT. Sadhya Grahacara Periode Bulan Januari – Desember Tahun 2019 ; 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A12 Warna Putih, RAM : 4 GB, Nomor Model SM-A127F/DS, Imei Slot 1 : 354668774591552, Imei Slot 2 : 358183414591554, Sim Slot 1 : TELKOMSEL, Nomor Hp : 081220028555 ; 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Biru Dongker ; 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1603 Warna Putih – Gold, RAM 2 GB, Imei Slot 1 : 862589032491838, Imei Slot 2 : 826589032491820, Kartu Memori Eksternal : 32 GB, Sim Slot 1 : TELKOMSEL, Nomor Hp : 085171220051 ; 1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Penggunaan Perusahaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana (PR 02) dari Pemerintah Kabupaten Sumedang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y83 Warna Hitam, Nomor Model : Vivo 1802, Kata Sandi Hp : “271723”, Imei Slot 1 : 869730033854110, Imei Slot 2 : 869730033854102, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL, No. Hp : 081214178968, RAM : 4 GB, Memori Internal : 32 GB, Memori Eksternal : 16 GB, Email : [email protected] , Password : Lupa (tidak ingat) ; 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Transparan ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Tanggal 12 Desember 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Penyedia PT. Multikarya Servindo Abadi ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Tanggal 4 Juli 2019 Pada Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Penyedia PT. Sadhya Grahacara ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Kertas Kerja Tim Survei Harga Material Dinas PUPR TA 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 990/KEP.319-BPKAD/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor : 990/KEP.7-BPKAD/2019 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 tanggal 9 Juli 2019 Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor: 978.3/4867/DPUPR/2019 Tanggal 4 September 2019 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Formulir DPPA – SKPD 2.2.1 Tanggal 19 Februari 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Kontrak Nomor : 602.1/SP/4_15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) dan PT. Makmur Mandiri Sawargi untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Dengan Nilai Kontrak Rp. 4.099.959.000,- dan Sumber Biaya Berasal Dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Dari Pejabat Pembuat Komitmen Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Kepada PT. Sadhya Grahacara Nomor 03/SPK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019, Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana PR 02 Dengan Nilai Surat Perintah Kerja Rp. 96.021.750.00 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Keterangan Bank BJB Nomor: 614/VI/SKB-bjb/SMD/2019 Tanggal 24 Juni 2019 untuk Persyaratan Pencairan Dana Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ; 3 (tiga) Lembar Surat Surat Pernyataan Nomor : 978.3/4867/DPUPR/2019 dari Bupati Sumedang Ditandatangani Oleh H. Dony Ahmad Munir, ST., MM Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 29.508.686.250,00 Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Bantuan Keuangan Nomor: 900/2381/DPUPR/2019 Ditandatangani Oleh Bambang Rianto, S.STP., M.Si Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 29.508.686.250,00 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Hasil Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Nomor: 900/14/Perbend Tanggal 4 September 2019 untuk Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/285/BBK/LS/BPKAD Nomor SPM: 931/946/Ban-Keu/L.S/2019 Tanggal 27 September 2019 SKPD: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mencairkan dana Sebesar 29.508.686.250,00 Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari Bupati Sumedang Nomor: 978/5255/DPUPR/2019 Tanggal 20 September 2019 Perihal Permohonan Pencairan Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Formulir DPPA – SKPD 2.2.1 Tanggal 18 September 2019 ; 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Nomor 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 Dari Pejabat Pembuat Komitmen Kepada PT. Multikarya Servindo Abadi Dengan Nilai Paket Pekerjaan Rp. 96.250.000 ; 3 (tiga) Lembar Surat Surat Pernyataan Nomor : 978/5255/DPUPR/2019 dari Bupati Sumedang Ditandatangani Oleh H. Dony Ahmad Munir, ST., MM Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 10.081.121.875,00 Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Bantuan Keuangan Nomor: 900/2531/DPUPR/2019 Ditandatangani Oleh Bambang Rianto, S.STP., M.Si Perihal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Sebesar Rp. 10.081.121.875,00 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Hasil Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Nomor: 900/18/Perbend Tanggal 4 September 2019 untuk Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 937/327/BBK/LS/BPKAD Nomor SPM: 931/1004/Ban-Keu/L.S/2019 Tanggal 15 Oktober 2019 SKPD: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mencairkan dana Sebesar 10.081.121.875,00 Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 13020/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 Perihal Pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 819.991.800,00 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14628/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XI/2019 Tanggal 25 November 2019 Perihal Pembayaran Termyn I (70%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 2.049.979.500,00 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 16524/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Terakhir (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 1.229.987.700,00 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 18602/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/XII/2019 Tanggal 30 Desember 2019 Perihal Pembayaran Sekaligus (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 96.250.000,00 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 12145/DPUPR/SP2D.LS.BKP/BL/X/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Perihal Pembayaran Sekaligus (100%) Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Sebesar Rp. 96.021.750,00 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Invoice PT. Sadhya Grahacara Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana PR-02 Peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi No. SPK: 03/SPMK/15.020/BANPROV/PPK-PR 02/DPUPR/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tahun Anggaran 2019 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Invoice PT. Multikarya Servindo Abadi Periode 15 Agustus 2019 s/d 12 Desember 2019 Jasa Konsultansi Pengawasan PW 02 Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten (Bantuan Provinsi) Nomor: 05/SPK-PW02/PPK-BM/15.020/DPUPR/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 ; 1 (satu) Buah Flashdisk SanDisk Cruzer Blade 16GB Warna Hitam ; 5 (lima) Lembar Fotocopy Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 99/2019 Tanggal 20 September 2019 Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Iin Uji Indriastuti, S.H ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Kehadiran Akta: Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. Akta: 99/2019 Tanggal 20 September 2019 ; 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Makmur Mandiri Sawargi Nomor: 19 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. Tn. Heru Heryanto, 2. Tn. Budi Hartono, 3. Ny. Viji Puri Laksmi, S.E ; 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Perjanjian Kredit Nomor: 20 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, 2. PT. Makmur Mandiri Sawargi, 3. Ny. Ai Yuliani, Persetujuan: Tn. Usep Saepudin ; 1 (satu) Bundel Minuta Akta Notariil Akta Jaminan Fidusia Nomor: 21 Tanggal 20 September 2019 Para Pihak: 1. PT. Makmur Mandiri Sawargi, 2. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-512. HT.03.01-Th.2005 Tentang Pengangkatan Notaris ; 3 (tiga) Lembar Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Nomor: W8.HT.03.10-321 Tanggal 24 Januari 2006 Atas Nama Iin Uji Indriastuti, SH ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Kerjasama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Regional I dengan Notaris/PPAT Iin Uji Indriastuti, S.H., Sp.1 Tentang Pembuatan Akta Otentik Nomor Pihak Pertama: 003/REGIONAL.1-SUPP/NOT/IX/2018 Nomor Pihak Kedua: 07/Not/PKS/IX/2018 Tanggal 17 September 2018 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Kerjasama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Wilayah I dengan Notaris/PPAT Iin Uji Indriastuti, S.H., Sp.1 Tentang Pembuatan Akta Otentik Nomor Pihak Pertama: 121/REGIONAL.1-SUPP/NOT/XI/2020 Nomor Pihak Kedua: 01/Not/PKS/XI/2020 Tanggal 03 November 2020 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketetapan Retribusi (SKR) Atas Nama Heru Heryanto PT. Makmur Mandiri Sawargi No. Urut 13 Tanggal 21 Juni 2022 Sebesar Rp. 8.851.000,00 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Data Retribusi Sewa Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang Atas Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Keboncau – Kudangwangi Tahun Anggaran 2019 Tanggal 21 Juni 2022 Atas Nama Heru Heryanto PT. Makmur Mandiri Sawargi Sebesar Rp. 8.851.000 ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Bukti Transaksi Setoran Tunai Bank BJB Tanggal 21 Juni 2022 Atas Nama Bend DPUTR No. Rek: 0122283666001 Sebesar Rp. 8.851.000 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Standar Operasional Prosedur (SOP) Produk Dana Bank BJB No SK: 683/SK/DIR-DJK/2020 Tanggal 16 November 2020 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy SP2K Surat Nomor: 0650/SUE-KOM/2019 Tanggal 16 September 2019 Perihal Penawaran Pemberian Kredit kepada PT Makmur Mandiri Sawargi ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Voucher Slip Penarikan/Pemindahbukuan Atas Nama PT Makmur Mandiri Sawargi No. Rekening: 0097434476002 dan No. Rekening: 0066485242001 ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Manual Produk BJB Kredit Modal Kerja Konstruksi; 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Hadir Akad Kredit KMKK Transaksional PT Makmur Mandiri Sawargi di Sumedang Tanggal 20 September 2019 ; 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan dari Ir. Ine Inajah, MSE, MSC selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang Nomor: B/2367/KU.05.03/VII/2022 Tanggal 11 Juli 2022 Tentang tidak ada pengajuan pencairan atas paket pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan PR 02 Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Kabupaten Sumedang (Bantuan Provinsi) sebesar Rp. 96.021.750,- ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/6884/BPKAD tanggal 27 November 2019 dari Sekretariat Daerah Perihal Penyerapan Anggaran Kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Nomor : 900/5879/BPKAD tanggal 16 Oktober 2019 dari Sekretariat Daerah Perihal Penyerapan Anggaran Kepada Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Beserta Lampirannya ; 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y91C Warna Merah, Nomor Model : Vivo 1820, Kata Sandi Hp : - (tanpa password), Imei Slot 1 : 862516046988632, Imei Slot 2 : 862516046988624, Kartu Sim 1 : TELKOMSEL, No. Hp : 082216941110, RAM : 2 GB, Memori Internal : 32 GB, Memori Eksternal : 16 GB ; 1 (satu) Buah Softcase Handphone Warna Hijau ; 1 (satu) Bundel Printout Rekening Koran Atas Nama EDY RUSTANDI, No. Rekening: 1300096014413 Periode 01 Januari 2019 S/D 01 Desember 2019 dari Bank Mandiri KCP Bandung Metro Trade Center ; 8 (delapan) Lembar Printout Rekening Koran Atas Nama EDY RUSTANDI, No. Rekening: 0021297882, Periode: 01 Januari 2019 S/D 31 Desember 2019 dari Bank BNI KCP Bandung Soekarno Hatta ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Keahlian Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli: Ahli Teknik Jalan – Madya Nomor Registrasi: 1.2.202.2.142.04.1082843 Nomor Sertifikat: 1194786 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK Ditetapkan di Pekanbaru Tanggal 16 Oktober 2018 dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Sekolah Tinggi Sains dan Teknologi Indonesia (ST. Inten) Bandung Sarjana Teknik Jurusan Teknik Sipil Nomor Seri Ijazah: 0034/2000/AK/21 Tanggal 16 Desember 2000 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Ijazah Magister Institut Teknologi Bandung Program Studi Teknik Sipil No: 250007/K01/PP.3.6.2/07/I/2004 Tanggal 17 Juli 2004 Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; 1 (satu) Lembar Fotocopy Berisikan KTP dan NPWP Atas Nama ASEP SAEFUL MALIK ; 1 (satu) Bundel Fotocopy Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 990/Kep.9-BPKAD/2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kepala Unit Kerja Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 Tanggal 2 Januari 2019 Beserta Lampirannya ; 2 (dua) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 133 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tanggal 30 Desember 2021 Beserta Lampirannya. BARANG BUKTI ANGKA 578 SAMPAI DENGAN ANGKA 654 DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari Jum’at, tanggal 7 Juli 2023, oleh kami EMAN SULAEMAN,SH., sebagai Hakim Ketua, AKBAR ISNANTO,SH.,MHum., dan BHUDHI KUSWANTO, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023, oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu oleh ARLISA YUNITA NELYANA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumedang dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
AKBAR ISNANTO,SH.,MHum., EMAN SULAEMAN, S.H.
BHUDHI KUSWANTO, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti
(ARLISA YUNITA NELYANA, SH)