44/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 44/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Penuntut Umum : Putra Iskandar Terbanding/Terdakwa : BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 4 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Membebankan Terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp57.126.300.000,00 (lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; Menetapkan barang bukti : Barang Bukti No. 202 berupa rumah dengan SHM. No. 10201 atas nama Kok Suriyanti dengan alamat Jalan Agung Utara II Blok 27 No. 15A dan Barang Bukti No. 203 berupa tanah dengan SHM. No. 10201/Sunter Agung atas nama Kok Suriyanti; Barang Bukti Tambahan No. 1 berupa uang Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang disetor ke rekening penampungan KPK Perkara ahli waris PT ACM pada virtual account Bank BNI Nomor 88420301540103 dan Barang Bukti Tambahan No. 2 berupa 1 (satu) lembar setoran tunai Bank BNI rekening penampungan KPK pada virtual account Bank BNI Nomor 88420301540103 senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah); Dirampas untuk Negara sebagai pengurang untuk pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana; Sedangkan barang-barang bukti lainnya ditentukan statusnya seperti pada amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 4 September 2023; Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 44/PID.SUS-TPK/2023/PT.DKI
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili perkara–perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO;
Tempat Lahir : Grobogan;
Umur/tanggal lahir : 54 Tahun / 30 Mei 1970;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Alamat tempat tinggal : Jl. Agung Utara 3a Blok A / 2 Rt.12 Rw.8 Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Anggota Polri (Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013 s.d 2018);
Pendidikan : S-2 Hukum.
Dalam hal ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya M. Zulfikar Ramly. S, S.H., M.Hum dan Muhammad Zainal Abidin, S.H., CCL, CLI Advocate, Legal Consultant, Customs Excise Lawyer, Liquidator, Reciever and Bankrupty pada Kantor Hukum Ramly & Associates beralamat di Jalan Raya Imam Bonjol, Kubu Pratama Indah Blok E 6, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 September 2023;
Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara oleh:
- Penyidik sejak tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023;
- Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 4 Maret 2023 sampai dengan tanggal 2 April 2023;
sejak tanggal 3 April 2023 sampai dengan tanggal 2 Mei 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 2 Mei 2023 sampai dengan tanggal 21 Mei 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 16 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Juni 2023;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2023;
- Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 12 September 2023;
- Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 13 September 2023 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2023
- Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 8 September 2023 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2023;
- Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 8 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 6 Desember 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut
Membaca:
- Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 44/PID.SUS-TPK/2023/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara di tingkat banding;
- Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor 44/PID.SUS- TPK/2023/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2023 untuk membantu Majelis Hakim dalam penyelesaian perkara di tingkat banding;
- Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan berikut salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 4 September 2023 dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO selaku Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013 s.d 2018, pada kurun waktu antara bulan Juni 2016 sampai dengan bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, bertempat di PT ARIA CITRA MULIA yang beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok B No.48-50 Jakarta Pusat, Kantor Divisi Hukum Mabes Polri Jalan Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan, Spring Hill Golf Residence Jakarta Utara, disuatu parkiran mobil di daerah Sunter Jakarta Utara dan Kantor Bank Mandiri Cabang Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) maka menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah menerima hadiah yaitu Terdakwa telah menerima hadiah dari EMYLIA SAID dan HERWANSYAH (keduanya merupakan DPO Bareskrim Mabes Polri) berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai melalui FARHAN dan melalui transfer pada Bank Mandiri Cabang Pontianak nomor rekening 1460004537564 atas nama YAYANTI dan barang berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000,00 (lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), padahal diketahui atau patut diduga Bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa membantu EMYLIA SAID dan HERWANSYAH terkait perkara Pidana Umum di Bareskrim Mabes Polri yang antara lain untuk mengkondisikan proses dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO menjabat selaku Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KEP/727/X/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri yang tugasnya antara lain melakukan pengkajian penerapan hukum atas kasus pidana umum dan memberikan saran dan pendapat hukum atas kasus pidana umum.
- Bahwa pada sekitar pertengahan tahun 2016, BOY PRAYANA SIDHI yang merupakan Tetangga rumah Terdakwa pada saat bertugas di Pontianak menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menyampaikan Bahwa temannya yang bernama FARHAN mempunyai kakak yang bernama EMYLIA SAID dan HERWANSYAH yang berdomisili di Jakarta dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) oleh DEWI ARIATI berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/120/II/2016/Bareskrim tanggal 03 Februari 2016 dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan ingin berkonsultasi dengan Terdakwa di Jakarta dan Terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya BOY PRAYANA SIDHI bersama dengan FARHAN berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Terdakwa di Hotel Ibis Sunter Jakarta Utara dan dalam pertemuan tersebut FARHAN menyampaikan terkait laporan kepolisian terhadap EMYLIA SAID dan HERWANSYAH dan Terdakwa menyampaikan dapat membantu permasalahan tersebut karena Terdakwa bertugas di Divisi Hukum Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan selanjutnya FARHAN melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada HERWANSYAH dan EMYLIA SAID.
HERWANSYAH dan EMYLIA SAID menemui Terdakwa di area restoran Hotel Ibis Sunter Jakarta Utara sekaligus BOY PRAYANA SIDHI memperkenalkan Terdakwa kepada EMYLIA SAID dan HERWANSYAH. Setelah perkenalan tersebut, EMYLIA SAID dan HERWANSYAH menceritakan permasalahannya dengan DEWI ARIATI dan Terdakwa menyampaikan dapat membantu dengan melobi Penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tersebut, selain itu untuk langkah awal Terdakwa mengarahkan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dan surat tersebut akan dibuatkan oleh Terdakwa kemudian Terdakwa juga menyampaikan untuk pengurusan surat perlindungan hukum tersebut Terdakwa meminta sejumlah uang yaitu sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk pengurusan 2 (dua) surat. Selanjutnya EMYLIA SAID memerintahkan FARHAN untuk menemui HERWANSYAH dan mengambil uang tunai di kantor PT ARIA CITRA MULIA yang beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok B No.48-50 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, selanjutnya HERWANSYAH menyerahkan uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang dibungkus amplop tersebut kepada FARHAN dan oleh FARHAN uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan, kemudian uang tersebut dihitung oleh Terdakwa di hadapan FARHAN lalu disimpan di bawah meja kerja Terdakwa.
- Bahwa beberapa hari setelah penyerahan uang tersebut, FARHAN kembali menemui Terdakwa di kantornya dan Terdakwa memperlihatkan Surat Perlindungan Hukum masing - masing atas nama EMYLIA SAID dan HERWANSYAH kepada FARHAN namun Terdakwa melarang untuk memfoto dan membawa surat tersebut.
- Bahwa sekitar 1 (satu) minggu kemudian, Penyidik Unit II pada Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri mengirimkan Surat Panggilan Pertama yang dilanjutkan dengan Surat Panggilan Kedua kepada EMYLIA SAID dan HERWANSYAH namun kedua panggilan tersebut tidak dihadiri oleh EMYLIA SAID dan HERWANSYAH dengan alasan sedang sakit. Selanjutnya EMYLIA SAID, HERWANSYAH bersama dengan FARHAN Jakarta Utara dan menyampaikan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH tidak bersedia menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri dan menginginkan pemeriksaan dilakukan di Kantor PT ARIA CITRA MULIA di Harmoni. Atas Permintaan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH tersebut, Terdakwa menyatakan akan membantu dan meminta disiapkan uang sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) yang akan diberikan kepada Penyidik yang menangani dan disetujui oleh EMYLIA SAID dan HERWANSYAH.
- Bahwa keesokan harinya masih pada pertengahan tahun 2016, HERWANSYAH menyerahkan uang sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) yang terbungkus dalam amplop kepada FARHAN di PT ARIA CITRA MULIA untuk diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya FARHAN menemui Terdakwa di ruangannya di Divisi Hukum Mabes Polri dan menyerahkan uang sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyampaikan kalau uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus EMYLIA SAID dan HERWANSYAH kemudian setelah itu Terdakwa memanggil beberapa orang Penyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik tersebut.
- Bahwa beberapa hari kemudian Penyidik Bareskrim Polri AGUS PRASETYONO, BUDI SETIAWAN, dan SURADI melakukan pemeriksaan terhadap EMYLIA SAID dan HERWANSYAH di Kantor PT ARIA CITRA MULIA. Sebelum pemeriksaan dilakukan, Terdakwa mengarahkan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH melalui FARHAN untuk menyiapkan 4 (empat) kotak yang berisi kue dan uang dalam amplop masing-masing sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang totalnya sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) lalu diserahkan oleh FARHAN kepada penyidik yang datang melakukan pemeriksaan terhadap EMYLIA SAID dan HERWANSYAH.
- Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2016, Terdakwa selaku Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri mengikuti rapat gelar perkara oleh Penyidik dan menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menaikan status EMYLIA SAID dan Terdakwa menyampaikan Bahwa terhadap objek laporan awal yaitu Akte Keluarga yang menjadi Surat Keputusan Sirkuler para Pemegang Saham PT ARIA CITRA MULIA cacat hukum atau Error in Obyekto dan Pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dilakukan atas dokumen notaris serta pemeriksaan notaris tidak sah dikarenakan tidak ada izin dari Majelis Kehormatan Notaris.
- Bahwa setelah mengetahui status EMYLIA SAID dan HERWANSYAH akan dinaikan menjadi Tersangka, selanjutnya Terdakwa menindak lanjuti Surat Permohonan perlindungan hukum atas nama EMYLIA SAID dan HERWANSYAH kepada atasan Terdakwa di Divisi Hukum Mabes Polri dan pada tanggal 03 November 2016 dilakukan Rapat Klarifikasi Penerapan hukum atas penanganan Laporan Polisi Nomor : LP/120/II/2016/BARESKRIM POLRI yang dihadiri antara lain oleh Propam Polri, Puslabfor Polri, Irwasum Polri dan Birowasidik, Penyidik Subdit II Bareskrim Polri serta juga dihadiri oleh Terdakwa yang mewakili Divisi Hukum Mabes Polri. Dalam Laporan Hasil Rapat tersebut, menyebutkan Bahwa terdapat tindakan Penyidik yang tidak professional yaitu:
- Tidak adanya tindakan hukum Penyelidikan terhadap Laporan Polisi nomor: LP/120/II/2016/Bareskrim tanggal 03 Februari 2016;
- Objek yang menjadi pemeriksaan oleh Penyidik berupa Minuta Akta Sirkuler Pemegang Saham PT ARIA CITRA MULIA dan tidak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kartu Keluarga yang juga menjadi dasar DEWI IRAWATI membuat Laporan Polisi dan mengakibatkan Cacat hukum Penyidikan (Error of Investigato);
- Pemeriksaan Notaris dan Pengambilan Minuta Akta sirkuler PT ARIA CITRA MULIA untuk dilakukan pemeriksaan forensilk oleh Penyidik dilakukan tanpa ijin dari Majelis Kehormatan Notaris sehingga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
- Bahwa pada Bulan November 2016, EMYLIA SAID dan HERWANSYAH ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri dan dilakukan panggilan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Panggilan Tersangka tanggal 04 November 2016 dan kemudian atas perintah EMYLIA SAID, FARHAN menemui Terdakwa untuk menyampaikan perihal status tersangka HERWANSYAH mengajukan kembali Surat Perlindungan Hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dan meminta EMYLIA SAID dan HERWANSYAH menyiapkan uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk pengurusan surat tersebut. Atas arahan Terdakwa tersebut, FARHAN menyampaikan kepada EMYLIA SAID dan HERWANSYAH dan keesokan harinya EMYLIA SAID memerintahkan FARHAN untuk menemui HERWANSYAH dan mengambil uang tunai di kantor PT ARIA CITRA MULIA yang beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok B No.48-50 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, selanjutnya HERWANSYAH menyerahkan uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang dibungkus amplop tersebut kepada FARHAN, dan setelah itu FARHAN menemui Terdakwa di ruangannya dan memberikan uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa yang langsung dihitung lalu disimpan di bawah meja kerja Terdakwa.
- Bahwa selain mengarahkan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH untuk mengajukan surat perlindungan hukum, Terdakwa juga mengarahkan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan status tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri tersebut selain itu pada tanggal 08 November 2016 Terdakwa meminta YAYANTI (Teman dekat Terdakwa) untuk menghubungi MASNEN GUSTIAN yang bekerja sebagai Advokat agar menemui Terdakwa di Hotel Ibis Sunter. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh EMYLIA SAID dan HERWANSYAH tersebut, Terdakwa meminta MASNEN GUSTIAN menjadi Penasehat Hukum untuk membantu EMYLIA SAID dan HERWANSYAH mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditindaklanjuti dengan penunjukan MASNEN GUSTIAN sebagai Penasehat Hukum EMYLIA SAID dan HERWANSYAH berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/SKK-PIT.PRA/PN.PST/XI/2016 tanggal 08 November 2016.
- Bahwa pada tanggal 13 November 2016 Terdakwa mengarahkan MASNEN GUSTIAN untuk menyusun permohonan pra peradilan atas penetapan Tersangka EMYLIA SAID dan HERWANSYAH dengan terlebih dahulu meminta MASNEN GUSTIAN untuk membuat Surat Permohonan Permintaan Hasil Gelar Perkara atas laporan Polisi Nomor: Mabes Polri dan pada tanggal 14 November 2016 dan untuk membantu penyusunan permohonan pra peradilan tersebut, Terdakwa menyerahkan Copy Dokumen Berita Acara Permohonan Permintaan Hasil Gelar perkara dan Copy Laporan Hasil Rapat Klarifikasi Penerapan Hukum atas Penanganan Laporan Polisi: LP/120/II/2016/Bareskrim Polri kepada MASNEN GUSTIAN.
- Bahwa setelah permohonan pra peradilan selesai dibuat oleh MASNEN GUSTIAN, permohonan tersebut diperiksa dan di review oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyuruh MASNEN GUSTIAN untuk mendaftarkan Permohonan Pra Peradilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan permohonan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 November 2016 dengan register perkara Nomor: 19/Pid.Pra/2016/PN.Jkt.Pst.
- Bahwa setelah dilakukan persidangan pra peradilan dengan mengajukan bukti-bukti dan juga Ahli, pada tanggal 13 Desember 2016 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Putusan Nomor : 19/PID.PRA/2016/PN.Jkt.Pst yang isi Putusannya mengabulkan permohonan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH yaitu Menyatakan Surat Panggilan Tersangka EMYLIA SAID nomor: S.Pgl/4223/XI/2016/ dittipidum tanggal 04 November 2016 dan Surat Panggilan Tersangka HERWANSYAH nomor S.Pgl/4222/XI/2016/dittipidum tanpa tanggal pada Bulan November 2016 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa setelah putusan pra peradilan tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada EMYLIA SAID dan HERWANSYAH melalui FARHAN agar Terdakwa dibelikan Mobil Toyota Fortuner dan permintaan tersebut disangggupi dengan cara HERWANSYAH melakukan pemesanan 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner Attitude Black Mica di Auto2000 Juanda seharga Rp476.300.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) melalui GITA PARAMITA TELAUMBANUA MAYORS selaku Counter Sales Auto2000 Juanda.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2016 HERWANSYAH memerintahkan MUKAFFI JEMI NARATAMA selaku Staf di PT ARIA CITRA MULIA untuk datang ke Auto2000 Juanda untuk melakukan pemesanan 1 Terdakwa dimana saat itu MUKAFFI JEMI NARATAMA sudah membawa kelengkapan dokumen berupa copy KTP atas nama HERWANSYAH dan atas nama Terdakwa serta melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) adapun terhadap kekurangan pembayaran mobil sebesar Rp456.300.000,00 (empat ratus lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), dibayarkan oleh HERWANSYAH pada tanggal 05 Januari 2017 melalui transfer ke rekening BCA atas nama PT Astra Internasional dengan nomor rekening 435-0060229 dan setelah itu MUKAFFI JEMI NARATAMA dan FARHAN membawa dan menyerahkan mobil tersebut kepada Terdakwa di sebuah parkiran di Sunter, Jakarta Utara.
- Bahwa pada tanggal 21 April 2021, EMYLIA SAID dan HERWANSYAH ditetapkan kembali sebagai Tersangka oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/21/IV/2021/DITTIPIDUM atas nama EMYLIA SAID dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/20/IV/2021/DITTIPIDUM atas nama HERWANSYAH.
- Bahwa atas Penetapan tersangka tersebut, EMYLIA SAID dan HERWANSYAH kembali meminta bantuan kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengarahkan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH untuk melakukan strategi yang sama seperti sebelumnya yaitu melakukan permohonan pra peradilan kembali untuk menggugurkan status hukum sebagai tersangka tersebut dan Terdakwa merekomendasikan NESHAWATY ARSJAD yang sudah dikenal oleh Terdakwa sejak tahun 2017 sebagai penasehat hukum bagi EMYLIA SAID dan HERWANSYAH.
- Bahwa atas arahan Terdakwa tersebut, EMYLIA SAID dan HERWANSYAH menunjuk NESHAWATY ARSJAD sebagai Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 058/SK-PID/AA&CO/IV/2021 dan nomor 058/SK- PID/AA&CO/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dan selanjutnya Terdakwa membantu NESHAWATY ARSJAD dengan memberikan dokumen-dokumen untuk pedoman dalam pembuatan permohonan pra peradilan maupun sebagai bukti surat diantaranya legal opinion yang dibuat oleh Terdakwa dan Putusan Pra Peradilan terdahulu serta menjelaskan keseluruhan kronologis perkara sejak tahun 2013 sampai dengan perkembangan terakhir di tahun 2019 dan setelah permohonan pra peradilan tersebut selesai dibuat, register perkara nomor: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 09 Juni 2021.
- Bahwa setelah dilakukan persidangan pra peradilan dengan mengajukan bukti-bukti dan Ahli, pada tanggal 13 Juli 2021 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan nomor: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel yang isi putusannya menolak permohonan pra peradilan dari EMYLIA SAID dan HERWANSYAH dikarenakan tidak memenuhi syarat formil.
- Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari EMYLIA SAID dan HERWANSYAH melalui FARHAN sebesar Rp1.660.000.000,00 (satu milyar enam ratus enam puluh juta rupiah) dan 1 (unit) Mobil Toyota Fortuner senilai Rp476.300.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pengurusan Perkara di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor: LP/120/II/2016/Bareskrim tanggal 03 Februari 2016 tersebut, Terdakwa juga menerima pemberian uang dari PT ARIA CITRA MULIA, PT EMINENCE MARITIME INDONESIA dan PT MAJU MARITIM INDONESIA yang merupakan perusahaan -perusahaan yang terafiliasi dengan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH melalui rekening Bank Mandiri Cabang Pontianak dengan Nomor Rekening 1460004537564 atas nama YAYANTI yang merupakan teman dekat Terdakwa sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali transaksi pada rentang waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dengan total nilai sebesar Rp55.150.000.000,00 (lima puluh lima milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut: penerimaan uang dan 1 (satu) unit Mobil Fortuner yang seluruhnya sejumlah Rp57.126.300.000,00 (lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dimaksudkan agar Terdakwa membantu EMYLIA SAID dan HERWANSYAH terkait Perkara Pidana Umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor: LP/120/II/2016/Bareskrim tanggal 03 Februari 2016 tersebut yang antara lain untuk mengkondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum, telah bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang berbunyi:
Pasal 5: “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
Angka 4: “Tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” Angka 6: “Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku”.NO TANGGAL
TRANSAKSIJENIS TRANSAKSI JUMLAH
(Rp)1 19/08/2016 C (Kredit) 2.000.000.000 2 17/11/2016 C (Kredit) 5.000.000.000 3 19/12/2016 C (Kredit) 5.000.000.000 4 24/09/2018 C (Kredit) 2.000.000.000 5 08/10/2018 C (Kredit) 500.000.000 6 29/11/2018 C (Kredit) 5.000.000.000 7 04/12/2018 C (Kredit) 500.000.000 8 19/12/2018 C (Kredit) 500.000.000 9 26/02/2019 C (Kredit) 1.000.000.000 10 08/03/2019 C (Kredit) 1.000.000.000 11 26/03/2019 C (Kredit) 500.000.000 12 22/04/2019 C (Kredit) 3.000.000.000 13 01/07/2019 C (Kredit) 500.000.000 14 09/07/2019 C (Kredit) 2.000.000.000 15 17/09/2019 C (Kredit) 2.000.000.000 16 18/09/2019 C (Kredit) 2.000.000.000 17 19/09/2019 C (Kredit) 2.000.000.000 18 06/11/2019 C (Kredit) 300.000.000 19 07/02/2020 C (Kredit) 300.000.000 20 15/01/2021 C (Kredit) 300.000.000 21 25/01/2021 C (Kredit) 3.000.000.000 22 27/01/2021 C (Kredit) 2.000.000.000 23 26/02/2021 C (Kredit) 1.000.000.000 24 20/03/2021 C (Kredit) 2.000.000.000 25 24/03/2021 C (Kredit) 1.000.000.000 26 20/05/2021 C (Kredit) 3.000.000.000 27 21/05/2021 C (Kredit) 3.000.000.000 28 23/06/2021 C (Kredit) 4.750.000.000 JUMLAH 55.150.000.000 Perbuatan Terdakwa BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO selaku Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013 s.d 2018, pada kurun waktu antara bulan Juni 2016 sampai dengan bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, bertempat di PT ARIA CITRA MULIA yang beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok B No.48-50 Jakarta Pusat, Kantor Divisi Hukum Mabes Polri Jalan Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan, Spring Hill Golf Residence Jakarta Utara, disuatu parkiran mobil di daerah Sunter Jakarta Utara dan Kantor Bank Mandiri Cabang Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) maka menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah menerima hadiah yaitu Terdakwa telah menerima hadiah dari EMYLIA SAID dan HERWANSYAH (keduanya merupakan DPO Bareskrim Mabes Polri) berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai melalui FARHAN dan melalui transfer pada Bank Mandiri Cabang Pontianak nomor rekening 1460004537564 atas nama YAYANTI dan barang berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000,00 (lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), padahal diketahui atau patut diduga Bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yaitu pemberian tersebut mengingat Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013 s.d 2018 yang dapat membantu EMYLIA SAID dan HERWANSYAH terkait perkara Pidana Umum di Bareskrim Mabes Polri yang antara lain untuk mengkondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu, menurut pikiran EMYLIA SAID dan HERWANSYAH Bahwa hadiah berupa uang tersebut ada hubungannya dengan Jabatan Terdakwa selaku Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013 s.d 2018, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO menjabat selaku Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KEP/727/X/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri yang tugasnya antara lain melakukan pengkajian penerapan hukum atas kasus pidana umum dan memberikan saran dan pendapat hukum atas kasus pidana umum.
- Bahwa pada sekitar pertengahan tahun 2016, BOY PRAYANA SIDHI yang merupakan Tetangga rumah Terdakwa pada saat bertugas di Pontianak menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menyampaikan Bahwa temannya yang bernama FARHAN mempunyai kakak yang bernama EMYLIA SAID dan HERWANSYAH yang berdomisili di Jakarta dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) oleh DEWI ARIATI berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/120/II/2016/Bareskrim tanggal 03 Februari 2016 dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan ingin berkonsultasi dengan Terdakwa di Jakarta dan Terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya BOY PRAYANA SIDHI bersama dengan FARHAN berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Terdakwa di Hotel Ibis Sunter Jakarta Utara dan dalam pertemuan tersebut FARHAN menyampaikan terkait laporan kepolisian terhadap EMYLIA SAID dan HERWANSYAH dan Terdakwa bertugas di Divisi Hukum Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan selanjutnya FARHAN melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada HERWANSYAH dan EMYLIA SAID.
- Bahwa sekitar Bulan Juni 2016 BOY PRAYANA SIDHI, FARHAN, HERWANSYAH dan EMYLIA SAID menemui Terdakwa di area restoran Hotel Ibis Sunter Jakarta Utara sekaligus BOY PRAYANA SIDHI memperkenalkan Terdakwa kepada EMYLIA SAID dan HERWANSYAH. Setelah perkenalan tersebut, EMYLIA SAID dan HERWANSYAH menceritakan permasalahannya dengan DEWI ARIATI dan Terdakwa menyampaikan dapat membantu dengan melobi Penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tersebut, selain itu untuk langkah awal Terdakwa mengarahkan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dan surat tersebut akan dibuatkan oleh Terdakwa kemudian Terdakwa juga menyampaikan untuk pengurusan surat perlindungan hukum tersebut Terdakwa meminta sejumlah uang yaitu sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk pengurusan 2 (dua) surat. Selanjutnya EMYLIA SAID memerintahkan FARHAN untuk menemui HERWANSYAH dan mengambil uang tunai di kantor PT ARIA CITRA MULIA yang beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok B No.48-50 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, selanjutnya HERWANSYAH menyerahkan uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang dibungkus amplop tersebut kepada FARHAN dan oleh FARHAN uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan, kemudian uang tersebut dihitung oleh Terdakwa di hadapan FARHAN lalu disimpan di bawah meja kerja Terdakwa.
- Bahwa beberapa hari setelah penyerahan uang tersebut, FARHAN kembali menemui Terdakwa di kantornya dan Terdakwa memperlihatkan Surat Perlindungan Hukum masing - masing atas nama EMYLIA SAID dan HERWANSYAH kepada FARHAN namun Terdakwa melarang untuk memfoto dan membawa surat tersebut.
- Bahwa sekitar 1 (satu) minggu kemudian, Penyidik Unit II pada Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri mengirimkan Surat EMYLIA SAID dan HERWANSYAH namun kedua panggilan tersebut tidak dihadiri oleh EMYLIA SAID dan HERWANSYAH dengan alasan sedang sakit. Selanjutnya EMYLIA SAID, HERWANSYAH bersama dengan FARHAN menemui Terdakwa di Spring Hill Golf Residence, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara dan menyampaikan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH tidak bersedia menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri dan menginginkan pemeriksaan dilakukan di Kantor PT ARIA CITRA MULIA di Harmoni. Atas Permintaan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH tersebut, Terdakwa menyatakan akan membantu dan meminta disiapkan uang sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) yang akan diberikan kepada Penyidik yang menangani dan disetujui oleh EMYLIA SAID dan HERWANSYAH.
- Bahwa keesokan harinya masih pada pertengahan tahun 2016, HERWANSYAH menyerahkan uang sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) yang terbungkus dalam amplop kepada FARHAN di PT ARIA CITRA MULIA untuk diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya FARHAN menemui Terdakwa di ruangannya di Divisi Hukum Mabes Polri dan menyerahkan uang sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyampaikan kalau uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus EMYLIA SAID dan HERWANSYAH kemudian setelah itu Terdakwa memanggil beberapa orang Penyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik tersebut.
- Bahwa beberapa hari kemudian Penyidik Bareskrim Polri AGUS PRASETYONO, BUDI SETIAWAN, dan SURADI melakukan pemeriksaan terhadap EMYLIA SAID dan HERWANSYAH di Kantor PT ARIA CITRA MULIA. Sebelum pemeriksaan dilakukan, Terdakwa mengarahkan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH melalui FARHAN untuk menyiapkan 4 (empat) kotak yang berisi kue dan uang dalam amplop masing-masing sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang totalnya sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) lalu diserahkan oleh FARHAN kepada penyidik yang datang melakukan pemeriksaan terhadap EMYLIA SAID dan HERWANSYAH.
Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri mengikuti rapat gelar perkara oleh Penyidik dan menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menaikan status EMYLIA SAID dan HERWANSYAH menjadi Tersangka namun dalam gelar perkara tersebut, Terdakwa menyampaikan Bahwa terhadap objek laporan awal yaitu Akte Keluarga yang menjadi Surat Keputusan Sirkuler para Pemegang Saham PT ARIA CITRA MULIA cacat hukum atau Error in Obyekto dan Pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dilakukan atas dokumen notaris serta pemeriksaan notaris tidak sah dikarenakan tidak ada izin dari Majelis Kehormatan Notaris.
- Bahwa setelah mengetahui status EMYLIA SAID dan HERWANSYAH akan dinaikan menjadi Tersangka, selanjutnya Terdakwa menindak lanjuti Surat Permohonan perlindungan hukum atas nama EMYLIA SAID dan HERWANSYAH kepada atasan Terdakwa di Divisi Hukum Mabes Polri dan pada tanggal 03 November 2016 dilakukan Rapat Klarifikasi Penerapan hukum atas penanganan Laporan Polisi Nomor : LP/120/II/2016/BARESKRIM POLRI yang dihadiri antara lain oleh Propam Polri, Puslabfor Polri, Irwasum Polri dan Birowasidik, Penyidik Subdit II Bareskrim Polri serta juga dihadiri oleh Terdakwa yang mewakili Divisi Hukum Mabes Polri. Dalam Laporan Hasil Rapat tersebut, menyebutkan Bahwa terdapat tindakan Penyidik yang tidak professional yaitu:
- Tidak adanya tindakan hukum Penyelidikan terhadap Laporan Polisi nomor: LP/120/II/2016/Bareskrim tanggal 03 Februari 2016;
- Objek yang menjadi pemeriksaan oleh Penyidik berupa Minuta Akta Sirkuler Pemegang Saham PT ARIA CITRA MULIA dan tidak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kartu Keluarga yang juga menjadi dasar DEWI IRAWATI membuat Laporan Polisi dan mengakibatkan Cacat hukum Penyidikan (Error of Investigato);
- Pemeriksaan Notaris dan Pengambilan Minuta Akta sirkuler PT ARIA CITRA MULIA untuk dilakukan pemeriksaan forensilk oleh Penyidik dilakukan tanpa ijin dari Majelis Kehormatan Notaris sehingga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri dan dilakukan panggilan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Panggilan Tersangka tanggal 04 November 2016 dan kemudian atas perintah EMYLIA SAID, FARHAN menemui Terdakwa untuk menyampaikan perihal status tersangka tersebut lalu Terdakwa mengarahkan agar EMYLIA SAID dan HERWANSYAH mengajukan kembali Surat Perlindungan Hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dan meminta EMYLIA SAID dan HERWANSYAH menyiapkan uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk pengurusan surat tersebut. Atas arahan Terdakwa tersebut, FARHAN menyampaikan kepada EMYLIA SAID dan HERWANSYAH dan keesokan harinya EMYLIA SAID memerintahkan FARHAN untuk menemui HERWANSYAH dan mengambil uang tunai di kantor PT ARIA CITRA MULIA yang beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok B No.48-50 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, selanjutnya HERWANSYAH menyerahkan uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang dibungkus amplop tersebut kepada FARHAN, dan setelah itu FARHAN menemui Terdakwa di ruangannya dan memberikan uang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa yang langsung dihitung lalu disimpan di bawah meja kerja Terdakwa.
- Bahwa selain mengarahkan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH untuk mengajukan surat perlindungan hukum, Terdakwa juga mengarahkan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan status tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri tersebut selain itu pada tanggal 08 November 2016 Terdakwa meminta YAYANTI (Teman dekat Terdakwa) untuk menghubungi MASNEN GUSTIAN yang bekerja sebagai Advokat agar menemui Terdakwa di Hotel Ibis Sunter. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh EMYLIA SAID dan HERWANSYAH tersebut, Terdakwa meminta MASNEN GUSTIAN menjadi Penasehat Hukum untuk membantu EMYLIA SAID dan HERWANSYAH mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditindaklanjuti dengan penunjukan MASNEN GUSTIAN sebagai Penasehat Hukum EMYLIA SAID dan HERWANSYAH berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/SKK-PIT.PRA/PN.PST/XI/2016 tanggal 08 November 2016.
GUSTIAN untuk menyusun permohonan pra peradilan atas penetapan Tersangka EMYLIA SAID dan HERWANSYAH dengan terlebih dahulu meminta MASNEN GUSTIAN untuk membuat Surat Permohonan Permintaan Hasil Gelar Perkara atas laporan Polisi Nomor: LP:120/II/2016/Bareskrim yang ditujukan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri dan pada tanggal 14 November 2016 dan untuk membantu penyusunan permohonan pra peradilan tersebut, Terdakwa menyerahkan Copy Dokumen Berita Acara Permohonan Permintaan Hasil Gelar perkara dan Copy Laporan Hasil Rapat Klarifikasi Penerapan Hukum atas Penanganan Laporan Polisi: LP/120/II/2016/Bareskrim Polri kepada MASNEN GUSTIAN.
- Bahwa setelah permohonan pra peradilan selesai dibuat oleh MASNEN GUSTIAN, permohonan tersebut diperiksa dan di review oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyuruh MASNEN GUSTIAN untuk mendaftarkan Permohonan Pra Peradilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan permohonan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 November 2016 dengan register perkara Nomor: 19/Pid.Pra/2016/PN.Jkt.Pst.
- Bahwa setelah dilakukan persidangan pra peradilan dengan mengajukan bukti-bukti dan juga Ahli, pada tanggal 13 Desember 2016 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan Putusan Nomor : 19/PID.PRA/2016/PN.Jkt.Pst yang isi Putusannya mengabulkan permohonan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH yaitu Menyatakan Surat Panggilan Tersangka EMYLIA SAID nomor: S.Pgl/4223/XI/2016/ dittipidum tanggal 04 November 2016 dan Surat Panggilan Tersangka HERWANSYAH nomor S.Pgl/4222/XI/2016/dittipidum tanpa tanggal pada Bulan November 2016 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Bahwa setelah putusan pra peradilan tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada EMYLIA SAID dan HERWANSYAH melalui FARHAN agar Terdakwa dibelikan Mobil Toyota Fortuner dan permintaan tersebut disangggupi dengan cara HERWANSYAH melakukan pemesanan 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner Attitude Black Mica di Auto2000 Juanda seharga Rp476.300.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah)
Auto2000 Juanda.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2016 HERWANSYAH memerintahkan MUKAFFI JEMI NARATAMA selaku Staf di PT ARIA CITRA MULIA untuk datang ke Auto2000 Juanda untuk melakukan pemesanan 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner yang nantinya akan diatasnamakan Terdakwa dimana saat itu MUKAFFI JEMI NARATAMA sudah membawa kelengkapan dokumen berupa copy KTP atas nama HERWANSYAH dan atas nama Terdakwa serta melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) adapun terhadap kekurangan pembayaran mobil sebesar Rp456.300.000,00 (empat ratus lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), dibayarkan oleh HERWANSYAH pada tanggal 05 Januari 2017 melalui transfer ke rekening BCA atas nama PT Astra Internasional dengan nomor rekening 435-0060229 dan setelah itu MUKAFFI JEMI NARATAMA dan FARHAN membawa dan menyerahkan mobil tersebut kepada Terdakwa di sebuah parkiran di Sunter, Jakarta Utara.
- Bahwa pada tanggal 21 April 2021, EMYLIA SAID dan HERWANSYAH ditetapkan kembali sebagai Tersangka oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/21/IV/2021/DITTIPIDUM atas nama EMYLIA SAID dan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/20/IV/2021/DITTIPIDUM atas nama HERWANSYAH.
- Bahwa atas Penetapan tersangka tersebut, EMYLIA SAID dan HERWANSYAH kembali meminta bantuan kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa mengarahkan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH untuk melakukan strategi yang sama seperti sebelumnya yaitu melakukan permohonan pra peradilan kembali untuk menggugurkan status hukum sebagai tersangka tersebut dan Terdakwa merekomendasikan NESHAWATY ARSJAD yang sudah dikenal oleh Terdakwa sejak tahun 2017 sebagai penasehat hukum bagi EMYLIA SAID dan HERWANSYAH.
- Bahwa atas arahan Terdakwa tersebut, EMYLIA SAID dan HERWANSYAH menunjuk NESHAWATY ARSJAD sebagai Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 058/SK-PID/AA&CO/IV/2021 dan nomor 058/SK- PID/AA&CO/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dan selanjutnya Terdakwa membantu NESHAWATY ARSJAD dengan memberikan dokumen-dokumen sebagai bukti surat diantaranya legal opinion yang dibuat oleh Terdakwa dan Putusan Pra Peradilan terdahulu serta menjelaskan keseluruhan kronologis perkara sejak tahun 2013 sampai dengan perkembangan terakhir di tahun 2019 dan setelah permohonan pra peradilan tersebut selesai dibuat, kemudian didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara nomor: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 09 Juni 2021.
- Bahwa setelah dilakukan persidangan pra peradilan dengan mengajukan bukti-bukti dan Ahli, pada tanggal 13 Juli 2021 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan nomor: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel yang isi putusannya menolak permohonan pra peradilan dari EMYLIA SAID dan HERWANSYAH dikarenakan tidak memenuhi syarat formil.
- Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari EMYLIA SAID dan HERWANSYAH melalui FARHAN sebesar Rp1.660.000.000,00 (satu milyar enam ratus enam puluh juta rupiah) dan 1 (unit) Mobil Toyota Fortuner senilai Rp476.300.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pengurusan Perkara Pidana Umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor: LP/120/II/2016/Bareskrim tanggal 03 Februari 2016 tersebut, Terdakwa juga menerima pemberian uang dari PT ARIA CITRA MULIA, PT EMINENCE MARITIME INDONESIA dan PT MAJU MARITIM INDONESIA yang merupakan perusahaan -perusahaan yang terafiliasi dengan EMYLIA SAID dan HERWANSYAH melalui rekening Bank Mandiri Cabang Pontianak dengan Nomor Rekening 1460004537564 atas nama YAYANTI yang merupakan teman dekat Terdakwa sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali transaksi pada rentang waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dengan total nilai sebesar Rp55.150.000.000,00 (lima puluh lima milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
NO TANGGAL
TRANSAKSIJENIS TRANSAKSI JUMLAH
(Rp)1 19/08/2016 C (Kredit) 2.000.000.000 2 17/11/2016 C (Kredit) 5.000.000.000 3 19/12/2016 C (Kredit) 5.000.000.000 4 24/09/2018 C (Kredit) 2.000.000.000 5 08/10/2018 C (Kredit) 500.000.000 6 29/11/2018 C (Kredit) 5.000.000.000 7 04/12/2018 C (Kredit) 500.000.000 8 19/12/2018 C (Kredit) 500.000.000 9 26/02/2019 C (Kredit) 1.000.000.000 10 08/03/2019 C (Kredit) 1.000.000.000 11 26/03/2019 C (Kredit) 500.000.000 12 22/04/2019 C (Kredit) 3.000.000.000 13 01/07/2019 C (Kredit) 500.000.000 14 09/07/2019 C (Kredit) 2.000.000.000 15 17/09/2019 C (Kredit) 2.000.000.000 16 18/09/2019 C (Kredit) 2.000.000.000 17 19/09/2019 C (Kredit) 2.000.000.000 18 06/11/2019 C (Kredit) 300.000.000 19 07/02/2020 C (Kredit) 300.000.000 20 15/01/2021 C (Kredit) 300.000.000 21 25/01/2021 C (Kredit) 3.000.000.000 22 27/01/2021 C (Kredit) 2.000.000.000 23 26/02/2021 C (Kredit) 1.000.000.000 24 20/03/2021 C (Kredit) 2.000.000.000 25 24/03/2021 C (Kredit) 1.000.000.000 26 20/05/2021 C (Kredit) 3.000.000.000 27 21/05/2021 C (Kredit) 3.000.000.000 28 23/06/2021 C (Kredit) 4.750.000.000 JUMLAH 55.150.000.000 - Bahwa Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang dan 1 (satu) unit Mobil Fortuner yang seluruhnya sejumlah Rp57.126.300.000,00 (lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dari EMYLIA SAID dan HERWANSYAH karena Terdakwa dapat membantu EMYLIA SAID dan HERWANSYAH terkait Perkara Pidana Umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor: LP/120/II/2016/Bareskrim tanggal 03 Februari 2016 yang antara lain untuk mengkondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum atau menurut pikiran EMYLIA SAID dan HERWANSYAH pemberian uang dan barang tersebut ada hubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013 s.d 2018.
Perbuatan Terdakwa BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dituntut agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 8 (delapan) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000,00 (lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 5 (lima) tahun.
- Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
No Uraian- 1 (satu) bundel Printout rekening giro Bank BCA Dollar dengan Nomor rekening 0291832929 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS,
- 1 (satu) bundel Printout rekening Tahapan Bank BCA dengan Nomor rekening 00291010279 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS, Periode Januari 2016 s/d Oktober 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy aplikasi pembukaan rekening tabungan / giro Bank MEGA kantor cabang Pontianak dengan nomor rekening 020900020062755 atas nama BAMBANG KAYUN, Tanggal 12 September 2008, tabungan Mega Dana.
- 2 (dua) Lembar fotocopy aplikasi pembukaan rekening tabungan / giro Bank MEGA kantor cabang Kcp Jakarta Sunter dengan nomor rekening 10220022004817 atas nama BAMBANG KAYUN, Tanggal 12 Mei 2017, tabungan Mega Maxi.
- 4 (empat) Lembar fotocopy aplikasi pembukaan rekening tabungan / giro Bank MEGA kantor cabang Kcp Jakarta Sunter dengan nomor rekening 10220026000472 atas nama BAMBANG KAYUN, Tanggal 7 Juni 2021, tabungan Mega Perdana.
- 1 (satu) Bundel Printout Salinan Rekening Koran Bank MEGA Kantor Cabang Pontianak atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS. S.IK. dengan nomor rekening 20900020062755, periode 1/01/16 s/d 31/10/22.
- 3 (tiga) Lembar Printout Salinan Rekening Koran Bank MEGA Kcp. Jakarta Sunter atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS. S.IK. dengan nomor rekening 10220022004817, periode 1/01/16 s/d 31/10/22.
- 2 (Dua) Lembar Printout Salinan Rekening Koran Bank MEGA cabang Kcp. Jakarta Sunter atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS. S.IK. dengan nomor rekening 10220026000472, periode 1/01/16 s/d 31/10/22.
- 1 (satu) Lembar Printout data mutasi rekening Deposito PT. Bank Mega Tbk, an. BAMBANG KAYUN BAGUS PS. Dengan nomor rekening 20900030051682, periode 18 Oktober 2019 s/d 6 November 2020.
- 2 (dua) Lembar Printout Laporan Bulanan (Holding statement) Indonesia Government bond FR 0091 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS. Dengan nilai kepemilikan RP 1,000,000,000.00 (satu Milyar rupiah) tanggal jatuh tempo 15 April 2032 dan nilai saat ini (print date 08-Nov-2022) Rp 915,000,000.00 (Sembilan ratus lima belas juta
- 1 (satu) lembar copy PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) atas nama MASNEN GUSTIAN, SH. MH.
- 2 (dua) lembar copy Surat Kuasa Khusus Nomor: 08/SKKH/PIT,PRA/PN.PST/XI/2016, atas nama HERWANSYAH. SE.
- 2 (dua) lembar copy Surat Kuasa Khusus Nomor: 08/SKKH/PIT,PRA/PN.PST/XI/2016, atas nama EMYLIA SAID.
- 1 (satu) lembar copy Berita Acara Pengambilan Sumpah atas nama MASNEN GUSTIAN.
- 1 (satu) bundel copy Permohonan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Emylia Said dan Herwansyah oleh Dirtipidum Bareskrim Polri sebagaimana Dalam Sdurat Penggilan Tersangka Emylia Said Nomor: S.Pgl/4223/XI/2016/DITTIPIDUM tanggal 4 November 2016 dan Surat panggilan tersangka Herwansyah Nomor:S.Pgl/4222/XI/2016/DITTIDUM tanpa tanggal Bulan November 2016.
- 1 (satu) bundel copy Dokumen Masukan Pelapor Tidak memiliki Legal Standing Dalam Mengajukan Laporan Polisi No. LP/120/II/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016;
- 1 (satu) bundel copy Dokumen Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Atas Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/120/II/2016 Bareskrim Tanggal 3 Februari 2016 atas nama Pelapor Dewi Ariati, nomor surat: 138/AA&Co/HK/V/2021 tanggal 25 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar copy Daftar Pencarian Orang dengan nama EMYLIA SAID, Nomor: DPO/07/V/2021/DITTIPIDUM, tanggal 3 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar copy Daftar Pencarian Orang dengan nama HERWANSYAH, S.E., Nomor: DPO/06/V/2021/DITTIPIDUM, tanggal 3 Mei 2021;
- 2 (dua) lembar copy Surat Kuasa Khusus Nomor: 059/SK- PID/AA&Co/IV/2021 tanggal 28 April 2021, dengan nama pemberi kuasa HERWANSYAH, S.E.;
- 2 (dua) lembar copy Surat Kuasa Khusus Nomor: 058/SK- PID/AA&Co/IV/2021 tanggal 28 April 2021, dengan nama pemberi kuasa EMYLIA SAID;
- 2 (dua) lembar copy Surat Kuasa Khusus Nomor: 057/SK- PID/AA&Co/IV/2021 tanggal 28 April 2021, dengan nama pemberi kuasa EMYLIA SAID dan HERWANSYAH, S.E.;
- 2 (dua) lembar copy Berita Acara Pengambilan Sumpah NESHAWATY
- 1 (satu) bundel copy Daftar Bukti Perkara No.61/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri cq. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Termohon Lawan Emylia Said dan Herwansyah, SE selaku Pemohon;
- 1 (satu) lembar copy Relaas Panggilan Sidang Nomor: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel copy Jawaban Perkara Nomor: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel;
- 1 (satu) bundel copy Dokumen
Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Atas Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/120/II/2016 Bareskrim Tanggal 3 Februari 2016 atas nama Pelapor Dewi Ariati, nomor surat: 138/AA&Co/HK/V/2021 tanggal 25 Mei 2021; - 1 (satu) bundel copy Dokumen Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Atas Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/120/II/2016 Bareskrim Tanggal 3 Februari 2016 atas nama Pelapor Dewi Ariati, nomor surat: 142/AA&Co/HK/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021;
- 2 (dua) lembar copy Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil pengawasan penyidikan ke-1, nomor surat : B/5793/VII/RES.7.5/2021/Bareskrim, tanggal 16 Juli 2021;
- 1 (satu) bundel copy Daftar Bukti dalam perkara praperadilan Nomor: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel;
- 1 (satu) bundel copy Kesimpulan Para Pemohon Praperadilan Dalam Perkara Praperadilan Nomor: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2021;
- 1 (satu) bundel copy Permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka Emylia Said dan Herwansyah oleh Dirtipidum Bareskrim Polri sebagaimana dalam surat penetepan tersangka Nomor S.Tap/21/IV/2021/Dittipidum Tertanggal 21 April 2021 Atas nama Tersangka Emylia Said dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/20/IV/2021/Dittipidum tertanggal 21 April 2021 atas nama tersangka Herwansyah, S.E. sebagaimana Surat Panggilan Tersangka Emylia Said Nomor: S.Pgl/1125/IV/2021/Dittipidum Tanggal 21 April 2021 dan Surat Panggilan Tersangka Herwansyah Nomor: Juni 2021;
- 1 (satu) bundel copy Putusan Nomor: 19/PID.PRA/2016/PN.Jkt.Pst, tanggal 13 Desember 2016;
- 1 (satu) bundel copy Salinan Resmi Putusan Perkara Pidana Nomor: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tanggal 13 Juli 2021 atas nama Emylia Said, Dk;
- 3 (tiga) lembar copy Permohonan penolakan atas pengiriman SPDP yang ke-5 oleh Penyidik pada kesatuan yang sama, Laporan Polisi yang sama, Subyek Hukum yang Sama, nomor surat: 02/I/PRMH/TLK/2021, tanggal 20-1-2021;
- 3 (tiga) lembar copy Surat nomor: 129/AA&Co/P/IV/2021 tanggal 28 April 2021 perihal Konfirmasi Fee terkait pengajuan praperadilan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/120/II/2016/Bareskrim tanggal 10 Februari 2016 atas nama tersangka EMYLIA SAID dan tersangka HERWANSYAH, S.E., di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
- 1 (satu) lembar copy Kwitansi/Faktur Konfirmasi Fee Tahap Pertama Terkait Pengajuan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total sebesar Rp1.500.000.000,- tanggal 28 April 2021;
- 1 (satu) lembar printout berwarna bukti transfer M -Banking Bank Mandiri dari Rekening MUKAFFI JEMINARATAMA – 9000010645530 ke Rekening BAMBANG KAYUN BAGUS – 1460006479633 jumlah IDR 150,000,000,000.00 tanggal 30 Oktober 2020 yang diparaf oleh MUKAFFI JEMI
- 1 (satu) lembar printout berwarna bukti transfer M-Banking Bank Mandiri dari Rekening MUKAFFI JEMINARATAMA – 9000010645530 ke Rekening BAMBANG KAYUN BAGUS – 1460006479633 jumlah IDR 100,000,000,000.00 tanggal 31 Oktober 2020 yang diparaf oleh MUKAFFI JEMI
- 1 (satu) bundle print out rekening Bank BCA dengan nomor 6930990009 atas nama JULIA FADELI periode 01/06/2021 s.d. 30/06/2021;
- 1 (satu) bundle print out rekening Bank BCA dengan nomor 6930302099 atas nama PT. ARTHA KENCANA VALASINDO periode 01/12/2018 s.d. 07/12/2018;
- 1 (satu) lembar print out scan kuitansi transaksi penukaran valas Rupiah senilai Rp.1.446.000.000,00 dengan US Dollar senilai mat di Mall MANGGA DUA Lt. V Blok B. No. 68 dengan YANTI yang beralamat di SUNTER Mall Lt. Dasar pada tanggal 5/12/2018;
- 1 (satu) lembar print out scan kuitansi transaksi penukaran valas Rupiah senilai Rp.1.059.500.000,00 dengan SGD senilai S$100.000,00 antara PT. ARTHA KENCANA VALASINDO yang beralamat di Mall MANGGA DUA Lt. V Blok B. No. 68 dengan YANTI yang beralamat di SUNTER Mall Lt. Dasar pada tanggal 5/12/2018;
- 1 (satu) lembar print out scan kuitansi transaksi penukaran valas Rupiah senilai Rp.603.988.500,00 dengan US Dollar senilai $41.900,00 antara PT. ARTHA KENCANA VALASINDO yang beralamat di Mall MANGGA DUA Lt. V Blok B. No. 68 dengan YANTI yang beralamat di SUNTER Mall Lt. Dasar pada tanggal 18/06/2021.
- 1 (satu) lembar copy kwitansi Nomor: T15182659 tanggal 31.12.2016, telah terima dari HERWANSYAH uang sejumlah Rp10.000.000 dengan keterangan penerimaan, unit: all new fortuner 4x2 2.4 VRZ A/T DSL LUX
- 1 (satu) lembar copy kwitansi Nomor: T15182640 tanggal 09.01.2017, telah terima dari HERWANSYAH uang sejumlah Rp10.000.000 dengan keterangan penerimaan, unit: all new fortuner 4x2 2.4 VRZ A/T DSL LUX
- 1 (satu) lembar copy kwitansi Nomor: T15182680 tanggal 05.01.2017, telah terima dari HERWANSYAH uang sejumlah Rp456.300.000 dengan keterangan penerimaan, unit: all new fortuner 4x2 2.4 VRZ A/T DSL LUX
- 1 (satu) lembar copy Daftar Pendebitan di Kasir
- 1 (satu) lembar copy Struk dari EDC Mandiri dengan nominal yang tercantum sebesar Rp20.000.000 di tanggal 29 Desember 2016
- 1 (satu) lembar copy Mutasi Rekening BCA dengan nomor rekening 5350060229, atas nama ASTRA INTERNATIONAL PT, periode 04/01/2017
- 1 (satu) lembar copy Surat Pesanan Kendaraan tanggal 29 Desember 2016, dengan nama pemesan HERWANSYAH
- 1 (satu) lembar copy Faktur Kendaraan, nomor faktur: T1512017000043 tanggal 4 Januari 2017, dengan nama pelanggan HERWANSYAH
- 1 (satu) lembar copy KTP atas nama HERWANSYAH
- 1 (satu) lembar copy KTP atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS PS
- 1 (satu) lembar copy KTP atas nama MUKAFFI JEMINARATAMA
- 1 (satu) lembar copy Bukti Serah Terima Kendaraan tanggal 6 Januari 2017, nomor: T1512017000015, kepada: HERWANSYAH.
- 1 (satu) lembar copy Tanda Terima BPKB, tanggal 31.01.2017, nomor: T1512017000161, atas nama BPKB: Bambang Kayun Bagus PS
- 1 (satu) lembar copy Surat Kuasa bulan April 2017, dari pemberi kuasa : Herwansyah, kepada Mukaffi Jeminaratama
- 1 (satu) lembar print foto saat penyerahan 1 unit mobil Toyota Fortuner
- 4 (empat) lembar copy Keputusan Sirkuler Para Pemegang Salam PT ARIA CITRA MULIA yang ditandatangani oleh EMYLIA SAID, HM. SAID ABDULRACHMAN KAPI, dan HERWANSYAH, SE.
- 3 (tiga) lembar copy Hibah Saham Perseroan Terbatas ”PT ARIA CITRA MULIA” yang berkedudukan di Kotamadya Jakarta Pusat, dengan Nama Pihak H. MOCHAMMAD SAID ABDULRACHMAN KAPI selaku Pihak Pertama yang menjalankan kekuasaan orang tua untuk dan atas nama ANNISA serta EMYLIA SAID selaku Pihak Kedua.
- 3 (tiga) lembar copy Hibah Saham Perseroan Terbatas ”PT ARIA CITRA MULIA” Berkedudukan di Kotamadya Jakarta Pusat, dengan Nama Pihak H. MOCHAMMAD SAID ABDULRACHMAN KAPI selaku Pihak Pertama yang menjalankan kekuasaan orang tua untuk dan atas nama ANANDA ABDULLAH serta EMYLIA SAID selaku Pihak Kedua.
- 1 (satu) lembar copy Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/86/II/2016/Bareskrim Tanggal 3 Februari 2016 dengan Nama Pelapor: DEWI ARIATI, Nama Terlapor: HERWANSYAH dan EMILIA SAID.
- 1 (satu) lembar copy Surat Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor: B/20a/IV2021/Dittipidum Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka Tanggal 21 April 2021 yang ditujukan kepada JAKSA AGUNG.
- 1 (satu) lembar copy Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/06/V/2021/DITTIPIDUM atas nama HERWANSYAH, S.E. Tanggal 03 Mei 2021 yang ditandatangani Brigjen ANDI RIAN R. DJAJADI, S.I.K., M.H. selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
- 1 (satu) lembar copy Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/07/V/2021/DITTIPIDUM atas nama EMYLIA SAID Tanggal 03 M.H. selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
- 1 (satu) bundel copy Surat Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor: B/524/V/2019/Dittipidum Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Tanggal 21 Mei 2019 yang ditujukan kepada DEWI ARIATI.
- 1 (satu) bundel copy Surat Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor: B/934/IX/2019/Dittipidum Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Tanggal 13 September 2019 yang ditujukan kepada DEWI ARIATI.
- 1 (satu) bundel copy Surat Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor: B/526/V/2020/Dittipidum Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Tanggal 18 Mei 2020 yang ditujukan kepada DEWI ARIATI.
- 1 (satu) lembar copy Kutipan Akta Kematian Nomor: 6472KM261220180012 atas nama MOCHAMMAD SAID ABDULRACHMAN KAPI.
- 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No. 3404121403190008 dengan Nama Kepala Keluarga: DEWI ARIATI beralamat di Jl. Ringroad Utara Perum Nandan Griya Mandiri No. 2D, RT.010/RW.039, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, DIY, 55581.
- 1 (satu) Bundel salinan Mutasi Rekening Bank MANDIRI yang dilegalisir atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS dengan Nomor Rekening 1460006479633, Periode 2 Januari 2016 s/d 31 Oktober 2022.
- 1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Dokumen Pembukaan Rekening BANK PANIN atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS dengan Nomor Rekening 1712005764 Tanggal 02/02/2017, Tipe Nasabah: Personal, Jenis Produk: 00201 Tabungan Panin P/NB, Jenis Rekening : Rekening Tunggal, Kode Cabang: 171/KCP DANAU SUNTER UTARA.
- 1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Dokumen Pembukaan Rekening BANK PANIN atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS dengan Nomor Rekening 1714003066 Tanggal 17/02/2017, Tipe Nasabah: Personal, Jenis Produk: 00401 PAN DOLLAR P/NB, Jenis Rekening: Rekening Tunggal, Kode Cabang: 171/KCP DANAU SUNTER UTARA (VALAS)
BANK PANIN atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS dengan Nomor Rekening 171142000428 Tanggal 07/06/2021, Tipe Nasabah: Personal, Jenis Produk: 142 DEPOSITO IDR 12 BL P/NB, Jenis Rekening: Rekening Tunggal, Kode Cabang: 171/KCP DANAU SUNTER UTARA
- 1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Dokumen Pembukaan Rekening BANK PANIN atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS dengan Nomor Rekening 1712006429 Tanggal 25/01/2022, Tipe Nasabah: Personal, Jenis Produk: 226 Tabungan Panin MGM P/NB, Jenis Rekening: Rekening Tunggal, Kode Cabang: 171/KCP DANAU SUNTER UTARA
- 5 (Lima) Lembar printout dokumen Legalisir data mutasi rekening BANK PANIN (KCP Danau Sunter Utara) an. BAMBANG KAYUN BAGUS PS dengan nomor rekening 1714003066, Periode 17.02.17 s/d 15.11.22, PAN DOLLAR P/NB USD
- 1 (satu) Lembar printout dokumen Legalisir data mutasi rekening BANK PANIN (KCP Danau Sunter Utara) an. BAMBANG KAYUN BAGUS PS dengan nomor rekening 1712006429, Periode 25.01.22 s/d 31.10.22, TABUNGAN MGM PANIN P/NB
- 13 (tiga belas) Lembar printout dokumen Legalisir data mutasi rekening BANK PANIN (KCP Danau Sunter Utara) an. BAMBANG KAYUN BAGUS PS dengan nomor rekening 1712005764, Periode 02.02.2017 s/d 15.11.2022, TABUNGAN PANIN P/NB
- 1 (satu) Bundel Salinan sesuai asli Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening (Nasabah Perorangan) Bank DANAMON atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO, tabungan DANAMON LEBIH dengan nomor rekening 3626143188 dan tabungan FLEXIMAX dengan nomor rekening 003626143261, tanggal 23 Juli 2019.
- 1 (satu) Bundel printout Legalisir Mutasi rekening 003636143188 dengan periode 23-7-2019 s/d 24-10-2022, atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO.
- 1 (satu) Bundel printout Legalisir Mutasi rekening 003626143261 dengan periode 23-7-2019 s/d 15-10-2022, atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO.
- 1 (satu) Bundel Salinan rekening koran BRI yang dilegalisir atas nama 201801009809503, product Type Britama POLRI, Periode 16/06/2017 s/d 07/10/2022.
- 1 (satu) Bundel Salinan rekening koran BRI yang dilegalisir atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS dengan Nomor Rekening 88701015482508, product Type Britama POLRI, Periode 17/05/2019 s/d 17/10/2022.
- 1 (satu) Bundel salinan Rekening Mutasi Bank MANDIRI yang dilegalisir atas nama MUKAFFI JEMI NARATAMA dengan Nomor Rekening 9000010645530, Periode 04/01/2016 s/d 20/10/2022.
- 1 (satu) Bundel salinan Rekening Mutasi Bank MANDIRI yang dilegalisir atas nama NESHAWATY ARSJAD dengan Nomor Rekening 1520007058254, Periode 11/01/2016 s/d 31/10/2022.-
- 1 (satu) Bundel salinan Rekening Mutasi Bank MANDIRI yang dilegalisir atas nama NESHAWATY ARSJAD dengan Nomor Rekening 1250038838835, Periode 23/08/2021 s/d 31/10/2022.
- 2 (dua) Lembar Salinan Rekening Mutasi Bank MANDIRI yang dilegalisir atas nama NESHAWATY ARSJAD dengan Nomor Rekening 1250082282286, Periode 09/08/2022 s/d 31/10/2022.
- 1 (satu) Bundel salinan Rekening Mutasi Bank MANDIRI yang dilegalisir atas nama NESHAWATY ARSJAD dengan Nomor Rekening 1200010654114, Periode 31/01/2016 s/d 31/10/2022.
- 2 (Dua) Lembar Printout Pembukaan Rekening Tahapan Bank BCA dengan Nomor rekening 00291776077 atas nama MASNEN GUSTIAN SH, MH Tanggal 21/12/2010. BCA Cab. Pontianak
- 1 (satu) bundel Printout rekening Tahapan Bank BCA legalisir dengan Nomor rekening 00291776077 atas nama MASNEN GUSTIAN SH, MH. Periode 04/01/2016 s/d 28/11/2022.
- 3 (Tiga) Lembar Printout Pembukaan Rekening Tahapan Bank BCA dengan Nomor rekening 00292744747 atas nama MASNEN GUSTIAN SH, MH, Kode BCA Cab. 0029
- 1 (satu) bundel Printout rekening Tahapan Bank BCA legalisir dengan Nomor rekening 00292744747 atas nama MASNEN GUSTIAN SH, MH. Periode 04/03/2022 s/d 25/11/2022.
- 1 (satu) bundel Printout Pembukaan Rekening Tahapan Bank BCA dengan Nomor rekening 06530112495 atas nama MUKAFFI JEMINARATAMA Tanggal 04/12/2017. Dengan kode cab. BCA 6530.
- 1 (satu) bundel Printout rekening Tahapan Bank BCA legalisir dengan Periode 04/10/2022 s/d 17/10/2022.
- 2 (Dua) Lembar Printout Pembukaan Rekening Tahapan Bank BCA dengan Nomor rekening 6460189860 atas nama NESHAWATY ARSJAD, SH. Tanggal 21/08/2009. Dengan kode cab. BCA 6460.
- 1 (satu) bundel Printout rekening Tahapan Bank BCA legalisir dengan Nomor rekening 6460189860 atas nama NESHAWATY ARSJAD, SH Periode 12/01/2016 s/d 31/10/2022.
- 5 (Lima) Lembar Printout Pembukaan Rekening Tahapan Bank BCA dengan Nomor rekening 05120239106 atas nama NESHAWATY ARSJAD, SH. Tanggal 01/07/2008.
- 1 (satu) bundel Printout rekening Tahapan Bank BCA legalisir dengan Nomor rekening 05120239106 atas nama NESHAWATY ARSJAD, SH Periode 01/08/2008 s/d 18/05/2018.
- 2 (dua) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2022 oleh BADAN PENDAPATAN DAERAH DKI JKT UPPD WILAYAH TANJUNG PRIOK NOP. 317502000102604930 TGL 10 JUNI 2022. Dengan letak objek pajak Jl. Agung utara II A27/15A RT 012 RW 08, sunter agung, tanjung priok, Jakarta utara, atas nama KOK SURIYANTI.
- 1 (satu) lembar printout foto bukti Pengiriman uang sejumlah Rp 1.770.000.000,- dari Bank PANIN ke bank BCA Cab sunter mall dengan norek 4280236255 an. KOK SURIYANTI.
- 1 (satu) lembar bukti Pengiriman uang sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ke Bank BCA dengan norek 4280236255 an. KOK SURIYANTI tanggal 19 Nopember 2019.
- 1 (satu) Bundel Printout mutasi rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1460004537564 atas nama YAYANTI.
- 2 (dua) Lembar fotocopy Surat Kuasa Khusus dari EMYLIA SAID Kepada MASNEN GUSTIAN SH., MH. DKK dengan No.08/SKK-PIT, PRA/PN.PST/XI/2016, tanggal 8 Nopember 2016
- 1 (satu) lembar copy Petikan Surat Keputusan No. Pol.: Skep/774/VII/1993 tentang Penggajian Para Perwira Pertama Polri Lulusan Akademi Kepolisian Pola 3-1 T.A. 1992/1993 Tanggal 26 Juli 1993, yang ditujukan kepada LETDA POL BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO.
- 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/364/VI/2011 tentang Kenaikan kepada AKPB BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI S., Sik.
- 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KEP/727/X/2013 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri Tanggal 18 Oktober 2013 (Pengangkatan AKBP BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO, SIK, MH sebagai Kasubbagrappid HAM, Bagrapkum Robankum, Divkum Polri).
- 2 (dua) lembar copy Surat Undangan Rapat Klarifikasi Nomor: B/Und- 665/X/2016/Divkum Tanggal 31 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Brigjen Drs. RAJA ERIZMAN selaku Kepala Divisi Hukum Polri.
- 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Rapat Klarifika
si Penerapan Hukum atas Penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/120/II/2016/BARESKRIM POLRI yang ditandatangani oleh Kombes Drs. HAPSORO WAHYU P. SH., MM., MH. - 1 (satu) bundel copy Akta Pengikatan Jual Beli Saham Nomor: 291/W/X/2-Rkp/2008 Tanggal 21 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh Notaris WIDIYANSYAH, SH.
- 1 (satu) Bundel Printout rekening koran Bank BNI dilegalisir dengan Nomor rekening 0254333950 atas nama NESHAWATY ARSJAD, Periode tanggal 01/01/2016 s.d. 31/10/2022. (05/01/2016 s.d. 31/10/2022.) BNI Cab. Graha Pangeran SBY, Rekening Taplus Bisnis Perorangan.
- 6 (Enam) Lembar printout dokumen Legalisir data mutasi rekening BANK PANIN (KCP Kelapa Gading) an. YAYANTI dengan nomor rekening 1432084032, Periode 1.01.16 s/d 31.12.22, TAB PANIN SUPER PRIZE P/NB.
- 1 (satu) bundel Printout rekening Tahapan Bank BCA dengan Nomor rekening 01710580011 atas nama YAYANTI
, Periode januari 2016 s/d Desember 2022. - 1 (satu) bundel Printout rekening Tahapan Bank BCA dengan Nomor rekening 00070777789 atas nama YAYANTI, Periode Nopember 2016 s/d Desember 2019.
- 1 (satu) bundel Printout rekening giro Bank BCA dengan Nomor rekening 01710503555 atas nama YAYANTI, Periode januari 2016 s/d Desember 2022.
- 1 (satu) bundel Printout rekening giro Bank BCA dengan Nomor Nopember 2019 s/d Nopember 2022.
- 2 (dua) Lembar Printout rekening giro Bank BCA dengan Nomor rekening 04280236255 atas nama KOK SURIYANTI Periode 01-12- 2022 s/d 26-12- 2022.
- 1 (satu) Lembar printout formulir pembukaan rekening atas nama KOK SURIYANTI dengan nomor rekening 04280236255 tanggal 18 Nopember 2019 di Jakarta BCA cab 0428, no customer 20283519.
- 2 (dua) lembar printout Legalisir Mutasi rekening 003624504258 dengan periode 25-04-2019 s/d 01-12-2022, atas nama YAYANTI.
- 3 (tiga) lembar printout Legalisir Mutasi rekening 003624504209 dengan periode 25-04-2019 s/d 01-12-2022, atas nama YAYANTI.
- 2 (dua) lembar printout Legalisir Mutasi rekening 003625912963 dengan periode 10-07-2019 s/d 01-12-2022, atas nama YAYANTI.
- 1 (Satu) Bundel salinan Mutasi Rekening koran Bank CIMB Niaga yang dilegalisir atas nama YAYANTI dengan Nomor Rekening 705989515400, Periode 23 Oktober 2019 s/d 23 Desember 2022.
- 1 (Satu) Bundel salinan Mutasi Rekening Koran Bank CIMB Niaga yang dilegalisir atas nama YAYANTI dengan Nomor Rekening 762409024600, Periode 27 Nopember 2020 s/d 30 Nopember 2022.
- 1 (satu) Bundel salinan Mutasi Rekening Bank MANDIRI atas nama YAYANTI dengan Nomor Rekening 1460004537564, Periode 03 Januari 2016 s/d 15 Desember 2022.
- 1 (satu) Bundel salinan Mutasi Rekening Bank MANDIRI atas nama YAYANTI dengan Nomor Rekening 1250013693767, Periode 29 Nopember 2018 s/d 30 Nopember 2022.
- 1 (satu) Bundel fotocopy Polis PT. Indolife Pensiontama atas nama YAYANTI No Polis. 29558650
- 1 (satu) Bundel fotocopy Polis PT. Indolife Pensiontama atas nama YAYANTI No Polis. 29642737
- 1 (satu) Bundel fotocopy Polis PT. Indolife Pensiontama atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS No Polis. 29642790
- 1 (satu) Bundel fotocopy Polis PT. Indolife Pensiontama atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS No Polis. 29663815
- 1 (satu) bundel Printout Asli Dokumen (Aplikasi) Data Pembukaan 879sd pada Bank Danamon dengan Nomor CIF:1532573, Nomor KTP/Paspor: 3172023005700005, Nama Investor BAMBANG KAYUN BAGUS PS, Nomor rekening 3626143188, Seri Obligasi ADMF 5,5 24, tanggal transaksi 16 Juli 2021, tanggal jatuh tempo Juni 2024, nilai
- 1 (satu) bundel Printout Asli Dokumen Mutasi Rekening Tabungan Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1420010654118 atas nama NESHAWATY ARSJAD, periode 2016-01-02 s/d 2022-11-30.
- 1 (satu) bundel Printout Asli Dokumen Mutasi Rekening Tabungan Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1200011443210 atas nama KOK SURIYANTI, periode 2019-11-20 s/d 2022-12-20.
- 1 (lembar) Asli Dokumen Polis Asuransi PT. Indolife Pensiontama No.FML/PIS/005/2010;Rev-01;1816-1003-0012(KG2); 29642737- 0722; YAYANTI.
- 1 (lembar) Asli Dokumen Polis Asuransi PT. Indolife Pensiontama No.FML/PIS/005/2010;Rev-01;1816-1317-0012(GM2); 29558650- 1019; YAYANTI.
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Surat Divisi Hukum Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:B/Und- 665/X/2016/Divkum tanggal 31 Oktober 2016; Perihal: Undangan Rapat Klarifikasi beserta lampiran berupa fotokopi printout power point paparan bahan rapat.
- 1 (satu) lembar copy dokumen aplikasi setoran tunai Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kelapa Gading tanggal 19 Juli 2021 dengan penerima setoran atas nama MUKAFFI JEMI NARATAMA No. Rekening 9000010645530 Bank Mandiri sebesar Rp2.250.000.000,00 (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) oleh penyetor atas nama M NUR FIRDAUS dengan keterangan tujuan transaksi “pelunasan rumah”.
- 1 (satu) bundel asli Fotocopy Dokumen PERATURAN KEPALA DIVISI HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PEMBUATAN PENDAPAT DAN SARAN HUKUM.
- 1 (satu) bundel asli Fotocopy Dokumen LAMPIRAN VIII PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
- 1 (satu) bundel asli Printout Dokumen PENGHASILAN/POTONGAN atas nama BAMBANG KAYUN B.P.S, NIP/NRP: 70050461, INSTANSI : DIVKUM POLRI, GOLONGAN: AJUN KOMISARIS BESAR POLISI, Desember/2018
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 19 Agustus 2016 dengan nominal Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dari EMYLIA SAID kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 2 (dua) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 24 September 2018 dengan nominal Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dari PT EMINENCE MARITIME INDONESIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 2 (dua) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 08 Oktober 2018 dengan nominal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari PT EMINENCE MARITIME INDONESIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 29 November 2018 dengan nominal Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dari PT. MAJU MARITIM INDONESIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 04 Desember 2018 dengan nominal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari PT. MAJU MARITIM INDONESIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 3 (tiga) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 19 Desember 2018 dengan nominal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari PT. MAJU MARITIM INDONESIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 26 Februari 2019 dengan nominal Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari PT. EMINENCE MARITIME INDONESIA kepada rekening
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 08 Maret 2019 dengan nominal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari PT. MAJU MARITIM INDONESIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 26 Maret 2019 dengan nominal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari PT. EMINENCE MARITIME INDONESIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 2 (dua) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 22 April 2019 dengan nominal Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dari PT. ARIA CITRA MULIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 2 (satu) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 01 Juli 2019 dengan nominal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. ARIA CITRA MULIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 09 Juli 2019 dengan nominal Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dari PT. ARIA CITRA MULIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 3 (tiga) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 17 September 2019 dengan nominal Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dari PT. EMINENCE MARITIME INDONESIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 2 (dua) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 18 September 2019 dengan nominal Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dari PT. EMINENCE MARITIME INDONESIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 2 (dua) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi November 2019 dengan nominal Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari PT. ARIA CITRA MULIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 2 (dua) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari MUKAFFI JEMI NARATAMA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004m537564 a.n YAYANTI.
Barang Bukti No. 1 s.d BB No. 156 dikembalikan kepada Penyidik KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J7+ warna hitam dengan nomor model SM-C710F/DS, NOMOR SERIAL RR8JC0C487L, IMEI (SLOT 1) 352806091057327, IMEI (SLOT 2) 352807091057325, dengan SIMCARD telkomsel nomor 0811913988.
Barang Bukti No. 157 dikembalikan kepada HERRY SUSANTO
- 1 (satu) buah keping CD dengan nomor serial DVD-R SN: MAP626YB19172817 4 yang berisikan file-file.
Barang Bukti No. 158 dikembalikan kepada Penyidik KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- 1 (satu) Buah Handphone merk Samsung model SM-A032F/DS, SN:R9RTA00WBFF, IMEI:352617377811786 yang didalamnya terdapat sim card telkomsel, kode: 621005102505016200
Barang Bukti No. 159 dikembalikan kepada YAYANTI - 1 (satu) buah keping CD dengan nomor serial DVD-R SN: MAP626XL04140644 2 yang berisikan file-file.
- 1 (satu) buah keping CD dengan nomor serial DVD-R SN: MAP626XL04140647 5 yang berisikan file-file tersebut di bawah ini: Barang Bukti No. 160 s.d BB No. 161 dikembalikan kepada Penyidik KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain.
NO. NAMA NILAI HASH MD5 JENIS
FILE1 6281322903543_20
22-10-20_09-18-
48.pdf1a05ca0e311fca84e7b
43e518cae5aa8Softcopy
Transkrip2 6281322903543_20
22-10-20_10-15-
30.pdff5b284d7e50f255bc2a
3b33fe6c2a082Softcopy
Transkrip3 6281322903543_20
22-10-20_12-39-4056615c33a9428295
96c9ff088d3c8aSoftcopy
Transkrip41.pdf 4 6281322903543_20
22-10-20_14-22-
05.pdf94aa12be344d99fcf60
e2e2edf976982Softcopy
Transkrip5 6281322903543_20
22-10-20_14-55-
10.pdfc0c9a96283a856c3896
831092a729b9bSoftcopy
Transkrip6 6281322903543_20
22-10-20_22-31-
31.pdf4e4154d88a32b9ef2c7
effb28ce6f67eSoftcopy
Transkrip7 6281322903543_20
22-10-21_07-38-
30.pdfb4b6013275d89efd29d
a16f7a12e41a9Softcopy
Transkrip8 6281322903543_20
22-10-21_08-24-
34.pdfc7258db0d304935ed5
41cf73711c9766Softcopy
Transkrip9 6281322903543_20
22-10-21_08-31-
47.pdf04b157a148a5c4789b
9eef9ba591dc93Softcopy
Transkrip10 6281322903543_20
22-10-21_09-39-
27.pdfddb08cd7384895946d
35c0dbfcfababcSoftcopy
Transkrip11 6281322903543_20
22-10-21_11-09-
06.pdf2b91af468030bf7ded4
196f7739dfef8Softcopy
Transkrip12 6281322903543_20
22-10-21_19-54-
21.pdf8e8aa1fc2c3e40979c1
e73887182a03cSoftcopy
Transkrip13 6281322903543_20
22-10-22_11-35-
37.pdfc856c29b98a12a7ca18
3e76f7b77f1e5Softcopy
Transkrip14 6281322903543_20
22-10-23_17-00-
12.pdfea01f2e2cae759e50db
c078aa07fc0fcSoftcopy
Transkrip15 6281296332474_20
22-10-20_19-30-
21.pdf5a6f8ecb58a6a366910
fdc52d09fadacSoftcopy
Transkrip16 6281296332474_20 6abb3bfa691363e665b Softcopy 22-10-21_10-13-
24.pdff1418090d09f8 Transkrip 17 6281352421111_20
22-10-20_10-16-
44.pdfe76dbdad72c7e5a603
cc2328bfc432acSoftcopy
Transkrip18 6281352421111_20
22-10-20_10-22-
44.pdf3e0de516c98a3a069b
bd2783243e45a8Softcopy
Transkrip19 6281352421111_20
22-10-20_12-43-
10.pdf61343df49108eb042c3
693485ae9ba48Softcopy
Transkrip20 6281352421111_20
22-10-20_22-39-
44.pdf205be624d9b8211939
9a2d6a45ae9230Softcopy
Transkrip21 6281352421111_20
22-10-21_10-36-
20.pdf9a86e900c179fda7c31
be3b4c23f9badSoftcopy
Transkrip22 6281352421111_20
22-10-21_11-50-
10.pdff162e8a03d05f3a4db9
e9051bcc54853Softcopy
Transkrip23 6281352421111_20
22-10-21_18-58-
10.pdf4f426b167ddc1f719e0
67f489716f669Softcopy
Transkrip24 6281352421111_20
22-10-21_20-39-
09.pdf3cb394672af7d217178
8e24a388408c1Softcopy
Transkrip25 6281352421111_20
22-10-23_17-00-
17.pdf0feb93b87987f65a422
007ca307e1961Softcopy
Transkrip - Uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah disetorkan oleh Sdr. IRENE (PT. Indolife Pensiontama) melalui Pengiriman Uang BCA (Nomor Rek: 4593000012) ke Rek Penampungan KPK Perkara Hak Ahli Waris PT ACM di BNI dengan No. Rekening 8844202301540103 pada tanggal 16 Maret 2023, sumber dana DA 027416.
- Uang sebesar Rp200.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah Pengiriman Uang BCA (Nomor Rek: 4593000012) ke Rek Penampungan KPK Perkara Hak Ahli Waris PT ACM di BNI dengan No. Rekening 8844202301540103 pada tanggal 16 Maret 2023, sumber dana DA 027415.
- Uang sebesar Rp501.000.000,- (lima ratus satu juta rupiah) yang telah disetorkan oleh Sdr. IRENE (PT. Indolife Pensiontama) melalui Pengiriman Uang BCA (Nomor Rek: 4593000012) ke Rek Penampungan KPK Perkara Hak Ahli Waris PT ACM di BNI dengan No. Rekening 8844202301540103 pada tanggal 16 Maret 2023, sumber dana DA 027417.
- Uang sebesar Rp501.000.000,- (lima ratus satu juta rupiah) yang telah disetorkan oleh Sdr. IRENE (PT. Indolife Pensiontama) melalui Pengiriman Uang BCA (Nomor Rek: 4593000012) ke Rek Penampungan KPK Perkara Hak Ahli Waris PT ACM di BNI dengan No. Rekening 8844202301540103 pada tanggal 16 Maret 2023, sumber dana DA 027418.
Barang Bukti No. 162 s.d BB No. 165 Dirampas Untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa.
- 1 (satu) lembar fotokopi sesuai dengan asli Bukti Pengiriman Uang BCA (Nomor Rek: 4593000012) ke Rek Penampungan KPK Perkara Hak Ahli Waris PT ACM sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), tertanggal 16 Maret 2023, dengan nama penyetor Sdr. IRENE (PT. Indolife Pensiontama), sumber dana DA 027416.
- 1 (satu) lembar fotokopi sesuai dengan asli Bukti Pengiriman Uang BCA (Nomor Rek: 4593000012) ke Rek Penampungan KPK Perkara Hak Ahli Waris PT ACM sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tertanggal 16 Maret 2023, dengan nama penyetor Sdr. IRENE (PT. Indolife Pensiontama), sumber dana DA 027415.
- 1 (satu) lembar fotokopi sesuai dengan asli Bukti Pengiriman Uang BCA (Nomor Rek: 4593000012) ke Rek Penampungan KPK Perkara Hak Ahli Waris PT ACM sebesar Rp501.000.000,- (lima ratus satu juta rupiah), tertanggal 16 Maret 2023, dengan nama penyetor Sdr. IRENE (PT. Indolife Pensiontama), sumber dana DA 027417.
- 1 (satu) lembar fotokopi sesuai dengan asli Bukti Pengiriman Uang Hak Ahli Waris PT ACM sebesar Rp501.000.000,- (lima ratus satu juta rupiah), tertanggal 16 Maret 2023, dengan nama penyetor Sdr. IRENE (PT. Indolife Pensiontama), sumber dana DA 027418.
Barang Bukti No. 166 s.d BB No. 169 dikembalikan kepada Penyidik KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Uang sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang telah disetorkan oleh Bank PANIN KCU Plaza Pasifik Jakarta, dari Rekening Bank PANIN atas nama BAMBANG KAYUN, dengan No Rekening 171-200-5764, ke Rekening Penampungan KPK Perkara Ahli Waris PT. ACM dengan No. Rekening 8844202301540103, melalui Rek Perantara Deposito No. Rekening 2260700, tanggal 11 April 2023. Barang Bukti No. 170 Dirampas Untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa.
- 1 (Satu) Bundel Asli aplikasi transfer PANIN Bank, atas transaksi Pencairan Deposito An. BAMBANG KAYUN PS untuk Sita KPK No R/530/DIK.01.05/23/03/2023, sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang telah disetorkan oleh Bank PANIN KCU Plaza Pasifik Jakarta, dari Rekening Bank PANIN atas nama BAMBANG KAYUN, dengan No Rekening 171-200-5764, ke Rekening Penampungan KPK Perkara Ahli Waris PT. ACM dengan No. Rekening 8844202301540103, melalui Rek Perantara Deposito No. Rekening 2260700, tanggal 11 April 2023, berikut lampiran.
Barang Bukti No. 171 dikembalikan kepada Penyidik KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Harta Kekayaan dalam bentuk Obligasi Negara Republik Indonesia senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditempatkan pada Rekening Efek: Account Number MEGA3M69600158, Account Name BAMBANG KAYUN BAGUS PS, Account Type Deposite Account, ISIN IDG000018706, Instrument FR0091, Balance Type Face Amount, Holder ID 3172023005700005, Holder SID IDD3005AHO82797, Holder Name BAMBANG KAYUN BAGUS PS, Operator Mega3, dengan Rekening Penampungan Bunga dan Pokok Obligasi Rekening Dana Nomor Rekening 01-022-00260-00472, atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS.
sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa.
- 1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Account Statement MEGA3- BANK MEGA Tbk, PT, Account: MEGA3M69600158 BAMBANG KAYUN BAGUS PS, Instrument: FR0091 OBLIGASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERI FR0091, Balance Type: Available, Ending Balance: 1,000,000,000, SID: IDD3005AHO82792, berikut lampiran.
Barang Bukti No. 173 dikembalikan kepada Penyidik KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Harta Kekayaan dalam bentuk Obligasi senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditempatkan pada Rekening Obligasi pada Bank Danamon dengan Nomor CIF:1532573, Nomor KTP/Paspor: 3172023005700005, Nama Investor BAMBANG KAYUN BAGUS PS,, Seri Obligasi ADMF 5,5 24, tanggal transaksi 16 Juli 2021 dan tanggal jatuh tempo Juni 2024, dengan nilai nominal Rp. 1.000.000.000, dengan Rekening Penampungan Bunga dan Pokok Obligasi, Rekening Tabungan Nomor Rekening 3626143188, atas nama BAMBANG KAYUN BAGU PS.
Barang Bukti No. 174 Dirampas Untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa.
- 1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Permohonan Pembukaan Rekening Efek (Formulir Transaksi Obligasi) pada Bank Danamon dengan Nomor CIF:1532573, Nomor KTP/Paspor: 3172023005700005, Nama Investor BAMBANG KAYUN BAGUS PS, Nomor rekening 3626143188, Seri Obligasi ADMF 5,5 24, tanggal transaksi 16 Juli 2021 dan tanggal jatuh tempo Juni 2024, berikut lampiran.
Barang Bukti No. 175 dikembalikan kepada Penyidik KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Uang sejumlah Rp 6.578.931,- (enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) dari Tabungan Bank PAN Indonesia dengan Nomor Rekening 1432084032 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah Rp 906.492.688,- (sembilan ratus enam juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) dari Tabungan Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor
- Uang sejumlah Rp 62.981.180,- (enam puluh dua juta sembilan ratus delapan satu ribu serratus delapan puluh rupiah) dari Tabungan Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening 01710580011 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah Rp 71.961.453,- (tujuh puluh satu juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) dari Tabungan Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1460004537564 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah Rp 4.054.638,- (empat juta lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) dari Tabungan Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1250013693767 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah Rp 50.548.225,- (lima puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dari Tabungan Bank Danamon dengan Nomor Rekening 003624504258 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah Rp 8.857.881,- (delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) dari Tabungan Bank Danamon dengan Nomor Rekening 003624504209 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah USD 5,018.47,- (lima ribu delapan belas dan empat puluh tujuh sen Dollar Amerika) dari Tabungan Bank Danamon (Prima Dollar) dengan Nomor Rekening 003625912963 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah Rp 172.504.152,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus empat ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari Tabungan Bank CIMB Niaga dengan Nomor Rekening 705989515400 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah Rp 33.435.060,- (tiga puluh tiga empat ratus tiga puluh lima enam puluh rupiah) dari Tabungan Bank CIMB Niaga dengan Nomor Rekening 762409024600 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Tabungan Bank CIMB Niaga dengan Nomor Rekening 705989515400 atas nama YAYANTI.
- 1 (lembar) Asli Surat Deposito Berjangka No Seri:AE 533400 Atas Nama YAYANTI; Jumlah: Rp 500.000.000,-.
- Uang sejumlah Rp 500.000.00,- (lima ratus juta rupiah) yang ditempatkan pada Deposito Bank Mandiri Norek 125-02-0541094-7 atas nama YAYANTI.
puluh ribu tiga puluh lima rupiah) dari Tabungan Bank PANIN dengan Nomor Rekening 1712005764 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp 504.562.988,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) dari Tabungan Bank PANIN dengan Nomor Rekening 1712006429 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah 1,939.80 USD (seribu sembilan ratus tiga puluh sembilan dan delapan sen Dollar Amerika) dari Tabungan USD Bank PANIN dengan Nomor Rekening 1714003066 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp. 13.079.304,- (tiga belas juta tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus empat rupiah) dari Tabungan Britama Polri Bank BRI Indonesia dengan Nomor Rekening 88701015482508 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp. 27.283.009,- (dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu sembilan rupiah) dari Tabungan Britama Polri Bank BRI Indonesia dengan Nomor Rekening 201801009809503 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp. 108.110.001,- (seratus delapan juta seratus sepuluh ribu satu rupiah) dari Tabungan Tahapan Bank BCA Indonesia dengan Nomor Rekening 00291010279 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah 273,43. USD (dua ratus tujuh puluh tiga dan empat puluh tiga Dollar Amerika) dari Tabungan BCA Dollar Bank BCA Indonesia dengan Nomor Rekening 00291832929 atas nama BAMBANG KAYUN PS.
- Uang sejumlah Rp. 126.403.037,- (seratus dua puluh enam juta empat ratus tiga ribu tiga puluh tujuh rupiah) dari Tabungan Perseorangan Bank MANDIRI Indonesia dengan Nomor Rekening 1460006479633 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp. 43.423.376,- (empat puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dari Tabungan Fleximax Bank DANAMON dengan Nomor Rekening 003626143261 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp. 32.493.171,- (tiga puluh dua juta empat ratus Tabungan Danamon Lebih Bank DANAMON dengan Nomor Rekening 003626143188 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp. 1.167.303,- (satu juta serratus enampuluh tujuh tiga ratus tiga rupiah) dari Tabungan Bank MEGA dengan Nomor Rekening 20900020062755 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp. 692.847,- (enam ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) dari Tabungan Bank MEGA dengan Nomor Rekening 10220022004817 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp. 37.397.637,- (tiga puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh tujuh) dari Tabungan Bank MEGA dengan Nomor Rekening 10220026000472 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- 1 ( satu) buah sertifikat Asli HAK MILIK NO. 10.201, Provinsi DKI Jakarta, Kota administrasi Jakarta utara, kec. Tanjung priok, kelurahan sunter agung. Jl agung utara 2 Blok A27 No. 15A Atas nama KOK SURIYANTI dengan luas tanah 154 m2. Yang ditanda tangani Kepala kantor Pertanahan kota administrasi Jakarta utara kepala seksi hubungan hukum pertanahan sdr ANDI KRESNA S.SIT., MH. Tanggal 20 Feb 2019.
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10.201/Sunter Agung, Jakarta Utara. Yang beralamat di Jl. Agung Utara 2 Blok A27 No. 15A seluas 154 m2 atas nama pemegang hak KOK SURIYANTI.
Barang Bukti No. 176 s.d BB No. 203 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa.
BARANG BUKTI TAMBAHAN
- Uang berjumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang disetor tunai ke rekening penampungan penyitaan KPK pada virtual account Bank BNI nomor 884420301540103 atas nama “Rekening Penampungan KPK Perkara Hak Ahli Waris PT ACM”.
Barang Bukti Tambahan no.1 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa.
penyitaan KPK pada virtual account Bank BNI nomor 88442030154103 jumlah IDR 800.000.000,00 terbilang delapan ratus juta rupiah dengan penyetor MUKAFFI JEMI NARATAMA-KTP No.18022070507960004 tanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh MUKAFFI JEMI NARATAMA dengan berita: 884420301540103 Rekening Penampungan KPK Perkara Hak, dan tujuan transaksi: Pribadi Uang Hasil Sendiri.
Barang Bukti Tambahan no.2 Dikembalikan kepada Penyidik KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 4 September 2023 yang amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp26.400.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
No Uraian- 1 (satu) bundel Printout rekening giro Bank BCA Dollar dengan Nomor rekening 0291832929 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS, Periode 15 Januari 2016 s/d 15 Oktober 2022.
- 1 (satu) bundel Printout rekening Tahapan Bank BCA dengan Nomor rekening 00291010279 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS, Periode Januari 2016 s/d Oktober 2022.
- 1 (satu) Lembar fotocopy aplikasi pembukaan rekening tabungan / giro Bank MEGA kantor cabang Pontianak dengan nomor rekening 020900020062755 atas nama BAMBANG KAYUN, Tanggal 12 September 2008, tabungan Mega Dana.
- 2 (dua) Lembar fotocopy aplikasi pembukaan rekening tabungan / giro Bank MEGA kantor cabang Kcp Jakarta Sunter dengan nomor rekening 10220022004817 atas nama BAMBANG KAYUN, Tanggal 12 Mei 2017, tabungan Mega Maxi.
- 4 (empat) Lembar fotocopy aplikasi pembukaan rekening tabungan / giro Bank MEGA kantor cabang Kcp Jakarta Sunter dengan nomor rekening 10220026000472 atas nama BAMBANG KAYUN, Tanggal 7 Juni 2021, tabungan Mega Perdana.
- 1 (satu) Bundel Printout Salinan Rekening Koran Bank MEGA Kantor Cabang Pontianak atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS. S.IK. dengan nomor rekening 20900020062755, periode 1/01/16 s/d 31/10/22.
7 3 (tiga) Lembar Printout Salinan Rekening Koran Bank MEGA Kcp. Jakarta Sunter atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS. S.IK. dengan nomor rekening 10220022004817, periode 1/01/16 s/d 31/10/22.
- 2 (Dua) Lembar Printout Salinan Rekening Koran Bank MEGA cabang Kcp. Jakarta Sunter atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS. S.IK. dengan nomor rekening 10220026000472, periode 1/01/16 s/d 31/10/22.
- 1 (satu) Lembar Printout data mutasi rekening Deposito PT. Bank Mega Tbk, an. BAMBANG KAYUN BAGUS PS. Dengan nomor rekening 20900030051682, periode 18 Oktober 2019 s/d 6 November 2020.
10 2 (dua) Lembar Printout Laporan Bulanan (Holding statement) Indonesia Government bond FR 0091 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS. Dengan nilai kepemilikan RP 1,000,000,000.00 (satu Milyar rupiah) tanggal 915,000,000.00 (Sembilan ratus lima belas juta Rupiah).
- 1 (satu) lembar copy PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) atas nama MASNEN GUSTIAN, SH. MH.
12 2 (dua) lembar copy Surat Kuasa Khusus Nomor: 08/SKKH/PIT,PRA/PN.PST/XI/2016, atas nama HERWANSYAH. SE.
- 2 (dua) lembar copy Surat Kuasa Khusus Nomor: 08/SKKH/PIT,PRA/PN.PST/XI/2016, atas nama EMYLIA SAID.
- 1 (satu) lembar copy Berita Acara Pengambilan Sumpah atas nama MASNEN GUSTIAN.
- 1 (satu) bundel copy Permohonan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Emylia Said dan Herwansyah oleh Dirtipidum Bareskrim Polri sebagaimana Dalam Sdurat Penggilan Tersangka Emylia Said Nomor: S.Pgl/4223/XI/2016/DITTIPIDUM tanggal 4 November 2016 dan Surat panggilan tersangka Herwansyah Nomor:S.Pgl/4222/XI/2016/DITTIDUM tanpa tanggal Bulan November 2016.
- 1 (satu) bundel copy Dokumen Masukan Pelapor Tidak memiliki Legal Standing Dalam Mengajukan Laporan Polisi No. LP/120/II/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016;
- 1 (satu) bundel copy Dokumen Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Atas Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/120/II/2016 Bareskrim Tanggal 3 Februari 2016 atas nama Pelapor Dewi Ariati, nomor surat: 138/AA&Co/HK/V/2021 tanggal 25 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar copy Daftar Pencarian Orang dengan nama EMYLIA SAID, Nomor: DPO/07/V/2021/DITTIPIDUM, tanggal 3 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar copy Daftar Pencarian Orang dengan nama HERWANSYAH, S.E., Nomor: DPO/06/V/2021/DITTIPIDUM, tanggal 3 Mei 2021;
- 2 (dua) lembar copy Surat Kuasa Khusus Nomor: 059/SK- PID/AA&Co/IV/2021 tanggal 28 April 2021, dengan nama pemberi kuasa HERWANSYAH, S.E.;
- 2 (dua) lembar copy Surat Kuasa Khusus Nomor: 058/SK- PID/AA&Co/IV/2021 tanggal 28 April 2021, dengan nama pemberi kuasa EMYLIA SAID;
- 2 (dua) lembar copy Surat Kuasa Khusus Nomor: 057/SK- PID/AA&Co/IV/2021 tanggal 28 April 2021, dengan nama pemberi kuasa EMYLIA SAID dan HERWANSYAH, S.E.;
- 2 (dua) lembar copy Berita Acara Pengambilan Sumpah NESHAWATY ARSYAD, SH., tanggal 5 Nopember 2010;
- 1 (satu) bundel copy Daftar Bukti Perkara No.61/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri cq. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Termohon Lawan Emylia Said dan Herwansyah, SE selaku Pemohon;
61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel copy Jawaban Perkara Nomor: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel;
- 1 (satu) bundel copy Dokumen
Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Atas Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/120/II/2016 Bareskrim Tanggal 3 Februari 2016 atas nama Pelapor Dewi Ariati, nomor surat: 138/AA&Co/HK/V/2021 tanggal 25 Mei 2021; - 1 (satu) bundel copy Dokumen Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Atas Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/120/II/2016 Bareskrim Tanggal 3 Februari 2016 atas nama Pelapor Dewi Ariati, nomor surat: 142/AA&Co/HK/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021;
- 2 (dua) lembar copy Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil pengawasan penyidikan ke-1, nomor surat: B/5793/VII/RES.7.5/2021/Bareskrim, tanggal 16 Juli 2021;
- 1 (satu) bundel copy Daftar Bukti dalam perkara praperadilan Nomor: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel;
- 1 (satu) bundel copy Kesimpulan Para Pemohon Praperadilan Dalam Perkara Praperadilan Nomor: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2021;
- 1 (satu) bundel copy Permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka Emylia Said dan Herwansyah oleh Dirtipidum Bareskrim Polri sebagaimana dalam surat penetepan tersangka Nomor S.Tap/21/IV/2021/Dittipidum Tertanggal 21 April 2021 Atas nama Tersangka Emylia Said dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/20/IV/2021/Dittipidum tertanggal 21 April 2021 atas nama tersangka Herwansyah, S.E. sebagaimana Surat Panggilan Tersangka Emylia Said Nomor: S.Pgl/1125/IV/2021/Dittipidum Tanggal 21 April 2021 dan Surat Panggilan Tersangka Herwansyah Nomor: S.Pgl/1124/IV/2021/Dittipidum Tanggal 21 April 2021, tanggal surat 9 Juni 2021;
- 1 (satu) bundel copy Putusan Nomor: 19/PID.PRA/2016/PN.Jkt.Pst, tanggal 13 Desember 2016;
- 1 (satu) bundel copy Salinan Resmi Putusan Perkara Pidana Nomor: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tanggal 13 Juli 2021 atas nama Emylia Said, Dk;
- 3 (tiga) lembar copy Permohonan penolakan atas pengiriman SPDP yang ke- 5 oleh Penyidik pada kesatuan yang sama, Laporan Polisi yang sama, Subyek Hukum yang Sama, nomor surat: 02/I/PRMH/TLK/2021, tanggal 20- 1-2021;
- 3 (tiga) lembar copy Surat nomor: 129/AA&Co/P/IV/2021 tanggal 28 April 2021 perihal Konfirmasi Fee terkait pengajuan praperadilan terkait Laporan tersangka EMYLIA SAID dan tersangka HERWANSYAH, S.E., di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
- 1 (satu) lembar copy Kwitansi/Faktur Konfirmasi Fee Tahap Pertama Terkait Pengajuan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total sebesar Rp1.500.000.000,- tanggal 28 April 2021;
- 1 (satu) lembar printout berwarna bukti transfer M -Banking Bank Mandiri dari Rekening MUKAFFI JEMINARATAMA – 9000010645530 ke Rekening BAMBANG KAYUN BAGUS – 1460006479633 jumlah IDR 150,000,000,000.00 tanggal 30 Oktober 2020 yang diparaf oleh MUKAFFI JEMI
- 1 (satu) lembar printout berwarna bukti transfer M-Banking Bank Mandiri dari Rekening MUKAFFI JEMINARATAMA – 9000010645530 ke Rekening BAMBANG KAYUN BAGUS – 1460006479633 jumlah IDR 100,000,000,000.00 tanggal 31 Oktober 2020 yang diparaf oleh MUKAFFI JEMI
- 1 (satu) bundle print out rekening Bank BCA dengan nomor 6930990009 atas nama JULIA FADELI periode 01/06/2021 s.d. 30/06/2021;
- 1 (satu) bundle print out rekening Bank BCA dengan nomor 6930302099 atas nama PT. ARTHA KENCANA VALASINDO periode 01/12/2018 s.d. 07/12/2018;
- 1 (satu) lembar print out scan kuitansi transaksi penukaran valas Rupiah senilai Rp.1.446.000.000,00 dengan US Dollar senilai $100.000,00 antara PT. ARTHA KENCANA VALASINDO yang berala
mat di Mall MANGGA DUA Lt. V Blok B. No. 68 dengan YANTI yang beralamat di SUNTER Mall Lt. Dasar pada tanggal 5/12/2018; - 1 (satu) lembar print out scan kuitansi transaksi penukaran valas Rupiah senilai Rp.1.059.500.000,00 dengan SGD senilai S$100.000,00 antara PT. ARTHA KENCANA VALASINDO yang beralamat di Mall MANGGA DUA Lt. V Blok B. No. 68 dengan YANTI yang beralamat di SUNTER Mall Lt. Dasar pada tanggal 5/12/2018;
- 1 (satu) lembar print out scan kuitansi transaksi penukaran valas Rupiah senilai Rp.603.988.500,00 dengan US Dollar senilai $41.900,00 antara PT. ARTHA KENCANA VALASINDO yang beralamat di Mall MANGGA DUA Lt. V Blok B. No. 68 dengan YANTI yang beralamat di SUNTER Mall Lt. Dasar pada tanggal 18/06/2021.
- 1 (satu) lembar copy kwitansi Nomor: T15182659 tanggal 31.12.2016, telah terima dari HERWANSYAH uang sejumlah Rp10.000.000 dengan keterangan penerimaan, unit: all new fortuner 4x2 2.4 VRZ A/T DSL LUX
- 1 (satu) lembar copy kwitansi Nomor: T15182640 tanggal 09.01.2017, telah penerimaan, unit: all new fortuner 4x2 2.4 VRZ A/T DSL LUX
- 1 (satu) lembar copy kwitansi Nomor: T15182680 tanggal 05.01.2017, telah terima dari HERWANSYAH uang sejumlah Rp456.300.000 dengan keterangan penerimaan, unit: all new fortuner 4x2 2.4 VRZ A/T DSL LUX
- 1 (satu) lembar copy Daftar Pendebitan di Kasir
- 1 (satu) lembar copy Struk dari EDC Mandiri dengan nominal yang tercantum sebesar Rp20.000.000 di tanggal 29 Desember 2016
- 1 (satu) lembar copy Mutasi Rekening BCA dengan nomor rekening 5350060229, atas nama ASTRA INTERNATIONAL PT, periode 04/01/2017
- 1 (satu) lembar copy Surat Pesanan Kendaraan tanggal 29 Desember 2016, dengan nama pemesan HERWANSYAH
- 1 (satu) lembar copy Faktur Kendaraan, nomor faktur: T1512017000043 tanggal 4 Januari 2017, dengan nama pelanggan HERWANSYAH
- 1 (satu) lembar copy KTP atas nama HERWANSYAH
- 1 (satu) lembar copy KTP atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS
- 1 (satu) lembar copy NPWP atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS
- 1 (satu) lembar copy KTP atas nama MUKAFFI JEMINARATAMA
- 1 (satu) lembar copy Bukti Serah Terima Kendaraan tanggal 6 Januari 2017, nomor: T1512017000015, kepada: HERWANSYAH.
- 1 (satu) lembar copy Tanda Terima BPKB, tanggal 31.01.2017, nomor: T1512017000161, atas nama BPKB: Bambang Kayun Bagus PS
- 1 (satu) lembar copy Surat Kuasa bulan April 2017, dari pemberi kuasa: Herwansyah, kepada Mukaffi Jeminaratama
- 1 (satu) lembar print foto saat penyerahan 1 unit mobil Toyota Fortuner
- 4 (empat) lembar copy Keputusan Sirkuler Para Pemegang Salam PT ARIA CITRA MULIA yang ditandatangani oleh EMYLIA SAID, HM. SAID ABDULRACHMAN KAPI, dan HERWANSYAH, SE.
- 3 (tiga) lembar copy Hibah Saham Perseroan Terbatas ”PT ARIA CITRA MULIA” yang berkedudukan di Kotamadya Jakarta Pusat, dengan Nama Pihak H. MOCHAMMAD SAID ABDULRACHMAN KAPI selaku Pihak Pertama yang menjalankan kekuasaan orang tua untuk dan atas nama ANNISA serta EMYLIA SAID selaku Pihak Kedua.
- 3 (tiga) lembar copy Hibah Saham Perseroan Terbatas ”PT ARIA CITRA MULIA” Berkedudukan di Kotamadya Jakarta Pusat, dengan Nama Pihak H. MOCHAMMAD SAID ABDULRACHMAN KAPI selaku Pihak Pertama yang menjalankan kekuasaan orang tua untuk dan atas nama ANANDA
- 1 (satu) lembar copy Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/86/II/2016/Bareskrim Tanggal 3 Februari 2016 dengan Nama Pelapor: DEWI ARIATI, Nama Terlapor: HERWANSYAH dan EMILIA SAID.
- 1 (satu) lembar copy Surat Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor: B/20a/IV2021/Dittipidum Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka Tanggal 21 April 2021 yang ditujukan kepada JAKSA AGUNG.
- 1 (satu) lembar copy Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/06/V/2021/DITTIPIDUM atas nama HERWANSYAH, S.E. Tanggal 03 Mei 2021 yang ditandatangani Brigjen ANDI RIAN R. DJAJADI, S.I.K., M.H. selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
- 1 (satu) lembar copy Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/07/V/2021/DITTIPIDUM atas nama EMYLIA SAID Tanggal 03 Mei 2021 yang ditandatangani Brigjen ANDI RIAN R. DJAJADI, S.I.K., M.H. selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
- 1 (satu) bundel copy Surat Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor: B/524/V/2019/Dittipidum Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Tanggal 21 Mei 2019 yang ditujukan kepada DEWI ARIATI.
- 1 (satu) bundel copy Surat Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor: B/934/IX/2019/Dittipidum Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Tanggal 13 September 2019 yang ditujukan kepada DEWI ARIATI.
- 1 (satu) bundel copy Surat Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor: B/526/V/2020/Dittipidum Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Tanggal 18 Mei 2020 yang ditujukan kepada DEWI ARIATI.
- 1 (satu) lembar copy Kutipan Akta Kematian Nomor: 6472KM261220180012 atas nama MOCHAMMAD SAID ABDULRACHMAN KAPI.
- 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga No. 3404121403190008 dengan Nama Kepala Keluarga: DEWI ARIATI beralamat di Jl. Ringroad Utara Perum Nandan Griya Mandiri No. 2D, RT.010/RW.039, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, DIY, 55581.
- 1 (satu) Bundel salinan Mutasi Rekening Bank MANDIRI yang dilegalisir atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS dengan Nomor Rekening 1460006479633, Periode 2 Januari 2016 s/d 31 Oktober 2022.
- 1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Dokumen Pembukaan Rekening BANK PANIN atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS dengan Nomor Rekening 1712005764 Tanggal 02/02/2017, Tipe Nasabah: Personal, Jenis Produk: 00201 Tabungan Panin P/NB, Jenis Rekening: Rekening Tunggal, Kode Cabang: 171/KCP DANAU SUNTER UTARA.
PANIN atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS dengan Nomor Rekening 1714003066 Tanggal 17/02/2017, Tipe Nasabah: Personal, Jenis Produk: 00401 PAN DOLLAR P/NB, Jenis Rekening: Rekening Tunggal, Kode Cabang: 171/KCP DANAU SUNTER UTARA (VALAS)
- 1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Dokumen Pembukaan Rekening BANK PANIN atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS dengan Nomor Rekening 171142000428 Tanggal 07/06/2021, Tipe Nasabah: Personal, Jenis Produk: 142 DEPOSITO IDR 12 BL P/NB, Jenis Rekening: Rekening Tunggal, Kode Cabang: 171/KCP DANAU SUNTER UTARA
- 1 (satu) Bundel fotocopy legalisir Dokumen Pembukaan Rekening BANK PANIN atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS dengan Nomor Rekening 1712006429 Tanggal 25/01/2022, Tipe Nasabah: Personal, Jenis Produk: 226 Tabungan Panin MGM P/NB, Jenis Rekening: Rekening Tunggal, Kode Cabang: 171/KCP DANAU SUNTER UTARA
- 5 (Lima) Lembar printout dokumen Legalisir data mutasi rekening BANK PANIN (KCP Danau Sunter Utara) an. BAMBANG KAYUN BAGUS PS dengan nomor rekening 1714003066, Periode 17.02.17 s/d 15.11.22, PAN DOLLAR P/NB USD
- 1 (satu) Lembar printout dokumen Legalisir data mutasi rekening BANK PANIN (KCP Danau Sunter Utara) an. BAMBANG KAYUN BAGUS PS dengan nomor rekening 1712006429, Periode 25.01.22 s/d 31.10.22, TABUNGAN MGM PANIN P/NB
- 13 (tiga belas) Lembar printout dokumen Legalisir data mutasi rekening BANK PANIN (KCP Danau Sunter Utara) an. BAMBANG KAYUN BAGUS PS dengan nomor rekening 1712005764, Periode 02.02.2017 s/d 15.11.2022, TABUNGAN PANIN P/NB
- 1 (satu) Bundel Salinan sesuai asli Formulir Data Nasabah dan Pembukaan Rekening (Nasabah Perorangan) Bank DANAMON atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO, tabungan DANAMON LEBIH dengan nomor rekening 3626143188 dan tabungan FLEXIMAX dengan nomor rekening 003626143261, tanggal 23 Juli 2019.
- 1 (satu) Bundel printout Legalisir Mutasi rekening 003636143188 dengan periode 23-7-2019 s/d 24-10-2022, atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO.
- 1 (satu) Bundel printout Legalisir Mutasi rekening 003626143261 dengan periode 23-7-2019 s/d 15-10-2022, atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO.
- 1 (satu) Bundel Salinan rekening koran BRI yang dilegalisir atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS dengan Nomor Rekening 201801009809503,
- 1 (satu) Bundel Salinan rekening koran BRI yang dilegalisir atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS dengan Nomor Rekening 88701015482508, product Type Britama POLRI, Periode 17/05/2019 s/d 17/10/2022.
- 1 (satu) Bundel salinan Rekening Mutasi Bank MANDIRI yang dilegalisir atas nama MUKAFFI JEMI NARATAMA dengan Nomor Rekening 9000010645530, Periode 04/01/2016 s/d 20/10/2022.
- 1 (satu) Bundel salinan Rekening Mutasi Bank MANDIRI yang dilegalisir atas nama NESHAWATY ARSJAD dengan Nomor Rekening 1520007058254, Periode 11/01/2016 s/d 31/10/2022.-
- 1 (satu) Bundel salinan Rekening Mutasi Bank MANDIRI yang dilegalisir atas nama NESHAWATY ARSJAD dengan Nomor Rekening 1250038838835, Periode 23/08/2021 s/d 31/10/2022.
- 2 (dua) Lembar Salinan Rekening Mutasi Bank MANDIRI yang dilegalisir atas nama NESHAWATY ARSJAD dengan Nomor Rekening 1250082282286, Periode 09/08/2022 s/d 31/10/2022.
- 1 (satu) Bundel salinan Rekening Mutasi Bank MANDIRI yang dilegalisir atas nama NESHAWATY ARSJAD dengan Nomor Rekening 1200010654114, Periode 31/01/2016 s/d 31/10/2022.
- 2 (Dua) Lembar Printout Pembukaan Rekening Tahapan Bank BCA dengan Nomor rekening 00291776077 atas nama MASNEN GUSTIAN SH, MH Tanggal 21/12/2010. BCA Cab. Pontianak
- 1 (satu) bundel Printout rekening Tahapan Bank BCA legalisir dengan Nomor rekening 00291776077 atas nama MASNEN GUSTIAN SH, MH. Periode 04/01/2016 s/d 28/11/2022.
- 3 (Tiga) Lembar Printout Pembukaan Rekening Tahapan Bank BCA dengan Nomor rekening 00292744747 atas nama MASNEN GUSTIAN SH, MH, Kode BCA Cab. 0029
- 1 (satu) bundel Printout rekening Tahapan Bank BCA legalisir dengan Nomor rekening 00292744747 atas nama MASNEN GUSTIAN SH, MH. Periode 04/03/2022 s/d 25/11/2022.
- 1 (satu) bundel Printout Pembukaan Rekening Tahapan Bank BCA dengan Nomor rekening 06530112495 atas nama MUKAFFI JEMINARATAMA Tanggal 04/12/2017. Dengan kode cab. BCA 6530.
- 1 (satu) bundel Printout rekening Tahapan Bank BCA legalisir dengan Nomor rekening 06530112495 atas nama MUKAFFI JEMINARATAMA Periode 04/10/2022 s/d 17/10/2022.
- 2 (Dua) Lembar Printout Pembukaan Rekening Tahapan Bank BCA dengan Nomor rekening 6460189860 atas nama NESHAWATY ARSJAD, SH. Tanggal 21/08/2009. Dengan kode cab. BCA 6460.
- 1 (satu) bundel Printout rekening Tahapan Bank BCA legalisir dengan Nomor rekening 6460189860 atas nama NESHAWATY ARSJAD, SH Periode
- 5 (Lima) Lembar Printout Pembukaan Rekening Tahapan Bank BCA dengan Nomor rekening 05120239106 atas nama NESHAWATY ARSJAD, SH. Tanggal 01/07/2008.
- 1 (satu) bundel Printout rekening Tahapan Bank BCA legalisir dengan Nomor rekening 05120239106 atas nama NESHAWATY ARSJAD, SH Periode 01/08/2008 s/d 18/05/2018.
- 2 (dua) lembar fotocopy surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2022 oleh BADAN PENDAPATAN DAERAH DKI JKT UPPD WILAYAH TANJUNG PRIOK NOP. 317502000102604930 TGL 10 JUNI 2022. Dengan letak objek pajak Jl. Agung utara II A27/15A RT 012 RW 08, sunter agung, tanjung priok, Jakarta utara, atas nama KOK SURIYANTI.
- 1 (satu) lembar printout foto bukti Pengiriman uang sejumlah Rp 1.770.000.000,- dari Bank PANIN ke bank BCA Cab sunter mall dengan norek 4280236255 an. KOK SURIYANTI.
- 1 (satu) lembar bukti Pengiriman uang sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ke Bank BCA dengan norek 4280236255 an. KOK SURIYANTI tanggal 19 Nopember 2019.
- 1 (satu) Bundel Printout mutasi rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1460004537564 atas nama YAYANTI.
- 2 (dua) Lembar fotocopy Surat Kuasa Khusus dari EMYLIA SAID Kepada MASNEN GUSTIAN SH., MH. DKK dengan No.08/SKK-PIT, PRA/PN.PST/XI/2016, tanggal 8 Nopember 2016
- 1 (satu) lembar copy Petikan Surat Keputusan No. Pol.: Skep/774/VII/1993 tentang Penggajian Para Perwira Pertama Polri Lulusan Akademi Kepolisian Pola 3-1 T.A. 1992/1993 Tanggal 26 Juli 1993, yang ditujukan kepada LETDA POL BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO.
- 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/364/VI/2011 tentang Kenaikan Pangkat dari Kompol ke AKBP Tanggal 27 Juni 2011, yang ditujukan kepada AKPB BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI S., Sik.
- 1 (satu) lembar copy Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KEP/727/X/2013 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri Tanggal 18 Oktober 2013 (Pengangkatan AKBP BAMBANG KAYUN BAGUS PANJI SUGIHARTO, SIK, MH sebagai Kasubbagrappid HAM, Bagrapkum Robankum, Divkum Polri).
- 2 (dua) lembar copy Surat Undangan Rapat Klarifikasi Nomor: B/Und- 665/X/2016/Divkum Tanggal 31 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Brigjen Drs. RAJA ERIZMAN selaku Kepala Divisi Hukum Polri.
atas Penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/120/II/2016/BARESKRIM POLRI yang ditandatangani oleh Kombes Drs. HAPSORO WAHYU P. SH., MM., MH.
- 1 (satu) bundel copy Akta Pengikatan Jual Beli Saham Nomor: 291/W/X/2- Rkp/2008 Tanggal 21 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh Notaris WIDIYANSYAH, SH.
- 1 (satu) Bundel Printout rekening koran Bank BNI dilegalisir dengan Nomor rekening 0254333950 atas nama NESHAWATY ARSJAD, Periode tanggal 01/01/2016 s.d. 31/10/2022. (05/01/2016 s.d. 31/10/2022.) BNI Cab. Graha Pangeran SBY, Rekening Taplus Bisnis Perorangan.
- . 6 (Enam) Lembar printout dokumen Legalisir data mutasi rekening BANK PANIN (KCP Kelapa Gading) an. YAYANTI dengan nomor rekening 1432084032, Periode 1.01.16 s/d 31.12.22, TAB PANIN SUPER PRIZE P/NB.
- 1 (satu) bundel Printout rekening Tahapan Bank BCA dengan Nomor rekening 01710580011 atas nama YAYANTI, Periode januari 2016 s/d Desember 2022.
- 1 (satu) bundel Printout rekening Tahapan Bank BCA dengan Nomor rekening 00070777789 atas nama YAYANTI, Periode Nopember 2016 s/d Desember 2019.
- 1 (satu) bundel Printout rekening giro Bank BCA dengan Nomor rekening 01710503555 atas nama YAYANTI, Periode januari 2016 s/d Desember 2022.
- 1 (satu) bundel Printout rekening giro Bank BCA dengan Nomor rekening 04280236255 atas nama KOK SURIYANTI, Periode Nopember 2019 s/d Nopember 2022.
- 2 (dua) Lembar Printout rekening giro Bank BCA dengan Nomor rekening 04280236255 atas nama KOK SURIYANTI Periode 01-12- 2022 s/d 26-12- 2022.
- 1 (satu) Lembar printout formulir pembukaan rekening atas nama KOK SURIYANTI dengan nomor rekening 04280236255 tanggal 18 Nopember 2019 di Jakarta BCA cab 0428, no customer 20283519.
- 2 (dua) lembar printout Legalisir Mutasi rekening 003624504258 dengan periode 25-04-2019 s/d 01-12-2022, atas nama YAYANTI.
- 3 (tiga) lembar printout Legalisir Mutasi rekening 003624504209 dengan periode 25-04-2019 s/d 01-12-2022, atas nama YAYANTI.
- 2 (dua) lembar printout Legalisir Mutasi rekening 003625912963 dengan periode 10-07-2019 s/d 01-12-2022, atas nama YAYANTI.
- 1 (Satu) Bundel salinan Mutasi Rekening koran Bank CIMB Niaga yang dilegalisir atas nama YAYANTI dengan Nomor Rekening 705989515400,
- 1 (Satu) Bundel salinan Mutasi Rekening Koran Bank CIMB Niaga yang dilegalisir atas nama YAYANTI dengan Nomor Rekening 762409024600, Periode 27 Nopember 2020 s/d 30 Nopember 2022.
- 1 (satu) Bundel salinan Mutasi Rekening Bank MANDIRI atas nama YAYANTI dengan Nomor Rekening 1460004537564, Periode 03 Januari 2016 s/d 15 Desember 2022.
- 1 (satu) Bundel salinan Mutasi Rekening Bank MANDIRI atas nama YAYANTI dengan Nomor Rekening 1250013693767, Periode 29 Nopember 2018 s/d 30 Nopember 2022.
- 1 (satu) Bundel fotocopy Polis PT. Indolife Pensiontama atas nama YAYANTI No Polis. 29558650
- 1 (satu) Bundel fotocopy Polis PT. Indolife Pensiontama atas nama YAYANTI No Polis. 29642737
- 1 (satu) Bundel fotocopy Polis PT. Indolife Pensiontama atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS No Polis. 29642790
- 1 (satu) Bundel fotocopy Polis PT. Indolife Pensiontama atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS No Polis. 29663815
- 1 (satu) bundel Printout Asli Dokumen (Aplikasi) Data Pembukaan 879sd pada Bank Danamon dengan Nomor CIF:1532573, Nomor KTP/Paspor: 3172023005700005, Nama Investor BAMBANG KAYUN BAGUS PS, Nomor rekening 3626143188, Seri Obligasi ADMF 5,5 24, tanggal transaksi 16 Juli 2021, tanggal jatuh tempo Juni 2024, nilai nominal Rp. 1.000.000.000. berikut lampiran pendukung.
- 1 (satu) bundel Printout Asli Dokumen Mutasi Rekening Tabungan Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1420010654118 atas nama NESHAWATY ARSJAD, periode 2016-01-02 s/d 2022-11-30.
- 1 (satu) bundel Printout Asli Dokumen Mutasi Rekening Tabungan Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1200011443210 atas nama KOK SURIYANTI, periode 2019-11-20 s/d 2022-12-20.
- 1 (lembar) Asli Dokumen Polis Asuransi PT. Indolife Pensiontama No.FML/PIS/005/2010;Rev-01;1816-1003-0012(KG2); 29642737-0722; YAYANTI.
- 1 (lembar) Asli Dokumen Polis Asuransi PT. Indolife Pensiontama No.FML/PIS/005/2010;Rev-01;1816-1317-0012(GM2); 29558650-1019; YAYANTI.
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Surat Divisi Hukum Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:B/Und-665/X/2016/Divkum tanggal 31 Oktober 2016; Perihal: Undangan Rapat Klarifikasi beserta lampiran berupa fotokopi printout power point paparan bahan rapat.
- 1 (satu) lembar copy dokumen aplikasi setoran tunai Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kelapa Gading tanggal 19 Juli 2021 dengan 9000010645530 Bank Mandiri sebesar Rp2.250.000.000,00 (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) oleh penyetor atas nama M NUR FIRDAUS dengan keterangan tujuan transaksi “pelunasan rumah”.
- 1 (satu) bundel asli Fotocopy Dokumen PERATURAN KEPALA DIVISI HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PEMBUATAN PENDAPAT DAN SARAN HUKUM.
- 1 (satu) bundel asli Fotocopy Dokumen LAMPIRAN VIII PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
- 1 (satu) bundel asli Printout Dokumen PENGHASILAN/POTONGAN atas nama BAMBANG KAYUN B.P.S, NIP/NRP: 70050461, INSTANSI: DIVKUM POLRI, GOLONGAN: AJUN KOMISARIS BESAR POLISI, TGL. LAHIR: 30- 05-1970, Periode Januari/2014 sampai dengan Desember/2018
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 19 Agustus 2016 dengan nominal Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dari EMYLIA SAID kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 2 (dua) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 24 September 2018 dengan nominal Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dari PT EMINENCE MARITIME INDONESIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 2 (dua) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 08 Oktober 2018 dengan nominal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari PT EMINENCE MARITIME INDONESIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 29 November 2018 dengan nominal Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dari PT. MAJU MARITIM INDONESIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 04 Desember 2018 dengan nominal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 3 (tiga) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 19 Desember 2018 dengan nominal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari PT. MAJU MARITIM INDONESIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 26 Februari 2019 dengan nominal Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari PT. EMINENCE MARITIME INDONESIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 08 Maret 2019 dengan nominal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari PT. MAJU MARITIM INDONESIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 26 Maret 2019 dengan nominal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari PT. EMINENCE MARITIME INDONESIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 2 (dua) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 22 April 2019 dengan nominal Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dari PT. ARIA CITRA MULIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 2 (satu) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 01 Juli 2019 dengan nominal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT. ARIA CITRA MULIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 1 (satu) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 09 Juli 2019 dengan nominal Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dari PT. ARIA CITRA MULIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 3 (tiga) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 17 September 2019 dengan nominal Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dari Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 2 (dua) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 18 September 2019 dengan nominal Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dari PT. EMINENCE MARITIME INDONESIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 2 (dua) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 6 November 2019 dengan nominal Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari PT. ARIA CITRA MULIA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004537564 a.n YAYANTI.
- 2 (dua) lembar print out yang dilegalisasi dokumen Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso PT Bank Mandiri (persero) Tbk tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari MUKAFFI JEMI NARATAMA kepada rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1460004m537564 a.n YAYANTI.
Barang Bukti No. 1 s.d BB No. 156 dikembalikan kepada Penyidik KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J7+ warna hitam dengan nomor model SM-C710F/DS, NOMOR SERIAL RR8JC0C487L, IMEI (SLOT 1) 352806091057327, IMEI (SLOT 2) 352807091057325, dengan SIMCARD telkomsel nomor 0811913988.
Barang Bukti No. 157 dikembalikan kepada HERRY SUSANTO
- 1 (satu) buah keping CD dengan nomor serial DVD-R SN: MAP626YB19172817 4 yang berisikan file-file.
Barang Bukti No. 158 dikembalikan kepada Penyidik KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- 1 (satu) Buah Handphone merk Samsung model SM-A032F/DS, SN:R9RTA00WBFF, IMEI:352617377811786 yang didalamnya terdapat sim card telkomsel, kode: 621005102505016200 Barang Bukti No. 159 dikembalikan kepada YAYANTI
- 1 (satu) buah keping CD dengan nomor serial DVD-R SN: MAP626XL04140644 2 yang berisikan file-file.
- 1 (satu) buah keping CD dengan nomor serial DVD-R SN: MAP626XL04140647 5 yang berisikan file-file tersebut di bawah ini:
NO. NAMA NILAI HASH MD5 JENIS FILE 1 6281322903543_202
2-10-20_09-18-48.pdf1a05ca0e311fca84e7b43
e518cae5aa8Softcopy
Transkrip2 6281322903543_202
2-10-20_10-15-30.pdff5b284d7e50f255bc2a3b
33fe6c2a082Softcopy
Transkrip3 6281322903543_202 4056615c33a942829596 Softcopy 2-10-20_12-39-41.pdf c9ff088d3c8a Transkrip 4 6281322903543_202
2-10-20_14-22-05.pdf94aa12be344d99fcf60e2
e2edf976982Softcopy
Transkrip5 6281322903543_202
2-10-20_14-55-10.pdfc0c9a96283a856c38968
31092a729b9bSoftcopy
Transkrip6 6281322903543_202
2-10-20_22-31-31.pdf4e4154d88a32b9ef2c7eff
b28ce6f67eSoftcopy
Transkrip7 6281322903543_202
2-10-21_07-38-30.pdfb4b6013275d89efd29da
16f7a12e41a9Softcopy
Transkrip8 6281322903543_202
2-10-21_08-24-34.pdfc7258db0d304935ed541
cf73711c9766Softcopy
Transkrip9 6281322903543_202
2-10-21_08-31-47.pdf04b157a148a5c4789b9e
ef9ba591dc93Softcopy
Transkrip10 6281322903543_202
2-10-21_09-39-27.pdfddb08cd7384895946d35
c0dbfcfababcSoftcopy
Transkrip11 6281322903543_202
2-10-21_11-09-06.pdf2b91af468030bf7ded419
6f7739dfef8Softcopy
Transkrip12 6281322903543_202
2-10-21_19-54-21.pdf8e8aa1fc2c3e40979c1e7
3887182a03cSoftcopy
Transkrip13 6281322903543_202
2-10-22_11-35-37.pdfc856c29b98a12a7ca183
e76f7b77f1e5Softcopy
Transkrip14 6281322903543_202
2-10-23_17-00-12.pdfea01f2e2cae759e50dbc0
78aa07fc0fcSoftcopy
Transkrip15 6281296332474_202
2-10-20_19-30-21.pdf5a6f8ecb58a6a366910fd
c52d09fadacSoftcopy
Transkrip16 6281296332474_202
2-10-21_10-13-24.pdf6abb3bfa691363e665bf1
418090d09f8Softcopy
Transkrip17 6281352421111_202
2-10-20_10-16-44.pdfe76dbdad72c7e5a603cc
2328bfc432acSoftcopy
Transkrip18 6281352421111_202
2-10-20_10-22-44.pdf3e0de516c98a3a069bbd
2783243e45a8Softcopy
Transkrip19 6281352421111_202
2-10-20_12-43-10.pdf61343df49108eb042c369
3485ae9ba48Softcopy
Transkrip20 6281352421111_202
2-10-20_22-39-44.pdf205be624d9b82119399a
2d6a45ae9230Softcopy
Transkrip21 6281352421111_202
2-10-21_10-36-20.pdf9a86e900c179fda7c31be
3b4c23f9badSoftcopy
Transkrip22 6281352421111_202
2-10-21_11-50-10.pdff162e8a03d05f3a4db9e9
051bcc54853Softcopy
Transkrip23 6281352421111_202
2-10-21_18-58-10.pdf4f426b167ddc1f719e067f
489716f669Softcopy
Transkrip24 6281352421111_202
2-10-21_20-39-09.pdf3cb394672af7d2171788e
24a388408c1Softcopy
Transkrip25 6281352421111_202 0feb93b87987f65a42200 Softcopy 2-10-23_17-00-17.pdf 7ca307e1961 Transkrip untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah disetorkan oleh Sdr. IRENE (PT. Indolife Pensiontama) melalui Pengiriman Uang BCA (Nomor Rek: 4593000012) ke Rek Penampungan KPK Perkara Hak Ahli Waris PT ACM di BNI dengan No. Rekening 8844202301540103 pada tanggal 16 Maret 2023, sumber dana DA 027416.
- Uang sebesar Rp200.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah disetorkan oleh Sdr. IRENE (PT. Indolife Pensiontama) melalui Pengiriman Uang BCA (Nomor Rek: 4593000012) ke Rek Penampungan KPK Perkara Hak Ahli Waris PT ACM di BNI dengan No. Rekening 8844202301540103 pada tanggal 16 Maret 2023, sumber dana DA 027415.
- Uang sebesar Rp501.000.000,- (lima ratus satu juta rupiah) yang telah disetorkan oleh Sdr. IRENE (PT. Indolife Pensiontama) melalui Pengiriman Uang BCA (Nomor Rek: 4593000012) ke Rek Penampungan KPK Perkara Hak Ahli Waris PT ACM di BNI dengan No. Rekening 8844202301540103 pada tanggal 16 Maret 2023, sumber dana DA 027417.
- Uang sebesar Rp501.000.000,- (lima ratus satu juta rupiah) yang telah disetorkan oleh Sdr. IRENE (PT. Indolife Pensiontama) melalui Pengiriman Uang BCA (Nomor Rek: 4593000012) ke Rek Penampungan KPK Perkara Hak Ahli Waris PT ACM di BNI dengan No. Rekening 8844202301540103 pada tanggal 16 Maret 2023, sumber dana DA 027418.
Barang Bukti No. 162 s.d BB No. 165 Dirampas Untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa.
- 1 (satu) lembar fotokopi sesuai dengan asli Bukti Pengiriman Uang BCA (Nomor Rek: 4593000012) ke Rek Penampungan KPK Perkara Hak Ahli Waris PT ACM sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), tertanggal 16 Maret 2023, dengan nama penyetor Sdr. IRENE (PT. Indolife Pensiontama), sumber dana DA 027416.
- 1 (satu) lembar fotokopi sesuai dengan asli Bukti Pengiriman Uang BCA (Nomor Rek: 4593000012) ke Rek Penampungan KPK Perkara Hak Ahli Waris PT ACM sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tertanggal 16 Maret 2023, dengan nama penyetor Sdr. IRENE (PT. Indolife Pensiontama), sumber dana DA 027415.
- 1 (satu) lembar fotokopi sesuai dengan asli Bukti Pengiriman Uang BCA (Nomor Rek: 4593000012) ke Rek Penampungan KPK Perkara Hak Ahli Waris PT ACM sebesar Rp501.000.000,- (lima ratus satu juta rupiah), tertanggal 16 Maret 2023, dengan nama penyetor Sdr. IRENE (PT. Indolife
- 1 (satu) lembar fotokopi sesuai dengan asli Bukti Pengiriman Uang BCA (Nomor Rek: 4593000012) ke Rek Penampungan KPK Perkara Hak Ahli Waris PT ACM sebesar Rp501.000.000,- (lima ratus satu juta rupiah), tertanggal 16 Maret 2023, dengan nama penyetor Sdr. IRENE (PT. Indolife Pensiontama), sumber dana DA 027418.
Barang Bukti No. 166 s.d BB No. 169 dikembalikan kepada Penyidik KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Uang sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang telah disetorkan oleh Bank PANIN KCU Plaza Pasifik Jakarta, dari Rekening Bank PANIN atas nama BAMBANG KAYUN, dengan No Rekening 171-200-5764, ke Rekening Penampungan KPK Perkara Ahli Waris PT. ACM dengan No. Rekening 8844202301540103, melalui Rek Perantara Deposito No. Rekening 2260700, tanggal 11 April 2023.
Barang Bukti No. 170 Dirampas Untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa.
- 1 (Satu) Bundel Asli aplikasi transfer PANIN Bank, atas transaksi Pencairan Deposito An. BAMBANG KAYUN PS untuk Sita KPK No R/530/DIK.01.05/23/03/2023, sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang telah disetorkan oleh Bank PANIN KCU Plaza Pasifik Jakarta, dari Rekening Bank PANIN atas nama BAMBANG KAYUN, dengan No Rekening 171-200-5764, ke Rekening Penampungan KPK Perkara Ahli Waris PT. ACM dengan No. Rekening 8844202301540103, melalui Rek Perantara Deposito No. Rekening 2260700, tanggal 11 April 2023, berikut lampiran.
Barang Bukti No. 171 dikembalikan kepada Penyidik KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Harta Kekayaan dalam bentuk Obligasi Negara Republik Indonesia senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditempatkan pada Rekening Efek: Account Number MEGA3M69600158, Account Name BAMBANG KAYUN BAGUS PS, Account Type Deposite Account, ISIN IDG000018706, Instrument FR0091, Balance Type Face Amount, Holder ID 3172023005700005, Holder SID IDD3005AHO82797, Holder Name BAMBANG KAYUN BAGUS PS, Operator Mega3, dengan Rekening Penampungan Bunga dan Pokok Obligasi Rekening Dana Nomor Rekening 01-022-00260-00472, atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS.
Barang Bukti No. 172 Dirampas Untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa.
- 1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Account Statement MEGA3- BANK MEGA Tbk, PT, Account: MEGA3M69600158 BAMBANG KAYUN BAGUS PS, FR0091, Balance Type: Available, Ending Balance: 1,000,000,000, SID: IDD3005AHO82792, berikut lampiran.
Barang Bukti No. 173 dikembalikan kepada Penyidik KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Harta Kekayaan dalam bentuk Obligasi senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditempatkan pada Rekening Obligasi pada Bank Danamon dengan Nomor CIF:1532573, Nomor KTP/Paspor: 3172023005700005, Nama Investor BAMBANG KAYUN BAGUS PS,, Seri Obligasi ADMF 5,5 24, tanggal transaksi 16 Juli 2021 dan tanggal jatuh tempo Juni 2024, dengan nilai nominal Rp. 1.000.000.000, dengan Rekening Penampungan Bunga dan Pokok Obligasi, Rekening Tabungan Nomor Rekening 3626143188, atas nama BAMBANG KAYUN BAGU PS.
Barang Bukti No. 174 Dirampas Untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa.
- 1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Permohonan Pembukaan Rekening Efek (Formulir Transaksi Obligasi) pada Bank Danamon dengan Nomor CIF: 1532573, Nomor KTP/Paspor: 3172023005700005, Nama Investor BAMBANG KAYUN BAGUS PS, Nomor rekening 3626143188, Seri Obligasi ADMF 5,5 24, tanggal transaksi 16 Juli 2021 dan tanggal jatuh tempo Juni 2024, berikut lampiran.
Barang Bukti No. 175 dikembalikan kepada Penyidik KPK untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Uang sejumlah Rp 6.578.931,- (enam juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) dari Tabungan Bank PAN Indonesia dengan Nomor Rekening 1432084032 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah Rp 906.492.688,- (sembilan ratus enam juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) dari Tabungan Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening 01710503555 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah Rp 62.981.180,- (enam puluh dua juta sembilan ratus delapan satu ribu serratus delapan puluh rupiah) dari Tabungan Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening 01710580011 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah Rp 71.961.453,- (tujuh puluh satu juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) dari Tabungan Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1460004537564 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah Rp 4.054.638,- (empat juta lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) dari Tabungan Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1250013693767 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah Rp 50.548.225,- (lima puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) dari Tabungan Bank Danamon
- Uang sejumlah Rp 8.857.881,- (delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah) dari Tabungan Bank Danamon dengan Nomor Rekening 003624504209 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah USD 5,018.47,- (lima ribu delapan belas dan empat puluh tujuh sen Dollar Amerika) dari Tabungan Bank Danamon (Prima Dollar) dengan Nomor Rekening 003625912963 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah Rp 172.504.152,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus empat ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari Tabungan Bank CIMB Niaga dengan Nomor Rekening 705989515400 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah Rp 33.435.060,- (tiga puluh tiga empat ratus tiga puluh lima enam puluh rupiah) dari Tabungan Bank CIMB Niaga dengan Nomor Rekening 762409024600 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Tabungan Bank CIMB Niaga dengan Nomor Rekening 705989515400 atas nama YAYANTI.
- 1 (lembar) Asli Surat Deposito Berjangka No Seri:AE 533400 Atas Nama YAYANTI; Jumlah: Rp 500.000.000,-.
- Uang sejumlah Rp 500.000.00,- (lima ratus juta rupiah) yang ditempatkan pada Deposito Bank Mandiri Norek 125-02-0541094-7 atas nama YAYANTI.
- Uang sejumlah Rp 8.890.035,- (delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga puluh lima rupiah) dari Tabungan Bank PANIN dengan Nomor Rekening 1712005764 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp 504.562.988,- (lima ratus empat juta lima ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) dari Tabungan Bank PANIN dengan Nomor Rekening 1712006429 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah 1,939.80 USD (seribu sembilan ratus tiga puluh sembilan dan delapan sen Dollar Amerika) dari Tabungan USD Bank PANIN dengan Nomor Rekening 1714003066 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp. 13.079.304,- (tiga belas juta tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus empat rupiah) dari Tabungan Britama Polri Bank BRI Indonesia dengan Nomor Rekening 88701015482508 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp. 27.283.009,- (dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu sembilan rupiah) dari Tabungan Britama Polri Bank BRI Indonesia dengan Nomor Rekening 201801009809503 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp. 108.110.001,- (seratus delapan juta seratus sepuluh ribu satu rupiah) dari Tabungan Tahapan Bank BCA Indonesia dengan Nomor Rekening 00291010279 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah 273,43. USD (dua ratus tujuh puluh tiga dan empat puluh tiga Dollar Amerika) dari Tabungan BCA Dollar Bank BCA Indonesia dengan
- Uang sejumlah Rp. 126.403.037,- (seratus dua puluh enam juta empat ratus tiga ribu tiga puluh tujuh rupiah) dari Tabungan Perseorangan Bank MANDIRI Indonesia dengan Nomor Rekening 1460006479633 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp. 43.423.376,- (empat puluh tiga juta empat ratus dua puluh tiga tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dari Tabungan Fleximax Bank DANAMON dengan Nomor Rekening 003626143261 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp. 32.493.171,- (tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) dari Tabungan Danamon Lebih Bank DANAMON dengan Nomor Rekening 003626143188 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp. 1.167.303,- (satu juta serratus enampuluh tujuh tiga ratus tiga rupiah) dari Tabungan Bank MEGA dengan Nomor Rekening 20900020062755 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp. 692.847,- (enam ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) dari Tabungan Bank MEGA dengan Nomor Rekening 10220022004817 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
- Uang sejumlah Rp. 37.397.637,- (tiga puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh tujuh) dari Tabungan Bank MEGA dengan Nomor Rekening 10220026000472 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.
Barang Bukti No. 176 s.d BB No. 201 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa
- 1 ( satu) buah sertifikat Asli HAK MILIK NO. 10.201, Provinsi DKI Jakarta, Kota administrasi Jakarta utara, kec. Tanjung priok, kelurahan sunter agung. Jl agung utara 2 Blok A27 No. 15A Atas nama KOK SURIYANTI dengan luas tanah 154 m2. Yang ditanda tangani Kepala kantor Pertanahan kota administrasi Jakarta utara kepala seksi hubungan hukum pertanahan sdr ANDI KRESNA S.SIT., MH. Tanggal 20 Feb 2019
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10.201/Sunter Agung, Jakarta Utara. Yang beralamat di Jl. Agung Utara 2 Blok A27 No. 15A seluas 154 m2 atas nama pemegang hak KOK SURIYANTI.
BARANG BUKTI TAMBAHAN
- Uang berjumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang disetor tunai ke rekening penampungan penyitaan KPK pada virtual account Bank BNI nomor 884420301540103 atas nama “Rekening Penampungan KPK
- 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank BNI rekening penampungan penyitaan KPK pada virtual account Bank BNI nomor 884420301540103 jumlah IDR 800.000.000,00 terbilang delapan ratus juta rupiah dengan penyetor MUKAFFI JEMI NARATAMA-KTP No.18022070507960004 tanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh MUKAFFI JEMI NARATAMA dengan berita: 884420301540103 Rekening Penampungan KPK Perkara Hak, dan tujuan transaksi: Pribadi Uang Hasil Sendiri.
Barang Bukti no. 202, 203 dan Barang Bukti tambahan no.1 dan 2 dikembalikan kepada yang berhak dari mana benda tersebut di sita.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 51/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 4 September 2023 tersebut Penuntut Umum mengajukan permintaan bnding pada tanggal 8 September 2023, sebagaimana ternyata berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 47/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa tentang adanya permintaan banding dari Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 12 September 2023;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyerahkan memori banding tertanggal 26 September 2023 yang diterima di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 26 September 2023 dan turunan memori banding dari Penuntut Umum telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 3 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 16 Oktober 2023 yang diterima di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa sebelum perkara diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diadili pada tingkat banding, telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas berkara (inzage) di kepaniteraan Pengadilan surat pemberitahuan untuk itu yang telah dikirimkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Terdakwa dengan surat Nomor W10.U1/528/TPK.05.X.2023.03 tanggal 2 Oktober 2023 dan kepada Penuntut Umum dengan surat Nomor W10.U1/528/TPK.05.X.2023.03 tanpa tanggal pada bulan Oktober 2023;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam memori bandingnya telah keberatan atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama terkait 3 (tiga) hal, yaitu:
- Mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama:
Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan selama 4 (empat) bulan. Menurut Penuntut umum putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan mengabaikan tujuan dan prinsip pemidanaan. Selain itu Terdakwa tidak menginsyafi perbuatannya, hal ini ditunjukkan di mana Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menolak semua fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut Penuntut Umum seharusnya Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum, yaitu dipidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan.
Menimbang, bahwa mengenai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama berbunyi: singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah):
- Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”;
- Mengenai besarnya uang pengganti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama:
Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 26.400.000.000,00 (dua puluh enam milyar empat ratus juta rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang dapat disita dan dilelang oleh Jaksa atau hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Menurut Penuntut Umum seharusnya besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum adalah sebesar Rp57.126.300.000,00 (lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh enam juta tiga ratus rupiah), hal ini didasarkan pada apa yang diperoleh Terdakwa dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Bahwa menurut Penuntut Umum pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama terkait dengan adanya pengurang untuk pembayaran uang pengganti Terdakwa karena di antaranya: Adanya dana talangan dari Terdakwa untuk pembelian tanah milik Suwandi sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), Pengurusan Jasa Pengacara untuk mengurus permohonan pra peradilan sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) dan operasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), sesuai dengan transaksi yang ke luar dari rekening Yayanti alias Yeyen pada Bank Mandiri Rek. Nomor 1460004537564 dan uang operasioanl
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan pembayaran pembangunan galangan kapal di Merak sebesar Rp13.750.000.000,00 (tiga belas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening yang keluar dari Rek. Nomor 1460004537564 atas nama Yayanti, semua itu tidak dapat dibenarkan;
- Mengenai barang bukti:
Bahwa Penuntut Umum keberatan atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama atas barang bukti yang telah dipertimbangakan dan diputusnya: No. 202 berupa rumah dengan SHM. No. 10201 atas nama Kok Suriyanti dengan alamat Jalan Agung Utara II Blok 27 No. 15A. Barang bukti tersebut secara perdata masih merupakan hak milik Kok Suryanti; No. 203 berupa tanah dengan SHM. No. 10201/Sunter Agung atas nama Kok Suriyanti dikembalikan kepada yang berhak dengan alasan tidak ada hubungannya dengan perkara ini karena tidak ada bukti transaksi dalam rekening bank Mandiri atas nama Yayanti yang uangnya bersumber dari Emylia Said dan Hermansyah uangnya digunakan untuk membeli rumah di Jalan Agung Utara II Blok A-27 Nomor 15 A atas nama pemegang hak Kok Suriyanti, apalagi rumah tersebut atas nama orang lain bukan atas nama Terdakwa;
Bahwa menurut Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi Heri Susanto selaku penjual tanah SHM. No. 10201/Sunter Agung, yang di persidangan antara lain mengatakan:
- Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2019 saksi bertemu dengan Terdakwa dan menyepakati jual beli rumah di Jalan Agung Utara II Blok A-27 Nomor 15 A Sunter Agung Jakarta Utara dengan harga Rp4.770.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dan pada hari itu juga Terdakwa menstransfer sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening istri saksi Heri Susanto yang bernama Kok Suriyanti (Bank Mandiri rek. 120- 00-1144321-0).
- Bahwa kemudian pada tanggal 22 Nopember 2022 Terdakwa mentransfer kembali ke rekening Kok Suriyanti sebesar dan nomer yang sama di atas;
- Bahwa tanggal 9 Januari 2020 Terdakwa mentransfer lagi ke rekening BCA Kok Suriyanti sebesar Rp1.770.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan rekening Bank BCA No. 4280236255;
- Bahwa karena sudah lunas, maka 2 (dua) bulan setelahnya rumah tersebut ditempati Terdakwa bersama Yayanti, tetapi sertifikat masih dipegang saksi Heri Susanto karena Terdakwa akan membeli rumah saksi satu lagi, sekalian balik namanya;
- Bahwa pembelian rumah tersebut di atas pembayarannya berasal dari uang yang diterima Yayanti di rekening bank Mandiri yang kemudian disetorkan ke rekening Terdakwa dengan waktu yang tidak berjauhan dengan transaksi pembelian rumah yaitu pada tanggal 19 Nopember 2019;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut maka menurut Penuntut Umum seharusnya Barang Bukti No. 202 dan No. 2023 tersebut seharusnya dirampas untuk negara dan dipergunakan sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa.
- Pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti menerima suap dari PT ARIA CITA MULIA (ACM) maupun dari Emylia Said dan Herwansyah adalah tidak dapat dibenarkan karena kesaksian Farhan yang seolah-olah memberikan uang suap kepada Terdakwa, di mana Farhan menerangkan bahwa Emylia Said dan suaminya (Herwansyah) memberikan uang suap kepada Terdakwa melalui dirinya, hanya merupakan cerita fiktif, keterangan palsu dan mustahil Farhan membawa uang ratusan juta bahkan milyaran rupiah ke Mabes Polri yang penjagaan dan keamananannya sangat ketat. Keterangan saksi Zubaidah (Kasubag Rapindham) yang menggantikan posisi jabatan Terdakwa mengatakan: Masyarakat tidak mungkin masuk ke ruangan saksi dan apabila masuk akan diperiksa barang bawaannya. Emylia Said dan suaminya (Hermansyah) sendiri yang katanya memberikan hadiah atau janji tidak pernah diperiksa di penyidikan maupun di pengadilan, baik selaku korban maupun sebagai pelaku;
- Bahwa di samping itu seoalah-olah Emylia Said dan Hermansyah dengan uang suap dapat mempengaruhi Penyidik Bareskrim, nyatanya keduanya tetap dijadikan sebagai Tersangka karena itu Terdakwa dalam jabatannya tidak terbukti berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang menyimpang dari kewajibannya. Fungsi Terdakwa dalam jabatan itu hanya melakukan kajian hukum dan dilakukan atas perintah atasan, Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mempengaruhi Kadivkum Polri untuk memberikan pendapat saran hukum atas proses gelar perkara;
- Bahwa unsur delik dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah menerima hadiah atau janji, dalam hal ini harus dimaknai hadiah atau janji diterima sebelum pejabat melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
- Bahwa tidak ada prestasi Terdakwa yang dilakukan atau tidak dilakukan terkait dengan jabatan artinya tidak ada wujud perbuatan yang tidak dilakukan oleh Terdakwa terkait dengan jabatan;
- Bahwa syarat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adalah wajib adanya kewenangan/kekuasaan yang melekat padanya, hal ini dapat dilihat dalam beberapa putusan Pengadilan Negeri, di antaranya 27/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY, putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 33/Pid.Sus/TPK/PN.SRG dan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 26/Pid.Sus/TPK/2023/PN.Bdg. Terdakwa sesuai dengan Perkadiv Nomor 1 Tahun 2010 tentang Hubungan Tata Cara Kerja Di Lingkungan Divkum Terdakwa tidak memiliki kewenangan, tidak mempunyai kekuasaan, tidak boleh tanda tangan surat dan tidak punya wewenang untuk mengambil kebijakan dan tugas atas perintah Kabag Rapkum. Terdakwa tidak mungkin untuk membantu Emylia Said dan suaminya (Hermansyah) untuk menghentikan perkara pidana umum;
- Bahwa berdasarkan rekening Mandiri Yayanti dari Januari Tahun 2017 s/d Mei 2021 adalah murni bisnis tidak ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa. Transaksi No. 2 tanggal 17 Nopember 2016 s/d transaksi ke-28 tanggal 23 Juni 2021 Total Rp53.150.000.000,00 (lima puluh tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah) adalah murni uang bisnis dan bukan uang suap karena tidak ada kaitannya dengan jawaban Terdakwa, karena sejak tahun 2018 jabatan Terdakwa pindah menjadi Kasubag Hanbang Sespim Polri;
- Bahwa aliran uang melalui transfer dari Emylia Said dan Hermansyah adalah murni bisnis Kapal dan Jual Beli Tanah, demikian juga pembelian 1 (satu) mobil Fortuner sepenuhnya menggunakan uang Terdakwa yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Hermansyah;
- Bahwa urusan perkara pra peradilan baik yang pertama maupun kedua yang diajukan oleh Emylia Said dan Hermansyah, Terdakwa tidak pernah terlibat atau mengintervensi;
- Bahwa berdasarkan fakta maka terjadinya adanya laporan polisi adalah diawali konflik internal keluarga alm. Mohammad Said Abdur Rahman Haji Kapi alias M. Said yang didahului laporan polisi oleh Dewi ARiati istri ke-4 alm. Mohammad Said Abdur Rahman Haji Kapi alias M. Said, yang melaporkan anak tirinya yang bernama Emilya Said dan suaminya yang bernama Hermansyah di Bareskrim Polri.
- Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka Penasehat Hukum Terdakwa berkesimpulan bahwa unsur “menerima hadiah atau janji” dan unsur “padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya” tidak dapat dibuktikan di persidangan. Keterangan Farhan saja tidak cukup karena tidak didukung oleh keterangan saksi-saksi yang lain (Emylia Said dan Hermansyah);
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut Penasehat Hukum Terdakwa memohon agar Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena itu mohon dapat dibebaskan dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).
- Mengenai uang pengganti:
- Bahwa Penuntut Umum di dalam dakwaannya tidak menghubungkan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar menuntut uang pengganti, karena memang tidak ada kerugian negara/potensi berkurangnya pendapatan negara dan tidak ada hasil audit BPK atas perkara aquo. Juga tidaka da keterangan saksi yang menguatkan bahwa penyuap Emilya Said dan suaminya yang bernama Hermansyah benar mengakui sebagai pemilik uang Rp57.126.300.000,00 (lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah). Di banyak perkara, misalnya dakwaan perkara Terdakwa Sheki Sukriat, Pasal 12 huruf a, telah dijunctokan dengan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Putusan MA No. 236 PK/PID.SUS/2016) dakwaan perkara Syafidan Fitri, Pasal 12 huruf a, juga dijunctokan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Putsuan MA No. 645 K/PID.SUS/2020 dan dakwaan perkara Putu Sukmanjaya yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Pasal 12 huruf a, juga dijunctokan dengan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;
diajukan Penuntut Umum wajib ditolak karena bukan uang negara dan tidak ada hubungannya dengan keuangan negara.
- Mengenai barang bukti:
Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama terkait dengan Barang Bukti:
No. 202 berupa rumah dengan SHM No. 10201 atas nama Kok Suriyanti dengan alamat Jalan Agung Utara II Blok 27 No. 15A. Barang bukti tersebut secara perdata masih merupakan hak milik Kok Suryanti; No. 203 berupa tanah dengan SHM No. 10201/Sunter Agung atas nama Kok Suriyanti dikembalikan kepada yang berhak dengan alasan tidak ada hubungannya dengan perkara ini karena tidak ada bukti transaksi dalam rekening bank Mandiri atas nama Yayanti yang uangnya bersumber dari Emylia Said dan Hermansyah uangnya digunakan untuk membeli rumah di Jalan Agung Utara II Blok A-27 Nomor 15 A atas nama pemegang hak Kok Suriyanti, apalagi rumah tersebut atas nama orang lain bukan atas nama Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara beserta Salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 4 September 2023 dan telah memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan kontra memori banding Penasehat Hukum Terdakwa, maka Pengadilan Tinggi Jakarta berpendapat sebagai berikut:
Bahwa selain itu Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang mengatakan bahwa Barang Bukti Tambahan No. 1 berupa uang Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang disetor ke rekening penampungan KPK Perkara ahli waris PT ACM pada virtual account Bank BNI Nomor 88420301540103 dan Barang Bukti Tambahan No. 2 berupa 1 (satu) lembar setoran tunai Bank BNI rekening penampungan KPK pada virtual account Bank BNI Nomor 88420301540103 senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dari penyetor Mukaffi Jami Naratama, dikembalikan kepada yang berhak dari mana benda tersebut disita, menurut Penuntut Umum seharusnya barang bukti berupa uang Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), tersebut di atas dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam kontra memori banding dari para Penasehat Hukum Terdakwa yaitu M. Zulfikar Ramly, SH., M.Hum dan Muhammad Zainal ABidin, SH., CCL,. CLI., telah berpendapat bahwa:
- Tentang pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tingkat Pertama:
Bahwa menurut Pengadilan Tinggi keberatan Penuntut Umum tersebut dapat dibenarkan, karena penjatuhan pidana selama 6 (enam) tahun oleh Pengadilan Tingkat Pertama dirasa kurang memenuhi rasa keadilan, apalagi Terdakwa adalah seorang Perwira Polri dengan jabatan Kasubag Rapindham Penerapan Pidana Umum & HAM Tahun 2013 s/d 2018, yang adalah sebagai Aparatur Penegak Hukum, telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya, maka pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama akan ditambah, yang meliputi pidana pokoknya, pidana disebutkan di bawah ini;
- Tentang besarnya uang pengganti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama:
Menimbang, bahwa mengenai besarnya uang pengganti Pengadilan Tinggi akan mempedomani ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan: “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan memori banding dari Penuntut Umum, bahwa seharusnya uang tersebut di atas dapat dijadikan sebagai pengurang untuk pembayaran uang pengganti Terpidana, sebab berpegang pada Pasal 18 huruf b tersebut di atas, uang sebesar Rp Rp57.126.300.000,00 (lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh enam juta tiga ratus rupiah) nyata-nyata telah diterima Terdakwa, persoalan uangnya digunakan oleh Terdakwa sebagai dana talangan dalam pembelian tanah, untuk fee lawyer, dan sebagainya adalah urusan lain, karena itu keberatan perihal pembayaran uang pengganti yang diajukan Penuntut Umum dapat dibenarkan;
Menimbang, bahwa oleh karena besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana akan sama dengan yang dimohonkan Penuntut Umum dalam tuntutan dan memori bandingnya, maka pidana denda dan pengganti pidana denda adalah dipandang adil seperti yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mempersoalkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak dijunctokan dengan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai uang pengganti, menurut Pengadilan Tinggi tidak dijunctokan dengan Pasal tersebut tidak menjadikan dakwaan Penuntut Umum tidak jelas, walaupun akan menjadi lebih komplit jika pasal tersebut dijunctokan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana tambahan uang pengganti dapat dijatuhkan terhadap seluruh tindak pidana korupsi yang diatur dalam Bab II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tetap memperhatikan Pasal 1 di atas”;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan Peraturan Mahkamah Agung tersebut di atas, di mana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah termasuk dalam Bab II sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tersebut, maka alasan Penasehat Hukum Terdakwa yang memohon agar ditolak pembebanan uang pengganti yang dimohonkan Penuntut Umum dengan alasan dalam tindak pidana ini tidak ada unsur kerugian Negara, harus ditolak;
- Tentang Barang Bukti No. 202 dan No. 203 dan Barang Bukti Tambahan No. 1 dan Barang Bukti Tambahan No. 2:
- Barang Bukti No. 202 dan No. 203:
Bahwa Pengadilan Tinggi juga sependapat dengan permohonan Penuntut Umum mengenai Barang Bukti No. 202 berupa rumah dengan SHM No. 10201 atas nama Kok Suriyanti dengan alamat Jalan Agung Utara II Blok 27 No. 15A dan Barang Bukti No. 203 berupa tanah dengan SHM No. 10201/Sunter Agung atas nama Kok Suriyanti. Bahwa dalam penegakan hukum pidana, yang dicari adalah kebenaran materiil (materiele waarheid), sehingga walau barang bukti tersebut secara perdata masih atas nama Kok Suryanti, karena belum dibalik nama, akan tetapi Penuntut Umum telah dapat membuktikan bahwa berdasarkan keterangan saksi Heri Susanto (suami Kok Suriyanti), Terdakwa telah membeli barang bukti berupa tanah dan rumah tersebut dan Terdakwa telah menstransfer uang (berasal dari uang yang diterima Yayanti melalui rekening Bank Mandiri) sebanyak 4 (empat) kali ke rekening Kok Suryanti, baik melalui Rekening Bank Mandiri maupun Rekening Bank BCA, sehingga berdasarkan pertimbangan ini maka Barang Bukti Nomor 202 dan Nomor 203 harus dirampas untuk Negara sebagai pengurang untuk pembayaran uang yang berhak dalam hal ini Kok Suryanti;
- Barang Bukti Tambahan No. 1 dan Barang Bukti Tambahan No. 2: Bahwa Pengadilan Tinggi dapat menyetujui permohoan Penuntut Umum bahwa Barang Bukti Tambahan No. 1 berupa uang Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang disetor ke rekening penampungan KPK Perkara ahli waris PT ACM pada virtual account Bank BNI Nomor 88420301540103 dan Barang Bukti Tambahan No. 2 berupa 1 (satu) lembar setoran tunai Bank BNI rekening penampungan KPK pada virtual account Bank BNI Nomor 88420301540103 senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dari penyetor Mukaffi Jami Naratama dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana dan tidak dikembalikan kepada yang berhak dari mana benda tersebut disita, sebab sumber uang Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) tersebut yang semula disetor oleh Mukaffi Jami Naratama, sumber asalnya adalah dari rekening Bank Mandiri atas nama Yayanti, sehingga lebih tepat jika Barang Bukti Tambahan No. 1 berupa uang Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan Barang Bukti Tambahan No. 2 berupa 1 (satu) lembar bukti setoran tunai bank BNI sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), juga dirampas untuk Negara sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka kontra memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa yang memohon agar Terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidaknya dinyatakan dilepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging), harus ditolak, sebab seluruh unsur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dipertimbangkan dengan baik oleh Pengadilan Tingkat Pertama, telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, karena itu pertimbangan dan putusan tentang terbuktinya tindak pidana Korupsi oleh Pengadilan Tingkat Pertama yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, akan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pendapatnya sendiri untuk memutus perkara ini dalam tingkat banding;
- Barang Bukti No. 202 dan No. 203:
lain, yang jelas-jelas bertentangan dengan apa yang sudah dipertimbangkan di atas, dengan sendirinya juga harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 4 September 2023 harus diubah seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang tidak dipersoalkan Penuntut Umum dalam memori bandingnya, oleh karena Pengadilan Tinggi menganggap sudah tepat dan benar yang sudah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Tingkat Pertama, maka pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama terkait dengan barang bukti aquo, akan diambil alih sebagai pendapatnya sendiri oleh Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang tidak dipersoalkan oleh Penuntut Umum tersebut, guna mempersingkat amar putusan perkara ini, maka status barang bukti tersebut tidak diamarkan dalam putusan akan tetapi Pengadilan Tinggi mengambil alih penentuan status barang bukti yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa selama ini Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan tersebut harus dikurangkan dari seluruh pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak menghindar dari pelaksanaan pidana, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 12 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, KUHAP dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 4 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Membebankan Terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp57.126.300.000,00 (lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan barang bukti:
- Barang Bukti No. 202 berupa rumah dengan SHM. No. 10201 atas nama Kok Suriyanti dengan alamat Jalan Agung Utara II Blok 27 No. 15A dan Barang Bukti No. 203 berupa tanah dengan SHM. No. 10201/Sunter Agung atas nama Kok Suriyanti;
- Barang Bukti Tambahan No. 1 berupa uang Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang disetor ke rekening penampungan KPK Perkara ahli waris PT ACM pada virtual account Bank BNI Nomor 88420301540103 dan Barang Bukti Tambahan No. 2 berupa 1 (satu) lembar setoran tunai Bank BNI rekening penampungan KPK pada virtual account Bank BNI Nomor 88420301540103 senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
pengganti yang dibebankan kepada Terpidana;
- Sedangkan barang-barang bukti lainnya ditentukan statusnya seperti pada amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 4 September 2023;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: Senin, tanggal 6 Nopember 2023 oleh kami: DR. PONTAS EFENDI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, DR. SUMPENO, S.H., M.H. dan Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi ANTHON R. SARAGIH, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. MUHAMMAD ARMAN AR., SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua, DR. SUMPENO, SH., MH. DR. PONTAS EFENDI, SH., MH.
ANTHON R. SARAGIH, S.H., M.H.,
H. MUHAMMAD ARMAN AR., SH.