10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Als. AGUNG NIZAR SANTOSO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB alias AGUNG NIZAR SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 6. 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP Asli) NIK: 5171010905900006 an. AGUNG NIZAR SANTOSO ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 1. 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Note 10 warna silver beserta sim card ; 2. 1 (satu) buah Pasport Syrian Arab republic dengan Nomor passport N 014958084 ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 1. 39 Lembar screenshot Whatsapp antara I Ketut Sudana Als Rene (082144111986) dengan Patari Nur PUJUD (081917452123) ; 2. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Periode Nopember 2022 s/d Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA ; 3. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA ; 4. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama PATARI NUR PUJUD ; 5. 1 (satu) Lembar Foto copy Petikan Keputusan Kepala Staff Nomor : KEP/143-17/11/2022 Tentang Pemberhentian dari Pengangkatan dalam jabatan Bintara dan Tantama ; 6. 1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Staff Angkatan Darat Nomor : KEP/325-33/IV/2011 Tentang Pengangkatan dan Penetapan Gaji Pokok serta Penetapan dalam jabatan Tantama ; 7. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Agung Nizar Santoso ; 8. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Agung Nizar Santoso ; 9. 1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Agung Nizar Santoso ; 10. 1 (satu) Bendel berkas Surat Keputusan Camat Denpasar Utara Nomor 188.4/08/Denut/2023 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi, Tenaga Cleaning Service, Tenaga Keamanan, Tenaga Supir Pimpinan, Petugas Kebersihan dan Pemantauan Sungai/ Selokan/ Got, Serta Juru Pemantau Lingkungan Pada Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2023 ; 11. 4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 188.4/ 19/ DENUT/ 2023 Tentang Penjatuhan Sanksi Moral Berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepada Saudara I Ketut Sudana ; 12. 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Tanda Terima Gaji Pada Kantor Camat Denpasar Utara Bulan Februari 2023 ; 13. 4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 810/02/2022 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2022 ; - 14. 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan perbekel Desa Sidakarya Nomor : 22 Tahun 2018 Tentang Pengukuan Dan Penetapan Kepala Dusun Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ; 15. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Alexandre Nur Rudi ; 16. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Alexandre Nur Rudi ; 17. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan Surat Pindah ke Badung An. Alexandre Nur Rudi ; 18. 1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Alexandre Nur Rudi ; 19. 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi ; 20. 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5103012211220007 An. Alexandre Nur Rudi ; 21. 1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-21112022-0016 An. Alexandre Nur Rudi ; 22. 1 (satu) lembar Kartu ATM BCA dengan nomor 5307 9520 7363 4140 An. Alexandre Nur Rudi ; 23. 1 (satu) buah HP Huawei Leica hitamberisi 2 (dua) Sim Card ; 24. 2 (dua) buah lisensi menyetir ; Dikembalikan pada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk dipergunakan dalam perkara KRYNIN RODION alias ALEXNDRE NUR RUDI ; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB alias AGUNG NIZAR SANTOSO;--------------------------------------------
Tempat lahir : Uni Emirat Arab (UEA); -------------------------------------
Umur/tgl.lahir : 32 Tahun / 9 Mei 1990;--------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki ;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Syriah ;-----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Gwa Residance Gg. Ratna Sari III Nomor 5, Desa/Kel. Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.------------------------------
Alamat . : Bait Al Safa, Al Jaddah, Dubai, Uni Emirat Arab (UEA);------------------------------------------------------------
A g a m a : Islam;-------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta;-----------------------------------------------------
Pendidikan : S2;----------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh ; -------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023 ;-------
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 04 April 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023 ;-----------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 ;----------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2023 ;--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam persidangan perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu HARYADI, S.H., NI PUTU EKA YULIARSI, S.H., M.H., BENNY HARIYONO, S.H., M.H. para Advokat berkantor pada DEWATA LAW FIRM yang beralamat Jalan Mertasari No. 64 Kerobokan, Kuta Utara-Badung -Bali HP.0812-36735999 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juni 2023 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A dengan Nomor 1948/Daf/2023 tanggal 8 Juni 2023 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;--------------------------------------------
Setelah Membaca :-----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tanggal tanggal 23 Mei 2023 Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tentang Penunjukan Majelis Hakim; ------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 23 Mei 2023 Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tentang Penetapan Hari Sidang; --------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara REG. PERKARA : PDS-05/N.1.10/DENPA/05/2023 tertanggal 23 Mei 2023;-------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa;---------
Setelah memperhatikan dan membaca barang bukti yang telah diperlihatkan di persidangan dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS–05/N.1.10/DENPA/05/2023 tertanggal 20 Juli 2023 pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; ----------------------------------------------------------------
4. Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP Asli) NIK: 5171010905900006 an. AGUNG NIZAR SANTOSO;---------------------------------------------------------------
39 Lembar screenshot Whatsapp antara I Ketut Sudana Alias Rene (082144111986) dengan Patari Nur PUJUD (081917452123);-----------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Periode Nopember 2022 s/d Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA;-----------------------------------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA;---------------------------------------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama PATARI NUR PUJUD;------------------------------------------
1 (satu) Lembar Foto copy Petikan Keputusan Kepala Staff Nomor : KEP/143-17/11/2022 Tentang Pemberhentian dari Pengangkatan dalam jabatan Bintara dan Tantama;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Staff Angkatan Darat Nomor : KEP/325-33/IV/2011 Tentang Pengangkatan dan Penetapan Gaji Pokok serta Penetapan dalam jabatan Tantama;----------------------------------------
1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Note 10 warna silver beserta sim card;--------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Pasport Syrian Arab republic dengan Nomor passport N 014958084;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi;------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5103012211220007 An. Alexandre Nur Rudi;------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-21112022-0016 An. Alexandre Nur Rudi;------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu ATM BCA dengan nomor 5307 9520 7363 4140 An. Alexandre Nur Rudi;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP Huawei Leica hitamberisi 2 (dua) Sim Card;-----------------------
2 (dua) buah lisensi menyetir;-----------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Alexandre Nur Rudi;------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Alexandre Nur Rudi;---
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Surat Pindah ke Badung An. Alexandre Nur Rudi;--------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Alexandre Nur Rudi;---------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Agung Nizar Santoso;----------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Agung Nizar Santoso;-
1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Agung Nizar Santoso;-------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Surat Keputusan Camat Denpasar Utara Nomor 188.4/08/Denut/2023 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi, Tenaga Cleaning Service, Tenaga Keamanan, Tenaga Supir Pimpinan, Petugas Kebersihan dan Pemantauan Sungai/ Selokan/ Got, Serta Juru Pemantau Lingkungan Pada Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2023;--------------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 188.4/ 19/ DENUT/ 2023 Tentang Penjatuhan Sanksi Moral Berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepada Saudara I Ketut Sudana;---------
2 (dua) lembar fotocopy Daftar Tanda Terima Gaji Pada Kantor Camat Denpasar Utara Bulan Februari 2023;-------------------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 810/02/2022 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2022;---
1 (satu) rangkapFotocopy Surat KeputusanperbekelDesaSidakarya Nomor:22 Tahun 2018 TentangPengukuan Dan PenetapanKepala Dusun KanginSebagai PerangkatDesa, DesaSidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;-------------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. KRYNIN RODION ALIAS ALEXANDRE NUR RUDI ; ----------------------------------
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis dalam persidangan tanggal 24 Juli 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------
Tuntutan pidana yang didakwakan oleh JPU tidak dapat dilaksanakan karena JPU telah melakukan kesalahan dalam mendakwa Terdakwa. JPU terlalu mendramatisir dakwaan dan vcendrung keluar dari pokok perkara yang terjadi sebenarnya sehingga surat dakwaan terlalu memberatkan terdakwa dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Karena sebenarnya justru lebih ditekankan mengenai adanya sutau tindakan atau perbuatan memaliasukan data kependudukan, sebagaimana tindakan atau perbuatan hukum pemaliasuan merupakan suatu ranah pidana umum atau disebut juga sebagaitindak pidana umum (Generic crime). Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan yang bersifat umum. Sehingga dalam perkara ini Pengadilan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Denpasar bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tinda Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.----------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan melawan hukum yang didakwakan oleh JPU adalah tidak berdasarkan fakta yang terjadi yang harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga berdasarkan hal tersebut baik surat Dakwaan maupun surat Tuntutan yang dibuat JPU adalah kabur atau Obscuur libel karena syarat materil tidak dipernuhi dengan jelas;-------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan kersimpulan tersebut Penasihat Hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa terdakw MOHAMMD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO dapatdipertanggung jawabkan tindak pidananya sebagaimana dimaksud didalam tuntutan pidana yang sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi Jo Pasal 55 ayatt (1) ke-1 KUHP;---------------------------------
Membebaskan terdakwa (vrijspraak) dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechsvervolging);-----------
Memulangkan Kembali terdakwa ke Negara asalnya untuk menjaga hubungan baik kantar Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Negera Syria;---------------
Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Negara;-------------------------
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;---------------------------------------------------------------------------------------------
Atau : Apabila Majelis Hakim berkeyakinan lain mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya atau putusan yang seadil-adilnya;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukumnya, terdakwa juga menyampaikan pembelaan sendiri secara tertulis yang pada intinya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa memang benar ingin membuka rekening Bank di Indonesia ; -------------------
2. Bahwa benar terdakwa melakukan pertemuan di Doblle be dengan Nur Kasinayati Marsudiono, Patari Nur Pujud, Rizki Amelia dan I Ketut Sudana namun bukan untuk meminta dibuatkan KTP namun terdakwa membicarankan untuk membuat KITAS atau KITAP ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penuntut umum telah berusaha untuk membangun narasi, membengkokan bukti agar sesuai dengan cerita mereka ; -------------------------------------------------------
Bahwa sebagian besar bukti yang diajukan oleh penuntut umum tidak hanya tidak relevan dengan kasus suap, tetapi terlebih lagi, itu bukan milik atau milik terdakwa dengan cara apapun ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah anak laki-laki tertua di keluarga, peran yang memikul tanggung jawab yang signifikan dalam budaya dan tradisi terdakwa. Orang tua terdakwa yang sudah lanjut usia semakin bergantung kepada terdakwa, tidak hanya secara finacial tetapi juga secara emosional. Kesehata mereka semakin memburuk karena tekanan dari situasi putra mereka, membuat kehadiran terdakwa dirumah dan emampuan terdakwa untuk menafkahi mereka menjadi lebih penting. Dan sekarang mereka menanngung hukuman dan penderitaan bersama terdakwa dan itu menambah beban dan kesejahteraan mental dan emosional terdakwa ; -----
Bahwa terdakwa bukan pelaku kejahatan disini, melainkan korban skema pemerasan yang rumit, Terdakwa meminta pengadilan untuk mempertimbangkan keadaan seputar pertukaran uang dan mengakui perbendaan besar antara penyuapan dan pemerasan dengan memanipulasi data ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, selanjutnya penuntut umum telah mengajukan tanggapan secara tertulis yang disampikan dalam persidangan tanggal 27 Juli 2023 yang pada pokonya Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dengan Pasal 5 ayar (1) huruf a Undang-Undang Republik Indoensia No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindan Korupsi. Selain itu suatu perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan pidana harus dipenuhi 2 (dua) unsur yaitu unsur actua reus (physical alemet dan unsur mens rea (mental element) dan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana telah memenuhi kedua unsur tersebut untuk itu JPU tetap pada tuntutannya;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa juga telah menyampaikan tanggapannya secara tertulis dalam persidangan tanggal 7 Agustus 2023 ; ------------
Menimbang, bahwa terdakwa juga telah menyampaikan tanggapannya secara tertulis dalam persidangan tanggal 7 Agustus 2023 yang pada pokoknya tidak mengakui apa yang dilakukannya dan terdakwa mengakui hanya sebagai korban dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain. Sehingga terdakwa berkeyakinan bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar oleh Penuntut umum dengan Dakwaan NO. REG:. PERK. : PDS- 03/DENPA/05/2023, tertanggal 23 Mei 2023 yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO bersama-sama dengan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par, I KETUT SUDANA Alias RENE (diajukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) dan PATARI NUR PUJUD (anggota Tentara Nasional Indonesia yang dilakukan penyidikan dan penuntutan tersendiri) pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di rumah I WAYAN SUNARYO, SE di Jln. Sidakarya No. 131, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal sekitar bulan Agustus tahun 2022, terdakwa mengajukan permohonan pembukaan Rekening Bank di Bank Permata KCP Sunset Road Jln. Sunset Road No. 225X, Blok 6-7 Kec. Kuta Kab. Badung, namun ditolak oleh pihak Bank Permata dengan alasan terdakwa tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebagai salah satu syarat pembukaan Rekening Bank bagi Warga Negara Asing (WNA) dan negara Syria termasuk dalam Negara Beresiko Tinggi (Hight Risk Countries), kemudian sekitar bulan Agustus 2022 bertempat di rumah makan di Jalan Dewi Sri Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada saat terdakwa bertemu dengan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par, terdakwa mengutarakan keinginanya kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par untuk bisa memiliki Rekening Bank. Terdakwa bertanya kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par “Kalau orang Indonesia bagaimana caranya membeli tanah atau membeli property di Indonesia”, dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par menjawab “Apabila ingin membeli property atau menginvestasikan untuk bisnis harus memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dan uang yang cukup untuk membeli property”. Kemudian terdakwa meminta bantuan kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par untuk mencarikan orang yang bisa membantu membuat Rekening Bank, pada saat itu NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par menyanggupinya.----------
Bahwa sekitar bulan September 2022, NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par menghubungi PATARI NUR PUJUD melalui handphone istri PATARI NUR PUJUD yang bernama RIZKI AMELIA, meminta bantuan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Pada saat itu NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par dan temannya diminta datang oleh PATARI NUR PUJUD kerumah PATARI NUR PUJUD. Kemudian di rumah PATARI NUR PUJUD di Jln. Slamet Riadi I Nomor 45, Ds. Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (Asrama TNI), terdakwa dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par meminta bantuan PATARI NUR PUJUD membuatkan terdakwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, walaupun PATARI NUR PUJUD mengetahui jika terdakwa adalah Warga Negara Asing, PATARI NUR PUJUD menyanggupi mengurus / membuatkan terdakwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.-------------------------
Bahwa kemudian sekitar bulan September 2022, PATARI NUR PUJUD melalui Handphone menghubungi I KETUT SUDANA Alias RENE meminta bantuan kepada I KETUT SUDANA Alias RENE untuk membuat Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, serta meminta waktu untuk bertemu di Rumah Makan Doubel Bee di Jln. Diponegoro Denpasar, Kota Denpasar. Pada hari Senin tanggal 5 September 2022 sekitar Pukul 19.00 wita betempat di Rumah Makan Doubel Bee di Jln. Diponegoro Denpasar, terjadi pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par, PATARI NUR PUJUD, I KETUT SUDANA Alias RENE dan RIZKI AMELIA. Pada saat itu terdakwa dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par menyampaikan bahwa terdakwa ingin memiliki Identitas Indonesia dan memiliki Buku Tabungan (Rekening Bank). Walaupun I KETUT SUDANA Alias RENE mengetahui terdakwa adalah Warga Negara Asing, I KETUT SUDANA Alias RENE tetap menyanggupi untuk mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia untuk terdakwa dan I KETUT SUDANA Alias RENE mengatakan “terdakwa harus melakukan Cek Iris Mata di Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar” sebagai syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.--------------------
Bahwa beberapa hari kemudian melalui pesan Whatsaap, I KETUT SUDANA Alias RENE menyampaikan kepada PATARI NUR PUJUD biaya pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dan meminta uang muka sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan mencari nama yang berbau unsur Indonesia (Bali-Jawa) dan belajar untuk tandatangannya. PATARI NUR PUJUD meneruskan pesan tersebut kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par meneruskan kembali kepada terdakwa. Kemudian terdakwa memilih identitas paliasu dengan nama “AGUNG NIZAR SANTOSO”, tanggal lahir 9 Mei 1990, pendidikan belum tamat SD, nama Ibu QAMAR ZUHAILI, nama bapak NAZAR MUSTAFA.------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan September tahun 2022, terdakwa melakukan cek Iris Mata di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dengan menggunakan nama AGUNG NIZAR SANTOSO diantar oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par dan PATARI NUR PUJUD atas arahan dari I KETUT SUDANA Alias RENE. Setelah itu PATARI NUR PUJUD menyampaikan kepada terdakwa dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par untuk biaya pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia sebesar Rp.13.000.000.00 (tiga belas juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp.17.000.000.00 (tujuh belas juta rupiah) yang harus dibayarkan sekitar bulan September 2022 pada saat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO sudah jadi, kemudian terdakwa menyetujui biaya pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian PATARI NUR PUJUD menyerahkan hasil Cek Iris Mata atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO kepada I KETUT SUDANA Alias RENE dengan hasil “Data Tidak ditemukan”, sehingga proses permohonan bisa dilanjutkan. Pada saat itu I KETUT SUDANA Alias RENE mengatakan kepada PATARI NUR PUJUD untuk biaya pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO adalah sebesar Rp.17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), dimana uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) akan diserahkan kepada I WAYAN SUNARYO, SE selaku Kepala Dusun Banjar Kangin Sidakarya Denpasar, dengan meminta biodata lengkap AGUNG NIZAR SANTOSO.---------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 melalui pesan Whatsaap, PATARI NUR PUJUD mengirim biodata paliasu atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO kepada I KETUT SUDANA Alias RENE. Kemudian I KETUT SUDANA Alias RENE kembali mengatakan “Oleh karena orang asing, total biaya pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia adalah sebesar Rp.17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). -----------
Pada hari Rabu tanggal 7 September 2022, I KETUT SUDANA Alias RENE menerima uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari PATARI NUR PUJUD, setelah itu I KETUT SUDANA Alias RENE menemui I WAYAN SUNARYO, SE yang menjabat selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar di rumahnya di Jln. Sidakarya No. 131 Denpasar Selatan, Kota Denpasar untuk meminta bantuan kepada I WAYAN SUNARYO, SE membuatkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO dengan imbalan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), walaupun I WAYAN SUNARYO, SE mengetahui bahwa AGUNG NIZAR SANTOSO bukan merupakan warga yang tinggal di Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, I WAYAN SUNARYO, SE bersedia mengurus pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO. Kemudian I KETUT SUDANA Alias RENE menyerahkan biodata paliasu/tidak benar An. AGUNG NIZAR SANTOSO dan menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai kepada I WAYAN SUNARYO, SE sebagai imbalan pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia An. AGUNG NIZAR SANTOSO. Kemudian I WAYAN SUNARYO, SE mengisi data kependudukan paliasu/ tidak benar/ tidak sesuai dengan kenyataanya atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO di Formulir Biodata Keluarga (F1.01), Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02), Surat Pernyatan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F1.04), Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06), Biodata Penduduk di Wilayah NKRI dan WNI di Luar Wilayah NKRI (F1.08), Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Didalam Wilayah NKRI (F.2.01), Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (F.2.04), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Pengantar dari Kepala Dusun Banjar Kangin Desa Sidakarya Denpasar Mengetahui Prebekel Desa Sidakarya Denpasar. Setelah itu I WAYAN SUNARYO, SE mengupload data tersebut ke aplikasi TARINGDUKCAPIL Kota Denpasar. I WAYAN SUNARYO, SE juga menggunakan Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) dengan alamat Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar untuk pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia An. AGUNG NIZAR SANTOSO. Kemudian I WAYAN SUNARYO, SE membuat Surat Keterangan Nomor 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang menerangkan AGUNG NIZAR SANTOSO memang benar tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV nomor 19 Denpasar dan meminta tandatangan Perbekel Desa Sidakarya atas nama I WAYAN MADRAYASA mengetahui, padahal kenyataanya AGUNG NIZAR SANTOSO tidak pernah tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV nomor 19 Denpasar dan alamat di Jalan Kerta Dalem Sari IV nomor 19 Denpasar adalah sebuah tanah kosong yang dulunya adalah sebuah bangunan tempat kos.--
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2022, I WAYAN SUNARYO, SE melalui pesan Whatsaap mengirim foto Kartu Keluarga atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO yang sudah jadi kepada I KETUT SUDANA Alias RENE. Setelah itu melalui pesan Whatsaap I KETUT SUDANA Alias RENE meneruskan foto Kartu Keluarga atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO tersebut kepada PATARI NUR PUJUD dan memberitahu untuk melakukan perekaman di Kantor Kecamatan Denpasar Utara untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 September 2022, terdakwa melakukan perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO di Kantor Kecamatan Denpasar Utara diantar oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par dan PATARI NUR PUJUD atas arahan I KETUT SUDANA Alias RENE. Setelah itu I KETUT SUDANA Alias RENE meminta uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada PATARI NUR PUJUD dengan alasan uang tersebut untuk tim bagian dalam yang bekerja dan PATARI NUR PUJUD menyerahkan uang sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada I KETUT SUDANA Alias RENE.----------
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2022, I KETUT SUDANA AliasRENE mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO di Kantor Kecamatan Denpasar Utara. Kemudian I KETUT SUDANA Alias RENE melalui pesan Whatsaap mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO tersebut kepada PATARI NUR PUJUD dan mengatakan “Ini Kartu Tanda Penduduk, tinggal menunggu Akte Kelahiran dan pisah Kartu Keluarga”. Pada hari Selasa tanggal 20 September 2022, I KETUT SUDANA Alias RENE mengambil Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar. Kemudian di sekitaran Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, I KETUT SUDANA Alias RENE menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia NIK : 5171010905900006, Kartu Keluarga Nomor : 5171012009220001dan Akte Kelahiran Nomor : 5171-LT-20092022-0003 keseluruhan atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO kepada PATARI NUR PUJUD.--------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan September 2022 pada saat PATARI NUR PUJUD tidak ada di rumah, terdakwa bersama dengan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par dengan sepengetahuan PATARI NUR PUJUD mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia NIK : 5171010905900006, Kartu Keluarga Nomor : 5171012009220001 dan Akte Kelahiran Nomor : 5171-LT-20092022-0003 keseluruhan atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO di rumah PATARI NUR PUJUD, kemudian terdakwa diantar oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia Nomor : 5171010905900006 An. AGUNG NIZAR SANTOSO membuka rekening tabungan di Bank BCA.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian sekitar bulan September 2022 di rumah PATARI NUR PUJUD, NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par menyerahkan sisa uang pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia An. AGUNG NIZAR SANTOSO sebesar Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada PATARI NUR PUJUD dan NUR KASINAYATI, SE.Par berjanji akan melunasi sisa pembayaran. Selanjutnya PATARI NUR PUJUD menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada I KETUT SUDANA Alias RENE di sekitaran Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO tersebut, terdakwa telah membayar total uang sebesar Rp.15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------
Pada hari Senin tanggal 5 September 2022 sekitar Pukul 19.00 wita betempat di sekitar Rumah Makan Doubel Bee di Jln. Diponegoro Denpasar, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada PATRI NUR PUJUD.;------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 21.28 wita, terdakwa melakukan transfer dengan metode BI Fast dari rekening Bank BCA An. AGUNG NIZAR ke rekening Bank BRI Nomor 008801033879501 An. PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah).;---------------------------------------------
Pada tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 23.19 wita, terdakwa melakukan transfer dengan metode BI Fast dari rekening Bank BCA An. AGUNG NIZAR ke rekening Bank BRI Nomor 008801033879501 An. PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).;-------------------------------------------
Pada sekitar bulan September tahun 2022 bertempat di sekitar Rumah Sakit Umum Angkatan Darat (RSAD) Jln. PB. Sudirman Kota Denpasar, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada PATARI NUR PUJUD.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Sidakarya Nomor 22 Tahun 2018 tanggal 04 Januari 2018 Tentang Pengukuhan dan Penetapan Kepala Dusun Sekar Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, I WAYAN SUNARYO, SE diangkat dan menjabat selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, mendapat gaji setiap bulan yang bersumber dari Keuangan Negara yakni dari Keuangan Desa Sidakarya. Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa “I WAYAN SUNARYO, SE selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Ds. Sidakarya Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar memiliki kedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Perbekel dalam pelaksanaan tugas diwilayahnya dan memiliki fungsi diantaranya fungsi mobilitas kependudukan, selain itu berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, I WAYAN SUNARYO, SE selaku Kepala Dusun memiliki kewenangan menerbitkan Surat Pengantar sebagai syarat pencatatan biodata penduduk WNI oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dalam hal ini Disdukcapil Kota Denpasar.---------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par, PATARI NUR PUJUD, I KETUTSUDANA Alias RENE yang telah memberikan sesuatu berupa uang kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada I WAYAN SUNARYO, SE yang menjabat selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar untuk pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO dengan memaliasukan data kependudukan dan mengupload pada Aplikasi TARINGDUKCAPIL Kota Denpasar dengan tujuan terbitnya Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO yang dilakukan dalam jabatan I WAYAN SUNARYO, SE yang bertentangan dengan kewajiban I WAYAN SUNARYO, SE sebagai Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.-----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ; ------------------------------------
ATAU ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO bersama-sama dengan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par, I KETUT SUDANA Alias RENE (diajukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) dan PATARI NUR PUJUD (anggota Tentara Nasional Indonesia yang dilakukan penyidikan dan penuntutan tersendiri), pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di rumah I WAYAN SUNARYO, S.E., di Jln. Sidakarya No. 131, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yakni memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal sekitar bulan Agustus tahun 2022, terdakwa mengajukan permohonan pembukaan Rekening Bank di Bank Permata KCP Sunset Road Jln. Sunset Road No. 225X, Blok 6-7 Kec. Kuta Kab. Badung, namun ditolak oleh pihak Bank Permata dengan alasan terdakwa tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebagai salah satu syarat pembukaan Rekening Bank bagi Warga Negara Asing (WNA) dan negara Syria termasuk dalam Negara Beresiko Tinggi (Hight Risk Countries), kemudian sekitar bulan Agustus 2022 bertempat di rumah makan di Jalan Dewi Sri Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada saat terdakwa bertemu dengan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par, terdakwa mengutarakan keinginanya kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par untuk bisa memiliki Rekening Bank. Terdakwa bertanya kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par “Kalau orang Indonesia bagaimana caranya membeli tanah atau membeli property di Indonesia”, dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par menjawab “Apabila ingin membeli property atau menginvestasikan untuk bisnis harus memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dan uang yang cukup untuk membeli property”. Kemudian terdakwa meminta bantuan kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par untuk mencarikan orang yang bisa membantu membuat Rekening Bank, pada saat itu NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par menyanggupinya.----------
Bahwa sekitar bulan September 2022, NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par menghubungi PATARI NUR PUJUD melalui handphone istri PATARI NUR PUJUD yang bernama RIZKI AMELIA, meminta bantuan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Pada saat itu NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par dan temannya diminta datang oleh PATARI NUR PUJUD kerumah PATARI NUR PUJUD. Kemudian di rumah PATARI NUR PUJUD di Jln. Slamet Riadi I Nomor 45, Ds. Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (Asrama TNI), terdakwa dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par meminta bantuan PATARI NUR PUJUD membuatkan terdakwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, walaupun PATARI NUR PUJUD mengetahui jika terdakwa adalah Warga Negara Asing, PATARI NUR PUJUD menyanggupi mengurus / membuatkan terdakwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.-------------------------
Bahwa kemudian sekitar bulan September 2022, PATARI NUR PUJUD melalui Handphone menghubungi I KETUT SUDANA Alias RENE meminta bantuan kepada I KETUT SUDANA Alias RENE untuk membuat Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, serta meminta waktu untuk bertemu di Rumah Makan Doubel Bee di Jln. Diponegoro Denpasar, Kota Denpasar. Pada hari Senin tanggal 5 September 2022 sekitar Pukul 19.00 wita betempat di Rumah Makan Doubel Bee di Jln. Diponegoro Denpasar, terjadi pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par, PATARI NUR PUJUD, I KETUT SUDANA Alias RENE dan RIZKI AMELIA. Pada saat itu terdakwa dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par menyampaikan bahwa terdakwa ingin memiliki Identitas Indonesia dan memiliki Buku Tabungan (Rekening Bank). Walaupun I KETUT SUDANA Alias RENE mengetahui terdakwa adalah Warga Negara Asing, I KETUT SUDANA Alias RENE tetap menyanggupi untuk mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia untuk terdakwa dan I KETUT SUDANA Alias RENE mengatakan “terdakwa harus melakukan Cek Iris Mata di Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar” sebagai syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.--------------------
Bahwa beberapa hari kemudian melalui pesan Whatsaap, I KETUT SUDANA Alias RENE menyampaikan kepada PATARI NUR PUJUD biaya pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dan meminta uang muka sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan mencari nama yang berbau unsur Indonesia (Bali-Jawa) dan belajar untuk tandatangannya. PATARI NUR PUJUD meneruskan pesan tersebut kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par meneruskan kembali kepada terdakwa. Kemudian terdakwa memilih identitas paliasu dengan nama “AGUNG NIZAR SANTOSO”, tanggal lahir 9 Mei 1990, pendidikan belum tamat SD, nama Ibu QAMAR ZUHAILI, nama bapak NAZAR MUSTAFA.------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan September tahun 2022, terdakwa melakukan cek Iris Mata di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dengan menggunakan nama AGUNG NIZAR SANTOSO diantar oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par dan PATARI NUR PUJUD atas arahan dari I KETUT SUDANA Alias RENE. Setelah itu PATARI NUR PUJUD menyampaikan kepada terdakwa dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par untuk biaya pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia sebesar Rp.13.000.000.00 (tiga belas juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp.17.000.000.00 (tujuh belas juta rupiah) yang harus dibayarkan sekitar bulan September 2022 pada saat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO sudah jadi, kemudian terdakwa menyetujui biaya pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian PATARI NUR PUJUD menyerahkan hasil Cek Iris Mata atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO kepada I KETUT SUDANA Alias RENE dengan hasil “Data Tidak ditemukan”, sehingga proses permohonan bisa dilanjutkan. Pada saat itu I KETUT SUDANA Alias RENE mengatakan kepada PATARI NUR PUJUD untuk biaya pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO adalah sebesar Rp.17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), dimana uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) akan diserahkan kepada I WAYAN SUNARYO, SE selaku Kepala Dusun Banjar Kangin Sidakarya Denpasar, dengan meminta biodata lengkap AGUNG NIZAR SANTOSO.---------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 melalui pesan Whatsaap, PATARI NUR PUJUD mengirim biodata paliasu atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO kepada I KETUT SUDANA Alias RENE. Kemudian I KETUT SUDANA Alias RENE kembali mengatakan “Oleh karena orang asing, total biaya pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia adalah sebesar Rp.17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). -----------
Pada hari Rabu tanggal 7 September 2022, I KETUT SUDANA Alias RENE menerima uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari PATARI NUR PUJUD, setelah itu I KETUT SUDANA Alias RENE menemui I WAYAN SUNARYO, SE yang menjabat selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar di rumahnya di Jln. Sidakarya No. 131 Denpasar Selatan, Kota Denpasar untuk meminta bantuan kepada I WAYAN SUNARYO, SE membuatkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO dengan imbalan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), walaupun I WAYAN SUNARYO, SE mengetahui bahwa AGUNG NIZAR SANTOSO bukan merupakan warga yang tinggal di Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, I WAYAN SUNARYO, SE bersedia mengurus pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO. Kemudian I KETUT SUDANA Alias RENE menyerahkan biodata paliasu/tidak benar An. AGUNG NIZAR SANTOSO dan menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai kepada I WAYAN SUNARYO, SE sebagai imbalan pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia An. AGUNG NIZAR SANTOSO. Kemudian I WAYAN SUNARYO, SE mengisi data kependudukan paliasu/ tidak benar/ tidak sesuai dengan kenyataanya atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO di Formulir Biodata Keluarga (F1.01), Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02), Surat Pernyatan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F1.04), Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06), Biodata Penduduk di Wilayah NKRI dan WNI di Luar Wilayah NKRI (F1.08), Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Didalam Wilayah NKRI (F.2.01), Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (F.2.04), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Pengantar dari Kepala Dusun Banjar Kangin Desa Sidakarya Denpasar Mengetahui Prebekel Desa Sidakarya Denpasar. Setelah itu I WAYAN SUNARYO, SE mengupload data tersebut ke aplikasi TARINGDUKCAPIL Kota Denpasar. I WAYAN SUNARYO, SE juga menggunakan Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) dengan alamat Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar untuk pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia An. AGUNG NIZAR SANTOSO. Kemudian I WAYAN SUNARYO, SE membuat Surat Keterangan Nomor 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang menerangkan AGUNG NIZAR SANTOSO memang benar tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV nomor 19 Denpasar dan meminta tandatangan Perbekel Desa Sidakarya atas nama I WAYAN MADRAYASA mengetahui, padahal kenyataanya AGUNG NIZAR SANTOSO tidak pernah tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV nomor 19 Denpasar dan alamat di Jalan Kerta Dalem Sari IV nomor 19 Denpasar adalah sebuah tanah kosong yang dulunya adalah sebuah bangunan tempat kos.--
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2022, I WAYAN SUNARYO, SE melalui pesan Whatsaap mengirim foto Kartu Keluarga atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO yang sudah jadi kepada I KETUT SUDANA Alias RENE. Setelah itu melalui pesan Whatsaap I KETUT SUDANA Alias RENE meneruskan foto Kartu Keluarga atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO tersebut kepada PATARI NUR PUJUD dan memberitahu untuk melakukan perekaman di Kantor Kecamatan Denpasar Utara untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 September 2022, terdakwa melakukan perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO di Kantor Kecamatan Denpasar Utara diantar oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par dan PATARI NUR PUJUD atas arahan I KETUT SUDANA Alias RENE. Setelah itu I KETUT SUDANA Alias RENE meminta uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada PATARI NUR PUJUD dengan alasan uang tersebut untuk tim bagian dalam yang bekerja dan PATARI NUR PUJUD menyerahkan uang sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada I KETUT SUDANA Alias RENE.----------
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2022, I KETUT SUDANA AliasRENE mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO di Kantor Kecamatan Denpasar Utara. Kemudian I KETUT SUDANA Alias RENE melalui pesan Whatsaap mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO tersebut kepada PATARI NUR PUJUD dan mengatakan “Ini Kartu Tanda Penduduk, tinggal menunggu Akte Kelahiran dan pisah Kartu Keluarga”. Pada hari Selasa tanggal 20 September 2022, I KETUT SUDANA Alias RENE mengambil Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar. Kemudian di sekitaran Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, I KETUT SUDANA Alias RENE menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia NIK : 5171010905900006, Kartu Keluarga Nomor : 5171012009220001dan Akte Kelahiran Nomor : 5171-LT-20092022-0003 keseluruhan atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO kepada PATARI NUR PUJUD.--------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan September 2022 pada saat PATARI NUR PUJUD tidak ada di rumah, terdakwa bersama dengan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par dengan sepengetahuan PATARI NUR PUJUD mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia NIK : 5171010905900006, Kartu Keluarga Nomor : 5171012009220001 dan Akte Kelahiran Nomor : 5171-LT-20092022-0003 keseluruhan atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO di rumah PATARI NUR PUJUD, kemudian terdakwa diantar oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia Nomor : 5171010905900006 An. AGUNG NIZAR SANTOSO membuka rekening tabungan di Bank BCA.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian sekitar bulan September 2022 di rumah PATARI NUR PUJUD, NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par menyerahkan sisa uang pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia An. AGUNG NIZAR SANTOSO sebesar Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada PATARI NUR PUJUD dan NUR KASINAYATI, SE.Par berjanji akan melunasi sisa pembayaran. Selanjutnya PATARI NUR PUJUD menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada I KETUT SUDANA Alias RENE di sekitaran Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO tersebut, terdakwa telah membayar total uang sebesar Rp.15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------
Pada hari Senin tanggal 5 September 2022 sekitar Pukul 19.00 wita betempat di sekitar Rumah Makan Doubel Bee di Jln. Diponegoro Denpasar, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada PATRI NUR PUJUD.-------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 21.28 wita, terdakwa melakukan transfer dengan metode BI Fast dari rekening Bank BCA An. AGUNG NIZAR ke rekening Bank BRI Nomor 008801033879501 An. PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah).---------------------------------------------
Pada tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 23.19 wita, terdakwa melakukan transfer dengan metode BI Fast dari rekening Bank BCA An. AGUNG NIZAR ke rekening Bank BRI Nomor 008801033879501 An. PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------
Pada sekitar bulan September tahun 2022 bertempat di sekitar Rumah Sakit Umum Angkatan Darat (RSAD) Jln. PB. Sudirman Kota Denpasar, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada PATARI NUR PUJUD.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Sidakarya Nomor 22 Tahun 2018 tanggal 04 Januari 2018 Tentang Pengukuhan dan Penetapan Kepala Dusun Sekar Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, I WAYAN SUNARYO, SE diangkat dan menjabat selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, mendapat gaji setiap bulan yang bersumber dari Keuangan Negara yakni dari Keuangan Desa Sidakarya. Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa “I WAYAN SUNARYO, SE selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Ds. Sidakarya Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar memiliki kedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Perbekel dalam pelaksanaan tugas diwilayahnya dan memiliki fungsi diantaranya fungsi mobilitas kependudukan, selain itu berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, I WAYAN SUNARYO, SE selaku Kepala Dusun memiliki kewenangan menerbitkan Surat Pengantar sebagai syarat pencatatan biodata penduduk WNI oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dalam hal ini Disdukcapil Kota Denpasar.---------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE.Par, PATARI NUR PUJUD, I KETUT SUDANA Alias RENE yang telah memberikan sesuatu berupa uang kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada I WAYAN SUNARYO, SE yang menjabat selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar untuk pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO dengan memaliasukan data kependudukan dan mengupload pada Aplikasi TARINGDUKCAPIL Kota Denpasar dengan tujuan terbitnya Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO dilakukan oleh I WAYAN SUNARYO, SE dalam jabatannya karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan I WAYAN SUNARYO, SE sebagai Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.--------------------------------
Perbuatan terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, setelah dibacakan terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan selanjutnya terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan eksepsi dalam perkara ini yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan dalam persidangan tanggal 8 Juni 2023. Selanjutnya atas eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan jawabannya yang disampaikan dan dibacakan dalam persidangan tanggal 12 Juni 2023. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela dalam persidangan tanggal 12 Juni 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa ditolak seluruhnya;-------------
Memerintahkan agar persidangan dalam perkara pidana Nomor: 10/Pid.Sus.TPK/2023/PN Dps atas nama Terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO dilanjutkan;------------------------------------
Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam putusan sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan biaya perkara pada putusan akhir;-----------
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pemeriksaan perkara ini Penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi, yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah disumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Saksi RAHMAT GUNAWAN, dibawah sumpah memberikan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Kepala Sub. Bidang Intelijen Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Bali sejak 2021 sampai sekarang.--------------------------
Sedangkan tugas saksi selaku Kepala Sub. Bidang Intelijen Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Bali :-------------------------------------------------------
Mencari data dan keberadaan orang asing di wilayah Bali yang melanggar ketentuan keimigrasian.----------------------------------------------------------------------
Mengadakan pengawasan orang asing tentang kegiatan dan keberadaannya.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama tim PORA Provinsi Bali hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 pukul 10.00 Wita bertempat GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan melakukan pengamanan terhadap Mohammad Nizar Zghaib Alias Agung Nizar Santoso.--------------------
Bahwa dasar hukum saksi bersama tim PORA melakukan pengamanan terhadap Mohammad Nizar Zghaib Alias Agung Nizar Santoso adalah adanya informasi dari BAIS (Badan Intelijen Strategis) TNI bahwa adanya warga negara asing yang memiliki KTP WNI, selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Nomor: W.20.209-GR.03.06 Tahun 2023 Tentang Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali dan Surat Perintah Operasi Gabungan dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Nomor : W.20.GR.03.06-1366 tentang Pengamanan dan Penjejakan sehubungan dengan diselenggarakannya operasi Gabungan oleh Tim Pora Provinsi Bali, dimana yang ikut melakukan operasi gabungan tersebut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kronologi hingga WNA Mohammad Nizar Zghaib Alias Agung Nizar Santoso diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Provinsi Bali adalah :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada tanggal 7 Maret 2023, dalam rapan KOMIMDA dalam rapat ada informasi dari BAIS TNI adanya warga negara asing yang memiliki KTP WNI beralamat di GWA. Residen jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5 Pemogan Denpasar Selatan kota Denpasar, selanjutnya pada tanggal 15 Februari 2023 diadakan rapat tim operasio gabungan Pengawasan Orang Asing dan dikeluarkan Surat Keputusan Kewpala Kantor Kemenkum HAM Provinsi Bali Nomor: W.20.209-GR.03.06 Tahun 2023 Tentang Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali dan Surat Perintah Operasi Gabungan, kemudian dalam rapat tersebut disusun mekanisme dan strategi operasi gabungan di lapangan yang pada pukul 10.30 tim bergerak menuju alamat tersebut. Dan pada pukul 11.00 wita Tim sampai dilokasi bertemu dengan pemilik GWA Residen an. Ibu Oktavia Nata Wulan dan Ketua Tim menjelaskan maksud kedatangan Tim. Dan Ibu Nata Wulan membenarkan adanya orang asing an. Mohammad Nisar Zghaib warga negara Suriah tinggal di kamar No. 3.-------------------------
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan pihak Br. Gunung Desa Pemogan (Pecalang) untuk menjelaskan maksud dan tujuan tim, kemudian Tim bersama pecalang mendatangi kamar nomor 3, dan di dalam kamar tersebut ada Mohammad Nisar Zghaib bersama seorang wanita yang mengaku sebagai pacar nya yang Bernama Beatrice Nicole Reyes berkewarganegaraan Filipina dan yang bersangkutan mengaku berada di Bali untuk berwisata.--------------------------------------------------------------------------
Kemudian kami meminta paspor Mohammad Nisar Zghaib dan pacarnya Beatrice Nicole Reyes serta KTP WNI atas nama Agung Nisar Santoso yang menurut pengakuannya adalah milik Mohammad Nisar Zghaib. ---------
Selanjutnya kami mengamankan Paspor dan KTP yang bersangkutan dan membawa yang bersangkutan ke kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------------
Selanjutnya setelah Tim berkoordinasi dengan pihak Pecalang Br. Gunung Desa Pemogan, Tim bersama-sama mendatangi kamar nomor B3 dan Tim bertemu dengan Mohamed Zghaib bersama dengan seorang perempuan yang diakui sebagai pacamya bernama Beatrice Nicole Reyes berkewarganegaraan Filipina dan yang bersangkutan mengaku berada di Bali untuk berwisata.-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pengamanan terhadap WNA Mohammad Nizar Zghaib Alias Agung Nizar Santoso dan pacarnya, kami tidak melakukan penyitaan namun kami hanya mengamankan : paspor Mohammad Nizar Zghaib kebangsaan Suriah nomor : 014958084 dengan ijin Visa Tinggal : Kunjungan dan KTP WNI an. Agung Nizar Santoso, selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------
Bahwa dalam pengamanan terhadap Mohammad Nizar Zghaib Alias Agung Nizar Santoso dan pacarnya, tidak ada barang-barang lain yang diamankan, karena tugas saksi hanya mengambil KTP dan paspor saja, sedangkan barang lainnya saksi tidak tahu karena keimigrasian hanya mengawasi Paspor dan Visa saja.--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Mohammad Nizar Zghaib Alias Agung Nizar Santoso diamankan ke kantor Imigrasi kelas 1 Denpasar karena Mohammad Nizar Zghaib adalah Warga Negara Asing yang tidak boleh memiliki KTP WNI.----------------------------
Bahwa WNA bisa berubah statusnya menjadi WNI dan memiliki KTP Indonesia sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2012 tentang kewarganegaraan Indonesia, dimana syaratnya : WNA tersebut harus memiliki Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) bagi pemegang ITAS (Ijin Tinggal Terbatas) 5 tahun berturut turut atau 10 tahun tidak berturut turut atau WNA tersebut telah mendapatkan KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap).------------------------------------------
Bahwa setahu saksi KTP an. Agung Nizar Santoso yang dimiliki oleh an. Mohammad Nizar Zghaib tidak sesuai aturan karena Visa yang dimilikinya ijin Tinggal Kunjungan biasa / social budaya bukan KITAS / KITAB.--------------------
Bahwa KTP WNA untuk orang asing yang bermukim tetap di indonesia dengan identitas kewarganegaraan asing, warna pink sedangkan KTP WNI, tulisan WNI, wara biru;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar antara KTP dan pasport berbeda kewarganegaraannya;------------
Bahwa benar saat lihat KTP tidak sempat ditanyakan bukti dukung kepemilikan atas KTP (seperti KK dan yang lainnya);---------------------------------------------------
Bahwa KTP atas nama WNA Nizar sama dengan paspornya dan Nizar mengakui KTP punya dia dan saksi tidak sempat tanyakan KTP didapat dari mana;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa WNA Nizar diserahkan kepada pihak imigrasi karena tidak mengikuti aturan perundangan di Indonesia;------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan bahwa KTP an MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB adalah milik WNA MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB;---------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.---------
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ; ------------------------------------------
2. Saksi I WAYAN MADRAYASA, SH, dibawah sumpah memberikan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:---------------------------------------
Bahwa saksi saat ini menjabat selaku Kepala Desa / Perbekal Desa Sidakarya Juni 2021 sampai dengan sekarang, berdasarkan SK Walikota Denpasar, dan mendapatkan gaji sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) perbulan.-------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana tugas saksi selaku Kepala Desa yakni menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.-------------------------------
Bahwa syarat-syarat pembuatan KTP itu yakni :-----------------------------------------
Harus memiliki Kartu Keluarga (KK).-------------------------------------------------
Kemudian yang ingin mendaftarkan KTP memasukkan data ke web sitaring.---------------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan untuk WNA harus melengkapi KITAP maupun KITAS dan apabila KTP WNA tersebut terbit dimana KTP tersebut tetap tercantum kewarganegaraan WNA dengan KTP berwarna Merah.----------------------------
Bahwa selama menduduki jabatan sebagai perbekel Desa Sidakarya, tidak pernah ada pembuatan KTP WNA diwilayah Desa Sidakarya.-----------------------
Bahwa saksi menerangkan Surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 adalah surat keterangan tempat tinggal yang dibuat oleh Kepala Dusun Sekar Kangin (Wayan Sunaryo) dan diketahui oleh saksi selaku Perbekel Desa Sidakarya.----------------------------------------------------
Bahwa Surat Keterangan Nomor : 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022adalah Surat Keterangan yang menyatakan orang tersebut memang benar bertempat tinggal di Jl. Kerta Dalem Sari IV No. 19 Dps, atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO dan Surat KeteranganNomor : 460/KDSK/XI/2022 tanggal 02 Nopember 2022, adalah Surat Keterangan yang menyatakan orang tersebut memang benar bertempat tinggal di Jl. KertaDalem Sari IV No. 19 Dps, atas nama ALEXANDRE NUR RUDI.------------------------------------------------
Bahwa Fungsi dari Surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 dibuat yakni untuk melengkapi administrasi penerbitan dokumen kependudukan untuk dapat memperoleh dokumen kependudukan.---
Bahwa Fungsi dari Surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 dibuat yakni untuk melengkapi administrasi penerbitan dokumen kependudukan untuk dapat memperoleh dokumen kependudukan.---
Bahwa Surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 menyatakan orang yang bernama AGUNG NIZAR SANTOSO sebagaimana identitas dalam surat tersebut memang benar bertempat tinggal di Jalan Kerta Dalam Sari IV Nomor 19 Dps, serta sebagai administrasi penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.-----------------------------
Bahwa saksi menerangkan yang mengajukan Surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 adalah I WAYAN SUNARYO, SE.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menandatangani surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 sebatas mengetahui selaku Perbekel Desa Sidakarya, mengenai kebenaran isi surat keterangan itu merupakan tanggungjawab Kepala Dusun, karena yang membuat keterangan adalah Kepala Dusun.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan terhadap isi kebenaran surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 karena saksi sudah mempercayakan semuanya kepada kepala dusun selaku aparat pemerintah terkecil didesa.------------------------------------------------------------
Bahwa lampiran untuk penerbitan surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 hanya membawa hasil Foto Iris Mata dan Surat Pernyataan tidak memiliki Dokumen Kependudukan dari yang bersangkutan.------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dimana pada saat saksi tanda tangan surat keterangan surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 dimana kepala dusun (Wayan Sunaryo) ada melampiri dokumen pendukung berupa hasil Foto Iris Mata dan Surat Pernyataan tidak memiliki Dokumen Kependudukan dari yang bersangkutan.----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada biaya yang dipungut untuk pembuatan surat Surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 dan memang tidak ada biaya (BahwasaksimenerangkanSetelah saksi tandatangani, surat Surat Keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 saksi serahkan kepada petugas di pelayanan umum, kami tidak dapat memastikan siapa yang menerima surat tersebut, karena tidak ada tercatat siapa yang menerima. Menurut saksi surat tersebut telah diterima oleh Kepala Dusun I WAYAN SUNARYO, SE.) dan memang betul bentuk pelayanan untuk masyarakat.-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mau menandatangi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI tertanggal 20 September 2022 karena pengajuannya telah dilengkapi dengan dokumen berupa KK, saksi-saksi, KTP saksi dan dokumen pendukung lainnya (saksi lupa) sehingga saksi tidak ragu untuk menandatangani formulir tersebut.-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan saksi tidak tahu apakah AGUNG NIZAR SANTOSO adalah warga Desa Sidakarya namun menurut keterangan dari kepala dusun (wayansunaryo) bahwa orang tersebut adalah warga di dusun sekar kangin desa sidakarya dan dikuatkan juga dengan surat keterangan Nomor: 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang menyatakan bahwa benar orang tersebut bertempat tinggal di dusun sekar kangin desa sidakarya.-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Jalan Kerta Dalam Sari IV Denpasar adalah termasuk wilayah dari Desa Sidakarya.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Jalan Kerta Dalam Sari IV Denpasar masuk kedalam Dusun Sekar Kangin (sebelah timur jalan) dan Dusun Kerta Sari (sebelah jalan barat).---------
Bahwa saksi pernah melakukan monitoring kepada seluruh kepala dusun terkait pelaksnaan pendataan penduduk non permanen secara tidak tentu dan selama menjabat perbekel desa sidakarya saksi hanya baru sekali melakukan kegiatan tersebut.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan sudah melaksanakan tupoksi saksi selaku perbekel desa sidakarya secara baik dan benar;-----------------------------------------
Bahwa syarat-syarat buat KTP adalah untuk orang asing ada laporan dari kepolisian, punya KITAP;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengangkat kepala dusun adalah kepala desa;------------------------
Bahwa gaji kepala dusun adalah dari APBDEs-------------------------------------------
Bahwa alamat kerta Dalem ada di wilayah saksi-----------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengecek alamat tersebut, namun setelah melakukan pengecekan ternyata itu tempat kosong------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melakukan double cek---------------------------------------
Bahwa ditunjukkan barang bukti berupa Surat Keterangan Dusun Sekar Kangin, dan saksi I WAYAN MADRAYASA menjawab bahwa benar surat tersebut dikeluarkan dari Kepala Desa Sekar Kangin-----------------------------------
Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan terhadap tiap warga yang masuk ke Desa Sidakarya Khususnya Desa Sekar Kangin karena sudah percaya terhadap Kepala Dusun. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat para WNA tersebut tinggal di wilyahnya.------
Bahwa penduduk yang tidak punya identitas/ penduduk rentan bisa numpang tinggal di alamat penduduk setempat, selama penduduk yang ditumpanginya mengijinkan atau tidak keberatan.------------------------------------------------------------
Bahwa penduduk rentan harus tinggal di tempat penduduk yang ditumpanginya.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penduduk rentan yang tinggal menumpang dialamat penduduk setempat tidak bisa mengajukan pecah KK.----------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ; ------------------------------------------
3. Saksi MADE SUMARSANA, SE.,M.Si., dibawah sumpah memberikan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------
Bahwa saksi diangkat sebagai Camat Denpasar Selatan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Denpasar, dimana nomor dan tanggalnya saksi lupa. Saksi menjabat sebagai Camat Denpasar Selatan sejak tanggal 25 Januari tahun 2022 sampai dengan sekarang.------------------------------------------------------
Bahwa 3 (tiga) tugas saksi selaku Camat yaitu mengkoordinir, memfasilitasi dan memberdayakan kegiatan Desa dengan Kota.--------------------------------------
Bahwa kantor Kecamatan Denpasar Selatan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan KTP dan Kartu Keluarga dimana KTP dan Kartu Keluarga diterbitkan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, sedangkan Kecamatan Denpasar Selatan hanya memfasilitasi dan menyediakan tempat pelayanan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga.------------
Bahwa camat sama sekali tidak memiliki peran dalam pembuatan Kartu Keluarga dan KTP warga masyarakat, dimana dalam proses pembuatannya semua data diproses di Desa/Kelurahan kemudian data-data tersebut dimasukkan/diinput oleh pemohon ke Link/website Dinas Kependudukan Kota Denpasar. Di Kantor Kecamatan memang ada gerai Disdukcapil untuk pengurusan KTP dan Kartu Keluarga namun seluruh perangkat/pegawai dan SDM yang melayani disana adalah dari Disdukcapil Kota Denpasar.--------------
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga masyarakat untuk membuat KTP dan Kartu Keluarga adalah masyarakat harus melengkapi dokumen-dokumen pribadi seperti Akta Kelahiran, Akta Pernikahan yang bersangkutan dan orang tua, Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan melalui Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun, setelah itu baru membuat permohonan dan diproses di Disdukcapil Kota Denpasar.---------
Bahwa proses penerbitan KTP hanya sampai di tingkat Desa dan Lurah, setelah persyaratan lengkap kemudian data diajukan oleh pemohon melalui aplikasi Disdukcapil. Setelah diverifikasi oleh Disdukcapil kemudian pemohon dapat melakukan perekaman data di Disdukcapil maupun Kecamatan di Kota Denpasar, dalam hal ini Kecamatan hanya menyediakan tempat ataupun memfasilitasi petugas Disdukcapil dalam melaksanakan perekaman data.-------
Bahwa saksi baru mengetahui adanya penerbitan KTP dan Kartu Keluarga An. Agung Nizar Santoso dan Alexandre Rudy dengan alamat Jln. Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Sari Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar setelah ada pemanggilan dari Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan saksi hanya mengetahui penerbitan KTP dan Kartu Keluarga An. Agung Nizar Santoso.-------------------------------------------------
Bahwa selaku Camat Denpasar Selatan, saksi mengenal I Wayan Sunaryo sebagai Kepala Dusun di Desa Sidakarya. Mengenai keterkaitannya terhadap penerbitan KTP WNA, saksi baru tahu setelah saksi menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Denpasar dan langsung mengkonfirmasi kepada I Wayan Sunaryo.----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi mengkonfirmasi terkait penerbitan KTP WNA tersebut kepada Kepala Dusun An. I Wayan Sunaryo, Kepala Dusun I Wayan Sunaryo menerangkan kepada saksi , bahwa ia hanya membantu temannya yang bernama RENE yang merupakan pegawai kontrak di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, untuk membantu pembuatan administrasi biodata An. Agung Nizar Santoso yang kebetulan meminta alamat pada wilayah Dusun Kerta Dalem, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.-------------------------------
Dapat saksi jelaskan sewajarnya peranan Kepala Dusun adalah mengenali warganya yang notabene penduduk lama ataupun penduduk baru. Seharusnya Kepala Dusun Ketika mengetahui adanya penduduk baru melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap dokumen adminstrasi yang dimiliki oleh penduduk tersebut.---------------------------------------------------------------
Bahwa selaku Camat, saksi tidak mengetahui nama I Ketut Stayer Wibisana, sedangkan terkait lokasi alamatnya saksi juga sekedar menanyakan kepada I Wayan Sunaryo dan yang bersangkutan menerangkan bahwa alamat tersebut sudah tidak ada.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya setelah dipanggil oleh pihak Kejaksaan, saksi mengetahui jika hanya ada satu permohonan KTP dan Kartu Keluarga dengan alamat Jln. Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dsn. Sekar Sari Ds. Sidakarya Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar An. AGUNG NIZAR SANTOSO namun setelah saksi telusuri lagi ternyata ada satu permohonan lagi an. ALEXANDRE RUDY yang saat ini mengajukan permohonan pindah ke Kab. Badung.---------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi , warga negara asing dapat mengajukan hanya KTP saja namun persyaratannya berbeda dan lebih ketat, harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), harus ada sponsor (sebagai penanggung jawab yang bersangkutan), harus memiliki tempat tinggal tetap di indonesia dan masa berlaku KTP tersebut hanya 5 (lima) tahun saja dan KTP tersebut berwarna merah.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bentuk fisik dari KTP khusus orang asing tersebut sama dengan bentuk fisik KTP warga negara Indonesia, hanya warnanya saja yang berbeda. Sedangkan menurut saksi, KTP dengan Nomor NIK. 5171010905900006 An. AGUNG NIZAR SANTOSO yang diperlihatkan oleh Jaksa Penyidik tersebut adalah KTP untuk warga negara Indonesia.-----------------------------------------------
Bahwa memang benar Kartu Keluarga seperti yang ditunjukan penyidik itu adalah yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Denpasar, untuk alamatnya memang di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan dan memang dialamat tersebut menurut keterangan Kepala Dusun An. KETUT SUNARYO adalah benar pernah dihuni oleh keluarga I KETUT STEYER WIBISANA namun saat ini sudah yang bersangkutan sudah pindah dan dialamat tersebut adalah berupa lahan kosong.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu alur penerbitan KK dan KTP------------------------------------
Bahwa nama Kepala Desa Sidakarya adalah I Wayan Madrayasa dan saksi kenal ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gaji dari Kepala Desa adalah ari APBDes dengan gaji sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tunjangan beban kerja----
Bahwa WNA boleh membuat KTP dengan syarat-syarat khusus sesuai aturan-
Bahwa foto pengambilan KTP boleh di Kantor camat tapi petugasnya dari dukcapil tapi tempatnya di kecamatan;------------------------------------------------------
Bahwa kepala dusun sudah diberhentikan oleh perbekel;-----------------------------
Bahwa ditunjukkan barang bukti KTP milik WNA kepada saksi dan Penasihat Hukum, dan selama saksi bertugas sebagai Camat Denpasar Selatan terkait WNA atas nama terdakwa MOHAMAD NIZAR ZGHAIB ALIAS AGUNG NIZAR SANTOSO dan KRYNIN RODION Alias ALEXANDRE NUR RUDI KEMUDIAN saksi menerangkan bahwa laporan yang dia terima tidak terinci untuk setiap individu namun berbentuk jumlah keseluruhan WNA yang berada di daerah Denpasar Selatan;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa WNA bisa mendapatkan KTP, namun terdapat perbedaan antara KTP WNI dengan KTP WNA yaitu dari warnanya dimana KTP WNI berwarna biru sedangkan KTP WNA berwarna pink;------------
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ; ------------------------------------------
4. Saksi I WAYAN YUSSWARA, S.STP., dibawah sumpah memberikan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan dan keterangan yang saksi berikan adalah benar.-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diangkat menjadi Camat Denpasar Utara berdasarkan SK Walikota Denpasar Nomor : 188.45/510/HK/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator, Tanggal 21 januari 2022.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kantor Kecamatan Denpasar Utara tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan KTP dan Kartu Keluarga dimana KTP dan Kartu Keluarga diterbitkan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, sedangkan Kecamatan Denpasar Utara hanya memfasilitasi dalam artian memberikan pelayanan, nomor atrian dan ruang tunggu, serta menyediakan tempat pelayanan pembuatan KTP saja, sedangkan Kartu Keluarga langsung Dukcapil melalui Pendaftaran Online (TARING) Dukcapil.-----------------------------
Bahwa camat sama sekali tidak memiliki peran dalam pembuatan Kartu Keluarga dan KTP warga masyarakat, dimana dalam proses pembuatannya semua data diproses di Desa/Kelurahan kemudian data-data tersebut dimasukkan/diinput oleh pemohon ke Link/website Dinas Kependudukan Kota Denpasar. Di Kantor Kecamatan memang ada gerai Disdukcapil untuk pengurusan KTP namun seluruh perangkat/pegawai dan SDM yang melayani disana adalah dari Disdukcapil Kota Denpasar.------------------------------------------
Bahwa untuk membuat KTP dan Kartu Keluarga, masyarakat harus melengkapi dokumen-dokumen pribadi seperti Akta Kelahiran, Akta Pernikahan yang bersangkutan dan orang tua, Surat Keterangan Pindah Domisili yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan melalui Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun, setelah itu baru membuat permohonan dan diproses di Disdukcapil Kota Denpasar.--------------------------------------------------------------------
Bahwa di kantor Camat Denpasar Utara terdapat konter khusus Dukcapil dalam penyelenggaraan KTP, KK dan Akta Kelahiran, namun kami pihak kecamatan hanya membantu memfasilitasi para pemohon dalam nomor antrian saja, jika nomor antrian pemohon dipanggil, maka pemohon langsung menuju loket pembuatan KTP, KK atau akta kelahiran, sehingga pemohon langsung berhubungan dengan pihak dari Dukcapil.------------------------------------
Bahwa proses penerbitan KTP dilakukan secara mandiri oleh pemohon, dengan mengisi blangko yang didownload melalui taring dukcapil yang selanjutnya diketahui oleh Kadus/Kaling Desa dan Kelurahan, setelah persyaratan lengkap kemudian data diajukan oleh pemohon melalui aplikasi Disdukcapil. Setelah diverifikasi oleh Disdukcapil kemudian pemohon dapat melakukan perekaman data di Disdukcapil maupun Kecamatan di Kota Denpasar, dalam hal ini Kecamatan hanya menyediakan tempat ataupun memfasilitasi petugas Disdukcapil dalam melaksanakan perekaman data.-------
Bahwa saksi tidak mengetahui nama petugas dari Dukcapil yang melakukan perekaman.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Camat Denpasar Utara tidak mengetahui adanya penerbitan KTP dan Kartu Keluarga An. Agung Nizar Santoso dan Alexandre Rudi dengan alamatJl. Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar, saksi baru mengetahui setelah ada pemanggilan dari Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan saksi hanya mengetahui penerbitan KTP dan Kartu Keluarga An. Agung Nizar Santoso.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Camat Denpasar Utara tidak tahu keterkaitan Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun) atas nama I WAYAN SUNARYO dengan penerbitan KTP dan KK An. Agung Nizar Santoso, karena penerbitan KTP dan Kartu Keluarga an. Agung Nizar Santoso beralamat di Kecamatan Denpasar Selatan, sedangkan wilayah kerja saksi masuk wilayah Denpasar Utara.--------
Bahwa sewajarnya peranan Kepala Dusun adalah mengenali warganya yang notabene penduduk lama ataupun penduduk baru. Seharusnya Kepala Dusun Ketika mengetahui adanya penduduk baru melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kebenaran dokumen adminstrasi yang dimiliki oleh penduduk tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi , warga negara asing dapat mengajukan hanya KTP saja namun persyaratannya berbeda dan lebih ketat, harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), harus ada sponsor (sebagai penanggung jawab yang bersangkutan), harus memiliki tempat tinggal tetap di indonesia dan masa berlaku KTP tersebut hanya 5 (lima) tahun saja dan KTP tersebut berwarna merah muda.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa bentuk fisik dari KTP khusus orang asing tersebut sama dengan bentuk fisik KTP warga negara Indonesia, hanya warnanya saja yang berbeda, warna KTP WNI biru, sedangkan warna KTP WNA merah muda/pink, Sedangkan menurut saksi , KTP dengan Nomor NIK. 5171010905900006 An. AGUNG NIZAR SANTOSO yang diperlihatkan oleh Jaksa Penyidik tersebut adalah KTP untuk warga negara Indonesia karena berwana biru.-----------------------------
Bahwa saksi kenal dengan I KETUT SUDANA ALIAS RENE sebagai Staf saksi di kantor Camat Denpasar Utara sebagai petugas pengantar surat dan sopir di Kantor Camat Denpasar Utara.---------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu jika I KETUT SUDANA ALIAS RENE (terdakwa) sebagai perantara dalam pembuatan KTP dan Kartu Keluarga Warga Negara Asing An. AGUNG NIZAR SANTOSO, setahunya setelah ada pemanggilan kejaksaan negeri Denpasar bahwa salah satu staf/pegawai saksi yang bernama I KETUT SUDANA alias RENE telah melakukan perbuatan yang melanggar kode etik dan perjanjian kontrak di Kecamatan Denpasar Utara, dimana pelanggarannya sebagai perantara atau yang membantu membuatkan KTP dan kartu Keluarga Warga Negara Asing An. AGUNG NIZAR SANTOSO.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lakukan terhadap I KETUT SUDANA alias RENE adalah memberhentikan secara tidak terhormat di Kecamatan Denpasar Utara sebagai Pegawai Kontrak di kantor Camat Denpasar Utara berdaarkan surat Keputusan Camat Denpasar Utara Nomor : 188.4/19/DENUT/2023 tanggal 21 Pebruari 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Moral Berupa Pemberhentian dengan tidak terhormat Kepada I KETUT SUDANA karena adanya kasus perbuatan yang melanggar kode etik dan perjanjian kontrak di Kecamatan Denpasar Utara.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa I Ketut Sudana Alias Rene menerima permintaan dari TNI untuk pembuatan KTP, KTPnya ternyata dari orang asing tapi KTP yang dikeluarkan adalah KTP WNI----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa I KETUT SUDANA alias RENE mendapat gaji dari APBD kota Denpasar--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa KTP terhdap kedua WNA sudah jadi;----------------------------------------------
Bahwa saksi I Ketut SUdana alias Rene tugasnya administrasi (antar surat) dan tidak ada sangkut pautnya dengan KTP.---------------------------------------------
Bahwa terakit iris mata dilakukan di dukcapil----------------------------------------------
Bahwa terkait pengambilan KTP Agung Nizar Santoso Agung Nizar Santoso saksi tidak tahu. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak 21 Januari 2023 terdakwa I Ketut Sudana alias Rene sudah tidak menjadi tenaga/pegawai kontrak. ------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi I Ketut Sudana diangkat berdasarkan SK camat yaitu saksi sendiri;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi I Ketut Sudana mengaku memaliasukan dokumen dan meminta uang dalam kepengurusan KTP WNA.------------------------------------------------------
Bahwa dalam kepengurusan KTP WNA tersebut I Ketut Sudana alias Rene meminra bantuan kepada I Wayan Sunaryo Alias Lele---------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa KTP milik WNA atas nama MOHAMAD NIZAR ZGHAIB ALIAS AGUNG NIZAR SANTOSO---------------------
Bahwa terkait I Ketut Sudana ada menerima uang sebesar Rp.8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai upah untuk membantu WNA atas nama MOHAMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO dan menerima uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atas nama KRYNIN RODION Alias ALEXANDRE NUR RUDI untuk pengurusan KTP, namun saksi tidak tau dipergunakan untuk apa uang tersebut. ----------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi melakukan sidang kode etik untuk I Ketut Sudana alias Rene, bahwa saat itu I Ketut Sudana menjelaskan dirinya ada meminta uang sebagai bentuk upah untuk membantu para WNA tersebut mendapatkan dokumen KTP tersebut.------------------------------------------------------
Bahwa hasil dari sidang kode etik tersebut akhirnya terhadap I Ketut Sudana Alias Rene sudah dilakukan pemecatan secara tidak hormat.;-----------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ; ------------------------------------------
5. Saksi Drs. DEWA GD JULIARTABRATA, dibawah sumpah memberikan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan dan keterangan yang saksi berikan adalah benar.--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tugas Pokok dan Tanggungjawab saudara selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar No. 13 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Daerah, tugas saksi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar adalah sebagai berikut :----------------------------------------------
Menetapkan program kerja dan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Rencana Starategis Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;---------------------------------------------------------------------------
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;-------------------
Membina bawahan di lingkungan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;------------------------------------------------
Mengarahakan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan, dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketetapan dan kelancaran pelaksanaan tugas;------------------------------------------------------
Merumuskan kebijakan teknis Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan kewenangan yang ada sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menyelenggarakan pelayanan umum, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang meliputi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan sesuai dengan ketentuan berlaku untuk terciptanya tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;------------------------------------
Melaksanakan pembinaan kesekretariatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk terciptanya tertib adminstrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menyusun perencanaan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan sesuai dengan ketentuan untuk meningkatkan pelayanan;---------------------------------
Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara membandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang;---------------------------------------
Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas kinerja; dan------------------------------------
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan mupun tertulis----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bidang yang berwenang untuk mengurus pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar adalah bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, sedangkan untuk akta kelahiran ditangani oleh Bidang Pelayanan Pencatatan sipil.------------------------
Bahwa tiap-tiap kantor kecamatan ada pelayanan dari dinas Dukcapil dalam pembuatan Kartu Keluarga, Kaetu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran.---------
Bahwa mekanisme pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran serta Kartu Tanda Penduduk untuk WNI adalah :--------------------------------------------------------
Penerbitan Akta bayi yang baru lahir, berupa paket yang di dapatkan Akte Kelahiran, Kartu Indentitas Anak dan Kartu Keluarga.-------------------------------
Penerbitan Kartu Keluarga bagi orang dewasa, diperuntukan oleh orang yang belum memiliki NIK. -------------------------------------------------------------------
Tahapannya mengisi Form F102 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan, seperti pembuatan KK atau KTP) bila tidak memiliki dokumen dapat mengisi form F101 , F104 (Surat Pernyataan tidak memiliki dokumen Kependudukan) ditambahkan F108 untuk memperkuat biodata pemohon dan F106 ( Surat Pernyataan Perubahan elemen data Kependudukan, untuk penambahan atau perubahan elemen data ),------------
Kartu KK, dengan persyaratan surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan, surat pengatar dari kepala dusun, hasil scan iris mata, surat pernyataan pemilik rumah dan surat pernyataan tidak memiliki ijazah----------
PENCATATAN BIODATA WNI DALAM WILAYAH NKRI------------------------------
PERSYARATAN----------------------------------------------------------------------------------
Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang sebut dengan nama lain;----------------------------------------------------------------------------Foto/Scan dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;---------------------------------------------------------------------------------------------
Foto/Scan bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018)-----------------
Formulir F1-01 ........ download------------------------------------------------------------
PENJELASAN-------------------------------------------------------------------------------------
WNI mengisi F.1.01;------------------------------------------------------------------------------
WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);--------------------------------------------------------------------------------
WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);---------------------------------------------------------------------------
WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);--------------------
Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan; ........ download---------
WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;-----------
Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.-----------------------------------------------------------
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.-------------------------------------------------------------
Bahwa persyaratan dan mekanisme Penerbitan KK seseorang yang baru pindah adalah sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PERUBAHAN DATA. ----
PERSYARATAN----------------------------------------------------------------------------------
KK lama; dan---------------------------------------------------------------------------------
Foto/Scan surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)--------------------------------------------
Formulir F1-02 ........ download----------------------------------------------------------
Formulir F1-06 ........ download----------------------------------------------------------
PENJELASAN Penduduk mengisi F-1.02;-------------------------------------------------
Penduduk melampirkan KK lama;-------------------------------------------------------
Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;--------
Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;----------------------------------------------------------------------------
Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan-------------------------------------------------------
Dinas menerbitkan KK Baru.--------------------------------------------------------------
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.;-----------------------------------------------------------
Bahwa Persyaratan pembuatan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk WNA adalah:-------------------------------------------------------------------------------
Untuk Persyaratan pembuatan KK untuk WNA :---------------------------------------
Foto copy dokumen perjalanan ;----------------------------------------------------------
Foto copy Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) adau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP);---------------------------------------------------------------------------------
Mengisi formular F1.01----------------------------------------------------------------------
Menyerahkan foto copy dokumen perjalanan / paspor------------------------------
Menyerahkan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP);--------------------------------------
Persyaratan pembuatan KTP untuk WNA :---------------------------------------------------
Minimal berusia 17 tahun --------------------------------------------------------------------
Dasarnya KK dulu, dimana apabila KK sudah disetujui seperti persyaratan diatas dan KK terbit lalu dilakukan perekaman KTP yang di dalamnya dilakukan cek Iris Mata, scan sidik jari, tanda tangan dan pengambilan foto ; -
Khusus untuk WNA, status kewarganegaraannya tetap WNA namun ada masa berlaku sesuai dengan masa berlaku KITAP, KTP berwarna orange-----
Untuk persyaratan pembuatan Akte Kelahiran untuk WNA :-----------------------------
(untuk anak yang baru lahir)-----------------------------------------------------------------------
Surat keterangan kelahiran dari Rumah sakit (untuk anak yang baru lahir)-------
Foto buku nikah orang tua----------------------------------------------------------------------
Foto copy dokumen perjalanan ---------------------------------------------------------------
Foto copy KTP-EL orang tua atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) atau KITAS atau visa kunjungan.--------------------------------------------------------------------
Orang asing dapat membuat surat pertanggungjawaban mutlak, kebenaran data kelahiran dengan mengisi formular F2.03 dan 2 orang saksi ------------------
Orang asing dapat membuat surat pertanggungjawaban mutlak, kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F2.04 dan 2 orang saksi, apabila tidak memiliki akta nikah.------------------------------------------------------------
Mengisi formular F2.01--------------------------------------------------------------------------
Untuk orang dewasa :------------------------------------------------------------------------------
Foto copy dokumen perjalanan --------------------------------------------------------------
Foto copy KTP-EL orang tua atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) atau KITAS atau visa kunjungan.--------------------------------------------------------------------
surat pertanggungjawaban mutlak, kebenaran data kelahiran dengan mengisi formulir F2.03 dan 2 orang saksi, namun apabila memiliki akta kawin, maka akta kawin nya yang dipakai. -----------------------------------------------------------------
Mengisi formular F2.01--------------------------------------------------------------------------
Sedangkan mekanisme pembuatan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk WNA di Kota Denpasar adalah :--------------------------------------------------
Mekanisme pembuatan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk WNA :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap sebagaimana tersebut diatas -----------------------------------------------------------------
Setiap 1 layanan permohonan dimasukkan ke dalam sistem online melalui wesite : https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id yang di upload permohonan asli yang di scan, selanjutnya diverifikasi oleh operator, apabila dianggap lengkap dilanjutkan verifikasi oleh Kepala seksi, namun apabila kurang lengkap dikembalikan kepada akun pemohon melalui aplikasi https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id, selanjutnya kembali diverifikasi oleh Kabid lalu naik ke Kepala Dinas untuk proses persetujuan, apabila disetujui Kadis maka dilakukan proses penandatanganan pada sistem melalui tanda tangan elektronik. dimana apabila dokumen sudah selesai, pemohon akan menerima email pemberitahuan bahwa dokumen yang diajukan sudah selesai dan bisa mengambil dengan cara mencetak sendiri atau melalui mesin Anjungan DUKCAPIL Mandiri atau melalui gojek dan pengambilan langsung sendiri di kantor Dukcapil. ---------------------------------------------------------------------
Apabila dalam pengajuan tersebut kurang lengkap langsung ditolak untuk melengkapi kembali sesuai dengan catatan kekurangan berkas, tapi bila ada berkas yang sudah lengkap tetapi masih diragukan biasanya operator/kasi/kabid menghubungi pemohon melalui telepon untuk mendapatkan kejelasan.------------------------------------------------------------------------
Dalam pengajuan dokumen tersebut petugas tidak ada bertemu langsung / tatap muka dengan pemohon, hal ini dilakukan sejak tahun 2020 (covid-19)
Bahwa segala tahapan pendaftaran ataupun permohonan dapat diakses melaui website Https://taringdukcapil.denpasarkota.go.iddimana website tersebut merupakan inovasi kami Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang dapat diakses melalui tahapan sebagai berikut :-------------
Harus mendaftarkan email pemohon pada website sitaring.-----------------------
Pemohon mendapat kode OTP melaui email yang sudah didaftarkan, untuk selanjutnya digunakan untuk proses login.---------------------------------------------
Pemohon menginput data-data pribadi dan foto selfie untuk kemudian di verifikasi secara manual oleh Disdukcapil.---------------------------------------------
Selanjutnya pemohon sudah meiliki akun, untuk kemudian dapat memillih layanan sesuai fitur yang tersedia, seperti : pembuatan kartu tanda penduduk, pembuatan Kartu Keluarga, Pembuatan Akta Kelahiran, pembuatan Akta Perkawinan, Pembuatan Akta perceraian, Pembuatan Akta Kematian, dan Surat lainnya;---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah adanya pemanggilan saksi oleh pihak kejaksaan, saksi baru mengetahui adanya WNA yang mengajukan KTP dan pengisian KK serta Akta Kelahiran yang tidak benar, dimana seharusnya WNA bisa mempunyai KTP jika memiliki Surat Ijin Tetap (KITAP) dari pihak Imigrasi serta pasort.---
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi ketahui para WNA tersebut dalam pengajuan dokumen kelengkapan KK, KTP dan Akta Kelahiran tersebut dibantu oleh saudara I WAYAN SUNARYO, I KETUT SUDANA ALIAS RENE dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par.----------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan dari staf perekaman saat dilakukan perekaman WNA MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO diantar oleh seorang anggota TNI, sedangkan untuk WNA KRYNIN RODION ALIAS ALEXANDRE NUR RUDI saksi tidak mengetahuinya.------------
Bahwa proses pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta Kartu Tanda Penduduk atas nama Agung Nizar Santoso yang merupakan warga negara asing adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Untuk Agung Nizar Santoso :------------------------------------------------------------------
proses pembuatan identitas atas nama Agung Nizar Santoso, kami Disdukcapil Kota Denpasar memverifikasi permohonan yang bersangkutan yang diakses melalui website Https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id, melalui akun atas nama I KETUT STEYER WIBISANA tanggal 14-9-2022 oleh operator yang kemudian setelah dianggapp lengkap, diverifikasi lagi oleh Kepala Seksi pendaftaran penduduk yang dijabat oleh IDA BAGUS ADNYANA, yang selanjutnya diteruskan kepada Kabid Pendaftaran penduduk yang di jabat oleh NI PUTU PUJI ASTUTI,sedangkan untuk permohonan Akta Kelahiran diajukan tanggal 20-9-2022 di entry oleh operator selanjutnya di verifikasi oleh kasi, kabid untuk selanjutnya menerima tandatangan secara elektronik atas nama saksi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang kemudian pemberitahuannya disampaikan melalui email pemohon bahwa permohonananya sudah selesai.-------------------------------------------------------------
Kemudian pemohon dapat mengambil kartu keluarganya ke kantor disdukcapil untuk selanjutnya pemohon melakukan kiris mata, pengambilan foto, sidik jari serta tandatangan untuk perekaman KTP.-------------------------------------------------
Kemudian pemohon dapat mengambil kartu keluarganya ke kantor disdukcapil untuk selanjutnya pemohon melakukan kiris mata, pengambilan foto, sidik jari serta tandatangan untuk perekaman KTP--------------------------------------------------
Bahwa yang menyerahkan Kartu Keluarga kepada Agung Nizar Santoso dan Alexandre Nur Rudi tidak dapat saksi sebutkan karena Agung Nizar Santoso bisa juga melakukan download sendiri Kartu Keluarganya di Website Https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id, melalui akun atas nama I KETUT STEYER WIBISANA.----------------------------------------------------------------------------
Yang memproses iris mata tidak dapat saksi pastikan petugasnya karena iris mata bisa dilakukan di tempat pelayanan di kantor kecamatan ataupun di Dinas Dukcapil Kota Denpasar, dimana untuk di Dinas Dukcapil ada 2 (dua) Petugas yang bisa melakukan pekerjaan ini.----------------------------------------------
Sedangkan Pengambilan Foto, Sidik Jari serta Tandatangan pada KTP untuk Agung Nizar Santoso, berdasarkan data pada sistem kami dilakukan pada Kantor Kecamatan Denpasar Utara atas nama Petugas I GUSTI AYU PUTU ARDANI dan melakukan pencetakan atas nama I KADEK MERTAYASA. ------
Sedangkan untuk Pengambilan Foto, Sidik Jari serta Tandatangan pada KTP untuk Alexandre Nur Rudi,, berdasarkan data pada sistem kami dilakukan pada Kantor Kecamatan Denpasar Utara atas nama Petugas KADEK MERTA dan melakukan pencetakan atas nama GEDE SURYA WIRAWAN di Kantor Dinas Dukcapil Kota Denpasar----------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap kartu keluarga nomor : 3273262611180005 yang beralamat di Jalan Kerta Dalam Sari IV, nomor 19 Dusun Sekar Sari, Kelurahan Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan nama Kepala Keluarga I Ketut Stayer Wibisana setelah saksi melakukan pengecekan terhadap alamat tersebut terdapat 14 permohonan artas nama I Ketut Stayer yaitu :----------------
Tanggal 26-11-2021, Permohonan Kartu Keluarga a.n I Ketut Stayer Wibisana, untuk keluarga baru ( kurang lengkap )------------------------------
Tanggal 16 – 6 -2022, permohonan lagi diajukan namun dibatalkan oleh pemohon.----------------------------------------------------------------------------------
Tgl 20-6-2022, permohonan penambahan anggota keluarga atas a.n Agung Nizar Santoso ke dalam KK I Ketut Stayer dan KK a.n I Ketut Stayer Wibisana (diproses selesai).------------------------------------------------
Tgl 13-9-2022, permohonan kartu keluarga pencatatan biodata, yang dimohonkan Agung Nizar Santoso, namun permohonan ditolak, diminta untuk melaksanakan iris mata.-------------------------------------------------------
Tgl 14-9-2022, proses permohonan penambahan anggota keluarga atas a.n Agung Nizar Santoso ke dalam KK I Ketut Stayer (diproses selesai).------------------------------------------------------------------------------------
Tgl 20-9-2022, pembuatan akta kelahiran a.n Agung Nizar Santoso (diproses selesai)------------------------------------------------------------------------
Tgl 11-11-2022, permohonan KK a.n Alexandre Nur Rudi (status ditolak, karena data kurang lengkap)---------------------------------------------------------
Tgl 14-11-2022, permohonan KK a.n Alexadre Nur Rudi (selesai diproses)-----------------------------------------------------------------------------------
Tgl 21-11-2022, permohonan Akte Kelahiran a.n Alexandre Nur Rudi (selesai diproses)------------------------------------------------------------------------
Tgl 22-11-2022, permohonan surat pindah a.n Alenxandre Nur Rudi ke Kabupaten Badung(diproses selesai)----------------------------------------------
Tgl 19-1-2023 , permohonan KK a.n Felisia Emmanuela (diproses selesai)-------------------------------------------------------------------------------------
Tgl 26-1-2023, permohonan KK untuk pisah KK, a.n Felisia Emmanuela (diproses selesai)-----------------------------------------------------------------------
Tgl 27-2-2023, permohonan pindah KK a.n Fredrerikus Ricardus Nema, dari peguyangan kangin pindah ke sidakarya (dibatalkan oleh pemohon)----------------------------------------------------------------------------------
Tgl 16-2-2023, permohonan perpindahan KK a.n Frederikus Ricardus Nema (ditolak karena kurang lengkap).--------------------------------------------
Bahwa langkah yang saksi lakukan selaku Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar terkait permasalahan atas terbitnya identitas Agung Nizar Santoso yang merupakan Warga Negara Asing Suriah dan Alexandre Nur Rudi yang merupakan Warga Negara Ukraina, saksi sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil nomor : 470/459/Disdukcapil terkait pembatalan :---------------------------------------------------------------------------
Kartu Keluarga atas nama Agung Nizar Santoso dengan nomor 5171012009220001 tertanggal 20 September 2022;----------------------
KTP-el dengan NIK 51710100500006 atas nama Agung Nizar Santoso tertanggal 19 September 2022;------------------------------------------------------
Akta Kelahiran dengan nomor 5171-LT-20092022-003 atas nama Agung Nizar Santoso dicetak pada tanggal 20 September 2022.--------------------
Yang kami kirimkan ke Bapak Direktur Jendral Kependudukan dan Pencaatatan Sipil Kemendagri pada tanggal 20 Pebruari 2023 Perihal Permohonan Pemblokiran KK, KTP-Elektronik dan Akta Kelahiran -------------
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar juga telah melakukan Pemblokiran akun Taring atas nama I Ketut Stayer agar dikemudian hari tidak terbit lagi permohonan atas nama tersebut.---------------
Sedangkan untuk Alexandre Nur Rudi : karena yang bersangkutan sudah Pindah ke Kabupaten Badung, untuk proses pembatalan dan pemblokiran semua dokumen atas nama Alexandre Nur Rudi hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 baru dirapatkan oleh bapak Direktur Pendaftaran penduduk dirjen kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dimana yang menjadi kewenangan untuk melakukan pembatalan dan pemblokiran adalah dinas Dukcapil Kabupaten Badung.------------------------------------------------------
Dan kami pada tanggal 13 Maret 2023 sedang rapat membuat draf pembatalan dan pemblokiran dokumen atas nama Alexandre Nur Rudi yang nantinya akan diajukan ke pusat.--------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan UU No. 24 tahun 2013, pasal 79a “pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya” sehingga kami dari Dinas Dukcapil tidak ada memungut biaya apapun dalam proses pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta Kartu Tanda Penduduk baik untuk WNI dan WNA.------------------------------------------------------------------
Bahwa di dalam pengajuan pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta Kartu Tanda Penduduk baik untuk WNI dan WNA sesuai aturan tidak boleh dilakukan oleh orang lain (pihak ketiga), karena pengajuan dokumen kependudukan harus menggunakan akun pemohon sendiri sehingga data-datanya hanya diketahui oleh pemohon sendiri.--------------------------------------
Bahwa mengenai pelaksanaan di lapangan sewaktu dilakukan cek Iris, Pengambilan Foto, Sidik Jari serta Tandatangan pada KTP terhadap pemohon akta kelakiran, KK dan KTP an. Agung Nizar Santoso dan pemohon an. Alexandre Nur Rudi saksi tidak mengetahui apakah petugas melakukan verifikasi data dari yang bersangkutan mengenai kebenaran identitasnya, namun setelah saksi lakukan investigasi kepada petugas perekaman mengatakan bahwa perekaman KTP-El di kecamatan sudah sesuai dengan mekanisme, yaitu: yang bersangkutan mendaftar untuk dilakukan perekaman dengan menyerahkan KK selanjutnya mengantre untuk dilakukan perekaman, dan ketika nomor antrean yang bersangkutan dipanggil petugas langsung memfoto, melakukan scan iris mata, scan finger print dan tanda tangan. Selanjutnya pemohon/yang bersangkutan menunggu hasilnya, apabila sudah selesai maka akan dihubungi oleh petugas.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu yang membuatkan semua dokumen pengajuan akta kelakiran, KK dan KTP an. Agung Nizar Santoso dan pemohon an. Alexandre Nur Rudi.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam ini penerbitan akta kelahiran, KK dan KTP WNA atas nama Agung Nizar Santoso dan Alexandre Nur Rudi yang bertanggungjawab adalah Kepala Dinas Dukcapil setelah melalui verifikasi oleh operator, oleh Kepala Seksi dan Kabid namun dimana semua proses pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online melalui website : https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id sehingga dalam hal ini kami tidak bertemu dengan pemohon, dan semuanya terintegrasi melalui system.-------
Namun setelah permasalahan ini ditangani pihak kejaksaan, saksi baru mengetahui yang membantu di dalam permohonan serta kepengurusan proses penerbitan akta kelahiran, KK dan KTP WNA atas Agung Nizar Santoso dan Alexandre Nur Rudi adalah : Petugas Kontrak kecamatan Denpasar Utara an. I Ketut Sedana alias Rene dan Kepala Lingkungan Sidakarya an. I Wayan Sunaryo Alias Lele. Dan terhadap petugas kontrak an. I Ketut Sedana dan Kepala Lingkungan Sidakarya an. Sunaryo Alias Lele sudah diberikan sanksi berupa pemecatan.-------------------------------------
Bahwa dokumen berupa : ------------------------------------------------------------------
KTP dengan NIK. 5171010905900006 An. Agung Nizar Santoso------------
Kartu Keluarga No. 32732611180005, nama Kepala Keluarga I Ketut Steyer Wibisana. Alamat Jl.Kerta Dalem Sari IV No. 19, Dusun Sekar Kangin, Kel/ Desa Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan---------------------------
Kartu Keluarga, No. 5171012009220001, nama Kepala Keluarga Agung Nizar Santoso, Alamat Jl.Kerta Dalem Sari IV No. 19, Dusun Sekar Kangin, Kel/Desa Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan ---------------------------
Akta Kelahiran No. 517-LT-2009 2022-0003 tanggal 20 September 2022 an. AGUNG NIZAR SANTOSO.,------------------------------------------------------
KTP dengan NIK. 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi;--------------
Kartu Keluarga No. 3273262611180005, nama Kepala Keluarga I Ketut Steyer Wibisana. Alamat Jl.Kerta Dalem Sari IV No. 19, Dusun Sekar Kangin, Kel/Desa Sidakarya, Kec. Denpasar Selatan.---------------------------
Akta Kelahiran nomor : 517-LT-21112022-0016 an. ALEXANDRE NUR RUDI.------------------------------------------------------------------------------------------
adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar, namun semua dokumen tersebut telah diblokir, dimana untuk KTP, KK dan aktekelahiran an. Agung Nizar Santoso telah dibatalkan tanggal 20 Februari 2023 dan selanjutnya per tanggal 20 Februari juga kami ajukan pemblokiran ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Sedangkan untuk akte kelahiran an. Alexandre Nur Rudi telah dibatalkan tanggal 13 Maret 2023, untuk KTP dan KK an. Alexandre Nur Rudi dibatalkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Badung tanggal 8 Maret 2023.-------------------------
Bahwa warna KTP WNI biru dengan tulisan kewarganegaraan Indonesia, sedangkan WNA berwarna orange dengan kewarganegaraan sesuai yang tertera pada passport yang dimilikinya.--------------------------------------------------
Bahwa WNA yang memiliki KTP hanya untuk mendapatkan pelayanan public bukan untuk politik dan ada masa berlakunya sesuai KITAP-------------
Bahwa permohonan KK, KTP, Akta Kelahiran sesuai aturan tidak boleh permohonannya diwakilkan dan yang melakukan pendaftaran akun adalah kepala keluarga/ pemohon itu sendiri.---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengupload formulir permohonan KK,KTP,Akta kelahiran an. Agung Nizar Santoso.------------------------------------
Bahwa tujuan dilakukan iris mata adalah untuk melakukan pengecekan apakah sebelumnya sudah pernah melakukan perekaman dan untuk mengetahui apakah sudah punya NIK atau belum-----------------------------------
Bahwa untuk cek isris mata dilakukan di kantor dukcapil dan petugas operator.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk perekaman sidik jari dan tanda tangan dilakukan di kantor kecamatan; Denpasar Utara---------------------------------------------------------------
Bahwa untuk masyarakat yang sudah membawa KK langsung dilakukan perekaman dan langsung dilayani dan tidak ada wawancara---------------------
Bahwa saat pengajuan permohonan KK,KTP,Akta kelahiran dibenarkan oleh saksi dan dikeluarkan oleh dinas dukcapil---------------------------------------
Bahwa tidak ada dilakukan keabsahan kebenaran dokumen, karena system hanya menginformasikan lengkap/ tidak lengkapnya dokumen pemohon.-----
Bahwa sejak tahun 2020 (sejak copid) belum memikirkan untuk memverifikasi keabsahan ini dari formulir dan setelah kejadian ini dilakukan verifikasi manual;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam akun taringdukcapil adalah dokumen pribadi, seharusnya data pribadi tidak boleh bocor Karena ada password dan yang memegang password adalah pemilik akun;------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada biaya pembuatan KTP/KK (gratis)---------------------------------
Bahwa verifikasi dilaksanakan online tidak ada secara fisik-----------------------
Bahwa sebelum kejadian ini tidak pernah ada mengecek kebenaran formulir wajib mengisi data yang benar pada saat membuka web--------------------------
Bahwa SOP pengambilan KTP dilakukan sendiri atau bisa mengkuasakan kepada orang lain namun dilengkapi dengan surat kuasa
Bahwa Saksi membenarkan Barang Bukti berupa KTP, Paspor yang ditunjukan oleh Penuntut Umum adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan terdapat peristiwa ketidakjelian yang dilakukan ole staff dalam melakukan verifikasi dokumen dan perekaman lainnya, dikarenakan staff tersebut tidak mengetahui bahwa terdakwa KRYNIN RODION Alias ALEXANDRE NUR RUDI dan terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO adalah seorang Warga Negara Asing (WNA).-----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi terdakwa tidak memberikan tanggapan.--------------------
6. Saksi GUSTI AYU PUTU ARDANI, S.Si., dibawah sumpah memberikan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------
Bahwa benar saksi sejak Tahun 2012 s/d sekarang bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kota Denpasar sebagai staf operator bidang Pendaftaran Penduduk.---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diangkat menjadi staf operator bidang Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kota Denpasar berdasarkan SK Walikota Denpasar. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi tugas, dan tanggung jawab saksi sebagai staf operator bidang Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kota Denpasar adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------
sebagai petugas operator melakukan perekaman ke sepuluh sidik jari tangan, perekaman tanda tangan, iris mata, serta pengambilan dan perekaman pas photo penduduk----------------------------------------------------------
Melaporkan hasil pelayanan penduduk kepada instansi kependudukan.-------
Bahwa prosedur dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab saksi yaitu Berawal masyarakat memohon untuk melakukan perekaman E – KTP, dengan mengecek kelengkapan data (Kartu Keluarga), saksi cek di data base dengan cara mengetik Nomor Induk Kependudukan saja dan muncul semua data dari pemohon, kalau sudah ada saksi lanjut untuk proses Pengambilan foto, perekaman tanda tangan, perekaman kesepuluh sidik jari tangan, dan kemudian perekaman iris mata, kemudian melakukan verifikasi pasword operator yang merekam, kemudian setelah selesai jam pelayanan, saksi melaporkan hasil pelayanan ke Disdukcapil kota Denpasar melalui What’s Up Group.------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi lainnya yaitu yakni pembuatan dan pencetakan Kartu Identitas Anak, Pencetakan E – KTP, baik KTP yang Hilang, KTP yang Rusak, dan ada revisi penggantian elemen data.--------------------------
Bahwa petugas operator ditempat saksi bertugas di kecamatan Denpasar Utara ada 4 (empat) orang, 1 orang PNS bernama I MADE SUDENDRA, 3 orang Non PNS bernama saksi sendiri, I KADEK MERTAYASA, IDA BAGUS DIKSA.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menginput identitas yang ada di dalam Kartu Keluarga adalah Staf operator pendaftaran penduduk yang ada di Disdukcapil, sedangkan untuk persyaratan dalam membuat Kartu Keluarga, saksi tidak tahu, saksi hanya sebagai petugas perekaman saja, yang lebih tahu persyaratan pembuatan Kartu Keluarga yakni Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk.--------
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi hanya melakukan pengecekan kartu Keluarga an. AGUNG NIZAR SANTOSO dan di sistem data base Disdukcapil (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ada datanya, dan saksi melanjutkan untuk proses perekaman pas poto, tanda tangan, Sepuluh sidik jari tangan, dan pengambilan iris mata di saat melakukan perekaman E-KTP, terakhir verifikasi operator, dan saat itu AGUNG NIZAR SANTOSO datang siang hari sekitar jam 13,00 wita, maka proses pencetakan KTP nya tidak bisa langsung hari itu.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kartu keluarga milik AGUNG NIZAR SANTOSO sempat dititipkan oleh I KETUT SUDANA ALIAS RENE kepada saksi, dan saat itu I KETUT SUDANA ALIAS RENE meminta bantuan saksi untuk dilakukan perekamannya, dan pada siang harinya terhadap AGUNG NIZAR SANTOSO dilakukan perekaman.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat itu AGUNG NIZAR SANTOSO diantarkan oleh seseorang yang saksi tidak kenal dan berpakaian biasa saja.--------------------------------------
Bahwa yang mengantar AGUNG NIZAR SANTOSO mengatakan jika AGUNG NIZAR SANTOSO akan melakukan perekaman.-----------------------------------------
Bahwa syarat dilakukan perekaman adalah pemohon akan membawa kartu keluarga atau bisa dengan menyebutkan NIK miliknya.--------------------------------
Bahwa saat itu AGUNG NIZAR SANTOSO tidak ada menyerahkan KK kepada saksi dan tidak ada menyebutkan NIK yang dimilikinya, karena saksi sudah dititip KK yang bersangkutan oleh I KETUT SUDANA ALIAS RENE.---------------
Bahwa saat dilakukan perekaman terhadap AGUNG NIZAR SANTOSO, orang yang mengantar AGUNG NIZAR SANTOSO menunggu di ruang tunggu, tidak ikut masuk di ruang perekaman.--------------------------------------------------------------
Bahwa saat melakukan perekaman saksi berkomunikasi dengan AGUNG NIZAR SANTOSO menggunakan bahasa Indonesia.-----------------------------------
Bahwa saat itu AGUNG NIZAR SANTOSO melakukan perekaman iris mata, sidik jari, foto dan tanda tangan.--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yakin yang melakukan perekaman tandatangan adalah AGUNG NIZAR SANTOSO sendiri saat itu.-----------------------------------------------------------
Bahwa AGUNG NIZAR SANTOSO bisa melakukan perekaman karena dalam data basenya data milik AGUNG NIZAR SANTOSO sudah lengkap.---------------
Bahwa sesuai SOP bagi pemohon yang melakukan perekaman memang harus menyerahkan KK atau menyebutkan NIK miliknya, namun pada AGUNG NIZAR SANTOSO saksi langsung melakukan perekaman karena sudah dititipkan KK nya oleh I KETUT SUDANA ALIAS RENE, saksi melakukan hal tersebut karena dimintai tolong oleh I KETUT SUDANA ALIAS RENE, namun saksi tidak menerima imbalan apapun dari I KETUT SUDANA ALIAS RENE.---
Bahwa saksi sudah mengenal I KETUT SUDANA ALIAS RENE karena sama-sama berada di Kantor Camat Denpasar Utara, namun I KETUT SUDANA ALIAS RENE adalah bekerja di kantor Kecamatan Denpasar Utara, sedangkan saksi bekerja pada Dinas Dukcapil namun tempatnya berada di Kantor Denpasar Utara.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi melakukan pengecekan, yang mengambil KTP milik AGUNG NIZAR SANTOSO adalah I KETUT SUDANA ALIAS RENE ke petugas lainnya, bukan kepada saksi.---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada curiga terhadap WNA AGUNG NIZAR SANTOSO tersebut sewaktu melakukan perekaman, saksi mengira WNA tersebut adalah WNI, karena data yang diajukan adalah WNI.---------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan untuk pengambilan KTP yang sudah jadi bisa diwakili orang lain dengan surat kuasa------------------------------------------------------
Bahwa AGUNG NIZAR SANTOSO tidak melakukan komunikasi dengan saksi sewaktu perekaman------------------------------------------------------------------------------
Bahwa I KETUT SUDANA ALIAS RENE beberapa kali meminta tolong kepada saksi dalam melakukan perekaman, dan juga kadang meminta tolong kepada teman operator lainnya. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan AGUNG NIZAR SANTOSO melampirkan tanda tangannya sendiri.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat melakukan perekaman AGUNG NIZAR SANTOSO kulitnya agak gelap, tidak seperti sekarang yang berkulit agak cerah, sehingga saksi mengira AGUNG NIZAR SANTOSO adalah WNI.---------------------------------------------------
Tanggapan terdakwa : --------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan perihal :-----------------------------------
Terdakwa bukanlah WNI, karena terdakwa adalah WNA.--------------------------
Warna kulit terdakwa pada saat dilakukan perekaman lebih cerah dari pada saat ini, karena warna kulit terdakwa saat ini cenderung lebih gelap dari pada saat dilakukan perekaman.----------------------------------------------------------
Saat dilakukan perekaman terdakwa tidak berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia, karena terdakwa tidak bisa ber Bahasa Indonesia.--------------------
Bahwa saat perekaman terdakwa tidak pernah melakukan tandatangan, sehingga terdakwa merasa tandatangan yang tertuang pada KTP tersebut bukanlah tandatangan miliknya.-----------------------------------------------------------
7. Saksi I GEDE SURYA WIRAWAN, dibawah sumpah memberikan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan dan keterangan yang saksi berikan adalah benar.--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai operator KTP sejak tahun 2012 sampai sekarang. -------
Bahwa saksi bertugas sebagai operator KTP di Disdukcapil hanya merekam KTP, menyetak KTP, Cek iris mata masyarakat yang akan melakukan pendaftaran dan penerbitan KK dan KTP.--------------------------------------------------
Bahwa untuk Cek Iris Mata warga / masyarakat yang datang mengambil antrean terlebih dahulu selanjutnya dilakukan cek IRIS mata, tanpa menggunakan data atau biodata yang akan mengecek IRIS Mata tersebut.------
Bahwa untuk cek IRIS WNA hanya pengecekan saja dan tidak mendapatkan print hasil pengecekannya, sedangkan untuk WNI bisa mendapatkan hasil cekirisnya dengan cara di Foto menggunakan HP WNI tersebut. Namun dalam hal ini dapat saksi jelaskan, setelah adanya permasalahan KTP WNA pada saat ini kami di intruksikan oleh Pimpinan untuk melakukan Arsip sendiri pada setiap orang atau masyarakat yang melalukan cek iris mata.-------------------------
Bahwa saksi bisa membedakan WNI dan WNA dengan melihat perbedaan di wajah yang akan mengecek IRIS.------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme untuk terbitnya KTP dasarnya KK dan dasar dari terbitnya KK harus ada pengecekan IRIS terlebih dahulu dilaksanakan di kantor DISDUKCAPIL serta dilanjutkan dengan pengisian surat formulir permohonan KK dilengkapi dengan data biodata yang disahkan didesa/ kelurahan untuk warga Rentan Administrasi.--------------------------------------------------------------------
Bahwa selain warga rentan untuk Cek Iris Mata, digunakan untuk pengecekan data duplikat dan pengecekan data sebelum rekam KTP.-----------------------------
Bahwa saksi kenal bapak Ketut Sudana Alias Pak Rene beliau adalah pegawai kontrak kantor Camat, semenjak saksi pernah ditugaskan di kantor camat Denpasar Utara di tahun 2018, semenjak itu saksi kenal dengan pak Rene, namun di tahun 2020 saksi pindah ke DISDUKCAPIL Kota Denpasar sebagai operator KTP sekaligus tempat cek IRIS awal untuk pengecekan data duplikat dan warga rentan.---------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, dulu waktu saksi bertugas di kantor Camant Denut sebagai operator KTP, I Ketut Sudana Alias Rene hanya seorang pengantar surat di kantor kecamatan Denpasar utara, sekarang saksi tidak tahu apa kegiatannya dan tugasnya di sana.----------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, I Ketut Sudana Alias Rene pernah dimintai bantuan oleh warga untuk mencetak KTP pada waktu saksi bertugas di kantor Camat Denut, dan pada saat saksi bertugas di kantor DUKCAPIL juga pernah diminta bantuan untuk mengeprintkan KTP oleh I Ketut Sudana Alias Rene dengan dasar yang bersangkutan langsung datang keruangan pencetakan KTP membawa KK Asli yang akan di cetak KTPnya------------------------------------------.
Bahwa saksi tidak pernah dijanjikan/ atau diberikan imbalan berupa uang ataupun barang dari pak I Ketut Sudana Alias Rene dalam hal membantu pengeprinan KTP.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan AGUNG NIZAIR SANTOSO.----------------------
Bahwa pelaksanaan Iris Mata dikantor kami sangat banyak melayani masyarakat, jadi saksi tidak dapat mengingat saat proses pelaksanaan Iris Mata AGUNG NIZAR SANTOSO.------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan WAYAN SUNARYO alias pak Lele Kaling Banjar Sekar Kangin Desa Sidakarya Denpasar; ----------------------------------------
Bahwa semua rekam data KTP bisa dilakukan di ruang kerja saksi . Pada Kantor Disdukcapil, ruangan saksi berada pada loket Rekam Cetak KTP Luar Daerah. Pada ruangan tersebut saksi bersama Ibu Ni Luh Gede Susilawati.----
Bahwa saksi tahu perbedaan KTP WNI dan KTP WNA, karena warna kartunya berbeda, kalau KTP WNI warnanya biru sedangkan KTP WNA warnanya merah muda dengan status di KTPnya WNA.-------------------------------
Bahwa dapat saksi jelaskan, selaku Petugas Iris Mata saksi tidak dapat menolak permintaan masyarakat untuk melakukan Cek Iris Mata. Karena hal tersebut merupakan tugas saksi , untuk mengetahui apakah warga tersebut tidak memiliki identitas duplikat.---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah dan sering merekam KTP WNA, tetapi saksi tidak pernah diminta bantuan oleh I Ketut Sudana Alias Rene atau klian banjar/ dusun yang saksi kenal untuk merekam KTP WNA pernah dan sering merekam KTP WNA, tetapi saksi tidak pernah diminta bantuan oleh Pak Rene atau klian banjar/ dusun yang saksi kenal untuk merekam KTP WNA.------------
Bahwa dapat saksi jelaskan untuk rekaman KTP bisa dilaksanakan di kantor camat maupun didukcapil dengan cara membuka aplikasi menggunakan password operator serta sidik jari operator asalkan operator membuka aplikasi BENROL untuk rekaman KTP dan BICARD untuk aplikasi pencetakan cetak KTP, cek IRIS Mata, aktivasi KTP, untuk ganti foto serta tandatangan di KTP.--
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa AGUNG NIZAR SANTOSO dan ALEXANDRE NUR RUDI merupakan WNA ataupun dokumen Kartu Keluarga yang dilampirkan tidak sesuai prosedur. Tugas saksi hanya melakukan Iris mata untuk memastikan setiap orang yang ingin memiliki KTP tidak memiliki rekaman KTP lain atau pernah melakukan Rekaman KTP pada daerah lain.----
Bahwa saksi tidak kenal dengan PATARI NUR PUJUD, I WAYAN SUNARYO dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE, Par.---------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.-----------------------------------
8. Saksi PATARI NUR PUJUD, dibawah sumpah memberikan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB ALIAS AGUNG NISAR SANTOSO, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB ALIAS AGUNG NISAR SANTOSO ;----------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan dan keterangan yang saksi berikan adalah benar.--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan selaku Tamtama Kompi Pengawal di Detasemen Markas Kodam 9 Udayana dengan tugas menjaga kediaman Kepala Staf Kodam 9 Udayana.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO sejak tahun 2022 karena NUR KASINAYATI MAKSUDIONO adalah teman istri saksi .-------
Bahwa saksi kenal dengan I KETUT SUDANA Alias RENE sejak tahun 2021, saksi kenal pada saat saksi membuat Akta Kelahiran anak saksi .
Bahwa saksi ada ikut membantu di dalam pembuatan Karta Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO dan ALEXANDER NUR RUDI.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kronologis / cara membantu dalam pembuatan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO yaitu:----------------------------------------------------------------------------------
Awalnya sekitar bulan September 2022, NUR KASINAYATI MAKSUDIONO menghubungi istri saksi yang bernama RISKI AMELIA.-
Kemudian sekitar bulan September 2022, atas undangan dari NUR KASINAYATI MAKSUDIONO alias bu NUR, kami (saksi bersama dengan RISKY AMELIA / istri saksi) , NUR KASINAYATI MAKSUDIONO bertemu di tempat makan Dobel Bee di Jalan Ponogoro Denpasar. Pada saat itu NUR KASINAYATI MAKSUDIONO menyampaikan ke saksi “ada teman dari Dubai ingin membuat KITAS”, saksi menjawab “Saya tidak ada kenalan untuk pembuatan KITAS”. Kemudian NUR KASINAYATI MAKSUDIONO alias bu NUR bertanya “Apakah punya kenalan untuk pembuatan KTP”. Saksi menjawab “Ada”. Kemudian NUR KASINAYATI MAKSUDIONO meminta bantuan saksi untuk dibantu pembuatan Kartu Tanda Penduduk untuk temannya tersebut, saksi menjawab saksi coba bantu karena ada punya kenalan di Capil. -------------------------------------------
Kemudian melalui Handphone saksi menghubungi I KETUT SUDANA Alias RENE (pegawai di Kecamatan Denpasar Utara), saksi meminta bantuannya untuk pembuatan KTP, saksi mengatakan “Ini ada teman ingin meminta bantuan dibuatkan KTP orangnya blasteran Indo-Dubai”, dijawab oleh I KETUT SUDANA Alias RENE “iya saya coba dulu”.-----------
Kemudian saksi menyampaikan melalui Whatsaap kepada NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO “Ada teman yang bisa membantu membuatkan Kartu Tanda Penduduk”. Lalu NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO meminta untuk bertemu di tempat makan Dobel Bee di Jalan Ponogoro Denpasar bersama teman yang bisa membantu membuat Kartu Tanda Penduduk. Setelah itu saksi menghubungi I KETUT SUDANA Alias RENE untuk bertemu di tempat makan Dobel Bee di Jalan Ponogoro Denpasar.------------------------------------------------------------------------
Kemudian sekitar bulan September 2022, saksi bersama dengan RISKY AMELIA (istri saksi), I KETUT SUDANA Alias RENE, NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO dan NIZAR bertemu di tempat makan Dobel Bee di Jalan Ponogoro Denpasar.------------------------------------------------------------------------
Pada saat itu NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO memperkenalkan temanya bernama NIZAR berasal dari Dubai orang tua dari Indonesia dan dari Dubai, serta sudah lama tinggal lama di Bali, pekerjaannya bergerak di bidang Properti, tinggal di Canggu dan Legian. NIZAR tidak lancer berbahasa Indonesia dan bisa berbahasa Inggris ditranslit oleh NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO. Pada saat itu NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO menyampaikan / mentranslit perkataan NIZAR “untuk dibantu membuat Kartu Tanda Penduduk”, dan I KETUT SUDANA Alias RENE menyanggupinya dengan syarat belum pernah cek mata dan sidik jari saat NIZAR masuk ke Indonesia dan harus membuat Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran terlebih dahulu. NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO menyampaikan / mentranslit perkataan NIZAR “Berapa biayanya”, dijawab oleh I KETUT SUDANA Alias RENE “Nanti dulu saya coba berhasil atau tidak”.-
------------------------------------------------------------------------------------------Sekitar 3 hari kemudian saksi dihubungi oleh I KETUT SUDANA Alias RENE melalui Whatsaap menyampaikan untuk biaya pembuatan KK, Akta Kelahiran dan KTP biayanya Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Setelah itu saksi menyampaikan hal tersebut kepada NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO melalui Whatsaap, dan NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO mengatakan hanya bisa Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan akan memberikan uang lain kepada saksi jika sudah selesai. Kemudian saksi menyampaikan hal tersebut kepada I KETUT SUDANA Alias RENE melalui Whatsaap dan sepakat biaya sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).--------------------------------------------
Kemudian saksi dimintakan nama oleh I KETUT SUDANA Alias RENE agar ada berbau unsur Indonesia dan minta tandatangannya. Setelah itu saksi menyampaikannya kepada NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO, dan saksi menyarakan kepada NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO untuk mencari nama unsur Bali dan unsur Jawa dan agar NIZAR belajar tandatangan.----------------------------------------------------------------------------------
Kemudian NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO memberikan kepada saksi nama AGUNG NIZAR SANTOSO dan saksi menyampaikan nama tersebut kepada I KETUT SUDANA Alias RENE melalui aplikasi Whatsaap.-------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian I KETUT SUDANA Alias RENE menyampaikan kepada saksi untuk dilakukan Cek Mata (Iris Mata) untuk bertemu petugas dari Kantor Dukcapil dan saksi menyampaikan hal tersebut kepada NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO alias bu NUR. Sekitar 2 hari kemudian saksi menjemput NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO dan NIZAR di kos NUR KASINAYANTI MAKSUDIONO di Kos Jalan Kapten Regug Denpasar dan mengantar ke Kantor Dukcapil Kota Denpasar. Di Kantor Dukcapil saksi bertemu dengan pegawai Dukcapil nama saksi tidak tahu laki-laki yang sudah dihubungi terlebih dahulu oleh I KETUT SUDANA Alias RENE. Kemudian saksi bertemu dengan laki-laki tersebut dan saksi mengatakan ini orangnya yang dititip oleh pak RENE, kemudian dilakukan Cek Mata / Iris Mata, setelah selesai saksi diajak makan dan saksi diberikan uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk uang bensin, setelah itu saksi mengatar mereka kembali ke kos NUR KASINAYATI MAKSUDIONO.------------------------------------------------------------------------------
Setelah itu I KETUT SUDANA Alias RENE menyampaikan kepada saksi meminta uang muka sebesar Rp.4.000.000,00 (Empat juta rupiah) dan saksi menyampaikan hal tersebut kepada NUR KASINAYATI MAKSUDIONO `dan setelah uang muka dibayar baru I KETUT SUDANA Alias RENE mau mulai bekerja. NUR KASINAYATI MAKSUDIONO menjawab “Kalau kakak ada uang bisa pakai dulu, nanti pasti saksi ganti”.-------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian saksi menggunakan uang saksi terlebih dahulu, saksi serahkan kepada I KETUT SUDANA Alias RENE uang sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai di seberang jalan Kantor Dukcapil Kota Denpasar, Rp.4.000.000,00 untuk tim / bagian dalam yang kerja dan sisanya Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk I KETUT SUDANA Alias RENE sebagai uang transport. ------
Terkait dokumen-dokumen yang diperlukan disiapkan oleh I KETUT SUDANA Alias RENE, saksi hanya meneruskan foto tandatangan AGUNG NIZAR SANTOSO yang diberikan oleh NUR KASINAYATI MAKSUDIONO melalui Wahatsaap.----------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi dihubungi oleh I KETUT SUDARTA Alias RENE menyampaikan Kartu Keluarga telah selesai namun masih menjadi satu dengan Kartu Keluarga (tidak terpisah) dengan nama kepala keluarga I KETUT STAYER dan saksi dikirimkan foto Kartu Keluarga tersebut melalui Whatsaap dan saksi meneruskannya ke NUR KASINAYATI MAKSUDIONO. Namun NUR KASINAYATI MAKSUDIONO meminta agar Kartu Keluarga dipisah tersendiri, dan saksi menyampaikannya ke I KETUT SUDANA Alias RENE.-----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian dilakukan perekaman sidik jari dan mata di Kantor Camat Denpasar Timur atas arahan I KETUT SUDANA Alias RENE, kemudian saksi menjemput NUR KASINAYATI MAKSUDIONO dan NIZAR di kos NUR KASINAYATI MAKSUDIONO di Kos Jalan Kapten Regug Denpasar dan mengantar ke Kantor Camat Denpasar Timur, saksi mengatakan kepada petugas yang tidak kenal namanya saksi mengatakan saksi temennya pak Ketut yang membawa tamu akan melakukan perekaman, setelah perekaman saksi antar mereka pulang.----
Bahwa sekitar akhir bulan September 2022 saksi diberitahu oleh I KETUT SUDANA Alias RENE “Kartu Keluarga (sendiri/terpisah), Akta Kelahiran, KTP AGUNG NIZAR SANTOSO telah jadi”, kemudian I KETUT SUDANA Alias RENE menyerahkan Kartu Keluarga (sendiri/terpisah), Akta Kelahiran, KTP AGUNG NIZAR SANTOSO telah jadi kepada saksi di sekitaran Kantor Dukcapil Kota Denpasar. -------------------------------------------
Kemudian besoknya saksi bertemu dengan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO, NIZAR, Sopirnya Nizar (nama tidak tahu /laki-laki) dan Istri saksi untuk menyerahkan Kartu Keluarga (sendiri/terpisah), Akta Kelahiran dan KTP AGUNG NIZAR SANTOSO, namun pada saat itu setelah dicek oleh NIZAR barcode Akta Keluarga tidak terbaca dan minta untuk diperbaiki. -----------------------------------------------------------------------------
Setelah itu saksi mengembalikan Kartu Keluarga (sendiri/terpisah) tersebut kepada I KETUT SUDANA Alias RENE, sedangkan Akta Kelahiran, KTP AGUNG NIZAR SANTOSO tetap saksi bawa. Setelah diperbaiki I KETUT SUDANA Alias RENE menyerahkan kembali Kartu Keluarga (sendiri/terpisah) kepada saksi dan saksi simpan di rumah.---
Kemudian tanpa sepengetahuan saksi NUR KASINAYATI MAKSUDIONO datang kerumah pada saat saksi dan istri ada di Kampung di Singaraja, dan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO video call istri saksi, oleh karena sudah biasa ke rumah istri menunjukan kunci pintu rumah setelah masuk NUR KASINAYATI MAKSUDIONO meminta dan mengambil Kartu Keluarga (sendiri/terpisah), Akta Kelahiran, KTP AGUNG NIZAR SANTOSO dan mengatakan telah membawa sisa uang pembayaran dan telah menaruhnya di rumah saksi .------------------------------------------------------
Kemudian sorenya setibanya saksi di rumah di Denpasar, saksi mengecek uang tersebut namun tidak ada yang ada hanya permen dan parfum. Setelah itu saksi menanyakan kepada NUR KASINAYATI MAKSUDIONO dan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO mengatakan saksi buru-buru di tunggu NIZAR di kos sehingga lupa menaruhnya dan NIZAR juga ingin memastikan apakah sudah bisa terpakai atau tidak baru akan melunasi kekurangannya. ----------------------------------------------------------------
Saksi terus menghubungi NUR KASINAYATI MAKSUDIONO untuk pembayaran sisa uang, saksi diberikan uang sebesar Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) secara tunai di rumah saksi, dan saksi tanya mana sisanya dan dijanjikan besok oleh NUR KASINAYATI MAKSUDIONO.------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian NUR KASINAYATI MAKSUDIONO mentransfer ke Rekening BRI atas nama saksi sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------
Kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) secara tunai ke I KETUT SUDANA Alias RENE di sebelah Kantor Dukcapil Kota Denpasar dan sisanya sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) saksi pergunakan untuk uang bensin.---------------------------------
Setelah itu saksi menanyakan sisa uang pembayaran sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) namun tidak berhasil dan saksi dihubungi oleh NIZAR mengatakan “Saksi punya kenalan yang bisa memberikan harga lebih murah, kembalikan uang saksi dan saksi akan mengembalikan Kartu Keluarga (sendiri/terpisah), Akta Kelahiran, KTP AGUNG NIZAR SANTOSO”, dan saksi menyampaikan hal tersebut kepada I KETUT SUDANA Alias RENE dan I KETUT SUDANA Alias RENE mengatakan ya sudah tidak apa-apa.-----------------------------------------
Bahwa saksi dari awal taunya terdakwa AGUNG NIZAR SANTOSO adalah anak hasil kawin campur / blasteran. -------------------------------------------------------
Bahwa alasan saksi mau membatu di dalam pembuatan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran AGUNG NIZAR SANTOSO dan ALEXANDER Karena saksi percaya dengan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO dan dijanjikan uang bensin------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang yang saksi berikan kepada I KETUT SUDANA Alias RENE, setahu saksi uang tersebut dipergunakan / diberikan kepada tim yang bekerja di dalam pembuatan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran AGUNG NIZAR SANTOSO dan untuk biaya pembuatan dokumen-dokumen pendukung.---------
Bahwa sepengetahuan saksi memang pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KK tidak dipungut biaya, namun dalam pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KK terdakwa AGUNG NIZAR SANTOSO untuk mempermudah prosesnya. --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu terkait kasus pemaliasuan data, dokumen KTP WNA an. Rodion dan nizar, KK dan Akta kelahiran an. Rodion dan Nizar setelah ada pemanggilan dari kantor;------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar awalnya NUR KASINAYATI MAKSUDIONO yang ngajak makan malam di RM double bee di jalan diponogoro pada bulan sepetember 2022 dan saat itu ada istri saksi, saksi dan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO dan akhirnya bercerita kalau ada temannya Indo-Dubai atas nama Nizar ingin membuat KITAS karena sudah tinggal selama 3 s/d 4 tahun di indonesia dan saksi bilang tidak paham dan tidak punya kenalan namun saksi punya kenalan buat KTP di dukcapil;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi dikenalkan dengan nizar oleh NUR KASINAYATI MAKSUDIONO dengan mengatakan ‘’ ini kak, teman bule yang mau buat KTP’’-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa AGUNG NIZAR SANTOSO sama sekali tidak bisa bahasa indonesia, sedangkan ALEXANDER NUR RUDI hanya bisa beberapa kata dalam bahasa Indonesia, sedangkan saksi juga tidak bisa bahasa inggris, sehingga dalam berkomunikasi NUR KASINAYATI MAKSUDIONO sebagai penerjemahnya.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa KTP yag dibuat adalah KTP indonesia kemudian saksi menghubungi teman di dukcapil, selanjutnya saksi komunikasi dengan I KETUT SUDANA Alias RENE dan I KETUT SUDANA Alias RENE menyanggupi untuk membantu pembuatan KTP--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui akan dibuatkan KTP, KK dan akta kelahiran karena NUR KASINAYATI MAKSUDIONO yang menerjemahkan komunikasi kita.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk masalah biaya nanti akan dibicarakan selanjutnya, setelah beberapa hari komunikasi dengan terdakwa , kemudian ditemukan harga awal sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) kemudian NUR KASINAYATI MAKSUDIONO menyampaikan kepada terdakwa tapi ditawar menajdi Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), selanjutnya terdakwa setuju-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya dilakukan cek sidik jari/iris mata, kemudian saksi bertiga (saksi, NUR KASINAYATI MAKSUDIONO dan terdakwa) dinas Dukcapil kemudian saksi mengarahkan untuk masuk seperti biasa di bagian sidik jari bilang saja sudah disuruh oleh pak I KETUT SUDANA Alias RENE pengecekan iris mata----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat perekaman sidik jari kami bertiga masuk (saksi, NUR KASINAYATI MAKSUDIONO, terdakwa) dan bagian komputer dan hasilnya saat itu belum ada;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya I KETUT SUDANA Alias RENE minta DP untuk team yang kerja kemudian saksi minta kepada NUR KASINAYATI MAKSUDIONO lalu NUR KASINAYATI MAKSUDIONO mengatakan terdakwa keberatan memberi uang kalau belum ada hasil (belum kerja) sehingga saksi inisiatif menggunakan uang saksi sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk tim yang bekerja (tidak tahu siapa) dan Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk saksi I KETUT SUDANA Alias RENE-------------------------------------------------------
Bahwa saksi I Ketut Sudana menghubugi saksi untuk minta tanda tangan AGUNG NIZAR SANTOSO (tanda tangan diatas kertas kosong) kemudian terdakwa meminta nama Indonesia untuk Nizar kemudian saksi komunikasi dengan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO dan ketemu dengan nama AGUNG NIZAR SANTOSO;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang berangkat untuk perekaman KTP ke kantor camat adalah saksi dan AGUNG NIZAR SANTOSO sedangkan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO tidak ikut dan ketemu di kos kosan terdakwa dan sesampainya di kantor camat, saksi menyuruh terdakwa duduk di tempat perekaman dan saksi lupa nama petugasnya;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat melakukan perekaman tidak ada dokumen apapun dan saat bertemu dengan petugas, saksi mengatakan ‘’saya orangnya pak I KETUT SUDANA Alias RENE dan saat itu dilakukan cek sidik jari dan foto dan saat itu petugas tidak ada menanyakan sesuatu;---------------------------------------------------
Bahwa yang menyuruh/ menginstruksikan untuk AGUNG NIZAR SANTOSO melakukan perekaman sesuai petunjuk petugas dan AGUNG NIZAR SANTOSO mengatakan ok, kemudian petugasnya mengatakan nanti saja dengan pak pak I KETUT SUDANA Alias RENE, lalu saksi berkata come on kepada terdakwa dan saksi I Ketut Sudana mengikuti saksi untuk mengantar pulang;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya NUR KASINAYATI MAKSUDIONO bertanya kapan selesainya karena terdakwa mau pulang ke luar negeri lalu saksi bertanya kepada I KETUT SUDANA Alias RENE dan I KETUT SUDANA Alias RENE mengatakan sabar, setelah beberapa hari kemudian KTP, KK dan akta jadi dan saksi mengambilnya, saat itu I KETUT SUDANA Alias RENE mengatakan sisanya sabar ya pak;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian malamnya saksi ketemu di warung bakso (saksi, istri, terdakwa dan sopirnya), kemudian saksi sambil memberi KK, KTP dan akta kelahiran kemudian terdakwa mengecek barcode kk dan akta tidak terbaca barcodenya, kemudian beberapa menit datang NUR KASINAYATI MAKSUDIONO kemudian terdakwa membawa KTPnya, dulu kemudian saksi bilang jangan dulu karena sesuai perjanjian lalu terdakwa sudah terima sisanya baru transfer, kemudian KTP dibawa terdakwa sampai rumah saksi bilang ke saksi I Ketut Sudana kalau barcode kk/ akta tidak terbaca kemudian I KETUT SUDANA Alias RENE memperbaiki, setelah terbaca saksi dihubungi oleh I KETUT SUDANA Alias RENE, lalu saksi memberitahu NUR KASINAYATI MAKSUDIONO kalau sudah terbaca;-------------------------------------
Bahwa saat saksi pulang ke singaraja, NUR KASINAYATI MAKSUDIONO Video Call mengatakan sudah dirumah dinas dan minta ijin pada istrinya untuk masuk kedalam rumah (kunci ada dan diberikan ijin masuk kedalam rumah) kemudian NUR KASINAYATI MAKSUDIONO mengatakan mengambil kk, KTP, akta dan naruh uang, kemudian NUR KASINAYATI MAKSUDIONO mengatakan dokumen tersebut akan ditaruh di berangkas BCA dan I KETUT SUDANA Alias RENE mengatakan jangan bawa dokumen tersebut ke luar negeri.------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai di denpasar (balik dari singarja) saksi mengecek uangnya ternyata uangnya tidak ada lalu saksi tanya NUR KASINAYATI MAKSUDIONO kemudian terdakwa mengatakan tidak percaya kalau belum lihat aslinya;--------
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa transfer uang sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening saksi di BRI an. Saksi sendiri dengan 2 tahap yaitu: Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), lalu saksi bertanya kepada NUR KASINAYATI MAKSUDIONO kenapa Cuma segini dan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO mengatakan sabar kak, terdakwa masih di luar negeri;-----------
Bahwa selanjutnya NUR KASINAYATI MAKSUDIONO datang bawa uang cash sebesar Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang kepada saksi secara cash lalu saksi tanya mana sisa pembayarannya dan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO menyampaikan uang segini cukup kalau ga mau saya pakai orang lain) yang bisa buat dokumen dengan biaya lebih murah dan uang mau diterima Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) yaitu sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk terdakwa dan Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk saksi-------------------------------------
Bahwa alasan saksi mau membatu di dalam pembuatan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran AGUNG NIZAR SANTOSO Karena saksi percaya dengan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO, sudah menganggapnya sebagai keluarga sendiri dan saksi juga dalam kondisi membutuhkan uang untuk pengobatan orang tua yang sedang sakit.------------------------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukan perekaman baik terdakwa juga melakukan perekaman terhadap tandatangan, selain tandatangan yang sudah diberikan di kertas kosong beserta biodatanya.--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta pembatalan atas dokumen KK dan KTP.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak awal pertemuan dengan terdakwa, terdakwa memang meminta untuk dibuatkan KTP guna untuk membuka rekening bank ; -------------------------
Bahwa menurut saksi, yang menghubungkan saksi dengan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO adalah isteri saksi RIZKI AMELIA, dan kalau saksi tidak diperkenalkan dengan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO oleh RIZKI AMELIA, maka pembuatan KTP atas nama Agung Nizar Santoso tidak pernah terjadi ; --
Bahwa saksi mengetahui pemberian uang dari terdakwa dan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO ada hubungannya dengan pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran yaitu dipergunakan untuk menyuap I KETUT SUDANA agar bisa membuatkan KTP atas nama terdakwa, sebab seharusnya terdakwa tidak bisa memiliki KTP Indonesia karena mereka adalah warga negara asing ; ------
Atas keterangan saksi, tanggapan memberikan tanggapan : --------------------------
Bahwa saat bertemu dengan saksi pertama kali, istri saksi yang bernama RIZKI AMELIA juga berada di tempat tersebut.-----------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perekaman terhadap tandatangan miliknya, sehingga terdakwa tidak merasa tandatangan yang tertuang dalam KTP tersebut adalah miliknya.---------------------------------------------------------------
Bahwa untuk identitas berupa nama indonesia yang tertulis dalam KTP tersebut bukanlah nama terdakwa, karena terdakwa tidak pernah memberikan nama tersebut, menurut terdakwa nama Mohammad miliknya masih bisa disebut nama orang Indonesia sebab orang Indonesia banyak yang menggunakan nama Mohammad.---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa awalnya minta dibuatkan KITAS. ------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah meminta pembatalan terhadap KTP tersebut. ---------
9. Saksi RIZKI AMELIA, Amd., dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB ALIAS AGUNG NISAR SANTOSO namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB ALIAS AGUNG NISAR SANTOSO ; --
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO karena dikenalkan oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO.-----------------------------------------------------------------
Bahwa kenal dengan NUR KASINAYATI MARSUDIONO sejak tahun 2022, sewaktu saksi berkunjung ke rumah salah seorang rekan di asrama dan NUR KASINAYANTI MARSUDIONO merupakan mantan dari teman suami saksi yang bernama Wawan setelah pertemuan itu kemudian NUR KASINAYANTI MARSUDIONO melakukan pertemanan melalui intstagram dengan saksi .------
Bahwa saksi kenal dengan I KETUT SUDANA Alias RENE karena yang bersangkutan adalah teman dari suami saksi Patari Nur PUJUD sejak tahun 2021 yang di kenal pada saat membuat Akta Kelahiran anak saksi.----------------
Bahwa terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB ALIAS AGUNG NISAR SANTOSO adalah orang dimintakan oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO untuk dibuatkan KTP.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu NUR KASINAYATI MARSUDIONO memperkenalkan terdakwa dengan nama NIZAR ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membantu pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atas nama terdakwa adalah suami saksi yang bernama Patari Nur PUJUD namun rekening bank saksi pernah dipinjam Patari Nur PUJUD untuk menerima transfer biaya pembuatan KTP dan Kartu Keluarga untuk pembayaran pembuatan KTP dan Kartu Keluarga atas nama. MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB ALIAS AGUNG NISAR SANTOSO dilakukan secara tunai oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO sebesar Rp. 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Patari Nur PUJUD dan sisanya ditransfer oleh terdakwa langsung ke rekening suami saksi Patari Nur PUJUD ; -------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kronologi pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran terdakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Awalnya sekitar bulan September 2022, saksi di hubungi oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO melalui instagram mengundang untuk makan-makan, akhirnya saksi menerima undangan malam tersebut dan bertemu di tempat makan Double Bee yang berada di Jalan Diponegoro Denpasar, saat itu saksi bersama PATARI NUR PUJUD dan anak serta NUR KASINAYATI MARSUDIONO. Saat itu belum ada pembicaraan apapun, namun setelah makan dan saat saksi dan Patari Nur PUJUD sedang berada di parkiran motor akan pulang, NUR KASINAYATI MARSUDIONO menghampiri saksi dan Patari Nur PUJUD dan saat itu mengatakan jika ada temannya dubai blasteran indonesia yang sudah tinggal lama di Indonesia minta tolong untuk dibuatkan KTP dan temannya tersebut ingin buat KTP karena akan membuka rekening bank. Saat itu saksi bertanya pada suaminya PATARI NUR PUJUD punya kenalankah? dan Patari Nur PUJUD menjawab nati akan ditanyakan dulu. Jadi saat itu Patari Nur PUJUD tidak langsung mengiyakan permintaan NUR KASINAYATI MARSUDIONO.----------------------
Bahwa setelah sampai rumah kembali NUR KASINAYATI MARSUDIONO menghubungi saksi dan mengatakan akan ke rumah saksi dan meminta share lock alamat tempat tinggal saksi, selanjutnya NUR KASINAYATI MARSUDIONO datang bersama terdakwa saat itu NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengatakan meminta tolong dibuatkan KTP untuk temannya yang saat itu dikenalkan dengan nama NIZAR, dimana NIZAR tersebut blasteran Dubai – Indonesia, sudah lama tinggal di Indonesia, tinggal di Canggu dan Legian, pekerjaannya bergerak di bidang Properti, dan dikenal oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO sudah lama. Saat itu saksi mengatakan akan menanyakan dulu hal tersebut dengan suaminya yaitu Patari Nur PUJUD.--------------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa hari kemudian NUR KASINAYATI MARSUDIONO menghubungi kembali saksi dan menanyakan tentang permintaannya membuat KTP untuk temannya dan saat itu saksi meminta NUR KASINAYATI MARSUDIONO untuk sabar menunggu karena saksi belum nenanyakannya ke Patari Nur PUJUD.--------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya PATARI NUR PUJUD menanyakan perihal KTP tersebut kepada I KETUT SUDANA ALIAS RENE, dan kepada I KETUT SUDANA ALIAS RENE meminta untuk ketemuan.------------------------------------------------
Selanjutnya PATARI NUR PUJUD menyampaikan hal tersebut kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO, dan akhirnya disepakati untuk bertemu di di rumah makan Double Bee, saat itu ada NUR KASINAYATI MARSUDIONO, terdakwa, saksi, PATARI NUR PUJUD dan I KETUT SUDANA ALIAS RENE, di tempat tersebut NUR KASINAYATI MARSUDIONO menyampaikan bantuan untuk dibuatkan KTP serta biaya pembuatan KTPnya, dan I KETUT SUDANA ALIAS RENE menjawab akan menanyakan dulu dengan timnya.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa I KETUT SUDANA ALIAS RENE mengatakan jika akan membuat KTP harus melakukan cek iris mata terlebih dahulu, dan kalau membuat KTP harus memiliki Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.----------------------------
Bahwa saat pertemuan tersebut MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB alias AGUNG NISAR SANTOSO tidak bisa berbahasa Indonesia, hanya bisa berbicara seperti terimakasih, sehingga jika ada percakapan/ komunikasi dengan terdakwa maka NUR KASINAYATI MARSUDIONO yang menerjemahkannya.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa hari kemudian Patari Nur PUJUD mendapat telfon dari I KETUT SUDANA ALIAS RENE, dan saat itu I KETUT SUDANA ALIAS RENE menyetujui untuk membantu pembuatan KTP, selanjutnya dilakukan cek Iris Mata terhadap terdakwa, saat akan dilakukan perekaman iris mata tersebut Patari Nur PUJUD menjemput terdakwa di tempat kost NUR KASINAYATI MARSUDIONO untuk diantarkan melakukan perekaman iris mata.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya I KETUT SUDANA ALIAS RENE memberitahukan kepada Patari Nur PUJUD jika perekaman iris mata berhasil karena belum ada data terhadap terdakwa, dan saat itu juga disampaikan biaya pembuatan KTP sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah), selanjutnya Patari Nur PUJUD menyampaiakan hal tersebut kepada NUR KASINAYANTI MARSUDIONO, namun saat itu NUR KASINAYATI MARSUDIONO nego meminta harga Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dan akan memberikan uang lain kepada Patari Nur PUJUD jika sudah selesai, hal itu disampiakan kembali oleh Patari Nur PUJUD kepada I KETUT SUDANA ALIAS RENE dan akhirnya disetujui ; ----------------------------
Kemudian PATARI NUR PUJUD diminta oleh I KETUT SUDANA Alias RENE agar menyiapkan nama untuk terdakwa supaya ada berbau unsur Indonesia dan minta tandatangannya terdakwa, kemudian PATARI NUR PUJUD menyampaikannya kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO, lalu NUR KASINAYATI MARSUDIONO memberikan nama AGUNG NIZAR SANTOSO dan tanda tangan terdakwa dikirimkan oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO kepada PATARI NUR PUJUD melalui Whatsapp dalam bentuk Pdf sesuai permintaan dari I KETUT SUDANA Alias RENE.------------
Beberapa hari kemudian I KETUT SUDANA alias RENE menyampaikan kepada PATARI NUR PUJUD untuk melakukan iris mata terdakwa dan bertemu petugas dari Kantor Disdukcapil, lalu PATARI NUR PUJUD menyampaikan hal tersebut kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO, dan sekitar 2 (dua) hari kemudian menurut cerita dari PATARI NUR PUJUD (karena saksi tidak ikut mendampingi saat itu), PATARI NUR PUJUD menjemput NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan terdakwa di tempat kosnya NUR KASINAYATI MARSUDIONO yang beralamat di Jln. Kapten Regug Puputan Badung Denpasar, kemudian bersama-sama berangkat ke Kantor Disdukcapil Kota Denpasar. Setelah tiba di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar PATARI PUJUD bertemu dengan pegawai Disdukcapil yaitu seorang laki-laki yang sudah dihubungi terlebih dahulu oleh terdakwa I KETUT SUDANA Alias RENE, kemudian dilakukan cek mata/iris mata terhadap terdakwa di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar, dan disana PATARI NUR PUJUD diberikan uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO sebagai uang bensin karena mobil yang digunakan adalah mobil milik PATARI NUR PUJUD.-------
Pada saat masih di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar, I KETUT SUDANA alias RENE meminta pembayaran uang muka kepada PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan I KETUT SUDANA alias RENE mengatakan jika timnya tidak mau kerja jika tidak ada pembayaran uang muka tersebut, lalu PATARI NUR PUJUD menyampaikan hal tersebut kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO namun saat itu NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengatakan kepada terdakwa tidak mau membayar uang muka tersebut sebelum KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahirannya jadi ; ----------------------------------------------------------------------------
Beberapa hari kemudian setelah sekian kali PATARI NUR PUJUD meminta uang muka kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan tidak ada tanggapan dari NUR KASINAYATI MARSUDIONO maka karena tidak enak hati dengan I KETUT SUDANA alias RENE, akhirnya PATARI NUR PUJUD yang menalangi pembayaran uang muka tersebut dengan cara PATARI NUR PUJUD memberikan uang secara tunai sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus rupiah) kepada I KETUT SUDANA alias RENE dengan ketentuan uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk uang muka pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP An. MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB dan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk I KETUT SUDANA alias RENE sendiri ; -----------------------------
Bahwa setelah pembayaran uang muka yang ditalangi oleh PATARI NUR PUJUD tersebut kemudian I KETUT SUDANA Alias RENE menyiapkan dokumen-dokumen dan meminta foto tanda tangan terdakwa kepada PATARI NUR PUJUD, lalu PATARI NUR PUJUD menyampaikan permintaan foto tanda tangan tersebut kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO kemudian NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengirimkan tanda tangan terdakwa dalam bentuk Pdf kepada PATARI NUR PUJUD melalui pesan Whatsapp dan PATARI NUR PUJUD meneruskan foto tersebut kepada I KETUT SUDANA Alias RENE -------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar 1 (satu) minggu kemudian PATARI NUR PUJUD dihubungi oleh I KETUT SUDANA alias RENE dan menyampaikan melalui pesan Whatsapp jika Kartu Keluarga untuk terdakwa sudah selesai dimana dalam Kartu Keluarga tersebut nama MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB berubah nama menjadi AGUNG NIZAR SANTOSO beserta dengan foto kartu Keluarga tersebut dikirimkan oleh I KETUT SUDANA alias RENE kepada Sdr. PUJUD namun masih menjadi satu Kartu Keluarga (tidak terpisah) dengan nama Kepala keluarga I KETUT STEYER WIBISANA, kemudian PATARI NUR PUJUD menyampaikan hal tersebut kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan mengirimkan foto kartu keluarga tersebut, namun terdakwa menolak Kartu Keluarga tersebut karena yang bersangkutan tidak terima namanya masih numpang di Kartu Keluarga orang lain dan meminta agar dibuatkan Kartu Keluarga tersendiri (terpisah), selanjutnya PATARI NUR PUJUD menyampaikan hal tersebut kepada I KETUT SUDANA alias RENE.--------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya sekitar bulan September tahun 2022, setelah nama terdakwa dibuatkan Kartu Keluarga tersendiri, I KETUT SUDANA Alias RENE meminta dilakukan perekaman sidik jari dan perekaman mata terdakwa di Kantor Camat Denpasar Timur, kemudian PATARI NUR PUJUD menjemput NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan terdakwa di rumah kos Jln. Kapten Regug Lapangan Puputan Denpasar (rumah kos milik Sdri. NUR KASINAYATI MARSUDIONO) lalu bersama-sama ke Kantor Camat Denpasar Timur untuk melakukan perekaman sidik jari dan perekaman mata namun bagaimana proses perekaman di Kantor Camat Denpasar Timur tersebut saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak ikut saat itu.-----------
Bahwa sekitar akhir bulan September tahun 2022, PATARI NUR PUJUD diberitahu oleh I KETUT SUDANA Alias RENE jika Akta Kelahiran dan KTP atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO sudah jadi, kemudian I KETUT SUDANA Alias RENE menyerahkan Kartu Keluarga (tersendiri/terpisah), Akta Kelahiran dan KTP An. AGUNG NIZAR SANTOSO tersebut kepada PATARI NUR PUJUD.------------------------------------------------------------------------
Keesokan harinya saksi bersama PATARI NUR PUJUD bertemu dengan NUR KASINAYATI MARSUDIONO bertempat di Warung Bakso Jln. Dewi Sri Kuta badung, disana juga hadir terdakwa bersama pacarnya NICOL, sopirnya beserta istrinya (namanya saksi tidak tahu) dengan tujuan untuk menyerahkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP An. AGUNG NIZAR SANTOSO (MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB) kepada terdakwa namun saat itu terdakwa menolak dengan alasan Barcode di ujung Kartu Keluarga tersebut setelah di scan ternyata tidak aktif/tidak terbaca ; ------------------------
Setelah mendapat komplain terdakwa terkait dengan Barcode Kartu Keluarga tersebut kemudian PATARI NUR PUJUD menyampaikan hal itu kepada I KETUT SUDANA Alias RENE dan menyampaikan bahwa terdakwa mau mengambil seluruh dokumen tersebut (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP) namun dia tidak mau menyerahkan uang pembayarannya dan I KETUT SUDANA Alias RENE mengatakan jangan serahkan dokumen tersebut dan meminta saksi untuk membawa pulang kembali semuanya.---------------------------------------------------------------------------
Bahwa I KETUT SUDANA Alias RENE membuatkan kembali Kartu Keluarga terdakwa yang sudah aktif/barcode terbaca dan selang beberapa hari kemudian diserahkan kepada Patari Nur Pujud, keesokan harinya Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO diserahkan oleh PATARI NUR PUJUD kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan diteruskan kepada terdakwa ; ----------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran jasa pembuatan dokumen (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP) dengan cara mentransfer menggunakan rekening Bank BCA An. AGUNG NIZAR SANTOSO ke rekening Bank BRI An. PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan keesokan harinya ditransfer lagi sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga total ditransfer sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) ; -------------------
Saat itu, PATARI NUR PUJUD bertanya kepada Sdri. NUR KASINAYATI MARSUDIONO kenapa hanya mentransfer sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) saja, dan dijawab oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO jika limit transfernya terbatas ;----------------------------------------
Bahwa masih di bulan September 2022, saksi bersama dengan keluarga (PATARI NUR PUJUD dan anak) pulang ke Singaraja, saat itu I KETUT SUDANA Alias RENE ) menghubungi PATARI NUR PUJUD menanyakan perihal pembayaran jasa pembuatan dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP An. AGUNG NIZAR SANTOSO yang baru dibayar sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan hal itu PATARI NUR PUJUD sampaikan kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO.--------------------------------------------------------------------------------
Sekitar 2 (dua) hari kemudian, NUR KASINAYATI MARSUDIONO menghubungi saksi menanyakan pengambilan dokumen (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP) An. AGUNG NIZAR SANTOSO tersebut karena terdakwa sudah menanyakan dokumen miliknya, saat itu saksi mengatakan jika posisi saksi masih di Singaraja dan memberitahu jika dokumen tersebut ada di lemari didalam kamar saksi dan kunci rumah ada diatas pintu depan.
Kemudian NUR KASINAYANTI MARSUDIONO datang kerumah saksi dan melakukan video call dengan saksi karena sudah biasa ke rumah, saksi menunjukan kunci pintu rumah saksi setelah masuk Sdri. NUR KASINAYANTI MARSUDIONO meminta dan mengambil Kartu Keluarga (sendiri/terpisah), Akta Kelahiran, KTP An. AGUNG NIZAR SANTOSO dan mengatakan telah membawa sisa uang pembayaran jasanya dan menaruhnya di ruangan dalam rumah saksi namun saat setelah mengambil dokumen tersebut dia mematikan vidio call nya, saat akan menutup pintu rumah NUR KASINAYATI MARSUDIONO melakukan vidio call lagi dengan saksi menunjukkan pintu rumah telah ditutup dan dikunci lalu mengubah posisi tempat kunci dengan alasan takut ada orang lain yang masuk rumah.-
Kemudian sorenya saat saksi kembali ke rumah di Denpasar, PATARI NUR PUJUD mengecek uang pembayaran jasa yang katanya sudah ditaruh oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO tersebut didalam rumah saksi, namun tidak ada yang ada hanya permen dan parfum. Setelah itu PATARI NUR PUJUD menghubungi Sdri. NUR KASINAYATI MARSUDIONO untuk menanyakan hal tersebut dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengatakan saat itu dia sedang buru-buru karena ditunggu oleh terdakwa di kosnya sehingga lupa menaruh uang jasa pembuatan dokumen tersebut dan tidak berkabar kepada PATARI NUR PUJUD.------------------------------------
PATARI NUR PUJUD terus menghubungi NUR KASINAYATI MARSUDIONO untuk menanyakan sisa uang pembayaran jasa tersebut, kemudian setelah beberapa harinya PATARI NUR PUJUD diberikan uang oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO sebesar Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) secara tunai di rumah saksi , dan PATARI NUR PUJUD bertanya mana sisanya dan dijanjikan besok oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kemudian suami saksi yaitu PATARI NUR PUJUD menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) secara tunai ke I KETUT SUDANA Alias RENE dan sisanya sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) PATARI NUR PUJUD pergunakan untuk uang bensin ;-----------------
Setelah itu PATARI NUR PUJUD menanyakan sisa uang pembayaran sebesar Rp.3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO namun tidak berhasil karena terdakwa sudah tidak mau membayar dan PATARI NUR PUJUD menyampaikan hal tersebut kepada I KETUT SUDANA Alias RENE dan I KETUT SUDANA Alias RENE mengatakan ya sudah tidak apa-apa.------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen KK, Akta Kelahiran maupun KTP milik terdakwa , saat itu PATARI NUR PUJUD hanya memberitahu kepada saksi dokumen-dokumen tersebut sudah jadi dan di taruh dalam map serta PATARI NUR PUJUD menaruhnya dalam lemari, sehingga saksi tidak dengan teliti melihat dengan detail dokumen-dokumen tersebut.-------------------------------------
Bahwa rekening yang menerima pembayaran jasa pembuatan dokumen (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP) An. MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO atas nama PATARI NUR PUJUD di Bank BRI namun saksi tidak tahu nomor rekeningnya dan jumlah total telah ditransfer sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).------------------------
Bahwa untuk pembayaran biaya jasa pembuatan dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP kepada I KETUT SUDANA Alias RENE semua dilakukan secara cash money oleh PATARI NUR PUJUD karena yang bersangkutan tidak mau menerima transfer dengan alasan susah untuk dibagi dengan timnya. Untuk total jumlah yang sudah dibayarkan sebesar Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengurusan dokumen An. MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO.-
Bahwa pada saat di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar untuk melakukan perekaman sidik jari dan mata/iris terhadap terdakwa petugas perekam dari Disdukcapil Kota Denpasar tidak ada melakukan wawancara dan tidak ada menanyakan sesuatu kepada terdakwa karena mungkin semua sudah dikondisikan oleh I KETUT SUDANA Alias RENE dan timnya.----------------------
Bahwa saksi tidak tahu tim yang dimaksudkan oleh I KETUT SUDANA Alias RENE, yang jelas I KETUT SUDANA Alias RENE mengatakan jika dia bekerja secara tim.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi, karena PATARI NUR PUJUD merasa tidak enak untuk tidak mebantu NUR KASINAYANTI MARSUDIONO dan dari I KETUT SUDANA Alias RENE juga menyanggupi untuk membantu membuatkan KTP serta NUR KASINAYANTI MARSUDIONO menjanjikan uang tambahan untuk membeli susu anak kami.(Saksi)-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui uang yang diterima oleh I KETUT SUDANA Alias RENE dari saksi dalam pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO untuk siapa, namun setahu saksi dari pemberitahuan I KETUT SUDANA Alias RENE uang tersebut dipergunakan / diberikan kepada tim yang bekerja di dalam pembuatan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran An. MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO dan untuk biaya pembuatan dokumen-dokumen pendukung.---------------------------------------------------------------
Bahwa selain dokumen KK, KTP dan Akta Kelahiran MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO setahu saksi PATARI NUR PUJUD tidak ada membantu orang lain lagi dalam pengurusan dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP atas permintaan NUR KASINAYATI MARSUDIONO;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa NUR KASINAYATI MARSUDIONO mentransfer sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ke rekening BRI suami saksi atas nama PATARI NUR PUJUD------------
Bahwa setelah ada pemeriksaan di Kejaksaan, ada uang masuk ke rekening PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) cash sehingga total Rp. 8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah);---------------------
Bahwa uang diserahkan sebesar Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada I KETUT SUDANA ALIAS RENE dan Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk uang transport;------------------------------------------------------------
Bahwa menurut PATARI NUR PUJUD uang Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembuatan KK, KTP dan akta kelahiran An. MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO.-------------------
Bahwa dari awal sudah dikatakan kalau NUR KASINAYATI MARSUDIONO meminta tolong untuk dibantu untuk pembuatan KTP terdakwa ;-------------------
Bahwa waktu mengantar ke kantor camat atas permintaan PATARI NUR PUJUD karena saat itu PATARI NUR PUJUD sedang ada kegiatan KTT.--------
Bahwa saksi tidak tahu perihal terdakwa meminta dibuatkan KITAS.----------Bahwa dari membantu membuatakan dokumen KK, akta kelahiran dan KTP milik terdakwa tersebut, PATARI NUR PUJUD mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)-------------------------------------------------------
Bahwa sejak awal pertemuan dengan terdakwa, terdakwa memang meminta untuk dibuatkan KTP guna untuk membuka rekening bank ; -------------------------
Bahwa menurut saksi, yang menghubungkan PATARI NUR PUJUD dengan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO adalah saksi dan kalau PATARI NUR PUJUD tidak saksi perkenalkan dengan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO, maka pembuatan KTP atas nama Agung Nizar Santoso tidak pernah terjadi ; --
Bahwa saksi mengetahui pemberian uang dari terdakwa dan NUR KASINAYATI MAKSUDIONO ada hubungannya dengan pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran yaitu dipergunakan untuk menyuap I KETUT SUDANA agar bisa membuatkan KTP atas nama terdakwa, sebab seharusnya terdakwa tidak bisa memiliki KTP Indonesia karena mereka adalah warga negara asing ; ------
Atas keterangan saski, terdakwa memberikan tanggapan :-------------------------------
Bahwa saat terdakwa sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia, jadi terdakwa berkomunikasi hanya dengan bahasa inggris.------------------------------
Bahwa saksi menyatakan saat di tempat makan Double Bee tidak begitu menyimak diskusi, tapi pada kenyataannya saksi pada saat itu justru ikut berdiskusi. ----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi harusnya saat bertemu curiga klo terdakwa adalah WNA, karena saat itu terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia dan saat berkomunikasi hanya menggunakan bahasa inggris. --------------------------------------------------------------
Saksi mengatakan jika terdakwa yang mengajak saksi untuk makan-makan, padahal terdakwa tidak pernah mengajak.-----------------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui perihal dokumen KTP dan lainnya, namun saksi yang menyuruh NUR KASINAYATI MARSUDIONO untuk mengambil dokumen KTP dan yang lainnya di rumahnya.-------------------
Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui proses pembuatan KTP, tapi saat akan membuat dokumen KTP saksi mengatakan jika ini untuk anaknya yang bernama Nadia.----------------------------------------------------------------------------------
10. Saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par., dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai karyawan swasta pada perusahaan Reborn Signature yang bergerak di bidang Tourism.-----------------------------------
Bahwa saksi mengenal kenal terdakwa lewat aplikasi Tinder hanya sebatas teman dekat sekitar tahun 2022 yang lalu, dimana pertama kali berkenalan 2022 (lupa waktu pastinya) melalui aplikasi Tinder dengan nama EZO (chating), kemudian saksi melihat Faceboooknya apakah Namanya benar MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB dan lanjut pada awal bulan Februari 2023 saksi berteman di Instagram.-----------------------------------------------------------------
Kemudian terdakwa dengan menggunakan aplikasi Chatting melakukan komunikasi dengan saksi dan mengajak saksi untuk bertemu di warung makan Bakso Solo di jalan Dewi Sri Kuta Badung dan setelah pertemuan itu selanjutnya saksi dengan terdakwa kembali bertemu beberapa kali sekedar makan dan mengobrol.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi dengan terdakwa bertemu untuk makan dan mengobrol kemudian terdakwa menanyakan secara spontan kalau orang lokal atau orang Indonesia bagaimana caranya untuk bisa membeli tanah atau membeli property di Indonesia? Dan pada saat itu saksi mengatakan apabila ingin membeli property atau menginvestasikan untuk bisnis bagi orang lokal harus memiliki identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) Indonesia dan uang yang cukup untuk membeli property kemudian MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB mengatakan apabila saksi punya koneksi MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB ingin memiliki KTP Indonesia dan pada saat itu saksi hanya mengatakan bahwa itu sangat sulit didapat karena harus memiliki KITAS atau mungkin harus menikah dengan orang local (sambil saksi tertawa) dan melanjutkan makan kembali.-------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam percakapan terdakwa sempat menanyakan bagaimana cara membuat buku tabungan di Bank Permata? selanjutnya saksi browsing mengenai bagaimana cara membuat buku tabungan di Bank Permata, dan dari data di google menerangkan harus memiliki sponsor dan terdakwa pun sudah mengetahui hal tersebut, kemudian terdakwa minta tolong untuk mencarikan sponsor, selanjutnya saksi minta tolong kepada Manager saksi yang bernama HENDRO PONCO RAHARJO kebetulan memiliki tabungan di Bank Permata untuk menjadi sponsor namun setelah kami bertiga ke Bank Permata ternyata pembuatan rekening atas nama terdakwa ditolak Bank dengan alasan Visa / paspornya berasal dari negara konflik sehingga tidak bisa diproses. Kemudian terdakwa minta tolong apabila ada kenalan, teman atau saudara lainnya yang memiliki account Bank Permata untuk dijadikan sponsor oleh agar bisa membuat buku tabungan di Bank Permata dan saksi mengatakan akan saksi coba.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bahasa yang digunakan terdakwa untuk komunikasi adalah bahasa Inggris karena tidak bisa berbahasa Indonesia.------------------------------------------
Bahwa pada awalnya saksi mengetahui melalui Chatting yang bersangkutan mengatakan berasal dari Dubai, namun setelah passport/visa yang bersangkutan dicek oleh pihak Bank Permata ternyata pihak Bank mengatakan yang bersangkutan berasal dari negara konflik Zyria.-----------------
Bahwa awalnya terdakwa mengatakan pekerjaannya adalah arsitektur.----------
Bahwa terdakwa adalah orang yang sama dengan AGUNG NIZAR SANTOSO karena MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB itu memiliki KTP dan KK Indonesia dengan nama AGUNG NIZAR SANTOSO.------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi pernah menghubungi RIZKI AMELIA lewat intagram, karena untuk meminta testimoni dari yang bersangkutan untuk produk yang pernah saksi jual, selanjutnya saksi mengajak RIZKI AMELIA untuk makan-makan sebagai ucapan terimakasih sudah memberikan testimony.-----------------
Bahwa sebelumnya saksi sudah mengenal RIZKI AMELIA karena suami dari RIZKI AMELIA adalah teman dari mantan pacar saksi.---------------------------------
Bahwa kemudian saksi bertemu dengan RIZKI AMELIA di Double Bee Resto di jalan Ponegoro Denpasar dan yang datang saat itu adalah RIZKI AMELIA, suami RIZKI AMELIA yang bernama PATARI NUR PUJUD dan anaknya sedangkan saksi datang sendiri, kemudian kami mengobrol santai sampai akhirnya saksi menanyakan kepada RIZKI AMELIA apakah bisa bantu buat kipem/kitas teman saksi yang blasteran Dubai Indonesia, dan dijawab RIZKI AMELIA‘’ nanti saya tanyakan’’ ---------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi, terdakwa , PATARI NUR PUJUD dan RIZKI AMELIA bertemu bersama di rumah PATARI NUR PUJUD, saksi menanyakan kepada RIZKI AMELIA apakah mempunyai teman untuk pembuatan akun bank, karena setahu saksi RIZKI AMELIA pernah bekerja di BPR LESTARI, selanjutnya RIZKI AMELIA menjawab, tidak mempunyai teman untuk membantu membuka akun rek bank, yang ada kalau mau pembuatan KTP’’. Namun RIZKI AMELIA belum bisa memastikan apakah terdakwa bisa memiliki dokumen atau KTP di Indonesia karena RIZKI AMELIA akan ditanyakan dulu dan akan di info lebih lanjut, karena RIZKI AMELIA ada koneksi di Dukcapil. Selanjutnya malamnya RIZKI AMELIA menghubungi saksi melalui Whatsapp dan mengatakan untuk datang kerumahnya bersama dengan teman bule saksi, lalu saksi datang bersama dengan terdakwa ke rumah RIZKI AMELIA di Asrama TNI Sudirman Denpasar kemudian RIZKI AMELIA dan PATARI NUR PUJUD mengatakan akan berusaha membantu untuk membuat KTP untuk terdakwa .-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui property atau investasi bisnis apa yang mau dibeli / dijalankan oleh terdakwa sampai yang bersangkutan memerlukan KTP ataupun buku tabungan karena tidak pernah menanyakan lebih lanjut lagi. -----
Bahwa setahu saksi, PATARI NUR PUJUD adalah seorang anggota TNI Angkatan Darat dengan Satuan Kiwal, sedangkan istrinya RIZKI AMELIA sebagai ibu Rumah Tangga.-------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah bertemu dengan RIZKI AMELIA pada malam hari, yang akan membantu pembuatan KTP tersebut kemudian selang beberapa waktu kemudian RIZKI AMELIA kembali menghubungi saksi setelah saksi pulang dari pertemuan itu untuk bertemu dengan orang Disdukcapil, kemudian kita bertemu kembali di Restorant Double Bee bersama dengan RIZKI AMELIA, PATARI NUR PUJUD, saksi, terdakwa dan orang dari Disdukcapil yang bernama I KETUT SUDANA ALIAS RENE dan pada saat itu I KETUT SUDANA alias RENE mengatakan apakah terdakwa itu punya identitas sebelumnya di Indonesia dan dijawab oleh terdakwa tidak memiliki identitas di Indonesia dan saksi I KETUT SUDANA alias RENE mengatakan bahwa terdakwa kalau mau memiliki KTP haruslah lolos scan iris mata. -------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa tidak ada menyetorkan dokumen identitas diri nya kepada saksi I KETUT SUDANA ALIAS RENE / kepada PATARI NUR PUJUD.---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pada saat pertemuan awal dengan I KETUT SUDANA ALIAS RENE tidak pernah menentukan berapa nominal yang harus disetorkan untuk pembuatan KTP dan setelah pertemuan itu, saksi hanya berkomunikasi dengan PATARI NUR PUJUD dan istrinya RIZKI AMELIA, yang mengatakan untuk nominal yang harus dibayarkan kepada I KETUT SUDANA ALIAS RENE yaitu total antara Rp.13.000.000.00 (tiga belas juta rupiah) sampai Rp. 17.000.000.00 (tujuh belas juta rupiah), namun saat itu terdakwa nego untuk besarnya pembayaran pembuatan KTP sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PATARI NUR PUJUD sempat mengirimkan bukti transfer tersebut karena PATARI NUR PUJUD kecewa terdakwa karena uang kompensasi yang diberikan kepadanya sedikit.-------------------------------------------------------------------
Bahwa KTP tersebut jadi sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) minggu terhitung dan ada biaya yang harus dibayar apabila KTP nya bisa jadi dan dibayar di akhir pada saat KTP sudah jadi. Dan pada akhirnya KTP Milik terdakwa jadi pada bulan September 2022 dengan identitas nama AGUNG NIZAR SANTSO.-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu terjadi pertemuan di Bakso Solo di Jalan Dewi Sri dengan PATARI NUR PUJUD, RIZKI AMELIA, saksi, terdakwa dan temannya, saat itu PATARI NUR PUJUD memberikan dokumennya KK, KTP dan akte kelahiran milik terdakwa dengan identitas AGUNG NIZAR SANTOSO, namun setelah di cek barcode dalam dokumen tersebut tidak muncul datanya sehingga dokumen tersebut diambil kembali oleh PATARI NUR PUJUD dan katanya akan diperbaiki.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa baru menerima KTP, KK dan akta kelahiran beberapa hari kemudian setelah mentransfer sisa pembiayaan pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO ke rekening RIZKI AMELIA, dimana saat itu RIZKI AMELIA dan PATARI NUR PUJUD pulang kampung kemudian saksi melakukan Video Call dengan RIZKI AMELIA untuk diarahkan mengambil KK, KTP dan akta lahir di rumah RIZKI AMELIA di Asrama TNI di jalan Sudirman Denpasar, dan atas seijin RIZKI AMELIA, saksi yang mengambilkan KK. KTP dan akta lahir atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO dan meletakan amplop yang berisi permen dan parfum yang sudah saksi terima dari terdakwa sebelumnya, lalu dokumen tersebut saksi serahkan kepada terdakwa dan hal tersebut diketahui oleh RIZKI AMELIA melalui Video Call Whatsapp.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat amplop yang di taruh di lemari saat ambil dokumen di rumah PATARI NUR PUJUD dan RIZKI AMELIA hanya berisi permen dan parfum karena terdakwa akan membayarnya nanti;----------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Agustus 2022, terdakwa dan saksi datang ke Disdukcapil Kota Denpasar di Lumintang Denpasar dan saksi mendampingi AGUNG NIZAR SANTOSO sebagai translater karena AGUNG NIZAR SANTOSO tidak bisa berbahasa Indonesia dan saat itu juga diantar oleh PATARI NUR PUJUD dan setibanya di Disdukcapil Kota Denpasar langsung diarahin untuk scan mata dan Finger print serta tanda tangan elektronik dimana itu merupakan paket Three In one yaitu untuk membuat kartu KK (untuk biayanya kata PATARI NUR PUJUD sekitar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kemudian membuat akte kelahiran dan KTP (untuk biaya nya saksi tidak paham) Namun untuk keseluruhan pembuatan KTP, KK, dan Akta Lahir sekitar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) sampai Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah), dan kemudian setelah proses dari kantor Disdukcapil tersebut, terdakwa berhasil memiliki KTP, KK, dengan nama AGUNG NIZAR SANTOSO.---------------------------------
Bahwa dalam proses negosiasi harga, MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB menyetujui kepesakatan awal sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) namun setelah kesepakatan RIZKI AMELIA kembali menaikkan harga menjadi Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan pada saat itu terdakwa menyetujui dengan catatan penawaran tersebuat adalah yang terakhir dan apabila terjadi kenaikan maka terdakwa tidak akan melanjutkan kembali proses pembuatan KTP, KK, dan Akta Lahir.----------------------------------------------
Bahwa pemilihan nama adalah dari MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB adalah dari PATARI NUR PUJUD, dimana nama agung diambil dari Masjid yang berada di komplek TNI, Nizar namanya saksi sendiri sedangkan santoso di dapat dari internet, sedangkan identitas seperti tempat lahir, alamat, disesuaikan dengan identitas terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa ingin menggunakan namanya sendiri, namun permintaan dari PATARI NUR PUJUD untuk dibuat nama yang bersangkutan menjadi nama local yang lebih berciri Indonesia;-----------------------------------------
Bahwa identitas terdakwa yang berubah menjadi AGUNG NIZAR SANTOSO sudah atas persetujuan yang bersangkutan;----------------------------------------------
Bahwa RIZKI AMELIA, PATARI NUR PUJUD, dan I KETUT SUDANA sudah mengetahui bahwa terdakwa adalah merupakan warga negara asing, karena dilihat dari raut muka dan sebelumnya mereka sudah pernah bertemu, dimana terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia dengan lancar.;-----------------------------
Bahwa saksi tidak mendapatkan sesuatu dari proses pembuatan atau Penerbitan KTP dan KK terdakwa. ----------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal ini saksi sudah mengaku bersalah dan tujuan saksi hanyalah membantu terdakwa, saksi hanya sebagai penerjemah dan untuk urusan uang itu sudah diserahkan kepada PATARI NUR PUJUD dan RIZKI AMELIA;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah uang yang diberikan oleh terdakwa kepada RIZKI AMELIA untuk biaya pengurusan KTP dan KK sudah diserahkan kepada saksi I KETUT SUDANA ALIAS RENE karena baik saksi maupun terdakwa tidak pernah langsung berbicara dan bertemu mengenai pembayaran pembuatan KTP dan KK serta Akta lahir, semuanya melalui PATARI NUR PUJUD dan RIZKI AMELIA;-------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam segala komunikasi saksi dengan terdakwa PATARI NUR PUJUD dan RIZKI AMELIA selalu ikut berkomunikasi secara bersama, mereka selalu nyambung dalam obrolan satu sama lainnya.------------------------------------
Bahwa pada saat KTP, KK, dan akte kelahiran atas nama terdakwa sudah jadi, dimana waktu itu terdakwa langsung menyerahkan uangnya secara tunai kepada RIZKI AMELIA / PATARI NUR PUJUD seingat saksi Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) karena saat itu saksi yang membantu untuk menghitungnya dan sisanya ditransfer ke rekening ibu RIZKI AMELIA (yang jumlah pastinya saksi tidak ingat) serta saksi pernah dikirim lewat whaatsapp uang transfer dari terdakwa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut sebagai kompensasi terdakwa kepada PATARI NUR PUJUD, sedangkan yang lainnya saksi tidak tahu.--------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pembayaran / penyerahan uang dari terdakwa :------
Di rumah PATARI NUR PUJUD, pada hari dan tanggal lupa, terdakwa menyerahkan uang secara tunai kepada RIZKI AMELIA uang jumlahnya lupa sekitar diatas Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) ; -------------------------
Pada hari dan tanggal lupa, terdakwa pernah menyampaikan kepada saksi mengatakan dia sudah mentransfer uang kepada RIZKI AMELIA dan PATARI NUR PUJUD jumlahnya lupa.--------------------------------------------------
Pada hari dan tanggal lupa, terdakwa pernah mengirim foto bukti transferan uang kepada RIZKI AMELIA dan PATARI NUR PUJUD jumlahnya Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) --------------------------------------------------
Bahwa saat itu disepakati kepengurusan paket 3 in one (kk,ktp,akta kelahiran) ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang mengantar terdakwa untuk perekaman Iris mata, sidik jari dan foto, saat itu saksi tidak melihat apakah yang bersangkutan juga melakukan perekaman terhadap tandatangan.-------------------------------------------
Bahwa saat memberikan data / identitasnya terdakwa memang sudah tertera tandatangan didalamnya, namun saksi tidak tahu apakah tandatangan tersebut milik terdakwa dengan nama AGUNG NIZAR SANTOSO atau bukan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang tersebut untuk pembuatan KK, KTP, Akta Kelahiran sudah selesai, saksi tidak dapat bagian.-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mau membantu membantu terdakwa karena yang bersangkutan pernah menjanjikan saksi pekerjaan yang layak.-----------------------------------------
Bahwa sejak awal pertemuan dengan terdakwa, terdakwa memang meminta untuk dibuatkan KTP guna untuk membuka rekening bank ; -------------------------
Bahwa menurut saksi, yang menghubungkan PATARI NUR PUJUD dengan saksi adalah REZKI AMALIA, dan kalau tidak diperkenalkan dengan PATARI NUR PUJUD oleh REZKI AMALIA, maka pembuatan KTP atas nama Agung Nizar Santoso tidak pernah terjadi ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pemberian uang dari terdakwa ada hubungannya dengan pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran yaitu dipergunakan untuk menyuap I Ketut Sudana agar bisa membuatkan KTP atas nama terdakwa, sebab seharusnya terdakwa tidak bisa memiliki KTP Indonesia karena mereka adalah warga negara asing ; ------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan tanggapan : -------------------------------
Bahwa saat Terdakwa membuka rekening di Bank Permata, oleh pihak bank pembukaan rekening tersebut bukan ditolak, namun bank butuh pengecekan lebih lanjut dan saat itu saksi tidak mendapat informasi dari pihak bank jika negara Syria adalah negara konflik.----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan perekaman tandatangan dan tidak merasa menandatangani dokumen apapun.-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak merasa memberikan uang kas dalam pembuatan dokumen KTP dan yang lainnya, karena saksi memberikannya melalui transfer bank.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjanjikan pekerjaan kepada saksi.--------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui KTP dari awal.-------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan apapun.-------------------
11. Saksi I KETUT SUDANA alias RENE, dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara sejak 27 Pebruari 2006,berdasarkan Surat Keputusan Camat Denpasar Utara (namun saksi lupa nomor SK nya) dan saat ini saksi sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Camat Denpasar Utara sejak tanggal 21 Pebruari 2023.---------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Surat Keputusan Camat Denpasar Utara tugas saksi selaku Pegawai Administrasi di Kantor Camat Denpasar Utara adalah :--------------------
Melakukan pekerjaan secara profesional dan bertanggung jawab agar berjalan lancar, tertib, aman, dan memberikan hasil maksimal;------------------
Melaksanakan pekerjaan dengan berpakaian sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku di instansi;------------------------------------------------------
Wajib menjaga nama baik instansi;------------------------------------------------------
Wajib mentaati segala peraturan dan perintah atasan;----------------------------
saksi juga bertugas sebagai Loper (pengirim surat) dan juga sopir umum.------
Yang menggaji saksi adalah : Camat Denpasar Utara dan gaji saksi Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)-----------------------------------------
Bahwa saksi diberhentikan oleh Camat Denpasar Utara sebagai Pegawai Kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara berdasarkan Surat Keputusan Camat Denpasar Utara Nomor : 188.4/19/DENUT/2023 tanggal 21 Pebruari 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Moral Berupa Pemberhentian tidak dengan hormat kepada Saudara I Ketut Sudana karena adanya kasus dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan KTP dan KK 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) atas nama AGUNG NZAR SANTOSO yang memiliki nama asli MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB dan ALEXANDRE NUR RUDI yang memiliki nama asli KYRININ RODION.--------------------------------------
Bahwa saksi mengenal WNA atas nama atas nama MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB alias AGUNG NIZAR SANTOSO pada tanggal 5 September 2022 bertempat di Rumah Makan Double Bee di Jalan Diponegoro Denpasar setalah dikenalkan oleh PATARI NUR PUJUD, dimana pada saat itu saksi bertemu dengan PATARI NUR PUJUD Istri dan anak PATARI NUR PUJUD (saksi tidak mengetahui namanya), terdakwa dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum pertemuan tersebut, PATARI NUR PUJUD menghubungi saksi melalui Telephone yang mengatakan“Pak tut ini ada tamu yang tidak mempunyai identitas sama sekali, bisa dibantu untuk pembuatan KK dan KTP”, kemudian saksi jawab “nanti dulu, saksi harus cek orang yang bersangkutan, saksi mau tanya yang sebenarnya”, kemudian PATARI NUR PUJUD menanyakan “kapan ada waktu kita bisa ketemuan”, saksi jawab bisa tapi setelah pulang kerja, kemudian pada tanggal 4 September 2022 PATARI NUR PUJUD menelepon saksi lagi mengajak bertemu di Rumah Makan di Jalan Diponegoro Denpasar, dan saksi menjawab “ ya setelah jam kerja” Pada tanggal 5 September 2022 sekitar jam 19.00 wita saksi menerima chat dari PATARI NUR PUJUD yang mengatakan “saksi sudah ditempat” kemudian saksi menuju ke Rumah Makan di Jalan Diponegoro Denpasar. Sampai disana, saksi melihat PATARI NUR PUJUD beserta istri dan anak, 1 (satu) orang guide yang bernama NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan 1 (satu) WNA yang mengaku bernama AGUNG NIZAR SANTOSO. saksi kemudian dikenalkan oleh WNA yang mengaku bernama AGUNG NIZAR SANTOSO. PATARI NUR PUJUD kemudian mengatakan kepada saksi“ Pak Rene, ini tamu yang saksi bilang kemarin tidak punya identitas sama sekali” saksi kemudian bertanya kepada AGUNG NIZAR SANTOSO melalui NUR KASINAYATI MARSUDIONO, “tolong tanya dengan sebenarnya apakah tamu itu tidak punya identitas sama sekali dimanapun” selanjutnya tamu WNA tersebut mengatakan “memang tamu tersebut tidak mempunyai identitas dimanapun” Saksi kembali bertanya melalui guide“ seandainya dikemudian hari tamu tersebut ditemukan sudah punya identitas itu bukan tanggung jawab saksikemudian melalui guide mengatakan “Iya” Saksi kemudian mengatakan kepada tamu /WNA tersebut untuk syarat yang tidak memiliki Identitas dimanapun harus melakukan Cek IRIS Mata di Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar untuk menemukan apakah tamu tersebut sudah memiliki identitas atau belum. WNA tersebut melalui guide mengatakan “Iya” Pak PUJUD kemudian bertanya “siapa yang saksi cari di kantor Catatan Sipil” Saksi kemudian mengatakan “Pak Surya Petugas cek IRIS Mata” Setelah pertemuan tersebut saksi pulang kerumah.--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima hasiln Cek Iris Mata tersebut dari PATARI NUR PUJUD dan Pak PUJUD mengatakan “ Data Tidak ditemukan.----------------------
Bahwa PATARI NUR PUJUD mengatakan kepada saksi untuk biaya jasa pembuatan KK, KTP sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagaimana Pak Rene? Saksi kemudian menjawab, Ya, terserah PATARI NUR PUJUD saja. Untuk bayar di Pak Kelian Dusun Banjar Kangin Sidakarya Denpasar untuk penanjung batu sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) Pak PUJUD mengatakan “ya”, dan saksi juga meminta biodata dari terdakwa kepada PATARI NUR PUJUD.----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima biodata Agung Nizar Santosa melalui chat tanggal 6 September 2022 sekitar jam 3 sore dimana saksi dikasih biodata WNA :--------
Nama : Agung Nizar Santoso ----------------------------------------
Tanggal lahir : 9 Mei 1990 -----------------------------------------------------
Tempat lahir : Badung ---------------------------------------------------------
Jenis kelamin : laki-laki ----------------------------------------------------------
Pendidikan : Belum tamat SD ----------------------------------------------
Status perkawinan : Belum kawin ---------------------------------------------------
Nama Ibu : Qamar Zuhaili -------------------------------------------------
Nama Bapak : Nazar Mustafa ------------------------------------------------
Selanjutnya saksi mengatakan kepada PATARI NUR PUJUD melalui chat : untuk masalah biaya saksi keliru akte kelahirannya belum dihitung dan dicek, saksi pikir blasteran ternyata asli orang asing. Sebenarnya total semua Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) mendapatkan KK, KTP, Akte Kelahiran. PATARI NUR PUJUD lalu membalas “ mohon dibantu teman saksi pak”.-----------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya tanggal 7 September 2023 saksi dikirimi uang melalui transfer ke rekening saksi oleh PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) selanjutnya saksi berikan ke I WAYAN SUNARYO (Kepala Dusun Banjar Kangin Sidakarya Denpasar) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Sisanya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) saksi ambil untuk uang bensin.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berkomunikasi dengan I WAYAN SUNARYO (Kepala Dusun Banjar Kangin Sidakarya Denpasar) tanggal 6 September 2022 dan saksi mengatakan “ Pak Lele ini ada penduduk Rentan, tolong dibantu” dan dijawab oleh I WAYAN SUNARYO “ Oke” Besok Harinya 7 September 2023 saksi dikirimi uang melalui transfer ke rekening saksi oleh PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi kerumah PATARI NUR PUJUD (Kepala Dusun Banjar Kangin Sidakarya Denpasar) dan menyerahkan biodata AGUNG NIZAR SANTOSA dan menyerahkan uang untuk penanjung batu WNA tersebut sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupaih). I WAYAN SUNARYO mengatakan kepada saksi “Siap di proses”.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah biodata atas nama AGUNG NIZAR SANTOSA diterima oleh I WAYAN SUNARYO, selanjutnya I WAYAN SUNARYO mengisi Formulir biodata Keluarga (F1.01), Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1.02), Surat Pernyatan tidak memiliki dokumen Kependudukan (F1.04), formulir Biodata (F1.08) dan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Pengantar dari Kepala Dusun Banjar Kangin Sidakarya Denpasar mengetahui Prebekel Desa Sidakarya Denpasar. Kemudian data tersebut di upload oleh I WAYAN SUNARYO ke TARING Dukcapil. Selanjutnya saksi dikirimi foto tanda tangan dari AGUNG NIZAR SANTOSA selanjutnya saksi teruskan ke I WAYAN SUNARYO. I WAYAN SUNARYO memasukkan AGUNG NIZAR SANTOSA ke KK I Ketut Steyer Wibisana.-------------------------
Bahwa selanjutnya yang memproses pembuatan KTP, KK adalah saksi I WAYAN SUNARYO dan setelah selesai baru saksi dihubungi oleh saksi I WAYAN SUNARYO -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima KK atas nama AGUNG NIZAR SANTOSA dari I WAYAN SUNARYO melalui pesan WA selanjutnya KK tersebut teruskan ke PATARI NUR PUJUD dan saksi mengatakan “ Karena KK sudah selesai, maka sudah bisa di rekam di Kantor Kecamatan untuk pembuatan KTP ” PATARI NUR PUJUD membalas “ Siap”, PATARI NUR PUJUD mengantar atas nama AGUNG NIZAR SANTOSA ke Kantor Kecamatan Denpasar Utara untuk rekam pembuatan KTP. Selanjutnya saksi mengambil KTP atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO di Kantor Camat Denpasar Utara selanjunya saksi mengirim foto KTP tersebut kepada PATARI NUR PUJUD, saksi mengatakan “ Ini KTP, tinggal nunggu Akte Kelahiran dan pisah KK”--------------------------------
Selanjutnya sekitar September 2022, Akte Kelahiran dan Pisah KK sudah selesai dan saksi kemudian mengambil Akte Kelahiran dan pisah KK ke Kantor Dukcapil Kota Denpasar;--------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Akte Kelahiran dan Pisah KK sudah saksi ambil diKantor Dukcapil Kota Denpasar, saksi menghubungi PATARI NUR PUJUD untuk mengambil KTP, KK dan Akte Kelahiran. Selanjutnya PATARI NUR PUJUD datang dan saksi menyerahkan KTP, KK dan Akte Kelahiran WNA Atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO.;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyerahkan KTP, KK dan Akte Kelahiran Atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO kepada PATARI NUR PUJUD, kira-kira 2 (dua) hari kemudian saksi di hubungi oleh PATARI NUR PUJUD dan bertemu di Taman Kota. Sampai di Taman Kota, PATARI NUR PUJUD menyerahkan uang kepada saksi sebesar Rp.6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah). PATARI NUR PUJUD mengatakan kepada saksi “ hanya segini, maaf tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya” Saksi menjawab “ Ya Gak Apa-apa” selanjutnya saksi mengambil uang tersebut dan langsung pulang kerumah.----
Bahwa total jumlah uang yang saksi terima untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran atas nama AGUNG NIZAR SANTOSA sebesar Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincinan : untuk saksi Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk I WAYAN SUNARYO Kepala Dusun Banjar Kangin Sidakarya Denpasar) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).-----------------------------------------------
Bahwa uang hasil dari membantu buat KTP saksi pergunakan untuk kepentingan saksi sendiri yaitu bayar hutang pada saat anak menikah. Saksi mengaku bersalah dan khilaf, dan saksi mohon maaf sebesar-besarnya.--------
Bahwa pertama kali PATARI NUR PUJUD menyampaikan tolong teman istri saya mau buat KTP tapi tidak punya identitas apapun, kemudian bertemu yang bersangkutan di Doublle Bee dan disana bertemu dengan terdakwa , NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par, PATARI NUR PUJUD dan saat itu PATARI NUR PUJUD bilang ‘’ ini orangnya yang buat KTP’’ sambil menunjuk terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat bertemu dengan terdakwa, yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Indonesia.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengatakan kalau terdakwa ini orang blasteran, saksi pikir terdakwa anak kawin campur yang baru pulang ke Indonesia sehingga tidak bisa bahasa Indonesia; ------------------
Bahwa saksi menerima hasilnya iris mata terdakwa tersebut dari PATARI NUR PUJUD dan PATARI NUR PUJUD mengatakan dari cek iris mata ditemukan data. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PATARI NUR PUJUD mengatakan kepada saksi untuk biaya jasa pembuatan KK, KTP sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagaimana Pak Rene? Saksi kemudian menjawab, Ya, terserah Pak PUJUD saja. Untuk bayar di Pak Kelian Dusun Banjar Kangin Sidakarya Denpasar untuk penanjung batu sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) PATARI NUR PUJUD mengatakan “ya”, dan saksi juga meminta biodata dari terdakwa kepada PATARI NUR PUJUD.---------------------------------------------------
Bahwa ada biaya untuk I WAYAN SUNARYO Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) karena terdakwa masuk penduduk rentan diminta biodata yang bersangkutan (nama, tempat/tgl lahir), cek iris mata, dokumen lainya disiapkankan oleh I WAYAN SUNARYO;---------------------------------------------------
Bahwa saat itu biodata dikirim oleh PATARI NUR PUJUD melalui WA dengan nama AGUNG NIZAR SANTOSO;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah tahu orang yang dibuatkan KTP an. MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB Alias AGUNG NIZAR SANTOSO itu orang asing ----------------------------
Bahwa selanjutnya Akte Kelahiran dan Pisah KK sudah selesai dan saksi kemudian mengambil Akte Kelahiran dan pisah KK ke Kantor Dukcapil Kota Denpasar.-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum PATARI NUR PUJUD dan AGUNG NIZAR SANTOSO datang untuk melakukan cek iris mata, saksi ada memberikan KK kepada petugas an. Gusti Ayu Putu Ardani, tolong nanti ada teman saksi yang mau rekam, tolong dibantu’’---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya PATARI NUR PUJUD dan AGUNG NIZAR SANTOSO datang melakukan perekaman namun saksi tidak tahu karena saksi tidak ada di tempat tersebut.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengambil akta kelahiran, pisah KK dan KTP, saksi ambil dan cetak di Dukcapil Kota Denpasar (Denpasar utara);-------------------------------------
Setelah Akte Kelahiran dan Pisah KK sudah saksi ambil diKantor Dukcapil Kota Denpasar, saksi menghubungi PATARI NUR PUJUD untuk mengambil KTP, KK dan Akte Kelahiran. Selanjutnya PATARI NUR PUJUD datang dan saya menyerahkan KTP, KK dan Akte Kelahiran atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi menyerahkan KTP, KK dan Akte Kelahiran atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO kepada PATARI NUR PUJUD, kira-kira 2 (dua) hari kemudian saya di hubungi oleh PATARI NUR PUJUD dan bertemu di Taman Kota. Sampai di Taman Kota, PATARI NUR PUJUD menyerahkan uang kepada saksi sebesar Rp.6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah). PATARI NUR PUJUD mengatakan kepada saya “ hanya segini, maaf tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya” Saya menjawab “ Ya Gak Apa-apa” selanjutnya saya mengambil uang tersebut dan langsung pulang kerumah.--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari awal permintaan untuk buat KTP, KK dan Akta kelahiran, bukan KITAS -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa aturannya untuk pembuatan KK, KTP, Akta kelahiran tidak ada biaya --
Bahwa saksi mau mengerjakan KK, KTP, AKta kelahiran karena ada uangnya, sebagai imbalan jasa sudah membantu pembuatan dokumen tersebut -----------
Bahwa pemberian uang oleh PATARI NUR PUJUD sebagai imbalan pembantuan saksi untuk pembuatan KK,KTP dan akta kelahiran; ------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa, KK,KTP dan Akta Kelahiran yang ditunjukan di depan persidangan; ----------------------------------------------------
Bahwa uang yang saksi terima murni untuk saksi dan sisanya Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk I WAYAN SUNARYO ; -----------------------------------------
Bahwa untuk teman-teman di kecamatan dan untuk petugas iris mata dan petugas cetak tidak ada saksi kasi uang sama sekali ; --------------------------------
Bahwa saat terdakwa melakukan perekaman tidak pegang KK yang memberikan KK kepada petugas perekaman an. I Gusti Putu Ardani, saat itu saksi bicara ‘’nanti ada tentara bawa tamu tolong dibantu’’----------------------------
Bahwa untuk terdakwa, saksi pernah bertemu sebanyak 1 kali saja waktu mau buat dokumen KTP di Double Bee-----------------------------------------------------------
Bahwa pembicaraan waktu bertemu pertama kali di double bee, tidak ada pembicaraan pisah KK, muncul pisah KK karena setelah KK jadi ada banyak nama sehingga terdakwa minta KK nya sendiri; -----------------------------------------
Bahwa waktu pertemuan di Double bee semua pembicaraan antara NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan terdakwa lancar tidak ada miss karena memang dari awal minta dibuatkan KTP;--------------------------------------------------
Bahwa membenarkan barang bukti chat antara PATARI NUR PUJUD dan I WAYAN SUNARYO yang intinya ‘’ tolong dibuatkan identitas KTP namun tujuannya saksi tidak tahu; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu uang yang diberikan oleh PATARI NUR PUJUD itu asalnya darivmana, namun pendapat saya uang tersebut dari terdakwa karena yang bersangkutan yang minta dibuatkan KTP ;-----------------------------------------
Bahwa saat bertemu terdakwa di double bee menggunakan bahasa inggris dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO yang menerjemahkan;----------------------
Bahwa NUR KASINAYATI MARSUDIONO tidak pernah memberi uang langsung kepada saksi;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh PATARI NUR PUJUD untuk buat nama yang ada unsur jawa dan bali, saat itu saksi hanya minta nama dari orang yang mau buat KK, KTP dan Akta Kelahiran;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kalau alamat pada KK atas nama I KETUT STAYER adalah alamat tanah kosong;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memilih I WAYAN SUNARYO untuk membantu pembuatan KK, KTP dan Akta kelahiran karena I WAYAN SUNARYO teman saksi.----------------
Bahwa terdakwa dan saksi tidak ada berkomunikasi langsung, semua melalui NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par., sebagai penerjemahnya.-----------
Atas keterangan saksi, terdakwa memberikan tanggapan : -------------------------------
Bahwa saat perekaman sidik jari tidak disiang hari dan saat perekaman saksi tidak berada di tempat tersebut.-------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu terdakwa tidak ada meminta untuk membuat KTP karena saat itu terdakwa tidak ada berbicara dengan saksi.-----------------------------------------
12. Saksi I WAYAN SUNARYO, SE. dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dari tahun 2015, namun devenitif pada tahun 2018 sampai dengan sekarang.-----------------------------------
Bahwa saksi selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Sidakarya Nomor 22 Tahun 2018 tanggal 04 Januari 2018 Tentang Pengukuhan dan Penetapan Kepala Dusun Sekar Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.----------
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa “Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Perbekel dalam pelaksanaan tugasnya diwilayahnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud Kepala Kewilayahan / Kepala Dusun memiliki fungsi:----------------------------------------------------------------
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan Upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataandan pengelolaan wilayah.------------------------------------------------------------------------------------------
Mengawasi pelaksanaan pembangunan wilayahnya.--------------------------------
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Melakukanupaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;-----------------
Bahwa saksi selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar mendapat gaji setiap bulan dari Desa Sidakarya, yang bersumber dari Dana Desa. Gajih dan tunjangan kurang lebih sebesar Rp.4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan.------
Bahwa bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terkait tugas saudara selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya berupa pembuatan Kartu Keluarga (KK), pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelayanan masyarakat di warga adat.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengajuan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh diwakili apabila pemohon berhalangan, untuk mendapatkan Surat Pengantar untuk membuat Kartu bahwa Selain Warga Negara Indonsia (WNI) tidak boleh mengajukan permohonan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bahwa saksi menerangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selain Warga Negara Asing yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing (KTPWNA)yakni:-------------------------------------------------------------------------
Harus ada KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).------------------------------------------
Ada akta kawin (bila telah kawin) dengan WNI.--------------------------------------
Bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Asing (KTP WNA) berwarna merah dengan ketentuan WNA tersebut telah menetap di Indonesia selama kurang lebih 15 (lima belas) tahun. Dasarnya adalah UU Imigrasi.---------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bisa membantu dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO sekitar bulan September 2022 pada saat saksi ada di rumah saksi di Jalan Sidakarya Nomor 131, saksi didatangi oleh I KETUT SUDANA (RENE) yang bekerja sebagai tenaga kontrak di Kecamatan Denpasar Utara. Dapat saksi jelaskan sebelumnya saksi sudah kenal lama dengan I KETUT SUDANA (RENE). Pada saat itu I KETUT SUDANA (RENE) meminta bantuan kepada saksi untuk membuatkan dokumen KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO, pada saat itu terdakwa I KETUT SUDANA (RENE) tidak membawa dokumen apa pun. Saksi menyanggupi permintaan I KETUT SUDANA (RENE) asal dilakukan Cek Irismata di Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar. Kurang lebih 1 (satu) minggu kemudian I KETUT SUDANA (RENE) datang kerumah saksi dengan membawa dokumen berupa Cek Irismata dan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan dan Form F108 Rentan Administrasi, Surat Pernyataan Tidak Memiliki Ijasah, Surat Pernyataan tidak memiliki Identitas dan I KETUT SUDANA (RENE) meyakinkan dan berani mempertanggungjawabkan kebenaran data tersebut, dan saksi diberikan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh I KETUT SUDANA alias RENE.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menggunakan Kartu Keluarga atas nama I KETUT STEYER WIBISANA untuk pembuatan KTP AGUNG NIZAR SANTOSO, saksi menggunakan Kartu Keluarga atas nama I KETUT STEYER WIBISANA karena sebelumnya juga pernah menggunakannya dalam penerbitan KTP, dan saksi ada meminta persetujuan dari I KETUT STEYER WIBISANA.---------------
Bahwa saksi menemui I KETUT STEYER WIBISANA di tempat kosnya di Jalan Waturenggong, saksi meminta persetujuannya / tandatangannya di Surat Pernyataan tidak keberatan menumpang KK tanggal 10 September 2022.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Kepala Dusun membuat Surat Keterangan Nomor 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang menerangkan AGUNG NIZAR SANTOSO memang benar tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV nomor 19 Denpasar dan meminta tandatangan Perbekel Desa Sidakarya atas nama I WAYAN MADRAYASA. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengupload di system online dukcapil Kota Denpasar, dokumen yang saksi upload yakni Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA, Surat Pernyataan tidak keberatan menumpang KK tanggal 10 September 2022, Cek Irismata, Surat Keterangan Nomor 460/KDSK/IX/2023 tanggal 12 September 20232 untuk memasukan nama AGUNG NIZAR SANTOSO ke dalam Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) dengan alamat Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kemudian terbit Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA dan AGUNG NIZAR SANTOSO selaku lainnya dan kwitansi pengambil saksi serahkan kepada I KETUT SUDANA (RENE) untuk mengambil Kartu Keluarga tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seharusnya pada saat pengambilan Kartu Keluarga tersebut dilakukan Perekaman KTP di Kantor Dukcapil Kota Denpasar dan yang yang bersangkutan harus datang sendiri untuk direkam (foto setengah badan dan sidik jari) dan terbit KTP atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO. Dan I KETUT SUDANA (RENE) menginfokan ke saksi melalui Whatsaap perekaman dan KTP sudah terbit.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar 1 minggu kemudian I KETUT SUDANA alias RENE datang lagi ke rumah saksi meminta dibuatkan Akta Kelahiran dan pemecahan Kartu Keluarga atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO dan saksi menyanggupinya. Pada saat itu I KETUT SUDANA alias RENE menyerahkan dokumen berupa F201 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Wilayah NKRI), F106 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kepegawaian), F-1.04 (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, keseluruhan dokumen tersebut sudah ada tandatangan AGUNG NIZAR SANTOSO. Kemudian saksi membawa dukumen tersebut untuk meminta tandatangan Perbekel Sidakarya atas nama I WAYAN MADRAYASA, SH. yakni di Dokumen F-201 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI).------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diberikan imbalan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai dari I KETUT SUDANA alias Pak RENE di rumah saksi di Jl. Sidakarya No. 131 Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada tanggal 08 September 2022 tepatnya sebelum terbitnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO.-----------------------------------------------------
Bahwa saksi membagi uang kepada KETUT STEYER WIBISANA sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai imbalan menumpang Kartu Keluarga dan sisanya saksi mendapatkan Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk melengkapi adimistrasi distribusi sampah.-------------------------------
Bahwa saksi pernah menanyakan dapat darimana data tersebut dan oleh I KETUT SUDANA alias Pak RENE data tersebut diperoleh dari NUR KASINAYATI MARSUDIONO yang beralamat di Jalan Nakula, Legian, Kuta, Kabupaten Badung. ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO sudah diambil atau tidak.----------------------------------
Bahwa saksi mau membantu penerbitan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran AGUNG NIZAR SANTOSO karena saksi sudah kenal sebelumnya dengan I KETUT SUDANA (RENE) dan I KETUT SUDANA (RENE) meminta bantuan saksi .------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan AGUNG NIZAR SANTOSO tidak tinggal di lingkungan saksi I KETUT SUDANA (RENE) menyampaikan kepada saksi AGUNG NIZAR SANTOSO adalah WNI yang rentan administrasi, dia adalah pebisnis properti tinggal di Canggu, tidak memiliki dokumen kependudukan. ----------------------------------------------------------
Bahwa dalam pengurusan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran AGUNG NIZAR SANTOSO saksi tidak pernah bertemu dengan orang lain dan hanya dengan I KETUT SUDANA (RENE).---------------------------------------------------------
Bahwa saksi awalnya tidak tahu AGUNG NIZAR SANTOSO memang benar WNI atau WNA. Namun sekitar bulan Januari 2023 saksi diberi tahu oleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, bahwa ada informasi dari Keimigrasian yakni AGUNG NIZAR SANTOSO adalah WNA yang sedang melakukan pembuatan Paspor Indonesia.-------------------------------------------------
Bahwa Sekitar bulan Januari 2023 saksi bertemu dengan terdakwa I KETUT SUDANA (RENE), pak PATARI NUR PUJUD dan RIZKI AMELIA) di rumah makan di Jalan Sudirman, saat itu saksi mengetahui bahwa AGUNG NIZAR SANTOSO adalah nama fiktif dan dia sebenarnya WNA, dan KK, KTP, Akta Kelahiran AGUNG NIZAR SANTOSO akan dipergunakan untuk pembuatan paspor WNI. ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menghubungi I KETUT SUDANA (RENE) dan dia mengatakan data diberikan oleh PATARI NUR PUJUD dan RIZKI AMELIA, saksi marah dan saksi meminta dipertemukan oleh mereka.------------------------------------------
Bahwa seingat saksi Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA digunakan untuk penerbitan KTP / Akta Kelahiran/ Pemecahan Kartu Keluarga kurang lebih 4 (empat) kali yakni AGUNG NIZAR SANTOSO, ALEXANDER NUR RUDI (yang meminta bantuan kepada saksi adalah I KETUT SUDANA (RENE).Dan 2 orang lain lagi (WNI) saksi lupa Namanya.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa alamat Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA di Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dulunya berupa rumah kos lantai sejak sekitar Januari tahun 2022 bangun tersebut sudah dibongkar dan tidak ada yang tinggal lagi.---------------------------------------------------------------
Bahwa I KETUT STEYER WIBISANA kos di rumah di Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar sejak sekitar bulan Maret 2021, saksi mengetahuinya karena saksi memproses Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) I KETUT STEYER WIBISANA pindahan dari Bandung dan sekitar bulan Januari 2022 I KETUT STEYER WIBISANA pindah kos ke Jalan Waturenggong, Kelurhan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.-------------------
Bahwa saksi memberikan uang sebesar total Rp.1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada I KETUT STEYER WIBISANA karena telah memberikan ijin menggunakan Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA alamat di Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk AGUNG NIZAR SANTOSO dan ALEXANDER NUR RUDI, serta untuk tambahan biaya pengobatan I KETUT STEYER WIBISANA------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan I KETUT SUDANA alias RENE sejak kurang lebih 2 tahun-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan I KETUT SUDANA alias RENE di kantor Dukcapil waktu ada rapat, kantor desa berlanjut sampai sekarang;-----------------------------
Bahwa benar kegunaan cek iris mata untuk melengkapi penduduk rentan untuk membuktikan yang bersangkutan belum tercatat; -------------------------------
Bahwa untuk biodata dan cek iris mata diberikan oleh terdakwa I Ketut Sudana bulan September 2022 data an. Agung Nizar Santoso; --------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan AGUNG NIZAR SANTOSO; ---------
Bahwa setelah berhasil mengupload permohonan AGUNG NIZAR SANTOSO saksi menghubungi terdakwa I KETUT SUDANA untuk dilakukan perekaman sidik jari; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk penerbitan surat-surat berupa KK, KTP dan Akte kelahiran saksi tidak tahu--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi ada dikasi uang Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh terdakwa I KETUT SUDANA, dimana uang tersebut untuk penanjung batu Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bayar sampah dan Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada I Ketut Steyer Wibisana tidak keberatan di tumpangi KK; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai aturan surat-surat tersebut tidak berbayar;-----------------------------
Bahwa surat dokumen tersebut tidak ada foto, langsung tanda tangan------------
Bahwa saksi dikirimi tandatangan AGUNG NIZAR SANTOSO, namun saksi tidak tahu itu tanda tangan milik AGUNG NIZAR SANTOSO atau tidak;---------
Bahwa maksud tandatangan yang dikirimi untuk saksi pakai sebagai contoh guna saksi tandatangani formulir-formulir yang ada tandatangan pemohon yaitu pernyatan dari pemohon; ---------------------------------------------------------------
Bahwa yang punya inisiatif menggunakan nama KK I KETUT STEYER WIBISANA adalah saksi sendiri----------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti permohonan an. Agung Nizar Santoso tulisan saksi dan saksi yang menandatangani semua surat-surat seperti contoh tandatangan yang diberikan oleh terdakwa I KETUT SUDANA melalui WA------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang diterima oleh I KETUT SUDANA alias Rene dalam pembuatan KK, KTP, Akta kelahiran;-------------------
Bahwa AGUNG NIZAR SANTOSO tidak dialamat sesuai dengan KK dan bukan warga kerta dalem sari sesuai KK---------------------------------------------------
Bahwa selama pembuatan KK,KTP dan Akta kelahiran, saksi tidak pernah bertemu dan komunikasi dengan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO.-----
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.---------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan saksi a de charge (meringankan) sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Saksi I MADE WIDANA, dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan terdakwa namun saksi dan terdakwa tidak ada hubungan keluarga.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal terdakwa sejak tahun 2015.--------------------------------------------
Bahwa setiap terdakwa datang ke Bali, selalu menghubungi saksi dan saksi selalu mengantar terdakwa ke tempat –tempat wisata yang ada di Bali.------------
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa cukup baik karena sering member saksi oleh-oleh dari negaranya berupa coklat, permen, parfum dan yang lainnya.-------
Bahwa saksi sering mengabadikan momen / membuat foto saat melakukan perjalanan wisata dengan terdakwa.----------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi terdakwa sangat baik kesehariannya, dengan keluarga saksi terdakwa juga cukup baik, dan jika terdakwa berada di luar negeri selalu menanyakan kabar saksi beserta keluarga.-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa datang ke Bali untuk berlibur dan terdakwa tidak tinggal di Bali dalam jangka waktu yang panjang.------------------------------------------------------------
Bahwa saksi terakhir bertemu dengan terdakwa saat di bulan Desember tahun 2022.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat terakhir akan datang ke Bali terakhir kali, sekitar September 2022 terdakwa sempat chat saksi mengabari akan datang ke Bali dan menanyakan kepada saksi oleh-oleh apa yang diminta oleh saksi nanti.------------------------------
Bahwa saksi sempat menemani terdakwa di restoran bakso, di Jalan Dewi Sri.--
Bahwa awalnya saksi di hubungi oleh terdakwa mengabaran jika besok terdakwa akan pulang, untuk itu saksi di undang ke hotel tempat menginap terdakwa dan akan diajak makan bersama, saat itu saksi dan istrinya datang bersama ke hotel tempat menginap terdakwa, selanjutnya saksi, bersama istri, terdakwa dan pacarnya yang bernama NICOLE berangkat dan makan bersama di restoran bakso, saat itu terdakwa sempat menanyakan kepada saksi jika aka nada teman terdakwa yang akan datang bergabung, dan terdakwa menanyakan apakah saksi keberatan dengan teman-teman terdakwa, dan saksi mengatakan tidak keberatan karena pemikiran saksi mungkin itu adalah acara makan-makan perpisahan sebelum terdakwa kembali pulang.---------------------------------------------
Bahwa saat itu datang sepasang suami istri dan seorang anaknya yang masih kecil, saksi tidak mengetahui nama sepasang suami istri tersebut.-------------------
Bahwa saat itu yang saksi lihat itu hanya pertemuan biasa saja , hanya acara makan-makan bersama saja.-------------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa menit kemudian datang teman terdakwa yang kalu tidak salah namnya NUR, saatitu NUR datang bergabung dan makan bakso.--------------------
Bahwa NUR saat itu ngobrol biasa saja lalu pergi.----------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat teman-teman terdakwa termasuk NUR menunjukan dokumen kepada terdakwa.----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah diajak terdakwa makan di Double Bee, ke asrama TNI maupun ke kantor Dukcapil.---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya tau terdakwa berasal dari Dubai, saksi tidak pernah menyakan kepada I Ketut Sudana status kewarganegaraannya.---------------------
Bahwa terdakwa selama ini tidak pernah tersangkut masalah hukum dan tidak pernah bermasalah dengan keimigrasian.---------------------------------------------------
Bahwa jika terdakwa membayar saksi selalu dengan uang kas/ tidak pernah transfer.------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat makan di restoran bakso, saksi bersama dengan terdakwa dan yang lainnya duduk bersama dalam satu meja tidak terpisah.--------------------------
Bahwa saksi taunya terdakwa bernama MUHAMMAD NIZAR, namun saksi biasa memanggilnya NIZO. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah tinggal di Jalan Kerta Dalem Denpasar.--------------
Bahwa terdakwa tidak pernah menyampaikan untuk tinggal menetap di Indonesia, karena terdakwa datang ke Bali hanya untuk berlibur.---------------------
Bahwa foto KTP atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO adalah benar foto wajah terdakwa, namun namanya bukan. ------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya------------------------------------------
Saksi BEATRICE NICOLE REYES, dibawah sumpah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:---------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena terdakwa adalah pacar saksi.-------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2018.---------------------------------
Bahwa saat ini terdakwa dan saksi sudah bertunangan.---------------------------------
Bahwa terdakwa adalah orang yang baik dan terdakwa juga memperlakukan saksi dengan baik.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan saksi sempat berkeliling ke 3 negara bersama-sama.-------
Bahwa terdakwa dan saksi selalu bersama-sama saat datang ke Bali.--------------
Bahwa saksi tinggal bersama dengan terdakwa.-------------------------------------------
Bahwa tujuan saksi dan terdakwa ke Bali adalah berlibur dan akan mengadakan acara pernikahan.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat di Bali saksi dan terdakwa biasanya pergi ke Ubud, Nusa Dua dan tempat-tempat yang tidak saksi ingat namanya.--------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah mengatakan membuat dokumen KTP.----------------
Bahwa pada bulan Agustus 2022 terdakwa sempat menelfon dan komlin tentang masalah pembuatan akun bank.-----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah bertemu dengan PATARI NUR PUJUD, RIZKI AMELIA dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par pertama kali saat di restoran bakso, namun yang datang duluan saat itu adalah PATARI NUR PUJUD, RIZKI AMELIA, serta anaknya, sedangkan NUR NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par menyusul kemudian.--------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya sopir I MADE WIDIANA datang bersama istrinya ke hotel tempat terdakwa dan saksi menginap, kemudian pergi bersama sama menuju restoran bakso, saat itu terdakwa menanykan kepada saksi akan ada temannya datang untuk bergabung dan terdakwa menanyakan kepada saksi apakah saksi tidak keberatan, dan saat itu saksi menyatakan tidak keberatan, selanjutnya datang PATARI NUR PUJUD, RIZKI AMELIA, serta anaknya bergabung, dan setelah memesan makanan lalu datang NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par dengan muka seperti marah, lalu terdakwa menanyakan kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par mau makan sesuatu, namun di jawab NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par tidak mau makan.-----------------------
Bahwa saat PATARI NUR PUJUD, RIZKI AMELIA, serta anaknya terdakwa sempat keluar mengahampiri mereka untuk menyapanya, selanjutnya PATARI NUR PUJUD, RIZKI AMELIA, serta anaknya masuk ke dalam restoran bakso, kemudian NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par datang menyusul ke restoran tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat yang dibicarakan adalah hal yang biasa saja.------------------------------
Bahwa terdakwa pernah mengatakan jika NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par pernah menelfon terdakwa untuk meminta uang, dan saat itu saksi bertanya untuk apa uang tersebut, dan dijawab terdakwa untuk membuat akun bank.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2022 saat saksi sampai di rumah, terdakwa ada komplen kepada PATARI NUR PUJUD dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par tentang kartu yang saksi tidak ketahui, selanjutnya saksi menyuruh melaporkan hal tersebut kepada Polisi, besoknya polisi datang, namun saksi tidak mengetahui apa yang dikatakan polisi tersebut.-------------------------------------
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2023 pihak imigrasi datang, saat itu saksi yang membukakan pintu, petugas imigrasi mengatakan jika ada laporan, selanjutnya terdakwa bangun dan menanyakan kepada terdakwa tentang dokumen paspor serta KTP, selanjutnya terdakwa menanyakan dokumen yang diminta pihak imigrasi tersebut seperti apa, dan pihak imigrasi memberikan contoh id KTP seperti yang ditunjukan, selanjutnya kami mencari kartu identitas sebagaimana yang dicontohkan oleh pihak imigrasi tersebut.---------------------------------------------
Bahwa saat pihak imigrasi datang ke tempat kami tidak ada dokumen yang diberikan saat penangkapan, dan pihak imigrasi juga tidak mengatakan apa-apa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang yang diambil pihak imigrasi adalah HP, paspor dan visa.------------
Bahwa saat datang ke Indonesia, visa yang terdakwa gunakan adalah visa berkunjung dan saat ditangkap visa tersebut masih aktif. -------------------------------
Bahwa KTP ditemukan di laci kamar.---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat apakah KTP tersebut saksi sendiri yang menyerahkan ke pihak imigrasi karena posisi saat itu kita semua mencari secara bersama-sama.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu tidak ada dokumen yang ditunjukan mereka kepada terdakwa,---
Bahwa saksi tidak pernah melihat PATARI NUR PUJUD, RIZKI AMELIA, serta NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par datang ke kamar hotel saksi dan terdakwa, namun sekitar bulan Januari 2023 terdakwa sempat mengatakan jika NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par ada di lobby hotel tempat kami menginap.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru mengetahui terdakwa mempunyai akun bank BCA setelah di imigrasi.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, terdakwa selalu dipaksa dalam pembuatan akun bank.------
Bahwa terdakwa pernah bercerita via telfon (karena saat itu saksi berada di Malaysia) jika Bank Permata menolak terdakwa membuat akun karena masalah kewarganegaraannya.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa hanya bank Permata yang menolak terdakwa karena bank tersebut memerlukan tamabahan pengamanan.-------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membuka rekening bank karena kurang aman membawa uang kas di Indonesia.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa uang tunai ke Indonesia.------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tidak punya akun bank.----------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa ada menyerahkan uang untuk deposit membuat akun bank, dan terdakwa ada juga menyerahkan uang kepada NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par karena merasa dipaksa, ditekan dan selalu di telfon terus menerus oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par.-
Bahwa terdakwa tidak mempunyai KITAP dan KITAS.-----------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat KTP yang ditunjukan dalam persidangan, id KTP tersebut adalah yang diminta oleh pihak imigrasi, dan foto dalam KTP tersebut adalah foto wajah terdakwa, namun namanya bukan nama terdakwa.---------------
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa MOHAMAD NIZAR ZGHAIB alias AGUNG NIZAR SANTOSO, telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, melalui media social aplikasi kencan Tinder kurang lebih satu tahun yang lalu.--------------------------
Bahwa terdakwa dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, melakukan percakapan biasa saja, seperti tinggal dimana, pekerjaannya apa, pembicaraan yang umum-umum saja.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO bertemu setelah beberapa hari online, dan saat itu bertemu di Legian di Bakso Restorant.--------------
Bahwa terdakwa dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO saat bertemu membicarakan tentang hal-hal yang ada di Bali, atraksi-atraksi yang ada di Bali, kami hanya membicarakan hal yang umum-umum saja, saat itu belum membicarakab masalah rekening.-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwaa pernah membicarakan masalah rekening Bank Permata, tentang sponsor untuk Bank Permata dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO menyetujui untuk membantu terdakwa mencari sponsor untuk membuka rekening di Bank Permata.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya NUR KASINAYATI MARSUDIONO mencarikan sponsor untuk pembukaan rekening bank yaitu HENDRO PONCO RAHARJO yang merupakan bosnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa, NUR KASINAYATI MARSUDIONO serta HENDRO PONCO RAHARJO bertemu di Bank Permata, dan saat itu dikatakan oleh pihak Bank Permata terdakwa tidak bisa membuat akun Bank Permata karena butuh sponsor sudah menjadi nasabah Bank Permata minimal 3 bulan.------------------------
Bahwa terdakwa tidak jadi membuat akun di Bank Permata karena terdakwa mendapat informasi dari NUR KASINAYATI MARSUDIONO jika terdakwa dilarang membuat akun bank.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa hampir menyerah tetapi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par mengatakan ada teman yang bisa membantu.---------------
Bahwa akhirnya PATARI NUR PUJUD, RIZKI AMELIA, NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par dan terdakwa bertemu di Restorat Double Bee.--------------
Bahwa terdakwa pernah melakukan perekaman 2 (dua) kali, yaitu di sebuah kantor yang besar dan saat itu terdakwa melakukan perekaman mata, dan yang kedua kalinya di Kantor Dukcapil kecil yang berada di kecamatan dan terdakwa melakukan perekaman sidik jari dan finger print.----------------------------------------------
Bahwa saat perekaman tidak ada dilakukan komunikasi dengan petugas.-------------
Bahwa saat PATARI NUR PUJUD, RIZKI AMELIA, NUR KASINAYATI MARSUDIONO, SE. Par dan terdakwa bertemu, mereka taunya terdakwa dari Dubai dan tau jika terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia.------------------------------
Bahwa setelah dilakukan perekaman mata, PATARI NUR PUJUD ada meminta untuk dilakukan pembayaran.-----------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat terdakwa waktu itu ada memberikan uang kepada PATARI NUR PUJUD uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) terdakwa lupa jumlah pastinya.----------------------------------------------
Bahwa saat itu PATARI NUR PUJUD, RIZKI AMELIA, NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan terdakwa bertemu, dimana saat itu NUR KASINAYATI MARSUDIONO ada menjelaskan kepada terdakwa, jika terdakwa tidak membayar maka terdakwa akan mendapat masalah.-------------------------------------------------------
Bahwa mendengar penjelasan NUR KASINAYATI MARSUDIONO seperti itu, maka terdakwa merasa takut jika tidak membayar maka akan mendapat masalah.-
Bahwa saat itu ada pembicaraan tentang pembayaran sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) kalau tidak membayar sejumlah itu terdakwa akan mendapat masalah, tapi saat itu terdakwa meminta waktu dan terdakwa juga meminta syarat untuk dibuatkan akun bank.----------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan security cek, sekitar 10 hari kemudian NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengajak terdakwa untuk membuka rekening di bank.-----------------
Bahwa saat dilakukan perekaman yang kedua kali di Kantor Dukcapil, terdakwa tidak mengetahui hal itu dilakukan dilakukan dalam rangka pembuatan dokumen apa, terdakwa baru mengetahuinya setelah kejadian, jika perekaman itu dilakukan untuk pembuatan dokumen berupa KTP, KK dan akte kelahiran.-------------------------
Bahwa saat itu NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengajak terdakwa untuk mengecek perekaman tersebut dengan berkata “ayo kita cek ke paman saya (PATARI NUR PUJUD)”.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa hari kemudian PATARI NUR PUJUD, RIZKI AMELIA, NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan terdakwa bertemu di mobil PATARI NUR PUJUD, dan saat itu dikatakan jika nama yang tertera di dalam KTP adalah nama yang bagus.----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa meminta supaya nama terdakwa sendiri yang tertera/tercantum dalam KTP, jadi terdakwa meminta nama di KTP tersebut diganti dengan nama asli terdakwa, dan karena nama di dalam KTP tersebut bukan nama terdakwa sebenarnya, maka terdakwa meminta dibatalkan saja pembuatan KTP, KK dan akte kelahiran tersebut namun saat itu PATARI NUR PUJUD marah dan mengatakan terdakwa harus menerimanya dan itu tidak bisa di rubah.-----------------
Bahwa terdakwa saat bertemu dengan PATARI NUR PUJUD, RIZKI AMELIA, serta NUR KASINAYATI MARSUDIONO tidak pernah mengatakan barcode pada KK dan akte kelahiran tidak terbaca.--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah ke rumah RIZKI AMELIA mengambil dokumen KK, KTP dan akte kelahiran atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO bersama NUR KASINAYATI MARSUDIONO ----------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada yang memberikan dokumen apapun kepada terdakwa.---------------
Bahwa bulan Januari 2023 NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan RIZKI AMELIA sempat dating ke rumah terdakwa dengan tujuan numpang tidur karena ada masalah dengan suaminya PATARI NUR PUJUD.--------------------------------------------
Bahwa terdakwa memang membuka rek Bank BCA, di Bank BCA terdakwa tidak ada memberikan KTP, terdakwa hanya menyerahkan Visa dan passport terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah melihat KK, KTP dan akte kelahiran Atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO, namun itu bukan milik terdakwa dan bukan nama asli terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dibuatkan akun rekekning Bank BCA oleh akun rekening Bank BCA dibuatkan oleh NUR KASINAYATI MARSUDIONO, sedangkan terdakwa hanya duduk saja di ruang tunggu. ---------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu NUR KASINAYATI MARSUDIONO menginformasikan jika pembukaan rekening pada Bank BCA sudah bisa, selanjutnya NUR KASINAYATI MARSUDIONO, mengganti sim di HP dan NUR KASINAYATI MARSUDIONO melakukan aktivasi sehingga mobile banking BCA bisa digunakan.----------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti KTP yang dihadirkan di depan persidangan adalah foto terdakwa sendiri.------------------------------------------------------
Bahwa KTP yang ada foto terdakwa tersebut terdakwa temukan di teras rumah di atas kursi, kemudian terdakwa membawa masuk KTP tersebut, selanjutnya datang petugas imigrasi.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa melaporkan penemuan KTP tersebut ke Kepolisian, selanjutnya 10 hari setelah pelaporan tersebut datang petugas imigrasi.---------------
Bahwa NUR KASINAYATI MARSUDIONO yang membantu terdakwa untuk melakukan transaksi di rek BCA.-------------------------------------------------------------------
Bahwa di bulan September 2022 saat membuka rek di Bank terdakwa tidak mempunyai KTP dan terdakwa tidak terlalu memperhatikan nama akun yang digunakan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pembuatan KTP, KK dan akte kelahiran terdakwa tidak ada melakukan pembayaran.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sempat mentranfer ke PATARI NUR PUJUD untuk kebutuhan dia.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum bertemu dengan PATARI NUR PUJUD di Double Bee, terdakwa memang sempat bertemu dengan PATARI NUR PUJUD di rumah sakit, namun tidak ada pembicaraan sama sekali.--------------------------------------------------------------
Bahwa NUR KASINAYATI MARSUDIONO tidak pernah meminta iris mata dan tidak ada meminta tandatangan.-------------------------------------------------------------------
Bahwa NUR KASINAYATI MARSUDIONO sempat meminta uang cas sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sebelum cek iris mata, untuk keperluan pembukaan rekening dan beberapa juta untuk mengadakan makan-makan sebagai ucapan terimakasih.------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak pernah ada penyerahan uang di RSAD.----------------------------------------
Bahwa awalnya tidak ada kesepakatan pembayaran pembuatan akun, saat di awal diminta 2-3 juta trus naik menjadi Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).----
Bahwa terdakwa saat itu merasakan seperti pemerasan dari mereka semua, sehingga terdakwa merasa takut dan bingung.------------------------------------------------
Bahwa transaksi yang terdakwa lakukan sebanyak 3 kali, yaitu :-------------------------
Transaksi pertama untuk pembukaan rekening-------------------------------------------
Transaksi ke dua dilakukan terdakwa karena berada di bawah tekanan-----------
Transaksi ke tiga untuk memberi waktu kepada terdakwa karena terdakwa merasa mereka akan terus menerus meminta–meninta uang kepada terdakwa tanpa memenuhi keinginan terdakwa.-------------------------------------------------------
Bahwa pembayaran ke 3 dilakukan setelah akun bank jadi.--------------------------------
Bahwa masalah pembayaran terdakwa tidak tahu karena NUR KASINAYATI MARSUDIONO yang melakukan transaksi.-----------------------------------------------------
Bahwa pertemuan pertama di Double Bee lalu ada beberapa kali pertemuan, sekitar 3 kali seingat terdakwa, yaitu di Resto yang ada di Denpasar (namanya terdakwa lupa), di restoran bakso dan di tempat yang terdakwa lupa di jalan menuju tempat kost terdakwa.----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bertemu I KETUT SUDANA ALIAS RENE.-------------------------------
Bahwa NUR KASINAYATI MARSUDIONO tidak ada menjelaskan jika I KETUT SUDANA ALIAS RENE adalah orang pemerintahan.-----------------------------------------
Bahwa saat pertemuan dengan NUR KASINAYATI MARSUDIONO, RIZKI AMELIA dan PATARI NUR PUJUD tidak ada orang dari bank.----------------------------------------
Bahwa terdakwa saat itu perlu bantuan untuk pembukaan akun di bank karena terdakwa tidak mengerti aturan di bank Indonesia.--------------------------------------------
Bahwa terdakwa lahir di Dubai, kewarganegaraan Syria dan datang ke Bali sekitar 5 sampai 6 kali sejak tahun 2015.------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa ke Bali hanya untuk berlibur.----------------------------------------
Bahwa terdakwa memerlukan rekening Indonesia karena kalau terdakwa menggunakan kartu dollar internasional maka saya akan mengalami kerugian, terdakwa akan sering kena tipu saat melakukan penukaran uang.-----------------------
Bahwa berdasarkan pengalaman terdakwa, turis bisa membuka rek bank hanya dengan menunjukan visa dan paspor.------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa untuk membuka akun bank hanya untuk keperluan bisnis.-
Bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan mobile banking tetapi terdakwa menggunakan ATM.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa baru mengetahui jika membuat akun bank butuh persetujuan khusus dari pihak imigrasi, namun hal itu tidak terdakwa lakukan sendiri karena terdakwa tidak tahu.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah mengakses Taring Dukcapil dan tidak pernah mengajuan permohonan melalui aplikasi dukcapil.--------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah lihat KK, KTP dan Akte Kelahiran.-------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah bermasalah dengan imigrasi Indonesia.-----------------
Bahwa benar Foto yang ada di dalam paspor an. Mohammad Nizar Zghaib dan KTP atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO adalah orang yang sama, namun tandatangan yang tertera di kedua dokumen tersebut berbeda, yang benar tanda tangan dalam paspor an. Mohammad Nizar Zghaib.-----------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan sesuatu kepada orang lain atau memberi janji kepada orang pemerintahan di luar haknya.---------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan untuk menguatkan surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:------------------
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP Asli) NIK: 5171010905900006 an. AGUNG NIZAR SANTOSO;-----------------------------------------------------------------------
39 Lembar screenshot Whatsappantara I Ketut Sudana Alias Rene (082144111986) dengan Patari Nur PUJUD (081917452123);---------------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Periode Nopember 2022 s/d Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA;------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA;-------------------------------------------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama PATARI NUR PUJUD;---------------------------------------------
1 (satu) Lembar Foto copy Petikan Keputusan Kepala Staff Nomor : KEP/143-17/11/2022 Tentang Pemberhentian dari Pengangkatan dalam jabatan Bintara dan Tantama;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Staff Angkatan Darat Nomor : KEP/325-33/IV/2011 Tentang Pengangkatan dan Penetapan Gaji Pokok serta Penetapan dalam jabatan Tantama;-----------------------------------------------------
1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Note 10 warna silver beserta sim card;------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Pasport Syrian Arab republic dengan Nomor passport N 014958084;--------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi;---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5103012211220007 An. Alexandre Nur Rudi;------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-21112022-0016 An. Alexandre Nur Rudi;------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu ATM BCA dengan nomor 5307 9520 7363 4140 An. Alexandre Nur Rudi;---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP Huawei Leica hitamberisi 2 (dua) Sim Card;---------------------------
2 (dua) buah lisensi menyetir;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Alexandre Nur Rudi;----------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Alexandre Nur Rudi;------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Surat Pindah ke Badung An. Alexandre Nur Rudi;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Alexandre Nur Rudi;-------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Agung Nizar Santoso;--------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Agung Nizar Santoso;
1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Agung Nizar Santoso;-----------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Surat Keputusan Camat Denpasar Utara Nomor 188.4/08/Denut/2023 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi, Tenaga Cleaning Service, Tenaga Keamanan, Tenaga Supir Pimpinan, Petugas Kebersihan dan Pemantauan Sungai/ Selokan/ Got, Serta Juru Pemantau Lingkungan Pada Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2023;-------------------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 188.4/ 19/ DENUT/ 2023 Tentang Penjatuhan Sanksi Moral Berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepada Saudara I Ketut Sudana;----------------------------------
2 (dua) lembar fotocopy Daftar Tanda Terima Gaji Pada Kantor Camat Denpasar Utara Bulan Februari 2023;------------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 810/02/2022 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2022;--------------------
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Perbekel Desa Sidakarya Nomor:22 Tahun 2018 TentangPengukuan Dan Penetapan Kepala Dusun Kangin Sebagai Perangka tDesa, DesaSidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;----------------------------------------------------------------------------------------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembelaannya Penasihat hukum terdakwa juga telah menyampaikan bukti surat tanggal 20 Juli 2023 dengan rincian barang bukti tersebut masing-masing sebagai berikut :
Copy Berita Acara Pemeriksaan dari Ms Nicola ; -------------------------------------------
Copy keterangan dari Made Arnold ; (hanya ada dalam daftar saja)--------------
Copy Berita Acara pemeriksaan dari Hendro ; -----------------------------------------------
Copy Foto Mohammad Nizar Zghaib dengan Ms Nicole ; ---------------------------------
Copy Foto Mohammad Nizar Zghaib dengan Made Arnold ; -----------------------------
Copy Tangkapan layar Whatssapp Nur Kasinayatio Marsudiono ; ---------------------
Copy Izajah dan Transkrip Nilai Mohammad Nizar Zghaib ; ------------------------------
Copy Akte Kelahian Mohammad Nizar Zghaib ; ---------------------------------------------
Copy Licensi perusahaan di negara asal Mohammad Nizar Zghaib ; ------------------
Copy Dokumen penduduk Mohammad Nizar Zghaib ; -------------------------------------
Copy Identitas Uni Emirat Mohammad Nizar Zghaib ; -------------------------------------
Copy Identitas Uni Emirat Nicole ; --------------------------------------------------------------
Copy Visa Mohammad Nizar Zghaib di Bali dan bukti riwayat perjalanan ; ----------
Copy bukti permintaan kehadiran saksi lain (imigrasi, TNI, Universitas, Bank) ;
Copy bukti proses dan pembayaran ahli ; -----------------------------------------------------
Copy Tidak bisa mengakses rekening BCA karena sim card yang digunakan bukan sim card Mohammad Nizar Zghaib ; ---------------------------------------------------
Asli history telepon dengan polisi untuk melaporkan KTP terdapat pula Handpone samsung terdakwa yang disita Penuntut Umum ; (hanya ada dalam daftar saja)-----------------------------------------------------------------------------------
Copy bukti Nur, Rene dan wayan melakukan koordinasi meeting terkait dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mengetahui suatu alat bukti tersebut apakah sah atau tidak, maka Majjelis Hakim berpedoman kepada KUHAP dan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa “ Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan, termasuk alat bukti hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan;------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat putusan ini, hal-hal yang sudah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini adalah merupakansatu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dan telah pula dipertimbangkan dalam putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, maka terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengenal terdakwa sekitar tahun 2022 melalui aplikasi Tinder dengan nama EZO (chating), kemudian mereka melakukan komunikasi dan terdakwa mengajak saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO untuk bertemu di warung makan Bakso Solo di jalan Dewi Sri Kuta Badung untuk sekedar makan dan mengobrol. -----------------------------------------
Bahwa benar, dalam percakapan terdakwa sempat menanyakan bagaimana cara membuat buku tabungan di Bank Permata? selanjutnya saksi browsing mengenai bagaimana cara membuat buku tabungan di Bank Permata, dan dari data di google menerangkan harus memiliki sponsor dan terdakwa minta tolong untuk mencarikan sponsor, selanjutnya saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO minta tolong kepada Manager saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO yang bernama HENDRO PONCO RAHARJO kebetulan memiliki tabungan di Bank Permata untuk menjadi sponsor. Sampai Bank Permata ternyata pembuatan rekening atas nama terdakwa ditolak Bank dengan alasan Visa / paspornya berasal dari negara konflik sehingga tidak bisa diproses. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, berdasarkan terdakwa sempat menanyakan secara spontan kalau orang lokal atau orang Indonesia bagaimana caranya untuk bisa membeli tanah atau membeli property di Indonesia? Dan pada saat itu saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengatakan apabila ingin membeli property atau menginvestasikan untuk bisnis bagi orang lokal harus memiliki identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) Indonesia dan uang yang cukup untuk membeli property kemudian terdakwa mengatakan apabila punya koneksi terdakwa ingin memiliki KTP Indonesia dan pada saat itu saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO hanya mengatakan bahwa itu sangat sulit didapat karena harus memiliki KITAS atau mungkin harus menikah dengan orang local (sambil saksi tertawa) dan melanjutkan makan kembali. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO menanyakan kepada saksi RIZKI AMELIA apakah mempunyai teman untuk pembuatan akun bank, karena setahu saksi RIZKI AMELIA pernah bekerja di BPR LESTARI, selanjutnya saksi RIZKI AMELIA menjawab, tidak mempunyai teman untuk membantu membuka akun rekening bank, yang ada kalau mau pembuatan KTP karena saksi RIZKI AMELIA ada koneksi di Dukcapil; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 5 September 2022 sekitar Pukul 19.00 wita bertempat di Rumah Makan Doubel Bee Jln. Diponegoro Denpasar, terjadi pertemuan yang dihadiri oleh saksi I KETUT SUDANA alias RENE, saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, saksi PATARI NUR PUJUD, saksi RIZKI AMELIA dan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada saat itu terdakwa yang diterjemahkan oleh saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO menyampaikan bahwa terdakwa ingin memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia untuk membuka Buku Tabungan (Rekening Bank). -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengatakan kepada saksi I KETUT SUDANA Alias RENE bahwa terdakwa mau membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian saksi I KETUT SUDANA alias RENE menyanggupi untuk membantu membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia untuk terdakwa dan mengatakan “MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB harus melakukan Cek Iris Mata di Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar” sebagai syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi PATARI NUR PUJUD bertanya kepada saksi I KETUT SUDANA, “siapa biasanya petugas yang melakukan cek iris mata diKantor Catatan Sipil Kota Denpasar” ? dan dijawab oleh saksi I KETUT SUDANA “nama petugasnya yaitu Surya”.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi I KETUT SUDANA Alias RENE menyampaikan kepada saksi PATARI NUR PUJUD biaya pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dan meminta uang muka sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan saksi I KETUT SUDANA Alias RENE menyuruh saksi PATARI NUR PUJUD menyiapkan nama yang ada unsur Indonesia (Bali-Jawa).-----------------------------------------------------------
Bahwa benar, selanjutnya terdakwa melakukan Cek Iris Mata di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dengan menggunakan nama AGUNG NIZAR SANTOSO diantar oleh saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan saksi PATARI NUR PUJUD, dan hasil cek iris mata tersebut “Data Tidak ditemukan” ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi PATARI NUR PUJUD mengirim biodata palsu yaitu :-------------
Nama : Agung Nizar Santoso ;---------------------------------------------
Tanggal lahir : 9 Mei 1990 -----------------------------------------------------------
Tempat lahir : Badung ----------------------------------------------------------------
Jenis kelamin : laki-laki -----------------------------------------------------------------
Pendidikan : Belum tamat SD -----------------------------------------------------
Status perkawinan : Belum kawin ----------------------------------------------------------
Nama Ibu : Qamar Zuhaili --------------------------------------------------------
Nama Bapak : Nazar Mustafa -------------------------------------------------------
Kepada saksi I KETUT SUDANA alias RENE sambil mengatakan “Masalah biaya saksi keliru, akte kelahirannya belum dihitung dan di cek dikirim blasteran ternyata asli orang asing, total biaya pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebesar Rp.17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 7 September 2022, saksi I KETUT SUDANA menerima uang sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi PATARI NUR PUJUD, selanjutnya saksi I KETUT SUDANA menemui saksi I WAYAN SUNARYO yang menjabat selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Ds. Sidakarya Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar di rumahnya di Jln. Sidakarya No. 131 Denpasar Selatan Kota Denpasar untuk meminta bantuan saksi I WAYAN SUNARYO membuatkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama terdakwa AGUNG NIZAR SANTOSO dengan imbalan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; -------------------------------------------
Bahwa benar, saksi I WAYAN SUNARYO menyanggupi permintaan I KETUT SUDANA (RENE) asal dilakukan Cek Irismata di Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar, kurang lebih 1 (satu) minggu kemudian saksi I KETUT SUDANA datang kembali ke rumah dengan membawa dokumen berupa Cek Irismata dan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan dan Form F108 Rentan Administrasi, Surat Pernyataan Tidak Memiliki Ijasah, Surat Pernyataan tidak memiliki Identitas dan saksi I KETUT SUDANA (RENE) meyakinkan dan berani mempertanggungjawabkan kebenaran data tersebut, dan saksi I WAYAN SUNARYO diberikan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) oleh saksi I KETUT SUDANA alias RENE ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi I WAYAN SUNARYO menggunakan Kartu Keluarga atas nama I KETUT STEYER WIBISANA untuk pembuatan KTP AGUNG NIZAR SANTOSO, saksi I WAYAN SUNARYO menggunakan Kartu Keluarga atas nama I KETUT STEYER WIBISANA karena sebelumnya juga pernah menggunakannya dalam penerbitan KTP ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi I WAYAN SUNARYO menemui I KETUT STEYER WIBISANA di tempat kosnya di Jalan Waturenggong, saksi I WAYAN SUNARYO meminta persetujuannya / tandatangannya di Surat Pernyataan tidak keberatan menumpang KK tanggal 10 September 2022 ; ------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi I WAYAN SUNARYO selaku Kepala Dusun membuat Surat Keterangan Nomor 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang menerangkan AGUNG NIZAR SANTOSO memang benar tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV nomor 19 Denpasar dan meminta tandatangan Perbekel Desa Sidakarya atas nama I WAYAN MADRAYASA mengetahui ; -------------------------------
Bahwa benar, saksi I WAYAN SUNARYO mengupload di system online dukcapil Kota Denpasar, dokumen yang saksi I WAYAN SUNARYO upload yakni Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA, Surat Pernyataan tidak keberatan menumpang KK tanggal 10 September 2022, Cek Irismata, Surat Keterangan Nomor 460/KDSK/IX/2023 tanggal 12 September 20232 untuk memasukan nama AGUNG NIZAR SANTOSO ke dalam Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) dengan alamat Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ; -----------------
Bahwa benar, selanjutnya terbit Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA dan AGUNG NIZAR SANTOSO selaku anggota keluarga lainnya dan kwitansi pengambil saksi I WAYAN SUNARYO serahkan kepada saksi I KETUT SUDANA untuk mengambil Kartu Keluarga tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 15 September 2022, saksi I KETUT SUDANA alias RENE menerima pesan Whatsaap dari saksi dari I WAYAN SUNARYO menyampaikan Kartu Keluarga atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO dan memberitahu untuk melakukan perekaman di Kantor Kecamatan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). -----------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Jumat tanggal 16 September 2022, saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO bersama dengan dari saksi PATARI NUR PUJUD mengantar terdakwa ke Kantor Kecamatan Denpasar Utara untuk perekaman setelah itu dari saksi I KETUT SUDANA alias RENE meminta uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada saksi PATARI NUR PUJUD dengan alasan uang tersebut untuk tim bagian dalam yang bekerja dan saksi PATARI NUR PUJUD menyerahkan uang sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada saksi I KETUT SUDANA alias RENE ; ---------------------
Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 19 September 2022, saksi I KETUT SUDANA Alias RENE mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, kemudian saksi I KETUT SUDANA alias RENE melalui Whatsaap mengirim foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO tersebut kepada saksi PATARI NUR PUJUD dan mengatakan “Ini Kartu Tanda Penduduk, tinggal menunggu Akte Kelahiran dan pisah Kartu Keluarga” ; -------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 20 September 2022, saksi I KETUT SUDANA alias RENE mengambil Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, kemudian di sekitaran Kantor Disdukcapil Kota Denpasar saksi I KETUT SUDANA alias RENE menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 5171010905900006, Kartu Keluarga Nomor : 5171012009220001 dan Akte Kelahiran Nomor : 5171-LT-20092002-0003 keseluruhan atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO kepada saksi PATARI NUR PUJUD ; -----------------------------------
Bahwa benar, saksi PATARI NUR PUJUD bertemu dengan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO bertempat di Warung Bakso Jln. Dewi Sri Kuta badung, disana juga hadir terdakwa dan pacarnya terdakwa NICOL, sopirnya dengan tujuan untuk menyerahkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP An. AGUNG NIZAR SANTOSO (MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB) kepada terdakwa, namun saat itu terdakwa menolak dengan alasan Barcode di ujung Kartu Keluarga tersebut setelah di scan ternyata tidak aktif/tidak terbaca ; ---------------------------------
Bahwa benar, setelah mendapat komplain terdakwa terkait dengan Barcode Kartu Keluarga tersebut kemudian saksi PATARI NUR PUJUD menyampaikan hal itu kepada saksi I KETUT SUDANA alias RENE dan menyampaikan bahwa terdakwa mau mengambil seluruh dokumen tersebut (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP) namun dia tidak mau menyerahkan uang pembayarannya dan I KETUT SUDANA alias RENE mengatakan jangan serahkan dokumen tersebut dan meminta untuk membawa pulang kembali semuanya.---------------------------------------
Bahwa benar, saksi I KETUT SUDANA Alias. RENE membuatkan kembali Kartu Keluarga terdakwa yang sudah aktif/barcode terbaca dan selang beberapa hari kemudian diserahkan kepada saksi PATARI NUR PUJUD, keesokan harinya Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO diserahkan oleh saksi PATARI NUR PUJUD kepada saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan diteruskan kepada terdakwa ; -------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa melakukan pembayaran jasa pembuatan dokumen (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP) dengan cara mentransfer menggunakan rekening Bank BCA An. AGUNG NIZAR SANTOSO ke rekening Bank BRI An. PATARI NUR PUJUD sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan keesokan harinya ditransfer lagi sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga total ditransfer sebesar Rp 4. 500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) ; -------
Bahwa benar, sekitar bulan September 2022 saksi PATARI NUR PUJUD menyerahkan uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada saksi I KETUT SUDANA Alias RENE di sekitaran Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa membenarkan foto yang ada dalam KTP atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO adalah foto diri terdakwa ; --------------------------------------
Bahwa benar, sedari awal terdakwa memang meminta untuk dibuatkan KTP guna untuk membuka rekening bank ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa telah menerima KTP WNI dengan nomor 5171010905900006 atas nama Agung Nizar Santoso ; -------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa membenarkan foto terdakwa yang ada pada KTP No. 5171010905900006 atas nama Agung Nizar Santoso ; -------------------------------------
Bahwa benar, saksi I KETUT SUDANA alias RENE bekerja sebagai Pegawai Kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara sejak 27 Pebruari 2006 mendapat gaji sebesar Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) perbulan yang bersumber dari APBD Kota Denpasar dan saat ini sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Camat Denpasar Utara sejak tanggal 21 Pebruari 2023 ; ----------
Bahwa benar, saksi I WAYAN SUNARYO selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Sidakarya Nomor 22 Tahun 2018 tanggal 04 Januari 2018 Tentang Pengukuhan dan Penetapan Kepala Dusun Sekar Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar mendapat gaji sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan yang bersumber dari APBDes Desa Sidakarya ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar, yang menghubungkan saksi PATARI NUR PUJUD dengan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO adalah saksi REZKI AMALIA, dan kalau saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO tidak diperkenalkan dengan saksi PATARI NUR PUJUD oleh saksi REZKI AMALIA, maka pembuatan KTP atas nama Agung Nizar Santoso tidak pernah terjadi ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, REZKI AMALIA dan PATARI NUR PUJUD mengetahui pemberian uang dari terdakwa ada hubungannya dengan pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran yaitu dipergunakan untuk menyuap I KETUT SUDANA agar bisa membuatkan KTP atas nama terdakwa, sebab seharusnya terdakwa tidak bisa memiliki KTP Indonesia karena mereka adalah warga negara asing ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; --------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk surat dakwaan alternatif yaitu: -------------------------------------------------------------
Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, surat dakwaan berbentuk alternatif sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dan memilih salah satu dari dakwaan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis hakim akan memilih dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsur deliknya nya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Memberi atau menjanjikan sesuatu ; --------------------------------------------------------
Kepada pegawai negeri atau penyelengara negara ; -----------------------------------
Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya ; ---------------------
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan;--------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
Ad. 1. Tentang unsur setiap orang ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif ; --------------------
Menimbang, bahwa bahwa faktanya terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB alias AGUNG NIZAR SANTOSO yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai orang yang didakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ------------------------------------------
Ad. 2. Unsur memberi atau menjajikan sesuatu ----------------------------------------------
Menimbang untuk ini bersifat alternatif yaitu Menerima hadiah atau Janji. Kata ‘atau’ dalam unsur ini mepunyai arti bersifat pilihan atau alternatif, maka apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi;--------------- Menimbang bahwa Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memberikan pengertian dari kata “memberikan sesuatu”, sementara di dalam penjelasan Pasal 5 itu sendiri hanya dinyatakan “cukup jelas”. Karena pembuat Undang-Undang tidak menjelaskan tentang makna “memberikan sesuatu”, maka Majelis Hakim berpendapat “perbuatan tersebut merupakan perbuatan umum yang sudah dapat dipahami maksudnya”. Namun demikian karena perbuatan “memberikan” tersebut dikaitkan dengan persoalan yuridis, maka selayaknya kita mencari tahu makna yuridis yang terkandung dalam kata-kata tersebut, baik melalui pendapat ahli hukum (doktrin) maupun yurisprudensi.-------------
Menimbang bahwa R. Wiyono dalam bukunya “Pembahasan Undang_Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal. 47. Menyatakan, bahwa unsur memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu dalam Pasal 5 (1) huruf a dan b tersebut dapat dilakukan baik oleh pelaku tindak pidana korupsi sendiri maupun oleh pihak ketiga demi kepentingan pelaku tindak pidana korupsi. Menimbang bahwa Pengertian “memberi sesuatu” mempunyai pengertian lain daripada pemberian secara sukarela. Memberi sesuatu meliputi setiap penyerahan barang sesuatu untuk orang lain yang mempunyai nilai, sebagaimana disebut dalam Pasal 209 KUHP (H.R tanggal 25 April 1916). Sedangkan janji dapat berupa kesanggupan, bahwa pihak ketiga akan memberi sesuatu pembayaran atau suatu keuntungan (HR. tanggal 21 Oktober 1918);-------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Martiman Prodjohamidjojo, “Penerapan Pembuktian Terbalik dan Delik Korupsi UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Mandar Maju, Bandung, Cetakan I Tahun 2001, hal. 73. Selanjutnya dilihat dari sisi caranya, memberi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
1) Memberi secara langsung; Pemberian secara langsung adalah pemberian yang dilakukan secara langsung oleh pemberi kepada penerima. Pemberian secara langsung ini juga bisa dilakukan baik secara fisik maupun secara yuridis. -------------
2) Memberi secara tidak langsung; Pemberian secara tidak langsung adalah pemberian sesuatu yang dilakukan secara tidak langsung oleh pemberi kepada penerima. Pemberian secara tidak langsung ini juga bisa dilakukan secara fisik maupun secara yuridis. ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hadiah dalam pasal ini menurut Hoge Raad tanggal 25 April 1916 adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai, baik berupa benda berwujud misalnya : mobil, televisi, uang, atau tiket pesawat terbang atau benda tidak berwujud missal hak yang termasuk dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) maupun berupa fasilitas. Misalnya untuk bermalam disuatu hotel berbitang;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, maka akan dilihat fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ; -----------------------
Menimbang bahwa berawal dari perkenalan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO dengan terdakwa sekitar tahun 2022 kemudian melakukan komunikasi dan terdakwa mengajak saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO untuk bertemu dan pada saat bertemu, terjadi percakapan terdakwa sempat menanyakan bagaimana cara membuat buku tabungan di Bank Permata? selanjutnya saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO browsing mengenai bagaimana cara membuat buku tabungan di Bank Permata, dan dari data di google menerangkan harus memiliki sponsor dan terdakwa minta tolong untuk mencarikan sponsor, selain itu terdakwa juga sempat menanyakan kalau orang lokal atau orang Indonesia bagaimana caranya untuk bisa membeli tanah atau membeli property di Indonesia? Dan pada saat itu saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengatakan apabila ingin membeli property atau menginvestasikan untuk bisnis bagi orang lokal harus memiliki identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) Indonesia dan uang yang cukup untuk membeli property kemudian terdakwa mengatakan apabila punya koneksi terdakwa ingin memiliki KTP Indonesia dan pada saat itu saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO hanya mengatakan bahwa itu sangat sulit didapat karena harus memiliki KITAS atau mungkin harus menikah dengan orang local ; -------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO minta tolong kepada Manager saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO yang bernama HENDRO PONCO RAHARJO kebetulan dari perkenalan sama memiliki tabungan di Bank Permata untuk menjadi sponsor. Sampai Bank Permata ternyata pembuatan rekening atas nama terdakwa ditolak Bank dengan alasan Visa / paspornya berasal dari negara konflik sehingga tidak bisa diproses ; ----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO menanyakan kepada saksi RIZKI AMELIA apakah mempunyai teman untuk pembuatan akun bank, karena setahu saksi RIZKI AMELIA pernah bekerja di BPR LESTARI, selanjutnya saksi RIZKI AMELIA menjawab, tidak mempunyai teman untuk membantu membuka akun rekening bank, yang ada kalau mau pembuatan KTP karena saksi RIZKI AMELIA ada koneksi di Dukcapil, kemudian pada hari Senin tanggal 5 September 2022 sekitar Pukul 19.00 wita bertempat di Rumah Makan Doubel Bee Jln. Diponegoro Denpasar, terjadi pertemuan yang dihadiri oleh saksi I KETUT SUDANA alias RENE, saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, saksi PATARI NUR PUJUD, saksi RIZKI AMELIA dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa yang diterjemahkan oleh saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO menyampaikan bahwa terdakwa ingin memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia untuk membuka Buku Tabungan (Rekening Bank), dan saksi I KETUT SUDANA alias RENE menyanggupi untuk membantu membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia untuk terdakwa dan mengatakan “MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB harus melakukan Cek Iris Mata di Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar” sebagai syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan saksi I KETUT SUDANA Alias RENE menyampaikan kepada saksi PATARI NUR PUJUD biaya pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebesar Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dan meminta uang muka sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan saksi I KETUT SUDANA Alias RENE menyuruh saksi PATARI NUR PUJUD menyiapkan nama yang ada unsur Indonesia (Bali-Jawa) ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa melakukan Cek Iris Mata di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dengan menggunakan nama AGUNG NIZAR SANTOSO diantar oleh saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO dan saksi PATARI NUR PUJUD, dan hasil cek iris mata tersebut “Data Tidak ditemukan”, lalu saksi PATARI NUR PUJUD mengirim biodata palsu yaitu : ------------------------------
Nama : Agung Nizar Santoso ;---------------------------------------------
Tanggal lahir : 9 Mei 1990 ------------------------------------------------------------
Tempat lahir : Badung ----------------------------------------------------------------
Jenis kelamin : laki-laki -----------------------------------------------------------------
Pendidikan : Belum tamat SD -----------------------------------------------------
Status perkawinan : Belum kawin ----------------------------------------------------------
Nama Ibu : Qamar Zuhaili --------------------------------------------------------
Nama Bapak : Nazar Mustafa -------------------------------------------------------
Kepada saksi I KETUT SUDANA alias RENE sambil mengatakan “Masalah biaya saksi keliru, akte kelahirannya belum dihitung dan di cek dikirim blasteran ternyata asli orang asing, total biaya pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebesar Rp.17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 7 September 2022, saksi I KETUT SUDANA menerima uang sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi PATARI NUR PUJUD, selanjutnya saksi I KETUT SUDANA menemui saksi I WAYAN SUNARYO yang menjabat selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Ds. Sidakarya Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar di rumahnya di Jln. Sidakarya No. 131 Denpasar Selatan Kota Denpasar untuk meminta bantuan saksi I WAYAN SUNARYO membuatkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama terdakwa AGUNG NIZAR SANTOSO dengan imbalan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), kurang lebih 1 (satu) minggu kemudian saksi I KETUT SUDANA datang kembali ke rumah saksi I WAYAN SUNARYO dengan membawa dokumen berupa Cek Irismata dan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan dan Form F108 Rentan Administrasi, Surat Pernyataan Tidak Memiliki Ijasah, Surat Pernyataan tidak memiliki Identitas dan saksi I KETUT SUDANA (RENE) meyakinkan dan berani mempertanggungjawabkan kebenaran data tersebut, dan saksi I WAYAN SUNARYO diberikan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi I WAYAN SUNARYO menggunakan Kartu Keluarga atas nama I KETUT STEYER WIBISANA untuk pembuatan KTP AGUNG NIZAR SANTOSO, saksi I WAYAN SUNARYO menggunakan Kartu Keluarga atas nama I KETUT STEYER WIBISANA karena sebelumnya juga pernah menggunakannya dalam penerbitan KTP, kemudian sebagai Kepala Dusun saksi I WAYAN SUNARYO membuat Surat Keterangan Nomor 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang menerangkan AGUNG NIZAR SANTOSO memang benar tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV nomor 19 Denpasar dan meminta tandatangan Perbekel Desa Sidakarya atas nama I WAYAN MADRAYASA selanjutnya mengupload di system online dukcapil Kota Denpasar, dokumen yang saksi I WAYAN SUNARYO upload yakni Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA, Surat Pernyataan tidak keberatan menumpang KK tanggal 10 September 2022, Cek Irismata, Surat Keterangan Nomor 460/KDSK/IX/2022 tanggal 12 September 2022 untuk memasukan nama AGUNG NIZAR SANTOSO ke dalam Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA (Kepala Keluarga) dengan alamat Jalan Kerta Dalem Sari IV Nomor 19 Dusun Sekar Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akhirnya terbit Kartu Keluarga Nomor 3273262611180005 atas nama I KETUT STEYER WIBISANA dan AGUNG NIZAR SANTOSO selaku anggota keluarga lainnya dan kwitansi pengambil saksi I WAYAN SUNARYO serahkan kepada saksi I KETUT SUDANA untuk mengambil Kartu Keluarga tersebut dan memberitahu untuk melakukan perekaman di Kantor Kecamatan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian pada hari Jumat tanggal 16 September 2022, saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO bersama dengan dari saksi PATARI NUR PUJUD mengantar terdakwa ke Kantor Kecamatan Denpasar Utara untuk perekaman setelah itu dari saksi I KETUT SUDANA alias RENE meminta uang sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada saksi PATARI NUR PUJUD dengan alasan uang tersebut untuk tim bagian dalam yang bekerja dan saksi PATARI NUR PUJUD menyerahkan uang sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada saksi I KETUT SUDANA alias RENE ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2022, saksi I KETUT SUDANA Alias RENE mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, kemudian saksi I KETUT SUDANA alias RENE melalui Whatsaap mengirim foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO tersebut kepada saksi PATARI NUR PUJUD dan mengatakan “Ini Kartu Tanda Penduduk, tinggal menunggu Akte Kelahiran dan pisah Kartu Keluarga” lalu pada hari Selasa tanggal 20 September 2022, saksi I KETUT SUDANA alias RENE mengambil Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, kemudian di sekitaran Kantor Disdukcapil Kota Denpasar saksi I KETUT SUDANA alias RENE menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 5171010905900006, Kartu Keluarga Nomor : 5171012009220001 dan Akte Kelahiran Nomor : 5171-LT-20092002-0003 keseluruhan atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO kepada saksi PATARI NUR PUJUD ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan pembayaran jasa pembuatan dokumen (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP) dengan cara mentransfer menggunakan rekening Bank BCA An. AGUNG NIZAR SANTOSO ke rekening Bank BRI An. PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan keesokan harinya ditransfer lagi sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga total ditransfer sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan kekurangan pembayaran tersebut, oleh terdakwa uangnya ditransfer ke rekening saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO yang selanjutnya oleh saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO diserahkan kepada saksi PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) ; --------------------------------
Menimbang, bahwa uang seluruhnya sebesar Rp.8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut oleh saksi PATARI NUR PUJUD semua uang tersebut diserahkan kepada saksi I KETUT SUDANA lalu diserahkan kepada saksi I WAYAN SUNARYO sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan untuk saksi PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi I KETUT SUDANA ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari rangkaian peristiwa dan perbuatan tersebut menunjukkan walaupun secara langsung terdakwa tidak menyerahkan uang kepada saksi I KETUT SUDANA atau kepada I WAYAN SUNARYO, namun terdakwa menyinsafi dan menyadari sepenuhnya bahwa uang yang terdakwa berikan kepada saksi PATARI NUR PUJUD dan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO tersebut akan digunakan untuk membuat KTP yang dilakukan oleh saksi I WAYAN SUNARYO dan I KETUT SUDANA dan faktanya di persidangan, saksi PATARI NUR PUJUD dan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO mengetahui pemberian uang dari terdakwa ada hubungannya dengan pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran yaitu dipergunakan untuk menyuap I KETUT SUDANA agar bisa membuatkan KTP atas nama terdakwa, sebab seharusnya terdakwa tidak bisa memiliki KTP Indonesia karena adalah warga negara asing, dan terbukti saksi I WAYAN SUNARYO menerima sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk saksi PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi I KETUT SUDANA, sehingga telah nyata pihak-pihak tersebut telah menerima uang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ; ---------------------------------------------------------
Ad.3Unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara ; -------------------------------
Menimbang, Menimbang, bahwa unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” ini bersifat alternatif, sehingga jika salah satu sub unsur terbukti, maka unsur ini telah terbukti;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “pegawai negeri” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pegawai Negeri meliputi :-------------------------------------------------------------------------------------------
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Kepegawaian; ----------------------------------------------------------------------------------------
.Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; ----------
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; -------------------------------------------------
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian tentang Pegawai Negeri lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Di Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari :-----------------------------------------------------------------------------
Pegawai Negeri Sipil;----------------------------------------------------------------------------------
Anggota Tentara Nasional Indonesia;-------------------------------------------------------------
Anggota Kepolisian Republik Indonesia;---------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” sebagaimana penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam Pasal 2 Undang_Undang Nomor 28 Tahun 1999 dimaksud disebutkan bahwa Penyelenggara Negara meliputi :-------------------------------------------------------------------------------------------
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;---------------------------------
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; -----------------------------------
Menteri; ---------------------------------------------------------------------------------------
Gubernur;-------------------------------------------------------------------------------------
Hakim; -----------------------------------------------------------------------------------------
Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan, -----------------------------------------------------------
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku--------------------------------------------------------------------
Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 2 angka 6 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Pejabat Negara yang lain” dalam ketentuan ini misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan Bupati / Walikotamadya.--------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Bahwa saksi I KETUT SUDANA alias RENE bekerja sebagai Pegawai Kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara sejak 27 Pebruari 2006, berdasarkan Surat Keputusan Camat Denpasar Utara dan saat ini sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Camat Denpasar Utara sejak tanggal 21 Pebruari 2023 ; ------------------
Bahwa saksi I WAYAN SUNARYO selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Sidakarya Nomor 22 Tahun 2018 tanggal 4 Januari 2018 Tentang Pengukuhan dan Penetapan Kepala Dusun Sekar Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar; -
Bahwa saksi I KETUT SUDANA alias RENE sebagai Pegawai Kontrak pada Kecamatan Denpasar Utara mendapat gaji sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) perbulan yang bersumber dari APBD Kota Denpasar ; --------
Bahwa saksi I WAYAN SUNARYO sebagai Kepala Dusun Banjar Kangin Sidakarya Denpasar mendapat gaji sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan yang bersumber dari APBDes Desa Sidakarya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuat KTP, KK dan Akta lahir atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO tersebut pihak-pihak yang menerima uang dari terdakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi I KETUT SUDANA alias RENE sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Saksi I WAYAN SUNARYO sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; -------------
Saksi PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)-----------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas Saksi I KETUT SUDANA alias RENE adalah karyawan Kontrak pada Kantor Camat Denpasar Utara yang menerima gaji/upah dari keuangan Negara atau Daerah serta saksi I WAYAN SUNARYO adalah Kepala Dusun Banjar Kangin Desa Sidakarya Denpasar yang menerima gaji/upah dari APBDes dan atau keuangan Negara atau Daerah dan ternyata diantara pihak yang menerima uang dalam pembuatan KTP atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO terdapat Pegawai Kontrak Camat Denpasar Utara dan Kepala Dusun Banjar Kangin Desa Sidakarya Denpasar yang menerima gaji/upah dari keuangan negara atau daerah, oleh karenanya Saksi I KETUT SUDANA alias RENE dan I WAYAN SUNARYO termasuk dalam kategori Pegawai Negeri, dengan demikian unsur ini telah terbukti dan secara sah menurut hukum ; ----
Ad.4. Unsur dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya ; -------------------------------------------
Menimbang, Menimbang bahwa Menurut R. Wiyono, dalam bukunya “Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”, Sinar Grafika, 2005 hal. 51 menyatakan, bahwa “pada setiap jabatan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara selalu terdapat atau melekat kewajiban yang harus dilaksanakan baik berbuat maupun untuk tidak berbuat dalam jabatannya; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut KP Hendry Indraguna, SH, MH dan Kayaruddin Hasibuan, SH, MH dalam bukunya Memahami Tafsil Pasal Tindak Pidana Korupsi, Tras Mediacom, Oktober 2020 hal. 53 menyatakan bahwa pada dasarnya terkait dengan unsul Pasal ini, yang patut untuk diingat adalah bahwa tidak perlu pegawai atau Penyelenggara Negera yang bersangkutan mempunyai wewenang untuk melakukan sesuatu seperti yang diharapkan oleh yang memberi atau menjanjikan sesuatu itu, akan tetapi sudah cukup jika karena jabatannya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut memberikan kemungkinan untuk melakukan perbuatan tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya R. Wiyono menyatakan, bahwa “seseorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya” jika terdapat keadaan sebagai berikut -------------
a. Telah berbuat sesuatu padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan; ----------------------------------------------------
b. Telah tidak berbuat sesuatu padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan, atau dengan kata lain justru pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajibannya yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan;----------------------------------------------
Menimbang, Menimbang bahwa menurut Andi Hamzah, dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional”, Penerbit PT. Radja Grafindo Persada, Yakarta, 2006, hal. 209, menyatakan bahwa “Pengertian berhubungan dengan jabatan (inzijn bediening) lebih luas daripada yang biasa dipikirkan orang, karena kata-kata berhubungan dengan jabatannya itu tidaklah perlu, oleh karena pejabat itu berwenang untuk melakukan jasa-jasa yang diminta daripadanya, akan tetapi cukup bahwa jabatannya memungkinkan untuk berbuat demikian; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, Menimbang bahwa menurut Arrest Hoge Raad 26 Juni 1916, kalimat inzijn bediening dalam Pasal 209 ayat (1) KUHP atau kalimat “Dalam Jabatannya” sesuai yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) telah ditafsirkan, bahwa tidak perlu syarat “Pegawai Negeri” atau “Penyelenggara Negara” itu mempunyai wewenang untuk melakukan sesuatu seperti yang diharapkan oleh yang “Memberikan atau Menjanjikan Sesuatu”, akan tetapi sudah cukup jika karena jabatannya “Pegawai Negeri” tersebut memberikan kemungkinan untuk dapat melakukan perbuatan tersebu” ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 39/K/Kr/1963 tanggal 3 Agustus 1963, menyebutkan ”tidaklah menjadi soal apakah niat pemohon kasasi itu tercapai atau tidak, akan tetapi cukuplah bahwa pemohon kasasi bermaksud dengan pemberiannya memperoleh pelayanan yang berlawanan dengan kewajibannya sebagai pegawai negeri. Lagi pula pemberian itu tidak perlu dilakukan di waktu pegawai yang bersangkutan sedang melakukan dinasnya melainkan dapat juga diberikan di rumah sebagai kenalan”------------------------------------
Menimbang bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan kewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah berbuat sesuatu, padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negera yang bersangkutan. ----
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah tidak berbuat sesuatu, padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutan atau dengan perkataan lain justru pegawai Negeri atau penyelenggara Negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutan
Menimbang bahwa Putusan Hoge Raad tanggal 26 Juni 1916, dapat diketahui bahwa dari kalimat inzijn bediening dalam Pasal 209 ayat (1) KUHP atau kalimat “dalam jabatan” telah ditafsirkan bahwa tidak perlu syarat Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mempunyai wewenang untuk melakukan sesuatu seperti yang diharapkan oleh yang memberikan atau menjanjikan sesuatu, tetapi sudah cukup jika karena jabatannya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut memberikan kemungkinan untuk dapat melakukan perbuatan tersebut (Vide R. Wijono Hal 49-50);----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terungkap rangkaian perbuatan diawali dengan perkenalan terdakwa dengan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO untuk dibuatkan dokumen KTP, kemudian saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO menghubungi saksi RIZKI AMELIA untuk dibantu membuatkan KTP kemudian saksi RIZKI AMELIA menghubungi suaminya saksi PATARI NUR PUJUD selanjutnya meminta bantuan kepada saksi I KETUT SUDANA alias RENE untuk membuatkan KTP terdakwa dengan membayar sejumlah uang kemudian saksi I KETUT SUDANA alias RENE meminta bantuan saksi I WAYAN SUNARYO untuk membuatkan administrasi kependudukan terdakwa dengan merubah nama terdakwa menjadi AGUNG NIZAR SANTOSO, padahal diketahui terdakwa adalah WNA yang tidak mempunyai KITAS ataupun KITAP ; ------------------
Menimbang, bahwa saksi I WAYAN SUNARYO membuat data-data atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO yang diterima dari saksi I KETUT SUDANA alias RENE dengan cara memalsukan dokumen untuk pembuatakan KK, Akte Kelahiran dan KTP termasuk memakai KK orang lain yang tidak ada hubungannya dengan pemilik KK tersebut yaitu I Ketut Steyer Wibisana, selain dari pada itu saksi I WAYAN SUNARYO juga melakukan upload seluruh dokumen kependudukan tersebut ke dalam sistem Kependudukan Taringdukcapil, padahal hal tersebut seharusnya dilakukan oleh pemohon KK sendiri, Akte Kelahiran dan KTP, sedangkan seharus tugas saksi I WAYAN SUNARYO harus memastikan data yang diinput oleh pemohon sesuai dengan yang sebenarnya, karena yang menginput datanya adalah saksi I WAYAN SUNARYO sehingga tidak ada lagi pihak yang menverifikasi data yang telah diupload;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah semua dokumen untuk pembuatan KK, Akte Lahir dan KTP tersebut telah diupload dan dilakukan perekaman data di Kecamatan Denpasar Utara, selanjutnya saksi I KETUT SUDANA alias RENE melakukan pencetakan dan mengambil semua berkas tersebut yaitu KK, Akte Lahir dan KTP dan diserahkan kepada saksi PATARI NUR PUJUD untuk diteruskan kepada terdakwa ; --
Menimbang, bahwa untuk membuat KTP WNI atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO tersebut terdakwa membayar sebesar Rp.8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) padahal untuk membuat administrasi kependudukan untuk WNI tidak dipungut biaya atau gratis;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh saksi I WAYAN SUNARYO sebagai Kepala Dusun Banjar Kangin Sidakarya Kota Denpasar dan I KETUT SUDANA alias RENE sebagai Pegawai Kontrak Kecamatan Denpasar Utara telah bertentangan dengan kewajibannya yang seharusnya dilakukan, khusus untuk saksi I WAYAN SUNARYO seharusnya memastikan kebenaran data-data kependudukan yang ada dan diajukan di wilayahnya serta setiap penguruan data kependudukan tidak dipingut biaya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi I KETUT SUDANA alias RENE sebagai Pegawai aNegeri pada Kecamatan Denpasar Utara telah bertindak diluar kewenangannya yaitu diantaranya saksi I KETUT SUDANA alias RENE tersebut telah menjadi calo untuk pembuatan dokumen kependudukan dengan menerima uang, padahal diketahui untuk mengurus dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis; -
Menimbang, bahwa telah nyata apa yang dilakukan oleh saksi I KETUT SUDANA alias RENE dan saksi I WAYAN SUNARYO, dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri telah bertentangan dengan kewajiban sebagai Pegawai Negeri, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka seluruh unsur dari Pasal 5 ayat (1) huruf a UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No. 20 tahun 2001 telah terbukti, dan selanjutnya Majelis Hakim akan meninjau pasal lain yang telah di “juncto” kan dengan pasal tersebut yaitu Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana KUHP;--------------------------------------------------
Ad.5 Yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa kualifikasi delik penyertaan adalah bersifat alternatif yang tidak mutlak semuanya harus dibuktikan, dan cukup salah satu saja apakah Terdakwa dalam kapasitas sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang tiada lain merupakan bentuk penyertaan untuk menyatakan dihukum sebagai pelaku tindak pidana. “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”, bahwa unsur penyertaan ini bukan merupakan unsur dari suatu tindak pidana yang berdiri sendiri, tetapi merupakan unsur pelengkap yang menyertai unsure utama dalam dakwaan Jaksa Penunut Umum, sehingga meskipun unsur ini tidak terpenuhi tidak mengakibatkan tidak mengakibatkan tidak terbuktinya suatu tindak pidana;--------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan delik penyertaan ini Majelis Hakim merujuk pada pendapat Suharto, RM, yang menyatakan bahwa biasanya orang yang melakukan perbuatan disebut pembuat, artinya : orang yang melakukan delik yang memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan itu, sedangkan mereka yang turut melakukan tindak pidana, jadi dalam pelaksanaannya ada kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah pelaku turut serta melakukan atau tidak, tidak melihat kepada perbuatan masing-masing pelaku secara satu persatu person dan berdiri sendiri melainkan kita lihat semua sebagai satu kesatuan (vide Suharto, RM, SH, Hukum Pidana Materiil, Edisi ke II Sinar Grafika, 1991, Halaman 75);-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pendapat senada dikemukakan oleh Adamo Chazawi mengatakan bahwa kerjasama yang diinsyafi adalah suatu bentuk kesepakatan, suatu keasamaan kehendak antara beberapa orang (Pembuat perserta dengan pembuat pelaksana) untuk mewujudkan suatu tindak pidana secara bersama dan kerjasama yang diinsyafi tidak perlu berupa pemufakatan yang rapi dan formal yang dibentuk sebelum pelaksanaan, tapi sudah cukup adanya saling pengertian yang sedemikian rupa antara mereka dalam mewujudkan perbuatan oleh yang satunya terhadap perbuatan oleh yang lainnya ketika berlangsungnya perbuatan (Vide Drs. Adam Chazawi, SH, Pelajaran Hukum Pidana Bagian III, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Halaman 101);----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan memperhatikan doktrin diatas, maka dapat dikualifisir sebagai deelneming atau secara bersama-sama melakukan suatu tindak pidana harus dipenuhi syarat mutlak yaitu adanya keinsyafan (kesadaran) bekerja sama dan/atau dalam kerjasama tersebut disadari akan kemungkinan timbulnya akibat tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan alat bukti suart yang ditunjukan dimuka persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa faktanya terdakwa telah berusaha untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk itu terdakwa meminta bantuan kepada saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, selanjutnya saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO meminta bantuan kepada saksi RIZKI AMELIA dan PATARI NUR PUJUD untuk membantu mewujudkan kenginan terdakwa tersebut, kemudian saksi PATARI NUR PUJUD meminta bantuan lagi kepada I KETUT SUDANA alias RENE Pegawai Kontrak Kantor Kecamatan Denpasar Utara lalu saksi I KETUT SUDANA RENE meminta bantuan kepada saksi I WAYAN SUNARYO untuk membuatkan administrasi kependudukan berupa KK dan Akte Kelahiran dan KTP untuk terdakwa dan mengganti namanya menjadi AGUNG NIZAR SANTOSO ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, saksi RIZKI AMELIA dan saksi PATARI NUR PUJUD mengetahui pemberian uang dari terdakwa ada hubungannya dengan pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran yaitu dipergunakan untuk menyuap saksi I KETUT SUDANA agar bisa membuatkan KTP atas nama terdakwa, sebab seharusnya terdakwa tidak bisa memiliki KTP Indonesia karena mereka adalah warga negara asing, dan faktanya terdakwa membayar sebesar Rp.8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan pembagian uang tersebut sebagai berikut ; --------------------------------------------------------
Saksi PATARI NUR PUJUD sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);----
Saksi I KETUT SUDANA alias RENE sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Saksi I WAYAN SUNARYO sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; --------
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan tersebut di atas menunjukkan ada satu kehendak yang diinsyafi dan disadari dengan akibat yang akan terjadi dengan memberi uang kepada Pegawai Negeri tersebut antara terdakwa, saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, saksi PATARI NUR PUJUD dan saksi RIZKI AMELIA secara bersama-sama memberikan uang kepada Pegawai Negeri yaitu saksi I KETUT SUDANA alias RENE dan saksi I WAYAN SUNARYO guna membuat atau mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO padahal diketahui bahwa untuk membuat KTP tersebut adalah gratis ; ----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, maka majelis hakim berpendapat perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dalam pidana pemberian uang kepada Pegawai Negeri dan Pembuatan KTP yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak terlepas dari kerjasama yang erat dengan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, saksi RIZKI AMELIA dan saksi PATARI NUR PUJUD, karena tanpa kerjasama yang diinsyafi dalam bentuk kesepakatan, suatu kesamaan kehendak antara terdakwa dan saksi-saksi tersebut atau tanpa bantuan dari pihak-pihak tersebut mustahil tindak pidana tersebut bisa terlaksana dengan baik ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, dalam tindak pidana memberi pegawai negeri ini, maka peran serta masing-masing tersebut adalah terdakwa sebagai pelaku dan inisiator sedangkan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, saksi RIZKI AMELIA dan saksi PATARI NUR PUJUD sebagai turut serta / medepleger, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; -----------------------------
Menimbang, oleh karena seluruh unsur delik dalam dakwaan pertama telah terbukti dalam perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Dakwaan Pertama ; ------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan penasehat hukum terdakwa serta pembelaan pribadi dari terdakwa dengan sendirinya telah terjawab dalam pertimbangan hukum Majelis atas perkara terdakwa yang telah diuraikan di atas, oleh karena itu pembelaan / pledoi dari penasehat hukum terdakwa dan pembelaan pribadi dari terdakwa ditolak seluruhnya ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik dalam dakwaan Pertama telah terpenuhi dan Majelis menyakini adanya kesalahan Terdakwa tersebut, dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahan dan perbuatannya ; -----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan keterlibatan pihak-pihak lain yang harus diminta pertanggunjawaban terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara, ditemukan fakta masih ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam tindak pidana ini, namun ternyata oleh penuntut umum tidak dijadikan terdakwa untuk diminta pertanggungjawaban, yaitu :---
Saksi Drs. DEWA GD JULIARTABRATA;---------------------------------------------------------
Bahwa yang bisa mengambil KTP setelah selesai adalah orang yang bersangkutan dengan membawa KK, dan sesuai dengan SOP yang berlaku, orang lain yang bukan yang bersangkutan boleh mengambilkan KTP apabila membawa KK, apabila tidak membawa KK, maka petugas tidak boleh memberikan KTP dimaksud ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi PATARI NUR PUJUD----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pemberian uang kepada saksi I Ketut Sudana tersebut dipergunakan / diberikan kepada tim yang bekerja di dalam pembuatan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran Agung Nizar Santoso dan untuk biaya pembuatan dokumen-dokumen pendukung ; --------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi, yang menghubungkan saksi dengan Nur adalah istri saksi yaitu Rizki, dan kalau saksi tidak diperkenalkan dengan Nur oleh isteri saksi yaitu Rizki, maka pembuatan KTP atas nama Agung Nizar Santoso tidak akan terjadi ; --
Saksi GUSTI AYU PUTU ARDANI, S.Si.-----------------------------------------------------------
Bahwa memang ada pesan dari saksi I Ketut Sudana kepada saksi untuk membantu dalam hal perguruan identitas temannya;-----------------------------------
Bahwa saksi menerangkan untuk pengambilan KTP yang sudah jadi bisa diwakili orang lain dengan surat kuasa, dan saksi I Ketut Sudana mengambil KTP milik Agung Nizar tanpa ada surat kuasa;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi I Ketut Sudana yang mengambil KTP Agung Nizar Santoso di Kecamatan Denpasar Utara;-------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi I Ketut Sudana yang menyuruh melakukan pencetakan KTP Agung Nizar Santoso--------------------------------------------------------
Saksi RIZKI AMELIA-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pada saat itu Sdri. Nur Kasinayati Marsudiono memperkenalkan temanya bernama NIZAR (Mohammad Nizar Zghaib) berasal dari Dubai sudah tinggal lama di Bali, pekerjaannya bergerak di bidang Properti, tinggal di Canggu dan Legian, NIZAR (Mohammad Nizar Zghaib) tidak lancar berbahasa Indonesia dan bisa berbahasa Inggris ditranslit oleh Sdri. Nur Kasinayati Marsudiono, pada saat itu NIZAR (Mohammad Nizar Zghaib) menyampaikan melalui Nur Kasinayati Marsudiono agar bisa dibantu dibuatkan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan KTP dan saksi menyanggupinya lalu untuk pembayarannya nanti dulu karena saksi I Ketut Sudana akan menanyakan temannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar apakah bisa atau tidak, saat pertemuan itu yang aktif ngobrol membahas permasalahan tersebut adalah Sdri. Nur Kasinayati Marsudiono, Sdr. NIZAR (Mohammad Nizar Zghaib) dan saksi I Ketut Sudana-------
Bahwa saksi tidak mengetahui uang yang diterima oleh dari saksi I Ketut Sudana dalam pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso untuk siapa, namun setahu saksi dari pemberian uang kepada saksi I Ketut Sudana uang tersebut dipergunakan /diberikan kepada tim yang bekerja di dalam pembuatan Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran atas nama Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso dan untuk biaya pembuatan dokumen-dokumen pendukung ; ----------------------------------
Bahwa menurut saksi, yang menghubungkan suami saksi yaitu PUJUD dengan Nur adalah saksi sendiri, dan kalau saksi tidak memperkenalkan Nur dengan suami saksi yaitu Pujud, maka pembuatan KTP atas nama Agung Nizar Santoso tidak akan terjadi ; -------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan saksi I KETUT SUDANA----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan KK kepada petugas atas nama saksi Gusti Ayu Putu Ardani untuk meminta tolong kalau ada teman saksi yang mau rekam, tolong dibantu ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO------------------------------------------
Bahwa menurut saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, yang menghubungkan saksi dengan Pujud adalah istrinya Pujud, yaitu Rizki Amelia, dan kalau saksi tidak diperkenalkan dengan Pujud oleh isterinya yaitu Rizki, maka pembuatan KTP atas nama Agung Nizar Santoso tidak akan terjadi ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut di atas menunjukkan bahwa perbuatan saksi I KETUT SUDANA dalam membuat KTP atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO tidak dilakukan sendirian oleh saksi I KETUT SUDANA, akan tetapi telah melibatkan orang lain yang disebut dengan istilah “TIM”, baik berkaitan dengan pembagian uang maupun pada saat proses pembuatannya, terlebih lagi bagaimana mungkin saksi I KETUT SUDANA alias RENE sebagai seorang tenaga kontrak yang bekerja di Kantor Camat Denpasar Utara tugas utamanya sebagai pengantar surat dan sopir bisa membuatkan dokumen KTP, KK dan akta kelahiran tanpa bantuan atau melibatkan orang lain khususnya “orang dalam” di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, dan faktanya pula di persidangan, dalam proses perekaman sampai penerbitan KTP, saksi I KETUT SUDANA “dibantu” oleh saksi GUSTI AYU PUTU ARDANI yang ternyata jelas-jelas melanggar SOP ; ----
Menimbang, bahwa demikian pula keberadaan saksi RIZKI AMELIA, dari fakta yang terungkap di persidangan terungkap bahwa pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran tersebut menunjukkan adanya rangkaian perbuatan yaitu terdakwa awalnya kenal dengan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO meminta bantuan untuk dibuatkan KTP Indonesia, kemudian saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO meminta bantuan saksi RIZKI AMELIA yang telah dikenal sebelumnya, selanjutnya saksi RIZKI AMELIA meminta tolong suaminya saksi PATARI NUR PUJUD untuk membantu membuatkan dokumen KTP, KK dan akta kelahiran, berikutnya saksi PATARI NUR PUJUD meminta bantuan saksi I KETUT SUDANA untuk membuatkan KTP Indonesia yang ditindak lanjuti saksi I KETUT SUDANA dengan meminta bantuan saksi I WAYAN SUNARYO untuk membuatkan dokumen awal ; -----------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut menunjukkan keberadaan saksi RIZKI AMELIA dalam rangkaian pembuatan KTP, KK dan Akta Kelahiran AGUNG NIZAR SANTOSO adalah sebagai pihak yang menghubungkan sekaligus memperkenalkan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO dengan saksi PATARI NUR PUJUD, dan di persidangan saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO, saksi RIZKI AMELIA maupun saksi PATARI NUR PUJUD sepakat menerangkan apabila saksi NUR KASINAYATI MARSUDIONO tidak diperkenalkan dengan saksi PATARI NUR PUJUD melalui saksi RIZKI AMELIA, maka pembuatan KTP atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO tidak akan terjadi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, pengadilan berpendapat masih terdapat pihak-pihak lain yang harus diminta pertanggungjawaban dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, oleh karenanya penyidik harus menindak lanjuti untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu keterlibatan saksi RIZKI AMELIA serta “orang dalam” yang merupakan bagian dari “TIM” di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan atau denda, maka menurut majelis dalam perkara ini disamping terdakwa dijatuhi hukuman penjara juga dijatuhi hukuman denda yang nilainya akan disebutkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/penetapan yang sah, dan ternyata lamanya pidana yang belum sama dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan tidak terdapat pula alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka terhadap Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP terhadap barang bukti dalam perkara ini pengadilan akan menentukan sebagai berikut : ---------------------------
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP Asli) NIK: 5171010905900006 an. AGUNG NIZAR SANTOSO ; -------------------------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------
1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Note 10 warna silver beserta sim card ; -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Pasport Syrian Arab republic dengan Nomor passport N 014958084 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dikembalikan kepada terdakwa ; -------------------------------
39 Lembar screenshot Whatsapp antara I Ketut Sudana Als Rene (082144111986) dengan Patari Nur PUJUD (081917452123) ; ---------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Periode Nopember 2022 s/d Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA ; --------------------------------------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA ; --------------------------------------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama PATARI NUR PUJUD ; ----------------------------------------
1 (satu) Lembar Foto copy Petikan Keputusan Kepala Staff Nomor : KEP/143-17/11/2022 Tentang Pemberhentian dari Pengangkatan dalam jabatan Bintara dan Tantama ; -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Staff Angkatan Darat Nomor : KEP/325-33/IV/2011 Tentang Pengangkatan dan Penetapan Gaji Pokok serta Penetapan dalam jabatan Tantama ; ---------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Agung Nizar Santoso ; ---------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Agung Nizar Santoso ;
1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Agung Nizar Santoso ; -----------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Surat Keputusan Camat Denpasar Utara Nomor 188.4/08/Denut/2023 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi, Tenaga Cleaning Service, Tenaga Keamanan, Tenaga Supir Pimpinan, Petugas Kebersihan dan Pemantauan Sungai/ Selokan/ Got, Serta Juru Pemantau Lingkungan Pada Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2023 ; ------------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 188.4/ 19/ DENUT/ 2023 Tentang Penjatuhan Sanksi Moral Berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepada Saudara I Ketut Sudana ; -------
2 (dua) lembar fotocopy Daftar Tanda Terima Gaji Pada Kantor Camat Denpasar Utara Bulan Februari 2023 ; -----------------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 810/02/2022 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2022 ; -
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan perbekel Desa Sidakarya Nomor : 22 Tahun 2018 Tentang Pengukuan Dan Penetapan Kepala Dusun Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Alexandre Nur Rudi ; ------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Alexandre Nur Rudi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Surat Pindah ke Badung An. Alexandre Nur Rudi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Alexandre Nur Rudi ; -------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5103012211220007 An. Alexandre Nur Rudi ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-21112022-0016 An. Alexandre Nur Rudi ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu ATM BCA dengan nomor 5307 9520 7363 4140 An. Alexandre Nur Rudi ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP Huawei Leica hitamberisi 2 (dua) Sim Card ; ----------------------
2 (dua) buah lisensi menyetir ; ----------------------------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dikembalikan pada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk dipergunakan dalam perkara KRYNIN RODION alias ALEXNDRE NUR RUDI ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan keadilan serta berdasarkan pertimbangkan-pertimbangan tersebut diatas, majelis hakim pada prinsipnya sependapat dengan sebagian uraian pembuktian Penuntut Umum sebagaimana surat tuntutannya, namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa:---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana tentu akan mempertimbangkan aspek-aspek antara lain aspek kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, aspek tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan bagi Terdakwa, selain aspek keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dari Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman atas Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringkankan pada diri Terdakwa ; -----------------------------------------------------------
Keadaan-keadaan yang memberatkan : ---------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ; ---------------------------------------------------------
Keadaan-keadaan yang meringankan : ----------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------------------
Terdakwa selama pemeriksaan di persidangan bersikap sopan ; ------------------------
Terdakwa orang asing yang tidak mengerti hukum di Indonesia ; ------------------------
Memperhatikan, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal-pasal lain dari Undang-undang RI No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-undang No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal pasal lain dari peraturan hukum lainnya yang berhubungan dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MOHAMMAD NIZAR ZGHAIB alias AGUNG NIZAR SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” ; ------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan; -----------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ; -----------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahanan ; ---------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP Asli) NIK: 5171010905900006 an. AGUNG NIZAR SANTOSO ; -------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy Note 10 warna silver beserta sim card ; -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Pasport Syrian Arab republic dengan Nomor passport N 014958084 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa ; ----------------------------------------------------------------
39 Lembar screenshot Whatsapp antara I Ketut Sudana Als Rene (082144111986) dengan Patari Nur PUJUD (081917452123) ; ---------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Periode Nopember 2022 s/d Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA ; --------------------------------------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama RIZKI AMELIA ; --------------------------------------------------
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BRI Periode 01 September 2022 s/d 31 Januari 2023 atas nama PATARI NUR PUJUD ; ----------------------------------------
1 (satu) Lembar Foto copy Petikan Keputusan Kepala Staff Nomor : KEP/143-17/11/2022 Tentang Pemberhentian dari Pengangkatan dalam jabatan Bintara dan Tantama ; -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Staff Angkatan Darat Nomor : KEP/325-33/IV/2011 Tentang Pengangkatan dan Penetapan Gaji Pokok serta Penetapan dalam jabatan Tantama ; ---------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Agung Nizar Santoso ; --------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Agung Nizar Santoso ;
1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Agung Nizar Santoso ; -----------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Surat Keputusan Camat Denpasar Utara Nomor 188.4/08/Denut/2023 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi, Tenaga Cleaning Service, Tenaga Keamanan, Tenaga Supir Pimpinan, Petugas Kebersihan dan Pemantauan Sungai/ Selokan/ Got, Serta Juru Pemantau Lingkungan Pada Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2023 ; --------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 188.4/ 19/ DENUT/ 2023 Tentang Penjatuhan Sanksi Moral Berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepada Saudara I Ketut Sudana ; -------
2 (dua) lembar fotocopy Daftar Tanda Terima Gaji Pada Kantor Camat Denpasar Utara Bulan Februari 2023 ; -----------------------------------------------------
4 (empat) lembar fotocopy Surat Keputusan Camat Denpasar Utara nomor 810/02/2022 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi Kantor Camat Denpasar Utara dan Kelurahan Se-Kecamatan Denpasar Utara Tahun 2022 ; -
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan perbekel Desa Sidakarya Nomor : 22 Tahun 2018 Tentang Pengukuan Dan Penetapan Kepala Dusun Kangin Sebagai Perangkat Desa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An. Alexandre Nur Rudi ; ----------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Alexandre Nur Rudi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Permohonan Surat Pindah ke Badung An. Alexandre Nur Rudi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Alexandre Nur Rudi ; -------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli NIK 5171012002860003 An. Alexandre Nur Rudi ; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5103012211220007 An. Alexandre Nur Rudi ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-21112022-0016 An. Alexandre Nur Rudi ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kartu ATM BCA dengan nomor 5307 9520 7363 4140 An. Alexandre Nur Rudi ; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP Huawei Leica hitamberisi 2 (dua) Sim Card ; ----------------------
2 (dua) buah lisensi menyetir ; ----------------------------------------------------------------
Dikembalikan pada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk dipergunakan dalam perkara KRYNIN RODION alias ALEXNDRE NUR RUDI ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Senin Tanggal 7 Agustus 2023 oleh kami AGUS AKHYUDI, S.H, M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Hakim PUTU AYU SUDARIASIH, S.H, M.H, serta Hakim Ad Hoc NELSON, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal 9 Agustus 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu IDA AYU YUNI ADNYANI PIDADA, S.H., selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh CATUR RIANITA DHARMAWATI, S.H., selaku penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar serta terdakwa secara yang didampingi oleh penasihat hukum terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
PUTU AYU SUDARIASIH, S.H., M.H.AGUS AKHYUDI, S.H., M.H.
ttd
NELSON, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
IDA AYU YUNI ADNYANI PIDADA, S.H.