26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: M. ARIFIN, SH Terdakwa: DARIUS ALBERT KARAFIR
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Darius Albert Karafir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Darius Albert Karafir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa Darius Albert Karafir, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp116.167.200,- (seratus enam belas juta seratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan jika Terpidana tidak memiliki harta benda maka harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti surat dari nomor 1 sampai dengan nomor 162 (terlampir); Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Tempat lahir : Jayapura;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 31 Desember 1981;
Jenis Kelamin : Laki Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : - Kampung Ambora, Distrik Demta, Kabupaten Jayapura;
- BTN Kolam Sentani Kabupaten Jayapura;
7. A g a m a : Kristen Protestan;
8. Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS);
9. Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa ditahan sebagai berikut:
Penyidik sejak tanggal 24 September 2022 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2022;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 November 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, sejak tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023;
Pemeriksaan di tingkat banding tidak dilakukan penahanan terhadap Terdakwa ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Hendrik Nanimindei, S.H., Advokat/Pengacara berdomisili pada Kantor Advokat/Konsultan Hukum Hendrik Nanimindei, S.H. & Rekan beralamat di Jalan Pemda Perum Bina Sukses Permai Nomor C2-67 Kamp Doyo Baru Kabupaten Jayapura Propinsi Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Desember 2022;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura karena didakwa dengan dakwaan tunggal sebagai berikut:
Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT JAP tertanggal 08 Agustus 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT JAP tertanggal 08 Agustus 2023 tentang Penetapan hari sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura yang diajukan oleh Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Darius Albert Karafir bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ”Penggelapan Dalam Jabatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Darius Albert Karafir berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa ditahan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;
Memerintahkan kepada Terdakwa Darius Albert Karafir untuk membayar uang pengganti sebesar Rp116.167.200,- (seratus enam belas juta seratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal
Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 lembar foto copy SK Bupati Jayapura Nomor : SK.821.2-05 tentang pengangkatan PNS an. NOVA MATAHELUMUAL,A,Md, tanggal
13 Oktober 2008;1 lembar foto copy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN kantor Distrik Demta Bulan Januari 2022;
1 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN kantor Distrik Demta Bulan Februari 2022;
2 lbr fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Demta Bulan Januari 2021;
2 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bln Februari 2021;
2 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bulan Maret 2021;
1 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bulan April 2021;
1 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bulan Mei 2021;
1 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bulan Juni 2021;
1 lbr fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bln Juli 2021;
1 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Blan Agustus 2021;
1 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Blan Oktober 2021;
1 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bln November 2021;
1 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Blan Desember 2021;
2 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Blan Februari 2020;
2 lbr fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bln Maret 2020;
3 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bulan Juni 2020;
3 lbr fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Blan Juli 2020;
3 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Blan Agustus 2020;
2 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bln September 2020;
2 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Blan Oktober 2020;
2 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bln November 2020;
2 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bulan Desember 2020;
2 lembar foto copy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk Distrik Demta Bulan November 2019;
1 lembar fotocopy SK Bupati Jayapura Nomor : SK.821.1.2-154 tentang pengangkatan sekertaris kampong menjadi PNS an. LEWI TUNYA, tanggal 1 Desember 2008;
SK Gubernur Kepala daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor : 813.2-915, tentang pengangkatan PNS an. ABNER DODOP tanggal 30 September 1996;
5 lembar fotocopy SK Bupati Jayapura nomor 188.4/89/Tahun 2020 Tentang Penunjukan/ Pengangkatan Atasan Langsung Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Distrik Se-Kabupaten Jayapura TA 2020, tanggal 21 Januari 2020;
5 lembar fotocopy SK Bupati Jayapura nomor 188.4/64.a/Tahun 2021 Tentang Penunjukan/ Pengangkatan Atasan Langsung Bendahara Pengeluaran Pada Distrik Sentani, Distrik Sentani Barat, Distrik Depapre, Distrik Namblong, Distrik Nimboran, Distrik Nimbokrang, Distrik Gresi Selatan, Distrik Demta, Distrik Yapsi, Distrik Keureh Dan Distrik Airu Kabupaten Jayapura TA 2021, tanggal 22 Januari 2021;
1 lembar fotocopy surat dari Kepala Distrik Demta Yoas M. Aybe nomor : 910/01/ DD/I/2022, tanggal 10 Januari 2022 tentang Pengusulan Bendahara Distrik Demta Tahun 2022;
9 lembar daftar gaji DSB untuk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Desember 2019;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bln Januari 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bln Februari 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Maret 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan April 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Mei 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Juni 2020;
9 lembar daftar gaji DSB untuk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Juli 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bln Agustus 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bln September 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bln Oktober 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bln November 2020.
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Desember 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Januari 2021;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Februari 2021;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Maret 2021;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan April 2021;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Mei 2021;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Juni 2021;
9 lembar daftar gaji DSB untuk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Juli 2021;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Agustus 2021
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan September 2021.
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Oktober 2021.
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan November 2021.
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Desember 2021.
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan januari 2022.
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Februari 2022.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/XII/2019 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Desember 2019 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 28 November 2019.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/I/2020 untuk untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Januari 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 02 Januari 2020
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/II/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Februari 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 28 Januari 2020
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/III/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Maret 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 27 Februari 2020
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/IV/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan april 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 26 Maret 2020.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/V/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Mei 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa, 27 April 2020.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/VI/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Juni 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa, tanggal 27 Mei 2020.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/VII/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Juli 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa, tanggal 29 Juni 2020.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/VIII/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Agustus 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 28 Juli 2020.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/IX/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan September 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 31 Agustus 2020.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/X/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan oktober 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa, tanggal 29 september 2020.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/XI/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan November 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 27 Oktober 2020.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/XII/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan desember 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 26 November 2020.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/I/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Januari 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 01 Januari 2021.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/II/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Februari 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 06 Februari 2021.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/III/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Maret 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 01 Maret 2021.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/IV/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan April 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 29 Maret 2021.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/V/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Mei 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 29 April 2021.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/VI/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Juni 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 28 Mei 2021
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/VII/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Juli 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 30 Juni 2021.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/VIII/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Agustus 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 28 Juli 2021.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/IX/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan September 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 30 Agustus 2021.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/X/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Oktober 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 28 September 2021.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/XI/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan November 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 27 Oktober 2021.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/XII/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Desember 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 30 November 2021.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/I/2022 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Januari 2022 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 05 Januari 2022.
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/II/2022 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Februari 2022 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 28 Januari 2022
2 lembar SP2D Nomor :1485/ SP2D /GAJI /XII /2019, tanggal 2 desember 2019.
2 SP2D Nomor : 0088/ SP2D /GAJI /I /2020, tanggal 6 Januari 2020.
2 SP2D Nomor : 0178/ SP2D /GAJI /II /2020, tanggal 3 Februari 2020.
2 SP2D Nomor : 0275/ SP2D /GAJI /III /2020, tanggal 2 Maret 2020
2 SP2D Nomor : 1382/ SP2D /GAJI /IV /2020, tanggal 1 April 2020.
2 SP2D Nomor : 1518/ SP2D /GAJI /V /2020, tanggal 4 Mei 2020.
2 SP2D Nomor : 1713/ SP2D /GAJI /VI /2020, tanggal 2 Juni 2020.
2 SP2D Nomor : 1820/ SP2D /GAJI /VII /2020, tanggal 1 Juli 2020.
2 SP2D Nomor : 1939/ SP2D /GAJI /VIII /2020, tanggal 3 Agustus 2020.
2 SP2D Nomor : 2129/ SP2D /GAJI /IX /2020, tanggal 1 September 2020.
2 SP2D Nomor : 2213/ SP2D /GAJI /X /2020, tanggal 1 Oktober 2020.
2 SP2D Nomor : 2343/ SP2D /GAJI /XI /2020, tanggal 2 November 2020.
2 SP2D Nomor : 2444/ SP2D /GAJI /XII /2020, tanggal 1 Desember 2020.
2 SP2D Nomor : 0082/ SP2D /GAJI /I /2021, tanggal 6 Januari 2021
2 SP2D Nomor : 0173/ SP2D /GAJI /II /2021, tanggal 1 Februari 2021.
2 SP2D Nomor : 0265/ SP2D /GAJI /III /2021, tanggal 3 Maret 2021
2 SP2D Nomor : 0366/ SP2D /GAJI /IV /2021, tanggal 1 April 2021
2 SP2D Nomor : 0476/ SP2D /GAJI /V /2021, tanggal 3 Mei 2021.
2 SP2D Nomor : 0666/ SP2D /GAJI /VI /2021, tanggal 2 Juni 2021
2 SP2D Nomor : 0835/ SP2D /GAJI /VII /2021, tanggal 1 Juli 2021.
2 SP2D Nomor : 0921/ SP2D /GAJI /VIII /2021, tanggal 2 Agustus 2021.
2 SP2D Nomor : 1063/ SP2D /GAJI /IX /2021, tanggal 2 September 2021.
2 SP2D Nomor : 1160/ SP2D /GAJI /X /2021, tanggal 1 Oktober 2021.
2 SP2D Nomor : 1257/ SP2D /GAJI /XI /2021, tanggal 1 November 2021.
2 SP2D Nomor : 1351/ SP2D /GAJI /XII /2021, tanggal 2 Desember 2021.
2 SP2D Nomor : 0096/ SP2D /GAJI /I /2022, tanggal 5 Januari 2022.
2 SP2D Nomor : 0166/ SP2D /GAJI /II /2022, tanggal 2 Februari 2022
2 lembar fotocopy SK Nokep : 382-KW/XVIII/SDM/07/2018 tentang pengangkatan pekerja dalam dinas tetap dan penetapan person grade (PG) Tanggal 13 juli 2018 an. MARINDA TOGATOROP;
2 lembar asli rekening Koran Bank Rakyat Idonesia (BRI) Unit Sentani No. Rekening 362501015515106 Periode : 01/01/2020 s/d 9/6/22 , an. NOVA MATAHELUMUAL;
2 lembar asli rekening Koran Bank Rakyat Idonesia (BRI) Unit Sentani No. Rekening 362501020091105, Periode : 01/01/2020 s/d 9/6/22 , an. MARTHEN MUBUAY;
2 lembar asli rekening Koran Bank Rakyat Idonesia (BRI) Unit Sentani No. Rekening 362501020725102, Periode : 01/01/2020 s/d 9/6/22 , an. LEWI TUNYA;
6 lembar fotocopy surat permohonan Kredit an.NOVA MATAHELUMUAL, SE, bulan januari 2016;
6 lembar foto copy surat PERMOHONAN Kredit an.LEWI TUNYA, bulan 25 Agustus 2018;
6 lembar foto copy surat PERMOHONAN Kredit an.MARTHEN MUABUAY, bulan 20 April 2018;
6 lembar foto copy surat PERMOHONAN Kredit an.LEWI SOUMILENA, 23 November 2016;
4 lembar foto cpy surat PERMOHONAN Kredit an. YOAS M.EYBE, tanpa tanggal;
6 lembar foto copy surat PERMOHONAN Kredit an. ORGENES TUNYA, bulan 29 maret 2017;
7 lembar foto copy surat PERMOHONAN Kredit an. ORGENES TUNYA, bln 18 November 2021;
6 foto copy lembar surat PERMOHONAN Kredit an.AMRTHEN MUABUAY, bulan 20 April 2018;
1 lembar collective payment Report daftar permintaan pemotongan gaji pension per instansi BRI UNIT SENTANI Bulan Desember 2019 –mei 2022;
1 lmbar LN Balance Inguiry an. NOVA MATAHEMUAL No. rek pinjaman 3625-01-015515-10-6;
1 lembar LN Balance Inguiry an. LEWI TUNYA No. rek pinjaman 3625-01-020725-10-2;
1 lembar LN Balance Inguiry an. MARTHEN MUABUAY No. rek pinjaman 3625-01-02009110-5;
8 lembar Perjanjian Kerjasama Antara PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk dg Sekda, Tentang Fasilitas Kretap, Nomor : 99.KC-XIII. ADK 01.2020;
2 lembar foto copy surat keputusan Nomor : 121 / KC-XVIII/UMU/12/2020 Tentang mutasi pekerja , desember 2020, an. VIVI YANTI YUNIARSIH;
2 lembar asli rekening Koran BRI Unit Nimbokrang Sentani NO. Rekening 491201005088107, Periode : 01/01/2020 s/d 9/6/22 , an. LEWI SOUMILENA;
3 lembar asli rekening Koran BRI Unit Nimbokrang Sentani NO. Rekening 491201007078108, Periode : 01/01/2020 s/d 9/6/22 , an. ABNER DODOP;
2 lembar asli rekening Koran BRI Unit Nimbokrang Sentani NO. Rekening 491201006652103, Periode : 01/01/2020 s/d 9/6/22 , an. YOAS EYBE;
3 lembar asli rekening Koran BRI Unit Nimbokrang Sentani NO. Rekening 491201005304105, Periode : 01/01/2020 s/d 9/6/22 , an.ORGENES TUNYA;
1 lembar collective payment Report daftar permintaan pemotongan gaji pension per instansi tanggal 07-06-2022;
2 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC. Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/12/2019 s/d 31/12/2019 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC. Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/01/2020 s/d 31/01/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC. Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/02/2020 s/d 29/02/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC. Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/03/2020 s/d 31/03/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/04/2020 s/d 30/04/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
2 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/05/2020 s/d 31/05/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/06/2020 s/d 30/06/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/07/2020 s/d 31/07/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/08/2020 s/d 31/081/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/09/2020 s/d 30/09/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/10/2020 s/d 31/10/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/11/2020 s/d 31/11/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/12/2020 s/d 12/01/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/01/2021 s/d 31/01/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/02/2020 s/d 29/02/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/03/2020 s/d 31/03/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/04/2020 s/d 30/04/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/05/2020 s/d 31/05/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/06/2020 s/d 30/06/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/07/2020 s/d 31/07/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/08/2020 s/d 31/081/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/09/2020 s/d 30/09/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/10/2020 s/d 31/10/2021, an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/11/2020 s/d 31/11/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/12/2020 s/d 12/01/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/01/2021 s/d 31/01/2022 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/02/2020 s/d 29/02/2022 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy SK Bupati Jayapura Nomor : SK.813.1-198 TENTANG pengangkatan PNS an. ORGENES TUNYA tanggal 14 April 2016;
1 lembar foto copy Surat pengusulan pergantian bendahara kepada sdr.DARIUS ALBERT KARAFIR.
Tetap dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu Rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 26/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Jap tanggal 6 Juli 2023 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Darius Albert Karafir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Darius Albert Karafir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa Darius Albert Karafir, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 116.167.200,- (Seratus enam belas juta seratus enam puluh tujuh ribu dua ratus Rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan jika Terpidana tidak memiliki harta benda maka harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 lembar foto copy SK Bupati Jayapura Nomor: SK.821.2-05 tentang pengangkatan PNS an. NOVA MATAHELUMUAL,A,Md, tanggal 13 Oktober 2008;
1 lembar foto copy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN kantor Distrik Demta bulan Januari 2022;
1 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN kantor Distrik Demta bulan Februari 2022;
2 lbr fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Demta bulan Januari 2021;
2 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bln Februari 2021;
2 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bulan Maret 2021;
1 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bulan April 2021;
1 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bulan Mei 2021;
1 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bulan Juni 2021;
1 lbr fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bln Juli 2021;
1 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Blan Agustus 2021;
1 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Blan Oktober 2021;
1 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bln November 2021;
1 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Blan Desember 2021;
2 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Blan Februari 2020;
2 lbr fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bln Maret 2020;
3 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta bulan Juni 2020;
3 lbr fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Blan Juli 2020;
3 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Blan Agustus 2020;
2 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bln September 2020;
2 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Blan oktober 2020;
2 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bln November 2020;
2 lembar fotocopy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk ASN Distrik Demta Bulan Desember 2020;
2 lembar foto copy Daftar pembayaran gaji dan tunjangan lauk pauk Distrik Demta Bulan November 2019;
1 lembar fotocopy SK Bupati Jayapura Nomor : SK.821.1.2-154 tentang pengangkatan sekertaris kampong menjadi PNS an. LEWI TUNYA, tanggal 1 Desember 2008;
SK Gubernur Kepala daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor : 813.2-915, tentang pengangkatan PNS an. ABNER DODOP tanggal 30 September 1996;
5 lembar fotocopy SK Bupati Jayapura nomor 188.4/89/Tahun 2020 Tentang Penunjukan/ Pengangkatan Atasan Langsung Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Distrik Se-Kabupaten Jayapura TA 2020, tanggal 21 Januari 2020;
5 lembar fotocopy SK Bupati Jayapura nomor 188.4/64.a/Tahun 2021 Tentang Penunjukan/ Pengangkatan Atasan Langsung Bendahara Pengeluaran Pada Distrik Sentani, Distrik Sentani Barat, Distrik Depapre, Distrik Namblong, Distrik Nimboran, Distrik Nimbokrang, Distrik Gresi Selatan, Distrik Demta, Distrik Yapsi, Distrik Keureh Dan Distrik Airu Kabupaten Jayapura TA 2021, tanggal 22 Januari 2021;
1 lembar fotocopy surat dari Kepala Distrik Demta Yoas M. Aybe nomor : 910/01/ DD/I/2022, tanggal 10 Januari 2022 tentang Pengusulan Bendahara Distrik Demta Tahun 2022;
9 lembar daftar gaji DSB untuk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Desember 2019;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bln Januari 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bln Februari 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Maret 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan April 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Mei 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Juni 2020;
9 lembar daftar gaji DSB untuk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Juli 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bln Agustus 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bln September 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bln Oktober 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bln November 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Desember 2020;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Januari 2021;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Februari 2021;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Maret 2021;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan April 2021;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Mei 2021;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Juni 2021;
9 lembar daftar gaji DSB untuk Pegawai Golongan I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Juli 2021;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Agustus 2021;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol. I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan September 2021;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Oktober 2021;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan November 2021;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Desember 2021;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan januari 2022;
9 lembar daftar gaji DSB utk Pegawai Gol I, II, III dan IV Distrik Demta Bulan Februari 2022;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/XII/2019 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Desember 2019 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 28 November 2019;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/I/2020 untuk untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Januari 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 02 Januari 2020;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/II/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan februari 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 28 Januari 2020;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/III/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Maret 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 27 Februari 2020;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/IV/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan april 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 26 Maret 2020;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/V/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Mei 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa, 27 April 2020;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/VI/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Juni 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa, tanggal 27 Mei 2020;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/VII/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Juli 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa, tanggal 29 Juni 2020;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/VIII/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan agustus 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 28 Juli 2020;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/IX/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan September 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 31 Agustus 2020;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/X/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan oktober 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa, tanggal 29 september 2020;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/XI/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan November 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 27 Oktober 2020;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/XII/2020 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan desember 2020 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 26 November 2020;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/I/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Januari 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 01 Januari 2021;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/II/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Februari 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 06 Februari 2021;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/III/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Maret 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 01 Maret 2021;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/IV/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan April 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 29 Maret 2021;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/V/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Mei 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 29 April 2021;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/VI/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Juni 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 28 Mei 2021;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/VII/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Juli 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 30 Juni 2021;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/VIII/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Agustus 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 28 Juli 2021;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/IX/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan September 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 30 Agustus 2021;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/X/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Oktober 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 28 September 2021;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/XI/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan November 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 27 Oktober 2021;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/XII/2021 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Desember 2021 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 30 November 2021;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/I/2022 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Januari 2022 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 05 Januari 2022;
1 lembar SPM-LS Nomor : 931/ SPM/ BTL-LS/GJ/4.1.23.1-083/II/2022 untuk pembayaran gaji Distrik Demta bulan Februari 2022 untuk 26 Pegawai /81 Jiwa tanggal 28 Januari 2022;
2 lembar SP2D Nomor :1485/ SP2D /GAJI /XII /2019, tanggal 2 Desember 2019;
2 SP2D Nomor : 0088/ SP2D /GAJI /I /2020, tanggal 6 Januari 2020;
2 SP2D Nomor : 0178/ SP2D /GAJI /II /2020, tanggal 3 Februari 2020.;
2 SP2D Nomor : 0275/ SP2D /GAJI /III /2020, tanggal 2 Maret 2020;
2 SP2D Nomor : 1382/ SP2D /GAJI /IV /2020, tanggal 1 April 2020;
2 SP2D Nomor : 1518/ SP2D /GAJI /V /2020, tanggal 4 Mei 2020;
2 SP2D Nomor : 1713/ SP2D /GAJI /VI /2020, tanggal 2 Juni 2020;
2 SP2D Nomor : 1820/ SP2D /GAJI /VII /2020, tanggal 1 Juli 2020;
2 SP2D Nomor : 1939/ SP2D /GAJI /VIII /2020, tanggal 3 Agustus 2020;
2 SP2D Nomor : 2129/ SP2D /GAJI /IX /2020, tanggal 1 September 2020;
2 SP2D Nomor : 2213/ SP2D /GAJI /X /2020, tanggal 1 Oktober 2020;
2 SP2D Nomor : 2343/ SP2D /GAJI /XI /2020, tanggal 2 November 2020;
2 SP2D Nomor : 2444/ SP2D /GAJI /XII /2020, tanggal 1 Desember 2020;
2 SP2D Nomor : 0082/ SP2D /GAJI /I /2021, tanggal 6 Januari 2021;
2 SP2D Nomor : 0173/ SP2D /GAJI /II /2021, tanggal 1 Februari 2021;
2 SP2D Nomor : 0265/ SP2D /GAJI /III /2021, tanggal 3 Maret 2021;
2 SP2D Nomor : 0366/ SP2D /GAJI /IV /2021, tanggal 1 April 2021;
2 SP2D Nomor : 0476/ SP2D /GAJI /V /2021, tanggal 3 Mei 2021;
2 SP2D Nomor : 0666/ SP2D /GAJI /VI /2021, tanggal 2 Juni 2021;
2 SP2D Nomor : 0835/ SP2D /GAJI /VII /2021, tanggal 1 Juli 2021;
2 SP2D Nomor : 0921/ SP2D /GAJI /VIII /2021, tanggal 2 Agustus 2021;
2 SP2D Nomor : 1063/ SP2D /GAJI /IX /2021, tanggal 2 September 2021;
2 SP2D Nomor : 1160/ SP2D /GAJI /X /2021, tanggal 1 Oktober 2021;
2 SP2D Nomor : 1257/ SP2D /GAJI /XI /2021, tanggal 1 November 2021;
2 SP2D Nomor : 1351/ SP2D /GAJI /XII /2021, tanggal 2 Desember 2021;
2 SP2D Nomor : 0096/ SP2D /GAJI /I /2022, tanggal 5 Januari 2022;
2 SP2D Nomor : 0166/ SP2D /GAJI /II /2022, tanggal 2 Februari 2022;
2 lembar fotocopy SK Nokep : 382-KW/XVIII/SDM/07/2018 tentang pengangkatan pekerja dalam dinas tetap dan penetapan person grade (PG) Tanggal 13 juli 2018 an. MARINDA TOGATOROP;
2 lembar asli rekening Koran Bank Rakyat Idonesia (BRI) Unit Sentani No. Rekening 362501015515106 Periode : 01/01/2020 s/d 9/6/22, an. NOVA MATAHELUMUAL;
2 lembar asli rekening Koran Bank Rakyat Idonesia (BRI) Unit Sentani No. Rekening 362501020091105, Periode : 01/01/2020 s/d 9/6/22 , an. MARTHEN MUBUAY;
2 lembar asli rekening Koran Bank Rakyat Idonesia (BRI) Unit Sentani No. Rekening 362501020725102, Periode : 01/01/2020 s/d 9/6/22 , an. LEWI TUNYA;
6 lembar fotocopy surat permohonan Kredit an.NOVA MATAHELUMUAL, SE, bulan Januari 2016;
6 lembar foto copy surat PERMOHONAN Kredit an.LEWI TUNYA, bulan 25 Agustus 2018;
6 lembar foto copy surat PERMOHONAN Kredit an.MARTHEN MUABUAY, bulan 20 April 2018;
6 lembar foto copy surat PERMOHONAN Kredit an.LEWI SOUMILENA, 23 November 2016;
4 lembar foto cpy surat PERMOHONAN Kredit an. YOAS M.EYBE, tampa tanggal;
6 lembar foto copy surat PERMOHONAN Kredit an. ORGENES TUNYA, bulan 29 Maret 2017;
7 lembar foto copy surat PERMOHONAN Kredit an. ORGENES TUNYA, bln 18 November 2021;
6 foto copy lembar surat PERMOHONAN Kredit an.AMRTHEN MUABUAY, bulan 20 April 2018;
1 lembar collective payment Report daftar permintaan pemotongan gaji pension per instansi BRI UNIT SENTANI Bulan Desember 2019 –mei 2022;
1 lmbar LN Balance Inguiry an. NOVA MATAHEMUAL No. rek pinjaman 3625-01-015515-10-6;
1 lembar LN Balance Inguiry an. LEWI TUNYA No. rek pjaman 3625-01-020725-10-2;
1 lembar LN Balance Inguiry an. MARTHEN MUABUAY No. rek pinjaman 3625-01-02009110-5;
8 lembar Perjanjian Kerjasama Antara PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk dg Sekda, Tentang Fasilitas Kretap, Nomor : 99.KC-XIII. ADK 01.2020;
2 lembar foto copy surat keputusan Nomor : 121 / KC-XVIII/UMU/12/2020 Tentang mutasi pekerja , desember 2020, an. VIVI YANTI YUNIARSIH;
2 lembar asli rekening Koran BRI Unit Nimbokrang Sentani NO. Rekening 491201005088107, Periode : 01/01/2020 s/d 9/6/22 , an. LEWI SOUMILENA;
3 lembar asli rekening Koran BRI Unit Nimbokrang Sentani NO. Rekening 491201007078108, Periode : 01/01/2020 s/d 9/6/22 , an. ABNER DODOP;
2 lembar asli rekening Koran BRI Unit Nimbokrang Sentani NO. Rekening 491201006652103, Periode : 01/01/2020 s/d 9/6/22 , an. YOAS EYBE;
3 lembar asli rekening Koran BRI Unit Nimbokrang Sentani NO. Rekening 491201005304105, Periode : 01/01/2020 s/d 9/6/22 , an.ORGENES TUNYA;
1 lembar collective payment Report daftar permintaan pemotongan gaji pension per instansi tanggal 07-06-2022;
2 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC. Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/12/2019 s/d 31/12/2019 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC. Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/01/2020 s/d 31/01/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC. Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/02/2020 s/d 29/02/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD Papua KC. Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/03/2020 s/d 31/03/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/04/2020 s/d 30/04/2020, an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
2 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/05/2020 s/d 31/05/2020, an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/06/2020 s/d 30/06/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/07/2020 s/d 31/07/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/08/2020 s/d 31/081/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/09/2020 s/d 30/09/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/10/2020 s/d 31/10/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/11/2020 s/d 31/11/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/12/2020 s/d 12/01/2020 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/01/2021 s/d 31/01/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/02/2020 s/d 29/02/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/03/2020 s/d 31/03/2021, an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/04/2020 s/d 30/04/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/05/2020 s/d 31/05/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/06/2020 s/d 30/06/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/07/2020 s/d 31/07/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/08/2020 s/d 31/081/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/09/2020 s/d 30/09/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/10/2020 s/d 31/10/2021, an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/11/2020 s/d 31/11/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/12/2020 s/d 12/01/2021 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/01/2021 s/d 31/01/2022 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura;
1 lembar foto copy rekening Koran BPD papua KC.Sentani NO. Rekening 1030105073206, Periode : 01/02/2020 s/d 29/02/2022 , an. Distrik Demta Kab.Jayapura
1 lembar foto copy SK Bupati Jayapura Nomor : SK.813.1-198 TENTANG pengangkatan PNS an. ORGENES TUNYA tanggal
14 April 2016;1 lembar foto copy Surat pengusulan pergantian bendahara kepada sdr.DARIUS ALBERT KARAFIR;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Rp 5000,00 (Lima ribu Rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 5/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jayapura yang menerangkan bahwa pada tanggal 13 Juli 2023, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura, telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 26/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Jap tanggal 06 Juli 2023;
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 5/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jayapura yang menerangkan bahwa pada tanggal 13 Juli 2023, Penasihat Hukum Terdakwa, telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 26/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Jap tanggal 06 Juli 2023;
Membaca Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Juli 2023 permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Banding/Jaksa Penuntut Umum;
Membaca Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jayapura yang menerangkan bahwa pada tanggal 21 Juli 2023 permohonan banding Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Termohon Banding/Penasihat Hukum Terdakwa;
Membaca Memori Banding tanggal 31 Juli 2023 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Desember 2022, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura sesuai Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 5/Akta.Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 31 Juli 2023, dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 1 Agustus 2023;
Membaca Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 28 Juli 2023 untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding tanggal 31 Juli 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terhadap pertimbangan judex factie tingkat Pertama hal 71 paragraf ke 3 yang menjelaskan ”Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya”, Bahwa terhadap pertimbangan majelis hakim tersebut diatas selaku penasihat hukum Terdakwa berpendapat bahwa majelis hakim tidak mempertimbangan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan; Bahwa keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam peridangan tidak digunakan keterangannya namun lebih menggunakan keterangan saksi-saksi yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang secara langsung di copy paste oleh Jaksa Penuntut Umum kemudian digunakan dalam Tuntutan sehingga digunakan oleh Majelis Hakim.
Bahwa dalam fakta-fakta persidangan semua saksi-saksi yang atara lain Saksi A.N Marinda Togatorop, S.Pd Dan Saksi Vivi Yanti Yuniarsih yang pada BRI Sentani dan Nimbokrang yang diperiksa bersamaan pada pokoknya menerangkan adanya kredit macet.
Bahwa dalam keterangan yang terungkap dalam persidangan yang menjelaskan terhadap sisa tunggakan kredit akan tetap dibebankan kepada ASN yang bersangkutan Untuk melunasinya dan jika di kemudian hari Terdakwa mau menyetor tunggakan kredit ASN yang macet harus menyetor ke bank BRI dan bukan ke KAS Negara.
Bahwa dalam keterangan lain yang tidak di pertimbangan oleh Majelis Hakim adalah saksi-saksi atas nama Oktavia Paat (bekerja pada bank Papua), saksi atas nama Vernice Anike Abrauw (bekerja pada bank Papua), saksi atas nama Marthen Muabuay, saksi atas nama Nova Matahelumual, saksi atas nama Yohan Diawaitou, saksi atas nama Lewi Soumilena, saksi atas nama Orgenes Tunya, saksi atas nama Abner Dodop, saksi atas nama Lewi Tunya, saksi atas nama Muhammad Said, saksi atas nama Edison Yapsenang dan saksi atas nama Heri Sutarman, serta Keterangan Terdakwa tidak ada satu orang saksi yang dapat menjelaskan Terdakwa ini melakukan tindak pidana korupsi dan juga semua saksi-saksi tidak pernah di periksa atau diaudit oleh Inspektorat, BPK serta BPKP.
Bahwa dalam melihat kasus Korupsi harusnya melihat ada Kerugian Negara disana. Bahwa dari saksi-saksi tersebut tidak ada hasil audit oleh lembaga yang berwenang. Bahwa yang menilai/menetapkan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ini sesuai dengan pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).
Bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara. Kerugian Negara sendiri adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (lihat pasal 1 ayat (5) UU BPK). Penilaian kerugian tersebut dilakukan dengan keputusan BPK (pasal 10 ayat (2) UU BPK). Selain BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga berwenang untuk menetapkan mengenai adanya kerugian negara. Ini terkait dengan fungsi BPKP yaitu melaksanakan pengawasan terhadap keuangan dan pembangunan (pasal 52 Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen), jadi yang menilai/menetapkan kerugian negara, adalah BPK dan BPKP;
Bahwa judex factie tingkat pertama pada hal 71 paragraf ke 4 yang menjelaskan tentang ”untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya”;
Bahwa terhadap pertimbangan majelis hakim tersebut diatas selaku penasehat hukum Terdakwa berpendapat bahwa majelis hakim seharusnya mempertimbangan Apakah Unsur ”Uang atau Surat berharga yang disimpan karena Jabatan” dalam Hal 79 paragraf 3 tentang Uang yang dimaksudkan Apakah Uang tersebut adalah Uang Milik Negara, Uang Milik BUMN atau Uang Milik Pribadi Para ASN Distrik Demta. Bahwa dalam fakta persidangan Uang Pribadi ASN yang tidak disetorkan bukan Uang Negara yang tidak disetorkan kepada pihak Bank.
Bahwa dalam perkara ini sejak awal dalam Eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum selaku penasehat hukum Terdakwa menyampaikan bahwa perkara ini adalah bukan sepenuhnya adalah perkara Tindak Pidana Korupsi bahkan dalam Nota Pembelaanpun telah disampaikan bukan murni perkara Tipikor namun tetap dipaksakan karena Terdakwa adalah ASN dan karena Jabatan.
Bahwa Pasal 1 Ayat 1 UU Keuangan Negara menjelaskan yang dimaksud Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut atau dapat dikatakan Keuangan Negara adalah APBN dan diturunkan ke daerah sehingga dapat disebut APBD.
Bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bahwa pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama pada halaman 79 paragraf 7 “bahwa uang gaji yang dipotong dan dicairkan oleh Terdakwa tersebut merupakan milik Pegawai Negeri Sipil atas nama Nova Matahelumual, Marthen Muabuay, Lewi Tunya, Lewi Soumilena, Orgenes Tunya, Yoas Eybe dan Abner Dodop, dengan demikian jelas bahwa yang dirugikan adalah ASN/PNS tersebut dan bukan yang dirugiakan adalah Keuagan Negara.
Bahwa dalam keterangan saksi-saksi tidak ada satu orang saksi yang dapat menjelaskan Terdakwa ini melakukan tindak pidana korupsi dan juga semua saksi-saksi tidak pernah diperiksa atau diaudit oleh Inspektorat, BPK serta BPKP.
Bahwa hal ini menunjukan bahwa dalam melihat kasus Korupsi harusnya melihat ada Kerugian Negara disana, dari saksi-saksi tersebut tidak ada hasil audit oleh Lembaga yang berwenang.
Bahwa yang menilai/menetapkan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ini sesuai dengan pasal 10 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).
Bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara” dengan demikian yang menilai/menetapkan kerugian negara, adalah BPK dan BPKP;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim pada hal 81 paragraf ke 4 dan 5 yang menyebutkan tentang ”Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan" dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan Negara dibidang perbankan sehingga segala kerugian yang dialami Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sentani dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Nimbokrang akibat perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan angsuran kredit pegawai merupakan perbuatan yang merugikan keuangan Negara.
Bahwa pertimbangan hukum judex factie tingkat Pertama tersebut keliru dan bertentangan dengan judex factie pada halaman 79 paragraf 7 ”bahwa uang gaji yang dipotong dan dicairkan oleh Terdakwa tersebut merupakan milik Pegawai Negeri Sipil atas nama Nova Matahelumual, Marthen Muabuay, Lewi Tunya, Lewi Soumilena, Orgenes Tunya, Yoas Eybe dan Abner Dodop.
Bahwa terhadap pertimbangan majelis hakim tersebut di atas selaku penasihat hukum Terdakwa berpendapat bahwa majelis hakim seharusnya mempertimbangan semua bukti-bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah ada hasil Audit dari lembaga yang berwenang;
Bahwa meskipun BRI adalah BUMN seharusnya ada hasil audit dari Lembaga yang berwenang untuk mengatakan adanya Kerugian Negara.
Bahwa dalam perkara ini TIDAK ADA HASIL AUDIT OLEH LEMBAGA YANG BERWENANG YAITU BPK dan BPKP, namun Jaksa Penuntut Umum menghitung sendiri tentang Kerugian Negara yang dimana Penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Jaksa dalam Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tersebut Jaksa tidak berwenang menghitung Kerugian Negara sebagaimana SEMA Nomor 04 Tahun 2016, sehingga jelas Jaksa tidak berwenang menghitung Kerugian Negara.
Bahwa Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2016 Bagian A. Rumusan Hukum Kamar Pidana yang menjelaskan “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara.
Ddalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya Kerugian Negara, dengan demikian bagaimana mungkin menentukan Terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada hasil audit atau perhitungan kerugian negara yang jelas;
Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut diatas dan demi adanya Kepastian hukum dan rasa keadilan selaku Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Papua melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan:
Menerima Permohonan Banding dan Memori Banding Pembanding untuk seluruhnya;
Membatalkan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap tanggal 6 juli 2023;
Menyatakan Terdakwa Darius Albert Karafir tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Darius Albert Karafir dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan Membebaskan Terdakwa Darius Albert Karafir, dari membayar uang pengganti sejumlah Rp116.167.200,- (seratus enam belas juta seratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa seperti semula;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Atau apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding dalam perkara ini;
Menimbang bahwa setelah membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jap tanggal 6 Juli 2023 dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang terbuktinya perbuatan Terdakwa yaitu melakukan tindak pidana Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana diatur pada Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan dengan dakwaan tunggal sebagaimana putusan Nomor 26/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Jap tanggal 6 Juli 2023 halaman 67 sampai dengan halaman 71 adalah berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum demikian juga pidana yang dijatuhkan telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat pada umumnya dan secara khusus kepada Terdakwa, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana dalam memori banding tanggal 31 Juli 2023, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa keberatan mengenai pertimbangan judex factie tingkat Pertama halaman 71 paragraf ke-3 yang menjelaskan ”Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya”.
Bahwa terhadap pertimbangan majelis hakim tersebut diatas Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang bahwa terhadap alasan memori banding di atas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar karena telah mempertimbangan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 71 paragraf ke 4 yang menjelaskan ”untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya”;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Majelis Hakim seharusnya mempertimbangan apakah Unsur ”Uang atau Surat berharga yang disimpan karena Jabatan” merupakan Uang Milik Negara, Uang Milik BUMN atau Uang Milik Pribadi Para ASN Distrik Demta.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan tentang unsur ”Uang atau Surat berharga yang disimpan karena Jabatan” pada putusan halaman 79 dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa uang gaji yang dipotong dan dicairkan oleh Terdakwa tersebut merupakan milik pegawai negeri sipil atas nama Nova Matahelumual, Marthen Muabuay, Lewi Tunya, Lewi Soumilena, Orgenes Tunya, Yoas Eybe dan Abner Dodop, dengan rincian pada Bank BRI Unit Sentani sebesar Rp72.798.100,00 (tujuh puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu seratus rupiah) dan pada Bank BRI Unit Nimbokrang sebesar Rp 96.369.100,00 (sembilan puluh juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu seratus rupiah) sehingga jumlah total sebesar
Rp 169.167.200,00 (seratus enam puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) yang seharusnya disetorkan oleh Terdakwa kepada Bank BRI Unit Sentani dan BRI Unit Nimbokrang, namun tidak disetorkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan tepat menurut hukum;
Menimbang bahwa terhadap keberatan mengenai pertimbangan Majelis Hakim pada hal 81 paragraf ke 4 dan 5 yang menyebutkan tentang ”Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan" dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan Negara dibidang perbankan sehingga segala kerugian yang dialami Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sentani dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Nimbokrang akibat perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan angsuran kredit pegawai merupakan perbuatan yang merugikan keuangan Negara. Bahwa pertimbangan hukum judex factie tingkat Pertama tersebut keliru dan bertentangan dengan judex factie pada halaman 79 paragraf 7 ”bahwa uang gaji yang dipotong dan dicairkan oleh Terdakwa tersebut merupakan Milik Pegawai Negeri Sipil atas nama Nova Matahelumual, Marthen Muabuay, Lewi Tunya, Lewi Soumilena, Orgenes Tunya, Yoas Eybe dan Abner Dodop. Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas selaku Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Majelis Hakim seharusnya mempertimbangkan semua bukti-bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah ada hasil Audit dari lembaga yang berwenang;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan secara benar dan tepat menurut hukum tentang unsur ”Uang atau Surat berharga yang disimpan karena Jabatan” sebagaimana pada putusan halaman 79;
Menimbang, bahwa keberatan lainnya hanya pengulangan saja dan sudah dipertimbangkan secara cukup oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jayapura;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, keberatan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana dalam memori banding tanggal 31 Juli 2023 tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Menimbang bahwa dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 26/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Jap tanggal 6 Juli 2023 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana maka dibebani pula membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D IL I:
Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa DARIUS ALBERT KARAFIR dan Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 26/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Jap tanggal 6 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500- (Dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, oleh Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Dr. Petrus P.Maturbongs,S.H., M.H, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi dan Dr. Abdur Razak, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota, serta Suyatmi, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.-
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
Dr. Dr. Petrus P.Maturbongs, S.H., M.H. Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H.
ttd
Dr. Abdur Razak, S.H., M.H.
tr. A Panitera Pengganti,
ttd
Suyatmi, S.H., M.H.
K
Salinan Resmi ini sesuai aslinya
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Tinggi Jayapura,
Panitera,
DAHLAN, S.E.,S.H.
Nip.19651231 199003 1 034