66/Pid.Sus/2023/PN Tgl
Putusan PN TEGAL Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Tgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: YOGI ARANDA. S.H., M.H. Terdakwa: AHMAD DARYOKO BIN SUMIJAN
MENGADILI Menyatakan Terdakwa AHMAD DARYOKO BIN SUMIJAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI (Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia)” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD DARYOKO BIN SUMIJAN berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bendel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mirana Nusantara Indonesia Nomor 9 tanggal 30 November 2021 yang dibuat di Notaris HASAN, S.H., M.Kn.; 2 (dua) lember Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0068564.AH. 01.02. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Mirana Nusantara Indonesia tanggal 1 Desember 2021; 2 (dua) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB: 91203130 41304 Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 10 Oktober 2019 dengan perubahan tanggal 23 Desember 2021; 1 (satu) bendel Surat Pengajuan SIUPPAK PT Mirana Nusantara Indonesia tanggal 5 Juni 2022; 4 (empat) buah buku catatan pemberangkatan ABK; 1 (satu) buah CPU (Central Processing Unit) warna hitam merah merk Advance; 1 (satu) buah CPU (Central Processing Unit) warna hitam merk Simbadda; 40 (empat puluh) berkas ABK; Dikembalikan kepada Terdakwa; Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 66/Pid.Sus/2023/PN Tgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tegal yang mengadili perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : AHMAD DARYOKO BIN SUMIJAN;
Tempat lahir : Tegal;
Umur / tanggal lahir : 48 Tahun/ 06 Juli 1974;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Curug Rt 03 Rw 02 Kel. Curug Kec. Pangkah Kab. Tegal;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 12 Juni 2023 sampai dengan tanggal 1 Juli 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2023;
Majelis Hakim PN Tegal, sejak tanggal 11 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 September 2023;
Perpanjangan KPN Tegal, sejak tanggal 10 September 2023 sampai dengan tanggal 8 November 2023;
Terdakwa didampingi oleh:
AKHMAD FAISAL AMIN, S.H.I, M.H.,
MOH. FARIQ ASRORUDIN, S.H.,
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Faisal & Partners yang berkantor di Jl. Syeikh Syihabudin Dukuh Yomani RT. 005/ RW. 003, Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 204/SK/2023/PN.Tgl tertanggal 28 Agustus 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal tanggal 11 Agustus 2023, Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Tgl tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tersebut tanggal 11 Agustus 2023, Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Tgl tentang hari sidang, dimana ditetapkan bahwa sidang pertama perkara ini akan dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD DARYOKO BIN SUMIJAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI (Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia)” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD DARYOKO BIN SUMIJAN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mirana Nusantara Indonesia Nomor 9 tanggal 30 November 2021 yang dibuat di Notaris HASAN, S.H., M.Kn.;
2 (dua) lember Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0068564.AH. 01.02. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Mirana Nusantara Indonesia tanggal 1 Desember 2021;
2 (dua) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB: 91203130 41304 Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 10 Oktober 2019 dengan perubahan tanggal 23 Desember 2021;
1 (satu) bendel Surat Pengajuan SIUPPAK PT Mirana Nusantara Indonesia tanggal 5 Juni 2022;
4 (empat) buah buku catatan pemberangkatan ABK;
1 (satu) buah CPU (Central Processing Unit) warna hitam merah merk Advance;
1 (satu) buah CPU (Central Processing Unit) warna hitam merk Simbadda;
40 (empat puluh) berkas ABK;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pledoi/ Nota pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim memberikan putusan sebagai berikut:
Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan;
Menyatakan Terdakwa terbukti hanya melanggar pelanggaran administrasi;
Menghukum Terdakwa dengan hukuman administrasi;
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Ahmad Daryoko bin Sumijan pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sampai dengan hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT. Mirana Nusantara Indonesia Jalan Sawo Barat No. 59 Rt 10 Rw 04 Kelurahan Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau lebih melakukan perbuatan “menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI (Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia)” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Direktur PT. Mirana Nusantara Indonesia beralamat di Jl. Sawo Barat No. 59 Rt 10 Rw 04 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal yang bergerak dalam bidang pemberangkatan Anak Buah Kapal ke luar negeri sejak tahun 2019.
Dokumen atau surat ijin yang dimiliki oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa penempatan dan perlindungan pelaut (ABK) di luar negeri adalah:
Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris Hasan, S.H., M.Kn.
Nomor Induk Berusah (NIB) Nomor : 9120313041304, tertanggal 23 Desember 2021.
Perjanjian Kerjasama untuk ABK.
Perjanjian Kerjasama Kesehatan
BST (Basic Safety Training) yang dikeluarkan oleh lembaga training yang melatih ABK
Bahwa prosedur yang dijalankan PT Mirana Nusantara Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah sebagai berikut :
Calon tenaga kerja / ABK datang ke Kantor PT Mirana Nusantara Indonesia dengan membawa kelengkapan berkas yang dibutuhkan, yaitu:
KTP asli
Kartu Keluarga asli
Akta Kelahiran asli
Ijazah asli
Sertifikasi BST (Basic Safety Training), namun apabila belum ada, maka calon tenaga kerja / ABK akan terlebih dahulu diikutkan pelatihan dilembaga pelatihan swasta
Buku Pelaut, yang diperoleh dari lembaga pelatihan yang menerbitkan Seritifikat BST (Basic Safety Training).
Setelah berkas dari calon tenaga kerja / ABK dinyatakan lengkap oleh Terdakwa, PT Mirana Nusantara Indonesia akan melakukan pengurusan paspor terhadap calon tenaga kerja / ABK
Kemudian PT Mirana Nusantara Indonesia melakukan pengecekan kesehatan terhadap calon tenaga kerja / ABK, yang dilakukan di Klinik Utama Hasela Tegal sebagaimana Perjanjian Kerjasama Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan PT Rabh Korporindo Nusantara Klinik Utama Hasela Tegal dengan PT Mirana Nusantara Indonesia tanggal 4 November 2019. Lalu PT Mirana Nusantara Indonesia akan menunggu permintaan tenaga kerja dari pihak agency.
Selanjutnya PT Mirana Nusantara Indonesia mempersiapkan calon tenaga kerja / ABK yang sesuai dengan kualifikasi yang diminta oleh pihak agency dan mengajukan daftar nama calon tenaga kerja / ABK yang sesuai dengan kualifikasi.
Setelah itu dari pihak agency akan menerbitkan LG (letter of guarantee), yang berisikan daftar nama calon tenaga kerja / ABK yang memenuhi kualifikasi.
Selanjutnya PT Mirana Nusantara Indonesia akan menunggu jadwal pemberangkatan dari pihak agency. Setelah itu PT Mirana Nusantara Indonesia mengkoordinir dan memberangkatkan para calon tenaga kerja / ABK tersebut setelah sebelumnya disetujui oleh pihak Imigrasi.
Bahwa PT. Mirana Nusantara Indonesia selama ini dalam memberangkatkan Anak Buah Kapal bekerjasama dengan PT. Nurindo Jakarta Timur, artinya calon ABK yang persyaratannya lengkap akan dialihkan perekrutannya ke PT. Nurindo dan akan mendapatkan fee Rp. 2.500.000,00 per ABK dari PT. Nurindo.
Bahwa PT. Mirana Nusantara Indonesia pada bulan Agustus dan November tahun 2021 telah memberangkatkan saksi Iwan sebagai ABK perusahaan KHAYANG yang bergerak dibidang Kapal Pancing Ikan di wilayah Maurisius Afrika dan saksi Dwikie sebagai ABK perusahaan FONG TAI FISHERIES yang bergerak dibidang Kapal Cumi Samba di wilayah Negara Falkland Island dan Jepang, tanpa memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan Nomor Induk Berusaha.
Bahwa setelah dicek pada aplikasi Jendela PMI, PT. Mirana Nusantara Indonesia terdaftar sebagai Manning Agency dan memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dengan Nomor 92.573.953.4-501.000 yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan pada tanggal 21 Juni 2023.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan eksepsi yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memberikan putusan sela sebagai berikut:
Menerima seluruh keberatan/ Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara tersebut di atas;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum BATAL DEMI HUKUM, atau setidak–tidaknya menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum TIDAK DAPAT DITERIMA;
Membebankan biaya perkara untuk seluruhnya kepada Negara.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela sebagai berikut :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa AHMAD DARYOKO BIN SUMIJAN tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor :66/Pid.Sus/2023/PN.TGL, atas nama Terdakwa AHMAD DARYOKO BIN SUMIJAN tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Dwicky Setyo Kahono Bin Sulud Kahono,
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa keterangan yang ingin saksi sampaikan di persidangan ini terkait dengan penangkapan Ahmad Daryoko Bin Sumijan oleh Tim dari Ditreskrimum Polda Jateng dan keterkaitan saksi dengan penangkapan Ahmad Daryoko Bin Sumijan oleh Tim dari Ditreskrimum Polda Jateng yaitu saksi merupakan salah seorang petugas polisi yang tergabung dalam Tim dari Ditreskrimum Polda Jateng yang turut melakukan penangkapan terhadap Ahmad Daryoko Bin Sumijan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Ahmad Daryoko Bin Sumijan yaitu berawal pada tanggal 9 Juni 2023, saksi beserta Tim dari Ditreskrimum Polda Jateng datang ke PT Mirana Nusantara Indonesia (alamat Jl. Sawo Barat No. 59 RT 10 RW 04 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal) untuk melakukan pengecekan dokumen dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bersangkutan berkaitan dengan kegiatan usaha PT Mirana Nusantara Indonesia. Berdasarkan hasil pengecekan dokumen di kantor PT Mirana Nusantara Indonesia yang beralamat di Jalan. Sawo Barat No. 59 RT 10 RW 04 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal dan klarifikasi terhadap Firdha dan Ahmad Daryoko selaku Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia, diketahui bahwa PT.Mirana Nusantara Indonesia bergerak dibidang penyeleksian dan penempatan tenaga kerja khususnya untuk tenaga kerja di kapal perikanan, berdiri sejak tahun 2019. PT.Mirana Nusantara mulai memberangkatkan awak kapal perikanan migran sejak tanggal 21 Januari 2019 sampai dengan 1 Juni 2023, dan diketahui bahwa PT Mirana Nusantara Indonesia ternyata belum memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). PT.Mirana Nusantara Indonesia telah mengajukan permohonan pengajuan SIUPPAK pada tanggal 5 Juni 2022 namun hingga dilakukannya penangkapan terhadap Ahmad Daryoko Bin Sumijan, Surat Izin tersebut belum diterbitkan. Selama proses penerbitan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK), PT Mirana Nusantara Indonesia tetap secara rutin melakukan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. Diketahui, terdapat beberapa Anak Buah Kapal yang diberangkatkan PT Mirana Nusantara Indonesia yang kemudian kabur dari lokasi penempatan kerja. Saat itu saksi beserta Tim dari Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan dokumen milik PT Mirana Nusantara Indonesia, diantaranya yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mirana Nusantara Indonesia Nomor 9 tanggal 30 November 2021 yang dibuat di Notaris Hasan, S.H., M.Kn, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0068564.AH. 01.02. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Mirana Nusantara Indonesia tanggal 1 Desember 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB: 9120313041304 Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 10 Oktober 2019 dengan perubahan tanggal 23 Desember 2021, Surat Pengajuan SIUPPAK PT Mirana Nusantara Indonesia tanggal 5 Juni 2022, Buah buku catatan pemberangkatan ABK, Beberapa berkas milik pekerja yang sudah diberangkatkan PT Mirana Nusantara Indonesia. Selanjutnya, Tim dari Ditreskrimum Polda Jateng membawa dokumen tersebut beserta Firdha dan Ahmad Daryoko selaku Direktur PT. Mirana Nusantara Indonesia ke Kantor Ditreskrimum Polda Jateng untuk dimintai keterangan;
Bahwa alasan saksi mendatangi PT. Mirana Nusantara Indonesia saat itu adalah dalam rangka keperluan tugas tindakan kepolisian pada tempat-tempat penyaluran Pekerja Migran Indonesia di Wilayah Hukum Polda Jateng dan saat datang dan melakukan pemeriksaan ke PT. Mirana Nusantara Indonesia saksi membawa dan menunjukkan Surat Perintah yaitu Surat Perintah Dirreskrimum Polda Jateng Nomor: Sprin/ 185/V/RES.1.24./2023 tertanggal 25 Mei 2023;
Bahwa saat melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa Ahmad Daryoko Bin Sumijan, saksi bersama-sama dengan Tim dari Ditreskrimum Polda Jateng, diantaranya adalah Zaenal Arifin Yahman bin Agus Sutikno;
Bahwa saksi mengenali semua barang bukti tersebut dimana barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang diamankan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ahmad Daryoko Bin Sumijan saat itu;
Bahwa saksi menunjukkan surat perintah ketika pertama kali akan melakukan pemeriksaan terhadap PT. Marina Nusantara Indonesia kepada Ahmad Daryoko Bin Sumijan selaku Direktur dan saat melakukan pemeriksaan terhadap PT. Marina Nusantara Indonesia saksi menanyakan kepada Ahmad Daryoko Bin Sumijan selaku direktur terkait proses pengajuan SIUPAK. Ahmad Daryoko Bin Sumijan mengatakan bahwa ia telah mengajukan SIUPAK dari tahun 2021, dan sampai saat itu SIUPAK dari PT. Marina Nusantara Indonesia belum ada/ belum terbit;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Zaenal Arifin Yahman bin Agus Sutikno
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda serta tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa keterangan yang ingin saksi sampaikan di persidangan ini terkait dengan penangkapan Ahmad Daryoko Bin Sumijan oleh Tim dari Ditreskrimum Polda Jateng dan keterkaitan saksi dengan penangkapan Ahmad Daryoko Bin Sumijan oleh Tim dari Ditreskrimum Polda Jateng yaitu saksi merupakan salah seorang petugas polisi yang tergabung dalam Tim dari Ditreskrimum Polda Jateng yang turut melakukan penangkapan terhadap Ahmad Daryoko Bin Sumijan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Ahmad Daryoko Bin Sumijan yaitu berawal pada tanggal 9 Juni 2023, saya beserta Tim dari Ditreskrimum Polda Jateng datang ke PT Mirana Nusantara Indonesia (alamat Jl. Sawo Barat No. 59 RT 10 RW 04 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal) untuk melakukan pengecekan dokumen dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang bersangkutan berkaitan dengan kegiatan usaha PT Mirana Nusantara Indonesia. Berdasarkan hasil pengecekan dokumen di kantor PT Mirana Nusantara Indonesia yang beralamat di Jalan. Sawo Barat No. 59 RT 10 RW 04 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal dan klarifikasi terhadap Firdha dan Ahmad Daryoko selaku Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia, diketahui bahwa PT.Mirana Nusantara Indonesia bergerak dibidang penyeleksian dan penempatan tenaga kerja khususnya untuk tenaga kerja di kapal perikanan, berdiri sejak tahun 2019. PT.Mirana Nusantara mulai memberangkatkan awak kapal perikanan migran sejak tanggal 21 Januari 2019 sampai dengan 1 Juni 2023, dan diketahui bahwa PT Mirana Nusantara Indonesia ternyata belum memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). PT.Mirana Nusantara Indonesia telah mengajukan permohonan pengajuan SIUPPAK pada tanggal 5 Juni 2022 namun hingga dilakukannya penangkapan terhadap Ahmad Daryoko Bin Sumijan, Surat Izin tersebut belum diterbitkan. Selama proses penerbitan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK), PT Mirana Nusantara Indonesia tetap secara rutin melakukan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. Diketahui, terdapat beberapa Anak Buah Kapal yang diberangkatkan PT Mirana Nusantara Indonesia yang kemudian kabur dari lokasi penempatan kerja. Saat itu saksi beserta Tim dari Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan dokumen milik PT Mirana Nusantara Indonesia, diantaranya yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mirana Nusantara Indonesia Nomor 9 tanggal 30 November 2021 yang dibuat di Notaris Hasan, S.H., M.Kn, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0068564.AH. 01.02. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Mirana Nusantara Indonesia tanggal 1 Desember 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB: 9120313041304 Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 10 Oktober 2019 dengan perubahan tanggal 23 Desember 2021, Surat Pengajuan SIUPPAK PT Mirana Nusantara Indonesia tanggal 5 Juni 2022, buku catatan pemberangkatan ABK, Beberapa berkas milik pekerja yang sudah diberangkatkan PT Mirana Nusantara Indonesia dan selanjutnya Tim dari Ditreskrimum Polda Jateng membawa dokumen tersebut beserta Firdha dan Ahmad Daryoko selaku Direktur PT. Mirana Nusantara Indonesia ke Kantor Ditreskrimum Polda Jateng untuk dimintai keterangan;
Bahwa alasan saksi mendatangi PT. Mirana Nusantara Indonesia saat itu adalah dalam rangka keperluan tugas tindakan kepolisian pada tempat-tempat penyaluran Pekerja Migran Indonesia di Wilayah Hukum Polda Jateng dan saat datang dan melakukan pemeriksaan ke PT. Mirana Nusantara Indonesia saksi membawa dan menunjukkan Surat Perintah yaitu Surat Perintah Dirreskrimum Polda Jateng Nomor: Sprin/ 185/V/RES.1.24./2023 tertanggal 25 Mei 2023;
Bahwa saat melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa Ahmad Daryoko Bin Sumijan, saksi bersama-sama dengan Tim dari Ditreskrimum Polda Jateng, diantaranya adalah Dwicky Setyo Kahono Bin Sulud Kahono;
Bahwa saksi mengenali barang bukti tersebut, dimana barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang diamankan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ahmad Daryoko Bin Sumijan saat itu;
Bahwa saksi menunjukkan surat perintah ketika pertama kali akan melakukan pemeriksaan terhadap PT. Marina Nusantara Indonesia kepada Ahmad Daryoko Bin Sumijan selaku Direktur dan saat melakukan pemeriksaan terhadap PT. Marina Nusantara Indonesia saksi menanyakan kepada Ahmad Daryoko Bin Sumijan selaku direktur terkait proses pengajuan SIUPAK. Ahmad Daryoko Bin Sumijan mengatakan bahwa ia telah mengajukan SIUPAK dari tahun 2021, dan sampai saat itu SIUPAK dari PT. Marina Nusantara Indonesia belum ada/ belum terbit;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Firdha Ivo Anggraeni binti Budi Harjono
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda serta tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa keterangan yang ingin saksi sampaikan di persidangan ini terkait dengan penangkapan Ahmad Daryoko Bin Sumijan dikarenakan PT. Marina Nusantara Indonesia belum memiliki izin dan telah mengirimkan pekerja ke luar negeri dan keterkaitan saksi dengan penangkapan Ahmad Daryoko Bin Sumijan oleh Tim dari Ditreskrimum Polda Jateng yaitu saksi merupakan komisaris PT Mirana Nusantara Indonesia berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mirana Nusantara Indonesia Nomor 9 tanggal 30 November 2021 yang dibuat di Notaris HASAN, S.H., M.Kn dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0068564.AH. 01.02. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Mirana Nusantara Indonesia tanggal 1 Desember 2021 dan saksi juga merangkap sebagai pegawai bagian administrasi;
Bahwa PT. Marina Nusantara Indonesia berdasarkan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB: 9120313041304 Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 10 Oktober 2019 dengan perubahan tanggal 23 Desember 2021 bergerak di bidang aktifitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan aktifitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri;
Bahwa susunan Direksi dari PT. Mirana Nusantara Indonesia berdasarkan Keputusan menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0068564. AH. 01.02. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Mirana Nusantara Indonesia tanggal 1 Desember 2021, susunan Direksinya adalah Ahmad Daryoko selaku Direktur, dan saksi selaku komisaris merangkap sebagai pegawai administrasi;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai komisaris sekaligus pegawai bagian administrasi adalah melakukan seleksi berkas yang diajukan oleh calon tenaga kerja/ ABK dan melakukan pendataan calon tenaga kerja/ ABK yang masuk;
Bahwa prosedur dari PT. Mirana Nusantara Indonesia dalam aktifitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja baik dalam negeri maupun luar negeri yaitu awalnya calon tenaga kerja/ ABK datang ke Kantor PT Mirana Nusantara Indonesia dengan membawa kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Selanjutnya, berkas dari calon tenaga kerja/ ABK diperiksa dan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Ahmad Daryoko, PT. Mirana Nusantara Indonesia akan melakukan pengurusan paspor terhadap calon tenaga kerja/ ABK. Selanjutnya, PT. Mirana Nusantara Indonesia melakukan pengecekan kesehatan terhadap calon tenaga kerja/ ABK, yang dilakukan di Klinik Utama Hasela Tegal sebagaimana Perjanjian Kerjasama Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan PT Rabh Korporindo Nusantara Klinik Utama Hasela Tegal dengan PT Mirana Nusantara Indonesia tanggal 4 November 2019. Lalu PT Mirana Nusantara Indonesia akan menunggu permintaan tenaga kerja dari pihak agency. Selanjutnya PT Mirana Nusantara Indonesia mempersiapkan calon tenaga kerja/ ABK yang sesuai dengan kualifikasi yang diminta oleh pihak agency dan mengajukan daftar nama calon tenaga kerja/ ABK yang sesuai dengan kualifikasi. Setelah itu dari pihak agency akan menerbitkan LG (letter of guarantee), yang berisikan daftar nama calon tenaga kerja/ ABK yang memenuhi kualifikasi. Terakhir, PT Mirana Nusantara Indonesia akan menunggu jadwal pemberangkatan dari pihak agency. Setelah itu PT. Mirana Nusantara Indonesia mengkoordinir dan memberangkatkan para calon tenaga kerja/ ABK tersebut setelah sebelumnya disetujui oleh pihak imigrasi;
Bahwa ada pemberangkatan ABK sejak PT. Mirana Nusantara Indonesia mulai beroperasi dan PT. Mirana Nusantara Indonesia sejak mulai beroperasi telah memberangkatkan ABK sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) orang dan ABK tersebut diberangkatkan ke berbagai negara diantaranya adalah Taiwan dan Naurits;
Bahwa dokumen yang harus disiapkan oleh calon ABK yang ingin diberangkatkan keluar negeri oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia yaitu KTP, KK, Akte Ijasah, SKCK, Sertifikat BST, Buku Pelaut, dan Paspor;
Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia ketika selesai memberangkatkan ABK/ pekerja migran ke luar negeri yaitu mendaptkan Fee atau komisi dari agensi yang menerima pekerja tersebut. Besaran fee nya yaitu sekitar 300-400 dollar. Fee tersebut dikirimkan 1 (satu) bulan setelah ABK tersebut diberangkatkan;
Bahwa sejauh ini saksi tidak pernah menemui adanya masalah terkait pekerja yang telah PT. Mirana Nusantara Indonesia kirimkan ke luar negeri;
Bahwa saksi mengetahui bahwa syarat beroperasi PT. Mirana Nusantara Indonesia belum lengkap/ ada yang kurang yaitu SIUPK;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan dan barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang diamankan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ahmad Daryoko Bin Sumijan saat itu;
Bahwa sepengetahuan saksi, lama kontrak kerja dari ABK yang dikirimkan oleh PT. Marina Nusantara Indonesia yaitu 2 (dua) tahun, namun ada beberapa yang kurang dari itu karena dipulangkan dan tidak ada pekerja/ ABK yang kembali lagi ke PT. Marina Nusantara Indonesia untuk perpanjangan kontrak setelah 2 (dua) tahun;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap saksi keempat dan saksi kelima dari Penuntut Umum karena tidak bisa hadir di persidangan, maka keterangannya dibacakan sebagai berikut :
Saksi Iwan Supriawan bin Asim
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Ahmad Daryoko sejak tahun 2021 ketika saksi akan di berangkatkan sebagai ABK/ Anak Buah Kapal melalui perusahaannya;
Bahwa pada tahun 2021 tersebut saksi akan diberangkatkan di Negara Maurisius di Afrika selama 7 bulan sejak 23 Agustus 2021 sampai dengan Februari tahun 2022;
Bahwa saksi bekerja sebagai ABK/ Anak Buah Kapal di perusahaan yang bernama KHAYANG, perusahaan tersebut bergerak di bidang Kapal Pancing Ikan di Wilayah Maurisius Afrika;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai ABK adalah memancing ikan dilaut dan posisi Saksi di atas kapal dan ikan hasil tangkapan Saksi tersebut Saksi serahkan ke perusahaan Saksi dan kemudian di jual;
Bahwa saksi bekerja sebagai ABK di Perusahaan KHAYANG selama 7 Bulan dan mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar 500 USD atau sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa persyaratan Saksi waktu diberangkat sebagai ABK tersebut adalah:
KTP Asli;
KK Asli;
Akta Kelahiran Asli;
Sertifikat BST (Basic Safety Training) dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Buku Pelaut;
SKCK;
Paspor;
Surat Kesehatan Medical Check Up;
Bahwa mekanisme pemberangkatan saksi jadi ABK pada waktu itu:
Saksi mengumpulkan persyaratan meliputi : KTP Asli, KK Asli, Akta Kelahiran Asli, SKCK;
Kemudian Saksi mengikuti pelatihan untuk mendapatkan BST;
Saksi serahkan kepada Sdr. Ahmad Daryoko, kemudian yang bersangkutan yang berkomunikasi dengan perusahaan yang akan menggunakan jasa Saksi di Luar Negeri;
Pada waktu itu Sdr. Ahmad Daryoko menyampaikan kepada Saksi bahwa setiap bulannya Saksi akan menerima gaji bersih sebesar 500 USD atau sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Dan akan dipotong untuk potongan jaminan jika Saksi bekerjanya sesuai kontrak yaitu 7 bulan maka potongan tersebut akan dikembalikan jika Saksi berhenti sebelum kontrak kerja berakhir maka uang potongan akan Saksi gunakan untuk memebeli tiket pesawat;
Setiap bulan gaji Saksi dipotong oleh perusahan pengguna jasa Saksi sebesar 100 USD untuk jaminan Saksi ketika Saksi tidak bekerja sesuai kesepakatan kontrak, jika sesuai uang tersebut dikembalikan kepada Saksi;
Setelah Saksi sepakat denga penjelasan dari Sdr. Ahmad Daryoko tersebut kemudian Saksi di jadwalkan untuk berangkat ke Afrika;
Pada waktu itu keberangkatan Saksi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta;
Saksi berangkat bulan Agustus 2021 dan pulang pada bulan Februari 2022 pada waktu itu Saksi bekerja tidak sesuai kontrak karena Saksi tidak betah;
Setelah pulang hingga saat ini Saksi tidak memberitahu kepada Sdr. Ahmad Daryoko ketika Saksi sudah pulang;
Bahwa proses penggajian saksi sebagai ABK adalah saksi mendapatkan gaji setelah kapal sandar yaitu setiap 4 bulan sekali saksi menerima gaji secara cash langsung diberikan pihak perusahaan kepada Saksi dan tidak melalui Sdr. Ahmad Daryoko;
Bahwa benar saksi telah diberangkatkan sebagai ABK oleh Sdr. Ahmad Daryoko selaku Direktur PT. Mirana Nusantara Indonesia pada bulan Agustus 2021 dan saksi sudah pulang pada bulan Februari 2022, kepulangan saksi tersebut karena saksi sudah tidak betah bekerja. Selama saksi akan berangkat hingga pulang ada potongan, pada waktu itu Saksi meminjam uang Sdr. Ahmad Daryoko ketika akan berangkat yaitu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pegangan anak istri Saksi di rumah. Tetapi pada waktu itu saksi ketika membayar pinjaman tersebut Sdr. Ahamd Daryoko berkomunikasi dengan perusahaan yang menggunankan jasa Saksi dan dipotong gaji Saksi sebesar 100 USD yaitu sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus rupiah) jadi Sdr. Ahmad Daryoko meminta pinjaman Saksi dengan kelebihan sebesar Rp.400.000,.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan karena keterangannya dibacakan;
Saksi Dwikie Wahyu Ramadhan bin Agus Hariyanto
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Ahmad Daryoko sejak tahun 2021 ketika Saksi akan di berangkatkan sebagai ABK / Anak Buah Kapal melalui perusahaannya;
Bahwa pada tahun 2021 tersebut Saksi diberangkatkan di Negara Taiwan selama 2 tahun sejak 23 November 2021 sampai dengan Juli tahun 2022 untuk bekerja di Falkland Island dan Jepang;
Bahwa saksi bekerja sebagai ABK/ Anak Buah Kapal di perusahaan yang bernama FONG TAI FISHERIES, perusahaan tersebut bergerak di bidang Kapal Cumi Samba yang waktu itu berlayar di wilayah Negara Falkland Island dan Jepang;
Bahwa tugas pokok Saksi sebagai ABK adalah melakukan packing/ pengepakan ikan hasil tangkapan di laut dan kemudian ikan tersebut dijual oleh perusahaan Saksi;
Bahwa Saksi bekerja sebagai ABK di Perusahaan FONG TAI FISHERIES selama 8 Bulan dan mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar 450 USD atau sekitar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa persyaratan Saksi waktu diberangkat sebagai ABK tersebut adalah:
KTP Asli;
KK Asli;
Akta Kelahiran Asli;
Sertifikat BST (Basic Safety Training)dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Buku Pelaut;
SKCK;
Paspor;
Surat Kesehatan Medical Check Up;
Surat Ijin dari keluarga Saksi;
Bahwa mekanisme Pemberangkatan Saksi jadi ABK pada waktu itu yaitu saksi mengumpulkan persyaratan meliputi : KTP Asli, KK Asli, Akta Kelahiran Asli, SKCK, kemudian Saksi mengumpulkan Sertifikat BST, Saksi serahkan kepada Sdr. Ahmad Daryoko, kemudian yang bersangkutan yang berkomunikasi dengan perusahaan yang akan menggunakan jasa Saksi di Luar Negeri;
Bahwa pada waktu itu Sdr. Ahmad Daryoko menyampaikan kepada Saksi bahwa setiap bulannya Saksi akan menerima gaji bersih sebesar 450 USD atau sekitar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah). Pada waktu itu Sdr. Ahmad Daryoko menyampaikan kepada Saksi bahwa selama Saksi bekerja sebagai ABK akan di lakukan pemotongan gaji oleh yang bersangkutan dengan total 450 USD setiap bulan gaji Saksi di potong setiap bulannya sampai total 450 USD, dengan cara Sdr. Ahmad Daryoko menghubungi pihak agency/ perusahaan yang menggunakan jasa Saksi dan gaji yang diberikan Saksi dipotong. Pemotongan tersebut untuk:
Biaya tiket keberangkatan;
Biaya penggantian medical check up/ pemeriksaan kesehatan;
Bahwa setelah Saksi sepakat denga penjelasan dari Sdr. Ahmad Daryoko tersebut kemudian Saksi di jadwalkan untuk berangkat ke Taiwan dan pada waktu itu keberangkatan Saksi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta;
Bahwa saksi berangkat tanggal 23 November 2021 dan pulang pada bulan Juli 2022 pada waktu itu Saksi bekerja tidak sesuai kontrak karena gaji yang Saksi terima tidak sesuai oleh Sdr. Ahmad Daryoko pada waktu yang bersangkutan 550 USD tetapi dengan catatan Saksi harus negosiasi dengan agency/ perusahaan yang menggunakan jasa Saksi, setelah Saksi sampai disana pihak agency mengatakan kepada Saksi, bahwa Saksi harus bekerja setahun dahulu baru gaji Saksi akan dinaikan dan karena hal tersebut akhirnya Saksi pulang dan tidak kembali lagi ke agency tersebut dan atas kepulangan tersebut Saksi tidak memberitahukan kepada Sdr. Ahmad Daryoko;
Bahwa Saksi menerima gaji di atas Kapal setiap Kapal Saksi tersebut sandar, Saksi diberikan secara cash dalam bentuk dolar Amerika;
Bahwa benar Saksi telah diberangkatkan sebagai ABK oleh Sdr. Ahmad Daryoko selaku Direktur PT. Mirana Nusantara Indonesia pada bulan November 2021 dan Saksi sudah pulang pada bulan Juli 2022, kepulangan Saksi tersebut karena gaji yang diberikan oleh agency tidak sesuai dengan yang Saksi inginkan. Bahwa terkait keberangkatan Saksi ke agency Taiwan tersebut gaji Saksi dipotong sebesar 650 USD dan hal tersebut menurut Saksi menguntukan Sdr. Ahmad Daryoko dan potongan tersebut tidak tercatat di kontrak kerja. Sepengetahuan Saksi setiap ABK berangkat dari Indonesia ke negara tujuan, pihak perusahaan yang memberangkatkan ABK akan mendapatkan fee/ keuntungan dari perusahaan agency di luar negeri yang menggunakan jasa ABK termasuk PT. Mirana Nusantara Indonesia milik Sdr. Ahmad Daryoko. Pada waktu itu ketika Saksi di Bandara Soekarno Hatta Saksi dibriefing oleh pihak PT. Yoga Mutiara Indo yang beralamat di Jl. KH. Mas’ud No. 14 Tridaya Sakti Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi Jawa Barat menyampaikan jika ditanya oleh Pihak Imigrasi Saksi harus mengatakan dari Perusahaan tersebut dan Sdr. Ahmad Daryoko sepengetahuan Saksi juga bekerja sama dengan PT. Nurindo untuk memberangkatkan ABK melalui Bandara Soekarno Hatta. Menurut Saksi PT. Mirana Nusantara Indonesia tidak memiliki ijin untuk memberangkatan ABK/ Anak Buah Kapal. Kontrak Kerja seharusnya 2 tahun yaitu terhitung 23 November 2021 sampai dengan tanggal 22 November 2023. Bahwa Sdr. Ahmad Daryoko dalam memberangkatkan ABK/ Anak Buah Kapal untuk pengurusan administrasi ABK semuanya di bantu oleh Sdri. Firdha Ivo Anggraeni selaku karyawan di PT. Mirana Nusantara Indonesia. Sdri. Firdha Ivo Anggraeni pada waktu itu mengatakan kepada jika Saksi berhasil mencarikan calon ABK Saksi akan diberikan fee sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), dan pada waktu itu Saksi berhasil mencarikan calon ABK atas nama Sdr. Ayuf Yusrifan (Berangkat pada tanggal 9 Agustus 2022) yang beralamat di Temanggung Jawa Tengah, tetapi hingga saat ini Saksi tidak diberikan fee tersebut oleh pihak PT. Mirana Nusantara Indonesia;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyangkal bahwa:
Mengenai gaji akan dinaikan menjadi 550 USD setelah bekerja selama 1 tahun merupakan kebijakan dari agency/ perusahaan pengguna jasa dan PT. Mirana Nusantara Indonesia tidak mengambil keuntungan sedikitpun dari hal tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
Saksi Ahli Pujiono bin Marsam
Bahwa Saksi Ahli dimintai pendapatnya sehubungan dengan dugaan tindak pidana menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI dan atau membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia atas nama Terdakwa Ahmad Daryoko Bin Sumijan;
Bahwa sesuai dengan pasal 1 angka 2 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan tenaga Migran Indonesia yang dimaksud dengan Tenaga Migran Indonesia adalah Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia;
Bahwa hak dan kewajiban tenaga migran Indonesia sesuai dengan pasal 6 UU No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran Indonesia diantaranya yaitu mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya, memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja, memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri, memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja;
Bahwa penempatan mandiri adalah penempatan ke Luar Negeri yang dilaksanakan oleh perseorangan/individu dan terdaftar pada Disnaker Kab/Kota serta memiliki job order (perjanjian kerja), visa, Paspor, kemudian pekerja Migran tersebut melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarkes yang ditunjuk sesuai ketentuan, mengikuti PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan), pembayaran asuransi serta melakukan pendataan SISKO TKLN di BP2MI;
Bahwa sesuai dengan peraturan kepala badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia nomor per.04/ka/v/2011 tentang petunjuk teknis tenaga kerja indonesia yang bekerja secara perseorangan badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia memeiliki beberapa ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri diantaranya adalah, Calon TKI Perseorangan harus mencari peluang pasar kerja di luar negeri secara mandiri dan tidak dibenarkan melalui pihak lain, akan tetapi Calon TKI harus berhubungan langsung dengan Pengguna di luar negeri, Calon TKI Perseorangan tidak dibenarkan bekerja pada pengguna perorangan atau rumah tangga tetapi bekerja pada pengguna berbadan hukum, calon TKI Perseorangan dapat memilih sendiri jenis pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan keterampilan atau kompetensi yang dimiliki, biaya yang dikeluarkan dapat diminimalisir dan tidak ada pemotongan gaji oleh pihak lain setelah bekerja, menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut, memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja, memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan, memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja, memperoleh akses berkomunikasi, menguasai dokumen perjalanan selama bekerja, berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan, memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal dan/atau memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa Pekerja migran Indonesia mempunyai hak dan kewajiban antara lain kewajibannya adalah, menaati peraturan perUndang-Undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan, menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan, menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja dan melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan. Hak-hak dari Pekerja Migran Indonesia antara lain, memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia, menerima seluruh harta benda Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri, memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan memperoleh hak akses berkomunikasi;
Bahwa sesuai dengan pasal 13 UU No. 18 tahun 2017, syarat yang harus dilengkapi oleh tenaga migran Indonesia untuk bisa di tempatkan di luar negeri sebagai tenaga migran antara lain, surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat, visa kerja, Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Perjanjian Kerja;
Bahwa sesuai dengan pasal 49 UU no. 18 tahun 2017, yang berhak menentukan penempatan tenaga migran Indonesia di luar negeri adalah Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Bahwa syarat yang dibutuhkan agar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia mendapat izin resmi untuk menentukan penempatan tenaga migran Indonesia di luar negeri adalah perusahaan tersebut harus mendapat izin tertulis berupa SIP3MI dari Menteri;
Bahwa sesuai dengan pasal 54 UU No. 18 Tahun 2017, syarat yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk mendapatkan izin tertulis berupa SIP3MI dari menteri diantaranya, memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paiing sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan dan memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa sesuai dengan pasal 57 UU No. 18 tahun 2017, SIP3MI diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekaii setelah mendapat rekomendasi dari Badan. Selain syarat tersebut, perpanjangan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan memenuhi persyaratan paling sedikit, telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan laporan secara periodik kepada Menteri, telah melaksanakan penempatan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari rencana penempatan pada waktu memperoleh SIP3MI, masih memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, memiliki neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang diaudit akuntan publik, tidak dalam kondisi diskors dan telah melaporkan dan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) untuk divalidasi ulang. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus menyerahkan pembaruan data dan menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja. Pada ayat (3) disebutkan Dalam hal Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak menyerahkan pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia diizinkan untuk memperbarui SIP3MI paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dengan membayar denda keterlambatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri;
Bahwa prosedur penerbitan SIP2MI yang dikeluarkan oleh kementerian ketenagakerjaan Indonesia yaitu SIP2MI diterbitkan oleh kepala BP2MI berdasarkan pengajuan dirut P3MI secara daring melalui sstem komputerisasi perlindungan pekerja migran Indonesia (sisko-P2MI). Pengajuan permohonan SIP2MI dilakukan dengan cara mengunggh dokumen persyaratan berupa, Perjanjian Kerjasama, Surat permintaan pekerja Migran Indonesia (PMI) dari pemberi kerj berbadan hukum atau mitra usaha. Rancangan perjanjian kerja. Rancangan perjanjian penempatan. Prosedur penerbitan SIP2MI ini diatur di Peraturan Menteri ketenagakerjaan RI nomor 9 tahun 2019 tentang tata cara penempatan PMI. Peraturan BP2MI nomor 03 tahun 2020 tentang tata cara penerbitan dan pencabutan surat ijin perekrutan migran Indonesia.
Bahwa berdasarkan penelusuran di aplikasi JENDELA PEKERJA MIGRAN INDONESIA yang di release oleh Kementerian Ketenagakerjaan bahwa PT MIRANA NUSANTARA INDONESIA tidak terdaftar sebagai PT yang memiliki SIP3MI;
Bahwa tata cara untuk mendapatkan SIP3MI sesuai Sesuai dengan pasal 3 Permenaker 10/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin P3MI ada beberapa tahapan diantaranya adalah, Perusahaan menyampaikan permohonan SIP3MI melalui 0SS, kemudian OSS menerbitkan SIP3MI berdasarkan Komitmen, perusahaan wajib memenuhi Komitmen Izin Usaha SIP3MI, Direktur Jenderal menyampaikan notifikasi SIP3MI kepada Lembaga OSS atas hasil pemenuhan Komitmen dan SIP3MI berlaku efektif berdasarkan notifikasi. Perusahaan wajib menyelesaikan pemenuhan Komitmen SIP3MI baru, SIP3MI perpanjangan, atau SIP3MI perubahan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Dalam hal penyampaian Komitmen dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan verifikasi dokumen persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja. Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan sah, Direktur Jenderal melakukan penilaian kelayakan/ekspos paling lama 1 (satu) hari kerja dan verifikasi lapangan paling lama 3 (tiga) hari kerja. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri menerbitkan SIP3MI dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. SIP3MI yang diterbitkan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinotifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada Lembaga OSS untuk dapat berlaku efektif. Bentuk SIP3MI baru, perpanjangan, dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini Perusahaan dalam pemenuhan Komitmen persyaratan dan pemutakhiran data SIP3MI dilakukan melalui Sisnaker untuk dinotifikasi ke OSS;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mendapatkan SIP3MI tersebut sesuai dengan pasal 7 permenaker 10/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin P3MI adalah sebagai berikut, surat permohonan dari Penanggung Jawab perusahaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal di atas kertas bermeterai cukup, bukti modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah, penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan ata perjanjian sewa/kontrak/kerja sama, rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan struktur organisasi perusahaan, pas foto Penanggung Jawab perusahaan berwarna merah ukuran 4x6 dan surat pernyataan Penanggung Jawab perusahaan, yang memuat tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada P3MI lain, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia, bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri q.q. P3Ml kepada Direktur Jenderal bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI pada saat pengambilan SIP3MI, memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan SIP3MI dan melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan SIP3MI. Sarana dan prasarana kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memiliki, fasilitas standar kesehatan dan keselamatan kerja, ruang kerja komisaris, direksi, dan staff, ruang ibadah, kamar mandi/WC/toilet, ruang tamu/ruang tunggu dan ruang pertemuan, tempat parkir kendaraan roda 4, sarana transportasi, peralatan kantor, papan bagan/ struktur organisasi P3MI dan papan nama kantor P3MI berukuran 1 meter x 1,5 meter dan dipasang di depan halaman kantor pada tempat yang mudah dilihat. Rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan, proyeksi peluang kerja, target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negara tujuan, upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia. Bentuk rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bahwa kesimpulan saksi ahli, PT. Mirana Nusantara Indonesia telah menyalahi peraturan perundang- undangan yaitu ketentuan dalam pasal 86 UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran Indonesia;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran Pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dengan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan awak kapal sesuai kompetensi atau keahlian dan keterampilan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 Buku Pelaut adalah buku identitas bagi pelaut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, yang bukan sebagai dokumen perjalanan bagi pelaut dan tidak dapat menggantikan paspor;
Bahwa perjanjian Kerja Laut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat dan ditandatangani antara awak kapal dengan pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja atau Prinsipal yang memuat hak dan kewajiban para pihak dan disahkan oleh syahbandar;
Bahwa penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran mengenai pasal 45 PP Nomor 22 tahun 2022, bahwa perusahaan keagenan atau maning agency yang telah mengajukan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan AwakKapal, sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan awak Kapal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1200) dan dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran. Singkatnya yang telah mengajukan atau memiliki ijin SIUPPAK masih dapat melakukan perekrutan dan penempatan 2 tahun ke depan setelah PP tersebut diundangkan;
Bahwa yang berhak menempatkan ABK migran di luar negeri sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran pasal 3 ayat 2 yaitu BP2MI, P3MI dan perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Bahwa sesuai dengan pasal 25 peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2022 persyaratan yang dibutuhkan untuk menempatkan ABK migran di luar negeri sebagai awak kapal perikanan, yaitu Penempatan Awak Kapa1 Perikanan Migran oleh P3MI wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri berupa SIP3MI. SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan. Untuk mendapatlan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI harus memenuhi persyaratan yaitu berbentuk badan hukum perseroan terbatas, memiliki akta pendirian lengkap sampai akta perubahan terakhir yang dilengkapi surat keputusan pengesahan oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan, memiliki surat keterangan domisili, salinan kartu tanda penduduk pemilik perusahaan, memiliki sistem pendataan Awak Kapal Perikanan Migran, memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran, memiliki rencana keda Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan, memiliki sarana dan prasarana pelayanan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran, memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan. Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dapat dicairkan oleh Menteri dalam ha1 P3MI tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap Awak Kapal Perikanan Migran yang ditempatkan. P3MI telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadap PMI yang ditempatkannya;
Bahwa dokumen yang harus dimiliki oleh awak kapal perikanan migran pada saat akan ditempatkan di negara tujuan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2022 pasal 43 ayat 1 yaitu paspor, Buku Pelaut, PKL, bukti kepesertaan program Jaminan Sosial, Surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatandan psikologi, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan dan sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian Awak Kapal Perikanan Migran, dan/ atau sertifikat keterampilan Awak Kapal Perikanan Migran;
Bahwa yang bisa mempertanggung jawabkan perbuatan hukum manakala perusahaan tersebut telah menempatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri/ awak kapal perikanan di luar negeri tanpa dilengkapi dengan SIUPPAK sesuai dengan peraturan menteri perhubungan dan kelautan pasal 93 ayat 3 PM nomor 59 tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan sebagaimana diuraikan di pasal 93 ayat 3 dalam peraturan Menteri perhubungan dan kelautan ini atau tidak dilengkapi dengan SP3MI dan SP2MI seperti yang tercantum dalam pasal 86 huruf c UU RI No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran Indonesia adalah yang mengawaki badan hukum tersebut/ perusahaan tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawab jabatannya, bila hal tersebut dilakukan secara korporasi maka perusahaan korporasi tersebutlah yang mempertanggung jawabkan perbuatan melawan hukumnya itu sedangkan badan hukumnya/ perusahaannya bia terbukti melakukan perbuatan melawan hukum/ melanggar ketentuan perUndang-Undangan yang ada maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi administrasi berbetuk teguran bahkan pembekuan perizinannya;
Bahwa syarat menjadi pekerja migran Berdasarkan Undang-Undang 18 tahun 2017 pasal 5 yaitu berusia minimal 18 tahun, berkompetensi, tercatat sebagai peserta jaminan sosial, sehat jasmani dan rokhani, mempunyai dokumen yang di persyaratkan yaitu ijin orang tua, surat nikah, perjanjian penempatan, passport, visa kerja, perjanjian kerja yang harus direkam di SISKO3MI dan yang terakhir orientasi pemberangkatan oleh BP3MI;
Bahwa bekerja di luar negeri dengan menggunakan visa transit sepengetahuan saksi ahli adalah perbuatan yang menyalahi aturan. Semua persyaratan pekerja migran harus mengacu kepada Undang-Undang yang baru yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2022;
Bahwa alur proses pendaftaran syarat pekerja migran yaitu setelah syarat-syarat terpenuhi, kemudian diajukan ke BP3MI baru diajukan ke OSS. OSS digunakan untuk menerbitkan Nomor ijin Usaha sedangkan BP3MI untuk menerbitkan surat ijin penempatan;
Saksi Ahli Susan Darmawan
Bahwa saksi ahli dimintai pendapatnya sehubungan dengan dugaan tindak pidana menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI dan atau membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia atas nama Terdakwa Ahmad Daryoko Bin Sumijan,
Bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia, adalah sesuai dengan pasal 1 angka 2 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia;
Bahwa Hak dan kewajiban pekerja migran Indonesia sesuai dengan pasal 6 UU No. 18 Tahun 2017 yaitu memiliki hak-hak sebagai berikut: mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya, memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja, memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri, memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri, memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, menguasai dokumen perjalanan selama bekerja, memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal, memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia. Kewajiban setiap pekerja migran Indonesia antara lain, menaati peraturan perUndang-Undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan, menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan, menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja, dan melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
Bahwa persyaratan yang harus dilengkapi oleh tenaga migran Indonesia untuk bisa di tempatkan di luar negeri sebagai tenaga migran yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 yaitu, Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jamina sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Dokumen yang dipersyaratkan tertuang dalam pasal 13 yaitu: Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah, sertifikat kompetensi kerja , surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan dan psikologi, Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat, Visa kerja, perjanjian penempatan PMI dan Perjanjian kerja;
Bahwa yang berhak menempatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri adalah Badan, dalam hal ini adalah BP2MI untuk mekanisme penempatan Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dalam hal ini adalah P3MI untuk mekanisme penempatan Swasta dengan Swasta (Private to Private), dan perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Bahwa pendirian P3MI diatur dalam pasal 54 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa Untuk dapat memperoleh Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paiing sedikit Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan, memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa penerbitan SIP2MI dikeluarkan oleh BP2MI berdasarkan Pasal 59 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2017 dinyatakan bahwa untuk mendapatkan SIP2MI, P3MI harus memiliki dokumen yaitu Perjanjian kerja sama penempatan, surat permintaan PMI dari pemberi kerja, rancangan perjanjian penempatan; dan rancangan perjanjian kerja. Terkait dengan prosedur penerbitan SIP2MI diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 Peraturan BP2MI No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia, yaitu untuk memperoleh SIP2MI, P3MI mengajukan permohonan secara daring kepada Kepala BP2MI melalui Sisko P2MI pengajuan permohonan dilakukan dengan cara mengunggah dokumen persyaratan berupa Perjanjian kerja sama penempatan surat permintaan PMI dari pemberi kerja berbadan hukum atau Mitra Usaha rancangan perjanjian penempatan dan rancangan perjanjian kerja dokumen persyaratan tersebut diverifikasi oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan RI dan KDEI dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan dokumen persyaratan telah lengkap, Kepala BP2MI menerbitkan SIP2MI;
Bahwa PT. Mirana Nusantara Indonesia tersebut tidak terdaftar sebagai P3MI atau perusahaan yang berbadan hukum untuk menempatkan awak kapal ke luar negeri sesuai dan berdasarkan data pada aplikasi Jendela PMI. namun saat akan diperiksa sebagai saksi ahli saya mengecek melalui aplikasi https://dokumenpelaut.dephub.go.id/ listsiuppak PT.Mirana Nusantara Indonesia terdaftar sebagai Manning Agency dan memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dengan nomor. 92.573.953.4-501.000 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan pada tanggal 21 Juni 2023;
Bahwa apabila PT. Mirana Nusantara Indonesia tidak terdaftar sebagai P3MI atau perusahaan yang memiliki SIUPPAK dari Kementerian Perhubungan RI, namun melakukan penempatan PMI ke luar negeri pada saat tidak memiliki izin, maka PT. Mirana Nusantara Indonesia dapat dikategorikan telah melanggar ketentuan Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 72 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pada Pasal 87 UU No. 18 Tahun 2017, disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya;
Bahwa yang dimaksud dengan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan awak kapal sesuai kompetensi atau keahlian dan keterampilan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang penempatan dan perlindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran Pasal 1 ayat (1). Buku Pelaut adalah buku identitas bagi pelaut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, yang bukan sebagai dokumen perjalanan bagi pelaut dan tidak dapat menggantikan paspor Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022;
Bahwa tata cara dan prosedur badan usaha yang menempatkan dan memberangkatkan awak kapal luar negeri yaitu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang penempatan dan pelindungan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran, Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PP 22/2022 disebutkan bahwa penempatan awak kapal niaga migran oleh P3MI wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PP 22/2022 disebutkan bahwa P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PP 22/2022 disebutkan bahwa P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PP 22/2022 disebutkan bahwa P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran wajib memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI);
Bahwa mekanisme penempatan awak kapal perikanan migran oleh P3MI, Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) PP 22/2022 disebutkan bahwa penempatan awak kapal perikanan migran oleh P3MI wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) PP 22/2022 disebutkan bahwa P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) PP 22/2022 disebutkan bahwa P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI);
Bahwa mengenai perusahaan yang berbadan hukum mengenai usaha keagenan kapal yang melakukan pendaftaran dan penempatan ABK di luar negeri sebelum perusahaan tersebut mendaftar SIUPPAK seperti yang tercantum dalam pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2022, Setiap perusahaan yang akan menempatkan tenaga kerja ke luar negeri wajib memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Untuk saat ini, penempatan ABK di luar negeri hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang telah memiliki ijin berupa SIUPPAK dan/atau SIP3MI;
Bahwa yang berhak menempatkan ABK migran di luar negeri adalah BP2MI, P3MI, dan perusahaan yang mendapatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Bahwa syarat yang dibutuhkan untuk menempatkan ABK migran di luar negeri yaitu berbentuk badan hukum perseroan terbatas, memiliki akta pendirian lengkap sampai akta perubahan terakhir yang dilengkapi surat keputusan pengesahan oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan, memiliki surat keterangan domisili, salinan kartu tanda penduduk pemilik perusahaan, memiliki sistem pendataan Awak Kapal Perikanan Migran atau Awak Kapal Niaga Migran, memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran atau Awak Kapal Niaga Migran, memiliki rencana keda Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran atau Awak Kapal Niaga Migran paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan, memiliki sarana dan prasarana pelayanan Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran atau Awak Kapal Niaga Migran, memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk penempatan awak kapal perikanan migran, dan/atau memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk penempatan awak kapal niaga migran, memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan untuk penempatan awak kapal perikanan migran dan memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan untuk penempatan awak kapal niaga migran;
Bahwa dokumen yang harus dimiliki oleh awak kapal perikanan migran pada saat akan ditempatkan di negara tujuan yaitu, paspor, Buku Pelaut, PKL, bukti kepesertaan program Jaminan Sosial, surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi, Visa Kerja, Perjanjian Penempatan dan sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian Awak Kapal Perikanan Migran, dan/ atau sertifikat keterampilan Awak Kapal Perikanan Migran;
Bahwa yang bisa mempertanggungjwabkan perbuatan hukum manakala perusaaahn tersebut telah menempatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri/ awak kapal perikanan di luar negeri tanpa dilengkapi dengan SIUPPAK atau SP3MI dan SP2MI yaitu berdasarkan Pasal 87 UU No. 18 Tahun 2017, disebutkan bahwa Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Terkait dengan hal ini adalah Pasal 72 huruf c, yaitu menempatkan PMI tanpa SIP2MI;
Bahwa saksi Ahli tidak berpendapat dalam Berita Acara Pemeriksaan tingkat Penyidik bahwa Ahmad Daryoko bin Sumijan bersalah dalam memberangkatkan pekerja imigran ke luar negeri tanpa adanya SIUPAK di PT. Mirana Nusantara Indoenesia, yang benar adalah saya menyatakan bahwa PT. Mirana Nusantara Indonesia tanpa memiliki SIUPAK seharusnya tidak boleh melakukan penempatan/ mengirim imigran ke luar negeri;
Bahwa saksi ahli tidak mengetahui mengenai PP 82 tahun 2022 yang mengatur bahwa sebelum diberangkatkan, imigran harus diberikan pelatihan dan hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri, karena saya bukan ahli hukum dan hingga sekarang peraturan menteri tersebut belum ada;
Atas pendapat kedua saksi Ahli tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan atau saksi A de Charge yang bernama IMAM SYAFI’I yang memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI dan atau membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia atas nama Terdakwa Ahmad Daryoko bin Sumijan, apakah Saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya?
Bahwa keterangan yang ingin saksi sampaikan di persidangan ini terkait dengan pengetahuan saya atas pengiriman tenaga kerja yang dilakukan oleh Ahmad Daryoko. Saya bekerja di serikat pekerja yang menjalin kemitraan dengan perusahaan penyalur tenaga kerja milik Ahmad Daryoko. Kemitraan tersebut berbentuk perjanjian kerja bersama. Beberapa anggota dari serikat pekerja kami bekerja ke luar negeri melalui PT/ perusahaan yang dipimpin oleh Ahmad Daryoko;
Bahwa anggota dari serikat pekerja saya yang bekerja melalui perusahaan Ahmad Daryoko tersebut hingga akhirnya terjadi penangkapan terhadapnya yaitu sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang dan 35 (tiga puluh lima) orang tersebut semuanya sudah diberangkatkan ke luar negeri dan sepengetahuan saksi, 35 (tiga puluh lima) orang tersebut diberangkatkan ke berbagai negara sesuai dengan bendera kapal tempat mereka bekerja, diantaranya adalah kapal berbendera negara Taiwan;
Bahwa nama dari perusahaan pengiriman/ penyaluran tenaga kerja tersebut adalah PT. Mirana Nusantara Indonesia dan Direktur utama dari PT. Mirana Nusantara Indonesia yaitu Ahmad Daryoko;
Bahwa sepengetahuan saksi, saat pemberangkatan tenaga kerja tersebut izin dari PT. Mirana Nusantara Indonesia sedang di proses. Secara izin belum ada, namun PT. Mirana Nusantara Indonesia sedang memproses izin tersebut. Untuk sekarang, izin tersebut sudah ada;
Bahwa nama/ bentuk dari izin pemberangkatan pekerja/ ABK tersebut adalah SIUPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan Penempatan Awak Kapal) dan saksi mengetahui bahwa PT. Mirana Nusantara Indonesia belum memiliki izin karena PT tersebut belum online pada situs web Kementerian Perhubungan;
Bahwa saksi memperbolehkan anggota dari serikat pekerja tempat saya bekerja untuk diberangkatkan melalui PT. Mirana Nusantara Indonesia sedangkan saya mengetahui bahwa PT. tersebut tidak memiliki izin karena dalam rapat yang pernah saya ikuti dengan Kementerian Perhubungan, ada peraturan menteri perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Perizinan yang menyatakan bahwa setiap perusahaan yang akan mengurus Izin SIUPAK harus melampirkan bank data pelaut yang pernah ditempatkan untuk dijadikan salah satu syarat untuk bisa mengurus SIUPAK tersebut;
Bahwa Peraturan mengenai bank data pelaut yang pernah ditempatkan sebagai syarat Izin SIUPAK tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi pada lampirannya poin 5 (lima) persyaratan khusus usaha dikatakan bahwa pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan teknis yaitu pada butir a yaitu memilki bank data (elektronik database pelaut) yang telah ditempatkan diatas kapal;
Bahwa saksi bisa menyimpulkan bahwa syarat ABK ditempatkan diatas kapal berarti ABK tersebut harus sudah diberangkatkan diluar negeri karena dengan mengirim orang ke perusahaan penempatan maka perusahaan tersebut akan mengirim MoU yang kemudian akan diketahui perwakilan pemerintah Indonesia atau minimal akan tercatat di kantor notaris setempat. Hal ini diperkuat oleh PP Nomor 22 tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran pada pasal 45 ayat 1 menyatakan bahwa perusahaan yang telah mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku, tetap dapat diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal dan dapat melaksanakan Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran;
Bahwa ABK yang diberangkatkan ke luar negeri melalui PT. Mirana Nusantara Indonesia yang merupakan angggota dari serikat pekerja tempat saya bekerja kebanyakan berasal dari Jawa Tengah;
Bahwa Angggota dari serikat pekerja tempat Saya bekerja diberangkatkan ke luar negeri melalui PT. Mirana Nusantara Indonesia sejak tahun 2021 hingga saat dilakukan penangkapan terhadap Ahmad Daryoko;
Bahwa saksi tidak melakukan perekrutan terhadap ABK yang menjadi anggota dari serikat pekerja tempat saya bekerja. Mereka para ABK yang mendatangi kantor kami untuk mendaftar menjadi anggota dan pada dasarnya ABK yang datang mendaftar menjadi anggota serikat pekerja melihat pengumuman tersebut di website/social media. Kami tidak melakukan perekrutan. Mereka datang karena mengetahui peran dan fungsi dari organisasi serikat pekerja. Mereka melihat peran dan fungsi kami dalam mengadvokasi kasus ABK;
Bahwa yang dibutuhkan untuk mendaftar menjadi anggota serikat pekerja tersebut antara lain mengisi formulir pendaftaran, melampirkan dokumen kelautan, dokumen Basic Safety Training, KTP, Kartu Keluarga, dan Foto. Barulah setelah syarat tersebut dilengkapi keluarlah Kartu Tanda Anggota;
Bahwa hingga akhirnya anggota serikat pekerja kemudian disalurkan untuk bekerja melalui PT. Mirana Nusantara Indonesia yaitu para ABK terlebih dahulu bekerja/ mendapatkan penempatan bekerja melalui PT. Mirana Nusantara Indonesia. Setelah itu barulah para ABK tersebut mendaftar menjadi anggota serikat pekerja kami dengan tujuan mendapatkan perlindungan dan pengawasan selama bekerja diluar negeri termasuk hingga kepengurusan claim asuransi saat terjadi kecelakaan kerja;
Bahwa saat saksi bertemu dengan para ABK yang belum mendapatkan penempatan kerja, saya sudah berusaha memberikan informasi dan menjelaskan mengenai izin pendirian PT. yang dituju dalam artian ada atau tidaknya ijin usaha dari PT. yang dituju sudah kami informasikan kepada para anggota yang akan mencari penempatan kerja, namun beberapa anggota yang datang sudah terlanjur mendaftar dan telah membuat perjanjian kerja dengan PT. tersebut sehingga kami tidak bisa ikut campur terhadap hal tersebut;
Bahwa menempatkan ABK/ pekerja menjadi syarat untuk dikeluarkannya SIUPAK penting karena melakukan penempatan pekerja adalah syarat untuk mendapatkan MoU dari agency/ perusahaan yang menerima pekerja. Tanpa mendapatkan MoU, dokumen persyaratan lain seperti catatan dari notaris setempat, Letter of Authorization, Salinan Sertifikat Kapal, Commercial Registration tidak akan didapatkan sebagai syarat-syarat untuk mendapatkan SIUPAK. Pengusaha di Taiwan membutuhkan semacam bukti kinerja dari pelaut yang dikirimkan terlebih dahulu sebelum perusahaan tersebut mau mengirim dokumen MoU beserta syarat lain;
Bahwa Serikat pekerja saksi melakukan kerjasama dengan PT. Mirana Nusantara Indonesia sejak Oktober 2021 dan sejak Oktober 2021 hingga sekarang, ABK yang bekerja di PT. Mirana Nusantara Indonesia tidak pernah mengalami masalah dan tidak pernah masuk kepada saya pengaduan kasus. Malah sejak adanya kasus ini, kami jadi agak sulit dalam berkoordinasi dengan anggota yang berada di kapal. Komunikasi dengan pemilik kapal terganggu karena Ahmad Daryoko ditangkap dan ditahan Polisi. Akhirnya kami harus menghubungi mereka secara langsung menggunakan telepon satelit dengan biaya yang mahal;
Bahwa Anggota dari serikat pekerja tempat saya bekerja mulai diberangkatkan oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia sejak Juni 2021 sampai dengan terjadinya masalah ini;
Bahwa saksi mengetahui bahwa PT. Mirana Nusantara Indonesia melakukan penempatan tenaga migran di luar negeri sejak kami melakukan persetujuan bersama, yaitu sejak bulan Oktober 2021;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan saksi ahli yang bernama Prof.Dr. Hamidah Abdurrachman, M.H., yang memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi ahli mengetahui jika Ahmad Daryoko didakwa melanggar pasal 86 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI;
Bahwa pendapat saksi ahli mengenai dakwaan terhadap Ahmad Daryoko tersebut bahwa jika melihat pada Undang-Undang yang berkaitan dengan Ijin SIP2MI ini antara lain misalnya di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 pasal 64 dikatakan bahwa penempatan dan perlindungan awak kapal dan perikatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian kita melihat pada Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatakan bahwa seharusnya perusahaan yang tidak memiliki SIP2MI dikenakan sanksi administrasi dan bukan dikenakan sanksi pidana. Apalagi sebelum berlakunya PP Nomor 22 Tahun 2022 ada Peraturan Menteri tahun 84 yang juga menyatakan pihak yang berhak dan berkompeten dalam melakukan penempatan terhadap anak buah kapal dan berarti perusahaan yang tidak mempunyai izin yang sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan hanya dikenakan sanksi administratif;
Bahwa dengan berpedoman kepada pasal yang dikenakan kepada Ahmad Daryoko, ia dapat dikenakan sanksi pidana yaitu pada pasal 86 huruf c. Dalam pasal 86 huruf c disebutkan bahwa menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c. Kemudian dalam hal tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 72 ini dilakukan atas nama korporasi maka ini dapat dilakukan tuntutan yaitu pidana pokoknya maksimum ditambah sepertiga;
Bahwa sanksi maksimum yang dapat dikenakan terhadap Ahmad Daryoko yaitu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.15.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan sanksi maksimum tersebut diatur dalam pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017;
Bahwa sanksi administrasi yang menurut pendapat saya lebih sesuai untuk dijatuhkan kepada Ahmad Daryoko, ada pada ketentuan yang diatur dalam pasal 28 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 dikatakan dalam pasal tersebut bahwa yang tidak memiliki SIP2MI dikenakan sanksi administratif. Kemudian dalam Peraturan Menteri Nomor 84 pasal 32 disebutkan bahwa yang tidak sesuai dengan Peraturan tersebut diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dibekukan izin dan dicabutnya izin;
Bahwa pendapat saksi ahli mengenai adanya perbedaan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dengan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 bahwa memang di dalam pasal 86 tersebut disebutkan sanksinya, namun dalam pasal 66 dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan diatur dalam peraturan pemerintah, sehingga saya melihat bahwa di dalam Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2022 disebutkan bahwa yang tidak memiliki SIP2MI akan dikenakan sanksi administratif. Saya melihat bahwa hal ini merupakan Lex Spesialis karena kasus ini hanya merupakan pelanggaran administratif saja. Sehingga lebih tepat dikenakan aturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 mengenai sanksi administratif;
Bahwa pendapat saksi ahli mengenai Penuntut Umum yang mendakwa Ahmad Daryoko sesuai dengan Undang-Undang pasal 86 yaitu memang di dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa di dalam pasal 86 huruf c sesuai dengan bunyi Undang-Undang. Namun disisi lain kita juga melihat bahwa ada peraturan yang merupakan Lex Specialis yaitu peraturan pemerintah sehingga ada alternatif hukuman lain yang bisa dijatuhkan kepada Ahmad Daryoko berupa sanksi administratif saja;
Bahwa jika Penuntut Umum tetap mendakwa dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, itu merupakan hak dan kewenangan jaksa sebagai Penuntut Umum, namun Majelis Hakim juga dapat mempertimbangkan bahwa ada aturan-aturan lain yang mengatur;
Bahwa pendapat saksi ahli mengenai Lex Specialis tersebut pada prinsipnya Lex Spesialis ada peraturan yang bersifat umum dan ada juga yang bersifat khusus. Jika kita melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Imigran dan Awak Kapal Ikan Imigran maka peraturan tersebut merupakan peraturan yang lebih spesifik yang berkaitan dengan obyek. Maka menurut pendapat saya yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah tersebut. Apalagi, hal tersebut juga ditunjang dengan pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatakan bahwa Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal diatur dengan Peraturan Pemerintah. Meskipun kedudukan Undang-Undang lebih tinggi daripada peraturan pemerintah, namun yang memerintahkan adanya Peraturan Pemerintah ini juga adalah Undang-Undang tersebut yaitu pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Jadi Peraturan Pemerintah tersebut merupakan aturan yang ditunjuk oleh Undang-Undang;
Bahwa menurut pendapat saksi ahli, sesuai dengan perkembangan hukum pidana saat ini yaitu hukum pidana modern lebih mengarah kepada pencegahan dan perbaikan pelaku tindak pidana untuk mengurangi dampak-dampak negatif maka sebaiknya dikenakan hukuman kepada Ahmad Daryoko berupa sanksi administratif, namun saya juga tidak menyalahkan Penuntut Umum dalam mendakwa dengan menggunakan hukuman penjara karena hal tersebut juga ada ketentuannya;
Bahwa masih ada pendapat lain yang ingin saya sampaikan pada persidangan ini. Bahwa perkembangan hukum pidana modern sekarang yang nantinya akan diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada prinsipnya akan mengurangi sebanyak mungkin adanya kriminalisasi sehinga pedoman dan tujuan pemidanaan harus menitikberatkan kepada pencegahan dan perbaikan dari pelaku tindak pidana. Maka pada kasus yang bersifat administratif seperti ini menurut pendapat saya agar dikenakan sanksi yang bersifat administratif saja;
Bahwa pendapat saksi ahli, mengenai peraturan Lex Specialis atas sanksi yang dikenakan terhadap Ahmad Daryoko di satu sisi memang ada sanksi pidana, namun di sisi lain juga dalam Peraturan Pemerintah mengatur mengenai sanksi administratif. Perbedaan sanksi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tersebut juga merupakan atas perintah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Dalam kasus ini seharusnya hanya dijatuhi sanksi administratif;
Bahwa pendapat saksi ahli mengenai dakwaan yang berbeda tersebut yaitu dikatakan bahwa dalam dakwaan terhadap Ahmad Daryoko yaitu PT. Mirana Nusantara Indonesia memberangkatkan ABK tanpa SIUPAK, sedangkan ia didakwa dengan pasal 86 huruf c dimana perusahaan tidak memiliki SIUP3MI. Jika kita membaca pada peraturan, maka ini termasuk kedalam peraturan peralihan. Didalam pasal 45 ayat 2 wajib menyesuaikan perizinan paling lama 2 tahun. Artinya, maksimal 2 tahun harus sudah menyesuaikan dengan peraturan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka hal tersebut bisa disesuaikan namun waktunya dibatasi paling lama 2 tahun. Berarti tahun 2023 ini masih dalam masa penyesuaian;
Bahwa jika ada perusahaan yang tidak memiliki SIP2MI dan SIP3MI lalu Penuntut Umum mendakwanya dengan Pasal 86 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 maka menurut pendapat saya sepanjang pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran administratif maka tidak dapat didakwa dengan pasal 86 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 karena harus melihat pada peraturan yang khusus yang mengatur tentang pelanggaran administratif karena berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 berlaku asas Lex Specialis;
Bahwa menurut pendapat saksi ahli terkait aturan pemberangkatan ABK tersebut saya menegaskan bahwa dalam hal pelanggaran yang sifatnya administratif maka harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022. Saya juga melihat bahwa dalam salah satu persyaratan untuk pembuatan izin perusahaan harus ada ABK yang diberangkatkan terlebih dahulu, maka dari itu saya berpendapat bahwa hal tersebut juga masuk ke dalam proses administrasi, dan ketika perusahaan memberangkatkan ABK tanpa izin, saya berpendapat bahwa itu merupakan sebuah pelanggaran namun hanya sebatas pelanggaran administratif;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang memberikan keterangan sebagai berikuit:
Bahwa Terdakwa diduga melakukan tindak pidana menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI dan atau membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia karena saya merupakan direktur dari PT. Mirana Nusantara Indonesia yang menjalankan usaha di bidang jasa penempatan dan perlindungan pelaut (ABK) di luar negeri, saat itu PT. Mirana Nusantara Indonesia masih mengurus proses izin/ SIUPAK;
Bahwa tugas pokok Terdakwa sebagai direktur PT. Mirana Nusantara Indonesia adalah bertanggung jawab atas operasional dan keuangan perusahaan dan susunan Direksi dari PT. Mirana Nusantara Indonesia yaitu untuk Direktur saya sendiri dan Firdha Ivo Anggraeni sebagai Komisaris, untuk presentase saham saya sebesar 95% yaitu 4750 lembar sedangkan komisari sebesar 5% yaitu 250 lembar;
Bahwa Dokumen/ surat izin yang dimiliki oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa penempatan dan perlindungan pelaut (ABK) di Luar Negeri antara lain Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris Hasan, S.H., M.Kn., Nomor Induk Berusah (NIB) Nomor : 9120313041304, tertanggal 23 Desember 2021, Surat Pengajuan SIUPPAK (Surat Ijin Usaha Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal) sampai proses audit tertanggal 25 Juni 2022, Perjanjian Kerjasama untuk ABK, Perjanjian Kerjasama Kesehatan, BST yang dikeluarkan oleh lembaga training yang melatih ABK, dan NPWP : 925739534501000 atas nama PT. Mirana Nusantara Indonesia;
Bahwa Prosedur PT. Mirana Nusantara Indonesia dalam menjalankan kegiatannya memberangkatkan ABK ke luar negeri yaitu pertama calon tenaga kerja datang ke Kantor PT Mirana Nusantara Indonesia dengan membawa kelengkapan berkas yang dibutuhkan yaitu KTP asli, Kartu Keluarga asli, Akta Kelahiran Asli, Ijasah asal, Sertifikasi BST, namun apabila belum ada, maka calon tenaga kerja akan terlebih dahulu diikutkan pelatihan dilembaga pelatihan swasta, dan Buku Pelaut, yang diperoleh dari lembaga pelatihan yang menerbitkan Seritifikat BST. Kedua, setelah berkas dari calon tenaga kerja saya nyatakan lengkap, kemudian PT Mirana Nusantara Indonesia akan melakukan pengurusan paspor terhadap calon tenaga kerja. Kemudian PT. Mirana Nusantara Indonesia akan menunggu permintaan tenaga kerja dari pihak agency. Selanjutnya PT. Mirana Nusantara Indonesia mempersiapkan calon tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasi yang diminta oleh pihak agency dan mengajukan daftar nama calon tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasi. Kemudian, dari pihak agency akan menerbitkan LG (letter of guarantee), yang berisikan daftar nama calon tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi. Terakhir, PT. Mirana Nusantara Indonesia akan menunggu jadwal pemberangkatan dari pihak agency. Setelah itu PT. Mirana Nusantara Indonesia mengkoordinir dan memberangkatkan para calon tenaga kerja tersebut;
Bahwa PT Mirana Nusantara Indonesia mulai memberangkatkan ABK sejak tahun 2019 dan yang menjadi dasar PT. Mirana Nusantara Indonesia dalam memberangkatkan ABK ke luar negeri yaitu Akta Notaris, Ijin dari Kementrian Hukum dan HAM, NIB, Kerjasama dengan Agency di Luar Negeri (Perusahaan yang mempekerjakan ABK), Visa atas nama ABK, LG / Letter Of Guarante atas nama ABK;
Bahwa ABK yang diberangkatkan oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia diberangkatkan secara resmi dan dibekali dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain BST / Basic Safety Training, Buku Pelaut yang dikeluarkan oleh Syahbandar Kota Tegal, Paspor, dan LG / Letter Of Guarante atas nama ABK yang akan berangkat;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 12 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi, tertanggal 1 April 2021 dan di undangkan 1 Mei 2021. Nomor: KBLI 78102 Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Nomor: 5 Persyaratan Khusus Point A: Memliki Bank Data (Electronic Database) pelaut yang telah ditempatkan di atas Kapal. Jadi ABK yang saya berangkatkan tetap dikatakan ABK yang legal tanpa adanya SIUPPAK dari PT. Mirana Nusantara Indonesia karena selama ini perusahaan kami pun tidak pernah mendapatkan teguran atau sanksi dari Kementrian Perhubungan. Baru saat ini saja kami diamankan petugas dari Polda Jateng;
Bahwa instansi pemerintah yang bertugas memutuskan apakah ABK bisa diberangkatkan atau tidak adalah Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Selama saya memberangkatkan ABK semuanya melalui Bandara Soekarno Hatta karena bandara internasional. Selama saya memberangkatkan ABK ke luar negeri tidak pernah ada yang dikembalikan, karena pada waktu itu imigrasi langsung memeriksa kelengkapan ABK;
Bahwa kelengkapan ABK agar bisa lolos di bagian imigrasi untuk diberangkatkan ke luar negeri antara lain Buku Pelaut, Paspor/ Visa, Fotokopi KTP, dan pengantar dari perusahaan;
Bahwa Peraturan perundangan yang mengatur tentang persyaratan yang harus dilengkapi oleh perusahaan jasa pemberangkatan ABK ke luar negeri adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 tahun 2013 tentang Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal, Bab II Tata Cara Dan Prosedur Perizinan, Pasal 3 point 2 Huruf F, Peraturan Menteri tersebut sebelum adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
Bahwa hingga akhirnya calon tenaga kerja diberangkatkan ke luar negeri melalui PT. Mirana Nusantara Indonesia yaitu pertama para calon tenaga kerja datang ke kantor PT. Mirana Nusantara Indonesia dengan membawa perlengkapan dokumen, antara lain KTP asli, Kartu Keluarga Asli, Akta Kelahiran Asli, Ijasah Asli, Sertifikasi BST, Namun apabila belum ada, maka calon tenaga kerja akan terlebih dahulu diikutkan pelatihan dilembaga pelatihan swasta, Buku Pelaut yang diperoleh dari lembaga pelatihan yang menerbitkan Seritifikat BST dan SKCK. Selanjutnya saya melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen yang dibawa oleh para calon tenaga kerja tersebut, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, PT. Mirana Nusantara Indonesia menunggu permintaan tenaga kerja dari pihak agency. Untuk agency yang bekerjasama dengan PT. Mirana Nusantara Indonesia adalah PT Jinyi (Taiwan) dan Leap Fiducia Co., Ltd (Taiwan). Setelah terdapat permintaan tenaga kerja dari agency, PT. Mirana Nusantara Indonesia kembali melakukan pengecekan kesiapan dan kelengkapan dokumen calon tenaga kerja. Kemudian pihak agency akan menerbitkan LG (letter of guarantee), yang berisikan daftar nama calon tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi. Selanjutnya dilakukan proses pembuatan visa terhadap calon tenaga kerja yang khusus akan ditempatkan di Taiwan, sementara untuk calon tenaga kerja yang ditempatkan di luar Taiwan maka cukup menggunakan LG (letter of guarantee). Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, agency akan memberikan jadwal penerbangan untuk para tenaga kerja yang siap diberangkatkan. Kemudian PT. Mirana Nusantara Indonesia akan mengantarkan para calon tenaga kerja ke Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengecekan oleh petugas imigrasi dan selanjutnya diberangkatkan sesuai dengan negara tujuan;
Bahwa dalam proses pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri, PT. Mirana Nusantara Indonesia melakukan kerjasama dengan perusahaan lain yaitu PT. Nurindo;
Bahwa bentuk kerjasama yang dilakukan oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia dengan PT. Nurindo adalah kerjasama dalam hal pencarian tenaga kerja/ ABK. PT. Nurindo akan menghubungi saya ketika membutuhkan calon tenaga kerja/ ABK. Kemudian saya selaku Direktur PT. Mirana Nusantara Indonesia akan mengajukan nama calon ABK yang telah mendaftar di PT. Mirana Nusantara Indonesia. Selanjutnya calon ABK tersebut akan dialihkan perekrutannya ke PT. Nurindo;
Bahwa keuntungan yang diperoleh dari kerjasama yang dilakukan oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia dengan PT. Nurindo yaitu PT. Mirana Nusantara Indonesia mendapatkan fee senilai Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per ABK yang diberikan oleh PT. Nurindo;
Bahwa Sistem pemberian gaji/ upah tenaga kerja/ ABK yang telah ditempatkan oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia yaitu diberikan oleh agency langsung di atas kapal kepada ABK. Kemudian dari agency akan mengirimkan bukti pembayaran gaji tersebut kepada PT. Mirana Nusantara Indonesia. Adapun gaji/upah tenaga kerja/ ABK tersebut antara 450 USD sampai dengan 550 USD. Namun ada juga gaji/upah tenaga kerja/ABK yang sebagian diterima di atas kapal dan sebagian dikirimkan ke pihak keluarga ABK;
Bahwa keuntungan yang saya peroleh selaku Direktur PT. Mirana Nusantara Indonesia berkaitan dengan usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja yaitu dengan cara jual putus, artinya agency akan memberikan upah ke PT. Mirana Nusantara Indonesia dalam jangka waktu kurang lebih 1 bulan setelah ABK diberangkatkan dengan nilai + 450 USD / orang, dan sharing fee, artinya agency akan memberikan upah ke PT Mirana Nusantara Indonesia sebesar + 30 USD / orang setiap bulan selama ABK bekerja dengan agency tersebut;
Bahwa yang menentukan keuntungan untuk PT. Mirana Nusantara Indonesia dalam bentuk jual putus atau sharing fee adalah pihak agency;
Bahwa yang Terdakwa ketahui terkait pemotongan gaji/upah tenaga kerja/ABK yang telah ditempatkan oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia yaitu pemotongan dilakukan oleh acency sebagai bentuk jaminan ketika ABK meminta dipulangkan sebelum habis masa kontrak. Jaminan tersebut nantinya digunakan untuk pembelian tiket pesawat untuk memulangkan ABK, namun apabila ABK bekerja sampai dengan habis masa kontrak maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan ke ABK, pemotongan juga dilakukan oleh agency kemudian uang potongan gaji tersebut dikirimkan ke PT. Mirana Nusantara Indonesia, apabila ABK memiliki hutang atau pinjaman di PT. Mirana Nusantara Indonesia;
Bahwa PT. Mirana Nusantara Indonesia melakukan pemotongan upah/ gaji kepada ABK yang sudah diberangkatkan ke luar negeri. Namun, pemotongan tersebut dilakukan untuk melunasi hutang atau pinjaman ABK kepada PT. Mirana Nusantara Indonesia. Pinjaman atau hutang yang dilakukan oleh ABK tersebut biasanya dipergunakan untuk uang saku selama di atas kapal;
Bahwa ABK yang diberangkatkan mengetahui alasan pemotongan upah/ gaji tersebut oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia. Pemotongan gaji/upah tersebut telah diketahui tenaga kerja/ABK sebelum diberangkatkan oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia dalam bentuk Surat Pemotongan Pinjaman dan Surat Penjanjian Kerja Laut atau Crew Salary Table yang telah ditandatanani ABK sebelum diberangkatkan. Dalam Surat Penjanjian Kerja Laut atau Crew Salary Table, tercantum pernyataan salah satunya “Jika tidak bisa menyelesaikan kontrak kerja, maka tiket keberangkatan dan kepulangan ditanggung ABK sendiri, dan biaya dokumen hangus”. Pemberian uang pinjaman pun saya serahkan langsung kepada ABK yang bersangkutan;
Bahwa yang dimaksud dengan agency adalah perusahan luar negeri yang menempatkan ABK di kapal/tempat kerja;
Bahwa ada perjanjian dalam bentuk tertulis antara PT. Mirana Nusantara Indonesia dengan PT. Nurindo;
Bahwa tidak ada karyawan yang bekerja di PT. Mirana Nusantara Indonesia selain Firdha Ivo Angraeni, ia mulai bekerja sejak sekitar tahun 2021 sampai dengan sekarang. Sementara sebelumnya untuk kegiatan di PT. Mirana Nusantara Indonesia saya kerjakan sendiri;
Bahwa Terdakwa mengenali semua barang bukti tersebut dimana barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang diamankan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saya;
Bahwa pada saat melakukan pemberangkatan ABK ke luar negeri PT. Mirana Nusantara Indonesia belum memiliki SIUPPAK atau SIP2MI;
Bahwa Terdakwa mulai mengajukan/ memproses keluarnya SIUPPAK sejak tahun 2019 namun saat itu masih terkendala adanya Covid. Kemudian saya mengajukan kembali antara bulan Mei atau bulan Juni tahun 2021. Saya mengajukan dua kali dan Terdakwa melampirkan semua persyaratan yang dibutuhkan oleh perhubungan laut untuk pengajuan SIUPPAK termasuk daftar pelaut yang telah diberangkatkan dan mendapatkan penempatan oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia beserta dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk syarat pengajuan SIUPPAK;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bendel fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Mirana Nusantara Indonesia Nomor 9 tanggal 30 November 2021 yang dibuat di Notaris HASAN, S.H., M.H;
2 (dua) lembar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0068564.AH.01.02 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Marina Nusantara Indonesia tangal 1 Desember 2021;
2 (dua) lembar perizinan Berusana Berbasis Resiko NIB: 9120313041304 Badan Kooridansi Penanaman Modal tanggal 10 Oktober 2019 dengan perubahan tanggal 23 Desember 2021;
1 (satu) bendel Surat Pengajuan SIUPPAK PT. Marina Nusantara Indonesia tanggal 5 Juni 2022;
4 (empat) buah buku catatan pemberangkatan ABK:
1 (satu) buah CPU (Central Processing Unit) warna hitam merk Advance;
1 (satu) buah CPU (Central Processing Unit) warna hitam merk Simbada;
40 (empat puluh) berkas ABK;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, didapat fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa tugas pokok Terdakwa sebagai direktur PT. Mirana Nusantara Indonesia adalah bertanggung jawab atas operasional dan keuangan perusahaan dan susunan Direksi dari PT. Mirana Nusantara Indonesia yaitu untuk Direktur saya sendiri dan Firdha Ivo Anggraeni sebagai Komisaris, untuk presentase saham saya sebesar 95% yaitu 4750 lembar sedangkan komisari sebesar 5% yaitu 250 lembar;
Bahwa Prosedur PT. Mirana Nusantara Indonesia dalam menjalankan kegiatannya memberangkatkan ABK ke luar negeri yaitu pertama calon tenaga kerja datang ke Kantor PT Mirana Nusantara Indonesia dengan membawa kelengkapan berkas yang dibutuhkan yaitu KTP asli, Kartu Keluarga asli, Akta Kelahiran Asli, Ijasah asal, Sertifikasi BST, namun apabila belum ada, maka calon tenaga kerja akan terlebih dahulu diikutkan pelatihan dilembaga pelatihan swasta, dan Buku Pelaut, yang diperoleh dari lembaga pelatihan yang menerbitkan Seritifikat BST. Kedua, setelah berkas dari calon tenaga kerja saya nyatakan lengkap, kemudian PT Mirana Nusantara Indonesia akan melakukan pengurusan paspor terhadap calon tenaga kerja. Kemudian PT. Mirana Nusantara Indonesia akan menunggu permintaan tenaga kerja dari pihak agency. Selanjutnya PT. Mirana Nusantara Indonesia mempersiapkan calon tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasi yang diminta oleh pihak agency dan mengajukan daftar nama calon tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasi. Kemudian, dari pihak agency akan menerbitkan LG (letter of guarantee), yang berisikan daftar nama calon tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi. Terakhir, PT. Mirana Nusantara Indonesia akan menunggu jadwal pemberangkatan dari pihak agency. Setelah itu PT. Mirana Nusantara Indonesia mengkoordinir dan memberangkatkan para calon tenaga kerja tersebut;
Bahwa PT Mirana Nusantara Indonesia mulai memberangkatkan ABK sejak tahun 2019 dan yang menjadi dasar PT. Mirana Nusantara Indonesia dalam memberangkatkan ABK ke luar negeri yaitu Akta Notaris, Ijin dari Kementrian Hukum dan HAM, NIB, Kerjasama dengan Agency di Luar Negeri (Perusahaan yang mempekerjakan ABK), Visa atas nama ABK, LG / Letter Of Guarante atas nama ABK;
Bahwa ABK yang diberangkatkan oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia diberangkatkan secara resmi dan dibekali dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain BST / Basic Safety Training, Buku Pelaut yang dikeluarkan oleh Syahbandar Kota Tegal, Paspor, dan LG / Letter Of Guarante atas nama ABK yang akan berangkat;
Bahwa instansi pemerintah yang bertugas memutuskan apakah ABK bisa diberangkatkan atau tidak adalah Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Selama Terdakwa memberangkatkan ABK semuanya melalui Bandara Soekarno Hatta karena bandara internasional dan selama Terdakwa memberangkatkan ABK ke luar negeri tidak pernah ada yang dikembalikan, karena pada waktu itu imigrasi langsung memeriksa kelengkapan ABK;
Bahwa sistem pemberian gaji/ upah tenaga kerja/ ABK yang telah ditempatkan oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia yaitu diberikan oleh agency langsung di atas kapal kepada ABK. Kemudian dari agency akan mengirimkan bukti pembayaran gaji tersebut kepada PT. Mirana Nusantara Indonesia. Adapun gaji/upah tenaga kerja/ ABK tersebut antara 450 USD sampai dengan 550 USD. Namun ada juga gaji/upah tenaga kerja/ABK yang sebagian diterima di atas kapal dan sebagian dikirimkan ke pihak keluarga ABK;
Bahwa yang Terdakwa ketahui terkait pemotongan gaji/upah tenaga kerja/ABK yang telah ditempatkan oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia yaitu pemotongan dilakukan oleh acency sebagai bentuk jaminan ketika ABK meminta dipulangkan sebelum habis masa kontrak. Jaminan tersebut nantinya digunakan untuk pembelian tiket pesawat untuk memulangkan ABK, namun apabila ABK bekerja sampai dengan habis masa kontrak maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan ke ABK, pemotongan juga dilakukan oleh agency kemudian uang potongan gaji tersebut dikirimkan ke PT. Mirana Nusantara Indonesia, apabila ABK memiliki hutang atau pinjaman di PT. Mirana Nusantara Indonesia;
Bahwa PT. Mirana Nusantara Indonesia melakukan pemotongan upah/ gaji kepada ABK yang sudah diberangkatkan ke luar negeri. Namun, pemotongan tersebut dilakukan untuk melunasi hutang atau pinjaman ABK kepada PT. Mirana Nusantara Indonesia. Pinjaman atau hutang yang dilakukan oleh ABK tersebut biasanya dipergunakan untuk uang saku selama di atas kapal;
Bahwa tidak ada karyawan yang bekerja di PT. Mirana Nusantara Indonesia selain Firdha Ivo Angraeni, ia mulai bekerja sejak sekitar tahun 2021 sampai dengan sekarang. Sementara sebelumnya untuk kegiatan di PT. Mirana Nusantara Indonesia saya kerjakan sendiri;
Bahwa pada saat melakukan pemberangkatan ABK ke luar negeri PT. Mirana Nusantara Indonesia belum memiliki SIUPPAK atau SIP2MI;
Bahwa Terdakwa mulai mengajukan/ memproses keluarnya SIUPPAK sejak tahun 2019 namun saat itu masih terkendala adanya Covid. Kemudian Terdakwa mengajukan kembali antara bulan Mei atau bulan Juni tahun 2021, Terdakwa mengajukan dua kali dan Terdakwa melampirkan semua persyaratan yang dibutuhkan oleh perhubungan laut untuk pengajuan SIUPPAK termasuk daftar pelaut yang telah diberangkatkan dan mendapatkan penempatan oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia beserta dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk syarat pengajuan SIUPPAK;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 86 huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia);
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur dari dakwaan Tunggal Pasal 86 huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subyek hukum atau manusia (Natuurlijke Person) selaku pendukung hak dan kewajiban yaitu orang selaku manusia yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala sesuatu yang telah dilakukannya. Disamping itu dimuatnya unsur ini oleh pembuat Undang-Undang adalah untuk menghindari terjadinya kesalahan pada orang lain yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 19 UU RI No.18 Th 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dimana Pekerja Migran Indonesia adalah orang perseorangan dan/atau korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Terdakwa AHMAD DARYOKO BIN SUMIJAN adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, dimana identitas Terdakwa telah diperiksa secara seksama dan dicocokkan dengan Surat Dakwaan, yang ternyata cocok dan benar serta identitas tersebut telah dibenarkan pula oleh Terdakwa, sehingga menurut Majelis Hakim tidak terdapat adanya error in persona pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa akan dibuktikan dalam unsur-unsur berikutnya;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa unsur “Setiap Orang” dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti menunjuk kepada Terdakwa, oleh karena itu unsur “Setiap Orang” dalam perkara ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Yang menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia)
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 1 UU RI No.18 Th 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dimana Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan dalam pasal 1 angka 2 UU RI No.18 th 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia disebutkan bahwa Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Pekerja Migran Indonesia meliputi:
Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum
Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga
Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
Menimbang, bahwa menurut pendapat saksi ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yaitu Pujiono Bin Marsam dimana penempatan mandiri adalah penempatan ke Luar Negeri yang dilaksanakan oleh perseorangan/individu dan terdaftar pada Disnaker Kab/Kota serta memiliki job order (perjanjian kerja), visa, Paspor, kemudian pekerja Migran tersebut melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarkes yang ditunjuk sesuai ketentuan, mengikuti PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan), pembayaran asuransi serta melakukan pendataan SISKO TKLN di BP2MI;
Menimbang, bahwa setiap orang atau perusahan dalam ketentuan pasal 1 angka 16 UU RI No.18 Th 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan atau perusahan wajib memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia selanjutnya dalam ketentuan pasal 69 Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan dalam ketentuan pasal 1 angka 17 UU RI No.18 Th 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan atau perusahaan Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah lzin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
Menimbang, bahwa Pasal 51 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur bahwa:
Perusahaan yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b wajib mendapat izin tertulis berupa SIP3MI dari Menteri.
SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 59 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur bahwa:
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang akan melaksanakan penempatan wajib memiliki SIP2MI.
SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain.
SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan negara tujuan penempatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terbukti di persidangan diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Direktur PT. Mirana Nusantara Indonesia beralamat di Jl. Sawo Barat No. 59 Rt 10 Rw 04 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal yang bergerak dalam bidang pemberangkatan Anak Buah Kapal ke luar negeri sejak tahun 2019.
Dokumen atau surat ijin yang dimiliki oleh PT. Mirana Nusantara Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa penempatan dan perlindungan pelaut (ABK) di luar negeri adalah sebagai berikut :
Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris Hasan, S.H., M.Kn.
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 9120313041304, tertanggal 23 Desember 2021.
Perjanjian Kerjasama untuk ABK.
Perjanjian Kerjasama Kesehatan
BST (Basic Safety Training) yang dikeluarkan oleh lembaga training yang melatih ABK
Bahwa PT. Mirana Nusantara Indonesia pada bulan Agustus dan November tahun 2021 telah memberangkatkan saksi Iwan sebagai ABK perusahaan KHAYANG yang bergerak dibidang Kapal Pancing Ikan di wilayah Maurisius Afrika dan saksi Dwikie sebagai ABK perusahaan FONG TAI FISHERIES yang bergerak dibidang Kapal Cumi Samba di wilayah Negara Falkland Island dan Jepang, tanpa memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK), SIP3MI dan SIP2MI.
Bahwa setelah dicek pada aplikasi Jendela PMI, PT. Mirana Nusantara Indonesia terdaftar sebagai Manning Agency dan memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dengan Nomor 92.573.953.4-501.000 yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan pada tanggal 21 Juni 2023 setelah Terdakwa ditahan.
Bahwa pada saat Terdakwa mengirimkan ABK keluar negeri yaitu bulan Agustus dan November 2021 melalui perusahaanya yaitu PT. Mirana Nusantara Indonesia, Terdakwa tidak memiliki Izin yakni SIUPPAK, SIP3MI dan SIP2MI;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan jika pada saat Terdakwa mengirimkan ABK ke luar negeri yaitu bulan Agustus dan bulan November 2021 melalui perusahaanya yaitu PT. Mirana Nusantara Indonesia, Terdakwa tidak memiliki Izin yakni SIUPPAK, SIP3MI dan SIP2MI, sehingga unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan / Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 23 Oktober 2023 yang pada pokoknya agar Terdakwa diberikan sanksi administratif dan bukan sanksi pidana apabila menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI (Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2022 dan Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan jika anak buah kapal bukan merupakan pekerja migran Indonesia, tetapi masuk dalam kategori pelaut dengan mendasarkan pada (Mario Borovnik, Are Seafarers Migrants?...,60 N.Z.GEOGER. 36, 42, 2004) sehingga tidak bisa dikenai sanksi pidana seperti yang tertuang dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum di atas, terhadap nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk menguatkan nota pembelaannya, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Fotokopi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal;
Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
Fotokopi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan;
Fotokopi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
Fotokopi Database Bank Data (electronical database);
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 67/P/Hum/2022;
Fotokopi SIUPPAK;
Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya;
Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang PMI;
Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022;
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yang saat ini menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
Fotokopi Surat Kuasa Khusus Terdakwa mengajukan Judicial Review di MK;
Fotokopi Permohonan Pengajuan Materi;
Fotokopi Akta Registrasi Perkara Konstitusi;
Fotokopi Surat Panggilan Sidang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Pekerja Migran Indonesia meliputi:
Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum;
Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga;
Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 di atas, menyebutkan jika pelaut awak kapal merupakan pekerja migran juga, sehingga penempatan anak buah kapal oleh Terdakwa ke luar negeri dapat dikenai sanksi pidana seperti yang terdapat dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum, seperti yang diuraikan dalam uraian unsur kedua Pasal 86 c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Susan Darmawan yang menyatakan bahwa yang berhak menempatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri adalah Badan, dalam hal ini adalah BP2MI untuk mekanisme penempatan Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dalam hal ini adalah P3MI untuk mekanisme penempatan Swasta dengan Swasta (Private to Private), dan perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan ternyata PT. Mirana Nusantara Indonesia tersebut tidak terdaftar sebagai P3MI atau perusahaan yang berbadan hukum untuk menempatkan awak kapal ke luar negeri sesuai dan berdasarkan data pada aplikasi Jendela PMI, namun saat akan diperiksa, saksi ahli mengecek melalui aplikasi https://dokumenpelaut.dephub.go.id/ listsiuppak PT. Mirana Nusantara Indonesia terdaftar sebagai Manning Agency dan memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dengan nomor. 92.573.953.4-501.000 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan pada tanggal 21 Juni 2023;
Menimbang, bahwa PT. Mirana Nusantara Indonesia tidak terdaftar sebagai P3MI atau perusahaan yang memiliki SIUPPAK dari Kementerian Perhubungan RI pada saat mengirimkan Anak Buah Kapal pada bulan Agustus dan November 2021 dan PT. Mirana Nusantara Indonesia tetap melakukan penempatan PMI ke luar negeri pada saat tidak memiliki izin tersebut, maka PT. Mirana Nusantara Indonesia dapat dikategorikan telah melanggar ketentuan Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 72 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pada Pasal 87 UU No. 18 Tahun 2017, disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2022 adalah lex spesialis atau turunan dari Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sehingga sanksi yang paling tepat diterapkan untuk Terdakwa adalah sanksi administratif, terhadap hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat dengan melihat fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan dengan mendasarkan pendapat ahli Susan Darmawan yang menyebutkan bahwa yang berhak menempatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri adalah Badan dan bahwa PT. Mirana Nusantara Indonesia tidak terdaftar sebagai P3MI atau perusahaan yang memiliki SIUPPAK dari Kementerian Perhubungan RI, namun tetap melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri pada saat tidak memiliki izin, maka Majelis Hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa peraturan yang paling tepat untuk diterapkan pada diri Terdakwa sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dimana didalamnya memuat sanksi pidana jika melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri pada saat tidak memiliki izin atau SIUPPAK;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa merupakan hak dan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum untuk menerapkan peraturan yang tepat untuk Terdakwa dan dalam hal ini Penuntut Umum menerapkan Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap Terdakwa dan berdasarkan keterangan dari saksi ahli Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, M.H. yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa jika Penuntut Umum tetap mendakwa dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, itu merupakan hak dan kewenangan jaksa sebagai Penuntut Umum, sehingga pendapat saksi ahli tersebut tidak menyalahkan atau bertentangan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menerapkan Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa musyawarah majelis hakim untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan, sehingga tafsir terbatas atas Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang No. 8 tahun 1981 membuat majelis hakim terpaku pada surat dakwaan, juga seandainya terdapat segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan persidangan, maka yang terbukti dimaksud adalah terbuktinya surat dakwaan, bukan hal-hal lain;
Menimbang, bahwa jika mendasarkan pada putusan Mahkamah Agung No. 103K/MIL/2015 dan dihubungkan dengan Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang No. 8 tahun 1981, maka didapat kaidah hukum bahwa surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan bagi hakim dalam mengadili suatu perkara pidana dan hakim tidak boleh memutus perkara yang tidak didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dimana Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan peraturan yang tepat untuk diterapkan terhadap Terdakwa, sehingga sanksi yang tepat untuk diterapkan bagi Terdakwa adalah sanksi pidana bukan sanksi administratif, sehingga pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang meminta agar Terdakwa diberikan sanksi administratif harus ditolak dan pledoi atau pembelaan selebihnya dari Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Pasal 86 huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah terpenuhi, maka terhadap Terdakwa AHMAD DARYOKO BIN SUMIJAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI (Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia)” dan oleh karena itu maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa:
1 (satu) bendel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mirana Nusantara Indonesia Nomor 9 tanggal 30 November 2021 yang dibuat di Notaris HASAN, S.H., M.Kn.;
2 (dua) lember Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0068564.AH. 01.02. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Mirana Nusantara Indonesia tanggal 1 Desember 2021;
2 (dua) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB: 91203130 41304 Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 10 Oktober 2019 dengan perubahan tanggal 23 Desember 2021;
1 (satu) bendel Surat Pengajuan SIUPPAK PT Mirana Nusantara Indonesia tanggal 5 Juni 2022;
4 (empat) buah buku catatan pemberangkatan ABK;
1 (satu) buah CPU (Central Processing Unit) warna hitam merah merk Advance;
1 (satu) buah CPU (Central Processing Unit) warna hitam merk Simbadda;
40 (empat puluh) berkas ABK;
Karena milik Terdakwa dan masih dipergunakan oleh Terdakwa untuk bekerja maka seluruh barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa yaitu;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa berbelit-belit di persidangan;
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya;
Perbuatan Terdakwa merugikan Anak Buah Kapal yang berangkat ke luar negeri;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tiga orang anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 86 huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa AHMAD DARYOKO BIN SUMIJAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI (Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia)” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD DARYOKO BIN SUMIJAN berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mirana Nusantara Indonesia Nomor 9 tanggal 30 November 2021 yang dibuat di Notaris HASAN, S.H., M.Kn.;
2 (dua) lember Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0068564.AH. 01.02. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Mirana Nusantara Indonesia tanggal 1 Desember 2021;
2 (dua) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB: 91203130 41304 Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 10 Oktober 2019 dengan perubahan tanggal 23 Desember 2021;
1 (satu) bendel Surat Pengajuan SIUPPAK PT Mirana Nusantara Indonesia tanggal 5 Juni 2022;
4 (empat) buah buku catatan pemberangkatan ABK;
1 (satu) buah CPU (Central Processing Unit) warna hitam merah merk Advance;
1 (satu) buah CPU (Central Processing Unit) warna hitam merk Simbadda;
40 (empat puluh) berkas ABK;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 oleh YUNTO SAFARILLO, H.T., S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, WINDY RATNA SARI, S.H., M.H. dan LIDIA AWINERO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh RIRIN RIYANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tegal, serta dihadiri oleh YOGI ARANDA, S.H., M.H., Penuntut Umum serta Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
WINDY RATNA SARI, S.H., M.H. YUNTO SAFARILLO, H.T., S.H, M.H.
ttd
LIDIA AWINERO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
RIRIN RIYANTO, S.H.