MENGADILI: Dalam Eksepsi. Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat III; Dalam Pokok Perkara. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat; Menyatakan batal berikut segala akibat hukumnya atas dokumen berupa: Letter of Authority No. BBIM/15923/PPP/20153 tertanggal 23 September 2015; Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanggal 02 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh PT. Persada Prima Pratama (Tergugat II) dan Frans Tiwow (Tergugat III); Akta Pengikatan Jual Beli Kapal No. 41 Tanggal 20 Oktober 2015 yang dibuat dihadapan Arunee Olivia Depary, SH., Notaris di Kota Batam; Perubahan kapal semula dengan nama: MV SENIHA-S ex. Eastwind Rhine, Type Bulk Cargo berbendera Panama, Registrasi Nomor 41165-10; Tahun pembuatan 1990/2008, Gross Tonnage 17.895 Ton (tujuh belas ribu delapan ratus sembilan puluh lima ton) Net Tonnage 9.137 (Sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh ton), UN Motor Diesel (6) Cilinder, Engine H.CEGIELSKI MAN B&W, UNO (1) 8.713,14 Hp / 6500 kW/12 Knot, Nama Panggil 3FOG6, IMO No. 8701519 dengan Panjang 162.35 m (seratus enam puluh dua koma tiga puluh lima meter) – (panjang keseluruhan 170.10 m (seratus tujuh puluh koma sepuluh meter) lebar 25,30 m (dua lima koma tiga puluh meter), depth 14,48 (empat belas koma empat puluh delapan meter) (selanjutnya disebut: “kapal“), menjadi bernama: Karmelia, berbendera: Palau, dengan pemilik: PT. Persada Prima Pratama; Menyatakan Penggugat merupakan pemilik sah atas kapal MV SENIHA-S ex. Eastwind Rhine, Type Bulk Cargo berbendera Panama, Registrasi Nomor 41165-10; Tahun pembuatan 1990/2008, Gross Tonnage 17.895 Ton, Net Tonnage 9.137, UN Motor Diesel (6) Cilinder, Engine H.CEGIELSKI MAN B&W, UNO (1) 8.713,14 Hp / 6500 kW/12 Knot, Nama Panggil 3FOG6, IMO No. 8701519 dengan Panjang 162.35 m – (panjang keseluruhan 170.10 m (seratus tujuh puluh koma sepuluh meter) lebar 25,30 m, depth 14,48 yang telah dirubah menjadi: Nama Kapal/Voyage : Karmelia/29-04-2010; Bendera/IMO Number : Palau/8701519; Owner/Principal : PT. Persada Prima Pratama; Nomor dan Tanggal : B X-360/AL.001/04 September 2014; Status : Trampar; Menghukum Tergugat II dan/atau pihak yang mendapat hak daripadanya dengan melawan hak kepemilikan Penggugat, untuk mengembalikan kapal MV SENIHA-S ex. Eastwind Rhine, Type Bulk Cargo berbendera Panama, Registrasi Nomor 41165-10; Tahun pembuatan 1990/2008, Gross Tonnage 17.895 Ton, Net Tonnage 9.137, UN Motor Diesel (6) Cilinder, Engine H.CEGIELSKI MAN B&W, UNO (1) 8.713,14 Hp / 6500 kW/12 Knot, Nama Panggil 3FOG6, IMO No. 8701519 dengan Panjang 162.35 m – (panjang keseluruhan 170.10 m (seratus tujuh puluh koma sepuluh meter) lebar 25,30 m, depth 14,48 yang telah dirubah nama, bendera dan kepemilikan kapal menjadi: Nama Kapal/Voyage : Karmelia/29-04-2010; Bendera/IMO Number : Palau/8701519; Owner/Principal : PT. Persada Prima Pratama; Nomor dan Tanggal : B X-360/AL.001/04 September 2014; Status : Trampar; dalam keadaan baik, tanpa dibebani kewajiban apapun kepada Penggugat; Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya labuh tambat Kapal kepada Turut Tergugat III terhitung sejak tanggal 20 Juni 2016 sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap; Memerintahkan Tergugat V agar tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar terhadap kapal MV Seniha-S (yang saat ini telah diubah menjadi: Karmelia; bendera Kapal menjadi: Palau; dan kepemilikan Kapal menjadi milik: PT. Persada Prima Pratama) selama perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap; Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.585.000,00 (lima juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).