7/Pdt.G.S/2023/PN Jmb
Putusan PN JAMBI Nomor 7/Pdt.G.S/2023/PN Jmb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Gedung Menara Mandiri I, Lantai 26-27 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan, 12190.
Also in 98 other cases
PENETAPAN Nomor 7/Pdt.G.S/2023/PN Jmb. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah membaca gugatan pada perkara gugatan sederhana Nomor: 7/Pdt.G.S/2023/ PN Jmb antara: AHMAD DAUD, Lahir di Rantau Kapas Mudo, Tangal 9 September 1994, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Kedotan Rt/ Rw. 001/ 000 Desa Kedotan Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DIAN BURLIAN, S.H. M.A, Advokat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Januari 2023, sebagai Penggugat; L a w a n PT. MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG JAMBI, Alamat Jalan Hayam Wuruk Nomor 33 Rt. 01 Cempaka Putih Kecamatan Jelutung Kota Jambi, sebagai Tergugat I; PT. BARRA BROTHER, Alamat Perumahan Regency Nomor 66 Simpang Rimbo Kota Jambi, sebagai Tergugat II; Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, di dalam perkara gugatan sederhana, Hakim wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan apakah materi gugatan sesuai dengan ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tersebut di atas dan menentukan sederhana tidaknya pembuktian perkara a quo; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, setelah menerima dan mempelajari surat gugatan Penggugat maka diketahui bahwa Penggugat menggugat 2 (dua) Tergugat dalam perkara ini yaitu PT. Mandiri Utama Finance Cabang Jambi sebagai Tergugat I dan PT. Barra Brother sebagai Tergugat II; Menimbang, bahwa di dalam gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki kepentingan hukum yang sama sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1) tersebut di atas adalah kepentingan yang saling terkait antara sesama Penggugat atau sesama Tergugat, kepentingan tersebut harus sedemikan terkait sehingga perbuatan hukum pihak yang satu mempunyai dampak pada sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum pihak yang lain, sebagai contoh dalam perjanjian kredit, istri yang menandatangani perjanjian kredit yang dilakukan oleh suami merupakan pihak yang masuk dalam kategori kepentingan hukum yang sama dalam sengketa perdata tersebut; Menimbang, bahwa setelah memperhatikan gugatan Penggugat dalam perkara aquo, Hakim menilai bahwa perbuatan hukum Tergugat I dalam perjanjian dengan Penggugat sebagaimana dalam dalil-dalil gugatan Penggugat adalah perbuatan hukum yang berdiri sendiri, dimana Tergugat I merupakan perusahaan pembiayaan yang melakukan perjanjian dengan Penggugat, sedangkan Tergugat II adalah debtcolector yang menurut Penggugat dalam dalil gugatannya telah melakukan perampasan dan/ atau penyitaan terhadap objek Jaminan Fidusia tanpa prosedur, dengan kata lain perbuatan hukum Tergugat I dan II walaupun saling berkaitan namun merupakan perbuatan hukum yang masing-masing berdiri sendiri dan sah atau tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I tidak dipengaruhi atau berdampak pada perbuatan hukum Tergugat II demikian pula sebaliknya, sehingga Hakim berpendapat dalam perkara aquo Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat dikategorikan memiliki kepentingan hukum yang sama; Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas dan memperhatikan gugatan serta para pihak dalam gugatan Penggugat, Hakim berpendapat perkara a quo tidak termasuk dalam kategori gugatan sederhana dan tidak dapat diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 7/Pdt.G.S/2023/PN Jmb dari register perkara; dan Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Ditetapkan di: Jambi Pada tanggal: 17 Maret 2023 Panitera Pengganti Hakim Dian Wahyudi Fhytta Imelda Sipayung, S.H. M.H.