12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Menyatakan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa sendiri atau orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan PERTAMA. Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA STEVANUS KUSNADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; Menghukum TERDAKWA STEVANUS KUSNADI membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: (terlampir) Menetapkan agar Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : STEVANUS KUSNADI;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/tanggal lahir : 60 tahun / 12 Mei 1962;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Taman Kedoya Permai BI/1 Kebon Jeruk Jakarta (KTP)
Komplek Ubertos Ruko Blok B Nomor 28 di Jalan A.H
Nasution Kavling 46A Kota Bandung (domisili);
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Swasta ( Direktur Utama Pt Pancamulti Niaga;
Pratama periode tahun 1990 s.d.2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh:
Penyidik: sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2022
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 November 2022 sampai dengan tanggal 13 Desember 2022
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan tanggal 12 Januari 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023
6 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A khusus sejak tanggal 25 Januari 2023; sampai dengan tanggal 23 Februari 2023
7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A khusus sejak tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan tanggal . 24 April 2023;
8. Perpanjangan Pertama ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 25 April 2023 sampai dengan tanggal 24 Mei 2023;
9. Perpanjangan kedua ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ruth Shebaria Butar Butar, S.H., M.Kn., Aris Eko Prasetyo, S.H., M.H., Julius Caiser, S.H., Nuku Josua Butar Butar, S.H. Dedi Dores, S.H., Budi Waluyo, S.H dari RAJ & Associates yang beralamat di Jl. Mustika Nomor 143 R, Ngagel - Surabaya berdasarkan Surat Kuasa tanggal 27 Januari 2023 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus register nomor: 13/SK/TPK/2023/PN Bdg tanggal 27 Januari 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 12/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 25 Januari 2023 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 12/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 25 Januari 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Rek. Perkara: 16/TUT.01.04/24/01/2023 pada persidangan tanggal 29 Mei 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa STEVANUS KUSNADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah ”melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa STEVANUS KUSNADI membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 (enam) tahun;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
-
No. BB Barang Bukti 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 099/KPKL/PB/IX/2015 tanggal 11 September 2015 perihal Penawaran Take Over Tempat Usaha di Bandung Timur Plaza (BTP) yang ditujukan kepada Bapak Kadafi Yahya MBA, President Director MIRAH GROUP; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 002/KPKL/PB/IX/2021 tanggal 21 September 2021 perihal Permohonan Mediasi dengan PT PANCA MULTI yang ditujukan kepada Direktur Utama LPDB KUMKM. 1 (satu) bundel asli dokumen Perjanjian Kerjasama Pembelian Unit-Unit Kios Bandung Timur Plaza antara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat No: 001/BTP-PKPL/X/2012, No: /IST/PKPL/PB-JB/X/2012 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2012; 1 (satu) bundel asli dokumen Kesepakatan Bersama Kepemilikan Asset Bandung Timur Plaza antara PT PANCAMULTI NIAGA PRATAMA dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat No: 002/BTP-PKPL/X/2012, No: 001/IST/PKPL/PB-JB/X/2012 yang dibuat tanggal dan ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2012; 1 (satu) bundel copy dokumen Amandemen / Addendum I (satu) Perjanjian Kerjasama Pembelian Unit-Unit Kios Bandung Timur Plaza antara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat No: 003/BTP-KPKL/X/2012, No: 003/IST/KPKL/PB-JB/X/2012 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 16 Oktober 2012; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 147/KPKL/PB/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012 perihal Pemyataan Untuk Melengkapi Kekurangan Dokumen yang ditujukan kepada Bapak Direktur Utama LPDB KUMKM Kementerian Negara Koperasi & UKM Republik Indonesia; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 001/KPKL/PB/IX/2021 tanggal 7 September 2021 perihal Permohonan Audiensi yang ditujukan kepada Bapak Menteri Koperasi & UMKM Republik Indonesia; 1 (satu) bundel salinan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Satuan Ruangan Kios Di Gedung Bandung Timur Plaza No.:477/UKM/BTP/PPJB/ll/13; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 268/KPKL/PB/IX/2012 tanggal 3 September 2012 perihal Permohonan Pembiayaan yang ditujukan kepada Bapak Direktur Utama LPDB KUMKM Kementerian Negara Koperasi & UKM Republik Indonesia; 1 (satu) lembar asli tanda terima Surat tanggal 10 April 2013 dengan penerima ANNISA PUTRI dengan stempel LPDB - KUMKM dan yang menyerahkan surat adalah DEDEN WAHYUDIN beserta 1 (satu) bundel asli Surat Nomor: 71/KPKL/PB/IV/2012 tanggal 5 April 2013 perihal Permohonan Perpanjangan Grace Periode yang ditujukan kepada Bapak Direktur Utama LPDB KUMKM Kementerian Koperasi & UKM Republik Indonesia; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 18/KPKL/PB/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 perihal Pengkinian Data yang ditujukan kepada Bapak Direktur LPDB KUMKM Kementerian Negara Koperasi & UKM Republik Indonesia; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 134/KPKL/PB/IX/2012 tanggal 22 September 2012 perihal Permohonan Pembiayaan Untuk Penataan Tempat Usaha Pelaku Usaha Sektor Informal yang ditujukan kepada Bapak Direktur LPDB KUMKM Kementerian Negara Koperasi & UKM Republik Indoensia; 1 (satu) bundel copy dokumen Perjanjian Kerjasama Antara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat No: 002/BTPPKPL/XI/2015, No. /IST/PKPL/PB-JB/XI/2015 tanggal 24 Nopember 2015. 2 (dua) lembar copy Nota Kesepahaman antara Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (KOPANTI) Jawa Barat dengan PT MIRAH AGUNG PERDANA Tentang Pengelolaan Terhadap Aset Berupa Unit-Unit Kios di Lokasi Bandung Timur Plaza Yang Dikelola Oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti); 1 (satu) bundel copy Turunan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 13 Tanggal 13 September 2016 dengan Notaris H. IWAN YUSUF ANWARI, S.H.; 1 (satu) bundel copy Turunan Akta Perjanjian Kerjasama Antara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Nomor: 14, tanggal 13 September 2016 dengan Notaris H. IWAN YUSUF ANWARI, S.H; 1 (satu) bundel copy Akta Penjaminan Perorangan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jawa Barat (KOPANTI JABAR), Nomor: 02, tanggal 10 April 2017; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 015/KPKL/PB/II/2013 tanggal 1 Februari 2013 perihal Revisi Permohonan Pembiayaan yang ditujukan kepada Bapak Direktur Utama LPDB Deden Wahyudin 29 September 2021 1285/DIK.01.05/ 23/09/2021 18 Tanda Terima Pengelolaan Barang Bukti Kemas Danial dkk Page 2 KUMKM Kementerian Negara Koperasi & UKM Republik Indonesia. 1 (satu) lembar asli tanda terima Surat tanggal 15 September 2015 dengan penerima WULAN dengan stempel LPDB - KUMKM dan yang menyerahkan surat adalah MUHAMMAD AMANUDIN beserta 2 (dua) lembar asli Surat Nomor: 100/KPKL/PB/IX/2015 tanggal 14 Septembr 2015 perihal Usulan Rencana Pengelolaan Bandung Timur Plaza (BTP) yang ditujukan kepada Bapak Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). 1 (Satu) lembar copy Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kota Bandung Nomor : 0001/IUPPUB/X/2017/DPMPTSP tentang izin usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atas nama PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA 1 (satu) lembar copy Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Nomor :0086/IUPUB/XI/2017/DPMPTSP tentang Izin Usaha Perdagangan Menengah atas nama PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA 1 (Satu) lembar copy Surat Izin Nomor :644.2/0001/IMB-UB/XI/2016/BPPT tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 1 November 2016 1 (Satu) lembar copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) besar Nomor 510/3- CG39/BPPT tanggal 4 Maret 2015 1 (Satu) lembar copy Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Nomor 510/002- IUPP/VII/2013 tanggal 27 Juni 2013.- 1 (Satu) lembar Asli Surat nomor 021 /PKPKJ/PB/JB/l11/2013 tanggal 20 Maret 2013 Perihal Undangan 1 (Satu) lembar copy Surat Nomor 079/PUSKPKL/PB/V/2013 tanggal 24 Mei 2013 Perihal Undangan. 1 (Satu) bundel Asli Surat Nomor 086/PUSKPKL/PB/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 Perihal Penandatanganan ulang SP3. (Satu) bundel copy Surat Nomor 087/PUSKPKL/PB/VII/2013 tanggal 04 Juli 2013 Perihal Informasi Penyerahan Surat Pembatalan Kepemilikan Kios di BTP. (Satu) bundel Asli Surat Nomor 128/PUSKPKL/PB/X/2013 tanggal 23 Oktober 2013 Perihal Usulan Penangguhan Jadwal Cicilan. 1 (satu) lembar asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 017/PUS-KPKL/JB/II/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal Permohonan 1 (satu) lembar asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 029/PUS-KPKL/JB/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 perihal Permohonan. 1 (satu) bundel asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 030/PUS-KPKL/JB/IV/2014 tanggal 08 April 2014 perihal Permohonan. 1 (satu) bundel asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor /KPKL/PB/IV/2014 tanggal 16 Mei 2014 perihal Permohonan Keringanan Pembayaran cicilan Kios 1 (satu) lembar asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 135/KPKL/PB/IX/2014 tanggal 8 September 2014 perihal Pemberitahuan Tentang Kepemilikan Kios 1 (satu) lembar asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 139/KPKL/PB/JB/X/2014 tanggal 3 Oktober 2014 perihal Permohonan Buy Back Guarantee 2 (Dua) lembar asli Surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 152/KPKL/PB/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 perihal Permohonan Buy Back Guarantee. 2(dua) lembar asli Surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 097/KPKL/PB/VII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 perihal Permohonan Buy Back Guarantee. 1 (Satu) lembar copy Surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 017/KPKL/JB/IX/2016 tanggal 15 September 2016 perihal Surat Jawaban Konfirmasi Transaksi Jual Beli Kios Bandung Timur Plaza 1 (satu) bundel print-out asli Rekening Koran Bank BUKOPIN, Nomor Rekening : 4202000306 a.n. AMAR AGUS TAUFIK periode 02/01 2012 s.d. 27/12. 2013 1 (satu) bundel dokumen akuisisi saham dan aset PT.PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dan PT MIRAH AGUNG RAYA 1 (satu) bundel fotokopi Akta Perjanjian Kerjasama anara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dengan KOPANTIJABAR nomor 14 tanggal 13 September 2016 2 (dua) lembar fotokopi dokumen nota kesepahaman antara KOPANTI JABAR dengan PT MIRAH AGUNG PERDANA tentang Pengelolaan terhadap aset berupa unit unit kios di Lokasi BTP yang dikelola oleh KOPANTI 1 (satu) bundel dokumen berupa rekapitulasi realisasi pembayaran terhadap TERDAKWA STEVANUS KUSNADI beserta dokumen pendukungnya 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama A. GANI SETIAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama A. SUHERMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AAS HOLISOH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADE RUKMANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADI IRAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADRA JANITRA HENDRAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGNES ANGELIA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUNG BUDIANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUNG RUMEKSO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS HIMAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS PRIATNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS WAWAN DERMAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AHMAD NAZMUL MUTAQIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AHMAD YUSUF; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AISYAH HANDAYANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AJAT SUDRAJAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AMING GUNAWAN SUNDAYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDANG SUARNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDRI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANGGRAENA ROSMINI HARAHAP; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANI ANGGRAENI SW; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANITA BERMISIANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANNEKE ZERINA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARBY PURBA JATNIKA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARIKA PUSPITASARI, S.Ds; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP HUDA MULIJA ROBAYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP KOMARA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP MUSSYAFA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP RIVA PERDIANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP SETIAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP SOLEH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ATENG ASMARA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ATHIFAH ULYA ARSYAD; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama Rachmad H Kusuma 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BAMBANG ROBANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BAMBANG SUPRIYANTO S,SE; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BAMBANG WIJONARKO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama CAPRIYANTHI EV; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama CECEP HARUN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama CHANDRA NUR HAMSYAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADAN KUSWARDAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADAN SAEBULDAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADANG NASRUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADANG RAHMAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADANG SUHANDA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DAIM SUPRIATNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DANI SAEFUL ISLAM; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DARMIYANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDE JUMARA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDE KOSWARA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDI SETIAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDI SYAHRUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DENI HERAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DENNY PITRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DENNY SUKIRMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DENY SUSANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DETI AMELIA DEWI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DETI NURANI RAKHMAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEVI MUCHAROMAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEWI ASTUTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEWI DAHNIAR PURBA WANGI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEWI SAFITRI PRIYATNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEWI TRISNAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIAN PERMATASARI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINA ANISA FITRIANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINA NURDIANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINA ROSITA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINDIN DIMYATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINI MUZIATIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DONNY IRAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DR. MELANIKA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DRS. ADANG ANWAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DRS. H. SYARIFUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DRS. SUYONO MM; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DRS. HJ. NENENG HENDRIATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DUSENG MUSTAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama E. SUDRAJAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EDI WINARTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ELI SOYANINGSIH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ELLEN KH. MALONDA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Perjanjian pinjaman kepemilikan kios atas nama ENCEP RUHIYAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENDANG HERMAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pencairan atas nama ENDANG NANDANG BISRI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENENG SOPIHARYANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERI RATNA SARININGSIH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERICK FAISAL AHMAD; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERIN HERAWAN JAYA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERNIE PRASETYA NINGSIH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERVAN TAUFIQ, SE; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERVINA RIYANTI PUSPITASARI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERWIN BACHRUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ETRI MARTINI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EVAN WISASTRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EVITA ANGGRAENI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EVITA ASMALDA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FACHRUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FAHMI TAUFIC, ST; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FANNY FITRIASARI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FARICHA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FAUZI ABDURAB ALWANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FAUZI NURHASAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FERRY DARMANSYAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FITRI YANTI NAIM; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FP DWI ANI FEGDA M; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FRANS SETIAWAN HIDAYAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FURQON AL-ANSHORY; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama GINTA SUMARNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama H. MUCHAMAD RIZAL; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama H. MUHAMMAD ABBY BASITH, SE, MM; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HANIFAH INDRIANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HANY OKTAVIANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HARYONO ADIGUNAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HASTARENY; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HENDI A. PRATAMA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HENDRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HENDRAA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HENDRIAN AGUSTIA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HERI MULYONO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HIKMATUL SYA’BAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HIZRAH ASYANI SAPUTRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HJ. TETE AMALIA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Perjianjian pinjaman kepemilikan kios atas nama HJ. ATTIN KORYATIN, SE; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HJ. IRLIF RULIYANTINE; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HJ. SRI SUSILOWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IDA FARIDA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IDA MULYATI MEGA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IDHI PRABAWANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IIS CAHYANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IIS KANIAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IMA RIMA YANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IMAN HIDAYATULOH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IMAM NUGRAHA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IR. ASTO GURITNO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IRFAN FIRMANSYAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IRMAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IWAN SASTRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IWAN WAHYUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JAJANG JAELANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JAJANG SAEFUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JAROT HIDAYAT P, DRS, MPD; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JOHN HUTAPEA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KIKEU NUR AFRIANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KOKO HARIYANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KURNIA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KURNIAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KUSNA DRAJAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LANI FADILAH HAERANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LENI MINARWATY; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LIES DEWI NURAENI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LINA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LINAWATY; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LYANI AGUSTIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama M. ISKANDAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama M. TAUFAN PRIBADI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MASROYAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MOCH. JUFRI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MOHAMAD SOHEH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MOMON ABDURAHMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MT. IHSAN ANSHORI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUH. IQBAL RUSIANDI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUHAMAD IJUDIN RAHMAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUHAMAD SUYUDI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUHAMMAD AMANUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUHARANI MAESARAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama GUGUN GUNADI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUMUH MUHTARI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NANANG SURYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NANI ROSNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NARANDRA SATIAWAKI PRATIWISNO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NAZWIR NAZAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NELI YUNIARTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NENENG ALEHI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NENI SURYANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NITA MEGAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NONO SUMARSONO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NOVAN NURWANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NUR ASTRI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NUR FATIMAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NURKHOLIDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama PARAMITHA WAHYU KARISMA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama PUPU PAHRUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama R. SUHARTININGSIH A. MD; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RACHMA BUDIYANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RACHMAD HADIAH KUSUMA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RAFIQAH BUSYRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RAHAJENG RESTU KANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RANI YULIANTI ISKANDAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RB PROBO H; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RENI INDRIAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RESTE SIANTURI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIDHOWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIDWAN NURDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIKI FADLILLAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RINA CANDRA WIDHYARTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RINA DIANA SARI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RITA ROSITA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RITA ROSLITA SATIVA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIZAL SURYA WIJAYA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RONNY DHARMAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RONNY TJAHYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ROY NURTA MAHARDIKA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RUDI LESTIANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SARI DAMAYANTI CICARINGIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SARIP HIDAYATULOH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SARIPIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SASTRA MELIYAR AMRAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SEMINGAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SEPTIANI SUSILAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SETIYOKO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SHEILA ADINDA PRATIWI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SHINTA DEWI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SINTA YULIANTI SUYONO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI FATIMAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI MIRAH SARIBANON; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SRI HARIMURTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SRI HERLINA HIDAYAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SRI PUJIASTUTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUATMAJI SIDHARTA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUKAESIH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUPARMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUPRIYADI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUPRIYANTI HERWINA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUSANTI SRI REJEKI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUSILAWATY; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUTAN IRIANSYAH HASIBUAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUTARNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SYAMSUL KAMAR (PENCAIRAN THP II); 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SYAUQI MAULIDZAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TATA DIBRATA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TATANG RUSMANA MAULANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TATANG SETIAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TATANG SUPARMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TATI ROHAYATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TEDJO PANGARSO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TETTY ROHAYATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama THAMRIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TOMAS TARIGAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TUTY SULASTRI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TUYANTI NURYATIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UDI RUJITO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UJANG RAHMAT HIDAYAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UJANG SUMARNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UJANG SURYO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama USUP SUPRIATNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UUS MULYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WANDA RUKANDA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WIEN DYAHRINI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WINI NOVIANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YADI RAHMADI PUTRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YAN PURWANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YANNY SRIYANTINI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YANTI KUSRIANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YANTI SUSANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YATI ROCHYATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YAYA TARYAMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YAYAN YUSTIAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YAYU LUVILIYANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YR NORMADEWI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUDWIASTUTI ERAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YULI HARLINA HARUN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YULIANI AGUSTINI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YULIANTI ROSITA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YULIASTUTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUMELANI SHINTA DEWI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUNIARTI SURYANI DEVI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Perjanjian pinjaman kepemilikan kios atas nama YUNITA AFIANTY SIREGAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUNITA TRIYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUSSI YULIANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUSUP HASANUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUSUF TOJIRI, SH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RAHMAN WAHYUDIN; 1 (satu) bundel Fotocopi legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 26 /KEP /M. KUKM/VIII/2017. 1 (satu) bundle copy legalisir laporan nomor 517/Lap/Dir.1.3/2014 Tanggal 24 Agustus 2014. 1 (satu) bundle copy legalisir Notulen Rapat No 071/NRKP/LPDB/2012 tanggal 29 Oktober 2012. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 119.1/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Pembentukan Badan Layanan dana Bergulir 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 05/Per/M.KUKM/VI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 06/Per/M.KUKM/V/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 21/KEP/M.KUKM/V/2012 tentang Pengangkatan anggota Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 27/KEP/M.KUKM/V/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/KEP/M.KUKM/X/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Usaha pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 027/PER/LPDB/2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 017/PER/LPDB/2013 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 16/KEP/M.KUKM/V/2010 tentang Pengangkatan Direktur Utama pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 23/KEP/M.KUKM/VII/2010 tentang Pengangkatan Direktur Pengembangan Usaha pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 33/KEP/M.KUKM/IX/2011 tentang Pengangkatan Direktur pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) buku kumpulan peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 026/PER/LPDB/2011 tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 013/PER/LPDB/2012 tentang Addendum Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 26/PER/LPDB/2011 tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 530.A/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 22 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 530.C/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 532.b/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 625/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 626/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 29 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 626.A/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 29 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 626.B/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 29 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 626.C/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 29 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Opini Resiko Nomor: 562/Div.MR/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 dari Divisi Manajemen Resiko kepada Komite Pinjaman/ Pembiayaan perihal Opini Resiko Pemberian Pinjaman/Pembiayaan ke UKM Binaan Kopanti, Bandung, Jawa Barat 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Opini Resiko Nomor: 119/Div.MR/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 dari Divisi Manajemen Resiko kepada Komite Pinjaman/ Pembiayaan perihal Opini Resiko Pemberikan Pinjaman/Pembiayaan ke PKL/UKM Binaan Kopanti, Bandung, Jawa Barat 1 (satu) bendel fotokopi legalisir permohonan fasilitas pinjaman / pembiayaan kepada UMKM Bandung Program Channeling KOPANTI JAWA BARAT dari Divisi Bisnis II Kepada Komite Pinjaman / Pembiayaan tanggal 8 Oktober 2012 perihal Permohonan fasilitas pinjaman/pembiayaan kepada UMKM Bandung Timur Plaza (BTP) Program Channeling KOPANTI Jawa Barat. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir permohonan penambahan plafon pinjaman / pembiayaan kepada UMKM BTP Program Channeling KOPANTI JAWA BARAT dari Divisi Bisnis II Kepada Komite Pinjaman / Pembiyaan tanggal 7 Februari 2013 perihal Permohonan fasilitas pinjaman/pembiayaan kepada UMKM Bandung Timur Plaza (BTP) Program Channeling KOPANTI Jawa Barat 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Notulen Rapat Komite Pinjaman Nomor: 071/NRKP/LPDB/2012 tanggal 29 Oktober 2012 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen perjanjian No LPDB-KUMKM: -005/DIR/PKS/2012 No KOPANTI JABAR: 002/IST/KPKL/PB/X/012 tanggal 8 Oktober 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor 98/MKP/LPDB/2013 tanggal 4 Maret 2013 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor 518/MKP/LPDB/2012 tanggal 23 Oktober 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor 267/MKP/LPDB/2013 tanggal 29 April 2013 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 420/Dirut/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp. 5.462.886.750,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 421/Dirut/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp. 4.066.570.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 425/Dirut/2012 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp. 3.468.510.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 443/Dirut/2012 tanggal 13 November 2012 sebesar Rp. 13.138.994.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 471/Dirut/2012 tanggal 4 Desember 2012 sebesar Rp. 10.979.297.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 470/Dirut/2012 tanggal 4 Desember 2012 sebesar Rp. 10.653.118.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 510/Dirut/2012 tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp. 1.958.910.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 511/Dirut/2012 tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp. 16.705.934.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 054/Dirut/2013 tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 24,281.076.200,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 223/Dirut/2013 tanggal 15 Maret 2013 sebesar Rp. 22.329.474.500,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 327/Dirut/2013 tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp. 4.497.265.000,- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Memorandum Komite Remedial Nomor 022/MKR/LPDB/2015 tanggal 06 Oktober 2015 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip Remedial (SP3R) Nomor 012/SP3R/LPDB/2015 tanggal 2 Desember 2015 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip Remedial (SP3R) Nomor 30/SP3R/LPDB/2016 tanggal 9 November 2016 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip Remedial (SP3R) Nomor 31/SP3R/LPDB/2016 tanggal 17 November 2016 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen LHP BPK 2013 1 (satu) bundel fotokopi legalisir matriks pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Penyaluran Dana Bergulir pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ketua Kopanti Jawa Barat Nomor: / KPKL/PB/VII/2012 tanggal 9 Agustus 2012 perihal Permohonan Pembiayaan 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ketua Kopanti Jawa Barat Nomor: 143/ KPKL/PB/IX/2012 tanggal 3 September 2012 perihal Permohonan Pembiayaan 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ketua Kopanti Jawa Barat Nomor: 015/ KPKL/PB/II/2013 tanggal 1 Februari 2013 perihal Revisi Permohonan Pembiayaan 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AAN RUSDANA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ABDI KURNIA PUTRA RUNGKUTY. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS SURACHMAT. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDI MAIFA DEA FATIMA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANGGA FIRMANSYAH. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama APONG NURHAYATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARDI NUGROHO WIBIKSANA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASTRID GARNAWATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DANI FIRMANSYAH. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DARMAN YUDIANTANA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDEN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDI TARMAN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINDIN WAHIDIN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DODO MURTADO. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DR. ALI MASRUR, M.Ag. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUNIE INDRIATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANTON SANTOSA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENDANG SRI MULYANI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FARINA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FRANSISKA THERESIA MIRATANIA. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama BENNY RENGGANA - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama HANIFAH 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama HARDI WIRTAN EDI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama HERNITA MEGA 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama HERYATI WIDIYANI. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama EUIS TITIN HERAWATI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama INDRAWATI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama INDRITA WULANDARI- 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama IRMAN HIQMAWANSYAH 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama KAREL RESA MAHARDIKA 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama KHUSNUL KHOTIMAH- 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama KIKY RIZKY NATAKUSUMAH. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama MUHAMAD ISNENDAR. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NENENG KARTINI. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NETI SUMIATI - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NILAWATI. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NINA JUHANA. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NONENG ROCHIDAH - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NUNUNG NURHAYATI BANDI. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NURSETO SRIYONO. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama OKTIZAR TANJUNG 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama PIPIT VITRIA ANGGRAENI. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama RAHMAN MANURUNG. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama RAMDANINGSIH SUPRIATIN 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama RINA DEWIYANTI. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama Rr SUSI NAWANGSARI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama R. SANDI AJI SATRIA 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama SHINTA NURMALA K - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama SITI SARAH FAUZIAH. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama SUWIYATNO. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama SYAMSUL KAMAR. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama TARYANA. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama UKAN SUKANDI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama USEP SOBARI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama WIRSAD. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama WIWI RUWITA. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama YANTI AHDYANTI. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama YURNALIS. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama YUSNI ENDANG 1 (satu) bundel copy legalisir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14/KEP/M.KUKM/VIII/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 27/KEP/M.KUKM/V/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 25/KEP/M.KUKM/VII/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20/KEP/M.KUKM/VII/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 36/KEP/M.KUKM/X/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 123/KEP/LPDB/2010 tentang Pengangkatan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. - 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 336/KEP/LPDB/2010 tentang Pengangkatan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. - 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 014/KEP/LPDB/2011 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Bisnis I.2 di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 080/KEP/LPDB/2011 tentang Mutasi Jabatan Kepala Bagian di Lingkungan Direktur Keuangan dan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 414/KEP/LPDB/2011 tentang Mutasi Jabatan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern/Kepala Divisi di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 415/KEP/LPDB/2011 tentang Mutasi Jabatan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 219/KEP/LPDB/2012 tentang Mutasi Jabatan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern/Kepala Divisi di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 003/KEP/LPDB/2013 tentang Pengangkatan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. - 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 004/KEP/LPDB/2013 tentang Mutasi Jabatan Kepala Divisi dan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) lembar copy legalisir Daftar Nama Pegawai Tahun 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013 LPDB KUMKM 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 468a/KMK.01/2004. Nomor: 07/SKB/M.KUKM/X/2004 tentang Pengaturan Pengelolaan Dana Bergulir Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Turunan/ Salinan Akta Cessie Nomor 3 tanggal 3 Desember 2015 oleh Notaris Evita Anggraeni, S.H. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Perjanjian Kerjasama antara PT Pancamulti Niagapratama dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat No. 002/BTP-KPKL/X/2012 dan atau No. 002/KPKL/PB-JB/X/2012. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Lembar Disposisi Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan nomor Agenda: 579/328 tanggal 10 Juli 2012. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat dengan nomor 241/KPKL/PB/VII/2012 tanggal 9 Juli 2012 perihal Permohonan Peninjauan dari Pengurus Koperasi Pedagang Kaki Lima “Panca Bhakti” (KOPANTI) Jawa Barat kepada Direktur Utama LPDB KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir surat dengan nomor 143/KPKL/PB/VII/2012 tanggal 3 September 2012 perihal Permohonan Pembiayaan dari Pengurus Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat kepada Direktur Utama LPDB KUMKM, Proposal Penataan Tempat Usaha Bagi Pelaku Usaha di Sektor Informal oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (KOPANTI Jawa Barat), dan Usulan Pengajuan/ Nominatif Pedagang Kaki Lima (Kopanti). 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Penjamin Perorangan Kopanti Jabar, Nomor: 02, tanggal 10 April 2017. - 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Penjamin Perusahaan (corporate guarantee), Nomor: 17, tanggal 29 April 2017 - 1 (satu) bundel copy legalisir berkas disposisi No. Agenda 008 tanggal 24 Februari 2014, perihal laporan kunjungan kepada Mitra di Prov Jawa Barat yang berisi Laporan nomor:094/Lap/Dir.1.2/2014 perihal Laporan kunjungan kepada Mitra di Provinsi Jawa Barat, surat nomor:037/KPKL/PB/III/2014 perihal penjelasan piutang dan modal, surat nomor:036/KPKL/PB/III/2014 perihal keterangan penggunaan rekening, Rekening koran nomor rekening 0083052616 periode 30/11/13 s.d 31/01/14, disposisi nomor agenda: 047 tanggal 5 Maret 2015 perihal hasil kunjungan monitoring dan evaluasi Kopanti di Prov Jabar., lembar disposisi npmpr agenda: 039 tanggal 4 Maret 2014 perihal: hasil kunjungan monitoring dan evaluasi Kopanti Prov Jabar, Memorandum nomor: 047/Mem/Dir.1/2014 perihal: hasil kunjungan Monitoring dan Evaluasi Kopanti di Provinsi Jawa Barat. - 1 (satu) bundel copy legalisir berkas disposisi No. Agenda: 243, tanggal 25 Februari 2014 perihal penyampaian konsep LHP yang berisi Surat nomor: 12/S/XV/02/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal penyampaian konsep LHP dari BPK kepada Dirut LPDB, surat nomor 265/Dirut/2014 tanggal 5 Maret 2014 Hal: Penyampaian Rencana Aksi atas konsep LHP BPK RI beserta lampirannya. 1 (satu) bundel copy legalisir kartu piutang remedial LPDB KUMKM, Mitra Kopanti Jabar per 31-03-2021 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AAM PRASETIATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama H. AGUS TAMAM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AMIR ROSYADI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DENDIN MULYADIN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama CUCU IRAWATI. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARIS TAUFIK. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARDY FAUZI RIDWAN. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SETYO SOEMITO. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RD. ANNISAA DWIMAWARTY - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIDAH PARIDA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DUS DUSTRIA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENY ARBA’ATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HELMY SAID - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HENRY DWIDJAJA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HISYAM SAID. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama Hj. UMMY IFA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IMAS SURYANI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama INDRAWATI NAWIN PUTRI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama INDRIANI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LASTYONO RAHARDJO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LELI YULIA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LILIK AGUSTIN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LILIS ISMAYA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LILIS SUSANTI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LILIS TITA AGUSTINI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama M. ZAKI MUBAROK 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MAMAT 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MAS SUKRIYAH BANONADIAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MASRIADI PASARIBU 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NOVA REVIANTI KARTIKA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NURMAN AFRI ARMANDHONU 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama PANIYEM. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama PIYANTO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama POPI SUSILAWATI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RADEN HENDRA SURYA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RETNO SUSANTI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YANI HARDIANI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MEKKA SARASWATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MESRA RIANITA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MELLY SUSANTI NOOR. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MINGGUN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MIRA AFFILA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RUDI RINALDI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUMARTONO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WILMA SANGA SAKTI ALI BASYAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ELIN RODIANTI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EDI KUSNADI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANNA SUPRIATNA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IWAN RIDWAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KOMAR RUSLAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LASIMAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama M AGOENG PRATAMA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MADE CITRA YUNIASTUTI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MARIANA SINURAT 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MAULANA NOER ICHSAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NUNUN NURUNNISA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RAFITA R 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RATNA DEWI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SAEPUL BASIR 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SAPTAJI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUJARWO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUHENDAR 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TEGUH TAUFIQ 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YAN YAN MAULANA RAHMAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor: 028/PER/LPDB/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Account Information Nomor: 211917835/Pengembalian Pokok Dana Bergulir LPDB-KUMKM (IDR) periode tanggal 01 Maret 2021 – 31 Maret 2021. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Salinan Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor: 554/KEP/LPDB/2015 tanggal 13 Oktober 2015 tentang Pemberhentian Pegawai pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas nama Saudara FANNY ULFATUL FAJRI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor: 187/KEP/LPDB/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pemberhentian Pegawai pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas nama Saudara BUDI SANG MAHARTA. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 5/PER/M.KUKM/VI/2011 tanggal 9 Juli 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 6/Per/M.KUKM/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Uraian Jabatan Di Lingkungan LPDB-KUMKM Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor: 028/PER/LPDB/2011 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Lanjutan Uraian Jabatan Di Lingkungan LPDB-KUMKM Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor: 028/PER/LPDB/2011 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 241/KPKL/PB/VII/2012 Perihal Permohonan Peninjauan lokasi tempat pelaksanaan “Program Penataan Kaki Lima” tanggal 09 Juli 2012 dari KOPANTI Jabar kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM. –- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 123/KPKL/PB/VII/2012 Perihal Permohonan Pembiayaan tanggal 09 Agustus 2012 sebesar Rp 90.000.000.000,00 untuk Program Penataan Tempat Usaha Kaki Lima dari KOPANTI Jabar kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan lampiran Proposal Penataan Tempat Usaha Bagi Pelaku Usaha di Sektor Informal. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat 143/KPKL/PB/IX/2012 Perihal Permohonan Pembiayaan tanggal 03 September 2012 sebesar Rp 102.000.000.000,00 untuk Program Penataan Tempat Usaha Kaki Lima dari KOPANTI Jabar kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan lampiran dokumen Proposal Penataan Tempat Usaha di Lingkungan Bandung Timur PlAZA (BTP) Bagi Pelaku Usaha di Sektor Informal (Pedagang Kaki Lima). - 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat 134/KPKL/PB/IX/2012 Perihal Pernyataan Untuk Melengkapi Kekurangan Dokumen tanggal 22 September 2012 dari KOPANTI Jabar kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Proposal Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan KUKM Strategis Program Channeling KOPANTI Jawa Barat dari Divisi Bisnis II kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan Perihal Permohonan Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan kepada UMKM Bandung Timur Plaza (BTP) Program Channeling KOPANTI Jawa Barat tanggal 08 Oktober 2012. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 139/KPKL/PB/X/2012 Perihal Permohonan Pencairan Tahap I tanggal 17 Oktober 2012 sebesar Rp 8.943.360.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 141/KPKL/PB/X/2012 Perihal Permohonan Pencairan Tahap II tanggal 19 Oktober 2012 sebesar Rp 3.343.560.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 147/KPKL/PB/XI/2012 Perihal Permohonan Pencairan Tahap III tanggal 09 November 2012 sebesar Rp 13.138.994.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 152/KPKL/PB/XI/2012 Perihal Permohonan Pencairan Tahap IV tanggal 20 November 2012 sebesar Rp 21.632.415.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 161/KPKL/PB/XII/2012 Perihal Permohonan Pencairan Tahap V tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp 18.664.840.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 016/KPKL/PB/I/2013 Perihal Permohonan Pencairan Tahap VI tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp 24.281.076.200,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 015/KPKL/PB/II/2013 Perihal Revisi Permohonan Pembiayaan tanggal 01 Februari 2013 dari permohonan sebesar Rp 102.000.000.000,00 menjadi sebesar Rp 150.000.000.000,00 dari KOPANTI Jabar kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Proposal Penambahan Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan KUKM Strategis Program Channeling KOPANTI Jawa Barat dari Divisi Bisnis II kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan Perihal Permohonan Penambahan Plafond Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan kepada UMKM Bandung Timur Plaza (BTP) Program Channeling KOPANTI Jawa Barat tanggal 07 Februari 2013. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 021/KPKL/PB/III/2013 Perihal Permohonan Pencairan Tahap VII tanggal 04 Maret 2013 sebesar Rp 22.329.474.500,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 063/KPKL/PB/V/2013 Perihal Permohonan Pencairan Tahap VIII tanggal 06 Mei 2013 sebesar Rp 4.497.265.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel print-out Rekapitulasi Progress Mitra LPDB-KUMKM Pencairan Pinjaman Kepemilikan Kios UMKM melalui Channeling KOPANTI JABAR dari Tahap I - VIII. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADE CAHYA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADE HAMDANI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AEP ACHMAD HIDAYAT 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AHMAD RIADI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AJUN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDI RAHMAN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AYI SAHIDIN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AYI YUYUN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BAMBANG HENDRA P 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDI SUPRAPTO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIAH HADIJAH. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIAN HERLINA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENDIK SURYANA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENI ROCHAENI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENUNG HENDRAWATI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENY RACHMAWATI, S.PD 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas ERNA YUSNITA, S.KOM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas EUIS RETNOWATI, SE. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas H. JAENI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas H. SUKANDAR. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas HARDIYOSO AJI GUMILAR 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas JOHNY DJUANDA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas LINA DAHNIAR. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas M.E. NOVIAN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas MUKTININGSIH, S.SOS. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas MULYADI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas NANY ACHMAD, SE. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas NENENG NURLAILI WANGI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas NETI NURLELA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas SITI HASANAH 1 (satu) lembar fotokopi legalisir rekening koran Bank tanggal 07/11/2012 sampai dengan 08/11/2012 - 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kartu Piutang Remedial LPDB KUMKM nama mitra Panca Bhakti (KOPANTI) Jawa Barat cutt off piutang pokok per 25 Juli 2021- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Pengesahan Revisi Ke-1 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor: 0160/999-03.1.13/00/2012 tanggal 11 Mei 2012. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-999.03.1.979403/2013 tanggal 23 Agustus 2013. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir realisasi pencairan pinjaman atas nama KSU Mitra Sejahtera, dst, nomor urut 1 sampai dengan 1974. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri (070-00) nomor QI 845345 tanggal -10-2012 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri (070-00) nomor RI 775526 tanggal 31-10-2012 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri (070-00) tanggal 13-11-2012 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri (070-00) nomor RI 781416 tanggal 2012 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri (070-00) nomor RI 782296 tanggal 20-12-2012- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank BNI nomor BE 357433 tanggal -01-2013 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek BNI nomor BE 357437 tanggal 15-03-2013 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek BNI nomor BE 357587 tanggal 14-05-2013 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Peraturan Direksi Nomor 29.1/PER/LPDB/2011 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Surat Nomor 004/JT/Dir.1/2013 tanggal 24 September 2013 perihal pemberitahuan jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman/pembiayaan 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Peraturan Direksi Nomor 013/PER/LPDB/2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen rekapitulasi surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran pinjaman kepemilikan kios KOPANTI Jabar 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran Angsuran Pinjaman (tanggal 10 Juni 2014) (SP1). 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran Angsuran Pinjaman (tanggal 17 Oktober 2014) (SP1). 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran Angsuran Pinjaman (SP2) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS RUCHMANSYAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIAN ARTHARINI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama POPONG W. NURAENI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUNARTO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TAREG SALIM BAMATRAF 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EKA GUNAWAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama N. EFFIE SOFIA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RATIH EKASARI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIA MADHONA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIDA GARNIDA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIJANI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RINA FATRISIA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ROKIB SOPIYAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI NURHASANAH. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI KAROMAH. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI NGAISAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI SAMKHATUL ROKHMAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SOLEH SS 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SONYA ROSALINA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUDARSO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUSI SILVANA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUTONO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SYAIFUL ANAS 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SYUKUR RACHMAT MUBARAK 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TETY HENDARTY, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TIKTIK ROSTIKA, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TINI MARTINI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TINTIN KARTINI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TONNY SOEHARTONO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TOTO TAUFIKUROHMAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UNTE DJUASIH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama USEP OKTAPIYANA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WENDY RESYANDIE RAHMAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WINAR WINIAR 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WIRDARANI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUSWANDI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUYUN YULIANTI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ZAENAL ARIFIN 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Opini Risiko Nomor 119/DIV.MR/III/2013 dan Divisi Manajemen Risiko kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan perihal Opini Risiko PKL/UKM Kopanti Bandung Jawa Barat tertanggal 1 Maret 2013 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Opini Risiko Nomor 562/DIV.MR/X/2012 dan Divisi Manajemen Risiko kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan perihal Opini Risiko Pemberian Pinjaman/Pembiayaan ke UKM Binaan Kopanti, Bandung, Jawa Barat tertanggal 23 Oktober 2012 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Laporan Nomor 486/Lap/Dir.1.3/2012 dari Kepala Divisi Manajemen Risiko kepada Direktur Pengembangan Usaha terkait hal Hasil Kunjungan On The Spot (OTS) ke Koperasi di Provinsi Jawa Barat tertanggal 22 Oktober 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir salinan Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor219/KEP/LPDB/2012 tentang mutasi jabatan kepala satuan pemeriksaan intern/Kepala Divisi di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tanggal 7 Mei 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 098/KEP/LPDB/2018 tentang Pemberhentian Pegawai pada Lembaga pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atas nama Saudara M. Arie Yoedharto tanggal 28 Mei 2018 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Laporan Hasil Rapat Finalisasi Draft MoU Channeling Kopanti Jabar Nomor: 362/Lap/Dir.3.2/2012 tanggal 21 September 2012 dari Kepala Divisi Hukum dan Humas kepada Direktur Umum dan Hukum beserta lampiran disposisi 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan a.n. Terdakwa STEVANUS KUSNADI selaku perwakilan dari PT Pancamulti Niagapratama kepada LPDB-KUMKM bulan November 2012 dengan tulisan tangan bertuliskan “Asli di Fajar 25/1/2013”. 1 (satu) ordner warna biru bertuliskan Remedial UKM KOPANTI, diantaranya berisi surat pemberitahuan Nomor rekening dan jadwal angsuran nomor :056 /Dir.2/2016 tanggal 18 Januari 2016.- 1 (satu) ordner warna biru bertuliskan rekening koran bank mandiri 2013 – 2015, diantaranya berisi rekening koran bank bank mandiri no rek 07-0-00-0606060-7 periode 1/02/15 s/d 28/02/15. 1 (satu) ordner warna biru bertuliskan rekening koran bank bni 2013 – 2018, diantaranya berisi resume pembayaran-mitra kopanti. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Data Kartu Piutang fasilitas group Kopanti, diantaranya berisi daftar piutang dana bergulir per 26 april 2021. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap VII 18 Mar ’13, diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Deny Susanto. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap VIII tgl cair 17 Mei 2013 diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Muhamad Ijudin Rahmat - 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap V (27 Desember 2012) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Sudjarwo- 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap VI (28 Januari 2013) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Hj Irlif Ruliyantine. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap IV (04 Desember 2012) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Dikdik Nurkholik. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap IV (04 Desember’2012) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Saptaji. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap III (14 November 2012) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Dini Muziatin 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap I (30 Oktober 2012) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Astuti. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap II (31 Oktober 2012) diantaranya berisi kartu piutang pasif LPDB KUMKM tanggal pencairan 31 Oktober 2012. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Ambil Alih diantaranya berisi kartu piutang pasif LPDB KUMKM tanggal pencairan 30 Oktober 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ACHWAN SUTIKNO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADE RIKA KOMALA DEWI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADHI PURWOSUNU. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADLANSYAH . 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS HINDARTO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDRI MARISON 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDRIES RACHMANTIKA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANREVA CHLOUDIANA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARIF RAHMAN HAKIM 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AZWIRMAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BAYU MEILANY 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BUDHI MULYADI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama CHANDRA AFRIADE SIREGAR, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADANG MAHMUD, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDEN BASUKI, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDI, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DESKY PUTRA, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIKDIK NURKHOLIK, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EDI IRIANSYAH, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENDAH SUHENDAH, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENENG KOMARIAH, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FACHRIYA, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FERY AGUS PERMADI, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FITRIANI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HERI SUSANTO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HERNAWATI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama Hj. SHOFIAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ICHA ERMA LISHELIA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IQBAL PERMANA SHIDDIQ 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama Ir. ACEP SUPRIATNA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama Ir. THARMIDZI HARUN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IYUS ROSMINAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JAMILAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JANUAR RIO EKAPUTRA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JONI W. KEMAS 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MAYANG DITA ANGGRYANY 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MIRZA KAIZAR 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MOCH SIDDIQ YHK 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SYLVI RISMADANIA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUDAN ARDIANSYAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUYUN LESMANA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SAYYIDU ISMAIL S 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HARYONO. 1 (satu) map odner berwarna hijau bertuliskan AKA SHIRO Clear Holder – 60 berisikan:
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Struktur Organisasi LPDP – KUMKM tahun 2021.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 005/KEP/LPDB/2016 tanggal 12 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Kerja Remedial Pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 006KEP/LPDB/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Kerja Remedial Pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 040/KEP/LPDB/2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Kerja Remedial Pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan terlampir fotokopi legalisir disposisi Direktur Utama kepada Sekretaris tanggal 25 Februari 2014 Nomor Agenda: 094.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir Laporan dari Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) kepada Direktur Utama LPDB tentang Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Verifikasi Temuan BPK pada KOPANTI Nomor: /Lap/SPI/2014 bulan April 2014.
1 (satu) lembar print-out Kronologis Verifikasi Pengeluaran Kopanti.
1 (satu) bundel print-out Data UMKM anggota KOPANTI Jawa Barat dengan kategori terverifikasi dan belum diberikan penjelasan oleh KOPANTI.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir SK Penetapan UKM Binaan Kopanti.
2 (dua) Lembar fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pencairan Progress Mitra LPDB-KUMKM
1 (satu) bundel print-out asli mutasi rekening giro nasabah Bank Mandiri, Nomor Rekening : 1300012307271 atas nama PUSKOPANTI JAWA BARAT periode 9 Agustus 2012 s.d. 31 Desember 2013 1 (satu) bundle print-out asli legalisir mutasi rekening koran nasabah Bank BNI, Nomor Rekening : 3008599286 atas nama PUSKOPANTI PROPINSI JAWA BARAT periode 01 Januari 2012 s.d. 31 Desember 2013 dengan tanggal transaksi dimulai pada tanggal 4 Desember 2012. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir PERDIR No. 46/PER/LPDB/2008 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman kepada koperasi, UKM strategis melalui lembaga perantara sebagai penyalur dana bergulir; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Laporan Keuangan Berdasarkan Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan LPDB – KUMKM 2012; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen (Bagian Anggaran 044) Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Dana bergulir KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM RI Untuk Periode yang berakhir 31 Desember 2012 tahun anggaran 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen (Bagian Anggaran 999.03) Laporan Keuangan Lembaga pengelola Dana Bergulir KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM RI Untuk Periode yang berakhir 31 Desember 2012 tahun anggaran 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Laporan Keuangan Berdasarkan Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan LPDB – KUMKM 2013 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM (Periode 31 Desember 2013) tahun anggaran 2013 (Audited) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Laporan Keuangan BA. 999.03 untuk periode yang berakhir 31 Desember 2013, Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen (Bagian Anggaran 999.03) Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM (Periode : 31 Desember 2020) tahun anggaran 2020 (Audited) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen (Bagian Anggaran 044) Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir KUMKM (Periode : 31 Desember 2020) tahun anggaran 2020 (Audited). 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pedagang Kaki Lima “Panca Bhakti” (KOPANTI) Propinsi Jawa barat 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pedagang Kaki Lima “Panca Bhakti” Propinsi Jawa Barat yang di terbitkan di Bandung tanggal 05 April 2007 1 (satu) bundel print-out asli mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1650002043959 atas nama Titik Sundari periode transaksi bulan 30 Maret 2021 s.d. 07 Juli 2022. 1 (satu) bundel print-out asli mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1170005389804 atas nama Titik Sundari periode transaksi bulan 03 Januari 2012 s.d. 31 Agustus 2018. 1 (satu) bundel print-out asli mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1180022210263 atas nama Titik Sundari periode transaksi bulan 03 Juli 2014 s.d. 31 Oktober 2020. 1 (satu) lembar fotokopi Harga Cicilan Kios Bandung Timur Plaza (BTP) dengan tulisan tangan B72 (2.20 X 3.05) dan B.13 (9,875 m2). 1 (satu) lembar asli Kwitansi Nomor 112 untuk Pembayaran Akta PPKK dan Warmeking PPJB sebesar Rp 1.000.000,00 a.n. Nn. RACHMA BUDIYANTI dengan Notaris a.n. H Rustam Effendi, SH pada tanggal 25 November 2012. 1 (satu) lembar tindasan asli Kwitansi Nomor 011/BTP/BNI untuk Pembuatan Tabungan BNI sebesar Rp 250.000,00 a.n. Rachma Budiyanti dengan tanda tangan a.n. Adang Anwar pada tanggal 25 November 2012. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pembatalan Pembelian Kios Mall Bandung Timur Plaza (BTP) Nomor B72 dan B13 a.n. Rachma Budiyanti pada tanggal 8 Februari 2013. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan penerimaan Surat pengunduran Diri Pembelian Kios di BTP a.n. Rachma Budiyanti yang ditandatangani oleh Muhammad Amannudin pada tanggal 15 Februari 2013. 1 (satu) bundle copyan print-out mutasi rekening koran Bank UOB No Rekening 0270028484 atas nama Pancamulti Niagapratama PT periode transaksi 03 Januari 2011 s.d. 26 Maret 2013 1 (satu) bundle copyan print-out mutasi rekening koran Bank UOB No Rekening 2120011570 atas nama Pancamulti Niagapratama PT periode transaksi 03 Januari 2011 s.d. 26 April 2013 1 (satu) bundle copyan print-out mutasi rekening koran Bank UOB No Rekening 0273045185 atas nama Terdakwa STEVANUS KUSNADI periode transaksi 10 Januari 2011 s.d. 28 Juni 2013 1 (satu) bundle copyan print-out mutasi rekening koran Bank UOB No Rekening 2120011554 atas nama Terdakwa STEVANUS KUSNADI periode transaksi 01 November 2010 s.d. 26 April 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003450 periode 03 Januari 2011 s.d. 05 Januari 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003495 periode 13 Desember 2010 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003496 periode 14 Januari 2011 s.d. 16 Maret 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003498 periode 17 Januari 2011 s.d. 17 Maret 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003570 periode 27 Januari 2011 s.d. 25 Maret 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003571 periode 27 Januari 2011 s.d. 25 Maret 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003600 periode 03 Januari 2011 s.d. 03 Januari 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003775 periode 14 Februari 2011 s.d. 13 Mei 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003934 periode 16 Maret 2011 s.d. 16 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003935 periode 16 Maret 2011 s.d. 16 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003936 periode 17 Maret 2011 s.d. 17 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003971 periode 25 Maret 2011 s.d. 24 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003972 periode 25 Maret 2011 s.d. 24 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004011 periode 29 Maret 2011 s.d. 28 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004071 periode 13 April 2011 s.d. 12 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004119 periode 25 April 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004131 periode 29 April 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004157 periode 13 Mei 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004277 periode 01 Juni 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005126 periode 13 Juni 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005137 periode 16 Juni 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005138 periode 16 Juni 2011 s.d. 01 Agustus 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005139 periode 17 Juni 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005160 periode 24 Juni 2011 s.d. 23 September 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005161 periode 24 Juni 2011 s.d. 23 September 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005170 periode 28 Juni 2011 s.d. 26 September 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005172 periode 28 Juni 2011 s.d. 26 September 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005238 periode 02 Agustus 2011 s.d. 24 Oktober 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005270 periode 15 Agustus 2011 s.d. 11 November 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005354 periode 23 September 2011 s.d. 22 Desember 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005355 periode 23 September 2011 s.d. 22 Desember 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005359 periode 26 September 2011 s.d. 23 Desember 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005361 periode 26 September 2011 s.d. 22 Desember 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005362 periode 26 September 2011 s.d. 23 Desember 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005449 periode 24 Oktober 2011 s.d. 20 Januari 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005483 periode 11 November 2011 s.d. 08 Februari 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005602 periode 22 Desember 2011 s.d. 21 Maret 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005603 periode 22 Desember 2011 s.d. 21 Maret 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005604 periode 22 Desember 2011 s.d. 21 Maret 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005607 periode 23 Desember 2011 s.d. 22 Maret 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005608 periode 23 Desember 2011 s.d. 22 Maret 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005680 periode 20 Januari 2012 s.d. 16 April 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005841 periode 21 Maret 2012 s.d. 20 Juni 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005842 periode 21 Maret 2012 s.d. 19 Juni 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005843 periode 21 Maret 2012 s.d. 19 Juni 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005850 periode 22 Maret 2012 s.d. 20 Juni 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006112 periode 16 April 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006172 periode 08 Mei 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006264 periode 19 Juni 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006265 periode 19 Juni 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006274 periode 20 Juni 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006275 periode 20 Juni 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006276 periode 20 Juni 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) bundle copy legalisir Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) Permohonan Pembiayaan atas nama PT Pancamulti Niagapratama No. 009/OL/BAA-KOM/2016 tanggal 30 Agustus 2016 1 (satu) bundle copy legasisir Surat Penegasan Persetujuan Restrukturisasi Pembiayaan atas nama PT Pancamulti Niagapratama No.007/OL/BDG-SME/IX/2018 Tanggal 10 September 2018 1 (satu) bundle copy legalisir Surat Penegasan Persetujuan Restrukturisasi Pembiayaan atas nama PT Pancamulti Niagapratama No.019/OL/BDG-SME/EXT/VII/2019 Tanggal 25 Juli 2019. 1 (satu) bundle copy legalisir Surat Penegasan Persetujuan Restrukturisasi Pembiayaan atas nama PT Pancamulti Niagapratama No.005/OL/BDG-KOM/EXT/V/2020 Tanggal 27 Mei 2020 1 (satu) bundle copy legalisir Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan Restrukturisasi IV atas nama PT Pancamulti Niagapratama No.015/OL/BDG-KOM/EXT/XII/2021 Tanggal 15 Desember 2021. 1 (satu) bundle copy legalisir Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan Restrukturisasi V atas nama PT Pancamulti Niagapratama No.011/OL/BDG-KOM/EXT/VII/2022 Tanggal 26 Juli 2022. 1 (satu) bundle copy legalisir Jadwal angsuran No. Loan F0000282924 atas nama PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA 1 (satu) bundle copy legalisir Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Guna Bangunan No. 123. 1 (Satu) lembar Copy legalisir Surat Izin Nomor : 644.2/0001/IMB-UB/XI/2016/BPPT tentang izin mendirikan bangunan- 1 (satu) bundle copy legalisir Sertipikat Hak Tanggungan No. 10977/2016 1 (satu) lembar printout legalisir Data UKM Kopanti, dengan rincian data pengembalian kelebihan transfer senilai Rp718.526.750, beserta dua lampiran printout legalisir 20 (dua puluh) lembar printout rekapitulasi daftar kartu piutang pasif LPDB KUMKM, sebanyak 513 mitra, dengan mitra nomor 1 an. HENDRI DWI DJAYA, dan mitra no. 513 an. RIFAR MUKTI. 513 (lima ratus tiga belas) bundel printout legalisir kartu piutang pasif LPDB KUMKM dengan rincian nama mitra, nama KP, plafon pencairan sesuai lembar printout rekapitulasi daftar kartu piutang pasif LPDB KUMKM. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek dan formulir setoran rekening Bank BNI tanggal 06 Desember 2012 senilai Rp9.000.000.000 atas nama penyetor Stevanus Kusnadi. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek dan formulir kiriman uang Bank BNI di terbitkan tanggal 07 Januari 2013 dan di transaksikan pada tanggal 08 Januari 2013 senilai Rp1.000.000.000 atas nama penerima PT BPR Koperasi Jawa Barat. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek dan formulir setoran rekening Bank BNI tanggal 09 Januari 2013 senilai Rp2.800.000.000 atas nama penyetor Asep. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek dan formulir kiriman uang Bank BNI tanggal 01 Februari 2013 senilai Rp20.000.000.000 atas nama penyetor Dodi Kurniadi, SE / PUSKOPANTI. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek dan formulir kiriman uang Bank BNI tanggal 21 Maret 2013 senilai RP17.556.969.000 atas nama penyetor PUSKOPANTI JABAR. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 13 tanggal 13 September 2016, Notaris H. IWAN YUSUF ANWARI, S.H.. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Perjanjian Kerjasama Antara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA Dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Nomor 14 tanggal 13 September 2016, Notaris H. IWAN YUSUF ANWARI, S.H.. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Surat Kuasa Khusus Nomor 15 tanggal 13 September 2016, Notaris H. IWAN YUSUF ANWARI, S.H.. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir rekening koran Bank BCA atas nama Titik Sundari Nomor Rekening 03721080984 mutasi rekening periode tanggal 02 Januari 2012 s/d 29 Juli 2022. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir rekening koran Bank BCA atas nama Titik Sundari Nomor Rekening 03727202202 mutasi rekening periode tanggal 29 November 2013 s/d 30 Juni 2022 1 (satu) bundel print-out mutasi deposito rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1290204604926 atas nama Kemas Daniel periode transaksi bulan 01 Januari 2012 s.d. 01 April 2021. 1 (satu) bundel print-out mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1290001367719 atas nama Kemas Daniel periode transaksi bulan 31 Januari 2012 s.d. 31 Januari 2022. 1 (satu) bundel print-out mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1290001367701 atas nama Kemas Daniel periode transaksi bulan 01 Januari 2012 s.d. 13 Februari 2022. 1 (satu) bundel print-out mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1270098062225 atas nama Kemas Daniel periode transaksi bulan 31 Januari 2012 s.d. 31 Januari 2022. 1 (satu) bundel print-out mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1300012455252 atas nama Dodi Kurniadi periode transaksi bulan 03 Desember 2012 s.d. 30 Juni 2014. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro dan formulir transfer rekening Bank Mandiri tanggal 05 November 2012 senilai Rp1.000.000.000 atas nama pengirim Puskopanti dan Penerima atas nama EVITA ASMALDA 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro dan formulir transfer rekening Bank Mandiri tanggal 05 November 2012 senilai Rp1.000.000.000 atas nama pengirim Puskopanti dan Penerima atas nama Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti 2 (dua) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek tanggal 07 Desember 2012 dan formulir transfer tanggal 10 Desember 2012 rekening Bank Mandiri senilai Rp2.650.000.000 atas nama pencair cek ENDANG SUHENDAR dan Penerima atas nama ENDANG SUHENDAR 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro dan formulir transfer rekening Bank Mandiri tanggal 08 November 2012 senilai Rp 718.526.750 atas nama pengirim RIA dan Penerima atas nama POKOK DANA (LPDB-KUMKM 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro dan formulir transfer rekening Bank Mandiri tanggal 06 Desember 2012 senilai Rp 7.000.000.000 atas nama pengirim TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dan Penerima atas nama STEVANUS KUSNADI 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro tanggal 20 November 2012 dan formulir transfer tanggal 21 November 2012 rekening Bank Mandiri senilai Rp 5.000.000.000 atas nama pengirim TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dan Penerima atas nama TITIK SUNDARI 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro dan formulir transfer rekening Bank Mandiri tanggal 26 Novemember 2012 senilai Rp 4.274.584.000 atas nama pengirim PUSKOPANTI dan Penerima atas nama STEVANUS KUSNADI 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro tanggal 30 Oktober 2012 dan formulir transfer tanggal 31 Oktober 2012 rekening Bank Mandiri senilai Rp 7.000.000.000 atas nama pengirim TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dan Penerima atas nama TITIK SUNDARI. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Bilyet Giro No. BC 327605 rekening Bank BNI tanggal 4 Februari 2013 senilai Rp 3.000.000.000 untuk untung rekening nomor 1230005931888 atas nama endang suhendar pada Bank Mandiri. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Bilyet Giro No. BJ 437177 rekening Bank BNI tanggal 1 April 2013 senilai Rp 1.468.000.000 untuk untung rekening nomor 1230005931888 atas nama endang suhendar pada Bank Mandiri. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Bilyet Giro No. BJ 437405 rekening Bank BNI tanggal 25 Mei 2013 senilai Rp 1.289.000.000 untuk untung rekening nomor 1230005931888 atas nama endang suhendar pada Bank Mandiri 1 (satu) bundel fotokopi Akta Perjanjian Induk PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA (PIHAK PERTAMA), PT MIRAH AGUNG RAYA (PIHAK KEDUA), Tn. KADAFI YAHYA. Nomor : 104, Tanggal 26 Nopember 2015. Notaris ROSIDA RAJAGUKGUK-SIREGAR, SH.,M.Kn. 1 (satu) bundel asli Perjanjian Kerjasama Produksi Batu Bara tanggal 02-10-2012 antara pihak pertama PT HAEKAL ADEEL UTAMA dan Pihak kedua PT.PANCAMULTI NIAGAPRATAMA. 1 (satu) bundel asli Perjanjian Kerjasama Pembangunan Unit Kios Di Bandung Timur Plaza tanggal 15-10-2012 antara Terdakwa STEVANUS KUSNADI sebagai pihak pertama dan Andra Azwar Ludin sebagai pihak kedua. 1 (satu) bundle fotocopy legalisir surat perjanjian perubahan (addendum) No.04, tanggal 04-07-2011 (empat Juli dua ribu sebelas) antara PT BANK UOB INDONESIA dan PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA. 1 (satu) bundle fotocopy legalisir surat perjanjian kredit No.31, tanggal 10-11-2010 (sepuluh November dua ribu sepuluh) antara PT BANK UOB BUANA dan PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat keterangan pelunasan pinjaman PT Bank UOB Indonesia No. 13/RCL/0668, tanggal 21 Maret 2013. 1 (satu) lembar printout legalisir Daftar Rincian Kredit PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 4 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (dh. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 4 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 5 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (dh. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 5 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 6 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (dh. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 6 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 26 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (DH. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 26 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 28 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (DH. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 28 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 35 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (DH. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 35 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 37 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (DH. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 37 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dengan luas 176 m2 yang tercantum dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 1617 Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kotamadya Bandung Wil Gedebage, Propinsi Jawa Barat, nama jalan/persil Kav No. 141 beserta bangunan di atasnya 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 1617 Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kotamadya Bandung Wil Gedebage, Propinsi Jawa Barat, nama jalan/persil Kav no 141 dengan Luas 176 m2 (seratus tujuh puluh enam meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dengan luas 186 m2 yang tercantum dalam Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN Nomor 1913 Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kotamadya Bandung Wilayah Gedebage, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Jl.Aria Timur XII Blok W beserta bangunan di atasnya 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN Nomor 1913 Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kotamadya Bandung Wilayah Gedebage, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Jl.Aria Timur XII Blok W dengan Luas 186 m2 (seratus delapan puluh enam meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) yang berlokasi di nama jalan/persil Jl. Gatot Subroto no 489 Rt 02/10, Kelurahan Kebonkangkung, Kecamatan Kiaracondong, Kotamadya Bandung Wilayah Karees, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 299 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 299 Kelurahan Kebonkangkung, Kecamatan Kiaracondong, Kotamadya Bandung Wilayah Karees, Propinsi Jawa Barat, nama jalan/persil Jl. Gatot Subroto No. 489 Rt 02/10 dengan Luas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 375 m2 yang berlokasi di Jl. Garuda Mas IV D3 No. 26, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 8776 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan 1 (satu) lembar bolak balik fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 8776 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Letak Tanah Jl. Garuda Mas IV Blok D3 dengan Luas 375 m2 atas nama pemilik KEMAS DANIEL
Dipergunakan seluruhnya dalam perkara KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL
Menetapkan agar Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Membebaskan Terdakwa STEVANUS KUSNADI dari segala dakwaan hukum (vrijspraak), atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa STEVANUS KUSNADI lepas dari tuntutan hukum (onslaag van rechtvelvoging) ;
Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa STEVANUS KUSNADI;
Menyatakan dan memerintah agar barang bukti sebagaimana dimaksud dalam angka 4 tuntutan Penuntut Umum dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya yang timbul karenanya kepada Negara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan memohon keringanan hukuman
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya: tetap pada tuntuntanya.
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor : 16/TUT.01.04/24/01/2023 tertanggal 25 Januari 2023, sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI selaku Direktur Utama PT Pancamulti Niaga Pratama periode tahun 1990 s.d. 2015, bersama-sama dengan KMS. DANIEL alias KEMAS DANIAL selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) periode bulan Mei 2010 s.d. bulan Agustus 2017, DODI KURNIADI selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (KOPANTI JABAR) tahun 2012 s.d. 2013, DEDEN WAHYUDIN selaku Sekretaris II KOPANTI JABAR tahun 2012 s.d. 2013 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ANDRA A. LUDIN (Almarhum) selaku Ketua KOPANTI JABAR tahun 2012 s.d. 2013, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti di awal tahun 2012 s.d. Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2012 s.d. tahun 2013, bertempat di Kantor KOPANTI JABAR di Jalan Gatot Subroto Nomor 489 Bandung, di Mall Bandung Timur Plaza (BTP) di Jalan A.H. Nasution Nomor 46A Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung (saat ini bernama Ujung Berung Town Square - UBERTOS), di Kantor LPDB-KUMKM di Jalan MT. Haryono Nomor 52-53 Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung ataupun pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun dikarenakan tempat kediaman saksi-saksi sebagian besar berada di daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telahmelakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu memanipulasi serta menyalahgunakan penyaluran dan penggunaan pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM tahun 2012 dan 2013 kepada KOPANTI JABAR yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 35/PER/LPDB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman kepada Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui Lembaga Perantara, Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 11/PER/LPDB/2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman kepada Usaha Kecil Menengah, dan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 26/PER/LPDB/2011 tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB-KUMKM, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI sebesar Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), memperkaya KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sebesar Rp13.807.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah), dan memperkaya ANDRA A. LUDIN (Almarhum) sebesar Rp18.739.955.700,00 (delapan belas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut, serta memperkaya DODI KURNIADI yaitu memperoleh harta berupa 1 (satu) unit rumah 2 (dua) lantai di Komplek Aria Graha Regency yang berlokasi di Jalan Aria Utama Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung dan 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota Altis warna hitam dan memperkaya DEDEN WAHYUDIN yaitu memperoleh harta berupa 1 (satu) unit rumah 2 (dua) lantai di Margahayu Raya yang berlokasi di Jalan Venus Timur XIII Nomor 2 Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Kota Bandung dan 1 (satu) unit kendaraan mobil Mitsubishi Pajero warna Silver, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp116.823.508.700,00 (seratus enam belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pinjaman oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012 dan 2013 kepada Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat Nomor: PE.03/SR-668/D5/01/2022 tanggal 29 Agustus 2022, yang dilakukan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah yang selanjutnya disebut LPDB-KUMKM adalah satuan kerja berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Koperasi dan UMKM yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada Masyarakat yakni melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir untuk disalurkan dalam bentuk Pinjaman/Pembiayaan, atau dalam bentuk lainnya dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan UMKM dengan struktur organisasi LPDB-KUMKM terdiri dari Direktur Utama membawahi empat Direktorat yaitu Direktorat Keuangan, Direktorat Pengembangan Usaha, Direktorat Bisnis dan Direktorat Umum yang mana masing-masing direktorat membawahi beberapa divisi sesuai tugas dan fungsi direktorat masing-masing;
Adapun sumber anggaran untuk pembiayaan LPDB-KUMKM bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang ada di Kementerian Koperasi dan UMKM dan dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPDB-KUMKM dalam setiap tahun anggaran;
KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL diangkat sebagai Direktur Utama LPDB-KUMKM berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara KUMKM RI Nomor: 16/KEP/M.KUKM/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 tentang Pengangkatan Direktur Utama pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM, dengan tugas pokok antara lain bertanggung jawab atas pengelolaan LPDB-KUMKM serta mengkoordinasikan seleksi dan kerjasama sama dengan mitra bisnis dan seleksi KUMKM penerima jasa pembiayaan;
Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (KOPANTI JABAR) adalah Koperasi Primer yang memiliki usaha antara lain di bidang Simpan Pinjam, Advertising dan Perkulakan. Adapun susunan pengurus KOPANTI JABAR pada tahun 2012-2013 yaitu :
Ketua : ANDRA A.LUDIN
Sekretaris I : DEDI K MARDJA
Sekretaris II : DEDEN WAHYUDIN
Bendahara I : RIA MADHONA (2012-2013)
Bendahara II : YAYAN YUSTIAN
Pengawas :
Ketua : DODI KURNIADI
Anggota pengawas yaitu MUMUH MUHTARI dan dr. HF BENYAMIN keduanya tidak aktif;
Bahwa Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI selaku Direktur Utama PT Pancamulti Niaga Pratama berdasarkan Akta Nomor 06 Tanggal 02 Februari 1990 yang beberapa kali dilakukan perubahan Akta, terakhir Akta Nomor 08 tanggal 07 Mei 2012 memiliki bidang usaha antara lain di bidang konstruksi dan supplier;
Berawal pada tahun 2010 Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI membangun pusat perbelanjaan atau Mall BTP di atas lahan seluas sekitar 19.000 m2 dengan rencana luas bangunan sekitat 23.000 m2 di Jalan A.H. Nasution Nomor 46A Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung. Untuk pendanaannya bersumber dari pinjaman / kredit pembiayaan Bank dan pihak-pihak lain;
Pada tahun 2011 penyelesaian pembangunan Mall BTP yang sudah mencapai sekitar 80% (delapan puluh persen) mengalami kendala karena kehabisan modal ditambah adanya beban pembayaran cicilan pinjaman bank dan pihak-pihak lain. Untuk mengatasi kendala pendanaan tersebut Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi mengenai adanya pemanfaatan pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM berkeinginan untuk menemui KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL yang merupakan teman lamanya;
Pada awal tahun 2012 bertempat di Kantor LPDB-KUMKM Jalan MT. Haryono Nomor 52-53 Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan, Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI melakukan pertemuan dengan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL guna membahas permasalahan Mall BTP. Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM untuk meneruskan pembangunan Mall BTP. KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL menyampaikan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena program LPDB-KUMKM hanya untuk pembiayaan modal kerja dan investasi bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Untuk itu KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL mengarahkan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI agar bekerjasama dengan KOPANTI JABAR supaya bisa menerima dana bergulir LPDB-KUMKM;
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti arahan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tersebut, pada sekitar bulan April 2012 bertempat di Mall BTP, Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI melakukan pertemuan dengan pengurus KOPANTI JABAR yakni ANDRA A. LUDIN (Almarhum) dan DODI KURNIADI untuk menyampaikan keinginannya mendapatkan dana bergulir dari LPDB-KUMKM melalui KOPANTI JABAR dengan dalih penataan UMKM di Mall BTP. Dalam pertemuan tersebut disepakati rencana perjanjian pembangunan dan pembelian lahan kios di BTP yang diperuntukkan bagi para pedagang kaki lima yang akan dikoordinasikan oleh KOPANTI JABAR, yang pembiayaannya menggunakan mekanisme pinjaman/pembiayaan dari LPBD-KUMKM;
Menindaklanjuti pertemuan di atas, kemudian sekitar bulan Mei 2012 bertempat di Mall BTP, KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL bersama dengan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI lalu melakukan pertemuan dengan ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI, DEDEN WAHYUDIN, dan beberapa pengurus KOPANTI JABAR lainnya untuk membahas rencana penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM melalui KOPANTI JABAR. Pada pertemuan tersebut juga disepakati akan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak yang melancarkan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM tersebut termasuk pemberian ke KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL;
Bahwa dalam pelaksanaannya serta untuk memenuhi syarat formil pembiayaan dari LPDB untuk KUMKM, maka ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dari pihak KOPANTI JABAR kemudian mengajukan permohonan ke LPDB-KUMKM sebagai berikut;
Tanggal 9 Juli 2012 ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN atas nama KOPANTI JABAR mengirimkan surat Nomor: 241/KPKL/PB/VII/2012 kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL agar dilakukan peninjauan lokasi tempat pelaksanaan Program Penataan Kaki Lima di Mall BTP;
Tanggal 9 Agustus 2012, ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN mengirimkan proposal kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL melalui surat Nomor: 123/KPKL/PB/VII/2012 yang pada pokoknya isinya memohon Pembiayaan senilai Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) untuk pembelian lahan seluas ±6.000m2 (kurang lebih enam ribu meter persegi) di Mall BTP milik Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI yang rencananya akan disalurkan kepada sekitar 1000 (seribu) orang pelaku usaha. Adapun data pendukung dibuat oleh DEDEN WAHYUDIN dengan memanipulasi data pelaku usaha;
Tanggal 3 September 2012, ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN kembali mengirimkan proposal kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL melalui Surat Nomor: 268/KPKL/PB/IX/2012 yang pada pokoknya memohon penambahan pembiayaan dari Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) menjadi Rp102.000.000.000,00 (seratus dua miliar rupiah) yang data dukungnya yaitu lampiran daftar 1000 (seribu) UMKM binaan KOPANTI JABAR masih menggunakan data yang sama yaitu data pendukung yang dimanipulasi oleh DODI KURNIADI.
Terhadap 2 (dua) proposal yang diajukan oleh ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN tersebut setelah dilakukan kajian kemudian diteruskan oleh Divisi Bisnis II LPDB-KUMKM ke Komite Pembiayaan/Pinjaman pada tanggal 8 Oktober 2012, yang mana dana yang diusulkan adalah sebagaimana proposal yaitu sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) dengan jangka waktu 8 tahun. Setelah itu KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL memerintahkan Direktur Umum dan Hukum atau Divisi Hukum dan Humas untuk mempercepat proses Perjanjian Kerjasama LPDB-KUMKM dengan KOPANTI JABAR yang kemudian dilaksanakan pada hari itu juga sebagaimana perjanjian kerjasama (PKS) Nomor LPDB-KUMKM: 005/DIR/PKS/2012 dan Nomor KOPANTI JABAR: 002/IST/KPKL/PB/X/ 2012;
Setelah dilakukan kunjungan On The Spot di Mall BTP, Divisi Manajemen Risiko LPDB membuat laporan yang kesimpulannya antara lain menyebutkan indikasi risiko lapangan KOPANTI sangat tinggi, program pemberian pinjaman/pembiayaan kepada PKL untuk berdagang di BTP terkesan tiba-tiba dan tanpa persiapan yang matang, dan diketahui sertifikat tanah BTP masih menjadi jaminan atas fasilitas kredit dari Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI di Bank UOB sehingga pemecahan sertifikat kepada PKL akan mengalami kesulitan serta mitra dalam menjalankan kegiatan usahanya belum memiliki dokumen perizinan;
Pada tanggal 23 Oktober 2012 Divisi Manajemen Resiko LPDB-KUMKM menyampaikan opininya kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan terkait pemberian pinjaman/pembiayaan pada pokoknya perlu memperhatikan collateral/jaminan adalah obyek yang dibiayai, maka perlu dipastikan kepengurusan bukti kepemilikan kios/sertifikat strata tittle tidak menemui hambatan ke depannya karena itu yang menjadi jaminan ke LPDB-KUMKM selain jaminan dibeli oleh KOPANTI dan untuk pengamanan dana LPDB-KUMKM memberlakukan sistem uang muka/DP minimal 15%, memastikan bukti kepemilikan plaza/SHM yang masih menjadi atas fasilitas kredit di Bank UOB. Pada hari dan tanggal yang sama dilakukan Rapat Komite Pinjaman/Pembiayaan dan diputuskan pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar Rp14.431.000.750,00 (empat belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk 74 (tujuh puluh empat) UMKM Binaan KOPANTI JABAR ;
Pada tanggal 29 Oktober 2012, KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, tanpa melakukan verifikasi lanjutan dan mengabaikan Opini Risiko serta Analisa Kelayakan Secara Hukum, memutuskan untuk merevisi pembiayaan dari Rp 14.431.000.750,00 (empat belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) untuk UMKM Binaan KOPANTI JABAR;
Bahwa atas keputusan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tersebut selanjutnya pada hari yang sama yaitu mulai tanggal 29 Oktober 2012, LPDB-KUMKM merealisasikan pencairan dana bergulir melalui pemindahbukuan/transfer dari LPDB-KUMKM ke rekening para pelaku usaha UMKM yang didaftarkan oleh KOPANTI JABAR dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Tanggal Nomor
Rekening
Jumlah (Rp) Nama/Jumlah
UMKM
Nomor
Surat
Surat Permohonan KOPANTI JABAR 1 29-10-2012 Mandiri
070-000-606-060-7
5.462.886.750 Udi Rujito, dkk
(24 UMKM)
420/Dirut/2012 139/KPKL/PB/2012
tanggal
17-10-2012
2 29-10-2012 4.066.570.000 Darman Yudiantana, dkk
(20 UMKM)
421/Dirut/2012 3 31-10-2012 3.468.510.000 Yaya Taryaman, dkk
(15 UMKM)
425/Dirut/2012 141/KPKL/PB/2012
tanggal
19-10-2012
4 13-11-2012 13.138.994.000 Yadi Rahmadi Putra, dkk
(65 UMKM)
443/Dirut/2012 147/KPKL/PB/2012
tanggal
09-11-2012
5 04-12-2012 10.979.297.000 Tedjo Pangarso, dkk
(47 UMKM)
471/Dirut/2012 152/KPKL/PB/2012
tanggal
20-11-2012
6 04-12-2012 10.653.118.000 Eny Rachmawaty, dkk
(62 UMKM)
470/Dirut/2012 7 27-12-2012 1.958.910.000 Jamilah, dkk
(9 UMKM)
510/Dirut/2012 161/KPKL/PB/2012
tanggal
21-12-2012
8 27-12-2012 BNI
0211-917-835
16.705.934.000 Ervan Taufiq, dkk
(71 UMKM)
511/Dirut/2012 9 28-01-2013 24.281.076.200 Hendi A Pratama, dkk
(97 UMKM)
054/Dirut/2013 016/KPKL/PB/2012
tanggal
17-01-2013
Total 90.715.295.950 410 UMKM Binaan KOPANTI JABAR
-
Dari keseluruhan dana yang masuk ke rekening bank 410 (empat ratus sepuluh) UMKM yang mendapat pembiayaan dari LPDB-KUMKM itu selanjutnya dipindahkan ke Rekening PUSKOPANTI JAWA BARAT di Bank Mandiri dan Bank BNI oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN, karena buku rekening UMKM Binaan KOPANTI JABAR tersebut sejak mulai pembukaan rekening sudah dipegang oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN;
Atas dana yang telah diterima itu, ternyata ada kelebihan dana sebesar Rp718.526.750,00 (tujuh ratus delapan belas juta lima ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang kemudian dana tersebut dikembalikan ke LPDB-KUMKM;
Selanjutnya dalam kurun waktu 9 November 2012 sampai dengan 3 Januari 2013, sebagaimana kesepakatan sebelumnya, KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL menerima uang sebesar Rp8.050.000.000,00 (delapan miliar lima puluh juta rupiah) melalui ENDANG SUHENDAR. Pengambilan uang oleh ENDANG SUHENDAR dilakukan menggunakan cek dari KOPANTI JABAR yang diperoleh dari KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 9 November 2012 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
Tanggal 20 November 2012 sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah);
Tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp2.650.000.000,00 (dua miliar enam ratus lima puluh juta rupiah);
Tanggal 3 Januari 2013 sebesar Rp2.300.000.000,00 (dua miliar tiga ratus juta rupiah).
Kemudian uang tersebut oleh ENDANG SUHENDAR diserahkan seluruhnya kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL;
Pada tanggal 1 Februari 2013, ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN selaku pengurus KOPANTI JABAR kembali mengajukan penambahan pembiayaan ke LPDB-KUMKM yang akan disalurkan ke sekitar 1000 pelaku usaha/UMKM, sehingga pembiayaan yang dimohonkan dari sebesar Rp102.000.000.000,00 (seratus dua miliar rupiah) menjadi sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah). Atas permintaan ini KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL menginstruksikan untuk menindaklanjutinya;
Pada tanggal 6 Februari 2013 KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL kembali menerima uang sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari rekening BNI KOPANTI JABAR melalui ENDANG SUHENDAR sebagaimana penerimaan atas kesepakatan sebelumnya;
Atas adanya penambahan pembiayaan yang diajukan oleh ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN tersebut, pada tanggal 1 Maret 2013 Divisi Manajemen Risiko secara formalitas supaya seolah-olah sesuai prosedur kemudian menerbitkan opini resiko nomor 119/Div.MR/III/2013 yang menghasilkan nilai akhir “0,00” atau pembiayaan itu tidak masuk dalam kategori memiliki resiko ;
Pada tanggal 4 Maret 2013 Komite pinjaman/pembiayaan LPDB-UMKM kemudian menyetujui Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan sebesar Rp22.329.474.500,00. (dua puluh dua miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang diperuntukkan bagi 75 (tujuh puluh lima) UMKM didaftarkan oleh KOPANTI JABAR melalui Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 98/MKP/LPDB/2013;
Pada tanggal 15 Maret 2013 LPDB-KUMKM merealisasikan pencairan dana bergulir melalui pemindahbukuan/transfer dari LPDB-KUMKM ke rekening masing-masing pelaku usaha/UMKM didaftarkan oleh KOPANTI JABAR dan mendapat pembiayaan sebesar Rp22.329.474.500,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah). Dana tersebut, sama dengan penyaluran dana sebelumnya, kemudian dipindahkan ke Rekening PUSKOPANTI JAWA BARAT di Bank Mandiri dan Bank BNI oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN, karena buku rekening UMKM yang didaftarkan KOPANTI JABAR tersebut sejak mulai pembukaan rekening sudah dipegang oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN;
Pada tanggal 4 April 2013 KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL kembali menerima uang sebesar Rp1.468.000.000,00 (satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) dari rekening BNI KOPANTI JABAR melalui ENDANG SUHENDAR sebagaimana penerimaan atas kesepakatan sebelumnya;
Pada tanggal 29 April 2013 komite pinjaman/pembiayaan LPDB-UMKM kembali menyetujui tambahan Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan untuk 22 pelaku usaha/UMKM yang diajukan oleh KOPANTI JABAR sebesar Rp4.497.265.000,00. (empat miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebagaimana Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 267/MKP/LPDB/2013;
Pada tanggal 14 Mei 2013 LPDB-KUMKM merealisasikan pencairan dana bergulir melalui pemindahbukuan/transfer dari LPDB-KUMKM ke rekening masing-masing UMKM sebesar Rp4.497.265.000,00 (empat miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang kemudian oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dana tersebut dipindahkan ke rekening KOPANTI JABAR;
Bahwa pada tanggal 5 Juni 2013 KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL kembali menerima uang sebesar Rp1.289.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dari dari rekening BNI KOPANTI JABAR melalui ENDANG SUHENDAR;
Bahwa total dana untuk pinjaman/pembiayaan yang direalisasikan LPDB-KUMKM kepada 507 UMKM untuk pembelian kios dan Mall BTP melalui KOPANTI JABAR adalah sebesar Rp116.823.508.700,00 (seratus enam belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa atas keseluruhan uang yang diterima oleh KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sejumlah Rp13.807.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah) yang berasal dari dana bergulir LPDB-KUMKM yang diterima melalui ENDANG SUHENDAR tersebut, untuk menghilangkan jejak serta untuk mengesankan seolah-olah uang yang diterima tersebut merupakan penerimaan yang sah, maka dibuatlah perjanjian kerjasama fiktif antara ENDANG SUHENDAR dengan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI terkait pendanaan produksi Batubara di Kalimantan Selatan;
Adapun KOPANTI JABAR selaku perantara pinjaman/pembiayaan atas 507 UMKM untuk pembelian kios dan Mall BTP, memperoleh uang sejumlah Rp18.739.955.700,00 (delapan belas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut dimana uang tersebut dikuasai oleh ANDRA A.LUDIN (almarhum) dan digunakan untuk kepentingan pribadinya;
Atas peran dan perbuatan dari ANDRA A. LUDIN (almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN sehingga KOPANTI JABAR bisa mendapat dana dari LPDB-KUMKM, ANDRA A. LUDIN (Almarhum) kemudian membelikan rumah 2 (dua) lantai di Komplek Aria Graha Regency yang berlokasi di Jalan Aria Utama Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Ranjasari Kota Bandung dan memberikan 1 (satu) unit mobil Toyota Altis warna hitam untuk DODI KURNIADI. Adapun DEDEN WAHYUDIN juga dibelikan rumah 2 (dua) lantai di Margahayu Raya yang berlokasi di Jalan Venus Timur XIII Nomor2 Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Kota Bandung serta diberi 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna Silver;
Sedangkan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menerima uang sejumlah Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) melalui :
Bahwa setelah Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menerima pembayaran uang sejumlah Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) kemudian digunakan untuk melunasi hutangnya di Bank UOB sejumlah Rp63.700.000.000,00 (enam puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah), sedangkan sisanya digunakan untuk melunasi hutang yang lain dan untuk keperluan pribadinya;
Atas pelunasan hutang di Bank UOB tersebut, Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI kemudian mendapatkan kembali sertifikat tanah seluas 19.000 m2 yang di atasnya berdiri Mall BTP yang dibangun olehnya, dimana sebelumnya sertifikat itu dijadikan jaminan di Bank UOB;
Bahwa terhadap pembayaran yang telah diterima oleh Terdakwa STEVANUS KUSNADI, Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pemecahan sertifikat atas tanah tempat Mall BTP seluas sekitar 6000m2 yang telah dibeli untuk pelaku usaha KUMKM dan menyerahkan sertifikat tersebut ke LPDB-KUMKM sebagai jaminan atas dana pembiayaan yang berasal dari LPDB-KUMKM, namun Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI tidak melaksanakan kewajiban tersebut justru menjual PT Pancamulti Niaga Pratama beserta aset-asetnya, termasuk keseluruhan tanah dan bangunan Mall BTP serta sertifikat tanahnya kepada KADAFI YAHYA, yang mana penjualan tersebut adalah atas sepengetahuan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL;
Berdasarkan hasil print out kartu Piutang Remedial LPDB-KUMKM tanggal 31 Maret 2021, diketahui bahwa status kolektibilitas pinjaman KOPANTI JABAR sampai dengan cut off 25 maret 2021 pada posisi macet;
Perbuatan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI bersama-sama dengan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, DODI KURNIADI, DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A. LUDIN (Almarhum) yang telah memanipulasi serta menyalahgunakan penyaluran dan penggunaan pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp116.823.508.700,00 (seratus enam belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah) telah menyimpang dari sejumlah ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sebagai berikut:
| 1. | Setoran Tunai | |
| a. | Tanggal 11 November 2013 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) setoran tunai ke rekening BCA atas nama PT Pancamulti Niaga Pratama. | |
| b. | Tanggal 15 Januari 2014 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setoran tunai ke rekening BCA atas nama PT Pancamulti Niaga Pratama. | |
| 2 | Secara Giro melalui Bank Mandiri | |
| a. | Tanggal 23 Oktober 2012 menggunakan BG 298173 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). | |
| b. | Tanggal 29 Oktober 2012 menggunakan BG 298201 sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). | |
| c. | Tanggal 17 November 2012 menggunakan BG 298230 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). | |
| d. | Tanggal 24 November 2012 menggunakan RI 298231 sebesar Rp4.274.584.000,00 (empat miliar dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah). | |
| e. | Tanggal 6 Desember 2012 menggunakan RI 298233 sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). | |
| 3 | Secara Giro melalui Bank BNI | |
| a. | Tanggal 23 Oktober 2012 menggunakan BH 206766 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | |
| b. | Tanggal 6 Desember 2012 menggunakan CV 012351 sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah). | |
| c. | Tanggal 22 Januari 2013 menggunakan BG 327603 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). | |
| d. | Tanggal 1 Februari 2013 menggunakan BC 327604 sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). | |
| e. | Tanggal 21 Maret 2013 menggunakan BJ 437179 sebesar Rp17.556.969.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). | |
| f. | Tanggal 25 Mei 2013 menggunakan BJ 437404 sebesar Rp825.000.000,00 (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah). | |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yaitu “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 35/PER/LPDB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman kepada Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui Lembaga Perantara:
Pasal 5
Dalam hal Lembaga Perantara melaksanakan pola channeling, KUMKM penerima terdiri dari:
KUMKM strategis dengan persyaratan sebagai berikut:
UMKM Strategis Penerima, dengan persyaratan sebagai berikut:
Menjalankan kegiatan usaha sektor riil strategis minimal 1 (satu) tahun dan/atau memiliki prospek usaha yang layak;
Memenuhi kriteria usaha mikro, kecil dan menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
Pasal 6
Ketentuan Pinjaman/Pembiayaan kepada KSP/USPKoperasi Primer atau KUMKM Strategis melalui Lembaga Perantara sebagai penyalur dana (channeling):
Pinjaman/Pembiayaan diberikan atas dasar analisis kelayakan usaha;
Pinjaman/Pembiayaan digunakan untuk modal kerja dan/atau investasi KUMKM;
Jumlah maksimum Pinjaman/Pembiayaan berdasarkan analisis kelayakan usaha;
Jangka waktu Pinjaman/Pembiayaan termasuk masa tenggang sesuai jenis dan kelayakan usaha, dengan ketentuan untuk modal kerja maksimal 5 (lima) tahun
dan investasi maksimal 10 (sepuluh) tahun;Tingkat suku bunga/jasa Pinjaman/Pembiayaan sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Periode pembayaran bunga/jasa dan pengembalian pokok Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha;
Pinjaman/Pembiayaan yang diterima oleh KSP/USP Koperasi Primer atau KUMKM strategis harus disalurkan direalisasikan dalam jangka waktu maksimal 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya dana bergulir dari LPDB-KUMKM pada rekening KSP/USPKoperasi Primer atau KUMKM strategis, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang penyaluran/realisasi Pinjaman/Pembiayaan;
Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan dibuat secara notarial atau dibawah tangan;
Pasal 8
Permohonan pinjaman / pembiayaan
Lembaga Perantara penyalur (Channeling) yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, mengajukan permohonan kepada LPDB-KUMKM dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
UMKM Strategis:
Profil UMKM;
Perijinan yang dimiliki;
Deskripsi singkat usaha;
Proforma keuangan (neraca dan laporan rugi laba) usaha;
Proposal pinjaman yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah pinjaman,rencana pengembalian pinjaman, proyeksi cash flow, proyeksi neraca dan proyeksi laba/rugi;
Fotokopi KTP pemilik dan/atau pengelola UMKM;
Pasal 11
Pencairan Pinjaman/Pembiayaan dilakukan setelah seluruh
persyaratan pencairan terpenuhi.
Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 11/PER/LPDB/2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman kepada Usaha Kecil Menengah:
Pasal 4
Persyaratan UKM yang dapat diberikan pinjaman oleh LPDB-KUMKM adalah sebagai berikut:
Usaha yang akan dibiayai layak secara bisnis;
Memiliki badan usaha dan legalitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memiliki laporan keuangan yang terstruktur 2 (dua) tahun terakhir dengan keuntungan positif;
Memiliki laporan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk jumlah pinjaman di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Memiliki kantor dan/atau lokasi usaha dengan status yang jelas.
Pasal 6
UKM yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada LPDB-KUMKM dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kelengkapan legalitas berupa
Fotokopi Akta Pendirian dan/atau perubahan Anggaran Dasar beserta SK pengesahannya;
Fotokopi Izin Usaha yang akan dibiayai;
Fotokopi Surat Keterangan Domisili dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
Fotokopi NPWP;
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Fotokopi bukti status kantor
Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir
Pasal 7
Analisis Kelayakan UKM dilakukan oleh LPDB-KUMKM dan/atau menggunakan jasa pihak ketiga/konsultan yang ditetapkan oleh LPDB-KUMKM dengan memperhatikan aspek: manajemen dan organisasi, usaha dan produksi, pasar, yuridis, keuangan, karakter pemilik UKM.
Lampiran Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor: 26/PER/LPDB/2011 tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB-KUMKM:
BAB II: Pedoman Umum
Angka 3 Huruf a
Pedoman ini menetapkan mengenai pokok-pokok pengaturan yang mencakup keseluruhan siklus pemberian pinjaman/pembiayaan yaitu: angka 2) Prinsip kehati-hatian pemberian pinjaman/pembiayaan
BAB III : Prinsip-Prinsip Dasar
Prinsip dasar pinjaman/pembiayaan yang disalurkan kepada Mitra LPDB-KUMKM adalah sebagai berikut:
Memenuhi asas kehati-hatian;
Mempertimbangkan asas kelayakan usaha, asas pemerataan, asas pemberdayaan serta asas manfaat (benefit) yang layak sesuai dengan tugas dan fungsi serta visi dan misi LPDB-KUMKM;
Permohonan yang diajukan Mitra LPDB-KUMKM harus dianalisis. kelayakan usahanya dengan memperhatikan hal-hal sébagal berikut:
Pengenatan dan pemahaman yang komprehensif mencakup Karakter (Character), Modal (Capital), Kemampuan (Capacity). Kondisi (Condition) dan Keyakinan/Jaminan (Collateral);
Penelaahan atas tujuan penggunaan dana güna menghindarkan diri dari risiko akibat kesalahan dalam penetapan ketentuan dan persyaratan Pinjaman/Pembiayaan;
Analisis dan perhilungan mengeriai aspek potensi risiko dan Pinjaman/Pembiayaan, dengan memastikan aspek legalitas dan perijinan usaha, kondisi dan perkembangan usaha, aspek manajemen, permodalan dan kemampuan pengembalian dana Mitra LPDB-KUMKM:
Memperhitungkan dan memperhatikan penetapan tingkat Tarif/lmbal Jasa;
Mencantumkan secara tránsparan analisis atas manfaat dan risiko yang mungkin timbul ákibat PinjamaniPembiayaan (risk and return trade off), baik yang berupa financial maupun non financial yang terjadi sebelum, selàma maupuri sesüdah pembèriah Pinjaman/Pembiayaan yang dapat menimbulkan kewajiban bagi LPDB-KUMKM.
Pemberian Pinjarnan/Pembiayaan kepada Mitra LPDB-KIMKM, agar dihindari:
Pinjaman / Pembiayaan yang diberikah dengan tujuan untuk mengambil alih kredit (take over) dari lembaga keuangan lain yang kolektibilitasnya bermasalah;
Pinjaman / pembiayaan yang digunakan untuk tujuan-tujuan atau usaha-usaha yang bersifat spekulasi;
Pemberian Pinjaman / Pembiayaan kepada Mitra LPDB-KUMKM, yang tidak diijinkan (dilarang):
Untuk mernbiayai obyek, usaha dan pemilik yang sarna narnun dipecah menjadi atas nama beberapa debitur KUMKM;
Pinjaman / Pembiayaan yang. diberikan kepada pengembang (developer) yang digunakan untuk membeli / meminjam Surat Berharga atau untuk pembiayaan pengadaan / pembelian dan/atau pengolahan tanah.
Perbuatan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI bersama-sama dengan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, DODI KURNIADI, DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A. LUDIN (Almarhum) tersebut telah memperkaya Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI sebesar Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), memperkaya KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sebesar Rp13.807.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah), memperkaya ANDRA A. LUDIN (Almarhum) sebesar Rp18.739.955.700,00 (delapan belas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, memperkaya DODI KURNIADI karena memperoleh harta berupa 1 (satu) unit rumah 2 (dua) lantai di Komplek Aria Graha Regency yang berlokasi di Jalan Aria Utama Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung dan 1 (satu) unit mobil Toyota Altis warna hitam dan memperkaya DEDEN WAHYUDIN karena memperoleh harta berupa 1 (satu) unit rumah 2 (dua) lantai di Margahayu Raya yang berlokasi di Jalan Venus Timur XIII Nomor 2 Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Kota Bandung dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna Silver.
Perbuatan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI bersama-sama dengan KMS. DANIEL alias KEMAS DANIAL, DODI KURNIADI, DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A. LUDIN (Almarhum) tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116.823.508.700,00 (seratus enam belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pinjaman oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012 dan 2013 kepada Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat Nomor :PE.03/SR-668/D5/01/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI selaku Direktur Utama PT Pancamulti Niaga Pratama periode tahun 1990 s.d. 2015, bersama-sama dengan KMS. DANIEL alias KEMAS DANIAL selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) periode bulan Mei 2010 s.d. bulan Agustus 2017, DODI KURNIADI selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (KOPANTI JABAR) tahun 2012 s.d. 2013, DEDEN WAHYUDIN selaku Sekretaris II KOPANTI JABAR tahun 2012 s.d. 2013 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ANDRA A. LUDIN (Almarhum) selaku Ketua KOPANTI JABAR tahun 2012 s.d. 2013, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti di awal tahun 2012 s.d. Juni 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2012 s.d. tahun 2013, bertempat di Kantor KOPANTI JABAR di Jalan Gatot Subroto Nomor 489 Bandung, di Mall Bandung Timur Plaza (BTP) di Jalan A.H. Nasution Nomor 46A Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung (saat ini bernama Ujung Berung Town Square - UBERTOS), di Kantor LPDB-KUMKM di Jalan MT. Haryono Nomor 52-53 Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung ataupun pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun dikarenakan tempat kediaman saksi-saksi sebagian besar berada di daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI sebesar Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), menguntungkan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sebesar Rp13.807.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah), dan menguntungkan ANDRA A. LUDIN (Almarhum) sebesar Rp18.739.955.700,00 (delapan belas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut, menguntungkan DODI KURNIADI yaitu memperoleh harta berupa 1 (satu) unit rumah 2 (dua) lantai di Komplek Aria Graha Regency yang berlokasi di Jalan Aria Utama Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung dan 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota Altis warna hitam dan menguntungkan DEDEN WAHYUDIN yaitu memperoleh harta berupa 1 (satu) unit rumah 2 (dua) lantai di Margahayu Raya yang berlokasi di Jalan Venus Timur XIII Nomor 2 Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Kota Bandung dan 1 (satu) unit kendaraan mobil Mitsubishi Pajero warna Silver, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI bersama-sama dengan, DODI KURNIADI, DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A. LUDIN (Almarhum) telah turut serta menyalahgunakan kewenangan yang ada pada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL karena jabatan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan memanipulasi serta menyalahgunakan penyaluran dan penggunaan pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM tahun 2012 dan 2013 kepada KOPANTI JABAR, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp116.823.508.700,00 (seratus enam belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pinjaman oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012 dan 2013 kepada Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat Nomor: PE.03/SR-668/D5/01/2022 tanggal 29 Agustus 2022, yang dilakukan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah yang selanjutnya disebut LPDB-KUMKM adalah satuan kerja berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Koperasi dan UMKM yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada Masyarakat yakni melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir untuk disalurkan dalam bentuk Pinjaman/Pembiayaan, atau dalam bentuk lainnya dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan UMKM dengan struktur organisasi LPDB-KUMKM terdiri dari Direktur Utama membawahi empat Direktorat yaitu Direktorat Keuangan, Direktorat Pengembangan Usaha, Direktorat Bisnis dan Direktorat Umum yang mana masing-masing direktorat membawahi beberapa divisi sesuai tugas dan fungsi direktorat masing-masing;
Adapun sumber anggaran untuk pembiayaan LPDB-KUMKM bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang ada di Kementerian Koperasi dan UMKM dan dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPDB-KUMKM dalam setiap tahun anggaran;
KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL diangkat sebagai Direktur Utama LPDB-KUMKM berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara KUMKM RI Nomor: 16/KEP/M.KUKM/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 tentang Pengangkatan Direktur Utama pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM, dengan tugas pokok antara lain bertanggung jawab atas pengelolaan LPDB-KUMKM serta mengkoordinasikan seleksi dan kerjasama sama dengan mitra bisnis dan seleksi KUMKM penerima jasa pembiayaan. Dalam jabatan tersebut KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL memiliki kewenangan dan tugas pokok antara lain :
Bertanggung jawab atas pengelolaan LPDB-KUMKM.
Mengkoordinasikan, merumuskan dan menetapkan rencana strategis LPDB-KUMKM.
Mengkoordinasikan perencanaan Bisnis dan anggaran dan melaksanakan pengelolaan pembiayaan.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan aset/aktiva.
Menetapkan keputusan/peraturan direksi LPDB-KUMKM.
Mengkoordinasikan seleksi dan kerjasama sama dengan mitra bisnis dan seleksi KUMKM penerima jasa pembiayaan.
Mengkoordinasikan dan menetapkan perikatan LPDB-KUMKM dengan pihak lain sesuai kewenangannya.
Menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja (laporan keuangan dan laporan kinerja) LPDB-KUMKM kepada Menteri Koperasi dan UKM, dan menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengkoordinasikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Satuan Pemeriksaan Intern (SPI).
Mengkoordinasikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dari pemeriksaan eksternal.
Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan pengkajian pengelolaan dan pemanfaatan pembiayaan.
Mewakili LPDB-KUMKM dan atau menunjuk pejabat lain sesuai dengan wewenangnya di dalam dan diluar pengadilan.
Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengusulkan pengembangan organisasi untuk mendukung kinerja divisi-divisi yang telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan LPDB-KUMKM.
Menjalankan tugas pokok lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (KOPANTI JABAR) adalah Koperasi Primer yang memiliki usaha antara lain di bidang Simpan Pinjam, Advertising dan Perkulakan. Adapun susunan pengurus KOPANTI JABAR pada tahun 2012-2013 yaitu:
Ketua : ANDRA A.LUDIN
Sekretaris I : DEDI K MARDJA
Sekretaris II : DEDEN WAHYUDIN
Bendahara I : RIA MADHONA (2012-2013)
Bendahara II : YAYAN YUSTIAN
Pengawas :
Ketua : DODI KURNIADI
Anggota pengawas yaitu MUMUH MUHTARI dan dr. HF BENYAMIN keduanya tidak aktif;
Bahwa Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI selaku Direktur Utama PT Pancamulti Niaga Pratama berdasarkan Akta Nomor 06 Tanggal 02 Februari 1990 yang beberapa kali dilakukan perubahan Akta, terakhir Akta Nomor 08 tanggal 07 Mei 2012 memiliki bidang usaha antara lain di bidang konstruksi dan supplier;
Berawal pada tahun 2010 Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI membangun pusat perbelanjaan atau Mall BTP di atas lahan seluas sekitar 19.000 m2 dengan rencana luas bangunan sekitat 23.000 m2 di Jalan A.H. Nasution Nomor 46A Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung. Untuk pendanaannya bersumber dari pinjaman / kredit pembiayaan Bank dan pihak-pihak lain;
Pada tahun 2011 penyelesaian pembangunan Mall BTP yang sudah mencapai sekitar 80% (delapan puluh persen) mengalami kendala karena kehabisan modal ditambah adanya beban pembayaran cicilan pinjaman bank dan pihak-pihak lain. Untuk mengatasi kendala pendanaan tersebut Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi mengenai adanya pemanfaatan pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM berkeinginan untuk menemui KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL yang merupakan teman lamanya;
Pada awal tahun 2012 bertempat di Kantor LPDB-KUMKM Jalan MT. Haryono Nomor 52-53 Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan, Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI melakukan pertemuan dengan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL guna membahas permasalahan Mall BTP. Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM untuk meneruskan pembangunan Mall BTP. KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL menyampaikan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena program LPDB-KUMKM hanya untuk pembiayaan modal kerja dan investasi bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Untuk itu KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL mengarahkan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI agar bekerjasama dengan KOPANTI JABAR supaya bisa menerima dana bergulir LPDB-KUMKM;
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti arahan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tersebut, pada sekitar bulan April 2012 bertempat di Mall BTP, Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI melakukan pertemuan dengan pengurus KOPANTI JABAR yakni ANDRA A. LUDIN (Almarhum) dan DODI KURNIADI untuk menyampaikan keinginannya mendapatkan dana bergulir dari LPDB-KUMKM melalui KOPANTI JABAR dengan dalih penataan UMKM di Mall BTP. Dalam pertemuan tersebut disepakati rencana perjanjian pembangunan dan pembelian lahan kios di BTP yang diperuntukkan bagi para pedagang kaki lima yang akan dikoordinasikan oleh KOPANTI JABAR, yang pembiayaannya menggunakan mekanisme pinjaman/pembiayaan dari LPBD-KUMKM;
Menindaklanjuti pertemuan di atas, kemudian sekitar bulan Mei 2012 bertempat di Mall BTP, KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL bersama dengan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI lalu melakukan pertemuan dengan ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI, DEDEN WAHYUDIN, dan beberapa pengurus KOPANTI JABAR lainnya untuk membahas rencana penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM melalui KOPANTI JABAR. Pada pertemuan tersebut juga disepakati akan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak yang melancarkan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM tersebut termasuk pemberian ke KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL;
Bahwa dalam pelaksanaannya serta untuk memenuhi syarat formil pembiayaan dari LPDB untuk KUMKM, maka ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dari pihak KOPANTI JABAR kemudian mengajukan permohonan ke LPDB-KUMKM sebagai berikut:
Tanggal 9 Juli 2012 ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN atas nama KOPANTI JABAR mengirimkan surat Nomor: 241/KPKL/PB/VII/2012 kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL agar dilakukan peninjauan lokasi tempat pelaksanaan Program Penataan Kaki Lima di Mall BTP.
Tanggal 9 Agustus 2012, ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN mengirimkan proposal kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL melalui surat Nomor: 123/KPKL/PB/VII/2012 yang pada pokoknya isinya memohon Pembiayaan senilai Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) untuk pembelian lahan seluas ±6.000m2 (kurang lebih enam ribu meter persegi) di Mall BTP milik Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI yang rencananya akan disalurkan kepada sekitar 1000 (seribu) orang pelaku usaha. Adapun data pendukung dibuat oleh DEDEN WAHYUDIN dengan memanipulasi data pelaku usaha;
Tanggal 3 September 2012, ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN kembali mengirimkan proposal kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL melalui Surat Nomor: 268/KPKL/PB/IX/2012 yang pada pokoknya memohon penambahan pembiayaan dari Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) menjadi Rp102.000.000.000,00 (seratus dua miliar rupiah) yang data dukungnya yaitu lampiran daftar 1000 (seribu) UMKM binaan KOPANTI JABAR masih menggunakan data yang sama yaitu data pendukung yang dimanipulasi oleh DODI KURNIADI
Terhadap 2 (dua) proposal yang diajukan oleh ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN tersebut setelah dilakukan kajian kemudian diteruskan oleh Divisi Bisnis II LPDB-KUMKM ke Komite Pembiayaan/Pinjaman pada tanggal 8 Oktober 2012, yang mana dana yang diusulkan adalah sebagaimana proposal yaitu sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) dengan jangka waktu 8 tahun. Setelah itu KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL memerintahkan Direktur Umum dan Hukum atau Divisi Hukum dan Humas untuk mempercepat proses Perjanjian Kerjasama LPDB-KUMKM dengan KOPANTI JABAR yang kemudian dilaksanakan pada hari itu juga sebagaimana perjanjian kerjasama (PKS) Nomor LPDB-KUMKM: 005/DIR/PKS/2012 dan Nomor KOPANTI JABAR: 002/IST/KPKL/PB/X/ 2012;
Setelah dilakukan kunjungan On The Spot di Mall BTP, Divisi Manajemen Risiko LPDB membuat laporan yang kesimpulannya antara lain menyebutkan indikasi risiko lapangan KOPANTI sangat tinggi, program pemberian pinjaman/pembiayaan kepada PKL untuk berdagang di BTP terkesan tiba-tiba dan tanpa persiapan yang matang, dan diketahui sertifikat tanah BTP masih menjadi jaminan atas fasilitas kredit dari Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI di Bank UOB sehingga pemecahan sertifikat kepada PKL akan mengalami kesulitan serta mitra dalam menjalankan kegiatan usahanya belum memiliki dokumen perizinan;
Pada tanggal 23 Oktober 2012 Divisi Manajemen Resiko LPDB-KUMKM menyampaikan opininya kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan terkait pemberian pinjaman/pembiayaan pada pokoknya perlu memperhatikan collateral/jaminan adalah obyek yang dibiayai, maka perlu dipastikan kepengurusan bukti kepemilikan kios/sertifikat strata tittle tidak menemui hambatan ke depannya karena itu yang menjadi jaminan ke LPDB-KUMKM selain jaminan dibeli oleh KOPANTI dan untuk pengamanan dana LPDB-KUMKM memberlakukan sistem uang muka/DP minimal 15%, memastikan bukti kepemilikan plaza/SHM yang masih menjadi atas fasilitas kredit di Bank UOB. Pada hari dan tanggal yang sama dilakukan Rapat Komite Pinjaman/Pembiayaan dan diputuskan pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar Rp14.431.000.750,00 (empat belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk 74 (tujuh puluh empat) UMKM Binaan KOPANTI JABAR ;
Pada tanggal 29 Oktober 2012, KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, tanpa melakukan verifikasi lanjutan dan mengabaikan Opini Risiko serta Analisa Kelayakan Secara Hukum, memutuskan untuk merevisi pembiayaan dari Rp 14.431.000.750,00 (empat belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) untuk UMKM Binaan KOPANTI JABAR;
Bahwa atas keputusan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tersebut selanjutnya pada hari yang sama yaitu mulai tanggal 29 Oktober 2012, LPDB-KUMKM merealisasikan pencairan dana bergulir melalui pemindahbukuan/transfer dari LPDB-KUMKM ke rekening para pelaku usaha UMKM yang didaftarkan oleh KOPANTI JABAR dengan rincian sebagai berikut:
| No | Tanggal | Nomor Rekening | Jumlah (Rp) | Nama/Jumlah UMKM | Nomor Surat | Surat Permohonan KOPANTI JABAR |
| 1 | 29-10-2012 | Mandiri 070-000-606-060-7 | 5.462.886.750 | Udi Rujito, dkk (24 UMKM) | 420/Dirut/2012 | 139/KPKL/PB/2012 tanggal 17-10-2012 |
| 2 | 29-10-2012 | 4.066.570.000 | Darman Yudiantana, dkk (20 UMKM) | 421/Dirut/2012 | ||
| 3 | 31-10-2012 | 3.468.510.000 | Yaya Taryaman, dkk (15 UMKM) | 425/Dirut/2012 | 141/KPKL/PB/2012 tanggal 19-10-2012 | |
| 4 | 13-11-2012 | 13.138.994.000 | Yadi Rahmadi Putra, dkk (65 UMKM) | 443/Dirut/2012 | 147/KPKL/PB/2012 tanggal 09-11-2012 | |
| 5 | 04-12-2012 | 10.979.297.000 | Tedjo Pangarso, dkk (47 UMKM) | 471/Dirut/2012 | 152/KPKL/PB/2012 tanggal 20-11-2012 | |
| 6 | 04-12-2012 | 10.653.118.000 | Eny Rachmawaty, dkk (62 UMKM) | 470/Dirut/2012 | ||
| 7 | 27-12-2012 | 1.958.910.000 | Jamilah, dkk (9 UMKM) | 510/Dirut/2012 | 161/KPKL/PB/2012 tanggal 21-12-2012 | |
| 8 | 27-12-2012 | BNI 0211-917-835 | 16.705.934.000 | Ervan Taufiq, dkk (71 UMKM) | 511/Dirut/2012 | |
| 9 | 28-01-2013 | 24.281.076.200 | Hendi A Pratama, dkk (97 UMKM) | 054/Dirut/2013 | 016/KPKL/PB/2012 tanggal 17-01-2013 | |
| Total | 90.715.295.950 | 410 UMKM Binaan KOPANTI JABAR | ||||
Dari keseluruhan dana yang masuk ke rekening bank 410 (empat ratus sepuluh) UMKM yang mendapat pembiayaan dari LPDB-KUMKM itu selanjutnya dipindahkan ke Rekening PUSKOPANTI JAWA BARAT di Bank Mandiri dan Bank BNI oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN, karena buku rekening UMKM Binaan KOPANTI JABAR tersebut sejak mulai pembukaan rekening sudah dipegang oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN;
Atas dana yang telah diterima itu, ternyata ada kelebihan dana sebesar Rp718.526.750,00 (tujuh ratus delapan belas juta lima ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang kemudian dana tersebut dikembalikan ke LPDB-KUMKM;
Selanjutnya dalam kurun waktu 9 November 2012 sampai dengan 3 Januari 2013, sebagaimana kesepakatan sebelumnya, KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL menerima uang sebesar Rp8.050.000.000,00 (delapan miliar lima puluh juta rupiah) melalui ENDANG SUHENDAR. Pengambilan uang oleh ENDANG SUHENDAR dilakukan menggunakan cek dari KOPANTI JABAR yang diperoleh dari KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 9 November 2012 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
Tanggal 20 November 2012 sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah);
Tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp2.650.000.000,00 (dua miliar enam ratus lima puluh juta rupiah);
Tanggal 3 Januari 2013 sebesar Rp2.300.000.000,00 (dua miliar tiga ratus juta rupiah).
Kemudian uang tersebut oleh ENDANG SUHENDAR diserahkan seluruhnya kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL;
Pada tanggal 1 Februari 2013, ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN selaku pengurus KOPANTI JABAR kembali mengajukan penambahan pembiayaan ke LPDB-KUMKM yang akan disalurkan ke sekitar 1000 pelaku usaha/UMKM, sehingga pembiayaan yang dimohonkan dari sebesar Rp102.000.000.000,00 (seratus dua miliar rupiah) menjadi sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah). Atas permintaan ini KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL menginstruksikan untuk menindaklanjutinya;
Pada tanggal 6 Februari 2013 KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL kembali menerima uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari rekening BNI KOPANTI JABAR melalui ENDANG SUHENDAR sebagaimana penerimaan atas kesepakatan sebelumnya;
Atas adanya penambahan pembiayaan yang diajukan oleh ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN tersebut, pada tanggal 1 Maret 2013 Divisi Manajemen Risiko secara formalitas supaya seolah-olah sesuai prosedur kemudian menerbitkan opini resiko nomor 119/Div.MR/III/2013 yang menghasilkan nilai akhir “0,00” atau pembiayaan itu tidak masuk dalam kategori memiliki resiko;
Pada tanggal 4 Maret 2013 Komite pinjaman/pembiayaan LPDB-UMKM kemudian menyetujui Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan sebesar Rp22.329.474.500,00. (dua puluh dua miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang diperuntukkan bagi 75 (tujuh puluh lima) UMKM didaftarkan oleh KOPANTI JABAR melalui Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 98/MKP/LPDB/2013;
Pada tanggal 15 Maret 2013 LPDB-KUMKM merealisasikan pencairan dana bergulir melalui pemindahbukuan/transfer dari LPDB-KUMKM ke rekening masing-masing pelaku usaha/UMKM didaftarkan oleh KOPANTI JABAR dan mendapat pembiayaan sebesar Rp22.329.474.500,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah). Dana tersebut, sama dengan penyaluran dana sebelumnya, kemudian dipindahkan ke Rekening PUSKOPANTI JAWA BARAT di Bank Mandiri dan Bank BNI oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN, karena buku rekening UMKM yang didaftarkan KOPANTI JABAR tersebut sejak mulai pembukaan rekening sudah dipegang oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN;
Pada tanggal 4 April 2013 KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL kembali menerima uang sebesar Rp1.468.000.000,00 (satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) dari rekening BNI KOPANTI JABAR melalui ENDANG SUHENDAR sebagaimana penerimaan atas kesepakatan sebelumnya;
Pada tanggal 29 April 2013 komite pinjaman/pembiayaan LPDB-UMKM kembali menyetujui tambahan Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan untuk 22 pelaku usaha/UMKM yang diajukan oleh KOPANTI JABAR sebesar Rp4.497.265.000,00. (empat miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebagaimana Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 267/MKP/LPDB/2013;
Pada tanggal 14 Mei 2013 LPDB-KUMKM merealisasikan pencairan dana bergulir melalui pemindahbukuan/transfer dari LPDB-KUMKM ke rekening masing-masing UMKM sebesar Rp4.497.265.000,00 (empat miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang kemudian oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dana tersebut dipindahkan ke rekening KOPANTI JABAR;
Bahwa pada tanggal 5 Juni 2013 KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL kembali menerima uang sebesar Rp1.289.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dari dari rekening BNI KOPANTI JABAR melalui ENDANG SUHENDAR;
Bahwa total dana untuk pinjaman/pembiayaan yang direalisasikan LPDB-KUMKM kepada 507 UMKM untuk pembelian kios dan Mall BTP melalui KOPANTI JABAR adalah sebesar Rp116.823.508.700,00 (seratus enam belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa atas keseluruhan uang yang diterima oleh KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sejumlah Rp13.807.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah) yang berasal dari dana bergulir LPDB-KUMKM yang diterima melalui ENDANG SUHENDAR tersebut, untuk menghilangkan jejak serta untuk mengesankan seolah-olah uang yang diterima tersebut merupakan penerimaan yang sah, maka dibuatlah perjanjian kerjasama fiktif antara ENDANG SUHENDAR dengan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI terkait pendanaan produksi Batubara di Kalimantan Selatan;
Adapun KOPANTI JABAR selaku perantara pinjaman/pembiayaan atas 507 UMKM untuk pembelian kios dan Mall BTP, memperoleh uang sejumlah Rp18.739.955.700,00 (delapan belas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut dimana uang tersebut dikuasai oleh ANDRA A.LUDIN (Almarhum) dan digunakan untuk kepentingan pribadi;
Atas peran dan perbuatan dari ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN sehingga KOPANTI JABAR bisa mendapat dana dari LPDB-KUMKM, ANDRA A. LUDIN (Almarhum) kemudian membelikan rumah 2 (dua) lantai di Komplek Aria Graha Regency yang berlokasi di Jalan Aria Utama Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Ranjasari Kota Bandung dan memberikan 1 (satu) unit mobil Toyota Altis warna hitam untuk DODI KURNIADI. Adapun DEDEN WAHYUDIN juga dibelikan rumah 2 (dua) lantai di Margahayu Raya yang berlokasi di Jalan Venus Timur XIII Nomor2 Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Kota Bandung serta diberi 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna Silver;
Sedangkan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menerima uang sejumlah Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) melalui
Bahwa setelah Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menerima pembayaran uang sejumlah Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) kemudian digunakan untuk melunasi hutangnya di Bank UOB sejumlah Rp63.700.000.000,00 (enam puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah), sedangkan sisanya digunakan untuk melunasi hutang yang lain dan untuk keperluan pribadinya;
Atas pelunasan hutang di Bank UOB tersebut, Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI kemudian mendapatkan kembali sertifikat tanah seluas 19.000 m2 yang di atasnya berdiri Mall BTP yang dibangun olehnya, dimana sebelumnya sertifikat itu dijadikan jaminan di Bank UOB;
Bahwa terhadap pembayaran yang telah diterima oleh Terdakwa STEVANUS KUSNADI, Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pemecahan sertifikat atas tanah tempat Mall BTP seluas sekitar 6000m2 yang telah dibeli untuk pelaku usaha KUMKM dan menyerahkan sertifikat tersebut ke LPDB-KUMKM sebagai jaminan atas dana pembiayaan yang berasal dari LPDB-KUMKM, namun Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI tidak melaksanakan kewajiban tersebut justru menjual PT Pancamulti Niaga Pratama beserta aset-asetnya, termasuk keseluruhan tanah dan bangunan Mall BTP serta sertifikat tanahnya kepada KADAFI YAHYA, yang mana penjualan tersebut adalah atas sepengetahuan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL;
Berdasarkan hasil print out kartu Piutang Remedial LPDB-KUMKM tanggal 31 Maret 2021, diketahui bahwa status kolektibilitas pinjaman KOPANTI JABAR sampai dengan cut off 25 maret 2021 pada posisi macet;
Perbuatan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI bersama-sama dengan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, DODI KURNIADI, DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A. LUDIN (Almarhum) yang telah memanipulasi serta menyalahgunakan penyaluran dan penggunaan pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM tahun 2012 dan 2013 kepada KOPANTI JABAR sebesar Rp116.823.508.700,00 (seratus enam belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah) telah menyimpang dari kewenangan dan tugas KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Perbuatan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI bersama-sama dengan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, DODI KURNIADI, DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A. LUDIN (Almarhum) tersebut telah menguntungkan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI sebesar Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), menguntungkan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sebesar Rp13.807.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah), menguntungkan ANDRA A. LUDIN (Almarhum) sebesar Rp18.739.955.700,00 (delapan belas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, menguntungkan DODI KURNIADI karena memperoleh harta berupa 1 (satu) unit rumah 2 (dua) lantai di Komplek Aria Graha Regency yang berlokasi di Jalan Aria Utama Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung dan 1 (satu) unit mobil Toyota Altis warna hitam dan menguntungkan DEDEN WAHYUDIN karena memperoleh harta berupa 1 (satu) unit rumah 2 (dua) lantai di Margahayu Raya yang berlokasi di Jalan Venus Timur XIII Nomor 2 Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Kota Bandung dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna Silver.
| 1. | Setoran Tunai | |
| a. | Tanggal 11 November 2013 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) setoran tunai ke rekening BCA atas nama PT Pancamulti Niaga Pratama. | |
| b. | Tanggal 15 Januari 2014 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setoran tunai ke rekening BCA atas nama PT Pancamulti Niaga Pratama. | |
| 2 | Secara Giro melalui Bank Mandiri | |
| a. | Tanggal 23 Oktober 2012 menggunakan BG 298173 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). | |
| b. | Tanggal 29 Oktober 2012 menggunakan BG 298201 sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). | |
| c. | Tanggal 17 November 2012 menggunakan BG 298230 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). | |
| d. | Tanggal 24 November 2012 menggunakan RI 298231 sebesar Rp4.274.584.000,00 (empat miliar dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah). | |
| e. | Tanggal 6 Desember 2012 menggunakan RI 298233 sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). | |
| 3 | Secara Giro melalui Bank BNI | |
| a. | Tanggal 23 Oktober 2012 menggunakan BH 206766 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | |
| b. | Tanggal 6 Desember 2012 menggunakan CV 012351 sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah). | |
| c. | Tanggal 22 Januari 2013 menggunakan BG 327603 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). | |
| d. | Tanggal 1 Februari 2013 menggunakan BC 327604 sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). | |
| e. | Tanggal 21 Maret 2013 menggunakan BJ 437179 sebesar Rp17.556.969.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). | |
| f. | Tanggal 25 Mei 2013 menggunakan BJ 437404 sebesar Rp825.000.000,00 (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah). | |
Perbuatan Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI bersama-sama dengan KMS. DANIEL alias KEMAS DANIAL, DODI KURNIADI, DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A. LUDIN (Almarhum) tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116.823.508.700,00 (seratus enam belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pinjaman oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012 dan 2013 kepada Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat Nomor :PE.03/SR-668/D5/01/2022 tanggal 29 Agustus 2022
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan dan setelah mendengar pendapat Penuntut Umum, telah diputus dengan amar sebagai berikut:
M E N G A D I L I
1. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa STEVANUS KUSNADI. tersebut tidak diterima;
2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg atas nama Terdakwa STEVANUS KUSNADI.tersebut di atas;
3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi WARSO WIDANARTO, dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi mengenal KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama LPDB yang seingat Sdr WARSO masa jabatannya adalah dari tahun 2010 s.d. 2017.
- Sesuai dengan Perdir LPDB Nomor: 026/PER/LPDB/2011, Saksi bertugas sebagai Anggota Komite Pinjaman/Pembiayaan dan juga sebagai Anggota Komite Remidial.
- Bahwa tugas pokok Saksi selaku Anggota Komite Pinjaman/Pembiayaan adalah sebagai berikut:
Mengevaluasi, mengkaji, memutuskan dan menyetujui permohonan pinjaman/ pembiayaan berdasarkan pertimbangan hasil analisis yang telah dilakukan oleh Divisi Bisnis, Divisi Manajemen Risiko dan Divisi Hukum dan Humas.
Memutuskan (menyetujui atau menolak) perubahan-perubahan ketentuan dan persyaratan dari pemberian pinjaman/ pembiayaan yang telah ditetapkan sebelumnya, antara lain seperti perubahan tarif/ imbal jasa, perubahan/ penggantian Jaminan, perubahan jenis ketentuan dan persyaratan, perpanjangan dan lain sebagainya.
Adapun tugas pokok Saksi selaku Anggota Komite Remidial adalah sebagai berikut:
Mengevaluasi, mengkaji memutuskan dan menyetujui suatu usulan dari Tim Kerja Remidial yaitu penyehatan dan penyelamatan atau mengusulkan Hapus Buku/ Write Off dan/ atau penghapusan secara mutlak (Hapus Tagih) dari suatu Pinjaman/ pembiayaan yang berada dalam kondisi bermasalah dan/ atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi LPDB KUMKM.
Melaksanakan proses penghapusan secara bersyarat dan mengusulkan penghapusan secara mutlak, yang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi yang mengacu pada Peraturan Perundangan yang berlaku
- Sedangkan kewenangan Saksi selaku Anggota Komite Remidial adalah sebagai berikut:
a. Memutuskan pola penyelamatan atau penyelesaian yang akan ditempuh melalui proses musyawarah (non litigation) dengan mitra LPDB KUMKM secara maksimal.
b. Mengusulkan untuk melakukan penghapusan secara bersyarat (Hapus Buku/ Write Off) dan secara mutlak (Hapus Tagih) suatu pinjaman/ pembiayaan, yang berada dalam kondisi bermasalah dan/ atau berpotensi menimbulkakn kerugian bagi LPDB KUMKM yang terdiri dari tunggakan pokok, tunggakan Tarif/ Imbal Jasa dan biaya lainnya, sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tupoksi Saksi sebagai Anggota Komite Pinjaman/ Pembiayaan dan juga Anggota Komite Remidial, Sdr WARSO bertanggung jawab kepada Sdr. KEMAS DANIAL selaku Ketua Komite Pinjaman/ Pembiayaan sekaligus sebagai Ketua Komite Remidial. Dalam mengambil keputusan, Komite Pinjaman/ Pembiayaan dan Komite Remidial menggunakan sistem Kolektif Kolegial/ musyawarah, akan tetapi keputusan tertinggi tetap berada di tangan Sdr. KEMAS DANIAL selaku Ketua Komite Pinjaman/ Pembiayaan, Ketua Komite Remidial sekaligus Direktur Utama LPDB KUMKM.
Dalam setiap rapat Komite Pinjaman, Sdr. KEMAS DANIAL selaku Ketua Komite Pinjaman memegang peranan dalam pengambilan keputusan, untuk pembahasan pinjaman KOPANTI yang aktif dan memutuskan adalah Sdr. KEMAS DANIAL, Saksi bersama anggota Komite pinjaman lainnya hanya ikut menyetujui.
Pelaksanaan rapat komite pinjaman dilakukan beberapa kali, diantaranya:
Pada tanggal 23 Oktober 2012, yang dihadiri oleh Komite Pinjaman/Pembiayaan yaitu KEMAS DANIAL, WARSO WIDANARTO, HALOMOAN TAMBA), SRI AMELIA HARIMUKTI selaku Sekretaris Komite (SRI AMELIA HARIMUKTI), dan perwakilan dari Divisi Bisnis yang memproses pengajuan dari KOPANTI Jawa Barat tersebut. Dalam rapat tersebut, Divisi Bisnis mengajukan proposal dengan plafond awal sebesar Rp 14.431.000.750,00 untuk 74 (tujuh puluh empat) UKM yang telah diverifikasi. Proposal dari Divisi Bisnis tersebut disetujui oleh Komite Pinjaman/Pembiayaan dan Komite menerbitkan Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 518/MKP/LPDB/2012 tanggal 23 Oktober 2012 kepada Direktur Keuangan.
Pada tanggal 29 Oktober 2012, dilaksanakan Rapat Komite Pinjaman, yang dipimpin oleh KEMAS DANIAL selaku Ketua Komite Pinjaman (Direktur Utama), dan dihadiri oleh WARSO WIDIANARTO selaku anggota Komite Pinjaman (Direktur Bisnis), HALOMOAN TAMBA selaku anggota Komite Pinjaman (Direktur Pengembangan Usaha), YAYAT SUPRIATNA (Kadiv Bisnis II), SAHRUDIN (Kadiv Bisnis I), SRI AMELIA HARIMUKTI (Kadiv Hukum dan Humas), ARIE YUDHARTO (Kadiv Manajemen Resiko), YUDHO BAHARI (Kabag Bisnis II.1), DEDY MAS PUTRA (Kabag Analisa Resiko), AGUNG PURNAMA (Kabag Hukum I), FANNY ULFATUL FAJRI (staf Divisi Hukum I), serta beberapa rekan staf divisi hukum, divisi bisnis dan divisi manajemen resiko yang lain.
Dalam rapat komite pinjaman tersebut, masing masing staf Divisi per Direktorat menyampaikan hasil paparannya, di lingkup Direktorat Bisnis, terkait studi kelayakan bisnis dan keuangan UMKM, kemudian dari Direktorat Pengembangan Usaha (Divisi Manajemen Resiko) menyampaikan hasil paparan terkait jaminan serta resiko kelayakan usaha, dan di lingkup Divisi Hukum menyampaikan hasil analisa yuridis.
Bahwa dalam Rapat Komite Pinjaman tersebut, diambil keputusan bahwa Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan (MKP) tanggal 23 Oktober 2012 tersebut diproses dan nilai pinjaman sebelumnya sebesar Rp 14.431.000.750,00 merupakan bagian dari setting plafond dengan nilai maksimal Rp 90 Miliar seperti yang diusulkan oleh Kadiv Bisnis. Sdr WARSO tidak ingat apa yang melatarbelakangi keputusan setting plafon tersebut. Seingat Sdr WARSO setting plafond tersebut merupakan keputusan dari Ketua Komite Pinjaman/pembiayaan, Sdr. KEMAS DANIAL yang diberikan sesuai dengan besaran nilai pembiayan yang diajukan oleh KOPANTI, Sdr WARSO selaku Anggota Komite Pinjaman hanya ikut menyetujui saja.
Pada tanggal 4 Maret 2013 dilakukan Rapat Komite Pinjaman yang dihadiri oleh Komite Pinjaman/Pembiayaan yaitu KEMAS DANIAL, WARSO WIDANARTO, HALOMOAN TAMBA, Sekretaris Komite (SRI AMELIA HARIMUKTI), dan perwakilan dari Divisi Bisnis yang memproses pengajuan dari KOPANTI Jawa Barat tersebut. Divisi Bisnis mengajukan proposal dengan plafond sebesar Rp 22.329.474.500 untuk 75 (tujuh puluh lima) UKM yang telah diverifikasi. Proposal dari Divisi Bisnis tersebut disetujui oleh Komite Pinjaman/Pembiayaan dan Komite menerbitkan Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 098/MKP/LPDB/2013 tanggal 4 Maret 2013 kepada Direktur Keuangan untuk memproses pencairan dana pinjaman.
Pada tanggal 29 April 2013 kembali dilakukan Rapat Komite Pinjaman yang dihadiri oleh Komite Pinjaman/Pembiayaan (yaitu KEMAS DANIAL, WARSO WIDANARTO, HALOMOAN TAMBA, Sekretaris Komite (SRI AMELIA HARIMUKTI), dan perwakilan dari Divisi Bisnis yang memproses pengajuan dari KOPANTI Jawa Barat tersebut. Seingat Saksi, Divisi Bisnis mengajukan proposal dengan plafond sebesar Rp4.497.295.000,- untuk 22 (dua puluh dua) UKM yang telah diverifikasi. Proposal dari Divisi Bisnis tersebut disetujui oleh Komite Pinjaman/Pembiayaan dan Komite menerbitkan Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 267/MKP/LPDB/2013 tanggal 29 April 2013 kepada Direktur Keuangan untuk memproses pencairan dana pinjaman.
Selanjutnya dilakuan rapat komite pinjaman pada tanggal 13 Mei 2013, 2 Juli 2013 dan 4 november 2013 terkait penambahan grace period selama 6 bulan s.d 25 Oktober 2013.
Atas hasil rapat komite tersebut, diterbitkan Memorandum Komite Pinjaman yang berisi kurang lebih sama dengan isi dari notulen rapat komite pinjaman. Memorandum Komite Pinjaman ditandatangani oleh Kepala Divisi Bisnis sebagai pihak yang mengajukan, yaitu SRI AMELIA HARIMUKTI selaku Kepala Divisi Hukum dan Humas, KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama, WARSO WIDANARTO selaku Direktur Bisnis, dan HALOMOAN TAMBA selaku Direktur Pengembangan Usaha.
Selanjutnya, atas dasar MKP tersebut, AGUNG PURNAMA menunjuk staf di bagian hukum untuk membuat Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) yang ditandatangani oleh Sdr WARSO selaku Direktur Bisnis LPDB KUMKM, dalam hal ini mewakili Lembaga seperti diatur dalam Standar Prosedur Operasional Perdir Nomor 26/2011 dan UMKM penerima pinjaman. Sebelum ditandatangani oleh Direktur Bisnis, SP3 Diparaf oleh Kadiv Bisnis, Kadiv Hukum dan Kadiv Resiko yang kemudian dilakukan penetapan UMKM melalui Surat Keputusan Direksi LPDB yang ditandatangani oleh Direktur Utama, Sdr. KEMAS DANIAL, diparaf oleh Direktur Umum dan Hukum beserta Kadivnya.
Atas penyampaian Divisi Hukum, dimana UMKM/Mitra dalam menjalankan kegiatan usahanya, belum memiliki dokumen perizinan dan hanya mensyaratkan KTP dan KK, atas arahan Ketua Komite Pinjaman, hal tersebut diperbolehkan dan memenuhi persyaratan, karena sesuai dengan persyaratan pinjaman yang telah dibuat oleh Direktur Utama, Sdr. KEMAS DANIAL.
Persyaratan pinjaman tersebut tertuang dalam pasal 5 Perjanjian Kerjasama antara LPDB dan Kopanti.
Permohonan pinjaman hanya dapat diajukan oleh Lembaga perantara penyalur kepada KPDB KUMKM apabila lembaga perantara penyalur telah menyerahkan dokumen-dokumen UMKM strategis secara lengkap dan benar sebagaimana tersebut dibawah ini:
i. Surat Permohonan Pinjaman
ii. Profil UMKM yang memuat, antara lain:
1. Nama UMKM
2. Tanggal mulai usaha
3. Alamat usaha UMKM
4. Perijinan yang dimiliki
5. Deskripsi singkat kegiatan usaha
6. Nama Pengelola dan jumlah karyawan
7. Kriteria strategis yang dapat dipenuhi
iii. Proposal pinjaman yang berisi kebutuhan jumlah pinjaman, rencana pengembalian pinjaman
iv. Legalitas pemilik UMKM strategis antara lain KTP Suami istri, KK, dan akta nikah
v. Alamat rumah, nomor telepon/handphone pemilik UMKM
vi. Bukti pemesanan kios
vii. Surat kuasa jual dan balik nama kios dari UMKM strategis kepada lembaga perantara penyalur (apabila dianggap perlu)
viii. Pernyataan menjaminkan kios/lapak yang diketahui Developer (apabila dianggap perlu).
Persyaratan pinjaman tersebut merupakan arahan dan perintah dari Direktur Utama, Sdr. KEMAS DANIAL. Walaupun persyaratan pinjaman tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direksi Nomor 26 Tahun 2011 tentang prosedur operasional standar pinjaman/pembiayaan di lingkungan LPDB, yang mensyaratkan kelengkapan dan keabsahan surat-surat Legalitas Badan Usaha seperti Akta Pendirian/ Akta Anggaran Dasar, SK pengesahannya, Ijin Domisili, NPWP serta perijinan usaha lainnya. Namun karena sudah perintah dari Direktur Utama, maka harus dijalankan oleh Internal di LPDB.
Bahwa terkait dengan proses remedial, baik penyehatan maupun penyelamatan diusulkan oleh Tim Kerja Remedial yang ditunjuk berdasarkan SK Direktur Utama. Ketua Tim Kerja Remedial adalah Kepala Divisi Manajemen Resiko yang beranggotakan Kadiv dan Kabag adri Divisi lain. Seingat Sdr WARSO proses persetujuan-nya dilakukan melalui Rapat Komite Remedial. Susunan Komite Remedial terdiri dari Direktur Utama selaku Ketua, dan Anggota-nya adalah Direktur Bisnis, Direktur Pengembangan Usaha dan Direktur Keuangan.
Pihak yang merekomendasikan pihak ketiga atas pengembalian pinjaman KOPANTI kepada LPDB tersebut yang mengetahui Sdr. KEMAS DANIAL, karena Sdr. KEMAS DANIAL yang lebih mengenal dan sering bertemu dengan pihak ketiga tersebut, yaitu Sdr. KADAFI YAHYA di Kantor LPDB. Saksi tidak mengetahui sejak kapan Sdr. KEMAS DANIAL mengenal Sdr. KADAFI YAHYA.
Bahwa arahan terkait permohonan pinjaman untuk pembelian kios di Bandung Timur Plaza (BTP), sebelumnya sudah dituangkan ke dalam Perjanjian Kerjasama Penyaluran Pinjaman antara LPDB KUMKM dengan KOPANTI JABAR nomor LPDB KUMKM: 005/DIR/PKS/2012 dan nomor KOPANTI JABAR 002/IST/KPKL/PB/X/2012 tertanggal 8 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. KEMAS DANIAL, Sdr. ANDRA A. LUDIN, Sdr. DEDI K. MARDJA, Sdr. YAYAN YUSTIAN, dan Sdr. DEDEN WAHYUDIN sehingga sudah cukup jelas tercantum di dalamnya mengenai persetujuan permohonan pinjaman untuk pembelian kios di Bandung Timur Plaza (BTP) dari LPDB KUMKM kepada KOPANTI JABAR.
Bahwa Perjanjian Kerjasama Penyaluran Pinjaman antara LPDB KUMKM dengan KOPANTI JABAR tersebut bersifat mengikat, sehingga walaupun terdapat perbedaan dengan Peraturan Direksi yang menjadi dasar SOP Pinjaman di LPDB, maka yang dijadikan acuan adalah Perjanjian Kerjasama Penyaluran Pinjaman antara LPDB KUMKM dengan KOPANTI JABAR sesuai dengan keputusan KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM. Menurut Sdr WARSO Perjanjian Kerjasama tersebut sebaiknya melewati Rapat Komite, namun terkait Perjanjian Kerjasama tersebut KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM memutuskannya sendiri dan tidak melalui Rapat Komite, Komite hanya dilibatkan dalam hal pemutusan terkait UKM yang diusulkan oleh Divisi Bisnis untuk menerima pinjaman.
Dalam pengajuan pinjaman oleh KOPANTI Jawa Barat ini, Komite Pinjaman tidak lagi memberikan keputusan layak atau tidak layak karena sudah melalui tahapan uji kelayakan oleh Divisi Bisnis dan sudah didahului adanya PKS (Perjanjian Kerjasama) antara Direktur Utama dan Ketua KOPANTI JABAR. Hasil dari rapat Komite Pinjaman dituangkan dalam Memorandum Komite Pinjaman (MKP) yang berisi antara lain UKM penerima pinjaman dan plafond pinjaman. Setelah adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Direktur Utama dan Ketua KOPANTI Jawa Barat, maka selanjutnya semua Divisi menjalankan proses pembiayaan dengan mengacu pada PKS tersebut.
Bahwa terdapat persyaratan untuk menjadi Lembaga Perantara atau Mitra LPDB KUMKM diatur dalam PERDIR Nomor 35 Tahun 2010.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan.
Saksi ASEP ADIPURNA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Sdr. KEMAS DANIAL sebagai Direktur Utama LPDB KUMKM.
Bahwa tugas pokok Saksi pada saat menjabat sebagai Kepala Divisi Bisnis periode Februari s.d. Desember 2013 adalah :
Mengajukan Analisis Bisnis ke Komite Pinjaman. Bahwa proposal tersebut berasal dari analisis secara berjenjang dari Staf ke Kepala Bagian sampai dengan ke Saksi sebagai Kepala Divisi Bisnis dan sampai dinyatakan siap untuk disampaikan ke Komite Pinjaman.
Melakukan pembinaan SDM, perencanaan tahunan, dll.
Saksi bertanggung jawab kepada Sdr. WARSO WIDIANARTO selaku Direktur Bisnis
- Bahwa tahun 2013 ketika Saksi menjabat Kepala Divisi Bisnis untuk menggantikan posisi Sdr. YAYAT SUPRIYATNA, proses pinjaman kepemilikan kios BTP sudah berjalan.
- Bahwa Saksi menyampaikan hasil rekapan dari analisis Bisnis untuk dibawa ke Komite Pinjaman.
Bahwa Kopanti Jabar mengajukan pinjaman dengan pola chanelling, dimana salah satu syarat chanelling adalah pernah memperoleh pinjaman dengan pola executing.
Dengan pola chanelling yang dilakukan penilaian adalah UMKM calon penerima yang dituangkan dalam bentuk rekapitulasi agar menjadi bahan putusan saat rapat komite.
Penilaian berupa kelayakan usaha dari UMKM.
Pengajuan pinjaman dari KOPANTI Jabar ke LPDB, tertuang di Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LPDB KUMKM dengan KOPANTI Jabar.
Bahwa Saksi menerima hasil rekapitulasi atas penilaian yang dilakukan oleh Divisi bisnis dan kemudian dibawa ke Komite Pinjaman untuk dilakukan pembahasan.
Bahwa keputusan terakhir terkait persetujuan pencairan pinjaman ada pada Komite Pinjaman.
Bahwa Komite Pinjaman adalah Komite yang menentukan suatu pengajuan pinjaman itu disetujui atau tidak yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Bisnis dan Direktur Pengembangan Usaha.
Rapat komite dihadiri oleh para Direktur beserta Kepala Divisi Bisnis, Kepala Divisi Manajemen Risiko, Kepala Divisi Hukum beserta staf terkait. Para Direktur merepresentasikan Komite Pinjaman. Mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat komite sudah dirancang agar diperoleh keputusan yang berimbang. Namun dalam prakteknya pada rapat tersebut penuh dengan tekanan dari Direktur Utama yaitu Sdr. KEMAS DANIEL untuk dapat mewujudkan penyaluran pinjaman ke KOPANTI JABAR.
Bahwa bentuk tekanan yang dilakukan oleh Sdr. KEMAS DANIEL dalam rapat komite tersebut adalah:
Sdr. KEMAS DANIEL meyakinkan ke para peserta rapat komite bahwa apa yang dilakukan ini sudah tepat sasaran. Sdr. KEMAS DANIEL menginginkan Komite Pinjaman menyetujui pengajuan pinjaman dari KOPANTI Jawa Barat dan segera untuk dilakukan proses pencairan.
Sdr. KEMAS DANIEL menyampaikan bahwa proses pinjaman kepada KOPANTI Jawa Barat ini kedepannya tidak akan terjadi masalah. Maka seluruh proses agar dikerjakan dengan cepat.
Bahwa saat rapat, Saksi pernah menyampaikan kepada Komite Pinjaman agar tidak terburu-buru untuk melakukan proses pencairan pinjaman dan harus dianalisa lebih mendalam.
Namun saran atau usulan Saksi tidak dapat mengubah hasil rapat Komite Pinjaman. Jadi pengajuan pinjaman KOPANTI Jawa Barat tetap disetujui untuk dicairkan.
Saat proses pengajuan pinjaman oleh KOPANTI Jawa Barat, terdapat kekhawatiran Saksi adanya lonjakan pinjaman yang diberikan jika dibandingkan dengan kemampuan penerima pinjaman untuk melakukan pembayaran.
Bahwa Saksi pernah menyampaikan dalam rapat koordinasi setiap Senin dan Rapat Komite terkait kekhawatiran adanya risiko ketidakmampuan pembayaran. Tanggapan Direktur Utama Sdr. KEMAS DANIEL bahwa pinjaman tersebut harus seluruhnya disalurkan. Situasi saat itu memang banyak tekanan sampai ke level staff dilapangan agar penyaluran pinjaman tersebut terlaksana. Pada saat itu mekanisme pengawasan oleh SPI dan Dewan Pengawas sudah berjalan namun bila ada yang tidak sesuai dengan keinginan Pimpinan/Direktur Utama maka posisinya akan segera digantikan.
Bahwa pada saat proses pengajuan pinjaman dana bergulir oleh KOPANTI Jawa Barat, terdapat isu terkait adanya kedekatan antara pihak KOPANTI Jawa Barat dengan Direktur Utama yaitu Sdr. KEMAS DANIEL. Hal ini dapat terlihat dari intensitas kedatangan pihak KOPANTI ke kantor LPDB-KUMKM.
Bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KOPANTI dengan LPDB-KUMKM sudah ada sebelum proses pengajuan pinjaman ini, sehingga Sdr ASEP ADIPURNA berkeyakinan bahwa tahapan-tahapan proses evaluasi yang dilaksanakan sudah dikondisikan dalam aturan yang tertulis dalam PKS tersebut.
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan
Saksi YAYAT SUPRIATNA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas pokok dan fungsi yang Saksi terkait pemberian pinjaman LPDB kepada Kopanti Jabar tahun 2012:
Menerima disposisi dari Direktur Bisnis, WARSO WIDANARTO untuk menindaklanjuti Surat Pengajuan Permohonan Pinjaman/Pembiayaan dari KOPANTI Jawa Barat terkait Penataan PKL di Lokasi Bandung Timur Plaza (BTP) pada tanggal 10 Agustus 2012.
Mengkoordinasikan Surat Pengajuan Permohonan Pinjaman/Pembiayaan dari KOPANTI Jawa Barat kepada staf Bisnis II.2 untuk diproses dan disusun dalam sebuah proposal.
Melakukan koreksi dan verifikasi atas proposal Pengajuan Pinjaman Fasilitas untuk KOPANTI Jawa Barat yang telah selesai disusun oleh Tim Bisnis II.2 yang sebelumnya telah dilakukan koreksi oleh BUDI SANG MAHARTA selaku Kepala Bagian Bisnis II.2.
Menyetujui dan menandatangani Proposal Pengajuan Pinjaman Fasilitas yang disusun oleh Tim Bisnis II.2 untuk KOPANTI Jawa Barat dan dikembalikan kepada Tim Bisnis II.2 untuk diajukan ke Komite Pinjaman/Pembayaan.
Menerima laporan atas kegiatan kualifikasi dan wawancara UKM-UKM yang diajukan oleh KOPANTI Jawa Barat yang dilaksanakan oleh Tim Bisnis II.2.
Menerima disposisi untuk menindaklanjuti surat pengajuan pencairan dari KOPANTI Jabar yang kemudian diserahkan pada Staf Bisnis II.2 untuk dibuatkan pengajuan Memorandum Pencairan.
Mengusulkan Memorandum Pencairan ke Direktur Bisnis, WARSO WIDANARTO untuk disetujui dan kemudian diverifikasi oleh Divisi Hukum sebelum diproses oleh Divisi Keuangan.
Bahwa Komite Pinjaman/ Pembiayaan LPDB KUMKM tahun 2010-2013 adalah Direktur utama KEMAS DANIAL, Direktur pengembangan usaha HALOMOAN TAMBA (alm), Direktur Bisnis WARSO WIDANARTO. Ketiganya berwenang memutus penerima dana bergulir. Sedangkan SRI AMELIA HARIMUKTI hanya sebagai sekretaris.
Untuk pola pinjaman/pembiayaan dengan pola channeling, Divisi Bisnis menerbitkan pengajuan ke Komite Pembiayaan dalam bentuk proposal fasilitas pinjaman/pembiayaan.
Kronologis permohonan pinjaman Kopanti Jabar kepada LPDB sebagai berikut :
Surat Pengajuan Permohonan Pinjaman dari KOPANTI Jawa Barat Nomor: 123/KPKL/PB/VII/2012 tanggal 9 Agustus 2012 masuk dan diverifikasi oleh bagian Adminitrasi Bisnis, dan mendapatkan disposisi dari Direktur Utama dan Direktur Bisnis untuk ditindaklanjuti oleh Divisi Bisnis, atas arahan dari Direktur Bisnis WARSO WIDANARTO, Sdr YAYAT SUPRIATNA menunjuk Bagian Bisnis II.2 untuk memproses Surat Pengajuan Permohonan Pinjaman. Bukan wewenang Bagian Bisnis untuk menentukan kelayakan permohonan yang diajukan.
Surat pengajuan permohonan Pinjaman/Pembiayaan dilimpahkan kepada BUDI SANG MAHARTA, selaku Kabag Bisnis II.2 dan para staf Bisnis II.2 untuk diproses dan diolah menjadi proposal.
Pada tanggal 3 September 2012, disposisi dari Direktur Bisnis untuk menindaklanjuti Surat Permohonan Plafond sebesar Rp 102 Miliar oleh KOPANTI Jabar. YAYAT SUPRIATNA tanyakan kepada BUDI SANG MAHARTA selaku Kabag Bisnis II.2 dan staf bisnis II.2 dimana ternyata proposal pengajuan sedang proses penyusunan, dan tidak mungkin dilakukan revisi. Oleh karena itu, Sdr YAYAT SUPRIATNA, BUDI SANG MAHARTA, dan staf Bisnis II.2 WARSO WIDANARTO mengarahkan untuk tetap mengajukan proposal dengan plafond awal Rp 90 Miliar.
Pada 8 Oktober 2012 Divisi Bisnis II mengajukan Proposal Permohonan Fasilitas Pinjaman/ Pembiayaan kepada UMKM BTP Program Channeling KOPANTI Jabar kepada Komite Pinjaman/ Pembiayaan yang berisi :
Plafon yang diajukan senilai Rp90.000.000.000,00 dan jangka waktu 8 tahun (96 bulan termasuk grace period 6 bulan sejak pencairan).
KOPANTI Jawa Barat sebagai channeling agent kepada UKM Bandung Timur Plaza.
Developer berkewajiban kepada KOPANTI Jawa Barat untuk memberikan buyback guarantee dan memperoleh kuasa untuk menjual kios apabila terjadi kemacetan angsuran.
KOPANTI Jawa Barat juga akan menjadi Avalist (penjamin) atas pinjaman kepada UKM.
Pedagang pasar UKM memberikan jaminan Hak Pakai Kios atas pinjaman/pembiayaan yang diperoleh dan bertanggung jawab penuh atas kelancaran pinjaman (pola executing).
LPDB akan melakukan pemberian pinjaman/ pembiayaan kepada UKM melalui rekening Bank UKM yang akan diberikan standing instruction kepada KOPANTI Jawa Barat untuk melakukan pembayaran kepada developer.
LPDB akan melakukan perjanjian kerjasama dengan KOPANTI Jawa Barat dengan dasar atas perjanjian kerjasama antara KOPANTI Jawa Barat dengan developer.
Pembayaran angsuran pokok dimulai setelah masa grace period 6 bulan yang dibayar setiap bulan dengan asumsi tarif/ imbal jasa LPDB ke KUMKM Strategis sebesar SBI maksimal 3 (tiga) bulan minus 2% dan/atau sebesar maksimal 6% ditambah channeling fee maksimal 4%, tetapi KOPANTI Jawa Barat tidak mengenakan biaya channeling fee sehingga suku bunga yang ditetapkan adalah SBI tiga bulanan atau diekuivalenkan dengan pola bunga flat.
Jaminan yang akan diberikan kepada LPDB KUMKM adalah sertifikat atas tanah dan bangunan pada BTP dan dilakukan strata title ke setiap UKM.
KUKM strategis wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan pinjaman kepada LPDB KUMKM paling lambat 3 bulan sejak dana pinjaman masuk di rekening KUKM strategis dan menyampaikan laporan perkembangan usaha secara tahunan kepada LPDB KUMKM yang ditembuskan kepada Lembaga Perantara Penyalur.
Denda keterlambatan sebanyak 2% per bulan dari jumlah bunga dan/atau angsuran pokok pinjaman yang belum dibayarkan kepada LPDB KUMKM yang dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan.
Dalam proposal ini dilampirkan juga 564 UKM yang masuk dalam Daftar Nominatif KUMKM Strategis Program Channeling KOPANTI Jawa Barat yang dibuat oleh Divisi Bisnis. Pengajuan proposal dari Divisi Bisnis II ke Komite Pinjaman/Pembiayaan harus bersamaan dengan pengajuan Opini Risiko dari Divisi Manajemen Risiko dan Analisa Hukum dari Divisi Legal.
Pada tanggal 23 Oktober 2012 dikeluarkan Memorandum Komite Pinjaman/ Pembiayaan nomor 518/MKP/LPDB/2012 dengan plafond yang disetujui untuk diberikan senilai Rp14.431.000.750,00. Dalam Memorandum Komite Pinjaman/ Pembiayaan tersebut juga dilampirkan usulan daftar nama 74 dari 564 UKM yang telah diverifikasi oleh KOPANTI Jawa Barat dan diwawancarai oleh tim dari Divisi Bisnis LPDB KUMKM. Pengajuan plafond sebesar Rp14.431.000.750,00 merupakan hasil diskusi dan perhitungan dari tim Bisnis yang mempertimbangkan banyaknya jumlah UKM yang diajukan oleh KOPANTI Jawa Barat sehingga pencairan pinjaman/pembiayaan sebaiknya dilakukan secara bertahap.
Pada 29 Oktober 2012 diadakan Rapat Komite Pinjaman di Ruang Rapat LPDB KUMKM yang dihadiri oleh KEMAS DANIAL (Dirut LPDB), WARSO WIDANARTO (Direktur Bisnis), HALOMOAN TAMBA (Direktur Pengembangan Usaha), SAKSI (Kadiv Bisnis II), SAHRUDIN (Kadiv Bisnis I), SRI AMELIA HARIMUKTI (Kadiv Hukum dan Humas), ARIE YUDHARTO (Kadiv Manajemen Risiko), YUDO BAHARI (Kabag Bisnis II.1), BUDI SANG MAHARTA (Kepala Bagian Bisnis II.2, SAKSI), IRENE RUTH ISABELA (Staf Bisnis II), CARLES SIMANJUNTAK (Staf Bisnis II), M. YUDHA (Staf Bisnis II), DIMAS A. YUDHISTIRA (Staf Bisnis II), SAEFUDIN ZUHRI (Staf Bisnis I), BUGY INDRARINARKO (Staf Bisnis I), JOEL PANJAITAN (Staf Bisnis I), I KETUT ADIJAYA (Staf Bisnis I), MUHAMMAD MARZUKI (Staf Bisnis II), MICAHEL LUSIKOOY (Staf Bisnis II), DEDY MAS PUTRA (Kabag Analisa Risiko), NADIA NURROSIVA (Staf Manajemen Risiko), RISMA (Staf Manajemen Risiko), NIA ASNIAR (Staf Manajemen Risiko), SHELA OCTAVIANI (Staf Manajemen Risiko), AGUNG PURNAMA (Kabag Hukum I) , FANNY ULFATUL FAJRI (Staf Hukum I), TRIANTO RAHARDIANSYAH (Staf Hukum I), dan AMAR AGUS TAUFIK (Staf Hukum I). Dalam rapat tersebut disetujui pemberian pinjaman kepada UKM Binaan KOPANTI JABAR melalui pola channeling dan plafon senilai Rp90.000.000.000,00. Pada saat rapat, tim Divisi Bisnis sebenarnya telah menyiapkan daftar nama-nama UKM yang telah diverifikasi dan diajukan pinjamannya, akan tetapi salah satu anggota Komite Pinjaman/ pembiayaan mengatakan untuk langsung memberikan plafon sebesar Rp90.000.000.000,00 tanpa melaporkan hasil/ daftar verifikasi UKM tersebut. Sdr. KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama yang mengusulkan hal tersebut. Usulan tersebut disetujui juga oleh dua anggota Komite Pinjaman/ Pembiayaan lainnya. Plafon senilai Rp90.000.000.000,00 yang disetujui sudah termasuk plafon senilai Rp14.431.000.750,00 yang sebelumnya telah disetujui berdasarkan Memorandum Komite Pinjaman/ Pembiayaan nomor 518/MKP/LPDB/2012.
Setelah itu, pada tanggal 8 Januari 2013 Saksi dipindahtugaskan ke Divisi Umum sebagai Staf Khusus Direksi Bidang Pengkajian dan Pengembangan
Kronologis pencairan pinjaman Kopanti Jabar dari LPDB sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Oktober 2012, Pencairan Tahap I senilai Rp8.943.360.000,00 bagi 44 tenant di BTP, disetujui pada tanggal 18 Oktober 2012 oleh Direktur Bisnis.
Pada tanggal 19 Oktober 2012, Pencairan Tahap II senilai Rp3.343.560.000,00 bagi 15 tenant di BTP, disetujui pada tanggal 23 Oktober 2012 oleh Direktur Bisnis.
Pada tanggal 9 November 2012, Pencairan Tahap III senilai Rp13.138.994.000,00 bagi 64 tenant di BTP, disetujui pada tanggal 12 November 2012 oleh Direktur Bisnis.
Pada tanggal 20 November 2012, Pencairan Tahap IV senilai Rp21.632.415.000,00 bagi 109 tenant di BTP, disetujui pada tanggal 21 November 2012 oleh Direktur Bisnis.
Pada tanggal 21 Desember 2012, Pencairan Tahap V senilai Rp18.664.840.000,00 bagi 80 tenant di BTP, disetujui pada tanggal 27 Desember 2012 oleh Direktur Bisnis.
Tanggal 8 Januari 2013 SAKSI dipindahtugaskan ke Divisi Umum.
Bahwa Saksi diberikan arahan oleh KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama, dan Direktur Bisnis, WARSO WIDANARTO untuk menjalankan kegiatan kualifikasi sesuai dengan ketentuan di Perjanjian Kerjasama antara KOPANTI Jawa Barat dan LPDB. Bahwa beberapa kali KEMAS DANIAL meminta SAKSI untuk mempercepat proses kualifikasi UKM-UKM yang diajukan oleh KOPANTI Jawa Barat. Sebelum KOPANTI Jabar mengajukan surat permohonan pinjaman/pembiayaan untuk UKM-UKM, KEMAS DANIAL sudah memberitahukan saat Rapat Koordinasi yang rutin diselenggarakan setiap hari Senin, bahwa akan ada program Channeling dengan KOPANTI Jawa Barat.
Prosedur penyaluran pinjaman dengan pola chanelling sesuai Perdir Nomor 35 tahun 2010 adalah penerimaan proposal dari lembaga penyalur, dilanjutkan dengan pembuatan Perjanjian Kerja Sama antara LPDB dengan Lembaga Penyalur. Setelah pembuatan PKS maka dilakukan analisa bisnis, analisa risiko dan analisa hukum yang kemudian diajukan permohonan pinjaman ke rapat komite. Setelah disetujui dalam komite dilanjutkan dengan penandatanganan SP3 dan akad pinjaman. Terakhir diajukan pencairan pinjaman.
Terkait prosedur penyaluran pinjaman pola channeling yang diberikan LPDB kepada Kopanti Jawa Barat pada tahun 2012 – 2013, banyak yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pada Perdir LPDB, hal ini dikarenakan ada perintah dari direktur Utama, yaitu Sdr. KEMAS DANIAL bahwa untuk proposal pinjaman dari Kopanti Jawa Barat agar prosesnya dipercepat dan jangan di hambat-hambat. Karena adanya perintah tersebut akhirnya banyak tahapan-tahapan yang dilewati ataupun hanya sekedar formalitas terutama terkait masalah verifikasi. SAKSI beserta tim mendapatkan ancaman dan tekanan dari direktur utama yaitu KEMAS DANIAL, apabila tidak melaksanakan sesuai perintah dari KEMAS DANIAL akan dipecat atau di mutasikan. SAKSI sendiri pada saat itu dikarenakan ada ketidakpuasan dari KEMAS DANIAL, di tengah-tengah proses penyaluran dana bergulir ke Kopanti Jawa Barat di Non-Job kan sebagai staff khusus Direksi.
Prosedur dalam pemilihan Lembaga yang dijadikan sebagai pihak perantara dalam hal penyaluran pinjaman dana bergulir pola Channeling, ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus di penuhi. Akan tetapi dalam hal penyaluran dana bergulir ke Kopanti Jawa Barat, prosedur tersebut dilewati dan pihak Kopanti ditunjuk langsung oleh Direktur Utama KEMAS DANIAL sebagai Lembaga perantara dalam penyaluran dana bergulir tahun 2012-2013.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan
4. Saksi BUDI SANG MAHARTA, dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Struktur organisasi dari LPDB-KUMKM tahun 2012 – 2013 adalah sebagai berikut :Kepala Bagian Bisnis II.2: BUDI SANG MAHARTA dengan membawahi staf: CARLES SIMANJUNTAK; MUHAMMAD MARZUKI; M. YUDHA RIZKY PRATAMA; LUKMAN.
- Bahwa tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Bagian Bisnis II.2 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
Melaksanakan tugas dari Kepala Divisi Bisnis II;
Memproses surat pengajuan permohonan pinjaman/pembiayaan;
Berkoordinasi dengan Kepala Bagian Manajemen Resiko dan Kepala Bagian Hukum,
Mengkoordinasi staf-staf Bisnis II.2;
Memeriksa proposal Permohonan Pinjaman/Pembiayaan sebelum diteruskan kepada Kepala Divisi Bisnis II;
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Divisi Bisnis II.
Sebagai Kepala Bagian Bisnis II.2, dalam melaksanakan tugas Saksi mempertanggungjawabkan kepada YAYAT SUPRIYATNA selaku Kepala Divisi Bisnis II.
Bahwa tugas pokok Saksi dalam pinjaman Kopanti Jabar:
Saksi mengkoordinasikan staf-staf bisnis dalam wawancara kelayakan UMKM verifikasi KOPANTI JABAR di Mall BTP. UMKM yang mengajukan sebanyak 564 UKM.
Bahwa verifikasi oleh Tim Bisnis II.2, dibantu oleh personil dari Tim Bisnis lainnya.
CARLES SIMANJUNTAK yang melakukan koordinasi dengan pihak KOPANTI Jawa Barat untuk kelengkapan dokumen UMKM.
Tim Bisnis melaksanakan kegiatan kualifikasi dan wawancara dan selanjutnya pihak UKM langsung mengikuti kualifikasi dan wawancara dengan pihak LPDB (One Day Service). Pembukaan rekening oleh tenant untuk pencairan dana pinjaman, bukan merupakan arahan dari pihak LPDB. Tahap tersebut dilakukan pada saat pengurusan administrasi dengan pihak KOPANTI.
Saksi mendapat laporan dari staf-staf, dokumen UMKM yang diajukan oleh KOPANTI Jawa Barat hanya berupa KTP, KK, dan Buku Nikah saja. Dokumen tersebut kurang lengkap dan kurang mewakili profil dari UKM. BUDI SANG MAHARTA sampaikan laporan tersebut kepada YAYAT SUPRIYATNA dan WARSO WIDANARTO, dan keduanya memberikan arahan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan yang tercantum di Perjanjian Kerjasama antar LPDB dan KOPANTI Jawa Barat.
Bahwa dalam pemberian pinjaman menggunakan pola channeling, pembiayaan dari LPDB KUMKM kepada lembaga perantara yang berfungsi sebagai penyalur Dana Bergulir. Wewenang menetapkan penerima Dana Bergulir dengan pola channeling adalah Komite Pinjaman/ Pembiayaan LPDB KUMKM.
Alasan KOPANTI Jawa Barat mengajukan pola channeling dikarenakan kondisi aset dari KOPANTI Jawa Barat hanya memiliki sekitar Rp 50 Miliar. KOPANTI Jawa Barat beranggapan bahwa tidak mampu untuk melaksanakan wewenang sebagai executing.
Bahwa kronologis pencairan pinjaman KOPANTI JABAR adalah :
Pada tanggal 17 Oktober 2012, Pencairan Tahap I senilai Rp8.943.360.000,00 bagi 44 tenant di BTP, disetujui pada tanggal 18 Oktober 2012 oleh Direktur Bisnis.
Pada tanggal 19 Oktober 2012, Pencairan Tahap II senilai Rp3.343.560.000,00 bagi 15 tenant di BTP, disetujui pada tanggal 23 Oktober 2012 oleh Direktur Bisnis.
Pada tanggal 9 November 2012, Pencairan Tahap III senilai Rp13.138.994.000,00 bagi 64 tenant di BTP, disetujui pada tanggal 12 November 2012 oleh Direktur Bisnis.
Pada tanggal 20 November 2012, Pencairan Tahap IV senilai Rp21.632.415.000,00 bagi 109 tenant di BTP, disetujui pada tanggal 21 November 2012 oleh Direktur Bisnis.
Pada tanggal 21 Desember 2012, Pencairan Tahap V senilai Rp18.664.840.000,00 bagi 80 tenant di BTP, disetujui pada tanggal 27 Desember 2012 oleh Direktur Bisnis.
Pada tanggal 17 Januari 2013, Pencairan Tahap VI senilai Rp24.281.076.200,00 bagi 97 tenant di BTP disetujui pada tanggal 17 Januari 2013 oleh Direktur Bisnis.
Pada tanggal 04 Maret 2013, Pencairan Tahap VII senilai Rp22.329.4747.500,00 bagi 75 tenant di BTP disetujui pada tanggal 5 Maret 2013 oleh Direktur Bisnis.
Pada tanggal 6 Mei 2013, Pencairan Tahap VIII senilai Rp4.497.265.000,00 bagi 22 tenant di BTP disetujui pada tanggal 8 Mei 2013 oleh Direktur Bisnis.
Setelah tiap-tiap disposisi yang telah diteruskan ke Kepala Divisi Bisnis dan Kabag Bisnis II tersebut dikeluarkan, Tim Bisnis II.2 membuat Memo yang ditujukan kepada Divisi Bisnis dan diteruskan untuk kemudian ditandatangani oleh Direktur Bisnis dan Direktur Keuangan..
Dapat Sdr BUDI SANG MAHARTA tambahkan bahwa pencairan tahap VII dan VIII dilakukan setelah penambahan plafon disetujui oleh Komite Pinjaman/ Pembiayaan berdasarkan Memorandum Komite Pinjaman/ Pembiayaan pada tanggal 4 Maret 2013 dan 29 April 2013.
Bahwa Saksi diberi arahan oleh atasan untuk mempermudah proses kualifikasi dan wawancara karena KOPANTI Jawa Barat merupakan mitra lama dari LPDB dan KOPANTI Jawa Barat sebagai avalist dari UKM-UKM tersebut. Bahwa, Saksi beberapa kali dihubungi lewat telepon oleh KEMAS DANIAL. KEMAS DANIAL menanyakan kepada Saksi progress dari pencairan pinjaman untuk UKM-UKM KOPANTI Jawa Barat. Bahkan Saksi pernah mendapat teguran keras dari KEMAS DANIAL karena proses pencairan pinjaman untuk UKM-UKM KOPANTI yang dinilai lama.
Bahwa sebenarnya Saksi telah mengetahui adanya rencana kerjasama antara KOPANTI Jawa Barat dan LPDB karena beberapa kali melakukan pertemuan dan diskusi di kantor LPDB, dengan topik terkait rencana penataan PKL di BTP. Pihak KOPANTI yang terlibat adalah ANDRA A. LUDIN.
Bahwa Saksi mengetahui pihak KOPANTI Jawa Barat sebelumnya juga mengajukan pinjaman ke LPDB, statusnya belum lunas namun pembayaran angsuran selalu lancar dan tepat waktu. Sehingga, KOPANTI Jawa Barat mendapat penilaian A pada saat itu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
5. Saksi CARLES SIMANJUNTAK, dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas pokok dan fungsi sebagai Staf Divisi Bisnis II Tahun 2012 sesuai Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor: 028/PER/LPDB/2011 tentang Uraian Jabatan Di Lingkungan LPDB-KUMKM adalah melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, pelaksanaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dana bergulir dalam bentuk pinjaman selain yang dikelola divisi bisnis I di wilayah II, meliputi Jawa Barat dan wilayah lain. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Bisnis 2.2 yang saat itu dijabat oleh BUDI SANG MAHARTA.
- Bahwa Saksi melaksanakan tugas untuk wilayah Jawa Barat dari tahun 2012 - 2014, dan Bandung termasuk dalam lingkup wilayah tersebut.
- Bahwa tugas pokok dan fungsi yang Saksi lakukan terkait pemberian pinjaman kepada Koperasi Panca Bhakti (KOPANTI) Jawa Barat dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) pada tahun 2012 antara lain:
Menginput data dari proposal permohonan pinjaman dari KOPANTI Jawa Barat ke dalam Proposal Permohonan Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan kepada UMKM Bandung Timur Plaza (BTP) Program Channeling KOPANTI Jawa Barat yang selanjutnya diajukan kepada Komite Pinjaman/ Pembiayaan.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah kelengkapan dokumen milik Kopanti Jawa Barat sebagai Channeling Agent sesuai dengan yang disyaratkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 35/PER/LPDB/2010 benar-benar dilakukan pengecekan atau tidak.
Melakukan wawancara untuk menentukan kelayakan atas UKM-UKM yang sebelumnya telah diverifikasi oleh KOPANTI Jawa Barat. Jumlah UMKM yang lolos verifikasi oleh tim kurang lebih 564 UMKM. Bahwa verifikasi tersebut dilakukan oleh SAKSI, RAHMAT BUDI, REYNALDI AL FURQON, M. YUDHA RIZKY PRATAMA, VIKTOR NATHANAEL, I KETUT ADIJAYA, MUHAMMAD MARZUKI, dan MICAHEL LUSIKOOY selama kurang lebih September atau Oktober 2012 s.d.bulan Maret atau April 2013.
Terkait dengan persyaratan UMKM, SAKSI dan rekan-rekan tim bisnis melakukan koordinasi dengan DEDEN WAHYUDIN. Terkait dengan pembukaan rekening oleh tenant untuk pencairan dana pinjaman, bukan merupakan arahan dari pihak LPDB. Tahap tersebut dilakukan pada saat pengurusan administrasi dengan pihak KOPANTI.
Membuat memorandum pencairan yang ditujukan kepada Divisi Keuangan untuk mengurus masalah pencairan dana pinjaman.
- Bahwa sepengetahuan Saksi Memorandum Pengajuan Pinjaman/Pembiayaan merupakan produk dari Divisi Bisnis untuk jenis Pengajuan kegiatan simpan pinjam dan dengan menerapkan pola executing sebagai pola pinjaman/pembiayaan. Sedangkan untuk pola pinjaman/pembiayaan dengan pola channeling, Divisi Bisnis menerbitkan pengajuan ke Komite Pembiayaan dalam bentuk proposal fasilitas pinjaman/pembiayaan.
- Bahwa Kronologis permohonan pinjaman untuk pembelian kios di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jawa Barat kepada LPDB KUMKM adalah sebagai berikut:
Pada 9 Juli 2012, Kopanti Jabar mengajukan surat nomor 241/KPKL/PB/VII/2012 kepada Direktur Utama LPDB KUMKM perihal Permohonan Peninjauan Program Penataan Kaki Lima di BTP.
Pada 9 Agustus 2012, Kopanti Jabar mengajukan surat dengan nomor 123/KPKL/PB/VII/2012 dan proposal kepada Direktur Utama LPDB KUMKM mengenai permohonan Pembiayaan senilai Rp90.000.000.000,00 untuk lahan kurang lebih 6000m2 kepada kurang lebih 1000 orang pelaku usaha berlokasi di Bandung Timur Plaza (BTP) di Jl. A. H. Nasution Kav. 46A Bandung.
Pada 3 September 2012, Kopanti Jabar mengajukan surat nomor 143/KPKL/PB/IX/2012 beserta revisi proposalnya dan Usulan kepada Direktur Utama LPDB KUMKM mengenai permohonan Pembiayaan senilai Rp102.000.000.000,00 di BTP. Karena surat KOPANTI Jabar tanggal 9 Agustus 2012 sudah diproses dan dianalisis oleh Divisi Bisnis, maka permohonan yang ditindaklanjuti adalah permohonan pembiayaan pertama senilai Rp90.000.000.000,00.
Pada 8 Oktober 2012 Divisi Bisnis II mengajukan Proposal Permohonan Fasilitas Pinjaman/ Pembiayaan kepada UMKM BTP Program Channeling KOPANTI Jawa Barat kepada Komite Pinjaman/ Pembiayaan yang antara lain berisi:
Plafon yang diajukan senilai Rp90.000.000.000,00 dan jangka waktu 8 tahun (96 bulan termasuk grace period 6 bulan sejak pencairan).
KOPANTI Jawa Barat sebagai channeling agent kepada UKM Bandung Timur Plaza.
Developer berkewajiban kepada KOPANTI Jawa Barat untuk memberikan buyback guarantee dan memperoleh kuasa untuk menjual kios apabila terjadi kemacetan angsuran.
KOPANTI Jawa Barat juga akan menjadi Avalist (penjamin) atas pinjaman kepada UKM.
Pedagang pasar UKM memberikan jaminan Hak Pakai Kios atas pinjaman/pembiayaan yang diperoleh dan bertanggung jawab penuh atas kelancaran pinjaman (pola executing).
LPDB akan melakukan pemberian pinjaman/ pembiayaan kepada UKM melalui rekening Bank UKM yang akan diberikan standing instruction kepada KOPANTI Jawa Barat untuk melakukan pembayaran kepada developer.
LPDB akan melakukan perjanjian kerjasama dengan KOPANTI Jawa Barat dengan dasar atas perjanjian kerjasama antara KOPANTI Jawa Barat dengan developer.
Pembayaran angsuran pokok dimulai setelah masa grace period 6 bulan yang dibayar setiap bulan dengan asumsi tarif/ imbal jasa LPDB ke KUMKM Strategis sebesar SBI maksimal 3 (tiga) bulan minus 2% dan/atau sebesar maksimal 6% ditambah channeling fee maksimal 4%, tetapi KOPANTI Jawa Barat tidak mengenakan biaya channeling fee sehingga suku bunga yang ditetapkan adalah SBI tiga bulanan atau diekuivalenkan dengan pola bunga flat.
Jaminan yang akan diberikan kepada LPDB KUMKM adalah sertifikat atas tanah dan bangunan pada Bandung Timur Plaza (BTP) dan dilakukan strata title ke setiap UKM.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pinjaman, KUKM strategis wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan pinjaman kepada LPDB KUMKM paling lambat 3 bulan sejak dana pinjaman masik di rekening KUKM strategis dan menyampaikan laporan perkembangan usaha secara tahunan kepada LPDB KUMKM yang ditembuskan kepada Lembaga Perantara Penyalur.
Denda keterlambatan sebanyak 2% per bulan dari jumlah bunga dan/atau angsuran pokok pinjaman yang belum dibayarkan kepada LPDB KUMKM yang dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan.
Dalam proposal ini dilampirkan juga 564 UKM yang masuk dalam Daftar Nominatif KUMKM Strategis Program Channeling KOPANTI Jawa Barat yang dibuat oleh Divisi Bisnis.
Pada tanggal 23 Oktober 2012 dikeluarkan Memorandum Komite Pinjaman/ Pembiayaan nomor 518/MKP/LPDB/2012 dengan plafond yang disetujui untuk diberikan senilai Rp14.431.000.750,00. Dalam Memorandum Komite Pinjaman/ Pembiayaan tersebut juga dilampirkan usulan daftar nama 74 dari 564 UKM.
Pada 29 Oktober 2012 diadakan Rapat Komite Pinjaman di Ruang Rapat LPDB KUMKM yang dihadiri oleh KEMAS DANIAL (Dirut LPDB), WARSO WIDANARTO (Direktur Bisnis), HALOMOAN TAMBA (Direktur Pengembangan Usaha), YAYAT SUPRIYATNA (Kadiv Bisnis II), SAHRUDIN (Kadiv Bisnis I), SRI AMELIA HARIMUKTI (Kadiv Hukum dan Humas), ARIE YUDHARTO (Kadiv Manajemen Risiko), YUDO BAHARI (Kabag Bisnis II.1), BUDI SANG MAHARTA (Staf Bisnis II), IRENE RUTH ISABELA (Staf Bisnis II), SAKSI (Staf Bisnis II), M. YUDHA (Staf Bisnis II), DIMAS A. YUDHISTIRA (Staf Bisnis II), SAEFUDIN ZUHRI (Staf Bisnis I), BUGY INDRARINARKO (Staf Bisnis I), JOEL PANJAITAN (Staf Bisnis I), I KETUT ADIJAYA (Staf Bisnis I), MUHAMMAD MARZUKI (Staf Bisnis II), MICAHEL LUSIKOOY (Staf Bisnis II), DEDY MAS PUTRA (Kabag Analisa Risiko), NADIA NURROSIVA (Staf Manajemen Risiko), RISMA (Staf Manajemen Risiko), NIA ASNIAR (Staf Manajemen Risiko), SHELA OCTAVIANI (Staf Manajemen Risiko), AGUNG PURNAMA (Kabag Hukum I) , FANNY ULFATUL FAJRI (Staf Hukum I), TRIANTO RAHARDIANSYAH (Staf Hukum I), dan AMAR AGUS TAUFIK (Staf Hukum I). Dalam rapat tersebut disetujui pemberian pinjaman kepada UKM Binaan KOPANTI JABAR melalui pola channeling dan plafon senilai Rp90.000.000.000,00. Pada saat rapat tersebut, tim Divisi Bisnis sebenarnya telah menyiapkan daftar nama-nama UKM yang telah diverifikasi dan diajukan pinjamannya, akan tetapi salah satu anggota Komite Pinjaman/ pembiayaan mengatakan untuk langsung memberikan plafon sebesar Rp90.000.000.000,00 tanpa melaporkan hasil/ daftar verifikasi UKM tersebut. SAKSI tidak ingat apakah Sdr. KEMAS DANIAL, Sdr. WARSO WIDANARTO, atau Sdr. HALOMOAN TAMBA yang mengusulkan hal tersebut. Akan tetapi, usulan tersebut disetujui juga oleh dua anggota Komite Pinjaman/ Pembiayaan lainnya. Plafon senilai Rp90.000.000.000,00 yang disetujui tersebut sudah termasuk plafon senilai Rp14.431.000.750,00 yang sebelumnya telah disetujui berdasarkan Memorandum Komite Pinjaman/ Pembiayaan nomor 518/MKP/LPDB/2012.
Pada 1 Februari 2013, berdasarkan surat dengan nomor 015/KPKL/PB/II/2013, KOPANTI JABAR kembali mengirimkan revisi permohonan pembiayaan kepada Direktur Utama LPDB KUMKN menjadi senilai Rp150.000.000.000,00.
Kemudian, pada 7 Februari 2013, sebagai tindak lanjut dari surat KOPANTI Jabar tersebut, Divisi Bisnis II mengajukan Proposal Penambahan Plafond Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan kepada UMKM BTP Program Channeling KOPANTI Jawa Barat senilai Rp 60.000.000.000,00 dari plafon awal senilai Rp90.000.000.000,00 sehingga total pinjaman/pembiayaan menjadi senilai Rp150.000.000.000,00. Dalam proposal tersebut juga tercantum bahwa pinjaman pada UMKM BTP sebelumnya sebesar Rp90.000.000.000,00 telah dicairkan dalam 6 (enam tahap) dan total pencairan adalah telah mencapai Rp89.996.769.200,00.
Pada tanggal 4 Maret 2013 dikeluarkan Memorandum Komite Pinjaman/ Pembiayaan nomor 96/MKP/LPDB/2013 dengan plafond yang disetujui untuk diberikan senilai 22.329.474.500,00. Dalam Memorandum Komite Pinjaman/ Pembiayaan dilampirkan usulan daftar nama 75 dari 564 UKM. Lampiran dibuat karena tidak ada arahan untuk langsung menyetujui plafon yang diusulkan seutuhnya seperti yang terjadi pada rapat Komite Pinjaman pada tanggal 29 Oktober 2012.
Kemudian pada tanggal 29 April 2013 dikeluarkan Memorandum Komite Pinjaman/ Pembiayaan nomor 267/MKP/LPDB/2013 dengan plafond yang disetujui untuk diberikan senilai 4.497.265.000,00.
Memorandum Komite Pinjaman/ Pembiayaan nomor 267/MKP/LPDB/2013 merupakan persetujuan pinjaman yang terakhir kali diberikan atas permohonan tambahan pinjaman yang diajukan oleh KOPANTI Jawa Barat.
Bahwa telah dilakukan pencairan secara bertahap dari tahap I s.d. tahap VI.Dana yang tersisa hanya sebesar Rp 3.230.800,00 sementara UMKM yang mendapatkan pinjaman baru sejumlah 409 UMKM. KOPANTI Jawa Barat mengajukan Surat 015/KPKL/PB/II/2013 Perihal Revisi Permohonan Pembiayaan pada tanggal 01 Februari 2013 dari plafond sebesar Rp 102.000.000,00 menjadi Rp 150.000.000,00. Atas surat tersebut, tim bisnis menyusun proposal Permohonan Penambahan Plafond Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan pada tanggal 7 Februari 2013 kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan. Berikut perhitungan sisa plafond dari Rp90.000.000.000,00 yang belum cukup mendanai 1000 UMKM sesuai dengan yang direncanakan:
-
-
No Tahap Plafond Kios Luas (m2) UMK 1 Tahap I Rp 8.935.880.000 49 525,64 44 2 Tahap II Rp 3.343.560.000 15 196,68 15 3 Tahap III Rp 13.138.994.000 69 772,88 65 4 Tahap IV Rp 21.632.415.000 130 1272,50 109 5 Tahap V Rp 18.664.844.000 103 1097,93 80 6 Tahap VI Rp 24.281.076.200 137 1428,30 97 Total Rp 89.996.769.200 503 5293,93 409 Planning Rp 90.000.000.000 6000 1000 Sisa Rp 3.230.800 706,07 591
-
Terkait pengajuan penambahan plafond dari Rp 90.000.000.000,00 menjadi Rp 102.000.000.000,00 oleh KOPANTI Jawa Barat kepada LPDB, sebenarnya telah diajukan oleh KOPANTI melalui Surat 143/KPKL/PB/IX/2013 tanggal 03 September 2012. Sesuai dengan proposal yang dilampirkan dalam surat tersebut, diketahui latar belakang permohononan pengajuan plafond adalah pihak KOPANTI menaikkan harga lahan yang semula senilai Rp 15.000.000,00/meter menjadi Rp 17.000.000,00/meter. Namun, karena pengajuan permohonan penambahan plafond tersebut terkesan mendadak, sedangkan proposal yang kami susun sudah dalam proses penyelesaian, sehingga surat pengajuan permohonan penambahan plafond tersebut kami abaikan, dan kami mengajukan proposal ID 6804 kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dengan menggunakan plafond awal senilai Rp 90.000.000.000,00.
Bahwa selama proses pengajuan permohonan, SAKSI mendapat arahan dari Sdr. KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama LPDB untuk dapat meloloskan UKM-UKM tersebut, karena sudah ada Perjanjian Kerjasama antara LPDB dengan KOPANTI Jawa Barat. Seingat SAKSI, Sdr. KEMAS DANIAL beberapa kali memberikan arahan tersebut baik dalam forum formal maupun informal. Sehingga, tidak hanya SAKSI yang mengetahui arahan dari Sdr. KEMAS DANIAL tersebut, tetapi rekan-rekan dari LPDB lain yang turut andil dalam proses Pinjaman UMKM KOPANTI Jawa Barat dapat dipastikan juga mengetahui arahan tersebut.
SAKSI tambahkan bahwa Sdr. KEMAS DANIAL dan direksi lainnya beberapa kali melakukan kunjungan ke lokasi BTP saat tim Bisnis melaksanakan kegiatan kualifikasi dan wawancara. SAKSI tidak mengetahui pasti kepentingan dan tujuan direksi berkunjung ke lokasi BTP. Namun, SAKSI sepintas melihat Sdr. KEMAS DANIAL berdiskusi dengan pihak KOPANTI Jawa Barat.
Bahwa pada saat proses pengajuan permohonan pinjaman, SAKSI belum pernah melihat dokumen Perjanjian Kerjasama antara LPDB dengan KOPANTI Jawa Barat tersebut.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan
6. Saksi MUHAMMAD ARIE YOEDHARTO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi diangkat sebagai Kepala Divisi Bisnis I berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDB pada tahun 2008, kemudian pada tanggal 7 Mei 2012 Sdr M ARIE YOEDHARTO diangkat sebagai Kepala Divisi Menajemen Resiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi LPDB KUMKM Nomor 219/KEP/LPDB/2012 tanggal 7 Mei 2012 tentang mutasi jabatan kepala satuan pemeriksaan intern/kepala divisi di lingkungan LPDB KUMKM dengan tugas pokok memberikan opini resiko secara independen berkaitan dengan mitigasi resiko utk pinjaman/pembiyaan LPDB KUMKM.
Saksi mempunyai tugas tambahan sebagai koordinator tim kerja remedial dalam rangka penyehatan penyehatan pinjaman LPDB KUMKM.
Bahwa dalam Laporan Kunjungan OTS, dituangkan saran untuk pemberian pinjaman ke PKL binaan Kopanti sebagai berikut:
Sebelum pemberian pinjaman, agar dimatangkan terlebih dahulu mengenai luas lahan dan harga.
Adanya aturan main yang jelas antara PT. PANCAMULTI NIAGA PRATAMA dengan KOPANTI JABAR, kontraktor BTP, pengelola Plaza.
KOPANTI JABAR sebagai avalis memberikan jaminan material (aset tetap, SHM Plaza atau kios) dan immaterial (Personal Guarantee).
Untuk pengelolaan plaza, sebaiknya KOPANTI bekerja sama dengan APPBI (Asosiasi Pengelolaan Pusat Perbelanjaan Indonesia).
Apabila tidak memungkinkan maka KOPANTI selaku Pengelola Plaza agar melakukan kerjasama dengan APPBI agar menyesuaikan Anggaran Dasar dan Perijinan yang dimiliki.
Agar UKM penerima pinjaman, diasuransikan, dengan perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh LPDB KUKM, dengan Banker Clause LPDB KUKM dengan premi yang dibayarkan oelh UKM/PKL.
Agar PKL dibebankan pembayaran DP minimal 15% dari harga kios BTP.
Bahwa Laporan tersebut SAKSI serahkan kepada Sdr. HALOMOAN TAMBA selaku Direktur Pengembangan Usaha, atas laporan tersebut, arahan dari Sdr. HALOMOAN TAMBA usulan / saran tersebut agar disampaikan pada saat Rapat Komite Pinjaman. Bahwa atas tindak lanjut laporan tersebut, SAKSI selaku Kepala Divisi Manajemen Resiko menerbitkan Opini Resiko yang ditujukan kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan, Opini Resiko Nomor: 119/Div.MR/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.
Bahwa isi Opini Resiko memuat kurang lebih seperti yang tertuang dalam Laporan Kunjungan/OTS sebagai berikut :
Agar pemberian pinjaman kepada Koparasi dan UMKM sesuai tidak bertentangan dengan Peraturan Direksi Nomor 35/PER/LPDB/2010.
Adanya aturan yang jelas dan tertulis antara:
KOPANTI JABAR (selaku avalis/penjamin) dengan PT. PANCAMULTI NIAGA PRATAMA (selaku pemilik plaza).
KOPANTI JABAR dengan PT. PANCAMULTI NIAGA PRATAMA terkait harga jual beli kios.
KOPANTI JABAR dengan LPDB KUKM terkait Lembaga Perantara dan avalis
UKM KOPANTI JABAR dengan LPDB terkait akad pinjaman
Dalam hal pemberian pinjaman untuk investasi perlu memperhatikan :
Collateral / jaminan adalah obyek yang dibiayai maka agar dipastikan kepengurausan bukti kepemilikan kios/ strata title tidak menemui hambatan ke depannya karena itu akan menjadi jaminan ke LPDB KUKM selain jaminan dibeli oleh KOPANTI JABAR
Agar tidak memberikan pinjaman/pembiayaan sebesar 100% dari nilai investasi / TPC, ha lini untuk melihat karakter dan kesungguhan dari UKM Kopanti selain pengamanan dana LPDB KUKM, memberlakukan sistem uang muka/DP minimal 15%
Untuk pengamanan dana LPDB KUKM, agar UKM KOPANTI JABAR diasuransikan, kepada perusahaan asuransi yang ditunjuk LPDB KUKM dengan Bankers Clause LPDB KUMKM dengan premi yang dibayar oleh UKM KOPANTI JABAR selama jangka waktu pinjaman.
Berdarkan informasi bukti kepemilikan SHM BTP menjadi jaminan kredit di Bank UOB, agar dipastikan oleh Divisi Hukum dan Humas agar tidak terjadi satu jaminan untuk 2 fasilitas pinjaman.
Bahwa sesuai dengan opini resiko yang disampaikan oleh Divisi Manajemen Resiko masih layak untuk diberikan sepanjang memenuhi kriteria yang disampaikan dalam opini resiko tersebut. Sedikit ada kekawatiran terkait dengan kemampuan KOPANTI JABAR dalam mengelola pinjaman ini, mengingat ini lokasi yang akan dikelola belum ramai dan mall nya juga baru dibuka.
Bahwa alasan Sdr KEMAS DANIAL dalam rapat Komite Pinjaman sekitar Oktober 2012 untuk tidak menggunakan asuransi dan meniadakan DP 15% adalah karena Sdr KEMAS DANIAL beranggapan jika menggunakan asuransi dan DP15% maka akan menjadi beban UMKM dan menambah biaya yang timbul. Sdr KEMAS DANIAL menyampaikan, “Ini tidak perlu asuransi sama DP karena menambah biaya dan memberatkan. Bagaimana direksi yang lain?” Pada akhirnya Komite Pinjaman menyetujui usulan Sdr KEMAS DANIAL dengan meniadakan asuransi dan DP15%.
Bahwa Sdr KEMAS DANIAL mengetahui jika sertifikat tanah lokasi Mall Bandung Timur Plaza (sekarang Ubertos) sedang menjadi jaminan kredit PT Pancamulti Niagapratma di Bank UOB.
Bahwa Sdr KEMAS DANIAL mengetahui jika pencairan pinjaman LPDB kepada UMKM mitra KOPANTI JABAR digunakan untuk mengeluarkan jaminan sertifikat yang sedang dijaminkan sebagai jaminan kredit PT Pancamulti Niagapratama di Bank UOB. Pernah ada informasi tentang penyampaian dari pihak developer yaitu Sdr TERDAKWA STEVANUS KUSNADI kepada Sdr KEMAS DANIAL bahwa untuk pinjaman ini sebagian nilainya akan digunakan untuk menebus sertifikat tanah lokasi BTP yang saat itu menjadi jaminan kredit di Bank UOB. Terhadap penyampaian dari Sdr TERDAKWA STEVANUS KUSNADI tersebut Sdr KEMAS DANIAL menyetujui.
Bahwa sehubungan dengan opini risiko tanggal 1 Maret 2013, bahwa opini risiko untuk penambahan plafond sebesar Rp60.000.000.000,00 kepada UKM binaan KOPANTI JABAR tersebut dibuat hanya untuk kepentingan formalitas, proses penilaian risiko tidak lagi dilakukan seperti pada proses awal pengajuan pinjaman, karena penilaian resiko sudah dilakukan di awal untuk nilai pinjaman keseluruhan sehingga ketika ada penambahan plafond tidak dilakukan lagi penilaian resiko.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
7 Saksi AMAR AGUS TAUFIK, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terkait permohonan pinjaman KOPANTI JABAR terkait pembelian kios pada BTP pada periode 2012 -2013, saat itu sudah diterapkan pola kerja inline antara Direktorat Bisnis dengan Direktorat Hukum dan Humas, partner kerja SAKSI di Direktorat Bisnis waktu itu adalah FACHRI GOZALI, CHARLES SIMANJUNTAK, DIMAS ASRI YUDHISTIRA, VIKTOR NATANEL, MICHEL LUSIKOOY, MUHAMMAD MARZUKI.
Bahwa terkait pola inline tersebut permulaan pekerjaan SAKSI dimulai dari menerima proposal permohonan pinjaman dari UMKM Strategis yang mitra KOPANTI JABAR, Sdr AMAR AGUS TAUFIK lupa jumlahnya, sekitar 100 lebih, sekitar bulan Oktober 2012, yang Sdr AMAR AGUS TAUFIK terima dari Direktorat Bisnis, berkas yang diajukan pada waktu itu hanya surat permohonan yang dilampiri fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, atas penerimaan dokumen tersebut, SAKSI mendapatkan perintah dari Sdri. SRI AMELIA HARIMUKTI selaku Kepala Divisi Hukum dan Humas dan Sdr. AGUNG PURNAMA selaku Kabag Hukum I, yang meminta Sdr AMAR AGUS TAUFIK untuk memproses Analisa Yuridis berdasarkan surat permohonan yang dilampiri KTP dan KK, tanpa didukung dokumen perijinan.
Bahwa atas persyaratan yang tidak lengkap tersebut, SAKSI menyusun Analisa Yuridis, setelah SAKSI menandatangani SAKSI serahkan kepada Sdr. AGUNG PURNAMA selaku Kabag Hukum I, kemudian apabila Sdr. AGUNG PURNAMA setuju dan ditandatangani, selanjutkan diserahkan kepada Sdri. SRI AMELIA HARIMUKTI, selaku Kadiv Hukum dan Humas, Bahwa dalam Analisa Yuridis yang SAKSI buat, SAKSI mencantumkan kesimpulan kurang lebih :
Pemberian Pinjaman/Pembiayaan ini mengacu pada Peraturan Direksi Nomor 35/PER/LPDB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiyaan kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah melalui Lembaga Perantara yang terakhir diubah dengan Peraturan Direksi Nomor 009/PER/LPDB/2011 tentang adendum Peraturan Direksi Nomor 35/PER/LPDB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiyaan kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah melalui Lembaga Perantara
Secara Yuridis mitra merupakan subjek hukum dan memiliki kecakapan serta kewenangan secara hukum untuk melakukan tindakan tindakan hukum
Mitra dalam menjalankan kegiatan usahanya belum memiliki dokumen perizinan
Proses pengikatan dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
Pengikatan jual beli antara Mitra (UMKM) dengan Developer (PT PANCAMULTI NIAGA PRATAMA)
Perjanjian Pinjaman / Pembiayaan antara LPDB KUMKM dengan Mitra
Pengakukan Hutang antara LPDB KUMKM dengan Mitra
Personal Guarantee antara LPDB KUMKM dengan Mitra
Bahwa Analisa Yuridis tersebut disampaikan kepada Sekretariat Komite Pinjaman yang dijabat oleh Sdri. SRI AMELIA HARIMUKTI, untuk dibahas dalam Rapat Komite Pinjaman yang rutin dilaksanakan setiap hari senin.
Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2012 dilaksanakan Rapat Komite Pinjaman, yang dipimpin oleh Sdr. KEMAS DANIAL selaku Ketua Komite Pinjaman (Direktur Utama) , dan dihadiri oleh Sdr. WARSO WIDIANARTO selaku anggota Komite Pinjaman (Direktur Bisnis), Sdr. HALOMOAN TAMBA selaku anggota Komite Pinjaman (Direktur Pengembangan Usaha), Sdr. YAYAT SUPRIATNA (Kadiv Bisnis II), Sdr. SAHRUDIN (Kadiv Bisnis I) Sdri. SRI AMELIA HARIMUKTI (Kadiv Hukum dan Humas), Sdr. ARIE YUDHARTO (Kadiv Manajemen Resiko), Sdr. YUDHO BAHARI (Kabag Bisnis II.1), Sdr. DEDY MAS PUTRA (Kabag Analisa Resiko), Sdr. AGUNG PURNAMA (Kabag Hukum I), serta beberapa rekan staf divisi hukum, divisi bisnis dan divisi manajemen resiko yang lain.
Bahwa dalam rapat komite pinjaman, masing masing staf Divisi per Direktorat menyampaikan hasil paparannya, di lingkup Direktorat Bisnis, terkait studi kelayakan bisnis dan keuangan UMKM, SAKSI tidak ingat siapa staf bisnis yang waktu itu melakukan pemaparan, kemudian dari Direktorat Pengembangan Usaha (Divisi Manajemen Resiko) menyampaikan hasil paparan terkait jaminan serta resiko kelayakan usaha, SAKSI tidak ingat siapa yang memaparkan, sedangkan di lingkup Divisi Hukum, SAKSI menyampaikan hasil kesimpulan pada Analisa Yuridis yang pernah SAKSI buat yang kurang lebih yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam ketentuan, serta usulan adanya perikatan jual beli mitra dengan developer (PT. PANCA MULTI NIAGA PRATAMA), perjanjian pembiayaan LPDB dengan Mitra, pengakuan hutang LPDB dengan Mitra, dari kesimpulan yang SAKSI sampaikan, Sdr. KEMAS DANIAL selaku Ketua Komite Pinjaman tidak mengakomodir semua kesimpulan yang ada pada Analisa Yuridis, kesimpulan yang tidak diakomodir adalah Pengakukan Hutang antara LPDB KUMKM dengan Mitra dan Personal Guarantee antara LPDB KUMKM dengan Mitra. SAKSI tidak mengetahui alasan Komite tidak mengakomodir.
Bahwa atas kondisi tersebut, semua peserta rapat yang hadir mengetahui kondisi mitra UMKM KOPANTI sebagaimana yang tertuang dalam kesimpulan Analisa Resiko, dan dalam Rapat Komite Pinjaman tersebut, Sdr. KEMAS DANIAL selaku Ketua Komite (Direktur Utama LPDB KUMKM) memutuskan dan menyetujui LPDB KUMKM memberikan persetujuan dana pinjaman kepada UMKM Mitra Strategis KOPANTI JABAR sekitar sejumlah Rp. 90 Miliar, kepada UMKM Strategis mitra KOPANTI JABAR yang SAKSI tidak ingat jumlahnya saat itu. Bahwa keputusan persetujuan tersebut berdasarkan masukan dari Direktur, Kepala Divisi serta Kepala Bagian serta Sdr. KEMAS DANIAL menyampaikan ‘’tidak usah takut’’ ‘’saya yang menanggung’’. Bahwa Sdr. KEMAS DANIAL juga mengatakan hal yang serupa pada saat awal-awal menjabat sebagai Direktur Utama LPDB pada saat rapat Komite agar tidak takut pada saat pemberian pinjaman ke koperasi-koperasi lain, karena Sdr. KEMAS DANIAL akan bertanggung jawab.
Bahwa Dokumentasi setiap Rapat Komite Pinjaman, dilakukan oleh Sdr. PENNY KUSUMARATIH, selaku Staf Sekretaris Komite Pinjaman, atas sepengatahuan Sdr. AGUNG PURNAMA selaku Kabag Hukum I. Sdr. PENNY KUSUMURATIH membuat Notulensi Rapat Komite Pinjaman yang ditandatangani oleh Sdr. KEMAS DANIAL, Sdr. WARSO WIDANARTO, Sdr. HALOMOAN TAMBA serta diparaf oleh masing masing Kepala Divisi, Notulensi Rapat Komite Pinjaman kurang lebih berisi, tanggal dan tempat pelaksanaan, peserta yang hadir, kemudian nama mitra, serta persetujuan jumlah plafond pinjaman.
Sdr. PENNY KUSUMARATIH membuat Memorandum Komite Pinjaman yang berisi kurang lebih isi dari notulen rapat komite pinjaman, Memorandum Komite Pinjaman ditandatangani oleh Kepala Divisi Bisnis, (yang mengajukan) Kepala Divisi Hukum dan Humas (Sdri. SRI AMELIA HARIMUKTI), Direktur Utama, Sdr. KEMAS DANIAL, Direktur Bisnis, Sdr. WARSO WIDANARTO, Direktur Pengembangan Usaha, Sdr. HALOMOAN TAMBA.
Bahwa proses selanjutnya dengan dasar Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan (MKP) diterbitkan SP3 (Surat Persetujuan Pemberitahuan Prinsip atau biasa dikenal dalam istilah perbankan adalah Offering Letter).
Bahwa Analisa Yudiris dalam pengajuan pinjaman dana dari LPDB KUMKM adalah salah satu analisa yang dibutuhkan dalam proses pengajuan pinjaman ke Komite Pinjaman selain analisa bisnis dan analisa resiko. Adapun struktur dari Komite Pinjaman tahun 2012 s.d. 2013 adalah :
Ketua Komite yang dijabat oleh Direktur Utama LPDB KUMKM yaitu KEMAS DANIAL.
Sekretaris Komite Pinjaman yang dijabat oleh Kepala Divisi Hukum dan Humas LPDB KUMKM yaitu SRI AMELIA HARIMUKTI.
Anggota Komite Pinjaman yaitu:
Direktur Bisnis LPDB KUMKM yaitu WARSO WIDANARTO.
Direktur Pengembangan Usaha LPDB KUMKM yaitu HALOMOAN TAMBA.
Secara umum, analisa yuridis mereview kelengkapan syarat analisa yuridis. Terkait pinjaman dari UMKM Mall BTP, SAKSI hanya mendapatkan dokumen bagian Bisnis antara lain profil UMKM Strategis serta KTP dan KK dari pemilik UMKM strategis.
Analisa Yuridis ditandatangani oleh Staf Hukum I (FANNY, SAKSI serta Sdr. GITA FITRI, Sdr. TRIYANTO Sdri. FENY KUSUMARATI) , Kepala Bagian Hukum Sdr. AGUNG PURNAMA serta Kepala Divisi Hukum dan Humas Sdri. SRI AMELIA HARIMUKTI.
Bahwa SAKSI mengetahui adanya arahan dari atasan untuk mempermudah proses penerbitan Analisa Yuridis terkait permohonan UMKM Strategsi mitra KOPANTI JABAR dalam rangka pembelian kios di Bandung Timur Plaza (BTP).
Bahwa atasan SAKSI, Sdr. AGUNG PURNAMA, selaku Kabag Hukum I Sdri SRI AMELIA HARIMUKTI selaku Kepala Divisi Hukum dan Humas menyampaikan perintah kepada SAKSI bahwa untuk proses Analisa Yuridis menggunakan dokumen yang ada, dokumen tersebut terdiri Surat Permohonan Pinjaman, Fotokopi KTP dan Fotokopi KK, tanpa didukung dokumen perijinan.
Bahwa SAKSI tidak mengetahui siapa yang memerintahkan Sdr. SRI AMELIA HARIMUKTI dan Sdr. AGUNG PURNAMA, Sdr AMAR AGUS TAUFIK mengetahui proses kelanjutan dari Analisa Yuridis yang buat pada saat Rapat Komite Pinjaman yang dipimpin Sdr. KEMAS DANIAL. Pada saat awal menjabat, Sdr. KEMAS DANIAL pernah menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa terkait keputusan pemberian pinjaman kepada koperasi seluruh Indonesia tidak usah takut, ‘’saya yang akan bertanggung jawab’’.
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2021 Sdr AMAR AGUS TAUFIK pernah diperintahkan Sdri. SRI AMELIA HARIMUKTI untuk menghapus point c dan point d Hasil Kesimpulan pada Analisa Yuridis No. 530 .C/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 23 Oktober 2012 sebagai berikut :
a. Pengakukan Hutang antara LPDB KUMKM dengan Mitra.
b. Personal Guarantee antara LPDB KUMKM dengan Mitra.
Perintah tersebut disampaikan melalui WA, namun SAKSI tidak lakukan, SAKSI sampaikan kepada Sdri SRI AMELIA HARIMUKTI bahwa kesimpulan Analisa Yuridis tersebut adalah sebatas usulan, adapun keputusan akhir berada di Komite Pinjaman.
Setelah di WA oleh Sdri. SRI AMELIA HARIMUTKI tanggal 29 Maret 2021, SAKSI diminta hadir ke ruangan Custodian kantor LPDB oleh Sdri. SRI AMELIA HARIMUKTI untuk mengurus kelengkapan dokumen yang akan diberikan untuk keperluan penyelidikan di KPK. Saat itu, pihak custodian LPDB yang mengurus dokumen tidak hadir karena telah lembur menyediakan dokumen yang diminta KPK. Sdri. SRI AMELIA HARIMUKTI juga menyampaikan untuk menghapus poin c dan d pada Analisa Yuridis tersebut. Namun, Sdr. AGUNG PURNAMA mengatakan bahwa tidak masalah jika tidak menghapus poin a dan b tersebut karena poin tersebut merupakan usulan dari Bagian Hukum I LPDB karena yang memutuskannya di Rapat Komite Pinjaman. Pihak yang hadir di ruang Custodian LPDB tersebut antara lain Sdr. ANDIKA SUNANDAR, Sdr. AGUNG PURNAMA, Sdr. M. YUDHA RIZKI, Sdri. WENIYALA LUBIS, Sdri. SRI AMELIA HARIMUKTI dan SAKSI
Bahwa pada tanggal 17 April 2021 SAKSI pernah diminta oleh Sdri. SRI AMELIA HARIMUKTI untuk datang ke rumah yang bersangkutan, di Jl. Beo No. 11 Bintaro, SAKSI datang menjelang maghrib, sudah hadir di rumah tersebut, Sdr. AMELIA HARIMUKTI, Sdr. KEMAS DANIAL, Sdr. FITRI RINALDI, dalam pertemuan tersebut SAKSI ditanya oleh Sdr. KEMAS DANIAL terkait panggilan KPK, jadwal, dokumen apa saja harus yang dibawa, kemudian Sdr. KEMAS DANIAL memerintahkan SAKSI apabila ditanya oleh petugas KPK, untuk menjawab bahwa yang SAKSI sampaikan sudah sesuai prosedur, kemudian Sdr. KEMAS DANIAL menjelaskan salah satu alasan kenapa KOPANTI JABAR berubah dari channeling ke executing, dikarenakan KOPANTI JABAR akan mengambil alih hutang para UMKM yang telah menerima pinjaman dana bergulir dari LPDB KUMKM.
Bahwa pada tanggal 19 April 2021 SAKSI diundang oleh Sdr. BAYU HUTOMO, staf bagian legal II Divisi Hukum dan Humas, turut hadir dalam rapat tersebut, Sdr. KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama LPDB KUKM 2012, Sdr. M. ARIE YOEDHARTO, selaku Kepala Divisi Manajemen Resik 2012, Sdr. INDRA BARUNA selaku Kepala Divisi Penatusahaan Dana Bergulir 2012, Sdri. SRI AMELIA HARIMUKTI Selaku Kepala Divisi Hukum dan Humas tahun 2012, Sdr. ALFAS AHMAD HAQIQI, selaku Kepala Bagian Monev 2012, Sdr. CARLES SIMANJUNTAK, selaku staf bisnis 2012, Sdr. M. YUDHA, selaku staf bisnis 2012, Sdr. MICHAEL LUSIKOOY selaku staf bisnis 2012, Sdr. RACHMAT BUDI, staf bisnis tahun 2012, Sdr. TRIANTO RAHARDIANSYAH, selaku staf hukum 2012 dan SAKSI sendiri
Rapat tersebut dilaksanakan atas permintaan dari Sdr. KEMAS DANIAL, yang disampaikan melalui WA kepada Sdr. JAINAL ARIPIN selaku Direktur Umum dan Hukum, SAKSI melihat sendiri Sdr. KEMAS DANIAL mengirimkan WA kepada Sdr. JAINAL ARIFIN disaksikan oleh Sdri. AMELIA HARIMUKTI, pengiriman WA tersebut dilakukan di rumah Sdr. AMELIA HARIMUKTI pada tanggal 17 April 2021.
Rapat tersebut, dilaksanakan di LPDB di Ruang Rapat Lantai 2, pada pukul 13.00 sampai dengan selesai, rapat dibuka oleh Sdr. JAINAL ARIFIN, kemudian dimoderatori oleh Sdr. ANDIKA SUNANDAR selaku Plh Ketua SPI, turut hadir Sdr. KEMAS DANIAL, dalam rapat disampaikan para pejabat dan pegawai LPDB yang terlibat dalam penyaluran dana bergulir LPDB KUMKM kepada UMKM KOPANTI JABAR periode 2012-2013 serta skema awal penyaluran dana bergulir oleh LPDB KUMKM kepada UMKM KOPANTI JABAR, Sdr. KEMAS DANIAL memberikan arahan kepada para peserta yang hadir, maksud tujuan diadakan rapat tersebut agar ada persamaan persepsi antara peserta yang hadir.
Bahwa pada tanggal 23 April 2021 ada undangan buka puasa oleh Sdr. SRI AMELIA HARIMUKTI di rumahnya, namun SAKSI tidak hadir karena ada keperluan mengurus buka puasa di masjid kantor dan tidak ingin hadir untuk menghindari arahan dari Sdr. KEMAS DANIAL. Sepengetahuan SAKSI yang turut diundang adalah Sdri. FANNY ULFATUL FAJRI. SAKSI tidak mengetahui pihak yang hadir dan apa saja yang dibahas di acara buka puasa di rumah Sdri. SRI AMELIA HARIMUKTI tanggal 23 April 2021.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
8 Saksi RUSTAM EFFENDI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi ditunjuk menjadi Notaris oleh Sdri SRI AMELIA dan Sdr. AGUNG. Tugas dan tanggung jawab Saksi membantu membukukan akta perjanjian antara Pihak LPDB dengan UMKM Kopanti Jabar, untuk draft akta perjanjian itu sendiri sudah disiapkan oleh pihak LPDB.
- Bahwa Saksi mencatatkan lebih kurang 300 akta perjanjian yang dilaksanakan dari bulan Oktober tahun 2012 sampai Maret 2013, setelahnya digantikan oleh Notaris yang lain.
Total pembayaran yang Saksi terima dari UMKM Rp 150 juta, dan Rp 150 juta sisanya diminta oleh Sdri. SRI AMELIA untuk di transferkan ke rekening SRI AMELIA dengan alasan karena ditagih terus dan SAKSI menganggap mungkin system di LPDB seperti itu, dalam artian untuk Notaris yang ditunjuk LPDB harus menyerahkan sebagian honor yang diterimanya.
Adapun tanggung jawab dalam pemenuhan hak para pihak sebagai notaris hanya membukukan sedangkan penyerahan Salinan akta harus melalui LPDB, karena notaris tidak boleh menemui Klien tanpa sepengetahuan Pihak LPDB.
Bahwa Saksi membukukan akta perjanjian di Gedung BTP, dengan pihak anggota UMKM Kopanti Jawa Barat dan pihak LPDB. Setelah proses pencatatan selesai untuk Salinan akta tersebut SAKSI serahkan ke LPDB.
Bahwa historis kepemilikan tanah BTP, SAKSI hanya mendengar bahwa itu milik Sdr. STEVANUS dan SAKSI tidak pernah mengecek sertifikat yang ada, sedangkan untuk sertifikat atas nama pribadi dijaminkan atas pinjaman perusahaan/PT itu tidak diperbolehkan, dalam hal pinjaman UMKM Kopanti Jabar ke LPDB, dalam rapat yang SAKSI ikuti bersama pihak LPDB dan Kopanti, SAKSI pernah menyampaikan bahwa Pinjaman kredit harus ada jaminan milik debitur dan harus di pasang hak tanggungan, SAKSI menyampaikan juga kenapa untuk jaminan yang digunakan sertifikat milik pribadi bukan milik PT. adapun jawaban dari pihak LPDB hanya menyampaikan nanti akan dipasang hak tanggungan. Setelah pelaksanaan rapat tersebut, pihak LPDB mengganti SAKSI dengan Notaris yang lainnya. SAKSI diganti oleh Notaris lainnya karena pihak LPDB dan Kopanti Jawa Barat kurang berkenan atas penyampaian terkait terkait hak tanggungan pada saat rapat dan penyampaian lain yang kurang berkenan di pihak LPDB dan Kopanti.
Bahwa SAKSI ketahui penyaluran dana tersebut sudah cair sebelum akta perjanjian dilaksanakan, SAKSI mempertanyakan kenapa dana sudah disalurkan sedangkan akta baru akan diproses, bagaimana kalau tanda tangan proses tersebut tidak jadi terlaksana. Atas pertanyaan tersebut, tidak ada pihak LPDB maupun Kopanti Jawa Barat yang menjawab, akan tetapi ada pegawai LPDB yang menyampaikan bahwa itu adalah kebijakan pimpinan.
Bahwa dari awal SAKSI sudah melihat banyak kejanggalan mengenai proses pengajuan permohonan pinjaman, diantaranya :
Jaminan yang ada dalam proses tersebut bukan atas nama PT akan tetapi atas nama pribadi Stevanus, dan SAKSI sudah menyampaikan hal tersebut pada saat rapat.
Jaminan tidak dipasang hak tanggungan.
Pencairan dana sudah dilakukan sebelum proses akta perjanjian dilaksanakan.
Keanggotaan UMKM Kopanti Jabar yang mengajukan permohonan pinjaman tidak semuanya anggota Kopanti Jabar, diantaranya ada Pensiunan Pertamina, ada tukang, dan lain sebagainya. Akan tetapi Sdr RUSTAM EFFENDI tidak bisa melakukan apa-apa karena hal tersebut merupakan kewenangan dari LPDB dan Kopanti Jabar.
Tidak dikeluarkan Cover Note karena tidak ada hak tanggungan. Cover note itu adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh notaris apabila sertifikat sebagai jaminan dipasang hak tanggungannya dan apabila sudah selesai hak tanggungan akan diserahkan kepada LPDB.
Bahwa Status pinjaman tanpa hak tanggungan, karena SAKSI meyakini kalau pinjaman tanpa jaminan pasti tidak akan kembali, SAKSI hanya bisa menyampaikan hal tersebut di saat rapat.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan
9 Saksi SRI AMELIA HARIMUKTI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi lakukan dalam pemberian pinjaman LPDB kepada Kopanti Jabar, antara lain:
Juli 2012, setelah survey lapangan dari Dir bisnis, Divisi Hukum membuat draft Surat Perjanjian Kerjasama Penyaluran Pinjaman antara LPDB- KUMKM dengan KOPANTI JABAR. SAKSI meminta AGUNG PURNAMA untuk dibuatkan draft. Draft dibahas bersama dengan Direktur Utama, Direktorat Bisnis, Direktorat Hukum, dan Direktorat Pengembangan Usaha pada tanggal 19 September 2012 di Ruang Rapat Lantai 2 LLPDB-KUMKM. Kemudian SAKSI menyusun Laporan Hasil Rapat Finalisasi Draft MoU Channeling KOPANTI Jawa Barat No: 362/Lap/Dir.3.2/2012 tanggal 21 September 2012 ditujukan kepada Direktur Umum dan Hukum dan tembusan kepada Direktur Utama, Direktur Pengembangan Usaha, Direktur Bisnis, serta Direktur Keuangan yang berisi saran antara lain:
Perlu dikaji lebih lanjut oleh Direktorat Bisnis, mengenai apakah UMKM binaan Kopanti Jabar yang rencananya akan diberikan pinjaman oleh LPDB-KUMKM memenuhi syarat sebagai kategori UMKM strategis;
Terdapat perjanjian pinjam-meminjam antara Pihak Pengembang (Developer) dengan Bank lain, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan pengkajian dan pembahsan terlebih dahulu terhadap syarat dan ketentuan dalam perjanjian dimaksud dengan mengadakan pertemuan antara LPDB-KUMKM, Kopanti Jabar dan Pihak Developer;
Dianggap perlu adanya MoU antara LPDB-KUMKM dengan Pihak Developer terkait dengan objek yang akan dibiayai oleh LPDB-KUMKM;
Maka diperlukan adanya ‘Buy Guarantee’ dari Pihak Kopanti Jabar.
Terkait saran butir b) mengadakan pertemuan antara LPDB-KUMKM, Kopanti Jabar dan Pihak Developer, saran tersebut diterima dan dilakukan pertemuan antara pihak LPDB-KUMKM, Kopanti Jabar dan PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA. Yang diadakan sebelum Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani.
Pada tanggal 8 Oktober 2012, SAKSI selaku Kadiv Hukum mendampingi penandatangan perjanjian kerjasama penyaluran pinjaman antara LPDB dan Kopanti di kantor LPDB, Lt. 2. Dari pihak LPDB yang menandatangani perjanjian tersebut adalah KEMAS DANIAL selaku Dirut LPDB dan SAKSI selaku Kadiv Hukum. Pihak KOPANTI JABAR adalah ANDRA A LUDIN dan DEDI K. MARDJA. Dalam Perjanjian Kerjasama, SRI AMELIA sebagai saksi bahwa perjanjian tersebut benar ditandatangani oleh para pihak.
Masih di bulan Oktober 2012, Divisi Hukum melakukan analisa yuridis setelah dilakukan analisa bisnis oleh Divisi Bisnis. SAKSI menyetujui hasil analisa yuridis yang telah dibuat Staf di bagian Hukum dan telah di review oleh Kepala bagian Hukum.
Hasil analisa yuridis disampaikan ke Komite Pinjaman/pembiayaan untuk dimintakan persetujuan.
SAKSI selaku sekretaris Komite mengumpulkan hasil analisa dari Divisi Bisnis, Hukum dan Manajemen resiko dan mengatur jadwal rapat Komite Pinjaman dan membuat Memorandum komite/Notulen rapat komite.
Selanjutnya Divisi hukum menyiapkan draft SP3 (Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip).
SAKSI selaku Kadiv hukum mendapat pendelegasian kewenangan untuk menandatangani Akta Perjanjian Pinjaman kepemilikan kios.
7. Dilakukan Rapat Komite Pinjaman/Pembiayaan, yaitu:
Pada tanggal 23 Oktober 2012, yang dihadiri oleh Komite Pinjaman/Pembiayaan (KEMAS DANIAL, WARSO WIDHANARTO, dan HALOMOAN TAMBA), SAKSI selaku Sekretaris Komite, dan perwakilan dari Divisi Bisnis yang memproses pengajuan dari KOPANTI Jawa Barat. Divisi Bisnis mengajukan proposal dengan plafond awal Rp 14.431.000.750,00 untuk 74 UKM yang telah diverifikasi. Proposal disetujui oleh Komite Pinjaman/Pembiayaan dan menerbitkan Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 518/MKP/LPDB/2012 tanggal 23 Oktober 2012.
Pada tanggal 29 Oktober 2012, dilakukan rapat kembali dan menegaskan bahwa Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan (MKP) tersebut tidak jadi diproses dan merevisi plafond pinjaman yang diputuskan dimana sebelumnya sebesar Rp 14.431.000.750,00 diubah menjadi setting plafond dengan plafond maksimal sebesar Rp 90 Miliar.
Bahwa terbitnya Akta Notaris Surat Kuasa Khusus Nomor: 15 tanggal 13 September 2016, PT PANCAMULTI NIAGA PRATAMA yang telah diakuisisi oleh PT MIRAH AGUNG PERDANA menyetujui pengalihan piutang dari KOPANTI JABAR sebesar Rp116.117.990.433,00 serta bunga pinjaman sebesar Rp7.459.706.629,00 kepada LPDB. Setelah pengalihan piutang oleh LPDB kepada PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA, proses pembayaran piutang kepada LPDB menjadi tanggung jawab PT PANCAMULTI NIAGA PRATAMA dengan jaminan pengembalian Pokok Pinjaman. Selain itu PT PANCAMULTI NIAGA PRATAMA juga bertanggungjawab mengembalikan dana angsuran yang telah dibayarkan oleh para pelaku UKM.
Bahwa Proposal penyehatan pinjaman UKM BTP – KOPANTI JABAR disusun Tim Kerja Remedial (TKR) menerima Surat KOPANTI JABAR dengan nomor 100/KPKL/PB/IX/2015 tanggal 14 September 2015 tentang Usulan Rencana Pengelolaan BTP dimana KOPANTI JABAR meminta keringanan berupa:
Pembebasan atas denda
Pembayaran tunggakan bunga dapat diangsur selama 1 tahun
Bunga atas pinjaman pokok tetap dibayarkan
Pembayaran atas pinjaman pokok mulai diangsur setelah tahun ke-3, selama 15 tahun. Apabila penjualan berjalan dengan baik, maka pinjaman pokok akan dilunasi lebih cepat.
Bahwa TKR melakukan analisa yang didahului dengan pemaparan dan tanggapan masing-masing Divisi dimana kondisi kios di BTP sudah sangat sepi dan TKR sendiri mengharapkan adanya pengambilalihan oleh pihak yang lebih berkompeten. TKR menyusun proposal penyehatan pinjaman UKM BTP – KOPANTI JABAR tanggal 21 September 2015 yang diajukan kepada Komite Remedial. Skema penyehatan tersebut berisi :
Menghapuskan tunggakan denda keterlambatan pembayaran pokok dan denda kerterlambatan pembayaran bunga dilakukan per masing-masing UKM BTP sebelum dilakukan Cessie Piutang oleh KOPANTI JABAR.
Melakukan pengalihan Cessie Piutang atas 513 UKM BTP kepada KOPANTI JABAR dengan outstanding sebesar Rp116.117.990.433 dan tunggakan bunga sebesar Rp7.459.706.629 (per 31 Agustus 2015).
Outstanding pinjaman di-reschedulling selama 15 tahun.
Pembayaran atas pokok pinjaman setelah masa grace period 3 (tiga) tahun dimana untuk pembayaran bunga tetap dilakukan setiap bulannya.
Pembayaran tunggakan bunga dilakukan dengan cara diangsur selama 12 bulan sejak akad remedial.
Bahwa atas remedial pinjaman mensyaratkan jaminan berupa Hak Tanggungan atas SHMSRS dari kios-kios yang dibiayai oleh LPDB-KUMKM dengan nilai Hak Tanggungan sebesar 100% dari nilai kios atau Hak Tanggungan atas Fix Asset lainnya yang nilainya setara dengan plafon remedial berdasarkan hasil appraisal independen atau NJOP. Komite Remedial menyetujui upaya penyehatan dengan skema reschedulling atas pinjaman kepada UKM BTP – KOPANTI JABAR.
Bahwa Komite Remedial menyetujui remedial dengan menerbitkan Memorandum Komite Remedial tertanggal 5 Oktober 2015 dengan jaminan berupa Hak Tanggungan atas unit-unit kios di BTP seluas 6000m2 dan Hak Tanggungan atas Fix Asset lain. Selanjutnya Komite Remedial menyampaikan pemberitahuan Keputusan Remedial No: 492/DIRUT/2015 tanggal 6 Oktober 2015 yang berisi:
Meminta Pengurus KOPANTI menyerahkan Perjanjian Kerjasama antara KOPANTI dengan PT PANCAMULTI NIAGA PRATAMA (PT PNP) dalam kaitannya dengan kerjasama pengelolaan aset atas gedung BTP.
Meminta Pengurus KOPANTI menjadwalkan sosialisasi kepada UKM binaan terkait proses pengambilalihan
Meminta Pengurus KOPANTI menyerahkan masterplan atas Gedung BTP mendatang.
KOPANTI memberikan usulan jaminan berupa Hak Tanggungan atas unit-unit kios di BTP seluas 6000m2, 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ALI HERMAN IBRAHIM dan 1 (satu) SHM atas nama ASEP NAHRONY. Komite Remedial memberikan persetujuan yang tertulis dalam notulen Komite Remedial Sirkuler No. 003/NKRS/LPDB/2015 tanggal 25 November 2015.
Kemudian Komite Remedial menerbitkan SP3R (Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip Remedial) No. 012/SP3R/LPDB/2015 tanggal 2 Desember 2015 tentang Surat Permohonan Rescheduling KOPANTI JABAR dengan outstanding Rp123.577.697.062 dan jaminan berupa Hak Tanggungan atas unit-unit kios di BTP seluas 6000m2, 3 (tiga) SHM atas nama ALI HERMAN IBRAHIM dan 1 (satu) SHM atas nama ASEP NAHRONY.
KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama dengan Sdr. ANDRA A. LUDIN, Sdr. DEDEN WAHYUDIN, dan Sdr. YAYAN YUSTIAN selaku Pengurus KOPANTI JABAR membuat Akta Pengakuan Hutang no 4 dan Akta Cessie Nomor 3 tanggal 3 Desember 2015 pada Notaris EVITA ANGGRAENI.
KOPANTI JABAR tidak kunjung memberikan salinan SHM atas nama ALI HERMAN IBRAHIM dan ASEP NAHRONY, sehingga Komite Remedial mengadakan rapat sesuai Notulen Rapat Komite Remedial No. 117/NKRS/LPDB/2016 tanggal 8 November 2016 dengan keputusan mengubah plafon remedial menjadi Rp129.121.459.007 dengan jaminan sebagai berikut:
Personal Guarantee dari KADAFI YAHYA selaku pemegang saham mayoritas PT MIRAH AGUNG PERDANA yang memiliki sebagian besar saham PT PNP,
Corporate Guarantee dari PT PNP,
Hak Tanggungan Peringkat I atas unit-unit kios di BTP seluas 6000m2 dengan nilai Hak Tanggungan Rp116.117.995.433,-
Hak Tanggungan Peringkat I atas tanah seluas 4050 m2 dengan SHM No. 007/Ujung Berung Selatan an MAMAN SUTARMAN dengan nilai HT Rp14.705.159.000,-
Selanjutnya berdasarkan Laporan No2300/Lap.Dir.1.3/2016 tanggal 15 November 2016 perihal Laporan Pemenuhan Kelengkapan Syarat-Syarat terkait Hasil Komite Remedial tanggal 8 November 2016, dilakukan Rapat Komite Remedial dengan Notulen No. 118/NKRS/LPDB/2016 tanggal 16 November 2016 dengan keputusan mengubah jaminan menjadi sebagai berikut:
Personal Guarantee dari KADAFI YAHYA selaku pemegang saham mayoritas PT MIRAH AGUNG PERDANA yang memiliki sebagian besar saham PT PNP,
Corporate Guarantee dari PT PNP,
Hak Tanggungan Peringkat I atas unit-unit kios di BTP seluas 6000m2 dengan nilai Hak Tanggungan Rp116.117.995.433.
Kemudian diterbitkan SP3R No. 31/SP3R/LPDB/2016 tanggal 17 November 2016 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip Remedial (SP3R) yang berisi:
Plafon Remedial menjadi maksimal Rp129.121.459.007 dengan rincian sisa kewajiban pokok Rp116.117.995.433 dan total tunggakan bunga dan denda Rp13.003.463.574,-
Tingkat suku bunga menjadi:
Tingkat suku bunga pengembalian pokok pinjaman yang dilakukan secara balon payment selama 5 (lima) tahun pertama sebesar 6% per tahun sliding yang dihitung berdasarkan jumlah plafond yang dikembalikan setiap tahunnya.
Tingkat suku bunga untuk pengembalian pokok pinjaman sejak tahun ke-6 sampai dengan tahun ke-14 sebesar 6% per tahun sliding yang dihitung berdasarkan outstanding pokok berakhir.
Jaminan menjadi:
Personal Guarantee dari KADAFI YAHYA selaku pemegang saham mayoritas PT MIRAH AGUNG PERDANA yang memiliki sebagian besar saham PT PNP,
Corporate Guarantee dari PT PNP,
Hak Tanggungan Peringkat I atas unit-unit kios di BTP seluas 6000m2 dengan nilai Hak Tanggungan Rp116.117.995.433,-
- Bahwa sebelum proses remedial pinjaman KOPANTI JABAR, dibentuk Tim Kerja Remedial yang diketuai oleh MUHAMMAD ARIE YOEDHARTO untuk melakukan evaluasi kelayakan baik dari segi bisnis, manajemen risiko dan hukum terkait pemberian remedial, baik evaluasi terhadap KOPANTI JABAR maupun kepada PT PANCAMULTI.
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
10 Saksi DEDY MAS PUTRA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada November 2011 SAKSI diangkat sebagai Kepala bagian Analisa Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi LPDB KUMKM dengan tugas pokok:
Melakukan analisa risiko secara independen berkaitan dengan pemberian pinjaman/pembiyaan LPDB KUMKM kepada Mitra
Melakukan koordinasi dalam pembagian kerja antara staf analisa risiko
Melakukan koordinasi Divisi lain terkait permintaan data untuk mendukung hasil analisa risiko.
SAKSI bertanggung jawab kepada ARIE YOEDHARTO, Kepala Divisi Manajemen Risiko.
Bahwa Penyaluran dana bergulir LPDB KUMKM kepada KOPANTI JABAR, bermula Memo Permintaan dari Direktur Bisnis Sdr. WARSO WIDANARTO untuk dilakukan kunjungan lapangan kepada Direktur Pengembangan Usaha Sdr. HALOMOAN TAMBA, yang kemudian disposisi kepada Kepala Divisi Manajemen Risiko. Selanjutnya Kadiv Manajemen Risiko memerintahkan SAKSI sebagai Kabag Analisa Risiko, Saksi.
SAKSI menyusun jadwal kunjungan yaitu ARIE YOEDHARTO bersama EDY SANTOSO. Kunjungan ke KOPANTI dilakukan pada tanggal 18-19 Oktober 2012 dan dibuat laporan hasil kunjungan OTS. Setelah SAKSI review, SAKSI serahkan laporan kepada Kadiv Manajemen Risiko untuk dimintakan persetujuan. Laporan Kunjungan On The Spot (OTS), Nomor 486/Lap/Dir.1.3/2012 tanggal 22 Oktober 2012 ditujukan kepada Direktur Pengembangan Usaha, HALOMOAN TAMBA.
Hasil laporan kunjungan OTS berisikan:
Risiko pemberian pinjaman kepada KOPANTI berdasarkan hasil OTS adalah SANGAT TINGGI.
Pengajuan pinjaman risiko tinggi, Komite Pinjaman akan menolak permohonan pinjaman atau apabila diterima akan ditambahkan syarat jaminan yang nilainya sebesar pinjaman tersebut.
Bahwa KOPANTI JABAR belum mengajukan permohonan pinjaman terkait pembelian kios BTP, terkesan tiba tiba dan tanpa persiapan yang matang.
Bahwa sekitar 23 Oktober 2012 dilakukan rapat lanjutan, yang dipimpin oleh Sdr. KEMAS DANIAL selaku Ketua Komite Pinjaman (Direktur Utama) dan dihadiri oleh Sdr. WARSO WIDIANARTO selaku anggota Komite Pinjaman (Direktur Bisnis), Sdr. HALOMOAN TAMBA selaku anggota Komite Pinjaman (Direktur Pengembangan Usaha), kemudian peserta rapat, YAYAT SUPRIATNA (Kadiv Bisnis II), SAHRUDIN (Kadiv Bisnis I) SRI AMELIA HARIMUKTI (Kadiv Hukum dan Humas), YUDHO BAHARI (Kabag Bisnis II.1), SAKSI (Kabag Analisa Risiko), AGUNG PURNAMA (Kabag Hukum I), serta beberapa staf dari Divisi Hukum dan Humas, Divisi Bisnis serta Divisi Manajemen Risiko.
Bahwa Hasil Analisa Risiko adalah tingkat risiko usulan pemberian pinjaman/pembiayaan Rp60.000.000.000,00 kepada UKM KOPANTI JABAR menghasilkan Nilai Akhir Risiko 0,00 atau tidak masuk ke dalam kategori bobot risiko. Adapun saran dalam Opini Risiko tersebut adalah:
Agar memperhatikan SOP Pemberian Pinjaman/ Pembiayaan.
Agar memperhatikan Perdir No.35/PER/LPDB/2010.
Agar data mengenai calon penerima/ pemohon pinjaman/ pembiayaan dalam bentuk proposal permohonan dengan data yang selengkap-lengkapnya.
Beberapa hari setelahnya, dilakukan Rapat Komite Pinjaman dihadiri pihak yang turut hadir dalam Rapat Komite Pinjaman bulan Oktober 2012. Saran dalam Opini Risiko yang disampaikan oleh staf dari Divisi Manajemen Risiko tersebut diterima seluruhnya oleh Komite Pinjaman, Komite Pinjaman mengetahui jika dalam penyusunan Opini Risiko tersebut tidak dilakukan Kunjungan / OTS dan penyusunan Opini Risiko-nya hanya sebatas formalitas. Usulan penambahan plafon senilai Rp60.000.000.000,00 tersebut disetujui sebagian sekitar Rp. 20 Miliar.
Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 026/PER/LPDB/2011 Bab IX, Opini Risiko adalah suatu bentuk opini yang disusun oleh Divisi Manajemen Risiko, yang berisi gambaran, kesimpulan dan saran terhadap permohonan pinjaman/ Pembiayaan, yang diajukan oleh Mitra LPDB-KUMKM. Kerangka dasar analisis dalam pembuatan Opini Risiko mengacu pada identifikasi Risiko Finansial (kuantitatif) dan Non Finansial (kualitatif) yaitu suatu analisis risiko yang komprehensif terhadap indikator finansial dan non finansial kondisi mitra LPDB KUMKM termasuk terhadap usaha yang akan dibiayai dan yang menggambarkan potensi risiko terkini yang mungkin terjadi setelah Mitra LPDB KUMKM menerima pinjaman/ pembiayaan, dan bagaimana pengaruhnya terhadap pemenuhan kewajibannya kepada LPDB KUMKM.
Bahwa SAKSI tidak mendapat arahan dari Direksi secara langsung atau melalui Kadiv Manajemen Risiko dalam melakukan analisis risiko, analisis risiko yang dibuat sesuai data yang diperoleh dan sudah disampaikan kepada Komite Pinjaman. Berdasarkan MKP dan Notulen rapat, Ketua Komite memutuskan tidak menggunakan saran dari Divisi Risiko.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
11 . Saksi FITRI RINALDI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Struktur organisasi dari LPDB-KUMKM tahun 2012 – 2013 adalah :
Direktur Utama: KEMAS DANIAL yang membawahi:
Direktur Keuangan: FITRI RINALDI, dengan membawahi:
Kepala Divisi Tata Laksana Anggaran: ARI SULISTYOGO;
Kepala Divisi Penatausahan Dana Bergulir: INDRA BARUNA.
Direktur Pengembangan Usaha: HALOMON TAMBA, dengan membawahi:
Kepala Divisi Manajemen Resiko: ARIE YOEDHARTHO;
Kepala Divisi Monitoring dan Pengkajian: SYAHRUDIN;
Kepala Divisi Informasi Teknologi : GIRI.
Direktur Bisnis: WARSO WIDANARTO, dengan membawahi:
Kepala Divisi Bisnis I: SYAHRUDIN;
Kepala Divisi Bisnis II: ASEP ADIPURNA;
Kepala Divisi Bisnis III : tidak ingat
Direktur Umum dan Hukum: SUTOWO, dengan membawahi:
Kepala Divisi Hukum dan Humas: SRI AMELIA HARIMUKTI;
Kepala Divisi Perencanaan: AGUS PRIANTO;
Kepala Divisi Umum: PASNI RUSLI
Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi LPDB KUMKM Nomor 028/PER/LPDB/2011 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan LPDB KUMKM, tugas pokok dan fungsi Direktur Keuangan LPDB KUMKM melaksanakan adminsitrasi keuangan, pengelolaan anggaran, dan penatausahaan dana bergulir.
Bahwa Tahun 2011 – 2017 Sdr FITRI RINALDI memiliki tugas lain sebagai Anggota Komite Remedial, berdasarkan Peraturan Direksi LPDB KUMKM Nomor 026/PER/LPDB/2011 tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM. Anggota Komite Remedial adalah Direktur Utama beserta dengan 4 Direksi pada LPDB KUMKM.
Bahwa Tugas Komite Remedial :
Mengevaluasi, mengkaji, memutuskan dan menyetujui suatu tindakan penyehatan dan penyelamatan atau mengusulkan hapus buku /write off / dan/atau penghapusan mutlak (hapus tagih) dari suatu pinjaman/pembiayaan yang berada dalam kondisi bermasalah dan/atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi LPDB KUMKM.
Melaksanakan proses penghapusan secara bersyarat dan mengusulkan penghapusan secara mutlak yang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi yang ada pada Peraturan Perundangan yang berlaku.
Bahwa Sumber Dana LPDB KUMKM kepada KOPANTI JABAR pada tahun 2012 - 2013 berasal dari :
DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Bendahara Umum Negara dari tahun 2009 dan seterusnya.
Pengalihan dana bergulir di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2008 sekitar Rp123 Miliar dari anggaran tahun 2000-2007.
Bahwa Mekanisme pencairan pelaksanaan kegiatan dana bergulir LPDB KUMKM kepada KOPANTI JABAR Tahun 2012 – 2013 sebagai berikut (secara singkat):
Direktur Umum dan Hukum memastikan proses akad pinjaman antara LPDB dengan mitra pinjaman telah dilakukan. Proses akad dibantu oleh Notaris untuk mengesahkan proses akad pinjaman tersebut. Dua dokumen yang diperlukan adalah Sertifikat Akad Pinjaman dan Cover Note yang menyatakan akad telah dilakukan. Pihak LPDB KUMKM yang bertanda tangan tergantung besaran kredit yang diajukan, jika nilai pinjaman lebih dari Rp5 miliar maka Direktur Utama.
Direktur Bisnis menerbitkan Memo Pencairan yang ditandatangani oleh Direktur Bisnis dan Kadiv. Direktorat Bisnis memastikan akad telah dilakukan dan verifikasi dokumen agar sesuai ketentuan. Dalam memo tersebut terdapat Ceklist tentang kelengkapan dokumen antara lain covernote/sertifikat, proposal pinjaman, dan lain-lain. Kemudian Memo pencairan tersebut diajukan kepada Direktur Keuangan.
Direktur Keuangan menerima pengajuan Memo Pencairan dari Direktur Bisnis. Tim Penataan Dana Bergulir di Direktorat Keuangan bersama Staf Hukum Humas dan Staf di Divisi Bisnis Direktorat Bisnis melakukan verifikasi ceklist kelengkapan dokumen.
Setelah verifikasi ceklist kelengkapan dokumen pencairan selesai, Direktur Keuangan mengirimkan surat pengantar berisi laporan terkait pengajuan pencairan untuk meminta tanda tangan Direktur Utama di Cek Bilyet Giro dari Rekening Pokok Dana LPDB- KUMKM di Bank Mandiri / BNI dan Rincian Penerima dana bergulir KOPANTI JABAR. Dokumen rincian penerima dana bergulir KOPANTI JABAR tahun 2012-2013 ditandatangani oleh KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama dan FITRI RINALDI selaku Direktur Keuangan serta diparaf oleh INDRA BARUNA SETIAWAN selaku Kadiv Penatausahaan Dana Bergulir dan DESI MARIANI NASUTION selaku Kabag TU Penyaluran & Penempatan Dana Bergulir.
Staf di Direktorat Keuangan kemudian menyampaikan Cek Bilyet Giro dan Rincian Lampiran Penerima pinjaman kepada Pihak Bank.
Selanjutnya pihak Bank mencairkan dana kepada mitra pinjaman dari KOPANTI JABAR sesuai dengan besaran nominal dan nomor rekening yang tertera di rincian penerima pinjaman.
Mitra pinjaman kemudian diminta membayar angsuran pinjaman yaitu angsuran pokok ke Rekening Pokok Dana LPDB-KUMKM dan angsuran bunga ke Rekening Jasa Dana LPDB-KUMKM.
Bahwa total realisasi pencairan dana bergulir dari LPDB KUMKM kepada UMKM Binaan KOPANTI JABAR periode 2012 – 2013 totalnya sejumlah, Rp. 117.542.035.450,- dari jumlah tersebut tersebut terdapat kelebihan bayar sejumlah Rp. 718.526.750,- kelebihan tersebut telah dikembalikan oleh KOPANTI JABAR dan telah diterima oleh LPDB KUMKM melalui rekening Bank Mandiri nomor 070-000-606-060-7 tanggal 8 November 2012.
Sehingga total realisasi pembayaran dana bergulir LPDB KUMKM kepada UMKM Binaan
Bahwa berdasarkan Kartu Piutang Remedial LPDB KUMKM untuk KOPANTI JABAR dengan pembukuan per 25 Juli 2021 yaitu
Hutang pokok Rp112.817.995.420,- ;
Denda pokok dan bunga Rp745.066.640,- .
Perhitungan denda tersebut dimulai dari 8 November 2016 s.d. 22 September 2019
Tunggakan pokok Rp13.199.999.987
Adapun jumlah realisasi akumulasi angsuran pokok dari KOPANTI JABAR kepada LPDB KUMKM dari tanggal 8 November 2016 s.d. 20 Mei 2021 yaitu Rp3.300.000.013,-
Bahwa dasar penentuan perubahan jangka waktu pembayaran pokok dan bunga yang telah diatur dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip Remedial berdasarkan adanya inisiasi dari investor baru yaitu KADAFI YAHYA yang kerjasama dalam pengelolaan Mal Bandung Timur Plaza (BTP). Saat itu, KADAFI YAHYA meminta perpanjangan pembayaran pokok dan bunga agar dapat memenuhi kewajiban angsuran pinjaman KOPANTI JABAR. Menurut SAKSI, kondisi KOPANTI JABAR saat itu tidak mampu secara finansial untuk mengembalikan dana bergulir dari LPDB KUMKM.
Bahwa terkait jaminan dana bergulir, pada tahun 2012 berupa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) namun pada waktu itu sertifikat tersebut masih dalam pengurusan dan belum pecah sertifikat atas nama pemilik kios dan masih satu kesatuan Mal Bandung Timur Plaza (BTP).
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan
12 Saksi ANDIKA SUNANDAR, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai sebagai berikut:
Bahwa bulan Maret 2021, SAKSI, bertempat di lantai 2 LPBD, sekitar jam 10 pagi. Seingat SAKSI, yang hadir pada saat itu JAINAL ARIPIN, SRI AMELIA HARIMUKTI mantan Kadiv Hukum dan Humas, AGUNG mantan Kabag Hukum, BUDI SANG MAHARTA, mantan Kabag Bisnis, ARIE YOEDHARTO, mantan Kadiv Manajemen Resiko, staf staf yang terkait, TRIPAMBUDI PRASETYO, CARLES SIMANJUNTAK, DIAN, NOSTRA, YAYAT SUPRIATNA, AMAR AGUS TAUFIK, SULTAN, BINSAR selaku pengacara yang biasa membantu LPDB.
Rapat tersebut dipimpin oleh JAINAL ARIPIN, yang menyampaikan ada surat dari KPK, kemudian nantinya akan ada pemeriksaan kepada pegawai KPK, PIC yang ditunjuk untuk berkoordinasi dengan pihak KPK adalah SAKSI.
Bahwa kurang lebih 2 (dua) minggu setelah rapat pada bulan Maret 2021, SAKSI mendapat perintah dari JAINAL ARIPIN untuk hadir kembali dalam pertemuan di Lt. 2 Ruang Rapat LPDB. SAKSI, seingat SAKSI di hari selasa pada Bulan April, di jam 13.00 WIB. Dihadiri oleh KEMAS DANIAL, ARIE YOEDHARTO, SRI AMELIA HARIMUKTI, ALFAS AHMAD HAQIKI, JAINAL ARIFIN, NOSTRA, M. RIZKY YUDHA, BINSAR selaku pengacara, beberapa orang dari divisi keuangan, AMAR AGUS TAUFIK, INDRA BARUNA, dan lainnya yang tidak SAKSI ingat.
KEMAS DANIAL menyampaikan kepada SAKSI, bahwa pada waktu itu mereka berhati-hati terhadap dokumen, KEMAL DANIAL menyakini dokumen tersebut pasti ada, dan meminta kami mencoba mencarinya kembali. Atas penyampaian tersebut, SAKSI tidak menanggapinya. Kemudian KEMAS DANIAL menyampaikan kepada SRI AMELIA HARIMUKTI, tolong dibantu komunikasi dengan Pak RAY (FITRI RINALDI) dan Pak ACHMAD (mantan kepala SPI). Kemudian SRI AMELIA menjawab, “iya nanti saya hubungi Pak Ahmad”. Kemudian ARIE YOEDHARTO menelpon FITRI RINALDI dengan menggunakan mode loud speaker, menanyakan perihal dokumen SPI, jawaban FITRI RINALDI yang terdengar di handphone milik ARIE YOEDHARTO kurang lebihnya secara resmi kami menyampaikan dokumen dari SPI tahun 2017, lalu ARIE YOEDHARTO bilang, “ok Pak Ray berarti sudah ada, nanti koordinasi dengan Pak Achmad”, lalu sambungan telpon ditutup.
KEMAS DANIAL melanjutkan terkait dengan monev, “Siapa ini apakah ada anak monev?”. Lalu yg hadir menjawab ada ini ALFAS. Kemudian KEMAS DANIAL bertanya, “ada kan dokumen monevnya?”, ALFAS menjawab bahwa tidak ada. Tidak lama kemudian SRI AMELIA HARIMUKTI memaparkan program penyaluran dana bergulir LPDB KUMKM kepada KOPANTI JABAR. SRI AMELIA menjelaskan peran masing-masing antara LPDB, UMKM serta KOPANTI JABAR. Tujuan SRI AMELIA HARIMUKTI menyampaikan paparan tersebut, adalah untuk mengingatkan kembali kepada peserta yang hadir dikarenakan kejadiannya sudah lama.
Pada saat sudah selesai paparan, KEMAS DANIAL menyampaikan kepada forum rapat, “ya begitulah kondisi teman teman”. KEMAS DANIAL menyampaikan kepada SAKSI, “Pak ANDIKA, dokumen pada waktu itu ada, sekarang dokumen tersebut dilengkapi saja”. Dimana atas perintah KEMAS DANIAL tersebut SAKSI memiliki pemahaman bahwa KEMAS DANIAL semena-mena memerintah SAKSI, dan meminta SAKSI untuk melengkapi dokumen dalam artian mengkondisikan agar dokumen tersebut menjadi lengkap. Karena SAKSI beranggapan seperti itu, lalu SAKSI sampaikan secara tegas kepada KEMAS DANIAL, “saya mengerti posisi saya sekarang, jangan sampai gedung ini di geledah oleh KPK, karena reputasi lembaga ini akan hancur”.
Terhadap keterangan Saksi, terdakwa memberi tanggapan:tidak keberatan
13. Saksi HJ. EVITA ANGGRAENI, SH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi menjadi Notaris saat pengajuan Pinjaman Dana Bergulir LPDB yang diajukan Sdri SRI AMELIA (Pegawai LPDB). Saksi dihubungi Sdri SRI AMELIA karena merupakan kawan satu SMA akan tetapi tidak dekat. Tugas dan tanggung jawab Saksi membantu membukukan akta perjanjian antara Pihak LPDB dengan UMKM Kopanti Jabar, karena untuk draft akta perjanjian itu sendiri sudah disiapkan oleh pihak LPDB.
- Bahwa Saksi mencatatkan 200 akta perjanjian dari bulan Maret sampai Mei 2013. SAKSI hanya menerima lebih kurang Rp 150 juta baik oleh UMKM maupun yang dibayarkan oleh PUSKOPANTI. Biaya akad yang dibayar oleh PUSKOPANTI dibayarkan secara transfer.
- Bahwa proses pembuatan akta perjanjian dilaksanakan di BTP, antara anggota UMKM, pihak LPDB dan pegawai Saksi. Setelah proses pembukuan selesai, Salinan akta Saksi serahkan ke LPDB.
- Bahwa historis kepemilikan tanah BTP Saksi hanya mendengar bahwa itu milik Sdr. STEVANUS dan Saksi tidak pernah mengecek sertifikat yang ada. Saksi tidak ada menanyakan terkait hak tanggungan atau jaminan dalam proses pengajuan pinjaman, karena berfikir hal itu sudah selesai pada saat proses awal.
- Bahwa mengenai atas sertifikat tanah BTP diikat dengan Hak Tanggungan atas nama UKM, dan proses penerbitan SHMRS strata tittle, Saksi tidak mengetahuinya karena Saksi berfikir bahwa proses tersebut sudah dilaksanakan oleh Notaris terdahulu.
- Bahwa Pembukaan serta penggunaan rekening BNI 0294-0700-50 atas nama EVITA ANGGRAENI dibuka tahun 2013, digunakan sebagai syarat pembelian kios pada BTP, buku tabungan dan ATM tidak mengetahui keberadaannya.
Aliran dana sebesar Rp 265.506.000 dari rekening Saksi ke rekening BNI Puskopanti, Saksi tidak mengetahuinya. Seharusnya karena Saksi belum melaksanakan akad dalam pengajuan pinjaman, maka uang pinjaman dari LPDB untuk pembelian kios di BTP atas nama Saksi seharusnya tidak dicairkan.
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
14. Saksi JAROT HIDAYAT PURWANTO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi memiliki kios sebanyak 2 (dua) kios yang berlokasi di lantai 2 untuk usaha kuliner dan kios tersebut belum pernah beroperasi, Saksi tidak mengetahui setelah Saksi alihkan kepada Sdr. ACEP, apakah usaha kios tersebut berjalan atau berhenti.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui pencairan uang sebesar Rp. 567.052.000,-, Saksi mengetahui uang tersebut telah masuk di rekening Saksi nomor 0285-183102 a.n JAROT HIDAYAT PURWANTO pada saat Saksi mencetak printout rekening koran yang diminta oleh KPK.
- Bahwa Seingat Saksi harga 2 (dua) kios yang Saksi miliki senilai Rp.567.052.000,- sesuai dengan pencairan dana dari LPDB. Saksi tidak pernah menggunakan uang hasil pencairan dana dari LPDB senilai Rp. 567.052.000,- untuk keperluan apapun.
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
15. Saksi MUCHAMAD RIZAL, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi pernah mengajukan permohonan pinjaman kepada Direktur Utama LPDB KUMKM pada periode tahun 2012 s.d. 2013 untuk pembelian kios pada Mall BTP, hanya mengisi beberapa formulir di lokasi BTP, yang membiayai pembelian kios di BTP adalah LPDB.
- Bahwa lokasi kios yang Saksi beli dengan pinjaman LPDB ada 2 lokasi kios yang berdampingan, karena kiosnya sangat kecil ukurannya, kemudian digabungkan menjadi 1 kios, dan Saksi beri nama Kios R888 dan menjual baju. Saksi menjalankan usaha tersebut selama kurang dari satu tahun dan tidak mendapat keuntungan dari usaha tersebut.
- Bahwa Surat LPDB-KUMKM kepada Pimpinan Cabang PT BNI Cabang Smesco Tebet Nomor: 327/Dirut/2013 hal Pemindahbukuan/Transfer tanggal 14 Mei 2013, pada Nomor 12 atas nama H. MUCHAMAD RIZAL nomor rekening 0294-047339 jumlah Rp. 484.500.000,- yang ditandatangani oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM (KEMAS DANIAL) dan Direktur Keuangan LPDB-UMKM (FITRI RINALDI) bahwa :
Rekening BNI nomor 0294-047339 atas nama MUCHAMAD RIZAL tidak pernah Saksi ketahui dan tidak pernah Saksi lihat buku rekeningnya.
Uang Rp. 484.500.000,- yang masuk ke rekening tersebut tidak Saksi ketahui dan tidak pernah Saksi terima.
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
16. Saksi SRI PUJI ASTUTI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Surat LPDB-KUMKM kepada Pimpinan Cabang PT BNI Cabang Smesco Tebet Nomor: 540/Dirut/2013 hal Pemindahbukuan/ Transfer tanggal 28 Januari 2013, pada Nomor 77 atas nama SRI PUJIASTUTI nomor rekening 0285-188815 jumlah Rp.429.250.000,- yang ditandatangani oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM (KEMAS DANIAL) dan Direktur Keuangan LPDB-UMKM (FITRI RINALDI), dijelaskan :
Bahwa Saksi tidak pernah membuka dan tidak mengetahui terkait Rekening BNI dengan nomor 0285-188-815 atas nama SRI PUJIASTUTI tersebut.
Uang yang ada dalam dokumen tersebut sebesar Rp.429.250.000,- tidak pernah Saksi ketahui nilainya dan tidak pernah Saksi terima nominal tersebut.
Saksi tidak ingat harga kios yang Saksi beli tersebut.
Bahwa Saksi memiliki kios sebanyak 2 (dua) unit yang berlokasi di lantai 1 blok 5 dan lantai 2 blok 3. Nama kios Saksi adalah ALMIR yang menjual pakaian berlangsung tidak sampai 1 tahun dan mengalami kerugian karena sepi pengunjung dan Saksi sudah mengeluarkan biaya untuk pegawai dan renovasi kios. Sehingga Saksi memutuskan untuk menutup kios tersebut
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
17. Saksi TARMIZI HARUN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Kronologis pembukaan serta penggunaan rekening BNI norek 0284-512-334 a.n IR H THARMIDZI HARUN, MBA dijelaskan :
Pada 7 Januari 2013, Saksi datang ke Mall BTP yang pada saat itu telah datang petugas BNI. Kemudian Petugas BNI mengurus pembukaan rekening atas nama THARMIDZI HARUN dan pada saat itu membayar sejumlah uang. saksi tidak mengingat besaran uang yang Saksi berikan untuk pembukaan rekening tersebut. Setelah rekening tersebut dibuka, Saksi tidak pernah diberikan buku tabungan dan kartu ATM oleh pihak KOPANTI JABAR dan BNI, bahkan Saksi tidak mengetahui kalau pernah ada transfer uang masuk sebesar Rp 561.340.000, dari LPDB ke rekening atas nama THARMIDZI HARUN.
Bahwa Saksi merupakan anggota Kopanti Jabar ketika membeli kios di Mall BTP sekitar 7 Januari 2013, karena setiap yang mengambil kios di BTP wajib menjadi anggota Kopanti Jabar. Saksi memiliki 2 (dua) kios di Lantai 2 Mall BTP namun hanya 1 (satu) kios saja yang digunakan untuk berjualan mie aceh. Sedangkan 1 (satu) kios yang lain belum sempat isi karena kondisi keuangan, dikarenakan sepinya penjualan di Mall BTP. adapun kiosnya terletak di Blok 3 No 3F dan 2H.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan
18. Saksi ANDI RAHMAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi memiliki kios sebanyak 3 (tiga) buah yang berlokasi di lantai 1 (di atas Es Teller 77) dengan luas 15 m2, 7.65 m2, dan 7.65 m2. Nama kios Saksi adalah ALMER yang menjual beberapa baju koko. Saksi menjalankan usaha tersebut selama 2 bulan namun karena sepi, maka Saksi tidak melanjutkan berjualan disana.
Bahwa Saksi bukan anggota kopanti.
Bahwa berdasarkan surat permohonan pinjaman saksi mengajukan Rp515.100.000 untuk membiayai pembelian 3 (tiga) kios di BTP. Sdr ANDI RAHMAN pernah melakukan pembayaran kepada pihak pengelola BTP, namun saksi tidak ingat nominal yang dibayarkan.
Sesuai dengan Surat LPDB-KUMKM kepada Pimpinan Cabang PT Bank Mandiri Cabang Plaza Mandiri Jakarta Nomor: 420/Dirut/2012 tanggal 29 Oktober 2012 hal Pemindahbukuan/Transfer, pada nomor 15 atas nama ANDI RAHMAN nomor rekening 130-0012409184 jumlah Rp.515.100.000,- yang ditandatangani oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM (KEMAS DANIAL) dan Direktur Keuangan LPDB-UMKM (FITRI RINALDI) dijelaskan :
Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 130-0012409184 atas nama ANDI RAHMAN adalah benar rekening milik Saksi yang Saksi buka untuk pembelian kios di BTP melalui KOPANTI JABAR.
Uang Rp515.100.000 yang masuk ke rekening atas nama Sdr ANDI RAHMAN tersebut saksi tidak mengetahui apakah benar sudah ditransferkan kepada rekening atas nama ANDI RAHMAN atau tidak karena saksi tidak pernah menerima buku rekening Bank Mandiri tersebut.
Berdasarkan surat permohonan pinjaman atas nama ANDI RAHMAN, harga ketiga kios yang saksi beli tersebut adalah sebesar Rp515.100.000.
Saksi tidak pernah menggunakan uang hasil pencairan dana dari LPDB senilai Rp.515.100.000,- untuk keperluan apapun.
Seingat Saksi, Saksi tidak pernah menandatangani surat kuasa penarikan uang pada rekening Bank Mandiri atas nama ANDI RAHMAN tersebut.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi pendapat:tidak keberatan
19. Saksi JAJANG SAEPUDIN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi adalah karyawan kopanti.
- Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman kepada Direktur Utama LPDB KUMKM pada periode tahun 2012 s.d. 2013 untuk pembelian kios pada Mall BTP.
- Bahwa sesuai Surat LPDB-KUMKM kepada Pimpinan Cabang PT BNI Cabang Smesco Tebet Nomor: 223/Dirut/2013 hal Pemindahbukuan/Transfer tanggal 15 Maret 2013, pada nomor 39 atas nama JAJANG SAEFUDIN nomor rekening 0286-990156 jumlah Rp. 599.250.000,-yang ditandatangani oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM (KEMAS DANIAL) dan Direktur Keuangan LPDB-UMKM (FITRI RINALDI), dapat Saksi jelaskan sebagai berikut :
a. Rekening BNI nomor 0286-990156 atas nama JAJANG SAEFUDIN adalah benar rekening milik Sdr JAJANG.
b. Saksi tidak mengetahui bahwa uang Rp. 599.250.000,- pernah masuk ke rekening atas nama Sdr JAJANG tersebut. Sdr JAJANG juga tidak pernah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi Sdr JAJANG.
c. Seingat Saksi nominal Rp. 599.250.000,- merupakan harga dari 3 (tiga) kios yang Sdr JAJANG miliki di Mall Bandung Timur Plaza yang kemudian 2 (dua) kios dijadikan Perkulakan KOPANTI JABAR dan 1 (satu) kios yang direncanakan untuk menjual baju
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan:tidak keberatan
20. Saksi NURKHOLIDIN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Saksi adalah karyawan kopanti Jabar.
- Bahwa semua karyawan KOPANTI JABAR sekitar tahun 2012 saat rapat karyawan KOPANTI JABAR di BTP pernah diperintahkan oleh Sdr. DODI KURNIADI, Sdr. DEDEN WAHYUDIN dan Sdr. ANDRA A LUDIN, untuk mengajukan pinjaman pembelian kios pada BTP. NURKHOLIDIN dan karyawan KOPANTI JABAR hanya diminta untuk tanda tangan sejumlah dokumen persyaratan serta membuka rekening, tanpa mengetahui isi dan maksudnya.
- Penghasilan saksi tahun 2012 dari kopanti sebesar Rp. 1, 5 juta / bulan.
- Surat LPDB-KUMKM kepada Pimpinan Cabang PT BNI Cabang Smesco Tebet Nomor: 223/Dirut/2013 hal Pemindahbukuan/Transfer tanggal 15 Maret 2013, pada nomor 49 atas nama NURKHOLIDIN nomor rekening 0288-203-207 jumlah Rp. 306.000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM (KEMAS DANIAL) dan Direktur Keuangan LPDB-UMKM (FITRI RINALDI), dijelaskan :
Bahwa Saksi baru mengetahui nomor rekening BNI nomor 0288-203-207 atas nama NURKHOLIDIN, rekening yang pernah dibuka di BTP saat.
Bahwa atas penerimaan uang Rp. 306.000.000,- yang masuk ke rekening atas nama NURKHOLIDIN tersebut Saksi tidak mengetahui keberadaan uang tersebut.
Saksi tidak pernah menggunakan uang hasil pencairan dana dari LPDB senilai Rp. 306.000.000,- untuk keperluan apapun.
Saksi tidak pernah memiliki ruko dari BTP.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi pendapat: tidak keberatan
21. Saksi TATANG SETIAWAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi adalah karyawan Kopanti Jabar.
- Bahwa Saksi tidak pernah melakukan akad pinjaman dengan pihak LPDB.
- Bahwa rekapan rekening koran bank BNI dengan norek 3008599286 an Puskopanti Jawa Barat Periode 01-Jan-2012 s.d. 31-Dec-2013 dengan tanggal transaksi dimulai tgl 04 Desember 2012” dimana terjadi penarikan uang bernama TATANG total penarikan uang Rp.3,272,500,000,( tiga miliar dua ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dijelaskan :
- Bahwa penarikan uang Saksi lakukan sendiri atas perintah Sdri. IIS (istri Alm H. ANDRA A LUDIN) yaitu pada periode tanggal 8 Januari 2013 s/d 23 Juli 2013. Saksi menerima perintah dari Sdri. IIS untuk mengambil uang di Bank BNI (antara Bank BNI Kiaracondong atau BNI Asia Afrika) menggunakan cek yang diserahkan oleh Sdri. IIS.( isteri almarhum Andra A Ludin) Setelah uang diambil di Bank BNI, selanjutnya diserahkan langsung ke Sdri. IIS. Saksi tidak mengetahui digunakan untuk kepentingan apa uang Rp.3,272,500,000. Saksi tidak pernah menerima imbalan.
Bahwa print-out asli mutasi rekening giro nasabah Bank Mandiri, Norek : 1300012307271 an PUSKOPANTI JAWA BARAT periode 9 Agustus 2012 s.d. 31 Desember 2013” dimana terjadi penarikan uang oleh Saksi total penarikan uang Rp.765.000.000,00 dijelaskan :
Bahwa penarikan uang Saksi lakukan sendiri atas perintah Sdri. IIS (istri Alm H. ANDRA A LUDIN) yaitu di Bank MANDIRI (antara Bank MANDIRI Gatot Subroto, Bank MANDIRI Kiara Condong atau Bank MANDIRI Asia Afrika) menggunakan cek yang diserahkan oleh Sdri. IIS. Penarikan periode tanggal 25 Agustus 2012 s/d 27 Desember 2013 dengan total Rp.765.000.000,00 langsung diberikan ke Sdri. IIS. Saksi tidak mengetahui keperluan uang tersebut dan tidak pernah menerima imbalan.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi pendapat: tidak keberatan.
.21. Saksi ASEP RIVA PERDIANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diminta datang oleh Sdr. ANDRA A LUDIN dan Sdr. DODI KURNIADI untuk membuka rekening BNI di kantor PT. PANCA MULTI NIAGAPRATAMA yang berlokasi di BTP serta Sdr ASEP RIVA mendatangani dokumen akta dari Notaris, Sdr ASEP RIVA tidak sempat membaca dokumennya apa saja, seingat Sdr ASEP RIVA ada 4 (empat) dokumen yang Sdr ASEP RIVA tandatangani di atas meterai.
Bahwa Saksi mengajukan sebanyak 1 (satu) yang berlokasi di lantai Ground Floor / Lantai Dasar Nomor 93 BTP, Bahwa Saksi tidak pernah menempati dan menjalankan usaha kios tersebut dikarenakan, tidak ada tindak lanjut dari KOPANTI JABAR untuk menyelesaikan bangunan kios tersebut.
Bahwa Saksi bersedia menandatangani surat permohonan pengajuan pinjaman dikarenakan diperintahkan oleh Sdr. ANDRA A LUDIN, disampaikan pada waktu itu bahwa nanti yang akan menanggung cicilannya adalah Sdr. ANDRA A LUDIN.
Bahwa Rekening BNI nomor 0288-052744 atas nama ASEP RIVA PERDIANA adalah benar rekening milik Saksi yang dibuat di kantor marketing BTP di lantai dasar dengan disaksikan Sdr. ANDRA LUDIN, sdr.DODI KURNIADI, sdr. DEDEN WAHYUDIN serta petugas BNI.
Bahwa Saksi tidak pernah menyimpan dan memegang Buku Rekening dan Kartu ATM tersebut, seingat Sdr ASEP RIVA setelah melakukan pembukaan rekening, buku dan ATM dipegang oleh Sdr. ADANG ANWAR selaku Karyawan KOPANTI JABAR. Bahwa atas uang Rp. 709.903.000,- yang masuk ke rekening atas nama Sdr ASEP RIVA tidak mengetahui penggunaan uang tersebut.
Bahwa seingat Saksi harga 1 (satu) kios yang Saksi ajukan senilai Rp. 709.903.000,- sesuai dengan pencairan dana dari LPDB kepada rekening atas nama Sdr ASEP RIVA tersebut.
Bahwa Saksi tidak pernah menggunakan uang hasil pencairan dana dari LPB senilai Rp. 709.903.000,- untuk keperluan apapun
Bahwa terkait transaksi penarikan tunai pada BNI nomor 3008599286 a.n PUSKOPANTI JAWA BARAT pada tanggal 9 Maret 2013 sebesar Rp. 2.800.000.000, - adalah transaksi tarik tunai, seingat Saksi diminta oleh Sdr. ANDRA A LUDIN untuk mengawal Sdr. DEDEN WAHYUDIN dan Sdr. DODI KURNIADI, melakukan pengambilan uang kantor di BNI, Saksi lupa apakah yg berlokasi di Jalan Perintis deket stasiun, atau yang di jalan Kemerdekaaan.
Bahwa Saksi hanya bertugas untuk menyupiri, dan mengantar ke Bank. KTP Saksi dan rekan-rekan di bengkel sering dipinjam oleh Sdr. ANDRA A LUDIN, Sdr. DEDEN WAHYUDIN, Sdr. DODI KURNIADI,
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi pendapat: tidak keberatan.
22. Saksi M.E. NOVIAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Rekening BNI atas nama M.E NOVIAN norek 0279-882-563 milik Saksi sebagai syarat untuk membeli kios di BTP melalui KOPANTI JABAR. Selain menandatangani dokumen pembukaan rekening, Saksi pernah menandatangani surat kuasa penarikan oleh KOPANTI pada rekening BNI. Sdr. AMANUDIN meminta untuk mengambil buku rekening BNI di manajemen KOPANTI. Ketika diterima, sudah ada cetakan uang masuk sebesar Rp620.160.000 tanggal 27 Desember 2012 dan terdapat uang keluar sebesar Rp620.160.000 tanggal 2 Januari 2013. Saksi tidak penah menerima dan menggunakan uang tersebut.
- Bahwa Saksi memiliki kios yang berlokasi di lantai 1 Zona 1 No. 12 dan 13 BTP bernama Batik Aulia yang menjual pakaian-pakaian Batik. Setelah adanya pembatalan pembelian kios dan penutupan kios pada sekitar tahun 2014, Sdr M.E NOVIAN tidak lagi menjual batik di BTP.
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi pendapat: tidak keberatan.
23. Saksi IIS SUMIATI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi tidak mengenal KEMAS DANIAL hanya tahu dia sebagai Direktur Utama LPDB.
- Bahwa Saksi adalah saudara kandung dari TERDAKWA DEDEN WAHYUDIN.
- Bahwa Saksi bergabung menjadi karyawan bagian adminsitrasi di KOPANTI JABAR pada tahun 1998.
- Bahwa tahun 2002, Saksi menikah dengan ANDRA AZWAR LUDIN selaku Ketua KOPANTI JABAR seabagai istri ketiga. Selanjutnya s.d tahun 2018 Sdri IIS SUMIATI diminta oleh ANDRA AZWAR LUDIN untuk membantu mengurus administrasi keuangan di KOPANTI JAWA BARAT.
- Bahwa tugas Saksi selaku staf adminsitrasi KOPANTI JABAR adalah:
Mengeluarkan cek atau giro untuk pembayaran operasional KOPANTI JABAR atas perintah ANDRA A LUDIN seperti uang makan pegawai, tagihan bahan bangunan, tagihan belanja kebutuhan bengkel, tagihan pembangunan kios Mall Bandung Timur Plaza.
Menuliskan angka nominal dan terbilangnya di cek atas permintaan ANDRA A LUDIN.
Membuat catatan pengeluaran KOPANTI JABAR di buku atas perintah ANDRA A LUDIN.
Memberikan pinjaman kepada anggota KOPANTI JABAR secara tunai.
Membagikan gaji karyawan KOPANTI JABAR secara tunai yang besarannya ditentukan oleh ANDRA A LUDIN.
Bahwa Penyaluran dana bergulir oleh LPDB KUMKM tahun 2012 s.d. 2013 kepada KOPANTI JABAR :
Tahun 2012 terdapat pinjaman primer (untuk disalurkan kepada Koperasi Primer lainnya) sebesar Rp6 Miliar atau Rp9 Miliar oleh LPDB KUMKM kepada KOPANTI JABAR. Sepengetahuan Saksi, pinjaman tersebut belum lunas dan pihak yang bertanggungjawab membuat laporan perkembangan pinjaman adalah DODI KURNIADI bersama ANDRA A LUDIN.
Tahun 2012 s.d. tahun 2013, pinjaman sekitar Rp100 Miliar oleh LPDB kepada UMKM Kopanti Jabar untuk pembelian kios di BTP. Saksi mengetahui informasi tersebut dari adanya uang masuk di Rekening Koran yang dimiliki oleh KOPANTI JABAR.
Saksi mengetahui uang dari LPDB KUMKM masuk rekening bank milik UMKM yang kemudian ditarik ke rekening milik KOPANTI JABAR di Bank Mandiri dan Bank BNI.
Bahwa Alokasi dana bergulir yang senilai Rp100 Miliar yang Saksi ketahui antara lain:
Pembelian bahan baku pembangunan Mall Bandung Timur Plaza.
Pembiayaan operasional harian KOPANTI JABAR.
Pengeluaran ke TERDAKWA STEVANUS KUSNADI atau KO AMING.
Pengeluaran ke Endang Suhendar
Bahwa para penerima dana bergulir dari LPDB untuk pembelian kios BTP adalah :
Seluruh karyawan KOPANTI JABAR.
Masyarakat umum pemilik UMKM.
Awalnya sekitar tahun 2012, seluruh karyawan KOPANTI JABAR dikumpulkan oleh ANDRA AZWAR LUDIN di kantor KOPANTI, Sdr ANDRA memerintahkan agar seluruh karyawan KOPANTI mengajukan pendaftaran kepemilikan kios di BTP melalui pinjaman dana LPDB. Sedangkan mengenai pembayaran pinjaman, akan ditanggung oleh KOPANTI. Selanjutnya seluruh karyawan melengkapi dokumen persyaratan, diakomodir oleh AMANUDIN.
Karena kios BTP sepi pengunjung, beberapa kios melakukan penghentian usaha dan menutup kios mereka dan menyerahkan kios kepada KOPANTI. Mereka yang mengembalikan kios dan membayar cicilan ke LPDB, mendapat pengembalian uang sebesar cicilan pokok yang dibayarkan oleh pihak LPDB langsung kepada pemilik kios. Selanjutnya Kios tersebut dijual oleh ANDRA AZWAR LUDIN kepada KADAFI YAHYA.
Rekening yang dimiliki oleh KOPANTI JABAR adalah sebagai berikut:
Rekening Bank Mandiri Nomor 1300012307271 KCP Bandung Metro untuk menampung uang setoran primary dari anggota KOPANTI JABAR.
Rekening Bank BNI Cabang Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 3008599286 untuk menampung uang setoran primary dari anggota KOPANTI JABAR.
Rekening BCA Cabang Asia Afrika 0083052616 untuk melakukan transaksi dengan SAMPOERNA terkait kegiatan usaha Advertising KOPANTI JABAR.
Bahwa Saksi memiliki kewenangan untuk menuliskan cek atau giro untuk pengeluaran KOPANTI JABAR atas perintah dari ANDRA AZWAR LUDIN selaku Ketua KOPANTI JABAR dengan prosedur:
ANDRA A LUDIN atau IIS SUMIATI menuliskan nominal uang yang akan dicairkan melalui cek.
Saksi yang menuju ke Bank untuk mengambil langsung uang dari rekening bank milik KOPANTI JABAR. Orang yang biasa mengambil uang di Bank antara lain ANDRA A LUDIN, Saksi, TATANG SETIAWAN, DEWI TRISNAWATI alias DEWI CUMI.
Selanjutnya, pihak yang memegang cek tersebut kemudian menyerahkan cek kepada Teller Bank untuk diproses pencairan dananya.
Uang yang diambil selanjutnya diberikan kepada ANDRA A LUDIN sesuai dengan arahannya.-
- Bahwa Rekening Bank Mandiri Nomor: 130-00-1230727-1 a.n Kopanti Jawa Barat KCP Bandung Metro:
1. Tanggal 20 November 2012 transfer Cek No: FQ 3373 Endang Suhendar sebesar Rp.1.600.000.000, -.
2. Tanggal 3 Januari 2013 transfer cek no: IO 3373 Endang Suhendar sebesar Rp.2.300.000.000,-.
Dua cek tersebut merupakan cek yang diperuntukan Sdr. ENDANG SUHENDAR atas permintaan Sdr. ANDRA AZWAR untuk menuliskan angka nominal dan terbilangnya di cek, Saksi serahkan cek tersebut ke Sdr. ANDRA A LUDIN,. Saksi tidak mengetahui uang tersebut untuk siapa.
- Bahwa Rekening BNI nomor: 3000599286, a.n Puskopanti Propinsi Jawa Barat:
Tanggal 6 Desember 2012 tarik cek/BG CV012351 ke stevanus k/Deden/Cahyadi pikp kln sebesar Rp. 9.000.000.000
Tanggal 22 Januari 2013 tarik Cek/BG BG327603 RTGS Bank UOB PT Pancamulti Niaga Pratama sebesar Rp. 10.000.000.000.
Tanggal 21 Maret 2013 tarik cek DJ437179 Rtgs Puskopanti to acc 200000671 sebesar Rp. 17.556.969.000.
Cek tersebut merupakan cek yang diperuntukan kepada Sdr. Terdakwa STEVANUS KUSNADI atau PT Pancamulti Niaga Pratama. Saksi pernah diminta Sdr. ANDRA AZWAR untuk menuliskan angka nominal dan terbilangnya di cek, Saksi serahkan cek tersebut ke Sdr. ANDRA A LUDIN. Saksi tidak mengetahui uang tersebut untuk siapa.
Rekening BNI nomor: 3000599286, a.n Puskopanti Propinsi Jawa Barat, Cabang Perintis Kemerdekaan:
Tanggal 19 Maret 2013 tarik cek CC006507 Tatang sebesar Rp. 150.000.000.
Tanggal 19 Maret 2013 tarik cek CC006506 to acct 290935859 sebesar Rp. 96.000.000.
Tanggal 19 Maret 2013 tarik cek CC006507 Tatang sebesar Rp. 150.000.000
Tanggal 20 Maret 2013 tarik cek CC006509 bpk Tatang sebesar Rp. 100.000.000.
Tanggal 20 Maret 2013 tarik cek CC006510 Tatang/085721705786 sebesar Rp. 100.000.000.
Tanggal 21 Maret 2013 tarik cek CC006511 Tatang/085721705786 sebesar Rp. 150.000.000.
Tanggal 21 Maret 2013 tarik cek CC006512 Bpk Tatang sebesar Rp. 150.000.000.
Cek tersebut merupakan cek yang dicairkan oleh Sdr. TATANG. Saksi pernah diminta Sdr. ANDRA AZWAR untuk menuliskan angka nominal dan terbilangnya di cek, Saksi serahkan cek tersebut ke Sdr. ANDRA A LUDIN, kemudian atas perintah Sdr. ANDRA A. LUDIN diminta untuk dicairkan. Cek yang dicairkan oleh Sdr. TATANG digunakan untuk operasional KOPANTI.
Bahwa terdapat penggunaan lainnya untuk pembelian asset atau belanja lainnya untuk kebutuhan pengurus dan karyawan KOPANTI JABAR antara ain sebagai berikut :
Fasilitas umroh dan haji.
Mobil operasional kantor.
Mobil Pajero warna silver digunakan DEDEN WAHYUDIN untuk keperluan operasional.
Mobil Toyota Corolla Altis warna hitam digunakan oleh DODI KURNIADI untuk operasional.
Mobil Suzuki Grand Vitara warna hitam yang digunakan YAYAN YUSTIAN untuk operasional.
Mobil Honda CRV warna silver digunakan DEDI K.MARDJA.
Saat ini semua mobil tersebut telah dijual oleh ANDRA LUDIN.
Bahwa kepemilikan aset oleh Saksi dan keluarga saat ini adalah sebagai berikut:
Rumah:
Rumah 2 (dua) lantai yang berlokasi di Jalan Sekejati III No. 9 RT 08, RW 11, Kel. Sukapura, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung. Sekitar tahun 2004, rumah tersebut dibeli lunas senilai Rp250.000.000,- oleh ANDRA A LUDIN. Uang berasal dari keuntungan kerjasama dengan SAMPOERNA. Sertifikat kepemilikan rumah tersebut adalah atas nama IIS SUMIATI.
Rumah 1 (satu) lantai yang berlokasi di Jalan Sekejati III No. 7, RT 08, RW 11, Kel. Sukapura, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung. Seingat Sdri IIS SUMIATI rumah tersebut dibeli oleh ANDRA A LUDIN pada tahun 2011. ANDRA A LUDIN membeli rumah dengan menggunakan dana pinjaman hasil menggadaikan sertifikat kepemilikan rumah di Jalan Sekejati III No. 9. Saat ini rumah dikontrakkan.
Kendaraan Bermotor:
Mobil Honda Freed warna silver tahun 2011 atas nama IIS SUMIATI. Sdri IIS SUMIATI mencicil selama 3 (tiga) tahun. Saat ini, mobil tersebut telah lunas dibayar.
Motor Honda Vario warna putih tahun 2018 atas nama IIS SUMIATI. Sdri IIS SUMIATI membeli lunas motor Vario tersebut senilai Rp18.000.000.
Tabungan.
Tabungan reguler di BCA Cabang Kiara Condong dengan Nomor Rekening 2800546969 atas nama IIS SUMIATI.
Tabungan reguler di BCA Cabang Kiara Condong atas nama IIS SUMIATI.
Terhadap keterangan Saksi , Terdakwamemberi tanggapan: tidak keberatan.
24. Saksi WAN AKBAR ANNAS LUDIN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Pada tahun 2013, dicari warung-warung atau orang-orang yang akan buka kios di BTP. Keunggulannya adalah kiosnya bersertifikat hak milik dan dibiayai oleh LPDB dan setelah buka mereka hanya bayar cicilan per bulan. Saksi, kakak adik Saksi dan ibu Saksi, saat itu tidak ikut mengajukan proposal karena dilarang oleh ayah Saksi Saat itu kios buka namun hanya sebentar saja karena daerahnya sepi dan tidak lama kemudian banyak kios yang tutup.
- Bahwa Saksi pernah diminta oleh ayah Saksi (ANDRA AZWAR LUDIN) untuk tarik tunai di rekening Kopanti Jabar dengan rincian sebagai berikut :
Rekening BNI Kopanti Jabar :
Tanggal 1 April 2013 sebesar Rp 110.000.000,- penarikan cek CC006522.
Tanggal 15 April 2013 sebesar Rp 30.000.000,- penarikan cek CC006604.
Tanggal 17 April 2013 sebesar Rp 50.000.000,- penarikan cek CC006605.
Rekening Mandiri Kopanti Jabar :
Tanggal 30 Oktober 2013 sebesar Rp 100.000.000,- penarikan cek FT 530440.
Bahwa Saksi diminta oleh ayah Saksi (ANDRA AZWAR LUDIN) untuk mencairkan cek, kemudian Saksi datang ke kantor Kopanti Jabar Jl Gatot Subroto 489 untuk mengambil cek ke Sdri IIS. Kemudian Saksi mencairkan cek tersebut dan setelah menerima uang tunai Saksi serahkan uang tunai tersebut kepada Sdri IIS.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan.
25. Saksi DEDI KURNIADI MARDJA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pihak yang mengurus dokumen administrasi yang berhubungan dengan peminjaman dari Koperasi kepada KOPANTI adalah Sdr. DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN.
- Sdr. ANDRA AZWAR LUDIN menggandeng Sdr. DODI KURNIADI dalam mengurus pengajuan pinjaman kepada LPDB. ANDRA AZWAR LUDIN mengajukan untuk pembiayaan KOPANTI dan baru mengenal Sdr. KEMAS DANIAL selaku Direktur LPDB. Setahu Sdr DEDI KURNIADI MARDJA terdapat rekomendasi dari Sdr. KEMAS DANIAL untuk membeli Bandung Timur Plaza (BTP) kepada KOPANTI karena Sdr. TERDAKWA STEVANUS KUSNADI adalah kenalan Sdr. KEMAS DANIAL.
Saksi banyak bertugas untuk mengantar dan menyetir Sdr. DEDEN WAHYUDIN dan Sdr. DODI KURNIADI untuk bertemu pihak LPDB di Jakarta. Pihak LPDB yang ditemui Sdr. DEDEN WAHYUDIN dan Sdr. DODI KURNIADI setahu Saksi adalah Sdr. KEMAS DANIAL selaku Direktur LPDB dan Sdri. SRI AMELIA HARIMUKTI.
- KOPANTI berperan dalam hal memantau kelancaran pembayaran angsuran yang pinjamannya berasal dari LPDB. Setahu Saksi pihak yang melakukan penagihan adalah Sdr. TATANG dan Sdr. ASEP
- Bahwa pengurus dan karyawan KOPANTI JABAR yang mengajukan pinjaman dana bergulir dari LPDB tahun 2012 – 2013 melalui KOPANTI JABAR adalah 67 pegawai Kopanti Jabar. Bahwa beberapa pengurus dan anggota KOPANTI tersebut namanya hanya dipinjam untuk melakukan pengajuan pinjaman ke LPDB
- Bahwa Saksi hanya melakukan survey fisik lokasi dan kegiatan saja kepada koperasi yang akan menerima pinjaman dari KOPANTI. Sedangkan sumber pinjamannya apakah dari LPDB atau dari Bank yang bekerjasama dengan KOPANTI, Saksi tidak mengetahui.
- Saksi tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman kepada Direktur Utama LPDB KUMKM pada periode tahun 2012 s.d. 2013.
- Bahwa terkait permohonan pinjaman UMKM melalui KOPANTI, pihak LPDB pernah melakukan survey, penilaian studi kelayakan serta analisa yuridis terhadap calon penerima dana secara random dan tidak keseluruhan. Karyawan KOPANTI yang mengajukan pinjaman, tidak disurvey. Pihak LPDB yang melakukan survey adalah Sdr. CARLES SIMANJUNTAK dan Sdr. WARSO. Namun Sdr. CARLES SIMANJUNTAK lebih sering datang.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pembayaran pembiayaan/pinjaman dari UMKM kepada LPDB KUMKM.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait penghentian usaha pada kios kios UMKM yang mendapatkan pembiayaan/pinjaman dari LPDB KUMKM 2012-2013 di BTP.
- Bahwa karena KOPANTI JABAR membeli BTP menggunakan uang dari LPDB, KOPANTI JABAR sudah seharusnya yang menjadi pelaksana terkait penyaluran pinjaman dari LPDB. Sehingga dari UMKM yang mendapatkan kios dari KOPANTI di BTP, membayarkan cicilan pinjaman kepada KOPANTI dan KOPANTI membayarkan cicilan pinjaman tersebut kepada LPDB.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah pembiayaan / pinjaman yang menjadi tanggungan KOPANTI JABAR kepada LPDB KUMKM. Hal tersebut dapat ditanyakan kepada Sdr. DEDEN WAHYUDIN dan DODI KURNIADI.
- Bahwa setahu Saksi KOPANTI JABAR memiliki rekening perbankan di Bank Mandiri, BNI, BCA, dan Bank Jabar. Pihak yang menguasai dan mengetahui transaksi rekening adalah Sdri. IIS SUMIATI dan Sdr. ANDRA AZWAR LUDIN. Kewenangan pengeluaran uang atas rekening-rekening KOPANTI JABAR dalam kuasa Sdr. ANDRA AZWAR LUDIN dan Sdri. IIS SUMIATI.
- Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya Perjanjian Kerjasama Penyaluran Pinjaman antara LPDB dengan KOPANTI JABAR No. LPDB KUMKM: 005/DIR/PKS/2012 tanggal 8 Oktober 2012, bahwa Saksi pernah melakukan paraf dan penandatanganan dokumen tersebut. Dokumen tersebut adalah semacam proposal pengajuan pinjaman yang disodorkan oleh Sdr. DODI KURNIADI untuk memberikan paraf dan tandatangan serta ditandatangani di Mall BTP Plaza. Saat itu.KEMAS DANIAL juga hadir dalam penandatanganan tersebut.
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi pendapat: tidak keberatan.
26. Saksi YAYAN YUSTIAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi berkerja sebagai Bendahara II Kopanti Jabar,
- Struktur organisasi di KOPANTI JABAR tahun 2009 s.d. tahun 2017 adalah sebagai berikut:
| Jabatan | Nama |
| Ketua KOPANTI JABAR | ANDRA AZWAR LUDIN tahun 1985 s.d. Maret 2020. |
| Sekretaris I KOPANTI JABAR | DEDI K. MARDJA tahun 2009 s.d. tahun 2013 |
| Sekretaris II KOPANTI JABAR | DEDEN WAHYUDIN tahun 2009 s.d. sekarang |
| Bendahara I KOPANTI JABAR | RIA MADHONAN tahun 2009 s.d. 2013 |
| Bendahara II KOPANTI JABAR | YAYAN YUSTIAN tahun 2009 s.d. 2017. |
- KOPANTI berperan sebagai perantara UMKM yang ingin mengajukan pinjaman dengan LPDB selaku pemilik dana bergulir.
- KEMAS DANIAL memiliki kios di Mall BTP yang dijadikan gerai ayam goreng tepung “CHICKEN TAM” yang berlokasi di Pintu Utama Lantai Dasar yang sekarang sudah menjadi lokasinya J.CO
- Surat LPDB-KUMKM kepada Pimpinan Cabang PT BNI Cabang Smesco Tebet Nomor: 511/Dirut/2012 tanggal 27 Desember 2012 hal Pemindahbukuan/Transfer, pada nomor 68 an YAYAN YUSTIAN nomor rekening 0288-052-325 jumlah Rp. 431.460.000,- yang ditandatangani oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM (KEMAS DANIAL) dan Direktur Keuangan LPDB-UMKM (FITRI RINALDI) dijelaskan :
Rekening BNI Cabang Jalan Perintis Kemerdekaan (JPK) dengan nomor 0288-052-325 atas nama YAYAN YUSTIAN adalah benar rekening milik Saksi.
Saksi tidak mengetahui bahwa uang Rp.431.460.000,- pernah masuk ke rekening an Sdr YAYAN YUSTIAN tersebut. Saksi juga tidak pernah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi Saksi dan apapun.
Nominal Rp.431.460.000,- merupakan harga dari 1 (satu) kios dengan luas lahan 25.38 m2 di Lantai Dasar/Ground Floor BTP. Saksi tidak pernah menggunakan kios tersebut karena pembangunan yang belum selesai dan tidak adanya dana untuk berjualan disana.
Kewenangan pengeluaran uang rekening yang dimiliki oleh KOPANTI JABAR :
Rekening Bank Mandiri Cabang Margahayu.
Rekening Bank BNI.
Rekening BCA Cabang Kiara Condong.
Saksi hanya pernah mengurus pengeluaran dana dari Rekening KOPANTI JABAR di Bank Mandiri dan Bank BCA. Adapun Prosedur pengeluaran uang dari rekening tersebut adalah :
ANDRA A LUDIN (Ketua KOPANTI JABAR) atau IIS SUMIATI (Isteri ANDRA A LUDIN) menuliskan nominal uang (sekitar Rp5 Juta s.d. Rp10 Juta) yang akan dicairkan di cek.
ANDRA A LUDIN atau IIS SUMIATI memberikan cek tersebut kepada Saksi.
Saksi menyerahkan cek kepada Teller Bank BNI untuk diproses pencairan.
Saksi memberikan uang yang telah dicairkan dari cek kepada ANDRA A LUDIN atau IIS SUMIATI di Kantor Pusat JABAR yang berlokasi di Gatot Subroto, Bandung-
Saksi mendapatkan fasilitas sebagai berikut:
Fasilitas haji pada tahun 2015, yang dibiayai Kopanti Jabar.
Beberapa pegawai KOPANTI JABAR yang mendapatkan fasilitas berangkat haji ke tanah suci antara lain DEDI K. MARDJA tahun 2014, DEDEN WAHYUDIN tahun 2010, DODI KURNIADI tahun 2010, IIS SUMIATI pada tahun 2010.
Fasilitas Umroh pada tahun 2017, berangkat umroh ke tanah suci bersama IIS SUMIATI dan DEDEN WAHYUDIN yang turut membawa ibu serta adiknya.
Fasilitas mobil inventaris kantor :
Mobil Suzuki Grand Vitara warna hitam tahun 2012 dengan plat D 1010 XXX dipakai pada tahun 2013. Sekitar tahun 2013, mobil tersebut telah dijual oleh ANDRA AZWAR LUDIN.
Mobil Toyota Yaris warna putih tahun 2012.
Mobil Datsun Go warna hitam tahun 2010. Sekitar tahun 2017, Sdr YAYAN YUSTIAN terakhir menggunakan mobil Datsun Go tersebut.
Pengurus KOPANTI JABAR menerima fasilitas/hadiah/janji yang diperoleh ANDRA A LUDIN selaku Ketua KOPANTI JABAR sekitar tahun 2012-2013 yaitu :
Bahwa tahun 2012-2013, pengurus KOPANTI JABAR yang menerima rumah dari ANDRA A LUDIN yaitu :
DODI KURNIADI (Ketua Pengawas KOPANTI JABAR – Pengurus KOPANTI)
Sekitar tahun 2012-2013, informasi dari ANDRA A LUDIN bahwa DODIK KURNIADI mendapatkan rumah mewah 2 (dua) lantai di Komplek Aria Graha Regency yang berlokasi di Jalan Aria Utama, Cipamokolan, Kota Bandung.
DEDEN WAHYUDIN (Sekretaris II KOPANTI JABAR – Pengurus KOPANTI)
menerima rumah mewah 2 (dua) lantai di Margahayu Raya yang berlokasi di Jl. Venus Tim. XIII No.2, Manjahlega, Kec. Rancasari, Kota Bandung. Terkait 2 (dua) rumah yang diberikan kepada DODI dan DEDEN, karena telah membantu ANDRA A LUDIN. Sdr YAYAN YUSTIAN tidak mengetahui sumber dananya darimana.
IIS SUMIATI (Staf Administrasi KOPANTI JABAR – Isteri Pengurus)
Sekitar 2012-2013, IIS SUMIATI membeli rumah yang berlokasi di Rumah di Jalan sekejati 3, Sukapura, Kiara Condong, Bandung, ANDRA A LUDIN berdomisili disana dan tinggal bersama IIS SUMIATI dan anaknya.
MOBIL
Sekitar tahun 2012-2013, pengurus KOPANTI JABAR menerima fasilitas mobil dari ANDRA A LUDIN :
DEDEN WAHYUDIN (Sekretaris II KOPANTI JABAR – Pengurus KOPANTI)
menerima fasilitas mobil Mitsubishi warna Silver tahun 2012 seharga Rp350.000.000 dari KOPANTI JABAR. Tahun 2014, ANDRA A LUDIN menjual mobil Pajero tersebut.
DODI KURNIADI (Ketua Pengawas KOPANTI JABAR)
menerima fasilitas mobil Toyota Altis warna hitam tahun 2010 seharga Rp260.000.000. Sekitar tahun 2015, ANDRA A LUDIN menjual mobil tersebut.
NOVANTI ALIDA (Anak dari Isteri pertama ANDRA A LUDIN yang bernama YENI HERYANI)
menerima fasilitas Mobil Toyota Camry warna hitam tahun 2010 seharga Rp350.000.000. Sekitar tahun 2015, ANDRA A LUDIN menjual mobil tersebut.
Pihak yang mengelola keuangan KOPANTI JABAR adalah IIS SUMIATI selaku staf administrasi KOPANTI JABAR semenjak tahun 2005. Sekitar 2007, IIS menikah dengan ANDRA A LUDIN dan menjadi isteri ketiga ANDRA. Pihak KOPANTI JABAR yang biasa mengambil uang di Rekening Bank KOPANTI JABAR antara lain sebagai berikut:
TATANG SETIAWAN (Petugas Lapangan Penagihan KOPANTI JABAR).
DEWI TRISNAWATI alias DEWI CUMI (Staf Adminsitrasi KOPANTI JABAR).
YAYAN YUSTIAN (Bendahara II KOPANTI JABAR).
DEDEN WAHYUDIN (Sekretaris II KOPANTI JABAR)/
- Bahwa Saksi hanya tahu bahwa terkait dengan segala urusan proses pengajuan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013 oleh UMKM binaan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) dilakukan oleh pak ANDRA A LUDIN, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN.
- Terhadap keterangan keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan tidak keberatan.
27. Saksi NIA KUSUMAWATI, SE, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi berkerja sebagai Pegawai BUMN ( Penyelia Customer Sevice Bank BNI kantor Cabang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Prosedur seseorang atau Badan Usaha mentrasfer atau memindahkan uang ke rekening Bank BNI an Badan Usaha Tertentu adalah sebagai berikut :
Setor tunai melalui teller bank BNI di seluruh wilayah Indonesia.
Transfer melalui ATM atau Mobile Banking BNI.
Clearing atau transfer dari Bank lain.
Prosedur suatu badan usaha dapat menarik atau mengambil uang yang ada di rekening Bank BNI dengan cara menggunakan cek atau billiet giro sesuai dengan pengurusan dan perjanjian awal antara pihak badan usaha dengan pihak BNI.
Bahwa mutasi rekening koran Bank BNI, Nomor Rekening : 3008599286 an.PUSKOPANTI PROPINSI JAWA BARAT periode 01 Januari 2012 s.d. 31 Desember 2013 tanggal transaksi dimulai 4 Desember 2012 yang di keluarkan oleh bank BNI kantor cabang jalan Perintis Kemerdekaan Bandung Jabar sebesar Rp78,466,867,700,-
Rekapan mutasi keluar Bank BNI, Nomor Rekening : 3008599286 atas nama PUSKOPANTI PROPINSI JAWA BARAT periode 01 Januari 2012 s.d. 31 Desember 2013 sebagai berikut
| No | Tanggal Transaksi | Tanggal Valuta | No Dokumen | Uraian Mutasi | Mutasi | Keterangan | ||||||||||||
| 06/12/2012 | 6/12/2012 | 233275 | TARIK CHQ/BGCV012351 stevanus k/cf deden/ cahyadi pimp kln TO ACCT 8119131352 | Rp9,000,000,000 | PEMINDAHAN KE 8119131352 Bpk STEVANUS KUSNADI stevanus k/cf deden/cahyadi pimp kln dakol 14.50 | |||||||||||||
| 18/12/2012 | 18/12/2012 | 539566 | DARI CAB BANDUNG TARIK CHQ/BGCV012352 andi rahman k/cf deden/cahyadi pimpn. TO ACCT 202378370 | Rp700,000,000 | PEMINDAHAN KE 202378370 Bpk ANDI RAHMAN andi rahman k/cf deden/cahyadi pimpn. kk dayeuhkol | |||||||||||||
| 8/1/2013 | 8/1/2013 | 95452 | DARI CAB BANDUNG TARIK CHQ/BGCV012358 rtgs puskopanti TO ACCT 2000005436 | Rp1,000,000,000 | PEMINDAHAN KE 2000005436 SIMSEM KLN SOEKARNO HATTA rtgs puskopanti MANDIRI/7311792 PT BPR KOPERASI JAWA BARAT | |||||||||||||
| 9/1/2013 | 9/1/2013 | 279701 | TARIK CHQ/BGCV012471 cv012471/Asep R TO ACCT 284523414 | Rp2,800,000,000 | PEMINDAHAN KE 284523414 ABARAT DEWAN GUBERNUR BI QQ PT BPR KO cv012471/Asep R TARIK CHQ/BG | |||||||||||||
| 22/01/2013 | 22/01/2013 | 744524 | DARI CAB TEBET TARIK CHQ/BGBC327603 RTGS BANK UOB PT.PANCAMULTI NIAGA PRA | Rp10,000,000,000 | RTGS BANK UOB PT.PANCAMULTI NIAGA PRATAMA | |||||||||||||
| 01/02/2013 | 01/2/2013 | 536498 | TARIK CHQ/BGBC327604 RTGS UOB INDONESIA TO ACCT 269000617 | Rp20,000,000,000 | PEMINDAHAN KE 269000617 BANK BNI CAB JPK RTGS UOB INDONESIA 20.000.000.000,00- UOB INDONESIA-JAKARTA 38 010213 574023 PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA | |||||||||||||
| 06/02/2013 | 6/2/2013 | 438674 | DARI CAB DIVISI OPERASIONAL TARIK KLIRING BC327605 | Rp3,000,000,000 | KLIRING | |||||||||||||
| 21/03/2013 | 21/03/2013 | 605953 | DARI CAB BANDUNG TARIK CHQ/BGBJ437179 RTGS PUSKOPANTI TO ACCT 200000671 | Rp17,556,969,000 | RTGS KE PT. PANCA MULTI NIAGA P ATAMA | |||||||||||||
Transaksi keluar dengan keterangan PEMINDAHAN KE 8119131352 Bpk TERDAKWA STEVANUS KUSNADI stevanus k/cf deden/cahyadi pimp kln dakol 14.50 pada tanggal 06 Desember 2012 dari Rekening Bank BNI Nomor Rekening : 3008599286 atas nama PUSKOPANTI PROPINSI JAWA BARAT sebesar Rp. 9,000,000,000 adalah pemindahan uang sebesar Rp. 9,000,000,000 dari Rekening Bank BNI Nomor Rekening : 3008599286 atas nama PUSKOPANTI PROPINSI JAWA BARAT ke rekening nasabah BNI dengan nomor rekening 8119131352 atas nama STEVANUS KUSNADI.
Transaksi keluar dengan keterangan PEMINDAHAN KE 2000005436 SIMSEM KLN SOEKARNO HATTA rtgs puskopanti MANDIRI/7311792 PT BPR KOPERASI JAWA BARAT sebesar Rp.1,000,000,000 adalah pemindahan uang sebesar Rp. 1,000,000,000 dari Rekening Bank BNI Nomor Rekening : 3008599286 atas nama PUSKOPANTI PROPINSI JAWA BARAT ke Bank Mandiri atas nama PT BPR KOPERASI JAWA BARAT.
Transaksi keluar dengan keterangan PEMINDAHAN KE 284523414 ABARAT DEWAN GUBERNUR BI QQ PT BPR KO cv012471/Asep R TARIK CHQ/BG sebesar Rp. 2,800,000,000 adalah pemindahan uang sebesar Rp.2,800,000,000 dari Rekening Bank BNI Nomor Rekening : 3008599286 atas nama PUSKOPANTI PROPINSI JAWA BARAT ke Rekening BNI dengan Nomor Rekening 284523414 atas nama DEWAN GUBERNUR BI QQ PT BPR Koperasi Jawa Barat.
Transaksi keluar dengan keterangan RTGS BANK UOB PT.PANCAMULTI NIAGA PRATAMA sebesar Rp.10,000,000,000 adalah pemindahan uang sebesar Rp.10,000,000,000 dari Rekening Bank BNI Nomor Rekening : 3008599286 atas nama PUSKOPANTI PROPINSI JAWA BARAT ke Rekening Bank UOB atas nama PT.Pancamulti Niagapratama.
PEMINDAHAN K 269000617 BANK BNI CAB JPK RTGS UOB INDONESIA 20.000.000.000,00- UOB INDONESIA-JAKARTA 38 010213 574023 PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA sebesar Rp. 20,000,000,000 adalah pemindahan uang sebesar Rp.20,000,000,000 dari Rekening Bank BNI Nomor Rekening : 3008599286 atas nama PUSKOPANTI PROPINSI JAWA BARAT ke Rekening Bank UOB dengan Nomor Rekening 0270028484 atas nama PT.Pancamulti Niagapratama,
Transaksi keluar dengan keterangan RTGS KE PT. PANCA MULTI NIAGA PRATAMA sebesar Rp.17,556,969,000 adalah pemindahan uang sebesar Rp. 17,556,969,000 dari Rekening Bank BNI Nomor Rekening : 3008599286 atas nama PUSKOPANTI PROPINSI JAWA BARAT ke Rekening Bank UOB dengan Nomor Rekening 0270028484 atas nama PT.Pancamulti Niagapratama.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan.
28. Saksi REVA DWI AGUSTINA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi berkerja sebagai custumer service officer bank Mandiri kantor cabang Bandung).
- Bahwa dokumen rekening koran nasabah Bank Mandiri, No rek : 1300012307271 an PUSKOPANTI JAWA BARAT periode 9 Agustus 2012 s.d. 31 Desember 2013 yang di keluarkan oleh Bank Mandiri.
- Transaksi Rekening Bank Mandiri pada tanggal 30 Oktober 2012,31 Oktober 2012, 01 November 2012, 19 November 2012, 20 November 2012, 21 November 2012, 23 November 2012, 26 November 2012, 05 Desember 2012, 02 Januari 2013 dan 07 Januari 2012 Nomor Rekening : 1300012307271 atas nama PUSKOPANTI JAWA BARAT periode 9 Agustus 2012 s.d. 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp39,027,167,750.- dengan cara pemindah bukuan atau Overbooking.
- Bank Mandiri kode 2314 - SA Overbooking CA memiliki arti pemindah bukuan dari rekening tabungan Bank Mandiri ke rekening giro Bank Mandiri.
- Mutasi keluar rekening giro nasabah Bank Mandiri, No rek : 1300012307271 an PUSKOPANTI JAWA BARAT periode 9 Agustus 2012 s.d. 31 Desember 2013 sebagai berikut :
| NO | TANGGAL | AUX | REMARK | AMOUNT | KETERANGAN |
| 31/Oct/2012 | 1314 - CA Overbooking SA | -7,000,000,000.00 | Transaksi transfer dari rekening giro ke tabungan. | ||
| 5/Nov/2012 | 1314 - CA Overbooking SA | -1,000,000,000.00 | Transaksi transfer dari rekening giro ke tabungan. | ||
| 5/Nov/2012 | 4610 - RTGS OUTW ISS DR CA | -1,000,000,000.00 | Transaksi RTGS keluar dari rekening giro. | ||
| 8/Nov/2012 | 1304 – CA OVERBOOKING CA | PNGMBALIAN KLBIHAN TRANSFER | -718,526,750.00 | Transaksi pemindah bukuan dari rekening giro ke rekening giro | |
| 9/Nov/2012 | 1314 - CA Overbooking SA | ENDANG SUHENDAR CEK NO:FQ 337309 | -1,500,000,000.00 | Transaksi pemindah bukuan dari rekening giro ke rekening tabungan | |
| 20/Nov/2012 | 1314 - CA Overbooking SA | ENDANG SUHENDAR CEK NO:FQ 337313 | -1,600,000,000.00 | Transaksi pemindah bukuan dari rekening giro ke rekening tabungan | |
| 21/Nov/2012 | 1314 - CA Overbooking SA | BG RI 298230 | -5,000,000,000.00 | Transaksi pemindah bukuan dari rekening giro ke rekening tabungan | |
| 26/Nov/2012 | 1314 - CA Overbooking SA | BG RI 298231 | -4,274,584,000.00 | Transaksi pemindah bukuan dari rekening giro ke rekening tabungan | |
| 6/Dec/2012 | 1314 - CA Overbooking SA | -7,000,000,000.00 | Transaksi pemindah bukuan dari rekening giro ke rekening tabungan | ||
| 10/Dec/2012 | 1314 - CA Overbooking SA | OVB 337319-ENDANG SUHENDAR | -2,650,000,000.00 | Transaksi pemindah bukuan dari rekening giro ke rekening tabungan | |
| 11/Dec/2012 | 1304 - CA Overbooking CA | PT ADE PEDE REALTY | -1,885,000,000.00 | Transaksi pemindah bukuan dari rekening giro ke rekening giro | |
| 3/Jan/2013 | 1314 - CA Overbooking SA | ENDANG SUHENDAR CEK NO:FQ 337323 | -2,300,000,000.00 | Transaksi pemindah bukuan dari rekening giro ke rekening tabungan |
Terhadap keterangan Saksi , Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
29. Saksi AMI SITI AMINAH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi berkerja sebagai karyawan Bank UOB
- Rekening koran Bank UOB Norek 0270028484 an Pancamulti Niagapratama PT periode transaksi 03 Januari 2011 s.d. 26 Maret 2013; di tanggal 27 Desember 2012 terdapat transaksi uang masuk sejumlah Rp. 3,500,000,000,- dengan nomor transaksi 99808590003 dan keterangan RTGS TERDAKWA STEVANUS KUSNADI BANK adalah uang masuk dari TERDAKWA STEVANUS KUSNADI atas nama pengirim Titik Sundari dengan menggunakan metode Real Time Gross Settlement (RTGS).
- Tanggal 27 Desember 2012 terdapat transaksi uang masuk sejumlah Rp. 4,000,000,000,- dengan nomor transaksi 99808590004 dan keterangan RTGS TITIK SUNDARI 0008-BCA adalah uang masuk dari Bank BCA ke Rek Bank UOB Nomor Rekening 0270028484 atas nama Pancamulti Niagapratama PT atas nama pengirim Titik Sundari RTGS.
- Tanggal 27 Desember 2012 terdapat transaksi uang masuk Rp. 8,500,000,000,- dengan nomor transaksi 99808590004 dan keterangan RTGS TERDAKWA STEVANUS KUSNADI BANK BNI adalah uang masuk dari Bank BNI ke Rek Bank UOB Nomor Rekening 0270028484 atas nama Pancamulti Niagapratama PT atas nama pengirim TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dengan menggunakan metode RTGS.
- a. Pada Nomor transaksi 9100661757 s/d 9100661737 tanggal 27 Desember 2012 pembayaran denda pinjaman PT Pancamulti Niagapratama pada Bank UOB sesuai dengan nilai nominal tertera.
b. Pada Nomor transaksi 9100661736 s/d 9100661729 tanggal 27 Desember 2012 pembayaran bunga + denda pinjaman PT PNP pada Bank UOB sesuai dengan nilai nominal tertera.
c. Pada Nomor transaksi 9100661827 s/d 9100661833 tanggal 27 Desember 2012 adalah pembayaran bunga pinjaman PT PNP pada Bank UOB sesuai dengan nilai nominal tertera.
d. Pada Nomor transaksi 9100661767 tanggal 27 Desember 2012 adalah pembayaran bunga di tambah denda pinjaman PT PNP pada Bank UOB sesuai dengan nilai nominal tertera.
e. Pada Nomor transaksi 9100661768 tanggal 27 Desember 2012 adalah pembayaran denda pinjaman PT PNP pada Bank UOB sesuai dengan nilai nominal tertera.
f. Pada Nomor transaksi 9100661745 adalah pembayaran denda pinjaman PT Pancamulti Niagapratama pada Bank UOB sesuai dengan nilai nominal tertera.
g. Pada Nomor transaksi 9100661761 tanggal 27 Desember 2012 adalah pembayaran sebagian pokok pinjaman PT Pancamulti Niagapratama pada Bank UOB dengan nilai nominal tertera.
- Tanggal 27 Desember 2012 transaksi uang masuk Rp. 10,000,000,000,- dengan nomor transaksi 99808590011 dan keterangan RTGS PUSKOPANTI BANK BNI adalah uang masuk dari Bank BNI ke Rek Bank UOB Nomor Rekening 0270028484 an PNP PT an pengirim Puskopanti dengan RTGS.
- a. Pada Nomor transaksi 9990005 tanggal 25 Januari 2013 adalah pembayaran bunga pinjaman PT PNP pada Bank UOB sesuai dengan nilai nominal tertera.
b. Pada Nomor transaksi 9100661042 s/d 9100661035 tanggal 29 Januari 2013 adalah pembayaran bunga pinjaman PT PNP pada Bank UOB sesuai dengan nilai nominal tertera.
c. Pada Nomor transaksi 9100661043 tanggal 29 Januari 2013 adalah pembayaran pokok sebagian pinjaman di tambah bunga pinjaman PT PNP pada Bank UOB sesuai dengan nilai nominal tertera.
- Tanggal 01 Februari 2013 transaksi uang masuk Rp.20,000,000,000,- nomor transaksi 99808590004 dan keterangan RTGS DODI KURNIADI/PUSKOPANTI adalah uang masuk dari DODI KURNIADI/PUSKOPANTI ke Rek Bank UOB Norek 0270028484 an PNP PT atas nama pengirim DODI KURNIADI/PUSKOPANTI dengan RTGS.
- Transaksi nomor 9100661116 adalah pembayaran pokok sebagian pinjaman PT Pancamulti Niagapratama pada Bank UOB sebesar Rp.20.000.000.000,-.
- Tanggal 01 Februari 2013 transaksi uang masuk Rp.17,556,969,000,- nomor transaksi 99808590002 dan keterangan RTGS PUSKOPANTI JABAR BNI adalah transaksi uang masuk dari Bank BNI ke Rek Bank UOB Norek 0270028484 an PNP PT atas nama pengirim PUSKOPANTI JABAR dengan RTGS.
- a. Pada Nomor transaksi 9100661066 s/d 9100661046 tanggal 21 Maret 2013 adalah pembayaran pelunasan pinjaman PT PNP pada Bank UOB sesuai dengan nilai nominal tertera.
b. Pada Nomor transaksi 9100661235 tanggal 21 Maret 2013 adalah pengembalian denda pinjaman PT Pancamulti Niagapratama pada Bank UOB sesuai dengan nilai nominal tertera.
c. Pada Nomor transaksi 9100661254 tanggal 21 Maret 2013 adalah pembayaran bunga dari rek koran PT Pancamulti Niagapratama.
d. Pada Nomor transaksi 9100661059 tanggal 21 Maret 2013 adalah pembayaran pelunasan pinjaman PT Pancamulti Niagapratama pada Bank UOB sesuai dengan nilai nominal tertera.
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi pendapat: tidak keberatan.
30. Saksi ALI HERMAN IBRAHIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi adalah Dirut PT ENERGI MUSI MAKMUR dan dosen di Institut Teknologi PLN ) staf khusus Menteri koperasi dan UMKM tahun 2010-2014)
- Bahwa Saksi memilik tanah yang luasnya hampir 4000m2 di sekitar lokasi BTP, di Pakemitan, Cinambo,Kota Bandung. Tanah tersebut terdiri dari 4 (empat) sertifikat, 3 diantaranya an.ALI HERMAN IBRAHIM dan yang satu atas nama anak Sdr ALI HAFI RENGGA YUDHA. Keempat sertifikat tersebut aslinya Saksi yang pegang. Saksi membelinya dari beberapa orang pemilik tanah, yang merupakan penduduk domisili daerah tersebut.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apabila tanah Saksi yang berlokasi di sekitar BTP dijadikan jaminan kepada LPDB, atas pengalihan hutang Kopanti Jabar kepada KADAFI YAHYA, Saksi tidak pernah memberikan ke empat sertifikat aslinya kepada KADAFI YAHYA. Saksi pernah memberikan keempat copy sertifikat atas tanah yang akan dibeli oleh KADAFI YAHYA yang berlokasi di sekitar BTP, pada waktu pembuatan Perjanjian Jual Beli Tanah.
- Saksi tidak pernah membeli atau mendapat tawaran untuk membeli kios atau sewa kios BTP di Bandung.
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan
31. Saksi SJARIFUDDIN HASAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Saksi adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2009 – 2014.
- Bahwa secara struktur LPDB ada di bawah Kementerian Koperasi. Namun sejak menjabat di tahun 2009, sudah terbit Peraturan Menteri Koperasi Nomor 21 Tahun 2008 yang isinya melakukan pendelegasian wewenang kepada Direktur Utama terkait dana bergulir dan dana yang bersumber dari APBN. Kewenangan dari Direktur Utama LPDB KUMKM sendiri adalah :
Membuat Teknis pelaksanaan pengelolaan dana bergulir.
Menunjuk Mitra penerima.
Menetapkan kriteria penerima dana bergulir.
Menetapkan penerima dana bergulir.
Melakukan monitoring dan evaluasi.
Sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 21 Tahun 2008 tersebut, LPDB KUMKM hanya secara administratif berada dalam kementerian koperasi. Bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain setiap bulan Dirut LPDB KUMKM dan BLU serta Deputi yang berada di bawah menteri harus membuat laporan bulanan dan dijelaskan dalam rapat pleno yang dihadiri Deputi-deputi serta beberapa staf atau pegawai dari masing-masing deputi termasuk LPDB.
Sebagai Menteri Koperasi hanya meminta kepada Dirut LPDB terkait pengusahaan NPL (Non Performance Loan), penyaluran dan PNBP nya berapa. Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 ketika menjabat Menteri Koperasi dan UKM laporan kredit yang bermasalah dalam batas rendah (bagus) dan jika ada bermasalah sekaligus tindak lanjutnya seperti apa. Untuk kredit yang tertunda memang ada namun bisa ditangani dan mendapat supervisi dari Kementerian Keuangan dimana ada komisioner pengawas dari Kementerian keuangan yang selalu mengawasi kinerja LPDB.
Dalam penyaluran dana bergulir LPDB KUKM tidak ada kewajiban persetujuan dari Menteri Koperasi dan UKM, karena semuanya adalah wewenang dari Dirut LPDB KUMKM KEMAS DANIAL.
Pengawasan proses penyaluran dana bergulir adalah wewenang dari Direktur Utama LPDB KUMKM.
Dalam penyaluran dana bergulir LPDB KUMKM tidak terdapat pengawasan dari Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
KEMAS DANIAL tidak pernah memberikan laporan terhadap adanya kemacetan dana bergulir pada UMKM mitra KOPANTI JABAR.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan
32. Saksi MISBAHUDIN MALONTU, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Mall Bandung Timur Plaza dibangun bulan Juni tahun 2007, direncanakan dibangun Pusat Niaga Terpadu Ujung Berung, yaitu kawasan RUKO dan Pasar Modern. Kemudian ada perubahan konsep menjadi Plaza yang dinamakan CYBER PLAZA hanya sampai pada pemancangan tiang pancang sejumlah 362 titik, kemudian ada perubahan struktur bangunan. Bulan Oktober 2010, setelah semua gambar perubahan selesai maka mulailah dibangun kembali pembangunan Plaza dan berganti nama menjadi BTP seperti yang dikenal sekatrang ini dengan IMB Perubahan No. 503.644.2/846/BPPT. Pembangunan Mall BTP dilakukan PT. WASKITA KARYA dengan nilai kontak kurang lebih Rp. 92 Miliar dan diadendum menjadi kurang lebih 69-70 Miliar, yang dimulai bulan Oktober 2010 dan selesai bulan April 2012, selesai dalam artian sebuah bangunan tampak luar selesai, namun dalamnya masih kosong, seperti sebuah hall.
- Bahwa tanah yang dijadikan bangunan Mall BTP adalah SHM No. 592 Jl. AH. Nasution Kav 46 A, Kel Pakemitan Kec. Cinambo Kota Bandung an. Pak STEVANUS KUSNADI, dengan luas 19.220 m2.
- Bahwa Mall BTP dibuka atau Soft Opening dibulan Juli 2011.
Bahwa pembangunan Mall Bandung Timur Plaza dibangun dengan pembiayaan pinjaman bank, antara lain :
Bank UOB Jakarta Rp. 50 Miliar, namun karena ada utang sebelumnya total pinjaman menjadi Rp. 60 Miliar,
Bank Niaga Rp. 4,7 Miliar,
BPR/Globalindo Multi Finance sebesar Rp. 4 Miliar
QNB KESAWAN sebesar Rp. 6,998 Miliar.
Ditambah pinjaman baru setelah pembangunan mandeg, yaitu dari :
Bank Mega, sebesar Rp. 18,4 Miliar.
BII, sebesar Rp. 2,999 Miliar.
Bank Victoria sebesar Rp. 15 Miliar.
Sehingga total pokok Hutang untuk pembangunan Mall BTP tersebut adalah Rp. 112 Miliar.
Awal 2012, posisi Mall BTP sedang dalam masalah, karena beban oprasional lebih besar dari pemasukan. Suatu ketika awal tahun 2012, ANDRA LUDIN dan teman-temannya mendatangai BTP dan terdengar salah satu kalimat dari sdr. BASTIAN, kalau tidak salah : “inilah mall yang mau disewakan”. Kemudian TERDAKWA STEVANUS KUSNADI langsung turun menghandle Mall BTP.
Beberapa bulan kemudian sdr. ANDRA bersama KEMAS DANIAL datang ke Mall BTP, dan Saksi dengar, sdr. KIEMAS DANIAL bilang kepada H. ANDRA : “ini yang punya Mall”, sambil menunjuk STEVANUS KUSNADI, dan respon dari sdr. ANDRA , “wah kalau ini yang punya saya mau”, Saksi tidak mengetahui arti kata “saya mau” tersebut.
Selang beberapa bulan kemudian, Saksi memperoleh info bahwa Mall BTP akan menjual Kios-kios kepada UMKM, Saksi mendengar dari sdr. TERDAKWA STEVANUS KUSNADI bahwa pihak Koperasi akan membeli bukan menyewa mall tersebut dan akan dijadikan kios-kios UMKM, dan Pak STEVANUS memberitahukan harga per meternya adalah Rp. 12 juta per meter persegi. Sejak itu pihak Kopanti aktif datang ke Mall BTP.
UMKM yang mengambil Kios di Mall BTP sepengetahuan Saksi lebih kurang lebih 500 UMKM, dengan harga Rp. 12 juta per m2. Bahwa skema pembayarannya adalah para UMKM melalui Kopanti Jabar meminjam kepada LPDB untuk membelian kios-kios di Mall BTP tersebut.
PT. Pancamulti Niaga Pratama menerima uang atas penjualan kios-kios dengan total luas 6.800 m2 di mall BTP lantai 1 dan 2 tersebut adalah senilai Rp. 84.276.553.000,-, termasuk PPN, dan diterima dari oleh pihak PT. Pancamulti melalui beberapa Rekening Bank, antara lain :
Secara Giro melalui Bank Mandiri
Tanggal 23 Oktober 2012 menggunakan BG 298173 sebesar Rp.1.000.000.000,-
Tanggal 29 Oktober 2012 menggunakan BG 298201 sebesar Rp.7.000.000.000,-
Tanggal 17 November 2012 menggunakan BG 298230 sebesar Rp.5.000.000.000,-
Tanggal 24 November 2012 menggunakan RI 298231 sebesar Rp.4.274.584.000,-
Tanggal 6 Desember 2012 menggunakan RI 298233 sebesar Rp.7.000.000.000,-
Secara Giro melalui Bank BNI
Tanggal 23 Oktober 2012 menggunakan BH 206766 sebesar Rp.2.000.000.000,-
Tanggal 6 Desember 2012 menggunakan CV 012351 sebesar Rp.9.000.000.000,-
Tanggal 22 Januari 2013 menggunakan BG 327603 sebesar Rp.10.000.000.000,-
Tanggal 1 Februari 2013 menggunakan BC 327604 sebesar Rp.20.000.000.000,-
Tanggal 21 Maret 2013 menggunakan BJ 437179 sebesar Rp.17.556.969.000,-
Tanggal 25 Mei 2013 menggunakan BJ 437404 sebesar Rp.825.000.000,-(untuk PPN).
Secara Tunai :
Tanggal 11 November 2013, sebesar Rp. 120.000.000,-
Tanggal 15 Januari 2014, sebesar Rp. 500.000.000,- (Untuk PPN)
Bahwa total ketiganya adalah sebesar Rp. 84.276.553.000,-.
Bahwa terkait bisnis batu bara TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dan ENDANG SUHENDAR, pernah dibuat, permintaan dari Kopanti Jabar dalam rangga pemeriksaan BPK kepada Kopanti Jabar, lahannya berada di Propvinsi Kalimantan Selatan dan atas permintaan dari pihak Kopanti Jabar tanggalnya dibuat berlaku mundur. Perjanjian dibuat di ruko milik STEVANUS akhir tahun 2013, yang dihadiri ANDRA LUDIN, ENDANG SUHENDAR, STEVANUS KUSNADI, DEDEN WAHYUDIN, DODI KUSNADI dan Saksi yang mengetikan perjanjian tersebut, dan yang mendiktekan isi dari perjanjian sdr. DODI yang menyebutkan nilai dan tanggal diserahkan giro ke ENDANG, dan Saksi tidak ingat berapa jumlah investasi yang tertera dalam perjanjian tersebut. Perjanjian kerjasama Batu Bara tersebut, dibuat hanya untuk mengcover uang yang pernah diserahkan oleh Kopanti Jabar kepada sdr. ENDANG SUHENDAR, makanya perjanjian dibuat tanggal mundur.
Saksi mendengar bahwa KIEMAS DANIAL pernah menjalankan usaha kuliner berupa ayam goreng di salah satu kios di Mall BTP.
Terkait penjualan Mall BTP PT. Pancamulti Niaga Pratama masih kesulitan dana operasional dan mencari investor yang mau membeli mall, ada beberapa perusahaan yang berminat, atara lain :
PT. JABARTAMA SETIA, sekitar bulan September 2014, dengan tawaran 55 Miliar, yang mencarikan adalah pihak Kopanti Jabar, namun tidak terjadi kesepakatan.
PT. ADI CIPTA MEDIA TAMA/sdr. JULIAN, sekitar bulan Maret 2015, dengan tawaran 55 Miliar, yang mencarikan adalah PT. WASKITA, namun tidak terjadi kesepakatan.
PT. AKRA LEUKA INVESMENT, sekitar bulan Oktober 2015, dengan tawaran 50 Miliar, yang mencarikan PT. WASKITA, namun tidak terjadi kesepakatan.
PT. MIRA/sdr. KADAFI YAHYA, sekira bulan Oktober 2015, dengan tawaran 50 Miliar, terjadi kesepakatan, dan setahu Saksi yang mencarikan adalah pihak Kopanti Jabar atau LPDB.
Pengambil alihan ini termasuk akuisisi semua hutang dari PT. Pancamulti Niaga Pratama.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi pendapat: tidak keberatan.
33. Saksi FAJAR ADITYO ISMANTORO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa dokumen transfer Nomor 420/Dirut/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp. 5.462.886.750,- merupakan Bilyet Giro Nomor QI 845344 tanggal 29 Oktober 2012 yang diajukan oleh pihak LPBD-KUMKM untuk transfer dana Rp. 5.462.886.750,- dari Rekening Pokok Dana LPDB-KUMKM di Bank Mandiri nomor rekening 070-000-606-060-7 ke rekening Bank Mandiri cabang KCP Bandung Metro. Rp. 5.462.886.750,- di transfer kepada nama, nomor rekening dan nominal sebagai berikut :
-
NO NAMA REKENING NO. REKENING NOMINAL (RP) 1 Udi Rujito 900-0011703221 170.000.000,- 2 Siti Nurhasanah 900-0011714251 204.000.000,- 3 Imas Suryani 900-0011714293 127.500.000,- 4 Erin Herawan Jaya 900-0011718401 238.000.000,- 5 Anreva Calaudiana 900-0011714301 191.250.000,- 6 Neli Yuniarti 900-0011714343 191.250.000,- 7 Sri Herlina Hidayat 130-0012411099 255.000.000,- 8 Ardi Nugraha 900-0011714269 127.500.000,- 9 Siti Sarah Fauzia 130-0012411149 124.500.000,- 10 Dindin Wahyudin 900-0011714335 255.000.000,- 11 Fransisca Tersia Mira Tania 900-0011714368 464.100.000,- 12 Ratna Dewi 130-0012411768 130.050.000,- 13 Neti Sumiati 130-0012411073 124.440.000,- 14 Syamsul Kamar 130-0012409234 359.720.000,- 15 Andi Rahman 130-0012409184 515.100.000,- 16 Koko Heryanto 130-0012409259 255.000.000,- 17 Teguh Taufik 900-0011714350 282.246.750,- 18 Nani Rosna 130-0012409242 233.920.000,- 19 Karel Reza 130-0012411438 138.210.000,- 20 Nilawati 130-0012409275 255.000.000,- 21 Susi Silvana 130-0012412188 183.600.000,- 22 Lasiman 130-0012411594 127.500.000,- 23 Wirsad 130-0012411776 255.000.000,- 24 Aef Achad Hidayat 130-0012411545 255.000.000,- TOTAL 5.462.886.750,-
- Dokumen transfer nomor 421/Dirut/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp. 4.066.570.000,- merupakan Bilyet Giro Nomor QI 845345 tanggal 29 Oktober 2012 yang diajukan oleh pihak LPBD-KUMKM untuk transfer dana Rp. 4.066.570.000,- dari Rekening Pokok Dana LPDB-KUMKM di Bank Mandiri no rek 070-000-606-060-7 ke rekening-rekening Bank Mandiri cabang KCP Bandung Metro. Rp. 4.066.570.000,- ditransfer kepada nama, nomor rekening dan nominal sebagai berikut:
-
NO NAMA REKENING NO.REKENING NOMINAL (RP) 1 Darman Yudiantana 130-0012412204 255.000.000,- 2 DR. Ali Masrur 900-0011718351 153.000.000,- 3 Ardi Fauzi 130-0012411578 255.000.000,- 4 Muharan Maesaroh 900-0011714277 156.740.000,- 5 Hizrah Asyani 130-0012411735 124.270.000,- 6 Unte Djuarsih 130-0012411495 191.250.000,- 7 Hendrian Agustia 900-0011703403 102.000.000,- 8 Irfan Firmansyah 900-0011718385 153.000.000,- 9 Indrawati 130-0012411305 240.890.000,- 10 Rijani 130-0012412030 193.800.000,- 11 Helmy Said 130-0012411107 128.520.000,- 12 Anisa Dwimawarty 130-0012411081 255.000.000,- 13 Siti Karomah 900-0011718211 255.000.000,- 14 Sandi Aji Satria 130-0012411131 200.430.000,- 15 Hendri Dwi Djaya 130-0012411123 127.670.000,- 16 Hisyam Said 130-0012411743 255.000.000,- 17 Muh. Iqbal Rusiandi 130-0012411057 255.000.000,- 18 Neneng Alehi 130-0012411784 255.000.000,- 19 Sudarso 130-0012411388 255.000.000,- 20 Anita Berniasiana 900-0011703239 255.000.000,- TOTAL 4.066.570.000,-
- Dokumen transfer nomor 425/Dirut/2012 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp. 3.468.510.000,-merupakan Bilyet Giro Nomor RI 775526 tanggal 31 Oktober 2012 yang di ajukan oleh pihak LPBD-KUMKM untuk transfer dana Rp. 3.468.510.000,- dari Rekening Pokok Dana LPDB-KUMKM di Bank Mandiri no rek 070-000-606-060-7 ke rekening-rekening Bank Mandiri cabang KCP Bandung Metro. Rp.3.468.510.000,- ditransfer kepada nama, nomor rekening dan nominal sebagai berikut :
| NO | NAMA REKENING | NO.REKENING | NOMINAL (RP) |
| 1 | YAYA TARYAMAN | 130-0012412832 | 355.300.000,- |
| 2 | DIAH HATIJAH | 130-0012412584 | 128.520.000,- |
| 3 | SONYA ROSALINA | 130-0012412253 | 255.000.000,- |
| 4 | DIAN ARTARINI | 130-0012412808 | 190.570.000,- |
| 5 | AAS HOLISOH | 130-0012412063 | 255.000.000,- |
| 6 | ETRI MARTINI | 130-0012412550 | 208.250.000,- |
| 7 | SUTAN IRIANSYAH HASIBUAN | 130-0012412451 | 255.000.000,- |
| 8 | SOLEH SS | 130-0012412394 | 268.260.000,- |
| 9 | PANIYEM | 130-0012412782 | 221.850.000,- |
| 10 | N. EFFIE SOPIA | 130-0012412378 | 192.780.000,- |
| 11 | ADE HAMDANI | 130-0012412915 | 179.860.000,- |
| 12 | R. HENDRA SURYA | 130-0012412931 | 183.600.000,- |
| 13 | APONG NURHAYATI | 130-0012412576 | 255.000.000,- |
| 14 | AGUS WAWAN DERMAWAN | 130-0012412634 | 264.520.000,- |
| 15 | M. ZAKI | 130-0012412881 | 255.000.000,- |
| TOTAL | 3.468.510.000,- | ||
Dokumen transfer nomor 443/Dirut/2012 tanggal 13 November 2012 sebesar Rp. 13.138.994.000,- :merupakan Bilyet Giro Nomor RI 776462 tanggal 13 November 2012 yang di ajukan oleh pihak LPBD-KUMKM untuk transfer dana Rp. 13.138.994.000,- dari Rekening Pokok Dana LPDB-KUMKM di Bank Mandiri no rek 070-000-606-060-7 ke rekening-rekening Bank Mandiri cabang KCP Bandung Metro. Rp. 13.138.994.000,- ditransfer kepada nama, nomor rekening dan nominal sebagai berikut :
Dokumen transfer nomor 471/Dirut/2012 tanggal 4 Desember 2012 sebesar Rp. 10.979.297.000,- merupakan Bilyet Giro Nomor RI 781416 tanggal 4 Desember 2012 yang di ajukan oleh pihak LPBD-KUMKM untuk transfer dana Rp. 10.979.297.000,- dari Rekening Pokok Dana LPDB-KUMKM di Bank Mandiri no rek 070-000-606-060-7 ke rekening-rekening Bank Mandiri cabang KCP Bandung Metro. Rp.10.979.297.000,- ditransfer kepada nama, nomor rekening dan nominal sebagai berikut:
Dokumen transfer nomor 510/Dirut/2012 tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp. 1.958.910.000,- merupakan Bilyet Giro Nomor RI 782296 tanggal 27 Desember 2012 yang di ajukan oleh pihak LPBD-KUMKM untuk transfer dana sebesar Rp. 1.958.910.000,- dari Rekening Pokok Dana LPDB-KUMKM di Bank Mandiri no rek 070-000-606-060-7 ke rekening Bank Mandiri cabang KCP Bandung Metro. Rp. 1.958.910.000,- ditransfer kepada nama, nomor rekening dan nominal sebagai berikut :
Jumlah total uang yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri cabang KCP Bandung Metro yang berasal dari Rekening Pokok Dana LPDB-KUMKM no rek 070-000-606-060-7 adalah Rp 39.075.167.750,-.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan,
| NO | NAMA REKENING | NO. REKENING | NOMINAL (RP) |
| 1 | Yadi Rahmadi Putra | 900-0011714285 | 255.000.000,- |
| 2 | Fauzi Nurhasan | 130-0012 421 569 | 255.000.000,- |
| 3 | Rani Yulianty Iskandar | 130-0012 421 551 | 255.000.000,- |
| 4 | Deni Herawan | 130-0012 417 914 | 255.000.000,- |
| 5 | Sheila Adinda Pratiwi | 130-0012 422 773 | 243.950.000,- |
| 6 | Drs. Rida Garnida | 130-0012412352 | 255.000.000,- |
| 7 | Dian Herlina | 130-0012412295 | 234.600.000,- |
| 8 | Dina Nurdiana | 130-0012 413 152 | 233.750.000,- |
| 9 | Erna Yusnita | 130-0012411925 | 242.250.000,- |
| 10 | Mingun | 130-0012411917 | 242.250.000,- |
| 11 | Asep Komara | 130-0012 413 160 | 255.000.000,- |
| 12 | John Djuanda | 130-0012411818 | 140.250.000,- |
| 13 | H. Jaeni | 130-0012 418 086 | 191.250.000,- |
| 14 | Tareg Salim Bamatraf | 130-0012412824 | 228.650.000,- |
| 15 | Popi Susilawati | 900-0011703379 | 256.904.000,- |
| 16 | Fauzi Abdurab Alwaeni | 130-0012 417 955 | 170.170.000,- |
| 17 | Rita Roslita Sativa | 130-0012411131 | 124.440.000,- |
| 18 | Enung Hendrawati | 130-0012412246 | 484.500.000,- |
| 19 | Agus Ruchmansyah | 130-0012 413 129 | 224.740.000,- |
| 20 | Endik Suryana | 130-0012 417 928 | 140.250.000,- |
| 21 | Shinta Dewi | 130-0012 413 186 | 189.550.000,- |
| 22 | Heryati Widiyini | 130-0012 413 178 | 179.010.000,- |
| 23 | Dini Muziatin | 130-0012411537 | 170.000.000,- |
| 24 | Pipit Vitria anggraeni | 130-0012 418 060 | 171.275.000,- |
| 25 | Indrawati Nawin Putri | 130-0012417906 | 131.920.000,- |
| 26 | Rr. Yani Hardiyani | 130-0012 421 502 | 170.000.000,- |
| 27 | Dadan Kuswardan | 130-0012417369 | 124.270.000,- |
| 28 | Wilma Sanga Sakti Ali Basyah | 130-0012417310 | 122.400.000,- |
| 29 | Thamrin | 130-0012418011 | 204.000.000,- |
| 30 | Erni Prasetyaningsih | 130-0012417948 | 167.790.000,- |
| 31 | Elin Rodianti | 130-0012417971 | 215.050.000,- |
| 32 | Sumartono | 130-0012417989 | 140.250.000,- |
| 33 | Ayi Yuyun | 130-0012412261 | 250.580.000,- |
| 34 | Ukan Sukandi | 130-0012411842 | 366.010.000,- |
| 35 | Dedi Tarman | 130-0012412022 | 217.600.000,- |
| 36 | Devi Moharomah | 130-0012411420 | 217.600.000,- |
| 37 | Rahajeng Restukanti | 130-0012412261 | 217.600.000,- |
| 38 | Muhamad Suyudi | 130-0012412170 | 466.650.000,- |
| 39 | Sri Harimurti | 130-0012412725 | 218.025.000,- |
| 40 | Ade Rukmana | 130-0012418029 | 178.500.000,- |
| 41 | Wien Dyahrini | 130-0012418102 | 140.250.000,- |
| 42 | Dadang Suhanda | 130-0012412055 | 217.600.000,- |
| 43 | Ramdaningsih | 130-0012418219 | 124.440.000,- |
| 44 | Deny Pitra | 130-0012 418 896 | 155.040.000,- |
| 45 | Wiwi Ruwita | 130-0012 418 847 | 148.750.000,- |
| 46 | Kiky Rizky Natakusumah | 130-0012 418 946 | 127.670.000,- |
| 47 | Endang Sri Mulyani | 130-0012 418 755 | 255.000.000,- |
| 48 | Yusni Endang | 130-0012409226 | 255.000.000,- |
| 49 | Suwiyatno | 130-0012409200 | 255.000.000,- |
| 50 | Abdi Kunia Putra R | 130-0012409218 | 255.000.000,- |
| 51 | Nurseto Sriyono | 130-0012 421 593 | 140.250.000,- |
| 52 | Ida Mulyati mega | 130-0012 421 585 | 132.345.000,- |
| 53 | Hernita Mega | 130-0012 421 577 | 145.860.000,- |
| 54 | Agus Surachmat | 130-0012 422 781 | 236.742.000,- |
| 55 | Yanti ahdyanti | 130-0012 422 823 | 240.720.000,- |
| 56 | Farina | 130-0012 422 708 | 170.170.000,- |
| 57 | Drs.Anton Santosa | 130-0012 422 781 | 180.166.000,- |
| 58 | H. Benny Renggana | 130-0012 424 860 | 140.250.000,- |
| 59 | Suhendar SE | 130-0012 424 878 | 189.227.000,- |
| 60 | H. Anna Supriatna | 130-0012 424 886 | 191.250.000,- |
| 61 | MT. lhsan Anshori | 130-0012 424 894 | 140.250.000,- |
| 62 | Syamsul Kamar (tahapII) | 130-0012 409 234 | 7.480.000,- |
| 63 | Yuyun Yulianti | 130-0012418045 | 138.125.000,- |
| 64 | Neneng Kartini | 130-0012417930 | 138.125.000,- |
| 65 | Khusnul Khotimah | 130-0012418094 | 208.250.000,- |
| TOTAL | 13.138.994.000,- | ||
| NO | NAMA REKENING | NO.REKENING | NOMINAL (RP) |
| 1 | Tedjo Pangarso | 130-0012-444-736 | 248.625.000,- |
| 2 | Yuliastuti | 130-0012-431-667 | 248.625.000,- |
| 3 | Yan Yan Maulana Rachman | 130-0012-413-194 | 140.250.000,- |
| 4 | Siti Fatimah | 130-0012-436-450 | 157.080.000,- |
| 5 | Komar Ruslan | 130-0012-421-544 | 255.000.000,- |
| 6 | R.Hj.Lies Dewi Nuraeni | 130-0012-421-478 | 214.200.000,- |
| 7 | Roro Susi Nawangsari | 130-0012-421--601 | 252.450.000,- |
| 8 | Dian Permatasari | 130-0012-421-619 | 212.840.000,- |
| 9 | Nunung Nurhayati Bandi | 130-0012-418-037 | 138.125.000,- |
| 10 | Usep Sobari | 130-0012-428-648 | 255.000.000,- |
| 11 | Oktizar Tanjung | 130-0012-428-507 | 252.450.000,- |
| 12 | Andi Maifa Dea Fatima | 130-0012-428-408 | 140.250.000,- |
| 13 | Dodo Murtado | 130-0012-433_853 | 312.800.000,- |
| 14 | Hj. Tete Amalia | 130-0012-428-531 | 182.920.000,- |
| 15 | Hany Octaviani | 130-0012-428-564 | 395.250.000,- |
| 16 | Frans Setiawan Hidayat | 130-0012-428-762 | 374.170.000,- |
| 17 | Nany Achmad | 130-0012-428-770 | 289.000.000,- |
| 18 | Fachriya | 130-0012-428-804 | 191.250.000,- |
| 19 | E. Sudrajat | 130-0012-428-887 | 191.250.000,- |
| 20 | Hanifah | 130-0012-428-374 | 289.000.000,- |
| 21 | Didah Parida | 130-0012-428-929 | 168.640.000,- |
| 22 | Fachrudin | 130-0012-433-325 | 400.180.000,- |
| 23 | Usep Oktapiyana | 130-0012-428-937 | 237.830.000,- |
| 24 | Dikdik Nurkholik | 130-0012-412-303 | 130.050.000,- |
| 25 | Haryono Adigunawan | 130-0012-436-492 | 169.830.000,- |
| 26 | Hastareny | 130-0012-436-724 | 285.600.000,- |
| 27 | Rahman Manurung | 130-0012-437-938 | 248.540.000,- |
| 28 | Rafita | 130-0012-431-774 | 166.770.000,- |
| 29 | Leni Minarwaty | 130-0012-433_424 | 212.500.000,- |
| 30 | Septiani Susilawati | 130-0012-431-568 | 150.824.000,- |
| 31 | wanda rukanda | 130-0012-418-987 | 181.560.000,- |
| 32 | Rina Diana Sari | 130-0012-433-549 | 124.304.000,- |
| 33 | Kikeu Nur’afriani | 130-0012-444-751 | 124.304.000,- |
| 34 | Iqbal Permana Shiddiq | 130-0012-433-580 | 132.600.000,- |
| 35 | Sari Damayanti | 130-0012-444-603 | 497.080.000,- |
| 36 | Hardi Wirtan Edi | 130-0012-444-777 | 132.600.000,- |
| 37 | Rita Rosita | 130-0012-433-572 | 140.250.000,- |
| 38 | Sutarna | 130-0012-444-710 | 124.270.000,- |
| 39 | Fanny Fitriasari | 130-0012-433-358 | 179.860.000,- |
| 40 | Erwin Bachrudin | 130-0012-444-769 | 277.780.000,- |
| 41 | Saptaji | 130-0012-444-652 | 255.000.000,- |
| 42 | Rb. Probo H | 130-0012-444-678 | 138.380.000,- |
| 43 | Agus Tamam SE | 130-0012-444-611 | 255.000.000,- |
| 44 | H. Sukandar | 130-0012-437-961 | 763.640.000,- |
| 45 | Hj Shofiah | 130-0012-437-896 | 312.120.000,- |
| 46 | Sinta Yulianti Suyono | 130-0012-437-813 | 140.250.000,- |
| 47 | Drs. Suyono, MM | 130-0012-437-797 | 289.000.000,- |
| TOTAL | 10.979.297.000,- | ||
| NO | NAMA REKENING | NO.REKENING | NOMINAL (RP) |
| 1 | Jamilah | 130-0012-431-725 | 242.420.000 |
| 2 | Lilik Agustin | 130-0012-431-469 | 225.080.000 |
| 3 | Roldb Sopiyan | 130-0012-464-338 | 191.250.000 |
| 4 | Popong Warliati Nuraeni | 130-0012-464-379 | 140.250.000 |
| 5 | Dadang Nasrudin | 130-0012-464-346 | 95.030.000 |
| 6 | Dina Rosita | 130-0012-464-320 | 250.070.000 |
| 7 | Yurnalis | 130-0012-464-353 | 221.000.000 |
| 8 | Cecep Harun | 130-0012-472-943 | 413.270.000 |
| 9 | Nazwir Nazar | 130-0012-433-515 | 180.540.000 |
| TOTAL | 1.958.910.000,- | ||
34. Saksi ENDANG SUHENDAR, dibawah sumpah menerangakan pada pokoknya sebagai berikutt:
- Bahwa Saksi mengenal Sdr KEMAS DANIAL sejak tahun 2006 ketika Sdr KEMAS DANIAL masih di Pertamina dan ikut dalam komunitas Petro Golf (komunitas Golf Pertamina), ketika ada kegiatan pertandingan, Petro Golf rental sound sistem ke Saksi.
- Sdr ENDANG tidak mempunyai bisnis dengan Sdr KEMAS DANIAL dan keluarganya.
- Berdasarkan data rekening koran Kopanti Jabar tahun 2012-2013 untuk Bank Mandiri dan BNI, dalam kurun waktu tahun 2012-2013, Sdr ENDANG pernah diminta oleh Sdr KEMAS DANIAL untuk melakukan pencairan cek Kopanti Jabar. Sdr ENDANG mendapatkan cek tersebut dari Sdr KEMAS DANIAL dengan tempat Sdr ENDANG lupa, tetapi Sdr ENDANG ingatnya adalah di luar dan bukan di kantor atau rumah. Sdr ENDANG cairkan cek tersebut bertempat di kantor bank di Jakarta (namun lokasinya Sdr ENDANG lupa), Sdr ENDANG cairkan sesuai dengan cek bank tersebut yaitu Bank Mandiri dan BNI. Sdr ENDANG tidak mengetahui alasan Sdr KEMAS DANIAL meminta Sdr ENDANG untuk mencairkan cek tersebut. Dan setelah pencairan tersebut Sdr ENDANG untuk semua dana Sdr ENDANG serahkan kepada Sdr KEMAS DANIAL. Tidak ada dari pencairan cek tersebut yang kemudian Sdr ENDANG gunakan untuk berbisnis dengan Sdr KEMAS DANIAL. Rinciannya adalah :
Mandiri:
-
TANGGAL CABANG USER AUX REMARK AMOUNT 9/Nov/2012 12324 1232452 1314 - CA Overbooking SA ENDANG SUHENDAR CEK NO:FQ 337309 1,500,000,000.00 20/Nov/2012 12324 1232452 1314 - CA Overbooking SA ENDANG SUHENDAR CEK NO:FQ 337313 1,600,000,000.00 10/Dec/2012 12404 1240452 1314 - CA Overbooking SA OVB 337319-ENDANG SUHENDAR 2,650,000,000.00 3/Jan/2013 12324 1232452 1314 - CA Overbooking SA ENDANG SUHENDAR CEK NO:FQ 337323 2,300,000,000.00
BNI:
| TANGGAL TRANSAKSI | TANGGAL VALUTA | NO DOKUMEN | URAIAN MUTASI | MUTASI |
| 06/02/2013 | 6/2/2013 | 438674 | DARI CAB DIVISI OPERASIONAL TARIK KLIRING BC327605 | 3,000,000,000 |
| 04/04/2013 | 4/4/2013 | 436402 | DARI CAB DIVISI OPERASIONAL TARIK KLIRING BJ437177 | 1,468,000,000 |
| 05/06/2013 | 5/6/2013 | 393147 | DARI CAB DIVISI OPERASIONAL TARIK KLIRING BJ437405 | 1,289,000,000 |
Sebagaimana data rekening koran tersebut, adalah benar Sdr ENDANG yang mencairkan dan Sdr ENDANG serahkan uang hasil penarikan kepada Sdr KEMAS DANIAL. Sdr ENDANG serahkan langsung kepada Sdr KEMAS DANIAL tanpa perantara dan tanpa ada orang lain selain Sdr ENDANG dan Sdr KEMAS DANIAL.
Pencairan cek yang Sdr ENDANG lakukan tersebut tidak ada yang Sdr ENDANG serahkan kepada PT Haekal Adeel Utama.
Dana yang diserahkan kepada Sdr KEMAS DANIAL, Sdr ENDANG tidak mengetahui digunakan untuk keperluan apa oleh Sdr KEMAS DANIAL.
Sdr ENDANG tidak mengetahui asal cek yang diserahkan oleh Sdr KEMAS DANIAL.
Dana yang dicairkan tersebut Sdr ENDANG tidak mendapat bagian dari Sdr KEMAS DANIAL.
Sdr ENDANG tidak pernah diminta oleh Sdr KEMAS DANIAL untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan atau aset lainnya.
Sdr ENDANG mempunyai villa di Kerobokan, Kuta Utara atas nama ENDANG SUHENDAR yang dimiliki sejak tahun 2014. Kondisi villa tersebut saat ini sedang direnovasi oleh orang lain dan akan disewakan untuk keperluan villa.
Sdr ENDANG pernah membeli kantor di Office Eight sebanyak dua kantor tahunnya Sdr ENDANG lupa atas nama Sdr ENDANG sendiri, yang rencananya Sdr ENDANG akan gunakan sendiri. Namun kemudian di take over oleh orang lain karena tidak sanggup untuk pembayaran.
Sdr ENDANG kenal dengan Sdr JEFRI INDRAMAN sebagai pekerja batu bara di Kalimantan. Sdr JEFRI adalah adik ipar dari Sdr KEMAS DANIAL, dimana setelah Sdr ENDANG keluar dari PT Haekal Adeel Utama, Sdr JEFRI ini juga kerja di PT Haekal Adeel Utama. Sepengetahuan Sdr ENDANG saat ini Sdr JEFRI sudah meninggal.
Bahwa 1 (satu) bundel asli Perjanjian Kerjasama Produksi Batu Bara tanggal 02-10-2012 antara pihak pertama PT. HAEKAL ADEEL UTAMA dan Pihak kedua PT.PANCAMULTI NIAGAPRATAMA merupakan perjanjian kerjasama produksi batubara yang tidak pernah terlaksana.
Sdr ENDANG tidak pernah menerima uang Rp 15.000.000.000,- dari TERDAKWA STEVANUS KUSNADI untuk kegiatan eksplorasi batubara.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan
35. Saksi ENDI YUSUF MASHUDI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Saksi mengenal Sdr KEMAS DANIAL sejak tahun 2012 ketika pengajuan pinjaman PT Haekal Adeel Utama.
- Saksi tidak mengetahui hubungan bisnis antara Sdr ENDANG SUHENDAR dengan Sdr KEMAS DANIAL.
- Sdr ENDANG SUHENDAR pernah memasukan orang untuk bekerja di PT Haekal Adeel Utama yaitu Sdr JEFRI INDRAMAN yang merupakan keluarga Sdr KEMAS DANIAL.
- Sdr KEMAS DANIAL minimal satu bulan sekali berkunjung ke PT Haekal Adeel Utama di Gunung Putri Bogor dalam rangka monitoring pekerjaan PT Haekal Adeel Utama, dimana PT Haekal Adeel Utama pernah menerima pinjaman dari LPDB tahun 2012 sebesar Rp 10 Miliar.
- PT Haekal Adeel Utama pada tahun 2012 pernah mendapatkan pinjaman dari LPDB sebesar Rp 10 Miliar dengan jangka waktu 2 tahun. Saksi mengajukan pinjaman kepada LPDB dengan mengatasnamakan PT Haekal Adeel Utama sebagai UMKM. Proses pinjaman tersebut memang alot karena perlu perubahan beberapa kali proposal dan sampai akhirnya disetujui oleh LPDB sebesar Rp 10 Miliar dengan jangka waktu 2 tahun. Perjanjian ditandatangani oleh Sdr KEMAS DANIAL selaku Dirut LPDB dan Saksi selaku Ditur PT Haekal Adeel Utama. Pinjaman tersebut digunakan untuk modal usaha (pembelian bahan baku dan mesin produksi) dan sudah dilunasi pada tahun kedua atau tahun 2014 lunas.
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi pendapat: tidak keberatan.
36. Saksi KADAFI YAHYA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Saksi mengenal KEMAS DANIAL sejak tahun 2004, saat event golf yang diselenggarakan PERTAMINA. Saksi sebagai staf EO yang menyelenggarakan event golf. Setelah bertemu kembali di tahun 2015, KEMAS DANIAL menjabat Direktur Utama LPDB.
- Saksi mengenal TERDAKWA STEVANUS KUSNADI sejak tahun 2015 sebagai Penjual dan Pemilik BTP, sekaligus sebagai Direktur Utama PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA. Yang mengenalkan Saksi adalah KEMAS DANIAL.
- Bahwa Saksi mengenal DODI KURNIADI pada saat proses take over BTP pada tahun 2015. Setelah ada pemanggilan oleh LPDP KUMKM, Saksi baru mengetahui jika DODI KURNIADI memiliki jabatan (mungkin sekretaris) di KOPANTI Jawa Barat.
- Bahwa Saksi mengetahui DEDEN WAHYUDIN sejak tahun 2020 pada saat pertemuan dengan LPBD KUMKM di Jakarta, KADAFI YAHYA mengenal ybs sebagai staf KOPANTI Jawa Barat.
- Bahwa Saksi memegang kendali atas PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA sejak tahun 2016, Tahun 2017 Saksi mendaftarkan ijin usaha perusahaan tersebut sebagai perusahaan di bidang jasa pengelolaan Mall. Saksi membeli PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA berdasarkan Akta Jual Beli Saham No.6 tanggal 10 Februari 2016 NOTARIS D. SUKARDI. PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA tidak memiliki aset apapun, namun sebelum proses pembelian, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI mengalihkan kepemilikan aset berupa tanah seluas 19.000 m2 beserta bangunan di atasnya yang disebut Bandung Timur Plaza. Hal ini berdasarkan perjanjian induk Nomor 104 tanggal 26 November 2015 Notaris ROSIDA RAJAGUKGUK-SIREGAR.
Adapun struktur organisasi dan kepemilikan modal sebagai berikut :
PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA (10 Februari 2016 Nomor Akta : 06 NOTARIS D. SUKARDI)
Komisaris : AMIRA CHAIRANY YAHYA.
Direktur: MADNA YAHYA : 625 lembar Rp.62.500.000
PT. MIRAH AGUNG RAYA : 11.875 lembar Rp.1.187.500.000
PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA (22 April 2016 Nomor Akta : 62 NOTARIS ROSIDA RAJAGUKGUK SIREGAR)
Komisaris : MUHAMMAD ALI REZA.
Direktur : NOEGROHO DEWANTO.
MADNA YAHYA : 625 lembar Rp.62.500.000
PT. MIRAH AGUNG RAYA : 5.938 lembar Rp.593.800.000
PT. BHUMINATHA INVESTAMA GLOBALINDO : 5.937 lembar Rp.593.700.000, PT ini dimiliki oleh MUHAMMAD ALI REZA.
PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA (26 April 2016 Nomor Akta : 68 NOTARIS ROSIDA RAJAGUKGUK SIREGAR)
Komisaris : MUHAMMAD ALI REZA.
Direktur : NOEGROHO DEWANTO.
MADNA YAHYA : 625 lembar Rp.62.500.000
PT. BHUMINATHA INVESTAMA GLOBALINDO : 11.875 lembar Rp.1.187.500.000
PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA (8 Mei 2017 Nomor Akta : 22 NOTARIS ROSIDA RAJAGUKGUK SIREGAR)
Komisaris : MUHAMMAD ALI REZA.
Direktur Utama : NOEGROHO DEWANTO.
Direktur : KADAFI YAHYA.
MADNA YAHYA : 625 lembar Rp.62.500.000
PT. BHUMINATHA INVESTAMA GLOBALINDO : 11.875 lembar Rp.1.187.500.000,-
Posisi Saksi sebagai Direktur pada PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA sejak tahun 2017 mempunyai tugas memanage dan mengelola pembangunan dan operasional dan seluruh aktifitas yang berkaitan dengan PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA terkait pengelolaan Mall Bandung Timur Plaza yang sekarang berubah menjadi Ujung Berung Town Square (UBERTOS).
Terdapat sejumlah karyawan PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA sebagai berikut :
General Manager : NOVEL HAYIM
Wakil General Manager : DWI ANUGRAH
Kemudian ada 20 staf, Sdr KADAFI YAHYA tidak ingat namanya satu persatu.
Dalam melaksanakan tugas Saksi bertanggungjawab kepada NOEGROHO DEWANTO selaku Direktur Utama. MUHAMMAD ALI REZA sepengetahuan Saksi adalah menantu dari ibu SITI HARDIJANTI RUKMANA alias ibu TUTUT (anak mantan Presiden Soeharto).
Bahwa terkait dengan dana bergulir LPDB KUMKM kepada UMKM Binaan KOPANTI JABAR periode 2012-2013, KADAFI YAHYA tidak mengetahui proses awalnya, pada tahun 2015, KADAFI YAHYA bertemu dengan KEMAS DANIAL, dan baru mengetahui KEMAS DANIAL sebagai Dirut LPBD. Yang disampaikan KEMAS DANIAL kepada Saksi pada waktu itu adalah KEMAS DANIAL meminta kepada Saksi untuk membeli Bangunan Bekas Bandung Timur Plaza, yang kondisinya terbengkalai, atas tawaran tersebut, Saksi menyampaikan, “ok nanti saya survey dan saya akan lihat lokasinya”.
Beberapa minggu kemudian Saksi datang ke BTP bersama AJI dan SARTONO (staf Saksi) untuk melihat dan mendokumentasikan kondisi gedung BTP. Kondisi bangunan belum selesai, baru sekitar 70%, bangunan terbuka, kondisi terbengkalai, terdiri dari kios yang belum selesai dibangun. Ada beberapa bagian kios yang digunakan untuk berjualan pedagang kaki lima, di lantai 2, (kios hanya berada di lantai 2 dan lantai 3) sedangkan lantai dasar tidak ada bangunan dan kosong, dengan kondisi terbuka). Saksi mengkalkulasi biaya yang dibutuhkan untuk merubah konsep bangunan serta pengelolaannya, Saksi menugaskan AJI dan SATONO untuk melakukan survey kemampuan daya beli penduduk sekitar dengan radius 36 Km dari lokasi BTP, jarak dengan Mall terdekat, kemudian aktifitas keramaian di jalan jalan sekitar. Hasil survey bahwa ada potensial lokasi dirubah menjadi area pembelanjaan kelas menengah kebawah (bukan kios2). Atas kesimpulan tersebut, Saksi kontak KEMAS DANIAL melalui telepon, Saksi berminat terhadap bekas bangunan Mall BTP dan minta diijinkan untuk mendapatkan nomor kontak pemillik bangunan, kemudian KEMAS DANIAL memberikan nomor TERDAKWA STEVANUS KUSNADI kepada Saksi.
Saksi menghubungi STEVANUS KUSNADI, meminta waktu untuk bertemu, kemudian Saksi melakukan pertemuan dengan STEVANUS KUSNADI, di Jakarta dan Bandung, setiap pertemuan STEVANUS selalu didampingi stafnya, HENDRI dan MISBAH, dalam pertemuan tersebut dibahas penjelasan luas tanah luas dan bangunan, batas tanah, karena tanahnya cukup aneh, lokasinya masuk kebelakang dan disampingnya ada ruko ruko, kemudian dibelakang ada perumahan, sedangkan di depan adalah area parkir (perdebatan bahwa area parkir masuk dalam sertifikat, sedangkan ruko tidak masuk sertifikat).
Saksi baru mengetahui dari TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dan tim, dari 23.000 m2 bangunan, terdapat 6.000m2 yang telah diikatkan melalui perjanjian perikatan kepada sekitar 500 orang pembeli, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI hanya menceritakan jika pembelinya para UMKM pedagang kecil, dikarenakan data data tersebut, nilai bangunan tersebut harus dikurangi dengan sebagian bangunan yang sudah dijual kepada UMKM. TERDAKWA STEVANUS KUSNADI juga menyampaikan bahwa masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pemecahan sertifikat seluas 6.000m2 (strata title) kepada pedagang UKM, yang pada waktu itu belum diproses, dikarenakan ada kendala belum terselesaikan pembangunan BTP.
Setelah negosiasi, kesimpulan dituangkan dalam Akta Perjanjian Induk PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA selaku Pihak Pertama, PT. MIRAH AGUNG RAYA selaku Pihak Kedua dan Saksi, nomor 104 tanggal 26 November 2015 yang dibuat oleh NOTARIS ROSIDA RAJAGUKGUK SIREGAR. Tujuan pembuatan akta tersebut adalah untuk pembelian saham PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dan tanah yang dimiliki oleh STEVANUS KUSNADI, Kesepakatan tersebut mengatur kurang lebih mengenai harga dalam perjanjian tersebut adalah sebesar Rp 50 Miliar. tata cara bayarnya , terdiri dari uang dan barang (berupa aset ruko di Cibinong dan Bogor).
Dilakukan juga pembahasan pengelolaan kios kios yang dimiliki pedagang Binaan KOPANTI JABAR dengan PT. MIRAH AGUNG PERDANA selaku investor, dituangkan dalam Nota Kesepahaman pada tanggal 10 September 2015, dengan inti adalah mengenai pengelolaan bangunan seluas 6.000 m2 yang sudah dipesan oleh 500 orang akan diserahkan kepada PT MIRAH AGUNG PERDANA. Dengan kata lain, PT. MIRAH AGUNG PERDANA bebas jika akan menggunakan bangunan kios untuk kegiatan usaha lain. Saksi sampaikan jika Saksi tidak pernah melihat adanya surat kuasa dari pemilik kios yang terikat dalam PPJB kepada KOPANTI JABAR.
Selanjutnya pada 26 November 2015, Saksi melakukan perjanjian induk dengan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI terkait kesepakatan harga BTP, senilai 50 Miliar yang Saksi bayar menggunakan uang dan aset berupa ruko.
Pada tanggal 13 September 2016 dilakukan perjanjian kerjasama antara PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dengan KOPANTI JABAR melalui Akta No. 14 NOTARIS IWAN YUSUF ANWARI, dalam akta tersebut Saksi bertindak selaku Direktur PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA, Saksi membeli kios KOPANTI JABAR seluas 6.000 m2, senilai Rp. 123.577.697.062.-.
Akhir 2016 Saksi mulai melakukan pembangunan Mall Bandung Timur Plaza dengan konsep yang baru. Mantan UMKM KOPANTI JABAR ada yang pernah menempati kembali kios kios tersebut tapi seiring dengan berjalannya waktu satu demi satu mundur.
Bahwa sertifikat hak milik No 592 tanggal 11 Oktober 2013 atas nama TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dengan luas tanah 19.220 m2 telah dilakukan balik nama menjadi PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA berdasarkan perjanjian nomor 104 tanggal 26 November 2015 yang dibuat oleh NOTARIS ROSIDA RAJAGUKGUK SIREGAR, bahwa syarat pembayaran tahap I sebesar Rp. 5 Miliar digunakan oleh penjual untuk memproses balik nama beserta biaya lainnya. Untuk selanjutnya balik nama tersebut merupakan syarat pembayaran di tahap selanjutnya dan sertifikat diserahkan kepada Saksi setelah selesai pembayaran.
Keberadaan sertifikat hak milik no 592 tanggal 11 Oktober 2013 luas tanah 19.220 m2 yang berubah nama menjadi PT.PANCAMULTI NIAGAPRATAMA saat ini menjadi jaminan pinjaman kepada Bank PANIN DUBAI SYARIAH untuk modal penyelesaian pembangunan BTP.
Bahwa terkait dasar penentuan jangka waktu dan grace periode pokok pinjaman, Saksi tidak mengetahui dasar dan prosedurnya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya jaminan dalam rangka rangka pelaksanaan kegiatan dana bergulir dari LPDB KUMKM kepada KOPANTI JABAR terkait pembelian kios pada BTP.
Bahwa Saksi pernah membayar tunai sejumlah uang Rp. 700 juta kepada KOPANTI JABAR yang ditujukan kepada UMKM yang menempati kios BTP, penyerahannya oleh staf KADAFI YAHYA yang bernama AJI dan diterima oleh pihak KOPANTI, penyerahan dilakukan di kantor KOPANTI JABAR. Pembayaran ini adalah permintaan KOPANTI untuk pengosongan kios.
PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA sampai saat ini masih melakukan pembayaran angsuran a.n KOPANTI JABAR kepada LPBD KUMKM, sekitar Rp.4,2 milliar pembayaran yang dilakukan oleh PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA kepada LPDB KUMKM dalam 20 kali termin. Terakhir pembayaran adalah pada tanggal 30 Maret 2021. Pembayaran ini adalah bagian dari pembayaran atas pembelian kios KOPANTI JABAR seluas 6.000 m2, senilai Rp.123.577.697.062,-. Namun saat ini, Saksi menghentikan pembayaran karena pihak KOPANTI JABAR tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dari pemilik kios kepada PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA.
Bahwa Saksi lupa tepatnya, namun sekitar dua kali Sdr KADAFI YAHYA mengikuti rapat di LPDB KUMKM.
Rapat pertama awal tahun 2015, dihadiri MISBAH dari PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA, LPDB diwakili oleh bagian hukum dan salah satu Direktur, dan Saksi yang ditemani oleh AJI dan SARTONO. Pembahasan terkait diijinkannya investor untuk mengelola BTP Mall. Pada tahap ini, belum dibicarakan rencana pembelian. Inti rapat ini Saksi meminta ijin untuk mengelola.
Rapat kedua awal tahun 2015, dihadiri STEVANUS KUSNADI, MISBAH dan satu orang dari PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA, LPDB diwakili oleh KEMAS DANIAL dan seluruh jajaran direktur. Saksi yang ditemani oleh AJI dan SARTONO serta pihak dari KOPANTI JABAR (lupa apakah DEDI KURNIADI ataukah DEDEN WAHYUDIN). Pembahasan terkait pelibatan pihak LPDB KUMKM untuk mengetahui jika PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA akan diakuisisi oleh PT MIRAH AGUNG RAYA. Pihak LPDB KUMKM mengetahui rencana Saksi membangun mall dan apartemen pada BTP. Saksi juga menginformasikan rencana relokasi 500 kios seluas 6.000 m2 serta desain bangunan baru dan pihak LPDB tidak keberatan dengan relokasi 500 kios maupun desain bangunan baru yang Saksi ajukan. Yang menjadi perhatian dari pihak LPBD adalah mengenai kenaikan nilai bangunan setelah adanya renovasi. Pihak LPDB tidak mempertanyakan mengenai nasib para pedagang karena LPDB sudah mengetahui jika UMKM tidak dapat berkembang.
Bahwa jika pihak LPDB KUMKM baru menyampaikan kepada Saksi adanya kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pedagang kepada LPDB KUMKM setelah adanya proses take over PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA oleh PT MIRAH AGUNG RAYA. LPDB KUMKM meminta komitmen PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA untuk menyerahkan sertipikat kepada KOPANTI JABAR karena menurut LPDB KUMKM, KOPANTI JABAR mengambil alih hutang 500 pedagang kepada LPDB KUMKM. Saksi sampaikan jika sampai dengan saat ini, belum dapat dilakukan pemecahan sertifikat tanah karena pembangunan belum selesai.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
| |
37. Saksi DEWI MAYANGSARI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Kronologis pembiayaan pinjaman dari PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA pada PT Bank Panin Dubai Syariah, Tbk adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 27 Juni 2016 PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA mengajukan pembiayaan dengan tujuan refinancing aset BTP dengan rincian pengajuan Rp 90 Miliar jangka waktu 96 bulan (8 tahun) kepada PT Panin Dubai Syariah Bank, Tbk (PDSB) KC Bandung.
Kemudian pengajuan tersebut disetujui oleh PT Panin Dubai Syariah Bank, Tbk (PDSB) pada tanggal 30 Agustus 2016 dengan plafon Rp 90 Miliar jangka waktu 96 bulan (8 tahun) dengan margin 13,5% per tahun.
Terhadap pembiayaan tersebut yang menjadi jaminan adalah SHGB Nomor 123.
Akad pembiayaannya Nomor 9 tanggal 19 September 2016 pada notaris Moenarni Moeliono SH.
Akta Corporate Guarantee (Perjanjian Surat Jaminan Perseroan) Nomor 10 tanggal 19 September 2016 pada notaris Moenarni Moeliono SH.
Kemudian pada tanggal 9 Mei 2018 PT PNP mengajukan restrukturisasi pembiayaan 1 dengan pengajuan permohonan oleh Sdr KADAFI YAHYA.
Pada tanggal 10 September 2018 pengajuan tersebut disetujui PDSB dengan perubahan besarnya angsuran sesuai jadwal angsur restrukturisasi pembiayaan 1.
Dilakukan akad sesuai dengan Akta nomor 21 tanggal 28 September 2018 pada notaris Moenarni Moeliono SH.
Kemudian tanggal 21 Juni 2019 PT PNP mengajukan restrukturisasi pembiayaan 2.
Pada tanggal 25 Juli 2019 pengajuan tersebut disetujui PDSB dengan perubahan besarnya angsuran sesuai jadwal angsur restrukturisasi pembiayaan 2.
Dilakukan akad sesuai dengan Akta nomor 9 tgl 30 Juli 2019 pada notaris Moenarni Moeliono SH.
Kemudian tanggal 27 April 2020 PT PNP mengajukan restrukturisasi pembiayaan 3.
Pada tanggal 27 Mei 2020 pengajuan tersebut disetujui PDSB dengan perubahan besarnya angsuran sesuai jadwal angsur restrukturisasi pembiayaan 3.
Dilakukan akad sesuai dengan Akta nomor 052 tanggal 2 Juni 2020 dengan akta bawah tangan dengan alasan pandemi dan ada warmaking notaris CATUR VIRGO SH.
Kemudian tanggal 10 April 2021 PT PNP mengajukan restrukturisasi pembiayaan 4 dengan perihal perpanjangan angsuran dan yang kedua tanggal 9 Juli 2021 dengan perihal keringanan angsuran.
Pada tanggal 15 Desember 2021 pengajuan tersebut disetujui PDSB dengan perubahan besarnya angsuran sesuai jadwal angsur restrukturisasi pembiayaan 4 dan tenor pembiayaan.
Dilakukan akad sesuai dengan Akta nomor 31 tanggal 30 Desember 2021 pada notaris Trimedi SH.
Kemudian tanggal 17 Januari 2022 PT PNP mengajukan restrukturisasi pembiayaan 5.
Pada tanggal 26 Juli 2022 pengajuan tersebut disetujui PDSB dengan perubahan besarnya angsuran sesuai jadwal angsur restrukturisasi pembiayaan 5.
Dilakukan akad sesuai dengan Akta nomor 41 tanggal 29 Juli 2022 pada notaris Trimedi SH.
Bahwa jaminan pembiayaan tersebut berupa Asli sertifikat HGB 123 Pakemitan atas nama PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA yang berakhir hak guna bangunannya tanggal 19 Februari 2046 dengan letak tanah di Jalan AH NASUTION BANDUNG dengan luas tanah 19.220 M2 dan luas bangunan 22.606 M2 beserta dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 10977/2016 tanggal 27 Oktober 2016. Sebelumnya dilakukan pengecekan fisik terhadap sertifikat HGB 123 Pakemitan pada tanggal 31 Maret 2016, 15 Juni 2016 dan 15 September 2016 yang menyatakan clear dan clean yang menyatakan tidak ada blokir, sita dan riwayat kasus.
Pada tahun 2021 dilakukan Pengecekan Sertifikat secara online yang menyatakan tidak ada blokir, tidak ada kasus dan tidak ada sita serta ada hak tanggungannya.
Untuk SHGB 123 Pakemitan tersebut posisi masih berada di PT Panin Dubai Syariah Bank, Tbk (PDSB) pada Departemen Administrasi Pembiayaan.
Yang bertanda tangan dalam Akad pembiayaannya Nomor 9 tanggal 19 September 2016 pada notaris Moenarni Moeliono SH adalah pihak bank Ibu Deny Hendrawati dan Dewi Mayangsari dan pihak nasabah adalah NOEGROHO DEWANTO Direktur dari PT Pancamulti Niagapratama.
Pertanggal 24 Agustus 2022 sebesar Rp 86.329.736.276,-.
Tidak ada pinjaman lain dari PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dan atas nama STEVANUS KUSNADI.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
38. Saksi PARAMITA WAHYU KARISMA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi hanya mendengar dari DEDEN WAHYUDIN bahwa Saksi memiliki kios di Mall BTP program dari LPDB. DEDEN WAHYUDIN mengatakan bahwa kios tersebut akan menjadi milik karyawan KOPANTI JABAR yang menandatangani dokumen.
- Bahwa tahun 2013, Saksi dan rekan lainnya, pernah diperintahkan oleh DEDEN WAHYUDIN dan DODI KURNIADI untuk ke Jakarta, untuk pencairan terkait Kios di Mall BTP ditemani oleh DEDEN WAHYUDIN dan DODI KURNIADI. Di Jakarta Saksi diwawancarai terkait dengan kios di Mall BTP selama kurang lebih 5 menit, dengan proses dari awal pengisian biodata hingga selesai adalah 20 Menit. Sebelumnya DEDEN WAHYUDIN mengatakan bahwa kalau ada pertanyaan terkait kios, Saksi diminta menjawab kios tersebut untuk berjualan buah-buahan. Setelah proses wawancara selesai, Saksi dan rekan-rekan, bersama DEDEN dan DODI pergi ke BNI yang ada di wilayah gedung yang sama menemui customer service dan menandatangani formulir dan menerima buku tabungan BNI dan Saksi. Buku tabungan diminta oleh DEDEN WAHYUDIN dan DODI KURNIADI
- Bahwa Surat LPDB-KUMKM kepada Pimpinan Cabang PT BNI Cabang Smesco Tebet Nomor: 223/Dirut/2013 hal Pemindahbukuan/Transfer tanggal 15 Maret 2013, pada nomor 50 atas nama PARAMITA WAHYU KARISMA nomor rekening 0288-308765 jumlah Rp. 306.000.000,- dijelaskan :
a. Bahwa Rekening BNI nomor 0288-308765 tidak Sdri PARAMITA WAHYU ketahui dan tidak pernah Saksi lihat buku tabungannya.
b. Uang Rp. 306.000.000,- yang disebutkan tidak pernah Saksi terima dan tidak Saksi ketahui peruntukannya.
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan
39. Saksi ARIKA PUSPITASARI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2013, karyawan KOPANTI JABAR termasuk Saksi pernah memiliki kios dan telah menjalani proses kepemilikan kios di Mall BTP melalui KOPANTI JABAR dan pihak LPDB KUMKM dengan kronologis sebagai berikut:
1. Awalnya, pada tahun 2013, alm. Haji ANDRA A LUDIN selaku Ketua KOPANTI JABAR menyampaikan arahan dalam rapat karyawan yang dihadiri oleh karyawan serta pengurus KOPANTI JABAR di BTP antara lain YAYAN YUSTINA selaku Bendahara KOPANTI JABAR dan DEDEN WAHYUDI selaku Sekretaris KOPANTI JABAR. Arahan dari DEDEN WAHYUDIN adalah semua karyawan Kopanti dijanjikan mendapatkan kios di BTP dengan mengumpulkan kartu identitas/KTP dan membuka rekening di Bank. Pada saat itu juga disampaikan bahwa semua akan dibiayai oleh Kopanti.
2. Selanjutnya Sdr ARIKA diminta oleh DEDEN WAHYUDIN untuk mengisi formulir terkait pembelian kios di Mall BTP dari KOPANTI JABAR. Dokumen yang menyiapkan KOPANTI JABAR dan Sdr ARIKA tinggal menandatangani saja.
3. Segala biaya telah ditanggung dan dibayarkan oleh KOPANTI JABAR.
4. Selanjutnya Saksi bersama karyawan KOPANTI JABAR lainnya melakukan pembukaan rekening di Bank BNI Jakarta secara kolektif melalui Sdr. DEDEN di Jakarta. Buku Tabungan dan ATM BNI tersebut langsung diserahkan kepada Sdr. DEDEN dan Sdr. ADANG.
5. Saksi tidak mengetahui kapan dana tersebut ditransfer ke rekening Saksi.
6. Saksi mengetahui bahwa nama Saksi dan karyawan KOPANTI JABAR lainnya hanya dipinjam untuk mengurus pencairan pinjaman dari LPDB tersebu. Saksi juga tidak pernah menerima kunci kios.
7. Setelah Saksi keluar dari KOPANTI JABAR, Saksi mendapat tagihan dengan tunggakan beberapa bulan sekitar Rp.10.000.000 yang berasal dari LPDB KUMKM yang dikirimkan ke rumah Saksi yang beralamat di Jl. Rancakasumba RT 005 RW 007 Kel. Cisaranten Kulon, Kec. Arcamanik, Kota Bandung. Karena Saksi merasa tidak pernah menerima dan menggunakan uang tersebut, Saksi mengajukan komplain kepada Sdr. ADANG, Sdr. DODI, dan Sdr. DEDEN.
8. Selanjutnya Saksi dan karyawan eks KOPANTI JABAR dikumpulkan oleh Sdr. ADANG, Sdr. DODI dan Sdr. DEDEN di Gedung Senbik Bandung. Pada waktu itu mereka menyampaikan bahwa tidak akan ada lagi tagihan dari LPDB dan akan dilakukan pemutihan.
- Semua kegiatan dalam hal pinjaman untuk pembelian kios di BTP diketahui oleh alm. ANDRA A. LUDIN selaku ketua dan pemilik KOPANTI JABAR. Hal ini Saksi ketahui karena pada tahun 2013, dalam rapat awal saat Saksi diminta untuk menandatangani dokumen terkait kios di BTP oleh DEDEN WAHYUDIN, alm. ANDRA A. LUDIN turut hadir dalam rapat tersebut.
- Semua kegiatan pinjaman untuk pembelian kios di BTP diketahui oleh DODI KURNIADI selaku pengurus KOPANTI JABAR. Hal ini Saksi ketahui karena DODI KURNIADI juga membantu DEDEN WAHYUDI dalam proses pembelian Kios di Mall BTP serta juga hadir dalam rapat awal ketika Saksi diminta untuk menandatangani dokumen terkait pembelian kios di Mall BTP. Setahu Saksi, DODI KURNIADI juga beberapa kali mendampingi rekan karyawan KOPANTI ketika ke Jakarta untuk pembukaan rekening BNI bersama DEDEN WAHYUDI.
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatann.
40. Saksi TITIK SUNDARI, tanpa disumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Saksi adalah isteri dari Stevanus Kusnadi,
- Bahwa PT. Pancamulti Niaga Pratama adalah perusahaan yang dikelola STEVANUS KUSNADI, bergerak dibidang pengadaan barang atau Suplayer, dan pernah membangun Mall Bandung Timur Plaza tahun 2011, namun sejak tahun 2015 PT PNP dijual kepada sdr. KADAFI YAHYA.
Saksi bukan pemegang saham di PT PNP dan tidak menduduki jabatan salah satu direksi.
Bahwa lahan mall BTP adalah milik SUGIARTO KUSNADI (ayah STEVANUS KUSNADI), letaknya di JL. AH Nasution Bandung Timur Kota bandung. Untuk pembiayaan pembangunan Mall, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI meminjam modal dari Bank UOB Jakarta, Bank VICTORIA Jakarta, baru setelah mall jadi, kemudian ada penjualan kios-kios ke UMKN yang berada dibawah Kopanti Jabar, dengan pendanaan LPDB KUMKM, dengan besaran modal Saksi tidak mengetahui.
Bahwa pendanaan dari pihak LPDB untuk pembelian kios-kios di mall BTP, Saksi tidak mengetahui besarannya berapa, prosesnya seperti apa, dan hanya mengetahui dari TERDAKWA STEVANUS KUSNADI bahwa salah satu pendaaan pembelian kios-kios untuk UKMK dibawah Kopanti Jabat adalah dari LPDB..
Bahwa ada uang masuk kerekening Sdri TITIK SUNDARI, yaitu :
Tanggal 24 Oktober 2012, ada uang masuk ke rekening saudari sebesar Rp. 1.000.000.000,-,
Tanggal 31 Oktober 2012, ada uang masuk ke rekening saudari sebesar Rp. 7.000.000.000,-
Tanggal 21 November 2012, ada uang masuk ke rekening saudari sebesar Rp. 5.000.000.000,-
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya dari mana, tetapi TERDAKWA STEVANUS KUSNADI hanya bilang : “ada uang masuk untuk mall tolong di cek”, kemudian Saksi hanya memprint out saja.
Berdasarkan rekening koran Bank mandiri Norek 1170005389804 an.TITIK SUNDARI, dijelaskan :
bahwa uang masuk tanggal 24 Oktober 2012, masuk ke rekening TITIK SUNDARI sebesar Rp. 1.000.000.000,-, kemudian tanggal 29 Oktober 2012 Sdri TITIK SUNDARI transfer RTGS sebesar Rp. 900 juta, Saksi lupa transfer tersebut ke Bank apa dan untuk apa.
uang masuk Tanggal 31 Oktober 2012, sebesar Rp. 7.000.000.000,-, kemudian tanggal 31 Oktober 2012 Sdri TITIK SUNDARI transfer RTGS Rp. 1,5 Miliar dan Rp. 5,4 Miliar, Sdri TITIK SUNDARI lupa transfer tersebut ke Bank apa dan untuk apa.
uang masuk Tanggal 21 November 2012, sebesar Rp. 5.000.000.000,-, kemudian tanggal 21 November 2021 Sdri TITIK SUNDARI transfer RTGS sebesar Rp. 4,95 Miliar, Sdri TITIK SUNDARI lupa transfer tersebut ke Bank apa dan untuk apa.
Alasan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menjual Mall BTP tersebut, bahwa proyek Kios di Mall BTP gagal, biaya operasional pegawai dan operasional Gedung harus terus dibayar, sementara pemasukan lebih kecil dari biaya operasional, juga beban Bunga yang harus dibayar ke Bak UOB, maka ahirnya Mall dijual oleh TERDAKWA STEVANUS KUSNADI kepada KADAFI YAHYA, adapun mengenai nominal harga Saksi tidak mengetahuinya. TERDAKWA STEVANUS KUSNADI memberitahukan bahwa hasil penjualan Mall BTP tersebut untuk menutup utang di Bank UOB.
Aset yang masih dimiliki STEVANUS KUSNADI, yaitu berupa 7 unit Ruko di arel Mall BTP/Ujungberung Town Square (Ubertos), dengan ukuran masing-masing 4,5 m x 15 m, 2,5 lantai dan 3 unit Mobil, masing-masing kijang Toyota Inova 2 unit (Toyona Inova putih B 1536 BYN) dan 1 unit Sedan Audi.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
41. Saksi KMS. DANIEL alias KEMAS DANIAL, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dasar Saksi diangkat sebagai Direktur Utama LPDB Kementrian KUMKM adalah Surat Keputusan Menteri Negara KUMKM RI Nomor: 16/KEP/M.KUKM/V/2010 tentang Tanggal 31 Mei 2010 Tentang Pengangkatan Direktur Utama Pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM.
Bahwa tugas pokok dan fungsi sebagai Direktur Utama LPDB KUMKM adalah sebagai berikut:
Bertanggung jawab atas pengelolaan LPDB-KUMKM:
Mengkoordinasikan, merumuskan dan menetapkan rencana strategis LPDB-KUMKM.
Mengkoordinasikan perencanaan Bisnis dan anggaran dan melaksanakan pengelolaan pembiayaan.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan aset/aktiva.
Menetapkan keputusan/peraturan direksi LPDB-KUMKM.
Mengkoordinasikan seleksi dan kerjasama sama dengan mitra bisnis dan seleksi KUMKM penerima jasa pembiayaan.
Mengkoordinasikan dan menetapkan perikatan LPDB-KUMKM dengan pihak lain sesuai kewenangannya.
Menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja (laporan keuangan dan laporan kinerja) LPDB-KUMKM kepada Menteri Koperasi dan UKM, dan menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengkoordinasikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan satuan pemeriksaan intern (SPI).
Mengkoordinasikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dari pemeriksaan eksternal.
Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan pengkajian pengelolaan dan pemanfaatan pembiayaan.
Mewakili LPDB-KUMKM dan atau menunjuk pejabat lain sesuai dengan wewenangnya di dalam dan diluar pengadilan.
Sebagai Direktur Utama, dalam melaksanakan tugas Saksi KEMAS DANIAL mempertanggungjawabkan kepada SYARIF HASAN selaku Menteri Koperasi KUMKM Melalui Dewan Pengawas.
Bahwa Struktur organisasi dari LPDB-KUMKM tahun 2012 – 2013 adalah sebagai berikut:
Direktur Utama: KEMAS DANIAL yang membawahi:
Direktur Keuangan: FITRI RINALDI, dengan membawahi:
Kepala Divisi Tata Laksana Anggaran: BENNY ZEIN;
Kepala Administrasi Dana Bergulir: INDRA BARUNA.
Direktur Pengembangan Usaha: HALOMON TAMBA, dengan membawahi:
Kepala Divisi Manajemen Resiko: ARIE YOEDHARTHO;
Kepala Divisi Monitoring dan Pengkajian: IGAA MANIK SUDEWI.
Direktur Bisnis: WARSO WIDANARTO, dengan membawahi:
Kepala Divisi Bisnis I: SYAHRUDIN dengan membawahi:
Kepala Divisi Bisnis II: YAYAT SUPRIYATNA pada tahun 2012, yang digantikan oleh ASEP ADIPURNA pada tahun 2013,
Direktur Umum dan Hukum: SUTOWO dengan membawahi:
Kepala Divisi Hukum dan Humas: SRI AMELIA HARIMUKTI;
Kepala Divisi Perencanaan: AGUS P;
Kepala Divisi Umum: SANDRA.
Bahwa Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM merupakan lembaga nir laba yang berfungsi atau memiliki peran untuk memberikan pelayanan pinjaman atau pembiayaan kepada mitgra LPDB KUMKM atau bentuk lainnya yang syah sesuai dengan pola SKIM LPDB KUMKM melalui kesepahaman dalam pembagian profit dan/atau resiko dengan mitra LPDB KUMKM. Baik dengan pola dengan konvensional maupun dengan pola Syariah.
Bahwa Selama Saksi KEMAS DANIAL menjabat Direktur Utama LPDB KIMKM ada dua program pinjaman yang dikelola :
Pinjaman sebagai Modal kerja/usaha
Pinjaman untuk investasi.
Bahwa Saksi KEMAS DANIAL kenal dengan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI adalah seorang pengusaha bidang property yang memiliki bangunan mall Bandung Timur Plaza yang sekarang sudah beralih kepemilikan dan berubah namanya menjadi Ubertos.
Saksi KEMAS DANIAL kenal pertama kali dengan Sdr. STEVANUS sekitar tahun 2005 ketika berada dalam satu event olahraga Golf di lapangan golf Matoa di Ciganjur, Jakarta Selatan. Dan sejak saat itu ketika main golf di Lapangan Golf Matoa, kadang bertemu dengan STEVANUS yang juga senang main golf. Dan pada satu kesempatan event pertandingan Terdakwa pernah satu fligt dengan STEVANUS.
Bahwa Saksi KEMAS DANIAL tidak mengenal DODY KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan hanya mengetahui sebagai karyawan Kopanti Jabar.
Bahwa Saksi KEMAS DANIAL kenal dengan orang yang bernama ANDRA A. LUDIN sebagai Ketua Kopanti Jawa Barat kenal pertama kali sekitar tahun 2011 saat terjadi penandatanganan Akad Kredit pinjaman LPDB. Saat itu Kopanti mengajukan pinjamam kepada LPDB untuk modal usaha simpan pinjam.
Bahwa Kopanti Jawa Barat pernah mengajukan Pinjaman kepada LPDB KUMKM sebanyak dua kali:
Sekitar tahun 2011 Kopanti mendapat pinjaman dana untuk modal kerja.
Sekitar tahun 2012, Kopanti Jabar mengajukan pinjaman kepada LPDB KUMKM sebagai pembiayaan pembelian Kios di Mall Bandung Timur Plaza (BTP) dengan menggunakan pola chanelling.
Bahwa kronologis pengajuan pinjaman oleh Kopanti Jabar untuk sebagai pembiayaan pembelian Kios di Mall Bandung Timur Plaza (BTP) dengan menggunakan pola chanelling, sebagai berikut:
Pada awal tahun 2012 Saksi KEMAS DANIAL ditelepon oleh BASTIAN NASIR, teman dari STEVANUS KUSNADI. BASTIAN menyampaikan keinginannya untuk datang berkunjung ke kantor. Untuk mencari informasi tentang Dana Bergulir yang dikelola oleh LPDB KUMKM.
Sekitar seminggu sampai dua minggu kemudian, BASTIAN NASIR ditemani oleh TERDAKWA STEVANUS KUSNADI datang ke kantor LPDB KUMKM Jakarta. BASTIAN NASIR dan STEVANUS menyampaikan bahwa mereka memiliki aset berupa gedung mall bernama Bandung Timur Plaza, dibawah perusahaan PT. PANCAMULTI NIAGA PRATAMA. Kemudian mereka menyampaikan bahwa di mall BTP ada space kosong yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh UMKM, dengan cara disewakan kepada UMKM yang uang sewanya dari LPDB.
Saksi KEMAS DANIAL sampaikan bahwa LPDB KUMKM tidak memiliki program untuk pembiayaan sewa. Yang ada untuk pembiayaan modal kerja dan investasi. Itupun harus melalui Koperasi.
TERDAKWA STEVANUS KUSNADI bertanya kepada Saksi KEMAS DANIAL, siapa koperasi yang berpotensi / yang bagus, kemudian Saksi KEMAS DANIAL sampaikan kepada STEVANUS dan BASTIAN bahwa di Jawa Barat ada koperasi yang kinerjanya bagus sebagai wadah para pedagang kaki lima yang bernama Kopanti. Kemudian Saksi KEMAS DANIAL menyarankan agar mereka menghubungi Kopanti Jawa Barat.
Pada pertemuan tersebut, STEVANUS menawarkan kepada Saksi KEMAS DANIAL, untuk melihat lokasi Mall BTP yang lokasinya berada di Kota Bandung.
Masih pada bulan yang sama, ANDRA, menelepon Saksi KEMAS DANIAL. Pertama, dia menyampaikan bahwa Dia sudah dihubungi oleh BASTIAN dan STEVANUS dan membahas perihal space kosong di BTP yang dapat disewa atau dibeli oleh UMKM. ANDRA berminat untuk memanfaatkan peluang tersebut. ANDRA menanyakan apakah LPDB bisa memberi pinjaman untuk pembiayaannya. Terdakwa KEMAS DANIAL katakan bahwa untuk pembiayaan sewa tidak bisa, tetapi jika untuk pembelian, bisa dilakukan menggunakan program pinjaman untuk investasi sesuai prosedur LPDB.
Sekitar bulan Februari atau maret 2012 Saksi KEMAS DANIAL berkunjung ke UMKM binaan LPDB di Bandung dan Saksi KEMAS DANIAL mampir juga ke Mall BTP di temani staff humas yang bernama NANANG.
Pada bulan Juli tahun 2012 ada surat dari Kopanti Jabar yang nomornya lupa, yang memohon agar Saksi KEMAS DANIAL selaku dirut LPDB berkunjung ke mall BTP, Setelah itu, Saksi KEMAS DANIAL menugaskan Direktur Bisnis WARSO WIDANARTO, Direktur Pengembangan Usaha HALOMOAN TAMBA untuk mengecek gedung BTP, Saksi KEMAS DANIAL tidak mengetahui siapa personel yang ditugaskan oleh merka untuk turun berkunjung, kemudian WARSO WIDANARTO dan HALOMOAN TAMBA, menyampaikan hasil kunjungan ke Mall BTP kepada Saksi KEMAS DANIAL bahwa Mall BTP berpotensi untuk diberdayakan kepada UMKM Strategis melalui KOPANTI JABAR, Saksi KEMAS DANIAL lupa apakah laporan tersebut disampaikan secara tertulis atau lisan.
Saksi KEMAS DANIAL pernah menyampaikan secara lisan kepada divisi Bisnis dan kepada Direktur Pengembangan HALOMOAN TAMBA, Saksi KEMAS DANIAL memerintah agar dicari 3 harga pembanding terkait harga pasaran luas per meter kios di mall di daerah Bandung Timur, Saksi KEMAS DANIAL tidak menerima laporan hasilnya dari anak buah.
Kemudian LPDB KUMKM menerima surat dari Kopanti Jabar, berupa proposal pinjaman senilai Rp. 90 Miliar untuk 1000 UMKM dengan luas lahan 6000m2, yang mencantumkan harga kios sebesar Rp. 15 juta per meter persegi. Dalam proposal dilampirkan 1000 nama pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman. Surat tersebut Saksi KEMAS DANIAL disposisikan ke direksi yaitu Direktur Bisnis Pengembangan Usaha; dan Direktur Hukum dan Umum yang di tindak lanjuti oleh sdri. SRI AMELIA HARIMUKTI Selaku Kepala Divisi Hukum sekaligus menjabat sebagai sekertaris Komite.
Atas proposal usulan Kopanti itu, dibuatlah surat tugas untuk petugas yang akan melakukan cek ke lapangan untuk memeriksa kebenaran dari proposal tersebut terkait Kopanti dan nama-nama UMKM yang mengajukan LPDB. Namun sebelumnya dilakukan perjanjian kerjasama terlebih dahulu antara Kopanti dengan LPDB KUMKM untuk memperjelas peran Kopanti sebagai channeling.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan dibuatlah analisis yuridis, analisis resiko, dan analisa bisnis. Yang mana ketiga dokumen ini akan dibahas dalam rapat komite dan menjadi acuan bagi Komite untuk menyetujui atau tidak menyetujui proposal pinjaman LPDB yang diajukan.
Kemudian dilakukan rapat komite untuk membahas proposal tersebut. Dan berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, ternyata jumlah UMKM yang siap dan layak untuk diisetujui pengajuannya hanya ada 74 UMKM.
Bahwa maksud kedatangan STEVANUS dan NESBASTIANSYAH NAZSIR menemui Saksi KEMAS DANIAL awalnya adalah untuk mengetahui apakah mereka dapat mengajukan pinjaman melalui LPDB KUMKM. Namun Saksi KEMAS DANIAL katakan bahwa LPDB tidak memiliki program pinjaman sebagaimana yang mereka maksudnya yakni mendanai biaya sewa untuk UKM yang akan menyewa kios milik mereka. Pada saat itu, mereka menyampaikan bahwa mereka memiliki mall dan ada beberapa kios yang masih kosong serta ada space kosong yang akan dibuat kios-kios,
Bahwa STEVANUS tidak menyampaikan sedang butuh dana menyelesaikan pembangunan mall.
Bahwa dasar penetapan harga kios pada Mall BTP yang akan dibeli oleh UMKM Binaan KOPANTI JABAR pada tahun 2012, berasal dari proposal yang dibuat oleh pihak Kopanti Jabar, tertanggal 9 Agustus 2012, di dalam proposal tersebut terdapat harga kios sebesar Rp. 15 juta per meter persegi.
Dari proposal Kopanti tersebut, kemudian dilakukan survey oleh direktur Bisnis dan melakukan stafnya untuk sekaligus melaksanakan rapat dengan Kopanti Jabar, dan kemudian setelah itu dilakukan evaluasi oleh Tim Bisnis dan resiko beserta divisi hukum untuk kemudian membuat proposal pinjaman kepada komite pinjaman LPDB melalui sekertaris komite untuk dijadwalkan waktu komite. Adapun anggota Komite Pinjaman LPDB terdiri dari Direktur Utama, Direktur Bisnis, WARSO WIDANARTO; dan Direktur pengembangan usaha HALOMOAN TAMBA, beserta sekertaris komite, SRI AMELIA HARIMURTI dan tim kerja komite pinjaman. Baru diputuskan nilai pinjaman oleh Kemite Pinjaman secara kolektif kolegial.
Bahwa setelah adanya proposal dari kopanti Jabar terkait usulan pinjaman tanggal 9 Agustus 2012 tersebut, dan berdasarkan tupoksi divisi hukum dan divisi terkait, membuat Draf Perjanjian Kerja Sama antara Kopanti Jabar dengan LPDB KUMKN berdasarkan juknis nomor 35 tahun 2011 pasal 7 ayat 4, Dan PermenKeu No. 99 /PMK.05/2008 yang dikoreksi bersama para pihak terkait masing-masing dari LPDB KUMKM yang diwakili oleh ibu SRI AMELIA HARIMURTI dan staf lainnya yang Terdakwa KEMAS DANIAL tidak ketahui, dan dari pihak Kopanti Jabar Diwakili oleh sdr. ANDRA sebagai ketua Kopanti dan stafnya.
Bahwa Berdasarkan proposal permohonan pembiayaan oleh kopanti nomor : 123/KPKL/PB/VII/2012 tanggal 9 Agustus 2012 yang diajukan oleh Kopanti Jabar, dengan Plapon 90 milyar untuk luas 6.000 m2 yang akan disalurkan kepada 1.000 UMKM. Atas proposal tersebut, LPDB akan menugaskan staf pada direktorat terkait (Direktorat Bisnis, Direktorat pengembangan Usaha, Dan Direktorat Hukum dan Umum) untuk melakukan pengecekan ke lapangan terkait kebenaran data yang ada dalam proposal. Dari hasilo kunjungan ke lapangan tersebut dibuatlah Analisa Bisnis oleh Divisi Bisnis, Opini Resiko oleh Divisi Resiko dan Analisa Yuridis oleh Divisi Hukum, kemudian diajukan ke Tim Komite Pinjaman melalui sekertaris komite.
Pada tanggal 23 Oktober 2012, yang dihadiri oleh Komite Pinjaman/Pembiayaan (KEMAS DANIAL, WARSO WIDHANARTO, dan HALOMOAN TAMBA), Sekretaris Komite (SRI AMELIA HARIMUKTI), dan dari Divisi Bisnis yang memproses pengajuan dari KOPANTI Jawa Barat, Divisi Bisnis mengajukan proposal dengan plafond awal sebesar Rp14.431.000.750,00 untuk 74 (tujuh puluh empat) UMKM yang telah diverifikasi. Proposal dari Divisi Bisnis tersebut disetujui oleh Komite Pinjaman/Pembiayaan dan Komite menerbitkan Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 518/MKP/LPDB/2012 tanggal 23 Oktober 2012 kepada Direktur Keuangan untuk memperoses pencairan dana pinjaman sebesar Rp 14.431.000.750,00 kepada 74 (tujuh puluh empat) UKM dari KOPANTI Jawa Barat yang terlah terverifikasi.
Pada tanggal 29 Oktober 2012, Komite Pinjaman melakukan rapat kembali dan menegaskan bahwa Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan (MKP) yang sebelumnya sebesar Rp14.431.000.750,00 direvisi plafondnya menjadi plafond maksimal sebesar Rp 90 Miliar. Di mana Plafond awal 14 M masuk ke dalam Plafond yang 90 M.
Bahwa dasar penentuan dasar plafornd berdasarkan banyaknya permintaan pengajuan pengajuan oleh UMKM Binaan KOPANTI JABAR, sehingga pada waktu itu Komite Pinjaman memutuskan untuk menggunakan sistem plafond dengan tetap memperhatikan pencairan yang diajukan oleh setiap UMKM Binaan KOPANTI JABAR.
Setelah dikoreksi dan diparaf, dan masing-masing setuju baru dilakukan penanda tanganan oleh Saksi KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama LPBD, seingat Saksi KEMAS DANIAL dihadiri oleh direksi lain yaitu Direktur Bisnis sdr. WARSO WIDANARTO, direktur Pengembangan Usaha sdr. HALOMOAN TAMBA , Direktur Hukum sdr. SUTOWO, Direktur Keuangan sdr. FITRI RINALDI beserta staf terkait sedangkan di Pihak KOPANTI JABAR yang bertandatangan ANDRA A LUDIN selaku Ketua KOPANTI JABAR, DEDI K MARDJA selaku Sekretaris I, DEDEN WAHYUDIN selaku Sekretaris II serta YAYAN YUSTIAN selaku Bendahara pada tanggal 18 bulan Oktober tahun 2012.
Bahwa Saksi KEMAS DANIAL mengetahui hasil laporan Evaluasi bisnis, Analisa Yuridis serta Opnini Resiko yang disampaikan pada saat Rapat Komite Pinjaman terkait pengajuan pinjaman UMKM Binaan KOPANTI JABAR terkait pembelian kios di Mall Bandung Timur pada tahun 2012.
Adapun yang disampaikan dalam rapat komite tersebut yakni:
Divisi Bisnis memaparkan Evaluasi bisnis. Adapun yang disampaikan dalam paparan tersebut bahwa Divisi Bisnis telah melakukan verifikasi dan studi kelayakan bisnis ke sebagian UKM dan sebagian lagi tidak dilakukan verifikasi karena terbatasnya pegawai LPDB dalam melaksanakan tugas tersebut.
Divisi Resiko memaparkan Opinis Resiko, yang disampaikan dalam paparan tersebut, terkait pinjaman KOPANTI JABAR diusulkan ada jaminan objek, jaminan asuransi, DP 15 % serta pembiayaan dilakukan tidak 100%, dan menyarankan adanya perjanjian salah satunyan adalah perjanjian kerjasama antara LPDB dengan Kopanti.
Divisi Hukum, memaparkan Analisa Yuridis yang isinya antara lain:
Secara yuridis, UKM yang diajukan oleh Kopanti memiliki kecakapan melakukan tindakan hukum.
Mitra belum memiliki dokumen perijinan usaha.
Menyarankan agar dilakukan:
Pengikatann jual beli antara mitra LPDB (UKM) dengan developer.
Perjanjian pinjaman atau pembiayaan antara LPDB dengan Mitra.
Pengakuan hutang antara LPDB dengan Mitra.
Bahwa atas kondisi yang disampaikan tersebut, setelah mendapatkan masukan dan saran dari anggota Komite yang hadir akhirnya Komite secara kolektif kolegial memutuskan:
Menyetujui pengajuan pinjaman Kopanti Jabar.
Pelaksanaan survey studi kelayakan bisnis tidak dimungkinkan untuk dilakukan semuanya dikarenakan terbatasnya pegawai dan akan memakan waktu.
Usulan DP15%, tidak dilakukann karena tidak ada dalam perjanjian antara LPDB dengan KOPANTI.
Persyaratan perijinan usaha harus dilengkapi oleh UMKM Binaan KOPANTI JABAR.
Komite lebih melihat KOPANTI JABAR sebagai penjamin, sehingga beberapa usulan tidak diakomodir, yakni: usulan adanya persyaratan asuransi.
Bahwa Saksi KEMAS DANIAL pernah memberi arahan kepada Tim kerja remedial untuk melakukan penagihan semaksimal mungkin sesuai dengan tupoksi dan SOP. Melakukan upaya penyehatan terhadap Kopanti agar kinerjanya ke,bali baik dan dapat melakukan cicilan.
Bahwa Solusi yang ditempuh oleh LPDB Berdasarkan hasil rapat Komite Remedial yakni:
Merescedule jadwal pengembalian hutang yakni dengan memperpanjang tempo pengembalian.
Restruction terhadap bunga pinjaman dan denda.
bahwa Kopanti Jabar sebagai Chanelling mengalami kesulitan untuk melakukan pengembalian pinjaman ke LPDB KUMKM, karena kewajiban Koperasi berdasarkan PKS 005 sebagai Avalis harus bertanggung jawab mengambil alih utang UMKM setelah UMKM tidak mampu untuk membayar kredit ke LPDB, setelah itu Kopanti mencari pemodal untuk bekerja sama mengembangkan lahan seluas 6.000 m2 yang telah di buy back (dibeli kembali) oleh Kopanti, Pihak Kopanti berusaha mencari pemodal atau investor untuk membantu mengembangkan lahan tersebut, namun tidak berhasil.
Kemudian pihak Kopanti Jabar minta tolong kepada Saksi KEMAS DANIAL selaku Dirut LPDB untuk mencari Pemodal, kemudian Saksi KEMAS DANIAL mengenalkan 2 orang investor, kedua investor tersebut sudah komunikasi dengan sdr. ANDRA selaku ketua Kopanti Jabar dan telah berkunjung ke kios di mall BTP, namun tidak berminat.
Saksi KEMAS DANIAL mengenalkan KADAFI YAHYA kepada ANDRA ketua Kopanti Jabar untuk ditawarkan menjadi investor pada pembangunan kios di Mall BTP, kemudian KADAFI dan ANDRA saling komunikasi dengan STEVANUS membahas terkait pengambil alihan kredit macet Kopanti pada LPDB.
Kemudian pihak Kopanti bersurat kepada LPDB menjelaskan bahwa KADAFI tertarik untuk bekerjasama dan Kopanti mengakui kewajiban yang harus diselaikan ke LPDB dan mengakui Hutang (cassie) sebesar Rp. 123.577.697.062 (terdiri dari pokok dan denda).
Kemudian terjadilah perjanjian antara pihak Kopanti Jabar dan pihak KADAFI YAHYA (PT. Panca Multi) untuk mengambil alih kewajiban Kopanti Jabar Kepada LPDB KUMKM.
Setelah itu KADAFI YAHYA an PT. Panca Multi berkirim surat kepada LPDB, sanggup menanggung pinjaman tersebut dengan syarat dilakukan perubahan jangka waktu pembayaran semula grace periode pokok 1 tahun dan jangka waktu pembayaran 8 tahun menjadi grace periode 3 tahun dan jangka waktu pembayaran 15 tahun.
Atas usulan dari KADAFI YAHYA, Ketua Tim Kerja Remedial (Kadiv Manajemen Resiko – ARIE YOEDHARTO) menyetujui kemudian diusulkan kepada Komite Remedial, sekitar November 2015.
Bahwa kemudian melalui mekanisme Rapat Komite Remedial, Komite Remedial menyetujui usulan KADAFI YAHYA secara kolektif kolegial yang kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip Remedial (SP3R) di bulan Desember 2015, selanjutnya di November 2016 dilakukan remedial yang kedua, namun Saksi KEMAS DANIAL tidak ingat, perubahan perubahannya.
Bahwa Saksi KEMAS DANIAL kenal dengan ENDANG SUHENDAR sekitar tahun 2000-an ketika masih bekerja di PT. Pertamina. Yang Saksi KEMAS DANIAL ketahui ENDANG SUHENDAR adalah seorang arranger musik pada salah satu kegiatan yang diadakan oleh Pertamina.
Bahwa Saksi KEMAS DANIAL pernah menerima uang dari ENDANG SUHENDAR yang saudara ketahui bahwa uang tersebut terkait dengan adanya pinjaman LPDB yang diterima oleh Kopanti Jawa Barat sebanyak satu kali dengan nilai Sekitar Rp. 2,5 Miliar. Uang itu Saksi KEMAS DANIAL terima melalui JEFRI (almarhum) Teman kerja Sdr ENDANG SUHENDAR, yang kebelytulan merupakan adik ipar Terdakwa KEMAS DANIAL.
Bahwa Terkait pemberian uang senilai Rp. 2.5 Miliar yang Saksi KEMAS DANIAL terima dar ENDANG SUHENDAR melalui JEFRI sebagai berikut:
Bahwa setelah pencairan LPDB kepada Mitra binaan KOPANTI JABAR tersalurkan, JEFRI menelpon Saksi KEMAS DANIAL mengatakan ada titipan uang dari ENDANG SUHENDAR. Menurut JEFRI uang itu dari ANDRA ketua Kopanti Jabar. Saat itu JEFRI juga menyebutkan bahwa jumlah uangyang dititipkan sebesar Rp. 2.5 Milyar.
Atas informasi dari JEFRI tersebut, Saksi KEMAS DANIAL menelpon Sdr ANDRA untuk meminta konfirmasi. Dan oleh ANDRA dijelaskan bahwa uang sebesar Rp. 2.5 Miliar yang akan diberikan kepada KEMAS DANIAL merupakan bagian dari keuntungan terkait pembelian kios di Bandung Timur Plaza milik STEVANUS.
Lalu Terdakwa KEMAS DANIAL meminta JEFRI untuk menukarkan uang itu menjadi Dollar Amerika. Selanjutnya Saksi KEMAS DANIAL meminta JEFRI untuk menyimpannya sementara sampai KEMAS DANIAL membutuhkan baru uang itu akan Saksi KEMAS DANIAL minta sesuai kebutuhan, missal untuk keperluan operasional kegiatan kantor, untuk sumbangan-sumbangan. Termasuk dana publikasi.
Dan manakala Saksi KEMAS DANIAL membutuhkan uang, Saksi KEMAS DANIAL akan meminta JEFRI menukarkan uang sesuai yang Saksi KEMAS DANIAL butuhkan ke dalam Rupiah kembali. Dan menyuruh JEFRI mengantarnya ke kantor Saksi KEMAS DANIAL.
Bahwa terkait dengan Pengajuan Pinjaman LPDB oleh Kopanti Jabar, dilakukan empat kali rapat komite pinjaman :
Untuk pengajuan pinjaman sebesar Rp. 90.000.000.000,-, Dilakukan dua kali rapat Komite pinjaman:
Tanggal 23 Oktober 2012, dihadiri oleh seluruh Tim Komite pinjaman dan tim Kerja. Hasil dari rapat komite pinjaman adalah menyetujui pemberian pinjaman kepada UKM-UKM binaan Kopanti jabar sebesar plafon Rp. 14.431.000.750,- untuk 74 UKM dengan jaminan hak tanggungan atas kios-kios yang dibiayai.
Tanggal 29 Oktober 2012 dihadiri oleh seluruh Tim Komite Pinjaman dan tim kerja. Hasil Dari rapat Komite Pinjaman adalah merevisi plafond pinjaman yang disetujui menjadi Rp. 90.000.000.000,-.
Untuk pengajuan pinjaman sebesar Rp. 60.000.000.000,-, Dilakukan dua kali rapat Komite pinjaman:
Tanggal 04 Maret 2013 dihadiri oleh seluruh Tim Komite pinjaman dan tim Kerja. Hasil dari rapat komite pinjaman adalah menyetujui pemberian pinjaman kepada UKM-UKM binaan Kopanti jabar sebesar plafon Rp.22.329.474.500,-. Untuk 75 UKM.
Tanggal 29 April 2013 dihadiri oleh seluruh Tim Komite pinjaman dan tim Kerja. Hasil dari rapat komite pinjaman adalah menyetujui pemberian pinjaman kepada UKM-UKM binaan Kopanti jabar sebesar plafon Rp. 4.497.265.000. untuk 22 UKM.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan : tidak keberatan.
42. Saksi DODI KURNIADI, dibawah sumpah menerangakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2007 ada kegiatan olahraga pada waktu hari ulang tahun koperasi yang dilaksanakan di Bandung, Saksi berkenalan dengan Sdr. ANDRA A LUDIN yang menjabat Kepala Bidang Pendanaan dan Hubungan Sarana Prasarana, waktu itu Saksi ditawari oleh Sdr ANDRA untuk bergabung di KOPANTI JABAR yang usahanya saat itu sudah maju.
Pada awalnya Saksi dilibatkan dalam kegiatan sosial, kegiatan pembangunan masjid, dan kegiatan sosial di masyarakat, waktu itu Saksi tidak sepenuhnya terlibat dalam kegiatan sosial dikarenakan Saksi masih ada pekerjaan di tempat lain.
Bahwa pada tahun 2010, Sdr. ANDRA A LUDIN meminta kepada Saksi untuk menjadi pengawas di KOPANTI JABAR, Saksi menjabat sebagai pengawas selama 2010 sampai dengan 2013, setelah 2013 Saksi tetap membantu Sdr. ANDRA A LUDIN namun tidak tentu.
Bahwa pengangkatan Saksi selaku pengawas berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Sdr. ANDRA A LUDIN selaku Ketua KOPANTI JABAR.
Bahwa penunjukan Saksi tidak melalui mekanisme rapat anggota, penunjukan Saksi selaku pengawas murni atas keputusan pribadi Sdr. ANDRA A LUDIN , setelah Saksi ditunjuk sebagai pengawas, Sdr. ANDRA mengumumkan dalam Rapat Anggota.
Bahwa Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (KOPANTI JABAR) berawal dari Koperasi Serba Usaha yang didirikan oleh Sdr. KADIR LUDIN, ayah dari Sdr. ANDRA A LUDIN, Saksi tidak mengetahui waktunya, wilayah kerjanya di Kota Bandung, kemudian selanjutnya Saksi tidak mengetahui proses perkembangannya, yang Terdakwa I ketahui sejak Saksi bergabung di tahun 2009, Koperasi tersebut sudah bernama Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Provinsi Jawa Barat yang disingkat KOPANTI JABAR, yang beralamat di Gatot Subroto No. 489 Bandung.
KOPANTI JABAR merupakan koperasi primer yang memilki usaha di bidang Simpan Pinjam, Adertising, Perkulakan, dan penjualan Kios pada BTP sebagai unit terpisah pada KOPANTI JABAR.
Bahwa dalam menjalankan usahanya KOPANTI JABAR telah mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah, ijin terakhir dari Dinas Koperasi Pemerintah Kota Jawa Barat Saksi lupa kapan ijin terakhirnya diterbitkan.
Bahwa jumlah anggota KOPANTI JABAR waktu itu Saksi sudah tidak mengingatnya, setiap anggota yang telah mendaftar mendapatkan nomor anggota serta wajib membayar simpanan pokok Rp. 5.000,- Rp. 10. 000,- simpanan wajib di bawah Rp. 20 ribu per bulan, lalu kemudian ada simpanan sukarela.
Selama Saksi bergabung di KOPANTI JABAR, setiap tahun dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang bertempat di Kantor KOPANTI JABAR, terkadang dilakukan di Bandung Timur Plaza (BTP), di Gedung Senbik Kota Bandung, yang rata rata dihadiri oleh sekitar 700 orang anggota yang terdiri dari anggota, calon anggota dan undangan / binaan.
Bahwa sejak tahun 2014 Sdr. ANDRA A LUDIN , sakit Stroke dan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, tidak dilakukan RAT sampai tahun 2020.
Bahwa legalitas pengurus dan pengawas di KOPANTI JAWA BARAT adalah berdasarkan keputusan pribadi Sdr. ANDRA A LUDIN, tidak melalui mekanisme Rapat Anggota, pengumuman penunjukan pengurus biasanya disampaikan pada saat Rapat Anggota
Bahwa susunan pengurus KOPANTI JAWA BARAT adalah sebagai berikut
Ketua : ANDRA AZWAR LUDIN
Sekretaris I : DEDI K MARDJA
Sekretaris II : DEDEN WAHYUDIN
Bendahara I : YOSI (2008 – 2011) RIA MADHONA (2012-2013)
Bendahara II : YAYAN YUSTIAN
Sedangkan pengawas adalah sebagai berikut :
Ketua : DODI KURNIADI
Anggota : MUMUH MUHTARI (tidak aktif, hanya formalitas)
Anggota : dr. HF BENYAMIN (tidak aktif sejak 2012, yg ditugaskan mengawasi kegiatan khitanan).
Bahwa adapun tugas Saksi selaku Ketua Pengawas adalah sebagai berikut : melakukan monitoring antara perencanaan oleh RAPAT ANGGOTA dengan Implementasi Program Kerja Pengurus.
Saksi memiliki tugas tambahan :
Menandatangani PPJB pembelian Kios BTP
Membantu Sdr. M AMANUDIN, membuat surat kepada para UMKM ketika terdapat kios yang tutup agar dibuka, supaya BTP betul betul berfungsi
Membantu Sdr. M. AMANUDIN, memfasilitasi UMKM yang mundur atau tutup tanpa alasan, solusi saat itu adalah menawarkan kios kepada orang lain, agar tidak sepi.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas, Saksi pertanggungjawabkan kepada Sdr. ANDRA A LUDIN selaku Ketua KOPANTI JABAR.
Bahwa proses penyusunan Laporan Keuangan KOPANTI JABAR sejak 2011 merupakan Laporan Keuangan sebagai persyaratan pengajuan program dana bergulir LPDB disusun berdasarkan permintaan Sdr. ANDRA A LUDIN kepada Saksi yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan dalam pengajuan kerjasama pelaksanaan program dana bergulir LPDB KUMKM tahun 2012-2013 dalam rangka pembelian kios pada BTP, Bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun secara formalitas tanpa dasar dokumen pendukung yang memadai serta tidak menunjukkan pada kondisi yang sebenarnya.
Untuk waktu pada saat sdr. ANDRA LUDIN menyuruh Saksi menyusun Laporan Keuangan tersebut Saksi tidak ingat, akan tetapi pada saat itu sedang persiapan RAT Kopanti Jabar. Saksi tidak mengetahui bahwa itu mau digunakan sebagai persyaratan pengajuan Program Dana Bergulir LPDB
Bahwa sepengetahuan Saksi, Laporan Keuangan KOPANTI JABAR dibuat pada tahun 2013, selanjutnya Saksi tidak pernah dilibatkan dalam penerbitan Laporan Keuangan.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pinjaman KOPANTI JABAR kepada LPDB KUMKM pada tahun 2012 – 2013, dengan kronologis sebagai berikut :
Bahwa di awal sekitar Maret 2012 pada saat Rapat Anggota KOPANTI JABAR yang dilaksanakan di Gedung Senbik, hadir pada saat itu seluruh pengurus Ketua : ANDRA A LUDIN, Sekretaris I : DEDI K MARDJA, Sekretaris II : DEDEN WAHYUDIN, Bendahara I : RIA MADHONA, Bendahara II : YAYAN YUSTIAN, sedangkan Ketua Pengawas : Terdakwa I (DODI KURNIADI), anggota pengawas : MUMUH MUHTARI, HF BENYAMIN serta anggota kurang lebih sekitar 400 orang. Dalam kesempatan tersebut Sdr. ANDRA A LUDIN menyampaikan bahwa di tahun 2012 akan ada rencana program dana bergulir dari LPDB KUMKM, saat itu belum ada wacana untuk pembelian kios di BTP, saat itu para anggota belum terlalu merespon terkait adanya program dana bergulir dari LPDB dikarenakan belum mengerti syarat serta penggunaannya.
Bahwa sekitar April 2012, Sdr. ANDRA A LUDIN mengajak Saksi (DODI KURNIADI), Sdr. DEDEN WAHYUDIN, Sdr. YAYAN YUSTIAN, untuk menemui Sdr. TERDAKWA STEVANUS KUSNADI di Es Teller 77, Bandung Timur Plaza, saat itu Sdr. ANDRA A LUDIN mengenalkan Saksi serta pengurus yang lain kepada Sdr. STEVANUS KUSNADI, Sdr. TERDAKWA STEVANUS KUSNADI adalah teman dari Sdr. KEMAS DANIAL, sdr. TERDAKWA STEVANUS KUSNADI merupakan pemilik lahan BTP, saat itu Saksi tidak ikut dalam pembicaraan antara Sdr. ANDRA A LUDIN dengan Sdr. STEVANUS KUSNADI, kemudian setelah pertemuan selesai kami pulang ke Kantor KOPANTI JABAR.
Bahwa selajutnya sekitar seminggu kemudian Sdr. ANDRA A LUDIN kembali mengajak, Saksi, Sdr. DEDEN WAHYUDIN, dan Sdr, YAYAN YUSTIAN untuk bertemu Sdr. TERDAKWA STEVANUS KUSNADI di Es Teller 77 Bandung Timur Plaza, saat itu dibahas rencana pembangunan pembelian kios pada BTP, saat itu telah dibuatkan Surat Kesepakatan antaran Sdr. ANDRA A LUDIN selaku Ketua KOPANTI JABAR dan Sdr. TERDAKWA STEVANUS KUSNADI selaku Direktur Utama PT. PANCA MULTI NIAGAPRATAMA , yang di dalamnya memuat kurang lebih perjanjian pembangunan dan pembelian lahan kios BTP oleh KOPANTI JABAR, adapun pembiayaannya menggunakan mekanisme pinjaman dari LPBD KUMKM melalui UMKM.
Bahwa Surat Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sdr. ANDRA A LUDIN selaku Ketua KOPANTI JABAR, Sdr. TERDAKWA STEVANUS KUSNADI selaku Direktur Utama PT. PANCA MULTINIAGAPRATAMA, sebagai saksi : DODI KURNIADI, Sdr. HENDRIK selaku Legal PT. PANCA MULTI NIAGA PRATAMA, penandatanganan surat kesepakatan tersebut disaksikan oleh Sdr. DEDEN WAHYUDIN dan Sdr. YAYAN YUSTIAN.
Bahwa sekitar satu bulan kemudian, Sdr. ANDRA A LUDIN mengajak Saksi, Sdr. DEDI K. MARDJA, Sdr. DEDEN WAHYUDIN, Sdr. YAYAN YUSTIAN bertemu pergi ke Es Teller 77 Bandung Timur Plaza untuk bertemu Sdr. KEMAS DANIAL Sdr. STEVANUS KUSNADI, Sdr. HENDRIK dan Sdr. MISBAH (staf Sdr. STEVANUS KUSNADI), kemudian Sdr. ANDRA A LUDIN mengenalkan Saksi dan pengurus lainnya kepada Sdr. KEMAS DANIAL, kemudian kami berkeliling melihat Mall Bandung Timur Plaza yang saat itu belum jadi, baru selesai untuk pembangunan lantai 1, seingat Saksi di lantai 1 baru ada 2 bangunan, Es Teller 77 dan Optik.
Kemudian setelah berkeliling, kami berkumpul kembali di Es Teller 77, Saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan oleh Sdr. STEVANUS KUSNADI, Sdr. ANDRA A LUDIN dan Sdr. KEMAS DANIAL.
Bahwa setelah pertemuan tersebut, pada sekitar Agustus 2012 Saksi diperintahkan oleh Sdr. ANDRA A LUDIN untuk mengajukan permohoan pinjaman kepada LPDB sebesar Rp.90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar rupiah) untuk pembelian kios pada BTP seluas -/+ 6.000M2, yang akan diberikan kepada kurang lebih 1.000 orang pelaku UMKM, surat tersebut ditandatangani oleh Sdr. ANDRA A LUDIN selaku Ketua KOPANTI JABAR dan Sdr. DEDI K. MARDJA selaku Sekretaris I KOPANTI JABAR.
Bahwa pada saat itu sebanyak 1.000 orang pelaku usaha sebagaimana yang disebut dalam surat permohonan pinjaman KOPANTI JABAR belum diperoleh keseluruhan datanya sebagai syarat pengajuan surat permohonan pinjaman. Pada saat itu dengan harapan Karyawan Kopanti bisa lebih sejahtera maka nama nama Karyawan KOPANTI JABAR dimasukan sebagai calon pemohon pinjaman dari LPDB untuk pembelian Kios di BTP.
Bahwa tujuan penyaluran dana LBPD KUMKM pada tahun 2012-2013 adalah untuk pembangunan kios di Mall Bandung Timur Plaza yang dimiliki oleh TERDAKWA STEVANUS KUSNADI yang merupakan teman dari Sdr. KEMAS DANIEL, akan digunakan untuk UMKM sebagai Pelaku Usaha yang dikoordinasikan oleh Sdr. ANDRA A LUDIN.
Bahwa Channeling / Penyalur dalam pelaksanaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) tahun 2012 s.d. 2013.
Bahwa peran KOPANTI JAWA BARAT selaku channeling adalah mengusulkan secara nominasi kepada LPDB KUMKM para calon penerima dana bergulir yang digunakan untuk melakukan pembelian kios pada Bandung Timur Plaza (BTP). LPDB KUMKM tidak melakukan analisa studi kelayakan atas usulan yang disampaikan oleh KOPANTI JABAR, wawancara dan verifikasi yang dilakukan oleh LPDB KUMKM ada beberapa yang hanya formalitas saja, Saksi tahu hal tersebut setelah ada perkara ini.
Bahwa pada tahun 2012 sebelum dilakukan penyaluran dana bergulir oleh LPDB KUMKM KOPANTI JABAR pernah melakukan sosialisasi, kepada anggota dan para UMKM yang dilakukan di Gedung Senbik dan BTP yang dihadiri sekitar 50 orang. Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan kurang lebih modal yang akan diperoleh dalam pembelian kios di BTP berasal dari LPDB KUMKM, dengan bunga rendah, 6 % menurun setara 3 % dengan masa angsuran 8 tahun. KOPANTI JABAR tidak membebankan biaya Channeling / Perantara.
Bahwa setelah adanya pencairan dana bergulir sejumlah kurang lebih Rp.117 Milyar, tersebut dicairkan dari LPDB KUMKM kepada masing masing rekening UMKM kemudian di auto Debet ke Rekening Mandiri dan BNI milik KOPANTI JABAR yang Saksi tidak ketahui nomornya, setelah uang masuk di rekening milik KOPANTI JABAR, diakukan pembayaran kepada PT. PANCA MULTINIAGA PRATAMA selaku pemilik Lahan di BTP, pembayaran kepada PT. PANCA MULTI NIAGAPRATAMA menggunakan pemindahbukuan dan cek.
Bahwa Saksi pernah diperintahkan Sdr. ANDRA A LUDIN untuk melakukan pembayaran kepada PT. PANCA MULITI NIAGAPRATAMA, sebanyak 3 kali dengan masing masing sebesar:
Jumlah Rp. 10 Milyar, menggunakan cek yang ditandatangani Sdr. ANDRA A LUDIN, penyetoran tersebut Saksi lakukan di Gedung Smesco Jakarta pada Bank UOB, Saksi setorkan ke rekening TERDAKWA STEVANUS KUSNADI sebesar Rp. 10 Milyar, tujuan pembayaran uang tersebut untuk pembayaran hutang, saat pembayaran Saksi ditemani oleh adik TERDAKWA STEVANUS KUSNADI yang bernama SONY, Saksi tidak ingat kejadiannya.
Jumlah Rp. 20 Milyar, menggunakan cek yang ditandatangani Sdr. ANDRA A LUDIN, penyetoran tersebut Saksi lakukan di Gedung Smesco Jakarta pada Bank UOB, Saksi setorkan ke rekening TERDAKWA STEVANUS KUSNADI sebesar Rp. 20 Miliar, tujuan pembayaran uang tersebut untuk pembayaran hutang, saat pembayaran Saksi ditemani oleh Sdr. TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dan adik TERDAKWA STEVANUS KUSNADI yang bernama SONY.
Bahwa selanjutnya Saksi lupa jumlahnya, Saksi melakukan penyetoran di Bank Mandiri Metro Bandung, ke rekening istri STEVANUS KUSNADI, Saksi lupa siapa waktu itu yang menemani.
Bahwa para penerima dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada tahun 2012 – 2013 melalui lembaga perantara KOPANTI JABAR , dapat dikategorikan sebagai berikut :
Pengurus dan Karyawan KOPANTI JABAR
Bahwa Saksi mengetahui ada salah satu Pengurus yaitu
Sdr. YAYAN YUSTIAN dan Karyawan KOPANTI JABAR yang berjumlah sekitar 60 orang, disuruh mengajukan pinjaman dana LPBDN KUMKM untuk pembelian kios di BTP, perintah tersebut dari oleh Sdr. ANDRA A LUDIN pada saat rapat dengan para karyawan yang dilaksanakan di BTP, pada sekitar 2012, disampaikan pada saat itu, karyawan akan diberikan kios, yang menanggung angsurannya adalah KOPANTI, dengan harapan mampu meningkatkan kesejahteraan Karyawan KOPANTI, yang selanjutnya kios milik karyawan Kopanti dibangun untuk perkulakan AMANAH yang dijalankan oleh anaknya Sdr. ANDRA A LUDIN yang bernama Sdr. WAN AKBAR ANNAS, pengelolaan keuangannya terpisah, dan dipertanggungjawabkan secara pribadi kepada Sdr. ANDRA A LUDIN.
Atas pendirian perkulakan AMANAH tersebut, para karyawan dan
pengurus yang namanya sebagai pemohon pengajuan pinjaman pembelian kios di BTP, Sdr. ANDRA A LUDIN tidak pernah memberikan pembagian hasil usaha dikarenakan usahanya belum untung, namun cicilan kios anggota pernah dicicil oleh KOPANTI sebanyak 1x cicilan.
KOPERASI LAINNYA
Bahwa beberapa anggota koperasi lainnya yang secara pribadi turut
mengajukan permintaan pinjaman/kepemilikan kios melalui KOPANTI JABAR, Saksi tidak mengetahui nama namanya, adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
KOPSI (Koperasi Pekerja Seni Indonesia)
KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) AL MUQTASHID Bandung
KOPERASI WANITA Cianjur.
LPDB
Bahwa terdapat pegawai LPDB yang turut serta dalam mengajukan permintaan pinjaman, namun menggunakan nama orang lain, Terdakwa I tidak mengetahui nama nama yang digunakan oleh pihak LPDB, yang Saksi ketahui adalah SRI AMELIA HARIMUKTI, selaku Kepala Divisi Hukum dan Humas. Sdr.SRI AMELIA HARIMUKTI berjualan kasur yang berada di lantai 1 yang berada di depan dekat eskalator.
Bahwa Saksi mengetahui Sdr. KEMAS DANIAL memiliki kios pada BTP akan tetapi di luar area yang dibeli UMKM , kios tersebut berjualan ayam geprek
Masyarakat UMUM
Bahwa terdapat masyarakat umum yang turut mengajukan pinjaman untuk pembelian kios pada BTP, akan tetapi Saksi tidak mengetahui rinciannya.
Bahwa Saksi mengetahui pencairan penyaluran dana bergulir dari LPDB KUMKM kepada UMKM yang diterima oleh KOPANTI JABAR, pengadministrasiannya ditangani Sdr. DEDEN WAHYUDIN secara umum yang diterima oleh KOPANTI adalah lebih kurang sebesar Rp. 117 Miliar adapun detailnya Terdakwa I kurang mengetahuinya.
Bahwa rekening yang dimiliki oleh KOPANTI JABAR sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri
Terdakwa I tidak mengetahui nomornya , sepengetahuan Saksi rekening dari Bank Mandiri digunakan untuk menampung penerimaan dari UMKM atas pencairan dana bergulir LPDB KUMKM
Rekening Bank BNI
Terdakwa I tidak mengetahui nomornya , sepengetahuan Saksi rekening dari Bank BNI digunakan untuk menampung penerimaan dari UMKM atas pencairan dana bergulir LPDB KUMKM
Rekening BCA
Terdakwa I tidak mengetahui nomornya serta penggunaan rekening BCA milik KOPANTI JABAR
Bahwa rekening pribadi Terdakwa I adalah sebagai berikut : Rekening Bank BCA nomor 2800889211 atas nama DODI KURNIADI, Saksi buka rekening tersebut pada tahun 2008 Saksi pergunakan untuk keperluan pribadi, serta keperluan sehari hari.
Bahwa terdapat aset dan fasilitas dari KOPANTI JABAR yang pernah dipergunakan oleh Karyawan dan Pengurus sebagai berikut :
Mitsubishi Pajero
Bahwa pada tahun 2012 Sdr. ANDRA A LUDIN pernah memberikan fasilitas kendaraan berupa mobil Mitsubishi Pajero, warna silver, Terdakwa I lupa keluaran tahun berapa, mobil tersebut adalah mobil bekas yang dibeli oleh Sdr. ANDRA A LUDIN, yang dipergunakan oleh Sdr. DEDEN WAHYUDIN sebagai pengganti mobil Suzuki VITARA
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber uang yang dipakai oleh Sdr. ANDRA A LUDIN untuk membeli mobil pajero tersebut, seingat Terdakwa I mobil pajero tersebut atas nama pemilik lama, yang Terdakwa I tidak ketahui, bahwa mobil sudah dijual Saksi lupa kapan waktunya
Mobil Suzuki Vitara
Bahwa tahun 2012 Sdr. ANDRA A LUDIN memberikan fasilitas kendaraaan fasilitas mobil Suzuki Vitara, kepada Sdr. YAYAN YUSTIAN, mobil tersebut berwarna hitam, Saksi lupa keluaran tahun berapa, mobil tersebut adalah mobil bekas yang dibeli oleh Sdr. ANDRA A LUDIN mobil tersebut merupakan pengganti mobil Escudo. Saksi tidak mengetahui sumber uang yang digunakan oleh Sdr. ANDRA A LUDIN untuk membeli mobil tersebut, saat ini mobil tersebut sudah dijual
Mobil Toyota Corolla Altis
Pada awal tahun 2012 Sdr. ANDRA A LUDIN pernah membeli mobil sedan bekas Toyota Altis warna hitam, yang diberikan kepada Saksi, Saksi tidak mengetahui tahun keluarannya, untuk digunakan sebagai mobil dinas sehari hari. Saksi tidak mengetahui sumber uang yang digunakan untuk pembelian mobil tersebut , bahwa mobil tersebut merupakan pengganti dari mobil Toyota Rush yang sebelumnya Saksi gunakan. Saat ini mobil tersebut sudah dijual Saksi lupa tahunnya, Saksi tidak mengetahui siapa yang menjual mobil tersebut
Mobil Honda CRV
Pada sekitar tahun 2012, Sdr. ANDRA LUDIN membeli mobil CRV, mobil tersebut digunakan oleh Sdr. DEDI K. MARDJA. Mobil tersebut sebagai pengganti mobil sebelumnya. saat ini mobil tersebut sudah dijual
Rumah
Bahwa rumah yang beralamat di Jl. Venus Barat V No. 141, RT 03, RW 01, Manjahlega, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, merupakan rumah Sdr. DEDEN WAHYUDIN, Saksi mengetahui bahwa rumah tersebut pemberian dari Sdr. ANDRA A LUDIN bukan aset KOPANTI JABAR.
Bahwa rumah yang Saksi tempati saat ini di Jl. Aria Timur XII No 17 Aria Graha Regency RT. 003 RW 010 Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung, merupakan rumah yang sebagian pembeliannya berasal dari pemberian Sdr. ANDRA A LUDIN jumlahnya kurang lebih sekitar Rp. 700 juta yang Saksi terima pada tahun 2011 serta ada tambahan dari uang pribadi Saksi sekitar kurang lebih Rp. 350 juta, Saksi lupa dari siapa Saksi membeli rumah tersebut akan tetapi pemilik pertama dari rumah tersebut adalah atas nama DINE.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
43. Saksi DEDEN WAHYUDIN dibawah sumpah menerangakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kronologis Saksi menjadi Karyawan KOPANTI JABAR sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2000 adik Saksi bernama IIS SUMIATI, yang bekerja di KOPANTI JABAR mengenalkan kepada Terdakwa II kepada Sdr ANDRA A LUDIN, saat itu Sdr. ANDRA A LUDIN menyampaikan membutuhkan karyawan untuk pendampingan dalam kegiatan mengukur tanah kebun tebu seluas 16 ribu hektar di daerah Bunga Mayang di Lampung Utara, Saksi kemudian mengurus kebun tebu tersebut sekitar 3 – 4 tahun.
Selanjutnya setelah itu, sejak tahun 2010 Saksi diminta untuk membantu Sdr. ANDRA A LUDIN untuk mengurus advertising yang dikelola oleh KOPANTI JABAR di daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Jambi, Padang, NTT, Palopo.
Kegiatan advertising yang dikelola oleh KOPANTI JABAR adalah kegiatan membuat reklame, produksi dan pemasangan, serta promosi produk PT. HM SAMPOERNA kepada para pedagang UMKM. Kerjasama dengan PT. HM SAMPOERNA berlangsung sekitar 9 tahun dari 2009 – 2018.
Bahwa Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (KOPANTI JABAR) berawal dari Koperasi Serba Usaha yang didirikan oleh Sdr. KADIR LUDIN, ayah dari Sdr. ANDRA A LUDIN, pada tahun 1985, wilayah kerjanya di tingkat kelurahan Babakan Ciamis Kecamatan Bandung Wetan, kemudian di Tahun 1986, dilakukan perubahan akta pendirian, Koperasi Serba Usaha tersebut diberi nama Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti yang disingkat KOPANTI, yang beralamat di Jalan Nias No. 8 Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, yang memiliki Usaha Simpan Pinjam dan Penjualan Sembako.
Bahwa pada tahun 1997 dilakukan perubahan anggaran dasar, perubahan nama semula Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti yang disingkat KOPANTI menjadi Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Provinsi Jawa Barat yang disingkat KOPANTI JABAR.
Bahwa dalam menjalankan usahanya KOPANTI JABAR telah mendapatkan ijin dari Pemerintah Daerah, ijin terakhir dari Dinas Perijinan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2015. Terkait ijin usaha simpan pinjam yang dijalankan KOPANTI JABAR, Terdakwa II tidak mengetahui tertuang dimana.
Selama Saksi bergabung di KOPANTI JABAR, dilakukan setiap tahun Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang bertempat di Kantor KOPANTI JABAR Jl. Gatot Subroto Nomor 489 Kota Bandung, terkadang dilakukan di Bandung Timur Plaza (BTP), di Gedung Sentral Bisnis KUMKM Kota Bandung, yang rata rata dihadiri oleh sekitar 300 orang anggota.
Bahwa sejak tahun 2014 Sdr. ANDRA A LUDIN, sakit Stroke dan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, tidak dilakukan RAT sampai dengan tahun 2020.
Bahwa legalitas pengurus di KOPANTI JAWA BARAT tidak mempunyai dasar, seharusnya kepengurusan anggota koperasi diangkat berdasarkan Rapat Anggota Koperasi, namun pada kenyataannya jabatan pengurus di KOPANTI JABAR berdasarkan perintah dan penunjukan pribadi dari Sdr. ANDRA A LUDIN. Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Sekretaris II KOPANTI JABAR sekitar tahun 2010, tanpa dasar Surat Keputusan, saat itu Terdakwa II menjalankan perintah dari Sdr. ANDRA A LUDIN, adalah dikarenakan posisi Saksi itu adalah bawahan, Saksi membutuhkan kerja serta jika tidak dituruti maka Sdr ANDRA A LUDIN akan marah.
Bahwa Susunan Pengurus KOPANTI JAWA BARAT adalah sebagai berikut:
Ketua : ANDRA AZWAR LUDIN.
Sekretaris I : DEDI K MARDJA.
Sekretaris II : DEDEN WAHYUDIN
Bendahara I : RIA MADHONA.
Bendahara II : YAYAN YUSTIAN.
Sedangkan Pengawas adalah sebagai berikut :
Ketua : DODI KURNIADI.
Anggota : MUMUH MUHTARI (tidak aktif, hanya formalitas).
Anggota : dr. HF BENYAMIN (tidak aktif sejak 2012, yang ditugaskan hanya untuk mengawasi kegiatan bakti sosial seperti khitanan).
Bahwa adapun tugas Saksi selaku Sekretaris II adalah sebagai berikut :
Membantu tugas Sekretaris I, dalam hal mencari lahan potensial advertising, sewa lahan, permohonan pengurusan pajak.
Menjalankan tugas sosial kepada masyarakat, contoh khitanan masal, haji dan umrah, pembangunan masjid, pengobatan grattis, yang saat itu sumber dananya berasal dari proyek advertising PT. HM SAMPOERNA.
Bahwa atas pelaksanaan tugas, Saksi pertanggungjawabkan kepada Sdr. ANDRA A LUDIN selaku Ketua KOPANTI JABAR.
Melakukan pengambilan, pemindahbukuan/transfer uang berdasarkan perintah Sdr. ANDRA A LUDIN.
Melakukan tugas ke daerah berdasarkan perintah Sdr. ANDRA A LUDIN.
Bahwa Gedung KOPANTI JABAR yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 489 Bandung adalah milik pribadi Sdr. ANDRA A LUDIN, Saksi pernah ditunjukkan sertifikat gedung tersebut oleh Sdr. ANDRA A LUDIN. Bahwa KOPANTI JABAR telah memiliki NPWP serta terkait keterangan domisili Saksi belum pernah melihat dokumennya.
Bahwa sepengetahuan Saksi Laporan Keuangan KOPANTI JABAR disusun secara formalitas tanpa pernah dilakukan audit oleh Akuntan Publik, Laporan Keuangan KOPANTI JABAR disusun oleh Sdr. DODI KURNIADI selaku Pengawas. Bahwa pembuatan Laporan Keuangan tidak tentu waktunya, tergantung dari keinginan Sdr. ANDRA A LUDIN, para pengurus hanya bertanda tangan tanpa mengetahui isi Laporan Keuangan.
Bahwa sepengetahuan Saksi, omzet per tahun KOPANTI JABAR pada saat bekerjasama dengan PT. HM SAMPOERNA, sekitar 6 – 8 Miliar yang diperoleh dari pendapatan kerjasama Advertising, sedangkan aset yang dimiliki oleh KOPANTI JABAR adalah 1 (satu) unit truk, 8 (delapan) unit Kendaraan roda 4 dan 10 (sepuluh) unit motor roda 2. Bahwa asset-aset tersebut saat ini sudah tidak ada lagi, sudah dijual secara bertahap dari tahun 2014 dikarenakan KOPANTI JABAR omzetnya turun dan membutuhkan biaya operasional.
Bahwa Saksi mengetahui pengajuan pinjaman KOPANTI JABAR kepada LPDB KUMKM pada tahun 2012 – 2013, Saksi tidak mengetahui latar belakang pengajuan permohonan pinjaman KOPANTI JABAR kepada LPDB KUMKM, yang mengetahui tersebut adalah Sdr. ANDRA A LUDIN.
Bahwa tujuan penyaluran dana LBPD KUMKM pada tahun 2012-2013 pada awalnya untuk pedagang UMKM, yaitu dengan cara KOPANTI JABAR memfasilitasi para UMKM di lingkup Provinsi Jawa Barat, bagi yang ingin membeli kios untuk usaha di lingkungan Bandung Timur Plaza akan dijembatani untuk disampaikan kepada LPDB KUMKM, seingat Saksi pada saat itu memang banyak UMKM yang berminat mengajukan pinjaman agar dapat membeli, sehingga pihak KOPANTI JABAR dalam hal ini salah satunya DODI KURNIADI banyak mengajukan proposal untuk diajukan ke LPDB KUMKM.
Bahwa tahapan persetujuan, menjadi otoritas mutlak pihak LPDB KUMKM, dan seteleh disetujui kemudian dana yang digunakan untuk pembiayaan masuk ke rekening masing-masing UMKM, yang kemudian autodebt ke rekening KOPANTI JABAR Bank Mandiri dan BNI, kemudian KOPANTI JABAR melakukan pembayaran ke pihak Bandung Timur Plaza.
Bahwa Channeling / Penyalur dalam pelaksanaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) tahun 2012 s.d. 2013.
Bahwa peran KOPANTI JAWA BARAT selaku channeling adalah mengusulkan kepada LPDB KUMKM para calon penerima dana bergulir yang digunakan untuk melakukan pembelian kios pada Bandung Timur Plaza (BTP). Saat itu memang ada wawancara dan verifikasi dari LPDB KUMKM di gedung Bandung Timur Plaza, kepada UMKM yang akan mengajukan, namun menurut Terdakwa II LPDB KUMKM tidak melakukan survei kelayakan atas usulan peserta dari UMKM yang disampaikan oleh KOPANTI JABAR pada saat wawancara verifikasi tersebut.
Bahwa pada tahun 2012 sebelum dilakukan penyaluran dana bergulir oleh LPDB KUMKM KOPANTI JABAR pernah melakukan sosialisasi, kepada anggota dan para UMKM yang dilakukan di Gedung Senbik, BTP yang dihadiri sekitar 200 orang. Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan kurang lebih modal yang akan diperoleh dalam pembelian kios di BTP berasal dari LPDB KUMKM, dengan bunga rendah.
Bahwa setelah adanya pencairan dana bergulir, kepada UMKM di BTP , pembayaran angsuran UMKM dilakukan secara langsung kepada LPDB KUMKM, KOPANTI JAWA BARAT tidak mengetahui status pembayarannya, di saat terjadi kemacetan, KOPANTI JABAR menjadi perantara karena pada perjanjian di awal antara LPDB KUMKM dengan KOPANTI JABAR, memang KOPANTI JABAR menjadi penjamin bagi UMKM yang mengajukan pembiayaan, sehingga untuk menindaklanjuti terkait kemacetan tersebut, seingat Saksi kemacetan pembayaran UMKM disebabkan penurunan omset penjualan yang diakibatkan sepinya pengunjung BTP.
Bahwa Saksi mempunyai data realisasi pencairan 506 UMKM, pada periode 2012 – 2013 semula senilai Rp.116 Miliar, dalam prosesnya pencairannya terdapat kelebihan pembayaran dari LPDB KUM kurang lebih senilai Rp. 700 juta, pengembalian tersebut sudah dikembalikan kepada LPDB KUMKM.
Bahwa tujuan pengajuan para karyawan dan pengurus KOPANTI JABAR adalah berdasarkan perintah dari Sdr. ANDRA A LUDIN, sampai kemudian permohonan pembiayaan tersebut disetujui oleh pihak LPDB KUMKM, dan setelah beberapa bulan, ANDRA LUDIN menyampaikan kepada para karyawan KOPANTI JABAR tersebut bahwa lokasi kios yang mereka miliki diminta oleh ANDRA LUDIN untuk dijadikan pembangunan perkulakan AMANAH yang dijalankan oleh anaknya Sdr. ANDRA A LUDIN yang bernama Sdr. WAN AKBAR, pengelolaan keuangannya terpisah, dan dipertanggungjawabkan secara pribadi kepada Sdr. ANDRA A LUDIN, dan oleh karena itu, konsekuensinya ANDRA LUDIN menyampaikan bahwa dia yang akan meneruskan pembayaran angsuran dari pinjaman ke LDPB tersebut.
Bahwa atas pendirian perkulakan AMANAH tersebut, para karyawan dan pengurus yang namanya dipinjam untuk pengajuan pinjaman pembelian kios di BTP, Sdr. ANDRA A LUDIN tidak pernah memberikan pembagian hasil usaha.
Bahwa beberapa anggota koperasi lainnya yang secara pribadi turut mengajukan permintaan pinjaman melalui KOPANTI JABAR, sebagai berikut :
KOPSI (Koperasi Pekerja Seni Indonesia) yang berasal dari LPDB KUMKM, yang dikoordinir oleh Sdr. AMRI HARAHAP yang merupakan rekan dari Sdri. SRI AMELIA HARIMUKTI selaku kepala Divisi Hukum dan Humas LPDB.
KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) AL MUQTASIN Bandung.
KOPERASI WANITA Cianjur
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya nama pegawai LPDB yang turut serta dalam mengajukan permintaan pinjaman baik nama mereka sendiri atau nama orang lain, namun yang Terdakwa II ketahui SRI AMELIA HARIMUKTI, selaku Kepala Divisi Hukum dan Humas LPDB sering terlihat berada di salah satu kios di BTP namun Saksi tidak mengetahui apakah SRI AMELIA HARIMUKTI memiliki kios atau tidak.
Bahwa Saksi juga mengetahui, bahwa Sdr. KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama LPDB KUMKM, memiliki kios di BTP yang berjualan Ayam Geprek, lokasinya berada di pintu utama, sebelah tempat tiket parkir, Saksi mengetahui hal tersebut karena pada saat Saksi makan di Restoran tersebut diajak oleh KEMAS DANIAL, dia menunjukkan gesture kepada pegawai di Restoran tersebut sebagai pemiliknya. Saksi ketahui bahwa kios tersebut tidak termasuk dalam kios yang didanai oleh LPDB KUMKM, karena pada bagian BTP, kios-kios yang dibiayai oleh LPDB KUMKM berada pada lantai Dasar bagian belakang, Lantai 2 dan Lantai 3, sehingga berkaitan dengan kepemilikan kios Resto Ayam Geprek tersebut langsung berhubungan dengan pemilik BTP yaitu, KO AMING atau STEVANUS KUSNADI.
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui ketentuan persyaratan KUMKM penerima pinjaman dana bergulir pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah , yang Saksi ketahui adalah KOPANTI JABAR menyampaikan sejumlah formulir berisi persyaratan, dan apabila ada UMKM yang berminat, silakan memenuhi persyaratan yang tertulis pada formulir untuk kemudian setelah dipenuhi, dikompulir oleh KOPANTI JABAR untuk diserahkan kepada Petugas LPDB yang standby di lokasi BTP, yang berikutnya pihak LPDB akan menjadwalkan bagi UMKM yang mendaftar untuk wawancara dan verifikasi data.
Bahwa Saksi selaku sekretaris KOPANTI JABAR tidak pernah mengajukan permohoan pinjaman kepada Direktur Utama LPDB KUMKM pada periode tahun 2012 s.d. 2013 untuk pembelian kios pada Mall Bandung Timur Plaza, karena tidak diperbolehkan oleh ANDRA LUDIN, menurut ANDRA LUDIN, selaku pengurus KOPANTI JABAR terkait hal ini agar diutamakan orang di luar Pengurus KOPANTI JABAR.
Bahwa terkait tindak lanjut permohonan pinjaman dari UMKM tersebut, Ketua KOPANTI JABAR Sdr. ANDRA A LUDIN dan Sekretaris I DEDI K MARDJA mengirimkan surat permohonan pinjaman, surat-surat tersebut di buat oleh Sdr. DODI KURNIADI selaku pengawas dan diketahui oleh Sdr. ANDRA A LUDIN selaku Ketua KOPANTI JAWA BARAT, pengurus yang namanya tercantum dalam surat tersebut hanya diminta untuk tanda tangan.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi tanggapan: tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan Ahli di persidangan yakni:
Ahli Dr. W. RIAWAN TJANDRA, S.H, M.Hum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Hukum Administrasi Negara adalah bidang hukum yang membahas aspek normatif penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki obyek studi pemerintah (bestuur) dan aktivitas pemerintahan (sturende functie) yang dilaksanakannya.
Ruang lingkup Hukum Administrasi Negara sangat luas. Pada prinsipnya berkembang seturut dengan bidang – bidang sectoral pemerintahan yang semakin berkembang, yaitu antara lain meliputi tetapi tidak terbatas pada bidang-bidang: pemerintahan umum, keuangan negara, sarana-sarana pemerintahan, organisasi pemerintah, pengelolaan barang milik negara/daerah, pengadaan barang/jasa pemerintah, BUMN/D, dan lain-lain bidang sectoral pemerintahan.
Pengertian Badan Layanan Umum (BLU) diatur pada Pasal 1 angka 1 PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah direvisi melalui PP Nomor 74 Tahun 2012. Dalam kedua peraturan tersebut BLU diberikan definisi stipulatif sebagai instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pengertian penyelenggara negara mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 disebutkan lingkup penyelenggara negara, namun, menggunakan pendekatan enunsiatif, bukan limitatif yang masih membuka ruang bagi unsur penyelenggara negara lain dengan menggunakan kriteria fungsional. Hal itu terlihat dari Pasal 2 angka 7 UU No. 28 Tahun 1999 yang menggunakan pendekatan fungsi strategis (strategical approach) berdasarkan fungsi yang dilaksanakannya. Dengan konstruksi logika pengaturan tersebut, maka, pimpinan BLU yang memiliki fungsi strategis bisa dikualifikasikan sebagai unsur penyelenggara negara. Dalam Bahasa Latin, kata strategis merujuk pada kata opportuna. Kata strategis dalam KBBI dimaknai sebagai 1 ilmu dan seni menggunakan semua sumber daya bangsa(-bangsa) untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dalam perang dan damai; 2 ilmu dan seni memimpin bala tentara untuk menghadapi musuh dalam perang, dalam kondisi yang menguntungkan: sebagai komandan ia memang menguasai betul -- seorang perwira di medan perang; 3 rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus; 4 tempat yang baik menurut siasat perang.
Mengacu pada Pasal 1 angka 3 Permen- Kop dan UMKM Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana diubah melalui Permen-Kop dan UMKM Nomor 08 Tahun 2018 yang mendefinisikan bahwa pengertian dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut LPDB-KUMKM adalah unit organisasi non-eselon di bidang pembiayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Hal itu menunjukkan karakteristik dari Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) Kementrian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Hal itu juga dipertegas dari pengatur mengenai subyek pengelolanya pada Pasal 5 yang mengatur bahwa untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Pejabat Pengelola terdiri atas: a. 1 (satu) orang pimpinan BLU; b. 1 (satu) Pejabat Pengelola keuangan; dan c. paling banyak 5 (lima) orang Pejabat teknis.
Mencermati profil dari LPDB-KUMKM, Pimpinan dari LPDB-KUMKM termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Hal itu mengingat Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementrian Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dapat dikategorikan melaksanakan fungsi strategis. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Pasal 6 ,Permen- Kop dan UMKM No. 07 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana diubah melalui Permen-Kop dan UMKM No. 08 Tahun 2018 mengatur mengenai fungsi strategis dari LPDB-KUMKM yang ditegaskan mempunyai visi menjadi Lembaga yang dapat diandalkan dalam memberikan layanan pinjaman/ pembiayaan kepada Koperasi UMKM, serta mampu menjadi integrator dan percepatan pengembangan industri keuangan mikro di daerah. Hal itu juga terlihat dari tugas LPDB-KUMKM sebagaimana diatur pada Pasal 3 yaitu untuk melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman konvensional dan/atau pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah kepada Koperasi dan UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga dapat dikaitkan dengan pengaturan mengenai fungsi dari LPDB-UMKM yang bersifat strategis sebagaimana diatur pada Pasal 4, yang meliputi :
Penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari Koperasi, UMKM, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan sumber dana lainnya yang sah;
Pemberian pinjaman konvensional dan/atau pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah kepada Koperasi UMKM;
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dana bergulir Koperasi UMKM;
Pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir Koperasi UMKM;
Perbendaharaan, akuntansi keuangan, serta administrasi umum;
Pemeriksaan intern LPDB-KUMKM; dan
Tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi di LPDB-KUMKM terdiri dari: Direktur Utama, Direktur Umum dan Hukum, Direktur Pengembangan Usaha, Direktur Keuangan, Direktur Bisnis, Direktur Pembiayaan Syariah. Guna menilai siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai penyelenggara negara, perlu dilihat dari tugas pokok dan fungsi serta kewenangan dalam pengambilan keputusan dari masing-masing jabatan tersebut. Misalnya, bagaimana bentuk pertanggungjawaban internal maupun eksternalnya, tata cara pengambilan keputusan dalam organisasi BLU tersebut, hubungan dan tata kerja dalam organisasi BLU tersebut, dan lain-lain dikaitkan dengan fungsi strategis yang dilaksanakan masing-masing.
Rumusan tugas dari Direktur Utama adalah untuk memimpin pelaksanaan tugas LPDB-KUMKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan. Kemudian, perlu dilihat lebih lanjut rincian tugas dari direktur utama terdiri dari :
Bertanggung jawab atas pengelolaan LPDB-KUMKM;
Mengkoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan rencana strategis LPDB-KUMKM;
Mengkoordinasikan perencanaan Bisnis dan Anggaran dan pelaksanaan pengelolaan pembiayaan;
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan aset/aktiva;
Menetapkan keputusan/peraturan Direksi LPDB-KUMKM;
Mengkoordinasikan seleksi dan kerja sama mitra bisnis, seleksi KUMKM penerima jasa pembiayaan;
Mengkoordinasikan dan menetapkan perikatan LPDB-KUMKM dengan pihak lain sesuai dengan kewenangannya;
Menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja (laporan keuangan dan laporan kinerja) LPDB-KUMKM kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM, dan Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
Mengkoordinasikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Satuan Pemeriksaan Intern (SPI);
Mengkoordinasikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dari pemeriksa eksternal;
Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi, pengkajian pengelolaan dan pemanfaatan pembiayaan;
Mewakili LPDB-KUMKM dan/atau menunjuk Pejabat lain sesuai dengan wewenangnya, di dalam dan di luar pengadilan;
Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
Mengusulkan pengembangan organisasi untuk mendukung kinerja divisi-divisi yang telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan LPDB-KUMKM 15) Menjalankan tugas pokok lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku 16) Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Utama bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM.
Dengan mencermati rincian tugas dari Direktur Utama tersebut dapat diidenfitikasi bahwa kewenangan direktur utama mencakup:
A. Kewenangan yang bersifat eksternal, yaitu:
Mengkoordinasikan dan menetapkan perikatan LPDB-KUMKM dengan pihak lain sesuai dengan kewenangannya;
Menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja (laporan keuangan dan laporan kinerja) LPDB-KUMKM kepada Menteri Negara Koperasi & UKM, dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan berlaku;
Mengkoordinasikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Satuan Pemeriksaan Intern (SPI);
Mengkoordinasikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dari pemeriksa eksternal;
Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi, pengkajian pengelolaan dan pemanfaatan pembiayaan;
Mewakili LPDB-KUMKM dan/atau menunjuk Pejabat lain sesuai dengan wewenangnya, di dalam dan di luar pengadilan;
Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mengusulkan pengembangan organisasi untuk mendukung kinerja divisi-divisi yang telah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan LPDB-KUMKM.
Menjalankan tugas pokok lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas Direktur Utama bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM.
B. Kewenangan yang bersifat internal:
Bertanggung jawab atas pengelolaan LPDB-KUMKM;
Mengkoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan rencana strategis LPDB-KUMKM;
Mengkoordinasikan perencanaan Bisnis dan Anggaran dan pelaksanaan pengelolaan pembiayaan;
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan aset/aktiva;
Menetapkan keputusan/peraturan Direksi LPDB-KUMKM;
Mengkoordinasikan seleksi dan kerja sama dengan mitra bisnis dan seleksi KUMKM penerima jasa pembiayaan.
Pertanggungjawaban primair eksternal menentukan pertanggungjawaban kewajiban sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, berdasarkan kewenangan primair eksternal dan kewenangan sekunder internal yang melekat pada fungsi Direktur Utama dihubungkan dengan rumusan tugas dari direktur utama di atas, maka, direktur utama merupakan penyelenggara negara dengan mengacu pada fungsi strategis yang dilaksanakannya dalam struktur organisasi BLU.
Ahli ZULFITRA RAMADANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pengertian tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Prosedur penugasan yang ahli lakukan sebagai berikut :
Melakukan ekspose pra penugasan dengan penyidik KPK.
Melakukan pengumpulan dan evaluasi bukti yang diperoleh bersama dan/atau melalui penyidik.
Menentukan metode penghitungan kerugian keuangan negara.
Fakta dan proses kejadian sebagaimana telah dituangkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara secara ringkas sebagai berikut :
Pada tahun 2010, PT Pancamulti Niaga Pratama (PNP) mulai membangun Bandung Timur Plaza. Dalam prosesnya, perusahaan tersebut mengalami kesulitan pendanaan dan Sdr Terdakwa STEVANUS KUSNADI selaku pemilik dan pengurus PT PNP meminta bantuan KMS Daniel, Direktur Utama LPDB-KUMKM.
Dalam rangka itu, KMS Daniel mengarahkan Stevanus Kusnadi, Direktur PT PNP untuk menemui Ketua KOPANTI JABAR (Alm.Andra Ludin) dan disusun skema kredit yang dapat membantu pendanaan terkait penyelesaian proyek mall PT PNP. Skema dibuat dalam bentuk fasilitas kredit kepada UMKM anggota Kopanti Jabar yang difasilitasi untuk bertempat usaha dalam mall nantinya.
KOPANTI JABAR memproses permohonan pinjaman/pembiayaan kepada LPDB KUMKM dan terkait hal ini ditemui fakta sebagai berikut:
Dokumen persyaratan pengajuan pinjaman UMKM binaan KOPANTI JABAR tidak dilengkapi dengan izin usaha, proforma keuangan (neraca dan laba rugi), dan NPWP.
Daftar nama UMKM binaan KOPANTI JABAR yang dilampirkan sebagai calon penerima dana pinjaman/pembiayaan sebagian bukan anggota KOPANTI JABAR, melainkan nama-nama karyawan dan/atau tukang yang bekerja di KOPANTI JABAR, nama-nama pengurus koperasi lain dan/atau masyarakat umum.
Proses analisis kelayakan usaha yang dilakukan oleh Divisi Bisnis hanya bersifat formalitas karena sudah diarahkan untuk mempercepat dan memudahkan proses pemberian pinjaman/pembiayaan kepada UMKM binaan KOPANTI JABAR.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan diketahui bahwa tidak ada kepastian terkait jumlah UMKM binaan KOPANTI JABAR yang akan diberi fasilitas pinjaman/pembiayaan, hasil analisa risiko juga menunjukkan bahwa status risiko untuk pemberian fasilitas pinjaman/pembiayaan tersebut masuk dalam kategori risiko “sangat tinggi”, dan hasil analisa yuridis menunjukkan bahwa UMKM binaan KOPANTI JABAR belum memiliki izin usaha.
Terdapat fakta bahwa dana pinjaman/pembiayaan yang telah cair di rekening masing-masing UMKM Binaan KOPANTI JABAR di-autodebet seluruhnya ke rekening KOPANTI JABAR lalu digunakan untuk melunasi pinjaman PT PNP pada Bank UOB, untuk meng-umroh-kan pengurus/karyawan KOPANTI JABAR dan untuk membiayai kepentingan operasional pengurus/karyawan KOPANTI JABAR.
Pada akhir 2015, Sdr Terdakwa STEVANUS KUSNADI selaku pemilik dan Direktur PT PNP menjual kepemilikan sahamnya beserta aset yang dimiliki (tanah dan bangunan Bandung Timur Plaza) kepada PT Mirah Agung Raya dan tidak ada satu pun UMKM yang berhasil menempati kios di mall tersebut.
Metode perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan yaitu dengan menghitung total dana yang dikeluarkan dalam bentuk penyaluran pinjaman kepada UKM Binaan KOPANTI JABAR yang tidak selayaknya dilakukan.
Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pinjaman oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013 kepada Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) adalah sebesar Rp116.823.508.700,00.
Telah ada pengembalian Rp. 3 miliar
Menimbang, bahwa Terdakwa STEVANUS KUSNADI, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Direktur Utama PT Pancamulti Niaga Pratama dari tahun 1990 sd 2015.
Bahwa Terdakwa mengenal KEMAS DANIAL pada tahun 2005 atau 2006 karena sama-sama bermain Golf di Matoa Golf Club. Akan tetapi, pada saat itu Terdakwa belum mengetahui bahwa KEMAS DANIAL adalah Direktur Utama LPDB KUMKM. Terdakwa baru mengetahui bahwa KEMAS DANIAL adalah Direktur Utama LPDB KUMKM pada saat Sdr. ANDRA A. LUDIN mengenalkan Terdakwa dengan KEMAS DANIAL dalam rangka pembangunan kios di Bandung Timur Plaza (BTP) pada tahun 2012.
Bahwa Terdakwa mengenal DODI KURNIADI sebagai bawahan ANDRA A. LUDIN pada saat pembangunan kios di BTP pada tahun 2012.
Bahwa Terdakwa mengenal DEDEN WAHYUDIN sebagai bawahan ANDRA A. LUDIN pada saat pembangunan kios di BTP pada tahun 2012 .
Berikut Terdakwa sampaikan susunan pengurus beserta kepemilikan modal PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA sebagai berikut :
PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA (02 Februari 1990 Nomor Akta : 06 NOTARIS ERNY TJANDRASASMITA)
Komisaris : SUGIHARTO KUSNADI : 200 lembar Rp. 20.000.000 :
Direktur : TERDAKWA STEVANUS KUSNADI : 100 lembar Rp.10.000.000
Direktur : MEILIA KUSNADI : 100 lembar Rp.10.000.000
Direktur : JIMMY KUSNADI : 100 lembar Rp.10.000.000
PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA (29 Februari 2008 Nomor Akta : 106 NOTARIS FX. BUDI SANTOSO ISBANDI)
Komisaris : BUDI LAILAN : -
Direktur Utama : TERDAKWA STEVANUS KUSNADI : 100 lembar Rp.10.000.000
Direktur : MEILIA KUSNADI : 100 lembar Rp.10.000.000
SUGIHARTO KUSNADI : 300 lembar Rp.30.000.000
PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA (04 Juni 2009 Nomor Akta : 14 NOTARIS FX. BUDI SANTOSO ISBANDI)
Komisaris : BUDI LAILAN : -
Direktur Utama : TERDAKWA STEVANUS KUSNADI : 200 lembar Rp.20.000.000
Direktur : MEILIA KUSNADI : 100 lembar Rp.10.000.000
SONNY KUSNADI : 100 lembar Rp.10.000.000
CAMELIA KUSNADI : 100 lembar Rp. 10.000.000
PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA (25 Agustus 2010 Nomor Akta : 94 NOTARIS FX. BUDI SANTOSO ISBANDI)
Komisaris : BUDI LAILAN : -
Direktur Utama : TERDAKWA STEVANUS KUSNADI : 2.100 lembar Rp.210.000.000
Direktur : MEILIA KUSNADI : 1.050 lembar Rp.105.000.000
SONNY KUSNADI : 1.050 lembar Rp.105.000.000
CAMELIA KUSNADI : 1.050 lembar Rp. 105.000.000
PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA (07 Mei 2012 Nomor Akta : 08 NOTARIS FX. BUDI SANTOSO ISBANDI )
Komisaris : BUDIMAN LAILAN : 1 lembar Rp. 100.000 :
Direktur Utama: TERDAKWA STEVANUS KUSNADI : 12.499 lembar Rp.1.249.900.000
Direktur : MEILIA KUSNADI : -
Bahwa pada tahun 2015 Terdakwa telah menjual PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA kepada KADAFI YAHYA senilai Rp. 50 Miliar, melalui perjanjian induk nomor 104 antara PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA (Pihak Pertama) dan PT. MIRAH AGUNG RAYA (Pihak Kedua) serta KADAFI YAHYA PERDANA, yang dibuat di NOTARIS ROSIDA RAJAGUKGUK.
Pembayaran tersebut menggunakan giro senilai Rp. 37,4 Miliar yang dibayar secara bertahap dari tahun 2015 sampai dengan 2018, serta KADAFI YAHYA menyerahkan 6 Unit Ruko, terdiri dari 4 unit ruko di Bogor senilai Rp. 9,2 Miliar, dan 2 unit ruko di Cibinong senilai Rp. 3,4 Miliar.
Bahwa PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA pada tahun 2004, awalnya membangun 4 unit ruko di lokasi Mal Bandung Timur Plaza, yang dulunya lokasi tersebut adalah tanah kosong, kemudian pada tahun 2006 Terdakwa membangun 10 unit ruko di lokasi yang sama, kemudian pada tahun 2008 Terdakwa membangun 11 unit ruko, selanjutnya pada tahun 2010 Terdakwa membangun Bandung Timur Plaza dengan luas bangunan -/+ 23.000 m2 di atas tanah -/+ 19000 m2, di lokasi sekitar ruko ruko sebelumnya. Bandung Timur Plaza ini terdiri dari 5 lantai dengan rincian 3 lantai dengan luas @7000 m2, dan 2 lantai dengan luas @ 1000 m2. Modal yang Terdakwa peroleh untuk membangun Mall Bandung Timur Plaza dari Pinjaman beberapa Bank dan Pihak Lain senilai kurang lebih sekitar 110,6 Miliar
Bahwa Terdakwa memulai membangun BTP pada tahun 2010 dan pada tahun 2011 penyelesaian pembangunan Mall Bandung Timur Plaza sekitar 80%, kemudian, saat itu sebagian Terdakwa sewakan, kepada beberapa tenat, diantaranya Es Teller 77 (per tahun), Fun Station (arena bermain anak anak ) (bayar service charge), Optik (per tahun), Warung Ibul (per tahun), yang keseluruhannya berada di lantai dasar. Bahwa atas penyewaan tersebut Terdakwa lupa berapa penghasilan sewa saat itu.
Kemudian, pada tahun 2011, pembangunan Mall Bandung Timur Plaza , macet dikarenakan tidak ada peminat sehingga Terdakwa menghadapi kendala untuk melanjutkan penyelesaian pembangunan sebesar 20%, modal yang Terdakwa miliki saat itu sudah terpakai untuk biaya operasional dan pembangunan Mall Bandung Timur Plaza.
Bahwa Modal yang Terdakwa peroleh untuk membangun Mall Bandung Timur Plaza dari Pinjaman beberapa Bank dan Pihak Lain sebagai berikut : -
Bank UOB senilai Rp. 60 Miliar, dengan jangka waktu pembayaran 5 tahun.
Bank Mega senilai Rp. 6, 6 Miliar , dengan jangka waktu pembayaran per tahun (kredit modal kerja)
Bank BPR Jakarta senilai Rp. 4 Miliar, dengan jangka waktu pembayaran per tahun (kredit modal kerja)
Pihak Lain (Keluarga) senilai Rp. 21 Miliar, tanpa ada pembatasan
Bank Victoria senilai Rp. 15 Miliar;
Bank Niaga senilai 4 Miliar.
Dalam perjalanan pembangunan Bandung Timur Plaza, Terdakwa juga terbeban dengan pembayaran cicilan bunga bank dari pinjaman tersebut di atas. Terdakwa tidak mampu melunasi tagihan-tagihan atas pekerjaan dari kontraktor dan sub kontraktor yang telah diselesaikan sehingga diperhitungkan sebagai hutang, sebagai berikut :
Main Kontraktor (PT. Waskita Karya) Rp. 15.632.259.661,
Sub Kon PT. Hegar Sumber Kreasi Rp. 745.960.435,-
Sub Kon CV. Dwi Tunggal Tehnik Utama Rp. 1.500.000.000,-
Perdana Printing Rp. 43.700.000,-
Grand Parking Rp. 750.000,000,-
PT. Pillar Utama Contrido Rp. 104.720.000,-
Sub Kon Inti Samudra Glass Rp. 651.863.292,- Dengan total senilai Rp 19.428.503.388,-.
Bahwa total modal yang Terdakwa peroleh atas pinjaman pinjaman tersebut kurang lebih senilai Rp. 110,6 Miliar ditambah tagihan atas pekerjaan yang tidak mampu saya lunasi senilai Rp 19,4 M, sehingga total menjadi 130 M. Saat ini hutang-hutang tersebut semua sudah lunas, adapun rinciannya sebagai berikut :
a. Pembayaran Pinjaman Bank UOB sudah lunas pada tahun 2013, dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 27 Desember 2012 sejumlah Rp.16 Miliar
Pada tanggal 29 Januari 2013 sejumlah Rp. 10 Miliar
Pada tanggal 01 Februari 2013 sejumlah Rp. 20 Miliar
Kemudian terdapat sisa sekitar Rp. 17,7 Miliar, Terdakwa lunasi di tahun 2013 , Terdakwa tidak ingat bulannya. Sehingga total pembayaran Terdakwa kepada Bank UOB sejumlah Rp. 63,7 Miliar
Uang yang Terdakwa peroleh untuk melunasi hutang pinjaman Bank UOB berasal dari penjualan kios BTP yang Terdakwa peroleh dari KOPANTI Jabar dari 2012-2013 senilai Rp. 84 Miliar
Pembayaran pinjaman BPR Jakarta sebesar Rp 4 Miliar dan bunganya sudah lunas di tahun 2014, berasal dari penjualan PT. PANCAMULTI NIAGA PRATAMA kepada Sdr KHADAFI YAHYA. --
Pembayaran pinjaman Bank Mega senilai Rp. 6, 6 Miliar dan bunganya sudah lunas di tahun 2016 berasal dari penjualan PT. PANCAMULTI NIAGA PRATAMA kepada Sdr KHADAFI YAHYA
Pembayaran hutang pihak ketiga lainnya (Keluarga) senilai Rp. 21 Miliar sudah lunas pada tahun 2016, berasal dari penjualan PT. PANCAMULTI NIAGA PRATAMA kepada Sdr KHADAFI YAHYA;
Pembayaran pinjaman Bank Victoria sudah lunas di tahun 2021, berasal dari uang penjualan rumah pribadi saya di Taman Kedoya yang saya jual ke keponakan saya, Sdr. EZRA KUSNADI senilai Rp 15 M. Rumah tersebut juga jaminan atas pinjaman di Bank Victoria;
Pembayaran pinjaman Bank Niaga senilai 4 M dan bunganya sudah lunas di tahun 2013, uang berasal dari penjualan kios kepada KOPANTI Jabar;
Tagihan-tagihan atas pekerjaan pembangunan Bandung Timur Plaza kepada kontraktor dan subkon sejumlah Rp 19,4 M sudah lunas secara bertahap dari uang penjualan unit kios dan juga uang hasil penjualan PT. PANCAMULTI NIAGA PRATAMA kepada Sdr KHADAFI YAHYA.
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan pertemuan dengan Sdr. KEMAS DANIAL dan Sdr. ANDRA LUDIN terkait rencana pembangunan Mall Bandung Timur Plaza, pada tahun 2011 sejak Terdakwa mengalami kendala dalam hal penyelesaian sisa pembangunan Mall Bandung Timur Plaza sebesar 20%, pada saat itu Terdakwa masih berupaya untuk melakukan pemasaran Mall Bandung Timur melalui staf marketing Terdakwa YULI serta melalui agency marketing, namun hasilnya tidak sesuai dengan harapan, sampai pada akhirnya tahun 2012. Sdr. BASTIAN NASIR, yaitu Mitra Terdakwa saat itu pernah menawarkan kepada Sdr. ANDRA LUDIN untuk pembelian Kios di Bandung Timur Plaza, akan tetapi karena satu dan lain hal belum terjadi transaksi .
Pada kunjungan berikutnya, saat itu Sdr. ANDRA LUDIN dan Sdr. KEMAS DANIAL yang sudah Terdakwa kenal sebelumnya, bertemu dengan Terdakwa di dalam Mall Bandung Timur Plaza untuk melakukan survey bersama timnya yaitu Sdr. DEDEN WAHYUDIN, Sdr. DODI KURNIADI dan Sdr. YAYAN YUSTIAN. Pada saat survei sudah dilakukan pembicaraan terkait rencana pembelian kios, namun belum ada kesepakatan harga antara Terdakwa dengan pihak KOPANTI yang dalam hal ini adalah Sdr. ANDRA LUDIN.
Bahwa sebelumnya Sdr. BASTIAN NASIR menawarkan Mall Bandung Timur Plaza kepada Sdr. ANDRA LUDIN, lalu kemudian Sdr. ANDRA LUDIN menyampaikan konsep pembelian Mall, akan digunakan untuk UMKM Binaan KOPANTI JABAR, dalam bentuk kios-kios tapi belum terjadi kesepakatan. karena saat itu, Terdakwa sedang membutuhkan biaya untuk penyelesaian pembangunan Mall Bandung Timur Plaza, akhirnya tawaran tersebut Terdakwa terima, meskipun sebenarnya konsep tersebut tidak cocok untuk sebuah Mall.
Bahwa pertemuan selanjutnya masih di tahun 2012 bertempat di ruang kerja Sdr. KEMAS DANIAL yang berlokasi Kantor LPDB Pusat, Jl. Letjen M.T. Haryono No.52-53, RT.3/RW.4, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sdr. ANDRA LUDIN bersama dengan Sdr. KEMAS DANIAL, yang sebelumnya sudah Terdakwa kenal, sebagai teman bermain golf, pada saat itu, Terdakwa baru mengetahui jika Sdr. KEMAS DANIAL adalah Direktur Utama LPDB KUMKM, setelah dijelaskan oleh Sdr. ANDRA LUDIN. Terdakwa bertemu Sdr. ANDRA LUDIN dan Sdr. KEMAS DANIAL untuk menegosiasikan harga pembelian kios, adapun yang ikut hadir pada saat itu adalah Sdr. DODI KURNIADI dan Sdr. SONY KUSNADI adik kandung Terdakwa.
Bahwa sekitar 1 bulan kemudian, pada tanggal 10 Oktober 2012 Terdakwa menandatangani kontrak perjanjian kerjasama pembelian unit-unit kios Bandung Timur Plaza antara PT. PANCA MULTI NIAGAPRATAMA dengan KOPANTI JABAR melalui Surat Perjanjian Nomor : 001/BTP-PKPL/X/2012 NO : / IST/PKPL/PB-JB/X/2012. Dalam Perjanjian tersebut memuat kurang lebih :
PT. PANCA MULTI NIAGAPRATAMA menjual kepada KOPANTI JABAR kios yang terletak di Bandung Timur Plaza seluas kurang lebih 6.000 M2, tidak termasuk koridor.
Kedua Belah Pihak sepakat harga kios sebesar Rp 15 juta / M2
Harga tersebut belum termasuk Biaya PPN, BPHTB, Biaya Pembuatan Akta/Perjanjian Jual Beli (PPJB) Biaya akad Jual Beli di hadapan PPAT, Biaya Balik Nama sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
Harga tersebut sudah termasuk : Biaya pengurusan pertelaan dan akta pemisahaan atas satuan satuan unit sebagaimana dimaksud dalam peraturan Rumah Susun yang berlaku, SHMRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun), Izin-Izin gedung pusat pembelanjaan, biaya sambung listrik dan PPh yang merupakan kewajiban PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA:
Biaya Penataan Kios akan ditanggung bersama masing masing pihak 50%.-
PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA bertanggungjawab untuk mengurus sampai terbitnya Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHRMS).-
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2012 Terdakwa menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan Unit Kios di Bandung Timur Plaza, antara Terdakwa (STEVANUS KUSNADI) dengan ANDRA (Ketua KOPANTI JABAR), dengan point perjanjian sebagai berikut:
PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA bersepakat dengan KOPANTI JABAR bekerjasama dalam pembangunan Unit Kios milik PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA sebanyak -/+ 746 unit kios seluas -/+ 8.862 m2 yang terletak di Ground Floor, lantai 1, lantai 2 Gedung BTP Mall, Jalan A.H Nasution Kavling 46 A Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung;-
Biaya pembangunan kios tersebut, disepakati sebesar Rp. 2 juta / m2 , yang ditanggung oleh PT. PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dan KOPANTI JABAR masing masing 50%
Terdakwa baru mengetahui bahwa dana yang digunakan untuk pembelian Kios berasal dari dana LPDB pada saat penandatanganan PPJB yang dilakukan di Mall Bandung Timur Plaza masih pada tahun 2012.
Hingga saat ini, kios yang sudah terbangun kurang lebih 500 kios dengan luasan kurang lebih 7000 m2. Menurut Terdakwa yang lebih mengetahui tentang detailnya adalah Sdr. HENDRI NOFIALDI dan Sdr. MISBAHUDIN MALONTU (staf Terdakwa).
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan tentang kronologis penetapan harga kios di Bandung Timur Plaza yang dilaksanakan di kantor LPDB, pada awalnya Terdakwa menawarkan kepada Sdr. ANDRA LUDIN sebesar Rp. 20 juta /m2, kemudian dilakukan negoisasi, harga tersebut turun menjadi Rp. 18 juta / m2.
Kronologisnya sekitar bulan September 2012, Sdr. ANDRA LUDIN menyampaikan kepada Terdakwa untuk bertemu di Kantor LPDB Jakarta. Terdakwa datang bersama adik Terdakwa Sdr. SONY KUSNADI. Pembahasan mengenai harga tersebut terjadi di ruang kerja Sdr. KEMAS DANIAL. Yang ikut hadir adalah Sdr. KEMAS DANIAL, Sdr. ANDRA LUDIN, Sdr. DODI KURNIADI, Terdakwa, dan adik Terdakwa Sdr. SONY KUSNADI. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai harga kios BTP, Kemudian atas tawaran Terdakwa seharga Rp. 18 juta/ m2, Sdr. KEMAS DANIAL menyampaikan bahwa kios tersebut untuk UMKM, harga tersebut terlalu mahal, apakah bisa turun? Lalu Terdakwa menjawab, harga tersebut sudah murah, kemudian, lalu kemudian Sdr. KEMAS DANIAL bertanya, berapa harga yang pas? saat itu, akhirnya Terdakwa memutuskan harga Rp. 15 juta / m2. Akan tetapi Sdr. ANDRA LUDIN masih merasa harga itu kemahalan, Sdr. ANDRA LUDIN menawarkan harga di Rp.12 juta/m2. Karena Terdakwa sedang kesulitan keuangan Terdakwa akhirnya menerima harga tersebut yaitu sebesar Rp 12 juta /m2
Pada tanggal 10 Oktober 2012, setelah pertemuan di atas, Sdr. ANDRA LUDIN datang sendiri menemui Terdakwa di Mall Bandung Timur Plaza untuk menyampaikan/menyerahkan Surat Perjanjian Nomor : 001/BTP-PKPL/X/2012 NO : / IST/PKPL/PB-JB/X/2012 tentang perjanjian kerjasama pembelian unit unit kios Bandung Timur Plaza antara PT. PANCA MULTI NIAGAPRATAMA dengan KOPANTI JABAR. Namun, isi dalam surat perjanjian tersebut menyebutkan bahwa harga kios sebesar Rp.15 juta / m2. Terdakwa menyadari bahwa memang ada perbedaan antara harga yang sudah disepakati pada saat pertemuan di Kantor LPDB Jakarta yaitu seharga Rp 15 juta /m2 dengan harga yang tertera di kontrak/perjanjian, yaitu Rp 12 juta/m2. Atas perbedaan itu, Terdakwa tidak menanyakan alasannya kepada Sdr. ANDRA LUDIN. Alasan Terdakwa tidak bertanya adalah Terdakwa berpikir bahwa selisih harga sebesar Rp 3 juta/m2 adalah keuntungan KOPANTI. Sehingga Terdakwa tetap menandatangani surat perjanjian tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
-
No. BB Barang Bukti 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 099/KPKL/PB/IX/2015 tanggal 11 September 2015 perihal Penawaran Take Over Tempat Usaha di Bandung Timur Plaza (BTP) yang ditujukan kepada Bapak Kadafi Yahya MBA, President Director MIRAH GROUP; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 002/KPKL/PB/IX/2021 tanggal 21 September 2021 perihal Permohonan Mediasi dengan PT PANCA MULTI yang ditujukan kepada Direktur Utama LPDB KUMKM. 1 (satu) bundel asli dokumen Perjanjian Kerjasama Pembelian Unit-Unit Kios Bandung Timur Plaza antara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat No: 001/BTP-PKPL/X/2012, No: /IST/PKPL/PB-JB/X/2012 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2012; 1 (satu) bundel asli dokumen Kesepakatan Bersama Kepemilikan Asset Bandung Timur Plaza antara PT PANCAMULTI NIAGA PRATAMA dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat No: 002/BTP-PKPL/X/2012, No: 001/IST/PKPL/PB-JB/X/2012 yang dibuat tanggal dan ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2012; 1 (satu) bundel copy dokumen Amandemen / Addendum I (satu) Perjanjian Kerjasama Pembelian Unit-Unit Kios Bandung Timur Plaza antara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat No: 003/BTP-KPKL/X/2012, No: 003/IST/KPKL/PB-JB/X/2012 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 16 Oktober 2012; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 147/KPKL/PB/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012 perihal Pemyataan Untuk Melengkapi Kekurangan Dokumen yang ditujukan kepada Bapak Direktur Utama LPDB KUMKM Kementerian Negara Koperasi & UKM Republik Indonesia; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 001/KPKL/PB/IX/2021 tanggal 7 September 2021 perihal Permohonan Audiensi yang ditujukan kepada Bapak Menteri Koperasi & UMKM Republik Indonesia; 1 (satu) bundel salinan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Satuan Ruangan Kios Di Gedung Bandung Timur Plaza No.:477/UKM/BTP/PPJB/ll/13; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 268/KPKL/PB/IX/2012 tanggal 3 September 2012 perihal Permohonan Pembiayaan yang ditujukan kepada Bapak Direktur Utama LPDB KUMKM Kementerian Negara Koperasi & UKM Republik Indonesia; 1 (satu) lembar asli tanda terima Surat tanggal 10 April 2013 dengan penerima ANNISA PUTRI dengan stempel LPDB - KUMKM dan yang menyerahkan surat adalah DEDEN WAHYUDIN beserta 1 (satu) bundel asli Surat Nomor: 71/KPKL/PB/IV/2012 tanggal 5 April 2013 perihal Permohonan Perpanjangan Grace Periode yang ditujukan kepada Bapak Direktur Utama LPDB KUMKM Kementerian Koperasi & UKM Republik Indonesia; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 18/KPKL/PB/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 perihal Pengkinian Data yang ditujukan kepada Bapak Direktur LPDB KUMKM Kementerian Negara Koperasi & UKM Republik Indonesia; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 134/KPKL/PB/IX/2012 tanggal 22 September 2012 perihal Permohonan Pembiayaan Untuk Penataan Tempat Usaha Pelaku Usaha Sektor Informal yang ditujukan kepada Bapak Direktur LPDB KUMKM Kementerian Negara Koperasi & UKM Republik Indoensia; 1 (satu) bundel copy dokumen Perjanjian Kerjasama Antara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat No: 002/BTPPKPL/XI/2015, No. /IST/PKPL/PB-JB/XI/2015 tanggal 24 Nopember 2015. 2 (dua) lembar copy Nota Kesepahaman antara Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (KOPANTI) Jawa Barat dengan PT MIRAH AGUNG PERDANA Tentang Pengelolaan Terhadap Aset Berupa Unit-Unit Kios di Lokasi Bandung Timur Plaza Yang Dikelola Oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti); 1 (satu) bundel copy Turunan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 13 Tanggal 13 September 2016 dengan Notaris H. IWAN YUSUF ANWARI, S.H.; 1 (satu) bundel copy Turunan Akta Perjanjian Kerjasama Antara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Nomor: 14, tanggal 13 September 2016 dengan Notaris H. IWAN YUSUF ANWARI, S.H; 1 (satu) bundel copy Akta Penjaminan Perorangan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jawa Barat (KOPANTI JABAR), Nomor: 02, tanggal 10 April 2017; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 015/KPKL/PB/II/2013 tanggal 1 Februari 2013 perihal Revisi Permohonan Pembiayaan yang ditujukan kepada Bapak Direktur Utama LPDB Deden Wahyudin 29 September 2021 1285/DIK.01.05/ 23/09/2021 18 Tanda Terima Pengelolaan Barang Bukti Kemas Danial dkk Page 2 KUMKM Kementerian Negara Koperasi & UKM Republik Indonesia. 1 (satu) lembar asli tanda terima Surat tanggal 15 September 2015 dengan penerima WULAN dengan stempel LPDB - KUMKM dan yang menyerahkan surat adalah MUHAMMAD AMANUDIN beserta 2 (dua) lembar asli Surat Nomor: 100/KPKL/PB/IX/2015 tanggal 14 Septembr 2015 perihal Usulan Rencana Pengelolaan Bandung Timur Plaza (BTP) yang ditujukan kepada Bapak Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). 1 (Satu) lembar copy Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kota Bandung Nomor : 0001/IUPPUB/X/2017/DPMPTSP tentang izin usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atas nama PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA 1 (satu) lembar copy Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Nomor :0086/IUPUB/XI/2017/DPMPTSP tentang Izin Usaha Perdagangan Menengah atas nama PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA 1 (Satu) lembar copy Surat Izin Nomor :644.2/0001/IMB-UB/XI/2016/BPPT tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 1 November 2016 1 (Satu) lembar copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) besar Nomor 510/3- CG39/BPPT tanggal 4 Maret 2015 1 (Satu) lembar copy Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Nomor 510/002- IUPP/VII/2013 tanggal 27 Juni 2013.- 1 (Satu) lembar Asli Surat nomor 021 /PKPKJ/PB/JB/l11/2013 tanggal 20 Maret 2013 Perihal Undangan 1 (Satu) lembar copy Surat Nomor 079/PUSKPKL/PB/V/2013 tanggal 24 Mei 2013 Perihal Undangan. 1 (Satu) bundel Asli Surat Nomor 086/PUSKPKL/PB/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 Perihal Penandatanganan ulang SP3. (Satu) bundel copy Surat Nomor 087/PUSKPKL/PB/VII/2013 tanggal 04 Juli 2013 Perihal Informasi Penyerahan Surat Pembatalan Kepemilikan Kios di BTP. (Satu) bundel Asli Surat Nomor 128/PUSKPKL/PB/X/2013 tanggal 23 Oktober 2013 Perihal Usulan Penangguhan Jadwal Cicilan. 1 (satu) lembar asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 017/PUS-KPKL/JB/II/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal Permohonan 1 (satu) lembar asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 029/PUS-KPKL/JB/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 perihal Permohonan. 1 (satu) bundel asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 030/PUS-KPKL/JB/IV/2014 tanggal 08 April 2014 perihal Permohonan. 1 (satu) bundel asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor /KPKL/PB/IV/2014 tanggal 16 Mei 2014 perihal Permohonan Keringanan Pembayaran cicilan Kios 1 (satu) lembar asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 135/KPKL/PB/IX/2014 tanggal 8 September 2014 perihal Pemberitahuan Tentang Kepemilikan Kios 1 (satu) lembar asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 139/KPKL/PB/JB/X/2014 tanggal 3 Oktober 2014 perihal Permohonan Buy Back Guarantee 2 (Dua) lembar asli Surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 152/KPKL/PB/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 perihal Permohonan Buy Back Guarantee. 2(dua) lembar asli Surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 097/KPKL/PB/VII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 perihal Permohonan Buy Back Guarantee. 1 (Satu) lembar copy Surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 017/KPKL/JB/IX/2016 tanggal 15 September 2016 perihal Surat Jawaban Konfirmasi Transaksi Jual Beli Kios Bandung Timur Plaza 1 (satu) bundel print-out asli Rekening Koran Bank BUKOPIN, Nomor Rekening : 4202000306 a.n. AMAR AGUS TAUFIK periode 02/01 2012 s.d. 27/12. 2013 1 (satu) bundel dokumen akuisisi saham dan aset PT.PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dan PT MIRAH AGUNG RAYA 1 (satu) bundel fotokopi Akta Perjanjian Kerjasama anara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dengan KOPANTIJABAR nomor 14 tanggal 13 September 2016 2 (dua) lembar fotokopi dokumen nota kesepahaman antara KOPANTI JABAR dengan PT MIRAH AGUNG PERDANA tentang Pengelolaan terhadap aset berupa unit unit kios di Lokasi BTP yang dikelola oleh KOPANTI 1 (satu) bundel dokumen berupa rekapitulasi realisasi pembayaran terhadap TERDAKWA STEVANUS KUSNADI beserta dokumen pendukungnya 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama A. GANI SETIAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama A. SUHERMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AAS HOLISOH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADE RUKMANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADI IRAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADRA JANITRA HENDRAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGNES ANGELIA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUNG BUDIANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUNG RUMEKSO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS HIMAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS PRIATNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS WAWAN DERMAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AHMAD NAZMUL MUTAQIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AHMAD YUSUF; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AISYAH HANDAYANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AJAT SUDRAJAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AMING GUNAWAN SUNDAYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDANG SUARNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDRI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANGGRAENA ROSMINI HARAHAP; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANI ANGGRAENI SW; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANITA BERMISIANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANNEKE ZERINA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARBY PURBA JATNIKA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARIKA PUSPITASARI, S.Ds; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP HUDA MULIJA ROBAYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP KOMARA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP MUSSYAFA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP RIVA PERDIANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP SETIAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP SOLEH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ATENG ASMARA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ATHIFAH ULYA ARSYAD; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama Rachmad H Kusuma 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BAMBANG ROBANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BAMBANG SUPRIYANTO S,SE; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BAMBANG WIJONARKO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama CAPRIYANTHI EV; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama CECEP HARUN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama CHANDRA NUR HAMSYAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADAN KUSWARDAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADAN SAEBULDAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADANG NASRUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADANG RAHMAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADANG SUHANDA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DAIM SUPRIATNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DANI SAEFUL ISLAM; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DARMIYANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDE JUMARA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDE KOSWARA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDI SETIAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDI SYAHRUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DENI HERAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DENNY PITRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DENNY SUKIRMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DENY SUSANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DETI AMELIA DEWI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DETI NURANI RAKHMAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEVI MUCHAROMAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEWI ASTUTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEWI DAHNIAR PURBA WANGI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEWI SAFITRI PRIYATNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEWI TRISNAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIAN PERMATASARI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINA ANISA FITRIANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINA NURDIANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINA ROSITA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINDIN DIMYATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINI MUZIATIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DONNY IRAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DR. MELANIKA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DRS. ADANG ANWAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DRS. H. SYARIFUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DRS. SUYONO MM; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DRS. HJ. NENENG HENDRIATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DUSENG MUSTAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama E. SUDRAJAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EDI WINARTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ELI SOYANINGSIH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ELLEN KH. MALONDA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Perjanjian pinjaman kepemilikan kios atas nama ENCEP RUHIYAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENDANG HERMAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pencairan atas nama ENDANG NANDANG BISRI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENENG SOPIHARYANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERI RATNA SARININGSIH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERICK FAISAL AHMAD; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERIN HERAWAN JAYA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERNIE PRASETYA NINGSIH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERVAN TAUFIQ, SE; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERVINA RIYANTI PUSPITASARI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERWIN BACHRUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ETRI MARTINI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EVAN WISASTRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EVITA ANGGRAENI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EVITA ASMALDA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FACHRUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FAHMI TAUFIC, ST; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FANNY FITRIASARI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FARICHA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FAUZI ABDURAB ALWANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FAUZI NURHASAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FERRY DARMANSYAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FITRI YANTI NAIM; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FP DWI ANI FEGDA M; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FRANS SETIAWAN HIDAYAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FURQON AL-ANSHORY; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama GINTA SUMARNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama H. MUCHAMAD RIZAL; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama H. MUHAMMAD ABBY BASITH, SE, MM; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HANIFAH INDRIANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HANY OKTAVIANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HARYONO ADIGUNAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HASTARENY; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HENDI A. PRATAMA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HENDRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HENDRAA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HENDRIAN AGUSTIA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HERI MULYONO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HIKMATUL SYA’BAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HIZRAH ASYANI SAPUTRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HJ. TETE AMALIA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Perjianjian pinjaman kepemilikan kios atas nama HJ. ATTIN KORYATIN, SE; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HJ. IRLIF RULIYANTINE; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HJ. SRI SUSILOWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IDA FARIDA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IDA MULYATI MEGA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IDHI PRABAWANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IIS CAHYANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IIS KANIAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IMA RIMA YANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IMAN HIDAYATULOH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IMAM NUGRAHA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IR. ASTO GURITNO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IRFAN FIRMANSYAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IRMAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IWAN SASTRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IWAN WAHYUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JAJANG JAELANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JAJANG SAEFUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JAROT HIDAYAT P, DRS, MPD; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JOHN HUTAPEA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KIKEU NUR AFRIANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KOKO HARIYANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KURNIA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KURNIAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KUSNA DRAJAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LANI FADILAH HAERANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LENI MINARWATY; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LIES DEWI NURAENI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LINA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LINAWATY; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LYANI AGUSTIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama M. ISKANDAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama M. TAUFAN PRIBADI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MASROYAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MOCH. JUFRI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MOHAMAD SOHEH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MOMON ABDURAHMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MT. IHSAN ANSHORI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUH. IQBAL RUSIANDI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUHAMAD IJUDIN RAHMAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUHAMAD SUYUDI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUHAMMAD AMANUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUHARANI MAESARAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama GUGUN GUNADI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUMUH MUHTARI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NANANG SURYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NANI ROSNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NARANDRA SATIAWAKI PRATIWISNO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NAZWIR NAZAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NELI YUNIARTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NENENG ALEHI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NENI SURYANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NITA MEGAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NONO SUMARSONO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NOVAN NURWANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NUR ASTRI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NUR FATIMAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NURKHOLIDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama PARAMITHA WAHYU KARISMA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama PUPU PAHRUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama R. SUHARTININGSIH A. MD; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RACHMA BUDIYANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RACHMAD HADIAH KUSUMA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RAFIQAH BUSYRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RAHAJENG RESTU KANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RANI YULIANTI ISKANDAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RB PROBO H; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RENI INDRIAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RESTE SIANTURI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIDHOWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIDWAN NURDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIKI FADLILLAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RINA CANDRA WIDHYARTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RINA DIANA SARI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RITA ROSITA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RITA ROSLITA SATIVA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIZAL SURYA WIJAYA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RONNY DHARMAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RONNY TJAHYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ROY NURTA MAHARDIKA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RUDI LESTIANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SARI DAMAYANTI CICARINGIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SARIP HIDAYATULOH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SARIPIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SASTRA MELIYAR AMRAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SEMINGAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SEPTIANI SUSILAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SETIYOKO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SHEILA ADINDA PRATIWI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SHINTA DEWI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SINTA YULIANTI SUYONO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI FATIMAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI MIRAH SARIBANON; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SRI HARIMURTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SRI HERLINA HIDAYAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SRI PUJIASTUTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUATMAJI SIDHARTA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUKAESIH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUPARMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUPRIYADI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUPRIYANTI HERWINA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUSANTI SRI REJEKI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUSILAWATY; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUTAN IRIANSYAH HASIBUAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUTARNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SYAMSUL KAMAR (PENCAIRAN THP II); 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SYAUQI MAULIDZAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TATA DIBRATA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TATANG RUSMANA MAULANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TATANG SETIAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TATANG SUPARMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TATI ROHAYATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TEDJO PANGARSO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TETTY ROHAYATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama THAMRIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TOMAS TARIGAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TUTY SULASTRI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TUYANTI NURYATIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UDI RUJITO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UJANG RAHMAT HIDAYAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UJANG SUMARNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UJANG SURYO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama USUP SUPRIATNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UUS MULYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WANDA RUKANDA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WIEN DYAHRINI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WINI NOVIANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YADI RAHMADI PUTRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YAN PURWANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YANNY SRIYANTINI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YANTI KUSRIANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YANTI SUSANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YATI ROCHYATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YAYA TARYAMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YAYAN YUSTIAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YAYU LUVILIYANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YR NORMADEWI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUDWIASTUTI ERAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YULI HARLINA HARUN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YULIANI AGUSTINI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YULIANTI ROSITA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YULIASTUTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUMELANI SHINTA DEWI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUNIARTI SURYANI DEVI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Perjanjian pinjaman kepemilikan kios atas nama YUNITA AFIANTY SIREGAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUNITA TRIYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUSSI YULIANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUSUP HASANUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUSUF TOJIRI, SH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RAHMAN WAHYUDIN; 1 (satu) bundel Fotocopi legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 26 /KEP /M. KUKM/VIII/2017. 1 (satu) bundle copy legalisir laporan nomor 517/Lap/Dir.1.3/2014 Tanggal 24 Agustus 2014. 1 (satu) bundle copy legalisir Notulen Rapat No 071/NRKP/LPDB/2012 tanggal 29 Oktober 2012. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 119.1/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Pembentukan Badan Layanan dana Bergulir 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 05/Per/M.KUKM/VI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 06/Per/M.KUKM/V/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 21/KEP/M.KUKM/V/2012 tentang Pengangkatan anggota Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 27/KEP/M.KUKM/V/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/KEP/M.KUKM/X/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Usaha pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 027/PER/LPDB/2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 017/PER/LPDB/2013 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 16/KEP/M.KUKM/V/2010 tentang Pengangkatan Direktur Utama pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 23/KEP/M.KUKM/VII/2010 tentang Pengangkatan Direktur Pengembangan Usaha pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 33/KEP/M.KUKM/IX/2011 tentang Pengangkatan Direktur pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) buku kumpulan peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 026/PER/LPDB/2011 tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 013/PER/LPDB/2012 tentang Addendum Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 26/PER/LPDB/2011 tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 530.A/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 22 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 530.C/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 532.b/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 625/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 626/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 29 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 626.A/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 29 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 626.B/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 29 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 626.C/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 29 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Opini Resiko Nomor: 562/Div.MR/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 dari Divisi Manajemen Resiko kepada Komite Pinjaman/ Pembiayaan perihal Opini Resiko Pemberian Pinjaman/Pembiayaan ke UKM Binaan Kopanti, Bandung, Jawa Barat 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Opini Resiko Nomor: 119/Div.MR/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 dari Divisi Manajemen Resiko kepada Komite Pinjaman/ Pembiayaan perihal Opini Resiko Pemberikan Pinjaman/Pembiayaan ke PKL/UKM Binaan Kopanti, Bandung, Jawa Barat 1 (satu) bendel fotokopi legalisir permohonan fasilitas pinjaman / pembiayaan kepada UMKM Bandung Program Channeling KOPANTI JAWA BARAT dari Divisi Bisnis II Kepada Komite Pinjaman / Pembiayaan tanggal 8 Oktober 2012 perihal Permohonan fasilitas pinjaman/pembiayaan kepada UMKM Bandung Timur Plaza (BTP) Program Channeling KOPANTI Jawa Barat. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir permohonan penambahan plafon pinjaman / pembiayaan kepada UMKM BTP Program Channeling KOPANTI JAWA BARAT dari Divisi Bisnis II Kepada Komite Pinjaman / Pembiyaan tanggal 7 Februari 2013 perihal Permohonan fasilitas pinjaman/pembiayaan kepada UMKM Bandung Timur Plaza (BTP) Program Channeling KOPANTI Jawa Barat 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Notulen Rapat Komite Pinjaman Nomor: 071/NRKP/LPDB/2012 tanggal 29 Oktober 2012 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen perjanjian No LPDB-KUMKM: -005/DIR/PKS/2012 No KOPANTI JABAR: 002/IST/KPKL/PB/X/012 tanggal 8 Oktober 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor 98/MKP/LPDB/2013 tanggal 4 Maret 2013 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor 518/MKP/LPDB/2012 tanggal 23 Oktober 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor 267/MKP/LPDB/2013 tanggal 29 April 2013 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 420/Dirut/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp. 5.462.886.750,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 421/Dirut/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp. 4.066.570.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 425/Dirut/2012 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp. 3.468.510.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 443/Dirut/2012 tanggal 13 November 2012 sebesar Rp. 13.138.994.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 471/Dirut/2012 tanggal 4 Desember 2012 sebesar Rp. 10.979.297.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 470/Dirut/2012 tanggal 4 Desember 2012 sebesar Rp. 10.653.118.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 510/Dirut/2012 tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp. 1.958.910.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 511/Dirut/2012 tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp. 16.705.934.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 054/Dirut/2013 tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 24,281.076.200,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 223/Dirut/2013 tanggal 15 Maret 2013 sebesar Rp. 22.329.474.500,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 327/Dirut/2013 tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp. 4.497.265.000,- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Memorandum Komite Remedial Nomor 022/MKR/LPDB/2015 tanggal 06 Oktober 2015 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip Remedial (SP3R) Nomor 012/SP3R/LPDB/2015 tanggal 2 Desember 2015 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip Remedial (SP3R) Nomor 30/SP3R/LPDB/2016 tanggal 9 November 2016 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip Remedial (SP3R) Nomor 31/SP3R/LPDB/2016 tanggal 17 November 2016 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen LHP BPK 2013 1 (satu) bundel fotokopi legalisir matriks pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Penyaluran Dana Bergulir pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ketua Kopanti Jawa Barat Nomor: / KPKL/PB/VII/2012 tanggal 9 Agustus 2012 perihal Permohonan Pembiayaan 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ketua Kopanti Jawa Barat Nomor: 143/ KPKL/PB/IX/2012 tanggal 3 September 2012 perihal Permohonan Pembiayaan 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ketua Kopanti Jawa Barat Nomor: 015/ KPKL/PB/II/2013 tanggal 1 Februari 2013 perihal Revisi Permohonan Pembiayaan 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AAN RUSDANA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ABDI KURNIA PUTRA RUNGKUTY. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS SURACHMAT. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDI MAIFA DEA FATIMA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANGGA FIRMANSYAH. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama APONG NURHAYATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARDI NUGROHO WIBIKSANA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASTRID GARNAWATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DANI FIRMANSYAH. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DARMAN YUDIANTANA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDEN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDI TARMAN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINDIN WAHIDIN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DODO MURTADO. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DR. ALI MASRUR, M.Ag. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUNIE INDRIATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANTON SANTOSA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENDANG SRI MULYANI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FARINA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FRANSISKA THERESIA MIRATANIA. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama BENNY RENGGANA - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama HANIFAH 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama HARDI WIRTAN EDI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama HERNITA MEGA 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama HERYATI WIDIYANI. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama EUIS TITIN HERAWATI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama INDRAWATI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama INDRITA WULANDARI- 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama IRMAN HIQMAWANSYAH 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama KAREL RESA MAHARDIKA 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama KHUSNUL KHOTIMAH- 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama KIKY RIZKY NATAKUSUMAH. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama MUHAMAD ISNENDAR. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NENENG KARTINI. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NETI SUMIATI - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NILAWATI. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NINA JUHANA. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NONENG ROCHIDAH - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NUNUNG NURHAYATI BANDI. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NURSETO SRIYONO. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama OKTIZAR TANJUNG 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama PIPIT VITRIA ANGGRAENI. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama RAHMAN MANURUNG. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama RAMDANINGSIH SUPRIATIN 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama RINA DEWIYANTI. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama Rr SUSI NAWANGSARI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama R. SANDI AJI SATRIA 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama SHINTA NURMALA K - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama SITI SARAH FAUZIAH. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama SUWIYATNO. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama SYAMSUL KAMAR. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama TARYANA. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama UKAN SUKANDI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama USEP SOBARI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama WIRSAD. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama WIWI RUWITA. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama YANTI AHDYANTI. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama YURNALIS. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama YUSNI ENDANG 1 (satu) bundel copy legalisir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14/KEP/M.KUKM/VIII/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 27/KEP/M.KUKM/V/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 25/KEP/M.KUKM/VII/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20/KEP/M.KUKM/VII/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 36/KEP/M.KUKM/X/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 123/KEP/LPDB/2010 tentang Pengangkatan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. - 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 336/KEP/LPDB/2010 tentang Pengangkatan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. - 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 014/KEP/LPDB/2011 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Bisnis I.2 di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 080/KEP/LPDB/2011 tentang Mutasi Jabatan Kepala Bagian di Lingkungan Direktur Keuangan dan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 414/KEP/LPDB/2011 tentang Mutasi Jabatan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern/Kepala Divisi di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 415/KEP/LPDB/2011 tentang Mutasi Jabatan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 219/KEP/LPDB/2012 tentang Mutasi Jabatan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern/Kepala Divisi di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 003/KEP/LPDB/2013 tentang Pengangkatan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. - 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 004/KEP/LPDB/2013 tentang Mutasi Jabatan Kepala Divisi dan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) lembar copy legalisir Daftar Nama Pegawai Tahun 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013 LPDB KUMKM 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 468a/KMK.01/2004. Nomor: 07/SKB/M.KUKM/X/2004 tentang Pengaturan Pengelolaan Dana Bergulir Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Turunan/ Salinan Akta Cessie Nomor 3 tanggal 3 Desember 2015 oleh Notaris Evita Anggraeni, S.H. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Perjanjian Kerjasama antara PT Pancamulti Niagapratama dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat No. 002/BTP-KPKL/X/2012 dan atau No. 002/KPKL/PB-JB/X/2012. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Lembar Disposisi Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan nomor Agenda: 579/328 tanggal 10 Juli 2012. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat dengan nomor 241/KPKL/PB/VII/2012 tanggal 9 Juli 2012 perihal Permohonan Peninjauan dari Pengurus Koperasi Pedagang Kaki Lima “Panca Bhakti” (KOPANTI) Jawa Barat kepada Direktur Utama LPDB KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir surat dengan nomor 143/KPKL/PB/VII/2012 tanggal 3 September 2012 perihal Permohonan Pembiayaan dari Pengurus Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat kepada Direktur Utama LPDB KUMKM, Proposal Penataan Tempat Usaha Bagi Pelaku Usaha di Sektor Informal oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (KOPANTI Jawa Barat), dan Usulan Pengajuan/ Nominatif Pedagang Kaki Lima (Kopanti). 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Penjamin Perorangan Kopanti Jabar, Nomor: 02, tanggal 10 April 2017. - 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Penjamin Perusahaan (corporate guarantee), Nomor: 17, tanggal 29 April 2017 - 1 (satu) bundel copy legalisir berkas disposisi No. Agenda 008 tanggal 24 Februari 2014, perihal laporan kunjungan kepada Mitra di Prov Jawa Barat yang berisi Laporan nomor:094/Lap/Dir.1.2/2014 perihal Laporan kunjungan kepada Mitra di Provinsi Jawa Barat, surat nomor:037/KPKL/PB/III/2014 perihal penjelasan piutang dan modal, surat nomor:036/KPKL/PB/III/2014 perihal keterangan penggunaan rekening, Rekening koran nomor rekening 0083052616 periode 30/11/13 s.d 31/01/14, disposisi nomor agenda: 047 tanggal 5 Maret 2015 perihal hasil kunjungan monitoring dan evaluasi Kopanti di Prov Jabar., lembar disposisi npmpr agenda: 039 tanggal 4 Maret 2014 perihal: hasil kunjungan monitoring dan evaluasi Kopanti Prov Jabar, Memorandum nomor: 047/Mem/Dir.1/2014 perihal: hasil kunjungan Monitoring dan Evaluasi Kopanti di Provinsi Jawa Barat. - 1 (satu) bundel copy legalisir berkas disposisi No. Agenda: 243, tanggal 25 Februari 2014 perihal penyampaian konsep LHP yang berisi Surat nomor: 12/S/XV/02/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal penyampaian konsep LHP dari BPK kepada Dirut LPDB, surat nomor 265/Dirut/2014 tanggal 5 Maret 2014 Hal: Penyampaian Rencana Aksi atas konsep LHP BPK RI beserta lampirannya. 1 (satu) bundel copy legalisir kartu piutang remedial LPDB KUMKM, Mitra Kopanti Jabar per 31-03-2021 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AAM PRASETIATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama H. AGUS TAMAM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AMIR ROSYADI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DENDIN MULYADIN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama CUCU IRAWATI. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARIS TAUFIK. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARDY FAUZI RIDWAN. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SETYO SOEMITO. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RD. ANNISAA DWIMAWARTY - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIDAH PARIDA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DUS DUSTRIA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENY ARBA’ATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HELMY SAID - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HENRY DWIDJAJA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HISYAM SAID. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama Hj. UMMY IFA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IMAS SURYANI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama INDRAWATI NAWIN PUTRI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama INDRIANI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LASTYONO RAHARDJO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LELI YULIA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LILIK AGUSTIN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LILIS ISMAYA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LILIS SUSANTI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LILIS TITA AGUSTINI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama M. ZAKI MUBAROK 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MAMAT 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MAS SUKRIYAH BANONADIAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MASRIADI PASARIBU 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NOVA REVIANTI KARTIKA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NURMAN AFRI ARMANDHONU 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama PANIYEM. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama PIYANTO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama POPI SUSILAWATI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RADEN HENDRA SURYA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RETNO SUSANTI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YANI HARDIANI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MEKKA SARASWATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MESRA RIANITA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MELLY SUSANTI NOOR. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MINGGUN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MIRA AFFILA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RUDI RINALDI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUMARTONO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WILMA SANGA SAKTI ALI BASYAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ELIN RODIANTI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EDI KUSNADI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANNA SUPRIATNA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IWAN RIDWAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KOMAR RUSLAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LASIMAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama M AGOENG PRATAMA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MADE CITRA YUNIASTUTI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MARIANA SINURAT 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MAULANA NOER ICHSAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NUNUN NURUNNISA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RAFITA R 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RATNA DEWI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SAEPUL BASIR 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SAPTAJI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUJARWO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUHENDAR 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TEGUH TAUFIQ 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YAN YAN MAULANA RAHMAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor: 028/PER/LPDB/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Account Information Nomor: 211917835/Pengembalian Pokok Dana Bergulir LPDB-KUMKM (IDR) periode tanggal 01 Maret 2021 – 31 Maret 2021. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Salinan Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor: 554/KEP/LPDB/2015 tanggal 13 Oktober 2015 tentang Pemberhentian Pegawai pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas nama Saudara FANNY ULFATUL FAJRI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor: 187/KEP/LPDB/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pemberhentian Pegawai pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas nama Saudara BUDI SANG MAHARTA. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 5/PER/M.KUKM/VI/2011 tanggal 9 Juli 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 6/Per/M.KUKM/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Uraian Jabatan Di Lingkungan LPDB-KUMKM Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor: 028/PER/LPDB/2011 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Lanjutan Uraian Jabatan Di Lingkungan LPDB-KUMKM Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor: 028/PER/LPDB/2011 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 241/KPKL/PB/VII/2012 Perihal Permohonan Peninjauan lokasi tempat pelaksanaan “Program Penataan Kaki Lima” tanggal 09 Juli 2012 dari KOPANTI Jabar kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM. –- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 123/KPKL/PB/VII/2012 Perihal Permohonan Pembiayaan tanggal 09 Agustus 2012 sebesar Rp 90.000.000.000,00 untuk Program Penataan Tempat Usaha Kaki Lima dari KOPANTI Jabar kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan lampiran Proposal Penataan Tempat Usaha Bagi Pelaku Usaha di Sektor Informal. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat 143/KPKL/PB/IX/2012 Perihal Permohonan Pembiayaan tanggal 03 September 2012 sebesar Rp 102.000.000.000,00 untuk Program Penataan Tempat Usaha Kaki Lima dari KOPANTI Jabar kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan lampiran dokumen Proposal Penataan Tempat Usaha di Lingkungan Bandung Timur PlAZA (BTP) Bagi Pelaku Usaha di Sektor Informal (Pedagang Kaki Lima). - 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat 134/KPKL/PB/IX/2012 Perihal Pernyataan Untuk Melengkapi Kekurangan Dokumen tanggal 22 September 2012 dari KOPANTI Jabar kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Proposal Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan KUKM Strategis Program Channeling KOPANTI Jawa Barat dari Divisi Bisnis II kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan Perihal Permohonan Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan kepada UMKM Bandung Timur Plaza (BTP) Program Channeling KOPANTI Jawa Barat tanggal 08 Oktober 2012. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 139/KPKL/PB/X/2012 Perihal Permohonan Pencairan Tahap I tanggal 17 Oktober 2012 sebesar Rp 8.943.360.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 141/KPKL/PB/X/2012 Perihal Permohonan Pencairan Tahap II tanggal 19 Oktober 2012 sebesar Rp 3.343.560.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 147/KPKL/PB/XI/2012 Perihal Permohonan Pencairan Tahap III tanggal 09 November 2012 sebesar Rp 13.138.994.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 152/KPKL/PB/XI/2012 Perihal Permohonan Pencairan Tahap IV tanggal 20 November 2012 sebesar Rp 21.632.415.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 161/KPKL/PB/XII/2012 Perihal Permohonan Pencairan Tahap V tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp 18.664.840.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 016/KPKL/PB/I/2013 Perihal Permohonan Pencairan Tahap VI tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp 24.281.076.200,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 015/KPKL/PB/II/2013 Perihal Revisi Permohonan Pembiayaan tanggal 01 Februari 2013 dari permohonan sebesar Rp 102.000.000.000,00 menjadi sebesar Rp 150.000.000.000,00 dari KOPANTI Jabar kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Proposal Penambahan Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan KUKM Strategis Program Channeling KOPANTI Jawa Barat dari Divisi Bisnis II kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan Perihal Permohonan Penambahan Plafond Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan kepada UMKM Bandung Timur Plaza (BTP) Program Channeling KOPANTI Jawa Barat tanggal 07 Februari 2013. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 021/KPKL/PB/III/2013 Perihal Permohonan Pencairan Tahap VII tanggal 04 Maret 2013 sebesar Rp 22.329.474.500,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 063/KPKL/PB/V/2013 Perihal Permohonan Pencairan Tahap VIII tanggal 06 Mei 2013 sebesar Rp 4.497.265.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel print-out Rekapitulasi Progress Mitra LPDB-KUMKM Pencairan Pinjaman Kepemilikan Kios UMKM melalui Channeling KOPANTI JABAR dari Tahap I - VIII. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADE CAHYA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADE HAMDANI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AEP ACHMAD HIDAYAT 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AHMAD RIADI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AJUN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDI RAHMAN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AYI SAHIDIN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AYI YUYUN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BAMBANG HENDRA P 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDI SUPRAPTO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIAH HADIJAH. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIAN HERLINA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENDIK SURYANA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENI ROCHAENI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENUNG HENDRAWATI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENY RACHMAWATI, S.PD 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas ERNA YUSNITA, S.KOM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas EUIS RETNOWATI, SE. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas H. JAENI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas H. SUKANDAR. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas HARDIYOSO AJI GUMILAR 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas JOHNY DJUANDA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas LINA DAHNIAR. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas M.E. NOVIAN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas MUKTININGSIH, S.SOS. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas MULYADI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas NANY ACHMAD, SE. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas NENENG NURLAILI WANGI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas NETI NURLELA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas SITI HASANAH 1 (satu) lembar fotokopi legalisir rekening koran Bank tanggal 07/11/2012 sampai dengan 08/11/2012 - 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kartu Piutang Remedial LPDB KUMKM nama mitra Panca Bhakti (KOPANTI) Jawa Barat cutt off piutang pokok per 25 Juli 2021- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Pengesahan Revisi Ke-1 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor: 0160/999-03.1.13/00/2012 tanggal 11 Mei 2012. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-999.03.1.979403/2013 tanggal 23 Agustus 2013. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir realisasi pencairan pinjaman atas nama KSU Mitra Sejahtera, dst, nomor urut 1 sampai dengan 1974. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri (070-00) nomor QI 845345 tanggal -10-2012 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri (070-00) nomor RI 775526 tanggal 31-10-2012 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri (070-00) tanggal 13-11-2012 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri (070-00) nomor RI 781416 tanggal 2012 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri (070-00) nomor RI 782296 tanggal 20-12-2012- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank BNI nomor BE 357433 tanggal -01-2013 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek BNI nomor BE 357437 tanggal 15-03-2013 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek BNI nomor BE 357587 tanggal 14-05-2013 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Peraturan Direksi Nomor 29.1/PER/LPDB/2011 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Surat Nomor 004/JT/Dir.1/2013 tanggal 24 September 2013 perihal pemberitahuan jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman/pembiayaan 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Peraturan Direksi Nomor 013/PER/LPDB/2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen rekapitulasi surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran pinjaman kepemilikan kios KOPANTI Jabar 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran Angsuran Pinjaman (tanggal 10 Juni 2014) (SP1). 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran Angsuran Pinjaman (tanggal 17 Oktober 2014) (SP1). 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran Angsuran Pinjaman (SP2) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS RUCHMANSYAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIAN ARTHARINI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama POPONG W. NURAENI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUNARTO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TAREG SALIM BAMATRAF 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EKA GUNAWAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama N. EFFIE SOFIA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RATIH EKASARI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIA MADHONA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIDA GARNIDA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIJANI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RINA FATRISIA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ROKIB SOPIYAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI NURHASANAH. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI KAROMAH. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI NGAISAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI SAMKHATUL ROKHMAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SOLEH SS 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SONYA ROSALINA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUDARSO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUSI SILVANA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUTONO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SYAIFUL ANAS 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SYUKUR RACHMAT MUBARAK 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TETY HENDARTY, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TIKTIK ROSTIKA, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TINI MARTINI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TINTIN KARTINI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TONNY SOEHARTONO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TOTO TAUFIKUROHMAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UNTE DJUASIH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama USEP OKTAPIYANA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WENDY RESYANDIE RAHMAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WINAR WINIAR 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WIRDARANI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUSWANDI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUYUN YULIANTI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ZAENAL ARIFIN 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Opini Risiko Nomor 119/DIV.MR/III/2013 dan Divisi Manajemen Risiko kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan perihal Opini Risiko PKL/UKM Kopanti Bandung Jawa Barat tertanggal 1 Maret 2013 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Opini Risiko Nomor 562/DIV.MR/X/2012 dan Divisi Manajemen Risiko kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan perihal Opini Risiko Pemberian Pinjaman/Pembiayaan ke UKM Binaan Kopanti, Bandung, Jawa Barat tertanggal 23 Oktober 2012 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Laporan Nomor 486/Lap/Dir.1.3/2012 dari Kepala Divisi Manajemen Risiko kepada Direktur Pengembangan Usaha terkait hal Hasil Kunjungan On The Spot (OTS) ke Koperasi di Provinsi Jawa Barat tertanggal 22 Oktober 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir salinan Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor219/KEP/LPDB/2012 tentang mutasi jabatan kepala satuan pemeriksaan intern/Kepala Divisi di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tanggal 7 Mei 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 098/KEP/LPDB/2018 tentang Pemberhentian Pegawai pada Lembaga pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atas nama Saudara M. Arie Yoedharto tanggal 28 Mei 2018 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Laporan Hasil Rapat Finalisasi Draft MoU Channeling Kopanti Jabar Nomor: 362/Lap/Dir.3.2/2012 tanggal 21 September 2012 dari Kepala Divisi Hukum dan Humas kepada Direktur Umum dan Hukum beserta lampiran disposisi 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan a.n. Terdakwa STEVANUS KUSNADI selaku perwakilan dari PT Pancamulti Niagapratama kepada LPDB-KUMKM bulan November 2012 dengan tulisan tangan bertuliskan “Asli di Fajar 25/1/2013”. 1 (satu) ordner warna biru bertuliskan Remedial UKM KOPANTI, diantaranya berisi surat pemberitahuan Nomor rekening dan jadwal angsuran nomor :056 /Dir.2/2016 tanggal 18 Januari 2016.- 1 (satu) ordner warna biru bertuliskan rekening koran bank mandiri 2013 – 2015, diantaranya berisi rekening koran bank bank mandiri no rek 07-0-00-0606060-7 periode 1/02/15 s/d 28/02/15. 1 (satu) ordner warna biru bertuliskan rekening koran bank bni 2013 – 2018, diantaranya berisi resume pembayaran-mitra kopanti. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Data Kartu Piutang fasilitas group Kopanti, diantaranya berisi daftar piutang dana bergulir per 26 april 2021. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap VII 18 Mar ’13, diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Deny Susanto. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap VIII tgl cair 17 Mei 2013 diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Muhamad Ijudin Rahmat - 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap V (27 Desember 2012) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Sudjarwo- 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap VI (28 Januari 2013) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Hj Irlif Ruliyantine. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap IV (04 Desember 2012) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Dikdik Nurkholik. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap IV (04 Desember’2012) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Saptaji. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap III (14 November 2012) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Dini Muziatin 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap I (30 Oktober 2012) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Astuti. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap II (31 Oktober 2012) diantaranya berisi kartu piutang pasif LPDB KUMKM tanggal pencairan 31 Oktober 2012. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Ambil Alih diantaranya berisi kartu piutang pasif LPDB KUMKM tanggal pencairan 30 Oktober 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ACHWAN SUTIKNO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADE RIKA KOMALA DEWI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADHI PURWOSUNU. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADLANSYAH . 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS HINDARTO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDRI MARISON 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDRIES RACHMANTIKA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANREVA CHLOUDIANA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARIF RAHMAN HAKIM 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AZWIRMAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BAYU MEILANY 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BUDHI MULYADI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama CHANDRA AFRIADE SIREGAR, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADANG MAHMUD, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDEN BASUKI, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDI, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DESKY PUTRA, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIKDIK NURKHOLIK, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EDI IRIANSYAH, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENDAH SUHENDAH, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENENG KOMARIAH, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FACHRIYA, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FERY AGUS PERMADI, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FITRIANI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HERI SUSANTO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HERNAWATI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama Hj. SHOFIAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ICHA ERMA LISHELIA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IQBAL PERMANA SHIDDIQ 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama Ir. ACEP SUPRIATNA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama Ir. THARMIDZI HARUN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IYUS ROSMINAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JAMILAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JANUAR RIO EKAPUTRA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JONI W. KEMAS 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MAYANG DITA ANGGRYANY 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MIRZA KAIZAR 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MOCH SIDDIQ YHK 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SYLVI RISMADANIA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUDAN ARDIANSYAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUYUN LESMANA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SAYYIDU ISMAIL S 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HARYONO. 1 (satu) map odner berwarna hijau bertuliskan AKA SHIRO Clear Holder – 60 berisikan:
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Struktur Organisasi LPDP – KUMKM tahun 2021.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 005/KEP/LPDB/2016 tanggal 12 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Kerja Remedial Pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 006KEP/LPDB/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Kerja Remedial Pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 040/KEP/LPDB/2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Kerja Remedial Pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan terlampir fotokopi legalisir disposisi Direktur Utama kepada Sekretaris tanggal 25 Februari 2014 Nomor Agenda: 094.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir Laporan dari Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) kepada Direktur Utama LPDB tentang Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Verifikasi Temuan BPK pada KOPANTI Nomor: /Lap/SPI/2014 bulan April 2014.
1 (satu) lembar print-out Kronologis Verifikasi Pengeluaran Kopanti.
1 (satu) bundel print-out Data UMKM anggota KOPANTI Jawa Barat dengan kategori terverifikasi dan belum diberikan penjelasan oleh KOPANTI.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir SK Penetapan UKM Binaan Kopanti.
2 (dua) Lembar fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pencairan Progress Mitra LPDB-KUMKM
1 (satu) bundel print-out asli mutasi rekening giro nasabah Bank Mandiri, Nomor Rekening : 1300012307271 atas nama PUSKOPANTI JAWA BARAT periode 9 Agustus 2012 s.d. 31 Desember 2013 1 (satu) bundle print-out asli legalisir mutasi rekening koran nasabah Bank BNI, Nomor Rekening : 3008599286 atas nama PUSKOPANTI PROPINSI JAWA BARAT periode 01 Januari 2012 s.d. 31 Desember 2013 dengan tanggal transaksi dimulai pada tanggal 4 Desember 2012. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir PERDIR No. 46/PER/LPDB/2008 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman kepada koperasi, UKM strategis melalui lembaga perantara sebagai penyalur dana bergulir; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Laporan Keuangan Berdasarkan Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan LPDB – KUMKM 2012; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen (Bagian Anggaran 044) Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Dana bergulir KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM RI Untuk Periode yang berakhir 31 Desember 2012 tahun anggaran 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen (Bagian Anggaran 999.03) Laporan Keuangan Lembaga pengelola Dana Bergulir KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM RI Untuk Periode yang berakhir 31 Desember 2012 tahun anggaran 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Laporan Keuangan Berdasarkan Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan LPDB – KUMKM 2013 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM (Periode 31 Desember 2013) tahun anggaran 2013 (Audited) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Laporan Keuangan BA. 999.03 untuk periode yang berakhir 31 Desember 2013, Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen (Bagian Anggaran 999.03) Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM (Periode : 31 Desember 2020) tahun anggaran 2020 (Audited) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen (Bagian Anggaran 044) Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir KUMKM (Periode : 31 Desember 2020) tahun anggaran 2020 (Audited). 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pedagang Kaki Lima “Panca Bhakti” (KOPANTI) Propinsi Jawa barat 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pedagang Kaki Lima “Panca Bhakti” Propinsi Jawa Barat yang di terbitkan di Bandung tanggal 05 April 2007 1 (satu) bundel print-out asli mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1650002043959 atas nama Titik Sundari periode transaksi bulan 30 Maret 2021 s.d. 07 Juli 2022. 1 (satu) bundel print-out asli mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1170005389804 atas nama Titik Sundari periode transaksi bulan 03 Januari 2012 s.d. 31 Agustus 2018. 1 (satu) bundel print-out asli mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1180022210263 atas nama Titik Sundari periode transaksi bulan 03 Juli 2014 s.d. 31 Oktober 2020. 1 (satu) lembar fotokopi Harga Cicilan Kios Bandung Timur Plaza (BTP) dengan tulisan tangan B72 (2.20 X 3.05) dan B.13 (9,875 m2). 1 (satu) lembar asli Kwitansi Nomor 112 untuk Pembayaran Akta PPKK dan Warmeking PPJB sebesar Rp 1.000.000,00 a.n. Nn. RACHMA BUDIYANTI dengan Notaris a.n. H Rustam Effendi, SH pada tanggal 25 November 2012. 1 (satu) lembar tindasan asli Kwitansi Nomor 011/BTP/BNI untuk Pembuatan Tabungan BNI sebesar Rp 250.000,00 a.n. Rachma Budiyanti dengan tanda tangan a.n. Adang Anwar pada tanggal 25 November 2012. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pembatalan Pembelian Kios Mall Bandung Timur Plaza (BTP) Nomor B72 dan B13 a.n. Rachma Budiyanti pada tanggal 8 Februari 2013. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan penerimaan Surat pengunduran Diri Pembelian Kios di BTP a.n. Rachma Budiyanti yang ditandatangani oleh Muhammad Amannudin pada tanggal 15 Februari 2013. 1 (satu) bundle copyan print-out mutasi rekening koran Bank UOB No Rekening 0270028484 atas nama Pancamulti Niagapratama PT periode transaksi 03 Januari 2011 s.d. 26 Maret 2013 1 (satu) bundle copyan print-out mutasi rekening koran Bank UOB No Rekening 2120011570 atas nama Pancamulti Niagapratama PT periode transaksi 03 Januari 2011 s.d. 26 April 2013 1 (satu) bundle copyan print-out mutasi rekening koran Bank UOB No Rekening 0273045185 atas nama Terdakwa STEVANUS KUSNADI periode transaksi 10 Januari 2011 s.d. 28 Juni 2013 1 (satu) bundle copyan print-out mutasi rekening koran Bank UOB No Rekening 2120011554 atas nama Terdakwa STEVANUS KUSNADI periode transaksi 01 November 2010 s.d. 26 April 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003450 periode 03 Januari 2011 s.d. 05 Januari 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003495 periode 13 Desember 2010 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003496 periode 14 Januari 2011 s.d. 16 Maret 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003498 periode 17 Januari 2011 s.d. 17 Maret 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003570 periode 27 Januari 2011 s.d. 25 Maret 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003571 periode 27 Januari 2011 s.d. 25 Maret 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003600 periode 03 Januari 2011 s.d. 03 Januari 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003775 periode 14 Februari 2011 s.d. 13 Mei 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003934 periode 16 Maret 2011 s.d. 16 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003935 periode 16 Maret 2011 s.d. 16 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003936 periode 17 Maret 2011 s.d. 17 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003971 periode 25 Maret 2011 s.d. 24 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003972 periode 25 Maret 2011 s.d. 24 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004011 periode 29 Maret 2011 s.d. 28 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004071 periode 13 April 2011 s.d. 12 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004119 periode 25 April 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004131 periode 29 April 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004157 periode 13 Mei 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004277 periode 01 Juni 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005126 periode 13 Juni 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005137 periode 16 Juni 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005138 periode 16 Juni 2011 s.d. 01 Agustus 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005139 periode 17 Juni 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005160 periode 24 Juni 2011 s.d. 23 September 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005161 periode 24 Juni 2011 s.d. 23 September 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005170 periode 28 Juni 2011 s.d. 26 September 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005172 periode 28 Juni 2011 s.d. 26 September 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005238 periode 02 Agustus 2011 s.d. 24 Oktober 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005270 periode 15 Agustus 2011 s.d. 11 November 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005354 periode 23 September 2011 s.d. 22 Desember 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005355 periode 23 September 2011 s.d. 22 Desember 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005359 periode 26 September 2011 s.d. 23 Desember 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005361 periode 26 September 2011 s.d. 22 Desember 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005362 periode 26 September 2011 s.d. 23 Desember 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005449 periode 24 Oktober 2011 s.d. 20 Januari 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005483 periode 11 November 2011 s.d. 08 Februari 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005602 periode 22 Desember 2011 s.d. 21 Maret 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005603 periode 22 Desember 2011 s.d. 21 Maret 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005604 periode 22 Desember 2011 s.d. 21 Maret 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005607 periode 23 Desember 2011 s.d. 22 Maret 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005608 periode 23 Desember 2011 s.d. 22 Maret 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005680 periode 20 Januari 2012 s.d. 16 April 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005841 periode 21 Maret 2012 s.d. 20 Juni 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005842 periode 21 Maret 2012 s.d. 19 Juni 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005843 periode 21 Maret 2012 s.d. 19 Juni 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005850 periode 22 Maret 2012 s.d. 20 Juni 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006112 periode 16 April 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006172 periode 08 Mei 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006264 periode 19 Juni 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006265 periode 19 Juni 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006274 periode 20 Juni 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006275 periode 20 Juni 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006276 periode 20 Juni 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) bundle copy legalisir Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) Permohonan Pembiayaan atas nama PT Pancamulti Niagapratama No. 009/OL/BAA-KOM/2016 tanggal 30 Agustus 2016 1 (satu) bundle copy legasisir Surat Penegasan Persetujuan Restrukturisasi Pembiayaan atas nama PT Pancamulti Niagapratama No.007/OL/BDG-SME/IX/2018 Tanggal 10 September 2018 1 (satu) bundle copy legalisir Surat Penegasan Persetujuan Restrukturisasi Pembiayaan atas nama PT Pancamulti Niagapratama No.019/OL/BDG-SME/EXT/VII/2019 Tanggal 25 Juli 2019. 1 (satu) bundle copy legalisir Surat Penegasan Persetujuan Restrukturisasi Pembiayaan atas nama PT Pancamulti Niagapratama No.005/OL/BDG-KOM/EXT/V/2020 Tanggal 27 Mei 2020 1 (satu) bundle copy legalisir Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan Restrukturisasi IV atas nama PT Pancamulti Niagapratama No.015/OL/BDG-KOM/EXT/XII/2021 Tanggal 15 Desember 2021. 1 (satu) bundle copy legalisir Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan Restrukturisasi V atas nama PT Pancamulti Niagapratama No.011/OL/BDG-KOM/EXT/VII/2022 Tanggal 26 Juli 2022. 1 (satu) bundle copy legalisir Jadwal angsuran No. Loan F0000282924 atas nama PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA 1 (satu) bundle copy legalisir Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Guna Bangunan No. 123. 1 (Satu) lembar Copy legalisir Surat Izin Nomor : 644.2/0001/IMB-UB/XI/2016/BPPT tentang izin mendirikan bangunan- 1 (satu) bundle copy legalisir Sertipikat Hak Tanggungan No. 10977/2016 1 (satu) lembar printout legalisir Data UKM Kopanti, dengan rincian data pengembalian kelebihan transfer senilai Rp718.526.750, beserta dua lampiran printout legalisir 20 (dua puluh) lembar printout rekapitulasi daftar kartu piutang pasif LPDB KUMKM, sebanyak 513 mitra, dengan mitra nomor 1 an. HENDRI DWI DJAYA, dan mitra no. 513 an. RIFAR MUKTI. 513 (lima ratus tiga belas) bundel printout legalisir kartu piutang pasif LPDB KUMKM dengan rincian nama mitra, nama KP, plafon pencairan sesuai lembar printout rekapitulasi daftar kartu piutang pasif LPDB KUMKM. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek dan formulir setoran rekening Bank BNI tanggal 06 Desember 2012 senilai Rp9.000.000.000 atas nama penyetor Stevanus Kusnadi. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek dan formulir kiriman uang Bank BNI di terbitkan tanggal 07 Januari 2013 dan di transaksikan pada tanggal 08 Januari 2013 senilai Rp1.000.000.000 atas nama penerima PT BPR Koperasi Jawa Barat. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek dan formulir setoran rekening Bank BNI tanggal 09 Januari 2013 senilai Rp2.800.000.000 atas nama penyetor Asep. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek dan formulir kiriman uang Bank BNI tanggal 01 Februari 2013 senilai Rp20.000.000.000 atas nama penyetor Dodi Kurniadi, SE / PUSKOPANTI. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek dan formulir kiriman uang Bank BNI tanggal 21 Maret 2013 senilai RP17.556.969.000 atas nama penyetor PUSKOPANTI JABAR. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 13 tanggal 13 September 2016, Notaris H. IWAN YUSUF ANWARI, S.H.. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Perjanjian Kerjasama Antara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA Dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Nomor 14 tanggal 13 September 2016, Notaris H. IWAN YUSUF ANWARI, S.H.. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Surat Kuasa Khusus Nomor 15 tanggal 13 September 2016, Notaris H. IWAN YUSUF ANWARI, S.H.. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir rekening koran Bank BCA atas nama Titik Sundari Nomor Rekening 03721080984 mutasi rekening periode tanggal 02 Januari 2012 s/d 29 Juli 2022. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir rekening koran Bank BCA atas nama Titik Sundari Nomor Rekening 03727202202 mutasi rekening periode tanggal 29 November 2013 s/d 30 Juni 2022 1 (satu) bundel print-out mutasi deposito rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1290204604926 atas nama Kemas Daniel periode transaksi bulan 01 Januari 2012 s.d. 01 April 2021. 1 (satu) bundel print-out mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1290001367719 atas nama Kemas Daniel periode transaksi bulan 31 Januari 2012 s.d. 31 Januari 2022. 1 (satu) bundel print-out mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1290001367701 atas nama Kemas Daniel periode transaksi bulan 01 Januari 2012 s.d. 13 Februari 2022. 1 (satu) bundel print-out mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1270098062225 atas nama Kemas Daniel periode transaksi bulan 31 Januari 2012 s.d. 31 Januari 2022. 1 (satu) bundel print-out mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1300012455252 atas nama Dodi Kurniadi periode transaksi bulan 03 Desember 2012 s.d. 30 Juni 2014. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro dan formulir transfer rekening Bank Mandiri tanggal 05 November 2012 senilai Rp1.000.000.000 atas nama pengirim Puskopanti dan Penerima atas nama EVITA ASMALDA 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro dan formulir transfer rekening Bank Mandiri tanggal 05 November 2012 senilai Rp1.000.000.000 atas nama pengirim Puskopanti dan Penerima atas nama Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti 2 (dua) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek tanggal 07 Desember 2012 dan formulir transfer tanggal 10 Desember 2012 rekening Bank Mandiri senilai Rp2.650.000.000 atas nama pencair cek ENDANG SUHENDAR dan Penerima atas nama ENDANG SUHENDAR 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro dan formulir transfer rekening Bank Mandiri tanggal 08 November 2012 senilai Rp 718.526.750 atas nama pengirim RIA dan Penerima atas nama POKOK DANA (LPDB-KUMKM 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro dan formulir transfer rekening Bank Mandiri tanggal 06 Desember 2012 senilai Rp 7.000.000.000 atas nama pengirim TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dan Penerima atas nama STEVANUS KUSNADI 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro tanggal 20 November 2012 dan formulir transfer tanggal 21 November 2012 rekening Bank Mandiri senilai Rp 5.000.000.000 atas nama pengirim TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dan Penerima atas nama TITIK SUNDARI 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro dan formulir transfer rekening Bank Mandiri tanggal 26 Novemember 2012 senilai Rp 4.274.584.000 atas nama pengirim PUSKOPANTI dan Penerima atas nama STEVANUS KUSNADI 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro tanggal 30 Oktober 2012 dan formulir transfer tanggal 31 Oktober 2012 rekening Bank Mandiri senilai Rp 7.000.000.000 atas nama pengirim TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dan Penerima atas nama TITIK SUNDARI. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Bilyet Giro No. BC 327605 rekening Bank BNI tanggal 4 Februari 2013 senilai Rp 3.000.000.000 untuk untung rekening nomor 1230005931888 atas nama endang suhendar pada Bank Mandiri. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Bilyet Giro No. BJ 437177 rekening Bank BNI tanggal 1 April 2013 senilai Rp 1.468.000.000 untuk untung rekening nomor 1230005931888 atas nama endang suhendar pada Bank Mandiri. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Bilyet Giro No. BJ 437405 rekening Bank BNI tanggal 25 Mei 2013 senilai Rp 1.289.000.000 untuk untung rekening nomor 1230005931888 atas nama endang suhendar pada Bank Mandiri 1 (satu) bundel fotokopi Akta Perjanjian Induk PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA (PIHAK PERTAMA), PT MIRAH AGUNG RAYA (PIHAK KEDUA), Tn. KADAFI YAHYA. Nomor : 104, Tanggal 26 Nopember 2015. Notaris ROSIDA RAJAGUKGUK-SIREGAR, SH.,M.Kn. 1 (satu) bundel asli Perjanjian Kerjasama Produksi Batu Bara tanggal 02-10-2012 antara pihak pertama PT HAEKAL ADEEL UTAMA dan Pihak kedua PT.PANCAMULTI NIAGAPRATAMA. 1 (satu) bundel asli Perjanjian Kerjasama Pembangunan Unit Kios Di Bandung Timur Plaza tanggal 15-10-2012 antara Terdakwa STEVANUS KUSNADI sebagai pihak pertama dan Andra Azwar Ludin sebagai pihak kedua. 1 (satu) bundle fotocopy legalisir surat perjanjian perubahan (addendum) No.04, tanggal 04-07-2011 (empat Juli dua ribu sebelas) antara PT BANK UOB INDONESIA dan PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA. 1 (satu) bundle fotocopy legalisir surat perjanjian kredit No.31, tanggal 10-11-2010 (sepuluh November dua ribu sepuluh) antara PT BANK UOB BUANA dan PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat keterangan pelunasan pinjaman PT Bank UOB Indonesia No. 13/RCL/0668, tanggal 21 Maret 2013. 1 (satu) lembar printout legalisir Daftar Rincian Kredit PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 4 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (dh. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 4 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 5 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (dh. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 5 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 6 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (dh. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 6 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 26 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (DH. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 26 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 28 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (DH. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 28 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 35 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (DH. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 35 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 37 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (DH. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 37 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dengan luas 176 m2 yang tercantum dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 1617 Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kotamadya Bandung Wil Gedebage, Propinsi Jawa Barat, nama jalan/persil Kav No. 141 beserta bangunan di atasnya 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 1617 Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kotamadya Bandung Wil Gedebage, Propinsi Jawa Barat, nama jalan/persil Kav no 141 dengan Luas 176 m2 (seratus tujuh puluh enam meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dengan luas 186 m2 yang tercantum dalam Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN Nomor 1913 Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kotamadya Bandung Wilayah Gedebage, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Jl.Aria Timur XII Blok W beserta bangunan di atasnya 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN Nomor 1913 Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kotamadya Bandung Wilayah Gedebage, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Jl.Aria Timur XII Blok W dengan Luas 186 m2 (seratus delapan puluh enam meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) yang berlokasi di nama jalan/persil Jl. Gatot Subroto no 489 Rt 02/10, Kelurahan Kebonkangkung, Kecamatan Kiaracondong, Kotamadya Bandung Wilayah Karees, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 299 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 299 Kelurahan Kebonkangkung, Kecamatan Kiaracondong, Kotamadya Bandung Wilayah Karees, Propinsi Jawa Barat, nama jalan/persil Jl. Gatot Subroto No. 489 Rt 02/10 dengan Luas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 375 m2 yang berlokasi di Jl. Garuda Mas IV D3 No. 26, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 8776 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan 1 (satu) lembar bolak balik fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 8776 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Letak Tanah Jl. Garuda Mas IV Blok D3 dengan Luas 375 m2 atas nama pemilik KEMAS DANIEL
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan terdakwa, surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah yang selanjutnya disebut LPDB-KUMKM adalah satuan kerja berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Koperasi dan UMKM yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada Masyarakat yakni melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir untuk disalurkan dalam bentuk Pinjaman/Pembiayaan, atau dalam bentuk lainnya dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan UMKM dengan struktur organisasi LPDB-KUMKM terdiri dari Direktur Utama membawahi empat Direktorat yaitu Direktorat Keuangan, Direktorat Pengembangan Usaha, Direktorat Bisnis dan Direktorat Umum yang mana masing-masing direktorat membawahi beberapa divisi sesuai tugas dan fungsi direktorat masing-masing;
Adapun sumber anggaran untuk pembiayaan LPDB-KUMKM bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang ada di Kementerian Koperasi dan UMKM dan dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPDB-KUMKM dalam setiap tahun anggaran;
2. Bahwa benar KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL diangkat sebagai Direktur Utama LPDB-KUMKM berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara KUMKM RI Nomor: 16/KEP/M.KUKM/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 tentang Pengangkatan Direktur Utama pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM, dengan tugas pokok antara lain bertanggung jawab atas pengelolaan LPDB-KUMKM serta mengkoordinasikan seleksi dan kerjasama sama dengan mitra bisnis dan seleksi KUMKM penerima jasa pembiayaan;
3. Bahwa benar Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (KOPANTI JABAR) adalah Koperasi Primer yang memiliki usaha antara lain di bidang Simpan Pinjam, Advertising dan Perkulakan. Adapun susunan pengurus KOPANTI JABAR pada tahun 2012-2013 yaitu :
Ketua : ANDRA A. LUDIN
Sekretaris I : DEDI K MARDJA
Sekretaris II : DEDEN WAHYUDIN (Terdakwa II.)
Bendahara I : RIA MADHONA (2012-2013)
Bendahara II : YAYAN YUSTIAN
Pengawas :
Ketua : DODI KURNIADI (Terdakwa I.)
Anggota Pengawas yaitu MUMUH MUHTARI dan dr. HF BENYAMIN keduanya tidak aktif;
4. Bahwa benar Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI selaku Direktur Utama PT Pancamulti Niaga Pratama berdasarkan Akta Nomor 06 tanggal 02 Februari 1990 yang beberapa kali dilakukan perubahan Akta, terakhir Akta Nomor 08 tanggal 07 Mei 2012 memiliki bidang usaha antara lain di bidang konstruksi dan supplier;
Berawal pada tahun 2010 Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI membangun pusat perbelanjaan atau Mall BTP di atas lahan seluas sekitar 19.000 m2 dengan rencana luas bangunan sekitar 23.000 m2 di Jalan A.H. Nasution Nomor 46A Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung. Untuk pendanaannya bersumber dari pinjaman / kredit pembiayaan Bank dan pihak-pihak lain;
Pada tahun 2011 penyelesaian pembangunan Mall BTP yang sudah mencapai sekitar 80% (delapan puluh persen) mengalami kendala karena kehabisan modal ditambah adanya beban pembayaran cicilan pinjaman bank dan pihak-pihak lain. Untuk mengatasi kendala pendanaan tersebut TERDAKWA STEVANUS KUSNADI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi mengenai adanya pemanfaatan pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM berkeinginan un-tuk menemui KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL yang merupakan teman lamanya;
5. Bahwa benar pada awal tahun 2012 bertempat di Kantor LPDB-KUMKM Jalan MT. Haryono Nomor 52-53 Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI melakukan pertemuan dengan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL guna membahas permasalahan Mall BTP. TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menyam-paikan keinginannya untuk mendapatkan pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM untuk meneruskan pembangunan Mall BTP. KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL menyampaikan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena program LPDB-KUMKM hanya untuk pembiayaan modal kerja dan investasi bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Untuk itu KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL mengarahkan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI agar bekerjasama dengan KOPANTI JABAR supaya bisa menerima dana bergulir LPDB-KUMKM;
6. Bahwa benar dalam rangka menindaklanjuti arahan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tersebut, pada sekitar bulan April 2012 bertempat di Mall BTP, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI melakukan pertemuan dengan pengurus KOPANTI JABAR yakni ANDRA A. LUDIN (Almarhum) dan DODI KURNIADI untuk menyampaikan keinginannya mendapatkan dana bergulir dari LPDB-KUMKM melalui KOPANTI JABAR dengan dalih penataan UMKM di Mall BTP. Dalam per-temuan tersebut disepakati rencana perjanjian pembangunan dan pembelian lahan kios di BTP yang diperuntukkan bagi para pedagang kaki lima yang akan dikoordinasikan oleh KOPANTI JABAR, yang pembiayaannya menggunakan mekanisme pinjaman/pembiayaan dari LPBD-KUMKM;
7. Bahwa benar menindaklanjuti pertemuan di atas, kemudian sekitar bulan Mei 2012 bertempat di Mall BTP, KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL bersama dengan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI lalu melakukan pertemuan dengan ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI, DEDEN WAHYUDIN, dan beberapa pengurus KOPANTI JABAR lainnya untuk membahas rencana penyaluran da-na bergulir LPDB-KUMKM melalui KOPANTI JABAR. Pada pertemuan tersebut juga disepakati akan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak yang melancarkan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM tersebut termasuk pemberian ke KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL;
8. Bahwa benar dalam pelaksanaannya serta untuk memenuhi syarat formil pembiayaan dari LPDB untuk KUMKM, maka ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dari pihak KOPANTI JABAR kemudian mengajukan permohonan ke LPDB-KUMKM sebagai berikut;
1. Tanggal 9 Juli 2012 ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN atas nama KOPANTI JABAR mengirimkan surat Nomor: 241/KPKL/PB/VII/2012 kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL agar dilakukan peninjauan lokasi tempat pelaksanaan Program Penataan Kaki Lima di Mall BTP;
2. Tanggal 9 Agustus 2012, ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN mengirimkan proposal kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL melalui surat Nomor: 123/KPKL/PB/VII/2012 yang pada pokoknya isinya memohon Pembiayaan senilai Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) untuk pembelian lahan seluas ±6.000m2 (kurang lebih enam ribu meter persegi) di Mall BTP milik TERDAKWA STEVANUS KUSNADI yang rencananya akan disalurkan kepada sekitar 1000 (seribu) orang pelaku usaha. Adapun data pendukung dibuat oleh DEDEN WAHYUDIN dengan memanipulasi data pelaku usaha;
3. Tanggal 3 September 2012, ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN kembali mengirimkan proposal kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL melalui Surat Nomor: 268/KPKL/PB/IX/2012 yang pada pokoknya memohon penambahan pembiayaan dari Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) menjadi Rp102.000.000.000,00 (seratus dua miliar rupiah) yang data dukungnya yaitu lampiran daftar 1000 (seribu) UMKM binaan KOPANTI JABAR masih menggunakan data yang sama yaitu data pendukung yang dimanipulasi oleh DODI KURNIADI.
9. Bahwa benar terhadap 2 (dua) proposal yang diajukan oleh ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN tersebut setelah dilakukan kajian kemudian diteruskan oleh Divisi Bisnis II LPDB-KUMKM ke Komite Pembiayaan/Pinjaman pada tanggal 8 Oktober 2012, yang mana dana yang diusulkan adalah sebagaimana proposal yaitu sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) dengan jangka waktu 8 tahun. Setelah itu KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL memerintahkan Direktur Umum dan Hukum atau Divisi Hukum dan Humas untuk mempercepat proses Perjanjian Kerjasama LPDB-KUMKM dengan KOPANTI JABAR yang kemudian dilaksanakan pada hari itu juga sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor LPDB-KUMKM: 005/DIR/PKS/2012 dan Nomor KOPANTI JABAR: 002/IST/KPKL/PB/X/ 2012;
10. Bahwa benar setelah dilakukan kunjungan On The Spot di Mall BTP, Divisi Manajemen Risiko LPDB membuat laporan yang kesimpulannya antara lain menyebutkan indikasi risiko lapangan KOPANTI sangat tinggi, program pemberian pin-jaman/pembiayaan kepada PKL untuk berdagang di BTP terkesan tiba-tiba dan tanpa persiapan yang matang, dan diketahui sertifikat tanah BTP masih menjadi jaminan atas fasilitas kredit dari TERDAKWA STEVANUS KUSNADI di Bank UOB sehingga pemecahan sertifikat kepada PKL akan mengalami kesulitan serta mitra dalam menjalankan kegiatan usahanya belum memiliki dokumen perizinan;
11. Bahwa benar pada tanggal 23 Oktober 2012 Divisi Manajemen Resiko LPDB-KUMKM menyampaikan opininya kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan terkait pemberian pinjaman/pembiayaan pada pokoknya perlu memperhatikan collateral/jaminan adalah obyek yang dibiayai, maka perlu dipastikan kepengurusan bukti kepemilikan kios/sertifikat strata tittle tidak menemui hambatan ke depannya karena itu yang menjadi jaminan ke LPDB-KUMKM selain jaminan dibeli oleh KOPANTI dan untuk pengamanan dana LPDB-KUMKM memberlakukan sistem uang muka/DP minimal 15% (lima belas persen), memastikan bukti kepemilikan plaza/SHM yang masih menjadi atas fasilitas kredit di Bank UOB. Pada hari dan tanggal yang sama dilakukan Rapat Komite Pinjaman/Pembiayaan dan diputuskan pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar Rp14.431.000.750,00 (empat belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk 74 (tujuh puluh empat) UMKM Binaan KOPANTI JABAR;
12. Bahwa benar pada tanggal 29 Oktober 2012, KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tanpa melakukan verifikasi lanjutan dan mengabaikan Opini Risiko serta Analisa Kelayakan Secara Hukum, memutuskan untuk merevisi pembiayaan dari Rp14.431.000.750,00 (empat belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) untuk UMKM Binaan KOPANTI JABAR;
13. Bahwa benar. atas keputusan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tersebut selanjutnya pada hari yang sama yaitu mulai tanggal 29 Oktober 2012, LPDB-KUMKM merealisasikan pencairan dana bergulir melalui pemindahbukuan/transfer dari LPDB-KUMKM ke rekening para pelaku usaha UMKM yang didaftarkan oleh KOPANTI JABAR dengan rincian sebagai berikut::
-
No Tanggal Nomor
Rekening
Jumlah (Rp) Nama/Jumlah
UMKM
Nomor
Surat
Surat Permohonan KOPANTI JABAR 1 29-10-2012 Mandiri
070-000-606-060-7
5.462.886.750 Udi Rujito, dkk
(24 UMKM)
420/Dirut/2012 139/KPKL/PB/2012
tanggal
17-10-2012
2 29-10-2012 4.066.570.000 Darman Yudiantana, dkk
(20 UMKM)
421/Dirut/2012 3 31-10-2012 3.468.510.000 Yaya Taryaman, dkk
(15 UMKM)
425/Dirut/2012 141/KPKL/PB/2012
tanggal
19-10-2012
4 13-11-2012 13.138.994.000 Yadi Rahmadi Putra, dkk
(65 UMKM)
443/Dirut/2012 147/KPKL/PB/2012
tanggal
09-11-2012
5 04-12-2012 10.979.297.000 Tedjo Pangarso, dkk
(47 UMKM)
471/Dirut/2012 152/KPKL/PB/2012
tanggal
20-11-2012
6 04-12-2012 10.653.118.000 Eny Rachmawaty, dkk
(62 UMKM)
470/Dirut/2012 7 27-12-2012 1.958.910.000 Jamilah, dkk
(9 UMKM)
510/Dirut/2012 161/KPKL/PB/2012
tanggal
21-12-2012
8 27-12-2012 BNI
0211-917-835
16.705.934.000 Ervan Taufiq, dkk
(71 UMKM)
511/Dirut/2012 9 28-01-2013 24.281.076.200 Hendi A Pratama, dkk
(97 UMKM)
054/Dirut/2013 016/KPKL/PB/2012
tanggal
17-01-2013
Total 90.715.295.950 410 UMKM Binaan KOPANTI JABAR
Dari keseluruhan dana yang masuk ke rekening bank 410 (empat ratus sepuluh) UMKM yang mendapat pembiayaan dari LPDB-KUMKM itu selanjutnya dipindahkan ke Rekening PUSKOPANTI JAWA BARAT di Bank Mandiri dan Bank BNI oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN, karena buku rekening UMKM Binaan KOPANTI JABAR tersebut sejak mulai pembukaan rekening sudah dipegang oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN;
14. Bahwa benar atas dana yang telah diterima itu, ternyata ada kelebihan dana sebesar Rp718.526.750,00 (tujuh ratus delapan belas juta lima ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang kemudian dana tersebut dikembalikan ke LPDB-KUMKM;
15. Bahwa benar selanjutnya dalam kurun waktu 9 November 2012 sampai dengan 3 Januari 2013, sebagaimana kesepakatan sebelumnya, KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL menerima uang sebesar Rp8.050.000.000,00 (delapan miliar lima puluh juta rupiah) melalui ENDANG SUHENDAR. Pengambilan uang oleh ENDANG SUHENDAR dilakukan menggunakan cek dari KOPANTI JABAR yang diperoleh dari KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dengan rincian sebagai berikut:
1. Tanggal 9 November 2012 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
2. Tanggal 20 November 2012 sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah);
3. Tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp2.650.000.000,00 (dua miliar enam ratus lima puluh juta rupiah);
4. Tanggal 3 Januari 2013 sebesar Rp2.300.000.000,00 (dua miliar tiga ratus juta rupiah).
Kemudian uang tersebut oleh ENDANG SUHENDAR diserahkan seluruhnya kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL;
16. Bahwa benar pada tanggal 1 Februari 2013, ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN selaku pengurus KOPANTI JABAR kembali mengajukan penambahan pembiayaan ke LPDB-KUMKM yang akan disalurkan ke sekitar 1000 pelaku usaha/UMKM, sehingga pembiayaan yang dimohonkan dari sebesar Rp102.000.000.000,00 (seratus dua miliar rupiah) menjadi sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah). Atas permintaan ini KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL menginstruksikan untuk menindaklanjutinya;
17. Bahwa benar pada tanggal 6 Februari 2013 KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL kembali menerima uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari rekening BNI KOPANTI JABAR melalui ENDANG SUHENDAR sebagaimana penerimaan atas kesepakatan sebelumnya;
18. Bahwa benar atas adanya penambahan pembiayaan yang diajukan oleh ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN tersebut, pada tanggal 1 Maret 2013 Divisi Manajemen Risiko secara formalitas supaya seolah-olah sesuai prosedur kemudian menerbitkan opini resiko nomor 119/Div.MR/III/2013 yang menghasilkan nilai akhir “0,00” atau pembiayaan itu tidak masuk dalam kategori memiliki resiko;
19. Bahwa benar pada tanggal 4 Maret 2013 Komite Pinjaman/Pembiayaan LPDB-UMKM kemudian menyetujui Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan sebesar Rp22.329.474.500,00. (dua puluh dua miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang diperuntukkan bagi 75 (tujuh puluh lima) UMKM didaftarkan oleh KOPANTI JABAR melalui Memo-randum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 98/MKP/LPDB/2013;
20. Bahwa benar. pada tanggal 15 Maret 2013 LPDB-KUMKM merealisasikan pencairan dana bergulir melalui pemindahbukuan/transfer dari LPDB-KUMKM ke rekening masing-masing pelaku usaha/UMKM didaftarkan oleh KOPANTI JABAR dan mendapat pembiayaan sebesar Rp22.329.474.500,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah). Dana tersebut, sama dengan penyaluran dana sebelumnya, kemudian dipindahkan ke Rekening PUSKOPANTI JAWA BARAT di Bank Mandiri dan Bank BNI oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN, karena buku rekening UMKM yang didaftarkan KOPANTI JABAR tersebut sejak mulai pembukaan rekening sudah dipegang oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN;
21. Bahwa benar pada tanggal 4 April 2013 KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL kembali menerima uang sebesar Rp1.468.000.000,00 (satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) dari rekening BNI KOPANTI JABAR melalui ENDANG SUHENDAR sebagaimana penerimaan atas kesepakatan sebelumnya;
22. Bahwa benar pada tanggal 29 April 2013 Komite Pinjaman/Pembiayaan LPDB-UMKM kembali menyetujui tambahan Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan untuk 22 pelaku usaha/UMKM yang diajukan oleh KOPANTI JABAR sebesar Rp4.497.265.000,00. (empat miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebagaimana Memorandum Komite Pin-jaman/Pembiayaan Nomor: 267/MKP/LPDB/2013;
23. Bahwa benar pada tanggal 14 Mei 2013 LPDB-KUMKM merealisasikan pencairan dana bergulir melalui pemindahbukuan/transfer dari LPDB-KUMKM ke rekening masing-masing UMKM sebesar Rp4.497.265.000,00 (empat miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang kemudian oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dana tersebut dipindahkan ke rekening KOPANTI JABAR;
24. Bahwa benar pada tanggal 5 Juni 2013 KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL kembali meneri-ma uang sebesar Rp1.289.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dari dari rekening BNI KOPANTI JABAR melalui EN-DANG SUHENDAR;
25. Bahwa benar total dana untuk pinjaman/pembiayaan yang direalisasikan LPDB-KUMKM kepada 507 (lima ratus tujuh) UMKM untuk pembelian kios dan Mall BTP melalui KOPANTI JABAR adalah sebesar Rp116.823.508.700,00 (seratus enam belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah);
26. Bahwa benar atas keseluruhan uang yang diterima oleh KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sejumlah Rp13.807.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah) yang berasal dari dana bergulir LPDB-KUMKM yang diterima melalui ENDANG SUHENDAR tersebut, untuk menghilangkan jejak serta untuk mengesankan seolah-olah uang yang diterima tersebut merupakan penerimaan yang sah, maka dibuatlah perjanjian kerjasama fiktif antara ENDANG SUHENDAR dengan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI terkait pendanaan produksi Batubara di Kalimantan Selatan;
27. Bahwa benar KOPANTI JABAR selaku perantara pinjaman/pembiayaan atas 507 UMKM untuk pembelian kios dan Mall BTP, memperoleh uang sejumlah Rp18.739.955.700,00 (delapan belas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut dimana uang tersebut dikuasai oleh ANDRA A. LUDIN dan digunakan untuk kepentingan pribadinya;
28. Bahwa benar atas peran dan perbuatan dari ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN sehingga KOPANTI JABAR bisa mendapat dana dari LPDB-KUMKM, ANDRA A. LUDIN (Almarhum) kemudian membelikan rumah 2 (dua) lantai di Komplek Aria Graha Regency yang berlokasi di Jalan Aria Utama Kelurahan Cipamokolan Kecama-tan Ranjasari Kota Bandung dan memberikan 1 (satu) unit mobil Toyota Altis warna hitam untuk DODI KURNIADI. Adapun DEDEN WAHYUDIN juga dibelikan rumah 2 (dua) lantai di Margahayu Raya yang ber-lokasi di Jalan Venus Timur XIII Nomor2 Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Kota Bandung serta diberi 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero war-na Silver;
29. Bahwa benar TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menerima uang sejumlah Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) melalui :
-
1. Setoran Tunai a. Tanggal 11 November 2013 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) setoran tunai ke rekening BCA atas nama PT Pancamulti Niaga Pratama. b. Tanggal 15 Januari 2014 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setoran tunai ke rekening BCA atas nama PT Pancamulti Niaga Pratama. 2 Secara Giro melalui Bank Mandiri a. Tanggal 23 Oktober 2012 menggunakan BG 298173 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). b. Tanggal 29 Oktober 2012 menggunakan BG 298201 sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). c. Tanggal 17 November 2012 menggunakan BG 298230 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). d. Tanggal 24 November 2012 menggunakan RI 298231 sebesar Rp4.274.584.000,00 (empat miliar dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah). e. Tanggal 6 Desember 2012 menggunakan RI 298233 sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). 3 Secara Giro melalui Bank BNI a. Tanggal 23 Oktober 2012 menggunakan BH 206766 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). b. Tanggal 6 Desember 2012 menggunakan CV 012351 sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah). c. Tanggal 22 Januari 2013 menggunakan BG 327603 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). d. Tanggal 1 Februari 2013 menggunakan BC 327604 sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). e. Tanggal 21 Maret 2013 menggunakan BJ 437179 sebesar Rp17.556.969.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). f. Tanggal 25 Mei 2013 menggunakan BJ 437404 sebesar Rp825.000.000,00 (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).
30. Bahwa benar setelah TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menerima pembayaran uang sejumlah Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) kemudian digunakan untuk melunasi hutangnya di Bank UOB sejumlah Rp63.700.000.000,00 (enam puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah), sedangkan sisanya digunakan untuk melunasi hutang yang lain dan untuk keperluan pribadinya;
Atas pelunasan hutang di Bank UOB tersebut, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI kemudian mendapatkan kembali sertifikat tanah seluas 19.000 m2 yang di atasnya berdiri Mall BTP yang dibangun olehnya, dimana sebelumnya sertifikat itu dijadikan jaminan di Bank UOB;
31. Bahwa benar terhadap pembayaran yang telah diterima oleh Terdakwa STEVANUS KUSNADI, Terdakwa STEVANUS KUSNADI memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pemecahan sertif-ikat atas tanah tempat Mall BTP seluas sekitar 6000m2 yang telah dibeli untuk pelaku usaha KUMKM dan menyerahkan sertifikat tersebut ke LPDB-KUMKM sebagai jaminan atas dana pembiayaan yang berasal dari LPDB-KUMKM, namun TERDAKWA STEVANUS KUSNADI tidak melaksanakan kewajiban tersebut justru menjual PT Pancamulti Niaga Pratama beserta aset-asetnya, termasuk keseluruhan tanah dan bangunan Mall BTP serta sertifikat tanahnya kepada KADAFI YAHYA, yang mana penjualan tersebut adalah atas sepengetahuan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL;
32. Bahwa benar Berdasarkan hasil print out kartu Piutang Remedial LPDB-KUMKM tanggal 31 Maret 2021, diketahui bahwa status kolektibilitas pinjaman KOPANTI JABAR sampai dengan cut off 25 Maret 2021 pada posisi macet;
33. Bahwa benar Perbuatan DODI KURNIADI, DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A. LUDIN (Almarhum) bersama-sama dengan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI tersebut telah memperkaya DODI KURNIADI karena memperoleh harta berupa 1 (satu) unit rumah 2 (dua) lantai di Komplek Aria Graha Regency yang berlokasi di Jalan Aria Utama Ke-lurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung dan 1 (satu) unit mobil Toyota Altis warna hitam, memperkaya DEDEN WAHYUDIN karena memperoleh harta berupa 1 (satu) unit rumah 2 (dua) lantai di Margaha-yu Raya yang berlokasi di Jalan Venus Timur XIII Nomor 2 Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Kota Bandung dan 1 (satu) unit mobil Mit-subishi Pajero warna Silver, memperkaya TERDAKWA STEVANUS KUSNADI sebesar Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), memperkaya KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sebesar Rp13.807.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah), memperkaya ANDRA A. LUDIN (Almarhum) sebesar Rp18.739.955.700,00 (delapan belas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang rumusannya berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ditambah dengan :
Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang “keturutsertaan/ penyertaan” yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Unsur Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu ketentuan tentang “pidana tambahan” terkait pembayaran uang pengganti.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subjek pelaku atau siapa pelaku yang pada saat ini diajukan sebagai Saksi dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana merupakan isyarat dari pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressaat norm), subjek dari suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Mereka yang disebut sebagai subjek norma adalah orang yang menjadi pelaku dari objek norma. Objek norma (normgedrag) adalah perbuatan atau perilaku yang diwajibkan, dilarang, diizinkan untuk dikerjakan, atau diberikan dispensasi untuk tidak dikerjakan oleh norma (operator norma atau modus perilaku).
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak Pidana, melainkan merupakan unsur Pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, sehingga menurut Majelis unsur “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban baik perseorangan (naturlijk persoon) atau korporasi (recht persoon) sebagai norma addresaat dan atau subject norm yang daripadanya dapat dilekatkan perbuatan perbuatan sebagaimana rumusan perbuatan korupsinya;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan STEVANUS KUSNADI sebagai Terdakwa di persidangan, dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan Terdakwa tersebut membenarkan, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah STEVANUS KUSNADI sebagai orang (naturlijk persoon);
Menimbang, bahwa di persidangan ternyata STEVANUS KUSNADI mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian STEVANUS KUSNADI oleh karena itu menurut Majelis Hakim tidak terdapat error in persona dalam perkara ini maka cukup pula bagi Majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar Terdakwa STEVANUS KUSNADI sebagai addresaat norm tersebut melakukan perbuatan-perbuatan (norma gedrag) sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasar pertimbangan tersebut dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa walaupun berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, tanggal 26 Juli 2006 yang menyatakan; ”yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, dalam perkembangannya pada beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, setidaknya dalam putusan Nomor 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006, Putusan Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13 Oktober 2006 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007, Mahkamah Agung tetap menafsirkan pengertian melawan hukum secara materiil;
Menimbang, bahwa pertimbangan Mahkamah Agung terhadap sifat melawan hukum materiil dalam putusan-putusan tersebut di atas adalah pertimbangan bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman menyatakan; “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Sehingga dalam hal Hakim mencari makna “melawan hukum” sudah seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga Majelis berpendapat pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah melawan hukum dalam secara materii baik formil maupun materiil sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam hal memandang unsur melawan hukum, Majelis sependapat dengan teori hukum dan pandangan yang menyatakan antara unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) ini dengan unsur penyalahgunaan wewenang karena kedudukan, jabatan sarana dan atau kesempatan yang ada padanya sebagaimana Pasal 3 inheren, terbenih, tidak memiliki perbedaan namun keduanya memiliki kekhususan yang khas. Unsur melawan hukum merupakan genusnya, sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah speciesnya. Sifat inheren penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidaklah berarti unsur melawan hukum terbukti, tidak secara mutatis mutandis unsur penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi untuk sebaliknya unsur penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsur melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi karena dengan sendirinya unsur melawan hukum telah terbukti. Dalam hal unsur penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsur melawan hukum tidak terbukti. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Mahrus Ali, Azas, teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Yogyakarta, UII Press, 2013);
Menimbang, bahwa unsur melawan hukum sebagaimana maksud ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah bagian inti (bestanddel delik) dari ketentuan Pasal 2 (1) tersebut sehingga dalam hal pembuktiannya harus dibuktikan unsur melawan hukum ini berdasar fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah berdasar ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa peraturan yang relevan dengan materi pembuktian unsur ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebab sumber anggaran LPDB-KUMKM adalah APBN. Selain itu untuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tersebut juga menjadi konsideran dari Peraturan Direksi LPDB–KUMKM Nomor 26/PER/LPDB/2011 tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tanggal 30 September 2011 beserta Lampirannya yang juga akan digunakan untuk menilai dan menganalisa pelanggaran terhadap ketentuan ini, apabila ada ketentuan yang dilanggar maka sudah ada alasan yuridis telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan perkara a quo yang mana berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan dan mendasari pada surat dakwaan, perbuatan melawan hukum yang perlu dibuktikan dan dibahas memiliki keterkaitan erat dengan lembaga pemerintah, dalam hal ini adalah LPDB-KUMKM. Pembuktiannya tidak perlu secara spesifik karena telah menjadi notoire feiten bahwa LPDB-KUMKM adalah Badan Layanan Umum yang didefinisikan sebagai berikut : Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut sebagai BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan sudah menjadi fakta hukum sebagaimana yang telah dimuat dalam putusan ini dapat diuraikan sebagai berikut :
Bahwa Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah yang selanjutnya disebut LPDB-KUMKM adalah satuan kerja berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Koperasi dan UMKM yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat yakni melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir untuk disalurkan dalam bentuk Pinjaman/Pembiayaan, atau dalam bentuk lainnya dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan UMKM dengan struktur organisasi LPDB-KUMKM terdiri dari Direktur Utama membawahi empat Direktorat yaitu Direktorat Keuangan, Direktorat Pengembangan Usaha, Direktorat Bisnis dan Direktorat Umum yang mana masing-masing direktorat membawahi beberapa divisi sesuai tugas dan fungsi direktorat masing-masing;
Adapun sumber anggaran untuk pembiayaanLPDB-KUMKM bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang ada di Kementerian Koperasi dan UMKM dan dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPDB-KUMKM dalam setiap tahun anggaran;
KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL diangkat sebagai Direktur Utama LPDB-KUMKMberdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara KUMKM RI Nomor: 16/KEP/M.KUKM/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 tentang Pengangkatan Direktur Utama pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM, dengan tugas pokok antara lain bertanggung jawab atas pengelolaan LPDB-KUMKM serta mengkoordinasikan seleksi dan kerjasama sama dengan mitra bisnis dan seleksi KUMKM penerima jasa pembiayaan.
Menimbang, bahwa keterangan Ahli RIAWAN TJANDRA yang menerangkan pengertian Badan Layanan Umum (BLU) diatur pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Dalam peraturan tersebut BLU diberikan definisi stipulatif sebagai instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Apabila dihubungkan dengan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, untuk menilai perbuatan melawan hukum dalam perkara ini, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mendasari pada definisi BLU yang juga melingkupi LPDB-KUMKM yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan dana yang dialokasikan untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya. Pelayanan tersebut ditujukan tidak untuk mencari keuntungan, baik untuk diri pribadi, pegawai, ataupun pejabat struktural di LPDB-KUMKM dan orang lain yang ada kaitannya dengan kegiatan penyaluran dana bergulir tersebut. Apabila ada pihak-pihak yang ternyata mencari keuntungan dari kegiatan pelayanan masyarakat ini, maka secara absolut dan tidak terbantahkan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagai berikut:
Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (KOPANTI JABAR) adalah Koperasi Primer yang memiliki usaha antara lain di bidang Simpan Pinjam, Advertising dan Perkulakan. Adapun susunan pengurus KOPANTI JABAR pada tahun 2012-2013 yaitu :
Ketua : ANDRA A.LUDIN
Sekretaris I : DEDI K MARDJA
Sekretaris II : DEDEN WAHYUDIN
Bendahara I : RIA MADHONA (2012-2013)
Bendahara II : YAYAN YUSTIAN
Pengawas :
Ketua : DODI KURNIADI
Anggota pengawas yaitu MUMUH MUHTARI dan dr. HF BENYAMIN keduanya tidak aktif;
Bahwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI selaku Direktur Utama PT Pancamulti Niaga Pratamaberdasarkan Akta Nomor 06 Tanggal 02 Februari 1990 yang beberapa kali dilakukan perubahan Akta, terakhir Akta Nomor 08 tanggal 07 Mei 2012 memiliki bidang usaha antara lain di bidang konstruksi dan supplier;
Dari fakta-fakta hukum di atas dihubungkan dengan perbuatan “melawan hukum” apabila dikaitkan dengan fakta perbuatan DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN yang terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa serta didukung barang bukti, serta berpedoman pada Surat Dakwaan perkara aquo, perbuatan “melawan hukum” yang dilakukan DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) selaku pengurus KOPANTI JABAR adalah tidak terlepas melainkan saling berkaitan dengan perbuatan/peran para pelaku lainnya yang dilakukan penuntutan secara terpisah yakni bersama–sama dengan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM dan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI selaku Direktur Utama PT Panca Multi Niagapratama dari tahun 1990 s.d tahun 2015 yang menyalurkan pinjaman kepada usaha mikro dan usaha kecil melalui pola channeling dengan lembaga perantara KOPANTI JABAR untuk pembelian kios di Mal Bandung Timur Plaza (BTP) dengan nilai pinjaman keseluruhan senilai Rp116.823.508.700,00 (seratus enambelas milyar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah) sehingga tindak pidana yang dilakukan menjadi sempurna (voltooid) yang selengkapnya akan kami jelaskan lebih lanjut dalam pembuktian unsur ini pada bagian selanjutnya.
Menimbang, bahwa pada dasarnya setiap perbuatan selalu dilandasi oleh adanya niat. Demikian juga dengan perkara a quo, untuk mengetahui niat DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN yang kemudian melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan perkara a quo, dapat dilihat dari fakta hukum berikut ini:
Berawal pada tahun 2010 TERDAKWA STEVANUS KUSNADI membangun pusat perbelanjaan atau Mall BTP di atas lahan seluas sekitar 19.000 m2 dengan rencana luas bangunan sekitat 23.000 m2 di Jalan A.H. Nasution Nomor 46A Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung. Untuk pendanaannya bersumber dari pinjaman / kredit pembiayaan Bank dan pihak-pihak lain;
Pada tahun 2011 penyelesaian pembangunan Mall BTPyang sudah mencapai sekitar 80% (delapan puluh persen)mengalami kendala karena kehabisan modal ditambah adanya beban pembayaran cicilan pinjaman bank dan pihak-pihak lain. Untuk mengatasi kendala pendanaan tersebut TERDAKWA STEVANUS KUSNADI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi mengenai adanya pemanfaatan pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM berkeinginan untuk menemui KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL yang merupakan teman lamanya;
Pada awal tahun 2012 bertempat di Kantor LPDB-KUMKM Jalan MT. Haryono Nomor 52-53 Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI melakukan pertemuan dengan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL guna membahas permasalahan Mall BTP. TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM untuk meneruskan pembangunan Mall BTP. KMS DANIEL alias KEMAS DANIALmenyampaikan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena program LPDB-KUMKM hanya untuk pembiayaan modal kerja dan investasi bagikoperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Untuk itu KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL mengarahkan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI agar bekerjasama dengan KOPANTI JABAR supaya bisa menerima dana bergulir LPDB-KUMKM;
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti arahan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tersebut, pada sekitar bulan April 2012 bertempat di Mall BTP, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI melakukan pertemuan dengan pengurus KOPANTI JABAR yakni ANDRA A. LUDIN (Almarhum) dan DODI KURNIADI untuk menyampaikan keinginannya mendapatkan dana bergulir dari LPDB-KUMKM melalui KOPANTI JABAR dengan dalih penataan UMKM di Mall BTP. Dalam pertemuan tersebut disepakati rencana perjanjian pembangunan dan pembelian lahan kios di BTP yang diperuntukkan bagi para pedagang kaki lima yang akan dikoordinasikan oleh KOPANTI JABAR, yang pembiayaannya menggunakan mekanisme pinjaman/pembiayaan dari LPBD-KUMKM;
Menindaklanjuti pertemuan di atas, kemudian sekitar bulan Mei 2012bertempat di Mall BTP, KMS DANIEL alias KEMAS DANIALbersama dengan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI lalu melakukan pertemuan dengan ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI, DEDEN WAHYUDIN, dan beberapa pengurus KOPANTI JABAR lainnya untuk membahas rencana penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM melalui KOPANTI JABAR. Pada pertemuan tersebut juga disepakati akan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak yang melancarkan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM tersebut termasuk pemberian ke KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa inisiasi adanya penggunaan anggaran LPDB-KUMKM yang disamarkan dengan kegiatan penyaluran pinjaman untuk pembiayaan kepemilikan kios bagi UMKM di Mal BTP adalah bermula dari permasalahan keuangan yang membelit TERDAKWA STEVANUS KUSNADI terkait pembangunan Mal BTP. Berdasarkan fakta-fakta ini, Majelis Hakim menilai, dari permasalahan yang dialami TERDAKWA STEVANUS KUSNADI itu, KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dalam jabatannya sebagai Direktur Utama LPDB-KUMKM tentu mengetahui dengan pasti kondisi anggaran lembaga yang dipimpinnya. KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dapat mengkalkulasikan bahwa ada celah yang bisa digunakan untuk ikut “mencicipi” anggaran yang dikelolanya. Secara logis KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL yang melihat peluang dan kesempatan tersebut mengarahkan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI untuk menggunakan anggaran LPDB-KUMKM. KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM sebenarnya telah menyadari serta menginsyafi bahwa berdasarkan ketentuan yang mengikat LPDB-KUMKM dalam menyalurkan pembiayaan sebagaimana yang diatur dalam lampiran Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 26/PER/LPDB/2011 tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB-KUMKM yang dibuat dan ditandatangani oleh KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sendiri, sebagaimana disebutkan dalam Bab III angka 3 yang mengatur sebagai berikut :
Pemberian pinjaman/pembiayaan kepada Mitra LPDB-KIMKM, agar dihindari:
Pinjaman/pembiayaan yang diberikan dengan tujuan untuk mengambil alih kredit (take over) dari lembaga keuangan lain yang kolektibilitasnya bermasalah;
Pinjaman/pembiayaan yang digunakan untuk tujuan-tujuan atau usaha-usaha yang bersifat spekulasi;
Pemberian pinjaman/pembiayaan kepada Mitra LPDB-KUMKM, yang tidak diijinkan (dilarang):
Untuk membiayai obyek, usaha dan pemilik yang sama namun dipecah menjadi atas nama beberapa debitur KUMKM;
Pinjaman/pembiayaan yang diberikan kepada pengembang (developer) yang digunakan untuk membeli/meminjam Surat Berharga atau untuk pembiayaan pengadaan/pembelian dan/atau pengolahan tanah.
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan tersebut, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI tidak masuk kategori mitra LPDB-KUMKM yang dapat menerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir, namun KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI justru sengaja menyiasati dengan membuat perencanaan terstruktur seolah-olah sesuai dengan peraturan, supaya TERDAKWA STEVANUS KUSNADI bisa mendapat pembiayaan dari LPDB-KUMKM dengan memperhitungkan jatah untuk KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dari penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Menimbang, bahwa KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI juga menyadari apa yang mereka niatkan tidak akan terwujud tanpa adanya peran perbuatan pihak lain yang memenuhi kualifikasi sebagai mitra LPDB yang dapat menerima pembiayaan. Untuk itu sebagaimana fakta hukum di atas KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL membuat kesepakatan dengan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI untuk menggunakan KOPANTI JABAR, yang kemudian diwujudkan dengan melakukan pertemuan dengan para pengurus KOPANTI JABAR yaitu DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) .
Menimbang, bahwa di persidangan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL membantah adanya fakta ini dengan menyatakan tidak pernah ada kesepakatan apapun. TERDAKWA STEVANUS KUSNADI juga membantah adanya kesepakatan sedangkan DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN menerangkan tidak tahu-menahu adanya kesepakatan dengan alasan KOPANTI JABAR dikendalikan sepenuhnya oleh ANDRA A.LUDIN (alm.).
Menimbang,bahwa bantahan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI serta ketidaktahuan DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN ini hanyalah sekedar bantahan yang tidak berdasar. Fakta persidangan mengungkapkan ternyata benar bahwa KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dan Pengurus KOPANTI JABAR, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, keterangan DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN sendiri serta adanya petunjuk yang selengkapnya akan diuraikan lebih lanjut terkait penerimaan aliran uang dari kegiatan ini. Secara singkat berdasarkan fakta persidangan telah didapat fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari anggaran yang diajukan KOPANTI JABAR untuk pembiayaan pembelian kios bagi UMKM di Mal BTP yang bersumber dari dana bergulir LPDB-KUMKM yang disetujui oleh KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL adalah senilai Rp116.823.508.700,00. (seratus enam belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah).
Menimbang, bahwa apabila anggaran tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya, seharusnya seluruh dana yang disalurkan kepada semua UMKM selanjutnya dibayarkan kepada TERDAKWA STEVANUS KUSNADI selaku pemilik Mal BTP, namun faktanya setelah dana tersebut dicairkan dari rekening LPDB-KUMKM ke masing-masing rekening UMKM langsung dilakukan pemindahbukuan (overbooking) seluruhnya ke rekening KOPANTI JABAR. Setelah itu ANDRA A. LUDIN selaku Ketua KOPANTI JABAR yang membagi-bagikan kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN, STEVANUS KUSNADI, termasuk untuk ANDRA A LUDIN (alm.) sendiri, sehingga dana tersebut digunakan bukan untuk pembelian kios bagi UMKM sebagaimana yang telah ditentukan, namun dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak dan bukan UMKM yang mendapat pembiayaan. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan erat sebelumnya diantara KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN, STEVANUS KUSNADI, dan ANDRA A LUDIN (alm.).
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk pelaksanaan kesepakatan mereka kemudian KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, STEVANUS KUSNADI, ANDRA A.LUDIN (alm.) serta DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN secara sistematis melakukan perbuatan menyiasati ketentuan penyaluran dana bergulir sebagaimana fakta hukum berikut ini :
Bahwa dalam pelaksanaannya serta untuk memenuhi syarat formil pembiayaan dari LPDB untuk KUMKM, maka ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dari pihak KOPANTI JABAR kemudian mengajukan permohonan ke LPDB-KUMKM sebagai berikut;
Tanggal 9 Juli 2012 ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN atas nama KOPANTI JABAR mengirimkan surat Nomor: 241/KPKL/PB/VII/2012 kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIALagar dilakukan peninjauan lokasi tempat pelaksanaan Program Penataan Kaki Lima di Mall BTP;
Tanggal 9 Agustus 2012, ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN mengirimkan proposal kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIALmelalui surat Nomor: 123/KPKL/PB/VII/2012 yang pada pokoknya isinya memohon Pembiayaan senilai Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) untuk pembelian lahan seluas ±6.000m2 (kurang lebih enam ribu meter persegi) di Mall BTP milik TERDAKWA STEVANUS KUSNADI yang rencananya akan disalurkan kepada sekitar 1000 (seribu) orang pelaku usaha. Adapun data pendukung dibuat oleh DEDEN WAHYUDIN dengan memanipulasi data pelaku usaha;
Tanggal 3 September 2012, ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN kembali mengirimkan proposal kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL melalui Surat Nomor: 268/KPKL/PB/IX/2012 yang pada pokoknya memohon penambahan pembiayaan dari Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) menjadi Rp102.000.000.000,00 (seratus dua miliar rupiah) yang data dukungnya yaitu lampiran daftar 1000 (seribu) UMKM binaan KOPANTI JABAR masih menggunakan data yang sama yaitu data pendukung yang dimanipulasi oleh DODI KURNIADI.
Menimbang, bahwa fakta hukum ini adalah berdasarkan keterangan saksi yaitu saksi WARSO WIDANARTO, saksi CARLES SIMANJUNTAK, saksi DEDI K. MARDJA, , alat bukti surat berupa 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 268/KPKL/PB/IX/2012 tanggal 3 September 2012 perihal Permohonan Pembiayaan yang ditujukan kepada Bapak Direktur Utama LPDB KUMKM Kementerian Negara Koperasi & UMKM Republik Indonesia (BB No. 9), 1 (satu) bundel fotokopi legalisir surat dengan nomor 143/KPKL/PB/VII/2012 tanggal 3 September 2012 perihal Permohonan Pembiayaan dari Pengurus Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat kepada Direktur Utama LPDB KUMKM, Proposal Penataan Tempat Usaha Bagi Pelaku Usaha di Sektor Informal oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (KOPANTI Jawa Barat), dan Usulan Pengajuan/ Nominatif Pedagang Kaki Lima (Kopanti) (BB No. 452), 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 123/KPKL/PB/VII/2012 Perihal Permohonan Pembiayaan tanggal 09 Agustus 2012 sebesar Rp 90.000.000.000,00 untuk Program Penataan Tempat Usaha Kaki Lima dari KOPANTI JABAR kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan lampiran Proposal Penataan Tempat Usaha Bagi Pelaku Usaha di Sektor Informal (BB No. 531), 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat 143/KPKL/PB/IX/2012 Perihal Permohonan Pembiayaan tanggal 03 September 2012 sebesar Rp 102.000.000.000,00 untuk Program Penataan Tempat Usaha Kaki Lima dari KOPANTI JABAR kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan lampiran dokumen Proposal Penataan Tempat Usaha di Lingkungan Bandung Timur Plaza (BTP) Bagi Pelaku Usaha di Sektor Informal (Pedagang Kaki Lima). (BB No.532).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, data-data yang dicantumkan dalam proposal permohonan tersebut adalah hasil manipulasi, yang mana data 1000 UMKM tersebut bukanlah data yang valid. Hal ini sebagaimana keterangan DODI KURNIADI di persidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada saat itu sebanyak 1.000 orang pelaku usaha sebagaimana yang disebut dalam surat permohonan pinjaman KOPANTI JABAR belum diperoleh keseluruhan datanya sebagai syarat pengajuan surat permohonan pinjaman. Keterangan ini bersesuaian dengan alat bukti surat nomor 452 yaitu 1 (satu) bundel fotokopi legalisir surat dengan nomor 143/KPKL/PB/VII/2012 tanggal 3 September 2012 perihal Permohonan Pembiayaan dari Pengurus Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat kepada Direktur Utama LPDB KUMKM, Proposal Penataan Tempat Usaha Bagi Pelaku Usaha di Sektor Informal oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (KOPANTI Jawa Barat), dan Usulan Pengajuan/ Nominatif Pedagang Kaki Lima (Kopanti) di lampiran proposal di halaman 22 sampai dengan halaman 33 yang mencantumkan data-data 1000 nama UMKM.
Menimbang, bahwa proposal yang dibuat oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) tidak menyertakan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan terhadap mitra LPDB-KUMKM yang memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direksi LPDB Nomor 35/PER/LPDB/2010 pasal 8 ayat (3) yang antara lain menyebutkan :
Lembaga Perantara penyalur (channeling) yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mengajukan permohonan kepada LPDB-KUMKM dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
UMKM strategis :
Profil UMKM
Perijinan yang dimiliki
Deskripsi singkat usaha
Proforma keuangan
Proposal pinjaman yang berisikan antara lainkebutuhan jumlah pinjaman, rencana pengembalian pinjaman, proyeksi cash flow, proyeksi neraca dan proyeksi laba/rugi
Fotocopy KTP pemilik dan pengelola UKM.
Menimbang, bahwa permohonan anggaran yang diajukan oleh KOPANTI JABAR adalah hasil mark up yang dibuat sedemikian rupa tanpa ada penghitungan yang akuntabel, dimana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari fakta aliran uang pembiayaan dana bergulir yang deskripsi singkatnya telah diuraikan di awal, diperoleh petunjuk bahwa KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, STEVANUS KUSNADI, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) telah melakukan permufakatan secara sistematis serta telah memperkirakan pula ketika menyusun permohonan tersebut nantinya hasil realisasi anggaran sudah ditujukan hanya untuk kepentingan pribadi mereka.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum :
Terhadap 2 (dua) proposal yang diajukan oleh ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN tersebut setelah dilakukan kajian kemudian diteruskan oleh Divisi Bisnis II LPDB-KUMKM ke Komite Pembiayaan/Pinjaman pada tanggal 8 Oktober 2012, yang mana dana yang diusulkan adalah sebagaimana proposal yaitu sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) dengan jangka waktu 8 tahun. Setelah itu KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL memerintahkan Direktur Umum dan Hukum atau Divisi Hukum dan Humas untuk mempercepat proses Perjanjian Kerjasama LPDB-KUMKM dengan KOPANTI JABAR yang kemudian dilaksanakan pada hari itu juga sebagaimana perjanjian kerjasama (PKS) Nomor LPDB-KUMKM: 005/DIR/PKS/2012 dan Nomor KOPANTI JABAR: 002/IST/KPKL/PB/X/ 2012;
Setelah dilakukan kunjungan On The Spot di Mall BTP, Divisi Manajemen Risiko LPDB membuat laporan yang kesimpulannya antara lain menyebutkan indikasi risiko lapangan KOPANTI sangat tinggi, program pemberian pinjaman/pembiayaan kepada PKL untuk berdagang di BTP terkesan tiba-tiba dan tanpa persiapan yang matang, dan diketahui sertifikat tanah BTP masih menjadi jaminan atas fasilitas kredit dariTERDAKWA STEVANUS KUSNADI di Bank UOB sehingga pemecahan sertifikat kepada PKL akan mengalami kesulitan serta mitra dalam menjalankan kegiatan usahanya belum memiliki dokumen perizinan;
Pada tanggal 23 Oktober 2012 Divisi Manajemen Risiko LPDB-KUMKM menyampaikan opininya kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan terkait pemberian pinjaman/pembiayaan pada pokoknya perlu memperhatikan collateral/jaminan adalah obyek yang dibiayai, maka perlu dipastikan kepengurusan bukti kepemilikan kios/sertifikat strata tittle tidak menemui hambatan ke depannya karena itu yang menjadi jaminan ke LPDB-KUMKM selain jaminan dibeli oleh KOPANTI dan untuk pengamanan dana LPDB-KUMKM memberlakukan sistem uang muka/DP minimal 15%, memastikan bukti kepemilikan plaza/SHM yang masih menjadi atas fasilitas kredit di Bank UOB. Pada hari dan tanggal yang sama dilakukan Rapat Komite Pinjaman/Pembiayaan dan diputuskan pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar Rp14.431.000.750,00 (empat belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk 74 (tujuh puluh empat) UMKM Binaan KOPANTI JABAR;
Pada tanggal 29 Oktober 2012, KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, tanpa melakukan verifikasi lanjutan dan mengabaikan Opini Risiko serta Analisa Kelayakan Secara Hukum, memutuskan untuk merevisi pembiayaan dari Rp 14.431.000.750,00 (empat belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah) untuk UMKM Binaan KOPANTI JABAR;
Bahwa atas keputusan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tersebut selanjutnya pada hari yang sama yaitu mulai tanggal 29 Oktober 2012, LPDB-KUMKM merealisasikan pencairan dana bergulir melalui pemindahbukuan/transfer dari LPDB-KUMKM ke rekening para pelaku usaha UMKM yang didaftarkan oleh KOPANTI JABAR dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Tanggal Nomor
Rekening
Jumlah (Rp) Nama/Jumlah
UMKM
Nomor
Surat
Surat Permohonan KOPANTI JABAR 1 29-10-2012 Mandiri
070-000-606-060-7
5.462.886.750 Udi Rujito, dkk
(24 UMKM)
420/Dirut/2012 139/KPKL/PB/2012
tanggal
17-10-2012
2 29-10-2012 4.066.570.000 Darman Yudiantana, dkk
(20 UMKM)
421/Dirut/2012 3 31-10-2012 3.468.510.000 Yaya Taryaman, dkk
(15 UMKM)
425/Dirut/2012 141/KPKL/PB/2012
tanggal
19-10-2012
4 13-11-2012 13.138.994.000 Yadi Rahmadi Putra, dkk
(65 UMKM)
443/Dirut/2012 147/KPKL/PB/2012
tanggal
09-11-2012
5 04-12-2012 10.979.297.000 Tedjo Pangarso, dkk
(47 UMKM)
471/Dirut/2012 152/KPKL/PB/2012
tanggal
20-11-2012
6 04-12-2012 10.653.118.000 Eny Rachmawaty, dkk
(62 UMKM)
470/Dirut/2012 7 27-12-2012 1.958.910.000 Jamilah, dkk
(9 UMKM)
510/Dirut/2012 161/KPKL/PB/2012
tanggal
21-12-2012
8 27-12-2012 BNI
0211-917-835
16.705.934.000 Ervan Taufiq, dkk
(71 UMKM)
511/Dirut/2012 9 28-01-2013 24.281.076.200 Hendi A Pratama, dkk
(97 UMKM)
054/Dirut/2013 016/KPKL/PB/2012
tanggal
17-01-2013
Total 90.715.295.950 410 UMKM Binaan KOPANTI JABAR
-
Dari keseluruhan dana yang masuk ke rekening bank 410 (empat ratus sepuluh) UMKM yang mendapat pembiayaan dari LPDB-KUMKM itu selanjutnya dipindahkan ke Rekening PUSKOPANTI JAWA BARAT di Bank Mandiri dan Bank BNI oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN, karena buku rekening UMKM Binaan KOPANTI JABAR tersebut sejak mulai pembukaan rekening sudah dipegang oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN;
Menimbang, bahwa terhadap proposal tersebut, sebagaimana laporan hasil pengkajian yang dilakukan dari Divisi Manajemen Risiko LPDB-KUMKM setelah melakukan kunjungan on the spot, permohonan dari KOPANTI JABAR tersebut telah diperkirakan akan menghadapi banyak permasalahan karena dideteksi akan terjadi penyimpangan penyaluran dana bergulir yang tidak tepat sasaran. Laporan itu menyatakan :
Indikasi risiko lapangan KOPANTI masuk kategori sangat tinggi;
Berdasarkan hasil kunjungan dan wawancara dengan pengurus KOPANTI terlihat bahwa program pemberian pinjaman/pembiayaan kepada PKL untuk berdagang di BTP terkesan tiba-tiba dan tanpa persiapan yang matang;
Pada saat kunjungan masih dilakukan pendataan PKL yang akan menempati kios-kios di BTP dan akan masih terus berlangsung dikarenakan banyak dari PKL yang mengundurkan diri yang disebabkan harga permeter kios yang masih berubah-ubah dan belum pasti, dari yang awalnya Rp15 juta/meter menjadi Rp18juta/meter.
Dari hasil wawancara dengan KOPANTI diketahui bahwa KOPANTI sendiri belum mengetahui berapa luas lahan yang akan ditawarkan sehingga belum diketahui berapa kios yang akan dijual;
Belum ada perjanjian kerjasama antara KOPANTI dengan PT. Pancamulti Niagapratama selaku pemilik BTP.
Diketahui bahwa sertifikat tanah BTP masih menjadi jaminan atas fasilitas kredit PT. Pancamulti Niagapratama di Bank UOB, sehingga pemecahan kepada PKL pembeli kios akan mengalami kesulitan.
Melihat karakter usaha PKL dan untuk menjamin konsistensi PKL dalam berdagang di BTP, agar dibebankan pembayaran uang muka (DP) minimal 15% dari harga kios BTP.
Menimbang, bahwa fakta ini diperkuat dengan saran-saran yang diajukan oleh Divisi Manajemen Risiko yang menyampaikan kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL secara ex officio selaku Komite Pinjaman/Pembiayaan melalui laporan opini risiko sebagaimana alat bukti surat tersebut di atas. Saran yang disampaikan kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dan Komite Pembiayaan sebagai berikut :
Agar pemberian pinjaman/pembiayaan kepada Koperasi dan UMKM melalui lembaga perantara tidak bertentangan dengan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM nomor 35/PER/LPDB/2010.
Adanya aturan yang jelas yang dituangkan dalam perjanjian/akad tertulis antara :
KOPANTI (selaku avalis/penjamin) dengan PT. Pancamulti Niagapratama.
UKM KOPANTI dengan PT. Pancamulti Niaga Pratama dalam hal jual beli kios.
KOPANTI dengan LPDB-KUMKM dalam kaitannya sebagai Lembaga Perantara dan avalis.
UKM KOPANTI dengan LPDB KUMKM dalam hal akad pinjaman.
Dalam hal pemberian pinjaman untuk investasi perlu memperhatikan hal-hal dibawah ini :
Collateral/Jaminan adalah objek yang akan dibiayai, maka agar dipastikan kepengurusan bukti kepemilikan kios/sertifikat strata title tidak menemui hambatan kedepannya karena itu akan menjadi jaminan ke LPDB-KUMKM selain jaminandibeli oleh KOPANTI.
Agar tidak memberikan pinjaman/pembiayaan sebesar 100% dari nilai investasi/TPC, hal ini untuk melihat karakter dan kesungguhan dari UMKM KOPANTI selain untuk pengamanan dana LPDB-KUMKM. Memberlakukan sistem uang muka/DP minimal sebesar 15%.
Untuk pengamanan dana LPDB-KUMKM agar UMKM KOPANTI penerima pinjaman/pembiayaan diasuransikan kepada perusahaan asuransi yang ditunjuk LPDB-KUMKM dengan banker clause LPDB-KUMKM dengan premi yang dibayar oleh UMKM KOPANTI selama jangka waktu pinjaman/pembiayaan. Cakupan perlindungan meliputi asuransi jiwa, kredit dan kebakaran.
Berdasarkan informasi, bukti kepemilikan plasa/SHM masih menjadi jaminan atas fasilitas kredit di Bank UOB. Agar dipastikan oleh Divisi Hukum dan Humas tidak terjadi satu jaminan untuk 2 fasilitas pinjaman/pembiayaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa organ struktural jajaran divisi di LPDB-KUMKM selaku pelaksana kegiatan sebenarnya sudah mengetahui dan memprediksi apabila pelaksanaan kegiatan pembiayaan UMKM melalui lembaga perantara untuk pembelian kios di Mal BTP diteruskan, maka pelaksanaannya melanggar peraturan, tidak sesuai dengan SOP dan akan membawa permasalahan yang serius. Hal ini terlihat dari saran yang dibuat pertama kali oleh organ pelaksana LPDB-KUMKM selaku bawahan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL adalah menekankan dan memberi peringatan kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM supaya tidak melanggar ketentuan pembiayaan, namun KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tidak mempedulikannya. Perbuatan tersebut menjadi petunjuk kesengajaan yang dilakukan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL untuk melanggar ketentuan karena KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL bersama dengan STEVANUS KUSNADI, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN sudah memiliki perencanaan tersendiri supaya kegiatan tetap terlaksana.
Menimbang, bahwa actus reus KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, atas adanya saran dalam laporan opini risiko, KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL di persidangan menerangkan opini risiko tersebut dibacakan setelah komite memberikan persetujuan pemberian plafond. Hal tersebut hanyalah dalih KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL untuk melemparkan kesalahan kepada Divisi Manajemen Risiko, padahal menurut keterangan saksi ARI YOEDHARTO dan DEDI MAS PUTRA dari Divisi Manajemen Risiko menyatakan bahwa laporan opini risiko telah disampaikan sebelum persetujuan pemberian plafond. Selain itu KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL juga berdalih tidak harus mengikuti laporan opini risiko karena opini tersebut berupa opini dan bukan mandatory maka boleh dilaksanakan atau tidak
Menimbang, bahwa KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL berdalih bahwa terkait prinsip kehati-hatian sebagai salah satu prinsip dasar, peraturan tersebut dibuat oleh tim teknis sehingga KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sebagai pendatang baru tidak membaca seluruh peraturan yang disusun tersebut, KEMAS DANIAL menandatangani tapi belum tentu semua isi peraturan tersebut KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL baca dan kuasai. KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL menggunakan analogi bahwa Presiden pun juga belum tentu mengetahui semua isi peraturan.
Menimbang, bahwa Bantahan yang dikemukakan oleh KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tersebut tidaklah dapat diterima, apalagi melihat background pendidikan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL yaitu Strata 3 atau program Doktoral yang merupakan jenjang tertinggi pendidikan, sedangkan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL diminta memberikan keterangan tentang prinsip dasar yang sebenarnya berlaku umum dalam suatu kegiatan manajerial yaitu prinsip “kehati-hatian”. Tidaklah logis seorang ber-titel doktor tidak tahu mengenai prinsip “kehati-hatian”, dan mencoba berdalih dengan menganalogikannya dengan Presiden. Sikap KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL ini menunjukkan sebenarnya KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sudah memahami bahwa ia menyadari kesalahannya.
Menimbang, bahwa pada akhirnya sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tetap memutuskan menyetujui pinjaman/pembiayaan yang diajukan oleh KOPANTI JABAR tersebut. Apa yang menjadi dalih dan bantahan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tersebut tidak akan kami pertimbangkan. Sikap KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tersebut menyiratkan bahwa sebenarnya KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL telah menyadari dan menginsyafi keputusannya adalah hal yang salah atau melawan hukum.
Menimbang, bahwa KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sengaja mengabaikan potensi-potensi risiko yang sudah disampaikan. Perbuatan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL ini adalah perwujudan perbuatan melawan hukum, dimana KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tidak mempedomani dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dinyatakan di Lampiran Peraturan Direksi LPDB-KUMKM nomor 26/PER/LPDB/2011 tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB-KUMKM di Bab III Prinsip-prinsip dasar yaitu :
Prinsip-prinsip dasar Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM adalah ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman oleh setiap pejabat pengelola dan pegawai LPDB-KUMKM di dalam pelaksanaan aktivitas pemberian pinjaman/pembiayaan.
Prinsip-prinsip dasar pinjaman/pembiayaan yang disalurkan kepada mitra LPDB-KUMKM adalah sebagai berikut :
Berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan pedoman pembiayaan LPDB KUMKM serta kebijakan Direksi LPDB-KUMKM lainnya;
Memenuhi asas kehati-hatian.
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta hukum mengenai pinjaman/pembiayaan dana bergulir yang dikelola oleh KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL bersumber dari keuangan negara, maka apa yang dilakukan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di pasal 3 ayat (1) yaitu Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Menimbang, bahwa KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL telah mengelola keuangan negara secara tidak tertib, melanggar peraturan perundang-undangan, tidak efisien, tidak ekonomis, tidak efektif, tidak transparan dan tidak bertanggungjawab.
Menimbang, bahwa perbuatan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL melanggar ketentuan tersebut tentu dilakukan dengan penuh kesadaran dan diliputi kesengajaan sebagai maksud karena kalau tidak melakukannya maka kesepakatan yang telah dibuat oleh KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL bersama STEVANUS KUSNADI, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) tidaklah dapat terlaksana.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, terungkap pula fakta peran perbuatan dari DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) yang mana telah direncanakan rangkaian perbuatan untuk memudahkan penggunaan dananya, maka setelah dana dicairkan akan langsung dialihkan ke rekening KOPANTI untuk memudahkan penggunaannya. Perbuatan ini terwujud atas peran dari DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN yang menguasai rekening bank dan buku tabungan para UMKM penerima dana bergulir LPDB-KUMKM tersebut.
Menimbang, bahwa rangkaian pelaksanaan kesepakatan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, STEVANUS KUSNADI, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) adalah berdasarkan fakta hukum :
Selanjutnya dalam kurun waktu 9 November 2012 sampai dengan 3 Januari 2013, sebagaimana kesepakatan sebelumnya, KMS DANIEL alias KEMAS DANIALmenerima uang sebesar Rp8.050.000.000,00 (delapan miliar lima puluh juta rupiah) melalui ENDANG SUHENDAR. Pengambilan uang oleh ENDANG SUHENDAR dilakukan menggunakan cek dari KOPANTI JABAR yang diperolehdari KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 9 November 2012 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
Tanggal 20 November 2012 sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah);
Tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp2.650.000.000,00 (dua miliar enam ratus lima puluh juta rupiah);
Tanggal 3 Januari 2013 sebesar Rp2.300.000.000,00 (dua miliar tiga ratus juta rupiah).
Kemudian uang tersebut oleh ENDANG SUHENDAR diserahkan seluruhnya kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL;
Pada tanggal 1 Februari 2013, ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN selaku pengurus KOPANTI JABAR kembali mengajukan penambahan pembiayaan ke LPDB-KUMKM yang akan disalurkan ke sekitar 1000 pelaku usaha/UMKM, sehingga pembiayaan yang dimohonkan dari sebesar Rp102.000.000.000,00 (seratus dua miliar rupiah) menjadi sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah). Atas permintaan ini KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL menginstruksikan untuk menindaklanjutinya;
Pada tanggal 6 Februari 2013 KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL kembali menerima uang sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari rekening BNI KOPANTI JABAR melalui ENDANG SUHENDAR sebagaimana penerimaan atas kesepakatan sebelumnya;
Atas adanya penambahan pembiayaan yang diajukan oleh ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN tersebut, pada tanggal 1 Maret 2013 Divisi Manajemen Risiko secara formalitas supaya seolah-olah sesuai prosedur kemudian menerbitkan opini risiko nomor 119/Div.MR/III/2013 yang menghasilkan nilai akhir “0,00” atau pembiayaan itu tidak masuk dalam kategori memiliki risiko;
Pada tanggal 4 Maret 2013 Komite pinjaman/pembiayaan LPDB-UMKM kemudian menyetujui Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan sebesar Rp22.329.474.500,00. (dua puluh dua miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang diperuntukkan bagi 75 (tujuh puluh lima) UMKM didaftarkan oleh KOPANTI JABAR melalui Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 98/MKP/LPDB/2013;
Pada tanggal 15 Maret 2013 LPDB-KUMKMmerealisasikan pencairan dana bergulir melalui pemindahbukuan/transfer dari LPDB-KUMKM ke rekening masing-masing pelaku usaha/UMKMdidaftarkan oleh KOPANTI JABAR dan mendapat pembiayaan sebesar Rp22.329.474.500,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah). Dana tersebut, sama dengan penyaluran dana sebelumnya, kemudian dipindahkan ke Rekening PUSKOPANTI JAWA BARAT di Bank Mandiri dan Bank BNI oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN, karena buku rekening UMKM yang didaftarkan KOPANTI JABAR tersebut sejak mulai pembukaan rekening sudah dipegang oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN;
Pada tanggal 4 April 2013 KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL kembali menerima uang sebesar Rp1.468.000.000,00 (satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta rupiah)dari rekening BNI KOPANTI JABAR melalui ENDANG SUHENDAR sebagaimana penerimaan atas kesepakatan sebelumnya;
Pada tanggal 29 April 2013 komite pinjaman/pembiayaan LPDB-UMKM kembali menyetujui tambahan Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan untuk 22 pelaku usaha/UMKM yang diajukan oleh KOPANTI JABAR sebesar Rp4.497.265.000,00. (empat miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebagaimana Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 267/MKP/LPDB/2013;
Pada tanggal 14 Mei 2013 LPDB-KUMKMmerealisasikan pencairan dana bergulir melalui pemindahbukuan/transfer dari LPDB-KUMKM ke rekening masing-masing UMKMsebesarRp4.497.265.000,00 (empat miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang kemudian oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dana tersebut dipindahkan ke rekening KOPANTI JABAR;
Bahwa pada tanggal 5 Juni 2013 KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL kembali menerima uang sebesar Rp1.289.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dari dari rekening BNI KOPANTI JABAR melalui ENDANG SUHENDAR;
Bahwa atas keseluruhan uang yang diterima oleh KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sejumlah Rp13.807.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah) yang berasal dari dana bergulir LPDB-KUMKM yang diterima melalui ENDANG SUHENDAR tersebut, untuk menghilangkan jejak serta untuk mengesankan seolah-olah uang yang diterima tersebut merupakan penerimaan yang sah, maka dibuatlah perjanjian kerjasama fiktif antara ENDANG SUHENDAR dengan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI terkait pendanaan produksi Batubara di Kalimantan Selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta tersebut dapatlah disimpulkan mengapa KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL kemudian sengaja melakuan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pembiayaan di kegiatan ini. KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL telah merencanakan dengan seksama dan sistematis bagaimana cara KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL mendapatkan uang dari kegiatan ini. Berdasarkan analisis transaksi dari alat bukti tersebut, KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL telah menerima uang melalui ENDANG SUHENDAR yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan penyaluran pembiayaan dana bergulir melalui KOPANTI JABAR.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti di atas, uang yang masuk ke rekening ENDANG SUHENDAR adalah berasal dari cek KOPANTI JABAR. Di persidangan tidak terungkap bagaimana ENDANG SUHENDAR bisa mendapatkan cek tersebut, namun dihubungkan dengan keterangan DODI KURNIADI, DEDEN WAHYUDIN, YAYAN YUSTIAN, DEDI K.MARDJA. WAN AKBAR ANNAS LUDIN dan IIS SUMIYATI yang menerangkan pengelolaan uang KOPANTI JABAR secara absolut dikuasai oleh ANDRA A. LUDIN, serta keterangan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL di persidangan yang pernah menerima titipan cek dari ANDRA A.LUDIN yang kemudian oleh KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL cek tersebut diserahkan kepada ENDANG SUHENDAR, maka diperoleh petunjuk berdasarkan fakta-fakta yang bersesuaian dan saling menguatkan bahwa hal yang sama juga terjadi atas adanya aliran uang untuk KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL. Fakta ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kesepakatan sebelumnya antara KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dengan ANDRA A.LUDIN.
Menimbang, bahwa ENDANG SUHENDAR adalah teman lama KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sebelum menjabat sebagai Direktur Utama LPDB-KUMKM, ENDANG SUHENDAR juga tidak mengenal ANDRA A.LUDIN, dan ENDANG SUHENDAR tidak berprofesi sebagai pengusaha kecil atau UMKM, selain itu ENDANG SUHENDAR juga bukan penerima bantuan pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM. Keterangan ENDANG SUHENDAR dihubungkan dengan alat bukti petunjuk berupa data transaksi Rekening milik ENDANG SUHENDAR di Bank Mandiri tersebut diperoleh fakta setelah uang dari KOPANTI JABAR masuk ke rekening ENDANG SUHENDAR, kemudian uang tersebut ditarik tunai dan diserahkan kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, selebihnya dibelanjakan properti untuk kepentingan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL.
Menimbang, bahwa di persidangan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL menerangkan hanya sekali menerima titipan uang yaitu sejumlah Rp2,5 miliar, selebihnya KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tidak pernah menerima. Namun demikian KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL mengetahui setelah mendapat informasi dari ANDRA A.LUDIN bahwa uang tersebut adalah bagian dari keuntungan. Terkait keuntungan dalam hal apa KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tidak bisa menjelaskannya walapun di Berita Acara Pemeriksaan nomor 45, KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL menerangkan uang tersebut adalah bagian dari keuntungan terkait pembelian kios di Mal BTP milk STEVANUS KUSNADI.
Menimbang, bahwa perwujudan kesepakatan ini juga dapat dilihat dari adanya upaya untuk menyamarkan atau mengaburkan fakta dengan dibuatnya perjanjian kerjasama fiktif antara ENDANG SUHENDAR dengan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI yang dibuat tanggal mundur (back date) dan perjanjian tersebut disusun oleh DODI KURNIADI, dimana munculnya perjanjian kerjasama ini karena pada saat itu KOPANTI JABAR sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPK atas penggunaan dana pembiayaan dari LPDB. Padahal isi perjanjian tersebut hanyalah upaya untuk mengelabuhi uang yang telah diterima KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL.
Menimbang, bahwa perbuatan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL yang menerima uang secara tidak sah dan bukan menjadi hak nya sejumlah Rp13.807.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah) yang berasal dari dana bergulir LPDB-KUMKM adalah termasuk “wedderrechtelijke” dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa terkait uang selebihnya dari LPDB-KUMKM untuk KOPANTI JABAR yang telah dicairkan yang keseluruhannya sejumlah Rp.116.823.508.700,00 (seratus enam belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan ribu rupiah) setelah dapat dibuktikan uang sejumlah Rp13.807.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah) yang ternyata diterima oleh KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sebagaimana uraian di atas, terhadap uang selebihnya dapat diuraikan berdasarkan Fakta Hukum :
Adapun KOPANTI JABAR selaku perantara pinjaman/pembiayaan atas 507 UMKM untuk pembelian kios dan Mall BTP, memperoleh uang sejumlah Rp18.739.955.700,00 (delapan belas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut dimana uang tersebut dikuasai oleh ANDRA A. LUDIN (Almarhum) dan digunakan untuk kepentingan pribadinya;
Atas peran dan perbuatan dari ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN sehingga KOPANTI JABAR bisa mendapat dana dari LPDB-KUMKM, ANDRA A. LUDIN (Almarhum) kemudian membelikan rumah 2 (dua) lantai di Komplek Aria Graha Regency yang berlokasi di Jalan Aria Utama Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Ranjasari Kota Bandung dan memberikan1 (satu) unit mobil Toyota Altis warna hitamuntuk DODI KURNIADI. Adapun DEDEN WAHYUDIN juga dibelikan rumah 2 (dua) lantai di Margahayu Raya yang berlokasi di Jalan Venus Timur XIII Nomor2 Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Kota Bandung serta diberi 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna Silver;
Sedangkan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menerima uang sejumlah Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) melalui :
-
-
1. Setoran Tunai a. Tanggal 11 November 2013 sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) setoran tunai ke rekening BCA atas nama PT Pancamulti Niaga Pratama. b. Tanggal 15 Januari 2014 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setoran tunai ke rekening BCA atas nama PT Pancamulti Niaga Pratama. 2 Secara Giro melalui Bank Mandiri a. Tanggal 23 Oktober 2012 menggunakan BG 298173 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). b. Tanggal 29 Oktober 2012 menggunakan BG 298201 sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). c. Tanggal 17 November 2012 menggunakan BG 298230 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). d. Tanggal 24 November 2012 menggunakan RI 298231 sebesar Rp4.274.584.000,00 (empat miliar dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah). e. Tanggal 6 Desember 2012 menggunakan RI 298233 sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). 3 Secara Giro melalui Bank BNI a. Tanggal 23 Oktober 2012 menggunakan BH 206766 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). b. Tanggal 6 Desember 2012 menggunakan CV 012351 sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah). c. Tanggal 22 Januari 2013 menggunakan BG 327603 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). d. Tanggal 1 Februari 2013 menggunakan BC 327604 sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). e. Tanggal 21 Maret 2013 menggunakan BJ 437179 sebesar Rp17.556.969.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). f. Tanggal 25 Mei 2013 menggunakan BJ 437404 sebesar Rp825.000.000,00 (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).
-
Menimbang, Bahwasetelah TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menerima pembayaran uang sejumlah Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) kemudian digunakan untuk melunasi hutangnya di Bank UOB sejumlah Rp63.700.000.000,00 (enam puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah), sedangkan sisanya digunakan untuk melunasi hutang yang lain dan untuk keperluan pribadinya;
Atas pelunasan hutang di Bank UOB tersebut, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI kemudian mendapatkan kembali sertifikat tanah seluas 19.000 m2 yang di atasnya berdiri Mall BTP yang dibangun olehnya, dimana sebelumnya sertifikat itu dijadikan jaminan di Bank UOB;
Bahwa terhadap pembayaran yang telah diterima oleh STEVANUS KUSNADI, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pemecahan sertifikat atas tanah tempat Mall BTP seluas sekitar 6000m2 yang telah dibeli untuk pelaku usaha KUMKM dan menyerahkan sertifikat tersebut ke LPDB-KUMKM sebagai jaminan atas dana pembiayaan yang berasal dari LPDB-KUMKM, namun TERDAKWA STEVANUS KUSNADI tidak melaksanakan kewajiban tersebut justru menjual PT Pancamulti Niaga Pratama beserta aset-asetnya, termasukkeseluruhan tanah dan bangunan Mall BTP serta sertifikat tanahnya kepada KADAFI YAHYA, yang mana penjualan tersebut adalah atas sepengetahuan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL;
Menimbang, bahwa KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL telah melakukan perbuatan melawan hukum menerima uang secara tidak sah dan bukan menjadi hak nya sejumlah Rp13.807.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah) yang berasal dari dana bergulir LPDB-KUMKM untuk pembelian kios bagi UMKM di Mal BTP, sesuai dengan surat dakwaan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan fakta hukum di atas perbuatan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tersebut tidak akan sempurna dan tuntas tanpa ada peran dari pelaku lain in casu adalah TERDAKWA STEVANUS KUSNADI selaku Direktur Utama PT Pancamulti Niaga Pratama periode tahun 1990 s.d. 2015 dan DODI KURNIADI selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (KOPANTI JABAR), DEDEN WAHYUDIN selaku Sekretaris II KOPANTI JABAR dan ANDRA A. LUDIN (Almarhum) selaku Ketua KOPANTI JABAR tahun 2012 s.d. 2013.
Menimbang, bahwa perbuatan permulaan di perkara a quo adalah bermula dari kesepakatan antara TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dengan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sehingga terjadilah permufakatan untuk menyalahgunakan anggaran dana bergulir yang dikelola LPDB. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas mengenai pertemuan antara KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dengan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI di Kantor LPDB, Majelis Hakim menilai terhadap pertemuan tersebut TERDAKWA STEVANUS KUSNADI juga memiliki kepentingan yang besar untuk menemui KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL. Hal ini karena adanya kendala yang mengancam keberlanjutan Mal BTP dan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI terlilit hutang yang besar. Dengan demikian menjadi logis dan rasional apabila kemudian TERDAKWA STEVANUS KUSNADI berperan aktif dan mengambil inisiatif untuk mendatangi KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL di kantor LPDB-KUMKM dan menyampaikan keinginannya untuk mendapat pinjaman/pembiayaan dari KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama di LPDB-KUMKM.
Menimbang, bahwa di persidangan, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI membantah pertemuan tersebut adalah untuk mendapatkan pinjaman. TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menerangkan bahwa pertemuannya dengan KMS DANIEL alias KEMAS DANIEL tersebut adalah untuk menawarkan sewa ruko di Mall BTP ke LPDB-KUMKM.
Menimbang, bahwa keterangan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI ini apabila dihubungkan dengan fakta sebagaimana keterangan saksi-saksi para UMKM di persidangan, semua menerangkan bahwa pembangunan Mal BTP tersebut belum selesai 100%. Tidaklah logis serta menjadi tidak rasional tempat usaha yang belum jadi tetapi sudah ditawarkan untuk disewa. Dengan demikian, keterangan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI patut dikesampingkan karena sebagaimana adagium umum yang sudah menjadi pengetahuan umum di dunia usaha bahwa semakin menarik tampilan atau bangunan suatu toko, maka juga akan semakin menarik minat banyak customer atau pembeli untuk setidak-tidaknya datang mengunjungi tokonya. Sehingga tidak mengherankan banyak pengusaha besar secara kreatif membangun pusat perbelanjaan dengan bangunan yang unik. Situasi dan kondisi ini berlaku pula terhadap suatu tempat usaha yang dianggap tidak menarik, maka akan sedikit pula customer yang tertarik untuk datang yang imbasnya tempat usahanya akan sepi pembeli.Selain itu, apabila alasan yang disampaikan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI bahwa pertemuan dengan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL itu benar, maka lazimnya kebiasaan bisnis tentunya ada surat formal atau ada penawaran tertulis sebagai awal tawaran kerjasama, mengingat LPDB-KUMKM adalah Lembaga Pemerintah yang memiliki prosedur baku. Fakta dari hasil persidangan tidak diketemukan bukti-bukti yang mendukung keterangan STEVANUS KUSNADI, sehingga bantahan tersebut tidaklah perlu dipertimbangkan.
Majelis Hakim berkesimpulan bahwa keterangan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI tersebut adalah upaya untuk mengaburkan fakta yang sesungguhnya yakni kedatangan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI sebenarnya adalah untuk pendapatkan pembiayaan dari LPDB-KUMKM karena kesulitan permodalan dan karena hutang yang tinggi. Bahwa apa yang menjadi tujuan dari TERDAKWA STEVANUS KUSNADI ini bak gayung bersambut dimana KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL telah memperhitungkan dan mengkalkulasikan ada peluang dan kesempatan baginya untuk ikut “mencicipi” anggaran dana bergulir yang dapat disimpulkan antara KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dengan STEVANUS KUSNADI. Mereka saling memanfaatkan situasi dan kondisi yang akan mendatangkan benefit untuk kepentingan masing-masing. Baik KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL maupun TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menyadari kesepakatan mereka terbentur adanya ketentuan di LPDB-KUMKM sehingga untuk mewujudkannya mereka perlu melibatkan Koperasi atau UMKM di lokasi yang sama dengan Mal BTP yang bisa dimanfaatkan dan yang memenuhi kualifikasi sebagai mitra LPDB untuk menerima pembiayaan dana bergulir. Maka KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI kemudian melakukan kesepakatan selanjutnya dengan ANDRA A. LUDIN (almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN selaku pengurus KOPANTI JABAR yang sebelumnya sudah dikenal oleh KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL karena KOPANTI JABAR sudah pernah mendapatkan pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM.
Menimbang, bahwa berdasarkan kesepakatan antara KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI beserta DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) selaku pengurus KOPANTI JABAR, perwujudan pelaksanaan kesepakatan mereka adalah dimulai dari peran DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) selaku pengurus KOPANTI JABAR untuk mengajukan permohonan atau proposal ke LPDB-KUMKM sebagaimana yang telah kami uraikan dan buktikan sebelumnya, yang mana proposal tersebut adalah anggarannya tidak akuntabel serta telah terjadi mark up anggaran dan tolok ukur penggunaan anggaran tidak jelas sehingga sebagaimana uraian di atas, tim on the spot LPDB-KUMKM menilai berdasarkan hasil kunjungan dan wawancara dengan pengurus KOPANTI JABAR terlihat bahwa program pemberian pinjaman/pembiayaan kepada UMKM untuk berdagang di BTP terkesan tiba-tiba dan tanpa persiapan yang matang.
Menimbang, bahwa selama proses verifikasi ini, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) terlihat peran aktif mereka dalam pelaksanaan kesepakatan. Fakta ini diperoleh berdasarkan keterangan saksi-saksi sebagaimana yang telah diuraikan di atas antara lain saksi DEDI K. MARDJA, saksi YAYAN YUSTIAN, yang bersesuaian dengan Barang Bukti nomor 636 yaitu 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Laporan Nomor 486/Lap/Dir.1.3/2012 dari Kepala Divisi Manajemen Risiko kepada Direktur Pengembangan Usaha terkait hal Hasil Kunjungan On The Spot (OTS) ke Koperasi di Provinsi Jawa Barat tertanggal 22 Oktober 2012..
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dari hasil persidangan, atas peran perbuatan DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) yang telah membuat dokumen-dokumen manipulatif untuk kelengkapan formalitas pencairan dana bergulir sebagaimana telah Majelis Hakim uraikan dan analisa di atas, sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan antara KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI beserta DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm), kemudian KOPANTI JABAR memperoleh pembiayaan seluruhnya sebesar Rp.116.823.508.700,00 (seratus enam belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan ribu rupiah) yang seharusnya keseluruhan uang itu digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP yang akan digunakan oleh 507 UMKM. Namun berdasarkan fakta persidangan, terhadap penggunaan anggaran dana bergulir tersebut tidak pernah ada pertanggungjawaban yang jelas bagaimana pelaksanaan pembelian kios, ada berapa UMKM yang kemudian mendapatkan kios serta berapa anggaran yang sebenarnya digunakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, keterangan terdakwa serta barang bukti sebagaimana di atas yang semua alat-alat bukti tersebut diambil alih sebagai dasar analisa di uraian ini, yang menjadi tujuan adanya kesepakatan antara KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, STEVANUS KUSNADI, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) telah terlaksana dengan sempurna. Dari keseluruhan dana bergulir yang berasal dari LPDB-KUMKM sejumlah Rp.116.823.508.700,00 (seratus enam belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan ribu rupiah) kemudian:
KMS DANIEL memperoleh uang sejumlah Rp13.807.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah);
TERDAKWA STEVANUS KUSNADI memperoleh uang sejumlah Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
ANDRA A. LUDIN (Almarhum) memperoleh sebesar Rp18.739.955.700,00 (delapan belas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana keterangan ENDANG SUHENDAR yang bersesuaian dengan alat bukti petunjuk berupa data mutasi rekening ENDANG SUHENDAR dan keterangan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, diperoleh fakta bahwa uang sejumlah Rp13.807.000.000,00 tersebut dilakukan:
Penarikan tunai oleh ENDANG SUHENDAR yang kemudian diserahkan kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dan digunakan untuk keperluan pribadi KMS DANIEL Alias KEMAS DANIAL.
Ditransfer ke rekening PT. Sumber Cipta Griya Utama sejumlah Rp867.084.000,00 dalam dua kali transaksi yaitu Rp437.709.000,00 dan Rp429.375.000 digunakan untuk pembelian properti yaitu gedung untuk perkantoran namun saat ini sudah dijual ke pihak lain sebagaimana keterangan ENDANG SUHENDAR.
Ditransfer ke rekening atas nama I WAYAN WIDANA sejumlah Rp500.000.000,00 untuk uang muka pembelian vila di Kerobokan Bali namun kemudian dibatalkan dan uang muka tersebut habis digunakan oleh ENDANG SUHENDAR.
Menimbang, bahwa uang yang dikuasai TERDAKWA STEVANUS KUSNADI sejumlah Rp84.276.553.000,00 sebagaimana keterangan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI yang bersesuaian dengan keterangan MISBAHUDIN MALONTU, uang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERDAKWA STEVANUS KUSNADI di Bank UOB sejumlah Rp63.700.000.000,00 sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi STEVANUS KUSNADI.
Menimbang, bahwa dana yang diterima oleh TERDAKWA STEVANUS KUSNADI sebesar Rp.84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) tersebut dijustifikasi dengan perjanjian antara TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dan ANDRA A.LUDIN (Alm) yang bertindak selaku Ketua KOPANTI JABAR untuk pembelian kios di Mal BTP yang diperuntukkan bagi UMKM dengan lembaga perantara KOPANTI JABAR. Perjanjian tersebut adalah untuk memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 26 Tahun 2011 tentang Prosedur Operasional Standar di LPDB-KUMKM, yaitu terhadap pembiayaan/pinjaman yang diberikan oleh LPDB-KUMKM dipersyaratkan adanya jaminan. Oleh karenanya, sebagai konsekuensinya TERDAKWA STEVANUS KUSNADI mempunyai kewajiban untuk menyerahkan sertifikat strata title kepada UMKM sejak diterimanya dana dari LPDB yang selanjutnya sertifikat strata title tersebut diserahkan kepada LPDB-KUMKM sebagai jaminan atas pemberian pinjaman kepada UMKM Binaan KOPANTI JABAR. Fakta ini bersesuaian dengan alat bukti surat (BB No.640) yang secara tegas menyatakan kewajiban TERDAKWA STEVANUS KUSNADI untuk menyerahkan sertifikat strata title kepada UMKM yang di persidangan dibenarkan oleh STEVANUS KUSNADI. Surat tersebut adalah Surat Pernyataan a.n. TERDAKWA STEVANUS KUSNADI selaku perwakilan dari PT Pancamulti Niaga Pratama kepada LPDB-KUMKM yang dibuat pada bulan November 2012. Surat Pernyataan yang dibuat oleh TERDAKWA STEVANUS KUSNADI tersebut pada pokoknya TERDAKWA STEVANUS KUSNADI akan menyerahkan sertipikat-sertipikat dari unit unit kios yang dibeli oleh para pedagang kepada LPDB-KUMKM segera setalah dilakukan penandatanganan akta jual beli antara perseroan dengan para pembeli tersebut dan sertipikat-sertipikat tersebut telah tercatat atas nama masing-masing pembeli, untuk kemudian dibebani Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan pinjaman UKM-UKM (Binaan Kopanti) dimaksud kepada LPDB-KUMKM. Akan tetapi bukannya menyerahkan sertifikat strata title unit-unit kios di Mal BTP kepada para UMKM binaan KOPANTI JABAR untuk diteruskan kepada LPDB-KUMKM, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI justru menjual saham PT Pancamulti Niaga Pratama beserta seluruh asetnya termasuk tanah dan banguanan Mal BTP kepada KADAFI YAHYA senilai Rp 50.000.000.000,00. (lima puluh miliar rupiah). Terkait dengan penjualan saham PT Pancamulti Niaga Pratama dan asetnya kepada KADAFI YAHYA diperkuat dengan Barang Bukti Nomor 43 yaitu 1 (satu) bundel dokumen berupa rekapitulasi realisasi pembayaran terhadap TERDAKWA STEVANUS KUSNADI beserta dokumen pendukungnya.
Menimbang, bahwa penjualan saham yang dilakukan oleh TERDAKWA STEVANUS KUSNADI kepada KADAFI YAHYA juga dapat dilihat dari perjanjian Induk antara PT. Pancamulti Niaga Pratama dengan PT Mirah Agung Raya dan KADAFI YAHYA Nomor 104 tanggal 26 Nopember 2015 di hadapan Notaris ROSIDA RAJAGUKGUK SIREGAR SH., M.Kn. dalam point 2.2 perjanjian induk tersebut terdapat kalimat “Tuan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI sepakat akan mengalihkan seluruh hak beserta seluruh bangunan yang melekat atas tanah dan bangunan dengan Hak Guna Bangunan seluas 19.220 M2 (sembilan belas ribu dua ratus dua puluh meter persegi) kepada perseroan sebelum terjadinya jual beli saham (“Peralihan Kepemilikan Tanah).” Sedangkan definisi “tanah dan bangunan” sebagaimana dalam perjanjian induk tersebut adalah “sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 592, tertanggal 11-10-2013 (sebelas oktober tahun dua ribu tiga belas), atas nama dan sepenuhnya milik dari Tuan STEVANUS KUSNADI, dengan surat ukur 00088/Pakemitan/2013, seluas 19.220 M2 (sembilan belas ribu dua ratus dua puluh meter persegi), yang dikenal masyarakat terletak di jalan AH Nasution, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03 (sebagaimana digambarkan pada lampiran 1) dan bangunan yang melekat di atas tanah tersebut, yang di ubah menjadi Hak Guna Bangunan milik perseroan oleh penjual.”
Menimbang, bahwa berdasarkan perjanjian induk nomor 104 tanggal 26 Nopember 2015 diketahui bahwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menjual seluruh Tanah dan Bangunan Mal BTP kepada KADAFI YAHYA, termasuk juga TERDAKWA STEVANUS KUSNADI telah menjual kios-kios di Mal BTP yang menjadi milik UMKM Binaan KOPANTI JABAR seluas kurang lebih seluas 6000 m2 (enam ribu meter persegi) yang seharusnya diserahkan kepada LPDB-KUMKM sebagai jaminan atas pembiayaan dana bergulir yang bersumber dari APBN.
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap bahwa KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL mengetahui dan menyetujui terjadinya penjualan saham beserta aset PT Pancamulti Niaga Pratama berupa Tanah dan Bangunan dari TERDAKWA STEVANUS KUSNADI kepada KADAFI YAHYA, yang mana seharusnya sertifikat tanah tersebut menjadi jaminan yang harus diserahkan kepada LPDB-KUMKM. Di persidangan pula terungkap bahwa KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL yang merekomendasikan dan mengenalkan KADAFI YAHYA kepada KOPANTI JABAR. Berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat disimpulkan secara jelas bahwa telah terjadi permufakatan antara KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, STEVANUS KUSNADI, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) untuk tidak menyerahkan jaminan dana bergulir kepada pihak LPDB-KUMKM sebagaimana yang ditentukan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 26 tahun 2011 sebagaimana tersebut di atas.
Menimbang,bahwa uang selebihnya yang ada di rekening KOPANTI JABAR baik yang di rekening Bank Mandiri Nomor Rekening: 1300012307271 atas nama PUSKOPANTI JAWA BARAT maupun di Rekening Bank BNI Nomor Rekening : 3008599286 atas nama PUSKOPANTI PROPINSI JAWA BARAT yang keseluruhannya sejumlah Rp Rp18.739.955.700,00 (delapan belas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) sebagaimana keterangan DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm), YAYAN YUSTIAN, IIS SUMIATI seluruhnya dikuasi oleh ANDRA A.LUDIN dan tidak digunakan untuk keperluan penataan dan pembuatan kios untuk 507 UMKM yang mendapat pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM sebagaimana BB No. 3 yaitu 1 (satu) bundel asli dokumen Perjanjian Kerjasama Pembelian Unit-Unit Kios Bandung Timur Plaza antara PT. Pancamulti Niaga Pratama dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat No: 001/BTP-PKPL/X/2012, No: /IST/PKPL/PB-JB/X/2012 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2012 melainkan disalahgunakan untuk keperluan pribadi antara lain di transfer ke pihak lain yaitu EVITA ASMALDA sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana BB Nomor 805 yaitu 2 (dua) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro dan formulir transfer rekening Bank Mandiri tanggal 05 November 2012 senilai Rp1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) atas nama pengirim PUSKOPANTI dan Penerima atas nama EVITA ASMALDA.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan alat bukti lainnya sebagaimana uraian di atas, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN yang sejak awal sudah dilibatkan oleh ANDRA A.LUDIN untuk membuatkan surat-surat sebagai formalitas untuk mendapatkan pembiayaan dari LPDB-KUMKM sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan antara KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dan ANDRA A.LUDIN kemudian juga berperan aktif menguasai rekening para UMKM penerima pembiayaan yang akan mendapat transfer dana dari LPDB-KUMKM dan memindahkan dana tersebut ke rekening KOPANTI JABAR di Bank Mandiri dan Bank BNI yang kemudian telah dapat dibuktikan dana-dana tersebut disalahgunakan sebagaimana yang telah uraikan dan buktikan. Tanpa adanya peran dan perbuatan DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN sebagai kepanjangan tangan perbuatan ANDRA A.LUDIN maka kesepakatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan dana bergulir dari LPDB-KUMKM untuk pembiayaan/pinjaman untuk pembelian kios-kios di Mal BTP tersebut tidak akan selesai dengan sempurna. DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN yang sudah terlibat sejak awal proses kegiatan a quo tentu sudah menginsyafi dan telah pula menyadari kosekuensinya.
Menimbang,bahwa atas peran dan perbuatan DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN , oleh ANDRA A.LUDIN kemudian DODI KURNIADI diberikan fasilitas berupa :
rumah 2 (dua) lantai di Komplek Aria Graha Regency yang berlokasi di Jalan Aria Utama Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Ranjasari Kota Bandung
1 (satu) unit mobil Toyota Altis warna hitam
sedangkan DEDEN WAHYUDIN diberi fasilitas berupa :
rumah 2 (dua) lantai di Margahayu Raya yang berlokasi di Jalan Venus Timur XIII Nomor2 Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Kota Bandung
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna Silver;
Menimbang, bahwa atas adanya fasilitas tersebut baik DODI KURNIADI maupun DEDEN WAHYUDIN membenarkannya bahwa mereka mendapatkan fasilitas tersebut dari ANDRA A.LUDIN. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN telah menunjukkan dokumen-dokumen yang dapat membuktikan rumah yang diberi oleh ANDRA A.LUDIN tersebut adalah pembelian pada tahun 2011 atau sebelum adanya kegiatan pembiayaan/pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM untuk pembelian kios-kios di Mal BTP sehingga Majelis Hakim menilai terhadap rumah-rumah tersebut perolehannya bukan berasal dari dana bergulir LPDB-KUMKM sebagaimana perkara a quo, sedangkan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Altis warna hitam dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna Silver sesuai fakta persidangan kendaraan tersebut sudah tidak dikuasai dan dinikmati lagi baik oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN karena sudah dijual ke pihak lain oleh ANDRA A.LUDIN. Bahwa terhadap rumah 2 (dua) lantai di Komplek Aria Graha Regency yang berlokasi di Jalan Aria Utama Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Ranjasari Kota Bandung yang dikuasai oleh DODI KURNIADI dan rumah 2 (dua) lantai di Margahayu Raya yang berlokasi di Jalan Venus Timur XIII Nomor 2 Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Kota Bandung yang dikuasai oleh DEDEN WAHYUDIN tersebut telah disita dan dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam perkara a quo, telah dapat dibuktikan perolehannya bukan berasal dari dana bergulir yang berasal dari LPDB-KUMKM, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam amar putusan nanti.
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan berdasarkan keterangan YAYAN YUSTIAN, DEDI K. MARJA yang bersesuaian dengan barang bukti nomor 699 yaitu rekening Bank Mandiri atas nama KOPANTI JABAR dan bersesuaian juga dengan barang bukti nomor 804 yaitu 1 (satu) bundel print-out mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1300012455252 atas nama Dodi Kurniadi periode transaksi bulan 03 Desember 2012 s.d. 30 Juni 2014 serta keterangan DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN diperoleh fakta:
DODI KURNIADI menerima uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diterima melalui rekening transfer dari rekening Bank Mandiri Norek: 1300012307271 atas nama PUSKOPANTI JABAR ke rekening Bank Mandiri nomor 900-00-0945791-3 atas nama DODI KURNIADI tanggal 3 Desember 2012 dengan keterangan untuk Deposito.
DEDEN WAHYUDIN menerima uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diterima melalui Tarik tunai dari rekening Bank BNI Nomor Rekening: 3008599286 atas nama PUSKOPANTI PROPINSI JAWA BARAT tanggal 7 Februari 2013 yang kemudian dimasukkan ke buku tabungan.
Menimbang, bahwa atas adanya fakta-fakta ini baik DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN di persidangan tidak bisa menjelaskan terkait apa penerimaan uang tersebut sehingga Majelis Hakim berkesimpulan DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN juga telah menerima uang sejumlah tersebut yang bersumber dari LPDB-KUMKM. Bahwa terhadap fakta-fakta hukum adanya penerimaan uang oleh DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp250.000.000,00, yang ternyata memilik sumber yang sama dengan uang yang dikuasai ANDRA A.LUDIN sehingga membawa konsekuensi adanya perubahan jumlah uang yang tadinya sebagaimana Surat Dakwaan sebesar Rp18.739.955.700,00 (delapan belas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) menjadi sejumlah Rp Rp18.489.955.700,00 (delapan belas miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta-fakta hukum dan argumentasi tersebut di atas, perbuatan “melawan hukum” yang dilakukan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dalam kegiatan pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM untuk pembelian kios di mall BTP tahun 2012-2013 adalah saling berkaitan dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu rangkaian perbuatan melawan hukum dengan perbuatan yang dilakukan oleh STEVANUS KUSNADI, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) sehingga menjadi perbuatan melawan hukum yang sempurna.
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI yang dilakukan bersama-sama dengan DODI KURNIADI, DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) sehubungan dengan penyalahgunaan dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2012 dan Tahun 2013 untuk pembiayaan pembelian kios bagi UKM Binaan KOPANTI JABAR di Mal BTP tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yaitu “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 35/PER/LPDB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman kepada Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui Lembaga Perantara:
Pasal 5
(2) Dalam hal Lembaga Perantara melaksanakan polachanneling, KUMKM penerima terdiri dari:
KUMKM strategis dengan persyaratan sebagaiberikut:
UMKM Strategis Penerima, dengan persyaratansebagai berikut:
Menjalankan kegiatan usaha sektor riil strategis minimal 1 (satu) tahun dan/ataumemiliki prospek usaha yang layak;
Memenuhi kriteria usaha mikro, kecil danmenengah sesuai peraturan perundanganyang berlaku;
Pasal 6
(2) Ketentuan Pinjaman/Pembiayaan kepada KSP/USPKoperasi Primer atau KUMKM Strategis melalui LembagaPerantara sebagai penyalur dana (channeling):
Pinjaman/Pembiayaan diberikan atas dasar analisiskelayakan usaha;
Pinjaman/Pembiayaan digunakan untuk modal kerja dan/atau investasi KUMKM;
Jumlah maksimum Pinjaman/Pembiayaan berdasarkan analisis kelayakan usaha;
Jangka waktu Pinjaman/Pembiayaan termasuk masa tenggang sesuai jenis dan kelayakan usaha, dengan ketentuan untuk modal kerja maksimal 5 (lima) tahun
dan investasi maksimal 10 (sepuluh) tahun;Tingkat suku bunga/jasa Pinjaman/Pembiayaan sesuaidengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Periode pembayaran bunga/jasa dan pengembalianpokok Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuaikelayakan usaha;
Pinjaman/Pembiayaan yang diterima oleh KSP/USP Koperasi Primer atau KUMKM strategis harus disalurkan direalisasikan dalam jangka waktu maksimal 60 (enampuluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya danabergulir dari LPDB-KUMKM pada rekening KSP/USPKoperasi Primer atau KUMKM strategis, yang dibuktikandengan laporan tertulis tentang penyaluran/realisasiPinjaman/Pembiayaan;
Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan dibuat secara notarialatau dibawah tangan;
Pasal 8
Permohonan pinjaman / pembiayaan
Lembaga Perantara penyalur (Channeling) yang memenuhipersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) dan ayat (3) huruf a, mengajukan permohonan kepadaLPDB-KUMKM dengan melampirkan dokumen sebagaiberikut:
UMKM Strategis:
Profil UMKM;
Perijinan yang dimiliki;
Deskripsi singkat usaha;
Proforma keuangan (neraca dan laporan rugi laba) usaha;
Proposal pinjaman yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah pinjaman,rencana pengembalian pinjaman, proyeksi cash flow, proyeksi neraca dan proyeksi laba/rugi;
Fotokopi KTP pemilik dan/atau pengelola UMKM;
Pasal 11
Pencairan Pinjaman/Pembiayaan dilakukan setelah seluruh
persyaratan pencairan terpenuhi.
Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor 11/PER/LPDB/2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman kepada Usaha Kecil Menengah:
Pasal 4
Persyaratan UMKM yang dapat diberikan pinjaman oleh LPDB-KUMKM adalah sebagai berikut:
Usaha yang akan dibiayai layak secara bisnis;
Memiliki badan usaha dan legalitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memiliki laporan keuangan yang terstruktur 2 (dua) tahun terakhir dengan keuntungan positif;
Memiliki laporan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk jumlah pinjaman di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Memiliki kantor dan/atau lokasi usaha dengan status yang jelas.
Pasal 6
UKM yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada LPDB-KUMKM dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kelengkapan legalitas berupa
Fotokopi Akta Pendirian dan/atau perubahan Anggaran Dasar beserta SK pengesahannya;
Fotokopi Izin Usaha yang akan dibiayai;
Fotokopi Surat Keterangan Domisili dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
Fotokopi NPWP;
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Fotokopi bukti status kantor
Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir
Pasal 7
Analisis Kelayakan UMKM dilakukan oleh LPDB-KUMKM dan/atau menggunakan jasa pihak ketiga/konsultan yang ditetapkan oleh LPDB-KUMKM dengan memperhatikan aspek: manajemen dan organisasi, usaha dan produksi, pasar, yuridis, keuangan, karakter pemilik UKM.
Lampiran Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor: 26/PER/LPDB/2011 tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB-KUMKM:
BAB II: Pedoman Umum
Angka 3 Huruf a
Pedoman ini menetapkan mengenai pokok-pokok pengaturan yang mencakup keseluruhan siklus pemberian pinjaman/pembiayaan yaitu: angka 2) Prinsip kehati-hatian pemberian pinjaman/pembiayaan
BAB III : Prinsip-Prinsip Dasar
Prinsip dasar pinjaman/pembiayaan yang disalurkan kepada Mitra LPDB-KUMKM adalah sebagai berikut:
Memenuhi asas kehati-hatian;
Mempertimbangkan asas kelayakan usaha, asas pemerataan, asas pemberdayaan serta asas manfaat (benefit) yang layak sesuai dengan tugas dan fungsi serta visi dan misi LPDB-KUMKM;
Permohonan yang diajukan Mitra LPDB-KUMKM harus dianalisis. kelayakanusahanya dengan memperhatikan hal-hal sébagal berikut:
Pengenatan dan pemahaman yang komprehensif mencakup Karakter(Character), Modal (Capital), Kemampuan (Capacity). Kondisi (Condition) danKeyakinan/Jaminan (Collateral);
Penelaahan atas tujuan penggunaan dana güna menghindarkan diri dari risikoakibat kesalahan dalam penetapan ketentuan dan persyaratan Pinjaman/Pembiayaan;
Analisis dan perhilungan mengeriai aspek potensi risiko dan Pinjaman/Pembiayaan, dengan memastikan aspek legalitas dan perijinan usaha, kondisidan perkembangan usaha, aspek manajemen, permodalan dan kemampuanpengembalian dana Mitra LPDB-KUMKM:
Memperhitungkan dan memperhatikan penetapan tingkat Tarif/lmbal Jasa;
Mencantumkan secara tránsparan analisis atas manfaat dan risiko yang mungkintimbul ákibat PinjamaniPembiayaan (risk and return trade off), baik yang berupafinancial maupun non financial yang terjadi sebelum, selàma maupuri sesüdahpembèriah Pinjaman/Pembiayaan yang dapat menimbulkan kewajiban bagiLPDB-KUMKM.
Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Mitra LPDB-KIMKM, agar dihindari:
Pinjaman / Pembiayaan yang diberikah dengan tujuan untuk mengambil alih kredit(take over) dari lembaga keuangan lain yang kolektibilitasnya bermasalah;
Pinjaman / pembiayaan yang digunakan untuk tujuan-tujuan atau usaha-usaha yang bersifat spekulasi;
Pemberian Pinjaman / Pembiayaan kepada Mitra LPDB-KUMKM, yang tidak diijinkan(dilarang):
c. Untuk mernbiayai obyek, usaha dan pemilik yang sarna narnun dipecah menjadi atasnama beberapa debitur KUMKM;
e. Pinjaman / Pembiayaan yang. diberikan kepada pengembang (developer) yangdigunakan untuk membeli / meminjam Surat Berharga atau untuk pembiayaanpengadaan / pembelian dan/atau pengolahan tanah.
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tidak akan bisa terlaksana tanpa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh STEVANUS KUSNADI, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm). Dengan demikian berdasarkan uraian fakta yuridis tersebut di atas yang diperoleh dari alat-alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, petunjuk-petunjuk yang membenarkan rangkaian fakta-fakta serta didukung barang bukti yang relevan apabila dihubungkan satu dengan lainnya telah diperoleh fakta-fakta yang utuh dan saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “melawan hukum” yang dilakukan DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN telah terpenuhi .
Ad.3 Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa kata “memperkaya” berdasar dari kata dasar “kaya”, secara harfiah kata “kaya” dapat diartikan mempunyai banyak harta, uang atau benda lainnya. “memperkaya”, berarti menjadikan lebih kaya atau adanya perubahan bertambahnya kekayaan atau perubahan cara hidup seseorang seperti orang kaya. “memperkaya diri“ berarti menjadikan diri sendiri bertambah kaya. “memperkaya orang lain” berarti menjadikan orang lain bertambah kaya. “memperkaya korporasi” berarti menjadikan kumpulan orang dan/atau kekayaan berorganisasi, bertambah kaya berapapun jumlah penambahan kekayaan itu.
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi Indonesia” terbitan Bayu Media tahun 2005 halaman 40, memberikan penjelasan tentang pengertian Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri yakni sebagai berikut:
Perolehan Kekayaan;
Perolehan Kekayaan melampaui dari Sumber Kekayaan;
Adanya Kekayaan Yang Sah Sesuai Dengan Sumber Kekayaannya dan Ada Kelebihan Kekayaan Yang Tidak Sah.
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah, sedangkan memperkaya orang lain adalah sebaliknya, orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaan dari orang lain selain si pembuat. Demikian juga halnya dengan memperkaya suatu Korporasi, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi. Walaupun si pembuat tidak memperoleh atau bertambah kekayaannya, tetapi beban tanggungjawab pidananya disamakan dengan diri yang mendapat kekayaan tersebut secara pribadi.
Menimbang, bahwa di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan kata “memperkaya”, demikian pula dalam penjelasannya tertulis kata-kata “cukup jelas”.
Menimbang, bahwa kata “memperkaya” sangat abstrak sehingga mempunyai cakupan penafsiran yang sangat luas. Pada satu sisi rumusan yang demikian dikatakan akan mempermudah dalam menjerat pelaku tindak pidana Korupsi, namun di sisi lain dapat mengurangi kepastian hukum apabila tidak disertai pembuktian konkrit dan memadai.
Menimbang, bahwa dari sudut bahasa, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikan bahwa “memperkaya” berarti menjadi lebih kaya, orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya. Secara harfiah memperkaya artinya bertambah kaya, sedangkan kata, “kaya” artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya. Dan penafsiran istilah “memperkaya” adalah menunjukkan adanya perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaan yang di ukur dari penghasilan yang diperolehnya.
Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi tidak harus berarti Terdakwa menjadi kaya atau bertambah kekayaannya atas perolehan keuangan negara tersebut. Dalam pengertian kaya yang harus diperhatikan bukan saja si pelaku korupsi menjadi bertambah kekayaannya di luar apa yang semestinya ia dapatkan secara sah/resmi, akan tetapi juga menyangkut nilai/substansi dari jumlah uang yang ia terima sehingga dapat dikatakan si pelaku korupsi tersebut karenanya menjadi kaya.
Menimbang, bahwa uang yang diambilnya itu apakah dipakai untuk membeli harta kekayaan ataukah tidak, menurut beliau bukan persoalan dalam unsur ini, dengan demikian perbuatan korupsi memperkaya diri tidak perlu berarti pembuat harus telah menjadi kaya dalam arti memiliki harta benda yang banyak. Memperkaya juga berarti relatif artinya suatu perbuatan atau kegiatan menjadi suatu kondisi objektif, tingkat kemampuan materiil tertentu dijadikan lebih meningkat lagi dalam pengertian yang tetap relatif walaupun secara subjektif orang yang bersangkutan mungkin merasa belum kaya / tidak kaya. Bahwa kata “memperkaya” dapat ditafsirkan orang yang sudah kaya masih menambah kekayaan atau orang lain tidak harus kaya kemudian menjadi kaya karena bertambah kekayaannya.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, dalam persidangan terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
Memperkaya TERDAKWA STEVANUS KUSNADI sebesar Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
Memperkaya KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sebesar Rp13.807.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah),
Memperkaya ANDRA A. LUDIN (Almarhum) sebesar Rp18.489.955.700,00 (delapan belas miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Memperkaya DODI KURNIADI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Memperkaya DEDEN WAHYUDIN sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Dengan demikian unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi.
Ad.4 Unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ” merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah ”kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUNDANG-UNDANG-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga konsepsi kerugian negara yang dianut adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara menyebutkan: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perbuatan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI yang dilakukan bersama-sama dengan DODI KURNIADI, DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) sehubungan dengan penyalahgunaan dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2012 dan Tahun 2013 untuk pembiayaan pembelian kios bagi UKM Binaan KOPANTI JABAR di Mal BTP tersebut tersebut telah menimbulkan kerugian Negara sejumlah Rp116.823.508.700,00 (seratus enam belas milyar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah). sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pinjaman oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012 dan 2013 kepada Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat Nomor: PE.03/SR-668/D5/01/2022 tanggal 29 Agustus 2022, sehingga dengan demikian unsur” Dapat merugikan keuangan negara atau perekonamian negara” yang dilarang dalam Pasal ini telah terpenuhi;
Ad.5 Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan / keturutsertaan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan“
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan “Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan”. Untuk memahami pengertian tentang penyertaan (deelneming) ini, dapat dipedomani beberapa pandangan doktrin dan yuriprudensi sebagai berikut :
Adami Chazawi menyatakan bahwa "pembuat" dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tidak melakukan tindak pidana secara pribadi, melainkan secara bersama-sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jika dilihat dari sudut perbuatan mana hanyalah memenuhi sebagian dari syarat/unsur tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta (Adami Chazawi, Hukum Pidana bagian 3, Percobaan dan Penyertaan, halaman 81).
Menurut Roeslan Saleh, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasan, penerbit Gajah Mada Yogyakarta, halaman 11, menyatakan: Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing- masing peserta secara satu persatu dan berdiri sendiri, terlepas dari hubungan perbuatan-perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya.
Simons dan Langemeijer dalam buku P.A.F. Lamintang, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, cetakan ketiga, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal. 628-629 menyatakan bahwa: ”Medeplegen veronderstelt bewuztzjin van samenwerking yang artinya: perbuatan turut melakukan itu menunjukkan kesadaran tentang adanya suatu kerjasama”. Untuk adanya suatu kerjasama itu tidak perlu bahwa para peserta yang melakukan suatu tindak pidana itu sebelumnya telah memperjanjikan suatu kerja sama seperti itu, melainkan cukup apabila pada saat suatu tindak pidana itu dilakukan, setiap orang di antara para peserta itu mengetahui bahwa mereka itu bekerja sama dengan orang lain.
JAN REMMELINK dalam bukunya “Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dalam KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia”, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, Hal.316, menyatakan bahwa yang turut serta kehadiran fisik pada waktu pengambilan barang tidak disyaratkan dan jika kerjasama secara diam-diam terwujud, kita harus menyimpulkan adanya keikutsertaan, yang di Jerman disebut sukzessive mittaterschaft. Selanjutnya dalam halaman 317-318 bukunya tersebut JAN REMMELINK menyatakan :“Tiap orang yang dikualifikasikan sebagai turut melakukan tidak niscaya harus memenuhi seluruh unsur delik (pokok). Ada semacam pembagian kerja dengan tanggung jawab yang dibebankan pada kelompok secara bersama-sama. Seorang medepleger tidak diisyaratkan untuk secara tuntas memenuhi semua unsur delik. Tindak pelaksanaan delik tidak seluruhnya harus diwujudkan oleh turut pelaku (medepleger). Karena itu bentuk medeplegen dapat difungsikan sebagai berikut :
Untuk menciptakan dan melekatkan pertanggungjawaban pada orang-orang yang turut terlibat dalam tindak pidana namun yang tidak mungkin dikualifikasikan sebagai pelaku (pleger) mengingat kenyataan bahwa yang disebut terakhir tidak memenuhi faktor-faktor delik yang sifatnya konstitutif;
Untuk memperluas pertanggungjawaban orang yang turut terlibat tindak pidana, yang di samping bertanggung jawab sebagai pelaku (pleger), juga harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya dalam kerjasama yang sadar dengan pihak lain.
BARDA NAWAWI ARIEF, dalam bukunya Sari Kuliah Hukum Pidana, penerbit Fak. Hukum Undip,1993 halaman 31, mengutip pendapat Pompe menyatakan bahwa: ”Ada tiga kemungkinan dalam keturut-sertaan melakukan tindak pidana, yaitu:
Mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik.
Salah seorang memenuhi semua unsur delik, sedang yang lain tidak.
Tidak seorang pun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka bersama sama mewujudkan delik.
EDDY O. S. HIARIEJ dalam bukunya “Prinsip-prinsip Hukum Pidana”, Cahaya Atma Pustaka, 2014, Cetakan ke-5, Yogyakarta, Hal. 313-314 menyatakan “Dalam hukum Jerman terdapat istilah sukzessive mittaterschaft yang menyatakan bahwa turut serta melakukan dapat terwujud melalui kerja sama secara diam-diam. Artinya, kendatipun kesengajaan untuk kerjasama perlu rencana terlebih dahulu, namun dapat saja seseorang yang sedang menuntaskan suatu perbuatan pidana mendapat bantuan dari orang lain untuk menyelesaikan perbuatan pidana tersebut bahkan turut serta dalam melakukan perbuatan pidana tersebut”. Lebih lanjut EDDY O. S. HIARIEJ mengilustrasikan kerja sama diam-diam dengan contoh: “ketika A dan B sedang mencungkil pintu toko tiba-tiba datang C dan D yang membantu A dan B. Setelah pintu berhasil dibuka mereka berempat kemudian menjarah isi toko. Disini tidak ada kesepakatan antara A dan B dengan C dan D terlebih dahulu. Namun perbuatan C dan D secara diam-diam dan tanpa kesepakatan terlebih dahulu dengan A dan B dianggap turut serta melakukan pencurian”.
Arrest Hoge Raad tanggal 17 Mei 1943 menyatakan: "apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan".
Arrest Hoge Raad tanggal 29 Juni 1936 Nomor 1047, yang menyatakan bahwa: ”Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat dicapai.”
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22 Desember 1955 Nomor : 1/1955/M.Pid, menguraikan pengertian turut serta tersebut sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi bekerja sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh Undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu”.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, dalam mewujudkan tindak pidana (korupsi) KMS DANIEL telah melibatkan peran pelaku lain yaitu TERDAKWA STEVANUS KUSNADI selaku Direktur Utama PT Pancamulti Niaga Pratama periode tahun 1990 s.d. 2015, DODI KURNIADI selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (KOPANTI JABAR) tahun 2012 s.d. 2013, DEDEN WAHYUDIN selaku Sekretaris II KOPANTI JABAR tahun 2012 s.d. 2013 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ANDRA A. LUDIN (Almarhum) selaku Ketua KOPANTI JABAR tahun 2012 s.d. 2013. Oleh karena itu perlu dibuktikan adanya wujud kerjasama kongkrit diantara mereka.
Menimbang, Bahwa secara mutatis mutandis fakta-fakta hukum dan analisa hukum yang telah diuraikan pada unsur ke-1 s/d unsur ke-4 pada Analisa Yuridis ini, dipergunakan serta merupakan bagian dari pembuktian unsur ke-5 mengenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan / keturutsertaan antara KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL bersama-sama dengan STEVANUS KUSNADI DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) , dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL bersama-sama dengan STEVANUS KUSNADI, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) telah bekerja sama dengan sadar dan erat sebagaimana fakta hukum sebagai berikut:
Berawal pada tahun 2010 TERDAKWA STEVANUS KUSNADI membangun pusat perbelanjaan atau Mall BTP di atas lahan seluas sekitar 19.000 m2 dengan rencana luas bangunan sekitat 23.000 m2 di Jalan A.H. Nasution Nomor 46A Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung. Untuk pendanaannya bersumber dari pinjaman / kredit pembiayaan Bank dan pihak-pihak lain;
Pada tahun 2011 penyelesaian pembangunan Mall BTPyang sudah mencapai sekitar 80% (delapan puluh persen)mengalami kendala karena kehabisan modal ditambah adanya beban pembayaran cicilan pinjaman bank dan pihak-pihak lain. Untuk mengatasi kendala pendanaan tersebut Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi mengenai adanya pemanfaatan pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM berkeinginan untuk menemui KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL yang merupakan teman lamanya;
Pada awal tahun 2012 bertempat di Kantor LPDB-KUMKM Jalan MT. Haryono Nomor 52-53 Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan, Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI melakukan pertemuan dengan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL guna membahas permasalahan Mall BTP. TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM untuk meneruskan pembangunan Mall BTP. KMS DANIEL alias KEMAS DANIALmenyampaikan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena program LPDB-KUMKM hanya untuk pembiayaan modal kerja dan investasi bagikoperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Untuk itu Terdakwa KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL mengarahkan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI agar bekerjasama dengan KOPANTI JABAR supaya bisa menerima dana bergulir LPDB-KUMKM;
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti arahan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL tersebut, pada sekitar bulan April 2012 bertempat di Mall BTP, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI melakukan pertemuan dengan pengurus KOPANTI JABAR yakni ANDRA A. LUDIN (Almarhum) dan DODI KURNIADIuntuk menyampaikan keinginannya mendapatkan dana bergulir dari LPDB-KUMKM melalui KOPANTI JABAR dengan dalih penataan UMKM di Mall BTP. Dalam pertemuan tersebut disepakati rencana perjanjian pembangunan dan pembelian lahan kios di BTP yang diperuntukkan bagi para pedagang kaki lima yang akan dikoordinasikan oleh KOPANTI JABAR, yang pembiayaannya menggunakan mekanisme pinjaman/pembiayaan dari LPBD-KUMKM;
Menindaklanjuti pertemuan di atas, kemudian sekitar bulan Mei 2012bertempat di Mall BTP, KMS DANIEL alias KEMAS DANIALbersama denganTERDAKWA STEVANUS KUSNADI lalu melakukan pertemuan dengan ANDRA A. LUDIN (Almarhum), DODI KURNIADI, DEDEN WAHYUDIN, dan beberapa pengurus KOPANTI JABAR lainnya untuk membahas rencana penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM melalui KOPANTI JABAR. Pada pertemuan tersebut juga disepakati akan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak yang melancarkan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM tersebut termasuk pemberian ke KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa inisiasi adanya penggunaan anggaran LPDB-KUMKM yang disamarkan dengan kegiatan penyaluran pinjaman untuk pembiayaan kepemilikan kios bagi UMKM di Mal BTP adalah bermula dari permasalahan keuangan yang membelit TERDAKWA STEVANUS KUSNADI terkait pembangunan Mal BTP. Dari permasalahan yang dialami TERDAKWA STEVANUS KUSNADI itu, KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL melihat ada peluang dan kesempatan yang bisa digunakan untuk ikut menggunakan uang yang berasal dari anggaran LPDB-KUMKM. Keadaan inilah yang mendorong terjadinya kesepakatan. Kesepakatan yang pertama di perkara a quo adalah kesepakatan antara TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dengan saksi KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL yang melahirkan adanya permufakatan untuk menyalahgunakan anggaran dana bergulir yang dikelola LPDB-KUMKM. Pada saat pertemuan antara KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dengan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI di Kantor LPDB, TERDAKWA STEVANUS KUSNADI memiliki kepentingan yang besar untuk menemui KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL. Hal ini karena adanya kendala yang mengancam usahanya atau terlilit hutang yang besar. Dengan demikian menjadi logis dan rasional apabila kemudian TERDAKWA STEVANUS KUSNADI berperan aktif dan mengambil inisiatif untuk mendatangi KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL ke kantor LPDB-KUMKM dan menyampaikan keinginannya untuk mendapat pinjaman/pembiayaan dari KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM. Antara KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dengan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI kemudian saling memanfaatkan situasi dan kondisi yang akan mendatangkan benefit untuk kepentingan masing-masing.
Menimbang, bahwa baik KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL maupun TERDAKWA STEVANUS KUSNADI menyadari kesepakatan mereka tidak akan bisa dilaksanakan karena akan terhambat dengan ketentuan di LPDB-KUMKM yang mana TERDAKWA STEVANUS KUSNADI tidak masuk kualifikasi sebagai mitra LPDB-KUMKM karena bukan usaha kecil. Atas hal ini kemudian KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI memerlukan kesepakatan dengan pihak lain yang memenuhi kualifikasi sebagai mitra LPDB-KUMKM dan disepakati akan menggunakan KOPANTI JABAR. Perwujudannya adalah melakukan pertemuan dengan para pengurus KOPANTI JABAR yaitu ANDRA A. LUDIN (almarhum), DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN . Dari pertemuan tersebut timbullah kesepakatan kedua yaitu Kesepakatan antara KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dengan DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm).Sebagai pelaksanaannya masing-masing memiliki peran perbuatan sebagaimana telah diuraikan dalam analisa yuridis di unsur-unsur sebelumnya namun dapat kami uraikan singkat sebagai berikut :
KMS DANIEL alias KEMAS DANIEL sesuai dengan jabatannya berperan aktif di internal LPDB-KUMKM untuk mempercepat prosedur permohonan pembiayaan dana bergulir untuk pembelian kios di Mal BTP yang diajukan oleh KOPANTI JABAR dan menyetujui usulan permohonan dari KOPANTI JABAR dengan sengaja mengabaikan opini risiko dan analisis kelayakan hukum.
STEVANUS KUSNADI, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) menyiapkan proposal dan dokumen-dokumen manipulatif untuk formalitas syarat kelengkapan permohonan pembiayaan/pinjaman dana bergulir, menguasai rekening para UMKM penerima pembiayaan yang akan mendapat transfer dana dari LPDB-KUMKM dan memindahkan dana tersebut ke rekening KOPANTI JABAR di Bank Mandiri dan Bank BNI, menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait Mal BTP, membuat perjanjian kerjasama fiktif untuk mengaburkan fakta penerimaan penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Menimbang, bahwa atas peran dan perbuatan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL, STEVANUS KUSNADI, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) sebagaimana fakta hukum telah dapat dibuktikan pihak-pihak yang diperkaya yaitu :
KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL sebesar Rp13.807.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus tujuh juta rupiah),
TERDAKWA STEVANUS KUSNADI sebesar Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
ANDRA A. LUDIN (Almarhum) sebesar Rp18.489.955.700,00 (delapan belas miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
DODI KURNIADI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
DEDEN WAHYUDIN sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dapat diketahui adanya bentuk keturutsertaan / penyertaan didalam perkara a quo antara KMS DANIEL, STEVANUS KUSNADI, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) sebagai berikut;
Terdapat kehendak yang sama antara KMS DANIEL, STEVANUS KUSNADI, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) serta telah direalisasikan dan tujuan dari kehendak yang sama tersebut telah terpenuhi dengan sempurna dengan bertambahnya kekayaan mereka.
Bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KMS DANIEL, telah lengkap diselesaikan (voltooid) dengan melibatkan peran pelaku lainnya yaitu STEVANUS KUSNADI, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) hingga menimbulkan akibat berupa kerugian keuangan negara yang dilarang undang-undang.
Bahwa kualifikasi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Penyertaan (deelneming) sudah terpenuhi, adapun kedudukan KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dan ANDRA A. LUDIN dalam perkara a quo adalah sebagai “Pleger” atau orang yang melakukan, sedangkan DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN selaku “Medepleger” atau orang yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan tersebut, maka telah terjadi kerjasama yang erat dan sadar yang dilakukan oleh KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dengan STEVANUS KUSNADI, DODI KURNIADI dan DEDEN WAHYUDIN dan ANDRA A LUDIN (Alm) . Kerjasama tersebut menunjukkan adanya kesatuan kehendak (bewuste samenwerking) dan kesatuan perbuatan fisik (physieke samenwerking) yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik.
Dengan demikian unsur penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi.
Ad.6 Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu ketentuan tentang “pidana tambahan” terkait pembayaran uang pengganti.
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, Terdakwa juga dituntut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Bahwa berpedoman pada Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa terbukti memperoleh dan menikmati hasil korupsi yang dilakukannya sebagaimana telah terbukti perbuatan korupsi yang dilakukan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI memperkaya diri sendirisejumlah Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
DODI KURNIADI memperkaya diri sendiri, sejumlah sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diterima melalui rekening transfer dari rekening Bank Mandiri Norek: 1300012307271 atas nama PUSKOPANTI JABAR ke rekening Bank Mandiri nomor 900-00-0945791-3 atas nama DODI KURNIADI tanggal 3 Desember 2012. Kepada DODI KURNIADI selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut yakni Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).DEDEN WAHYUDIN sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diterima melalui Tarik tunai dari rekening Bank BNI Nomor Rekening: 3008599286 atas nama PUSKOPANTI PROPINSI JAWA BARAT tanggal 7 Februari 2013Kepada Terdakwa II DEDEN WAHYUDIN selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut yakni sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa khusus terhadap ANDRA A. LUDIN (almarhum), yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 10 Maret 2020 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor: 3273103008590003 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Bandung tanggal 6 Mei 2020. Atas hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHP maka Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur terkait dengan langkah-langkah yang dapat dilaksanakan apabila tertuduh meninggal dunia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 34, yaitu:
Pasal 33
Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan,sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, makapenyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebutkepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yangdirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Pasal 34
Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaandi sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan Salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, penyidikan baru dilakukan tertanggal 16 September 2021, sedangkan ANDRA A. LUDIN (almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 10 Maret 2020, sehingga terhadap ANDRA A. LUDIN tidak dapat diterapkan mekanisme sebagaimana ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa sebagaimana keadaan yang telah diuraikan di atas juga tidak memungkinkan dilakukan Penuntutan terhadap ANDRA A. LUDIN (almarhum). Namun demikian dalam rangka pemulihan keuangan negara, Mahkamah Agung RI telah memberikan pedoman sebagaimana telah diuraikan dalam Pasal 5 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian juga ditegaskan dalam Penjelasan Umumnya yaitu:
Bahwa terkait parameter perhitungan besaran uang pengganti yang didasarkanpada harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dimungkinkan terdapat adanya suatu pengecualian. Pengecualian tersebut terjadi, apabila hartabenda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh Terdakwa,melainkan telah dialihkan kepada pihak lain, yang pihak tersebut tidak dilakukansuatu penuntutan. Dengan pengecualian tersebut, maka uang pengganti tetapdapat dijatuhkan kepada Terdakwa kendati Terdakwa tidak menikmati harta bendayang diperolehnya.
Menimbang, bahwa atas dasar tersebut di atas maka pembayaran uang pengganti yang seharusnya dibebankan kepada ANDRA A. LUDIN (almarhum) dapat dialihkan pembebanannya kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL dalam perkara a quo. Namun demikian dalam rangka mencapai prinsip-prinsip peradilan yang fair (fair trial), maka barang-barang milik ANDRA A. LUDIN (almarhum) yang berada dalam penguasaan ahli waris yang telah disita dalam perkara a quo dapat dilakukan lelang dan dijadikan faktor pengurang terhadap pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL.
Menimbang, Atas uraian tersebut maka masing-masing pelaku dalam perkara a quo dibebani untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti yaitu:
KMS. DANIEL alias KEMAS DANIAL sejumlah Rp32.296.955.700,00 (tiga puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
TERDAKWA STEVANUS KUSNADI sejumlah Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
DODI KURNIADI sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Terdakwa II DEDEN WAHYUDIN sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa terhadap pembebanan uang pengganti tersebut juga akan diperhitungkan uang hasil penjualan lelang barang-barang milik pelaku yang telah dilakukan penyitaan dan digunakan sebagai Barang Bukti (BB) dalam persidangan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sebagaimana akan ditentukan dalam Amar Putusan..
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, ternyata perbuatan Terdakwa STEVANUS KUSNADI telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan PERTAMA, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan PERTAMA, yaitu melanggar Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa selebihnya menurut Majelis Hakim adalah berkaitan analisa atas fakta persidangan, sehingga sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan ini, penilaian atas fakta persidangan berdasar alat bukti (keterangan saksi, alat bukti surat, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa) telah secara terang dinyatakan dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana Terdakwa STEVANUS KUSNADI, sehingga nota pembelaan tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, disamping pidana penjara dapat juga dijatuhi pidana denda, oleh karenanya terhadap Terdakwa dijatuhi juga pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Barang Bukti Nomor 1-844 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi telah menimbulkan kerugian negara dalam kategori Paling berat yakni: lebih dari Rp.100.000.000.000,- ( seratus miliar rupiah)
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tingkat kesalahan termasuk kategori Sedang yakni: terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi , baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama; terdakwa merupakan orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dampak perbuatan Terdakwa Aspek dampak sedang : perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala provinsi;
Menimbang, bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa kategori aspek keuntungan Terdakwa Tinggi : nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan;.
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa STEVANUS KUSNADI dengan mempertimbangkan kategori kerugian negara kategori Paling Berat, dengan tingkat kesalahan Terdakwa kategori sedang, dampak kategori Sedang serta keuntungan kategori tinggi sebagaimana Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, adalah dalam rentang pidana penjara antara 13(tiga belas) sampai dengan 16(enam belas) tahun dengan pidana denda dalam rentang antara Rp650.000.000,00 (enam ratus lima juta rupiah) sampai dengan Rp800.000.000,00 ( delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana penjara bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan oleh para Terdakwa, akan tetapi pemidanaan adalah upaya pembelajaran bagi si Terdakwa, agar apabila Ia telah menjalani seluruh atau sebagian dari hukumannya maka Ia diharapkan dapat kembali dengan baik ke tengah-tengah masyarakat dengan tidak mengulangi lagi berbuat tindak pidana, sehingga dengan demikian pemidanaan itu haruslah bersifat proporsional dengan prinsip edukasi, koreksi, preventif dan refresif, yang mana diharapkan bahwa pemidanaan tidak saja mengakibatkan efek jera bagi sipelaku melainkan harus pula mampu mendatangkan efek jera bagi masyarakat secara menyeluruh, oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi Terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah;
Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dalam tingkat nasional;
Terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa koperatif dalam menjalani proses peradilan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa merasa bersalah;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 193 ayat (1) dan (2) huruf b serta Pasal-Pasal lain dalam Undang undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa STEVANUS KUSNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa sendiri atau orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan PERTAMA.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa STEVANUS KUSNADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa STEVANUS KUSNADI membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp84.276.553.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
No. BB Barang Bukti 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 099/KPKL/PB/IX/2015 tanggal 11 September 2015 perihal Penawaran Take Over Tempat Usaha di Bandung Timur Plaza (BTP) yang ditujukan kepada Bapak Kadafi Yahya MBA, President Director MIRAH GROUP; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 002/KPKL/PB/IX/2021 tanggal 21 September 2021 perihal Permohonan Mediasi dengan PT PANCA MULTI yang ditujukan kepada Direktur Utama LPDB KUMKM. 1 (satu) bundel asli dokumen Perjanjian Kerjasama Pembelian Unit-Unit Kios Bandung Timur Plaza antara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat No: 001/BTP-PKPL/X/2012, No: /IST/PKPL/PB-JB/X/2012 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2012; 1 (satu) bundel asli dokumen Kesepakatan Bersama Kepemilikan Asset Bandung Timur Plaza antara PT PANCAMULTI NIAGA PRATAMA dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat No: 002/BTP-PKPL/X/2012, No: 001/IST/PKPL/PB-JB/X/2012 yang dibuat tanggal dan ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2012; 1 (satu) bundel copy dokumen Amandemen / Addendum I (satu) Perjanjian Kerjasama Pembelian Unit-Unit Kios Bandung Timur Plaza antara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat No: 003/BTP-KPKL/X/2012, No: 003/IST/KPKL/PB-JB/X/2012 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 16 Oktober 2012; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 147/KPKL/PB/X/2012 tanggal 10 Oktober 2012 perihal Pemyataan Untuk Melengkapi Kekurangan Dokumen yang ditujukan kepada Bapak Direktur Utama LPDB KUMKM Kementerian Negara Koperasi & UKM Republik Indonesia; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 001/KPKL/PB/IX/2021 tanggal 7 September 2021 perihal Permohonan Audiensi yang ditujukan kepada Bapak Menteri Koperasi & UMKM Republik Indonesia; 1 (satu) bundel salinan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Satuan Ruangan Kios Di Gedung Bandung Timur Plaza No.:477/UKM/BTP/PPJB/ll/13; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 268/KPKL/PB/IX/2012 tanggal 3 September 2012 perihal Permohonan Pembiayaan yang ditujukan kepada Bapak Direktur Utama LPDB KUMKM Kementerian Negara Koperasi & UKM Republik Indonesia; 1 (satu) lembar asli tanda terima Surat tanggal 10 April 2013 dengan penerima ANNISA PUTRI dengan stempel LPDB - KUMKM dan yang menyerahkan surat adalah DEDEN WAHYUDIN beserta 1 (satu) bundel asli Surat Nomor: 71/KPKL/PB/IV/2012 tanggal 5 April 2013 perihal Permohonan Perpanjangan Grace Periode yang ditujukan kepada Bapak Direktur Utama LPDB KUMKM Kementerian Koperasi & UKM Republik Indonesia; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 18/KPKL/PB/I/2014 tanggal 27 Januari 2014 perihal Pengkinian Data yang ditujukan kepada Bapak Direktur LPDB KUMKM Kementerian Negara Koperasi & UKM Republik Indonesia; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 134/KPKL/PB/IX/2012 tanggal 22 September 2012 perihal Permohonan Pembiayaan Untuk Penataan Tempat Usaha Pelaku Usaha Sektor Informal yang ditujukan kepada Bapak Direktur LPDB KUMKM Kementerian Negara Koperasi & UKM Republik Indoensia; 1 (satu) bundel copy dokumen Perjanjian Kerjasama Antara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat No: 002/BTPPKPL/XI/2015, No. /IST/PKPL/PB-JB/XI/2015 tanggal 24 Nopember 2015. 2 (dua) lembar copy Nota Kesepahaman antara Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (KOPANTI) Jawa Barat dengan PT MIRAH AGUNG PERDANA Tentang Pengelolaan Terhadap Aset Berupa Unit-Unit Kios di Lokasi Bandung Timur Plaza Yang Dikelola Oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti); 1 (satu) bundel copy Turunan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 13 Tanggal 13 September 2016 dengan Notaris H. IWAN YUSUF ANWARI, S.H.; 1 (satu) bundel copy Turunan Akta Perjanjian Kerjasama Antara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Nomor: 14, tanggal 13 September 2016 dengan Notaris H. IWAN YUSUF ANWARI, S.H; 1 (satu) bundel copy Akta Penjaminan Perorangan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jawa Barat (KOPANTI JABAR), Nomor: 02, tanggal 10 April 2017; 1 (satu) lembar asli Surat Nomor: 015/KPKL/PB/II/2013 tanggal 1 Februari 2013 perihal Revisi Permohonan Pembiayaan yang ditujukan kepada Bapak Direktur Utama LPDB Deden Wahyudin 29 September 2021 1285/DIK.01.05/ 23/09/2021 18 Tanda Terima Pengelolaan Barang Bukti Kemas Danial dkk Page 2 KUMKM Kementerian Negara Koperasi & UKM Republik Indonesia. 1 (satu) lembar asli tanda terima Surat tanggal 15 September 2015 dengan penerima WULAN dengan stempel LPDB - KUMKM dan yang menyerahkan surat adalah MUHAMMAD AMANUDIN beserta 2 (dua) lembar asli Surat Nomor: 100/KPKL/PB/IX/2015 tanggal 14 Septembr 2015 perihal Usulan Rencana Pengelolaan Bandung Timur Plaza (BTP) yang ditujukan kepada Bapak Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). 1 (Satu) lembar copy Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kota Bandung Nomor : 0001/IUPPUB/X/2017/DPMPTSP tentang izin usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atas nama PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA 1 (satu) lembar copy Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Nomor :0086/IUPUB/XI/2017/DPMPTSP tentang Izin Usaha Perdagangan Menengah atas nama PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA 1 (Satu) lembar copy Surat Izin Nomor :644.2/0001/IMB-UB/XI/2016/BPPT tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 1 November 2016 1 (Satu) lembar copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) besar Nomor 510/3- CG39/BPPT tanggal 4 Maret 2015 1 (Satu) lembar copy Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Nomor 510/002- IUPP/VII/2013 tanggal 27 Juni 2013.- 1 (Satu) lembar Asli Surat nomor 021 /PKPKJ/PB/JB/l11/2013 tanggal 20 Maret 2013 Perihal Undangan 1 (Satu) lembar copy Surat Nomor 079/PUSKPKL/PB/V/2013 tanggal 24 Mei 2013 Perihal Undangan. 1 (Satu) bundel Asli Surat Nomor 086/PUSKPKL/PB/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 Perihal Penandatanganan ulang SP3. (Satu) bundel copy Surat Nomor 087/PUSKPKL/PB/VII/2013 tanggal 04 Juli 2013 Perihal Informasi Penyerahan Surat Pembatalan Kepemilikan Kios di BTP. (Satu) bundel Asli Surat Nomor 128/PUSKPKL/PB/X/2013 tanggal 23 Oktober 2013 Perihal Usulan Penangguhan Jadwal Cicilan. 1 (satu) lembar asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 017/PUS-KPKL/JB/II/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal Permohonan 1 (satu) lembar asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 029/PUS-KPKL/JB/III/2014 tanggal 18 Maret 2014 perihal Permohonan. 1 (satu) bundel asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 030/PUS-KPKL/JB/IV/2014 tanggal 08 April 2014 perihal Permohonan. 1 (satu) bundel asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor /KPKL/PB/IV/2014 tanggal 16 Mei 2014 perihal Permohonan Keringanan Pembayaran cicilan Kios 1 (satu) lembar asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 135/KPKL/PB/IX/2014 tanggal 8 September 2014 perihal Pemberitahuan Tentang Kepemilikan Kios 1 (satu) lembar asli surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 139/KPKL/PB/JB/X/2014 tanggal 3 Oktober 2014 perihal Permohonan Buy Back Guarantee 2 (Dua) lembar asli Surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 152/KPKL/PB/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 perihal Permohonan Buy Back Guarantee. 2(dua) lembar asli Surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 097/KPKL/PB/VII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 perihal Permohonan Buy Back Guarantee. 1 (Satu) lembar copy Surat berkop KOPANTI JAWA BARAT nomor 017/KPKL/JB/IX/2016 tanggal 15 September 2016 perihal Surat Jawaban Konfirmasi Transaksi Jual Beli Kios Bandung Timur Plaza 1 (satu) bundel print-out asli Rekening Koran Bank BUKOPIN, Nomor Rekening : 4202000306 a.n. AMAR AGUS TAUFIK periode 02/01 2012 s.d. 27/12. 2013 1 (satu) bundel dokumen akuisisi saham dan aset PT.PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dan PT MIRAH AGUNG RAYA 1 (satu) bundel fotokopi Akta Perjanjian Kerjasama anara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA dengan KOPANTIJABAR nomor 14 tanggal 13 September 2016 2 (dua) lembar fotokopi dokumen nota kesepahaman antara KOPANTI JABAR dengan PT MIRAH AGUNG PERDANA tentang Pengelolaan terhadap aset berupa unit unit kios di Lokasi BTP yang dikelola oleh KOPANTI 1 (satu) bundel dokumen berupa rekapitulasi realisasi pembayaran terhadap TERDAKWA STEVANUS KUSNADI beserta dokumen pendukungnya 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama A. GANI SETIAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama A. SUHERMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AAS HOLISOH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADE RUKMANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADI IRAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADRA JANITRA HENDRAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGNES ANGELIA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUNG BUDIANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUNG RUMEKSO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS HIMAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS PRIATNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS WAWAN DERMAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AHMAD NAZMUL MUTAQIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AHMAD YUSUF; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AISYAH HANDAYANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AJAT SUDRAJAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AMING GUNAWAN SUNDAYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDANG SUARNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDRI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANGGRAENA ROSMINI HARAHAP; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANI ANGGRAENI SW; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANITA BERMISIANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANNEKE ZERINA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARBY PURBA JATNIKA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARIKA PUSPITASARI, S.Ds; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP HUDA MULIJA ROBAYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP KOMARA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP MUSSYAFA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP RIVA PERDIANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP SETIAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASEP SOLEH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ATENG ASMARA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ATHIFAH ULYA ARSYAD; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama Rachmad H Kusuma 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BAMBANG ROBANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BAMBANG SUPRIYANTO S,SE; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BAMBANG WIJONARKO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama CAPRIYANTHI EV; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama CECEP HARUN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama CHANDRA NUR HAMSYAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADAN KUSWARDAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADAN SAEBULDAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADANG NASRUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADANG RAHMAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADANG SUHANDA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DAIM SUPRIATNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DANI SAEFUL ISLAM; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DARMIYANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDE JUMARA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDE KOSWARA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDI SETIAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDI SYAHRUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DENI HERAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DENNY PITRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DENNY SUKIRMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DENY SUSANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DETI AMELIA DEWI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DETI NURANI RAKHMAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEVI MUCHAROMAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEWI ASTUTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEWI DAHNIAR PURBA WANGI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEWI SAFITRI PRIYATNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEWI TRISNAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIAN PERMATASARI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINA ANISA FITRIANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINA NURDIANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINA ROSITA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINDIN DIMYATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINI MUZIATIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DONNY IRAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DR. MELANIKA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DRS. ADANG ANWAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DRS. H. SYARIFUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DRS. SUYONO MM; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DRS. HJ. NENENG HENDRIATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DUSENG MUSTAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama E. SUDRAJAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EDI WINARTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ELI SOYANINGSIH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ELLEN KH. MALONDA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Perjanjian pinjaman kepemilikan kios atas nama ENCEP RUHIYAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENDANG HERMAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pencairan atas nama ENDANG NANDANG BISRI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENENG SOPIHARYANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERI RATNA SARININGSIH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERICK FAISAL AHMAD; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERIN HERAWAN JAYA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERNIE PRASETYA NINGSIH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERVAN TAUFIQ, SE; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERVINA RIYANTI PUSPITASARI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ERWIN BACHRUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ETRI MARTINI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EVAN WISASTRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EVITA ANGGRAENI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EVITA ASMALDA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FACHRUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FAHMI TAUFIC, ST; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FANNY FITRIASARI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FARICHA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FAUZI ABDURAB ALWANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FAUZI NURHASAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FERRY DARMANSYAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FITRI YANTI NAIM; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FP DWI ANI FEGDA M; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FRANS SETIAWAN HIDAYAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FURQON AL-ANSHORY; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama GINTA SUMARNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama H. MUCHAMAD RIZAL; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama H. MUHAMMAD ABBY BASITH, SE, MM; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HANIFAH INDRIANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HANY OKTAVIANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HARYONO ADIGUNAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HASTARENY; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HENDI A. PRATAMA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HENDRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HENDRAA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HENDRIAN AGUSTIA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HERI MULYONO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HIKMATUL SYA’BAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HIZRAH ASYANI SAPUTRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HJ. TETE AMALIA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Perjianjian pinjaman kepemilikan kios atas nama HJ. ATTIN KORYATIN, SE; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HJ. IRLIF RULIYANTINE; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HJ. SRI SUSILOWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IDA FARIDA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IDA MULYATI MEGA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IDHI PRABAWANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IIS CAHYANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IIS KANIAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IMA RIMA YANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IMAN HIDAYATULOH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IMAM NUGRAHA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IR. ASTO GURITNO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IRFAN FIRMANSYAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IRMAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IWAN SASTRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IWAN WAHYUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JAJANG JAELANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JAJANG SAEFUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JAROT HIDAYAT P, DRS, MPD; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JOHN HUTAPEA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KIKEU NUR AFRIANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KOKO HARIYANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KURNIA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KURNIAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KUSNA DRAJAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LANI FADILAH HAERANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LENI MINARWATY; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LIES DEWI NURAENI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LINA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LINAWATY; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LYANI AGUSTIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama M. ISKANDAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama M. TAUFAN PRIBADI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MASROYAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MOCH. JUFRI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MOHAMAD SOHEH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MOMON ABDURAHMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MT. IHSAN ANSHORI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUH. IQBAL RUSIANDI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUHAMAD IJUDIN RAHMAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUHAMAD SUYUDI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUHAMMAD AMANUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUHARANI MAESARAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama GUGUN GUNADI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MUMUH MUHTARI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NANANG SURYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NANI ROSNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NARANDRA SATIAWAKI PRATIWISNO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NAZWIR NAZAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NELI YUNIARTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NENENG ALEHI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NENI SURYANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NITA MEGAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NONO SUMARSONO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NOVAN NURWANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NUR ASTRI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NUR FATIMAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NURKHOLIDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama PARAMITHA WAHYU KARISMA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama PUPU PAHRUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama R. SUHARTININGSIH A. MD; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RACHMA BUDIYANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RACHMAD HADIAH KUSUMA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RAFIQAH BUSYRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RAHAJENG RESTU KANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RANI YULIANTI ISKANDAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RB PROBO H; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RENI INDRIAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RESTE SIANTURI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIDHOWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIDWAN NURDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIKI FADLILLAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RINA CANDRA WIDHYARTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RINA DIANA SARI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RITA ROSITA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RITA ROSLITA SATIVA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIZAL SURYA WIJAYA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RONNY DHARMAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RONNY TJAHYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ROY NURTA MAHARDIKA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RUDI LESTIANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SARI DAMAYANTI CICARINGIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SARIP HIDAYATULOH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SARIPIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SASTRA MELIYAR AMRAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SEMINGAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SEPTIANI SUSILAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SETIYOKO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SHEILA ADINDA PRATIWI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SHINTA DEWI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SINTA YULIANTI SUYONO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI FATIMAH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI MIRAH SARIBANON; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SRI HARIMURTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SRI HERLINA HIDAYAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SRI PUJIASTUTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUATMAJI SIDHARTA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUKAESIH; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUPARMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUPRIYADI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUPRIYANTI HERWINA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUSANTI SRI REJEKI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUSILAWATY; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUTAN IRIANSYAH HASIBUAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUTARNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SYAMSUL KAMAR (PENCAIRAN THP II); 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SYAUQI MAULIDZAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TATA DIBRATA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TATANG RUSMANA MAULANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TATANG SETIAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TATANG SUPARMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TATI ROHAYATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TEDJO PANGARSO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TETTY ROHAYATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama THAMRIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TOMAS TARIGAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TUTY SULASTRI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TUYANTI NURYATIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UDI RUJITO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UJANG RAHMAT HIDAYAT; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UJANG SUMARNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UJANG SURYO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama USUP SUPRIATNA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UUS MULYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WANDA RUKANDA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WAWAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WIEN DYAHRINI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WINI NOVIANI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YADI RAHMADI PUTRA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YAN PURWANTO; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YANNY SRIYANTINI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YANTI KUSRIANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YANTI SUSANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YATI ROCHYATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YAYA TARYAMAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YAYAN YUSTIAN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YAYU LUVILIYANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YR NORMADEWI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUDWIASTUTI ERAWATI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YULI HARLINA HARUN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YULIANI AGUSTINI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YULIANTI ROSITA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YULIASTUTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUMELANI SHINTA DEWI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUNIARTI SURYANI DEVI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Perjanjian pinjaman kepemilikan kios atas nama YUNITA AFIANTY SIREGAR; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUNITA TRIYANA; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUSSI YULIANTI; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUSUP HASANUDIN; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUSUF TOJIRI, SH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RAHMAN WAHYUDIN; 1 (satu) bundel Fotocopi legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 26 /KEP /M. KUKM/VIII/2017. 1 (satu) bundle copy legalisir laporan nomor 517/Lap/Dir.1.3/2014 Tanggal 24 Agustus 2014. 1 (satu) bundle copy legalisir Notulen Rapat No 071/NRKP/LPDB/2012 tanggal 29 Oktober 2012. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 119.1/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Pembentukan Badan Layanan dana Bergulir 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 05/Per/M.KUKM/VI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 06/Per/M.KUKM/V/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 21/KEP/M.KUKM/V/2012 tentang Pengangkatan anggota Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 27/KEP/M.KUKM/V/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/KEP/M.KUKM/X/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Usaha pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 027/PER/LPDB/2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 017/PER/LPDB/2013 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 16/KEP/M.KUKM/V/2010 tentang Pengangkatan Direktur Utama pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 23/KEP/M.KUKM/VII/2010 tentang Pengangkatan Direktur Pengembangan Usaha pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel Fotokopi legalisir Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 33/KEP/M.KUKM/IX/2011 tentang Pengangkatan Direktur pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) buku kumpulan peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 026/PER/LPDB/2011 tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 013/PER/LPDB/2012 tentang Addendum Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 26/PER/LPDB/2011 tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 530.A/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 22 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 530.C/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 532.b/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 625/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 626/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 29 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 626.A/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 29 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 626.B/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 29 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel dokumen Analisa Yuridis Nomor 626.C/AY/Dir.3.2/2012 tanggal 29 Oktober 2012 Kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan dari Divisi Hukum dan Humas Perihal Analisa Kelayakan Secara Hukum 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Opini Resiko Nomor: 562/Div.MR/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 dari Divisi Manajemen Resiko kepada Komite Pinjaman/ Pembiayaan perihal Opini Resiko Pemberian Pinjaman/Pembiayaan ke UKM Binaan Kopanti, Bandung, Jawa Barat 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Opini Resiko Nomor: 119/Div.MR/III/2013 tanggal 1 Maret 2013 dari Divisi Manajemen Resiko kepada Komite Pinjaman/ Pembiayaan perihal Opini Resiko Pemberikan Pinjaman/Pembiayaan ke PKL/UKM Binaan Kopanti, Bandung, Jawa Barat 1 (satu) bendel fotokopi legalisir permohonan fasilitas pinjaman / pembiayaan kepada UMKM Bandung Program Channeling KOPANTI JAWA BARAT dari Divisi Bisnis II Kepada Komite Pinjaman / Pembiayaan tanggal 8 Oktober 2012 perihal Permohonan fasilitas pinjaman/pembiayaan kepada UMKM Bandung Timur Plaza (BTP) Program Channeling KOPANTI Jawa Barat. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir permohonan penambahan plafon pinjaman / pembiayaan kepada UMKM BTP Program Channeling KOPANTI JAWA BARAT dari Divisi Bisnis II Kepada Komite Pinjaman / Pembiyaan tanggal 7 Februari 2013 perihal Permohonan fasilitas pinjaman/pembiayaan kepada UMKM Bandung Timur Plaza (BTP) Program Channeling KOPANTI Jawa Barat 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Notulen Rapat Komite Pinjaman Nomor: 071/NRKP/LPDB/2012 tanggal 29 Oktober 2012 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen perjanjian No LPDB-KUMKM: -005/DIR/PKS/2012 No KOPANTI JABAR: 002/IST/KPKL/PB/X/012 tanggal 8 Oktober 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor 98/MKP/LPDB/2013 tanggal 4 Maret 2013 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor 518/MKP/LPDB/2012 tanggal 23 Oktober 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Memorandum Komite Pinjaman/Pembiayaan Nomor 267/MKP/LPDB/2013 tanggal 29 April 2013 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 420/Dirut/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp. 5.462.886.750,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 421/Dirut/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp. 4.066.570.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 425/Dirut/2012 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp. 3.468.510.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 443/Dirut/2012 tanggal 13 November 2012 sebesar Rp. 13.138.994.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 471/Dirut/2012 tanggal 4 Desember 2012 sebesar Rp. 10.979.297.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 470/Dirut/2012 tanggal 4 Desember 2012 sebesar Rp. 10.653.118.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 510/Dirut/2012 tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp. 1.958.910.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 511/Dirut/2012 tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp. 16.705.934.000,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 054/Dirut/2013 tanggal 28 Januari 2013 sebesar Rp. 24,281.076.200,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 223/Dirut/2013 tanggal 15 Maret 2013 sebesar Rp. 22.329.474.500,- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir dokumen pemindahbukuan/transfer nomor 327/Dirut/2013 tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp. 4.497.265.000,- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Memorandum Komite Remedial Nomor 022/MKR/LPDB/2015 tanggal 06 Oktober 2015 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip Remedial (SP3R) Nomor 012/SP3R/LPDB/2015 tanggal 2 Desember 2015 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip Remedial (SP3R) Nomor 30/SP3R/LPDB/2016 tanggal 9 November 2016 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip Remedial (SP3R) Nomor 31/SP3R/LPDB/2016 tanggal 17 November 2016 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen LHP BPK 2013 1 (satu) bundel fotokopi legalisir matriks pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Penyaluran Dana Bergulir pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ketua Kopanti Jawa Barat Nomor: / KPKL/PB/VII/2012 tanggal 9 Agustus 2012 perihal Permohonan Pembiayaan 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ketua Kopanti Jawa Barat Nomor: 143/ KPKL/PB/IX/2012 tanggal 3 September 2012 perihal Permohonan Pembiayaan 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ketua Kopanti Jawa Barat Nomor: 015/ KPKL/PB/II/2013 tanggal 1 Februari 2013 perihal Revisi Permohonan Pembiayaan 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AAN RUSDANA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ABDI KURNIA PUTRA RUNGKUTY. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS SURACHMAT. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDI MAIFA DEA FATIMA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANGGA FIRMANSYAH. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama APONG NURHAYATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARDI NUGROHO WIBIKSANA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ASTRID GARNAWATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DANI FIRMANSYAH. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DARMAN YUDIANTANA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDEN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDI TARMAN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DINDIN WAHIDIN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DODO MURTADO. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DR. ALI MASRUR, M.Ag. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUNIE INDRIATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANTON SANTOSA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENDANG SRI MULYANI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FARINA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FRANSISKA THERESIA MIRATANIA. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama BENNY RENGGANA - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama HANIFAH 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama HARDI WIRTAN EDI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama HERNITA MEGA 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama HERYATI WIDIYANI. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama EUIS TITIN HERAWATI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama INDRAWATI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama INDRITA WULANDARI- 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama IRMAN HIQMAWANSYAH 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama KAREL RESA MAHARDIKA 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama KHUSNUL KHOTIMAH- 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama KIKY RIZKY NATAKUSUMAH. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama MUHAMAD ISNENDAR. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NENENG KARTINI. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NETI SUMIATI - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NILAWATI. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NINA JUHANA. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NONENG ROCHIDAH - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NUNUNG NURHAYATI BANDI. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama NURSETO SRIYONO. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama OKTIZAR TANJUNG 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama PIPIT VITRIA ANGGRAENI. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama RAHMAN MANURUNG. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama RAMDANINGSIH SUPRIATIN 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama RINA DEWIYANTI. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama Rr SUSI NAWANGSARI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama R. SANDI AJI SATRIA 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama SHINTA NURMALA K - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama SITI SARAH FAUZIAH. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama SUWIYATNO. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama SYAMSUL KAMAR. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama TARYANA. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama UKAN SUKANDI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama USEP SOBARI 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama WIRSAD. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama WIWI RUWITA. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama YANTI AHDYANTI. 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama YURNALIS. - 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman kepada LPDB atas nama YUSNI ENDANG 1 (satu) bundel copy legalisir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14/KEP/M.KUKM/VIII/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 27/KEP/M.KUKM/V/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 25/KEP/M.KUKM/VII/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20/KEP/M.KUKM/VII/2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 36/KEP/M.KUKM/X/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 123/KEP/LPDB/2010 tentang Pengangkatan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. - 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 336/KEP/LPDB/2010 tentang Pengangkatan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. - 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 014/KEP/LPDB/2011 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Bisnis I.2 di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 080/KEP/LPDB/2011 tentang Mutasi Jabatan Kepala Bagian di Lingkungan Direktur Keuangan dan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 414/KEP/LPDB/2011 tentang Mutasi Jabatan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern/Kepala Divisi di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 415/KEP/LPDB/2011 tentang Mutasi Jabatan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 219/KEP/LPDB/2012 tentang Mutasi Jabatan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern/Kepala Divisi di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 003/KEP/LPDB/2013 tentang Pengangkatan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. - 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 004/KEP/LPDB/2013 tentang Mutasi Jabatan Kepala Divisi dan Kepala Bagian di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) lembar copy legalisir Daftar Nama Pegawai Tahun 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013 LPDB KUMKM 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 468a/KMK.01/2004. Nomor: 07/SKB/M.KUKM/X/2004 tentang Pengaturan Pengelolaan Dana Bergulir Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Turunan/ Salinan Akta Cessie Nomor 3 tanggal 3 Desember 2015 oleh Notaris Evita Anggraeni, S.H. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Perjanjian Kerjasama antara PT Pancamulti Niagapratama dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat No. 002/BTP-KPKL/X/2012 dan atau No. 002/KPKL/PB-JB/X/2012. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Lembar Disposisi Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan nomor Agenda: 579/328 tanggal 10 Juli 2012. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir surat dengan nomor 241/KPKL/PB/VII/2012 tanggal 9 Juli 2012 perihal Permohonan Peninjauan dari Pengurus Koperasi Pedagang Kaki Lima “Panca Bhakti” (KOPANTI) Jawa Barat kepada Direktur Utama LPDB KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir surat dengan nomor 143/KPKL/PB/VII/2012 tanggal 3 September 2012 perihal Permohonan Pembiayaan dari Pengurus Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat kepada Direktur Utama LPDB KUMKM, Proposal Penataan Tempat Usaha Bagi Pelaku Usaha di Sektor Informal oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (KOPANTI Jawa Barat), dan Usulan Pengajuan/ Nominatif Pedagang Kaki Lima (Kopanti). 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Penjamin Perorangan Kopanti Jabar, Nomor: 02, tanggal 10 April 2017. - 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Penjamin Perusahaan (corporate guarantee), Nomor: 17, tanggal 29 April 2017 - 1 (satu) bundel copy legalisir berkas disposisi No. Agenda 008 tanggal 24 Februari 2014, perihal laporan kunjungan kepada Mitra di Prov Jawa Barat yang berisi Laporan nomor:094/Lap/Dir.1.2/2014 perihal Laporan kunjungan kepada Mitra di Provinsi Jawa Barat, surat nomor:037/KPKL/PB/III/2014 perihal penjelasan piutang dan modal, surat nomor:036/KPKL/PB/III/2014 perihal keterangan penggunaan rekening, Rekening koran nomor rekening 0083052616 periode 30/11/13 s.d 31/01/14, disposisi nomor agenda: 047 tanggal 5 Maret 2015 perihal hasil kunjungan monitoring dan evaluasi Kopanti di Prov Jabar., lembar disposisi npmpr agenda: 039 tanggal 4 Maret 2014 perihal: hasil kunjungan monitoring dan evaluasi Kopanti Prov Jabar, Memorandum nomor: 047/Mem/Dir.1/2014 perihal: hasil kunjungan Monitoring dan Evaluasi Kopanti di Provinsi Jawa Barat. - 1 (satu) bundel copy legalisir berkas disposisi No. Agenda: 243, tanggal 25 Februari 2014 perihal penyampaian konsep LHP yang berisi Surat nomor: 12/S/XV/02/2014 tanggal 10 Februari 2014 perihal penyampaian konsep LHP dari BPK kepada Dirut LPDB, surat nomor 265/Dirut/2014 tanggal 5 Maret 2014 Hal: Penyampaian Rencana Aksi atas konsep LHP BPK RI beserta lampirannya. 1 (satu) bundel copy legalisir kartu piutang remedial LPDB KUMKM, Mitra Kopanti Jabar per 31-03-2021 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AAM PRASETIATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama H. AGUS TAMAM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AMIR ROSYADI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DENDIN MULYADIN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama CUCU IRAWATI. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARIS TAUFIK. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARDY FAUZI RIDWAN. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SETYO SOEMITO. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RD. ANNISAA DWIMAWARTY - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIDAH PARIDA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DUS DUSTRIA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENY ARBA’ATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HELMY SAID - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HENRY DWIDJAJA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HISYAM SAID. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama Hj. UMMY IFA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IMAS SURYANI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama INDRAWATI NAWIN PUTRI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama INDRIANI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LASTYONO RAHARDJO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LELI YULIA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LILIK AGUSTIN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LILIS ISMAYA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LILIS SUSANTI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LILIS TITA AGUSTINI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama M. ZAKI MUBAROK 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MAMAT 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MAS SUKRIYAH BANONADIAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MASRIADI PASARIBU 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NOVA REVIANTI KARTIKA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NURMAN AFRI ARMANDHONU 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama PANIYEM. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama PIYANTO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama POPI SUSILAWATI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RADEN HENDRA SURYA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RETNO SUSANTI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YANI HARDIANI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MEKKA SARASWATI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MESRA RIANITA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MELLY SUSANTI NOOR. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MINGGUN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MIRA AFFILA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RUDI RINALDI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUMARTONO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WILMA SANGA SAKTI ALI BASYAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ELIN RODIANTI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EDI KUSNADI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANNA SUPRIATNA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IWAN RIDWAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama KOMAR RUSLAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama LASIMAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama M AGOENG PRATAMA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MADE CITRA YUNIASTUTI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MARIANA SINURAT 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MAULANA NOER ICHSAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama NUNUN NURUNNISA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RAFITA R 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RATNA DEWI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SAEPUL BASIR 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SAPTAJI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUJARWO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUHENDAR 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TEGUH TAUFIQ 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YAN YAN MAULANA RAHMAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor: 028/PER/LPDB/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Account Information Nomor: 211917835/Pengembalian Pokok Dana Bergulir LPDB-KUMKM (IDR) periode tanggal 01 Maret 2021 – 31 Maret 2021. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Salinan Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor: 554/KEP/LPDB/2015 tanggal 13 Oktober 2015 tentang Pemberhentian Pegawai pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas nama Saudara FANNY ULFATUL FAJRI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor: 187/KEP/LPDB/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pemberhentian Pegawai pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas nama Saudara BUDI SANG MAHARTA. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 5/PER/M.KUKM/VI/2011 tanggal 9 Juli 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 6/Per/M.KUKM/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Uraian Jabatan Di Lingkungan LPDB-KUMKM Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor: 028/PER/LPDB/2011 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Lanjutan Uraian Jabatan Di Lingkungan LPDB-KUMKM Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor: 028/PER/LPDB/2011 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 241/KPKL/PB/VII/2012 Perihal Permohonan Peninjauan lokasi tempat pelaksanaan “Program Penataan Kaki Lima” tanggal 09 Juli 2012 dari KOPANTI Jabar kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM. –- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 123/KPKL/PB/VII/2012 Perihal Permohonan Pembiayaan tanggal 09 Agustus 2012 sebesar Rp 90.000.000.000,00 untuk Program Penataan Tempat Usaha Kaki Lima dari KOPANTI Jabar kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan lampiran Proposal Penataan Tempat Usaha Bagi Pelaku Usaha di Sektor Informal. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat 143/KPKL/PB/IX/2012 Perihal Permohonan Pembiayaan tanggal 03 September 2012 sebesar Rp 102.000.000.000,00 untuk Program Penataan Tempat Usaha Kaki Lima dari KOPANTI Jabar kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan lampiran dokumen Proposal Penataan Tempat Usaha di Lingkungan Bandung Timur PlAZA (BTP) Bagi Pelaku Usaha di Sektor Informal (Pedagang Kaki Lima). - 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat 134/KPKL/PB/IX/2012 Perihal Pernyataan Untuk Melengkapi Kekurangan Dokumen tanggal 22 September 2012 dari KOPANTI Jabar kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Proposal Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan KUKM Strategis Program Channeling KOPANTI Jawa Barat dari Divisi Bisnis II kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan Perihal Permohonan Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan kepada UMKM Bandung Timur Plaza (BTP) Program Channeling KOPANTI Jawa Barat tanggal 08 Oktober 2012. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 139/KPKL/PB/X/2012 Perihal Permohonan Pencairan Tahap I tanggal 17 Oktober 2012 sebesar Rp 8.943.360.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 141/KPKL/PB/X/2012 Perihal Permohonan Pencairan Tahap II tanggal 19 Oktober 2012 sebesar Rp 3.343.560.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 147/KPKL/PB/XI/2012 Perihal Permohonan Pencairan Tahap III tanggal 09 November 2012 sebesar Rp 13.138.994.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 152/KPKL/PB/XI/2012 Perihal Permohonan Pencairan Tahap IV tanggal 20 November 2012 sebesar Rp 21.632.415.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 161/KPKL/PB/XII/2012 Perihal Permohonan Pencairan Tahap V tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp 18.664.840.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 016/KPKL/PB/I/2013 Perihal Permohonan Pencairan Tahap VI tanggal 17 Januari 2013 sebesar Rp 24.281.076.200,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 015/KPKL/PB/II/2013 Perihal Revisi Permohonan Pembiayaan tanggal 01 Februari 2013 dari permohonan sebesar Rp 102.000.000.000,00 menjadi sebesar Rp 150.000.000.000,00 dari KOPANTI Jabar kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Proposal Penambahan Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan KUKM Strategis Program Channeling KOPANTI Jawa Barat dari Divisi Bisnis II kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan Perihal Permohonan Penambahan Plafond Fasilitas Pinjaman/Pembiayaan kepada UMKM Bandung Timur Plaza (BTP) Program Channeling KOPANTI Jawa Barat tanggal 07 Februari 2013. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 021/KPKL/PB/III/2013 Perihal Permohonan Pencairan Tahap VII tanggal 04 Maret 2013 sebesar Rp 22.329.474.500,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat 063/KPKL/PB/V/2013 Perihal Permohonan Pencairan Tahap VIII tanggal 06 Mei 2013 sebesar Rp 4.497.265.000,00 untuk pinjaman tenant di Bandung Timur Plaza (BTP) dari KOPANTI Jabar kepada Direktur LPDB-KUMKM. 1 (satu) bundel print-out Rekapitulasi Progress Mitra LPDB-KUMKM Pencairan Pinjaman Kepemilikan Kios UMKM melalui Channeling KOPANTI JABAR dari Tahap I - VIII. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADE CAHYA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADE HAMDANI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AEP ACHMAD HIDAYAT 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AHMAD RIADI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AJUN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDI RAHMAN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AYI SAHIDIN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AYI YUYUN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BAMBANG HENDRA P 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDI SUPRAPTO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIAH HADIJAH. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIAN HERLINA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENDIK SURYANA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENI ROCHAENI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENUNG HENDRAWATI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENY RACHMAWATI, S.PD 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas ERNA YUSNITA, S.KOM. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas EUIS RETNOWATI, SE. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas H. JAENI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas H. SUKANDAR. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas HARDIYOSO AJI GUMILAR 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas JOHNY DJUANDA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas LINA DAHNIAR. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas M.E. NOVIAN. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas MUKTININGSIH, S.SOS. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas MULYADI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas NANY ACHMAD, SE. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas NENENG NURLAILI WANGI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas NETI NURLELA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas SITI HASANAH 1 (satu) lembar fotokopi legalisir rekening koran Bank tanggal 07/11/2012 sampai dengan 08/11/2012 - 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Kartu Piutang Remedial LPDB KUMKM nama mitra Panca Bhakti (KOPANTI) Jawa Barat cutt off piutang pokok per 25 Juli 2021- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Pengesahan Revisi Ke-1 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor: 0160/999-03.1.13/00/2012 tanggal 11 Mei 2012. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-999.03.1.979403/2013 tanggal 23 Agustus 2013. - 1 (satu) bundel fotokopi legalisir realisasi pencairan pinjaman atas nama KSU Mitra Sejahtera, dst, nomor urut 1 sampai dengan 1974. 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri (070-00) nomor QI 845345 tanggal -10-2012 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri (070-00) nomor RI 775526 tanggal 31-10-2012 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri (070-00) tanggal 13-11-2012 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri (070-00) nomor RI 781416 tanggal 2012 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri (070-00) nomor RI 782296 tanggal 20-12-2012- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek Bank BNI nomor BE 357433 tanggal -01-2013 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek BNI nomor BE 357437 tanggal 15-03-2013 1 (satu) bendel fotokopi legalisir cek BNI nomor BE 357587 tanggal 14-05-2013 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Peraturan Direksi Nomor 29.1/PER/LPDB/2011 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Surat Nomor 004/JT/Dir.1/2013 tanggal 24 September 2013 perihal pemberitahuan jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman/pembiayaan 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Peraturan Direksi Nomor 013/PER/LPDB/2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen rekapitulasi surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran pinjaman kepemilikan kios KOPANTI Jabar 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran Angsuran Pinjaman (tanggal 10 Juni 2014) (SP1). 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran Angsuran Pinjaman (tanggal 17 Oktober 2014) (SP1). 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran Angsuran Pinjaman (SP2) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS RUCHMANSYAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIAN ARTHARINI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama POPONG W. NURAENI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUNARTO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TAREG SALIM BAMATRAF 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EKA GUNAWAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama N. EFFIE SOFIA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RATIH EKASARI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIA MADHONA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIDA GARNIDA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RIJANI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama RINA FATRISIA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ROKIB SOPIYAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI NURHASANAH. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI KAROMAH. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI NGAISAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SITI SAMKHATUL ROKHMAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SOLEH SS 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SONYA ROSALINA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUDARSO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUSI SILVANA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SUTONO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SYAIFUL ANAS 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SYUKUR RACHMAT MUBARAK 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TETY HENDARTY, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TIKTIK ROSTIKA, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TINI MARTINI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TINTIN KARTINI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TONNY SOEHARTONO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama TOTO TAUFIKUROHMAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama UNTE DJUASIH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama USEP OKTAPIYANA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WENDY RESYANDIE RAHMAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WINAR WINIAR 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama WIRDARANI. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUSWANDI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUYUN YULIANTI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ZAENAL ARIFIN 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Opini Risiko Nomor 119/DIV.MR/III/2013 dan Divisi Manajemen Risiko kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan perihal Opini Risiko PKL/UKM Kopanti Bandung Jawa Barat tertanggal 1 Maret 2013 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Opini Risiko Nomor 562/DIV.MR/X/2012 dan Divisi Manajemen Risiko kepada Komite Pinjaman/Pembiayaan perihal Opini Risiko Pemberian Pinjaman/Pembiayaan ke UKM Binaan Kopanti, Bandung, Jawa Barat tertanggal 23 Oktober 2012 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Laporan Nomor 486/Lap/Dir.1.3/2012 dari Kepala Divisi Manajemen Risiko kepada Direktur Pengembangan Usaha terkait hal Hasil Kunjungan On The Spot (OTS) ke Koperasi di Provinsi Jawa Barat tertanggal 22 Oktober 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir salinan Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor219/KEP/LPDB/2012 tentang mutasi jabatan kepala satuan pemeriksaan intern/Kepala Divisi di Lingkungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tanggal 7 Mei 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah nomor 098/KEP/LPDB/2018 tentang Pemberhentian Pegawai pada Lembaga pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atas nama Saudara M. Arie Yoedharto tanggal 28 Mei 2018 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Laporan Hasil Rapat Finalisasi Draft MoU Channeling Kopanti Jabar Nomor: 362/Lap/Dir.3.2/2012 tanggal 21 September 2012 dari Kepala Divisi Hukum dan Humas kepada Direktur Umum dan Hukum beserta lampiran disposisi 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pernyataan a.n. Terdakwa STEVANUS KUSNADI selaku perwakilan dari PT Pancamulti Niagapratama kepada LPDB-KUMKM bulan November 2012 dengan tulisan tangan bertuliskan “Asli di Fajar 25/1/2013”. 1 (satu) ordner warna biru bertuliskan Remedial UKM KOPANTI, diantaranya berisi surat pemberitahuan Nomor rekening dan jadwal angsuran nomor :056 /Dir.2/2016 tanggal 18 Januari 2016.- 1 (satu) ordner warna biru bertuliskan rekening koran bank mandiri 2013 – 2015, diantaranya berisi rekening koran bank bank mandiri no rek 07-0-00-0606060-7 periode 1/02/15 s/d 28/02/15. 1 (satu) ordner warna biru bertuliskan rekening koran bank bni 2013 – 2018, diantaranya berisi resume pembayaran-mitra kopanti. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Data Kartu Piutang fasilitas group Kopanti, diantaranya berisi daftar piutang dana bergulir per 26 april 2021. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap VII 18 Mar ’13, diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Deny Susanto. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap VIII tgl cair 17 Mei 2013 diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Muhamad Ijudin Rahmat - 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap V (27 Desember 2012) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Sudjarwo- 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap VI (28 Januari 2013) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Hj Irlif Ruliyantine. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap IV (04 Desember 2012) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Dikdik Nurkholik. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap IV (04 Desember’2012) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Saptaji. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap III (14 November 2012) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Dini Muziatin 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap I (30 Oktober 2012) diantaranya berisi jadwal angsuran atas nama Astuti. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Tahap II (31 Oktober 2012) diantaranya berisi kartu piutang pasif LPDB KUMKM tanggal pencairan 31 Oktober 2012. 1 (satu) ordner warna kuning bertuliskan Kopanti Ambil Alih diantaranya berisi kartu piutang pasif LPDB KUMKM tanggal pencairan 30 Oktober 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ACHWAN SUTIKNO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADE RIKA KOMALA DEWI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADHI PURWOSUNU. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ADLANSYAH . 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AGUS HINDARTO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDRI MARISON 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANDRIES RACHMANTIKA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ANREVA CHLOUDIANA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ARIF RAHMAN HAKIM 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama AZWIRMAN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BAYU MEILANY 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama BUDHI MULYADI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama CHANDRA AFRIADE SIREGAR, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DADANG MAHMUD, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDEN BASUKI, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DEDI, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DESKY PUTRA, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama DIKDIK NURKHOLIK, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama EDI IRIANSYAH, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENDAH SUHENDAH, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ENENG KOMARIAH, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FACHRIYA, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FERY AGUS PERMADI, 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama FITRIANI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HERI SUSANTO 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HERNAWATI 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama Hj. SHOFIAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama ICHA ERMA LISHELIA. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IQBAL PERMANA SHIDDIQ 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama Ir. ACEP SUPRIATNA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama Ir. THARMIDZI HARUN 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama IYUS ROSMINAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JAMILAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JANUAR RIO EKAPUTRA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama JONI W. KEMAS 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MAYANG DITA ANGGRYANY 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MIRZA KAIZAR 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama MOCH SIDDIQ YHK 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SYLVI RISMADANIA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUDAN ARDIANSYAH 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama YUYUN LESMANA 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama SAYYIDU ISMAIL S 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atas nama HARYONO. 1 (satu) map odner berwarna hijau bertuliskan AKA SHIRO Clear Holder – 60 berisikan:
1 (satu) lembar fotokopi legalisir Struktur Organisasi LPDP – KUMKM tahun 2021.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 005/KEP/LPDB/2016 tanggal 12 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Kerja Remedial Pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 006KEP/LPDB/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Kerja Remedial Pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir Surat Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor: 040/KEP/LPDB/2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang Pembentukan Tim Kerja Remedial Pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan terlampir fotokopi legalisir disposisi Direktur Utama kepada Sekretaris tanggal 25 Februari 2014 Nomor Agenda: 094.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir Laporan dari Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) kepada Direktur Utama LPDB tentang Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Verifikasi Temuan BPK pada KOPANTI Nomor: /Lap/SPI/2014 bulan April 2014.
1 (satu) lembar print-out Kronologis Verifikasi Pengeluaran Kopanti.
1 (satu) bundel print-out Data UMKM anggota KOPANTI Jawa Barat dengan kategori terverifikasi dan belum diberikan penjelasan oleh KOPANTI.
1 (satu) bundel fotokopi legalisir SK Penetapan UKM Binaan Kopanti.
2 (dua) Lembar fotokopi Legalisir Rekapitulasi Pencairan Progress Mitra LPDB-KUMKM
1 (satu) bundel print-out asli mutasi rekening giro nasabah Bank Mandiri, Nomor Rekening : 1300012307271 atas nama PUSKOPANTI JAWA BARAT periode 9 Agustus 2012 s.d. 31 Desember 2013 1 (satu) bundle print-out asli legalisir mutasi rekening koran nasabah Bank BNI, Nomor Rekening : 3008599286 atas nama PUSKOPANTI PROPINSI JAWA BARAT periode 01 Januari 2012 s.d. 31 Desember 2013 dengan tanggal transaksi dimulai pada tanggal 4 Desember 2012. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir PERDIR No. 46/PER/LPDB/2008 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman kepada koperasi, UKM strategis melalui lembaga perantara sebagai penyalur dana bergulir; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Laporan Keuangan Berdasarkan Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan LPDB – KUMKM 2012; 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen (Bagian Anggaran 044) Laporan Keuangan Lembaga Pengelola Dana bergulir KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM RI Untuk Periode yang berakhir 31 Desember 2012 tahun anggaran 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen (Bagian Anggaran 999.03) Laporan Keuangan Lembaga pengelola Dana Bergulir KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM RI Untuk Periode yang berakhir 31 Desember 2012 tahun anggaran 2012 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Laporan Keuangan Berdasarkan Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan LPDB – KUMKM 2013 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM (Periode 31 Desember 2013) tahun anggaran 2013 (Audited) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen Laporan Keuangan BA. 999.03 untuk periode yang berakhir 31 Desember 2013, Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen (Bagian Anggaran 999.03) Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM (Periode : 31 Desember 2020) tahun anggaran 2020 (Audited) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir dokumen (Bagian Anggaran 044) Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir KUMKM (Periode : 31 Desember 2020) tahun anggaran 2020 (Audited). 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pedagang Kaki Lima “Panca Bhakti” (KOPANTI) Propinsi Jawa barat 1 (satu) bundel copy legalisir dokumen Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pedagang Kaki Lima “Panca Bhakti” Propinsi Jawa Barat yang di terbitkan di Bandung tanggal 05 April 2007 1 (satu) bundel print-out asli mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1650002043959 atas nama Titik Sundari periode transaksi bulan 30 Maret 2021 s.d. 07 Juli 2022. 1 (satu) bundel print-out asli mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1170005389804 atas nama Titik Sundari periode transaksi bulan 03 Januari 2012 s.d. 31 Agustus 2018. 1 (satu) bundel print-out asli mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1180022210263 atas nama Titik Sundari periode transaksi bulan 03 Juli 2014 s.d. 31 Oktober 2020. 1 (satu) lembar fotokopi Harga Cicilan Kios Bandung Timur Plaza (BTP) dengan tulisan tangan B72 (2.20 X 3.05) dan B.13 (9,875 m2). 1 (satu) lembar asli Kwitansi Nomor 112 untuk Pembayaran Akta PPKK dan Warmeking PPJB sebesar Rp 1.000.000,00 a.n. Nn. RACHMA BUDIYANTI dengan Notaris a.n. H Rustam Effendi, SH pada tanggal 25 November 2012. 1 (satu) lembar tindasan asli Kwitansi Nomor 011/BTP/BNI untuk Pembuatan Tabungan BNI sebesar Rp 250.000,00 a.n. Rachma Budiyanti dengan tanda tangan a.n. Adang Anwar pada tanggal 25 November 2012. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pembatalan Pembelian Kios Mall Bandung Timur Plaza (BTP) Nomor B72 dan B13 a.n. Rachma Budiyanti pada tanggal 8 Februari 2013. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan penerimaan Surat pengunduran Diri Pembelian Kios di BTP a.n. Rachma Budiyanti yang ditandatangani oleh Muhammad Amannudin pada tanggal 15 Februari 2013. 1 (satu) bundle copyan print-out mutasi rekening koran Bank UOB No Rekening 0270028484 atas nama Pancamulti Niagapratama PT periode transaksi 03 Januari 2011 s.d. 26 Maret 2013 1 (satu) bundle copyan print-out mutasi rekening koran Bank UOB No Rekening 2120011570 atas nama Pancamulti Niagapratama PT periode transaksi 03 Januari 2011 s.d. 26 April 2013 1 (satu) bundle copyan print-out mutasi rekening koran Bank UOB No Rekening 0273045185 atas nama Terdakwa STEVANUS KUSNADI periode transaksi 10 Januari 2011 s.d. 28 Juni 2013 1 (satu) bundle copyan print-out mutasi rekening koran Bank UOB No Rekening 2120011554 atas nama Terdakwa STEVANUS KUSNADI periode transaksi 01 November 2010 s.d. 26 April 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003450 periode 03 Januari 2011 s.d. 05 Januari 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003495 periode 13 Desember 2010 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003496 periode 14 Januari 2011 s.d. 16 Maret 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003498 periode 17 Januari 2011 s.d. 17 Maret 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003570 periode 27 Januari 2011 s.d. 25 Maret 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003571 periode 27 Januari 2011 s.d. 25 Maret 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003600 periode 03 Januari 2011 s.d. 03 Januari 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003775 periode 14 Februari 2011 s.d. 13 Mei 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003934 periode 16 Maret 2011 s.d. 16 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003935 periode 16 Maret 2011 s.d. 16 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003936 periode 17 Maret 2011 s.d. 17 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003971 periode 25 Maret 2011 s.d. 24 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600003972 periode 25 Maret 2011 s.d. 24 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004011 periode 29 Maret 2011 s.d. 28 Juni 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004071 periode 13 April 2011 s.d. 12 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004119 periode 25 April 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004131 periode 29 April 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004157 periode 13 Mei 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600004277 periode 01 Juni 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005126 periode 13 Juni 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005137 periode 16 Juni 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005138 periode 16 Juni 2011 s.d. 01 Agustus 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005139 periode 17 Juni 2011 s.d. 05 Juli 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005160 periode 24 Juni 2011 s.d. 23 September 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005161 periode 24 Juni 2011 s.d. 23 September 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005170 periode 28 Juni 2011 s.d. 26 September 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005172 periode 28 Juni 2011 s.d. 26 September 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005238 periode 02 Agustus 2011 s.d. 24 Oktober 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005270 periode 15 Agustus 2011 s.d. 11 November 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005354 periode 23 September 2011 s.d. 22 Desember 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005355 periode 23 September 2011 s.d. 22 Desember 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005359 periode 26 September 2011 s.d. 23 Desember 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005361 periode 26 September 2011 s.d. 22 Desember 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005362 periode 26 September 2011 s.d. 23 Desember 2011 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005449 periode 24 Oktober 2011 s.d. 20 Januari 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005483 periode 11 November 2011 s.d. 08 Februari 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005602 periode 22 Desember 2011 s.d. 21 Maret 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005603 periode 22 Desember 2011 s.d. 21 Maret 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005604 periode 22 Desember 2011 s.d. 21 Maret 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005607 periode 23 Desember 2011 s.d. 22 Maret 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005608 periode 23 Desember 2011 s.d. 22 Maret 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005680 periode 20 Januari 2012 s.d. 16 April 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005841 periode 21 Maret 2012 s.d. 20 Juni 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005842 periode 21 Maret 2012 s.d. 19 Juni 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005843 periode 21 Maret 2012 s.d. 19 Juni 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600005850 periode 22 Maret 2012 s.d. 20 Juni 2012 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006112 periode 16 April 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006172 periode 08 Mei 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006264 periode 19 Juni 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006265 periode 19 Juni 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006274 periode 20 Juni 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006275 periode 20 Juni 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) lembar copyan print-out mutasi loan Bank UOB atas nama Pancamulti Niagapratama PT No. 27600006276 periode 20 Juni 2012 s.d. 21 Maret 2013 1 (satu) bundle copy legalisir Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) Permohonan Pembiayaan atas nama PT Pancamulti Niagapratama No. 009/OL/BAA-KOM/2016 tanggal 30 Agustus 2016 1 (satu) bundle copy legasisir Surat Penegasan Persetujuan Restrukturisasi Pembiayaan atas nama PT Pancamulti Niagapratama No.007/OL/BDG-SME/IX/2018 Tanggal 10 September 2018 1 (satu) bundle copy legalisir Surat Penegasan Persetujuan Restrukturisasi Pembiayaan atas nama PT Pancamulti Niagapratama No.019/OL/BDG-SME/EXT/VII/2019 Tanggal 25 Juli 2019. 1 (satu) bundle copy legalisir Surat Penegasan Persetujuan Restrukturisasi Pembiayaan atas nama PT Pancamulti Niagapratama No.005/OL/BDG-KOM/EXT/V/2020 Tanggal 27 Mei 2020 1 (satu) bundle copy legalisir Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan Restrukturisasi IV atas nama PT Pancamulti Niagapratama No.015/OL/BDG-KOM/EXT/XII/2021 Tanggal 15 Desember 2021. 1 (satu) bundle copy legalisir Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan Restrukturisasi V atas nama PT Pancamulti Niagapratama No.011/OL/BDG-KOM/EXT/VII/2022 Tanggal 26 Juli 2022. 1 (satu) bundle copy legalisir Jadwal angsuran No. Loan F0000282924 atas nama PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA 1 (satu) bundle copy legalisir Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Guna Bangunan No. 123. 1 (Satu) lembar Copy legalisir Surat Izin Nomor : 644.2/0001/IMB-UB/XI/2016/BPPT tentang izin mendirikan bangunan- 1 (satu) bundle copy legalisir Sertipikat Hak Tanggungan No. 10977/2016 1 (satu) lembar printout legalisir Data UKM Kopanti, dengan rincian data pengembalian kelebihan transfer senilai Rp718.526.750, beserta dua lampiran printout legalisir 20 (dua puluh) lembar printout rekapitulasi daftar kartu piutang pasif LPDB KUMKM, sebanyak 513 mitra, dengan mitra nomor 1 an. HENDRI DWI DJAYA, dan mitra no. 513 an. RIFAR MUKTI. 513 (lima ratus tiga belas) bundel printout legalisir kartu piutang pasif LPDB KUMKM dengan rincian nama mitra, nama KP, plafon pencairan sesuai lembar printout rekapitulasi daftar kartu piutang pasif LPDB KUMKM. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek dan formulir setoran rekening Bank BNI tanggal 06 Desember 2012 senilai Rp9.000.000.000 atas nama penyetor Stevanus Kusnadi. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek dan formulir kiriman uang Bank BNI di terbitkan tanggal 07 Januari 2013 dan di transaksikan pada tanggal 08 Januari 2013 senilai Rp1.000.000.000 atas nama penerima PT BPR Koperasi Jawa Barat. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek dan formulir setoran rekening Bank BNI tanggal 09 Januari 2013 senilai Rp2.800.000.000 atas nama penyetor Asep. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek dan formulir kiriman uang Bank BNI tanggal 01 Februari 2013 senilai Rp20.000.000.000 atas nama penyetor Dodi Kurniadi, SE / PUSKOPANTI. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek dan formulir kiriman uang Bank BNI tanggal 21 Maret 2013 senilai RP17.556.969.000 atas nama penyetor PUSKOPANTI JABAR. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 13 tanggal 13 September 2016, Notaris H. IWAN YUSUF ANWARI, S.H.. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Perjanjian Kerjasama Antara PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA Dengan Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Nomor 14 tanggal 13 September 2016, Notaris H. IWAN YUSUF ANWARI, S.H.. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Akta Surat Kuasa Khusus Nomor 15 tanggal 13 September 2016, Notaris H. IWAN YUSUF ANWARI, S.H.. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir rekening koran Bank BCA atas nama Titik Sundari Nomor Rekening 03721080984 mutasi rekening periode tanggal 02 Januari 2012 s/d 29 Juli 2022. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir rekening koran Bank BCA atas nama Titik Sundari Nomor Rekening 03727202202 mutasi rekening periode tanggal 29 November 2013 s/d 30 Juni 2022 1 (satu) bundel print-out mutasi deposito rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1290204604926 atas nama Kemas Daniel periode transaksi bulan 01 Januari 2012 s.d. 01 April 2021. 1 (satu) bundel print-out mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1290001367719 atas nama Kemas Daniel periode transaksi bulan 31 Januari 2012 s.d. 31 Januari 2022. 1 (satu) bundel print-out mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1290001367701 atas nama Kemas Daniel periode transaksi bulan 01 Januari 2012 s.d. 13 Februari 2022. 1 (satu) bundel print-out mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1270098062225 atas nama Kemas Daniel periode transaksi bulan 31 Januari 2012 s.d. 31 Januari 2022. 1 (satu) bundel print-out mutasi rekening koran Bank Mandiri No Rekening 1300012455252 atas nama Dodi Kurniadi periode transaksi bulan 03 Desember 2012 s.d. 30 Juni 2014. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro dan formulir transfer rekening Bank Mandiri tanggal 05 November 2012 senilai Rp1.000.000.000 atas nama pengirim Puskopanti dan Penerima atas nama EVITA ASMALDA 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro dan formulir transfer rekening Bank Mandiri tanggal 05 November 2012 senilai Rp1.000.000.000 atas nama pengirim Puskopanti dan Penerima atas nama Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti 2 (dua) lembar fotokopi legalisir sesuai asli cek tanggal 07 Desember 2012 dan formulir transfer tanggal 10 Desember 2012 rekening Bank Mandiri senilai Rp2.650.000.000 atas nama pencair cek ENDANG SUHENDAR dan Penerima atas nama ENDANG SUHENDAR 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro dan formulir transfer rekening Bank Mandiri tanggal 08 November 2012 senilai Rp 718.526.750 atas nama pengirim RIA dan Penerima atas nama POKOK DANA (LPDB-KUMKM 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro dan formulir transfer rekening Bank Mandiri tanggal 06 Desember 2012 senilai Rp 7.000.000.000 atas nama pengirim TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dan Penerima atas nama STEVANUS KUSNADI 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro tanggal 20 November 2012 dan formulir transfer tanggal 21 November 2012 rekening Bank Mandiri senilai Rp 5.000.000.000 atas nama pengirim TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dan Penerima atas nama TITIK SUNDARI 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro dan formulir transfer rekening Bank Mandiri tanggal 26 Novemember 2012 senilai Rp 4.274.584.000 atas nama pengirim PUSKOPANTI dan Penerima atas nama STEVANUS KUSNADI 1 (satu) lembar fotokopi legalisir sesuai asli Bilyet Giro tanggal 30 Oktober 2012 dan formulir transfer tanggal 31 Oktober 2012 rekening Bank Mandiri senilai Rp 7.000.000.000 atas nama pengirim TERDAKWA STEVANUS KUSNADI dan Penerima atas nama TITIK SUNDARI. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Bilyet Giro No. BC 327605 rekening Bank BNI tanggal 4 Februari 2013 senilai Rp 3.000.000.000 untuk untung rekening nomor 1230005931888 atas nama endang suhendar pada Bank Mandiri. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Bilyet Giro No. BJ 437177 rekening Bank BNI tanggal 1 April 2013 senilai Rp 1.468.000.000 untuk untung rekening nomor 1230005931888 atas nama endang suhendar pada Bank Mandiri. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sesuai asli Bilyet Giro No. BJ 437405 rekening Bank BNI tanggal 25 Mei 2013 senilai Rp 1.289.000.000 untuk untung rekening nomor 1230005931888 atas nama endang suhendar pada Bank Mandiri 1 (satu) bundel fotokopi Akta Perjanjian Induk PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA (PIHAK PERTAMA), PT MIRAH AGUNG RAYA (PIHAK KEDUA), Tn. KADAFI YAHYA. Nomor : 104, Tanggal 26 Nopember 2015. Notaris ROSIDA RAJAGUKGUK-SIREGAR, SH.,M.Kn. 1 (satu) bundel asli Perjanjian Kerjasama Produksi Batu Bara tanggal 02-10-2012 antara pihak pertama PT HAEKAL ADEEL UTAMA dan Pihak kedua PT.PANCAMULTI NIAGAPRATAMA. 1 (satu) bundel asli Perjanjian Kerjasama Pembangunan Unit Kios Di Bandung Timur Plaza tanggal 15-10-2012 antara Terdakwa STEVANUS KUSNADI sebagai pihak pertama dan Andra Azwar Ludin sebagai pihak kedua. 1 (satu) bundle fotocopy legalisir surat perjanjian perubahan (addendum) No.04, tanggal 04-07-2011 (empat Juli dua ribu sebelas) antara PT BANK UOB INDONESIA dan PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA. 1 (satu) bundle fotocopy legalisir surat perjanjian kredit No.31, tanggal 10-11-2010 (sepuluh November dua ribu sepuluh) antara PT BANK UOB BUANA dan PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat keterangan pelunasan pinjaman PT Bank UOB Indonesia No. 13/RCL/0668, tanggal 21 Maret 2013. 1 (satu) lembar printout legalisir Daftar Rincian Kredit PT PANCAMULTI NIAGAPRATAMA 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 4 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (dh. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 4 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 5 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (dh. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 5 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 6 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (dh. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 6 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 26 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (DH. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 26 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 28 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (DH. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 28 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 35 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (DH. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 35 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Blok Andir Kidul, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 37 atas nama pemegang Hak TERDAKWA STEVANUS KUSNADI (DH. PHANG SONG MIN) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 37 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Blok Andir Kidul dengan Luas 68 m2 (enam puluh delapan meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dengan luas 176 m2 yang tercantum dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 1617 Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kotamadya Bandung Wil Gedebage, Propinsi Jawa Barat, nama jalan/persil Kav No. 141 beserta bangunan di atasnya 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 1617 Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kotamadya Bandung Wil Gedebage, Propinsi Jawa Barat, nama jalan/persil Kav no 141 dengan Luas 176 m2 (seratus tujuh puluh enam meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dengan luas 186 m2 yang tercantum dalam Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN Nomor 1913 Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kotamadya Bandung Wilayah Gedebage, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Jl.Aria Timur XII Blok W beserta bangunan di atasnya 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK GUNA BANGUNAN Nomor 1913 Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kotamadya Bandung Wilayah Gedebage, Propinsi Jawa Barat, Letak Tanah Jl.Aria Timur XII Blok W dengan Luas 186 m2 (seratus delapan puluh enam meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) yang berlokasi di nama jalan/persil Jl. Gatot Subroto no 489 Rt 02/10, Kelurahan Kebonkangkung, Kecamatan Kiaracondong, Kotamadya Bandung Wilayah Karees, Propinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 299 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 299 Kelurahan Kebonkangkung, Kecamatan Kiaracondong, Kotamadya Bandung Wilayah Karees, Propinsi Jawa Barat, nama jalan/persil Jl. Gatot Subroto No. 489 Rt 02/10 dengan Luas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di atas tanah seluas 375 m2 yang berlokasi di Jl. Garuda Mas IV D3 No. 26, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah HAK MILIK Nomor 8776 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan 1 (satu) lembar bolak balik fotokopi legalisir Buku Tanah HAK MILIK Nomor 8776 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Letak Tanah Jl. Garuda Mas IV Blok D3 dengan Luas 375 m2 atas nama pemilik KEMAS DANIEL
Dipergunakan seluruhnya dalam perkara KMS DANIEL alias KEMAS DANIAL.
7. Menetapkan agar Terdakwa TERDAKWA STEVANUS KUSNADI membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 oleh DODONG IMAN RUSDANI, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, T. BENNY EKO SUPRIYADI, S.H., M.H dan FERNANDO, S.Si.,S.H. (hakim ad hoc tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DAHLAN, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, serta dihadiri oleh MOH. HELMI SYARIF, Penuntut Umum Pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
T. BENNY EKO SUPRIYADI, S.H., M.H DODONG IMAN RUSDANI, S.H., M.H.,
FERNANDO,S.Si.,SH
Panitera Pengganti