111/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 111/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pemohon: Ir. Sofiah Balfas Termohon: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Dalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Praperadilan seluruhnya; Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil
PUTUSAN
Nomor 111/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Ir. Sofiah Balfas, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3271054104670010, berkedudukan di Jalan Atletik No. 24, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kedudukannya selaku Direktur PT Bukaka Teknik Utama;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada MUHAMMAD ISMAK, SH., MH., MUHAMMAD RIZAL RUSTAM, S.H., M.H., SIDDIQ WIBOWO, S.TR.AKUN., S.H., M.H., CTA. Para Advokat pada Kantor Hukum ISMAK ADVOCATEN yang beralamat di The East Tower Lantai 16 Unit 03, Jalan Lingkar Mega Kuningan Kav. E.3.2 No. 1, Kuningan, Jakarta Selatan. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2023, terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selanjutnya disebut Pemohon;
M E L A W A N
Jaksa Agung Republik Indonesia, Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beralamat di Jalan Panglima Polim No.1, RT.11/RW.7, Kel. Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12160;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- Nama: DONNY F SANJAYA, SH, MH.
Pangkat/NIP : Jaksa Madya / 19791128 200112 002
Jabatan : Jaksa pada Kejaksaan Agung.- Nama: WIDARTO A. NUGROHO, S.H., M.H.
Pangkat/NIP : Jaksa Madya / 19811107 200501 1 001
Jabatan : Jaksa pada Kejaksaan Agung- Nama: TEGUH APRIYANTO, SH, MH.
Pangkat/NIP : Jaksa Madya / 19860425 200712 1 003
Jabatan : Jaksa pada Kejaksaan Agung.- Nama: SUYANTO R. SUMARTA, S.H.
Pangkat/NIP : Jaksa Muda / 19850119 200912 1 003
Jabatan : Jaksa pada Kejaksaan Agung- Nama: HERU PRASETYO, S.H., M.H.
Pangkat/NIP : Jaksa Muda / 19851230 201012 1 001 Jabatan : Jaksa pada Kejaksaan Agung
- Nama: NIKODEMUS DAMANIK, S.H.
Pangkat/NIP : Jaksa Pratama / 19871117 201502 1 002
Jabatan : Jaksa pada Kejaksaan Agung
Seluruhnya adalah Jaksa pada Kejaksaan Agung cq. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat Kuasa khusus tanggal 13 Oktober 2023, nomor 08/F2/Fd/10/2023, Terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selanjutnya disebut Termohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 111/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tanggal 27 September 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memperhatikan bukti surat yang diajukan Pemohon dan Termohon ke persidangan;
Setelah memperhatikan keterangan ahli di persidangan.
Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 2023- 09-27 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan register Nomor 111/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tanggal 27 September 2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
- Perlu dipahami dan diketahui bahwa terlahirnya lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsi-prinsip yang bersumber dari adanya Hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap Hak Asasi Manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (illegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar- benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatalan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia;
- Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP Jo. Bab VIII Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut “UUKPK”), secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atas pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic.Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon. Menurut Luhut M. Pangaribuan, Lembaga Praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan Lembaga Pre-trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang;
- Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik dan penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan;
- Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam pelaksanaan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya;
- Bahwa apabila kita melihat pendapat S. Tanusubroto, yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan:
- Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang.
- Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang menyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia.
- Hakim dalam menentukan ganti rugi harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu.
- Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan.
- Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka.
Selain itu menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAP menerapkan Lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan Kepolisian dan/atau Kejaksaan (termasuk Termohon sebagai salah satu institusi yang juga berhak menyidik) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (in casu Pemohon), dimana Lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai Lembaga pengawas terhadap Upaya paksa yang dilaksanakan oleh pejabat penyidik dalam batasan tertentu.
- Bahwa apa yang diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi:
- “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
- “bahwa Pembangunan hukum nasional yang demikian itu dibidang Hukum Acara Pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945.
Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi:
“..Pembangunan yang sedemikian itu dibidang Hukum Acara Pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.” - Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 menyebutkan bahwa:
- Tersangka terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
- Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
- Dengan kata lain Pasal 95 ayat (1) dan (2) pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar Hak Asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, in casu adalah Pemohon. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi objek permohonan Praperadilan.
II. TENTANG LEGAL STANDING PEMOHON DALAM MENGAJUKAN
PERMOHONAN PRAPERADILAN Bahwa terkait dengan pengajuan Permohonan Praperadilan, perlu kiranya untuk terlebih dahulu disampaikan bahwa Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo berdasarkan dalil-dalil yuridis sebagaimana berikut:
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara pidana (“KUHAP”) antara lain menerangkan sebagai berikut: Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan:
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas luasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”.
Pasal 79 KUHAP menyatakan:
“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”.Pasal 95 ayat (2) KUHAP menyatakan:
“tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta Tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak di ajukann ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77”. - Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-51/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil yuridis diatas, Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karenanya sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil Para Pihak yang bersengketa dalam persidangan yang ditentukan.
III.DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan dengan dasar dan dalil yuridis sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, atas permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah (“Putusan MK”), dimana pertimbangan hukum terkait dengan penetapan tersangka antara lain adalah sebagai berikut:
Halaman 98 antara lain pada pokoknya menyatakan: “…Oleh karena itu, dengan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah, agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana maka frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 ayat KUHAP (1) Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka”.
Halaman 104 huruf I antara lain pada pokoknya menyatakan:
Bahwa pada saat KUHP diberlakukan pada tahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematic dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Upaya paksa pada masa itu secara konvensional dimaknai sebatas pada penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan, namun pada masa sekarang bentuk upaya paksa telah mengalami berbagai perkembangan atau modifikasi yang salah satu bentuknya adalah “penetapan tersangka oleh penyidik” yang dilakukan oleh negara dalam bentuk pemberian label atau status tersangka pada seseorang tanpa adanya batas waktu yang jelas, sehingga seseorang tersebut dipaksa oleh negara untuk menerima status tersangka tanpa tersedianya kesempatan baginya untuk melakukan upaya hukum untuk menguji legalitas dan kemurnian tujuan dari penetapan tersangka tersebut. Padahal hukum harus mengadopsi tujuan keadilan dan kemanfaatan secara bersamaan sehingga jika kehidupan sosial semakin kompleks maka hukum perlu lebih dikonkretkan secara ilmiah dengan menggunakan bahasa yang lebih baik dan sempurna (Sidharta, 2013: 207-214). Dengan kata lain, prinsip kehati-hatian haruslah dipegang teguh oleh penegak hukum dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka”.
Amar Putusan:
“Menyatakan
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian;
1.1 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana;
1.2 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana;
1.3 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
1.4 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya”.
Bahwa dengan berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, objek Lembaga praperadilan telah diperluas sehingga tidak hanya terbatas pada yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP yaitu tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan; tetapi termasuk juga penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengatur beberapa ketentuan terkait praperadilan, yaitu antara lain sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan: Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
- Pasal 77 KUHAP menyatakan: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- Pasal 79 KUHAP menyatakan: “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”.
- Pasal 80 KUHAP menyatakan: “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”
- Pasal 81 KUHAP menyatakan: “Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh Tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”.
- Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan: “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau diadili atau dikenakan Tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”.
Bahwa berdasarkan pada uraian diatas, KUHAP memberikan kewenangan eksplisit kepada pengadilan negeri untuk melakukan pemeriksaan permohonan praperadilan, dimana pengajuan permohonan praperadilan ditujukan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasan permohonan pemeriksaan praperadilan dalam permohonan praperadilan tersebut;
- Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan: Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
IV. TENTANG TIDAK SAHNYA PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN
TERMOHON TERHADAP PEMOHON.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023, sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud:
1.1. Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Jo
1.2. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; - Bahwa sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, Pemohon telah dipanggil untuk didengar dan/atau dimintai keterangannya sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 s.d STA 47+500) termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat (selanjutnya disebut “Proyek Elevated”) sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-32/F.2/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022, pada:
18.1. Pada hari Jumat, tertanggal 13 Januari 2023, sebagaimana Surat Nomor R-33/F.2/Fd.1/01/2023, Perihal Permintaan Keterangan; 18.2. Pada hari Jumat, tanggal 12 Mei 2023, sebagaimana Surat Nomor B-1401/F.2/Fd.2/05/2023, Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi tertanggal 9 Mei 2023; 18.3. Pada Rabu, tanggal 31 Mei 2023, sebagaimana Surat Nomor: SPS-1596/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023;
18.4. Pada hari Rabu, 14 Juni 2023, sebagaimana Surat Nomor: SPS-1820/F.2/Fd.2/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023;
18.5. Pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023, sebagaimana Surat Nomor: SPS-3031/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 8 September 2023;
- Bahwa selain Surat Undangan Panggilan yang telah disebutkan pada angka 18 (delapan belas), pada bulan Februari 2023 Pemohon pernah juga hadir di Kantor Termohon dan dimintai keterangan (BAP) serta menandatangani BAP tanpa melalui surat panggilan resmi dan hanya melalui panggilan telepon oleh Termohon;
- Bahwa pemanggilan Pemohon sebagai saksi tersebut adalah terkait dengan Surat Perintah Penyidikan:
- Surat Perintah Nomor: Prin-07/F.2/Fd.2./03/2023 tanggal 13 Maret 2023;
- Surat Perintah Nomor: Prin-57a/F.2/Fd.2/03/2023 tanggal 14 Maret 2023;
- Surat Perintah Nomor: Prin-70a/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, Pemohon juga telah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SPS-3169/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 15 September 2023 Perihal Panggilan Saksi, akan tetapi pada hari yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Pemohon sebagaimana Surat Perintah Nomor: PRIN-52/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023 dan selanjutnya pada hari yang sama juga terhadap Pemohon juga dilakukan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-51/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023, dan pada hari yang sama juga telah dilakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023;
- Bahwa mencermati surat-surat yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagaimana dimaksud pada point angka 18 (delapan belas), angka 19 (sembilan belas), angka 20 (dua puluh) dan angka 21 (dua puluh satu) diatas, terindikasi kuat adanya Penyidikan yang tidak patut dan melanggar ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP dengan menjadikan Pemohon sebagai Tersangka yang dilanjutkan dengan Penahanan;
Bahwa Termohon selain melanggar ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP, Termohon juga melanggar ketentuan Pasal 112 KUHAP Jo Pasal 227 KUHAP, dalam hal melakukan Pemanggilan kepada Pemohon melalui telepon pada bulan Februari 2023 dan terkait pemanggilan melalui telepon tersebut Pemohon menjalani pemeriksaan dan menandatangani BAP;
- Bahwa tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon adalah terkait dengan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 s.d STA 47+500) termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat;
- Bahwa sebagaimana diketahui bersama Proyek Elevated tersebut adalah merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merupakan proyek infrastruktur pemerintah Presiden Joko Widodo yang dikenal dengan
Nawacita a. Nawacita adalah konsep besar untuk memajukan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian. Untuk mewujudkan sembilan cita/harapan/keinginan dimaksud, diperlukan kerja nyata, dimulai dari pembangunan p pondasi dan dilanjutkan dengan upaya akselerasi di berbagai bidang.
- Bahwa Proyek Strategis Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
- Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur dan para Bupati/Walikota. Adapun hal-hal yang harus dilaksanakan bagi pejabat yang bersangkutan, yaitu tindakan- tindakan yang terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing- masing, menyelesaikan masalah dan hambatan, mengambil kebijakan- kebijakan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
- Bahwa terkait Proyek Strategis Nasional sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dalam rangka mengatasi persoalan yang konkret dan mendesak, menyempurnakan, mencabut, dan/atau mengganti, ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Presiden Republik Indonesia kemudian menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pada bagian KEENAM, yang dengan tegas menginstruksikan kepada:
“Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia:- Mendahulukan proses administrasi Pemerintahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan Masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
- Meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan Masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
- Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah mengenai temuan audit pidana yang bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 3, dengan berdasarkan:
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
- Alasan yang objektif;
- Tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan
- Dilakukan dengan itikad baik.
- Tidak mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada Masyarakat sebelum tahapan penyidikan.
- Menggunakan pendapat dan/atau penjelasan/keterangan ahli dari kementerian/Lembaga yang berwenang sebagai tafsir resmi dari peraturan perundang-undangan terkait.
- Menyusun peraturan internal mengenai tata cara (Standar Operasional dan Prosedur/SOP) penanganan laporan Masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagai dasar pelaksanaan tugas di masing-masing jajaran unit instansi vertikal.
- Memberikan pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran dibawahnya dan memberikan tindakan apabila terdapat penyimpangan dan pelanggaran.”
- Bahwa Proyek Elevated adalah salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional vide Lampiran kolom nomor 46;
- Bahwa oleh karena Proyek Elevated tersebut adalah salah satu Proyek Strategis Nasional maka penting untuk memperhatikan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada Bab X Tentang Penyelesaian Masalah Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 31, disebutkan bahwa:
“(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada pimpinan kementerian/Lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. (2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak laporan masyarakat diterima.
(3) Pimpinan kementerian/Lembaga, gubernur, atau bupati/walikota memeriksa laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik yang diterima oleh kementerian/Lembaga bersangkutan ataupun laporan yang diteruskan Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota memeinta Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.”
- Bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berikut seluruh perubahannya tersebut, seharusnya Penyidik Kejaksaan Agung sebelum mengeluarkan perintah penyidikan terhadap Pemohon, harus mendahulukan proses administrasi sesuai dengan perintah peraturan perundang–undangan dan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden tersebut. Akan tetapi, hal tersebut tidak dilakukan oleh Penyidik Termohon;
- Bahwa selain ketentuan yang diatur didalam KUHAP tentang dimulainya Penyidikan, terdapat ketentuan lain yang mana prosesnya harus dilalui sebagaimana diatur secara tegas pada Bab X Tentang Penyelesaian Masalah Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional harus ditaati oleh Pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Bahwa oleh karena Termohon tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan hal tersebut diatas, maka terbukti Penyidikan yang dilakukan terhadap Pemohon atas dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disangkakan adalah melanggar hukum karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
- Bahwa jikapun terhadap proyek tersebut ada laporan atau pengaduan masyarakat (quod-non) maka sesuai perintah Peraturan Presiden tersebut Kejaksaan Agung, i.c Termohon berkewajiban untuk meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak laporan masyarakat diterima;
- Bahwa pada kenyataannya sampai dengan dilakukannya Penahanan terhadap Pemohon, Termohon tidak pernah melaksanakan perintah sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia, atau dengan kata lain tidak ada satu pun/tidak pernah ada pemeriksaan internal yang dilakukan oleh instansi yang berwenang atas Pembangunan Proyek Elevated tersebut sesuai dengan perintah pada ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
- Bahwa dengan demikian terbukti Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan, maka harus dinyatakan TIDAK SAH dengan segala akibat hukumnya.
V. TENTANG TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA OLEH
TERMOHON TERHADAP PEMOHON
- Bahwa oleh karena Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon sebagaimana yang telah diuraikan pada Poin IV Permohonan Praperadilan ini, maka secara mutatis mutandis Penetapan sebagai Tersangka yang dilakukan terhadap Pemohon juga menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
- Bahwa ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon telah melanggar ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP, dengan penjelasan sebagai berikut:
37.1. Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu Lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik di dalam melakukan penyidikan; 37.2. Bahwa Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023, sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Jo
- Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
37.3. Bahwa sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, Pemohon telah dipanggil untuk didengar dan/atau dimintai keterangannya sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 s.d STA 47+500) termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-32/F.2/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022, pada:
37.3.1.Pada hari Jumat, tertanggal 13 Januari 2023, sebagaimana Surat Nomor R-33/F.2/Fd.1/01/2023, Perihal Permintaan Keterangan;37.3.2.Pada hari Jumat, tanggal 12 Mei 2023, sebagaimana Surat Nomor B-1401/F.2/Fd.2/05/2023, Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi tertanggal 9 Mei 2023;
37.3.3.Pada Rabu, tanggal 31 Mei 2023, sebagaimana Surat Nomor: SPS-1596/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023;
37.3.4.Pada hari Rabu, 14 Juni 2023, sebagaimana Surat Nomor: SPS-1820/F.2/Fd.2/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023; 37.3.5.Pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023, sebagaimana Surat Nomor: SPS-3031/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 8 September 2023;
37.4. Bahwa pemanggilan Pemohon sebagai saksi tersebut adalah terkait dengan Surat Perintah Penyidikan:
- Surat Perintah Nomor: Prin-07/F.2/Fd.2./03/2023 tanggal 13 Maret 2023;
- Surat Perintah Nomor: Prin-57a/F.2/Fd.2/03/2023 tanggal 14 Maret 2023;
- Surat Perintah Nomor: Prin-70a/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 37.5. Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, Pemohon juga telah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SPS-3169/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 15 September 2023 Perihal Panggilan Saksi, akan tetapi pada hari yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Pemohon sebagaimana Surat Perintah Nomor: PRIN- 52/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023 dan selanjutnya pada hari yang sama juga terhadap Pemohon juga dilakukan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-51/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023, dan pada hari yang sama juga telah dilakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN- 35/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023;
- Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, terbukti Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan cukup in casu hasil audit atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK. Bahwa Penghitungan Kerugian Negara yang pasti dan nyata (actual loss) yang dilakukan oleh BPK adalah hal yang mutlak dalam Penetapan Tersangka. Artinya, apabila dalam Penyidikan satu Tindak Pidana Korupsi belum ditetapkannya hasil audit atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK, maka Penetapan Tersangka juga menjadi cacat hukum dan secara mutatis mutandis harus dianggap tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP. Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 ditegaskan: “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan”. Dengan demikian, Penetapan Tersangka terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
- Bahwa berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait dengan Penghitungan Kerugian Negara (actual loss) menjadi hal yang sangat mendasar dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka (vide Perkara Nomor 20/Pid.Pra /2018 /PN.Mnd, tertanggal 20 Desember 2018, Perkara Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel, tertanggal 27 November 2012, dan Perkara Nomor 21/Pid.Prap/2017/PN.Dps, tertanggal 13 November 2017), maka sudah sepatutnya hakim praperadilan menyatakan batal dan tidak sah Penetapan Tersangka terhadap Pemohon.
37.6. Bahwa mencermati surat-surat yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagaimana tersebut diatas, terindikasi kuat adanya Penyidikan yang tidak patut dan melanggar ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP dengan menjadikan Pemohon sebagai Tersangka yang dilanjutkan dengan Penahanan;
37.7. Bahwa tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon adalah terkait dengan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 s.d STA 47+500) termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat;
37.8. Bahwa ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tanpa didasari 2 (dua) alat bukti yang cukup dan wajib terkait Pasal-Pasal yang disangkakan, yaitu tidak adanya laporan atau audit Keuangan Negara yang pasti. Terbukti hingga saat ini, Kerugian Keuangan Negara yang dimaksud belum ditentukan secara pasti dan belum ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau dengan kata lain Termohon tidak memiliki alat bukti yang sah terkait dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini. Hal mana dinyatakan sendiri oleh Termohon dalam media online Republika tanggal 13 September 2023, dengan judul “Kerugian Negara Korupsi Pembangunan Tol MBZ Mencapai Rp 1,5 Triliun.” Keterangan Termohon dalam media online tersebut pada pokoknya menyampaikan: “Berdasarkan hasil sementara perhitungan kerugian negara, kurang lebih Rp 1,5 triliun. Nilai kerugian negara tersebut masih estimasi. Sebab, perhitungan resmi yang saat ini dilakukan auditor negara masih dalam proses. Nilai ini bisa naik, bisa turun,” menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi;
37.9. Bahwa beberapa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang terdapat didalam Putusan No. 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 disebutkan:
“Menimbang bahwa dengan asas kepastian hukum (rechtzekerheid) dalam melindungi hak seseorang, hubungan kata “dapat”dengan “merugikan keuangan negara” tergambarkan dalam dua hubungan yang ekstrim: (1) nyata- nyata merugikan negara atau (2) kemungkinan dapat menimbulkan kerugian. Hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkualifikasikan delik korupsi m delik formil., secara logis dapat disimpulkan kerugian negara terjadi atau tidak terjadi. Untuk mempertimbangkan keadan khusus dan kongkret sekitar peristiwa yang terjadi, yang secara logis dapt dismpulkan kerugian negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta oleh ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian.
Menimbang bahwa dengan adnya penjelasan yang menyatakan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, kemudian mengkualifikasinya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian negara atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi, Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian ditafsirkan bahwa unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung,...….”
37.10. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diberi wewenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi:
“BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan Lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”
VI. TENTANG TIDAK SAHNYA PENAHANAN YANG DILAKUKAN
TERHADAP PEMOHON KARENA BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN HUKUM
- Bahwa oleh karena Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon tidak sah, maka secara mutatis mutandis Penahanan terhadap Pemohon harus pula dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
- Alasan Obyektif dan Subyektif Penahanan Pemohon Tidak Sah. Bahwa berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN- 35/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023 terhadap Pemohon telah dilakukan penahanan. Dalam pertimbangan dinyatakan: Poin b: Berhubung dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Poin c: Oleh karena itu dianggap perlu melakukan penahanan terhadap tersangka dan sebagai pelaksanaannya perlu menerbitkan Surat Perintah Penahanan.
- Bahwa prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP adalah: Penahanan atau penahanan lanjutan terhadap tersangka atau terdakwa jika diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup; dan terhadap perbuatan yang disangkakan, diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang dikecualikan menurut ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf b KUHAP, serta Terdapat adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa dimaksud akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana”. Dan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran itu, HARUS mempunyai alasan yang sah dan alasan itu HARUS dapat dibuktikan secara objektif. Bukan berdasarkan prasangka-prasangka yang mengada-ngada atau hanya sekedar untuk pembenaran tindakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan hak asasi Tersangka;
- Bahwa dasar Penahanan sesuai dengan bunyi Pasal 21 KUHAP, yang meliputi dasar menurut hukum (rechtmatige heid) dan dasar hukum menurut keperluan berdasarkan suatu keadaan (nood zeklijk heid). Penjelasan mengenai hal ini secara tegas disebutkan dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tanggal 04 Februari 1982, Bagian Umum, Bab III, butir 3. Dasar hukum bagi penangkapan/penahanan dan pembatasan jangka waktunya (tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP bagi seluruh Aparatur Penegak Hukum) yang pada hakekatnya menyatakan:
“Yang menjadi alasan fundamental sebagai Dasar Penahanan adalah: Dasar menurut Hukum
Yaitu adanya dugaan keras berdasarkan Bukti yang cukup bahwa orang itu melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, atau tindak pidana yang diancam dengan pidana menurut ketentuan Pasal- pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP. Dasar menurut Keperluan
Yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.”Artinya untuk sahnya suatu Penahanan harus memenuhi kedua Dasar Penahanan tersebut diatas, karena Dasar Penahanan tersebut merupakan alasan yang fundamental untuk melakukan Penahanan terhadap seseorang. Kedua alasan tersebut merupakan satu kesatuan alasan untuk melakukan penahanan. Sehingga dengan dipenuhinya dasar menurut Hukum saja dan tidak dipenuhinya dasar menurut Keperluan, maka tidak dapat dilakukan Penahanan. Karena hal itu masih merupakan persangkaan terhadap seseorang. Oleh karenanya apabila dilakukan Penahanan hanya dengan dasar menurut Hukum tanpa disertai dengan dasar menurut Keperluan, maka Penahanan itu adalah tidak sah (karena tidak dipenuhinya syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang);
- Bahwa pertimbangan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023 disebutkan “Berhubung dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”. Pertimbangan Termohon adalah pertimbangan yang tidak berdasar hukum, karena tidak ada alasan yang kuat menurut hukum untuk menahan Pemohon, mengingat:
44.1. Pemohon selalu kooperatif dan memenuhi panggilan dari Termohon dan bahkan tanpa surat panggilan pun Pemohon dengan itikad baik tetap memenuhi panggilan dari Termohon. 44.2. Pemohon juga memiliki alamat, tempat tinggal yang jelas, dan keluarga dimana Pemohon adalah seorang ibu sekaligus seorang istri.
44.3. Bagaimana mungkin Pemohon yang merupakan seorang Perempuan merusak, menghilangkan barang bukti berupa Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 s.d STA 47+500) termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yang memiliki berat ribuan bahkan jutaan ton.
44.4. Bagaimana mungkin Pemohon merusak dan/atau menghilangkan barang bukti berupa dokumen, dimana seluruh dokumen terkait Proyek Elevated tersebut dikuasai oleh Kontraktor Utama dan Pemilik Konsesi Proyek a quo
44.5. Bagaimana mungkin Pemohon dapat mengulangi tindak pidana yang dituduhkan sedangkan Proyek Elevated tersebut telah selesai dan dipergunakan oleh masyarakat (mungkin termasuk juga oleh Termohon) bahkan Proyek Elevated tersebut juga telah dijual.- Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, alasan dan kekhawatiran yang menjadi pertimbangan Termohon dalam melakukan Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak berdasar hukum, karenanya harus dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
VII. KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka secara jelas dan nyata tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, melakukan penahanan telah merugikan Pemohon secara meteriil dan secara immaterial;
- Bahwa besarnya kerugian meteriil dari Pemohon adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Bahwa kerugian immaterial dari Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian ditahan atas sangkaan melakukan Tindak Pidana Korupsi tidak bisa dinilai dengan uang, karena telah mempermalukan Pemohon dan keluarga di mata kolega Pemohon, dengan demikian nilainya tidak terhingga. Namun, dalam perkara ini Pemohon menetapkan kerugian immaterial Pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Bahwa oleh karena Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, ditahan atas sangkaan melakukan Tindak Pidana Korupsi telah menimbulkan kerugian materiil dan immaterial yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Termohon dalam menerapkan hukum maka harkat dan martabat Pemohon harus dipulihkan dan direhabilitasi;
PERMOHONAN/PETITUM
Bahwa setelah Pemohon mengurai, membahas dan menganalisa secara objektif dengan landasan dan dasar pertauran perundang-undangan serta pendapat para ahli dengan segala kerendahan hati izinkan pemohon, MEMOHON agar hakim praperadilan yang mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan ini berkenan:
MEMUTUSKAN:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 adalah tidak sah;
- Menyatakan penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat penetapan Nomor TAP- 51/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023 adalah tidak sah;
- Menyatakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat Nomor: Prin-35/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023 adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI seketika pada saat Putusan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasanya, sedangkan Termohon sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon mengajukan perbaikan Permohonannya pada halaman 10, halaman 13, Halaman 16, halaman 20 dan halaman 21 sebagai berikut:
- Angka IV halaman 10
Semula:
IV. TENTANG TIDAK SAHNYA SURAT PERINTAH PENYIDIKAN
DIREKTUR PENYIDIKAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS NOMOR: Prin-52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023. Menjadi:
IV. TENTANG TIDAK SAHNYA PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN
TERMOHON TERHADAP PEMOHON
- Nomor 27 halaman 13
Semula: - Bahwa Tindakan strategis lainnya, yang harus dilakukan adalah menyelesaikan masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, diantaranya dengan mengambil diskresi dalam rangka mengatasi persoalan yang konkret dan mendesak; menyempurnakan, mencabut, dan/atau mengganti, ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
Menjadi:
- Bahwa terkait Proyek Strategis Nasional sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dalam rangka mengatasi persoalan yang konkret dan mendesak, menyempurnakan, mencabut, dan/atau mengganti, ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Presiden Republik Indonesia kemudian menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pada bagian KEENAM, yang dengan tegas menginstruksikan kepada:
“Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia:- Mendahulukan proses administrasi Pemerintahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan Masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
- Meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan Masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
- Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah mengenai temuan audit pidana yang bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 3, dengan berdasarkan:
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
- Alasan yang objektif;
- Tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan
- Dilakukan dengan itikad baik.
- Tidak mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada Masyarakat sebelum tahapan penyidikan.
- Menggunakan pendapat dan/atau penjelasan/keterangan ahli dari kementerian/Lembaga yang berwenang sebagai tafsir resmi dari peraturan perundang-undangan terkait.
- Menyusun peraturan internal mengenai tata cara (Standar Operasional dan Prosedur/SOP) penanganan laporan Masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagai dasar pelaksanaan tugas di masing-masing jajaran unit instansi vertikal.
- Memberikan pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran dibawahnya dan memberikan tindakan apabila terdapat penyimpangan dan pelanggaran.”
- Nomor 37 halaman 16
Semula: - Bahwa selain itu Penetapan sebagai Tersangka tersebut melanggar ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP, dengan penjelasan sebagai berikut:
36.1. Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu Lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik di dalam melakukan penyidikan; 36.2. Bahwa Pemohon adalah Direktur dari PT. Bukaka Teknik Utama berdasarkan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT Bukaka Teknik Utama Tbk., Nomor 14 tanggal 17 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Notaris Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn., (Selanjutnya disebut “Perseroan”); 36.3. Bahwa Proyek Elevated tersebut merupakan proyek yang dimiliki oleh PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (“JJC”) juga bertindak sebagai pemberi tugas sekaligus pemilik Proyek Elevated tersebut yang untuk pembangunan Proyek Elevated tersebut dilelang dan dimenangkan oleh WASKITA – ACSET KSO dan untuk selanjutnya WASKITA – ACSET KSO sebagai kontraktor utama dan menunjuk salah satu subkontraktor yaitu dalam hal ini KSO-BUKAKA-KS;
36.4. Bahwa adapun KSO Bukaka-KS mengikatkan diri kedalam suatu perjanjian kerjasama Subkontraktor dengan PT Krakatau Steel (“KS”) berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 9 Mei 2017, yang dibuat dihadapan Notaris Dedih A. Basori, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor (untuk selanjutnya disebut “KSO Bukaka-KS”), dimana Pemohon berkedudukan selaku Direktur KSO Bukaka-KS; 36.5. Bahwa KSO Bukaka-KS telah mengikatkan diri kedalam Perjanjian Subkontraktor Nomor: 03/SPPP/WK-ACSET/V/2017 tertanggal 12 Mei 2017 bersama WASKITA-ACSET KSO, terkait dengan Proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 s.d STA 47+500) termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat;
36.6. Bahwa tugas utama KSO Bukaka-KS dalam Proyek Elevated adalah untuk melaksanakan pekerjaan Steel Box Girder, Bearing Pad, dan Expansion Joint pada pekerjaan Pembangunan Jalan tol Jakarta – Cikampek II Elevated Sta 9+500 s.d. Sta 47+500, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 pada Perjanjian SUBKONTRAKTOR Nomor 03/SPPP/WK- ACSET/V/2017 tanggal 12 Mei 2017;
36.7. Bahwa setelah pembangunan Proyek Elevated tersebut telah selesai, KSO Bukaka-KS mempunyai tagihan kepada WASKITA – ACSET KSO selaku Main Contractor sebesar Rp. 260.000.000.000,- (Dua ratus enam puluh miliar rupiah), Kemudian secara tiba tiba muncul panggilan kepada Pemohon sebagai saksi dengan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (Quod-non) pada Proyek tersebut, dengan dugaan melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Jo
- Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dugaan tersebut, Termohon melakukan penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
36.8. Bahwa selanjutnya, Pemohon juga diminta keterangannya sebagai Saksi pada:
- Pada hari Jumat, tanggal 12 Mei 2023, Pemohon dipanggil untuk didengar dan/atau dimintai keterangannya oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sebagaimana Surat Nomor B-1401/F.2/Fd.2/05/2023, Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi tertanggal 9 Mei 2023;
- Pada Rabu, tanggal 31 Mei 2023, untuk didengar dan/atau dimintai keterangannya oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sebagaimana Surat Nomor: SPS-1596/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023;
- Pada hari Rabu, 14 Juni 2023, untuk didengar dan/atau dimintai keterangannya oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sebagaimana Surat Nomor: SPS-1820/F.2/Fd.2/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023;
- Pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023, untuk didengar dan/atau dimintai keterangannya oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sebagaimana Surat Nomor: SPS-3031/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 8 September 2023;
36.9. Bahwa selain Surat Undangan Panggilan yang telah disebutkan pada angka 18 (delapan belas), pada bulan Februari 2023 Pemohon pernah juga hadir di Kantor Termohon dan dimintai keterangan (BAP) serta menandatangani BAP tanpa melalui surat panggilan resmi dan hanya melalui panggilan telepon oleh Termohon;
36.10. Bahwa pemanggilan Pemohon sebagai saksi tersebut adalah terkait dengan Surat Perintah Penyidikan:
- Surat Perintah Nomor: Prin-07/F.2/Fd.2./03/2023 tanggal 13 Maret 2023;
- Surat Perintah Nomor: Prin-57a/F.2/Fd.2/03/2023 tanggal 14 Maret 2023;
- Surat Perintah Nomor: Prin-70a/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.
36.11. Bahwa pada hari Selasa, 19 September 2023, Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-51/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023. Penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon tersebut adalah tindakan yang keliru dan melanggar ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
Bahwa selain itu Termohon juga melanggar ketentuan Pasal 112 KUHAP Jo Pasal 227 KUHAP, terkait dengan pemanggilan kepada Pemohon melalui telepon pada bulan Februari 2023 dan terkait pemanggilan melalui telepon tersebut Pemohon kemudian menjalani pemeriksaan serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
36.12. Bahwa Pemohon ditersangkakan berdasarkan:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Jo
- Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
36.13. Bahwa dalam Pasal-pasal yang disangkakan tersebut, ada satu unsur yang paling vital dan krusial yaitu unsur kerugian negara. Bahwa hingga saat ini, kerugian negara yang dimaksud belum ditentukan secara pasti oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau dengan kata lain Termohon tidak memiliki alat bukti yang sah terkait dengan unsur kerugian negara tersebut. Hal mana dinyatakan sendiri oleh Termohon dalam media online Republika tanggal 13 September 2023, dengan judul “Kerugian Negara Korupsi Pembangunan Tol MBZ Mencapai Rp 1,5 Triliun.” Keterangan Termohon dalam media online tersebut pada pokoknya menyampaikan: “Berdasarkan hasil sementara perhitungan kerugian negara, kurang lebih Rp 1,5 triliun. Nilai kerugian negara tersebut masih estimasi. Sebab, perhitungan resmi yang saat ini dilakukan auditor negara masih dalam proses. Nilai ini bisa naik, bisa turun,” menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi;
36.14. Bahwa beberapa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang terdapat didalam Putusan No. 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 disebutkan:
- “…Unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung.”
- “secara logis dapat disimpulkan kerugian negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian, negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian.”
- “merugikan bahwa dengan asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dalam melindungi hak seseorang, hubungan kata “dapat” dengan “merugikan keuangan negara” tergambarkan dalam dua hubungan yang ekstrim: (1) nyata- nyata merugikan negara atau (2) kemungkinan dapat menimbulkan kerugian. Hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkualifikasikan delik korupsi menjadi delik formil. Untuk mempertimbangkan keadaan khusus dan konkret sekitar peristiwa yang terjadi, yang secara logis dapat disimpulkan kerugian negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta oleh ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian.”
- Bahwa ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon telah melanggar ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP, dengan penjelasan sebagai berikut:
38.1. Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu Lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik di dalam melakukan penyidikan; 38.2. Bahwa Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023, sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Jo
- Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Surat Perintah Nomor: Prin-07/F.2/Fd.2./03/2023 tanggal 13 Maret 2023;
- Surat Perintah Nomor: Prin-57a/F.2/Fd.2/03/2023 tanggal 14 Maret 2023;
- Surat Perintah Nomor: Prin-70a/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 38.5. Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, Pemohon juga telah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SPS- 3169/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 15 September 2023 Perihal Panggilan Saksi, akan tetapi pada hari yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Pemohon sebagaimana Surat Perintah Nomor: PRIN-52/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023 dan selanjutnya pada hari yang sama juga terhadap Pemohon juga dilakukan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-51/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023, dan pada hari yang sama juga telah dilakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023; 38.6. Bahwa mencermati surat-surat yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagaimana tersebut diatas, terindikasi kuat adanya Penyidikan yang tidak patut dan melanggar ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP dengan menjadikan Pemohon sebagai Tersangka yang dilanjutkan dengan Penahanan;
- Nomor 37 halaman 20 dan Nomor 38 halaman 21 Semula:
- Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, terbukti Penetapan Tersangka tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP yaitu tidak adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup. Karenanya, Penetapan Tersangka terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
- Bahwa selain itu, sangat tidak logis menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, sebab bagaimana mungkin Pemohon yang hanya berkedudukan sebagai Sub-Kontraktor, yang kewenangannya terbatas sebagai pelaksana sebagaimana diatur dalam Perjanjian Subkontraktor Nomor: 03/SPPP/WK-ACSET/V/2017 tertanggal 12 Mei 2017.
Menjadi:
- Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, terbukti Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan cukup in casu hasil audit atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK. Bahwa Penghitungan Kerugian Negara yang pasti dan nyata (actual loss) yang dilakukan oleh BPK adalah hal yang mutlak dalam Penetapan Tersangka. Artinya, apabila dalam Penyidikan satu Tindak Pidana Korupsi belum ditetapkannya hasil audit atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK, maka Penetapan Tersangka juga menjadi cacat hukum dan secara mutatis mutandis harus dianggap tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP. Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 ditegaskan: “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan”. Dengan demikian, Penetapan Tersangka terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
- Nomor 39 halaman 21
Semula:- Bahwa berdasarkan Pasal 5 Perjanjian Subkontraktor Nomor: 03/SPPP/WK-ACSET/V/2017 tertanggal 12 Mei 2017, dinyatakan:
(1) WASKITA-ACSET KSO wajib mengkoordinir dan memberikan pengarahan kepada para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan Perjanjian Utama, termasuk KSO BUKAKA-KS.
(2) WASKITA-ACSET KSO wajib menunjukan dan menyerahkan Lokasi Pekerjaan kepada KSO BUKAKA-KS untuk pelaksanaan Pekerjaan.
(3) WASKITA-ACSET KSO wajib melaksanakan pembayaran kepada KSO BUKAKA-KS sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Perjanjian ini.
(4) WASKITA-ACSET KSO berhak untuk memberikan perintah atau instruksi termasuk Perubahan Pekerjaan sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan secara tertulis kepada KSO BUKAKA-KS, dimana perintah atau instruksi tersebut dapat diberikan oleh Pemimpin Proyek dan/atau Konsultan Pengawas. Apabila dipandang perlu, maka WASKITA-ACSET KSO dapat membantu mendatangkan bahan, tenaga dan alat, atau melaksanakan Sebagian pekerjaan atas persetujuan KSO BUKAKA-KS. KSO BUKAKA-KS bertanggung jawab atas seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kewajiban pembayaran KSO BUKAKA-KS ini dilakukan dengan cara melakukan pemotongan langsung (set off) atas tagihan pembayaran KSO BUKAKA-KS kepada WASKITA- ACSET KSO.
Berdasarkan pasal tersebut jelas dan nyata, kedudukan Pemohon sangat terbatas dan tidak memiliki pengaruh serta wewenang dalam merubah spesifikasi Proyek Elevated tersebut, apalagi sampai menimbulkan kerugian negara.
Menjadi:
- Bahwa berdasarkan Pasal 5 Perjanjian Subkontraktor Nomor: 03/SPPP/WK-ACSET/V/2017 tertanggal 12 Mei 2017, dinyatakan:
- Bahwa berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait dengan Penghitungan Kerugian Negara (actual loss) menjadi hal yang sangat mendasar dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka (vide Perkara Nomor 20/Pid.Pra / 2018 /PN.Mnd, tertanggal 20 Desember 2018, Perkara Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel, tertanggal 27 November 2012, dan Perkara Nomor 21/Pid.Prap/2017/PN.Dps, tertanggal 13 November 2017), maka sudah sepatutnya hakim praperadilan menyatakan batal dan tidak sah Penetapan Tersangka terhadap Pemohon.
36.15. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diberi wewenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi:
“BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan Lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”
Menjadi:
38.3. Bahwa sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, Pemohon telah dipanggil untuk didengar dan/atau dimintai keterangannya sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 s.d STA 47+500) termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 32/F.2/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022, pada:
38.3.1. Pada hari Jumat, tertanggal 13 Januari 2023, sebagaimana Surat Nomor R-33/F.2/Fd.1/01/2023, Perihal Permintaan Keterangan;
38.3.2. Pada hari Jumat, tanggal 12 Mei 2023, sebagaimana Surat Nomor B-1401/F.2/Fd.2/05/2023, Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi tertanggal 9 Mei 2023;
38.3.3. Pada Rabu, tanggal 31 Mei 2023, sebagaimana Surat Nomor: SPS- 1596/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023;
38.3.4. Pada hari Rabu, 14 Juni 2023, sebagaimana Surat Nomor: SPS-1820/F.2/Fd.2/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023;
38.3.5. Pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023, sebagaimana Surat Nomor: SPS- 3031/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 8 September 2023; 38.4. Bahwa pemanggilan Pemohon sebagai saksi tersebut adalah terkait dengan Surat Perintah Penyidikan:
38.7. Bahwa tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon adalah terkait dengan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 s.d STA 47+500) termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat;
38.8. Bahwa ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tanpa didasari 2 (dua) alat bukti yang cukup dan wajib terkait Pasal-Pasal yang disangkakan, yaitu tidak adanya laporan atau audit Keuangan Negara yang pasti. Terbukti hingga saat ini, Kerugian Keuangan Negara yang dimaksud belum ditentukan secara pasti dan belum ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau dengan kata lain Termohon tidak memiliki alat bukti yang sah terkait dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini. Hal mana dinyatakan sendiri oleh Termohon dalam media online Republika tanggal 13 September 2023, dengan judul “Kerugian Negara Korupsi Pembangunan Tol MBZ Mencapai Rp 1,5 Triliun.” Keterangan Termohon dalam media online tersebut pada pokoknya menyampaikan: “Berdasarkan hasil sementara perhitungan kerugian negara, kurang lebih Rp 1,5 triliun. Nilai kerugian negara tersebut masih estimasi. Sebab, perhitungan resmi yang saat ini dilakukan auditor negara masih dalam proses. Nilai ini bisa naik, bisa turun,” menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi;
38.9. Bahwa beberapa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang terdapat didalam Putusan No. 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 disebutkan:
“Menimbang bahwa dengan asas kepastian hukum (rechtzekerheid) dalam melindungi hak seseorang, hubungan kata “dapat”dengan “merugikan keuangan negara” tergambarkan dalam dua hubungan yang ekstrim: (1) nyata-nyata merugikan negara atau (2) kemungkinan dapat menimbulkan kerugian. Hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkualifikasikan delik korupsi m delik formil., secara logis dapat disimpulkan kerugian negara terjadi atau tidak terjadi. Untuk mempertimbangkan keadan khusus dan kongkret sekitar peristiwa yang terjadi, yang secara logis dapt dismpulkan kerugian negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta oleh ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian.
Menimbang bahwa dengan adnya penjelasan yang menyatakan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, kemudian mengkualifikasinya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian negara atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi, Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian ditafsirkan bahwa unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung,...….”
38.10. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diberi wewenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi:
“BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan Lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”
38.11. Dihilangkan 38.12. Dihilangkan 38.13. Dihilangkan 38.14. Dihilangkan 38.15. Dihilangkan
Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
Perkenankanlah kami menyampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk menyusun dan membacakan Keterangan/Jawaban terhadap dalil-dalil maupun alasan-alasan yang dijadikan dasar bagi Pemohon dalam mengajukan permohonan Praperadilan ini.
Upaya untuk menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, karena banyak kendala yang menghadang dan menyangkut berbagai segi yang melingkupinya. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Pertama, karakteristik korupsi yang berbeda dengan kejahatan konvensional. Dalam tindak pidana pencurian misalnya, sangat jelas siapa yang menjadi korban dari kejahatan tersebut, sehingga ”sang korban” akan membantu seoptimal mungkin aparat penegak hukum dalam mengungkapkan tindakan ”si pencuri” beserta dengan bukti-bukti pendukungnya. Namun tidak demikian halnya dengan tindak pidana korupsi yang tidak jelas siapa yang menjadi korban dari perbuatan koruptif pelaku. Karakteristik tersebut menurut Prof. Soetandyo Wignyosubroto menjadikan salah satu hambatan sosiologis dalam mendeteksi dan menindak korupsi, karena perbuatan koruptif digolongkan sebagai ”kejahatan tanpa korban”; padahal akibat dari korupsi sungguh sangat luar biasa yang meskipun ”tidak dirasakan saat itu juga” tetapi dalam suatu kurun waktu tertentu dapat berakibat fatal bagi suatu tatanan masyarakat. Oleh karenanya tidak heran apabila World Bank menyebutnya sebagai ”the cancer of corruption”, karena korupsi bukanlah budaya melainkan suatu penyakit kronis yang dapat merusak sendi-sendi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedua, pelaku korupsi yang umumnya berasal dari kalangan professional. Hal itu dikarenakan kejahatan korupsi seringkali dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan dan menguasai prosedur hukum dan birokrasi, sehingga memahami benar bagaimana menjalankan ”sistem operasional dan prosedur” dan bagaimana pula menyiasatinya. Karakteristik pelaku kejahatan korupsi yang demikian itu, sebagaimana yang dikemukakan Edwin H. Sutherland yang mengartikan the white collar crime sebagai: ”...of crime in the upper, or white collar class, which is composed of respectable, or at least respected, bussines and professional men...” (Gilbert Geis and Robert F. Meier: 1977, 38).
Sejalan dengan itu, Prof. Muladi berpendapat bahwa perbuatan- perbuatan dari pelaku aktual korupsi adalah low visibility yang pelakunya dinamakan ”professional fringe violate”. Artinya perbuatan itu sulit terlihat karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan normal rutin, yang melibatkan keahlian profesional dengan sistem organisasi yang kompleks (Muladi dan Barda Nawawi Arief: 1992, 59-63)
Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono juga menyatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi mempunyai kualitas tertentu baik kemampuan maupun kedudukan sosialnya, pelaku tindak pidana korupsi pada umumnya memiliki kualitas sebagai orang yang pintar, orang yang mempunyai wewenang dan kesempatan, modus operandi yang rumit dan dilakukan dengan teknik yang canggih, oleh karena korupsi dilakukan oleh orang pintar/berpendidikan dan mempunyai wewenang, maka perbuatan korupsi dapat ditutupi dalam jangka waktu yang panjang sehingga sulit untuk ditaksir, terutama untuk mencari alat bukti yang diperlukan dan upaya mengembalikan uang kerugian negara, saksi-saksi dan saksi ahli sering kali kurang kooperatif, dan pelaku tindak pidana korupsi dengan sengaja mempersulit penyidikan.
Ketiga, kejahatan koruptif yang potensial dapat menimbulkan berbagai penafsiran dalam implementasinya. Dalam kenyataannya banyak perbuatan yang dipandang tercela, seringkali dianggap bukan sebagai perbuatan melawan hukum. Demikian pula halnya perbuatan-perbuatan koruptif yang berdampak terhadap keuangan negara tidak tersentuh oleh hukum dikarenakan bahwa perbuatan tersebut telah sesuai dengan ”formalitas” dan ”ketentuan internal” yang melegalkannya, sehingga kita sering mendengar ”crime but not innocent”. Padahal penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat jelas menegaskan: ”Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ”secara melawan hukum” dalam pengertian formil maupun materiil”.
Bertolak dari ketiga hal yang perlu dicermati dalam penanganan tindak pidana korupsi tersebut, maka diperlukan pendekatan hukum baru yang menempatkan kepentingan dan tujuan hukum di atas kepentingan dan hak-hak individu tersangka atau terdakwa. Pendekatan baru tersebut sejalan dengan tekad dan semangat pemerintah untuk menjadikan ”korupsi sebagai musuh bersama” dan menjadikan korupsi sebagai ”extra ordinary crimes”, serta mendahulukan penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya”
Parameter dari implementasi pendekatan hukum baru tersebut, tidak semata-mata diukur dengan keberhasilan produk legislasi. Namun yang lebih penting dan paling penting lagi, yaitu dengan disertai langkah penegakan hukum yang lebih bersifat progresif, tegas dan terukur berdasarkan koridor hukum.
Oleh karenanya, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama Pemohon ini hendaknya kita semua tidak terjebak kepada persoalan ”standar operasional” yang tidak fundamental, tetapi juga memahami hakikat dan esensi dari perbuatan koruptif yang berdampak kepada kerugian keuangan negara. Seyogianya disadari bahwa upaya dalam penegakan hukum pidana bukan didasarkan kepada kebenaran formil semata, tetapi pada hakikatnya adalah untuk mencari kebenaran materiil.
Pengaturan Praperadilan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan arti penting terhadap peran aktif Hakim/Pengadilan dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. Menurut Pasal 1 butir 10, menyebutkan: “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini tentang:
- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.”
Lembaga Praperadilan dimaksudkan sebagai lembaga yang diciptakan untuk melakukan pengawasan terhadap perlindungan hak-hak tersangka, dimana Hakim Praperadilan berfungsi sebagai examinating judge terhadap penegakan hukum formil (acara pidana) terkait sah atau tidaknya suatu pelaksanaan upaya paksa, namun dalam perkembangannya kewenangan pemeriksaan praperadilan telah diperluas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Masuknya penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan dan tafsir konstitusional atas rumusan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 disatu sisi memperluas dan menjamin hak tersangka dalam yurisdiksi Praperadilan sehingga dianggap sebagai suatu terobosan hukum.
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU- XII/2014 tanggal 28 April 2015 berimplikasi terjadinya perluasan obyek praperadilan sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor: 04 Tahun 2016 dengan redaksi Pasal:
“Obyek Praperadilan adalah:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Selanjutnya Ketentuan Pasal 82 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa:
“Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
- dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang.”
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka selanjutnya ijinkan kami atas nama Termohon memberikan Keterangan/Jawaban terhadap alasan atau dalil yang dikemukakan oleh Pemohon dalam permohonannya. Namun demikian Termohon akan memberikan Keterangan/Jawaban terbatas pada dalil atau alasan-alasan yang berkaitan langsung dengan ruang lingkup praperadilan.
II. POKOK-POKOK DALIL DAN PERMOHONAN PEMOHON
Setelah membaca dan mencermati seluruh materi Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut di atas, Termohon berkesimpulan bahwa dalil-dalil Pemohon, pada pokoknya sebagai berikut: A. Tentang Tidak Sahnya Penyidikan
- 1.Bahwa Termohon sedang melaksakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikuning sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023;(Vide Permohonan Praperadilan hlm. 13, angka 17)--
- 2.Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-51/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikuning sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat diduga melanggar Prim. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;(Vide Permohonan Praperadilan hlm. 8, angka 10)--
- 3.Bahwa sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, telah dipanggil untuk didengar dan/atau dimintai keterangan sehubungan dengan perkara a quo; (Vide Permohonan Praperadilan hlm. 14, angka 18)--
- 4.Bahwa selain Surat Penggilan yang sah, pada bulan Februari 2023, Pemohon juga pernah hadir di Kantor Termohon dan dimintai keterangan serta menandatangani “BAP” tanpa melalui panggilan resmi tetapi hanya melalui telepon oleh Termohon; (Vide Permohonan Praperadilan hlm. 14, angka 19)--
- 5.Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, Pemohon juga telah dipanggil melalui Surat Nomor: SPS- 3169/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 15 September 2023 perihal Panggilan Saksi, dan pada hari yang sama Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Pemohon yaitu Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023, selanjutnya pada hari yang sama juga terhadap pemohon dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-51/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023, dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-35/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023; (Vide Permohonan Praperadilan hlm. 15, angka
- --
- 6.Berdasarkan uraian tersebut, menurut Pemohon, Termohon dalam melakukan penyidikan atas Pemohon telah melanggar Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 14 KUHAP, dengan menjadikan Pemohon sebagai Tersangka yang dilanjutkan dengan Penahanan; (Vide Permohonan Praperadilan hlm. 15, angka 22)—
- 7.Bahwa menurut Pemohon, Proyek Pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikuning sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, merupakan Proyek Strategis Nasional, yang jika terdapat pelanggaran administrasi harus didahulukan proses administrasi sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional jo. Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; (Vide Permohonan Praperadilan hlm. 16-20, angka 25-31)—
- 8.Bahwa menurut Pemohon, oleh karena penyidikan terhadap Pemohon dipandang melanggar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional jo. Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sehingga penyidikan tidak sah; (Vide Permohonan Praperadilan hlm. 21, angka 33-35)— B. Tentang Tidak Sahnya Penetapan Tersangka
- 9.Bahwa oleh karena menurut Pemohon Penyidikan Tidak Sah, maka secara mutatis mutandis penetapan tersangka juga tidak sah; (Vide Permohonan Praperadilan hlm. 22, angka 36)—
- Bahwa menurut Pemohon, Termohon dalam melakukan penyidikan dan penahanan atas Pemohon telah melanggar Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 14 KUHAP, dengan menjadikan Pemohon sebagai Tersangka yang dilanjutkan dengan Penahanan; (Vide Permohonan Praperadilan hlm. 24, angka 37.6)—
- Bahwa menurut Permohon, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang diberi wewenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah BPK sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan:
“BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan Lembaga atau Badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.” (Vide Permohonan Praperadilan hlm. 25, angka 37.10)—
- Berdasarkan menurut Pemohon, Termohon dalam menetapkan tersangka kepada Pemohon tidak didasari 2 (dua) alat bukti, yaitu tidak adanya laporan atau audit keuangan negara yang pasti; (Vide Permohonan Praperadilan hlm. 25, angka 37.8 dan 38)
- — C. Tentang Tidak Sahnya Penahanan Terhadap Pemohon
- Bahwa oleh karena menurut Pemohon Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Tidak Sah, maka secara mutatis mutandis penahanan penetapan tersangka juga tidak sah; (Vide Permohonan Praperadilan hlm. 27, angka 40)—
- Bahwa menurut Pemohon, Termohon dalam melakukan penahanan tidak didasarkan pada alasan yang sah, atau alasan penahanan yang dilakukan oleh Termohon tidak dapat dibuktikan secara obyektif, namun hanya berdasarkan prasangka yang mengada-ada… dst; (Vide Permohonan Praperadilan hlm. 28, angka 42)— D. Kerugian Materiil dan Immateriil
- Menurut Pemohon, berdasarkan uraian tersebut diatas, jelas dan nyata tindakan Termohon menetapkan Termohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan telah merugikan Pemohon secara materiil dan immaterial; (Vide Permohonan Praperadilan hlm. 30, angka 46)—
- Bahwa besarkan kerugian materiil Pemohon adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan (Vide Permohonan Praperadilan hlm. 30, angka 47)—
- Bahwa kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);(Vide Permohonan Praperadilan hlm. 30, angka
- —
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, selanjutnya Pemohon, pada pokoknya memohon dalam petitum sebagai berikut:
PRIMER
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 adalah tidak sah;
- Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat penetapan Nomor: Prin- 51/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 adalah tidak sah;
- Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat Nomor: Prin-35/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung seketika pada saat putusan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai harkat dan martabat dari Pemohon;
- Menghukum Termohon Preperadilan untuk membayar biaya perkara a quo.
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
III.JAWABAN/TANGGAPAN
Bahwa terhadap dalil-dalil atau alasan-alasan Pemohon Praperadilan tersebut, maka terlebih dahulu Termohon membantah semua pendapat, dalil, tuntutan/permohonan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Para Pemohon dalam surat Permohonan Praperadilan tersebut kecuali apa yang diakui secara tegas.
Selanjutnya atas dasar objek permohonan praperadilan tersebut, Termohon terlebih dahulu mengajukan eksepsi atas Permohonan Praperadilan, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
A. OBYEK PERMOHONAN PRAPERADILAN YAITU SAH TIDAKNYA PENYIDIKAN BUKAN KEWENANGAN HAKIM PRAPERADILAN (ERROR IN OBJECTO) Pemohon dalam permohonannya diantaranya memohon agar “Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 adalah tidak sah” namun sayangnya obyek permohonan ini bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan.
Bahwa untuk menilai apakah lembaga praperadilan berwenang memeriksa dan memutus objek permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, maka setidaknya terdapat dua hal yang perlu dipahami dan akan dibahas oleh Termohon terlebih dahulu. Pertama, mengenai landasan hukum kewenangan praperadilan; dan Kedua, penerapan asas legalitas dalam hukum acara pidana, selanjutnya pembahasan tersebut dapat Termohon uraikan sebagai berikut:
Landasan Hukum Kewenangan Praperadilan
- Bahwa lembaga praperadilan tertulis secara tegas dan jelas dalam KUHAP, yaitu pada Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 KUHAP sebagai berikut:
Pasal 1 angka 10:
“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:- Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan, demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”.
Selanjutnya dalam Pasal 77 KUHAP dinyatakan: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”.
- Ketentuan yang menjadi dasar praperadilan tersebut juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:
- “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
- Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam Undang-Undang”.
Penerapan lebih lanjut terhadap Pasal 9 UU Kekuasaan Kehakiman tersebut berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP, dan Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, kemudian memperluas obyek praperadilan sebagaimana dalam amarnya sebagai berikut:
“1.3 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;1.4 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan”.
Bahwa benar Putusan Mahkamah Konstutisi a quo telah memperluas obyek praperadilan sehingga ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 menjadi:
- Sah tidaknya suatu penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan, demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”.
Dalil Termohon tersebut sejalan dengan Pendapat beberapa Sarjana diantaranya sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan pendapat S. Tanubroto, ruang lingkup kompetensi praperadilan bersifat limitatif, yaitu sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 77 huruf a dan b KUHAP dan Pasal 95 KUHAP (S. Tanubroto, 1983, Peranan Praperadilan Dalam Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung, hlm. 74.):
- “Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan;
- Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Memeriksa dan memutus ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
- Memeriksa dan memutus terhadap tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan;
- Memeriksa dan memutus permintaan rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan berdasarkan undang- undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri”.
- Bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHAP, maka disimpulkan oleh Faisal Salam yang menjadi alasan untuk mengajukan suatu perkara sebagai perkara praperadilan yaitu (Moch. Faisal Salam, 2001, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, hlm. 323):
- Mengenai sah tidaknya penangkapan, penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 31 KUHAP.
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. Dalam hal ini penghentian penyidikan atau penuntutan:
- Tindakan lain
Adapun yang dimaksud dengan tindakan lain disini yaitu tindakan-tindakan upaya hukum (dwang middelen) lainnya seperti pemasukan rumah, penggeledahan, penyitaan barang bukti, surat- surat yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian materiil.
Tindakan lain ini dimasukkan dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP secara rinci dapat dilihat dalam penjelasannya yang menyatakan kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan. Mengapa harus ditafsirkan demikian? Karena telah secara jelas dan tegas sebelumnya disebutkan bahwa kewenangan prapraperadilan adalah melakukan pemeriksaan secara yuridis terhadap suatu upaya paksa.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP jo. Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 telah secara jelas mengatur objek praperadilan, dan tidak ada satupun dapat ditafsirkan bahwa tindakan penyidik dalam melakukan menerbitkan surat perintah penyidikan perkara tindak pidana korupsi merupakan obyek permohonan praperadilan.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dalil dari Pemohon yang menyatakan bahwa penyidikan tidak sah, bukanlah objek praperadilan sehingga sudah sepatutnya dalil dari pemohon tersebut ditolak karena error in objecto.
Penerapan Asas Legalitas Dalam Hukum Acara Pidana
Bahwa agar fair dan adil, kiranya kami sebagai Termohon, juga perlu mengungkapkan penjelasan lebih lanjut perihal pernyataan bahwa perbuatan Termohon yang belum menetapkan tersangka terhadap Sdr. Airlangga Hartarto yang didalilkan Pemohon dalam perkara a quo bukan termasuk bentuk penghentian penyidikan dalam ranah praperadilan. Hal ini pada dasarnya tidak terlepas dari salah satu asas hukum dalam hukum acara pidana, yang juga sangat penting dalam hukum pidana, yaitu asas legalitas.
Penjelasan kami di bawah ini merupakan beberapa hal penting yang Kami kutip secara langsung dari tulisan Eddy O.S. Hiariej dalam JURNAL POLISI dan dalam bukunya yang berjudul Teori dan Hukum Pembuktian (Lihat dalam Eddy O.S. Hiariej, Asas Legalitas Dalam Hukum Acara Pidana, dalam Jurnal Polisi Indonesia, No. 14, 2010, hlm. 53-55). Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang berarti tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang pidana sebelumnya adalah salah satu prinsipat dalam hukum pidana yang dikenal dengan asas legalitas. Menurut sejarahnya asas ini merupakan produk aliran klasik dalam hukum pidana yang bertujuan melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan negara dan bukan untuk melindungi masyarakat dan negara dari kejahatan sebagaimana tujuan hukum pidana moderen.
Bahwa paling tidak ada empat makna dari asas legalitas. Pertama, terhadap ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif atau nullum crimen noela poena sine lege praevia atau lex praevia). Kedua, ketentuan pidana harus tertulis dan tidak boleh dipidana berdasarkan hukum kebiasaan (nullum crimen noela poena sine lege scripta atau lex scripta). Ketiga, rumusan ketentuan pidana harus jelas (nullum crimen noela poena sine lege certa atau lex certa). Keempat, ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan larangan analogi (nullum crimen noela poena sine lege stricta atau lex stricta).
Selalu menjadi pertanyaan mendasar apakah asas legalitas dalam hukum pidana hanya berlaku dalam hukum pidana materiil ataukah juga dalam hukum pidana formil? kiranya untuk menjawab pertanyaan tersebut kita kembalikan kepada rumusan awal sebagaimana yang dikemukakan Anselm von Feuerbach. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali bila diuraikan dalam 3 frasa yang dikemukakan Feuerbach akan menjadi:
- Nulla poena sine lege yang berarti tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang;
- Nulla poena sine crimine yang berarti tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana.
- Nullum crimen sine poena legali yang berarti tidak ada
perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang. Bahwa berdasarkan ketiga frasa tersebut, asas ini mempunyai dua fungsi. Pertama, fungsi melindungi yang berarti undang-undang pidana melindungi rakyat terhadap kekuasaan negara yang sewenang-wenang. Kedua, fungsi instrumentasi yaitu dalam batas-batas yang ditentukan undang-undang, pelaksanaan kekuasaan oleh negara tegas-tegas diperbolehkan. Fungsi melindungi lebih pada hukum pidana materiil yang mengacu pada frasa pertama (nulla poena sine lege) dan kedua (nulla poena sine crimine).
Sedangkan fungsi intrumentasi lebih pada hukum pidana formil yang mengacu pada frasa ketiga (nullum crimen sine poena legali). Bila dicermati frasa ketiga nullum crimen sine poena legali yang berarti “tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang” adalah suatu kalimat negatif. Jika kalimat tersebut dipositifkan, maka bunyinya, “semua perbuatan pidana harus dipidana menurut undang-undang”. Dengan demikian asas legalitas dalam hukum pidana meliputi hukum pidana materiil dan formil. Dalam hukum pidana materiil asas legalitas berarti tidak ada yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundangundangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Sementara dalam hukum pidana formil asas legalitas berarti setiap perbuatan pidana harus dituntut.
Asas legalitas dalam hukum acara pidana hanya mengandung tiga makna. Pertama, lex scripta, yang berarti bahwa penuntutan dalam hukum acara pidana harus bersifat tertulis. Kedua, lex certa, yang berarti hukum acara pidana harus memuat ketentuan yang jelas. Ketiga, lex stricta, yang berarti bahwa hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat. Tegasnya, kalaupun dilakukan penafsiran dalam hukum acara pidana, maka penafsiran tersebut bersifat restriktif. Hal ini dapat dipahami dengan mengingat sifat keresmian dalam hukum acara pidana dan karakter hukum acara pidana yang sedikit-banyaknya mengekang hak asasi manusia.
Pertanyaan lain dan selanjutnya, apakah asas legalitas tersebut harus dipatuhi? Menurut Kami menjadi penting dan relevan untuk menjelaskan apa itu asas hukum. Bellefroid mendefinisikan asas hukum umum sebagai norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum dianggap sebagai pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat. van Eikema Hommes bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau pentunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Dengan kata lain, asas hukum adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif (Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Cetakan Keempat, Liberty, Yogyakarta, hlm.34).
Mark Costanzo yang mengutip pendapat John Carrol menyatakan bahwa hukum menekankan pada penerapan asas-asas yang abstrak yang sifatnya terhadap kasus-kasus tertentu (Mark Costanzo, 2006, Aplikasi Psikologi dalam Sistem Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 15).
Menurut Paul Scholten, asas hukum itu adalah kecenderungan disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada (Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cetakan Kelima, Liberty, Yogyakarta, hlm. 5).
Dilengkapi oleh Sudikno Mertokusumo, bahwa asas hukum atau prinsip hukum itu bukanlah peraturan konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum dan abstrak sifatnya, atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut (Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cetakan Kelima, Liberty, Yogyakarta, hlm. 5-6).
Penjelasan atau doktrin-doktrin dari para ahli di atas secara tegas dan jelas menyatakan bahwa yang namanya asas hukum adalah suatu hal yang sangat prinsipil dalam hukum, dan oleh karenanya harus ditaati dan dilaksanakan.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan doktrin tersebut jika diterapkan dalam permohonan praperadilan, maka permohonan praperadilan hanya dapat dilakukan apabila ada dasar hukumnya dan tidak boleh ditafsirkan suatu ketentuan hukum yang sudah secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah penghentian penyidikan sebagai obyek peradilan dalam pasal 77 huruf a yang dikaitkan dengan alasan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Kiranya penjelasan Termohon perihal asas legalitas dalam hukum acara pidana dan mengenai asas hukum ini sudah lebih dari cukup untuk menafsirkan perihal kompetensi praperadilan menurut KUHAP dan asas legalitas dalam hukum acara pidana, yang menurut pemahaman kami tidak memberikan celah lagi untuk mengajukan hal lainnya di luar kompetensi praperadilan yang telah disebutkan di atas. Tegasnya, sekali lagi kami harus menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon ini keliru dan mohon kiranya Hakim Yang Mulia tidak “meneruskan” atau “mengamini” kekeliruan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dalil dari Pemohon yang menyatakan Termohon tidak sah dalam melakukan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023, bukanlah objek praperadilan sehingga sudah sepatutnya dalil dari pemohon tersebut ditolak karena error in objecto, dan tetap menyatakan bahwan penyidikan sah.
B. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMOHON MASUK DALAM PEMERIKSAAN POKOK PERKARA (ASPEK MATERIIL);
Bahwa Termohon menolak semua dalil-dalil Pemohon yang disampaikan dalam permohonan pemohon, yaitu terjadi error in persona atas penerapan pasal yang dikenakan suatu perkara terhadap legal standing tersangka (subyek hukum yang dinyatakan dalam pasal yang disangkakan) pada umumnya dalam perkara “lex specialist” karena sifat pembuktiannya telah masuk pada subtansi pemeriksaan pokok perkara yang sepatutnya dalil-dalil Pemohon tersebut disampaikan atau dibuktikan pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemeriksaan pokok perkara untuk menguji kebenaran fakta hukum suatu tindak pidana (aspek materiil);
Bahwa pemeriksaan Praperadilan di Pengadilan Negeri sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil sebagaimana Pasal 2 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Bab II Obyek dan Pemeriksaan Praperadilan menyatakan “Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara” jo. Pasal 2 ayat (4) yang menyatakan“Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil” yang aspek formil mengandung arti hal-hal bersifat administrasi/prosedural dalam hal terpenuhi atau tidaknya ketentuan hukum acara pidana terkait prosedur yang dilakukan oleh Penyidik dalam memperoleh suatu alat bukti serta lengkap atau tidaknya administrasi tindakan hukum yang dilakukan dalam melakukanpenetapan tersangka, pelaksanaan upaya paksa atau penghentian penyidikan/penuntutan;
Bahwa mencermati dalil-dalil Pemohon sebagaimana uraian tersebut di atas khususnya terkait obyek penyidikan yaitu proyek strategis nasional dan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, tidak lagi bersifat prosedural (administrasi) yang bersifat formil karena dalil-dalil tersebutmerupakan substansi pemeriksaan pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP yang telah memberikan ruang kepada terdakwa atau penasehat hukum untuk mengajukan Keberatan (eksepsi) sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP menyatakan “Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya ataudakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan,maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”. Ramelan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (dalam Pendidikan Calon Hakim Peradilan Umum yang diselenggarakan Mahkamah Agung pada tanggal 25 Juli 2007) memberikan penjelasan atas ketiga kemungkinan putusan atas adanya keberatan dari terdakwa/penasehat hukumnya terhadap suatu dakwaan, yang intisarinya sebagai berikut:
- Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara berhubungan dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu pengadilan;
- Dakwaan tidak dapat diterima: perbuatan bukan tindak pidana (kejahatan atau pelanggaran), Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP), Kadaluwarsa (Pasal 78 KUHP), Perbuatan yang didakwakan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, Delik Aduan yang dicabut atau orang yang berhak mengadu tidak menggunakan haknya;
- Surat Dakwaan Batal Demi Hukum: tidak menyebut tempus dan locus delicti, surat dakwaan tidak jelas/kabur (obscuur libel), uraian perbuatan dalam rumusan surat dakwaan saling bertentangan antara pasal satu dengan pasal yang lain (Biasanya dihubungkan dengan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP);
Selanjutnya telah memberikan ruang kepada terdakwa atau penasehat hukum untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah, sebagai contoh dalam pembuktian unsur delik “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” apabila Hakim berkeyakinan tidak terdapat kerugian keuangan negara atau kerugian keuangan BUMN bukan merupakan kerugian negara atau kerugian tersebut merupakan potential loss bukan actual loss maka unsur delik tersebut dinyatakan tidak terbuktidan terdakwa diputus tidak bersalah selanjutnya putusan pengadilan berupa pembebasan dari segala dakwaan (vrijspraak) karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP, atau jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana(contohnya perkara yang didakwakan kepada terdakwa bukan merupakan perkara tindak pidana korupsi) atau perbuatan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutanhukum (ontslag van rechts vervolging)sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, namun apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka pengadilan menjatuhkan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Dengan demikian telah jelas bahwa alasan permohonan praperadilan Pemohon yang mempertanyakanstatus BUMN, status keuangan BUMN maupun kerugian keuangan BUMN telah masuk kepada aspek materiel yang merupakan objek pemeriksaan pokok perkara yang tidak lagi bersifat formil terkait sah atau tidaknya prosedur dan administrasi yang menjadi kewenangan pemeriksaan Hakim Praperadilan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dalil dari Pemohon yang menyatakan Termohon tidak sah dalam melakukan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023, bukanlah objek praperadilan sehingga sudah sepatutnya dalil dari pemohon tersebut ditolak karena error in objecto, dan tetap menyatakan bahwa penyidikan sah.
C. PETITUM PERMOHONAN PRAPERADILAN TIDAK BERALASAN, TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) DAN SALING BERTENTANGAN SATU DENGAN YANG LAINNYA.
- Bahwa dalam petitum angka 6 tidak jelas dan tidak beralasan dan kabur (Obscuur Libel);
Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan, sebagai berikut: “6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);”
Dalam petitum tersebut Pemohon tidak menjelaskan dasar penghitungan kerugiian materiil sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut. Oleh karenanya petitum yang seperti ini tidak jelas atau kabur (obscuur libel) karena tidak memberikan kepastian hukum dan karenanya harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
- Bahwa selain uraian tersebut di atas, dalam ketentuan Pasal 82 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP telah diatur secara limitatif apa yang dapat dimuat dalam isi putusan Hakim Praperadilan.
- Bahwa mencermati rumusan Petitum Permohonan Pemohon halaman 31 angka 6 maka dapat terlihat jelas keseluruh petitum tersebut tidak termasuk dalam kategori yang ditentukan oleh Pasal 82 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Dengan demikian tuntutan Pemohon dalam petitum permohonannya tidak relevan untuk dikabulkan oleh Hakim Praperadilan karena berlawanan dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon dalam perkara a quo tidak tepat karena petitum permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) dan saling bertentangan satu dengan lainnya oleh karenanya Permohonan tersebut haruslah ditolak.
DALAM POKOK PERKARA
Setelah menyampaikan Eksepsi terhadap dalil-dalil Permohonan Pemohon, maka selanjutnya Termohon akan menyampaikan jawaban atas alasan Permohonan Praperadilan.
Bahwa seluruh dalil-dalil dalam Eksepsi yang telah Termohon sampaikan di atas harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban Termohon atas alasan Permohonan Praperadilan.
Bahwa Termohon menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam Permohonannya kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas-tegas diakui oleh Termohon dalam Jawaban ini.
A. PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON TELAH SAH
Mengenai penyelidikan dan penyidikan, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.
Bahwa selain itu, prosedur penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Kejaksaan RI telah diatur dalam beberapan peraturan diantaranya, Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-132/J.A/11/1994 tertanggal 7 November 1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana; dan perubahannya yakni Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 518/A/JA/11/2001 tertanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-132/J.A/11/1994 tertanggal 7 November 1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana; Kemudian secara lebih rinci diatur dan dijabarkan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata
Kelola Administrasi dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Bahwa pada pokoknya dalil Pemohon menolak penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon karena melanggar hukum dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pemohon, Proyek Pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikuning sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, merupakan Proyek Strategis Nasional, yang jika terdapat pelanggaran administrasi harus didahulukan proses administrasi sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional jo. Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; (Vide Permohonan Praperadilan hlm. 16-20, angka 25-31)—
- Bahwa menurut Pemohon, oleh karena penyidikan terhadap Pemohon dipandang melanggar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional jo. Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sehingga penyidikan tidak sah; (Vide Permohonan Praperadilan hlm. 21, angka 33-35;
Selanjutnya terhadap alasan Pemohon dalam perkara a quo, Termohon menyampaikan jawaban/tanggapan sebagai berikut:
- 1.Sebagaimana telah dijelaskan dalam eksepsi, pada pokoknya Termohon berpendapat bahwa Surat Perintah Penyidikan bukan merupakan obyek pra peradilan;
- 2.Terkait dengan alasan Pemohon yang menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2023, Pemohon juga pernah hadir di Kantor Termohon dan dimintai keterangan serta menandatangani “BAP” tanpa melalui panggilan resmi tetapi hanya melalui telepon oleh Termohon. Termohon menjelaskan bahwa Penyidikan dimulai pada 13 Maret 2013, sehingga alasan tersebut jelas tidak berdasar.
Hal y yang dimaksud dengan perundang-undangan pemerintah berdasarkan sebagaimana yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perecepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berikut perubahannya adalah penerapan prinsip/asas dalam Hukum Administrasi Negara yang dikenal dengan in cauda venenum (di ekor ada racun). Artinya, sanksi-sanksi dalam hukum pidana (administratif) harus diterapkan jika sanksi administratif sudah tidak efektif diterapkan. Namun, asas itu hanya berlaku dalam relasi antara sanksi administratif dan sanksi pidana administratif, jika terjadi dalam lingkup hukum yang bersifat lex specalis misalnya hukum yang mengatur tindak pidana korupsi, maka, asas itu tidak dapat diterapkan.
Hal y yang dimaksud wewenang dalam tindak pidana korupsi adalah tindakan pejabat yang dilakukan oleh pejabat yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan/atau peraturan perundang-undangan yang didasarkan atas kesengajaan ( (voluntariam m) untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan dari wewenang yang dimilikinya dan memenuhi persyaratan untuk diterapkannya hukum yang mengatur tindak pidana korupsi.
- 5.Penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara penanganannya dapat dilakukan sesuai dengan kategori tindakan yang dilakukan tersebut. Apabila kerugian negara tersebut terjadi dengan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi dan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum maka hal itu dapat dilanjutkan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan dasar kewenangan dan dasar peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Apabila tindakan tersebut terjadi sebelum ada tindakan dalam bidang hukum pidana oleh aparat penegak hukum dan sudah ditangani oleh aparat pengawas internal/auditor, maka, harus dinilai berdasarkan motif, tindakan, karakter penyimpangan/pelanggaran dan akibat hukum yang dilakukan oleh pihak yang menimbulkan kerugian negara tersebut.
- 6.Bahwa sesuai dengan dasar kewenangan yang dimiliki oleh Penyidik, landasan hukum yang penyidikan adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU PTPK, jika negara bermaksud memberikan pengecualian terhadap pelaksanaan proyek Pembangunan strategis yang menyimpang dari KUHAP dan UU PTKPK, tentu harus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sederajat.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dalil dari Pemohon yang menyatakan Termohon tidak sah dalam melakukan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023, sudah sepatutnya dalil dari pemohon tersebut ditolak, dan tetap menyatakan bahwa penyidikan sah.
B. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TELAH BERDASAR HUKUM DAN SAH MENURUT HUKUM;
Bahwa dalam KUHAP tidak mengatur secara detail tentang prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka dalam suatu perkara pidana, secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 1 Angka 2 KUHAP bahwa “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya” Dari susunan kata diatas tampak bahwa untuk tujuan akhir dari penyidikan adalah “menemukan tersangka” yang secara terbalik dapat kita maknai bahwa sebelum menetapkan tersangka harus didahului dengan “serangkaian tindakan penyidik dalam mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi”, sehingga dengan kata lain penetapan tersangka merupakan ujung dari kegiatan penyidikan.
Selanjutnya secara eksplisit prosedur penentuan tersangka juga dapat diperoleh dari definisi tersangka dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan bahwa: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Sehingga bermakna, prosedur untuk menentukan seseorang menjadi tersangka harus ada “bukti permulaan”.
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dan kriteria “bukti permulaan itu? Untuk menjelaskan silang pendapat mengenai bukti permulaan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dalam amar putusannya Nomor 21/PUU/XII/2014, sebagai berikut: “1.1 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
1.2 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;”
Secara singkat dapat difahami bahwa “bukti permulaan” “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” itu harus minimal dua alat bukti yang termuat yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dari penjelasan di atas menurut Termohon dapat ditarik kesimpulan bahwa prosedur penetapan Tersangka adalah sebagai berikut:
- Didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti;
- Jika sudah ada minimal dua alat bukti yang sah (sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP) baru ditentukan tersangkanya;
Bahwa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Elevated Ruas Cikuning sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang, seluruh prosedur yang ditetapkan oleh KUHAP dan juga peraturan pelaksana di bawahnya telah dilakukan dengan fakta-fakta prosedur penyidikan penyidikan sebagai berikut:
- 1)Bahwa pada awalnya dilakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus Nomor: Print- 32/F.2/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022;
- 2)Adanya laporan dari Tim Penyelidik tertanggal 10 Maret 2023 (P-5);
- 3)Gelar perkara Penyelidikan sebdagaimana tertuang dalam Nota Dinas Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) Nomor: R- 159/F.2/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan;
- 4)Penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 07/F.2/Fd.2/03/2023 tanggal 13 Maret 2023;
- 5)Penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 57a/F.2/Fd.2/03/2023 tanggal 15 Maret 2023;
- 6)Penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 70a/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023;
- 7)Bahwa dalam penyidikan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan diantaranya dari Pemohon adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) bundel copy Presentasi Teknis Penggunaan Struktur Baja di Jalan Layang
- 1 (satu) Bundel copy Perjanjian antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan PT Bukaka Teknik Utama tentang Kerjasama Operasi (KSO) pemenuhan Kebutuhan Steel Box Girder (Gelagar Baja) Proyek Tol Layang Jakarta – Cikampek, Nomor Kontrak Pihak Pertama: 002/MOU/DPM2017, Nomor Kontrak Pihak Kedua: 0090/BTU-JBT/SS/IV/17 tanggal 04 April 2017;
- 1 (satu) Bundel copy Surat Perjanjian Subkontraktor Nomor: 03/SPPP/WK-Acset/V/2017 tanggal 12 Mei 2017 antara Waskita – Acset KSO dengan KSO Bukaka – KS;
- 1 (satu) Bundel copy Addendum Surat Perjanjian Subkontraktor:
- Nomor: 03/ADD.I/SPPP/WK-Acset/V/2017 tanggal 11 Desember 2018;
- Nomor: 03/ADD.2/SPPP/WK-Acset/V/2017 tanggal 27 Februari 2019;
- Nomor: 03/ADD.3/SPPP/WK-Acset/V/2017 tanggal 26 Maret 2019;
- Nomor: 04/ADD.4/SPPP/WK-Acset/V/2017 tanggal 16 Agustus 2019;
- 1 (satu) Bundel copy Purchase Order KSO Bukaka – KS kepada PT Krakatau Steel;
- 1 (satu) Bundel copy Rekening koran PT Bukaka Teknik Utama – PT Krakatau Steel, Tbk, KSO;
- 1 (satu) Bundel copy Perhitungan Bunga SCF (Supply Chain Financing);
- 1 (satu) Bundel copy Resume Purchase Order PT Krakatau Steel;
- 1 (satu) Bundel copy Berita Acara, terdiri dari:
- Berita Acara Pembayaran;
- Berita Acara Pemeriksaan Lapangan;
- Berita Acara Perhitungan Final Quantity;
- Berita Acara Prestasi Pekerjaan;
- Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO);
- Risalah Rapat.
- 1 (satu) Bundel copy Salinan Akta Notaris perjanjian kerjasama Nomor 04 tanggal 09 Mei 2017;
- 1 (satu) Bundel copy Salinan Akta Notaris:
- Salinan Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 13 Tanggal 11 Juni 2008;
- Salinan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat PT Bukaka Teknik Utama Tbk Nomor 25 Tanggal 30 April 2015;
- Salinan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat PT Bukaka Teknik Utama Tbk Nomor 15 Tanggal 30 Mei 2016;
- Salinan Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 14 Tanggal 18 Mei 2017;
- 1 (satu) Bundel copy Deskripsi Pekerjaan Operational Director PT Bukaka Teknik Utama Nomor Dokumen DJR-002, tanggal 01 Februari 2016;
- 1 (satu) Bundel copy Dokumen Posisi tagihan KSO Bukaka
- KS kepada Waskita-Acset KSO (WAJO) beserta lampiran;
- 1 (satu) Bundel copy Dokumen Kronologis pekerjaan PT
Bukaka Teknik Utama pada proyek Pembangunan Tol Jakarta
Cikampek II elevated, beserta lampiran; - 1 (satu) Bundel copy Krespondensi Pembahasan Perjanjian
Subkontraktor Waskita-Acset KSO dan KSO Bukaka-KS, beserta
lampiran; - 1 (satu) Bundel copy hasil pengujian material Steel Box
Girder dalam pekerjaan Proyek Pembangunan Tol Jakarta
Cikampek II elevated, beserta lampiran; - Selain itu juga telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 149
(seratus empat puluh sembilan) saksi diantaranya:No Nama Saksi Alamat Pekerjaan Tanggal
BAP1 2 3 4 6 1. 1. INTANI
CHOIRINA
Jl. Gabus II No.
11 RT 005 RW
011 Kelurahan
Jati Kecamatan
Pulo Gadung
Jakarta Timur.
Direktur Utama
PT Ranggi
Sugiron
Perkasa
periode 2003
s.d 2021.
Komisaris PT.
JJC
03-04-
20232. 2. Ir. IMAM
HARTAWANJagakarsa Res
A. 2.22 Rt.13/5,
Jagakarsa,
Jakarta Selatan.Direktur Utama
PT Disiplant29-08-
20233. Ir.
ADITYAWAR
MANJl. Bumi
Harapan
Permai Blok O,Dirut PT.
Jasamarga
periode 201210-08-
2023No.9 Rt/Rw.
008/006 Kel.
Duku Kec.
Kramat Jati,
Jakarta Timur.s.d 2016 06-09-
20234. DESI
ARRIYANIJl. H. Rausin
No. 45 Kel.
Kelapa II Kec.
Kebun Jeruk
Kota Jakarta
Barat.Dirut PT.
Jasamarga
periode Periode
Agustus 2016
s/d Juni 202021-06-
2023
17-07-
20235. Ir.
HASANUDI
NGema Pesona
Blok M No. 4
RT/RW
004/011
Kelurahan
Sukmajaya,
Kecamatan
Sukmajaya,
Kota Depok.Direktur
Pengembanga
n Usaha PT.
Jasamarga
Periode 2015
s.d 2018.
Komisaris
Utama PT. JJC16-08-
20236. Ir. ADRIAN
PRIOHUTOM
OJl. Sadar Raya
No.E/27
Rt.006 Rw.003
Kel. Ciganjur
Kec.
Jagakarsa,
Jakarta
SelatanDirektur
Pengembanga
n Usaha PT.
Jasamarga
Periode April
2018 s.d Juni
2020.16-08-
20237. SUBAKTI
SYUKURJl. Damai II
No. 36a
Pancol RT.005
RW.009
Jatiwaringin
Pondok Gede
Bekasi JawaDirektur
Operasional PT.
Jasamarga
Periode Mei
2019 s/d Mei
2020.24-07-
2023Barat. 8. ANGGIASARI Apartemen
Taman Rasuna
U. 08-17 B RT.
002 RW. 010
Menteng Atas
Kec. Setia
Budi Jakarta
Selatan.Direktur
Keuangan dan
Independen
PT. Jasamarga
Periode 2016
s/d 201730-05-
20239. CHRISTANTI
O
PRIHAMBOD
OPerum Taman
Yasmin Jl.
Cemara Raya
RT. 003 RW.
009 Cilendek
Timur Kota
Bogor BaratDirektur SDM
dan Umum PT.
Jasamarga
Periode
Agustus 2016
s/d Mei 201731-05-
202310. FITRI
WIYANTI,
STKompleks
Taman Buaran
Indah, I Blok V
No. 431 RT 07
RW 14,
kelurahan
Klender, Kec.
Duren Sawit,
Kota Jakarta
Timur, Propinsi
DKI Jakarta,
13470.Kepala Divisi
Operation
Management
Group Head PT.
Jasamarga
Periode
14 Januari 2019
s.d 11 Juni
2020.31-07-
202311. IR. AYU
WIDYA
KISWARIJl. Mustika II
No. 13, Rt.13,
Rw.03 Sumur
Batu
Kemayoran
Jakarta Pusat.Vice President
Divisi HTE
(Highway
Traffic
Engineering)
PT. Jasa
Marga Periode04-04-
2023
13-04-
2023
22-06-
2023
18-08-2015 s.d 2019. 2023 12. TRULY
NAWANGSA
SIGrand 54
Residence 2
No. 54C Jl.
Kebagusan IV
Dalam,
Kebagusan,
Pasar Minggu
Jakarta
Selatan.Vice President
Divisi Toll Road
Business
Development
PT. Jasamarga
Periode
Februari 2015
s.d Februari
201803-04-
2023
02-05-
202313. DESTI
ANGGRAENIKomp. Sekneg
Blok C. IV/31
RT/RW :
007/003
Kelurahan
Panunggangan
Utara,
Kecamatan
Pinang, Kota
Tangerang.Staf pada PT.
Jasamarga
Periode tahun
2015 s.d 2017.
Anggota panitia
lelang pada
lelang
konstruksi
kegiatan proyek
pembangunan
jalan tol Jakarta
cikampek II
elevated tahun
2017.
Manager
pengendalian
mutu pada
kegiatan proyek
pembangunan
jalan tol Jakarta
cikampek II
elevated tahun
2017 s/d 2020.21-06-
2023
18-08-
202314. HERRY
TRISAPUTR
A ZUNA,Puri Botanical
Blok I – 1 No.
5 Rt/Rw.Kepala BPJT
(Badan
Pengatur Jalan12-05-
2023
19-05-S.E. 007/001 Kel.
Joglo Kec.
Kembangan
Jakarta Barat.Tol) Periode
2015 s.d 2019.2023
23-05-
2023
16-06-
2023
15-08-
202315. SUDIRO ROI
SANTOSOJl. Wangsareja
No. 40 RT.05
Rw.03
Kelurahan
Paledang
Kecamatan
Lengkong
Bandung.Kabid Investasi
Sekretariat
BPJT (Badan
Pengatur Jalan
Tol) Periode
2014 s.d 2019.
Anggota Panitia
Pelelangan
Pengusahaan
Jalan Tol tahun
2016.05-04-
2023
15-08-
202316. IR.CH.
KORNEL
MTS.,M.ScJl. Tangkas II
Blok G nomor
10 RT. 011 /
002 Kec
Pesanggrahan
Jakarta
Selatan.Kabid Teknik
BPJT (Badan
Pengatur Jalan
Tol) Periode
2015 s.d Juli
2016.
Anggota Panitia
Pelelangan
Pengusahaan
Jalan Tol tahun
2016.04-04-
202317. HARDY P.
SIAHAANJl. H. Soleh I
No. 12 Kebon
Jeruk Jakarta
Barat.Kabid Teknik
BPJT (Badan
Pengatur Jalan
Tol) Periode
2016.
Subdit28-07-
2023
03-08-
2023
15-08-
2023Pelaksanaan
dan
Pengendalian
Jalan Bebas
Hambatan
Ditjen Bina
Marga.
Kordinator Sub
Tim II, Tim
Evaluasi Laik
Fungsi Jalan
Tol Japek II
Elevated.18. H. HARI
SUKO
SETIONO
Taman Sari
Persada Raya
Jl. Bukit Golf
Blok 2/1
RT/RW
001/001 Jati
Bening Baru
Pondok Gede
Kota Bekasi .
Kasubdit Jalan
Bebas
Hambatan
Periode 2015
s/d 201817-07-
202319. PRIMAWAN
AVICENNAKav. Marinir
Blok AA No.8
Rt.001
Rw.013,
Pondok
Kelapa, Duren
Sawit, Jakarta
Timur.Kepala Sub
Bidang
Pengawasan
Konstruksi
BPJT (Badan
Pengatur Jalan
Tol)28-08-
202320. HADI
SUPRAYITN
O, ST, MTJl. Lompo
Batang I/15-A
Rt/Rw.001/004
Kel. Kaliwiru
Kec. Candisari
Kota
Semarang.Kepala Sub
Bidang Operasi
2 BPJT (Badan
Pengatur Jalan
Tol) Periode
Oktober 2016
s.d Oktober10-08-
2023
20-07-
20232018.
Anggota Panitia
Pelelangan
Pengusahaan
Jalan Tol tahun
2016.
Anggota Sub
Tim II, Tim
Evaluasi Laik
Fungsi Jalan
Tol Japek II
Elevated.21. DANNG
PARIKESITJl. Pogung
Baru C7 A
Kelurahan
Catur Tunggal
Mlati Sleman
DIY.Kepala BPJT
(Badan
Pengatur Jalan
Tol) Periode
2019 s.d 202312-06-
2023
19-06-
2023
22-06-
202322. DR. EKA
PRIA ANAS,
S.E., MBA,
MSC.
Jalan
Bendungan
Hilir A/16
RT.002
RW.004 Kel.
Bendungan
Hilir Kec.
Tanah Abang
Jakarta Pusat.
Anggota BPJT
(Badan
Pengatur Jalan
Tol)
Ketua Panitia
Pelelangan
Pengusahaan
Jalan Tol.
05-04-
2023
02-08-
202323. SUKANDAR Jl. Pangeran
Antasari / 9
Rt.008 Rw.011,
Kel. Cilandak
Barat, Kec.
Cilandak,
Jakarta SelatanDirektur Utama
PT. Krakatau
Steel Periode
2015 s.d 2017.11-09-
202324. Ir. DADANG
DANUSIRI,
M.EngCluster Riviera
No. 53 Palem
Semu RT. 003
RW. 026 Desa
Bencongan,
Kec. Kelapa
Dua Kab.
Tangerang.Direktur
Pemasaran PT.
Krakatau Steel
Periode 2015
s.d 201604-04-
202325. BIMAKARS
A WIJAYAGolden Vienna
1 Blok B 3 / 1,
BSD Sektor
XII.3, Kelurahan
Rawa Buntu,
Kecamatan
Serpong, Kota
Tangerang
Selatan.Manager
Penelitian dan
Pengembangan
Pasar PT.
Krakatau Steel
Periode 2013
s.d 2016.09-05-
2023
17-05-
202326. IRSAL
KAMARUDI
NJl. Kenanga 2
Kav 49 No 21
RT. 08 RW. 06
Kelurahan
Jaka
Sampurna
Kota Bekasi.Direktur Utama
(President
Director) PT.
Bukaka Teknik
Utama.06-09-
202328. BUDI
HARTONOPerumahan
Kota Wisata
Blok SH-7
No.33,
Kelurahan
Ciangsana,
Kecamatan
Gunung Putri,
Kabupaten
Bogor, Propinsi
Jawa Barat.Kepala Unit
Usaha
Jembatan PT.
Bukaka Teknik
Utama Periode
2010 s.d
sekarang.
Superintandent
KSO Bukaka-
KS Periode
2018 s.d 2020.21-06-
2023
11-09-
202329. M.
SYAHRIAR
FAKHRURRO
ZIPerum Limus
Pratama
Regency
Rt/Rw 002/007
Kel.
Limusnunggal
Kec. Cileungsi,
Bogor.Engineering
KSO Bukaka-
KS14-09-
2023
18-09-
202330. DJOKO
DWIJONOKomplek
Kehakiman
RT/RW: 007 /
0078, Kel.
Utan Kayu
Utara,
Kecamatan
Matraman,
Jakarta Timur.Direktur Utama
PT. JJC Periode
2016 s.d 2020.06-06-
2023
14-06-
2023
23-08-
2023
30-08-
2023
13-09-
202331. VERA
KIRANAKomplek
Legenda
Wisata Zona
Picaso Blok K2
No. 3 Wana-
Herang
Kabupaten
Bogor dan
Jalan Mualim
Aminuddin No.
9 Cibubur
Jakarta Timur.Direktur PT.
JJC Periode
1 September
2020 s.d 24 Mei
2021.06-07-
2023
18-08-
202332. Ir. GEORGE
IMMANUEL
MARSHALA
PARTOGI
MANURUNJl. Merapi B
No.7 KODAU
V RT/RW
001/002 Kel.
JatimekarDirektur PT.
JJC Periode
25 Juni 2021
s.d 10 Maret
2021.29-05-
2023
05-06-
2023
13-06-G Kecamatan
Jatiasih Kota
Bekasi
Provinsi Jawa
Barat.2023
16-06-
202333. Drs. HARRIS
PRAYUDIKomplek AD
Bulak Rantai
G-39 Kramat
Jati Jakarta
Timur.Direktur
Keuangan dan
Adminitrasi PT.
JJC Periode 24
November 2016
s.d
1 Oktober 2020.
Direktur Teknik
dan
Operasional PT.
JJC Periode 1
Oktober 2020
s.d sekarang.04-04-
2023
04-05-
2023
08-05-
2023
29-05-
202334. BISWANTO Jl. Percetakan
Negara XI A
No. 7
Rawasari,
Cempaka
Putih, Jakarta
Pusat.Direktur Teknik
PT. JJC Periode
2016 s.d 202007-09-
2023
19-09-
202335. MUHAMMA
D AGUS
SETIAWANPerum Griya
Anggraini E1
No. 32 C RT.
008/ RW.011
Citeureup
Kabupaten
Bogor Jawa
Barat.Direktur Bisnis
PT. Jasamarga20-06-
202336. ARSAL
ISMAILPerum TNI AU
Jalan Wirajasa
I Blok I/3 RTDirektur
Pengembangan
Usaha PT.20-07-
202309 RW 07
Cipinang
Melayu
Makassar
Jakarta Timur
13620.Jasamarga 37. AGUS
SISWANTOPerumahan
Mekar
Perdana, Blok
P-20 Jl. Laut
Halmahera IV
RT. 07 RW 22
Depok Timur.Manager
Pengendalian
Proyek PT. JJC
Periode Mei
2017 sd Maret
2021.
Sekretaris
Panitia
Penilaian Serah
Terima
Sementara
(Provisional
Hard Over /
PHO)
Periode 9
Desember 2019
sd 02
September
2020.
Senior
Specialist
(fungsional) PT.
JJC Periode
April 2021 sd
Agustus 2021.06-04-
202338. DIAS
AUGUSTKenduri
Resident 1
Kav. R 14 Kel.
Jagakarsa
Kec.
JagakarsaManager
Pengendalian
Desain, Mutu,
dan K3 Admi
istrasi Teknik
PT. JJC Periode01-08-
2023Jakarta
Selatan2017 s.d 2018.
Anggota Panitia
Penilaian Serah
Terima
Sementara
(Provisional
Hard Over /
PHO) Tahun
2020.39. RONAL AL
RASYIDJl. Nuri 3 No.
335 RT/RW
005/002 Kel.
Kayuringin
Jaya
Kecamatan
Bekasi Selatan
Kota Bekasi
Jawa Barat.Asisten
Manager Mutu
dan K3L PT.
JJC Periode
2017 s.d 2018.
Manager
Administrasi
Teknik PT. JJC
2018.
Anggota Panitia
Penilaian Serah
Terima
Sementara
(Provisional
Hard Over /
PHO) Tahun
2020.26-05-
2023
30-05-
2023
31-05-
2023
13-06-
2023
06-07-
2023
25-07-
2023
01-09-
202340. BAGUS
PRAHUTDIPilang
Perdana Blok
A4 No.14
Rt.01 / Rw.06
Kel.
Adidharma,
Kec. GunungKonsultan
Manajemen
Konstruksi
(Tenaga Ahli
Struktur PT
Ciriajasa Cipta
Mandiri) yang03-08-
2023 Jati,
Kabupaten
Cirebon, Jawa
Barat 45151. menghitung
QS. Basic
Design
(Volume) atas
permintaan PT.
JJC- Telah dilakukan ekpose dengan BPKP, dengan uraian sebagai berikut:
Yang disita Dari:
Nama : SOFIAH BALFAS Umur : 55 tahun
Pekerjaan : Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama (Kuasa KSO Bukaka KS)
Alamat : Jl. Atletik No 24, RT/RW 004/002, Tanah Sareal, Bogor
- Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1189/F.2/Fd.2/04/2023 tanggal 10 April 2023 perihal Bantuan Perhitungan Audit Kerugian Keuangan Negara dan Permintaan keterangan Ahli kepada Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Notula Rapat tindak lanjut terkait permintaan Audit perhitiungan kerugian keuangan negara tanggal 20 Juni 2023;
- Notula Rapat tindak lanjut terkait permintaan Audit perhitiungan kerugian keuangan negara tanggal 02 Agustus 2023;
- Notula Rapat tindak lanjut terkait permintaan Audit perhitiungan kerugian keuangan negara tanggal 15 September 2023;
Yang pada pokoknya disepakati telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti.
- 10)Bahwa pasca penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 07/ F.2/ Fd.2/ 03/ 2023 Tanggal 13 Maret 2023 selanjutnya untuk percepatan penanganan dan penyelesaian perkara dimaksud telah beberapa kali terjadi penambahan Penyidik sebagaimana nama-nama penyidik dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 57.a/ F.2/ Fd.2/ 03/ 2023 Tanggal 14 Maret 2023, Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-70a/ F.2/ Fd.2/ 05/ 2023 Tanggal 11 Mei 2023 yang mengandung makna bahwa semua surat perintah penyidikan tersebut merupakan satu
Daftar Saksi
kesatuan yang tidak terpisahkan (bukan surat perintah dalam perkara yang berbeda) yang belum terdapat Terlapor maupun Tersangkanya, sehingga Termohon melakukan penyidikan perkara a quo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut di atas untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya yaitu dengan melakukan pengumpulan alat bukti yang sah secara patut berdasarkan bukti-bukti Termohon, yang diantaranya saksi sebagai berikut:
- Saksi M. Syahriar Fakhrurrozi, ST berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tanggal 14 September 2023, 18 September 2023 dan 03 September 2023;
- Saksi Budi Hartono berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tanggal 21 Juni 2023, 11 September 2023 dan 04 Oktober 2023;
- Saksi Irsal Kamarudin berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tanggal 06 September 2023;
- Saksi Ir. Dono Parwoto, MT berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tanggal 13 April 2023;
- Surat:
- Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1189/F.2/Fd.2/04/2023 tanggal 10 April 2023 perihal Bantuan Perhitungan Audit Kerugian Keuangan Negara dan Permintaan keterangan Ahli kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Notula Rapat tindak lanjut terkait permintaan Audit perhitiungan kerugian keuangan negara tanggal 20 Juni 2023;
- Notula Rapat tindak lanjut terkait permintaan Audit perhitiungan kerugian keuangan negara tanggal 02 Agustus 2023;
- Notula Rapat tindak lanjut terkait permintaan Audit perhitiungan kerugian keuangan negara tanggal 15 September 2023;
- Ahli:
- Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: R-1787/F.2/Fd.2/06/2023 Tanggal 05 Juni 2023 perihal Bantuan Keterangan Ahli kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Patria Artha;
- Surat Tugas Ahli Nomor: 257/BKU-UPA/VI/2023 tanggal 06 Juni 2023, tentang penunjukan Drs Siswo Sujanto, DEA sebagai Ahli Keuangan Negara;
- Berita Acara Pemeriksaan Ahli Tanggal 31 Agustus 2023 An. Drs Siswo Sujanto, DEA;
- Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1222/F.2/Fd.2/04/2023 Tanggal 13 April 2023 perihal Bantuan Keterangan Ahli kepada Kepala LKPP;
- Berita Acara Pemeriksaan Ahli Tanggal 05 Mei 2023 An. Tjipto Prasetyo Nugroho, AK
- Digital Forensik (Alat Bukti Elektronik Pasal 26A UU Tipikor)
- Nota Dinas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-126/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 Perihal Permintaan Bantuan Tenaga Informasi Teknologi Digital Forensik kepada Direktur E pada Jaksa Agung Muda Intelijen;
Dengan demikian dalil dari Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon, oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus DITOLAK SELURUHNYA. C. PENAHANAN TERHADAP PEMOHON TELAH SAH
Bahwa setelah memperoleh alat bukti sebagaimana telah diuraikan diatas, selanjutnya Termohon melaksanakan gelar perkara hasil penyidikan sebagaimana Daftar Hadir Ekspose dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tanggal 08 September 2023 dan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tanggal 11 September 2023 yang berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara (ekspose) tersebut, Termohon menetapkan tersangka Ir Sofiah Balfas (Pemohon) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas nama Ir Sofiah Balfas Nomor: TAP-51/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19September 2023 dan untuk kepentingan pemeriksaan Termohon melakukan tindakan penahanan terhadap Ir Sofiah Balfas (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selama 20 hari atas nama Ir Sofiah Balfas Nomor: PRINT -35/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 dan Berita Acara Pelaksanaan Penahanan selama 20 hari atas nama Ir Sofiah Balfas tanggal 19 September 2023 serta menyerahkan turunan surat perintah penahanan kepada tersangka Ir Sofiah Balfas (Pemohon) berdasarkan Tanda Terima Surat Nomor Prin-35/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 perihal Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus An. Ir Sofiah Balfas. Selanjutnya memperpanjang masa penahanan Pemohon berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selama 40 hari atas nama Ir Sofiah Balfas Nomor: 614/RT.2/F.3/Ft.1/09/2023 tanggal 29 September 2023 dan Berita Acara Pelaksanaan Penahanan selama 40 hari atas nama Ir Sofiah Balfas Tanggal 29 September 2023;
Selanjutnya atas dasar Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas nama Ir Sofiah Balfas Nomor: TAP-51/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 maka Termohon mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Ir Sofiah Balfas (Pemohon) pada tanggal 19 September 2023 kepada Pemohon, kepada Penuntut Umum dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu:
- Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Ir Sofiah Balfas (Pemohon) Nomor: R- 2364/F.2/Fd.2/09/2023 Tanggal 19 September 2023 perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Ir Sofiah Balfas dan menyerahkan SPDP kepada tersangka Ir Sofiah Balfas (Pemohon) berdasarkan Tanda Terima Surat tanggal 19 September 2023 perihal SPDP dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat An. Ir Sofiah Balfas;
- Nota Dinas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Direktur Penuntutan Nomor: R- 549/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Ir Sofiah Balfas;
- Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: R-2363/F.2/Fd.2/09/2023 Tanggal 19 September 2023 perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Ir Sofiah Balfas;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Termohon telah menyerahkan SPDP kepada Pemohon sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 130/PUU-XIII/2015 yakni berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Ir Sofiah Balfas (Pemohon) Nomor: R-2364/F.2/Fd.2/09/2023 Tanggal 19 September 2023 perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Ir Sofiah Balfas dan menyerahkan SPDP kepada tersangka Ir Sofiah Balfas (Pemohon) berdasarkan Tanda Terima Surat tanggal 19 September 2023 perihal SPDP dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat An. Ir Sofiah Balfas yang mana bukti-bukti tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 07/ F.2/ Fd.2/ 03/ 2023 Tanggal 13 Maret 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 57.a/ F.2/ Fd.2/ 03/ 2023 Tanggal 14 Maret 2023, Jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-70a/ F.2/ Fd.2/ 05/ 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Jo Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-52 / F.2 / Fd.2 / 09 / 2023 tanggal 19 September 2023 dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat An. Ir Sofiah Balfas;
Atas penetapan tersangka Ir Sofiah Balfas (Pemohon) didampingi oleh Penasehat Hukum berdasarkan Surat Penunjukan Penasehat Hukum Untuk mendampingi Tersangka Nomor 26/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 kepada Eko Purwanto, SH, kemudian Termohon melakukan pemeriksaan tersangka Ir Sofiah Balfas (Pemohon) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ir Sofiah Balfas Tanggal 19 September 2023 berikut tanda terima turunan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, dan selanjutnya pada tanggal 26 September 2023 Ir Sofiah Balfas (Pemohon) memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Advokat ISMAK ADVOCATEN sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2023 untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lanjutan tersangka atas nama Ir Sofiah Balfas Tanggal 11 Oktober 2023 berikut tanda terima turunan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka;
Bahwa Termohon menetapkan tersangka Ir Sofiah Balfas (Pemohon) karena jabatan atau kedudukannya sebagai Direktur PT Bukaka Teknik Utama dan selaku Kuasa KSO Bukaka KS yang diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti yang cukup dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, sehingga tindakan penahanan terhadap Pemohon telah memenuhi syarat objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yang merupakan syarat sahnya penahanan yang bersifat objektif dan mutlak ( rechtsvaardigheid ), yang memiliki arti sebagaimana tercantum di dalam undang-undang tentang tindak pidana yang tersangkanya dapat ditahan bersifat Mutlak karena pasti dan tidak menimbulkan multitafsir sehingga tdak dapat diatur-atur oleh penegak hukum, dan tentunya penahanan tersangka (Pemohon) tersebut telah memenuhi syarat Subjektif untuk menghilangkan kekhawatiran Termohon bahwa dengan jabatan dan kedudukan Pemohon akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) pertimbangan berbagai kemungkinan ( (de afweging van n belangen ) sebagai penilaian subjektif Termohon selaku penyidik yang berwenang menilai suatu keadaan yang menjadi syarat subjektif penahanan. Dengan demikian secara teoretis, terdapat perbedaan antara sahnya penahanan (rechtsvaardigheid) yang bersifat objektif dan mutlak dengan kebutuhan apakah akan diadakan penahanan atau tidak
( (noodzakelijkheid )
ini subjektifitas Termohon adalah untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon karena Termohon selaku penyidik berwenang menilai suatu keadaan yang menjadi syarat subjektif penahanan dan telah menyerahkan turunan surat perintah penahanan kepada tersangka Ir Sofiah Balfas (Pemohon) berdasarkan Tanda Terima Surat tanggal 19 September 2023 perihal tanda terima Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT -35/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 An. Ir Sofiah Balfas. Selanjutnya memperpanjang masa penahanan Pemohon berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selama 40 hari atas nama Ir Sofiah Balfas Nomor: 614/RT.2/F.3/Ft.1/09/2023 tanggal 29 September 2023 dan Berita Acara Pelaksanaan Penahanan selama 40 hari atas nama Ir Sofiah Balfas Tanggal 29 September 2023.
Dengan demikian dalil dari para Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon, oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus DITOLAK SELURUHNYA. IV.KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Para Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar oleh karena itu selanjutnya Termohon memohon kepada Hakim pemeriksa perkara a quo untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Praperadilan Nomor: 111/Pid.Pra/ 2023/PN.Jkt.Sel karena bukan merupakan objek kewenangan praperadilan;
- Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERMOHONAN:
- Menerima dan mengabulkan Keterangan/Jawaban Termohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor: 111/Pid.Pra/ 2023/PN.Jkt.Sel tidak beralasan hukum;
- Menolak permohonan Praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Menimbang, bahwa Jawaban Termohon tersebut ditanggapi Pemohon melalui Repliknya dan diikuti dengan Duplik Termohon, masing masing diterima di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya,kecuali bukti P.1, P.2A, P.2B, P.3, P.10, P.11, P.12, P.13, P.14, P.15, berupa photo copy, sedangkan P.16, sampai P.24 dari Print Out sebagai berikut:
- P-1 Photo copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Ir. Sofiah Balfas
NIK: 3271054104670010
2 P-2A Photo copy Akta Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT Bukaka Teknik Utama Tbk., Nomor 14 tanggal 17 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Notaris Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn.
3 P-2B Photo copy Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-AH.01.09.0120600, Tanggal 25 Mei 2023
4 P-3 Photo copy Akta Nomor 4, tertanggal 9 mei 2017 Yan dibuat dihadapan Notaris Dedih A. Bashori, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor.
5 P-4 Photo copy Surat Nomor: R- 2364/F.2/Fd.2/09/2023, Perihal: Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi, tertanggal 19 September 2023
6 P-5 Photo copy Berita Acara Pemeriksaan (TERSANGKA),tertanggal 19 September 2023 7 P-6 Photo copy Berita Acara Pemberitahuan Hak Tersangka Dalam Menghadapi Proses Penyidikan, tertanggal 19 September 2023
8 P-7 Photo copy Tanda Terima Surat/Dokumen, tertanggal 13 September 2023
9 P-8 Photo copy Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023
10 P-9 Photo copy Entlassungsbrief Medical Report
11 P-10 Photo copy Surat Nomor R-33/F.2/Fd.1/01/2023, Perihal Permintaan Keterangan, tertanggal 13 Januari 2023
12 P-11 Photo copy Surat Nomor B- 1401/F.2/Fd.2/05/2023, Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi tertanggal 9 Mei 2023
13 P-12 Photo copy Surat Nomor: SPS- 1596/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023
14 P-13 Photo copy Surat Nomor: SPS-
1820/F.2/Fd.2/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023
15 P-14 Photo copy Surat Nomor: SPS- 3031/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 8 September 2023
16 P-15 Photo copy Surat Panggilan Nomor: SPS- 3169/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 15 September 2023 Perihal Panggilan Saksi
17 P-16 Photo copy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
18 P-17 Photo copy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perceoatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
19 P-18 Photo copy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
20 P-19 Photo copy Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
21 P-20 Photo copy Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
22 P-21 Photo copy Media online Republika tanggal 13 September 2023, dengan judul “Kerugian Negara Korupsi Pembangunan Tol MBZ Mencapai Rp 1,5 Trilliun.”
23 P-22 Photo copy Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, atas permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah. 24 P-23 Photo copy Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 25/PUU-XIV/2016
25 P-24 Photo copy Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 130/PUU-XIII/2015
Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan ahli sebagai berikut:
- Ahli Prof Aminuddin Ilmar, SH.,MH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
- Bahwa ahli dosen Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin;
- Bahwa Proyek Strategi Nasional dimulai dengan arahan Presiden menuju percepatan proyek strategi nasional;
- Bahwa PSN merupkan kegiatan Pemerintah, dasar yang ingin dicapai untuk pertumbuhan ekonomi, memenuhi kebutuhan dasar, dan kesempatan kerja;
- Bahwa dibuat kebijakan dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2016;
- Bahwa dengan Undang Undang Cipta kerja ditingkatkan dengan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2021, demi kemudahannya;
- Bahwa politik hukum nasional, diterbitkan kebijakan dibidang izin dan non izin, perolehan barang dan jasa, menyelesaikan hambatan, dan penyelesaian masalah hukum;
- Bahwa monitoring dan evaluasi merupkan kewenangan coordinator bidang ekonomi, dibuat pelaporan kepada Presiden;
- Bahwa isi Inpres, kepres, jika terjadi masalah, ketenuan pasal 42 Perpres nomor 3 tahun 2016, dalam hal adanya pelaporan, pengaduan Masyarakat kepada Kementrian dan Lembaga, Kejaksaan, Kepolisian mendahulukan proses administrasi, sesuai dengan Undang Undang administrasi pemerintahan, termasuk juga pengembangan kasus oleh Penyelidik;
- Bahwa Perpres nomor 3 tahun 2016 bersifat imperative;
- Bahwa Jaksa Agung, Kepolisian mendahulukan proses administrasi, sebelum penyeldikan, termasuk perkara korupsi penyalahgunaan wewenang;
- Bahwa Kejaksaan Agung merupakan bagian dari pemerintahan, apabila tidak diikuti merupakan ketidak taatan;
- Bahwa kaitan dengan azas lex specialis, menurut ahli menyangkut politik hukum, sehingga dari sisi kebijakan merupakan kewajiban;
- Bahwa dengan adanya tata cara dan prosedur, apabila ada indikasi harus dilaporkan dan diselesaikan dalam 30 hari oleh apparat intern pemerintah;
- Bahwa aparat penegak hukum berkewajiban menunggu, jika diabaikan, harus dilihat parameternya: dari segi kewenangan, substansi, dan perbuatan;
- Bahwa penemuan hukum dalam konsep administrasi dibenarkan bagi hakim;
- Bahwa menurut ahli, dari segi hirarki peraturan Per undang undangan, tidak ada pertentangan antara peraturan internal dihubungkan dengan Perpres, apabila bertentangan peraturan diatasnya, maka dapat dibatalkan atau batal demi hukum;
- Bahwa Laporan, atau pengaduan Masyarakat, menurut ahli: Norma Peraturan Pemerintah, Perpres, setelah 5 hari pengaduan, Kejaksaan, Kepolisian untuk menindak lanjuti, sehingga jika tidak ada laporan pengaduan, maka tidak berlaku ketentuan tersebut;
- Bahwa Perpres, Inpres menurut ahli terintegrasi, sehingga tidak boleh menafikan PP 42, karena prioritas untuk selesaikan lebih dulu apakah ada kesalahan administrasi;
- Bahwa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian atau tidak menimbulkan kerugian diselesaikan dengan penyempurnaan administrasi, apabila ditemukan persekongkolan, pekerjaan tidak benar dan adanya konflik kepentingan, menurut ahli harus ada mekanisme administrasi dan proses audit tentang apa yang dilaporkan;
- Bahwa Kejaksaan Agung bersifat independent dari sisi, fungsi dan kewenangan, tidak dapat diintervensi, namun harus tunduk kepada peraturan perundang undangan;
- Bahwa adanya dua Lembaga yang hampir sama yaitu BPKP dan BPK, dengan dasar pembentukan yang berbeda: Kepres dan Undang Undang;
- Bahwa dari Sejarah pembentukan BPKP merupakan Lembaga untuk fungsi pengelolaan keuangan pemerintah bisa dikendalikan, bersifat internal, cara kerjanya berbeda dengan BPK;
- Bahwa terbitnya Perpres dimaksudkan agar cepat selesai tepat waktu, tidak ada hambatan, menurut ahli dalam politik hukum, apabila tidak clear berarti tidak berjalan sebagaimana mestinya.
- Ahli Prof Jamin Ginting, SH.,MH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
- Bahwa ahli dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan;
- Bahwa pasal 1 angka 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, menyatakan Penyidikan: adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
- Bahwa menurut ahli, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, Kepolisian, menemukan bukti dulu sehingga membuat terang, kemudian menemukan tersangkanya;
- Bahwa menurut ahli harus melihat jenisnya dulu, apakah menyangkut kerugian negara, penyuapan, atau penggelapan;
- Bahwa untuk bukti yang krusial, seperti tindak pidana Korupsi, apakah ada kerugian negara;
- Bahwa kerugian negara diperoleh dari surat atau keterangan ahli;
- Bahwa terkait pasal 2 Undang Undang tindak pidana korupsi tentang perbuatan melawan hukum, pasal 3 nya, tentang penyalahgunaan wewenang;
- Bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi: kata: dapat sudah dihilangkan, sehingga harus ada kerugian negara pada saat penyidikan, sebab telah terjadi perubahan dari delict formil menjadi delict materil;
- Bahwa delict materil, adanya akibat dari suatu perbuatan, merupakan unsur delict;
- Bahwa LHP yang merupakan unsur delict, harus dilakukan dengan cara yang benar;
- Bahwa Jaksa tidak memiliki pengetahuan menghitung kerugian negara, hanya melakukan penafsiran, tapi hal itu tidak pasti;
- Bahwa penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan Lembaga lain;
- Bahwa Program Strategi nasional, didasarkan kepada Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden, menentukan adanya proses administrasi, menurut ahli tidak meniadakan proses selanjutnya, tapi apabila tidak diikuti atau tidak mematuhi, ada hak pencari keadilan yang dilanggar, karenanya melanggar Hak Azasi Manusia, dan menurut ahli, pelanggaran Hak Azasi Manusia merupakan objek praperadilan;
- Bahwa Hakim Praperadilan bisa menemukan hukum sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diikuti oleh Mahkamah Konstitusi;
- Bahwa objek Praperadilan sebagaimana dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan;
- Bahwa penangkapan, penahanan merupakan bagian dari Penyidikan, apabila penangkapannya tidak sah, maka Penyidikannya tidak sah;
- Bahwa Lembaga BPKP dapat menghitung kerugian negara, namun yang mendeclair kerugian negara adalah BPK, ada diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016;
- Bahwa ketentuan alat bukti diatur dalam pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan Terdakwa;
- Bahwa alat bukti tersebut untuk semua tindak pidana, kecuali diatur secara khusus, dalam tindak pidana korupsi, adanya informasi elektronik atau dokumen elektronik sebagai alat bukti;
- Bahwa prosedur yang dimulai dengan sprindik, tindakan penyidikan, penetapan Tersangka, penahanan, merupakan perbuatan mengambil hak orang lain, karena dibatasi, sehingga perlu dilakukan dengan hati hati, untuk prosesnya perlu waktu, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, untuk SPDP maksimal dalam 7 hari wajib dikirim kepada Penuntut umum, Pelapor dan Terlapor;
- Bahwa penyidikan itu nafas dari Penyidik, ada due proses of law, Penyidik berwenang melakukan Tindakan sesuai dengan kewenangannya, apabila ada yang tidak benar, menjadi tidak sah penetapan tersangkanya;
- Bahwa penyidikan itu secara keseluruhan, bukan parsial;
- Bahwa kewenangan hakim praperadilan menyangkut bukti formil, menurut ahli ada procedural apparat penegak hukum, untuk menentukan 2 alat bukti, tidak hanya secara kwantitas, perlu juga kwalitas,seperti adanya bukti foto copy diperlukan kwalitasnya;
- Bahwa ketentuan pasal 31 Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016, mendahulukan administrasi dalam hal adanya laporan, pengaduan Masyarakat, jika ternyata Proyek strategi nasional sudah selesai, kemudian ada temuan dari penyidik, menurut ahli, Kepolisian, Kejaksaan harus memberi ruang untuk jalur administrasi, karena sudah menjadi consensus;
- Bahwa menurut ahli untuk kesalahan administrasi adanya kebijakan, sedangkan untuk tindak pidana, ada perbuatan melawan hukum, mens rea/ kesalahan;
- Bahwa pasal 8 Undang Undang nomor 15 tahun 2008, menyatakan Laporan BPK merupakan dasar pejabat penyidik.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti T. 2, T.3, sebagai berikut:
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Nota Dinas Tanggal 21 September 2022 Perihal Telahaan Staf Tentang Laporan Temuan Lapangan Tim Jaksa Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Perihal Dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) Pada Pembangunan Tol Jakarta – Cikampek (Bukti T.1)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-768/F.2/Fd.1/11/2022 Tanggal 30 November 2022 (Bukti T.2)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-776/F.2/Fd.1/12/2022 Tanggal 9 Desember 2022 (Bukti T.3)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Nota Dinas Tanggal 15 Desember 2022 Perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Pengumpulan Data dan Pengumpulan Bahan Keterangan yang Dapat Membuat Jelas Adanya Dugaan Korupsi pada Pembagunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Bukti T.4)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari copy Laporan Hasil Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tanggal 10 Maret 2023 (Bukti T.5)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari copy Laporan Hasil Ekspose Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tanggal 10 Maret 2023 (Bukti T.6)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-07/F.2/Fd.2/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 (Bukti T.7)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-57a/F.2/Fd.2/03/2023 tanggal 14 Maret 2023 (Bukti T.8)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-70a/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 (Bukti T.9)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Nota Dinas Laporan Hasil Ekspose Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tanggal 11 September 2023 (Bukti T.10)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 (Bukti T.11)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Nota Dinas Usul Penahanan Terhadap Tersangka Ir. Sofiah Balfas dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tanggal 19 September 2023 (Bukti T.12)
- Photo copy 1 (satu) lembar copy dari asli Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-35/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 (Bukti T.13)
- Photo copy 1 (satu) lembar copy dari asli Berita Acara Pelaksanaan Penahanan atas nama Ir. Sofiah Balfas tanggal 19 September 2023 (Bukti T.14)
- Photo copy 1 (satu) lembar copy dari asli Surat Nomor R- 2364/F.2/Fd.2/09/2023 Tanggal 19 September 2023 Perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Tersangka Ir. Sofiah Balfas kepada Ir. Sofiah Balfas (Bukti T.15)
- Photo copy 1 (satu) lembar copy dari asli Tanda Terima Surat/Dokumen Tanggal 19 September 2023 Ir. Sofiah Balfas (Bukti T.16)
- Photo copy 1 (satu) lembar copy dari asli Nota Dinas Nomor R- 549/F.2/Fd.2/09/2023 Tanggal 19 September 2023 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Rindak Pidana Korupsi (Bukti T.17)
- Photo copy 1 (satu) lembar copy dari asli Surat Nomor R- 2363/F.2/Fd.2/09/2023 Tanggal 19 September 2023 Perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Tersangka Ir. Sofiah Balfas kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) (Bukti T.18)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Nota Dinas Nomor B- 328/F.2/Fd.2/09/2023 Tanggal 25 September 2023 Permintaan Perpanjangan Penahanan (Bukti T.19)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Surat Perpanjangan Penahanan Atas Nama Ir. Sofiah Balfas Nomor 614/RT.2/F.3/Ft.1/09/2023 Tanggal 29 September 2023 (Bukti T.20)
- Photo copy 1 (satu) lembar copy dari asli Berita Acara Pelaksanaan Penahanan atas nama Ir. Sofiah Balfas tanggal 29 September 2023 (Bukti T.21)
- Photo copy 1 (satu) lembar copy dari asli Surat Nomor B-
- F.2/Fd/2/04/2023 Perihal Bantuan Perhitungan Audit Kerugian Keuangan Negara dan Permintaan Keterangan Ahli Kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Bukti T.22)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Notula Ekspose Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat antara Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan Tim Auditor BPKP Tanggal 20 Juni 2023 (Bukti T.23)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Notula Ekspose Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat antara Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan Tim Auditor BPKP Tanggal 2 Agustus 2023 (Bukti T.24)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Notula Ekspose Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat antara Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan Tim Auditor BPKP Tanggal 15 September 2023 (Bukti T.25)
- Photo copy 1 (satu) lembar copy dari asli Surat Nomor R- 1787/F.2/Fd.2/06/2023 Perihal Bantuan Keterangan Ahli Kepada Rektor Universitas Patria Artha Tanggal 5 Juni 2023 (Bukti T.26)
- Photo copy 1 (satu) lembar copy dari asli Surat Nomor 257/BKU- UPA/VI/2023 Perihal Bantuan Keterangan Ahli Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Tanggal 6 Juni 2023 (Bukti T.27)
- Photo copy 1 (satu) lembar copy dari asli Berita Acara Pengambilan Sumpah Ahli Drs. Siswo Sujanto, DEA. Tanggal 31 Agustus 2023 (Bukti T.28)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Berita Acara Pemeriksaan Ahli Drs. Siswo Sujanto, DEA. Tanggal 31 Agustus 2023 (Bukti T.29)
- Photo copy 1 (satu) lembar copy dari asli Surat Nomor B- 1222/F.2/Fd.2/04/2023 Perihal Bantuan Keterangan Ahli Kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan RI Tanggal 13 April 2023 (Bukti T.30)
- Photo copy 1 (satu) lembar copy dari asli Surat Nomor 111135/D.4.3/05/2023 Perihal Penugasan Ahli Kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tanggal 4 Mei 2023 (Bukti T.31)
- 1 (satu) lembar copy dari asli Berita Acara Pengambilan Sumpah Ahli Tjipto Prasetyo Nugroho Ak. Tanggal 05 Mei 2023 (Bukti T.32)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Berita Acara Pemeriksaan Ahli Tjipto Prasetyo Nugroho Ak. Tanggal 05 Mei 2023 (Bukti T.33)
- Photo copy 1 (satu) lembar copy dari asli Surat Nomor B- 1963/F.2/Fd.2/09/2023 Perihal Bantuan Permintaan Ahli Kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Tanggal 5 September 2023 (Bukti T.34)
- Photo copy 1 (satu) lembar copy dari asli Surat Nomor 0716/V.5/2023 Perihal Tanggapan Permohonan Bantuan Ahli Kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tanggal 6 September 2023 (Bukti T.35)
- Photo copy 1 (satu) lembar copy dari asli Berita Acara Pengambilan Sumpah Ahli Dr. Riawan Tjandra, SH., Mhum., Adv. CCMs. Tanggal 07 September 2023 (Bukti T.36)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Berita Acara Pemeriksaan Ahli Dr. Riawan Tjandra, SH., Mhum., Adv. CCMs. Tanggal 07 September 2023 (Bukti T.37)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi Hasanudin Tanggal 16 Agustus 2023 (Bukti T.38)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ir.Dadang Danusiri M.Eng Tanggal 04 April 2023 (Bukti T.39)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi M. Syahriar Fakhrurrozi,ST Tanggal 14 September 2023 (Bukti T.40)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi M. Syahriar Fakhrurrozi,ST Tanggal 18 September 2023 (Bukti T.41)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi Budi Hartono Tanggal 21 Juni 2023 2023 (Bukti T.42)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi Budi Hartono Tanggal 11 September 2023 (Bukti T.43)
- Photo copy (satu) bundel copy dari asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi Irsal Kamarudin Tanggal 06 September 2023 (Bukti T.44)
- Photo copy 1 (satu) bundel copy dari asli Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ir. Dono Parwoto, MT Tanggal 13 April 2023 (Bukti T.45)
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, Termohon mengajukan Ahli Dr. W. Riawan Tjandra, SH.,MHum, Adv Ccms, memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ahli tidak kenal dengan Pemohon;
- Bahwa ahli kenal dengan Kuasa Hukum Termohon;
- Bahwa ahli sebagai dosen di beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia;
- Bahwa ahli memberikan keterangan sebagai ahli Hukum Administrasi Negara yang sama dengan Hukum Tata Negara, termasuk hukum publik, kemudian sesuai perkebangan hukum yaitu ke bidang keuangan negara, Hukum pengadaan barang dan jasa, Hukum acara peradilan Tata Usaha Negara, juga bidang Keimigrasian dan hukum infra struktur;
- Bahwa ruang lingkup keuangan negara sesuai Undang Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara;
- Bahwa ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang Undang nomor 17 tahun 2003 menyatakan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara;
- Bahwa terdapat 9 lingkup keuangan negara dan 4 pendekatan keuangan negara;
- Bahwa ahli mengetahui adanya uji materi forum BUMN ingin memisahkan keuangan BUMN dari keuangan negara;
- Bahwa terminology keuangan negara sifatnya luas, komprehensif, menyangkut subjek, objek, proses dan tujuan;
- Bahwa menurut ahli yang berwenang menghitung kerugian negara, ahli sudah beberapakali memberikan pendapat termasuk sebagai ahli di PN Jkt Selatan, perhitungan keuangan negara dilakukan oleh badan yang mandiri;
- Bahwa kewenangan itu dari eksternal (BPK) dan internal (BPKP dan inspektorat di kementerian;
- Bahwa BPKP mempunyai fungsi pengawasan dan penghitungan keuangan negara;
- Bahwa terdapat 7 lembaga tinggi negara, BPKP bagian dari pilar presiden;
- Bahwa hukum infra struktur public merupakan Pembangunan untuk kepentingan publik ada sejumlah kesitimewaan yaitu tentang perizinan dan lain lain, agar fungsi pelayanan Masyarakat secara optimal yang berdampak luas bidang ekonoimi dan sektor lain;
- Bahwa dengan Perpres dan Inpres dibuat MOU: Kemendagri, Kepolisian, Kejaksaan melakukan koordinasi internal pemerintah dengan aparat;
- Bahwa isi Inpres, kepres, jika terjadi masalah, ketenuan pasal 42 Perpres nomor 3 tahun 2016, dibuat MOU dalam hal adanya pelaporan, pengaduan Masyarakat kepada Kementrian dan Lembaga, Kejaksaan, Kepolisian mendahulukan proses administrasi, sesuai dengan Undang Undang administrasi pemerintahan, tidak diatur dalam MOU pengembangan kasus oleh Penyelidik;
- Bahwa Kejaksaan yang menangani penyelidikan dan penyidikan, menurut ahli dari sudut administrasi, karena sesuai dengan Undang Undang, dan azas umum pemerintahan yang baik, maka Tindakan tersebut: sah;
- Bahwa inpres merupakan kebijakan tertulis, komunikasi dari pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah, bersifat perintah;
- Bahwa hirarki peraturan perundang undangan sesuai Undang Undang nomor 12 tahun 2011 dan amandemennya tahun 2019, dasarnya dari stufenbou theory, yaitu dari norma dasar yang berlaku umum kepada yang kongkrit, yaitu UUD 1945, Tap MPR (yang sudah ada), Undang Undang/ Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan presiden, Peraturan Menteri yang diperintah dari yang lebih tinggi, Peraturan Daerah dari Gubernur, Walikota/ Bupati;
- Bahwa azas Lex superior derogate legi inferiori, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi, supaya tertib peraturan, pengecualiannya; peraturan yang sudah ada tetap berlaku, asal tidak bertentangan;
Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon telah mengajukan kesimpulannya masing masing yang diterima di persidangan hari Kaamis 19 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa Termohon dalam Jawabannya mengajukan Eksepsi sebagai berikut:
- OBYEK PERMOHONAN PRAPERADILAN YAITU SAH TIDAKNYA PENYIDIKAN BUKAN KEWENANGAN HAKIM PRAPERADILAN (ERROR IN OBJECTO)
Pemohon dalam permohonannya diantaranya memohon agar “Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 adalah tidak sah” namun sayangnya obyek permohonan ini bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan.
Dalil Pemohon yang menyatakan Termohon tidak sah dalam melakukan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023, bukanlah objek praperadilan sehingga sudah sepatutnya dalil dari pemohon tersebut ditolak karena error in objecto, dan tetap menyatakan bahwan penyidikan sah.
- ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMOHON MASUK DALAM PEMERIKSAAN POKOK PERKARA (ASPEK MATERIIL);
Bahwa Termohon menolak semua dalil-dalil Pemohon yang disampaikan dalam permohonan pemohon, yaitu terjadi error in persona atas penerapan pasal yang dikenakan suatu perkara terhadap legal standing tersangka (subyek hukum yang dinyatakan dalam pasal yang disangkakan) pada umumnya dalam perkara “lex specialist” karena sifat pembuktiannya telah masuk pada subtansi pemeriksaan pokok perkara yang sepatutnya dalil-dalil Pemohon tersebut disampaikan atau dibuktikan pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemeriksaan pokok perkara untuk menguji kebenaran fakta hukum suatu tindak pidana (aspek materiil);
Bahwa pemeriksaan Praperadilan di Pengadilan Negeri sifat pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil sebagaimana Pasal 2 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Bab II Obyek dan Pemeriksaan Praperadilan menyatakan “Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara” jo. Pasal 2 ayat (4) yang menyatakan“Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil” yang aspek formil mengandung arti hal-hal bersifat administrasi/prosedural dalam hal terpenuhi atau tidaknya ketentuan hukum acara pidana terkait prosedur yang dilakukan oleh Penyidik dalam memperoleh suatu alat bukti serta lengkap atau tidaknya administrasi tindakan hukum yang dilakukan dalam melakukanpenetapan tersangka, pelaksanaan upaya paksa atau penghentian penyidikan/penuntutan;
Dalil-dalil Pemohon sebagaimana uraian tersebut di atas khususnya terkait obyek penyidikan yaitu proyek strategis nasional dan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, tidak lagi bersifat prosedural (administrasi) yang bersifat formil karena dalil-dalil tersebutmerupakan substansi pemeriksaan pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP yang telah memberikan ruang kepada terdakwa atau penasehat hukum untuk mengajukan Keberatan (eksepsi);
Selanjutnya dalam pemeriksaan substansi pokok perkara juga telah memberikan ruang kepada terdakwa atau penasehat hukum untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dalil dari Pemohon yang menyatakan Termohon tidak sah dalam melakukan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023, bukanlah objek praperadilan sehingga sudah sepatutnya dalil dari pemohon tersebut ditolak karena error in objecto, dan tetap menyatakan bahwa penyidikan sah;
- PETITUM PERMOHONAN PRAPERADILAN TIDAK BERALASAN, TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) DAN SALING BERTENTANGAN SATU DENGAN YANG LAINNYA.
Bahwa dalam petitum angka 6 tidak jelas dan tidak beralasan dan kabur (Obscuur Libel);
Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan, sebagai berikut:
Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);”
Dalam petitum tersebut Pemohon tidak menjelaskan dasar penghitungan kerugiian materiil sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut. Oleh karenanya petitum yang seperti ini tidak jelas atau kabur (obscuur libel) karena tidak memberikan kepastian hukum dan karenanya harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
TANGGAPAN PEMOHON TERHADAP EKSEPSI TERMOHON;
Menimbang, bahwa Eksepsi Termohon tersebut, dibantah Pemohon dalam Repliknya dengan menyatakan: Pada prinsipnya Pemohon tetap pada dalil dalil yang telah dikemukakan pada permohonan dan menolak secara tegas dalil dalil Termohon yang disampaikan melalui Jawabannya, Kecuali hal hal yang kebenarannya diakui secara tegas dan tertulis oleh Pemohon;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan eksepsi Termohon tersebut, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
TENTANG EKSEPSI OBYEK PERMOHONAN PRAPERADILAN YAITU SAH TIDAKNYA PENYIDIKAN BUKAN KEWENANGAN HAKIM PRAPERADILAN (ERROR IN OBJECTO);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan objek praperadilan sebagaimana dipahami oleh Termohon, Hakim berpendapat dengan memperhatikan petitum permohonan praperadilan tentang Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat penetapan Nomor TAP-51/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023, dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah, dan tentang tuntutan ganti kerugian, maka Penyidikan termasuk wewenang Hakim Praperadilan;
Menimbang, bahwa Hakim berkewajiban memperhatikan dalil dalil Pemohon dan Termohon Praperadilan secara keseluruhan, tidak memperhatikan secara parsial;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Hakim sependapat dengan pendapat ahli Prof. Jamin Ginting, SH.,MH yang diajukan Pemohon yang menyatakan: Bahwa penyidikan itu secara keseluruhan, bukan parsial;
Menimbang, bahwa oleh karena Penyidikan sebagaimana perkara a quo termasuk wewenang Hakim Praperadilan, maka eksepsi bagian pertama tidak beralasaan menurut hukum;
TENTANG EKSEPSI ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMOHON MASUK DALAM PEMERIKSAAN POKOK PERKARA (ASPEK MATERIIL); Menimbang, bahwa Termohon dalam eksepsi bagian kedua mempersoalkan tentang dalil Pemohon yang menyatakan Termohon tidak sah dalam melakukan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023, bukanlah objek praperadilan sehingga sudah sepatutnya dalil dari pemohon tersebut ditolak karena error in objecto, dan tetap menyatakan bahwa penyidikan sah; Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dalil permohonan Praperadilan ternyata dari alasan Permohonan Praperadilan dan petitumnya telah membatasi kepada objek Praperadilan, sehingga dengan demikian eksepsi bagian kedua ini tidak beralasan menurut hukum;
TENTANG EKSEPSI PETITUM PERMOHONAN PRAPERADILAN TIDAK BERALASAN, TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) DAN SALING BERTENTANGAN SATU DENGAN YANG LAINNYA.
Menimbang, bahwa Termohon dalam eksepsi bagian ketiga mempersoalkan tentang ketidak jelasan permohonan praperadilan dan petitum saling bertentangan satu dengan yang lainnya;
Menimbang, bahwa eksepsi bagian ketiga ini,Termohon menyatakan: Petitum Permohonan Pemohon halaman 31 angka 6, dapat terlihat jelas keseluruh petitum tersebut tidak termasuk dalam kategori yang ditentukan oleh Pasal 82 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Dengan demikian tuntutan Pemohon dalam petitum permohonannya tidak relevan;
Menimbang, bahwa setelah Hakim memperhatikan petitum angka 6(enam) permohonan praperadilan ternyata tuntutan ganti kerugian diajukan Pemohon, karena Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan penahanan yang tidak sah;
Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan ganti kerugian diajukan Pemohon, karena Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan penahanan yang tidak sah, maka Hakim berpendapat eksepsi Termohon bagian ketiga, juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan pertimbangan diatas, oleh karena eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum, maka sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon agar Pengadilan Negeri
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 adalah tidak sah;
- Menyatakan penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat penetapan Nomor TAP- 51/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023 adalah tidak sah;
- Menyatakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat Nomor: Prin-35/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023 adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI seketika pada saat Putusan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-24 dan 2 (dua) orang ahli;
Menimbang, bahwa Termohon menolak Permohonan Praperadilan dengan menyatakan:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Praperadilan Nomor: 111/Pid.Pra/ 2023/PN.Jkt.Sel karena bukan merupakan objek kewenangan praperadilan;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERMOHONAN:
- Menerima dan mengabulkan Keterangan/Jawaban Termohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor: 111/Pid.Pra/ 2023/PN.Jkt.Sel tidak beralasan hukum;
- Menolak permohonan Praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup dan telah sesuai dengan aslinya, yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-45 dan 1 (satu) orang ahli;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti surat dan ahli yang diajukan ke persidangan, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dasar hukum Praperadilan secara limitatif umumnya diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No.8 tahun
1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa eksistensi lembaga praperadilan adalah untuk menjaga agar penyidik tidak sewenang-wenang serta untuk mengawal agar proses penyidikan atau penuntutan berjalan dengan mekanisme yang diatur didalam KUHAP ;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal (1) angka 10 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyatakan: Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang : Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentikan penuntutan. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi ;
Menimbang, bahwa dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-
XII/2014 menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, sehingga objek praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan n;
Menimbang, bahwa dalam melakukan penilaian pembuktian Pemohon, Termohon, Hakim Praperadilan melakukan pembatasan in casu terhadap pembuktian yang ada relevansinya secara langsung dengan pokok pengajuan praperadilan;
TENTANG PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN TERMOHON TERHADAP PEMOHON
Menimbang,bahwa Pemohon mendalilkan: Penyidikan yang tidak patut dan melanggar ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP dengan menjadikan Pemohon sebagai Tersangka yang dilanjutkan dengan Penahanan;
Bahwa selain melanggar ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP, Termohon juga melanggar ketentuan Pasal 112 KUHAP Jo Pasal 227 KUHAP, dalam hal melakukan Pemanggilan kepada Pemohon melalui telepon pada bulan Februari 2023 dan terkait pemanggilan melalui telepon tersebut Pemohon menjalani pemeriksaan dan menandatangani BAP; Menimbang, bahwa tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon adalah terkait dengan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 s.d STA 47+500) termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat;
Menimbang, bahwa Proyek Elevated adalah salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional vide Lampiran kolom nomor 46;
Menimbang, Bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berikut seluruh perubahannya tersebut, seharusnya Penyidik Kejaksaan Agung sebelum mengeluarkan perintah penyidikan terhadap Pemohon, harus mendahulukan proses administrasi sesuai dengan perintah peraturan perundang–undangan dan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden tersebut. Akan tetapi, hal tersebut tidak dilakukan oleh Penyidik Termohon; Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan: selain ketentuan yang diatur didalam KUHAP tentang dimulainya Penyidikan, terdapat ketentuan lain yang mana prosesnya harus dilalui sebagaimana diatur secara tegas pada Bab X Tentang Penyelesaian Masalah Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan proyek Strategis Nasional Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional harus ditaati oleh Pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Termohon dalam Jawabannya menyatakan: y yang dimaksud mendahulukan proses administrasi sesuai dengan perundang-undangan pemerintah berdasarkan sebagaimana yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perecepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berikut perubahannya adalah penerapan prinsip/asas dalam Hukum Administrasi Negara yang dikenal dengan in cauda venenum (di ekor ada racun). Artinya, sanksi-sanksi dalam hukum pidana (administratif) harus diterapkan jika sanksi administratif sudah tidak efektif diterapkan. Namun, asas itu hanya berlaku dalam relasi antara sanksi administratif dan sanksi pidana administratif, jika terjadi dalam lingkup hukum yang bersifat lex specalis misalnya hukum yang mengatur tindak pidana korupsi, maka, asas itu tidak dapat diterapkan;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan bukti T.7 diketahui telah terbit Surat perintah penyidikan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak pidana khusus nomor Print-57/F.2/Fd.2/03/2023 tanggal 13 Maret 2023;
Menimbang, bahwa bukti T.15 diketahui pada tanggal 19 September 2023 telah dilakukan pemberitahuan penyidikan tindak pidana korupsi atas nama Pemohon kepada Pemohon;
Menimbang, bahwa dengan telah diterbitkan bukti T.7 dan T.15 tersebut, sedangkan dari bukti T.5 ternyata telah ada laporan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan (design and build) jalan Tol
Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk On/Off Ramp pada simpang susun Cikunir dan Karawang Barat tanggal 10 Maret 2023;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan: apakah Penyidik Kejaksaan Agung sebelum mengeluarkan perintah penyidikan terhadap Pemohon, harus mendahulukan proses administrasi sesuai dengan perintah peraturan perundang–undangan dan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016;
Menimbang, bahwa ahli yang diajukan Pemohon yaitu: Prof Aminuddin Ilmar, SH.,MH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa ketentuan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 berikut Inpres, kepres, jika terjadi masalah, ketenuan pasal 42 Perpres nomor 3 tahun 2016, dalam hal adanya pelaporan, pengaduan Masyarakat kepada Kementrian dan Lembaga, Kejaksaan, Kepolisian mendahulukan proses administrasi, sesuai dengan Undang Undang administrasi pemerintahan, termasuk juga pengembangan kasus oleh Penyelidik. Perpres nomor 3 tahun 2016 bersifat imperative;
- Bahwa Jaksa Agung, Kepolisian mendahulukan proses administrasi, sebelum penyeldikan, termasuk perkara korupsi penyalahgunaan wewenang;
- Bahwa Kejaksaan Agung merupakan bagian dari pemerintahan, apabila tidak diikuti merupakan ketidak taatan;
- Bahwa Laporan, atau pengaduan Masyarakat, menurut ahli: Norma Peraturan Pemerintah, Perpres, setelah 5 hari pengaduan, Kejaksaan, Kepolisian untuk menindak lanjuti, sehingga jika tidak ada laporan pengaduan, maka tidak berlaku ketentuan tersebut;
- Bahwa Perpres, Inpres menurut ahli terintegrasi, sehingga tidak boleh menafikan PP 42, karena prioritas untuk selesaikan lebih dulu apakah ada kesalahan administrasi;
- Bahwa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian atau tidak menimbulkan kerugian diselesaikan dengan penyempurnaan administrasi, apabila ditemukan persekongkolan, pekerjaan tidak benar dan adanya konflik kepentingan, menurut ahli harus ada mekanisme administrasi dan proses audit tentang apa yang dilaporkan;
- Bahwa Kejaksaan Agung bersifat independent dari sisi, fungsi dan kewenangan, tidak dapat diintervensi, namun harus tunduk kepada peraturan perundang undangan;
Menimbang, bahwa ahli yang diajukan Termohon yaitu: Dr. W. Riawan Tjandra, SH.,MHum, Adv Ccms, memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa dengan Perpres dan Inpres dibuat MOU: Kemendagri, Kepolisian, Kejaksaan melakukan koordinasi internal pemerintah dengan aparat;
- Bahwa isi Inpres, kepres, jika terjadi masalah, ketenuan pasal 42 Perpres nomor 3 tahun 2016, dibuat MOU dalam hal adanya pelaporan, pengaduan Masyarakat kepada Kementrian dan Lembaga, Kejaksaan, Kepolisian mendahulukan proses administrasi, sesuai dengan Undang Undang administrasi pemerintahan, tidak diatur dalam MOU pengembangan kasus oleh Penyelidik;
- Bahwa Kejaksaan yang menangani penyelidikan dan penyidikan, menurut ahli dari sudut administrasi, karena sesuai dengan Undang Undang, dan azas umum pemerintahan yang baik, maka Tindakan tersebut: sah;
- Bahwa inpres merupakan kebijakan tertulis, komunikasi dari pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah, bersifat perintah;
- Bahwa hirarki peraturan perundang undangan sesuai Undang Undang nomor 12 tahun 2011 dan amandemennya tahun 2019, dasarnya dari stufenbou theory, yaitu dari norma dasar yang berlaku umum kepada yang kongkrit, yaitu UUD 1945, Tap MPR (yang sudah ada), Undang Undang/ Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan presiden, Peraturan Menteri yang diperintah dari yang lebih tinggi, Peraturan Daerah dari Gubernur, Walikota/ Bupati;
- Bahwa azas Lex superior derogate legi inferiori, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi, supaya tertib peraturan, pengecualiannya; peraturan yang sudah ada tetap berlaku, asal tidak bertentangan;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon dan Jawaban Termohon berikut dengan pendapat ahli yang diajukan Pemohon dan Termohon tersebut, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa keterangan ahli pada prinsipnya tidak mempunyai pembuktian yang mengikat dan menentukan;
Menimbang, bahwa dalam menilai keterangan ahli perkara pidana, Hakim bebas menilai dan tidak ada keharusan untuk menerima keterangan ahli, artinya keterangan ahli bersifat bebas ( Vrij Bewijskracht);
Menimbang, bahwa dalam memaknai sanksi hukum administrasi dengan sanksi pidana, menurut Hakim terdapat perbedaan antara sanksi adminitrasi dengan sanksi pidana, karena sanksi administrasi diterapkan pejabat Tata Usaha Negara, tanpa harus melalui proses peradilan, sedangkan sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan oleh hakim pidana melalui proses peradilan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Hakim berpendapat; proses administrasi tidak dapat mengenyampingkan proses pidana. Oleh karenanya Hakim tidak sependapat dengan ahli yang diajukan Pemohon yang menyatakan: Jaksa Agung, Kepolisian mendahulukan proses administrasi, sebelum penyeldikan, termasuk perkara korupsi penyalahgunaan wewenang;
Menimbang, bahwa terhadap pemanggilan Pemohon yang dilakukan melalui telepon, menurut hakim, sepatutnya tidak sepatutnya dipersoalkan,karena Pemohon telah memberikan keterangan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa oleh karena Tindakan Termohon dalam melakukan penyidikan terhadap Pemohon telah dilakukan dengan diterbitkan surat perintah penyidikan dan didahului dengan penyelidikan, maka dalil Pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum.
TENTANG PENETAPAN TERSANGKA OLEH TERMOHON TERHADAP PEMOHON
Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan: oleh karena Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon Permohonan Praperadilan tidak sah, maka secara mutatis mutandis Penetapan sebagai Tersangka yang dilakukan terhadap Pemohon juga menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
Menimbang, bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka kepada Pemohon tidak didasari 2 (dua) alat bukti, yaitu tidak adanya laporan atau audit keuangan negara yang pasti;
Menimbang, bahwa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Elevated Ruas Cikuning sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang, seluruh prosedur yang ditetapkan oleh KUHAP dan juga peraturan pelaksana di bawahnya;
Menimbang, bahwa ketentuan hukum acara pidana telah menetapkan seseorang menjadi tersangka harus menunjukkan dua alat bukti yang cukup, bukan dua barang bukti. Itu bukan satu keterangan saksi atau satu surat, tapi sejumlah keterangan saksi yang saling bersesuaian satu sama lainnya;
Menimbang, bahwa hakim berpendapat: Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan Penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh minimal 2 (dua) jenis alat bukti;
Menimbang, bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184 ayat (1) menyatakan Alat bukti yang sah ialah:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa.
enetapan tersangka merupakan proses penyidikan yang terbuka kemungkinan terdapat tindakan sewenang- wenang oleh penyidik yang termasuk perampasan hak asasi seseorang;
Menimbang, bahwa Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4
Tahun 2016, pengujian sah tidak penetapan tersangka hanya bisa dilakukan sejauh objek pemeriksaannya menyangkut aspek formil: ada tidaknya dua alat bukti yang sah.
Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan: sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, Pemohon telah dipanggil untuk didengar dan/atau dimintai keterangannya sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 s.d STA 47+500) termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 32/F.2/Fd.1/12/2022 tanggal 27 Desember 2022, pada:
Pada hari Jumat, tertanggal 13 Januari 2023, sebagaimana Surat Nomor R- 33/F.2/Fd.1/01/2023, Perihal Permintaan Keterangan;
Pada hari Jumat, tanggal 12 Mei 2023, sebagaimana Surat Nomor B- 1401/F.2/Fd.2/05/2023, Perihal Bantuan Pemanggilan Saksi tertanggal 9 Mei 2023;
Pada Rabu, tanggal 31 Mei 2023, sebagaimana Surat Nomor: SPS- 1596/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023;
Pada hari Rabu, 14 Juni 2023, sebagaimana Surat Nomor: SPS- 1820/F.2/Fd.2/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023;
Pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023, sebagaimana Surat Nomor: SPS- 3031/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 8 September 2023;
Bahwa pemanggilan Pemohon sebagai saksi tersebut adalah terkait dengan Surat Perintah Penyidikan:
Surat Perintah Nomor: Prin-07/F.2/Fd.2./03/2023 tanggal 13 Maret 2023;
Surat Perintah Nomor: Prin-57a/F.2/Fd.2/03/2023 tanggal 14 Maret 2023;
Surat Perintah Nomor: Prin-70a/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 11 Mei 2023
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 September 2023, Pemohon juga telah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SPS-3169/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 15 September 2023 Perihal Panggilan Saksi, akan tetapi pada hari yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Pemohon sebagaimana Surat Perintah Nomor: PRIN-52/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023 dan selanjutnya pada hari yang sama juga terhadap Pemohon juga dilakukan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-51/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023, dan pada hari yang sama juga telah dilakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN- 35/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023;
Bahwa mencermati surat-surat yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagaimana tersebut diatas, terindikasi kuat adanya Penyidikan yang tidak patut dan melanggar ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP dengan menjadikan Pemohon sebagai Tersangka yang dilanjutkan dengan Penahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya, dipertimbangkan, apakah dengan Diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan atas nama Pemohon sebagaimana Surat Perintah Nomor: PRIN-52/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023 dan selanjutnya pada hari yang sama juga terhadap Pemohon juga dilakukan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-51/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023, dan pada hari yang sama juga telah dilakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN- 35/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023,apakah Penyidikan melanggar ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP Jo pasal 1 angka 14 KUHAP?
Menimbang, bahwa Hakim berpendapat tentang ditetapkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan Tersangka dan penahanan pada hari yang sama, tidak sepatutnya dipersoalkan, karena yang urgen adalah Tindakan Termohon telah sesuai dengan kewenangannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya, Hakim mempertimbangkan apakah telah dipenuhi minimal 2(dua) alat bukti sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP dalam penyidikan yang dilakukan Termohon;
Menimbang, bahwa dari bukti T.38 berupa berita acara pemeriksaan saksi Hasanudin tanggal 16 Agustus 2023, bukti T.39 berupa berita acara pemeriksaan saksi Ir Danang Danusiri. M.Eng, tanggal 4 April 2023 bukti T.40, T.41 berupa berita acara pemeriksaan saksi M. Syahriar Fakhrurrozi. ST tanggal 14 September 2023, dan tanggal 18 September 2023, bukti T.42, T.43 bukti berupa berita acara pemeriksaan saksi Budi Hartono tanggal 21 Juni 2023 dan tanggal 11 September 2023, bukti T.44 berupa berita acara pemeriksaan saksi Irsal Kamarudin, tanggal 06 September 2023, dan bukti T.45 berupa berita acara pemeriksaan saksi Ir. Dono Parwoto, MT tanggal 13 April 2023;
Menimbang, bahwa bukti T.22 berupa surat permintaan bantuan perhitungan audit kerugian negara dan permintaan keterangan ahli, tanggal 10 April 2023, ditujukan kepada BPKP Jalan Pramuka no 33 RT 10 RW 8 Utan Kayu Utara kecamatan Matraman, Jakarta Timur; dan T.23 berupa Notula sebagai tindak lanjut terkait permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara, terhadap proyek Pembangunan (design and bulid) jalan tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang barat termasuk On/ Off ramp pada simpang susun Cikunir dan Karawang Barat, bukti T.24, T.25 pemenuhan tindak lanjut terkait permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara, tanggal 2 Agustus 2023, dan tanggal 15 September 2023, bukti T.27 berita acara keterangan ahli keuangan negara dan daerah Universitas Patria Artha tanggal 31 Agustus 2023, bukti T.28 berita acara keterangan ahli keuangan negara atas nama Drs Siswo Sujanto, SH,MH;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan tidak adanya laporan atau audit Keuangan Negara yang pasti, Hakim berpendapat telah masuk kepada materi pokok perkara yang menjadi kewenangan majelis hakim, tidak termasuk kewenangan hakim Praperadilan dengan mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016, dalam hal tertentu berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara;
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada Surat Edaran
Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016, Hakim memaknai kerugian keuangan negara merupakan unsur delict, sehingga tidak menjadi kewenangan Hakim Praperadilan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Hakim tidak sependapat dengan ahli Prof. Jamin Ginting, SH.,MH yang diajukan Pemohon yang menyatakan: dengan mendasarkan kepada putusan Mahkamah Konstitusi: kata: dapat sudah dihilangkan, sehingga harus ada kerugian negara pada saat penyidikan, sebab telah terjadi perubahan dari delict formil menjadi delict materil, Bahwa delict materil, adanya akibat dari suatu perbuatan, merupakan unsur delict;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan bukti Termohon diatas, ternyata penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yaitu alat bukti saksi dan surat, maka dengan demikian dalil Pemohon yang menyatakan tidak sahnya penetapan Tersangka terhadap Pemohon, tidak beralasan menurut hukum
TENTANG PENAHANAN YANG DILAKUKAN TERHADAP PEMOHON
Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan: oleh karena menurut Pemohon Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Tidak Sah, maka secara mutatis mutandis penahanan penetapan tersangka juga tidak sah;
Menimbang, bahwa alasan dan kekhawatiran yang menjadi pertimbangan Termohon dalam melakukan Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak berdasar hukum;
penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat
(1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan n t menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dari bukti T.12 berupa Nota Dinas Usul Penahanan Terhadap Tersangka Ir. Sofiah Balfas dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tanggal 19 September 2023, bukti T.13 berupa Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-35/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023, bukti T.14 berupa Berita Acara Pelaksanaan Penahanan atas nama Ir. Sofiah
Balfas tanggal 19 September 2023, ternyata Penahanan terhadap Pemohon telah dilaksanakan secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan terhadap Pemohon telah dilaksanakan secara sah, maka dalil Pemohon tentang tidak sahnya penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum;
TENTANG KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL
Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan: Bahwa oleh karena Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, ditahan atas sangkaan melakukan Tindak Pidana Korupsi telah menimbulkan kerugian materiil dan immaterial yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Termohon dalam menerapkan hukum maka harkat dan martabat Pemohon harus dipulihkan dan direhabilitasi;
Menimbang, bahwa oleh karena Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan dilakukan secara sah,maka tuntutan kerugian materiil dan immateiil yang didalilkan Pemohon berikut dengan tuntutan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat Pemohon, tidak beralasan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan diatas, oleh karena dalil dalil permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon ternyata tidak beralasan menurut hukum, maka Permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sepatutnya dinyatakan ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya, maka Pemohon dibebankan membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77, Pasal 80, dan pasal-pasal yang lainnya dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/XII/2014, Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Menyatakan Eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Menolak Permohonan Praperadilan seluruhnya;
- Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 oleh Estiono, S.H.., M.H Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu Effi Sugiati, S.H.. MH Panitera Pengganti dihadiri Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.
Panitera Pengganti
Effi Sugiati, S.H.. MH Hakim Estiono, S.H.., M.H