427/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 427/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: NULI NALI MURTI., SH Terdakwa: WAWAN KUSRIADI BIN SUTIOSO
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Wawan Kusriadi Bin Sutioso tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang dilakukan secara berlanjut dan Pencucian uang”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wawan Kusriadi Bin Sutioso tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 beserta charger; 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 Pro 5G warna Abu-Abu dengan nomor simcard 0812-7184-0280, IMEI 860677064651205 dan 860677064651213; 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna Putih nomor simcard 0895-8030-60406, IMEI 862574056164990 dan 862574056164982; 1 (satu) unit handphone merk Realmi C11 warna Hijau, IMEI 865779044775727 dan 865779044775735 dan kotak; 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 5 warna Hitam, IMEI 860957051910248; Dirampas untuk negara; 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna Biru, IMEI 350868846470080; 1 (satu) unit Modem merk Huawei “Blackvue” E8372H warna Putih, nomor simcard 0822-8116-0584, IMEI 868891030708047; 1 (satu) buah simcard nomor 6289513592929 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001271905319 atas nama Kristian Lucky Winangun; 1 (satu) buah simcard nomor 62895619951122 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001269398314 atas nama Suwendy Tjahaya; 1 (satu) buah simcard nomor 62895619974545 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001259146311 atas nama Budi Santosa; 1 (satu) buah simcard nomor 6289668172670 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001267464313 atas nama Ariyana; 1 (satu) buah simcard nomor 62895619950899 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001272483310 atas nama Priska Akwila Marlisa; 1 (satu) buah Simcard dengan nomor 628979435117 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001258384314 atas nama Ket Siong; 1 (satu) buah simcard nomor 62895384522389 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001276656313 atas nama Yatno; 1 (satu) buah simcard nomor 6289636396074 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001277457314 atas nama Moniri; 1 (satu) buah simcard nomor 62895619954000 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001277255314 atas nama Adil Marpaung; 1 (satu) buah simcard dengan nomor 6289698900412 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001277038314 atas nama Rizky Vernando; 1 (satu) buah simcard nomor 6289668204583 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan rekening nomor 001001275961317 atas nama Pariyem dan Bank Permata nomor rekening 9915758573 atas nama Risky Wahyu Kurniawan; 1 (satu) buah simcard nomor 6289654018372 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001276365310 atas nama Neneng Maesaroh dan rekening 9914541058 Bank Permata atas nama Yiska; 1 (satu) buah simcard nomor 628979434301 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001276828318 atas nama Yuli Kristianto dan rekening 9917884053 Bank Permata atas nama Yana Cholifah; 1 (satu) buah simcard nomor 6289669024143 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001276828318 atas nama Asroruddin dan rekening 9914263619 Bank Permata atas nama Hadiwijaya Halim; 1 (satu) buah simcard nomor 089668207159 yang didaftarkan untuk rekening 9913171893 Bank Permata atas nama Farhan; 1 (satu) buah simcard nomor 089602021860 yang didaftarkan untuk rekening 9912146305 Bank Permata atas nama Musywil; 1 (satu) buah simcard nomor 0895384522387 yang didaftarkan untuk rekening 9915375569 Bank Permata atas nama Fonny Sinyal; 1 (satu) buah simcard nomor 08979435126 yang didaftarkan untuk rekening 991677148 Bank Permata atas nama Israr; 1 (satu) buah Simcard nomor 0895803060406 yang didaftarkan untuk rekening 0213864545 BCA atas nama Yasir Billintan; 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCU Palembang rekening nomor 0213903851 atas nama Dina; 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCU Palembang rekening nomor 0213864545 atas nama Yasir Billintan; 1 (satu) lembar kartu ATM Bank Permata nomor 4460-0534-5013-7465 atas nama Yana Cholifah rekening nomor 9917884053; 1 (satu) Key BCA; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCP Kolonel Haji Burlian Palembang rekening nomor 6175122803 atas nama Yuniarti Wina Sari Putri berikut kartu ATM nomor 6019-0095-0312-9766; 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCP Sipin rekening nomor 7870342459 atas nama Wawan Kusriadi berikut kartu ATM 6019-0095-0253-2044; 1 (Satu) buah buku tabungan Bank Mandiri KCP PMG Kolonel Haji Burlian rekening nomor 113-00-1466968-7 atas nama Wawan Kusriadi berikut kartu ATM 4097-6628-3736-1404; 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 4367/Talang Jambe atas nama Andre Chandra Pprawira Davidsyah, Surat Ukur 2538/Talang Jambe/2016 tanggal 4 April 2016 luas 90 M2; 1 (satu) lembar Surat Walikota Palembang Nomor 031/IMB/BPM-PTSP/2016 Tentang Izin Menidirikan bangunan Rumah Tinggal, tertanggal 14 Januari 2006; 1 (satu) buah Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 6463/2016 yang diterbitkan Oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang tertanggal 8 Desember 2016; 1 (satu) lembar asli Surat Bank BTN Kantor Cabang Syariah Palembang Nomor 2514/PLB/SUPP/XII/2022, tanggal 7 Desember 2022, perihal keterangan lunas; 1 (satu) lembar asli Surat Bank BTN Kantor Cabang Syariah Palembang Nomor 2513/PLB/SUPP/XII/2022, tanggal 7 Desember 2022, perihal keterangan lunas; 1 (satu) buah Akte Pengikatan Jual Beli Nomor 04 tanggal 10 Januari 2022 tertanggal 10 Januari 2022 yang dibuat oleh Muhammad Hari Sapto, S.H., M.Kn. Notaris Kota Palembang antara Sdr. Andre Chandra Prawira Davidsyah dengan Sdr. Wawan Kusriadi; Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) eksemplar Perjanjian Pembiayaan Muttiguna Atau Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran BCA FNomor Kontrak 9960009865-PK-001, tertanggal 20 Juni 2022 antara Abdul Aziz dengan Yuniarti Wina Sari Putri; 1 (satu) unit mobil Honda BRV nomor registerasi BG-888-ARA, warna Putih Mutiara, tahun pembuatan 2022, nomor mesin L15ZF1123962, nomor rangka MHRDG388ONJ304208, Nomor BPKB SO2682775, atas nama Yuniarti Wina Sari Putri beserta STNK dan kunci kontak; Dikembalikan kepada BCA Finance melalui Saksi Tri Pamungkas; 1 (satu) unit Iphone 14 Pro Max wana Ungu dengan nomor simcard 0852-6360-2700 dengan IMEI 355597825094275 berikut kotak; Uang tunai sebesar sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); 1 (satu) buah gelang emas karambang berat 33,50 gram; 1 (satu) buah kalung emas bambu pakcil motof mawar berat 20,10 gram; 1 (satu) buah gelang anak metal berat 2,15 gram; 1 (satu) buah kalung rante cabe Kuning berat 3 gram; 1 (satu) buah gelang emas ulat bulu berat 25 karat; 1 (satu) buah gelang emas padi berat 3,5 karat; 1 (satu) buah kalung emas ovel; 1 (satu) buah gelang emas bunga sisik; 1 (satu) buah kalung dengan liontin bunga baru; 1 (satu) buah cincin emas berat 2 suku; 1 (satu) buah cincin anak; 1 (satu) buah tas perempuan merk button scarves warna Merah Jambu; 1 (satu) buah tas perempuan merk button scarves warna Kuning; 1 (satu) buah tas perempuan merk button scarves warna Ungu; 1 (satu) buah tas perempuan merk button scarves warna Merah Hati Dikembalikan kepada Bank Raya Indonesia melalui Saksi Vincent Rinaldi, S.T., M.M.; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 427/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
- Nama lengkap : Wawan Kusriadi Bin Sutioso;
- Tempat lahir : Manggar, Sukapulih;
- Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun/20 Desember 1991;
- Jenis kelamin : Laki-laki;
- Kebangsaan : Indonesia;
- Tempat tinggal : KTP: Dusun II, Desa Suka Pulih, Kec. Pedamaran, Kab. Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Domisili: Perum Griya Mataram Asri 3 Blok B3 Nomor 2, RT.015, RW.004, Kel. Talangjambe, Kec. Sukarami, Kota Palembang;
- Agama : Islam;
- Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Wawan Kusriadi Bin Sutioso ditahan dalam tahanan rutan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023;
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023;
- Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan tanggal 29 Juni 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Juli 2023;
- Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 5 September 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2023 sampai dengan tanggal 4 November 2023; Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama H. Abdurarahman, S.H., M.H., Dian Andriani, S.H., M.H., dan Denis Indra Sari, S.H., Para Advokat/Konsultan Hukum pada Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 427/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel tanggal 21 Agustus 2023 tentang penunjukan Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 427/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel. tanggal 7 Agustus 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 427/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel. tanggal 7 Agustus 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain secara berlanjut dan Mentransfer, membelanjakan, membayarkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana Pasal 51 ayat (2) Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan pertama primair dan kedua Penuntut Umum;
- Pidana penjara terhadap Terdakwa WAWAN KUSRIADI BIN SUTIOSO selama 5 (LIMA) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
- Menyatakan barang Bukti:
- 1 (satu) unit Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 beserta charger;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 Pro 5G warna Abu-Abu dengan nomor simcard 0812-7184-0280, IMEI 860677064651205 dan 860677064651213;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna Putih nomor simcard 0895-8030-60406, IMEI 862574056164990 dan 862574056164982;
- 1 (satu) unit handphone merk Realmi C11 warna Hijau, IMEI 865779044775727 dan 865779044775735 dan kotak;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 5 warna Hitam, IMEI 860957051910248;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna Biru, IMEI 350868846470080;
- 1 (satu) unit Modem merk Huawei “Blackvue” E8372H warna Putih, nomor simcard 0822-8116-0584, IMEI 868891030708047;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289513592929 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001271905319 atas nama KRISTIAN LUCKY WINANGUN;
- 1 (satu) buah simcard nomor 62895619951122 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001269398314 atas nama SUWENDY TJAHAYA;
- 1 (satu) buah simcard nomor 62895619974545 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001259146311 atas nama BUDI SANTOSA;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289668172670 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001267464313 atas nama ARIYANA;
- 1 (satu) buah simcard nomor 62895619950899 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001272483310 atas nama PRISKA AKWILA MARLISA;
- 1 (satu) buah Simcard dengan nomor 628979435117 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001258384314 atas nama KET SIONG;
- 1 (satu) buah simcard nomor 62895384522389 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001276656313 atas nama YATNO;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289636396074 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001277457314 atas nama MONIRI;
- 1 (satu) buah simcard nomor 62895619954000 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001277255314 atas nama ADIL MARPAUNG;
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor 6289698900412 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001277038314 atas nama RIZKY VERNANDO;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289668204583 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan rekening nomor 001001275961317 atas nama PARIYEM dan Bank Permata nomor rekening 9915758573 atas nama RISKY WAHYU KURNIAWAN;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289654018372 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001276365310 atas nama NENENG MAESAROH dan rekening 9914541058 Bank Permata atas nama YISKA;
- 1 (satu) buah simcard nomor 628979434301 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001276828318 atas nama YULI KRISTIANTO dan rekening 9917884053 Bank Permata atas nama YANA CHOLIFAH;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289669024143 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001276828318 atas nama ASRORUDDIN dan rekening 9914263619 Bank Permata atas nama HADIWIJAYA HALIM;
- 1 (satu) buah simcard nomor 089668207159 yang didaftarkan untuk rekening 9913171893 Bank Permata atas nama FARHAN;
- 1 (satu) buah simcard nomor 089602021860 yang didaftarkan untuk rekening 9912146305 Bank Permata atas nama MUSYWIL;
- 1 (satu) buah simcard nomor 0895384522387 yang didaftarkan untuk rekening 9915375569 Bank Permata atas nama FONNY SINYAL;
- 1 (satu) buah simcard nomor 08979435126 yang didaftarkan untuk rekening 991677148 Bank Permata atas nama ISRAR;
- 1 (satu) buah Simcard nomor 0895803060406 yang didaftarkan untuk rekening 0213864545 BCA atas nama YASIR BILLINTAN
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCU Palembang rekening nomor 0213903851 atas nama DINA;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCU Palembang rekening nomor 0213864545 atas nama YASIR BILLINTAN;
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank Permata nomor 4460-0534- 5013-7465 atas nama YANA CHOLIFAH rekening nomor 9917884053;
- 1 (satu) Key BCA;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCP Kolonel Haji Burlian Palembang rekening nomor 6175122803 atas nama YUNIARTI WINA SARI PUTRI berikut kartu ATM nomor 6019-0095-0312-9766;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCP Sipin rekening nomor 7870342459 atas nama WAWAN KUSRIADI berikut kartu ATM 6019- 0095-0253-2044;
- 1 (Satu) buah buku tabungan Bank Mandiri KCP PMG Kolonel Haji Burlian rekening nomor 113-00-1466968-7 atas nama WAWAN KUSRIADI berikut kartu ATM 4097-6628-3736-1404;
- 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 4367/Talang Jambe atas nama ANDRE CHANDRA PPRAWIRA DAVIDSYAH, Surat Ukur 2538/Talang Jambe/2016 tanggal 4 April 2016 luas 90 M2;
- 1 (satu) lembar Surat Walikota Palembang Nomor 031/IMB/BPM-PTSP/2016 Tentang Izin Menidirikan bangunan Rumah Tinggal, tertanggal 14 Januari 2006;
- 1 (satu) buah Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 6463/2016 yang diterbitkan Oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang tertanggal 8 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar asli Surat Bank BTN Kantor Cabang Syariah Palembang Nomor 2514/PLB/SUPP/XII/2022, tanggal 7 Desember 2022, perihal keterangan lunas;
- 1 (satu) lembar asli Surat Bank BTN Kantor Cabang Syariah Palembang Nomor 2513/PLB/SUPP/XII/2022, tanggal 7 Desember 2022, perihal keterangan lunas;
- 1 (satu) buah Akte Pengikatan Jual Beli Nomor 04 tanggal 10 Januari 2022 tertanggal 10 Januari 2022 yang dibuat oleh MUHAMMAD HARI SAPTO, S.H., M.Kn. Notaris Kota Palembang antara Sdr. ANDRE CHANDRA PRAWIRA DAVIDSYAH dengan Sdr. WAWAN KUSRIADI; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
- 1 (satu) eksemplar Perjanjian Pembiayaan Muttiguna Atau Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran BCA FNomor Kontrak 9960009865-PK-001, tertanggal 20 Juni 2022 antara Abdul AZIZ dengan YUNIARTI WINA SARI PUTRI;
- 1 (satu) unit mobil Honda BRV nomor registerasi BG-888-ARA, warna Putih Mutiara, tahun pembuatan 2022, nomor mesin L15ZF1123962, nomor rangka MHRDG388ONJ304208, Nomor BPKB SO2682775, atas nama YUNIARTI WINA SARI PUTRI beserta STNK dan kunci kontak
DIKEMBALIKAN KEPADA BCA FINANCE MELALUI SAKSI TRI PAMUNGKAS; - 1 (satu) unit Iphone 14 Pro Max wana Ungu dengan nomor simcard 0852-6360-2700 dengan IMEI 355597825094275 berikut kotak;
- Uang tunai sebesar sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) buah gelang emas karambang berat 33,50 gram;
- 1 (satu) buah kalung emas bambu pakcil motof mawar berat 20,10 gram;
- 1 (satu) buah gelang anak metal berat 2,15 gram;
- 1 (satu) buah kalung rante cabe Kuning berat 3 gram;
- 1 (satu) buah gelang emas ulat bulu berat 25 karat;
- 1 (satu) buah gelang emas padi berat 3,5 karat;
- 1 (satu) buah kalung emas ovel;
- 1 (satu) buah gelang emas bunga sisik;
- 1 (satu) buah kalung dengan liontin bunga baru;
- 1 (satu) buah cincin emas berat 2 suku;
- 1 (satu) buah cincin anak;
- 1 (satu) buah tas perempuan merk button scarves warna Merah Jambu;
- 1 (satu) buah tas perempuan merk button scarves warna Kuning;
- 1 (satu) buah tas perempuan merk button scarves warna Ungu;
- 1 (satu) buah tas perempuan merk button scarves warna Merah Hati;
DIKEMBALIKAN KEPADA BANK RAYA INDONESIA MELALUI SAKSI VINCENT RINALDI, S.T., M.M.;
- Membayar biaya Perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa sendiri, pada pokoknya Terdakwa telah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi, oleh karenanya Terdakwa memohon agar diberikan hukuman yang seringan- ringannya;
Setelah mendengar jawaban/tanggapan Penuntut Umum secara lisan, pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar jawaban/ tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan, pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
PERTAMA
PRIMAIR
Bahwa terdakwa WAWAN KUSRIADI pada hari Rabu tanggal 25 November 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2022 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perum Griya Mataram Asri 3 Blok B3 Nomor 2, RT 015, RW 004, Kel. Talangjambe, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan namun oleh karena saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan negeri Jakarta Selatan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer mengakibatkan kerugian bagi Orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa telah membuat rekening Bank Raya Indonesia sebanyak 16 (enam belas) akun dengan menggunakan data pribadi milik orang lain yang terdakwa beli dari sdr. fitri melalui akun facebook milik terdakwa dimana data pribadi tersebut berupa KTP, swa foto (selfie), dan nama ibu kandung seharga Rp 10.000,- untuk setiap 1 (satu) buah data pribadi;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 25 november 2022 sekitar jam 11.57 WIB terdakwa dengan menggunakan aplikasi Bank Raya Indonesia kemudian terdakwa mengaktifkan mobile banking Bank Raya Indonesia nomor rekening 001001268871319 an Azwar Anasrullah di 1 (satu) unit handphone redmi note 11 pro warna grey kemudian terdakwa mengisi saldo rekening sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setelah itu terdakwa mencoba melakukan login mobile banking Bank Raya Indonesia nomor rekening 001001268871319 an Azwar Anasrullah di handphone oppo A 15 warna putih, ternyata saat itu terdakwa berhasil melakukan login satu nomor rekening Bank Raya Indonesia dengan menggunakan dua handphone yang berbeda, setelah itu terdakwa mencoba untuk melakukan transfer ke rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 an PRISKA AKWILA MARLISA dengan menggunakan satu akun Bank Raya Indonesia di dua handphone yang berbeda tersebut diatas secara bersamaan, saat itu uang berhasil masuk ke rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 an. PRISKA AKWILA MARLISA dengan saldo Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah). Sehingga saldo di rekening 001001268871319 an Azwar Anasrullah menjadi – Rp 100.000,- (minus seratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya terdakwa yang sebelumnya telah menyiapkan dan menginstal aplikasi LDPlayer yaitu emulator android, aplikasi Bank Raya Indonesia di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dimana tujuan terdakwa agar device id bisa diganti sesuai dengan keinginan terdakwa kemudian terdakwa dapat secara langsung membuka aplikasi Bank Raya Indonesia dibeberapa jendela dalam 1 alat pengoperasian yaitu dengan menggunakan 1 (satu) unit Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 12.17 WIB terdakwa kembali membuat rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001274361310 an HENDRA FIRMANSYAH selanjutnya mengaktifkan mobil banking rekening Bank Raya Indonesia dengan nomor 001001274361310 an HENDRA FIRMANSYAH di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001274361310 an HENDRA FIRMANSYAH, kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 atas nama PRISKA AKWILA MARLISA dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 an PRISKA AKWILA MARLISA bertambah menjadi Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi tesebut, sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001274361310 an HENDRA FIRMANSYAH berubah menjadi – Rp 10.000.000,- (Minus Sepuluh Juta Rupiah);
- Bahwa pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 12.11 WIB, terdakwa mengaktifkan mobile banking rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001271905319 an KRISTIAN LUCKY WINANGUN yang sudah terdakwa buat pada tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 13.42 WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001271905319 an KRISTIAN LUCKY WINANGUN, yang terdakwa kirim dari rekening BCA 0213864545 an YASIR BILLINTAN, kemudian terdakwa melakukan transfer kembali ke rekening BCA 0213864545 an YASIR BILLINTAN dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening BCA 0213864545 atas nama YASIR BILLINTAN bertambah menjadi Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi tersebut, sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001271905319 an KRISTIAN LUCKY WINANGUN berubah menjadi – Rp 20.000.000 (Minus Dua Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa setelah itu terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001259146311 an BUDI SANTOSA yang sudah terdakwa buat pada tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 14.29 WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001259146311 an BUDI SANTOSA, namun terdakwa lupa dari bank apa terdakwa mengisi saldo, kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9912146305 an MUSYWIL dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9912146305 an MUSYWIL bertambah menjadi Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp, 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi tesebut, sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001259146311 an BUDI SANTOSA berubah menjadi – Rp 40.000.000,- (Minus Empat Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa setelah itu terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001267464313 an ARIYANA SANTOSA yang sudah terdakwa buat pada tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 13.19 WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), direkening Bank Raya Indonesia nomor 001001267464313 an ARIYANA, namun terdakwa lupa dari bank apa terdakwa mengisi saldo kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9912146305 atas nama MUSYWIL dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9912146305 an MUSYWIL bertambah menjadi Rp 45.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah), dengan perhitungan uang uang sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001267464313 an ARIYANA SANTOSA berubah menjadi – Rp 30.000.000 (Minus Tiga Puluh Juta Rupiah);
- bahwa selanjutnya terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001269398314 an SUWENDI TJAHAYA yang sudah terdakwa buat pada tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 19.04 WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), direkening Bank Raya Indonesia nomor 001001269398314 an SUWENDI TJAHAYA, kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9912146305 an MUSYWIL dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9912146305 an MUSYWIL bertambah menjadi Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah), dengan perhitungan uang uang sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001269398314 an SUWENDI TJAHAYA berubah menjadi – Rp 30.000.000 (Minus Tiga Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa selanjutnya terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 an PRISKA AKWILA MARLISA yang sudah terdakwa buat pada tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 15.23. WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 2 jendela, saat itu terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 an PRISKA AKWILA MARLISA, yang terdakwa kirim dari rekening BCA 0213864545 an YASIR BILLINTAN dan Aplikasi Ewalet dana milik terdakwa dengan nomor 085163602700, kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening BCA 0213864545 an YASIR BILLINTAN dengan menggunakan 2 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening BCA 0213864545 an YASIR BILLINTAN bertambah menjadi Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), dengan perhitungan uang uang sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 an PRISKA AKWILA MARLISA berubah menjadi
- Rp. 15.000.000 (Minus Lima Belas Juta Rupiah);
- Bahwa selanjutnya terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001258384314 an KET SIONG yang sudah terdakwa buat pada tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 12.41. WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 2 jendela, saat itu terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001258384314 an KET SIONG, namun terdakwa lupa dari mana terdakwa mengisi saldo, kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9914363619 an HADIWIJAYA HALIM dengan menggunakan 2 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), pada saat itu transfer berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9914363619 an HADIWIJAYA HALIM bertambah menjadi Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah), dengan perhitungan uang uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001258384314 an KET SIONG berubah menjadi – Rp. 20.000.000,- (Minus Dua Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa terdakwa sudah mempergunakan semua rekening Bank Raya yang terdakwa buat sebelumnya, kemudian terdakwa membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 001001275710318 an ASRORUDDIN pada tanggal 25 november 2022 sekitar pukul 14.16 WIB dengan cara yang sama seperti sebelumnya, selanjutnya setelah terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001275710318 an ASRORUDDIN di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001275710318 an ASRORUDDIN, namun terdakwa lupa dari mana terdakwa mengisi saldo, kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9914363619 an HADIWIJAYA HALIM dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9914363619 an HADIWIJAYA HALIM bertambah menjadi Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah), dengan perhitungan uang uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi, sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001275710318 an ASRORUDDIN berubah menjadi – Rp. 60.000.000,- (Minus Enam Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 001001275961317 an PARIYEM pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 15.02 WIB, selanjutnya setelah terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001275961317 an PARIYEM di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001275961317 an PARIYEM, namun terdakwa lupa dari mana terdakwa mengisi saldonya, kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9915758573 an RISKY WAHYU KURNIAWAN dengan menggunakan 4 jendela emulator Rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9915758573 an RISKY WAHYU KURNIAWAN bertambah menjadi Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001275961317 an PARIYEM berubah menjadi – Rp. 60.000.000,- (Minus Enam Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa kemudian terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 001001276365310 an NENENG MAESAROH pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 16.07 WIB, selanjutnya setelah terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001276365310 an NENENG MAESAROH di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001276365310 an NENENG MAESAROH, namun terdakwa lupa dari mana terdakwa mengisi kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9913171893 an FARHAN dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9913171893 an FARHAN bertambah menjadi Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001276365310 an NENENG MAESAROH menjadi – Rp. 90.000.000,- (Minus Sembilan Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa kemudian terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 001001276656313 an YATNO pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 16.49 WIB, selanjutnya setelah terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001276656313 an YATNO di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), direkening Bank Raya Indonesia nomor 001001276656313 an YATNO, namun terdakwa lupa dari mana terdakwa melakukan pengiriman, kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9917884053 an YANA CHOLIFAH dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9917884053 an YANA CHOLIFAH bertambah menjadi Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Juta Rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Juta Juta Rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di Rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001276365310 an NENENG MAESAROH berubah menjadi – Rp. 150.000.000,- ( Minus Seratus Lima Puluh Juta Juta Rupiah);
- Bahwa kemudian terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 001001276828318 an YULI KRISTIANTO pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 17.16 WIB, selanjutnya setelah terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001276828318 an YULI KRISTIANTO di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001276828318 an YULI KRISTIANTO, namun terdakwa lupa dari mana terdakwa melakukan pengiriman, kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9913171893 an FARHAN dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9913171893 an FARHAN bertambah menjadi Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Juta Juta Rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001276828318 an YULI KRISTIANTO berubah menjadi – Rp.150.000.000,- ( Minus Seratus Lima Juta Juta Rupiah);
- Bahwa kemudian terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 1001277038314 an RIZKY VERNANDO pada tanggal 25 november 2022 sekitar pukul 18.06 WIB, selanjutnya setelah terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 1001277038314 an RIZKY VERNANDO di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277038314 an RIZKY VERNANDO, namun terdakwa lupa dari mana terdakwa melakukan pengiriman kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank BCA 7495060446 atas nama ANGGA FIRMANSYAH dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp. 24.985.000,- (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank BCA 7495060446 an ANGGA FIRMANSYAH bertambah menjadi Rp. 99.940.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), dengan perhitungan uang uang sebesar Rp. 24.985.000,- (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp. 74.955.000,- (Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277038314 an RIZKY VERNANDO berubah menjadi
- Rp. 74.955.000,- ( Minus Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Bahwa kemudian terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 1001277255314 an ADIL MARPAUNG pada tanggal 25 Noveber 2022 sekitar pukul 19.15 WIB, selanjutnya setelah terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 1001277255314 atas nama ADIL MARPAUNG di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277255314 an ADIL MARPAUNG, namun terdakwa lupa dari mana terdakwa melakukan pengiriman, kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank BCA 5211372525 atas nama MUHAMAD NURHAYADI dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp. 24.985.000,- (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank BCA 5211372525 atas nama MUHAMAD NURHAYADI bertambah menjadi Rp. 74.955.000,- (Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah Rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp. 24.985.000,- (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp. 49.970.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi, sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277255314 an ADIL MARPAUNG berubah menjadi – Rp 49.970.000,- (minus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa kemudian terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 1001277457314 an MONIRI pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 20.14 WIB, selanjutnya setelah terdakwa berhasil membuat rekening tersebut,kemudian terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 1001277457314 atas nama MONIRI di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277457314 atas nama MONIRI, namun terdakwa lupa dari mana terdakwa melakukan pengiriman, kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9914541058 atas nama YISKA dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp. 24.985.000,- (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank permata 9914541058 atas nama YISKA bertambah menjadi Rp. 74.955.000,- (Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan perhitungan uang sebesar Rp. 24.985.000,- (Dua merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp. 74.955.000,- (Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277457314 atas nama MONIRI berubah menjadi – Rp. 74.955.000,- (Minus Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Bahwa dari pihak administrasi Bank Raya Indonesia menemukan transaksi ganjil, dimana rekening nasabah tersebut dalam keadaan minus. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dengan bagian IT ditemukan lebih dari 1 device dalam akun yang terdaftar di Bank Raya Indonesia dikarekan ada beberapa transaksi yang sama, nominal yang sama, rekening tujuan yang sama, waktu yang sama, tetapi dengan device.id yang berbeda-beda. Berikut adalah data device yang ditemukan:
TANGGAL PUKUL NAMA NO REK
RAYAI.P
ADDRESSDEVIC
E IDMERK
DEVIC
EJENIS
DEVIC
EIMEI 25/11/2022 11:57:1
2AZWAR
ANASR
ULLAH10012688
71319- 755f63a
1be127
267SM-
N971N- 010305
022270
31925/11/2022 11:57:1
4AZWAR
ANASR
ULLAH10012688
71319- a402bd
7141d0
5dd9SM-
G973N- 358022
025507
20525/11/2022 12:17:4
6HENDR
A
FIRMA
NSYAH10012743
61310- a402bd
7141d0
5dd9SM-
G973N- 010305
022270
31925/11/2022 12:17:4
6HENDR
A
FIRMA
NSYAH10012743
61310- 755f63a
1be127
267SM-
N971N- 358022
025507
20525/11/2022 12:11:3
7KRISTI
AN
LUCKY
WINAN
GUN10012719
05319114.125.24
9.90a402bd
7141d0
5dd9SM-
G973Nsamsun
g358022
025507
20525/11/2022 12:11:3
7KRISTI
AN
LUCKY
WINAN
GUN10012719
05319114.125.24
9.900144fb8
64d0c0
ecaSM-
G960Nsamsun
g010305
022245
94925/11/2022 13:11:0
5BUDI
SANTO
SA10012591
46311114.125.24
9.903c0074
e4902f3
b2bSM-
G973Nsamsun
g010305
026247
38825/11/2022 13:11:0
6BUDI
SANTO
SA10012591
46311114.125.24
9.90755f63a
1be127
267SM-
N971Nsamsun
g010305
022270
31925/11/2022 13:11:3
1ARIYAN
A10012674
64313114.125.24
9.90755f63a
1be127
267SM-
N971Nsamsun
g010305
022270
31925/11/2022 13:11:3
1ARIYAN
A10012674
64313114.125.24
9.903c0074
e4902f3
b2bSM-
G973Nsamsun
g010305
026247
38825/11/2022 13:11:3
1SUWE
NDY
TJAHAY
A10012693
98314114.125.24
9.90755f63a
1be127
267SM-
N971Nsamsun
g010305
022270
31925/11/2022 13:11:3
1SUWE
NDY
TJAHAY
A10012693
98314114.125.24
9.903c0074
e4902f3
b2bSM-
G973Nsamsun
g010305
026247
38825/11/2022 13:11:3
4PRISKA
AKWIL
A
MARLI
SA10012724
83310114.125.24
9.903c0074
e4902f3
b2bSM-
G973Nsamsun
g010305
026247
38825/11/2022 14:11:2
1KET
SIONG10012583
84314114.125.24
9.903c0074
e4902f3
b2bSM-
G973Nsamsun
g010305
026247
38825/11/2022 14:11:2
5ASROR
UDDIN10012757
10318114.125.24
9.903c0074
e4902f3
b2bSM-
G973Nsamsun
g010305
026247
38825/11/2022 14:11:2
6ASROR
UDDIN10012757
10318114.125.24
9.90af1007e
d1b081
7d7SM-
G9880samsun
g351542
020090
86225/11/2022 14:11:2
6ASROR
UDDIN10012757
10318114.125.24
9.90a402bd
7141d0
5dd9SM-
G973Nsamsun
g358022
025507
20525/11/2022 15:11:1
8PARIYE
M10012759
61317114.125.24
9.905c8e39
d49452
4c3bSM-
G970Nsamsun
g358523
024041
47625/11/2022 15:11:1
8PARIYE
M10012759
61317114.125.24
9.90a402bd
7141d0
5dd9SM-
G973Nsamsun
g358022
025507
20525/11/2022 15:11:1
8PARIYE
M10012759
61317114.125.24
9.90f7a6499
932905
400SM-
G975Nsamsun
g358522
028064
61725/11/2022 16:11:3
0NENEN
G
MAESA
ROH10012763
65310114.125.24
9.9005cf91f
5a66cf6
34SM-
G9880samsun
g869394
026183
17525/11/2022 16:11:3
0NENEN
G
MAESA
ROH10012763
65310114.125.24
9.90183975
32387b
138cSM-
G975Nsamsun
g863342
022116
31525/11/2022 16:11:3
0NENEN
G
MAESA
ROH10012763
65310114.125.24
9.90a402bd
7141d0
5dd9SM-
G973Nsamsun
g358022
025507
20525/11/2022 17:11:2
6YATNO 10012766
56313114.125.24
9.9005cf91f
5a66cf6
34SM-
G9880samsun
g869394
026183
17525/11/2022 17:11:2
6YATNO 10012766
56313114.125.24
9.90183975
32387b
138cSM-
G975Nsamsun
g863342
022116
31525/11/2022 17:11:2
6YATNO 10012766
56313114.125.24
9.90a402bd
7141d0
5dd9SM-
G973Nsamsun
g358022
025507
20525/11/2022 17:11:2
9YULI
KRISTI
ANTO10012768
28318114.125.24
9.90183975
32387b
138cSM-
G975Nsamsun
g863342
022116
31525/11/2022 17:11:2
9YULI
KRISTI
ANTO10012768
28318114.125.24
9.9005cf91f
5a66cf6
34SM-
G9880samsun
g869394
026183
17525/11/2022 17:11:2
9YULI
KRISTI
ANTO10012768
28318114.125.24
9.90a8b9d7
3dab7d
3eadSM-
N976Nsamsun
g869169
029161
94325/11/2022 18:21:5
4.397RIZKY
VERNA
NDO10012770
38314114.125.24
9.9005cf91f
5a66cf6
34SM-
G9880samsun
g869394
026183
17525/11/2022 18:21:5
3.590RIZKY
VERNA
NDO10012770
38314114.125.24
9.90183975
32387b
138cSM-
G975Nsamsun
g863342
022116
31525/11/2022 18:21:5
3.497RIZKY
VERNA
NDO10012770
38314114.125.24
9.90a402bd
7141d0
5dd9SM-
G973Nsamsun
g358022
025507
20525/11/2022 19:51:2
7.200ADIL
MARPA
UNG10012772
55314114.125.24
9.90cd3022
24c878
11b4SM-
G9880samsun
g010139
027935
79425/11/2022 19:51:2
4.447ADIL
MARPA
UNG10012772
55314114.125.24
9.90a402bd
7141d0
5dd9SM-
G973Nsamsun
g358022
025507
20525/11/2022 20:24:3
1.803MONIRI 10012774
57314103.189.20
7.83c61f562
b44599
d4bSM-
G960Nsamsun
g010139
021912
64125/11/2022 20:24:3
0.753MONIRI 10012774
57314103.189.20
7.8353c55a
07d107
5973SM-
G970Nsamsun
g010138
023938
92725/11/2022 20:24:2
7.830MONIRI 10012774
57314103.189.20
7.83cd3022
24c878
11b4SM-
G9880samsun
g010139
027935
794 - Bahwa menurut keterangan ahli digital forensic, Saji Purwanto, S.H., MCFE, ACE, CHFI, ECSA bahwa pada barang bukti 1 (satu) unit Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 yang diberi nomor 072-V-2023-LDFCC-PMJ #07 terdapat file hasil instalasi aplikasi Ldplayer dengan nama dninstall.log berukuran 8192 B dibuat pada tanggal 25 november 2022 jam 01:09:01 WIB, pada lokasi/ path: basic data partition (3)/OS[NTFS]/ [root]/users/wawan/AppData/Roaming/XuanZhi64/log/dninstall.log. LDplayer merupakan Emulator Android / Perangkat Virtual Android (AVD) yang dapat menjalankan jenis handphone pada system operasi windows di PC. Pengguna aplikasi dapat memilih jenis perangkat (handphone) yang tersedia pada aplikasi dimaksud sebagai handphone virtual, karena sifatnya handphone virtual yang dijalankan pada aplikasi virtual mesin (LDPlayer) maka tidak dapat diketahui jenis / model handphone virtual yang pernah digunakan / dipilih oleh pengguna aplikasi LDplayer saat system operasi yang digunakan untuk menjalankan sudah dimatikan;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Bank Raya Indonesia mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sebesar Rp 874.995.000,- (delapan ratus tujuh pulah empat juta sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (2) Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa WAWAN KUSRIADI pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sampai dengan hari Jum’at tanggal 25 November 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perum Griya Mataram Asri 3 Blok B3 Nomor 2, RT 015, RW 004, Kel. Talangjambe, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan namun oleh karena saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan negeri Jakarta Selatan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 20 November 2022 sekitar jam 07.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perum Griya Mataram Asri 3 Blok B3 Nomor 2, RT 015, RW 004, Kel. Talangjambe, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa melalui akun facebooknya melihat iklan program referral Bank Raya Indonesia yang memberikan promo dengan mekanisme ajak-ajak teman untuk membuka rekening di Bank Raya Indonesia dengan keuntungan akan diberikan saldo sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap rekening yang dibuka. Hal itu membuat terdakwa tertarik untuk mencobanya kemudian terdakwa melalui grup “cari cash back” didalam facebook tersebut berkenalan dengan sdr. Fitri, dimana terdakwa akhirnya membeli data pribadi milik orang lain berupa KTP sebanyak 16 (enam belas) orang dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 data pribadi;
- Bahwa pada hari senin tanggal 21 November 2022 hingga hari jumat tanggal 25 November 2022 terdakwa mulai membuat rekening di Bank Raya Indonesia dengan menggunakan 16 (enam belas) data pribadi milik orang lain tersebut dengan cara terdakwa menggunakan aplikasi motion potrait yang telah terdakwa instal dari google playstore secara gratis di dalam 1 (satu) unit Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 milik terdakwa, dimana aplikasi tersebut dapat membuat foto menjadi bergerak dengan tujuan agar data tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik/ asli menunjukkan pemilik/ pengendali rekening adalah Orang sebagaimana tercantum dalam data rekening namun kenyataannya yang memiliki/ mengendalikan rekening itu adalah terdakwa sehingga mengelabui perangkat lunak liveness detection Bank Raya Indonesia dimana seharusnya pada saat calon nasabah melakukan pembukaan rekening aplikasi Bank Raya Indonesia, perangkat lunak liveness detection mengharuskan calon nasabah untuk mengambil gambar secara langsung selanjutnya calon nasabah melakukan foto selfi di perangkat lunak liveness detection hingga berhasil, sehingga sistem menyetujui dan terdakwa mendapatkan rekening nasabah Bank Raya Indonesia;
- Bahwa cara pembukaan rekening di Bank Raya Indonesia adalah sebagai berikut:
- Mendownload aplikasi dengan nama “Raya digital Bank”;
- Melakukan registrasi dengan menunjukan nomor HP lalu memasukkan OTP (One Time Password);
- Pembuatan password;
- Melakukan Login;
- Membuka rekening dan mengisi data diri seperti nama lengkap, NIK, Email kemudian menyetujui syarat ketentuan pembukaan rekening, lalu mengupload foto E KTP, melengkapi data diri lainya seperti nama gadis ibu kandung tempat lahir dan tanggal lahir nasabah lalu dilaknjutkan dengan foto selfie, kemudian dilanjutkan foto liveness untuk mengetahui apakah objek yang hidup atau tidak;
- Kemudian dari aplikasi memverifikasi data diri E KTP dan foto selfie dengan data kecocokan data dari dukcapil, melalui vendor PT. Privy Identitas Digital (dengan skor kemiripan foto lebih dari 80), maka akan terverifikasi secara otomatis, namun apabila dibawah 80 maka akan dilakukan verifikasi secara manual;
- Selanjutnya jika verifikasi berhasil atau valid maka nasabah mengisi kembali data diri seperti provinsi, kota, kecamatan, keluarahan, alamat lengkap, kewarganegaraan, jenis kelamin, pekerjaan, agama status pernikahan, pendidikan terakhir, jenis pekerjaan, nama tempat bekerja, bidang perkerjaan, jabatan pekerjaan, nomor telpon tempat bekerja, area alamat tempat bekerja, detail alamat tempat bekerja, tujuan pembukaan rekening, sumber penghasilan, jumlah penghasilan bulanan, jumlah transaksi normol harian dan NPWP.
- Kemudian dilanjutkan pembuatan PIN transaksi aplikasi;
- Selanjutnya dilanjutkan tandatangan digital yang diverifikasi dengan OTP yang menerbitkan tanta tangan digital dari PT. Privy Identitas Digital;
- Kemudian jika terverifikasi berhasil, maka tabungan Raya Digital sukses terbuka atau dapat diakses;
- Bahwa berdasarkan data dari PT. Privy Identitas Digital yang merupakan vendor PT Bank Raya Indonesia, 16 (enam belas) data pribadi milik orang lain yang digunakan oleh terdakwa untuk membuat 16 (enam belas) rekening Bank Raya Indonesia adalah sebagai berikut:
NIK NAMA TGL KOTA NAMA EMAIL NO HP DI DI KTP FOTO
| LAHIR | LAHIR | IBU KANDUN G | SETUJU I | AJUKA N | ||||||||||||||
| 3526150302860001 | MONIRI | 1986- 02-03 | BANGKA LAN | MISTI | monirinomi@gm ail.com | 089636396 074 | 2022-11- 25 20:14:51 | 2022-11- 25 20:13:24 | ||||||||||
| 3313030107830013 | YATNO | 1983- 07-01 | KARANG ANYAR | PATRI | yatno898@gmail .com | 089538452 2389 | 2022-11- 25 16:49:44 | 2022-11- 25 16:48:39 | ||||||||||
| 5203140309990003 | AZWAR ANASRU LLAH | 1999- 09-03 | KARANG BARU | MARIAN A | siskanabila435@ gmail.com | 089794353 90 | 2022-11- 23 16:48:05 | 2022-11- 23 16:38:33 | ||||||||||
| 3175031312730007 | KRISTIA N LUCKY WINANG UN | 1973- 12-13 | JAKART A | KUMALA DEWI | kristianluckywina [email protected] m | 089513592 929 | 2022-11- 24 13:42:59 | 2022-11- 24 13:38:43 | ||||||||||
| 6472041812870002 | ADIL MARPA UNG | 1987- 12-18 | ASAHAN | MUHIBB AH | adilmarpaunggg [email protected] | 089561995 4000 | 2022-11- 25 19:15:10 | 2022-11- 25 19:14:35 | ||||||||||
| 81710265 02940004 | PRISKA AKWILA MARLISA | 1994-02- 25 | OBI | MARIANA | priskaakw ilamarlisa 99@gmail .com | 08956199 50899 | 2022-11- 24 15:23:54 | 2022-11- 24 15:23:16 | ||||||||||
| 3329060404850003 | ASROR UDDIN | 1985- 04-04 | BREBES | SARIFAH | asororuddinhaha @gmail.com | 089669024 143 | 2022-11- 25 14:16:09 | 2022-11- 25 14:14:47 | ||||||||||
| 3172010804890008 | SUWEN DY TJAHAY A | 1989- 04-08 | MANGG AR | TJHUN MOIJ | livyjambu@gmail .com | 089561995 1122 | 2022-11- 23 19:04:22 | 2022-11- 23 19:03:46 | ||||||||||
| 1671024910850012 | FITRIA NINGSIH | 1985- 10-09 | PANGKA L PINANG | HJ. MARIAN A | fitrianingsihhh@ gmail.com | 089794352 99 | 2022-11- 25 20:34:34 | 2022-11- 25 20:33:45 | ||||||||||
| 3471070407750001 | YULI KRISTIA NTO | 1975- 07-04 | YOGYAK ARTA | SURATIN AH | yulikristiantonsns [email protected] | 089794343 01 | 2022-11- 25 17:16:52 | 2022-11- 25 17:16:15 | ||||||||||
| 3572035410800009 | NENEN G MAESA ROH | 1980- 10-14 | BLITAR | AZIZAH DAHRI | nenengmaesaro [email protected] | 089654018 372 | 2022-11- 25 16:07:28 | 2022-11- 25 16:06:37 | ||||||||||
| 1305151002920003 | RIZKY VERNAN DO | 1992- 02-10 | GANTIN G | NURMAL IS | rizkyfernando990 [email protected] m | 089698900 412 | 2022-11- 25 18:06:23 | 2022-11- 25 18:05:54 | ||||||||||
| 6101051206800003 | KET SIONG | 1980- 06-12 | PEMAN GKAT | FAM NYAT NGO | ranggafucek083 @gmail.com | 089794351 17 | 2022-11- 21 12:41:16 | 2022-11- 21 12:19:52 | ||||||||||
| 3372010705720002 | BUDI SANTOS A | 1972- 05-07 | SURAKA RTA | HIMAWA TI | hantutimur94@g mail.com | 089561997 4545 | 2022-11- 21 14:29:13 | 2022-11- 21 14:27:16 |
| 3302265607830001 | ARIYAN A | 1983- 07-16 | CILACAP | LIANA | uutdistroyer@gm ail.com | 089668172 670 | 2022-11- 23 13:19:06 | 2022-11- 23 13:14:27 | ||
| 3501014809720001 | PARIYE M | 1972- 09-08 | PACITAN JAWA TIMUR | SUJI | dianarachmawati [email protected] | 089668204 583 | 2022-11- 25 15:02:50 | 2022-11- 25 14:58:25 | ||
| 3276011410800003 | HENDRA FIRMAN SYAH | 1980- 10-14 | GARUT | KURNIAT I | adhesaputra760 [email protected] | 089668150 143 | 2022-11- 25 9:02:00 | 2022-11- 25 8:55:26 |
- Bahwa terdakwa berhasil membuat 16 (enam belas) rekening Bank Raya Indonesia atas data milik pribadi orang tersebut, yaitu:
- 001001268871319 atas nama AZWAR ANASRULLAH;
- 001001274361310 atas nama HENDRA FIRMANSYAH;
- 001001271905319 atas nama KRISTIAN LUCKY WINANGUN;
- 001001259146311 atas nama BUDI SANTOSA;
- 001001267464313 atas nama ARIYANA;
- 001001269398314 atas nama SUWENDY TJAHAYA;
- 001001272483310 atas nama PRISKA AKWILA MARLISA;
- 001001258384314 atas nama KET SIONG;
- 001001275710318 atas nama ASRORUDDIN;
- 001001275961317 atas nama PARIYEM;
- 001001276365310 Atas nama NENENG MAESAROH;
- 001001276656313 atas nama YATNO;
- 001001276828318 atas nama YULI KRISTIANTO;
- 001001277038314 atas nama RIZKY VERNANDO;
- 001001277255314 atas nama ADIL MARPAUNG;
- 001001277457314 atas nama MONIRI;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa WAWAN KUSRIADI pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah 015, RW 004, Kel. Talangjambe, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan namun oleh karena saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan negeri Jakarta Selatan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf z, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya pada tanggal 21-25 November 2022 terdakwa membuat 16 (enam belas) rekening di Bank Raya Indonesia dengan menggunakan data pribadi milik orang lain kemudian menggunakan aplikasi emotion portrait yang membuat poto seolah-olah bergerak sehingga mampu mengelabui sistem liveness detection yang disematkan dalam aplikasi Raya Digital yang diverifikasi oleh vendor Bank Raya Indonesia yaitu PT. Privy Identitas Digital hingga berhasil membuat 16 (enam belas) rekening Bank Raya Indonesia, yaitu:
- 001001268871319 atas nama AZWAR ANASRULLAH;
- 001001274361310 atas nama HENDRA FIRMANSYAH;
- 001001271905319 atas nama KRISTIAN LUCKY WINANGUN;
- 001001259146311 atas nama BUDI SANTOSA;
- 001001267464313 atas nama ARIYANA;
- 001001269398314 atas nama SUWENDY TJAHAYA;
- 001001272483310 atas nama PRISKA AKWILA MARLISA;
- 001001258384314 atas nama KET SIONG;
- 001001275710318 atas nama ASRORUDDIN;
- 001001275961317 atas nama PARIYEM;
- 001001276365310 Atas nama NENENG MAESAROH;
- 001001276656313 atas nama YATNO;
- 001001276828318 atas nama YULI KRISTIANTO;
- 001001277038314 atas nama RIZKY VERNANDO;
- 001001277255314 atas nama ADIL MARPAUNG;
- 001001277457314 atas nama MONIRI;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 terdakwa mengisi uang didalam rekening Bank Raya Indonesia tersebut dan kemudian membukanya melalui aplikasi LDPlayer yang merupakan emulator android yang terdapat di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 sehingga dapat dibuka secara bersamaan melalui 1 (satu) device kemudian terdakwa meregistrasi dan mengaktifkan aplikasi RAYA APPS dan melakukan transfer dengan menggunakan 1 user ID pada 2 (dua) atau lebih device yang berbeda untuk melakukan 33 (tigapuluh tiga) kali Transaksi transfer. Dengan data sebagai berikut:
DETAIL KERUGIAN TRANSAKSI BIFASTTanggal Pukul nama no rek Raya nominal transakasi bank tujuan nama
bank tujuanno rek tujuan nominal kerugian 2022-11-25 12:11:37 KRISTIAN
LUCKY WINANGUN0010012719053
19Rp10.000.000,00 BCA tujuan
YASIR BILLINTAN021386
4545Rp10.000.00
02022-11-25 12:11:37 KRISTIAN
LUCKY WINANGUN0010012719053
19Rp10.000.000,00 BCA YASIR BILLINTAN 021386
4545Rp10.000.00
02022-11-25 13:11:05 BUDI SANTOSA 0010012591463
11Rp20.000.000,00 PERMATA MUSYWIL 991214
6305Rp20.000.00
02022-11-25 13:11:06 BUDI SANTOSA
0010012591463
11
Rp20.000.000,00
PERMATA
MUSYWIL
991214
6305
Rp20.000.00
02022-11-25 13:11:31 ARIYANA 0010012674643
13
Rp15.000.000,00
PERMATA
MUSYWIL
991214
6305
Rp15.000.00
02022-11-25 13:11:31 ARIYANA 0010012674643
13
Rp15.000.000,00
PERMATA
MUSYWIL
991214
6305
Rp15.000.00
02022-11-25 13:11:31 SUWENDY
TJAHAYA
0010012693983
14
Rp15.000.000,00
PERMATA
MUSYWIL
991214
6305
Rp15.000.00
02022-11-25 13:11:31 SUWENDY
TJAHAYA
0010012693983
14
Rp15.000.000,00
PERMATA
MUSYWIL
991214
6305
Rp15.000.00
02022-11-25 13:11:34 PRISKA AKWILA MARLISA
0010012724833
10
Rp15.000.000,00
BCA
YASIR BILLINTAN
021386
4545
Rp15.000.00
02022-11-25 14:11:21 KET SIONG 0010012583843
14Rp20.000.000,00 PERMATA HADIWIJAY
A HALIM991426
3619Rp20.000.00
02022-11-25 14:11:25 ASRORUDDIN 0010012757103
18
Rp20.000.000,00
PERMATA
HADIWIJAY
A HALIM
991426
3619
Rp20.000.00
02022-11-25 14:11:26 ASRORUDDIN 0010012757103
18
Rp20.000.000,00
PERMATA
HADIWIJAY
A HALIM
991426
3619
Rp20.000.00
02022-11-25 14:11:26 ASRORUDDIN 0010012757103
18
Rp20.000.000,00
PERMATA
HADIWIJAY
A HALIM
991426
3619
Rp20.000.00
02022-11-25 15:11:18 PARIYEM 0010012759613
17
Rp20.000.000,00
PERMATA
RISKY WAHYU KURNIAWA
N
991575
8573
Rp20.000.00
02022-11-25 15:11:18 PARIYEM 0010012759613
17Rp20.000.000,00 PERMATA RISKY WAHYU KURNIAWA
N991575
8573Rp20.000.00
02022-11-25 15:11:18 PARIYEM 0010012759613
17Rp20.000.000,00 PERMATA RISKY WAHYU KURNIAWA
N991575
8573Rp20.000.00
02022-11-25 16:11:30 NENENG MAESAROH 0010012763653
10Rp30.000.000,00 PERMATA FARHAN 991317
1893Rp30.000.00
02022-11-25 16:11:30 NENENG MAESAROH
0010012763653
10
Rp30.000.000,00
PERMATA
FARHAN
991317
1893
Rp30.000.00
02022-11-25 16:11:30 NENENG MAESAROH
0010012763653
10
Rp30.000.000,00
PERMATA
FARHAN
991317
1893
Rp30.000.00
02022-11-25 17:11:26 YATNO 0010012766563
13
Rp50.000.000,00
PERMATA
YANA CHOLIFAH
991788
4053
Rp50.000.00
02022-11-25 17:11:26 YATNO 0010012766563
13
Rp50.000.000,00
PERMATA
YANA CHOLIFAH
991788
4053
Rp50.000.00
02022-11-25 17:11:26 YATNO 0010012766563
13
Rp50.000.000,00
PERMATA
YANA CHOLIFAH
991788
4053
Rp50.000.00
02022-11-25 17:11:29 YULI KRISTIANTO
0010012768283
18
Rp50.000.000,00
PERMATA
FARHAN
991317
1893
Rp50.000.00
02022-11-25 17:11:29 YULI KRISTIANTO
0010012768283
18
Rp50.000.000,00
PERMATA
FARHAN
991317
1893
Rp50.000.00
02022-11-25 17:11:29 YULI KRISTIANTO
0010012768283
18
Rp50.000.000,00
PERMATA
FARHAN
991317
1893
Rp50.000.00
0Rp665.000.000,00 Rp665.000.0 Tanggal Pukul nama no rek Raya nominal transakasi
bank tujuan
n nama
bank tujuan
no rek tujuan
nominal kerugian25/11/2022 18:21:54.
397RIZKY VERNANDO 1001277038314 Rp24.985.000,00 BCA ANGGA FIRMANSY
AH749506
044625/11/2022 18:21:53.
590RIZKY VERNANDO 1001277038314 Rp24.985.000,00 BCA ANGGA FIRMANSY
AH749506
044625/11/2022 18:21:53.
497RIZKY VERNANDO 1001277038314 Rp24.985.000,00 BCA ANGGA FIRMANSY
AH749506
0446Rp74.955.00
025/11/2022 19:51:27.
200ADIL MARPAUNG 1001277255314 Rp24.985.000,00 BCA MUHAMA
D NURHAYA
DI521137
252525/11/2022 19:51:24.
447ADIL MARPAUNG 1001277255314 Rp24.985.000,00 BCA MUHAMA
D NURHAYA
DI521137
2525Rp49.970.00
025/11/2022 20:24:31.
803MONIRI 1001277457314 Rp24.990.000,00 BCA YISKA 991454
105825/11/2022 20:24:30.
753
MONIRI
1001277457314
Rp24.990.000,00
BCA
YISKA
991454
105825/11/2022 20:24:27.
830
MONIRI
1001277457314
Rp24.990.000,00
BCA
YISKA
991454
1058Rp74.970.00
0Rp199.895.000,00 Rp199.895.0
00Tanggal Pukul nama no rek Raya nominal transakasi bank tujuan
nama bank
tujuan
no rek tujuan
nominal kerugian25/11/2022 12:17:46 HENDRA FIRMANSYAH
1001274361310
Rp5.000.000,00
RAYA
PRISKA AKWILA MARLISA
1001272
483310
Rp5.000.000,
0025/11/2022 12:17:46 HENDRA FIRMANSYAH 1001274361310 Rp5.000.000,00 RAYA PRISKA AKWILA MARLISA 1001272
483310Rp5.000.000,
00Rp10.000.000,00
0Rp10.000.00
0,00Rp874.995.000,00 Rp874.995.0
00 - Bahwa terdakwa telah melakukan pentransferan ke beberapa rekening dengan tujuan menyembunyikan aliran dana yang terdakwa dapatkan dari Bank Raya Indonesia yaitu melalui rekening-rekening sebagai berikut:
- Bank BCA no. rek. 0213864545 an. Yasir Billintan;
- Bank BCA no. rek. 7495060446 an. Angga Firmansyah;
- Bank BCA no. rek. 5211372525 an. Muhamad Nurhayadi;
- Bank BCA no. rek. 9914541058 an. Yiska;
- Bank Permata no. rek. 9912146305 an. Muswil;
- Bank Permata no. rek. 9914263619 an. Hadiwijaya Halim;
- Bank Permata no. rek. 9915758573 an. Risky Wahyu
Kurniawan; - Bank Permata no. rek. 9913171893 an. Farhan;
- Bank Permata no. rek. 9917884053 an. Yana Cholifah;
- Bahwa terdakwa menggunakan rekening BCA 7870342459 an Wawan Kusniardi untuk menerima transferan dari beberapa rekening diatas dimana secara total terdakwa telah mendapatkan uang sebesar Rp. 874.995.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) setelah itu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ke rekening istri terdakwa yaitu saksi Yuniarti (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan nomor rekening BCA 6175180226 sdri YUNIARTI WINA SARI PUTRI;
- Bahwa terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan, diantaranya yaitu:
- pemasangan kanopi rumah lantai 1 dan lantai 3 dengan total Rp 37.200.000,-;
- pembelian 4 buah velg mobil merk phoenix ukuran 18x8/45/5x1143 dan 4 buah ban mobil merk falken dengan total Rp 24.400.000,-;
- pembelian perhiasan emas dengan total Rp 116.000.000,-;
- pelunasan rumah dengan sertifikat nomor 4367 an Andre Chandra Prawira Davidsyah melalui Bank BTN dengan total Rp 80.600.000,-;
- pembelian 4 (Empat) buah tas wanita dengan merk Buttonscarves dengan total Rp 8.000.000,-;
- pembayaran cicilan pembelian 1 (satu) unit mobil Honda BRV nomor registerasi BG-888-ARA, warna Putih Mutiara, tahun pembuatan 2022, nomor mesin L15ZF1123962, nomor rangka MHRDG388ONJ304208, Nomor BPKB SO2682775 melalui BCA Finance Nomor Kontrak 9960009865-PK-001, tertanggal 20 Juni 2022 sebanyak 2 (dua) kali dengan total Rp 13.957.000,-;
- pembelian 1 (satu) unit Iphone 14 Pro Max wana Ungu dengan nomor simcard 0852-6360-2700 dengan IMEI 355597825094275 sekitar Rp 26.000.000,-;
- uang tunai Rp 35.000.000,- yang masih terdakwa simpan;
- sisanya habis untuk keperluan pribadi terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Bank Raya Indonesia mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sebesar Rp 874.995.000,- (delapan ratus tujuh pulah empat juta sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengerti isinya dan tidak mengajukan keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
- Saksi Vincent Rinaldi, S.T., M.M., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar semua keterangan dalam BAP;
- Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
- Bahwa saksi bekerja di PT. Bank Raya Indonesia Tbk, sebagai wakil kepala bagian divisi digital produk development dengan tugas saksi ialah sebagai produk owner, aplikasi Raya Digital, sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang;
- Bahwa terjadinya tindak pidana yang saksi laporkan tersebut ialah pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di PT. Bank Raya Indonesia Tbk yang beralamat di Menara Brilian, Jl. Gatot Subroto No. 177 A, Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan
- Bahwa yang menjadi korban ialah PT. Bank Raya Indonesia Tbk, kemudian pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut diatas saksi tidak mengetahuinya, namun di data transaksi PT. Bank Raya Indonesia Tbk ada 14 (Empat Belas) rekening yang melakukan transaksi abnormal pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB;
- Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa melakukan transaksi abnormal tersebut dengan cara menggunakan 1 (satu) akun yang terdaftar di PT. Bank Raya Indonesia Tbk namun menggunakan lebih dari 1 (Satu) device untuk melakukan transaksi ke nomor-nomor rekening yang sama, bank tujuan yang sama, nominal yang sama dan waktu yang sama;
- Bahwa saksi menyakini Terdakwa menggunakan lebih dari 1 (satu) device dalam 1 (satu) akun yang terdaftar di PT. Bank Raya Indonesia Tbk, dikarenakan adanya beberapa transaksi yang sama, nominal yang sama, rekening tujuan yang sama, waktu yang sama, tetapi dengan device id yang berbeda-beda;
- Bahwa secara normalnya tidak dapat di akses dari 1 (satu) akun dengan lebih dari 1 (satu) device, dikarenakan sistem aplikasi di Raya Digital akan muncul pemberitahuan atau notifikasi pada device yang dipergunakan sebelumnya dan akan langsung keluar atau terlogout akun tersebut di device yang lama;
- Bahwa akibat terjadinya transaksi abnormal tersebut dari 1 (Satu) akun dengan mengunakan lebih dari 1 (Satu) device, mengakibatkan PT. Bank Raya Indonesia Tbk, membayarkan sejumlah transaksi kepada rekening tujuan yang ditujukan oleh Terdakwa pada saat melakukan transaksi yang sama, nominal yang sama, rekening tujuan yang sama dan waktu yang sama;
- Bahwa kerjasama PT. Bank Raya Indonesia Tbk dan PT. Privy Identitas Digital ialah dalam hal memverifikasi data diri E KTP, foto selfie dan penerbitan penandatangan digital;
- Bahwa Terdakwa tidak ada merusak sistem diaplikasi Raya Apps, karena pelaku hanya memanfaatkan celah sistem double logout device di aplikasi Bank Raya yaitu Raya Apps;
- Bahwa setelah saksi lakukan pengecekan kembali ternyata Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan menggunakan 16 Rekening yaitu sebagai berikut:
- 001001268871319 atas nama Azwar Anasrullah;
- 001001274361310 atas nama Hendra Firmansyah;
- 001001271905319 atas nama Kristian Lucky Winangun;
- 001001259146311 atas nama Budi Santosa;
- 001001267464313 atas nama Ariyana;
- 001001269398314 atas nama Suwendy Tjahaya;
- 001001272483310 atas nama Priska Akwila Marlisa;
- 001001258384314 atas nama Ket Siong;
- 001001275710318 atas nama Asroruddin;
- 001001275961317 atas nama Pariyem;
- 001001276365310 Atas nama Neneng Maesaroh;
- 001001276656313 atas nama Yatno;
- 001001276828318 atas nama Yuli Kristianto;
- 1001277038314 atas nama Rizky Vernando;
- 1001277255314 atas nama Adil Marpaung;
- 1001277457314 atas nama Moniri;
- Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Bank Raya Indonesia Tbk sehubungan dengan tindak pidana tersebut diatas ialah sebesar Rp874.939.500,00 (delapan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
- Saksi Sandhi Artha, Amd.,, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar semua keterangan dalam BAP;
- Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
- Bahwa terjadinya terjadi pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 di Menara Brilian, Jln. Gatot Subroto, No 177A, RT.009, RW.001 Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan;
- Bahwa apabila nasabah membuka aplikasi mobile banking Bank Raya Indonesia pada tampilan home kemudian melakukan login kembali dengan menggunakan device (handphone) yang berbeda maka akun pada device pertama otomatis log out namun Terdakwa diduga melakukan login pada 1 (satu) akun dengan device 1 (satu) dan masuk pada menu transfer ke rekening bank lain, kemudian Terdakwa login dengan device ke 2 (dua) yang berbeda kemudian masuk ke dalam menu transfer ke rekening bank lain yang serupa dan nominal yang sama dengan device 1 (satu) pada kondisi ini akun pada device 1 (satu) tidak logout (login secara bersamaan di 2 (dua) device yang berbeda), Terdakwa memanfaatkan hal tersebut dengan melakukan transfer secara serentak dengan menekan tombol lanjutkan dan input pin secara serentak sehingga menimbulkan ketidaksamaan antara saldo pemilik rekening dengan jumlah dana yang masuk ke rekening tujuan;
- Bahwa yang menjadi korban ialah PT. Bank Raya Indonesia Tbk, kemudian pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut diatas saksi tidak mengetahuinya, namun di data transaksi PT. Bank Raya Indonesia Tbk ada 14 (Empat Belas) rekening yang melakukan transaksi abnormal pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB;
- Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa melakukan transaksi abnormal tersebut dengan cara menggunakan 1 (Satu) akun yang terdaftar di PT. Bank Raya Indonesia Tbk namun menggunakan lebih dari 1 (Satu) device untuk melakukan transaksi ke nomor-nomor rekening yang sama, bank tujuan yang sama, nominal yang sama dan waktu yang sama;
- Bahwa saksi menyakini Terdakwa menggunakan lebih dari 1 (satu) device dalam 1 (Satu) akun yang terdaftar di PT. Bank Raya Indonesia Tbk, dikarenakan adanya beberapa transaksi yang sama, nominal yang sama, rekening tujuan yang sama, waktu yang sama, tetapi dengan device id yang berbeda-beda;
- Bahwa secara normalnya tidak dapat di akses dari 1 (Satu) akun dengan lebih dari 1 (Satu) device, dikarenakan sistem aplikasi di Raya Digital akan muncul pemberitahuan atau notifikasi pada device yang dipergunakan sebelumnya dan akan langsung keluar atau terlogout akun tersebut di device yang lama;
- Bahwa akibat terjadinya transaksi abnormal tersebut dari 1 (Satu) akun dengan mengunakan lebih dari 1 (Satu) device, mengakibatkan PT. Bank Raya Indonesia Tbk, membayarkan sejumlah transaksi kepada rekening tujuan yang ditujukan oleh Terdakwa pada saat melakukan transaksi yang sama, nominal yang sama, rekening tujuan yang sama dan waktu yang sama;
- Bahwa kerjasama PT. Bank Raya Indonesia Tbk dan PT. Privy Identitas Digital ialah dalam hal memverifikasi data diri E KTP, foto selfie dan penerbitan penandatangan digital;
- Bahwa Terdakwa tidak ada merusak sistem diaplikasi Raya Apps, karena pelaku hanya memanfaatkan celah sistem double logout device di aplikasi Bank Raya yaitu Raya Apps;
- Bahwa setelah saksi lakukan pengecekan kembali ternyata Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan menggunakan 16 Rekening yaitu sebagai berikut:
- 001001268871319 atas nama Azwar Anasrullah;
- 001001274361310 atas nama Hendra Firmansyah;
- 001001271905319 atas nama Kristian Lucky Winangun;
- 001001259146311 atas nama Budi Santosa;
- 001001267464313 atas nama Ariyana;
- 001001269398314 atas nama Suwendy Tjahaya;
- 001001272483310 atas nama Priska Akwila Marlisa;
- 001001258384314 atas nama Ket Siong;
- 001001275710318 atas nama Asroruddin;
- 001001275961317 atas nama Pariyem;
- 001001276365310 Atas nama Neneng Maesaroh;
- 001001276656313 atas nama Yatno;
- 001001276828318 atas nama Yuli Kristianto;
- 1001277038314 atas nama Rizky Vernando;
- 1001277255314 atas nama Adil Marpaung;
- 1001277457314 atas nama Moniri;
- Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Bank Raya Indonesia Tbk sehubungan dengan tindak pidana tersebut di atas ialah sebesar Rp874.939.500,00 (delapan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
3. Saksi Muhammad Sujudi Thohiri
- Saksi Muhammad Sujudi Thohiri, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar semua keterangan dalam BAP;
- Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
- Bahwa terjadinya terjadi pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 di Menara Brilian, Jln. Gatot Subroto, No 177A, RT.009, RW.001 Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan;
- Bahwa apabila nasabah membuka aplikasi mobile banking Bank Raya Indonesia pada tampilan home kemudian melakukan login kembali dengan menggunakan device (handphone) yang berbeda maka akun pada device pertama otomatis log out namun terdakwa diduga melakukan login pada 1 (satu) akun dengan device 1 (satu) dan masuk pada menu transfer ke rekening bank lain, kemudian terdakwa login dengan device ke 2 (dua) yang berbeda kemudian masuk ke dalam menu transfer ke rekening bank lain yang serupa dan nominal yang sama dengan device 1 (satu) pada kondisi ini akun pada device 1 (satu) tidak logout (login secara bersamaan di 2 (dua) device yang berbeda), terdakwa memanfaatkan hal tersebut dengan melakukan transfer secara serentak dengan menekan tombol lanjutkan dan input pin secara serentak sehingga menimbulkan ketidaksamaan antara saldo pemilik rekening dengan jumlah dana yang masuk ke rekening tujuan;
- Bahwa yang menjadi korban ialah PT. Bank Raya Indonesia Tbk, kemudian pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut diatas saksi tidak mengetahuinya, namun di data transaksi PT. Bank Raya Indonesia Tbk ada 14 (empat belas) rekening yang melakukan transaksi abnormal pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB;
- Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa melakukan transaksi abnormal tersebut dengan cara menggunakan 1 (Satu) akun yang terdaftar di PT. Bank Raya Indonesia Tbk namun menggunakan lebih dari 1 (Satu) device untuk melakukan transaksi ke nomor-nomor rekening yang sama, bank tujuan yang sama, nominal yang sama dan waktu yang sama;
- Bahwa saksi menyakini Terdakwa menggunakan lebih dari 1 (satu) device dalam 1 (Satu) akun yang terdaftar di PT. Bank Raya Indonesia Tbk, dikarenakan adanya beberapa transaksi yang sama, nominal yang sama, rekening tujuan yang sama, waktu yang sama, tetapi dengan device id yang berbeda-beda;
- Bahwa secara normalnya tidak dapat di akses dari 1 (Satu) akun dengan lebih dari 1 (Satu) device, dikarenakan sistem aplikasi di Raya Digital akan muncul pemberitahuan atau notifikasi pada device yang dipergunakan sebelumnya dan akan langsung keluar atau terlogout akun tersebut di device yang lama;
- Bahwa akibat terjadinya transaksi abnormal tersebut dari 1 (Satu) akun dengan mengunakan lebih dari 1 (Satu) device, mengakibatkan PT. Bank Raya Indonesia Tbk, membayarkan sejumlah transaksi kepada rekening tujuan yang ditujukan oleh Terdakwa pada saat melakukan transaksi yang sama, nominal yang sama, rekening tujuan yang sama dan waktu yang sama;
- Bahwa kerjasama PT. Bank Raya Indonesia Tbk dan PT. Privy Identitas Digital ialah dalam hal memverifikasi data diri E KTP, foto selfie dan penerbitan penandatangan digital;
- Bahwa Terdakwa tidak ada merusak sistem diaplikasi Raya Apps, karena pelaku hanya memanfaatkan celah sistem double logout device di aplikasi Bank Raya yaitu Raya Apps;
- Bahwa setelah saksi lakukan pengecekan kembali ternyata terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan menggunakan 16 Rekening yaitu sebagai berikut:
- 001001268871319 atas nama Azwar Anasrullah;
- 001001274361310 atas nama Hendra Firmansyah;
- 001001271905319 atas nama Kristian Lucky Winangun;
- 001001259146311 atas nama Budi Santosa;
- 001001267464313 atas nama Ariyana;
- 001001269398314 atas nama Suwendy Tjahaya;
- 001001272483310 atas nama Priska Akwila Marlisa;
- 001001258384314 atas nama Ket Siong;
- 001001275710318 atas nama Asroruddin;
- 001001275961317 atas nama Pariyem;
- 001001276365310 Atas nama Neneng Maesaroh;
- 001001276656313 atas nama Yatno;
- 001001276828318 atas nama Yuli Kristianto;
- 1001277038314 atas nama Rizky Vernando;
- 1001277255314 atas nama Adil Marpaung;
- 1001277457314 atas nama Moniri;
- Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Bank Raya Indonesia Tbk sehubungan dengan tindak pidana tersebut diataas ialah sebesar Rp874.939.500,00 (delapan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
- Saksi Tri Pamungkas, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar semua keterangan dalam BAP;
- Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
- Bahwa saksi bekerja di BCA Finance, sejak 3 Desember 2018, tugas melaksanakan pekerjaan saksi bertanggung jawab kepada pimpinan Bank BCA Finance Sdri. Secilia;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri namun Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri merupakan debitur BCA Finance cabang Palembang berdasarkan perjanjian pembiayaan konsumen nomor: 9960009865-PK-001;
- Bahwa Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri menjadi debitur di BCA Finance cabang Palembang tanggal 20 Juni 2022;
- Bahwa Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri selaku debitur di BCA Finance mengajukan pinjaman untuk pembelian 1 unit mobil BRV warna Putih dengan nomor polisi BG-888-ARA dengan jaminan BPKB mobil tersebut;
- Bahwa mekanisme pembelian kredit kepada Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri selaku debitur di BCA Finance adalah dengan cara Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri mengajukan permohonan kredit kepada pihak BCA Finance untuk pembelian 1 unit mobil BRV warna Putih dengan nomor polisi BG-888-ARA dengan jaminan BPKB mobil dan selanjutnya BCA Finance menyetujui pengajuan kredit Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri tersebut dengan melakukan pelunasan pembelian 1 unit mobil BRV warna Putih dengan nomor polisi BG-888-ARA tersebut kepada pihak dealer Honda Union Motor;
- Bahwa syarat pembelian kredit kepada pihak BCA Finance untuk pembelian 1 unit mobil BRV warna Putih dengan nomor polisi BG-888- ARA adalah sebagai berikut:
Untuk Debitur melampirkan dokumen seperti:- KTP debitur dan pasangan;
- Kartu Keluarga;
- Cover Buku Tabungan BCA;
- Mutasi Rekening BCA;
- Mengisi Formulir permohonan;
- Bahwa BCA Finance sudah melakukan pelunasan untuk pembelian kredit 1 unit mobil BRV warna Putih dengan nomor polisi BG-888-ARA yang diajukan oleh Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri kepada pihak dealer Honda Union Motor dengan bukti pelunasan terlampir;
- Bahwa nilai kredit yang diajukan oleh Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri ke BCA Finance untuk pelunasan 1 unit mobil BRV warna Putih dengan nomor polisi BG-888-AR sebesar Rp287.673.750,00 di luar bunga;
- Bahwa Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri sudah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 9x angsuran;
- Bahwa nilai angsuran pembayaran yang di bayarkan oleh Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri sehubungan dengan pengajuan kredit pembelian 1 unit mobil BRV warna Putih dengan nomor polisi BG-888-ARA adalah sebesar Rp6.978.500,00 per bulan;
- Bahwa sisa pokoknya pinjaman dari Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri, sehubungan dengan pengajuan kredit pembelian1 unit mobil BRV warna Putih dengan nomor polisi BG-888-ARA adalah sebesar Rp 238.900.107,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu seratus tujuh rupiah)
- Bahwa yang dijadikan jaminan sehubungan dengan kredit pembelian 1 unit mobil BRV warna Putih dengan nomor polisi BG-888-ARA oleh Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri adalah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor pembelian1 unit mobil BRV warna Putih dengan nomor polisi BG-888- ARA;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar semua keterangan dalam BAP di Kepolisian;
- Bahwa awalnya pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di Perum Griya Mataram Asri 3, Blok B3, Nomor 2, RT 015, RW 004, Kel. Talangjambe, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Terdakwa menggunakan data pribadi membuat rekening di Bank Raya secara online, saat itu Terdakwa mengaktifkan mobil banking rekening tersebut hanphone Readmi note 11 pro warna gray lalu mengisi saldo rekening sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kemudian setelah itu saksi mencoba melakukan login kembali di hanphone oppo A 15 warna putih dengan menggunakan akun bank yang sama, ternyata saat itu Terdakwa berhasil melakukan login dengan saldo yang sama didalam 1 rekening di dua handphone yang berbeda, setelah itu saksi mencoba untuk melakukan transfer ke rekening BCA 7870342459 atas nama Wawan Kusriadi dengan menggunakan 1 satu akun Bank Raya di dua handphone yang berbeda tersebut secara bersamaan, saat itu uang berhasil masuk ke rekening tujuan tersebut diatas dengan saldo Rp200.000,00 (dua ratus ribu) di BCA 7870342459 atas nama Wawan Kusriadi, sementara saldo yang di Bank raya berubah menjadi – Rp100.000,00 (minus seratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian setelah itu Terdakwa membuat rekening baru kembali di Bank Raya dengan menggunakan data milik orang lain yang Terdakwa dapat dari Sdr. Fitri dengan cara membeli seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang Terdakwa kenal melalui FB, setelah berhasil membuat rekening di Bank Raya secara online selanjutnya Terdakwa mengaktifkan Mobile banking rekening tersebut di handphone Readmi note 11 pro warna gray dan handphone oppo A 15 warna putih selanjutnya Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa kemudian Terdakwa kembali melakukan transfer ke rekening BCA 0213864545 atas nama Yasir Billintan dengan menggunakan 1 satu akun mobile banking Bank Raya di dua handphone yang berbeda tersebut di atas secara bersamaan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening BCA 0213864545 atas nama Yasir Billintan bertambah menjadi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut dikirim ke rekening BCA 7870342459 atas nama Wawan Kusriadi;
- Bahwa setelah itu Terdakwa membuat rekening baru kembali di Bank Raya dengan menggunakan data milik orang lain yang Terdakwa dapat dari Sdr. Fitri tersebut di atas, setelah berhasil membuat rekening di Bank Raya secara online selanjutnya kembali Terdakwa mengaktifkan Mobile banking rekening tersebut di handphone Readmi note 11 pro warna gray dan handphone oppo A 15 warna putih selanjutnya Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa kembali melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9912146305 atas nama Musywil dengan menggunakan 1 satu akun mobile banking Bank Raya di dua handphone yang berbeda tersebut di atas secara bersamaan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9912146305 atas nama Musywil bertambah menjadi Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut di kirim ke rekening BCA 7870342459 atas nama Wawan Kusriadi;
- Bahwa setelah itu Terdakwa membuat rekening baru kembali di Bank Raya dengan menggunakan data milik orang lain yang Terdakwa dapat dari Sdr. Fitri tersebut di atas, setelah berhasil membuat rekening di Bank Raya secara online selanjutnya kembali Terdakwa mengaktifkan Mobile banking rekening tersebut di laptop dengan aplikasi emulator sebanyak tiga emulator selanjutnya Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp25.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa kembali melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9912146305 atas nama Musywil dan BCA 0213864545 atas nama Yasir Billintan dengan menggunakan 1 satu akun mobile banking Bank Raya di tiga akun emulator tersebut diatas secara bersamaan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9912146305 atas nama Musywil dan BCA 0213864545 bertambah menjadi Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut di kirim ke rekening BCA 7870342459 atas nama Wawan Kusriadi;
- Bahwa setelah itu Terdakwa membuat rekening baru kembali di Bank Raya dengan menggunakan data milik orang lain yang Terdakwa dapat dari Sdri. Fitri tersebut di atas, setelah berhasil membuat rekening di Bank Raya secara online selanjutnya kembali Terdakwa mengaktifkan Mobile banking rekening tersebut di laptop dengan aplikasi emulator sebanyak tujuh emulator selanjutnya Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa kembali melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9914263619 atas nama Hadiwijaya Halim dan Bank Permata 9915758573 atas nama Risky Wahyu Kurniawan dengan menggunakan satu akun mobile banking Bank Raya di enam akun emulator tersebut diatas secara bersamaan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), saat itu transfer berhasil kembali sebanyak enam kali sedangkan yang satu gagal, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9914263619 atas nama Hadiwijaya Halim dan Bank Permata 9915758573 atas nama Risky Wahyu Kurniawan bertambah menjadi Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut dikirim ke rekening BCA 7870342459 atas nama Wawan Kusriadi;
- Bahwa setelah itu Terdakwa membuat rekening baru kembali di Bank Raya dengan menggunakan data milik orang lain yang Terdakwa dapat dari Sdri. Fitri tersebut diatas, setelah berhasil membuat rekening di Bank Raya secara online selanjutnya kembali Terdakwa mengaktifkan Mobile banking rekening tersebut di laptop dengan aplikasi emulator sebanyak tiga emulator selanjutnya Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa kembali melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9913171893 atas nama Farhan dengan menggunakan 1 satu akun mobile banking Bank Raya di tiga akun emulator tersebut diatas secara bersamaan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9913171893 atas nama Farhan bertambah menjadi Rp90.000.000,00 (sebilan puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut di kirim ke rekening BCA 7870342459 atas nama Wawan Kusriadi;
- Bahwa setelah itu Terdakwa membuat rekening baru kembali di Bank Raya dengan menggunakan data milik orang lain yang Terdakwa dapat dari Sdri. Fitri tersebut di atas, setelah berhasil membuat rekening di Bank Raya secara online selanjutnya kembali Terdakwa mengaktifkan Mobile banking rekening tersebut di laptop dengan aplikasi emulator sebanyak tiga emulator selanjutnya Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), kemudian Terdakwa kembali melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9913171893 atas nama Farhan dan Bank Permata 9917884053 atas nama Yana Cholifah dengan menggunakan 1 satu akun mobile banking Bank Raya di tiga akun emulator tersebut diatas secara bersamaan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9913171893 atas nama Farhan bertambah menjadi Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kemudian uang tersebut di kirim ke rekening BCA 7870342459 atas nama Wawan;
- Bahwa setelah itu Terdakwa membuat rekening baru kembali di Bank Raya dengan menggunakan data milik orang lain yang Terdakwa dapat dari Sdri. Fitri tersebut diatas, setelah berhasil membuat rekening di Bank Raya secara online selanjutnya kembali Terdakwa mengaktifkan Mobile banking rekening tersebut di leptop dengan aplikasi emulator sebanyak lima emulator selanjutnya Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa kembali melakukan transfer ke rekening BCA 7495060446 atas nama Angga Firmansyah dan BCA 5211372525 atas nama Muhamad Nurhayadi dengan menggunakan 1 satu akun mobile banking Bank Raya di lima akun emulator tersebut diatas secara bersamaan sebesar Rp24.985.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9913171893 atas nama Farhan bertambah menjadi Rp124.925.000,00 (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian uang tersebut di kirim kerekening BCA 7870342459 atas nama Wawan Kusriadi;
- Bahwa setelah itu Terdakwa membuat rekening baru kembali di Bank Raya dengan menggunakan data milik orang lain yang Terdakwa dapat dari Sdri. Fitri tersebut diatas, setelah berhasil membuat rekening di Bank Raya secara online selanjutnya kembali Terdakwa mengaktifkan Mobile banking rekening tersebut di laptop dengan aplikasi emulator sebanyak tiga emulator selanjutnya terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa kembali melakukan transfer ke rekening BCA 7495060446 atas nama Angga Firmansyah dan BCA 5211372525 atas nama Muhamad Nurhayadi dengan menggunakan 1 satu akun mobile banking Bank Raya ditiga akun emulator tersebut diatas secara bersamaan Rp24.990.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening BCA 7495060446 atas nama Angga Firmansyah dan BCA 5211372525 atas nama Muhamad Nurhayadi bertambah menjadi Rp74.970.000,00 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut di kirim kerekening BCA 7870342459 atas nama Wawan Kusriadi;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp864.939.500,00 (delapan ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh sembilan lima ratus rupiah) setelah itu uang tersebut Terdakwa kirimkan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ke rekening istri Terdakwa dengan nomor rekening BCA 6175180226 Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri;
- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekitar pukul 10.04 WIB di Perum Griya Mataram Asri 3, Blok B3, Nomor 2, RT.015, RW.004, Kel. Talangjambe, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan;
- Bahwa Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan, diantaranya yaitu:
- Membayar pemasangan kanopi rumah lantai 1 dan lantai 3 dengan total Rp37.200.000,00;
- Membeli 4 buah velg mobil merk phoenix ukuran 18x8/45/5x1143 dan 4 buah ban mobil merk falken dengan total Rp24.400.000,00;
- Membeli perhiasan emas dengan total Rp116.000.000,00;
- Melakukan pembayaran pelunasan rumah dengan sertifikat nomor 4367 an Andre Chandra Prawira Davidsyah melalui Bank BTN dengan total Rp80.600.000,00;
- Membeli 4 (Empat) buah tas wanita dengan merk Buttonscarves dengan total Rp8.000.000,00;
- pembayaran cicilan pembelian 1 (satu) unit mobil Honda BRV nomor registerasi BG-888-ARA, warna Putih Mutiara, tahun pembuatan 2022, nomor mesin L15ZF1123962, nomor rangka MHRDG388ONJ304208, Nomor BPKB SO2682775 melalui BCA Finance Nomor Kontrak 9960009865-PK-001, tertanggal 20 Juni 2022 sebanyak 2 (dua) kali dengan total Rp13.957.000,00;
- membeli 1 (satu) unit Iphone 14 Pro Max warna Ungu dengan nomor simcard 0852-6360-2700 dengan IMEI 355597825094275 sekitar Rp26.000.000,00;
- uang tunai Rp35.000.000,00 yang masih Terdakwa simpan;
- sisanya habis untuk keperluan pribadi Terdakwa;
- Bahwa rekening Bank Raya yang Terdakwa buat dengan menggunakan data milik orang lain, yang pergunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian melalui media elektronik tersebut diatas adalah sebagai berikut:
- 001001271905319 atas nama Kristian Lucky Winangun;
- 001001259146311 atas nama Budi Santosa;
- 001001267464313 atas nama Ariyana;
- 001001269398314 atas nama Suwendy Tjahaya;
- 001001272483310 atas nama Priska Akwila Marlisa;
- 001001258384314 atas nama Ket Siong;
- 001001275710318 atas nama Asroruddin;
- 001001275961317 atas nama Pariyem;
- 001001276365310 Atas nama Neneng Maesaroh;
- 001001276656313 atas nama Yatno;
- 001001276828318 atas nama Yuli Kristianto;
- 1001277038314 atas nama Rizky Vernando;
- 1001277255314 atas nama Adil Marpaung;
- 1001277457314 atas nama Moniri;
- Bahwa rekening yang Terdakwa gunakan untuk menampung uang hasil dari tindak pidana melalui media elektronik tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Rekening Bank BCA:- Nomor rekening 0213864545 atas nama Yasir Billintan;
- Nomor rekening 0213903851 atas nama Dina;
- Nomor rekening 7495060446 atas nama Angga Firmansyah;
- Nomor rekening 5211372525 atas nama Muhamad Nurhayadi;
Rekening Bank Permata:
- Nomor rekening 9912146305 atas nama Musywil;
- Nomor rekening 9914263619 atas nama Hadiwijaya Halim;
- Nomor rekening 9915758573 atas nama Risky Wahyu Kurniawan;
- Nomor rekening 9913171893 atas nama Farhan;
- Nomor rekening 9917884053 atas nama Yana Cholifah;
- Nomor rekening 9914541058 atas nama Yiska;
- Nomor rekening 9911961935 atas nama Suharni;
- Nomor rekening 9915375569 atas nama Fonny Sinyal;
- Nomor rekening 9916771484 atas nama Israr;
- Bahwa untuk rekening yang sudah siap pakai Bank BCA atas nama Yasir Billinta dan Bank BCA atas nama Dina terdakwa beli dari Sdr. Yosep yang Terdakwa kenal dari facebook di Group “cari promo cashback” untuk setiap rekeningnya Terdakwa beli dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk rekening Bank BCA atas nama Angga Firmansyah dan rekening Bank BCA atas nama Muhamad Nurhayadi Terdakwa dapat dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. Sugiono dengan sistem memberi Fee Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setaip kali transfer ke rekening tersebut. Untuk seluruh rekening Bank Permata Terdakwa sendiri yang melakukan pembukaan akun tersebut secara online dengan menggunakan data atau identitas milik orang lain, yang mana identitas tersebut Terdakwa beli dari Sdri. Fitri yang Terdakwa kenal dari facebook di Group “Cari Promo Cashback”;
- Bahwa data yang Terdakwa beli dari Sdr. Yosep adalah berupa rekening yang sudah siap pakai sedangkan data yang Terdakwa beli dari Sdri. Fitri adalah foto KTP dan foto orang dengan memegang KTP;
- Bahwa Terdakwa membuat rekening di PT. Bank Raya Indonesia, Tbk sebagai berikut:
- Pertama Terdakwa melakukan download aplikasi di Playstore dengan nama Bank Raya;
- Kedua Terdakwa melakukan registrasi akun diaplikasi Bank Raya dengan cara memasukkan nomor Handphone, nomor Induk kependudukan, Email, Foto KTP dan yang terakhir menambahkan foto wajah bergerak yang Terdakwa edit dengan menggunkan Aplikasi Motion Potrait yang Terdakwa download di Playstore sampai dengan proses registrasi berhasil;
- Ketiga Terdakwa mendaftarkan akun mobile banking, rekening Bank Raya yang Terdakwa buat, setelah itu Terdakwa dapat melakukan transaksi di Bank Raya jika memasukkan Saldo dan dapat dimasukan ke dalam beberapa handphone atau device;
- Bahwa aplikasi yang Terdakwa gunakan untuk membuat foto yang awalnya tidak bergerak menjadi dapat bergerak, yang di gunakan untuk membut rekening di PT. Bank Raya Indonesia, Tbk adalah Motion Potrait yang Terdakwa download di Playstore;
- Bahwa aplikasi yang bernama Motion Potrait yang di download dari Playstore tersebut yang Terdakwa gunakan untuk membuat foto yang awalnya tidak bergerak menjadi dapat bergerak yang digunakan untuk membut rekening di PT. Bank Raya Indonesia, Tbk;
- Bahwa kegunaaan dari aplikasi yang bernama Motion Potrait yang di download dari Playstore tersebut adalah untuk merubah foto yang awalnya tidak bergerak menjadi bergerak, terlihat dari mulut foto orang yang di edit yang awalnya tertutup menjadi terbuka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan bukti surat, berupa Laboratorium Digital Forensik tanggal 9 Juni 2023;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 beserta charger;
- 1 (satu) unit Iphone 14 Pro Max wana Ungu dengan nomor simcard 0852-6360-2700 dengan IMEI 355597825094275 berikut kotak;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 Pro 5G warna Abu-Abu dengan nomor simcard 0812-7184-0280, IMEI 860677064651205 dan 860677064651213;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna Putih nomor simcard 0895-8030-60406, IMEI 862574056164990 dan 862574056164982;
- 1 (satu) unit handphone merk Realmi C11 warna Hijau, IMEI 865779044775727 dan 865779044775735 dan kotak;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 5 warna Hitam, IMEI 860957051910248;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna Biru, IMEI 350868846470080;
- 1 (satu) unit Modem merk Huawei “Blackvue” E8372H warna Putih, nomor simcard 0822-8116-0584, IMEI 868891030708047;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289513592929 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001271905319 atas nama Kristian Lucky Winangun;
- 1 (satu) buah simcard nomor 62895619951122 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001269398314 atas nama Suwendy Tjahaya;
- 1 (satu) buah simcard nomor 62895619974545 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001259146311 atas nama Budi Santosa;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289668172670 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001267464313 atas nama Ariyana;
- 1 (satu) buah simcard nomor 62895619950899 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001272483310 atas nama Priska Akwila Marlisa;
- 1 (satu) buah Simcard dengan nomor 628979435117 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001258384314 atas nama Ket Siong;
- 1 (satu) buah simcard nomor 62895384522389 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001276656313 atas nama Yatno;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289636396074 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001277457314 atas nama Moniri;
- 1 (satu) buah simcard nomor 62895619954000 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001277255314 atas nama Adil Marpaung;
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor 6289698900412 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001277038314 atas nama Rizky Vernando;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289668204583 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan rekening nomor 001001275961317 atas nama Pariyem dan Bank Permata nomor rekening 9915758573 atas nama Risky Wahyu Kurniawan;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289654018372 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001276365310 atas nama Neneng Maesaroh dan rekening 9914541058 Bank Permata atas nama Yiska;
- 1 (satu) buah simcard nomor 628979434301 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001276828318 atas nama Yuli Kristianto dan rekening 9917884053 Bank Permata atas nama Yana Cholifah;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289669024143 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001276828318 atas nama Asroruddin dan rekening 9914263619 Bank Permata atas nama Hadiwijaya Halim;
- 1 (satu) buah simcard nomor 089668207159 yang didaftarkan untuk rekening 9913171893 Bank Permata atas nama Farhan;
- 1 (satu) buah simcard nomor 089602021860 yang didaftarkan untuk rekening 9912146305 Bank Permata atas nama Musywil;
- 1 (satu) buah simcard nomor 0895384522387 yang didaftarkan untuk rekening 9915375569 Bank Permata atas nama Fonny Sinyal;
- 1 (satu) buah simcard nomor 08979435126 yang didaftarkan untuk rekening 991677148 Bank Permata atas nama Israr;
- 1 (satu) buah Simcard nomor 0895803060406 yang didaftarkan untuk rekening 0213864545 BCA atas nama Yasir Billintan;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCU Palembang rekening nomor 0213903851 atas nama Dina;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCU Palembang rekening nomor 0213864545 atas nama Yasir Billintan;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCP Kolonel Haji Burlian Palembang rekening nomor 6175122803 atas nama Yuniarti Wina Sari Putri berikut kartu ATM nomor 6019-0095-0312-9766;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCP Sipin rekening nomor 7870342459 atas nama Wawan Kusriadi berikut kartu ATM 6019-0095- 0253-2044;
- 1 (datu) buah buku tabungan Bank Mandiri KCP PMG Kolonel Haji Burlian rekening nomor 113-00-1466968-7 atas nama Wawan Kusriadi berikut kartu ATM 4097-6628-3736-1404;
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank Permata nomor 4460-0534-5013-7465 atas nama Yana Cholifah rekening nomor 9917884053;
- 1 (satu) Key BCA;
- Uang tunai sebesar sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) buah gelang emas karambang berat 33,50 gram;
- 1 (satu) buah kalung emas bambu pakcil motof mawar berat 20,10 gram;
- 1 (satu) buah gelang anak metal berat 2,15 gram;
- 1 (satu) buah kalung rante cabe Kuning berat 3 gram;
- 1 (satu) buah gelang emas ulat bulu berat 25 karat;
- 1 (satu) buah gelang emas padi berat 3,5 karat;
- 1 (satu) buah kalung emas ovel;
- 1 (satu) buah gelang emas bunga sisik;
- 1 (satu) buah kalung dengan liontin bunga baru;
- 1 (satu) buah cincin emas berat 2 suku;
- 1 (satu) buah cincin anak;
- 1 (satu) eksemplar Perjanjian Pembiayaan Muttiguna Atau Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran BCA FNomor Kontrak 9960009865-PK-001, tertanggal 20 Juni 2022 antara Abdul Aziz dengan Yuniarti Wina Sari Putri;
- 1 (satu) unit mobil Honda BRV nomor registerasi BG-888-ARA, warna Putih Mutiara, tahun pembuatan 2022, nomor mesin L15ZF1123962, nomor rangka MHRDG388ONJ304208, Nomor BPKB SO2682775, atas nama Yuniarti Wina Sari Putri beserta STNK dan kunci kontak
- 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 4367/Talang Jambe atas nama Andre Chandra Pprawira Davidsyah, Surat Ukur 2538/Talang Jambe/2016 tanggal 4 April 2016 luas 90 M2;
- 1 (satu) lembar Surat Walikota Palembang Nomor 031/IMB/BPM- PTSP/2016 Tentang Izin Menidirikan bangunan Rumah Tinggal, tertanggal 14 Januari 2006;
- 1 (satu) buah Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 6463/2016 yang diterbitkan Oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang tertanggal 8 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar asli Surat Bank BTN Kantor Cabang Syariah Palembang Nomor 2514/PLB/SUPP/XII/2022, tanggal 7 Desember 2022, perihal keterangan lunas;
- 1 (satu) lembar asli Surat Bank BTN Kantor Cabang Syariah Palembang Nomor 2513/PLB/SUPP/XII/2022, tanggal 7 Desember 2022, perihal keterangan lunas;
- 1 (satu) buah Akte Pengikatan Jual Beli Nomor 04 tanggal 10 Januari 2022 tertanggal 10 Januari 2022 yang dibuat oleh Muhammad Hari Sapto, S.H., M.Kn Notaris Kota Palembang antara Sdr. Andre Chandra Prawira Davidsyah dengan Sdr. Wawan Kusriadi;
- 1 (satu) buah tas perempuan merk button scarves warna Merah Jambu;
- 1 (satu) buah tas perempuan merk button scarves warna Kuning;
- 1 (satu) buah tas perempuan merk button scarves warna Ungu;
- 1 (satu) buah tas perempuan merk button scarves warna Merah Hati; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 di Perum Griya Mataram Asri 3, Blok B3, Nomor 2 RT.015 RW.004, Kel. Talangjambe, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan;
- Bahwa awalnya Terdakwa telah membuat rekening Bank Raya Indonesia sebanyak 16 (enam belas) akun dengan menggunakan data pribadi milik orang lain yang Terdakwa beli dari Sdr. Fitri melalui akun facebook milik Terdakwa dimana data pribadi tersebut berupa KTP, Swafoto (selfie), dan nama Ibu Kandung seharga Rp10.000,00 untuk setiap 1 (satu) buah data pribadi;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 11.57 WIB Terdakwa dengan menggunakan aplikasi Bank Raya Indonesia kemudian Terdakwa mengaktifkan mobile banking Bank Raya Indonesia Nomor Rekening 001001268871319 an. Azwar Anasrullah di 1 (satu) unit handphone redmi note 11 pro warna grey kemudian Terdakwa mengisi saldo rekening sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa mencoba melakukan login mobile banking Bank Raya Indonesia nomor rekening 001001268871319 an Azwar Anasrullah di handphone oppo A 15 warna putih, ternyata saat itu Terdakwa berhasil melakukan login satu nomor rekening Bank Raya Indonesia dengan menggunakan dua handphone yang berbeda, setelah itu Terdakwa mencoba untuk melakukan transfer ke rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 an Priska Akwila Marlisa dengan menggunakan satu akun Bank Raya Indonesia di dua handphone yang berbeda tersebut di atas secara nomor 001001272483310 an. Priska Akwila Marlisa dengan saldo Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehingga saldo di rekening 001001268871319 an Azwar Anasrullah menjadi –Rp100.000,00 (minus seratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya telah menyiapkan dan menginstal aplikasi LDPlayer yaitu emulator android, aplikasi Bank Raya Indonesia di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dimana tujuan Terdakwa agar device id bisa diganti sesuai dengan keinginan Terdakwa kemudian Terdakwa dapat secara langsung membuka aplikasi Bank Raya Indonesia dibeberapa jendela dalam 1 alat pengoperasian yaitu dengan menggunakan 1 (satu) unit Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417;
- Bahwa pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 12.17 WIB Terdakwa kembali membuat rekening Bank Raya Indonesia Nomor 001001274361310 an. Hendra Firmansyah selanjutnya mengaktifkan mobil banking rekening Bank Raya Indonesia dengan nomor 001001274361310 an Hendra Firmansyah di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001274361310 an Hendra Firmansyah, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 atas nama Priska Akwila Marlisa dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 an Priska Akwila Marlisa bertambah menjadi Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi tesebut, sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001274361310 an Hendra Firmansyah berubah menjadi – Rp 10.000.000,- (minus sepuluh juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengaktifkan mobile banking rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001271905319 an Kristian Lucky Winangun yang sudah Terdakwa buat pada tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 13.42 WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001271905319 an Kristian Lucky Winangun, yang Terdakwa kirim dari rekening BCA 0213864545 an Yasir Billintan, kemudian Terdakwa melakukan transfer kembali ke rekening BCA 0213864545 an Yasir Billintan dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening BCA 0213864545 atas nama Yasir Billintan bertambah menjadi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi tersebut, sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001271905319 an Kristian Lucky Winangun berubah menjadi –Rp 20.000.000,00 (minus dua puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001259146311 an Budi Santosa yang sudah Terdakwa buat pada tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 14.29 WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001259146311 an Budi Santosa, namun Terdakwa lupa dari bank apa Terdakwa mengisi saldo, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9912146305 an Musywil dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9912146305 an Musywil bertambah menjadi Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi tesebut, sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001259146311 an Budi Santosa berubah menjadi – Rp40.000.000,00 (minus empat puluh juta rupiah);
- Bahwa setelah itu Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001267464313 an Ariyana Santosa yang sudah Terdakwa buat pada tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 13.19 WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001267464313 an Ariyana, namun Terdakwa lupa dari bank apa Terdakwa mengisi saldo kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9912146305 atas nama Musywil dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9912146305 an Musywil bertambah menjadi Rp45.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), dengan perhitungan uang uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001267464313 an Ariyana Santosa berubah menjadi – Rp30.000.000,00 (minus tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001269398314 an Suwendi Tjahaya yang sudah Terdakwa buat pada tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 19.04 WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), direkening Bank Raya Indonesia nomor 001001269398314 an Suwendi Tjahaya, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9912146305 an Musywil dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9912146305 an Musywil bertambah menjadi Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), dengan perhitungan uang uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia Nomor 001001269398314 an Suwendi Tjahaya berubah menjadi
- Bahwa Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 an Priska Akwila Marlisa yang sudah Terdakwa buat pada tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 15.23. WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 2 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 an Priska Akwila Marlisa, yang Terdakwa kirim dari rekening BCA 0213864545 an Yasir Billintan dan Aplikasi Ewalet dana milik Terdakwa dengan nomor 085163602700, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening BCA 0213864545 an Yasir Billintan dengan menggunakan 2 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening BCA 0213864545 an Yasir Billintan bertambah menjadi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dengan perhitungan uang uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 an Priska Akwila Marlisa berubah menjadi – Rp15.000.000,00 (minus lima belas juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001258384314 an Ket Siong yang sudah Terdakwa buat pada tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 12.41. WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 2 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001258384314 an Ket Siong, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa mengisi saldo, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9914363619 an Hadiwijaya Halim dengan menggunakan 2 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), pada saat itu transfer berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9914363619 an Hadiwijaya Halim bertambah menjadi Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001258384314 an Ket Siong berubah menjadi –Rp.20.000.000,00 (minus dua puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa sudah mempergunakan semua rekening Bank Raya yang Terdakwa buat sebelumnya, kemudian Terdakwa membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 001001275710318 an Asroruddin pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 14.16 WIB dengan cara yang sama seperti sebelumnya, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001275710318 an Asroruddin di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001275710318 an Asroruddin, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa mengisi saldo, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9914363619 an Hadiwijaya Halim dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9914363619 an Hadiwijaya Halim bertambah menjadi Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi, sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001275710318 an Asroruddin berubah menjadi –Rp. 60.000.000,00 (minus enam puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 001001275961317 an Pariyem pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 15.02 WIB, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001275961317 an Pariyem di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001275961317 an Pariyem, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa mengisi saldonya, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9915758573 an Risky Wahyu Kurniawan dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9915758573 an Risky Wahyu Kurniawan bertambah menjadi Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001275961317 an Pariyem berubah menjadi –Rp60.000.000,00 (minus enam puluh juta rupiah);
- Bahwa kemudian Terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 001001276365310 an Neneng Maesaroh pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 16.07 WIB, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001276365310 an Neneng Maesaroh di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001276365310 an Neneng Maesaroh, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa mengisi kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9913171893 an Farhan dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9913171893 an Farhan bertambah menjadi Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001276365310 an Neneng Maesaroh menjadi –Rp90.000.000,00 (minus sembilan puluh juta rupiah);
- Bahwa kemudian Terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 001001276656313 an Yatno pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 16.49 WIB, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001276656313 an Yatno di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), direkening Bank Raya Indonesia nomor 001001276656313 an Yatno, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa melakukan pengiriman, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9917884053 an Yana Cholifah dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9917884053 an Yana Cholifah bertambah menjadi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta juta rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima juta juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di Rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001276365310 an Neneng Maesaroh berubah menjadi – Rp150.000.000,00 (minus seratus lima puluh juta juta rupiah);
- Bahwa kemudian Terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 001001276828318 an Yuli Kristianto pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 17.16 WIB, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001276828318 an Yuli Kristianto di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001276828318 an Yuli Kristianto, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa melakukan pengiriman, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9913171893 an Farhan dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9913171893 an Farhan bertambah menjadi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima juta juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001276828318 an Yuli Kristianto berubah menjadi – Rp150.000.000,00 (minus seratus lima juta juta rupiah);
- Bahwa kemudian Terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 1001277038314 an Rizky Vernando pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 18.06 WIB, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 1001277038314 an Rizky Vernando di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277038314 an Rizky Vernando, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa melakukan pengiriman kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank BCA 7495060446 atas nama Angga Firmansyah dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp24.985.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank BCA 7495060446 an Angga Firmansyah bertambah menjadi Rp99.940.000,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), dengan perhitungan uang uang sebesar Rp24.985.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp74.955.000,00 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277038314 an Rizky Vernando berubah menjadi – Rp74.955.000,00 (minus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa kemudian Terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 1001277255314 an Adil Marpaung pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 19.15 WIB, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 1001277255314 atas nama Adil Marpaung di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277255314 an Adil Marpaung, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa melakukan pengiriman, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank BCA 5211372525 atas nama Muhamad Nurhayadi dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp24.985.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank BCA 5211372525 atas nama Muhamad Nurhayadi bertambah menjadi Rp74.955.000,00 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp24.985.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp49.970.000,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi, sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277255314 an Adil Marpaung berubah menjadi –Rp49.970.000,00 (minus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian Terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 1001277457314 an Moniri pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 20.14 WIB, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil membuat rekening tersebut, kemudian Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 1001277457314 atas nama Moniri di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277457314 atas nama Moniri, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa melakukan pengiriman, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9914541058 atas nama YISKA dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp24.985.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank permata 9914541058 atas nama Yiska bertambah menjadi Rp74.955.000,00 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp74.955.000,00 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277457314 atas nama Moniri berubah menjadi – Rp74.955.000,00 (minus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa pihak administrasi Bank Raya Indonesia menemukan transaksi ganjil, dimana rekening nasabah tersebut dalam keadaan minus. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dengan bagian IT ditemukan lebih dari 1 device dalam akun yang terdaftar di Bank Raya Indonesia dikarekan ada beberapa transaksi yang sama, nominal yang sama, rekening tujuan yang sama, waktu yang sama, tetapi dengan device.id yang berbeda-beda. Berikut adalah data device yang ditemukan:
TANGGAL PUKUL NAMA NO REK
RAYAI.P ADDRES
SDEVIC
E IDMERK DEVICE JENIS DEVIC
EIMEI 25/11/2022 11:57:12 AZWAR ANASRULLA
H1001268
871319- 755f63 a1be12
7267SM-N971N - 0103050 2227031
925/11/2022 11:57:14 AZWAR ANASRULLA
H1001268
871319- a402bd 7141d0
5dd9SM-G973N - 3580220 2550720
525/11/2022 12:17:46 HENDRA FIRMANSYA
H1001274
361310- a402bd 7141d0
5dd9SM-G973N - 0103050 2227031
925/11/2022 12:17:46 HENDRA FIRMANSYA
H1001274
361310- 755f63 a1be12
7267SM-N971N - 3580220 2550720
525/11/2022 12:11:37 KRISTIAN
LUCKY WINANGUN1001271
905319114.125.
249.90a402bd 7141d0
5dd9SM-G973N samsu
ng3580220 2550720
525/11/2022 12:11:37 KRISTIAN
LUCKY WINANGUN1001271
905319114.125.
249.900144fb 864d0c
0ecaSM-G960N samsu
ng0103050 2224594
925/11/2022 13:11:05 BUDI SANTOSA 1001259
146311114.125.
249.903c0074
e4902f
3b2bSM-G973N samsu
ng0103050 2624738
825/11/2022 13:11:06 BUDI SANTOSA 1001259
146311114.125.
249.90755f63 a1be12
7267SM-N971N samsu
ng0103050 2227031
925/11/2022 13:11:31 ARIYANA 1001267
464313114.125.
249.90755f63 a1be12
7267SM-N971N samsu
ng0103050 2227031
925/11/2022 13:11:31 ARIYANA 1001267
464313114.125.
249.903c0074
e4902f
3b2bSM-G973N samsu
ng0103050 2624738
825/11/2022 13:11:31 SUWENDY
TJAHAYA1001269
398314114.125.
249.90755f63 a1be12
7267SM-N971N samsu
ng0103050 2227031
925/11/2022 13:11:31 SUWENDY
TJAHAYA1001269
398314114.125.
249.903c0074
e4902f
3b2bSM-G973N samsu
ng0103050 2624738
825/11/2022 13:11:34 PRISKA AKWILA MARLISA 1001272
483310114.125.
249.903c0074
e4902f
3b2bSM-G973N samsu
ng0103050 2624738
825/11/2022 14:11:21 KET SIONG 1001258
384314114.125.
249.903c0074
e4902f
3b2bSM-G973N samsu
ng0103050 2624738
825/11/2022 14:11:25 ASRORUDDI
N
1001275
710318
114.125.
249.90
3c0074
e4902f
SM-G973N
samsu
ng
0103050 26247383b2b 8 25/11/2022 14:11:26 ASRORUDDI
N1001275
710318114.125.
249.90af1007 ed1b08
17d7SM-G9880 samsu
ng3515420 2009086
225/11/2022 14:11:26 ASRORUDDI
N1001275
710318114.125.
249.90a402bd 7141d0
5dd9SM-G973N samsu
ng3580220 2550720
525/11/2022 15:11:18 PARIYEM 1001275
961317114.125.
249.905c8e39 d49452
4c3bSM-G970N samsu
ng3585230 2404147
625/11/2022 15:11:18 PARIYEM 1001275
961317114.125.
249.90a402bd 7141d0
5dd9SM-G973N samsu
ng3580220 2550720
525/11/2022 15:11:18 PARIYEM 1001275
961317114.125.
249.90f7a649 993290
5400SM-G975N samsu
ng3585220 2806461
725/11/2022 16:11:30 NENENG MAESAROH 1001276
365310114.125.
249.9005cf91f
5a66cf
634SM-G9880 samsu
ng8693940 2618317
525/11/2022 16:11:30 NENENG MAESAROH 1001276
365310114.125.
249.90183975 32387b
138cSM-G975N samsu
ng8633420 2211631
525/11/2022 16:11:30 NENENG MAESAROH 1001276
365310114.125.
249.90a402bd 7141d0
5dd9SM-G973N samsu
ng3580220 2550720
525/11/2022 17:11:26 YATNO 1001276
656313114.125.
249.9005cf91f
5a66cf
634SM-G9880 samsu
ng8693940 2618317
525/11/2022 17:11:26 YATNO 1001276
656313114.125.
249.90183975 32387b
138cSM-G975N samsu
ng8633420 2211631
525/11/2022 17:11:26 YATNO 1001276
656313114.125.
249.90a402bd 7141d0
5dd9SM-G973N samsu
ng3580220 2550720
525/11/2022 17:11:29 YULI KRISTIANTO 1001276
828318114.125.
249.90183975 32387b
138cSM-G975N samsu
ng8633420 2211631
525/11/2022 17:11:29 YULI KRISTIANTO 1001276
828318114.125.
249.9005cf91f
5a66cf
634SM-G9880 samsu
ng8693940 2618317
525/11/2022 17:11:29 YULI KRISTIANTO 1001276
828318114.125.
249.90a8b9d7 3dab7d
3eadSM-N976N samsu
ng8691690 2916194
325/11/2022 18:21:54.
397RIZKY VERNANDO 1001277
038314114.125.
249.9005cf91f
5a66cf
634SM-G9880 samsu
ng8693940 2618317
525/11/2022 18:21:53.
590RIZKY VERNANDO 1001277
038314114.125.
249.90183975 32387b
138cSM-G975N samsu
ng8633420 2211631
525/11/2022 18:21:53.
497RIZKY VERNANDO 1001277
038314114.125.
249.90a402bd 7141d0
5dd9SM-G973N samsu
ng3580220 2550720
525/11/2022 19:51:27.
200ADIL MARPAUNG 1001277
255314114.125.
249.90cd3022 24c878
11b4SM-G9880 samsu
ng0101390 2793579
425/11/2022 19:51:24.
447ADIL MARPAUNG 1001277
255314114.125.
249.90a402bd 7141d0
5dd9SM-G973N samsu
ng3580220 2550720
525/11/2022 20:24:31.
803MONIRI 1001277
457314103.189.
207.83c61f56 2b4459
9d4bSM-G960N samsu
ng0101390 2191264
125/11/2022 20:24:30.
753MONIRI 1001277
457314103.189.
207.8353c55a 07d107
5973SM-G970N samsu
ng0101380 2393892
725/11/2022 20:24:27.
830MONIRI 1001277
457314103.189.
207.83cd3022 24c878
11b4SM-G9880 samsu
ng0101390 2793579
4 - Bahwa menurut keterangan ahli digital forensic, Saji Purwanto, S.H., MCFE, ACE, CHFI, ECSA bahwa pada barang bukti 1 (satu) unit Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 yang diberi nomor 072-V-2023-LDFCC-PMJ #07 terdapat file hasil instalasi aplikasi Ldplayer dengan nama dninstall.log berukuran 8192 B dibuat pada tanggal 25 november 2022 jam 01:09:01 WIB, pada lokasi/ path: basic data partition (3)/OS[NTFS]/ [root]/users/wawan/AppData/Roaming/XuanZhi64/log/dninstall.log. LDplayer merupakan Emulator Android / Perangkat Virtual Android (AVD) yang dapat menjalankan jenis handphone pada system operasi windows di PC. Pengguna aplikasi dapat memilih jenis perangkat (handphone) yang tersedia pada aplikasi dimaksud sebagai handphone virtual, karena sifatnya handphone virtual yang dijalankan pada aplikasi virtual mesin (LDPlayer) maka tidak dapat diketahui jenis/model handphone virtual yang pernah digunakan/dipilih oleh pengguna aplikasi LDplayer saat system operasi yang digunakan untuk menjalankan sudah dimatikan;
- Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terdakwa telah melakukan pentransferan ke beberapa rekening dengan tujuan menyembunyikan aliran dana yang Terdakwa dapatkan dari Bank Raya Indonesia yaitu melalui rekening-rekening sebagai berikut:
- Bank BCA No. Rek. 0213864545 an. Yasir Billintan;
- Bank BCA No. Rek. 7495060446 an. Angga Firmansyah;
- Bank BCA No. Rek. 5211372525 an. Muhamad Nurhayadi;
- Bank BCA No. Rek. 9914541058 an. Yiska;
- Bank Permata No. Rek. 9912146305 an. Muswil;
- Bank Permata No. Rek. 9914263619 an. Hadiwijaya Halim;
- Bank Permata No. Rek. 9915758573 an. Risky Wahyu Kurniawan;
- Bank Permata No. Rek. 9913171893 an. Farhan;
- Bank Permata No. Rek. 9917884053 an. Yana Cholifah;
- Bahwa Terdakwa menggunakan rekening BCA 7870342459 an Wawan Kusniardi untuk menerima transferan dari beberapa rekening di atas dimana secara total Terdakwa telah mendapatkan uang sebesar Rp874.995.000,00 (delapan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) setelah itu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ke rekening istri Terdakwa yaitu Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri dengan Nomor Rekening BCA 6175180226 Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri;
- Bahwa Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan, diantaranya yaitu:
- Pemasangan kanopi rumah lantai 1 dan lantai 3 dengan total Rp37.200.000,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- Pembelian 4 buah velg mobil merk phoenix ukuran 18x8/45/5x1143 dan 4 buah ban mobil merk falken dengan total Rp24.400.000,00 (dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
- Pembelian perhiasan emas dengan total Rp116.000.000,00 (seratus enam belas juta rupiah);
- Pelunasan rumah dengan Sertifikat Nomor 4367 an Andre Chandra Prawira Davidsyah melalui Bank BTN dengan total Rp80.600.000,00 (delapan puluh juta enam ratus ribu rupiah);
- Pembelian 4 (Empat) buah tas wanita dengan merk Buttonscarves dengan total Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- Pembayaran cicilan pembelian 1 (satu) unit mobil Honda BRV nomor registerasi BG-888-ARA, warna Putih Mutiara, tahun pembuatan 2022, Nomor Mesin L15ZF1123962, nomor rangka MHRDG388ONJ304208, Nomor BPKB SO2682775 melalui BCA Finance Nomor Kontrak 9960009865-PK-001, tertanggal 20 Juni 2022 sebanyak 2 (dua) kali dengan total Rp13.957.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
- Pembelian 1 (satu) unit Iphone 14 Pro Max wana Ungu dengan nomor simcard 0852-6360-2700 dengan IMEI 355597825094275 sekitar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);
- Uang tunai Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang masih Terdakwa simpan;
- Sisanya habis untuk keperluan pribadi Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan transfer uang menggunakan 1 (satu) akun mobile banking pada device yang berbeda secara bersamaan sebagaimana disebutkan di atas tersebut dilakukan tanpa sepengetahun dan seijin Bank Raya Indonesia selaku pemilik/pihak yang berwenang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Bank Raya Indonesia mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sebesar Rp874.995.000,00 (delapan ratus tujuh pulah empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Komulatif, yaitu Dakwaan:
- Pertama Primair : Pasal 51 ayat (2) Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 30 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
- Pertama Subsidair : Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
DAN
- Kedua : Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Pertama Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama Primair, apabila dakwaan Pertama Primair terbukti maka untuk dakwaan Pertama Subsidair/selebihnya tidak perlu lagi dipertimbangkan, begitu sebaliknya;
Menimbang, bahwa Pasal 51 ayat (2) Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
- Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu subyek hukum perseorangan (natuurlijke persoon) maupun badan hukum yang telah yang diajukan di persidangan yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Wawan Kusriadi Bin Sutioso dengan identitas sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak salah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1. Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dengan sengaja” adalah bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan dengan menghendaki perbuatan itu serta menginsafi atau mengerti akan akibat dari perbuatannya itu;
Menimbang bahwa yang dimasud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang yang tentunya ada perbuatan yang mendahuluinya berupa mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 butir ke-5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang dimaksud dengan Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 butir ke-14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud dengan Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini adalah bersifat alternative, apabila terpenuhinya dari salah satu kriteria tersebut, maka sudah cukup untuk membuktikan bahwa unsur Ad.2. tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat dalam perkara ini, yaitu Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 di Perum Griya Mataram Asri 3, Blok B3, Nomor 2 RT.015 RW.004, Kel. Talangjambe, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa telah membuat rekening Bank Raya Indonesia sebanyak 16 (enam belas) akun dengan menggunakan data pribadi milik orang lain yang Terdakwa beli dari Sdr. Fitri melalui akun facebook milik Terdakwa dimana data pribadi tersebut berupa KTP, Swafoto (selfie), dan nama Ibu Kandung seharga Rp10.000,00 untuk setiap 1 (satu) buah data pribadi;
Menimbang, bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 11.57 WIB Terdakwa dengan menggunakan aplikasi Bank Raya Indonesia kemudian Terdakwa mengaktifkan mobile banking Bank Raya Indonesia Nomor Rekening 001001268871319 an. Azwar Anasrullah di 1 (satu) unit handphone redmi note 11 pro warna grey kemudian Terdakwa mengisi saldo rekening sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa mencoba melakukan login mobile banking Bank Raya Indonesia nomor rekening 001001268871319 an Azwar Anasrullah di handphone oppo A 15 warna putih, ternyata saat itu Terdakwa berhasil melakukan login satu nomor rekening Bank Raya Indonesia dengan menggunakan dua handphone yang berbeda, setelah itu Terdakwa mencoba untuk melakukan transfer ke rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 an Priska Akwila Marlisa dengan menggunakan satu akun Bank Raya Indonesia di dua handphone yang berbeda tersebut di atas secara bersamaan, saat itu uang berhasil masuk ke rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 an. Priska Akwila Marlisa dengan saldo Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehingga saldo di rekening 001001268871319 an Azwar Anasrullah menjadi –Rp100.000,00 (minus seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya telah menyiapkan dan menginstal aplikasi LDPlayer yaitu emulator android, aplikasi Bank Raya Indonesia di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dimana tujuan Terdakwa agar device id bisa diganti sesuai dengan keinginan Terdakwa kemudian Terdakwa dapat secara langsung membuka aplikasi Bank Raya Indonesia dibeberapa jendela dalam 1 alat pengoperasian yaitu dengan menggunakan 1 (satu) unit Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417;
Menimbang, bahwa pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 12.17 WIB Terdakwa kembali membuat rekening Bank Raya Indonesia Nomor 001001274361310 an. Hendra Firmansyah selanjutnya mengaktifkan mobil banking rekening Bank Raya Indonesia dengan nomor 001001274361310 an Hendra Firmansyah di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001274361310 an Hendra Firmansyah, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 atas nama Priska Akwila Marlisa dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 an Priska Akwila Marlisa bertambah menjadi
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi tesebut, sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001274361310 an Hendra Firmansyah berubah menjadi – Rp 10.000.000,- (minus sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mengaktifkan mobile banking rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001271905319 an Kristian Lucky Winangun yang sudah Terdakwa buat pada tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 13.42 WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001271905319 an Kristian Lucky Winangun, yang Terdakwa kirim dari rekening BCA 0213864545 an Yasir Billintan, kemudian Terdakwa melakukan transfer kembali ke rekening BCA 0213864545 an Yasir Billintan dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening BCA 0213864545 atas nama Yasir Billintan bertambah menjadi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi tersebut, sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001271905319 an Kristian Lucky Winangun berubah menjadi –Rp 20.000.000,00 (minus dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001259146311 an Budi Santosa yang sudah Terdakwa buat pada tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 14.29 WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001259146311 an Budi Santosa, namun Terdakwa lupa dari bank apa Terdakwa mengisi saldo, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9912146305 an Musywil dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9912146305 an Musywil bertambah menjadi Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi tesebut, sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001259146311 an Budi Santosa berubah menjadi –Rp40.000.000,00 (minus empat puluh juta rupiah); Menimbang, bahwa setelah itu Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001267464313 an Ariyana Santosa yang sudah Terdakwa buat pada tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 13.19 WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001267464313 an Ariyana, namun Terdakwa lupa dari bank apa Terdakwa mengisi saldo kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9912146305 atas nama Musywil dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9912146305 an Musywil bertambah menjadi Rp45.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), dengan perhitungan uang uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001267464313 an Ariyana Santosa berubah menjadi – Rp30.000.000,00 (minus tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001269398314 an Suwendi Tjahaya yang sudah Terdakwa buat pada tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 19.04 WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), direkening Bank Raya Indonesia nomor 001001269398314 an Suwendi Tjahaya, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9912146305 an Musywil dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9912146305 an Musywil bertambah menjadi Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), dengan perhitungan uang uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia Nomor 001001269398314 an Suwendi Tjahaya berubah menjadi –Rp30.000.000,00 (minus tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 an Priska Akwila Marlisa yang sudah Terdakwa buat pada tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 15.23. WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 2 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 an Priska Akwila Marlisa, yang Terdakwa kirim dari rekening BCA 0213864545 an Yasir Billintan dan Aplikasi Ewalet dana milik Terdakwa dengan nomor 085163602700, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening BCA 0213864545 an Yasir Billintan dengan menggunakan 2 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening BCA 0213864545 an Yasir Billintan bertambah menjadi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dengan perhitungan uang uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001272483310 an Priska
Akwila Marlisa berubah menjadi –Rp15.000.000,00 (minus lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001258384314 an Ket Siong yang sudah Terdakwa buat pada tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 12.41. WIB di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 2 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001258384314 an Ket Siong, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa mengisi saldo, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9914363619 an Hadiwijaya Halim dengan menggunakan 2 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), pada saat itu transfer berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9914363619 an Hadiwijaya Halim bertambah menjadi Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001258384314 an Ket Siong berubah menjadi – Rp.20.000.000,00 (minus dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah mempergunakan semua rekening Bank Raya yang Terdakwa buat sebelumnya, kemudian Terdakwa membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 001001275710318 an Asroruddin pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 14.16 WIB dengan cara yang sama seperti sebelumnya, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001275710318 an Asroruddin di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001275710318 an Asroruddin, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa mengisi saldo, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9914363619 an
Hadiwijaya Halim dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9914363619 an Hadiwijaya Halim bertambah menjadi Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi, sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001275710318 an Asroruddin berubah menjadi –Rp. 60.000.000,00 (minus enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 001001275961317 an Pariyem pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 15.02 WIB, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001275961317 an Pariyem di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001275961317 an Pariyem, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa mengisi saldonya, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9915758573 an Risky Wahyu Kurniawan dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9915758573 an Risky Wahyu Kurniawan bertambah menjadi Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001275961317 an Pariyem berubah menjadi –Rp60.000.000,00 (minus enam puluh juta rupiah); Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 001001276365310 an Neneng Maesaroh pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 16.07
WIB, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001276365310 an Neneng Maesaroh di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001276365310 an Neneng Maesaroh, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa mengisi kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9913171893 an Farhan dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), pada saat itu transfer kembali berhasil, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9913171893 an Farhan bertambah menjadi Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001276365310 an Neneng Maesaroh menjadi –Rp90.000.000,00 (minus sembilan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 001001276656313 an Yatno pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 16.49 WIB, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001276656313 an Yatno di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), direkening Bank Raya Indonesia nomor 001001276656313 an Yatno, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa melakukan pengiriman, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9917884053 an Yana Cholifah dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9917884053 an Yana Cholifah bertambah menjadi Rp200.000.000,00
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima juta juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di Rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001276365310 an Neneng Maesaroh berubah menjadi –Rp150.000.000,00 (minus seratus lima puluh juta juta rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 001001276828318 an Yuli Kristianto pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 17.16 WIB, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 001001276828318 an Yuli Kristianto di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001276828318 an Yuli Kristianto, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa melakukan pengiriman, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9913171893 an Farhan dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank Permata 9913171893 an Farhan bertambah menjadi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima juta juta rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 001001276828318 an Yuli Kristianto berubah menjadi –Rp150.000.000,00 (minus seratus lima juta juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 1001277038314 an Rizky Vernando pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 18.06 WIB, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 1001277038314 an Rizky Vernando di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277038314 an Rizky Vernando, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa melakukan pengiriman kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank BCA 7495060446 atas nama Angga Firmansyah dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp24.985.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank BCA 7495060446 an Angga Firmansyah bertambah menjadi Rp99.940.000,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), dengan perhitungan uang uang sebesar Rp24.985.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp74.955.000,00 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277038314 an Rizky Vernando berubah menjadi – Rp74.955.000,00 (minus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 1001277255314 an Adil Marpaung pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 19.15 WIB, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil membuat rekening tersebut kemudian Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 1001277255314 atas nama Adil Marpaung di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 3 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277255314 an Adil Marpaung, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa melakukan pengiriman, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank BCA 5211372525 atas nama Muhamad Nurhayadi dengan menggunakan 3 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp24.985.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank BCA 5211372525 atas nama Muhamad Nurhayadi bertambah menjadi ribu rupiah rupiah), dengan perhitungan uang sebesar Rp24.985.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp49.970.000,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi, sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277255314 an Adil Marpaung berubah menjadi –Rp49.970.000,00 (minus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa kembali membuka rekening baru Bank Raya Indonesia nomor 1001277457314 an Moniri pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 20.14 WIB, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil membuat rekening tersebut, kemudian Terdakwa kembali mengaktifkan Mobile banking Bank Raya Indonesia nomor 1001277457314 atas nama Moniri di Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 dengan menggunakan aplikasi emulator sebanyak 4 jendela, saat itu Terdakwa mengisi saldo sebanyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277457314 atas nama Moniri, namun Terdakwa lupa dari mana Terdakwa melakukan pengiriman, kemudian Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank Permata 9914541058 atas nama YISKA dengan menggunakan 4 jendela emulator tersebut secara bersamaan sebesar Rp24.985.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), pada saat itu transfer berhasil kembali, sehingga saldo di rekening Bank permata 9914541058 atas nama Yiska bertambah menjadi Rp74.955.000,00 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan perhitungan uang sebesar Rp24.985.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan modal awal untuk transfer sedangkan uang sebesar Rp74.955.000,00 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) merupakan keuntungan dari transaksi sementara saldo yang di rekening Bank Raya Indonesia nomor 1001277457314 atas nama Moniri berubah menjadi – Rp74.955.000,00 (minus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pihak administrasi Bank Raya Indonesia menemukan transaksi ganjil, dimana rekening nasabah tersebut dalam keadaan minus. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dengan bagian IT ditemukan lebih dari 1 device dalam akun yang terdaftar di Bank Raya Indonesia dikarekan ada beberapa transaksi yang sama, nominal yang sama, rekening tujuan yang sama, waktu yang sama, tetapi dengan device.id yang berbeda-beda. Berikut adalah data device yang ditemukan: Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli digital forensic, Saji Purwanto, S.H., MCFE, ACE, CHFI, ECSA bahwa pada barang bukti 1 (satu) unit Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 yang diberi nomor 072-V-2023-LDFCC-PMJ #07 terdapat file hasil instalasi aplikasi Ldplayer dengan nama dninstall.log berukuran 8192 B dibuat pada tanggal 25 november 2022 jam 01:09:01 WIB, pada lokasi/ path: basic data partition (3)/OS[NTFS]/ [root]/users/wawan/AppData/Roaming/XuanZhi64/log/dninstall.log.
| TANGGAL | PUKUL | NAMA | NO REK RAYA | I.P ADDRES S | DEVIC E ID | MERK DEVICE | JENIS DEVIC E | IMEI |
| 25/11/2022 | 11:57:12 | AZWAR ANASRULLA H | 1001268 871319 | - | 755f63 a1be1 27267 | SM- N971N | - | 0103050 2227031 9 |
| 25/11/2022 | 11:57:14 | AZWAR ANASRULLA H | 1001268 871319 | - | a402b d7141 d05dd 9 | SM- G973N | - | 3580220 2550720 5 |
| 25/11/2022 | 12:17:46 | HENDRA FIRMANSYA H | 1001274 361310 | - | a402b d7141 d05dd 9 | SM- G973N | - | 0103050 2227031 9 |
| 25/11/2022 | 12:17:46 | HENDRA FIRMANSYA H | 1001274 361310 | - | 755f63 a1be1 27267 | SM- N971N | - | 3580220 2550720 5 |
| 25/11/2022 | 12:11:37 | KRISTIAN LUCKY WINANGUN | 1001271 905319 | 114.125. 249.90 | a402b d7141 d05dd 9 | SM- G973N | samsu ng | 3580220 2550720 5 |
| 25/11/2022 | 12:11:37 | KRISTIAN LUCKY WINANGUN | 1001271 905319 | 114.125. 249.90 | 0144fb 864d0c 0eca | SM- G960N | samsu ng | 0103050 2224594 9 |
| 25/11/2022 | 13:11:05 | BUDI SANTOSA | 1001259 146311 | 114.125. 249.90 | 3c0074 e4902f 3b2b | SM- G973N | samsu ng | 0103050 2624738 8 |
| 25/11/2022 | 13:11:06 | BUDI SANTOSA | 1001259 146311 | 114.125. 249.90 | 755f63 a1be1 27267 | SM- N971N | samsu ng | 0103050 2227031 9 |
| 25/11/2022 | 13:11:31 | ARIYANA | 1001267 464313 | 114.125. 249.90 | 755f63 a1be1 27267 | SM- N971N | samsu ng | 0103050 2227031 9 |
| 25/11/2022 | 13:11:31 | ARIYANA | 1001267 464313 | 114.125. 249.90 | 3c0074 e4902f 3b2b | SM- G973N | samsu ng | 0103050 2624738 8 |
| 25/11/2022 | 13:11:31 | SUWENDY TJAHAYA | 1001269 398314 | 114.125. 249.90 | 755f63 a1be1 27267 | SM- N971N | samsu ng | 0103050 2227031 9 |
| 25/11/2022 | 13:11:31 | SUWENDY TJAHAYA | 1001269 398314 | 114.125. 249.90 | 3c0074 e4902f 3b2b | SM- G973N | samsu ng | 0103050 2624738 8 |
| 25/11/2022 | 13:11:34 | PRISKA AKWILA MARLISA | 1001272 483310 | 114.125. 249.90 | 3c0074 e4902f 3b2b | SM- G973N | samsu ng | 0103050 2624738 8 |
| 25/11/2022 | 14:11:21 | KET SIONG | 1001258 384314 | 114.125. 249.90 | 3c0074 e4902f 3b2b | SM- G973N | samsu ng | 0103050 2624738 8 |
| 25/11/2022 | 14:11:25 | ASRORUDDI N | 1001275 710318 | 114.125. 249.90 | 3c0074 e4902f 3b2b | SM- G973N | samsu ng | 0103050 2624738 8 |
| 25/11/2022 | 14:11:26 | ASRORUDDI N | 1001275 710318 | 114.125. 249.90 | af1007 ed1b0 817d7 | SM- G9880 | samsu ng | 3515420 2009086 2 |
| 25/11/2022 | 14:11:26 | ASRORUDDI N | 1001275 710318 | 114.125. 249.90 | a402b d7141 d05dd 9 | SM- G973N | samsu ng | 3580220 2550720 5 |
| 25/11/2022 | 15:11:18 | PARIYEM | 1001275 961317 | 114.125. 249.90 | 5c8e39 d4945 24c3b | SM- G970N | samsu ng | 3585230 2404147 6 |
| 25/11/2022 | 15:11:18 | PARIYEM | 1001275 961317 | 114.125. 249.90 | a402b d7141 d05dd | SM- G973N | samsu ng | 3580220 2550720 5 |
| 9 | ||||||||
| 25/11/2022 | 15:11:18 | PARIYEM | 1001275 961317 | 114.125. 249.90 | f7a649 99329 05400 | SM- G975N | samsu ng | 3585220 2806461 7 |
| 25/11/2022 | 16:11:30 | NENENG MAESAROH | 1001276 365310 | 114.125. 249.90 | 05cf91f 5a66cf 634 | SM- G9880 | samsu ng | 8693940 2618317 5 |
| 25/11/2022 | 16:11:30 | NENENG MAESAROH | 1001276 365310 | 114.125. 249.90 | 18397 53238 7b138c | SM- G975N | samsu ng | 8633420 2211631 5 |
| 25/11/2022 | 16:11:30 | NENENG MAESAROH | 1001276 365310 | 114.125. 249.90 | a402b d7141 d05dd 9 | SM- G973N | samsu ng | 3580220 2550720 5 |
| 25/11/2022 | 17:11:26 | YATNO | 1001276 656313 | 114.125. 249.90 | 05cf91f 5a66cf 634 | SM- G9880 | samsu ng | 8693940 2618317 5 |
| 25/11/2022 | 17:11:26 | YATNO | 1001276 656313 | 114.125. 249.90 | 18397 53238 7b138c | SM- G975N | samsu ng | 8633420 2211631 5 |
| 25/11/2022 | 17:11:26 | YATNO | 1001276 656313 | 114.125. 249.90 | a402b d7141 d05dd 9 | SM- G973N | samsu ng | 3580220 2550720 5 |
| 25/11/2022 | 17:11:29 | YULI KRISTIANTO | 1001276 828318 | 114.125. 249.90 | 18397 53238 7b138c | SM- G975N | samsu ng | 8633420 2211631 5 |
| 25/11/2022 | 17:11:29 | YULI KRISTIANTO | 1001276 828318 | 114.125. 249.90 | 05cf91f 5a66cf 634 | SM- G9880 | samsu ng | 8693940 2618317 5 |
| 25/11/2022 | 17:11:29 | YULI KRISTIANTO | 1001276 828318 | 114.125. 249.90 | a8b9d 73dab 7d3ea d | SM- N976N | samsu ng | 8691690 2916194 3 |
| 25/11/2022 | 18:21:54. 397 | RIZKY VERNANDO | 1001277 038314 | 114.125. 249.90 | 05cf91f 5a66cf 634 | SM- G9880 | samsu ng | 8693940 2618317 5 |
| 25/11/2022 | 18:21:53. 590 | RIZKY VERNANDO | 1001277 038314 | 114.125. 249.90 | 18397 53238 7b138c | SM- G975N | samsu ng | 8633420 2211631 5 |
| 25/11/2022 | 18:21:53. 497 | RIZKY VERNANDO | 1001277 038314 | 114.125. 249.90 | a402b d7141 d05dd 9 | SM- G973N | samsu ng | 3580220 2550720 5 |
| 25/11/2022 | 19:51:27. 200 | ADIL MARPAUNG | 1001277 255314 | 114.125. 249.90 | cd3022 24c878 11b4 | SM- G9880 | samsu ng | 0101390 2793579 4 |
| 25/11/2022 | 19:51:24. 447 | ADIL MARPAUNG | 1001277 255314 | 114.125. 249.90 | a402b d7141 d05dd 9 | SM- G973N | samsu ng | 3580220 2550720 5 |
| 25/11/2022 | 20:24:31. 803 | MONIRI | 1001277 457314 | 103.189. 207.83 | c61f56 2b445 99d4b | SM- G960N | samsu ng | 0101390 2191264 1 |
| 25/11/2022 | 20:24:30. 753 | MONIRI | 1001277 457314 | 103.189. 207.83 | 53c55a 07d10 75973 | SM- G970N | samsu ng | 0101380 2393892 7 |
| 25/11/2022 | 20:24:27. 830 | MONIRI | 1001277 457314 | 103.189. 207.83 | cd3022 24c878 11b4 | SM- G9880 | samsu ng | 0101390 2793579 4 |
LDplayer merupakan Emulator Android / Perangkat Virtual Android (AVD) yang dapat menjalankan jenis handphone pada system operasi windows di PC. Pengguna aplikasi dapat memilih jenis perangkat (handphone) yang tersedia pada aplikasi dimaksud sebagai handphone virtual, karena sifatnya handphone virtual yang dijalankan pada aplikasi virtual mesin (LDPlayer) maka tidak dapat diketahui jenis/model handphone virtual yang pernah digunakan/dipilih oleh pengguna aplikasi LDplayer saat system operasi yang digunakan untuk menjalankan sudah dimatikan; Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terdakwa telah melakukan pentransferan ke beberapa rekening dengan tujuan menyembunyikan aliran dana yang Terdakwa dapatkan dari Bank Raya Indonesia yaitu melalui rekening-rekening sebagai berikut:
- Bank BCA No. Rek. 0213864545 an. Yasir Billintan;
- Bank BCA No. Rek. 7495060446 an. Angga Firmansyah;
- Bank BCA No. Rek. 5211372525 an. Muhamad Nurhayadi;
- Bank BCA No. Rek. 9914541058 an. Yiska;
- Bank Permata No. Rek. 9912146305 an. Muswil;
- Bank Permata No. Rek. 9914263619 an. Hadiwijaya Halim;
- Bank Permata No. Rek. 9915758573 an. Risky Wahyu Kurniawan;
- Bank Permata No. Rek. 9913171893 an. Farhan;
- Bank Permata No. Rek. 9917884053 an. Yana Cholifah;
Menimbang, bahwa Terdakwa menggunakan rekening BCA 7870342459 an Wawan Kusniardi untuk menerima transferan dari beberapa rekening di atas dimana secara total Terdakwa telah mendapatkan uang sebesar Rp874.995.000,00 (delapan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan transfer uang menggunakan 1 (satu) akun mobile banking pada device yang berbeda secara bersamaan sebagaimana disebutkan di atas tersebut dilakukan tanpa sepengetahun dan seijin Bank Raya Indonesia selaku pemilik/pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Bank Raya Indonesia mengalami kerugian secara materiil kurang lebih sebesar Rp874.995.000,00 (delapan ratus tujuh pulah empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan secara sengaja dikarenakan perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali tanpa seijin pemilik ataupun sepengetahuan pemilik atau pihak yang berwenang yaitu Bank Raya Indonesia. Adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan melalui Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Bank Raya Indonesia yakni Aplikasi mobile banking dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Bank Raya Indonesia mengalami kerugian sejumlah Rp874.995.000,00 (delapan ratus tujuh pulah empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Dengan demikian unsur Ad.2. ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa yang dimaksud adalah adanya suatu kesatuan kehendak, perbuatan-perbuatan itu sama jenisnya dan secara yuridis perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai kualifikasi yang sama, sedangkan mengenai tenggang waktu terjadinya perbuatan tersebut adalah tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka terhadap pertimbangan hukum sebagaimana pada Ad.2. tersebut di atas, berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam pembuktian unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, yang mana perbuatan Terdakwa dalam membuat/membuka beberapa rekening di Bank Raya Indonesia menggunakan data milik orang lain dan kemudian Terdakwa melakukan beberapa kali transfer uang melalui aplikasi milik Bank Raya Indonesia dengan cara menggunakan 1 akun mobile banking pada beberapa device secara bersamaan dilakukan pada hari dan tanggal yang sama yaitu Jum’at, 25 November 2022;
Menimbang, bahwa selain itu, ternyata perbuatan-perbuatan
Terdakwa tersebut adalah merupakan suatu perbuatan sejenis dengan kualifikasi yang sama, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, sehingga dengan demikian perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut adalah terdiri dari beberapa perbuatan yang sangat erat hubungannya satu dengan lainnya secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa demikian terhadap unsur Ad.3. Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 51 ayat (2) Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang dilakukan secara berlanjut”;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena antara dakwaan Pertama dan Kedua Penuntut Umum disusun secara Komulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Setiap Orang;
- Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu subyek hukum perseorangan (natuurlijke persoon) maupun badan hukum yang telah diajukan di persidangan yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Wawan Kusriadi Bin Sutioso dengan identitas sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak salah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1. tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan; Menimbang, bahwa terhadap unsur ini adalah bersifat alternative, apabila terpenuhinya dari salah satu kriteria tersebut, maka sudah cukup untuk membuktikan bahwa unsur Ad.2. tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada dakwaan Pertama yang mana Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang dilakukan secara berlanjut, maka untuk mempersingkat putusan perkara aquo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan pentransferan ke beberapa rekening dengan tujuan menyembunyikan aliran dana yang Terdakwa dapatkan dari Bank Raya Indonesia yaitu melalui rekening- rekening sebagai berikut:
- Bank BCA No. Rek. 0213864545 an. Yasir Billintan;
- Bank BCA No. Rek. 7495060446 an. Angga Firmansyah;
- Bank BCA No. Rek. 5211372525 an. Muhamad Nurhayadi;
- Bank BCA No. Rek. 9914541058 an. Yiska;
- Bank Permata No. Rek. 9912146305 an. Muswil;
- Bank Permata No. Rek. 9914263619 an. Hadiwijaya Halim;
- Bank Permata No. Rek. 9915758573 an. Risky Wahyu Kurniawan;
- Bank Permata No. Rek. 9913171893 an. Farhan;
- Bank Permata No. Rek. 9917884053 an. Yana Cholifah;
Menimbang, bahwa Terdakwa menggunakan rekening BCA 7870342459 an Wawan Kusniardi untuk menerima transferan dari beberapa rekening di atas dimana secara total Terdakwa telah mendapatkan uang sebesar Rp874.995.000,00 (delapan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) setelah itu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ke rekening istri Terdakwa yaitu Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri dengan Nomor Rekening BCA 6175180226 Sdri. Yuniarti Wina Sari Putri; Menimbang, bahwa Terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan, diantaranya yaitu:
- Pemasangan kanopi rumah lantai 1 dan lantai 3 dengan total Rp37.200.000,00 (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- Pembelian 4 buah velg mobil merk phoenix ukuran 18x8/45/5x1143 dan 4 buah ban mobil merk falken dengan total Rp24.400.000,00 (dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
- Pembelian perhiasan emas dengan total Rp116.000.000,00 (seratus enam belas juta rupiah);
- Pelunasan rumah dengan Sertifikat Nomor 4367 an Andre Chandra Prawira Davidsyah melalui Bank BTN dengan total Rp80.600.000,00 (delapan puluh juta enam ratus ribu rupiah);
- Pembelian 4 (Empat) buah tas wanita dengan merk Buttonscarves dengan total Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- Pembayaran cicilan pembelian 1 (satu) unit mobil Honda BRV nomor registerasi BG-888-ARA, warna Putih Mutiara, tahun pembuatan 2022, Nomor Mesin L15ZF1123962, nomor rangka MHRDG388ONJ304208, Nomor BPKB SO2682775 melalui BCA Finance Nomor Kontrak 9960009865-PK-001, tertanggal 20 Juni 2022 sebanyak 2 (dua) kali dengan total Rp13.957.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
- Pembelian 1 (satu) unit Iphone 14 Pro Max wana Ungu dengan nomor simcard 0852-6360-2700 dengan IMEI 355597825094275 sekitar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah);
- Uang tunai Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang masih Terdakwa simpan;
- Sisanya habis untuk keperluan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa yang menggunakan uang hasil kejahatan dalam hal ini tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair ternyata Terdakwa telah menggunakan uang tersebut untuk pemasangan kanopi rumah, membeli velg mobil, membeli perhiasan, pelunasan rumah, pembelian tas Wanita, pembayaran cicilan mobil, membeli Handphone, dan kepentingan Terdakwa lainnya sehingga menurut hemat Majelis Hakim tujuan dari Perbuatan Terdakwa sebagaimana disebutkan di atas dapat disimpulkan adalah untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yang Terdakwa dapatkan dari tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan atas Harta Kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga unsur Ad.2. ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum; Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, “Pencucian uang”;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa, pada pokoknya Terdakwa telah mengakui atas perbuatannya dan mengaku bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi, oleh karenanya Terdakwa memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, dalam hal ini menurut hemat Majelis Hakim bahwa permohonan tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dengan hal-hal yang meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap ancaman pidana sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (2) Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah);
Menimbang, bahwa sebaliknya terhadap ancaman pidana sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ternyata bersifat komulatif yaitu pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara dan pidana denda, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan salah satu dari ancaman pidana tersebut, melainkan kedua ancaman pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda haruslah dijatuhkan secara sekaligus;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara maupun besarnya pidana denda yang dijatuhkan, selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan berpedoman pada rasa keadilan, kepatutan dan kewajaran;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda yang akan dijatuhkan tidak dibayar, maka haruslah diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti dalam perkara a-quo telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, maka terhadap keberadaan barang bukti tersebut Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, untuk selengkapnya akan disebutkan pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan PT Bank Raya Indonesia;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa bersikap jujur dan sopan selama persidangan;
- Terdakwa merupakan tulang punggun keluarga;
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 51 ayat (2) Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan:
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Wawan Kusriadi Bin Sutioso tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang dilakukan secara berlanjut dan Pencucian uang”;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wawan Kusriadi Bin Sutioso tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Laptop merk Asus TUF Gaming FX506I serial number LANRCX001219417 beserta charger;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 Pro 5G warna Abu-Abu dengan nomor simcard 0812-7184-0280, IMEI 860677064651205 dan 860677064651213;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna Putih nomor simcard 0895-8030-60406, IMEI 862574056164990 dan 862574056164982;
- 1 (satu) unit handphone merk Realmi C11 warna Hijau, IMEI 865779044775727 dan 865779044775735 dan kotak;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 5 warna Hitam, IMEI 860957051910248;
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna Biru, IMEI 350868846470080;
- 1 (satu) unit Modem merk Huawei “Blackvue” E8372H warna Putih, nomor simcard 0822-8116-0584, IMEI 868891030708047;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289513592929 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001271905319 atas nama Kristian Lucky Winangun;
- 1 (satu) buah simcard nomor 62895619951122 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001269398314 atas nama Suwendy Tjahaya;
- 1 (satu) buah simcard nomor 62895619974545 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001259146311 atas nama Budi Santosa;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289668172670 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001267464313 atas nama Ariyana;
- 1 (satu) buah simcard nomor 62895619950899 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001272483310 atas nama Priska Akwila Marlisa;
- 1 (satu) buah Simcard dengan nomor 628979435117 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001258384314 atas nama Ket Siong;
- 1 (satu) buah simcard nomor 62895384522389 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001276656313 atas nama Yatno;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289636396074 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001277457314 atas nama Moniri;
- 1 (satu) buah simcard nomor 62895619954000 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001277255314 atas nama Adil Marpaung;
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor 6289698900412 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001277038314 atas nama Rizky Vernando;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289668204583 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan rekening nomor 001001275961317 atas nama Pariyem dan Bank Permata nomor rekening 9915758573 atas nama Risky Wahyu Kurniawan;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289654018372 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001276365310 atas nama Neneng Maesaroh dan rekening 9914541058 Bank Permata atas nama Yiska;
- 1 (satu) buah simcard nomor 628979434301 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001276828318 atas nama Yuli Kristianto dan rekening 9917884053 Bank Permata atas nama Yana Cholifah;
- 1 (satu) buah simcard nomor 6289669024143 yang didaftarkan untuk rekening Bank Raya dengan nomor rekening 001001276828318 atas nama Asroruddin dan rekening 9914263619 Bank Permata atas nama Hadiwijaya Halim;
- 1 (satu) buah simcard nomor 089668207159 yang didaftarkan untuk rekening 9913171893 Bank Permata atas nama Farhan;
- 1 (satu) buah simcard nomor 089602021860 yang didaftarkan untuk rekening 9912146305 Bank Permata atas nama Musywil;
- 1 (satu) buah simcard nomor 0895384522387 yang didaftarkan untuk rekening 9915375569 Bank Permata atas nama Fonny Sinyal;
- 1 (satu) buah simcard nomor 08979435126 yang didaftarkan untuk rekening 991677148 Bank Permata atas nama Israr;
- 1 (satu) buah Simcard nomor 0895803060406 yang didaftarkan untuk rekening 0213864545 BCA atas nama Yasir Billintan;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCU Palembang rekening nomor 0213903851 atas nama Dina;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCU Palembang rekening nomor 0213864545 atas nama Yasir Billintan;
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank Permata nomor 4460-0534- 5013-7465 atas nama Yana Cholifah rekening nomor 9917884053;
- 1 (satu) Key BCA;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCP Kolonel Haji Burlian Palembang rekening nomor 6175122803 atas nama Yuniarti Wina Sari Putri berikut kartu ATM nomor 6019-0095-0312-9766;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA KCP Sipin rekening nomor 7870342459 atas nama Wawan Kusriadi berikut kartu ATM 6019-0095- 0253-2044;
- 1 (Satu) buah buku tabungan Bank Mandiri KCP PMG Kolonel Haji Burlian rekening nomor 113-00-1466968-7 atas nama Wawan Kusriadi berikut kartu ATM 4097-6628-3736-1404;
- 1 (satu) buah Sertipikat Hak Milik Nomor 4367/Talang Jambe atas nama Andre Chandra Pprawira Davidsyah, Surat Ukur 2538/Talang Jambe/2016 tanggal 4 April 2016 luas 90 M2;
- 1 (satu) lembar Surat Walikota Palembang Nomor 031/IMB/BPM-PTSP/2016 Tentang Izin Menidirikan bangunan Rumah Tinggal, tertanggal 14 Januari 2006;
- 1 (satu) buah Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 6463/2016 yang diterbitkan Oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang tertanggal 8 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar asli Surat Bank BTN Kantor Cabang Syariah Palembang Nomor 2514/PLB/SUPP/XII/2022, tanggal 7 Desember 2022, perihal keterangan lunas;
- 1 (satu) lembar asli Surat Bank BTN Kantor Cabang Syariah Palembang Nomor 2513/PLB/SUPP/XII/2022, tanggal 7 Desember 2022, perihal keterangan lunas;
- 1 (satu) buah Akte Pengikatan Jual Beli Nomor 04 tanggal 10 Januari 2022 tertanggal 10 Januari 2022 yang dibuat oleh Muhammad Hari Sapto, S.H., M.Kn. Notaris Kota Palembang antara Sdr. Andre Chandra Prawira Davidsyah dengan Sdr. Wawan Kusriadi;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) eksemplar Perjanjian Pembiayaan Muttiguna Atau Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran BCA FNomor Kontrak 9960009865-PK-001, tertanggal 20 Juni 2022 antara Abdul Aziz dengan Yuniarti Wina Sari Putri;
- 1 (satu) unit mobil Honda BRV nomor registerasi BG-888-ARA, warna Putih Mutiara, tahun pembuatan 2022, nomor mesin L15ZF1123962, nomor rangka MHRDG388ONJ304208, Nomor BPKB SO2682775, atas nama Yuniarti Wina Sari Putri beserta STNK dan kunci kontak;
Dikembalikan kepada BCA Finance melalui Saksi Tri Pamungkas;
- 1 (satu) unit Iphone 14 Pro Max wana Ungu dengan nomor simcard 0852-6360-2700 dengan IMEI 355597825094275 berikut kotak;
- Uang tunai sebesar sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) buah gelang emas karambang berat 33,50 gram;
- 1 (satu) buah kalung emas bambu pakcil motof mawar berat 20,10 gram;
- 1 (satu) buah gelang anak metal berat 2,15 gram;
- 1 (satu) buah kalung rante cabe Kuning berat 3 gram;
- 1 (satu) buah gelang emas ulat bulu berat 25 karat;
- 1 (satu) buah gelang emas padi berat 3,5 karat;
- 1 (satu) buah kalung emas ovel;
- 1 (satu) buah gelang emas bunga sisik;
- 1 (satu) buah kalung dengan liontin bunga baru;
- 1 (satu) buah cincin emas berat 2 suku;
- 1 (satu) buah cincin anak;
- 1 (satu) buah tas perempuan merk button scarves warna Merah Jambu;
- 1 (satu) buah tas perempuan merk button scarves warna Kuning;
- 1 (satu) buah tas perempuan merk button scarves warna Ungu;
- 1 (satu) buah tas perempuan merk button scarves warna Merah Hati Dikembalikan kepada Bank Raya Indonesia melalui Saksi Vincent Rinaldi, S.T., M.M.;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023, oleh kami, Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Anry Widyo Laksono, S.H., M.H., dan Elfian, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wijatmoko, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Nuli Nali Murti, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
- Anry Widyo Laksono, S.H., M.H. Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H.
- Elfian, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, Wijatmoko, S.H.