503/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 503/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ALISA NUR AISYAH, S.H. Terdakwa: MAULANA APRIYANTO
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Maulana Apriyanto tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak membawa, mempergunakan senjata penikam”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maulana Apriyanto dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau bergagang kayu. Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 503/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
- Nama lengkap : Maulana Apriyanto;
- Tempat lahir : Jakarta;
- Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun/20 April 1994;
- Jenis kelamin : Laki-laki;
- Kebangsaan : Indonesia;
- Tempat tinggal : Jl. Ungaran Ujung RT.001 RW.005, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan;
- Agama : Islam;
- Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa Maulana Apriyanto ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
- Penyidik sejak tanggal 8 Juli 2023 sampai dengan tanggal 27 Juli 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan tanggal 5 September 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 19 September 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 10 Desember 2023; Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 503/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel tanggal 12 September 2023 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 503/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel tanggal 12 September 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa MAULANA APRIYANTO bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak memasukan kedalam Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAULANA APRIYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau bergagang kayu. Dirampas untuk dimusnahkan;
- Menyatakan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa, pada pokoknya Terdakwa telah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi, oleh karenanya Terdakwa memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar jawaban/ tanggapan Penuntut Umum secara lisan, pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar jawaban/ tanggapan Terdakwa secara lisan, pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MAULANA APRIYANTO, pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2023, bertempat di Jalan Palimanan Rt.012 Rw.003 Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak memasukan kedalam Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar jam 01.00 wib, saat saksi AGUNG DERMAWAN, SH bersama dengan saksi ERI ALDO SINAGA selaku anggota Polri dari Polsek Setiabudi yang saat itu sedang melakukan Patroli rutin mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama terdakwa MAULANA APRIYANTO yang melakukan keributan dengan warga sambil membawa senjata tajam jenis mandau bergagang kayu miliknya yang telah diamankan oleh saksi HERMAWAN alias JAROT selaku keamanan lingkungan dibantu oleh warga sekitar di Jalan Palimanan Rt.012 Rw.003 Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan, atas informasi tersebut selanjutnya saksi AGUNG DERMAWAN, SH bersama dengan saksi ERI ALDO SINAGA langsung menuju lokasi, lalu setelah sampai terdakwa berikut senjata tajam jenis mandau bergagang kayu langsung diamankan ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau bergagang kayu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau tidak ada sangkutpautnya dengan pekerjaan terdakwa sebagai Driver Ojek Online;
Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengerti isinya dan tidak mengajukan keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
- Saksi Agung Dermawan, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi merupakan anggota Polisi dari Polsek Setiabudi Jakarta Selatan;
- Bahwa Terdakwa Maulana Apriyanto ditangkap pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Palimanan RT.012 RW.003, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki, membawa dan menguasai senjata tajam jenis Mandau;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Maulana Apriyanto dan hanya kenal saat Terdakwa diamankan;
- Bahwa adapun yang disita dari penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau bergagang kayu warna coklat yang salah satu sisinya bermata tajam;
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar Pukul 01.00 WIB, saat Saksi Agung Dermawan, S.H., bersama dengan Saksi Eri Aldo Sinaga selaku anggota Polri dari Polsek Setiabudi yang saat itu sedang melakukan Patroli rutin mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama Terdakwa Maulana Apriyanto yang melakukan keributan dengan warga sambil membawa senjata tajam jenis mandau bergagang kayu miliknya yang telah diamankan oleh Saksi Hermawan Alias Jarot selaku keamanan lingkungan dibantu oleh warga sekitar di Jalan Palimanan RT.012 RW.003, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, atas informasi tersebut selanjutnya Saksi Agung Dermawan, S.H., bersama dengan Saksi Eri Aldo Sinaga langsung menuju lokasi lalu setelah sampai Terdakwa berikut senjata tajam jenis mandau bergagang kayu langsung diamankan ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau bergagang kayu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau tidak ada sangkutpautnya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai Driver Ojek Online;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
2. Saksi Eri Aldo Sinaga
- Saksi Eri Aldo Sinaga, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi merupakan anggota Polisi dari Polsek Setiabudi Jakarta Selatan;
- Bahwa Terdakwa Maulana Apriyanto ditangkap pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Palimanan RT.012 RW.003, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki, membawa dan menguasai senjata tajam jenis Mandau;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Maulana Apriyanto dan hanya kenal saat Terdakwa diamankan;
- Bahwa adapun yang disita dari penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau bergagang kayu warna coklat yang salah satu sisinya bermata tajam;
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, saat Saksi Agung Dermawan, S.H., bersama dengan Saksi Eri Aldo Sinaga selaku anggota Polri dari Polsek Setiabudi yang saat itu sedang melakukan Patroli rutin mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama Terdakwa Maulana Apriyanto yang melakukan keributan dengan warga sambil membawa senjata tajam jenis mandau bergagang kayu miliknya yang telah diamankan oleh Saksi Hermawan Alias Jarot selaku keamanan lingkungan dibantu oleh warga sekitar di Jalan Palimanan RT.012 RW.003, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, atas informasi tersebut selanjutnya Saksi Agung Dermawan, S.H., bersama dengan Saksi Eri Aldo Sinaga langsung menuju lokasi lalu setelah sampai Terdakwa berikut senjata tajam jenis mandau bergagang kayu langsung diamankan ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau bergagang kayu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai Driver Ojek Online;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
3. Saksi Fachrudin Iman Santoso
- Saksi Fachrudin Iman Santoso, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Maulana Apriyanto ditangkap pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Palimanan RT.012 RW.003, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki, membawa dan menguasai senjata tajam jenis Mandau;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Maulana Apriyanto dan hanya mengetahui saat Terdakwa diamankan oleh saksi dibantu warga yang lain yaitu Saksi Setiawan Adit Pangestu dan Sdr. Dedi Cahyadi;
- Bahwa adapun yang disita dari penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau bergagang kayu warna coklat yang salah satu sisinya bermata tajam;
- Bahwa saksi mengetahui perbuatan Terdakwa dengan cara pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar pukul 00.44 WIB, saat saksi bersama dengan Saksi Setiawan Adit Pangestu sedang berada di depan rumah yang beralamat di Jalan Palimanan No.12 RT.012 RW.003, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan melihat Terdakwa Maulana sepeda motor sambil memegang senjata tajam jenis Mandau yang ditaruh diatas bahu kanan, selanjutnya sekitar pukul 00.46 WIB tiba-tiba Terdakwa berlari kearah barat (ke arah rumah saksi) dan saat itu ada beberapa orang yang mengejar Terdakwa sambil berteriak maling, hingga akhirnya Terdakwa jatuh persis di depan rumah hingga akhirnya terjadi keributan lalu Terdakwa langsung diamankan oleh saksi bersama dengan Saksi Setiawan Adit Pangestu dan Sdr. Dedi Cahyadi masuk ke dalam garasi rumah agar tidak dihakimi masa, selanjutnya datang petugas keamanan RW yaitu Saksi Hermawan Alias Jarot sudah mengamankan senjata tajam jenis Mandau milik Terdakwa tersebut;
- Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya datang Saksi Agung Dermawan, S.H., bersama dengan Saksi Eri Aldo Sinaga selaku anggota Polri dari Polsek Setiabudi yang saat itu sedang melakukan Patroli untuk menjemput Terdakwa berikut barang bukti yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak menguasai, mem bawa, menyimpan, menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau bergagang kayu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai Driver Ojek Online;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
4. Saksi Setiawan Adit Pangestu
- Saksi Setiawan Adit Pangestu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Maulana Apriyanto ditangkap pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar Pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Palimanan RT.012 RW.003, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki, membawa dan menguasai senjata tajam jenis Mandau;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Maulana Apriyanto dan hanya mengetahui saat Terdakwa diamankan oleh saksi dibantu warga yang lain yaitu Saksi Setiawan Adit Pangestu dan Sdr. Dedi Cahyadi;
- Bahwa adapun yang disita dari penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau bergagang kayu warna coklat yang salah satu sisinya bermata tajam;
- Bahwa saksi mengetahui perbuatan Terdakwa dengan cara pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar Pukul 00.44 WIB, saat saksi bersama dengan Saksi Fachrudin Iman Santoso sedang berada di depan rumah yang beralamat di Jalan Palimanan No.12 RT.012 RW.003, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan melihat Terdakwa Maulana Apriyanto melintas di depan rumah dengan ke arah timur dengan menggunakan sepeda motor sambil memegang senjata tajam jenis Mandau yang ditaruh diatas bahu kanan, selanjutnya sekitar pukul 00.46 WIB tiba-tiba Terdakwa berlari kearah barat (ke arah rumah saksi) dan saat itu ada beberapa orang yang mengejar Terdakwa sambil berteriak maling, hingga akhirnya Terdakwa jatuh persis di depan rumah hingga akhirnya terjadi keributan lalu Terdakwa langsung diamankan oleh saksi bersama dengan Saksi Fachrudin Iman Santoso dan Sdr. Dedi Cahyadi masuk ke dalam garasi rumah agar tidak dihakimi masa, selanjutnya datang petugas keamanan RW yaitu Saksi Hermawan Alias Jarot sudah mengamankan senjata tajam jenis Mandau milik terdakwa tersebut;
- Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya datang Saksi Agung Dermawan, S.H., bersama dengan Saksi Eri Aldo Sinaga selaku anggota Polri dari Polsek Setiabudi yang saat itu sedang melakukan Patroli untuk menjemput Terdakwa berikut barang bukti yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau bergagang kayu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai Driver Ojek Online;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
5. Saksi Hermawan Alias Jarot
- Saksi Hermawan Alias Jarot, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Maulana Apriyanto ditangkap pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Palimanan RT.012 RW.003, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki, membawa dan menguasai senjata tajam jenis Mandau;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Maulana Apriyanto dan hanya mengetahui saat Terdakwa diamankan oleh saksi dibantu dengan Saksi Fachrudin Iman Santoso dan Sdr. Dedi Cahyadi;
- Bahwa adapun yang disita dari penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau bergagang kayu warna coklat yang salah satu sisinya bermata tajam;
- Bahwa saksi mengetahui perbuatan Terdakwa dengan cara pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar pukul 00.44 WIB, saat saksi bersama dengan Saksi Fachrudin Iman Santoso sedang berada di depan rumah yang beralamat di Jalan Palimanan No.12 RT.012 RW.003, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi Jakarta Selatan melihat Terdakwa Maulana Apriyanto melintas di depan rumah dengan ke arah timur dengan menggunakan sepeda motor sambil memegang senjata tajam jenis Mandau yang ditaruh diatas bahu kanan, selanjutnya Terdakwa diduga mengacung-ngacungkan senjata tajam ke lawannya hingga akhirnya sekitar pukul 00.46 WIB Terdakwa berlari ke arah barat (ke arah rumah Saksi Fachrudin Iman Santoso) dan saat itu ada beberapa orang yang mengejar Terdakwa sambil berteriak maling, hingga akhirnya Terdakwa jatuh persis di depan rumah hingga akhirnya terjadi keributan lalu Terdakwa langsung diamankan oleh saksi bersama dengan Saksi Fachrudin Iman Santoso dan Sdr. Dedi Cahyadi untuk masuk ke dalam garasi rumah agar tidak dihakimi masa, selanjutnya datang petugas keamanan RW yaitu Saksi Hermawan Alias Jarot sudah mengamankan senjata tajam jenis Mandau milik Terdakwa tersebut;
- Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya datang Saksi Agung Dermawan, S.H., bersama dengan Saksi Eri Aldo Sinaga selaku anggota Polri dari Polsek Setiabudi yang saat itu sedang melakukan Patroli untuk menjemput Terdakwa berikut barang bukti yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau bergagang kayu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai Driver Ojek Online;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi Terdakwa (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Maulana Apriyanto ditangkap pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar Pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Palimanan RT. 012 RW. 003, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki, membawa dan menguasai senjata tajam jenis Mandau;
- Bahwa Terdakwa diamankan karena membawa, memiliki senjata tajam jenis Mandau bergagang kayu warna coklat yang salah satu sisinya bermata tajam;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, saat Terdakwa sedang melintas di Jalan Kincir Pasar Manggis melintasi tongkrongan Sdr. Ocol hingga akhirnya Sdr. Ocol memperhatikan Terdakwa dengan cara menatap sehingga Terdakwa tidak terima dan langsung mengatakan “kenapa bangsat ngeliatin gue, woi bangsat” mendengar hal tersebut Sdr. Ocol berdiri dan langsung memukul pipi Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali hingga akhirnya keributan tersebut dilerai oleh teman-teman Sdr. Ocol lalu Sdr. Ocol mengatakan “balik lagi sini lo ye”, mendengar hal tersebut selanjutnya Terdakwa langsung pulang untuk mengambil senjata tajam jenis Mandau yang disimpan di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa kembali ke tempat tongkrongan Sdr. Ocol dengan berboncengan sepeda motor bersama dengan Sdr. Mamat dan Sdr. Zulkifli Alias Akai, lalu setelah sambil tangan kanan Terdakwa memegang senjata tajam jenis Mandau lalu Terdakwa dan Sdr. Ocol saling menyabetkan senjata tajam yang Terdakwa ketahui senjata tajam yang Sdr. Ocol gunakan berbentuk cerulit lalu sekitar 5 (lima) menit salah satu teman Sdr. Ocol ada yang berteriak “maling… maling…” sehingga Terdakwa panik dan langsung melarikan diri ke Jalan Palimanan RT.012 RW.003, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan yang saat itu dikejar oleh teman-temannya Sdr. Ocol hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh warga sedangkan senjata tajam jenis Mandau diamankan oleh petugas keamanan RW yang diketahui bernama Saksi Hermawan Alias Jarot;
- Bahwa atas kejadian tersebut selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau bergagang kayu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau tidak ada sangkutpautnya dengan pekerjaan Terdakwa sebagai Driver Ojek Online;
- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau bergagang kayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan Sektor Metropolitan Setiabudi pada hari Jum’at tanggal 7 Juli 2023 di Jalan Palimanan RT.012 RW.003, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan;
- Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau bergagang kayu;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, saat Terdakwa sedang melintas di Jalan Kincir Pasar Manggis melintasi tongkrongan Sdr. Ocol hingga akhirnya Sdr. Ocol memperhatikan Terdakwa dengan cara menatap sehingga Terdakwa tidak terima dan langsung mengatakan “kenapa bangsat ngeliatin gue, woi bangsat” mendengar hal tersebut Sdr. Ocol berdiri dan langsung memukul pipi Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali hingga akhirnya keributan tersebut dilerai oleh teman-teman Sdr. Ocol lalu Sdr. Ocol mengatakan “balik lagi sini lo ye”, mendengar hal tersebut selanjutnya Terdakwa langsung pulang untuk mengambil senjata tajam jenis Mandau yang disimpan di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa kembali ke tempat tongkrongan Sdr. Ocol dengan berboncengan sepeda motor bersama dengan Sdr. Mamat dan Sdr. Zulkifli Alias Akai, lalu setelah sampai Terdakwa bersama dengan Sdr. Ocol saling berhadap-hadapan sambil tangan kanan Terdakwa memegang senjata tajam jenis Mandau lalu Terdakwa dan Sdr. Ocol saling menyabetkan senjata tajam yang Terdakwa ketahui senjata tajam yang Sdr. Ocol gunakan berbentuk cerulit lalu sekitar 5 (lima) menit salah satu teman Sdr. Ocol ada yang berteriak “maling… maling…” sehingga Terdakwa panik dan langsung melarikan diri ke Jalan Palimanan RT.012 RW.003, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan yang saat itu dikejar oleh teman-temannya Sdr. Ocol hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh warga sedangkan senjata tajam jenis Mandau diamankan oleh petugas keamanan RW yang diketahui bernama Saksi Hermawan Alias Jarot;
- Bahwa saat ditangkap Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pemerintah atau pejabat berwenang dan tidak adak kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat No.12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Barang siapa;
- Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu subyek hukum perseorangan (natuurlijke persoon) maupun badan hukum yang telah yang diajukan di persidangan yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Maulana Apriyanto dengan identitas sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak salah orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1. Barang Siapa telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah perbuatan/tindakan yang dilakukan tidak ada ijin atau tidak mendapat ijin dari Pemerintah Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat dalam
Metropolitan Jakarta Selatan Sektor Metropolitan Setiabudi pada hari Jum’at tanggal 7 Juli 2023 di Jalan Palimanan RT.012 RW.003, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau bergagang kayu;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, saat Terdakwa sedang melintas di Jalan Kincir Pasar Manggis melintasi tongkrongan Sdr. Ocol hingga akhirnya Sdr. Ocol memperhatikan Terdakwa dengan cara menatap sehingga Terdakwa tidak terima dan langsung mengatakan “kenapa bangsat ngeliatin gue, woi bangsat” mendengar hal tersebut Sdr. Ocol berdiri dan langsung memukul pipi Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali hingga akhirnya keributan tersebut dilerai oleh teman-teman Sdr. Ocol lalu Sdr. Ocol mengatakan “balik lagi sini lo ye”, mendengar hal tersebut selanjutnya Terdakwa langsung pulang untuk mengambil senjata tajam jenis Mandau yang disimpan di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa kembali ke tempat tongkrongan Sdr. Ocol dengan berboncengan sepeda motor bersama dengan Sdr. Mamat dan Sdr. Zulkifli Alias Akai, lalu setelah sampai Terdakwa bersama dengan Sdr. Ocol saling berhadap-hadapan sambil tangan kanan Terdakwa memegang senjata tajam jenis Mandau lalu Terdakwa dan Sdr. Ocol saling menyabetkan senjata tajam yang Terdakwa ketahui senjata tajam yang Sdr. Ocol gunakan berbentuk cerulit lalu sekitar 5 (lima) menit salah satu teman Sdr. Ocol ada yang berteriak “maling… maling…” sehingga Terdakwa panik dan langsung melarikan diri ke Jalan Palimanan RT.012 RW.003, Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan yang saat itu dikejar oleh teman-temannya Sdr. Ocol hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh warga sedangkan senjata tajam jenis Mandau diamankan oleh petugas keamanan RW yang diketahui bernama Saksi Hermawan Alias Jarot;
Menimbang, bahwa dalam hal membawa, mempergunakan senjata penikam (Mandau) tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pejabat berwenang dan tidak adak kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.2. Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, “Tanpa hak membawa, mempergunakan senjata penikam”;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa, pada pokoknya Terdakwa telah mengakui atas perbuatannya dan mengaku bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi, oleh karenanya Terdakwa memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, dalam hal ini menurut hemat Majelis Hakim bahwa permohonan tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dengan hal-hal yang meringankan Terdakwa; Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap ancaman pidana sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, ternyata bersifat tunggal yaitu pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara, selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan berpedoman pada rasa keadilan, kepatutan dan kewajaran;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti dalam perkara a-quo telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, maka terhadap keberadaan barang bukti tersebut Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, untuk selengkapnya akan disebutkan pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya;
- Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan:
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Maulana Apriyanto tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak membawa, mempergunakan senjata penikam”;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maulana Apriyanto dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis mandau bergagang kayu. Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023, oleh kami, Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Anry Widyo Laksono, S.H., M.H., dan Djuyamto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Matius B Situru, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Alisa Nur Aisyah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
- Anry Widyo Laksono, S.H., M.H. Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H.
- Djuyamto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, Matius B Situru, S.H.