440/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SAPARINA SYAPRIYANTI., SH., MH Terdakwa: ONENDITA DIAN GRACELLA
MENGADILI: Menyatakan terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia” sebagaimana dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Paspor RI atas nama NANANG KOSASIH Nomor C1020701, dikembalikan kepada Nanang Kosasih; 1 (satu) buah Paspor RI atas nama JEMI Nomor C7826437, dikembalikan kepada Jemi, 1 (satu) buah Paspor RI atas nama LUSI NUR INDAH SARI Nomor C7825960, dikembalikan kepada Lusi Nur Indah Sari; 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YULIYANA Nomor C7826348, dikembalikan kepada Yuliana; 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YUDI ANDRIYADI Nomor C7824458, dikembalikan kepada Yudi Andriyadi; 1 (satu) buah Paspor RI atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA Nomor X807843, dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA Nomor 6070501021 Nama Onendita Dian Gracella, dan Nomor 6070527985 atas nama PT Mudiland Cahaya Persada; 1 (satu) berkas Profil Perusahaan Nama: PT Mudiland Cahaya Persada yang dikeluarkan Dirjen Administrasi Hukum Umum; 1 (satu) buah Flashdisk warna pink merk Silicon Power kapasitas 128Gb; Masing-masing agar tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
- Nama lengkap : Onendita Dian Gracella;
- Tempat lahir : Pontianak;
- Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/23 November 1985;
- Jenis kelamin : Perempuan;
- Kebangsaan : Indonesia;
- Tempat tinggal : Apartement Green Central City Unit 18AB, Tower A, Jl. Gajah Mada No. 18, Jakarta Barat;
- Agama : Katholik;
- Pekerjaan : Karyawan swasta;
Terdakwa Onendita Dian Gracella ditahan dalam tahanan rutan oleh:
- Penyidik, sejak tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2023;
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan tanggal 1 Juli 2023;
- Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 2 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2023;
- Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 9 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023;
- Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 8 September 2023 sampai dengan tanggal 6 November 2023;
Terdakwa didampingi oleh Muhammad Hafiduddin, S.H., MSi, Sara Suprihatin S.H, M.H, Yanther Panjdaitan, S.H, M.H, Hendri S.H, M.H, Yonas Neja, S.H, DR. R.Aulia Taswin S.H, M.H, Ali Akbar S.H, M.S.I, Tatang S.H, Yonfen Hendri, S.H, M.H, dan Langkitang Tambangan Nur, S.H, Para Advokat/ Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ”Advokat Kerja Indonesia” (AKI) berkantor di Jalan Komplek Perkantoran Mall CiplazaKlender Jl. I Gusti Ngurah Rai Blok B3 No.16, 17, 18 Klender Jakarta Timur dan Jl. Warung Jati Timur Raya No.20 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 0508/SK-LF/1606/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL tanggal 9 Agustus 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL tanggal 9 Agustus 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA terbukti bersalah melakukan “Percobaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama NANANG KOSASIH Nomor C1020701;
Dikembalikan kepada Nanang Kosasih,
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama JEMI Nomor C7826437 Dikembalikan kepada Jemi,
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama LUSI NUR INDAH SARI Nomor C7825960; Dikenbalikan kepada Lusi Nur Indah Sari
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YULIYANA Nomor C7826348;
Dikembalikan kepada Yuliana
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YUDI ANDRIYADI Nomor C7824458. Dikembalikan kepada Yudi Andriyadi
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA Nomor X807843;
Dikembalikan kepada Terdakwa
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA Nomor 6070501021 Nama Onendita Dian Gracella dan Nomor: 6070527985 atas nama PT Mudiland Cahaya Persada,
- 1 (satu) berkas Profil Perusahaan Nama: PT Mudiland Cahaya Persada yang dikeluarkan Dirjen Administrasi Hukum Umum.
- 1 (satu) buah Flashdisk warna pink merk Silicon Power kapasitas 128Gb
Masing-masing agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyesal karena telah melakukan pelanggaran hukum dan mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya:
- Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan/Pleidooi Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA untuk seluruhnya;
- Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA adalah Batal Demi Hukum (nietig);
- Menyatakan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM) sebagaima dimaksud Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 121 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Membebaskan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA dari segala dakwaan (vrispraak) atau setidak tidaknya melepaskan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging);
- Membebaskan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA dari segala dakwaan dikarenakan:
- Terdakwa adalah seorang “single mother” dengan dua orang anak yang masih berumur 6 (enam) tahun dan 10 (sepuluh) tahun;
- Terdakwa Tidak pernah dihukum sebelumnya;
- Terdakwa Justru membuka semua tabir terkait persoalan ini, khususnya mengenai adanya “OKNUM” Keimigrasian yang membantu, membuat dan memberikan Dokumen yang berubungan dengan perkara aquo;
- Terdakwa selalu kooperatif dan berkelakuan baik sewaktu pemeriksaan oleh penyidik maupun selama proses persidangan;
- Terdakwa adalah seorang tulang punggung dalam keluarga;
- Terdakwa adalah seorang Pengajar atau Pembina disalah satu Yayasan Sosial Keagamaan;
- Mengembalikan dan menempatkan kembali nama baik Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA dari dalam tahanan;
- Memerintahkan sdr.Jaksa Penuntut Umum dengan tanpa syarat untuk mengeluarkan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA dari dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara pada Negara;
Setelah mendengar tanggapan/Replik Penuntut Umum terhadap Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 18 Oktober 2023, pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan/Duplik Penasihat Hukum Terdakwa terhadap Replik Penuntut Umum pada tanggal 19 Oktober 2023, pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA sekira pada bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di kantor PT. Mudiland Cahaya Persada yang beralamat di Jl. Dr. Saharjo Nomor 206 lantai 2, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah melakukan percobaan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik menggunakan dokumen yang sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada Tahun 2018, Terdakwa mendirikan PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA yang bergerak dibidang usaha konsultan pariwisata, manajemen, kelistrikan dengan kegiatan usaha jasa/pengurusan Visa Wisata ke negara Amerika dimana Terdakwa menjabat sebagai Direktur utama dan selanjutnya Terdakwa menawarkan jasa pengurusan Visa Wisata melalui beberapa media sosial seperti facebook maupun instagram atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA padahal Terdakwa Onendita Dian Gracela baik secara Pribadi maupun sebagai Direktur PT Mudiland CAHAYA PERSADA tidak mempunya izin untuk pengurusan Visa untuk perjalanan ke luar negeri.
- Penawaran bekerja di Amerika Serikat dan jasa pengurusan visa yang ditawarkan oleh Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA melalui facebook tersebut dibaca oleh Saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andriyadi dan Saksi Jemi, yang kemudian menghubungi Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA agar dibantu mengurus visa untuk bisa bekerja di Amerika.
- Untuk jasa pengurusan Visa amerika, Terdakwa Onendita Dian Gracela menentukan biaya pengurusannya sekitar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per orang.
- Terdakwa Onendita Dian Gracela juga memberikan informasi kepada Saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andriyadi dan Saksi Jemi bahwa untuk pengajuan visa Amerika diperlukan beberapa cap perjalanan ke Luar Negeri sebagai bukti bahwa orang yang mengajukan visa amerika sudah pernah beberapa kali melakukan perjalanan ke luar negeri dan Terdakwa Onendita Dian Gracela menawarkan pengurusan cap perjalanan luar negeri dengan biaya Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) cap keberangkatan dan 1 (satu) cap kedatangan.
- Selanjutnya Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA meminta Saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andriyadi dan Saksi Jemi untuk mengirimkan paspornya masing-masing kepada Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA untuk pengurusan visa ke kedutaan besar AMerika Serikat di Jakarta disertai degan Fotocopy KTP, KK dan NPWP.
- Atas arahan Terdakwa Onendita Dian Gracela tersebut, Saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andriyadi dan Saksi Jemi kemudian mengirimkan paspor mereka masing-masing kepada Terdakwa Onendita Dian Gracela ke alamat PT. Mudiland Cahaya Persada yang beralamat di Jl. Dr. Saharjo Nomor 206 lantai 2, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan dan alamat Apartement Green Central City 5 Tower C Unit 17-18 di Jl. Gajah Mada No. 188 RT 3/5 Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat. sebagai berikut: o Saksi Nanang Kosasih mengirimkan Paspor RI Nomor C1020701 atas nama Nanang Kosasih.
o Saksi Yudi Andriyadi mengirimkan Paspor RI nomor C 7824458 atas nama Yudi Andriyadi dan Paspor RI Nomor C 7825960 atas nama Lusi Nur Indah Sari (istri saksi Yudi Andriyadi)
o Saksi Jemi mengirimkan Paspor RI Nomor C78256437 atas nama JEMI dan Paspor RI Nomor C7826348 atas nama YULIANA (istri saksi Jemi)
- Bahwa dalam proses pembuatan Visa Amerika milik para Saksi masing-masing dikenakan biaya sebagai berikut:
- Saksi Nanang Kosasih melakukan pembayaran sebesar sebanyak 4 (empat) Kali yakni:
- Pada tanggal 24 Maret 2022 Sebesar Rp.4.500.000,- yang di transfer melalui rekening atas nama FITRI NUR FITRIYANTI ke rekening BCA dengan nomor 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 25 Maret 2022 sebesar Rp.10.000.000,- yang di transfer melalui rekening atas nama FITRI NUR FITRIYANTI ke rekening BCA dengan nomor 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp.3.750.000,- yang di transfer melalui rekening atas nama FITRI NUR FITRIYANTI ke rekening BCA dengan nomor 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Pada tanggal 18 April 2022 sebesar Rp.3.750.000,- yang di transfer melalui rekening atas nama FITRI NUR FITRIYANTI ke rekening BCA dengan nomor 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Saksi Yudi Andiyadi dan Saksi Lusi Nur Indah Sari melakukan pembayaran sebanyak 5 (lima) Kali yakni:
- Pada tanggal 07 Agustus 2021 sebesar Rp 1.375.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama YUDI ANDRIYADI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Pada tanggal 27 Desember 2021 sebesar Rp 3.250.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama LUSI NUR INDAH SARI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 27 Desember 2021 sebesar Rp 500.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama YUDI ANDRIYADI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 16 Januari 2022 sebesar Rp 8.800.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama YUDI ANDRIYADI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Pada tanggal 30 Januari 2022 sebesar Rp 1.500.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama YUDI ANDRIYADI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Saksi Jemi dan Saksi Yuliana melakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) Kali yakni:
- Pada tanggal 16 Januari 2022 sebesar Rp 3.000.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama JEMI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 17 Januari 2022 sebesar Rp 2.000.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama JEMI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 31 Januari 2022 sebesar Rp 1.500.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama JEMI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 13 April 2022 sebesar Rp 5.000.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama JEMI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Saksi Nanang Kosasih melakukan pembayaran sebesar sebanyak 4 (empat) Kali yakni:
- Bahwa dalam pengurusan Visa Amerika, Tersangka Onendita Dian Gracella terlebih dahulu menyiapkan beberapa dokumen yakni:
- Peneraan Cap Izin masuk-keluar wilayah Indonesia dan beberapa Cap perjalanan masuk-keluar negara Singapura, Thailand dan Malaysia pada Paspor RI milik saksi Nanang Kosasih, Saksi Yudi Andiyadi, Saksi Lusi Nur Indah Sari, Saksi Jemi dan saksi Yuliana padahal saksi Nanang Kosasih, Saksi Yudi Andiyadi, Saksi Lusi Nur Indah Sari, Saksi Jemi dan saksi Yuliana tidak pernah melakukan perjalanan keluar negara Singapura, Thailand dan Malaysia.
- Rekening koran pribadi untuk masing-masing orang yang akan mengajukan visa Amerika yang dipesan melalui tokopedia dengan nama akun yang Namanya tidak diingat lagi oleh Terdakwa
- Tiket Pulang-Pergi dari BAYU BUANA, yang diperoleh dari Travel BAYU BUANA untuk menerbitkan tiket hold booking dengan menggunakan kode booking asli Yang diperoleh dari staf Travel BAYU BUANA dengan masa berlaku kode booking tersebut adalah 7 sampai dengan 14 hari.
- Rencana perjalanan selama di Amerika diperoleh melalui Official website BAYU BUANA dan Panorama Tour
- Bahwa pada bulan Juli 2022 Terdakwa Onendita Dian Gracela memberitahukan jadwal untuk wawancara oleh petugas kedutaan Amerika dan sebelum dilakukan wawancara Tersangka Onendita Dian Gracella meminta para Saksi untuk menemuinya di Hotel Dafam, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan Tersangka Onendita Dian Gracella memberikan arahan untuk menjawab pertanyaan saat wawancara dan memberikan dokumen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa Onendita Dian Gracela berupa:
- Formulir DS-160;
- Tiket pulang pergi dari panorama Tour;
- Rencana perjalanan selama di Amerika;
- Rekening koran atas nama para Saksi;
- Nomor Induk Berusaha.
- Bahwa setelah dilakukan wawancara di Kedutaan Besar Amerika, saksi Nanang Kosasih, Saksi Yudi Andiyadi, Saksi Lusi Nur Indah Sari, Saksi Jemi dan saksi Yuliana dikumpulkan dalam satu ruangan dan petugas dari Kedutaan Amerika memberitahukan bahwa beberapa dokumen persyaratan yang dilampirkan adalah Palsu termasuk Peneraan Cap Izin masuk-keluar wilayah Indonesia dan beberapa Cap perjalanan masuk-keluar negara Singapura, Thailand dan Malaysia pada Paspor RI milik saksi Nanang Kosasih, Saksi Yudi Andiyadi, Saksi Lusi Nur Indah Sari, Saksi Jemi dan saksi Yuliana sehingga saksi Nanang Kosasih, Saksi Yudi Andiyadi, Saksi Lusi Nur Indah Sari, Saksi Jemi dan saksi Yuliana tidak mendapatkan Visa untuk ke Amerika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diaitur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA sekira pada bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun2023, bertempat di kantor PT. Mudiland Cahaya Persada yang beralamat di Jl. Dr. Saharjo Nomor 206 lantai 2, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatanatau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Jakarta Selatan, telah melakukan perbuatan dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau tanda masuk atau izin tinggal dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada Tahun 2018, Terdakwa mendirikan PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA yang bergerak dibidang usaha konsultan pariwisata, manajemen, kelistrikan dengan kegiatan usaha jasa/pengurusan Visa Wisata ke negara Amerika dimana Terdakwa menjabat sebagai Direktur utama dan selanjutnya Terdakwa menawarkan jasa pengurusan Visa Wisata melalui beberapa media sosial seperti facebook maupun instagram atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA padahal Terdakwa Onendita Dian Gracela baik secara Pribadi maupun sebagai Direktur PT Mudiland CAHAYA PERSADA tidak mempunya izin untuk pengurusan Visa untuk perjalanan ke luar negeri.
- Penawaran bekerja di Amerika Serikat dan jasa pengurusan visa yang ditawarkan oleh Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA melalui facebook tersebut dibaca oleh Saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andriyadi dan Saksi Jemi, yang kemudian menghubungi Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA agar dibantu mengurus visa untuk bisa bekerja di Amerika.
- Untuk jasa pengurusan Visa amerika, Terdakwa Onendita Dian Gracela menentukan biaya pengurusannya sekitar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per orang.
- Terdakwa Onendita Dian Gracela juga memberikan informasi kepada Saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andriyadi dan Saksi Jemi bahwa untuk pengajuan visa Amerika diperlukan beberapa cap perjalanan ke Luar Negeri sebagai bukti bahwa orang yang mengajukan visa amerika sudah pernah beberapa kali melakukan perjalanan ke luar negeri dan Terdakwa Onendita Dian Gracela menawarkan pengurusan cap perjalanan luar negeri dengan biaya Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) cap keberangkatan dan 1 (satu) cap kedatangan.
- Selanjutnya Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA meminta Saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andriyadi dan Saksi Jemi untuk mengirimkan paspornya masing-masing kepada Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA untuk pengurusan visa ke kedutaan besar AMerika Serikat di Jakarta disertai degan Fotocopy KTP, KK dan NPWP.
- Atas arahan Terdakwa Onendita Dian Gracela tersebut, Saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andriyadi dan Saksi Jemi kemudian mengirimkan paspor mereka masing-masing kepada Terdakwa Onendita Dian Gracela ke alamat PT. Mudiland Cahaya Persada yang beralamat di Jl. Dr. Saharjo Nomor 206 lantai 2, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan dan alamat Apartement Green Central City 5 Tower C Unit 17-18 di Jl. Gajah Mada No. 188 RT 3/5 Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat. sebagai berikut: o Saksi Nanang Kosasih mengirimkan Paspor RI Nomor C1020701 atas nama Nanang Kosasih.
o Saksi Yudi Andriyadi mengirimkan Paspor RI nomor C 7824458 atas nama Yudi Andriyadi dan Paspor RI Nomor C 7825960 atas nama Lusi Nur Indah Sari (istri saksi Yudi Andriyadi)
o Saksi Jemi mengirimkan Paspor RI Nomor C78256437 atas nama JEMI dan Paspor RI Nomor C7826348 atas nama YULIANA (istri saksi Jemi)
- Bahwa dalam proses pembuatan Visa Amerika milik para Saksi masing-masing dikenakan biaya sebagai berikut:
- Saksi Nanang Kosasih melakukan pembayaran sebesar sebanyak 4 (empat) Kali yakni:
- Pada tanggal 24 Maret 2022 Sebesar Rp.4.500.000,- yang di transfer melalui rekening atas nama FITRI NUR FITRIYANTI ke rekening BCA dengan nomor 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 25 Maret 2022 sebesar Rp.10.000.000,- yang di transfer melalui rekening atas nama FITRI NUR FITRIYANTI ke rekening BCA dengan nomor 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp.3.750.000,- yang di transfer melalui rekening atas nama FITRI NUR FITRIYANTI ke rekening BCA dengan nomor 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Pada tanggal 18 April 2022 sebesar Rp.3.750.000,- yang di transfer melalui rekening atas nama FITRI NUR FITRIYANTI ke rekening BCA dengan nomor 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Saksi Yudi Andiyadi dan Saksi Lusi Nur Indah Sari melakukan pembayaran sebanyak 5 (lima) Kali yakni:
- Pada tanggal 07 Agustus 2021 sebesar Rp 1.375.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama YUDI ANDRIYADI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Pada tanggal 27 Desember 2021 sebesar Rp 3.250.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama LUSI NUR INDAH SARI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 27 Desember 2021 sebesar Rp 500.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama YUDI ANDRIYADI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 16 Januari 2022 sebesar Rp 8.800.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama YUDI ANDRIYADI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Pada tanggal 30 Januari 2022 sebesar Rp 1.500.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama YUDI ANDRIYADI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Saksi Jemi dan Saksi Yuliana melakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) Kali yakni:
- Pada tanggal 16 Januari 2022 sebesar Rp 3.000.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama JEMI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 17 Januari 2022 sebesar Rp 2.000.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama JEMI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 31 Januari 2022 sebesar Rp 1.500.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama JEMI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 13 April 2022 sebesar Rp 5.000.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama JEMI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Saksi Nanang Kosasih melakukan pembayaran sebesar sebanyak 4 (empat) Kali yakni:
- Bahwa dalam pengurusan Visa Amerika, Tersangka Onendita Dian Gracella terlebih dahulu menyiapkan beberapa dokumen yakni:
- Peneraan Cap Izin masuk-keluar wilayah Indonesia dan beberapa Cap perjalanan masuk-keluar negara Singapura, Thailand dan Malaysia pada Paspor RI milik saksi Nanang Kosasih, Saksi Yudi Andiyadi, Saksi Lusi Nur Indah Sari, Saksi Jemi dan saksi Yuliana padahal saksi Nanang Kosasih, Saksi Yudi Andiyadi, Saksi Lusi Nur Indah Sari, Saksi Jemi dan saksi Yuliana tidak pernah melakukan perjalanan keluar negara Singapura, Thailand dan Malaysia.
- Rekening koran pribadi untuk masing-masing orang yang akan mengajukan visa Amerika yang dipesan melalui tokopedia dengan nama akun yang Namanya tidak diingat lagi oleh Terdakwa
- Tiket Pulang-Pergi dari BAYU BUANA, yang diperoleh dari Travel BAYU BUANA untuk menerbitkan tiket hold booking dengan menggunakan kode booking asli Yang diperoleh dari staf Travel BAYU BUANA dengan masa berlaku kode booking tersebut adalah 7 sampai dengan 14 hari.
- Rencana perjalanan selama di Amerika diperoleh melalui Official website BAYU BUANA dan Panorama Tour
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan data perlintasan Warga Negara Indonesia atas nama:
- JEMI, Nomor Paspor RI C7826437;
- YULIYANA, Nomor Paspor RI C 7826348;
- LUSI NUR INDAH SARI, Nomor Paspor RI C7825960;
- YUDI ANDRIYADI, Nomor Paspor C7824458;
Terdapat Catatan: Data tidak ditemukan.
Yang berarti bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perjalanan masuk/keluar wilayah Indonesia dengan paspor tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian, diketahui bahwa Tanda Masuk atau Tanda Keluar sebagaimana terdapat dalam Paspor RI milik saksi Nanang Kosasih, Saksi Yudi Andiyadi, Saksi Lusi Nur Indah Sari, Saksi Jemi dan saksi Yuliana adalah cap palsu karena memiliki perbedaan dengan cap yang asli, sebagaimana dituangkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.04.04-396 tanggal 17 Oktober 2022.
- Selain hal tersebut, tidak terdapat data dalam System Imigrasi yang merekam Nomor paspor dimaksud melintas melalui TPI Indonesia baik keluar maupun masuk kembali ke Indonesia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diaitur dan diancam pidana dalam Pasal 121 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut umum mengajukan para saksi sebagai berikut:
1. NANANG KOSASIH
- Saksi NANANG KOSASIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa ketika akan proses pembuatan visa ke Amerika;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena diperkenalkan oleh Pak Dede;
- Bahwa saksi mengenal PT. Mudiland Cahaya Persada Dari Facebook, Pak Dede meminta saksi untuk membuka facebook atas nama Onendita, dalam facebook Terdakwa tersebut ada iklan mengenai pengurusan Visa ke Amerika, kemudian saksi tertarik menghubungi Terdakwa melalui WA;
- Bahwa kemudian saksi diminta untuk memenuhi persyaratannya yang salah satunya adalah dalam pasport saksi harus ada stempel kalau saksi pernah jalan-jalan ke luar negeri ke Thailand, Malaysia dan Singapura;
- Bahwa saksi tidak pernah jalan-jalan ke Thailand, Malaysia dan Singapura, hanya pernah sekali Ibadah Umroh;
- Bahwa caranya untuk mendapatkan stampel melalui Terdakwa dengan biaya Rp4.500.000,-;
- Bahwa saksi sudah mengirimkan uangnya ke rekening atas nama Terdakwa;
- Bahwa untuk mengurus Visa ke Amerika biaya yang diminta oleh Terdakwa Rp10.000.000,-;
- Bahwa cara pembayarannya ditransfer melalui PT Mudiland Cahaya Persada;
- Bahwa saksi mendapatkan panggilan dari Kedutaan Besar Amerika, tetapi tidak mendapatkan Visa;
- Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa ketika wawancara di Hotel Dafan di Jakarta;
- Bahwa saksi ada mengeluarkan uang sebesar Rp3.750.000,- untuk pendaftaran pembuatan Visa;
- Bahwa saksi tidak mengetahui yang menyebabkan saksi gagal untuk mendapatkan Visa, tetapi pegawai Kedutaan Besar Amerika mengatakan kalau stempelnya palsu;
- Bahwa selain saksi ada orang lain yang mengalami kejadian seperti saksi yaitu Pak Yudi Andriyadi dan Pak Jemi beserta isterinya;
- Bahwa saksi tidak pernah menanyakan Terdakwa bekerja dimana;
- Bahwa benar passport No. C1020710 atas nama Nanang Kosasih yang terdapat Cap Keiimigrasian) itu pasport milik saksi;
- Bahwa saksi, Jemi dan Pak Yudi tidak pernah bertemu dengan Pak Dede bersama-sama;
- Bahwa tidak ada Iklan, saksi membuka akun terdakwa tetapi sudah tidak aktif, Pak Dede menyuruh saksi untuk membuka akun Terdakwa dan berteman dengan Terdakwa serta minta nomor WhatsApp-nya, namun ternyata sudah tidak aktif;
- Bahwa kemudian Pak Dede menelpon Terdakwa dengan mengatakan kalau ada yang minta dibantu proses pembuatan Visa dan memberikan nomor teleponnya kepada saksi;
- Bahwa saksi tidak bertanya dan tidak tahu pembuatan Visa tersebut resmi atau tidak;
- Bahwa saksi mengetahui kalau tidak resmi sejak kejadian sekarang ini;
- Bahwa Pak Dede mengatakan kalau harus membuat stempel pernah pergi ke Negara Thailand, Singapura dan Malaysia;
- Bahwa saksi mengirimkan passport kepada Terdakwa melalui jasa pengiriman;
- Bahwa persyaratannya untuk pengajuan visa passport dan uang untuk biaya pendaftaran;
- Bahwa saksi mengatakan “Bu, bisa ga membantu pengurusan Visa ke USA” dijawab oleh Terdakwa “bisa, syaratnya passport yang ada stempelnya kalau pernah jalan-jalan untuk memperkuat pengajuan Visa”;
- Bahwa saksi mendapatkan undangan dari Kedutaan Besar Amerika untuk melakukan interview melalui Terdakwa pada tahun 2022;
- Bahwa ketika melakukan wawancara saksi ditanya berangkat ke Amerika dengan siapa;
- Bahwa ketika dilakukan interview tujuan saksi ke Amerika untuk jalan- jalan, tetapi tujuan sebenarnya bukan untuk jalan-jalan;
- Bahwa Pak Dede mengatakan kalau di Amerika ada yang menampung, sedangkan Pak Dede sudah berada di Amerika;
- Bahwa yang menjadi sponsor keberangkatan saksi ke Amerika adalah Pak Dede sedangkan Terdakwa yang mengurus surat-suratnya;
- Bahwa setelah sampai di Amerika bekerja di restoran;
- Bahwa setelah dilakukan interview, hasilnya disampaikan pada saat itu juga kalau tidak bisa diterima;
- Bahwa penyebabnya tidak bisa diterima karena persyaratannya tidak lengkap;
- Bahwa dokumen yang saksi bawa ketika interview Passport, rekening koran istri;
- Bahwa rekening koran itu tidak asli, itu yang membuat Terdakwa, saksi hanya mengirimkan Passport, KTP dan Kartu Keluarga, surat-surat lain Terdakwa yang mengurus;
- Bahwa saksi tahu kalau saksi akan berangkat ke Amerika melalui jalur yang tidak resmi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan Terdakwa yang sebenarnya;
- Bahwa saksi kenal dengan Pak Dede sejak meminta bantuan untuk pengurusan Visa ke Amerika;
- Bahwa Terdakwa yang mengatakan kalau syaratnya pernah jalan-jalan ke luar negeri paling tidak ke-3 (tiga) negara dan ada stempel di Passport, sedangkan saksi tidak pernah pergi ke negara tersebut;
- Bahwa saksi tahu kalau itu tidak benar;
- Bahwa saksi pernah Umroh;
- Bahwa yang mengurus Visa dari Travel Umroh;
- Bahwa setelah saksi gagal mendapatkan Visa Amerika, saksi tidak meminta ganti rugi kepada Terdakwa;
- Bahwa saksi dan isteri membuat Passport sendiri pada tahun 2018 karena untuk Umroh;
- Bahwa saksi lebih dahulu kenal dengan Pak Dede karena diberi nomor telepon oleh teman kerja Pak Dede;
- Bahwa saksi mengetahui Pak Dede bekerja menjadi koki di luar negeri;
- Bahwa yang menjanjikan bekerja di luar negeri kepada saksi Pak Dede, tetapi persyaratan untuk pergi ke luar negeri diurus oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapi;
2. YUDI ANDRIADI
- Saksi YUDI ANDRIADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa melalui facebook, dimana dalam grop facebook tersebut Terdakwa komentar yang mengatakan kalau mau membantu pembuatan Visa jangan mahal-mahal;
- Bahwa kemudian saksi meminta nomor WhatsApp Terdakwa dan berkomunikasi untuk membantu mengurus Visa saksi;
- Bahwa persyaratan untuk pembuatan Visa saksi mengirimkan Passport, KTP, KK dan Akta Kelahiran;
- Bahwa saksi membuat Visa untuk tujuan ke Amerika;
- Bahwa tidak ada persyaratan spesifikasinya untuk bisa berangkat ke Amerika;
- Bahwa yang akan pergi ke Amerika saksi bersama dengan istri, Pak Jemi bersama dengan istri dan Pak Nanang;
- Bahwa ketika permohonan Visa saksi di rejeck dan saksi tidak tahu apa alasannya;
- Bahwa untuk pembuatan Visa satu orang Rp7.500.000,-;
- Bahwa uang saksi transfer ke rekening pribadi Terdakwa dan ke atas nama PT Mudiland Cahaya Persada;
- Bahwa Passport No. C7824458 atas nama Yudi Andriadi yang terdapat Cap Keimigrasian) itu Passport milik saksi;
- Bahwa Visa yang saksi ajukan adalah Visa turis yang masa berlakunya selama 6 (enam) bulan, namun rencananya saksi akan bekerja di Amerika dan sebelum 6 (enam) bulan saksi akan pulang;
- Bahwa kalau persyaratan lengkapnya saksi kurang tahu, tetapi yang saksi tahu harus mengisi Form DF, saksi juga banyak mencari informasi melalui Youtube;
- Bahwa saksi sudah pernah bertemu dengan Pak Dede di Sukabumi, sedangkan ketika di Pelabuhan Ratu bersama dengan Terdakwa, teman Terdakwa dan Pak Dede;
- Bahwa saksi mengetahui Pak Dede berangkat ke Amerika Sekitar tahun 2021;
- Bahwa biaya yang diminta oleh Terdakwa untuk pembuatan Visa Amerika Per orang sebesar Rp7.500.000,-;
- Bahwa pembayarannya dengan cara ditransfer ke rekening Terdakwa dan rekening atas nama PT;
- Bahwa yang saksi lakukan kemudian menunggu jadwal untuk interview, baru sekitar 2-3 bulan dipanggil untuk interview;
- Bahwa Ketika sampai di Jakarta, saksi bertemu dengan dengan Pak Nanang dan Terdakwa, kami di breffing oleh Terdakwa;
- Bahwa saksi mengurus Visa turis ke Amerika, tetapi tujuan saksi setelah sampai di Amerika akan bekerja dan bukan jalan-jalan;
- Bahwa yang ditanyakan ketika dilakukan interview di kedutaan Amerika mau berapa lama di Amerika, setelah selesai interview saksi disuruh menunggu beberapa menit kemudian dipanggil lagi dan ditanyakan mengenai passport dan saksi disuruh untuk bertanya kepada Pak Nanang masalahnya apa;
- Bahwa ketika dilakukan interview waktunya Tidak bersamaan Pak Nanang melakukan interview pada hari Kamis sedangkan saksi hari Jum’at;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menyebabkan gagal mendapatkan visa;
- Bahwa saksi memberitahukan kepada Terdakwa dan setelah itu saksi tidak menghubungi Terdakwa;
- Bahwa saksi memperkenalkan Pak Jemi kepada Terdakwa;
- Bahwa saksi sudah kirimkan semuanya kepada Terdakwa dan saksi mempunyai bukti pengirimannya;
- Bahwa kenapa biaya pengurusan Visa Amerika tersebut berbeda, saksi tidak tahu, karena Terdakwa yang komunikasi langsung dengan yang bersangkutan bukan melalui saksi;
- Bahwa saksi, isteri dan anak-anak membuat Passport sendiri;
- Bahwa saksi lebih dahulu kenal dengan Pak Dede karena sama-sama orang Pelabuhan Ratu dan diperkenalkan oleh teman;
- Bahwa saksi mengetahui pekerjaan Pak Dede Pernah bekerja di kapal pesiar;
- Bahwa setelah saksi bertemu dengan Pak Dede Bukan minta dicarikan pekerjaan di luar negeri, tetapi saksi mencari informasi bagaimana caranya agar bisa bekerja di luar negeri;
- Bahwa Pak Dede tidak ada menjanjikan kepada saksi untuk bisa bekerja di luar negeri, karena saksi akan mencari sendiri;
- Bahwa sebelum saksi membuat Visa Amerika bersama-sama dengan dengan Pak Dede;
- Bahwa hasilnya untuk Pak Dede berhasil mendapatkan Visa Amerika sedangkan saksi gagal;
- Bahwa Pak Dede tidak ada menjanjikan kepada saksi untuk bisa bekerja di Amerika;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapi;
3. JEMI
- Saksi JEMI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa bermaksud mengurus Visa untuk pergi ke Amerika melalui Terdakwa;
- Bahwa untuk pengurusan Visa tersebut Uang yang saksi kirimkan kepada Terdakwa seluruhnya sebesar Rp. 12.000.000,-;
Bahwa uang sebesar Rp. 12.000.000,- tersebut saksi transfer ke rekening Terdakwa secara bertahap yaitu Rp. 3.000.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 1.500.000,- dan Rp. 500.000,-;
- Bahwa persyaratan yang diminta oleh Terdakwa adalah Passport, KTP, KK dan Akta Kelahiran dan pada Passport harus ada stempel;
- Bahwa yang mengatakan kalau sebagai salah satu syaratnya harus ada stempel dalam Pasportnya Terdakwa;
- Bahwa Passport No. C7826437 atas nama Jemi dan pasport No. C7826348 atas nama Yuliyana yang terdapat Cap Keiimigrasian) itu passport milik saksi dan istri;
- Bahwa saksi kenal dengan Yuliana karena, dia adalah istri saksi;
- Bahwa uang sebesar Rp12.000.000,- tersebut saksi kirimkan kepada Terdakwa yang setengahnya dikirim melalui Pak Yudi;
- Bahwa saksi dan istreri mendapatkan undangan interview dari Terdakwa dan setelah saksi melakukan interview diberikan kertas kuning untuk menunggu, sekitar 30 menit kemudian saksi ditelepon untuk kembali ke Kedutaan Amerika;
- Bahwa setelah gagal mendapatkan Visa Amerika, saksi meminta untuk dibuatkan Passport;
- Bahwa saksi tahu, dibuat Visa jalan-jalan karena untuk mempermudah pergi ke Amerika dan itu adalah saran dari Terdakwa;
- Bahwa saksi mengetahui kalau tujuan ke luar negeri untuk bekerja harus menggunakan Visa kerja dan bukan Visa jalan-jalan;
- Bahwa saksi dan isteri membuat Passport sendiri;
- Bahwa saksi kenal dengan Pak Dede karena diperkenalkan oleh Pak Yudi;
- Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Pak Dede;
- Bahwa tujuan saksi membuat Visa Amerika adalah untuk bekerja tetapi menggunakan Visa turis;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapi
4. ANDI ARI SETIAWAN AMRULLAH
- Saksi ANDI ARI SETIAWAN AMRULLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja di Departemen Hukum dan Ham dengan jabatan sebagai Analis Hukum Ahli Pertama pada Dirjen Administrasi Hukum Umum;
- Bahwa tugas saksi adalah:
- Melakukan analis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan
- Melakukan analis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang- undangan di bidang korporasi;
- Melakukan analis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi pemerintah di bidang korporasi;
- Melakukan analis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi pemerintah di bidang korporasi;
- Melakukan analis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum di bidang korporasi;
- Melaksanakan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara dan uji materi peraturan perundang-undangan dalam bidang korporasi;
- Bahwa dalam kaitannya dengan perkara ini, saksi sampaikan kepada penyidik terkait dengan PT. Mudiland Cahaya Persada Berdasarkan data System Administrasi Badan Hukum AHU, pada akses terakhir PT. Mudiland Cahaya Persada yang telah mendapatkan SK Pengesahan Nomor: AHU-0072887.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 16 Desember 2021 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0486877 tanggal 16 Desember 2021, susunan pengurus dan pemegang sahamnya adalah Onendita Dian Gracella sebagai Direktur Utama dengan jumlah saham 510. Muhammad Reza Syuhada sebagai Direktur dengan jumlah saham 30. Muhammad Heder Pawae sebagai Komisaris dengan jumlah saham 15 dan Moh Khamid sebagai Komisaris Utama dengan jumlah saham 45;
- Bahwa sepengetahuan saksi PT. Mudiland Cahaya Persada tersebut bergerak dalam usaha Sesuai dengan KBLI tahun 2020 semuanya ada 11 (sebelas) judul KBLI;
- Bahwa Dari 11 (sebelas) judul KBLI tersebut salah satunya tidak terkait dengan jasa biro perjalanan atau pengurusan Visa;
- Bahwa data terakhir dari PT. Mudiland Cahaya Persada terakhir yang saksi lihat adalah Tahun 2022 berdasarkan SK Pengesahan Nomor: AHU-0040006.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 14 Juni 2022, dengan judul KBLI ada 11 (sebelas) yaitu:
- Konstruksi ghedung industry;
- Instalasi listrik;
- Instalasi Telekomunikasi;
- Instalasi Elektroda;
- Instalasi pendingin dan ventilasi udara;
- Instalasi mekanikal;
- Perdagangan besar suku cadang elektronik;
- Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya;
- Real estate yang dimiliki sendiri atau disewa;
- Aktivitas komunikasi pariwisata;
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
- Bahwa PT tidak bisa melakukan aktivitas usaha diluar dari ijin tersebut;
- Bahwa kebenaran data yang disampaikan melalui RUPS akan disampaikan melalui Notaris yang kemudian diakses dalam system di Kemenkumham;
- Bahwa pada Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Umum memiliki Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara online yang di akses oleh Notaris terhadap apa yang didapat dari penghadap, sedangkan Direktorat Jenderal Administrasi Umum tidak melakukan verifikasi terhadap apa yang disampaikan oleh Notaris;
- Bahwa yang bertanggungjawab terhadap apa yang disampaikan oleh Notaris ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) adalah Notaris;
- Bahwa Terdakwa sebagai Direktur PT. Muldiland Cahaya Persada dimintakan pertanggungjawabnnya karena tidak memasukkan ke KBLI untuk pengurusan Visa dan Passport;
- Bahwa PT. Muldiland Cahaya Persada secara hukum legal karena sudah terdaftar di Kemenkumham;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
5. HERYANSYAH DAULAY
- Saksi HERYANSYAH DAULAY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja di Departemen Hukum dan Ham dengan jabatan sebagai Subkoordinator TPI Pelabuhan Laut pada Direktorat Lantaskim, Direktorat Jenderal Imigrasi;
- Bahwa tugas saksi adalah menyiapkan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan. Bimbingan tehnis dan supervisi, penelaahan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan din tempat imigrasi pelabuhan laut;
- Bahwa untuk perjalanan WNI yang keluar masuk wilayah Indonesia dibutuhkan dokumen perjalanan, yaitu:
- Dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;
- Tidak termasuk dalam pencegahan;
- Namanya Tercantum dalam daftar penumpang (manifest);
- Bahwa setiap negara mempunyai kebijakan masing-masing terhadap keluar masuknya seseorang kedalam suatu wilayah negara;
- Bahwa Untuk masuk ke wilayah Amerika Serikat diperlukan adanya Visa yang didapatkan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang ada di Indonesia atau negara lain;
- Bahwa ketika seseorang sudah mempunyai Visa tetapi ditolak untuk datang ke negara tersebut Itu adalah kewenangan Negara tersebut;
- Bahwa Untuk pergi ke Amerika Serikat memang diperlukan kalua sebelumnya pernah pergi ke negara lain, dan biasanya dilihat dari stempel yang ada pada passport;
- Bahwa bukti stempel passport tersebut tifak harus dipastikan asli, banyak kasus dimana seseorang memalsukan stempel pada passport tersebut;
- Bahwa dengan stempel yang dipalsukan tersebut, Biasanya ditolak, karena Kedutaan Besar Amerika Serikat memiliki data keaslian stempel tersebut, apabila mereka curiga biasanya akan menghubungi negara yang mengeluarkan stempel tersebut;
- Bahwa negara yang harus dikunjungi sebagai dipersyaratkan untuk mendapatkan Visa Amerika Serikat saksi kurang tahu, tetapi biasanya negara yang dikunjungi harus negara sahabat Amerika Serikat;
- Bahwa Nanang Kosasih sudah pernah keluar dan masuk kembali ke Indonesia;
- Bahwa saksi tidak mengetahui Nanang Kosasih keluar dari Indonesia pada tanggal 8 November 2018 ke Jedah dan kembali pada tanggal 16 November 2018. Apa alasan Kedubes Amerika Serikat terkait dengan penolakan Visa atas nama Nanang Kosasih;
- Bahwa sesuai data perlintasan Yuliana tidak pernah melakukan perjalanan ke luar negeri;
- Bahwa kepada saksi tidak diperlihatkan passport atas nama Nanang Kosasih, yang diperlihatkan oleh penyidik hanya data perlintasan;
- Bahwa untuk Jemi, Yuliana, Lusi Nur Indah Sari dan Yudi Andriyadi mereka tidak pernah ditemukan bepergian keluar negeri yang ditemukan data perlintasan hanya Nanang Kosasih pergi ke Jedah Saudi Arabia;
- Bahwa ketika seseorang mengajukan Visa turis, tetapi tujuan sebenarnya adalah untuk bekerja Sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi Indonesia hal tersebut tidak boleh;
- Bahwa tidak sangsinya ketika seseorang mengajukan permohonan Visa turis tetapi tujuannya untuk bekerja, hanya saja permohonan Visanya ditolak;
- Bahwa ketika diperiksa penyidik tidak ada pertanyaan yang menyangkut dengan Pak Dede penyidik hanya menyampaikan kalau nama Pak Dede tidak ada didalam data perlintasan;
- Bahwa saksi tidak tahu persyaratan untuk mendapatkan Visa Amerika Serikat karena itu adalah otoritas Kedutaan Amerika Serikat;
- Bahwa ketika seseorang akan pergi ke luar negeri, pihak Imigrasi Indonesia tidak mensyaratkan visa suatu negara. Imigrasi hanya memeriksa dokumen perjalanan perjalanan yang sah dan berlaku, namanya tercantum dalam daftar penumpang dan namanya tidak termasuk dalam daftar pencegahan sedangkan maksud dan tujuannya tidak dipermasalahkan;
- Bahwa cara mengidentifikasi kalau stempel itu palsu Selain melalui Laboratorium Forensik berdasarkan pengalaman secara kasat mata petugas mampu untuk mendeteksi kalau stempel tersebut asli atau palsu, dan untuk meyakinlan dilakukan pemeriksaan lanjutan melalui Laboratorium Forensik;
- Bahwa Untuk kasus stempel palsu sudah sering terjadi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan Ahli sebagai berikut:
- Ahli EDWARD ROBERT SILITONGA, S.H., M.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ahli bertugas di Kantor Imigrasi dan terakhir bertugas di bagian Penindakan dan kerjasama antar perwakilan;
- Bahwa Ahli sudah sekitar 70 kali memberikan keterangan sebagai ahli di bidang keimigrasian;
- Bahwa setiap WNI yang akan bepergian ke luar negeri wajib dilakukan pemeriksaan di Imigrasi, memiliki passport yang sah dan masih berlaku;
- Bahwa yang dimaksud dengan passport yang sah Maksudnya adalah untuk mendapatkan passport tersebut harus mengajukan permohonan dengan melampirkan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
- Bahwa apabila seseorang sudah memiliki dokumen lengkap dan akan bepergian ke luar negeri dilakukan wawancara oleh petugas Imigrasi mengenai keberangkatan ke luar negeri dalam rangka apa;
- Bahwa dalam proses permohonan Visa, Pemohon harus memiliki passport;
- Bahwa Passport tersebut dianggap sah, namun ketika dilakukan wawancara dan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai akan dilakukan konfirmasi;
- Bahwa setelah Kedutaan menemukan ada sesuatu yang tidak benar/pemalsuan, pihak kedutaan akan membatalkan permohonan Visa tersebut;
- Bahwa yang berhak membatalkan adalah Kantor Imigrasi setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik dapat dilihat apakah passport tersebut asli atau tidak;
- Bahwa yang dimaksud dengan pemeriksaan yang ketat Ketika seseorang akan berangkat ke luar negeri, pejabat yang ada di Imigrasi akan mencari keterangan atau meminta keterangan dari yang bersangkutan apa tujuannya pergi ke luar negeri. Ketika diketahui ada ketidaksesuaian maka petugas Imigrasi bisa menolak;
- Bahwa ketika seseorang mengajukan permohonan passport, semua bukti-bukti di scan dan dilakukan wawancara apa tujuan pergi ke luar negeri;
- Bahwa setelah Visa diterbitkan kemudian ke Kantor Imigrasi, ketika hasil pemeriksaan ada masalah maka Kantor Imigrasi akan menolak, karena Pemerintah khawatir akan terjadi masalah di negara tujuan;
- Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi apabila ada seseorang yang membantu seseorang berangkat ke luar negeri menggunakan dokumen yang tidak sah, Itu adalah melanggar tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu mengenai penyelundupan manusia, yaitu:
- Melakukan perbuatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan secara langsung atau tidak langsung, untuk diri sendiri atau orang lain;
- Membawa atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang secara terorganisasi atau tidak terorganisasi;
- Orang yang dibawa tidak memiliki hak secara sah untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia;
- Menggunakan dokumen sah atau dokumen palsu atau tanpa dokumen perjalanan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian diatur mengenai percobaan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia pidananya sama dengan ayat (1);
- Bahwa Ketika seseorang direncanakan berangkat ke luar negeri namun diketahui ada dokumen yang dipalsukan, Ada ketentuan pidananya yang kemudian akan di tindaklanjuti dengan proses penyidikan;
- Bahwa ada ketentuan pidananya terkait dengan dokumen yang palsu tersebut Itu diatur dalam pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Bahwa terkait dengan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, ketika seseorang memang berniat bekerja ke luar negeri tentunya harus memenuhi persyaratan yang sah, kemudian orang tersebut meminta tolong kepada seseorang untuk mengurus persyaratan yang dibutuhkan secara sah namun ada persyaratan yang dipalsukan. Apakah itu termasuk dalam Tindak Pidana Penyelundupan Manusia sepanjang unsur-unsur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tidak dipenuhi maka tidak bisa;
- Bahwa persyaratan seseorang yang bepergian ke luar negeri syarat- syaratnya adalah:
- Harus melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi;
- Memiliki passport yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan;
- Melakukan chek in di Airline untuk mendapatkan bording pass;
- Melakukan pemeriksaan di counter Imigrasi dan petugas Imigrasi membubuhkan cap keluar, sehingga orang terse but bisa keluar dari wilayah Indonesia secara sah;
- Bahwa mengenai stempel dalam pemeriksaan Imigrasi maka passport akan dilakukan scan untuk diketahui apakah yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan ke luar negeri dan masuk ke Indonesia. Dan ketika di scan tidak muncul maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa ketika dilakukan wawancara tidak ada indikasi/ kecurigaan oleh petugas maka passport akan dikeluarkan, tetapi kalau ada kecurigaan maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa untuk pemeriksaan laporan tidak pada saat itu, tetapi kalau ada laporan indikasi passport palsu akan dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik;
- Bahwa dalam proses wawancara akan dicari keterangan apakah orang yang ada dihadapan petugas wawancara tersebut adalah orang yang sebenarnya. dan kalau ternyata tidak benar, maka orang yang membantu bisa dinyatakan sebagai turut serta dan dikenakan pasal penyertaan;
- Bahwa terkait dengan permohonan Visa menjadi kewenangan dari Kedutaan Besar apakah dikabulkan atau tidak dan tidak akan mencari informasi passport tersebut asli atau tidak. Pihak Kedutaan akan melakukan wawancara apakah Visa yang dimohonkan sudah sesuai;
- Bahwa kalau dalam passport ada yang palsu maka pihak kedutaan akan menyampaikan kepada pihak Imigrasi, kalau masalah penolakkannya cukup pihak kedutaan menolak dan mengembalikan passport kepada yang bersangkutan;
- Bahwa untuk mengajukan permohonan visa harus dilakukan orang yang bersangkutan, tetapi ada negara yang memberikan ijin kepada pihak lain untuk mengajukan permohonan visa, tetapi biasanya proses permohonan Visa dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri;
- Bahwa sepanjang tidak ada tindakan yang memenuhi unsur Pasal 120 ayat (1), belum ada proses pemberangkatan artinya belum ada proses penyelundupan manusia. Tetapi kalau sudah ada percobaan penyelundupan maka itu diatur dalam pasal 120 ayat (2);
- Bahwa dalam Pasal 120 dinyatakan unsurnya adalah masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah atau keluar wilayah Indonesia secara tidak sah atau masuk ke wilayah negara lain secara tidak sah. Sepanjang unsur ini sudah dipenuhi maka sudah ada unsur penyelundupan manusia;
- Bahwa sepanjang proses pengajuan passport dan proses pemberangkatan dilakukan dengan benar untuk melundungi warga negara Indonesia di luar negeri agar tidak ada masalah. Sebagai contoh warga negara Indonesia yang pergi ke Arab Saudi untuk umroh, tetapi setelah umroh mereka bekerja sehingga menimbulkan masalah dan perlindungan mereka susah untuk dilakukan karena sudah melakukan pelanggaran;
- Bahwa dalam Undang-Undang Keimigrasian setiap warganegara Indonesia berhak untuk bepergian ke luar negeri, untuk pemberangkatan sudah ada tujuan yang ditentukan apakah sudah sesuai dengan maksud dan tujuan kepergiannya. Ketika seseorang berangkat ke luar negeri tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya maka orang yang memberangkatkan itulah yang disalahkan;
- Bahwa kalau niatnya mengajukan permohonan visa turis dan tidak ada tindakan dari agen tersebut untuk mengirimkan orang tersebut ke luar negeri, maka tidak ada unsur penyelundupan manusia, tetapi kalau agen tersebut mengetahui kalau tujuan orang tersebut bukan sebagai turis tetapi untuk bekerja, maka sudah memenuhi unsur pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Bahwa agen tersebut Sesuai dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka orang tersebut sebagai pelaku utama. Sedangkan Pemohon visa dianggap sebagai korban penyelundupan manusia;
- Bahwa perbedaan antara Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Sepengetahuan saksi didalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Manusia tidak ada kekerasan, sedangkan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang ada tindakan kekerasan;
- Bahwa didalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada dua tindakan yaitu yang melakukan atau memerintahkan orang lain untuk membawa;
- Bahwa kalau membantu membuat passport dengan data yang tidak sah diatur dalam pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana pemohon sebagai pelaku dan yang membantu sebagai turut serta;
- Bahwa sepanjang orang tersebut tidak mengetahui artinya tidak ada niat jahat;
- Bahwa mencari keuntungan adalah unsur;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa Terdakwa adalah Direktur Utama pada PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA, yang didirikan pada tahun 2018 namun baru aktif beroperasi pada tahun 2020. yang bergerak dibidang konsultan pariwisata, manajemen, kelistrikan;
- Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya PT. MUDILAND ke Negara Amerika, yang hingga saat ini mencapai kurang lebih 50 pemohon namun yang disetujui hanya 3 (tiga) orang. Permohonan Visa Wisata ke Amerika dari pemohon masuk melalui nomor whatsapp business kantor, alamat email perusahaan yaitu [email protected] dan bisa melalui website dan instagram bisnis mcpkonsultan.co.id;
- Bahwa persayaratan untuk pengajuan Visa Amerika yang diurus melalui PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA adalah sebagai berikut: Paspor yang masih berlaku minimal 8 bulan; Mengiris formulir permohonan visa Amerika DS-160 dari pihak travel; Membayar biaya Visa Rp 3.500.000,- plus PPN 11 %; Biaya pengurusan perusahaan perorangan (NIB) dan NPWP dengan total biaya Rp 1.500.000,-; DP tour sebesar Rp 5.000.000,- dari total Rp 35.000.000,- untuk paket wisata 9 hari 10 malam sudah termasuk tiket; Akta Kelahiran, Buku Nikah, KK, ijazah terakhir; Rekening koran dibawa saat proses interview di Kedutaan Amerika;
- Bahwa Terdakwa mengetahui 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia atas nama NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA sebagai pemohon Visa, yang diperkenalkan oleh kliennya bernama HARIS pada pertengahan tahun 2022, yang mana ke-5 (lima) orang tersebut merupakan kerabat dari Dede yang merupakan teman dari HARIS;
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui maksud dan tujuan pengajuan Visa Amerika ke-5 (lima) orang tersebut untuk bekerja bukan untuk wisata, namun permohonan Visa yang diurusnya untuk tujuan wisata;
- Bahwa Terdakwa telah mengurus dokumen persyaratan yang dipalsukan untuk permohonan Visa Amerika bagi ke-5 orang WNI tersebut berupa Peneraan Cap Izin masuk-keluar wilayah Indonesia dan beberapa Cap perjalanan masuk-keluar negara Singapura, Thailand dan Malaysia dikerjakan oleh bapak ANOM, WNI yang dikenal kenal sejak tahun 2020, diperkenalkan oleh calo paspor yang dipanggil ISAL di kantor Imigrasi Jakarta Timur;
- Bahwa Terdakwa membayar biaya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang dibayar tunai, pembayaran dilakukan di warteg yang berlokasi disebelah di Kantor Imigrasi Cipinang;
- Bahwa rekening koran pribadi dibuat melalui tokopedia dengan nama akun yang namanya lupa, dengan biaya Rp500.000,00 (lima ratus ribu) untuk rekening koran 3 bulan (Bank BCA), tiket Pulang-Pergi dari BAYU BUANA, yang diperoleh dari Travel BAYU BUANA untuk menerbitkan tiket hold booking dengan menggunakan kode booking asli dengan biaya Rp156.000,00;
- Bahwa Terdakwa memperoleh dari staf BAYU BUANA yang lupa namanya. Masa berlaku kode booking tersebut adalah 7 sampai dengan 14 hari. Kontak BAYU BUANA menggunakan 1 nomor admin. Bukti Transfer ditujukan secara resmi kepada rekening PT. BAYU BUANA Tbk;
- Bahwa rencana perjalanan selama di Amerika diperoleh melalui Official website BAYU BUANA dan Panorama Tour, Terdakwa yang mencetak Rencana perjalanan tersebut dan menyerahkan kepada mereka melalui nomor whatsapp pdf;
- Bahwa terkait NIB Badan Hukum/Perseroan Terbatas dan NPWP. Terdakwa mengurus sendiri dengan biaya Rp. 1.500.000,00 dan sudah masuk dalam invoice Visa;
- Bahwa Terdakwa menyerahkan dokumen persyaratan tersebut diatas kepada para pemohon Visa sehari sebelum proses interview di kedutaan Besar Amerika;
- Bahwa total biaya per orang adalah Rp10.000.000,00 rupiah ditambah PPN 10 persen, diluar tiket pesawat, apabila Visa ditolak maka dilakukan proses refund selama 14 hari kerja sebesar 60 %;
- Bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Terdakwa dan rekening PT MUDILAND CAHAYA PERSADA. C;
- Bahwa semua transaksi yang tertera atas nama Terdakwa adalah benar transaksi yang dilakukan oleh pemohon kepada Terdakwa untuk keperluan pembayaran cap keluar masuk tiga negara (Singapura, Malaysia dan Thailand);
- Bahwa Terdakwa membantu reservasi di Hotel Dafam bagi ke- 5 WNI tersebut, dan pada malam harinya bertemu dengan JEMI dan YUDI ANDRIYADI di lobby hotel untuk memberikan arahan mengenai persiapan memberikan jawaban dalam interview;
- Bahwa mengenai mekanisme pemberangkatan dan perolehan lapangan kerja di Amerika untuk keberangkatan 5 (lima) Orang WNI atas nama NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA keluar dari wilayah Indonesia, mereka berangkat sendiri sedangkan untuk penjemputan setelah mereka tiba di Amerika, DEDE RIZKI TAUFIK akan menjemput mereka di Bandara;
- Bahwa mekanisme pembayaran pengurusan Visa atas nama NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA sebagai berikut:Pembayaran diperoleh satu pintu dari YUDI ANDRIYADI, sesuai dengan jumlah uang yang diterima melalui transfer rekening pribadi milik Terdakwa yang peruntukan untuk membayar Visa, Ijazah JEMI dan cap perjalanan keluar negeri dan reservasi hotel untuk persiapan interview di Kedutaan Amerika dan dikirim ke rekening PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA yang peruntukannya untuk dokumen persyaratan permohonan Visa dan transfer uang muka invoice Visa yang gagal. Jadi pembayaran visa dilakukan dua kali, karena yang pertama gagal;
- Bahwa dengan gagalnya permohonan Visa yang pertama, maka menambah persyaratan berupa peneraan cap keluar masuk wilayah Indonesia dan cap perjalanan ke luar negeri (3 negara);
- Bahwa mengenai jumlah uang yang masuk kepada DEDE RIZKI TAUFIK, adalah untuk biaya memperoleh pekerjaan, tempat tinggal dan biaya penjemputan NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA di Amerika;
- Bahwa diskusi yang bersangkutan dengan DEDE RIZKI TAUFIK dan NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA pada saat pertemuan pertama kali di Sukabumi sebagai berikut: Waktu itu sekitar bulan Mei 2021, mereka diundang oleh DEDE RIZKI TAUFIK dan YUDI ANDRIYADI kerumah DEDE RIZKI TAUFIK di Sukabumi dan menginap 1 malam. Mereka menyampaikan rencana pengajuan visa Amerika dan keinginan untuk bekerja disana. DEDE RIZKI TAUFIK menyampaikan bahwa dia pernah ditolak permohonan visa Amerika-nya sebanyak 2 (dua) kali namun dia tidak memberitahukan alasan penolakannya;
- Bahwa DEDE RIZKI TAUFIK memperkenalkan Terdakwa dengan YUDI ANDRIYADI dan JEMI. Mereka menyampaikan ingin melakukan permohonan Visa Amerika karena mereka mau bekerja disana. namun, supaya tidak ditolak permohonannya, maka mereka ingin mempersiapkan segala persyaratan untuk memperoleh visa Amerika. YUDI ANDRIYADI dan JEMI menyatakan mereka butuh kelengkapan persyaratan berupa legalitas Website Usaha, Akun Sosial Media, Dummy Hotel, Dummy Ticket, Itinerary, dan Rekening Koran. DEDE RIZKI TAUFIK menginformasikan bahwa Paspor Pemohon yang lain belum pernah melakukan perjalanan keluar negeri dan memberikan gagasan mengenai pembelian cap tanda keluar masuk negara yang menurut pengakuan DEDE RIZKI TAUFIK umum digunakan oleh banyak pemohon Visa Amerika lainnya;
- Bahwa tiga bulan kemudian, setelah DEDE RIZKI TAUFIK beberapa kali menghubungi yang bersangkutan dan memohon bantuan, baru mau membantu dan memulai proses pengajuan tersebut dan waktu itu DEDE RIZKI TAUFIK mentransfer uang sejumlah Rp 7,5 juta dan YUDI mentransfer uang sejumlah Rp 7,5 juta, mereka mentransfer ke rekening pribadi Terdakwa. Uang tersebut untuk membayar visa, website, akun social media dan follower, dan logo perusahaan, dan stemple tanda keluar masuk negara dibayarkan terpisah sejumlah Rp 3 juta per orang masing- masing oleh DEDE RIZKI TAUFIK dan YUDI ANDRIYADI;
- Bahwa pada tahun 2022, YUDI ANDRIYADI melakukan permohonan Visa Amerika lagi dan mengajak 4 orang yaitu istrinya atas nama YULIYANA, NANANG KOSASIH, JEMI, dan LUSI NUR INDAH SARI atas dasar YUDI ANDRIYADI menyarankan untuk mendaftar bersama istri karena untuk memberikan alasan tujuan berlibur dengan istri. Mereka minta dilengkapi persyaratannya berupa website, akun social media dan follower, dan logo perusahaan, dan cap tanda keluar masuk negara. Uang yang ditransfer sebesar:Rp 7 juta untuk pembayaran Visa Amerika YUDI ANDRIYADI dan YULIYANA. NANANG KOSASIH mentransfer uang sebesar Rp 10 juta sebagai down payment, sisanya sebesar Rp 17 juta akan dibayarkan setelah Visa disetujui.Dari uang NANANG KOSASIH tersebut yang bersangkutan memberikan komisi ke YUDI ANDRIYADI sebesar Rp 2,5 juta karena YUDI ANDRIYADI yang memberi order permohonan Visa NANANG KOSASIH.JEMI mentransfer Rp 10 juta untuk down payment 2 orang atas nama JEMI dan LUSI NUR INDAH SARI, sisanya sebesar Rp 17 juta akan dibayarkan setelah Visa disetujui.Untuk pembayaran cap tiga negara dibayar oleh JEMI dan YUDI ANDRIYADI masing-masing sebesar Rp 5 juta untuk diterakan di paspor 5 orang WNI tersebut;
- Bahwa perolehan cap palsu tersebut yaitu cap negara Singapura, Malaysia, dan Thailand diperoleh dari WNI atas nama ANOM yang dikenal melalui WNI atas nama ISAL;
- Bahwa perkenalan pertama kali saat meminta bantuan untuk pengurusan Paspor RI tersebut, dan lupa nama pemohonnya. Saat itu mengatakan kepada ISAL bahwa ada klien yang meminta bantuan untuk bisa menerakan cap negara. Saat itu ISAL mengatakan bahwa dia bisa menyediakan cap 7 negara yaitu Malaysia, Thailand, Singapura, Dubai, Filipina dan Maldives. Dari ke 7 (tujuh) negara tersebut, biaya cap setiap keluar masuk negara sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 750 ribu;
- Bahwa Terdakwa tidak diberikan nomor HP ANOM, namun difasilitasi untuk bertemu dengan ANOM di warteg yang berlokasi di samping Kantor Imigrasi Jakarta Timur.Pertemuan dengan ANOM dilakukan sekitar 2 atau 3 hari setelah paspor NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA dikirim dari Sukabumi didampingi oleh ISAL;
- Bahwa ANOM menjelaskan bahwa dia juga melayani pengurusan KTP, KK, Ijazah dan Akta Kelahiran, membuatkan Ijazah SMA untuk JEMI karena sebenarnya JEMI adalah lulusan SMP;
- Bahwa biaya yang dikenakan untuk mengurus Ijazah SMA untuk JEMI adalah Rp 500 ribu. Terdakwa tidak mengambil keuntungan dari pengurusan Ijazah JEMI, karena DEDE RIZKI TAUFIK sudah menjanjikan apabila berhasil mengurus Visa NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA, dia akan mengirim uang melalu transfer dari Amerika. Cap 3 (tiga) negara selesai satu hari dan dikirim kembali ke Sukabumi semuanya yang ditujukan ke alamat YUDI ANDRIYADI;
- Bahwa Terdakwa tidak mengambil keuntungan dari pengurusan Ijazah JEMI, karena DEDE RIZKI TAUFIK sudah menjanjikan apabila berhasil mengurus Visa NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA, dia akan mengirim uang melalu transfer dari Amerika. Cap 3 (tiga) negara selesai satu hari dan dikirim kembali ke Sukabumi semuanya yang ditujukan ke alamat YUDI ANDRIYADI;
- Bahwa sebagai bukti janji DEDE RIZKI TAUFIK, Terdakwa telah menerima transfer melalui istrinya DEDE RIZKI TAUFIK sebanyak 3 (tiga) kali sebesar Rp 5 juta, Rp 3 juta, dan Rp 7 juta dalam kurun waktu setelah dia berada di Amerika;
- Bahwa hasil dari transaksi terkait visa dan cap pada Paspor RI atas nama NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA tersebut disetorkan ke rekening BCA nomor 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA dan rekening BCA nomor 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA;
- Bahwa yang mengurus/membuat cap keluar masuk wilayah Indonesia (cap Imigrasi Indonesia) yang tertera dalam Paspor kelima orang WNI tersebut adalah anak buah yang bernama YOHANES TSAI (WNI keturunan China) yang menyuruh orang lain dengan harga Rp 500 ribu;
- Bahwa lama pengurusan cap keluar masuk Indonesia sejak diterimanya Paspor oleh YOHANES TSAI sampai dengan diserahkan Kembali kepadanya dengan cap yang sudah tertera dalam Paspor- Paspor tersebut Waktunya sekitar 1 (satu) sampai 3 (tiga) hari karena Paspor tidak diserahkan kepada pengurus secara bersamaan dalam waktu yang sama;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama NANANG KOSASIH Nomor C1020701;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama JEMI Nomor C7826437;
1 (satu) buah Paspor RI atas nama LUSI NUR INDAH SARI Nomor C7825960;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YULIYANA Nomor C7826348;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YUDI ANDRIYADI Nomor C7824458;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA Nomor X807843;
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA Nomor 6070501021 Nama Onendita Dian Gracella dan Nomor: 6070527985 atas nama PT Mudiland Cahaya Persada,
- 1 (satu) berkas Profil Perusahaan Nama: PT Mudiland Cahaya Persada yang dikeluarkan Dirjen Administrasi Hukum Umum.
- 1 (satu) buah Flashdisk warna pink merk Silicon Power kapasitas 128Gb;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian satu sama lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa adalah Direktur Utama pada PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA, yang didirikan pada tahun 2018 namun baru aktif beroperasi pada tahun 2020. yang bergerak dibidang konsultan pariwisata, manajemen, kelistrikan;
- Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA melakukan kegiatan jasa/pengurusan Visa Wisata ke Negara Amerika, yang hingga saat ini mencapai kurang lebih 50 pemohon namun yang disetujui hanya 3 (tiga) orang. Permohonan Visa Wisata ke Amerika dari pemohon masuk melalui nomor whatsapp business kantor, alamat email perusahaan yaitu [email protected] dan bisa melalui website dan instagram bisnis mcpkonsultan.co.id;
- Bahwa persayaratan untuk pengajuan Visa Amerika yang diurus melalui PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA adalah sebagai berikut: Paspor yang masih berlaku minimal 8 bulan; Mengiris formulir permohonan visa Amerika DS-160 dari pihak travel; Membayar biaya Visa Rp 3.500.000,- plus PPN 11 %; Biaya pengurusan perusahaan perorangan (NIB) dan NPWP dengan total biaya Rp 1.500.000,-; DP tour sebesar Rp 5.000.000,- dari total Rp 35.000.000,- untuk paket wisata 9 hari 10 malam sudah termasuk tiket; Akta Kelahiran, Buku Nikah, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir, Rekening koran dibawa saat proses interview di Kedutaan Amerika;
- Bahwa Terdakwa mengetahui 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia atas nama NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA sebagai pemohon Visa, yang diperkenalkan oleh kliennya bernama HARIS pada pertengahan tahun 2022, yang mana ke-5 (lima) orang tersebut merupakan kerabat dari Dede yang merupakan teman dari HARIS;
- Bahwa Terdakwa telah mengurus dokumen persyaratan yang dipalsukan untuk permohonan Visa Amerika bagi ke-5 (lima) orang WNI tersebut berupa Peneraan Cap Izin masuk-keluar wilayah Indonesia dan beberapa Cap perjalanan masuk-keluar negara Singapura, Thailand sejak tahun 2020, diperkenalkan oleh calo paspor yang dipanggil ISAL di kantor Imigrasi Jakarta Timur;
- Bahwa Terdakwa membayar biaya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang dibayar tunai. Pembayaran dilakukan di warteg yang berlokasi disebelah di Kantor Imigrasi Cipinang;
- Bahwa rekening koran pribadi dibuat melalui tokopedia dengan nama akun yang namanya lupa, dengan biaya Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) untuk rekening koran 3 bulan (Bank BCA); Tiket Pulang-Pergi dari BAYU BUANA, yang diperoleh dari Travel BAYU BUANA untuk menerbitkan tiket hold booking dengan menggunakan kode booking asli dengan biaya Rp156.000.-;
- Bahwa Terdakwa memperoleh dari staf BAYU BUANA yang lupa namanya. Masa berlaku kode booking tersebut adalah 7 sampai dengan 14 hari. Kontak BAYU BUANA menggunakan 1 nomor admin. Bukti Transfer ditujukan secara resmi kepada rekening PT. BAYU BUANA Tbk;
- Bahwa rencana perjalanan selama di Amerika diperoleh melalui Official website BAYU BUANA dan Panorama Tour, Terdakwa yang mencetak Rencana perjalanan tersebut dan menyerahkan kepada mereka melalui nomor whatsapp pdf;
- Bahwa terkait NIB Badan Hukum/Perseroan Terbatas dan NPWP. Terdakwa mengurus sendiri dengan biaya Rp1.500.000,00 dan sudah masuk dalam invoice Visa;
- Bahwa Terdakwa menyerahkan dokumen persyaratan tersebut diatas kepada para pemohon Visa sehari sebelum proses interview di kedutaan Besar Amerika;
- Bahwa total biaya per orang adalah Rp10.000.000,00 (sepuluh jua rupiah) ditambah PPN 10 persen, diluar tiket pesawat, apabila Visa ditolak maka dilakukan proses refund selama 14 hari kerja, sebesar 60 %;
- Bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Terdakwa dan rekening PT MUDILAND CAHAYA PERSADA;
- Bahwa semua transaksi yang tertera atas nama Terdakwa adalah benar transaksi yang dilakukan oleh pemohon kepada Terdakwa untuk keperluan pembayaran cap keluar masuk tiga negara (Singapura, Malaysia dan Thailand);
- Bahwa Terdakwa membantu reservasi di Hotel Dafam bagi ke- 5 WNI tersebut, dan pada malam harinya bertemu dengan JEMI dan YUDI ANDRIYADI di lobby hotel untuk memberikan arahan mengenai persiapan memberikan jawaban dalam interview;
- Bahwa mengenai mekanisme pemberangkatan dan perolehan lapangan kerja di Amerika untuk keberangkatan 5 (lima) Orang WNI atas nama NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA keluar dari wilayah Indonesia, mereka berangkat sendiri sedangkan untuk penjemputan setelah mereka tiba di Amerika, DEDE RIZKI TAUFIK akan menjemput mereka di Bandara;
- Bahwa mekanisme pembayaran pengurusan Visa atas nama NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA sebagai berikut:Pembayaran diperoleh satu pintu dari YUDI ANDRIYADI, sesuai dengan jumlah uang yang diterima melalui transfer rekening pribadi milik Terdakwa yang peruntukan untuk membayar Visa, Ijazah JEMI dan cap perjalanan keluar negeri dan reservasi hotel untuk persiapan interview di Kedutaan Amerika dan dikirim ke rekening PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA yang peruntukannya untuk dokumen persyaratan permohonan Visa dan transfer uang muka invoice Visa yang gagal. Jadi pembayaran visa dilakukan dua kali, karena yang pertama gagal;
- Bahwa dengan gagalnya permohonan Visa yang pertama, maka menambah persyaratan berupa peneraan cap keluar masuk wilayah Indonesia dan cap perjalanan ke luar negeri (3 negara);
- Bahwa mengenai jumlah uang yang masuk kepada DEDE RIZKI TAUFIK, adalah untuk biaya memperoleh pekerjaan, tempat tinggal dan biaya penjemputan NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA di Amerika;
- Bahwa diskusi yang bersangkutan dengan DEDE RIZKI TAUFIK dan NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA pada saat pertemuan pertama kali di Sukabumi sebagai berikut: Waktu itu sekitar bulan Mei 2021, mereka diundang oleh DEDE RIZKI TAUFIK dan YUDI ANDRIYADI kerumah DEDE RIZKI TAUFIK di Sukabumi dan menginap 1 malam. Mereka menyampaikan rencana pengajuan visa Amerika dan keinginan untuk bekerja disana. DEDE RIZKI TAUFIK menyampaikan bahwa dia pernah ditolak permohonan visa Amerika-nya sebanyak 2 (dua) kali namun dia tidak memberitahukan alasan penolakannya;
- Bahwa DEDE RIZKI TAUFIK memperkenalkan Terdakwa dengan YUDI ANDRIYADI dan JEMI. Mereka menyampaikan ingin melakukan permohonan Visa Amerika karena mereka mau bekerja disana. namun, supaya tidak ditolak permohonannya, maka mereka ingin mempersiapkan segala persyaratan untuk memperoleh visa Amerika. YUDI ANDRIYADI dan JEMI menyatakan mereka butuh kelengkapan persyaratan berupa legalitas Website Usaha, Akun Sosial Media, Dummy Hotel, Dummy Ticket, Itinerary, dan Rekening Koran. DEDE RIZKI TAUFIK menginformasikan bahwa Paspor pemohon yang lain belum pernah melakukan perjalanan keluar negeri dan memberikan gagasan mengenai pembelian cap tanda keluar masuk negara yang menurut pengakuan DEDE RIZKI TAUFIK umum digunakan oleh banyak pemohon Visa Amerika lainnya;
- Bahwa tiga bulan kemudian, setelah DEDE RIZKI TAUFIK beberapa kali menghubungi yang bersangkutan dan memohon bantuan, baru mau membantu dan memulai proses pengajuan tersebut dan waktu itu DEDE RIZKI TAUFIK mentransfer uang sejumlah Rp 7,5 juta dan YUDI mentransfer uang sejumlah Rp 7,5 juta, mereka mentransfer ke rekening pribadi Terdakwa. Uang tersebut untuk membayar visa, website, akun social media dan follower, dan logo perusahaan, dan stemple tanda keluar masuk negara dibayarkan terpisah sejumlah Rp 3 juta per orang masing- masing oleh DEDE RIZKI TAUFIK dan YUDI ANDRIYADI;
- Bahwa pada tahun 2022, YUDI ANDRIYADI melakukan permohonan Visa Amerika lagi dan mengajak 4 orang yaitu istrinya atas nama YULIYANA, NANANG KOSASIH, JEMI, dan LUSI NUR INDAH SARI atas dasar YUDI ANDRIYADI menyarankan untuk mendaftar bersama istri karena untuk memberikan alasan tujuan berlibur dengan istri. Mereka minta dilengkapi persyaratannya berupa website, akun social media dan follower, dan logo perusahaan, dan cap tanda keluar masuk negara. Uang yang ditransfer sebesar Rp 7 juta untuk pembayaran Visa Amerika YUDI ANDRIYADI dan YULIYANA. NANANG KOSASIH mentransfer uang sebesar Rp 10 juta sebagai down payment, sisanya sebesar Rp 17 juta akan dibayarkan setelah Visa disetujui.Dari uang NANANG KOSASIH tersebut yang bersangkutan memberikan komisi ke YUDI ANDRIYADI sebesar Rp 2,5 juta karena YUDI ANDRIYADI yang memberi order permohonan Visa NANANG KOSASIH.JEMI mentransfer Rp 10 juta untuk down payment 2 orang atas nama JEMI dan LUSI NUR INDAH SARI, sisanya sebesar Rp 17 juta akan dibayarkan setelah Visa disetujui.Untuk pembayaran cap tiga negara dibayar oleh JEMI dan YUDI ANDRIYADI masing-masing sebesar Rp 5 juta untuk diterakan di paspor 5 orang WNI tersebut;
- Bahwa perolehan cap palsu tersebut yaitu cap negara Singapura, Malaysia, dan Thailand diperoleh dari WNI atas nama ANOM yang dikenal melalui WNI atas nama ISAL;
- Bahwa perkenalan pertama kali saat meminta bantuan untuk pengurusan Paspor RI tersebut, dan lupa nama pemohonnya dan saat itu mengatakan kepada ISAL bahwa ada klien yang meminta bantuan untuk bisa menerakan cap negara. Saat itu ISAL mengatakan bahwa dia bisa menyediakan cap 7 negara yaitu Malaysia, Thailand, Singapura, Dubai, Filipina dan Maldives. Dari ke 7 (tujuh) negara tersebut, biaya cap setiap keluar masuk negara sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 750 ribu;
- Bahwa Terdakwa tidak diberikan nomor HP ANOM, namun difasilitasi untuk bertemu dengan ANOM di warteg yang berlokasi di samping Kantor Imigrasi Jakarta Timur.Pertemuan dengan ANOM dilakukan sekitar 2 atau 3 hari setelah paspor NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA dikirim dari Sukabumi didampingi oleh ISAL;
- Bahwa ANOM menjelaskan bahwa dia juga melayani pengurusan KTP, Kartu Keluarga, Ijazah dan Akta Kelahiran, membuatkan Ijazah SMA untuk JEMI karena sebenarnya JEMI adalah lulusan SMP;
- Bahwa biaya yang dikenakan untuk mengurus Ijazah SMA untuk JEMI adalah Rp 500 ribu;
- Bahwa sebagai bukti janji DEDE RIZKI TAUFIK, Terdakwa telah menerima transfer melalui istrinya DEDE RIZKI TAUFIK sebanyak 3 (tiga) kali sebesar Rp 5 juta, Rp 3 juta, dan Rp 7 juta dalam kurun waktu setelah dia berada di Amerika;
- Bahwa hasil dari transaksi terkait visa dan cap pada Paspor RI atas nama saksi NANANG KOSASIH, saksi YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, saksi JEMI dan YULIYANA tersebut disetorkan ke rekening BCA nomor 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA dan rekening BCA nomor 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA;
- Bahwa yang mengurus/membuat cap keluar masuk wilayah Indonesia (cap Imigrasi Indonesia) yang tertera dalam Paspor kelima orang WNI tersebut adalah anak buah yang bernama YOHANES TSAI (WNI keturunan China) yang menyuruh orang lain dengan harga Rp 500 ribu;
- Bahwa lama pengurusan cap keluar masuk Indonesia sejak diterimanya Paspor oleh YOHANES TSAI sampai dengan diserahkan Kembali kepadanya dengan cap yang sudah tertera dalam paspor- paspor tersebut Waktunya sekitar 1 (satu) sampai 3 (tiga) hari karena Paspor tidak diserahkan kepada pengurus secara bersamaan dalam waktu yang sama;
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan data perlintasan Warga Negara Indonesia atas nama saksi JEMI dengan Nomor Paspor RI C7826437, YULIYANA dengan Nomor Paspor RI C 7826348, LUSI NUR INDAH SARI dengan Nomor Paspor RI C7825960, saksi YUDI ANDRIYADI dengan Nomor Paspor C7824458, yang mana yang bersangkutan tidak pernah melakukan perjalanan masuk/keluar wilayah Indonesia dengan paspor tersebut;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian diketahui bahwa Tanda Masuk atau Tanda Keluar sebagaimana terdapat dalam Paspor Republik Indonesia milik saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andiyadi, Lusi Nur Indah Sari, saksi Jemi dan Yuliana adalah cap palsu karena memiliki perbedaan dengan cap yang asli, sebagaimana dituangkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.04.04-396 tanggal 17 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
- Setiap Orang;
- Melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain;
- Membawa atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang secara terorganisasi atau tidak terorganisasi;
- Yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia;
- Menggunakan dokumen sah atau dokumen palsu atau tanpa dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja,yang menjadi subjek hukum suatu tindak pidana baik orang ataupun badan hukum yang sehat jasmani maupun rohani dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum sehingga kepadanya dapat dijatuhkan pidana karena tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa Onendita Dian Gracella adalah subjek hukum suatu tindak pidana yang dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, dimana identitas Terdakwa telah diperiksa secara seksama dan dicocokkan dengan Surat Dakwaan, yang ternyata cocok dan benar dan telah dibenarkan pula oleh Terdakwa sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat adanya error in persona pada diri Terdakwa dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, serta selama proses persidangan tidak ditemukan hal-hal yang menghapus kesalahan Terdakwa dan oleh karena itu mampu bertanggung jawab atas perbuatannya; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, yang dimaksud “Setiap orang” disini adalah Onendita Dian Gracella, sehingga dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta diperoleh dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti menerangkan bahwa Terdakwa adalah Direktur Utama pada PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA, yang didirikan pada tahun 2018 namun baru aktif beroperasi pada tahun 2020 yang bergerak dibidang konsultan pariwisata, manajemen, kelistrikan;
Menimbang, bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA melakukan kegiatan jasa/pengurusan Visa Wisata ke Negara Amerika, yang hingga saat ini mencapai kurang lebih 50 pemohon namun yang disetujui hanya 3 (tiga) orang. Permohonan Visa Wisata ke Amerika dari pemohon masuk melalui nomor whatsapp business kantor, alamat email perusahaan yaitu [email protected] dan bisa melalui website dan instagram bisnis mcpkonsultan.co.id;
Menimbang, bahwa persayaratan untuk pengajuan Visa Amerika yang diurus melalui PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA adalah sebagai berikut: Paspor yang masih berlaku minimal 8 bulan, Mengiris formulir permohonan visa Amerika DS-160 dari pihak travel, Membayar biaya Visa Rp 3.500.000,- plus PPN 11 %; Biaya pengurusan perusahaan perorangan (NIB) dan NPWP dengan total biaya Rp 1.500.000,-, DP tour sebesar Rp 5.000.000,- dari total Rp 35.000.000,- untuk paket wisata 9 hari 10 malam sudah termasuk tiket, Akta Kelahiran, Buku Nikah, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir, Rekening koran dibawa saat proses interview di Kedutaan Amerika;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia atas nama NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA sebagai pemohon Visa, yang diperkenalkan oleh kliennya bernama HARIS pada pertengahan tahun 2022, yang mana ke-5 (lima) orang tersebut merupakan kerabat dari Dede yang merupakan teman dari HARIS;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengurus dokumen persyaratan yang dipalsukan untuk permohonan Visa Amerika bagi ke-5 (lima) orang WNI tersebut berupa Peneraan Cap Izin masuk-keluar wilayah Indonesia dan beberapa Cap perjalanan masuk-keluar negara Singapura, Thailand dan Malaysia dikerjakan oleh bapak ANOM, WNI yang dikenal kenal sejak tahun
2020, diperkenalkan oleh calo paspor yang dipanggil ISAL di kantor Imigrasi Jakarta Timur;
Menimbang bahwa uang yang telah ditransfer sebesar Rp7.000.000.- (tujuh juta rupiah) untuk pembayaran Visa Amerika saksi YUDI ANDRIYADI dan YULIYANA dan saksi NANANG KOSASIH telah mentransfer uang sebesar Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) sebagai down payment, sisanya sebesar Rp17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) akan dibayarkan setelah Visa disetujui, yang mana pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Terdakwa dan rekening PT MUDILAND CAHAYA PERSADA;
Menimbang, bahwa hasil dari transaksi terkait visa dan cap pada Paspor Republik Indonesia atas nama saksi NANANG KOSASIH, saksi YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, saksi JEMI dan YULIYANA tersebut disetorkan ke rekening BCA nomor 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA dan rekening BCA nomor 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang menawarkan kepada saksi Nanang Kosasih, Lusi Nur Indah Sari, Yuliyana, saksi Jemi dan saksi Yudi Andriyadi dapat berangkat ke Amerika Serikat, padahal Terdakwa mengetahui tidak memenuhi syarat atau tidak melengkapi dokumen persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia, atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain dengan tujuan mencari keuntungan dengan cara meminta uang kepada para saksi untuk biaya-biaya hingga keberangkatan ke Amerika Serikat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ”Melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain” juga telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Membawa atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang secara terorganisasi atau tidak terorganisasi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh di persidagan menerangkan bahwa Terdakwa adalah Direktur Utama pada PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA, yang didirikan pada tahun 2018 namun baru aktif beroperasi pada tahun 2020. yang bergerak dibidang konsultan pariwisata, manajemen, kelistrikan dan menjalankan kegiatan usahanya PT. MUDILAND
CAHAYA PERSADA melakukan kegiatan jasa/pengurusan Visa Wisata ke Negara Amerika, yang hingga saat ini mencapai kurang lebih 50 pemohon namun yang disetujui hanya 3 (tiga) orang. Permohonan Visa Wisata ke Amerika dari pemohon masuk melalui nomor whatsapp business kantor, alamat email perusahaan yaitu [email protected] dan bisa melalui website dan instagram bisnis mcpkonsultan.co.id;
Menimbang, bahwa persayaratan untuk pengajuan Visa Amerika yang diurus melalui PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA adalah sebagai berikut: Paspor yang masih berlaku minimal 8 bulan; Mengiris formulir permohonan visa Amerika DS-160 dari pihak travel; Membayar biaya Visa Rp 3.500.000,- plus PPN 11 %; Biaya pengurusan perusahaan perorangan (NIB) dan NPWP dengan total biaya Rp 1.500.000,-; DP tour sebesar Rp 5.000.000,- dari total Rp 35.000.000,- untuk paket wisata 9 hari 10 malam sudah termasuk tiket; Akta Kelahiran, Buku Nikah, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir, Rekening koran dibawa saat proses interview di Kedutaan Amerika;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia atas nama NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA sebagai pemohon Visa, yang diperkenalkan oleh kliennya bernama HARIS pada pertengahan tahun 2022, yang mana ke-5 (lima) orang tersebut merupakan kerabat dari Dede yang merupakan teman dari HARIS;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengurus dokumen persyaratan yang dipalsukan untuk permohonan Visa Amerika bagi ke-5 (lima) orang WNI tersebut berupa Peneraan Cap Izin masuk-keluar wilayah Indonesia dan beberapa Cap perjalanan masuk-keluar negara Singapura, Thailand dan Malaysia dikerjakan oleh bapak ANOM, WNI yang dikenal kenal sejak tahun 2020, diperkenalkan oleh calo paspor yang dipanggil ISAL di kantor Imigrasi Jakarta Timur;
Menimbang, bahwa mengenai mekanisme pemberangkatan dan perolehan lapangan kerja di Amerika untuk keberangkatan 5 (lima) Orang WNI atas nama NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA keluar dari wilayah Indonesia, mereka berangkat sendiri sedangkan untuk penjemputan setelah mereka tiba di Amerika, DEDE RIZKI TAUFIK akan menjemput mereka di Bandara;
Menimbang, bahwa mekanisme pembayaran pengurusan Visa atas nama NANANG KOSASIH, YUDI ANDRIYADI, LUSI NUR INDAH SARI, JEMI dan YULIYANA sebagai berikut: Pembayaran diperoleh satu pintu dari YUDI ANDRIYADI, sesuai dengan jumlah uang yang diterima melalui transfer rekening pribadi milik Terdakwa yang peruntukan untuk membayar Visa, Ijazah JEMI dan cap perjalanan keluar negeri dan reservasi hotel untuk persiapan interview di Kedutaan Amerika dan dikirim ke rekening PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA yang peruntukannya untuk dokumen persyaratan permohonan Visa dan transfer uang muka invoice Visa yang gagal. Jadi pembayaran visa dilakukan dua kali, karena yang pertama gagal;
Menimbang, bahwa dengan gagalnya permohonan Visa yang pertama, maka menambah persyaratan berupa peneraan cap keluar masuk wilayah Indonesia dan cap perjalanan ke luar negeri (3 negara);
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pengecekan data perlintasan Warga Negara Indonesia atas nama saksi JEMI dengan Nomor Paspor RI C7826437, YULIYANA dengan Nomor Paspor RI C 7826348, LUSI NUR INDAH SARI dengan Nomor Paspor RI C7825960, saksi YUDI ANDRIYADI dengan Nomor Paspor C7824458, yang mana yang bersangkutan tidak pernah melakukan perjalanan masuk/keluar wilayah Indonesia dengan paspor tersebut;
Menimbang bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian diketahui bahwa Tanda Masuk atau Tanda Keluar sebagaimana terdapat dalam Paspor Republik Indonesia milik saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andiyadi, Lusi Nur Indah Sari, saksi Jemi dan Yuliana adalah cap palsu karena memiliki perbedaan dengan cap yang asli, sebagaimana dituangkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.04.04-396 tanggal 17 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Membawa atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang secara terorganisasi atau tidak terorganisasi” juga telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia;
Menimbang, bahwa “Tanpa hak” pada umumnya merupakan bagian dari “melawan hukum” yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan atau asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan menerangkan bahwa telah dilakukan pengecekan data perlintasan Warga Negara Indonesia atas nama saksi JEMI dengan Nomor Paspor RI C7826437, YULIYANA dengan Nomor Paspor RI C 7826348, LUSI NUR INDAH SARI dengan Nomor Paspor RI C7825960, saksi YUDI ANDRIYADI dengan Nomor Paspor C7824458, yang mana yang bersangkutan tidak pernah melakukan perjalanan masuk/keluar wilayah Indonesia dengan paspor tersebut;
Menimbang bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian diketahui bahwa Tanda Masuk atau Tanda Keluar sebagaimana terdapat dalam Paspor Republik Indonesia milik saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andiyadi, Lusi Nur Indah Sari, saksi Jemi dan Yuliana adalah cap palsu karena memiliki perbedaan dengan cap yang asli, sebagaimana dituangkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.04.04-396 tanggal 17 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang melakukan perbuatan memalsukan data perlintasan dengan cap palsu para saksi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur juga telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Menggunakan dokumen sah atau dokumen palsu atau tanpa dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan menerangkan bahwa telah dilakukan wawancara di Kedutaan Besar Amerika, saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andiyadi, Lusi Nur Indah Sari, saksi Jemi dan Yuliana dikumpulkan dalam satu ruangan dan petugas dari Kedutaan Amerika memberitahukan bahwa beberapa dokumen persyaratan yang dilampirkan adalah Palsu termasuk Peneraan Cap Izin masuk-keluar wilayah Indonesia dan beberapa Cap perjalanan masuk-keluar negara Singapura, Thailand dan Malaysia pada Paspor Republik Indonesia milik saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andiyadi, Lusi Nur Indah Sari, saksi Jemi dan Yuliana sehingga saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andiyadi, Lusi Nur Indah Sari, saksi Jemi dan Yuliana tidak mendapatkan Visa untuk ke Amerika;
Menimbang bahwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian diketahui bahwa Tanda Masuk atau Tanda
Keluar sebagaimana terdapat dalam Paspor Republik Indonesia milik saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andiyadi, Lusi Nur Indah Sari, saksi Jemi dan Yuliana adalah cap palsu karena memiliki perbedaan dengan cap yang asli, sebagaimana dituangkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.04.04-396 tanggal 17 Oktober 2022;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang bermaksud untuk menyelundupkan para saksi untuk bekerja di Amerika Serikat dengan menggunakan dokumen dan cap palsu serta melalui pemeriksaan imigrasi yang dilakukan di kedutaan Besar Amerika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “Menggunakan dokumen sah atau dokumen palsu atau tanpa dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak” juga telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, oleh karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian secara imperatif telah menentukan harus dijatuhkan pidana yang bersifat kumulatif, yaitu pidana penjara dan denda, maka kedua jenis pidana itulah yang akan Majelis Hakim jatuhkan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan ini tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan yang diajukan secara tertulis oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan/Pleidooi Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA untuk seluruhnya,
Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA adalah Batal Demi Hukum (nietig), Menyatakan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM) sebagaima dimaksud Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 121 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Membebaskan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA dari segala dakwaan (vrispraak) atau setidak tidaknya melepaskan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging), Membebaskan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA dari segala dakwaan dikarenakan Terdakwa adalah seorang “single mother” dengan dua orang anak yang masih berumur 6 (enam) tahun dan 10 (sepuluh) tahun, Terdakwa Tidak pernah dihukum sebelumnya, Terdakwa Justru membuka semua tabir terkait persoalan ini, khususnya mengenai adanya “OKNUM” Keimigrasian yang membantu, membuat dan memberikan Dokumen yang berubungan dengan perkara aquo, Terdakwa selalu kooperatif dan berkelakuan baik sewaktu pemeriksaan oleh penyidik maupun selama proses persidangan, Terdakwa adalah seorang tulang punggung dalam keluarga, Terdakwa adalah seorang Pengajar atau Pembina disalah satu Yayasan Sosial Keagamaan, Mengembalikan dan menempatkan kembali nama baik Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA dari dalam tahanan, Memerintahkan sdr.Jaksa Penuntut Umum dengan tanpa syarat untuk mengeluarkan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA dari dalam tahanan dan Membebankan biaya perkara pada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap alasan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tersebut adalah mengenai penilaian hasil pembuktian, yaitu perihal alat bukti dalam pembuktian perkara ini dan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan pembuktian hingga terpenuhi atau tidaknya perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap unsur-unsur yang didakwakan kepadanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim secara menyeluruh dalam pertimbangan hukum dalam putusan ini, sehingga menurut Majelis Hakim, Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tersebut adalah tidak beralasan dan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar pada diri dan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang telah dinyatakan terbukti tersebut sehingga untuk itu, Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bersifat kumulatif yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda, maka kepada Terdakwa disamping harus dijatuhkan pidana badan berupa pidana penjara harus pula dijatuhkan pidana denda yang lama pidana penjaranya maupun besarnya pidana dendanya sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan statusnya dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
- Perbuatan Terdakwa membahayakan keselamatan WNI;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
- Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atau nestapa atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan persuasif, korektif, dan edukatif agar Terdakwa pada waktu dan setelah menjalani pidananya menyadari dan menginsafi kesalahannya, serta tidak akan mengulangi untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan parameter-parameter tersebut di atas, maka memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia” sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama NANANG KOSASIH Nomor C1020701, dikembalikan kepada Nanang Kosasih;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama JEMI Nomor C7826437, dikembalikan kepada Jemi,
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama LUSI NUR INDAH SARI Nomor C7825960, dikembalikan kepada Lusi Nur Indah Sari;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YULIYANA Nomor C7826348, dikembalikan kepada Yuliana;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YUDI ANDRIYADI Nomor C7824458, dikembalikan kepada Yudi Andriyadi;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA Nomor X807843, dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA Nomor 6070501021 Nama Onendita Dian Gracella, dan Nomor 6070527985 atas nama PT Mudiland Cahaya Persada;
- 1 (satu) berkas Profil Perusahaan Nama: PT Mudiland Cahaya Persada yang dikeluarkan Dirjen Administrasi Hukum Umum;
- 1 (satu) buah Flashdisk warna pink merk Silicon Power kapasitas 128Gb;
Masing-masing agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Jum’at, tanggal 20 Oktober 2023, oleh kami, Hendra Utama Sotardodo, S.H..M.H, sebagai Hakim Ketua, Lucy Ermawati, S.H., M.H dan Sriwahyuni Batubara, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, Muratno., S.H., M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Saparina Syapriyanti., S.H.., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua, Lucy Ermawati, S.H., M.H Hendra Utama Sotardodo, S.H., M.H Sriwahyuni Batubara, S.H., M.H
Panitera Pengganti, Muratno., S.H., M.H