169/Pid.B/LH/2023/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMMAD JURIKO WIBISONO,SH.MH Terdakwa: ERICK KURNIAWAN.
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Erick Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun Dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim oleh karena Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 2 (dua) Tahun; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan sebagai berikut : Membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan a quo akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan ; Memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun ; Memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik, sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya perusahaan pada laboratorium rujukan ; Pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis ; Menetapkan barang bukti berupa : Sample Kode SIPP I di Lokasi Kolam Inlet dengan Koordinat N: 01o 15’09,9”E: 101o 9’19,6” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah; Sample Kode SIPP 2 di Lokasi Kolam IPAL nomor 4 dengan Koordinat N: 01o 15’11,7”E: 101o 09’19,6” dan Koordinat N: 01o 15’11,4”E: 101o 09’23,2” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah; Sample Kode SIPP 3 di Lokasi Kolam IPAL nomor 7 dengan Koordinat N: 01o 15’07,4”E: 101o 09’21,2” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah; Sample Kode SIPP 4 di Lokasi Kolam IPAL nomor 11 dengan Koordinat N: 1o 15’06,2”E: 101o 09’18,8” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah; Sample Kode SIPP 5 di Lokasi Kolam Cucian dengan Koordinat N: 01o 15’00,9”E: 101o 09’16,8”sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Sungai; (Dirampas untuk dimusnahkan); 1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 334/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis; 1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Berita Acara Monitoring Pelaksanaan Dokumen UKL-UPL PT Sawit Inti Prima Perkasa (Penggugat) tanggal 28 September 2017; 1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Teguran Tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis kepada penggugat Nomor 660/DLH-TPKLH/2018/35 tanggal 06 Maret 2018; 1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Berita Acara Pengawasan Penataan Pelaksanaan Dokumen RKL-RPL PT Sawit Inti Prima Perkasa Industry Kecamatan Mandau (Penggugat) tanggal 29 November 2018; 1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis Nomor 660.3/DLH-TPKLH/SA-PP/I/2019/01 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah PT Sawit Inti Prima Perkasa yang beralamat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis; 1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Serah Terima Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT Sawit Inti Prima Perkasa yang beralamat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis; 1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Surat Penggugat Nomor 025/SP-PTSIPP/IV/2019 tanggal 8 April 2019 hal permohonan perubahan dokumen UKL-UPL; 1 (satu) Salinan sesuai aslinya dokumen Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis Nomor 660/DLH-TL/2019/645 tanggal 13 Juni 2019 perihal Tanggapan Terhadap Permohonan Arahan Perubahan Izin Lingkungan PT SIPP; 1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor 490/PPLHK/2260 tanggal 04 Agustus 2020 Perihal Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; 1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Berita Acara Verifikasi Pengaduan Masyarakat Terhadap Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup tanggal 19 Agustus 2020; 1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Penggugat tanggal 19 Oktober 2020 dengan Komisi II DPRD Kab. Bengkalis dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis; 1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Berita Acara Pengawasan Dalam Rangka Verifikasi Pengaduan dan Pengawasan Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 8 Februari 2021 yang dilaksanakan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis; 1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera Nomor S.909/BPPHLHKS/TU/KUM/3/2021 tanggal 18 Maret 2021 Perihal Penaganan Pengaduan; 1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi administratiff Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau; 1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis Nomor 660.3/DLH-TPKLH/2021/VI/486 tanggal 29 Jun 2021 Hal Pemanggilan; 1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat dari Penggugat yang ditandatangani oleh Agus Nugroho selaku General Manager tanggal 30 Juni 2021 hal penundaan pertemuan; 1 9satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Keberatan Penggugat melalui Kantor Hukum Nusantara selaku kuasa Hukum Penggugat tanggal 14 September 2021; 1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Tanda Terima dan Surat Pernyataan Pembayaran Denda Sanksi Administratif sebesar Rp101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) tanggal 4 Oktober 2021; 1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembayaran sanksi administratif yang dibayarkan Penggugat tanggal 8 Oktober 2021; 1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor B/1002/V/2021/Ditreskrimsus tanggal 25 Mei 2021 Perihal Permohonan Bantuan Ahli kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis; 1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor B/1702/IX/2021/Ditreskrimsus tanggal 7 September 2021 Perihal Permohonan Bantuan Ahli kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis; 1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Laporan dari Perangkat Daerah di Kab. Bengkalis terkait Penggugat tidak memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undnagan dibidang perizinan berusaha, perkebunan; 1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Pernyataan Sikap Warga RT 003, RT 005/RW 010 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau, Kab. Bengkalis terhadap SK: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021; 1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Lembaga Adat Melayu Riau Nomor B-778/LAMR/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 perihal sokongan penuh; Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR; 1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Akta Notaris Nomor 11 tanggal 27 Agustus 2012 “Pendirian Perseroan Terbatas PT Sawit Inti Prima Perkasa”, antara Nyonya Dra. Felisian Wenny Liestary, MBA dan Tuang Fitriadi Pohan dan Cs, yang dibuat oleh Notaris Lindawani Girsang, S.H., SpN; 1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Akta Notaris Nomor 26 tanggal 26 Mei 2016 “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT Sawit Inti Prima Perkasa” berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang yang dibuat oleh Notaris Gongga Marpaung, S.H; 1 (satu) berkas Foto Copy Akta Notaris Mauliddin Shati, S.H. “Berita-Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sawit Inti Prima Perkasa” Nomor 49 Tanggal 12 November 2020; 1 (satu) berkas Foto Copy Akta Notaris Mauliddin Shati, S.H. “Berita-Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sawit Inti Prima Perkasa” Nomor 26 Tanggal 12 April 2021; 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Permohonan Rekening Koran,Laporan Pembukuan dan Keuangan PT Sawit Inti Prima Perkasa dari Awal s/d 30 September 2020, tanggal 02 Oktober 2020; 1 (satu) berkas Foto Copy Surat Permintaan Penyelenggaraan RUPS, tanggal 26 Oktober 2020; 1 (satu) berkas Salinan Surat Pernyataan sebagai General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa atas nama Agus Nugroho tanggal 3 September 2020; 1 (satu) berkas Salinan Surat Keputusan Nomor 02/Dir/PT-SIPP/IX/SIPP/2020 tanggal 2 September 2020 perihal Pengangkatan General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa; 1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Certificate Of Analysis with Guideline ComparisonNomor: PB2200241 tanggal 22 Februari 2022 yang diterbitkan oleh PT ALS Indonesia; 1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Quality Control Report Nomor: PB2200241 tanggal 22 Februari 2022 yang diterbitkan oleh PT ALS Indonesia; (Tetap terlampir didalam berkas perkara); 1 (satu) unit Diesel Generator Set 1 Brand: JENSONN, Model: J5G550D S/N: 2714118, Prime power: 500 KVA 400 KW, Standby Rating: 550 KVA 440 KW, Voltage: 400 V Phase: 3 Wire: 4, Frequenqy: 50 Hz, Prime Phas Current 721A PF: 0.8, Speed: 1500 RPM Date: 5/2017; 1 (satu) unit Generator Set 2 Model J5G550D S/N 2714026, Prime Rating 500 KVA 400 KW, Standby Rating 550 KVA 440 KW, 400 V 3 PH 4 W 50 HZ 1500 RPM, Prime Phase Current 721 A 0,8 PF, Date 3/2017; (satu) buah Stamford AC Generators Serial Number: X161372713, Frame/Core: P1734E2, Base, Rating kVA: 1845.0 (BR), Base Rating kW:1476.0, Amperes BR: 2803.3, Frequency: 50 Hertz, RPM: 1500, Voltage: 380, Phase: 3, PF: 0.80, Duty: Continuous (S 1), Excitation Voltage: 63.0, Excitation Current: 3.6, Insulation Class: Class H, Ambient Temperature: 40 oC, Temperature Rise: 125 K, Thermal Classification: 180(H), Enclosure: IP23, Stator Winding: 312, Stator Connection: STAR; (Dirampas untuk negara); Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : ERICK KURNIAWAN
2. Tempat lahir : Stabat
3. Umur/Tanggal lahir : 34/13 April 1989
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Karya Rakyat No. 8 RT.00 RW.00, Kel. Sei. Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
7. Agama : Budha
8. Pekerjaan : Wiraswata / Direktur PT. Sawit Inti Prima Perkasa.
Terdakwa Erick Kurniawan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 September 2022 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022
Terdakwa Erick Kurniawan ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor SP.Guh.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/9/2022 tanggal 27 September 2022
2. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023
Terdakwa Erick Kurniawan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 11 April 2023
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 April 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023
Terdakwa Erick Kurniawan ditangguhkan penahanannya oleh Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan penetapan nomor 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls pada tanggal 11 April 2023
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Hamonangan Situmeang, S.E., S.H. dkk Advokat dari Kantor Hukum S. Hamonangan Situmeang, S.E., S.H. & Partner (SHS) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Maret 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan nomor register 118/SKK/III/2023/PN Bls pada tanggal 20 Maret 2023
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls tanggal 13 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls tanggal 13 Maret 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ERICK KURNIAWAN secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukantindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERICK KURNIAWAN selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan Denda sebesar Rp 4.000.000.000,- (Empat miliar rupiah) subsider 1 (satu) Tahunkurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Sample Kode SIPP I di Lokasi Kolam Inlet dengan Koordinat N: 01o 15’09,9”E: 101o 9’19,6” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah;
Sample Kode SIPP 2 di Lokasi Kolam IPAL nomor 4 dengan Koordinat N: 01o 15’11,7”E: 101o 09’19,6” dan Koordinat N: 01o 15’11,4”E: 101o 09’23,2” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah;
Sample Kode SIPP 3 di Lokasi Kolam IPAL nomor 7 dengan Koordinat N: 01o 15’07,4”E: 101o 09’21,2” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah;
Sample Kode SIPP 4 di Lokasi Kolam IPAL nomor 11 dengan Koordinat N: 1o 15’06,2”E: 101o 09’18,8” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah;
Sample Kode SIPP 5 di Lokasi Kolam Cucian dengan Koordinat N: 01o 15’00,9”E: 101o 09’16,8” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Sungai;
(Dirampas untuk dimusnahkan);
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 334/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Berita Acara Monitoring Pelaksanaan Dokumen UKL-UPL PT Sawit Inti Prima Perkasa (Penggugat) tanggal 28 September 2017;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Teguran Tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis kepada penggugat Nomor 660/DLH-TPKLH/2018/35 tanggal 06 Maret 2018;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Berita Acara Pengawasan Penataan Pelaksanaan Dokumen RKL-RPL PT Sawit Inti Prima Perkasa Industry Kecamatan Mandau (Penggugat) tanggal 29 November 2018;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis Nomor 660.3/DLH-TPKLH/SA-PP/I/2019/01 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah PT Sawit Inti Prima Perkasa yang beralamat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Serah Terima Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT Sawit Inti Prima Perkasa yang beralamat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Surat Penggugat Nomor 025/SP-PTSIPP/IV/2019 tanggal 8 April 2019 hal permohonan perubahan dokumen UKL-UPL;
1 (satu) Salinan sesuai aslinya dokumen Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis Nomor 660/DLH-TL/2019/645 tanggal 13 Juni 2019 perihal Tanggapan Terhadap Permohonan Arahan Perubahan Izin Lingkungan PT SIPP;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor 490/PPLHK/2260 tanggal 04 Agustus 2020 Perihal Pengelolaan Pengaduan Masyarakat;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Berita Acara Verifikasi Pengaduan Masyarakat Terhadap Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup tanggal 19 Agustus 2020;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Penggugat tanggal 19 Oktober 2020 dengan Komisi II DPRD Kab. Bengkalis dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Berita Acara Pengawasan Dalam Rangka Verifikasi Pengaduan dan Pengawasan Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 8 Februari 2021 yang dilaksanakan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera Nomor S.909/BPPHLHKS/TU/KUM/3/2021 tanggal 18 Maret 2021 Perihal Penaganan Pengaduan;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi administratiff Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis Nomor 660.3/DLH-TPKLH/2021/VI/486 tanggal 29 Jun 2021 Hal Pemanggilan;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat dari Penggugat yang ditandatangani oleh Agus Nugroho selaku General Manager tanggal 30 Juni 2021 hal penundaan pertemuan;
1 9satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Keberatan Penggugat melalui Kantor Hukum Nusantara selaku kuasa Hukum Penggugat tanggal 14 September 2021;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Tanda Terima dan Surat Pernyataan Pembayaran Denda Sanksi Administratif sebesar Rp101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) tanggal 4 Oktober 2021;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembayaran sanksi administratif yang dibayarkan Penggugat tanggal 8 Oktober 2021;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor B/1002/V/2021/Ditreskrimsus tanggal 25 Mei 2021 Perihal Permohonan Bantuan Ahli kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor B/1702/IX/2021/Ditreskrimsus tanggal 7 September 2021 Perihal Permohonan Bantuan Ahli kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Laporan dari Perangkat Daerah di Kab. Bengkalis terkait Penggugat tidak memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undnagan dibidang perizinan berusaha, perkebunan;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Pernyataan Sikap Warga RT 003, RT 005/RW 010 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau, Kab. Bengkalis terhadap SK: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Lembaga Adat Melayu Riau Nomor B-778/LAMR/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 perihal sokongan penuh;
Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Akta Notaris Nomor 11 tanggal 27 Agustus 2012 “Pendirian Perseroan Terbatas PT Sawit Inti Prima Perkasa”, antara Nyonya Dra. Felisian Wenny Liestary, MBA dan Tuang Fitriadi Pohan dan Cs, yang dibuat oleh Notaris Lindawani Girsang, S.H., SpN;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Akta Notaris Nomor 26 tanggal 26 Mei 2016 “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT Sawit Inti Prima Perkasa” berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang yang dibuat oleh Notaris Gongga Marpaung, S.H;
1 (satu) berkas Foto Copy Akta Notaris Mauliddin Shati, S.H. “Berita-Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sawit Inti Prima Perkasa” Nomor 49 Tanggal 12 November 2020;
1 (satu) berkas Foto Copy Akta Notaris Mauliddin Shati, S.H. “Berita-Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sawit Inti Prima Perkasa” Nomor 26 Tanggal 12 April 2021;
1 (satu) berkas Foto Copy Surat Permohonan Rekening Koran,Laporan Pembukuan dan Keuangan PT Sawit Inti Prima Perkasa dari Awal s/d 30 September 2020, tanggal 02 Oktober 2020;
1 (satu) berkas Foto Copy Surat Permintaan Penyelenggaraan RUPS, tanggal 26 Oktober 2020;
1 (satu) berkas Salinan Surat Pernyataan sebagai General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa atas nama Agus Nugroho tanggal 3 September 2020;
1 (satu) berkas Salinan Surat Keputusan Nomor 02/Dir/PT-SIPP/IX/SIPP/2020 tanggal 2 September 2020 perihal Pengangkatan General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Certificate Of Analysis with Guideline Comparison Nomor: PB2200241 tanggal 22 Februari 2022 yang diterbitkan oleh PT ALS Indonesia;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Quality Control Report Nomor: PB2200241 tanggal 22 Februari 2022 yang diterbitkan oleh PT ALS Indonesia;
(Tetap terlampir didalam berkas perkara);
1 (satu) unit Diesel Generator Set 1 Brand: JENSONN, Model: J5G550D S/N: 2714118, Prime power: 500 KVA 400 KW, Standby Rating: 550 KVA 440 KW, Voltage: 400 V Phase: 3 Wire: 4, Frequenqy: 50 Hz, Prime Phas Current 721A PF: 0.8, Speed: 1500 RPM Date: 5/2017;
1 (satu) unit Generator Set 2 Model J5G550D S/N 2714026, Prime Rating 500 KVA 400 KW, Standby Rating 550 KVA 440 KW, 400 V 3 PH 4 W 50 HZ 1500 RPM, Prime Phase Current 721 A 0,8 PF, Date 3/2017;
(satu) buah Stamford AC Generators Serial Number: X161372713, Frame/Core: P1734E2, Base, Rating kVA: 1845.0 (BR), Base Rating kW:1476.0, Amperes BR: 2803.3, Frequency: 50 Hertz, RPM: 1500, Voltage: 380, Phase: 3, PF: 0.80, Duty: Continuous (S 1), Excitation Voltage: 63.0, Excitation Current: 3.6, Insulation Class: Class H, Ambient Temperature: 40 oC, Temperature Rise: 125 K, Thermal Classification: 180(H), Enclosure: IP23, Stator Winding: 312, Stator Connection: STAR;
(Dirampas untuk negara);
Membebankan terdakwa ERICK KURNIAWAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ERICK KURNIAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Dakwaan Pertama Atau Kedua Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa ERICK KURNIAWAN dari Dakwaan-Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP;
Membebaskan Terdakwa ERICK KURNIAWAN dari tahanan seketika dan sekaligus pada saat putusan perkara ini dibacakan ;
Menyatakan merehabilitasi nama baik Terdakwa ERICK KURNIAWAN;
Menyatakan mengembalikan barang bukti kepada para terdakwa berupa:
1 (satu) unit Diesel Generator Set Brand: JENSONN, Model: J5G550D S/N: 2714118, Prime Power: 500 KVA 400 KW, Standby Rating: 550 KVA 440 KW, Voltage: 400V Phase: 3 Wire: 4, Frequency:Hz, Prime Phas Current 721A PF: 0,8, Speed: 1500 RPM Date: 5/2017;
1 (satu) unit Generator Set 2 Model J5G550D S/N 2714026, Prime Rating 500 KVA 400 KW, Standby Rating 550 KVA 440 KW, 400 V 3 PH 4W 50 HZ 1500 RPM, Prime Phase Current 721 A 0, 8 PF, Date 3/2017;
1 (satu) buah Stamford AC Generator Serial Number X161372713, Frame/Core: P1734E2, Base, Rating KVA: 1845,0 (BR), Base Rating KW: 1476.0, Amperes BR: 2803, Frequency: 50 Hertz, RPM: 1500, Voltage: 380, Phase:3, PF: 0.80, Duty: Continuous (S 1), Excitation Volt Age: 63.0, Excitation Current: 3,6, Insulation Class: Class H, Ambient Temperature: 40 C, Temperature Rise: 125 K, Thernal Classifacation: 180(H), Enclosure: IP23, Stator Winding:312, Stator Connection STAR;
Menyatakan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohonlah diputuskan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak nota pembelaan dari Penasehat hukum Terdakwa ERICK KURNIAWAN untuk seluruhnya;
Mengabulkan tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2023
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
--- Bahwa ia Terdakwa ERICK KURNIAWAN selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi AGUS NUGROHO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 04.00 WIB sampai dengan bulan Pebruari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Jalan Rangau KM.6 RT.01 RW.10, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukantindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 11 tanggal 27 Agustus 2012 yang dibuat oleh Notaris Lindawani Girsang S.H., SpN sedangkan terdakwa ERICK KURNIAWAN menjadi Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa berdasarkan Akta Perubahan Nomor 26 tanggal 16 Mei 2016 yang dibuat oleh Notaris Gongga Marpaung S.H.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan perihal Pengangkatan General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa Nomor : 02/Dir/PT-SIPP/IX/SIPP/2020 tertanggal 2 September 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa ERICK KURNIAWAN selaku Direktur yang mengangkat Saksi Agus Nugroho menjadi General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa dengan tugas dan tanggung jawab salah satunya adalah bertanggung jawab penuh pengelolaan limbah cair, limbah padat, limbah B3, dan limbah domestic yang sesuai dengan peraturan perundangan serta akibat yang timbul dari pengelolaan tersebut.
Bahwa PT. Sawit Inti Prima Perkasa yang merupakan perusahaan bergerak di bidang Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) di Jalan Rangau KM.6 RT.01 RW.10 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis Provinsi Riau berupa pabrik pengolahan buah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit/CPO melalui beberapa tahapan proses antara lain Pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS), Perebusan TBS, Penebahan dan Pengadukan Buah, Pengadukan, Pengempaan dan Ekstraksi Minyak, Pemurnian dan Penjernihan Minyak Sawit, dan Pengolahan Inti menggunakan alat antara lain Stamford generator AC dan 2 (dua) generator set merk Jensonn.
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2020 terjadi 4 kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP jebol meliputi kolam 3, kolam 4, kolam 10, dan kolam 11 yang mana air limbah dari kolam yang jebol mengalir ke lahan sekitar pabrik dan aliran anak sungai sehingga mengenai lahan masyarakat sekitar namun baik Terdakwa ERICK KURNIAWAN selaku Direktur maupun saksi AGUS NUGROHO selaku General Manager yang bertugas menangani limbah tidak mengganti kolam penampungan IPAL sehingga pada tanggal 2 Pebruari 2021 kolam penampungan IPAL milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa kembali jebol sehingga masyarakat sekitar melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, namun saksi Agus NUGROHO dan saksi ERICK KURNIAWAN tidak juga menghadiri pertemuan antara perwakilan PT Sawit Inti Prima Perkasa dan masyarakat yang terkena dampak jebolnya kolam IPAL ke tanah milik masyarakat yang mana sampai saat ini masyarakat belum mendapat perbaikan pada tanah dan tumbuhan yang terkena dampak jebolnya IPAL PT. Sawit Inti Prima Perkasa.
Bahwa segala sesuatu yang terjadi di PT. Sawit Inti Prima Perkasa telah dilaporkan baik secara lisan dan tulisan kepada terdakwa ERICK KURNIAWAN dan bahkan terdakwa ERICK KURNIAWAN sudah diundang oleh pihak Pemda terkait kebocoran IPAL milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa.
Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2020 saksi BUDI SURYA BUKIT, S.Pi sebagai Konsultan AMDAL PT. Sawit Inti Prima Perkasa melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan PT. Sawit Inti Prima Perkasa dan sistem pembuangan limbah yang dimiliki yang mana saksi Budi Surya Bukti menemukan :
IPAL berjumlah 9 (sembilan) kolam sementara dalam dokumen lingkungan yang PT Sawit Inti Prima Perkasa susun adalah 12 kolam;
Kinerja IPAL tidak baik dan hampir semua kolam dengan kondisi kolam penuh limbah sawit yang berbentuk padatan;
Perusahaan juga memiliki 1 kolam reservoir (sekarang menjadi kolam 13) yang berfungsi penampung air hujan.
Bahwa saksi BUDI SURYA BUKIT S.Pi selaku Konsultan AMDAL telah menyarankan untuk melengkapi 12 kolam yang telah direncanakan, sehingga menambah 3 (tiga) kolam lagi agar proses air limbah dengan sistem pond (bakter anaerob/aerob) dapat berfungsi dengan baik. Dan pihak PT. Sawit Inti Prima Perkasa sudah menambah kolam sampai 12 dan menambah 1 kolam lagi untuk reservoir (penampung air).
Bahwa sejak bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Pebruari 2022 Saksi AGUS NUGROHO memerintahkan saksi SUPRIADI untuk mengelola limbah yang dihasilkan oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa yang mana PT. Sawit Inti Prima Perkasa menggunakan sistem pond/kolam dengan memanfatkan bakteri (aerob dan anaerob) sebanyak 13 (tiga belas) kolam yang mana kapasitas pabrik PT Sawit Inti Prima Perkasa adalah 30 ton/jam dan beroperasi 20 jam/hari sehingga ketika memproduksi 600 ton TBS/hari menggunakan lebih kurang 1.5 m3/ton TBS dan air yang digunakan adalah 600 x 1.5 m3 + 900 m3/hari yang kalau dikalikan 60% maka yang menjadi limbah adalah 540 m3/h.
Bahwa saat ini pengelolaan limbah cair PT. Sawit Inti Prima Perkasa yang dipimpin oleh tersangka Erick Kurniawan selaku Direktur menggunakan 14 kolam IPAL yaitu :
Kolam IPAL adalah kolam 1-12 :
Cooling pond sebanyak 3 kolam (1-3)
Anaerob pond (4 dan 5)
Aerbiic pond (6 dan 7)
Kolam Penjernihan adalah kolam 8 dan 9
Kolam biologis/sudah bersih adalah kolam 10-12
Kolam No. 13 adalah kolam Reservoir tidak termasuk IPAL.
Kolam No. 14, tidak termasuk dalam IPAL.
Namun kolam IPAL tersebut tidak berfungsi sesuai dengan ketentuan dan saran dalam dokumen lingkungan yang menyarankan penggunaan 13 kolam IPAL dalam pengelolaan limbah cair.
Bahwa PROF. ETTY RIANI selaku ahli Ekologi dan Ekotoksikologi dari Institut Pertanian Bogor menerangkan PT. SAWIT INTI PRIMA PERKASA (PT. SIPP) merupakan industri yang mempunyai house keeping yang “buruk” sehingga limbah padat (sampah) dan limbah cair teronggok dan berceceran di berbagai tempat, dan ada indikasi bahwa dalam mengolah limbahnya tidak bagus. Hal ini terlihat dari IPAL yang tidak terlihat ada hubungan antara satu dengan lainnya, dengan peralatan yang juga kurang memadai, sehingga dalam kondisi seperti itu umumnya akan memiliki fungsi yang juga akan kurang maksimal. Selain hal tersebut, juga terdapat banyak sampah berupa cangkang sawit yang menggunung di beberapa tempat tanpa ada pelindung, sehingga akan mudah terjadi pembusukan, dan air lindinya mengalir ke berbagai lokasi, sehingga mencemari udara, air dan tanah. Hal ini terlihat dari aroma tidak sedap yang tercium di berbagai lokasi, air saluran drainase yang berwarna kehitaman dengan bau yang juga sangat menyengat dan terdapat banyak binatang yang hidup di dalamnya mulai dari lalat, cacing dsb, sehingga semakin memperburuk estetika di lokasi tersebut, sehingga secara kasat mata terlihat bahwa di lokasi PT. SAWIT INTI PRIMA PERKASA (PT. SIPP) terjadi pencemaran.
B
ahwa pengambilan sample dilakukan pada beberapa titik di lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT. Sawit Inti Prima Perkasa oleh PT. ALS dan Tenaga Lab. P3E Sumatera dengan hasil sebagai berikut :
Laboratorium PT. ALS (Nomor : PB2200241 tertanggal 10 Pebruari 2022)
| No | Parameter | Baku Mutu | SIPP1 (Inlet) | SIPP2 Kolam 4 | SIPP3 Kolam 7 | SIPP4 Kolam 12 | SIPP5 Kolam 14 |
| 1 | pH | 6-9 | 5.04 | 7.9 | 4.7 | 9.2 | 7.5 |
| 2 | TSS | 250 mg/l | 1070 | 163 | 1930 | 10 | 89 |
| 3 | TDS | - | 2800 | 2662 | 4815 | 1130 | 606 |
| 4 | BOD | 100 mg/l | 1070 | 236.0 | 1680.8 | 76.4 | 127.3 |
| 5 | COD | 350 mg/l | 2169 | 416.4 | 2891.4 | 168.9 | 342.4 |
| 6 | Minyak dan Lemak | 25 mg/l | 543.9 | 0.2 | 251.3 | 0.72 | 0.72 |
| 7 | Total Nitogen | 50 mg/l | 390 | 70 | 335 | 75 | 150 |
| 8 | Totl Solid (TS) | -mg/l | 4012 | 2968 | 6835 | 1224 | 676 |
| 9 | Total Fixed Solid | -mg/l | 1.92 | 2.19 | 3.05 | 0.93 | 0.44 |
Laboratorium P3ES (Nomor: 02/Lab-P3E.Sum/03/2022 tertanggal 31 Maret 2022)
Berdasarkan hasil kedua laboratorium tersebut Ahli PROF. ETTY RIANI menerangkan ada perbedaan nilai antara kedua lab tersebut, dalam hal ini hasil dari analisis Laboratorium PT. ALS yang sampelnya diambil dahuluan, beberapa parameter mempunyai nilai lebih tinggi dibanding nilai-nilai yang dianalisa di Laboratorium P3ES yang analisisnya dilakukan belakangan. Hal ini dapat dimaklumi mengingat saat dilakukan analisis oleh Laboratorium P3ES kondisi industry dalam kondisi tidak melakukan operasional dalam waktu yang cukup lama. Namun dari hasil keduanya memperlihatkan bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa IPAL kurang efektif dalam mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan proses produksi, sehingga limbah yang ada pada outlet masih memiliki nilai yang jauh di atas baku mutu yang ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam kondisi seperti itu, IPAL akan mengeluarkan limbah yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga akan mengakibatkan tercemarnya lingkungan oleh limbah yang dikeluarkan dari outlet IPAL PT. SIPP.
Bahwa IR. EDDY SOENTJAHJO, MT selaku Ahli Pendesain Teknologi Lingkungan dari PT. Tabina Lingkungan Konsultan menerangkan kondisi kebersihan dan house keeping di bagian belakang pabrik sekitar IPAL PT. Sawit Inti Prima Perkasa tergolong buruk. Teknologi IPAL yang dipilih tergolong primitif hanya menggunakan kolam-kolam pengendap (anaerobic pond) tanpa lapisan kedap dengan kondisi proses dan pemeliharaan yang buruk. Tanpa lapisan kedap air limbah belum terolah akan segera merembes ke dalam tanah dan mencemari tanah/air tanah. Terdapat gumpalan-gumpalan padatan (sludge) pada sudut-sudut, tepian dan dasar sejumlah kolam, yang pasti menyita volume kolam, mengurangi waktu tinggal (hydraulic retention time) dan mengganggu proses yang tergolong sederhana itu. Beberapa kolam didesain dengan elevasi yang buruk terhadap kolam sebelumnya, sehingga pengaliran gravitasi air limbah tidak berjalan baik dan aliran air limbah dilakukan dengan menggunakan pompa yang juga sebagian terlihat sudah rusak.
Bahwa Ahli IR. EDDY SOENTJAHJO, MT menerangkan air limbah milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa sudah melampaui baku mutu yang ditentukan, bahkan mencemari lingkungan sejak dari kolam pertama hingga kolam terakhir, karena kolam-kolam IPAL tersebut tidak memiliki lapisan kedap air. Berdasar pengalaman telah melakukan verifikasi/investigasi pada sejumlah IPAL pabrik-pabrik Kelapa Sawit yang lain, konsentrasi COD air limbah masuk pada bak/kolam pertama (cooling pond) IPAL PT. Sawit Inti Prima Perkasa sebesar 6520 mg/l tersebut tergolong kecil, biasanya nilai COD air limbah masuk sebesar 30.000 hingga 70.000 mg/l. Keberadaan kolam bypass (yang langsung ke kolam 14) bisa diduga penyebab kecilnya nilai COD masuk pada kolam pertama (cooling pond) IPAL PT. Sawit Inti Prima Perkasa. Dasar hukumnya adalah Permen LH No. 05/2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Bahwa Ahli IR. EDDY SOENTJAHJO, MT menjelaskan PT. Sawit Inti Prima Perkasa dapat dikategorikan melakukan kegiatan dumping ke media lingkungan hidup tanpa izin. Padatan-padatan sludge pada kolam-kolam IPAL tersebut harus diambil/dikeruk, dikelola dengan baik dan benar, tidak boleh dibiarkan mengonggok di lokasi terbuka, apalagi keberadaan padatan-padatan tersebut tentu menyita volume kolam menjadikan HRT proses mengecil.
----- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
A T A U
KEDUA
--- Bahwa ia Terdakwa ERICK KURNIAWAN secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi AGUS NUGROHO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 04.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2020 dan Tahun 2021, bertempat PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Jalan Rangau KM.6 RT.01 RW.10, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa PT Sawit Inti Prima Perkasa didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 11 tanggal 27 Agustus 2012 yang dibuat oleh Notaris Lindawani Girsang S.H., SpN, sedangkan terdakwa ERICK KURNIAWAN menjadi Direktur PT. Sawit Inti Prima Perkasa berdasarkan Akta Perubahan Nomor 26 tanggal 16 Mei 2016 yang dibuat oleh Notaris Gongga Marpaungm S.H.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan perihal Pengangkatan General Manager PT. Sawit Inti Prima Perkasa Nomor : 02/Dir/PT-SIPP/IX/SIPP/2020 tertannggal 2 September 2020 yang ditandatangani oleh terdakwa ERICK KURNIAWAN selaku Direktur yang mengangkat saksi AGUS NUGROHO menjadi General Manager PT. Sawit Inti Prima Perkasa dengan tugas dan tanggung jawab salah satunya adalah bertanggung jawab penuh pengelolaan limbah cair, limbah padat, limbah B3, dan limbah domestic yang sesuai dengan peraturan perundangan serta akibat yang timbul dari pengelolaan tersebut.
Bahwa PT. Sawit Inti Prima Perkasa yang merupakan perusahaan bergerak di bidang Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) di Jalan Rangau KM.6 RT.01 RW.10 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis Provinsi Riau berupa pabrik pengolahan buah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit/CPO melalui beberapa tahapan proses antara lain Pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS), Perebusan TBS, Penebahan dan Pengadukan Buah, Pengadukan, Pengempaan dan Ekstraksi Minyak, Pemurnian dan Penjernihan Minyak Sawit, dan Pengolahan Inti dengan menggunakan alat antara lain Stamford generator AC dan 2 (dua) generator set merk Jensonn.
Bahwa sejak sekitar bulan Juni 2021 sampai dengan Pebruari 2022 Saksi AGUS NUGROHO memerintahkan saksi SUPRIADI untuk mengelola limbah yang dihasilkan oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa yang mana PT. Sawit Inti Prima Perkasa menggunakan sistem pond/kolam dengan memanfatkan bakteri (aerob dan anaerob) sebanyak 13 (tiga belas) kolam yang mana kapasitas pabrik PT Sawit Inti Prima Perkasa adalah 30 ton/jam dan beroperasi 20 jam/hari sehingga ketika memproduksi 600 ton TBS/hari menggunakan lebih kurang 1.5 m3/ton TBS dan air yang digunakan adalah 600 x 1.5 m3 + 900 m3/hari yang kalau dikalikan 60% maka yang menjadi limbah cair adalah 540 m3/h.
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2020 terjadi 4 kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP jebol meliputi kolam 3, kolam 4, kolam 10, dan kolam 11 yang mana air limbah dari kolam yang jebol mengalir ke lahan sekitar pabrik dan aliran anak sungai sehingga mengenai lahan masyarakat sekitar namun baik Terdakwa Erick Kurniawan selaku DIrektur maupun Saksi Agus Nugroho selaku General Manager yang bertugas menangani limbah tidak mengganti kolam penampungan sehingga pada tanggal 2 Pebruari 2021 kolam penampungan milik PT Sawit Inti Prima Perkasa kembali jebol sehingga masyarakat sekitar melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis namun saksi AGUS NUGROHO dan terdakwa ERICK KURNIAWAN tidak juga menghadiri pertemuan antara perwakilan PT Sawit Inti Prima Perkasa dan masyarakat yang terkena dampak jebolnya kolam ipal ke tanah milik masyarakat yang mana sampai saat ini masyarakat belum mendapat perbaikan pada tanah dan tumbuhan yang terkena dampak jebolnya ipal PT Sawit Inti Prima Perkasa.
Bahwa segala sesuatu yg terjadi di PT. Sawit Inti Prima Perkasa telah dilaporkan baik secara lisan dan tulisan kepada terdakwa ERICK KURNIAWAN dan bahkan terdakwa ERICK KURNIAWAN sudah diundang oleh pihak pemda terkait kebocoran IPAL milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa.
Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2020 saksi BUDI SURYA BUKIT, S.Pi sebagai Konsultan AMDAL PT. Sawit Inti Prima Perkasa melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan PT. Sawit Inti Prima Perkasa dan sistem pembuangan limbah yang dimiliki yang mana saksi BUDI SURYA BUKIT, S.Pi menemukan :
IPAL berjumlah 9 (sembilan) kolam sementara dalam dokumen lingkungan yang PT Sawit Inti Prima Perkasa susun adalah 12 kolam;
Kinerja IPAL tidak baik dan hampir semua kolan dengan kondisi kolam penuh limbah sawit yang berbentuk padatan;
Perusahaan juga memiliki 1 kolam reservoir (sekarang menjadi kolam 13) yang berfungsi penampung air hujan.
Bahwa saksi BUDI SURYA BUKIT S.Pi selaku Konsultan AMDAL telah menyarankan untuk melengkapi 12 kolam yang telah direncanakan, sehingga menambah 3 (tiga) kolam lagi agar proses air limbah dengan sistem pond (bakter anaerob/aerob) dapat berfungsi dengan baik. Dan pihak PT. Sawit Inti Prima Perkasa sudah menambah kolam sampai 12 dan menambah 1 kolam lagi untuk reservoir (penampung air).
Bahwa saat ini PT. Sawit Inti Prima Perkasa memiliki 14 kolam yaitu :
Kolam IPAL adalah kolam 1-12 :
Cooling pond sebanyak 3 kolam (1-3)
Anaerob pond (4 dan 5)
Aerbiic pond (6 dan 7)
Kolam Penjernihan adalah kolam 8 dan 9
Kolam biologis/sudah bersih adalah kolam 10-12
Kolam No. 13 adalah kolam Reservoir tidak termasuk IPAL.
Kolam no. 14, tidak termasuk dalam IPAL.
Namun kolam ipal tersebut tidak berfungsi sesuai dengan ketentuan dan saran dalam dokumen lingkungan yang menyarankan 13 kolam IPAL untuk pengelolaan limbah cair dengan 1 (satu) kolam sebagai reservoir, kolam 14 yang berfungsi sebagai menampung limbah cucian pabrik yang air limbahnya langsung dibuang ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Bahwa Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup BPPHLHK Wilayah Sumatera bersama dengan staf DLH Kab. Bengkalis, pada tanggal 02 s/d 05 Februari 2021 melaksanakan Verifikasi Pengaduan dan Pemeriksaan Ketaatan Terhadap Peraturan Undang Undang di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap PT SIPP yang beralamat Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dan dari hasil verifikasi pengaduan tersebut ditemukan beberapa fakta antara lain PT SIPP telah melakukan pembuangan air limbah secara langsung tanpa diolah terlebih dahulu (bypass). Terdapat 2 pipa yang mengalirkan air limbah ke badan air secara langsung (saluran bypass). Air limbah yang dialirkan secara langsung ke lingkungan berasal dari mixing pond pada titik koordinat N: 01°15'10.70", E: 101°09'22.00"
Bahwa IR. EDDY SOENTJAHJO, MT selaku Ahli Pendesain Teknologi Lingkungan dari PT. Tabina Lingkungan Konsultan menerangkan mengalirkan air limbah belum diolah ke kolam yang bukan merupakan bagian dari system IPAL milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa dan dari kolam tersebut langsung dibuang ke media lingkungan tentu dikategorikan sebagai melakukan bypass aliran air limbah yang dilarag oleh peraturan perundang-undangan. Kegiatan bypass air limbah belum diolah untuk dibuang langsung ke media lingkungan POSITIF dikategorikan sebagai melakukan kegiatan dumping ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Bahwa Ahli IR. EDDY SOENTJAHJO, MT menerangkan PT. Sawit Inti Prima Perkasa dapat dikategorikan melakukan kegiatan dumping ke media lingkungan hidup tanpa izin. Padatan-padatan sludge pada kolam-kolam IPAL tersebut harus diambil/dikeruk, dikelola dengan baik dan benar, tidak boleh dibiarkan mengonggok di lokasi terbuka, apalagi keberadaan padatan-padatan tersebut tentu menyita volume kolam menjadikan HRT proses mengecil.
Bahwa Terdakwa ERICK KURNIAWAN selaku Direktur tidak pernah mengurus perijinan PT. Sawit Inti Prima Perkasa dalam membuang limbah B3 yang dihasilkan kegiatan PT. Sawit Inti Prima Perkasa dan Saksi AGUS NUGROHO dalam melaksanakan pengelolaan limbah tidak memastikan kegiatan pengelolaan limbah milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa berdasarkan perijinan yang sah.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor : S-348/PUB3/PK/PLB3/5/2022 tertanggal 9 Mei 2022 perihal Penyampaian Informasi Perizinan Pengelolaan Limbah B3 yang ditandatangani Direktur Pengelolaan Limbag Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun menerangkan PT. Sawit Inti Prima Perkasa yang berlokasi di Km 6, Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi tidak memiliki izin dumping limbah B3.
Bahwa PROF. ETTY RIANI selaku ahli Ekologi dan Ekotoksikologi dari Institut Pertanian Bogor menerangkan PT. SAWIT INTI PRIMA PERKASA (PT. SIPP) merupakan industri yang mempunyai house keeping yang “buruk” sehingga limbah padat (sampah) dan limbah cair teronggok dan berceceran di berbagai tempat, dan ada indikasi bahwa dalam mengolah limbahnya tidak bagus. Hal ini terlihat dari IPAL yang tidak terlihat ada hubungan antara satu dengan lainnya, dengan peralatan yang juga kurang memadai, sehingga dalam kondisi seperti itu umumnya akan memiliki fungsi yang juga akan kurang maksimal. Selain hal tersebut, juga terdapat banyak sampah berupa cangkang sawit yang menggunung di beberapa tempat tanpa ada pelindung, sehingga akan mudah terjadi pembusukan, dan air lindinya mengalir ke berbagai lokasi, sehingga mencemari udara, air dan tanah. Hal ini terlihat dari aroma tidak sedap yang tercium di berbagai lokasi, air saluran drainase yang berwarna kehitaman dengan bau yang juga sangat menyengat dan terdapat banyak binatang yang hidup di dalamnya mulai dari lalat, cacing dsb, sehingga semakin memperburuk estetika di lokasi tersebut, sehingga secara kasat mata terlihat bahwa di lokasi PT. SAWIT INTI PRIMA PERKASA (PT. SIPP) terjadi pencemaran.
Bahwa pengambilan sample dilakukan pada beberapa titik di lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT. SIPP oleh PT. ALS dan Tenaga Lab. P3E Sumatera dengan hasil sebagai berikut :
Laboratorium PT. ALS (Nomor : PB2200241 tertanggal 10 Pebruari 2022)
Laboratorium P3ES(Nomor: 02/Lab-P3E.Sum/03/2022 tertanggal 31 Maret 2022)
| No | Parameter | Baku Mutu | SIPP1 (Inlet) | SIPP2 Kolam 4 | SIPP3 Kolam 7 | SIPP4 Kolam 12 | SIPP5 Kolam 14 |
| 1 | pH | 6-9 | 5.04 | 7.9 | 4.7 | 9.2 | 7.5 |
| 2 | TSS | 250 mg/l | 1070 | 163 | 1930 | 10 | 89 |
| 3 | TDS | - | 2800 | 2662 | 4815 | 1130 | 606 |
| 4 | BOD | 100 mg/l | 1070 | 236.0 | 1680.8 | 76.4 | 127.3 |
| 5 | COD | 350 mg/l | 2169 | 416.4 | 2891.4 | 168.9 | 342.4 |
| 6 | Minyak dan Lemak | 25 mg/l | 543.9 | 0.2 | 251.3 | 0.72 | 0.72 |
| 7 | Total Nitogen | 50 mg/l | 390 | 70 | 335 | 75 | 150 |
| 8 | Totl Solid (TS) | -mg/l | 4012 | 2968 | 6835 | 1224 | 676 |
| 9 | Total Fixed Solid | -mg/l | 1.92 | 2.19 | 3.05 | 0.93 | 0.44 |
B
erdasarkan hasil kedua laboratorium tersebut saksi PROF. ETTY RIANI menjelaskan ada perbedaan nilai antara kedua lab tersebut, dalam hal ini hasil dari analisis Laboratorium PT. ALS yang sampelnya diambil dahuluan, beberapa parameter mempunyai nilai lebih tinggi dibanding nilai-nilai yang dianalisa di Laboratorium P3ES yang analisisnya dilakukan belakangan. Hal ini dapat dimaklumi mengingat saat dilakukan analisis oleh Laboratorium P3ES kondisi industry dalam kondisi tidak melakukan operasional dalam waktu yang cukup lama. Namun dari hasil keduanya memperlihatkan bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa IPAL kurang efektif dalam mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan proses produksi, sehingga limbah yang ada pada outlet masih memiliki nilai yang jauh di atas baku mutu yang ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam kondisi seperti itu, IPAL akan mengeluarkan limbah yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga akan mengakibatkan tercemarnya lingkungan oleh limbah yang dikeluarkan dari outlet IPAL PT. SIPP.
Bahwa Ahli IR. EDDY SOENTJAHJO, MT menerangkan limbah milik PT. SIPP sudah melampaui baku mutu yang ditentukan, bahkan mencemari lingkungan sejak dari kolam pertama hingga kolam terakhir, karena kolam-kolam IPAL tersebut tidak memiliki lapisan kedap air. Berdasar pengalaman telah melakukan verifikasi/investigasi pada sejumlah IPAL pabrik-pabrik Kelapa Sawit yang lain, konsentrasi COD air limbah masuk pada bak/kolam pertama (cooling pond) IPAL PT SIPP sebesar 6520 mg/l tersebut tergolong kecil, biasanya nilai COD air limbah masuk sebesar 30.000 hingga 70.000 mg/l. Keberadaan kolam bypass (yang langsung ke kolam 14) bisa diduga penyebab kecilnya nilai COD masuk pada kolam pertama (cooling pond) IPAL PT SIPP. Dasar hukumnya adalah Permen LH No. 05/2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Bahwa menurut Ahli PROF. ETTY RIANY menerangkan limbah yang keluar dari IPAL PT. Sawit Inti Prima Perkasa tercemar maka bahan pencemar tadi masuk ke dalam sungai, walau limbah akan terencerkan oleh air sungai namun kemampuannya terbatas, sehingga pada saat sungai tidak mampu lagi menahan beban pencemaran yang berasal dari limbah, maka sungai akan tercemar. Hal ini terlihat dari hasil lab yang terdapat pada table tersebut diatas yang memperlihatkan ada beberapa parameter yang meningkat konsentrasinya setelah sungai menerima limbah dari PGT SIPP, yang menunjukkan bahwa sunga menjadi lebih tercemar oleh parameter TSS, ammonia dan nitrite.
----- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.---------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti terhadap isi dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Zainul Ahsan Tanjung dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa keterangannya di Penyidikan dan menyatakan seluruh keterangannya tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi diperiksa karena terkait masalah tindak pidana dibidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan dan atau melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;
Bahwa Saksi merupakan Humas PT Sawit Inti Prima Perkasa sejak tahun 2019;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab Saksi antara lain menjaga hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak eksternal karena kedudukan saya sehari-hari berada diluar lokasi pabrik PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP);
Bahwa atasan Saksi adalah Terdakwa Erick Kurniawan sebagai Direktur PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP);
Bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) berdiri sejak tahun 2017 dan beroperasi pada tahun 2018;
Bahwa status permodalannya adalah Dalam Negeri (PMDN) dan bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit;
Bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) beralamat di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis;
Bahwa setahu Saksi struktur organisasi PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) secara garis besar adalah Direktur (Erick Kurniawan) membawahi General Manager (Agus Nugroho) membawahi manager manager membawahi mandor membawahi karyawan/staff;
Bahwa dokumen perijinan lingkungan yang dimiliki oleh PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) adalah :
Izin Lokasi;
Izin lingkungan dari Bupati Bengkalis tahun 2014 Nomor 344/Kpts/X/2014;
IUP Pengolahan;
Nomor Induk Berusahan (NIB);
SIUP/Izin Usaha;
NPWP.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tahu alur dan kapasitas produksi PT.Sawit Inti Prima Perkasa;
Bahwa produk yang dihasilkan berupa Crude Palm Oil dan harga produk tersebut saat ini sekitar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah) per kg;
Bahwa bahan baku yang digunakan oleh PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) adalah buah kelapa sawit dan bahan baku tersebut diperoleh dari masyarakat atau Perusahaan Sawit sekitar Provinsi Riau;
Bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) memiliki instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah air limbah yang dihasilkan. IPAL yang dimiliki oleh Perusahaan berjumlah 13 (tiga belas) kolam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana proses IPAL tersebut, yang mengetahui adalah sdr.Supriyadi selaku QC PT.Sawit Inti Prima Perkasa;
Bahwa kolam IPAL milik PT.Sawit Inti Prima Perkasa tersebut mengalami kebocoran dan atau jebol sehingga air limbahnya keluar dan mengenangi kebun sawit milik masyarakat disekitar perusahaan namun sudah saya laporkan kepada Dinas terkait;
Bahwa kolam IPAL IPAL milik PT.Sawit Inti Prima Perkasa tersebut mengalami kebocoran sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Oktober 2020 dan Februari 2021;
Bahwa terkait dengan jebolnya dinding kolam IPAL tersebut maka pihak PT.Sawit Inti Prima Perkasa langsung melakukan perbaikan dengan dipimpin oleh sdr.Agus Nugroho (Terdakwa) selaku General Manager PT.SIPP dan saat itu saya menugaskan staff Saksi yaitu sdr.Andri untuk turut memantau perbaikan kolam IPAL yang bocor atau jebol tersebut;
Bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) Perkara tidak memiliki Izin Pengolahan Limbah Cair (IPLC) dikarenakan adanya beberapa permasalahan yaitu:
Pada tahun 2018 menurut informasi yang saya dapat bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkasa telah mengajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bengkalis untuk Penerbitan Izin IPLC tetapi tidak ada tanggapan dari pihak DLH Kab.Bengkalis;
Pada tahun 2019 PT.Sawit Inti Prima Perkasa mengajukan kembali dokumen tersebut namun tetap tidak ada tanggapan dari DLH Kab. Bengkalis;
Pada Bulan Oktober 2020 PT.Sawit Inti Prima Perkasa mengajukan kembali dokumen tersebut dan DLH Kab.Bengkalis meminta PT.Sawit Inti Prima Perkasa untuk membuat dokumen Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) dan Dokumen UKI-UPL;
Pada bulan Desember 2020 PT.Sawit Inti Prima Perkasa telah menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh DLH Kab.Bengkalis dan pihak DLH Kab.Bengkalis mengatakan secara lisan bahwa yang diminta dokumen lingkungan itu bukan dokumen UKL/UPL tetapi DPLH;
Pada tanggal 29 April 2021 PT.Sawit Inti Prima Perkasa menyusun DPLH dan kajian air limbah sesuai dengan arahan DLH Kab.Bengkalis;
Pada tanggal 3 Mei 2021 PT.Sawit Inti Prima Perkasa hadir di Kantor DLH Kab. Bengkalis untuk kegiatan presentasi dokumen pembuangan air lalu DLH Kab.Bengkalis membatalkan secara sepihak karena PT SIPP tidak membawa tim lingkungan perusahaan yang mana ketika itu DLH Kab.Bengkalis diwakili oleh Kepala Dinasnya sdr.Arman yang meminta kami untuk menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup, dokumen kajian emisi, Andal lalin dan dokumen lainnya;
Bahwa awal Juni 2021 PT.Sawit Inti Prima Perkasa telah menyusun dokumen dokumen yang diminta oleh DLH Kab.Bengkalis;
Bahwa sampai dengan saat ini tidak ada lagi tindak lanjut dari DLH Kabupaten Bengkalis dan berakhir dengan PT.Sawit Inti Prima Perkasa dijatuhi sanksi administrasi, Direktur dan General Manager menjadi Tersangka;
Bahwa saat ditunjukkan gambar A dan B oleh Hakim Anggota II Saksi mengetahui gambar-gambar tersebut yang mana gambar A adalah lokasi kegiatan PT.Sawit Inti Prima Perkasa sedangkan gambar B adalah gambar kolam IPAL milik PT.Sawit Inti Prima Perkasa;
Bahwa benar Penyidik KLHK dan DLH Kabupaten Bengkalis pernah datang ke PT.Sawit Inti Prima Perkasa;
Bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkasa pernah mendapatkan sanksi administrasi dari DLH Kabupaten Bengkalis pada bulan Juni 2021 yaitu Sanksi Administrasi paksaan Pemerintah No.42/Kpts/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penghentian sementara kegiatan produksi,;
Bahwa tindak lanjut dari Sanksi Administrasi tersebut adalah PT.Sawit Inti Prima Perkasa adalah tetap berusaha meminta penerbitan izin dengan melakukan permohonan penerbitan izin perubahan lingkungan ke DLH Provinsi Riau sesuai dengan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membayar denda administrasi sebesar Rp.101.000.000,-
Bahwa .Sawit Inti Prima Perkasa memiliki bagian khusus yang menangani limbah dan yang bertanggungjawab secara keseluruhan dalam setiap kegiatan perusahaan adalah direktur;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan.
Roslin Hasri Sianturi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa keterangannya di Penyidikan dan menyatakan seluruh keterangannya tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi diperiksa karena terkait masalah tindak pidana dibidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan dan atau melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;
Bahwa Saksi tidak bekerja dan saat ini sebagai Ibu Rumah Tangga;
Bahwa Saksi mengetahui keberadaan PT.Sawit Inti Prima Perkasa yaitu beralamat di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang merupakan perusahaan dibidang pengolahan kelapa sawit dan berdiri sekitar tahun 2016 dan beroperasi pada awal tahun 2017;
Bahwa Saksi mengetahuinya karena Saksi memiliki kebun yang berbatasan dengan kolam limbahnya PT.Sawit Inti Prima Perkasa dan saya memiliki kebun tersebut sejak tahun 2001 seluas 2 Ha dengan ditanami dengan tanaman sawit sebanyak 240 batang sawit;
Bahwa Saksi mengetahui kolam-kolam IPAL milik PT.Sawit Inti Prima Perkasa karena kolam-kolam tersebut berbatasan langsung dengan kebun sawit milik Saksi dan tidak ada pagar pembatas;
Bahwa Saksi mengetahui terdapat kebocoran atau jebolnya tanggul IPAL dari PT.Sawit Inti Prima Perkasa. Kolam IPAL tersebut mengalami kebocoran sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Oktober 2020 dan Februari 2021;
Bahwa dengan adanya kebocoran kolam IPAL tersebut maka pada tanggal 03 Oktober 2020 air limbah masuk ke kebun sawit milik Saksi, pada bulan Oktober 2020 sampai dengan Februari 2021 Saksi mendatangi PT.Sawit Inti Prima Perkasa untuk meminta ganti rugi namun dari pihak PT.Sawit Inti Prima Perkasa tidak ada itikad baik dan pada tanggal 2 Februari 2021 kolam IPAL milik PT.Sawit Inti Prima Perkara jebol Kembali dan air limbahnya masuk ke kebun sawit milik Saksi;
Bahwa yang Saksi telah lakukan saat terjadinya kejadian jebolnya tanggul kolam limbah (IPAL) milik PT.Sawit Inti Prima Perkara yaitu:
Pada tanggal 4 Oktober 2020 Saksi sudah mendatangi PT.Sawit Inti Prima Perkasa untuk meminta pertanggungjawaban dan kami bertemu dengan pihak perusahaan yaitu sdr.Johan/HRD, sdr.Agus/GM dan sdr.Andri/Humas;
Pada tanggal 27 Februari 2021 Saksi dan Kuasa Hukum telah melakukan pelaporan kepada Polda Riau dan sudah dilakukan pengecekan TKP oleh Polda Riau;
Pada tanggal 20 Agustus 2021 Saksi dan Kuasa Hukum bersurat Kembali ke Polda Riau namun sampai hari ini tidak ada tanggapan;
Bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkasa tidak ada melakukan perbaikan di lokasi kebun Saksi yang rusak akibat jebolnya tanggul kolam limbah tersebut sampai kejadian kedua kali yang terjadi pada tanggal 2 Februari 2021 dan pada tanggal 2 Februari 2021 pihak PT.Sawit Inti Prima Perkasa mengatakan permintaan maaf kepada Saksi dan mengaku bersalah serta berjanji akan melakukan perbaikan dan membayar ganti rugi;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2021 pihak perusahaan mengundang Saksi ke Kantor PKS PT.Sawit Inti Prima Perkasa untuk membicarakan ganti rugi tapi setelah Saksi , Suami dan 2 (dua) orang pengacara kami datang dan menunggu sampai pukul 21.00 WIB pihak perusahaan PT.Sawit Inti Prima Perkasa tidak kunjung datang untuk menemui;
Bahwa Saksi mengetahui gambar yang ditunjukkan oleh Hakim Ketua yaitu pada gambar A adalah lokasi kegiatan PT.Sawit Inti Prima Perkasa yang berbatasan langsung dengan kebun sawit milik Saksi dan gambar B merupakan kolam-kolam IPAL milik PT.Sawit Inti Prima Perkara yang pernah jebol dan air limbahnya tumpah ke kebun sawit milik Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa luas kolam IPAL dari PT.Sawit Inti Prima Perkasa;
Bahwa sebelumnya Saksi sudah 3 (tiga) kali ke lokasi IPAL dari PT.Sawit Inti Prima Perkasa, yaitu:
Saat kolam IPAL milik PT.Sawit Inti Prima Perkasa rubuh sehingga air limbahnya tumpah ke kebun sawit milik Saksi yang menyebabkan banyak pohon kelapa sawit Saksi mati;
Saat dilakukan sidang lapangan oleh Hakim PTUN dilokasi tersebut;
Saat Penyidik PNS KLHK melakukan kegiatan lapangan di PT.Sawit Inti Prima Perkasa.
Bahwa sampai saat ini PT.Sawit Inti Prima Perkasa belum pernah menjelaskan cara kerja kolam IPAL kepada masyarakat sekitar;
Bahwa saat ini kolam-kolam PT.Sawit Inti Prima Perkasa dalam kondisi kering karena perusahaan sudah tidak beroperasi lagi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa keberatan dan menyatakan:
Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan langsung angka nominal kerugian;
Bahwa ada penolakan dari Saksi saat alat berat dari Perusahaan akan membersihkan lahan milik Saksi.
Agus Susanto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa keterangannya di Penyidikan dan menyatakan seluruh keterangannya tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi diperiksa karena terkait masalah tindak pidana dibidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan dan atau melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah Badan Usaha PT.Sawit Inti Prima Perkasa, Direktur PT.Sawit Inti Prima Perkasa dan Manajemen pengurus PT.Sawit Inti Prima Perkasa;
Bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkasa tersebut bergerak di bidang Industri Pengolahan minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil);
Bahwa proses produksi terhadap usaha perusahaan tersebut berupa pabrik pengolahan buah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit CPO melalui beberapa tahapan proses antara lain Pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS), Perebusan TBS, Penebahan dan Penjernihan minyak sawit dan pengolahan inti yang mana perusahaan membeli TBS dari Mitra yang berada di Kabupaten Bengkalis kemudian melakukan pengolahan untuk menghasilkan CPO dan kemudian menjual CPO tersebut;
Bahwa izin yang dimiliki oleh PT.Sawit Inti Prima Perkasa yaitu:
Izin lokasi Pembangunan Industri Minyak Kelapa Sawit an. PT.Sawit Inti Prima Perkasa di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis;
Izin Lingkungan;
Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) PT.Sawit Inti Prima Perkasa;
Izin mendirikan Bangunan.
Bahwa pada tanggal tanggal 28 September 2017, DLH Kab.Bengkalis melaksanakan pengawasan terhadap PT.Sawit Inti Prima Perkara tersebut dan PT.Sawit Inti Prima Perkasa sepakat untuk menindaklanjuti atas temuan tersebut, DLH Kab.Bengkalis memberikan sanksi Administrasi Teguran tertulis yang meminta pihak PT.Sawit Inti Prima Perkara untuk segera memenuhi semua kewajiban yang tertuang didalam Sanksi Administrasi tersebut;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 November 2018 DLH Kab.Bengkalis melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan sanksi administratif teguran tertulis terhadap PT.Sawit Inti Prima Perkasa dan ditemukan bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkara tidak menindaklanjuti kewajiban sebagaimana tertuang dalam Sanksi Administratif Teguran Tertulis tersebut;
Bahwa DLH Kabupaten Bengkalis menerima pengaduan dari masyarakat, yaitu:
Media Online Obor Keadilan tanggal 29 April 2020 tentang dugaan pencemaran lingkungan dengan berita yang berjudul ”Di Masa Pandemi Corona, PT.Sawit Inti Prima Perkasa Jalan Rangau Duri, sumbangkan limbahnya untuk cemari lingkungan”;
Media Online Obor Keadilan tanggal 02 Juni 2020 yang berjudul ”Aliansi Mahasiswa Desak DLH dan Komisi terkait di DPRD untuk menindak PT.Sawit Inti Prima Perkara” serta sejumlah Media lain yang ikut menerbitkan Pemberitaan;
Surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor 490/PPLHK/2260 tanggal 04 Agustus 2020 perihal Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, dengan isi surat pada intinya meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis sesuai kewenangannya untuk melaksanakan verifikasi pengaduan masyarakat an.Amir Muthalib yang beralamat di Jalan Jend.Sudirman Nomor : 161 RT.01 Rw.02 Duri Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis;
Bahwa atas pengaduan-pengaduan tersebut maka pada tanggal 19 Agustus 2020 tim Verifikasi Pengaduan Masyarakat DLH Kab.Bengkalis kembali melaksanakan verifikasi pengaduan dan ditemukan beberapa pelanggaran yang sama dengan fakta temuan pengawasan sebelumnya, selain itu ditemukan fakta baru yaitu dinding kolam air limbah milik PT.Sawit Inti Prima Perkasa dinilai rawan untuk terjadi longsor dan fakta tersebut kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Verifikasi Pengaduan dan pada tanggal 11 September 2020 terkait pengaduan masyarakat tersebut, Komisi II DPRD Kab.Bengkalis Bersama DLH Kab.Bengkalis melakukan kunjungan dan monitoring tetapi Penanggung jawab usaha (owner) tidak berada ditempat dan Agus Nugroho ( Manager PT.Sawit Inti Prima Perkasa) yang masih baru tidak dapat menjelaskan terkait pengaduan masyarakat sehingga disepakati akan dilaksanakan rapat lanjutan dan DPRD Kab.Bengkalis akan mengundang pihak PT.Sawit Inti Prima Perkasa untuk hadir di DPRD Kab.Bengkalis dan apabila pemilik PT.Sawit Inti Prima Perkara tidak mengindahkan/menghadiri undangan tersebut maka dipertimbangkan untuk mengusulkan penghentian sementara aktivitas produksi PT.Sawit Inti Prima Perkasa;
Bahwa kesimpulan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Sawit Inti Prima Perkasa yaitu:
PT.Sawit Inti Prima Perkasa secara nyata dan dengan sengaja melakukan pembuangan air limbah secara langsung ke badan air permukaan tanpa pengolahan dan tanpa izin sehingga terlampauinya Baku Mutu Air;
PT.Sawit Inti Prima Perkasa secara nyata telah menghasilkan limbah B3 namun tidak melakukan pengelolaan sesuai ketentuan perundang- undangan;
PT.Sawit Inti Prima Perkasa secara nyata tidak melaksanakan Paksaan Pemerintah yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Perundang-undangan;
PT.Sawit Inti Prima Perkasa secara nyata melakukan tindakan mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tugas pejabat Pemerintah yang berwenang dalam pelaksanaan tugasnya.
Bahwa terkait dugaan yang dilakukan oleh pihak PT.Sawit Inti Prima Perkasa maka DLH Kab.Bengkalis telah melakukan fungsi-fungsi pembinaan, fungsi pengawasan serta fungsi penegakan hukum administratif sesuai kewenangannya;
Bahwa Tindakan yang telah dilakukan PT.Sawit Inti Prima Perkasa terkait dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu :
Dengan sengaja membuang air limbah ke Badan Air Permukaan tanpa izin dan tanpa pengolahan terlebih dahulu sehingga terlampauinya Baku Mutu Air yang menyebabkan terjadinya kerusakan lahan perkebunan milik masyarakat dan mencemari sungai yang mengakibatkan ikan mati;
Dengan sengaja tidak melakukan pengelolaan atas limbah B3 yang dihasilkannya;
Dengan sengaja tidak melaksanakan Paksaan Pemerintah;
Melakukan upaya untuk mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tugas pejabat pemerintah yang berwenang dalam pelaksanaan tugasnya;
Tidak memiliki izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dalam upayanya menggugat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif kepada PT.SIPP yang beralamatkan di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, pihak PT.SIPP juga menyampaikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan seperti jebolnya tanggul kolam air limbah akibat force majeure, air limbah yang tumpah ke media lingkungan justru menyuburkan dan menyatakan kolam penampungan air hujan yang diisi ikan sebagai kolam pengolahan air limbah;
Bahwa dasar utama Saksi melaporkan PT.Sawit Inti Prima Perkasa, karena telah melakukan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah terlampauinya Baku Mutu Air akibat pembungan air limbah secara langsung, tidak dilaksanakannya sanksi administrative paksaan Pemerintah yang telah 2 (dua) kali diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tidak dikelolanya limbah B3 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan adanya Upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang serta telah memberikan informasi palsu dan menyesatkan;
Bahwa alat yang digunakan PT.Sawit Inti Prima Perkasa ketika melakukan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut yaitu berupa :
Menggunakan pipa bawah tanah untuk mengalirkan air limbah secara langsung dan menggunakan pompa untuk pipa by pass diatas permukaan tanah;
Menggunakan dan mengklaim kolam penampungan air hujan sebagai kolam pengolahan untuk kepentingan pengambilan sampel air limbah;
Menggunakan dan menggerakkan karyawan/pekerja untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum lingkungan hidup;
Penyampaian informasi yang tidak benar dan menyesatkan menggunakan media informasi, berkas persidangan Tata Usaha Negara dan penyampaian secara langsung pada saat persidangan.
Bahwa berdasarkan database di DLH Kab.Bengkalis PT.Sawit Inti Prima Perkasa tidak memiliki Izin Pengolahan Limbah Cair (IPLC) untuk kegiatan pengolahan air limbah dan tidak memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Dumping;
Bahwa yang berwenang menerbitkan IPLC untuk perusahaan yang berkedudukan di Kab.Bengkalis adalah Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dan menyatakan:
PT SIPP mulai beroperasi Bulan Januari 2018 bukan beroperasi tahun 2017, pada tahun 2017 masih dalam tahap pembangunan pabrik;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pesan teguran lisan dari DLH Kabupaten Bengkalis.
Marngatin, SKM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa keterangannya di Penyidikan dan menyatakan seluruh keterangannya tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi diperiksa karena terkait masalah tindak pidana dibidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan dan atau melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;
Bahwa Saksi merupakan ASN pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis dan menjabat sebagai Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
Bahwa tugas dan fungsi Saksi sebagai ASN pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis adalah menangani permasalahan di bidang perizinan lingkungan diwilayah Kabupaten Bengkalis dan kedudukan saya sehari hari di Kantor DLH Kab.Bengkalis;
Bahwa sebelum adanya UU Cipta Kerja pada tahun 2020 yang berwenang menerbitkan izin Pengolahan Limbah Cair (IPAL) adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab.Bengkalis berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis Pembuangan Air Limbah namun setelah adanya UU Cipta Kerja pada tahun 2020 maka yang berwenang menerbitkan izin Pengolahan Limbah Cair (IPAL) adalah Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bengkalis;
Bahwa jika pemohon usaha yang mengajukan Izin Pengolahan Limbah Cair (IPAL) sudah memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administrasi maka dapat diterbitkan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah;
Bahwa apabila dokumen kajian teknis secara subtansi telah terpenuhi semuanya maka diperlukan waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk penerbitan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah;
Bahwa setelah adanya UU Cipta Kerja tahun 2020, dokumen Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah berlaku selamanya kecuali ada perubahan desain, sistem, teknologi, penambahan kapasitas dan penambahan kegiatan;
Bahwa Saksi mengetahui PT Sawit Inti Prima Perkasa bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Sdr Erick Kurniawan dan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan data dan dokumen di DLH Kab. Bengkalis PT Sawit Inti Prima Perkasa tidak memiliki Izin Pengolahan Limbar Cair (IPAL) / Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah;
Bahwa berdasarkan data dan dokumen dokumen di DLH Kab. Bengkalis PT Sawit Inti Prima Perkasa tidak pernah mengajukan permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembuangan Air Limbah kepada DLH Kab Bengkalis;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dan menyatakan:
Bahwa Saksi Zainul Tanjung yang juga merupakan Humas PT SIPP dan Saksi Budi Surya Bukit yang merupakan konsultan lingkungan PT SIPP sudah sering ke DLH Kabupaten Bengkalis untuk mengurus izin;
Arif Fadillah, SE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa keterangannya di Penyidikan dan menyatakan seluruh keterangannya tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi diperiksa karena terkait masalah tindak pidana dibidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan dan atau melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;
Bahwa sejak bulan Desember 2021 Saksi menjabat sebagai Fungsional Analis Kebijakan di Dinas PMPTSP Kab.Bengkalis yang sebelumnya Saksi menjabat sebagai Kepala Seksi tertentu III (Perizinan) di Dinas PMPTSP Kab.Bengkalis namun tugas dan Fungsi Saksi yaitu di bidang Perizinan;
Bahwa tugas Saksi sebagai Fungsional Analis Kebijakan di Dinas PMPTSP Kab.Bengkalis / Kepala Seksi tertentu III (Perizinan) di Dinas PMPTSP Kab.Bengkalis adalah menganalisis kelayakan administrasi dan kemudian jika dinyatakan layak maka direkomendasikan untuk dapat dikeluarkan perizinannya;
Bahwa izin di wilayah Kabupaten Bengkalis dapat diberikan izin jika telah memenuhi persyaratan secara teknis yang mana persyaratan teknis diberikan oleh Instansi teknis (Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis) dan setelah itu kami menelaah kelengkapan administrasi lainnya jika sudah lengkap maka saya usulkan untuk dikeluarkan perizinannya;
Bahwa persyaratan yang perlu di dilengkapi oleh perusahaan dalam pengajuan permohonan Izin Pengolahan Limbar Cair (IPAL)/ Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah di wilayah Kabupaten Bengkalis yaitu :
Rekomendasi Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bengkalis;
Surat permohonan dilengkapi dari Identitas Pemohon (KTP);
Izin Lingkungan Hidup.
Bahwa apabila dokumen dokumen kajian teknis secara subtansi telah terpenuhi semuanya maka diperlukan waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk penerbitan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah;
Bahwa perizinan yang dimiliki oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa yaitu:
Izin Lokasi Pembangunan Industri Minyak Kelapa PT.Sawit Inti Prima Perkasa;
Izin Lingkungan;
Izin Usaha Perkebunan untuk pengolahan (IUP-P) PT.Sawit Inti Prima Perkasa;
Izin Mendirikan Bangunan
Bahwa PT Sawit Inti Prima Perkasa yang kegiatannya berlokasi di Km 6 Kel/Desa Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis belum memiliki perizinan dibidang lingkungan seperti Izin Pembuangan Limbah Cair (IPCL) dan TPS LB3 maka PT.Sawit Inti Prima Perkasa tidak diperkenankan untuk membuang ke media lingkungan;
Bahwa Saksi mengetahui karena Saksi pernah menanyakan hal tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bengkalis dan saya mendapatkan informasi bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkasa belum merubah izin lingkungan sesuai Sanksi Administratif yang dikeluarkan oleh DLH Kab. Bengkalis dan belum membuat kajian teknis terhadap IPAL;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa keberatan PT.Sawit Inti Prima Perkasa tidak pernah mengurus izin, padahal sejak tahun 2018 PT.Sawit Inti Prima Perkasa sudah melakukan permohonan pengurusan izin terkait;
Budi Surya Bukit, S.Pi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa keterangannya di Penyidikan dan menyatakan seluruh keterangannya tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi diperiksa karena terkait masalah tindak pidana dibidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan dan atau melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;
Bahwa Saksi bekerja bidang penyusuan AMDAL dimulai dari tahun 2004 dengan bergabung dibeberapa perusahaan AMDAL dan sekira tahun 2017 saya mendirikan perusahaan sendiri dengan nama PT.Kata Berdikari Konsultan yang mana Sudah banyak Menyusun dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL) dibidang kegiatan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), Gedung, AMP dan kebun;
Bahwa PT.Kata Berdikari Konsultan Menyusun dokumen lingkungan PT.Sawit Inti Prima Perkasa, jenis dokumennya adalah UKL/UPL dan tahun penyusunannya adalah sekira bulan Oktober 2020;
Bahwa jenis kegiatan PT.Sawit Inti Prima Perkasa di Desa Pematang Pudu Kec.Mandau Kab.Bengkalis adalah pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 30 ton TBS/jam;
Bahwa setau Saksi PT.Sawit Inti Prima Perkasa beroperasi sejak tahun 2014;
Bahwa PT Sawit Inti Prima Perkasa awalnya memiliki kolam IPAL milik berjumlah 9 (sembilan). Setelah terjadinya jebol kolam IPAL tersebut saksi menyarankan kepada PT Sawit Inti Prima Perkasa untuk menambah jumlah kolam IPAL sehingga PT Sawit Inti Prima Perkasa memiliki 12 (dua belas) kolam IPAL;
Bahwa kolam nomor 7 (tujuh) IPAL milik PT Sawit Inti Prima Perkasa yang mengalami kejebolan sehingga limbah cair tersebut mengalir ke lingkungan sekitar dan lahan milik warga;
Bahwa kolam IPAL milik PT Sawit Inti Prima Perkasa yang jebol tersebut disebabkan oleh cuaca hujan deras;
Bahwa kronologis penyusunan Dokumen Lingkungan PT Sawit Inti Prima Perkasa yaitu:
Pada saat kontrak saksi menanyakan izin lingkungan yang terdahulu, pihak perusahaan menyatakan tidak memiliki izin lingkungan tetapi dokumen lingkungannya sudah pernah diajukan secara lisan tetapi tidak sampai selesai.
Setelah mendapat penjelasan dari Pihak Perusahaan, saksi dan tim menyusun dokumen Lingkungan berupa UKL/UPL.
Pada bulan Pebruari 2021, bersamaan dengan kejadian adanya jebol tanggul IPAL, saksi dan pihak perusahaan menghadiri undangan pihak DINAS LINGKUNGAN HIDUP untuk mengklarifikasi adanya jebol IPAL. Pada saat itu saksi berdiskusi masalah jenis dokumen yang disusun dan DINAS LINGKUNGAN HIDUP Kab. Bengkalis menyarankan untuk menyusun DPLH (bukan UKL/UPL seperti yang telah saksi susun).
Selanjutnya dengan dasar saran DINAS LINGKUNGAN HIDUP Kab. Bengkalis tersebut saksi melakukan penyusunan DPLH dan diajukan sekira bulan April/Mei 2021 tetapi di proses karena menunggu Sanksi administratif (SA).
Bulan Juni 2021 dikeluarkan sanksi administratif, tetapi belum sempat diselesaikan penyusunan (karena terjadi perubahan lagi dari DPLH menjadi DINAS LINGKUNGAN HIDUP dan kewenangan berpindah ke Provinsi dan sekarang masih berproses di Provinsi Riau.
Akhirnya pada bulan Desember 2021 dilakukan penghentian sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan
Ida dibacakan keterangannya dalam Persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat saksi memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa perkara Tindak Pidana bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut, dan baku kerusakan lingkungan dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin yang dilakukan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa yang berlokasi di Km. 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo. Pasal 116 dan Pasal 119 Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Bahwa pekerjaan saksi saat ini menjabat sebagai Komisaris PT PT Sawit Inti Prima Perkasa seingat saksi sejak tahun 2016 dan Komisaris di RS ESHMUN sekitar sejak tahun 2015/2016;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai komisaris secara garis besar adalah mengawasi jalannya perusahaan tapi saksi sebagai ibu rumah tangga dan telah mempercayakan kepada anak-anak maka saksi tidak ikut terlibat didalam perusahaan. Kedudukan saksi sehari-hari berada di Medan Komplek Makmur Indah Blok B No. 1 A Medan (Rumah). Kantor perusahaan berada di Teuku Amir Hamzah No. 11 Medan, tetapi sejak COVID 19 dan karena berkegiatan PT SIPP, maka kantor tersebut ditutup (tidak ada kegiatan);
Bahwa PT Sawit Inti Prima Perkasa berdiri sejak tahun 2016.-Status pemodalannya adalah dalam negeri (PMDN);
Bahwa saksi menerangkan PT Sawit Inti Prima Perkasa bergerak di bidang pengolahan Kelapa sawit yang beralamat di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Kab. Bengkalis dan mulai beroperasi pada awal tahun 2018;
Bahwa saksi menerangkan Pemilik Modal adalah diantaranya adalah Saksi (IDA), Suriwianty dan Fenni, dan yang untuk pengurus yang saksi ketahui adalah saksi ERICK KURNIAWAN sebagai DIREKTUR;
Bahwa Saksi tidak tahu periizinan apasaja yang dimiliki oleh PT SIPP tapi berdasarkan laporan dari Direktur PT SIPP (saski ERICK KURNIAWAN) mengatakan bahwa izin PT SIPP lengkap. Karena saksi tidak ikut terlibat secara langsung dengan kegiatan Perusahaan;
Bahwa Saksi mengetahui perizinan lengkap itu pada saat membeli/take over PT SIPP dari pemilik lama yaitu sekitar tahun 2015/2016;
Bahwa Saksi pernah ke lokasi Pabrik PT SIPP sekira tahun 2018/2019 tepatnya saksi lupa. Saksi ke lokasi pabrik hanya melihat-lihat Pabrik yang kata saksi ERICK KURNIAWAN sudah beroperasi. Saksi hanya melihat-lihat sekitar pabrik, dan karena pada saat itu hari libur, saksi berjalan sekitar kantor;
Bahwa saksi menerangkan Saksi tidak tahu adanya kejadian tanggul jebol di lokasi IPAL PT Sawit Inti Prima Perkasa;
Bahwa saksi mengetahui bahwa perusahaan kena Sanksi administratif dari laporan lisan saksi ERICK KURNIAWAN sekira bulan Januari/Pebruari Tahun 2022, dan tanggapan saksi pada saat itu segera saja ikuti aturan dan sebelum itu Pabrik jangan beroperasi dulu;
Bahwa PT Sawit Inti Prima Perkasa belum pernah melaksanakan Rapat pemegang Umum Pemegang Saham;
Bahwa saksi mengetahui bahwa untuk akte pendirian adalah No. 11 tahun tanggal 27 Agustus 2012, setelah saksi take over dan memiliki saham terbesar yaitu 70 % dituangkan dalam akte nomor Akte Perubahan No. 26 Tahun tanggal 26 Mei 2016 (Notaris:GONGGA MARPAUNG, SH) . Saham lainnya dimiliki oleh saudari Suriwiyanti dan Veni sebesar (30%). Pada akte No. 26 tanggal 26 Mei 2016 tersebut disebutkan bahwa saksi ERICK KURNIAWAN sebagai Direktur. Saksi sebagai Komisaris Utama, SURIWIANTY dan VENI sebagai Komisaris (Akte saksi lampirkan). Untuk Susunan Organisasi pelaksana kegiatan saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa Agus Nugroho yang merupakan orang kepercayaan saksi ERICK KURNIAWAN;
Bahwa Setahu saksi tidak ada mekanisme khusus terkait pengangkatan pengurus/Direktur di PT Sawit Inti Prima Perkasa hanya kesepakatan dari pemegang saham, pada saat menghadap notaris pada tanggal 26 Mei 2016, kami menunjuk saksi ERICK KURNIAWAN sebagai Direktur.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan
Supriadi dibawah dibacakan keterangannya dalam Persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) karena pernah bekerja disana, PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit yang beralamat Km 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Bahwa pekerjaan Saksi sebagai QC ( Quality Control ) adalah mencari TBS, mengontrol tugas sortasi dan menganalisa losses padatan dan cairan, mengawasi pekerjaan operasional pabrik, atasan saya langsung adalah General Manager PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yaitu saudara Agus Nugroho;
Bahwa karena keterbatasan karyawan, maka terkadang Saksi diperintahkan saudara Agus Nugroho selaku General Manager untuk membantu dalam pengelolahan IPAL;
Bahwa PT. Sawit Inti Prima Perkasa mengolah Limbah Cair dengan menggunakan sistem pond dengan menggunakan bakteri ( aerob dan anaerob ), IPAL yang dimiliki sekarang berjumlah 13 kolam kapasitas PT. Sawit Inti Prima Perkasa adalah 30 ton/jam dan beroperasi 20 jam/hari, dalam memproduksi 600 ton TBS/hari kami menggunakan lebih kurang 1,5m /ton TBS sehingga air yang digunakan adalah 600 x 1,5 m + 900 m /hari kalau di kalikan 60 % maka yang menjadi limbah adalah 540 m /hari;
Bahwa dilakukan pengujian sampling untuk menentukan kualitas air limbah yang di hasilkan menggunakan jasa laboratorium, akan tetapi saya tidak mengetahui dari laboratorium adalah atasan saya yaitu saudara Agus Nugroho untuk pencatatan debit harian saya tidak pernah melakukannya karena saya lebih banyak bertugas di sortasi dan pencairan TBS.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan.
Agus Nugroho dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa PT Sawit Inti Prima Perkasa bergerak dibidang pengolahan pabrik kelapa sawit;
Bahwa Saksi bekerja di PT Sawit Inti Prima Perkasa mulai tahun bulan Oktober tahun 2020 sebagai General Manager sampai dengan saat ini;
Bahwa Saksi memiliki tugas menjalankan aktivitas pabrik perusahaan, mengecek kelancaran jalannya pabrik dan mencari pemasok TBS/Bahan baku;
Bahwa Saksi memiliki kuasa penuh untuk menjalankan aktivitas pabrik secara keseluruhan seperti pembelian atau penjualan produksi dari Direktur Utama PT Sawit Inti Prima Perkasa yaitu Terdakwa;
Bahwa hasil limbah dari pengolahan kelapa sawit tersebut berbentuk cair;
Bahwa Saksi dalam melakukan pengolahan kelapa sawit tersebut merupakan pemisahan antara minyak dan air, sehingga minya tersebut nantinya bisa dimasukan kedalam tank dan untuk airnya akan di masukan kedalam kolam pembuangan limbah yang sudah dipersiapkan oleh perusahaan sebelumnya;
Bahwa PT Sawit Inti Prima Perkasa memiliki IPAL dengan jumlah 13 kolam;
Bahwa pernah ada kebocoran yang terjadi dikolam nomor 8 (delapan) pada tanggal 2 bulan Februari 2021 dikarenakan cuaca hujan deras akan tetapi langsung ditangani saat itu juga. Kemudian setelah selesai ditangani dalam 2 (dua) hari kemudian Saksi melaporkan kepada Direktur Utama yaitu Terdakwa melalui telepon dan Saksi diperintahkan untuk menangani dengan cepat. Kemudian Saksi memerintahkan staf untuk menangani kebocoran dengan menggunakan alat berat yang ada disana. Selain itu Saksi menambah ketebalan tanggul dan menanami rumput untuk mencegah kebocoran;
Bahwa kolam penampungan limbah tersebut terletak bersebelahan dengan lahan warga;
Bahwa PT Sawit Inti Prima Perkasa belum memiliki izin Pembuangan Limbah cair;
Bahwa PT Sawit Inti Prima Perkasa tetap melakukan pengolahan atau produksi walaupun PT Sawit Inti Prima Perkasa tersebut belum memiliki izin Pembuangan Limbah cair;
Bahwa PT Sawit Inti Prima Perkasa pernah dijatuhkan sanksi Administrasi berupa surat teguran tertulis berupa pemberhentian sementara kegiatan dan tidak beroperasi dan pembayaran denda sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah);
Bahwa terdakwa menerangkan PT Sawit Inti Prima Perkasa pernah melakukan pemberhentian sementara kegiatan dan tidak beroperasi semala 1 (satu) minggu setelah mendapatkan surat teguran tersebut kemudian PT Sawit Inti Prima Perkasa kembali melakukan produksi seperti biasanya;
Bahwa alasan kegiatan produksi tetap dilaksanakan, karena Saksi selaku General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa setelah berkoordinasi dengan Terdakwa selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa dan saudara Zainul Tanjung selaku Humas PT Sawit Inti Prima Perkasa, maka diputuskan bahwa produksi di perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa karena masih melakukan upaya hukum berupa gugatan Tata Usaha Negara terhadap Sanksi administrasi paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi kepada PT Sawit Inti Prima Perkasa di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sesuai Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Bahwa kebocoran kolam atau IPAL tersebut sudah terjadi 2 (dua) kali yang disebabkan karena cuaca hujan deras;
Bahwa pada saat Saksi mulai bekerja di PT Sawit Inti Prima Perkasa, terdakwa mendapatkan Surat Keputusan dari saksi Erick Kurniawan selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa dengan SK No. 02/Dir/PTSIPP/IX/SIPP/2020 tanggal 2 September 2020 yang diantaranya memberikan tanggung jawab pekerjaan kepada terdakwa sebagai General Manager diantaranya “Berwenang menetukan strategi pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit baik dari hasil produk berupa CPO, Palm Kernel (PK) dan cangkang serta pengelolaan limbah yang dihasilkan berupa limbah cair, limbah padat, limbah B3 dan Limbah domestic ataupun limbah limbah lainnya”. Didalam menjalankan sehari-hari dalam pengelolaan Limbah terdakwa memberikan tanggung jawab kepada saudara Supriadi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Prof. Etty Riani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan ahli sesuai dengan ilmu pengetahuan yang Ahli miliki/ketahui;
Bahwa Ahli tidak mempunyai hubungan dengan perusahaan yang disebut di atas dan juga tidak ada hubungan keluarga dengan pengelola PT SAWIT INTI PRIMA PERKASA (PT SIPP) yang yang berlokasi di KM 6, Kel/Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
Bahwa Ahli pernah ke lokasi PT SAWIT INTI PRIMA PERKASA (PT SIPP) yang yang berlokasi di KM 6, Kel/Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. saksi ke lokasi pada tanggal 14 dan 15 Maret 2022 tersebut diajak oleh Penyidik KLHK untuk memverifikasi lapangan. Pada saat tim melakukan pengamatan lapangan, pengambilan sample (Lab. P3ES) dan pengambilan beberapa foto (oleh tim KLHK);
Bahwa PT SAWIT INTI PRIMA PERKASA (PT SIPP) merupakan industry yang mempunyai house keeping yang “buruk” sehingga limbah padat (sampah) dan limbah cair teronggok dan berceceran di berbagai tempat, dan ada indikasi bahwa dalam mengolah limbahnya tidak bagus. Hal ini terlihat dari IPAL yang tidak terlihat ada hubungan antara satu dengan lainnya, dengan peralatan yang juga kurang memadai, sehingga dalam kondisi seperti itu umumnya akan memiliki fungsi yang juga akan kurang maksimal. Selain hal tersebut, juga terdapat banyak sampah berupa cangkang sawit yang menggunung di beberapa tempat tanpa ada pelindung, sehingga akan mudah terjadi pembusukan, dan air lindinya mengalir ke berbagai lokasi, sehingga mencemari udara, air dan tanah. Hal ini terlihat dari aroma tidak sedap yang tercium di berbagai lokasi, air saluran drainase yang berwarna kehitaman dengan bau yang juga sangat menyengat dan terdapat banyak binatang yang hidup di dalamnya mulai dari lalat, cacing dsb, sehingga semakin memperburuk estetika di lokasi tersebut, sehingga secara kasat mata terlihat bahwa di lokasi PT SAWIT INTI PRIMA PERKASA (PT SIPP) terjadi pencemaran;
Bahwa Pada saat ke lokasi PT SAWIT INTI PRIMA PERKASA (PT SIPP) yang yang berlokasi di KM 6, Kel/Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tim juga melakukan pengambilan sample. Pengambilan sample dilakukan pada beberapa titik di lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP oleh Tenaga Lab. P3E Sumatera;
Bahwa Hasil kedua laboratorium menunjukkan bahwa ada perbedaan nilai antara kedua lab tersebut, dalam hal ini hasil dari analisis Laboratorium PT ALS yang sampelnya diambil dahuluan, beberapa parameter mempunyai nilai lebih tinggi disbanding nilai-nilai yang dianalisa di Laboratorium P3ES yang analisisnya dilakukan belakangan. Hal ini dapat dimaklumi mengingat saat dilakukan analisis oleh Laboratorium P3ES kondisi industry dalam kondisi tidak melakukan operasional dalam waktu yang cukup lama. Namun dari hasil keduanya memperlihatkan bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa IPAL kurang efektif dalam mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan proses produksi, sehingga limbah yang ada pada outlet masih memiliki nilai yang jauh di atas baku mutu yang ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam kondisi seperti itu, IPAL akan mengeluarkan limbah yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga akan mengakibatkan tercemarnya lingkungan oleh limbah yang dikeluarkan dari outlet IPAL PT SIPP.
Berdasarkan Permen LH Nomor 7 tahun 2014, besarnya kerugian lingkungan yang terjadi akibat terjadinya pencemaran dari PT SIPP adalah Rp. 8.597.101.166 (delapan milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus satu ribu seratus enam puluh enam rupiah).
Terhadap keterangan ahlii, Terdakwa memberikan pendapat keberatan terhadap jumlah kolam IPAL, seharunya 12 (dua belas) kolam IPAL.
Ir. Eddy Soenjtahjo, MT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia memberikan keterangan ahli sesuai dengan ilmu pengetahuan yang Ahli miliki/ketahui;
Ahli tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pemilik/pemegang saham PT SIPP:
Ahli pernah ke lokasi PT SIPP yang berlokasi di KM 6, Kel/Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau? Kapan, dalam rangka pulbaket dan/atau verifikasi ulang serta melakukan kegiatan sampling air limbah Bersama Tim KLHK, DLH kab. Bengkalis dan Tim Lab P3E Sumatera;
Secara visual terlihat kondisi kebersihan dan house keeping di bagian belakang pabrik sekitar IPAL PT SIPP tergolong buruk. Teknologi IPAL yang dipilih tergolong primitif hanya menggunakan kolam-kolam pengendap (anaerobic pond) tanpa lapisan kedap dengan kondisi proses dan pemeliharaan yang buruk. Tanpa lapisan kedap air limbah belum terolah akan segera merembes ke dalam tanah dan mencemari tanah/air tanah. Terdapat gumpalan-gumpalan padatan (sludge) pada sudut-sudut, tepian dan dasar sejumlah kolam, yang pasti menyita volume kolam, mengurangi waktu tinggal (hydraulic retention time) dan mengganggu proses yang tergolong sederhana itu. Beberapa kolam didesain dengan elevasi yang buruk terhadap kolam sebelumnya, sehingga pengaliran gravitasi air limbah tidak berjalan baik dan aliran air limbah dilakukan dengan menggunakan pompa yang juga sebagian terlihat sudah rusak;
Air limbah harus diolah dengan baik dan benar, sedemikian rupa sehingga memenuhi baku mutu terus menerus (secara berkesinambungan) dari waktu ke waktu sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hali ini Permen LH No. 05/2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (BM). Tentang konstruksi IPAl, sesungguhnya tidak ada ketentuan perusahaan harus menggunakan Teknologi IPAL tertentu dalam mengolah air limbah. Ada puluhan hingga ratusan jenis teknologi IPAL yang sudah dikenal dan terbukti baik dan mampu (well proven) dalam mengolah air limbah hingga memenuhi BM secara berkesinambungan. Perusahaan dipersilahkan memilih sendiri teknologi-teknologi IPAL tersebut, dari yang sederhana hingga tercanggih, yang penting harus mengikuti kaidah design dan pengoperasian IPAL yang baik dan benar, serta senantiasa melakukan maintenance proses dan pemroses dengan sungguh-sungguh. Salah satu syarat konstruksi yang PENTING adalah bahwa semua bak-bak pemroses air limbah tersebut harus bersifat kedap air, agar air limbah yang sedang diolah tersebut tidak merembes ke dalam tanah. Setelah diolah dan memenuhi BM, baru lah air limbah terolah tersebut boleh dilepas ke lingkungan badan air yang ditetapkan.;
IPAL yang dimiliki oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi design, pengoperasian dan pemeliharaan;
Air limbah milik PT SIPP sudah melampaui baku mutu yang ditentukan, bahkan mencemari lingkungan sejak dari kolam pertama hingga kolam terakhir, karena kolam-kolam IPAL tersebut tidak memiliki lapisan kedap air. Berdasar pengalaman telah melakukan verifikasi/investigasi pada sejumlah IPAL pabrik-pabrik Kelapa Sawit yang lain, konsentrasi COD air limbah masuk pada bak/kolam pertama (cooling pond) IPAL PT SIPP sebesar 6520 mg/l tersebut tergolong kecil, biasanya nilai COD air limbah masuk sebesar 30.000 hingga 70.000 mg/l. Keberadaan kolam bypass (yang langsung ke kolam 14) bisa diduga penyebab kecilnya nilai COD masuk pada kolam pertama (cooling pond) IPAL PT SIPP. Dasar hukumnya adalah Permen LH No. 05/2014 tentang Baku Mutu Air Limbah;
Bahwa Berdasar hasil uji lab air sungai yang dilakukan oleh laboratorium PT ALS terlihat bahwa sudah terjadi pencemaran terutama parameter TSS dengan nilai 119 mg/L(mixing zone) 103 mg/L (Up Stream) dan 107 mg/L (down stream), parameter BOD dan COD. memang tidak terlihat, karena pada saat itu pabrik sedang tidak aktif beroperasi. Namun logika tentang pengaliran air limbah yang tidak terolah dengan baik dan benar, serta adanya saluran bypass tentu memaklumkan bahwa sungai tersebut akan mengalami pencemaran, yakni pada saat pabrik aktif beroperasi, air limbah muncul dan/atau bypass terjadi;
Bahwa PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) harus mendesign IPAL dengan baik dan benar, a.l: dimensi-dimensi bak/kolam memadai dan memiliki bak cadangan untuk pemeliharaan, bak-baknya memiliki lapisan kedap, memiliki elevasi antar bak yang gradatif, sehingga air limbah mampu mengalir secara gravitasi dari bak awal ke bak terakhir, melakukan pengoperasian dan pemeliharaan IPAL dengan benar dan rutin;
Bahwa Tanpa adanya lapisan kedap tentu melanggar BM sejak awal air limbah tersebut mulai dimasukkan pada bak/kolam pertama hingga kolam terakhir, karena lahan di bawah kolam-kolam IPAL yang menjadi korban rembesan air limbah belum terolah baik tersebut (karena tidak ada lapisan kedap) adalah bagian dari lingkungan hidup juga;
Bahwa Limbah-limbah organi (COD & BOD) dan Oil & Grease bila terlepas ke lingkungan air akan segera merampas kandungan oksigen air permukaan (misal: sungai atau danau), padahal oksigen sangat dibutuhkan oleh kehidupan dan keberlanjutan ekosistem air permukaan; Keberadaan oil & greas, bahkan bisa menutup permukaan air dan mencegah masuknya sinar matahari ke lapisan air sungai yang lebih dalam, menjadikan terhalangnya peristiwa fotosintesis tanaman air. Tanaman air adalah bagian dari mata rantai kehidupan air permukaan;
Bahwa PT SIPP dapat dikategorikan melakukan kegiatan dumping ke media lingkungan hidup tanpa izin. Padatan-padatan sludge pada kolam-kolam IPAL tersebut harus diambil/dikeruk, dikelola dengan baik dan benar, tidak boleh dibiarkan mengonggok di lokasi terbuka, apalagi keberadaan padatan-padatan tersebut tentu menyita volume kolam menjadikan HRT proses mengecil;
Bahwa Institusi Laboratorium apapun, baik swasta maupun negeri, yang bersertifikat KAN (Komite Akreditasi Nasional) untuk parameter uji berkaitan, dalam hal ini pengujian dan pemeriksaan berbagai parameter sesuai parameter baku mutu effluent industri CPO, tentu memiliki kompetensi atau kewenangan untuk melakukan pengujian atau periksaan parameter tersebut;
Bahwa mengalirkan air limbah belum diolah ke kolam yang bukan merupakan bagian dari sistem IPAL milik PT SIPP dan dari kolam tersebut air limbah belum diolah tersebut langsung dibuang ke media lingkungan tentu dikategorikan sebagai melakukan bypass aliran air limbah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Kegiatan bypass air limbah belum diolah untuk dibuang langsung ke media lingkungan POSITIF dikategorikan sebagai melakukan kegiatan dumping ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan
Agustinus Pohan, S.H., M.S. dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti dan bersedia didengar keterangannya sebagai AHLI PIDANA, dalam perkara tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin yang dilakukan oleh, untuk dan atas nama PT Sawit Inti Prima Perkasa yang berlokasi di Km 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 dan Pasal 119 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai Laporan Kejadian Nomor: LK-04/PHPLHK-TPLH/PPNS/2/2022, tanggal 9 Februari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK-11/PHPHLHK-TPLH/PPNS/3/2022, tanggal 11 Maret 2022;
Bahwa Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana atau tindakan. Sementara Tindak Pidana Korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi;
Bahwa Mens rea adalah sikap batin dan dalam kaitan dengan tindak pidana adalah sikap batin yang membimbing perbuatan, karenanya Mens rea dapat juga dipahami sebagai aspek kesalahan yang merupakan syarat mutlak agar pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana;
Bahwa UU No. 32/2009 tidak mendefinisikan tentang apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Istilah Tindak Pidana Lingkungan Hidup dapat kita temukan pada pasal 116 UU 32/2009, sebagai kelanjutan dari pengaturan norma pidana sebagaimana dirumuskan dalam pasal 98 hingga pasal 115 UU No. 32/2009. Dengan demikian, maka yang dimaksud dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam UU No. 32/2009 adalah tindak pidana yang merupakan pelanggaran norma sebagaimana diatur dalam pasal 98 hingga pasal 115 UU No. 32/2009;
Bahwa ”Pasal 98 ayat (1) UU 32/2009 selengkapnya dirumuskan sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Bila kita amati maka tindak pidana yang dirumuskan tersebut merupakan delik materil yang juga merupakan delik dengan “kesengajaan” (opzet delict). Akibat yang tidak dikehendaki oleh pasal 98 ayat (1) uu 32/2009 tersebut adalah berupa “dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. Dalam hal ini untuk memenuhi pasal 98 ayat (1) cukup apabila salah satu dari akibat-akibat yang dirumuskan dalam pasal tersebut tersebut telah terjadi;
Bahwa Delik materil adalah suatu tindak pidana yang tidak mengatur mengenai perbuatan yang dilarang tetapi melarang timbulnya akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Dengan demikian dalam hal suatu perbuatan dapat dibuktikan telah menimbulkan salah satu dari akibat yang dirumuskan dalam pasal 98 ayat (1) UU 32/2009, maka dengan sendirinya dapat dianggap pasal 98 ayat (1) UU 32/2009 telah terpenuhi. Berkaitan dengan hal ini maka adanya hubungan kausal antara perbuatan dan akibat yang dilarang, merupakan hal yang sangat penting (esensial);
Bahwa Pasal 104 UU 32/2009 selengkapnya dirumuskan sebagai berikut “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. Pasal ini merupakan delik formil yang melarang perbuatan dumping limbah (B3 ataupun Non B3) yang normanya diatur dalam pasal 60 UU 32/2009;
Bahwa Delik formil adalah delik (tindak pidana) yang melarang suatu perbuatan tertentu, yang dalam hal ini adalah berupa larangan melakukan perbuatan dumping limbah (kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu). Dengan demikian tindak pidana ini dianggap telah terpenuhi dengan dilakukannya “dumping limbah”, sama sekali tidak disyaratkan adanya akibat yang terjadi dari perbuatan tersebut, dengan kata lain, tindak pidana “dumping limbah” dianggap telah selesai dilakukan segera setelah perbuatan dumping limbah dilakukan.;
Bahwa PT SIPP melakukan pembuangan air limbah langsung ke media lingkungan hidup tanpa diolah terlebih dahulu (bypass). Berdasarkan hasil uji laboratorum yang diterbitkan oleh PT ALS INDONESIA, telah terjadi pencemaran di Sungai Batang Apak yang merupakan sungai yang terkena langsung pembuangan dari IPAL milik PT Sawit Inti Prima Perkasa. Maka bahwa PT SIPP telah meakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat (1) UU 32/2009. Berkaiatan dengan hal ini masih harus dibuktikan adanya hubungan kausal antara pencemaran yang terjadi di Sungai Batang Apak dengan perbuatan pembuanagn air limbah yang dilakukan oleh PT SIPP. Selain itu juga harus dibuktikan adanya “kesengajaan” terkait dengan timbulnya akibat berupa pencemaran sebagaimana ditemjkan di Sungai Batang Apak. Mengenai “kesengajaan” harus dibuktikan adanya “kesadaran” dari manajemen PT SIPP bahwa pembuangan limbah secara langsung ke Sungai Batang Apak “dapat” menimbulkan terjadinya pencemaran di Sungai Batang Apak sebagaimana ditemukan berdasarkan hasil uji laboratorium;
Bahwa selain tindak pidana pencemaran jo pasal 98 ayat (1) UU 32/2009, sesungguhnya PT SIPP juga telah melakukan tindak tindak pidana “dumping limbah” sebagaimana diatur dalam pasal 104 UU 32/2009. Pada hemat saksi pasal 104 dapat digunakan sebagai pasal alternative atau subsidair dari pasal 98 ayat (1) UU 32/2009;
Bahwa tuntutan pidana terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh PT SIPP tersebut dapat juga dilakukan terhadap setiap pihak yang bertindak sebagai pemberi perintah dan/atau pemimpin perbuatan tersebut. Selain itu tuntutan juga dapat dilakukan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut baik dalam kapasitas sebagai pihak yang turut serta jo pasal 55 KUHP ataupun sebagai pihak yang membantu jo pasal 56 KUHP. Dengan demikian, terhadap terdakwa Erik Kurniawan maupun terhadap terdakwa Agus Nugroho sangat terbuka kemungkinan untuk dilakukan penuntutan terhadap keduanya sepanjang dapat dibuktikan keterlibatannya sebagai pemberi perintah atau sebagai pemimpin perbuatan atau apabila terlibat sebagai pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana pencemaran lingkungan tersebut. Berkaitan dengan hal ini perlu dilakukan pengumpulan alat bukti untuk membuktikan tentang siapa yang memberikan perintah pembuangan limbah di Sungai Batang Apak dan siapa yang memimpin perbuatan pembuangan limbah di Sungai Batang Apak;
Bahwa sekalipun Terdakwa Erick Kurniawan selaku Direktur dan terdakwa Agus Nugroho sebagai General Manager mereka masing – masing dapat ditetapkan sebagai Terdakwa untuk yang memerintahkan (Direktur) dan yang satunya memimpin kegiatan (General Manager) yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup;
Bahwa tindakan lain yang dapat dilakukan oleh penyidik tentunya terbatas kepada kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam pasal 94 ayat (2) UU 32/2009. Dalam hal ini adalah melakukan pendalaman untuk dapat menemukan ada/tidak adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam tindak pidana dimaksud;
Bahwa dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32/2009 dimana dinyatakan bahwa terkait tindak pidana yang dilakukan untuk dan atas nama badan usaha maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan selain kepada badan usaha juga kepada orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Berdasarkan keterangan sebagaimana dikemukakan di atas, dimana Terdakwa bertanggung jawab terhadap keseluruhan kegiatan PT SIPP, menugaskan Saksi Agus Nugroho untuk menjadi perwakilannya di pabrik dan bertanggung jawab untuk masalah pengelolaan lingkungan. Terdakwa juga selalu memberikan arahan dan petunjuk kepada Saksi Agus Nugroho yang menjalankan aktivitas sehari-hari pabrik, maka Terdakwa adalah orang yang memberikan perintah untuk melakukan perbuatan pembuangan air limbah langsung ke media lingkungan hidup tanpa diolah terlebih dahulu (bypass) yang berdasarkan hasil uji laboratorum yang diterbitkan oleh PT ALS INDONESIA, telah terjadi pencemaran di Sungai Batang Apak yang merupakan sungai yang terkena langsung pembuangan dari IPAL milik PT Sawit Inti Prima Perkasa. Dengan mempertimbangkan juga kedudukan Terdakwa sebagai Direktur, maka Terdakwa adalah orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32/2009 dan karenanya dapat dan perlu untuk dimintakan tanggung jawab pidana atas dugaan melakukan tindak pidana melanggar pasal 104 dan/atau pasal 98 ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta bahwa terdakwa Agus Nugroho adalah orang yang ditunjuk oleh direktur PT SIPP sebagai General Manager untuk bertanggung jawab dalam kegiatan pabrik sehari-hari. terdakwa Agus Nugroho juga merupakan perwakilan dari direktur di pabrik dan bertanggung jawab terhadap keseluruhan kegiatan pabrik termasuk pengelolaan lingkungan. Atas dasar hal tersebut terdakwa Agus Nugroho adalah orang yang memimpin dilakukannya perbuatan pembuangan air limbah langsung ke media lingkungan hidup tanpa diolah terlebih dahulu (bypass) yang berdasarkan hasil uji laboratorum yang diterbitkan oleh PT ALS INDONESIA, telah terjadi pencemaran di Sungai Batang Apak yang merupakan sungai yang terkena langsung pembuangan dari IPAL milik PT Sawit Inti Prima Perkasa. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdakwa Agus Nugroho sebagai orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32/2009. Untuk itu terhadap terdakwa Agus Nugroho dapat dan perlu untuk dimintakan tanggung jawab pidana atas dugaan melakukan tindak pidana melanggar pasal 104 dan/atau pasal 98 ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Bahwa dalam pasal 116 UU 32/2009 dinyatakan bahwa terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh badan usaha, maka tuntutan dapat dilakukan baik terhadap badan usaha maupun terhadap pihak yang memberi perintah atau pihak yang bertindak sebagai pemimpin perbuatan, yang dalam hal ini berupa perbuatan membuang limbah yang dihasilkan PT SIPP secara langsung dengan tanpa diolah terlebih dahulu. terdakwa Agus Nugroho adalah orang (individu) yang ditunjuk oleh direktur PT SIPP sebagai General Manager untuk bertanggung jawab dalam kegiatan pabrik sehari-hari. terdakwa Agus Nugroho juga merupakan perwakilan dari direktur di pabrik dan bertanggung jawab terhadap keseluruhan kegiatan pabrik termasuk pengelolaan lingkungan. Atas dasar hal tersebut terdakwa Agus Nugroho adalah orang yang memimpin dilakukannya perbuatan pembuangan air limbah langsung ke media lingkungan hidup tanpa diolah terlebih dahulu (bypass). Jadi dalam hal ini terdakwa Agus Nugroho disangka sebagai individu yang memimpin perbuatan pembuangan limbah yang dihasilkan PT SIPP secara langsung dengan tanpa diolah terlebih dahulu;
Bahwa inti dari delik pasal 98 ayat (1) UU 32/2009 adalah merupakan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan terjadinya kerusakan lingkungan, yang dalam kaitan dengan kasus ini yaitu telah terjadi dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan yang terjadi di aliran Sungai Batang Apak sebagai akibat dari tindakan PT SIPP yang melakukan pembuangan limbahnya secara langsung tanpa diolah terlebih dahulu. Mengenai ditetapkannya saksi Erick Kurniawan adalah dikarenakan kedudukannya sebagai direktur PT SIPP yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan kegiatan PT SIPP. saksi Erick Kurniawan telah menugaskan terdakwa Agus Nugroho untuk menjadi perwakilannya di pabrik dan bertanggung jawab untuk masalah pengelolaan lingkungan. saksi Erick Kurniawan juga selalu memberikan arahan dan petunjuk kepada terdakwa Agus Nugroho yang menjalankan aktivitas sehari-hari pabrik, maka saksi Erick Kurniawan adalah orang yang memberikan perintah untuk melakukan perbuatan pembuangan air limbah langsung ke media lingkungan hidup tanpa diolah terlebih dahulu (bypass) yang berdasarkan hasil uji laboratorum yang diterbitkan oleh PT ALS INDONESIA, telah terjadi pencemaran di Sungai Batang Apak yang merupakan sungai yang terkena langsung pembuangan dari IPAL milik PT Sawit Inti Prima Perkasa. Sedangkan mengenai penggunaan pasal 98 ayat (1) UU 32/2009 yang mensyaratkan adangan “kesengajaan”, dalam hal ini digunakan corak “kesengajaan” berupa “dolus eventualis” atau “sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan”. Dalam hal ini dipandang saksi Erick Kurniawan dengan kapasitasnya sebagai Direktur dipandang telah menyadari bahwa tindakan membuang secara langsung limbah PT SIPP ke aliran Sungai Batang Apak akan menimbulkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Surat sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pengambilan sample dilakukan pada beberapa titik di lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT. Sawit Inti Prima Perkasa oleh PT. ALS dan Tenaga Lab. P3E Sumatera dengan hasil sebagai berikut :
Laboratorium PT. ALS (Nomor : PB2200241 tertanggal 10 Pebruari 2022)
Laboratorium P3ES (Nomor: 02/Lab-P3E.Sum/03/2022 tertanggal 31 Maret 2022)
| No | Parameter | Baku Mutu | SIPP1 (Inlet) | SIPP2 Kolam 4 | SIPP3 Kolam 7 | SIPP4 Kolam 12 | SIPP5 Kolam 14 |
| 1 | pH | 6-9 | 5.04 | 7.9 | 4.7 | 9.2 | 7.5 |
| 2 | TSS | 250 mg/l | 1070 | 163 | 1930 | 10 | 89 |
| 3 | TDS | - | 2800 | 2662 | 4815 | 1130 | 606 |
| 4 | BOD | 100 mg/l | 1070 | 236.0 | 1680.8 | 76.4 | 127.3 |
| 5 | COD | 350 mg/l | 2169 | 416.4 | 2891.4 | 168.9 | 342.4 |
| 6 | Minyak dan Lemak | 25 mg/l | 543.9 | 0.2 | 251.3 | 0.72 | 0.72 |
| 7 | Total Nitogen | 50 mg/l | 390 | 70 | 335 | 75 | 150 |
| 8 | Totl Solid (TS) | -mg/l | 4012 | 2968 | 6835 | 1224 | 676 |
| 9 | Total Fixed Solid | -mg/l | 1.92 | 2.19 | 3.05 | 0.93 | 0.44 |
Berdasarkan hasil kedua laboratorium tersebut Ahli PROF. ETTY RIANI menerangkan ada perbedaan nilai antara kedua lab tersebut, dalam hal ini hasil dari analisis Laboratorium PT. ALS yang sampelnya diambil dahuluan, beberapa parameter mempunyai nilai lebih tinggi dibanding nilai-nilai yang dianalisa di Laboratorium P3ES yang analisisnya dilakukan belakangan. Hal ini dapat dimaklumi mengingat saat dilakukan analisis oleh Laboratorium P3ES kondisi industry dalam kondisi tidak melakukan operasional dalam waktu yang cukup lama. Namun dari hasil keduanya memperlihatkan bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa IPAL kurang efektif dalam mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan proses produksi, sehingga limbah yang ada pada outlet masih memiliki nilai yang jauh di atas baku mutu yang ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam kondisi seperti itu, IPAL akan mengeluarkan limbah yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga akan mengakibatkan tercemarnya lingkungan oleh limbah yang dikeluarkan dari outlet IPAL PT. SIPP.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja di pabrik kelapa sawit dan pada tahun 2016 Terdakwa menjabat sebagai Direktur di PT SAWIT INTI PRIMA PERKASA berdasarkan Akta Notaris Gongga Marpaung yang berlokasi pabriknya di KM 6, Kel./Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan Saksi berkantor sehari-hari di Medan di Ruko Graha Helvetia Jl. Helvetia No. 13 Deli Serdang, Medan;
Bahwa pabrik kelapa sawit berdiri pada tahun 2012 dengan Akta Notaris Lindawani Girsang, S.H. Nomor 11 tanggal 27 Agustus 2012 (AHU-51652.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 3 Oktober 2012) sebagai owner Fitriadi Pohan. Selanjutnya pada tahun 2016, keluarga Terdakwa mengakuisisi 70% saham dan Terdakwa menjabat sebagai Direktur dengan Akta Notaris Gongga Marpaung, S.H. Nomor Akta 26 tanggal 26 Mei 2016 (AHU-0010522.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 3 Juni 2016). Selanjutnya dengan adanya penambahan modal terjadi lagi perubahan Akta Notaris Mauliddin Shati, S.H. Nomor 21 tanggal 5 Agustus 2019. Setelah keluarga Saksi mengakuisisi pada tahun 2016, mulailah dibangun pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 30 ton/jam TBS. Dasar pembangunan adalah adanya izin-izin di antaranya izin lingkungan yang sudah diperoleh tahun 2014 dari Bupati Bengkalis No. 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014. Mulai beroperasi di bulan Januari 2018 (commisioning) dan telah berhenti dari bulan Januari 2022;
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur secara garis besar bertanggung jawab untuk kemajuan perusahaan. Terdakwa lebih banyak tinggal di Medan sehingga untuk operasional sehari-hari Terdakwa mengangkat General Manager Saksi Agus Nugroho;
Bahwa PT SAWIT INTI PRIMA PERKASA pernah diberikan sanksi administratif oleh Pemerintah Bengkalis melalui SK No. 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sementara kegiatan. Sanksi diberikan karena PT SAWIT INTI PRIMA PERKASA dianggap tidak melaksanakan perizinan, tetapi jujur pihak perusahaan tidak mengerti kenapa sanksi administratif dikenakan kepada PT SAWIT INTI PRIMA PERKASA;
Bahwa setelah menerima sanksi administratif tersebut PT Sawit Inti Prima Perkasa melakukan penghentian beberapa waktu, tetapi karena Terdakwamelakukan upaya hukum maka operasional tetap dijalankan lagi;
Bahwa IPAL PT Sawit Inti Prima Perkasa dipergunakan untuk pengolahan limbah cair sejak pengetesan pabrik selesai dan mulai beroperasional di bulan Januari 2018 karena memang syarat operasional harus ada kolam IPAL dan izin lingkungan.PT SAWIT INTI PRIMA PERKASA belum memiliki izin pembuangan limbah;
Bahwa PT SAWIT INTI PRIMA PERKASA memiliki IPAL dengan jumlah 13 kolam;
Bahwa saksi menerangkan pernah ada kebocoran yang terjadi dikolam nomor 8 (delapan) pada tanggal 2 bulan Februari 2021 dikarenakan cuaca hujan deras akan tetapi langsung ditangani saat itu juga. Kemudian setelah selesai ditangani dalam 2 (dua) hari kemudian Terdakwa melaporkan kepada Direktur Utama yaitu saksi melalui telepon dan terdakwa diperintahkan untuk menangani dengan cepat. Kemudian saksi memerintahkan memerintahkan staf untuk menangani kebocoran dengan menggunakan alat berat yang ada disana. Selain itu terdakwa menambah ketebalan tanggul dan menanami rumput untuk mencegah kebocoran;
Bahwa Sebelum adanya sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah pihak perusahaan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) sudah mengurus izin-izin tambahan yang kurang oleh konsultan lingkungan hidup oleh Saksi Budi Surya Bukit bersama Saksi Zainul Tanjung;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge):
Suardi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan kelurga;
Bahwa Saksi pernah bekerja sebagai Security/kepala Security di PT. Sawit Inti Prima Perkasa sejak sekitar 2018 saat perusahaan baru beroperasi dan tidak bekerja lagi saat perusahaan di tutup oleh Pemda Bengkalis sejak sekitar April 2022;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa PT. Sawit Inti Prima Perkasa memiliki kolam-kolam limbah sekitar kurang lebih 13 kolam;
Bahwa yang bertanggungjawab dalam pengelolahan kolam limbah atau AMDAL yaitu saudara Supriadi yang merupakan bawahan General Manager yaitu saudara Agus Nugroho;
Bahwa PT. Sawit Inti Prima Perkasa sering melakukan uji laboratorium/lab untuk masalah limbah saat perusahaan beroperasi ini di karenakan sebagai kepala Security tamu yang masuk harus melapor ke bagian security dan ada daftar tamu;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat ada pipa pembuangan air limbah dari IPAL langsung ke lahan atau sungai-sungai yang ada disekitar PT. Sawit Inti Prima Perkasa;
Bahwa tidak pernah ada perintah dari Manager ataupun dari Direktur untuk melakukan pembuangan air limbah ke lahan sebelah PT. Sawit Inti Prima Perkasa ataupun ke sungai-sungai sekitar pabrik;
Bahwa Saksi mengetahui saat Perusahaan sudah tidak beroperasi tim Gakkumn dari KLHK datang ke PT. Sawit Inti Prima Perkasa untuk mengambul sample limbah;
Bahwa kolam limbah PT. Sawit Inti Prima Perkasa pernah bocor dan merembes ke lahan ibu Sianturi, dan langsung di perbaiki, tidak ada korban jiwa dan tidak ada tumbuhan atau Pohon kelapa sawit ibu Sianturi yang mati justru sekarang makin subur;
Bahwa PT. Sawit Inti Prima Perkasa saat bocor limbah memberi saguh hati kepada puluhan nelayan dan masyarakat sekitar, dan menebar 15.000 bibit/benih ikan ke sungai di sekitar Pabrik;
Bahwa Saksi mengetahui ada perjanjian antara saudara Andri mewakili PT. Sawit Inti Prima Perkasa dan Saksi Ruslin Sianturi tetapi Saksi Roslin Sianturi membatalkan perjanjian secara sepihak dari perjanjian yang telah di sepakati dengan menolak poin-poin yang telah disepakati karena perusahaan telah mendatangkan alat berat ekskavator untuk membersihkan lahan yang tercantum dalan poin perjanjian tersebut;
Bahwa tidak pernah ada keberatan dari masyarakat sekitar terkait kegiatan di PT. Sawit Inti Prima Perkasa, malah masyarakat sekitar berharap operasional Perusahaan dapat beroperasi kembali untuk membantu masyarakat sekitar dalam mendapatkan pekerjaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Andri dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah bekerja di PT. Sawit Inti Prima Perkasa ( PT. SIPP) sebagai Humas di bawah tanggungjawab saudara Zainul Tanjung sebagai manager Humas , bekerja sejak sekitar tahun 2020 dan berhenti sejak di tutup Pemda Bengkalis sejak sekitar2022;
Bahwa PT. Sawit Inti Prima Perkasa ( PT. SIPP) memiliki kolam-kolam limbah sekitar 12 kolam;
Bahwa yang bertanggungjawab dalam manajemen kolam limbah atau AMDAL adalah saudara Agus Nugroho;
Bahwa Saksi mengenal Ibu Roslin Sianturi pemilik lahan bersebelahan dengan PT. Sawit Inti Prima Perkasa ( PT. SIPP) yang lahannya kena rembesan kolam limbah;
Bahwa Saksi dengan ibu Roslin Sianturi pernah membuat perjanjian di karenakan adanya rembesan kolam limbah mengenai lahan ibu Roslin Sianturi dengan tidak ada paksaan dari manapun untuk membuat perjanjian dan mendatangani perjanjian tersebut, Saksi mewakili PT. Sawit Inti Prima Perkasa ( PT. SIPP) dengan ibu Roslin Sianturi, para saksi-saksi yang mewakili kedua pihak Agus Nugroho dari PT. Sawit Inti Prima Perkasa ( PT. SIPP) dan Ibu Roslin Sianturi ikut mendatangani perjanjian tersebut;
Bahwa ibu Roslin Sianturi membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak, di karenakan dalam poin perjanjian tersebut untuk membersihkan lahan lalu menghitung sawit yang harus di ganti, tapi setelah perusahaan mendatangkan alat berat/ ekskavator untuk membersihkan lahan tersebut dengan sepihak ibu Roslin Sianturi membatalkan Perjanjian yang telah di sepakati;
Bahwa tumbuhan yang ada di lahan Ibu Roslin tidak pernah ada yang mati hanya sakit seperti kuning-kuning sawitnya, dan sekarang makin subur makin banyak buah sawitnya di panen;
Bahwa saat adanya jebol tanggul atau rembesan air itu langsung di perbaiki tidak lama sekitar 1 (satu) jam langsung sudah lebih baik keadaan kolam-kolam limbah tersebut dan tidak ada korban jiwa;
Bahwa saat jebol tanggul pihak PT. Sawit Inti Prima Perkasa ( PT. SIPP) memberi saguh hati kepada puluhan nelayan dan masyarakat sekitar, dan menebar 15.000 bibit/benih ikan ke sungai di sekitar Pabrik, 2 (dua) minggu setelah tanggul jebol;
Saksi tidak pernah melihat adanya pipa atau bypass limbah ke luar dari lahan PT. Sawit Inti Prima Perkasa ( PT. SIPP) apalagi ke sungai-sungai;
Bahwa Saksi memohon dalam persidangan kepada Majelis Hakim agar masalah hukum cepat selesai dan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) dapat di buka dan beroperasi lagi karena banyak masyarakat suku Sakai di sekitar dan juga saksi mengantungkan kehidupanya ke PT. Sawit Inti Prima Perkasa ( PT. SIPP) dan dapat bekerja lagi untuk memenuhui kebutuhan keluarga.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr erdianto Effendi, S.H., M.Hum dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Tindak Pidana Lingkungan lebih mengutamakan hukuman atau sanksi Adminitratif berupa denda dan hukum Perdata, apabila sudah melaksanakan sanksi-sanksi yang di jatuhkan dan sudah melunasi membayar sanksi denda tersebut tidak boleh dilakukan hukuman pidana atau mempenjarakan karena sudah dihukum dengan sanksi Adminitratif dan membayar perbuatan tersebut. Apabila itu dilaksanakn over kriminalisasi dan akan berdampak negative dalam sytem hukum yang dijalanakan;
Bahwa Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan azas Ultimum Remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum Administrasi;
Bahwa Ultimun Remedium harus dilaksanakan untuk tindak pidana lingkungan yang tidak ada kerusakan maupun adanya korban jiwa;
Bahwa Ultimun Remedium dan Restorative Justice lebih harus diutamakan dalam penegakan hukum tidak pidana mempenjarakan seorang yang tindakan hukum, tidak menjadi solusi yang baik dalam penegakan hukum;
Bahwa limbah adalah sisa suatu hasil usaha dan/atau suatu kegiatan;
Bahwa limbah sawit di katagorikan bukan limbah berbahaya dan beracun (non B3) dasar hukumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 101 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 22 tahun 2021 dan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor : 11 tahun 2020 berdasarkan lampiran 14 disebut limbah sawit adalah Spent Bleaching Earth non B3 dengan kode nomor: 108;
Bahwa Dumping (pembuangan) limbah B3 adalah kegiatan membuang ke media lingkungan ke sungai dan danau yang akan mengakibatkan kerusakan dan korban jiwa;
Bahwa limbah pabrik sawit yang di katagorikan tidak berbahaya dan beracun (non B3) yang di simpan dalam suatu wadah seperti Tangki Septik (septic tank) atau kolam-kolam limbah yang masi dalam lingkungan area pabrik tersebut tidak disebut dengan Dumping;
Yang disebut dengan sengaja dalam perkara pencemaran lingkungan dalam pasal 98 ayat (1) tidak ada pencegahan pengelolahan dan tindakan tersebut ingin dilakukan dan mengetahui akibatnya atau kemungkinan yang terjadi tanpa ada penyelesaian;
Bahwa kolam limbah yang bocor oleh disebabkan di luar kendali dikarenakan factor alam tidak dapat atau di katagorikan dengan sengaja;
Jika salah satu unsur tidak terbukti dan tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka dakwaan dan tuntutan tersebut dapat di tolak atau dikesampingkan;
Bahwa Korporasi atau perusahaan yang tidak beroperasi lagi atau dalam pengawasan tidak dapat di minta pertanggunjawaban oleh karena di luar tanggungjawabnya karena sudah di serahkan terhadap pihak terkait atau dalam hal ini pihak pengawas lingkungan hidup.
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan surat sebagai berikut:
Foto copy Izin Lokasi Pembangunan Industri Minyak Kelapa Sawit An. PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT.SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 470/KPTS/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013; yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda -------------------------------------------------------------Bukti T - 1.1.
Foto copy Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor. 344/KPTS/X/2014, tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT.SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis; yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda -------------------------------------------------------------------------------------------------------Bukti T - 1.2.
Foto copy Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT.SIPP) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT.SIPP), di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis; yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda ----------------------------Bukti T - 1.3.
Foto copy Izin Mendirikan Bangunan An. PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT.SIPP), berdasarkan Surat Izin Bupati Bengkalis Nomor: 061/IMB/BPMP2T-Pzn/I/2015/370 tanggal 26 Januari 2015; yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda ---------------------------------------------------Bukti T - 1.4.
Keterangan : bukti T – 1.1 sampai dengan bukti T – 1.4 Membuktikan bahwa PT SIPP Patuh dan Taat dalam peraturan Pemerintah dan juga izin- izin yang lain lagi dalam proses pengurusan, di karenakan tidak ada larangan/anjuran menstop kegiatan Pabrik jika masi ada izin-izin yang belum selesai di terbitkan;
Foto copy Surat Keputusan Nomor: 02/Dir/PT-SIPP/IX/SIPP/2020 tanggal 2 September 2020 Tentang Pengangkatan Agus Nugroho sebagai General Manager PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT.SIPP) yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda ---------------------------------------------------Bukti T - 2.1.
Foto copy Surat Pernyataan sebagai General Manager PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT.SIPP) atas nama Agus Nugroho tanggal 3 September 2020 yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda ---------------Bukti T - 2.2
Foto copy Sertifikat nomor: 0304/POPAL/WHM/VI/2021 atas nama Supriadi yang mewakili PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT.SIPP) sebagai peserta pelatihan “ Penanggung Jawab Operational Air Limbah (POPAL)” tanggal 03-05 Juni 2021 yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda-Bukti T- 2.3.
Keterangan : bukti T – 2.1 sampai dengan bukti T – 2.3 Membuktikan bahwa PT SIPP memiliki Manajemen yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah industri dan lingkungan hidup.
Foto copy Pelaporan Perkembangan Terkait Terjadinya Kebocoran Kolam Limbah, dari PT. SIPP kepada Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Foto dari Foto Pertemuan Management PT SIPP dengan Nelayan untuk Saguh Hati Kepada Puluhan Nelayan memberikan uang kompensasi sebesar Rp 5.000.000 untuk 50 dan penebaran 15.000 ekor bibit/benih ikan sungai.
Foto copy surat perjanjian PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) diwakili atas nama Andri dengan ibu Roslin
Foto dari Foto Proses Perbaikan Kolam Limbah di lahan PT. SIPP, yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda -----------------------------------------------------------------------------------------------Bukti T – 3.
Keterangan : bukti T – 3 Membuktikan niat baik dan tanggungjawab dari PT SIPP untuk lingkungan hidup dan masyarakat setempat.
Foto copy Permohonan Surat Rekomendasi Dokumen UKL-UPL Kegiatan Pabrik Kelapa Sawit PT. SIPP pada bulan Desember 2020, yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda ------------------------ Bukti T – 4.
Keterangan : bukti T – 4 Membuktikan penggurusan proses Surat Rekomendasi Dokumen UKL-UPL Kegiatan Pabrik Kelapa Sawit PT. SIPP ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Foto copy Undangan Pemeriksaan Dokumen Kajian Pembuangan Air Limbah kegiatan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 30 ton TBS/jam oleh PT. SIPP pada tanggal 29 April 2021, yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda ---------------------------------------------------------------------------- Bukti T – 5.
Keterangan : bukti T – 5 Membuktikan proses penggurusan izin Pembuangan Air limbah Kegiatan Pabrik Kelapa Sawit PT. SIPP ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Foto copy balasan surat Permohonan Petunjuk Arahan Kewenangan Provinsi Riau dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau kepada PT. SIPP pada tanggal 8 November 2021, yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda -------------------------------------------------------------- Bukti T – 6.
Keterangan : bukti T – 6 Membuktikan proses penggurusan izin Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah, Persetujuan Teknis Kegiatan Pembuangan Emisi, Persetujuan Lingkungan Sekaligus Perizinan Berusaha Kepada Gubernur Riau.
Foto copy Tanda Terima Pelunasan Pembayaran sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berdasarkan surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 442/KPTS/VI/2021 sebesar Rp. 101.000.000; (seratus satu juta rupiah) dan Surat Pernyataan, diserahkan dihadapan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negara Bengkalis yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda------------Bukti T – 7.1
Foto copy Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 442/KPTS/VI/2021 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT.SIPP) sebesar Rp. 101.000.000; (seratus satu juta rupiah), yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda------------------------------------------Bukti T – 7.2
Keterangan : bukti T – 7.1 dan bukti T-7.2 Membuktikan bahwa PT. SIPP melaksanakan, Patuh dan Taat terhadap Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Foto copy hasil Laboratorium Kualitas Air Limbah dari PT. GLOBAL QUALITY ANALITICAL tanggal 2 Oktober 2020 dan PT. ITEC SOLUTION INDONESIA tanggal 04 November 2020 dan 18 Desember 2020, saat PT. SIPP sedang beroperasi yang hasil kualitas air limbah baik tidak melampaui baku mutu air, yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda---------------------------------------------------------------------------------------------------------Bukti T – 8.
Keterangan : bukti T – 8. Membuktikan kualitas air limbah dari kolam-kolam limbah yang ada di PT. SIPP baik tidak melampaui baku mutu air.
Foto copy Arahan Persetujuan Teknis Pembuangan air limbah nomor: 660/DLHK-PPKLHK/0050 dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 17 Januari 2022, yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda---------------------------------------------------Bukti T – 9:1.
Foto copy Arahan terkait Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) nomor: 0/DLHK-PPKLHK/0644 dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 19 April 2022, yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda----------------------------Bukti T – 9:2
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Teknis Pembuangan Air Limbah nomor: 09/DLHK-PPKLH/Pemeriksaan Teknis – PPA/V/2022 dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 10 Mei 2022, yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda--------------Bukti T – 9:3.
Foto copy Surat Pengantar Berita Acara Pemeriksaan Teknis Pembuangan air limbah ke air permukaan nomor: 660/DLHK-PPKLHK/0760dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 19 Mei 2022, yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda--------------Bukti T – 9:4.
Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Teknis Pembuangan Air Limbah nomor: 15/DLHK-PPKLH/Pemeriksaan Teknis – PPA/VII/2022 dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 7 Juli 2022, yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda--------------Bukti T – 9:5.
Foto copy Surat Pengantar Berita Acara Pemeriksaan Teknis Pembuangan air limbah ke air permukaan nomor: 660/DLHK-PPKLHK/1008 dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 11 Juli 2022, yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda--------------Bukti T – 9:6.
Keterangan : bukti T – 9.1 sampai dengan bukti T – 9.6. Membuktikan bahwa PT SIPP Patuh dan Taat dalam peraturan Pemerintah, bahwa PT SIPP sedang dalam proses pengurusan dokumen izin, di karenakan tidak ada larangan/anjuran menstop kegiatan Pabrik jika masi ada izin-izin yang belum selesai di terbitkan.
Foto copy Penilaian Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah oleh PT. SIPP kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau pada tanggal 25 Juli 2022, yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda ------------------------------------------------------------------------- Bukti T – 10.1
Foto copy Penyampaian Dokumen Lingkungan Hidup oleh PT. SIPP kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau pada tanggal 30 Augustus 2022, yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda ----------------------------------------------------------------------------------------------Bukti T – 10.2
Keterangan : bukti T – 10.1 dan bukti T-10.2 Membuktikan proses penggurusan izin Pembuangan Air limbah Kegiatan Pabrik Kelapa Sawit PT. SIPP ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Foto copy Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis Nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Dan Izin Lingkungan Kepada PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT.SIPP) pada tanggal 13 Januari 2022, yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda ------------------------------ Bukti T – 11.1.
Foto copy Peringatan Penutupan dan Penghentian Kegiatan Operasional Pabrik dari Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis Nomor: 061/DPMPTSP-SET/I/2022/31 Kepada PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT.SIPP) pada tanggal 24 januari 2022 , yang telah dinagezelen di Kantor Pos dan sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda---------------------------------Bukti T – 11.
Keterangan : bukti T – 11.1 dan bukti T-11.2 Membuktikan bahwa PT. SIPP melaksanakan, Patuh dan Taat terhadap Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Sample Kode SIPP I di Lokasi Kolam Inlet dengan Koordinat N: 01o 15’09,9”E: 101o 9’19,6” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah;
Sample Kode SIPP 2 di Lokasi Kolam IPAL nomor 4 dengan Koordinat N: 01o 15’11,7”E: 101o 09’19,6” dan Koordinat N: 01o 15’11,4”E: 101o 09’23,2” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah;
Sample Kode SIPP 3 di Lokasi Kolam IPAL nomor 7 dengan Koordinat N: 01o 15’07,4”E: 101o 09’21,2” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah;
Sample Kode SIPP 4 di Lokasi Kolam IPAL nomor 11 dengan Koordinat N: 1o 15’06,2”E: 101o 09’18,8” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah;
Sample Kode SIPP 5 di Lokasi Kolam Cucian dengan Koordinat N: 01o 15’00,9”E: 101o 09’16,8” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Sungai;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 334/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Berita Acara Monitoring Pelaksanaan Dokumen UKL-UPL PT Sawit Inti Prima Perkasa (Penggugat) tanggal 28 September 2017;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Teguran Tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis kepada penggugat Nomor 660/DLH-TPKLH/2018/35 tanggal 06 Maret 2018;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Berita Acara Pengawasan Penataan Pelaksanaan Dokumen RKL-RPL PT Sawit Inti Prima Perkasa Industry Kecamatan Mandau (Penggugat) tanggal 29 November 2018;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis Nomor 660.3/DLH-TPKLH/SA-PP/I/2019/01 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah PT Sawit Inti Prima Perkasa yang beralamat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Serah Terima Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT Sawit Inti Prima Perkasa yang beralamat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Surat Penggugat Nomor 025/SP-PTSIPP/IV/2019 tanggal 8 April 2019 hal permohonan perubahan dokumen UKL-UPL;
1 (satu) Salinan sesuai aslinya dokumen Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis Nomor 660/DLH-TL/2019/645 tanggal 13 Juni 2019 perihal Tanggapan Terhadap Permohonan Arahan Perubahan Izin Lingkungan PT SIPP;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor 490/PPLHK/2260 tanggal 04 Agustus 2020 Perihal Pengelolaan Pengaduan Masyarakat;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Berita Acara Verifikasi Pengaduan Masyarakat Terhadap Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup tanggal 19 Agustus 2020;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Penggugat tanggal 19 Oktober 2020 dengan Komisi II DPRD Kab. Bengkalis dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Berita Acara Pengawasan Dalam Rangka Verifikasi Pengaduan dan Pengawasan Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 8 Februari 2021 yang dilaksanakan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera Nomor S.909/BPPHLHKS/TU/KUM/3/2021 tanggal 18 Maret 2021 Perihal Penaganan Pengaduan;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi administratiff Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis Nomor 660.3/DLH-TPKLH/2021/VI/486 tanggal 29 Jun 2021 Hal Pemanggilan;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat dari Penggugat yang ditandatangani oleh Agus Nugroho selaku General Manager tanggal 30 Juni 2021 hal penundaan pertemuan;
1 9satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Keberatan Penggugat melalui Kantor Hukum Nusantara selaku kuasa Hukum Penggugat tanggal 14 September 2021;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Tanda Terima dan Surat Pernyataan Pembayaran Denda Sanksi Administratif sebesar Rp101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) tanggal 4 Oktober 2021;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembayaran sanksi administratif yang dibayarkan Penggugat tanggal 8 Oktober 2021;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor B/1002/V/2021/Ditreskrimsus tanggal 25 Mei 2021 Perihal Permohonan Bantuan Ahli kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor B/1702/IX/2021/Ditreskrimsus tanggal 7 September 2021 Perihal Permohonan Bantuan Ahli kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Laporan dari Perangkat Daerah di Kab. Bengkalis terkait Penggugat tidak memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undnagan dibidang perizinan berusaha, perkebunan;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Pernyataan Sikap Warga RT 003, RT 005/RW 010 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau, Kab. Bengkalis terhadap SK: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Lembaga Adat Melayu Riau Nomor B-778/LAMR/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 perihal sokongan penuh;
Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Akta Notaris Nomor 11 tanggal 27 Agustus 2012 “Pendirian Perseroan Terbatas PT Sawit Inti Prima Perkasa”, antara Nyonya Dra. Felisian Wenny Liestary, MBA dan Tuang Fitriadi Pohan dan Cs, yang dibuat oleh Notaris Lindawani Girsang, S.H., SpN;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Akta Notaris Nomor 26 tanggal 26 Mei 2016 “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT Sawit Inti Prima Perkasa” berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang yang dibuat oleh Notaris Gongga Marpaung, S.H;
1 (satu) berkas Foto Copy Akta Notaris Mauliddin Shati, S.H. “Berita-Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sawit Inti Prima Perkasa” Nomor 49 Tanggal 12 November 2020;
1 (satu) berkas Foto Copy Akta Notaris Mauliddin Shati, S.H. “Berita-Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sawit Inti Prima Perkasa” Nomor 26 Tanggal 12 April 2021;
1 (satu) berkas Foto Copy Surat Permohonan Rekening Koran,Laporan Pembukuan dan Keuangan PT Sawit Inti Prima Perkasa dari Awal s/d 30 September 2020, tanggal 02 Oktober 2020;
1 (satu) berkas Foto Copy Surat Permintaan Penyelenggaraan RUPS, tanggal 26 Oktober 2020;
1 (satu) berkas Salinan Surat Pernyataan sebagai General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa atas nama Agus Nugroho tanggal 3 September 2020;
1 (satu) berkas Salinan Surat Keputusan Nomor 02/Dir/PT-SIPP/IX/SIPP/2020 tanggal 2 September 2020 perihal Pengangkatan General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Certificate Of Analysis with Guideline Comparison Nomor: PB2200241 tanggal 22 Februari 2022 yang diterbitkan oleh PT ALS Indonesia;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Quality Control Report Nomor: PB2200241 tanggal 22 Februari 2022 yang diterbitkan oleh PT ALS Indonesia;
1 (satu) unit Diesel Generator Set 1 Brand: JENSONN, Model: J5G550D S/N: 2714118, Prime power: 500 KVA 400 KW, Standby Rating: 550 KVA 440 KW, Voltage: 400 V Phase: 3 Wire: 4, Frequenqy: 50 Hz, Prime Phas Current 721A PF: 0.8, Speed: 1500 RPM Date: 5/2017;
1 (satu) unit Generator Set 2 Model J5G550D S/N 2714026, Prime Rating 500 KVA 400 KW, Standby Rating 550 KVA 440 KW, 400 V 3 PH 4 W 50 HZ 1500 RPM, Prime Phase Current 721 A 0,8 PF, Date 3/2017;
1 (satu) buah Stamford AC Generators Serial Number: X161372713, Frame/Core: P1734E2, Base, Rating kVA: 1845.0 (BR), Base Rating kW:1476.0, Amperes BR: 2803.3, Frequency: 50 Hertz, RPM: 1500, Voltage: 380, Phase: 3, PF: 0.80, Duty: Continuous (S 1), Excitation Voltage: 63.0, Excitation Current: 3.6, Insulation Class: Class H, Ambient Temperature: 40 oC, Temperature Rise: 125 K, Thermal Classification: 180(H), Enclosure: IP23, Stator Winding: 312, Stator Connection: STAR;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa PT Sawit Inti Prima Perkasa bergerak dibidang pengolahan pabrik kelapa sawit dan produk yang dihasilkan berupa minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil);
Bahwa proses produksi terhadap usaha perusahaan tersebut berupa pabrik pengolahan buah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit CPO melalui beberapa tahapan proses antara lain Pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS), Perebusan TBS, Penebahan dan Penjernihan minyak sawit dan pengolahan inti yang mana perusahaan membeli TBS dari Mitra yang berada di Kabupaten Bengkalis kemudian melakukan pengolahan untuk menghasilkan CPO dan kemudian menjual CPO tersebut;
Bahwa Terdakwa bekerja di pabrik kelapa sawit dan pada tahun 2016 Terdakwa menjabat sebagai Direktur di PT SAWIT INTI PRIMA PERKASA berdasarkan Akta Notaris Gongga Marpaung yang berlokasi pabriknya di KM 6, Kel./Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan Saksi berkantor sehari-hari di Medan di Ruko Graha Helvetia Jl. Helvetia No. 13 Deli Serdang, Medan;
Bahwa pabrik kelapa sawit berdiri pada tahun 2012 dengan Akta Notaris Lindawani Girsang, S.H. Nomor 11 tanggal 27 Agustus 2012 (AHU-51652.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 3 Oktober 2012) sebagai owner Fitriadi Pohan. Selanjutnya pada tahun 2016, keluarga Terdakwa mengakuisisi 70% saham dan Terdakwa menjabat sebagai Direktur dengan Akta Notaris Gongga Marpaung, S.H. Nomor Akta 26 tanggal 26 Mei 2016 (AHU-0010522.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 3 Juni 2016). Selanjutnya dengan adanya penambahan modal terjadi lagi perubahan Akta Notaris Mauliddin Shati, S.H. Nomor 21 tanggal 5 Agustus 2019. Setelah keluarga Saksi mengakuisisi pada tahun 2016, mulailah dibangun pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 30 ton/jam TBS. Dasar pembangunan adalah adanya izin-izin di antaranya izin lingkungan yang sudah diperoleh tahun 2014 dari Bupati Bengkalis No. 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014. Mulai beroperasi di bulan Januari 2018 (commisioning) dan telah berhenti dari bulan Januari 2022;
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur secara garis besar bertanggung jawab untuk kemajuan perusahaan. Terdakwa lebih banyak tinggal di Medan sehingga untuk operasional sehari-hari Terdakwa mengangkat General Manager Saksi Agus Nugroho;
Bahwa dokumen perijinan lingkungan yang dimiliki oleh PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) adalah izin lokasi, Izin lingkungan dari Bupati Bengkalis tahun 2014 Nomor 344/Kpts/X/2014, IUP Pengolahan, Nomor Induk Berusaha, SIUP/Izin Usaha, NPWP;
Bahwa pada tanggal 28 September 2017, DLH Kab.Bengkalis melaksanakan pengawasan terhadap PT.Sawit Inti Prima Perkasa tersebut dan PT.Sawit Inti Prima Perkasa sepakat untuk menindaklanjuti atas temuan tersebut, DLH Kab.Bengkalis memberikan sanksi Administrasi Teguran tertulis yang meminta pihak PT.Sawit Inti Prima Perkasa untuk segera memenuhi semua kewajiban yang tertuang didalam Sanksi Administrasi tersebut;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 November 2018 DLH Kab.Bengkalis melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan sanksi administratif teguran tertulis terhadap PT.Sawit Inti Prima Perkasa dan ditemukan bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkara tidak menindaklanjuti kewajiban sebagaimana tertuang dalam Sanksi Administratif Teguran Tertulis tersebut;
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2020 tim Verifikasi Pengaduan Masyarakat DLH Kab.Bengkalis kembali melaksanakan verifikasi pengaduan dan ditemukan beberapa pelanggaran yang sama dengan fakta temuan pengawasan sebelumnya, selain itu ditemukan fakta baru yaitu dinding kolam air limbah milik PT.Sawit Inti Prima Perkasa dinilai rawan untuk terjadi longsor dan fakta tersebut kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Verifikasi Pengaduan dan pada tanggal 11 September 2020 terkait pengaduan masyarakat tersebut, Komisi II DPRD Kab.Bengkalis Bersama DLH Kab.Bengkalis melakukan kunjungan dan monitoring tetapi Penanggung jawab usaha (owner) tidak berada ditempat dan Saksi Agus Nugroho ( Manager PT.Sawit Inti Prima Perkasa) yang masih baru tidak dapat menjelaskan terkait pengaduan masyarakat sehingga disepakati akan dilaksanakan rapat lanjutan dan DPRD Kab.Bengkalis akan mengundang pihak PT.Sawit Inti Prima Perkasa untuk hadir di DPRD Kab.Bengkalis dan apabila pemilik PT.Sawit Inti Prima Perkara tidak mengindahkan/menghadiri undangan tersebut maka dipertimbangkan untuk mengusulkan penghentian sementara aktivitas produksi PT.Sawit Inti Prima Perkasa;
Bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) memiliki instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah air limbah yang dihasilkan. IPAL yang dimiliki oleh Perusahaan berjumlah 13 (tiga belas) kolam;
Bahwa kolam IPAL IPAL milik PT.Sawit Inti Prima Perkasa tersebut mengalami kebocoran sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Oktober 2020 dan Februari 2021;
Bahwa terkait dengan jebolnya dinding kolam IPAL tersebut maka pihak PT.Sawit Inti Prima Perkasa langsung melakukan perbaikan dengan dipimpin oleh Saksi Agus Nugroho selaku General Manager PT.SIPP dan Saksi Andri turut memantau perbaikan kolam IPAL yang bocor tersebut;
Bahwa berdasarkan database di DLH Kab.Bengkalis PT.Sawit Inti Prima Perkasa tidak memiliki Izin Pengolahan Limbah Cair (IPLC) untuk kegiatan pengolahan air limbah dan tidak memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Dumping;
Bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) Perkara tidak memiliki Izin Pengolahan Limbah Cair (IPLC) dikarenakan adanya beberapa permasalahan yaitu:
Pada tahun 2018 menurut informasi yang Saksi Zainal Tanjung dapat bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkasa telah mengajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bengkalis untuk Penerbitan Izin IPLC tetapi tidak ada tanggapan dari pihak DLH Kab.Bengkalis;
Pada tahun 2019 PT.Sawit Inti Prima Perkasa mengajukan kembali dokumen tersebut namun tetap tidak ada tanggapan dari DLH Kab. Bengkalis;
Pada Bulan Oktober 2020 PT.Sawit Inti Prima Perkasa mengajukan kembali dokumen tersebut dan DLH Kab.Bengkalis meminta PT.Sawit Inti Prima Perkasa untuk membuat dokumen Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) dan Dokumen UKI-UPL;
Pada bulan Desember 2020 PT.Sawit Inti Prima Perkasa telah menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh DLH Kab.Bengkalis dan pihak DLH Kab.Bengkalis mengatakan secara lisan bahwa yang diminta dokumen lingkungan itu bukan dokumen UKL/UPL tetapi DPLH;
Pada tanggal 29 April 2021 PT.Sawit Inti Prima Perkasa menyusun DPLH dan kajian air limbah sesuai dengan arahan DLH Kab.Bengkalis;
Pada tanggal 3 Mei 2021 PT.Sawit Inti Prima Perkasa hadir di Kantor DLH Kab. Bengkalis untuk kegiatan presentasi dokumen pembuangan air lalu DLH Kab.Bengkalis membatalkan secara sepihak karena PT SIPP tidak membawa tim lingkungan perusahaan yang mana ketika itu DLH Kab.Bengkalis diwakili oleh Kepala Dinasnya sdr.Arman yang meminta kami untuk menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup, dokumen kajian emisi, Andal lalin dan dokumen lainnya;
Bahwa awal Juni 2021 PT.Sawit Inti Prima Perkasa telah menyusun dokumen dokumen yang diminta oleh DLH Kab.Bengkalis;
Bahwa sampai dengan saat ini tidak ada lagi tindak lanjut dari DLH Kabupaten Bengkalis dan berakhir dengan PT.Sawit Inti Prima Perkasa dijatuhi sanksi administrasi, Direktur dan General Manager menjadi Terdakwa;
Bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) memiliki instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah air limbah yang dihasilkan. IPAL yang dimiliki oleh Perusahaan berjumlah 13 (tiga belas) kolam;
Bahwa PT Sawit Inti Prima Perkasa awalnya memiliki kolam IPAL milik berjumlah 9 (sembilan). Setelah terjadinya jebol kolam IPAL tersebut Saksi Budi Surya Bukit menyarankan kepada PT Sawit Inti Prima Perkasa untuk menambah jumlah kolam IPAL sehingga PT Sawit Inti Prima Perkasa memiliki 12 (dua belas) kolam IPAL;
Bahwa kolam nomor 7 (tujuh) IPAL milik PT Sawit Inti Prima Perkasa yang mengalami kejebolan sehingga limbah cair tersebut mengalir ke lingkungan sekitar dan lahan milik warga;
Bahwa kolam IPAL IPAL milik PT.Sawit Inti Prima Perkasa tersebut mengalami kebocoran sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Oktober 2020 dan Februari 2021;
Bahwa terkait dengan jebolnya dinding kolam IPAL tersebut maka pihak PT.Sawit Inti Prima Perkasa langsung melakukan perbaikan dengan dipimpin oleh Terdakwa selaku General Manager PT.SIPP dan Saksi Andri turut memantau perbaikan kolam IPAL yang bocor tersebut;
Bahwa Teknologi IPAL yang dipilih oleh PT.Sawit Inti Prima Perkasa tergolong tradisional hanya menggunakan kolam-kolam pengendap (anaerobic pond) tanpa lapisan kedap dengan kondisi proses dan pemeliharaan yang buruk. Tanpa lapisan kedap air limbah belum terolah akan segera merembes ke dalam tanah dan mencemari tanah/air tanah. Terdapat gumpalan-gumpalan padatan (sludge) pada sudut-sudut, tepian dan dasar sejumlah kolam, yang pasti menyita volume kolam, mengurangi waktu tinggal (hydraulic retention time) dan mengganggu proses yang tergolong sederhana itu. Beberapa kolam didesain dengan elevasi yang buruk terhadap kolam sebelumnya, sehingga pengaliran gravitasi air limbah tidak berjalan baik dan aliran air limbah dilakukan dengan menggunakan pompa yang juga sebagian terlihat sudah rusak;
Bahwa berdasarkan uji laboratorum yang diterbitkan oleh PT ALS INDONESIA Nomor : PB2200241 tertanggal 10 Pebruari 2022 berdasarkan pengambilan sample pada beberaoa titik lokasi instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), telah terjadi pencemaran di Sungai Batang Apak yang merupakan sungai yang terkena langsung pembuangan dari IPAL milik PT Sawit Inti Prima Perkasa;
Bahwa air limbah oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) sudah melampaui baku mutu yang ditentukan, bahkan mencemari lingkungan sejak dari kolam pertama hingga kolam terakhir, karena kolam-kolam IPAL tersebut tidak memiliki lapisan kedap air. Menurut keterangan ahli Ir. Eddy Soentjahjo, MT berdasar pengalaman telah melakukan verifikasi/investigasi pada sejumlah IPAL pabrik-pabrik Kelapa Sawit yang lain, konsentrasi COD air limbah masuk pada bak/kolam pertama (cooling pond) IPAL PT SIPP sebesar 6520 mg/l tersebut tergolong kecil, biasanya nilai COD air limbah masuk sebesar 30.000 hingga 70.000 mg/l. Keberadaan kolam bypass (yang langsung ke kolam 14) bisa diduga penyebab kecilnya nilai COD masuk pada kolam pertama (cooling pond) IPAL PT SIPP.;
Bahwa Padatan-padatan sludge pada kolam-kolam IPAL tersebut harus diambil/dikeruk, dikelola dengan baik dan benar, tidak boleh dibiarkan mengonggok di lokasi terbuka;
Bahwa PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) mengalirkan air limbah belum diolah ke kolam yang bukan merupakan bagian dari sistem IPAL milik PT SIPP dan dari kolam tersebut air limbah belum diolah tersebut langsung dibuang ke media lingkungan tentu dikategorikan sebagai melakukan bypass aliran air limbah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
Bahwa Pasal 104 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selengkapnya dirumuskan sebagai berikut “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. Pasal ini merupakan delik formil yang melarang perbuatan dumping limbah (B3 ataupun Non B3) yang normanya diatur dalam pasal 60 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Bahwa Delik formil adalah delik (tindak pidana) yang melarang suatu perbuatan tertentu, yang dalam hal ini adalah berupa larangan melakukan perbuatan dumping limbah (kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu). Dengan demikian tindak pidana ini dianggap telah terpenuhi dengan dilakukannya “dumping limbah”, sama sekali tidak disyaratkan adanya akibat yang terjadi dari perbuatan tersebut, dengan kata lain, tindak pidana “dumping limbah” dianggap telah selesai dilakukan segera setelah perbuatan dumping limbah dilakukan.;
Bahwa dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32/2009 dimana dinyatakan bahwa terkait tindak pidana yang dilakukan untuk dan atas nama badan usaha maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan selain kepada badan usaha juga kepada orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Berdasarkan keterangan sebagaimana dikemukakan di atas, dimana Terdakwa bertanggung jawab terhadap keseluruhan kegiatan PT SIPP, menugaskan Saksi Agus Nugroho untuk menjadi perwakilannya di pabrik dan bertanggung jawab untuk masalah pengelolaan lingkungan. Terdakwa juga selalu memberikan arahan dan petunjuk kepada Saksi Agus Nugroho yang menjalankan aktivitas sehari-hari pabrik, maka Terdakwa adalah orang yang memberikan perintah untuk melakukan perbuatan pembuangan air limbah langsung ke media lingkungan hidup tanpa diolah terlebih dahulu (bypass) yang berdasarkan hasil uji laboratorum yang diterbitkan oleh PT ALS INDONESIA, telah terjadi pencemaran di Sungai Batang Apak yang merupakan sungai yang terkena langsung pembuangan dari IPAL milik PT Sawit Inti Prima Perkasa. Dengan mempertimbangkan juga kedudukan Terdakwa sebagai Direktur, maka Terdakwa adalah orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32/2009 dan karenanya dapat dan perlu untuk dimintakan tanggung jawab pidana atas dugaan melakukan tindak pidana melanggar pasal 104 dan/atau pasal 98 ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Andri PT. Sawit Inti Prima Perkasa ( PT. SIPP) banyak masyarakat yang terbantu dengan keberadaan Perusahaan, terutama masyarakat sekitar yang merupakan Suku Sakai (Suku Asli masyarakat melayu Riau di Bengkalis), sehingga diharapkan perusahaan ini dapat kembali beroperasi dan memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitar;
Bahwa Tindak Pidana Lingkungan lebih mengutamakan hukuman atau sanksi Adminitratif berupa denda dan hukum Perdata, apabila sudah melaksanakan sanksi-sanksi yang di jatuhkan dan sudah melunasi membayar sanksi denda tersebut tidak boleh dilakukan hukuman pidana atau mempenjarakan karena sudah dihukum dengan sanksi Adminitratif dan membayar perbuatan tersebut. Apabila itu dilaksanakn over kriminalisasi dan akan berdampak negatif dalam sistem hukum yang dijalanakan;
Bahwa Penegakan hukum pidana linkungan tetap memperhatikan azas Ultimum Remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum Administrasi;
Bahwa limbah sawit di katagorikan bukan limbah berbahaya dan beracun (non B3) dasar hukumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 101 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 22 tahun 2021 dan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor : 11 tahun 2020 berdasarkan lampiran 14 disebut limbah sawit adalah Spent Bleaching Earth non B3 dengan kode nomor: 108;
Bahwa berdasarkan bukti surat dari Terdakwa yaitu:
Bukti T-3: Surat Pelaporan Perkembangan Terkait Terjadinya Kebocoran Kolam Limbah, pelepasan 15.000 benih ikan, surat perjanjian antara humas PT SIPP dengan salah satu korban terdampak yaitu Saksi Roslin Sianturi dan perbaikan Kolam IPAL;
Bukti T-7-1: Tanda terima pembayaran denda sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berdasarkan surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 442/KPTS/VI/2021 sebesar Rp. 101.000.000; (seratus satu juta rupiah);
Bukti T-9-1: Arahan Persetujuan Teknis Pembuangan air limbah nomor: 660/DLHK-PPKLHK/0050 dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 17 Januari 2022;
Bukti T-9-2: Arahan terkait Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) nomor: 0/DLHK-PPKLHK/0644 dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 19 April 2022;
Bukti T-9-3: Berita Acara Pemeriksaan Teknis Pembuangan Air Limbah nomor: 09/DLHK-PPKLH/Pemeriksaan Teknis – PPA/V/2022 dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 10 Mei 2022;
Bukti T-9-4: Surat Pengantar Berita Acara Pemeriksaan Teknis Pembuangan air limbah ke air permukaan nomor: 660/DLHK-PPKLHK/0760dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 19 Mei 2022;
Bukti T-9-5: Berita Acara Pemeriksaan Teknis Pembuangan Air Limbah nomor: 15/DLHK-PPKLH/Pemeriksaan Teknis – PPA/VII/2022 dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 7 Juli 2022;
Bukti T-9-6: Berita Acara Pemeriksaan Teknis Pembuangan air limbah ke air permukaan nomor: 660/DLHK-PPKLHK/1008 dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 11 Juli 2022
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap orang;
2. Unsur yang melakukan dumping limbah dan / atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;
3. Unsur melakukan tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut;
4. Unsur melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam Dakwaan;
Menimbang, bahwa pengertian orang merujuk pada manusia sebagai subyek hukum pribadi atau persoon, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab/ dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa yang mengaku bernama Erick Kurniawan dengan segala identitasnya, yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan dibenarkan oleh Terdakwa sehingga tidak terjadi error in persona, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan identitas dalam Surat Dakwaan adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa bernama Erick Kurniawan yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini, berdasarkan kenyataan dan fakta - fakta selama berlangsungnya persidangan dalam keadaan sehat baik jasmani (fisik) maupun rohani (psikis), sehingga memiliki kecakapan dan kemampuan untuk berbuat/ bertindak maupun untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan/ tindakannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. yang melakukan dumping limbah dan / atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka keseluruhan unsur telah dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dumping adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. Sementara berdasarkan Pasal 1 angka 20 Limbah adalah sisa suatu usaha dan / atau kegiatan;
Menimbang, bahwa PT Sawit Inti Prima Perkasa bergerak dibidang pengolahan pabrik kelapa sawit dan produk yang dihasilkan berupa minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil). Proses produksi terhadap usaha perusahaan tersebut berupa pabrik pengolahan buah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit CPO melalui beberapa tahapan proses antara lain Pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS), Perebusan TBS, Penebahan dan Penjernihan minyak sawit dan pengolahan inti yang mana perusahaan membeli TBS dari Mitra yang berada di Kabupaten Bengkalis kemudian melakukan pengolahan untuk menghasilkan CPO dan kemudian menjual CPO tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa bekerja di pabrik kelapa sawit dan pada tahun 2016 Terdakwa menjabat sebagai Direktur di PT SAWIT INTI PRIMA PERKASA berdasarkan Akta Notaris Gongga Marpaung yang berlokasi pabriknya di KM 6, Kel./Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan Saksi berkantor sehari-hari di Medan di Ruko Graha Helvetia Jl. Helvetia No. 13 Deli Serdang, Medan. Bahwa pabrik kelapa sawit berdiri pada tahun 2012 dengan Akta Notaris Lindawani Girsang, S.H. Nomor 11 tanggal 27 Agustus 2012 (AHU-51652.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 3 Oktober 2012) sebagai owner Fitriadi Pohan. Selanjutnya pada tahun 2016, keluarga Terdakwa mengakuisisi 70% saham dan Terdakwa menjabat sebagai Direktur dengan Akta Notaris Gongga Marpaung, S.H. Nomor Akta 26 tanggal 26 Mei 2016 (AHU-0010522.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 3 Juni 2016). Selanjutnya dengan adanya penambahan modal terjadi lagi perubahan Akta Notaris Mauliddin Shati, S.H. Nomor 21 tanggal 5 Agustus 2019. Setelah keluarga Saksi mengakuisisi pada tahun 2016, mulailah dibangun pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 30 ton/jam TBS. Dasar pembangunan adalah adanya izin-izin di antaranya izin lingkungan yang sudah diperoleh tahun 2014 dari Bupati Bengkalis No. 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014. Mulai beroperasi di bulan Januari 2018 (commisioning) dan telah berhenti dari bulan Januari 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Direktur secara garis besar bertanggung jawab untuk kemajuan perusahaan. Terdakwa lebih banyak tinggal di Medan sehingga untuk operasional sehari-hari Terdakwa mengangkat General Manager yaitu Saksi Agus Nugroho;
Menimbang, bahwa dokumen perijinan lingkungan yang dimiliki oleh PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) adalah izin lokasi, Izin lingkungan dari Bupati Bengkalis tahun 2014 Nomor 344/Kpts/X/2014, IUP Pengolahan, Nomor Induk Berusaha, SIUP/Izin Usaha, NPWP;
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 September 2017, DLH Kab.Bengkalis melaksanakan pengawasan terhadap PT.Sawit Inti Prima Perkasa tersebut dan PT.Sawit Inti Prima Perkasa sepakat untuk menindaklanjuti atas temuan tersebut, DLH Kab.Bengkalis memberikan sanksi Administrasi Teguran tertulis yang meminta pihak PT.Sawit Inti Prima Perkasa untuk segera memenuhi semua kewajiban yang tertuang didalam Sanksi Administrasi tersebut. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 November 2018 DLH Kab.Bengkalis melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan sanksi administratif teguran tertulis terhadap PT.Sawit Inti Prima Perkasa dan ditemukan bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkara tidak menindaklanjuti kewajiban sebagaimana tertuang dalam Sanksi Administratif Teguran Tertulis tersebut;
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Agustus 2020 tim Verifikasi Pengaduan Masyarakat DLH Kab.Bengkalis kembali melaksanakan verifikasi pengaduan dan ditemukan beberapa pelanggaran yang sama dengan fakta temuan pengawasan sebelumnya, selain itu ditemukan fakta baru yaitu dinding kolam air limbah milik PT.Sawit Inti Prima Perkasa dinilai rawan untuk terjadi longsor dan fakta tersebut kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Verifikasi Pengaduan dan pada tanggal 11 September 2020 terkait pengaduan masyarakat tersebut, Komisi II DPRD Kab.Bengkalis Bersama DLH Kab.Bengkalis melakukan kunjungan dan monitoring tetapi Penanggung jawab usaha (owner) tidak berada ditempat dan Agus Nugroho ( Manager PT.Sawit Inti Prima Perkasa) yang masih baru tidak dapat menjelaskan terkait pengaduan masyarakat sehingga disepakati akan dilaksanakan rapat lanjutan dan DPRD Kab.Bengkalis akan mengundang pihak PT.Sawit Inti Prima Perkasa untuk hadir di DPRD Kab.Bengkalis dan apabila pemilik PT.Sawit Inti Prima Perkara tidak mengindahkan/menghadiri undangan tersebut maka dipertimbangkan untuk mengusulkan penghentian sementara aktivitas produksi PT.Sawit Inti Prima Perkasa;
Menimbang, bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) memiliki instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah air limbah yang dihasilkan. IPAL yang dimiliki oleh Perusahaan berjumlah 13 (tiga belas) kolam. Bahwa kolam IPAL milik PT.Sawit Inti Prima Perkasa tersebut mengalami kebocoran sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Oktober 2020 dan Februari 2021;
Menimbang, bahwa terkait dengan bocornya dinding kolam IPAL tersebut maka pihak PT.Sawit Inti Prima Perkasa langsung melakukan perbaikan dengan dipimpin oleh Saksi Agus Nugroho selaku General Manager PT.SIPP dan Saksi Andri turut memantau perbaikan kolam IPAL yang bocor tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan database di DLH Kab.Bengkalis PT.Sawit Inti Prima Perkasa tidak memiliki Izin Pengolahan Limbah Cair (IPLC) untuk kegiatan pengolahan air limbah dan tidak memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Dumping;
Menimbang, bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) Perkasa tidak memiliki Izin Pengolahan Limbah Cair (IPLC) dikarenakan adanya beberapa permasalahan yaitu:
Pada tahun 2018 menurut informasi yang Saksi Zainul Tanjung dapat bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkasa telah mengajukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bengkalis untuk Penerbitan Izin IPLC tetapi tidak ada tanggapan dari pihak DLH Kab.Bengkalis;
Pada tahun 2019 PT.Sawit Inti Prima Perkasa mengajukan kembali dokumen tersebut namun tetap tidak ada tanggapan dari DLH Kab. Bengkalis;
Pada Bulan Oktober 2020 PT.Sawit Inti Prima Perkasa mengajukan kembali dokumen tersebut dan DLH Kab.Bengkalis meminta PT.Sawit Inti Prima Perkasa untuk membuat dokumen Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) dan Dokumen UKI-UPL;
Pada bulan Desember 2020 PT.Sawit Inti Prima Perkasa telah menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh DLH Kab.Bengkalis dan pihak DLH Kab.Bengkalis mengatakan secara lisan bahwa yang diminta dokumen lingkungan itu bukan dokumen UKL/UPL tetapi DPLH;
Pada tanggal 29 April 2021 PT.Sawit Inti Prima Perkasa menyusun DPLH dan kajian air limbah sesuai dengan arahan DLH Kab.Bengkalis;
Pada tanggal 3 Mei 2021 PT.Sawit Inti Prima Perkasa hadir di Kantor DLH Kab. Bengkalis untuk kegiatan presentasi dokumen pembuangan air lalu DLH Kab.Bengkalis membatalkan secara sepihak karena PT SIPP tidak membawa tim lingkungan perusahaan yang mana ketika itu DLH Kab.Bengkalis diwakili oleh Kepala Dinasnya sdr.Arman yang meminta kami untuk menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup, dokumen kajian emisi, Andal lalin dan dokumen lainnya;
Bahwa awal Juni 2021 PT.Sawit Inti Prima Perkasa telah menyusun dokumen dokumen yang diminta oleh DLH Kab.Bengkalis;
Bahwa sampai dengan saat ini tidak ada lagi tindak lanjut dari DLH Kabupaten Bengkalis dan berakhir dengan PT.Sawit Inti Prima Perkasa dijatuhi sanksi administrasi, Direktur dan General Manager menjadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa PT.Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) memiliki instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah air limbah yang dihasilkan. IPAL yang dimiliki oleh Perusahaan berjumlah 13 (tiga belas) kolam. PT Sawit Inti Prima Perkasa awalnya memiliki kolam IPAL milik berjumlah 9 (sembilan). Setelah terjadi bocornya kolam IPAL tersebut Saksi Budi Surya Bukit menyarankan kepada PT Sawit Inti Prima Perkasa untuk menambah jumlah kolam IPAL sehingga PT Sawit Inti Prima Perkasa total sekarang memiliki 12 (dua belas) kolam IPAL. Bahwa kolam nomor 7 (tujuh) IPAL milik PT Sawit Inti Prima Perkasa yang mengalami kebocoran sehingga limbah cair tersebut mengalir ke lingkungan sekitar dan lahan milik warga;
Menimbang, bahwa kolam IPAL milik PT.Sawit Inti Prima Perkasa tersebut mengalami kebocoran sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Oktober 2020 dan Februari 2021. Terkait dengan bocornya dinding kolam IPAL tersebut maka pihak PT.Sawit Inti Prima Perkasa langsung melakukan perbaikan dengan dipimpin oleh Terdakwa selaku General Manager PT.SIPP dan Saksi Andri turut memantau perbaikan kolam IPAL yang bocor tersebut;
Menimbang, bahwa Teknologi IPAL yang dipilih oleh PT.Sawit Inti Prima Perkasa tergolong tradisional hanya menggunakan kolam-kolam pengendap (anaerobic pond) tanpa lapisan kedap dengan kondisi proses dan pemeliharaan yang tidak dilakukan dengan baik. Tanpa lapisan kedap air limbah yang belum terolah akan segera merembes ke dalam tanah dan mencemari tanah/air tanah. Menimbulkan gumpalan-gumpalan padatan (sludge) pada sudut-sudut, tepian dan dasar sejumlah kolam, yang pasti menyita volume kolam, mengurangi waktu tinggal (hydraulic retention time) dan mengganggu proses yang tergolong sederhana itu. Beberapa kolam didesain dengan elevasi yang tidak tepat terhadap kolam sebelumnya, sehingga pengaliran alamiah memanfaatkan gravitasi air limbah tidak berjalan baik dan aliran air limbah dilakukan dengan menggunakan pompa yang juga sebagian terlihat sudah tidak berfungsi baik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uji laboratorum yang diterbitkan oleh PT ALS INDONESIA Nomor : PB2200241 tertanggal 10 Pebruari 2022 berdasarkan pengambilan sample pada beberapa titik lokasi instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), telah terjadi pencemaran di Sungai Batang Apak yang merupakan sungai yang terkena langsung pembuangan dari IPAL milik PT Sawit Inti Prima Perkasa. Bahwa air limbah oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) sudah melampaui baku mutu yang ditentukan, bahkan mencemari lingkungan sejak dari kolam pertama hingga kolam terakhir, karena kolam-kolam IPAL tersebut tidak memiliki lapisan kedap air. Menurut keterangan ahli Ir. Eddy Soentjahjo, MT berdasar pengalaman telah melakukan verifikasi/investigasi pada sejumlah IPAL pabrik-pabrik Kelapa Sawit yang lain, konsentrasi COD air limbah masuk pada bak/kolam pertama (cooling pond) IPAL PT SIPP sebesar 6520 mg/l tersebut tergolong kecil, biasanya nilai COD air limbah masuk sebesar 30.000 hingga 70.000 mg/l. Keberadaan kolam bypass (yang langsung ke kolam 14) bisa diduga penyebab kecilnya nilai COD masuk pada kolam pertama (cooling pond) IPAL PT SIPP;
Menimbang, bahwa Padatan-padatan sludge pada kolam-kolam IPAL tersebut harus diambil/dikeruk, dikelola dengan baik dan benar, tidak boleh dibiarkan mengonggok di lokasi terbuka. Bahwa PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) mengalirkan air limbah belum diolah ke kolam yang bukan merupakan bagian dari sistem IPAL milik PT SIPP dan dari kolam tersebut air limbah belum diolah tersebut langsung dibuang ke media lingkungan tentu dikategorikan sebagai melakukan bypass aliran air limbah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa pembuangan limbah langsung ke media lingkungan tersebut belum memiliki izin dari dinas terkait, proses izin tersebut masih dalam tahap pengurusan oleh Saksi Agus Nugroho;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka unsur yang terpenuhi adalah melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dan dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur melakukantindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa bekerja di pabrik kelapa sawit dan pada tahun 2016 Terdakwa menjabat sebagai Direktur di PT SAWIT INTI PRIMA PERKASA berdasarkan Akta Notaris Gongga Marpaung yang berlokasi pabriknya di KM 6, Kel./Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan Saksi berkantor sehari-hari di Medan di Ruko Graha Helvetia Jl. Helvetia No. 13 Deli Serdang, Medan. Bahwa pabrik kelapa sawit berdiri pada tahun 2012 dengan Akta Notaris Lindawani Girsang, S.H. Nomor 11 tanggal 27 Agustus 2012 (AHU-51652.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 3 Oktober 2012) sebagai owner Fitriadi Pohan. Selanjutnya pada tahun 2016, keluarga Terdakwa mengakuisisi 70% saham dan Terdakwa menjabat sebagai Direktur dengan Akta Notaris Gongga Marpaung, S.H. Nomor Akta 26 tanggal 26 Mei 2016 (AHU-0010522.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 3 Juni 2016). Selanjutnya dengan adanya penambahan modal terjadi lagi perubahan Akta Notaris Mauliddin Shati, S.H. Nomor 21 tanggal 5 Agustus 2019. Setelah keluarga Saksi mengakuisisi pada tahun 2016, mulailah dibangun pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 30 ton/jam TBS. Dasar pembangunan adalah adanya izin-izin di antaranya izin lingkungan yang sudah diperoleh tahun 2014 dari Bupati Bengkalis No. 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014. Mulai beroperasi di bulan Januari 2018 (commisioning) dan telah berhenti dari bulan Januari 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Direktur secara garis besar bertanggung jawab untuk kemajuan perusahaan. Terdakwa lebih banyak tinggal di Medan sehingga untuk operasional sehari-hari Terdakwa mengangkat General Manager Saksi Agus Nugroho;
Menimbang, bahwa delik formil adalah delik (tindak pidana) yang melarang suatu perbuatan tertentu, yang dalam hal ini adalah berupa larangan melakukan perbuatan dumping limbah (kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu). Dengan demikian tindak pidana ini dianggap telah terpenuhi dengan dilakukannya “dumping limbah”, sama sekali tidak disyaratkan adanya akibat yang terjadi dari perbuatan tersebut, dengan kata lain, tindak pidana “dumping limbah” dianggap telah selesai dilakukan segera setelah perbuatan dumping limbah dilakukan.;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32/2009 dimana dinyatakan bahwa terkait tindak pidana yang dilakukan untuk dan atas nama badan usaha maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan selain kepada badan usaha juga kepada orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Berdasarkan keterangan sebagaimana dikemukakan di atas, dimana Terdakwa bertanggung jawab terhadap keseluruhan kegiatan PT SIPP, menugaskan Saksi Agus Nugroho untuk menjadi perwakilannya di pabrik dan bertanggung jawab untuk masalah pengelolaan lingkungan. Terdakwa juga selalu memberikan arahan dan petunjuk kepada Saksi Agus Nugroho yang menjalankan aktivitas sehari-hari pabrik, maka Terdakwa adalah orang yang memberikan perintah untuk melakukan perbuatan pembuangan air limbah langsung ke media lingkungan hidup tanpa diolah terlebih dahulu (bypass) yang berdasarkan hasil uji laboratorum yang diterbitkan oleh PT ALS INDONESIA, telah terjadi pencemaran di Sungai Batang Apak yang merupakan sungai yang terkena langsung pembuangan dari IPAL milik PT Sawit Inti Prima Perkasa. Dengan mempertimbangkan juga kedudukan Terdakwa sebagai Direktur, maka Terdakwa adalah orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32/2009 dan karenanya dapat dan perlu untuk dimintakan tanggung jawab pidana atas dugaan melakukan tindak pidana melanggar pasal 104 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka keseluruhan unsur telah dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang melakukan (pleger) adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik dan dipandang paling bertanggung jawab atas kejahatan atau diartikan sebagai orang yang karena perbuatannya yang melahirkan tindak pidana, tanpa adanya perbuatannya tindak pidana itu tidak akan terwujud, sedangkan menyuruh melakukan (doenpleger) adalah seseorang yang melakukan tindak pidana tetapi dia tidak melakukannya sendiri, melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan (medepleger) adalah orang yang secara sengaja atau secara sadar turut serta berbuat atau mengerjakan suatu kejahatan atau perbuatan yang dilarang undang-undang;
Menimbang, bahwa Terdakwa bertanggung jawab terhadap keseluruhan kegiatan PT SIPP, menugaskan Saksi Agus Nugroho untuk menjadi perwakilannya di pabrik dan bertanggung jawab untuk masalah pengelolaan lingkungan. Terdakwa juga selalu memberikan arahan dan petunjuk kepada Saksi Agus Nugroho yang menjalankan aktivitas sehari-hari pabrik, maka Terdakwa adalah orang yang baik langsung atau tidak langsung memberikan perintah untuk melakukan perbuatan pembuangan air limbah langsung ke media lingkungan hidup tanpa diolah terlebih dahulu (bypass) sehingga menurut Majelis Hakim sub unsur yang terpenuhi dalam unsur ini adalah sub unsur menyuruh melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum yang meminta Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, menurut Majelis Hakim pembelaan tersebut patut untuk ditolak dengan terpenuhinya seluruh unsur Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara, denda Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), subsider 1 tahun kurungan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut, dan akan dipertimbangkan pada pertimbangan dibawah ini;
Menimbang, bahwa secara pertimbangan yuridis Tindak Pidana Lingkungan lebih mengutamakan hukuman atau sanksi Adminitratif berupa denda dan hukum Perdata, apabila sudah melaksanakan sanksi-sanksi yang di jatuhkan dan sudah melunasi membayar sanksi denda tersebut tidak boleh dilakukan hukuman pidana atau mempenjarakan karena sudah dihukum dengan sanksi Adminitratif dan membayar perbuatan tersebut. Apabila itu dilaksanakan maka terjadilah over kriminalisasi dan akan berdampak negatif dalam sistem hukum yang dijalankan. Bahwa penegakkan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas Ultimum Remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan aturan hukum lainnya termasuk hukum Administrasi;
Menimbang, bahwa selain itu limbah sawit saat ini dikategorikan katagorikan bukan limbah berbahaya dan beracun (non B3) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 101 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 22 tahun 2021 dan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor : 11 tahun 2020 berdasarkan lampiran 14 disebut limbah sawit adalah Spent Bleaching Earth non B3 dengan kode nomor: 108;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan bukti surat dari Penasihat Hukum Terdakwa yaitu :
Bukti T-3: Surat Pelaporan Perkembangan Terkait Terjadinya Kebocoran Kolam Limbah, pelepasan 15.000 benih ikan, surat perjanjian antara humas PT SIPP dengan salah satu korban terdampak yaitu Saksi Roslin Sianturi dan perbaikan Kolam IPAL;
Bukti T-7-1: Tanda terima pembayaran denda sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berdasarkan surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 442/KPTS/VI/2021 sebesar Rp. 101.000.000; (seratus satu juta rupiah);
Bukti T-9-1: Arahan Persetujuan Teknis Pembuangan air limbah nomor: 660/DLHK-PPKLHK/0050 dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 17 Januari 2022;
Bukti T-9-2: Arahan terkait Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) nomor: 0/DLHK-PPKLHK/0644 dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 19 April 2022;
Bukti T-9-3: Berita Acara Pemeriksaan Teknis Pembuangan Air Limbah nomor: 09/DLHK-PPKLH/Pemeriksaan Teknis – PPA/V/2022 dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 10 Mei 2022;
Bukti T-9-4: Surat Pengantar Berita Acara Pemeriksaan Teknis Pembuangan air limbah ke air permukaan nomor: 660/DLHK-PPKLHK/0760dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 19 Mei 2022;
Bukti T-9-5: Berita Acara Pemeriksaan Teknis Pembuangan Air Limbah nomor: 15/DLHK-PPKLH/Pemeriksaan Teknis – PPA/VII/2022 dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 7 Juli 2022;
Bukti T-9-6: Berita Acara Pemeriksaan Teknis Pembuangan air limbah ke air permukaan nomor: 660/DLHK-PPKLHK/1008 dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau tanggal 11 Juli 2022
Telah berusaha untuk memenuhi kekurangan dokumen izin pembuangan limbah, dan juga telah melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya setelah terjadinya kebocoran kolam IPAL PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP), termasuk membayar denda sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berdasarkan surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 442/KPTS/VI/2021 sebesar Rp. 101.000.000; (seratus satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sosiologis, keterangan Saksi Andri PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) menyatakan banyak masyarakat yang terbantu dengan keberadaan Perusahaan, terutama masyarakat sekitar yang merupakan warga asli suku/masyarakat melayu Riau di Bengkalis (Suku Sakai), sehingga diharapkan perusahaan ini dapat kembali beroperasi dan memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitar;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa berkaitan pertimbangan diatas, Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah mengatur keberadaan suatu lembaga untuk penjatuhan hukuman yaitu melalui mekanisme Pidana Bersyarat (voorwaardelijke veroordeling) yang diatur dalam Pasal 14 huruf a sampai dengan Pasal 14 huruf f KUHP. Bahwa berdasarkan pasal 14 huruf a ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu;
Menimbang, bahwa maksud dari penjatuhan pidana ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada terpidana supaya dalam masa percobaan tersebut, dirinya dapat memperbaiki diri atau keadaan akibat dari tindak pidana itu, termasuk memberikan pertanggungjawaban pada korban melalui syarat-syarat yang diberikan oleh hakim;
Menimbang, bahwa melalui praktik implementasi penjatuhan pidana ini, terlihat terbukanya peluang pelaksanaan keadilan restoratif yang lebih berorientasi pada perbaikan keadaan, korban dan diri Terdakwa tanpa mengenyampingkan kepentingan penegakan hukummnya. Hal tersebut sejalan dengan pendapat ahli hukum pidana RA Duff dan David Garland dalam bukunya A Reader on Punishment yang menyatakan bahwa penerapan pidana dapat dikenakan jika pidana itu dapat memberikan manfaat yang lebih dalam melakukan tindakan pencegahan atas kejadian yang lebih buruk dan tidak ada alternatif lain yang dapat menghasilkan hasil yang sama baiknya atau buruknya;
Menimbang, bahwa selain itu yang harus dipertimbangkan adalah terkait kapasitas Lembaga Permasyarakatan (LP) yang semakin hari semakin penuh dan tidak sesuai kapasitas yang seharusnya. Menurut Majelis Hakim, Pengadilan memiliki peran sangat vital terkait hal ini, sehingga apabila terdapat tindak pidana yang syarat pemidanaan dengan percobaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dapat terpenuhi, maka menurut Majelis Hakim hal tersebut patut dan cukup alasan hukum untuk dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan secara teoritis, yuridis, dan sosiologis diatas maka kepada Terdakwa harus diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan selain pidana penjara juga terdapat hukuman denda, dimana dalam ketentuan tersebut pidana denda dijatuhkan bersama-sama dengan pidana penjara. Pidana denda ini semata-mata usaha Pemerintah untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana penjara sangat dimungkinkan bagi pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup, namum harus diakui sebagaimana dianut oleh banyak negara maju, pidana denda lebih diutamakan karena memiliki karakter yang ekonomis. Selain itu, kedudukan sanksi keuangan lebih tinggi dari sanksi non keuangan sehingga sanksi non keuangan seharusnya tidak digunakan kecuali sanksi keuangan tidak dapat melakukan pencegahan dengan baik. Sanksi non keuangan baru dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana ketika sanksi keuangan tidak cukup untuk tugas tersebut.
Menimbang, bahwa namun demikian dalam tataran implementasinya terdapat persoalan dimana pidana denda dalam Undang-Undang bidang lingkungan hidup dibayarkan kepada negara tanpa ada kepastian atau jaminan penggunaan denda yang dibayarkan oleh pelaku tindak pidana digunakan kembali untuk konservasi lingkungan hidup atau tidak. Salah satu instrument yang terkait hal tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup namun tidak secara khusus mengatur mengenai dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta pemulihan lingkungan hidup yang berasal dari pidana denda yang dibayarkan oleh terpidana. Oleh karena itu, permasalahan ini juga harus diatasi dalam pembaruan hukum lingkungan ke depannya. Tentunya, pidana denda dari tindak pidana lingkungan akan lebih bermanfaat apabila tidak masuk ke kas negara dan dialokasikan untuk melakukan pemulihan lingkungan yang bisa dijalankan pemerintah ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, seharusnya memang terdapat instrument atau klausul yang dapat menjamin penggunaan denda untuk membiayai konservasi lingkungan hidup. Salah satu langkah nyata yang bisa diambil adalah melalui Putusan Hakim sebagai bentuk dari adagium hukum ius curia novit atau iura novit curia, yang bermakna bahwa hakim dianggap tahu hukum (de rechtbank kent recht atau the court knows the law) yang secara makna berarti Pengadilan bertanggung jawab untuk menentukan hukum yang berlaku, bahkan secara ex officio memiliki kewenangan hukum untuk memberikan pertimbangan yang tidak terbatas pada argumen hukum yang diajukan oleh para pihak. Pengadilan dapat menetapkan teori hukum yang berlaku meskipun hal itu belum diajukan oleh para pihak yang berperkara, hal tersebut dikenal pula dengan istilah Judicial activism ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat dalam fakta-fakta hukum yang terungkap baik dalam persidangan maupun pada saat Majelis Hakim melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (gerechtelijke plaatsopneming) maka untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan pemulihan lingkungan hidup utamanya di sekitar tempat kejadian perkara maka harus ditetapkan semacam syarat khusus yang harus dilakukan oleh perusahaan melalui Terdakwa untuk membiayai atau membayar biaya pemulihan lingkungan hidup sekitar perusahaan sebagai penegasan tanggungjawab perusahaan melalui Terdakwa selain syarat umum dalam penjatuhan pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a juncto huruf c ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa hal tersebut diatas juga dikenal dalam lingkup hukum lingkungan hidup sebagai azas Pencemar Membayar atau polluter pays principle yaitu secara sederhana, pengertiannya dapat diartikan bahwa setiap pelaku kegiatan atau pelaku usaha yang menimbulkan pencemaran, maka harus membayarkan biaya atas dampak pencemaran yang ditimbulkannya . Bahwa dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sendiri telah diatur tentang Pidana Tambahan dalam Pasal 119 UU PPLH yang selengkapnya meliputi: a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana b. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan c. Perbaikan akibat tindak pidana d. Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau e. Penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 tahun ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo, telah dijatuhkan pidana penjara yang telah diakumulasikan dengan pidana denda maka mekanisme syarat khusus membayar kerugian yang dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ayat (1) KUHP jelas tidak dapat diterapkan begitu saja. Demikian pula bahwa dalam perkara ini penempatan Direktur perusahaan sebagai Terdakwa adalah untuk dan bertanggungjawab atas nama perusahaan atau mewakili perusahaannya sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam perkara a quo cukup alasan hukumnya untuk menjatuhkan pula pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana dalam bentuk penggantian kerugian sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 119 huruf c UU PPLH dan juga tindakan lainnya yang menurut hemat Majelis Hakim maksud dan tujuannya senada dengan penggantian kerugian atas tindak pidana yang dilakukan perusahaan melalui terdakwa yang dikaitkan dengan prinsip Pencemar Membayar diatas dengan ketentuan pelaksanaannya dibawah pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, yang besarnya biaya perbaikan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Sample Kode SIPP I di Lokasi Kolam Inlet dengan Koordinat N: 01o 15’09,9”E: 101o 9’19,6” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah;
Sample Kode SIPP 2 di Lokasi Kolam IPAL nomor 4 dengan Koordinat N: 01o 15’11,7”E: 101o 09’19,6” dan Koordinat N: 01o 15’11,4”E: 101o 09’23,2” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah;
Sample Kode SIPP 3 di Lokasi Kolam IPAL nomor 7 dengan Koordinat N: 01o 15’07,4”E: 101o 09’21,2” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah;
Sample Kode SIPP 4 di Lokasi Kolam IPAL nomor 11 dengan Koordinat N: 1o 15’06,2”E: 101o 09’18,8” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah;
Sample Kode SIPP 5 di Lokasi Kolam Cucian dengan Koordinat N: 01o 15’00,9”E: 101o 09’16,8” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Sungai;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Diesel Generator Set 1 Brand: JENSONN, Model: J5G550D S/N: 2714118, Prime power: 500 KVA 400 KW, Standby Rating: 550 KVA 440 KW, Voltage: 400 V Phase: 3 Wire: 4, Frequenqy: 50 Hz, Prime Phas Current 721A PF: 0.8, Speed: 1500 RPM Date: 5/2017;
1 (satu) unit Generator Set 2 Model J5G550D S/N 2714026, Prime Rating 500 KVA 400 KW, Standby Rating 550 KVA 440 KW, 400 V 3 PH 4 W 50 HZ 1500 RPM, Prime Phase Current 721 A 0,8 PF, Date 3/2017;
(satu) buah Stamford AC Generators Serial Number: X161372713, Frame/Core: P1734E2, Base, Rating kVA: 1845.0 (BR), Base Rating kW:1476.0, Amperes BR: 2803.3, Frequency: 50 Hertz, RPM: 1500, Voltage: 380, Phase: 3, PF: 0.80, Duty: Continuous (S 1), Excitation Voltage: 63.0, Excitation Current: 3.6, Insulation Class: Class H, Ambient Temperature: 40 oC, Temperature Rise: 125 K, Thermal Classification: 180(H), Enclosure: IP23, Stator Winding: 312, Stator Connection: STAR;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 334/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Berita Acara Monitoring Pelaksanaan Dokumen UKL-UPL PT Sawit Inti Prima Perkasa (Penggugat) tanggal 28 September 2017;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Teguran Tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis kepada penggugat Nomor 660/DLH-TPKLH/2018/35 tanggal 06 Maret 2018;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Berita Acara Pengawasan Penataan Pelaksanaan Dokumen RKL-RPL PT Sawit Inti Prima Perkasa Industry Kecamatan Mandau (Penggugat) tanggal 29 November 2018;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis Nomor 660.3/DLH-TPKLH/SA-PP/I/2019/01 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah PT Sawit Inti Prima Perkasa yang beralamat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Serah Terima Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT Sawit Inti Prima Perkasa yang beralamat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Surat Penggugat Nomor 025/SP-PTSIPP/IV/2019 tanggal 8 April 2019 hal permohonan perubahan dokumen UKL-UPL;
1 (satu) Salinan sesuai aslinya dokumen Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis Nomor 660/DLH-TL/2019/645 tanggal 13 Juni 2019 perihal Tanggapan Terhadap Permohonan Arahan Perubahan Izin Lingkungan PT SIPP;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor 490/PPLHK/2260 tanggal 04 Agustus 2020 Perihal Pengelolaan Pengaduan Masyarakat;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Berita Acara Verifikasi Pengaduan Masyarakat Terhadap Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup tanggal 19 Agustus 2020;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Penggugat tanggal 19 Oktober 2020 dengan Komisi II DPRD Kab. Bengkalis dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Berita Acara Pengawasan Dalam Rangka Verifikasi Pengaduan dan Pengawasan Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 8 Februari 2021 yang dilaksanakan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera Nomor S.909/BPPHLHKS/TU/KUM/3/2021 tanggal 18 Maret 2021 Perihal Penaganan Pengaduan;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi administratiff Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis Nomor 660.3/DLH-TPKLH/2021/VI/486 tanggal 29 Jun 2021 Hal Pemanggilan;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat dari Penggugat yang ditandatangani oleh Agus Nugroho selaku General Manager tanggal 30 Juni 2021 hal penundaan pertemuan;
1 9satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Keberatan Penggugat melalui Kantor Hukum Nusantara selaku kuasa Hukum Penggugat tanggal 14 September 2021;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Tanda Terima dan Surat Pernyataan Pembayaran Denda Sanksi Administratif sebesar Rp101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) tanggal 4 Oktober 2021;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembayaran sanksi administratif yang dibayarkan Penggugat tanggal 8 Oktober 2021;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor B/1002/V/2021/Ditreskrimsus tanggal 25 Mei 2021 Perihal Permohonan Bantuan Ahli kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor B/1702/IX/2021/Ditreskrimsus tanggal 7 September 2021 Perihal Permohonan Bantuan Ahli kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Laporan dari Perangkat Daerah di Kab. Bengkalis terkait Penggugat tidak memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undnagan dibidang perizinan berusaha, perkebunan;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Pernyataan Sikap Warga RT 003, RT 005/RW 010 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau, Kab. Bengkalis terhadap SK: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Lembaga Adat Melayu Riau Nomor B-778/LAMR/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 perihal sokongan penuh;
Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Akta Notaris Nomor 11 tanggal 27 Agustus 2012 “Pendirian Perseroan Terbatas PT Sawit Inti Prima Perkasa”, antara Nyonya Dra. Felisian Wenny Liestary, MBA dan Tuang Fitriadi Pohan dan Cs, yang dibuat oleh Notaris Lindawani Girsang, S.H., SpN;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Akta Notaris Nomor 26 tanggal 26 Mei 2016 “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT Sawit Inti Prima Perkasa” berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang yang dibuat oleh Notaris Gongga Marpaung, S.H;
1 (satu) berkas Foto Copy Akta Notaris Mauliddin Shati, S.H. “Berita-Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sawit Inti Prima Perkasa” Nomor 49 Tanggal 12 November 2020;
1 (satu) berkas Foto Copy Akta Notaris Mauliddin Shati, S.H. “Berita-Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sawit Inti Prima Perkasa” Nomor 26 Tanggal 12 April 2021;
1 (satu) berkas Foto Copy Surat Permohonan Rekening Koran,Laporan Pembukuan dan Keuangan PT Sawit Inti Prima Perkasa dari Awal s/d 30 September 2020, tanggal 02 Oktober 2020;
1 (satu) berkas Foto Copy Surat Permintaan Penyelenggaraan RUPS, tanggal 26 Oktober 2020;
1 (satu) berkas Salinan Surat Pernyataan sebagai General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa atas nama Agus Nugroho tanggal 3 September 2020;
1 (satu) berkas Salinan Surat Keputusan Nomor 02/Dir/PT-SIPP/IX/SIPP/2020 tanggal 2 September 2020 perihal Pengangkatan General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Certificate Of Analysis with Guideline Comparison Nomor: PB2200241 tanggal 22 Februari 2022 yang diterbitkan oleh PT ALS Indonesia;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Quality Control Report Nomor: PB2200241 tanggal 22 Februari 2022 yang diterbitkan oleh PT ALS Indonesia;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan atau kegiatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam menjalankan kegiatan usaha yang ramah lingkungan sehingga menyebabkan kerusakan fungsi lingkungan hidup;
Perbuatan terdakwa dalam membuang limbah ke media lingkungan mengakibatkan timbulnya kerugian materiel bagi lingkungan sekitar ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Erick Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun Dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim oleh karena Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 2 (dua) Tahun;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan sebagai berikut :
Membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar perusahaan (PT Sawit Inti Prima Perkasa) yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan a quo akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan ;
Memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun ;
Memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik, sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya perusahaan pada laboratorium rujukan ;
Pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sample Kode SIPP I di Lokasi Kolam Inlet dengan Koordinat N: 01o 15’09,9”E: 101o 9’19,6” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah;
Sample Kode SIPP 2 di Lokasi Kolam IPAL nomor 4 dengan Koordinat N: 01o 15’11,7”E: 101o 09’19,6” dan Koordinat N: 01o 15’11,4”E: 101o 09’23,2” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah;
Sample Kode SIPP 3 di Lokasi Kolam IPAL nomor 7 dengan Koordinat N: 01o 15’07,4”E: 101o 09’21,2” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah;
Sample Kode SIPP 4 di Lokasi Kolam IPAL nomor 11 dengan Koordinat N: 1o 15’06,2”E: 101o 09’18,8” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Limbah;
Sample Kode SIPP 5 di Lokasi Kolam Cucian dengan Koordinat N: 01o 15’00,9”E: 101o 09’16,8” sebanyak 5 (lima) botol dengan keterangan Air Sungai;
(Dirampas untuk dimusnahkan);
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 334/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Berita Acara Monitoring Pelaksanaan Dokumen UKL-UPL PT Sawit Inti Prima Perkasa (Penggugat) tanggal 28 September 2017;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Teguran Tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis kepada penggugat Nomor 660/DLH-TPKLH/2018/35 tanggal 06 Maret 2018;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Berita Acara Pengawasan Penataan Pelaksanaan Dokumen RKL-RPL PT Sawit Inti Prima Perkasa Industry Kecamatan Mandau (Penggugat) tanggal 29 November 2018;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis Nomor 660.3/DLH-TPKLH/SA-PP/I/2019/01 tanggal 2 Januari 2019 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah PT Sawit Inti Prima Perkasa yang beralamat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Serah Terima Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT Sawit Inti Prima Perkasa yang beralamat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Surat Penggugat Nomor 025/SP-PTSIPP/IV/2019 tanggal 8 April 2019 hal permohonan perubahan dokumen UKL-UPL;
1 (satu) Salinan sesuai aslinya dokumen Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis Nomor 660/DLH-TL/2019/645 tanggal 13 Juni 2019 perihal Tanggapan Terhadap Permohonan Arahan Perubahan Izin Lingkungan PT SIPP;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor 490/PPLHK/2260 tanggal 04 Agustus 2020 Perihal Pengelolaan Pengaduan Masyarakat;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Berita Acara Verifikasi Pengaduan Masyarakat Terhadap Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup tanggal 19 Agustus 2020;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Penggugat tanggal 19 Oktober 2020 dengan Komisi II DPRD Kab. Bengkalis dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Berita Acara Pengawasan Dalam Rangka Verifikasi Pengaduan dan Pengawasan Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 8 Februari 2021 yang dilaksanakan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera Nomor S.909/BPPHLHKS/TU/KUM/3/2021 tanggal 18 Maret 2021 Perihal Penaganan Pengaduan;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi administratiff Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis Nomor 660.3/DLH-TPKLH/2021/VI/486 tanggal 29 Jun 2021 Hal Pemanggilan;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat dari Penggugat yang ditandatangani oleh Agus Nugroho selaku General Manager tanggal 30 Juni 2021 hal penundaan pertemuan;
1 9satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Keberatan Penggugat melalui Kantor Hukum Nusantara selaku kuasa Hukum Penggugat tanggal 14 September 2021;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Tanda Terima dan Surat Pernyataan Pembayaran Denda Sanksi Administratif sebesar Rp101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) tanggal 4 Oktober 2021;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembayaran sanksi administratif yang dibayarkan Penggugat tanggal 8 Oktober 2021;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor B/1002/V/2021/Ditreskrimsus tanggal 25 Mei 2021 Perihal Permohonan Bantuan Ahli kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor B/1702/IX/2021/Ditreskrimsus tanggal 7 September 2021 Perihal Permohonan Bantuan Ahli kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Laporan dari Perangkat Daerah di Kab. Bengkalis terkait Penggugat tidak memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undnagan dibidang perizinan berusaha, perkebunan;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Pernyataan Sikap Warga RT 003, RT 005/RW 010 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau, Kab. Bengkalis terhadap SK: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021;
1 (satu) berkas Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Surat Lembaga Adat Melayu Riau Nomor B-778/LAMR/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 perihal sokongan penuh;
Salinan sesuai dengan aslinya dokumen Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Akta Notaris Nomor 11 tanggal 27 Agustus 2012 “Pendirian Perseroan Terbatas PT Sawit Inti Prima Perkasa”, antara Nyonya Dra. Felisian Wenny Liestary, MBA dan Tuang Fitriadi Pohan dan Cs, yang dibuat oleh Notaris Lindawani Girsang, S.H., SpN;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Akta Notaris Nomor 26 tanggal 26 Mei 2016 “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT Sawit Inti Prima Perkasa” berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang yang dibuat oleh Notaris Gongga Marpaung, S.H;
1 (satu) berkas Foto Copy Akta Notaris Mauliddin Shati, S.H. “Berita-Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sawit Inti Prima Perkasa” Nomor 49 Tanggal 12 November 2020;
1 (satu) berkas Foto Copy Akta Notaris Mauliddin Shati, S.H. “Berita-Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sawit Inti Prima Perkasa” Nomor 26 Tanggal 12 April 2021;
1 (satu) berkas Foto Copy Surat Permohonan Rekening Koran,Laporan Pembukuan dan Keuangan PT Sawit Inti Prima Perkasa dari Awal s/d 30 September 2020, tanggal 02 Oktober 2020;
1 (satu) berkas Foto Copy Surat Permintaan Penyelenggaraan RUPS, tanggal 26 Oktober 2020;
1 (satu) berkas Salinan Surat Pernyataan sebagai General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa atas nama Agus Nugroho tanggal 3 September 2020;
1 (satu) berkas Salinan Surat Keputusan Nomor 02/Dir/PT-SIPP/IX/SIPP/2020 tanggal 2 September 2020 perihal Pengangkatan General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Certificate Of Analysis with Guideline Comparison Nomor: PB2200241 tanggal 22 Februari 2022 yang diterbitkan oleh PT ALS Indonesia;
1 (satu) berkas Salinan sesuai aslinya dokumen Quality Control Report Nomor: PB2200241 tanggal 22 Februari 2022 yang diterbitkan oleh PT ALS Indonesia;
(Tetap terlampir didalam berkas perkara);
1 (satu) unit Diesel Generator Set 1 Brand: JENSONN, Model: J5G550D S/N: 2714118, Prime power: 500 KVA 400 KW, Standby Rating: 550 KVA 440 KW, Voltage: 400 V Phase: 3 Wire: 4, Frequenqy: 50 Hz, Prime Phas Current 721A PF: 0.8, Speed: 1500 RPM Date: 5/2017;
1 (satu) unit Generator Set 2 Model J5G550D S/N 2714026, Prime Rating 500 KVA 400 KW, Standby Rating 550 KVA 440 KW, 400 V 3 PH 4 W 50 HZ 1500 RPM, Prime Phase Current 721 A 0,8 PF, Date 3/2017;
(satu) buah Stamford AC Generators Serial Number: X161372713, Frame/Core: P1734E2, Base, Rating kVA: 1845.0 (BR), Base Rating kW:1476.0, Amperes BR: 2803.3, Frequency: 50 Hertz, RPM: 1500, Voltage: 380, Phase: 3, PF: 0.80, Duty: Continuous (S 1), Excitation Voltage: 63.0, Excitation Current: 3.6, Insulation Class: Class H, Ambient Temperature: 40 oC, Temperature Rise: 125 K, Thermal Classification: 180(H), Enclosure: IP23, Stator Winding: 312, Stator Connection: STAR;
(Dirampas untuk negara);
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 oleh kami, Bayu Soho Rahardjo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ulwan Maluf, S.H., Ignas Ridlo Anarki, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 oleh Bayu Soho Rahardjo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ulwan Maluf, S.H., dan Belinda Rosa Alexandra, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Tagor Payungan S.H., M.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh Muhammad Juriko Wibisono, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ulwan Maluf, S.H. Bayu Soho Rahardjo, S.H.
Belinda Rosa Alexandra, S.H.
Panitera Pengganti,
Tagor Payungan, S.H., M.H.