34/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 34/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Penuntut Umum : P. Jefri Leo Candra, S.H. Terbanding/Terdakwa : ARIO PRAMADHI
kutan; MENGADILI : Menerima permintaan-permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakaw dan Penuntut Umum tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 03 Juli 2023 Nomor 12/Pid.Sus.TPK/ 2023/PN.Jkt.Pst. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 34/PID.SUS-TPK/2023/PT.DKI
Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili perkara–perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara:
Nama Lengkap : Ario Pramadhi
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal Lahir : 52 tahun / 25 November 1970 Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat/Tempat Tinggal : Casamora Cilandak Residence C27 Jakarta Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Mantan Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo Terdakwa telah ditahan di Rutan dengan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
- Penyidik, Sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan tanggal 28 Desember 2022;
- Penuntut Umum Sejak tanggal 4 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Januari 2023;
- Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan tanggal 3 Februari 2023;
- Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Februari 2023 sampai dengan tanggal 5 Maret 2023
- Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, sejak tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan tanggal 9 Maret 2023;
Halaman 1 dari 14 halaman Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PT.DKI
- Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 10 Maret 2023 sampai dengan tanggal 8 Mei 2023;
- Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak 9 Mei 2023 sampai dengan tanggal 7 Juni 2023, dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri;
- Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 8 Juni 2023 sampai dengan tanggal 7 Juli 2023;
- Penetapan Perintah Penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 4 Juli 2023 No. 129/Pen.Pid/TPK/2023/PT.DKI. sejak tanggal 4 Juli 2023 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri;
- Penetapan Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 24 Juli 2023 No.148/Pen.Pid/TPK/2023/PT.DKI sejak tanggal 3 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2023 Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri;
- Penetapan Perpanjangan Penahanan yang pertama selama 30 (tiga puluh) hari dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023
Terdakwa Ario Pramadhi dalam perkara ini didampingi oleh Advokat dan Advokat magang yaitu Posma Sabam Manahan, SH, MA dan Timotius Benjamin Ebenezer dari Kantor Advokat POSMA RAJAGUKGUK & PARTNERS beralamat di Jl Meruya Ilir No. 20 A Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/PSP- AP/SK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah Register Nomor 445 tanggal 06 Juli 2023; Halaman 2 dari 14 halaman Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PT.DKI Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut:
Membaca:
- Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 34/PID.TPK/2023/PT DKI, tanggal 29 Agustus 2023, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ditingkat banding;
- Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor: 34/PID.TPK/2023/PT DKI, tanggal 29 Agustus 2023, untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara ditingkat banding;
- Berkas perkara dan surat-surat lainnya dalam berkas perkara berikut salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 03 Juli 2023 dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kemuka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Penuntut Umum dan didakwa berasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR:
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Halaman 3 dari 14 halaman Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PT.DKI
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ario Pramadhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ario Pramadhi berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan.
- Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Seluruh Barang Bukti dalam Berkas Perkara Pembangunan Menara Telekomunikasi (Menatel) an. Ario Pramadhi Nomor: BP/BP.4/V/2022/TIPIDKOR.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Christman Desanto,HS.
- Seluruh Barang Bukti dalam Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/jasa Pembangunan Infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) an. Ario Halaman 4 dari 14 halaman Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PT.DKI Pramadhi Nomor: B.10/3/V/2022/TIPIDKOR.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Christman Desanto,HS.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Perbuatan Terdakwa Ario Pramadhi bukanlah merupakan Tindak Pidana Korupsi melainkan Perbuatan Hukum Keperdataan murni atau setidak-tidaknya Tindak Pidana Biasa;
- Terkait dengan Status Hukum Pinjaman PT Jakarta Insfrastruktur Propertindo yang merupakan anak Perusahaan PT Jakarta Propertindo (BUMD) dalam Proyek Pembangunan Menatel tahun 2015 sampai dengan 2018 dan Pengadaan barang dan Jasa GPON tahun 2017 sampai 2018 dari PT Jakarta Propertindo (BUMD), menurut pendapat ahli serta berdasarkan hukum yang berlaku bukan merupakan keuangan Negara, sehingga jikapun terjadi kecurangan atau perbuatan melawan hukum atas penggunaan pinjaman a quo, sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan BPK RI terhadap Proyek Menatel tahun 2015 sampai 2018 Nomor: 29/LHP/XXI/09/2022 tanggal 29 September sebesar Rp240.873.945.116,00 (dua ratus empat puluh miliyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus enam belas rupiah) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan BPK RI terhadap Proyek Pengadaan Barang dan Jasa GPON tahun 2017 dan 2018 disimpulkan terjadi Kerugian Keuangan
Halaman 5 dari 14 halaman Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PT.DKI
Negara sebesar Rp71.505.725.997,00 (tujuh puluh satu milliyar lima ratus lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) adalah tidak berdasar hukum dan tidak sah oleh karena Status Keuangan PT JIP bukanlah Keuangan Negara, oleh karena sesuai Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 angka 1 UU jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 Mahkamah Agung Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan BPK hanya berhak melakukan perusahaan dan penghitungan Kerugian Negara atas Keuangan Negara;
- Keterlibatan Terdakwa Ario Pramadhi dalam perbuatan yang dilakukan saksi Christman Desanto, HS, sesuai dengan fakta persidangan dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata dan pidana biasa sekira terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau wan prestasi ataupun tindak pidana biasa seperti penipuan, penggelapan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHPerdata, meskipun nyata-nyata terbukti persidangan sebagai pertimbangan yang meringankan dalam Surat Tuntutan JPU dinyatakan Terdakwa Ario Pramadhi tidak menikmatinya;
- Tidak terdapat suatu kerugian keuangan Negara dalam perkara aquo, maka unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 pun tidak terbukti;
Selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ario Pramadhi;
- Menyatakan Terdakwa Ario Pramadhi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan karenanya harus bebas dari segala dakwaan (vrijspraak)
Halaman 6 dari 14 halaman Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PT.DKI atau setidak-tidaknya Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata karenanya harus lepas dari segala Tuntutan (onslag alle van rechtvervolging);
- Memerintahkan agar Terdakwa Ario Pramadhi untuk segera dibebaskan dari tahanan;
- Mengembalikan merehabilitasi serta mengembalikan harkat martabat Terdakwa sebagaimana sediakala;
- Membebankan Negara untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 03 Juli 2023 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ario Pramadhi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000;- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa;
- Seluruh Barang Bukti dalam Berkas Perkara Pembangunan Menara Telekomunikasi (Menatel) an. Ario Pramadhi Nomor: BP/BP.4/V/2022/TIPIDKOR.
Halaman 7 dari 14 halaman Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PT.DKI
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Christman Desanto,HS.
- Seluruh Barang Bukti dalam Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/jasa Pembangunan Infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) an. Ario Pramadhi Nomor: B.10/3/V/2022/TIPIDKOR.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Christman Desanto, HS.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 03 Juli 2023 tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan permintaan banding pada tanggal 04 Juli 2023 dan Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 04 Juli 2023, sebagaimana Akta Permintaan Banding masing-masing Nomor 27/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN. Jkt.Pst yang dibuat dan ditandatangani Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa tentang adanya permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 07 Juli 2023 dan tentang adanya permintaan banding dari Penuntut Umum telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 06 Juli 2023, sebagaimana Akta Pemberitahuan Banding masing-masing yang di buat dan ditandatangani Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah menyerahkan memori banding tanpa tanggal 07 Agustus 2023 yang diterima di Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari itu juga tanggal 07 Agustus 2023 demikian pula Penuntut Umum telah meyerahkan memori banding tertanggal 17 Juli 2023 dan salinan memori Halaman 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PT.DKI banding tersebut telah diberitahukan serta diserahkan kepada dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 26 Juli 2023;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menanggapi memori dari Penuntut Umum dalam kontra memori banding tertanggal 07 Agustus 2023;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan kepada Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas berkara (inzage) di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana relaas mempelajari berkas berkara (inzage) tertanggal Agustus 2023;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan tingkat banding oleh Majelis Hakim Tingkat Banding setelah diteliti dan mencermati tenggang waktu antara saat putusan perkara a quo diucapkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam persidangan yang terbuka untuk umum tanggal 03 Juli 2023 dan waktu ketika Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permintaan banding pada tanggal 04 Juli 2023 serta dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 04 Juli 2023 dan mencermati pula segala formalitas mengenai upaya hukum banding yang diatur pasal 233 sampai dengan Pasal 243 KUHAP (undang-undang No. 8 Tahun 1981) maka permintaan banding dari Penasihat HUkum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karenanya dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding setelah mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara pemeriksaan pendahuluan, berita acara pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, alat bukti baik bukti surat maupun keterangan saksi- saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti lainnya yang terungkap dipersidangan, turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Halaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PT.DKI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 03 Juli 2023 Nomor 12/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Jkt.Pst, dan Memori Banding Penuntut Umum, Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa, Kontra Memori Penasehat Hukum Terdakwa serta surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding setelah memperhatikan fakta hukum yang mendasari alasan-alasan dan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa Ario Pramadhi. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secar a bersama-sama sebagaimana di dalam dakwaan Primair, berpendapat bah wa seluruh unsur dari rumusan tindak pidana yang didakwakan tersebut tela h dipertimbangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan memori banding yang pada pokoknya mohon Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan:
- Menyatakan perkara ini bukan perkara tindak pidana korupsi;
- Bahwa karena tindak pidana awal tidak terbukti, maka dakwaan TPPU juga tidak terbukti;
- Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuman;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya mohon Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa dengan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa seluruh isi dari memori banding daan Kontra memori banding Penuntut Umum dan memori banding Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Halaman 10 dari 14 halaman Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PT.DKI
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa setelah membaca, mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Persidangan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Juli 2023, Memori banding dan kontra memori banding dari para pihak, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang didasarkan kepada keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, dihubungkan dengan unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang Menyatakan Terdakwa Ario Pramadhi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Dakwaan Primair, Menyatakan Terdakwa Ario Pramadhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Pencucian uang” sebagaimana dakwaan Kumulatif Kedua dakwaan Primair Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan adalah sudah tepat dan telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, maka pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim tingkat banding dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo di tingkat banding;
Menimbang, bahwa keberatan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa sebagaimana termuat dalam memori bandingnya setelah dipelajari dan dicermati, tidak ada hal-hal yang baru dan kesemuanya telah Halaman 11 dari 14 halaman Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PT.DKI dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, serta hanya menyangkut masalah berat ringannya hukuman yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Juli 2023 harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah dalam perkara aquo, maka lamanya penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 242 KUHAP oleh Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penahanan secara sah, dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan atau menangguhkan dari tahanan, maka Terdakwa harus diperintahkan tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 03 Juli 2023 Nomor 12/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Jkt.Pst., harus diubah sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan pada peradilan tingkat pertama sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini, sedangkan amar putusan selain dan selebihnya tetap dikuatkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama ini telah ditahan dalam perkara ini, maka lamanya Terdakwa ditahan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang diputuskan kepada Terdakwa tersebut;
Halaman 12 dari 14 halaman Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PT.DKI Menimbang, bahwa oleh karena pada saat ini Terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkannya dari tahanan, maka kepada Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada didalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan; Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan-ketentuan dari segala peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI :
- Menerima permintaan-permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakaw dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 03 Juli 2023 Nomor 12/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Jkt.Pst.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023, oleh kami BINSAR PAMOPO PAKPAHAN, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis, TJOKORDA RAI SUAMBA,S.H., M.H.dan MARGARETA YULIE BARTIN SETYANINGSIH, S.H., M.M., Halaman 13 dari 14 halaman Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PT.DKI sebagai Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi, masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan AFRIENDA, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, serta dengan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis, TJOKORDA RAI SUAMBA, S.H., M.H BINSAR PAMOPO PAKPAHAN, S.H., M.H.
MARGARETA YULIE BARTIN SETYANINGSIH, S.H., M.M.
Panitera Pengganti, AFRIENDA, S.H., M.H.
Halaman 14 dari 14 halaman Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PT.DKI