158/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 158/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Rukan Avenue, Jakarta Garden City Blok F/8 No 136-137, Jln Cakung Cilincing
Also in 1 other case
MENGADILI : DALAM EKSEPSI Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang gugatan Kabur dan tidak Jelas (Obscuur Libel) ; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul sebesar Rp. 188.000,- (seratus delapan puluh delapan ribu Rupiah );
PUTUSAN
Nomor 158/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst.
Daftar Pihak
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
LUKMAN HAKIM, Laki-Laki, Pekerjaan Karyawan PT. Memiontec Indonesia, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 187111201173, yang beralamat di Jalan Agastya 4 Q2, No. 18, RT.003/RW.024, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, dan Selanjutnya di sebut sebagai PENGGUGAT; LAWAN:
PT. MEMIONTEC INDONESIA, yang diwakili oleh Erawati, selaku Direktur PT. Memiontec Indonesia, yang berkedudukan di Rukan Avenue, Jakarta Garden City, Blok F/8 No. 136-137, Jl. Cakung Cilincing, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Arista Hadi Tomo dan Henny Ndoemfoes, Para Pekerja pada perusahaan PT. Memiontec Indonesia yang masing masing dengan jabatan sebagai HR & Legal Manager Advokat dan HR, Operasional & IT Manager, pada PT. Memiontec Indonesia, yang berkedudukan di Rukan Avenue, Jakarta Garden City, Blok F/8 No. 136- 137, Jl. Cakung Cilincing, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juli 2023, dan Selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat dalam perkara ini;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah memeriksa bukti-bukti dari kedua belah pihak yang hadir di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 12 Juni 2023 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian perselisihan, dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Juni 2023 di bawah Register Nomor 158/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst, telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Adapun yang menjadi dasar dan duduk perkara diajukannya gugatan ini adalah: HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
- Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melakukan kesepakatan tertulis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No. 102/ MI / HR / PKWT / 8 / 2022 Pada Tanggal 22 Agustus 2022.
- Bahwa di dalam perjanjian tersebut disepakati antara lain:
- Jabatan yang dipegang oleh Tergugat adalah sebagai Direktur Proyek (Project Director)
- Upah/Gaji yang disepakati sebesar Rp 37.000.000 setiap bulan
- Perjanjian berakhir pada tanggal 5 September 2023 (kontrak kerja satu tahun)
- Bahwa Penggugat mulai bekerja pada tanggal 6 September 2022 KRONOLOGIS PERSELISIHAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
- Bahwa Berawal dari email yang Penggugat terima dari Proyek WWTP Jambi tanggal 28 Oktober 2022. Dalam surat tersebut dikemukakan keterlambatan progress pekerjaan Mechanical dan Electrical yang merupakan porsi pekerjaan Tergugat
- Bahwa Tanggal 9 November 2023 Penggugat mengirim email kepada Tergugat dengan lampiran draft balasan surat di atas untuk mendapat masukan
- Bahwa Tanggal 10 November Surat balasan yang Penggugat tanda tangani dikirim melalui email
- Bahwa Tergugat tidak puas dengan argumentasi yang Penggugat sampaikan didalam surat balasan tersebut,Tergugat menginginkan alasan keterlambatan pekerjaan Mechanical-Electrical adalah karena terlambatnya pekerjaan sipil.
- Keberatan Tergugat tidak ditanggapi dengan oleh Penggugat, dengan alasan:
- Surat yang Penggugat layangkan berdampak positif terhadap kinerja proyek, argumentasi keterlambatan dapat diterima semua pihak.
- Ini adalah masaalah schedule project dan itu jelas merupakan wilayah kerja Penggugat, yang dalam hal ini Tergugat telah mencampuri terlalu jauh.
- Argumen Tergugat yang menginginkan keterlambatan proyek adalah akibat keterlambatan pekerjaan sipil akan menimbulkan gesekan dan permasalahan baru pihak sesame JO ( Joint Operation)
- Draft surat sudah Penggugat kirimkan satu hari sebelumnya dan tidak ada tanggapan keberatan dari Tergugat.
- Penggugat bekerja untuk kebaikan perusahaan, bukan menuruti keinginan oknum tertentu yang tidak masuk akal
- Bahwa Rabu Tanggal 14 Desember Penggugat menemui Tergugat. Disana Tergugat menjelaskan bahwa kontrak kerja Penggugat akan diputus dengan alasan tidak adanya kecocokan. Dan Penggugat menyatakan bahwa ini adalah pemutusan kontrak kerja sepihak, oleh karenanya Penggugat meminta surat terminasi resmi dari Tergugat dan Penggugat memngingatkan mereka bahwa segala sesuatunya harus sesuai dengan Hukum yang berlaku di Indonesia
- Bahwa Tanggal 16 Desember Penggugat menerima surat pemberhentian melalui email dari Tergugat.
- Bahwa pada tanggal 17 Februari Penggugat mengirim surat balasan melalui email ke Tergugat dengan meminta ganti rugi sbb:
- Uang ganti rugi berupa sisa gaji sampai dengan akhir masa kontrak kerja, tanggal 6 September 2023. Sesuai dengan amanat dalam UU No. 13 tahun 2003, pasal 62. dengan rincian
- Sisa gaji bulan periode 14 Januari 2022 s/d 25 Januari 2023: 13/23 x Rp 37.000.000: Rp 20.910.000 yang belum dibayarkan
- Gaji Bulan Februari s/d Agustus 2023, yang masing-masing sebesar Rp 37.000.000, dengan jumlah sebesar: 7 x Rp 37.000,000: Rp 259.000.000
- Sisa gaji periode 25 Agustus s/d 6 September 2023 (akhir masa kontrak): 13/23 X Rp 37.000.000: RP 20,913.000 (dibulatkan)
- Pengembalian pemotongan gaji periode 25 November - 25 Desember 2022 yang secara se mena-mena dilakuan oleh Manajemen MIT, sebesar: Rp 4.182.608., karena tindakan ini bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 2a,2g
- Uang Kompensasi Selama masa kerja, sesuai amanat PP No. 35 Tahun
- Dengan perhitungan sebagai berikut: Masa kerja 6 September 2022 s/d 14 Januari 2023 adalah sebanyak 112 hari atau 3,7 bulan; Besar uang kompensasi adalah: (3,7/12) x Rp 37.000.000: Rp 11.408.000
- Uang Pesangon, Sesuai PP No. 35 thn 2021, pasal 40: sebesar satu bulan upah: Rp 37.000.000
- Ongkos pulang ke daerah asal, dalam hal ini Bandung sesuai UU No. 11 thn 2020 pasal 81 angka 12, sebesar: Rp. 300.000
- Bahwa surat balasan Penggugat diatas tidak ditanggapi oleh Tergugat
- Bahwa Tanggal 22 Febuari Penggugat Mengirimkan surat Pengaduan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur PROSES MEDIASI DI SUKU DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI JAKARTA TIMUR
- Bahwa Mediator Hubungan Industrial Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur telah dengan sungguh-sungguh mengupayakan pertemuan antara Penggugat dan Tergugat melalui surat panggilan resmi.
- Bahwa Mediator Hubungan Industrial Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Tergugat agar dapat menyelesaikan perkara ini melalui sidang mediasi, dengan mengundang Tergugat untuk hadir pada sidang mediasi yang ke empat.
- Bahwa selama proses mediasi dari tanggal 30 Maret s/d 5 Mei 2023 Tergugat hanya hadir satu kali yaitu pada sidang mediasi pertama
- Bahwa pada proses mediasi Penggugat dan Mediator telah berulangkali menghubungi Tergugat melalui telepon genggam agar menghadiri sidang mediasi namun tidak mendapat respon positif
- Bahwa hal tersebut menunjukan Tegugat tidak menghargai proses mediasi yang telah dengan sungguh - sungguh diprakarsai oleh Mediator Hubungan Industrial Suku Dianas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur
- Bahwa Penggugat telah dengan sungguh-sungguh menjalani proses mediasi dengan melakukan perjalanan dari Bandung ke Jakarta yang menempuh jarak lebih dari 300 km pada setiap sidang mediasi
- Bahwa Tergugat menyampaikan janji untuk melakukan pertemuan bipartit dengan Penggugat dalam rangka mencari solusi secara musyawarah mufakat akan tetapi tidak ada tindak lanjut dari Tergugat
- Bahwa Penggugat telah pula menyampaikan hal yang sama kepada Tergugat memalui pesan WA dan email
- Bahwa niat baik Penggugat untuk mencari penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak ditanggapi Tergugat.
- Bahwa Tergugat telah melakukan kebohongan dengan mengutarakan janji pertemuan bipartit antara Penggugat dan Tergugat yang tidak pernah dilaksanakan oleh Tergugat.
- Bahwa Tergugat telah melanggar perjanjian kerja pasal No. 102/ MI / HR / PKWT / 8 / 2022 pasal 16
- Bahwa Mediator Hubungan Industrial Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi telah mengeluarkan Surat Anjuran No.e-0359/KT 03.03 tertanggal 12 Mei 2023.
GUGATAN PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT
Bahwa berdasarkan argumentasi yang Penggugat uraikan diatas, Penggugat Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutuskan:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa Tergugat telah bertindak semena-mena dengan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak
- Menghukum Tergugat agar membayar ganti rugi kepada Penggugat:
- Sesuai Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur, Sebesar Rp 337.182.608
- Biaya transportasi dan akomodasi Penggugat selama proses mediasi, sebesar Rp. 10.000.000
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengganti semua biaya perkara.
Dengan mengucap Bismillahiromannirohim Penggugat memohon keadilan yang seadil-adilnya
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, sedangkan Tergugat hadir kuasanya Arista Hadi Tomo dan Henny Ndoemfoes, Para Pekerja pada perusahaan PT. Memiontec Indonesia yang masing masing dengan jabatan sebagai HR & Legal Manager Advokat dan HR, Operasional & IT Manager, pada PT. Memiontec Indonesia, berdasarkan dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juli 2023;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara akan tetapi upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa karena perdamaian tidak berhasil, maka kepada Tergugat diminta persetujuannya untuk melaksanakan persidangan secara elektronik atau online;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan elektronik atau online Penggugat tersebut pihak Tergugat menyatakan bersedia untuk melakukan persidangan secara elektronik, kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat tanggal 19 Juli 2023, dan atas pembacaan tersebut Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya atau isinya tetap di pertahankan;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikan Jawaban Pokok Perkara yang diwakili oleh Kuasanya secara online pada tanggal 26 Juli 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. GUGATAN PENGGUGAT KABUR (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL)
- Bahwa dalam dalil Gugatan Penggugat, Penggugat tidak menuangkan surat gugatan dalam struktur surat gugatan yang jelas dengan di sertai Kronoligis peristiwa yang jelas untuk menjadikan gugatan menjadi terang dan jelas sehingga penggunaan dasar hukum menjadi tepat, jadi telah jelas, terang dan nyata bahwa antara dalil Gugatan Penggugat yang satu dengan yang lainnya tidak berkesesuaian atau tidak konsisten dan Kabur atau tidak jelas;
- Bahwa jelas dan terang Gugatan Penggugat dalam perkara a quo telah tidak teliti dan lalai dalam menyusun formasi surat gugatan secara jelas dan tegas “een duidelijke en bepaalde conclusie” sebagaimana ternyata dalam Pasal 8 RV, sehingga dengan demikian jelas sekali karena posita/fundamentum petendi yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterima petitum tersebut. (Vide Yurisprudensi MARI No. 492 K/Sip/1970 tertanggal 16 Desember 1970).
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas, telah nyata, jelas dan terang dalam perkara a quo Gugatan Penggugat tidak konsisten dan bertentangan antara dalil yang satu dengan lainnya, selain itu antara posita dengan petitum juga tidak konsisten sehingga Gugatan menjadi Kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel), oleh karena itu sudah menjadi wajar dan sepantasnya apabila Tergugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, agar Gugatan Penggugat dinyatakan DITOLAK atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA (niet onvankelijke verklaard).
II. PETITUM PENGGUGAT TIDAK JELAS
- Bahwa Penggugat dalam Petitumnya meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk “menghukum Tergugat untuk membayar uang transport dan akomodasi selama mediasi sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk setiap kehadiran mediasi atas nama tergugat”. Petitum Penggugat ini tidak berkesesuaian dan tidak konsisten dengan Posita Gugatan Penggugat, sehingga menyebabkan petitum dalam Gugatan Penggugat menjadi tidak jelas;
- Bahwa keharusan posita (fundamentum petendi) harus konsisten dengan petitum tampak dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.67/K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang menegaskan: “Bahwa karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan (posita), maka permohonan kasasi diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan”.
Jadi kalaupun Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan yang nyata-nyatanya petitumnya tidak sesuai atau bertentangan dengan dalil-dalil gugatan, maka Mahkamah Agung RI akan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut;
- Pendirian yang demikian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 28/K/Sip/1973 tanggal 15 November 1975 sebagai berikut:
“karena rechtsfeiten diajukan bertentangan dengan petitum gugatan harus ditolak’’.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan Eksepsi di atas, maka oleh karena itu Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar berkenan MENOLAK Gugatan Penggugat atau setidak- tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankeliike Verklaard).
I. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dan dimaksud dalam Surat Gugatannya, sebab dalil-dalil tersebut adalah tidak benar, tanpa dasar serta sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dan sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat.
A. Tanggapan atas Alasan Gugatan
- Bahwa menanggapi dalil Gugatan Penggugat Angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10, Tergugat menyatakan sebagai berikut:
1.1. Bahwa Pengakhiran Hubungan Kerja yang Tergugat lakukan kepada Penggugat berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Kerja No.: 07/MIT/HR.PBK/12/2022 tertanggal 16 Desember 2022 sudah sangatlah tepat, karena Penggugat telah dipanggil dan diminta secara patut beberapa kali untuk memberikan laporan terkait dengan hasil kinerja yang penggugat lakukan namun tidak ada respon sama sekali dari Penggugat;
1.2. Bahwa berdasarkan kontrak kerja antara Penggugat dan Tergugat No. 102/MI/HR/PKWT/8/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 dalam pasal 17 menyatakan kesepakatan bahwa:
“Jika salah satu pihak ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kedua belah pihak harus memberikan pemberitahuan minimal 1 bulan kepada pihak yang lain dan kedua belah pihak wajib menyelesaikan hak dan kewajiban masing - masing.
Apabila hubungan kerja telah berakhir, maka hak-hak yang diterima selama menjadi Karyawan dinyatakan berakhir dan Pekerja wajib mengembalikan barang-barang inventaris Perusahaan yang diberikan kepada Pekerja yang merupakan Hak milik Perusahaan.”
1.3. Bahwa berdasarkan kesepakatan dalam point 1.2 diatas menyatakan bahwa dalam kesepakatan yang dituangkan di dalam kontrak maka
Perusahaan hanya berkewajiban untuk memberikan pemberitahuan minimal 1 bulan sebelumnya kepada Penggugat apabila Perusahaan akan mengakhiri hubungan kerja dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
1.4. Bahwa Tergugat telah berusaha untuk memanggil Penggugat berkali kali untuk melakukan klarifikasi hasil kinerja selama rentan waktu September sampai dengan Desember 2022 namun Tergugat sangat tidak kooperatif dan sangat tidak menghargai panggilan diskusi dengan Tergugat.
1.5. Bahwa selama rentan waktu yang disebutkan dalam point 1.4 penggugat sama sekali tidak menunjukkan laporan progress yang signifikan dan tidak sesuai target yang diberikan perusahaan bahkan penggugat sempat membuat keputusan sepihak yang menimbulkan kerugian materiil dimana keputusan tersebut diluar kewenangan dari Penggugat dan berakibat dengan terganggunya stabilitas Kerjasama dengan mitra Tergugat.
1.6. Bahwa tidak benar pernyataan Penggugat pada Angka 1 - 5 dalil Gugatannya, justru Penggugat sendirilah yang mengada-ada dan mencoba mengaburkan dan membiaskan fakta sebenarnya atau mencoba mempenggaruhi Majelis Hakim mengenai permasalahan sebenarnya, karena setelah Pemutusan Hubungan Kerja, Tergugat mendasarkan Pengakhiran Hubungan Kerja tersebut bukan hanya dari satu hal namun dari beberapa hal yang sudah dianggap merugikan Tergugat secara Materiil dan Tergugat sudah berusaha membuka ruang komunikasi namun Penggugat tidak kooperatif. Apakah Penggugat lupa atau pura-pura lupa atau mencoba mengaburkan fakta sebenarnya dan membiaskan Majelis Hakim tentang permasalahan sebenarnya???
1.7. Bahwa berkaitan dengan Point 1.6 diatas, Penggugat juga sering tidak melakukan absensi dan sering menghilang untuk beberapa jam dari Kantor tanpa keterangan dan tanpa ijin dari atasan.
1.8. Bahwa Penggugat juga sering tidak melaporkan hasil kunjungan kerja ke proyek sebagai bahan laporan kepada atasan sehingga Ketika terjadi hambatan di dalam proyek, Mitra Tergugat langsung Direct complain kepada atasan tergugat. Sebagai contoh bahwa Penggugat telah dihubungi oleh Mitra tergugat dari tanggal 14 bulan berjalan dan baru diberikan jawaban oleh Penggugat pada tanggal 28 bulan tersebut sehingga mitra Tergugat complain atas hal tersebut.
1.9. Bahwa menanggapi dalil Gugatan Penggugat Angka 8, Tergugat menyatakan, tuntutan pembayaran kompensasi yang dimintakan Penggugat dengan rincian yang terdapat dalam gugatannya adalah sangat tidak beralasan dan tidak mempunyai dasar hukum, sehingga permintaan pembayaran kompensasi tersebut haruslah DITOLAK untuk seluruhnya:
Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, dan kiranya hikmat dan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa senantiasa diberikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk memutus sesuai dengan nilai keadilan bagi seluruh pihak, terutama bagi Tergugat.
Maka dengan segala kerendahan hati, oleh karena Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak berdasarkan hukum, sudah sepatutnya apabila Gugatan Penggugat harus DITOLAK untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankeliike Verklaard).
Berdasarkan atas segala yang terurai dan dijelaskan di atas, maka bersama ini, Kami dengan segala kerendahan hati, mengajukan permohonan agar Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berkenan untuk mengambil putusan dengan amar sebagaimana berikut ini:
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
- Menyatakan Sah Demi Hukum Surat Pemberitahuan Pemberhentian Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Kerja No.: 07/MIT/HR.PBK/12/2022 tertanggal 16 Desember 2022.
- Menyatakan tidak ada kewajiban bagi Tergugat untuk membayar Kompensasi dan uang transport mediasi kepada Penggugat.
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Penggugat.
ATAU
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya berdasarkan hukum dan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo at Bono).
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan replik di persidangan secara online pada tanggal 02 Agustus 2023, yang menyatakan tetap pada gugatannya dan atas replik tersebut Tergugat mengajukan duplik yang juga secara online di persidangan pada tanggal 09 Agustus 2023, yang menyatakan tetap pada jawabannya;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya Putusan ini, selengkapnya mengenai perdebatan replik dan duplik tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara ini dan cukup dianggap telah termuat di dalam duduk perkaranya, untuk itu maka hal-hal yang termuat dalam berita acara persidangan selengkapnya dianggap tercantum dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pada persidangan yang telah ditentukan, di depan sidang Penggugat telah mengajukan Bukti Surat yang bermaterai cukup, dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sebagian cocok dan sebagian lainnya tidak ada aslinya lalu diberi tanda sebagai P – 1 s/d P – 20;
- Bukti P-1 : Kontrak kerja antara Penggugat dan Tergugat;
- Bukti P-2 : Surat PHK dari Tergugat;
- Bukti P-3 : Email Surat PHK dari Tergugat;
- Bukti P-4 : Surat Tanggapan PHK dari Penggugat;
- Bukti P-5 : Rangkuman Risalah Mediasi Disnaker Jaktim;
- Bukti P-6 : Risalah mediasi tanggal 30 Maret 2023, yang menunjukan Tergugat bersedia melakukan perundingan bi-partit;
- Bukti P-7 : Risalah Mediasi Disnaker Jakarta Timur;
- Bukti P-8 : WA dari Mediator meminta kehadiran Tergugat pada mediasi ke-2 tanggal 10 April 2022;
- Bukti P-9 : Surat Anjuran No. E-0359/KT.03.03;
- Bukti P-10 : Tanggapan Penggugat Terhadap Surat Anjuran (P9)
- Bukti P-11 : Email Penggugat kepada Tergugat mengingatkan tentang pembicaraan bi-partit;
- Bukti P-12 : WhatsAp Tergugat tentang janji melakukan pembicaraan bi-partit, setelah dikeluarkannya Surat Anjuran dari Disnaker Jakarta Timur;
- Bukti P-13 : WhatsAp Penggugat kepada Tergugat mengingatkan tentang Janji bi-partit Tergugat;
- Bukti P-14 : Email yang diterima oleh Penggugat perihal keterlambatan pekerjaan Proyek WWTP Jambi pada tanggal 28 Oktober 2022
- Bukti P-15 : Surat dari PT. Abipraya;
- Bukti P-16 : Email Penggugat kepada Tergugat (cq Irawati Tan) tanggal 9 November 2022, meminta tanggapan dari Draft Surat Balasan yang akan Penggugat kirim ke PT. Abipraya;
- Bukti P-17 : Email Penggugat kepada Wakil Project Manager Proyek WWTP Jambi agar surat balasan di layangkan, tanggal 10 November 2022;
- Bukti P-18 : Surat Balasan kepad PT. Abipraya;
- Bukti P-19 : WA antara Penggugat dan Tergugat (cq. Irawati Tan)
- Bukti P-20 : Email Penggugat kepada Tergugat (cq. Tay Kiat Seng & Irawati Tan) sebelum keberangkatan Penggugat, yang menguraikan agenda dan rencana kunjungan Penggugat ke Proyek-proyek;
Menimbang, bahwa Bukti-bukti P – 1 s/d P – 20 yang diajukan oleh Penggugat kesemuanya tidak di nazegelen oleh Penggugat, oleh karena itu Penggugat tidak berusaha meyakinkan Majelis Hakim akan kebenaran dalil-dalil gugatan maupun tuntutannya. Alat-alat bukti berdasarkan Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata yang berupa Alat bukti surat dalam perkara a quo yang menekankan pada aspek formil, kedudukan alat bukti surat dianggap lebih kuat dibanding alat bukti lainnya. Dan Sudikno Mertokusumo dalam bukunya mengartikan alat bukti surat (alat bukti tertulis) sebagai: “Segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah fikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian”, maka menurut Majelis Hakim Bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu berupa Bukti P-1 s/d P-20 karena kesemuanya tidak di nazegelen, Sehingga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa pada sidang berikutnya yaitu tanggal 23 Agustus 2023, Penggugat tidak mengajukan saksi-saksi fakta maupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, meski telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa demikian pula untuk meneguhkan dalil-dalil sangkalannya Tergugat telah mengajukan bukti surat yang bermaterai cukup dan setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sebagian cocok dan sebagian lainnya tidak ada aslinya lalu diberi tanda sebagai T – 1 s/d T – 5;
- Bukti T-1 : Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dengan Nomor 102/ Mi / Hr / Pkwt / 8 / 2022 Tertanggal 22 Agustus 2022.
- Bukti T-2 : Surat Pemberitahuan Berakhirnya Pkwt Dengan Nomor 07 / Mit / Hr. Pbk / 12 / 2022 Tertanggal 16 Desember 2022.
- Bukti T-3 : Surat Tertanggal 8 November 2022 Dari Lukman Hakim Kepada Pimpinan Project Team Jambi Dengan Subject Deviasi Negatif Progress Pekerjaan Wwtp B1 Jambi.
- Bukti T-4 : Absensi Penggugat Dalam Bulan November – Desember 2022;
- Bukti T-5 : Peraturan Perusahaan Pt. Memiontec Indonesia;
Daftar Saksi Tergugat
Menimbang, bahwa didepan sidang Tergugat melalui kuasanya telah mengajukan 1 (satu) orang saksi fakta, di sumpah menurut agama dan kepercayaanya dan menerangkan hal hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Omad Djumadi:
- Bahwa benar hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan dipekerjakan dalam Proyek WWTP Jambi sejak tanggal 28 Oktober 2022;
- Bahwa Tergugat telah memutuskan hubungan kerjanya dengan Penggugat tanpa adanya kesalahan;
- Bahwa saksi merupakan karyawan pada bagian tempat Penggugat bekerja;
- Bahwa Penggugat telah diputus Hubungan Kerjanya oleh Tergugat namun untuk detail saksi tidak mengetahui penyebab terjadinya Pengakhiran Hubungan Kerja Penggugat;
- Bahwa Penggugat tidak pernah memberikan instruksi langsung kepada saksi dalam kapasitasnya sebagai Bawahan Penggugat terkait dengan permasalahan – permasalahan di Proyek dimana saksi ditugaskan;
- Bahwa saksi selama bekerjasama dengan Penggugat (3 bulan) justru selalu menerima instruksi langsung dari Direktur PT. Memiontec Indonesia yang secara struktur posisinya ada diatas Penggugat;
- Bahwa saksi selama menhadapi permasalahan – permasalahan di proyek yang di handle oleh saksi tidak/ belum pernah sama sekali diberikan arahan maupun Solusi oleh Penggugat.
Menimbang, bahwa terhadap bukti yang diajukan Para Pihak tersebut di atas, Majelis Hakim telah mencocokkan dengan aslinya dan ternyata sebagian berkesesuaian dan sebagian tidak ada aslinya serta telah dibubuhi materai secukupnya, sehingga menurut ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai juncto
Pasal 1888 KUHPerdata, maka alat bukti surat tersebut telah mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis;
Menimbang, bahwa terhadap alat tulis surat yang berupa fotocopy yang tidak dapat ditunjukkan aslinya, akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan perkara a quo, maka bukti surat-surat tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian perkara ini (vide yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1498 K/Pdt/2006 tanggal 23 Januari 2008);
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan perkara ini selesai, dalam persidangan secara online, pada sidang berikutnya yaitu tanggal 20 September 2023, para pihak masing-masing baik Penggugat maupun Tergugat telah mengajukan kesimpulan secara online;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara yang ada relevansinya dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak baik Penggugat maupun Tergugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Bukti-bukti P – 1 s/d P – 20 yang diajukan oleh Penggugat kesemuanya tidak di nazegelen oleh Penggugat, oleh karena itu Penggugat tidak berusaha meyakinkan Majelis Hakim akan kebenaran dalil- dalil gugatan maupun tuntutannya. Alat-alat bukti tersebut berdasarkan Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata yang berupa Alat bukti surat dalam perkara a quo yang menekankan pada aspek formil, kedudukan alat bukti surat dianggap lebih kuat dibanding alat bukti lainnya. Dan sebagaimana Sudikno Mertokusumo dalam bukunya mengartikan alat bukti surat (alat bukti tertulis) sebagai: “Segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah fikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian”, maka menurut Majelis Hakim Bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu berupa Bukti P-1 s/d P- 20 karena kesemuanya tidak di nazegelen, Sehingga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa selain mengajukan bantahan dan perlawanan terhadap pokok perkara, Tergugat juga mengajukan Eksepsi, oleh karena itu
Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan dalam Eksepsi, sebelum mempertimbangkan dalam pokok perkaranya;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam Eksepsinya mohon agar Majelis Hakim menolak atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard) secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa di dalam jawaban Tergugat tertanggal 26 Juli 2023 telah mengemukakan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi tentang gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel), dengan alasan bahwa Gugatan yang disampaikan Penggugat tidak jelas, tanpa dasar hukum dan dalil-dalil yang disampaikan mengandung kontradiksi tidak saling mendukung antara Posita dengan Posita dan antara Posita dengan Petitum. Bahwa Penggugat jelas-jelas menggunakan dalil-dalil yang menimbulkan kontradiksi antara Posita dengan Petitum;
- Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang kabur (obcuur libel), dikarenakan di dalam gugatan Penggugat pada poin 1 dan poin 2 halaman 1, yang pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa, “...Penggugat adalah sebagai pekerja di tempat Tergugat yaitu di PT. Memiontec Indonesia sebagai Karyawan Tidak Tetap (PKWT) sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) No. 102/MI/HR/PKWT/8/2022, tertanggal 22 Agustus 2022, dengan Jabatan Direktur Proyek (Project Director) dan mendapatkan upah terakhir sebesar Rp. 37.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah)”. Oleh karenanya terdapat fakta hukum bahwasanya gugatan Penggugat tidak jelas (obsuur libel);
- Bahwa Penggugat telah menyatakan dalam Gugatannya tertanggal 12 Juni 2023, pada bagian awal halaman 1, Gugatan Penggugat tertulis: Penggugat hendak mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan demikian Penggugat menyampaikan Gugatan a quo sebagai Gugatan tentang PHK, tetapi pada point 8 halaman 3, Penggugat menyatakan meminta Uang ganti rugi berupa sisa gaji sampai dengan akhir masa kontrak kerja, tanggal 6 September 2023 sesuai dengan amanat dalam Pasal 62 UU No. 13 tahun 2003, Sisa gaji bulan periode 14 Januari 2022 s/d 25 Januari 2023 Rp 20.910.000; yang belum dibayarkan, Gaji Bulan Februari s/d Agustus 2023 sebesar Rp 259.000.000, dan Sisa gaji periode 25 Agustus s/d 6 September 2023 sebesar Rp. 20.913.000, serta minta biaya transportasi dan akomodasi Penggugat selama proses mediasi sebesar Rp. 10.000.000, yang seluruhnya menyatakan Perselisihan Hak;
- Bahwa Penggugat, pada halaman 1 Gugatan a quo menyebutkan: ”Penggugat dengan ini bermaksud mengajukan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PT. Memiontec Indonesia...”. Namun, dalam Petitum Gugatan halaman 5 angka 3 huruf (a), dan (b) merupakan Petitum terkait Perselisihan Hak, karena Penggugat meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat menghukum untuk membayar hak hak Penggugat ”... Penggugat meminta diberikannya uang ganti kerugian dan uang kompensasi yang keseluruhannya berjumlah Rp. 337.182.608,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Delapan Rupiah), dan Biaya transportasi dan akomodasi Penggugat selama
(sepuluh juta rupiah)
demikian patut dipertanyakan konsistensi Penggugat, Gugatan a quo apakah Gugatan Perselisihan Hak atau Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja? Karena adanya ketidak-konsistenan tersebut, telah menyebabkan Gugatan menjadi Tidak Jelas dan Kabur (obscuur libel);
- Bahwa Gugatan Penggugat sangat tidak jelas dan membingungkan, karena antara Posita dengan Petitum tidak ada kesesuaian, serta dalam Surat Gugatan tidak menerangkan dengan jelas peristiwa hukum dan tanpa didasari fakta fakta hukum yang sebenarnya, sehingga Gugatan Penggugat ”Tidak Jelas” dan ”Kabur” (obscuur libel), dengan demikian Gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Bahwa dasar Gugatan Penggugat tidak jelas, tumpang tindih dan kabur (Obscuur Libel) serta disusun tidak sempurna, dikarenakan Penggugat didalam Gugatannya sama sekali tidak menerangkan dengan jelas bahkan mencampur-adukkan dasar-dasar Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial antara Perselisihan Hak dengan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan karenanya menjadi kabur apakah Gugatan Penggugat didasarkan oleh Perselisihan Hak dan/atau apakah Gugatan didasari oleh Perselisihan PHK?. Kemudian dengan tidak disebutkan secara jelas objek gugatannya, yang mana perihal gugatan tentang Pemutusan Hubungan Kerja namun diikuti gugatan mengenai adanya perselisihan Hak mengenai upah, Gugatan yang disampaikan Penggugat kabur dan tidak jelas dan tidak saling mendukung serta saling bertentangan antara Posita dengan Posita dan antara Posita dengan Petitum. Bahwa Penggugat Jelas-jelas menggunakan dalil-dalil yang menimbulkan kontradiksi antara Posita dengan Petitum;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, maka Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut: tentang Gugatan Penggugat Kabur dan tidak Jelas (Obscuur Libel);
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, di dalam Repliknya Penggugat menanggapinya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang kabur (obsuur libel) adalah tidak benar, dikarenakan di dalam gugatan penggugat pada poin 1, poin 2 halaman 1 adalah benar karyawan PT. Memiontec Indonesia sejak tanggal 6 September 2022 sampai dengan 5 September 2023 berdasarkan Perjanjian Kerja No. 102/MI/HR/PKWT/8/2022 Pada Tanggal 22 Agustus 2022, dengan Jabatan Direktur Proyek (Project Director) dan mendapatkan upah terakhir sebesar Rp. 37.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah)”.
- Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang kabur (obscuur libel) adalah tidak beralasan dan tidak benar. Karena Penggugat telah menguraikan dengan rinci, jelas dan benar tentang duduk perkara terjadinya pemutusan kontrak kerja sepihak oleh Tergugat dan argumentasi tuntutan oleh Penggugat. Kemudian telah pula dicantumkan dalam Surat Anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Kota Administrasi Jakarta Timur No. e-0359/KT.03.03, serta dalam gugatan Penggugat telah pula menyertakan dalil-dalil dari undang-undang dan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa surat gugatan yang dilayangkan bukan semata hasil Logic Analysis dari Penggugat;
- Bahwa gugatan Penggugat tidak Kabur (obscuur libel), sangat jelas Penggugat memperselisihkan hak yang tidak dapat dipisahkan dengan status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat yang telah cacat hukum semenjak Penggugat bekerja;
- Bahwa Penggugat telah dihentikan hubungan kerjanya sejak effektif tanggal 14 Januari 2023 sedangkan masa berakhir Perjanjian Kerjanya adalah tanggal 5 September 2023 berdasarkan Perjanjian Kerja No. 102/MI/HR/PKWT/8/2022 pada tanggal 22 Agustus 2022, dan sejak saat itu Penggugat tidak bekerja lagi;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat dan tanggapan Penggugat dalam replik tersebut, maka Majelis Hakim akan memberikan pertimbangannya hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa memperhatikan gugatan Penggugat dan mencermati dalil-dalil dalam positanya ditemukan ada dalil yang tidak berkesesuaian dan tidak jelas, kabur antara posita dengan positanya, juga antara Posita dan Petitumnya seperti:
Bahwa pada Posita angka (8) halaman 3 huruf (a) sampai (h). “Bahwa Penggugat pada pokoknya sependapat dengan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur dengan rincian meminta sebagai berikut: “ ….menyatakan meminta Uang ganti rugi berupa sisa gaji sampai dengan akhir masa kontrak kerja, tanggal 6 September 2023 sesuai dengan amanat dalam Pasal 62 UU No. 13 tahun 2003, Sisa gaji bulan periode 14 Januari 2022 s/d 25 Januari 2023 Rp 20.910.000; yang belum dibayarkan, Gaji Bulan Februari s/d Agustus 2023 sebesar Rp 259.000.000, dan Sisa gaji periode 25 Agustus s/d 6 September 2023 sebesar Rp. 20.913.000, serta minta biaya transportasi dan akomodasi Penggugat selama proses mediasi sebesar Rp. 10.000.000, selanjutnya pada Posita angka 7 dan 10 Penggugat mendalilkan: ”Bahwa akibat dari PHK sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat, yaitu pada tanggal 16 Desember Penggugat menerima surat pemberhentian melalui email dari Tergugat yang berlaku effektif tanggal 14 Januari 2023, kemudian Penggugat pada tanggal 22 Febuari Penggugat Mengirimkan surat Pengaduan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur”, Penggugat mengalami tekanan material/moril. Yang mana Penggugat sebagai tulang punggung keluarga sangat mengharapkan itikad baik dari Tergugat untuk membayarkan hak-hak PHK dan lainnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”;
Menimbang, bahwa terhadap Posita angka (8) halaman 3 huruf (a) sampai (h) ini tidak jelas kompensasi terhadap perselisihan apa, apakah kompensasi mengenai uang ganti rugi atau kekurangan upah atau kompensasi untuk hak-hak akibat pemutusan hubungan kerja? Namun Penggugat tidak menjelaskannya. Karena pengertian Kompensasi menurut “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan imbalan berupa uang atau bukan uang yang diberikan kepada karyawan dalam perusahaan atau organisasi”, sehingga mengakibatkan Dalil Penggugat tidak Jelas dan Kabur;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Posita angka (8) halaman 3 huruf (b) sampai (f) Bahwa Penggugat meminta tentang … (b). Sisa gaji bulan periode 14 Januari 2022 s/d 25 Januari 2023: 13/23 x Rp 37.000.000: Rp 20.910.000 yang belum dibayarkan, (c). Gaji Bulan Februari s/d Agustus 2023, yang masing-masing sebesar Rp 37.000.000, dengan jumlah sebesar: 7 x Rp 37.000,000: Rp 259.000.000, (d). Sisa gaji periode 25 Agustus s/d 6 September 2023 (akhir masa kontrak): 13/23 X Rp 37.000.000: RP 20,913.000 (dibulatkan), (e). Pengembalian pemotongan gaji periode 25 November - 25 Desember 2022 yang secara se mena-mena dilakuan oleh Manajemen MIT, sebesar: Rp 4.182.608, karena tindakan ini bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 2a,2g, (f). Uang Kompensasi Selama masa kerja, sesuai amanat PP No. 35 Tahun 2021. Dengan perhitungan sebagai berikut: Masa kerja 6 September 2022 s/d 14 Januari 2023 adalah sebanyak 112 hari atau 3,7 bulan; Besar uang kompensasi adalah: (3,7/12) x Rp 37.000.000: Rp 11.408.000. Sementara pada Posita Penggugat yang lainnya terkait dengan peroses Mediasi pada angka 12, dan dalam Petitum Gugatan halaman 5 angka 3 huruf (a), dan (b) merupakan Petitum terkait Perselisihan Hak, dimana Penggugat mendalilkan meminta diberikannya uang ganti kerugian dan uang kompensasi yang keseluruhannya berjumlah Rp. 337.182.608,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Delapan Rupiah), sesuai dalam Surat Anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Kota Administrasi Jakarta Timur No. e-0359/KT.03.03, dan Biaya transportasi dan akomodasi Penggugat selama proses mediasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim juga menilai terhadap posita gugatan Penggugat angka 5 s/d 6 yang pada pokoknya mendalilkan, “Bahwa Tergugat tidak puas dengan argumentasi yang Penggugat sampaikan didalam surat balasan ke Tergugat, dimana Tergugat menginginkan alasan keterlambatan pekerjaan Mechanical - Electrical adalah karena merupakan terlambatnya pekerjaan sipil bukan tanggungjawab dari Tergugat. Kemudian Keberatan Tergugat tidak ditanggapi dengan oleh Penggugat, dengan alasan yaitu: (a). Surat yang Penggugat layangkan berdampak positif terhadap kinerja proyek, argumentasi keterlambatan dapat diterima semua pihak, (b). Ini adalah masaalah schedule project dan itu jelas merupakan wilayah kerja Penggugat, yang dalam hal ini Tergugat telah mencampuri terlalu jauh, (c). Argumen Tergugat yang menginginkan keterlambatan proyek adalah akibat keterlambatan pekerjaan sipil akan menimbulkan gesekan dan permasalahan baru pihak sesame JO (Joint Operation), (d). Draft surat sudah Penggugat kirimkan satu hari sebelumnya dan tidak ada tanggapan keberatan dari
Tergugat, dan (e). Penggugat bekerja untuk kebaikan perusahaan, bukan menuruti keinginan oknum tertentu yang tidak masuk akal”, kemudian pada hari Rabu Tanggal 14 Desember Penggugat menemui Tergugat. Disana Tergugat menjelaskan bahwa kontrak kerja Penggugat akan diputus dengan alasan tidak adanya kecocokan. Dan Penggugat menyatakan bahwa ini adalah pemutusan kontrak kerja sepihak, oleh karenanya Penggugat meminta surat terminasi resmi dari Tergugat dan Penggugat mengingatkan mereka bahwa segala sesuatunya harus sesuai dengan Hukum yang berlaku di Indonesia, serta akhirnya Perusahaan melakukan PHK berdasarkan Surat Nomor 07/MIT/HR.PBK/12/2022 tertanggal 16 Desember 2022 kepada Penggugat in cassu Pekerja yang effektif tanggal 14 Januari 2023. Hal ini terjadi kekaburan Apakah perselisihan hak ini dikarenakan Penggugat menuntut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan PT. Memiontec Indonesia menjadi PKWTT, ataukah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan PT. Memiontec Indonesia terah berakhir kontrak, dan ataukah menuntut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sehingga Gugatan Penggugat menjadi ”Tidak Jelas” dan ”Kabur”; Menimbang, bahwa terhadap posita gugatan Penggugat tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa secara keseluruhan posita gugatan Penggugat tidak hanya memperselisihkan tentang haknya namun juga memperselisihkan tentang pemutusan hubungan kerjanya;
Menimbang, bahwa atas peristiwa hukum dalam positanya tersebut, dihubungkan dengan gugatan Penggugat dalam petitumnya, Majelis Hakim menilai terdapat hal yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kekaburan dalam gugatannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat tersebut adalah terkait dengan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, sehingga atas apa yang didalilkan Penggugat dalam positanya tentang Perselisihan Hak telah ternyata terdapat kontradiksi terhadap faktanya, maka yang menjadi klasifikasinya adalah gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel);
Menimbang, bahwa karena Majelis Hakim telah menilai terdapatnya kekaburan didalam gugatan Penggugat tersebut (Obscuur Libel) sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap materi eksepsi dari Tergugat adalah menjadi beralasan hukum untuk dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dari materi eksepsi dari Tergugat sebagaimana tersebut diatas telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan telah dinyatakan kabur, dan tidak jelas (Obscuur Libel), sehingga atas eksepsi Tergugat telah dikabulkan, sehingga beralasan secara hukum pula terhadap materi eksepsi untuk selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim dan haruslah dikesampingkan;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana disebutkan di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum pada bagian eksepsi tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa secara formalitas gugatan Penggugat tidaklah terpenuhi sebagaimana ketentuan Pasal 8 RV yang secara limitatif telah mempedomankan suatu gugatan harus terang dan jelas, dimana gugatan Penggugat telah terimplikasi terdapatnya kontradiksi antara posita dengan petitumnya atau posita dan petitum bertolak belakang satu sama lainnya yang menyebabkan gugatan tidak jelas arah dan tujuannya, apakah hanya memperselisihkan haknya ataukah justru memperselisihkan alasan PHK nya, sehingga atas gugatan Penggugat menjadi terklasifikasi tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel);
Menimbang, bahwa dikarenakan Gugatan Penggugat telah dinyatakan tidak jelas, kabur (Obscuur Libel), karenanya tanpa perlu mempertimbangkan lagi dalam pokok perkaranya, telah cukup alasan bagi Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), “Dalam proses beracara di PHI, pihak-pihak yang berperkara tidak di kenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta)”, dan Namun demikian karena nilai gugatan Penggugat lebih dari Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta), maka semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat, dan jumlah biaya perkara akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Pasal 8 RV, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan juncto Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang gugatan Kabur dan tidak Jelas (Obscuur Libel);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/NO (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul sebesar Rp. 188.000,- (seratus delapan puluh delapan ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari RABU, tanggal 04 Oktober 2023, oleh kami BINTANG AL, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. MAS MUANAM, M.H., dan Dr. RESY DESIFA NASUTION, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 18 Oktober 2023, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh FRISKA SILITONGA, S.E., S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga;
HAKIM ANGGOTA,Dr. RESY DESIFA NASUTION, S.H., M.H. KETUA MAJELIS HAKIM, BINTANG AL, S.H., M.H.
IR. MAS MUANAM, M.H.
PANITERA PENGGANTI, FRISKA SILITONGA, S.E., S.H.
Perincian biaya:
Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya proses : Rp. 75.000.-
Panggilan : Rp. 53.000,-
Pnbp Panggilan : Rp. 10.000,-
Redaksi : Rp. 10.000,-
Materai : Rp. 1 0.000,-
Total : Rp.188.000,-
(seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);