344/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 344/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DHIKMA HERADIKA, SH Terdakwa: RIRIS SETIO RINI Binti dr. J.F.R. MARDJUPRITINUS
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Riris Setio Rini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Menghimpun Dana Dari Masyarakat Tanpa Izin Usaha Dari Pimpinan Bank Indonesia” sebagaimana dakwaan alternatif pertama DAN Tindak Pidana ”Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” sebagaimana dakwaan keempat Penuntut Umum.; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riris Setio Rini oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000. (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan.; Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bundel percakapan/chating WhatsApp antara lain : Korban a.n MARWENDAH nomor Hp. 081287702669 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001; Korban a.n HASNA HANINGTYAS RAHMAN nomor Hp. 081211925851 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001; Korban a.n SRI RAHAYU nomor Hp. 082297585711 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001; Korban a,n DAIMAL FADLI nomor Hp. 085695663356 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001 1 (satu) bundel Surat Somasi ke 1, Nomor : 05 / SM1 / ASA / 06 / 2022, tanggal 09 Juni 2022 1 (satu) bundel Surat Somasi ke 2, Nomor : 06 / SM2 / ASA / 06 / 2022, tanggal 14 Juni 2022 1 (Satu) lembar legalisir Rekap dana Investasi Tri Wahyuni 5 (lima) lembar legalisir Bukti Chat dari RIRIS SETIO RINI 5 (lima) lembar legalisir Rekening Koran Bank CIMB NIAGA dari tanggal 02-01-2021 sampai dengan tanggal 29-10-2021 dengan nomor rekening 705905143700 atas nama TRI WAHYUNI 1 (Satu) lembar legalisir Rekening Koran Bank CIMB NIAGA dari tanggal 01-03-2021 sampai dengan 31-03-2021 dengan nomor rekening 760409311400 atas nama AGUS CAHYONO. 2 (dua) lembar legalisir Rekening Koran Bank BCA dari tanggal 01-03-2021 sampai dengan 31-03-2021 dengan nomor rekening 6050537119 atas nama AGUS PRASETYO 2 (dua) lembar legalisir Rekening Koran Bank BCA dari tanggal 19-02-2021 sampai dengan 24-03-2021 dengan nomor rekening 4940087517 atas nama AGUS CAHYONO 1 (Satu) lembar asli Rekening koran Bank Mandiri dari tanggal 15-11-2021 sampai dengan 16-11-2021 dengan nomor rekening 1760002008223 atas nama AGUS CAHYONO. 1 bundle bukti transfer legalisir Bank CIMB NIAGA periode Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021 dengan nomor rekening 704627406400 an. SITI ROCHMAH 1 bundle bukti transfer legalisir Bank CIMB NIAGA periode Juni 2021 dan November 2021 dengan nomor rekening 761531218000 an. DAIMAL FADLI 1 bundle bukti transfer legalisir Bank BCA periode mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021 dan Oktober 2021 dengan nomor rekening 3423429069 an. DAIMAL FADLI 1 Bundle Bukti Transfer legalisir kepada Sdr. RIRIS SETIO RINI 1 Bundle Bukti Transfer legalisir dari Sdr. RIRIS SETIO RINI 1 Bundle Bukti percakapan WhatsApp dan Instagram Legalisir antara saya dengan Sdri. RIRIS SETIO RINI dengan menggunakan Handphone Sdri. SITI ROCHMAH. 1 (satu) bundel Mutasi Rekening Bank BCA Tahapan XPRESI Nomor Rekening 0374204722 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN Periode bulan Januari 2021 s.d. Maret 2022 1 (satu) bundel Mutasi Rekening Bank BCA Tahapan XPRESI Nomor Rekening 0154207640 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN Periode bulan September 2021 s.d. Januari 2022 2 (dua) lembar Mutasi Rekening Bank BNI Taplus Nomor Rekening 0853076183 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN periode tanggal 2 Februari s.d. 10 Februari 2021 1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank Jateng Cabang Sukoharjo Nomor Rekening 2030231328 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN periode tanggal 5 Februari s.d. 30 April 2021 1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank BTN Nomor Rekening 00000031-01-50- 048017-3 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN periode tanggal 14 April s.d. 30 April 2021 1 (satu) bundel fotocopy legalisir printout tangkapan layar percakanan Whatsapp yang berisi penawaran dari RIRIS SETIO RINI dalam chat pribadi dan percakapan di group Whatsapp. 1 (Satu) Bundel Print Out Legalisir Bukti Transfer 1 (Satu) Bundel Legalisir Rekening Koran Bank Digibank by DBS Nomor Rekening 1704714323 (Customer No 4483693) atas nama MARINI periode Bulan Januari s.d. Agustus 2021 1 (Satu) Bundel Legalisir Bank BCA Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 0931485473 atas nama SRI RAHAYU Periode bulan April 2021 s.d. Desember 2021 1 (Satu) Bundel Legalsir Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 60007712296 atas nama MARINI periode bulan September s.d. Oktober 2021 1 (Satu) Bundel Screenshoot Bukti Chat Via WhatsApps dengan RIRIS SETIO RINI 1 (satu) lembar dokumen Rekap Dana Investasi SRI RAHAYU kepada Terlapor RIRIS SETIO RINI dengan kerugian sebesar Rp. 25.750.000 1 (satu lembar dokumen rekap Modal dan Profit yang belum dibayarkan sebesar Rp. 28.345.000 1 (satu) bundel dokumen penawaran untuk investasi dari RIRIS SETIO RINI, yang di share di group WA dan Personal Chat dan Instagram ririssr 1 (satu) Bundel dokumen Bukti Chat Transaksi, Jawaban penerimaan Dana Investasi dan bukti transfer ikut Investasi atas nama SRI RAHAYU 1 (satu) bundel dokumen Bukti Transfer ke Rekening RIRIS SETIO RINI 1 (satu) bundel dokumen Rekening/rekening Koran Bank BCA Nomor 0931485473 atas nama SRI RAHAYU. 1 (satu) Bundel Print Out Legalisir Bank BCA Rekening Koran Nomor Rekening 7485011510 atas nama Fariz Hermawan Periode Januari s.d. Desember 2021 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap bukti transfer ke RIRIS SETIO RINI 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap dana masuk dari RIRIS SETIO RINI 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap dana keluar dan dana masuk per project 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot percakapan dan/atau chating melalui Aplikasi Whatsapp dengan RIRIS SETIO RINI 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot percakapan di grup “NEW GRUP PA” terkait dengan kronologi bisnis mulai bermasalah 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan penawaran bisnis suntik modal alat kesehatan 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan bisnis suntik modal alat kesehatan yang meyakinkan partner bisnis. 1 (Satu) Bundel Print Out Legalisir Bukti Transfer 1 (Satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 5345187071 atas nama HASNA HANINGTYAS RAHMAN Periode bulan Juni 2021 s.d. Desember 2021 1 (Satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 5530202846 atas nama ACHMAD ZEIN A 1 (Satu) Bundel Screenshoot Bukti Chat Via WhatsApps dengan RIRIS SETIO RINI 1 (Satu) Bundel Screenshoot Status WhatsApps RIRIS SETIO RINI terkait dengan Penawaran dan Testimoni Bisnis Passive income ala rise Alat Kesehatan 1 (Satu) Bundel Rekap Uang Masuk dan Uang Keluar transaksi Bisnis Passive income ala rise Alat Kesehatan. 1 (satu) Bundel Print Out Copy Bank BTPN (Jenius) Rekening Koran Nomor Rekening 90011872157 atas nama Marwendah Kusuma Wardani Periode bulan Januari 2021. 1 (satu) Bundel Print Out Copy Bank BCA Rekening Koran Nomor Rekening 2290384446 atas nama Marwendah Kusuma Wardani Periode Februari s.d. Desember 2021 1 (satu) Bundel Print Out Copy Bank BCA Rekening Koran Nomor Rekening 2290091481 atas nama Nani Suhartini Periode bulan Mei 2021 dan periode bulan Agustus 2021 1(satu) lembar Copy Bank BRI Rekening Koran Nomor Rekening 325801017107534 atas nama Nani Suhartini Periode bulan Mei 2021 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap bukti transfer ke RIRIS SETIO RINI 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap dana keluar dan dana masuk per project kepada RIRIS SETIO RINI 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp dan chating melaui Aplikasi Whatsapp dengan RIRIS SETIO RINI terkait dengan potongan SPK dan/atau perjanjian pemberian modal bisnis alat kesehatan 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan penawaran bisnis suntik modal alat kesehatan 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan bisnis suntik modal alat kesehatan yang meyakinkan partner bisnis 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan asset yang dimiliki RIRIS SETIO RINI 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI dan percakapan di grup “Passive Income Ala Rise” terkait dengan bisnis yang mulai bermasalah 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot percakapan dan/atau chating melalui Aplikasi Whatsapp dengan RIRIS SETIO RINI dan percakapan di grup “NEW GRUP PA” terkait dengan kronologi bisnis mulai bermasalah. 1 (satu) Bundel Print Out Legalisir Bukti Transfer 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BSI Syariah Nomor Rekening 496362986 atas nama ARIANI AGUSTINI Periode bulan Januari 2021 s.d. Desember 2021 1 (satu) Bundel Screenshoot Bukti Chat Via WhatsApps dengan RIRIS SETIO RINI 1 (satu) Bundel Screenshoot Status WhatsApps RIRIS SETIO RINI terkait dengan Penawaran dan Testimoni Bisnis Passive Income ala rise Alat Kesehatan. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Mutasi Rekening Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 4070262737 atas nama THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, periode bulan Februari 2021 s/d April 2021 dan periode bulan Juni 2021 1 (satu) bundel foto copy legalisir Mutasi Rekening Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 2680127924 atas nama THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, periode bulan Februari 2021 s/d April 2021 1 (satu) bundel foto copy legalisir Mutasi Rekening Giro BCA dengan Nomor Rekening 2682626888 atas nama THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, periode bulan April 2021 s/d Oktober 2021. 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 8780247160 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Januari 2021 s.d Bulan Agustus 2021; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 6340555099 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Juli 2021 s.d Bulan Desember 2021; 1 (satu) bundel Rincian Transaksi Uang Masuk dari RIRIS SETIO RINI kepada ELIS YE SENDY LEWERISSA dan Uang Keluar dari ELIS YE SENDY LEWERISSA kepada RIRIS SETIO RINI; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 8780247160 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Desember 2020 s.d Bulan Mei 2021. 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 6340555099 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Mei 2021 s.d Bulan Desember 2021; 1 (satu) bundel Rincian Transaksi Uang Masuk dari MELITA MONGINSIDI kepada ELIS YE SENDY LEWERISSA dan Uang Keluar dari ELIS YE SENDY LEWERISSA kepada MELITA MONGINSIDI dan Transaksi Uang Masuk dari ADNAN ROSARI kepada ELIS YE SENDY LEWERISSA dan Uang Keluar dari ELIS YE SENDY LEWERISSA kepada ADNAN ROSARI. 1 (satu) bundel Print out Legalisir Legalitas dan Perizinan Perusahaan PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI. 1 (satu) bundel dokumen legalisir Perjanjian Kerja Sama antara PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI dengan PT. FLIPTECH LENTERA INSPIRASI PERTIWI, tanggal 24 Juli 2020 1 (satu) bundel dokumen legalisir Perjanjian Kerja Sama antara PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI dengan PT. FLIPTECH LENTERA INSPIRASI PERTIWI, tanggal 09 Juni 2022 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3420447263 atas nama RIRIS SETIO RINI 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI. 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230520010011481 tanggal kredit 01-09-2020 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer; 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230520010018221 tanggal kredit 22-12-2020 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer; 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230520010018486 tanggal kredit 29-12-2020 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer; 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230521010001258 tanggal kredit 21-01-2021 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer; 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 12305210010002025 tanggal kredit 04-02-2021 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer; 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 12300220010001232 tanggal kredit 11-01-2022 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer; 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230522010006354 tanggal kredit 13-05-2022 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer; 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230023010004507 tanggal kredit 07-01-2023 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer; 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230022010005639 tanggal kredit 07-02-2022 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 1650000516 atas nama Widhuhandini; 1 (satu) Lembar fotocopy Kwitansi DP Pembelian Rumah Jl. Tambak II Blok B/15 RT4 RW 5 No. 15 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat seharga Rp. 225.000.000,-; 1 (satu) Bundel Dokumen Bukti Kepemilikan Bangunan atas nama Drs. Suyono. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Formulir Pembukaan Rekening BCA atas nama nasabah SRI RAHAYU 1 (satu) bundle mutasi Rekening BCA atas nama SRI RAHAYU dengan nomor rekening 0931485473, periode bulan Januari 2020 s.d Desember 2022. 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3423211632, atas nama RIRIS SETIO RINI; 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3423211632, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode Tahun 2021 s.d Tahun 2022; 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3428889934, atas nama RIRIS SETIO RINI 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3428889934, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode 20 April 2021 s.d Tahun 2022; 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3420453174, atas nama RIRIS SETIO RINI 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3420453174, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode 8 Maret 2021 s.d Tahun 2022; 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3420447263, atas nama RIRIS SETIO RINI 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3420447263, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode 9 Pebruari 2021 s.d Tahun 2022; 1 (satu) bundle dokumen aplikasi pembukaan rekening BRI dengan nomor rekening 7084-01-001256-50-2 atas nama RIRIS SETIO RINI 1 (satu) bundle mutase rekening BRI dengan nomor rekening 7084-01-001256-50-2 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Maret 2021 s.d bulan Juni 2022. 4 (empat) lembar potongan gambar Chating WhatsApp; 1 (satu) lembar Mutasi Transaksi dengan Sdri. CLARITA WILLINANDA, melalui Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan November 2021; 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan ERICA CARKIN LAWOTO, melalui : Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021 dan November 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Desember 2021; 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. KRISTIAN, melalui : Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan November 2021 dan Desember 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021; 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. THEOPANI VERONIKA, melalui : Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, Maret 2021, April 2021 Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021 dan Oktober 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, dan September 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Agustus 2021 dan September 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420447263 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021 dan Maret 2021; 3 (tiga) lembar Mutasi Transaksi dengan Sdr. ADNAN ROSARY, melalui : Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021 dan Agustus 2021; 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. ELISSYE SENDY LEWERISSA, melalui : Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021, Juni 2021, Agustus 2021, September 2021 dan Oktober 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021 dan Agustus 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Desember 2021; 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. TRI WAHYUNI melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Oktober 2021; 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. ARIANI AGUSTINI, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021; 10). 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. SRI RAHAYU, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021; 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. HASNA HANINGTYAS R, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Juni 2021; 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. AGYSTA ROCHMA CYNTARA, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021; 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. WIDI HERU PRASETYO, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021; 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. MARWENDAH KUSUMA, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Juni 2021; 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. FANNI MAR’ATUL HARIROH, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021; 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. ACHMAD ZEIN A, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan April 2021; 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. KEISHA AURA QURROTA A’YU, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021; 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. TRI WAHYUNI, melalui: Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021 dan Februari 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021; 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. AGYSTA ROCHMA CYNTARA, melalui : Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Juni 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021 dan Maret 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Agustus 2021 dan September 2021; 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. MARINI, melalui : Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Mei 2021, September 2021, Oktober 2021 dan Nopember 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021, Februari 2021, April 2021, dan Mei 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juli 2021, Agustus 2021, Nopember 2021, Desember 2021 dan September 2021. 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. KEISHA AURA QURROTA, melalui : Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Juni 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, dan Maret 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Agustus 2021 dan Nopember 2021. 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. DWI YUNIARTI, melalui: Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Mei 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, dan Maret 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Mei 2021, Juli 2021, Agustus 2021 dan Nopember 2021. 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. SRI RAHAYU, melalui : Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Agustus 2021, September 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, Maret 2021, April 2021, dan Mei 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, Nopember 2021, dan Desember 2021. 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. FANNI MAR’ATUL HARIROH, melalui : Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021 dan Desember 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, dan Desember 2021; Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, Nopember 2021, dan Desember 2021. 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. DAIMAL FADLI, melalui: Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021, Juni 2021 dan Oktober 2021; Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021 dan November 2021. 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. ARIANI AGUSTINI, melalui : Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Oktober 2021 dan September 2021; Rekening BCA dengan nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Januari 2021, februari 2021, maret 2021, April 2021 dan mei 2021; Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, November 2021 dan Desember 2021. 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. HASNA HANINGTYAS, melalui : Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, November 2021, Desember 2021; Rekening BCA dengan nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Februari 2021, Maret 2021 dan April 2021; Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, November 2021 dan Desember 2021. 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. MARWENDAH KUSUMA WARDANI, melalui : Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan April 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, November 2021, dan Desember 2021; Rekening BCA dengan nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021 Mei 2021 dan Agustus 2021; Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021. 1 (satu) bundel Dokumen berupa Mutasi Rekening Bank BCA Nomor. 07485011510 atas FARIZ HERMAWAN periode Januari 2021 sampai dengan Desember 2021. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Formulir Pembukaan Rekening Bank Mandiri Nomor 1360010744800 atas nama nasabah AFIF LUKMAN; 1 (satu) bundle mutasi Rekening Bank Mandiri Nomor 1360010744800 atas nama nasabah AFIF LUKMAN periode bulan Maret 2012 s.d. Januari 2023. 1 (Satu) lembar asli rekening Bank BNI nomor rekening 0166135326 atas nama SAERI tanggal 2 Maret 2021. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 1 (satu) unit Handphone Samsung J6+ warna biru dengan nomor handphone 085772236642 Dikembalikan kepada Saksi TRI WAHYUNI. 1 (satu) unit Handphone Samsung S10+ Aqua Blue warna Putih dengan nomor Handphone 087881295944. Dikembalikan kepada Saksi DAIMAL FADLI. 1 (satu) unit Handphone Samsung A51 warna hitam dengan nomor Handphone 085881381977 Dikembalikan kepada Saksi MARINI. 1 (satu) unit Handphone Iphone XS Max warna gold dengan nomor Handphone 081287702669. Dikembalikan kepada Saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI. Bangunan rumah yang terletak/berdiri di alamat Jl. Tambak II Blok B No. 15 RT.004 RW. 005, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; Bangunan yang terletak/berdiri dialamat Jl. Tambak II Blok B No. 36 RT. 004 RW. 005, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. 1 (satu) lembar Kwitansi DP pembelian rumah Jl. Tambak II Blok B/15 RT.4 RW.5 No.15 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat, tanggal 16 Nopember 2021; 2 (dua) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tahun 2017 dan tahun 2018 atas nama dan alamat wajib pajak SUYONO, DRS; 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa, tanggal 22 April 1999; 3 (tiga) lembar Ketetapan Rencana Kota, tanggal 15 Maret 2001, atas nama Drs. H. SUYONO; 1 (satu) lembar Surat Pelepasan Hak, tanggal 05 September 2020, yang ditandatangani oleh JUMAERI (Pihak Ke I) dan DR. J.F.R. MARDJUPRITINUS (PihakKe II); 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Tata Kota perihal Nota Perhitungan Pengenaan Retribusi, tanggal 26 Februari 2001; 1 (satu) lembar Surat UkurNomor : 00005 / 2003,tanggal 10 Januari 2003; 2 (dua) lembar Ketetapan Rencana Kota, tanggal 27 Maret 2001, atas nama Asmoei Sirat; 1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor : 171/1.755.06/99, tanggal 1 Mei 1999, perihal Rekomendasi permohonan hak atas tanah Negara; 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor : 82 / R / MT / 3 / 2001; 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa, tanggal 22 April 1999; 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pemilikan Bangunan, tanggal 22 April 1999; 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Ahli Waris, tanggal 08 Nopember 2011; 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No : 095006/97/09647, tanggal 13 Agustus 1997; 1 (satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan PajakTerhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1999. Dikembalikan kepada Para Korban (berjumlah 11 orang yaitu HASNA HANINGTYAS RAHMAN, MARWENDAH KUSUMA WARDANI, TRI WAHYUNI, ARIANI AGUSTINI, MARINI, DWI YUNIARTI, KEISHA AURA QURROTA AÝUN, DAIMA FADLI, SRI RAHAYU, FANNI MAR’ATUL HARIROH dan AGYSTA ROCHMA CYNTARA). Dan barang bukti tersebut untuk dijual melalui terdakwa sebagai pengembalian hutangnya kepada saksi korban,; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 344/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Riris Setio Rini Binti Dr. J.F.R. Mardjupritinus Tempat lahir : JAKARTA
Umur/Tanggal lahir : 28/14 September 1995
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat / Jl. Tambak II Blok B Nomor 36 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta Terdakwa Riris Setio Rini Binti Dr. J.F.R. Mardjupritinus ditahan dalam tahanan rutan oleh:
- Penyidik sejak tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan tanggal 8 Maret 2023
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2023 sampai dengan tanggal 17 April 2023
- Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 April 2023 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023
- Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 5 Juni 2023
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan tanggal 29 Juni 2023
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juni 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 29 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 September
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 28 September 2023 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2023
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya DR. DRS Hadi Purnomo, M.H., Marusaha, S.H., M.H., Nicho Hezron, S.H., M.H., Iansen Christian, S.H., Johanes Napitulu, S.H., Bambang Christianto, S.H., Hafiz Andi Saderwo, S.H., Yohanna Christien Baneuli Sirait S.H., M.H., Jessie Hezron S.H., M.H., Ady Nur Fattah, S.H, Verlia Kristiani, S.H., Indra Patra, S.H., Para Advocates & Legal Consultans, berkantor di Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA, beralamat di Komplek Ruko Taman Duta Mas, Jalan Kusuma Blok B1 Nomor 36, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Nomor HP: 0812.2582.4025 – 08121.897.897 – 0812.1924.1506 – 0813.3520.9207. Email:[email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0488/DAJ-HAS/SK/VI/2023 tertanggal 15 Juni 2023; Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 344/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst tanggal 31 Mei 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 344/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst tanggal 31 Mei 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa dan ade charge serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM-48/M.1.10/05/2023 tertanggal 20 September 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Riris Setio Rini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menghimpun Dana Dari Masyarakat Tanpa Izin Usaha Dari Pimpinan Bank Indonesia dan Tindak Pidana Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Keempat Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf q, huruf r dan huruf z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Menghukum Terdakwa Riris Setio Rini dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun, dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000. (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara
- Barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel percakapan/chating WhatsApp antara lain:
- Korban a.n MARWENDAH nomor Hp. 081287702669 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001;
- Korban a.n HASNA HANINGTYAS RAHMAN nomor Hp. 081211925851 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001;
- Korban a.n SRI RAHAYU nomor Hp. 082297585711 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001;
- Korban a,n DAIMAL FADLI nomor Hp. 085695663356 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001
- 1 (satu) bundel Surat Somasi ke 1, Nomor: 05 / SM1 / ASA / 06 / 2022, tanggal 09 Juni 2022
- 1 (satu) bundel Surat Somasi ke 2, Nomor: 06 / SM2 / ASA / 06 / 2022, tanggal 14 Juni 2022
- 1 (Satu) lembar legalisir Rekap dana Investasi Tri Wahyuni
- 5 (lima) lembar legalisir Bukti Chat dari RIRIS SETIO RINI
- 5 (lima) lembar legalisir Rekening Koran Bank CIMB NIAGA dari tanggal 02-01-2021 sampai dengan tanggal 29-10-2021 dengan nomor rekening 705905143700 atas nama TRI WAHYUNI
- 1 (Satu) lembar legalisir Rekening Koran Bank CIMB NIAGA dari tanggal 01-03-2021 sampai dengan 31-03-2021 dengan nomor rekening 760409311400 atas nama AGUS CAHYONO.
- 2 (dua) lembar legalisir Rekening Koran Bank BCA dari tanggal 01-03-2021 sampai dengan 31-03-2021 dengan nomor rekening 6050537119 atas nama AGUS PRASETYO
- 2 (dua) lembar legalisir Rekening Koran Bank BCA dari tanggal 19-02-2021 sampai dengan 24-03-2021 dengan nomor rekening 4940087517 atas nama AGUS CAHYONO
- 1 (Satu) lembar asli Rekening koran Bank Mandiri dari tanggal 15-11-2021 sampai dengan 16-11-2021 dengan nomor rekening 1760002008223 atas nama AGUS CAHYONO.
- 1 bundle bukti transfer legalisir Bank CIMB NIAGA periode Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021 dengan nomor rekening 704627406400 an. SITI ROCHMAH
- 1 bundle bukti transfer legalisir Bank CIMB NIAGA periode Juni 2021 dan November 2021 dengan nomor rekening 761531218000 an. DAIMAL FADLI
- 1 bundle bukti transfer legalisir Bank BCA periode mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021 dan Oktober 2021 dengan nomor rekening 3423429069 an. DAIMAL FADLI
- 1 Bundle Bukti Transfer legalisir kepada Sdr. RIRIS SETIO RINI
- 1 Bundle Bukti Transfer legalisir dari Sdr. RIRIS SETIO RINI
- 1 Bundle Bukti percakapan WhatsApp dan Instagram Legalisir antara saya dengan Sdri. RIRIS SETIO RINI dengan menggunakan Handphone Sdri. SITI ROCHMAH.
- 1 (satu) bundel Mutasi Rekening Bank BCA Tahapan XPRESI Nomor Rekening 0374204722 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN Periode bulan Januari 2021 s.d. Maret 2022
- 1 (satu) bundel Mutasi Rekening Bank BCA Tahapan XPRESI Nomor Rekening 0154207640 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN Periode bulan September 2021 s.d. Januari 2022
- 2 (dua) lembar Mutasi Rekening Bank BNI Taplus Nomor Rekening 0853076183 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN periode tanggal 2 Februari s.d. 10 Februari 2021
- 1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank Jateng Cabang Sukoharjo Nomor Rekening 2030231328 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN periode tanggal 5 Februari
s.d. 30 April 2021 - 1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank BTN Nomor Rekening 00000031-01-50- 048017-3 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN periode tanggal 14 April s.d. 30 April 2021
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir printout tangkapan layar percakanan Whatsapp yang berisi penawaran dari RIRIS SETIO RINI dalam chat pribadi dan percakapan di group Whatsapp.
- 1 (Satu) Bundel Print Out Legalisir Bukti Transfer
- 1 (Satu) Bundel Legalisir Rekening Koran Bank Digibank by DBS Nomor Rekening 1704714323 (Customer No 4483693) atas nama MARINI periode Bulan Januari s.d. Agustus 2021
- 1 (Satu) Bundel Legalisir Bank BCA Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 0931485473 atas nama SRI RAHAYU Periode bulan April 2021 s.d. Desember 2021
- 1 (Satu) Bundel Legalsir Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 60007712296 atas nama MARINI periode bulan September s.d. Oktober 2021
- 1 (Satu) Bundel Screenshoot Bukti Chat Via WhatsApps dengan RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) lembar dokumen Rekap Dana Investasi SRI RAHAYU kepada Terlapor RIRIS SETIO RINI dengan kerugian sebesar Rp. 25.750.000
- 1 (satu lembar dokumen rekap Modal dan Profit yang belum dibayarkan sebesar Rp. 28.345.000
- 1 (satu) bundel dokumen penawaran untuk investasi dari RIRIS SETIO RINI, yang di share di group WA dan Personal Chat dan Instagram ririssr
- 1 (satu) Bundel dokumen Bukti Chat Transaksi, Jawaban penerimaan Dana Investasi dan bukti transfer ikut Investasi atas nama SRI RAHAYU
- 1 (satu) bundel dokumen Bukti Transfer ke Rekening RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel dokumen Rekening/rekening Koran Bank BCA Nomor 0931485473 atas nama SRI RAHAYU.
- 1 (satu) Bundel Print Out Legalisir Bank BCA Rekening Koran Nomor Rekening 7485011510 atas nama Fariz Hermawan Periode Januari s.d. Desember 2021
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap bukti transfer ke RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap dana masuk dari RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap dana keluar dan dana masuk per project
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot percakapan dan/atau chating melalui Aplikasi Whatsapp dengan RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot percakapan di grup “NEW GRUP PA” terkait dengan kronologi bisnis mulai bermasalah
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan penawaran bisnis suntik modal alat kesehatan
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan bisnis suntik modal alat kesehatan yang meyakinkan partner bisnis.
- 1 (Satu) Bundel Print Out Legalisir Bukti Transfer
- 1 (Satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 5345187071 atas nama HASNA HANINGTYAS RAHMAN Periode bulan Juni 2021 s.d. Desember 2021
- 1 (Satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 5530202846 atas nama ACHMAD ZEIN A
- 1 (Satu) Bundel Screenshoot Bukti Chat Via WhatsApps dengan RIRIS SETIO RINI
- 1 (Satu) Bundel Screenshoot Status WhatsApps RIRIS SETIO RINI terkait dengan Penawaran dan Testimoni Bisnis Passive income ala rise Alat Kesehatan
- 1 (Satu) Bundel Rekap Uang Masuk dan Uang Keluar transaksi Bisnis Passive income ala rise Alat Kesehatan.
- 1 (satu) Bundel Print Out Copy Bank BTPN (Jenius) Rekening Koran Nomor Rekening 90011872157 atas nama Marwendah Kusuma Wardani Periode bulan Januari 2021.
- 1 (satu) Bundel Print Out Copy Bank BCA Rekening Koran Nomor Rekening 2290384446 atas nama Marwendah Kusuma Wardani Periode Februari s.d. Desember 2021
- 1 (satu) Bundel Print Out Copy Bank BCA Rekening Koran Nomor Rekening 2290091481 atas nama Nani Suhartini Periode bulan Mei 2021 dan periode bulan Agustus 2021
- 1(satu) lembar Copy Bank BRI Rekening Koran Nomor Rekening 325801017107534 atas nama Nani Suhartini Periode bulan Mei 2021
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap bukti transfer ke RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap dana keluar dan dana masuk per project kepada RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp dan chating melaui Aplikasi Whatsapp dengan RIRIS SETIO RINI terkait dengan potongan SPK dan/atau perjanjian pemberian modal bisnis alat kesehatan
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan penawaran bisnis suntik modal alat kesehatan
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan bisnis suntik modal alat kesehatan yang meyakinkan partner bisnis
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan asset yang dimiliki RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI dan percakapan di grup “Passive Income Ala Rise” terkait dengan bisnis yang mulai bermasalah
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot percakapan dan/atau chating melalui Aplikasi Whatsapp dengan RIRIS SETIO RINI dan percakapan di grup “NEW GRUP PA” terkait dengan kronologi bisnis mulai bermasalah.
- 1 (satu) Bundel Print Out Legalisir Bukti Transfer
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BSI Syariah Nomor Rekening 496362986 atas nama ARIANI AGUSTINI Periode bulan Januari 2021 s.d. Desember 2021
- 1 (satu) Bundel Screenshoot Bukti Chat Via WhatsApps dengan RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) Bundel Screenshoot Status WhatsApps RIRIS SETIO RINI terkait dengan Penawaran dan Testimoni Bisnis Passive Income ala rise Alat Kesehatan.
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Mutasi Rekening Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 4070262737 atas nama THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, periode bulan Februari 2021 s/d April 2021 dan periode bulan Juni 2021
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Mutasi Rekening Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 2680127924 atas nama THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, periode bulan Februari 2021 s/d April 2021
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Mutasi Rekening Giro BCA dengan Nomor Rekening 2682626888 atas nama THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, periode bulan April 2021 s/d Oktober 2021.
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 8780247160 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Januari 2021 s.d Bulan Agustus 2021;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 6340555099 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Juli 2021 s.d Bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Rincian Transaksi Uang Masuk dari RIRIS SETIO RINI kepada ELIS YE SENDY LEWERISSA dan Uang Keluar dari ELIS YE SENDY LEWERISSA kepada RIRIS SETIO RINI;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 8780247160 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Desember 2020 s.d Bulan Mei 2021.
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 6340555099 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Mei 2021 s.d Bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Rincian Transaksi Uang Masuk dari MELITA MONGINSIDI kepada ELIS YE SENDY LEWERISSA dan Uang Keluar dari ELIS YE SENDY LEWERISSA kepada MELITA MONGINSIDI dan Transaksi Uang Masuk dari ADNAN ROSARI kepada ELIS YE SENDY LEWERISSA dan Uang Keluar dari ELIS YE SENDY LEWERISSA kepada ADNAN ROSARI.
- 1 (satu) bundel Print out Legalisir Legalitas dan Perizinan Perusahaan PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI.
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir Perjanjian Kerja Sama antara PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI dengan PT. FLIPTECH LENTERA INSPIRASI PERTIWI, tanggal 24 Juli 2020
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir Perjanjian Kerja Sama antara PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI dengan PT. FLIPTECH LENTERA INSPIRASI PERTIWI, tanggal 09 Juni 2022
- 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3420447263 atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI.
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230520010011481 tanggal kredit 01-09-2020 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230520010018221 tanggal kredit 22-12-2020 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230520010018486 tanggal kredit 29-12-2020 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230521010001258 tanggal kredit 21-01-2021 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 12305210010002025 tanggal kredit 04-02-2021 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 12300220010001232 tanggal kredit 11-01-2022 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230522010006354 tanggal kredit 13-05-2022 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230023010004507 tanggal kredit 07-01-2023 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230022010005639 tanggal kredit 07-02-2022 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer.
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 1650000516 atas nama Widhuhandini;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Kwitansi DP Pembelian Rumah Jl. Tambak II Blok B/15 RT4 RW 5 No. 15 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat seharga Rp. 225.000.000,-;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Bukti Kepemilikan Bangunan atas nama Drs. Suyono.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Formulir Pembukaan Rekening BCA atas nama nasabah SRI RAHAYU
- 1 (satu) bundle mutasi Rekening BCA atas nama SRI RAHAYU dengan nomor rekening 0931485473, periode bulan Januari 2020 s.d Desember 2022.
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3423211632, atas nama RIRIS SETIO RINI;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3423211632, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode Tahun 2021 s.d Tahun 2022;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3428889934, atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3428889934, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode 20 April 2021 s.d Tahun 2022;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3420453174, atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3420453174, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode 8 Maret 2021 s.d Tahun 2022;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3420447263, atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3420447263, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode 9 Pebruari 2021 s.d Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle dokumen aplikasi pembukaan rekening BRI dengan nomor rekening 7084-01-001256-50-2 atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundle mutase rekening BRI dengan nomor rekening 7084-01-001256-50-2 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Maret 2021 s.d bulan Juni 2022.
- 4 (empat) lembar potongan gambar Chating WhatsApp;
- 1 (satu) lembar Mutasi Transaksi dengan Sdri. CLARITA WILLINANDA, melalui Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan November 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan ERICA CARKIN LAWOTO, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021 dan November 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. KRISTIAN, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan November 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. THEOPANI VERONIKA, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, Maret 2021, April 2021 Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021 dan Oktober 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, dan September 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Agustus 2021 dan September 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420447263 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021 dan Maret 2021;
- 3 (tiga) lembar Mutasi Transaksi dengan Sdr. ADNAN ROSARY, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021 dan
Agustus 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. ELISSYE SENDY LEWERISSA, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021, Juni 2021, Agustus 2021, September 2021 dan Oktober 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021 dan Agustus 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. TRI WAHYUNI melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. ARIANI AGUSTINI, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021;
- 10). 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. SRI RAHAYU, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. HASNA HANINGTYAS R, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. AGYSTA ROCHMA CYNTARA, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. WIDI HERU PRASETYO, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. MARWENDAH KUSUMA, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. FANNI MAR’ATUL HARIROH, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. ACHMAD ZEIN A, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan April 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. KEISHA AURA QURROTA A’YU, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. TRI WAHYUNI, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021 dan Februari 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. AGYSTA ROCHMA CYNTARA, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Juni 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021 dan Maret 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Agustus 2021 dan September 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. MARINI, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Mei 2021, September 2021, Oktober 2021 dan Nopember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021, Februari 2021, April 2021, dan Mei 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juli 2021, Agustus 2021, Nopember 2021, Desember 2021 dan September 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. KEISHA AURA QURROTA, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Juni 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, dan Maret 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Agustus 2021 dan Nopember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. DWI YUNIARTI, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Mei 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, dan Maret 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Mei 2021, Juli 2021, Agustus 2021 dan Nopember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. SRI RAHAYU, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Agustus 2021, September 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, Maret 2021, April 2021, dan Mei 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, Nopember 2021, dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. FANNI MAR’ATUL HARIROH, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, Nopember 2021, dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. DAIMAL FADLI, melalui:
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021, Juni 2021 dan Oktober 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021 dan November 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. ARIANI AGUSTINI, melalui:
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Oktober 2021 dan September 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Januari 2021, februari 2021, maret 2021, April 2021 dan mei 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, November 2021 dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. HASNA HANINGTYAS, melalui:
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, November 2021, Desember 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Februari 2021, Maret 2021 dan April 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, November 2021 dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. MARWENDAH KUSUMA WARDANI, melalui:
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan April 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, November 2021, dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021 Mei 2021 dan Agustus 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Dokumen berupa Mutasi Rekening Bank BCA Nomor. 07485011510 atas FARIZ HERMAWAN periode Januari 2021 sampai dengan Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Formulir Pembukaan Rekening Bank Mandiri Nomor 1360010744800 atas nama nasabah AFIF LUKMAN;
- 1 (satu) bundle mutasi Rekening Bank Mandiri Nomor 1360010744800 atas nama nasabah AFIF LUKMAN periode bulan Maret 2012 s.d. Januari 2023.
- 1 (Satu) lembar asli rekening Bank BNI nomor rekening 0166135326 atas nama SAERI tanggal 2 Maret 2021.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung J6+ warna biru dengan nomor handphone 085772236642 Dikembalikan kepada Saksi TRI WAHYUNI.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung S10+ Aqua Blue warna Putih dengan nomor Handphone 087881295944.
Dikembalikan kepada Saksi DAIMAL FADLI.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung A51 warna hitam dengan nomor Handphone 085881381977
Dikembalikan kepada Saksi MARINI. - 1 (satu) unit Handphone Iphone XS Max warna gold dengan nomor Handphone 081287702669.
Dikembalikan kepada Saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI.
- Bangunan rumah yang terletak/berdiri di alamat Jl. Tambak II Blok B No. 15 RT.004 RW. 005, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
- Bangunan yang terletak/berdiri dialamat Jl. Tambak II Blok B No. 36 RT. 004 RW. 005, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
- 1 (satu) lembar Kwitansi DP pembelian rumah Jl. Tambak II Blok B/15 RT.4 RW.5 No.15 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat, tanggal 16 Nopember 2021;
- 2 (dua) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tahun 2017 dan tahun 2018 atas nama dan alamat wajib pajak SUYONO, DRS;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa, tanggal 22 April 1999;
- 3 (tiga) lembar Ketetapan Rencana Kota, tanggal 15 Maret 2001, atas nama Drs. H. SUYONO;
- 1 (satu) lembar Surat Pelepasan Hak, tanggal 05 September 2020, yang ditandatangani oleh JUMAERI (Pihak Ke I) dan DR. J.F.R. MARDJUPRITINUS (PihakKe II);
- 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Tata Kota perihal Nota Perhitungan Pengenaan Retribusi, tanggal 26 Februari 2001;
- 1 (satu) lembar Surat UkurNomor: 00005 / 2003,tanggal 10 Januari 2003;
- 2 (dua) lembar Ketetapan Rencana Kota, tanggal 27 Maret 2001, atas nama Asmoei Sirat;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor: 171/1.755.06/99, tanggal 1 Mei 1999, perihal Rekomendasi permohonan hak atas tanah Negara;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor: 82 / R / MT / 3 / 2001;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa, tanggal 22 April 1999;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pemilikan Bangunan, tanggal 22 April 1999;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Ahli Waris, tanggal 08 Nopember 2011;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No : 095006/97/09647, tanggal 13 Agustus 1997;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan PajakTerhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1999.
Dikembalikan kepada Para Korban (berjumlah 11 orang yaitu HASNA HANINGTYAS RAHMAN, MARWENDAH KUSUMA WARDANI, TRI WAHYUNI, ARIANI AGUSTINI, MARINI, DWI YUNIARTI, KEISHA AURA QURROTA AÝUN, DAIMA FADLI, SRI RAHAYU, FANNI MAR’ATUL HARIROH dan AGYSTA ROCHMA CYNTARA).
- 1 (satu) bundel percakapan/chating WhatsApp antara lain:
- Menetapkan supaya Terdakwa Riris Setio Rini, membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 27 September 2023 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Mengadili dan Memutus perkara sebagai berikut:
Primair- Menghukum Terdakwa RIRIS SETIO RINI dengan Hukuman yang seringan-ringannya dalam perkara Aquo;
- Mengembalikan semua harta atau asset yang disita kepada Terdakwa;
- Membebankan biaya kepada Negara;
Subsidair
Atau apabila ada pertimbangan lain, kami mohon Majeslis Hakim memberikan Putusan Seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pula pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No Reg Perkara: PDM- 48/M.1.10/05/2023 tertanggal 15 Maret 2023 yang pada pokoknya sebagai sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa RIRIS SETIO RINI sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 14 Juni 2022 (sampai dengan Surat Somasi Kedua), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Januari 2021 sampai bulan Juni 2022, atau masih termasuk antara awal tahun 2021 sampai dengan pertengahan tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat dan di Bank BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Matraman Jl. Matraman Raya No.14-16 RT.002 RW.001 Kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut-pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (4) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa dikarenakan Terdakwa RIRIS SETIO RINI membutuhkan uang untuk mengembalikan Modal Investasi berikut keuntungan kepada beberapa orang korban yang sebelumnya telah dihimpun dananya oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa timbul niat mau kembali mencari calon korban lainnya agar Terdakwa mendapatkan uang yang lebih banyak dengan tujuan mau dipakai mengembalikan uang Modal Investasi berikut keuntungannya kepada para korban sebelumnya sudah dipergunakan dananya dengan cara Terdakwa akan berpura-pura menawarkan Investasi fiktif melalui Akun Instagram dan Aplikasi WhatsApp supaya dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, padahal sebanarnya Terdakwa tidak memiliki izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.
- Bahwa untuk mewujudkan niatnya tersebut maka pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di awal bulan Januari 2021 dari rumah Terdakwa di Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat Terdakwa melihat Status dan Broadcast yang diunggah oleh saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA yang menawarkan Investasi fiktif kepada masyarakat dengan modus Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan, selanjutnya Status dan Broadcast tersebut oleh Terdakwa discreen shoot, kemudian Terdakwa memakai Handphone nomor 087779938001 membuat Grup di Aplikasi WhatsApp menggunakan nama PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yang anggotanya tetangga rumah, teman, kenalan dan beberapa orang Pengikut (Follower) Instagram sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) anggota diantaranya yaitu: saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi TRI WAHYUNI, saksi ARIANI AGUSTINI, saksi MARINI, saksi DWI YUNIARTI, saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN, saksi DAIMA FADLI, saksi SRI RAHAYU dan FANNI MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA.
- Kemudian pada awal bulan Januari 2021 yang hari dan tanggal tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat Terdakwa memposting Status dan Story di Akun Instagram milik Terdakwa atas nama @ririssr dan di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yang isi kalimatnya Terdakwa mengetik ulang hasil Screenshot dari Status dan Boradcast yang diposting saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA ketika itu Terdakwa hanya merubah nama menjadi keatas nama RIRIS SETIO RINI (Terdakwa) dan merubah nomor rekening bank serta waktu pencairan dana pada pokoknya Terdakwa mengajak Pengikut Instagram dan Anggota Grup WhatsApp berbisnis dan menawarkan Investasi diantaranya Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion sambil Terdakwa mengaku bisnis tersebut dijalankan Terdakwa sendiri tanpa ada atasan dan Terdakwa mengaku bekerjasama dengan Pemerintah diantaranya KEMENKES R.I. Rumah Sakit SARJITO, BPJS dan PEMPROV Bandung (Jawa Barat), dalam bentuk kalimat pertanyaan dan jawaban yang diposting Terdakwa sendiri di Status dan Story Instagram serta di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR dengan maksud dan tujuan agar calon investor atau calon member merasa tertarik dan percaya serta tergerak mau menyerahkan uang kepada Terdakwa antara lain: Dengan ini saya menyatakan bahwa yang bertandatangan dibawah ini adalah benar data berikut NAMA: RIRIS SETIO RINI ALAMAT: JALAN TAMBAK 2 BLOK B NOMOR 15 RT.004 RW.005 KEL PEGANGSAAN KEC MENTENG JAKARTA PUSAT, NOHP: 0877-7993-8001, saya menyatakan akan bertanggungjawab seutuhnya modal yang investor PA berikan dari periode Januai 2021 - Desember 2021 tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Investor PA, berikut pernyataan tertulis online, apabila saya tidak bertanggung jawab dikemudian hari, maka Investor PA berhak melaporkan saya kepada pihak yang berwajib. Dengan demikian surat tertulis online saya lampirkan REGARDS RIRIS SETIO RINI. GERCEK PAGI-PAGI 11 Januari 2021 Assalamualaikum selamat pagi. Bismillah. Berikut penjelasannya. Jadi begini Aku butuh modal buat bisnis itu Milyar banget dan aku juga ga ada uang cash kalau segitu. Nah sistemnya adalah bagi hasil dari setiap keuntungan yang aku dapat di tiap bulan. Keuntungannya jelas, pasti. Apakah bagi rugi? Enggak. Karena dengan modal Rp.375.000 dapat profit 50.000 (berikut kelipatannya) itu hanya 1% dari total yang dibutuhkan di bisnisku. Jadi semisalkan rugi pun, semua member PA (Passive Income), gak akan berdampak ke kerugian, karena masih ada 99% investor yang akan mengcover kerugian (jika kemudian hari terjadi hal tsb amit2nya, jangan sampe). Apakah disuruh bekerja? Contoh promosi, atau membantu penjualan lainnya? Jawabannya: TIDAK. Cukup jadi investor kami saja. Dan biarkan uang yang di invest kami putar tiap bulan. Terus apakah tiap bulan hrs setor modal? Jawaban: TIDAK. Calon member PA hanya menyetorkan modal di awal saja dan modal tsb akan mendapatkan PROFIT SHARING di bulan berikutnya. Apakah bisa topup modal jika saya ingin dapat PROFIT SHARING yang lebih banyak di bulan berikutnya? Jawabannya: BISA, sesuai deadline tanggal kami yang tentukan. Apakah sewaktu saat bisa ambil modal? dan apakah masih bisa dapat SP (SSHARING PROFIT) dikemudian hari? Jawabannya: BISA & DAPAT JIKA masih ada sisa modal yang ditaruh di rekening kami. Apakah jika mau keluar dari member PA dana cair semua? Jawabannya: IYAA CAIR SEMUA MODAL TERBARU & SP 100% CAIR!!! tidak ada potongan.
- Bahwa jika ada Pengikut (Pollower) yang mengomentari Postingan di Akun Instagram atas nama @ririssr maka Terdakwa mengarahkan agar Pengikut di Instagram tersebut agar Chat di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR sambil Terdakwa meminta Nomor WhatsApp Pengikut lalu Terdakwa mengundang orang yang mengomentari supaya bergabung di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR untuk diberi penjelasan terkait Bisnis Investasi yang diakui dijalankan Terdakwa sendiri.
- Dengan adanya penjelasan dan ajakan dari Terdakwa baik melalui Akun Instagram atas nama @ririssr maupun obrolan (Chat) di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yaitu Terdakwa memberitahukan kepada Pengikut / Follower dan Anggota Grup WhatsApp bahwa Terdakwa sebagai Motifator dan Penulis Buku Story Of My Hijrah, Terdakwa mengaku banyak punya bisnis yang dijalankan Terdakwa sendiri antara lain bisnis produk kecantikan, bisnis Catering, bisnis kos- kosan, bisnis jual-beli Mobil dan bisnis Garmen (Pakaian), Terdakwa menawarkan Investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion dan menjanjikan calon Investor modal berikut keuntungannya akan dikembalikan 100% dengan sistem bagi hasil, Terdakwa menjanjikan keuntungannya antara sebesar 9% sampai sebesar 18%, dana investasi aman dan apabila ada kerugian Terdakwa akan mengganti sebesar 100%, sehingga banyak orang yang merasa percaya dan tertarik untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa agar dipergunakan bisnis investasi sesuai pengakuan Terdakwa yaitu Investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion.
- Kemudian sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tangal 20 Juni 2022 Terdakwa sudah berhasil menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang ditransfer para korban kurang lebih sekitar 185 orang / member ke rekening Bank BCA atas nama RIRIS SETIO RINI pada Kantor Cabang Utama (KCU) Matraman Jl. Matraman Raya No.14- 16 RT.002 RW.001 Kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Jakarta Timur tanpa ada izin dari Pimpinan Bank Indonesia sesuai permintaan dan arahan Terdakwa ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 serta rekening Bank Mandiri nomor 1230010281766 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI dan juga ke rekening Bank Mandiri nomor 1260096037030 atas nama J.F.R. MARDJUPRIATINUS (Ayah Terdakwa), para korban yang telah menyerahkan uang Investasi kepada Terdakwa untuk disimpan sekaligus dikelola Terdakwa dalam bentuk Investasi jangka waktu pengembalian yang dijanjikan Terdakwa antara 30 hari sampai 100 hari diantaranya 11 orang korban yaitu:
- . Secara bertahap sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2021 saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.1.850.600.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan agar saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN tidak curiga maka Terdakwa berpura-pura mengembalikan sebagian modal investasi total sejumlah Rp.947.155.000,- (sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp.903.445.000,- (sembilan ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) tidak dikembalikan belum termasuk keuntungan yang dijanjikan sejumlah Rp.767.305.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus lima ribu rupiah), sehingga nilai kerugian yang dialami oleh saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN total sejumlah Rp.1.670.750.000,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
- . Secara bertahap sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 04 Desember 2021 saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.1.129.375.000,- (satu milyar seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan agar saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI tidak curiga maka Terdakwa berpura-pura mengembalikan sebagian modal investasi sejak bulan April 2021 sampai bulan Desember 2021 total sejumlah Rp.344.470.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sejak bulan Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 Terdakwa berpura-pura memberikan keuntungan sejumlah Rp.254.600.000,- (dua ratus lima puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan sisa modal investasi sejumlah Rp.784.905.000,- (tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 16 Nopember 2021 saksi TRI WAHYUNI telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI dan ke rekening Bank Mandiri nomor 1260096037030 atas nama J.F.R. MARDJUPRIATINUS total sejumlah Rp.77.750.000,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian agar saksi TRI WAHYUNI tidak curiga maka Terdakwa berpura-pura mengembalikan sebagian modal investasi total sejumlah Rp.36.625.000,- (tiga puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp.41.125.000,- (empat puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai dengan tanggal 04 Desember 2021 saksi ARIANI AGUSTINI telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.164.760.000,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan agar saksi ARIANI AGUSTINI tidak curiga maka Terdakwa pura-pura mengembalikan sebagian modal investasi berikut keuntungan sejak tanggal 31 Januari 2021 sampai tanggal 13 Desember 2021 total sejumlah Rp.89.191.000,- (delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah), sedangkan sisa modal investasi sejumlah Rp.75.569.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai dengan tanggal 04 Desember 2021 saksi MARINI mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, nomor 3420453174 dan nomor 3420447263 serta rekening Bank Mandiri nomor 1230010281766 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.536.600.000,- (lima ratus tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah), keuntungan yang dijanjikan Terdakwa sejumlah Rp.207.950.000,- (dua ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total Investasi yang harus dikembalikan kepada saksi MARINI berupa modal ditambah keuntungan menjadi sejumah Rp.744.550.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu agar saksi MARINI tidak curiga maka Terdakwa pura-pura mengembalikan sebagian modal investasi sejumlah Rp.174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan keuntungannya sejumlah Rp.207.950.000,- (dua ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisa uang modal investasi sejumlah Rp.362.600.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai tanggal 29 Oktober 2021 saksi DWI YUNIARTI mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, nomor 3420453174 dan nomor 3420447263 serta rekening Bank Mandiri nomor 1230010281766 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.121.700.000,- (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan keuntungan yang dijanjikan Terdakwa sejumlah Rp.13.650.000,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total Investasi yang harus dikembalikan berupa modal ditambah keuntungan menjadi sejumah Rp.135.350.000,- (seratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), lalu agar saksi DWI YUNIARTI tidak curiga maka Terdakwa pura-pura mengembalikan sebagian modal investasi sejumlah Rp.16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan keuntungan lebih besar yaitu sejumlah Rp.30.450.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisa uang modal investasi sejumlah Rp.104.900.000,- (seratus empat juta sembila ratus ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2021 saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, nomor 3420453174 dan nomor 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.354.850.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan keuntungan yang dijanjikan Terdakwa sejumlah Rp.106.825.000,- (seratus enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), sehingga total Investasi yang harus diterima saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN totalnya menjadi Rp.461.675.000,- (empat ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian agar saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN tidak curiga maka Terdakwa pura- pura mengembalikan sebagian modal investasi ditambah keuntungannya total sejumlah Rp.157.930.000,- (seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus dita puluh ribu rupiah), sedangkan sisa uang modal investasi sejumlah Rp.196.920.000,- (seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tidak dikembalikan belum termasuk keuntungan yang tidak diberikan Terdakwa sehingga kerugian saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN total sejumlah Rp.303.745.000,- (tiga ratus tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah),
- . Secara bertahap sejak awal bulan Mei 2021 sampai awal bulan Desember 2021 saksi DAIMA FADLI telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.131.090.000,- (seratus tiga puluh satu juta sembilan puluh ribu rupiah), kemudian agar saksi DAIMA FADLI tidak curiga maka Terdakwa berpura-pura mengembalikan sebagian modal investasi total sejumlah Rp.49.925.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu Terdakwa berpura-pura memberikan untung sejumlah Rp.7.925.000,- (tujuh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisa uang modal investasi sejumlah Rp.81.165.000,- (delapan puluh satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 15 Nopember 2021 sampai tanggal 03 Desember 2021 saksi SRI RAHAYU telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.25.750.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi pada waktu yang dijanjikan Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang modal berikut keuntungannya, sehingga merugikan saksi SRI RAHAYU sejumlah Rp.25.750.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) belum termasuk keuntungan yang dijanjikan,
- .Secara bertahap FANNI MAR’ATUL HARIROH mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.207.395.000,- (dua ratus tujuh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), uang Investasi yang baru dikembalikan Terdakwa kepada FANNI MAR’ATUL HARIROH total sejumlah Rp.96.750.000,- (sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.110.645.000,- (seratus sepuluh juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) belum dikembalikan termasuk keuntungan yang dijanjikan,
- .Secara bertahap AGYSTA ROCHMA CYNTARA mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), uang Investasi tersebur seluruhnya oleh Terdakwa tidak dikembalikan kepada AGYSTA ROCHMA CYNTARA belum dikembalikan termasuk keuntungan yang dijanjikan,
- Bahwa uang Modal yang dikembalikan Terdakwa kepada para korban sejumlah 11 (sebelas) orang tersebut bukan hasil Investasi yang dijalankan oleh Terdakwa akan tetapi uang milik para korban itu sendiri yang diputar Terdakwa seolah-olah hasil investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion dan sisa uang Investasi milik 11 (sebelas) orang korban oleh Terdakwa dipergunakan untuk mengembalikan uang modal investasi berikut keuntungan kepada para korban lainnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut, serta ada yang dipakai untuk investasi kembali kepada orang lain yaitu kepada saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA yang sama-sama menawarkan Investasi kepada masyarakat dengan modus Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan, jumlah uang yang disetorkan Terdakwa ke rekening milik saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA tersebut jumlahnya kurang lebih sekitar Rp.19.224.204.000,- (sembilan belas milyar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus empat ribu rupiah) karena berasal dari 185 orang (member) yang bergabung di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR, sedangkan para korban yang melapor dalam perkara ini hanya 11 (sebelas) orang korban).
- Bahwa setelah 11 (sebelas) saksi korban tersebut tidak pernah menerima pengembalian uang modal berikut keuntungannya lagi, sehingga sejak awal bulan Januari 2022 sampai awal bulan April 2022 ke-11 (sebelas) orang saksi korban tersebut menghubungi Terdakwa baik melalui Chat di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR maupun melalui telephone dan Chat (DM) di Akun Instagram meminta agar uang modal berikut keuntungan yang dijanjikan segera dikembalikan, pada saat itu Terdakwa menjanjikan uang investasi berikut keuntungan akan dikembalikan diakhir bulan April 2022 serta Terdakwa beralasan uang investasi tertahan di atasannya Terdakwa, padahal sejak awal ketika mulai menawarkan investasi kepada para pengikut / follower Instagram dan anggota Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR Terdakwa mengaku tidak punya atasan karena semua bisnis dijalankan oleh Terdakwa sendiri.
- Dikarenakan sampai akhir bulan April 2022 Terdakwa tidak mengembalikan uang investasi sesuai janjinya sehingga saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI yang mewakili para korban pada pertengahan bulan Mei 2022 menghubungi Pengacara dari Kantor ADI SETIYANTO & ASSOCIATE yaitu saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., kemudian pada tanggal 26 Mei 2022 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., mengadakan pertemuan di Rumah Makan didaerah Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dengan 5 (lima) orang wakil korban yaitu saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi SRI RAHAYU, saksi MARINI, saksi DAIMA FADLI dan saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2022 11 (sebelas) orang korban memberi kuasa kepada saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., agar menemui Terdakwa di rumahnya sekaligus memberikan Surat Somasi, lalu pada tanggal 09 Juni 2022 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., bersama beberapa orang korban dengan didampingi Ketua RT datang ke rumah Terdakwa di Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat untuk klarifikasi dan memberi Somasi, pada saat itu Terdakwa hanya mau menemui saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., dan Ketua RT, akan tetapi setelah Terdakwa melihat ada beberapa orang korban datang sehingga Terdakwa pergi dan akhirnya saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., bersama beberapa orang korban dihadapi oleh Ibunya Terdakwa yaitu SRI HARYANTI, sehingga Surat Somasi Pertama oleh saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., diberikan kepada Ibunya Terdakwa, akan tetapi terhadap Somasi pertama tersebut oleh Terdakwa tidak ditanggapi, sehingga pada tanggal 14 Juni 202 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., mengirimkan Surat Somasi Kedua namun hanya diterima oleh Bibinya Terdakwa yaitu HARTATI, terhadap Somasi Kedua tersebut juga oleh Terdakwa tidak ditanggapi akhirnya pada tanggal 20 Juni 2022 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., melaporkan Terdakwa ke BARESKRIM POLRI.
- Perbuatan Terdakwa yang telah menghimpun dana dari masyarakat (11 orang korban) dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 14 Juni 2022 (sampai dengan Surat Somasi Kedua) tersebut diatas, telah merugikan 11 (sebelas) orang korban yaitu saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi TRI WAHYUNI, saksi ARIANI AGUSTINI, saksi MARINI, saksi DWI YUNIARTI, saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN, saksi DAIMA FADLI, saksi SRI RAHAYU dan FANNI MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA seluruhnya kurang lebih sekitar sejumlah Rp.2.253.024.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut.
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa RIRIS SETIO RINI sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 14 Juni 2022 (sampai dengan Surat Somasi Kedua), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Januari 2021 sampai bulan Juni 2022, atau masih termasuk antara awal tahun 2021 sampai dengan pertengahan tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- Bahwa diantara tahun 2016 sampai tahun 2019 Terdakwa RIRIS SETIO RINI sering diundang oleh beberapa Panitia untuk mengisi Acara yang diselenggarakan dibeberapa tempat yang ada di Pulau Jawa dan diluar Pulau Jawa sebagai Motivator dan Interprainer sekaligus sebagai Penulis Buku Story Of My Hijrah antara lain pada Acara yang diadakan di: SMA Negeri 2 Makasar, Fakultas Tehnik Geodesi Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Fakultas MIPA Universitas Pertanian Bogor, Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret Solo, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatulloh Jakarta, Universitas Soedirman Purwokerto, Universitas Brawijaya Malang, Masjid Istiqlal Jakarta, SMA Negeri 41 Jakarta, Aula Gedung Olah Raga Patriot Bekasi, Aula Fakultas Tehnik Universitas Negeri Lampung (UNILA), SMA Negeri 2 Samarinda Kalimantan Timur, Universitas Andalas Padang, Aula Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Tri Sakti Jakarta, SMA Negeri 77 Jakarta dan di SMK Negeri 45 Jakarta serta di SMA Negeri 50 Jakarta terlebih lagi Terdakwa sering memposting Status terkait usaha / bisnis di Instagram Akun atas nama @ririssr dan di Aplikasi WhatsApp nomor 087779938001 sehingga banyak masyarakat yang menilai Terdakwa orang yang sukses dalam berkarir dan berbisnis akhirnya banyak orang yang memfolow Akun Instagram Terdakwa dan banyak yang tahu Nomor WhatsApp Terdakwa.
- Dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang untuk mengembalikan Modal Investasi berikut keuntungan kepada beberapa orang korban yang sebelumnya telah diperdaya oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa timbul niat mau kembali mencari calon korban lainnya agar Terdakwa mendapatkan uang yang lebih banyak dengan tujuan mau dipakai untuk mengembalikan uang Modal Investasi berikut keuntungannya kepada para korban sebelumnya sudah diperdaya dengan cara Terdakwa akan berpura-pura menawarkan Investasi fiktif melalui Instagram dan WhatsApp supaya mendapatkan dana dari masyarakat.
- Bahwa untuk mewujudkan niatnya tersebut maka pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di awal bulan Januari 2021 dari rumah Terdakwa di Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat Terdakwa melihat Status dan Broadcast yang diunggah oleh saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA yang menawarkan Investasi fiktif kepada masyarakat dengan modus Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan, selanjutnya Status dan Broadcast tersebut oleh Terdakwa discreen shoot, kemudian Terdakwa memakai Handphone nomor 087779938001 membuat Grup di Aplikasi WhatsApp menggunakan nama PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yang anggotanya tetangga rumah, teman, kenalan dan beberapa orang Pengikut (Follower) Instagram sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) anggota diantaranya yaitu: saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi TRI WAHYUNI, saksi ARIANI AGUSTINI, saksi MARINI, saksi DWI YUNIARTI, saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN, saksi DAIMA FADLI, saksi SRI RAHAYU dan FANNI MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA.
- Kemudian pada awal bulan Januari 2021 yang hari dan tanggal tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi dari rumah di Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat Terdakwa memposting Status dan Story di Akun Instagram milik Terdakwa atas nama @ririssr dan di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yang isi kalimatnya Terdakwa mengetik ulang hasil Screenshot dari Status dan Boradcast yang diposting saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA ketika itu Terdakwa hanya merubah nama menjadi keatas nama RIRIS SETIO RINI (Terdakwa) dan merubah nomor rekening bank serta waktu pencairan dana yang pada pokoknya Terdakwa mengajak Pengikut Instagram dan Anggota Grup WhatsApp berbisnis dan menawarkan Investasi diantaranya Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion sambil Terdakwa mengaku bisnis tersebut dijalankan Terdakwa sendiri tanpa ada atasan dan Terdakwa mengaku bekerjasama dengan Pemerintah diantaranya KEMENKES R.I. Rumah Sakit SARJITO, BPJS dan PEMPROV Bandung (Jawa Barat), dalam bentuk kalimat pertanyaan dan jawaban yang diposting Terdakwa sendiri di Status dan Story Instagram serta di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR dengan maksud dan tujuan agar calon investor atau calon member merasa tertarik dan percaya serta tergerak mau menyerahkan uang kepada Terdakwa antara lain: Dengan ini saya menyatakan bahwa yang bertandatangan dibawah ini adalah benar data berikut NAMA: RIRIS SETIO RINI ALAMAT: JALAN TAMBAK 2 BLOK B NOMOR 15 RT.004 RW.005 KEL PEGANGSAAN KEC MENTENG JAKARTA PUSAT, NOHP: 0877-7993-8001, saya menyatakan akan bertanggungjawab seutuhnya modal yang investor PA berikan dari periode Januai 2021 - Desember 2021 tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Investor PA, berikut pernyataan tertulis online, apabila saya tidak bertanggung jawab dikemudian hari, maka Investor PA berhak melaporkan saya kepada pihak yang berwajib. Dengan demikian surat tertulis online saya lampirkan REGARDS RIRIS SETIO RINI. GERCEK PAGI-PAGI 11 Januari 2021 Assalamualaikum selamat pagi. Bismillah. Berikut penjelasannya. Jadi begini Aku butuh modal buat bisnis itu Milyar banget dan aku juga ga ada uang cash kalau segitu. Nah sistemnya adalah bagi hasil dari setiap keuntungan yang aku dapat di tiap bulan. Keuntungannya jelas, pasti. Apakah bagi rugi? Enggak. Karena dengan modal Rp.375.000 dapat profit 50.000 (berikut kelipatannya) itu hanya 1% dari total yang dibutuhkan di bisnisku. Jadi semisalkan rugi pun, semua member PA (Passive Income), gak akan berdampak ke kerugian, karena masih ada 99% investor yang akan mengcover kerugian (jika kemudian hari terjadi hal tsb amit2nya, jangan sampe). Apakah disuruh bekerja? Contoh promosi, atau membantu penjualan lainnya? Jawabannya: TIDAK. Cukup jadi investor kami saja. Dan biarkan uang yang di invest kami putar tiap bulan. Terus apakah tiap bulan hrs setor modal? Jawaban: TIDAK. Calon member PA hanya menyetorkan modal di awal saja dan modal tsb akan mendapatkan PROFIT SHARING di bulan berikutnya. Apakah bisa topup modal jika saya ingin dapat PROFIT SHARING yang lebih banyak di bulan berikutnya? Jawabannya: BISA, sesuai deadline tanggal kami yang tentukan. Apakah sewaktu saat bisa ambil modal? dan apakah masih bisa dapat SP (SSHARING PROFIT) dikemudian hari? Jawabannya: BISA & DAPAT JIKA masih ada sisa modal yang ditaruh di rekening kami. Apakah jika mau keluar dari member PA dana cair semua? Jawabannya: IYAA CAIR SEMUA MODAL TERBARU & SP 100% CAIR!!! tidak ada potongan.
- Bahwa jika ada Pengikut (Pollower) yang mengomentari Postingan di Akun Instagram atas nama @ririssr maka Terdakwa mengarahkan agar Pengikut di Instagram tersebut agar Chat di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR sambil Terdakwa meminta Nomor WhatsApp Pengikut lalu Terdakwa mengundang orang yang mengomentari supaya bergabung di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR untuk diberi penjelasan terkait Bisnis Investasi yang diakui dijalankan Terdakwa sendiri.
- Dengan adanya penjelasan dan ajakan dari Terdakwa baik melalui Akun Instagram atas nama @ririssr maupun obrolan (Chat) di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yaitu Terdakwa memberitahukan kepada Pengikut / Follower dan Anggota Grup WhatsApp bahwa Terdakwa sebagai Motifator dan Penulis Buku Story Of My Hijrah, Terdakwa mengaku banyak punya bisnis yang dijalankan Terdakwa sendiri antara lain bisnis produk kecantikan, bisnis Catering, bisnis kos- kosan, bisnis jual-beli Mobil dan bisnis Garmen (Pakaian), Terdakwa menawarkan Investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion dan menjanjikan calon Investor modal berikut keuntungannya akan dikembalikan 100% dengan sistem bagi hasil, Terdakwa menjanjikan keuntungannya antara sebesar 9% sampai sebesar 18%, dana investasi aman dan apabila ada kerugian Terdakwa akan mengganti sebesar 100%, sehingga banyak orang yang merasa percaya dan tertarik untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa agar dipergunakan bisnis investasi sesuai pengakuan Terdakwa yaitu Investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion.
- Kemudian sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tangal 20 Juni 2022 Terdakwa sudah berhasil menerima dana dari masyarakat yang ditransfer oleh para korban kurang lebih sekitar 185 orang / member ke rekening Bank BCA atas nama RIRIS SETIO RINI pada Kantor Cabang Utama (KCU) Matraman Jl. Matraman Raya No.14-16 RT.002 RW.001 Kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Jakarta Timur tanpa ada izin dari Pimpinan Bank Indonesia sesuai permintaan dan arahan Terdakwa ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 serta rekening Bank Mandiri nomor 1230010281766 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI dan juga ke rekening Bank Mandiri nomor 1260096037030 atas nama J.F.R. MARDJUPRIATINUS (Ayah Terdakwa), para korban yang telah menyerahkan uang Investasi kepada Terdakwa untuk dikelola Terdakwa dalam bentuk Investasi jangka waktu pengembalian yang dijanjikan Terdakwa antara 30 hari sampai 100 hari diantaranya 11 orang korban yaitu:
- . Secara bertahap sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2021 saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.1.850.600.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan agar saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN tidak curiga maka Terdakwa berpura-pura mengembalikan sebagian modal investasi total sejumlah Rp.947.155.000,- (sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp.903.445.000,- (sembilan ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) tidak dikembalikan belum termasuk keuntungan yang dijanjikan sejumlah Rp.767.305.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus lima ribu rupiah), sehingga nilai kerugian yang dialami oleh saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN total sejumlah Rp.1.670.750.000,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
- . Secara bertahap sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 04 Desember 2021 saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.1.129.375.000,- (satu milyar seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan agar saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI tidak curiga maka Terdakwa berpura-pura mengembalikan sebagian modal investasi sejak bulan April 2021 sampai bulan Desember 2021 total sejumlah Rp.344.470.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sejak bulan Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 Terdakwa berpura-pura memberikan keuntungan sejumlah Rp.254.600.000,- (dua ratus lima puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan sisa modal investasi sejumlah Rp.784.905.000,- (tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 16 Nopember 2021 saksi TRI WAHYUNI telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI dan ke rekening Bank Mandiri nomor 1260096037030 atas nama J.F.R. MARDJUPRIATINUS total sejumlah Rp.77.750.000,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian agar saksi TRI WAHYUNI tidak curiga maka Terdakwa berpura-pura mengembalikan sebagian modal investasi total sejumlah Rp.36.625.000,- (tiga puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp.41.125.000,- (empat puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai dengan tanggal 04 Desember 2021 saksi ARIANI AGUSTINI telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.164.760.000,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan agar saksi ARIANI AGUSTINI tidak curiga maka Terdakwa pura-pura mengembalikan sebagian modal investasi berikut keuntungan sejak tanggal 31 Januari 2021 sampai tanggal 13 Desember 2021 total sejumlah Rp.89.191.000,- (delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah), sedangkan sisa modal investasi sejumlah Rp.75.569.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai dengan tanggal 04 Desember 2021 saksi MARINI mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, nomor 3420453174 dan nomor 3420447263 serta rekening Bank Mandiri nomor 1230010281766 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.536.600.000,- (lima ratus tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah), keuntungan yang dijanjikan Terdakwa sejumlah Rp.207.950.000,- (dua ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total Investasi yang harus dikembalikan kepada saksi MARINI berupa modal ditambah keuntungan menjadi sejumah Rp.744.550.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu agar saksi MARINI tidak curiga maka Terdakwa pura-pura mengembalikan sebagian modal investasi sejumlah Rp.174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan keuntungannya sejumlah Rp.207.950.000,- (dua ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisa uang modal investasi sejumlah Rp.362.600.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai tanggal 29 Oktober 2021 saksi DWI YUNIARTI mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, nomor 3420453174 dan nomor 3420447263 serta rekening Bank Mandiri nomor 1230010281766 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.121.700.000,- (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan keuntungan yang dijanjikan Terdakwa sejumlah Rp.13.650.000,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total Investasi yang harus dikembalikan berupa modal ditambah keuntungan menjadi sejumah Rp.135.350.000,- (seratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), lalu agar saksi DWI YUNIARTI tidak curiga maka Terdakwa pura-pura mengembalikan sebagian modal investasi sejumlah Rp.16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan keuntungan lebih besar yaitu sejumlah Rp.30.450.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisa uang modal investasi sejumlah Rp.104.900.000,- (seratus empat juta sembila ratus ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2021 saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, nomor 3420453174 dan nomor 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.354.850.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan keuntungan yang dijanjikan Terdakwa sejumlah Rp.106.825.000,- (seratus enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), sehingga total Investasi yang harus diterima saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN totalnya menjadi Rp.461.675.000,- (empat ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian agar saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN tidak curiga maka Terdakwa pura- pura mengembalikan sebagian modal investasi ditambah keuntungannya total sejumlah Rp.157.930.000,- (seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus dita puluh ribu rupiah), sedangkan sisa uang modal investasi sejumlah Rp.196.920.000,- (seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tidak dikembalikan belum termasuk keuntungan yang tidak diberikan Terdakwa sehingga kerugian saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN total sejumlah Rp.303.745.000,- (tiga ratus tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah),
- . Secara bertahap sejak awal bulan Mei 2021 sampai awal bulan Desember 2021 saksi DAIMA FADLI telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.131.090.000,- (seratus tiga puluh satu juta sembilan puluh ribu rupiah), kemudian agar saksi DAIMA FADLI tidak curiga maka Terdakwa berpura-pura mengembalikan sebagian modal investasi total sejumlah Rp.49.925.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu Terdakwa berpura-pura memberikan untung sejumlah Rp.7.925.000,- (tujuh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisa uang modal investasi sejumlah Rp.81.165.000,- (delapan puluh satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 15 Nopember 2021 sampai tanggal 03 Desember 2021 saksi SRI RAHAYU telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.25.750.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi pada waktu yang dijanjikan Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang modal berikut keuntungannya, sehingga merugikan saksi SRI RAHAYU sejumlah Rp.25.750.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) belum termasuk keuntungan yang dijanjikan,
- .Secara bertahap FANNI MAR’ATUL HARIROH mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.207.395.000,- (dua ratus tujuh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), uang Investasi yang baru dikembalikan Terdakwa kepada FANNI MAR’ATUL HARIROH total sejumlah Rp.96.750.000,- (sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.110.645.000,- (seratus sepuluh juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) belum dikembalikan termasuk keuntungan yang dijanjikan,
- .Secara bertahap AGYSTA ROCHMA CYNTARA mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), uang Investasi tersebur seluruhnya oleh Terdakwa tidak dikembalikan kepada AGYSTA ROCHMA CYNTARA belum dikembalikan termasuk keuntungan yang dijanjikan,
- Bahwa uang Modal yang dikembalikan Terdakwa kepada para korban sejumlah 11 (sebelas) orang tersebut bukan hasil Investasi yang dijalankan oleh Terdakwa akan tetapi uang milik para korban itu sendiri yang diputar Terdakwa seolah-olah hasil investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion dan sisa uang Investasi milik 11 (sebelas) orang korban oleh Terdakwa dipergunakan untuk mengembalikan uang modal investasi berikut keuntungan kepada para korban lainnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut, serta ada yang dipakai untuk investasi kembali kepada orang lain yaitu kepada saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA yang sama-sama menawarkan Investasi kepada masyarakat dengan modus Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan, jumlah uang yang disetorkan Terdakwa ke rekening milik saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA tersebut jumlahnya kurang lebih sekitar Rp.19.224.204.000,- (sembilan belas milyar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus empat ribu rupiah) karena berasal dari 185 orang (member) yang bergabung di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR, sedangkan para korban yang melapor dalam perkara ini hanya 11 (sebelas) orang korban).
- Bahwa setelah 11 (sebelas) saksi korban tersebut tidak pernah menerima pengembalian uang modal berikut keuntungannya lagi, sehingga sejak awal bulan Januari 2022 sampai awal bulan April 2022 ke-11 (sebelas) orang saksi korban tersebut menghubungi Terdakwa baik melalui Chat di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR maupun melalui telephone dan Chat (DM) di Akun Instagram meminta agar uang modal berikut keuntungan yang dijanjikan segera dikembalikan, pada saat itu Terdakwa menjanjikan uang investasi berikut keuntungan akan dikembalikan diakhir bulan April 2022 serta Terdakwa beralasan uang investasi tertahan di atasannya Terdakwa, padahal sejak awal ketika mulai menawarkan investasi kepada para pengikut / follower Instagram dan anggota Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR Terdakwa mengaku tidak punya atasan karena semua bisnis dijalankan oleh Terdakwa sendiri.
- Dikarenakan sampai akhir bulan April 2022 Terdakwa tidak mengembalikan uang investasi sesuai janjinya sehingga saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI yang mewakili para korban pada pertengahan bulan Mei 2022 menghubungi Pengacara dari Kantor ADI SETIYANTO & ASSOCIATE yaitu saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., kemudian pada tanggal 26 Mei 2022 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., mengadakan pertemuan di Rumah Makan didaerah Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dengan 5 (lima) orang wakil korban yaitu saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi SRI RAHAYU, saksi MARINI, saksi DAIMA FADLI dan saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2022 11 (sebelas) orang korban memberi kuasa kepada saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., agar menemui Terdakwa di rumahnya sekaligus memberikan Surat Somasi, lalu pada tanggal 09 Juni 2022 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., bersama beberapa orang korban dengan didampingi Ketua RT datang ke rumah Terdakwa di Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat untuk klarifikasi dan memberi Somasi, pada saat itu Terdakwa hanya mau menemui saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., dan Ketua RT, akan tetapi setelah Terdakwa melihat ada beberapa orang korban datang sehingga Terdakwa pergi dan akhirnya saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., bersama beberapa orang korban dihadapi oleh Ibunya Terdakwa yaitu SRI HARYANTI, sehingga Surat Somasi Pertama oleh saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., diberikan kepada Ibunya Terdakwa, akan tetapi terhadap Somasi pertama tersebut oleh Terdakwa tidak ditanggapi, sehingga pada tanggal 14 Juni 202 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., mengirimkan Surat Somasi Kedua namun hanya diterima oleh Bibinya Terdakwa yaitu HARTATI, terhadap Somasi Kedua tersebut juga oleh Terdakwa tidak ditanggapi akhirnya pada tanggal 20 Juni 2022 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., melaporkan Terdakwa ke BARESKRIM POLRI.
- Perbuatan Terdakwa yang memperdaya 11 (sebelas) orang korban sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 14 Juni 2022 (sampai dengan Surat Somasi Kedua) tersebut diatas, telah merugikan 11 (sebelas) orang korban yaitu saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi TRI WAHYUNI, saksi ARIANI AGUSTINI, saksi MARINI, saksi DWI YUNIARTI, saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN, saksi DAIMA FADLI, saksi SRI RAHAYU dan FANNI MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA seluruhnya kurang lebih sekitar sejumlah Rp.2.253.024.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP. ATAU KETIGA:
Bahwa Terdakwa RIRIS SETIO RINI sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 14 Juni 2022 (sampai dengan Surat Somasi Kedua), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Januari 2021 sampai bulan Juni 2022, atau masih termasuk antara awal tahun 2021 sampai dengan pertengahan tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat dan di Bank BCA Kantor Cabang Utama Matraman Jl. Matraman Raya No.14-16 RT.002 RW.001 Kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut-pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (4) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- Bahwa dengan maksud agar Terdakwa RIRIS SETIO RINI mendapatkan uang maka pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di awal bulan Januari 2021 dari rumah di Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat Terdakwa melihat Status dan Broadcast yang diunggah saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA yang menawarkan Investasi fiktif kepada masyarakat dengan modus Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan, selanjutnya Status dan Broadcast tersebut oleh Terdakwa discreen shoot, kemudian Terdakwa memakai Handphone nomor 087779938001 membuat Grup di Aplikasi WhatsApp menggunakan nama PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yang anggotanya tetangga rumah, teman, kenalan dan beberapa orang Pengikut (Follower) Instagram sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) anggota diantaranya yaitu: saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi TRI WAHYUNI, saksi ARIANI AGUSTINI, saksi MARINI, saksi DWI YUNIARTI, saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN, saksi DAIMA FADLI, saksi SRI RAHAYU dan FANNI MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA.
- Pada awal bulan Januari 2021 hari dan tanggal tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat Terdakwa memposting Status dan Story di Akun Instagram milik Terdakwa atas nama @ririssr dan di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yang isi kalimatnya Terdakwa mengetik ulang hasil Screenshot dari Status dan Boradcast yang diposting saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA ketika itu Terdakwa hanya merubah nama menjadi keatas nama RIRIS SETIO RINI (Terdakwa) dan merubah nomor rekening bank serta waktu pencairan dana pada pokoknya Terdakwa mengajak Pengikut Instagram dan Anggota Grup WhatsApp berbisnis dan menawarkan Investasi diantaranya Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion sambil Terdakwa menjelaskan bisnis tersebut dijalankan Terdakwa sendiri tanpa ada atasan dan Terdakwa mengaku bekerjasama dengan Pemerintah diantaranya KEMENKES R.I. Rumah Sakit SARJITO, BPJS dan PEMPROV Bandung (Jawa Barat).
- Bahwa jika ada Pengikut (Pollower) yang mengomentari Postingan di Akun Instagram atas nama @ririssr maka Terdakwa mengarahkan agar Pengikut di Instagram tersebut agar Chat di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR sambil Terdakwa meminta Nomor WhatsApp Pengikut lalu Terdakwa mengundang orang yang mengomentari supaya bergabung di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR untuk diberi penjelasan terkait Bisnis Investasi yang diakui dijalankan Terdakwa sendiri.
- Dengan adanya penjelasan dan ajakan dari Terdakwa baik melalui Akun Instagram atas nama @ririssr maupun obrolan (Chat) di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yaitu Terdakwa memberitahukan kepada Pengikut / Follower dan Anggota Grup WhatsApp bahwa Terdakwa sebagai Motifator dan Penulis Buku Story Of My Hijrah, Terdakwa mengaku banyak punya bisnis yang dijalankan Terdakwa sendiri antara lain bisnis produk kecantikan, bisnis Catering, bisnis kos- kosan, bisnis jual-beli Mobil dan bisnis Garmen (Pakaian), Terdakwa menawarkan Investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion dan menjanjikan calon Investor modal berikut keuntungannya akan dikembalikan 100% dengan sistem bagi hasil, Terdakwa menjanjikan keuntungannya antara sebesar 9% sampai sebesar 18%, dana investasi aman dan apabila ada kerugian Terdakwa akan mengganti sebesar 100%, sehingga banyak orang yang tertarik untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa agar dipergunakan bisnis yaitu Investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion.
- Kemudian sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tangal 20 Juni 2022 Terdakwa sudah berhasil menerima dana yang ditransfer para korban kurang lebih sekitar 185 orang / member ke rekening Bank BCA atas nama RIRIS SETIO RINI pada Kantor Cabang Utama (KCU) Matraman Jl. Matraman Raya No.14-16 RT.002 RW.001 Kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Jakarta Timur tanpa ada izin dari Pimpinan Bank Indonesia sesuai permintaan dan arahan Terdakwa ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 serta rekening Bank Mandiri nomor 1230010281766 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI dan juga ke rekening Bank Mandiri nomor 1260096037030 atas nama J.F.R. MARDJUPRIATINUS (Ayah Terdakwa), para korban yang telah menyerahkan uang Investasi kepada Terdakwa untuk disimpan sekaligus dikelola Terdakwa dalam bentuk Investasi jangka waktu pengembalian yang dijanjikan Terdakwa antara 30 hari sampai 100 hari diantaranya 11 orang korban yaitu:
- . Secara bertahap sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2021 saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.1.850.600.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan agar saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN tidak curiga maka Terdakwa berpura-pura mengembalikan sebagian modal investasi total sejumlah Rp.947.155.000,- (sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp.903.445.000,- (sembilan ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) tidak dikembalikan belum termasuk keuntungan yang dijanjikan sejumlah Rp.767.305.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus lima ribu rupiah), sehingga nilai kerugian yang dialami oleh saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN total sejumlah Rp.1.670.750.000,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
- . Secara bertahap sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 04 Desember 2021 saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.1.129.375.000,- (satu milyar seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan agar saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI tidak curiga maka Terdakwa berpura-pura mengembalikan sebagian modal investasi sejak bulan April 2021 sampai bulan Desember 2021 total sejumlah Rp.344.470.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sejak bulan Pebruari 2021 sampai bulan Desember 2021 Terdakwa berpura-pura memberikan keuntungan sejumlah Rp.254.600.000,- (dua ratus lima puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan sisa modal investasi sejumlah Rp.784.905.000,- (tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 16 Nopember 2021 saksi TRI WAHYUNI telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI dan ke rekening Bank Mandiri nomor 1260096037030 atas nama J.F.R. MARDJUPRIATINUS total sejumlah Rp.77.750.000,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian agar saksi TRI WAHYUNI tidak curiga maka Terdakwa berpura-pura mengembalikan sebagian modal investasi total sejumlah Rp.36.625.000,- (tiga puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp.41.125.000,- (empat puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai dengan tanggal 04 Desember 2021 saksi ARIANI AGUSTINI telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.164.760.000,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan agar saksi ARIANI AGUSTINI tidak curiga maka Terdakwa pura-pura mengembalikan sebagian modal investasi berikut keuntungan sejak tanggal 31 Januari 2021 sampai tanggal 13 Desember 2021 total sejumlah Rp.89.191.000,- (delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah), sedangkan sisa modal investasi sejumlah Rp.75.569.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai dengan tanggal 04 Desember 2021 saksi MARINI mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, nomor 3420453174 dan nomor 3420447263 serta rekening Bank Mandiri nomor 1230010281766 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.536.600.000,- (lima ratus tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah), keuntungan yang dijanjikan Terdakwa sejumlah Rp.207.950.000,- (dua ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total Investasi yang harus dikembalikan kepada saksi MARINI berupa modal ditambah keuntungan menjadi sejumah Rp.744.550.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu agar saksi MARINI tidak curiga maka Terdakwa pura-pura mengembalikan sebagian modal investasi sejumlah Rp.174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan keuntungannya sejumlah Rp.207.950.000,- (dua ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisa uang modal investasi sejumlah Rp.362.600.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai tanggal 29 Oktober 2021 saksi DWI YUNIARTI mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, nomor 3420453174 dan nomor 3420447263 serta rekening Bank Mandiri nomor 1230010281766 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.121.700.000,- (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan keuntungan yang dijanjikan Terdakwa sejumlah Rp.13.650.000,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total Investasi yang harus dikembalikan berupa modal ditambah keuntungan menjadi sejumah Rp.135.350.000,- (seratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), lalu agar saksi DWI YUNIARTI tidak curiga maka Terdakwa pura-pura mengembalikan sebagian modal investasi sejumlah Rp.16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan keuntungan lebih besar yaitu sejumlah Rp.30.450.000,- (tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisa uang modal investasi sejumlah Rp.104.900.000,- (seratus empat juta sembila ratus ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2021 saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, nomor 3420453174 dan nomor 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.354.850.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan keuntungan yang dijanjikan Terdakwa sejumlah Rp.106.825.000,- (seratus enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), sehingga total Investasi yang harus diterima saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN totalnya menjadi Rp.461.675.000,- (empat ratus enam puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian agar saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN tidak curiga maka Terdakwa pura- pura mengembalikan sebagian modal investasi ditambah keuntungannya total sejumlah Rp.157.930.000,- (seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus dita puluh ribu rupiah), sedangkan sisa uang modal investasi sejumlah Rp.196.920.000,- (seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tidak dikembalikan belum termasuk keuntungan yang tidak diberikan Terdakwa sehingga kerugian saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN total sejumlah Rp.303.745.000,- (tiga ratus tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah),
- . Secara bertahap sejak awal bulan Mei 2021 sampai awal bulan Desember 2021 saksi DAIMA FADLI telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.131.090.000,- (seratus tiga puluh satu juta sembilan puluh ribu rupiah), kemudian agar saksi DAIMA FADLI tidak curiga maka Terdakwa berpura-pura mengembalikan sebagian modal investasi total sejumlah Rp.49.925.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu Terdakwa berpura-pura memberikan untung sejumlah Rp.7.925.000,- (tujuh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisa uang modal investasi sejumlah Rp.81.165.000,- (delapan puluh satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) tidak dikembalikan,
- . Secara bertahap sejak tanggal 15 Nopember 2021 sampai tanggal 03 Desember 2021 saksi SRI RAHAYU telah mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.25.750.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi pada waktu yang dijanjikan Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang modal berikut keuntungannya, sehingga merugikan saksi SRI RAHAYU sejumlah Rp.25.750.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) belum termasuk keuntungan yang dijanjikan,
- .Secara bertahap FANNI MAR’ATUL HARIROH mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.207.395.000,- (dua ratus tujuh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), uang Investasi yang baru dikembalikan Terdakwa kepada FANNI MAR’ATUL HARIROH total sejumlah Rp.96.750.000,- (sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.110.645.000,- (seratus sepuluh juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) belum dikembalikan termasuk keuntungan yang dijanjikan,
- .Secara bertahap AGYSTA ROCHMA CYNTARA mentransfer uang ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI total sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), uang Investasi tersebur seluruhnya oleh Terdakwa tidak dikembalikan kepada AGYSTA ROCHMA CYNTARA belum dikembalikan termasuk keuntungan yang dijanjikan,
- Bahwa uang Modal yang dikembalikan Terdakwa kepada para korban sejumlah 11 (sebelas) orang tersebut bukan hasil Investasi yang dijalankan oleh Terdakwa akan tetapi uang milik para korban itu sendiri yang diputar Terdakwa seolah-olah hasil investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion dan sisa uang Investasi milik 11 (sebelas) orang korban oleh Terdakwa dipergunakan untuk mengembalikan uang modal investasi berikut keuntungan kepada para korban lainnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut, serta ada yang dipakai untuk investasi kembali kepada orang lain yaitu kepada saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA yang sama-sama menawarkan Investasi kepada masyarakat dengan modus Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan, jumlah uang yang disetorkan Terdakwa ke rekening milik saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA tersebut jumlahnya kurang lebih sekitar Rp.19.224.204.000,- (sembilan belas milyar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus empat ribu rupiah) karena berasal dari 185 orang (member) yang bergabung di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR, sedangkan para korban yang melapor dalam perkara ini hanya 11 (sebelas) orang korban).
- Bahwa setelah 11 (sebelas) saksi korban tersebut tidak pernah menerima pengembalian uang modal berikut keuntungannya lagi, sehingga sejak awal bulan Januari 2022 sampai awal bulan April 2022 ke-11 (sebelas) orang saksi korban tersebut menghubungi Terdakwa baik melalui Chat di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR maupun melalui telephone dan Chat (DM) di Akun Instagram meminta agar uang modal berikut keuntungan yang dijanjikan segera dikembalikan, pada saat itu Terdakwa menjanjikan uang investasi berikut keuntungan akan dikembalikan diakhir bulan April 2022 serta Terdakwa beralasan uang investasi tertahan di atasannya Terdakwa, padahal sejak awal ketika mulai menawarkan investasi kepada para pengikut / follower Instagram dan anggota Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR Terdakwa mengaku tidak punya atasan karena semua bisnis dijalankan oleh Terdakwa sendiri.
- Dikarenakan sampai akhir bulan April 2022 Terdakwa tidak mengembalikan uang investasi sehingga saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI mewakili para korban pada pertengahan bulan Mei 2022 menghubungi saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., kemudian pada tanggal 26 Mei 2022 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., mengadakan pertemuan di Rumah Makan didaerah Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dengan 5 (lima) orang wakil korban yaitu saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi SRI RAHAYU, saksi MARINI, saksi DAIMA FADLI dan saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2022 11 (sebelas) orang korban memberi kuasa kepada saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., agar memberikan Surat Somasi, lalu pada tanggal 09 Juni 2022 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., bersama beberapa orang korban didampingi Ketua RT datang ke rumah Terdakwa di Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, saat itu Terdakwa hanya mau menemui saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., dan Ketua RT, akan tetapi setelah Terdakwa melihat ada beberapa orang korban datang sehingga Terdakwa pergi dan akhirnya saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., bersama beberapa orang korban dihadapi oleh Ibunya Terdakwa yaitu SRI HARYANTI, sehingga Surat Somasi Pertama diberikan kepada Ibunya Terdakwa, akan tetapi terhadap Somasi pertama oleh Terdakwa tidak ditanggapi, sehingga pada tanggal 14 Juni 202 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., mengirimkan Surat Somasi Kedua namun hanya diterima oleh Bibinya Terdakwa yaitu HARTATI, terhadap Somasi Kedua tersebut juga oleh Terdakwa tidak ditanggapi akhirnya pada tanggal 20 Juni 2022 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., melaporkan Terdakwa ke BARESKRIM POLRI.
- Perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan uang milik 11 orang korban tanpa izin sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 14 Juni 2022 (sampai dengan Surat Somasi Kedua) tersebut diatas, telah merugikan 11 (sebelas) korban yaitu saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi TRI WAHYUNI, saksi ARIANI AGUSTINI, saksi MARINI, saksi DWI YUNIARTI, saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN, saksi DAIMA FADLI, saksi SRI RAHAYU dan FANNI MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA seluruhnya kurang lebih sekitar sejumlah Rp.2.253.024.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP. DAN:
KETEMPAT:
Bahwa Terdakwa RIRIS SETIO RINI sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 14 Juni 2022 (sampai dengan Surat Somasi Kedua), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Januari 2021 sampai bulan Juni 2022, atau masih termasuk antara awal tahun 2021 sampai dengan pertengahan tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat dan di Bank BCA Kantor Cabang Utama Matraman Jl. Matraman Raya No.14-16 RT.002 RW.001 Kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut-pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (4) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q atau huruf r atau huruf z, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- Bahwa setelah Terdakwa RIRIS SETIO RINI menerima uang hasil mengimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia atau hasil penipuan atau hasil penggelapan yang dilakukan Terdakwa terhadap 11 (sebelas) korban yaitu saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi TRI WAHYUNI, saksi ARIANI AGUSTINI, saksi MARINI, saksi DWI YUNIARTI, saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN, saksi DAIMA FADLI, saksi SRI RAHAYU dan FANNI MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA secara bertahap sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 14 Juni 2022 (sampai dengan Surat Somasi Kedua) di rumah Terdakwa Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat total uang yang diterima sejumlah Rp.4.668.870.000,- (empat milyar enam ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang sudah ada di rekening Bank BCA Kantor Cabang Utama Matraman Jl. Matraman Raya No.14-16 RT.002 RW.001 Kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Jakarta Timur, kemudian uang yang sudah masuk ke rekening Bank BCA dan rekening Bank Mandiri nomor 1230010281766 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI serta ke rekening Bank Mandiri nomor 1260096037030 atas nama J.F.R. MARDJUPRIATINUS (Ayah Terdakwa), oleh Terdakwa tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, akan tetapi oleh Terdakwa dipakai untuk mengembalikan uang modak kepada para korban itu sendiri sejumlah 11 (sebelas) orang yang diputar Terdakwa seolah-olah hasil investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion dan sisa uang Investasi milik ke-11 (sebelas) orang korban oleh Terdakwa dipergunakan untuk mengembalikan uang modal investasi berikut keuntungan kepada para korban lainnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut melalui transfer ataupun pemoindahbukuan dana antar rekening, serta sebagian ada yang dipakai untuk investasi kembali kepada orang lain yaitu kepada saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA yang sama-sama menawarkan Investasi kepada masyarakat dengan modus Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan, jumlah uang yang disetorkan Terdakwa ke rekening milik saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA tersebut jumlahnya kurang lebih sekitar Rp.19.224.204.000,- (sembilan belas milyar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus empat ribu rupiah) karena berasal dari 185 orang (member) yang bergabung di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR, sedangkan para korban yang melapor dalam perkara ini hanya ada 11 (sebelas) orang korban.
- Bahwa setelah 11 (sebelas) saksi korban tersebut tidak pernah menerima pengembalian uang modal berikut keuntungannya lagi, sehingga sejak awal bulan Januari 2022 sampai awal bulan April 2022 ke-11 (sebelas) orang saksi korban tersebut menghubungi Terdakwa baik melalui Chat di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR maupun melalui telephone dan Chat (DM) di Akun Instagram meminta agar uang modal berikut keuntungan yang dijanjikan segera dikembalikan, pada saat itu Terdakwa menjanjikan uang investasi berikut keuntungan akan dikembalikan diakhir bulan April 2022 serta Terdakwa beralasan uang investasi tertahan di atasannya Terdakwa, padahal sejak awal ketika mulai menawarkan investasi kepada para pengikut / follower Instagram dan anggota Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR Terdakwa mengaku tidak punya atasan karena semua bisnis dijalankan oleh Terdakwa sendiri.
- Dikarenakan sampai akhir bulan April 2022 Terdakwa tidak mengembalikan uang investasi sehingga saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI mewakili para korban pada pertengahan bulan Mei 2022 menghubungi saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., kemudian pada tanggal 26 Mei 2022 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., mengadakan pertemuan di Rumah Makan didaerah Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dengan 5 (lima) orang wakil korban yaitu saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi SRI RAHAYU, saksi MARINI, saksi DAIMA FADLI dan saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2022 11 (sebelas) orang korban memberi kuasa kepada saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., agar memberikan Surat Somasi, lalu pada tanggal 09 Juni 2022 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., bersama beberapa orang korban didampingi Ketua RT datang ke rumah Terdakwa di Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, saat itu Terdakwa hanya mau menemui saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., dan Ketua RT, akan tetapi setelah Terdakwa melihat ada beberapa orang korban datang sehingga Terdakwa pergi dan akhirnya saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., bersama beberapa orang korban dihadapi oleh Ibunya Terdakwa yaitu SRI HARYANTI, sehingga Surat Somasi Pertama diberikan kepada Ibunya Terdakwa, akan tetapi terhadap Somasi pertama oleh Terdakwa tidak ditanggapi, sehingga pada tanggal 14 Juni 202 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., mengirimkan Surat Somasi Kedua namun hanya diterima oleh Bibinya Terdakwa yaitu HARTATI, terhadap Somasi Kedua tersebut juga oleh Terdakwa tidak ditanggapi akhirnya pada tanggal 20 Juni 2022 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., melaporkan Terdakwa ke BARESKRIM POLRI.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa yang telah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ada izin dari Pimpinan Bank Indonesia, melakukan penipuan atau penggelapan yakni menggunakan uang milik 11 orang korban tanpa izin sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 14 Juni 2022 (sampai dengan Surat Somasi Kedua) tersebut, telah merugikan 11 (sebelas) korban yaitu saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi TRI WAHYUNI, saksi ARIANI AGUSTINI, saksi MARINI, saksi DWI YUNIARTI, saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN, saksi DAIMA FADLI, saksi SRI RAHAYU dan FANNI MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA seluruhnya kurang lebih sekitar sejumlah Rp.2.253.024.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut.
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf q, huruf r dan huruf z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 344/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juli 2023 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menolak keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Riris Setio Rini Binti Dr. J.F.R. Mardjupritinus untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 344/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst. atas nama Terdakwa Riris Setio Rini Binti Dr. J.F.R. Mardjupritinus tersebut di atas;
- Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
- Saksi TRI WAHYUNI dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat ini korban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa korban pernah diminta keterangan di penyidik dan saksi membenarkan dan menyatakan tetap pada keterangannya tersebut
- Bahwa Saksi mengenal yang bersangkutan karena terdakwa RIRIS SETIO RINI pernah mengisi sebagai pembicara di Sekolah Saksi SMKN 45 Jakarta dan pada saat Terdakwa RIRIS SETIO RINI pembicara mengenai hijrah dirinya dan keputrian
- Bahwa terdakwa RIRIS SETIO RINI membuat Story di Instagram yang isinya sebuah ajakan untuk berinvestasi dalam hal SUNMOD Alat Kesehatan, sehingga Saksi tertarik untuk ikut investasinya, dengan janji tidak akan rugi, karena sistemnya bagi hasil, bisnis dijalankan sendiri, mendapatkan tender langsung dari pemerintah (Kemenkes, Pemrov DKI, Pemprov Bandung) kalaupun ada kerugian Terdakwa RIRIS SETIO RINI bersedia akan mengganti 100%, modal dan sharing profit 100% cair dan tidak ada potongan, dan janji keuntungan sebesar 10 s.d 15 %, Contohnya: Modal Rp. 375.000 dengan keuntungan Rp. 50.000 dan Modal Rp. 475.000 dengan keuntungan Rp. 75.000 dan Modal Rp. 475.000 dengan keuntungan Rp. 55.000
- Bahwa Saksi Ikut Investasi Alat Kesehatan yang dilakukan oleh Terdakwa RIRIS SETIO RINI Sejak Januari 2021 hingga September 2021 dan mulai ikut investasi Kembali pada bulan November tahun 2021 dan Saksi Ikut Investasi Suntik Modal Alkes sebanyak 9 kali dan cair sebanyak 8 kali dan tidak cair 1 kali untuk APD 104 Slot dengan Modal Rp. 475.000 dengan janji keuntungan sebesar Rp. 55.000/Slot
- Bahwa yang membuat Saksi sangat tertarik untuk ikut dalam Investasi Alata Kesehatan yang dilakukan terdakwa RIRIS SETIO RINI adalah dijanjikan Modal dan keuntungan diberikan 100%, sistemnya bagi hasil, bisnisnya dijalankan diri sendiri, mengaku memiliki banyak bisnis dan Janji Keuntungan sebesar 10 s.d 15 %, dan dijanjikan Dana Investasi Aman apabila ada kerugian Terdakwa RIRIS SETIO RINI bersedia akan mengganti 100%.
- Bahwa rekening yang Saksi pergunakan untuk mentransfer Dana Investasi kepada Terdakwa RIRIS SETIO RINI diantaranya:
- Rekening CIMB NIAGA Nomor Rekening 705905143700 atas nama Tri Wahyuni, Cabang Bank CIMB NIAGA KCP ALAM SUTERA.
- Rekening CIMB NIAGA Nomor Rekening 760409311400 atas nama Agus Cahyono Cabang Bank CIMB NIAGA KCP HAYAM WURUK.
- Rekening BCA Nomor Rekening 4940087517 atas nama Agus Cahyono, Cabang Bank BCA KCP AEON MALL BSD.
- Rekening BCA Nomor Rekening 6050537119 atas nama Agus Prasetya, Cabang Bank BCA KCP Melati Mas.
- Rekening Mandiri Nomor Rekening 17600022008223 atas nama Agus Cahyono, Cabang Bank Mandiri KCP TANGERANG CISAUK.
- Bahwa benar rekening yang dipergunakan oleh terdakwa RIRIS SETIO RINI untuk menerima transfer Dana Investasi Alat Kesehatan diantaranya;
- Rekening Bank BCA Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI.-
- Rekening Bank BCA Nomor Rekening 3420453175 atas nama RIRIS SETIO RINI.-
- Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1260096037030 atas nama J.F.R MARDJUPRIATINUS total dana yang sudah Saksi transfer kepada terdakwa RIRIS SETIO RINI sebesar Rp. 77.750.000,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Dana Investasi yang sudah Cair/Saksi terima dari terdakwa RIRIS SETIO RINI sebesar Rp. 36.625.000 sejak bulan Januari hingga September 2021, dengan Rincian:
- modal Rp. 28.350.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).-
- profit Rp. 8.275.000,- (delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa Kerugian Riil Saksi sebesar Rp. 41.125.000 dihitung berdasarkan Dana Investasi yang sudah Saksi Transfer sebesar Rp. Rp. 77.750.000,- dikurangin dengan Dana Investasi yang sudah cair sebesar Rp. 36.625.000.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak berkeberatan;
2. MARINI
- Saksi MARINI, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa saksi pernah diminta keterangan di penyidik dan saksi membenarkan dan menyatakan tetap pada keterangannya tersebut.
- Bahwa saksi mengenal terdakwa RIRIS SETIO RINI, berawal dari saksi melihat Status Whatsapp kawan saksi yang bernama Sdri. TUTI ALAWIYAH yang tinggal bertetangga dengan keluarga saksi.
- Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada kawan saksi terkait Whatsapp statusnya, yang kemudian menyampaikan kepada saksi bahwa status tersebut adalah status terkait Investasi Suntikan Modal Alat Kesehatan yang dijalankan oleh terdakwa RIRIS SETIO RINI dengan sebutan Passive Income Ala Rise, yang kemudian Sdri. TUTI ALAWIYAH menyampaikan kepada saksi jika ingin ikut dalam investasi silahkan bertanya menghubungi terdakwa RIRIS SETIO RINI langsung di no. Telp. 087779938001.
- Bahwa kemudian sekitar tanggal 9 Januari 2021 saksi menghubungi terdakwa RIRIS SETIO RINI di no. Telp. 087779938001, saat itu saksi mendapat penjelasan dari terdakwa bahwa jika ikut dalam Investasi Suntikan Modal Alat Kesehatan yang dijalankan oleh terdakwa RIRIS SETIO RINI dengan sebutan Passive Income Ala Rise tersebut, maka akan mendapat keuntungan sebesar 10% s/d 20% tergantung dari jenis Project yang ditawarkan dan tergantung dari lamanya pencairan modal berikut keuntungan (Cuan) atau Shairing Profit (SP), karena merasa tertarik dengan keuntungan yang akan didapat jika ikut dalam Investasi tersebut maka kemudian ditanggalitu juga (tanggal 9 Januari 2021)saksi ikutberinvestasi pada Passive Income Ala Rise tersebut, namun hingga saat ini saksi belum pernah bertemu dengan terdakwa RIRIS SETIO RINI, saksi hanya berkomunikasi melalui Whatsapp pada no. Telp. 087779938001 milik terdakwa RIRIS SETIO RINI,
- Bahwa saksi ikut dalam Investasi dengan nama Passive Income Ala Rise yang dijalankan oleh terdakwa. RIRIS SETIO RINI, pada sekitar tanggal 9 Januari 2021, awalnya Investasi tersebut berjalan lancar dengan pencairan modal berikut keuntungan (Cuan) cair sesuai waktu/tempo yang telah ditentukan oleh terdakwa RIRIS SETIO RINI, namun kemudian sekitar bulan Juli 2021 Investasi tersebut berjalan tidak lancar dimana pencairan Modal berikut Keuntungan (Cuan) sering terlambat dibayarkan oleh terdakwa. RIRIS SETIO RINI dan sekitar bulan Desember 2021 saksi ketahui banyak member yang sudah tidak mendapat pencairan baik modal maupun keuntungan (Cuan) dari Investasi tersebut termasuk saksi juga sudah tidak mendapat pencairan sejak tanggal 5 Desember 2021 (pembayaranterakhir);
- Bahwa yang menjadiKorbandariInvestasidengansebutanPassive Income Ala Rise yang dijalankan oleh terdakwa RIRIS SETIO RINI, kurang lebih sebanyak 200 (dua ratus) orang yang saksi ketahui dari banyaknya member pada Group Whatsapp dengan nama PASSIVE INCOME ALA RISE dan Group Whatsapp dengan nama NEW GROUP PA, yang saksi kenal yaitu:
- Sdri. HASNA HANINGTYAS RAHMAN;
- Sdri. MARWENDAH KUSUMA WARDANI;
- Sdr. DAIMAL FADLI;
- Sdri. FANNI MARATUL HARIROH;
- Sdri. SRI RAHAYU;
- Sdri. KEISHA AURA QURROTA A’YUN;
- Sdri. TRI WAHYUNI;
- Sdri. ARYANI;
- Sdri. NIAR.
- Bahwa kerugian yang saksi alami dari modal dan profit yang dijanjikan adalah kurang lebih sebesar Rp 467.840.000,-.
- Bahwa Untuk kerugian 9 orang korban lainnya yaitu Sdri. HASNA HANINGTYAS RAHMAN, Sdri.MARWENDAH KUSUMA WARDANI,Sdr.DAIMAL FADLI,Sdri.FANNI MARATUL HARIROH,Sdri.SRI RAHAYU, Sdri. KEISHA AURA QURROTA A’YUN, Sdri. TRI WAHYUNI, Sdri. ARYANI dan Sdri. NIAR)yang saksi ketahuikuranglebihsebesar Rp 2.632.925.000,-.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak berkeberatan;
3. DAIMAL FADLI
- Saksi DAIMAL FADLI, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa saksi pernah diminta keterangan di penyidik dan saksi membenarkan dan menyatakan tetap pada keterangannya tersebut
- Bahwa saksi dikenalkan oleh project suntik modal yang di tawarkan oleh adik ipar saksi yang bernama Sdri. DWI YUNIARTI melalui Chat Wahts app yang di tujukan kepada saksi dan istri saksi terkait pengadaan alat Kesehatan berupa alat SWAB Kesehatan dengan penawaran alat Swab dengan modal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan cuan yang di janjikan sebanyak 17% dan dan cuan yg di peroleh sebesar Rp. 85,000 (delapanpuluh lima ribu rupiah) dengan dengan tenggang waktu pencairan selama 45 hari.
- Bahwa Saksi melakukan pembelian 5 project pada awalnya dengan modal Rp. 2.500.000,- dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 425.000,- dan total keseluruhan yang di kembalikan kepada saksi yaitu modal awal dan cuan sebesar Rp.2.925.000,-
- Bahwa dari 11 project yang saksi ikuti dalam suntik modal tersebut 4 project yang sudah cair dalam waktu bulan mei sampai dengan Oktober tahun 2021. Dan 6 project yang saksi ikuti
- Bahwa terdakwa RIRIS SETIORINI tidak menyelesaikan pengembalian uang saksi sebagai Investor Suntik modal terhitung bulan agustus tahun 2021 bulan desember tahun 2021.
- Bahwa yang membuat saya tertarik untuk ikut dalam Kerja sama suntik modal Pengadaan Alat Kesehatan yang dilakukan oleh terlapor Sdri. RIRIS DWI YUNIARTI Project Pengadaan Alat Kesehatan merupakan instrument alat Kesehatan yang sangat membantu pada saat pandemic covid19, saya tertarik mensupport kegiatan tersebut disamping tentunya yang bersifat bisnis yaitu dengan penawaran media social Whats app dengan penawaran yang sangat menarik dengan system bagi hasil 9% sampai dengan 20%, Percepatan Pola Pengembalian kurang lebih bervariasi antara 39 hari sampai dengan 100 hari, Sdri. RIRIS SETIO RINI pernah Dalam status wa nya memposting bukti- bukti yang menyakin kan dimana Sdri. RIRIS SETIO RINI dalam mengkuti suntik modal tersebut para investor tidak akan mengalami kerugian dikarenakan banyak dari asset terdakwa yang akan di jadikan jaminan apabila modal para investor tidak kembali
- Bahwa yang membuat saksi tertarik untuk ikut dalam suntik modal Alat Kesehatan dengan istilahbisnisnya bernama“Passive Income Ala Rise” Dengan iming- iming janji- janji keuntungan 10 % - 18 % setiap slot yang disetorkan dengan jumlah slot yang ditentukan terdakwa RIRIS SETIO RINI sesuai project yang ditentukan dan menjamin tida akan mengalami kerugian dan Ketika investasi suntik modal alat Kesehatan selesai maka modal yang disetor dan profit yang dijanjikanakan diberikan modal dan profit 100 %.
- Bahwa terdakwa dengan memperlihatkan semua kepada para korban untuk invetasi suntik modal alat Kesehatan di Grup WA “Passive Income Ala Rise” yang beranggotakan sebanyak 188 orang dan terdakwa RIRIS SETIO RINI memperlihatkan kepada kami para korban dengan cara mengeshare foto alat- alat Kesehatan seperti APD dan ventiolator, dimana terdakwa mengeshare foto tersebut sengaja supaya kami percaya bahwa adanya kegiatan jual beli alat Kesehatan
- Bahwa dana yang sudah saksi transfer untuk mengikuti suntik modal tersebut adalah sebesar Rp.131.090.000,- dan proyek yang saksi ikuti pernah mendapatkan pencairan sebesar Rp. 49.925.000,-yang saksi transfer melalui rekening saksi dan istri saksi kerekening Bank BCA 3420453174 an.RIRIS SETIO RINI, Rekening Bank BCA 3428889934 an RIRIS SETIO RINI Dari Nomor Rekening 704627406400 Bank CIMB NIAGA an. SITI ROCHMAH (Istris saksi), dan Nomor rekening 342 342 9069 Bank BCA an DAIMAL FADLI, Nomor Rekening 761531218000 Bank CIMB NIAGA an. DAIMAL FADLI
- Bahwa kerugian real saksi sebesar Rp. 81.165.000,-
- Bahwa saksi dijanjikan dikembalikan modal berikut keuntungannya bervariasi antara antara 39 hari sampai dengan 100 hari kerja terhitung sejak saksi mentransfer dana tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak berkeberatan;
4. MARWENDAH KUSUMA WARDANI
- Saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa saksi pernah diminta keterangan di penyidik dan saksi membenarkan dan menyatakan tetap pada keterangannya tersebut Tindak pidana alat kesehatan dari status whatshap tdw, dimana pada tahun 2020 saksi mengenal tdw dari IG dan whatshaap.
- Bahwa saksi ditawari oleh Terdakwa RIRIS SETIO RINI untuk suntik modal alat Kesehatan dengan janji janji atau iming iming keuntungan (Sharing profit) sebesar 10 %- 18 % dan Terdakwa RIRIS SETIO RINI menyakin kan kepada Saksi bahwa uang akan kembali 100 % bila bisnis suntik modal alat Kesehatan yang dikemas seolah- olah adanya kegiatan pengadaan barang berupa APD, ventilator, hazmat, nasal abbot, antigen, BPJS, gloves, swab indec dan lain lain telah selesai.
- Bahwa sejak tanggal 09 Januari 2021 Saksi ikut suntik modal alat Kesehatan kepada Terdakwa RIRIS SETIO RINI dengan di kemas olehnya seolah olah ada kegiatan jual beli alat- alat Kesehatan, kenyataan sampai sekarang saksi belum pernah melihat barang- barang alat Kesehatan yang ditawarkan oleh Terdakwa RIRIS SETIO RINI secara nyata, dan untuk meyakinkan orang Terdakwa RIRIS SETIO RINI menjaminkan 4 rumah, 2 apartemen dan mobil untuk dilelang senilai dengan modal yang ditanamkan oleh para korban/ member kepada Terdakwa RIRIS SETIO RINI (terdapat sesuai dengan status WA Terdakwa RIRIS SETIO RINI). Dan karena saksi dijanjikan keuntungan maka Saksi ikut Suntik modal alat Kesehatan yang dijalankan oleh Terdakwa RIRIS SETIO RINI dengan istilah bisnisnya bernama “Passive Income Ala Rise”
- Bahwa saksi tertarik untuk ikut dalam suntik modal Alat Kesehatan dengan istilah bisnisnya bernama “Passive Income Ala Rise”yang dilakukan oleh Terdakwa Sdri. RIRIS SETIO RINI adalah
- Dengan iming- iming janji- janji keuntungan 10 % - 18 % setiap slot yang disetorkan dengan jumlah slot yang ditentukan Sdri. RIRIS SETIO RIN sesuai project yang ditentukan.
- Terdakwa menjamin tidak akan mengalami kerugian dan Ketika investasi suntik modal alat Kesehatan selesai maka modal yang Saksi setor dan profit yang dijanjikan akan diberikan modal dan profit 100 %.
- Saksi dan para korban yang lain meyakinkan kepada Saksi dengan memperlihatkan kepada para korban untuk invetasi suntik modal alat Kesehatan di Grup WA “Passive Income Ala Rise” yang beranggotakan sebanyak 188 orang dan Terdakwa RIRIS SETIO RINI memperlihatkan kepada kami para korban dengan cara mengeshare foto alat- alat Kesehatan seperti APD dan ventiolator,
- Sdri. RIRIS SETIO RIN juga meyakinkan kepada Saksi dan para korban lainnya bahwa ia suka pamer dengan kekayaan nya supaya kami para korban jangan khawatir dan takut bahwa uang milik para korban tidak kembali, karena Terdakwa RIRIS SETIO RINI memiliki kekayaan yang banyak dan berlimpah
- Terdakwa mengatakan bapaknya (JFR MARDJUPRIATINUS) adalah seorang dokter umum di Klinik Jati Makmur (dari status WA Sdri. RIRIS SETIO RINI). Sehingga tidak mungkin terdakwa bisa menipu karena harus jaga nama baik bapaknya dan oleh sebab itu kami percaya dan yakin sehingga kami para korban menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa RIRIS SETIO RINI dalam rangka investasi subtuik modal alat alat Kesehatan.
- Bahwa Total jumlah modal yang Saksi setor kepada Terdakwa RIRIS SETIO RINI sebesar 1.129.375.000,-
- ada jumlah pengembalian modal dari Sdri. RIRIS SETIO RINI sebesar Rp 344.470.000,-
- Keuntungan yang Saksi dapat dari Sdri. RIRIS SETIO RINI sebesar Rp 254.600.000,- periode bulan Februari 2021 sampai Desember 2021 Sehingga kerugian yang dialami saksi sebesar Rp. 530.305.000,00
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak berkeberatan;
5. HASNA HANINGTYAS RAHMAN
- Saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa saksi pernah diminta keterangan di penyidik dan saksi membenarkan dan menyatakan tetap pada keterangannya tersebut
- Bahwa Tahun 2021 terdakwa RIRIS SETIO RINI mengajak para Korban (Hasna Haningtyas Rahman (Saksi), Marwendah Kusuma Wardani, Keisha Aura Qurrota A’yun, Daimal Fadli, Fani Mar’atul Hariroh, Dwi Yuniarti, Agysta Rochma Cyntara, Tri Wahyuni, Ariani Agustini, Marini dan Sri Rahayu) untuk ikut dalam Investasi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) melalui Media Sosial (IG, WA Personal dan WA Group) dengan iming-iming Profit/keuntungan 10-18 % dan sewaktu-waktu Modal + Profit dapat di Tarik 100%;
- Bahwa Saksi dan para korban tertarik untuk ikut Investasi Alkes karena Terdakwa atas nama RIRIS SETIO RINI merupakan seorang Ustazah, Hafizah, Penulis Buku dan Motivator, informasi bahwa RIRIS SETIO RINI adalah seorang Ustazah, Hafizah, Penulis Buku dan Motivator saksi dapatkan dari social media Ask.FM, Instagram pribadi milik RIRIS SETIO RINI dan data dari Google ketika diketik nama RIRIS SETIO RINI muncul nama buku yang ditulis oleh RIRIS SETIO RINI yang berjudul “Story of My Hijrah”.
- Bahwa terdakwa RIRIS SETIO RINI menginformasikan bahwa Investasi yang dijalani adalah milik sendiri sebagai pemenang tander Alkes terbesar di DKI yang bekerjasama dengan Kemenkes, BPJS, Pemprov DKI dan Pemprov Jabar, dan Terdakwa atas nama RIRIS SETIO RINI juga meyakinkan korban dengan potongan SPK dan Deklarasi pertanggungjawaban jika terjadi sesuatu dalam Investasi tersebut dan Terdakwa atas nama RIRIS SETIO RINI akan menyerahkan semua asset yang dimiliki untuk menganti seluruh modal dan profit;
- Bahwa dalam perjalanan investasi keuntungan yang diberikan tidak sesuai dengan harapan saksi dan para korban lainnya, pada awal Desember awal muncul kasus investasi bodong alkes di berita nasional dan media social dan korban menanyakan apakah hal tersebut terkait dengan investasi yang Terdakwa jalankan dan Terdakwa atas nama RIRIS SETIO RINI menjawab tidak terkait dalam kasus yang diberitakan tersebut.
- Bahwa pada akhir tahun 2021 Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi oleh saksi dan para korban lainnya. Saksi dan para korban lainnya melakukan somasi dan mendatangi rumah Terdakwa atas nama RIRIS SETIO RINI dan Terdakwa tidak ada jawaban dan tidak ada itikat baik untuk menghubungi dan memediasi para korban
- Bahwa kerugian Riil yang saksi dan teman saksi yang bernama Sdr. Ahmad Zein, Sdr. Widi Heru Prasetyo, Sdr. Rizky Tulus, Okky Shabrina alami adalah sebesar Rp. 903.445.000,- (Sembilan ratus tiga juta empat ratus empat puluh empat lima ribu rupiah), data tersebut didapat dari besaran total dana yang sudah saksi dan teman saksi yang bernama Sdr. Ahmad Zein, Sdr. Widi Heru Prasetyo, Sdr. Rizky Tulus, Okky Shabrina transfer ke RIRIS SETIO RINI sebesar Rp. 1.850.600.000,- dikurangi dana yang sudah saksi terima dari RIRIS SETIO RINI sebesar Rp. 947.155.000,-
- Bahwa Sdr. Ahmad Zein, Sdr. Widi Heru Prasetyo, Sdr. Rizky Tulus, Okky Shabrina adalah teman saksi yang mengikuti / join dalam Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan atau Bisnis Passive income ala rise, sesuai petunjuk dan arahan dari Terdakwa RIRIS SETIO RINI bahwa dana investasi yang dikirimkan dari Sdr. Ahmad Zein, Sdr. Widi Heru Prasetyo, Sdr. Rizky Tulus ke Terdakwa RIRIS SETIO RINI untuk pencatatan investasinya atas nama saksi (HASNA HANINGTYAS RAHMAN) dengan alasan untuk memudahkan Terdakwa RIRIS SETIO RINI dalam pencatatan member.
- Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa RIRIS SETIO RINI memiliki atasan karena di awal Terdakwa RIRIS SETIO RINI mengaku bahwa suntik modal alat kesehatan yang Terdakwa RIRIS SETIO RINI tawarkan adalah bisnis milik Terdakwa RIRIS SETIO RINI pribadi sebagai pemegang tender dan bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah dan mendapat info mengenai bisnis alat kesehatan dari ayahnya yang merupakan anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia), kemudian setelah muncul berita Investasi Alkes Bodong Terdakwa RIRIS SETIO RINI mengatakan bahwa uangnya tertahan di atasanya (terkait dengan nama atasan Terdakwa RIRIS SETIO RINI saksi tidak mengetahui), sehingga saksi merasa tertipu oleh Terdakwa RIRIS SETIO RINI dan merasa dirugikan karena dari bulan Desember 2021 sampai dengan Bulan April 2022 Terdakwa RIRIS SETIO RINI hanya memberikan janji untuk mengembalikan uang para korban namun sampai dengan saat ini tidak ada pengembalian dana dari Terdakwa RIRIS SETIO RINI dan Terdakwa RIRIS SETIO RINI menutup semua akses komunikasi dan sulit untuk ditemui.
- Bahwa rekening yang saksi dan teman saksi atas nama Sdr. Ahmad Zein, Sdr. Widi Heru Prasetyo, Sdr. Rizky Tulus, Okky Shabrina Gunakan dalam mengikuti Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan atau Bisnis Passive income ala rise adalah sebagai berikut:
- BCA KCP Semanggi a.n. Hasna Haningtyas Rahman Nomor Rekening 5345187071;
- BCA KCP OTISTA a.n. Achmad Zein Nomor Rekening 5530202846;
- BCA a.n. Widi Heru Prasetyo Nomor Rekening 8060102130;
- Digibank a.n. Okky Shabrina Nomor Rekening 1704153382
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak berkeberatan;
6. KEISHA AURA QUR
- Saksi KEISHA AURA QUR, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa saksi pernah diminta keterangan di penyidik dan saksi membenarkan dan menyatakan tetap pada keterangannya tersebut
- Bahwa saksi mengenal terdakwa RIRIS SETIO RINI, namun mengetahui terdakwa RIRIS SETIO RINI melalui sosial media https://ask.fm/sejakbulan 2013. Pada saat itu, sekitar tahun 2013, saya mencari kisah dari Wirda Mansur di ask.fm dan saat saksi membuka- buka muncullah salah satunya kisah hidup (biografi) dari terdakwa RIRIS SETIO RINI. Karena merasa kisah hidup yang diupload oleh terdakwa RIRIS SETIO RINI menarik, maka saksi melanjutkan membaca postingan dari terdakwa RIRIS SETIO RINI di ask.fm.
- Bahwa selain postingan terdakwa RIRIS SETIO RINI ada juga postingan ALVIN FAIZ di ask.fm yang saya baca dan ikuti. Bahwa RIRIS SETIO RINI dan ALVIN FAIZ di postingannya mencantumkan kode invite group LINE kemudian saksi masuk kegroup LINE tersebut. Di group tersebut terdakwa RIRIS SETIO RINI mengajak beberapa member group untuk berkenalan di sosial media instagram, yang kemudian membagikan akun instagramnya yaitu: @ririssr. Kemudian pada akhir tahun 2013 saksi memfollow akun instagram terdakwa RIRIS SETIO RINI dengan akun instagram saya @rarra.ra.
- Bahwa saksi hanya mengetahui terdakwa RIRIS SETIO RINI di sosial media dan belum pernah bertemu sama sekali
- Bahwa pada 16 Januari 2021 saksi melihat di postingan instagram terdakwa RIRIS SETIO RINI yang menawarkan partner untuk memodali bisnis dari terdakwa RIRIS SETIO RINI di bidang alat kesehatan. Yang didalam postingan tersebut jika tertarik dalam pemodalan yang ditawarkan agar menghubungi kenomor Whatsapp terdakwa RIRIS SETIO RINI 081999086823 yang kemudian saksi simpan di kontak dengan “Madam Rise”).
- Bahwa dengan modal Rp 375.000,- (1 slot) akan mendapatkan profit Rp 40.000,- atau mendapatkan keuntungan sekitar 10,6% yang akan cair setiap bulan pada tanggal 17-25 tiap bulannya atau hampir satu bulan.
- Bahwa oleh terdakwa dijelaskan hanya menaruh uang saja dan tidak ada resiko dan keuntungannya jelas. Kemudian karena penjelasan via Whatsapp tersebut saksi tertarik dan akhirnya ikut 15 slot APD (yang diberi nama PA Batch 1-7), dengan hitungan: 15 x Rp 375.000,- = Rp 5.625.000,- yang saksi transfer ke rekening BCA 3423211632 an. RIRIS SETIO RINI
- Bahwa keuntungan yang ditawarkan terdakwa yaitu sekitar 8% s.d. 14% per projek (rata-rata per projek 1 s.d. 1,5 bulan);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak berkeberatan;
7. DWI YUNIARTI
- Saksi DWI YUNIARTI, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa saksi pernah diminta keterangan di penyidik dan saksi membenarkan dan menyatakan tetap pada keterangannya tersebut
- Bahwa saksi mengenal terdakwa RIRIS SETIO RINI, sejak sekitar tahun 2007 sampai dengan sekarang, karena memang terdakwa RIRIS SETIO RINI adalah teman saksi sejak masih duduk dibangku SMP, dan setelah lulus dari bangku SMP hubungan komunikasi kami masih berlanjut melalui Media Sosial Instagram dengan nama Akun Instagram milik saya @dwiniar dan nama Akun Instagram terdakwa RIRIS SETIO RINI yaitu @ririssr dan saksi bertemu dengan terdakwa. RIRIS SETIO RINI sekitar tahun 2010 dan setelahitusaksitidakbertemulagi, hanyasebataskomunikasimelalui Instagram dan WhatsApp dengannomortelpon yang dimiliki oleh terdakwa RIRIS SETIO RINI yaitu 081998938001 atau 087779938001 atau 085277110008 dan 081999086823;
- Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa. RIRIS SETIO RINI juga pernah menjadi rekan bisnis usaha Investasi yang dijalankan oleh terdakwa RIRIS SETIO RINI dengan nama Investasi Passive Income Ala Rise, pertama kali saksi ikut dalam investasi tersebut terhitung sejak sekitar bulan Januari 2021 sampai dengan sekitar bulan Desember 2021 saat pencairan modal maupun keuntungan pada Investasi tersebut sudah tidak berjalan dengan lancar
- Bahwa saksi komunikasi melalui Media Sosial Instagram dengannama Akun Instagram miliksaya @dwiniar dan nama Akun Instagram milik terdakwa RIRIS SETIO RINI yaitu @ririssr; kemudian sekitar bulanJanuari 2021 saksi melihat postingan pada Akun Instagram milik Sdri. RIRIS SETIO RINI dengan nama Akun @ririssr, dengan postingan
- Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa RIRIS SETIO RINI terkait postingan tersebut melalui Instagram yang kemudian ditanggapi oleh terdakwa RIRIS SETIO RINI dengan berlanjut meminta untuk berkomunikasi via chat melalui WhatsApp dengan nomor 081999086823, dalam percakapan tersebut intinya terdakwa RIRIS SETIO RINI saat itu mengajak saksi untuk menanamkan modal sebagai dana pada Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan dengan nama Passive Income Ala Rise yang dijalankannya, karena menurut terdakwa RIRIS SETIO RINI sedang memiliki tender dengan pemerintah terkait pemenuhan alat Kesehatan berupa APD, terdakwa RIRIS SETIO RINI memerlukan dana yang besar, dan terdakwa RIRIS SETIO RINI menjanjikan keuntungan mulai dengankisaran 10%s.d 13% bagi siapa saja yang dapat menanamkan /ikut memberikan dana sebagai modal pada investasitersebut,
- Bahwa karena merasa tertarik dengan adanya keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa RIRIS SETIO RINI lalu sekitartanggal 11 Januari 2021 saksi ikutmenanamkan dana sebesar Rp. 750.000,- (untuk 2 slot) sebagai modal untuk project APD yang ditawarkan oleh terdakwa RIRIS SETIO RINI dengannilai Project per slotnyasenilai Rp. 375.000,- dengankeuntungan yang akan didapat sebesar Rp. 50.000,- per slotnya dan dengan lama pencairanyakuranglebihselama 1 (satu) bulan,
- Bahwa pada tanggal 11 Januari 2021 saksi mentransfer dana melalui transfer darirekening banak CIMB Niagamiliksuamisaksi (Sdri. FARIZ HERMAWAN) dengan no. rekening 762408509800, kerekening BCA milik terdakwa RIRIS SETIO RINI dengan No. rekening 3423211632 atasnamaSdri. RIRIS SETIO RINI, transfer tersebut dilakukan melalui Aplikasi OY!:
- Bahwa terdakwa RIRIS SETIO RINI juga pernah beberapa kali mengirimkan informasi melalui whatsapp menawarkan kepada saksi maupun kepemodal lain terhadap investasi yang ditanam apakah akan dialihkan ke projeck lain diantaranyaprojekdariPEMPROV:
- Bahwa sejak 11Januari 2021 saksi telah melakukan transfer sebanyak 19 kali kerekening terdakwa RIRIS SETIO RINI dengan total Rp.121.700.000,- yang dimintaditransferke 3 rekeningyaitu:
- Rekening BCA No. Rek. 3420453174a.n. RIRIS SETIO RINI;
- Rekening BCA No. Rek. 3428889934a.n. RIRIS SETIO RINI;
- Rekening BCA No. Rek. 3423211632a.n. RIRIS SETIO RINI;
- Bahwa transfer tersebut berasal dari rekening BCA milik suami saya yang Bernama Sdr. FARIZ HERMAWAN dengan No. Rekening 7485011510 atasnama FARIZ HERMAWAN dan 1 (satu) kali transfer dari rekening CIMB Niagamiliksuamisaksi dengan No. Rekening no. rekening 762408509800, kerekening terdakwa RIRIS SETIO RINI melaluiaplikasi OY!
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak berkeberatan;
8. ADI SETIYANTO
- Saksi ADI SETIYANTO, SH.MH, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa saksi pernah diminta keterangan di penyidik dan saksi membenarkan dan menyatakan tetap pada keterangannya tersebut
- Bahwa saksi tidak kenal atau mengenal dengan terdakwa. RIRIS SETIO RINI, namun setelah beberapa korban menghubungi saksi serta menyampaikan bahwa terdakwa. RIRIS SETIO RINI diduga telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang telah saksi laporkan tersebut, Kami beserta beberapa korban dengan didampingi oleh pengurus RT setempat sekitar tanggal 9 Juni 2022 datang kerumah terdakwa RIRIS SETIO RINI yang beralamat di Jl. Tambak II Blok B No.15 RT.004 RW.005 Pegangsaan Menteng Jakarta Pusat, guna mengklarifikasi serta memberikan Surat Somasi terkait permasalahan menyangkut para korban Investasi Income Ala Rise, saat itu terdakwa RIRIS SETIO RINI hanya menemui Kami saat tiba dirumahnya namun setelah melihat saksi hadir Bersama para korban terdakwa RIRIS SETIO RINI pergi meninggalkan kami dan kami hanya ditemui oleh orang tua dari terdakwa RIRIS SETIO RINI yaitu yang bernama Sdri. SRI HARYANTI yang kemudian menerima Surat Somasi dari Kami, dan saksi hanya pernah bertemu satu kali saja dengan terdakwa RIRIS SETIO RINI,
- Bahwa sekitar pertengahan bulan Mei 2022 saksi saksi. MARWENDAH, yang menyampaikan bahwa saksi MARWENDAH beserta 11 (sebelas) orang lainnya telah menjadi korban penipuan dengan adanya Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan yang diberinama Investasi Income Ala Rise yang dilakukan oleh terdakwa RIRIS SETIO RINI,
- Bahwa saksi MARWENDAH mewakili beberapa korban lain meminta bantuan kepada saksi selaku Pengacara untuk membuat melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian;
- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2022 saksi bertemu dengan saksi. MARWENDAH dan 4 (empat) orang rekannya masing-masing bernama saksi. SRI RAHAYU, saksi, HASNAH, Saksi MARINI dan Saksi DAINAL FADLI, bertemu dirumah makan yang berada didaerah Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, pada saat pertemuan tersebut saksi MARWENDAH dan ke 4 (empat) rekannya tersebut menyampaikan bahwa mereka telah menjadi korban karena telah ditipu oleh terdakwa RIRIS SETIO RINI dengan cara menawarkan Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan yang diberi nama Investasi Income Ala Rise,menurut keterangan para korban bahwa awalnya mereka kenal, mengenal dengan terdakwa RIRIS SETIO RINI selain seorang Mualaf, juga sebagai seorang Hafizah dan juga sebagai Selebgram, dan beberapa korban juga pernah bertemu dengan terdakwa RIRIS SETIO RINI saat diadakannya pengajian disekolah- sekolah yang diikuti oleh beberapa korban, dari perkenalan tersebut kemudian beberapa korban sering berkomunikasi baik melalui Instagram, Line maupun WhatsApp,menurut para korban bahwa terdakwa RIRIS SETIO RINI sering membuat status pada Instagramnya dengan nama Akun riris s r terkait Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan yang dijalankannya:
- Bahwa dengan adanya status dari terdakwa RIRIS SETIO RINI tersebut, beberapa korban merasa tertarik yang kemudian menghubungi melalui WhatsAppp maupun Line dengan Nomor Telpon terdakwa RIRIS SETIO RINI081999086823 dan atau 087779938001, saat berkomunikasi terdakwa RIRIS SETIO RINI menyampaikan kepada para korban bahwa ada Open Slot beberapa Alat Kesehatan diantaranya Alat Pengaman Diri (APD), Masker, Alat Swab mapun Alat Kesehatan lain, dengan keuntungan atau cuan yang ditawarkan per slot nya mulai 9% s/d 20% jika dirupiahkan dari mulai Rp. 50.000,- s/d Rp. 17.000.000,- per slotnya,dengan tempo waktu pencairan berfariatif dari mulai selama 30 (tiga puluh) hari s/d 120 (serratus dua puluh) hari tergantung yang ditawarkan oleh terdakwa RIRIS SETIO RINI,dengan adanya tawaran atau iming-iming keuntungan yang akan didapat sehingga para korban menjadi tertarik untuk menanamkan modalnya/dananya pada Investasi Passif Income Ala Rise tersebut dan jika para korban telah ikut dalam Investasi tersebut maka kemudian nomor telpon korban dimasukkan kedalam Group WhatsAPP dengan nama Passif Income Ala Rise, Adapun beberapa screen shoot chating melalui WhatsApp terkait penawaran Investasi tersebut baik personal antara korban dengan terdakwa RIRIS SETIO RINI maupun melalui WhatsApp Group dengan nama Passif Income Ala Rise
- Bahwa awalnya Investasi yang diberi nama Passif Income Ala Rise yang dijalankan oleh terdakwa RIRIS SETIO RINI tersebut berjalan lancar dimana modal investasi yang dikirim oleh Korban maupun pencairan berupa modal berikut Keuntungan atau Cuan yang didapat korban selalu dikirim melalui transfer Bank, Adapun Rekening Bank yang digunakan oleh terdakwa RIRIN SETIO RINI terkaittransaksiInvestasiPassif Income Ala Rise yaitu:
- Rekening BCA dengan Nomor 3423211632 atas nama Riris Setio Rini
- Rekening BCA dengan Nomor 3428889934 atas nama Riris Setio Rini
- Rekening BCA dengan Nomor 3420453174 atas nama Riris Setio Rini
- Rekening BCA dengan Nomor 3420447263 atas nama Riris Setio Rini
- Rekening BRI dengan Nomor 708401001256502 atas nama Riris Setio Rini
- Rekening Mandiri dengan Nomor 1360010744800 atas nama Afif Lukman (suami dari Sdri. RIRIS SETIO RINI)
- Rekening Mandiri dengan Nomor 1260096037030 atas nama J.F.R. Mardju priatinus (Ayah dari Sdri. RIRIS SETIO RINI).
- Bahwa kemudian sejak sekitar bulan Desember 2022, investasi yang diikuti oleh para korban tersebut tidak berjalan dengan baik, dimana dana sebagai modal maupun keuntungan atau cuan yang seharusnya didapat oleh para korban tidak diterima. Yang oleh karenanya setelah mendengar keterangan dari beberapa korban serta setelah melihat bukti adanya screenshoot percakapan korban dengan terdakwa RIRIS SETIO RINI dan screenshoot status Instagram milik terdakwa RIRIS SETIO RINI, maka kemudian Kami selaku Kuasa Hukum menerima Surat Kuasa tertanggal 30 Mei 2022 dari 11 (sebelas) orang yang telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa RIRIS SETIO RINI, guna mengklarifikasi/Mediasi kepada terdakwa RIRIS SETIO RINI terkait dengan kerugian yang dialami oleh para korban;
- Bahwa pada sekitar tanggal 9 Juni 2022 Saksi bersama beberapa korban dengan didampingi oleh pengurus RT setempat datang kerumah Sdri. RIRIS SETIO RINI yang beralamat di Jl. Tambak II Blok B No.15 RT.004 RW.005 Pegangsaan Menteng Jakarta Pusat, guna mengklarifikasi serta memberikan Surat Somasi terkait permasalahan yang menyangkut para korban Inestasi Income Ala Rise, saatitu terdakwa RIRIS SETIO RINI hanya menemui kami saat tiba dirumahnya namun setelah melihat kami hadir Bersama para korban terdakwa RIRIS SETIO RINI pergi meninggalkan kami dan kami hanya ditemui oleh orang tuadari terdakwa RIRIS SETIO RINI yaitu yang bernamaSdri. SRI HARYANTI yang kemudian menerima surat Somasi Pertama dari Kami, kemudian pada tanggal 14 Juni 2022 kami melayangkan Surat Somasi Kedua yang telah diterima oleh Sdri. HARTATI yang kami kenal sebagai Bibi dari terdakwaRIRIS SETIO RINI dan juga tidak ada tanggapan/jawaban terkait somasi tersebut;
- Bahwa menurut keterangan Korban yang memberikan kuasa kepada saksi bahwa Investasi Passif Income Ala Rise tersebut diikuti oleh kurang lebih sebanyak 200 (dua ratus) orang yang tinggal dibeberapa daerah diantaranya DKI Jakarta,Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sumatera Utara, Papua dan beberapa daerah lainnya, namun saksi tidak kenal dengan para korban tersebut, kami hanya mendapat Surat Kuasa untuk melaporkan kejadian dugaan Tindak Pidana tersebut yang telah ditandatangani oleh 11 (sebelas) orang korban masing-masing bernama:
- Sdri. HASNA HANINGTYAS RAHMAN;
- Sdri. MARWENDAH KUSUMA WARDANI;
- Sdri. MARINI;
- Sdri. KEISHA AURA QURROTA A’YUN;
- Sdr. DAIMAL FADLI;
- Sdri. FANNI MAR;ATUL HARIROH;
- Sdri. DWI YUNIARTI;
- Sdri. AGYSTA ROCHMA CYNTARA;
- Sdri. TRI WAHYUNI;
- Sdri. SRI RAHAYU;
- Sdri. ARIANI AGUSTINI.
- Bahwa total keseluruhan kerugian yang dialami oleh seluruh korban yang ikut dalam Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan yang diberi nama Passif Income Ala Rise yang dijalankan oleh terdakwa RIRIS SETIO RINI tersebut, yang saksi tahu hanya total kerugian yang dialami oleh 11 (sebelas) orang korban, kurang lebih sebesar Rp. 2.253.024.000,00,- (dua milyar dua ratus lima puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah),
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak berkeberatan;
9. MUHAMMAD FAUZI
- Saksi MUHAMMAD FAUZI, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa saksi pernah diminta keterangan di penyidik dan saksi membenarkan dan menyatakan tetap pada keterangannya tersebut
- Bahwa PT. Buana Media Teknologi pernah melakukan Transfer Dana ke Rekening Bank BCA Nomor. 3423211632, Nomor. 3428889934, Nomor. 3420453174 dan Nomor. 3420447263 atas nama RIRIS SETIO RINI.
- Bahwa Dana yang di Transfer oleh PT. Buana Media Teknologi ke Rekening tersebut adalah sebagai berikut:
- Dana yang di transfer oleh PT. Buana Media Teknologi ke Rekening Bank BCA Nomor. 3423211632, atas nama RIRIS SETIO RINI adalah sebesar Rp. 491.079.611.
- Dana yang di transfer oleh PT. Buana Media Teknologi ke Rekening Bank BCA Nomor. 3428889934, atas nama RIRIS SETIO RINI adalah sebesar Rp. 671.651.553.
- Dana yang di transfer oleh PT. Buana Media Teknologi ke Rekening Bank BCA Nomor. 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI adalah sebesar Rp.427.265.000.
- Dana yang di transfer oleh PT. Buana Media Teknologi ke Rekening Bank BCA Nomor. 3420447263 atas nama RIRIS SETIO RINI adalah sebesar Rp. 6.275.000.
- Total Keseluruhan Dana yang ditransfer oleh PT. Buana Media Teknologi, ke Rekening Bank BCA atas nama RIRIS SETIO RINI, sebesar Rp. 1.596.271.164.
- Bahwa PT. Buana Media Teknologi, mentransfer Dana ke Rekening Bank BCA Nomor 03423211632, atas nama RIRIS SETIO RINI, sebesar Rp. 491.079.611,-
- Bahwa Rekening Bank BCA Nomor 2193038077 dan 2190196201 adalah Rekening atas nama PT. Buana Media Teknologi.
- Bahwa Uang sebesar Rp. 491.079.611, tersebut adalah uang Deposit dari PT. FLIPTECH LENTERA INSPIRASI PERTIWI, yang beralamat di Komplek Pesona Kayangan Blok CK No. 50 Depok.
- Bahwa antara PT. Buana Media Teknologi ada Kerjasama dengan PT. FLIPTECH LENTERA INSPIRASI PERTIWI, dibidang Transfer Dana, sebagaimana Perjanjian Kerjasama Nomor: 224/BMT-GV/PKS/VII/2020, Tanggal 24 Juli 2020, dan Nomor: 208/PKS-GVE/VII/2020, tanggal 24 Juli 2020. Tentang Kerjasama Pengiriman Uang/Transfer Dana. Dan Uang yang dikirimkan oleh PT. Buana Media Teknologi, bersumber dari PT. FLIPTECH LENTERA INSPIRASI PERTIWI.
- Bahwa antara PT. Buana Media Teknologi ada Kerjasama dengan PT. FLIPTECH LENTERA INSPIRASI PERTIWI, dibidang Transfer Dana, sebagaimana Perjanjian Kerjasama Nomor: 224/BMT-GV/PKS/VII/2020, Tanggal 24 Juli 2020, dan Nomor: 208/PKS-GVE/VII/2020, tanggal 24 Juli 2020. Tentang Kerjasama Pengiriman Uang/Transfer Dana. Dan Uang yang dikirimkan oleh PT. Buana Media Teknologi, bersumber dari PT. FLIPTECH LENTERA INSPIRASI PERTIWI.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak berkeberatan;
10. THEO SUWANDA
- Saksi THEO SUWANDA, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa saksi pernah diminta keterangan di penyidik dan saksi membenarkan dan menyatakan tetap pada keterangannya tersebut.
- Bahwa sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) Undang-UndangNomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari2014.
- Bahwa BPJS Kesehatan Kantor Pusat beralamat di Jalan Letjend SupraptoKav 20 No 14 Cempaka Putih Jakarta Pusat
- Bahwa Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan Program JaminanKesehatan
- Bahwa BPJS Kesehatan beroperasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Bahwa BPJS tidak pernah bekerja sama dalam pengadaan Alat Kesehatan dengan terdakwa RIRIS SETIO RINI, sebagaimana Kartu Identitas KTP
- Bahwa BPJS tidak pernah dalam melakukan Investasi Alat Kesehatan dengan menyebutkan adanya Kerjasama dengan BPJS, sebagaimana Chat WA antara Korban dengan terdakwa RIRIS SETIO RINI
- Bahwa BPJS Kesehatan tidak ada ikatan Kerjasama dengan terdakwa RirisSetioRini baik dalam bentuk kontrak pengadaan berupa alat Kesehatan atau barang dan jasa lainnya maupun terdaftar sebagai DPT sebagai penyedia di BPJS Kesehatan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak berkeberatan;
11. TIMOTIUS CLEMENT
- Saksi TIMOTIUS CLEMENT, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa saksi pernah diminta keterangan di penyidik dan saksi membenarkan dan menyatakan tetap pada keterangannya tersebut
- Bahwa Terdakwa RIRIS SETIO RINI, sebagai Nasabah PT. Bank Central Asia, Tbk sejak tanggal 06 Agustus 2015.
- Bahwa Rekening Bank BCA Nomor. 3423211632, Nomor. 3428889934, Nomor. 3420453174 dan Nomor. 3420447263 adalah atas nama RIRIS SETIO RINI
- Bahwa Rekening Bank BCA Nomor. 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, dibuka pada tanggal 06 Agustus 2015.
- Bahwa Rekening Bank BCA Nomor. 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, dibuka di KCU MATRAMAN.namun sudah di Blokir, hingga saat ini Saldo Akhir dari Rekening Bank BCA Nomor. 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI sebesar Rp. 0.
- Bahwa Dokumen-Dokumen yang dapat saksi serahkan kepada penyidik terkait dengan pembukaan Rekening Bank BCA Nomor. 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI adalah:
- Dokumen Identitas KTP atas nama RIRIS SETIO RINI;
- Dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor. 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI;
- Bahwa Rekening Koran/Mutasi Transaksi dari Rekening Bank BCA Nomor. 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI
- Uang Masuk (Kredit) ke Rekening Bank BCA Nomor. 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, sebesar Rp. 2.654.923.589 (Periode Tahun 2015 s.d Tahun 2020) dan sebesar Rp. 11.652.572.478 (Periode Tahun 2021 s.d Tahun
- dan Total Uang Masuk selama Periode Tahun 2015 s.d Tahun 2022 sebesar Rp. 14.307.496.067.
- Uang Keluar (Debit) dari Rekening Bank BCA Nomor. 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, sebesar Rp. 2.652.873.190 (Periode Tahun 2015 s.d Tahun 2020) dan sebesar Rp. 11.654.622.877 (Periode Tahun 2021 s.d Tahun
- dan Total Uang Keluar selama Periode Tahun 2015 s.d Tahun 2022 sebesar Rp. 14.307.496.067.
- Mutasi Transaksi Dana Masuk (Kredit) dan Dana Keluar (Debit) dari Rekening Bank BCA Nomor. 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, sebagaimana mutase berikut:
- Uang Masuk (Kredit) Rekening Bank BCA Nomor. 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, sebesar Rp. 11.652.572.478 (Periode Tahun 2021 s.d Tahun 2022), sebagaimana Mutasi sebagai berikut:
- Bunga Rp. 17.104.
- Auto Credit Private Labelling Rp. 322.996.000.
- Cash Advance Credeit Card Rp. 4.000.000.
- LLG Otomatis Rp. 122.901.904.
- Multi Auto Transfer Siok Fie Al Trycia Rp. 8.757.905.
- Pemindahan Langsung dari Tahapan Rp. 385.455.000.
- Transfer Non Cust ke Cust Rp. 73.445.000.
- Transfer Non Cust ke Cust Afif Lukman Rp. 173.300.000
- Airpay International Rp. 21.831.195.
- Transfer dari Buana Media Teknologi Rp. 491.079.611.
- Espay Debit Indone Rp. 161.309.600.
- Transfer dari Dompet Anak Bangsa Rp. 8.010.727.
- Transfer dari ELIS YE SENDY LEWE Rp. 766.830.000.
- Transfer dari J.F.R. MARDJUPRIATI Rp. 23.800.000.
- Transfer dari Rekening Terdakwa RIRIS SETIO RINI (Antar Rekening Terdakwa RIRIS SETIO RINI) Rp. 2.485.888.981.
- Transfer Non Cust ke Cust Via ATM Lain Rp. 121.693.400.
- Transfer dari Pegadaian (Persero) Rp. 116.659.000;
- Transfer dari Theopani Veronika Rp. 1.485.835.000.
- Visionet Internasional Rp. 25.519.500.
- Transfer dari Pihak Ketiga lainnya atas nama: AGYSTA ROCHMA CYNT, DAIMAL FADLI, FANNI MARATUL HAR, FARIZ HERMAWAN, HASNA HANINGTYAS R, KEISHA AURA QURROT, MARINI, MARWENDAH KUSUMA, SRI RAHAYU, TRI WAHYUNI Rp. 470.642.000
- Uang Masuk (Kredit) Rekening Bank BCA Nomor. 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, sebesar Rp. 11.652.572.478 (Periode Tahun 2021 s.d Tahun 2022), sebagaimana Mutasi sebagai berikut:
- Bahwa uang Transfer dari pihak ketiga lainnya sebesar Rp. 4.153.047.456.
- Uang Keluar (Debit) dari Rekening Bank BCA Nomor. 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, sebesar Rp. 11.654.622.877 (Periode Tahun 2021 s.d Tahun 2022) sebagaimana Mutasi berikut:
- Biaya Administrasi Rp. 1.737.420.
- Auto Collection IB Bisnis (Asuransi Jiwa BCA) Rp. 1.210.500
- Pembayaran Rp. 30.958.553.
- Pembelian DB BCA Via EDC BCA, DB Debit Domestik, Flazz Top Up Rp. 36.458.820.
- BCA Tunai, Tarik Tunai Rp. 328.999.294.
- Pemindahan Langsung Tabungan Rp. 225.000.000.
- Transfer Via MB BCA Virtual Account ririssr store, risa nr, Risebeutyskin Rp. 44.236.083
- Pembayaran Rp. 30.958.553.
- Pembelian DB BCA Via EDC BCA, DB Debit Domestik, Flazz Top Up Rp. 36.458.820.
- BCA Tunai, Tarik Tunai Rp. 328.999.294.
- Pemindahan Langsung Tabungan Rp. 225.000.000.
- Transfer Via MB BCA Virtual Account ririssr store, risa nr, Risebeutyskin Rp. 44.236.083
- Transfer BCA Virtual Account Afif Lukman, Ainiyatuzzahra, Bill, Bumame Afif Lukman, Dana Topup, GP, Indodana RIRIS, OVO, Pegadaian Riris, Riris setio, Telkom, TKP Tokopedia, Youngie Booyah Rp. 154.812.316.
- Transfer ke AFIF LUKMAN Rp. 90.212.000
- Transfer J.F.R.MARDJUPRIATI Rp. 4.530.000
- Transfer Ke Rekening Terdakwa RIRIS SETIO RINI (Transfer antar Rekening) Rp. 4.076.341.500
- Transfer ke ELIS YE SENDY LEWE Rp. 1.046.975.000.
- Transfer ke FLIPTECH LENTERA 1 Rp. 669.113.500.
- Transfer ke PT. Mega Baja Rp. 32.628.200
- Transfer ke Theopani Veronika Rp. 2.510.630.000.
- Transfer ke Trinusa Travelindo Rp. 634.052.
- Transfer ke CV. Keramik Jakarta Rp. 1.156.240.
- Transfer ke MITRA ASETINDO PER dan MITRA DWI PERKASA Rp. 125.799.006
- Transfer ke Theopani Veronika Rp. 2.510.630.000.
- Transfer ke Trinusa Travelindo Rp. 634.052.
- Transfer ke CV. Keramik Jakarta Rp. 1.156.240. aa) Transfer ke MITRA ASETINDO PER dan MITRA DWI PERKASA Rp. 125.799.006
bb) Transfer kepada Pihak ketiga lainnya atas nama FANNI MARATUL, SRI RAHAYU, MARINI, MARWENDAH, ARIANI AGUST, sebesar Rp. 85.838.000
cc) Transfer kepada Pihak ketiga lainnya atas nama FANNI MARATUL, SRI RAHAYU, MARINI, MARWENDAH, ARIANI AGUST, sebesar Rp. 85.838.000
dd) Transfer ke Al Madinah Nusantara Rp. 4.500.000. ee) Transfer ke JUMAERI Rp. 232.500.000
ff) Transfer kepada pihak ketiga lainnya sebesar Rp. 1.914.461.893
gg) Transfer ke Virtual Account PEGADAIAN Rp. 65.609.500
- Uang Keluar (Debit) dari Rekening Bank BCA Nomor. 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, sebesar Rp. 11.654.622.877 (Periode Tahun 2021 s.d Tahun 2022) sebagaimana Mutasi berikut:
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak berkeberatan;
12. SOLEHA ARLIANI
- Saksi SOLEHA ARLIANI, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa saksi pernah diminta keterangan di penyidik dan saksi membenarkan dan menyatakan tetap pada keterangannya tersebut
- Bahwa terdakwa RIRIS SETIO RINI tercatat sebagai nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2013 dan memiiliki Rekening Bank BRI Nomor: 708401001256502 atas nama RIRIS SETIO RINI dibuka sejak 31 Maret 2021 di Bank BRI Kantor Unit Proklamasi Tanah Abang.
- Bahwa saldo Rekening Bank BRI Nomor: 708401001256502 atasnama RIRIS SETIO RINI berjumlah Rp. 3.043,- (tigaribuempatpuluhtiga rupiah)
- Bahwa Total Transaksi Dana Masuk (Kredit) dariRekening Bank BRI Nomor: 708401001256502 atas nama RIRIS SETIO RINI berdasarkan Mutasi Transaksi adalah sebesar Rp. 560.932.534,-
- Bahwa Total Transaksi Dana Keluar (Debit) dariRekening Bank BRI Nomor: 708401001256502 atas nama RIRIS SETIO RINI berdasarkan Mutasi Transaksi adalah sebesar Rp. 560.929.490,-
- Bahwa rekening Bank BRI Nomor: 708401001256502 atas nama RIRIS SETIO RINI telah dilakukan Pemblokiran sejak tanggal 24 Oktober 2022 dengan saldo akhir Rp. 3.043,- (tigaribuempatpuluhtiga rupiah).
- Bahwa nasabah an. RIRIS SETIO RINI memiliki rekening simpanan lain, diantaranya:
-708401000538503, sudah closed pertanggal 19 Juli 2019; -708401005322533, status rekening pasif;
-708401000145407, deposito sudah dicairkan pertanggal 16 Maret 2015;
-708401000165407, deposito sudah dicairkan pertanggal 18 Desember 2017;
-708401000277408, deposito sudah dicairkan pertanggal 15 Desember 2017;
-708401000348403, deposito sudah dicairkan pertanggal 12 Oktober 2018.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
- Ahli Dr. HENDY HERIJANTO, S.E., M.M., S.H., M.H., (Ahli Perbankan) dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli diminta keterangannya sebagai Ahli sebagaimana sebelumnya Ahli memberikan pendapat pada penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan Ahli dalam BAP benar adanya.
- Bahwa perbuatan terdakwa RIRIS SETIO RINI telah memenuhi Unsur Pasal tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”)..
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak berkeberatan;
- Ahli Dr. FLORA DIANTI, S.H., M.H., dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar Ahli diminta keterangannya sebagai Ahli sebagaimana sebelumnya Ahli memberikan pendapat pada penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan Ahli dalam BAP benar adanya.
- Bahwa benar Ahli bersedia disumpah dan akan memberikan pendapat yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya sesuai dengan keahlian Ahli dalam bidang Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bahwa benar tindak pidana penipuan merupakan salah satu tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Dalam arti yang luas tindak pidana ini sering disebut bedrog. Di dalam KUHP, bedrog diatur dalam bab XXV pasal 378 sampai dengan 395. Dalam rentang pasal-pasal tersebut, bedrog kemudian berubah menjadi bentuk-bentuk penipuan yang lebih khusus.
- Bahwa benar Pasal 378 merupakan bentuk pokok penipuan (bestandelen delict) yang mengatur unsur barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, maupun dengan tipu daya, ataupun dengan rangkaian perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya menyerahkan barang atau supaya membuat utang atau menghapus piutang.
- Bahwa benar dalam penipuan tidak menggunakan paksaan akan tetapi dengan tipu muslihat seseorang untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang tersebut bertindak tanpa kesadaran penuh.
- Bahwa benar Pasal 372 KUHP terdiri dari Unsur Objektif: Memiliki, barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, Barang itu ada padanya atau dikuasainya bukan karena kejahatan. Unsur subyektif: dengan sengaja, secara melawan hukum.
- Bahwa benar karena adanya janji keuntungan yang akan didapat yaitu sebesar 10% s.d 20% per slot dari Projek yang ditawarkan dan merasa percaya karena latar belakang Terdakwa RIRIS SETIO RINI yang merupakan seorang Hafizah, Selebgram, penulis buku, penceramah, sebagai Motivator, dan Terdakwa juga meyakinkan korban dengan potongan gambar Surat Perjanjian Kerja (SPK) serta Deklarasi pertanggungjawaban jika terjadi sesuatu dalam Investasi tersebut, maka Terdakwa akan menyerahkan semua asset yang dimiliki untuk menganti seluruh modal dan profit, hal tersebut yang membuat ke 11 (sebelas) orang Korban tertarik dan ikut menginvestasikan dananya sebagai Modal pada Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan dengan sebutan Passive Income Ala Rise yang dijalankan oleh terdakwa
- Bahwa benar terdapat kesengajaan untuk mencapai suatu tujuan yakni menguntungkan diri sendiri (Terdakwa Riris SR) secara melawan hukum, dengan memberikan janji-janji keuntungan pasti (passive income ala RISE) agar para korban memberikan uangnya untuk investasi yang ditawarkan. Bahwa setelah dana terkumpul sebesar kurang lebih Rp. 4.455.595.000,- Sdr. Riris menghilang dan tidak memberikan keuntungan atau mengembalikan modal investasi yang sudah diberikan.
- Bahwa benar berdasarkan Pasal 16 ayat 1 UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998, diatur bahwa Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.
- Bahwa Dalam kasus aquo, terdakwa Riris SR bukan merupakan Bank Umum atau BPR, sehingga tidak boleh melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat. Sedangkan untuk kegiatan investasi berjangka, harus memiliki izin dari instansi terkait.
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak berkeberatan;
- Ahli ROBBY PAHRIANTO, S.E., ACE, CEH, CHFI, MCFE., dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli diminta keterangannya sebagai Ahli sebagaimana sebelumnya Ahli memberikan pendapat pada penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan Ahli dalam BAP benar adanya.
- Bahwa sehubungan dengan Surat Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Nomor: B/430/I/Res.1.11./2023/Dittipideksus, tanggal 27 Januari 2023 perihal Permohonan bantun pemeriksaan digital forensik, telah diterima barang bukti dari Pemohon/Penyidik berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE model XS Max warna Gold dengan IMEI 1: 357299096713448, IMEI 2: 357299096471120 yang di dalamnya terpasang simcard Telkomsel dengan ICCID: 621007872570266901, disita dari MARWENDAH KUSUMA WARDANI.
- 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG model SM- A515F/DSN warna hitam dengan IMEI 1: 353680113777579, IMEI 2: 353681113777577 yang di dalamnya terpasang simcard 1 Indosat dengan ICCID: 62013000164658024 dan simcard 2 Telkomsel dengan ICCID: 621008962590551500 dan didalamnya terdapat MMC merek SanDisk Ultra kapasitas 128 GB, disita dari MARINI.
- 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG model SM- J610F/DS warna Biru dengan IMEI 1: 354253100933099, IMEI 2: 354254100933097 yang di dalamnya terpasang simcard 1 Indosat dengan ICCID: 62014000514059021-U, disita dari TRI WAHYUNI.
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy S10+ model SM-G975F/DS warna Aqua blue dengan IMEI 1: 355339100250300, IMEI 2: 355339100250300 yang di dalamnya terpasang simcard 1 XL dengan ICCID: 896211523750645443-1, disita dari DAIMAL VADLI.
- Bahwa rangkaian pemeriksaan barang bukti digital yang Ahli lakukan berdasarkan standarisasi yang memenuhi persyaratan International Organization for Standardization and the International Electrotechnical Commission (ISO/IEC) 17025:2017 Nomor Akreditasi: LP-855-IDN sesuai Sertifikat Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Bahwa pemeriksaan barang bukti digital dilaksanakan di Laboratorium Digital Forensik Cyber Crime Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman No.55 Jakarta 12190, sesuai dengan Prosedur Teknis versi 20201202 tanggal 02 Desember 2020, Laboratorium Digital Forensik di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya:
- Standar Operasional Prosedur 2 Prosedur Penugasan kasus.
- Standar Operasional Prosedur 4 Prosedur Penerimaan Barang Bukti.
- Standar Operasional Prosedur 5 Prosedur Untuk Inspeksi Fisik Barang Bukti.
- Standar Operasional Prosedur 11 Prosedur Untuk Media Proteksi Penulisan (Write Protection).
- Standar Operasional Prosedur 12 Prosedur Untuk Imaging menggunakan Windows.
- Standar Operasional Prosedur 18 Prosedur Penanganan Perangkat Mobile / Genggam.
- Standar Operasional Prosedur 19 Prosedur Untuk Pengolahan Kartu SIM.
- Standar Operasional Prosedur 21 Prosedur Pemeriksaan dan Analisa Perangkat Mobile.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 telah diterima barang bukti dari Penyidik yang di sertai dengan syarat administrasi yang berlaku di Laboratorium Digital Forensik Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kemudian barang bukti dimaksud diberikan nomor yaitu 013-I-2023-LDFCC-PMJ berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE model XS Max warna Gold dengan IMEI 1: 357299096713448, IMEI 2: 357299096471120 yang di dalamnya terpasang simcard Telkomsel dengan ICCID: 621007872570266901, disita dari MARWENDAH KUSUMA WARDANI.
- 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG model SM- A515F/DSN warna hitam dengan IMEI 1: 353680113777579, IMEI 2: 353681113777577 yang di dalamnya terpasang simcard 1 Indosat dengan ICCID: 62013000164658024 dan simcard 2 Telkomsel dengan ICCID: 621008962590551500 dan didalamnya terdapat MMC merek SanDisk Ultra kapasitas 128 GB, disita dari MARINI.
- 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG model SM- J610F/DS warna Biru dengan IMEI 1: 354253100933099, IMEI 2: 354254100933097 yang di dalamnya terpasang simcard 1 Indosat dengan ICCID: 62014000514059021-U, disita dari TRI WAHYUNI.
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy S10+ model SM-G975F/DS warna Aqua blue dengan IMEI 1: 355339100250300, IMEI 2: 355339100250300 yang di dalamnya terpasang simcard 1 XL dengan ICCID: 896211523750645443-1, disita dari DAIMAL VADLI.
- Bahwa selanjutnya Barang bukti sebagaimana point diatas, dilakukan pemeriksaan sebagai berikut:
- Barang bukti Handphone dengan cara diekstraksi datanya secara Physical extraction yaitu ekstraksi/pengangkatan data secara fisik dengan melakukan salinan bit by bit dari seluruh isi memori penyimpanan data perangkat seluler. Ekstraksi ini memungkinkan pengumpulan semua data langsung dan juga data yang telah dihapus atau disembunyikan.
- Barang bukti Handphone dengan cara diekstraksi datanya secara File System / Full File System extraction yaitu ekstraksi/pengangkatan setiap bit data dari perangkat kecuali data yang tidak terisi, langsung dari folder root dan termasuk semua data aplikasi, file sementara, log, file sistem, riwayat lokasi terperinci, dll.
- Barang bukti Simcard diekstraksi datanya secara Logical extraction yaitu ekstraksi / pengangkatan semua data yang berada / tersedia pada media penyimpanan yang teralokasi secara logis maupun dari data base.
- Bahwa hasil dari semua ekstraksi data tersebut dalam bentuk Source kemudian dilakukan Reporting (pengelompokan) selanjutnya untuk diteliti dan dianalisa, sedangkan barang bukti yang asli disimpan di tempat yang aman.
- Bahwa terhadap pemeriksaan Barang Bukti Digital dengan Nomor: 013-I-2023-LDFCC-PMJ#04, berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy S10+ model SM-G975F/DS warna Aqua blue dengan IMEI 1: 355339100250300, IMEI 2: 355339100250300 yang di dalamnya terpasang simcard 1 XL dengan ICCID: 896211523750645443-1, disita dari DAIMAL VADLI, diperoleh hasil sebagai berikut; User Accounts.: Pada barang bukti dimaksud ditemukan akun pengguna yang digunakan oleh pengguna barang bukti Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak berkeberatan;
- Ahli ARDHIAN DWIYOENANTO,S.H.,M.H., dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar Ahli diminta keterangannya sebagai Ahli sebagaimana sebelumnya Ahli memberikan pendapat pada penyidik Polda Metro Jaya dan keterangan Ahli dalam BAP benar adanya.
- Bahwa benar jabatan Ahli saat ini adalah Ketua Kelompok Advokasi pada Direktorat Hukum PPATK. Adapun tugas Ahli antara lain adalah pelaksanaan pemberian keterangan ahli serta pendampingan pemberian keterangan ahli
- Bahwa benar terhadap mekanisme pencucian uang bahwa pencucian uang dilakukan dalam tiga pola. Adapun pola-pola pencucian uang tersebut sebagai berikut: Penempatan (placement), adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya. Pelapisan (layering), adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal-usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan perbuatan lainnya. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit bagi penegak. Integrasi (integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran
- Bahwa benar adanya fakta hasil penyidikan dimana terdakwa Riris Setio Rini diduga mentransfer proceeds of crime dari satu rekening penampung ke rekening penampung yang lain. Apabila uang yang ditransfer antar rekening tersebut merupakan proceeds of crime, maka diduga perbuatan tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul proceeds of crime.
- Bahwa benar dalam khazanah mentransfer proceeds of crime dari satu rekening penampung ke rekening penampung yang lain dikenal dengan istilah layering. Layering lazim digunakan oleh pelaku TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul proceeds of crime.
- Bahwa benar berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dalam berkas perkara terdakwa Riris Setio Rini diduga melakukan:
- Menempatkan proceeds of crime pada rekening atas nama orang lain (use of nominee).
- Menggunakan proceeds of crime untuk pembayaran hutang dan angsuran (ponzi scheme).
- Mentransfer proceeds of crime dari satu rekening penampung ke rekening penampung yang lain (layering)
- Menggunakan proceeds of crime untuk kegiatan usaha yang sah (commingling).
- Bahwa atas perbuatan tersebut, terhadap terdakwa Riris Setio Rini dapat dipersangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa terdakwa tidak memiliki usaha lain selain berjualan perlengkapan muslim, namun terdakwa memang menjalankan investasi suntikan modal alat kesehatan dengan nama Pasive Income ala Ririssr dan selain itu sejak tahun 2015 terdakwa sering mendapat undangan menjadi motivator (hijab dan perencanaan keuangan) pada acara yang diadakan di Universitas, maupun pada sekolah SMA yang kemudian nama Terdakwa di kenal menjadi motivator dan juga seorang mualaf, di sosial media (Instagram maupun Youtube).
bahwa Terdakwa telah menjalankan investasi suntikan modal alat kesehatan dengan nama Pasive Income ala Ririssr, awal nya Terdakwa mengenal investasi suntik modal alat Kesehatan melalui sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA (yang juga sebagai tetangga Terdakwa dirumah yang sekitar pertengahan bulan Nopember 2020 Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA menawarkan kepada Terdakwa apakah ingin mengikuti investasi suntik modal alat kesehatan karena saat itu Terdakwa tertarik akan mendapatkan keuntungan maka kemudian Terdakwa mengikuti investasi yang ditawarkan oleh Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA dengan mengambil 10 Slot Projek masker sebesar Rp. 3.500.000,- dalam kurun waktu 2 sampai 3 minggu pencairannya dan pada sekitar tanggal 25 Desember 2020 Terdakwa mendapat pencairan modal berikut keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- kemudian Terdakwa beberapa kali mengikuti investasi melalui Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA;
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2021 terdakwa memasang status pada akun sosmed Instagram Terdakwa dengan nama akun @ririssr yang memiliki pengikut sebanyak kurang lebih 150.000 pengikut, Screenshot tersebut Terdakwa ambil dari status Whatsapp milik Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA dengan Nomor hp 0811811430 (yang Terdakwa beri nama CUAN di kontak HP Terdakwa) dan saat itu banyak yang menanggapi yang kemudian Terdakwa memasang status juga pada akun sosmed Whatsapp Terdakwa dengan nomor 087779938001 lalu Terdakwa meminta kepada pengikut Instagram Terdakwa untuk chating melalui Whatsapp dan Terdakwa membuat grup Whatsapp dengan nama “passive income ala ririssr” melalui chating whatsapp grup tersebut Terdakwa menjelaskan kepada pengikut Terdakwa bahwa ada investasi suntik modal alat Kesehatan yang Terdakwa beri nama passive income ala ririssr dengan projek saat itu adalah APD dengan harga perslotnya Rp. 375.000,- dengan keuntungan/cuan sebesar Rp. 50.000,- dan saat itu member yang ikut sebanyak 100 orang dengan rata-rata projek yang diikuti sebanyak diatas 5 slot dengan uang yang masuk pada ke dalam rekening BCA atas nama RIRIS SETIO RINI dengan nomor rekening 3423211632 dengan total uang sekitar kurang lebih Rp. 700.000.000,- dan uang tersebut Terdakwa langsung kirimkan kepada rekening BCA Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA dengan nomor rekening 6340555099 yang kemudian investasi tersebut berjalan hingga sekitar bulan Oktober atau Nopember 2021 dengan jumlah member tercatat pada grup whatsapp (passive income ala ririssr) sebanyak 185 nama.
Bahwa Terdakwa adalah reseller dari Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA untuk produk masker sensi pada sekitar bulan maret tahun 2020, pada saat itu karena situasi pandemic Covid dan karena banyak follower Instagram Terdakwa (akun @ririssr yang memiliki 150 ribu follower) banyak yang menanyakan kepada Terdakwa terkait masker maka kemudian Terdakwa meminta kepada Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA untuk produk masker sensi dengan harga yang Terdakwa dapat sebsar Rp. 375.000,- sampai dengan Rp. 400.000,- per box nya dan Terdakwa jual Kembali dengan harga Rp. 450.000,- per box nya, Selain itu Terdakwa juga menjual produk masker kain (scuba) yang Terdakwa produksi sendiri (home industry) dengan biaya pembuatan sebesar Rp. 7000,- per pcs dan Terdakwa jual melalui Online di Shopee dan Instagram dengan harga Rp. 35.000,- per pcs nya, Terdakwa juga menjual Hand Sanitizer dengan ukuran 60ml dengan harga beli sebesar Rp. 30.000,-, 100ml dengan harga beli sebesar Rp. 55.000,-, dan 500ml dengan harga beli sebesar Rp. 250.000,- produk tersebut Terdakwa dapat dari Klinik Jatimakmur yang beralamat di Jl. Jati Makmur Raya No.12, RT.003/RW.005, Jatimakmur, Jawa Barat, yang kemudian Terdakwa jual Kembali melalui online Shopee dan Instagram dengan harga jual untuk 60ml Terdakwa jual sebesar Rp. 50.000,-, 100ml Terdakwa jual sebesar Rp. 75.000,-, dan 500ml Terdakwa jual sebesar Rp. 300.000,- Terdakwa berjualan produk masker masker dan hand sanitizer tersebut terhitung sejak bulan Maret 2020 sampai dengan Oktober 2021 (sesuai permintaan pelanggan/follower)
Bahwa Projek yang Terdakwa tawarkan kepada para member antara lain:
- Projek APD dengan hitungan Per Slot sebesar Rp. 375.000,- dengan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- Per Slot nya;
- Projek RAPID GENOS dengan hitungan Per Slot sebesar Rp. 475.000,- dengan keuntungan sebesar Rp. 75.000,- Per Slot nya;
- Projek SWAB INDECT dengan hitungan Per Slot sebesar Rp. 700.000,- dengan keuntungan sebesar Rp. 140.000,- Per Slot nya;
- Projek NASSAL ABOT dengan hitungan Per Slot sebesar Rp. 1.850.000,- dengan keuntungan sebesar Rp. 350.000,- Per Slot nya;
- Projek MOBILE PCR dengan hitungan Per Slot sebesar Rp. 35.000.000,- dengan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- Per Slot nya;
- Projek VENTILATOR dengan hitungan Per Slot sebesar Rp. 95.000.000,- dengan keuntungan sebesar Rp. 18.000.000,- Per Slot nya;
- Projek MASKER dengan hitungan Per Slot sebesar Rp. 350.000,- dengan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- Per Slot nya.
Bahwa Terdakwa memiliki rekening di bank BCA yaitu:
- Tabungan Tahapan BCA dengan nomor rekening 3423211632
- Tabungan Giro BCA dengan nomor rekening 3428889934
- Tabungan Tahapan BCA dengan nomor rekening 3420453174
- Tabungan Expresi BCA dengan nomor rekening 3420447263 Bahwa Sdri. HASNA HANINGTYAS RAHMAN, Sdri. ARINI AGUSTINI, Sdri. MARWENDAH KUSUMA WARDANI, Sdri. MARINI, Sdri. KEISHA AURA QURROTA AYUN, Sdr. DAIMAL FADLI, Sdr. FANNI MAR’ATUL HARIROH, Sdr. DWI YUNIARTI, Sdr. AGYSTA ROCHMA CYNTARA, Sdr. TRI WAHYUNI, dan Sdri. SRI RAHAYU adalah member dari investasi suntikan modal alat Kesehatan dengan nama Pasive Income ala Ririssr Bahwa dana yang ditransfer oleh 11 orang member tersebut ke rekening milik Terdakwa dengan total Sebesar Rp. 3.710.596.600,- dan dana yang telah Terdakwa tranfer ke rekening masing-masing dari 11 orang tersebut dengan total sebesar Rp. 2.393.825.001,- maka selisih dana yang belum Terdakwa kembalikan kepada 11 member tersebut kurang lebih sebesar Rp. 1.316.771.599,-
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui darimana asal keuntungan/cuan yang Terdakwa dapat dan kemudian Terdakwa berikan kepada member karena Terdakwa mendapat pencairan modal berikut keuntungan/cuan dari Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA, Sdri. THEOPANI VERONIKA, Sdr. KRISTIAN, Sdri. ERICA CARLIN LAWOTO, dan Sdri. CLARITA WILLINANDA. - Rekening BCA dengan Nomor Rekening 6340555099 dan 8780247160 Atas nama Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA, dengan total dana yang telah Terdakwa transfer sebesar Rp. 9.904.354.000,-
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 2682626888 dan 2680127924 Atas nama Sdri. THEOPANI VERONIKA, dengan total dana yang telah Terdakwa transfer sebesar Rp. 4.785.100.000,-
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 4220094222 Atas nama Sdr. KRISTIAN, dengan total dana yang telah Terdakwa transfer sebesar Rp. 1.837.250.000,-
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 5920121383 Atas nama Sdri. ERICA CARLIN LAWOTO, dengan total dana yang telah Terdakwa transfer sebesar Rp. 567.500.000,-
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 5370134369 Atas nama Sdri. CLARITA WILLINANDA, dengan total dana yang telah Terdakwa transfer sebesar Rp. 200.000.000,-
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 0070226073 dan 6310417759 Atas nama Sdr. ADNAN ROSARY, dengan total dana yang telah Terdakwa transfer sebesar Rp 1.930.000.000,-;
Bahwa besar dana yang telah Terdakwa berikan kepada Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA, Sdri. THEOPANI VERONIKA, Sdr. KRISTIAN, Sdri. ERICA CARLIN LAWOTO, Sdri. CLARITA WILLINANDA, dan ditambah dengan Sdr. ADNAN ROSARY dengan total kurang lebih sebesar Rp. 19.224.204.000,- dan dana tersebut Terdakwa berikan melalui transaksi Bank, sedangkan Rekening yang Terdakwa gunakan untuk mentransfer dana tersebut adalah Rekening BCA milik Terdakwa dengan Nomor Rekening J yang Terdakwa transfer ke Rekening:
Bahwa dana yang telah Terdakwa transaksikan/berikan kepada ke 6 orang tersebut (Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA, Sdri. THEOPANI VERONIKA, Sdr. KRISTIAN, Sdri. ERICA CARLIN LAWOTO, Sdri. CLARITA WILLINANDA dan Sdr. ADNAN ROSARY) berasal dari dana/modal para member pada Investasi suntik modal alat Kesehatan dengan nama Pasive Income ala Ririssr yang Terdakwa jalankan dan sebagian dana tersebut juga berasal dari dana/modal dari Terdakwa pribadi, dana yang Terdakwa transaksikan tersebut adalah dana terkait dengan modal Investasi suntik modal alat Kesehatan dengan nama Pasive Income ala Ririssr yang Terdakwa jalankan/operasionalkan;
Bahwa terdakwa pernah menerima transfer dana via bank dari Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA, Sdri. THEOPANI VERONIKA, Sdr. KRISTIAN dan Sdri. ERICA CARLIN LAWOTO, dana yang telah Terdakwa terima dari ke 4 orang tersebut dengan total sebesar Rp. 12.131.360.000, Sedangkan untuk Sdr. ADNAN ROSARY dan Sdri. CLARITA WILLINANDA belum pernah memberikan atau mentransfer dana kepada Terdakwa dan Dana yang Terdakwa terima dari ke 4 orang tersebut (Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA, Sdri. THEOPANI VERONIKA, Sdr. KRISTIAN dan Sdri. ERICA CARLIN LAWOTO) adalah dana yang Terdakwa terima terkait pencairan Modal maupun berikut keuntungan yang didapat dari Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan
Bahwa terdapat selisih dari dana yang telah Terdakwa berikan kepada ke 6 orang tersebut (Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA, Sdri. THEOPANI VERONIKA, Sdr. KRISTIAN, Sdri. ERICA CARLIN LAWOTO, Sdri. CLARITA WILLINANDA dan Sdr. ADNAN ROSARY) dengan dana yang telah Terdakwa terima dari ke 4 orang tersebut (Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA, Sdri. THEOPANI VERONIKA, Sdr. KRISTIAN dan Sdri. ERICA CARLIN LAWOTO), dari jumlah Dana yang Terdakwa kirimkan sebesar Rp. 19.224.204.000,- di kurangi dana yang telah Terdakwa terima sebesar Rp. 12.131.360.000,- maka selisihnya kurang lebih sebesar Rp. 7.092.844.000.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kontrak Kerjasama baik dengan Kemenkes, BPJS, maupun Poltekkes, Akan tetapi sepengetahuan Terdakwa Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA pernah memberitahu Terdakwa bahwa ia memiliki kontrak Kerjasama dengan Kemenkes, BPJS, Poltekkes, dan RSCM namun hingga saat ini Terdakwa belum pernah melihat kontrak kerja yang dimiliki Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA dengan instansi terkait. Maksud serta tujuan Terdakwa mencantumkan nama instansi Kemenkes, BPJS maupun Poltekkes pada projek yang saudari tawarkan kepada member, adalah agar membuat para member tertarik dan percaya bahwa projek yang Terdakwa kerjakan adalah real (legal), Karena Terdakwa mengikuti iklan yang Terdakwa ambil dari Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA.
Bahwa projek-projek yang Terdakwa tawarkan dalam Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan dengan sebutan Pasive Income Ala Ririssr, Terdakwa dapat diantaranya dari Status maupun Broadcast dari Sdri. ELISSYE SENDY LEWERISSA, Sdri. THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, Sdr. KRISTIAN, Sdri. ERICA CARLIN LAWOTO, dan Sdri. CLARITA WILLINANDA, untuk kemudian Status tersebut Terdakwa screenshot atau Terdakwa ketik ulang Kembali dengan mengganti nomor rekening yang tertera menjadi nomor rekening milik Terdakwa, serta mengganti tulisan waktu pencairan mundur sehari dari tanggal sebenarnya, Cara Terdakwa mengganti kalimat dari Status-status tersebut Terdakwa lakukan dengan cara mengedit melalui Akun Instagram Terdakwa dengan nama Akun @ririssr, untuk kemudian Terdakwa share/sebarkan melalui status Whatsapp maupun grup Whatsapp passive income ala ririrssr;
Bahwa terdapat selisih dana yang telah Terdakwa kirimkan/transfer melalui Rekening BCA milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 3428889934, 3423211632, dan 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, yang Terdakwa transfer ke Rekening BCA milik Sdri. THEOPANI VERONIKA JUTABARAT dengan nomor rekening 2682626888 dan 2680127924, dengan total transaksi sebesar Rp. 4.785.100.000,- sedangkan total dana yang telah Terdakwa terima dengan total sebesar Rp. 7.693.720.000,- maka selisih kelebihan dana yang telah Terdakwa terima dari Sdri. THEOPANI VERONIKA HUTABARAT dengan total sebesar Rp. 2.908.620.000,-. Dana yang ditransaksikan tersebut terkait dana transaksi Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan.
Bahwa Terdakwa telah menerima selisih kelebihan dana sebesar Rp. 2.908.620.000,- dari Sdri. THEOPANI VERONIKA HUTABARAT terkait dalam Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan, selisih kelebihan dana tersebut kemudian Terdakwa transaksikan melalui transfer ke rekening- rekening para member lain dibawah Terdakwa untuk pembagian profit dan pengembalian modal terkait Investasi suntik modal alat Kesehatan yang Terdakwa jalankan dengan nama Passive Income Ala Ririssr.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
1. Saksi Ririn Maysaroh
- Saksi Ririn Maysaroh dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya.
- Bahwa saksi mengenal terdakwa
- Bahwa saksi adalah investor untuk investasi alkes yang ditawarkan oleh terdakwa
- Bahwa saksi menanamkan investasi sebesar Rp.20.000.000,- dan terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 6.000.000,- selama 7 (tujuh) bulan
- Bahwa resiko bisnis ada disampaikan oleh terdakwa sejak awal saksi berinvestasi
- Bahwa terdakwa mengatakan ada bendahara pusat yang bernama sandi
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa mengatakan investasi tersebut dikelola oleh pusat
- Bahwa macetnya investasi tersebut menurut terdakwa dari pusatnya
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak berkeberatan;
- Ahli Dr Yunus Hu, SH,LLM dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya
- Bahwa Perbuatan TERDAKWA tidak termasuk kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
- Bahwa Perbuatan TERDAKWA tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 372 atau 378 KUHP.
- Bahwa Tidak ada dugaan tindak pidana pencucian dalam perkara a quo karena tidak ditemukan adanya predicate crime, yaitu tindak pidana asal yang menghasilkan Harta Kekayaan hasil tindak pidana Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) bundel percakapan/chating WhatsApp antara lain:
- Korban a.n MARWENDAH nomor Hp. 081287702669 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001;
- Korban a.n HASNA HANINGTYAS RAHMAN nomor Hp. 081211925851 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001;
- Korban a.n SRI RAHAYU nomor Hp. 082297585711 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001;
- Korban a,n DAIMAL FADLI nomor Hp. 085695663356 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001
- 1 (satu) bundel Surat Somasi ke 1, Nomor: 05 / SM1 / ASA / 06 / 2022, tanggal 09 Juni 2022
- 1 (satu) bundel Surat Somasi ke 2, Nomor: 06 / SM2 / ASA / 06 / 2022, tanggal 14 Juni 2022
- 1 (Satu) lembar legalisir Rekap dana Investasi Tri Wahyuni
- 5 (lima) lembar legalisir Bukti Chat dari RIRIS SETIO RINI
- 5 (lima) lembar legalisir Rekening Koran Bank CIMB NIAGA dari tanggal 02-01-2021 sampai dengan tanggal 29-10-2021 dengan nomor rekening 705905143700 atas nama TRI WAHYUNI
- 1 (Satu) lembar legalisir Rekening Koran Bank CIMB NIAGA dari tanggal 01-03-2021 sampai dengan 31-03-2021 dengan nomor rekening 760409311400 atas nama AGUS CAHYONO
- 2 (dua) lembar legalisir Rekening Koran Bank BCA dari tanggal 01-03-2021 sampai dengan 31-03-2021 dengan nomor rekening 6050537119 atas nama AGUS PRASETYO
- 2 (dua) lembar legalisir Rekening Koran Bank BCA dari tanggal 19-02-2021 sampai dengan 24-03-2021 dengan nomor rekening 4940087517 atas nama AGUS CAHYONO
- 1 (Satu) lembar asli Rekening koran Bank Mandiri dari tanggal 15-11-2021 sampai dengan 16-11-2021 dengan nomor rekening 1760002008223 atas nama AGUS CAHYONO.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung J6+ warna biru dengan nomor handphone 085772236642
- 1 bundle bukti transfer legalisir Bank CIMB NIAGA periode Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021 dengan nomor rekening 704627406400 an. SITI ROCHMAH
- 1 bundle bukti transfer legalisir Bank CIMB NIAGA periode Juni 2021 dan November 2021 dengan nomor rekening 761531218000 an. DAIMAL FADLI
- 1 bundle bukti transfer legalisir Bank BCA periode mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021 dan Oktober 2021 dengan nomor rekening 3423429069 an. DAIMAL FADLI
- 1 Bundle Bukti Transfer legalisir kepada Sdr. RIRIS SETIO RINI
- 1 Bundle Bukti Transfer legalisir dari Sdr. RIRIS SETIO RINI
- 1 Bundle Bukti percakapan WhatsApp dan Instagram Legalisir antara saya dengan Sdri. RIRIS SETIO RINI dengan menggunakan Handphone Sdri. SITI ROCHMAH.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung S10+ Aqua Blue warna Putih dengan nomor Handphone 087881295944
- 1 (satu) bundel Mutasi Rekening Bank BCA Tahapan XPRESI Nomor Rekening 0374204722 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN Periode bulan Januari 2021 s.d. Maret 2022
- 1 (satu) bundel Mutasi Rekening Bank BCA Tahapan XPRESI Nomor Rekening 0154207640 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN Periode bulan September 2021 s.d. Januari 2022
- 2 (dua) lembar Mutasi Rekening Bank BNI Taplus Nomor Rekening 0853076183 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN periode tanggal 2 Februari s.d. 10 Februari 2021
- 1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank Jateng Cabang Sukoharjo Nomor Rekening 2030231328 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN periode tanggal 5 Februari s.d. 30 April 2021
- 1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank BTN Nomor Rekening 00000031-01-50-048017-3 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN periode tanggal 14 April s.d. 30 April 2021
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir printout tangkapan layar percakanan Whatsapp yang berisi penawaran dari RIRIS SETIO RINI dalam chat pribadi dan percakapan di group Whatsapp.
- 1 (Satu) Bundel Print Out Legalisir Bukti Transfer
- 1 (Satu) Bundel Legalisir Rekening Koran Bank Digibank by DBS Nomor Rekening 1704714323 (Customer No 4483693) atas nama MARINI periode Bulan Januari s.d. Agustus 2021
- 1 (Satu) Bundel Legalisir Bank BCA Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 0931485473 atas nama SRI RAHAYU Periode bulan April 2021 s.d. Desember 2021
- 1 (Satu) Bundel Legalsir Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 60007712296 atas nama MARINI periode bulan September s.d. Oktober 2021
- 1 (Satu) lembar asli rekening Bank BNI nomor rekening 0166135326 atas nama SAERI tanggal 2 Maret 2021
- 1 (Satu) Bundel Screenshoot Bukti Chat Via WhatsApps dengan RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) unit Handphone Samsung A51 warna hitam dengan nomor Handphone 085881381977
- 1 (satu) lembar dokumen Rekap Dana Investasi SRI RAHAYU kepada Terlapor RIRIS SETIO RINI dengan kerugian sebesar Rp. 25.750.000
- 1 (satu lembar dokumen rekap Modal dan Profit yang belum dibayarkan sebesar Rp. 28.345.000
- 1 (satu) bundel dokumen penawaran untuk investasi dari RIRIS SETIO RINI, yang di share di group WA dan Personal Chat dan Instagram ririssr
- 1 (satu) Bundel dokumen Bukti Chat Transaksi, Jawaban penerimaan Dana Investasi dan bukti transfer ikut Investasi atas nama SRI RAHAYU
- 1 (satu) bundel dokumen Bukti Transfer ke Rekening RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel dokumen Rekening/rekening Koran Bank BCA Nomor 0931485473 atas nama SRI RAHAYU.
- 1 (satu) Bundel Print Out Legalisir Bank BCA Rekening Koran Nomor Rekening 7485011510 atas nama Fariz Hermawan Periode Januari s.d. Desember 2021
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap bukti transfer ke RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap dana masuk dari RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap dana keluar dan dana masuk per project
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot percakapan dan/atau chating melalui Aplikasi Whatsapp dengan RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot percakapan di grup “NEW GRUP PA” terkait dengan kronologi bisnis mulai bermasalah
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan penawaran bisnis suntik modal alat kesehatan
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan bisnis suntik modal alat kesehatan yang meyakinkan partner bisnis.
- 1 (Satu) Bundel Print Out Legalisir Bukti Transfer
- 1 (Satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 5345187071 atas nama HASNA HANINGTYAS RAHMAN Periode bulan Juni 2021 s.d. Desember 2021
- 1 (Satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 5530202846 atas nama ACHMAD ZEIN A
- 1 (Satu) Bundel Screenshoot Bukti Chat Via WhatsApps dengan RIRIS SETIO RINI
- 1 (Satu) Bundel Screenshoot Status WhatsApps RIRIS SETIO RINI terkait dengan Penawaran dan Testimoni Bisnis Passive income ala rise Alat Kesehatan
- 1 (Satu) Bundel Rekap Uang Masuk dan Uang Keluar transaksi Bisnis Passive income ala rise Alat Kesehatan.
- 1 (satu) Bundel Print Out Copy Bank BTPN (Jenius) Rekening Koran Nomor Rekening 90011872157 atas nama Marwendah Kusuma Wardani Periode bulan Januari 2021.
- 1 (satu) Bundel Print Out Copy Bank BCA Rekening Koran Nomor Rekening 2290384446 atas nama Marwendah Kusuma Wardani Periode Februari s.d. Desember 2021
- 1 (satu) Bundel Print Out Copy Bank BCA Rekening Koran Nomor Rekening 2290091481 atas nama Nani Suhartini Periode bulan Mei 2021 dan periode bulan Agustus 2021
- 1(satu) lembar Copy Bank BRI Rekening Koran Nomor Rekening 325801017107534 atas nama Nani Suhartini Periode bulan Mei 2021
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap bukti transfer ke RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap dana keluar dan dana masuk per project kepada RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp dan chating melaui Aplikasi Whatsapp dengan RIRIS SETIO RINI terkait dengan potongan SPK dan/atau perjanjian pemberian modal bisnis alat kesehatan
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan penawaran bisnis suntik modal alat kesehatan
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan bisnis suntik modal alat kesehatan yang meyakinkan partner bisnis
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan asset yang dimiliki RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI dan percakapan di grup “Passive Income Ala Rise” terkait dengan bisnis yang mulai bermasalah
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot percakapan dan/atau chating melalui Aplikasi Whatsapp dengan RIRIS SETIO RINI dan percakapan di grup “NEW GRUP PA” terkait dengan kronologi bisnis mulai bermasalah.
- 1 (satu) unit Handphone Iphone XS Max warna gold dengan nomor Handphone 081287702669.
- 1 (satu) Bundel Print Out Legalisir Bukti Transfer
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BSI Syariah Nomor Rekening 496362986 atas nama ARIANI AGUSTINI Periode bulan Januari 2021 s.d. Desember 2021
- 1 (satu) Bundel Screenshoot Bukti Chat Via WhatsApps dengan RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) Bundel Screenshoot Status WhatsApps RIRIS SETIO RINI terkait dengan Penawaran dan Testimoni Bisnis Passive Income ala rise Alat Kesehatan.
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Mutasi Rekening Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 4070262737 atas nama THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, periode bulan Februari 2021 s/d April 2021 dan periode bulan Juni 2021
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Mutasi Rekening Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 2680127924 atas nama THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, periode bulan Februari 2021 s/d April 2021
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Mutasi Rekening Giro BCA dengan Nomor Rekening 2682626888 atas nama THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, periode bulan April 2021 s/d Oktober 2021.
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 8780247160 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Januari 2021 s.d Bulan Agustus 2021;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 6340555099 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Juli 2021 s.d Bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Rincian Transaksi Uang Masuk dari RIRIS SETIO RINI kepada ELIS YE SENDY LEWERISSA dan Uang Keluar dari ELIS YE SENDY LEWERISSA kepada RIRIS SETIO RINI;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 8780247160 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Desember 2020 s.d Bulan Mei 2021.
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 6340555099 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Mei 2021 s.d Bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Rincian Transaksi Uang Masuk dari MELITA MONGINSIDI kepada ELIS YE SENDY LEWERISSA dan Uang Keluar dari ELIS YE SENDY LEWERISSA kepada MELITA MONGINSIDI dan Transaksi Uang Masuk dari ADNAN ROSARI kepada ELIS YE SENDY LEWERISSA dan Uang Keluar dari ELIS YE SENDY LEWERISSA kepada ADNAN ROSARI.
- 1 (satu) bundel Print out Legalisir Legalitas dan Perizinan Perusahaan PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI.
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir Perjanjian Kerja Sama antara PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI dengan PT. FLIPTECH LENTERA INSPIRASI PERTIWI, tanggal 24 Juli 2020
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir Perjanjian Kerja Sama antara PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI dengan PT. FLIPTECH LENTERA INSPIRASI PERTIWI, tanggal 09 Juni 2022
- 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3420447263 atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI.
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230520010011481 tanggal kredit 01-09- 2020 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230520010018221 tanggal kredit 22-12- 2020 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230520010018486 tanggal kredit 29-12- 2020 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230521010001258 tanggal kredit 21-01- 2021 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 12305210010002025 tanggal kredit 04- 02-2021 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 12300220010001232 tanggal kredit 11- 01-2022 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230522010006354 tanggal kredit 13-05- 2022 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230023010004507 tanggal kredit 07-01- 2023 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230022010005639 tanggal kredit 07-02- 2022 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer.
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 1650000516 atas nama Widhuhandini;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Kwitansi DP Pembelian Rumah Jl. Tambak II Blok B/15 RT4 RW 5 No. 15 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat seharga Rp. 225.000.000,-;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Bukti Kepemilikan Bangunan atas nama Drs. Suyono.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Formulir Pembukaan Rekening BCA atas nama nasabah SRI RAHAYU
- 1 (satu) bundle mutasi Rekening BCA atas nama SRI RAHAYU dengan nomor rekening 0931485473, periode bulan Januari 2020 s.d Desember 2022.
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3423211632, atas nama RIRIS SETIO RINI;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3423211632, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode Tahun 2021 s.d Tahun 2022;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3428889934, atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3428889934, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode 20 April 2021 s.d Tahun 2022;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3420453174, atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3420453174, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode 8 Maret 2021 s.d Tahun 2022;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3420447263, atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3420447263, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode 9 Pebruari 2021 s.d Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle dokumen aplikasi pembukaan rekening BRI dengan nomor rekening 7084-01- 001256-50-2 atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundle mutase rekening BRI dengan nomor rekening 7084-01-001256-50-2 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Maret 2021 s.d bulan Juni 2022.
- 4 (empat) lembar potongan gambar Chating WhatsApp;
- 1 (satu) lembar Mutasi Transaksi dengan Sdri. CLARITA WILLINANDA, melalui Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan November 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan ERICA CARKIN LAWOTO, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021 dan November 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. KRISTIAN, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan November 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. THEOPANI VERONIKA, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, Maret 2021, April 2021 Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021 dan Oktober 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, dan September 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Agustus 2021 dan September 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420447263 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021 dan Maret 2021;
- 3 (tiga) lembar Mutasi Transaksi dengan Sdr. ADNAN ROSARY, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021 dan Agustus 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. ELISSYE SENDY LEWERISSA, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021, Juni 2021, Agustus 2021, September 2021 dan Oktober 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021 dan Agustus 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. TRI WAHYUNI melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. ARIANI AGUSTINI, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. SRI RAHAYU, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. HASNA HANINGTYAS R, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. AGYSTA ROCHMA CYNTARA, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. WIDI HERU PRASETYO, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. MARWENDAH KUSUMA, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. FANNI MAR’ATUL HARIROH, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. ACHMAD ZEIN A, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan April 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. KEISHA AURA QURROTA A’YU, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. TRI WAHYUNI, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021 dan Februari 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. AGYSTA ROCHMA CYNTARA, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Juni 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021 dan Maret 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Agustus 2021 dan September 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. MARINI, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Mei 2021, September 2021, Oktober 2021 dan Nopember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021, Februari 2021, April 2021, dan Mei 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juli 2021, Agustus 2021, Nopember 2021, Desember 2021 dan September 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. KEISHA AURA QURROTA, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Juni 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, dan Maret 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Agustus 2021 dan Nopember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. DWI YUNIARTI, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Mei 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, dan Maret 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Mei 2021, Juli 2021, Agustus 2021 dan Nopember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. SRI RAHAYU, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Agustus 2021, September 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, Maret 2021, April 2021, dan Mei 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, Nopember 2021, dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. FANNI MAR’ATUL HARIROH, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, Nopember 2021, dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. DAIMAL FADLI, melalui:
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021, Juni 2021 dan Oktober 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021 dan November 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. ARIANI AGUSTINI, melalui:
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Oktober 2021 dan September 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Januari 2021, februari 2021, maret 2021, April 2021 dan mei 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, November 2021 dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. HASNA HANINGTYAS, melalui:
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, November 2021, Desember 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Februari 2021, Maret 2021 dan April 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, November 2021 dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. MARWENDAH KUSUMA WARDANI, melalui:
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan April 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, November 2021, dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021 Mei 2021 dan Agustus 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Dokumen berupa Mutasi Rekening Bank BCA Nomor. 07485011510 atas FARIZ HERMAWAN periode Januari 2021 sampai dengan Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Formulir Pembukaan Rekening Bank Mandiri Nomor 1360010744800 atas nama nasabah AFIF LUKMAN;
- 2) 1 (satu) bundle mutasi Rekening Bank Mandiri Nomor 1360010744800 atas nama nasabah AFIF LUKMAN periode bulan Maret 2012 s.d. Januari 2023.
- Bangunan rumah yang terletak/berdiri di alamat Jl. Tambak II Blok B No. 15 RT.004 RW. 005, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
- Bangunan yang terletak/berdiri dialamat Jl. Tambak II Blok B No. 36 RT. 004 RW. 005, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
- 1 (satu) lembar Kwitansi DP pembelian rumah Jl. Tambak II Blok B/15 RT.4 RW.5 No.15 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat, tanggal 16 Nopember 2021;
- 2 (dua) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tahun 2017 dan tahun 2018 atas nama dan alamat wajib pajak SUYONO, DRS;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa, tanggal 22 April 1999;
- 3 (tiga) lembar Ketetapan Rencana Kota, tanggal 15 Maret 2001, atas nama Drs. H. SUYONO;
- 1 (satu) lembar Surat Pelepasan Hak, tanggal 05 September 2020, yang ditandatangani oleh JUMAERI (Pihak Ke I) dan DR. J.F.R. MARDJUPRITINUS (PihakKe II);
- 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Tata Kota perihal Nota Perhitungan Pengenaan Retribusi, tanggal 26 Februari 2001;
- 1 (satu) lembar Surat UkurNomor: 00005 / 2003,tanggal 10 Januari 2003;
- 2 (dua) lembar Ketetapan Rencana Kota, tanggal 27 Maret 2001, atas nama Asmoei Sirat;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor: 171/1.755.06/99, tanggal 1 Mei 1999, perihal Rekomendasi permohonan hak atas tanah Negara;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor: 82 / R / MT / 3 / 2001;
- 1 (satu) lembarfoto copy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa, tanggal 22 April 1999;
- 1 (satu) lembarfoto copy Surat Pernyataan Pemilikan Bangunan, tanggal 22 April 1999;
- 1 (satu) lembarfoto copy Surat Keterangan Ahli Waris, tanggal 08 Nopember 2011;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No: 095006/97/09647, tanggal 13 Agustus 1997;
- 1 (satu) lembarfoto copy Surat Pemberitahuan PajakTerhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1999.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1.BUKTI T.1. BUKTI TURUNAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT KELAS 1 AKHUSUS GUGATAN PERDATA No. 663/PDT.G/2022/PN.JKT/PST. DALAM PERKARA ANTARA RIRIS SETIO RINI (IC. PENGGUGAT) MELAWAN ADNAN ROSARY (IC. TERGUGAT I) DAN ELIS YESENDY LEWERISA (IC TERGUGAT H).;
- 2.BUKTI T.2. RINGKASAN ALIRAN UANG DARI INVESTOR DOWN LINE UPLINE SAMPAI KE TOP LINE;
- 3.BUKTI T.3.A BUKTI PRINT OUT REKENING BCA NO 3423211632 ATAS NAMA RIRIS SETIO RINI PERIODE BULAN JANUARI 2021;
- 4.BUKTI T.3.B BUKTI PRINT OUT REKENING BCA NO 3423211632 ATAS NAMA RIRIS SETIO RINI PERIODE BULAN FEBRUARI 2021.
- 5.BUKTI T.3.C BUKTI PRINT OUT REKENING BCA NO 3423211632 ATAS NAMA RIRIS SETIO RINI PERIODE BULAN MARET 2021
- 6.BUKTI T.3.D BUKTI PRINT OUT REKENING BCA NO 3423211632 Atas nama RIRIS SETIO RINI PERIODE BULAN APRIL 2021.
- 7.BUKTI T.3.E BUKTI PRINT OUT REKENING BCA NO 3423211632 ATAS NAMA RIRIS SETIO RINI PERIODE BULAN MEI 2021.
- 8.BUKTI T.3.F BUKTI PRINT OUT REKENING BCA NO 3423211632 ATAS NAMA RIRIS SETIO RINI PERIODE BULAN JUNI 2021.
- 9.BUKTI T.3.G BUKTI PRINT OUT REKENING BCA NO 3423211632 ATAS NAMA RIRIS SETIO RINI PERIODE BULAN JULI 2021.
- BUKTI T.3.H BUKTI PRINT OUT REKENING BCA NO 3423211632 ATAS NAMA RIRIS SETIO RINI PERIODE BULAN AGUSTUS 2021.
- BUKTI T.4.A BUKTI PRINT OUT REKENING BCA NO 3420453174 ATAS NAMA RIRIS SETIO RINI PERIODE BULAN APRIL 2021.
- BUKTI T.4.B BUKTI PRINT OUT REKENING BCA NO 3420453174 ATAS NAMA RIRIS SETIO RINI PERIODE BULAN JUNI 2021.
- BUKTI T.4.C BUKTI PRINT OUT REKENING BCA NO 3420453174 ATAS NAMA RI RI S SETIO RINI PERIODE BULAN AGUSTUS 2021.
- BUKTI T.4.D BUKTI PRINT OUT REKENING BCA NO 3420453174 ATAS NAMA RIRIS SETIO RINI PERIODE BULAN SEPTEMBER 2021.
- BUKTI T.4.E BUKTI PRINT OUT REKENING BCA NO 3420453174 ATAS NAMA RIRIS SETIO RINI PERIODE BULAN OKTOBER 2021.
- BUKTI T.4.F BUKTI PRINT OUT REKENING BCA NO 3420453174 ATAS NAMA RIRIS SETIO RINI PERIODE BULAN DESEMBER 2021.
- BUKTI T.5. BUKTI SCREENSHOT DOKUMEN UPAYA PERDAMAIAN TERDAKWA RIRIS SETIO RINI DENGAN PARA INVESTOR.
- BUKTI T.6. BUKTI SCREENSHOT CHAT TERDAKWA RIRIS DI GRUP WHATS’UP PASIVE INCOME ALA RIRIS
- BUKTI T.7. BUKTI SCREENSHOT CHAT TERDAKWA RIRIS DI GRUP WHATS’UP PASIVE INCOME ALA RIRIS.
- BUKTI T.8. BUKTI SCREENSHOT CHAT TERDAKWA RIRIS DI GRUP WHATS’UP PASIVE INCOME ALA RIRIS.
- BUKTI T.9. BUKTI PRINT OUT FOTO RUMAH TERDAKWA RIRIS YANG BERALAMAT DI JL. TAMBAK H BLOK.B NO.36. RT 04/RW 05
KELURAHAN PEGANGSAAN KECAMATAN MENTENG JAKARTA PUSAT SETIO RINI YANG DISITA OLEH PIHAK KEPOLISIAN. - BUKTI T.10.A BUKTI PRINT OUT FOTO RUMAH TERDAKWA RIRIS T10 A YANG BERALAMAT DI JL. TAMBAK H BLOK.B NO. 15. RT 04/RW 05 KELURAHAN PEGANGSAAN KECAMATAN MENTENG JAKARTA PUSAT SETIO RINI YANG DISITA OLEH PIHAK KEPOLISIAN.
- BUKTI T.10.B BUKTI PRINT OUT REKENING BCA NO 3428889934 T.10.B ATAS NAMA RIRIS SETIO RINI PERIODE BULAN APRIL 2021.
- BUKTI T.11 BUKTI SCREENSHOT STATUS APLIKASI WHATS'UP TERDAKWA RIRIS.
- BUKTI T.12. BUKTI SCREENSHOT CHAT UPLINE DARI TERDAKWA (RIRIS SETIO RINI) YANG BERNAMA ADNAN DAN ELIS YESENDY LEWERISA DI APLIKASI WHATS’UP.
- BUKTI T.13. BUKTI KUITANSI PENJUALAN PERHIASAN IBU DARI TERDAKWA (RIRIS SETIO RINI) DARI TOKO SUBUR JAWA YANG TERLETAK DI PASAR MINGGU UNTUK MERENOVASI RUMAH YANG TERLETAK DI DI JL. TAMBAK II ' BLOK-B NO.36. RT 04/RW 05 KELURAHAN PEGANGSAAN KECAMATAN MENTENG JAKARTA PUSAT.
- BUKTI T.14. BUKTI SLIP GAJI SUAMI TERDAKWA (RIRIS SETIO RINI)
- Bahwa Bermula Terdakwa yang membutuhkan uang untuk mengembalikan Modal Investasi berikut keuntungan kepada beberapa orang korban yang sebelumnya telah dihimpun dananya oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa timbul niat mau kembali mencari calon korban lainnya agar Terdakwa mendapatkan uang yang lebih banyak dengan tujuan mau dipakai mengembalikan uang Modal Investasi berikut keuntungannya kepada para korban sebelumnya sudah dipergunakan dananya dengan cara Terdakwa akan berpura-pura menawarkan Investasi fiktif melalui Akun Instagram dan Aplikasi WhatsApp supaya dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, padahal sebanarnya Terdakwa tidak memiliki izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.
- Bahwa untuk mewujudkan niatnya tersebut maka pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di awal bulan Januari 2021 dari rumah Terdakwa di Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat Terdakwa melihat Status dan Broadcast yang diunggah oleh saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA yang menawarkan Investasi fiktif kepada masyarakat dengan modus Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan, selanjutnya Status dan Broadcast tersebut oleh Terdakwa discreen shoot, kemudian Terdakwa memakai Handphone nomor 087779938001 membuat Grup di Aplikasi WhatsApp menggunakan nama PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yang anggotanya tetangga rumah, teman, kenalan dan beberapa orang Pengikut (Follower) Instagram sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) anggota diantaranya yaitu: saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi TRI WAHYUNI, saksi ARIANI AGUSTINI, saksi MARINI, saksi DWI YUNIARTI, saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN, saksi DAIMA FADLI, saksi SRI RAHAYU dan FANNI MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA.
- Bahwa Kemudian pada awal bulan Januari 2021 yang hari dan tanggal tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat Terdakwa memposting Status dan Story di Akun Instagram milik Terdakwa atas nama @ririssr dan di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yang isi kalimatnya Terdakwa mengetik ulang hasil Screenshot dari Status dan Boradcast yang diposting saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA ketika itu Terdakwa hanya merubah nama menjadi keatas nama RIRIS SETIO RINI (Terdakwa) dan merubah nomor rekening bank serta waktu pencairan dana pada pokoknya Terdakwa mengajak Pengikut Instagram dan Anggota Grup WhatsApp berbisnis dan menawarkan Investasi diantaranya Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion sambil Terdakwa mengaku bisnis tersebut dijalankan Terdakwa sendiri tanpa ada atasan dan Terdakwa mengaku bekerjasama dengan Pemerintah diantaranya KEMENKES R.I. Rumah Sakit SARJITO, BPJS dan PEMPROV Bandung (Jawa Barat), dalam bentuk kalimat pertanyaan dan jawaban yang diposting Terdakwa sendiri di Status dan Story Instagram serta di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR dengan maksud dan tujuan agar calon investor atau calon member merasa tertarik dan percaya serta tergerak mau menyerahkan uang kepada Terdakwa antara lain: Dengan ini saya menyatakan bahwa yang bertandatangan dibawah ini adalah benar data berikut NAMA: RIRIS SETIO RINI ALAMAT: JALAN TAMBAK 2 BLOK B NOMOR 15 RT.004 RW.005 KEL PEGANGSAAN KEC MENTENG JAKARTA PUSAT, NOHP: 0877-7993-8001, saya menyatakan akan bertanggungjawab seutuhnya modal yang investor PA berikan dari periode Januai 2021 - Desember 2021 tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Investor PA, berikut pernyataan tertulis online, apabila saya tidak bertanggung jawab dikemudian hari, maka Investor PA berhak melaporkan saya kepada pihak yang berwajib. Dengan demikian surat tertulis online saya lampirkan REGARDS RIRIS SETIO RINI. GERCEK PAGI-PAGI 11 Januari 2021 Assalamualaikum selamat pagi. Bismillah. Berikut penjelasannya. Jadi begini Aku butuh modal buat bisnis itu Milyar banget dan aku juga ga ada uang cash kalau segitu. Nah sistemnya adalah bagi hasil dari setiap keuntungan yang aku dapat di tiap bulan. Keuntungannya jelas, pasti. Apakah bagi rugi? Enggak. Karena dengan modal Rp.375.000 dapat profit 50.000 (berikut kelipatannya) itu hanya 1% dari total yang dibutuhkan di bisnisku. Jadi semisalkan rugi pun, semua member PA (Passive Income), gak akan berdampak ke kerugian, karena masih ada 99% investor yang akan mengcover kerugian (jika kemudian hari terjadi hal tsb amit2nya, jangan sampe). Apakah disuruh bekerja? Contoh promosi, atau membantu penjualan lainnya? Jawabannya: TIDAK. Cukup jadi investor kami saja. Dan biarkan uang yang di invest kami putar tiap bulan. Terus apakah tiap bulan hrs setor modal? Jawaban: TIDAK. Calon member PA hanya menyetorkan modal di awal saja dan modal tsb akan mendapatkan PROFIT SHARING di bulan berikutnya. Apakah bisa topup modal jika saya ingin dapat PROFIT SHARING yang lebih banyak di bulan berikutnya? Jawabannya: BISA, sesuai deadline tanggal kami yang tentukan. Apakah sewaktu saat bisa ambil modal? dan apakah masih bisa dapat SP (SSHARING PROFIT) dikemudian hari? Jawabannya: BISA & DAPAT JIKA masih ada sisa modal yang ditaruh di rekening kami. Apakah jika mau keluar dari member PA dana cair semua? Jawabannya: IYAA CAIR SEMUA MODAL TERBARU & SP 100% CAIR!!! tidak ada potongan.
- Bahwa jika ada Pengikut (Pollower) yang mengomentari Postingan di Akun Instagram atas nama @ririssr maka Terdakwa mengarahkan agar Pengikut di Instagram tersebut agar Chat di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR sambil Terdakwa meminta Nomor WhatsApp Pengikut lalu Terdakwa mengundang orang yang mengomentari supaya bergabung di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR untuk diberi penjelasan terkait Bisnis Investasi yang diakui dijalankan Terdakwa sendiri.
- Bahwa dengan adanya penjelasan dan ajakan dari Terdakwa baik melalui Akun Instagram atas nama @ririssr maupun obrolan (Chat) di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yaitu Terdakwa memberitahukan kepada Pengikut / Follower dan Anggota Grup WhatsApp bahwa Terdakwa sebagai Motifator dan Penulis Buku Story Of My Hijrah, Terdakwa mengaku banyak punya bisnis yang dijalankan Terdakwa sendiri antara lain bisnis produk kecantikan, bisnis Catering, bisnis kos-kosan, bisnis jual-beli Mobil dan bisnis Garmen (Pakaian), Terdakwa menawarkan Investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion dan menjanjikan calon Investor modal berikut keuntungannya akan dikembalikan 100% dengan sistem bagi hasil, Terdakwa menjanjikan keuntungannya antara sebesar 9% sampai sebesar 18%, dana investasi aman dan apabila ada kerugian Terdakwa akan mengganti sebesar 100%, sehingga banyak orang yang merasa percaya dan tertarik untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa agar dipergunakan bisnis investasi sesuai pengakuan Terdakwa yaitu Investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion.
- Bahwa Kemudian sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tangal 20 Juni 2022 Terdakwa sudah berhasil menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang ditransfer para korban kurang lebih sekitar 185 orang / member ke rekening Bank BCA atas nama RIRIS SETIO RINI pada Kantor Cabang Utama (KCU) Matraman Jl. Matraman Raya No.14- 16 RT.002 RW.001 Kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Jakarta Timur tanpa ada izin dari Pimpinan Bank Indonesia sesuai permintaan dan arahan Terdakwa ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 serta rekening Bank Mandiri nomor 1230010281766 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI dan juga ke rekening Bank Mandiri nomor 1260096037030 atas nama J.F.R. MARDJUPRIATINUS (Ayah Terdakwa), para korban yang telah menyerahkan uang Investasi kepada Terdakwa untuk disimpan sekaligus dikelola Terdakwa dalam bentuk Investasi jangka waktu pengembalian yang dijanjikan Terdakwa antara 30 hari sampai 100 hari diantaranya 11 orang korban, yaitu saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, MARWENDAH KUSUMA WARDANI, TRI WAHYUNI, ARIANI AGUSTINI, MARINI, DWI YUNIARTI, KEISHA AURA QURROTA AÝUN, DAIMA FADLI, SRI RAHAYU, FANNI MAR’ATUL HARIROH, AGYSTA ROCHMA CYNTARA
- Bahwa uang Modal yang dikembalikan Terdakwa kepada para korban sejumlah 11 (sebelas) orang tersebut bukan hasil Investasi yang dijalankan oleh Terdakwa akan tetapi uang milik para korban itu sendiri yang diputar Terdakwa seolah-olah hasil investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion dan sisa uang Investasi milik 11 (sebelas) orang korban oleh Terdakwa dipergunakan untuk mengembalikan uang modal investasi berikut keuntungan kepada para korban lainnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut, dialihkan dan ditranferkan untuk investasi kembali kepada orang lain yaitu kepada saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA yang sama-sama menawarkan Investasi kepada masyarakat dengan modus Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan, jumlah uang yang disetorkan Terdakwa ke rekening milik saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA tersebut jumlahnya kurang lebih sekitar Rp.19.224.204.000,- (sembilan belas milyar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus empat ribu rupiah) karena berasal dari 185 orang (member) yang bergabung di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR, sedangkan para korban yang melapor dalam perkara ini hanya 11 (sebelas) orang korban).
- Bahwa setelah 11 (sebelas) saksi korban tersebut tidak pernah menerima pengembalian uang modal berikut keuntungannya lagi, sehingga sejak awal bulan Januari 2022 sampai awal bulan April 2022 ke- 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut menghubungi Terdakwa baik melalui Chat di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR maupun melalui telephone dan Chat (DM) di Akun Instagram meminta agar uang modal berikut keuntungan yang dijanjikan segera dikembalikan, pada saat itu Terdakwa menjanjikan uang investasi berikut keuntungan akan dikembalikan diakhir bulan April 2022 serta Terdakwa beralasan uang investasi tertahan di atasannya Terdakwa, padahal sejak awal ketika mulai menawarkan investasi kepada para pengikut / follower Instagram dan anggota Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR Terdakwa mengaku tidak punya atasan karena semua bisnis dijalankan oleh Terdakwa sendiri.
- Bahwa dikarenakan sampai akhir bulan April 2022 Terdakwa tidak mengembalikan uang investasi sesuai janjinya sehingga saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI yang mewakili para korban pada pertengahan bulan Mei 2022 menghubungi Pengacara dari Kantor ADI SETIYANTO & ASSOCIATE yaitu saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., kemudian pada tanggal 26 Mei 2022 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., mengadakan pertemuan di Rumah Makan didaerah Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dengan 5 (lima) orang wakil korban yaitu saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi SRI RAHAYU, saksi MARINI, saksi DAIMA FADLI dan saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2022 11 (sebelas) orang korban memberi kuasa kepada saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., agar menemui Terdakwa di rumahnya sekaligus memberikan Surat Somasi, lalu pada tanggal 09 Juni 2022 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., bersama beberapa orang korban dengan didampingi Ketua RT datang ke rumah Terdakwa di Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat untuk klarifikasi dan memberi Somasi, pada saat itu Terdakwa hanya mau menemui saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., dan Ketua RT, akan tetapi setelah Terdakwa melihat ada beberapa orang korban datang sehingga Terdakwa pergi dan akhirnya saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., bersama beberapa orang korban dihadapi oleh Ibunya Terdakwa yaitu SRI HARYANTI, sehingga Surat Somasi Pertama oleh saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., diberikan kepada Ibunya Terdakwa, akan tetapi terhadap Somasi pertama tersebut oleh Terdakwa tidak ditanggapi, sehingga pada tanggal 14 Juni 202 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., mengirimkan Surat Somasi Kedua namun hanya diterima oleh Bibinya Terdakwa yaitu HARTATI, terhadap Somasi Kedua tersebut juga oleh Terdakwa tidak ditanggapi akhirnya pada tanggal 20 Juni 2022 saksi ADI SETIYANTO, S.H.,M.H., melaporkan Terdakwa ke BARESKRIM POLRI.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa yang telah menghimpun dana dari masyarakat (11 orang korban) dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 14 Juni 2022 (sampai dengan Surat Somasi Kedua) tersebut diatas, telah merugikan 11 (sebelas) orang korban yaitu saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi TRI WAHYUNI, saksi ARIANI AGUSTINI, saksi MARINI, saksi DWI YUNIARTI, saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN, saksi DAIMA FADLI, saksi SRI RAHAYU dan FANNI MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA seluruhnya kurang lebih sekitar sejumlah Rp.2.253.024.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif kumulatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Unsur barang siapa
- Unsur menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
- Unsur tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
A.d. 1. Unsur barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah menunjuk pada subjek hukum, yaitu orang yang telah melakukan suatu tindak pidana dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan dan akibatnya. Bahwa unsur “barang siapa” tidak mensyaratkan kualitas tertentu untuk melakukannya, sehingga dapat meliputi siapa saja termasuk diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa Riris Setio Rini Binti Dr. J.F.R. Mardjupritinus, dihadapkan di persidangan adalah merupakan subjek hukum pendukung hak dan kewajiban perorangan (person) yang sehat jasmani dan rohani dan mampu bertanggung jawab di depan hukum, sehingga bilamana pada saat ini Terdakwa diajukan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan suatu perbuatan pidana
Menimbang, bahwa Selain itu tidak ada bukti-bukti yang dapat membenarkan bahwa Terdakwa tergolong orang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dimana dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saksi-saksi juga membenarkan bahwa ianya terdakwa dalam perkara ini dengan demikian unsur
“barang siapa” dalam perkara ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan menurut hukum.;
A.d 2. Unsur menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa yang membutuhkan uang untuk mengembalikan Modal Investasi berikut keuntungan kepada beberapa orang korban yang sebelumnya telah dihimpun dananya oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa timbul niat mau kembali mencari calon korban lainnya agar Terdakwa mendapatkan uang yang lebih banyak dengan tujuan mau dipakai mengembalikan uang Modal Investasi berikut keuntungannya kepada para korban sebelumnya sudah dipergunakan dananya dengan cara Terdakwa akan berpura-pura menawarkan Investasi fiktif melalui Akun Instagram dan Aplikasi WhatsApp supaya dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, padahal sebanarnya Terdakwa tidak memiliki izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia. Bahwa untuk mewujudkan niatnya tersebut, terdakwa membuat Grup di Aplikasi WhatsApp menggunakan nama PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yang anggotanya tetangga rumah, teman, kenalan dan beberapa orang Pengikut (Follower) Instagram sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) anggota diantaranya yaitu: saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi TRI WAHYUNI, saksi ARIANI AGUSTINI, saksi MARINI, saksi DWI YUNIARTI, saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN, saksi DAIMA FADLI, saksi SRI RAHAYU dan FANNI MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA, lalu terdakwa mengajak Pengikut Instagram dan Anggota Grup WhatsApp berbisnis dan menawarkan Investasi diantaranya Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion sambil Terdakwa mengaku bisnis tersebut dijalankan Terdakwa sendiri tanpa ada atasan dan Terdakwa mengaku bekerjasama dengan Pemerintah diantaranya KEMENKES R.I. Rumah Sakit SARJITO, BPJS dan PEMPROV Bandung (Jawa Barat), dalam bentuk kalimat pertanyaan dan jawaban yang diposting Terdakwa sendiri di Status dan Story Instagram serta di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR dengan maksud dan tujuan agar calon investor atau calon member merasa tertarik dan percaya serta tergerak mau menyerahkan uang kepada Terdakwa antara lain: Dengan ini saya menyatakan bahwa yang bertandatangan dibawah ini adalah benar data berikut NAMA: RIRIS SETIO RINI ALAMAT: JALAN TAMBAK 2 BLOK B NOMOR 15 RT.004 RW.005 KEL PEGANGSAAN KEC MENTENG JAKARTA PUSAT, NOHP: 0877-7993-8001, saya menyatakan akan bertanggungjawab seutuhnya modal yang investor PA berikan dari periode Januai 2021 - Desember 2021 tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Investor PA, berikut pernyataan tertulis online, apabila saya tidak bertanggung jawab dikemudian hari, maka Investor PA berhak melaporkan saya kepada pihak yang berwajib. Dengan adanya penjelasan dan ajakan dari Terdakwa baik melalui Akun Instagram atas nama @ririssr maupun obrolan (Chat) di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yaitu Terdakwa memberitahukan kepada Pengikut / Follower dan Anggota Grup WhatsApp bahwa Terdakwa sebagai Motifator dan Penulis Buku Story Of My Hijrah, Terdakwa mengaku banyak punya bisnis yang dijalankan Terdakwa sendiri antara lain bisnis produk kecantikan, bisnis Catering, bisnis kos-kosan, bisnis jual-beli Mobil dan bisnis Garmen (Pakaian), Terdakwa menawarkan Investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion dan menjanjikan calon Investor modal berikut keuntungannya akan dikembalikan 100% dengan sistem bagi hasil, Terdakwa menjanjikan keuntungannya antara sebesar 9% sampai sebesar 18%, dana investasi aman dan apabila ada kerugian Terdakwa akan mengganti sebesar 100%, sehingga banyak orang yang merasa percaya dan tertarik untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa agar dipergunakan bisnis investasi sesuai pengakuan Terdakwa yaitu Investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion. Kemudian sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tangal 20 Juni 2022 Terdakwa sudah berhasil menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang ditransfer para korban kurang lebih sekitar 185 orang / member ke rekening Bank BCA atas nama RIRIS SETIO RINI pada Kantor Cabang Utama (KCU) Matraman Jl. Matraman Raya No.14-16 RT.002 RW.001 Kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Jakarta Timur tanpa ada izin dari Pimpinan Bank Indonesia sesuai permintaan dan arahan Terdakwa ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 serta rekening Bank Mandiri nomor 1230010281766 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI dan juga ke rekening Bank Mandiri nomor 1260096037030 atas nama J.F.R. MARDJUPRIATINUS (Ayah Terdakwa), para korban yang telah menyerahkan uang Investasi kepada Terdakwa untuk disimpan sekaligus dikelola Terdakwa dalam bentuk Investasi jangka waktu pengembalian yang dijanjikan Terdakwa antara 30 hari sampai 100 hari diantaranya 11 orang korban, yaitu saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, MARWENDAH KUSUMA WARDANI, TRI WAHYUNI, ARIANI AGUSTINI, MARINI, DWI YUNIARTI, KEISHA AURA QURROTA AÝUN, DAIMA FADLI, SRI RAHAYU, FANNI MAR’ATUL HARIROH, AGYSTA ROCHMA CYNTARA. Bahwa uang Modal yang dikembalikan Terdakwa kepada para korban sejumlah 11 (sebelas) orang tersebut bukan hasil Investasi yang dijalankan oleh Terdakwa akan tetapi uang milik para korban itu sendiri yang diputar Terdakwa seolah-olah hasil investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion dan sisa uang Investasi milik 11 (sebelas) orang korban oleh Terdakwa dipergunakan untuk mengembalikan uang modal investasi berikut keuntungan kepada para korban lainnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut, Perbuatan Terdakwa yang telah menghimpun dana dari masyarakat (11 orang korban) dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 14 Juni 2022 (sampai dengan Surat Somasi Kedua) tersebut diatas, telah merugikan 11 (sebelas) orang korban yaitu saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi TRI WAHYUNI, saksi ARIANI AGUSTINI, saksi MARINI, saksi DWI YUNIARTI, saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN, saksi DAIMA FADLI, saksi SRI RAHAYU dan FANNI MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA seluruhnya kurang lebih sekitar sejumlah Rp.2.253.024.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian unsur menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum
A.d 3. Unsur tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia Menimbang, bahwa Terdakwa yang membutuhkan uang untuk mengembalikan Modal Investasi berikut keuntungan kepada beberapa orang korban yang sebelumnya telah dihimpun dananya oleh Terdakwa, sehingga timbul niat Terdakwa mendapatkan uang yang lebih banyak dengan tujuan mau dipakai mengembalikan uang Modal Investasi berikut keuntungannya kepada para korban sebelumnya sudah dipergunakan dananya dengan cara Terdakwa akan berpura-pura menawarkan Investasi fiktif melalui Akun Instagram dan Aplikasi WhatsApp supaya dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan investasi, padahal sebanarnya Terdakwa tidak memiliki izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.
Menimbang, bahwa untuk mewujudkan niatnya tersebut, terdakwa membuat Grup di Aplikasi WhatsApp menggunakan nama PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yang anggotanya tetangga rumah, teman, kenalan dan beberapa orang Pengikut (Follower) Instagram sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) anggota diantaranya yaitu: saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi TRI WAHYUNI, saksi ARIANI AGUSTINI, saksi MARINI, saksi DWI YUNIARTI, saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN, saksi DAIMA FADLI, saksi SRI RAHAYU dan FANNI MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA, lalu terdakwa mengajak Pengikut Instagram dan Anggota Grup WhatsApp berbisnis dan menawarkan Investasi diantaranya Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion sambil Terdakwa mengaku bisnis tersebut dijalankan Terdakwa sendiri tanpa ada atasan dan Terdakwa mengaku bekerjasama dengan Pemerintah diantaranya KEMENKES R.I. Rumah Sakit SARJITO, BPJS dan PEMPROV Bandung (Jawa Barat), dalam bentuk kalimat pertanyaan dan jawaban yang diposting Terdakwa sendiri di Status dan Story Instagram serta di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR dengan maksud dan tujuan agar calon investor atau calon member merasa tertarik dan percaya serta tergerak mau menyerahkan uang kepada Terdakwa antara lain: Dengan ini saya menyatakan bahwa yang bertandatangan dibawah ini adalah benar data berikut NAMA: RIRIS SETIO RINI ALAMAT: JALAN TAMBAK 2 BLOK B NOMOR 15 RT.004 RW.005 KEL PEGANGSAAN KEC MENTENG JAKARTA PUSAT, NOHP: 0877-7993-8001, saya menyatakan akan bertanggungjawab seutuhnya modal yang investor PA berikan dari periode Januai 2021 - Desember 2021 tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Investor PA, berikut pernyataan tertulis online, apabila saya tidak bertanggung jawab dikemudian hari, maka Investor PA berhak melaporkan saya kepada pihak yang berwajib. Dengan adanya penjelasan dan ajakan dari Terdakwa baik melalui Akun Instagram atas nama @ririssr maupun obrolan (Chat) di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yaitu Terdakwa memberitahukan kepada Pengikut / Follower dan Anggota Grup WhatsApp bahwa Terdakwa sebagai Motifator dan Penulis Buku Story Of My Hijrah.;
Bahwa Terdakwa mengaku banyak punya bisnis yang dijalankan Terdakwa sendiri antara lain bisnis produk kecantikan, bisnis Catering, bisnis kos-kosan, bisnis jual-beli Mobil dan bisnis Garmen (Pakaian), Terdakwa menawarkan Investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion dan menjanjikan calon Investor modal berikut keuntungannya akan dikembalikan 100% dengan sistem bagi hasil, Terdakwa menjanjikan keuntungannya antara sebesar 9% sampai sebesar 18%, dana investasi aman dan apabila ada kerugian Terdakwa akan mengganti sebesar 100%, sehingga banyak orang yang merasa percaya dan tertarik untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa agar dipergunakan bisnis investasi sesuai pengakuan Terdakwa yaitu Investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion.
Bahwa sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tangal 20 Juni 2022 Terdakwa sudah berhasil menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang ditransfer para korban kurang lebih sekitar 185 orang / member ke rekening Bank BCA atas nama RIRIS SETIO RINI pada Kantor Cabang Utama (KCU) Matraman Jl. Matraman Raya No.14-16 RT.002 RW.001 Kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Jakarta Timur tanpa ada izin dari Pimpinan Bank Indonesia sesuai permintaan dan arahan Terdakwa ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 serta rekening Bank Mandiri nomor 1230010281766 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI dan juga ke rekening Bank Mandiri nomor 1260096037030 atas nama J.F.R. MARDJUPRIATINUS (Ayah Terdakwa).;
Bahwa para korban yang telah menyerahkan uang Investasi kepada Terdakwa untuk disimpan sekaligus dikelola Terdakwa dalam bentuk Investasi jangka waktu pengembalian yang dijanjikan Terdakwa antara 30 hari sampai 100 hari diantaranya 11 orang korban, yaitu saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, MARWENDAH KUSUMA WARDANI, TRI WAHYUNI, ARIANI AGUSTINI, MARINI, DWI YUNIARTI, KEISHA AURA QURROTA AÝUN, DAIMA FADLI, SRI RAHAYU, FANNI MAR’ATUL HARIROH, AGYSTA ROCHMA CYNTARA. Bahwa uang Modal yang dikembalikan Terdakwa kepada para korban sejumlah 11 (sebelas) orang tersebut bukan hasil Investasi yang dijalankan oleh Terdakwa akan tetapi uang milik para korban itu sendiri yang diputar Terdakwa seolah-olah hasil investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion dan sisa uang Investasi milik 11 (sebelas) orang korban oleh Terdakwa dipergunakan untuk mengembalikan uang modal investasi berikut keuntungan kepada para korban lainnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut.;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menghimpun dana dari masyarakat (11 orang korban) dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 14 Juni 2022 (sampai dengan Surat Somasi Kedua) tersebut diatas, telah merugikan 11 (sebelas) orang korban yaitu saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi TRI WAHYUNI, saksi ARIANI AGUSTINI, saksi MARINI, saksi DWI YUNIARTI, saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN, saksi DAIMA FADLI, saksi SRI RAHAYU dan FANNI
MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA seluruhnya kurang lebih sekitar sejumlah Rp.2.253.024.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan keempat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf q, huruf r dan huruf z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Unsur setiap orang
- Unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan
- Unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q atau huruf r atau huruf z, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
A.d 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah sama pada unsur barang siapa yaitu menunjuk pada subjek hukum, yaitu orang yang telah melakukan suatu tindak pidana dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan dan akibatnya. Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang telah dipertimbangkan pada unsur barang siapa dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, oleh karenanya secara mutatis mutanda seluruh pertimbangan unsur barang siapa yang termuat dalam dalam dakwaan alternatif pertama diambil alih pertimbangannya kedalam unsur setiap orang dakwaan keempat Penuntut Umum, dengan demikian unsur “setiap orang” dalam perkara ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan menurut hukum.;
A.d 2. Unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan
Menimbang, bahwa dari alat bukti yang diajukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa untuk mewujudkan niatnya tersebut maka pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di awal bulan Januari 2021 dari rumah Terdakwa di Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat Terdakwa melihat Status dan Broadcast yang diunggah oleh saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA yang menawarkan Investasi fiktif kepada masyarakat dengan modus Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan.;
- Bahwa selanjutnya Status dan Broadcast tersebut oleh Terdakwa discreen shoot, kemudian Terdakwa memakai Handphone nomor 087779938001 membuat Grup di Aplikasi WhatsApp menggunakan nama PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yang anggotanya tetangga rumah, teman, kenalan dan beberapa orang Pengikut (Follower) Instagram sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) anggota diantaranya yaitu: saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi TRI WAHYUNI, saksi ARIANI AGUSTINI, saksi MARINI, saksi DWI YUNIARTI, saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN, saksi DAIMA FADLI, saksi SRI RAHAYU dan FANNI MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA.
- Bahwa Kemudian pada awal bulan Januari 2021 yang hari dan tanggal tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tambak 2 Blok B Nomor 15 RT.004 RW.005 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat Terdakwa memposting Status dan Story di Akun Instagram milik Terdakwa atas nama @ririssr dan di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yang isi kalimatnya Terdakwa mengetik ulang hasil Screenshot dari Status dan Boradcast yang diposting saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA ketika itu Terdakwa hanya merubah nama menjadi keatas nama RIRIS SETIO RINI (Terdakwa) dan merubah nomor rekening bank serta waktu pencairan dana pada pokoknya Terdakwa mengajak Pengikut Instagram dan Anggota Grup WhatsApp berbisnis dan menawarkan Investasi diantaranya Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion sambil Terdakwa mengaku bisnis tersebut dijalankan Terdakwa sendiri tanpa ada atasan dan Terdakwa mengaku bekerjasama dengan Pemerintah diantaranya KEMENKES R.I. Rumah Sakit SARJITO, BPJS dan PEMPROV Bandung (Jawa Barat), dalam bentuk kalimat pertanyaan dan jawaban yang diposting Terdakwa sendiri di Status dan Story Instagram serta di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR dengan maksud dan tujuan agar calon investor atau calon member merasa tertarik dan percaya serta tergerak mau menyerahkan uang kepada Terdakwa antara lain: Dengan ini saya menyatakan bahwa yang bertandatangan dibawah ini adalah benar data berikut NAMA: RIRIS SETIO RINI ALAMAT: JALAN TAMBAK 2 BLOK B NOMOR 15 RT.004 RW.005 KEL PEGANGSAAN KEC MENTENG JAKARTA PUSAT, NOHP: 0877-7993-8001, saya menyatakan akan bertanggungjawab seutuhnya modal yang investor PA berikan dari periode Januai 2021 - Desember 2021 tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Investor PA, berikut pernyataan tertulis online, apabila saya tidak bertanggung jawab dikemudian hari, maka Investor PA berhak melaporkan saya kepada pihak yang berwajib. Dengan demikian surat tertulis online saya lampirkan REGARDS RIRIS SETIO RINI. GERCEK PAGI-PAGI 11 Januari 2021 Assalamualaikum selamat pagi. Bismillah. Berikut penjelasannya. Jadi begini Aku butuh modal buat bisnis itu Milyar banget dan aku juga ga ada uang cash kalau segitu. Nah sistemnya adalah bagi hasil dari setiap keuntungan yang aku dapat di tiap bulan. Keuntungannya jelas, pasti. Apakah bagi rugi? Enggak. Karena dengan modal Rp.375.000 dapat profit 50.000 (berikut kelipatannya) itu hanya 1% dari total yang dibutuhkan di bisnisku. Jadi semisalkan rugi pun, semua member PA (Passive Income), gak akan berdampak ke kerugian, karena masih ada 99% investor yang akan mengcover kerugian (jika kemudian hari terjadi hal tsb amit2nya, jangan sampe). Apakah disuruh bekerja? Contoh promosi, atau membantu penjualan lainnya? Jawabannya: TIDAK. Cukup jadi investor kami saja. Dan biarkan uang yang di invest kami putar tiap bulan. Terus apakah tiap bulan hrs setor modal? Jawaban: TIDAK. Calon member PA hanya menyetorkan modal di awal saja dan modal tsb akan mendapatkan PROFIT SHARING di bulan berikutnya. Apakah bisa topup modal jika saya ingin dapat PROFIT SHARING yang lebih banyak di bulan berikutnya? Jawabannya: BISA, sesuai deadline tanggal kami yang tentukan. Apakah sewaktu saat bisa ambil modal? dan apakah masih bisa dapat SP (SSHARING PROFIT) dikemudian hari? Jawabannya: BISA & DAPAT JIKA masih ada sisa modal yang ditaruh di rekening kami. Apakah jika mau keluar dari member PA dana cair semua? Jawabannya: IYAA CAIR SEMUA MODAL TERBARU & SP 100% CAIR!!! tidak ada potongan.
- Bahwa jika ada Pengikut (Pollower) yang mengomentari Postingan di Akun Instagram atas nama @ririssr maka Terdakwa mengarahkan agar Pengikut di Instagram tersebut agar Chat di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR sambil Terdakwa meminta Nomor WhatsApp Pengikut lalu Terdakwa mengundang orang yang mengomentari supaya bergabung di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR untuk diberi penjelasan terkait Investasi yang diakui dijalankan Terdakwa sendiri.
- Bahwa dengan adanya penjelasan dan ajakan dari Terdakwa baik melalui Akun Instagram atas nama @ririssr maupun obrolan (Chat) di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yaitu Terdakwa memberitahukan kepada Pengikut / Follower dan Anggota Grup WhatsApp bahwa Terdakwa sebagai Motifator dan Penulis Buku Story Of My Hijrah, Terdakwa mengaku banyak punya investasi yang dijalankan Terdakwa sendiri antara lain bisnis produk kecantikan, bisnis Catering, bisnis kos- kosan, bisnis jual-beli Mobil dan bisnis Garmen (Pakaian), Terdakwa menawarkan Investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion dan menjanjikan calon Investor modal berikut keuntungannya akan dikembalikan 100% dengan sistem bagi hasil, Terdakwa menjanjikan keuntungannya antara sebesar 9% sampai sebesar 18%, dana investasi aman dan apabila ada kerugian Terdakwa akan mengganti sebesar 100%, sehingga banyak orang yang merasa percaya dan tertarik untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa agar dipergunakan bisnis investasi sesuai pengakuan Terdakwa yaitu Investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion.
- Bahwa Kemudian sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tangal 20 Juni 2022 Terdakwa sudah berhasil menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang ditransfer para korban kurang lebih sekitar 185 orang / member ke rekening Bank BCA atas nama RIRIS SETIO RINI pada Kantor Cabang Utama (KCU) Matraman Jl. Matraman Raya No.14- 16 RT.002 RW.001 Kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Jakarta Timur tanpa ada izin dari Pimpinan Bank Indonesia sesuai permintaan dan arahan Terdakwa ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 serta rekening Bank Mandiri nomor 1230010281766 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI dan juga ke rekening Bank Mandiri nomor 1260096037030 atas nama J.F.R. MARDJUPRIATINUS (Ayah Terdakwa), para korban yang telah menyerahkan uang Investasi kepada Terdakwa untuk disimpan sekaligus dikelola Terdakwa dalam bentuk Investasi jangka waktu pengembalian yang dijanjikan Terdakwa antara 30 hari sampai 100 hari diantaranya 11 orang korban, yaitu saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, MARWENDAH KUSUMA WARDANI, TRI WAHYUNI, ARIANI AGUSTINI, MARINI, DWI YUNIARTI, KEISHA AURA QURROTA AÝUN, DAIMA FADLI, SRI RAHAYU, FANNI MAR’ATUL HARIROH, AGYSTA ROCHMA CYNTARA
- Bahwa uang Modal yang dikembalikan Terdakwa kepada para korban sejumlah 11 (sebelas) orang tersebut bukan hasil Investasi yang dijalankan oleh Terdakwa akan tetapi uang milik para korban itu sendiri yang diputar Terdakwa seolah-olah hasil investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion dan sisa uang Investasi milik 11 (sebelas) orang korban oleh Terdakwa dipergunakan untuk mengembalikan uang modal investasi berikut keuntungan kepada para korban lainnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut, serta ada yang dipakai untuk investasi kembali kepada orang lain yaitu kepada saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA yang sama-sama menawarkan Investasi kepada masyarakat dengan modus Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan, jumlah uang yang disetorkan Terdakwa ke rekening milik saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA tersebut jumlahnya kurang lebih sekitar Rp.19.224.204.000,- (sembilan belas milyar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus empat ribu rupiah) karena berasal dari 185 orang (member) yang bergabung di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR, sedangkan para korban yang melapor dalam perkara ini hanya 11 (sebelas) orang korban).
- Bahwa setelah 11 (sebelas) saksi korban tersebut tidak pernah menerima pengembalian uang modal berikut keuntungannya lagi, sehingga sejak awal bulan Januari 2022 sampai awal bulan April 2022 ke- 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut menghubungi Terdakwa baik melalui Chat di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR maupun melalui telephone dan Chat (DM) di Akun Instagram meminta agar uang modal berikut keuntungan yang dijanjikan segera dikembalikan, pada saat itu Terdakwa menjanjikan uang investasi berikut keuntungan akan dikembalikan diakhir bulan April 2022 serta Terdakwa beralasan uang investasi tertahan di atasannya Terdakwa, padahal sejak awal ketika mulai menawarkan investasi kepada para pengikut / follower Instagram dan anggota Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR Terdakwa mengaku tidak punya atasan karena semua bisnis dijalankan oleh Terdakwa sendiri.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, terdakwa setelah menghimpun dana dari para investor tersebut lalu terdakwa mentranfer dana yang telah dihimpunnya ke rekening milik saksi ELIS YE SENDY LEWERISSA, saksi THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, KRISTIAN, ERICA CARLIN LAWOTO dan CLARITA WILLINANDA tersebut jumlahnya kurang lebih sekitar Rp.19.224.204.000,- (sembilan belas milyar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus empat ribu rupiah) yang berasal dari 185 orang (member) yang bergabung di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR, dan terdakwa mentranferkan dana tersebut tanpa diketahui oleh para investor, sehingga dengan demikian unsur kedua dari pasal dakwaan ke empat penuntut umum telah terpenuhi menurut hukum.;
A.d 4. Unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q atau huruf r atau huruf z, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan
Menimbang, bahwa Terdakwa yang membutuhkan uang untuk mengembalikan Modal Investasi berikut keuntungan kepada beberapa orang korban yang sebelumnya telah dihimpun dananya oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa timbul niat agar Terdakwa mendapatkan uang yang lebih banyak dengan tujuan mau dipakai mengembalikan uang Modal Investasi berikut keuntungannya kepada para korban sebelumnya sudah dipergunakan dananya dengan cara Terdakwa akan berpura-pura menawarkan Investasi fiktif melalui Akun Instagram dan Aplikasi WhatsApp supaya dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, padahal sebanarnya Terdakwa tidak memiliki izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia. Bahwa untuk mewujudkan niatnya tersebut, terdakwa membuat Grup di Aplikasi WhatsApp menggunakan nama PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yang anggotanya tetangga rumah, teman, kenalan dan beberapa orang Pengikut (Follower) Instagram sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) anggota diantaranya yaitu: saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi TRI WAHYUNI, saksi ARIANI AGUSTINI, saksi MARINI, saksi DWI YUNIARTI, saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN, saksi DAIMA FADLI, saksi SRI RAHAYU dan FANNI MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA, lalu terdakwa mengajak Pengikut Instagram dan Anggota Grup WhatsApp berbisnis dan menawarkan Investasi diantaranya Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion sambil Terdakwa mengaku bisnis tersebut dijalankan Terdakwa sendiri tanpa ada atasan dan Terdakwa mengaku bekerjasama dengan Pemerintah diantaranya KEMENKES R.I. Rumah Sakit SARJITO, BPJS dan PEMPROV Bandung (Jawa Barat), dalam bentuk kalimat pertanyaan dan jawaban yang diposting Terdakwa sendiri di Status dan Story Instagram serta di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR dengan maksud dan tujuan agar calon investor atau calon member merasa tertarik dan percaya serta tergerak mau menyerahkan uang kepada Terdakwa antara lain: Dengan ini saya menyatakan bahwa yang bertandatangan dibawah ini adalah benar data berikut NAMA: RIRIS SETIO RINI ALAMAT: JALAN TAMBAK 2 BLOK B NOMOR 15 RT.004 RW.005 KEL PEGANGSAAN KEC MENTENG JAKARTA PUSAT, NOHP: 0877-7993-8001, saya menyatakan akan bertanggungjawab seutuhnya modal yang investor PA berikan dari periode Januai 2021 - Desember 2021 tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Investor PA, berikut pernyataan tertulis online, apabila saya tidak bertanggung jawab dikemudian hari, maka Investor PA berhak melaporkan saya kepada pihak yang berwajib. Dengan adanya penjelasan dan ajakan dari Terdakwa baik melalui Akun Instagram atas nama @ririssr maupun obrolan (Chat) di Grup WhatsApp PASSIVE INCOME ALA RIRISSR yaitu Terdakwa memberitahukan kepada Pengikut / Follower dan Anggota Grup WhatsApp bahwa Terdakwa sebagai Motifator dan Penulis Buku Story Of My Hijrah, Terdakwa mengaku banyak punya bisnis yang dijalankan Terdakwa sendiri antara lain bisnis produk kecantikan, bisnis Catering, bisnis kos-kosan, bisnis jual-beli Mobil dan bisnis Garmen (Pakaian), Terdakwa menawarkan Investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion dan menjanjikan calon Investor modal berikut keuntungannya akan dikembalikan 100% dengan sistem bagi hasil, Terdakwa menjanjikan keuntungannya antara sebesar 9% sampai sebesar 18%, dana investasi aman dan apabila ada kerugian Terdakwa akan mengganti sebesar 100%, sehingga banyak orang yang merasa percaya dan tertarik untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa agar dipergunakan bisnis investasi sesuai pengakuan Terdakwa yaitu Investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion. Kemudian sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tangal 20 Juni 2022 Terdakwa sudah berhasil menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang ditransfer para korban kurang lebih sekitar 185 orang / member ke rekening Bank BCA atas nama RIRIS SETIO RINI pada Kantor Cabang Utama (KCU) Matraman Jl. Matraman Raya No.14-16 RT.002 RW.001 Kelurahan Kebon Manggis Kecamatan Matraman Jakarta Timur tanpa ada izin dari Pimpinan Bank Indonesia sesuai permintaan dan arahan Terdakwa ke rekening BCA nomor 3423211632, 3420453174 dan 3420447263 serta rekening Bank Mandiri nomor 1230010281766 semuanya atas nama RIRIS SETIO RINI dan juga ke rekening Bank Mandiri nomor 1260096037030 atas nama J.F.R. MARDJUPRIATINUS (Ayah Terdakwa), para korban yang telah menyerahkan uang Investasi kepada Terdakwa untuk disimpan sekaligus dikelola Terdakwa dalam bentuk Investasi jangka waktu pengembalian yang dijanjikan Terdakwa antara 30 hari sampai 100 hari diantaranya 11 orang korban, yaitu saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, MARWENDAH KUSUMA WARDANI, TRI WAHYUNI, ARIANI AGUSTINI, MARINI, DWI YUNIARTI, KEISHA AURA QURROTA AÝUN, DAIMA FADLI, SRI RAHAYU, FANNI MAR’ATUL HARIROH, AGYSTA ROCHMA CYNTARA. Bahwa uang Modal yang dikembalikan Terdakwa kepada para korban sejumlah 11 (sebelas) orang tersebut bukan hasil Investasi yang dijalankan oleh Terdakwa akan tetapi uang milik para korban itu sendiri yang diputar Terdakwa seolah-olah hasil investasi Suntikan Modal (SUNMOD) Alat Kesehatan dan Skincare serta Fashion dan sisa uang Investasi milik 11
(sebelas) orang korban oleh Terdakwa dipergunakan untuk mengembalikan uang modal investasi berikut keuntungan kepada para korban lainnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari 11 (sebelas) orang saksi korban tersebut, Perbuatan Terdakwa yang telah menghimpun dana dari masyarakat (11 orang korban) dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sejak tanggal 09 Januari 2021 sampai tanggal 14 Juni 2022 (sampai dengan Surat Somasi Kedua) tersebut diatas, telah merugikan 11 (sebelas) orang korban yaitu saksi HASNA HANINGTYAS RAHMAN, saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI, saksi TRI WAHYUNI, saksi ARIANI AGUSTINI, saksi MARINI, saksi DWI YUNIARTI, saksi KEISHA AURA QURROTA AÝUN, saksi DAIMA FADLI, saksi SRI RAHAYU dan FANNI MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA seluruhnya kurang lebih sekitar sejumlah Rp.2.253.024.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut.
Menimbang, bahwa dari uarain pertimbangan tersebut bahwa perbuatan Terdakwa yang menghimpun dana dalam bentuk investasi suntikan modal dalam rekening Terdakwa tidak memiliki izin dari pimpinan bank Indonesia dan perbuatan Terdakwa menstranferkan uang simpanan atau investasi dari para investor tersebut ditranferkan Kembali kerekening orang lain dengan tujuan menyembunyikan penggunaan dana tersebut oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari para investor, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q atau huruf r atau huruf z, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan keempat.;
Menimbang, selama pemeriksaan terdakwa tidak ada alasan apapun baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang membebaskan Terdakwa dari pemidanaan, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dengan memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa diberikan dengan hukuman yang seringan-ringannya, majelis telah mempertimbangkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan perkara terdakwa.;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
- 1 (satu) bundel percakapan/chating WhatsApp antara lain:
- Korban a.n MARWENDAH nomor Hp. 081287702669 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001;
- Korban a.n HASNA HANINGTYAS RAHMAN nomor Hp. 081211925851 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001;
- Korban a.n SRI RAHAYU nomor Hp. 082297585711 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001;
- Korban a,n DAIMAL FADLI nomor Hp. 085695663356 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001
- 1 (satu) bundel Surat Somasi ke 1, Nomor: 05 / SM1 / ASA / 06 / 2022, tanggal 09 Juni 2022
- 1 (satu) bundel Surat Somasi ke 2, Nomor: 06 / SM2 / ASA / 06 / 2022, tanggal 14 Juni 2022
- 1 (Satu) lembar legalisir Rekap dana Investasi Tri Wahyuni
- 5 (lima) lembar legalisir Bukti Chat dari RIRIS SETIO RINI
- 5 (lima) lembar legalisir Rekening Koran Bank CIMB NIAGA dari tanggal 02-01-2021 sampai dengan tanggal 29-10-2021 dengan nomor rekening 705905143700 atas nama TRI WAHYUNI
- 1 (Satu) lembar legalisir Rekening Koran Bank CIMB NIAGA dari tanggal 01-03-2021 sampai dengan 31-03-2021 dengan nomor rekening 760409311400 atas nama AGUS CAHYONO.
- 2 (dua) lembar legalisir Rekening Koran Bank BCA dari tanggal 01-03-2021 sampai dengan 31-03-2021 dengan nomor rekening 6050537119 atas nama AGUS PRASETYO
- 2 (dua) lembar legalisir Rekening Koran Bank BCA dari tanggal 19-02-2021 sampai dengan 24-03-2021 dengan nomor rekening 4940087517 atas nama AGUS CAHYONO
- 1 (Satu) lembar asli Rekening koran Bank Mandiri dari tanggal 15-11-2021 sampai dengan 16-11-2021 dengan nomor rekening 1760002008223 atas nama AGUS CAHYONO.
- 1 bundle bukti transfer legalisir Bank CIMB NIAGA periode Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021 dengan nomor rekening 704627406400 an. SITI ROCHMAH
- 1 bundle bukti transfer legalisir Bank CIMB NIAGA periode Juni 2021 dan November 2021 dengan nomor rekening 761531218000 an. DAIMAL FADLI
- 1 bundle bukti transfer legalisir Bank BCA periode mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021 dan Oktober 2021 dengan nomor rekening 3423429069 an. DAIMAL FADLI
- 1 Bundle Bukti Transfer legalisir kepada Sdr. RIRIS SETIO RINI
- 1 Bundle Bukti Transfer legalisir dari Sdr. RIRIS SETIO RINI
- 1 Bundle Bukti percakapan WhatsApp dan Instagram Legalisir antara saya dengan Sdri. RIRIS SETIO RINI dengan menggunakan Handphone Sdri. SITI ROCHMAH.
- 1 (satu) bundel Mutasi Rekening Bank BCA Tahapan XPRESI Nomor Rekening 0374204722 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN Periode bulan Januari 2021 s.d. Maret 2022
- 1 (satu) bundel Mutasi Rekening Bank BCA Tahapan XPRESI Nomor Rekening 0154207640 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN Periode bulan September 2021 s.d. Januari 2022
- 2 (dua) lembar Mutasi Rekening Bank BNI Taplus Nomor Rekening 0853076183 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN periode tanggal 2 Februari s.d. 10 Februari 2021
- 1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank Jateng Cabang Sukoharjo Nomor Rekening 2030231328 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN periode tanggal 5 Februari
s.d. 30 April 2021 - 1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank BTN Nomor Rekening 00000031-01-50- 048017-3 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN periode tanggal 14 April s.d. 30 April 2021
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir printout tangkapan layar percakanan Whatsapp yang berisi penawaran dari RIRIS SETIO RINI dalam chat pribadi dan percakapan di group Whatsapp.
- 1 (Satu) Bundel Print Out Legalisir Bukti Transfer
- 1 (Satu) Bundel Legalisir Rekening Koran Bank Digibank by DBS Nomor Rekening 1704714323 (Customer No 4483693) atas nama MARINI periode Bulan Januari s.d. Agustus 2021
- 1 (Satu) Bundel Legalisir Bank BCA Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 0931485473 atas nama SRI RAHAYU Periode bulan April 2021 s.d. Desember 2021
- 1 (Satu) Bundel Legalsir Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 60007712296 atas nama MARINI periode bulan September s.d. Oktober 2021
- 1 (Satu) Bundel Screenshoot Bukti Chat Via WhatsApps dengan RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) lembar dokumen Rekap Dana Investasi SRI RAHAYU kepada Terlapor RIRIS SETIO RINI dengan kerugian sebesar Rp. 25.750.000
- 1 (satu lembar dokumen rekap Modal dan Profit yang belum dibayarkan sebesar Rp. 28.345.000
- 1 (satu) bundel dokumen penawaran untuk investasi dari RIRIS SETIO RINI, yang di share di group WA dan Personal Chat dan Instagram ririssr
- 1 (satu) Bundel dokumen Bukti Chat Transaksi, Jawaban penerimaan Dana Investasi dan bukti transfer ikut Investasi atas nama SRI RAHAYU
- 1 (satu) bundel dokumen Bukti Transfer ke Rekening RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel dokumen Rekening/rekening Koran Bank BCA Nomor 0931485473 atas nama SRI RAHAYU.
- 1 (satu) Bundel Print Out Legalisir Bank BCA Rekening Koran Nomor Rekening 7485011510 atas nama Fariz Hermawan Periode Januari s.d. Desember 2021
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap bukti transfer ke RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap dana masuk dari RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap dana keluar dan dana masuk per project
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot percakapan dan/atau chating melalui Aplikasi Whatsapp dengan RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot percakapan di grup “NEW GRUP PA” terkait dengan kronologi bisnis mulai bermasalah
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan penawaran bisnis suntik modal alat kesehatan
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan bisnis suntik modal alat kesehatan yang meyakinkan partner bisnis.
- 1 (Satu) Bundel Print Out Legalisir Bukti Transfer
- 1 (Satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 5345187071 atas nama HASNA HANINGTYAS RAHMAN Periode bulan Juni 2021 s.d. Desember 2021
- 1 (Satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 5530202846 atas nama ACHMAD ZEIN A
- 1 (Satu) Bundel Screenshoot Bukti Chat Via WhatsApps dengan RIRIS SETIO RINI
- 1 (Satu) Bundel Screenshoot Status WhatsApps RIRIS SETIO RINI terkait dengan Penawaran dan Testimoni Bisnis Passive income ala rise Alat Kesehatan
- 1 (Satu) Bundel Rekap Uang Masuk dan Uang Keluar transaksi Bisnis Passive income ala rise Alat Kesehatan.
- 1 (satu) Bundel Print Out Copy Bank BTPN (Jenius) Rekening Koran Nomor Rekening 90011872157 atas nama Marwendah Kusuma Wardani Periode bulan Januari 2021.
- 1 (satu) Bundel Print Out Copy Bank BCA Rekening Koran Nomor Rekening 2290384446 atas nama Marwendah Kusuma Wardani Periode Februari s.d. Desember 2021
- 1 (satu) Bundel Print Out Copy Bank BCA Rekening Koran Nomor Rekening 2290091481 atas nama Nani Suhartini Periode bulan Mei 2021 dan periode bulan Agustus 2021
- 1(satu) lembar Copy Bank BRI Rekening Koran Nomor Rekening 325801017107534 atas nama Nani Suhartini Periode bulan Mei 2021
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap bukti transfer ke RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap dana keluar dan dana masuk per project kepada RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp dan chating melaui Aplikasi Whatsapp dengan RIRIS SETIO RINI terkait dengan potongan SPK dan/atau perjanjian pemberian modal bisnis alat kesehatan
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan penawaran bisnis suntik modal alat kesehatan
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan bisnis suntik modal alat kesehatan yang meyakinkan partner bisnis
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan asset yang dimiliki RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI dan percakapan di grup “Passive Income Ala Rise” terkait dengan bisnis yang mulai bermasalah
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot percakapan dan/atau chating melalui Aplikasi Whatsapp dengan RIRIS SETIO RINI dan percakapan di grup “NEW GRUP PA” terkait dengan kronologi bisnis mulai bermasalah.
- 1 (satu) Bundel Print Out Legalisir Bukti Transfer
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BSI Syariah Nomor Rekening 496362986 atas nama ARIANI AGUSTINI Periode bulan Januari 2021 s.d. Desember 2021
- 1 (satu) Bundel Screenshoot Bukti Chat Via WhatsApps dengan RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) Bundel Screenshoot Status WhatsApps RIRIS SETIO RINI terkait dengan Penawaran dan Testimoni Bisnis Passive Income ala rise Alat Kesehatan.
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Mutasi Rekening Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 4070262737 atas nama THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, periode bulan Februari 2021 s/d April 2021 dan periode bulan Juni 2021
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Mutasi Rekening Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 2680127924 atas nama THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, periode bulan Februari 2021 s/d April 2021
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Mutasi Rekening Giro BCA dengan Nomor Rekening 2682626888 atas nama THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, periode bulan April 2021 s/d Oktober 2021.
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 8780247160 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Januari 2021 s.d Bulan Agustus 2021;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 6340555099 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Juli 2021 s.d Bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Rincian Transaksi Uang Masuk dari RIRIS SETIO RINI kepada ELIS YE SENDY LEWERISSA dan Uang Keluar dari ELIS YE SENDY LEWERISSA kepada RIRIS SETIO RINI;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 8780247160 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Desember 2020 s.d Bulan Mei 2021.
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 6340555099 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Mei 2021 s.d Bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Rincian Transaksi Uang Masuk dari MELITA MONGINSIDI kepada ELIS YE SENDY LEWERISSA dan Uang Keluar dari ELIS YE SENDY LEWERISSA kepada MELITA MONGINSIDI dan Transaksi Uang Masuk dari ADNAN ROSARI kepada ELIS YE SENDY LEWERISSA dan Uang Keluar dari ELIS YE SENDY LEWERISSA kepada ADNAN ROSARI.
- 1 (satu) bundel Print out Legalisir Legalitas dan Perizinan Perusahaan PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI.
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir Perjanjian Kerja Sama antara PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI dengan PT. FLIPTECH LENTERA INSPIRASI PERTIWI, tanggal 24 Juli 2020
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir Perjanjian Kerja Sama antara PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI dengan PT. FLIPTECH LENTERA INSPIRASI PERTIWI, tanggal 09 Juni 2022
- 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3420447263 atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI.
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230520010011481 tanggal kredit 01-09-2020 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230520010018221 tanggal kredit 22-12-2020 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230520010018486 tanggal kredit 29-12-2020 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230521010001258 tanggal kredit 21-01-2021 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 12305210010002025 tanggal kredit 04-02-2021 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 12300220010001232 tanggal kredit 11-01-2022 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230522010006354 tanggal kredit 13-05-2022 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230023010004507 tanggal kredit 07-01-2023 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230022010005639 tanggal kredit 07-02-2022 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer.
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 1650000516 atas nama Widhuhandini;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Kwitansi DP Pembelian Rumah Jl. Tambak II Blok B/15 RT4 RW 5 No. 15 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat seharga Rp. 225.000.000,-;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Bukti Kepemilikan Bangunan atas nama Drs. Suyono.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Formulir Pembukaan Rekening BCA atas nama nasabah SRI RAHAYU
- 1 (satu) bundle mutasi Rekening BCA atas nama SRI RAHAYU dengan nomor rekening 0931485473, periode bulan Januari 2020 s.d Desember 2022.
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3423211632, atas nama RIRIS SETIO RINI;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3423211632, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode Tahun 2021 s.d Tahun 2022;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3428889934, atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3428889934, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode 20 April 2021 s.d Tahun 2022;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3420453174, atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3420453174, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode 8 Maret 2021 s.d Tahun 2022;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3420447263, atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3420447263, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode 9 Pebruari 2021 s.d Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle dokumen aplikasi pembukaan rekening BRI dengan nomor rekening 7084-01-001256-50-2 atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundle mutase rekening BRI dengan nomor rekening 7084-01-001256-50-2 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Maret 2021 s.d bulan Juni 2022.
- 4 (empat) lembar potongan gambar Chating WhatsApp;
- 1 (satu) lembar Mutasi Transaksi dengan Sdri. CLARITA WILLINANDA, melalui Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan November 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan ERICA CARKIN LAWOTO, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021 dan November 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. KRISTIAN, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan November 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. THEOPANI VERONIKA, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, Maret 2021, April 2021 Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021 dan Oktober 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, dan September 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Agustus 2021 dan September 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420447263 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021 dan Maret 2021;
- 3 (tiga) lembar Mutasi Transaksi dengan Sdr. ADNAN ROSARY, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021 dan
Agustus 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. ELISSYE SENDY LEWERISSA, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021, Juni 2021, Agustus 2021, September 2021 dan Oktober 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021 dan Agustus 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. TRI WAHYUNI melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. ARIANI AGUSTINI, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021;
- 10). 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. SRI RAHAYU, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. HASNA HANINGTYAS R, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. AGYSTA ROCHMA CYNTARA, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. WIDI HERU PRASETYO, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. MARWENDAH KUSUMA, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. FANNI MAR’ATUL HARIROH, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. ACHMAD ZEIN A, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan April 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. KEISHA AURA QURROTA A’YU, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. TRI WAHYUNI, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021 dan Februari 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. AGYSTA ROCHMA CYNTARA, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Juni 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021 dan Maret 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Agustus 2021 dan September 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. MARINI, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Mei 2021, September 2021, Oktober 2021 dan Nopember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021, Februari 2021, April 2021, dan Mei 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juli 2021, Agustus 2021, Nopember 2021, Desember 2021 dan September 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. KEISHA AURA QURROTA, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Juni 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, dan Maret 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Agustus 2021 dan Nopember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. DWI YUNIARTI, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Mei 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, dan Maret 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Mei 2021, Juli 2021, Agustus 2021 dan Nopember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. SRI RAHAYU, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Agustus 2021, September 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, Maret 2021, April 2021, dan Mei 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, Nopember 2021, dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. FANNI MAR’ATUL HARIROH, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, Nopember 2021, dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. DAIMAL FADLI, melalui:
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021, Juni 2021 dan Oktober 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021 dan November 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. ARIANI AGUSTINI, melalui:
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Oktober 2021 dan September 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Januari 2021, februari 2021, maret 2021, April 2021 dan mei 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, November 2021 dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. HASNA HANINGTYAS, melalui:
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, November 2021, Desember 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Februari 2021, Maret 2021 dan April 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, November 2021 dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. MARWENDAH KUSUMA WARDANI, melalui:
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan April 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, November 2021, dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021 Mei 2021 dan Agustus 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Dokumen berupa Mutasi Rekening Bank BCA Nomor. 07485011510 atas FARIZ HERMAWAN periode Januari 2021 sampai dengan Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Formulir Pembukaan Rekening Bank Mandiri Nomor 1360010744800 atas nama nasabah AFIF LUKMAN;
- 1 (satu) bundle mutasi Rekening Bank Mandiri Nomor 1360010744800 atas nama nasabah AFIF LUKMAN periode bulan Maret 2012 s.d. Januari 2023.
- 1 (Satu) lembar asli rekening Bank BNI nomor rekening 0166135326 atas nama SAERI tanggal 2 Maret 2021.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung J6+ warna biru dengan nomor handphone 085772236642
Dikembalikan kepada Saksi TRI WAHYUNI. - 1 (satu) unit Handphone Samsung S10+ Aqua Blue warna Putih dengan nomor Handphone 087881295944.
Dikembalikan kepada Saksi DAIMAL FADLI.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung A51 warna hitam dengan nomor Handphone 085881381977
Dikembalikan kepada Saksi MARINI. - 1 (satu) unit Handphone Iphone XS Max warna gold dengan nomor Handphone 081287702669.
Dikembalikan kepada Saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI. Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagaimana dibawah ini dipertimbangkan sebagai berikut, yaitu:
- Bangunan rumah yang terletak/berdiri di alamat Jl. Tambak II Blok B No. 15 RT.004 RW. 005, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
- Bangunan yang terletak/berdiri dialamat Jl. Tambak II Blok B No. 36 RT. 004 RW. 005, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
- 1 (satu) lembar Kwitansi DP pembelian rumah Jl. Tambak II Blok B/15 RT.4 RW.5 No.15 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat, tanggal 16 Nopember 2021;
- 2 (dua) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tahun 2017 dan tahun 2018 atas nama dan alamat wajib pajak SUYONO, DRS;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa, tanggal 22 April 1999;
- 3 (tiga) lembar Ketetapan Rencana Kota, tanggal 15 Maret 2001, atas nama Drs. H. SUYONO;
- 1 (satu) lembar Surat Pelepasan Hak, tanggal 05 September 2020, yang ditandatangani oleh JUMAERI (Pihak Ke I) dan DR. J.F.R. MARDJUPRITINUS (PihakKe II);
Perhitungan Pengenaan Retribusi, tanggal 26 Februari 2001;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Nomor: 00005 / 2003,tanggal 10 Januari 2003;
- 2 (dua) lembar Ketetapan Rencana Kota, tanggal 27 Maret 2001, atas nama Asmoei Sirat;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor: 171/1.755.06/99, tanggal 1 Mei 1999, perihal Rekomendasi permohonan hak atas tanah Negara;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor: 82 / R / MT / 3 / 2001;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa, tanggal 22 April 1999;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pemilikan Bangunan, tanggal 22 April 1999;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Ahli Waris, tanggal 08 Nopember 2011;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No : 095006/97/09647, tanggal 13 Agustus 1997;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan PajakTerhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1999.
Dikembalikan kepada Para Korban (berjumlah 11 orang yaitu HASNA HANINGTYAS RAHMAN, MARWENDAH KUSUMA WARDANI, TRI WAHYUNI, ARIANI AGUSTINI, MARINI, DWI YUNIARTI, KEISHA AURA QURROTA AÝUN, DAIMA FADLI, SRI RAHAYU, FANNI MAR’ATUL HARIROH dan AGYSTA ROCHMA CYNTARA). akan tetapi harta yang berhubungan dengan barang bukti terdakwa tersebut dijual melalui terdakwa sebagai pengembalian hutangnya kepada saksi korban,;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan para korban sebanyak 11 (sebelas) orang yaitu HASNA HANINGTYAS RAHMAN, MARWENDAH KUSUMA WARDANI, TRI WAHYUNI, ARIANI AGUSTINI, MARINI, DWI YUNIARTI, KEISHA AURA QURROTA AÝUN, DAIMA FADLI, SRI RAHAYU dan FANNI MAR’ATUL HARIROH serta AGYSTA ROCHMA CYNTARA seluruhnya kurang lebih sekitar sejumlah Rp.2.253.024.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh tiga juta dua puluh empat ribu rupiah) atau sekitar sejumlah tersebut.kurang lebih Rp. 275.000.000.-(dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Riris Setio Rini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Menghimpun Dana Dari Masyarakat Tanpa Izin Usaha Dari Pimpinan Bank Indonesia” sebagaimana dakwaan alternatif pertama DAN Tindak Pidana ”Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” sebagaimana dakwaan keempat Penuntut Umum.;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riris Setio Rini oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000. (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan.;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel percakapan/chating WhatsApp antara lain:
- Korban a.n MARWENDAH nomor Hp. 081287702669 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001;
- Korban a.n HASNA HANINGTYAS RAHMAN nomor Hp. 081211925851 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001;
- Korban a.n SRI RAHAYU nomor Hp. 082297585711 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001;
- Korban a,n DAIMAL FADLI nomor Hp. 085695663356 dengan Terlapor a.n RIRIS SETIO RINI nomor Hp. 085277110008, 081999086823 dan 087779938001
- 1 (satu) bundel Surat Somasi ke 1, Nomor: 05 / SM1 / ASA / 06 / 2022, tanggal 09 Juni 2022
- 1 (satu) bundel Surat Somasi ke 2, Nomor: 06 / SM2 / ASA / 06 / 2022, tanggal 14 Juni 2022
- 1 (Satu) lembar legalisir Rekap dana Investasi Tri Wahyuni
- 5 (lima) lembar legalisir Bukti Chat dari RIRIS SETIO RINI
- 5 (lima) lembar legalisir Rekening Koran Bank CIMB NIAGA dari tanggal 02-01-2021 sampai dengan tanggal 29-10-2021 dengan nomor rekening 705905143700 atas nama TRI WAHYUNI
- 1 (Satu) lembar legalisir Rekening Koran Bank CIMB NIAGA dari tanggal 01-03-2021 sampai dengan 31-03-2021 dengan nomor rekening 760409311400 atas nama AGUS CAHYONO.
- 2 (dua) lembar legalisir Rekening Koran Bank BCA dari tanggal 01-03-2021 sampai dengan 31-03-2021 dengan nomor rekening 6050537119 atas nama AGUS PRASETYO
- 2 (dua) lembar legalisir Rekening Koran Bank BCA dari tanggal 19-02-2021 sampai dengan 24-03-2021 dengan nomor rekening 4940087517 atas nama AGUS CAHYONO
- 1 (Satu) lembar asli Rekening koran Bank Mandiri dari tanggal 15-11-2021 sampai dengan 16-11-2021 dengan nomor rekening 1760002008223 atas nama AGUS CAHYONO.
- 1 bundle bukti transfer legalisir Bank CIMB NIAGA periode Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021 dengan nomor rekening 704627406400 an. SITI ROCHMAH
- 1 bundle bukti transfer legalisir Bank CIMB NIAGA periode Juni 2021 dan November 2021 dengan nomor rekening 761531218000 an. DAIMAL FADLI
- 1 bundle bukti transfer legalisir Bank BCA periode mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021 dan Oktober 2021 dengan nomor rekening 3423429069 an. DAIMAL FADLI
- 1 Bundle Bukti Transfer legalisir kepada Sdr. RIRIS SETIO RINI
- 1 Bundle Bukti Transfer legalisir dari Sdr. RIRIS SETIO RINI
- 1 Bundle Bukti percakapan WhatsApp dan Instagram Legalisir antara saya dengan Sdri. RIRIS SETIO RINI dengan menggunakan Handphone Sdri. SITI ROCHMAH.
- 1 (satu) bundel Mutasi Rekening Bank BCA Tahapan XPRESI Nomor Rekening 0374204722 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN Periode bulan Januari 2021 s.d. Maret 2022
- 1 (satu) bundel Mutasi Rekening Bank BCA Tahapan XPRESI Nomor Rekening 0154207640 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN Periode bulan September 2021 s.d. Januari 2022
- 2 (dua) lembar Mutasi Rekening Bank BNI Taplus Nomor Rekening 0853076183 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN periode tanggal 2 Februari s.d. 10 Februari 2021
- 1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank Jateng Cabang Sukoharjo Nomor Rekening 2030231328 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN periode tanggal 5 Februari
s.d. 30 April 2021 - 1 (satu) lembar Mutasi Rekening Bank BTN Nomor Rekening 00000031-01-50- 048017-3 atas nama KEISHA AURA QURROTA A’YUN periode tanggal 14 April s.d. 30 April 2021
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir printout tangkapan layar percakanan Whatsapp yang berisi penawaran dari RIRIS SETIO RINI dalam chat pribadi dan percakapan di group Whatsapp.
- 1 (Satu) Bundel Print Out Legalisir Bukti Transfer
- 1 (Satu) Bundel Legalisir Rekening Koran Bank Digibank by DBS Nomor Rekening 1704714323 (Customer No 4483693) atas nama MARINI periode Bulan Januari s.d. Agustus 2021
- 1 (Satu) Bundel Legalisir Bank BCA Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 0931485473 atas nama SRI RAHAYU Periode bulan April 2021 s.d. Desember 2021
- 1 (Satu) Bundel Legalsir Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 60007712296 atas nama MARINI periode bulan September s.d. Oktober 2021
- 1 (Satu) Bundel Screenshoot Bukti Chat Via WhatsApps dengan RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) lembar dokumen Rekap Dana Investasi SRI RAHAYU kepada Terlapor RIRIS SETIO RINI dengan kerugian sebesar Rp. 25.750.000
- 1 (satu lembar dokumen rekap Modal dan Profit yang belum dibayarkan sebesar Rp. 28.345.000
- 1 (satu) bundel dokumen penawaran untuk investasi dari RIRIS SETIO RINI, yang di share di group WA dan Personal Chat dan Instagram ririssr
- 1 (satu) Bundel dokumen Bukti Chat Transaksi, Jawaban penerimaan Dana Investasi dan bukti transfer ikut Investasi atas nama SRI RAHAYU
- 1 (satu) bundel dokumen Bukti Transfer ke Rekening RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel dokumen Rekening/rekening Koran Bank BCA Nomor 0931485473 atas nama SRI RAHAYU.
- 1 (satu) Bundel Print Out Legalisir Bank BCA Rekening Koran Nomor Rekening 7485011510 atas nama Fariz Hermawan Periode Januari s.d. Desember 2021
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap bukti transfer ke RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap dana masuk dari RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap dana keluar dan dana masuk per project
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot percakapan dan/atau chating melalui Aplikasi Whatsapp dengan RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot percakapan di grup “NEW GRUP PA” terkait dengan kronologi bisnis mulai bermasalah
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan penawaran bisnis suntik modal alat kesehatan
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan bisnis suntik modal alat kesehatan yang meyakinkan partner bisnis.
- 1 (Satu) Bundel Print Out Legalisir Bukti Transfer
- 1 (Satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 5345187071 atas nama HASNA HANINGTYAS RAHMAN Periode bulan Juni 2021 s.d. Desember 2021
- 1 (Satu) Bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 5530202846 atas nama ACHMAD ZEIN A
- 1 (Satu) Bundel Screenshoot Bukti Chat Via WhatsApps dengan RIRIS SETIO RINI
- 1 (Satu) Bundel Screenshoot Status WhatsApps RIRIS SETIO RINI terkait dengan Penawaran dan Testimoni Bisnis Passive income ala rise Alat Kesehatan
- 1 (Satu) Bundel Rekap Uang Masuk dan Uang Keluar transaksi Bisnis Passive income ala rise Alat Kesehatan.
- 1 (satu) Bundel Print Out Copy Bank BTPN (Jenius) Rekening Koran Nomor Rekening 90011872157 atas nama Marwendah Kusuma Wardani Periode bulan Januari 2021.
- 1 (satu) Bundel Print Out Copy Bank BCA Rekening Koran Nomor Rekening 2290384446 atas nama Marwendah Kusuma Wardani Periode Februari s.d. Desember 2021
- 1 (satu) Bundel Print Out Copy Bank BCA Rekening Koran Nomor Rekening 2290091481 atas nama Nani Suhartini Periode bulan Mei 2021 dan periode bulan Agustus 2021
- 1(satu) lembar Copy Bank BRI Rekening Koran Nomor Rekening 325801017107534 atas nama Nani Suhartini Periode bulan Mei 2021
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap bukti transfer ke RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir rekap dana keluar dan dana masuk per project kepada RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp dan chating melaui Aplikasi Whatsapp dengan RIRIS SETIO RINI terkait dengan potongan SPK dan/atau perjanjian pemberian modal bisnis alat kesehatan
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan penawaran bisnis suntik modal alat kesehatan
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan bisnis suntik modal alat kesehatan yang meyakinkan partner bisnis
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI terkait dengan asset yang dimiliki RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot status Whatsapp RIRIS SETIO RINI dan percakapan di grup “Passive Income Ala Rise” terkait dengan bisnis yang mulai bermasalah
- 1 (satu) bundel print out legalisir screen shoot percakapan dan/atau chating melalui Aplikasi Whatsapp dengan RIRIS SETIO RINI dan percakapan di grup “NEW GRUP PA” terkait dengan kronologi bisnis mulai bermasalah.
- 1 (satu) Bundel Print Out Legalisir Bukti Transfer
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BSI Syariah Nomor Rekening 496362986 atas nama ARIANI AGUSTINI Periode bulan Januari 2021 s.d. Desember 2021
- 1 (satu) Bundel Screenshoot Bukti Chat Via WhatsApps dengan RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) Bundel Screenshoot Status WhatsApps RIRIS SETIO RINI terkait dengan Penawaran dan Testimoni Bisnis Passive Income ala rise Alat Kesehatan.
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Mutasi Rekening Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 4070262737 atas nama THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, periode bulan Februari 2021 s/d April 2021 dan periode bulan Juni 2021
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Mutasi Rekening Tahapan BCA dengan Nomor Rekening 2680127924 atas nama THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, periode bulan Februari 2021 s/d April 2021
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Mutasi Rekening Giro BCA dengan Nomor Rekening 2682626888 atas nama THEOPANI VERONIKA HUTABARAT, periode bulan April 2021 s/d Oktober 2021.
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 8780247160 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Januari 2021 s.d Bulan Agustus 2021;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 6340555099 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Juli 2021 s.d Bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Rincian Transaksi Uang Masuk dari RIRIS SETIO RINI kepada ELIS YE SENDY LEWERISSA dan Uang Keluar dari ELIS YE SENDY LEWERISSA kepada RIRIS SETIO RINI;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 8780247160 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Desember 2020 s.d Bulan Mei 2021.
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA Nomor 6340555099 atas nama ELIS YE SENDY LEWERISSA, Periode bulan Mei 2021 s.d Bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Rincian Transaksi Uang Masuk dari MELITA MONGINSIDI kepada ELIS YE SENDY LEWERISSA dan Uang Keluar dari ELIS YE SENDY LEWERISSA kepada MELITA MONGINSIDI dan Transaksi Uang Masuk dari ADNAN ROSARI kepada ELIS YE SENDY LEWERISSA dan Uang Keluar dari ELIS YE SENDY LEWERISSA kepada ADNAN ROSARI.
- 1 (satu) bundel Print out Legalisir Legalitas dan Perizinan Perusahaan PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI.
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir Perjanjian Kerja Sama antara PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI dengan PT. FLIPTECH LENTERA INSPIRASI PERTIWI, tanggal 24 Juli 2020
- 1 (satu) bundel dokumen legalisir Perjanjian Kerja Sama antara PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI dengan PT. FLIPTECH LENTERA INSPIRASI PERTIWI, tanggal 09 Juni 2022
- 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3420447263 atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundel legalisir rekapan transaksi Bank BCA dengan nomor rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI.
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230520010011481 tanggal kredit 01-09-2020 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230520010018221 tanggal kredit 22-12-2020 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230520010018486 tanggal kredit 29-12-2020 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230521010001258 tanggal kredit 21-01-2021 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 12305210010002025 tanggal kredit 04-02-2021 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 12300220010001232 tanggal kredit 11-01-2022 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230522010006354 tanggal kredit 13-05-2022 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230023010004507 tanggal kredit 07-01-2023 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer;
- 1 (satu) Bundel forocopy dokumen surat bukti gadai 1230022010005639 tanggal kredit 07-02-2022 atas nama Riris Setio Rini beserta bukti transfer.
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 1650000516 atas nama Widhuhandini;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Kwitansi DP Pembelian Rumah Jl. Tambak II Blok B/15 RT4 RW 5 No. 15 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat seharga Rp. 225.000.000,-;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Bukti Kepemilikan Bangunan atas nama Drs. Suyono.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Formulir Pembukaan Rekening BCA atas nama nasabah SRI RAHAYU
- 1 (satu) bundle mutasi Rekening BCA atas nama SRI RAHAYU dengan nomor rekening 0931485473, periode bulan Januari 2020 s.d Desember 2022.
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3423211632, atas nama RIRIS SETIO RINI;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3423211632, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode Tahun 2021 s.d Tahun 2022;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3428889934, atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3428889934, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode 20 April 2021 s.d Tahun 2022;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3420453174, atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3420453174, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode 8 Maret 2021 s.d Tahun 2022;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembukaan Rekening Bank BCA Nomor 3420447263, atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) Bundel Dokumen Rekening Koran/Mutasi Transaksi Rekening Bank BCA Nomor 3420447263, atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode 9 Pebruari 2021 s.d Tahun 2022;
- 1 (satu) bundle dokumen aplikasi pembukaan rekening BRI dengan nomor rekening 7084-01-001256-50-2 atas nama RIRIS SETIO RINI
- 1 (satu) bundle mutase rekening BRI dengan nomor rekening 7084-01-001256-50-2 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Maret 2021 s.d bulan Juni 2022.
- 4 (empat) lembar potongan gambar Chating WhatsApp;
- 1 (satu) lembar Mutasi Transaksi dengan Sdri. CLARITA WILLINANDA, melalui Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan November 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan ERICA CARKIN LAWOTO, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021 dan November 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. KRISTIAN, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan November 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. THEOPANI VERONIKA, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, Maret 2021, April 2021 Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021 dan Oktober 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, dan September 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Agustus 2021 dan September 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420447263 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021 dan Maret 2021;
- 3 (tiga) lembar Mutasi Transaksi dengan Sdr. ADNAN ROSARY, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021 dan
Agustus 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. ELISSYE SENDY LEWERISSA, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021, Juni 2021, Agustus 2021, September 2021 dan Oktober 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021 dan Agustus 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. TRI WAHYUNI melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. ARIANI AGUSTINI, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021;
- 10). 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. SRI RAHAYU, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Desember 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. HASNA HANINGTYAS R, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. AGYSTA ROCHMA CYNTARA, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. WIDI HERU PRASETYO, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. MARWENDAH KUSUMA, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Juni 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. FANNI MAR’ATUL HARIROH, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. ACHMAD ZEIN A, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan April 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. KEISHA AURA QURROTA A’YU, melalui PT. Flip Lentera Inspirasi Pertiwi, periode bulan Januari 2021 s/d bulan Mei 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. TRI WAHYUNI, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021 dan Februari 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. AGYSTA ROCHMA CYNTARA, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Juni 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021 dan Maret 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Agustus 2021 dan September 2021;
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. MARINI, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Mei 2021, September 2021, Oktober 2021 dan Nopember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021, Februari 2021, April 2021, dan Mei 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juli 2021, Agustus 2021, Nopember 2021, Desember 2021 dan September 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. KEISHA AURA QURROTA, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Juni 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, dan Maret 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Agustus 2021 dan Nopember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. DWI YUNIARTI, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Mei 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, dan Maret 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan April 2021, Mei 2021, Juli 2021, Agustus 2021 dan Nopember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. SRI RAHAYU, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Agustus 2021, September 2021, Nopember 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Februari 2021, Maret 2021, April 2021, dan Mei 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, Nopember 2021, dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. FANNI MAR’ATUL HARIROH, melalui:
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021 dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021, dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan Nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, Nopember 2021, dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdr. DAIMAL FADLI, melalui:
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Mei 2021, Juni 2021 dan Oktober 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021 dan November 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. ARIANI AGUSTINI, melalui:
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Oktober 2021 dan September 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Januari 2021, februari 2021, maret 2021, April 2021 dan mei 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, November 2021 dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. HASNA HANINGTYAS, melalui:
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, November 2021, Desember 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Februari 2021, Maret 2021 dan April 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, November 2021 dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Mutasi Transaksi dengan Sdri. MARWENDAH KUSUMA WARDANI, melalui:
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3420453174 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan April 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, November 2021, dan Desember 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3423211632 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, April 2021 Mei 2021 dan Agustus 2021;
- Rekening BCA dengan nomor Rekening 3428889934 atas nama RIRIS SETIO RINI, Periode bulan April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021, Agustus 2021, September 2021, Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021.
- 1 (satu) bundel Dokumen berupa Mutasi Rekening Bank BCA Nomor. 07485011510 atas FARIZ HERMAWAN periode Januari 2021 sampai dengan Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Formulir Pembukaan Rekening Bank Mandiri Nomor 1360010744800 atas nama nasabah AFIF LUKMAN;
- 1 (satu) bundle mutasi Rekening Bank Mandiri Nomor 1360010744800 atas nama nasabah AFIF LUKMAN periode bulan Maret 2012 s.d. Januari 2023.
- 1 (Satu) lembar asli rekening Bank BNI nomor rekening 0166135326 atas nama SAERI tanggal 2 Maret 2021.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung J6+ warna biru dengan nomor handphone 085772236642
Dikembalikan kepada Saksi TRI WAHYUNI. - 1 (satu) unit Handphone Samsung S10+ Aqua Blue warna Putih dengan nomor Handphone 087881295944.
Dikembalikan kepada Saksi DAIMAL FADLI.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung A51 warna hitam dengan nomor Handphone 085881381977
Dikembalikan kepada Saksi MARINI. - 1 (satu) unit Handphone Iphone XS Max warna gold dengan nomor Handphone 081287702669.
Dikembalikan kepada Saksi MARWENDAH KUSUMA WARDANI.
- Bangunan rumah yang terletak/berdiri di alamat Jl. Tambak II Blok B No. 15 RT.004 RW. 005, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
- Bangunan yang terletak/berdiri dialamat Jl. Tambak II Blok B No. 36 RT. 004 RW. 005, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
- 1 (satu) lembar Kwitansi DP pembelian rumah Jl. Tambak II Blok B/15 RT.4 RW.5 No.15 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat, tanggal 16 Nopember 2021;
- 2 (dua) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tahun 2017 dan tahun 2018 atas nama dan alamat wajib pajak SUYONO, DRS;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa, tanggal 22 April 1999;
- 3 (tiga) lembar Ketetapan Rencana Kota, tanggal 15 Maret 2001, atas nama Drs. H. SUYONO;
- 1 (satu) lembar Surat Pelepasan Hak, tanggal 05 September 2020, yang ditandatangani oleh JUMAERI (Pihak Ke I) dan DR. J.F.R. MARDJUPRITINUS (PihakKe II);
- 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Tata Kota perihal Nota Perhitungan Pengenaan Retribusi, tanggal 26 Februari 2001;
- 1 (satu) lembar Surat UkurNomor: 00005 / 2003,tanggal 10 Januari 2003;
- 2 (dua) lembar Ketetapan Rencana Kota, tanggal 27 Maret 2001, atas nama Asmoei Sirat;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Nomor: 171/1.755.06/99, tanggal 1 Mei 1999, perihal Rekomendasi permohonan hak atas tanah Negara;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor: 82 / R / MT / 3 / 2001;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa, tanggal 22 April 1999;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pemilikan Bangunan, tanggal 22 April 1999;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Ahli Waris, tanggal 08 Nopember 2011;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No : 095006/97/09647, tanggal 13 Agustus 1997;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan PajakTerhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1999.
Dikembalikan kepada Para Korban (berjumlah 11 orang yaitu HASNA HANINGTYAS RAHMAN, MARWENDAH KUSUMA WARDANI, TRI WAHYUNI, ARIANI AGUSTINI, MARINI, DWI YUNIARTI, KEISHA AURA QURROTA AÝUN, DAIMA FADLI, SRI RAHAYU, FANNI MAR’ATUL HARIROH dan AGYSTA ROCHMA CYNTARA). Dan barang bukti tersebut untuk dijual melalui terdakwa sebagai pengembalian hutangnya kepada saksi korban,;
- 1 (satu) bundel percakapan/chating WhatsApp antara lain:
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 oleh kami, Toni Irfan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ig Eko Purwanto, S.H., M.Hum. dan, Teguh Santoso, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dra. Haridah Sulkam, M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri oleh Andry Saputra, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Terdakwa didampingi Penasihat hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua, Ig Eko Purwanto, S.H., M.Hum. Toni Irfan, S.H.
Teguh Santoso, S.HPanitera Pengganti,
Dra. Haridah Sulkam, M.H.