11/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Respondent (3)
MENGADILI: Menyatakan Permohonanpraperadilan Pemohondinyatakan tidak dapat diterima Membebankan Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah NIHIL
PUTUSAN
Nomor: 11/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst.
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Rahmad, Jabatan Anggota Wan ra Koramil 08 Kodim 0505 Jakarta Timur di Komplek Taman Buaran Indah 1, tempat tanggal lahir Bandung, 02 Februari 1978, pekerjaan Satpam, No.KTP.3175060202780021, tempat tinggal semula Rt.010,Rw 013, dan sekarang di kontrakan Jalan Buaran 2 Rt09,Rw 013 No.1 Lantai 3 Pintu No.17 Kel. Klender Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
m e l a w a n
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
- Bapak Kabareskrim Polri, Alamat Jalan Trunojoyo No.3 Kebayoran baru Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Termohon 1.;
- Bapak Kapolda Metro Jaya, alamat Jalan Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan, disebut sebagai Termohon 2.;
- Bapak Kapolres Metro Jakarta Pusat, alamat Jalan Garuda Blok B.1 Nomor 2 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Termohon 3.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst tanggal 14 September 2023 tentang penunjukan Hakim;
Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah memeriksa bukti surat yang diajukan Pemohon ke persidangan; Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 14 September 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat register Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst tanggal 14 September
2023, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
ADAPUN ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PRAPERADI LAN BARU KARENA TIDAK PUAS ATAS PUTUSAN PERTAMA YANG TIDAK MEMINTA BUKTI DAN ALASAN PENGHENTIAN LAPORAN POLISI WALAUPUN PENYIDIK SUDAH CUKUP BUKTI BERSALAH ,SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa sebelum masuk kepokok perkara maka izinkan kami saya menyampai kan dan memaparkan perjalan proses penyelesaian perkara pemohon dengan pihak pengurus pengelola Komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 kel klender Kec Duren Sawit Jakarta Timur.
- Bahwa pemohon sebelum jadi keamanan di Komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014, dan pada tahun 1993 pemohon bekerja di percetakan Amplop yang beralamat di jalan Kayu Manis 11 Baru jakarta timur sampai dengan tahun 1996,dengan Status Pemohon sebagai Anggota Warga Jaya Indonesia Jakarta Timur, yang berkantor di samping Kodim 0505 Jati Negara jakarta Timur, bukan pemuda –pemuda pengganguran
- Bahwa pada tahun 1996 pemohon mengajukan surat lamaran kerja dan terlampir Izasah Sekolah Dasar,.lalu lulus tes,,bersama Bapak Ramdani,dan Bapak Lili, di terima kerja oleh pengelola komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 dalam tes tersebut pemohon sebelum sudah menerangkan kepada pengurus ketua Rw 014 bahwa posisi pemohon masih aktif bekerja di percetakan, dan pendidikan sekolah dasar,dan setelah bener –bener di terima sebagai satpam komplek maka pemohon keluar dari percetakan yang sudah berjalan selama 3 tahun,
- Setelah di terima jadi satpam komplek baru mengenal pengurus dan ketua Rw 014,sampai dengan sekarang,dengan gaji terahir pada tahun 2008 sebesar Rp 800,000 ribu rupiah,dan beras 25 kg perbulan dan THR,tunjangan hari raya, dan di vasilitasi baju seragam kerja, berikut uang pengobatan sebesar Rp 30,000 ribu, rupiah, itu kalau sakit harus melampirkan bukti kuetansi, dan mendapatkan cuti, dan selama jaga di komplek Taman Buaran Indah 1, pemohon memiliki Prestasi, di bidang pengamanan, pencegahan yang menggagu kenyaman warga komplek dan juga di bidang pelayanan terhadap warga komplek dan juga ikut bagaian dalam kepengurusan Rw 014, dan dari awal masuk jaga di komplek dari tahun 1996 s/d tahun 2008 jabatan pemohon tetap anggota tidak pernah di berikan kesempatan jadi Danru, mungkin dari segi pendidikan,yang jadi pertimbangan, pihak ketua Rw 014 bukan di lihat dari prestasi kerja, dan masa pengabdian,jaga Danpak pemohon pernah mengalami penganiyaan dari rekan sesama keamanan
- Bahwa pada tahun 2008 saat jaga pagi bersama Bapak Andang, dan Bapak Ramdani saat itu tidak masuk kerja, lalu sekitar pukul 10,00 Wib ada 1 orang datang kepos jaga dari pihak pengelola Gereja, yang ada di roko,Rw 014, mau ketemu dengan pak ketua Rw 014,mau menyampaikan surat, Lalu pemohon antar ke rumah ketua Rw Namun sampai di depan rumahnya sepi.lalu pemohon dan tamu tersebut kembali lagi kepos ke amanan, dan tamu tersebut menitipkan surat ,kepada pemohon untuk di berikan kepada ketua Rw, dan di saksikan Bapak Andang, lalu tamu tersebut memiinta Nama penerima surat lalu pemohon membuat surat tanda terima, dan sesuai dengan pengalaman pemohon apa bila menerima surat sudah hal yang biasa menerangkan nama penerima surat lalu sorenya surat di titipkan kepada saudaranya ketua Rw 014, terima dengan baik dan bersipat rahasia di elam,
- Besoknya pemohon di panggil untuk menghadap kerumah ketua Rw,lalu dalam pertemuan tersebut ketua Rw menyerahkan kembali surat tersebut untuk di kembalikan lagi kepihak pengelola Gereja, dan memberi perintah sebelum surat di kembalikan pemohon agar kepos keamanan yang lokasinya di depan Masjid An,Nur Buaran indah 1. sudah di tunggu oleh personil keamanan sebanyak sebelas anggota, peritah ketua Rw masuk semua lalu sesuai arah ketua Rw maka pemohon mampir kepos keamanan yang di lihat dari luar pintu pos tertutup tidak kelihatan bayar anggota di dalamnya, lalu pemohon mengetuk pintu dan ucapkan salam, tanpa di duga pintu langsung di buka dan tangan pemohon langsung di tarik masuk ke dalam pos dan pintu pos kembali di tutup, kesebelas anggota keamanan tanpa basa basi langsung mencaci maki dan rekan yang senior Bapak Abdilah langsung menganbil sapu dan langsung kaki pemohon di gebuk,dalam keadan tersebut pemohon tidak berdaya anadai pun melawan tidak seimbang 1 lawan 11 orang, bisa mati di tempat maka di biarkan sampai mereka puas, setelah puas Bapak Abdilah langsung menerangkan bahwa semua rekan di sini untuk memberikan pelajaran kepada kamu,dan di perintah oleh ketua Rw 014, buka apakah ada tandatangan pemohon,dan ternyata surat masih utuh tidak ada tandatangan pemohon berikut ketua Rw 014,dan selanjutnya surat di kembalikan kepada pihak gereja, yang sesalkan tidak ketua Rw,014 yang seharus surat tersebut di musyawarahkan dengan Staf pengurus Rw,dan ketua Rw tidak meminta maap.sampai sekarang, dan mengakui memberi perintah kepada rekan kerja saksinya keamanan semua, sebelum ketua Rw 014 yang di jabat oleh Bapak Drs H,Johnny Hard Jojoj Msi, tidak pernah memberikan informasi kalau ada surat dari pihak gereja di tolak, Entah dari mana pihak ketua Rw 014 menerima laporan secara sepihak bahwa pemohon di tuduh di Fitnah telah mendahului ketua Rw 014 menandatangani surat tersebut. dan pemohon melajutkan tugas jaga seperti biasanya, dapak kejadain tersebut
- Bahwa rekan kerja yang senior selalu main pukul,hanya gara – gara pemohan menerima uang sepuluh ribu rupiah dari Bapak Rudi Weraga Rt 08 Rw 014 dan pemohon meminta penjelasan kepada warga pak maap apakah ini uang buat rekan kerja jawaban warga buat bapak Rahmat pribadi. Lalu uang tersebut pemohon belikan makanan di bawa kepos untuk di makan bareng –bareng lalu Bapak Abdilah menanyakan uang dari mana pemohon menjawab di kasih warga Rt 08 Rw 014, lalu Bapak Abdilah langsung menampar kepala, pemohon dan di saksikan oleh bapak sugiono rekan kerja,. dan kejadian tersebut di informasikan kepada koordinator keamanan dan juga kepada ketua Rw namun tidak di respon,
- Bahwa tahun 2006 gara-gara merima uang titipan parkir ruko BCA,sebesar Rp 77,000, dan itupun secara kebetulan pemohon lagi menarik uang iuran Ruko,tidak sengaja, menerima uang tersebut.lalu uang tersebut rencananya akan di serahkan kepada petugas yang jaga di pos utara, begitu sampai di pintu pos tanpa di duga Bapak Abdilah langsung Narik tangan pemohon ke areal Ruko Rt 08 Rw 014 dan Tangan Bapak Abdilah langsung menanpar kepala pemohon sebanyak dua kali kiri dan kanan, lalu di pisah oleh Bapak Iwan keamanan yang merupakan keponakan Bapak Abdilah, kejadian tersebut di laporkan kepada koordinator keamanan dan kepada ketua Rw dan kepada garuda namun tidak ada yang merespon, agar lebih jelasnya bisa di panggil Bapak Abdilah yang belum lama ini di pengsiunkan dari keamanan komplek,
- Bahwa tahun 2007 kejadaian penganiayan yang di lakukan oleh Bapak Gobang,gara – garanya pukul 02,30 Wib Bapak Gobang memanggil Bapak Andi,sebagai rekan keamanan, Namun yang di panggil tidak merespon,lalu pemohon berinisiatip menjawab izin pak apakah ada taruna jawaban bapak Gobang tidak ada lalu memohon memberikan info posisi lagi di jalar ruko Rt 1 Rw 014 dan sambil berjalan menuju pos utara dengan maksud mau menggantikan bapak Gobang, Namun Bapak Gobang tidak juga pergi lalu saya izin melanjutkan patroli ke dalam perumahan, dan tidak lama Garuda 1 Bapak sersan Sumarno memanggil agar kembali lagi kepos jaga,sampai di dalam pos Tiba –tiba kepala pemohon langsung di pukul di depan Garuda,1,oleh Bapak Gobang dan sempat kusing,dengan kejadaian tersebut malam kedua pemohon izin tidak masuk untuk menghindari hal-hal yang tidak di ingikan,
- Dan pada saat masuk pagi pemohon langsung di panggil koordinator ke amanan yang di jabat Bapak AWAT, lalu pemohon menerangkan alasan tidak masuk jaga malam kedua, karena mengalamai penganiyaan Kepala masih sakit dan perlu istrihat dan menenangkan diri untuk menghindari hal -hal yang tidak di ingikan maka izin tidak masuk kerja Namun Bapak AWAT malah memberikan Surat Sp1 kepada pemohon, lalu Sp tersebut pemohon Sobek di hadapanya, tidak adil pemohon yang jadi korban penganiyaan rekan kerja dan pada saat masuk malam jaga pertama pemohon juga menerima hukuman jungkir balik dari pos sampai unjung masjid An Nur,Buaran dengan tangan berdarah dan kepala masih sakit, hukuman jungkir balik di atas Bata komblok di jalankan yang memberi hukuman Bapak Sersan Mukrosin Garuda 2, Demi kerja maka pemohon bertahan jaga di komplek, mengingat latar belang pendidikan dasar S,D maka pekerjaan tersebut pemohon jalani dengan sabar dan bekerja dengan baik dan bener, ( Jadi ketua Rw atau Bapak Drs H,Zainul Akbar,telah memberikan Sp 1 Kepada pemohon merupakan keterangan bohong
- Bahwa di posisi ini pemohon hanya ihtiar dan berusaha karena pemohon memiliki tanggungan keluarga istri dan Anak 4 anak ke 1 dan anak ke 2 yang lagi menumpuh pendidikan di bangku kuliah, dan anak ke 3 kelas 3 Smp,anak ke 4 masih TK. Semua itu perlu biaya, dan Istri tidak memilik pekerjaan sebagai ibu rumah tangga, dengan masa kerja 13 tahun saya pikir wajar meminta uang hak masa kerja,tersebut namun dari tahun 2008 sampai dengan sekarang belum juga di terima, masyarakat kecil maka kami saya sudah puas walaupun biaya sudah bayak yang keluar, kalau perkara pemohon tidak bisa di Adili maka Nanti Allah yang akan mengadili perbuatan manusia, yang zolom dan yang ikut ikuttan Zolim ( Semua akan di minta Pertanggung Jawaban Di hadapan Allah,
- Dan pemohon keberatan atas penyatan saksi ketua Rw 014 bahwa selama pemohon jaga di komplek kerjanya biasa biasa,saja maka dengan ini momohon Izin untuk menyampaikan apa yang telah di alamai pemohon, ADAPUN PRESTASI YANG PEMOHON LAKUKAN PADA SAAT JAGA DI KOMPLEK TAMAN BUARAN INDAH 1 RW 014 SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa pemohon sebagai Anggota Wan ran Koramil 08 Kodim 0505 Jakarta timur, sudah sesuai dengan prosudur menjalan tugas dengan baik dan bener maka saya tidak terima pengerjaan sebagai ke amanan yang bekerja mati –matian di komplek tersebut di pandang remohon dan di pandang sebelah mata,maka saya sebagai Anggota Wanra yang bahwa Binaan TNI AD, di bina oleh baur Wan ra, Koramil 08 dan jiga di buna oleh Anggota TNI,DA Dari Kodam Jaya, maupun dari Rindam jaya,agar menjadi petugas ke amanan yang berproposional handal dan bertanggu jawab dalam melaksankan tugas mulia wajar saya melawan ke zoloman dan melawan ke tidak adilan yang di lakukan oleh pengelola Komplek Taman Buaran Indah 1 yang di jabat oleh Bapak Drs H Johnny Hard Jojo Msi dan Staffnya saya menyadari tidak semudah membalikan telapak tangan memperjuangkan ke beneran ke adilan. Dan kepastian hukum butuh proses ke sabaran bahwa saya tahun ketua Rw 14 keluarga oarang orang hebat, ada di TNI, dan ada dari Kepolisian, maka wajar
ada dugaan intervensi terhadap penyidikan.bahkan petugas penyidik siap menerima saksi apapun,dan petugas peniudik orang hebat berprestasi, tami mengapa dalam penangan laporan pemohon ko todak berproposional ini ada apa, Bahwa pemohon memiliki Prestasi,maka wajar pemohon meminta keadilan dan kepastian hukum sebab selama menjaga komplek Taman Buaran Indah 1,di RW.014 kel klender kec Duren Sawit jakarta timur mempunyai prestasi antara lain sebagai berikut:
- Bahwa untuk mencegah hal –hal yang tidak di inginkan di dalam lingkungan komplek Taman Buaran Indah 1,maka telah melakukan pengusiran Makluk halus dua Tuyul yang berkeluyuran di dalam komplek berhasil di gagalkan dan kabur ke luar komplek sehingga komplek aman,lokasi di Rt 01 Rt-02 Rw 014,pukul 02,00 Wib,
- Pada saat patroli di jajaran Ruko Rt 08 Rw 014 Melakukan penangkapan pembobolan warung roko yang lokasi di jalan Buaran 1 luar komplek Buaran I pelaku 1 orang di tangkap di depan ruko RT.08 Rw.014 pelaku dan barang bukti di serahkam kepada kepolisian pospol buaran,dan pemilik barang mengetahui kejadaian tersebut selanjutnya
- Menggagalkan peranpokan/pembobol rumah warga di Blok W Rw.007 Rw.014 pukul 13,30 Wib kediaman Bapak H, Indra saat di tinggal keluar rumah pelaku di ketahui membawa senjata samurai yang berhadapan dengan pemohon di depan rumah Bapak Hari Blok A, lalu pelaku langsung balik kanan dan kabur keluar komplek melalui pintu poltal utara, sempat kejar kejaran dengan pelaku namun tidak tertangkap, dan saksi Danru Bapak ramdani langsung meninggalkan tempat kejadian pergi bawa sepeda potroli, saksi Bapak Subur petugas ke bersihan menyaksikan kejadian tersebut dan bersembuyi di balik gorobak sampah, yang melapor kepos keamanan Bapak Wahyudi Ketua Rt 05 Rw 014 informasi ada dua orang lagi duduk –duduk di depan rumah bapak indara, dan petugas jaga langsung kelokasi info dari pemilik rumah tidak ada barang yang hilang, untuk selanjutnya perkara di tanganai kepolsian pospol buaran ( di sini nyawa taronya, dengan tangan kosong, berani menghadapi pelalu bawa samuarai) dan sekarang Bapak H Indra bertempat tinggal di Rt 08 Rw 014 Blok A No 474,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur,( disini ambil hikmah Ternyata orang yang salah dan bawa senjata samurai takut juga meng hadapi orang yang bener)
- Bahwa pada saat off kerja telah berusaha menggalkan pencurian tangga milik ibu Bapak Partogi warga Blok Z Rt08 Rw 014, di ketahui 2 orang pelaku bawa sepeda motor,lalu kabur melalui pintu masuk portal utara, yang sudah di jaga 2 porsil ke amanan, namun terikan saya dari kejauhan tidak terdengar oleh perugas jaga,sehingga dua pelaku leluasa keluar, informasi dari pemilik tanggal dua pelaku pinjem buat perbaikan kabel, atas kejadai tersebut bagi saya untuk meningkatkan ke waspadaan dalam tugas terutama di pintu masuk pos utara, dan hasilnya tidak sisa –sia berhasil menagkap dua pelaku pencurian tangga milik warga,
- Mengagalkan perampokan yang terjadi di ruko RT.006 RW.014 (Showrum Honda motor) Blok U 218/219,Rt 06 Rw 014, kejadian pukul 02,30.Wib informasi dari pemlik roko tidak ada yang hilang lebih janjut di tangani kepolisian jakarta timur.dalam hal ini saya telah berusaha mencegah dan mengamankan,wilayah Rw 014,dan sekarang swurum honda pindah ke ruko selatan wilah masuk ke RW 013,
- Melakukan pengangkapan pencuri kunci/gembok yang sudah meresahkan warga komplek sering gombok hilang.pelalu 2 orang yang masih remaja, dan kedua orang tuanya di panggil untuk buat surat pernyataan alamat pelaku di pasar infres Duren Sawit jakarta timur.kejadaian di Blok O RT 06 Rw 014,
- Melakukan penangkapan pencuri dasbor mobil di RT.002 RW.014 Blok C 169 di kediaman Bapak Luki,jam kejadian pukul 04,00 wib, di ketahui saat patroli satu orang pelaku keluar dari dalam mobil pelaku di serahkan kepada kepolisian pospol buaran,
- Melakukan penangkapan pencuri burung di kediaman Bapak Roy Blok M No 274 RT 003 RW.014 satu orang pelaku bawa motor pospa di tangkap pada saat patroli di Rt 02 Rw 014, sehubungan rekan kerja sudah di beri informasi bawa ada pelaku pencurian burung namun rekan kerja tidak ada yang merspon,ahirnya motor sipelaku saya bawa dan pelaku di bonceng di bawa kepos ke amanan dan di tindak lanjuti oleh garuda 3 bapak Sutio lanjut di serahkan kepada kepolisian pospol buaran
- Melakukan penangkapan pencuri tangga di kediaman Bapak Roy Blok M No 274 RT 003 RW.014.pukul 18 00 Wib, di ketahui saat patroli di blok G, Rt 07 Rw 014, satu orang pelaku bawa tangga almunium lalu saya tangkap namun pelaku kabur dan hanya meninggal tangga tersebut tangga di serahkan kepada pemiliknya Bapak Roy,
- Melakukan penangkapan pencuri tangga di kediaman Ibu Ety Rt.002 Rw.014 Blok D 143.kedua pelaku di tangkap di pos utara pintu keluar masuk warga komplek, kedua pelaku dan barang bukti di serahkan kepada kepolisian pospol buaran dan di tindak lanjuti oleh kepolisian polsek Duren Sawit jakartra timur berikut pemilik barang ikut menyaksikan,info dari pembatu pelaku pinjem tangga buat perbaikan kabel
- Pada saat off kerja saya di minta tolong oleh wraga atas nama Bapak Sukri adik dari H.Sahrial warga Rt 05 Rw 014 Blok S,dan sekarang tinggal di Blok K No 12 Rt 03 Rw 014 warga melaporkan telah terjadi pencurian barang asais sorisa di tempat saudaranya di jati Bening jakarta timur, pelaku sebanyak 4 orang,lalu saya berangkat dan meminta di tunjukan lokasinya pelaku tinggal di masing –masing tempat Alahamdulilah dalam hitungan jam ke 4 pelaku berhasil di tangkap dan di amankan selanjutnya ke 4 orang pelaku pencurian barang di serahkan kepada pemilik barang untuk di tindak lanjuti,
- Pada saat jaga di pos utara mendengar suara tembakan dari arah pos polisi buaran dan tidak lama satu orang lari ke arah jajaran ruko menuju arah selatan,lalu saya kejar dan orang tersebut berhasil di tangkap pintu selatan di RT 001. RW 014, pelaku di serahkan kepada petugas buser,Duren Sawit,jakarta timur,info dari petugas orang tersebut pelaku penjamretan dan penipuan barang
- Di saat libur kerja saya dapat perintah dari pengurus Rt ,dan juga dari bendahara Rw Bapak Onny Wijaya untuk Membantu penarikan iuran warga dari RT.001,Rt 003, istrinya Bapak Drs H Zainul Akbar di Rt 006,di Rt 007 Di Rt 08 RW. 014, sehingga dengan adanya kegiatan tersebut ada pendapatan uang di tambahan di luar gaji,yang di berikan oleh masing pengurus Rt dengan seka rela tidak ada paksaan,
- Pada saat off kerja di minta tolong oleh warga komplek untuk mengurus surat-surat perpanjangan STNK, bayar listrik pam., dan Surat Nikah, berikut mengantar warga untuk buat Skck, termasuk keluarga Bapak Drs H,Haryanto Ak MM, dan juga adiknya Bapak kolonil Sihombing sekarang sudah menjadi Anggota TNi,AD, dan juga putranya Bapak Drs H Johnny HardJojo Msi,sekarang sudah jadi Perwira TNI A,D, Mengurus surat pindah, dan mengurus surat akte lahir,mengrus pajak kuburan, mengurus surat ke hilangan Ktp dan Mengurus perpanjangan KTP, baik punya kedua Rekan kerja Bapak Anandang di Rt 08 Rw 014, dan Bapak Sumarto di Rt 06 Rw 014 dan surat pengantarnya warga yang buat sendiri ke masing masing Rt Rw 014, sejak ada aturan yang di buat pada tahun 2006 maka pemohon tidak pernah datang kepada Rt,untuk meminta surat pengantar. Kecuali ada surat kuasa hkusus, baru berani meminta surat pengantar dari Rt,Rw 014,
- Bahwa saya mererai warga yang berselisih pahan dengan warga sekitar komplek berhasil di dameikan
- Dan saya juga pernah membatu mengurus surat keringan biaya rumah sakit,saat pengurus masjd di rawat di rumah sakit islam,
- Dan pada saat terjadi kesalahan pamahan antara supir pribanya warga dengan majikanya maka berusaha merarai dan supir tersebut langsung kabur, tidak kembali lagi kejadian di Rt 03 Rw 014 Blok L,
- Dan juga mantan ke amanan Bapak Abdul Kadir ribut dengan Warga Rt 02 Rw 014 blok D,runahnya ibu komala Sari, bapak Abdul Kadir bawa Samurai Dan berhasil di ambil alih oleh saya,lalu samurai di serahkan kepada saudaranya Bapak jalanludin wrga Rt 07 Rw 014, Blok G, sehingga tidak terjadi hal –hal yang tidak di ingikan,,adapun masalah jual kursi,
- Membatu menyelesaikan permasalah warga, atas Nama Bapak Dony putranya Bapak Mudor kepala Imigrasi,Warga Rt 03 Rw 013 Blok L pada saat libur kerja,masalah pencetakan brusur yang tidak sesuai dengan aslinya,di daerah senen jakarta pusat, dan berhasil di selesaikan dengan jalan musyawarah barang di kembalikan dan uang biaya berusur di kembalikan secara penih,
- Bahwa pada saat libur kerja saya di minta tolong oleh weaga atas Nama Bapak Donny Muuchelly untuk menyelesaikan uang perusahaan yang di gunakan oleh karyawan yang tidak bertangung jawab maka uang berhasi di kembalikan dengan jalan musyawarah,Bapak Doni sekarang sudah pindah dari buaran ke Kav Marinir AB No 5/33 Rt 08/Rw 015 Kel Pd Kelapa Kec Duren Sawit .jakarta timur. Putranya Bapak Mudor Kepala Imigrasi,
- Pada saat jaga malam sekitar pukul 02 00 Wib pada saat patroli di Rt 06 Rw 014 di temukan seorang perempuan remaja, yang membawa buntelan selanjut perempuan remaja tersebut di amabkan di pos ke amanan dan setelah di periksa barang bawaan tidak ada barang berharga hanya pakeian kerja sehari hari, lalu mengapa malam –malam ke luar, jawabannya bawah perempuan remaja bekerja sebagai pembatu rumah tangga di salah satu warga di rt 02 Rw 014,Blok E. lalu oleh majikan di Usir agar keluar rumah pada malam hari,setelah mendengarkan kejadain tersebut sehubungan saya kenal dan tahu tempat saudaranya,dan yang membawa dia kerja, atas Nama Bapak Amir yang tinggal di pasar Infer jakarta timur maka saya langsung menuju ke diaman warga namun sehubungan rumah warga sudah sepi dan tidak ada yang keluar maka saya memutuskan besok pagi akan di temui warga tersebut. dan remaja tersebut langsung di bawa oleh bapak Amir ke rumahnya, dan informasi dari majikan membenerkan pembatu perempuan remaja di usir dari kediaman tanpa menyebutkan yang jadi masalanya, dan tidak ada barang yang hilang,
- Pada saat jaga malam sekitar pukul 04 00,Wib pada saat saya patroli di ruko selatan lampu merah, dan di sebrang jalan lampu merah ada mobil kijang berhenti, lalu saya memcaba mendekati mobil kijang tersebut dan tidak lama satu orang bebadan gemuk keluar dari mobilnya dan membawa kunci roda, dan begitu saya mau sapai orang tersebut lalu pergi kesebrang jalan dan tidak kembali lagi lalu saya lihat ban mobil sebelah kanan kempes, dan saya tunggu namun pemilik mobil tidak juga kembali, dan tidak lama datang warga rawa badung .menanyakan pemilik mobil tersebut saya jawab pergi ke sabrang jalan,lalu warga membuka kaca mobil dan ternyata di dalamnya ada beberapa ekor kambing curian, setelah itu lalu saya sarakan untuk melapor kepada kepolisian terdekat pospol buaran, dan mobil tersebut berikut barang bukti kambing curian di amanan kan di polsek Duren Sawirt jakarta timur le jadaian pada saat bulan Kurban,
- Bahwa selama jaga di komplek saya juga ambil bagaian dari kepengurusan Rw,014 ya itu sering di perintah oleh Bapak ADit yawarman Djausman untuk mewakili ketua Rw 014 yang tidak bisa hadir dalam rapat kelurahan kecamatan,dan juga pernah di perintah untuk mengambil uang gaji rw,014, di kelurahan kelender yang menyerahkan uang Bapak H,Rosadi petugas kelurahan,klender, dan Terahir saya mewakili ketua Rw 014 untuk rapat di aula kelurah kelender kec Duren Sawit jakarta timur,dan cuaca hujan deras dengan agenda rapat Rw Siaga, jadi Rw tidak sosial namun di gaji maka keterangan saksi tidak bener pembohongan publik,.
- Bahwa pada saat libur kerja pemohon di minta tolong oleh Warga Ibu Bapak H. ARSAD warga Rt 08 Rw 014 Blok A,No 472 kel klendee kec Duren Sawit Jakarta Timur, untuk membuat surat Izin rame –rame dari kepolisian Polsek Duren Sawit Jakarta timur,lalu pada malam harinya sekitar pkul 20,00 Wib pemohon agar datang ke kantor Rw014, dan di saksikan oleh semua pengurus Rw dan ketua Rw dan petugas keamanan,dalam rapat tersebut Bapak Onny yang menjabat Bendahara, ke beratan dengan adanya surat izin rame–rame dari kepolisian,dan tidak perlu cukup melalui panglima Bapak Ketua Rw 014, dan pemohon bertanya bapak menerima informasi dari siapa karena surat izin rame,rame dari warga untuk di sampaian kepada koordinator ke amanan Rw jawaban bapak onny ya tahu lah dapat Info, lalu saya menjelaskan bahwa posisi saya sebatas di minta tolong tidak ada pemaksaan kepada waga agar membuat surat izin rame-rame untuk acara pesta perkawinan putrinya,dan itu menurut pendapat saya tidak ada salahnya malah warga mengerti aturan tata tertib apa ada terjadi hal-hal yang tidak di ingikan sudah ada izin dari kepolisian, dalam rapat tersebut warga tidak di hadirkan, ada maksud tidak baik mencari cari ke salahan,
- Bahwa pada tahun 2011 walaupun posisi saya sudah tidak jaga di komplek saya di hubungi oleh warga komplek di minta tolong untuk mengatur kepengurusan rekaman EK,KTP di kelurahan Klender jakarta timur yang di hadiri seluruh warga Komplek satu Rw 014. Untuk menghindari kuruman warga maka saya berinisiatip menyusun berkas nama- nama warga dan memberi arahan kepada warga untuk tetap di rumah menunggu informasi dari saya dengan cara meminta No Hp yang bisa di hubungi sekitar 10 pangilan lagi baru warga di hubungi agar datang ke kantor kelurahan sampai selesai aman tertib tidak terjadi kerumunan dan di saksikan oleh ketua Rw 014 yang di jabat Bapak Drs H Haryanto Ak MM,maka dengan saya masih di percaya warga di sini jelas saya tidak memiliki permasalahan dengan warga,komplek dan jelas apa yang di tuduhkan melalui surat Sp 3 merupakan tuduhan yang tidak bener. Bersipat mengada ada, dan merupakan ke bohongan dan wajar kepada pihak pengurus dan kerua Rw untuk membuktikan
Dengan berjalanya waktu izikan pemohon menyampaikan- KRONOLOGI PERKARA AWAL
Terjadi permasalahan pada bulan Maret tahun 2008 sebagai berikut:
- Bahwa pemohon Pada bulan maret tahun 2008,sekitar jam 9,30 wib, di pangil kerumah Bapak Ari Sopian warga komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 04 Rw 014 Blok P No 341.kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur,adapun tujuan warga tersebut memanggil kepada pemohon untuk memberikan informasi, Rumahnya akan di jual, lalu atas izin dari pemilik rumah maka informasi tersebut pemohon langsung sampaikan ke pada ibu Bapak Simanjuntak Warga Blok T,No 364,Rt 04 Rw 014, kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur selanjutnya rumah di beli warga,dan pada saat transksi pembayaran rumah tersebut pemohon tidak di libatkan, hanya sebatas pemberi informasi di kedua belah pihak, selanjutnya
- Pada saat pemohon mengerjakan galian tanah untuk tower air wudu Masjid AN,NUR Buaran indah 1,Rw 014 bersama petugas ke bersihan atas nama Bapak Gino, lalu ada pangilan masuk, dari pemilik rumah bapak Ari sopian, yang sudah menunggu di Rt 08 Rw 014, selanjutnya pemohon izin kepada Bapak Gino untuk menemui warga, lalu ketemu dan warga tersebut sebelunya menjabat sebagai sekertaris Rt,04,/Rw014.lalu Bapak Ari menitipkan infentaris kepengurusan Rt untuk minta tolong di berikan Kepada Ketua Rt 04 atas Nama Bapak Buhori atau pangilanya Bapaknya Adam, warga Rt 04 Rw 014 Blok O,No 326 selanjutnya bapak Ari memberikan uang ucapan terimakasih, lalu menyampaikan bahwa sudah pindah.lalu langsung keluar wilayah Komplek dan sampai sekarang tidak pernah ketemu lagi, uang tersebut di bagikan kepada semua rekan kerja, ke amanan dan kebersihan besarnya uang mohon maap hanya sebatas ucapan terimakasih, selanjutnya
- Pada hari ini kamis tanggal 03,April 2008 jam 10,00 wib,pemohon pada saat off kerja mendapatkan pangilan dari bapak ketua Rw 014 agar segerah merapat ke rumahnya yang ber alamat di komplek Taman Buran indah 1 Rt 04 Rw 014 Blok S no 356 -357,kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur,bahwa setibanya dirumah Bapak Drs H,Johnny HardvJojo Msi, ketua Rw 014.Bapak ketua Rw 014 sangat marah, dan kecewa, dan mengancam dengan kata -kata bahwa kamu saya pukul, acaman tersebut di hadapan istrinya informasi yang di sampaikan ketua Rw014 bahwa rumah warga tersebut mau di beli oleh ketua Rw.014 dalam posisi tersebut pemohon izin meluruskan bahwa pemohon tidak ada maksud menyerobot atau tidak ada maksud mendahuli, tapi itu semua keputusan ada di pihak pemilik rumah, dan mohon maap Bapak ketua Rw sendiri tidak memberikan informasi kepada pemohon kalau rumah tersebut akan di beli, berikut dari semua rekan kerja dan dari semua pengurus Rw 014 tidak ada yang memberikan informasi rumah warga akan di beli oleh ketua Rw 014. Selanjutnya
- Demi keberlangsung kerja maka pemohon langsung memohon maap, kepada Bapak ketua Rw dan kepada istrinya berikut kepada keluarga besarnya atas ketidak tahuan maka dengan permohonan maap tersebut perkara seharusnya sudah selesai dan dalam perkara tersebut pemohon tidak melanggar aturan pekerjaan, berikut tidak mengetahui kalau ada aturan pelanggaran tersebut karena dari tahun 1996 sampai dengan sekarang pihhak pengelola komplek Taman Buaran Indah 1, yang di jabat pengurus ketua Rw 014 tidak pernah memberikan surat perjanjian hubungan kerja,dalam isi surat perjanjian hubungan kerja di sebutkan masing –masing memiliki ke wajibannya pihak pertama pemberikan uang gaji dan kesejah traan dan pihak ke dua berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai dengan ke mampuan, dan terkait masalah rumah tersebut pemohon sudah menjelaskan kepada rekan kerja keamanan bahwa yang berhak untuk menjual rumah adalah pihak pemilik rumah sendiri, selanjutnya
- Bahwa Bapak Drs H,Zainul Akbar, dengan jabatan koordinator ke amanan memberikan Perintah kepada Bapak Sersan Sumarno jabatan Garuda 1,sebagai pembina keamanan komplek,Rw 014 Beralamat jalan raya Hamkam Rt 05 Rw 08 No 6 kel Jati Makmur kec Pondok gede,Bekasi. Dan kepada Bapak Ramdani jabatan Dan ru.Alamat Cipinang Besar Utara Rt 09 Rw 25 kel Cipinang kec Jati Negara jakarta timur selanjutnya
- Pada hari ini Jumaat tanggal 11 April 2008 pukul 20,00 Wib pemohon mendapatkan informasi secara mendadak dari Bapak ramdani malam ini pemohon di panggil kerumah Bapak Drs H,Zainul Akbar, bersama Bapak Sersan Sumarno yang sebentar lagi datang dan tidak lama Bapak sumarno nyampai di pos keamanan tanpa memberikan keterangan hanya menyatakan malam ini Elang 11 di panggil oleh koordinator keamanan pukul 20,20 Wib pemohon dan kedua Rekan kerja, menghadap kerumah koordinator keamanan Rw 014 beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 03 Rw 014 Blok L No 287 Kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur,
- Bahwa di dalam rumah koordinator keamanan sudah tersedia surat internal Memo ketua Rw014, dengan Nomer;JT/V11/1/014/IM- 001/ 2008 surat di buat pada Tanggal,8 April 2008, dan sudah terlebih dulu di tandatangani oleh Bapak Drs H,Haryanto Ak M.M dengan jabatan wakil ketua Rw 014, dan oleh Bapak Drs H,Zainul Akbar jabatan koordinator ke amanan Rw 014.
Berdasarkan internal Memo ketua Rw014,dengan Nomer;JT/V11/1/ 014/IM- 001/2008 Tanggal 8 April 2008 Bersama surat ini kami selaku koordinator ke amanan bemberikan SP 111.Dengan Masa berlaku 6 bulan dan skoorsing 20 hari kerja terhitung mulai dari dari tanggal 11 April 2008 s/d 11 Mei 2008. Dan hanya di berikan gaji pokok saja,Adapun pelanggaran -pelanggaran yg telah di lakukan sebagai berikut:
- Ketika melaksankan tugas di wilayah Rw 014.Sdr Rahmat Melakuan praktek calo, perantara jual beli rumah,warga bekerja sama dgn Ny Tuty warga kampung sumur ( Jawaban pemohon tidak mengenal orang tersebut dan tidak pernah ada kerja sama dengan orang tersebut. Izikan pemohon menyampaikan meluruskan poin No 1, pertama Pemohon Pada tanggal 4 April 2008 sekitar jam 15,30 Wib.jaga di pos utara pintu masuk keluar kendaraan warga,komplek dan pada saat buka tutup portal pemohon menerima tamu dari luar komplek lalu sesuai Spo,pemohon meminta indentitas tamu tersebut dan memohon izin menanyakan tujuan tamu atas Nama Bapak H ARYO LAKSONO dan keluarganya lalu tamu tersebut turun dari kendaraan dan menerangkan maksud dan tujuannya untuk mencari rumah yang akan di jual,dan selanjutnya tamu tersebut pemohon arahkan ke rumah yang akan di jual posisi rumah di huk Rt08 Rw 014 Blok B No 8 kel klender kec Duren Sawit jakarta timur dan sudah terpasang plang rumah di jual berikut ada No Hp,tidak lama tamu tersebut keluar lagi dengan memberikan Informasi sudah mencatat no Hp pemilik rumah tersebut,posisi pemohon tetap standby di pos jaga. selanjutnya Dua hari kemudian tamu tersebut kembali lagi dan memberikan informasi bahwa rumah warga jadi di beli,dan pada saat transksi pembayaran rumah tersebut pemohon tidak di libatkan, hanya sebatas pemberi informasi selanjutnya pemohon memberikan informasi kepada pemilik rumah Bapak Ir H Marsudi warga Rt 03 Rw 014 Blok K No 17,warga tersebut langsung menerangkan bahwa rumah sudah di percayakan kepada pihak Bapak Basuki dan Ibu Tuty untuk di rawat dan juga sebagai perantara rumah tersebut setelah menerima informasi tersebut lalu pemohon mendatangi rumah Bapak Basuki dan Bu tuty, yang beralamat di Buaran Baru jalan Kobra Dua Rt 007 Rw 015 Blok E No 8 kel Duren Sawit kec Duren Sawit jakarta timur,lalu ibu Tuty membenerkan bahwa rumah tersebut sudah laku di jual,dan pemohon memberikan informasi bahwa awalnya pemohon memberitahu kan rumah tersebut kepada tamu, dan pas pemohon mau pamitan bapak Basuki dan Almarhum Ibu Tuty memberikan uang sebesar Rp 500,000 ratus ribu rupiah sebagai ucapan terima kasih karena tidak ada perjanjian sebelumnya dan uang tersebut di bagikan kepada semua anggota ke amanan dan ke bersihan termasuk Garuda, dan dalam perkara tersebut pemohon tidak melanggar dan juga tidak merugikan kepada siapaun (mohon izin dan mohon maap kalau ibu Tuty yang beralamat di kampung sumur yang tidak di sebutkan Rt,Rw nya,pemohon tidak kenal,) jelas tuduhan bersipat ke bohongan, selanjutnya
- Dalam melakukan praktek sebagai calo tdk pernah terbuka sesama jajaran petugas ke amanan Rw 014,Bahkan demi mendapatkan uang jasa calo jual beli rumah sdr Rahmat sudah berani membohongi dan meremehkan jajaran pengurus Rw 014, Bahwa dalam hal ini Izikan pemohon menyampaikan meluruskan poin No 2, Dua, pemohon tidak paham maksud dan tujuan pihak pengurus ketua Rw 914, dan kavasitas sebagai apa dalam perkara tersebut: berikut selama jaga di komplek dari tahun 1996 sampai dengan tahun 2008 tidak pernah membohongi dan meremehkan jajaran pengurus Rw 014,maka informasi tersebut tidak bener mohon untuk di buktikan ,yang di maksud jajaran pengurus itu siapa saja,?
- Tanpa surat pengantar dari Rt dan Rw,sdr Rahmat saat bertugas sebagai petugas ke amanan berani melayani jasa perpanjngan KTP, AKTE kenal lahir, Surat kelakukan Baik dll dari Warga Rw014 kel klender maupun ke camatan Duren Sawit.Danpaknya
,pengurus RT,dan Rw 014 kurang di hormati warga Jawaban poin no 3 tiga, bahwa pada tahun 2006 ketua Rw 014,melarang petugas ke amanan untuk membatu warga terkait surat pengantar Rt.Rw maka sejak itu pemohon tidak pernah melakukan, maka Tuduhan tersebut tidak di dukung dengan bukti jelas bersipat ke bohongan, berikut warga komplek masih menghormati ketua Rw 014 sehingga menjabat kembali,dan peraturan larang masih berlaku,jadi tidak bener tuduhan tersebut maka pemohon mohon untuk di buktikan kapan pihak Terlapor atau ketua Rw 014 dan kepada saksi menerima laporan tersebut,? dan apa maksudnya surat ini di tembuskan kepada pihak orang lain?
Selama menjalani masa Sp3 dan sekoorsing sdr Rahmat tidak boleh melakukan aktivitas di wilayah RW014,Jika masih melakukan Pelanggaran sangsinya pemecatan. Jawaban pemohon kepada pengurus ketua Rw 014 apakah ada tertuang dalam berita acara di surat perjanjian hubungan kerja aturan tersebut mohon segera di berikan kepada pemohon berikut mohon untuk di berikan S,K,surat pengankatan kerja.yang merupakan hak bagi pekerja,pemohon, Demikianlah surat ini kami buat Wassalam Wr Wb.
Koordinator ZAINUL AKBAR Sdr Rahmat (Elang 11)
Mengetahui ketua Rw WAKIL Rw 014 Tembusan
- Ketua /wakil Rw 014
- Sekertaris Rw 014
- Bendahara Rw 014
- Jajaran Garuda 1 2,dan para dan ru
- Arsip
- Lalu koordinator keamanan berikan surat Sp 3 lalu pemohon membaca sekilas sehubungan tidak ada warga yang melapor berikut tidak di temukan barang bukti di rumah koordinator maka waktu itu pemohon langsung menyatakan ke beratan, dan memohon izin kepada koordinator pemohon meminta waktunya untuk mempelajari isi dari surat tersebut sebelum di tandatangani oleh pemohon akan di bawa pulang, untuk di pertimbang kan.selanjutnya
- Jawaban Bapak Drs H,Zainul Akbar keberatan lalu dalam posisi tersebut koordinator langsung menjajikan pekerjaan di kantornya dengan gaji lebih baik dari sebelumnya namun ada permohon koordinator syaratnya pemohon agar mau menandatangani surat memo dari ketua Rw 014 maka dengan adanya janji pekerjaan dan sebelumnya sudah ada contoh rekan pemohon atas Nama Bapak Sitorus di rikut kerja di kantor koordinator ke amanan di kawasan Industri pulau Gadung jakarta timur yang sebelumnya di jabat oleh Almarhum Bapak Drs H,Ramli yang beralamat Di Blok O No 320,Rt 06 Rw 014 kel kleder kec Duren Sawit jakarta timur dan saksi keluarganya dan istrinya mengetahui maka,pemohon dengan terpaksa menandatangani surat Sp 3, tersebut seolah olah bener pemohon telah melakukan pelanggaran, dan setelah berhasil memperdaya pemohon lalu koordinator dengan nada tegas mulai malam ini pemohon tidak di berikan izin masuk kerja, selama satu bulan dan apabila masuk kembali selama 6 bulan di larang untuk membatu warga mengurus surat –surat tanpa terkecuali, dan selama di sekoorsing tidak di izikan berada di dalam komplek,dan surat Sp 3 bersipat rahasia, Internal ketua Rw 014 dan apa bila di infokan kewarga dan di ketahui maka sansinya pemecatan sehubungan pemohon ada kegiatan di luar jam kerja untuk membatu warga mengurus surat -surat bayar listrik pam,dan penarikan uang keamanan dan kebersihan, lalu koordinator dan kedua rekan kerja mengadakan musyawarah. hasil dari dari musyawarah kordinator ke amnan memberikan jedah waktu satu minggu, untuk menyelesaikan kepengrusan tersebut,dari tanggal 11 s/d 16 April 2008. Lalu koordinator dengan tegas bahwa kepengurusan tersebut selesai tidak selesai hukumnya wajib di tinggalkan dan di serahkan kepada masing –pengurus Rt dan kepada Warga. Jadi berlaku surat Sp 3 dari tanggal 16 April s/d 16 Mei 2008. Selanjutnya
- Bahwa satu minggu kemudian pada tanggal 16 April 2008, kepengurusan surat -surat sudah di serahkan kepada masing –masing pengurus Rt dan kepada warga komplek,lalu pemohon izin kepada petugas ke amanan,untuk menghadap kepada Bapak Drs H.Zainul Akbar, dan setelah di beri izin maka pemohon berkunjung rumah koordinator, lalu ketemu dan pemohon langsung menyampaikan telah selesai kepengurusan tersebut sesuai dengan kesepakatan,tanggal 16 April 2008.lalu dalam kesempatan tersebut pemohon menanyakan status pekerjaan di kantor bapak Drs H,Zainul Akbar, Lalu jawabannya bagai kan petir di siang bolong, bahwa terkait masalah kerjaan pihak koordinator ke amanan tidak pernah menjanjikan pekerjaan kepada pemohon dan malah balik menanyakan mana buktinya secara tertulis dari koordinator lalu menerangkan bahwa koordiator hanya menjalakan tugas dan perintah ketua Rw 014 untuk memberikan sangsi hukuman kepada pemohon, lalu bagai mana masa kerja selama 13 jadi satpam komplek jawaban koordinator itu urusanya dengan ketua Rw 014,dan selanjutnya pemohon meminta penjelsan dan bukti atas pelanggaran tersebut jawaban koordinator itu urusan ketua Rw 014 yang tahu, pelanggaran tersebut lalu koordinator memanggil petugas ke amanan agar pemohon secapat di keluarkan dari halam rumahnya agar cepat pergi, dan hampir terjadi keributan dengan bapak Agus dan dengan bapak Ramdani keamanan lalu datang istrinya Bapak Drs H,Zainul Akbar, merarai dan kalau tidak puas dengan keputusan suaminya silahkan lapor kepada kepolisian dan agar menanyakan langsung kepada wakil ketua Rw 014 dan kepada ketua Rw 014 dengan adanya penjelasan tersebut selanjutnya
- Pemohnn izin kepada keamanan untuk menemui Bapak Drs H,Haryanto AK.MM wakil dari ketua rw 014 lalu dalam pertemuan di rumahnya wakil ketua Rw sebenernya tidak mengetahui pelanggaran yang di lakukan pemohon, dan wakil ketuia Rw hanya menjalakan tugas dan perintah ketua Rw 014 untuk agar menandatangani surat Sp 3,atau memberikan saksi hukuiman kepada pemohon, dan untuk lebih jelasnya wakil kretua rw menyarakan ketemu langsung dengan ketua Rw 014, atas izin dan saran tersebut maka pemohon izin kepada ke amanan untuk ketemu ketua rw 014 yang di jabat oleh Bapak Drs H,Johnny Hard Jojo Msi, dalam pertemuan tersebut pemohoin meminta penjelasan terkait dengan tuduhan pelanggaran di surat Sp 3 dan memohon agar kiranya bisa di buktikan dan di pertemukan dengan pihak yang telah melaporkan pemohon kepada bapak ketua Rw 014,Lalu jawaban ketua Rw 014 ya bener Bapak Drs H.,Haryanto AK MM.dan Bapak Drs H.Zainul Akbar di perintah untuk menandatangani surat Sp 3, agar setelah di tandatangani lalu di berikan kepada pemohon.dan jawaban ketua Rw udah terima saja itu merupakan hukuman bagi kamu,lalu pemohon menjelaskan bahwa pemohon menandatangani surat Sp 3 di karenakan adanya janji pekerjaan di kantor kordinator ke amanan jawaban ketua Rw 014 udah lah kamu terima aja hukuman tersebut, jangan banyak tanya, udah itu saja penjelasan dari saya,kalau kamu tidak terima silahkan di adukan kepada pihak orang lain mau kepada kepolisian atau kepada kantor suku dinas tenaga kerja. mereka tidak ada yang berani menghadapi saya lalu ketua Rw dengan tegas kamu jangan injek rumah saya lagi, silahkan pergi,selanjutnya
- Pemohon menghadap ke bapak Adityaraman D jausman menanyakan bukti pelanggaran di Sp 3 Jawaban Bapak Adit tidak tahu , dan tidak pernah menerima komplen dari warga, komplek berikut dari pihak orang lain itu semua yang tahu ketua Rw 014 sendiri udah terima aja dan bertawado itu merupakan ujin bagi kamu untuk bersabar
- Pada tanggal pada tanggal 1 Mei 2008 pemohon mengambil uang gaji sebedsar Rp 800,000 ratus ribu rupiah, dan beras 25 kg, sehubungan masih ada potongan pinjeman yang terahir,sebesar Rp 500,000 ribu rupiah,maka sisa uang tinggal 300,000 tiga ratus ribu rupiah yang di berikan oleh Bendahara Rw yang di jabat Bapak Onny Wijaya, dan sejak itu pemohon tidak menerima uang lagi sampai dengan sekarang tahun 2023.selanjutnya
- Pada tanggal 08 Mei 2008 pemohon menjawab surat Sp 3, dngan intinya pemohon keberatan atas isi tuduhan pelanggaran di surat Sp 3. Dan memohon kepada Bapak koordinator ke amanan dan kepada Bapak Drs H,Haryanto Ak MM, Dan kepada Bapak Drs H,Johnny hard Jojo MSI. Untuk meninjau kembali atas surat Sp 3, dan memohon agar prestasi selama pemohon jaga di kokplek di pertimbangkan dan berkaitan dengan pemohon mennadatangani surat Sp 3 karna di janjikan pekerjaan di kantor koordinator ke amanan, berikut mohon di pertimbangkan kondisi istri pemohon menjelang lahiran anak No 3 dan juga baru melunasi pinjeman kepada bendahara Rw 014 Bahwa surat balasan dari Sp 3 dari pihak pengelola komplek tidak di respon selanjutnya
- Bahwa saat badan pemohon sakit ngga enak bandan lalu berobat ke puskesmas yang ada di wilayah dalam komplek Rw 014, dari pertama masuk komplek berjalan kaki menuju puskesmas, pemohon tidak lepas dari pantuan ke amanan, dan di ikuti sampai dalam puskesmas, lalu berobat setelah berobat pemohon ngumpat di balik pintu,dan terpantau petugas ke amanan atas Nama Bapak Muhctar.mencari dan menanyakan kepada pengunjung ke beradaan pemohon, sambil komonikasi lewat Ht kepada Dan ru, lalu pemohon keluar dan langsung menanyakan ada kepentingan apa pak mencari pemohon, dan dengan jujur petugas tersebut MAT saya di perintah oleh dan ru, dan danru dapat perintah dari 001,ketua Rw 014 agar kamu tidak beloh berada dalam lingkungan kerja,dengan alasan takut kamu ketemu warga,dan menceritakan masalah surat Sp 3.lalu jawaban pemohon ko bisa begitu,memangnya salah pemohon apa,jawaban petugas saya tidak tahu mat pokoknya selesai berobat cepat pulang jangan berkeluyuran di komplek,baik pak. dan petugas keamanan tetap memonitor pemohon sampai ke luar komplek, selanjutnya
- Pada tanggal 12 Mei 2008 pemohon sangat kecewa atas tindakan pihak pengurus ketua Rew 014 yang tidak ada ke bijaksanaan, sama sekali berikut sp 3 tanpa ada surat teguran sebelumnya dan tanpa ada surat sp 1,berikut tidak di buktikan atas pelanggaran di surat Sp 3 lalu pemohon dengan terpaksa menyerahkan baju seragan kerja 1 di serahkan kepada koordinator ke amanan saran dari koordinator ke amanan baju di serahkan kepada no 2 Bapak ketua Rw -14, dan pada saat itu ketua Rw 014 menjanjikan akan memberikan uang hak masa kerja selama 13 tahun, dengan besarnya uang tidak di sebutkan, dan ke 2 akan memberikan surat keterangan kerja dan bisa di ambil pada sore nanti di rumah Bapak Adityawarman Djausman, dengan syarat baju kerja di serahkan kepada Bendahara rw 014,ke 3 baju kerja di serahkan kepada Baapak Onny Wijaya Bendahara Rw 014,dalam kesempatan tersebut pemohon menanyakan langsung kepada bendahara terkait dengan isi surat sp 3. Lalu jawaban bendahara tidak mengetahui pelanggraan yang sebenernya dan itu semua yang tahu panglima 001, ketua Rw 014,dan Bapak onny tidak pernah menerima ada komplenan dari warga komplek,lalu baju di terima oleh bendahara, selanjutnya
- Alsan pemohon mengembalikan bajui kerja takut di katakan penggelapan baju yang merupakan Infentari pihak pemberi kerja, setelah di terima surat keterangan kerja,satu minggu ke mudian pemohion izin kepada petugas ke amanan untuk ketemu ketua Rw 014 dengan maksud dan tujuan mau mengambil uang hak masa kerja yang sebelum nya sudah di janjikan, Namu tidak tertuga bapak ketua Rw 014 sangat marah, dan dengan kata –kata sudah beruntung kamu dan keluarga tidak di usir,dari tempat tinggal di samping komplek,dan kalau tidak terima silahkan di laporkan kepada ke polisian atau ke pihak orang lain, jadi uang yang di janjikan oleh ketua Rw 014 dari tahun 2008 sampai saat ini belum juga di terima oleh pemohon yang mempunyai keluarga istri dan anak 4 orang anak No 1 dan anak No 2 lagi kuliah, di suasta, anak No no 3 kelas 3 smp, anak No 4 TK, mengkat biaya tersebut dan juga pemohon bekerja dengan waktu lama ,13 tahun jadi tidak ada salahnya menuntut uang hak masa kerja, berikut sebagai pihak yang di tuiduh maka pemohon berhak meminta di buktikan atas tuduhan tersebut,,
- Pada awal kejadian pada tahun 2008 pemohon meminta uang hak masa kerja selama 13 sebesar Rp 5000,000,rupiah untuk biaya istri lahiran anak no 3 dan wajar dengan pertimbangan pengabdian masa jaga di komplek,Namun tidak di berikan,
- Lalu pemohon melaporkan perkara tersebut kepada kantor Suku Dinas Tenaga kerja, jakarta timur, lalu petugas menyarankan harus membawa bukti- bukti surat, baik surat Sp 3 dan yang penting surat perjanjin hubungan kerja dan S,K pengangkatan kerja,yang jadi dasar bisa di proses, kalau tidak ada mohon maap tidak bisa di proses, laporan tersebut pada bulan Mei 2008, sehingga pemohon menemui jalan buntu selanjutnya
- Pada tahun 2010 Pemohon di perlakukan tidak adil dan terjadi lahi permasalah du lauar dugaan, tiba –tiba pemohon di serang dan tangan ketua Rw mengepel mengah ke perut.kejadaian pada saat pulang jumaat di Rt 06 Rw 014, sehingga pemohon bertekad untuk menuntaskan perkara tersebut,
- Selanjutnya pada tanggal 21 November 2013 Pemohon bersurat kepada pimpinan LBH, Lembaga bantuan hukum jakarta pusat,terkait surat keterangan Tindak lanjut. Musyawarah yang di hadiri oleh 9 orang pada hari Rabu tanggal 02 0ktober 2013.dalam musyawah tersebut pihak pengurus ketua Rw 014 sepakat akan memberikan uang dengan jumlah 4 juta rupiah, maka pemohon bersedia atas kebijakan tersebut,dan ternyata uang 4 juta tidak langsung di berikan saat itu juga,tetapi minta di undur besok nya maka pemohon mengikuti keputusan tersebut, yang di sampaikan oleh pengurus ketua Rw 014 melalui petugas Lbh,jakarta pusat.selanjutnya sesuai dengan kesepakan awal maka sekitar pukul 07,30 Wib pemohon sudah standby, hadir di kantor Lbh jakarta pusat, setelah menggu berjam jam baru pemohon mendapatkan informasi dari Staff Lbh, bahwa pihak pengurus ketua Rw 014 tidak bersedia memberikan uang 4 juta rupiah dan juga tidak bersedia hadir di kantor LBH,jakarta, pusat, adapun Nama yang hadir sebagai betikut:
- Bapak Drs H,Johnny Hrad Jojo Msi, Alamat komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 04 Rw 014 Blok S No 356 -357 kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur,
- Bapak Drs H,Haryanto AK MM, jabatan ketua Rw 014, Alamat komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 03 Rw 014 Blok K No 7 kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur, Alamat
- Bapak Drs H.Zainul Akbar,jabatan Koordinator Ke amanan Rw 014 pada tahun 2008, Alamat komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 03 Rw 014 Blok L No 287 kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur
- Bapak Syamsul H,B,S,H.selaku kuasa hukum dari pihak Bapak Drs H.Zainul Akbar
- Bapak AditYawarman D Jausman Jabatan sebagai Sekertaris Rw 014 pada tahun 2008 Alamat komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 04 Rw 014 Blok S No 353 kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur
- Bapak Onny Wijaya,Jabatan Bendahara Rw 014 pada tahun 2008, Alamat komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 08 Rw 014 Blok Z No 478 kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur
- Bapak Gobang selaku keamanan Rw 014 mantan rekan kerja pemohon, Alamat Cipinang pulo Rt 001 Rw,014 kel Cibencit Kel Jati Negara jakarta timur.
- Bapak Abdilah selaku keamanan Rw 014 mantan rekan kerja pemohon, Alamat Kampung Jembatan Rt0 8 Rw 02 kel penggilingan kec Cakung jakarta timur.
- Bapak Sersan Fadli,Alamat jalan Buaran 11 Rt 05 Rw 013 kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur
- Rahmat,pemohon, hadir sendiri,selanjutnya dalam pertemuan musyawarah di kantor Lbh jakarta pemohon hanya mendapatkan surat yang di buat oleh Bapak Drs H,Zanul Akbar adapun isi surat tersebut tidak bener,sebagai berikut:
Jakarta 18 September 2013.
Kepada Yth: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Attention : Ibu Verawati Br,Sitompul SH.Dan Ibu
pratiwi Febri SH, Dengan hormat,
Merespon surat nomor: 104/SK/LBH/2013 perihal undangan Musyawarah terkait pengaduan saudar Rahmat permasalahnya yang di hadapi olenya.
Surat undangan dari Lbh,kami Terima tanggal 17 September 2013.jam 18 30 Wib.berhubungan kesibukan kantor yang tidak bisa di wakilkan terlebih jadwal kerja serta padat.
Dengan kerendahan hati dan memohon maap sebesar -besarnya belum bisa menghadiri acara musyawarah tersebut Kami juga sedang mempersiapkan dengan pihak -pihak terkaityang tertera dalam surat delik aduan saudara Rahmat.sebab pengaduan saudara Rahmat secara sepihak.
Kronologis secara singkat:
Sebagai informasi saudara Rahmat,sama sekali tidak pernah kami keluarkan dari pekerjaan,akan tetapi beliau sendiri yang mengundurkan diri setelah mendapatkan pekerjaan di tempat lain.setelah mendapatkan surat teguran Sp
- terkait pelanggaran pekerjaan dari mantan ketua Rw 014 Bapak Drs H,Jhonny Hard Jojo Msi,,Melalui Koordinator ke amanan waktu itu Zainul Akbar,pada tahun 2007-2008. Jawaban pemohon selama bekerja dari tahun 1996 ketua Rw 014 Bapak Drs H,Jhonny Hard Jojo Msi,,belum pernah memberikan surat Sp 1,mohon di buktikan oleh saksi, Terahir kami melaksankan musyawarah secara kekeluargaan di kantor Satpam pada hari jumaat 2013 (mohon maap tanggalnya saya lupa) dengan melibatkan anggota pospol klender,kodim jakarta timur, Bapak Drs H,Jhonny Hard Jojo Msi,,Adityawarman,pihak keamanan Rw 014 &saya sendiri Akan tetapi saudara Rahmat tetap pada pendirinya untuk meminta kompensasi Intinya dari semua ini adalah konpensasi dengan cara pemeresan kepada kami Mantan pengurus Rw 014 periode 2006-2008.sedangkan kami kepengurusan adalah bersipat sosial ,dimana pengurus Rw tidak mendapatkan gaji,atau honor dari Warga. Jawaban Pemohon keterangan tersebut tidak bener dan tidak sesuai bukti,bener ada rapat namun dalam rapat tersebut ketua Rw 014 langsung mengebrak meja, karena pemohon meminta penjelasan masalah isi dari surat Sp 3 berikut pemohon mengingat masa kerja 13 tahun maka pemohoon meminta uang sebesar Rp 5000,000 uang tersebut buat persipan istri lahiran anak yang no 3, namun tidak juga di berikan ahir rapat tersebut di ambil ke simpulan oleh Bapak Bambang kepala kepolisian pospol buaran bahwa silahkan perkara tersebut di laporkan kepada kepolisian atau kepada pengadilan atau kepada orang lain pihak pengurus dan ketua Rw 014 tidak ke beratan,sehingga tidak ada titik temu,selanjutnya keterangan koordinator keamanan, Pihak Lbh yang kami hormati.
Terus terang saya merasa tergangu dgn ulah saudara rahmat,sering mendatangani rumah kami dengan berbagai alasan yang di buat -buat mengirimkan surat dengan sipat ancaman selama ini saya sebagai ketua Rt 03,cukup sabar dgn alasan sebagai tokoh masyarakat di lingkungan kami merasa malu bila harus bersi keras..Jawaban pemohon keterangan tersebut tidak bener, tidak di dukung dengan bukti, adapun pemohon mendatangi rumah Bapak Drs H,Zainul Akbar, dengan sopan dan terlih dulu izin sama ke amanan,setempat,
- Bahwa pemohon menanyakan status kerja di kantornya, sebagai mana yang telah di janjikan sebelum surat pelanggaran di tandatangani oleh pemohon lokasi ke jadian pada tanggal 11 April 2008 pukul 20,30 Wib di dalam Rumahnya,saksi krdua Rekan kerja Bapak Dan ru Ramdani,dan Bapak Pembina ke amanan Sersan Bapak Sumarno.
- Bahwa pemohon meminta bukti salinan atau Aslinya surat pelanggaran di Sp 3 Namun mantan koordinar tidak memberikan dengan alasan sudah tidak ada hilang,
- Bahwa sehubungan pemohon sudah menyelusuri menanyakan langsung kepada ketua Rt 01 s/d ktua Rt 08,berikut kepada warga komplek jawaban tidak mengetahui, dan tidak pernah warga membuat laporan kepada pengurus atau kepada ketua Rw 014, berikut juga menanyakan kepada mantan rekan kerja baik ke amanan dan dan ru bapak Ramdani juga tidak mengetahui pelanggaran tersebut,dan juga Bapak Sumarno tidak mengetahui juga
- Bahwa pemohon memohon untuk di buktikan atas tuduhan pelanggarn tersebut,
- Bahwa pemohon memohon agar di bayarkan uang hak masa kerja selama 13 tahun jaga di komplek tersebut tidak berhasil selanjutnya mohon untuk di berikan Surat perjanjian kerja dan S,K pengangkatan kerja tidak di berikan, kesimpulanya Bapak Drs H,Zainul Akbar tidak bertanggung Jawab atas perbuatan yang telah di lakukannya selanjutnya masih keterangan saksi
Saya sudah memberi peringertian kepadanya akan hal ini akan tetapi dengan adanya surat laporan dari lbh.yang di tujukan kepada kami padahal hal ini adalah masalah pribadi antara saudara Rahmat dengan mantan ketua Rw 014, lalu.Dalam hal ini mohon untuk di tindak lanjuti oleh Penyidik kepolisian,polres metro jakarta pusat Jawaban pemohon mohon kepada saksi untuk di jelaskan dengan jujur terkait masalah apa yang di maksud tersebut dengan ketua Rw 014,?
Sebagai warga yang baik saya telah membuat pengaduan prihal acaman dengan caranya mencemaran Nama Baik,Kenyamanan Pribadi Maupun keluarga di lingkungan kami Kepada pihak yang berwajib di sekitar jakarta timur.baik itu kepada kepolisian maupun lainya mudah mudahan uraian maupun kronology secara singkat ini bisa di pahami. Waasalam, H, Zainul Akbar 18 Sep 2013, Jawaban pemohon ya bener saksi pada tanggal 9 Agustus 2018 pukul 15 00,Wib telah melaporkan pemohon kepada kepolisian pospol buaran yang atas Nama Bapak Purwanto kepala kepolisian buaran jakarta timur, dan kepala kepolisian berikut Anggotanya dan Staf nya melakukan penjemputan kepada pemohon pada saat kumpul bersama ke luarga, dan di saksikan tetangga rumah dan juga di saksikan oleh ke manan rekan kerja ke amanan Rw 014 atas Nama Bapak Saparudin,pemohon di bawa kepospolisi, Namun pihak kepala kepolisian pospol ke beratan untuk membuat berit acara,penjemputan dan juga pemohon menanyakan kapasitas kapospol sebagai apa,namun tidak di jawab malah mengusir pemohon agar cepat keluar pos polisi dan pelapor Bapak Drs H,Zainul akbar tidak ada di kantor polisi, dan kepala kapospol ke beratan untuk menghadirkan pelapor,jadi secara jelas kepala kepolisian pospol buaran hanya menerima laporan sepihak, dan tidak lama wakil kepala kepolisian polsek Duren Sawit atas Nama Bapak Ali,mendatangani rumah pemohon dan memohon Maap kepada pemohon dan kepada istri atas tindakan anak buahnya kapospol tersebut tidak dapat di benerkan tanpa ada surat pemanggilan,lalu tidak lama jabatan kapospol langsung di mutasi jadi Bimas pol di kelurahan klender jakarta timur. Surat yang di baut koordinator ke amanan di Tembusan
- Ketua Rw 014 Bapak Drs H Haryanto AK MM
- Koordinator ke amanan Rw 014
- Bapak Drs H,Jhonny Hard Jojo Msi,,
- Bapak Adityawarman
- Pospol klender
- Polsek Kali malang
- Kodim jakarta timur
- Saudara Gobang (anggota ke amanan Rw 014)
- Saudara Fadilah (anggota ke amanan Rw 014)
- Arsip.
Selanjuutnya ,
Selanjutnya SURAT
PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : RAHMAT, Alamat : komplek Taman Buaran Indah 1 DA/20 RT 08/RW014 Klurahan KLender kecamatan Duren Sawit Jakarta timur.
Dengan ini saya menyatakan bahwa Bila saya terbukti
A. Melakukan tindakan calo penjualan rumah.
B. Melakukan tindakan perpanjangan KTP,Akte kenal lahir,
Maka saya bersedia tidak menerima uang pergantian hak dari pengurus Rw 014
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhanya dan apa bila di kemudian hari ternyata pernyataan saya tidak bener,maka saya bersedia di tuntut di muka pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.( Tidak di benerkan surat pernyataan ini di buat pengurus Rw014)
Yang membuat pernyataan 07 Oktober 2013.
Matrai 6000.
Rahmat
Bahwa musyawarah di kantor Lbh,lembaga batuan hukum tidak menemui tituk terang, hanya di janjikan uang 4 juta dan tidak di tunaikan dan selanjutnya
Pada tahun 2013, pukul 15,00 Wib,pemohon mendapati pangilan masuk dari Bapak Sersan Fadli,saudarnya ketua Rw 014, agar pemohon datang kerumahnya yang beralmat di jalan Buaran 11 Rt 05 Rw 014, pangilan tersebut di respon dan setelah ketemu lalu pemohn di suruh masuk kedalam rumah, dalam pertemuan tersebut Bapak sersan padli menerima amanat untuk di sampaikan kepada pemohon bahwa pengurus dan ketua Rw 014 mau memberikna uang hak masa kerja selama 13 tahun, Namun dengan catatan kamu mu ngga mat menerimanya uang tersebut, lalu pemohon bertanya izinndan besarnya uang kira-kira berapa,jumlahnya, Jawaban bapak sersan fadli dengan tegas kamu mau mat mau menerima ngga uang tersebut, lalu pemohon mohon maap karena bapak tidak trasvaran dan juga uang tidak nampak ada di meja,berikut jumlah uang juga tidak jelas maka pertemuan tersebut di anggap gagal, pemohon tidak bersedia nenyatakan mau,karena uangnya tidak jelas, dari sejak itu pihak bapak sesan padli tidak pernah memangil lagi kepada pemohon, dan tidak keberatan perkara di lanjutkan silahkan dan pertemuan tersebut tidak ada pengurus ketua Rw 014 selanjutnya Bahwa Pada pada tanggal 18 Nopember 2013 Berbekel surat Sp 3 maka melaporkan kembali kekantor Suku dinas tenaga kerja jakarta timur, bahwa pimpinan kepala Suku Dinas
Tenaga kerja jakarta timur tidak dapat memproses pengaduan tersebut ,dengan alasan tidak ada surat perjanjian kerja dan tidak ada SK, pengangkatan kerja, Bahwa dalam musyawarah mediasai di kantor Suku Dinas tenaga Kerja jakarta timur di dapatkan surat yang di buat oleh Bapak Drs H,Haryanto AK MM, sebagai berikut: RUKUN WARGA 014 01,Taman Buaran Indah 1, kel klender kec Duren Sawit jakarta timur.kantor sekertariat Rw 014/01.jalan Taman Buaran 1.No 1,klender 13470 Tanggal 30 Januari 2014 Nomer: JT/X11/014/30/2004.
Lampiran: 1(satu) set
Perihal: kasus sdr
Rahmat, Kepada Yth
Bapak Kepala Suku Dinas Tenaga kerja dan Trasmigrasi kota Administrasi jakarta timur Jl,Dr,Sumarno Tlep; ( 021) 4802052,jakarta timur Merujuk surat Bapak Nomer: 120/-1-835-3 tanggal 16 Januari 2014 dan nemer,3263/1- 935-3 tanggal 31 Desember 2013,bersama inin kami sampaikan hal -hal sebagai berikut:
- Kami mengapresiasi keputusan Bapak bahwa antara warga Taman Buaran Indah 1,dan pengurus Rw 014 dengan sdr Rahmat tidak terjadi hubugan kerja,sebagai mana di syaratkan pada pasal 1,angka 15 Undang -undang No 13 Tahun 2003.tentang ke tenaga kerjaan, Jawaban pengugat seharus sejak di terima kerja pada tahun 1996 sudah terjadi hubungan kerja,
- Kasus sdr Rahmat,terjadi pada kepengurusan Rw 014 yang lama tahun 2008 dan pada Berita Acara Serah Terima kepengurusan Rw 014 kepada kami,Tanggal 5 Agustus 2011,tidak ada lampiran berkas yang menyatakan adanya kasus sdr Rahmat tersebut. Jawaban pengugat jadi pengugat tidak melakukan pelanggaran
- Sepengetahuan kami,musyawarah antara sdr Rahmat dengan pengurus Rw 014 lama sudah pernah di lakukan,yang antara lain di hadiri pengurus RW,014 lama ( Ketua Rw,sekrestaris Rw,Koordinator ke amanan) Kepala Kepolisian,Koramil.kami selaku pengurus Rw 014 sekarang tidak terlibat dan di libatkan oleh pengurus Rw 014 lama dalam musyaearah tersebut.
- Berdasarkan butir 2 dan3 di atas kami berpendapat bahwa pengurus Rw 014 sekarang tidak mempuyai ke wenangan untuk melakukan musyawarah kepada yang bersangkutan.dalam hal ini sdr Rahmat.dengan pempertimbangkan. A,Kami tidak mengetahui secara jelas posisi kasus sdr Rahmat. B. Berkas -berkas yang berkaitan dengan sdr Rahmat berada di Sekrtaris Rw 014,lama ( Bapak Adityawarman Djausman) Terlapor dalam hal ini mohon kepada penyidik untuk menindak lanjuti, keterangan saksi tersebut,
Demikian
mohon
Maklum.
Hormat kami
Drs Haryanto AK,MM. Ketua RW 014
Tembusan Yth
- Bapak Walikota Administrasi jakarta timur
- Bapak Kepala Dinas Tenaga jerja dan Trasmigarasi provensi DKI jakarta
- Bapak Camat Duren Sawit
- Bapak Lurah klender.
Selanjutnya
- Bahwa dalam permohonan Praperadilan yang pertama dengan Nomer: 2/Pd.prap/2023/pn.JKT,PST, tidak ada pemeriksaan pokok perkara Sp3. selanjutnya di temukan bukti keterangan surat yang tidak sesuai dengan fakta yang di sampaikan oleh ke 3 kuasa hukum dari Termohon yang merupakan Nggota Polri.Atas Nama Bapak BRIGADIR ADITYA SURYA PRADANA,S,H, dan atas Nama Bapak AIPTU HARYANTO,SH, berikut atas Nama Bapak Kompol SAIPULANWAR,SE,SH.MM. Dengan jabatan Sebagai Anggota Majilis Hakim pada sidang kode etik polri Pada tanggal 22 Desember 2022 sidang di laksankan pada pukul 19,00 Wib s/d pukul 22 00 Wib bertempat di kantor kepolisiam polres metro jakarta pusat,yang menjatuhkan hukumam kurangan penjara 7 hari kerja, Terhadap BRIPKA Bapak EKO Haryanto,selaku penyidik kepolisian polres Metro jakarta pusat, hukuman tersebut tidak sebanding dengan lamanya proses penangan laporan polisi dan seharusnya laporan tersebut di tindak lanjuti oleh atasanya sebagai yang bertangung jwab terhadap laporan masyarakat yang membutuhkan ke adilan dan kepastian hukum
- Bahwa sebelumnya pemohon telah berproses panjang dari tahun 2008 tahapan demi tahapan telah di lalui,baik musyawarah di tempat terlapor di komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 di tempat pemohon tugas jaga.sebagai keamanan, dan berlanjut musyawarah melalui kelurahan kelender kec Duren Sawit jakarta timur,dan Bapak Agus yang memjabat Lurah klender dan,Bapak H,Abubakar yang menjabat Camat Duren sawit jakarta timur langsung datang ke komplek mengadakan musyawarah di pos Rw 014,Namun Bapak Drs H,johny Hard Jojoj Msi,Bapak Drs H,Haryanto Ak,MM,Bapak Drs H,Zainul Akbar,Bapak Drs Adityawraman J,Dausman ke 4 pengurus komplek kompak tidak ada yang hadir,yang hadir Bapak Drs Warsi pengurus Rw yang tidak mengetahui secara jelas permasalanya, dan berlanjut musyawarah di kantor LBh,Lembaga bantuan hukum jakarta pusat selanjutnya musyawarah Mediasi di kantor Suku Dinas Tenaga kerja jakarta Timur dan berlanjut melalui pengadilan Negeri jakarta timur, Melalui pengadilan Tinggi jakarta pusat,berikut Melalui Mahkamah Agung jakarta pusat,lalu kembali lagi musyawarah mediasi dikantor Suku Dinas Tenaga kerja jakarta,timur lalu terbit anjura dan selanjutnya berproses di pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Jakarta pusat, dan juga bermusyawarah melalui Boro Pemerintahakan Dki Jakarta pusat,dan tidak juga menemui titik terang gagal maka selanjutnya pemohon melaporkan adanya perbutan pencemaran Nama Biak, laporan di terima di polres dan selanjutnya laporan polisi di Sp 3 di kepolisian polsek Duren Sawit Jakarta timur, No LP 479/ K/V/2015/RES JT. Tanggal 13 Mei 2015,pukul 17,00 Wib, dan penghentian penyidikan sp3 sesuai surat ketetapan No.S.TAP/02/V111/2016./SEK. DSW. di putuskan pada tanggal 5 Agustus 2016,dan selanjutnya melakukan upaya hukum perdata melalui pengadilan hubungan Indistrial jakarta pusat pada pengadilan Negeri jakarta pusat, dalam gugatan yang ke 3 dan ke 4 di dapatkan keterangan palsu,atau saksi palsu, di bawah sumpah, maka atas adanya keterangan kedua saksi selanjutnya pemohon menindak lanjuti kepada Bapak Lurah klender kec Duren Sawit jakarta timur, sesuai dengan ke tentuan pemohonan bersurat sebanyak 3 kali Namun Sampai dengan sekarang dari pihak Bapak Lurah klender kec Duren Sawit jakarta timur tidak merespon dan jawaban bapak lurah secara lisan di ruanganya apa bila ada pangilan dari kepolisian siap merespon dan akan memberikan keterangan di hadapan penyidik kepolisian, yang berwenang,sesuai ketrangan yang di sampaikan oleh kedua Saksi ketua Rw 014 dan Stafnya Bapak Adityyawarman DJausman, maka dalam hal ini pemohon memohon kepada Bapak,Bapak Kepolisian untuk memanggil kepada Bapak Lurah,selanjutnya
- Bawa atas dasar adanya ke tidak sesuaian maka wajar pemohon meminta bukti melalui permohnan Praperadilan kembali, untuk mengungkap pakta kebeneran ke jujuran dan trasparansi terhadap apa yang di sampaikan oleh ke3 Tiga kuasa hukum dari pihak Bapak Kapolres Metro Jakarta pusat sebagai Termohon keterangan tersebut di sampaikan pada tanggal jakarta 11 April 2023.di pengadilan Negeri Jakarta pusat melalui surat sebagai baukti selajutnya
- Pada tanggal 16 September 2022 pemohon mendapatkan surat dengan Nomer: B/8830/1X/RES,1,9/2022, RESTRO JSK PUS, SURAT PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN, Terlapor dan saksi ketua Rw014 belum di panggil oleh Staff Termohon penyidik,kepolisian polres Metro Jakarta pusat,dalam hal ini tentu bagi siapaun pasti menayakan ada apa laporan polisi di Sp 3 sebelum ada pemeriksaan terhadap Terlapor ,maka bagi pemohon keputusan tersebut merupakan keputusan sepihak ada kejanggalan dalam penyidikan ada Intervensi tehadap laporan tersebut, laporan awal di terima di polda Metro Jaya berikut bukti keterangan terlapor terlampir
,dan mengapa laporan tersebut di hentikan di kepolisian polres metro jakarta pusat tanpa ada pemeriksaan terhadap Terlapor dan juga saksi –saksi yang lain selain kedua saksi yang telah di panggil dan kalau perlu di panggil kuasa hukum dari pihak pengurus Rw 014,dan juga Bendahra Rw 014 Bapak Onny Wijaya,dan Staff pengurus Rw 014 yang hadir dalam persidangan selanjutnya - Bahwa atas terbitnya SP3,Pemohon dapat melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Jakarta pusat, Dalam mengajukan permohonan praperadilan, ada permintaan yang ditujukan kepada ketua Majilis Hakim untuk memeriksa mengadii memutus dan untuk menindak lanjuti dan meminta bukti hasil penyelidikan yang telah berjalan cukup lama dari Tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan tanggal tanggal 16 September 2022, Maka wajar untuk membatalkan SP3 dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum maka laporan tersebut hukumnya wajib di tuntaskan oleh pihak Termohon tanpa terkecuali ganti kerugian kepada pemohon dengan jumlah uang sebesar Satu Meliar rupiah secara tunai dan sekali gus. dan secara jelas pribadinya Staaf Termohon penyidik kepolisian polres metro jakarta pusat terbukti melanggar di siplin Polri,maka Termohon wajib meneruskan menindak lanjuti dan menuntaskan dan memerintahkan kepada Terlapor untuk membuktikan keterangan yang bener tidak lain selain yang bener yang di muat dalam keterangan saksi pada saat sidang, di pengadilan Negeri jakarta pusat
- Bahwa Terlapor sebagai Warga Negara indonesia yang baik harus tunduk pada peraturan dan undang undang hukum yang berlaku dan seharus datang memenuhi pangilan kepolisian pangilan ke 1, tidak hadir,pangilan ke 2juga tidak hadir.pangilan ke 3 penyidik menerbitkan surat Sp 3 selanjutnya dan berdsarkan keterangan dari ke tiga kuasa hukum Termohoon sudah di lakukan pemeriksaan Berita acara INTERVIEU,SDR ADITYAWARMAN DJASUSMAN, Maka atad keterangan tersebut perlu pemohon menanyakan tanggal Berapa dan hari apa pukul berapa Terlapor di periksa oleh penyidik,kepolisian polres metro jakarta pusat? dan apakah pemeriksaan tersebut di lakukan setelah di terbitkan surat Sp 3,? Atau sebelum Sp 3 di terbitkan? dan apakah alasan tidak memberikan Sp 2 Hp yang ke 3 ke pada pemohon? maka mohon untuk di buktikan dalam sidang terbuka untuk umum,selanjutnya
- Bahwa yang menjadi alasan penyidik di terbitkannya SP3, adalah karena perbuatan yang di lakukan tersangka terlapor bukanlah tindak pidana. Hal ini juga perlu di pertanyakan dasarnya apa dan buktinya mana,dan mohon di buat surat rujukan kepada pihak yang berweng mengadili perkara tersebut sementara terlapor belum di proses oleh penyidik sebagai mana bukti Sp 2 Hp ke2 berhenti di pangilan ke dua,dan tentang proses penyelidikan yang cukup makan waktu lama, bahwa sesuai keterangan penyidik sudah melaksankan gelar perkara tetapi SP 2 Hp hasil gelar perkara tidak di berikan kepada pemohon,apa alasanya mohon di jawab
- Permohonan praperadlan oleh Temohon harusnya melihat dan menganalisa alasan terbitnya SP3 yang dibuat oleh Staff Termohon penyidik. Alasan terbitnya SP3 tersebut harus menjadi fokus praperadilan. Jika alasannya karena tidak cukup bukti maka tentu pemohon mempertanyakan kepada Staff Ternohon penyidik,kepolisaian polres metro jakarta pusat status yang di maksud alat bukti tersebut. berupa apa? Artinya prinsip kehati-hatian dalam menilai alat bukti patut di pertanyakan.
- Jika yang menjadi alasan penyidik di terbitkannya SP3, adalah karena perbuatan yang di lakukan tersangka bukanlah tindak pidana. Hal ini juga perlu di pertanyakan tentang proses penyelidikan dan penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik. Karena untuk menyatakan sebuah perbuatan adalah tindak pidana, maka ada proses panjang termasuk meminta klarifikasi pemohon dan terlapor.dan juga saksi Jika yang menjadi alasan SP3 adalah demi hukum, maka juga harus di pertanyakan jenis alasan demi hukum apa yang di pergunakan oleh penyidik, apakah karena nebis in idem, daluarsa atau karena tersangka meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 76-78 KUHP,selanjutnya
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang –undang R,I Nomer 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam BAB V111.Tentang Berita Acara sebagai mana di maksud dalam pasal 75 ayat (1),(2), (3).KUHP maka untuk melaksanakan amanat Undang – undang dalam pasal 75,Ayat 1,huruf 8. Yang berbunyi, Berita acara di buat untuk setiap tindakan tentang pemeriksaan saksi, dan terlapor dan Pasal 5 Ayat 1, hurup A,yang berbunyi,Penyelidik sebagai mana di maksud dalam Pasal 4,karena kewajibanya mempunyai wewenang mencari keterangan dan barang bukti Selanjut nya dalam rangka melakukan tahapan penyelidikan Laporan polisi L/P /1630 /K/1X /2019,Restro Jakpus tanggal 03 September 2019 Atas Nama Pelapor FAISAL S (POMOHON) Dengan Terlapor Subrata Sutiawan,penyidik Sat Reskrim polrs Metro Jakarta pusat, melakukan pengecekan /pemeriksaan dokumen /surat, dan bukti –bukti serta mengirim kan undangan KLARIFIKASI/Interogasi dan melakukan pemeriksaan secara Interogasi Terhadap 7,Tujuh orang yang di masukan kedalam berita Acara Klarifikasi antara lain;
A, Berita Acara Interviev Sdr RAHMAT B Berita Acara Interviev Sdr ZAIUL AKABAR C, Berita Acara Interviev Sdr Drs HARYANTO SK,MM, D. Berita Acara Interviev Sdr, ADITYAWARMAN DJAUSMAN, Bahwa berdasar kan bukti Sp 2 Hp,Terlapor Sdr, ADITYAWARMAN DJAUSMAN,tidak pernah hadir dalam pangilan penyidik, jadi jelas ada ke bohongan, Publik,
- Bahwa pemohon memohon kepada Termohon untuk memberikan alasan dan penjelasan tidak melakukan pemangilan pemeriksaan Terhadap saksi –saksi atas Nama Bapak Drs H,Johnny hrd Jojo Msi, yang menjabat ketua Rw 014 berikut istrinya,yang mengetahui pemohon di panggil kerumahnya pada tanggal 03 April 2008 terkait dengan masalah rumah warga yang di jual,di Rt 04 Rw 014,Rumahnya Bapak Drs Ari Sofian yang mana rumah tersebut tadinya mau di beli oleh ketua Rw 014.ini yang jadi dasar sehingga ketua Rw 014 marah dan berlanjut pemohon di berikan Saksi Sp 3 atau tuduhan yang bersipat ke bohongan, berdasarkan bukti keterangan dari bapak Drs H Haryanto,AK,MM, yang menjabat wakil dari ketua Rw 014, awal masalah datang dari Pribadi ketua Rw 014 dan juga di kuatkan keterangan dari Bapak Drs H,Zainul Akbar,dengan jabatan tahun 2008 sebagai koordinator ke amanan Rw 014 bahwa sebenernya awal masalah terjadi masalah Pribadi ketua Rw 014, untuk bukti pemohon dapatkan dari kedua Saksi tersebut, maka tuduhan pelanggaran di Sp 3 yang di tuduhkan terhadap pemohon,dari tahun 2008 sampai dengan saat ini tahun 2023 dari kedua saksi tidak satupun di buktikan, maka pemohon kejar keterangan dari kedua Saksi di pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri jakarta pusat, keterangan kedua saksi ada hubungan dengan isi dari surat Sp 3 yang tidak sesuai Fakta, selanjutnya
- Adapun pemohon menadatangani surat Sp 3 di karenkan adanya janji pekerjaan di kantor koordinator ke amanan yang di jabat oleh Bapak Drs H,Zainul Akbar, dengan gaji lebih baik dari sebelumnya dan akan di angkat pegawai tretap, kterangan tersebut di sampaikan di ke diamanaya pada hari jummat tanggal 11 April 2008 pukul 20,20 Wib Namun setelah berhasil surat Sp 3 di tandatangani oleh pemohon pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dari tahun 2008 sampai dengan sekarang tahun 2023 tidak sesuai dengan kenyataan dan uga tidak membayar uang pengganti masa pengabdian jaga di komplek jadi pekerjaan tersebit hanya iming –iming saja,
- Bahwa Yang menjadi pertanyaan Pemohon kepada para Termohon,Apakah Nomer laporan polisi LP, 2901/V/YAN.2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ.Tanggal 19 Mei 2020, Yang di maksud oleh kuasa hukum Termohon, dan apa maksud dan tujuan merubah Lp tersebut? dan pemohon tidak mengenal nama –nama penyidik tersebut, selanjutnya
- Bawah setelah menerima putusan pengadilan hubungan Industrial pada pengadilan Negeri jakarta pusat dengan Nomer: 59 /PDT.SUS/ PHI,G /2018.PN Jkt PST.berikut dengan Nomer: perkara Nomer: 356 /Pdt-Sus -PHI/,G /2019 PN,JKT putusan di terima oleh pemohon pada tanggal 10 Maret 2020.jadi masih ada batas waktu ke wajaran untuk melaporkan kedua saksi tersebut selanjutnya
- Bahwa pada tanggal 16 Maret 2020, pemohon bersurat kepada KABARRESKRIM Polri yang Di Jabat Bapak SLAMAT ULIANDI, S,I,K. BRIGADIR JENDERAL POLISI, dengan surat Nomer :B/01/SEC/O71/16/03/2020/JKT.TIM. Ada dua pengaduan pertama Laporan adanya perbuatan pemalsuan manupulasi surat sesuai pasal 263 Ayat 2 Kuhp pidana 10 lembar berkas hilang dan No pokok perkara di buat tidak jelas terjadi di Panitera Mahkamah Agung jakarta pusat, dan sudah pemohon laporkan kepada Komisi yudisial selanjutna
- Pada tanggal 30 Maret 2021, Pemohon menerima jawaban surat Nomer: 584 dariketua Komisi Yudisial, Bahwa Mahkamah Angung dan Komisi Yudisial tidak dapat menyatakan bener atau salah ,adanya 10 lembar hilang dalam berkas memori kasasi, selanjutnya
- Bahwa yang kedua Laporan adanya keterangan 2 orang Saksi pertama Atas Nama Bapak Drs H, Johnny Hard Jojo Msi, selaku pihak pengelola Perumahan Komplek Taman Buaran Indah 1 dengan Jabatan ketua Rw 014, kel klender kec Duren Sawit Jakarta Timur, dan pada tahun 1996 yang merikut pemohon dan lulus Interviev,lalu pemohon menjaga komplek Tersebut dan berbarengan dengan Bapak Ramdani dan Bapak Lili, kedua rekan pemohon masih aktif sampai sekarang berikut saksi Atas Nama Bapak ADITYAW ARMAN DJAUSMAN dengan Jabatan Sekertaris Rw 014, dan selama berperkara Bapak, ADITYAWARMAN DJAUSMAN belum pernah di gugat oleh pemohon, karena pada tahun 2008 atau pada saat
Daftar Saksi
memberikan surat pakaring pemohon pernah meminta keterangan dan penjelasan terkait isi surat Sp 3 adanya tuduhan pelanggaran lalu Bapak, ADITYAWARMAN DJAUSMAN,yang sekarang jadi terlapor ,atau saksi tersebut dengan tegas tidak mengetahui pokok permasa lahanya itu semua wewenang ketua Rw 014 yang mengetahui secara langsung persoalnya dan selama saksi menjabat tidak pernah menerima aduan dari warga komplek maupun dari pihak oarang lain, itu yang di sampaikan kepada pemohon sehingga pemohon tidak pernah mengajukan gugatan kepada saksi atas Nama Bapak Adityawarman Djausman, jadi apa yang di sampaikan oleh kuasa hukum Termohon tidak bener maka dasar adanya keterangan kedua saksi pemohon membuat laporan polisi.selanjutnya,
- Bahwa pada tanggal 20 April 2020 pengaduan dan laporan pemohon dari Kabareskrim polri di teruskan kepada Yth Kepala kepolisian Daerah Metro Jaya, selanjutnya
- Bahwa berdasarkan pendapat pihak kepolisian Polda Metro Jaya ,terkait adanya manupulasai data,di anggap sebagai putusan ke simpulan sehingga yang di terima pasal 242 Kuhp pidana sesuai laporan polisi LP, 2901/V/YAN.2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ
.Tanggal 19 Mei 2020, Di Polda Metro Jaya, berkas bukti terlampir dan sudah di periksa sehingga di buatkan laporan polisi selanjutnya - Bahwa pada tanggal 26 Mei 2020 melalui surat No.7861 /V Res. 7,4.2020/ DITRES KRIM UM,perihal perlimpahan laporan polisi dari polda metro jaya kepada YTH KAPOLRES METRO JAKARTA PUSAT, selanjutnya
- Pada tanggal 27 Juni 2020 pemohon menerima surat dengan Nomer: B/ /V1 RES/ 1,24./2020 Restro J,P Bahwa perkara yang pemohon laporkan pada rujukan 1, huruf C,di atas telah di tangani Oleh penyidik Bapak BRIPKA EKO HARYANTO,,Bapak IPTU SIMOH SIHOTANG SE,Bapak IPDA RICARDH O SIAHAAN, unit 11 HARDA BANGTAH, Sat Reskrim Polres metropolitan jakarta pusat,Jalan Garuda Blok B1 No 2 10620 jakata selanjutnya
- Pada tanggal 26 oktober 2020,dan surat Sp2 Hp ke 3, di berikan kepada pemohon pada tanggal 12 November 2020,dengan Nomer: B/3836 /1X/RES 124./2020 RESTRO JAK PUS,Pemberitahuan perkembangan Hasil penyelidikan ,penyidik sudah melakukan Klarifikasi pada tanggal 16 Juni 2020 telah melakukan pemeriksaan Klarifikasi terhadap Pelapor Rahmat, pemohon, dan pada tanggal 28 juli 2020 telah melakukan pemeriksaan Klarifikasi terhadap ZAINUL AKBAR,Terlapor ADITYAWARMAN DJAUSMAN Belum di lakukan pemeriksaan Klarifikasi. Rencana penyelidikan lebih lanjut Membuat surat undangan Klarifikasi terhadap saudar ADITYAWARMAN DJAUSMAN,yang dijadwalkan menghadap pada tanggal 28 Oktober 2020, Selanjunya
- Pada tanggal 13 Desember 2020 pemohon menerima SP2hp ke
- dengan surat Nomer: B/1598/X11/RES.124,/2020 /RESTRO JAKPUS,,Pemberitahuan perkembangan Hasil penyelidikan, sudah melakukan Klarifikasi pada tanggal 16 Juni 2020 telah melakukan pemeriksaan Klarifikasi terhadap Pelapor Rahmat, pemohon, dan pada tanggal 28 juli 2020 telah melakukan pemeriksaan Klarifikasi terhadap ZAINUL AKBAR, Terlapor ADITYAWARMAN DJAUSMAN Belum di lakukan pemeriksaan Klarifikasi.Rencana penyelidikan lebih lanjut Membuat surat undangan Klarifikasi terhadap saudara ADITYAWARMAN DJAUSMAN,yang dijadwalkan menghadap pada tanggal 21 Desember 2020 Selanjutnya
- Pada tanggal 23 April 2021 penyidik membuat surat permohnan salinan putusan No,59 pdt,SUS /Phi /G/2018 Jkt pst, kepada ketua pengadilan Negeri, jakarta pusat, subungan penyidik tidak mendapatkan salinan tersebut maka penyidik melakukan pemangilan kepada pemohon untuk mengambil berkas putusan di pengadilan lalu pemohon minta tanda terima,surat permohonan lalu penyidik memberikan selanjutnya pemohon langsung menghadap kepada petugas pengadilan dan membenerkan penyidik meminta salinan,lalu petugas pengadilan langsung memberikan salinan kepada pemohon, yang bersangkutan,informasi dari petugas pengadilan tidak berani memberikan langsung kepada penyidik tanpa sepengetahuan pemohon, lalu pemohon mengecek isi dari salinan tersebut dan mencocokan dengan yang pertama di terima pemohon setelah tidak ada perubahan maka salinan putusan pemohon serahkan kepada Penyidik di terima oleh Bapak EKO,Haryanto. Selanjunya
- Pada tanggal 2 Agustus 2021 pemohon menerima SP 2 Hp ke 4, dengan surat Nomer:B/4061 /V111/RS.19/2020 RESTRO JAK PUS, Pemberitahuan perkembangan Hasil penyelidika telah melakukan pemeriksaan Klarifikasi terhadap Drs H,HARYANTO AK MM, dan berikut telah mengirimkan undangan Klarifikasi terhadap ADITYAWA RMAN DJAUSMAN Namun tidak hadir, sehubungan tidak adanya perkembangan lanjutan dari penyidik dan pemohon sudah beberapa kali datang kepada penyidik agar terlapor dan saksi –saksi di panggil ketua Rw 014 berikut pegurus Rw 014 dan mantan rekan pemohon Namun jawaban penyidik kalau tidak puas silahkan laporkan ke Kepropam atau kepada Bapak kapolri dan Kabarreskrim polri penyidik siap menerima saksi apapun, lalu atas dasar ada izin dari penyidik selanjutnya
- Pada tanggal 23 Agustus 2021 pemohon bersurat kepada Bapak Kabareskrim polri untuk membatu penyelesaian laporan tersebut, dan pada tanggal 11 Okteber 2021 pemohon menerima surat dengan Nomer B/8094//X/RES.7.5./2021 BARESKRIM. Dan selanjutnya
- Pemohon melaporkan penyidik kepada Bapak propam polda metro jaya dan langsung di respon dan di tindak lanjuti laporan pemohon, selanjutnya
- Sebelum di laksankan sidang di siplin polri,penyidik langsung menerbitkan surat Sp 3 selanjutnya
- Pada tanggal 16 September 2022 pemohon mendapatkan surat dengan Nomer: B/8830/1X/RES,1,9/2022, RESTRO JSK PUS, SURAT PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN, Terlapor dan saksi ketua Rw014 belum di panggil oleh penyidik, ini ada Intervensi tehadap laporan tersebut,laporan di terima di polda metro jaya,dan mengapa laporan tersebut di hentikan di kepolisian polres metro jakarta pusat tanpa ada pemeriksaan terhadap Terlapor dan para saksi, dan sekarang Bapak Drs H,Johny Hard Jojo Msi saksi ketua Rw 014 Calonkan anggota DPRD DKI jakarta dari Partai Pan,selanjutnya yang menjadi dasar pemohon bertahan dan berjuang mencari ke adilan dan kepastian hukum adanya tuduhan yang tidak pernah pemohon lakukan berikut pemohon telah menanyakan langsung kepada warga komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 berikut kepada ketua Rt,setempat yang jumlahnya 8 Rt, dan juga minta penjelasan kepada semua rekan yang jaga di komplek termasuk Bapak Ramdani dan juga Bapak sersan Sumarno,jawaban tidak mengetahui pelangaran tersebut itu silahkan di selesaikan dengan ketua Rw 014,selanjutnya
Nama –nama kuasa hukim dari pihak pengurus Rw 014
- Bapak Syamsul H,B,S,H. di hadirkab di kantor Lbh jakarta pusat
- Sdr ibu ERNA NURLINA,S,H, di hadirkan di pengadilan Negeri jakarta timur,
- Bapak ERRY TJAKRA S.H., di hadirkan di pengadilan Negeri jakarta timur,
- Sdr ibu ERNA NURLINA,S,H dan Bapak VRAIZER TOBA H, SIREGAR S,H, di hadirkan di pengadilan Negeri jakarta pusat Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor RNA & Associate,ber alamat di jalan Rawasari Barat No E 268 Jakarta pusat.
- ( Rahamt) Pemohon hadapi sendiri tanpa kuasa hukum dan selalu hadir dalam persidangan,
Daftar Saksi Tergugat
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2018 pemohon mengajukan gugatan kepengadilan hubungan industrial jakarta pusat,pada pengadilan Negeri Jakarta pusat,dengan perkara Nomer: 59/PDT.SUS/ PHI,G /2018.PN Jkt PST, Tergugat 1,Bapak Drs H,Haryanto AK MM Tergugat 2, Bapak DRs H,Zanul Akbar, dan menghadirkan 2 orang Saksi 1, Bapak Adityawarman DJausman, beralamat di Komplek Taman Buaran Indah 1 RT 04 Rw 014: Blok S No 353 kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur, dengan Jabatan SEKERTARIS Rw 014, Saksi No 2, Bapak Drs H,Johnny Hard Jojo Msi, Jabatan Ketua Rw 014,berikut yang menrima pemohon bekerja pada tahun 1996, Adapun keterangan Saksi No 1,dan saksi No 2 sebagai berikut: SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU, PASAL 242,
- Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah,baik dengan lisan atau tulisan,secara pribadi maupun oleh kuasnya yang khusus di tunjuk untuk itu di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,
- Jika keterangan palsu di atas sumpah di berikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka,yang bersalah di ancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,
- Demikian dengan sumpah adalah janji, atau pengakuan yang di haruskan menurut aturan- aturan umum atau yang mengganti sumpah,
Pidana pencabutan hak berdasrkan pasal 35 No1-4 dapat di jatuhkan tidak untuk di pilih, pasal tersebut sudah berlaku adapun keterangan saksi sebagai berikut bemberi kan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam perkara Nomer: Nomer: 59 /pdt.Sus Phi /2019.PN Jkt PST, sebagai berikut:
- Bahwa saksi tinggal di komplek Tman Buaran Indah 1 Rt 04 Rw 014 Blok S No 353 kel klender kec Duren Sawit Jakarta timur, ( JAWABAN Pemohon Ya, bener)
- Bahwa saksi di tempat saksi sekrtaris Rw sejak tahun 2008 sebelumnya saksi menjadi Rt.( Jawaban Ya bener)
- Bahwa pemohon bekerja sebagai ke amanan komplek di mana saksi tinggal sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2008 ( Jawaban pemohon Ya, bener)
- Bahwa pemohon sebagai ke amanan mendapatkan honor Jawaban pemohon dapat gaji setiap bulan,secara terus menerus, dari bendahara Rw 014
- Bahwa pemohon bekerja tidak ada perjanjian kerjanya hanya secara lisan ( Jawaban pemohon Ya,tidak di berikan salinan perjanjian kerja berikut Sk kepegawaian tidak di berikan) jadi di Sp 3, dasarnya dari mana?
- Bahwa honor untuk pemohon di dapatkan dari iuran warga (Jawaban pemohon bahw itu urusan pihak pemberi kerja,
- Bahwa pemohon pernah datang kerumah saksi untuk minta di buatkan surat keterangan kerja dan atas persetujuan Rw saksi membuatkan surat tersebut.(Jawaban pemohon pada tanggal 12 Mei 2008 pemohon menghadap kepada Bapak ketua Rw 014 dalam pertemuan tersebut bapak ketua Rw 014 akan memberikan uang hak masa kerja namun yang di berikan surat keterangan kerja,untuk uang dari tahun 2008 sampai saat ini belum di terima,,
- Bahwa pemohon mengatakan kepada saksi bahwa pemohon sudah bekerrja di tempat lain ( Jawaban pemohon keterangan tersebut tidak bener,tidak di dukung dengan bukti sedangkan pemohoion baru dapat kerja setelah mengalami di tuduh melakukan pelanggaran,di Sp 3. Posisi pemohon ngojek sambil mencari barang bekas dan sekitar tanggal 25 Mei 2008 pemohon mengantar pembatu rumah tangga sehabis belanja dan pembatu tersebut memberikan informasi bahwa majikanya lagi cari orang untuk bekerja sebagai keamanan di managemen artis di bawah pimpinan mantan istri kepala imigrasi, di jakarta timur. Dan langsung kerja Namun hanya hitungan hari keluar karena ada pangilan kerja di perkantoran,Selanjutnya,Bahwa pada tanggal 21 Juni 2008,pemohon ada pangilan kerja,di pengelola perkantoran Hayam Wuruk plaza Tower, No 108 jakarta pusat sampai dengan di putus kontrak pada tanggal 8 September 2011,
- Bahwa surat SP 3 Saksi tahu dan informasi dan bukan saksi yang membuat surat Sp3 tersebut dan juga ada sekoorsing/( Jawaban pemohon seharus kalau saksi mengetahui mengapa tidak melakukan pencegahan atau memberi kan tahukan kepada pemohon kapan terjadi pelanggaran tersebut? secara jelas saksi ikut terlibat melakukan ke bohongan. Dan mereka nyasa perkara di surat Sp 3 /dan mengapa saksi baru memberikan keterangan sekarang di pengadilan tahun 2018.
- Bahwa saksi tidak tahu ada surat dari kantor Disneker,( Jawaban pemohon bener saksi tidak hadir dalam rapat di kantor suku Dinas tenaga kerja jakarta timur)
- Bahwa bener pemohon di berhentikan dari pekerjaannya sebagai ke amanan di tempat saksi tinggal.( Jawaban pemohon ya keterangan saksi bener di berhentikan dari pekerjaan bukan memundurkan diri Maka dasar tersebut di tempuh dengan mengajukan gugatan hubungan industrial Namun 4 kali gugatan pokok perkara surat tuduhan pelanggaran di Sp 3 tidak juga ada pemeriksaan,
- Bahwa saksi menerima adanya laporan pengaduan dari petugas kelurahan klender jakarta timur,Saksi pernah di trlepon oleh petugas kelurahan yang berkaitan dengan kepengurusan KTP dan lain-lain ( Jawaban pemohon bahwa saksi dalam memberikan kesaksinya tidak di dukung dengan bukti –bukti dan juga saksi –saksi berikut tidak menjelaskan tanggal berapa dan hari apa menerima informasi tersebut berikut saksi tidak menyebutkan Nama petugas kelurahan tersebut
- Bahwa pemohon bekerja sebagai petugas ke amanan mendapatkan honorium dan sumber dana dari warga,Jawaban pemohon di gaji dari Bendahara,Rw 014.
- Bahwa pemohion bekerja atas perintah warga yang di wakili oleh Rt /Rw dan yang di utamakan pemuda -pemuda yang belum punya pekerjaan dan pernah ikut pelatihan di kodam jaya..jawaban pemohon keterangan tersebut tidak bener, Bahwa pada tahun 1996 saksi tidak terlibat,dalam perikutan pekerja
Bahwa saksi No 2 atas Nama Bapak Drs H,Johnny Hrad Jojo Msi, dua kali buat masalah tahun 2010 pada saat pemohon pulang sholat jumaat di masjid AN Nur buaran possi kejadaian di Rt 06 Rw 014 tiba –tiba saksi lari dan menyerang kepada pemohon dengan tanghan mengrepel mendoroong keperut dan setelah pemohon bertanya apa maksudnya menyerang kepada pemohoon lalu ketua Rw berkata kamu jangan belagu di wilaha saya,dan kamu sudah beruntung tidak di usir, dan selanjutnya pada pada saat shlat tarawaeh di dalam masjid An Nur, setelas selesai sholat dan berdiri tiba –tiba dari arah belang ketua Rw maju kedepan dan denga sengaja bandan ketua Rw di tabarakan kepemohon, lalu begegas langsung keluar masjid pas pemohon mau kejar ada warga yang mengikat kan ini di dalam masjid sabar aja pak dan sambil mengan tangan pemohon maka kedua kejadaian tersebut belum ter uangkap masud dab tujuan ke tua Rw 014 adapun ke saksian ketua Rw 014 dalam perkara Nomer: Nomer: 59/pdt.Sus Phi /2019 .PN,Jkt PST, sebagai Berikut:
- Bahwa saksi adalah ketua Rw dari tahun 1991 sampai saat ini dan Terggugat 1 sebagai wakil ketua Rw Sedangankan Tergugat 11 sebagai koordinator ke amanan Rw,Jawaban pemohon ya,bener
- Bahwa saksi sebagai ketua tidak pernah menerbitkan surat pengangkatan petugas keamanan, Jawaban pemohon ya bener,tidak ada surat perjanjian kerja maka dasar dari mana telah di nyatakan melagar, sedangan surat perjanjian tudak di berikan?
- Bahwa selama pemohon bekerja menjadi petugas ke amanan kerjanya biasa –biasa saja. Jawaban pemohon keterangan tersebut tidak bener sebagai bukti ke berhasilan tertuang dalam surat Anjuran
- Bahwa pemohon pernah mendapatkan Sp -3 atau sekoorsing tanggal 11 April 2008.dan tanggal 12 Mei 2008 Pemohon datang ke kediaman sekertars Rw minta surat keterang bekerja dan di berikan juga pemohon menginformas ikan pmohon sudah bekerja lagi di tempat lain jawaban pemohon keterangan tersebut tidak sesuai.
- Bahwa pemohon mengaku tidak punya izasah karena sekolahnya hanya sampai kelas 4 S,D. Jawaban pemohon pada saat mengajukan surat lamaran kerja. dengan lengkap terlampir izasah S.D. dan lulus dari dari seleksi yang di lakukan oleh pengurus ketua Rw 014,dan pada saat tanya jawab sudah menyatakan dengan jujur apa adanya tidak ada yang di tutup tutupi terkait masalah pendidikan bener sekolah sampai dengan kelas ( 4) Empat S,D.lalu keluar sekolah dan berlanjut berjualan di pasar untuk membatu orang tua yang sakit =sakitan dan hasil dari jualan di pasar uang sebagaian di berikan kepada orang tua dan sebagaian lagi buat beli sayuran, dan lauk pauk,dan Ada saudara dari jakarta datang untuk mengajak kerja di jakarta lalu pemohon izin kepada orang tua untuk menemui kepala sekolah S,D dengan tujuan untuk di buatkan izasah S.D. dan pihak kepala sekolah lalu memberikan soal ujian tes baca dan tes tulis berhitung matematika dan soal yang di berikan oleh kepala sekolah terisi jawaban dengan bener,setelah lulus maka kepala sekolah memberikan izasah S,D, dan memakei baju batik lulus pada tahun 1990,izasah sesuai dengan aslinya, dan juga menerangkan bahwa pemohon masih status bekerja di percetakan dari tahun 1993 sampai dengan di trima kerja jadi satpam komplek tahun 1996 maka setelah berner- bener di terima sebagai divisi satpam komplek maka risen dari pekerjaan yang lama mengapa baru sekarang di persoalkan dan mengapa tidak dari awal di tolok selanjutnya
- Bahwa saksi tidak pernah mengeluarkan pengumuman lowongan kerja,Jawaban pemohon bahwa keterangan tersebut tidak bener dengan ada pekerja jadi jelas ada penerimaan pekerja /
- Bahwa Tugas Rw membatu Lurah dalam bidang pemerintahan pemberdayaan masyarakat, ke amanan dan Rw di angkat oleh lurah berdasrkan pergub 171, tahun 2008 Jawaban pemohon itu di luar perkara,
- Bahwa petugas Rw mendapatkan honor atau dana operasional jadi missal untuk poto copy untuk biaya apa untuk siskamling dan itu di laporkan ke lurah dan harus ada bukti-bukti kwitansi Jawaban pemohon secara bener Rw di gaji tidak sosial, dan pengurus ketuua Rw 014 meiliki jasa,1 pertama di bidang lingkungan komplek,jasa kedua memiliki tenaga ke amanan jasa ke3 memiliki tenaga ke bersihan, secara kasarnya Tenaga ke amanan dan tenaga ke bersihan di jual kepada warga, sehingga dengan adanya ke amanan dan ke bersihan warga di wajibkan membayar dan uangnya terlebih dulu di kelola Rw 014, kalau tidak ada ke cocokan maka langsung di pecat begitu saja tanpa mempertimbangkan hak masa kerjanya, jelas ini ada pelanggaran hukum yang tidak bisa di biarkan harus di proses karena telah menyala gunakan wewenang nya sebagai penkabat Rw.
- Bahwa saksi tidak pernah memberhentikan atau mem phk, pemohon, Jawaban pemohon bahwa secara jelas surat internal Memo ketua Rw014, dengan Nomer;JT/V11/1/014/IM-001/2008 Tanggal 8 April 2008, ada kata- kata di berhentikan jadi secara jelas saksi tidak mengakui dan berbohong seharusnya saksi membuktikan tuduhan sp 3
- Bahwa yang mengangkat petugas ke amanan adalah Lurah Jawaban pemohon, mohon di buktikan dan mohon untuk di berikan kepada pengugat bahwa atas keterangan saksi pemohon sudah menindak lanjuti dan bersurat kepada Bapak Lurah klender pada tanggal 14 November 2022,dengan surat Nomer: B/01/SEC/071/14/11/2022,dengan maksud dan tujuan agar bapak lurah meninndak lanjuti keterangan dari saksi,agar memberikan bukti S,K pengangkatan kepada pekerja,kepada pemohon,dengan cara secara tertulis Namun surat permohoan tersebut tidak juga di respon maka pada tanggal 27 Januari 2023 pemohon bersurat kembali kepada Bapak Lurah dengan surat Nomer: B/01/SEC/071/27/ 01/2023/JKT TIM. Dengan maksud agar bapak lurah menjawab surat yang pemohon sampaikan,Namun sampai dengan sekarang belum juga ada respon,
surat tersebut di tembuskan kepada pengek hukum, pemerintahan Dki jakarta dan selanjutnya untuk selanjutnya pemohon memohon kepada Tergugat agar memanggil kepada Bapak Lurah klender kec Duren Sawit Jakarta timur, dan juga di mohonkan oleh kuasa hukimnya dan juga oleh pengurus ketua Rw 014, - Bahwa saksi mengetahui edan mengeluarkan surat internal Memo ketua Rw014,dengan Nomer;JT/V11/1/014/IM-001/2008 Tanggal 8 April 2008. Jawaban pemohon mohon untuk di buktikan pelanggaran tersebut secara trasparan sesuai dengan izi surat Sp 3.
- Bahwa saksi mengetahui bahwa pemohon pernah mengadu ke Disnaker dab ada suratnya yang isinya saksi pernah di gugat oleh Pemohon ke PHI.dan sudah putusan inkrah dan PHI,tidak boleh memeriksa dan mengadili itu yang menjadi dasar putusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Pimprop DKI Jakarta Jawaban pemohon ya bener dasar ada pengugat bekerja memiliki pengurus dan mendapatkan uang gaji yang di bayarkan setiap awal bulan,dan juga dapat beras 25 kg, ada sihp kerja, dan juga ada perintah kerja, jadi secara prosudur di atur dalam Undang –undang hukum tenaga kerja Undang –undang No 13 Tahun 2003,dan Undang –undang No 2 Tahun 2004, maka dasar undang undang tersebut dan juga pengadilan yang berwenang mengadili hanya satu pengadilan Hubungan industrial pada pengadilan Negeri Jakarta pusat, Namun 4 kalau gugatan pokok perkara tidak juga di periksa ini ada apa,dan pengadilan yang mana yang berwenang, maka dalam laporan polisi ini pemohon memohon agar pihak kepala Suku Dinas Tenaga kerja jakarta timur,dan Suku Dinasa jakarta Pusat juga di periksa.agar perkara terang,apa bener ada keterangan tersebut,
- Bahwa saksi memberikan keterangan semua rekan kerja ke amanan Wan ra Rw 014. Jawaban Pemohon ya Bener yang jaga di komplek tersebut Personilnya dari Anggota Wanra, koramil 08 Kodim 0505 Jakarta
Saksi Bapak Adityawarman Djausman,memberikan keterangan dalam perkara Nomer: dengan perkara Nomer: 356 /Pdt-Sus -PHI/,G /2019 PN,JKT sebagai berikut:
- Saksi tahu persoalan ini sejak tahun 2005,Jawaban pemohon ,dari sejak masuk kerja pada tahun 1996 sampai dengan tahun 2008 tidak pernah ada masalah dengan pihak warga komplek, maka secara jelas saksi memberikan kesaksian bohong tidak sesuai Fakta,
- Bahwa saksi sebagai sekertaris Tergugat 1 sebagai Ketua Rw 014 Tergugat 11 sebagai Wakil jetua Rw Tergugat 3 sebagai koordinator ke amanan, Jawaban pemohon ya bener,
- Bahwa saksi mengatakan yang mengangkat petugas ke amanan adalah pengurus Rw tidak ada S,K pengangkatan petugas ke amanan sekitar 15 orang Jawaban pemohon,Ya dari awal masuk kerja tidak di berikan surat perjanjian kerja berikut Sk, ke pegawaian tidak juga di berikan,oleh ketua Rw 014 pada tahun 1996 sampai dengan sekarang, sehingga danpak tidak adanya surat tersebut membuat pemohon ke sulitan untuk menyakinkan ketua Majilis Hakim pada pengadilan Hubungan industrial sehingga semula berwenang menga dili namun putusan ahir tidak berwenang,sementara pihak saksi dan pengurus rw berikut kuasa hukumnya dalam salinan di pengadilan Negeri secara jelas mengakui bahwa yang berhak mengadili pengadilan hubungan industrial,secara jelas tidak konsenten atau telah mempermainkan hukum,dan dengan sengaja perkara di buat tidak jelas,
- Bahwa saksi mengatakan sebelum kami di lantik sebagai penguruus Rw pemohon sudah bekerja sebagai petugas ke amanan Jawaban pemohon ya bener telah bekerja dari tahun 1996, dengan gaji Terahir tahun 2008 sebesar Rp 800,000,beras 25 kg,perbulan,
- Bahwa saksi mengatakan pemohon meminta pengunduran diri 2008 dengan alasan bekerja di tempat lain Jawaban pemohon keterngan tersebut tidak bener, memang bener pernah ketemu dengan saksi,dan pemohon mengeluh mengapa setelah menanda tangani surat Sp 3 pihak Bapak Drs H,Zainul akbar tidak mempekerjakan pemohon di kantornya, dasar adanya janji pekerjaan,sehingga surat Sp 3 di tanda tangani,Namun jawaban Saksi sabar dan tawado, berikut kedua saksi tidak berani memanggil kepada Bapak Drs H,Zainul Akbar,karena sudah sekong ngol. untuk melakukan memecat pemohon dari pekerjaa, dengan cara tersebut seolah oleh bener pemohon telah melakukan pelanggaran,
- Bahwa saksi mengatakan pemohon meminta keterangan kerja kepada saksi untuk tempat kerja yang baru, Jawaban pemohon ya bener meminta surat keterangan kerja,karena sudah menjadi hak pengugat waktu itu belum bekerja.jadi seharus tidak ada hubungan nya dengan kepribadian pemohon mau kerja atau tidak,seharus uang hak masa kerja di berikan, dengan tanpa ada syarat,karena sudah hak pemohon.,
- Bahwa saksi mengatakan kami mengijikan dan saya yang membuatkan keterangan kerja tersebut atas dasar persetujuan dari ketua Rw,Jawaban pemohon ya sebagai mana telah di utarakan di atas, itu hak pemohon
- Bahwa saksi mengatakan pemohon menuntut pesangon,Jawaban pemohon ya bener, karena pemohon telah menjalani masa kerja selama 13 tahun,
- Bahwa saksi mengatakan Rw tidak mengabulkan karena Rw merupakan kegiatan sosial masyarakat untuk memperbantukan lurah dalam hal surat keterangan seperti keterangan lahir pembuatan KTP. Jawaban pemohon bahwa ketua Rw tahun kewajiban kedua belah pihak,pihak pertama memberikan pekerjaan dan juga uang gaji, pijak kedua wajib dan bersedia menjalakan tugas pekerjaan,jadi tidak ada lasan haya dengan jabatan Rw lalu tidak memberikan uang hak masa kerja bahwa pengurus ketua Rw 014 memiliki 3 jasa, 1,jasa lingkungan komplek.2 jasa Tenaga ke amanann 3 jasa tenaga ke bersihan, secara kasarnya tenaga pekerja di jual kepada warga,karena uangnya di kelola oleh pengurus Rw 014 lalu di berikan setiap bulan pekerja menerima gaji,dari bendahara,
- Bahwa Saksi mengatakan pemohon t mendapatkan upah yang di bayarkan setiap bulannya untuk bebrerapanya saya lupa /tetapi upah tersebut atas kesepakatan warga karena warga yang membayar biaya ke amanan dan kebersihan yang di himpun oleh RT,kemudian di serahkan ke Rw.Jawaban pemohon secara bener uang di kelola oleh ketua Rw bendahara Rw, dan saksi tahu berapa gaji pemohon sebulan Rp 800,000,ribu beras 25 kg, pasti tahu karena tugas saksi sekertrais jadi bohong kalau saksi tidak tahu
- Bahwa saksi mengatakan tugas pokok ke amanan adalah menjaga ke amanan ada jam kerjanya, Jawaban pemohon ya bener j
- Bahwa saksi mengatakan bahwa ada musyawarah dengan warga terkait dengan pesangon pemohon,Jawaban pemohon kalau ada mohon di sebutkan Nama –nama warga yang ikut dalam musyawrah.mohon di hadirkan karena pemohon hapal Nama waga .kalau tidak bisa menyebutkan nama berarti keterangan saksi bohong,
- Bahwa saksi mengatakan ke harusan untuk membayar pesangon tidak ada tetapi kami ada memberikan uang ke rohiman untuk Rahmat tetapi di tolak oleh Rahmat karena Rahmat meminta lebih tinggi jawaban pemohon bahwa secara jelas saksi telah memberikan keterangan sumpah palsu,selama perkara berlangsung dari tahun 2008 sampai dengan sekarang tahun 2023 dari ke 4 pengurus Rw belum ada satupun memberikan uang, berikut saksi tidak menyebutkan besarnya uang tersebut dan juga saksi tidak menyebutkan lokasinya di mana dan juga apakah ada bukti kuetansi bank,dan saksinya siapa?.
- Bahwa saksi mengatakan ada uang operasional dari pemda tetapi itu untuk membiayai kegiatan-kegiatan seperti pengerukan saluaran bukan untuk membayar gaji ke amanan Jawban pemohon ya bener Rw dan pengurus Rt juga dapat gaji dan pemohon pernah di perintah oleh saksi untuk mengambil gaji Rw di kelurhan klender petugasnya Bapak H,Rosadi tercatat di buku mutasi Jadi secara jelas tidak sosial Namun mendapatkan gaji,
- Bahwa saksi mengatakan pemohon tinggal bukan di lingkungan Rw 014 Jawaban pemohon bener jadi dasar apa ketua Rw atau saksi mau mengusir pemohon sedangan bangunan Rumah tidak mengunakan uang kas Rw014.
- Bahwa saksi mengatakan pengurus Rw tidak mendapatkan gaji Jawaban pemohon bahwa keterangan tersebut tidak bener, yang jelas pengurus dan ketua Rw mendapatkan gaji, dari pemerintah,tidak sosial, ini jelas ada pembohongan publik, berikut uang dari warega di kolola juga,
- Bahwa saksi mengatakan Rw014 tidak memiliki unit usaha, yang menghasilkan keuntun gan secara finansial Jawaban pemohon kererangan saksi tidak bener bahwa ketua selain menjabat ketua Rw dan juga memiliki sampingan kerja di bidang jasa memiliki jasa.1 jasa lingkungan Rw.2 Jasa Tenaga ke amanan dan ke bersihan,jadi secara kasarnya tenaga pemohon dan tenaga ke bersihan di jual kepada warga,sehingga warga bembayar dan uangnya di kelola oleh pihak pengurus Rw lalu melalui bendahara Rw pemohon menerima gaji jadi keterangan Saksi tidak bener
- Bahwa saksi mengatakan pemohon mengundurkan diri bukan di Phk, Jawaban pemohon keterangan saksi tidak di dukung dengan bukti dan juga tidak bener yang jelas sebagai mana buktinya sp 3 pihak pengurus ketua Rw yang lebih dulu melakukan tuduhan pelanggaran di Sp 3,yang jelas pemohon sebagai pekerja keberatan, maka dari awal agar di buktikan tuduhan pelanggaran tersebut
- Bahwa saksi mengatakan selama saksi bertugas sebagai pengurus Rw banyak petugas keamanan yang keluar masuk tetapi tidak ada yang menuntut pesangon.Jawaban pemohon karena rekan kerja yang telah di berhentikan ada kemungkinan tidak mengetahui Undang –undang ketenaga kerjaan dan pemohon tidak mau di bodohi yang jelas pemohon berhak untuk mendapatkan uang masa kerja, dan sebagai mana di atur dalam Undang –undang tenaga kerjanan No 13 tahun 2003 Undang –undang No 2 tahun 2004, secara jelas, bahwa usaha –usaha sosial dan usaha –usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Namun sebagai mana putusan pengadilan yang pertama dan yang terahir 4kali mengajukan gugatan tidak berwenang memeriksa pokok perkara isi dari sp 3.
- Bahwa saksi mengatakan pembicaraan uang ke rohiman tersebut di laksanakan di sekitar lingkungan Rw, Jawaban pemohon saksi tidak menyebutkan nama –nama yang mengikuti rapat tersebut lalu bahwa pemohon tidak sependapat di katakan akan di berikan uang kerohiman, kalau namanya uang kerohiman itu di berikan kepada yang tidak ada ikatan dengan kerja, sementara pemohon secara jelas telah mengabdi bekerja selama 13 tahun jadi jangan lah membodohi diri sendiri pura tidak tahu peraturan hak dan kewajiban nya.dan hak orang lain,.dan pengurus ketua Rw mengetahui dasar – dasarnya undang –undang ke tenaga kerjaan, Namun dengan sengaja,dan juga saksi tidak di dukung dengan bukti,,
- Bahwa saksi tidak tahu penggugat di bawa kerumah pak Zainul Akbar pada tanggal 11 April 2008, jawaban Pemohon rencana tersebut pasti tahu setidaknya koordinator dan Wakil Rw berkordinasi masalah yang ada di Sp 3. Hanya tanggal nya saja tidak di berikan informasi bahwa pemohon akan di panggil oleh koordinator
- Bahwa saksi tidak tau pelanggaran yang di lakukan oleh Rahmat,karena itu internal ke amanan Jawaban pemohon saksi telah berbohong sementara di kesaksian pertama saksi mendapatkan ingformasi dari petugas kelurahan klender, sehingga di buatlah dalam surat Sp 3, berikut kapasitas keamanan atau garuda 1 dan garuda 2 berikut rekan kerja ke amanan sebagai apa? apakah mereka yang memberi gaji,n pertangung jawaban bukan di rekan kerja tetapi adanya di pihak pengurus ketua Rw 014, dan rekan kerja tidak ada kewajiban untuk melakukan pemecctan kepada pemohon apalagi di lihat masa kerjan masih jauh di bahwa pemohon
- Bahwa saksi tidak tau ada Sp 1,Sp 2 Jawaban pemohon bahwa bener pemohon selama bekerja tidak pernah menerima Sp 1 dari Bapak Drs H,Zainul Akbar,berikut dari wakil ketua Rw dan dari Rw 014 sendiri, kalau ada mohon di buktikan,
- Bahwa saksi petnah melihat SP3 yang di keluarkan leh koordinator keamanan yang di tandatangani koordinator ke amanan dan ketua RW,Jawaban pemohon seharusnya saksi berkewajiban mengingatkan kepada kedua pengurus tersebut karena tuduhan tanpa bukti sangat berbahaya dan bisa aja pihak yang di tuduh melakukan di luar batas ke sadaran Namun Negara kita Negara hukum,dan mengapa tidak memberitahukan kepada pemohon, bahwa ada surat Sp 3.jadi saksi secara langsung ikut terlibat membiarkan surat Sp 3 di tandatangani oleh Bapak Drs H,Haryanto Ak.MM.dan oleh Bapak Drs H, ZainulAkbar, dan dalam keterangan kedua saksi tersebut tidak mengetahui pelanggaran yang di maksud tersebut berikut juga tidak menerima adanya laporan dari warga, dan juga tidak tahu,dan kedua nya hanya menyatakan masalah sebenernya Pribadi Bapak Drs H,Johnny Hard Jojo dengan pemohon, masalah rumah yang di jual Bapak Drs H,Haryanto Ak.MM.dan oleh Bapak Drs H,Zainul Akbar hanya di perintah,oleh atasannya ketua Rw014,Seharus kedua pengurus menolak perintah tersebut, maka wajar dilibatkan,,
- Bahwa saksi mengatakan secara umum petugas ke amanan tidak di boleh mewakili warga untuk mengurus surat -surat karena warga harus mengurus sendiri apabila itu di lakukan merupakan suatu pelanggaran karena pernah petugas kelurahan mengeluh kenapa warga tidak mengurus sendiri surat -suratnya tetapi di wakili oleh petugas ke amanan yang memakai seragam dan orang tersebut adalah Rahmat.Jawaban pemohon keterangan
saksi tidak bener hanya menerima informasi dari sebelah pihak tidak di dukung dengan fakta dan bukti karena perkaranya jelas masalah pribadi ketua Rw 014 masalah rumah warga yang di jual jadi secara tidak langsung mengalihkan pokok perkara dan apa susahnya tinggal menyebutkan Nama petugas kelurahan tersebut, - Bahwa saksi mengatakan petugas ke amanan tidak di angkat oleh lurah Jawaban pemohon bahwa saksi pada tahun 1996 tidak ada di tempat pada saat penerima karyawan jadi yang tahun saksi ketua Rw 014.jadi yang bener apakah keterangan ketua Rw,atau keterangan saksi,? Jadi keterangan saksi ketua Rw tidak bener bahwa petugas keamanan di angkat oleh lurah? berarti saksi No 2 telah berbohong. Telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,
- Bahwa saksi tidak tau Rw berkoordinasi dengan koordinator ke amanan,Jawaban pemohon.yang berhak untuk menawab pengurus ketua Rw 014, sendiri mengapa saksi tidak di beritahukan.
- Bahwa saksi mengatakan uang kerohiman di berikan kepada Rahmat karena Rahmat mempunyai jasa di lingkungan Rw 014.tetapi di tolak oleh Rahmat JAWABAN Pemohon keterangan Saksi tidak bener, bohong tidak sesuai fakta,dari tahun 2008 s.d saat ini tahun 2023 uang hak masa kerja selama 13 tahun belum juga di terima,
- Bahwa saksi mengatakan Rw tidak pernah memberikan uang pesangon Jawaban Pemohon pada tanggal 12 Mei 2008, ketua Rw atau saksi No 2 akan memberikan uang hak masa kerja, selama 13 tahun Namun dari tahun 2008 s.d sekarang 2023 uang tersebut tidak di berikan, dan hanya memberikan surat keterangan kerja Dengan Nomer: JT/V11/1/014/071/2008 Tanggal 12 Nei 2008.
- Bahwa saksi mengatakan recruitment di laskukan tetapi khusus yang dekat dengan lingkungan kita dan kita seleksi jawaban pemohon keterangan tersebut tidak bener pada tahun 1996 saksi tidak terlibat dalam penerimaan pekerja yang di terima 6 personil,4 Bapak Ramdani dan rekanya di alamat dari Cipinang jati Negara jakarta timur,2 personil Rahmat,dan Bapak Lili alamat di Kampung jembatan, pengulingan cakung jakarta timur,
- Bahwa saksi mengatakan tidak pernah ada surat pengangkatan kerja Jawaban pemohon hal tersebut tidak dapat di benerkan,dan pada tahun 1996 saksi tidak terlibat dalam penerimaan pekerja,
- Bahwa saksi mengatakan peraturan pernah ada di mana mengenai seragam kepengurusan surat -surat tidak boleh di wakilkan oleh pihak lain Jawaban Pemohon ya bener peraturan tersebut di buat pada tahun 2006 sejak ada peraturan tersebut sehingga warga sendiri yang datang ke pada masing –masing Rt,01 s.d Rt 08 Rw,014
- Bahwa saksi mengatakan sumber dana ke amanan murni dari warga Jawaban pemohon ya bener warga membayar jasa tenaga ke amanan dan ke bersihan uang tersebut di kelola oleh pengurus bendahara Rw 014, izikan pemohon melampirkan nama –nama saksi yang melihat mendengar dan juga hadir dalam persidangan sebagai Berikut{
Kuasa hukum dari pihak pengelola Komplek atas Nama Ibu Erna Nurlina S,H. dan Bapak Vraizer Toba H,Siregar S,H,para apokat dan konsultan hukum pada kantor Hukum RNA& Associates Beralamat di jalan Rawasari Barat No E268 Jakarta pusat,
Bahwa setelah di terima sebagai satpam komplek pemohon baru mengenal pihak pengurus Rw 014 sampai dengan sekarang bahwa pemohon bekerja memiliki pengurus Sebagai mana tertuang dalam putusan,Camat Duren Sawit Nomer: 24 Tahun 2005.Tentang Pengesahan pengurus Rukun Warga 014 kel klendeer Peroode 2005.-2008, Lampiran keputusan Camat Duren Sawit Nomer: 24 tahun 2005 Tanggal 3 Mei 2005. SUSUNAN PENGUURUS RUKUN WARGA 014 Peroode 2005.-2008 Adapun Nama – Nama, pengurus Komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014 kel klender Kec Duren Sawit Jakarta Timur sebagai berikut:- Penasehat: Bapak Drs Bambang Starto MBA,,beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 05 Rw 014 Blok T No 384,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur, 2, Bapak Teguh Yudhono S,H, beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 02 Rw 014 Blok D No,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur,
- ketua Rw 014: Bapak DRS H,Johnny Hard Jojo M,S,I
- Wakil ketua: Bapak DRS H,Haryanto AK.MM
- Kretarseis : Bapak Adiyawarman J,
- Bsndahara: Bapak Onny Wijaya, Dan SEKSI – SIKSI,
- Trantib : 1, Bapak Zainul Akbar 2,,Bapak Hari Priyono beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 07 Rw 014 Blok A No,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur,.3, Bapak Usman Hasan ( hadir dalam sidang) beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 05 Rw 014 Blok S No 378,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur
- Kebersihan:1,Bapak Ekowaryanto ( hadir dalam sidang) beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 02 Rw 014 Blok E No,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur 2,Bapak Abdul Kadir mantan koordinator ke amanan beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 03 Rw 014 Blok M No,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur 3, Kholid Simin ( Hadir dalam Sidang) beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 02 Rw 014 Blok D No 152,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur
- Pembangunan: 1, Bapak Suparman,2,Bapak Yahya S Halim beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 06 Rw 014 Blok U No 240,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur 3,Bapak Koesnanto, beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 3 Rw 014 Blok K No 8,kel klender kec Duren Sawit jakarta timur 3,
- Kesejahtaraan Masyarakat 1,Bapak Marconi Sautiar (Pemuda & Wanita: 1,Bapak Arnos Iwan.2 IBU Agustin Johnny H,3, IBU Winarni Dwihardjo
- , Kepengurusan tersebur resmi di sahkan oleh Bapak Camat Duren Sawit BAPAK DRS H.M,THAMRIN,N. selanjutnya
- Bahwa jabatan koordinator ke amanan Rw 014 semula di jabat oleh Bapak AWAT, beralamat di komplek Taman Buaran Indah 1 Rt 03 Rw 014,Blok H,No 8 Kel Klender Kec Duren Sawit Jakarta timur, sewaktu di jabat Bapak Awat, Pernah Memberikan Sp 1 Kepada pemohon, Lalu Sp 1 Di hadapanya pemohon Sobek, Karna Tidak Adil,
- Jadi selama Bapak Drs H,Zainul Akbar menjabat koordinator belum pernah menerbitkan Sp 1,Sp 2 kepada pemohon,
- Saksi Bapak Sukri warga komplek yang pernah meminta tolong untuk menangkap 4 orang pencurian barang miliik sudarnya dan berhasil di tangkap di amanankan dalam hitingan jam, (hadir dalam Sidang) tinggal di Blok K No 12 Rt 03 Rw 014 kel klender kec Duren Sawit jakarta timur,
Bahwa berdasarkan uraian tersebut pemohon memohon kepada yang Mulia Bapak/ibu Ketua Majilis Hakim,yang kami hormati,pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat,untuk berkenan memeriksa dan mengadili dan memberikan putusan yang seadil –adilnya selanjutnya
- Menyatakan dan Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhya untuk menghukum Termohon dengan kewajibannya melanjutkan dan memproses laporan polisi Nomer: LP 2901/ V/ YAN. 2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ.Tanggal 19 Mei 2020 Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomer: 27 Tahun 1999 Tentang Hukum Pidana pasal 242 Kuhp pidana 7 tahun kurungan penjara selanjutnya
- Menyatakan dan mengabulkan permohonan pemohon bahwa penghentian penyelidikan tidak sah batal demi hukum, dan melajutkan pemeriksaan kepada Terlapor: Bapak Adityawarman DJausman jabatan Skretaris Rw 014 Dua kali tidak memenuhi pangilan staff Termohon penyidik kepolisian polres Metro jakarta pusat.secara sah. Berikut Saksi,saksi ketua Rw 04 dan Saksi warga mohon untuk di panggil
- Menyatakan dan mengabulkan bahwa putusan ini dapat di laksanakan sesuai dengan Undang –undang hukum pidana,
- Menyatakan kewajiban pihak Termohon untuk memberikan Sp 2 Hp ke 3 Terkait kehadiran Terlapor,kepada pemohon dalam ruangan Sidang,ini
- Menyatakan kepada para Termohon untuk menghadirkan Terlapor dan saksi ketua Rw 014 di persidang ini untuk di dengar keterangan apa yang menjadi alasan tidak memenuhi pangilan polisi dan sekaligus di buktikan keterangannya demi menghemat waktu,
- Menyatakan laporan polisi Nomer: LP 2901/ V/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ.Tanggal 19 Mei 2020 hukumnya wajib di teruskan dan di tuntaskan oleh para Termohon dan apabila laporan tersebut tetap di hentikan penyelidikanya maka dengan segala hormat saya kami memohon kepada para Termohon untuk mengeganti kerugian kepada pemohon dengan jumlah uang sebesar Satu Meliar Rupiah secara Tinai dan sekaligus dan apa bila sudah menggati kerugian maka laporan tersebut pemohon tidak keberatan di hentikan di Sp 3,
Apa bila ketua Majils Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon keputusan yang seadil adilnya, (ex aequoet bono)
Jakarta 14 September 2023 Hormat saya
Lampiran:
( RAHMAT)
Hp 081386958206
untuk menghemat biaya mohon Bukti –bukti di pergunakan kembali dan bukti Sudah di serahkan dan sudah di cocokan dengan yang asli pada sidang pertama di saksikan oleh ke 3 kuasa hukum,dari Termohon,berkas ada di pengadilan Negeri jakarta pusat di panitera pengganti di IBU MARTHA ASRI KUSUMA,SH.M,HUM.,maka pemohon sudah upaya hukum perdata sebelum masuk hukum pidana, ( pemohon orang yang bodoh tapi mohon jangan di bedoh- bodohi) adapun bukti –bukti sebagai berikut:
- Poto Copy surat rujukan dari Kabareskrim Polri kepada Yth Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Tanggal 20 April 2020 P-1
- Poto Copy bukti laporan poilisi dengan Nomer: LP 2901/ V/ YAN. 2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ .Tanggal 19 Mei 2020, pukul 12,31 WibP-2
- Poto Copy bukti pelimpahan laporan polisi tanggal 26 Mei 2020 dari Polda Metro Jaya kepada Yth Kapolres Metro Jakarta Pusat. P-3
- Poto Copy bukti pemberitahuan pengembangan hasil penyidikan tanggal 27 juni 2020 .... P-4
Bukti Surat SP 2 HP Ke 3,(tiga) pemberitahuan pengembangan hasi penyelidikan tanggal 26 Oktober 2020,di terima pemohon tanggal 12 November 2020... P-5
- Bukti surat Sp 2 HP ke 3,( tiga) pemberitahuan pengembangan hasi penyelidikan tanggal 13 Desember 2020,... P-6
- Permohonan Foto kopy salinan putusan perkara Nomer; 59/PDT,SUS- PHI, G/2018 /PN.JKT.PST kepada yth ketua pengadilan Negeri jakarta pusat,dari Staff Termohon penyidik polres Metro Jakarta pusat,salinan pemohon yang mengambil lalu di serahterimakan kepada Bapak penyidik.. P-7
- Bukti surat SP2 HP Ke 4, perihal: surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (Sp2hp) tanggal 2 Agustus 2021,.. P-8
- Bukti surat Poto Copi pemberitahuan pengembangan hasi pemeriksaan propam SubbidProovos Bidpropam Polda Metro Jaya Tanggal 15 Desember 2021 ..P-9
- Bukti surat Poto Copy pemberitahuan perkembangan hasil pengawasan penyidikan Birowasidik,Kabareskrim Polri tanggal 11 Oktober 2021…P-10
- Poto Copy bukti surat pemberitahuan penghentian penyelidikan secara sepihak tanggal 16 September 2022 P-11
- Bukti hasil Gelar perkara pada tanggal 07 Oktober 2021, Bukti surat SP2Hp,Staff Termohon Penyidik Tidak Bemberikan kepada Pemohon P- 12
- Bukti Sp 2 Hp ke 3 pemangilan kepada Terlapor Setaff Termohon Penyidik tidak memberikan kepada pemohon..P- 13
- Putusan hasil sidang di siplin polri pada tanggal 22 Desember 2021,pukul 19 00 wib s.d selesai bukti putusan salinan ada di propam Polres metro jakarta pusat,belum di terima oleh pemohon (tidak boleh) cukup di berikan kepada pelanggar penyidik kepolisian polres metro jakarta pusat,sehingga tidak jadi sebagai bukti,dianggap tidak ada .. P-14
- Bukti lampiran Poto Copy KTA,Anggota Warga Jaya, KTA, Anggota Wanra Koramil 08 Kodim 0505 jakarta timur,KTA, Anggota Satpam., Copy KTP DKI. Jakarta timur,bukti tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan P-15
- Poto Copy bukti izasah Satpam P- 16
- Poto Copy Kartu Keluarga KK Dki jakarta timur .…P-17
- Poto Copy Contoh Trassaksi penyerahan uang secara tunai dan tarsvaransi seperti ini yang bener ( bahwa saksi dan pengurus ketua Rw 014 belum pernah memberikan uang dari tahun 2008 sampai sekarang tahun 2023, maka kalau pemohon menolak uang pemberian pengurus ketua Rw 014 mohon di buktukan tandatangan pemohon). P-18
- Poto Copy bukti Izasah S/D pada saat masuk kerja tahun 1996 sebagai Satpam komplek Taman Buaran Indah 1 Rw 014,di ketahui pengurus ketua Rw 014,maka keterangan saksi tidak bener .. P-19
- Poto Copy surat internal Memo ketua Rw 014, Sp 3 Nomer ;JT/V11/1/014/ IM- 001/ 2008 Tanggal 8 April 2008 di buat dan di akui oleh saksi Bapak Drs H, Johnny Hard Jojo Msi tidak sesuai Fakta … P-20
- Poto Copy surat keterangan kerja di komplek taman Buaran Indah 1,Rw 014 dan isinya di buat pengurus ketua Rw 014 dan tidak bener, pemohon mengundurkan diri dari tugas jaga di komplek,naka mohon di buktikan surat pengunduran diri tanggal berapa) ... P-21
- Bahwa tuduhan pihak pengurus ketua Rw 014 dalam kepengurusan surat ktp tidak ada surat pengantar itu tidak bener,izin kami lamirkan Poto Copy surat pengantar Rt 03 Rw 014 surat pengantar Warga komplek sendiri yang datang kepada Rtnya yang di tandatangnai Bapak Drs H,Zainul Akbar berikut lampirnya ada lengkap .. P-22
- Poto Copy Bukti setelah di tuduh melakukan pelanggaran oleh pengurus ketua Rw 014 lalu di terima kerja di Pengelola perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower. Sebagai Satpam pada tanggal 21 juni 2008. Sampai dengan tanggal 08 september 2011, (Tidak bener keterangan saksi bahwa pemohon sebelum di berikan saksi Sp 3 sudah kerja di tempat lain) dan lampirannya P- 23
- Poto Copy bukti musyawarah di kantor lembaga bamtuan hukum jakarta pusat dan lampirannnya . P-24
- Poto Copy surat pernyataan mengatas Namakan Rahmat di buat pihak pengurus ketua Rw 014 belum teruangkap maksud dan tujuan nya apa. P-25
- Poto Copy bukti surat yang di buat oleh Bapak Drs H,Zainul Akbar,tidak sesuai fakta ..P,26
- Poto Copy bukti surat yang tidak sesuai Fakta di buat oleh Bapak Drs H,Haryanto AK. MM P-27
- Poto Copy surat Ketetapan penyidikan No: Lp 479/k.W.2015/ RES/JT,Tanggal 13 MEI 2015 lampiran nama –nama yang telah di panggil penyidik polsek Duren Sawit jakarta timur. P-28
- Poto Copy bukti surat Anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja jakarta Timur .. P-29
- Poto Copy bukti musyawah di pemerintah Propensi Dki jakarta pusat dan lampiranP-30
- Poto Copi Bukti musyawarah di kantor kelurahan klender Natulen Rapat,… ...P-31
- Poto Copy bukti surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomer: 228/pdt,G/2014/PN/JKT.TIM..P-32
- Poto Copy bukti salinan putusan pengadilan Tinggi jakarta pusat,No:189/ PDT/2015/PT DKI.P- 33
- Poto Copy bukti salinan putusan pengadilan Kasasi No: 2648/K/ PDT/2015.10,No,:228/pdt,G/2014/PN/JKT.TIM... P-34
- Poto Copi bukti salinan putusan pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Jakarta pusat Nomer: 86/PDT-SUS-PHI/2017/ PN.JKT.PST,..P-35
- Poto Copi bukti salinan putusan pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Jakarta pusat Nomer: 284./PDT-SUS-PHI/2017/ PN.JKT.PST,..P-36
- Poto Copi bukti salinan putusan pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Jakarta pusat yang berisikan adanya keterangan tidak sesuai Fakta saksi Bapak Aditiyawarman Djausam dan saksi Bapak Drs H,Johnny Hard Jojo Msi, dalam perkara Nomer; 59/PDT,SUS -PHI,G/2018 /PN.JKT.PST dan lampiran .P-37
- Poto Copi salinan Kasasi No { 1145/K/PDT.SUS-PHI/2018,10 lembar tidak ada dalam permohon kasasi P-38
- Poto Copi bukti salinan putusan pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Jakarta pusat yang berisikan adanya keterangan tidak sesuai Fakta saksi Bapak Aditiyawarman Djausam dalam perkara Nomer: 356 /Pdt-Sus -PHI/,G /2019 PN,JKT PST,sehingga informasi dari pengadilan Hubungan Industrial jakarta pusat pemohon tidak bisa mengajukan gugatan kembali sudah Tertutup rapatP-39
- Bukti poto Copy kondisi tempat tinggal pemohon ...P-40 Demikian bukti yang telah kami saya serahkan di pengadilan untuk di pertimbangkan atas perhatian Bapak /ibu ketua Majilis Hakim saya ucapkan terima kasih,
Jakarta 14 September 2023
Hormat saya ( RAHMAT)
Tembusan yth
- Bapak Perseden Republik Indonesia
- Bapak Kapolri Jenderan Polisi,Bapak Listyo Sigit Prabowo.
- Bapak panglima KodamJaya,
- Bapak Mentri Menko polhukam Bapak Mahmud MD,
- Bapak Pimpian DPR,I komisi 111,
- Bapak pimpinan Komisi Yudisial, Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, untuk Pemohon hadir ianya sendiri sedangkan untuk Termohon 1, Termohon 2 dan Termohon 3 tidak hadir dan tidak pula mengirimkan wakilnya selaku kuasa yang sah berdasarkan risalah relaas panggilan persidangan tanggal 25 September 2023 dan relaas panggilan persidangan tanggal 10 Oktober 2023, namum pada persidangan tanggal 16 Oktober 2023, Termohon I, Termohon II dan Termohon III datang menghadap kepersidangan dengan surat Kuasa tertanggal 09 Oktober 2023, akan tetapi pemeriksaan persidangan sudah tahap pembacaan putusan pada tanggal tersebut, maka untuk acara jawab jinawab dalam perkara ini telah dilewati dan acara pemeriksaan tetap pada pembacaan putusan.;
Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat berupa fotokopi yang bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya yaitu: Jawaban Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Prap/2023/PN.Jkt-Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara Kepala Resort Metro Jakarta Pusat diberi tanda bukti bertanda P-41, sedangkan untuk bukti P-1 sampai dengan bukti bertanda P-40, tidak diajukan kepersidangan hanya terlampir dalam permohonan Pemohon berupa pengantar bukti pada persidangan perkara praperadilan sebelumnya dan telah diingatkan akan bukti tersebut akan tetapi Pemohon tetap pada bukti yang diajukan dipersidangan.;
Menimbang, bahwa kesempatan yang diberikan kepada Pemohon untuk mengajukan saksi-saksi, Pemohon menyatakan tidak mengajukannya.;
Menimbang, bahwa Pemohon telah pula diberikan waktu untuk mengajukan kesimpulan akan tetapi Pemohon juga menyatakan tidak mengajukan kesimpulan dan mohon putusan.;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Tentang Pertimbangan Hukum
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa pemohon dalam permohonan praperadilan yang diajukan supaya Pengadilan Negeri menyatakan untuk membatalkan penghentian Sp3 dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Terlapor dan saksi- saksi dalam Laporan Polisi Nomor LP.2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ, tanggal 19 Mei 2020 dan mengganti uang kerugian kepada Pemohon dan tidak terima tugas jaga mati-matinya diremehkan dan dipandang sebelah mata.;
Menimbang, bahwa Pemohon dalam tuntutan permohonannya, memohon kepada yang Mulia Bapak/ibu Ketua Majilis Hakim pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat,untuk berkenan memeriksa dan mengadili dan memberikan putusan yang seadil –adilnya selanjutnya:
- Menyatakan dan Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhya untuk menghukum Termohon dengan kewajibannya melanjutkan dan memproses laporan polisi Nomer: LP 2901/ V/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ.Tanggal 19 Mei 2020 Sesuai UndangUndang Republik Indonesia Nomer: 27 Tahun 1999 Tentang Hukum Pidana pasal 242 Kuhp pidana 7 tahun kurungan penjara selanjutnya
- Menyatakan dan mengabulkan permohonan pemohon bahwa penghentian penyelidikan tidak sah batal demi hukum, dan melajutkan pemeriksaan kepada Terlapor: Bapak Adityawarman DJausman jabatan Skretaris Rw 014 Dua kali tidak memenuhi pangilan staff Termohon penyidik kepolisian polres Metro jakarta pusat.secara sah. Berikut Saksi- saksi ketua Rw 04 dan Saksi warga mohon untuk di panggil
- Menyatakan dan mengabulkan bahwa putusan ini dapat di laksanakan sesuai dengan Undang –undang hukum pidana,
- Menyatakan kewajiban pihak Termohon untuk memberikan Sp 2 Hp ke 3 Terkait kehadiran Terlapor,kepada pemohon dalam ruangan Sidang,ini
- Menyatakan kepada para Termohon untuk menghadirkan Terlapor dan saksi ketua Rw 014 di persidang ini untuk di dengar keterangan apa yang menjadi alasan tidak memenuhi pangilan polisi dan sekaligus di buktikan keterangannya demi menghemat waktu,
- Menyatakan laporan polisi Nomer: LP 2901/ V/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ.Tanggal 19 Mei 2020 hukumnya wajib di teruskan dan di tuntaskan oleh para Termohon dan apabila laporan tersebut tetap di hentikan penyelidikanya maka dengan segala hormat saya kami memohon kepada para Termohon untuk mengeganti kerugian kepada pemohon dengan jumlah uang sebesar Satu Meliar Rupiah secara Tinai dan sekaligus dan apa bila sudah menggati kerugian maka laporan tersebut pemohon tidak keberatan di hentikan di Sp 3,
Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan subtansi materi permohonan pemohon sebagaimana perihal dan tuntutan dalam permohonan Pemohon, Hakim akan mempertimbangkan permohonan Pemohon mengenai kedudukan para Termohon yang ditarik dalam permohonan praperadilannya, Menimbang, bahwa Pemohon dalam Permohonannya mencantumkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kabareskrim Polri, sebagai Termohon 1, Kapolda Metro Jaya, sebagai Termohon 2, Kapolres Metro Jakarta Pusat, sebagai Termohon 3 untuk melanjutkan laporan polisi Nomer: LP 2901/ V/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT/ PMJ.Tanggal 19 Mei 2020 atas nama Terlapor Bapak Adityawarman DJausman jabatan Skretaris Rw 014, serta mengabulkan permohonan pemohon bahwa penghentian penyelidikan tidak sah batal demi hukum.;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bab II mengenai Susunan Dan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan hal tersebut pada pasal 10 disebutkan bahwa Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara hierarki.
tentang
Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian menyebutkan bahwa daerah hukum Polri yaitu wilayah yurisdiksi NKRI yang meliputi wilayah darat, perairan, dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 3 dalam Peraturan Kapolri tersebut disebutkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian, angka 5, Kepala Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah Provinsi dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan angka 7 ditegaskan Kepala Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Kapolres adalah pimpinan Polri di wilayah kabupaten/ kota dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal tersebut, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa terhadap kedudukan suatu organisasi Kepolisian bersifat berjenjang yaitu dari atas ke bawah (Top Down) yang mempunyai suatu kewenangan dan juga mempunyai kewenangan untuk melimpahkan suatu perkara berdasarkan daerah dan jenis perkara yang dilaporkan terhadap dugaan suatu tindak pidana.;
Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan Pemohon mendapatkan surat dengan Nomer : B/8830/1X/RES,1,9/2022/RESTRO JSK PUS, tanggal 16 September 2022, tentang SURAT PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN, atas Laporan Polisi Nomor LP.2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ, tanggal 19 Mei 2020 terhadap Terlapor Adityawarman Djausman oleh Pelapor (Rahmat).;
Menimbang, bahwa dalam permohonan Pemohon tersebut. dimana kedudukan Termohon 1 merupakan pimpinan atau atasan dari Termohon 2 dan juga pimpinan dari Termohon 3 dalam organisasi kepolisian dapat melimpahkan wewenangnya untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana atas Laporan Polisi Nomor LP.2901/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ, tanggal 19 Mei 2020 terhadap Terlapor Adityawarman Djausman oleh Pelapor (Rahmat), Termohon 3 yang mengeluarkan surat penghentian penyelidikan yang terjadi dalam daerah hukumnya atas pelimpahan dari Termohon 2, oleh karena itu seharusnya Pemohon dalam mengajukan permohonannya harus secara hierarki/berjenjang terhadap pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian dalam pertanggungjawaban atas penyelesaian laporan tersebut dengan menarik: Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq.Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia, Cq, Kepala Kepolisian Daerah Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat sebagai pihak Termohon atas dikeluarkannya SP3.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, permohonan Pemohon dipandang cacat formil dalam kedudukan para
Termohon (error in persona) sebagai pihak dalam permohonannya, sehingga dengan demikian Permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima.; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon.;
Memperhatikan, pasal 6 ayat (2) Jo, Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 1 angka 3,5,7 tentang Syarat dan Tata Cara
Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian dan peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima
- Membebankan Pemohon Praperdilan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah: Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023 oleh Toni Irfan, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Dra. Haridah Sulkam, M.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon dan Kuasa Termohon I, Termohon II dan Termohon III.;
Panitera Pengganti
Dra. Haridah Sulkam, M.H. Hakim Toni Irfan, S.H.